Doa Meminta Hidayah dan Istiqamah di Atas Kebenaran

Doa ini bagus sekali diamalkan agar kita terus mendapatkan petunjuk dan keistiqamahan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1473 وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : قُلْ : اللَّهُمَّ اهْدِنِي ، وَسَدِّدْنِي وَفِي رِوَايَةٍ : (( اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الهُدَى وَالسَّدَادَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku: “Ucapkanlah: ALLOHUMMAH-DINII WA SADDIDNII (artinya: Ya Allah, berilah aku hidayah dan berilah aku kebenaran).” Dalam riwayat lain disebutkan, “ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDAA WAS SADAAD (artinya: Ya Allah, aku meminta kepada-Mu hidayah dan kebenaran).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2725]   Keterangan Doa   Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa meminta hidayah (as-alukal huda) di sini adalah hidayah berupa petunjuk dan bimbingan, berarti berupa pengajaran. Sedangkan meminta as-sadaad adalah meminta istiqamah dan pertengahan dalam berbagai urusan. Maksudnya kita meminta kepada Allah agar diberi taufik senantiasa berada dalam kebenaran untuk setiap perkara. Intinya doa ini berisi permintaan yang sangat penting yang dengan keduanya bila diperoleh akan mendapatkan keburuntungan dan kebahagiaan, yaitu yang diminta dalam doa adalah al-huda (hidayah petunjuk) dan as-sadaad (istiqamah di atas kebenaran). Meminta kepada Allah petunjuk berarti kita meminta agar diberi petunjuk kebenaran secara global dan terperinci, juga diberi taufik untuk mengikuti kebenaran tersebut secara lahir dan batin. Adapun meminta kepada Allah as-sadaad berarti meminta kepada Allah taufik dan istiqamah dalam segala perkara, agar terus berada dalam kebenaran. Jalan istiqamah ini dalam perkataan, perbuatan, dan i’tiqod (keyakinan). Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًايُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْۗوَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 70-71). Bagi yang memperoleh as-sadaad akan mendapatkan dua faedah yaitu, amalan akan diperbaiki (shalahul a’mal) dan dosa-dosa akan diampuni (maghfirotudz dzunuub). Dari Abu Burdah bin Abu Musa, bahwa ‘Ali berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَلِ اللهَ تَعَالَى الْهُدَى، وَالسَّدَادَ ، وَاذْكُرْ بِالْهُدَى هِدَايَتَكَ الطَّرِيقَ، وَاذْكُرْ بِالسَّدَادِ تَسْدِيدَكَ السَّهْمَ “Mintalah kepada Allah hidayah (petunjuk) dan istiqamah di atas kebenaran. Sebutlah al-huda (petunjuk), maka engkau akan mendapatkan hidayah petunjuk. Sebutlah as-sadaad, maka arah panahmu akan lurus sampai tujuan.” (HR. Ahmad, 2:91; Al-Hakim, 4:268; Al-Bazar, 2:119. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih Al-Jami’, no. 3046)   Faedah Hadits   Orang yang berdoa hendaklah semangat meminta kepada Allah hidayah dan istiqamah, yaitu istiqamah dalam beramal dengan ikhlas dan sesuai tuntunan. Hendaklah setiap orang meminta tolong kepada Allah dalam setiap urusannya, termasuk dalam meminta hidayah dan istiqamah. Tak boleh kita bergantung pada diri kita sendiri yang lemah.   Doa dalam hadits di atas bisa dirangkai menjadi: اللَّهُمَّ اهْدِنِي ، وَسَدِّدْنِي,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الهُدَى وَالسَّدَادَ ALLOHUMMAH-DINII WA SADDIDNII. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDAA WAS SADAAD. “Ya Allah, berilah aku hidayah dan berilah aku kebenaran. Ya Allah, aku meminta kepada-Mu hidayah dan kebenaran.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://kalemtayeb.com/safahat/item/3099 — Disusun di Garuda, 28 Rajab 1440 H (4 April 2019, Kamis pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan doa berdoa doa hidayah doa istiqamah kiat istiqamah riyadhus sholihin

Doa Meminta Hidayah dan Istiqamah di Atas Kebenaran

Doa ini bagus sekali diamalkan agar kita terus mendapatkan petunjuk dan keistiqamahan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1473 وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : قُلْ : اللَّهُمَّ اهْدِنِي ، وَسَدِّدْنِي وَفِي رِوَايَةٍ : (( اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الهُدَى وَالسَّدَادَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku: “Ucapkanlah: ALLOHUMMAH-DINII WA SADDIDNII (artinya: Ya Allah, berilah aku hidayah dan berilah aku kebenaran).” Dalam riwayat lain disebutkan, “ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDAA WAS SADAAD (artinya: Ya Allah, aku meminta kepada-Mu hidayah dan kebenaran).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2725]   Keterangan Doa   Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa meminta hidayah (as-alukal huda) di sini adalah hidayah berupa petunjuk dan bimbingan, berarti berupa pengajaran. Sedangkan meminta as-sadaad adalah meminta istiqamah dan pertengahan dalam berbagai urusan. Maksudnya kita meminta kepada Allah agar diberi taufik senantiasa berada dalam kebenaran untuk setiap perkara. Intinya doa ini berisi permintaan yang sangat penting yang dengan keduanya bila diperoleh akan mendapatkan keburuntungan dan kebahagiaan, yaitu yang diminta dalam doa adalah al-huda (hidayah petunjuk) dan as-sadaad (istiqamah di atas kebenaran). Meminta kepada Allah petunjuk berarti kita meminta agar diberi petunjuk kebenaran secara global dan terperinci, juga diberi taufik untuk mengikuti kebenaran tersebut secara lahir dan batin. Adapun meminta kepada Allah as-sadaad berarti meminta kepada Allah taufik dan istiqamah dalam segala perkara, agar terus berada dalam kebenaran. Jalan istiqamah ini dalam perkataan, perbuatan, dan i’tiqod (keyakinan). Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًايُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْۗوَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 70-71). Bagi yang memperoleh as-sadaad akan mendapatkan dua faedah yaitu, amalan akan diperbaiki (shalahul a’mal) dan dosa-dosa akan diampuni (maghfirotudz dzunuub). Dari Abu Burdah bin Abu Musa, bahwa ‘Ali berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَلِ اللهَ تَعَالَى الْهُدَى، وَالسَّدَادَ ، وَاذْكُرْ بِالْهُدَى هِدَايَتَكَ الطَّرِيقَ، وَاذْكُرْ بِالسَّدَادِ تَسْدِيدَكَ السَّهْمَ “Mintalah kepada Allah hidayah (petunjuk) dan istiqamah di atas kebenaran. Sebutlah al-huda (petunjuk), maka engkau akan mendapatkan hidayah petunjuk. Sebutlah as-sadaad, maka arah panahmu akan lurus sampai tujuan.” (HR. Ahmad, 2:91; Al-Hakim, 4:268; Al-Bazar, 2:119. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih Al-Jami’, no. 3046)   Faedah Hadits   Orang yang berdoa hendaklah semangat meminta kepada Allah hidayah dan istiqamah, yaitu istiqamah dalam beramal dengan ikhlas dan sesuai tuntunan. Hendaklah setiap orang meminta tolong kepada Allah dalam setiap urusannya, termasuk dalam meminta hidayah dan istiqamah. Tak boleh kita bergantung pada diri kita sendiri yang lemah.   Doa dalam hadits di atas bisa dirangkai menjadi: اللَّهُمَّ اهْدِنِي ، وَسَدِّدْنِي,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الهُدَى وَالسَّدَادَ ALLOHUMMAH-DINII WA SADDIDNII. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDAA WAS SADAAD. “Ya Allah, berilah aku hidayah dan berilah aku kebenaran. Ya Allah, aku meminta kepada-Mu hidayah dan kebenaran.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://kalemtayeb.com/safahat/item/3099 — Disusun di Garuda, 28 Rajab 1440 H (4 April 2019, Kamis pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan doa berdoa doa hidayah doa istiqamah kiat istiqamah riyadhus sholihin
Doa ini bagus sekali diamalkan agar kita terus mendapatkan petunjuk dan keistiqamahan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1473 وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : قُلْ : اللَّهُمَّ اهْدِنِي ، وَسَدِّدْنِي وَفِي رِوَايَةٍ : (( اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الهُدَى وَالسَّدَادَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku: “Ucapkanlah: ALLOHUMMAH-DINII WA SADDIDNII (artinya: Ya Allah, berilah aku hidayah dan berilah aku kebenaran).” Dalam riwayat lain disebutkan, “ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDAA WAS SADAAD (artinya: Ya Allah, aku meminta kepada-Mu hidayah dan kebenaran).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2725]   Keterangan Doa   Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa meminta hidayah (as-alukal huda) di sini adalah hidayah berupa petunjuk dan bimbingan, berarti berupa pengajaran. Sedangkan meminta as-sadaad adalah meminta istiqamah dan pertengahan dalam berbagai urusan. Maksudnya kita meminta kepada Allah agar diberi taufik senantiasa berada dalam kebenaran untuk setiap perkara. Intinya doa ini berisi permintaan yang sangat penting yang dengan keduanya bila diperoleh akan mendapatkan keburuntungan dan kebahagiaan, yaitu yang diminta dalam doa adalah al-huda (hidayah petunjuk) dan as-sadaad (istiqamah di atas kebenaran). Meminta kepada Allah petunjuk berarti kita meminta agar diberi petunjuk kebenaran secara global dan terperinci, juga diberi taufik untuk mengikuti kebenaran tersebut secara lahir dan batin. Adapun meminta kepada Allah as-sadaad berarti meminta kepada Allah taufik dan istiqamah dalam segala perkara, agar terus berada dalam kebenaran. Jalan istiqamah ini dalam perkataan, perbuatan, dan i’tiqod (keyakinan). Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًايُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْۗوَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 70-71). Bagi yang memperoleh as-sadaad akan mendapatkan dua faedah yaitu, amalan akan diperbaiki (shalahul a’mal) dan dosa-dosa akan diampuni (maghfirotudz dzunuub). Dari Abu Burdah bin Abu Musa, bahwa ‘Ali berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَلِ اللهَ تَعَالَى الْهُدَى، وَالسَّدَادَ ، وَاذْكُرْ بِالْهُدَى هِدَايَتَكَ الطَّرِيقَ، وَاذْكُرْ بِالسَّدَادِ تَسْدِيدَكَ السَّهْمَ “Mintalah kepada Allah hidayah (petunjuk) dan istiqamah di atas kebenaran. Sebutlah al-huda (petunjuk), maka engkau akan mendapatkan hidayah petunjuk. Sebutlah as-sadaad, maka arah panahmu akan lurus sampai tujuan.” (HR. Ahmad, 2:91; Al-Hakim, 4:268; Al-Bazar, 2:119. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih Al-Jami’, no. 3046)   Faedah Hadits   Orang yang berdoa hendaklah semangat meminta kepada Allah hidayah dan istiqamah, yaitu istiqamah dalam beramal dengan ikhlas dan sesuai tuntunan. Hendaklah setiap orang meminta tolong kepada Allah dalam setiap urusannya, termasuk dalam meminta hidayah dan istiqamah. Tak boleh kita bergantung pada diri kita sendiri yang lemah.   Doa dalam hadits di atas bisa dirangkai menjadi: اللَّهُمَّ اهْدِنِي ، وَسَدِّدْنِي,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الهُدَى وَالسَّدَادَ ALLOHUMMAH-DINII WA SADDIDNII. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDAA WAS SADAAD. “Ya Allah, berilah aku hidayah dan berilah aku kebenaran. Ya Allah, aku meminta kepada-Mu hidayah dan kebenaran.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://kalemtayeb.com/safahat/item/3099 — Disusun di Garuda, 28 Rajab 1440 H (4 April 2019, Kamis pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan doa berdoa doa hidayah doa istiqamah kiat istiqamah riyadhus sholihin


Doa ini bagus sekali diamalkan agar kita terus mendapatkan petunjuk dan keistiqamahan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1473 وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : قُلْ : اللَّهُمَّ اهْدِنِي ، وَسَدِّدْنِي وَفِي رِوَايَةٍ : (( اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الهُدَى وَالسَّدَادَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku: “Ucapkanlah: ALLOHUMMAH-DINII WA SADDIDNII (artinya: Ya Allah, berilah aku hidayah dan berilah aku kebenaran).” Dalam riwayat lain disebutkan, “ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDAA WAS SADAAD (artinya: Ya Allah, aku meminta kepada-Mu hidayah dan kebenaran).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2725]   Keterangan Doa   Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa meminta hidayah (as-alukal huda) di sini adalah hidayah berupa petunjuk dan bimbingan, berarti berupa pengajaran. Sedangkan meminta as-sadaad adalah meminta istiqamah dan pertengahan dalam berbagai urusan. Maksudnya kita meminta kepada Allah agar diberi taufik senantiasa berada dalam kebenaran untuk setiap perkara. Intinya doa ini berisi permintaan yang sangat penting yang dengan keduanya bila diperoleh akan mendapatkan keburuntungan dan kebahagiaan, yaitu yang diminta dalam doa adalah al-huda (hidayah petunjuk) dan as-sadaad (istiqamah di atas kebenaran). Meminta kepada Allah petunjuk berarti kita meminta agar diberi petunjuk kebenaran secara global dan terperinci, juga diberi taufik untuk mengikuti kebenaran tersebut secara lahir dan batin. Adapun meminta kepada Allah as-sadaad berarti meminta kepada Allah taufik dan istiqamah dalam segala perkara, agar terus berada dalam kebenaran. Jalan istiqamah ini dalam perkataan, perbuatan, dan i’tiqod (keyakinan). Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًايُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْۗوَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 70-71). Bagi yang memperoleh as-sadaad akan mendapatkan dua faedah yaitu, amalan akan diperbaiki (shalahul a’mal) dan dosa-dosa akan diampuni (maghfirotudz dzunuub). Dari Abu Burdah bin Abu Musa, bahwa ‘Ali berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَلِ اللهَ تَعَالَى الْهُدَى، وَالسَّدَادَ ، وَاذْكُرْ بِالْهُدَى هِدَايَتَكَ الطَّرِيقَ، وَاذْكُرْ بِالسَّدَادِ تَسْدِيدَكَ السَّهْمَ “Mintalah kepada Allah hidayah (petunjuk) dan istiqamah di atas kebenaran. Sebutlah al-huda (petunjuk), maka engkau akan mendapatkan hidayah petunjuk. Sebutlah as-sadaad, maka arah panahmu akan lurus sampai tujuan.” (HR. Ahmad, 2:91; Al-Hakim, 4:268; Al-Bazar, 2:119. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih Al-Jami’, no. 3046)   Faedah Hadits   Orang yang berdoa hendaklah semangat meminta kepada Allah hidayah dan istiqamah, yaitu istiqamah dalam beramal dengan ikhlas dan sesuai tuntunan. Hendaklah setiap orang meminta tolong kepada Allah dalam setiap urusannya, termasuk dalam meminta hidayah dan istiqamah. Tak boleh kita bergantung pada diri kita sendiri yang lemah.   Doa dalam hadits di atas bisa dirangkai menjadi: اللَّهُمَّ اهْدِنِي ، وَسَدِّدْنِي,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الهُدَى وَالسَّدَادَ ALLOHUMMAH-DINII WA SADDIDNII. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDAA WAS SADAAD. “Ya Allah, berilah aku hidayah dan berilah aku kebenaran. Ya Allah, aku meminta kepada-Mu hidayah dan kebenaran.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://kalemtayeb.com/safahat/item/3099 — Disusun di Garuda, 28 Rajab 1440 H (4 April 2019, Kamis pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan doa berdoa doa hidayah doa istiqamah kiat istiqamah riyadhus sholihin

Tauhid sebagai Sebab Penggugur Dosa (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Tauhid sebagai Sebab Penggugur Dosa (Bag. 1)Islam dapat menghapus dosa dan kesalahan sebelumnyaAhli tauhid adalah orang-orang yang membersihkan tauhid mereka dari kesyirikan. Hal ini bisa diraih dengan mewujudkan dua kalimat syahadat, yaitu syahadat laa ilaaha illallah Muhammad rasulullah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الإسلام – يعني التوحيد – يجب ما قبله، والهجرة تجب ما قبلها”Islam (yakni tauhid) akan menghapus (dosa) yang sebelumnya. Dan hijrah juga akan menghapus (dosa) yang sebelumnya.” (HR. Muslim) [1]Orang-orang yang mewujudkan Islam, yaitu dengan berserah diri kepada Allah dengan mengharap wajah-Nya tanpa disertai kemunafikan dan riya’, berlepas diri dari kesyirikan dan mengingkari thaghut, dan mengetahui makna dua kalimat syahadat, maka Islam yang seperti ini akan menghapus (dosa-dosa) sebelumnya. Oleh karena itu, yang pertama kali didapatkan oleh seorang hamba ketika masuk Islam adalah keislamannya itu akan menghapus dosa dan kesalahnnya di masa lampau, meskipun dosa yang terbesar, yaitu syirik akbar kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya?Ber-Islam adalah sarana terpenting untuk bertaubat. Islam juga merupakan sarana pengampunan dosa, meskipun syirik akbar. Maka bagaimana lagi dengan dosa di bawahnya seperti syirik ashghar, dosa besar, atau dosa secara umum lainnya? Dengan tauhid kepada Allah Ta’ala dan berlepas diri dari kesyirikan, maka akan terhapuslah dosa-dosa seorang hamba sebelumnya, apa pun bentuknya. Meskipun syirik akbar, membunuh, mengambil harta, melanggar kehormatan, atau terjatuh ke dalam dosa besar. Maka semua yang sebelum Islam akan diampuni dengan sebab keislamannya. Islam akan menghapus dosa sebelumnya.Allah akan memberikan keutamaan bagi setiap muslim dengan mengampuni dosa-dosanya di akhirat –jika dia adalah seorang muslim muwahhid– sesuai dengan kehendak Allah Ta’ala, dan di dunia jika dia bertaubat dengan benar. Barangsiapa yang bertaubat, maka tauhidnya akan memberikan manfaat baginya dari segala dosa, sehingga dosa-dosanya akan diampuni. Dan barangsiapa yang mengerjakan dosa yang tingkatannya di bawah dosa besar di dunia, maka tauhid dan amal shalihnya akan menghapus dosa-dosa kecilnya tersebut. Baca Juga: Pernah Berzina Di Mushala, Bagaimana Taubatnya?Hakikat tauhid yang dapat menyebabkan dosa-dosa terampuniAdapun hakikat tauhid yang dapat menyebabkan dosa-dosa diampuni adalah seseorang tidak menyembah kecuali Allah Ta’ala semata. Seorang hamba mengetahui makna syahadat tentang Allah dengan meng-esa-kanNya, dan tentang Nabi-Nya dengan risalah-nya. Tauhid -yang memiliki keutamaan dapat mengampuni dosa- adalah Engkau mengetahui makna syahadat laa ilaaha illallah Muhammad rasulullah. Engkau bersaksi dengan syahadat yang agung ini secara terang-terangan dan tidak sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu, dalam sebuah hadits dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّ عِيْسَى عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلىَ مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ، وَالْجَنَّةَ حَقٌّ، وَالنَّارَ حَقٌّ أَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ”Barangsiapa yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah, dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, (dan bersaksi) bahwa Isa adalah hamba Allah, utusan-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, serta ruh dari-Nya, (dan bersaksi pula) bahwa surga adalah benar adanya, bahwa neraka adalah benar adanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga betapa pun amal yang telah diperbuatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di dalam riwayat yang lain, ”Allah akan mengharamkan neraka baginya”. Barangsiapa yang bersaksi bahwasannya tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, maka keutamaan pertama kali yang akan didapatkan –dengan derajat paling rendah sebagaimana penjelasan yang akan datang- adalah Allah Ta’ala akan memasukkannya ke dalam surga sebagai sebuah janji dari-Nya. Allah Ta’ala juga akan mengharamkan neraka baginya sebagai sebuah janji dari-Nya. Sedangkan janji Allah Ta’ala pasti benar dan jujur.Baca Juga: Inilah Peran Wanita Dalam DakwahDalam hadits dari ‘Itban bin Malik radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika menjelaskan keutamaan dua kalimat syahadat,إنّه مَنْ قال لا إله إلا الله أو من شهد أنه لا إله إلا الله وأني رسول الله حرم الله عليه النار”Barangsiapa yang mengatakan tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah, atau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah dan sesungguhnya aku (Muhammad) adalah utusan Allah, maka Allah akan mengharamkan neraka baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di dalam teks yang lain, ”maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga betapa pun amal yang telah diperbuatnya”, seperti yang terdapat di dalam hadits Ubadah. Ini semua adalah keutamaan dan pengaruh dari tauhid yang agung.Baca Juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan WanitaPengelompokan ahli tauhidDi sini kita perlu mencermati dua masalah berikut ini: Apakah makna tauhid ini -yaitu beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya; berlepas diri dari kesyirikan dan ahlinya; mengingkari thaghut; meninggalkan syirik, baik besar maupun kecil- yang dapat memasukkan ke dalam surga betapa pun amal yang diperbuatnya? Apakah makna bahwa Allah Ta’ala mengharamkan neraka baginya? Adapun masalah yang pertama, yaitu akan dimasukkan ke dalam surga betapa pun amal yang diperbuatnya, maksudnya adalah “tempat kembali ahli tauhid adalah di surga”.Baca Juga: Adab Berinteraksi Dengan Wanita Di InternetBeberapa kelompok ahli tauhid:Pertama adalah kelompok yang men-tahqiq (mewujudkan) tauhidKedua adalah kelompok yang di dalam tauhidnya tercampur antara amal yang baik dan amal yang burukKetiga adalah kelompok yang bertauhid, namun membawa dosa yang banyak sekali.Golongan yang pertamaBarangsiapa yang men-tahqiq tauhid maka akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Makna men-tahqiq tauhid adalah menyempurnakan tauhid, sehingga dia ikhlas kepada Rabb-nya, takut dan berharap kepada-Nya. Men-tahqiq tauhid juga berarti membersihkan diri dari syirik besar dan kecil, dari sarana yang mengantarkan kepada syirik besar dan kecil, dari bid’ah baik yang besar maupun yang kecil, serta dari maksiat dan dosa baik besar maupun kecil. Kecuali orang-orang yang bertaubat apabila berbuat dosa serta beramal shalih sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala.Keutamaan tauhid bagi orang seperti ini adalah bahwa akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab berjumlah tujuh puluh ribu sesuai dengan dalil dari hadits yang menjelaskan bahwa di antara umat ini pada saat hari kiamat terdapat tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Ini adalah sesuatu dimana kita berlomba-lomba untuk meraihnya.Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Golongan yang keduaMereka adalah orang-orang yang mengamalkan tauhid, mentauhidkan Allah di dalam rububiyyah, uluhiyyah, dan asma’ wa shifat. Mereka beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Mereka membersihkan diri dari kesyirikan sebagai bentuk pelaksanaan dari firman Allah Ta’ala,فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا”Barangsiapa yang berharap perjumpaan dengan Rabb-nya, maka kerjakanlah amal shalih dan janganlah ia menyekutukan seorang pun dalam beribadah kepada-Nya.” (QS. Al-Kahfi : 110)Akan tetapi, tercampur dalam amal mereka antara amal shalih dan amal yang buruk. Maka keutamaan tauhid bagi mereka adalah: Apabila mereka bertaubat, maka Allah Ta’ala akan menerima taubatnya. Jika mereka bertemu Allah Ta’ala dengan membawa dosa besar dan belum bertaubat, maka Allah Ta’ala mengampuni dosa tersebut bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya. Yaitu tanpa menghisabnya, Allah Ta’ala mengampuninya sesuai dengan kehendak-Nya. Di antara mereka, amal buruk mereka ditimbang dan Allah Ta’ala memenangkan tauhid atas amal Baca Baca Juga:Juga:buruknya tersebut sebagai sebuah anugerah dari Allah Ta’ala. Baca Juga: Larangan Mencela Seorang Muslim yang Sudah Bertaubat Dari Dosa MaksiatnyaGolongan yang ketigaMereka adalah orang-orang yang bertauhid. Keikhlasan dan tauhid mereka sangat kuat, demikian pula penjagaannya terhadap tauhid, berlepas dirinya dari kesyirikan, kebencian mereka terhadap kesyirikan dan kekufuran serta orang-orangnya, dan pengingkaran mereka terhadap thaghut. Akan tetapi, kesalahan dan dosa mereka juga banyak sekali.Mereka digambarkan sebagai seorang lelaki yang datang pada hari kiamat sebagaimana yang terdapat di dalam hadits,”Seorang lelaki datang pada hari kiamat di hadapan seluruh manusia. Ketika itu dibentangkan sembilan puluh sembilan lembaran catatan dosa-dosanya. Setiap lembaran jauhnya sejauh mata memandang, di dalamnya terdapat (catatan) kesalahan dan dosanya. Ketika melihat hal itu, dia merasa takut dan gelisah. Maka Allah Ta’ala berfirman kepadanya (yang artinya), ’Apakah ada yang Engkau ingkari dari semua ini?’ Dia menjawab, ’Aku tidak mengingkari sedikit pun’.Maka diletakkanlah lembaran-lembaran tersebut pada daun timbangan kejelekan, sehingga menjadi lebih berat. Kemudian Allah Ta’ala berfirman kepadanya lagi (yang artinya), ’Apakah Engkau memiliki amal?’ Dia menjawab, ’Tidak wahai Tuhanku’. Allah Ta’ala berfirman kepadanya (yang artinya), ’Sekali-kali tidak’. Kemudian Allah Ta’ala mengeluarkan sebuah kartu. Dia bertanya, ’Apakah ini wahai Tuhanku?’ Maka kartu tersebut diletakkan pada daun timbangan kebaikan, sehingga terangkatlah gulungan-gulungan tersebut.” [2]Yakni, daun timbangan kebaikan menjadi turun karena lebih berat, sedangkan daun timbangan yang lain akan naik. Sehingga gulungan-gulungan tersebut akan naik karena sedemikian beratnya kartu tersebut. Di dalam kartu tersebut tertulis laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah.Baca Juga: Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala?Akan tetapi, apakah keutamaan ini didapatkan oleh setiap orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah? Kalau demikian halnya, maka tidak ada seorang pun dari ahli tauhid yang masuk neraka. Karena Allah Ta’ala juga mengancam ahli tauhid yang melakukan dosa besar atau dosa lainnya bahwa mereka akan dimasukkan ke dalam neraka terlebih dahulu, kemudian membersihkannya, dan memasukkannya ke dalam surga.Akan tetapi, ini adalah keadaan khusus dimana tauhid di hati seseorang sangat besar. Demikian pula kecintaannya kepada Allah Ta’ala dan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam serta keikhlasannya kepada Allah. Dia beriman kepada Allah Ta’ala dengan mentauhidkan-Nya di dalam rububiyyah, uluhiyyah, dan asma’ wa shifat. Tidaklah dia beribadah kecuali hanya kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dia mencintai tauhid dan orang yang bertauhid, serta membenci kesyirikan dan pelakunya. Maka kartu inilah yang membedakannya dari seluruh umat yang lain sehingga terangkatlah lembaran-lembaran dosanya melawan besarnya keagungan tauhid.Demikian pula, jika tauhid dalam hati seseorang sangat besar, maka hampir-hampir dia tidak akan berani untuk melakukan dosa atau terus-menerus terjatuh ke dalam dosa besar. Maka hal ini merupakan keadaan yang khusus bagi hamba tersebut yang membedakannya di hadapan manusia atau yang lainnya, dimana dia memiliki dosa yang sangat banyak, akan tetapi tauhid dan keikhlasannya kepada Allah Ta’ala juga sangat besar.Hal ini akan memikat setiap orang dan memikat setiap di antara kita yang tidak dapat menjaga dirinya dari maksiat dan dosa. Atau yang mengerjakan dosa dan sedikit berbuat kebaikan. Setiap kali ilmu seorang hamba terhadap Rabb-nya bertambah, dia akan mengetahui bahwa dirinya membutuhkan sesuatu yang dapat membersihkannya dari dosa dan kesalahan, serta dari sedikit melaksanakan kewajiban.Baca Juga: Mengapa Kemaksiatan Tetap Ada Di Bulan Ramadhan? Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap Rezeki [Bersambung]***@Jogjakarta, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lafadz hadits sebagaimana yang terdapat dalam Shahih Muslim adalah:أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟ وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهَا؟ وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟“Apakah kamu tidak tahu bahwa Islam menghapuskan dosa yang telah lalu, hijrah menghapuskan dosa yang telah lalu, dan juga haji menghapuskan dosa yang telah lalu?” (HR. Muslim no. 121)[2] HR. Tirmidzi no. 2644; Ibnu Hibban no. 2523; al-Hakim, 1/6; dan An-Nasai no. 4300. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2563.🔍 Berlindung Kepada Allah, Apa Yang Dimaksud Dengan Jihad, Tanya Jawab Tentang Sabar, Ulama Pewaris Nabi, Hukum Membaca Al Quran

Tauhid sebagai Sebab Penggugur Dosa (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Tauhid sebagai Sebab Penggugur Dosa (Bag. 1)Islam dapat menghapus dosa dan kesalahan sebelumnyaAhli tauhid adalah orang-orang yang membersihkan tauhid mereka dari kesyirikan. Hal ini bisa diraih dengan mewujudkan dua kalimat syahadat, yaitu syahadat laa ilaaha illallah Muhammad rasulullah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الإسلام – يعني التوحيد – يجب ما قبله، والهجرة تجب ما قبلها”Islam (yakni tauhid) akan menghapus (dosa) yang sebelumnya. Dan hijrah juga akan menghapus (dosa) yang sebelumnya.” (HR. Muslim) [1]Orang-orang yang mewujudkan Islam, yaitu dengan berserah diri kepada Allah dengan mengharap wajah-Nya tanpa disertai kemunafikan dan riya’, berlepas diri dari kesyirikan dan mengingkari thaghut, dan mengetahui makna dua kalimat syahadat, maka Islam yang seperti ini akan menghapus (dosa-dosa) sebelumnya. Oleh karena itu, yang pertama kali didapatkan oleh seorang hamba ketika masuk Islam adalah keislamannya itu akan menghapus dosa dan kesalahnnya di masa lampau, meskipun dosa yang terbesar, yaitu syirik akbar kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya?Ber-Islam adalah sarana terpenting untuk bertaubat. Islam juga merupakan sarana pengampunan dosa, meskipun syirik akbar. Maka bagaimana lagi dengan dosa di bawahnya seperti syirik ashghar, dosa besar, atau dosa secara umum lainnya? Dengan tauhid kepada Allah Ta’ala dan berlepas diri dari kesyirikan, maka akan terhapuslah dosa-dosa seorang hamba sebelumnya, apa pun bentuknya. Meskipun syirik akbar, membunuh, mengambil harta, melanggar kehormatan, atau terjatuh ke dalam dosa besar. Maka semua yang sebelum Islam akan diampuni dengan sebab keislamannya. Islam akan menghapus dosa sebelumnya.Allah akan memberikan keutamaan bagi setiap muslim dengan mengampuni dosa-dosanya di akhirat –jika dia adalah seorang muslim muwahhid– sesuai dengan kehendak Allah Ta’ala, dan di dunia jika dia bertaubat dengan benar. Barangsiapa yang bertaubat, maka tauhidnya akan memberikan manfaat baginya dari segala dosa, sehingga dosa-dosanya akan diampuni. Dan barangsiapa yang mengerjakan dosa yang tingkatannya di bawah dosa besar di dunia, maka tauhid dan amal shalihnya akan menghapus dosa-dosa kecilnya tersebut. Baca Juga: Pernah Berzina Di Mushala, Bagaimana Taubatnya?Hakikat tauhid yang dapat menyebabkan dosa-dosa terampuniAdapun hakikat tauhid yang dapat menyebabkan dosa-dosa diampuni adalah seseorang tidak menyembah kecuali Allah Ta’ala semata. Seorang hamba mengetahui makna syahadat tentang Allah dengan meng-esa-kanNya, dan tentang Nabi-Nya dengan risalah-nya. Tauhid -yang memiliki keutamaan dapat mengampuni dosa- adalah Engkau mengetahui makna syahadat laa ilaaha illallah Muhammad rasulullah. Engkau bersaksi dengan syahadat yang agung ini secara terang-terangan dan tidak sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu, dalam sebuah hadits dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّ عِيْسَى عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلىَ مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ، وَالْجَنَّةَ حَقٌّ، وَالنَّارَ حَقٌّ أَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ”Barangsiapa yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah, dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, (dan bersaksi) bahwa Isa adalah hamba Allah, utusan-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, serta ruh dari-Nya, (dan bersaksi pula) bahwa surga adalah benar adanya, bahwa neraka adalah benar adanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga betapa pun amal yang telah diperbuatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di dalam riwayat yang lain, ”Allah akan mengharamkan neraka baginya”. Barangsiapa yang bersaksi bahwasannya tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, maka keutamaan pertama kali yang akan didapatkan –dengan derajat paling rendah sebagaimana penjelasan yang akan datang- adalah Allah Ta’ala akan memasukkannya ke dalam surga sebagai sebuah janji dari-Nya. Allah Ta’ala juga akan mengharamkan neraka baginya sebagai sebuah janji dari-Nya. Sedangkan janji Allah Ta’ala pasti benar dan jujur.Baca Juga: Inilah Peran Wanita Dalam DakwahDalam hadits dari ‘Itban bin Malik radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika menjelaskan keutamaan dua kalimat syahadat,إنّه مَنْ قال لا إله إلا الله أو من شهد أنه لا إله إلا الله وأني رسول الله حرم الله عليه النار”Barangsiapa yang mengatakan tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah, atau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah dan sesungguhnya aku (Muhammad) adalah utusan Allah, maka Allah akan mengharamkan neraka baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di dalam teks yang lain, ”maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga betapa pun amal yang telah diperbuatnya”, seperti yang terdapat di dalam hadits Ubadah. Ini semua adalah keutamaan dan pengaruh dari tauhid yang agung.Baca Juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan WanitaPengelompokan ahli tauhidDi sini kita perlu mencermati dua masalah berikut ini: Apakah makna tauhid ini -yaitu beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya; berlepas diri dari kesyirikan dan ahlinya; mengingkari thaghut; meninggalkan syirik, baik besar maupun kecil- yang dapat memasukkan ke dalam surga betapa pun amal yang diperbuatnya? Apakah makna bahwa Allah Ta’ala mengharamkan neraka baginya? Adapun masalah yang pertama, yaitu akan dimasukkan ke dalam surga betapa pun amal yang diperbuatnya, maksudnya adalah “tempat kembali ahli tauhid adalah di surga”.Baca Juga: Adab Berinteraksi Dengan Wanita Di InternetBeberapa kelompok ahli tauhid:Pertama adalah kelompok yang men-tahqiq (mewujudkan) tauhidKedua adalah kelompok yang di dalam tauhidnya tercampur antara amal yang baik dan amal yang burukKetiga adalah kelompok yang bertauhid, namun membawa dosa yang banyak sekali.Golongan yang pertamaBarangsiapa yang men-tahqiq tauhid maka akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Makna men-tahqiq tauhid adalah menyempurnakan tauhid, sehingga dia ikhlas kepada Rabb-nya, takut dan berharap kepada-Nya. Men-tahqiq tauhid juga berarti membersihkan diri dari syirik besar dan kecil, dari sarana yang mengantarkan kepada syirik besar dan kecil, dari bid’ah baik yang besar maupun yang kecil, serta dari maksiat dan dosa baik besar maupun kecil. Kecuali orang-orang yang bertaubat apabila berbuat dosa serta beramal shalih sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala.Keutamaan tauhid bagi orang seperti ini adalah bahwa akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab berjumlah tujuh puluh ribu sesuai dengan dalil dari hadits yang menjelaskan bahwa di antara umat ini pada saat hari kiamat terdapat tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Ini adalah sesuatu dimana kita berlomba-lomba untuk meraihnya.Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Golongan yang keduaMereka adalah orang-orang yang mengamalkan tauhid, mentauhidkan Allah di dalam rububiyyah, uluhiyyah, dan asma’ wa shifat. Mereka beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Mereka membersihkan diri dari kesyirikan sebagai bentuk pelaksanaan dari firman Allah Ta’ala,فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا”Barangsiapa yang berharap perjumpaan dengan Rabb-nya, maka kerjakanlah amal shalih dan janganlah ia menyekutukan seorang pun dalam beribadah kepada-Nya.” (QS. Al-Kahfi : 110)Akan tetapi, tercampur dalam amal mereka antara amal shalih dan amal yang buruk. Maka keutamaan tauhid bagi mereka adalah: Apabila mereka bertaubat, maka Allah Ta’ala akan menerima taubatnya. Jika mereka bertemu Allah Ta’ala dengan membawa dosa besar dan belum bertaubat, maka Allah Ta’ala mengampuni dosa tersebut bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya. Yaitu tanpa menghisabnya, Allah Ta’ala mengampuninya sesuai dengan kehendak-Nya. Di antara mereka, amal buruk mereka ditimbang dan Allah Ta’ala memenangkan tauhid atas amal Baca Baca Juga:Juga:buruknya tersebut sebagai sebuah anugerah dari Allah Ta’ala. Baca Juga: Larangan Mencela Seorang Muslim yang Sudah Bertaubat Dari Dosa MaksiatnyaGolongan yang ketigaMereka adalah orang-orang yang bertauhid. Keikhlasan dan tauhid mereka sangat kuat, demikian pula penjagaannya terhadap tauhid, berlepas dirinya dari kesyirikan, kebencian mereka terhadap kesyirikan dan kekufuran serta orang-orangnya, dan pengingkaran mereka terhadap thaghut. Akan tetapi, kesalahan dan dosa mereka juga banyak sekali.Mereka digambarkan sebagai seorang lelaki yang datang pada hari kiamat sebagaimana yang terdapat di dalam hadits,”Seorang lelaki datang pada hari kiamat di hadapan seluruh manusia. Ketika itu dibentangkan sembilan puluh sembilan lembaran catatan dosa-dosanya. Setiap lembaran jauhnya sejauh mata memandang, di dalamnya terdapat (catatan) kesalahan dan dosanya. Ketika melihat hal itu, dia merasa takut dan gelisah. Maka Allah Ta’ala berfirman kepadanya (yang artinya), ’Apakah ada yang Engkau ingkari dari semua ini?’ Dia menjawab, ’Aku tidak mengingkari sedikit pun’.Maka diletakkanlah lembaran-lembaran tersebut pada daun timbangan kejelekan, sehingga menjadi lebih berat. Kemudian Allah Ta’ala berfirman kepadanya lagi (yang artinya), ’Apakah Engkau memiliki amal?’ Dia menjawab, ’Tidak wahai Tuhanku’. Allah Ta’ala berfirman kepadanya (yang artinya), ’Sekali-kali tidak’. Kemudian Allah Ta’ala mengeluarkan sebuah kartu. Dia bertanya, ’Apakah ini wahai Tuhanku?’ Maka kartu tersebut diletakkan pada daun timbangan kebaikan, sehingga terangkatlah gulungan-gulungan tersebut.” [2]Yakni, daun timbangan kebaikan menjadi turun karena lebih berat, sedangkan daun timbangan yang lain akan naik. Sehingga gulungan-gulungan tersebut akan naik karena sedemikian beratnya kartu tersebut. Di dalam kartu tersebut tertulis laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah.Baca Juga: Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala?Akan tetapi, apakah keutamaan ini didapatkan oleh setiap orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah? Kalau demikian halnya, maka tidak ada seorang pun dari ahli tauhid yang masuk neraka. Karena Allah Ta’ala juga mengancam ahli tauhid yang melakukan dosa besar atau dosa lainnya bahwa mereka akan dimasukkan ke dalam neraka terlebih dahulu, kemudian membersihkannya, dan memasukkannya ke dalam surga.Akan tetapi, ini adalah keadaan khusus dimana tauhid di hati seseorang sangat besar. Demikian pula kecintaannya kepada Allah Ta’ala dan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam serta keikhlasannya kepada Allah. Dia beriman kepada Allah Ta’ala dengan mentauhidkan-Nya di dalam rububiyyah, uluhiyyah, dan asma’ wa shifat. Tidaklah dia beribadah kecuali hanya kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dia mencintai tauhid dan orang yang bertauhid, serta membenci kesyirikan dan pelakunya. Maka kartu inilah yang membedakannya dari seluruh umat yang lain sehingga terangkatlah lembaran-lembaran dosanya melawan besarnya keagungan tauhid.Demikian pula, jika tauhid dalam hati seseorang sangat besar, maka hampir-hampir dia tidak akan berani untuk melakukan dosa atau terus-menerus terjatuh ke dalam dosa besar. Maka hal ini merupakan keadaan yang khusus bagi hamba tersebut yang membedakannya di hadapan manusia atau yang lainnya, dimana dia memiliki dosa yang sangat banyak, akan tetapi tauhid dan keikhlasannya kepada Allah Ta’ala juga sangat besar.Hal ini akan memikat setiap orang dan memikat setiap di antara kita yang tidak dapat menjaga dirinya dari maksiat dan dosa. Atau yang mengerjakan dosa dan sedikit berbuat kebaikan. Setiap kali ilmu seorang hamba terhadap Rabb-nya bertambah, dia akan mengetahui bahwa dirinya membutuhkan sesuatu yang dapat membersihkannya dari dosa dan kesalahan, serta dari sedikit melaksanakan kewajiban.Baca Juga: Mengapa Kemaksiatan Tetap Ada Di Bulan Ramadhan? Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap Rezeki [Bersambung]***@Jogjakarta, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lafadz hadits sebagaimana yang terdapat dalam Shahih Muslim adalah:أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟ وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهَا؟ وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟“Apakah kamu tidak tahu bahwa Islam menghapuskan dosa yang telah lalu, hijrah menghapuskan dosa yang telah lalu, dan juga haji menghapuskan dosa yang telah lalu?” (HR. Muslim no. 121)[2] HR. Tirmidzi no. 2644; Ibnu Hibban no. 2523; al-Hakim, 1/6; dan An-Nasai no. 4300. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2563.🔍 Berlindung Kepada Allah, Apa Yang Dimaksud Dengan Jihad, Tanya Jawab Tentang Sabar, Ulama Pewaris Nabi, Hukum Membaca Al Quran
Baca pembahasan sebelumnya Tauhid sebagai Sebab Penggugur Dosa (Bag. 1)Islam dapat menghapus dosa dan kesalahan sebelumnyaAhli tauhid adalah orang-orang yang membersihkan tauhid mereka dari kesyirikan. Hal ini bisa diraih dengan mewujudkan dua kalimat syahadat, yaitu syahadat laa ilaaha illallah Muhammad rasulullah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الإسلام – يعني التوحيد – يجب ما قبله، والهجرة تجب ما قبلها”Islam (yakni tauhid) akan menghapus (dosa) yang sebelumnya. Dan hijrah juga akan menghapus (dosa) yang sebelumnya.” (HR. Muslim) [1]Orang-orang yang mewujudkan Islam, yaitu dengan berserah diri kepada Allah dengan mengharap wajah-Nya tanpa disertai kemunafikan dan riya’, berlepas diri dari kesyirikan dan mengingkari thaghut, dan mengetahui makna dua kalimat syahadat, maka Islam yang seperti ini akan menghapus (dosa-dosa) sebelumnya. Oleh karena itu, yang pertama kali didapatkan oleh seorang hamba ketika masuk Islam adalah keislamannya itu akan menghapus dosa dan kesalahnnya di masa lampau, meskipun dosa yang terbesar, yaitu syirik akbar kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya?Ber-Islam adalah sarana terpenting untuk bertaubat. Islam juga merupakan sarana pengampunan dosa, meskipun syirik akbar. Maka bagaimana lagi dengan dosa di bawahnya seperti syirik ashghar, dosa besar, atau dosa secara umum lainnya? Dengan tauhid kepada Allah Ta’ala dan berlepas diri dari kesyirikan, maka akan terhapuslah dosa-dosa seorang hamba sebelumnya, apa pun bentuknya. Meskipun syirik akbar, membunuh, mengambil harta, melanggar kehormatan, atau terjatuh ke dalam dosa besar. Maka semua yang sebelum Islam akan diampuni dengan sebab keislamannya. Islam akan menghapus dosa sebelumnya.Allah akan memberikan keutamaan bagi setiap muslim dengan mengampuni dosa-dosanya di akhirat –jika dia adalah seorang muslim muwahhid– sesuai dengan kehendak Allah Ta’ala, dan di dunia jika dia bertaubat dengan benar. Barangsiapa yang bertaubat, maka tauhidnya akan memberikan manfaat baginya dari segala dosa, sehingga dosa-dosanya akan diampuni. Dan barangsiapa yang mengerjakan dosa yang tingkatannya di bawah dosa besar di dunia, maka tauhid dan amal shalihnya akan menghapus dosa-dosa kecilnya tersebut. Baca Juga: Pernah Berzina Di Mushala, Bagaimana Taubatnya?Hakikat tauhid yang dapat menyebabkan dosa-dosa terampuniAdapun hakikat tauhid yang dapat menyebabkan dosa-dosa diampuni adalah seseorang tidak menyembah kecuali Allah Ta’ala semata. Seorang hamba mengetahui makna syahadat tentang Allah dengan meng-esa-kanNya, dan tentang Nabi-Nya dengan risalah-nya. Tauhid -yang memiliki keutamaan dapat mengampuni dosa- adalah Engkau mengetahui makna syahadat laa ilaaha illallah Muhammad rasulullah. Engkau bersaksi dengan syahadat yang agung ini secara terang-terangan dan tidak sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu, dalam sebuah hadits dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّ عِيْسَى عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلىَ مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ، وَالْجَنَّةَ حَقٌّ، وَالنَّارَ حَقٌّ أَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ”Barangsiapa yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah, dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, (dan bersaksi) bahwa Isa adalah hamba Allah, utusan-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, serta ruh dari-Nya, (dan bersaksi pula) bahwa surga adalah benar adanya, bahwa neraka adalah benar adanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga betapa pun amal yang telah diperbuatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di dalam riwayat yang lain, ”Allah akan mengharamkan neraka baginya”. Barangsiapa yang bersaksi bahwasannya tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, maka keutamaan pertama kali yang akan didapatkan –dengan derajat paling rendah sebagaimana penjelasan yang akan datang- adalah Allah Ta’ala akan memasukkannya ke dalam surga sebagai sebuah janji dari-Nya. Allah Ta’ala juga akan mengharamkan neraka baginya sebagai sebuah janji dari-Nya. Sedangkan janji Allah Ta’ala pasti benar dan jujur.Baca Juga: Inilah Peran Wanita Dalam DakwahDalam hadits dari ‘Itban bin Malik radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika menjelaskan keutamaan dua kalimat syahadat,إنّه مَنْ قال لا إله إلا الله أو من شهد أنه لا إله إلا الله وأني رسول الله حرم الله عليه النار”Barangsiapa yang mengatakan tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah, atau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah dan sesungguhnya aku (Muhammad) adalah utusan Allah, maka Allah akan mengharamkan neraka baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di dalam teks yang lain, ”maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga betapa pun amal yang telah diperbuatnya”, seperti yang terdapat di dalam hadits Ubadah. Ini semua adalah keutamaan dan pengaruh dari tauhid yang agung.Baca Juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan WanitaPengelompokan ahli tauhidDi sini kita perlu mencermati dua masalah berikut ini: Apakah makna tauhid ini -yaitu beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya; berlepas diri dari kesyirikan dan ahlinya; mengingkari thaghut; meninggalkan syirik, baik besar maupun kecil- yang dapat memasukkan ke dalam surga betapa pun amal yang diperbuatnya? Apakah makna bahwa Allah Ta’ala mengharamkan neraka baginya? Adapun masalah yang pertama, yaitu akan dimasukkan ke dalam surga betapa pun amal yang diperbuatnya, maksudnya adalah “tempat kembali ahli tauhid adalah di surga”.Baca Juga: Adab Berinteraksi Dengan Wanita Di InternetBeberapa kelompok ahli tauhid:Pertama adalah kelompok yang men-tahqiq (mewujudkan) tauhidKedua adalah kelompok yang di dalam tauhidnya tercampur antara amal yang baik dan amal yang burukKetiga adalah kelompok yang bertauhid, namun membawa dosa yang banyak sekali.Golongan yang pertamaBarangsiapa yang men-tahqiq tauhid maka akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Makna men-tahqiq tauhid adalah menyempurnakan tauhid, sehingga dia ikhlas kepada Rabb-nya, takut dan berharap kepada-Nya. Men-tahqiq tauhid juga berarti membersihkan diri dari syirik besar dan kecil, dari sarana yang mengantarkan kepada syirik besar dan kecil, dari bid’ah baik yang besar maupun yang kecil, serta dari maksiat dan dosa baik besar maupun kecil. Kecuali orang-orang yang bertaubat apabila berbuat dosa serta beramal shalih sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala.Keutamaan tauhid bagi orang seperti ini adalah bahwa akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab berjumlah tujuh puluh ribu sesuai dengan dalil dari hadits yang menjelaskan bahwa di antara umat ini pada saat hari kiamat terdapat tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Ini adalah sesuatu dimana kita berlomba-lomba untuk meraihnya.Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Golongan yang keduaMereka adalah orang-orang yang mengamalkan tauhid, mentauhidkan Allah di dalam rububiyyah, uluhiyyah, dan asma’ wa shifat. Mereka beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Mereka membersihkan diri dari kesyirikan sebagai bentuk pelaksanaan dari firman Allah Ta’ala,فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا”Barangsiapa yang berharap perjumpaan dengan Rabb-nya, maka kerjakanlah amal shalih dan janganlah ia menyekutukan seorang pun dalam beribadah kepada-Nya.” (QS. Al-Kahfi : 110)Akan tetapi, tercampur dalam amal mereka antara amal shalih dan amal yang buruk. Maka keutamaan tauhid bagi mereka adalah: Apabila mereka bertaubat, maka Allah Ta’ala akan menerima taubatnya. Jika mereka bertemu Allah Ta’ala dengan membawa dosa besar dan belum bertaubat, maka Allah Ta’ala mengampuni dosa tersebut bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya. Yaitu tanpa menghisabnya, Allah Ta’ala mengampuninya sesuai dengan kehendak-Nya. Di antara mereka, amal buruk mereka ditimbang dan Allah Ta’ala memenangkan tauhid atas amal Baca Baca Juga:Juga:buruknya tersebut sebagai sebuah anugerah dari Allah Ta’ala. Baca Juga: Larangan Mencela Seorang Muslim yang Sudah Bertaubat Dari Dosa MaksiatnyaGolongan yang ketigaMereka adalah orang-orang yang bertauhid. Keikhlasan dan tauhid mereka sangat kuat, demikian pula penjagaannya terhadap tauhid, berlepas dirinya dari kesyirikan, kebencian mereka terhadap kesyirikan dan kekufuran serta orang-orangnya, dan pengingkaran mereka terhadap thaghut. Akan tetapi, kesalahan dan dosa mereka juga banyak sekali.Mereka digambarkan sebagai seorang lelaki yang datang pada hari kiamat sebagaimana yang terdapat di dalam hadits,”Seorang lelaki datang pada hari kiamat di hadapan seluruh manusia. Ketika itu dibentangkan sembilan puluh sembilan lembaran catatan dosa-dosanya. Setiap lembaran jauhnya sejauh mata memandang, di dalamnya terdapat (catatan) kesalahan dan dosanya. Ketika melihat hal itu, dia merasa takut dan gelisah. Maka Allah Ta’ala berfirman kepadanya (yang artinya), ’Apakah ada yang Engkau ingkari dari semua ini?’ Dia menjawab, ’Aku tidak mengingkari sedikit pun’.Maka diletakkanlah lembaran-lembaran tersebut pada daun timbangan kejelekan, sehingga menjadi lebih berat. Kemudian Allah Ta’ala berfirman kepadanya lagi (yang artinya), ’Apakah Engkau memiliki amal?’ Dia menjawab, ’Tidak wahai Tuhanku’. Allah Ta’ala berfirman kepadanya (yang artinya), ’Sekali-kali tidak’. Kemudian Allah Ta’ala mengeluarkan sebuah kartu. Dia bertanya, ’Apakah ini wahai Tuhanku?’ Maka kartu tersebut diletakkan pada daun timbangan kebaikan, sehingga terangkatlah gulungan-gulungan tersebut.” [2]Yakni, daun timbangan kebaikan menjadi turun karena lebih berat, sedangkan daun timbangan yang lain akan naik. Sehingga gulungan-gulungan tersebut akan naik karena sedemikian beratnya kartu tersebut. Di dalam kartu tersebut tertulis laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah.Baca Juga: Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala?Akan tetapi, apakah keutamaan ini didapatkan oleh setiap orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah? Kalau demikian halnya, maka tidak ada seorang pun dari ahli tauhid yang masuk neraka. Karena Allah Ta’ala juga mengancam ahli tauhid yang melakukan dosa besar atau dosa lainnya bahwa mereka akan dimasukkan ke dalam neraka terlebih dahulu, kemudian membersihkannya, dan memasukkannya ke dalam surga.Akan tetapi, ini adalah keadaan khusus dimana tauhid di hati seseorang sangat besar. Demikian pula kecintaannya kepada Allah Ta’ala dan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam serta keikhlasannya kepada Allah. Dia beriman kepada Allah Ta’ala dengan mentauhidkan-Nya di dalam rububiyyah, uluhiyyah, dan asma’ wa shifat. Tidaklah dia beribadah kecuali hanya kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dia mencintai tauhid dan orang yang bertauhid, serta membenci kesyirikan dan pelakunya. Maka kartu inilah yang membedakannya dari seluruh umat yang lain sehingga terangkatlah lembaran-lembaran dosanya melawan besarnya keagungan tauhid.Demikian pula, jika tauhid dalam hati seseorang sangat besar, maka hampir-hampir dia tidak akan berani untuk melakukan dosa atau terus-menerus terjatuh ke dalam dosa besar. Maka hal ini merupakan keadaan yang khusus bagi hamba tersebut yang membedakannya di hadapan manusia atau yang lainnya, dimana dia memiliki dosa yang sangat banyak, akan tetapi tauhid dan keikhlasannya kepada Allah Ta’ala juga sangat besar.Hal ini akan memikat setiap orang dan memikat setiap di antara kita yang tidak dapat menjaga dirinya dari maksiat dan dosa. Atau yang mengerjakan dosa dan sedikit berbuat kebaikan. Setiap kali ilmu seorang hamba terhadap Rabb-nya bertambah, dia akan mengetahui bahwa dirinya membutuhkan sesuatu yang dapat membersihkannya dari dosa dan kesalahan, serta dari sedikit melaksanakan kewajiban.Baca Juga: Mengapa Kemaksiatan Tetap Ada Di Bulan Ramadhan? Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap Rezeki [Bersambung]***@Jogjakarta, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lafadz hadits sebagaimana yang terdapat dalam Shahih Muslim adalah:أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟ وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهَا؟ وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟“Apakah kamu tidak tahu bahwa Islam menghapuskan dosa yang telah lalu, hijrah menghapuskan dosa yang telah lalu, dan juga haji menghapuskan dosa yang telah lalu?” (HR. Muslim no. 121)[2] HR. Tirmidzi no. 2644; Ibnu Hibban no. 2523; al-Hakim, 1/6; dan An-Nasai no. 4300. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2563.🔍 Berlindung Kepada Allah, Apa Yang Dimaksud Dengan Jihad, Tanya Jawab Tentang Sabar, Ulama Pewaris Nabi, Hukum Membaca Al Quran


Baca pembahasan sebelumnya Tauhid sebagai Sebab Penggugur Dosa (Bag. 1)Islam dapat menghapus dosa dan kesalahan sebelumnyaAhli tauhid adalah orang-orang yang membersihkan tauhid mereka dari kesyirikan. Hal ini bisa diraih dengan mewujudkan dua kalimat syahadat, yaitu syahadat laa ilaaha illallah Muhammad rasulullah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الإسلام – يعني التوحيد – يجب ما قبله، والهجرة تجب ما قبلها”Islam (yakni tauhid) akan menghapus (dosa) yang sebelumnya. Dan hijrah juga akan menghapus (dosa) yang sebelumnya.” (HR. Muslim) [1]Orang-orang yang mewujudkan Islam, yaitu dengan berserah diri kepada Allah dengan mengharap wajah-Nya tanpa disertai kemunafikan dan riya’, berlepas diri dari kesyirikan dan mengingkari thaghut, dan mengetahui makna dua kalimat syahadat, maka Islam yang seperti ini akan menghapus (dosa-dosa) sebelumnya. Oleh karena itu, yang pertama kali didapatkan oleh seorang hamba ketika masuk Islam adalah keislamannya itu akan menghapus dosa dan kesalahnnya di masa lampau, meskipun dosa yang terbesar, yaitu syirik akbar kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya?Ber-Islam adalah sarana terpenting untuk bertaubat. Islam juga merupakan sarana pengampunan dosa, meskipun syirik akbar. Maka bagaimana lagi dengan dosa di bawahnya seperti syirik ashghar, dosa besar, atau dosa secara umum lainnya? Dengan tauhid kepada Allah Ta’ala dan berlepas diri dari kesyirikan, maka akan terhapuslah dosa-dosa seorang hamba sebelumnya, apa pun bentuknya. Meskipun syirik akbar, membunuh, mengambil harta, melanggar kehormatan, atau terjatuh ke dalam dosa besar. Maka semua yang sebelum Islam akan diampuni dengan sebab keislamannya. Islam akan menghapus dosa sebelumnya.Allah akan memberikan keutamaan bagi setiap muslim dengan mengampuni dosa-dosanya di akhirat –jika dia adalah seorang muslim muwahhid– sesuai dengan kehendak Allah Ta’ala, dan di dunia jika dia bertaubat dengan benar. Barangsiapa yang bertaubat, maka tauhidnya akan memberikan manfaat baginya dari segala dosa, sehingga dosa-dosanya akan diampuni. Dan barangsiapa yang mengerjakan dosa yang tingkatannya di bawah dosa besar di dunia, maka tauhid dan amal shalihnya akan menghapus dosa-dosa kecilnya tersebut. Baca Juga: Pernah Berzina Di Mushala, Bagaimana Taubatnya?Hakikat tauhid yang dapat menyebabkan dosa-dosa terampuniAdapun hakikat tauhid yang dapat menyebabkan dosa-dosa diampuni adalah seseorang tidak menyembah kecuali Allah Ta’ala semata. Seorang hamba mengetahui makna syahadat tentang Allah dengan meng-esa-kanNya, dan tentang Nabi-Nya dengan risalah-nya. Tauhid -yang memiliki keutamaan dapat mengampuni dosa- adalah Engkau mengetahui makna syahadat laa ilaaha illallah Muhammad rasulullah. Engkau bersaksi dengan syahadat yang agung ini secara terang-terangan dan tidak sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu, dalam sebuah hadits dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّ عِيْسَى عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلىَ مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ، وَالْجَنَّةَ حَقٌّ، وَالنَّارَ حَقٌّ أَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ”Barangsiapa yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah, dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, (dan bersaksi) bahwa Isa adalah hamba Allah, utusan-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, serta ruh dari-Nya, (dan bersaksi pula) bahwa surga adalah benar adanya, bahwa neraka adalah benar adanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga betapa pun amal yang telah diperbuatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di dalam riwayat yang lain, ”Allah akan mengharamkan neraka baginya”. Barangsiapa yang bersaksi bahwasannya tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, maka keutamaan pertama kali yang akan didapatkan –dengan derajat paling rendah sebagaimana penjelasan yang akan datang- adalah Allah Ta’ala akan memasukkannya ke dalam surga sebagai sebuah janji dari-Nya. Allah Ta’ala juga akan mengharamkan neraka baginya sebagai sebuah janji dari-Nya. Sedangkan janji Allah Ta’ala pasti benar dan jujur.Baca Juga: Inilah Peran Wanita Dalam DakwahDalam hadits dari ‘Itban bin Malik radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika menjelaskan keutamaan dua kalimat syahadat,إنّه مَنْ قال لا إله إلا الله أو من شهد أنه لا إله إلا الله وأني رسول الله حرم الله عليه النار”Barangsiapa yang mengatakan tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah, atau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah dan sesungguhnya aku (Muhammad) adalah utusan Allah, maka Allah akan mengharamkan neraka baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di dalam teks yang lain, ”maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga betapa pun amal yang telah diperbuatnya”, seperti yang terdapat di dalam hadits Ubadah. Ini semua adalah keutamaan dan pengaruh dari tauhid yang agung.Baca Juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan WanitaPengelompokan ahli tauhidDi sini kita perlu mencermati dua masalah berikut ini: Apakah makna tauhid ini -yaitu beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya; berlepas diri dari kesyirikan dan ahlinya; mengingkari thaghut; meninggalkan syirik, baik besar maupun kecil- yang dapat memasukkan ke dalam surga betapa pun amal yang diperbuatnya? Apakah makna bahwa Allah Ta’ala mengharamkan neraka baginya? Adapun masalah yang pertama, yaitu akan dimasukkan ke dalam surga betapa pun amal yang diperbuatnya, maksudnya adalah “tempat kembali ahli tauhid adalah di surga”.Baca Juga: Adab Berinteraksi Dengan Wanita Di InternetBeberapa kelompok ahli tauhid:Pertama adalah kelompok yang men-tahqiq (mewujudkan) tauhidKedua adalah kelompok yang di dalam tauhidnya tercampur antara amal yang baik dan amal yang burukKetiga adalah kelompok yang bertauhid, namun membawa dosa yang banyak sekali.Golongan yang pertamaBarangsiapa yang men-tahqiq tauhid maka akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Makna men-tahqiq tauhid adalah menyempurnakan tauhid, sehingga dia ikhlas kepada Rabb-nya, takut dan berharap kepada-Nya. Men-tahqiq tauhid juga berarti membersihkan diri dari syirik besar dan kecil, dari sarana yang mengantarkan kepada syirik besar dan kecil, dari bid’ah baik yang besar maupun yang kecil, serta dari maksiat dan dosa baik besar maupun kecil. Kecuali orang-orang yang bertaubat apabila berbuat dosa serta beramal shalih sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala.Keutamaan tauhid bagi orang seperti ini adalah bahwa akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab berjumlah tujuh puluh ribu sesuai dengan dalil dari hadits yang menjelaskan bahwa di antara umat ini pada saat hari kiamat terdapat tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Ini adalah sesuatu dimana kita berlomba-lomba untuk meraihnya.Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Golongan yang keduaMereka adalah orang-orang yang mengamalkan tauhid, mentauhidkan Allah di dalam rububiyyah, uluhiyyah, dan asma’ wa shifat. Mereka beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Mereka membersihkan diri dari kesyirikan sebagai bentuk pelaksanaan dari firman Allah Ta’ala,فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا”Barangsiapa yang berharap perjumpaan dengan Rabb-nya, maka kerjakanlah amal shalih dan janganlah ia menyekutukan seorang pun dalam beribadah kepada-Nya.” (QS. Al-Kahfi : 110)Akan tetapi, tercampur dalam amal mereka antara amal shalih dan amal yang buruk. Maka keutamaan tauhid bagi mereka adalah: Apabila mereka bertaubat, maka Allah Ta’ala akan menerima taubatnya. Jika mereka bertemu Allah Ta’ala dengan membawa dosa besar dan belum bertaubat, maka Allah Ta’ala mengampuni dosa tersebut bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya. Yaitu tanpa menghisabnya, Allah Ta’ala mengampuninya sesuai dengan kehendak-Nya. Di antara mereka, amal buruk mereka ditimbang dan Allah Ta’ala memenangkan tauhid atas amal Baca Baca Juga:Juga:buruknya tersebut sebagai sebuah anugerah dari Allah Ta’ala. Baca Juga: Larangan Mencela Seorang Muslim yang Sudah Bertaubat Dari Dosa MaksiatnyaGolongan yang ketigaMereka adalah orang-orang yang bertauhid. Keikhlasan dan tauhid mereka sangat kuat, demikian pula penjagaannya terhadap tauhid, berlepas dirinya dari kesyirikan, kebencian mereka terhadap kesyirikan dan kekufuran serta orang-orangnya, dan pengingkaran mereka terhadap thaghut. Akan tetapi, kesalahan dan dosa mereka juga banyak sekali.Mereka digambarkan sebagai seorang lelaki yang datang pada hari kiamat sebagaimana yang terdapat di dalam hadits,”Seorang lelaki datang pada hari kiamat di hadapan seluruh manusia. Ketika itu dibentangkan sembilan puluh sembilan lembaran catatan dosa-dosanya. Setiap lembaran jauhnya sejauh mata memandang, di dalamnya terdapat (catatan) kesalahan dan dosanya. Ketika melihat hal itu, dia merasa takut dan gelisah. Maka Allah Ta’ala berfirman kepadanya (yang artinya), ’Apakah ada yang Engkau ingkari dari semua ini?’ Dia menjawab, ’Aku tidak mengingkari sedikit pun’.Maka diletakkanlah lembaran-lembaran tersebut pada daun timbangan kejelekan, sehingga menjadi lebih berat. Kemudian Allah Ta’ala berfirman kepadanya lagi (yang artinya), ’Apakah Engkau memiliki amal?’ Dia menjawab, ’Tidak wahai Tuhanku’. Allah Ta’ala berfirman kepadanya (yang artinya), ’Sekali-kali tidak’. Kemudian Allah Ta’ala mengeluarkan sebuah kartu. Dia bertanya, ’Apakah ini wahai Tuhanku?’ Maka kartu tersebut diletakkan pada daun timbangan kebaikan, sehingga terangkatlah gulungan-gulungan tersebut.” [2]Yakni, daun timbangan kebaikan menjadi turun karena lebih berat, sedangkan daun timbangan yang lain akan naik. Sehingga gulungan-gulungan tersebut akan naik karena sedemikian beratnya kartu tersebut. Di dalam kartu tersebut tertulis laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah.Baca Juga: Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala?Akan tetapi, apakah keutamaan ini didapatkan oleh setiap orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah? Kalau demikian halnya, maka tidak ada seorang pun dari ahli tauhid yang masuk neraka. Karena Allah Ta’ala juga mengancam ahli tauhid yang melakukan dosa besar atau dosa lainnya bahwa mereka akan dimasukkan ke dalam neraka terlebih dahulu, kemudian membersihkannya, dan memasukkannya ke dalam surga.Akan tetapi, ini adalah keadaan khusus dimana tauhid di hati seseorang sangat besar. Demikian pula kecintaannya kepada Allah Ta’ala dan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam serta keikhlasannya kepada Allah. Dia beriman kepada Allah Ta’ala dengan mentauhidkan-Nya di dalam rububiyyah, uluhiyyah, dan asma’ wa shifat. Tidaklah dia beribadah kecuali hanya kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dia mencintai tauhid dan orang yang bertauhid, serta membenci kesyirikan dan pelakunya. Maka kartu inilah yang membedakannya dari seluruh umat yang lain sehingga terangkatlah lembaran-lembaran dosanya melawan besarnya keagungan tauhid.Demikian pula, jika tauhid dalam hati seseorang sangat besar, maka hampir-hampir dia tidak akan berani untuk melakukan dosa atau terus-menerus terjatuh ke dalam dosa besar. Maka hal ini merupakan keadaan yang khusus bagi hamba tersebut yang membedakannya di hadapan manusia atau yang lainnya, dimana dia memiliki dosa yang sangat banyak, akan tetapi tauhid dan keikhlasannya kepada Allah Ta’ala juga sangat besar.Hal ini akan memikat setiap orang dan memikat setiap di antara kita yang tidak dapat menjaga dirinya dari maksiat dan dosa. Atau yang mengerjakan dosa dan sedikit berbuat kebaikan. Setiap kali ilmu seorang hamba terhadap Rabb-nya bertambah, dia akan mengetahui bahwa dirinya membutuhkan sesuatu yang dapat membersihkannya dari dosa dan kesalahan, serta dari sedikit melaksanakan kewajiban.Baca Juga: Mengapa Kemaksiatan Tetap Ada Di Bulan Ramadhan? Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap Rezeki [Bersambung]***@Jogjakarta, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lafadz hadits sebagaimana yang terdapat dalam Shahih Muslim adalah:أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟ وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهَا؟ وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟“Apakah kamu tidak tahu bahwa Islam menghapuskan dosa yang telah lalu, hijrah menghapuskan dosa yang telah lalu, dan juga haji menghapuskan dosa yang telah lalu?” (HR. Muslim no. 121)[2] HR. Tirmidzi no. 2644; Ibnu Hibban no. 2523; al-Hakim, 1/6; dan An-Nasai no. 4300. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2563.🔍 Berlindung Kepada Allah, Apa Yang Dimaksud Dengan Jihad, Tanya Jawab Tentang Sabar, Ulama Pewaris Nabi, Hukum Membaca Al Quran

Suara Sandal Bilal dan Shalat Sunnah Wudhu

Bilal masuk surga dan suara sandalnya sudah terdengar di surga karena ia terus rutinkan shalat sunnah setelah wudhu.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ اسْتِحْبَابِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الوُضُوْءِ 209. Bab Sunnahnya Shalat Dua Rakaat Setelah Wudhu   Hadits #1146 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ لِبِلاَلٍ: «يَا بِلاَلُ، حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ، فَإنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ في الجَنَّةِ» قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْرًا فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ،وَهَذَا لَفْظُ البُخَارِي. «الدَّفُّ» بِالفَاءِ: صَوْتُ النَّعْلِ وَحَرَكَتُهُ عَلَى الأَرْضِ، واللهُ أعْلَم. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Bilal, “Wahai Bilal, ceritakanlah kepadaku tentang satu amalan yang engkau lakukan di dalam Islam yang paling engkau harapkan pahalanya, karena aku mendengar suara kedua sandalmu di surga.” Bilal menjawab, “Tidak ada amal yang aku lakukan yang paling aku harapkan pahalanya daripada aku bersuci pada waktu malam atau siang pasti aku melakukan shalat dengan wudhu tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan untukku.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafal hadits ini adalah milik Bukhari) [HR. Bukhari, no. 443 dan Muslim, no. 715]. Ad-daffu adalah suara sandal dan gerakannya di atas tanah, wallahu a’lam.   Faedah Hadits   Amalan yang dilakukan sembunyi-sembunyi lebih utama dari amalan yang dilakukan terang-terangan. Hadits ini menunjukkan anjuran untuk melakukan shalat sunnah setelah wudhu. Hadits ini menunjukkan ada amalan kecil berpahala besar. Allah yang memperbesar balasan suatu amalan setelah Allah mempermudah hamba untuk beramal. Boleh bertanya pada orang saleh tentang amalan dia yang istimewa sehingga bisa dicontoh. Boleh seorang guru bertanya pada muridnya tentang suatu amalan supaya memotivasinya untuk terus beramal jika itu amalan baik, atau bisa jadi dilarang jika itu amalan jelek. Hadits ini menunjukkan keutamaan sahabat Bilal. Dianjurkan untuk menjaga wudhu. Masuk surga itu dengan rahmat Allah, sedangkan derajat di surga sesuai amalan hamba. Surga dan neraka adalah makhluk Allah yang sudah ada saat ini. Shalat sunnah wudhu bisa dilakukan di waktu terlarang sekali pun. Shalat sunnah wudhu bisa diniatkan dengan shalat rawatib atau non-rawatib, yang penting mengerjakan dua rakaat setelah wudhu.   Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu Lainnya   Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu,ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ “Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234) Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaat dengan tidak mengucapkan pada dirinya (konsentrasi ketika shalat), maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22) Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya ada anjuran shalat dua rakaat setelah berwudhu.” Yang dianjurkan adalah melaksanakan langsung setelah berwudhu. Imam Nawawi rahimahullah berkomentar, “Dianjurkan dua rakaat setelah wudhu karena ada hadits shahih tentang itu.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab, 3:376) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang untuk shalat, hal itu dikatakan oleh Syafi’iyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5:345) Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib (1:44) mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapan pun.” Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Majmu’ Syarh Al-Muadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Abu Zakariyya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. — Disusun di #darushsholihin, 27 Rajab 1440 H (3 Maret 2019, Rabu sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan bilal shalat sunnah wudhu amalan sahabat bilal cara shalat sunnah wudhu keutamaan bilal riyadhus sholihin shalat sunnah wudhu shalat wudhu

Suara Sandal Bilal dan Shalat Sunnah Wudhu

Bilal masuk surga dan suara sandalnya sudah terdengar di surga karena ia terus rutinkan shalat sunnah setelah wudhu.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ اسْتِحْبَابِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الوُضُوْءِ 209. Bab Sunnahnya Shalat Dua Rakaat Setelah Wudhu   Hadits #1146 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ لِبِلاَلٍ: «يَا بِلاَلُ، حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ، فَإنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ في الجَنَّةِ» قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْرًا فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ،وَهَذَا لَفْظُ البُخَارِي. «الدَّفُّ» بِالفَاءِ: صَوْتُ النَّعْلِ وَحَرَكَتُهُ عَلَى الأَرْضِ، واللهُ أعْلَم. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Bilal, “Wahai Bilal, ceritakanlah kepadaku tentang satu amalan yang engkau lakukan di dalam Islam yang paling engkau harapkan pahalanya, karena aku mendengar suara kedua sandalmu di surga.” Bilal menjawab, “Tidak ada amal yang aku lakukan yang paling aku harapkan pahalanya daripada aku bersuci pada waktu malam atau siang pasti aku melakukan shalat dengan wudhu tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan untukku.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafal hadits ini adalah milik Bukhari) [HR. Bukhari, no. 443 dan Muslim, no. 715]. Ad-daffu adalah suara sandal dan gerakannya di atas tanah, wallahu a’lam.   Faedah Hadits   Amalan yang dilakukan sembunyi-sembunyi lebih utama dari amalan yang dilakukan terang-terangan. Hadits ini menunjukkan anjuran untuk melakukan shalat sunnah setelah wudhu. Hadits ini menunjukkan ada amalan kecil berpahala besar. Allah yang memperbesar balasan suatu amalan setelah Allah mempermudah hamba untuk beramal. Boleh bertanya pada orang saleh tentang amalan dia yang istimewa sehingga bisa dicontoh. Boleh seorang guru bertanya pada muridnya tentang suatu amalan supaya memotivasinya untuk terus beramal jika itu amalan baik, atau bisa jadi dilarang jika itu amalan jelek. Hadits ini menunjukkan keutamaan sahabat Bilal. Dianjurkan untuk menjaga wudhu. Masuk surga itu dengan rahmat Allah, sedangkan derajat di surga sesuai amalan hamba. Surga dan neraka adalah makhluk Allah yang sudah ada saat ini. Shalat sunnah wudhu bisa dilakukan di waktu terlarang sekali pun. Shalat sunnah wudhu bisa diniatkan dengan shalat rawatib atau non-rawatib, yang penting mengerjakan dua rakaat setelah wudhu.   Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu Lainnya   Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu,ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ “Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234) Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaat dengan tidak mengucapkan pada dirinya (konsentrasi ketika shalat), maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22) Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya ada anjuran shalat dua rakaat setelah berwudhu.” Yang dianjurkan adalah melaksanakan langsung setelah berwudhu. Imam Nawawi rahimahullah berkomentar, “Dianjurkan dua rakaat setelah wudhu karena ada hadits shahih tentang itu.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab, 3:376) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang untuk shalat, hal itu dikatakan oleh Syafi’iyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5:345) Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib (1:44) mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapan pun.” Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Majmu’ Syarh Al-Muadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Abu Zakariyya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. — Disusun di #darushsholihin, 27 Rajab 1440 H (3 Maret 2019, Rabu sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan bilal shalat sunnah wudhu amalan sahabat bilal cara shalat sunnah wudhu keutamaan bilal riyadhus sholihin shalat sunnah wudhu shalat wudhu
Bilal masuk surga dan suara sandalnya sudah terdengar di surga karena ia terus rutinkan shalat sunnah setelah wudhu.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ اسْتِحْبَابِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الوُضُوْءِ 209. Bab Sunnahnya Shalat Dua Rakaat Setelah Wudhu   Hadits #1146 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ لِبِلاَلٍ: «يَا بِلاَلُ، حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ، فَإنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ في الجَنَّةِ» قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْرًا فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ،وَهَذَا لَفْظُ البُخَارِي. «الدَّفُّ» بِالفَاءِ: صَوْتُ النَّعْلِ وَحَرَكَتُهُ عَلَى الأَرْضِ، واللهُ أعْلَم. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Bilal, “Wahai Bilal, ceritakanlah kepadaku tentang satu amalan yang engkau lakukan di dalam Islam yang paling engkau harapkan pahalanya, karena aku mendengar suara kedua sandalmu di surga.” Bilal menjawab, “Tidak ada amal yang aku lakukan yang paling aku harapkan pahalanya daripada aku bersuci pada waktu malam atau siang pasti aku melakukan shalat dengan wudhu tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan untukku.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafal hadits ini adalah milik Bukhari) [HR. Bukhari, no. 443 dan Muslim, no. 715]. Ad-daffu adalah suara sandal dan gerakannya di atas tanah, wallahu a’lam.   Faedah Hadits   Amalan yang dilakukan sembunyi-sembunyi lebih utama dari amalan yang dilakukan terang-terangan. Hadits ini menunjukkan anjuran untuk melakukan shalat sunnah setelah wudhu. Hadits ini menunjukkan ada amalan kecil berpahala besar. Allah yang memperbesar balasan suatu amalan setelah Allah mempermudah hamba untuk beramal. Boleh bertanya pada orang saleh tentang amalan dia yang istimewa sehingga bisa dicontoh. Boleh seorang guru bertanya pada muridnya tentang suatu amalan supaya memotivasinya untuk terus beramal jika itu amalan baik, atau bisa jadi dilarang jika itu amalan jelek. Hadits ini menunjukkan keutamaan sahabat Bilal. Dianjurkan untuk menjaga wudhu. Masuk surga itu dengan rahmat Allah, sedangkan derajat di surga sesuai amalan hamba. Surga dan neraka adalah makhluk Allah yang sudah ada saat ini. Shalat sunnah wudhu bisa dilakukan di waktu terlarang sekali pun. Shalat sunnah wudhu bisa diniatkan dengan shalat rawatib atau non-rawatib, yang penting mengerjakan dua rakaat setelah wudhu.   Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu Lainnya   Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu,ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ “Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234) Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaat dengan tidak mengucapkan pada dirinya (konsentrasi ketika shalat), maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22) Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya ada anjuran shalat dua rakaat setelah berwudhu.” Yang dianjurkan adalah melaksanakan langsung setelah berwudhu. Imam Nawawi rahimahullah berkomentar, “Dianjurkan dua rakaat setelah wudhu karena ada hadits shahih tentang itu.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab, 3:376) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang untuk shalat, hal itu dikatakan oleh Syafi’iyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5:345) Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib (1:44) mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapan pun.” Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Majmu’ Syarh Al-Muadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Abu Zakariyya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. — Disusun di #darushsholihin, 27 Rajab 1440 H (3 Maret 2019, Rabu sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan bilal shalat sunnah wudhu amalan sahabat bilal cara shalat sunnah wudhu keutamaan bilal riyadhus sholihin shalat sunnah wudhu shalat wudhu


Bilal masuk surga dan suara sandalnya sudah terdengar di surga karena ia terus rutinkan shalat sunnah setelah wudhu.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ اسْتِحْبَابِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الوُضُوْءِ 209. Bab Sunnahnya Shalat Dua Rakaat Setelah Wudhu   Hadits #1146 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ لِبِلاَلٍ: «يَا بِلاَلُ، حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ، فَإنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ في الجَنَّةِ» قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْرًا فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ،وَهَذَا لَفْظُ البُخَارِي. «الدَّفُّ» بِالفَاءِ: صَوْتُ النَّعْلِ وَحَرَكَتُهُ عَلَى الأَرْضِ، واللهُ أعْلَم. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Bilal, “Wahai Bilal, ceritakanlah kepadaku tentang satu amalan yang engkau lakukan di dalam Islam yang paling engkau harapkan pahalanya, karena aku mendengar suara kedua sandalmu di surga.” Bilal menjawab, “Tidak ada amal yang aku lakukan yang paling aku harapkan pahalanya daripada aku bersuci pada waktu malam atau siang pasti aku melakukan shalat dengan wudhu tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan untukku.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafal hadits ini adalah milik Bukhari) [HR. Bukhari, no. 443 dan Muslim, no. 715]. Ad-daffu adalah suara sandal dan gerakannya di atas tanah, wallahu a’lam.   Faedah Hadits   Amalan yang dilakukan sembunyi-sembunyi lebih utama dari amalan yang dilakukan terang-terangan. Hadits ini menunjukkan anjuran untuk melakukan shalat sunnah setelah wudhu. Hadits ini menunjukkan ada amalan kecil berpahala besar. Allah yang memperbesar balasan suatu amalan setelah Allah mempermudah hamba untuk beramal. Boleh bertanya pada orang saleh tentang amalan dia yang istimewa sehingga bisa dicontoh. Boleh seorang guru bertanya pada muridnya tentang suatu amalan supaya memotivasinya untuk terus beramal jika itu amalan baik, atau bisa jadi dilarang jika itu amalan jelek. Hadits ini menunjukkan keutamaan sahabat Bilal. Dianjurkan untuk menjaga wudhu. Masuk surga itu dengan rahmat Allah, sedangkan derajat di surga sesuai amalan hamba. Surga dan neraka adalah makhluk Allah yang sudah ada saat ini. Shalat sunnah wudhu bisa dilakukan di waktu terlarang sekali pun. Shalat sunnah wudhu bisa diniatkan dengan shalat rawatib atau non-rawatib, yang penting mengerjakan dua rakaat setelah wudhu.   Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu Lainnya   Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu,ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ “Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234) Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaat dengan tidak mengucapkan pada dirinya (konsentrasi ketika shalat), maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22) Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya ada anjuran shalat dua rakaat setelah berwudhu.” Yang dianjurkan adalah melaksanakan langsung setelah berwudhu. Imam Nawawi rahimahullah berkomentar, “Dianjurkan dua rakaat setelah wudhu karena ada hadits shahih tentang itu.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab, 3:376) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang untuk shalat, hal itu dikatakan oleh Syafi’iyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5:345) Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib (1:44) mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapan pun.” Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Majmu’ Syarh Al-Muadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Abu Zakariyya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. — Disusun di #darushsholihin, 27 Rajab 1440 H (3 Maret 2019, Rabu sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan bilal shalat sunnah wudhu amalan sahabat bilal cara shalat sunnah wudhu keutamaan bilal riyadhus sholihin shalat sunnah wudhu shalat wudhu

Matan Abu Syuja: Pembatal Puasa Berupa Makan dan Semisalnya

Sekarang kita belajar pembatal puasa dari matan Abi Syuja. Kali ini membahas pembatal puasa berupa makan dan minum atau semisal itu.   Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, وَالَّذِي يُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ : مَا وَصَلَ عَمْدًا إِلَى الجَوْفِ أَوِ الرَّأْسِ وَالحُقْنَةِ فِي أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ وَالقَيْءُ عَمْدًا وَالوَطْءُ عَمْدًا فِي الفَرْجِ وَالإِنْزَالُ عَنْ مُبَاشَرَةٍ وَالحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالجُنُوْنِ وَالإِغْمَاءِ كُلَّ اليَوْمِ وَالرِّدَّةِ Yang membatalkan puasa ada 10 hal: (1) segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh), (2) segala sesuatu yang masuk lewat kepala, (3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur, (4) muntah dengan sengaja, (5) menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan, (6) keluar mani karena bercumbu, (7) haidh, (8) nifas, (9) gila dan pingsan pada keseluruhan hari, (10) keluar dari Islam (murtad).   Kita akan menjelaskan hal di atas dari penjelasan para ulama sebagai berikut.   (1) segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh), (2) segala sesuatu yang masuk lewat kepala, (3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur   Ketiga hal di atas termasuk pembatal puasa menurut ulama Syafi’iyah. Makan dan minum termasuk pembatal jika dilakukan dengan sengaja walau jumlah yang dikonsumsi sedikit. Begitu pula yang punya makna sama dengan makan dihukumi pula sebagai pembatal. Patokan makan atau minum bisa jadi pembatal: jika ada yang masuk dari luar ke dalam perut lewat saluran yang terbuka dan dilakukan dengan sengaja dalam keadaan berpuasa. Yang dimaksud jauf di sini adalah berupa rongga. Sehingga menurut ulama Syafi’iyah contoh yang jadi pembatal adalah tetes telinga karena tetes tersebut masuk dari luar ke perut melalui rongga terbuka. Sedangkan menggunakan celak tidaklah termasuk pembatal–menurut ulama Syafi’iyah–karena mata bukanlah saluran yang sampai ke rongga perut. Sedangkan menelan ludah tidak membatalkan puasa karena berasal dari dalam tubuh. Lihat penjelasan ini dalam Kifayah Al-Akhyar, hlm. 249. Sedangkan orang yang makan dalam keadaan lupa, walau banyak, puasanya tidaklah batal. Demikian pendapat Imam Nawawi dengan berdalil pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan berpuasa lantas ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena Allah-lah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155). Sedangkan jika seseorang jahil (tidak tahu) akan haramnya makan saat puasa, maka apabila ia baru masuk Islam atau berada di pelosok suatu negeri yang tidak tahu akan ilmu ini, puasanya tidaklah batal. Jika tidak, maka puasanya barulah batal. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 250.   Komentar: Mengenai pembahasan “al-jauf” ada berbagai pendapat di kalangan ulama madzhab. Kita ringkas saja menjadi dua macam pendapat: 1- Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang diinjeksi melalui otak (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut. Pendapat ini sebenarnya lemah karena penelitian kedokteran terkini membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh. 2- Para ulama yang menganggap “al-jauf” adalah organ dalam perut saja. Dan ada yang menganggap bahwa “al-jauf” bukan hanya organ dalam perut. Pada kenyataannya, dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum. Sehingga pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “al-jauf” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh. Juga ditambahkan bahwa yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut berupa makanan atau minuman artinya bisa mengenyangkan, bukan segala sesuatu yang masuk dalam perut saja. Alasan yang mendukung hal ini: 1- Yang dimaksud makan dan minum dalam berbagai dalil adalah makan yang sudah makruf di tengah-tengah kita, bukan dengan memakan batu dan uang dirham. Memakan seperti itu tidak dianggap makan sebagaimana maksud dalil. Oleh karenanya ketika pakar bahasa Arab mendefinisikan apa itu makan, mereka berkata, “Yang namanya makan itu sudah makruf”. 2- Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya menjadikan makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekadar memasukkan sesuatu ke perut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:245). Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. 3- Pengertian makan menurut bahasa adalah dengan memasukkan makanan. Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan, أَكَلْتُ الطَّعَامَ أَكْلاً وَمَأْكَلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar-Ramaani dalam Al-Mishbah Al-Munir berkata, الأَكْلُ حَقِيْقَةً بَلَعَ الطَّعَام بَعْدَ مَضْغِهِ، فَبَلَعَ الحَصَاة لَيْسَ بِأَكْلٍ حَقِيْقَةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al-Mufradhaat Al-Ashfahani disebutkan, الأَكْلُ تَنَاوَلُ المَطْعَم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (HR. Bukhari, no. 1903). Lihat pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil dalam “Mufthirootu Ash-Shiyam Al-Mu’ashiroh”. Masih berlanjut Insya-Allah tentang pembatal puasa dari matan Abu Syuja’. Nantikan pula bukunya akan segera terbit.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa fikih puasa matan abu syuja pembatal puasa

Matan Abu Syuja: Pembatal Puasa Berupa Makan dan Semisalnya

Sekarang kita belajar pembatal puasa dari matan Abi Syuja. Kali ini membahas pembatal puasa berupa makan dan minum atau semisal itu.   Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, وَالَّذِي يُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ : مَا وَصَلَ عَمْدًا إِلَى الجَوْفِ أَوِ الرَّأْسِ وَالحُقْنَةِ فِي أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ وَالقَيْءُ عَمْدًا وَالوَطْءُ عَمْدًا فِي الفَرْجِ وَالإِنْزَالُ عَنْ مُبَاشَرَةٍ وَالحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالجُنُوْنِ وَالإِغْمَاءِ كُلَّ اليَوْمِ وَالرِّدَّةِ Yang membatalkan puasa ada 10 hal: (1) segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh), (2) segala sesuatu yang masuk lewat kepala, (3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur, (4) muntah dengan sengaja, (5) menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan, (6) keluar mani karena bercumbu, (7) haidh, (8) nifas, (9) gila dan pingsan pada keseluruhan hari, (10) keluar dari Islam (murtad).   Kita akan menjelaskan hal di atas dari penjelasan para ulama sebagai berikut.   (1) segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh), (2) segala sesuatu yang masuk lewat kepala, (3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur   Ketiga hal di atas termasuk pembatal puasa menurut ulama Syafi’iyah. Makan dan minum termasuk pembatal jika dilakukan dengan sengaja walau jumlah yang dikonsumsi sedikit. Begitu pula yang punya makna sama dengan makan dihukumi pula sebagai pembatal. Patokan makan atau minum bisa jadi pembatal: jika ada yang masuk dari luar ke dalam perut lewat saluran yang terbuka dan dilakukan dengan sengaja dalam keadaan berpuasa. Yang dimaksud jauf di sini adalah berupa rongga. Sehingga menurut ulama Syafi’iyah contoh yang jadi pembatal adalah tetes telinga karena tetes tersebut masuk dari luar ke perut melalui rongga terbuka. Sedangkan menggunakan celak tidaklah termasuk pembatal–menurut ulama Syafi’iyah–karena mata bukanlah saluran yang sampai ke rongga perut. Sedangkan menelan ludah tidak membatalkan puasa karena berasal dari dalam tubuh. Lihat penjelasan ini dalam Kifayah Al-Akhyar, hlm. 249. Sedangkan orang yang makan dalam keadaan lupa, walau banyak, puasanya tidaklah batal. Demikian pendapat Imam Nawawi dengan berdalil pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan berpuasa lantas ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena Allah-lah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155). Sedangkan jika seseorang jahil (tidak tahu) akan haramnya makan saat puasa, maka apabila ia baru masuk Islam atau berada di pelosok suatu negeri yang tidak tahu akan ilmu ini, puasanya tidaklah batal. Jika tidak, maka puasanya barulah batal. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 250.   Komentar: Mengenai pembahasan “al-jauf” ada berbagai pendapat di kalangan ulama madzhab. Kita ringkas saja menjadi dua macam pendapat: 1- Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang diinjeksi melalui otak (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut. Pendapat ini sebenarnya lemah karena penelitian kedokteran terkini membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh. 2- Para ulama yang menganggap “al-jauf” adalah organ dalam perut saja. Dan ada yang menganggap bahwa “al-jauf” bukan hanya organ dalam perut. Pada kenyataannya, dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum. Sehingga pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “al-jauf” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh. Juga ditambahkan bahwa yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut berupa makanan atau minuman artinya bisa mengenyangkan, bukan segala sesuatu yang masuk dalam perut saja. Alasan yang mendukung hal ini: 1- Yang dimaksud makan dan minum dalam berbagai dalil adalah makan yang sudah makruf di tengah-tengah kita, bukan dengan memakan batu dan uang dirham. Memakan seperti itu tidak dianggap makan sebagaimana maksud dalil. Oleh karenanya ketika pakar bahasa Arab mendefinisikan apa itu makan, mereka berkata, “Yang namanya makan itu sudah makruf”. 2- Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya menjadikan makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekadar memasukkan sesuatu ke perut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:245). Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. 3- Pengertian makan menurut bahasa adalah dengan memasukkan makanan. Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan, أَكَلْتُ الطَّعَامَ أَكْلاً وَمَأْكَلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar-Ramaani dalam Al-Mishbah Al-Munir berkata, الأَكْلُ حَقِيْقَةً بَلَعَ الطَّعَام بَعْدَ مَضْغِهِ، فَبَلَعَ الحَصَاة لَيْسَ بِأَكْلٍ حَقِيْقَةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al-Mufradhaat Al-Ashfahani disebutkan, الأَكْلُ تَنَاوَلُ المَطْعَم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (HR. Bukhari, no. 1903). Lihat pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil dalam “Mufthirootu Ash-Shiyam Al-Mu’ashiroh”. Masih berlanjut Insya-Allah tentang pembatal puasa dari matan Abu Syuja’. Nantikan pula bukunya akan segera terbit.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa fikih puasa matan abu syuja pembatal puasa
Sekarang kita belajar pembatal puasa dari matan Abi Syuja. Kali ini membahas pembatal puasa berupa makan dan minum atau semisal itu.   Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, وَالَّذِي يُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ : مَا وَصَلَ عَمْدًا إِلَى الجَوْفِ أَوِ الرَّأْسِ وَالحُقْنَةِ فِي أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ وَالقَيْءُ عَمْدًا وَالوَطْءُ عَمْدًا فِي الفَرْجِ وَالإِنْزَالُ عَنْ مُبَاشَرَةٍ وَالحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالجُنُوْنِ وَالإِغْمَاءِ كُلَّ اليَوْمِ وَالرِّدَّةِ Yang membatalkan puasa ada 10 hal: (1) segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh), (2) segala sesuatu yang masuk lewat kepala, (3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur, (4) muntah dengan sengaja, (5) menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan, (6) keluar mani karena bercumbu, (7) haidh, (8) nifas, (9) gila dan pingsan pada keseluruhan hari, (10) keluar dari Islam (murtad).   Kita akan menjelaskan hal di atas dari penjelasan para ulama sebagai berikut.   (1) segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh), (2) segala sesuatu yang masuk lewat kepala, (3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur   Ketiga hal di atas termasuk pembatal puasa menurut ulama Syafi’iyah. Makan dan minum termasuk pembatal jika dilakukan dengan sengaja walau jumlah yang dikonsumsi sedikit. Begitu pula yang punya makna sama dengan makan dihukumi pula sebagai pembatal. Patokan makan atau minum bisa jadi pembatal: jika ada yang masuk dari luar ke dalam perut lewat saluran yang terbuka dan dilakukan dengan sengaja dalam keadaan berpuasa. Yang dimaksud jauf di sini adalah berupa rongga. Sehingga menurut ulama Syafi’iyah contoh yang jadi pembatal adalah tetes telinga karena tetes tersebut masuk dari luar ke perut melalui rongga terbuka. Sedangkan menggunakan celak tidaklah termasuk pembatal–menurut ulama Syafi’iyah–karena mata bukanlah saluran yang sampai ke rongga perut. Sedangkan menelan ludah tidak membatalkan puasa karena berasal dari dalam tubuh. Lihat penjelasan ini dalam Kifayah Al-Akhyar, hlm. 249. Sedangkan orang yang makan dalam keadaan lupa, walau banyak, puasanya tidaklah batal. Demikian pendapat Imam Nawawi dengan berdalil pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan berpuasa lantas ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena Allah-lah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155). Sedangkan jika seseorang jahil (tidak tahu) akan haramnya makan saat puasa, maka apabila ia baru masuk Islam atau berada di pelosok suatu negeri yang tidak tahu akan ilmu ini, puasanya tidaklah batal. Jika tidak, maka puasanya barulah batal. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 250.   Komentar: Mengenai pembahasan “al-jauf” ada berbagai pendapat di kalangan ulama madzhab. Kita ringkas saja menjadi dua macam pendapat: 1- Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang diinjeksi melalui otak (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut. Pendapat ini sebenarnya lemah karena penelitian kedokteran terkini membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh. 2- Para ulama yang menganggap “al-jauf” adalah organ dalam perut saja. Dan ada yang menganggap bahwa “al-jauf” bukan hanya organ dalam perut. Pada kenyataannya, dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum. Sehingga pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “al-jauf” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh. Juga ditambahkan bahwa yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut berupa makanan atau minuman artinya bisa mengenyangkan, bukan segala sesuatu yang masuk dalam perut saja. Alasan yang mendukung hal ini: 1- Yang dimaksud makan dan minum dalam berbagai dalil adalah makan yang sudah makruf di tengah-tengah kita, bukan dengan memakan batu dan uang dirham. Memakan seperti itu tidak dianggap makan sebagaimana maksud dalil. Oleh karenanya ketika pakar bahasa Arab mendefinisikan apa itu makan, mereka berkata, “Yang namanya makan itu sudah makruf”. 2- Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya menjadikan makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekadar memasukkan sesuatu ke perut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:245). Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. 3- Pengertian makan menurut bahasa adalah dengan memasukkan makanan. Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan, أَكَلْتُ الطَّعَامَ أَكْلاً وَمَأْكَلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar-Ramaani dalam Al-Mishbah Al-Munir berkata, الأَكْلُ حَقِيْقَةً بَلَعَ الطَّعَام بَعْدَ مَضْغِهِ، فَبَلَعَ الحَصَاة لَيْسَ بِأَكْلٍ حَقِيْقَةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al-Mufradhaat Al-Ashfahani disebutkan, الأَكْلُ تَنَاوَلُ المَطْعَم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (HR. Bukhari, no. 1903). Lihat pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil dalam “Mufthirootu Ash-Shiyam Al-Mu’ashiroh”. Masih berlanjut Insya-Allah tentang pembatal puasa dari matan Abu Syuja’. Nantikan pula bukunya akan segera terbit.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa fikih puasa matan abu syuja pembatal puasa


Sekarang kita belajar pembatal puasa dari matan Abi Syuja. Kali ini membahas pembatal puasa berupa makan dan minum atau semisal itu.   Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, وَالَّذِي يُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ : مَا وَصَلَ عَمْدًا إِلَى الجَوْفِ أَوِ الرَّأْسِ وَالحُقْنَةِ فِي أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ وَالقَيْءُ عَمْدًا وَالوَطْءُ عَمْدًا فِي الفَرْجِ وَالإِنْزَالُ عَنْ مُبَاشَرَةٍ وَالحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالجُنُوْنِ وَالإِغْمَاءِ كُلَّ اليَوْمِ وَالرِّدَّةِ Yang membatalkan puasa ada 10 hal: (1) segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh), (2) segala sesuatu yang masuk lewat kepala, (3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur, (4) muntah dengan sengaja, (5) menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan, (6) keluar mani karena bercumbu, (7) haidh, (8) nifas, (9) gila dan pingsan pada keseluruhan hari, (10) keluar dari Islam (murtad).   Kita akan menjelaskan hal di atas dari penjelasan para ulama sebagai berikut.   (1) segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh), (2) segala sesuatu yang masuk lewat kepala, (3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur   Ketiga hal di atas termasuk pembatal puasa menurut ulama Syafi’iyah. Makan dan minum termasuk pembatal jika dilakukan dengan sengaja walau jumlah yang dikonsumsi sedikit. Begitu pula yang punya makna sama dengan makan dihukumi pula sebagai pembatal. Patokan makan atau minum bisa jadi pembatal: jika ada yang masuk dari luar ke dalam perut lewat saluran yang terbuka dan dilakukan dengan sengaja dalam keadaan berpuasa. Yang dimaksud jauf di sini adalah berupa rongga. Sehingga menurut ulama Syafi’iyah contoh yang jadi pembatal adalah tetes telinga karena tetes tersebut masuk dari luar ke perut melalui rongga terbuka. Sedangkan menggunakan celak tidaklah termasuk pembatal–menurut ulama Syafi’iyah–karena mata bukanlah saluran yang sampai ke rongga perut. Sedangkan menelan ludah tidak membatalkan puasa karena berasal dari dalam tubuh. Lihat penjelasan ini dalam Kifayah Al-Akhyar, hlm. 249. Sedangkan orang yang makan dalam keadaan lupa, walau banyak, puasanya tidaklah batal. Demikian pendapat Imam Nawawi dengan berdalil pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan berpuasa lantas ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena Allah-lah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155). Sedangkan jika seseorang jahil (tidak tahu) akan haramnya makan saat puasa, maka apabila ia baru masuk Islam atau berada di pelosok suatu negeri yang tidak tahu akan ilmu ini, puasanya tidaklah batal. Jika tidak, maka puasanya barulah batal. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 250.   Komentar: Mengenai pembahasan “al-jauf” ada berbagai pendapat di kalangan ulama madzhab. Kita ringkas saja menjadi dua macam pendapat: 1- Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang diinjeksi melalui otak (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut. Pendapat ini sebenarnya lemah karena penelitian kedokteran terkini membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh. 2- Para ulama yang menganggap “al-jauf” adalah organ dalam perut saja. Dan ada yang menganggap bahwa “al-jauf” bukan hanya organ dalam perut. Pada kenyataannya, dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum. Sehingga pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “al-jauf” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh. Juga ditambahkan bahwa yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut berupa makanan atau minuman artinya bisa mengenyangkan, bukan segala sesuatu yang masuk dalam perut saja. Alasan yang mendukung hal ini: 1- Yang dimaksud makan dan minum dalam berbagai dalil adalah makan yang sudah makruf di tengah-tengah kita, bukan dengan memakan batu dan uang dirham. Memakan seperti itu tidak dianggap makan sebagaimana maksud dalil. Oleh karenanya ketika pakar bahasa Arab mendefinisikan apa itu makan, mereka berkata, “Yang namanya makan itu sudah makruf”. 2- Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya menjadikan makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekadar memasukkan sesuatu ke perut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:245). Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. 3- Pengertian makan menurut bahasa adalah dengan memasukkan makanan. Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan, أَكَلْتُ الطَّعَامَ أَكْلاً وَمَأْكَلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar-Ramaani dalam Al-Mishbah Al-Munir berkata, الأَكْلُ حَقِيْقَةً بَلَعَ الطَّعَام بَعْدَ مَضْغِهِ، فَبَلَعَ الحَصَاة لَيْسَ بِأَكْلٍ حَقِيْقَةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al-Mufradhaat Al-Ashfahani disebutkan, الأَكْلُ تَنَاوَلُ المَطْعَم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (HR. Bukhari, no. 1903). Lihat pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil dalam “Mufthirootu Ash-Shiyam Al-Mu’ashiroh”. Masih berlanjut Insya-Allah tentang pembatal puasa dari matan Abu Syuja’. Nantikan pula bukunya akan segera terbit.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa fikih puasa matan abu syuja pembatal puasa

Syarhus Sunnah: Surga dan Neraka dalam Timbangan Akidah

Bagaimana cara kita beriman tentang surga dan neraka? Lalu apakah anak kecil pasti masuk surga walau dari kalangan orang musyrik?   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ أَهْلاً فَهُمْ بِأَعْمَالِهَا بِمَشِيْئَتِهِ عَامِلُوْنَ وَبِقُدْرَتِهِ وَبِإِرَادَتِهِ يَنْفُذُوْنَ “Kemudian Allah menciptakaan penghuni surga dari keturunan Adam. Orang-orang tersebut adalah para pelaku amalan-amalan mereka sesuai kehendak-Nya. Mereka melaksanakan sesuai dengan kekuasaan dan kehendak-Nya.” وَخَلَقَ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ لِلنَّارِ أَهْلاً فَخَلَقَ لَهُمْ أَعْيَانًا لاَ يُبْصِرُوْنَ بِهَا وَآذَانًا لاَ يَسْمَعُوْنَ بِهَا وَقُلُوْبًا لاَ يَفْقَهُوْنَ بِهَا فَهُمْ بِذَلِكَ عَنِ الهُدَى مَحْجُوْبُوْنَ وَبِأَعْمَالِ أَهْلِ النَّارِ بِسَابِقِ قَدَرِهِ يَعْمَلُوْنَ “Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam. Allah ciptakan untuk mereka mata yang tidak digunakan untuk melihat (hal-hal yang diperintahkan), telinga yang tidak digunakan untuk mendengar (perintah Allah), dan hati yang tidak digunakan untuk memahami (firman Allah). Mereka dengan hal itu terhalang dari petunjuk. Mereka mengamalkan perbuatan-perbuatan penduduk neraka sesuai dengan takdir yang mendahului perbuatan tersebut.”   Tiga Hal yang Mesti Diyakini Tentang Surga dan Neraka   Sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Hafizh Al-Hakami rahimahullah, keyakinan terhadap surga dan neraka yang mesti diyakini adalah tiga. Beliau sebut dalam bait syairnya, والنَّارُ وَالجَنَّةُ حَقٌّ وَهُمَا … مَوْجُوْدَتَانِ لاَ فَنَاءَ لَهُمَا “Neraka dan surga adalah benar adanya. Keduanya telah ada saat ini. Dan keduanya tidaklah fana.” Berikut sedikit uraiannya.   Pertama: Surga dan neraka itu benar adanya, tidak ada keraguan sedikit pun tentangnya. Di antara dalilnya, وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ (131) وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (132) وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (133) “Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 131-133)   Kedua: Surga dan neraka sudah ada saat ini. Tentang surga, Allah Ta’ala berfirman, أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133) Tentang neraka, Allah Ta’ala berfirman, أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ “Yang telah disediakan untuk orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran: 131). Jika dikatakan “telah disediakan”, berarti keduanya telah ada. Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اطَّلَعْتُ فِى الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ ، وَاطَّلَعْتُ فِى النَّارِ ، فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ “Aku pernah melihat surga, lalu aku melihat bahwa kebanyakan penghuninya adalah orang-orang miskin. Aku pun pernah melihat neraka, lalu aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.”(HR. Bukhari, no. 5198 dan Muslim, no. 2737) Dari Ibnu ‘Abbas, Rafi’ bin Khadij, ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ ، فَأَبْرِدُوهَا بِالْمَاءِ “Sakit demam berasal dari panasnya jahannam. Oleh karenanya, dinginkanlah demam tersebut dengan air.”(HR. Bukhari, no. 3261, 3263, 3264, 5726 dan Muslim, no. 2209, 2210, 2212)   Ketiga: Surga dan neraka itu kekal karena Allah yang menghendaki keduanya untuk kekal. Keduanya tidaklah fana. Tentang surga, Allah Ta’ala berfirman, خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ “Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.”(QS. At-Taubah: 100) Tentang neraka, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَظَلَمُوا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ طَرِيقًا ,إِلَّا طَرِيقَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan melakukan kezaliman, Allah sekali-kali tidak akan mengampuni (dosa) mereka dan tidak (pula) akan menunjukkan jalan kepada mereka, kecuali jalan ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. An-Nisaa’: 168-169) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ ، وَ أَهْلُ النَّارِ النَّارَ ، ثُمَّ يَقُومُ مُؤَذِّنٌ بَيْنَهُمْ يَا أَهْلَ النَّارِ لاَ مَوْتَ ، وَيَا أَهْلَ الْجَنَّةِ لاَ مَوْتَ ، خُلُودٌ “Jika penduduk surga telah memasuki surga dan penduduk neraka telah memasuki neraka, kemudian seseorang akan meneriaki di antara mereka, “Wahai penduduk neraka, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Wahai penduduk surga, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Kalian akan kekal di dalamnya.” (HR. Bukhari, no. 6544 dan Muslim, no. 2850).   Penduduk Surga dan Neraka dari Keturunan Adam   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, دُعِيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ إلى جِنَازَةِ صَبِيٍّ مِنَ الأنْصَارِ، فَقُلتُ: يا رَسُولَ اللهِ، طُوبَى لِهذا، عُصْفُورٌ مِن عَصَافِيرِ الجَنَّةِ لَمْ يَعْمَلِ السُّوءَ وَلَمْ يُدْرِكْهُ، قالَ: أَوَ غيرَ ذلكَ، يا عَائِشَةُ إنَّ اللَّهَ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ أَهْلًا،خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ في أَصْلَابِ آبَائِهِمْ، وَخَلَقَ لِلنَّارِ أَهْلًا، خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ في أَصْلَابِ آبَائِهِمْ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diminta untuk menyolatkan jenazah seorang anak dari kaum Anshar. Maka aku katakan: “Wahai Rasulullah beruntunglah anak ini. (Ia akan menjadi seekor) burung ‘ushfur dari burung-burung ‘ushfur di dalam surga. Ia belum berbuat kejelekan sama sekali dan belum menjumpai masa terkenai dosa (karena belum baligh).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Atau (bahkan) selain itu, wahai Aisyah, sesungguhnya Allah menciptakan untuk surga penghuninya. Allah ciptakan mereka untuk surga sejak mereka berada pada tulang sulbi ayah-ayah mereka. Dan Allah menciptakan untuk neraka penghuninya Allah menciptakan mereka sejak mereka dalam tulang sulbi ayah-ayah mereka.” (HR. Muslim, no. 2662)   Bagaimana dengan Anak dari Orang Muslim dan Orang Musyrik yang Belum Baligh?   Mengenai hadits di atas, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa para ulama sepakat, anak kecil dari kaum muslimin yang meninggal dunia, maka ia termasuk penghuni surga karena ia belum terbebani syariat. (Syarh Shahih Muslim, 16:207). Namun Imam Nawawi setelah itu menjelaskan bahwa hal ini bukan berarti kita tunjuk person, bahwasanya anak ini dipastikan masuk surga, seperti ini tidak boleh. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Yang dimaksud tentang hadits di atas adalah tidak boleh memastikan kalau seseorang itu masuk surga atau masuk neraka, walau itu anak kecil (yang belum dibebankan syariat), tetap tidak boleh dipastikan.” (Majmu’ Fatawa, 25:122). Sedangkan untuk anak-anak orang musyrik terjawab dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang nasib anak-anak orang musyrik, beliau menjawab, اللهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوْا عَامِلِيْنَ “Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka perbuat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1384 dan Muslim, no. 2658). Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa maksud hadits ini adalah Allah mengetahui amalan mereka nantinya seperti apa jika mereka terus hidup. Allah tahu mana di antara mereka yang mau taat ketika diuji, begitu pula Allah tahu mana di antara mereka yang mau taat ketika berada di dunia. Ketika diuji, Allah tahu mana di antara mereka yang bermaksiat, sebagaimana Allah tahu bagaimana jika mereka berada di dunia. Itulah ilmu Allah, Allah tahu sesuatu yang tidak terjadi seandainya hal itu terjadi.” Demikian disebutkan dalam Hasyiyah Ibnul Qayyim pada Sunan Abi Daud, 7:87. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 6496 dan 300082. Ma’arij Al-Qabul.Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami. Penerbit Darul Hadits. 2:222-229. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net. — Disusun saat perjalanan Panggang – Jogja, 26 Rajab 1440 H, Selasa sore, 2 April 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmasuk surga surga dan neraka syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani syarhus sunnah tentang takdir

Syarhus Sunnah: Surga dan Neraka dalam Timbangan Akidah

Bagaimana cara kita beriman tentang surga dan neraka? Lalu apakah anak kecil pasti masuk surga walau dari kalangan orang musyrik?   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ أَهْلاً فَهُمْ بِأَعْمَالِهَا بِمَشِيْئَتِهِ عَامِلُوْنَ وَبِقُدْرَتِهِ وَبِإِرَادَتِهِ يَنْفُذُوْنَ “Kemudian Allah menciptakaan penghuni surga dari keturunan Adam. Orang-orang tersebut adalah para pelaku amalan-amalan mereka sesuai kehendak-Nya. Mereka melaksanakan sesuai dengan kekuasaan dan kehendak-Nya.” وَخَلَقَ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ لِلنَّارِ أَهْلاً فَخَلَقَ لَهُمْ أَعْيَانًا لاَ يُبْصِرُوْنَ بِهَا وَآذَانًا لاَ يَسْمَعُوْنَ بِهَا وَقُلُوْبًا لاَ يَفْقَهُوْنَ بِهَا فَهُمْ بِذَلِكَ عَنِ الهُدَى مَحْجُوْبُوْنَ وَبِأَعْمَالِ أَهْلِ النَّارِ بِسَابِقِ قَدَرِهِ يَعْمَلُوْنَ “Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam. Allah ciptakan untuk mereka mata yang tidak digunakan untuk melihat (hal-hal yang diperintahkan), telinga yang tidak digunakan untuk mendengar (perintah Allah), dan hati yang tidak digunakan untuk memahami (firman Allah). Mereka dengan hal itu terhalang dari petunjuk. Mereka mengamalkan perbuatan-perbuatan penduduk neraka sesuai dengan takdir yang mendahului perbuatan tersebut.”   Tiga Hal yang Mesti Diyakini Tentang Surga dan Neraka   Sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Hafizh Al-Hakami rahimahullah, keyakinan terhadap surga dan neraka yang mesti diyakini adalah tiga. Beliau sebut dalam bait syairnya, والنَّارُ وَالجَنَّةُ حَقٌّ وَهُمَا … مَوْجُوْدَتَانِ لاَ فَنَاءَ لَهُمَا “Neraka dan surga adalah benar adanya. Keduanya telah ada saat ini. Dan keduanya tidaklah fana.” Berikut sedikit uraiannya.   Pertama: Surga dan neraka itu benar adanya, tidak ada keraguan sedikit pun tentangnya. Di antara dalilnya, وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ (131) وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (132) وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (133) “Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 131-133)   Kedua: Surga dan neraka sudah ada saat ini. Tentang surga, Allah Ta’ala berfirman, أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133) Tentang neraka, Allah Ta’ala berfirman, أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ “Yang telah disediakan untuk orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran: 131). Jika dikatakan “telah disediakan”, berarti keduanya telah ada. Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اطَّلَعْتُ فِى الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ ، وَاطَّلَعْتُ فِى النَّارِ ، فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ “Aku pernah melihat surga, lalu aku melihat bahwa kebanyakan penghuninya adalah orang-orang miskin. Aku pun pernah melihat neraka, lalu aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.”(HR. Bukhari, no. 5198 dan Muslim, no. 2737) Dari Ibnu ‘Abbas, Rafi’ bin Khadij, ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ ، فَأَبْرِدُوهَا بِالْمَاءِ “Sakit demam berasal dari panasnya jahannam. Oleh karenanya, dinginkanlah demam tersebut dengan air.”(HR. Bukhari, no. 3261, 3263, 3264, 5726 dan Muslim, no. 2209, 2210, 2212)   Ketiga: Surga dan neraka itu kekal karena Allah yang menghendaki keduanya untuk kekal. Keduanya tidaklah fana. Tentang surga, Allah Ta’ala berfirman, خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ “Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.”(QS. At-Taubah: 100) Tentang neraka, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَظَلَمُوا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ طَرِيقًا ,إِلَّا طَرِيقَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan melakukan kezaliman, Allah sekali-kali tidak akan mengampuni (dosa) mereka dan tidak (pula) akan menunjukkan jalan kepada mereka, kecuali jalan ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. An-Nisaa’: 168-169) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ ، وَ أَهْلُ النَّارِ النَّارَ ، ثُمَّ يَقُومُ مُؤَذِّنٌ بَيْنَهُمْ يَا أَهْلَ النَّارِ لاَ مَوْتَ ، وَيَا أَهْلَ الْجَنَّةِ لاَ مَوْتَ ، خُلُودٌ “Jika penduduk surga telah memasuki surga dan penduduk neraka telah memasuki neraka, kemudian seseorang akan meneriaki di antara mereka, “Wahai penduduk neraka, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Wahai penduduk surga, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Kalian akan kekal di dalamnya.” (HR. Bukhari, no. 6544 dan Muslim, no. 2850).   Penduduk Surga dan Neraka dari Keturunan Adam   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, دُعِيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ إلى جِنَازَةِ صَبِيٍّ مِنَ الأنْصَارِ، فَقُلتُ: يا رَسُولَ اللهِ، طُوبَى لِهذا، عُصْفُورٌ مِن عَصَافِيرِ الجَنَّةِ لَمْ يَعْمَلِ السُّوءَ وَلَمْ يُدْرِكْهُ، قالَ: أَوَ غيرَ ذلكَ، يا عَائِشَةُ إنَّ اللَّهَ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ أَهْلًا،خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ في أَصْلَابِ آبَائِهِمْ، وَخَلَقَ لِلنَّارِ أَهْلًا، خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ في أَصْلَابِ آبَائِهِمْ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diminta untuk menyolatkan jenazah seorang anak dari kaum Anshar. Maka aku katakan: “Wahai Rasulullah beruntunglah anak ini. (Ia akan menjadi seekor) burung ‘ushfur dari burung-burung ‘ushfur di dalam surga. Ia belum berbuat kejelekan sama sekali dan belum menjumpai masa terkenai dosa (karena belum baligh).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Atau (bahkan) selain itu, wahai Aisyah, sesungguhnya Allah menciptakan untuk surga penghuninya. Allah ciptakan mereka untuk surga sejak mereka berada pada tulang sulbi ayah-ayah mereka. Dan Allah menciptakan untuk neraka penghuninya Allah menciptakan mereka sejak mereka dalam tulang sulbi ayah-ayah mereka.” (HR. Muslim, no. 2662)   Bagaimana dengan Anak dari Orang Muslim dan Orang Musyrik yang Belum Baligh?   Mengenai hadits di atas, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa para ulama sepakat, anak kecil dari kaum muslimin yang meninggal dunia, maka ia termasuk penghuni surga karena ia belum terbebani syariat. (Syarh Shahih Muslim, 16:207). Namun Imam Nawawi setelah itu menjelaskan bahwa hal ini bukan berarti kita tunjuk person, bahwasanya anak ini dipastikan masuk surga, seperti ini tidak boleh. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Yang dimaksud tentang hadits di atas adalah tidak boleh memastikan kalau seseorang itu masuk surga atau masuk neraka, walau itu anak kecil (yang belum dibebankan syariat), tetap tidak boleh dipastikan.” (Majmu’ Fatawa, 25:122). Sedangkan untuk anak-anak orang musyrik terjawab dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang nasib anak-anak orang musyrik, beliau menjawab, اللهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوْا عَامِلِيْنَ “Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka perbuat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1384 dan Muslim, no. 2658). Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa maksud hadits ini adalah Allah mengetahui amalan mereka nantinya seperti apa jika mereka terus hidup. Allah tahu mana di antara mereka yang mau taat ketika diuji, begitu pula Allah tahu mana di antara mereka yang mau taat ketika berada di dunia. Ketika diuji, Allah tahu mana di antara mereka yang bermaksiat, sebagaimana Allah tahu bagaimana jika mereka berada di dunia. Itulah ilmu Allah, Allah tahu sesuatu yang tidak terjadi seandainya hal itu terjadi.” Demikian disebutkan dalam Hasyiyah Ibnul Qayyim pada Sunan Abi Daud, 7:87. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 6496 dan 300082. Ma’arij Al-Qabul.Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami. Penerbit Darul Hadits. 2:222-229. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net. — Disusun saat perjalanan Panggang – Jogja, 26 Rajab 1440 H, Selasa sore, 2 April 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmasuk surga surga dan neraka syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani syarhus sunnah tentang takdir
Bagaimana cara kita beriman tentang surga dan neraka? Lalu apakah anak kecil pasti masuk surga walau dari kalangan orang musyrik?   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ أَهْلاً فَهُمْ بِأَعْمَالِهَا بِمَشِيْئَتِهِ عَامِلُوْنَ وَبِقُدْرَتِهِ وَبِإِرَادَتِهِ يَنْفُذُوْنَ “Kemudian Allah menciptakaan penghuni surga dari keturunan Adam. Orang-orang tersebut adalah para pelaku amalan-amalan mereka sesuai kehendak-Nya. Mereka melaksanakan sesuai dengan kekuasaan dan kehendak-Nya.” وَخَلَقَ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ لِلنَّارِ أَهْلاً فَخَلَقَ لَهُمْ أَعْيَانًا لاَ يُبْصِرُوْنَ بِهَا وَآذَانًا لاَ يَسْمَعُوْنَ بِهَا وَقُلُوْبًا لاَ يَفْقَهُوْنَ بِهَا فَهُمْ بِذَلِكَ عَنِ الهُدَى مَحْجُوْبُوْنَ وَبِأَعْمَالِ أَهْلِ النَّارِ بِسَابِقِ قَدَرِهِ يَعْمَلُوْنَ “Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam. Allah ciptakan untuk mereka mata yang tidak digunakan untuk melihat (hal-hal yang diperintahkan), telinga yang tidak digunakan untuk mendengar (perintah Allah), dan hati yang tidak digunakan untuk memahami (firman Allah). Mereka dengan hal itu terhalang dari petunjuk. Mereka mengamalkan perbuatan-perbuatan penduduk neraka sesuai dengan takdir yang mendahului perbuatan tersebut.”   Tiga Hal yang Mesti Diyakini Tentang Surga dan Neraka   Sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Hafizh Al-Hakami rahimahullah, keyakinan terhadap surga dan neraka yang mesti diyakini adalah tiga. Beliau sebut dalam bait syairnya, والنَّارُ وَالجَنَّةُ حَقٌّ وَهُمَا … مَوْجُوْدَتَانِ لاَ فَنَاءَ لَهُمَا “Neraka dan surga adalah benar adanya. Keduanya telah ada saat ini. Dan keduanya tidaklah fana.” Berikut sedikit uraiannya.   Pertama: Surga dan neraka itu benar adanya, tidak ada keraguan sedikit pun tentangnya. Di antara dalilnya, وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ (131) وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (132) وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (133) “Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 131-133)   Kedua: Surga dan neraka sudah ada saat ini. Tentang surga, Allah Ta’ala berfirman, أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133) Tentang neraka, Allah Ta’ala berfirman, أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ “Yang telah disediakan untuk orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran: 131). Jika dikatakan “telah disediakan”, berarti keduanya telah ada. Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اطَّلَعْتُ فِى الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ ، وَاطَّلَعْتُ فِى النَّارِ ، فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ “Aku pernah melihat surga, lalu aku melihat bahwa kebanyakan penghuninya adalah orang-orang miskin. Aku pun pernah melihat neraka, lalu aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.”(HR. Bukhari, no. 5198 dan Muslim, no. 2737) Dari Ibnu ‘Abbas, Rafi’ bin Khadij, ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ ، فَأَبْرِدُوهَا بِالْمَاءِ “Sakit demam berasal dari panasnya jahannam. Oleh karenanya, dinginkanlah demam tersebut dengan air.”(HR. Bukhari, no. 3261, 3263, 3264, 5726 dan Muslim, no. 2209, 2210, 2212)   Ketiga: Surga dan neraka itu kekal karena Allah yang menghendaki keduanya untuk kekal. Keduanya tidaklah fana. Tentang surga, Allah Ta’ala berfirman, خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ “Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.”(QS. At-Taubah: 100) Tentang neraka, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَظَلَمُوا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ طَرِيقًا ,إِلَّا طَرِيقَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan melakukan kezaliman, Allah sekali-kali tidak akan mengampuni (dosa) mereka dan tidak (pula) akan menunjukkan jalan kepada mereka, kecuali jalan ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. An-Nisaa’: 168-169) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ ، وَ أَهْلُ النَّارِ النَّارَ ، ثُمَّ يَقُومُ مُؤَذِّنٌ بَيْنَهُمْ يَا أَهْلَ النَّارِ لاَ مَوْتَ ، وَيَا أَهْلَ الْجَنَّةِ لاَ مَوْتَ ، خُلُودٌ “Jika penduduk surga telah memasuki surga dan penduduk neraka telah memasuki neraka, kemudian seseorang akan meneriaki di antara mereka, “Wahai penduduk neraka, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Wahai penduduk surga, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Kalian akan kekal di dalamnya.” (HR. Bukhari, no. 6544 dan Muslim, no. 2850).   Penduduk Surga dan Neraka dari Keturunan Adam   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, دُعِيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ إلى جِنَازَةِ صَبِيٍّ مِنَ الأنْصَارِ، فَقُلتُ: يا رَسُولَ اللهِ، طُوبَى لِهذا، عُصْفُورٌ مِن عَصَافِيرِ الجَنَّةِ لَمْ يَعْمَلِ السُّوءَ وَلَمْ يُدْرِكْهُ، قالَ: أَوَ غيرَ ذلكَ، يا عَائِشَةُ إنَّ اللَّهَ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ أَهْلًا،خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ في أَصْلَابِ آبَائِهِمْ، وَخَلَقَ لِلنَّارِ أَهْلًا، خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ في أَصْلَابِ آبَائِهِمْ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diminta untuk menyolatkan jenazah seorang anak dari kaum Anshar. Maka aku katakan: “Wahai Rasulullah beruntunglah anak ini. (Ia akan menjadi seekor) burung ‘ushfur dari burung-burung ‘ushfur di dalam surga. Ia belum berbuat kejelekan sama sekali dan belum menjumpai masa terkenai dosa (karena belum baligh).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Atau (bahkan) selain itu, wahai Aisyah, sesungguhnya Allah menciptakan untuk surga penghuninya. Allah ciptakan mereka untuk surga sejak mereka berada pada tulang sulbi ayah-ayah mereka. Dan Allah menciptakan untuk neraka penghuninya Allah menciptakan mereka sejak mereka dalam tulang sulbi ayah-ayah mereka.” (HR. Muslim, no. 2662)   Bagaimana dengan Anak dari Orang Muslim dan Orang Musyrik yang Belum Baligh?   Mengenai hadits di atas, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa para ulama sepakat, anak kecil dari kaum muslimin yang meninggal dunia, maka ia termasuk penghuni surga karena ia belum terbebani syariat. (Syarh Shahih Muslim, 16:207). Namun Imam Nawawi setelah itu menjelaskan bahwa hal ini bukan berarti kita tunjuk person, bahwasanya anak ini dipastikan masuk surga, seperti ini tidak boleh. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Yang dimaksud tentang hadits di atas adalah tidak boleh memastikan kalau seseorang itu masuk surga atau masuk neraka, walau itu anak kecil (yang belum dibebankan syariat), tetap tidak boleh dipastikan.” (Majmu’ Fatawa, 25:122). Sedangkan untuk anak-anak orang musyrik terjawab dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang nasib anak-anak orang musyrik, beliau menjawab, اللهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوْا عَامِلِيْنَ “Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka perbuat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1384 dan Muslim, no. 2658). Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa maksud hadits ini adalah Allah mengetahui amalan mereka nantinya seperti apa jika mereka terus hidup. Allah tahu mana di antara mereka yang mau taat ketika diuji, begitu pula Allah tahu mana di antara mereka yang mau taat ketika berada di dunia. Ketika diuji, Allah tahu mana di antara mereka yang bermaksiat, sebagaimana Allah tahu bagaimana jika mereka berada di dunia. Itulah ilmu Allah, Allah tahu sesuatu yang tidak terjadi seandainya hal itu terjadi.” Demikian disebutkan dalam Hasyiyah Ibnul Qayyim pada Sunan Abi Daud, 7:87. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 6496 dan 300082. Ma’arij Al-Qabul.Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami. Penerbit Darul Hadits. 2:222-229. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net. — Disusun saat perjalanan Panggang – Jogja, 26 Rajab 1440 H, Selasa sore, 2 April 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmasuk surga surga dan neraka syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani syarhus sunnah tentang takdir


Bagaimana cara kita beriman tentang surga dan neraka? Lalu apakah anak kecil pasti masuk surga walau dari kalangan orang musyrik?   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ أَهْلاً فَهُمْ بِأَعْمَالِهَا بِمَشِيْئَتِهِ عَامِلُوْنَ وَبِقُدْرَتِهِ وَبِإِرَادَتِهِ يَنْفُذُوْنَ “Kemudian Allah menciptakaan penghuni surga dari keturunan Adam. Orang-orang tersebut adalah para pelaku amalan-amalan mereka sesuai kehendak-Nya. Mereka melaksanakan sesuai dengan kekuasaan dan kehendak-Nya.” وَخَلَقَ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ لِلنَّارِ أَهْلاً فَخَلَقَ لَهُمْ أَعْيَانًا لاَ يُبْصِرُوْنَ بِهَا وَآذَانًا لاَ يَسْمَعُوْنَ بِهَا وَقُلُوْبًا لاَ يَفْقَهُوْنَ بِهَا فَهُمْ بِذَلِكَ عَنِ الهُدَى مَحْجُوْبُوْنَ وَبِأَعْمَالِ أَهْلِ النَّارِ بِسَابِقِ قَدَرِهِ يَعْمَلُوْنَ “Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam. Allah ciptakan untuk mereka mata yang tidak digunakan untuk melihat (hal-hal yang diperintahkan), telinga yang tidak digunakan untuk mendengar (perintah Allah), dan hati yang tidak digunakan untuk memahami (firman Allah). Mereka dengan hal itu terhalang dari petunjuk. Mereka mengamalkan perbuatan-perbuatan penduduk neraka sesuai dengan takdir yang mendahului perbuatan tersebut.”   Tiga Hal yang Mesti Diyakini Tentang Surga dan Neraka   Sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Hafizh Al-Hakami rahimahullah, keyakinan terhadap surga dan neraka yang mesti diyakini adalah tiga. Beliau sebut dalam bait syairnya, والنَّارُ وَالجَنَّةُ حَقٌّ وَهُمَا … مَوْجُوْدَتَانِ لاَ فَنَاءَ لَهُمَا “Neraka dan surga adalah benar adanya. Keduanya telah ada saat ini. Dan keduanya tidaklah fana.” Berikut sedikit uraiannya.   Pertama: Surga dan neraka itu benar adanya, tidak ada keraguan sedikit pun tentangnya. Di antara dalilnya, وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ (131) وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (132) وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (133) “Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 131-133)   Kedua: Surga dan neraka sudah ada saat ini. Tentang surga, Allah Ta’ala berfirman, أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133) Tentang neraka, Allah Ta’ala berfirman, أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ “Yang telah disediakan untuk orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran: 131). Jika dikatakan “telah disediakan”, berarti keduanya telah ada. Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اطَّلَعْتُ فِى الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ ، وَاطَّلَعْتُ فِى النَّارِ ، فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ “Aku pernah melihat surga, lalu aku melihat bahwa kebanyakan penghuninya adalah orang-orang miskin. Aku pun pernah melihat neraka, lalu aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.”(HR. Bukhari, no. 5198 dan Muslim, no. 2737) Dari Ibnu ‘Abbas, Rafi’ bin Khadij, ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ ، فَأَبْرِدُوهَا بِالْمَاءِ “Sakit demam berasal dari panasnya jahannam. Oleh karenanya, dinginkanlah demam tersebut dengan air.”(HR. Bukhari, no. 3261, 3263, 3264, 5726 dan Muslim, no. 2209, 2210, 2212)   Ketiga: Surga dan neraka itu kekal karena Allah yang menghendaki keduanya untuk kekal. Keduanya tidaklah fana. Tentang surga, Allah Ta’ala berfirman, خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ “Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.”(QS. At-Taubah: 100) Tentang neraka, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَظَلَمُوا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ طَرِيقًا ,إِلَّا طَرِيقَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan melakukan kezaliman, Allah sekali-kali tidak akan mengampuni (dosa) mereka dan tidak (pula) akan menunjukkan jalan kepada mereka, kecuali jalan ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. An-Nisaa’: 168-169) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ ، وَ أَهْلُ النَّارِ النَّارَ ، ثُمَّ يَقُومُ مُؤَذِّنٌ بَيْنَهُمْ يَا أَهْلَ النَّارِ لاَ مَوْتَ ، وَيَا أَهْلَ الْجَنَّةِ لاَ مَوْتَ ، خُلُودٌ “Jika penduduk surga telah memasuki surga dan penduduk neraka telah memasuki neraka, kemudian seseorang akan meneriaki di antara mereka, “Wahai penduduk neraka, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Wahai penduduk surga, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Kalian akan kekal di dalamnya.” (HR. Bukhari, no. 6544 dan Muslim, no. 2850).   Penduduk Surga dan Neraka dari Keturunan Adam   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, دُعِيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ إلى جِنَازَةِ صَبِيٍّ مِنَ الأنْصَارِ، فَقُلتُ: يا رَسُولَ اللهِ، طُوبَى لِهذا، عُصْفُورٌ مِن عَصَافِيرِ الجَنَّةِ لَمْ يَعْمَلِ السُّوءَ وَلَمْ يُدْرِكْهُ، قالَ: أَوَ غيرَ ذلكَ، يا عَائِشَةُ إنَّ اللَّهَ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ أَهْلًا،خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ في أَصْلَابِ آبَائِهِمْ، وَخَلَقَ لِلنَّارِ أَهْلًا، خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ في أَصْلَابِ آبَائِهِمْ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diminta untuk menyolatkan jenazah seorang anak dari kaum Anshar. Maka aku katakan: “Wahai Rasulullah beruntunglah anak ini. (Ia akan menjadi seekor) burung ‘ushfur dari burung-burung ‘ushfur di dalam surga. Ia belum berbuat kejelekan sama sekali dan belum menjumpai masa terkenai dosa (karena belum baligh).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Atau (bahkan) selain itu, wahai Aisyah, sesungguhnya Allah menciptakan untuk surga penghuninya. Allah ciptakan mereka untuk surga sejak mereka berada pada tulang sulbi ayah-ayah mereka. Dan Allah menciptakan untuk neraka penghuninya Allah menciptakan mereka sejak mereka dalam tulang sulbi ayah-ayah mereka.” (HR. Muslim, no. 2662)   Bagaimana dengan Anak dari Orang Muslim dan Orang Musyrik yang Belum Baligh?   Mengenai hadits di atas, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa para ulama sepakat, anak kecil dari kaum muslimin yang meninggal dunia, maka ia termasuk penghuni surga karena ia belum terbebani syariat. (Syarh Shahih Muslim, 16:207). Namun Imam Nawawi setelah itu menjelaskan bahwa hal ini bukan berarti kita tunjuk person, bahwasanya anak ini dipastikan masuk surga, seperti ini tidak boleh. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Yang dimaksud tentang hadits di atas adalah tidak boleh memastikan kalau seseorang itu masuk surga atau masuk neraka, walau itu anak kecil (yang belum dibebankan syariat), tetap tidak boleh dipastikan.” (Majmu’ Fatawa, 25:122). Sedangkan untuk anak-anak orang musyrik terjawab dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang nasib anak-anak orang musyrik, beliau menjawab, اللهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوْا عَامِلِيْنَ “Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka perbuat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1384 dan Muslim, no. 2658). Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa maksud hadits ini adalah Allah mengetahui amalan mereka nantinya seperti apa jika mereka terus hidup. Allah tahu mana di antara mereka yang mau taat ketika diuji, begitu pula Allah tahu mana di antara mereka yang mau taat ketika berada di dunia. Ketika diuji, Allah tahu mana di antara mereka yang bermaksiat, sebagaimana Allah tahu bagaimana jika mereka berada di dunia. Itulah ilmu Allah, Allah tahu sesuatu yang tidak terjadi seandainya hal itu terjadi.” Demikian disebutkan dalam Hasyiyah Ibnul Qayyim pada Sunan Abi Daud, 7:87. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 6496 dan 300082. Ma’arij Al-Qabul.Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami. Penerbit Darul Hadits. 2:222-229. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net. — Disusun saat perjalanan Panggang – Jogja, 26 Rajab 1440 H, Selasa sore, 2 April 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmasuk surga surga dan neraka syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani syarhus sunnah tentang takdir

Matan Abu Syuja: Rukun dan Cara Berniat Puasa

Rukun dan niat puasa kali ini penting juga dipelajari. Kita masih mengkaji dari Matan Abu Syuja dari pelajaran fikih Syafi’i.   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, وَفَرَائِضُ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : النِّيَّةُ وَالإِمْسَاكُ عَنِ الأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالجِمَاعِ وَتَعَمُّدِ القَيْءِ “Kewajiban puasa (rukun puasa) itu ada empat: (1) niat, (2) menahan diri dari makan dan minum, (3) menahan diri dari hubungan intim (jimak), (4) menahan diri dari muntah dengan sengaja.” Dari perkataan Abu Syuja’ di atas, intinya ada dua hal yang beliau sampaikan. Orang yang menjalankan puasa wajib berniat dan wajib menahan diri dari berbagai pembatal puasa.   Cara berniat puasa   Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Muhammad Al-Hishni berkata, لاَ يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ لِلْخَبَرِ، وَمَحَلُّهَا القَلْبُ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ “Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazhkan.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248). Muhammad Al-Khatib berkata, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat.” (Al-Iqna’, 1:404). Akan tetapi, disunnahkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173. Hukum berniat adalah wajib dan puasa Ramadhan tidaklah sah kecuali dengan berniat, begitu pula puasa wajib atau puasa sunnah lainnya tidaklah sah kecuali dengan berniat. Dalil wajibnya berniat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)   Syarat berniat   1- At-tabyiit, yaitu berniat di malam hari sebelum Shubuh. Jika niat puasa wajib baru dimulai setelah terbit fajar Shubuh, maka puasanya tidaklah sah. Dalilnya adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2333; Ibnu Majah, no. 1700; dan Abu Daud, no. 2454. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). Sedangkan untuk puasa sunnah, boleh berniat di pagi hari asalkan sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Dalilnya sebagai berikut, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim, no. 1154 dan Abu Daud, no. 2455). Penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Wajib berniat di malam hari. Kalau sudah berniat di malam hari (sebelum Shubuh), masih diperbolehkan makan, tidur dan jimak (hubungan intim). Jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbit fajar Shubuh, maka tidaklah sah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   2- At-ta’yiin, yaitu menegaskan niat. Yang dimaksudkan di sini adalah niat puasa yang akan dilaksanakan harus ditegaskan apakah puasa wajib ataukah sunnah. Jika puasa Ramadhan yang diniatkan, maka niatannya tidak cukup dengan sekadar niatan puasa mutlak. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى “Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907) Adapun puasa sunnah tidak disyaratkan ta’yin dan tabyit sebagaimana dijelaskan pada poin 1 dan 2. Dalilnya adalah sebagaimana hadits ‘Aisyah yang tadi telah terlewat.   3- At-tikroor, yaitu niat harus berulang setiap malamnya. Niat mesti ada pada setiap malamnya sebelum Shubuh untuk puasa hari berikutnya. Jadi tidak cukup satu niat untuk seluruh hari dalam satu bulan. Karena setiap hari dalam bulan Ramadhan adalah hari yang berdiri sendiri. Ibadah puasa yang dilakukan adalah ibadah yang berulang. Sehingga perlu ada niat yang berbeda setiap harinya. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 340-341). Insya-Allah bahasan ini akan tersaji dalam bentuk buku. Moga Allah mudahkan. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa cara berniat puasa cara melafalkan niat puasa hukum puasa matan abu syuja niat puaca niat puasa ramadhan rukun puasa

Matan Abu Syuja: Rukun dan Cara Berniat Puasa

Rukun dan niat puasa kali ini penting juga dipelajari. Kita masih mengkaji dari Matan Abu Syuja dari pelajaran fikih Syafi’i.   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, وَفَرَائِضُ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : النِّيَّةُ وَالإِمْسَاكُ عَنِ الأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالجِمَاعِ وَتَعَمُّدِ القَيْءِ “Kewajiban puasa (rukun puasa) itu ada empat: (1) niat, (2) menahan diri dari makan dan minum, (3) menahan diri dari hubungan intim (jimak), (4) menahan diri dari muntah dengan sengaja.” Dari perkataan Abu Syuja’ di atas, intinya ada dua hal yang beliau sampaikan. Orang yang menjalankan puasa wajib berniat dan wajib menahan diri dari berbagai pembatal puasa.   Cara berniat puasa   Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Muhammad Al-Hishni berkata, لاَ يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ لِلْخَبَرِ، وَمَحَلُّهَا القَلْبُ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ “Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazhkan.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248). Muhammad Al-Khatib berkata, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat.” (Al-Iqna’, 1:404). Akan tetapi, disunnahkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173. Hukum berniat adalah wajib dan puasa Ramadhan tidaklah sah kecuali dengan berniat, begitu pula puasa wajib atau puasa sunnah lainnya tidaklah sah kecuali dengan berniat. Dalil wajibnya berniat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)   Syarat berniat   1- At-tabyiit, yaitu berniat di malam hari sebelum Shubuh. Jika niat puasa wajib baru dimulai setelah terbit fajar Shubuh, maka puasanya tidaklah sah. Dalilnya adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2333; Ibnu Majah, no. 1700; dan Abu Daud, no. 2454. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). Sedangkan untuk puasa sunnah, boleh berniat di pagi hari asalkan sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Dalilnya sebagai berikut, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim, no. 1154 dan Abu Daud, no. 2455). Penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Wajib berniat di malam hari. Kalau sudah berniat di malam hari (sebelum Shubuh), masih diperbolehkan makan, tidur dan jimak (hubungan intim). Jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbit fajar Shubuh, maka tidaklah sah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   2- At-ta’yiin, yaitu menegaskan niat. Yang dimaksudkan di sini adalah niat puasa yang akan dilaksanakan harus ditegaskan apakah puasa wajib ataukah sunnah. Jika puasa Ramadhan yang diniatkan, maka niatannya tidak cukup dengan sekadar niatan puasa mutlak. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى “Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907) Adapun puasa sunnah tidak disyaratkan ta’yin dan tabyit sebagaimana dijelaskan pada poin 1 dan 2. Dalilnya adalah sebagaimana hadits ‘Aisyah yang tadi telah terlewat.   3- At-tikroor, yaitu niat harus berulang setiap malamnya. Niat mesti ada pada setiap malamnya sebelum Shubuh untuk puasa hari berikutnya. Jadi tidak cukup satu niat untuk seluruh hari dalam satu bulan. Karena setiap hari dalam bulan Ramadhan adalah hari yang berdiri sendiri. Ibadah puasa yang dilakukan adalah ibadah yang berulang. Sehingga perlu ada niat yang berbeda setiap harinya. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 340-341). Insya-Allah bahasan ini akan tersaji dalam bentuk buku. Moga Allah mudahkan. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa cara berniat puasa cara melafalkan niat puasa hukum puasa matan abu syuja niat puaca niat puasa ramadhan rukun puasa
Rukun dan niat puasa kali ini penting juga dipelajari. Kita masih mengkaji dari Matan Abu Syuja dari pelajaran fikih Syafi’i.   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, وَفَرَائِضُ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : النِّيَّةُ وَالإِمْسَاكُ عَنِ الأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالجِمَاعِ وَتَعَمُّدِ القَيْءِ “Kewajiban puasa (rukun puasa) itu ada empat: (1) niat, (2) menahan diri dari makan dan minum, (3) menahan diri dari hubungan intim (jimak), (4) menahan diri dari muntah dengan sengaja.” Dari perkataan Abu Syuja’ di atas, intinya ada dua hal yang beliau sampaikan. Orang yang menjalankan puasa wajib berniat dan wajib menahan diri dari berbagai pembatal puasa.   Cara berniat puasa   Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Muhammad Al-Hishni berkata, لاَ يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ لِلْخَبَرِ، وَمَحَلُّهَا القَلْبُ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ “Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazhkan.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248). Muhammad Al-Khatib berkata, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat.” (Al-Iqna’, 1:404). Akan tetapi, disunnahkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173. Hukum berniat adalah wajib dan puasa Ramadhan tidaklah sah kecuali dengan berniat, begitu pula puasa wajib atau puasa sunnah lainnya tidaklah sah kecuali dengan berniat. Dalil wajibnya berniat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)   Syarat berniat   1- At-tabyiit, yaitu berniat di malam hari sebelum Shubuh. Jika niat puasa wajib baru dimulai setelah terbit fajar Shubuh, maka puasanya tidaklah sah. Dalilnya adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2333; Ibnu Majah, no. 1700; dan Abu Daud, no. 2454. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). Sedangkan untuk puasa sunnah, boleh berniat di pagi hari asalkan sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Dalilnya sebagai berikut, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim, no. 1154 dan Abu Daud, no. 2455). Penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Wajib berniat di malam hari. Kalau sudah berniat di malam hari (sebelum Shubuh), masih diperbolehkan makan, tidur dan jimak (hubungan intim). Jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbit fajar Shubuh, maka tidaklah sah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   2- At-ta’yiin, yaitu menegaskan niat. Yang dimaksudkan di sini adalah niat puasa yang akan dilaksanakan harus ditegaskan apakah puasa wajib ataukah sunnah. Jika puasa Ramadhan yang diniatkan, maka niatannya tidak cukup dengan sekadar niatan puasa mutlak. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى “Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907) Adapun puasa sunnah tidak disyaratkan ta’yin dan tabyit sebagaimana dijelaskan pada poin 1 dan 2. Dalilnya adalah sebagaimana hadits ‘Aisyah yang tadi telah terlewat.   3- At-tikroor, yaitu niat harus berulang setiap malamnya. Niat mesti ada pada setiap malamnya sebelum Shubuh untuk puasa hari berikutnya. Jadi tidak cukup satu niat untuk seluruh hari dalam satu bulan. Karena setiap hari dalam bulan Ramadhan adalah hari yang berdiri sendiri. Ibadah puasa yang dilakukan adalah ibadah yang berulang. Sehingga perlu ada niat yang berbeda setiap harinya. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 340-341). Insya-Allah bahasan ini akan tersaji dalam bentuk buku. Moga Allah mudahkan. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa cara berniat puasa cara melafalkan niat puasa hukum puasa matan abu syuja niat puaca niat puasa ramadhan rukun puasa


Rukun dan niat puasa kali ini penting juga dipelajari. Kita masih mengkaji dari Matan Abu Syuja dari pelajaran fikih Syafi’i.   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, وَفَرَائِضُ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : النِّيَّةُ وَالإِمْسَاكُ عَنِ الأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالجِمَاعِ وَتَعَمُّدِ القَيْءِ “Kewajiban puasa (rukun puasa) itu ada empat: (1) niat, (2) menahan diri dari makan dan minum, (3) menahan diri dari hubungan intim (jimak), (4) menahan diri dari muntah dengan sengaja.” Dari perkataan Abu Syuja’ di atas, intinya ada dua hal yang beliau sampaikan. Orang yang menjalankan puasa wajib berniat dan wajib menahan diri dari berbagai pembatal puasa.   Cara berniat puasa   Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Muhammad Al-Hishni berkata, لاَ يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ لِلْخَبَرِ، وَمَحَلُّهَا القَلْبُ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ “Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazhkan.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248). Muhammad Al-Khatib berkata, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat.” (Al-Iqna’, 1:404). Akan tetapi, disunnahkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173. Hukum berniat adalah wajib dan puasa Ramadhan tidaklah sah kecuali dengan berniat, begitu pula puasa wajib atau puasa sunnah lainnya tidaklah sah kecuali dengan berniat. Dalil wajibnya berniat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)   Syarat berniat   1- At-tabyiit, yaitu berniat di malam hari sebelum Shubuh. Jika niat puasa wajib baru dimulai setelah terbit fajar Shubuh, maka puasanya tidaklah sah. Dalilnya adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2333; Ibnu Majah, no. 1700; dan Abu Daud, no. 2454. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). Sedangkan untuk puasa sunnah, boleh berniat di pagi hari asalkan sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Dalilnya sebagai berikut, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim, no. 1154 dan Abu Daud, no. 2455). Penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Wajib berniat di malam hari. Kalau sudah berniat di malam hari (sebelum Shubuh), masih diperbolehkan makan, tidur dan jimak (hubungan intim). Jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbit fajar Shubuh, maka tidaklah sah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   2- At-ta’yiin, yaitu menegaskan niat. Yang dimaksudkan di sini adalah niat puasa yang akan dilaksanakan harus ditegaskan apakah puasa wajib ataukah sunnah. Jika puasa Ramadhan yang diniatkan, maka niatannya tidak cukup dengan sekadar niatan puasa mutlak. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى “Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907) Adapun puasa sunnah tidak disyaratkan ta’yin dan tabyit sebagaimana dijelaskan pada poin 1 dan 2. Dalilnya adalah sebagaimana hadits ‘Aisyah yang tadi telah terlewat.   3- At-tikroor, yaitu niat harus berulang setiap malamnya. Niat mesti ada pada setiap malamnya sebelum Shubuh untuk puasa hari berikutnya. Jadi tidak cukup satu niat untuk seluruh hari dalam satu bulan. Karena setiap hari dalam bulan Ramadhan adalah hari yang berdiri sendiri. Ibadah puasa yang dilakukan adalah ibadah yang berulang. Sehingga perlu ada niat yang berbeda setiap harinya. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 340-341). Insya-Allah bahasan ini akan tersaji dalam bentuk buku. Moga Allah mudahkan. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa cara berniat puasa cara melafalkan niat puasa hukum puasa matan abu syuja niat puaca niat puasa ramadhan rukun puasa

Matan Abu Syuja: Syarat Wajib Puasa

Sekarang kita belajar syarat wajib puasa dari Matan Abu Syuja’.   Biar ibadah puasa kita tidak sia-sia, kita butuh ilmu. Ingatlah apa yang pernah dikatakan oleh ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang diperbuat lebih banyak daripada kebaikan yang diraih.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 2:382). Untuk mempermudah dalam memahami hukum-hukum puasa, kami ingin sajikan dari kitab fikih Syafi’i yang sudah masyhur di tengah-tengah kita yaitu kitab Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, disebut pula Ghayah Al-Ikhtishar, atau ada pula yang menyebut Mukhtashar Abi Syuja’. Kitab ini disusun oleh Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i (hidup pada tahun 433-593 H). Lalu matan tersebut akan dijelaskan dari penjelasan para ulama terutama ulama Syafi’iyah.   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Abi Syuja’ mengatakan: كِتَابُ الصَّوْمِ وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : الإِسْلاَمُ وَالبُلُوْغُ وَالعَقْلُ وَالقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ Kitab Puasa Ada empat syarat wajib puasa: (1) islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) mampu menunaikan puasa.   Pengertian Puasa   Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al-imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang Maryam, إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah.” (QS. Maryam: 26). Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat, فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا “Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.” (QS. Maryam: 26). Sedangkan secara istilah, puasa adalah: إِمْسَاكُ مَخْصُوْصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوْصٍ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ بِشَرَائِطَ “Menahan hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat tertentu.” (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   Dalil Kewajiban Puasa   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Kata ‘kutiba’dalam ayat ini berarti diwajibkan. Yang diwajibkan secara khusus adalah puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Al-Qur’an dalam ayat ini diterangkan sebagai petunjuk bagi manusia menuju jalan kebenaran. Al-Qur’an itu sendiri adalah sebagai petunjuk. Al-Qur’an juga petunjuk yang jelas dan sebagai pembimbing untuk membedakan yang halal dan haram. Al-Qur’an pun disebut Al-Furqan, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil. Siapa yang menyaksikan hilal atau mendapatkan bukti adanya hilal ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar), maka hendaklah ia berpuasa. Dari hadits shahih, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16). Begitu pula yang mendukungnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun bertanya, أَخْبِرْنِى بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ قَالَ « شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا » “Kabarkanlah padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan.” Rasul menjawab, “Yang wajib adalah puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.” (HR. Bukhari, no. 1891 dan Muslim, no. 11). Bahkan ada dukungan ijmak (konsensus ulama) yang menyatakan wajibnya puasa Ramadhan. (Lihat At-Tadzhib, hlm. 108 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   1- Syarat wajib puasa: islam   Orang yang tidak Islam berarti tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al-Iqna’, 1:204, 404).   2- Syarat wajib puasa: baligh   Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:551. Muhammad Al-Khatib berkata, “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul.” (Al-Iqna’, 1:404). Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada laki-laki dan perempuan: (1) ihtilam (keluarnya mani ketika sadar atau tertidur). (2) tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah. Tanda yang khusus pada wanita: (1) datang haidh, dan (2) hamil. Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15 tahun. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8:188-192). Yang dijadikan dalil sebagai standar umuar 15 tahun sebagai tanda baligh adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, عَرَضَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ أُحُدٍ فِى الْقِتَالِ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِى وَعَرَضَنِى يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِى “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah melihatku saat akan berangkat perang Uhud. Ketika itu usiaku empat belas tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk ikut perang saat itu. Lalu beliau melihatku lagi saat mau berangkat perang Khandaq. Ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun. Barulah beliau memperbolehkanku untuk ikut perang.” (HR. Muslim, no. 1868) Yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudarat (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i seperti shalat, puasa, atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 14:32-33).   3- Syarat wajib puasa: berakal   Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa. Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:551-552). Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga yaitu baligh dan berakal adalah hadits, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud, no. 4403; An-Nasai, no. 3432; Tirmidzi, no. 1423; Ibnu Majah, no. 2041. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   4- Syarat wajib puasa: mampu untuk berpuasa   Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembuh, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1:552, dan Al-Iqna’, 1:404.   Puasa untuk anak yang belum baligh   Dalam perkara shalat, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, مُرُوا الصَّبِىَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا “Perintahkan anak ketika ia sudah menginjak usia tujuh tahun untuk shalat. Jika ia sudah menginjak usia sepuluh tahun, maka pukullah ia (jika enggan shalat).” (HR. Abu Daud, no. 494. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sedangkan mengenai perintah mengajak anak-anak untuk berpuasa dapat dilihat dari riwayat berikut. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada seseorang yang mabuk-mabukkan di bulan Ramadhan, “Celaka engkau, perhatikanlah puasa anak-anak kita.” Lantas beliau memukulnya karena ia dalam keadaan mabuk. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya) Imam Al-Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil“. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshar, lantas beliau berkata, مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ “Barangsiapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa.” Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan pada mereka mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari, no. 1960). Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah anak-anak dididik puasa sejak mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka padahal belum waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka terbuai. Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa hingga waktu Maghrib. Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa ibadah dan berbagai kewajiban tidaklah wajib kecuali jika seseorang sudah baligh. Namun mayoritas ulama menganjurkan agar anak dilatih berpuasa dan melakukan ibadah supaya nantinya mereka tidak meninggalkannya, dan terbiasa serta mudah melakukannya ketika sudah wajib nantinya.” (Syarh Al-Bukhari, 7:125, Asy-Syamilah) Ibnul Mundzir rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Baththal menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat kapan waktu anak diperintahkan untuk berpuasa. Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, ‘Auroh, ‘Atha’, Az-Zuhri, Qatadah dan Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa anak diperintahkan puasa ketika telah mampu. Al-Auza’i menyatakan bahwa jika jika anak telah mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak lemas, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa. Ishaq berkata bahwa jika anak telah menginjak usia 12 tahun, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa agar terbiasa. Ibnu Al-Majusyun berkata, “Jika anak telah mampu puasa, maka ia telah wajib puasa. Jika ia tidak puasa tanpa uzur dan bukan karena sakit, maka ia tetap wajib mengganti (mengqadha’) puasanya.” (Syarh Al-Bukhari, 7:125, Asy-Syamilah)   Insya-Allah bahasan ini akan tersaji dalam bentuk buku. Moga Allah mudahkan. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa hukum puasa matan abu syuja puasa

Matan Abu Syuja: Syarat Wajib Puasa

Sekarang kita belajar syarat wajib puasa dari Matan Abu Syuja’.   Biar ibadah puasa kita tidak sia-sia, kita butuh ilmu. Ingatlah apa yang pernah dikatakan oleh ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang diperbuat lebih banyak daripada kebaikan yang diraih.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 2:382). Untuk mempermudah dalam memahami hukum-hukum puasa, kami ingin sajikan dari kitab fikih Syafi’i yang sudah masyhur di tengah-tengah kita yaitu kitab Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, disebut pula Ghayah Al-Ikhtishar, atau ada pula yang menyebut Mukhtashar Abi Syuja’. Kitab ini disusun oleh Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i (hidup pada tahun 433-593 H). Lalu matan tersebut akan dijelaskan dari penjelasan para ulama terutama ulama Syafi’iyah.   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Abi Syuja’ mengatakan: كِتَابُ الصَّوْمِ وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : الإِسْلاَمُ وَالبُلُوْغُ وَالعَقْلُ وَالقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ Kitab Puasa Ada empat syarat wajib puasa: (1) islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) mampu menunaikan puasa.   Pengertian Puasa   Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al-imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang Maryam, إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah.” (QS. Maryam: 26). Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat, فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا “Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.” (QS. Maryam: 26). Sedangkan secara istilah, puasa adalah: إِمْسَاكُ مَخْصُوْصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوْصٍ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ بِشَرَائِطَ “Menahan hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat tertentu.” (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   Dalil Kewajiban Puasa   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Kata ‘kutiba’dalam ayat ini berarti diwajibkan. Yang diwajibkan secara khusus adalah puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Al-Qur’an dalam ayat ini diterangkan sebagai petunjuk bagi manusia menuju jalan kebenaran. Al-Qur’an itu sendiri adalah sebagai petunjuk. Al-Qur’an juga petunjuk yang jelas dan sebagai pembimbing untuk membedakan yang halal dan haram. Al-Qur’an pun disebut Al-Furqan, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil. Siapa yang menyaksikan hilal atau mendapatkan bukti adanya hilal ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar), maka hendaklah ia berpuasa. Dari hadits shahih, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16). Begitu pula yang mendukungnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun bertanya, أَخْبِرْنِى بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ قَالَ « شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا » “Kabarkanlah padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan.” Rasul menjawab, “Yang wajib adalah puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.” (HR. Bukhari, no. 1891 dan Muslim, no. 11). Bahkan ada dukungan ijmak (konsensus ulama) yang menyatakan wajibnya puasa Ramadhan. (Lihat At-Tadzhib, hlm. 108 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   1- Syarat wajib puasa: islam   Orang yang tidak Islam berarti tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al-Iqna’, 1:204, 404).   2- Syarat wajib puasa: baligh   Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:551. Muhammad Al-Khatib berkata, “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul.” (Al-Iqna’, 1:404). Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada laki-laki dan perempuan: (1) ihtilam (keluarnya mani ketika sadar atau tertidur). (2) tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah. Tanda yang khusus pada wanita: (1) datang haidh, dan (2) hamil. Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15 tahun. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8:188-192). Yang dijadikan dalil sebagai standar umuar 15 tahun sebagai tanda baligh adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, عَرَضَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ أُحُدٍ فِى الْقِتَالِ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِى وَعَرَضَنِى يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِى “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah melihatku saat akan berangkat perang Uhud. Ketika itu usiaku empat belas tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk ikut perang saat itu. Lalu beliau melihatku lagi saat mau berangkat perang Khandaq. Ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun. Barulah beliau memperbolehkanku untuk ikut perang.” (HR. Muslim, no. 1868) Yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudarat (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i seperti shalat, puasa, atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 14:32-33).   3- Syarat wajib puasa: berakal   Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa. Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:551-552). Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga yaitu baligh dan berakal adalah hadits, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud, no. 4403; An-Nasai, no. 3432; Tirmidzi, no. 1423; Ibnu Majah, no. 2041. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   4- Syarat wajib puasa: mampu untuk berpuasa   Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembuh, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1:552, dan Al-Iqna’, 1:404.   Puasa untuk anak yang belum baligh   Dalam perkara shalat, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, مُرُوا الصَّبِىَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا “Perintahkan anak ketika ia sudah menginjak usia tujuh tahun untuk shalat. Jika ia sudah menginjak usia sepuluh tahun, maka pukullah ia (jika enggan shalat).” (HR. Abu Daud, no. 494. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sedangkan mengenai perintah mengajak anak-anak untuk berpuasa dapat dilihat dari riwayat berikut. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada seseorang yang mabuk-mabukkan di bulan Ramadhan, “Celaka engkau, perhatikanlah puasa anak-anak kita.” Lantas beliau memukulnya karena ia dalam keadaan mabuk. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya) Imam Al-Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil“. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshar, lantas beliau berkata, مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ “Barangsiapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa.” Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan pada mereka mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari, no. 1960). Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah anak-anak dididik puasa sejak mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka padahal belum waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka terbuai. Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa hingga waktu Maghrib. Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa ibadah dan berbagai kewajiban tidaklah wajib kecuali jika seseorang sudah baligh. Namun mayoritas ulama menganjurkan agar anak dilatih berpuasa dan melakukan ibadah supaya nantinya mereka tidak meninggalkannya, dan terbiasa serta mudah melakukannya ketika sudah wajib nantinya.” (Syarh Al-Bukhari, 7:125, Asy-Syamilah) Ibnul Mundzir rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Baththal menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat kapan waktu anak diperintahkan untuk berpuasa. Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, ‘Auroh, ‘Atha’, Az-Zuhri, Qatadah dan Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa anak diperintahkan puasa ketika telah mampu. Al-Auza’i menyatakan bahwa jika jika anak telah mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak lemas, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa. Ishaq berkata bahwa jika anak telah menginjak usia 12 tahun, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa agar terbiasa. Ibnu Al-Majusyun berkata, “Jika anak telah mampu puasa, maka ia telah wajib puasa. Jika ia tidak puasa tanpa uzur dan bukan karena sakit, maka ia tetap wajib mengganti (mengqadha’) puasanya.” (Syarh Al-Bukhari, 7:125, Asy-Syamilah)   Insya-Allah bahasan ini akan tersaji dalam bentuk buku. Moga Allah mudahkan. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa hukum puasa matan abu syuja puasa
Sekarang kita belajar syarat wajib puasa dari Matan Abu Syuja’.   Biar ibadah puasa kita tidak sia-sia, kita butuh ilmu. Ingatlah apa yang pernah dikatakan oleh ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang diperbuat lebih banyak daripada kebaikan yang diraih.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 2:382). Untuk mempermudah dalam memahami hukum-hukum puasa, kami ingin sajikan dari kitab fikih Syafi’i yang sudah masyhur di tengah-tengah kita yaitu kitab Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, disebut pula Ghayah Al-Ikhtishar, atau ada pula yang menyebut Mukhtashar Abi Syuja’. Kitab ini disusun oleh Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i (hidup pada tahun 433-593 H). Lalu matan tersebut akan dijelaskan dari penjelasan para ulama terutama ulama Syafi’iyah.   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Abi Syuja’ mengatakan: كِتَابُ الصَّوْمِ وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : الإِسْلاَمُ وَالبُلُوْغُ وَالعَقْلُ وَالقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ Kitab Puasa Ada empat syarat wajib puasa: (1) islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) mampu menunaikan puasa.   Pengertian Puasa   Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al-imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang Maryam, إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah.” (QS. Maryam: 26). Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat, فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا “Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.” (QS. Maryam: 26). Sedangkan secara istilah, puasa adalah: إِمْسَاكُ مَخْصُوْصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوْصٍ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ بِشَرَائِطَ “Menahan hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat tertentu.” (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   Dalil Kewajiban Puasa   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Kata ‘kutiba’dalam ayat ini berarti diwajibkan. Yang diwajibkan secara khusus adalah puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Al-Qur’an dalam ayat ini diterangkan sebagai petunjuk bagi manusia menuju jalan kebenaran. Al-Qur’an itu sendiri adalah sebagai petunjuk. Al-Qur’an juga petunjuk yang jelas dan sebagai pembimbing untuk membedakan yang halal dan haram. Al-Qur’an pun disebut Al-Furqan, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil. Siapa yang menyaksikan hilal atau mendapatkan bukti adanya hilal ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar), maka hendaklah ia berpuasa. Dari hadits shahih, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16). Begitu pula yang mendukungnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun bertanya, أَخْبِرْنِى بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ قَالَ « شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا » “Kabarkanlah padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan.” Rasul menjawab, “Yang wajib adalah puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.” (HR. Bukhari, no. 1891 dan Muslim, no. 11). Bahkan ada dukungan ijmak (konsensus ulama) yang menyatakan wajibnya puasa Ramadhan. (Lihat At-Tadzhib, hlm. 108 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   1- Syarat wajib puasa: islam   Orang yang tidak Islam berarti tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al-Iqna’, 1:204, 404).   2- Syarat wajib puasa: baligh   Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:551. Muhammad Al-Khatib berkata, “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul.” (Al-Iqna’, 1:404). Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada laki-laki dan perempuan: (1) ihtilam (keluarnya mani ketika sadar atau tertidur). (2) tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah. Tanda yang khusus pada wanita: (1) datang haidh, dan (2) hamil. Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15 tahun. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8:188-192). Yang dijadikan dalil sebagai standar umuar 15 tahun sebagai tanda baligh adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, عَرَضَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ أُحُدٍ فِى الْقِتَالِ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِى وَعَرَضَنِى يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِى “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah melihatku saat akan berangkat perang Uhud. Ketika itu usiaku empat belas tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk ikut perang saat itu. Lalu beliau melihatku lagi saat mau berangkat perang Khandaq. Ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun. Barulah beliau memperbolehkanku untuk ikut perang.” (HR. Muslim, no. 1868) Yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudarat (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i seperti shalat, puasa, atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 14:32-33).   3- Syarat wajib puasa: berakal   Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa. Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:551-552). Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga yaitu baligh dan berakal adalah hadits, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud, no. 4403; An-Nasai, no. 3432; Tirmidzi, no. 1423; Ibnu Majah, no. 2041. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   4- Syarat wajib puasa: mampu untuk berpuasa   Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembuh, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1:552, dan Al-Iqna’, 1:404.   Puasa untuk anak yang belum baligh   Dalam perkara shalat, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, مُرُوا الصَّبِىَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا “Perintahkan anak ketika ia sudah menginjak usia tujuh tahun untuk shalat. Jika ia sudah menginjak usia sepuluh tahun, maka pukullah ia (jika enggan shalat).” (HR. Abu Daud, no. 494. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sedangkan mengenai perintah mengajak anak-anak untuk berpuasa dapat dilihat dari riwayat berikut. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada seseorang yang mabuk-mabukkan di bulan Ramadhan, “Celaka engkau, perhatikanlah puasa anak-anak kita.” Lantas beliau memukulnya karena ia dalam keadaan mabuk. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya) Imam Al-Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil“. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshar, lantas beliau berkata, مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ “Barangsiapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa.” Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan pada mereka mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari, no. 1960). Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah anak-anak dididik puasa sejak mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka padahal belum waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka terbuai. Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa hingga waktu Maghrib. Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa ibadah dan berbagai kewajiban tidaklah wajib kecuali jika seseorang sudah baligh. Namun mayoritas ulama menganjurkan agar anak dilatih berpuasa dan melakukan ibadah supaya nantinya mereka tidak meninggalkannya, dan terbiasa serta mudah melakukannya ketika sudah wajib nantinya.” (Syarh Al-Bukhari, 7:125, Asy-Syamilah) Ibnul Mundzir rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Baththal menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat kapan waktu anak diperintahkan untuk berpuasa. Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, ‘Auroh, ‘Atha’, Az-Zuhri, Qatadah dan Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa anak diperintahkan puasa ketika telah mampu. Al-Auza’i menyatakan bahwa jika jika anak telah mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak lemas, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa. Ishaq berkata bahwa jika anak telah menginjak usia 12 tahun, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa agar terbiasa. Ibnu Al-Majusyun berkata, “Jika anak telah mampu puasa, maka ia telah wajib puasa. Jika ia tidak puasa tanpa uzur dan bukan karena sakit, maka ia tetap wajib mengganti (mengqadha’) puasanya.” (Syarh Al-Bukhari, 7:125, Asy-Syamilah)   Insya-Allah bahasan ini akan tersaji dalam bentuk buku. Moga Allah mudahkan. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa hukum puasa matan abu syuja puasa


Sekarang kita belajar syarat wajib puasa dari Matan Abu Syuja’.   Biar ibadah puasa kita tidak sia-sia, kita butuh ilmu. Ingatlah apa yang pernah dikatakan oleh ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang diperbuat lebih banyak daripada kebaikan yang diraih.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 2:382). Untuk mempermudah dalam memahami hukum-hukum puasa, kami ingin sajikan dari kitab fikih Syafi’i yang sudah masyhur di tengah-tengah kita yaitu kitab Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, disebut pula Ghayah Al-Ikhtishar, atau ada pula yang menyebut Mukhtashar Abi Syuja’. Kitab ini disusun oleh Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i (hidup pada tahun 433-593 H). Lalu matan tersebut akan dijelaskan dari penjelasan para ulama terutama ulama Syafi’iyah.   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Abi Syuja’ mengatakan: كِتَابُ الصَّوْمِ وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : الإِسْلاَمُ وَالبُلُوْغُ وَالعَقْلُ وَالقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ Kitab Puasa Ada empat syarat wajib puasa: (1) islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) mampu menunaikan puasa.   Pengertian Puasa   Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al-imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang Maryam, إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah.” (QS. Maryam: 26). Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat, فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا “Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.” (QS. Maryam: 26). Sedangkan secara istilah, puasa adalah: إِمْسَاكُ مَخْصُوْصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوْصٍ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ بِشَرَائِطَ “Menahan hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat tertentu.” (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   Dalil Kewajiban Puasa   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Kata ‘kutiba’dalam ayat ini berarti diwajibkan. Yang diwajibkan secara khusus adalah puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Al-Qur’an dalam ayat ini diterangkan sebagai petunjuk bagi manusia menuju jalan kebenaran. Al-Qur’an itu sendiri adalah sebagai petunjuk. Al-Qur’an juga petunjuk yang jelas dan sebagai pembimbing untuk membedakan yang halal dan haram. Al-Qur’an pun disebut Al-Furqan, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil. Siapa yang menyaksikan hilal atau mendapatkan bukti adanya hilal ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar), maka hendaklah ia berpuasa. Dari hadits shahih, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16). Begitu pula yang mendukungnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun bertanya, أَخْبِرْنِى بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ قَالَ « شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا » “Kabarkanlah padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan.” Rasul menjawab, “Yang wajib adalah puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.” (HR. Bukhari, no. 1891 dan Muslim, no. 11). Bahkan ada dukungan ijmak (konsensus ulama) yang menyatakan wajibnya puasa Ramadhan. (Lihat At-Tadzhib, hlm. 108 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   1- Syarat wajib puasa: islam   Orang yang tidak Islam berarti tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al-Iqna’, 1:204, 404).   2- Syarat wajib puasa: baligh   Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:551. Muhammad Al-Khatib berkata, “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul.” (Al-Iqna’, 1:404). Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada laki-laki dan perempuan: (1) ihtilam (keluarnya mani ketika sadar atau tertidur). (2) tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah. Tanda yang khusus pada wanita: (1) datang haidh, dan (2) hamil. Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15 tahun. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8:188-192). Yang dijadikan dalil sebagai standar umuar 15 tahun sebagai tanda baligh adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, عَرَضَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ أُحُدٍ فِى الْقِتَالِ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِى وَعَرَضَنِى يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِى “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah melihatku saat akan berangkat perang Uhud. Ketika itu usiaku empat belas tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk ikut perang saat itu. Lalu beliau melihatku lagi saat mau berangkat perang Khandaq. Ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun. Barulah beliau memperbolehkanku untuk ikut perang.” (HR. Muslim, no. 1868) Yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudarat (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i seperti shalat, puasa, atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 14:32-33).   3- Syarat wajib puasa: berakal   Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa. Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:551-552). Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga yaitu baligh dan berakal adalah hadits, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud, no. 4403; An-Nasai, no. 3432; Tirmidzi, no. 1423; Ibnu Majah, no. 2041. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   4- Syarat wajib puasa: mampu untuk berpuasa   Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembuh, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1:552, dan Al-Iqna’, 1:404.   Puasa untuk anak yang belum baligh   Dalam perkara shalat, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, مُرُوا الصَّبِىَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا “Perintahkan anak ketika ia sudah menginjak usia tujuh tahun untuk shalat. Jika ia sudah menginjak usia sepuluh tahun, maka pukullah ia (jika enggan shalat).” (HR. Abu Daud, no. 494. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sedangkan mengenai perintah mengajak anak-anak untuk berpuasa dapat dilihat dari riwayat berikut. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada seseorang yang mabuk-mabukkan di bulan Ramadhan, “Celaka engkau, perhatikanlah puasa anak-anak kita.” Lantas beliau memukulnya karena ia dalam keadaan mabuk. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya) Imam Al-Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil“. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshar, lantas beliau berkata, مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ “Barangsiapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa.” Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan pada mereka mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari, no. 1960). Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah anak-anak dididik puasa sejak mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka padahal belum waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka terbuai. Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa hingga waktu Maghrib. Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa ibadah dan berbagai kewajiban tidaklah wajib kecuali jika seseorang sudah baligh. Namun mayoritas ulama menganjurkan agar anak dilatih berpuasa dan melakukan ibadah supaya nantinya mereka tidak meninggalkannya, dan terbiasa serta mudah melakukannya ketika sudah wajib nantinya.” (Syarh Al-Bukhari, 7:125, Asy-Syamilah) Ibnul Mundzir rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Baththal menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat kapan waktu anak diperintahkan untuk berpuasa. Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, ‘Auroh, ‘Atha’, Az-Zuhri, Qatadah dan Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa anak diperintahkan puasa ketika telah mampu. Al-Auza’i menyatakan bahwa jika jika anak telah mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak lemas, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa. Ishaq berkata bahwa jika anak telah menginjak usia 12 tahun, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa agar terbiasa. Ibnu Al-Majusyun berkata, “Jika anak telah mampu puasa, maka ia telah wajib puasa. Jika ia tidak puasa tanpa uzur dan bukan karena sakit, maka ia tetap wajib mengganti (mengqadha’) puasanya.” (Syarh Al-Bukhari, 7:125, Asy-Syamilah)   Insya-Allah bahasan ini akan tersaji dalam bentuk buku. Moga Allah mudahkan. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa hukum puasa matan abu syuja puasa

Hukum Mengikat Rambut saat Sholat

Hukum Mengikat Rambut saat Sholat Ustadz, Apa hukum mengikat rambut saat sholat? Ummu Sarah, di Jogja. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Terdapat hadis shahih yang berbunyi, أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللهِ بْنَ الْحَارِثِ، يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا، مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ Kuraib, maula Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, telah menceritakan kabar dari Abdullah bin Abbas, bahwa beliau pernah melihat Abdullah bin Harits sholat dengan kondisi rambut kepala terikat di belakangnya. Lalu Ibnu Abbas bergegas melepas rambut yang terikat itu. Seusai sholat, Abdullah bin Harits menemui Ibnu Abbas, “Mengapa Anda memperlakukan rambut kepalaku seperti itu?” “Aku mendengar…” Jawab Ibnu Abbas,”Rasulullah ﷺ bersabda, “Permisalan orang yang sholat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang sholat dengan kondisi kedua tangannya diikat ke belakang.” (HR. Muslim dan yang lainnya) Hadis ini menjelaskan bahwa, orang yang sholat dengan kondisi rambut kepala terikat, seperti orang sholat dengan keadaan kedua tangan terikat ke belakang. Mengapa dipermisalkan demikian? Imam Al Manawi –rahimahullah– memberikan penjelasan dalam kitab Faidhul Qodir لأن شعره إذا لم يكن منتشرا لا يسقط على الأرض ، فلا يصير في معنى الشاهد بجميع أجزائه ، كما أن يدي المكتوف لا يقعان على الأرض في السجود “Karena rambut yang terikat tidak akan jatuh mengurai ke tanah. Sehingga kondisi seperti ini, tidak menunjukkan persaksian utuh. Seperti kondisi orang yang sujud sementara kedua tangan terikat, sehingga tidak menyentuh tanah (pent, sujud tidak sempurna). (Faidhul Qodir 3/6) Apa Hikmahnya? Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu menjelaskan hikmahnya, saat beliau menegur seorang yang sholat dengan rambut terikat, إذا صليت فلا تعقص شعرك، فإن شعرك يسجد معك، ولك بكل شعرة أجر Jika anda sholat, jangan diikat rambut anda. Karena rambut anda akan ikut sujud bersama anda. Dan anda mendapat pahala, dari setiap helai rambut anda. (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dinukil dari Nailul Author 2/379) Inilah yang mendasari larangan sholat dengan rambut terikat. Namun ada beberapa catatan penting tentang larangan ini: [1]. Hanya sebatas makruh, bukan haram. Sebagaimana diterangkan dalam Ensiklopedia Fikih, اتفق الفقهاء على كراهة عقص الشعر في الصلاة ، والعقص هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء ، أو يجمع الشعر فيعقد في مؤخرة الرأس ، وهو مكروه كراهة تنزيه ، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة Para ulama sepakat bahwa sholat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Sholat dengan kondisi seperti ini, hukumnya makruh tanzih (pent, makruh yang kita kenal, bukan makruh yang bermakna haram/makruh tahrim). Namun jika seorang sholat dengan keadaan seperti ini, tetap sah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109) [2]. Hanya berlaku saat sholat saja, tidak di luar sholat. Seperti dijelaskan oleh Imam Malik rahimahullah, النهي مختص بمن فعل ذلك للصلاة Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang mengikat rambutnya saat sholat saja. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/110) [3]. Hanya berlaku untuk laki-laki, tidak untuk perempuan. Dalam Nailul Author, Imam Syaukani rahimahullah menukil penjelasan Imam Al ‘Iroqi rahimahullah berkenaan hadis di atas, وَهُوَ مُخْتَصٌّ بِالرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ ؛ لِأَنَّ شَعْرَهُنَّ عَوْرَةٌ يَجِبُ سَتْرُهُ فِي الصَّلَاةِ ، فَإِذَا نَقَضَتْهُ رُبَّمَا اسْتَرْسَلَ وَتَعَذَّرَ سَتْرُهُ فَتَبْطُلُ صَلَاتُهَا Larangan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, bukan untuk perempuan. Karena rambut perempuan adalah aurat. Wajib ditutup (terlebih) saat sholat. Jika rambut itu terurai, bisa menyebabkan terlihat keluar hijab, dan dia tidak mampu menutupinya. Sehingga akan menyebabkan batalnya sholat. (Nailul Author 2/379) Demikian, Wallahua’lam bis shawab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pasang Gigi Palsu Menurut Islam, Nabi Musa Preman, Apakah Surga Dan Neraka Itu Ada, Hukum Suami Keluar Rumah Tanpa Izin Istri, Dzikir Dan Doa Sesudah Sholat, Senandung Al Fatihah Versi Anak Anak Visited 2,327 times, 7 visit(s) today Post Views: 595 QRIS donasi Yufid

Hukum Mengikat Rambut saat Sholat

Hukum Mengikat Rambut saat Sholat Ustadz, Apa hukum mengikat rambut saat sholat? Ummu Sarah, di Jogja. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Terdapat hadis shahih yang berbunyi, أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللهِ بْنَ الْحَارِثِ، يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا، مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ Kuraib, maula Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, telah menceritakan kabar dari Abdullah bin Abbas, bahwa beliau pernah melihat Abdullah bin Harits sholat dengan kondisi rambut kepala terikat di belakangnya. Lalu Ibnu Abbas bergegas melepas rambut yang terikat itu. Seusai sholat, Abdullah bin Harits menemui Ibnu Abbas, “Mengapa Anda memperlakukan rambut kepalaku seperti itu?” “Aku mendengar…” Jawab Ibnu Abbas,”Rasulullah ﷺ bersabda, “Permisalan orang yang sholat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang sholat dengan kondisi kedua tangannya diikat ke belakang.” (HR. Muslim dan yang lainnya) Hadis ini menjelaskan bahwa, orang yang sholat dengan kondisi rambut kepala terikat, seperti orang sholat dengan keadaan kedua tangan terikat ke belakang. Mengapa dipermisalkan demikian? Imam Al Manawi –rahimahullah– memberikan penjelasan dalam kitab Faidhul Qodir لأن شعره إذا لم يكن منتشرا لا يسقط على الأرض ، فلا يصير في معنى الشاهد بجميع أجزائه ، كما أن يدي المكتوف لا يقعان على الأرض في السجود “Karena rambut yang terikat tidak akan jatuh mengurai ke tanah. Sehingga kondisi seperti ini, tidak menunjukkan persaksian utuh. Seperti kondisi orang yang sujud sementara kedua tangan terikat, sehingga tidak menyentuh tanah (pent, sujud tidak sempurna). (Faidhul Qodir 3/6) Apa Hikmahnya? Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu menjelaskan hikmahnya, saat beliau menegur seorang yang sholat dengan rambut terikat, إذا صليت فلا تعقص شعرك، فإن شعرك يسجد معك، ولك بكل شعرة أجر Jika anda sholat, jangan diikat rambut anda. Karena rambut anda akan ikut sujud bersama anda. Dan anda mendapat pahala, dari setiap helai rambut anda. (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dinukil dari Nailul Author 2/379) Inilah yang mendasari larangan sholat dengan rambut terikat. Namun ada beberapa catatan penting tentang larangan ini: [1]. Hanya sebatas makruh, bukan haram. Sebagaimana diterangkan dalam Ensiklopedia Fikih, اتفق الفقهاء على كراهة عقص الشعر في الصلاة ، والعقص هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء ، أو يجمع الشعر فيعقد في مؤخرة الرأس ، وهو مكروه كراهة تنزيه ، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة Para ulama sepakat bahwa sholat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Sholat dengan kondisi seperti ini, hukumnya makruh tanzih (pent, makruh yang kita kenal, bukan makruh yang bermakna haram/makruh tahrim). Namun jika seorang sholat dengan keadaan seperti ini, tetap sah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109) [2]. Hanya berlaku saat sholat saja, tidak di luar sholat. Seperti dijelaskan oleh Imam Malik rahimahullah, النهي مختص بمن فعل ذلك للصلاة Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang mengikat rambutnya saat sholat saja. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/110) [3]. Hanya berlaku untuk laki-laki, tidak untuk perempuan. Dalam Nailul Author, Imam Syaukani rahimahullah menukil penjelasan Imam Al ‘Iroqi rahimahullah berkenaan hadis di atas, وَهُوَ مُخْتَصٌّ بِالرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ ؛ لِأَنَّ شَعْرَهُنَّ عَوْرَةٌ يَجِبُ سَتْرُهُ فِي الصَّلَاةِ ، فَإِذَا نَقَضَتْهُ رُبَّمَا اسْتَرْسَلَ وَتَعَذَّرَ سَتْرُهُ فَتَبْطُلُ صَلَاتُهَا Larangan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, bukan untuk perempuan. Karena rambut perempuan adalah aurat. Wajib ditutup (terlebih) saat sholat. Jika rambut itu terurai, bisa menyebabkan terlihat keluar hijab, dan dia tidak mampu menutupinya. Sehingga akan menyebabkan batalnya sholat. (Nailul Author 2/379) Demikian, Wallahua’lam bis shawab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pasang Gigi Palsu Menurut Islam, Nabi Musa Preman, Apakah Surga Dan Neraka Itu Ada, Hukum Suami Keluar Rumah Tanpa Izin Istri, Dzikir Dan Doa Sesudah Sholat, Senandung Al Fatihah Versi Anak Anak Visited 2,327 times, 7 visit(s) today Post Views: 595 QRIS donasi Yufid
Hukum Mengikat Rambut saat Sholat Ustadz, Apa hukum mengikat rambut saat sholat? Ummu Sarah, di Jogja. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Terdapat hadis shahih yang berbunyi, أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللهِ بْنَ الْحَارِثِ، يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا، مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ Kuraib, maula Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, telah menceritakan kabar dari Abdullah bin Abbas, bahwa beliau pernah melihat Abdullah bin Harits sholat dengan kondisi rambut kepala terikat di belakangnya. Lalu Ibnu Abbas bergegas melepas rambut yang terikat itu. Seusai sholat, Abdullah bin Harits menemui Ibnu Abbas, “Mengapa Anda memperlakukan rambut kepalaku seperti itu?” “Aku mendengar…” Jawab Ibnu Abbas,”Rasulullah ﷺ bersabda, “Permisalan orang yang sholat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang sholat dengan kondisi kedua tangannya diikat ke belakang.” (HR. Muslim dan yang lainnya) Hadis ini menjelaskan bahwa, orang yang sholat dengan kondisi rambut kepala terikat, seperti orang sholat dengan keadaan kedua tangan terikat ke belakang. Mengapa dipermisalkan demikian? Imam Al Manawi –rahimahullah– memberikan penjelasan dalam kitab Faidhul Qodir لأن شعره إذا لم يكن منتشرا لا يسقط على الأرض ، فلا يصير في معنى الشاهد بجميع أجزائه ، كما أن يدي المكتوف لا يقعان على الأرض في السجود “Karena rambut yang terikat tidak akan jatuh mengurai ke tanah. Sehingga kondisi seperti ini, tidak menunjukkan persaksian utuh. Seperti kondisi orang yang sujud sementara kedua tangan terikat, sehingga tidak menyentuh tanah (pent, sujud tidak sempurna). (Faidhul Qodir 3/6) Apa Hikmahnya? Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu menjelaskan hikmahnya, saat beliau menegur seorang yang sholat dengan rambut terikat, إذا صليت فلا تعقص شعرك، فإن شعرك يسجد معك، ولك بكل شعرة أجر Jika anda sholat, jangan diikat rambut anda. Karena rambut anda akan ikut sujud bersama anda. Dan anda mendapat pahala, dari setiap helai rambut anda. (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dinukil dari Nailul Author 2/379) Inilah yang mendasari larangan sholat dengan rambut terikat. Namun ada beberapa catatan penting tentang larangan ini: [1]. Hanya sebatas makruh, bukan haram. Sebagaimana diterangkan dalam Ensiklopedia Fikih, اتفق الفقهاء على كراهة عقص الشعر في الصلاة ، والعقص هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء ، أو يجمع الشعر فيعقد في مؤخرة الرأس ، وهو مكروه كراهة تنزيه ، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة Para ulama sepakat bahwa sholat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Sholat dengan kondisi seperti ini, hukumnya makruh tanzih (pent, makruh yang kita kenal, bukan makruh yang bermakna haram/makruh tahrim). Namun jika seorang sholat dengan keadaan seperti ini, tetap sah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109) [2]. Hanya berlaku saat sholat saja, tidak di luar sholat. Seperti dijelaskan oleh Imam Malik rahimahullah, النهي مختص بمن فعل ذلك للصلاة Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang mengikat rambutnya saat sholat saja. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/110) [3]. Hanya berlaku untuk laki-laki, tidak untuk perempuan. Dalam Nailul Author, Imam Syaukani rahimahullah menukil penjelasan Imam Al ‘Iroqi rahimahullah berkenaan hadis di atas, وَهُوَ مُخْتَصٌّ بِالرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ ؛ لِأَنَّ شَعْرَهُنَّ عَوْرَةٌ يَجِبُ سَتْرُهُ فِي الصَّلَاةِ ، فَإِذَا نَقَضَتْهُ رُبَّمَا اسْتَرْسَلَ وَتَعَذَّرَ سَتْرُهُ فَتَبْطُلُ صَلَاتُهَا Larangan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, bukan untuk perempuan. Karena rambut perempuan adalah aurat. Wajib ditutup (terlebih) saat sholat. Jika rambut itu terurai, bisa menyebabkan terlihat keluar hijab, dan dia tidak mampu menutupinya. Sehingga akan menyebabkan batalnya sholat. (Nailul Author 2/379) Demikian, Wallahua’lam bis shawab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pasang Gigi Palsu Menurut Islam, Nabi Musa Preman, Apakah Surga Dan Neraka Itu Ada, Hukum Suami Keluar Rumah Tanpa Izin Istri, Dzikir Dan Doa Sesudah Sholat, Senandung Al Fatihah Versi Anak Anak Visited 2,327 times, 7 visit(s) today Post Views: 595 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/628857225&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Mengikat Rambut saat Sholat Ustadz, Apa hukum mengikat rambut saat sholat? Ummu Sarah, di Jogja. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Terdapat hadis shahih yang berbunyi, أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللهِ بْنَ الْحَارِثِ، يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا، مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ Kuraib, maula Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, telah menceritakan kabar dari Abdullah bin Abbas, bahwa beliau pernah melihat Abdullah bin Harits sholat dengan kondisi rambut kepala terikat di belakangnya. Lalu Ibnu Abbas bergegas melepas rambut yang terikat itu. Seusai sholat, Abdullah bin Harits menemui Ibnu Abbas, “Mengapa Anda memperlakukan rambut kepalaku seperti itu?” “Aku mendengar…” Jawab Ibnu Abbas,”Rasulullah ﷺ bersabda, “Permisalan orang yang sholat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang sholat dengan kondisi kedua tangannya diikat ke belakang.” (HR. Muslim dan yang lainnya) Hadis ini menjelaskan bahwa, orang yang sholat dengan kondisi rambut kepala terikat, seperti orang sholat dengan keadaan kedua tangan terikat ke belakang. Mengapa dipermisalkan demikian? Imam Al Manawi –rahimahullah– memberikan penjelasan dalam kitab Faidhul Qodir لأن شعره إذا لم يكن منتشرا لا يسقط على الأرض ، فلا يصير في معنى الشاهد بجميع أجزائه ، كما أن يدي المكتوف لا يقعان على الأرض في السجود “Karena rambut yang terikat tidak akan jatuh mengurai ke tanah. Sehingga kondisi seperti ini, tidak menunjukkan persaksian utuh. Seperti kondisi orang yang sujud sementara kedua tangan terikat, sehingga tidak menyentuh tanah (pent, sujud tidak sempurna). (Faidhul Qodir 3/6) Apa Hikmahnya? Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu menjelaskan hikmahnya, saat beliau menegur seorang yang sholat dengan rambut terikat, إذا صليت فلا تعقص شعرك، فإن شعرك يسجد معك، ولك بكل شعرة أجر Jika anda sholat, jangan diikat rambut anda. Karena rambut anda akan ikut sujud bersama anda. Dan anda mendapat pahala, dari setiap helai rambut anda. (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dinukil dari Nailul Author 2/379) Inilah yang mendasari larangan sholat dengan rambut terikat. Namun ada beberapa catatan penting tentang larangan ini: [1]. Hanya sebatas makruh, bukan haram. Sebagaimana diterangkan dalam Ensiklopedia Fikih, اتفق الفقهاء على كراهة عقص الشعر في الصلاة ، والعقص هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء ، أو يجمع الشعر فيعقد في مؤخرة الرأس ، وهو مكروه كراهة تنزيه ، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة Para ulama sepakat bahwa sholat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Sholat dengan kondisi seperti ini, hukumnya makruh tanzih (pent, makruh yang kita kenal, bukan makruh yang bermakna haram/makruh tahrim). Namun jika seorang sholat dengan keadaan seperti ini, tetap sah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109) [2]. Hanya berlaku saat sholat saja, tidak di luar sholat. Seperti dijelaskan oleh Imam Malik rahimahullah, النهي مختص بمن فعل ذلك للصلاة Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang mengikat rambutnya saat sholat saja. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/110) [3]. Hanya berlaku untuk laki-laki, tidak untuk perempuan. Dalam Nailul Author, Imam Syaukani rahimahullah menukil penjelasan Imam Al ‘Iroqi rahimahullah berkenaan hadis di atas, وَهُوَ مُخْتَصٌّ بِالرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ ؛ لِأَنَّ شَعْرَهُنَّ عَوْرَةٌ يَجِبُ سَتْرُهُ فِي الصَّلَاةِ ، فَإِذَا نَقَضَتْهُ رُبَّمَا اسْتَرْسَلَ وَتَعَذَّرَ سَتْرُهُ فَتَبْطُلُ صَلَاتُهَا Larangan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, bukan untuk perempuan. Karena rambut perempuan adalah aurat. Wajib ditutup (terlebih) saat sholat. Jika rambut itu terurai, bisa menyebabkan terlihat keluar hijab, dan dia tidak mampu menutupinya. Sehingga akan menyebabkan batalnya sholat. (Nailul Author 2/379) Demikian, Wallahua’lam bis shawab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pasang Gigi Palsu Menurut Islam, Nabi Musa Preman, Apakah Surga Dan Neraka Itu Ada, Hukum Suami Keluar Rumah Tanpa Izin Istri, Dzikir Dan Doa Sesudah Sholat, Senandung Al Fatihah Versi Anak Anak Visited 2,327 times, 7 visit(s) today Post Views: 595 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengucapkan Salam Sambil Beri Isyarat

Kali ini kita lihat kembali hadits-hadits yang membicarakan tentang salam, di antara bahasannya adalah mengucapkan salam sambil beri isyarat.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Menyebarkan Salam   Hadits #853 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا تَكَلَّمَ بِكَلِمَةٍ أَعَادَهَا ثَلاثَاً حَتَّى تُفْهَمَ عَنْهُ ، وَإِذَا أتَى عَلَى قَوْمٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ سَلَّمَ عَلَيْهِمْ ثَلاَثاً . رَوَاهُ البُخَارِي. وَهَذَا مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا كَانَ الجَمْعُ كَثِيراً. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berbicara satu kalimat, beliau mengulanginya sebanyak tiga kali sampai bisa dipahami. Dan apabila beliau datang kepada satu kaum, beliau mengucapkan salam kepada mereka sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 95] Hal (mengulang-ulang) ini bisa diartikan bahwa apabila kaum tersebut banyak.   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan akan baiknya akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kasih sayang beliau kepada hamba. Tiga kali pengucapan menunjukkan jumlah minimal. Berarti kadar pemahaman adalah diulang sampai tiga kali. Jika tiga kali saja tidak dipahami, berarti sulit memahami yang lebih dari itu. Hendaklah diberi uzur bagi orang yang belum menjawab salam, barangkali ia sibuk dengan aktivitasnya atau tidak memperhatikan saat yang lain mengucapkan salam. Meminta izin itu biasanya sebelum salam, bisa juga berbarengan dengan salam. Jika yang diajak bicara sulit mendengar, maka bisa mengulangi pembicaraan dua kali atau tiga kali. Pengulangan tiga kali hanya berlaku jika tidak dipahami kalimat yang diucapkan. Namun jika sudah dipahami, maka tidak perlu diulang.   Hadits #854 وَعَنِ المِقْدَادِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – فِي حَدِيثِهِ الطَّوِيْلِ ، قَالَ : كُنَّا نَرْفَعُ للنَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَصِيبَهُ مِنَ اللَّبَنِ ، فَيَجِيءُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيُسَلِّمُ تَسْلِْيماً لاَ يُوقِظُ نَائِماً ، وَيُسْمِعُ اليَقْظَانَ ، فَجَاءَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَسَلَّمَ كَمَا كَانَ يُسَلِّمُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Al-Miqdad radhiyallahu ‘anhu dalam haditsnya yang panjang, ia berkata, “Kami membawakan susu untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi bagiannya. Maka datanglah seseorang ke rumah beliau pada waktu malam hari, lalu memberi salam dengan suara yang tidak sampai membangunkan orang yang tidur dan didengar oleh orang yang terjaga. Kemudian datanglah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab salam dengan suara yang sama.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2055]   Faedah Hadits Boleh membawa bagian makanan yang dititipkan dari orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam keadaan hidup susah. Boleh masuk menemui suatu keluarga pada malam hari selama ia tidak bersafar. Tamu boleh saja datang ketika ia butuh sesuatu walau yang punya rumah tertidur. Disunnahkan mengucapkan salam pada pemilik rumah ketika ia dalam keadaan sadar atau tertidur. Jika tuan rumah tertidur, maka diajarkan untuk tidak mengeraskan suara, cukup suara didengar saja oleh orang yang tidak tidur tanpa mengganggu yang lagi tertidur.   Hadits #855 وَعَنْ أَسْمَاَء بِنْتِ يَزِيْدَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَرَّ فِي المَسْجدِ يَوْماً ، وَعُصْبَةٌ مِنَ النِّسَاءِ قُعُوْدٌ ، فَأَلْوَى بِيَدِهِ بِالتَّسْلِيْمِ . رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)). وَهَذَا مَحْمُوْلٌ عَلَى أنَّهُ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، جَمَعَ بَيْنَ اللَّفْظِ وَالإِشَارَةِ ، وَيُؤَيِّدُهُ أَنَّ فِي رِوَايةِ أَبِي دَاوُدَ : فَسَلَّمَ عَلَيْنَا. Dari Asma’ binti Yazid radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari melewati masjid, sementara sekelompok perempuan sedang duduk-duduk. Maka, beliau melambaikan tangannya dengan (mengucapkan) salam. (HR. Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 2697 dan Abu Daud, no. 5204. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]. Dan ini bisa diartikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatukan antara lafal (salam) dengan isyarat. Ini dikuatkan oleh riwayat Abu Daud, “Maka, beliau mengucapkan salam kepada kami.”   Faedah Hadits Boleh wanita duduk-duduk dengan sesama wanita di suatu tempat asalkan tidak menimbulkan godaan. Boleh mengucapkan salam pada wanita selama aman dari godaan. Tidak boleh mengucapkan salam dengan melambaikan tangan atau isyarat jari. Hanya boleh mengucapkan salam bersamaan dengan melambaikan tangan. Karena salam yang bentuknya cuma isyarat jari atau tangan merupakan ajaran Yahudi dan Nashrani. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلاَ بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الإِشَارَةُ بِالأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الإِشَارَةُ بِالأَكُفِّ “Tidak termasuk golongan kami siapa saja yang tasyabbuh (menyerupai) pada selain kami. Janganlah tasyabbuh (meniru) pada Yahudi dan Nashrani. Ingatlah, salamnya orang Yahudi dengan isyarat jari, sedangkan salamnya orang Nashrani degan isyarat telapak tangan.” (HR. Tirmidzi, no. 2695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Hadits #856 وَعَنْ أَبِي جُرَيٍّ الهُجَيْمِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقُلْتُ : عَلَيْكَ السَّلامُ يَا رَسُوْلَ اللهِ . قَالَ : (( لاَ تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلامُ ؛ فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ المَوْتَى )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) ، وَقَدْ سَبَقَ بِطُولِهِ. Abu Juray Al-Hujaimi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: ‘’Alaikas salam Ya Rasulullah (Semoga atasmu keselamatan, wahai Rasulullah).’ Beliau lantas berkata, ‘Janganlah engkau mengatakan ‘alaikas salam (semoga atasmu keselamatan), karena sesungguhnya salam semacam itu adalah penghormatan untuk orang yang mati.’” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits lengkapnya sudah disebutkan sebelumnya). [HR. Abu Daud, no. 4084 dan Tirmidzi, no. 2721. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih].   Faedah Hadits Ucapan salam adalah assalaamu ‘alaikum atau assalaamu ‘alaik. ‘Alaikas salaam ketika memulai mengucapkan salam tidak dibolehkan karena termasuk salamnya orang Jahiliyah pada orang mati. Orang Jahiliyah mengucapkan ‘alaikas salaam dengan keyakinan bahwa yang diberi salam itu hadir di hadapan mereka. Melakukan semacam ini berarti menyerupai (tasyabbuh) pada orang-orang Jahiliyah. Yang disunnahkan adalah mengucapkan assalaamu ‘alaikum seperti salam kaum muslimin yang sudah diketahui. Yang ada doa ziarah kubur kepada mayit, السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH. “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. (HR. Muslim, no. 975)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid keempat. — Disusun di #darushsholihin, malam 25 Rajab 1440 H (31 April 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam salam dengan jari salam dengan melambaikan tangan salam dengan tangan ucapan salam

Mengucapkan Salam Sambil Beri Isyarat

Kali ini kita lihat kembali hadits-hadits yang membicarakan tentang salam, di antara bahasannya adalah mengucapkan salam sambil beri isyarat.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Menyebarkan Salam   Hadits #853 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا تَكَلَّمَ بِكَلِمَةٍ أَعَادَهَا ثَلاثَاً حَتَّى تُفْهَمَ عَنْهُ ، وَإِذَا أتَى عَلَى قَوْمٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ سَلَّمَ عَلَيْهِمْ ثَلاَثاً . رَوَاهُ البُخَارِي. وَهَذَا مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا كَانَ الجَمْعُ كَثِيراً. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berbicara satu kalimat, beliau mengulanginya sebanyak tiga kali sampai bisa dipahami. Dan apabila beliau datang kepada satu kaum, beliau mengucapkan salam kepada mereka sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 95] Hal (mengulang-ulang) ini bisa diartikan bahwa apabila kaum tersebut banyak.   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan akan baiknya akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kasih sayang beliau kepada hamba. Tiga kali pengucapan menunjukkan jumlah minimal. Berarti kadar pemahaman adalah diulang sampai tiga kali. Jika tiga kali saja tidak dipahami, berarti sulit memahami yang lebih dari itu. Hendaklah diberi uzur bagi orang yang belum menjawab salam, barangkali ia sibuk dengan aktivitasnya atau tidak memperhatikan saat yang lain mengucapkan salam. Meminta izin itu biasanya sebelum salam, bisa juga berbarengan dengan salam. Jika yang diajak bicara sulit mendengar, maka bisa mengulangi pembicaraan dua kali atau tiga kali. Pengulangan tiga kali hanya berlaku jika tidak dipahami kalimat yang diucapkan. Namun jika sudah dipahami, maka tidak perlu diulang.   Hadits #854 وَعَنِ المِقْدَادِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – فِي حَدِيثِهِ الطَّوِيْلِ ، قَالَ : كُنَّا نَرْفَعُ للنَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَصِيبَهُ مِنَ اللَّبَنِ ، فَيَجِيءُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيُسَلِّمُ تَسْلِْيماً لاَ يُوقِظُ نَائِماً ، وَيُسْمِعُ اليَقْظَانَ ، فَجَاءَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَسَلَّمَ كَمَا كَانَ يُسَلِّمُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Al-Miqdad radhiyallahu ‘anhu dalam haditsnya yang panjang, ia berkata, “Kami membawakan susu untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi bagiannya. Maka datanglah seseorang ke rumah beliau pada waktu malam hari, lalu memberi salam dengan suara yang tidak sampai membangunkan orang yang tidur dan didengar oleh orang yang terjaga. Kemudian datanglah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab salam dengan suara yang sama.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2055]   Faedah Hadits Boleh membawa bagian makanan yang dititipkan dari orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam keadaan hidup susah. Boleh masuk menemui suatu keluarga pada malam hari selama ia tidak bersafar. Tamu boleh saja datang ketika ia butuh sesuatu walau yang punya rumah tertidur. Disunnahkan mengucapkan salam pada pemilik rumah ketika ia dalam keadaan sadar atau tertidur. Jika tuan rumah tertidur, maka diajarkan untuk tidak mengeraskan suara, cukup suara didengar saja oleh orang yang tidak tidur tanpa mengganggu yang lagi tertidur.   Hadits #855 وَعَنْ أَسْمَاَء بِنْتِ يَزِيْدَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَرَّ فِي المَسْجدِ يَوْماً ، وَعُصْبَةٌ مِنَ النِّسَاءِ قُعُوْدٌ ، فَأَلْوَى بِيَدِهِ بِالتَّسْلِيْمِ . رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)). وَهَذَا مَحْمُوْلٌ عَلَى أنَّهُ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، جَمَعَ بَيْنَ اللَّفْظِ وَالإِشَارَةِ ، وَيُؤَيِّدُهُ أَنَّ فِي رِوَايةِ أَبِي دَاوُدَ : فَسَلَّمَ عَلَيْنَا. Dari Asma’ binti Yazid radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari melewati masjid, sementara sekelompok perempuan sedang duduk-duduk. Maka, beliau melambaikan tangannya dengan (mengucapkan) salam. (HR. Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 2697 dan Abu Daud, no. 5204. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]. Dan ini bisa diartikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatukan antara lafal (salam) dengan isyarat. Ini dikuatkan oleh riwayat Abu Daud, “Maka, beliau mengucapkan salam kepada kami.”   Faedah Hadits Boleh wanita duduk-duduk dengan sesama wanita di suatu tempat asalkan tidak menimbulkan godaan. Boleh mengucapkan salam pada wanita selama aman dari godaan. Tidak boleh mengucapkan salam dengan melambaikan tangan atau isyarat jari. Hanya boleh mengucapkan salam bersamaan dengan melambaikan tangan. Karena salam yang bentuknya cuma isyarat jari atau tangan merupakan ajaran Yahudi dan Nashrani. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلاَ بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الإِشَارَةُ بِالأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الإِشَارَةُ بِالأَكُفِّ “Tidak termasuk golongan kami siapa saja yang tasyabbuh (menyerupai) pada selain kami. Janganlah tasyabbuh (meniru) pada Yahudi dan Nashrani. Ingatlah, salamnya orang Yahudi dengan isyarat jari, sedangkan salamnya orang Nashrani degan isyarat telapak tangan.” (HR. Tirmidzi, no. 2695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Hadits #856 وَعَنْ أَبِي جُرَيٍّ الهُجَيْمِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقُلْتُ : عَلَيْكَ السَّلامُ يَا رَسُوْلَ اللهِ . قَالَ : (( لاَ تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلامُ ؛ فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ المَوْتَى )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) ، وَقَدْ سَبَقَ بِطُولِهِ. Abu Juray Al-Hujaimi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: ‘’Alaikas salam Ya Rasulullah (Semoga atasmu keselamatan, wahai Rasulullah).’ Beliau lantas berkata, ‘Janganlah engkau mengatakan ‘alaikas salam (semoga atasmu keselamatan), karena sesungguhnya salam semacam itu adalah penghormatan untuk orang yang mati.’” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits lengkapnya sudah disebutkan sebelumnya). [HR. Abu Daud, no. 4084 dan Tirmidzi, no. 2721. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih].   Faedah Hadits Ucapan salam adalah assalaamu ‘alaikum atau assalaamu ‘alaik. ‘Alaikas salaam ketika memulai mengucapkan salam tidak dibolehkan karena termasuk salamnya orang Jahiliyah pada orang mati. Orang Jahiliyah mengucapkan ‘alaikas salaam dengan keyakinan bahwa yang diberi salam itu hadir di hadapan mereka. Melakukan semacam ini berarti menyerupai (tasyabbuh) pada orang-orang Jahiliyah. Yang disunnahkan adalah mengucapkan assalaamu ‘alaikum seperti salam kaum muslimin yang sudah diketahui. Yang ada doa ziarah kubur kepada mayit, السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH. “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. (HR. Muslim, no. 975)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid keempat. — Disusun di #darushsholihin, malam 25 Rajab 1440 H (31 April 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam salam dengan jari salam dengan melambaikan tangan salam dengan tangan ucapan salam
Kali ini kita lihat kembali hadits-hadits yang membicarakan tentang salam, di antara bahasannya adalah mengucapkan salam sambil beri isyarat.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Menyebarkan Salam   Hadits #853 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا تَكَلَّمَ بِكَلِمَةٍ أَعَادَهَا ثَلاثَاً حَتَّى تُفْهَمَ عَنْهُ ، وَإِذَا أتَى عَلَى قَوْمٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ سَلَّمَ عَلَيْهِمْ ثَلاَثاً . رَوَاهُ البُخَارِي. وَهَذَا مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا كَانَ الجَمْعُ كَثِيراً. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berbicara satu kalimat, beliau mengulanginya sebanyak tiga kali sampai bisa dipahami. Dan apabila beliau datang kepada satu kaum, beliau mengucapkan salam kepada mereka sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 95] Hal (mengulang-ulang) ini bisa diartikan bahwa apabila kaum tersebut banyak.   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan akan baiknya akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kasih sayang beliau kepada hamba. Tiga kali pengucapan menunjukkan jumlah minimal. Berarti kadar pemahaman adalah diulang sampai tiga kali. Jika tiga kali saja tidak dipahami, berarti sulit memahami yang lebih dari itu. Hendaklah diberi uzur bagi orang yang belum menjawab salam, barangkali ia sibuk dengan aktivitasnya atau tidak memperhatikan saat yang lain mengucapkan salam. Meminta izin itu biasanya sebelum salam, bisa juga berbarengan dengan salam. Jika yang diajak bicara sulit mendengar, maka bisa mengulangi pembicaraan dua kali atau tiga kali. Pengulangan tiga kali hanya berlaku jika tidak dipahami kalimat yang diucapkan. Namun jika sudah dipahami, maka tidak perlu diulang.   Hadits #854 وَعَنِ المِقْدَادِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – فِي حَدِيثِهِ الطَّوِيْلِ ، قَالَ : كُنَّا نَرْفَعُ للنَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَصِيبَهُ مِنَ اللَّبَنِ ، فَيَجِيءُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيُسَلِّمُ تَسْلِْيماً لاَ يُوقِظُ نَائِماً ، وَيُسْمِعُ اليَقْظَانَ ، فَجَاءَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَسَلَّمَ كَمَا كَانَ يُسَلِّمُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Al-Miqdad radhiyallahu ‘anhu dalam haditsnya yang panjang, ia berkata, “Kami membawakan susu untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi bagiannya. Maka datanglah seseorang ke rumah beliau pada waktu malam hari, lalu memberi salam dengan suara yang tidak sampai membangunkan orang yang tidur dan didengar oleh orang yang terjaga. Kemudian datanglah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab salam dengan suara yang sama.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2055]   Faedah Hadits Boleh membawa bagian makanan yang dititipkan dari orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam keadaan hidup susah. Boleh masuk menemui suatu keluarga pada malam hari selama ia tidak bersafar. Tamu boleh saja datang ketika ia butuh sesuatu walau yang punya rumah tertidur. Disunnahkan mengucapkan salam pada pemilik rumah ketika ia dalam keadaan sadar atau tertidur. Jika tuan rumah tertidur, maka diajarkan untuk tidak mengeraskan suara, cukup suara didengar saja oleh orang yang tidak tidur tanpa mengganggu yang lagi tertidur.   Hadits #855 وَعَنْ أَسْمَاَء بِنْتِ يَزِيْدَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَرَّ فِي المَسْجدِ يَوْماً ، وَعُصْبَةٌ مِنَ النِّسَاءِ قُعُوْدٌ ، فَأَلْوَى بِيَدِهِ بِالتَّسْلِيْمِ . رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)). وَهَذَا مَحْمُوْلٌ عَلَى أنَّهُ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، جَمَعَ بَيْنَ اللَّفْظِ وَالإِشَارَةِ ، وَيُؤَيِّدُهُ أَنَّ فِي رِوَايةِ أَبِي دَاوُدَ : فَسَلَّمَ عَلَيْنَا. Dari Asma’ binti Yazid radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari melewati masjid, sementara sekelompok perempuan sedang duduk-duduk. Maka, beliau melambaikan tangannya dengan (mengucapkan) salam. (HR. Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 2697 dan Abu Daud, no. 5204. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]. Dan ini bisa diartikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatukan antara lafal (salam) dengan isyarat. Ini dikuatkan oleh riwayat Abu Daud, “Maka, beliau mengucapkan salam kepada kami.”   Faedah Hadits Boleh wanita duduk-duduk dengan sesama wanita di suatu tempat asalkan tidak menimbulkan godaan. Boleh mengucapkan salam pada wanita selama aman dari godaan. Tidak boleh mengucapkan salam dengan melambaikan tangan atau isyarat jari. Hanya boleh mengucapkan salam bersamaan dengan melambaikan tangan. Karena salam yang bentuknya cuma isyarat jari atau tangan merupakan ajaran Yahudi dan Nashrani. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلاَ بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الإِشَارَةُ بِالأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الإِشَارَةُ بِالأَكُفِّ “Tidak termasuk golongan kami siapa saja yang tasyabbuh (menyerupai) pada selain kami. Janganlah tasyabbuh (meniru) pada Yahudi dan Nashrani. Ingatlah, salamnya orang Yahudi dengan isyarat jari, sedangkan salamnya orang Nashrani degan isyarat telapak tangan.” (HR. Tirmidzi, no. 2695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Hadits #856 وَعَنْ أَبِي جُرَيٍّ الهُجَيْمِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقُلْتُ : عَلَيْكَ السَّلامُ يَا رَسُوْلَ اللهِ . قَالَ : (( لاَ تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلامُ ؛ فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ المَوْتَى )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) ، وَقَدْ سَبَقَ بِطُولِهِ. Abu Juray Al-Hujaimi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: ‘’Alaikas salam Ya Rasulullah (Semoga atasmu keselamatan, wahai Rasulullah).’ Beliau lantas berkata, ‘Janganlah engkau mengatakan ‘alaikas salam (semoga atasmu keselamatan), karena sesungguhnya salam semacam itu adalah penghormatan untuk orang yang mati.’” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits lengkapnya sudah disebutkan sebelumnya). [HR. Abu Daud, no. 4084 dan Tirmidzi, no. 2721. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih].   Faedah Hadits Ucapan salam adalah assalaamu ‘alaikum atau assalaamu ‘alaik. ‘Alaikas salaam ketika memulai mengucapkan salam tidak dibolehkan karena termasuk salamnya orang Jahiliyah pada orang mati. Orang Jahiliyah mengucapkan ‘alaikas salaam dengan keyakinan bahwa yang diberi salam itu hadir di hadapan mereka. Melakukan semacam ini berarti menyerupai (tasyabbuh) pada orang-orang Jahiliyah. Yang disunnahkan adalah mengucapkan assalaamu ‘alaikum seperti salam kaum muslimin yang sudah diketahui. Yang ada doa ziarah kubur kepada mayit, السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH. “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. (HR. Muslim, no. 975)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid keempat. — Disusun di #darushsholihin, malam 25 Rajab 1440 H (31 April 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam salam dengan jari salam dengan melambaikan tangan salam dengan tangan ucapan salam


Kali ini kita lihat kembali hadits-hadits yang membicarakan tentang salam, di antara bahasannya adalah mengucapkan salam sambil beri isyarat.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Menyebarkan Salam   Hadits #853 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا تَكَلَّمَ بِكَلِمَةٍ أَعَادَهَا ثَلاثَاً حَتَّى تُفْهَمَ عَنْهُ ، وَإِذَا أتَى عَلَى قَوْمٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ سَلَّمَ عَلَيْهِمْ ثَلاَثاً . رَوَاهُ البُخَارِي. وَهَذَا مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا كَانَ الجَمْعُ كَثِيراً. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berbicara satu kalimat, beliau mengulanginya sebanyak tiga kali sampai bisa dipahami. Dan apabila beliau datang kepada satu kaum, beliau mengucapkan salam kepada mereka sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 95] Hal (mengulang-ulang) ini bisa diartikan bahwa apabila kaum tersebut banyak.   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan akan baiknya akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kasih sayang beliau kepada hamba. Tiga kali pengucapan menunjukkan jumlah minimal. Berarti kadar pemahaman adalah diulang sampai tiga kali. Jika tiga kali saja tidak dipahami, berarti sulit memahami yang lebih dari itu. Hendaklah diberi uzur bagi orang yang belum menjawab salam, barangkali ia sibuk dengan aktivitasnya atau tidak memperhatikan saat yang lain mengucapkan salam. Meminta izin itu biasanya sebelum salam, bisa juga berbarengan dengan salam. Jika yang diajak bicara sulit mendengar, maka bisa mengulangi pembicaraan dua kali atau tiga kali. Pengulangan tiga kali hanya berlaku jika tidak dipahami kalimat yang diucapkan. Namun jika sudah dipahami, maka tidak perlu diulang.   Hadits #854 وَعَنِ المِقْدَادِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – فِي حَدِيثِهِ الطَّوِيْلِ ، قَالَ : كُنَّا نَرْفَعُ للنَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَصِيبَهُ مِنَ اللَّبَنِ ، فَيَجِيءُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيُسَلِّمُ تَسْلِْيماً لاَ يُوقِظُ نَائِماً ، وَيُسْمِعُ اليَقْظَانَ ، فَجَاءَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَسَلَّمَ كَمَا كَانَ يُسَلِّمُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Al-Miqdad radhiyallahu ‘anhu dalam haditsnya yang panjang, ia berkata, “Kami membawakan susu untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi bagiannya. Maka datanglah seseorang ke rumah beliau pada waktu malam hari, lalu memberi salam dengan suara yang tidak sampai membangunkan orang yang tidur dan didengar oleh orang yang terjaga. Kemudian datanglah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab salam dengan suara yang sama.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2055]   Faedah Hadits Boleh membawa bagian makanan yang dititipkan dari orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam keadaan hidup susah. Boleh masuk menemui suatu keluarga pada malam hari selama ia tidak bersafar. Tamu boleh saja datang ketika ia butuh sesuatu walau yang punya rumah tertidur. Disunnahkan mengucapkan salam pada pemilik rumah ketika ia dalam keadaan sadar atau tertidur. Jika tuan rumah tertidur, maka diajarkan untuk tidak mengeraskan suara, cukup suara didengar saja oleh orang yang tidak tidur tanpa mengganggu yang lagi tertidur.   Hadits #855 وَعَنْ أَسْمَاَء بِنْتِ يَزِيْدَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَرَّ فِي المَسْجدِ يَوْماً ، وَعُصْبَةٌ مِنَ النِّسَاءِ قُعُوْدٌ ، فَأَلْوَى بِيَدِهِ بِالتَّسْلِيْمِ . رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)). وَهَذَا مَحْمُوْلٌ عَلَى أنَّهُ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، جَمَعَ بَيْنَ اللَّفْظِ وَالإِشَارَةِ ، وَيُؤَيِّدُهُ أَنَّ فِي رِوَايةِ أَبِي دَاوُدَ : فَسَلَّمَ عَلَيْنَا. Dari Asma’ binti Yazid radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari melewati masjid, sementara sekelompok perempuan sedang duduk-duduk. Maka, beliau melambaikan tangannya dengan (mengucapkan) salam. (HR. Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 2697 dan Abu Daud, no. 5204. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]. Dan ini bisa diartikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatukan antara lafal (salam) dengan isyarat. Ini dikuatkan oleh riwayat Abu Daud, “Maka, beliau mengucapkan salam kepada kami.”   Faedah Hadits Boleh wanita duduk-duduk dengan sesama wanita di suatu tempat asalkan tidak menimbulkan godaan. Boleh mengucapkan salam pada wanita selama aman dari godaan. Tidak boleh mengucapkan salam dengan melambaikan tangan atau isyarat jari. Hanya boleh mengucapkan salam bersamaan dengan melambaikan tangan. Karena salam yang bentuknya cuma isyarat jari atau tangan merupakan ajaran Yahudi dan Nashrani. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلاَ بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الإِشَارَةُ بِالأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الإِشَارَةُ بِالأَكُفِّ “Tidak termasuk golongan kami siapa saja yang tasyabbuh (menyerupai) pada selain kami. Janganlah tasyabbuh (meniru) pada Yahudi dan Nashrani. Ingatlah, salamnya orang Yahudi dengan isyarat jari, sedangkan salamnya orang Nashrani degan isyarat telapak tangan.” (HR. Tirmidzi, no. 2695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Hadits #856 وَعَنْ أَبِي جُرَيٍّ الهُجَيْمِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقُلْتُ : عَلَيْكَ السَّلامُ يَا رَسُوْلَ اللهِ . قَالَ : (( لاَ تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلامُ ؛ فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ المَوْتَى )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) ، وَقَدْ سَبَقَ بِطُولِهِ. Abu Juray Al-Hujaimi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: ‘’Alaikas salam Ya Rasulullah (Semoga atasmu keselamatan, wahai Rasulullah).’ Beliau lantas berkata, ‘Janganlah engkau mengatakan ‘alaikas salam (semoga atasmu keselamatan), karena sesungguhnya salam semacam itu adalah penghormatan untuk orang yang mati.’” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits lengkapnya sudah disebutkan sebelumnya). [HR. Abu Daud, no. 4084 dan Tirmidzi, no. 2721. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih].   Faedah Hadits Ucapan salam adalah assalaamu ‘alaikum atau assalaamu ‘alaik. ‘Alaikas salaam ketika memulai mengucapkan salam tidak dibolehkan karena termasuk salamnya orang Jahiliyah pada orang mati. Orang Jahiliyah mengucapkan ‘alaikas salaam dengan keyakinan bahwa yang diberi salam itu hadir di hadapan mereka. Melakukan semacam ini berarti menyerupai (tasyabbuh) pada orang-orang Jahiliyah. Yang disunnahkan adalah mengucapkan assalaamu ‘alaikum seperti salam kaum muslimin yang sudah diketahui. Yang ada doa ziarah kubur kepada mayit, السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH. “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. (HR. Muslim, no. 975)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid keempat. — Disusun di #darushsholihin, malam 25 Rajab 1440 H (31 April 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam salam dengan jari salam dengan melambaikan tangan salam dengan tangan ucapan salam

Tauhid sebagai Sebab Penggugur Dosa (Bag. 1)

Pengantar dari penerjemahPelajaran tauhid merupakan pelajaran yang harus senantiasa diulang-ulang. Tidak boleh bagi kita merasa sudah paham karena sudah pernah sekali atau dua kali belajar, lalu tidak pernah mengulang kembali. Di antara metode yang dapat digunakan untuk mengulang-ulang pelajaran tauhid adalah senantiasa mendengarkan dan menyimak ceramah atau tulisan yang berkaitan dengan tauhid yang disampaikan oleh para ulama.Inilah yang memotivasi kami untuk menerjemahkan salah satu ceramah Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala yang berjudul “Fadhlu Tauhiid wa Takfiiruhu li Dzunuub” (Keutamaan tauhid dan bahwa tauhid tersebut dapat menyebabkan terampuninya dosa-dosa), dengan sedikit perubahan seperlunya. Kami tambahan sub-judul untuk memudahkan pembaca menyimak isi ceramah beliau. Semoga usaha kami ini dapat bermanfaat bagi kaum muslimin.Baca Juga: Menggapai Ketentraman dan Hidayah Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata:PendahuluanSegala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb semesta alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kekasih-Nya. Kami bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, menunaikan amanat, menasihati umat, dan berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya, sehingga meninggalkan kita di atas cahaya yang terang benderang, malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang setelah wafatnya beliau, kecuali akan celaka.Ya Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Mu, Muhammad, serta kepada keluarga, shahabatnya, dan orang-orang yang mengambil petunjuk mereka sampai hari kiamat. Amma ba’du.Aku memohon kepada Allah Ta’ala untuk menjadikan aku dan kalian termasuk orang-orang yang apabila diberi kenikmatan, maka bersyukur. Apabila diberi ujian, maka bersabar. Apabila berbuat dosa, maka memohon ampun. Sebagaimana aku memohon kepada Allah untuk mengaruniakan kepada kita taufiq agar dapat mewujudkan (merealisasikan) tauhid, mengamalkannya, menyempurnakannya, dan membersihkannya dari hal-hal yang dapat mengurangi atau menodai kesempurnaannya. Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah penolong bagi orang-orang yang shalih.Baca Juga: Mungkinkah Allah Mengampuniku?Pentingnya mempelajari tauhidTidak diragukan lagi bahwa pertemuan ilmiah ini -yang bertema “tauhid”– merupakan pertemuan yang penting, bahkan yang paling penting. Karena di dalamnya terdapat penjelasan tentang dasar paling pokok, yaitu hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya. Hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya tersebut adalah mentauhidkan-Nya, ikhlas kepada-Nya, berserah diri, dan beramal karena Allah Ta’ala tanpa menyekutukan-Nya dengan yang selain-Nya. Allah Ta’ala menciptakan langit dan bumi serta penghuninya yang dibebani syariat, semuanya itu agar mentauhidkan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ ؛ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ ؛ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah, Dia-lah Maha Pemberi Rizki, Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat : 56-58)Baca Juga: Inilah Empat Kaidah Utama Dalam Memahami TauhidAllah Ta’ala memiliki hak atas hamba-Nya agar mereka selalu ingat kepada-Nya dan tidak melupakan-Nya. Agar mereka mentauhidkan-Nya sehingga tidak menyembah sesuatu pun selain-Nya. Serta agar mereka mengikhlaskan agama dan ibadahnya kepada-Nya semata sebagai pelaksanaan dari firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ ؛ أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ”Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari kesyirikan).” (QS. Az-Zumar : 2-3)Inilah hak Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya, sehingga para Rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ”Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl : 36)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ”Dan Kami tidaklah mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya, ’Bahwasannya tidak ada sesembahan (yang benar) melainkan Aku, maka sembahlah Aku.’” (QS. Al-Anbiyaa’ : 25)Baca Juga: Inilah Di Antara Rahasia Keberhasilan DakwahTauhid itu sama dengan Islam secara umumTauhid merupakan sesuatu yang telah disepakati oleh semua rasul. Inilah Islam, dimana Allah Ta’ala tidak menerima selain Islam dari siapa saja. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ”Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19)Yang dimaksud dengan Islam dalam ayat ini adalah tauhid yang bersih dan terbebas dari kotoran kesyirikan yang menodai kemurnian dan keikhlasannya. Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ”Barangsiapa yang mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya. Dan di akhirat nanti, dia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran : 85)Islam seperti ini tidaklah khusus bagi umat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Bahkan seluruh umat yang diutus Rasul kepadanya, semuanya dituntut kepada Islam yang satu seperti ini. Inilah Islam dalam pengertian luas yang diperintahkan kepada seluruh makhluk. Sesuai dengan firman Allah Ta’ala,إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ”Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19), maka Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa alaihimus salaam dan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam semuanya berada di atas Islam.Islam yang disepakati oleh seluruh Rasul dan diperintahkan kepada seluruh umat manusia adalah, ”Berserah diri kepada Allah dengan bertauhid, tunduk patuh kepada-Nya dengan penuh ketaatan, serta berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya”. Inilah bentuk berserah diri yang bermanfaat bagi seorang hamba. Inilah bentuk berserah diri dan Islam yang diperintahkan kepada seluruh makhluk dari golongan jin dan manusia.Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaTauhid memiliki keutamaan yang sangat banyakTauhid memiliki keutamaan yang besar bagi pemiliknya, yaitu orang-orang yang mengamalkannya dengan konsisten di dunia dan di akhirat. Jiwa itu mempunyai sifat tertarik untuk mendengar dan mengetahui keutamaan sesuatu. Karena terkadang dia menyangka bahwa keutamaan dari sesuatu itu hanya satu dan tidak berbilang. Ketika keutamaannya banyak, maka akan semakin banyak pula sisi ketertarikannya terhadap sesuatu tersebut. Dia akan perhatian kepadanya, bersemangat mendapatkannya, dan menjelaskan kepada manusia tentang keutamaan yang akan mereka dapatkan kalau memegang teguh tauhid ini.Oleh karena itu, di dalam Kitab Tauhid karya Syaikh Al Mujaddid Muhammad At-Tamimy rahimahullah, yang dijadikan sebagai bab pertama adalah, ”Bab Keutamaan Tauhid dan Pengampunannya terhadap Dosa”. Mengapa demikian? Karena jika seorang hamba memahami keutamaan, pengaruh dan kebaikan yang ditimbulkan oleh tauhid bagi dirinya sendiri dan manusia secara umum di dunia dan di akhirat, maka jiwa manusia akan tertarik. Keinginannya untuk mengenal tauhid dan meninggalkan lawannya (yaitu syirik) menjadi meningkat. Karena dengan lawannya (yaitu syirik), maka hilanglah keutamaan, pengaruh dan kebaikan dari tauhid ini.Baca Juga: Ketika Wanita MenggodaTema pembahasan kali ini adalah, ”Keutamaan Tauhid dan Pengampunannya terhadap Dosa”. Pengampunan terhadap dosa adalah salah satu pengaruh dari tauhid. Oleh karena itu, keutamaannya tidak dibatasi pada hal itu saja. Allah Ta’ala telah memberikan nikmat kepada hamba-hambaNya dengan menjelaskan tauhid ini kepada mereka. Serta menjelaskan kepada mereka bahwa dosa-dosa dan kesalahan ahli tauhid akan diampuni. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ”Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa yang tingkatannya lebih rendah dari syirik bagi siapa saja yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa’ : 48)Dosa selain syirik akan diampuni oleh Allah Ta’ala bagi siapa saja dari hamba-hambaNya yang Dia kehendaki.Baca Juga: Inilah 8 Kaidah Penting untuk Muslim dan Muslimah Liang Kubur Awal Perjalanan Kita di Akhirat [Bersambung]***@Jogjakarta, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Menikah, Hukum Munggahan Dalam Islam, Doa Tauhid, Pengertian Aliran Wahabi, Cara Memilih Calon Istri Yang Baik

Tauhid sebagai Sebab Penggugur Dosa (Bag. 1)

Pengantar dari penerjemahPelajaran tauhid merupakan pelajaran yang harus senantiasa diulang-ulang. Tidak boleh bagi kita merasa sudah paham karena sudah pernah sekali atau dua kali belajar, lalu tidak pernah mengulang kembali. Di antara metode yang dapat digunakan untuk mengulang-ulang pelajaran tauhid adalah senantiasa mendengarkan dan menyimak ceramah atau tulisan yang berkaitan dengan tauhid yang disampaikan oleh para ulama.Inilah yang memotivasi kami untuk menerjemahkan salah satu ceramah Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala yang berjudul “Fadhlu Tauhiid wa Takfiiruhu li Dzunuub” (Keutamaan tauhid dan bahwa tauhid tersebut dapat menyebabkan terampuninya dosa-dosa), dengan sedikit perubahan seperlunya. Kami tambahan sub-judul untuk memudahkan pembaca menyimak isi ceramah beliau. Semoga usaha kami ini dapat bermanfaat bagi kaum muslimin.Baca Juga: Menggapai Ketentraman dan Hidayah Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata:PendahuluanSegala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb semesta alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kekasih-Nya. Kami bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, menunaikan amanat, menasihati umat, dan berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya, sehingga meninggalkan kita di atas cahaya yang terang benderang, malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang setelah wafatnya beliau, kecuali akan celaka.Ya Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Mu, Muhammad, serta kepada keluarga, shahabatnya, dan orang-orang yang mengambil petunjuk mereka sampai hari kiamat. Amma ba’du.Aku memohon kepada Allah Ta’ala untuk menjadikan aku dan kalian termasuk orang-orang yang apabila diberi kenikmatan, maka bersyukur. Apabila diberi ujian, maka bersabar. Apabila berbuat dosa, maka memohon ampun. Sebagaimana aku memohon kepada Allah untuk mengaruniakan kepada kita taufiq agar dapat mewujudkan (merealisasikan) tauhid, mengamalkannya, menyempurnakannya, dan membersihkannya dari hal-hal yang dapat mengurangi atau menodai kesempurnaannya. Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah penolong bagi orang-orang yang shalih.Baca Juga: Mungkinkah Allah Mengampuniku?Pentingnya mempelajari tauhidTidak diragukan lagi bahwa pertemuan ilmiah ini -yang bertema “tauhid”– merupakan pertemuan yang penting, bahkan yang paling penting. Karena di dalamnya terdapat penjelasan tentang dasar paling pokok, yaitu hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya. Hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya tersebut adalah mentauhidkan-Nya, ikhlas kepada-Nya, berserah diri, dan beramal karena Allah Ta’ala tanpa menyekutukan-Nya dengan yang selain-Nya. Allah Ta’ala menciptakan langit dan bumi serta penghuninya yang dibebani syariat, semuanya itu agar mentauhidkan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ ؛ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ ؛ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah, Dia-lah Maha Pemberi Rizki, Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat : 56-58)Baca Juga: Inilah Empat Kaidah Utama Dalam Memahami TauhidAllah Ta’ala memiliki hak atas hamba-Nya agar mereka selalu ingat kepada-Nya dan tidak melupakan-Nya. Agar mereka mentauhidkan-Nya sehingga tidak menyembah sesuatu pun selain-Nya. Serta agar mereka mengikhlaskan agama dan ibadahnya kepada-Nya semata sebagai pelaksanaan dari firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ ؛ أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ”Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari kesyirikan).” (QS. Az-Zumar : 2-3)Inilah hak Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya, sehingga para Rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ”Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl : 36)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ”Dan Kami tidaklah mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya, ’Bahwasannya tidak ada sesembahan (yang benar) melainkan Aku, maka sembahlah Aku.’” (QS. Al-Anbiyaa’ : 25)Baca Juga: Inilah Di Antara Rahasia Keberhasilan DakwahTauhid itu sama dengan Islam secara umumTauhid merupakan sesuatu yang telah disepakati oleh semua rasul. Inilah Islam, dimana Allah Ta’ala tidak menerima selain Islam dari siapa saja. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ”Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19)Yang dimaksud dengan Islam dalam ayat ini adalah tauhid yang bersih dan terbebas dari kotoran kesyirikan yang menodai kemurnian dan keikhlasannya. Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ”Barangsiapa yang mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya. Dan di akhirat nanti, dia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran : 85)Islam seperti ini tidaklah khusus bagi umat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Bahkan seluruh umat yang diutus Rasul kepadanya, semuanya dituntut kepada Islam yang satu seperti ini. Inilah Islam dalam pengertian luas yang diperintahkan kepada seluruh makhluk. Sesuai dengan firman Allah Ta’ala,إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ”Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19), maka Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa alaihimus salaam dan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam semuanya berada di atas Islam.Islam yang disepakati oleh seluruh Rasul dan diperintahkan kepada seluruh umat manusia adalah, ”Berserah diri kepada Allah dengan bertauhid, tunduk patuh kepada-Nya dengan penuh ketaatan, serta berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya”. Inilah bentuk berserah diri yang bermanfaat bagi seorang hamba. Inilah bentuk berserah diri dan Islam yang diperintahkan kepada seluruh makhluk dari golongan jin dan manusia.Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaTauhid memiliki keutamaan yang sangat banyakTauhid memiliki keutamaan yang besar bagi pemiliknya, yaitu orang-orang yang mengamalkannya dengan konsisten di dunia dan di akhirat. Jiwa itu mempunyai sifat tertarik untuk mendengar dan mengetahui keutamaan sesuatu. Karena terkadang dia menyangka bahwa keutamaan dari sesuatu itu hanya satu dan tidak berbilang. Ketika keutamaannya banyak, maka akan semakin banyak pula sisi ketertarikannya terhadap sesuatu tersebut. Dia akan perhatian kepadanya, bersemangat mendapatkannya, dan menjelaskan kepada manusia tentang keutamaan yang akan mereka dapatkan kalau memegang teguh tauhid ini.Oleh karena itu, di dalam Kitab Tauhid karya Syaikh Al Mujaddid Muhammad At-Tamimy rahimahullah, yang dijadikan sebagai bab pertama adalah, ”Bab Keutamaan Tauhid dan Pengampunannya terhadap Dosa”. Mengapa demikian? Karena jika seorang hamba memahami keutamaan, pengaruh dan kebaikan yang ditimbulkan oleh tauhid bagi dirinya sendiri dan manusia secara umum di dunia dan di akhirat, maka jiwa manusia akan tertarik. Keinginannya untuk mengenal tauhid dan meninggalkan lawannya (yaitu syirik) menjadi meningkat. Karena dengan lawannya (yaitu syirik), maka hilanglah keutamaan, pengaruh dan kebaikan dari tauhid ini.Baca Juga: Ketika Wanita MenggodaTema pembahasan kali ini adalah, ”Keutamaan Tauhid dan Pengampunannya terhadap Dosa”. Pengampunan terhadap dosa adalah salah satu pengaruh dari tauhid. Oleh karena itu, keutamaannya tidak dibatasi pada hal itu saja. Allah Ta’ala telah memberikan nikmat kepada hamba-hambaNya dengan menjelaskan tauhid ini kepada mereka. Serta menjelaskan kepada mereka bahwa dosa-dosa dan kesalahan ahli tauhid akan diampuni. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ”Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa yang tingkatannya lebih rendah dari syirik bagi siapa saja yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa’ : 48)Dosa selain syirik akan diampuni oleh Allah Ta’ala bagi siapa saja dari hamba-hambaNya yang Dia kehendaki.Baca Juga: Inilah 8 Kaidah Penting untuk Muslim dan Muslimah Liang Kubur Awal Perjalanan Kita di Akhirat [Bersambung]***@Jogjakarta, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Menikah, Hukum Munggahan Dalam Islam, Doa Tauhid, Pengertian Aliran Wahabi, Cara Memilih Calon Istri Yang Baik
Pengantar dari penerjemahPelajaran tauhid merupakan pelajaran yang harus senantiasa diulang-ulang. Tidak boleh bagi kita merasa sudah paham karena sudah pernah sekali atau dua kali belajar, lalu tidak pernah mengulang kembali. Di antara metode yang dapat digunakan untuk mengulang-ulang pelajaran tauhid adalah senantiasa mendengarkan dan menyimak ceramah atau tulisan yang berkaitan dengan tauhid yang disampaikan oleh para ulama.Inilah yang memotivasi kami untuk menerjemahkan salah satu ceramah Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala yang berjudul “Fadhlu Tauhiid wa Takfiiruhu li Dzunuub” (Keutamaan tauhid dan bahwa tauhid tersebut dapat menyebabkan terampuninya dosa-dosa), dengan sedikit perubahan seperlunya. Kami tambahan sub-judul untuk memudahkan pembaca menyimak isi ceramah beliau. Semoga usaha kami ini dapat bermanfaat bagi kaum muslimin.Baca Juga: Menggapai Ketentraman dan Hidayah Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata:PendahuluanSegala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb semesta alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kekasih-Nya. Kami bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, menunaikan amanat, menasihati umat, dan berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya, sehingga meninggalkan kita di atas cahaya yang terang benderang, malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang setelah wafatnya beliau, kecuali akan celaka.Ya Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Mu, Muhammad, serta kepada keluarga, shahabatnya, dan orang-orang yang mengambil petunjuk mereka sampai hari kiamat. Amma ba’du.Aku memohon kepada Allah Ta’ala untuk menjadikan aku dan kalian termasuk orang-orang yang apabila diberi kenikmatan, maka bersyukur. Apabila diberi ujian, maka bersabar. Apabila berbuat dosa, maka memohon ampun. Sebagaimana aku memohon kepada Allah untuk mengaruniakan kepada kita taufiq agar dapat mewujudkan (merealisasikan) tauhid, mengamalkannya, menyempurnakannya, dan membersihkannya dari hal-hal yang dapat mengurangi atau menodai kesempurnaannya. Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah penolong bagi orang-orang yang shalih.Baca Juga: Mungkinkah Allah Mengampuniku?Pentingnya mempelajari tauhidTidak diragukan lagi bahwa pertemuan ilmiah ini -yang bertema “tauhid”– merupakan pertemuan yang penting, bahkan yang paling penting. Karena di dalamnya terdapat penjelasan tentang dasar paling pokok, yaitu hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya. Hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya tersebut adalah mentauhidkan-Nya, ikhlas kepada-Nya, berserah diri, dan beramal karena Allah Ta’ala tanpa menyekutukan-Nya dengan yang selain-Nya. Allah Ta’ala menciptakan langit dan bumi serta penghuninya yang dibebani syariat, semuanya itu agar mentauhidkan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ ؛ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ ؛ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah, Dia-lah Maha Pemberi Rizki, Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat : 56-58)Baca Juga: Inilah Empat Kaidah Utama Dalam Memahami TauhidAllah Ta’ala memiliki hak atas hamba-Nya agar mereka selalu ingat kepada-Nya dan tidak melupakan-Nya. Agar mereka mentauhidkan-Nya sehingga tidak menyembah sesuatu pun selain-Nya. Serta agar mereka mengikhlaskan agama dan ibadahnya kepada-Nya semata sebagai pelaksanaan dari firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ ؛ أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ”Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari kesyirikan).” (QS. Az-Zumar : 2-3)Inilah hak Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya, sehingga para Rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ”Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl : 36)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ”Dan Kami tidaklah mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya, ’Bahwasannya tidak ada sesembahan (yang benar) melainkan Aku, maka sembahlah Aku.’” (QS. Al-Anbiyaa’ : 25)Baca Juga: Inilah Di Antara Rahasia Keberhasilan DakwahTauhid itu sama dengan Islam secara umumTauhid merupakan sesuatu yang telah disepakati oleh semua rasul. Inilah Islam, dimana Allah Ta’ala tidak menerima selain Islam dari siapa saja. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ”Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19)Yang dimaksud dengan Islam dalam ayat ini adalah tauhid yang bersih dan terbebas dari kotoran kesyirikan yang menodai kemurnian dan keikhlasannya. Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ”Barangsiapa yang mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya. Dan di akhirat nanti, dia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran : 85)Islam seperti ini tidaklah khusus bagi umat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Bahkan seluruh umat yang diutus Rasul kepadanya, semuanya dituntut kepada Islam yang satu seperti ini. Inilah Islam dalam pengertian luas yang diperintahkan kepada seluruh makhluk. Sesuai dengan firman Allah Ta’ala,إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ”Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19), maka Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa alaihimus salaam dan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam semuanya berada di atas Islam.Islam yang disepakati oleh seluruh Rasul dan diperintahkan kepada seluruh umat manusia adalah, ”Berserah diri kepada Allah dengan bertauhid, tunduk patuh kepada-Nya dengan penuh ketaatan, serta berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya”. Inilah bentuk berserah diri yang bermanfaat bagi seorang hamba. Inilah bentuk berserah diri dan Islam yang diperintahkan kepada seluruh makhluk dari golongan jin dan manusia.Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaTauhid memiliki keutamaan yang sangat banyakTauhid memiliki keutamaan yang besar bagi pemiliknya, yaitu orang-orang yang mengamalkannya dengan konsisten di dunia dan di akhirat. Jiwa itu mempunyai sifat tertarik untuk mendengar dan mengetahui keutamaan sesuatu. Karena terkadang dia menyangka bahwa keutamaan dari sesuatu itu hanya satu dan tidak berbilang. Ketika keutamaannya banyak, maka akan semakin banyak pula sisi ketertarikannya terhadap sesuatu tersebut. Dia akan perhatian kepadanya, bersemangat mendapatkannya, dan menjelaskan kepada manusia tentang keutamaan yang akan mereka dapatkan kalau memegang teguh tauhid ini.Oleh karena itu, di dalam Kitab Tauhid karya Syaikh Al Mujaddid Muhammad At-Tamimy rahimahullah, yang dijadikan sebagai bab pertama adalah, ”Bab Keutamaan Tauhid dan Pengampunannya terhadap Dosa”. Mengapa demikian? Karena jika seorang hamba memahami keutamaan, pengaruh dan kebaikan yang ditimbulkan oleh tauhid bagi dirinya sendiri dan manusia secara umum di dunia dan di akhirat, maka jiwa manusia akan tertarik. Keinginannya untuk mengenal tauhid dan meninggalkan lawannya (yaitu syirik) menjadi meningkat. Karena dengan lawannya (yaitu syirik), maka hilanglah keutamaan, pengaruh dan kebaikan dari tauhid ini.Baca Juga: Ketika Wanita MenggodaTema pembahasan kali ini adalah, ”Keutamaan Tauhid dan Pengampunannya terhadap Dosa”. Pengampunan terhadap dosa adalah salah satu pengaruh dari tauhid. Oleh karena itu, keutamaannya tidak dibatasi pada hal itu saja. Allah Ta’ala telah memberikan nikmat kepada hamba-hambaNya dengan menjelaskan tauhid ini kepada mereka. Serta menjelaskan kepada mereka bahwa dosa-dosa dan kesalahan ahli tauhid akan diampuni. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ”Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa yang tingkatannya lebih rendah dari syirik bagi siapa saja yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa’ : 48)Dosa selain syirik akan diampuni oleh Allah Ta’ala bagi siapa saja dari hamba-hambaNya yang Dia kehendaki.Baca Juga: Inilah 8 Kaidah Penting untuk Muslim dan Muslimah Liang Kubur Awal Perjalanan Kita di Akhirat [Bersambung]***@Jogjakarta, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Menikah, Hukum Munggahan Dalam Islam, Doa Tauhid, Pengertian Aliran Wahabi, Cara Memilih Calon Istri Yang Baik


Pengantar dari penerjemahPelajaran tauhid merupakan pelajaran yang harus senantiasa diulang-ulang. Tidak boleh bagi kita merasa sudah paham karena sudah pernah sekali atau dua kali belajar, lalu tidak pernah mengulang kembali. Di antara metode yang dapat digunakan untuk mengulang-ulang pelajaran tauhid adalah senantiasa mendengarkan dan menyimak ceramah atau tulisan yang berkaitan dengan tauhid yang disampaikan oleh para ulama.Inilah yang memotivasi kami untuk menerjemahkan salah satu ceramah Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala yang berjudul “Fadhlu Tauhiid wa Takfiiruhu li Dzunuub” (Keutamaan tauhid dan bahwa tauhid tersebut dapat menyebabkan terampuninya dosa-dosa), dengan sedikit perubahan seperlunya. Kami tambahan sub-judul untuk memudahkan pembaca menyimak isi ceramah beliau. Semoga usaha kami ini dapat bermanfaat bagi kaum muslimin.Baca Juga: Menggapai Ketentraman dan Hidayah Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata:PendahuluanSegala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb semesta alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kekasih-Nya. Kami bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, menunaikan amanat, menasihati umat, dan berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya, sehingga meninggalkan kita di atas cahaya yang terang benderang, malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang setelah wafatnya beliau, kecuali akan celaka.Ya Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Mu, Muhammad, serta kepada keluarga, shahabatnya, dan orang-orang yang mengambil petunjuk mereka sampai hari kiamat. Amma ba’du.Aku memohon kepada Allah Ta’ala untuk menjadikan aku dan kalian termasuk orang-orang yang apabila diberi kenikmatan, maka bersyukur. Apabila diberi ujian, maka bersabar. Apabila berbuat dosa, maka memohon ampun. Sebagaimana aku memohon kepada Allah untuk mengaruniakan kepada kita taufiq agar dapat mewujudkan (merealisasikan) tauhid, mengamalkannya, menyempurnakannya, dan membersihkannya dari hal-hal yang dapat mengurangi atau menodai kesempurnaannya. Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah penolong bagi orang-orang yang shalih.Baca Juga: Mungkinkah Allah Mengampuniku?Pentingnya mempelajari tauhidTidak diragukan lagi bahwa pertemuan ilmiah ini -yang bertema “tauhid”– merupakan pertemuan yang penting, bahkan yang paling penting. Karena di dalamnya terdapat penjelasan tentang dasar paling pokok, yaitu hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya. Hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya tersebut adalah mentauhidkan-Nya, ikhlas kepada-Nya, berserah diri, dan beramal karena Allah Ta’ala tanpa menyekutukan-Nya dengan yang selain-Nya. Allah Ta’ala menciptakan langit dan bumi serta penghuninya yang dibebani syariat, semuanya itu agar mentauhidkan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ ؛ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ ؛ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah, Dia-lah Maha Pemberi Rizki, Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat : 56-58)Baca Juga: Inilah Empat Kaidah Utama Dalam Memahami TauhidAllah Ta’ala memiliki hak atas hamba-Nya agar mereka selalu ingat kepada-Nya dan tidak melupakan-Nya. Agar mereka mentauhidkan-Nya sehingga tidak menyembah sesuatu pun selain-Nya. Serta agar mereka mengikhlaskan agama dan ibadahnya kepada-Nya semata sebagai pelaksanaan dari firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ ؛ أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ”Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari kesyirikan).” (QS. Az-Zumar : 2-3)Inilah hak Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya, sehingga para Rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ”Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl : 36)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ”Dan Kami tidaklah mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya, ’Bahwasannya tidak ada sesembahan (yang benar) melainkan Aku, maka sembahlah Aku.’” (QS. Al-Anbiyaa’ : 25)Baca Juga: Inilah Di Antara Rahasia Keberhasilan DakwahTauhid itu sama dengan Islam secara umumTauhid merupakan sesuatu yang telah disepakati oleh semua rasul. Inilah Islam, dimana Allah Ta’ala tidak menerima selain Islam dari siapa saja. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ”Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19)Yang dimaksud dengan Islam dalam ayat ini adalah tauhid yang bersih dan terbebas dari kotoran kesyirikan yang menodai kemurnian dan keikhlasannya. Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ”Barangsiapa yang mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya. Dan di akhirat nanti, dia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran : 85)Islam seperti ini tidaklah khusus bagi umat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Bahkan seluruh umat yang diutus Rasul kepadanya, semuanya dituntut kepada Islam yang satu seperti ini. Inilah Islam dalam pengertian luas yang diperintahkan kepada seluruh makhluk. Sesuai dengan firman Allah Ta’ala,إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ”Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19), maka Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa alaihimus salaam dan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam semuanya berada di atas Islam.Islam yang disepakati oleh seluruh Rasul dan diperintahkan kepada seluruh umat manusia adalah, ”Berserah diri kepada Allah dengan bertauhid, tunduk patuh kepada-Nya dengan penuh ketaatan, serta berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya”. Inilah bentuk berserah diri yang bermanfaat bagi seorang hamba. Inilah bentuk berserah diri dan Islam yang diperintahkan kepada seluruh makhluk dari golongan jin dan manusia.Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaTauhid memiliki keutamaan yang sangat banyakTauhid memiliki keutamaan yang besar bagi pemiliknya, yaitu orang-orang yang mengamalkannya dengan konsisten di dunia dan di akhirat. Jiwa itu mempunyai sifat tertarik untuk mendengar dan mengetahui keutamaan sesuatu. Karena terkadang dia menyangka bahwa keutamaan dari sesuatu itu hanya satu dan tidak berbilang. Ketika keutamaannya banyak, maka akan semakin banyak pula sisi ketertarikannya terhadap sesuatu tersebut. Dia akan perhatian kepadanya, bersemangat mendapatkannya, dan menjelaskan kepada manusia tentang keutamaan yang akan mereka dapatkan kalau memegang teguh tauhid ini.Oleh karena itu, di dalam Kitab Tauhid karya Syaikh Al Mujaddid Muhammad At-Tamimy rahimahullah, yang dijadikan sebagai bab pertama adalah, ”Bab Keutamaan Tauhid dan Pengampunannya terhadap Dosa”. Mengapa demikian? Karena jika seorang hamba memahami keutamaan, pengaruh dan kebaikan yang ditimbulkan oleh tauhid bagi dirinya sendiri dan manusia secara umum di dunia dan di akhirat, maka jiwa manusia akan tertarik. Keinginannya untuk mengenal tauhid dan meninggalkan lawannya (yaitu syirik) menjadi meningkat. Karena dengan lawannya (yaitu syirik), maka hilanglah keutamaan, pengaruh dan kebaikan dari tauhid ini.Baca Juga: Ketika Wanita MenggodaTema pembahasan kali ini adalah, ”Keutamaan Tauhid dan Pengampunannya terhadap Dosa”. Pengampunan terhadap dosa adalah salah satu pengaruh dari tauhid. Oleh karena itu, keutamaannya tidak dibatasi pada hal itu saja. Allah Ta’ala telah memberikan nikmat kepada hamba-hambaNya dengan menjelaskan tauhid ini kepada mereka. Serta menjelaskan kepada mereka bahwa dosa-dosa dan kesalahan ahli tauhid akan diampuni. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ”Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa yang tingkatannya lebih rendah dari syirik bagi siapa saja yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa’ : 48)Dosa selain syirik akan diampuni oleh Allah Ta’ala bagi siapa saja dari hamba-hambaNya yang Dia kehendaki.Baca Juga: Inilah 8 Kaidah Penting untuk Muslim dan Muslimah Liang Kubur Awal Perjalanan Kita di Akhirat [Bersambung]***@Jogjakarta, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Menikah, Hukum Munggahan Dalam Islam, Doa Tauhid, Pengertian Aliran Wahabi, Cara Memilih Calon Istri Yang Baik

Menasehati Itu Bukan dengan Menyindir di Publik

Setiap kita butuh nasehat dan saling menasehati. Terkadang kita menyampaikan nasehat dan terkadang kita dinasehati, akan tetapi kita perlu sama-sama ingat kembali tujuan utama menasehati adalah menghendaki kebaikan dan memperbaiki yang dinasehati. Sebagaimana dalam hadits,ﺍﻟﺪِّﻳﻦُ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴﺤَﺔُ“Agama adalah nasehat.”(HR. Muslim).Baca Juga: Kapan Bisa menasehati Secara Terang-Terangan?Ibnul Atsir menjelaskan,ﻧَﺼﻴﺤﺔ ﻋﺎﻣّﺔ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ : ﺇﺭﺷﺎﺩُﻫﻢ ﺇﻟﻰ ﻣﺼﺎﻟِﺤِﻬﻢ“Nasehat bagi kaum muslimin yaitu memberikan petunjuk untuk kemashalatan mereka.” [An-Nihayah 5/142]Kita perlu ingat juga adab utama menasehati yaitu hukum asalnya empat mata (sembunyi-sembunyi, bukan di depan publik) serta dengan menggunakan kata-kata yang lembut dan mengena bukan dengan kata-kata kasar dan menyindir.Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa nasehat di depan publik (tanpa ada udzur yang membolehkan) adalah penghinaan, itu bukan nasehat. Beliau rahimahullah berkata:تعمدني بنصحك في انفرادي** وجنبْني النصيحة في الجماعهْفإن النصح بين الناس نوع** من التوبيخ لا أرضى استماعهْوإن خالفتني وعصيت قولي** فلا تجزعْ إذا لم تُعْطَ طاعهْ“Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri, Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk sesuatu Pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku Maka janganlah engkau marah Jika kata-katamu tidak aku turuti” [Diwaan Imam Syafi’i, disusun oleh Muhammad Ibrahim Salim]Baca Juga: Nasehat Bagi Mereka Yang Suka Menjatuhkan Kehormatan Para Da’i IlallahHendaknya kita hati-hati dan intropeksi, bisa jadi kita bukan ingin menasehati, tetapi ingin menghinakan orang lain dengan kesombongan dan hasad kita. Semoga kita dijauhkan dari hal semisal ini.Nasehat juga harus dalam bentuk kata-kata yang lembut dan mengena (ini hukum asalnya). Jangan sampai manusia lari dari nasehat dan dakwah kita serta enggan menerima.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ“Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari.” (HR. Bukhari, Kitabul ‘Ilmu no.69)Apabila nasehat kita ingin diterima, hendaknya dilakukan dengan empat mata (di zaman ini misalnya dengan menelpon, mengirim pesan pribadi dan lain-lain). Gunakan juga kata-kata yang lembut karena ini lebih mengena.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ“Sesungguhnya kelembutan tidaklah berada pada sesuatu melainkan akan membuatnya lebih bagus, dan tidak akan tercabut sesuatu darinya kecuali akan membuatnya jelek.” [HR. Muslim]Baca Juga: Haruskah Menjadi Sempurna Untuk Bisa Menasehati?Hendaknya kita tetap berkasih sayang sesama muslim, mereka saudara kita se-iman dan se-Islam.Allah Ta’ala berfirman,ﺃَﺷِﺪَّﺁﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭِ ﺭُﺣَﻤَﺂﺀُ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ“Mereka adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. (QS. Al-Fath :29)CATATAN: Apabila kesalahan yang dilakukan saudara kita telah tersebar dan dia yang menyebarkan maka boleh dilakukan nasehat secara publik untuk menjelaskan bahwa itu adalah salah, tapi kita hanya menjelaskan kesalahan saja, membantah dengan penuh adab dan santun, tidak melebar sampai menghina dan mengolok-olok dengan cacian dan hinaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskanالمنكر إذا أعلن فيجب إنكاره علناً“Kemungkaran apabila dilakukan secara terang-terangan maka wajib mengingkarinya secara terang terangan juga.” [Liqa Bab Al-Maftuh 12/54]Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah Untaian Nasehat Untuk Mahasiswa Baru: Masa Muda Untuk Apa? Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Rahasia Angka 13 Dalam Al Quran, Fiqih Lengkap, Sejarah Diperintahkannya Shalat, Nasehat Wanita

Menasehati Itu Bukan dengan Menyindir di Publik

Setiap kita butuh nasehat dan saling menasehati. Terkadang kita menyampaikan nasehat dan terkadang kita dinasehati, akan tetapi kita perlu sama-sama ingat kembali tujuan utama menasehati adalah menghendaki kebaikan dan memperbaiki yang dinasehati. Sebagaimana dalam hadits,ﺍﻟﺪِّﻳﻦُ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴﺤَﺔُ“Agama adalah nasehat.”(HR. Muslim).Baca Juga: Kapan Bisa menasehati Secara Terang-Terangan?Ibnul Atsir menjelaskan,ﻧَﺼﻴﺤﺔ ﻋﺎﻣّﺔ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ : ﺇﺭﺷﺎﺩُﻫﻢ ﺇﻟﻰ ﻣﺼﺎﻟِﺤِﻬﻢ“Nasehat bagi kaum muslimin yaitu memberikan petunjuk untuk kemashalatan mereka.” [An-Nihayah 5/142]Kita perlu ingat juga adab utama menasehati yaitu hukum asalnya empat mata (sembunyi-sembunyi, bukan di depan publik) serta dengan menggunakan kata-kata yang lembut dan mengena bukan dengan kata-kata kasar dan menyindir.Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa nasehat di depan publik (tanpa ada udzur yang membolehkan) adalah penghinaan, itu bukan nasehat. Beliau rahimahullah berkata:تعمدني بنصحك في انفرادي** وجنبْني النصيحة في الجماعهْفإن النصح بين الناس نوع** من التوبيخ لا أرضى استماعهْوإن خالفتني وعصيت قولي** فلا تجزعْ إذا لم تُعْطَ طاعهْ“Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri, Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk sesuatu Pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku Maka janganlah engkau marah Jika kata-katamu tidak aku turuti” [Diwaan Imam Syafi’i, disusun oleh Muhammad Ibrahim Salim]Baca Juga: Nasehat Bagi Mereka Yang Suka Menjatuhkan Kehormatan Para Da’i IlallahHendaknya kita hati-hati dan intropeksi, bisa jadi kita bukan ingin menasehati, tetapi ingin menghinakan orang lain dengan kesombongan dan hasad kita. Semoga kita dijauhkan dari hal semisal ini.Nasehat juga harus dalam bentuk kata-kata yang lembut dan mengena (ini hukum asalnya). Jangan sampai manusia lari dari nasehat dan dakwah kita serta enggan menerima.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ“Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari.” (HR. Bukhari, Kitabul ‘Ilmu no.69)Apabila nasehat kita ingin diterima, hendaknya dilakukan dengan empat mata (di zaman ini misalnya dengan menelpon, mengirim pesan pribadi dan lain-lain). Gunakan juga kata-kata yang lembut karena ini lebih mengena.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ“Sesungguhnya kelembutan tidaklah berada pada sesuatu melainkan akan membuatnya lebih bagus, dan tidak akan tercabut sesuatu darinya kecuali akan membuatnya jelek.” [HR. Muslim]Baca Juga: Haruskah Menjadi Sempurna Untuk Bisa Menasehati?Hendaknya kita tetap berkasih sayang sesama muslim, mereka saudara kita se-iman dan se-Islam.Allah Ta’ala berfirman,ﺃَﺷِﺪَّﺁﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭِ ﺭُﺣَﻤَﺂﺀُ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ“Mereka adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. (QS. Al-Fath :29)CATATAN: Apabila kesalahan yang dilakukan saudara kita telah tersebar dan dia yang menyebarkan maka boleh dilakukan nasehat secara publik untuk menjelaskan bahwa itu adalah salah, tapi kita hanya menjelaskan kesalahan saja, membantah dengan penuh adab dan santun, tidak melebar sampai menghina dan mengolok-olok dengan cacian dan hinaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskanالمنكر إذا أعلن فيجب إنكاره علناً“Kemungkaran apabila dilakukan secara terang-terangan maka wajib mengingkarinya secara terang terangan juga.” [Liqa Bab Al-Maftuh 12/54]Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah Untaian Nasehat Untuk Mahasiswa Baru: Masa Muda Untuk Apa? Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Rahasia Angka 13 Dalam Al Quran, Fiqih Lengkap, Sejarah Diperintahkannya Shalat, Nasehat Wanita
Setiap kita butuh nasehat dan saling menasehati. Terkadang kita menyampaikan nasehat dan terkadang kita dinasehati, akan tetapi kita perlu sama-sama ingat kembali tujuan utama menasehati adalah menghendaki kebaikan dan memperbaiki yang dinasehati. Sebagaimana dalam hadits,ﺍﻟﺪِّﻳﻦُ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴﺤَﺔُ“Agama adalah nasehat.”(HR. Muslim).Baca Juga: Kapan Bisa menasehati Secara Terang-Terangan?Ibnul Atsir menjelaskan,ﻧَﺼﻴﺤﺔ ﻋﺎﻣّﺔ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ : ﺇﺭﺷﺎﺩُﻫﻢ ﺇﻟﻰ ﻣﺼﺎﻟِﺤِﻬﻢ“Nasehat bagi kaum muslimin yaitu memberikan petunjuk untuk kemashalatan mereka.” [An-Nihayah 5/142]Kita perlu ingat juga adab utama menasehati yaitu hukum asalnya empat mata (sembunyi-sembunyi, bukan di depan publik) serta dengan menggunakan kata-kata yang lembut dan mengena bukan dengan kata-kata kasar dan menyindir.Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa nasehat di depan publik (tanpa ada udzur yang membolehkan) adalah penghinaan, itu bukan nasehat. Beliau rahimahullah berkata:تعمدني بنصحك في انفرادي** وجنبْني النصيحة في الجماعهْفإن النصح بين الناس نوع** من التوبيخ لا أرضى استماعهْوإن خالفتني وعصيت قولي** فلا تجزعْ إذا لم تُعْطَ طاعهْ“Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri, Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk sesuatu Pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku Maka janganlah engkau marah Jika kata-katamu tidak aku turuti” [Diwaan Imam Syafi’i, disusun oleh Muhammad Ibrahim Salim]Baca Juga: Nasehat Bagi Mereka Yang Suka Menjatuhkan Kehormatan Para Da’i IlallahHendaknya kita hati-hati dan intropeksi, bisa jadi kita bukan ingin menasehati, tetapi ingin menghinakan orang lain dengan kesombongan dan hasad kita. Semoga kita dijauhkan dari hal semisal ini.Nasehat juga harus dalam bentuk kata-kata yang lembut dan mengena (ini hukum asalnya). Jangan sampai manusia lari dari nasehat dan dakwah kita serta enggan menerima.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ“Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari.” (HR. Bukhari, Kitabul ‘Ilmu no.69)Apabila nasehat kita ingin diterima, hendaknya dilakukan dengan empat mata (di zaman ini misalnya dengan menelpon, mengirim pesan pribadi dan lain-lain). Gunakan juga kata-kata yang lembut karena ini lebih mengena.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ“Sesungguhnya kelembutan tidaklah berada pada sesuatu melainkan akan membuatnya lebih bagus, dan tidak akan tercabut sesuatu darinya kecuali akan membuatnya jelek.” [HR. Muslim]Baca Juga: Haruskah Menjadi Sempurna Untuk Bisa Menasehati?Hendaknya kita tetap berkasih sayang sesama muslim, mereka saudara kita se-iman dan se-Islam.Allah Ta’ala berfirman,ﺃَﺷِﺪَّﺁﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭِ ﺭُﺣَﻤَﺂﺀُ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ“Mereka adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. (QS. Al-Fath :29)CATATAN: Apabila kesalahan yang dilakukan saudara kita telah tersebar dan dia yang menyebarkan maka boleh dilakukan nasehat secara publik untuk menjelaskan bahwa itu adalah salah, tapi kita hanya menjelaskan kesalahan saja, membantah dengan penuh adab dan santun, tidak melebar sampai menghina dan mengolok-olok dengan cacian dan hinaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskanالمنكر إذا أعلن فيجب إنكاره علناً“Kemungkaran apabila dilakukan secara terang-terangan maka wajib mengingkarinya secara terang terangan juga.” [Liqa Bab Al-Maftuh 12/54]Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah Untaian Nasehat Untuk Mahasiswa Baru: Masa Muda Untuk Apa? Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Rahasia Angka 13 Dalam Al Quran, Fiqih Lengkap, Sejarah Diperintahkannya Shalat, Nasehat Wanita


Setiap kita butuh nasehat dan saling menasehati. Terkadang kita menyampaikan nasehat dan terkadang kita dinasehati, akan tetapi kita perlu sama-sama ingat kembali tujuan utama menasehati adalah menghendaki kebaikan dan memperbaiki yang dinasehati. Sebagaimana dalam hadits,ﺍﻟﺪِّﻳﻦُ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴﺤَﺔُ“Agama adalah nasehat.”(HR. Muslim).Baca Juga: Kapan Bisa menasehati Secara Terang-Terangan?Ibnul Atsir menjelaskan,ﻧَﺼﻴﺤﺔ ﻋﺎﻣّﺔ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ : ﺇﺭﺷﺎﺩُﻫﻢ ﺇﻟﻰ ﻣﺼﺎﻟِﺤِﻬﻢ“Nasehat bagi kaum muslimin yaitu memberikan petunjuk untuk kemashalatan mereka.” [An-Nihayah 5/142]Kita perlu ingat juga adab utama menasehati yaitu hukum asalnya empat mata (sembunyi-sembunyi, bukan di depan publik) serta dengan menggunakan kata-kata yang lembut dan mengena bukan dengan kata-kata kasar dan menyindir.Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa nasehat di depan publik (tanpa ada udzur yang membolehkan) adalah penghinaan, itu bukan nasehat. Beliau rahimahullah berkata:تعمدني بنصحك في انفرادي** وجنبْني النصيحة في الجماعهْفإن النصح بين الناس نوع** من التوبيخ لا أرضى استماعهْوإن خالفتني وعصيت قولي** فلا تجزعْ إذا لم تُعْطَ طاعهْ“Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri, Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk sesuatu Pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku Maka janganlah engkau marah Jika kata-katamu tidak aku turuti” [Diwaan Imam Syafi’i, disusun oleh Muhammad Ibrahim Salim]Baca Juga: Nasehat Bagi Mereka Yang Suka Menjatuhkan Kehormatan Para Da’i IlallahHendaknya kita hati-hati dan intropeksi, bisa jadi kita bukan ingin menasehati, tetapi ingin menghinakan orang lain dengan kesombongan dan hasad kita. Semoga kita dijauhkan dari hal semisal ini.Nasehat juga harus dalam bentuk kata-kata yang lembut dan mengena (ini hukum asalnya). Jangan sampai manusia lari dari nasehat dan dakwah kita serta enggan menerima.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ“Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari.” (HR. Bukhari, Kitabul ‘Ilmu no.69)Apabila nasehat kita ingin diterima, hendaknya dilakukan dengan empat mata (di zaman ini misalnya dengan menelpon, mengirim pesan pribadi dan lain-lain). Gunakan juga kata-kata yang lembut karena ini lebih mengena.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ“Sesungguhnya kelembutan tidaklah berada pada sesuatu melainkan akan membuatnya lebih bagus, dan tidak akan tercabut sesuatu darinya kecuali akan membuatnya jelek.” [HR. Muslim]Baca Juga: Haruskah Menjadi Sempurna Untuk Bisa Menasehati?Hendaknya kita tetap berkasih sayang sesama muslim, mereka saudara kita se-iman dan se-Islam.Allah Ta’ala berfirman,ﺃَﺷِﺪَّﺁﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭِ ﺭُﺣَﻤَﺂﺀُ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ“Mereka adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. (QS. Al-Fath :29)CATATAN: Apabila kesalahan yang dilakukan saudara kita telah tersebar dan dia yang menyebarkan maka boleh dilakukan nasehat secara publik untuk menjelaskan bahwa itu adalah salah, tapi kita hanya menjelaskan kesalahan saja, membantah dengan penuh adab dan santun, tidak melebar sampai menghina dan mengolok-olok dengan cacian dan hinaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskanالمنكر إذا أعلن فيجب إنكاره علناً“Kemungkaran apabila dilakukan secara terang-terangan maka wajib mengingkarinya secara terang terangan juga.” [Liqa Bab Al-Maftuh 12/54]Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah Untaian Nasehat Untuk Mahasiswa Baru: Masa Muda Untuk Apa? Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Rahasia Angka 13 Dalam Al Quran, Fiqih Lengkap, Sejarah Diperintahkannya Shalat, Nasehat Wanita

Peringatan dari Rambut Uban

Al-Qur’an menyebutkan bahwa terdapat peringatan bagi manusia dari tubuhnya sendiri yaitu rambut uban. Allah berfirman,أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ۖ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِير“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. (QS. Fathir: 37)Maksud dari “An-Nadziir” (peringatan) dari ayat ini adalah uban. Ibnu Katsir berkata,روي عن ابن عباس ، وعكرمة ، وأبي جعفر الباقر ، وقتادة ، وسفيان بن عيينة أنهم قالوا : يعني الشيب“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ‘Ikrimah, Abu Ja’far Al-Baqir, Qatadah, Sufyan bin ‘Uyainah bahwa mereka menafsirkan makna nadziir adalah rambut uban.” [Tafsir Ibnu Katsir]Ada perbedaan pendapat ulama mengenai maksud “an-nadzir”, pendapat lainnya mengatakan bahwa maksudnya adalah demam, pendapat lainnya lagi mengatakan adalah kematian. Semua makna ini mengarah pada peringatan datangnya kematian karena ayat sebelumnya menyebutkan tentang umur.Al-Qurthubi mengatakan,فالشيب والحمى وموت الأهل كله إنذار بالموت“Rambut uban, demam dan kematian bagi manusia merupakan peringatan akan kematian.” [Tafsir Al-Qurthubi]Rambut uban ini umumnya mulai tumbuh datang pada mereka yang berusia 40 tahun ke atas, semakin tua rambut uban tersebut semakin banyak. Pada umur 60 tahun, bisa jadi hampir seluruh rambutnya tertutup dengan uban, artinya sangat banyak rambut uban yang memperingati bahwa umurnya hanya tinggal sebentar lagi dan hendaknya mempersiapkan diri akan kematian dan kehidupan yang abadi setelahnya. Umur manusia setelah diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berkisar 60-70 tahun hijriyah (sekitar 57-67 masehi).Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻋْﻤَﺎﺭُ ﺃُﻣَّﺘِـﻲ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺴِّﺘِّﻴْﻦَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺴَّﺒْﻌِﻴْﻦَ ﻭَﺃَﻗَﻠُّﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﺫَﻟِﻚَ“Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yang bisa melampui umur tersebut ” (HR. Ibnu Majah)Apabila telah mencapai usia 60 tahun, tentu uban dan peringatan sudah sangat banyak. Apabila ia masih saja rakus dengan dunia dan tamak mencari dunia, padahal usianya sudah tua dan mendekati kematian, maka sudah tidak ada udzur lagi baginya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻋْﺬَﺭَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﺧَّﺮَ ﺃَﺟَﻠَﻪُ ﺣَﺘَّﻰ ﺑَﻠَّﻐَﻪُ ﺳِﺘِّﻴﻦَ ﺳَﻨَﺔً“Allah telah memberi udzur kepada seseorang yang Dia akhirkan ajalnya, hingga mencapai usia 60 tahun.” [HR. Bukhari 6419]Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan,ﻭَﺍﻟْﻤَﻌْﻨَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﺒْﻖَ ﻟَﻪُ ﺍﻋْﺘِﺬَﺍﺭٌ ﻛَﺄَﻥْ ﻳَﻘُﻮﻝَ ﻟَﻮْ ﻣُﺪَّ ﻟِﻲ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺟَﻞِ ﻟَﻔَﻌَﻠْﺖُ ﻣَﺎ ﺃُﻣِﺮْﺕُ ﺑِﻪ“Makna hadits yaitu tidak tersisa lagi udzur/alasan misalnya berkata, ‘Andai usiaku dipanjangkan, aku akan melakukan apa yang diperintahkan kepadaku.’” [Fathul Bari Libni Hajar Al-Asqalani 11/240]Rambut uban juga merupakan peringatan bahwa manusia sudah menjadi lemah kembali sebagaimana waktu ia masih bayi. Hendaknya tidak memaksakan diri tamak terhadap dunia karena tubuhnya sebenarnya sudah tidak kuat lagi.Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)Dengan adanya peringatan ini, tetapi kita dapatkan ada saja manusia yang semakin tua, malah semakin tamak dan rakus dengan harta dena kehidupan dunia. Tidak heran, ini yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَكْبَرُ ابْنُ آدَمَ وَيَكْبَرُ مَعَهُ اثْنَانِ: حُبُّ الْمَالِ وَطُولُ الْعُمُرِ“Anak Adam (manusia) semakin tua dan menjadi besar juga bersamanya dua hal: cinta harta dan panjang umur.” [HR. Bukhari & Muslim]Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Makna Hidayah, Doa Berlindung Dari 4 Perkara, Pengertian Al Sunnah, Hadits Tentang Taaruf, Amalan Zikir Rasulullah

Peringatan dari Rambut Uban

Al-Qur’an menyebutkan bahwa terdapat peringatan bagi manusia dari tubuhnya sendiri yaitu rambut uban. Allah berfirman,أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ۖ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِير“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. (QS. Fathir: 37)Maksud dari “An-Nadziir” (peringatan) dari ayat ini adalah uban. Ibnu Katsir berkata,روي عن ابن عباس ، وعكرمة ، وأبي جعفر الباقر ، وقتادة ، وسفيان بن عيينة أنهم قالوا : يعني الشيب“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ‘Ikrimah, Abu Ja’far Al-Baqir, Qatadah, Sufyan bin ‘Uyainah bahwa mereka menafsirkan makna nadziir adalah rambut uban.” [Tafsir Ibnu Katsir]Ada perbedaan pendapat ulama mengenai maksud “an-nadzir”, pendapat lainnya mengatakan bahwa maksudnya adalah demam, pendapat lainnya lagi mengatakan adalah kematian. Semua makna ini mengarah pada peringatan datangnya kematian karena ayat sebelumnya menyebutkan tentang umur.Al-Qurthubi mengatakan,فالشيب والحمى وموت الأهل كله إنذار بالموت“Rambut uban, demam dan kematian bagi manusia merupakan peringatan akan kematian.” [Tafsir Al-Qurthubi]Rambut uban ini umumnya mulai tumbuh datang pada mereka yang berusia 40 tahun ke atas, semakin tua rambut uban tersebut semakin banyak. Pada umur 60 tahun, bisa jadi hampir seluruh rambutnya tertutup dengan uban, artinya sangat banyak rambut uban yang memperingati bahwa umurnya hanya tinggal sebentar lagi dan hendaknya mempersiapkan diri akan kematian dan kehidupan yang abadi setelahnya. Umur manusia setelah diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berkisar 60-70 tahun hijriyah (sekitar 57-67 masehi).Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻋْﻤَﺎﺭُ ﺃُﻣَّﺘِـﻲ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺴِّﺘِّﻴْﻦَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺴَّﺒْﻌِﻴْﻦَ ﻭَﺃَﻗَﻠُّﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﺫَﻟِﻚَ“Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yang bisa melampui umur tersebut ” (HR. Ibnu Majah)Apabila telah mencapai usia 60 tahun, tentu uban dan peringatan sudah sangat banyak. Apabila ia masih saja rakus dengan dunia dan tamak mencari dunia, padahal usianya sudah tua dan mendekati kematian, maka sudah tidak ada udzur lagi baginya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻋْﺬَﺭَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﺧَّﺮَ ﺃَﺟَﻠَﻪُ ﺣَﺘَّﻰ ﺑَﻠَّﻐَﻪُ ﺳِﺘِّﻴﻦَ ﺳَﻨَﺔً“Allah telah memberi udzur kepada seseorang yang Dia akhirkan ajalnya, hingga mencapai usia 60 tahun.” [HR. Bukhari 6419]Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan,ﻭَﺍﻟْﻤَﻌْﻨَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﺒْﻖَ ﻟَﻪُ ﺍﻋْﺘِﺬَﺍﺭٌ ﻛَﺄَﻥْ ﻳَﻘُﻮﻝَ ﻟَﻮْ ﻣُﺪَّ ﻟِﻲ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺟَﻞِ ﻟَﻔَﻌَﻠْﺖُ ﻣَﺎ ﺃُﻣِﺮْﺕُ ﺑِﻪ“Makna hadits yaitu tidak tersisa lagi udzur/alasan misalnya berkata, ‘Andai usiaku dipanjangkan, aku akan melakukan apa yang diperintahkan kepadaku.’” [Fathul Bari Libni Hajar Al-Asqalani 11/240]Rambut uban juga merupakan peringatan bahwa manusia sudah menjadi lemah kembali sebagaimana waktu ia masih bayi. Hendaknya tidak memaksakan diri tamak terhadap dunia karena tubuhnya sebenarnya sudah tidak kuat lagi.Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)Dengan adanya peringatan ini, tetapi kita dapatkan ada saja manusia yang semakin tua, malah semakin tamak dan rakus dengan harta dena kehidupan dunia. Tidak heran, ini yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَكْبَرُ ابْنُ آدَمَ وَيَكْبَرُ مَعَهُ اثْنَانِ: حُبُّ الْمَالِ وَطُولُ الْعُمُرِ“Anak Adam (manusia) semakin tua dan menjadi besar juga bersamanya dua hal: cinta harta dan panjang umur.” [HR. Bukhari & Muslim]Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Makna Hidayah, Doa Berlindung Dari 4 Perkara, Pengertian Al Sunnah, Hadits Tentang Taaruf, Amalan Zikir Rasulullah
Al-Qur’an menyebutkan bahwa terdapat peringatan bagi manusia dari tubuhnya sendiri yaitu rambut uban. Allah berfirman,أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ۖ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِير“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. (QS. Fathir: 37)Maksud dari “An-Nadziir” (peringatan) dari ayat ini adalah uban. Ibnu Katsir berkata,روي عن ابن عباس ، وعكرمة ، وأبي جعفر الباقر ، وقتادة ، وسفيان بن عيينة أنهم قالوا : يعني الشيب“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ‘Ikrimah, Abu Ja’far Al-Baqir, Qatadah, Sufyan bin ‘Uyainah bahwa mereka menafsirkan makna nadziir adalah rambut uban.” [Tafsir Ibnu Katsir]Ada perbedaan pendapat ulama mengenai maksud “an-nadzir”, pendapat lainnya mengatakan bahwa maksudnya adalah demam, pendapat lainnya lagi mengatakan adalah kematian. Semua makna ini mengarah pada peringatan datangnya kematian karena ayat sebelumnya menyebutkan tentang umur.Al-Qurthubi mengatakan,فالشيب والحمى وموت الأهل كله إنذار بالموت“Rambut uban, demam dan kematian bagi manusia merupakan peringatan akan kematian.” [Tafsir Al-Qurthubi]Rambut uban ini umumnya mulai tumbuh datang pada mereka yang berusia 40 tahun ke atas, semakin tua rambut uban tersebut semakin banyak. Pada umur 60 tahun, bisa jadi hampir seluruh rambutnya tertutup dengan uban, artinya sangat banyak rambut uban yang memperingati bahwa umurnya hanya tinggal sebentar lagi dan hendaknya mempersiapkan diri akan kematian dan kehidupan yang abadi setelahnya. Umur manusia setelah diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berkisar 60-70 tahun hijriyah (sekitar 57-67 masehi).Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻋْﻤَﺎﺭُ ﺃُﻣَّﺘِـﻲ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺴِّﺘِّﻴْﻦَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺴَّﺒْﻌِﻴْﻦَ ﻭَﺃَﻗَﻠُّﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﺫَﻟِﻚَ“Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yang bisa melampui umur tersebut ” (HR. Ibnu Majah)Apabila telah mencapai usia 60 tahun, tentu uban dan peringatan sudah sangat banyak. Apabila ia masih saja rakus dengan dunia dan tamak mencari dunia, padahal usianya sudah tua dan mendekati kematian, maka sudah tidak ada udzur lagi baginya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻋْﺬَﺭَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﺧَّﺮَ ﺃَﺟَﻠَﻪُ ﺣَﺘَّﻰ ﺑَﻠَّﻐَﻪُ ﺳِﺘِّﻴﻦَ ﺳَﻨَﺔً“Allah telah memberi udzur kepada seseorang yang Dia akhirkan ajalnya, hingga mencapai usia 60 tahun.” [HR. Bukhari 6419]Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan,ﻭَﺍﻟْﻤَﻌْﻨَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﺒْﻖَ ﻟَﻪُ ﺍﻋْﺘِﺬَﺍﺭٌ ﻛَﺄَﻥْ ﻳَﻘُﻮﻝَ ﻟَﻮْ ﻣُﺪَّ ﻟِﻲ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺟَﻞِ ﻟَﻔَﻌَﻠْﺖُ ﻣَﺎ ﺃُﻣِﺮْﺕُ ﺑِﻪ“Makna hadits yaitu tidak tersisa lagi udzur/alasan misalnya berkata, ‘Andai usiaku dipanjangkan, aku akan melakukan apa yang diperintahkan kepadaku.’” [Fathul Bari Libni Hajar Al-Asqalani 11/240]Rambut uban juga merupakan peringatan bahwa manusia sudah menjadi lemah kembali sebagaimana waktu ia masih bayi. Hendaknya tidak memaksakan diri tamak terhadap dunia karena tubuhnya sebenarnya sudah tidak kuat lagi.Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)Dengan adanya peringatan ini, tetapi kita dapatkan ada saja manusia yang semakin tua, malah semakin tamak dan rakus dengan harta dena kehidupan dunia. Tidak heran, ini yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَكْبَرُ ابْنُ آدَمَ وَيَكْبَرُ مَعَهُ اثْنَانِ: حُبُّ الْمَالِ وَطُولُ الْعُمُرِ“Anak Adam (manusia) semakin tua dan menjadi besar juga bersamanya dua hal: cinta harta dan panjang umur.” [HR. Bukhari & Muslim]Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Makna Hidayah, Doa Berlindung Dari 4 Perkara, Pengertian Al Sunnah, Hadits Tentang Taaruf, Amalan Zikir Rasulullah


Al-Qur’an menyebutkan bahwa terdapat peringatan bagi manusia dari tubuhnya sendiri yaitu rambut uban. Allah berfirman,أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ۖ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِير“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. (QS. Fathir: 37)Maksud dari “An-Nadziir” (peringatan) dari ayat ini adalah uban. Ibnu Katsir berkata,روي عن ابن عباس ، وعكرمة ، وأبي جعفر الباقر ، وقتادة ، وسفيان بن عيينة أنهم قالوا : يعني الشيب“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ‘Ikrimah, Abu Ja’far Al-Baqir, Qatadah, Sufyan bin ‘Uyainah bahwa mereka menafsirkan makna nadziir adalah rambut uban.” [Tafsir Ibnu Katsir]Ada perbedaan pendapat ulama mengenai maksud “an-nadzir”, pendapat lainnya mengatakan bahwa maksudnya adalah demam, pendapat lainnya lagi mengatakan adalah kematian. Semua makna ini mengarah pada peringatan datangnya kematian karena ayat sebelumnya menyebutkan tentang umur.Al-Qurthubi mengatakan,فالشيب والحمى وموت الأهل كله إنذار بالموت“Rambut uban, demam dan kematian bagi manusia merupakan peringatan akan kematian.” [Tafsir Al-Qurthubi]Rambut uban ini umumnya mulai tumbuh datang pada mereka yang berusia 40 tahun ke atas, semakin tua rambut uban tersebut semakin banyak. Pada umur 60 tahun, bisa jadi hampir seluruh rambutnya tertutup dengan uban, artinya sangat banyak rambut uban yang memperingati bahwa umurnya hanya tinggal sebentar lagi dan hendaknya mempersiapkan diri akan kematian dan kehidupan yang abadi setelahnya. Umur manusia setelah diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berkisar 60-70 tahun hijriyah (sekitar 57-67 masehi).Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻋْﻤَﺎﺭُ ﺃُﻣَّﺘِـﻲ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺴِّﺘِّﻴْﻦَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺴَّﺒْﻌِﻴْﻦَ ﻭَﺃَﻗَﻠُّﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﺫَﻟِﻚَ“Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yang bisa melampui umur tersebut ” (HR. Ibnu Majah)Apabila telah mencapai usia 60 tahun, tentu uban dan peringatan sudah sangat banyak. Apabila ia masih saja rakus dengan dunia dan tamak mencari dunia, padahal usianya sudah tua dan mendekati kematian, maka sudah tidak ada udzur lagi baginya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻋْﺬَﺭَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﺧَّﺮَ ﺃَﺟَﻠَﻪُ ﺣَﺘَّﻰ ﺑَﻠَّﻐَﻪُ ﺳِﺘِّﻴﻦَ ﺳَﻨَﺔً“Allah telah memberi udzur kepada seseorang yang Dia akhirkan ajalnya, hingga mencapai usia 60 tahun.” [HR. Bukhari 6419]Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan,ﻭَﺍﻟْﻤَﻌْﻨَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﺒْﻖَ ﻟَﻪُ ﺍﻋْﺘِﺬَﺍﺭٌ ﻛَﺄَﻥْ ﻳَﻘُﻮﻝَ ﻟَﻮْ ﻣُﺪَّ ﻟِﻲ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺟَﻞِ ﻟَﻔَﻌَﻠْﺖُ ﻣَﺎ ﺃُﻣِﺮْﺕُ ﺑِﻪ“Makna hadits yaitu tidak tersisa lagi udzur/alasan misalnya berkata, ‘Andai usiaku dipanjangkan, aku akan melakukan apa yang diperintahkan kepadaku.’” [Fathul Bari Libni Hajar Al-Asqalani 11/240]Rambut uban juga merupakan peringatan bahwa manusia sudah menjadi lemah kembali sebagaimana waktu ia masih bayi. Hendaknya tidak memaksakan diri tamak terhadap dunia karena tubuhnya sebenarnya sudah tidak kuat lagi.Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)Dengan adanya peringatan ini, tetapi kita dapatkan ada saja manusia yang semakin tua, malah semakin tamak dan rakus dengan harta dena kehidupan dunia. Tidak heran, ini yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَكْبَرُ ابْنُ آدَمَ وَيَكْبَرُ مَعَهُ اثْنَانِ: حُبُّ الْمَالِ وَطُولُ الْعُمُرِ“Anak Adam (manusia) semakin tua dan menjadi besar juga bersamanya dua hal: cinta harta dan panjang umur.” [HR. Bukhari & Muslim]Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Makna Hidayah, Doa Berlindung Dari 4 Perkara, Pengertian Al Sunnah, Hadits Tentang Taaruf, Amalan Zikir Rasulullah

Hadirilah Tabligh Akbar , Grand Launching Aplikasi Bekalhaji dan Manasik

Bismillah The Rabbanians – Bekalhaji present :Hadirilah Tabligh Akbar , Grand Launching Aplikasi Bekalhaji dan Manasik Akbar InsyaAllah bersama :🎙Ustadz. Dr. Firanda Andirja, Lc. MADengan tema : ‘Haji dan Umroh Rasulullah Shallaallahu ‘Alaihi Wa Salam’Waktu & Tempat : 📆 Rabu , 27 Rajab 1440H / 3 April 2019 ⏰ 08.30 WIB s.d 11.30 WIB 🕌 Masjid Agung Al Azhar Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, JakselGratis & Terbuka Untuk Umum“Barangsiapa mengajak kepada suatu kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pelakunya” (HR. Muslim). Mohon sebarkan,جزاك الله خيراSemoga Allah memudahkan langkah kita untuk menuntut ilmu…@firanda_andirja_official

Hadirilah Tabligh Akbar , Grand Launching Aplikasi Bekalhaji dan Manasik

Bismillah The Rabbanians – Bekalhaji present :Hadirilah Tabligh Akbar , Grand Launching Aplikasi Bekalhaji dan Manasik Akbar InsyaAllah bersama :🎙Ustadz. Dr. Firanda Andirja, Lc. MADengan tema : ‘Haji dan Umroh Rasulullah Shallaallahu ‘Alaihi Wa Salam’Waktu & Tempat : 📆 Rabu , 27 Rajab 1440H / 3 April 2019 ⏰ 08.30 WIB s.d 11.30 WIB 🕌 Masjid Agung Al Azhar Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, JakselGratis & Terbuka Untuk Umum“Barangsiapa mengajak kepada suatu kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pelakunya” (HR. Muslim). Mohon sebarkan,جزاك الله خيراSemoga Allah memudahkan langkah kita untuk menuntut ilmu…@firanda_andirja_official
Bismillah The Rabbanians – Bekalhaji present :Hadirilah Tabligh Akbar , Grand Launching Aplikasi Bekalhaji dan Manasik Akbar InsyaAllah bersama :🎙Ustadz. Dr. Firanda Andirja, Lc. MADengan tema : ‘Haji dan Umroh Rasulullah Shallaallahu ‘Alaihi Wa Salam’Waktu & Tempat : 📆 Rabu , 27 Rajab 1440H / 3 April 2019 ⏰ 08.30 WIB s.d 11.30 WIB 🕌 Masjid Agung Al Azhar Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, JakselGratis & Terbuka Untuk Umum“Barangsiapa mengajak kepada suatu kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pelakunya” (HR. Muslim). Mohon sebarkan,جزاك الله خيراSemoga Allah memudahkan langkah kita untuk menuntut ilmu…@firanda_andirja_official


Bismillah The Rabbanians – Bekalhaji present :Hadirilah Tabligh Akbar , Grand Launching Aplikasi Bekalhaji dan Manasik Akbar InsyaAllah bersama :🎙Ustadz. Dr. Firanda Andirja, Lc. MADengan tema : ‘Haji dan Umroh Rasulullah Shallaallahu ‘Alaihi Wa Salam’Waktu & Tempat : 📆 Rabu , 27 Rajab 1440H / 3 April 2019 ⏰ 08.30 WIB s.d 11.30 WIB 🕌 Masjid Agung Al Azhar Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, JakselGratis & Terbuka Untuk Umum“Barangsiapa mengajak kepada suatu kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pelakunya” (HR. Muslim). Mohon sebarkan,جزاك الله خيراSemoga Allah memudahkan langkah kita untuk menuntut ilmu…@firanda_andirja_official
Prev     Next