Tafsir Surat Al Infithar – Tafsir Juz ‘Amma

Tafsir Surat Al InfitharOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc, MASebagaimana yang telah berlalu pada tafsir surat At-Takwir bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi tentang surat At-Takwir, Al-Infithar, dan Al-Insyiqaq yang ketiga surat ini membicarakan tentang dahsyatnya, ngerinya hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ كَأَنَّهُ رَأْيُ عَيْنٍ. فَلْيَقْرَأْ: إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ، وَإِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ، وَإِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ“Barangsiapa yang ingin merasakan hari kiamat seperti menyaksikannya dengan mata kepala sendiri, hendaklah ia membaca “idzas syamsu kuwirat, idzas samaaunfatarat, dan idzas samaaunsyaqat”. (HR At-Tirmidzi no. 3333)Dalam hadist yang lain disebutkan juga tentang surat Al-Infithar. Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata,صَلَّى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ الْأَنْصَارِيُّ لِأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ. فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ فَانْصَرَفَ رَجُلٌ مِنَّا. فَصَلَّى فَأُخْبِرَ مُعَاذٌ عَنْهُ فَقَالَ: إِنَّهُ مُنَافِقٌ فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ مَا قَالَ مُعَاذٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذُ؟ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا، وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَاقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ، وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى»“Mu’adz bin Jabal Al-Anshari pernah memimpin shalat Isya. Ia pun memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang di antara kami yang sengaja keluar dari jama’ah. Ia pun shalat sendirian. Mu’adz pun dikabarkan tentang keadaan orang tersebut. Mu’adzpun berkata, ‘’Sesungguhnya ia seorang munafik’’. Tatkala perkataan Mu’adz sampai kepada orang tersebut maka iapun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengabarkan pada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lantas menasehati Mu’adz, “Apakah engkau ingin menjadi pembuat fitnah, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.” (HR. Muslim, no. 465)Dalam riwayat An-Nasaai Jabir berkataقَامَ مُعَاذٌ فَصَلَّى الْعِشَاء الْآخِرَةَ فَطَوَّلَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفَتَّانٌ يَا مُعَاذٌ؟ أَفَتَّانٌ يَا مُعَاذُ؟ أَيْنَ كُنْتَ عَنْ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَالضُّحَى، وَإِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ؟»‘’Mu’adz sholat isya dan ia memperpanjang sholatnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘’Apakah engkau membuat fitnah wahai Mu’adz?, apakah engkau membuat fitnah wahai Mu’adz?. Kemanakah engkau tidak membaca surat سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى dan surat وَالضُّحَى dan surat إِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ?’’ (HR An-Nasaai no 997 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Para ulama bersepakat bahwa surat Al-Infithar adalah surat makiyyah yaitu surat yang diturunkan sebelum Nabi berhijrah dari mekkah menuju madinah. Patut diketahui bahwa diantara ciri-ciri surat-surat makiyyah yaitu pada umumnya suratnya jumlah ayatnya sedikit dan potongan-potongan ayat tersebut pendek. Kemudian topik yang diangkat dalam surat-surat makiyyah kebanyakan tentang hari kiamat dan iman kepada Rasul. Hal ini disebabkan karena yang menjadi sasaran dakwah ketika itu adalah orang-orang musyrikin arab di mekkah yang mengingkari adanya hari kiamat dan mendustakan Rasulnya.Surat Al-Infithaar sedikit berbeda dengan surat At-Takwir. Pada surat At-Takwir Allah benar-benar menyebutkan tentang kedahsyatan hari kiamat dalam banyak rentetan ayat. Enam ayat pertama tentang kejadian sebelum tiupan sangkakala kedua dan enam ayat berikutnya tentang kejadian setelah tiupan sangkakala yang kedua. Adapun pada surat Al-Infithar Allah hanya menyebutkan sebagian dari kedahsyatan hari kiamat. Tujuannya adalah sebagai mukaddimah (pengantar) untuk mencela orang-orang yang kafir kepada Allah, padahal mereka telah diberikan nikmat yang berlimpah oleh Allah. Dan untuk mencela orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan terhadap hari kebangkitan.Allah berfirman dalam Surat Al-Infithar:1. إِذَا السَّمَاءُ انفَطَرَتْ“tatkala langit terbelah”Semua manusia mengetahui bahwa langit adalah makhluk yang paling besar yang pernah kita saksikan. Tidak ada makhluk yang lebih besar dan lebih luas dibandingkan dengan langit. Bahkan matahari sekalipun berada di dalam langit, rembulan di dalam langit, bintang-bintang juga berfungsi sebagai perhiasan langit berada di dalamnya. Karenanya, langit merupakan makhluk paling besar yang pernah kita saksikan. Dan Allah menciptakan langit dengan penciptaan yang luar biasa. Allah berfirman :وَالسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ وَإِنَّا لَمُوسِعُونَ“Dan langit Kami bangun langit dengan kekuasaan (Kami), dan kami yang meluaskannya.” (QS Az-Zariyat : 47)Allah menyatakan bahwasanya Dia telah meluaskan langit tersebut. Oleh karena itu, penciptaan manusia itu lebih ringan daripada penciptaan langit. Allah subhanallahu wata’ala berfirman:أَأَنتُمْ أَشَدُّ خَلْقًا أَمِ السَّمَاءُ ۚ بَنَاهَا“Apakah penciptaan kalian yang lebih hebat, ataukah langit yang telah dibangun-Nya?” (QS An-Nazi’at : 27)Allah pula lah yang telah meninggikan langit tanpa ada tiang. Allah berfirman :وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ”Dan (apakah mereka tidak melihat) bagaimana langit ditinggikan?”خَلَقَ السَّمَاوَاتِ بِغَيْرِ عَمَدٍ تَرَوْنَهَاDia menciptakan langit tanpa tiang yang kamu melihatnya. (QS Luqman : 10)وَيُمْسِكُ السَّماءَ أَنْ تَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ إِلَّا بِإِذْنِهِDan Dia menahan langit jatuh ke bumi, melainkan dengan izin-Nya? (QS Al-Hajj : 65)Sungguh menakjubkkan, langit adalah makhluk yang sangat besar dan di dalamnya terdapat makhluk yang besar pula. Langit berada di atas bumi dan dia adalah payung/atap bagi bumi ini akan tetapi tidak ada tiang yang menopangnya hingga ke bumi. Dan langit yang luar biasa besarnya ini pada hari kiamat kelak akan dirubah kondisinya oleh Allah. Di samping itu, Allah akan merubah kondisi seluruh alam semesta ini sebagai pertanda bahwasanya akan ada kehidupan dan suasana yang baru yaitu kehidupan akhirat. Langit yang begitu megahnya akan dihancurkan oleh Allah subhanallahu wata’ala.Para ahli fisika mengatakan –wallahu a’lam akan kebenarannya– bahwasanya antara bumi dengan planet-planet lainnya mempunyai gaya gravitasi yang menghasilkan efek tarik-menarik satu dengan yang lainnya. Gaya gravitasi inilah yang mengikat antara planet-planet tersebut, begitupun antara bumi dengan matahari, dan benda-benda langit lainnya. Seakan-akan ada kekuatan yang tidak terlihat yang mereka namakan dengan gaya gravitasi. Gaya gravitasi ini yang menyebabkan stabilitas posisi planet-planet dan benda-benda langit lainnya terjaga sehingga semua berjalan pada orbitnya masing-masing. Dalam Al-Quran Allah menyatakan :إِنَّ اللَّهَ يُمْسِكُ السَّمَوَاتِ وَالأرْضَ أَنْ تَزُولا“Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi agar tidak melenceng.” (QS Fathir : 41)At-Thobari berkata :لِئَلَّا تَزُولَا مِنْ أَمَاكِنِهِمَا‘’Yaitu agar langit dan bumi tidak tergelincir dari tempatnya’’ (Tafsir at-Thobari 19/390)Sebagian ulama zaman sekarang mengatakan bahwa diantara makna zawaal adalah tergelincir. Sehingga makna ayat tersebut adalah langit dan bumi tetap pada orbitnya. Seandainya langit dan bumi bergeser atau tergelincir maka tidak ada yang bisa mengembalikannya. Begitu pula seandainya satu buah bintang saja terlepas dari orbitnya maka tidak ada yang bisa mengembalikan bintang tersebut ke garis orbitnya.Oleh karena itu, orbit-orbit ini pada hari kiamat kelak atau hukum gaya gravitasi ini yang menyebabkan keteraturan antara planet satu dengan planet lainnya, antara satu bintang dengan bintang lainnya, antara bumi dengan matahari, atau antara bulan dengan bumi, semua keteraturan tersebut akan rusak dan hancur pada hari kiamat.Tentang keadaan langit, Allah juga menyebutkan dalam ayat yang lain. Seperti dalam surat Al-Insyiqaq, Allah berfirman:إِذَا السَّمَاءُ انشَقَّتْ“Tatkala langit terbelah.” (QS Al-Insyiqaq : 1)Perbedaan antara infithar dan insyiqaq, infithar adalah permulaan terbelahnya langit. Setelah itu, semakin lama akhirnya langit benar-benar terbelah, itu lah yang disebut denga insyiqaq.Ibnu Zaid berkata :فَإِذَا جَاءَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ انْفَطَرَتْ ثُمَّ انْشَقَّتْ، ثُمَّ جَاءَ أَمْرٌ أَكْبَرُ مِنْ ذَلِكَ انْكَشَطَتْ‘’Jika tiba hari kiamat maka langitpun mengalami infithoor lalu insyiqooq, lalu terjadi yang lebih besar lagi dari itu yaitu mengalami al-kasyth’’ (Tafsir At-Thobari 23/122)Kemudian setelah langit terbelah, jadilah langit tersebut menjadi lemah. Karena sebelumnya Allah menyebut langit dengan makhluk yang kokoh lagi kuat. Allah berfirman:وَبَنَيْنَا فَوْقَكُمْ سَبْعًا شِدَادًا“Dan Kami membangun di atas kamu tujuh (langit) yang kokoh.” (QS An-Naba’ : 12)Namun tatkala terjadi hari kiamat maka langit kemudian terbelah dan sehingga jadilah langit itu menjadi sangat lemah. Allah berfirman :وَانشَقَّتِ السَّمَاءُ فَهِيَ يَوْمَئِذٍ وَاهِيَةٌ“Dan terbelahlah langit, karena pada hari itu langit menjadi rapuh.” (QS Al-Haqqah : 16)Allah kemudian melakukan al-kasyth yaitu melepas langit tersebut sebagaimana kulit yang dilepaskan dari seekor hewan. Setelah langit dilepaskan lalu dilipat oleh Allah. Allah berfirman:يَوْمَ نَطْوِي السَّمَاءَ كَطَيِّ السِّجِلِّ لِلْكُتُبِ ۚ“(Ingatlah) pada hari langit Kami gulung seperti lembaran-lembaran buku.” (QS Al-Anbiya : 104)Dalam ayat yang lain Allah berfirman:وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka tidak mengagungkan Allah sebagaimana semestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit akan dilipat dengan tangan-Nya. Maha Suci Dia dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS Az-Zumar : 67)Jadi urutan perubahan langit sebagai berikut :Al-infithoor (awal terbelahnya langit) lalu,al-insyiqooq (terbelahnya langit secara sempurna) lalu,langit menjadi lemah lalu,al-kasyth (langit dilepas dari tempatnya) lalu,at-Thoyy (langit dilipat oleh Allah)Ini adalah kondisi-kondisi perubahan alam semesta yang akan terjadi pada hari kiamat. Bagaimanapun kengerian yang kita bayangkan, niscaya tidak akan sama dengan kengerian yang akan terjadi pada hari kiamat kelak. Kita mungkin pernah mendengar suara guntur yang sangat keras, kita mungkin pernah melihat meteor yang jatuh, dan kita juga mungkin pernah melihat kejadian-kejadian dahsyat lainnya, tetapi kejadian-kejadian tersebut tidak akan ada apa-apanya dibanding dengan kedahsyatan hari kiamat.Allah subhanallahu wata’ala menyebutkan dalam ayat berikutnya :2. وَإِذَا الْكَوَاكِبُ انتَثَرَتْ“dan tatkala bintang-bintang berjatuhan”Yaitu bintang-bintang tersebut akan keluar dari orbitnya kemudian berjatuhan.Kemudian Allah berfirman:3. وَإِذَا الْبِحَارُ فُجِّرَتْ“dan tatkala lautan dijadikan meluap”Sebagaimana yang telah berlalu pada tafsir surat At-Takwir bahwasanya lautan dalam bahasa arab mencakup lautan, sungai, danau, selat. Pada asalnya antara air laut dan air tawar juga ada pembatasnya, sehingga tidak bisa bersatu. Allah berfirman:وَهُوَ الَّذِي مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ هَٰذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ وَهَٰذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَجَعَلَ بَيْنَهُمَا بَرْزَخًا وَحِجْرًا مَّحْجُورًا“Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan), yang ini tawar dan segar dan yang lain sangat asin lagi pahit, dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang tidak bisa ditembus.” (QS Al-Furqan : 53)Sehingga antara air laut dan air tawar tidak akan pernah bersatu, seakan-akan ada pembatas yang menjadi pemisah diantara mereka. Namun pada hari kiamat kelak pembatas ini akan diangkat oleh Allah sehingga lautan meluap. Seluruh lautan yang ada di alam semesta akan bersatu. Setelah semuanya bersatu, Allah kemudian membakar lautan tersebut sehingga menjadi lautan api. Sebagaimana yang telah berlalu bahwa air itu terdiri dari unsur oksigen dan hidrogen, dan berdasarkan penelitian para ilmuwan kedua unsur tersebut sangat mudah terbakar. Oksigen dan hidrogen tersebut saat ini masih digabungkan oleh Allah membentuk air dan pada hari kiamat kelak Allah mampu memisahkan kedua unsur tersebut kemudian membakarnya. Akan tetapi –wallahu a’lam– ini hanya sekedar perkataan sebagian ulama. Sehingga secara ilmu pengetahuan saja Allah sangat mudah membuat itu terjadi. Bahkan sesuatu yang mustahil dalam nalar manusia pun Allah sangat mampu. Setelah lautan meluap kemudian menjadi lautan api lalu pada akhirnya lautan menjadi kering.Kemudian Allah berfirman:4. وَإِذَا الْقُبُورُ بُعْثِرَتْ“dan tatkala kuburan-kuburan dibalik”Yaitu kuburan dibalik sehingga yang dibawah menjadi di atas, maksudnya yaitu manusia dikeluarkan dari kuburnya, dibangkitkan untuk dikumpulkan di padang mahsyar.Kemudian Allah berfirman:5. عَلِمَتْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ وَأَخَّرَتْ“(maka) setiap jiwa apa yang telah dikerjakan dan dilalaikan(nya).”Setelah Allah bersumpah dengan beberapa makhluknya akan kejadian yang akan menimpa para makhluknya tersebut mulai dari langit tatkala terbelah, bintang-bintang tatkala berjatuhan, lautan tatkala meluap, dan manusia tatkala dibangkitkan dari kuburan mereka kemudian Allah berkata bahwa semua itu agar maka setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dia lakukan selama dia hidup di dunia.Tentang makna مَّا قَدَّمَتْ وَأَخَّرَتْ terdapat beberapa tafsiran dari para salaf. Tafsiran pertama yaitu dia akan melihat seluruh keburukan-keburukan yang pernah dia lakukan. Ditambah dia tidak sekedar melihat dan mengetahui kembali perbuatannya dulu tetapi dia juga akan mengetahui balasan apa yang pantas dia dapatkan. Allah berfirman:فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)(7) Maka barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (8) Dan barang siapa yang mengerjakan keburukan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (QS Az-Zalzalah : 7-8)Bukan hanya sekedar melihat catatan amalnya tetapi dia juga akan melihat balasannya. Jika itu adalah amalan kebaikan maka akan dibalas dengan kebaikan, jika itu amalan keburukan akan dibalas dengan keburukan.Diantara tafsiran salaf terhadap ayat ini yaitu dia akan mengetahui segala kebaikan yang pernah dia lakukan dan dia juga akan mengetahui segala keburukan yang pernah dia lakukan karena Allah akan menghadirkan di hadapannya.Tafsiran yang lain menurut para salaf yaitu setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dia kedepankan dan apa yang telah dia akhirkan. Yang dikedepankan maksudnya adalah amalan-amalan yang dilakukan semasa hidupnya dan diakhirkan adalah amalan-amalan yang berjalan setelah dia meninggal. Ini merupakan kabar gembira bagi orang-orang yang melakukan amalan-amalan yang kelak setelah meninggal dunia amalan pahala dari amalan tersebut tetap mengalir. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR Muslim no. 1631)Ketiga amalan tersebut termasuk amalan yang dia akhirkan meskipun dia meninggal dunia. Karena pahala yang dia dapatkan masih mengalir bahkan setelah dia meninggal dunia. Banyak sekali amalan yang bisa diakhirkan. Misalnya dia bangun masjid maka pahala akan terus mengalir kepadanya karena orang-orang tetap shalat di masjid tersebut. Dia menyekolahkan seorang anak ke sebuah pondok pesantren kemudian membiayainya hingga menjadi seorang da’i, maka selama anak ini berdakwah maka pahalanya juga mengalir kepada dirinya. Dia mencetak buku-buku agama dan dia bagikan secara gratis, kemudian ada yang membaca buku tersebut dan beramal shaleh dengannya maka seluruh amalan shaleh yang orang ini kerjakan berdasarkan panduan dalam buku tersebut, maka pahalanya juga akan mengalir kepadanya tanpa mengurangi pahala orang ini. Ada orang yang menggali sumur kemudian sumur tersebut diwakafkan, maka selama sumur tersebut dimanfaatkan pahala akan terus mengalir kepadanya. Atau seorang yang mendidik anaknya lalu jadilah anaknya shaleh dan bertakwa kepada Allah, maka setelah dia meninggal anaknya terus mendoakan dia sehingga pahala-pahala kebajikan mengalir kepadanya.Kita menginginkan pahala sebanyak-banyaknya sementara umur kita tidak cukup, kemampuan kita terbatas, dan semangat kita turun naik. Oleh karena itu, apabila punya modal maka lakukanlah amalan-amalan yang bisa terus mengalir tersebut meskipun sudah meninggal dunia. Sesungguhnya orang yang seperti ini adalah orang yang sangat bahagia.Sebaliknya orang yang sangat menderita adalah orang yang melakukan keburukan yang dosanya mengalir. Mereka adalah orang-orang yang menyebarkan atau mengajarkan keburukan kepada orang lain. Mengajari seorang pemuda untuk minum khamr, mengajari bermain musik yang mana disepakati oleh 4 madzhab akan keharamannya, atau mengajari ilmu-ilmu kesesatan kemudian para pemuda itu terus-menerus mengamalkannya, maka orang yang mengajarinya juga akan mendapatkan dosa, bahkan ketika dia telah meninggal dunia pun jika keburukan itu masih terus dikerjakan oleh murid-muridny tadi. Keburukan yang bisa terus mengalir bisa juga akibat tempat-tempat haram yang dia buka, membuka rumah-rumah perzinahan, maka dosa-dosanya akan terus mengalir kepada dirinya.Sungguh menakjubkan, meskipun telah meninggal dunia namun seakan-akan mereka masih hidup. Yaitu orang-orang yang berbuat baik meskipun sudah meninggal dunia namun amalan-amalanya masih hidup atau sebaliknya orang-orang yang berbuat kejahatan meskipun sudah meninggal dunia namun hasil keburukannya masih terus berjalan. Intinya ayat ini menjelaskan bahwasanya pada hari kiamat kelak, setiap jiwa akan mengetahui secara detail seluruh apa yang dia kerjakan baik amalan kebajikan maupun amalan keburukan.Setelah Allah menjelaskan tentang kondisi hari kiamat, Allah subhanallahu wata’ala kemudian mencela manusia. Allah berfirman :6. يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ“Wahai manusia! Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Mulia”Para ahli tafsir mengatakan bahwa kalimat الْإِنسَانُ jika datang dalam surat makiyyah maka yang dimaksudkan bukan manusia secara umum tetapi ditujukan untuk orang kafir. Sehingga ayat ini berkaitan dengan orang kafir, apa yang telah membuat mereka terperdaya sehingga durhaka kepada Allah.Dalam ayat ini Allah tidak menggunakan kalimat بِإِلَاهِكَ الْكَرِيمِ (dengan kata ilah) melainkan dengan بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ (dengan kata rabb). Allah memakai kata Rabb karena orang-orang musyirikin arab beriman kepada rububiyah Allah subhanallahu wata’ala bahwasanya Allah yang menciptakan seluruh alam semesta termasuk diri-diri mereka.Ibnu Katsir berkata :إِنَّمَا أَتَى بِاسْمِهِ الْكَرِيمِ لِيُنَبِّهَ عَلَى أَنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُقَابَلَ الكريم بالأفعال القبيحة وأعمال الفجور‘’Allah menyebutkan nama-Nya ‘’Al-Kariim’’ (Yang Maha Baik) untuk mengingatkan manusia bahwasanya tidak pantas baginya untuk membalas Allah Yang Maha Baik dengan perbuatan-perbuatan yang buruk dan amal-amal yang fajir’’ (Tafsir Ibnu Katsir 8/339)Ibnu Abbas berkata :مَا الَّذِي غَرَّكَ حَتَّى كَفَرْتَ؟ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ أَيِ الْمُتَجَاوِزِ عَنْكَ‘’Apakah yang telah memperdayamu sehingga engkau kafir? Kepada Robbmu yang maha baik, yaitu yang mudah memaafkanmu?’’ (Tafsir al-Qurthubi 19/245).Yang telah memperdayainya adalah syaitan, atau kebodohannya.Akan tetapi mereka tidak tunduk kepada Allah dan mereka bermaksiat kepada Allah. Sehingga Allah mengingatkan mengapa mereka bisa terperdaya padahal Allah yang telah menciptakannya. Oleh karena itu, pada ayat selanjutnya Allah berfirman:7. الَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ“yang telah menciptakanmu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan penciptaanmu seimbang”Allah menyebutkan kenikmatan yang telah diberikan-Nya kepada manusia. Bahwasanya diantara kenikmatan yang diberikan Allah adalah penciptaan dirinya. Namun mengapa mereka malah berbuat syirik dan menyembah kepada selain Allah padahal Allah telah menciptakannya dalam bentuk yang sempurna dan menjadikannya memiliki bentuk yang seimbang.Bentuk tubuh yang dimiliki oleh manusia berbeda dengan makhluk-makhluk lainnya. Kita lihat bagaimana hewan-hewan hampir semuanya berjalan dengan kaki empat atau lebih, adapun yang berjalan dengan dua kaki pun tidak bisa tegak lurus seperti manusia melainkan dengan bongkok. Termasuk monyet yang diklaim oleh Darwin sebagai asal-muasal manusia setelah melalui proses evolusi. Padahal dari dulu sampai sekarang tidak satu monyet pun yang semakin hari semakin menyerupai manusia, bahkan tidak ada perubahan. Lebih dari itu, para ahli fisika dan ahli biologi mengatakan bahwasanya tulang-tulang yang ditemukan oleh Darwin hanyalah sekedar klaim dan cocok-cocokan belaka. Tulang-tulang yang disusun tersebut tidak berasal dari satu tempat, tetapi satu ditemukan di suatu bagian bumi dan yang lainnya ditemukan di bagian bumi yang lain. Intinya umat manusia sekarang adalah keturunan Nabi Adam ‘alaihissallam, dan pendapat yang berlawanan dengan itu adalah kebatilan dan bertentangan dengan Al Quran.Allah mengatakan bahwasanya Dia telah menjadikan bentuk kita adalah bentuk yang sangat sempurna dan seimbang. Tidak ada makhluk seperti manusia yang memiliki organ-organ tubuh yang sangat serasi. Oleh karena itu, apabila kita ingin mengetahui bagaimana organ-organ tubuh kita bekerja maka tanyakanlah kepada para dokter, bagaimana proses kerja jantung dalam memompa darah, bagaimana cara kerja retina mata, dan lain sebagainya, niscaya kita akan sadar bahwa Allah menciptakannya begitu sempurna, seimbang, dan semuanya dalam bentuk yang indah.Kemudian Allah berfirman :8. فِي أَيِّ صُورَةٍ مَّا شَاءَ رَكَّبَكَ“dalam bentuk apa saja yang dikehendaki, Dia menyusun tubuhmu”Allah menyusun rupa kita sesuai kehendak Allah dan bukan kehendak kita. Kita tidak bisa mengatur punya anak yang memiliki rupa tertentu. Apabila bapaknya berkulit hitam sedangkan ibunya berkulit putih, maka anaknya bisa saja berkulit hitam walaupun menginginkannya berkulit putih. Bahkan bisa jadi apabila bapaknya berkulit putih demikian juga ibunya berkulit putih anaknya malah berkulit hitam. Karena bisa jadi sang anak malah mirip dengan pamannya, kakeknya, atau neneknya, hal tersebut tidak bisa diatur kecuali oleh Allah semata. Bahkan dalam kemiripan tidak ada dua manusia yang sama persis di alam semesta ini, sekalipun orang yang kembar. Maha berkuasa Allah subhanallahu wata’ala yang bisa menciptakan manusia dalam bentuknya yang sempurna dan masing-masing mempunyai sifat dan ciri-ciri yang berbeda antara satu dengan lainnya. Sebagaimana sidik jari yang setiap manusia itu berbeda-beda. Sesungguhnya ini semua tergantung kehendak Allah.Kemudian Allah berfirman :9. كَلَّا بَلْ تُكَذِّبُونَ بِالدِّينِ“sekali-kali jangan begitu! Bahkan kalian mendustakan hari pembalasan”Yaumuddin adalah salah satu nama hari kiamat. Hari kiamat mempunyai banyak nama, bahkan ada yang menyebutkan sampai puluhan nama. Nama-nama surat dalam Al Quran seperti Al Qari’ah dan Al Haaaqqah adalah diantara contoh-contoh nama lain hari kiamat. Diantaranya yaumuddin yaitu hari pembalasan. Dinamakan hari pembalasan karena pada hari tersebut semua umat manusia akan dibalas sesuai amal perbuatannya.Sebagian ulama menyebutkan bahwasanya untuk membuktikan eksistensi hari kiamat bisa ditunjukkan dengan logika. Allah menciptakan manusia dengan berbagai model, ada yang kaya ada yang miskin, ada yang kuat ada yang lemah, ada lelaki ada perempuan. Dari situ terjadi beberapa variasi perbuatan, ada yang suka berbuat dzalim ada pula yang baik, ada yang mendzalimi ada yang didzalimi, dan seterusnya. Apakah semua ini tidak akan ada perhitungannya? Kemudian sirna begitu saja tanpa ada kelanjutan? Secara akal hal tersebut tidak mungkin. Allah juga tidak akan membiarkan semua orang dengan berbagai macam ragam amalan dibalas dengan balasan yang sama karena Allah itu Maha Adil. Oleh karena itu, hari kiamat pasti akan terjadi dan disitulah akan ditegakkan hari pembalasan.Kemudian Allah berfirman lagi :10. وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ“dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (amalanmu)”Allah menegaskan bahwa malaikat-malaikat pencatat amalan itu benar-benar ada. Allah menggunakan lafadz إِنَّ yang dalam dalam bahasa arab bermakna “sesungguhnya”, ditambah lam taukid pada لَحَافِظِينَ  ini menunjukkan bahwasanya malaikat pencatat amalan itu benar-benar nyata. Kemudian bagaimanakah sifat-sifat malaikat-malaikat tersebut? Allah berfirman:11. كِرَامًا كَاتِبِينَ“yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (perbuatanmu)”Seluruh yang kita lakukan akan dicatat oleh malaikat tersebut, tanpa terkecuali. Allah berfirman :مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Tiada satu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS Qaf : 18)Seluruh apa yang kita lakukan baik itu perkataan, penglihatan, lirikan mata pandangan haram, semuanya akan dicatat oleh malaikat. Allah menyifati malaikat tersebut dengan malaikat yang mulia agar kita mempunyai rasa malu terhadap malaikat apabila kita hendak bermaksiat.Sebagian salaf menyatakan bahwa ayat يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ (Wahai manusia! Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Mulia?) bukan hanya berkaitan dengan orang kafir tetapi juga berkaitan dengan orang muslim yang akan dihisab oleh Allah subhanallahu wata’ala. Al-Fudhail bin ‘Iyadh pernah ditanya,لَوْ أَقَامَكَ اللَّهُ تعالى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَقَالَ لَكَ: مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ؟ مَاذَا كُنْتَ تَقُولُ؟“Jika Allah subhanallahu wata’ala menghadirkan engkau di hadapan-Nya kemudian Allah bertanya kepada engkau, ‘Wahai Fudhail apa yang membuat engkau terperdaya sehingga engkau bermaksiat kepadaku?’”Al-Fudhail bin ‘Iyadh berkata,كُنْتُ أَقُولُ غَرَّنِي سُتُورُكَ الْمُرْخَاةِ، لِأَنَّ الْكَرِيمَ هُوَ السَّتَّارُ“Saya akan menjawab, ‘’Aku terpedaya oleh sitarmu yang terjulur (menutupi maksiatku), karena al-Kariim (yang Maha Baik) adalah As-Sattaar (yang Maha menutupi aib manusia).” (Tafsir al-Qurthubi 19/245-246)Inilah yang membuat orang banyak yang terperdaya karena setiap dia bermaksiat, Allah tidak membongkar aibnya. Seandainya setiap bermaksiat Allah membongkar aib kita, niscaya tidak akan ada yang berbuat maksiat. Namun Allah selalu menutup aib yang kita lakukan ketika bermaksiat. Inilah yang membuat kita akhirnya terus bermaksiat, karena menyangka tidak ada yang melihat dan mencatat segala pebuatan kita. Oleh karena itu, Allah menyebutkan dalan surat ini كِرَامًا كَاتِبِينَ bahwasanya ada para malaikat-malaikat yang mulia yang senantiasa mencatat amalan kita, sehingga hendaknya kita malu kepada malaikat-malaikat tersebut.Sesungguhnya malaikat-malaikat itu benar-benar hadir menyertai kita, meskipun mereka adalah makhluk-makhluk yang ghaib. Dan keghaiban malaikat itu melebihi keghaiban para jin. Jin adalah makhluk ghaib tetapi kehadiran jin kadang masih bisa kita rasakan, kita menyaksikan ada yang kesurupan jin, atau ada yang merinding karena merasakan adanya jin. Adapun malaikat maka benar-benar tidak kita rasakan. Padahal malaikat benar-benar melihat dan mencatat semua apa yang kita lakukan.Kemudian Allah berfirman:12. يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ“mereka mengetahui apa yang kalian lakukan”Oleh karena itu, jika hati kita tergerak untuk berbuat maksiat ditambah kita sedang berada di tempat yang tersembunyi dan tidak ada satu pun yang melihat kita, maka ingatlah bahwasanya malaikat bersama kita, malaikat yang mulia yang akan mencatat seluruh perbuatan kita. Seluruh lirikan mata yang kita lakukan terhadap hal-hal yang haram meskipun tidak ada yang mengetahuinya, ingatlah bahwasanya malaikat mengetahuinya dan tidak sekalipun lalai dari mencatatnya. Dan seluruh catatan tersebut akan dihadirkan di hadapan kita pada hari kiamat kelak. Sesungguhnya malaikat tugasnya hanya mencatat tetapi isi catatan amal tersebut pada hakikatnya kitalah yang mengisi.Setelah Allah menyebutkan beberapa perkara tentang hari kiamat, tentang keadaan manusia yag terperdaya, dan tentang kehadiran malaikat pencatat amal, Allah kemudian menyebutkan tentang bagaimana kesudahan orang-orang yang baik dan orang-orang yang jahat.Allah subhanallahu wata’ala berfirman:13. إِنَّ الْأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ“Sesungguhnya orang-orang yang baik benar-benar berada dalam kenikmatan”الْأَبْرَارَ adalah jamak dari البَرُّ atau الْبَارُّ yang diambil dari masdar البِرٌّ, Al-Azhari berkata :البِرّ: الاتِّسَاع فِي الْإِحْسَان والزّيادة فِيهِ…وسُمِّيت البَرِّيّة لاتِّساعها.البِرٌّ artinya lapang dan tambah dalam berbuat kebaikan…dan dinamakan darat dengan البَرِّيَّةُ karena lapangnya (Tahdziib Al-Lughoh 15/138)Az-Zabiidi berkata :إِن أَصلَ معنَى البِرِّ السَّعَةُ، وَمِنْه أُخِذَ البَرُّ مُقَابِل البَحْرِ“Sesungguhnya asal makna dari البِرٌّ adalah السَّعَةُ “kelapangan”, dari makna inilah daratan yang luas dinamakan البَرُّ sebagai lawan dari البَحْرِ lautan yang luas” (Taajul ‘Aruus 10/151)Artinya orang yang disebut الْبَارُّ berbuat kebaikan yang sangat banyak. Jika bersilaturrahmi, dia tidak hanya bersilaturrahmi kepada ayahnya dan ibunya, tetapi dia juga bersilaturrahmi kepada pamannya, bibinya, kakaknya, adik-adiknya, yaitu apabila dia menjalanlan suatu amalan maka dikerjakannya dengan sangat baik. Jika dia shalat, dia tidak hanya shalat 5 waktu saja tetapi dia shalat 5 waktu di masjid ditambah shalat-shalat Sunnah lainnya. Jika dia mengeluarkan zakat maka dia tidak mencukupkan dengan yang wajib saja tetapi dia juga bersedekah kepada para fakir miskin, kepada para penuntut ilmu, dan semua itu dia berikan dalam keadaan lapang dada dan ikhlas. Dia tidak hanya mengerjakan yang wajib-wajib saja akan tetapi disempurnakan dengan amalan dan kebaikan-kebaikan lain yang banyak. Inilah yang dinamakan denganالْأَبْرَارَ .Allah tidak mengatakan إِنَّ الْأَبْرَارَ عَلَى نَعِيمٍ (sesungguhnya orang-orang yang baik di atas kenikmatan), tetapi Allah mengatakan لَفِي نَعِيمٍ “benar-benar berada dalam kenikmatan”, yaitu seakan-akan mereka tenggelam dalam kenikmatan tersebut.Al Imam Ibnul Qoyyim rahimahullahu mengatakan bahwasanya ayat ini mencakup kenikmatan dalam tiga kondisi, kenikmatan di dunia, kenikmatan di alam barzakh, maupun kenikmatan di alam akhirat.Beliau berkata :وَلَا تَحْسَبُ أَنَّ قَوْلَهُ تَعَالَى: {إِنَّ الْأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ – وَإِنَّ الْفُجَّارَ لَفِي جَحِيمٍ} مَقْصُورٌ عَلَى نَعِيمِ الْآخِرَةِ وَجَحِيمِهَا فَقَطْ بَلْ فِي دُورِهِمُ الثَّلَاثَةِ كَذَلِكَ – أَعْنِي دَارَ الدُّنْيَا، وَدَارَ الْبَرْزَخِ، وَدَارَ الْقَرَارِ – فَهَؤُلَاءِ فِي نَعِيمٍ، وَهَؤُلَاءِ فِي جَحِيمٍ، وَهَلِ النَّعِيمُ إِلَّا نَعِيمُ الْقَلْبِ؟ وَهَلِ الْعَذَابُ إِلَّا عَذَابُ الْقَلْبِ؟ وَأَيُّ عَذَابٍ أَشَدُّ مِنَ الْخَوْفِ وَالْهَمِّ وَالْحُزْنِ، وَضِيقِ الصَّدْرِ، وَإِعْرَاضِهِ عَنِ اللَّهِ وَالدَّارِ الْآخِرَةِ، وَتَعَلُّقِهِ بِغَيْرِ اللَّهِ، ..؟‘’Janganlah engkau menyangka bahwa firman Allah ((Sesungguhnya orang-orang yang baik benar-benar berada dalam kenikmatan, dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam neraka)) hanya terbatas pada kenikmatan dan adzab akhirat saja, akan tetapi mencakup tiga alam, yaitu alam dunia, alam barzakh, dan alam akhirat. Maka mereka yang satu dalam kenikmatan, sementara mereka yang lainnya dalam kesengsaraan. Dan bukankah kenikmatan kecuali kebahagiaan hati?, dan bukankah adzab yang sesungguhnya adalah kesengsaraan hati?. Dan adzab apakah yang lebih sengsara dari ketakutan, kegelisahan, kesedihan, sempitnya hati, sikap berpaling dari Allah dan kampung akhirat, ketergantungan kepada selain Allah…? (Al-Jawaab al-Kaafi hal 76)Meskipun kenikmatan yang paling sempurna adalah kenikmatan di surga/di akhirat. Tetapi orang yang baik pasti akan merasakan kenikmatan di dunia sebelum di akhirat. Karenanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah berkata:إِنَّ فِيْ الدُّنْيَا جَنَّةً مَنْ لَمْ يَدْخُلْهَا لَا يَدْخُلْ جَنَّةَ الآخِرَةَ“Sesungguhnya di dunia ini terdapat surga, barangsiapa yang tidak memasukinya, maka ia tidak akan memasuki surga akhirat.” (Madarijus Salikin, 1/488)Artinya untuk memastikan bahwasanya orang yang berbuat baik pasti akan merasakan kebahagiaan. Ibnu Taimiyyah juga pernah berkata:مَا يَصْنَعُ أَعْدَائِيْ بِيْ؟ أَنَا جَنَّتِيْ وَبُسْتَانِيْ فِيْ صَدْرِيْ، أَيْنَ رَحْتُ فَهِيَ مَعِيْ لَا تُفَارِقُنِيْ، أَنَا حيسي خَلْوَةٌ، وَقَتْلِيْ شَهَادَةٌ، وَإِخْرَاجِيْ مِنْ بَلَدِيْ سَيَاحَةٌ“Apa yang akan dilakukan oleh musuh-musuhku terhadapku? Aku ini surga dan tamanku dalam dadaku. Kemana pun aku pergi, ia selalu bersamaku tidak berpisah dariku. Jika aku dipenjara, maka ia bagiku khalwat (bersendirian dengan Allah). Jika aku terbunuh, maka ia bagiku kesyahidan. Jika aku diusir dari negeriku, maka bagiku ia adalah wisata.” (Al-Waabilush Shayyib, hal. 109)Hal ini karena beliau merasakan bahwa seluruhnya adalah kebahagiaan. Oleh karena itu, orang yang beramal shaleh pasti dia akan merasakan kebahagiaan. Itulah kebahagiaan. Berbeda dengan sekedar kelezatan, karena kelezatan berkaitan dengan rasa, makan enak itu adalah kelezatan, mencium bau yang enak adalah kelezatan. Adapun kebahagiaan itu dari dalam, dan dia terbina secara perlahan-lahan. Oleh karena itu, orang-orang yang beriman kepada Allah subhanallahu wata’ala diberikan kehidupan yang bahagia bagaimanapun kondisinya. Mungkin dia tidak merasakan kelezatan makanan tetapi dia merasakan kelezatan hati yang disebut dengan kebahagiaan. Sehingga orang yang beriman harus yakin bahwasanya dia akan bahagia, jika dia menjalankan sunnah Nabi maka dia pasti bahagia baik itu di dunia, di alam barzakh, terlebih lagi dia akan bahagia di alam akhirat kelak dengan kenikmatan yang Allah sediakan baginya. Berbeda dengan orang-orang yang fajir. Allah berfirman dalam kelanjutan ayat:14. وَإِنَّ الْفُجَّارَ لَفِي جَحِيمٍ“dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam neraka”Sebaliknya para pelaku kefajiran yang berkaitan dengan i’tiqad (keyakinan) baik berupa kesyirikan atau keyakinan sesat, ataupun kefajiran yang berkaitan dengan tubuh seperti berzina, mendzalimi, atau minum khamr maka mereka berada di dalam neraka Jahannam. Sebagaimana telah lalu penjelasan Ibnul Qoyyim bahwasanya kesengsaraan dan penderitaan yang mereka rasakan mencakup penderitaan di dunia dan juga di alam barzakh meskipun penderitaan mereka di akhirat tentu lebih sempurna lagi.Kemudian Allah berfirman:15. يَصْلَوْنَهَا يَوْمَ الدِّينِ“mereka masuk ke dalamnya pada hari pembalasan”16. وَمَا هُمْ عَنْهَا بِغَائِبِينَ“mereka sama sekali tidak akan ghaib dari neraka jahannam tersebut”Tidak akan ghaib artinya adalah mereka senantiasa hadir di dalam neraka jahannam dan mereka kekal di dalamnya, tidak pernah sedetik pun berhenti dari siksaan. Apabila orang-orang kafir sudah memasuki neraka Jahannam, mereka akan meminta agar siksaannya diringankan, namun Allah tidak akan memberi keringanan. Allah berfirman:فَذُوقُوا فَلَنْ نَزِيدَكُمْ إِلَّا عَذَاباً“Rasakanlah adzab Allah Subhanallahu wata’ala maka kami tidak akan menambah pada kalian kecuali adzab.” (QS An-Naba’ : 30)Ini adalah ayat yang sangat ditakutkan oleh para penghuni neraka Jahannam. Mereka tidak diadzab dengan satu jenis adzab, tetapi adzabnya akan ditambah terus-menerus. Sampai-sampai Abdullah bin ‘Amr berkata :مَا أُنْزِلَتْ عَلَى أَهْلِ النَّارِ آيَةٌ قَطٌّ أَشَدُّ مِنْهَا“Tidak pernah turun satu ayatpun yang lebih berat kepada penghuni neraka dari pada ayat ini” (Fathul Qodiir 5/444)Kapan mereka akan keluar dari neraka jahannam? Jawabannya adalah hingga unta bisa masuk ke lubang jarum, dan hal tersebut adalah sebuah kemustahilan. Allah berfirman:إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآَيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُجْرِمِينَ“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan.” (QS Al-A’raf : 40)Maka sungguh beruntung orang-orang yang bertauhid kepada Allah subhanallahu wata’ala yang diselamatkan dari adzab neraka jahannam yang kekal. Karena keberuntungan yang hakiki adalah bisa masuk surga dan terselamatakan dari neraka jahannam.Kemudian Allah berfirman:17. وَمَا أَدْرَاكَ مَا يَوْمُ الدِّينِ“dan tahukah kalian apa itu hari pembalasan?”18. ثُمَّ مَا أَدْرَاكَ مَا يَوْمُ الدِّينِ“sekali lagi, kemudian tahukah kalian apa itu hari pembalasan?”Allah mengulang-ulang pertanyaan ini untuk menunjukkan dahsyatnya hari kiamat. Sebagaimana dalam surat Al-Qari’ah, Allah juga mengulang-ulang pertanyaan dengan model yang serupa. Allah berfirman:الْقَارِعَةُ (1) مَا الْقَارِعَةُ (2) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْقَارِعَةُ (3)(1) Hari kiamat ; (2) Apakah hari kiamat itu? ; (3) Dan tahukah kamu apakah hari kiamat itu? (QS Al-Qari’ah : 1-3)Pertanyaan diulang-ulang untuk menunjukkan dahsyatnya hari tersebut.Dalam ayat ini Allah ingin menyampaikan apa itu hari pembalasan. Hari dimana akan dibalaskan segala apa yang pernah kita lakukan, bahkan sekecil apapun akan ada balasannya. Rasulullah bersabda :وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ“Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun walau hanya berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang tersenyum kepadanya. Amalan tersebut adalah bagian dari kebajikan.” (HR. Abu Daud no. 4084 dan Tirmidzi no. 2722)Allah juga berfirman:فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)(7) Maka barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan) nya ; (8) Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. (QS Az-Zalzalah : 7-8)Kemudian Allah subhanallahu wata’ala menutup surat Al-Infithar dengan menjelaskan apa itu hari pembalasan. Allah berfirman :19. يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِّنَفْسٍ شَيْئًا ۖ وَالْأَمْرُ يَوْمَئِذٍ لِّلَّهِ“(yaitu) pada hari (ketika) seseorang sama sekali tidak berdaya (menolong) orang lain. Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah”Pada hari tersebut tidak ada seorang pun yang bisa menolong orang lain, semua akan sibuk dengan dirinya masing-masing. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada kerabat-kerabatnya:يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ، اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ اللهِ، لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا عَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، لَا أُغْنِي عَنْكَ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللهِ، لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا فَاطِمَةُ بِنْتَ رَسُولِ اللهِ، سَلِينِي بِمَا شِئْتِ لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللهِ شَيْئًا“Wahai orang-orang Quraisy, tebuslah diri-diri kalian dari adzab Allah! Aku tidak bisa membantu kalian sama sekali dari keputusan Allah! Wahai Bani Abdul Muththolib Aku tidak bisa membantu kalian sama sekali dari keputusan Allah! Wahai ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib, aku tidak bisa menolongmu sedikitpun dari (keputusan) Allah! Wahai Shafiyyah (binti Abdul Muththolib) bibi Rasulullah, aku tidak bisa menolongmu sedikitpun dari (keputusan) Allah! Wahai Fatimah putri Rasulullah mintalah kepadaku dari hartaku sebanyak apa yang engkau mau, aku tidak bisa menolongmu sedikitpun dari (keputusan) Allah!” (HR Muslim no 204)Kalau orang-orang terdekat Nabi saja tidak bisa di selamatkan oleh beliau, bagaimana dengan yang selainnya. Oleh karena itu, seseorang tidak bisa mengharapkan pertolongan orang lain kecuali jika dia bertakwa dan beriman kepada Allah subhanallahu wata’ala, yaitu syafaat jika diizinkan oleh Allah subhanallahu wata’ala bagi orang-orang yang bertauhid. Adapun jika dia suka bermaksiat dan melakukan kesyirikan kemudian berharap akan ditolong oleh orang lain maka mustahil Allah akan mengizinkannya pada hari tersebut.Pada hari kiamat nanti manusia berusaha menemui Adam, Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa untuk dapat memintakan syafa’at kepada Allah, tetapi mereka semua menolak, hingga akhirnya manusia menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dalam hadits yang berbunyi:Pada hari Kiamat, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengumpulkan seluruh makhluknya, yang pertama sampai terakhir di satu tanah luas yang datar, hingga orang yang memanggil dapat memperdengarkan kepada mereka, dan orang dapat melihat mereka seluruhnya, dan matahari mendekat sehingga manusia mengalami kesusahan dan mencapai kekritisan, yang mereka tidak mampu dan tidak bisa menanggungnya.Maka sebagian manusia berkata kepada yang lainnya: “Tidakkah kalian melihat keadaan kalian sekarang? Tidakkah kalian melihat yang telah menimpa kalian? Tidakkah kalian mencari orang yang dapat memintakaan syafa’at untuk kalian kepada Allah?”Sebagian lainnya berkata : “Mari (kita) datangi Adam!” Lalu mereka menemui beliau, dan berkata: “Wahai Adam! Engkau adalah bapak (seluruh) manusia. Allah menciptakanmu dengan tanganNya dan meniupkan kepadamu dari ruh-ruhNya, serta memerintah para malaikat untuk sujud, dan malaikat pun sujud kepadamu. Mintalah kepada Rabb-mu syafaat untuk kami! Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”Adam pun menjawab : “Sungguh, Rabb-ku telah murka pada hari ini, dengan kemurkaan yang belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya, dan tidak juga setelahnya. Dia telah melarangku dari sebuah pohon, lalu aku langgar. Pergilah kepada Nuh,” maka mereka pun menemui Nuh dan berkata : “Wahai Nuh! Engkau adalah rasul pertama (yang Allah utus) di bumi dan Allah menamakanmu hamba yang bersyukur. Maka mintakanlah untuk kami syafa’at kepada Rabb-mu, Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”Nuh pun berkata kepada mereka: “Sungguh, Rabb-ku telah murka pada hari ini dengan kemurkaan yang belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya, dan tidak juga setelahnya. Sungguh dahulu aku memiliki sebuah doa, yang aku gunakan untuk mendoakan keburukan kepada kaumku. Pergilah kalian kepada Ibrahim!”Kemudian, mereka pun mendatanginya dan berkata : “Engkau adalah nabi dan kekasih Allah dari penduduk bumi. Maka mintakanlah syafa’at kepada Rabb-mu untuk kami! Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”Ibrahim pun berkata kepada mereka : “Sungguh, Rabb-ku telah murka pada hari ini dengan kemurkaan yang belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya, dan tidak juga setelahnya,” lalu beliau menyampaikan beberapa kedustaannya (dan berkata): “Pergilah menemui selain aku. Pergilah kepada Musa!”Mereka kemudian mendatangi Musa dan berkata : “Wahai Musa! Engkau adalah rasulullah. Allah memuliakan engkau atas sekalian manusia dengan kerasulan dan pembicaraanNya. Maka mintakanlah syafa’at untuk kami kepada Rabb-mu. Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”Musa pun berkata kepada mereka: “Sungguh, Rabb-ku telah murka pada hari ini dengan kemurkaan yang belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya, dan tidak juga setelahnya. Sungguh aku pernah membunuh jiwa yang tidak diperintahkan membunuhnya. Pergilah kalian kepada selain aku. Pergilah kepada Isa!”Mereka pun kemudian menemui Isa dan berkata: Wahai Isa! Engkau adalah rasulullah dan engkau berbicara kepada manusia ketika bayi, dan (engkau adalah) kalimat Allah yang diberikan kepada Maryam, serta ruh dariNya. Maka mintakanlah syafa’at untuk kami kepada Rabb-mu! Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”‘Isa pun berkata kepada mereka : Sungguh, Rabb-ku telah murka pada hari ini dengan kemurkaan yang belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya, dan tidak juga setelahnya”. Beliau tidak menyebut satupun dosanya. (Lalu berkata),”Pergilah kepada selain aku. Pergilah kepada Muhammad!”Lalu mereka menemuiku dan berkata: “Wahai Muhammad! Engkau adalah rasulullah dan penutup para nabi, serta orang yang telah diampuni dosanya yang lalu dan akan dating. Maka mintakanlah syafa’at kepada Rabb-mu untuk kami. Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”“Maka aku pun pergi dan datang di bawah Al ‘Arsy, lalu bersujud kepada Rabb-ku, kemudian Allah membukakan dan mengilhamkan kepadaku sesuatu dari puja dan pujian indah yang tidak diberikan kepada selain diriku sebelumnya. Kemudian ada yang berkata : ‘Wahai Muhammad! Bangunlah! Mintalah, niscaya diberi dan mohonlah syafa’at, niscaya dikabulkan,’ maka akupun bangun dan berkata : “Wahai Rabb-ku! Umatku, umatku!’.” (HR Bukhari dan Muslim, dan ini lafazh Muslim)Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta syafaat kepada Allah kemudian dimulailah hari persidangan. Oleh karena itu, setiap orang berusaha menyelamatkan dirinya masing-masing dengan amalan shalihnya sendiri. Tidak mungkin dia akan mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam demikian juga sayafat kaum mukminin yang lain kecuali jika dia bertakwa dan bertauhid kepada Allah subhanallahu wata’ala setelah mendapat izin dari Allah.Maka seluruh perkara kembali kepada izin Allah, tidak ada yang bisa memberi syafaat kecuali setelah mendapat izin dari Allah, dan tidak seorangpun mendapat syafaat kecuali setelah dizinkan dan diridoi oleh Allah. Maka sungguh benar firman Allah :وَالْأَمْرُ يَوْمَئِذٍ لِّلَّهِ‘’Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah’’

Tafsir Surat Al Infithar – Tafsir Juz ‘Amma

Tafsir Surat Al InfitharOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc, MASebagaimana yang telah berlalu pada tafsir surat At-Takwir bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi tentang surat At-Takwir, Al-Infithar, dan Al-Insyiqaq yang ketiga surat ini membicarakan tentang dahsyatnya, ngerinya hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ كَأَنَّهُ رَأْيُ عَيْنٍ. فَلْيَقْرَأْ: إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ، وَإِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ، وَإِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ“Barangsiapa yang ingin merasakan hari kiamat seperti menyaksikannya dengan mata kepala sendiri, hendaklah ia membaca “idzas syamsu kuwirat, idzas samaaunfatarat, dan idzas samaaunsyaqat”. (HR At-Tirmidzi no. 3333)Dalam hadist yang lain disebutkan juga tentang surat Al-Infithar. Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata,صَلَّى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ الْأَنْصَارِيُّ لِأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ. فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ فَانْصَرَفَ رَجُلٌ مِنَّا. فَصَلَّى فَأُخْبِرَ مُعَاذٌ عَنْهُ فَقَالَ: إِنَّهُ مُنَافِقٌ فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ مَا قَالَ مُعَاذٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذُ؟ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا، وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَاقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ، وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى»“Mu’adz bin Jabal Al-Anshari pernah memimpin shalat Isya. Ia pun memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang di antara kami yang sengaja keluar dari jama’ah. Ia pun shalat sendirian. Mu’adz pun dikabarkan tentang keadaan orang tersebut. Mu’adzpun berkata, ‘’Sesungguhnya ia seorang munafik’’. Tatkala perkataan Mu’adz sampai kepada orang tersebut maka iapun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengabarkan pada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lantas menasehati Mu’adz, “Apakah engkau ingin menjadi pembuat fitnah, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.” (HR. Muslim, no. 465)Dalam riwayat An-Nasaai Jabir berkataقَامَ مُعَاذٌ فَصَلَّى الْعِشَاء الْآخِرَةَ فَطَوَّلَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفَتَّانٌ يَا مُعَاذٌ؟ أَفَتَّانٌ يَا مُعَاذُ؟ أَيْنَ كُنْتَ عَنْ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَالضُّحَى، وَإِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ؟»‘’Mu’adz sholat isya dan ia memperpanjang sholatnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘’Apakah engkau membuat fitnah wahai Mu’adz?, apakah engkau membuat fitnah wahai Mu’adz?. Kemanakah engkau tidak membaca surat سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى dan surat وَالضُّحَى dan surat إِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ?’’ (HR An-Nasaai no 997 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Para ulama bersepakat bahwa surat Al-Infithar adalah surat makiyyah yaitu surat yang diturunkan sebelum Nabi berhijrah dari mekkah menuju madinah. Patut diketahui bahwa diantara ciri-ciri surat-surat makiyyah yaitu pada umumnya suratnya jumlah ayatnya sedikit dan potongan-potongan ayat tersebut pendek. Kemudian topik yang diangkat dalam surat-surat makiyyah kebanyakan tentang hari kiamat dan iman kepada Rasul. Hal ini disebabkan karena yang menjadi sasaran dakwah ketika itu adalah orang-orang musyrikin arab di mekkah yang mengingkari adanya hari kiamat dan mendustakan Rasulnya.Surat Al-Infithaar sedikit berbeda dengan surat At-Takwir. Pada surat At-Takwir Allah benar-benar menyebutkan tentang kedahsyatan hari kiamat dalam banyak rentetan ayat. Enam ayat pertama tentang kejadian sebelum tiupan sangkakala kedua dan enam ayat berikutnya tentang kejadian setelah tiupan sangkakala yang kedua. Adapun pada surat Al-Infithar Allah hanya menyebutkan sebagian dari kedahsyatan hari kiamat. Tujuannya adalah sebagai mukaddimah (pengantar) untuk mencela orang-orang yang kafir kepada Allah, padahal mereka telah diberikan nikmat yang berlimpah oleh Allah. Dan untuk mencela orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan terhadap hari kebangkitan.Allah berfirman dalam Surat Al-Infithar:1. إِذَا السَّمَاءُ انفَطَرَتْ“tatkala langit terbelah”Semua manusia mengetahui bahwa langit adalah makhluk yang paling besar yang pernah kita saksikan. Tidak ada makhluk yang lebih besar dan lebih luas dibandingkan dengan langit. Bahkan matahari sekalipun berada di dalam langit, rembulan di dalam langit, bintang-bintang juga berfungsi sebagai perhiasan langit berada di dalamnya. Karenanya, langit merupakan makhluk paling besar yang pernah kita saksikan. Dan Allah menciptakan langit dengan penciptaan yang luar biasa. Allah berfirman :وَالسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ وَإِنَّا لَمُوسِعُونَ“Dan langit Kami bangun langit dengan kekuasaan (Kami), dan kami yang meluaskannya.” (QS Az-Zariyat : 47)Allah menyatakan bahwasanya Dia telah meluaskan langit tersebut. Oleh karena itu, penciptaan manusia itu lebih ringan daripada penciptaan langit. Allah subhanallahu wata’ala berfirman:أَأَنتُمْ أَشَدُّ خَلْقًا أَمِ السَّمَاءُ ۚ بَنَاهَا“Apakah penciptaan kalian yang lebih hebat, ataukah langit yang telah dibangun-Nya?” (QS An-Nazi’at : 27)Allah pula lah yang telah meninggikan langit tanpa ada tiang. Allah berfirman :وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ”Dan (apakah mereka tidak melihat) bagaimana langit ditinggikan?”خَلَقَ السَّمَاوَاتِ بِغَيْرِ عَمَدٍ تَرَوْنَهَاDia menciptakan langit tanpa tiang yang kamu melihatnya. (QS Luqman : 10)وَيُمْسِكُ السَّماءَ أَنْ تَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ إِلَّا بِإِذْنِهِDan Dia menahan langit jatuh ke bumi, melainkan dengan izin-Nya? (QS Al-Hajj : 65)Sungguh menakjubkkan, langit adalah makhluk yang sangat besar dan di dalamnya terdapat makhluk yang besar pula. Langit berada di atas bumi dan dia adalah payung/atap bagi bumi ini akan tetapi tidak ada tiang yang menopangnya hingga ke bumi. Dan langit yang luar biasa besarnya ini pada hari kiamat kelak akan dirubah kondisinya oleh Allah. Di samping itu, Allah akan merubah kondisi seluruh alam semesta ini sebagai pertanda bahwasanya akan ada kehidupan dan suasana yang baru yaitu kehidupan akhirat. Langit yang begitu megahnya akan dihancurkan oleh Allah subhanallahu wata’ala.Para ahli fisika mengatakan –wallahu a’lam akan kebenarannya– bahwasanya antara bumi dengan planet-planet lainnya mempunyai gaya gravitasi yang menghasilkan efek tarik-menarik satu dengan yang lainnya. Gaya gravitasi inilah yang mengikat antara planet-planet tersebut, begitupun antara bumi dengan matahari, dan benda-benda langit lainnya. Seakan-akan ada kekuatan yang tidak terlihat yang mereka namakan dengan gaya gravitasi. Gaya gravitasi ini yang menyebabkan stabilitas posisi planet-planet dan benda-benda langit lainnya terjaga sehingga semua berjalan pada orbitnya masing-masing. Dalam Al-Quran Allah menyatakan :إِنَّ اللَّهَ يُمْسِكُ السَّمَوَاتِ وَالأرْضَ أَنْ تَزُولا“Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi agar tidak melenceng.” (QS Fathir : 41)At-Thobari berkata :لِئَلَّا تَزُولَا مِنْ أَمَاكِنِهِمَا‘’Yaitu agar langit dan bumi tidak tergelincir dari tempatnya’’ (Tafsir at-Thobari 19/390)Sebagian ulama zaman sekarang mengatakan bahwa diantara makna zawaal adalah tergelincir. Sehingga makna ayat tersebut adalah langit dan bumi tetap pada orbitnya. Seandainya langit dan bumi bergeser atau tergelincir maka tidak ada yang bisa mengembalikannya. Begitu pula seandainya satu buah bintang saja terlepas dari orbitnya maka tidak ada yang bisa mengembalikan bintang tersebut ke garis orbitnya.Oleh karena itu, orbit-orbit ini pada hari kiamat kelak atau hukum gaya gravitasi ini yang menyebabkan keteraturan antara planet satu dengan planet lainnya, antara satu bintang dengan bintang lainnya, antara bumi dengan matahari, atau antara bulan dengan bumi, semua keteraturan tersebut akan rusak dan hancur pada hari kiamat.Tentang keadaan langit, Allah juga menyebutkan dalam ayat yang lain. Seperti dalam surat Al-Insyiqaq, Allah berfirman:إِذَا السَّمَاءُ انشَقَّتْ“Tatkala langit terbelah.” (QS Al-Insyiqaq : 1)Perbedaan antara infithar dan insyiqaq, infithar adalah permulaan terbelahnya langit. Setelah itu, semakin lama akhirnya langit benar-benar terbelah, itu lah yang disebut denga insyiqaq.Ibnu Zaid berkata :فَإِذَا جَاءَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ انْفَطَرَتْ ثُمَّ انْشَقَّتْ، ثُمَّ جَاءَ أَمْرٌ أَكْبَرُ مِنْ ذَلِكَ انْكَشَطَتْ‘’Jika tiba hari kiamat maka langitpun mengalami infithoor lalu insyiqooq, lalu terjadi yang lebih besar lagi dari itu yaitu mengalami al-kasyth’’ (Tafsir At-Thobari 23/122)Kemudian setelah langit terbelah, jadilah langit tersebut menjadi lemah. Karena sebelumnya Allah menyebut langit dengan makhluk yang kokoh lagi kuat. Allah berfirman:وَبَنَيْنَا فَوْقَكُمْ سَبْعًا شِدَادًا“Dan Kami membangun di atas kamu tujuh (langit) yang kokoh.” (QS An-Naba’ : 12)Namun tatkala terjadi hari kiamat maka langit kemudian terbelah dan sehingga jadilah langit itu menjadi sangat lemah. Allah berfirman :وَانشَقَّتِ السَّمَاءُ فَهِيَ يَوْمَئِذٍ وَاهِيَةٌ“Dan terbelahlah langit, karena pada hari itu langit menjadi rapuh.” (QS Al-Haqqah : 16)Allah kemudian melakukan al-kasyth yaitu melepas langit tersebut sebagaimana kulit yang dilepaskan dari seekor hewan. Setelah langit dilepaskan lalu dilipat oleh Allah. Allah berfirman:يَوْمَ نَطْوِي السَّمَاءَ كَطَيِّ السِّجِلِّ لِلْكُتُبِ ۚ“(Ingatlah) pada hari langit Kami gulung seperti lembaran-lembaran buku.” (QS Al-Anbiya : 104)Dalam ayat yang lain Allah berfirman:وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka tidak mengagungkan Allah sebagaimana semestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit akan dilipat dengan tangan-Nya. Maha Suci Dia dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS Az-Zumar : 67)Jadi urutan perubahan langit sebagai berikut :Al-infithoor (awal terbelahnya langit) lalu,al-insyiqooq (terbelahnya langit secara sempurna) lalu,langit menjadi lemah lalu,al-kasyth (langit dilepas dari tempatnya) lalu,at-Thoyy (langit dilipat oleh Allah)Ini adalah kondisi-kondisi perubahan alam semesta yang akan terjadi pada hari kiamat. Bagaimanapun kengerian yang kita bayangkan, niscaya tidak akan sama dengan kengerian yang akan terjadi pada hari kiamat kelak. Kita mungkin pernah mendengar suara guntur yang sangat keras, kita mungkin pernah melihat meteor yang jatuh, dan kita juga mungkin pernah melihat kejadian-kejadian dahsyat lainnya, tetapi kejadian-kejadian tersebut tidak akan ada apa-apanya dibanding dengan kedahsyatan hari kiamat.Allah subhanallahu wata’ala menyebutkan dalam ayat berikutnya :2. وَإِذَا الْكَوَاكِبُ انتَثَرَتْ“dan tatkala bintang-bintang berjatuhan”Yaitu bintang-bintang tersebut akan keluar dari orbitnya kemudian berjatuhan.Kemudian Allah berfirman:3. وَإِذَا الْبِحَارُ فُجِّرَتْ“dan tatkala lautan dijadikan meluap”Sebagaimana yang telah berlalu pada tafsir surat At-Takwir bahwasanya lautan dalam bahasa arab mencakup lautan, sungai, danau, selat. Pada asalnya antara air laut dan air tawar juga ada pembatasnya, sehingga tidak bisa bersatu. Allah berfirman:وَهُوَ الَّذِي مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ هَٰذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ وَهَٰذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَجَعَلَ بَيْنَهُمَا بَرْزَخًا وَحِجْرًا مَّحْجُورًا“Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan), yang ini tawar dan segar dan yang lain sangat asin lagi pahit, dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang tidak bisa ditembus.” (QS Al-Furqan : 53)Sehingga antara air laut dan air tawar tidak akan pernah bersatu, seakan-akan ada pembatas yang menjadi pemisah diantara mereka. Namun pada hari kiamat kelak pembatas ini akan diangkat oleh Allah sehingga lautan meluap. Seluruh lautan yang ada di alam semesta akan bersatu. Setelah semuanya bersatu, Allah kemudian membakar lautan tersebut sehingga menjadi lautan api. Sebagaimana yang telah berlalu bahwa air itu terdiri dari unsur oksigen dan hidrogen, dan berdasarkan penelitian para ilmuwan kedua unsur tersebut sangat mudah terbakar. Oksigen dan hidrogen tersebut saat ini masih digabungkan oleh Allah membentuk air dan pada hari kiamat kelak Allah mampu memisahkan kedua unsur tersebut kemudian membakarnya. Akan tetapi –wallahu a’lam– ini hanya sekedar perkataan sebagian ulama. Sehingga secara ilmu pengetahuan saja Allah sangat mudah membuat itu terjadi. Bahkan sesuatu yang mustahil dalam nalar manusia pun Allah sangat mampu. Setelah lautan meluap kemudian menjadi lautan api lalu pada akhirnya lautan menjadi kering.Kemudian Allah berfirman:4. وَإِذَا الْقُبُورُ بُعْثِرَتْ“dan tatkala kuburan-kuburan dibalik”Yaitu kuburan dibalik sehingga yang dibawah menjadi di atas, maksudnya yaitu manusia dikeluarkan dari kuburnya, dibangkitkan untuk dikumpulkan di padang mahsyar.Kemudian Allah berfirman:5. عَلِمَتْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ وَأَخَّرَتْ“(maka) setiap jiwa apa yang telah dikerjakan dan dilalaikan(nya).”Setelah Allah bersumpah dengan beberapa makhluknya akan kejadian yang akan menimpa para makhluknya tersebut mulai dari langit tatkala terbelah, bintang-bintang tatkala berjatuhan, lautan tatkala meluap, dan manusia tatkala dibangkitkan dari kuburan mereka kemudian Allah berkata bahwa semua itu agar maka setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dia lakukan selama dia hidup di dunia.Tentang makna مَّا قَدَّمَتْ وَأَخَّرَتْ terdapat beberapa tafsiran dari para salaf. Tafsiran pertama yaitu dia akan melihat seluruh keburukan-keburukan yang pernah dia lakukan. Ditambah dia tidak sekedar melihat dan mengetahui kembali perbuatannya dulu tetapi dia juga akan mengetahui balasan apa yang pantas dia dapatkan. Allah berfirman:فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)(7) Maka barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (8) Dan barang siapa yang mengerjakan keburukan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (QS Az-Zalzalah : 7-8)Bukan hanya sekedar melihat catatan amalnya tetapi dia juga akan melihat balasannya. Jika itu adalah amalan kebaikan maka akan dibalas dengan kebaikan, jika itu amalan keburukan akan dibalas dengan keburukan.Diantara tafsiran salaf terhadap ayat ini yaitu dia akan mengetahui segala kebaikan yang pernah dia lakukan dan dia juga akan mengetahui segala keburukan yang pernah dia lakukan karena Allah akan menghadirkan di hadapannya.Tafsiran yang lain menurut para salaf yaitu setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dia kedepankan dan apa yang telah dia akhirkan. Yang dikedepankan maksudnya adalah amalan-amalan yang dilakukan semasa hidupnya dan diakhirkan adalah amalan-amalan yang berjalan setelah dia meninggal. Ini merupakan kabar gembira bagi orang-orang yang melakukan amalan-amalan yang kelak setelah meninggal dunia amalan pahala dari amalan tersebut tetap mengalir. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR Muslim no. 1631)Ketiga amalan tersebut termasuk amalan yang dia akhirkan meskipun dia meninggal dunia. Karena pahala yang dia dapatkan masih mengalir bahkan setelah dia meninggal dunia. Banyak sekali amalan yang bisa diakhirkan. Misalnya dia bangun masjid maka pahala akan terus mengalir kepadanya karena orang-orang tetap shalat di masjid tersebut. Dia menyekolahkan seorang anak ke sebuah pondok pesantren kemudian membiayainya hingga menjadi seorang da’i, maka selama anak ini berdakwah maka pahalanya juga mengalir kepada dirinya. Dia mencetak buku-buku agama dan dia bagikan secara gratis, kemudian ada yang membaca buku tersebut dan beramal shaleh dengannya maka seluruh amalan shaleh yang orang ini kerjakan berdasarkan panduan dalam buku tersebut, maka pahalanya juga akan mengalir kepadanya tanpa mengurangi pahala orang ini. Ada orang yang menggali sumur kemudian sumur tersebut diwakafkan, maka selama sumur tersebut dimanfaatkan pahala akan terus mengalir kepadanya. Atau seorang yang mendidik anaknya lalu jadilah anaknya shaleh dan bertakwa kepada Allah, maka setelah dia meninggal anaknya terus mendoakan dia sehingga pahala-pahala kebajikan mengalir kepadanya.Kita menginginkan pahala sebanyak-banyaknya sementara umur kita tidak cukup, kemampuan kita terbatas, dan semangat kita turun naik. Oleh karena itu, apabila punya modal maka lakukanlah amalan-amalan yang bisa terus mengalir tersebut meskipun sudah meninggal dunia. Sesungguhnya orang yang seperti ini adalah orang yang sangat bahagia.Sebaliknya orang yang sangat menderita adalah orang yang melakukan keburukan yang dosanya mengalir. Mereka adalah orang-orang yang menyebarkan atau mengajarkan keburukan kepada orang lain. Mengajari seorang pemuda untuk minum khamr, mengajari bermain musik yang mana disepakati oleh 4 madzhab akan keharamannya, atau mengajari ilmu-ilmu kesesatan kemudian para pemuda itu terus-menerus mengamalkannya, maka orang yang mengajarinya juga akan mendapatkan dosa, bahkan ketika dia telah meninggal dunia pun jika keburukan itu masih terus dikerjakan oleh murid-muridny tadi. Keburukan yang bisa terus mengalir bisa juga akibat tempat-tempat haram yang dia buka, membuka rumah-rumah perzinahan, maka dosa-dosanya akan terus mengalir kepada dirinya.Sungguh menakjubkan, meskipun telah meninggal dunia namun seakan-akan mereka masih hidup. Yaitu orang-orang yang berbuat baik meskipun sudah meninggal dunia namun amalan-amalanya masih hidup atau sebaliknya orang-orang yang berbuat kejahatan meskipun sudah meninggal dunia namun hasil keburukannya masih terus berjalan. Intinya ayat ini menjelaskan bahwasanya pada hari kiamat kelak, setiap jiwa akan mengetahui secara detail seluruh apa yang dia kerjakan baik amalan kebajikan maupun amalan keburukan.Setelah Allah menjelaskan tentang kondisi hari kiamat, Allah subhanallahu wata’ala kemudian mencela manusia. Allah berfirman :6. يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ“Wahai manusia! Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Mulia”Para ahli tafsir mengatakan bahwa kalimat الْإِنسَانُ jika datang dalam surat makiyyah maka yang dimaksudkan bukan manusia secara umum tetapi ditujukan untuk orang kafir. Sehingga ayat ini berkaitan dengan orang kafir, apa yang telah membuat mereka terperdaya sehingga durhaka kepada Allah.Dalam ayat ini Allah tidak menggunakan kalimat بِإِلَاهِكَ الْكَرِيمِ (dengan kata ilah) melainkan dengan بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ (dengan kata rabb). Allah memakai kata Rabb karena orang-orang musyirikin arab beriman kepada rububiyah Allah subhanallahu wata’ala bahwasanya Allah yang menciptakan seluruh alam semesta termasuk diri-diri mereka.Ibnu Katsir berkata :إِنَّمَا أَتَى بِاسْمِهِ الْكَرِيمِ لِيُنَبِّهَ عَلَى أَنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُقَابَلَ الكريم بالأفعال القبيحة وأعمال الفجور‘’Allah menyebutkan nama-Nya ‘’Al-Kariim’’ (Yang Maha Baik) untuk mengingatkan manusia bahwasanya tidak pantas baginya untuk membalas Allah Yang Maha Baik dengan perbuatan-perbuatan yang buruk dan amal-amal yang fajir’’ (Tafsir Ibnu Katsir 8/339)Ibnu Abbas berkata :مَا الَّذِي غَرَّكَ حَتَّى كَفَرْتَ؟ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ أَيِ الْمُتَجَاوِزِ عَنْكَ‘’Apakah yang telah memperdayamu sehingga engkau kafir? Kepada Robbmu yang maha baik, yaitu yang mudah memaafkanmu?’’ (Tafsir al-Qurthubi 19/245).Yang telah memperdayainya adalah syaitan, atau kebodohannya.Akan tetapi mereka tidak tunduk kepada Allah dan mereka bermaksiat kepada Allah. Sehingga Allah mengingatkan mengapa mereka bisa terperdaya padahal Allah yang telah menciptakannya. Oleh karena itu, pada ayat selanjutnya Allah berfirman:7. الَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ“yang telah menciptakanmu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan penciptaanmu seimbang”Allah menyebutkan kenikmatan yang telah diberikan-Nya kepada manusia. Bahwasanya diantara kenikmatan yang diberikan Allah adalah penciptaan dirinya. Namun mengapa mereka malah berbuat syirik dan menyembah kepada selain Allah padahal Allah telah menciptakannya dalam bentuk yang sempurna dan menjadikannya memiliki bentuk yang seimbang.Bentuk tubuh yang dimiliki oleh manusia berbeda dengan makhluk-makhluk lainnya. Kita lihat bagaimana hewan-hewan hampir semuanya berjalan dengan kaki empat atau lebih, adapun yang berjalan dengan dua kaki pun tidak bisa tegak lurus seperti manusia melainkan dengan bongkok. Termasuk monyet yang diklaim oleh Darwin sebagai asal-muasal manusia setelah melalui proses evolusi. Padahal dari dulu sampai sekarang tidak satu monyet pun yang semakin hari semakin menyerupai manusia, bahkan tidak ada perubahan. Lebih dari itu, para ahli fisika dan ahli biologi mengatakan bahwasanya tulang-tulang yang ditemukan oleh Darwin hanyalah sekedar klaim dan cocok-cocokan belaka. Tulang-tulang yang disusun tersebut tidak berasal dari satu tempat, tetapi satu ditemukan di suatu bagian bumi dan yang lainnya ditemukan di bagian bumi yang lain. Intinya umat manusia sekarang adalah keturunan Nabi Adam ‘alaihissallam, dan pendapat yang berlawanan dengan itu adalah kebatilan dan bertentangan dengan Al Quran.Allah mengatakan bahwasanya Dia telah menjadikan bentuk kita adalah bentuk yang sangat sempurna dan seimbang. Tidak ada makhluk seperti manusia yang memiliki organ-organ tubuh yang sangat serasi. Oleh karena itu, apabila kita ingin mengetahui bagaimana organ-organ tubuh kita bekerja maka tanyakanlah kepada para dokter, bagaimana proses kerja jantung dalam memompa darah, bagaimana cara kerja retina mata, dan lain sebagainya, niscaya kita akan sadar bahwa Allah menciptakannya begitu sempurna, seimbang, dan semuanya dalam bentuk yang indah.Kemudian Allah berfirman :8. فِي أَيِّ صُورَةٍ مَّا شَاءَ رَكَّبَكَ“dalam bentuk apa saja yang dikehendaki, Dia menyusun tubuhmu”Allah menyusun rupa kita sesuai kehendak Allah dan bukan kehendak kita. Kita tidak bisa mengatur punya anak yang memiliki rupa tertentu. Apabila bapaknya berkulit hitam sedangkan ibunya berkulit putih, maka anaknya bisa saja berkulit hitam walaupun menginginkannya berkulit putih. Bahkan bisa jadi apabila bapaknya berkulit putih demikian juga ibunya berkulit putih anaknya malah berkulit hitam. Karena bisa jadi sang anak malah mirip dengan pamannya, kakeknya, atau neneknya, hal tersebut tidak bisa diatur kecuali oleh Allah semata. Bahkan dalam kemiripan tidak ada dua manusia yang sama persis di alam semesta ini, sekalipun orang yang kembar. Maha berkuasa Allah subhanallahu wata’ala yang bisa menciptakan manusia dalam bentuknya yang sempurna dan masing-masing mempunyai sifat dan ciri-ciri yang berbeda antara satu dengan lainnya. Sebagaimana sidik jari yang setiap manusia itu berbeda-beda. Sesungguhnya ini semua tergantung kehendak Allah.Kemudian Allah berfirman :9. كَلَّا بَلْ تُكَذِّبُونَ بِالدِّينِ“sekali-kali jangan begitu! Bahkan kalian mendustakan hari pembalasan”Yaumuddin adalah salah satu nama hari kiamat. Hari kiamat mempunyai banyak nama, bahkan ada yang menyebutkan sampai puluhan nama. Nama-nama surat dalam Al Quran seperti Al Qari’ah dan Al Haaaqqah adalah diantara contoh-contoh nama lain hari kiamat. Diantaranya yaumuddin yaitu hari pembalasan. Dinamakan hari pembalasan karena pada hari tersebut semua umat manusia akan dibalas sesuai amal perbuatannya.Sebagian ulama menyebutkan bahwasanya untuk membuktikan eksistensi hari kiamat bisa ditunjukkan dengan logika. Allah menciptakan manusia dengan berbagai model, ada yang kaya ada yang miskin, ada yang kuat ada yang lemah, ada lelaki ada perempuan. Dari situ terjadi beberapa variasi perbuatan, ada yang suka berbuat dzalim ada pula yang baik, ada yang mendzalimi ada yang didzalimi, dan seterusnya. Apakah semua ini tidak akan ada perhitungannya? Kemudian sirna begitu saja tanpa ada kelanjutan? Secara akal hal tersebut tidak mungkin. Allah juga tidak akan membiarkan semua orang dengan berbagai macam ragam amalan dibalas dengan balasan yang sama karena Allah itu Maha Adil. Oleh karena itu, hari kiamat pasti akan terjadi dan disitulah akan ditegakkan hari pembalasan.Kemudian Allah berfirman lagi :10. وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ“dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (amalanmu)”Allah menegaskan bahwa malaikat-malaikat pencatat amalan itu benar-benar ada. Allah menggunakan lafadz إِنَّ yang dalam dalam bahasa arab bermakna “sesungguhnya”, ditambah lam taukid pada لَحَافِظِينَ  ini menunjukkan bahwasanya malaikat pencatat amalan itu benar-benar nyata. Kemudian bagaimanakah sifat-sifat malaikat-malaikat tersebut? Allah berfirman:11. كِرَامًا كَاتِبِينَ“yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (perbuatanmu)”Seluruh yang kita lakukan akan dicatat oleh malaikat tersebut, tanpa terkecuali. Allah berfirman :مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Tiada satu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS Qaf : 18)Seluruh apa yang kita lakukan baik itu perkataan, penglihatan, lirikan mata pandangan haram, semuanya akan dicatat oleh malaikat. Allah menyifati malaikat tersebut dengan malaikat yang mulia agar kita mempunyai rasa malu terhadap malaikat apabila kita hendak bermaksiat.Sebagian salaf menyatakan bahwa ayat يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ (Wahai manusia! Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Mulia?) bukan hanya berkaitan dengan orang kafir tetapi juga berkaitan dengan orang muslim yang akan dihisab oleh Allah subhanallahu wata’ala. Al-Fudhail bin ‘Iyadh pernah ditanya,لَوْ أَقَامَكَ اللَّهُ تعالى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَقَالَ لَكَ: مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ؟ مَاذَا كُنْتَ تَقُولُ؟“Jika Allah subhanallahu wata’ala menghadirkan engkau di hadapan-Nya kemudian Allah bertanya kepada engkau, ‘Wahai Fudhail apa yang membuat engkau terperdaya sehingga engkau bermaksiat kepadaku?’”Al-Fudhail bin ‘Iyadh berkata,كُنْتُ أَقُولُ غَرَّنِي سُتُورُكَ الْمُرْخَاةِ، لِأَنَّ الْكَرِيمَ هُوَ السَّتَّارُ“Saya akan menjawab, ‘’Aku terpedaya oleh sitarmu yang terjulur (menutupi maksiatku), karena al-Kariim (yang Maha Baik) adalah As-Sattaar (yang Maha menutupi aib manusia).” (Tafsir al-Qurthubi 19/245-246)Inilah yang membuat orang banyak yang terperdaya karena setiap dia bermaksiat, Allah tidak membongkar aibnya. Seandainya setiap bermaksiat Allah membongkar aib kita, niscaya tidak akan ada yang berbuat maksiat. Namun Allah selalu menutup aib yang kita lakukan ketika bermaksiat. Inilah yang membuat kita akhirnya terus bermaksiat, karena menyangka tidak ada yang melihat dan mencatat segala pebuatan kita. Oleh karena itu, Allah menyebutkan dalan surat ini كِرَامًا كَاتِبِينَ bahwasanya ada para malaikat-malaikat yang mulia yang senantiasa mencatat amalan kita, sehingga hendaknya kita malu kepada malaikat-malaikat tersebut.Sesungguhnya malaikat-malaikat itu benar-benar hadir menyertai kita, meskipun mereka adalah makhluk-makhluk yang ghaib. Dan keghaiban malaikat itu melebihi keghaiban para jin. Jin adalah makhluk ghaib tetapi kehadiran jin kadang masih bisa kita rasakan, kita menyaksikan ada yang kesurupan jin, atau ada yang merinding karena merasakan adanya jin. Adapun malaikat maka benar-benar tidak kita rasakan. Padahal malaikat benar-benar melihat dan mencatat semua apa yang kita lakukan.Kemudian Allah berfirman:12. يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ“mereka mengetahui apa yang kalian lakukan”Oleh karena itu, jika hati kita tergerak untuk berbuat maksiat ditambah kita sedang berada di tempat yang tersembunyi dan tidak ada satu pun yang melihat kita, maka ingatlah bahwasanya malaikat bersama kita, malaikat yang mulia yang akan mencatat seluruh perbuatan kita. Seluruh lirikan mata yang kita lakukan terhadap hal-hal yang haram meskipun tidak ada yang mengetahuinya, ingatlah bahwasanya malaikat mengetahuinya dan tidak sekalipun lalai dari mencatatnya. Dan seluruh catatan tersebut akan dihadirkan di hadapan kita pada hari kiamat kelak. Sesungguhnya malaikat tugasnya hanya mencatat tetapi isi catatan amal tersebut pada hakikatnya kitalah yang mengisi.Setelah Allah menyebutkan beberapa perkara tentang hari kiamat, tentang keadaan manusia yag terperdaya, dan tentang kehadiran malaikat pencatat amal, Allah kemudian menyebutkan tentang bagaimana kesudahan orang-orang yang baik dan orang-orang yang jahat.Allah subhanallahu wata’ala berfirman:13. إِنَّ الْأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ“Sesungguhnya orang-orang yang baik benar-benar berada dalam kenikmatan”الْأَبْرَارَ adalah jamak dari البَرُّ atau الْبَارُّ yang diambil dari masdar البِرٌّ, Al-Azhari berkata :البِرّ: الاتِّسَاع فِي الْإِحْسَان والزّيادة فِيهِ…وسُمِّيت البَرِّيّة لاتِّساعها.البِرٌّ artinya lapang dan tambah dalam berbuat kebaikan…dan dinamakan darat dengan البَرِّيَّةُ karena lapangnya (Tahdziib Al-Lughoh 15/138)Az-Zabiidi berkata :إِن أَصلَ معنَى البِرِّ السَّعَةُ، وَمِنْه أُخِذَ البَرُّ مُقَابِل البَحْرِ“Sesungguhnya asal makna dari البِرٌّ adalah السَّعَةُ “kelapangan”, dari makna inilah daratan yang luas dinamakan البَرُّ sebagai lawan dari البَحْرِ lautan yang luas” (Taajul ‘Aruus 10/151)Artinya orang yang disebut الْبَارُّ berbuat kebaikan yang sangat banyak. Jika bersilaturrahmi, dia tidak hanya bersilaturrahmi kepada ayahnya dan ibunya, tetapi dia juga bersilaturrahmi kepada pamannya, bibinya, kakaknya, adik-adiknya, yaitu apabila dia menjalanlan suatu amalan maka dikerjakannya dengan sangat baik. Jika dia shalat, dia tidak hanya shalat 5 waktu saja tetapi dia shalat 5 waktu di masjid ditambah shalat-shalat Sunnah lainnya. Jika dia mengeluarkan zakat maka dia tidak mencukupkan dengan yang wajib saja tetapi dia juga bersedekah kepada para fakir miskin, kepada para penuntut ilmu, dan semua itu dia berikan dalam keadaan lapang dada dan ikhlas. Dia tidak hanya mengerjakan yang wajib-wajib saja akan tetapi disempurnakan dengan amalan dan kebaikan-kebaikan lain yang banyak. Inilah yang dinamakan denganالْأَبْرَارَ .Allah tidak mengatakan إِنَّ الْأَبْرَارَ عَلَى نَعِيمٍ (sesungguhnya orang-orang yang baik di atas kenikmatan), tetapi Allah mengatakan لَفِي نَعِيمٍ “benar-benar berada dalam kenikmatan”, yaitu seakan-akan mereka tenggelam dalam kenikmatan tersebut.Al Imam Ibnul Qoyyim rahimahullahu mengatakan bahwasanya ayat ini mencakup kenikmatan dalam tiga kondisi, kenikmatan di dunia, kenikmatan di alam barzakh, maupun kenikmatan di alam akhirat.Beliau berkata :وَلَا تَحْسَبُ أَنَّ قَوْلَهُ تَعَالَى: {إِنَّ الْأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ – وَإِنَّ الْفُجَّارَ لَفِي جَحِيمٍ} مَقْصُورٌ عَلَى نَعِيمِ الْآخِرَةِ وَجَحِيمِهَا فَقَطْ بَلْ فِي دُورِهِمُ الثَّلَاثَةِ كَذَلِكَ – أَعْنِي دَارَ الدُّنْيَا، وَدَارَ الْبَرْزَخِ، وَدَارَ الْقَرَارِ – فَهَؤُلَاءِ فِي نَعِيمٍ، وَهَؤُلَاءِ فِي جَحِيمٍ، وَهَلِ النَّعِيمُ إِلَّا نَعِيمُ الْقَلْبِ؟ وَهَلِ الْعَذَابُ إِلَّا عَذَابُ الْقَلْبِ؟ وَأَيُّ عَذَابٍ أَشَدُّ مِنَ الْخَوْفِ وَالْهَمِّ وَالْحُزْنِ، وَضِيقِ الصَّدْرِ، وَإِعْرَاضِهِ عَنِ اللَّهِ وَالدَّارِ الْآخِرَةِ، وَتَعَلُّقِهِ بِغَيْرِ اللَّهِ، ..؟‘’Janganlah engkau menyangka bahwa firman Allah ((Sesungguhnya orang-orang yang baik benar-benar berada dalam kenikmatan, dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam neraka)) hanya terbatas pada kenikmatan dan adzab akhirat saja, akan tetapi mencakup tiga alam, yaitu alam dunia, alam barzakh, dan alam akhirat. Maka mereka yang satu dalam kenikmatan, sementara mereka yang lainnya dalam kesengsaraan. Dan bukankah kenikmatan kecuali kebahagiaan hati?, dan bukankah adzab yang sesungguhnya adalah kesengsaraan hati?. Dan adzab apakah yang lebih sengsara dari ketakutan, kegelisahan, kesedihan, sempitnya hati, sikap berpaling dari Allah dan kampung akhirat, ketergantungan kepada selain Allah…? (Al-Jawaab al-Kaafi hal 76)Meskipun kenikmatan yang paling sempurna adalah kenikmatan di surga/di akhirat. Tetapi orang yang baik pasti akan merasakan kenikmatan di dunia sebelum di akhirat. Karenanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah berkata:إِنَّ فِيْ الدُّنْيَا جَنَّةً مَنْ لَمْ يَدْخُلْهَا لَا يَدْخُلْ جَنَّةَ الآخِرَةَ“Sesungguhnya di dunia ini terdapat surga, barangsiapa yang tidak memasukinya, maka ia tidak akan memasuki surga akhirat.” (Madarijus Salikin, 1/488)Artinya untuk memastikan bahwasanya orang yang berbuat baik pasti akan merasakan kebahagiaan. Ibnu Taimiyyah juga pernah berkata:مَا يَصْنَعُ أَعْدَائِيْ بِيْ؟ أَنَا جَنَّتِيْ وَبُسْتَانِيْ فِيْ صَدْرِيْ، أَيْنَ رَحْتُ فَهِيَ مَعِيْ لَا تُفَارِقُنِيْ، أَنَا حيسي خَلْوَةٌ، وَقَتْلِيْ شَهَادَةٌ، وَإِخْرَاجِيْ مِنْ بَلَدِيْ سَيَاحَةٌ“Apa yang akan dilakukan oleh musuh-musuhku terhadapku? Aku ini surga dan tamanku dalam dadaku. Kemana pun aku pergi, ia selalu bersamaku tidak berpisah dariku. Jika aku dipenjara, maka ia bagiku khalwat (bersendirian dengan Allah). Jika aku terbunuh, maka ia bagiku kesyahidan. Jika aku diusir dari negeriku, maka bagiku ia adalah wisata.” (Al-Waabilush Shayyib, hal. 109)Hal ini karena beliau merasakan bahwa seluruhnya adalah kebahagiaan. Oleh karena itu, orang yang beramal shaleh pasti dia akan merasakan kebahagiaan. Itulah kebahagiaan. Berbeda dengan sekedar kelezatan, karena kelezatan berkaitan dengan rasa, makan enak itu adalah kelezatan, mencium bau yang enak adalah kelezatan. Adapun kebahagiaan itu dari dalam, dan dia terbina secara perlahan-lahan. Oleh karena itu, orang-orang yang beriman kepada Allah subhanallahu wata’ala diberikan kehidupan yang bahagia bagaimanapun kondisinya. Mungkin dia tidak merasakan kelezatan makanan tetapi dia merasakan kelezatan hati yang disebut dengan kebahagiaan. Sehingga orang yang beriman harus yakin bahwasanya dia akan bahagia, jika dia menjalankan sunnah Nabi maka dia pasti bahagia baik itu di dunia, di alam barzakh, terlebih lagi dia akan bahagia di alam akhirat kelak dengan kenikmatan yang Allah sediakan baginya. Berbeda dengan orang-orang yang fajir. Allah berfirman dalam kelanjutan ayat:14. وَإِنَّ الْفُجَّارَ لَفِي جَحِيمٍ“dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam neraka”Sebaliknya para pelaku kefajiran yang berkaitan dengan i’tiqad (keyakinan) baik berupa kesyirikan atau keyakinan sesat, ataupun kefajiran yang berkaitan dengan tubuh seperti berzina, mendzalimi, atau minum khamr maka mereka berada di dalam neraka Jahannam. Sebagaimana telah lalu penjelasan Ibnul Qoyyim bahwasanya kesengsaraan dan penderitaan yang mereka rasakan mencakup penderitaan di dunia dan juga di alam barzakh meskipun penderitaan mereka di akhirat tentu lebih sempurna lagi.Kemudian Allah berfirman:15. يَصْلَوْنَهَا يَوْمَ الدِّينِ“mereka masuk ke dalamnya pada hari pembalasan”16. وَمَا هُمْ عَنْهَا بِغَائِبِينَ“mereka sama sekali tidak akan ghaib dari neraka jahannam tersebut”Tidak akan ghaib artinya adalah mereka senantiasa hadir di dalam neraka jahannam dan mereka kekal di dalamnya, tidak pernah sedetik pun berhenti dari siksaan. Apabila orang-orang kafir sudah memasuki neraka Jahannam, mereka akan meminta agar siksaannya diringankan, namun Allah tidak akan memberi keringanan. Allah berfirman:فَذُوقُوا فَلَنْ نَزِيدَكُمْ إِلَّا عَذَاباً“Rasakanlah adzab Allah Subhanallahu wata’ala maka kami tidak akan menambah pada kalian kecuali adzab.” (QS An-Naba’ : 30)Ini adalah ayat yang sangat ditakutkan oleh para penghuni neraka Jahannam. Mereka tidak diadzab dengan satu jenis adzab, tetapi adzabnya akan ditambah terus-menerus. Sampai-sampai Abdullah bin ‘Amr berkata :مَا أُنْزِلَتْ عَلَى أَهْلِ النَّارِ آيَةٌ قَطٌّ أَشَدُّ مِنْهَا“Tidak pernah turun satu ayatpun yang lebih berat kepada penghuni neraka dari pada ayat ini” (Fathul Qodiir 5/444)Kapan mereka akan keluar dari neraka jahannam? Jawabannya adalah hingga unta bisa masuk ke lubang jarum, dan hal tersebut adalah sebuah kemustahilan. Allah berfirman:إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآَيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُجْرِمِينَ“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan.” (QS Al-A’raf : 40)Maka sungguh beruntung orang-orang yang bertauhid kepada Allah subhanallahu wata’ala yang diselamatkan dari adzab neraka jahannam yang kekal. Karena keberuntungan yang hakiki adalah bisa masuk surga dan terselamatakan dari neraka jahannam.Kemudian Allah berfirman:17. وَمَا أَدْرَاكَ مَا يَوْمُ الدِّينِ“dan tahukah kalian apa itu hari pembalasan?”18. ثُمَّ مَا أَدْرَاكَ مَا يَوْمُ الدِّينِ“sekali lagi, kemudian tahukah kalian apa itu hari pembalasan?”Allah mengulang-ulang pertanyaan ini untuk menunjukkan dahsyatnya hari kiamat. Sebagaimana dalam surat Al-Qari’ah, Allah juga mengulang-ulang pertanyaan dengan model yang serupa. Allah berfirman:الْقَارِعَةُ (1) مَا الْقَارِعَةُ (2) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْقَارِعَةُ (3)(1) Hari kiamat ; (2) Apakah hari kiamat itu? ; (3) Dan tahukah kamu apakah hari kiamat itu? (QS Al-Qari’ah : 1-3)Pertanyaan diulang-ulang untuk menunjukkan dahsyatnya hari tersebut.Dalam ayat ini Allah ingin menyampaikan apa itu hari pembalasan. Hari dimana akan dibalaskan segala apa yang pernah kita lakukan, bahkan sekecil apapun akan ada balasannya. Rasulullah bersabda :وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ“Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun walau hanya berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang tersenyum kepadanya. Amalan tersebut adalah bagian dari kebajikan.” (HR. Abu Daud no. 4084 dan Tirmidzi no. 2722)Allah juga berfirman:فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)(7) Maka barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan) nya ; (8) Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. (QS Az-Zalzalah : 7-8)Kemudian Allah subhanallahu wata’ala menutup surat Al-Infithar dengan menjelaskan apa itu hari pembalasan. Allah berfirman :19. يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِّنَفْسٍ شَيْئًا ۖ وَالْأَمْرُ يَوْمَئِذٍ لِّلَّهِ“(yaitu) pada hari (ketika) seseorang sama sekali tidak berdaya (menolong) orang lain. Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah”Pada hari tersebut tidak ada seorang pun yang bisa menolong orang lain, semua akan sibuk dengan dirinya masing-masing. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada kerabat-kerabatnya:يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ، اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ اللهِ، لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا عَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، لَا أُغْنِي عَنْكَ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللهِ، لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا فَاطِمَةُ بِنْتَ رَسُولِ اللهِ، سَلِينِي بِمَا شِئْتِ لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللهِ شَيْئًا“Wahai orang-orang Quraisy, tebuslah diri-diri kalian dari adzab Allah! Aku tidak bisa membantu kalian sama sekali dari keputusan Allah! Wahai Bani Abdul Muththolib Aku tidak bisa membantu kalian sama sekali dari keputusan Allah! Wahai ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib, aku tidak bisa menolongmu sedikitpun dari (keputusan) Allah! Wahai Shafiyyah (binti Abdul Muththolib) bibi Rasulullah, aku tidak bisa menolongmu sedikitpun dari (keputusan) Allah! Wahai Fatimah putri Rasulullah mintalah kepadaku dari hartaku sebanyak apa yang engkau mau, aku tidak bisa menolongmu sedikitpun dari (keputusan) Allah!” (HR Muslim no 204)Kalau orang-orang terdekat Nabi saja tidak bisa di selamatkan oleh beliau, bagaimana dengan yang selainnya. Oleh karena itu, seseorang tidak bisa mengharapkan pertolongan orang lain kecuali jika dia bertakwa dan beriman kepada Allah subhanallahu wata’ala, yaitu syafaat jika diizinkan oleh Allah subhanallahu wata’ala bagi orang-orang yang bertauhid. Adapun jika dia suka bermaksiat dan melakukan kesyirikan kemudian berharap akan ditolong oleh orang lain maka mustahil Allah akan mengizinkannya pada hari tersebut.Pada hari kiamat nanti manusia berusaha menemui Adam, Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa untuk dapat memintakan syafa’at kepada Allah, tetapi mereka semua menolak, hingga akhirnya manusia menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dalam hadits yang berbunyi:Pada hari Kiamat, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengumpulkan seluruh makhluknya, yang pertama sampai terakhir di satu tanah luas yang datar, hingga orang yang memanggil dapat memperdengarkan kepada mereka, dan orang dapat melihat mereka seluruhnya, dan matahari mendekat sehingga manusia mengalami kesusahan dan mencapai kekritisan, yang mereka tidak mampu dan tidak bisa menanggungnya.Maka sebagian manusia berkata kepada yang lainnya: “Tidakkah kalian melihat keadaan kalian sekarang? Tidakkah kalian melihat yang telah menimpa kalian? Tidakkah kalian mencari orang yang dapat memintakaan syafa’at untuk kalian kepada Allah?”Sebagian lainnya berkata : “Mari (kita) datangi Adam!” Lalu mereka menemui beliau, dan berkata: “Wahai Adam! Engkau adalah bapak (seluruh) manusia. Allah menciptakanmu dengan tanganNya dan meniupkan kepadamu dari ruh-ruhNya, serta memerintah para malaikat untuk sujud, dan malaikat pun sujud kepadamu. Mintalah kepada Rabb-mu syafaat untuk kami! Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”Adam pun menjawab : “Sungguh, Rabb-ku telah murka pada hari ini, dengan kemurkaan yang belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya, dan tidak juga setelahnya. Dia telah melarangku dari sebuah pohon, lalu aku langgar. Pergilah kepada Nuh,” maka mereka pun menemui Nuh dan berkata : “Wahai Nuh! Engkau adalah rasul pertama (yang Allah utus) di bumi dan Allah menamakanmu hamba yang bersyukur. Maka mintakanlah untuk kami syafa’at kepada Rabb-mu, Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”Nuh pun berkata kepada mereka: “Sungguh, Rabb-ku telah murka pada hari ini dengan kemurkaan yang belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya, dan tidak juga setelahnya. Sungguh dahulu aku memiliki sebuah doa, yang aku gunakan untuk mendoakan keburukan kepada kaumku. Pergilah kalian kepada Ibrahim!”Kemudian, mereka pun mendatanginya dan berkata : “Engkau adalah nabi dan kekasih Allah dari penduduk bumi. Maka mintakanlah syafa’at kepada Rabb-mu untuk kami! Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”Ibrahim pun berkata kepada mereka : “Sungguh, Rabb-ku telah murka pada hari ini dengan kemurkaan yang belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya, dan tidak juga setelahnya,” lalu beliau menyampaikan beberapa kedustaannya (dan berkata): “Pergilah menemui selain aku. Pergilah kepada Musa!”Mereka kemudian mendatangi Musa dan berkata : “Wahai Musa! Engkau adalah rasulullah. Allah memuliakan engkau atas sekalian manusia dengan kerasulan dan pembicaraanNya. Maka mintakanlah syafa’at untuk kami kepada Rabb-mu. Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”Musa pun berkata kepada mereka: “Sungguh, Rabb-ku telah murka pada hari ini dengan kemurkaan yang belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya, dan tidak juga setelahnya. Sungguh aku pernah membunuh jiwa yang tidak diperintahkan membunuhnya. Pergilah kalian kepada selain aku. Pergilah kepada Isa!”Mereka pun kemudian menemui Isa dan berkata: Wahai Isa! Engkau adalah rasulullah dan engkau berbicara kepada manusia ketika bayi, dan (engkau adalah) kalimat Allah yang diberikan kepada Maryam, serta ruh dariNya. Maka mintakanlah syafa’at untuk kami kepada Rabb-mu! Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”‘Isa pun berkata kepada mereka : Sungguh, Rabb-ku telah murka pada hari ini dengan kemurkaan yang belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya, dan tidak juga setelahnya”. Beliau tidak menyebut satupun dosanya. (Lalu berkata),”Pergilah kepada selain aku. Pergilah kepada Muhammad!”Lalu mereka menemuiku dan berkata: “Wahai Muhammad! Engkau adalah rasulullah dan penutup para nabi, serta orang yang telah diampuni dosanya yang lalu dan akan dating. Maka mintakanlah syafa’at kepada Rabb-mu untuk kami. Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”“Maka aku pun pergi dan datang di bawah Al ‘Arsy, lalu bersujud kepada Rabb-ku, kemudian Allah membukakan dan mengilhamkan kepadaku sesuatu dari puja dan pujian indah yang tidak diberikan kepada selain diriku sebelumnya. Kemudian ada yang berkata : ‘Wahai Muhammad! Bangunlah! Mintalah, niscaya diberi dan mohonlah syafa’at, niscaya dikabulkan,’ maka akupun bangun dan berkata : “Wahai Rabb-ku! Umatku, umatku!’.” (HR Bukhari dan Muslim, dan ini lafazh Muslim)Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta syafaat kepada Allah kemudian dimulailah hari persidangan. Oleh karena itu, setiap orang berusaha menyelamatkan dirinya masing-masing dengan amalan shalihnya sendiri. Tidak mungkin dia akan mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam demikian juga sayafat kaum mukminin yang lain kecuali jika dia bertakwa dan bertauhid kepada Allah subhanallahu wata’ala setelah mendapat izin dari Allah.Maka seluruh perkara kembali kepada izin Allah, tidak ada yang bisa memberi syafaat kecuali setelah mendapat izin dari Allah, dan tidak seorangpun mendapat syafaat kecuali setelah dizinkan dan diridoi oleh Allah. Maka sungguh benar firman Allah :وَالْأَمْرُ يَوْمَئِذٍ لِّلَّهِ‘’Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah’’
Tafsir Surat Al InfitharOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc, MASebagaimana yang telah berlalu pada tafsir surat At-Takwir bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi tentang surat At-Takwir, Al-Infithar, dan Al-Insyiqaq yang ketiga surat ini membicarakan tentang dahsyatnya, ngerinya hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ كَأَنَّهُ رَأْيُ عَيْنٍ. فَلْيَقْرَأْ: إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ، وَإِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ، وَإِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ“Barangsiapa yang ingin merasakan hari kiamat seperti menyaksikannya dengan mata kepala sendiri, hendaklah ia membaca “idzas syamsu kuwirat, idzas samaaunfatarat, dan idzas samaaunsyaqat”. (HR At-Tirmidzi no. 3333)Dalam hadist yang lain disebutkan juga tentang surat Al-Infithar. Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata,صَلَّى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ الْأَنْصَارِيُّ لِأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ. فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ فَانْصَرَفَ رَجُلٌ مِنَّا. فَصَلَّى فَأُخْبِرَ مُعَاذٌ عَنْهُ فَقَالَ: إِنَّهُ مُنَافِقٌ فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ مَا قَالَ مُعَاذٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذُ؟ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا، وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَاقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ، وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى»“Mu’adz bin Jabal Al-Anshari pernah memimpin shalat Isya. Ia pun memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang di antara kami yang sengaja keluar dari jama’ah. Ia pun shalat sendirian. Mu’adz pun dikabarkan tentang keadaan orang tersebut. Mu’adzpun berkata, ‘’Sesungguhnya ia seorang munafik’’. Tatkala perkataan Mu’adz sampai kepada orang tersebut maka iapun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengabarkan pada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lantas menasehati Mu’adz, “Apakah engkau ingin menjadi pembuat fitnah, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.” (HR. Muslim, no. 465)Dalam riwayat An-Nasaai Jabir berkataقَامَ مُعَاذٌ فَصَلَّى الْعِشَاء الْآخِرَةَ فَطَوَّلَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفَتَّانٌ يَا مُعَاذٌ؟ أَفَتَّانٌ يَا مُعَاذُ؟ أَيْنَ كُنْتَ عَنْ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَالضُّحَى، وَإِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ؟»‘’Mu’adz sholat isya dan ia memperpanjang sholatnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘’Apakah engkau membuat fitnah wahai Mu’adz?, apakah engkau membuat fitnah wahai Mu’adz?. Kemanakah engkau tidak membaca surat سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى dan surat وَالضُّحَى dan surat إِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ?’’ (HR An-Nasaai no 997 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Para ulama bersepakat bahwa surat Al-Infithar adalah surat makiyyah yaitu surat yang diturunkan sebelum Nabi berhijrah dari mekkah menuju madinah. Patut diketahui bahwa diantara ciri-ciri surat-surat makiyyah yaitu pada umumnya suratnya jumlah ayatnya sedikit dan potongan-potongan ayat tersebut pendek. Kemudian topik yang diangkat dalam surat-surat makiyyah kebanyakan tentang hari kiamat dan iman kepada Rasul. Hal ini disebabkan karena yang menjadi sasaran dakwah ketika itu adalah orang-orang musyrikin arab di mekkah yang mengingkari adanya hari kiamat dan mendustakan Rasulnya.Surat Al-Infithaar sedikit berbeda dengan surat At-Takwir. Pada surat At-Takwir Allah benar-benar menyebutkan tentang kedahsyatan hari kiamat dalam banyak rentetan ayat. Enam ayat pertama tentang kejadian sebelum tiupan sangkakala kedua dan enam ayat berikutnya tentang kejadian setelah tiupan sangkakala yang kedua. Adapun pada surat Al-Infithar Allah hanya menyebutkan sebagian dari kedahsyatan hari kiamat. Tujuannya adalah sebagai mukaddimah (pengantar) untuk mencela orang-orang yang kafir kepada Allah, padahal mereka telah diberikan nikmat yang berlimpah oleh Allah. Dan untuk mencela orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan terhadap hari kebangkitan.Allah berfirman dalam Surat Al-Infithar:1. إِذَا السَّمَاءُ انفَطَرَتْ“tatkala langit terbelah”Semua manusia mengetahui bahwa langit adalah makhluk yang paling besar yang pernah kita saksikan. Tidak ada makhluk yang lebih besar dan lebih luas dibandingkan dengan langit. Bahkan matahari sekalipun berada di dalam langit, rembulan di dalam langit, bintang-bintang juga berfungsi sebagai perhiasan langit berada di dalamnya. Karenanya, langit merupakan makhluk paling besar yang pernah kita saksikan. Dan Allah menciptakan langit dengan penciptaan yang luar biasa. Allah berfirman :وَالسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ وَإِنَّا لَمُوسِعُونَ“Dan langit Kami bangun langit dengan kekuasaan (Kami), dan kami yang meluaskannya.” (QS Az-Zariyat : 47)Allah menyatakan bahwasanya Dia telah meluaskan langit tersebut. Oleh karena itu, penciptaan manusia itu lebih ringan daripada penciptaan langit. Allah subhanallahu wata’ala berfirman:أَأَنتُمْ أَشَدُّ خَلْقًا أَمِ السَّمَاءُ ۚ بَنَاهَا“Apakah penciptaan kalian yang lebih hebat, ataukah langit yang telah dibangun-Nya?” (QS An-Nazi’at : 27)Allah pula lah yang telah meninggikan langit tanpa ada tiang. Allah berfirman :وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ”Dan (apakah mereka tidak melihat) bagaimana langit ditinggikan?”خَلَقَ السَّمَاوَاتِ بِغَيْرِ عَمَدٍ تَرَوْنَهَاDia menciptakan langit tanpa tiang yang kamu melihatnya. (QS Luqman : 10)وَيُمْسِكُ السَّماءَ أَنْ تَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ إِلَّا بِإِذْنِهِDan Dia menahan langit jatuh ke bumi, melainkan dengan izin-Nya? (QS Al-Hajj : 65)Sungguh menakjubkkan, langit adalah makhluk yang sangat besar dan di dalamnya terdapat makhluk yang besar pula. Langit berada di atas bumi dan dia adalah payung/atap bagi bumi ini akan tetapi tidak ada tiang yang menopangnya hingga ke bumi. Dan langit yang luar biasa besarnya ini pada hari kiamat kelak akan dirubah kondisinya oleh Allah. Di samping itu, Allah akan merubah kondisi seluruh alam semesta ini sebagai pertanda bahwasanya akan ada kehidupan dan suasana yang baru yaitu kehidupan akhirat. Langit yang begitu megahnya akan dihancurkan oleh Allah subhanallahu wata’ala.Para ahli fisika mengatakan –wallahu a’lam akan kebenarannya– bahwasanya antara bumi dengan planet-planet lainnya mempunyai gaya gravitasi yang menghasilkan efek tarik-menarik satu dengan yang lainnya. Gaya gravitasi inilah yang mengikat antara planet-planet tersebut, begitupun antara bumi dengan matahari, dan benda-benda langit lainnya. Seakan-akan ada kekuatan yang tidak terlihat yang mereka namakan dengan gaya gravitasi. Gaya gravitasi ini yang menyebabkan stabilitas posisi planet-planet dan benda-benda langit lainnya terjaga sehingga semua berjalan pada orbitnya masing-masing. Dalam Al-Quran Allah menyatakan :إِنَّ اللَّهَ يُمْسِكُ السَّمَوَاتِ وَالأرْضَ أَنْ تَزُولا“Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi agar tidak melenceng.” (QS Fathir : 41)At-Thobari berkata :لِئَلَّا تَزُولَا مِنْ أَمَاكِنِهِمَا‘’Yaitu agar langit dan bumi tidak tergelincir dari tempatnya’’ (Tafsir at-Thobari 19/390)Sebagian ulama zaman sekarang mengatakan bahwa diantara makna zawaal adalah tergelincir. Sehingga makna ayat tersebut adalah langit dan bumi tetap pada orbitnya. Seandainya langit dan bumi bergeser atau tergelincir maka tidak ada yang bisa mengembalikannya. Begitu pula seandainya satu buah bintang saja terlepas dari orbitnya maka tidak ada yang bisa mengembalikan bintang tersebut ke garis orbitnya.Oleh karena itu, orbit-orbit ini pada hari kiamat kelak atau hukum gaya gravitasi ini yang menyebabkan keteraturan antara planet satu dengan planet lainnya, antara satu bintang dengan bintang lainnya, antara bumi dengan matahari, atau antara bulan dengan bumi, semua keteraturan tersebut akan rusak dan hancur pada hari kiamat.Tentang keadaan langit, Allah juga menyebutkan dalam ayat yang lain. Seperti dalam surat Al-Insyiqaq, Allah berfirman:إِذَا السَّمَاءُ انشَقَّتْ“Tatkala langit terbelah.” (QS Al-Insyiqaq : 1)Perbedaan antara infithar dan insyiqaq, infithar adalah permulaan terbelahnya langit. Setelah itu, semakin lama akhirnya langit benar-benar terbelah, itu lah yang disebut denga insyiqaq.Ibnu Zaid berkata :فَإِذَا جَاءَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ انْفَطَرَتْ ثُمَّ انْشَقَّتْ، ثُمَّ جَاءَ أَمْرٌ أَكْبَرُ مِنْ ذَلِكَ انْكَشَطَتْ‘’Jika tiba hari kiamat maka langitpun mengalami infithoor lalu insyiqooq, lalu terjadi yang lebih besar lagi dari itu yaitu mengalami al-kasyth’’ (Tafsir At-Thobari 23/122)Kemudian setelah langit terbelah, jadilah langit tersebut menjadi lemah. Karena sebelumnya Allah menyebut langit dengan makhluk yang kokoh lagi kuat. Allah berfirman:وَبَنَيْنَا فَوْقَكُمْ سَبْعًا شِدَادًا“Dan Kami membangun di atas kamu tujuh (langit) yang kokoh.” (QS An-Naba’ : 12)Namun tatkala terjadi hari kiamat maka langit kemudian terbelah dan sehingga jadilah langit itu menjadi sangat lemah. Allah berfirman :وَانشَقَّتِ السَّمَاءُ فَهِيَ يَوْمَئِذٍ وَاهِيَةٌ“Dan terbelahlah langit, karena pada hari itu langit menjadi rapuh.” (QS Al-Haqqah : 16)Allah kemudian melakukan al-kasyth yaitu melepas langit tersebut sebagaimana kulit yang dilepaskan dari seekor hewan. Setelah langit dilepaskan lalu dilipat oleh Allah. Allah berfirman:يَوْمَ نَطْوِي السَّمَاءَ كَطَيِّ السِّجِلِّ لِلْكُتُبِ ۚ“(Ingatlah) pada hari langit Kami gulung seperti lembaran-lembaran buku.” (QS Al-Anbiya : 104)Dalam ayat yang lain Allah berfirman:وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka tidak mengagungkan Allah sebagaimana semestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit akan dilipat dengan tangan-Nya. Maha Suci Dia dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS Az-Zumar : 67)Jadi urutan perubahan langit sebagai berikut :Al-infithoor (awal terbelahnya langit) lalu,al-insyiqooq (terbelahnya langit secara sempurna) lalu,langit menjadi lemah lalu,al-kasyth (langit dilepas dari tempatnya) lalu,at-Thoyy (langit dilipat oleh Allah)Ini adalah kondisi-kondisi perubahan alam semesta yang akan terjadi pada hari kiamat. Bagaimanapun kengerian yang kita bayangkan, niscaya tidak akan sama dengan kengerian yang akan terjadi pada hari kiamat kelak. Kita mungkin pernah mendengar suara guntur yang sangat keras, kita mungkin pernah melihat meteor yang jatuh, dan kita juga mungkin pernah melihat kejadian-kejadian dahsyat lainnya, tetapi kejadian-kejadian tersebut tidak akan ada apa-apanya dibanding dengan kedahsyatan hari kiamat.Allah subhanallahu wata’ala menyebutkan dalam ayat berikutnya :2. وَإِذَا الْكَوَاكِبُ انتَثَرَتْ“dan tatkala bintang-bintang berjatuhan”Yaitu bintang-bintang tersebut akan keluar dari orbitnya kemudian berjatuhan.Kemudian Allah berfirman:3. وَإِذَا الْبِحَارُ فُجِّرَتْ“dan tatkala lautan dijadikan meluap”Sebagaimana yang telah berlalu pada tafsir surat At-Takwir bahwasanya lautan dalam bahasa arab mencakup lautan, sungai, danau, selat. Pada asalnya antara air laut dan air tawar juga ada pembatasnya, sehingga tidak bisa bersatu. Allah berfirman:وَهُوَ الَّذِي مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ هَٰذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ وَهَٰذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَجَعَلَ بَيْنَهُمَا بَرْزَخًا وَحِجْرًا مَّحْجُورًا“Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan), yang ini tawar dan segar dan yang lain sangat asin lagi pahit, dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang tidak bisa ditembus.” (QS Al-Furqan : 53)Sehingga antara air laut dan air tawar tidak akan pernah bersatu, seakan-akan ada pembatas yang menjadi pemisah diantara mereka. Namun pada hari kiamat kelak pembatas ini akan diangkat oleh Allah sehingga lautan meluap. Seluruh lautan yang ada di alam semesta akan bersatu. Setelah semuanya bersatu, Allah kemudian membakar lautan tersebut sehingga menjadi lautan api. Sebagaimana yang telah berlalu bahwa air itu terdiri dari unsur oksigen dan hidrogen, dan berdasarkan penelitian para ilmuwan kedua unsur tersebut sangat mudah terbakar. Oksigen dan hidrogen tersebut saat ini masih digabungkan oleh Allah membentuk air dan pada hari kiamat kelak Allah mampu memisahkan kedua unsur tersebut kemudian membakarnya. Akan tetapi –wallahu a’lam– ini hanya sekedar perkataan sebagian ulama. Sehingga secara ilmu pengetahuan saja Allah sangat mudah membuat itu terjadi. Bahkan sesuatu yang mustahil dalam nalar manusia pun Allah sangat mampu. Setelah lautan meluap kemudian menjadi lautan api lalu pada akhirnya lautan menjadi kering.Kemudian Allah berfirman:4. وَإِذَا الْقُبُورُ بُعْثِرَتْ“dan tatkala kuburan-kuburan dibalik”Yaitu kuburan dibalik sehingga yang dibawah menjadi di atas, maksudnya yaitu manusia dikeluarkan dari kuburnya, dibangkitkan untuk dikumpulkan di padang mahsyar.Kemudian Allah berfirman:5. عَلِمَتْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ وَأَخَّرَتْ“(maka) setiap jiwa apa yang telah dikerjakan dan dilalaikan(nya).”Setelah Allah bersumpah dengan beberapa makhluknya akan kejadian yang akan menimpa para makhluknya tersebut mulai dari langit tatkala terbelah, bintang-bintang tatkala berjatuhan, lautan tatkala meluap, dan manusia tatkala dibangkitkan dari kuburan mereka kemudian Allah berkata bahwa semua itu agar maka setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dia lakukan selama dia hidup di dunia.Tentang makna مَّا قَدَّمَتْ وَأَخَّرَتْ terdapat beberapa tafsiran dari para salaf. Tafsiran pertama yaitu dia akan melihat seluruh keburukan-keburukan yang pernah dia lakukan. Ditambah dia tidak sekedar melihat dan mengetahui kembali perbuatannya dulu tetapi dia juga akan mengetahui balasan apa yang pantas dia dapatkan. Allah berfirman:فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)(7) Maka barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (8) Dan barang siapa yang mengerjakan keburukan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (QS Az-Zalzalah : 7-8)Bukan hanya sekedar melihat catatan amalnya tetapi dia juga akan melihat balasannya. Jika itu adalah amalan kebaikan maka akan dibalas dengan kebaikan, jika itu amalan keburukan akan dibalas dengan keburukan.Diantara tafsiran salaf terhadap ayat ini yaitu dia akan mengetahui segala kebaikan yang pernah dia lakukan dan dia juga akan mengetahui segala keburukan yang pernah dia lakukan karena Allah akan menghadirkan di hadapannya.Tafsiran yang lain menurut para salaf yaitu setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dia kedepankan dan apa yang telah dia akhirkan. Yang dikedepankan maksudnya adalah amalan-amalan yang dilakukan semasa hidupnya dan diakhirkan adalah amalan-amalan yang berjalan setelah dia meninggal. Ini merupakan kabar gembira bagi orang-orang yang melakukan amalan-amalan yang kelak setelah meninggal dunia amalan pahala dari amalan tersebut tetap mengalir. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR Muslim no. 1631)Ketiga amalan tersebut termasuk amalan yang dia akhirkan meskipun dia meninggal dunia. Karena pahala yang dia dapatkan masih mengalir bahkan setelah dia meninggal dunia. Banyak sekali amalan yang bisa diakhirkan. Misalnya dia bangun masjid maka pahala akan terus mengalir kepadanya karena orang-orang tetap shalat di masjid tersebut. Dia menyekolahkan seorang anak ke sebuah pondok pesantren kemudian membiayainya hingga menjadi seorang da’i, maka selama anak ini berdakwah maka pahalanya juga mengalir kepada dirinya. Dia mencetak buku-buku agama dan dia bagikan secara gratis, kemudian ada yang membaca buku tersebut dan beramal shaleh dengannya maka seluruh amalan shaleh yang orang ini kerjakan berdasarkan panduan dalam buku tersebut, maka pahalanya juga akan mengalir kepadanya tanpa mengurangi pahala orang ini. Ada orang yang menggali sumur kemudian sumur tersebut diwakafkan, maka selama sumur tersebut dimanfaatkan pahala akan terus mengalir kepadanya. Atau seorang yang mendidik anaknya lalu jadilah anaknya shaleh dan bertakwa kepada Allah, maka setelah dia meninggal anaknya terus mendoakan dia sehingga pahala-pahala kebajikan mengalir kepadanya.Kita menginginkan pahala sebanyak-banyaknya sementara umur kita tidak cukup, kemampuan kita terbatas, dan semangat kita turun naik. Oleh karena itu, apabila punya modal maka lakukanlah amalan-amalan yang bisa terus mengalir tersebut meskipun sudah meninggal dunia. Sesungguhnya orang yang seperti ini adalah orang yang sangat bahagia.Sebaliknya orang yang sangat menderita adalah orang yang melakukan keburukan yang dosanya mengalir. Mereka adalah orang-orang yang menyebarkan atau mengajarkan keburukan kepada orang lain. Mengajari seorang pemuda untuk minum khamr, mengajari bermain musik yang mana disepakati oleh 4 madzhab akan keharamannya, atau mengajari ilmu-ilmu kesesatan kemudian para pemuda itu terus-menerus mengamalkannya, maka orang yang mengajarinya juga akan mendapatkan dosa, bahkan ketika dia telah meninggal dunia pun jika keburukan itu masih terus dikerjakan oleh murid-muridny tadi. Keburukan yang bisa terus mengalir bisa juga akibat tempat-tempat haram yang dia buka, membuka rumah-rumah perzinahan, maka dosa-dosanya akan terus mengalir kepada dirinya.Sungguh menakjubkan, meskipun telah meninggal dunia namun seakan-akan mereka masih hidup. Yaitu orang-orang yang berbuat baik meskipun sudah meninggal dunia namun amalan-amalanya masih hidup atau sebaliknya orang-orang yang berbuat kejahatan meskipun sudah meninggal dunia namun hasil keburukannya masih terus berjalan. Intinya ayat ini menjelaskan bahwasanya pada hari kiamat kelak, setiap jiwa akan mengetahui secara detail seluruh apa yang dia kerjakan baik amalan kebajikan maupun amalan keburukan.Setelah Allah menjelaskan tentang kondisi hari kiamat, Allah subhanallahu wata’ala kemudian mencela manusia. Allah berfirman :6. يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ“Wahai manusia! Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Mulia”Para ahli tafsir mengatakan bahwa kalimat الْإِنسَانُ jika datang dalam surat makiyyah maka yang dimaksudkan bukan manusia secara umum tetapi ditujukan untuk orang kafir. Sehingga ayat ini berkaitan dengan orang kafir, apa yang telah membuat mereka terperdaya sehingga durhaka kepada Allah.Dalam ayat ini Allah tidak menggunakan kalimat بِإِلَاهِكَ الْكَرِيمِ (dengan kata ilah) melainkan dengan بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ (dengan kata rabb). Allah memakai kata Rabb karena orang-orang musyirikin arab beriman kepada rububiyah Allah subhanallahu wata’ala bahwasanya Allah yang menciptakan seluruh alam semesta termasuk diri-diri mereka.Ibnu Katsir berkata :إِنَّمَا أَتَى بِاسْمِهِ الْكَرِيمِ لِيُنَبِّهَ عَلَى أَنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُقَابَلَ الكريم بالأفعال القبيحة وأعمال الفجور‘’Allah menyebutkan nama-Nya ‘’Al-Kariim’’ (Yang Maha Baik) untuk mengingatkan manusia bahwasanya tidak pantas baginya untuk membalas Allah Yang Maha Baik dengan perbuatan-perbuatan yang buruk dan amal-amal yang fajir’’ (Tafsir Ibnu Katsir 8/339)Ibnu Abbas berkata :مَا الَّذِي غَرَّكَ حَتَّى كَفَرْتَ؟ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ أَيِ الْمُتَجَاوِزِ عَنْكَ‘’Apakah yang telah memperdayamu sehingga engkau kafir? Kepada Robbmu yang maha baik, yaitu yang mudah memaafkanmu?’’ (Tafsir al-Qurthubi 19/245).Yang telah memperdayainya adalah syaitan, atau kebodohannya.Akan tetapi mereka tidak tunduk kepada Allah dan mereka bermaksiat kepada Allah. Sehingga Allah mengingatkan mengapa mereka bisa terperdaya padahal Allah yang telah menciptakannya. Oleh karena itu, pada ayat selanjutnya Allah berfirman:7. الَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ“yang telah menciptakanmu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan penciptaanmu seimbang”Allah menyebutkan kenikmatan yang telah diberikan-Nya kepada manusia. Bahwasanya diantara kenikmatan yang diberikan Allah adalah penciptaan dirinya. Namun mengapa mereka malah berbuat syirik dan menyembah kepada selain Allah padahal Allah telah menciptakannya dalam bentuk yang sempurna dan menjadikannya memiliki bentuk yang seimbang.Bentuk tubuh yang dimiliki oleh manusia berbeda dengan makhluk-makhluk lainnya. Kita lihat bagaimana hewan-hewan hampir semuanya berjalan dengan kaki empat atau lebih, adapun yang berjalan dengan dua kaki pun tidak bisa tegak lurus seperti manusia melainkan dengan bongkok. Termasuk monyet yang diklaim oleh Darwin sebagai asal-muasal manusia setelah melalui proses evolusi. Padahal dari dulu sampai sekarang tidak satu monyet pun yang semakin hari semakin menyerupai manusia, bahkan tidak ada perubahan. Lebih dari itu, para ahli fisika dan ahli biologi mengatakan bahwasanya tulang-tulang yang ditemukan oleh Darwin hanyalah sekedar klaim dan cocok-cocokan belaka. Tulang-tulang yang disusun tersebut tidak berasal dari satu tempat, tetapi satu ditemukan di suatu bagian bumi dan yang lainnya ditemukan di bagian bumi yang lain. Intinya umat manusia sekarang adalah keturunan Nabi Adam ‘alaihissallam, dan pendapat yang berlawanan dengan itu adalah kebatilan dan bertentangan dengan Al Quran.Allah mengatakan bahwasanya Dia telah menjadikan bentuk kita adalah bentuk yang sangat sempurna dan seimbang. Tidak ada makhluk seperti manusia yang memiliki organ-organ tubuh yang sangat serasi. Oleh karena itu, apabila kita ingin mengetahui bagaimana organ-organ tubuh kita bekerja maka tanyakanlah kepada para dokter, bagaimana proses kerja jantung dalam memompa darah, bagaimana cara kerja retina mata, dan lain sebagainya, niscaya kita akan sadar bahwa Allah menciptakannya begitu sempurna, seimbang, dan semuanya dalam bentuk yang indah.Kemudian Allah berfirman :8. فِي أَيِّ صُورَةٍ مَّا شَاءَ رَكَّبَكَ“dalam bentuk apa saja yang dikehendaki, Dia menyusun tubuhmu”Allah menyusun rupa kita sesuai kehendak Allah dan bukan kehendak kita. Kita tidak bisa mengatur punya anak yang memiliki rupa tertentu. Apabila bapaknya berkulit hitam sedangkan ibunya berkulit putih, maka anaknya bisa saja berkulit hitam walaupun menginginkannya berkulit putih. Bahkan bisa jadi apabila bapaknya berkulit putih demikian juga ibunya berkulit putih anaknya malah berkulit hitam. Karena bisa jadi sang anak malah mirip dengan pamannya, kakeknya, atau neneknya, hal tersebut tidak bisa diatur kecuali oleh Allah semata. Bahkan dalam kemiripan tidak ada dua manusia yang sama persis di alam semesta ini, sekalipun orang yang kembar. Maha berkuasa Allah subhanallahu wata’ala yang bisa menciptakan manusia dalam bentuknya yang sempurna dan masing-masing mempunyai sifat dan ciri-ciri yang berbeda antara satu dengan lainnya. Sebagaimana sidik jari yang setiap manusia itu berbeda-beda. Sesungguhnya ini semua tergantung kehendak Allah.Kemudian Allah berfirman :9. كَلَّا بَلْ تُكَذِّبُونَ بِالدِّينِ“sekali-kali jangan begitu! Bahkan kalian mendustakan hari pembalasan”Yaumuddin adalah salah satu nama hari kiamat. Hari kiamat mempunyai banyak nama, bahkan ada yang menyebutkan sampai puluhan nama. Nama-nama surat dalam Al Quran seperti Al Qari’ah dan Al Haaaqqah adalah diantara contoh-contoh nama lain hari kiamat. Diantaranya yaumuddin yaitu hari pembalasan. Dinamakan hari pembalasan karena pada hari tersebut semua umat manusia akan dibalas sesuai amal perbuatannya.Sebagian ulama menyebutkan bahwasanya untuk membuktikan eksistensi hari kiamat bisa ditunjukkan dengan logika. Allah menciptakan manusia dengan berbagai model, ada yang kaya ada yang miskin, ada yang kuat ada yang lemah, ada lelaki ada perempuan. Dari situ terjadi beberapa variasi perbuatan, ada yang suka berbuat dzalim ada pula yang baik, ada yang mendzalimi ada yang didzalimi, dan seterusnya. Apakah semua ini tidak akan ada perhitungannya? Kemudian sirna begitu saja tanpa ada kelanjutan? Secara akal hal tersebut tidak mungkin. Allah juga tidak akan membiarkan semua orang dengan berbagai macam ragam amalan dibalas dengan balasan yang sama karena Allah itu Maha Adil. Oleh karena itu, hari kiamat pasti akan terjadi dan disitulah akan ditegakkan hari pembalasan.Kemudian Allah berfirman lagi :10. وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ“dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (amalanmu)”Allah menegaskan bahwa malaikat-malaikat pencatat amalan itu benar-benar ada. Allah menggunakan lafadz إِنَّ yang dalam dalam bahasa arab bermakna “sesungguhnya”, ditambah lam taukid pada لَحَافِظِينَ  ini menunjukkan bahwasanya malaikat pencatat amalan itu benar-benar nyata. Kemudian bagaimanakah sifat-sifat malaikat-malaikat tersebut? Allah berfirman:11. كِرَامًا كَاتِبِينَ“yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (perbuatanmu)”Seluruh yang kita lakukan akan dicatat oleh malaikat tersebut, tanpa terkecuali. Allah berfirman :مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Tiada satu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS Qaf : 18)Seluruh apa yang kita lakukan baik itu perkataan, penglihatan, lirikan mata pandangan haram, semuanya akan dicatat oleh malaikat. Allah menyifati malaikat tersebut dengan malaikat yang mulia agar kita mempunyai rasa malu terhadap malaikat apabila kita hendak bermaksiat.Sebagian salaf menyatakan bahwa ayat يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ (Wahai manusia! Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Mulia?) bukan hanya berkaitan dengan orang kafir tetapi juga berkaitan dengan orang muslim yang akan dihisab oleh Allah subhanallahu wata’ala. Al-Fudhail bin ‘Iyadh pernah ditanya,لَوْ أَقَامَكَ اللَّهُ تعالى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَقَالَ لَكَ: مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ؟ مَاذَا كُنْتَ تَقُولُ؟“Jika Allah subhanallahu wata’ala menghadirkan engkau di hadapan-Nya kemudian Allah bertanya kepada engkau, ‘Wahai Fudhail apa yang membuat engkau terperdaya sehingga engkau bermaksiat kepadaku?’”Al-Fudhail bin ‘Iyadh berkata,كُنْتُ أَقُولُ غَرَّنِي سُتُورُكَ الْمُرْخَاةِ، لِأَنَّ الْكَرِيمَ هُوَ السَّتَّارُ“Saya akan menjawab, ‘’Aku terpedaya oleh sitarmu yang terjulur (menutupi maksiatku), karena al-Kariim (yang Maha Baik) adalah As-Sattaar (yang Maha menutupi aib manusia).” (Tafsir al-Qurthubi 19/245-246)Inilah yang membuat orang banyak yang terperdaya karena setiap dia bermaksiat, Allah tidak membongkar aibnya. Seandainya setiap bermaksiat Allah membongkar aib kita, niscaya tidak akan ada yang berbuat maksiat. Namun Allah selalu menutup aib yang kita lakukan ketika bermaksiat. Inilah yang membuat kita akhirnya terus bermaksiat, karena menyangka tidak ada yang melihat dan mencatat segala pebuatan kita. Oleh karena itu, Allah menyebutkan dalan surat ini كِرَامًا كَاتِبِينَ bahwasanya ada para malaikat-malaikat yang mulia yang senantiasa mencatat amalan kita, sehingga hendaknya kita malu kepada malaikat-malaikat tersebut.Sesungguhnya malaikat-malaikat itu benar-benar hadir menyertai kita, meskipun mereka adalah makhluk-makhluk yang ghaib. Dan keghaiban malaikat itu melebihi keghaiban para jin. Jin adalah makhluk ghaib tetapi kehadiran jin kadang masih bisa kita rasakan, kita menyaksikan ada yang kesurupan jin, atau ada yang merinding karena merasakan adanya jin. Adapun malaikat maka benar-benar tidak kita rasakan. Padahal malaikat benar-benar melihat dan mencatat semua apa yang kita lakukan.Kemudian Allah berfirman:12. يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ“mereka mengetahui apa yang kalian lakukan”Oleh karena itu, jika hati kita tergerak untuk berbuat maksiat ditambah kita sedang berada di tempat yang tersembunyi dan tidak ada satu pun yang melihat kita, maka ingatlah bahwasanya malaikat bersama kita, malaikat yang mulia yang akan mencatat seluruh perbuatan kita. Seluruh lirikan mata yang kita lakukan terhadap hal-hal yang haram meskipun tidak ada yang mengetahuinya, ingatlah bahwasanya malaikat mengetahuinya dan tidak sekalipun lalai dari mencatatnya. Dan seluruh catatan tersebut akan dihadirkan di hadapan kita pada hari kiamat kelak. Sesungguhnya malaikat tugasnya hanya mencatat tetapi isi catatan amal tersebut pada hakikatnya kitalah yang mengisi.Setelah Allah menyebutkan beberapa perkara tentang hari kiamat, tentang keadaan manusia yag terperdaya, dan tentang kehadiran malaikat pencatat amal, Allah kemudian menyebutkan tentang bagaimana kesudahan orang-orang yang baik dan orang-orang yang jahat.Allah subhanallahu wata’ala berfirman:13. إِنَّ الْأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ“Sesungguhnya orang-orang yang baik benar-benar berada dalam kenikmatan”الْأَبْرَارَ adalah jamak dari البَرُّ atau الْبَارُّ yang diambil dari masdar البِرٌّ, Al-Azhari berkata :البِرّ: الاتِّسَاع فِي الْإِحْسَان والزّيادة فِيهِ…وسُمِّيت البَرِّيّة لاتِّساعها.البِرٌّ artinya lapang dan tambah dalam berbuat kebaikan…dan dinamakan darat dengan البَرِّيَّةُ karena lapangnya (Tahdziib Al-Lughoh 15/138)Az-Zabiidi berkata :إِن أَصلَ معنَى البِرِّ السَّعَةُ، وَمِنْه أُخِذَ البَرُّ مُقَابِل البَحْرِ“Sesungguhnya asal makna dari البِرٌّ adalah السَّعَةُ “kelapangan”, dari makna inilah daratan yang luas dinamakan البَرُّ sebagai lawan dari البَحْرِ lautan yang luas” (Taajul ‘Aruus 10/151)Artinya orang yang disebut الْبَارُّ berbuat kebaikan yang sangat banyak. Jika bersilaturrahmi, dia tidak hanya bersilaturrahmi kepada ayahnya dan ibunya, tetapi dia juga bersilaturrahmi kepada pamannya, bibinya, kakaknya, adik-adiknya, yaitu apabila dia menjalanlan suatu amalan maka dikerjakannya dengan sangat baik. Jika dia shalat, dia tidak hanya shalat 5 waktu saja tetapi dia shalat 5 waktu di masjid ditambah shalat-shalat Sunnah lainnya. Jika dia mengeluarkan zakat maka dia tidak mencukupkan dengan yang wajib saja tetapi dia juga bersedekah kepada para fakir miskin, kepada para penuntut ilmu, dan semua itu dia berikan dalam keadaan lapang dada dan ikhlas. Dia tidak hanya mengerjakan yang wajib-wajib saja akan tetapi disempurnakan dengan amalan dan kebaikan-kebaikan lain yang banyak. Inilah yang dinamakan denganالْأَبْرَارَ .Allah tidak mengatakan إِنَّ الْأَبْرَارَ عَلَى نَعِيمٍ (sesungguhnya orang-orang yang baik di atas kenikmatan), tetapi Allah mengatakan لَفِي نَعِيمٍ “benar-benar berada dalam kenikmatan”, yaitu seakan-akan mereka tenggelam dalam kenikmatan tersebut.Al Imam Ibnul Qoyyim rahimahullahu mengatakan bahwasanya ayat ini mencakup kenikmatan dalam tiga kondisi, kenikmatan di dunia, kenikmatan di alam barzakh, maupun kenikmatan di alam akhirat.Beliau berkata :وَلَا تَحْسَبُ أَنَّ قَوْلَهُ تَعَالَى: {إِنَّ الْأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ – وَإِنَّ الْفُجَّارَ لَفِي جَحِيمٍ} مَقْصُورٌ عَلَى نَعِيمِ الْآخِرَةِ وَجَحِيمِهَا فَقَطْ بَلْ فِي دُورِهِمُ الثَّلَاثَةِ كَذَلِكَ – أَعْنِي دَارَ الدُّنْيَا، وَدَارَ الْبَرْزَخِ، وَدَارَ الْقَرَارِ – فَهَؤُلَاءِ فِي نَعِيمٍ، وَهَؤُلَاءِ فِي جَحِيمٍ، وَهَلِ النَّعِيمُ إِلَّا نَعِيمُ الْقَلْبِ؟ وَهَلِ الْعَذَابُ إِلَّا عَذَابُ الْقَلْبِ؟ وَأَيُّ عَذَابٍ أَشَدُّ مِنَ الْخَوْفِ وَالْهَمِّ وَالْحُزْنِ، وَضِيقِ الصَّدْرِ، وَإِعْرَاضِهِ عَنِ اللَّهِ وَالدَّارِ الْآخِرَةِ، وَتَعَلُّقِهِ بِغَيْرِ اللَّهِ، ..؟‘’Janganlah engkau menyangka bahwa firman Allah ((Sesungguhnya orang-orang yang baik benar-benar berada dalam kenikmatan, dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam neraka)) hanya terbatas pada kenikmatan dan adzab akhirat saja, akan tetapi mencakup tiga alam, yaitu alam dunia, alam barzakh, dan alam akhirat. Maka mereka yang satu dalam kenikmatan, sementara mereka yang lainnya dalam kesengsaraan. Dan bukankah kenikmatan kecuali kebahagiaan hati?, dan bukankah adzab yang sesungguhnya adalah kesengsaraan hati?. Dan adzab apakah yang lebih sengsara dari ketakutan, kegelisahan, kesedihan, sempitnya hati, sikap berpaling dari Allah dan kampung akhirat, ketergantungan kepada selain Allah…? (Al-Jawaab al-Kaafi hal 76)Meskipun kenikmatan yang paling sempurna adalah kenikmatan di surga/di akhirat. Tetapi orang yang baik pasti akan merasakan kenikmatan di dunia sebelum di akhirat. Karenanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah berkata:إِنَّ فِيْ الدُّنْيَا جَنَّةً مَنْ لَمْ يَدْخُلْهَا لَا يَدْخُلْ جَنَّةَ الآخِرَةَ“Sesungguhnya di dunia ini terdapat surga, barangsiapa yang tidak memasukinya, maka ia tidak akan memasuki surga akhirat.” (Madarijus Salikin, 1/488)Artinya untuk memastikan bahwasanya orang yang berbuat baik pasti akan merasakan kebahagiaan. Ibnu Taimiyyah juga pernah berkata:مَا يَصْنَعُ أَعْدَائِيْ بِيْ؟ أَنَا جَنَّتِيْ وَبُسْتَانِيْ فِيْ صَدْرِيْ، أَيْنَ رَحْتُ فَهِيَ مَعِيْ لَا تُفَارِقُنِيْ، أَنَا حيسي خَلْوَةٌ، وَقَتْلِيْ شَهَادَةٌ، وَإِخْرَاجِيْ مِنْ بَلَدِيْ سَيَاحَةٌ“Apa yang akan dilakukan oleh musuh-musuhku terhadapku? Aku ini surga dan tamanku dalam dadaku. Kemana pun aku pergi, ia selalu bersamaku tidak berpisah dariku. Jika aku dipenjara, maka ia bagiku khalwat (bersendirian dengan Allah). Jika aku terbunuh, maka ia bagiku kesyahidan. Jika aku diusir dari negeriku, maka bagiku ia adalah wisata.” (Al-Waabilush Shayyib, hal. 109)Hal ini karena beliau merasakan bahwa seluruhnya adalah kebahagiaan. Oleh karena itu, orang yang beramal shaleh pasti dia akan merasakan kebahagiaan. Itulah kebahagiaan. Berbeda dengan sekedar kelezatan, karena kelezatan berkaitan dengan rasa, makan enak itu adalah kelezatan, mencium bau yang enak adalah kelezatan. Adapun kebahagiaan itu dari dalam, dan dia terbina secara perlahan-lahan. Oleh karena itu, orang-orang yang beriman kepada Allah subhanallahu wata’ala diberikan kehidupan yang bahagia bagaimanapun kondisinya. Mungkin dia tidak merasakan kelezatan makanan tetapi dia merasakan kelezatan hati yang disebut dengan kebahagiaan. Sehingga orang yang beriman harus yakin bahwasanya dia akan bahagia, jika dia menjalankan sunnah Nabi maka dia pasti bahagia baik itu di dunia, di alam barzakh, terlebih lagi dia akan bahagia di alam akhirat kelak dengan kenikmatan yang Allah sediakan baginya. Berbeda dengan orang-orang yang fajir. Allah berfirman dalam kelanjutan ayat:14. وَإِنَّ الْفُجَّارَ لَفِي جَحِيمٍ“dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam neraka”Sebaliknya para pelaku kefajiran yang berkaitan dengan i’tiqad (keyakinan) baik berupa kesyirikan atau keyakinan sesat, ataupun kefajiran yang berkaitan dengan tubuh seperti berzina, mendzalimi, atau minum khamr maka mereka berada di dalam neraka Jahannam. Sebagaimana telah lalu penjelasan Ibnul Qoyyim bahwasanya kesengsaraan dan penderitaan yang mereka rasakan mencakup penderitaan di dunia dan juga di alam barzakh meskipun penderitaan mereka di akhirat tentu lebih sempurna lagi.Kemudian Allah berfirman:15. يَصْلَوْنَهَا يَوْمَ الدِّينِ“mereka masuk ke dalamnya pada hari pembalasan”16. وَمَا هُمْ عَنْهَا بِغَائِبِينَ“mereka sama sekali tidak akan ghaib dari neraka jahannam tersebut”Tidak akan ghaib artinya adalah mereka senantiasa hadir di dalam neraka jahannam dan mereka kekal di dalamnya, tidak pernah sedetik pun berhenti dari siksaan. Apabila orang-orang kafir sudah memasuki neraka Jahannam, mereka akan meminta agar siksaannya diringankan, namun Allah tidak akan memberi keringanan. Allah berfirman:فَذُوقُوا فَلَنْ نَزِيدَكُمْ إِلَّا عَذَاباً“Rasakanlah adzab Allah Subhanallahu wata’ala maka kami tidak akan menambah pada kalian kecuali adzab.” (QS An-Naba’ : 30)Ini adalah ayat yang sangat ditakutkan oleh para penghuni neraka Jahannam. Mereka tidak diadzab dengan satu jenis adzab, tetapi adzabnya akan ditambah terus-menerus. Sampai-sampai Abdullah bin ‘Amr berkata :مَا أُنْزِلَتْ عَلَى أَهْلِ النَّارِ آيَةٌ قَطٌّ أَشَدُّ مِنْهَا“Tidak pernah turun satu ayatpun yang lebih berat kepada penghuni neraka dari pada ayat ini” (Fathul Qodiir 5/444)Kapan mereka akan keluar dari neraka jahannam? Jawabannya adalah hingga unta bisa masuk ke lubang jarum, dan hal tersebut adalah sebuah kemustahilan. Allah berfirman:إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآَيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُجْرِمِينَ“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan.” (QS Al-A’raf : 40)Maka sungguh beruntung orang-orang yang bertauhid kepada Allah subhanallahu wata’ala yang diselamatkan dari adzab neraka jahannam yang kekal. Karena keberuntungan yang hakiki adalah bisa masuk surga dan terselamatakan dari neraka jahannam.Kemudian Allah berfirman:17. وَمَا أَدْرَاكَ مَا يَوْمُ الدِّينِ“dan tahukah kalian apa itu hari pembalasan?”18. ثُمَّ مَا أَدْرَاكَ مَا يَوْمُ الدِّينِ“sekali lagi, kemudian tahukah kalian apa itu hari pembalasan?”Allah mengulang-ulang pertanyaan ini untuk menunjukkan dahsyatnya hari kiamat. Sebagaimana dalam surat Al-Qari’ah, Allah juga mengulang-ulang pertanyaan dengan model yang serupa. Allah berfirman:الْقَارِعَةُ (1) مَا الْقَارِعَةُ (2) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْقَارِعَةُ (3)(1) Hari kiamat ; (2) Apakah hari kiamat itu? ; (3) Dan tahukah kamu apakah hari kiamat itu? (QS Al-Qari’ah : 1-3)Pertanyaan diulang-ulang untuk menunjukkan dahsyatnya hari tersebut.Dalam ayat ini Allah ingin menyampaikan apa itu hari pembalasan. Hari dimana akan dibalaskan segala apa yang pernah kita lakukan, bahkan sekecil apapun akan ada balasannya. Rasulullah bersabda :وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ“Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun walau hanya berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang tersenyum kepadanya. Amalan tersebut adalah bagian dari kebajikan.” (HR. Abu Daud no. 4084 dan Tirmidzi no. 2722)Allah juga berfirman:فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)(7) Maka barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan) nya ; (8) Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. (QS Az-Zalzalah : 7-8)Kemudian Allah subhanallahu wata’ala menutup surat Al-Infithar dengan menjelaskan apa itu hari pembalasan. Allah berfirman :19. يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِّنَفْسٍ شَيْئًا ۖ وَالْأَمْرُ يَوْمَئِذٍ لِّلَّهِ“(yaitu) pada hari (ketika) seseorang sama sekali tidak berdaya (menolong) orang lain. Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah”Pada hari tersebut tidak ada seorang pun yang bisa menolong orang lain, semua akan sibuk dengan dirinya masing-masing. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada kerabat-kerabatnya:يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ، اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ اللهِ، لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا عَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، لَا أُغْنِي عَنْكَ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللهِ، لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا فَاطِمَةُ بِنْتَ رَسُولِ اللهِ، سَلِينِي بِمَا شِئْتِ لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللهِ شَيْئًا“Wahai orang-orang Quraisy, tebuslah diri-diri kalian dari adzab Allah! Aku tidak bisa membantu kalian sama sekali dari keputusan Allah! Wahai Bani Abdul Muththolib Aku tidak bisa membantu kalian sama sekali dari keputusan Allah! Wahai ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib, aku tidak bisa menolongmu sedikitpun dari (keputusan) Allah! Wahai Shafiyyah (binti Abdul Muththolib) bibi Rasulullah, aku tidak bisa menolongmu sedikitpun dari (keputusan) Allah! Wahai Fatimah putri Rasulullah mintalah kepadaku dari hartaku sebanyak apa yang engkau mau, aku tidak bisa menolongmu sedikitpun dari (keputusan) Allah!” (HR Muslim no 204)Kalau orang-orang terdekat Nabi saja tidak bisa di selamatkan oleh beliau, bagaimana dengan yang selainnya. Oleh karena itu, seseorang tidak bisa mengharapkan pertolongan orang lain kecuali jika dia bertakwa dan beriman kepada Allah subhanallahu wata’ala, yaitu syafaat jika diizinkan oleh Allah subhanallahu wata’ala bagi orang-orang yang bertauhid. Adapun jika dia suka bermaksiat dan melakukan kesyirikan kemudian berharap akan ditolong oleh orang lain maka mustahil Allah akan mengizinkannya pada hari tersebut.Pada hari kiamat nanti manusia berusaha menemui Adam, Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa untuk dapat memintakan syafa’at kepada Allah, tetapi mereka semua menolak, hingga akhirnya manusia menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dalam hadits yang berbunyi:Pada hari Kiamat, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengumpulkan seluruh makhluknya, yang pertama sampai terakhir di satu tanah luas yang datar, hingga orang yang memanggil dapat memperdengarkan kepada mereka, dan orang dapat melihat mereka seluruhnya, dan matahari mendekat sehingga manusia mengalami kesusahan dan mencapai kekritisan, yang mereka tidak mampu dan tidak bisa menanggungnya.Maka sebagian manusia berkata kepada yang lainnya: “Tidakkah kalian melihat keadaan kalian sekarang? Tidakkah kalian melihat yang telah menimpa kalian? Tidakkah kalian mencari orang yang dapat memintakaan syafa’at untuk kalian kepada Allah?”Sebagian lainnya berkata : “Mari (kita) datangi Adam!” Lalu mereka menemui beliau, dan berkata: “Wahai Adam! Engkau adalah bapak (seluruh) manusia. Allah menciptakanmu dengan tanganNya dan meniupkan kepadamu dari ruh-ruhNya, serta memerintah para malaikat untuk sujud, dan malaikat pun sujud kepadamu. Mintalah kepada Rabb-mu syafaat untuk kami! Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”Adam pun menjawab : “Sungguh, Rabb-ku telah murka pada hari ini, dengan kemurkaan yang belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya, dan tidak juga setelahnya. Dia telah melarangku dari sebuah pohon, lalu aku langgar. Pergilah kepada Nuh,” maka mereka pun menemui Nuh dan berkata : “Wahai Nuh! Engkau adalah rasul pertama (yang Allah utus) di bumi dan Allah menamakanmu hamba yang bersyukur. Maka mintakanlah untuk kami syafa’at kepada Rabb-mu, Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”Nuh pun berkata kepada mereka: “Sungguh, Rabb-ku telah murka pada hari ini dengan kemurkaan yang belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya, dan tidak juga setelahnya. Sungguh dahulu aku memiliki sebuah doa, yang aku gunakan untuk mendoakan keburukan kepada kaumku. Pergilah kalian kepada Ibrahim!”Kemudian, mereka pun mendatanginya dan berkata : “Engkau adalah nabi dan kekasih Allah dari penduduk bumi. Maka mintakanlah syafa’at kepada Rabb-mu untuk kami! Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”Ibrahim pun berkata kepada mereka : “Sungguh, Rabb-ku telah murka pada hari ini dengan kemurkaan yang belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya, dan tidak juga setelahnya,” lalu beliau menyampaikan beberapa kedustaannya (dan berkata): “Pergilah menemui selain aku. Pergilah kepada Musa!”Mereka kemudian mendatangi Musa dan berkata : “Wahai Musa! Engkau adalah rasulullah. Allah memuliakan engkau atas sekalian manusia dengan kerasulan dan pembicaraanNya. Maka mintakanlah syafa’at untuk kami kepada Rabb-mu. Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”Musa pun berkata kepada mereka: “Sungguh, Rabb-ku telah murka pada hari ini dengan kemurkaan yang belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya, dan tidak juga setelahnya. Sungguh aku pernah membunuh jiwa yang tidak diperintahkan membunuhnya. Pergilah kalian kepada selain aku. Pergilah kepada Isa!”Mereka pun kemudian menemui Isa dan berkata: Wahai Isa! Engkau adalah rasulullah dan engkau berbicara kepada manusia ketika bayi, dan (engkau adalah) kalimat Allah yang diberikan kepada Maryam, serta ruh dariNya. Maka mintakanlah syafa’at untuk kami kepada Rabb-mu! Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”‘Isa pun berkata kepada mereka : Sungguh, Rabb-ku telah murka pada hari ini dengan kemurkaan yang belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya, dan tidak juga setelahnya”. Beliau tidak menyebut satupun dosanya. (Lalu berkata),”Pergilah kepada selain aku. Pergilah kepada Muhammad!”Lalu mereka menemuiku dan berkata: “Wahai Muhammad! Engkau adalah rasulullah dan penutup para nabi, serta orang yang telah diampuni dosanya yang lalu dan akan dating. Maka mintakanlah syafa’at kepada Rabb-mu untuk kami. Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”“Maka aku pun pergi dan datang di bawah Al ‘Arsy, lalu bersujud kepada Rabb-ku, kemudian Allah membukakan dan mengilhamkan kepadaku sesuatu dari puja dan pujian indah yang tidak diberikan kepada selain diriku sebelumnya. Kemudian ada yang berkata : ‘Wahai Muhammad! Bangunlah! Mintalah, niscaya diberi dan mohonlah syafa’at, niscaya dikabulkan,’ maka akupun bangun dan berkata : “Wahai Rabb-ku! Umatku, umatku!’.” (HR Bukhari dan Muslim, dan ini lafazh Muslim)Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta syafaat kepada Allah kemudian dimulailah hari persidangan. Oleh karena itu, setiap orang berusaha menyelamatkan dirinya masing-masing dengan amalan shalihnya sendiri. Tidak mungkin dia akan mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam demikian juga sayafat kaum mukminin yang lain kecuali jika dia bertakwa dan bertauhid kepada Allah subhanallahu wata’ala setelah mendapat izin dari Allah.Maka seluruh perkara kembali kepada izin Allah, tidak ada yang bisa memberi syafaat kecuali setelah mendapat izin dari Allah, dan tidak seorangpun mendapat syafaat kecuali setelah dizinkan dan diridoi oleh Allah. Maka sungguh benar firman Allah :وَالْأَمْرُ يَوْمَئِذٍ لِّلَّهِ‘’Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah’’


Tafsir Surat Al InfitharOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc, MASebagaimana yang telah berlalu pada tafsir surat At-Takwir bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi tentang surat At-Takwir, Al-Infithar, dan Al-Insyiqaq yang ketiga surat ini membicarakan tentang dahsyatnya, ngerinya hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ كَأَنَّهُ رَأْيُ عَيْنٍ. فَلْيَقْرَأْ: إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ، وَإِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ، وَإِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ“Barangsiapa yang ingin merasakan hari kiamat seperti menyaksikannya dengan mata kepala sendiri, hendaklah ia membaca “idzas syamsu kuwirat, idzas samaaunfatarat, dan idzas samaaunsyaqat”. (HR At-Tirmidzi no. 3333)Dalam hadist yang lain disebutkan juga tentang surat Al-Infithar. Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata,صَلَّى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ الْأَنْصَارِيُّ لِأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ. فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ فَانْصَرَفَ رَجُلٌ مِنَّا. فَصَلَّى فَأُخْبِرَ مُعَاذٌ عَنْهُ فَقَالَ: إِنَّهُ مُنَافِقٌ فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ مَا قَالَ مُعَاذٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذُ؟ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا، وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَاقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ، وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى»“Mu’adz bin Jabal Al-Anshari pernah memimpin shalat Isya. Ia pun memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang di antara kami yang sengaja keluar dari jama’ah. Ia pun shalat sendirian. Mu’adz pun dikabarkan tentang keadaan orang tersebut. Mu’adzpun berkata, ‘’Sesungguhnya ia seorang munafik’’. Tatkala perkataan Mu’adz sampai kepada orang tersebut maka iapun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengabarkan pada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lantas menasehati Mu’adz, “Apakah engkau ingin menjadi pembuat fitnah, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.” (HR. Muslim, no. 465)Dalam riwayat An-Nasaai Jabir berkataقَامَ مُعَاذٌ فَصَلَّى الْعِشَاء الْآخِرَةَ فَطَوَّلَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفَتَّانٌ يَا مُعَاذٌ؟ أَفَتَّانٌ يَا مُعَاذُ؟ أَيْنَ كُنْتَ عَنْ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَالضُّحَى، وَإِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ؟»‘’Mu’adz sholat isya dan ia memperpanjang sholatnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘’Apakah engkau membuat fitnah wahai Mu’adz?, apakah engkau membuat fitnah wahai Mu’adz?. Kemanakah engkau tidak membaca surat سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى dan surat وَالضُّحَى dan surat إِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ?’’ (HR An-Nasaai no 997 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Para ulama bersepakat bahwa surat Al-Infithar adalah surat makiyyah yaitu surat yang diturunkan sebelum Nabi berhijrah dari mekkah menuju madinah. Patut diketahui bahwa diantara ciri-ciri surat-surat makiyyah yaitu pada umumnya suratnya jumlah ayatnya sedikit dan potongan-potongan ayat tersebut pendek. Kemudian topik yang diangkat dalam surat-surat makiyyah kebanyakan tentang hari kiamat dan iman kepada Rasul. Hal ini disebabkan karena yang menjadi sasaran dakwah ketika itu adalah orang-orang musyrikin arab di mekkah yang mengingkari adanya hari kiamat dan mendustakan Rasulnya.Surat Al-Infithaar sedikit berbeda dengan surat At-Takwir. Pada surat At-Takwir Allah benar-benar menyebutkan tentang kedahsyatan hari kiamat dalam banyak rentetan ayat. Enam ayat pertama tentang kejadian sebelum tiupan sangkakala kedua dan enam ayat berikutnya tentang kejadian setelah tiupan sangkakala yang kedua. Adapun pada surat Al-Infithar Allah hanya menyebutkan sebagian dari kedahsyatan hari kiamat. Tujuannya adalah sebagai mukaddimah (pengantar) untuk mencela orang-orang yang kafir kepada Allah, padahal mereka telah diberikan nikmat yang berlimpah oleh Allah. Dan untuk mencela orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan terhadap hari kebangkitan.Allah berfirman dalam Surat Al-Infithar:1. إِذَا السَّمَاءُ انفَطَرَتْ“tatkala langit terbelah”Semua manusia mengetahui bahwa langit adalah makhluk yang paling besar yang pernah kita saksikan. Tidak ada makhluk yang lebih besar dan lebih luas dibandingkan dengan langit. Bahkan matahari sekalipun berada di dalam langit, rembulan di dalam langit, bintang-bintang juga berfungsi sebagai perhiasan langit berada di dalamnya. Karenanya, langit merupakan makhluk paling besar yang pernah kita saksikan. Dan Allah menciptakan langit dengan penciptaan yang luar biasa. Allah berfirman :وَالسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ وَإِنَّا لَمُوسِعُونَ“Dan langit Kami bangun langit dengan kekuasaan (Kami), dan kami yang meluaskannya.” (QS Az-Zariyat : 47)Allah menyatakan bahwasanya Dia telah meluaskan langit tersebut. Oleh karena itu, penciptaan manusia itu lebih ringan daripada penciptaan langit. Allah subhanallahu wata’ala berfirman:أَأَنتُمْ أَشَدُّ خَلْقًا أَمِ السَّمَاءُ ۚ بَنَاهَا“Apakah penciptaan kalian yang lebih hebat, ataukah langit yang telah dibangun-Nya?” (QS An-Nazi’at : 27)Allah pula lah yang telah meninggikan langit tanpa ada tiang. Allah berfirman :وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ”Dan (apakah mereka tidak melihat) bagaimana langit ditinggikan?”خَلَقَ السَّمَاوَاتِ بِغَيْرِ عَمَدٍ تَرَوْنَهَاDia menciptakan langit tanpa tiang yang kamu melihatnya. (QS Luqman : 10)وَيُمْسِكُ السَّماءَ أَنْ تَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ إِلَّا بِإِذْنِهِDan Dia menahan langit jatuh ke bumi, melainkan dengan izin-Nya? (QS Al-Hajj : 65)Sungguh menakjubkkan, langit adalah makhluk yang sangat besar dan di dalamnya terdapat makhluk yang besar pula. Langit berada di atas bumi dan dia adalah payung/atap bagi bumi ini akan tetapi tidak ada tiang yang menopangnya hingga ke bumi. Dan langit yang luar biasa besarnya ini pada hari kiamat kelak akan dirubah kondisinya oleh Allah. Di samping itu, Allah akan merubah kondisi seluruh alam semesta ini sebagai pertanda bahwasanya akan ada kehidupan dan suasana yang baru yaitu kehidupan akhirat. Langit yang begitu megahnya akan dihancurkan oleh Allah subhanallahu wata’ala.Para ahli fisika mengatakan –wallahu a’lam akan kebenarannya– bahwasanya antara bumi dengan planet-planet lainnya mempunyai gaya gravitasi yang menghasilkan efek tarik-menarik satu dengan yang lainnya. Gaya gravitasi inilah yang mengikat antara planet-planet tersebut, begitupun antara bumi dengan matahari, dan benda-benda langit lainnya. Seakan-akan ada kekuatan yang tidak terlihat yang mereka namakan dengan gaya gravitasi. Gaya gravitasi ini yang menyebabkan stabilitas posisi planet-planet dan benda-benda langit lainnya terjaga sehingga semua berjalan pada orbitnya masing-masing. Dalam Al-Quran Allah menyatakan :إِنَّ اللَّهَ يُمْسِكُ السَّمَوَاتِ وَالأرْضَ أَنْ تَزُولا“Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi agar tidak melenceng.” (QS Fathir : 41)At-Thobari berkata :لِئَلَّا تَزُولَا مِنْ أَمَاكِنِهِمَا‘’Yaitu agar langit dan bumi tidak tergelincir dari tempatnya’’ (Tafsir at-Thobari 19/390)Sebagian ulama zaman sekarang mengatakan bahwa diantara makna zawaal adalah tergelincir. Sehingga makna ayat tersebut adalah langit dan bumi tetap pada orbitnya. Seandainya langit dan bumi bergeser atau tergelincir maka tidak ada yang bisa mengembalikannya. Begitu pula seandainya satu buah bintang saja terlepas dari orbitnya maka tidak ada yang bisa mengembalikan bintang tersebut ke garis orbitnya.Oleh karena itu, orbit-orbit ini pada hari kiamat kelak atau hukum gaya gravitasi ini yang menyebabkan keteraturan antara planet satu dengan planet lainnya, antara satu bintang dengan bintang lainnya, antara bumi dengan matahari, atau antara bulan dengan bumi, semua keteraturan tersebut akan rusak dan hancur pada hari kiamat.Tentang keadaan langit, Allah juga menyebutkan dalam ayat yang lain. Seperti dalam surat Al-Insyiqaq, Allah berfirman:إِذَا السَّمَاءُ انشَقَّتْ“Tatkala langit terbelah.” (QS Al-Insyiqaq : 1)Perbedaan antara infithar dan insyiqaq, infithar adalah permulaan terbelahnya langit. Setelah itu, semakin lama akhirnya langit benar-benar terbelah, itu lah yang disebut denga insyiqaq.Ibnu Zaid berkata :فَإِذَا جَاءَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ انْفَطَرَتْ ثُمَّ انْشَقَّتْ، ثُمَّ جَاءَ أَمْرٌ أَكْبَرُ مِنْ ذَلِكَ انْكَشَطَتْ‘’Jika tiba hari kiamat maka langitpun mengalami infithoor lalu insyiqooq, lalu terjadi yang lebih besar lagi dari itu yaitu mengalami al-kasyth’’ (Tafsir At-Thobari 23/122)Kemudian setelah langit terbelah, jadilah langit tersebut menjadi lemah. Karena sebelumnya Allah menyebut langit dengan makhluk yang kokoh lagi kuat. Allah berfirman:وَبَنَيْنَا فَوْقَكُمْ سَبْعًا شِدَادًا“Dan Kami membangun di atas kamu tujuh (langit) yang kokoh.” (QS An-Naba’ : 12)Namun tatkala terjadi hari kiamat maka langit kemudian terbelah dan sehingga jadilah langit itu menjadi sangat lemah. Allah berfirman :وَانشَقَّتِ السَّمَاءُ فَهِيَ يَوْمَئِذٍ وَاهِيَةٌ“Dan terbelahlah langit, karena pada hari itu langit menjadi rapuh.” (QS Al-Haqqah : 16)Allah kemudian melakukan al-kasyth yaitu melepas langit tersebut sebagaimana kulit yang dilepaskan dari seekor hewan. Setelah langit dilepaskan lalu dilipat oleh Allah. Allah berfirman:يَوْمَ نَطْوِي السَّمَاءَ كَطَيِّ السِّجِلِّ لِلْكُتُبِ ۚ“(Ingatlah) pada hari langit Kami gulung seperti lembaran-lembaran buku.” (QS Al-Anbiya : 104)Dalam ayat yang lain Allah berfirman:وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka tidak mengagungkan Allah sebagaimana semestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit akan dilipat dengan tangan-Nya. Maha Suci Dia dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS Az-Zumar : 67)Jadi urutan perubahan langit sebagai berikut :Al-infithoor (awal terbelahnya langit) lalu,al-insyiqooq (terbelahnya langit secara sempurna) lalu,langit menjadi lemah lalu,al-kasyth (langit dilepas dari tempatnya) lalu,at-Thoyy (langit dilipat oleh Allah)Ini adalah kondisi-kondisi perubahan alam semesta yang akan terjadi pada hari kiamat. Bagaimanapun kengerian yang kita bayangkan, niscaya tidak akan sama dengan kengerian yang akan terjadi pada hari kiamat kelak. Kita mungkin pernah mendengar suara guntur yang sangat keras, kita mungkin pernah melihat meteor yang jatuh, dan kita juga mungkin pernah melihat kejadian-kejadian dahsyat lainnya, tetapi kejadian-kejadian tersebut tidak akan ada apa-apanya dibanding dengan kedahsyatan hari kiamat.Allah subhanallahu wata’ala menyebutkan dalam ayat berikutnya :2. وَإِذَا الْكَوَاكِبُ انتَثَرَتْ“dan tatkala bintang-bintang berjatuhan”Yaitu bintang-bintang tersebut akan keluar dari orbitnya kemudian berjatuhan.Kemudian Allah berfirman:3. وَإِذَا الْبِحَارُ فُجِّرَتْ“dan tatkala lautan dijadikan meluap”Sebagaimana yang telah berlalu pada tafsir surat At-Takwir bahwasanya lautan dalam bahasa arab mencakup lautan, sungai, danau, selat. Pada asalnya antara air laut dan air tawar juga ada pembatasnya, sehingga tidak bisa bersatu. Allah berfirman:وَهُوَ الَّذِي مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ هَٰذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ وَهَٰذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَجَعَلَ بَيْنَهُمَا بَرْزَخًا وَحِجْرًا مَّحْجُورًا“Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan), yang ini tawar dan segar dan yang lain sangat asin lagi pahit, dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang tidak bisa ditembus.” (QS Al-Furqan : 53)Sehingga antara air laut dan air tawar tidak akan pernah bersatu, seakan-akan ada pembatas yang menjadi pemisah diantara mereka. Namun pada hari kiamat kelak pembatas ini akan diangkat oleh Allah sehingga lautan meluap. Seluruh lautan yang ada di alam semesta akan bersatu. Setelah semuanya bersatu, Allah kemudian membakar lautan tersebut sehingga menjadi lautan api. Sebagaimana yang telah berlalu bahwa air itu terdiri dari unsur oksigen dan hidrogen, dan berdasarkan penelitian para ilmuwan kedua unsur tersebut sangat mudah terbakar. Oksigen dan hidrogen tersebut saat ini masih digabungkan oleh Allah membentuk air dan pada hari kiamat kelak Allah mampu memisahkan kedua unsur tersebut kemudian membakarnya. Akan tetapi –wallahu a’lam– ini hanya sekedar perkataan sebagian ulama. Sehingga secara ilmu pengetahuan saja Allah sangat mudah membuat itu terjadi. Bahkan sesuatu yang mustahil dalam nalar manusia pun Allah sangat mampu. Setelah lautan meluap kemudian menjadi lautan api lalu pada akhirnya lautan menjadi kering.Kemudian Allah berfirman:4. وَإِذَا الْقُبُورُ بُعْثِرَتْ“dan tatkala kuburan-kuburan dibalik”Yaitu kuburan dibalik sehingga yang dibawah menjadi di atas, maksudnya yaitu manusia dikeluarkan dari kuburnya, dibangkitkan untuk dikumpulkan di padang mahsyar.Kemudian Allah berfirman:5. عَلِمَتْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ وَأَخَّرَتْ“(maka) setiap jiwa apa yang telah dikerjakan dan dilalaikan(nya).”Setelah Allah bersumpah dengan beberapa makhluknya akan kejadian yang akan menimpa para makhluknya tersebut mulai dari langit tatkala terbelah, bintang-bintang tatkala berjatuhan, lautan tatkala meluap, dan manusia tatkala dibangkitkan dari kuburan mereka kemudian Allah berkata bahwa semua itu agar maka setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dia lakukan selama dia hidup di dunia.Tentang makna مَّا قَدَّمَتْ وَأَخَّرَتْ terdapat beberapa tafsiran dari para salaf. Tafsiran pertama yaitu dia akan melihat seluruh keburukan-keburukan yang pernah dia lakukan. Ditambah dia tidak sekedar melihat dan mengetahui kembali perbuatannya dulu tetapi dia juga akan mengetahui balasan apa yang pantas dia dapatkan. Allah berfirman:فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)(7) Maka barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (8) Dan barang siapa yang mengerjakan keburukan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (QS Az-Zalzalah : 7-8)Bukan hanya sekedar melihat catatan amalnya tetapi dia juga akan melihat balasannya. Jika itu adalah amalan kebaikan maka akan dibalas dengan kebaikan, jika itu amalan keburukan akan dibalas dengan keburukan.Diantara tafsiran salaf terhadap ayat ini yaitu dia akan mengetahui segala kebaikan yang pernah dia lakukan dan dia juga akan mengetahui segala keburukan yang pernah dia lakukan karena Allah akan menghadirkan di hadapannya.Tafsiran yang lain menurut para salaf yaitu setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dia kedepankan dan apa yang telah dia akhirkan. Yang dikedepankan maksudnya adalah amalan-amalan yang dilakukan semasa hidupnya dan diakhirkan adalah amalan-amalan yang berjalan setelah dia meninggal. Ini merupakan kabar gembira bagi orang-orang yang melakukan amalan-amalan yang kelak setelah meninggal dunia amalan pahala dari amalan tersebut tetap mengalir. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR Muslim no. 1631)Ketiga amalan tersebut termasuk amalan yang dia akhirkan meskipun dia meninggal dunia. Karena pahala yang dia dapatkan masih mengalir bahkan setelah dia meninggal dunia. Banyak sekali amalan yang bisa diakhirkan. Misalnya dia bangun masjid maka pahala akan terus mengalir kepadanya karena orang-orang tetap shalat di masjid tersebut. Dia menyekolahkan seorang anak ke sebuah pondok pesantren kemudian membiayainya hingga menjadi seorang da’i, maka selama anak ini berdakwah maka pahalanya juga mengalir kepada dirinya. Dia mencetak buku-buku agama dan dia bagikan secara gratis, kemudian ada yang membaca buku tersebut dan beramal shaleh dengannya maka seluruh amalan shaleh yang orang ini kerjakan berdasarkan panduan dalam buku tersebut, maka pahalanya juga akan mengalir kepadanya tanpa mengurangi pahala orang ini. Ada orang yang menggali sumur kemudian sumur tersebut diwakafkan, maka selama sumur tersebut dimanfaatkan pahala akan terus mengalir kepadanya. Atau seorang yang mendidik anaknya lalu jadilah anaknya shaleh dan bertakwa kepada Allah, maka setelah dia meninggal anaknya terus mendoakan dia sehingga pahala-pahala kebajikan mengalir kepadanya.Kita menginginkan pahala sebanyak-banyaknya sementara umur kita tidak cukup, kemampuan kita terbatas, dan semangat kita turun naik. Oleh karena itu, apabila punya modal maka lakukanlah amalan-amalan yang bisa terus mengalir tersebut meskipun sudah meninggal dunia. Sesungguhnya orang yang seperti ini adalah orang yang sangat bahagia.Sebaliknya orang yang sangat menderita adalah orang yang melakukan keburukan yang dosanya mengalir. Mereka adalah orang-orang yang menyebarkan atau mengajarkan keburukan kepada orang lain. Mengajari seorang pemuda untuk minum khamr, mengajari bermain musik yang mana disepakati oleh 4 madzhab akan keharamannya, atau mengajari ilmu-ilmu kesesatan kemudian para pemuda itu terus-menerus mengamalkannya, maka orang yang mengajarinya juga akan mendapatkan dosa, bahkan ketika dia telah meninggal dunia pun jika keburukan itu masih terus dikerjakan oleh murid-muridny tadi. Keburukan yang bisa terus mengalir bisa juga akibat tempat-tempat haram yang dia buka, membuka rumah-rumah perzinahan, maka dosa-dosanya akan terus mengalir kepada dirinya.Sungguh menakjubkan, meskipun telah meninggal dunia namun seakan-akan mereka masih hidup. Yaitu orang-orang yang berbuat baik meskipun sudah meninggal dunia namun amalan-amalanya masih hidup atau sebaliknya orang-orang yang berbuat kejahatan meskipun sudah meninggal dunia namun hasil keburukannya masih terus berjalan. Intinya ayat ini menjelaskan bahwasanya pada hari kiamat kelak, setiap jiwa akan mengetahui secara detail seluruh apa yang dia kerjakan baik amalan kebajikan maupun amalan keburukan.Setelah Allah menjelaskan tentang kondisi hari kiamat, Allah subhanallahu wata’ala kemudian mencela manusia. Allah berfirman :6. يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ“Wahai manusia! Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Mulia”Para ahli tafsir mengatakan bahwa kalimat الْإِنسَانُ jika datang dalam surat makiyyah maka yang dimaksudkan bukan manusia secara umum tetapi ditujukan untuk orang kafir. Sehingga ayat ini berkaitan dengan orang kafir, apa yang telah membuat mereka terperdaya sehingga durhaka kepada Allah.Dalam ayat ini Allah tidak menggunakan kalimat بِإِلَاهِكَ الْكَرِيمِ (dengan kata ilah) melainkan dengan بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ (dengan kata rabb). Allah memakai kata Rabb karena orang-orang musyirikin arab beriman kepada rububiyah Allah subhanallahu wata’ala bahwasanya Allah yang menciptakan seluruh alam semesta termasuk diri-diri mereka.Ibnu Katsir berkata :إِنَّمَا أَتَى بِاسْمِهِ الْكَرِيمِ لِيُنَبِّهَ عَلَى أَنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُقَابَلَ الكريم بالأفعال القبيحة وأعمال الفجور‘’Allah menyebutkan nama-Nya ‘’Al-Kariim’’ (Yang Maha Baik) untuk mengingatkan manusia bahwasanya tidak pantas baginya untuk membalas Allah Yang Maha Baik dengan perbuatan-perbuatan yang buruk dan amal-amal yang fajir’’ (Tafsir Ibnu Katsir 8/339)Ibnu Abbas berkata :مَا الَّذِي غَرَّكَ حَتَّى كَفَرْتَ؟ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ أَيِ الْمُتَجَاوِزِ عَنْكَ‘’Apakah yang telah memperdayamu sehingga engkau kafir? Kepada Robbmu yang maha baik, yaitu yang mudah memaafkanmu?’’ (Tafsir al-Qurthubi 19/245).Yang telah memperdayainya adalah syaitan, atau kebodohannya.Akan tetapi mereka tidak tunduk kepada Allah dan mereka bermaksiat kepada Allah. Sehingga Allah mengingatkan mengapa mereka bisa terperdaya padahal Allah yang telah menciptakannya. Oleh karena itu, pada ayat selanjutnya Allah berfirman:7. الَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ“yang telah menciptakanmu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan penciptaanmu seimbang”Allah menyebutkan kenikmatan yang telah diberikan-Nya kepada manusia. Bahwasanya diantara kenikmatan yang diberikan Allah adalah penciptaan dirinya. Namun mengapa mereka malah berbuat syirik dan menyembah kepada selain Allah padahal Allah telah menciptakannya dalam bentuk yang sempurna dan menjadikannya memiliki bentuk yang seimbang.Bentuk tubuh yang dimiliki oleh manusia berbeda dengan makhluk-makhluk lainnya. Kita lihat bagaimana hewan-hewan hampir semuanya berjalan dengan kaki empat atau lebih, adapun yang berjalan dengan dua kaki pun tidak bisa tegak lurus seperti manusia melainkan dengan bongkok. Termasuk monyet yang diklaim oleh Darwin sebagai asal-muasal manusia setelah melalui proses evolusi. Padahal dari dulu sampai sekarang tidak satu monyet pun yang semakin hari semakin menyerupai manusia, bahkan tidak ada perubahan. Lebih dari itu, para ahli fisika dan ahli biologi mengatakan bahwasanya tulang-tulang yang ditemukan oleh Darwin hanyalah sekedar klaim dan cocok-cocokan belaka. Tulang-tulang yang disusun tersebut tidak berasal dari satu tempat, tetapi satu ditemukan di suatu bagian bumi dan yang lainnya ditemukan di bagian bumi yang lain. Intinya umat manusia sekarang adalah keturunan Nabi Adam ‘alaihissallam, dan pendapat yang berlawanan dengan itu adalah kebatilan dan bertentangan dengan Al Quran.Allah mengatakan bahwasanya Dia telah menjadikan bentuk kita adalah bentuk yang sangat sempurna dan seimbang. Tidak ada makhluk seperti manusia yang memiliki organ-organ tubuh yang sangat serasi. Oleh karena itu, apabila kita ingin mengetahui bagaimana organ-organ tubuh kita bekerja maka tanyakanlah kepada para dokter, bagaimana proses kerja jantung dalam memompa darah, bagaimana cara kerja retina mata, dan lain sebagainya, niscaya kita akan sadar bahwa Allah menciptakannya begitu sempurna, seimbang, dan semuanya dalam bentuk yang indah.Kemudian Allah berfirman :8. فِي أَيِّ صُورَةٍ مَّا شَاءَ رَكَّبَكَ“dalam bentuk apa saja yang dikehendaki, Dia menyusun tubuhmu”Allah menyusun rupa kita sesuai kehendak Allah dan bukan kehendak kita. Kita tidak bisa mengatur punya anak yang memiliki rupa tertentu. Apabila bapaknya berkulit hitam sedangkan ibunya berkulit putih, maka anaknya bisa saja berkulit hitam walaupun menginginkannya berkulit putih. Bahkan bisa jadi apabila bapaknya berkulit putih demikian juga ibunya berkulit putih anaknya malah berkulit hitam. Karena bisa jadi sang anak malah mirip dengan pamannya, kakeknya, atau neneknya, hal tersebut tidak bisa diatur kecuali oleh Allah semata. Bahkan dalam kemiripan tidak ada dua manusia yang sama persis di alam semesta ini, sekalipun orang yang kembar. Maha berkuasa Allah subhanallahu wata’ala yang bisa menciptakan manusia dalam bentuknya yang sempurna dan masing-masing mempunyai sifat dan ciri-ciri yang berbeda antara satu dengan lainnya. Sebagaimana sidik jari yang setiap manusia itu berbeda-beda. Sesungguhnya ini semua tergantung kehendak Allah.Kemudian Allah berfirman :9. كَلَّا بَلْ تُكَذِّبُونَ بِالدِّينِ“sekali-kali jangan begitu! Bahkan kalian mendustakan hari pembalasan”Yaumuddin adalah salah satu nama hari kiamat. Hari kiamat mempunyai banyak nama, bahkan ada yang menyebutkan sampai puluhan nama. Nama-nama surat dalam Al Quran seperti Al Qari’ah dan Al Haaaqqah adalah diantara contoh-contoh nama lain hari kiamat. Diantaranya yaumuddin yaitu hari pembalasan. Dinamakan hari pembalasan karena pada hari tersebut semua umat manusia akan dibalas sesuai amal perbuatannya.Sebagian ulama menyebutkan bahwasanya untuk membuktikan eksistensi hari kiamat bisa ditunjukkan dengan logika. Allah menciptakan manusia dengan berbagai model, ada yang kaya ada yang miskin, ada yang kuat ada yang lemah, ada lelaki ada perempuan. Dari situ terjadi beberapa variasi perbuatan, ada yang suka berbuat dzalim ada pula yang baik, ada yang mendzalimi ada yang didzalimi, dan seterusnya. Apakah semua ini tidak akan ada perhitungannya? Kemudian sirna begitu saja tanpa ada kelanjutan? Secara akal hal tersebut tidak mungkin. Allah juga tidak akan membiarkan semua orang dengan berbagai macam ragam amalan dibalas dengan balasan yang sama karena Allah itu Maha Adil. Oleh karena itu, hari kiamat pasti akan terjadi dan disitulah akan ditegakkan hari pembalasan.Kemudian Allah berfirman lagi :10. وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ“dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (amalanmu)”Allah menegaskan bahwa malaikat-malaikat pencatat amalan itu benar-benar ada. Allah menggunakan lafadz إِنَّ yang dalam dalam bahasa arab bermakna “sesungguhnya”, ditambah lam taukid pada لَحَافِظِينَ  ini menunjukkan bahwasanya malaikat pencatat amalan itu benar-benar nyata. Kemudian bagaimanakah sifat-sifat malaikat-malaikat tersebut? Allah berfirman:11. كِرَامًا كَاتِبِينَ“yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (perbuatanmu)”Seluruh yang kita lakukan akan dicatat oleh malaikat tersebut, tanpa terkecuali. Allah berfirman :مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Tiada satu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS Qaf : 18)Seluruh apa yang kita lakukan baik itu perkataan, penglihatan, lirikan mata pandangan haram, semuanya akan dicatat oleh malaikat. Allah menyifati malaikat tersebut dengan malaikat yang mulia agar kita mempunyai rasa malu terhadap malaikat apabila kita hendak bermaksiat.Sebagian salaf menyatakan bahwa ayat يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ (Wahai manusia! Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Mulia?) bukan hanya berkaitan dengan orang kafir tetapi juga berkaitan dengan orang muslim yang akan dihisab oleh Allah subhanallahu wata’ala. Al-Fudhail bin ‘Iyadh pernah ditanya,لَوْ أَقَامَكَ اللَّهُ تعالى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَقَالَ لَكَ: مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ؟ مَاذَا كُنْتَ تَقُولُ؟“Jika Allah subhanallahu wata’ala menghadirkan engkau di hadapan-Nya kemudian Allah bertanya kepada engkau, ‘Wahai Fudhail apa yang membuat engkau terperdaya sehingga engkau bermaksiat kepadaku?’”Al-Fudhail bin ‘Iyadh berkata,كُنْتُ أَقُولُ غَرَّنِي سُتُورُكَ الْمُرْخَاةِ، لِأَنَّ الْكَرِيمَ هُوَ السَّتَّارُ“Saya akan menjawab, ‘’Aku terpedaya oleh sitarmu yang terjulur (menutupi maksiatku), karena al-Kariim (yang Maha Baik) adalah As-Sattaar (yang Maha menutupi aib manusia).” (Tafsir al-Qurthubi 19/245-246)Inilah yang membuat orang banyak yang terperdaya karena setiap dia bermaksiat, Allah tidak membongkar aibnya. Seandainya setiap bermaksiat Allah membongkar aib kita, niscaya tidak akan ada yang berbuat maksiat. Namun Allah selalu menutup aib yang kita lakukan ketika bermaksiat. Inilah yang membuat kita akhirnya terus bermaksiat, karena menyangka tidak ada yang melihat dan mencatat segala pebuatan kita. Oleh karena itu, Allah menyebutkan dalan surat ini كِرَامًا كَاتِبِينَ bahwasanya ada para malaikat-malaikat yang mulia yang senantiasa mencatat amalan kita, sehingga hendaknya kita malu kepada malaikat-malaikat tersebut.Sesungguhnya malaikat-malaikat itu benar-benar hadir menyertai kita, meskipun mereka adalah makhluk-makhluk yang ghaib. Dan keghaiban malaikat itu melebihi keghaiban para jin. Jin adalah makhluk ghaib tetapi kehadiran jin kadang masih bisa kita rasakan, kita menyaksikan ada yang kesurupan jin, atau ada yang merinding karena merasakan adanya jin. Adapun malaikat maka benar-benar tidak kita rasakan. Padahal malaikat benar-benar melihat dan mencatat semua apa yang kita lakukan.Kemudian Allah berfirman:12. يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ“mereka mengetahui apa yang kalian lakukan”Oleh karena itu, jika hati kita tergerak untuk berbuat maksiat ditambah kita sedang berada di tempat yang tersembunyi dan tidak ada satu pun yang melihat kita, maka ingatlah bahwasanya malaikat bersama kita, malaikat yang mulia yang akan mencatat seluruh perbuatan kita. Seluruh lirikan mata yang kita lakukan terhadap hal-hal yang haram meskipun tidak ada yang mengetahuinya, ingatlah bahwasanya malaikat mengetahuinya dan tidak sekalipun lalai dari mencatatnya. Dan seluruh catatan tersebut akan dihadirkan di hadapan kita pada hari kiamat kelak. Sesungguhnya malaikat tugasnya hanya mencatat tetapi isi catatan amal tersebut pada hakikatnya kitalah yang mengisi.Setelah Allah menyebutkan beberapa perkara tentang hari kiamat, tentang keadaan manusia yag terperdaya, dan tentang kehadiran malaikat pencatat amal, Allah kemudian menyebutkan tentang bagaimana kesudahan orang-orang yang baik dan orang-orang yang jahat.Allah subhanallahu wata’ala berfirman:13. إِنَّ الْأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ“Sesungguhnya orang-orang yang baik benar-benar berada dalam kenikmatan”الْأَبْرَارَ adalah jamak dari البَرُّ atau الْبَارُّ yang diambil dari masdar البِرٌّ, Al-Azhari berkata :البِرّ: الاتِّسَاع فِي الْإِحْسَان والزّيادة فِيهِ…وسُمِّيت البَرِّيّة لاتِّساعها.البِرٌّ artinya lapang dan tambah dalam berbuat kebaikan…dan dinamakan darat dengan البَرِّيَّةُ karena lapangnya (Tahdziib Al-Lughoh 15/138)Az-Zabiidi berkata :إِن أَصلَ معنَى البِرِّ السَّعَةُ، وَمِنْه أُخِذَ البَرُّ مُقَابِل البَحْرِ“Sesungguhnya asal makna dari البِرٌّ adalah السَّعَةُ “kelapangan”, dari makna inilah daratan yang luas dinamakan البَرُّ sebagai lawan dari البَحْرِ lautan yang luas” (Taajul ‘Aruus 10/151)Artinya orang yang disebut الْبَارُّ berbuat kebaikan yang sangat banyak. Jika bersilaturrahmi, dia tidak hanya bersilaturrahmi kepada ayahnya dan ibunya, tetapi dia juga bersilaturrahmi kepada pamannya, bibinya, kakaknya, adik-adiknya, yaitu apabila dia menjalanlan suatu amalan maka dikerjakannya dengan sangat baik. Jika dia shalat, dia tidak hanya shalat 5 waktu saja tetapi dia shalat 5 waktu di masjid ditambah shalat-shalat Sunnah lainnya. Jika dia mengeluarkan zakat maka dia tidak mencukupkan dengan yang wajib saja tetapi dia juga bersedekah kepada para fakir miskin, kepada para penuntut ilmu, dan semua itu dia berikan dalam keadaan lapang dada dan ikhlas. Dia tidak hanya mengerjakan yang wajib-wajib saja akan tetapi disempurnakan dengan amalan dan kebaikan-kebaikan lain yang banyak. Inilah yang dinamakan denganالْأَبْرَارَ .Allah tidak mengatakan إِنَّ الْأَبْرَارَ عَلَى نَعِيمٍ (sesungguhnya orang-orang yang baik di atas kenikmatan), tetapi Allah mengatakan لَفِي نَعِيمٍ “benar-benar berada dalam kenikmatan”, yaitu seakan-akan mereka tenggelam dalam kenikmatan tersebut.Al Imam Ibnul Qoyyim rahimahullahu mengatakan bahwasanya ayat ini mencakup kenikmatan dalam tiga kondisi, kenikmatan di dunia, kenikmatan di alam barzakh, maupun kenikmatan di alam akhirat.Beliau berkata :وَلَا تَحْسَبُ أَنَّ قَوْلَهُ تَعَالَى: {إِنَّ الْأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ – وَإِنَّ الْفُجَّارَ لَفِي جَحِيمٍ} مَقْصُورٌ عَلَى نَعِيمِ الْآخِرَةِ وَجَحِيمِهَا فَقَطْ بَلْ فِي دُورِهِمُ الثَّلَاثَةِ كَذَلِكَ – أَعْنِي دَارَ الدُّنْيَا، وَدَارَ الْبَرْزَخِ، وَدَارَ الْقَرَارِ – فَهَؤُلَاءِ فِي نَعِيمٍ، وَهَؤُلَاءِ فِي جَحِيمٍ، وَهَلِ النَّعِيمُ إِلَّا نَعِيمُ الْقَلْبِ؟ وَهَلِ الْعَذَابُ إِلَّا عَذَابُ الْقَلْبِ؟ وَأَيُّ عَذَابٍ أَشَدُّ مِنَ الْخَوْفِ وَالْهَمِّ وَالْحُزْنِ، وَضِيقِ الصَّدْرِ، وَإِعْرَاضِهِ عَنِ اللَّهِ وَالدَّارِ الْآخِرَةِ، وَتَعَلُّقِهِ بِغَيْرِ اللَّهِ، ..؟‘’Janganlah engkau menyangka bahwa firman Allah ((Sesungguhnya orang-orang yang baik benar-benar berada dalam kenikmatan, dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam neraka)) hanya terbatas pada kenikmatan dan adzab akhirat saja, akan tetapi mencakup tiga alam, yaitu alam dunia, alam barzakh, dan alam akhirat. Maka mereka yang satu dalam kenikmatan, sementara mereka yang lainnya dalam kesengsaraan. Dan bukankah kenikmatan kecuali kebahagiaan hati?, dan bukankah adzab yang sesungguhnya adalah kesengsaraan hati?. Dan adzab apakah yang lebih sengsara dari ketakutan, kegelisahan, kesedihan, sempitnya hati, sikap berpaling dari Allah dan kampung akhirat, ketergantungan kepada selain Allah…? (Al-Jawaab al-Kaafi hal 76)Meskipun kenikmatan yang paling sempurna adalah kenikmatan di surga/di akhirat. Tetapi orang yang baik pasti akan merasakan kenikmatan di dunia sebelum di akhirat. Karenanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah berkata:إِنَّ فِيْ الدُّنْيَا جَنَّةً مَنْ لَمْ يَدْخُلْهَا لَا يَدْخُلْ جَنَّةَ الآخِرَةَ“Sesungguhnya di dunia ini terdapat surga, barangsiapa yang tidak memasukinya, maka ia tidak akan memasuki surga akhirat.” (Madarijus Salikin, 1/488)Artinya untuk memastikan bahwasanya orang yang berbuat baik pasti akan merasakan kebahagiaan. Ibnu Taimiyyah juga pernah berkata:مَا يَصْنَعُ أَعْدَائِيْ بِيْ؟ أَنَا جَنَّتِيْ وَبُسْتَانِيْ فِيْ صَدْرِيْ، أَيْنَ رَحْتُ فَهِيَ مَعِيْ لَا تُفَارِقُنِيْ، أَنَا حيسي خَلْوَةٌ، وَقَتْلِيْ شَهَادَةٌ، وَإِخْرَاجِيْ مِنْ بَلَدِيْ سَيَاحَةٌ“Apa yang akan dilakukan oleh musuh-musuhku terhadapku? Aku ini surga dan tamanku dalam dadaku. Kemana pun aku pergi, ia selalu bersamaku tidak berpisah dariku. Jika aku dipenjara, maka ia bagiku khalwat (bersendirian dengan Allah). Jika aku terbunuh, maka ia bagiku kesyahidan. Jika aku diusir dari negeriku, maka bagiku ia adalah wisata.” (Al-Waabilush Shayyib, hal. 109)Hal ini karena beliau merasakan bahwa seluruhnya adalah kebahagiaan. Oleh karena itu, orang yang beramal shaleh pasti dia akan merasakan kebahagiaan. Itulah kebahagiaan. Berbeda dengan sekedar kelezatan, karena kelezatan berkaitan dengan rasa, makan enak itu adalah kelezatan, mencium bau yang enak adalah kelezatan. Adapun kebahagiaan itu dari dalam, dan dia terbina secara perlahan-lahan. Oleh karena itu, orang-orang yang beriman kepada Allah subhanallahu wata’ala diberikan kehidupan yang bahagia bagaimanapun kondisinya. Mungkin dia tidak merasakan kelezatan makanan tetapi dia merasakan kelezatan hati yang disebut dengan kebahagiaan. Sehingga orang yang beriman harus yakin bahwasanya dia akan bahagia, jika dia menjalankan sunnah Nabi maka dia pasti bahagia baik itu di dunia, di alam barzakh, terlebih lagi dia akan bahagia di alam akhirat kelak dengan kenikmatan yang Allah sediakan baginya. Berbeda dengan orang-orang yang fajir. Allah berfirman dalam kelanjutan ayat:14. وَإِنَّ الْفُجَّارَ لَفِي جَحِيمٍ“dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam neraka”Sebaliknya para pelaku kefajiran yang berkaitan dengan i’tiqad (keyakinan) baik berupa kesyirikan atau keyakinan sesat, ataupun kefajiran yang berkaitan dengan tubuh seperti berzina, mendzalimi, atau minum khamr maka mereka berada di dalam neraka Jahannam. Sebagaimana telah lalu penjelasan Ibnul Qoyyim bahwasanya kesengsaraan dan penderitaan yang mereka rasakan mencakup penderitaan di dunia dan juga di alam barzakh meskipun penderitaan mereka di akhirat tentu lebih sempurna lagi.Kemudian Allah berfirman:15. يَصْلَوْنَهَا يَوْمَ الدِّينِ“mereka masuk ke dalamnya pada hari pembalasan”16. وَمَا هُمْ عَنْهَا بِغَائِبِينَ“mereka sama sekali tidak akan ghaib dari neraka jahannam tersebut”Tidak akan ghaib artinya adalah mereka senantiasa hadir di dalam neraka jahannam dan mereka kekal di dalamnya, tidak pernah sedetik pun berhenti dari siksaan. Apabila orang-orang kafir sudah memasuki neraka Jahannam, mereka akan meminta agar siksaannya diringankan, namun Allah tidak akan memberi keringanan. Allah berfirman:فَذُوقُوا فَلَنْ نَزِيدَكُمْ إِلَّا عَذَاباً“Rasakanlah adzab Allah Subhanallahu wata’ala maka kami tidak akan menambah pada kalian kecuali adzab.” (QS An-Naba’ : 30)Ini adalah ayat yang sangat ditakutkan oleh para penghuni neraka Jahannam. Mereka tidak diadzab dengan satu jenis adzab, tetapi adzabnya akan ditambah terus-menerus. Sampai-sampai Abdullah bin ‘Amr berkata :مَا أُنْزِلَتْ عَلَى أَهْلِ النَّارِ آيَةٌ قَطٌّ أَشَدُّ مِنْهَا“Tidak pernah turun satu ayatpun yang lebih berat kepada penghuni neraka dari pada ayat ini” (Fathul Qodiir 5/444)Kapan mereka akan keluar dari neraka jahannam? Jawabannya adalah hingga unta bisa masuk ke lubang jarum, dan hal tersebut adalah sebuah kemustahilan. Allah berfirman:إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآَيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُجْرِمِينَ“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan.” (QS Al-A’raf : 40)Maka sungguh beruntung orang-orang yang bertauhid kepada Allah subhanallahu wata’ala yang diselamatkan dari adzab neraka jahannam yang kekal. Karena keberuntungan yang hakiki adalah bisa masuk surga dan terselamatakan dari neraka jahannam.Kemudian Allah berfirman:17. وَمَا أَدْرَاكَ مَا يَوْمُ الدِّينِ“dan tahukah kalian apa itu hari pembalasan?”18. ثُمَّ مَا أَدْرَاكَ مَا يَوْمُ الدِّينِ“sekali lagi, kemudian tahukah kalian apa itu hari pembalasan?”Allah mengulang-ulang pertanyaan ini untuk menunjukkan dahsyatnya hari kiamat. Sebagaimana dalam surat Al-Qari’ah, Allah juga mengulang-ulang pertanyaan dengan model yang serupa. Allah berfirman:الْقَارِعَةُ (1) مَا الْقَارِعَةُ (2) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْقَارِعَةُ (3)(1) Hari kiamat ; (2) Apakah hari kiamat itu? ; (3) Dan tahukah kamu apakah hari kiamat itu? (QS Al-Qari’ah : 1-3)Pertanyaan diulang-ulang untuk menunjukkan dahsyatnya hari tersebut.Dalam ayat ini Allah ingin menyampaikan apa itu hari pembalasan. Hari dimana akan dibalaskan segala apa yang pernah kita lakukan, bahkan sekecil apapun akan ada balasannya. Rasulullah bersabda :وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ“Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun walau hanya berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang tersenyum kepadanya. Amalan tersebut adalah bagian dari kebajikan.” (HR. Abu Daud no. 4084 dan Tirmidzi no. 2722)Allah juga berfirman:فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)(7) Maka barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan) nya ; (8) Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. (QS Az-Zalzalah : 7-8)Kemudian Allah subhanallahu wata’ala menutup surat Al-Infithar dengan menjelaskan apa itu hari pembalasan. Allah berfirman :19. يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِّنَفْسٍ شَيْئًا ۖ وَالْأَمْرُ يَوْمَئِذٍ لِّلَّهِ“(yaitu) pada hari (ketika) seseorang sama sekali tidak berdaya (menolong) orang lain. Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah”Pada hari tersebut tidak ada seorang pun yang bisa menolong orang lain, semua akan sibuk dengan dirinya masing-masing. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada kerabat-kerabatnya:يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ، اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ اللهِ، لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا عَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، لَا أُغْنِي عَنْكَ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللهِ، لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا فَاطِمَةُ بِنْتَ رَسُولِ اللهِ، سَلِينِي بِمَا شِئْتِ لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللهِ شَيْئًا“Wahai orang-orang Quraisy, tebuslah diri-diri kalian dari adzab Allah! Aku tidak bisa membantu kalian sama sekali dari keputusan Allah! Wahai Bani Abdul Muththolib Aku tidak bisa membantu kalian sama sekali dari keputusan Allah! Wahai ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib, aku tidak bisa menolongmu sedikitpun dari (keputusan) Allah! Wahai Shafiyyah (binti Abdul Muththolib) bibi Rasulullah, aku tidak bisa menolongmu sedikitpun dari (keputusan) Allah! Wahai Fatimah putri Rasulullah mintalah kepadaku dari hartaku sebanyak apa yang engkau mau, aku tidak bisa menolongmu sedikitpun dari (keputusan) Allah!” (HR Muslim no 204)Kalau orang-orang terdekat Nabi saja tidak bisa di selamatkan oleh beliau, bagaimana dengan yang selainnya. Oleh karena itu, seseorang tidak bisa mengharapkan pertolongan orang lain kecuali jika dia bertakwa dan beriman kepada Allah subhanallahu wata’ala, yaitu syafaat jika diizinkan oleh Allah subhanallahu wata’ala bagi orang-orang yang bertauhid. Adapun jika dia suka bermaksiat dan melakukan kesyirikan kemudian berharap akan ditolong oleh orang lain maka mustahil Allah akan mengizinkannya pada hari tersebut.Pada hari kiamat nanti manusia berusaha menemui Adam, Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa untuk dapat memintakan syafa’at kepada Allah, tetapi mereka semua menolak, hingga akhirnya manusia menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dalam hadits yang berbunyi:Pada hari Kiamat, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengumpulkan seluruh makhluknya, yang pertama sampai terakhir di satu tanah luas yang datar, hingga orang yang memanggil dapat memperdengarkan kepada mereka, dan orang dapat melihat mereka seluruhnya, dan matahari mendekat sehingga manusia mengalami kesusahan dan mencapai kekritisan, yang mereka tidak mampu dan tidak bisa menanggungnya.Maka sebagian manusia berkata kepada yang lainnya: “Tidakkah kalian melihat keadaan kalian sekarang? Tidakkah kalian melihat yang telah menimpa kalian? Tidakkah kalian mencari orang yang dapat memintakaan syafa’at untuk kalian kepada Allah?”Sebagian lainnya berkata : “Mari (kita) datangi Adam!” Lalu mereka menemui beliau, dan berkata: “Wahai Adam! Engkau adalah bapak (seluruh) manusia. Allah menciptakanmu dengan tanganNya dan meniupkan kepadamu dari ruh-ruhNya, serta memerintah para malaikat untuk sujud, dan malaikat pun sujud kepadamu. Mintalah kepada Rabb-mu syafaat untuk kami! Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”Adam pun menjawab : “Sungguh, Rabb-ku telah murka pada hari ini, dengan kemurkaan yang belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya, dan tidak juga setelahnya. Dia telah melarangku dari sebuah pohon, lalu aku langgar. Pergilah kepada Nuh,” maka mereka pun menemui Nuh dan berkata : “Wahai Nuh! Engkau adalah rasul pertama (yang Allah utus) di bumi dan Allah menamakanmu hamba yang bersyukur. Maka mintakanlah untuk kami syafa’at kepada Rabb-mu, Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”Nuh pun berkata kepada mereka: “Sungguh, Rabb-ku telah murka pada hari ini dengan kemurkaan yang belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya, dan tidak juga setelahnya. Sungguh dahulu aku memiliki sebuah doa, yang aku gunakan untuk mendoakan keburukan kepada kaumku. Pergilah kalian kepada Ibrahim!”Kemudian, mereka pun mendatanginya dan berkata : “Engkau adalah nabi dan kekasih Allah dari penduduk bumi. Maka mintakanlah syafa’at kepada Rabb-mu untuk kami! Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”Ibrahim pun berkata kepada mereka : “Sungguh, Rabb-ku telah murka pada hari ini dengan kemurkaan yang belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya, dan tidak juga setelahnya,” lalu beliau menyampaikan beberapa kedustaannya (dan berkata): “Pergilah menemui selain aku. Pergilah kepada Musa!”Mereka kemudian mendatangi Musa dan berkata : “Wahai Musa! Engkau adalah rasulullah. Allah memuliakan engkau atas sekalian manusia dengan kerasulan dan pembicaraanNya. Maka mintakanlah syafa’at untuk kami kepada Rabb-mu. Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”Musa pun berkata kepada mereka: “Sungguh, Rabb-ku telah murka pada hari ini dengan kemurkaan yang belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya, dan tidak juga setelahnya. Sungguh aku pernah membunuh jiwa yang tidak diperintahkan membunuhnya. Pergilah kalian kepada selain aku. Pergilah kepada Isa!”Mereka pun kemudian menemui Isa dan berkata: Wahai Isa! Engkau adalah rasulullah dan engkau berbicara kepada manusia ketika bayi, dan (engkau adalah) kalimat Allah yang diberikan kepada Maryam, serta ruh dariNya. Maka mintakanlah syafa’at untuk kami kepada Rabb-mu! Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”‘Isa pun berkata kepada mereka : Sungguh, Rabb-ku telah murka pada hari ini dengan kemurkaan yang belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya, dan tidak juga setelahnya”. Beliau tidak menyebut satupun dosanya. (Lalu berkata),”Pergilah kepada selain aku. Pergilah kepada Muhammad!”Lalu mereka menemuiku dan berkata: “Wahai Muhammad! Engkau adalah rasulullah dan penutup para nabi, serta orang yang telah diampuni dosanya yang lalu dan akan dating. Maka mintakanlah syafa’at kepada Rabb-mu untuk kami. Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau lihat sampai sedemikian beratnya (yang menimpa kami)?”“Maka aku pun pergi dan datang di bawah Al ‘Arsy, lalu bersujud kepada Rabb-ku, kemudian Allah membukakan dan mengilhamkan kepadaku sesuatu dari puja dan pujian indah yang tidak diberikan kepada selain diriku sebelumnya. Kemudian ada yang berkata : ‘Wahai Muhammad! Bangunlah! Mintalah, niscaya diberi dan mohonlah syafa’at, niscaya dikabulkan,’ maka akupun bangun dan berkata : “Wahai Rabb-ku! Umatku, umatku!’.” (HR Bukhari dan Muslim, dan ini lafazh Muslim)Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta syafaat kepada Allah kemudian dimulailah hari persidangan. Oleh karena itu, setiap orang berusaha menyelamatkan dirinya masing-masing dengan amalan shalihnya sendiri. Tidak mungkin dia akan mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam demikian juga sayafat kaum mukminin yang lain kecuali jika dia bertakwa dan bertauhid kepada Allah subhanallahu wata’ala setelah mendapat izin dari Allah.Maka seluruh perkara kembali kepada izin Allah, tidak ada yang bisa memberi syafaat kecuali setelah mendapat izin dari Allah, dan tidak seorangpun mendapat syafaat kecuali setelah dizinkan dan diridoi oleh Allah. Maka sungguh benar firman Allah :وَالْأَمْرُ يَوْمَئِذٍ لِّلَّهِ‘’Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah’’

Larangan Memelihara Anjing tanpa Keperluan yang Disyariatkan

Seorang muslim tidak diperkenankan memelihara anjing di rumahnya tanpa ada keperluan yang diizinkan oleh syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath” (HR. Muslim, no. 1575).Di riwayat yang lain akan berkurang pahalanya sebesar dua qirath.مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qirath” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574).Maksud dari qirath dalam hadits ini diperlisihkan oleh para ulama, apakah sama dengan qirath dalam hadits keutamaan mengikuti penyelenggaraan jenazah sampai menguburkannya yaitu qirath sebesar gunung. Ataukah qirath di sini berbeda dengan qirath pada hadits keutamaan penyelenggaraan jenazah? Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al-Mubarakfury berkata,واختلف في القيراطين المذكورين هنا ، هل هما كالقيراطين المذكورين في الصلاة على الجنازة واتباعها ، فقيل بالتسوية ، وقيل اللذان في الجنازة من باب الفضل واللذان هنا من باب العقوبة ، وباب الفضل أوسع من غيره“Ulama berselisih pendapat mengenai dua qirath yang disebutkan di sini, apakah sama dengan dua qirath pada shalat jenazah dan mengikuti jenazah. Salah satu pendapat menjelaskan dua qirath pada keutamaan shalat jenazah sedangkan hadits (memelihara anjing) mengenai bab hukuman. Keutamaan itu lebih luas daripada hukuman (maksudnya, dua qirath pada bab hukuman lebih rendah nilainya daripada dua qirath pada bab keutamaan)” (Tuhfatul AL-Ahwadzi 3/4).An-Nawawi menjelaskan bahwa qirath pada hadits di sini tidak dijelaskan dan hanya Allah yang tahu kadarnya. Beliau berkata,والقيراط هو مقدار معلوم عند الله تعالى ، والمراد ينقص جزء من أجر عمله“Qirath adalah kadar yang telah diketahui kadarnya di sisi Allah, maksud hadits ini adalah berkurang pahala amalnya” (Syarh Muslim 10/342).Renungkan apa manfaat memelihara anjing tanpa izin syariat?Renungkanlah, untuk apa kita memelihara anjing apabila tidak ada manfaatnya? Padahal anjing tersebut bisa hidup bebas jika dibiarkan hidup di alam bebas. Perlu kita renungkan juga:Bukankah lebih baik uang untuk memelihara anjing kita gunakan untuk bersedekah?Bukankah lebih baik perhatian untuk anjing kita gunakan untuk memperhatikan anak yatim?Bukankah waktu kita untuk bermain-main dengan anjing lebih baik kita gunakan untuk hal bermanfaat bagi manusia?Ingat pula bahwa jilatan anjing merupakan najis dan tergolong dalam najis berat (mughallazhah). Dan cara membersihkannya berbeda dengan najis lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ“Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu” (HR. Muslim, no. 279).Renungkan juga bahwa terkadang anjing yang dipelihara di depan rumah umumnya akan menganggu orang lain dan pejalan kaki. Tidak jarang anjing menggonggong kencang, membuat takut dan membuat kaget bahkan mengejar orang serta menimbulkan teror. Boleh memelihara anjing apabila ada kebutuhan yang diperkenankan syariatMisalnya anjing untuk berburu. Sebagaimana firman Allah,وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ“(Buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya” (Al-Maidah/5 : 4).Bagaimana dengan memelihara anjing untuk menjaga rumah? Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. An-Nawawi termasuk ulama yang membolehkan. Beliau berkata,هَلْ يَجُوز اِقْتِنَاء الْكِلَاب لِحِفْظِ الدُّور وَالدُّرُوب وَنَحْوهَا ؟ فِيهِ وَجْهَانِ : أَحَدهمَا : لا يَجُوز ، لِظَوَاهِر الأَحَادِيث ، فَإِنَّهَا مُصَرِّحَة بِالنَّهْيِ إِلا لِزَرْعٍ أَوْ صَيْد أَوْ مَاشِيَة , وَأَصَحّهمَا : يَجُوز ، قِيَاسًا عَلَى الثَّلاثَة“Apakah boleh memelihara anjing untuk menjaga rumah dan jalan? Ada dua pendapat ulama. Salah satunya menyatakan tidak boleh karena secara eksplisit, hadits melarang dan membolehkannya hanya pada tiga hal saja, yaitu untuk menjaga tanaman pertanian, untuk berburu, atau untuk menjaga hewan ternak. Pendapat yang paling shahih adalah boleh karena diqiyaskan dengan bolehnya tiga hal tersebut” (Syarh Muslim 10/340).Sedangkan ulama lain yang tidak membolehkan yaitu Ibnu Qudamah. Beliau berkata,وإن اقتناه لحفظ البيوت ، لم يجز ; للخبر . ويحتمل الإباحة . وهو قول أصحاب الشافعي ; لأنه في معنى الثلاثة ، فيقاس عليها . والأول أصح ; لأن قياس غير الثلاثة عليها ، يبيح ما يتناول الخبر تحريمه . قال القاضي : وليس هو في معناها ، فقد يحتال اللص لإخراجه بشيء يطعمه إياه ، ثم يسرق المتاع“Memelihara anjing untuk menjaga rumah tidak boleh berdasarkan hadits tersebut. Hadits tersebut memang bisa dipahami kemungkinan bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi’iyah, karena ulama Syafi’iyah menyatakan anjing dengan maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang dibolehkan. Hal ini diqiyaskan dengan tiga hal tersebut. Pendapat pertama lebih tepat (tidak boleh). Karena selain tiga tujuan tadi, tetap diharamkan. Al-Qadhi mengatakan, ‘Hadits tersebut tidak mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah. Si pencuri bisa saja membuat trik dengan memberi umpan berupa makanan pada anjing tersebut, lalu setelah itu pencuri akan mencuri barang-barang (di dalam rumah)’” (Al Mughni, 4/324).Kami merasa lebih tentram dengan pendapat yang tidak membolehkan karena masih banyak cara lain untuk menjaga rumah selain mengandalkan anjing penjaga. Semisal ronda, memasang detektor atau semisalnya atau memakai jasa penjaga untuk suatu kompleks perumahan.Demikian semoga bermanfaat. @Gemawang, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Urgensi Tauhid, Sifat Shalat Nabi Saw Yang Shahih Dari Takbir Sampai Salam, Masbuk Artinya, Imam Bukhori Solo, Sebutkan Nama Nama Surga Dan Neraka

Larangan Memelihara Anjing tanpa Keperluan yang Disyariatkan

Seorang muslim tidak diperkenankan memelihara anjing di rumahnya tanpa ada keperluan yang diizinkan oleh syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath” (HR. Muslim, no. 1575).Di riwayat yang lain akan berkurang pahalanya sebesar dua qirath.مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qirath” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574).Maksud dari qirath dalam hadits ini diperlisihkan oleh para ulama, apakah sama dengan qirath dalam hadits keutamaan mengikuti penyelenggaraan jenazah sampai menguburkannya yaitu qirath sebesar gunung. Ataukah qirath di sini berbeda dengan qirath pada hadits keutamaan penyelenggaraan jenazah? Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al-Mubarakfury berkata,واختلف في القيراطين المذكورين هنا ، هل هما كالقيراطين المذكورين في الصلاة على الجنازة واتباعها ، فقيل بالتسوية ، وقيل اللذان في الجنازة من باب الفضل واللذان هنا من باب العقوبة ، وباب الفضل أوسع من غيره“Ulama berselisih pendapat mengenai dua qirath yang disebutkan di sini, apakah sama dengan dua qirath pada shalat jenazah dan mengikuti jenazah. Salah satu pendapat menjelaskan dua qirath pada keutamaan shalat jenazah sedangkan hadits (memelihara anjing) mengenai bab hukuman. Keutamaan itu lebih luas daripada hukuman (maksudnya, dua qirath pada bab hukuman lebih rendah nilainya daripada dua qirath pada bab keutamaan)” (Tuhfatul AL-Ahwadzi 3/4).An-Nawawi menjelaskan bahwa qirath pada hadits di sini tidak dijelaskan dan hanya Allah yang tahu kadarnya. Beliau berkata,والقيراط هو مقدار معلوم عند الله تعالى ، والمراد ينقص جزء من أجر عمله“Qirath adalah kadar yang telah diketahui kadarnya di sisi Allah, maksud hadits ini adalah berkurang pahala amalnya” (Syarh Muslim 10/342).Renungkan apa manfaat memelihara anjing tanpa izin syariat?Renungkanlah, untuk apa kita memelihara anjing apabila tidak ada manfaatnya? Padahal anjing tersebut bisa hidup bebas jika dibiarkan hidup di alam bebas. Perlu kita renungkan juga:Bukankah lebih baik uang untuk memelihara anjing kita gunakan untuk bersedekah?Bukankah lebih baik perhatian untuk anjing kita gunakan untuk memperhatikan anak yatim?Bukankah waktu kita untuk bermain-main dengan anjing lebih baik kita gunakan untuk hal bermanfaat bagi manusia?Ingat pula bahwa jilatan anjing merupakan najis dan tergolong dalam najis berat (mughallazhah). Dan cara membersihkannya berbeda dengan najis lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ“Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu” (HR. Muslim, no. 279).Renungkan juga bahwa terkadang anjing yang dipelihara di depan rumah umumnya akan menganggu orang lain dan pejalan kaki. Tidak jarang anjing menggonggong kencang, membuat takut dan membuat kaget bahkan mengejar orang serta menimbulkan teror. Boleh memelihara anjing apabila ada kebutuhan yang diperkenankan syariatMisalnya anjing untuk berburu. Sebagaimana firman Allah,وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ“(Buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya” (Al-Maidah/5 : 4).Bagaimana dengan memelihara anjing untuk menjaga rumah? Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. An-Nawawi termasuk ulama yang membolehkan. Beliau berkata,هَلْ يَجُوز اِقْتِنَاء الْكِلَاب لِحِفْظِ الدُّور وَالدُّرُوب وَنَحْوهَا ؟ فِيهِ وَجْهَانِ : أَحَدهمَا : لا يَجُوز ، لِظَوَاهِر الأَحَادِيث ، فَإِنَّهَا مُصَرِّحَة بِالنَّهْيِ إِلا لِزَرْعٍ أَوْ صَيْد أَوْ مَاشِيَة , وَأَصَحّهمَا : يَجُوز ، قِيَاسًا عَلَى الثَّلاثَة“Apakah boleh memelihara anjing untuk menjaga rumah dan jalan? Ada dua pendapat ulama. Salah satunya menyatakan tidak boleh karena secara eksplisit, hadits melarang dan membolehkannya hanya pada tiga hal saja, yaitu untuk menjaga tanaman pertanian, untuk berburu, atau untuk menjaga hewan ternak. Pendapat yang paling shahih adalah boleh karena diqiyaskan dengan bolehnya tiga hal tersebut” (Syarh Muslim 10/340).Sedangkan ulama lain yang tidak membolehkan yaitu Ibnu Qudamah. Beliau berkata,وإن اقتناه لحفظ البيوت ، لم يجز ; للخبر . ويحتمل الإباحة . وهو قول أصحاب الشافعي ; لأنه في معنى الثلاثة ، فيقاس عليها . والأول أصح ; لأن قياس غير الثلاثة عليها ، يبيح ما يتناول الخبر تحريمه . قال القاضي : وليس هو في معناها ، فقد يحتال اللص لإخراجه بشيء يطعمه إياه ، ثم يسرق المتاع“Memelihara anjing untuk menjaga rumah tidak boleh berdasarkan hadits tersebut. Hadits tersebut memang bisa dipahami kemungkinan bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi’iyah, karena ulama Syafi’iyah menyatakan anjing dengan maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang dibolehkan. Hal ini diqiyaskan dengan tiga hal tersebut. Pendapat pertama lebih tepat (tidak boleh). Karena selain tiga tujuan tadi, tetap diharamkan. Al-Qadhi mengatakan, ‘Hadits tersebut tidak mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah. Si pencuri bisa saja membuat trik dengan memberi umpan berupa makanan pada anjing tersebut, lalu setelah itu pencuri akan mencuri barang-barang (di dalam rumah)’” (Al Mughni, 4/324).Kami merasa lebih tentram dengan pendapat yang tidak membolehkan karena masih banyak cara lain untuk menjaga rumah selain mengandalkan anjing penjaga. Semisal ronda, memasang detektor atau semisalnya atau memakai jasa penjaga untuk suatu kompleks perumahan.Demikian semoga bermanfaat. @Gemawang, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Urgensi Tauhid, Sifat Shalat Nabi Saw Yang Shahih Dari Takbir Sampai Salam, Masbuk Artinya, Imam Bukhori Solo, Sebutkan Nama Nama Surga Dan Neraka
Seorang muslim tidak diperkenankan memelihara anjing di rumahnya tanpa ada keperluan yang diizinkan oleh syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath” (HR. Muslim, no. 1575).Di riwayat yang lain akan berkurang pahalanya sebesar dua qirath.مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qirath” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574).Maksud dari qirath dalam hadits ini diperlisihkan oleh para ulama, apakah sama dengan qirath dalam hadits keutamaan mengikuti penyelenggaraan jenazah sampai menguburkannya yaitu qirath sebesar gunung. Ataukah qirath di sini berbeda dengan qirath pada hadits keutamaan penyelenggaraan jenazah? Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al-Mubarakfury berkata,واختلف في القيراطين المذكورين هنا ، هل هما كالقيراطين المذكورين في الصلاة على الجنازة واتباعها ، فقيل بالتسوية ، وقيل اللذان في الجنازة من باب الفضل واللذان هنا من باب العقوبة ، وباب الفضل أوسع من غيره“Ulama berselisih pendapat mengenai dua qirath yang disebutkan di sini, apakah sama dengan dua qirath pada shalat jenazah dan mengikuti jenazah. Salah satu pendapat menjelaskan dua qirath pada keutamaan shalat jenazah sedangkan hadits (memelihara anjing) mengenai bab hukuman. Keutamaan itu lebih luas daripada hukuman (maksudnya, dua qirath pada bab hukuman lebih rendah nilainya daripada dua qirath pada bab keutamaan)” (Tuhfatul AL-Ahwadzi 3/4).An-Nawawi menjelaskan bahwa qirath pada hadits di sini tidak dijelaskan dan hanya Allah yang tahu kadarnya. Beliau berkata,والقيراط هو مقدار معلوم عند الله تعالى ، والمراد ينقص جزء من أجر عمله“Qirath adalah kadar yang telah diketahui kadarnya di sisi Allah, maksud hadits ini adalah berkurang pahala amalnya” (Syarh Muslim 10/342).Renungkan apa manfaat memelihara anjing tanpa izin syariat?Renungkanlah, untuk apa kita memelihara anjing apabila tidak ada manfaatnya? Padahal anjing tersebut bisa hidup bebas jika dibiarkan hidup di alam bebas. Perlu kita renungkan juga:Bukankah lebih baik uang untuk memelihara anjing kita gunakan untuk bersedekah?Bukankah lebih baik perhatian untuk anjing kita gunakan untuk memperhatikan anak yatim?Bukankah waktu kita untuk bermain-main dengan anjing lebih baik kita gunakan untuk hal bermanfaat bagi manusia?Ingat pula bahwa jilatan anjing merupakan najis dan tergolong dalam najis berat (mughallazhah). Dan cara membersihkannya berbeda dengan najis lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ“Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu” (HR. Muslim, no. 279).Renungkan juga bahwa terkadang anjing yang dipelihara di depan rumah umumnya akan menganggu orang lain dan pejalan kaki. Tidak jarang anjing menggonggong kencang, membuat takut dan membuat kaget bahkan mengejar orang serta menimbulkan teror. Boleh memelihara anjing apabila ada kebutuhan yang diperkenankan syariatMisalnya anjing untuk berburu. Sebagaimana firman Allah,وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ“(Buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya” (Al-Maidah/5 : 4).Bagaimana dengan memelihara anjing untuk menjaga rumah? Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. An-Nawawi termasuk ulama yang membolehkan. Beliau berkata,هَلْ يَجُوز اِقْتِنَاء الْكِلَاب لِحِفْظِ الدُّور وَالدُّرُوب وَنَحْوهَا ؟ فِيهِ وَجْهَانِ : أَحَدهمَا : لا يَجُوز ، لِظَوَاهِر الأَحَادِيث ، فَإِنَّهَا مُصَرِّحَة بِالنَّهْيِ إِلا لِزَرْعٍ أَوْ صَيْد أَوْ مَاشِيَة , وَأَصَحّهمَا : يَجُوز ، قِيَاسًا عَلَى الثَّلاثَة“Apakah boleh memelihara anjing untuk menjaga rumah dan jalan? Ada dua pendapat ulama. Salah satunya menyatakan tidak boleh karena secara eksplisit, hadits melarang dan membolehkannya hanya pada tiga hal saja, yaitu untuk menjaga tanaman pertanian, untuk berburu, atau untuk menjaga hewan ternak. Pendapat yang paling shahih adalah boleh karena diqiyaskan dengan bolehnya tiga hal tersebut” (Syarh Muslim 10/340).Sedangkan ulama lain yang tidak membolehkan yaitu Ibnu Qudamah. Beliau berkata,وإن اقتناه لحفظ البيوت ، لم يجز ; للخبر . ويحتمل الإباحة . وهو قول أصحاب الشافعي ; لأنه في معنى الثلاثة ، فيقاس عليها . والأول أصح ; لأن قياس غير الثلاثة عليها ، يبيح ما يتناول الخبر تحريمه . قال القاضي : وليس هو في معناها ، فقد يحتال اللص لإخراجه بشيء يطعمه إياه ، ثم يسرق المتاع“Memelihara anjing untuk menjaga rumah tidak boleh berdasarkan hadits tersebut. Hadits tersebut memang bisa dipahami kemungkinan bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi’iyah, karena ulama Syafi’iyah menyatakan anjing dengan maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang dibolehkan. Hal ini diqiyaskan dengan tiga hal tersebut. Pendapat pertama lebih tepat (tidak boleh). Karena selain tiga tujuan tadi, tetap diharamkan. Al-Qadhi mengatakan, ‘Hadits tersebut tidak mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah. Si pencuri bisa saja membuat trik dengan memberi umpan berupa makanan pada anjing tersebut, lalu setelah itu pencuri akan mencuri barang-barang (di dalam rumah)’” (Al Mughni, 4/324).Kami merasa lebih tentram dengan pendapat yang tidak membolehkan karena masih banyak cara lain untuk menjaga rumah selain mengandalkan anjing penjaga. Semisal ronda, memasang detektor atau semisalnya atau memakai jasa penjaga untuk suatu kompleks perumahan.Demikian semoga bermanfaat. @Gemawang, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Urgensi Tauhid, Sifat Shalat Nabi Saw Yang Shahih Dari Takbir Sampai Salam, Masbuk Artinya, Imam Bukhori Solo, Sebutkan Nama Nama Surga Dan Neraka


Seorang muslim tidak diperkenankan memelihara anjing di rumahnya tanpa ada keperluan yang diizinkan oleh syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath” (HR. Muslim, no. 1575).Di riwayat yang lain akan berkurang pahalanya sebesar dua qirath.مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qirath” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574).Maksud dari qirath dalam hadits ini diperlisihkan oleh para ulama, apakah sama dengan qirath dalam hadits keutamaan mengikuti penyelenggaraan jenazah sampai menguburkannya yaitu qirath sebesar gunung. Ataukah qirath di sini berbeda dengan qirath pada hadits keutamaan penyelenggaraan jenazah? Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al-Mubarakfury berkata,واختلف في القيراطين المذكورين هنا ، هل هما كالقيراطين المذكورين في الصلاة على الجنازة واتباعها ، فقيل بالتسوية ، وقيل اللذان في الجنازة من باب الفضل واللذان هنا من باب العقوبة ، وباب الفضل أوسع من غيره“Ulama berselisih pendapat mengenai dua qirath yang disebutkan di sini, apakah sama dengan dua qirath pada shalat jenazah dan mengikuti jenazah. Salah satu pendapat menjelaskan dua qirath pada keutamaan shalat jenazah sedangkan hadits (memelihara anjing) mengenai bab hukuman. Keutamaan itu lebih luas daripada hukuman (maksudnya, dua qirath pada bab hukuman lebih rendah nilainya daripada dua qirath pada bab keutamaan)” (Tuhfatul AL-Ahwadzi 3/4).An-Nawawi menjelaskan bahwa qirath pada hadits di sini tidak dijelaskan dan hanya Allah yang tahu kadarnya. Beliau berkata,والقيراط هو مقدار معلوم عند الله تعالى ، والمراد ينقص جزء من أجر عمله“Qirath adalah kadar yang telah diketahui kadarnya di sisi Allah, maksud hadits ini adalah berkurang pahala amalnya” (Syarh Muslim 10/342).Renungkan apa manfaat memelihara anjing tanpa izin syariat?Renungkanlah, untuk apa kita memelihara anjing apabila tidak ada manfaatnya? Padahal anjing tersebut bisa hidup bebas jika dibiarkan hidup di alam bebas. Perlu kita renungkan juga:Bukankah lebih baik uang untuk memelihara anjing kita gunakan untuk bersedekah?Bukankah lebih baik perhatian untuk anjing kita gunakan untuk memperhatikan anak yatim?Bukankah waktu kita untuk bermain-main dengan anjing lebih baik kita gunakan untuk hal bermanfaat bagi manusia?Ingat pula bahwa jilatan anjing merupakan najis dan tergolong dalam najis berat (mughallazhah). Dan cara membersihkannya berbeda dengan najis lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ“Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu” (HR. Muslim, no. 279).Renungkan juga bahwa terkadang anjing yang dipelihara di depan rumah umumnya akan menganggu orang lain dan pejalan kaki. Tidak jarang anjing menggonggong kencang, membuat takut dan membuat kaget bahkan mengejar orang serta menimbulkan teror. Boleh memelihara anjing apabila ada kebutuhan yang diperkenankan syariatMisalnya anjing untuk berburu. Sebagaimana firman Allah,وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ“(Buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya” (Al-Maidah/5 : 4).Bagaimana dengan memelihara anjing untuk menjaga rumah? Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. An-Nawawi termasuk ulama yang membolehkan. Beliau berkata,هَلْ يَجُوز اِقْتِنَاء الْكِلَاب لِحِفْظِ الدُّور وَالدُّرُوب وَنَحْوهَا ؟ فِيهِ وَجْهَانِ : أَحَدهمَا : لا يَجُوز ، لِظَوَاهِر الأَحَادِيث ، فَإِنَّهَا مُصَرِّحَة بِالنَّهْيِ إِلا لِزَرْعٍ أَوْ صَيْد أَوْ مَاشِيَة , وَأَصَحّهمَا : يَجُوز ، قِيَاسًا عَلَى الثَّلاثَة“Apakah boleh memelihara anjing untuk menjaga rumah dan jalan? Ada dua pendapat ulama. Salah satunya menyatakan tidak boleh karena secara eksplisit, hadits melarang dan membolehkannya hanya pada tiga hal saja, yaitu untuk menjaga tanaman pertanian, untuk berburu, atau untuk menjaga hewan ternak. Pendapat yang paling shahih adalah boleh karena diqiyaskan dengan bolehnya tiga hal tersebut” (Syarh Muslim 10/340).Sedangkan ulama lain yang tidak membolehkan yaitu Ibnu Qudamah. Beliau berkata,وإن اقتناه لحفظ البيوت ، لم يجز ; للخبر . ويحتمل الإباحة . وهو قول أصحاب الشافعي ; لأنه في معنى الثلاثة ، فيقاس عليها . والأول أصح ; لأن قياس غير الثلاثة عليها ، يبيح ما يتناول الخبر تحريمه . قال القاضي : وليس هو في معناها ، فقد يحتال اللص لإخراجه بشيء يطعمه إياه ، ثم يسرق المتاع“Memelihara anjing untuk menjaga rumah tidak boleh berdasarkan hadits tersebut. Hadits tersebut memang bisa dipahami kemungkinan bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi’iyah, karena ulama Syafi’iyah menyatakan anjing dengan maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang dibolehkan. Hal ini diqiyaskan dengan tiga hal tersebut. Pendapat pertama lebih tepat (tidak boleh). Karena selain tiga tujuan tadi, tetap diharamkan. Al-Qadhi mengatakan, ‘Hadits tersebut tidak mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah. Si pencuri bisa saja membuat trik dengan memberi umpan berupa makanan pada anjing tersebut, lalu setelah itu pencuri akan mencuri barang-barang (di dalam rumah)’” (Al Mughni, 4/324).Kami merasa lebih tentram dengan pendapat yang tidak membolehkan karena masih banyak cara lain untuk menjaga rumah selain mengandalkan anjing penjaga. Semisal ronda, memasang detektor atau semisalnya atau memakai jasa penjaga untuk suatu kompleks perumahan.Demikian semoga bermanfaat. @Gemawang, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Urgensi Tauhid, Sifat Shalat Nabi Saw Yang Shahih Dari Takbir Sampai Salam, Masbuk Artinya, Imam Bukhori Solo, Sebutkan Nama Nama Surga Dan Neraka

Pentingnya Sikap Ilmiah dalam Beragama

Agama Islam ini dibangun di atas ilmu. Beragama itu dengan ilmu, bukan dengan perasaan, bukan dengan sekedar “pendapat terbanyak”,  bukan dengan wangsit & mimpi, bukan juga dengan sekedar warisan adat turun-temurun.Muhammad bin Sirin  berkata,ﺇﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺩﻳﻦ ﻓﺎﻧﻈﺮﻭﺍ ﻋﻤﻦ ﺗﺄﺧﺬﻭﻥ ﺩﻳﻨﻜﻢ ”Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian.” [Muqaddimah Shahih Muslim]Baca Juga: Inilah Mode Wanita JahiliyahAgama Islam adalah agama yang ilmiah. Contohnya adalah dalam dunia akademis, seseorang harus mencantumkan jurnal dan sumber ilmiah dari nukilan yang kami sebutkan. Apabila tidak, tentu nilai ilmiahnya tidak akan sempurna atau bahkan diragukan kebenarannya. Dalam ajaran Islam pun demikian, kita diajarkan bersikap ilmiah agar tidak semata-mata berpendapat sendiri tanpa ada sumber rujukan yang jelas, bahkan dalam masalah kontemporer sekalipun harus ada sumber ilmiah yang dijadikan rujukan. Menyampaikan suatu pendapat tanpa ada rujukan sebelumnya akan mengurangi keilmiahan hal tersebut.Perhatikan perkataan Imam Ahmad berikut:إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya.” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296].Contoh lainnya lagi adalah adanya ilmu sanad dalam agama Islam. Ilmu sanad ini sangat ilmiah, kita bisa mengecek keilmiahan suatu pendapat dari ilmu sanad ini.Abdullah bin Mubarak berkata,إن الإسناد من الدين، ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء“Sanad itu bagian dari agama. Kalau lah tidak ada ilmu Isnad, pasti siapaun bisa berkata apa yang dia kehendaki.” [HR. Muslim]Sofyan Ats-Tsauri berkata:الإسناد سلاح المؤمن فإذا لم يكن معه السلاح فبأي شيء يقاتل“Sanad adalah senjatanya orang-orang beriman. Apabila tidak ada senjata tersebut, lalu dengan apa mereka berperang?” [Jami Al-Ushul hal 109]Baca Juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuMasih sangat banyak contoh bahwa Islam adalah agama yang ilmiah dan menjunjung tinggi ilmu. Sikap keilmiahan ini hanya bisa didapat dengan menuntut ilmu. Agama Islam mendorong kita untuk selalu berilmu, mempelajari hal yang bermanfaat baik dunia maupun akhirat. Allah mengangkat derajat orang yang berilmu. Allah berfirman,يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ”Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Al-Mujadilah: 11)Allah juga menegaskan bahwa tentu tidak sama antara orang yang berilmu dan orang yang tidak berilmu. Allah berfirman,Allah Ta’ala berfirmanهَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الألْبَابِ“Apakah sama antara orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu? Sesungguhnya hanya orang yang berakallah yang bisa mengambil pelajaran.” (QS. Az-Zumar: 9)Baca Juga:Semoga kita selalu bisa menumbuhkan sikap ilmiah dalam beragama agar kita bisa selamat dunia dan akhirat.@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kajian Riyadhus Shalihin, Larangan Wanita Memakai Parfum, Hukum Gaji Pegawai Bank, Ciri2 Wanita Solehah, Tanda Kebesaran Allah Di Bumi

Pentingnya Sikap Ilmiah dalam Beragama

Agama Islam ini dibangun di atas ilmu. Beragama itu dengan ilmu, bukan dengan perasaan, bukan dengan sekedar “pendapat terbanyak”,  bukan dengan wangsit & mimpi, bukan juga dengan sekedar warisan adat turun-temurun.Muhammad bin Sirin  berkata,ﺇﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺩﻳﻦ ﻓﺎﻧﻈﺮﻭﺍ ﻋﻤﻦ ﺗﺄﺧﺬﻭﻥ ﺩﻳﻨﻜﻢ ”Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian.” [Muqaddimah Shahih Muslim]Baca Juga: Inilah Mode Wanita JahiliyahAgama Islam adalah agama yang ilmiah. Contohnya adalah dalam dunia akademis, seseorang harus mencantumkan jurnal dan sumber ilmiah dari nukilan yang kami sebutkan. Apabila tidak, tentu nilai ilmiahnya tidak akan sempurna atau bahkan diragukan kebenarannya. Dalam ajaran Islam pun demikian, kita diajarkan bersikap ilmiah agar tidak semata-mata berpendapat sendiri tanpa ada sumber rujukan yang jelas, bahkan dalam masalah kontemporer sekalipun harus ada sumber ilmiah yang dijadikan rujukan. Menyampaikan suatu pendapat tanpa ada rujukan sebelumnya akan mengurangi keilmiahan hal tersebut.Perhatikan perkataan Imam Ahmad berikut:إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya.” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296].Contoh lainnya lagi adalah adanya ilmu sanad dalam agama Islam. Ilmu sanad ini sangat ilmiah, kita bisa mengecek keilmiahan suatu pendapat dari ilmu sanad ini.Abdullah bin Mubarak berkata,إن الإسناد من الدين، ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء“Sanad itu bagian dari agama. Kalau lah tidak ada ilmu Isnad, pasti siapaun bisa berkata apa yang dia kehendaki.” [HR. Muslim]Sofyan Ats-Tsauri berkata:الإسناد سلاح المؤمن فإذا لم يكن معه السلاح فبأي شيء يقاتل“Sanad adalah senjatanya orang-orang beriman. Apabila tidak ada senjata tersebut, lalu dengan apa mereka berperang?” [Jami Al-Ushul hal 109]Baca Juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuMasih sangat banyak contoh bahwa Islam adalah agama yang ilmiah dan menjunjung tinggi ilmu. Sikap keilmiahan ini hanya bisa didapat dengan menuntut ilmu. Agama Islam mendorong kita untuk selalu berilmu, mempelajari hal yang bermanfaat baik dunia maupun akhirat. Allah mengangkat derajat orang yang berilmu. Allah berfirman,يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ”Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Al-Mujadilah: 11)Allah juga menegaskan bahwa tentu tidak sama antara orang yang berilmu dan orang yang tidak berilmu. Allah berfirman,Allah Ta’ala berfirmanهَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الألْبَابِ“Apakah sama antara orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu? Sesungguhnya hanya orang yang berakallah yang bisa mengambil pelajaran.” (QS. Az-Zumar: 9)Baca Juga:Semoga kita selalu bisa menumbuhkan sikap ilmiah dalam beragama agar kita bisa selamat dunia dan akhirat.@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kajian Riyadhus Shalihin, Larangan Wanita Memakai Parfum, Hukum Gaji Pegawai Bank, Ciri2 Wanita Solehah, Tanda Kebesaran Allah Di Bumi
Agama Islam ini dibangun di atas ilmu. Beragama itu dengan ilmu, bukan dengan perasaan, bukan dengan sekedar “pendapat terbanyak”,  bukan dengan wangsit & mimpi, bukan juga dengan sekedar warisan adat turun-temurun.Muhammad bin Sirin  berkata,ﺇﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺩﻳﻦ ﻓﺎﻧﻈﺮﻭﺍ ﻋﻤﻦ ﺗﺄﺧﺬﻭﻥ ﺩﻳﻨﻜﻢ ”Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian.” [Muqaddimah Shahih Muslim]Baca Juga: Inilah Mode Wanita JahiliyahAgama Islam adalah agama yang ilmiah. Contohnya adalah dalam dunia akademis, seseorang harus mencantumkan jurnal dan sumber ilmiah dari nukilan yang kami sebutkan. Apabila tidak, tentu nilai ilmiahnya tidak akan sempurna atau bahkan diragukan kebenarannya. Dalam ajaran Islam pun demikian, kita diajarkan bersikap ilmiah agar tidak semata-mata berpendapat sendiri tanpa ada sumber rujukan yang jelas, bahkan dalam masalah kontemporer sekalipun harus ada sumber ilmiah yang dijadikan rujukan. Menyampaikan suatu pendapat tanpa ada rujukan sebelumnya akan mengurangi keilmiahan hal tersebut.Perhatikan perkataan Imam Ahmad berikut:إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya.” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296].Contoh lainnya lagi adalah adanya ilmu sanad dalam agama Islam. Ilmu sanad ini sangat ilmiah, kita bisa mengecek keilmiahan suatu pendapat dari ilmu sanad ini.Abdullah bin Mubarak berkata,إن الإسناد من الدين، ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء“Sanad itu bagian dari agama. Kalau lah tidak ada ilmu Isnad, pasti siapaun bisa berkata apa yang dia kehendaki.” [HR. Muslim]Sofyan Ats-Tsauri berkata:الإسناد سلاح المؤمن فإذا لم يكن معه السلاح فبأي شيء يقاتل“Sanad adalah senjatanya orang-orang beriman. Apabila tidak ada senjata tersebut, lalu dengan apa mereka berperang?” [Jami Al-Ushul hal 109]Baca Juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuMasih sangat banyak contoh bahwa Islam adalah agama yang ilmiah dan menjunjung tinggi ilmu. Sikap keilmiahan ini hanya bisa didapat dengan menuntut ilmu. Agama Islam mendorong kita untuk selalu berilmu, mempelajari hal yang bermanfaat baik dunia maupun akhirat. Allah mengangkat derajat orang yang berilmu. Allah berfirman,يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ”Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Al-Mujadilah: 11)Allah juga menegaskan bahwa tentu tidak sama antara orang yang berilmu dan orang yang tidak berilmu. Allah berfirman,Allah Ta’ala berfirmanهَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الألْبَابِ“Apakah sama antara orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu? Sesungguhnya hanya orang yang berakallah yang bisa mengambil pelajaran.” (QS. Az-Zumar: 9)Baca Juga:Semoga kita selalu bisa menumbuhkan sikap ilmiah dalam beragama agar kita bisa selamat dunia dan akhirat.@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kajian Riyadhus Shalihin, Larangan Wanita Memakai Parfum, Hukum Gaji Pegawai Bank, Ciri2 Wanita Solehah, Tanda Kebesaran Allah Di Bumi


Agama Islam ini dibangun di atas ilmu. Beragama itu dengan ilmu, bukan dengan perasaan, bukan dengan sekedar “pendapat terbanyak”,  bukan dengan wangsit & mimpi, bukan juga dengan sekedar warisan adat turun-temurun.Muhammad bin Sirin  berkata,ﺇﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺩﻳﻦ ﻓﺎﻧﻈﺮﻭﺍ ﻋﻤﻦ ﺗﺄﺧﺬﻭﻥ ﺩﻳﻨﻜﻢ ”Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian.” [Muqaddimah Shahih Muslim]Baca Juga: Inilah Mode Wanita JahiliyahAgama Islam adalah agama yang ilmiah. Contohnya adalah dalam dunia akademis, seseorang harus mencantumkan jurnal dan sumber ilmiah dari nukilan yang kami sebutkan. Apabila tidak, tentu nilai ilmiahnya tidak akan sempurna atau bahkan diragukan kebenarannya. Dalam ajaran Islam pun demikian, kita diajarkan bersikap ilmiah agar tidak semata-mata berpendapat sendiri tanpa ada sumber rujukan yang jelas, bahkan dalam masalah kontemporer sekalipun harus ada sumber ilmiah yang dijadikan rujukan. Menyampaikan suatu pendapat tanpa ada rujukan sebelumnya akan mengurangi keilmiahan hal tersebut.Perhatikan perkataan Imam Ahmad berikut:إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya.” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296].Contoh lainnya lagi adalah adanya ilmu sanad dalam agama Islam. Ilmu sanad ini sangat ilmiah, kita bisa mengecek keilmiahan suatu pendapat dari ilmu sanad ini.Abdullah bin Mubarak berkata,إن الإسناد من الدين، ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء“Sanad itu bagian dari agama. Kalau lah tidak ada ilmu Isnad, pasti siapaun bisa berkata apa yang dia kehendaki.” [HR. Muslim]Sofyan Ats-Tsauri berkata:الإسناد سلاح المؤمن فإذا لم يكن معه السلاح فبأي شيء يقاتل“Sanad adalah senjatanya orang-orang beriman. Apabila tidak ada senjata tersebut, lalu dengan apa mereka berperang?” [Jami Al-Ushul hal 109]Baca Juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuMasih sangat banyak contoh bahwa Islam adalah agama yang ilmiah dan menjunjung tinggi ilmu. Sikap keilmiahan ini hanya bisa didapat dengan menuntut ilmu. Agama Islam mendorong kita untuk selalu berilmu, mempelajari hal yang bermanfaat baik dunia maupun akhirat. Allah mengangkat derajat orang yang berilmu. Allah berfirman,يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ”Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Al-Mujadilah: 11)Allah juga menegaskan bahwa tentu tidak sama antara orang yang berilmu dan orang yang tidak berilmu. Allah berfirman,Allah Ta’ala berfirmanهَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الألْبَابِ“Apakah sama antara orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu? Sesungguhnya hanya orang yang berakallah yang bisa mengambil pelajaran.” (QS. Az-Zumar: 9)Baca Juga:Semoga kita selalu bisa menumbuhkan sikap ilmiah dalam beragama agar kita bisa selamat dunia dan akhirat.@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kajian Riyadhus Shalihin, Larangan Wanita Memakai Parfum, Hukum Gaji Pegawai Bank, Ciri2 Wanita Solehah, Tanda Kebesaran Allah Di Bumi

10 Kiat Istiqomah (Bag.17)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (Bag.16)(Lanjutan kaedah kesembilan)Mengikuti syahwat dan syubhat adalah induk penyakit yang merusak kekuatan hati!Adapun induk penyakit yang merusak keimanan seorang hamba adalah mengikuti syahwat dan syubhat.Allah Ta’ala mensucikan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua induk penyakit ini, Allah Ta’ala berfirman :وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَىٰ(1) Demi bintang ketika terbenam.مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَىٰ(2) kawanmu (Nabi Muhammad) tidak sesat dan tidak pula menyimpang. [Q.S. An-Najm: 1-2].Dua penyakit yang ditiadakan dari diri Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ayat yang mulia tersebut adalah penyakit sesat (dholal) atau mengikuti syahwat dan menyimpang (ghoy) atau mengikuti syubhat.Baca Juga: Inilah Balasan bagi yang IstiqomahAllah Ta’ala berfirman tentang adanya penyakit syubhat:فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ(10) Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. [Q.S. Al-Baqarah: 10].Pakar Tafsir dikalangan tabi’in : Mujahid dan Qotadah rahimahumallah menafsirkan “penyakit dalam hati” dalam ayat yang mulia tersebut, yaitu : keraguan, dan ini termasuk penyakit syubhat.Dan Allah Ta’ala pun berfirman tentang adanya penyakit mengikuti syahwat :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا(32) Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. [Q.S. Al-Ahzaab: 32].Baca Juga: Istiqomah, Khalwat, Menikah, dan KetindihanIkrimah rahimahullah menafsirkan “penyakit dalam hati” dalam ayat yang mulia tersebut yaitu : syahwat zina. Hal ini menunjukkan adanya penyakit syahwat yang merusak hati.                                                                                                    Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ighotsatul Lahfan min Mashaidisy Syaithan kembali menjelaskan :جماع أمراض القلب هي: أمراض الشبهات وأمراض الشهوات، والقرآن شفاء للنوعين“Induk penyakit hati adalah penyakit mengikuti syahwat dan penyakit mengikuti syubhat, sedangkan dalam Al-Qur`an terdapat obat bagi dua macam induk penyakit tersebut!” Beliau juga menerangkan :والفتن التي تعرض على القلوب هي أسباب مرضها، وهي فتن الشهوات و فتن الشبهات، فتن الغي و الضلال، فتن المعاصي و البدع، فتن الظلم و الجهل. فالأولى توجب فساد القصد و الإرادة، و الثانية توجب فساد العلم و الاعتقاد“Fitnah yang terpampang kepada hati itulah yang merupakan sebab hati berpenyakit, yaitu : fitnah syahwat, dan fitnah syubhat, (yaitu) fitnah menyimpang (syubhat) dan sesat (syahwat), fitnah maksiat (syahwat) dan bid’ah (syubhat), fitnah kezholiman (syahwat) dan kebodohan (syubhat).Fitnah pertama (fitnah syahwat) menjerumuskan kepada kerusakan tujuan dan kehendak, adapun fitnah yang kedua (fitnah syubhat) menjerumuskan kepada kerusakan ilmu dan keyakinan”Penyakit mengikuti syahwat itu akan menjerumuskan seseorang kedalam kerusakan amal, sedangkan syubhat itu mengelincirkan seseorang dari jalan yang lurus dengan kerusakan ilmu yang ada dalam dirinya.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id🔍 Meninggalkan Sesuatu Karena Allah, Gaji Pegawai Bank Halal Atau Haram, Kesalahan Suami Pada Istri, Ikhlas Sabar Dan Syukur, Syiah Sunni Sejarah

10 Kiat Istiqomah (Bag.17)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (Bag.16)(Lanjutan kaedah kesembilan)Mengikuti syahwat dan syubhat adalah induk penyakit yang merusak kekuatan hati!Adapun induk penyakit yang merusak keimanan seorang hamba adalah mengikuti syahwat dan syubhat.Allah Ta’ala mensucikan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua induk penyakit ini, Allah Ta’ala berfirman :وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَىٰ(1) Demi bintang ketika terbenam.مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَىٰ(2) kawanmu (Nabi Muhammad) tidak sesat dan tidak pula menyimpang. [Q.S. An-Najm: 1-2].Dua penyakit yang ditiadakan dari diri Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ayat yang mulia tersebut adalah penyakit sesat (dholal) atau mengikuti syahwat dan menyimpang (ghoy) atau mengikuti syubhat.Baca Juga: Inilah Balasan bagi yang IstiqomahAllah Ta’ala berfirman tentang adanya penyakit syubhat:فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ(10) Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. [Q.S. Al-Baqarah: 10].Pakar Tafsir dikalangan tabi’in : Mujahid dan Qotadah rahimahumallah menafsirkan “penyakit dalam hati” dalam ayat yang mulia tersebut, yaitu : keraguan, dan ini termasuk penyakit syubhat.Dan Allah Ta’ala pun berfirman tentang adanya penyakit mengikuti syahwat :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا(32) Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. [Q.S. Al-Ahzaab: 32].Baca Juga: Istiqomah, Khalwat, Menikah, dan KetindihanIkrimah rahimahullah menafsirkan “penyakit dalam hati” dalam ayat yang mulia tersebut yaitu : syahwat zina. Hal ini menunjukkan adanya penyakit syahwat yang merusak hati.                                                                                                    Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ighotsatul Lahfan min Mashaidisy Syaithan kembali menjelaskan :جماع أمراض القلب هي: أمراض الشبهات وأمراض الشهوات، والقرآن شفاء للنوعين“Induk penyakit hati adalah penyakit mengikuti syahwat dan penyakit mengikuti syubhat, sedangkan dalam Al-Qur`an terdapat obat bagi dua macam induk penyakit tersebut!” Beliau juga menerangkan :والفتن التي تعرض على القلوب هي أسباب مرضها، وهي فتن الشهوات و فتن الشبهات، فتن الغي و الضلال، فتن المعاصي و البدع، فتن الظلم و الجهل. فالأولى توجب فساد القصد و الإرادة، و الثانية توجب فساد العلم و الاعتقاد“Fitnah yang terpampang kepada hati itulah yang merupakan sebab hati berpenyakit, yaitu : fitnah syahwat, dan fitnah syubhat, (yaitu) fitnah menyimpang (syubhat) dan sesat (syahwat), fitnah maksiat (syahwat) dan bid’ah (syubhat), fitnah kezholiman (syahwat) dan kebodohan (syubhat).Fitnah pertama (fitnah syahwat) menjerumuskan kepada kerusakan tujuan dan kehendak, adapun fitnah yang kedua (fitnah syubhat) menjerumuskan kepada kerusakan ilmu dan keyakinan”Penyakit mengikuti syahwat itu akan menjerumuskan seseorang kedalam kerusakan amal, sedangkan syubhat itu mengelincirkan seseorang dari jalan yang lurus dengan kerusakan ilmu yang ada dalam dirinya.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id🔍 Meninggalkan Sesuatu Karena Allah, Gaji Pegawai Bank Halal Atau Haram, Kesalahan Suami Pada Istri, Ikhlas Sabar Dan Syukur, Syiah Sunni Sejarah
Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (Bag.16)(Lanjutan kaedah kesembilan)Mengikuti syahwat dan syubhat adalah induk penyakit yang merusak kekuatan hati!Adapun induk penyakit yang merusak keimanan seorang hamba adalah mengikuti syahwat dan syubhat.Allah Ta’ala mensucikan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua induk penyakit ini, Allah Ta’ala berfirman :وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَىٰ(1) Demi bintang ketika terbenam.مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَىٰ(2) kawanmu (Nabi Muhammad) tidak sesat dan tidak pula menyimpang. [Q.S. An-Najm: 1-2].Dua penyakit yang ditiadakan dari diri Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ayat yang mulia tersebut adalah penyakit sesat (dholal) atau mengikuti syahwat dan menyimpang (ghoy) atau mengikuti syubhat.Baca Juga: Inilah Balasan bagi yang IstiqomahAllah Ta’ala berfirman tentang adanya penyakit syubhat:فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ(10) Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. [Q.S. Al-Baqarah: 10].Pakar Tafsir dikalangan tabi’in : Mujahid dan Qotadah rahimahumallah menafsirkan “penyakit dalam hati” dalam ayat yang mulia tersebut, yaitu : keraguan, dan ini termasuk penyakit syubhat.Dan Allah Ta’ala pun berfirman tentang adanya penyakit mengikuti syahwat :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا(32) Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. [Q.S. Al-Ahzaab: 32].Baca Juga: Istiqomah, Khalwat, Menikah, dan KetindihanIkrimah rahimahullah menafsirkan “penyakit dalam hati” dalam ayat yang mulia tersebut yaitu : syahwat zina. Hal ini menunjukkan adanya penyakit syahwat yang merusak hati.                                                                                                    Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ighotsatul Lahfan min Mashaidisy Syaithan kembali menjelaskan :جماع أمراض القلب هي: أمراض الشبهات وأمراض الشهوات، والقرآن شفاء للنوعين“Induk penyakit hati adalah penyakit mengikuti syahwat dan penyakit mengikuti syubhat, sedangkan dalam Al-Qur`an terdapat obat bagi dua macam induk penyakit tersebut!” Beliau juga menerangkan :والفتن التي تعرض على القلوب هي أسباب مرضها، وهي فتن الشهوات و فتن الشبهات، فتن الغي و الضلال، فتن المعاصي و البدع، فتن الظلم و الجهل. فالأولى توجب فساد القصد و الإرادة، و الثانية توجب فساد العلم و الاعتقاد“Fitnah yang terpampang kepada hati itulah yang merupakan sebab hati berpenyakit, yaitu : fitnah syahwat, dan fitnah syubhat, (yaitu) fitnah menyimpang (syubhat) dan sesat (syahwat), fitnah maksiat (syahwat) dan bid’ah (syubhat), fitnah kezholiman (syahwat) dan kebodohan (syubhat).Fitnah pertama (fitnah syahwat) menjerumuskan kepada kerusakan tujuan dan kehendak, adapun fitnah yang kedua (fitnah syubhat) menjerumuskan kepada kerusakan ilmu dan keyakinan”Penyakit mengikuti syahwat itu akan menjerumuskan seseorang kedalam kerusakan amal, sedangkan syubhat itu mengelincirkan seseorang dari jalan yang lurus dengan kerusakan ilmu yang ada dalam dirinya.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id🔍 Meninggalkan Sesuatu Karena Allah, Gaji Pegawai Bank Halal Atau Haram, Kesalahan Suami Pada Istri, Ikhlas Sabar Dan Syukur, Syiah Sunni Sejarah


Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (Bag.16)(Lanjutan kaedah kesembilan)Mengikuti syahwat dan syubhat adalah induk penyakit yang merusak kekuatan hati!Adapun induk penyakit yang merusak keimanan seorang hamba adalah mengikuti syahwat dan syubhat.Allah Ta’ala mensucikan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua induk penyakit ini, Allah Ta’ala berfirman :وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَىٰ(1) Demi bintang ketika terbenam.مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَىٰ(2) kawanmu (Nabi Muhammad) tidak sesat dan tidak pula menyimpang. [Q.S. An-Najm: 1-2].Dua penyakit yang ditiadakan dari diri Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ayat yang mulia tersebut adalah penyakit sesat (dholal) atau mengikuti syahwat dan menyimpang (ghoy) atau mengikuti syubhat.Baca Juga: Inilah Balasan bagi yang IstiqomahAllah Ta’ala berfirman tentang adanya penyakit syubhat:فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ(10) Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. [Q.S. Al-Baqarah: 10].Pakar Tafsir dikalangan tabi’in : Mujahid dan Qotadah rahimahumallah menafsirkan “penyakit dalam hati” dalam ayat yang mulia tersebut, yaitu : keraguan, dan ini termasuk penyakit syubhat.Dan Allah Ta’ala pun berfirman tentang adanya penyakit mengikuti syahwat :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا(32) Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. [Q.S. Al-Ahzaab: 32].Baca Juga: Istiqomah, Khalwat, Menikah, dan KetindihanIkrimah rahimahullah menafsirkan “penyakit dalam hati” dalam ayat yang mulia tersebut yaitu : syahwat zina. Hal ini menunjukkan adanya penyakit syahwat yang merusak hati.                                                                                                    Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ighotsatul Lahfan min Mashaidisy Syaithan kembali menjelaskan :جماع أمراض القلب هي: أمراض الشبهات وأمراض الشهوات، والقرآن شفاء للنوعين“Induk penyakit hati adalah penyakit mengikuti syahwat dan penyakit mengikuti syubhat, sedangkan dalam Al-Qur`an terdapat obat bagi dua macam induk penyakit tersebut!” Beliau juga menerangkan :والفتن التي تعرض على القلوب هي أسباب مرضها، وهي فتن الشهوات و فتن الشبهات، فتن الغي و الضلال، فتن المعاصي و البدع، فتن الظلم و الجهل. فالأولى توجب فساد القصد و الإرادة، و الثانية توجب فساد العلم و الاعتقاد“Fitnah yang terpampang kepada hati itulah yang merupakan sebab hati berpenyakit, yaitu : fitnah syahwat, dan fitnah syubhat, (yaitu) fitnah menyimpang (syubhat) dan sesat (syahwat), fitnah maksiat (syahwat) dan bid’ah (syubhat), fitnah kezholiman (syahwat) dan kebodohan (syubhat).Fitnah pertama (fitnah syahwat) menjerumuskan kepada kerusakan tujuan dan kehendak, adapun fitnah yang kedua (fitnah syubhat) menjerumuskan kepada kerusakan ilmu dan keyakinan”Penyakit mengikuti syahwat itu akan menjerumuskan seseorang kedalam kerusakan amal, sedangkan syubhat itu mengelincirkan seseorang dari jalan yang lurus dengan kerusakan ilmu yang ada dalam dirinya.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id🔍 Meninggalkan Sesuatu Karena Allah, Gaji Pegawai Bank Halal Atau Haram, Kesalahan Suami Pada Istri, Ikhlas Sabar Dan Syukur, Syiah Sunni Sejarah

Tafsir Surat Ath-Thalaq: Talak Satu, Dua, Tiga

Berikut kita akan kaji mengenai surah Ath-Thalaq, mudah-mudahan berawal dari ayat pertama ini, kita bisa mendapatkan pelajaran-pelajaran di dalamnya.   Surah Ath-Thalaq #01 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath-Thalaq: 1)   Penjelasan ayat   Dalam Zaad Al-Masiir (8:287), Az-Zujaj rahimahullah berkata ayat ini ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin secara umum. Demikian pula dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya. “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu”,maksudnya jika engkau ingin mentalak istrimu, maka lakukanlah talak tersebut dengan cara yang disyariatkan. Jangan buru-buru untuk mentalak sampai ditemukan ada sebab, jangan pula sampai tidak memperhatikan aturan Allah. Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaad Al-Masiir (8:287-288), sebab turunnya ayat ini ada dua pendapat: Pertama: Ayat ini turun ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mentalak istrinya Hafshah binti Umar bin Al-Khaththab. Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam rujuk dengannya. Tentang keutamaan Hafshah disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik dan Qais bin Zaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ لِي جِبْرِيْلُ: رَاجِعْ حَفْصَةَ، فَإِنَّهَا صَوَّامَةٌ قَوَّامَةٌ، وَ إِنَّهَا زَوْجَتُكَ فِي الجَنَّةِ “Jibril berkata kepadaku, ‘Kembalilah (rujuklah) kepada Hafshah karena ia adalah wanita yang rajin berpuasa, rajin shalat malam, dan ia akan jadi istrimu di surga.’” (Diriwayatkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 6061. Hadits ini sahih). Kedua: Ayat ini diturunkan kepada ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang telah mentalak istrinya ketika haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memintanya rujuk pada istrinya kemudian menahannya hingga istrinya suci. Demikian pendapat dari As-Sudi. Hadits-hadits yang membicarakan talak yang dilakukan Ibnu Umar adalah dalil-dalil berikut ini. Kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya (Ibnu ‘Umar) lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia merujuk istrinya kembali.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471). Perintah rujuk itu karena talak telah teranggap jatuh. Dari Anas bin Sirin, ia berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?” (HR. Bukhari, no. 5252 dan Muslim, no. 1471) Dari Qatadah, ia berkata bahwa ia mendengar Yunus bin Jubair berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia pernah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengadukan perihal anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِيُرَاجِعْهَا. فَإِذَا طَهَرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا “Perintahkan ia untuk rujuk pada istrinya. Jika istrinya telah suci dan ia mau, ia bisa mentalaknya.” Yunus berkata pada Ibnu ‘Umar, “Apakah engkau menganggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Apa yang menghalanginya? Talak tersebut tidak terhalang walau karena kelemahan atau kebodohannya.” (HR. Bukhari, no. 5258 dan Muslim, no. 1471) Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Hal itu dihukumi sekali talak.” (HR. Bukhari, no. 5253) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak. (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 7:326, Ath-Thoyalisi dalam musnadnya, 68) Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa talak ketika haid tidak teranggap. Inilah pendapat ulama Zhahiriyah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Namun pendapat jumhur ulama yang menyatakan talak ketika haid itu teranggap dinilai lebih kuat karena riwayat-riwayat yang telah disampaikan di atas. Sebagaimana diterangkan dalam riwayat Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk rujuk. Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perintah rujuk tersebut dihukumi sebagai anjuran atau sunnah (bukan wajib). Sedangkan Imam Malik menilainya wajib. Lihat bahasan Shahih Fiqh As-Sunnah, 3:296-300. Dalam ayat disebutkan “maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)”,yang dimaksud adalah talaklah di masa ‘iddah mereka yaitu suci. Ini berlaku jika istri sudah digauli, lalu dicerai. Sedangkan jika istri belum digauli, maka tidak ada ‘iddahnya.   Mengenal talak bid’iy dan talak sunniy   Imam Ibnul Jauzi dalam kitab tafsirnya (Zaad Al-Masir, 8:288) menyatakan bahwa talak itu ada dua macam, yaitu talak bid’iy dan talak sunniy. Talak sunniy adalah mentalak istri ketika suci sebelum disetubuhi. Itulah namanya mentalak ketika masa ‘iddah. Kalau ditalaknya ketika suci, maka masa suci ketika ditalak masuk dalam hitungan masa menunggu (‘iddah), sehingga masa ‘iddah tidak terlalu lama. Talak bid’iy adalah mentalak istri ketika haid atau mentalak istri ketika suci setelah disetubuhi. Maka seperti itu jatuh talak, namun yang menjatuhkan berdosa. Yang termasuk dalam talak bid’iy pula adalah mentalak istri tiga kali sekaligus dalam sekali masa suci. Menurut madhzab Imam Ibnul Jauzi, yaitu madzhab Hambali, hal itu termasuk bid’ah.   Hitung masa ‘iddah   Dalam ayat dilanjutkan “dan hitunglah waktu iddah itu”, maksudnya adalah masa ‘iddah diperintahkan untuk dihitung. Ini punya faedah yaitu di antaranya memperhatikan waktu kapan rujuk, bagaimana nafkah dan tempat tinggal, juga bagaimanakah ketentuan jika sudah mentalak tiga kali hingga jadinya talak bain, juga tentang keputusan laki-laki bisa menikahi lagi saudara dari mantan istrinya, atau menikah lagi hingga empat istri. Demikian penjelasan Imam Ibnul Jauzi dalam Zaad Al-Masir, 8:288. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “‘Iddah bisa dihitung dengan masa haid jika masih mengalami haid, bisa pula dengan hitungan beberapa bulan jika tidak mengalami haid, ini semuanya jika tidak hamil. ‘Iddah ini untuk memenuhi hak Allah, memenuhi hak suami yang mentalak, memenuhi hak laki-laki yang menikahinya setelah itu, hak nafkah dan semacamnya.”   Kesimpulan hitungan masa ‘iddah 1- Wanita yang ditinggal mati suami (a) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, baik masa kelahiran dekat atau jauh. (b) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah ayat 234. 2- Wanita yang tidak ditinggal mati suami (a) Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan. (b) Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu ia menunggu sampai tiga kali quru’. Yang dimaksud quru’ di sini diperselisihkan oleh para ulama karena makna quru’ yang dapat dipahami dengan dua makna (makna musytarok). Ada yang berpendapat makna quru’ adalah suci, seperti pendapat dalam madzhab Syafi’i. Ada yang berpendapat, maknanya adalah haidh. Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. (c) Wanita yang tidak memiliki masa haidh yaitu anak kecil yang belum datang bulan dan wanita yang monopause (berhenti dari haidh), maka masa ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Ath-Thalaq ayat 4. (d) Wanita yang dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa ‘iddah sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Ahzab ayat 49. Masih berlanjut Insya-Allah.     Disusun pada pagi hari @ Darush Sholihin, 13 Dzulqa’dah 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagslarangan bagi wanita haidh masalah rumah tangga rumah tangga surat ath-thalaq talak talak bid'iy talak sunniy

Tafsir Surat Ath-Thalaq: Talak Satu, Dua, Tiga

Berikut kita akan kaji mengenai surah Ath-Thalaq, mudah-mudahan berawal dari ayat pertama ini, kita bisa mendapatkan pelajaran-pelajaran di dalamnya.   Surah Ath-Thalaq #01 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath-Thalaq: 1)   Penjelasan ayat   Dalam Zaad Al-Masiir (8:287), Az-Zujaj rahimahullah berkata ayat ini ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin secara umum. Demikian pula dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya. “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu”,maksudnya jika engkau ingin mentalak istrimu, maka lakukanlah talak tersebut dengan cara yang disyariatkan. Jangan buru-buru untuk mentalak sampai ditemukan ada sebab, jangan pula sampai tidak memperhatikan aturan Allah. Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaad Al-Masiir (8:287-288), sebab turunnya ayat ini ada dua pendapat: Pertama: Ayat ini turun ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mentalak istrinya Hafshah binti Umar bin Al-Khaththab. Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam rujuk dengannya. Tentang keutamaan Hafshah disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik dan Qais bin Zaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ لِي جِبْرِيْلُ: رَاجِعْ حَفْصَةَ، فَإِنَّهَا صَوَّامَةٌ قَوَّامَةٌ، وَ إِنَّهَا زَوْجَتُكَ فِي الجَنَّةِ “Jibril berkata kepadaku, ‘Kembalilah (rujuklah) kepada Hafshah karena ia adalah wanita yang rajin berpuasa, rajin shalat malam, dan ia akan jadi istrimu di surga.’” (Diriwayatkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 6061. Hadits ini sahih). Kedua: Ayat ini diturunkan kepada ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang telah mentalak istrinya ketika haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memintanya rujuk pada istrinya kemudian menahannya hingga istrinya suci. Demikian pendapat dari As-Sudi. Hadits-hadits yang membicarakan talak yang dilakukan Ibnu Umar adalah dalil-dalil berikut ini. Kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya (Ibnu ‘Umar) lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia merujuk istrinya kembali.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471). Perintah rujuk itu karena talak telah teranggap jatuh. Dari Anas bin Sirin, ia berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?” (HR. Bukhari, no. 5252 dan Muslim, no. 1471) Dari Qatadah, ia berkata bahwa ia mendengar Yunus bin Jubair berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia pernah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengadukan perihal anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِيُرَاجِعْهَا. فَإِذَا طَهَرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا “Perintahkan ia untuk rujuk pada istrinya. Jika istrinya telah suci dan ia mau, ia bisa mentalaknya.” Yunus berkata pada Ibnu ‘Umar, “Apakah engkau menganggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Apa yang menghalanginya? Talak tersebut tidak terhalang walau karena kelemahan atau kebodohannya.” (HR. Bukhari, no. 5258 dan Muslim, no. 1471) Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Hal itu dihukumi sekali talak.” (HR. Bukhari, no. 5253) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak. (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 7:326, Ath-Thoyalisi dalam musnadnya, 68) Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa talak ketika haid tidak teranggap. Inilah pendapat ulama Zhahiriyah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Namun pendapat jumhur ulama yang menyatakan talak ketika haid itu teranggap dinilai lebih kuat karena riwayat-riwayat yang telah disampaikan di atas. Sebagaimana diterangkan dalam riwayat Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk rujuk. Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perintah rujuk tersebut dihukumi sebagai anjuran atau sunnah (bukan wajib). Sedangkan Imam Malik menilainya wajib. Lihat bahasan Shahih Fiqh As-Sunnah, 3:296-300. Dalam ayat disebutkan “maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)”,yang dimaksud adalah talaklah di masa ‘iddah mereka yaitu suci. Ini berlaku jika istri sudah digauli, lalu dicerai. Sedangkan jika istri belum digauli, maka tidak ada ‘iddahnya.   Mengenal talak bid’iy dan talak sunniy   Imam Ibnul Jauzi dalam kitab tafsirnya (Zaad Al-Masir, 8:288) menyatakan bahwa talak itu ada dua macam, yaitu talak bid’iy dan talak sunniy. Talak sunniy adalah mentalak istri ketika suci sebelum disetubuhi. Itulah namanya mentalak ketika masa ‘iddah. Kalau ditalaknya ketika suci, maka masa suci ketika ditalak masuk dalam hitungan masa menunggu (‘iddah), sehingga masa ‘iddah tidak terlalu lama. Talak bid’iy adalah mentalak istri ketika haid atau mentalak istri ketika suci setelah disetubuhi. Maka seperti itu jatuh talak, namun yang menjatuhkan berdosa. Yang termasuk dalam talak bid’iy pula adalah mentalak istri tiga kali sekaligus dalam sekali masa suci. Menurut madhzab Imam Ibnul Jauzi, yaitu madzhab Hambali, hal itu termasuk bid’ah.   Hitung masa ‘iddah   Dalam ayat dilanjutkan “dan hitunglah waktu iddah itu”, maksudnya adalah masa ‘iddah diperintahkan untuk dihitung. Ini punya faedah yaitu di antaranya memperhatikan waktu kapan rujuk, bagaimana nafkah dan tempat tinggal, juga bagaimanakah ketentuan jika sudah mentalak tiga kali hingga jadinya talak bain, juga tentang keputusan laki-laki bisa menikahi lagi saudara dari mantan istrinya, atau menikah lagi hingga empat istri. Demikian penjelasan Imam Ibnul Jauzi dalam Zaad Al-Masir, 8:288. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “‘Iddah bisa dihitung dengan masa haid jika masih mengalami haid, bisa pula dengan hitungan beberapa bulan jika tidak mengalami haid, ini semuanya jika tidak hamil. ‘Iddah ini untuk memenuhi hak Allah, memenuhi hak suami yang mentalak, memenuhi hak laki-laki yang menikahinya setelah itu, hak nafkah dan semacamnya.”   Kesimpulan hitungan masa ‘iddah 1- Wanita yang ditinggal mati suami (a) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, baik masa kelahiran dekat atau jauh. (b) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah ayat 234. 2- Wanita yang tidak ditinggal mati suami (a) Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan. (b) Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu ia menunggu sampai tiga kali quru’. Yang dimaksud quru’ di sini diperselisihkan oleh para ulama karena makna quru’ yang dapat dipahami dengan dua makna (makna musytarok). Ada yang berpendapat makna quru’ adalah suci, seperti pendapat dalam madzhab Syafi’i. Ada yang berpendapat, maknanya adalah haidh. Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. (c) Wanita yang tidak memiliki masa haidh yaitu anak kecil yang belum datang bulan dan wanita yang monopause (berhenti dari haidh), maka masa ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Ath-Thalaq ayat 4. (d) Wanita yang dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa ‘iddah sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Ahzab ayat 49. Masih berlanjut Insya-Allah.     Disusun pada pagi hari @ Darush Sholihin, 13 Dzulqa’dah 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagslarangan bagi wanita haidh masalah rumah tangga rumah tangga surat ath-thalaq talak talak bid'iy talak sunniy
Berikut kita akan kaji mengenai surah Ath-Thalaq, mudah-mudahan berawal dari ayat pertama ini, kita bisa mendapatkan pelajaran-pelajaran di dalamnya.   Surah Ath-Thalaq #01 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath-Thalaq: 1)   Penjelasan ayat   Dalam Zaad Al-Masiir (8:287), Az-Zujaj rahimahullah berkata ayat ini ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin secara umum. Demikian pula dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya. “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu”,maksudnya jika engkau ingin mentalak istrimu, maka lakukanlah talak tersebut dengan cara yang disyariatkan. Jangan buru-buru untuk mentalak sampai ditemukan ada sebab, jangan pula sampai tidak memperhatikan aturan Allah. Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaad Al-Masiir (8:287-288), sebab turunnya ayat ini ada dua pendapat: Pertama: Ayat ini turun ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mentalak istrinya Hafshah binti Umar bin Al-Khaththab. Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam rujuk dengannya. Tentang keutamaan Hafshah disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik dan Qais bin Zaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ لِي جِبْرِيْلُ: رَاجِعْ حَفْصَةَ، فَإِنَّهَا صَوَّامَةٌ قَوَّامَةٌ، وَ إِنَّهَا زَوْجَتُكَ فِي الجَنَّةِ “Jibril berkata kepadaku, ‘Kembalilah (rujuklah) kepada Hafshah karena ia adalah wanita yang rajin berpuasa, rajin shalat malam, dan ia akan jadi istrimu di surga.’” (Diriwayatkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 6061. Hadits ini sahih). Kedua: Ayat ini diturunkan kepada ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang telah mentalak istrinya ketika haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memintanya rujuk pada istrinya kemudian menahannya hingga istrinya suci. Demikian pendapat dari As-Sudi. Hadits-hadits yang membicarakan talak yang dilakukan Ibnu Umar adalah dalil-dalil berikut ini. Kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya (Ibnu ‘Umar) lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia merujuk istrinya kembali.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471). Perintah rujuk itu karena talak telah teranggap jatuh. Dari Anas bin Sirin, ia berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?” (HR. Bukhari, no. 5252 dan Muslim, no. 1471) Dari Qatadah, ia berkata bahwa ia mendengar Yunus bin Jubair berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia pernah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengadukan perihal anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِيُرَاجِعْهَا. فَإِذَا طَهَرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا “Perintahkan ia untuk rujuk pada istrinya. Jika istrinya telah suci dan ia mau, ia bisa mentalaknya.” Yunus berkata pada Ibnu ‘Umar, “Apakah engkau menganggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Apa yang menghalanginya? Talak tersebut tidak terhalang walau karena kelemahan atau kebodohannya.” (HR. Bukhari, no. 5258 dan Muslim, no. 1471) Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Hal itu dihukumi sekali talak.” (HR. Bukhari, no. 5253) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak. (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 7:326, Ath-Thoyalisi dalam musnadnya, 68) Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa talak ketika haid tidak teranggap. Inilah pendapat ulama Zhahiriyah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Namun pendapat jumhur ulama yang menyatakan talak ketika haid itu teranggap dinilai lebih kuat karena riwayat-riwayat yang telah disampaikan di atas. Sebagaimana diterangkan dalam riwayat Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk rujuk. Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perintah rujuk tersebut dihukumi sebagai anjuran atau sunnah (bukan wajib). Sedangkan Imam Malik menilainya wajib. Lihat bahasan Shahih Fiqh As-Sunnah, 3:296-300. Dalam ayat disebutkan “maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)”,yang dimaksud adalah talaklah di masa ‘iddah mereka yaitu suci. Ini berlaku jika istri sudah digauli, lalu dicerai. Sedangkan jika istri belum digauli, maka tidak ada ‘iddahnya.   Mengenal talak bid’iy dan talak sunniy   Imam Ibnul Jauzi dalam kitab tafsirnya (Zaad Al-Masir, 8:288) menyatakan bahwa talak itu ada dua macam, yaitu talak bid’iy dan talak sunniy. Talak sunniy adalah mentalak istri ketika suci sebelum disetubuhi. Itulah namanya mentalak ketika masa ‘iddah. Kalau ditalaknya ketika suci, maka masa suci ketika ditalak masuk dalam hitungan masa menunggu (‘iddah), sehingga masa ‘iddah tidak terlalu lama. Talak bid’iy adalah mentalak istri ketika haid atau mentalak istri ketika suci setelah disetubuhi. Maka seperti itu jatuh talak, namun yang menjatuhkan berdosa. Yang termasuk dalam talak bid’iy pula adalah mentalak istri tiga kali sekaligus dalam sekali masa suci. Menurut madhzab Imam Ibnul Jauzi, yaitu madzhab Hambali, hal itu termasuk bid’ah.   Hitung masa ‘iddah   Dalam ayat dilanjutkan “dan hitunglah waktu iddah itu”, maksudnya adalah masa ‘iddah diperintahkan untuk dihitung. Ini punya faedah yaitu di antaranya memperhatikan waktu kapan rujuk, bagaimana nafkah dan tempat tinggal, juga bagaimanakah ketentuan jika sudah mentalak tiga kali hingga jadinya talak bain, juga tentang keputusan laki-laki bisa menikahi lagi saudara dari mantan istrinya, atau menikah lagi hingga empat istri. Demikian penjelasan Imam Ibnul Jauzi dalam Zaad Al-Masir, 8:288. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “‘Iddah bisa dihitung dengan masa haid jika masih mengalami haid, bisa pula dengan hitungan beberapa bulan jika tidak mengalami haid, ini semuanya jika tidak hamil. ‘Iddah ini untuk memenuhi hak Allah, memenuhi hak suami yang mentalak, memenuhi hak laki-laki yang menikahinya setelah itu, hak nafkah dan semacamnya.”   Kesimpulan hitungan masa ‘iddah 1- Wanita yang ditinggal mati suami (a) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, baik masa kelahiran dekat atau jauh. (b) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah ayat 234. 2- Wanita yang tidak ditinggal mati suami (a) Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan. (b) Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu ia menunggu sampai tiga kali quru’. Yang dimaksud quru’ di sini diperselisihkan oleh para ulama karena makna quru’ yang dapat dipahami dengan dua makna (makna musytarok). Ada yang berpendapat makna quru’ adalah suci, seperti pendapat dalam madzhab Syafi’i. Ada yang berpendapat, maknanya adalah haidh. Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. (c) Wanita yang tidak memiliki masa haidh yaitu anak kecil yang belum datang bulan dan wanita yang monopause (berhenti dari haidh), maka masa ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Ath-Thalaq ayat 4. (d) Wanita yang dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa ‘iddah sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Ahzab ayat 49. Masih berlanjut Insya-Allah.     Disusun pada pagi hari @ Darush Sholihin, 13 Dzulqa’dah 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagslarangan bagi wanita haidh masalah rumah tangga rumah tangga surat ath-thalaq talak talak bid'iy talak sunniy


Berikut kita akan kaji mengenai surah Ath-Thalaq, mudah-mudahan berawal dari ayat pertama ini, kita bisa mendapatkan pelajaran-pelajaran di dalamnya.   Surah Ath-Thalaq #01 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath-Thalaq: 1)   Penjelasan ayat   Dalam Zaad Al-Masiir (8:287), Az-Zujaj rahimahullah berkata ayat ini ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin secara umum. Demikian pula dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya. “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu”,maksudnya jika engkau ingin mentalak istrimu, maka lakukanlah talak tersebut dengan cara yang disyariatkan. Jangan buru-buru untuk mentalak sampai ditemukan ada sebab, jangan pula sampai tidak memperhatikan aturan Allah. Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaad Al-Masiir (8:287-288), sebab turunnya ayat ini ada dua pendapat: Pertama: Ayat ini turun ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mentalak istrinya Hafshah binti Umar bin Al-Khaththab. Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam rujuk dengannya. Tentang keutamaan Hafshah disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik dan Qais bin Zaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ لِي جِبْرِيْلُ: رَاجِعْ حَفْصَةَ، فَإِنَّهَا صَوَّامَةٌ قَوَّامَةٌ، وَ إِنَّهَا زَوْجَتُكَ فِي الجَنَّةِ “Jibril berkata kepadaku, ‘Kembalilah (rujuklah) kepada Hafshah karena ia adalah wanita yang rajin berpuasa, rajin shalat malam, dan ia akan jadi istrimu di surga.’” (Diriwayatkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 6061. Hadits ini sahih). Kedua: Ayat ini diturunkan kepada ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang telah mentalak istrinya ketika haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memintanya rujuk pada istrinya kemudian menahannya hingga istrinya suci. Demikian pendapat dari As-Sudi. Hadits-hadits yang membicarakan talak yang dilakukan Ibnu Umar adalah dalil-dalil berikut ini. Kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya (Ibnu ‘Umar) lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia merujuk istrinya kembali.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471). Perintah rujuk itu karena talak telah teranggap jatuh. Dari Anas bin Sirin, ia berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?” (HR. Bukhari, no. 5252 dan Muslim, no. 1471) Dari Qatadah, ia berkata bahwa ia mendengar Yunus bin Jubair berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia pernah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengadukan perihal anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِيُرَاجِعْهَا. فَإِذَا طَهَرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا “Perintahkan ia untuk rujuk pada istrinya. Jika istrinya telah suci dan ia mau, ia bisa mentalaknya.” Yunus berkata pada Ibnu ‘Umar, “Apakah engkau menganggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Apa yang menghalanginya? Talak tersebut tidak terhalang walau karena kelemahan atau kebodohannya.” (HR. Bukhari, no. 5258 dan Muslim, no. 1471) Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Hal itu dihukumi sekali talak.” (HR. Bukhari, no. 5253) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak. (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 7:326, Ath-Thoyalisi dalam musnadnya, 68) Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa talak ketika haid tidak teranggap. Inilah pendapat ulama Zhahiriyah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Namun pendapat jumhur ulama yang menyatakan talak ketika haid itu teranggap dinilai lebih kuat karena riwayat-riwayat yang telah disampaikan di atas. Sebagaimana diterangkan dalam riwayat Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk rujuk. Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perintah rujuk tersebut dihukumi sebagai anjuran atau sunnah (bukan wajib). Sedangkan Imam Malik menilainya wajib. Lihat bahasan Shahih Fiqh As-Sunnah, 3:296-300. Dalam ayat disebutkan “maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)”,yang dimaksud adalah talaklah di masa ‘iddah mereka yaitu suci. Ini berlaku jika istri sudah digauli, lalu dicerai. Sedangkan jika istri belum digauli, maka tidak ada ‘iddahnya.   Mengenal talak bid’iy dan talak sunniy   Imam Ibnul Jauzi dalam kitab tafsirnya (Zaad Al-Masir, 8:288) menyatakan bahwa talak itu ada dua macam, yaitu talak bid’iy dan talak sunniy. Talak sunniy adalah mentalak istri ketika suci sebelum disetubuhi. Itulah namanya mentalak ketika masa ‘iddah. Kalau ditalaknya ketika suci, maka masa suci ketika ditalak masuk dalam hitungan masa menunggu (‘iddah), sehingga masa ‘iddah tidak terlalu lama. Talak bid’iy adalah mentalak istri ketika haid atau mentalak istri ketika suci setelah disetubuhi. Maka seperti itu jatuh talak, namun yang menjatuhkan berdosa. Yang termasuk dalam talak bid’iy pula adalah mentalak istri tiga kali sekaligus dalam sekali masa suci. Menurut madhzab Imam Ibnul Jauzi, yaitu madzhab Hambali, hal itu termasuk bid’ah.   Hitung masa ‘iddah   Dalam ayat dilanjutkan “dan hitunglah waktu iddah itu”, maksudnya adalah masa ‘iddah diperintahkan untuk dihitung. Ini punya faedah yaitu di antaranya memperhatikan waktu kapan rujuk, bagaimana nafkah dan tempat tinggal, juga bagaimanakah ketentuan jika sudah mentalak tiga kali hingga jadinya talak bain, juga tentang keputusan laki-laki bisa menikahi lagi saudara dari mantan istrinya, atau menikah lagi hingga empat istri. Demikian penjelasan Imam Ibnul Jauzi dalam Zaad Al-Masir, 8:288. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “‘Iddah bisa dihitung dengan masa haid jika masih mengalami haid, bisa pula dengan hitungan beberapa bulan jika tidak mengalami haid, ini semuanya jika tidak hamil. ‘Iddah ini untuk memenuhi hak Allah, memenuhi hak suami yang mentalak, memenuhi hak laki-laki yang menikahinya setelah itu, hak nafkah dan semacamnya.”   Kesimpulan hitungan masa ‘iddah 1- Wanita yang ditinggal mati suami (a) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, baik masa kelahiran dekat atau jauh. (b) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah ayat 234. 2- Wanita yang tidak ditinggal mati suami (a) Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan. (b) Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu ia menunggu sampai tiga kali quru’. Yang dimaksud quru’ di sini diperselisihkan oleh para ulama karena makna quru’ yang dapat dipahami dengan dua makna (makna musytarok). Ada yang berpendapat makna quru’ adalah suci, seperti pendapat dalam madzhab Syafi’i. Ada yang berpendapat, maknanya adalah haidh. Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. (c) Wanita yang tidak memiliki masa haidh yaitu anak kecil yang belum datang bulan dan wanita yang monopause (berhenti dari haidh), maka masa ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Ath-Thalaq ayat 4. (d) Wanita yang dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa ‘iddah sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Ahzab ayat 49. Masih berlanjut Insya-Allah.     Disusun pada pagi hari @ Darush Sholihin, 13 Dzulqa’dah 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagslarangan bagi wanita haidh masalah rumah tangga rumah tangga surat ath-thalaq talak talak bid'iy talak sunniy

Melakukan Hubungan Badan Sebelum Istri Mandi Wajib Setelah Haidh

Melakukan Hubungan Badan Sebelum Istri Mandi Wajib Pertanyaan: Bagaimana hukum melakukan hubungan intim, tetapi belum mandi junub setelah haidh ? Jawaban: Bismillah, Walhamdulillah Wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah, Saudara-saudariku, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua, Pada dasarnya, hubungan intim terlarang dilakukan saat seorang wanita masih dalam masa haidh, berdasarkan firman Allah ﷻ: (ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن…) “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh, katakanlah “itu adalah sesuatu yang kotor”, karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci, campurilah mereka…” (QS. Al-Baqarah: 222). Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: ونهي عن قربانهن بالجماع ما دام الحيض موجودا, ومفهومه حله إذا انقطع “dan (Allah ﷻ) melarang untuk mendekati mereka (para istri) dengan melakukan jima’ (hubungan badan) selama haid masih ada, dan bisa dipahami bahwa: jika haid telah selesai maka kembali menjadi halal” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim: 1/439). Setelah selesai masa haid dan berhenti darahnya, maka seorang wanita diwajibkan untuk melakukan mandi untuk menyucikan dirinya. Agar ia kembali bisa melakukan kewajiban-kewajiban yang telah ditinggalkan selama masa haidh, seperti sholat, puasa, dan melayani suaminya dengan berhubungan badan. Maka mayoritas para ulama seperti Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’I, Mazhab Hambali dan lainnya menjadikan mandi wajib setelah haid sebagai syarat dibolehkannya melakukan hubungan intim, sebagaimana Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: أن وطع الحائض قبل الغسل حرام, وإن انقطع دمها في قول أكثر أهل العلم “Bahwa sesungguhnya berhubungan intim dengan wanita yang sedang haid sebelum melakukan mandi wajib hukumnya haram, walaupun darah haid nya telah berhenti, sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ahli ilmu” (Al-Mughni: 1/384). Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: لا يجوز وطء الحائض والنفساء حتى يغتسلا, فإن عدمت الماء أو خافت الضرر باستعمالها الماء لمرض أو برد شديد تتيمم, وتوطأ بعد ذلك, بقوله تعالى: (ولا تقربوهن حتى يطهرن) أي ينقطع الدم, (فإذا تطهرن): اي اغتسلن بالماء. “Tidak boleh behubungan intim dengan wanita haid dan nifas sampai melakukan mandi wajid, apabila air tidak ada atau wanita tersebut ditakutkan terjadinya bahaya jika menggunakan air karena sakit atau dingin yang sangat maka hendaklah ia ber-tayammum, dan dibolehkan melakukan hubungan intim setelah itu, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci” yaitu: berhentinya darah haid, “Maka apabila mereka telah suci” yaitu: mereka telah melakukan mandi wajib”. (Majmuatul Fatawa: 11/359). Ketika menafsirkan firman Allah: (فإذا تطهرن فأتوهن) “Apabila mereka telah bersuci maka campurilah mereka.” Para Ulama Tafsir dari kalangan sahabat seprti Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma mengatakan: إذا اغتسلن…. فشرط لأباحة الوطء شرطين: انقطاع الدم والاغتسال, فلا يباح إلا بهما “(Yaitu) apabila mereka telah melakukan mandi wajib”, Maka beliau (Ibnu Abbas) mensyaratkan bolehnya melakukan hubungan intim dengan 2 syarat; 1. Berhentinya darah haid, 2. Mandi wajib, maka tidak dibolehkan melakukan hubungan intim keculi jika dua syarat tersebut sudah terpenuhi”. (Al-Mughni: 2/384). Namun Mazhab Hanafi dalam hal ini menyatakan pendapat yang berbeda: “قالو: يحل للرجل أن يأتي امرأته حتى انقطع دم الحيض والنفاس لأكثر مدة الحيض وهي عشرة أيام كاملة, ولأكثر مدة النفاس, وهي أربعون يوما, وإن لم تغتسل. “Mereka berkata: Dibolehkan bagi laki-laki mendatangi istrinya jika telah berhenti darah haid dan nifas yaitu setelah berlalunya batasan waktu terlama haid 10 hari, dan waktu terlama untuk nifas 40 hari, walaupun belum melakukan mandi wajib” (Al-Fiqhu ‘alal Mazahibil ‘Arba’ah: 73). Hanya saja, mayoritas para ulama menyatakan bahwa pendapat mazhab Hanafi di sini sangat lemah, dan yang rajihnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa mandi wajib merupakan syarat bolehnya mencampuri istri setelah berhenti darah haidnya, sehingga jika sepasang suami dan istri melakukan hubungan badan sebelum syarat ini terpenuhi maka hukumnya haram. Wallahu A’lam. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Macam Macam Nafsu, Sholat Tanpa Mukena, Pelet Dalam Islam, Bayi Dajjal Telah Lahir, Hukum Selfie Menjulurkan Lidah, Kultum Tentang Dajjal Visited 219 times, 1 visit(s) today Post Views: 335 QRIS donasi Yufid

Melakukan Hubungan Badan Sebelum Istri Mandi Wajib Setelah Haidh

Melakukan Hubungan Badan Sebelum Istri Mandi Wajib Pertanyaan: Bagaimana hukum melakukan hubungan intim, tetapi belum mandi junub setelah haidh ? Jawaban: Bismillah, Walhamdulillah Wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah, Saudara-saudariku, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua, Pada dasarnya, hubungan intim terlarang dilakukan saat seorang wanita masih dalam masa haidh, berdasarkan firman Allah ﷻ: (ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن…) “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh, katakanlah “itu adalah sesuatu yang kotor”, karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci, campurilah mereka…” (QS. Al-Baqarah: 222). Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: ونهي عن قربانهن بالجماع ما دام الحيض موجودا, ومفهومه حله إذا انقطع “dan (Allah ﷻ) melarang untuk mendekati mereka (para istri) dengan melakukan jima’ (hubungan badan) selama haid masih ada, dan bisa dipahami bahwa: jika haid telah selesai maka kembali menjadi halal” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim: 1/439). Setelah selesai masa haid dan berhenti darahnya, maka seorang wanita diwajibkan untuk melakukan mandi untuk menyucikan dirinya. Agar ia kembali bisa melakukan kewajiban-kewajiban yang telah ditinggalkan selama masa haidh, seperti sholat, puasa, dan melayani suaminya dengan berhubungan badan. Maka mayoritas para ulama seperti Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’I, Mazhab Hambali dan lainnya menjadikan mandi wajib setelah haid sebagai syarat dibolehkannya melakukan hubungan intim, sebagaimana Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: أن وطع الحائض قبل الغسل حرام, وإن انقطع دمها في قول أكثر أهل العلم “Bahwa sesungguhnya berhubungan intim dengan wanita yang sedang haid sebelum melakukan mandi wajib hukumnya haram, walaupun darah haid nya telah berhenti, sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ahli ilmu” (Al-Mughni: 1/384). Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: لا يجوز وطء الحائض والنفساء حتى يغتسلا, فإن عدمت الماء أو خافت الضرر باستعمالها الماء لمرض أو برد شديد تتيمم, وتوطأ بعد ذلك, بقوله تعالى: (ولا تقربوهن حتى يطهرن) أي ينقطع الدم, (فإذا تطهرن): اي اغتسلن بالماء. “Tidak boleh behubungan intim dengan wanita haid dan nifas sampai melakukan mandi wajid, apabila air tidak ada atau wanita tersebut ditakutkan terjadinya bahaya jika menggunakan air karena sakit atau dingin yang sangat maka hendaklah ia ber-tayammum, dan dibolehkan melakukan hubungan intim setelah itu, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci” yaitu: berhentinya darah haid, “Maka apabila mereka telah suci” yaitu: mereka telah melakukan mandi wajib”. (Majmuatul Fatawa: 11/359). Ketika menafsirkan firman Allah: (فإذا تطهرن فأتوهن) “Apabila mereka telah bersuci maka campurilah mereka.” Para Ulama Tafsir dari kalangan sahabat seprti Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma mengatakan: إذا اغتسلن…. فشرط لأباحة الوطء شرطين: انقطاع الدم والاغتسال, فلا يباح إلا بهما “(Yaitu) apabila mereka telah melakukan mandi wajib”, Maka beliau (Ibnu Abbas) mensyaratkan bolehnya melakukan hubungan intim dengan 2 syarat; 1. Berhentinya darah haid, 2. Mandi wajib, maka tidak dibolehkan melakukan hubungan intim keculi jika dua syarat tersebut sudah terpenuhi”. (Al-Mughni: 2/384). Namun Mazhab Hanafi dalam hal ini menyatakan pendapat yang berbeda: “قالو: يحل للرجل أن يأتي امرأته حتى انقطع دم الحيض والنفاس لأكثر مدة الحيض وهي عشرة أيام كاملة, ولأكثر مدة النفاس, وهي أربعون يوما, وإن لم تغتسل. “Mereka berkata: Dibolehkan bagi laki-laki mendatangi istrinya jika telah berhenti darah haid dan nifas yaitu setelah berlalunya batasan waktu terlama haid 10 hari, dan waktu terlama untuk nifas 40 hari, walaupun belum melakukan mandi wajib” (Al-Fiqhu ‘alal Mazahibil ‘Arba’ah: 73). Hanya saja, mayoritas para ulama menyatakan bahwa pendapat mazhab Hanafi di sini sangat lemah, dan yang rajihnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa mandi wajib merupakan syarat bolehnya mencampuri istri setelah berhenti darah haidnya, sehingga jika sepasang suami dan istri melakukan hubungan badan sebelum syarat ini terpenuhi maka hukumnya haram. Wallahu A’lam. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Macam Macam Nafsu, Sholat Tanpa Mukena, Pelet Dalam Islam, Bayi Dajjal Telah Lahir, Hukum Selfie Menjulurkan Lidah, Kultum Tentang Dajjal Visited 219 times, 1 visit(s) today Post Views: 335 QRIS donasi Yufid
Melakukan Hubungan Badan Sebelum Istri Mandi Wajib Pertanyaan: Bagaimana hukum melakukan hubungan intim, tetapi belum mandi junub setelah haidh ? Jawaban: Bismillah, Walhamdulillah Wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah, Saudara-saudariku, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua, Pada dasarnya, hubungan intim terlarang dilakukan saat seorang wanita masih dalam masa haidh, berdasarkan firman Allah ﷻ: (ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن…) “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh, katakanlah “itu adalah sesuatu yang kotor”, karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci, campurilah mereka…” (QS. Al-Baqarah: 222). Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: ونهي عن قربانهن بالجماع ما دام الحيض موجودا, ومفهومه حله إذا انقطع “dan (Allah ﷻ) melarang untuk mendekati mereka (para istri) dengan melakukan jima’ (hubungan badan) selama haid masih ada, dan bisa dipahami bahwa: jika haid telah selesai maka kembali menjadi halal” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim: 1/439). Setelah selesai masa haid dan berhenti darahnya, maka seorang wanita diwajibkan untuk melakukan mandi untuk menyucikan dirinya. Agar ia kembali bisa melakukan kewajiban-kewajiban yang telah ditinggalkan selama masa haidh, seperti sholat, puasa, dan melayani suaminya dengan berhubungan badan. Maka mayoritas para ulama seperti Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’I, Mazhab Hambali dan lainnya menjadikan mandi wajib setelah haid sebagai syarat dibolehkannya melakukan hubungan intim, sebagaimana Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: أن وطع الحائض قبل الغسل حرام, وإن انقطع دمها في قول أكثر أهل العلم “Bahwa sesungguhnya berhubungan intim dengan wanita yang sedang haid sebelum melakukan mandi wajib hukumnya haram, walaupun darah haid nya telah berhenti, sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ahli ilmu” (Al-Mughni: 1/384). Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: لا يجوز وطء الحائض والنفساء حتى يغتسلا, فإن عدمت الماء أو خافت الضرر باستعمالها الماء لمرض أو برد شديد تتيمم, وتوطأ بعد ذلك, بقوله تعالى: (ولا تقربوهن حتى يطهرن) أي ينقطع الدم, (فإذا تطهرن): اي اغتسلن بالماء. “Tidak boleh behubungan intim dengan wanita haid dan nifas sampai melakukan mandi wajid, apabila air tidak ada atau wanita tersebut ditakutkan terjadinya bahaya jika menggunakan air karena sakit atau dingin yang sangat maka hendaklah ia ber-tayammum, dan dibolehkan melakukan hubungan intim setelah itu, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci” yaitu: berhentinya darah haid, “Maka apabila mereka telah suci” yaitu: mereka telah melakukan mandi wajib”. (Majmuatul Fatawa: 11/359). Ketika menafsirkan firman Allah: (فإذا تطهرن فأتوهن) “Apabila mereka telah bersuci maka campurilah mereka.” Para Ulama Tafsir dari kalangan sahabat seprti Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma mengatakan: إذا اغتسلن…. فشرط لأباحة الوطء شرطين: انقطاع الدم والاغتسال, فلا يباح إلا بهما “(Yaitu) apabila mereka telah melakukan mandi wajib”, Maka beliau (Ibnu Abbas) mensyaratkan bolehnya melakukan hubungan intim dengan 2 syarat; 1. Berhentinya darah haid, 2. Mandi wajib, maka tidak dibolehkan melakukan hubungan intim keculi jika dua syarat tersebut sudah terpenuhi”. (Al-Mughni: 2/384). Namun Mazhab Hanafi dalam hal ini menyatakan pendapat yang berbeda: “قالو: يحل للرجل أن يأتي امرأته حتى انقطع دم الحيض والنفاس لأكثر مدة الحيض وهي عشرة أيام كاملة, ولأكثر مدة النفاس, وهي أربعون يوما, وإن لم تغتسل. “Mereka berkata: Dibolehkan bagi laki-laki mendatangi istrinya jika telah berhenti darah haid dan nifas yaitu setelah berlalunya batasan waktu terlama haid 10 hari, dan waktu terlama untuk nifas 40 hari, walaupun belum melakukan mandi wajib” (Al-Fiqhu ‘alal Mazahibil ‘Arba’ah: 73). Hanya saja, mayoritas para ulama menyatakan bahwa pendapat mazhab Hanafi di sini sangat lemah, dan yang rajihnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa mandi wajib merupakan syarat bolehnya mencampuri istri setelah berhenti darah haidnya, sehingga jika sepasang suami dan istri melakukan hubungan badan sebelum syarat ini terpenuhi maka hukumnya haram. Wallahu A’lam. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Macam Macam Nafsu, Sholat Tanpa Mukena, Pelet Dalam Islam, Bayi Dajjal Telah Lahir, Hukum Selfie Menjulurkan Lidah, Kultum Tentang Dajjal Visited 219 times, 1 visit(s) today Post Views: 335 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/667069661&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Melakukan Hubungan Badan Sebelum Istri Mandi Wajib Pertanyaan: Bagaimana hukum melakukan hubungan intim, tetapi belum mandi junub setelah haidh ? Jawaban: Bismillah, Walhamdulillah Wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah, Saudara-saudariku, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua, Pada dasarnya, hubungan intim terlarang dilakukan saat seorang wanita masih dalam masa haidh, berdasarkan firman Allah ﷻ: (ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن…) “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh, katakanlah “itu adalah sesuatu yang kotor”, karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci, campurilah mereka…” (QS. Al-Baqarah: 222). Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: ونهي عن قربانهن بالجماع ما دام الحيض موجودا, ومفهومه حله إذا انقطع “dan (Allah ﷻ) melarang untuk mendekati mereka (para istri) dengan melakukan jima’ (hubungan badan) selama haid masih ada, dan bisa dipahami bahwa: jika haid telah selesai maka kembali menjadi halal” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim: 1/439). Setelah selesai masa haid dan berhenti darahnya, maka seorang wanita diwajibkan untuk melakukan mandi untuk menyucikan dirinya. Agar ia kembali bisa melakukan kewajiban-kewajiban yang telah ditinggalkan selama masa haidh, seperti sholat, puasa, dan melayani suaminya dengan berhubungan badan. Maka mayoritas para ulama seperti Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’I, Mazhab Hambali dan lainnya menjadikan mandi wajib setelah haid sebagai syarat dibolehkannya melakukan hubungan intim, sebagaimana Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: أن وطع الحائض قبل الغسل حرام, وإن انقطع دمها في قول أكثر أهل العلم “Bahwa sesungguhnya berhubungan intim dengan wanita yang sedang haid sebelum melakukan mandi wajib hukumnya haram, walaupun darah haid nya telah berhenti, sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ahli ilmu” (Al-Mughni: 1/384). Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: لا يجوز وطء الحائض والنفساء حتى يغتسلا, فإن عدمت الماء أو خافت الضرر باستعمالها الماء لمرض أو برد شديد تتيمم, وتوطأ بعد ذلك, بقوله تعالى: (ولا تقربوهن حتى يطهرن) أي ينقطع الدم, (فإذا تطهرن): اي اغتسلن بالماء. “Tidak boleh behubungan intim dengan wanita haid dan nifas sampai melakukan mandi wajid, apabila air tidak ada atau wanita tersebut ditakutkan terjadinya bahaya jika menggunakan air karena sakit atau dingin yang sangat maka hendaklah ia ber-tayammum, dan dibolehkan melakukan hubungan intim setelah itu, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci” yaitu: berhentinya darah haid, “Maka apabila mereka telah suci” yaitu: mereka telah melakukan mandi wajib”. (Majmuatul Fatawa: 11/359). Ketika menafsirkan firman Allah: (فإذا تطهرن فأتوهن) “Apabila mereka telah bersuci maka campurilah mereka.” Para Ulama Tafsir dari kalangan sahabat seprti Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma mengatakan: إذا اغتسلن…. فشرط لأباحة الوطء شرطين: انقطاع الدم والاغتسال, فلا يباح إلا بهما “(Yaitu) apabila mereka telah melakukan mandi wajib”, Maka beliau (Ibnu Abbas) mensyaratkan bolehnya melakukan hubungan intim dengan 2 syarat; 1. Berhentinya darah haid, 2. Mandi wajib, maka tidak dibolehkan melakukan hubungan intim keculi jika dua syarat tersebut sudah terpenuhi”. (Al-Mughni: 2/384). Namun Mazhab Hanafi dalam hal ini menyatakan pendapat yang berbeda: “قالو: يحل للرجل أن يأتي امرأته حتى انقطع دم الحيض والنفاس لأكثر مدة الحيض وهي عشرة أيام كاملة, ولأكثر مدة النفاس, وهي أربعون يوما, وإن لم تغتسل. “Mereka berkata: Dibolehkan bagi laki-laki mendatangi istrinya jika telah berhenti darah haid dan nifas yaitu setelah berlalunya batasan waktu terlama haid 10 hari, dan waktu terlama untuk nifas 40 hari, walaupun belum melakukan mandi wajib” (Al-Fiqhu ‘alal Mazahibil ‘Arba’ah: 73). Hanya saja, mayoritas para ulama menyatakan bahwa pendapat mazhab Hanafi di sini sangat lemah, dan yang rajihnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa mandi wajib merupakan syarat bolehnya mencampuri istri setelah berhenti darah haidnya, sehingga jika sepasang suami dan istri melakukan hubungan badan sebelum syarat ini terpenuhi maka hukumnya haram. Wallahu A’lam. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Macam Macam Nafsu, Sholat Tanpa Mukena, Pelet Dalam Islam, Bayi Dajjal Telah Lahir, Hukum Selfie Menjulurkan Lidah, Kultum Tentang Dajjal Visited 219 times, 1 visit(s) today Post Views: 335 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Padahal Nikah Mut’ah Dilarang Hingga Hari Kiamat

Tahu bagaimanakah nikah mut’ah yang dilariskan orang Syiah (Rafidhah) ternyata adalah nikah yang diharamkan sampai hari kiamat? Kita kaji dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.   [Hadits #998] وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ – رضي الله عنه – قَالَ : – رَخَّصَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ أَوْطَاسٍ فِي اَلْمُتْعَةِ , ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ , ثُمَّ نَهَى عَنْهَا – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallampernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Awthas (tahun penaklukan kota Makkah). Kemudian beliau melarangnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1405] [Hadits #999] وَعَنْ عَلَيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ : – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang nikah mut’ah pada waktu perang Khaibar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5115, 5523 dan Muslim, no. 1407] Tambahan hadits dalam naskah lainnya. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah pada wanita, dan melarang memakan keledai piaraan pada perang Khaibar. (Diriwayatkan oleh yang tujuh selain Abu Daud). Dari Rabi’ bin Saburah, dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut’ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. Maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut’ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apa pun yang telah kamu berikan padanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).   Keterangan Hadits   Maksud dari rakkhasha adalah membolehkan. Disebut dalam hadits tahun perang Awthas, di mana Awthas adala nama lembah yang ada di diyar Hawazan yang termasuk lembah Thaif dekat dengan Hunain. Perang Awthas terjadi setelah Fathul Makkah, yaitu terjadi pada Syawal tahun delapan hijriyah. Sedangkan Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah) terjadi pada Ramadan tahun delapan hijriyah. Perang Khaibar sendiri terjadi pada Muharram tahun tujuh Hijriyah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dari Ibnu Ishaq, juga Ibnul Qayyim menyatakan bahwa inilah pendapat jumhur ulama. Mut’ah secara bahasa berarti mendapatkan manfaat dan kelezatan. Yang dimaksud di sini adalah menikahi seorang wanita pada masa tertentu dengan harta tertentu. Jika masa kontraknya telah selesai maka terjadi perpisahan tanpa ada talak. Dinamakan mut’ah karena si wanita mendapatkan kesenangan dengan harta yang diberi oleh pria. Sedangkan laki-laki mendapatkan manfaat dengan syahwatnya yang tertunaikan, tanpa maksud memiliki anak atau menggapai tujuan nikah lainnya.   Faedah Hadits   Pertama: Nikah mut’ah dihukumi haram, akadnya rusak (fasid) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Larangan yang dimutlakkan semacam ini konsekuensinya diharamkan dan rusak. Kedua: Hikmah diharamkannya nikah mut’ah. Di antara maksud dan tujuan nikah adalah untuk bersatu, mempersiapkan generasi yang saleh. Sedangkan dalam nikah mut’ah tidak didapati seperti itu sama sekali. Karena maksud dari nikah mut’ah hanya sebatas memenuhi syahwat saja. Nikah mut’ah itu bermakna ijarah (kontrak atau sewa) karena akadnya berlangsung hingga ketetapan waktu tertentu. Nikah mut’ah sama saja dengan akad kontrak untuk hubungan intim selama jangka waktu tertentu. Kita sebagai orang awam pun memandang kontrak semacam ini sama saja dengan pelacuran dan jelas tidak boleh. Nikah mut’ah sejatinya adalah mengontrak kemaluan sebagaimana barang yang disewa, dan ini bisa berpindah dari satu orang ke orang yang lain. Dalam nikah mut’ah, nasab anak bisa jadi bercampur. Diharamkannya nikah mut’ah termasuk dalam bab saddudz dzarra’i, menutup pintu agar tidak terjadi kerusakan lebih parah dan dilarangnya mut’ah untuk mencegah perzinaan, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim. Ketiga: Pembolehan nikah mut’ah sudah mansukh (dihapus). Nikah mut’ah diharamkan hingga hari kiamat. Keempat: Orang Rafidhah (Syiah) yang menyatakan halalnya nikah mut’ah terbantahkan dengan hadits Ali sendiri yang mereka agungkan, dan bahkan mereka sembah. Adapun dalil bolehnya adalah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, itu pun masih dianggap boleh layaknya bangkai yaitu ketika darurat saja. Bisa juga dipahami dari riwayat Ibnu ‘Abbas bahwa ketika ia memandang kalau orang-orang bergampang-gampangan dengan fatwa beliau, akhirnya beliau rujuk dari fatwanya. Sedangkan Ibnu ‘Abdil Barr menganggap lemahnya riwayat yang membicarakan tentang rujuknya Ibnu ‘Abbas. Kalau memang hadits yang membicarakan haramnya nikah mut’ah sudah jelas, maka kita sudah tidak bisa beralasan dengan perkataan siapa pun. Kelima: Para ulama sepakat akan haramnya nikah mut’ah, mereka hanya berbeda pendapat mengenai kapan nikah mut’ah itu dilarang. Dalam hadits Ali disebutkan bahwa nikah mut’ah dilarang pada perang Khaibar, tahun tujuh Hijriyah. Sedangkan pada hadits Salamah bin Al-Akwa’, nikah mut’ah dilarang pada tahun perang Awthas, yaitu Syawal tahun delapan Hijriyah. Ada dua jawaban untuk hal ini: Perbedaan tentang waktu pengharaman nikah mut’ah tidaklah berpengaruh pada hukum diharamkannya nikah mut’ah yang sudah disepakati. Hadits Salamah dan hadits Saburah tidak ada perbedaan signifikan. Perawi memutlakkan tahun penaklukkan kota Makkah untuk tahun perang Awthas karena tahun perang Awthas sama dengan tahun Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah). Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadan tahun delapan Hijriyah. Sedangkan perang Awthas terjadi pada Syawal tahun delapan Hijriyah. Yang dimaksud di sini adalah keringanan mut’ah terjadi pada tahun perang Awthas dan bukan terjadi saat perang Awthas. Adapun hadits ‘Ali bin Abi Thalib bahwa nikah mut’ah terjadi pada tahun perang Khaibar ( 7 H), padahal hadits Saburah menunjukkan nikah mut’ah diharamkan pada tahun Fathul Makkah (8 H), maka komprominya ada dua cara: Pengharaman pada tahun perang Khaibar (7 H) pada hadits ‘Ali, lalu pada tahun perang Awthas (8 H) dibolehkan mut’ah karena ada hajat, lalu diharamkan selamanya setelah itu. Berarti pengharaman ini terjadi dua kali. Inilah pendapat dari Imam Nawawi Syarh Shahih Muslim dan Syaikh Asy-Syinqithi dalam Adhwa’ Al-Bayan. Pengharaman nikah mut’ah terjadi pada tahun Fathul Makkah (8 H), sebelumnya masih dibolehkan. Dan dianggap pada tahun perang Khaibar (7 H) tidak terjadi peperangan.   Baca juga: Kawin Kontrak   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 7:258-264.     Disusun @ Darush Sholihin, 9 Dzulqo’dah 1440 H (12 Juli 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsakad nikah bulughul maram nikah kawin kontrak kesesatan syi'ah nikah mutah nikah terlarang syi'ah

Padahal Nikah Mut’ah Dilarang Hingga Hari Kiamat

Tahu bagaimanakah nikah mut’ah yang dilariskan orang Syiah (Rafidhah) ternyata adalah nikah yang diharamkan sampai hari kiamat? Kita kaji dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.   [Hadits #998] وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ – رضي الله عنه – قَالَ : – رَخَّصَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ أَوْطَاسٍ فِي اَلْمُتْعَةِ , ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ , ثُمَّ نَهَى عَنْهَا – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallampernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Awthas (tahun penaklukan kota Makkah). Kemudian beliau melarangnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1405] [Hadits #999] وَعَنْ عَلَيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ : – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang nikah mut’ah pada waktu perang Khaibar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5115, 5523 dan Muslim, no. 1407] Tambahan hadits dalam naskah lainnya. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah pada wanita, dan melarang memakan keledai piaraan pada perang Khaibar. (Diriwayatkan oleh yang tujuh selain Abu Daud). Dari Rabi’ bin Saburah, dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut’ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. Maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut’ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apa pun yang telah kamu berikan padanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).   Keterangan Hadits   Maksud dari rakkhasha adalah membolehkan. Disebut dalam hadits tahun perang Awthas, di mana Awthas adala nama lembah yang ada di diyar Hawazan yang termasuk lembah Thaif dekat dengan Hunain. Perang Awthas terjadi setelah Fathul Makkah, yaitu terjadi pada Syawal tahun delapan hijriyah. Sedangkan Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah) terjadi pada Ramadan tahun delapan hijriyah. Perang Khaibar sendiri terjadi pada Muharram tahun tujuh Hijriyah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dari Ibnu Ishaq, juga Ibnul Qayyim menyatakan bahwa inilah pendapat jumhur ulama. Mut’ah secara bahasa berarti mendapatkan manfaat dan kelezatan. Yang dimaksud di sini adalah menikahi seorang wanita pada masa tertentu dengan harta tertentu. Jika masa kontraknya telah selesai maka terjadi perpisahan tanpa ada talak. Dinamakan mut’ah karena si wanita mendapatkan kesenangan dengan harta yang diberi oleh pria. Sedangkan laki-laki mendapatkan manfaat dengan syahwatnya yang tertunaikan, tanpa maksud memiliki anak atau menggapai tujuan nikah lainnya.   Faedah Hadits   Pertama: Nikah mut’ah dihukumi haram, akadnya rusak (fasid) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Larangan yang dimutlakkan semacam ini konsekuensinya diharamkan dan rusak. Kedua: Hikmah diharamkannya nikah mut’ah. Di antara maksud dan tujuan nikah adalah untuk bersatu, mempersiapkan generasi yang saleh. Sedangkan dalam nikah mut’ah tidak didapati seperti itu sama sekali. Karena maksud dari nikah mut’ah hanya sebatas memenuhi syahwat saja. Nikah mut’ah itu bermakna ijarah (kontrak atau sewa) karena akadnya berlangsung hingga ketetapan waktu tertentu. Nikah mut’ah sama saja dengan akad kontrak untuk hubungan intim selama jangka waktu tertentu. Kita sebagai orang awam pun memandang kontrak semacam ini sama saja dengan pelacuran dan jelas tidak boleh. Nikah mut’ah sejatinya adalah mengontrak kemaluan sebagaimana barang yang disewa, dan ini bisa berpindah dari satu orang ke orang yang lain. Dalam nikah mut’ah, nasab anak bisa jadi bercampur. Diharamkannya nikah mut’ah termasuk dalam bab saddudz dzarra’i, menutup pintu agar tidak terjadi kerusakan lebih parah dan dilarangnya mut’ah untuk mencegah perzinaan, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim. Ketiga: Pembolehan nikah mut’ah sudah mansukh (dihapus). Nikah mut’ah diharamkan hingga hari kiamat. Keempat: Orang Rafidhah (Syiah) yang menyatakan halalnya nikah mut’ah terbantahkan dengan hadits Ali sendiri yang mereka agungkan, dan bahkan mereka sembah. Adapun dalil bolehnya adalah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, itu pun masih dianggap boleh layaknya bangkai yaitu ketika darurat saja. Bisa juga dipahami dari riwayat Ibnu ‘Abbas bahwa ketika ia memandang kalau orang-orang bergampang-gampangan dengan fatwa beliau, akhirnya beliau rujuk dari fatwanya. Sedangkan Ibnu ‘Abdil Barr menganggap lemahnya riwayat yang membicarakan tentang rujuknya Ibnu ‘Abbas. Kalau memang hadits yang membicarakan haramnya nikah mut’ah sudah jelas, maka kita sudah tidak bisa beralasan dengan perkataan siapa pun. Kelima: Para ulama sepakat akan haramnya nikah mut’ah, mereka hanya berbeda pendapat mengenai kapan nikah mut’ah itu dilarang. Dalam hadits Ali disebutkan bahwa nikah mut’ah dilarang pada perang Khaibar, tahun tujuh Hijriyah. Sedangkan pada hadits Salamah bin Al-Akwa’, nikah mut’ah dilarang pada tahun perang Awthas, yaitu Syawal tahun delapan Hijriyah. Ada dua jawaban untuk hal ini: Perbedaan tentang waktu pengharaman nikah mut’ah tidaklah berpengaruh pada hukum diharamkannya nikah mut’ah yang sudah disepakati. Hadits Salamah dan hadits Saburah tidak ada perbedaan signifikan. Perawi memutlakkan tahun penaklukkan kota Makkah untuk tahun perang Awthas karena tahun perang Awthas sama dengan tahun Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah). Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadan tahun delapan Hijriyah. Sedangkan perang Awthas terjadi pada Syawal tahun delapan Hijriyah. Yang dimaksud di sini adalah keringanan mut’ah terjadi pada tahun perang Awthas dan bukan terjadi saat perang Awthas. Adapun hadits ‘Ali bin Abi Thalib bahwa nikah mut’ah terjadi pada tahun perang Khaibar ( 7 H), padahal hadits Saburah menunjukkan nikah mut’ah diharamkan pada tahun Fathul Makkah (8 H), maka komprominya ada dua cara: Pengharaman pada tahun perang Khaibar (7 H) pada hadits ‘Ali, lalu pada tahun perang Awthas (8 H) dibolehkan mut’ah karena ada hajat, lalu diharamkan selamanya setelah itu. Berarti pengharaman ini terjadi dua kali. Inilah pendapat dari Imam Nawawi Syarh Shahih Muslim dan Syaikh Asy-Syinqithi dalam Adhwa’ Al-Bayan. Pengharaman nikah mut’ah terjadi pada tahun Fathul Makkah (8 H), sebelumnya masih dibolehkan. Dan dianggap pada tahun perang Khaibar (7 H) tidak terjadi peperangan.   Baca juga: Kawin Kontrak   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 7:258-264.     Disusun @ Darush Sholihin, 9 Dzulqo’dah 1440 H (12 Juli 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsakad nikah bulughul maram nikah kawin kontrak kesesatan syi'ah nikah mutah nikah terlarang syi'ah
Tahu bagaimanakah nikah mut’ah yang dilariskan orang Syiah (Rafidhah) ternyata adalah nikah yang diharamkan sampai hari kiamat? Kita kaji dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.   [Hadits #998] وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ – رضي الله عنه – قَالَ : – رَخَّصَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ أَوْطَاسٍ فِي اَلْمُتْعَةِ , ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ , ثُمَّ نَهَى عَنْهَا – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallampernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Awthas (tahun penaklukan kota Makkah). Kemudian beliau melarangnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1405] [Hadits #999] وَعَنْ عَلَيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ : – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang nikah mut’ah pada waktu perang Khaibar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5115, 5523 dan Muslim, no. 1407] Tambahan hadits dalam naskah lainnya. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah pada wanita, dan melarang memakan keledai piaraan pada perang Khaibar. (Diriwayatkan oleh yang tujuh selain Abu Daud). Dari Rabi’ bin Saburah, dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut’ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. Maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut’ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apa pun yang telah kamu berikan padanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).   Keterangan Hadits   Maksud dari rakkhasha adalah membolehkan. Disebut dalam hadits tahun perang Awthas, di mana Awthas adala nama lembah yang ada di diyar Hawazan yang termasuk lembah Thaif dekat dengan Hunain. Perang Awthas terjadi setelah Fathul Makkah, yaitu terjadi pada Syawal tahun delapan hijriyah. Sedangkan Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah) terjadi pada Ramadan tahun delapan hijriyah. Perang Khaibar sendiri terjadi pada Muharram tahun tujuh Hijriyah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dari Ibnu Ishaq, juga Ibnul Qayyim menyatakan bahwa inilah pendapat jumhur ulama. Mut’ah secara bahasa berarti mendapatkan manfaat dan kelezatan. Yang dimaksud di sini adalah menikahi seorang wanita pada masa tertentu dengan harta tertentu. Jika masa kontraknya telah selesai maka terjadi perpisahan tanpa ada talak. Dinamakan mut’ah karena si wanita mendapatkan kesenangan dengan harta yang diberi oleh pria. Sedangkan laki-laki mendapatkan manfaat dengan syahwatnya yang tertunaikan, tanpa maksud memiliki anak atau menggapai tujuan nikah lainnya.   Faedah Hadits   Pertama: Nikah mut’ah dihukumi haram, akadnya rusak (fasid) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Larangan yang dimutlakkan semacam ini konsekuensinya diharamkan dan rusak. Kedua: Hikmah diharamkannya nikah mut’ah. Di antara maksud dan tujuan nikah adalah untuk bersatu, mempersiapkan generasi yang saleh. Sedangkan dalam nikah mut’ah tidak didapati seperti itu sama sekali. Karena maksud dari nikah mut’ah hanya sebatas memenuhi syahwat saja. Nikah mut’ah itu bermakna ijarah (kontrak atau sewa) karena akadnya berlangsung hingga ketetapan waktu tertentu. Nikah mut’ah sama saja dengan akad kontrak untuk hubungan intim selama jangka waktu tertentu. Kita sebagai orang awam pun memandang kontrak semacam ini sama saja dengan pelacuran dan jelas tidak boleh. Nikah mut’ah sejatinya adalah mengontrak kemaluan sebagaimana barang yang disewa, dan ini bisa berpindah dari satu orang ke orang yang lain. Dalam nikah mut’ah, nasab anak bisa jadi bercampur. Diharamkannya nikah mut’ah termasuk dalam bab saddudz dzarra’i, menutup pintu agar tidak terjadi kerusakan lebih parah dan dilarangnya mut’ah untuk mencegah perzinaan, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim. Ketiga: Pembolehan nikah mut’ah sudah mansukh (dihapus). Nikah mut’ah diharamkan hingga hari kiamat. Keempat: Orang Rafidhah (Syiah) yang menyatakan halalnya nikah mut’ah terbantahkan dengan hadits Ali sendiri yang mereka agungkan, dan bahkan mereka sembah. Adapun dalil bolehnya adalah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, itu pun masih dianggap boleh layaknya bangkai yaitu ketika darurat saja. Bisa juga dipahami dari riwayat Ibnu ‘Abbas bahwa ketika ia memandang kalau orang-orang bergampang-gampangan dengan fatwa beliau, akhirnya beliau rujuk dari fatwanya. Sedangkan Ibnu ‘Abdil Barr menganggap lemahnya riwayat yang membicarakan tentang rujuknya Ibnu ‘Abbas. Kalau memang hadits yang membicarakan haramnya nikah mut’ah sudah jelas, maka kita sudah tidak bisa beralasan dengan perkataan siapa pun. Kelima: Para ulama sepakat akan haramnya nikah mut’ah, mereka hanya berbeda pendapat mengenai kapan nikah mut’ah itu dilarang. Dalam hadits Ali disebutkan bahwa nikah mut’ah dilarang pada perang Khaibar, tahun tujuh Hijriyah. Sedangkan pada hadits Salamah bin Al-Akwa’, nikah mut’ah dilarang pada tahun perang Awthas, yaitu Syawal tahun delapan Hijriyah. Ada dua jawaban untuk hal ini: Perbedaan tentang waktu pengharaman nikah mut’ah tidaklah berpengaruh pada hukum diharamkannya nikah mut’ah yang sudah disepakati. Hadits Salamah dan hadits Saburah tidak ada perbedaan signifikan. Perawi memutlakkan tahun penaklukkan kota Makkah untuk tahun perang Awthas karena tahun perang Awthas sama dengan tahun Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah). Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadan tahun delapan Hijriyah. Sedangkan perang Awthas terjadi pada Syawal tahun delapan Hijriyah. Yang dimaksud di sini adalah keringanan mut’ah terjadi pada tahun perang Awthas dan bukan terjadi saat perang Awthas. Adapun hadits ‘Ali bin Abi Thalib bahwa nikah mut’ah terjadi pada tahun perang Khaibar ( 7 H), padahal hadits Saburah menunjukkan nikah mut’ah diharamkan pada tahun Fathul Makkah (8 H), maka komprominya ada dua cara: Pengharaman pada tahun perang Khaibar (7 H) pada hadits ‘Ali, lalu pada tahun perang Awthas (8 H) dibolehkan mut’ah karena ada hajat, lalu diharamkan selamanya setelah itu. Berarti pengharaman ini terjadi dua kali. Inilah pendapat dari Imam Nawawi Syarh Shahih Muslim dan Syaikh Asy-Syinqithi dalam Adhwa’ Al-Bayan. Pengharaman nikah mut’ah terjadi pada tahun Fathul Makkah (8 H), sebelumnya masih dibolehkan. Dan dianggap pada tahun perang Khaibar (7 H) tidak terjadi peperangan.   Baca juga: Kawin Kontrak   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 7:258-264.     Disusun @ Darush Sholihin, 9 Dzulqo’dah 1440 H (12 Juli 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsakad nikah bulughul maram nikah kawin kontrak kesesatan syi'ah nikah mutah nikah terlarang syi'ah


Tahu bagaimanakah nikah mut’ah yang dilariskan orang Syiah (Rafidhah) ternyata adalah nikah yang diharamkan sampai hari kiamat? Kita kaji dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.   [Hadits #998] وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ – رضي الله عنه – قَالَ : – رَخَّصَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ أَوْطَاسٍ فِي اَلْمُتْعَةِ , ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ , ثُمَّ نَهَى عَنْهَا – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallampernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Awthas (tahun penaklukan kota Makkah). Kemudian beliau melarangnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1405] [Hadits #999] وَعَنْ عَلَيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ : – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang nikah mut’ah pada waktu perang Khaibar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5115, 5523 dan Muslim, no. 1407] Tambahan hadits dalam naskah lainnya. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah pada wanita, dan melarang memakan keledai piaraan pada perang Khaibar. (Diriwayatkan oleh yang tujuh selain Abu Daud). Dari Rabi’ bin Saburah, dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut’ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. Maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut’ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apa pun yang telah kamu berikan padanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).   Keterangan Hadits   Maksud dari rakkhasha adalah membolehkan. Disebut dalam hadits tahun perang Awthas, di mana Awthas adala nama lembah yang ada di diyar Hawazan yang termasuk lembah Thaif dekat dengan Hunain. Perang Awthas terjadi setelah Fathul Makkah, yaitu terjadi pada Syawal tahun delapan hijriyah. Sedangkan Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah) terjadi pada Ramadan tahun delapan hijriyah. Perang Khaibar sendiri terjadi pada Muharram tahun tujuh Hijriyah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dari Ibnu Ishaq, juga Ibnul Qayyim menyatakan bahwa inilah pendapat jumhur ulama. Mut’ah secara bahasa berarti mendapatkan manfaat dan kelezatan. Yang dimaksud di sini adalah menikahi seorang wanita pada masa tertentu dengan harta tertentu. Jika masa kontraknya telah selesai maka terjadi perpisahan tanpa ada talak. Dinamakan mut’ah karena si wanita mendapatkan kesenangan dengan harta yang diberi oleh pria. Sedangkan laki-laki mendapatkan manfaat dengan syahwatnya yang tertunaikan, tanpa maksud memiliki anak atau menggapai tujuan nikah lainnya.   Faedah Hadits   Pertama: Nikah mut’ah dihukumi haram, akadnya rusak (fasid) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Larangan yang dimutlakkan semacam ini konsekuensinya diharamkan dan rusak. Kedua: Hikmah diharamkannya nikah mut’ah. Di antara maksud dan tujuan nikah adalah untuk bersatu, mempersiapkan generasi yang saleh. Sedangkan dalam nikah mut’ah tidak didapati seperti itu sama sekali. Karena maksud dari nikah mut’ah hanya sebatas memenuhi syahwat saja. Nikah mut’ah itu bermakna ijarah (kontrak atau sewa) karena akadnya berlangsung hingga ketetapan waktu tertentu. Nikah mut’ah sama saja dengan akad kontrak untuk hubungan intim selama jangka waktu tertentu. Kita sebagai orang awam pun memandang kontrak semacam ini sama saja dengan pelacuran dan jelas tidak boleh. Nikah mut’ah sejatinya adalah mengontrak kemaluan sebagaimana barang yang disewa, dan ini bisa berpindah dari satu orang ke orang yang lain. Dalam nikah mut’ah, nasab anak bisa jadi bercampur. Diharamkannya nikah mut’ah termasuk dalam bab saddudz dzarra’i, menutup pintu agar tidak terjadi kerusakan lebih parah dan dilarangnya mut’ah untuk mencegah perzinaan, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim. Ketiga: Pembolehan nikah mut’ah sudah mansukh (dihapus). Nikah mut’ah diharamkan hingga hari kiamat. Keempat: Orang Rafidhah (Syiah) yang menyatakan halalnya nikah mut’ah terbantahkan dengan hadits Ali sendiri yang mereka agungkan, dan bahkan mereka sembah. Adapun dalil bolehnya adalah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, itu pun masih dianggap boleh layaknya bangkai yaitu ketika darurat saja. Bisa juga dipahami dari riwayat Ibnu ‘Abbas bahwa ketika ia memandang kalau orang-orang bergampang-gampangan dengan fatwa beliau, akhirnya beliau rujuk dari fatwanya. Sedangkan Ibnu ‘Abdil Barr menganggap lemahnya riwayat yang membicarakan tentang rujuknya Ibnu ‘Abbas. Kalau memang hadits yang membicarakan haramnya nikah mut’ah sudah jelas, maka kita sudah tidak bisa beralasan dengan perkataan siapa pun. Kelima: Para ulama sepakat akan haramnya nikah mut’ah, mereka hanya berbeda pendapat mengenai kapan nikah mut’ah itu dilarang. Dalam hadits Ali disebutkan bahwa nikah mut’ah dilarang pada perang Khaibar, tahun tujuh Hijriyah. Sedangkan pada hadits Salamah bin Al-Akwa’, nikah mut’ah dilarang pada tahun perang Awthas, yaitu Syawal tahun delapan Hijriyah. Ada dua jawaban untuk hal ini: Perbedaan tentang waktu pengharaman nikah mut’ah tidaklah berpengaruh pada hukum diharamkannya nikah mut’ah yang sudah disepakati. Hadits Salamah dan hadits Saburah tidak ada perbedaan signifikan. Perawi memutlakkan tahun penaklukkan kota Makkah untuk tahun perang Awthas karena tahun perang Awthas sama dengan tahun Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah). Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadan tahun delapan Hijriyah. Sedangkan perang Awthas terjadi pada Syawal tahun delapan Hijriyah. Yang dimaksud di sini adalah keringanan mut’ah terjadi pada tahun perang Awthas dan bukan terjadi saat perang Awthas. Adapun hadits ‘Ali bin Abi Thalib bahwa nikah mut’ah terjadi pada tahun perang Khaibar ( 7 H), padahal hadits Saburah menunjukkan nikah mut’ah diharamkan pada tahun Fathul Makkah (8 H), maka komprominya ada dua cara: Pengharaman pada tahun perang Khaibar (7 H) pada hadits ‘Ali, lalu pada tahun perang Awthas (8 H) dibolehkan mut’ah karena ada hajat, lalu diharamkan selamanya setelah itu. Berarti pengharaman ini terjadi dua kali. Inilah pendapat dari Imam Nawawi Syarh Shahih Muslim dan Syaikh Asy-Syinqithi dalam Adhwa’ Al-Bayan. Pengharaman nikah mut’ah terjadi pada tahun Fathul Makkah (8 H), sebelumnya masih dibolehkan. Dan dianggap pada tahun perang Khaibar (7 H) tidak terjadi peperangan.   Baca juga: Kawin Kontrak   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 7:258-264.     Disusun @ Darush Sholihin, 9 Dzulqo’dah 1440 H (12 Juli 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsakad nikah bulughul maram nikah kawin kontrak kesesatan syi'ah nikah mutah nikah terlarang syi'ah

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Cara Rukuk

Bagaimana cara rukuk sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يُكَبِّرُ لِلرُّكُوْعِ وَيَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَيَجْعَلُ رَأْسَهُ حِيَالَ ظَهْرِهِ “Kemudian bertakbir untuk rukuk dan meletakkan tangan pada lutut dan menjadikan kepala sejajar dengan punggung.”   Cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam rukuk   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdiri untuk shalat, beliau bertakbir. Kemudian beliau bertakbir ketika turun rukuk.” (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392). Takbir turun rukuk di sini adalah dengan mengangkat tangan, bisa sejajar pundak atau sejajar kedua telinga. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:226-227. Takbir ketika berpindah ke rukun berikutnya disebut dengan takbir intiqal. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Dalil tersebut menunjukkan wajibnya takbir intiqal. Inilah pendapat dari madzhab Imam Ahmad, sedangkan ulama lainnya berpendapat takbir tersebut sunnah.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 166).   Saat rukuk, kedua tangan diletakkan di lutut   Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amr Al-Anshari disebutkan, فَلَمَّا رَكَعَ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ “Ketika rukuk, ia meletakkan kedua tangannya pada lututnya.”(HR. Abu Daud, no. 863 dan An-Nasa’i, no. 1037. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Abu Humaid As-Sa’idiy berkata mengenai cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, فَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ كَفَّيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ وَفَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ “Jika rukuk, beliau meletakkan dua tangannya di lututnya dan merenggangkan jari-jemarinya.” (HR. Abu Daud, no. 731. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam riwayat lainnya disebutkan, ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَأَنَّهُ قَابِضٌ عَلَيْهِمَا “Kemudian beliau rukuk dan meletakkan kedua tangannya di lututnya seakan-akan beliau menggenggam kedua lututnya tersebut.” (HR. Abu Daud, no. 734; Tirmidzi, no. 260; dan Ibnu Majahm no. 863. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Saat rukuk, kepala dijadikan sejajar dengan punggung   Abu Humaid As-Sa’idiy berbicara mengenai cara rukuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَصُبُّ رَأْسَهُ وَلاَ يُقْنِعُ مُعْتَدِلاً “Ketika rukuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membuat kepalanya terlalu menunduk dan tidak terlalu mengangkat kepalanya (hingga lebih dari punggung), yang beliau lakukan adalah pertengahan.” (HR. Ibnu Majah, no. 1061 dan Abu Daud, no. 730. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat dengan takbiratul ihram, lalu beliau membaca surah dimulai dengan ‘alhamdu lillahi robbil ‘aalamiin’. Ketika rukuk, beliau tidak terlalu mengangkat kepalanya, dan tidak terlalu membungkukkannya, namun di antara keduanya.” (HR. Muslim, no. 498) Dari Wabishoh bin Ma’bad, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فَكَانَ إِذَا رَكَعَ سَوَّى ظَهْرَهُ حَتَّى لَوْ صُبَّ عَلَيْهِ الْمَاءُ لاَسْتَقَرَّ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Ketika rukuk, punggungnya rata sampai-sampai jika air dituangkan di atas punggungnya, air itu akan tetap diam.” (HR. Ibnu Majah, no. 872. Juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabirdan Ash-Shaghir, begitu pula oleh ‘Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid Al-Musnad). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara ruku cara rukuk cara shalat manhajus salikin sifat shalat nabi

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Cara Rukuk

Bagaimana cara rukuk sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يُكَبِّرُ لِلرُّكُوْعِ وَيَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَيَجْعَلُ رَأْسَهُ حِيَالَ ظَهْرِهِ “Kemudian bertakbir untuk rukuk dan meletakkan tangan pada lutut dan menjadikan kepala sejajar dengan punggung.”   Cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam rukuk   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdiri untuk shalat, beliau bertakbir. Kemudian beliau bertakbir ketika turun rukuk.” (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392). Takbir turun rukuk di sini adalah dengan mengangkat tangan, bisa sejajar pundak atau sejajar kedua telinga. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:226-227. Takbir ketika berpindah ke rukun berikutnya disebut dengan takbir intiqal. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Dalil tersebut menunjukkan wajibnya takbir intiqal. Inilah pendapat dari madzhab Imam Ahmad, sedangkan ulama lainnya berpendapat takbir tersebut sunnah.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 166).   Saat rukuk, kedua tangan diletakkan di lutut   Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amr Al-Anshari disebutkan, فَلَمَّا رَكَعَ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ “Ketika rukuk, ia meletakkan kedua tangannya pada lututnya.”(HR. Abu Daud, no. 863 dan An-Nasa’i, no. 1037. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Abu Humaid As-Sa’idiy berkata mengenai cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, فَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ كَفَّيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ وَفَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ “Jika rukuk, beliau meletakkan dua tangannya di lututnya dan merenggangkan jari-jemarinya.” (HR. Abu Daud, no. 731. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam riwayat lainnya disebutkan, ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَأَنَّهُ قَابِضٌ عَلَيْهِمَا “Kemudian beliau rukuk dan meletakkan kedua tangannya di lututnya seakan-akan beliau menggenggam kedua lututnya tersebut.” (HR. Abu Daud, no. 734; Tirmidzi, no. 260; dan Ibnu Majahm no. 863. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Saat rukuk, kepala dijadikan sejajar dengan punggung   Abu Humaid As-Sa’idiy berbicara mengenai cara rukuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَصُبُّ رَأْسَهُ وَلاَ يُقْنِعُ مُعْتَدِلاً “Ketika rukuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membuat kepalanya terlalu menunduk dan tidak terlalu mengangkat kepalanya (hingga lebih dari punggung), yang beliau lakukan adalah pertengahan.” (HR. Ibnu Majah, no. 1061 dan Abu Daud, no. 730. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat dengan takbiratul ihram, lalu beliau membaca surah dimulai dengan ‘alhamdu lillahi robbil ‘aalamiin’. Ketika rukuk, beliau tidak terlalu mengangkat kepalanya, dan tidak terlalu membungkukkannya, namun di antara keduanya.” (HR. Muslim, no. 498) Dari Wabishoh bin Ma’bad, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فَكَانَ إِذَا رَكَعَ سَوَّى ظَهْرَهُ حَتَّى لَوْ صُبَّ عَلَيْهِ الْمَاءُ لاَسْتَقَرَّ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Ketika rukuk, punggungnya rata sampai-sampai jika air dituangkan di atas punggungnya, air itu akan tetap diam.” (HR. Ibnu Majah, no. 872. Juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabirdan Ash-Shaghir, begitu pula oleh ‘Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid Al-Musnad). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara ruku cara rukuk cara shalat manhajus salikin sifat shalat nabi
Bagaimana cara rukuk sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يُكَبِّرُ لِلرُّكُوْعِ وَيَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَيَجْعَلُ رَأْسَهُ حِيَالَ ظَهْرِهِ “Kemudian bertakbir untuk rukuk dan meletakkan tangan pada lutut dan menjadikan kepala sejajar dengan punggung.”   Cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam rukuk   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdiri untuk shalat, beliau bertakbir. Kemudian beliau bertakbir ketika turun rukuk.” (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392). Takbir turun rukuk di sini adalah dengan mengangkat tangan, bisa sejajar pundak atau sejajar kedua telinga. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:226-227. Takbir ketika berpindah ke rukun berikutnya disebut dengan takbir intiqal. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Dalil tersebut menunjukkan wajibnya takbir intiqal. Inilah pendapat dari madzhab Imam Ahmad, sedangkan ulama lainnya berpendapat takbir tersebut sunnah.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 166).   Saat rukuk, kedua tangan diletakkan di lutut   Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amr Al-Anshari disebutkan, فَلَمَّا رَكَعَ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ “Ketika rukuk, ia meletakkan kedua tangannya pada lututnya.”(HR. Abu Daud, no. 863 dan An-Nasa’i, no. 1037. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Abu Humaid As-Sa’idiy berkata mengenai cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, فَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ كَفَّيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ وَفَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ “Jika rukuk, beliau meletakkan dua tangannya di lututnya dan merenggangkan jari-jemarinya.” (HR. Abu Daud, no. 731. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam riwayat lainnya disebutkan, ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَأَنَّهُ قَابِضٌ عَلَيْهِمَا “Kemudian beliau rukuk dan meletakkan kedua tangannya di lututnya seakan-akan beliau menggenggam kedua lututnya tersebut.” (HR. Abu Daud, no. 734; Tirmidzi, no. 260; dan Ibnu Majahm no. 863. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Saat rukuk, kepala dijadikan sejajar dengan punggung   Abu Humaid As-Sa’idiy berbicara mengenai cara rukuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَصُبُّ رَأْسَهُ وَلاَ يُقْنِعُ مُعْتَدِلاً “Ketika rukuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membuat kepalanya terlalu menunduk dan tidak terlalu mengangkat kepalanya (hingga lebih dari punggung), yang beliau lakukan adalah pertengahan.” (HR. Ibnu Majah, no. 1061 dan Abu Daud, no. 730. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat dengan takbiratul ihram, lalu beliau membaca surah dimulai dengan ‘alhamdu lillahi robbil ‘aalamiin’. Ketika rukuk, beliau tidak terlalu mengangkat kepalanya, dan tidak terlalu membungkukkannya, namun di antara keduanya.” (HR. Muslim, no. 498) Dari Wabishoh bin Ma’bad, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فَكَانَ إِذَا رَكَعَ سَوَّى ظَهْرَهُ حَتَّى لَوْ صُبَّ عَلَيْهِ الْمَاءُ لاَسْتَقَرَّ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Ketika rukuk, punggungnya rata sampai-sampai jika air dituangkan di atas punggungnya, air itu akan tetap diam.” (HR. Ibnu Majah, no. 872. Juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabirdan Ash-Shaghir, begitu pula oleh ‘Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid Al-Musnad). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara ruku cara rukuk cara shalat manhajus salikin sifat shalat nabi


Bagaimana cara rukuk sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يُكَبِّرُ لِلرُّكُوْعِ وَيَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَيَجْعَلُ رَأْسَهُ حِيَالَ ظَهْرِهِ “Kemudian bertakbir untuk rukuk dan meletakkan tangan pada lutut dan menjadikan kepala sejajar dengan punggung.”   Cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam rukuk   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdiri untuk shalat, beliau bertakbir. Kemudian beliau bertakbir ketika turun rukuk.” (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392). Takbir turun rukuk di sini adalah dengan mengangkat tangan, bisa sejajar pundak atau sejajar kedua telinga. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:226-227. Takbir ketika berpindah ke rukun berikutnya disebut dengan takbir intiqal. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Dalil tersebut menunjukkan wajibnya takbir intiqal. Inilah pendapat dari madzhab Imam Ahmad, sedangkan ulama lainnya berpendapat takbir tersebut sunnah.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 166).   Saat rukuk, kedua tangan diletakkan di lutut   Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amr Al-Anshari disebutkan, فَلَمَّا رَكَعَ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ “Ketika rukuk, ia meletakkan kedua tangannya pada lututnya.”(HR. Abu Daud, no. 863 dan An-Nasa’i, no. 1037. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Abu Humaid As-Sa’idiy berkata mengenai cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, فَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ كَفَّيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ وَفَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ “Jika rukuk, beliau meletakkan dua tangannya di lututnya dan merenggangkan jari-jemarinya.” (HR. Abu Daud, no. 731. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam riwayat lainnya disebutkan, ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَأَنَّهُ قَابِضٌ عَلَيْهِمَا “Kemudian beliau rukuk dan meletakkan kedua tangannya di lututnya seakan-akan beliau menggenggam kedua lututnya tersebut.” (HR. Abu Daud, no. 734; Tirmidzi, no. 260; dan Ibnu Majahm no. 863. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Saat rukuk, kepala dijadikan sejajar dengan punggung   Abu Humaid As-Sa’idiy berbicara mengenai cara rukuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَصُبُّ رَأْسَهُ وَلاَ يُقْنِعُ مُعْتَدِلاً “Ketika rukuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membuat kepalanya terlalu menunduk dan tidak terlalu mengangkat kepalanya (hingga lebih dari punggung), yang beliau lakukan adalah pertengahan.” (HR. Ibnu Majah, no. 1061 dan Abu Daud, no. 730. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat dengan takbiratul ihram, lalu beliau membaca surah dimulai dengan ‘alhamdu lillahi robbil ‘aalamiin’. Ketika rukuk, beliau tidak terlalu mengangkat kepalanya, dan tidak terlalu membungkukkannya, namun di antara keduanya.” (HR. Muslim, no. 498) Dari Wabishoh bin Ma’bad, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فَكَانَ إِذَا رَكَعَ سَوَّى ظَهْرَهُ حَتَّى لَوْ صُبَّ عَلَيْهِ الْمَاءُ لاَسْتَقَرَّ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Ketika rukuk, punggungnya rata sampai-sampai jika air dituangkan di atas punggungnya, air itu akan tetap diam.” (HR. Ibnu Majah, no. 872. Juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabirdan Ash-Shaghir, begitu pula oleh ‘Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid Al-Musnad). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara ruku cara rukuk cara shalat manhajus salikin sifat shalat nabi

Hukum Shalat Gerhana Bulan Setelah Subuh

Hukum Shalat Gerhana Bulan Setelah Subuh Bagaimana hukum shalat gerhana bulan setelah subuh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertama, menurut pendapat yang lebih kuat, shalat di waktu terlarang berlaku untuk shalat sunah mutlak, yaitu shalat sunah tanpa sebab. Ada 3 waktu larangan shalat, setelah subuh sampai terbit matahari, setelah asar sampai terbenam matahari, dan ketika matahari tepat di tengah, hingga tergelincir ke barat. Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari meninggi, dan tidak ada shalat setelah asar sampai matahari terbenam.” (HR. Bukhari 586). Waktu larangan ini berlaku untuk shalat mutlak, yaitu shalat tanpa sebab. An-Nawawi mengatakan, وأجمعت الأمة على كراهة صلاة لا سبب لها في هذه الأوقات، واتفقوا على جواز الفرائض المؤداة فيها، واختلفوا في النوافل التي لها سبب كصلاة: تحية المسجد، وسجود التلاوة، والشكر، وصلاة العيد، والكسوف، وفي صلاة الجنازة، وقضاء الفوائت. ومذهب الشافعي وطائفة جواز ذلك كله بلا كراهة Kaum muslimin sepakat makruhnya shalat tanpa sebab di waktu-waktu terlarang ini. Mereka juga sepakat, bolehnya shalat wajib yang dikerjakan di waktu terlarang ini. Hanya saja, mereka berbeda pendapat mengenai shalat sunah yang memiliki sebab, seperti tahiyatul masjid, sujud tilawah, shalat id, shalat gerhana, shalat gerhana, dan qadha shalat yang ketinggalan. Dalam madzhab Syafiiyah dan beberapa madzhab lainnya, semua shalat yang memiliki sebab itu dibolehkan. Kedua, shalat gerhana termasuk shalat sunah muakkad yang memiliki sebab. Sebabnya adalah gerhana matahari atau bulan. Sehingga shalat ini boleh dilakukan, sekalipun di waktu terlarang. Karena itulah, menurut pendapat baru dari Imam as-Syafii, jika terlihat gerhana bulan setelah  subuh, tetap dianjurkan untuk melaksanakan shalat gerhana tersebut, meskipun di waktu larangan. An-Nawawi mengatakan, ولو طلع الفجر وهو خاسف -يعني القمر- أو خسف بعد الفجر قبل طلوع الشمس، فقولان، الصحيح الجديد يصلي، والقديم لا يصلي Jika fajar telah terbit dan terjadi gerhana bulan atau terlihat gerhana setelah fajar terbit, maka ada 2 pendapat – Imam as-Syafii – dan pendapat yang benar menurut al-Qaul al-Jadid (pendapat baru Imam Syafii), shalat gerhana dianjurkan untuk dilakukan. Sementara menurut al-Qaul al-Qadim (pendapat lama Imam Syafii), tidak boleh mengerjakan shalat gerhana. (al-Majmu’, 5/54). Ketiga, shalat gerhana dikerjakan disebabkan melihat gerhana. Sehingga selama pengaruh gerhana itu masih kelihatan, disyariatkan untuk shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah seusai shalat kusuf. Dalam khutbahnya, Beliau bersabda, إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته ، ولكن الله يرسلهما يخوف بهما عباده ، فإذا رأيتم ذلك فصلوا وادعوا حتى ينكشف ما بكم “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu selesai.” Dalam riwayat lain: فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah Azza wa Jalla, dan melaksanakan shalat.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1494 dan dishahihkan al-Albani). Karena itu, selama gerhana bulan masih kelihatan setelah subuh, maka disyariatkan untuk shalat gerhana tersebut. Imam Ibnu Utsaimin ditanya, ‘Apabila terjadi gerhana bulan setelah shalat subuh, apakah dianjurkan shalat gerhana?’ Jawaban beliau: نعم، تصلى لما تقدم في الجواب السابق إلا إذا لم يبق على طلوع الشمس إلا قليلاً لأنه قد ذهب سلطان القمر حينئذ فلا يصلى. Betul, dianjurkan untuk shalat gerhana, sebagaimana keterangan sebelumnya. Kecuali jika sebentar lagi terbit matahari, karena cahaya bulan gerhana ketika itu mulai tidak kelihatan, sehingga tidak dianjurkan mengerjakan shalat. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, XIII – Bab shalat Kusuf) Keempat, terbit matahari, namun shalat belum selesai Bagaimana jika sudah terbit matahari, sementara shalat belum selesai? Shalat tetap dilanjutkan sampai selesai. Sebagaimana ketika ada orang yang shalat gerhana, kemudian kejadian gerhananya sudah menghilang, sementara shalat gerhana belum selesai, maka tetap dilanjutkan sampai selesai. An-Nawawi menyebutkan, لو شرع في الصلاة بعد الفجر فطلعت الشمس وهو فيها لم تبطل كما لو انجلي الكسوف في اثنائها Jika ada orang yang sudah melakukan shalat gerhana setelah subuh, lalu matahari terbit, sementara shalat belum selesai, maka shalat itu tidak batal. Sebagaimana ada orang yang shalat gerhana, lalu gerhananya menghilang di tengah sedang shalat. (al-Majmu’, 5/54). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Makan Tulang, Hukum Mencukur Alis Saat Menikah, Hukum Jual Beli Tanah Menurut Islam, Hukum Go Pay Dalam Islam, Azab Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Makna Sholat Istikharah Visited 13 times, 1 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid

Hukum Shalat Gerhana Bulan Setelah Subuh

Hukum Shalat Gerhana Bulan Setelah Subuh Bagaimana hukum shalat gerhana bulan setelah subuh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertama, menurut pendapat yang lebih kuat, shalat di waktu terlarang berlaku untuk shalat sunah mutlak, yaitu shalat sunah tanpa sebab. Ada 3 waktu larangan shalat, setelah subuh sampai terbit matahari, setelah asar sampai terbenam matahari, dan ketika matahari tepat di tengah, hingga tergelincir ke barat. Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari meninggi, dan tidak ada shalat setelah asar sampai matahari terbenam.” (HR. Bukhari 586). Waktu larangan ini berlaku untuk shalat mutlak, yaitu shalat tanpa sebab. An-Nawawi mengatakan, وأجمعت الأمة على كراهة صلاة لا سبب لها في هذه الأوقات، واتفقوا على جواز الفرائض المؤداة فيها، واختلفوا في النوافل التي لها سبب كصلاة: تحية المسجد، وسجود التلاوة، والشكر، وصلاة العيد، والكسوف، وفي صلاة الجنازة، وقضاء الفوائت. ومذهب الشافعي وطائفة جواز ذلك كله بلا كراهة Kaum muslimin sepakat makruhnya shalat tanpa sebab di waktu-waktu terlarang ini. Mereka juga sepakat, bolehnya shalat wajib yang dikerjakan di waktu terlarang ini. Hanya saja, mereka berbeda pendapat mengenai shalat sunah yang memiliki sebab, seperti tahiyatul masjid, sujud tilawah, shalat id, shalat gerhana, shalat gerhana, dan qadha shalat yang ketinggalan. Dalam madzhab Syafiiyah dan beberapa madzhab lainnya, semua shalat yang memiliki sebab itu dibolehkan. Kedua, shalat gerhana termasuk shalat sunah muakkad yang memiliki sebab. Sebabnya adalah gerhana matahari atau bulan. Sehingga shalat ini boleh dilakukan, sekalipun di waktu terlarang. Karena itulah, menurut pendapat baru dari Imam as-Syafii, jika terlihat gerhana bulan setelah  subuh, tetap dianjurkan untuk melaksanakan shalat gerhana tersebut, meskipun di waktu larangan. An-Nawawi mengatakan, ولو طلع الفجر وهو خاسف -يعني القمر- أو خسف بعد الفجر قبل طلوع الشمس، فقولان، الصحيح الجديد يصلي، والقديم لا يصلي Jika fajar telah terbit dan terjadi gerhana bulan atau terlihat gerhana setelah fajar terbit, maka ada 2 pendapat – Imam as-Syafii – dan pendapat yang benar menurut al-Qaul al-Jadid (pendapat baru Imam Syafii), shalat gerhana dianjurkan untuk dilakukan. Sementara menurut al-Qaul al-Qadim (pendapat lama Imam Syafii), tidak boleh mengerjakan shalat gerhana. (al-Majmu’, 5/54). Ketiga, shalat gerhana dikerjakan disebabkan melihat gerhana. Sehingga selama pengaruh gerhana itu masih kelihatan, disyariatkan untuk shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah seusai shalat kusuf. Dalam khutbahnya, Beliau bersabda, إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته ، ولكن الله يرسلهما يخوف بهما عباده ، فإذا رأيتم ذلك فصلوا وادعوا حتى ينكشف ما بكم “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu selesai.” Dalam riwayat lain: فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah Azza wa Jalla, dan melaksanakan shalat.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1494 dan dishahihkan al-Albani). Karena itu, selama gerhana bulan masih kelihatan setelah subuh, maka disyariatkan untuk shalat gerhana tersebut. Imam Ibnu Utsaimin ditanya, ‘Apabila terjadi gerhana bulan setelah shalat subuh, apakah dianjurkan shalat gerhana?’ Jawaban beliau: نعم، تصلى لما تقدم في الجواب السابق إلا إذا لم يبق على طلوع الشمس إلا قليلاً لأنه قد ذهب سلطان القمر حينئذ فلا يصلى. Betul, dianjurkan untuk shalat gerhana, sebagaimana keterangan sebelumnya. Kecuali jika sebentar lagi terbit matahari, karena cahaya bulan gerhana ketika itu mulai tidak kelihatan, sehingga tidak dianjurkan mengerjakan shalat. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, XIII – Bab shalat Kusuf) Keempat, terbit matahari, namun shalat belum selesai Bagaimana jika sudah terbit matahari, sementara shalat belum selesai? Shalat tetap dilanjutkan sampai selesai. Sebagaimana ketika ada orang yang shalat gerhana, kemudian kejadian gerhananya sudah menghilang, sementara shalat gerhana belum selesai, maka tetap dilanjutkan sampai selesai. An-Nawawi menyebutkan, لو شرع في الصلاة بعد الفجر فطلعت الشمس وهو فيها لم تبطل كما لو انجلي الكسوف في اثنائها Jika ada orang yang sudah melakukan shalat gerhana setelah subuh, lalu matahari terbit, sementara shalat belum selesai, maka shalat itu tidak batal. Sebagaimana ada orang yang shalat gerhana, lalu gerhananya menghilang di tengah sedang shalat. (al-Majmu’, 5/54). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Makan Tulang, Hukum Mencukur Alis Saat Menikah, Hukum Jual Beli Tanah Menurut Islam, Hukum Go Pay Dalam Islam, Azab Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Makna Sholat Istikharah Visited 13 times, 1 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid
Hukum Shalat Gerhana Bulan Setelah Subuh Bagaimana hukum shalat gerhana bulan setelah subuh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertama, menurut pendapat yang lebih kuat, shalat di waktu terlarang berlaku untuk shalat sunah mutlak, yaitu shalat sunah tanpa sebab. Ada 3 waktu larangan shalat, setelah subuh sampai terbit matahari, setelah asar sampai terbenam matahari, dan ketika matahari tepat di tengah, hingga tergelincir ke barat. Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari meninggi, dan tidak ada shalat setelah asar sampai matahari terbenam.” (HR. Bukhari 586). Waktu larangan ini berlaku untuk shalat mutlak, yaitu shalat tanpa sebab. An-Nawawi mengatakan, وأجمعت الأمة على كراهة صلاة لا سبب لها في هذه الأوقات، واتفقوا على جواز الفرائض المؤداة فيها، واختلفوا في النوافل التي لها سبب كصلاة: تحية المسجد، وسجود التلاوة، والشكر، وصلاة العيد، والكسوف، وفي صلاة الجنازة، وقضاء الفوائت. ومذهب الشافعي وطائفة جواز ذلك كله بلا كراهة Kaum muslimin sepakat makruhnya shalat tanpa sebab di waktu-waktu terlarang ini. Mereka juga sepakat, bolehnya shalat wajib yang dikerjakan di waktu terlarang ini. Hanya saja, mereka berbeda pendapat mengenai shalat sunah yang memiliki sebab, seperti tahiyatul masjid, sujud tilawah, shalat id, shalat gerhana, shalat gerhana, dan qadha shalat yang ketinggalan. Dalam madzhab Syafiiyah dan beberapa madzhab lainnya, semua shalat yang memiliki sebab itu dibolehkan. Kedua, shalat gerhana termasuk shalat sunah muakkad yang memiliki sebab. Sebabnya adalah gerhana matahari atau bulan. Sehingga shalat ini boleh dilakukan, sekalipun di waktu terlarang. Karena itulah, menurut pendapat baru dari Imam as-Syafii, jika terlihat gerhana bulan setelah  subuh, tetap dianjurkan untuk melaksanakan shalat gerhana tersebut, meskipun di waktu larangan. An-Nawawi mengatakan, ولو طلع الفجر وهو خاسف -يعني القمر- أو خسف بعد الفجر قبل طلوع الشمس، فقولان، الصحيح الجديد يصلي، والقديم لا يصلي Jika fajar telah terbit dan terjadi gerhana bulan atau terlihat gerhana setelah fajar terbit, maka ada 2 pendapat – Imam as-Syafii – dan pendapat yang benar menurut al-Qaul al-Jadid (pendapat baru Imam Syafii), shalat gerhana dianjurkan untuk dilakukan. Sementara menurut al-Qaul al-Qadim (pendapat lama Imam Syafii), tidak boleh mengerjakan shalat gerhana. (al-Majmu’, 5/54). Ketiga, shalat gerhana dikerjakan disebabkan melihat gerhana. Sehingga selama pengaruh gerhana itu masih kelihatan, disyariatkan untuk shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah seusai shalat kusuf. Dalam khutbahnya, Beliau bersabda, إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته ، ولكن الله يرسلهما يخوف بهما عباده ، فإذا رأيتم ذلك فصلوا وادعوا حتى ينكشف ما بكم “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu selesai.” Dalam riwayat lain: فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah Azza wa Jalla, dan melaksanakan shalat.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1494 dan dishahihkan al-Albani). Karena itu, selama gerhana bulan masih kelihatan setelah subuh, maka disyariatkan untuk shalat gerhana tersebut. Imam Ibnu Utsaimin ditanya, ‘Apabila terjadi gerhana bulan setelah shalat subuh, apakah dianjurkan shalat gerhana?’ Jawaban beliau: نعم، تصلى لما تقدم في الجواب السابق إلا إذا لم يبق على طلوع الشمس إلا قليلاً لأنه قد ذهب سلطان القمر حينئذ فلا يصلى. Betul, dianjurkan untuk shalat gerhana, sebagaimana keterangan sebelumnya. Kecuali jika sebentar lagi terbit matahari, karena cahaya bulan gerhana ketika itu mulai tidak kelihatan, sehingga tidak dianjurkan mengerjakan shalat. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, XIII – Bab shalat Kusuf) Keempat, terbit matahari, namun shalat belum selesai Bagaimana jika sudah terbit matahari, sementara shalat belum selesai? Shalat tetap dilanjutkan sampai selesai. Sebagaimana ketika ada orang yang shalat gerhana, kemudian kejadian gerhananya sudah menghilang, sementara shalat gerhana belum selesai, maka tetap dilanjutkan sampai selesai. An-Nawawi menyebutkan, لو شرع في الصلاة بعد الفجر فطلعت الشمس وهو فيها لم تبطل كما لو انجلي الكسوف في اثنائها Jika ada orang yang sudah melakukan shalat gerhana setelah subuh, lalu matahari terbit, sementara shalat belum selesai, maka shalat itu tidak batal. Sebagaimana ada orang yang shalat gerhana, lalu gerhananya menghilang di tengah sedang shalat. (al-Majmu’, 5/54). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Makan Tulang, Hukum Mencukur Alis Saat Menikah, Hukum Jual Beli Tanah Menurut Islam, Hukum Go Pay Dalam Islam, Azab Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Makna Sholat Istikharah Visited 13 times, 1 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1096898740&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Hukum Shalat Gerhana Bulan Setelah Subuh Bagaimana hukum shalat gerhana bulan setelah subuh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertama, menurut pendapat yang lebih kuat, shalat di waktu terlarang berlaku untuk shalat sunah mutlak, yaitu shalat sunah tanpa sebab. Ada 3 waktu larangan shalat, setelah subuh sampai terbit matahari, setelah asar sampai terbenam matahari, dan ketika matahari tepat di tengah, hingga tergelincir ke barat. Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari meninggi, dan tidak ada shalat setelah asar sampai matahari terbenam.” (HR. Bukhari 586). Waktu larangan ini berlaku untuk shalat mutlak, yaitu shalat tanpa sebab. An-Nawawi mengatakan, وأجمعت الأمة على كراهة صلاة لا سبب لها في هذه الأوقات، واتفقوا على جواز الفرائض المؤداة فيها، واختلفوا في النوافل التي لها سبب كصلاة: تحية المسجد، وسجود التلاوة، والشكر، وصلاة العيد، والكسوف، وفي صلاة الجنازة، وقضاء الفوائت. ومذهب الشافعي وطائفة جواز ذلك كله بلا كراهة Kaum muslimin sepakat makruhnya shalat tanpa sebab di waktu-waktu terlarang ini. Mereka juga sepakat, bolehnya shalat wajib yang dikerjakan di waktu terlarang ini. Hanya saja, mereka berbeda pendapat mengenai shalat sunah yang memiliki sebab, seperti tahiyatul masjid, sujud tilawah, shalat id, shalat gerhana, shalat gerhana, dan qadha shalat yang ketinggalan. Dalam madzhab Syafiiyah dan beberapa madzhab lainnya, semua shalat yang memiliki sebab itu dibolehkan. Kedua, shalat gerhana termasuk shalat sunah muakkad yang memiliki sebab. Sebabnya adalah gerhana matahari atau bulan. Sehingga shalat ini boleh dilakukan, sekalipun di waktu terlarang. Karena itulah, menurut pendapat baru dari Imam as-Syafii, jika terlihat gerhana bulan setelah  subuh, tetap dianjurkan untuk melaksanakan shalat gerhana tersebut, meskipun di waktu larangan. An-Nawawi mengatakan, ولو طلع الفجر وهو خاسف -يعني القمر- أو خسف بعد الفجر قبل طلوع الشمس، فقولان، الصحيح الجديد يصلي، والقديم لا يصلي Jika fajar telah terbit dan terjadi gerhana bulan atau terlihat gerhana setelah fajar terbit, maka ada 2 pendapat – Imam as-Syafii – dan pendapat yang benar menurut al-Qaul al-Jadid (pendapat baru Imam Syafii), shalat gerhana dianjurkan untuk dilakukan. Sementara menurut al-Qaul al-Qadim (pendapat lama Imam Syafii), tidak boleh mengerjakan shalat gerhana. (al-Majmu’, 5/54). Ketiga, shalat gerhana dikerjakan disebabkan melihat gerhana. Sehingga selama pengaruh gerhana itu masih kelihatan, disyariatkan untuk shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah seusai shalat kusuf. Dalam khutbahnya, Beliau bersabda, إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته ، ولكن الله يرسلهما يخوف بهما عباده ، فإذا رأيتم ذلك فصلوا وادعوا حتى ينكشف ما بكم “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu selesai.” Dalam riwayat lain: فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah Azza wa Jalla, dan melaksanakan shalat.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1494 dan dishahihkan al-Albani). Karena itu, selama gerhana bulan masih kelihatan setelah subuh, maka disyariatkan untuk shalat gerhana tersebut. Imam Ibnu Utsaimin ditanya, ‘Apabila terjadi gerhana bulan setelah shalat subuh, apakah dianjurkan shalat gerhana?’ Jawaban beliau: نعم، تصلى لما تقدم في الجواب السابق إلا إذا لم يبق على طلوع الشمس إلا قليلاً لأنه قد ذهب سلطان القمر حينئذ فلا يصلى. Betul, dianjurkan untuk shalat gerhana, sebagaimana keterangan sebelumnya. Kecuali jika sebentar lagi terbit matahari, karena cahaya bulan gerhana ketika itu mulai tidak kelihatan, sehingga tidak dianjurkan mengerjakan shalat. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, XIII – Bab shalat Kusuf) Keempat, terbit matahari, namun shalat belum selesai Bagaimana jika sudah terbit matahari, sementara shalat belum selesai? Shalat tetap dilanjutkan sampai selesai. Sebagaimana ketika ada orang yang shalat gerhana, kemudian kejadian gerhananya sudah menghilang, sementara shalat gerhana belum selesai, maka tetap dilanjutkan sampai selesai. An-Nawawi menyebutkan, لو شرع في الصلاة بعد الفجر فطلعت الشمس وهو فيها لم تبطل كما لو انجلي الكسوف في اثنائها Jika ada orang yang sudah melakukan shalat gerhana setelah subuh, lalu matahari terbit, sementara shalat belum selesai, maka shalat itu tidak batal. Sebagaimana ada orang yang shalat gerhana, lalu gerhananya menghilang di tengah sedang shalat. (al-Majmu’, 5/54). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Makan Tulang, Hukum Mencukur Alis Saat Menikah, Hukum Jual Beli Tanah Menurut Islam, Hukum Go Pay Dalam Islam, Azab Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Makna Sholat Istikharah Visited 13 times, 1 visit(s) today Post Views: 254 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Melakukan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, namun Menyelisihinya

Kita jumpai sebagian orang yang ragu-ragu melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuannya. Hal ini karena dia merasa bahwa dirinya belum sempurna, merasa bahwa masih banyak sunnah atau kewajiban yang belum dia tunaikan, dan juga merasa bahwa masih banyak perkara-perkara keburukan yang masih dia lakukan. Baca Juga: Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?Dan juga khawatir kalau dia hanya bisa memerintahkan orang lain, namun melupakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)-mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS. Al-Baqarah [2]: 44)Diriwayatkan dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, “Dikatakan kepada ‘Usamah, “Seandainya kamu temui si fulan (khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu) lalu kamu berbicara dengannya (menasihatinya).” ‘Usamah berkata, “Sungguh jika kalian memandang aku tidak berbicara dengannya, selain setelah kuperdengarkannya kepada kalian semua. Sungguh aku sudah berbicara kepadanya secara rahasia, dan aku tidak membuka suatu pembicaraan yang aku menjadi orang pertama yang membukanya. Aku juga tidak akan mengatakan kepada seseorang yang seandainya dia menjadi pemimpinku, bahwa dia sebagai manusia yang lebih baik, setelah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Baca Juga: Metode Dakwah kepada Orang KafirMereka bertanya, “Apa yang Engkau dengar dari sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.”‘Usamah berkata, “Aku mendengar beliau bersabda, يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلاَنُ مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ المُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ المُنْكَرِ وَآتِيهِ“Pada hari kiamat akan dihadirkan seseorang yang kemudian dia dilempar ke dalam neraka, isi perutnya keluar dan terburai hingga dia berputar-putar bagaikan seekor keledai yang berputar-putar menarik mesin penggiling gandum. Penduduk neraka lalu berkumpul mengelilinginya seraya berkata, “Wahai fulan, apa yang terjadi denganmu? Bukankah kamu dahulu orang yang memerintahkan kami berbuat ma’ruf dan melarang kami berbuat munkar?” Orang itu pun berkata, “Aku memang memerintahkan kalian agar berbuat ma’ruf, tetapi aku sendiri tidak melaksanakannya. Dan aku melarang kalian dari berbuat munkar, namun aku malah mengerjakannya.” (HR. Bukhari no. 3267 dan Muslim no. 2989)Namun sebagian orang salah paham dengan hadits di atas. Karena dia menyangka bahwa seseorang tidak selayaknya melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, sampai dia menyempurnakan dirinya sendiri terlebih dahulu dengan melaksanakan semua kewajiban dan menjauhi semua perkara yang terlarang.Baca Juga: Ilmu yang Dibutuhkan oleh Juru DakwahJika maksud hadits demikian, maka tidak ada di dunia ini yang bisa menunaikan perintah Allah Ta’ala untuk menunaikan amar ma’ruf nahi mungkar. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan dan mengajarkan tentang keikhlasan, karena kita tidak tahu apakah diri kita termasuk orang-orang yang ikhlas ataukah tidak. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan agar kita terus berusaha menyempurnakan keimanan, karena kita juga merasa bahwa keimanan kita belum tentu sempurna sebagaimana yang Allah Ta’ala jelaskan ciri-ciri orang yang beriman dengan keimanan yang sempurna.Oleh karena itu, maksud hadits di atas adalah bahwa manusia itu memiliki dua kewajiban,Kewajiban pertama, memerintahkan dirinya sendiri untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dirinya sendiri untuk terjerumus dalam kemungkaran. Sehingga dia menjadi orang yang mengamalkan ilmunya, dengan mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan takut terhadap siksa-Nya. Kewajiban ke dua, dia memerintahkan orang lain untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar. Jika seseorang sudah melaksanakan salah satu dari keduanya, dan meninggalkan satu kewajiban yang lain, maka yang tersisa adalah kewajiban yang belum dia tunaikan dan gugurlah kewajiban yang lain sesuai dengan niat atau keikhlasannya. Dan tentu saja, jika ditimbang dari sisi pelaksanaan kewajiban, orang yang sudah melakukan salah satu dari dua kewajiban di atas tentu lebih baik daripada yang tidak mengerjakan dua-duanya sama sekali.  Dengan kata lain, jika kita belum mampu melaksanakan semua kewajiban, maka minimal kita tidak meninggalkan semua kewajiban tersebut.Oleh karena itu, yang terbaik kita lakukan adalah tetap berusaha memperbaiki diri sendiri, terus introspeksi diri, dan juga terus mengingatkan orang lain sesuai dengan kemampuan dan ilmu yang kita miliki. Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia i10, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 98-99.🔍 Kumpulan Doa-doa Shahih, Download Buku Islam Gratis Pdf, Sejarah Khawarij, Batas Waktu Solat, Zikir Harian Selepas Solat

Melakukan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, namun Menyelisihinya

Kita jumpai sebagian orang yang ragu-ragu melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuannya. Hal ini karena dia merasa bahwa dirinya belum sempurna, merasa bahwa masih banyak sunnah atau kewajiban yang belum dia tunaikan, dan juga merasa bahwa masih banyak perkara-perkara keburukan yang masih dia lakukan. Baca Juga: Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?Dan juga khawatir kalau dia hanya bisa memerintahkan orang lain, namun melupakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)-mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS. Al-Baqarah [2]: 44)Diriwayatkan dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, “Dikatakan kepada ‘Usamah, “Seandainya kamu temui si fulan (khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu) lalu kamu berbicara dengannya (menasihatinya).” ‘Usamah berkata, “Sungguh jika kalian memandang aku tidak berbicara dengannya, selain setelah kuperdengarkannya kepada kalian semua. Sungguh aku sudah berbicara kepadanya secara rahasia, dan aku tidak membuka suatu pembicaraan yang aku menjadi orang pertama yang membukanya. Aku juga tidak akan mengatakan kepada seseorang yang seandainya dia menjadi pemimpinku, bahwa dia sebagai manusia yang lebih baik, setelah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Baca Juga: Metode Dakwah kepada Orang KafirMereka bertanya, “Apa yang Engkau dengar dari sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.”‘Usamah berkata, “Aku mendengar beliau bersabda, يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلاَنُ مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ المُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ المُنْكَرِ وَآتِيهِ“Pada hari kiamat akan dihadirkan seseorang yang kemudian dia dilempar ke dalam neraka, isi perutnya keluar dan terburai hingga dia berputar-putar bagaikan seekor keledai yang berputar-putar menarik mesin penggiling gandum. Penduduk neraka lalu berkumpul mengelilinginya seraya berkata, “Wahai fulan, apa yang terjadi denganmu? Bukankah kamu dahulu orang yang memerintahkan kami berbuat ma’ruf dan melarang kami berbuat munkar?” Orang itu pun berkata, “Aku memang memerintahkan kalian agar berbuat ma’ruf, tetapi aku sendiri tidak melaksanakannya. Dan aku melarang kalian dari berbuat munkar, namun aku malah mengerjakannya.” (HR. Bukhari no. 3267 dan Muslim no. 2989)Namun sebagian orang salah paham dengan hadits di atas. Karena dia menyangka bahwa seseorang tidak selayaknya melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, sampai dia menyempurnakan dirinya sendiri terlebih dahulu dengan melaksanakan semua kewajiban dan menjauhi semua perkara yang terlarang.Baca Juga: Ilmu yang Dibutuhkan oleh Juru DakwahJika maksud hadits demikian, maka tidak ada di dunia ini yang bisa menunaikan perintah Allah Ta’ala untuk menunaikan amar ma’ruf nahi mungkar. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan dan mengajarkan tentang keikhlasan, karena kita tidak tahu apakah diri kita termasuk orang-orang yang ikhlas ataukah tidak. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan agar kita terus berusaha menyempurnakan keimanan, karena kita juga merasa bahwa keimanan kita belum tentu sempurna sebagaimana yang Allah Ta’ala jelaskan ciri-ciri orang yang beriman dengan keimanan yang sempurna.Oleh karena itu, maksud hadits di atas adalah bahwa manusia itu memiliki dua kewajiban,Kewajiban pertama, memerintahkan dirinya sendiri untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dirinya sendiri untuk terjerumus dalam kemungkaran. Sehingga dia menjadi orang yang mengamalkan ilmunya, dengan mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan takut terhadap siksa-Nya. Kewajiban ke dua, dia memerintahkan orang lain untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar. Jika seseorang sudah melaksanakan salah satu dari keduanya, dan meninggalkan satu kewajiban yang lain, maka yang tersisa adalah kewajiban yang belum dia tunaikan dan gugurlah kewajiban yang lain sesuai dengan niat atau keikhlasannya. Dan tentu saja, jika ditimbang dari sisi pelaksanaan kewajiban, orang yang sudah melakukan salah satu dari dua kewajiban di atas tentu lebih baik daripada yang tidak mengerjakan dua-duanya sama sekali.  Dengan kata lain, jika kita belum mampu melaksanakan semua kewajiban, maka minimal kita tidak meninggalkan semua kewajiban tersebut.Oleh karena itu, yang terbaik kita lakukan adalah tetap berusaha memperbaiki diri sendiri, terus introspeksi diri, dan juga terus mengingatkan orang lain sesuai dengan kemampuan dan ilmu yang kita miliki. Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia i10, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 98-99.🔍 Kumpulan Doa-doa Shahih, Download Buku Islam Gratis Pdf, Sejarah Khawarij, Batas Waktu Solat, Zikir Harian Selepas Solat
Kita jumpai sebagian orang yang ragu-ragu melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuannya. Hal ini karena dia merasa bahwa dirinya belum sempurna, merasa bahwa masih banyak sunnah atau kewajiban yang belum dia tunaikan, dan juga merasa bahwa masih banyak perkara-perkara keburukan yang masih dia lakukan. Baca Juga: Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?Dan juga khawatir kalau dia hanya bisa memerintahkan orang lain, namun melupakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)-mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS. Al-Baqarah [2]: 44)Diriwayatkan dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, “Dikatakan kepada ‘Usamah, “Seandainya kamu temui si fulan (khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu) lalu kamu berbicara dengannya (menasihatinya).” ‘Usamah berkata, “Sungguh jika kalian memandang aku tidak berbicara dengannya, selain setelah kuperdengarkannya kepada kalian semua. Sungguh aku sudah berbicara kepadanya secara rahasia, dan aku tidak membuka suatu pembicaraan yang aku menjadi orang pertama yang membukanya. Aku juga tidak akan mengatakan kepada seseorang yang seandainya dia menjadi pemimpinku, bahwa dia sebagai manusia yang lebih baik, setelah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Baca Juga: Metode Dakwah kepada Orang KafirMereka bertanya, “Apa yang Engkau dengar dari sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.”‘Usamah berkata, “Aku mendengar beliau bersabda, يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلاَنُ مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ المُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ المُنْكَرِ وَآتِيهِ“Pada hari kiamat akan dihadirkan seseorang yang kemudian dia dilempar ke dalam neraka, isi perutnya keluar dan terburai hingga dia berputar-putar bagaikan seekor keledai yang berputar-putar menarik mesin penggiling gandum. Penduduk neraka lalu berkumpul mengelilinginya seraya berkata, “Wahai fulan, apa yang terjadi denganmu? Bukankah kamu dahulu orang yang memerintahkan kami berbuat ma’ruf dan melarang kami berbuat munkar?” Orang itu pun berkata, “Aku memang memerintahkan kalian agar berbuat ma’ruf, tetapi aku sendiri tidak melaksanakannya. Dan aku melarang kalian dari berbuat munkar, namun aku malah mengerjakannya.” (HR. Bukhari no. 3267 dan Muslim no. 2989)Namun sebagian orang salah paham dengan hadits di atas. Karena dia menyangka bahwa seseorang tidak selayaknya melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, sampai dia menyempurnakan dirinya sendiri terlebih dahulu dengan melaksanakan semua kewajiban dan menjauhi semua perkara yang terlarang.Baca Juga: Ilmu yang Dibutuhkan oleh Juru DakwahJika maksud hadits demikian, maka tidak ada di dunia ini yang bisa menunaikan perintah Allah Ta’ala untuk menunaikan amar ma’ruf nahi mungkar. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan dan mengajarkan tentang keikhlasan, karena kita tidak tahu apakah diri kita termasuk orang-orang yang ikhlas ataukah tidak. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan agar kita terus berusaha menyempurnakan keimanan, karena kita juga merasa bahwa keimanan kita belum tentu sempurna sebagaimana yang Allah Ta’ala jelaskan ciri-ciri orang yang beriman dengan keimanan yang sempurna.Oleh karena itu, maksud hadits di atas adalah bahwa manusia itu memiliki dua kewajiban,Kewajiban pertama, memerintahkan dirinya sendiri untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dirinya sendiri untuk terjerumus dalam kemungkaran. Sehingga dia menjadi orang yang mengamalkan ilmunya, dengan mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan takut terhadap siksa-Nya. Kewajiban ke dua, dia memerintahkan orang lain untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar. Jika seseorang sudah melaksanakan salah satu dari keduanya, dan meninggalkan satu kewajiban yang lain, maka yang tersisa adalah kewajiban yang belum dia tunaikan dan gugurlah kewajiban yang lain sesuai dengan niat atau keikhlasannya. Dan tentu saja, jika ditimbang dari sisi pelaksanaan kewajiban, orang yang sudah melakukan salah satu dari dua kewajiban di atas tentu lebih baik daripada yang tidak mengerjakan dua-duanya sama sekali.  Dengan kata lain, jika kita belum mampu melaksanakan semua kewajiban, maka minimal kita tidak meninggalkan semua kewajiban tersebut.Oleh karena itu, yang terbaik kita lakukan adalah tetap berusaha memperbaiki diri sendiri, terus introspeksi diri, dan juga terus mengingatkan orang lain sesuai dengan kemampuan dan ilmu yang kita miliki. Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia i10, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 98-99.🔍 Kumpulan Doa-doa Shahih, Download Buku Islam Gratis Pdf, Sejarah Khawarij, Batas Waktu Solat, Zikir Harian Selepas Solat


Kita jumpai sebagian orang yang ragu-ragu melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuannya. Hal ini karena dia merasa bahwa dirinya belum sempurna, merasa bahwa masih banyak sunnah atau kewajiban yang belum dia tunaikan, dan juga merasa bahwa masih banyak perkara-perkara keburukan yang masih dia lakukan. Baca Juga: Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?Dan juga khawatir kalau dia hanya bisa memerintahkan orang lain, namun melupakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)-mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS. Al-Baqarah [2]: 44)Diriwayatkan dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, “Dikatakan kepada ‘Usamah, “Seandainya kamu temui si fulan (khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu) lalu kamu berbicara dengannya (menasihatinya).” ‘Usamah berkata, “Sungguh jika kalian memandang aku tidak berbicara dengannya, selain setelah kuperdengarkannya kepada kalian semua. Sungguh aku sudah berbicara kepadanya secara rahasia, dan aku tidak membuka suatu pembicaraan yang aku menjadi orang pertama yang membukanya. Aku juga tidak akan mengatakan kepada seseorang yang seandainya dia menjadi pemimpinku, bahwa dia sebagai manusia yang lebih baik, setelah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Baca Juga: Metode Dakwah kepada Orang KafirMereka bertanya, “Apa yang Engkau dengar dari sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.”‘Usamah berkata, “Aku mendengar beliau bersabda, يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلاَنُ مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ المُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ المُنْكَرِ وَآتِيهِ“Pada hari kiamat akan dihadirkan seseorang yang kemudian dia dilempar ke dalam neraka, isi perutnya keluar dan terburai hingga dia berputar-putar bagaikan seekor keledai yang berputar-putar menarik mesin penggiling gandum. Penduduk neraka lalu berkumpul mengelilinginya seraya berkata, “Wahai fulan, apa yang terjadi denganmu? Bukankah kamu dahulu orang yang memerintahkan kami berbuat ma’ruf dan melarang kami berbuat munkar?” Orang itu pun berkata, “Aku memang memerintahkan kalian agar berbuat ma’ruf, tetapi aku sendiri tidak melaksanakannya. Dan aku melarang kalian dari berbuat munkar, namun aku malah mengerjakannya.” (HR. Bukhari no. 3267 dan Muslim no. 2989)Namun sebagian orang salah paham dengan hadits di atas. Karena dia menyangka bahwa seseorang tidak selayaknya melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, sampai dia menyempurnakan dirinya sendiri terlebih dahulu dengan melaksanakan semua kewajiban dan menjauhi semua perkara yang terlarang.Baca Juga: Ilmu yang Dibutuhkan oleh Juru DakwahJika maksud hadits demikian, maka tidak ada di dunia ini yang bisa menunaikan perintah Allah Ta’ala untuk menunaikan amar ma’ruf nahi mungkar. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan dan mengajarkan tentang keikhlasan, karena kita tidak tahu apakah diri kita termasuk orang-orang yang ikhlas ataukah tidak. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan agar kita terus berusaha menyempurnakan keimanan, karena kita juga merasa bahwa keimanan kita belum tentu sempurna sebagaimana yang Allah Ta’ala jelaskan ciri-ciri orang yang beriman dengan keimanan yang sempurna.Oleh karena itu, maksud hadits di atas adalah bahwa manusia itu memiliki dua kewajiban,Kewajiban pertama, memerintahkan dirinya sendiri untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dirinya sendiri untuk terjerumus dalam kemungkaran. Sehingga dia menjadi orang yang mengamalkan ilmunya, dengan mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan takut terhadap siksa-Nya. Kewajiban ke dua, dia memerintahkan orang lain untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar. Jika seseorang sudah melaksanakan salah satu dari keduanya, dan meninggalkan satu kewajiban yang lain, maka yang tersisa adalah kewajiban yang belum dia tunaikan dan gugurlah kewajiban yang lain sesuai dengan niat atau keikhlasannya. Dan tentu saja, jika ditimbang dari sisi pelaksanaan kewajiban, orang yang sudah melakukan salah satu dari dua kewajiban di atas tentu lebih baik daripada yang tidak mengerjakan dua-duanya sama sekali.  Dengan kata lain, jika kita belum mampu melaksanakan semua kewajiban, maka minimal kita tidak meninggalkan semua kewajiban tersebut.Oleh karena itu, yang terbaik kita lakukan adalah tetap berusaha memperbaiki diri sendiri, terus introspeksi diri, dan juga terus mengingatkan orang lain sesuai dengan kemampuan dan ilmu yang kita miliki. Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia i10, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 98-99.🔍 Kumpulan Doa-doa Shahih, Download Buku Islam Gratis Pdf, Sejarah Khawarij, Batas Waktu Solat, Zikir Harian Selepas Solat

Bolehkah Membatalkan Ibadah Sunnah tanpa Alasan?

Ibadah sunnah adalah ibadah yang tidak wajib dikerjakan. Apabila menghendaki, seseorang bisa melaksanakannya, dan jika tidak menghendaki, dia bisa saja tidak melaksanakannya. Dan ketika seseorang melaksanakan atau menyelesaikan ibadah sunnah dengan ikhlas, maka dia berhak mendapatkan pahala.Baca Juga: Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah SunnahYang menjadi masalah adalah, apabila seseorang sudah masuk dalam rangkaian ibadah sunnah, apakah dia harus menyelesaikan, ataukah boleh untuk dibatalkan tanpa alasan? Misalnya, seseorang ingin melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Setelah dia mendapatkan satu raka’at, apakah dia boleh membatalkan ibadah shalat sunnah tersebut? Contoh lainnya, seseorang ingin melaksanakan ibadah puasa sunnah dan niat di malam hari atau makan sahur. Dan sekarang dia berada di pertengahan siang, jam 13.00. Apakah dia boleh membatalkan ibadah puasa sunnah tersebut?Dua pendapat ulama dalam masalah iniPara ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Yaitu, apakah amal ibadah sunnah itu berubah status menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk (sudah memulai) mengerjakannya? Para ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa meninggalkan ibadah sunnah itu tidak mengapa, yaitu ketika sebelum mengerjakannya. Adapun ketika seorang mukallaf itu sudah mulai mengerjakan ibadah sunnah, berubahlah hukumnya menjadi sebuah keharusan untuk disempurnakan sampai selesai, seperti ibadah wajib. Sehingga dia tidak boleh membatalkan ibadah sunnah tersebut di tengah-tengah pelaksanannya. Apabila dia sengaja membatalkan, maka dia harus meng-qadha’ (mengulang ibadah sunnah tersebut di waktu lainnya). Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di RumahUlama Hanafiyyah berdalil dengan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad [47]: 33)Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa ibadah sunnah itu tidaklah menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk atau mulai mengerjakannya, sehingga boleh untuk ditinggalkan (dibatalkan) kapan saja dia kehendaki di tengah-tengah pelaksanaannya. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah haji dan umrah sunnah, yang wajib disempurnakan sampai selesai.Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan pendapat jumhur ulama tersebut. Pertama, hadits dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang ke rumahnya dan meminta air lalu meminumnya. Kemudian beliau menyodorkan kepadanya, lalu dia pun meminumnya. Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya sedang berpuasa.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda,الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِينُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ“Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya. Jika dia mau, dia bisa menyempurnakan (menyelesaikan) puasanya. Dan jika dia mau, dia boleh membatalkan puasanya.” (HR. Tirmidzi no. 732 dan Ahmad no. 26370, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Apakah Benar Mandi Hujan Hukumnya Sunnah?Hal ini juga menjadi perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, “Wahai ‘Aisyah, apakah kamu mempunyai makanan?” ‘‘Aisyah menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, فَإِنِّي صَائِمٌ“Kalau begitu, aku akan berpuasa.”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar. Tidak lama kemudian, saya diberi hadiah berupa makanan -atau dengan redaksi: seorang tamu mengunjungi kami-.‘Aisyah berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali, saya pun berkata, “Ya Rasulullah, tadi ada orang datang memberi kita makanan dan aku simpan untukmu.” Beliau bertanya, “Makanan apa itu?” Saya menjawab, “Roti khais (yakni roti yang terbuat dari kurma, minyak samin, dan keju).”Beliau bersabda, “Bawalah kemari.”Maka roti itu pun aku sajikan untuk beliau. Lalu beliau makan, kemudian berkata, قَدْ كُنْتُ أَصْبَحْتُ صَائِمًا“Sungguh dari pagi tadi aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154)Demikian juga, hal ini juga sesuai dengan prinsip qiyas. Yaitu, mengqiyaskan berada di tengah ibadah sunnah dengan sebelum pelaksanaannya. Maksudnya, sebagaimana seorang mukallaf boleh memilih untuk mulai melaksanakan ibadah sunnah ataukah tidak, demikian pula ketika mukallaf tersebut berada di tengah-tengah pelaksanaan ibadah sunnah, dia pun boleh memilih: apakah dia selesaikan atau dia batalkan ibadah sunnah tersebut. Baca Juga: Hukum Puasa Sunnah di Hari TasyrikPendapat yang lebih kuatPendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah dengan memberikan rincian. Yaitu, tidak boleh membatalkan ibadah sunnah, kecuali jika ada ‘udzur. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu.” (QS. Muhammad [47]: 33)Sehingga tidak boleh bagi seseorang, ketika dia sudah mulai masuk dalam mengerjakan ketaatan, kemudian dia membatalkannya, meskipun ibadah tersebut adalah ibadah sunnah. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah puasa sunnah, karena dua hadits yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam.Baca Juga:Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/page/5?s=sunnah[Selesai]***@Rumah Lendah, 19 Syawwal 1440/23 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ghayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 86-89 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)🔍 Pengetahuan Islam Tentang Wanita, Perjalanan Ke Akhirat, Kenapa Anjing Haram, Malaikat Peniup Trompet, Apakah Roh Orang Meninggal Bisa Melihat Kita

Bolehkah Membatalkan Ibadah Sunnah tanpa Alasan?

Ibadah sunnah adalah ibadah yang tidak wajib dikerjakan. Apabila menghendaki, seseorang bisa melaksanakannya, dan jika tidak menghendaki, dia bisa saja tidak melaksanakannya. Dan ketika seseorang melaksanakan atau menyelesaikan ibadah sunnah dengan ikhlas, maka dia berhak mendapatkan pahala.Baca Juga: Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah SunnahYang menjadi masalah adalah, apabila seseorang sudah masuk dalam rangkaian ibadah sunnah, apakah dia harus menyelesaikan, ataukah boleh untuk dibatalkan tanpa alasan? Misalnya, seseorang ingin melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Setelah dia mendapatkan satu raka’at, apakah dia boleh membatalkan ibadah shalat sunnah tersebut? Contoh lainnya, seseorang ingin melaksanakan ibadah puasa sunnah dan niat di malam hari atau makan sahur. Dan sekarang dia berada di pertengahan siang, jam 13.00. Apakah dia boleh membatalkan ibadah puasa sunnah tersebut?Dua pendapat ulama dalam masalah iniPara ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Yaitu, apakah amal ibadah sunnah itu berubah status menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk (sudah memulai) mengerjakannya? Para ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa meninggalkan ibadah sunnah itu tidak mengapa, yaitu ketika sebelum mengerjakannya. Adapun ketika seorang mukallaf itu sudah mulai mengerjakan ibadah sunnah, berubahlah hukumnya menjadi sebuah keharusan untuk disempurnakan sampai selesai, seperti ibadah wajib. Sehingga dia tidak boleh membatalkan ibadah sunnah tersebut di tengah-tengah pelaksanannya. Apabila dia sengaja membatalkan, maka dia harus meng-qadha’ (mengulang ibadah sunnah tersebut di waktu lainnya). Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di RumahUlama Hanafiyyah berdalil dengan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad [47]: 33)Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa ibadah sunnah itu tidaklah menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk atau mulai mengerjakannya, sehingga boleh untuk ditinggalkan (dibatalkan) kapan saja dia kehendaki di tengah-tengah pelaksanaannya. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah haji dan umrah sunnah, yang wajib disempurnakan sampai selesai.Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan pendapat jumhur ulama tersebut. Pertama, hadits dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang ke rumahnya dan meminta air lalu meminumnya. Kemudian beliau menyodorkan kepadanya, lalu dia pun meminumnya. Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya sedang berpuasa.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda,الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِينُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ“Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya. Jika dia mau, dia bisa menyempurnakan (menyelesaikan) puasanya. Dan jika dia mau, dia boleh membatalkan puasanya.” (HR. Tirmidzi no. 732 dan Ahmad no. 26370, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Apakah Benar Mandi Hujan Hukumnya Sunnah?Hal ini juga menjadi perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, “Wahai ‘Aisyah, apakah kamu mempunyai makanan?” ‘‘Aisyah menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, فَإِنِّي صَائِمٌ“Kalau begitu, aku akan berpuasa.”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar. Tidak lama kemudian, saya diberi hadiah berupa makanan -atau dengan redaksi: seorang tamu mengunjungi kami-.‘Aisyah berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali, saya pun berkata, “Ya Rasulullah, tadi ada orang datang memberi kita makanan dan aku simpan untukmu.” Beliau bertanya, “Makanan apa itu?” Saya menjawab, “Roti khais (yakni roti yang terbuat dari kurma, minyak samin, dan keju).”Beliau bersabda, “Bawalah kemari.”Maka roti itu pun aku sajikan untuk beliau. Lalu beliau makan, kemudian berkata, قَدْ كُنْتُ أَصْبَحْتُ صَائِمًا“Sungguh dari pagi tadi aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154)Demikian juga, hal ini juga sesuai dengan prinsip qiyas. Yaitu, mengqiyaskan berada di tengah ibadah sunnah dengan sebelum pelaksanaannya. Maksudnya, sebagaimana seorang mukallaf boleh memilih untuk mulai melaksanakan ibadah sunnah ataukah tidak, demikian pula ketika mukallaf tersebut berada di tengah-tengah pelaksanaan ibadah sunnah, dia pun boleh memilih: apakah dia selesaikan atau dia batalkan ibadah sunnah tersebut. Baca Juga: Hukum Puasa Sunnah di Hari TasyrikPendapat yang lebih kuatPendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah dengan memberikan rincian. Yaitu, tidak boleh membatalkan ibadah sunnah, kecuali jika ada ‘udzur. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu.” (QS. Muhammad [47]: 33)Sehingga tidak boleh bagi seseorang, ketika dia sudah mulai masuk dalam mengerjakan ketaatan, kemudian dia membatalkannya, meskipun ibadah tersebut adalah ibadah sunnah. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah puasa sunnah, karena dua hadits yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam.Baca Juga:Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/page/5?s=sunnah[Selesai]***@Rumah Lendah, 19 Syawwal 1440/23 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ghayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 86-89 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)🔍 Pengetahuan Islam Tentang Wanita, Perjalanan Ke Akhirat, Kenapa Anjing Haram, Malaikat Peniup Trompet, Apakah Roh Orang Meninggal Bisa Melihat Kita
Ibadah sunnah adalah ibadah yang tidak wajib dikerjakan. Apabila menghendaki, seseorang bisa melaksanakannya, dan jika tidak menghendaki, dia bisa saja tidak melaksanakannya. Dan ketika seseorang melaksanakan atau menyelesaikan ibadah sunnah dengan ikhlas, maka dia berhak mendapatkan pahala.Baca Juga: Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah SunnahYang menjadi masalah adalah, apabila seseorang sudah masuk dalam rangkaian ibadah sunnah, apakah dia harus menyelesaikan, ataukah boleh untuk dibatalkan tanpa alasan? Misalnya, seseorang ingin melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Setelah dia mendapatkan satu raka’at, apakah dia boleh membatalkan ibadah shalat sunnah tersebut? Contoh lainnya, seseorang ingin melaksanakan ibadah puasa sunnah dan niat di malam hari atau makan sahur. Dan sekarang dia berada di pertengahan siang, jam 13.00. Apakah dia boleh membatalkan ibadah puasa sunnah tersebut?Dua pendapat ulama dalam masalah iniPara ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Yaitu, apakah amal ibadah sunnah itu berubah status menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk (sudah memulai) mengerjakannya? Para ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa meninggalkan ibadah sunnah itu tidak mengapa, yaitu ketika sebelum mengerjakannya. Adapun ketika seorang mukallaf itu sudah mulai mengerjakan ibadah sunnah, berubahlah hukumnya menjadi sebuah keharusan untuk disempurnakan sampai selesai, seperti ibadah wajib. Sehingga dia tidak boleh membatalkan ibadah sunnah tersebut di tengah-tengah pelaksanannya. Apabila dia sengaja membatalkan, maka dia harus meng-qadha’ (mengulang ibadah sunnah tersebut di waktu lainnya). Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di RumahUlama Hanafiyyah berdalil dengan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad [47]: 33)Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa ibadah sunnah itu tidaklah menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk atau mulai mengerjakannya, sehingga boleh untuk ditinggalkan (dibatalkan) kapan saja dia kehendaki di tengah-tengah pelaksanaannya. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah haji dan umrah sunnah, yang wajib disempurnakan sampai selesai.Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan pendapat jumhur ulama tersebut. Pertama, hadits dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang ke rumahnya dan meminta air lalu meminumnya. Kemudian beliau menyodorkan kepadanya, lalu dia pun meminumnya. Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya sedang berpuasa.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda,الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِينُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ“Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya. Jika dia mau, dia bisa menyempurnakan (menyelesaikan) puasanya. Dan jika dia mau, dia boleh membatalkan puasanya.” (HR. Tirmidzi no. 732 dan Ahmad no. 26370, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Apakah Benar Mandi Hujan Hukumnya Sunnah?Hal ini juga menjadi perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, “Wahai ‘Aisyah, apakah kamu mempunyai makanan?” ‘‘Aisyah menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, فَإِنِّي صَائِمٌ“Kalau begitu, aku akan berpuasa.”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar. Tidak lama kemudian, saya diberi hadiah berupa makanan -atau dengan redaksi: seorang tamu mengunjungi kami-.‘Aisyah berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali, saya pun berkata, “Ya Rasulullah, tadi ada orang datang memberi kita makanan dan aku simpan untukmu.” Beliau bertanya, “Makanan apa itu?” Saya menjawab, “Roti khais (yakni roti yang terbuat dari kurma, minyak samin, dan keju).”Beliau bersabda, “Bawalah kemari.”Maka roti itu pun aku sajikan untuk beliau. Lalu beliau makan, kemudian berkata, قَدْ كُنْتُ أَصْبَحْتُ صَائِمًا“Sungguh dari pagi tadi aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154)Demikian juga, hal ini juga sesuai dengan prinsip qiyas. Yaitu, mengqiyaskan berada di tengah ibadah sunnah dengan sebelum pelaksanaannya. Maksudnya, sebagaimana seorang mukallaf boleh memilih untuk mulai melaksanakan ibadah sunnah ataukah tidak, demikian pula ketika mukallaf tersebut berada di tengah-tengah pelaksanaan ibadah sunnah, dia pun boleh memilih: apakah dia selesaikan atau dia batalkan ibadah sunnah tersebut. Baca Juga: Hukum Puasa Sunnah di Hari TasyrikPendapat yang lebih kuatPendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah dengan memberikan rincian. Yaitu, tidak boleh membatalkan ibadah sunnah, kecuali jika ada ‘udzur. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu.” (QS. Muhammad [47]: 33)Sehingga tidak boleh bagi seseorang, ketika dia sudah mulai masuk dalam mengerjakan ketaatan, kemudian dia membatalkannya, meskipun ibadah tersebut adalah ibadah sunnah. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah puasa sunnah, karena dua hadits yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam.Baca Juga:Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/page/5?s=sunnah[Selesai]***@Rumah Lendah, 19 Syawwal 1440/23 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ghayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 86-89 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)🔍 Pengetahuan Islam Tentang Wanita, Perjalanan Ke Akhirat, Kenapa Anjing Haram, Malaikat Peniup Trompet, Apakah Roh Orang Meninggal Bisa Melihat Kita


Ibadah sunnah adalah ibadah yang tidak wajib dikerjakan. Apabila menghendaki, seseorang bisa melaksanakannya, dan jika tidak menghendaki, dia bisa saja tidak melaksanakannya. Dan ketika seseorang melaksanakan atau menyelesaikan ibadah sunnah dengan ikhlas, maka dia berhak mendapatkan pahala.Baca Juga: Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah SunnahYang menjadi masalah adalah, apabila seseorang sudah masuk dalam rangkaian ibadah sunnah, apakah dia harus menyelesaikan, ataukah boleh untuk dibatalkan tanpa alasan? Misalnya, seseorang ingin melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Setelah dia mendapatkan satu raka’at, apakah dia boleh membatalkan ibadah shalat sunnah tersebut? Contoh lainnya, seseorang ingin melaksanakan ibadah puasa sunnah dan niat di malam hari atau makan sahur. Dan sekarang dia berada di pertengahan siang, jam 13.00. Apakah dia boleh membatalkan ibadah puasa sunnah tersebut?Dua pendapat ulama dalam masalah iniPara ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Yaitu, apakah amal ibadah sunnah itu berubah status menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk (sudah memulai) mengerjakannya? Para ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa meninggalkan ibadah sunnah itu tidak mengapa, yaitu ketika sebelum mengerjakannya. Adapun ketika seorang mukallaf itu sudah mulai mengerjakan ibadah sunnah, berubahlah hukumnya menjadi sebuah keharusan untuk disempurnakan sampai selesai, seperti ibadah wajib. Sehingga dia tidak boleh membatalkan ibadah sunnah tersebut di tengah-tengah pelaksanannya. Apabila dia sengaja membatalkan, maka dia harus meng-qadha’ (mengulang ibadah sunnah tersebut di waktu lainnya). Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di RumahUlama Hanafiyyah berdalil dengan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad [47]: 33)Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa ibadah sunnah itu tidaklah menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk atau mulai mengerjakannya, sehingga boleh untuk ditinggalkan (dibatalkan) kapan saja dia kehendaki di tengah-tengah pelaksanaannya. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah haji dan umrah sunnah, yang wajib disempurnakan sampai selesai.Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan pendapat jumhur ulama tersebut. Pertama, hadits dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang ke rumahnya dan meminta air lalu meminumnya. Kemudian beliau menyodorkan kepadanya, lalu dia pun meminumnya. Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya sedang berpuasa.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda,الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِينُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ“Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya. Jika dia mau, dia bisa menyempurnakan (menyelesaikan) puasanya. Dan jika dia mau, dia boleh membatalkan puasanya.” (HR. Tirmidzi no. 732 dan Ahmad no. 26370, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Apakah Benar Mandi Hujan Hukumnya Sunnah?Hal ini juga menjadi perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, “Wahai ‘Aisyah, apakah kamu mempunyai makanan?” ‘‘Aisyah menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, فَإِنِّي صَائِمٌ“Kalau begitu, aku akan berpuasa.”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar. Tidak lama kemudian, saya diberi hadiah berupa makanan -atau dengan redaksi: seorang tamu mengunjungi kami-.‘Aisyah berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali, saya pun berkata, “Ya Rasulullah, tadi ada orang datang memberi kita makanan dan aku simpan untukmu.” Beliau bertanya, “Makanan apa itu?” Saya menjawab, “Roti khais (yakni roti yang terbuat dari kurma, minyak samin, dan keju).”Beliau bersabda, “Bawalah kemari.”Maka roti itu pun aku sajikan untuk beliau. Lalu beliau makan, kemudian berkata, قَدْ كُنْتُ أَصْبَحْتُ صَائِمًا“Sungguh dari pagi tadi aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154)Demikian juga, hal ini juga sesuai dengan prinsip qiyas. Yaitu, mengqiyaskan berada di tengah ibadah sunnah dengan sebelum pelaksanaannya. Maksudnya, sebagaimana seorang mukallaf boleh memilih untuk mulai melaksanakan ibadah sunnah ataukah tidak, demikian pula ketika mukallaf tersebut berada di tengah-tengah pelaksanaan ibadah sunnah, dia pun boleh memilih: apakah dia selesaikan atau dia batalkan ibadah sunnah tersebut. Baca Juga: Hukum Puasa Sunnah di Hari TasyrikPendapat yang lebih kuatPendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah dengan memberikan rincian. Yaitu, tidak boleh membatalkan ibadah sunnah, kecuali jika ada ‘udzur. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu.” (QS. Muhammad [47]: 33)Sehingga tidak boleh bagi seseorang, ketika dia sudah mulai masuk dalam mengerjakan ketaatan, kemudian dia membatalkannya, meskipun ibadah tersebut adalah ibadah sunnah. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah puasa sunnah, karena dua hadits yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam.Baca Juga:Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/page/5?s=sunnah[Selesai]***@Rumah Lendah, 19 Syawwal 1440/23 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ghayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 86-89 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)🔍 Pengetahuan Islam Tentang Wanita, Perjalanan Ke Akhirat, Kenapa Anjing Haram, Malaikat Peniup Trompet, Apakah Roh Orang Meninggal Bisa Melihat Kita
Prev     Next