Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 4)Pokok ke lima: dalam masalah sikap terhadap para sahabat radhiyallahu ‘anhumAhlus sunnah dalam masalah aqidah terhadap para sahabat, mereka berada di tengah-tengah antara syi’ah rafidhah dan khawarij. Syi’ah rafidhah bersikap berlebih-lebihan (ghuluw) terhadap ahlu bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Mereka menganggap bahwa ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu itu ma’shum (terjaga dari dosa), mengetahui ilmu ghaib, atau beliau radhiyallahu ‘anhu itu lebih utama daripada sahabat Abu Bakr Ash-Shiddiq dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma. Kelompok syi’ah ekstrim bahkan mengklaim bahwa sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memiliki sifat uluhiyyah (berhak untuk disembah). Adapun kelompok khawarij, mereka bersikap dzalim terhadap hak ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Khawarij telah memvonis kafir sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, juga memvonis kafir sahabat Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu. Juga memvonis kafir siapa saja yang tidak mengikuti jalan mereka [1].Baca Juga: Mengenal Syiah: Antara Syiah Dan Imperium PersiaDemikian juga rafidhah pun bersikap dzalim terhadap para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [2]. Mereka mencela para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memvonis kafir mereka, dan menilai bahwa mereka semua telah murtad (keluar dari Islam) sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk dua sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash-Shiddiq dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma yang mereka vonis sebagai kafir dan thaghut. Tidaklah mereka kecualikan dari vonis kafir tersebut kecuali ahlu bait dan sejumlah kecil sahabat saja. Mereka juga mencela dan merendahkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengeluarkan mereka dari bagian ahlu bait. Akan tetapi, terkadang orang-orang rafidhah tampakkan sikap ridha terhadap para sahabat, dan menunjukkan loyalitas terhadap para sahabat, dalam rangka mendekati ahlus sunnah dan berbuat tipu daya kepada ahlus sunnah. Karena di antara aqidah syi’ah rafidhah adalah aqidah taqiyyah, yaitu menampakkan sikap yang secara lahiriyyah berbeda dengan keyakinan hati yang mereka sembunyikan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,وَالرَّافِضَةُ كَفَّرَتْ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَامَّةَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارَ وَاَلَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانِ الَّذِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَكَفَّرُوا جَمَاهِيرَ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْمُتَقَدِّمِينَ والمتأخرين“Rafidhah memvonis kafir Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan mayoritas sahabat Muhajirin dan Anshar, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, yaitu orang-orang yang Allah Ta’ala ridhai, dan mereka pun ridha dengannya. Mereka pun memvonis kafir mayoritas umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dari kalangan terdahulu maupun belakangan.“ (Majmu’ Al-Fataawa, 28: 477)Baca Juga: Para Ulama Sepakat Menolak Pemahaman Syiah ImamiyyahSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,فَهُمْ أَشَدُّ ضَرَرًا عَلَى الدِّينِ وَأَهْلِهِ وَأَبْعَدُ عَنْ شَرَائِعِ الْإِسْلَامِ مِنْ الْخَوَارِجِ الحرورية وَلِهَذَا كَانُوا أَكْذَبَ فِرَقِ الْأُمَّةِ“Mereka itu paling menimbulkan bahaya bagi agama dan umat Islam, juga yang paling jauh dari syari’at Islam, melebihi khawarij. Oleh karena itu, mereka adalah sekte dalam umat Islam yang paling pendusta.” (Majmu’ Al-Fataawa, 28: 479)Adapun aqidah ahlus sunnah, mereka mencintau seluruh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ridha kepada mereka semuanya. Ahlus sunnah meyakini bahwa para sahabat adalah manusia terbaik umat ini setelah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala telah memilih mereka untuk menemani Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ahlus sunnah menahan lisan-lisan mereka dari membicarakan perselisihan dan pertentangan yang terjadi di antara para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan meyakini bahwa para sahabat telah berijtihad dalam perselisihan tersebut sehingga mendapatkan pahala karena ijtihad tersebut. Ahlus sunnah meyakini bahwa sahabat yang paling utama adalah Abu Bakr, kemudian ‘Umar bin Khaththab, kemudian ‘Utsman bin ‘Affan, kemudian ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum. Ahlus sunnah juga mencintai ahlu bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan meyakini bahwa ahlu bait Nabi memiliki dua hak: hak sebagai kaum muslimin dan hak sebagai kerabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga ahlus sunnah pun loyal kepada mereka, dan ridha terhadap mereka semuanya.Baca Juga:[Selesai]***@Jogjakarta, 28 Rajab 1440/4 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pokok-pokok aqidah kaum khawarij dapat dibaca di sini:https://muslim.or.id/39883-mengenal-pokok-pokok-aqidah-kaum-khawarij-bag-2.html[2] Pembaca dapat pula merujuk ke tulisan singkat kami tentang aqidah syi’ah:https://muslim.or.id/187-syiah-mencela-sahabat-nabi.html Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 20-21; karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H).🔍 Fatwa Mui Tentang Jual Beli Kucing, Hakikat Rezeki, Sejarah Syiah Iran, Bacaan Zhikir, Arti Nama Aulia Dalam Bahasa Arab

Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 4)Pokok ke lima: dalam masalah sikap terhadap para sahabat radhiyallahu ‘anhumAhlus sunnah dalam masalah aqidah terhadap para sahabat, mereka berada di tengah-tengah antara syi’ah rafidhah dan khawarij. Syi’ah rafidhah bersikap berlebih-lebihan (ghuluw) terhadap ahlu bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Mereka menganggap bahwa ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu itu ma’shum (terjaga dari dosa), mengetahui ilmu ghaib, atau beliau radhiyallahu ‘anhu itu lebih utama daripada sahabat Abu Bakr Ash-Shiddiq dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma. Kelompok syi’ah ekstrim bahkan mengklaim bahwa sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memiliki sifat uluhiyyah (berhak untuk disembah). Adapun kelompok khawarij, mereka bersikap dzalim terhadap hak ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Khawarij telah memvonis kafir sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, juga memvonis kafir sahabat Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu. Juga memvonis kafir siapa saja yang tidak mengikuti jalan mereka [1].Baca Juga: Mengenal Syiah: Antara Syiah Dan Imperium PersiaDemikian juga rafidhah pun bersikap dzalim terhadap para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [2]. Mereka mencela para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memvonis kafir mereka, dan menilai bahwa mereka semua telah murtad (keluar dari Islam) sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk dua sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash-Shiddiq dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma yang mereka vonis sebagai kafir dan thaghut. Tidaklah mereka kecualikan dari vonis kafir tersebut kecuali ahlu bait dan sejumlah kecil sahabat saja. Mereka juga mencela dan merendahkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengeluarkan mereka dari bagian ahlu bait. Akan tetapi, terkadang orang-orang rafidhah tampakkan sikap ridha terhadap para sahabat, dan menunjukkan loyalitas terhadap para sahabat, dalam rangka mendekati ahlus sunnah dan berbuat tipu daya kepada ahlus sunnah. Karena di antara aqidah syi’ah rafidhah adalah aqidah taqiyyah, yaitu menampakkan sikap yang secara lahiriyyah berbeda dengan keyakinan hati yang mereka sembunyikan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,وَالرَّافِضَةُ كَفَّرَتْ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَامَّةَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارَ وَاَلَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانِ الَّذِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَكَفَّرُوا جَمَاهِيرَ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْمُتَقَدِّمِينَ والمتأخرين“Rafidhah memvonis kafir Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan mayoritas sahabat Muhajirin dan Anshar, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, yaitu orang-orang yang Allah Ta’ala ridhai, dan mereka pun ridha dengannya. Mereka pun memvonis kafir mayoritas umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dari kalangan terdahulu maupun belakangan.“ (Majmu’ Al-Fataawa, 28: 477)Baca Juga: Para Ulama Sepakat Menolak Pemahaman Syiah ImamiyyahSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,فَهُمْ أَشَدُّ ضَرَرًا عَلَى الدِّينِ وَأَهْلِهِ وَأَبْعَدُ عَنْ شَرَائِعِ الْإِسْلَامِ مِنْ الْخَوَارِجِ الحرورية وَلِهَذَا كَانُوا أَكْذَبَ فِرَقِ الْأُمَّةِ“Mereka itu paling menimbulkan bahaya bagi agama dan umat Islam, juga yang paling jauh dari syari’at Islam, melebihi khawarij. Oleh karena itu, mereka adalah sekte dalam umat Islam yang paling pendusta.” (Majmu’ Al-Fataawa, 28: 479)Adapun aqidah ahlus sunnah, mereka mencintau seluruh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ridha kepada mereka semuanya. Ahlus sunnah meyakini bahwa para sahabat adalah manusia terbaik umat ini setelah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala telah memilih mereka untuk menemani Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ahlus sunnah menahan lisan-lisan mereka dari membicarakan perselisihan dan pertentangan yang terjadi di antara para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan meyakini bahwa para sahabat telah berijtihad dalam perselisihan tersebut sehingga mendapatkan pahala karena ijtihad tersebut. Ahlus sunnah meyakini bahwa sahabat yang paling utama adalah Abu Bakr, kemudian ‘Umar bin Khaththab, kemudian ‘Utsman bin ‘Affan, kemudian ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum. Ahlus sunnah juga mencintai ahlu bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan meyakini bahwa ahlu bait Nabi memiliki dua hak: hak sebagai kaum muslimin dan hak sebagai kerabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga ahlus sunnah pun loyal kepada mereka, dan ridha terhadap mereka semuanya.Baca Juga:[Selesai]***@Jogjakarta, 28 Rajab 1440/4 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pokok-pokok aqidah kaum khawarij dapat dibaca di sini:https://muslim.or.id/39883-mengenal-pokok-pokok-aqidah-kaum-khawarij-bag-2.html[2] Pembaca dapat pula merujuk ke tulisan singkat kami tentang aqidah syi’ah:https://muslim.or.id/187-syiah-mencela-sahabat-nabi.html Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 20-21; karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H).🔍 Fatwa Mui Tentang Jual Beli Kucing, Hakikat Rezeki, Sejarah Syiah Iran, Bacaan Zhikir, Arti Nama Aulia Dalam Bahasa Arab
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 4)Pokok ke lima: dalam masalah sikap terhadap para sahabat radhiyallahu ‘anhumAhlus sunnah dalam masalah aqidah terhadap para sahabat, mereka berada di tengah-tengah antara syi’ah rafidhah dan khawarij. Syi’ah rafidhah bersikap berlebih-lebihan (ghuluw) terhadap ahlu bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Mereka menganggap bahwa ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu itu ma’shum (terjaga dari dosa), mengetahui ilmu ghaib, atau beliau radhiyallahu ‘anhu itu lebih utama daripada sahabat Abu Bakr Ash-Shiddiq dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma. Kelompok syi’ah ekstrim bahkan mengklaim bahwa sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memiliki sifat uluhiyyah (berhak untuk disembah). Adapun kelompok khawarij, mereka bersikap dzalim terhadap hak ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Khawarij telah memvonis kafir sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, juga memvonis kafir sahabat Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu. Juga memvonis kafir siapa saja yang tidak mengikuti jalan mereka [1].Baca Juga: Mengenal Syiah: Antara Syiah Dan Imperium PersiaDemikian juga rafidhah pun bersikap dzalim terhadap para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [2]. Mereka mencela para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memvonis kafir mereka, dan menilai bahwa mereka semua telah murtad (keluar dari Islam) sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk dua sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash-Shiddiq dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma yang mereka vonis sebagai kafir dan thaghut. Tidaklah mereka kecualikan dari vonis kafir tersebut kecuali ahlu bait dan sejumlah kecil sahabat saja. Mereka juga mencela dan merendahkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengeluarkan mereka dari bagian ahlu bait. Akan tetapi, terkadang orang-orang rafidhah tampakkan sikap ridha terhadap para sahabat, dan menunjukkan loyalitas terhadap para sahabat, dalam rangka mendekati ahlus sunnah dan berbuat tipu daya kepada ahlus sunnah. Karena di antara aqidah syi’ah rafidhah adalah aqidah taqiyyah, yaitu menampakkan sikap yang secara lahiriyyah berbeda dengan keyakinan hati yang mereka sembunyikan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,وَالرَّافِضَةُ كَفَّرَتْ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَامَّةَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارَ وَاَلَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانِ الَّذِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَكَفَّرُوا جَمَاهِيرَ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْمُتَقَدِّمِينَ والمتأخرين“Rafidhah memvonis kafir Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan mayoritas sahabat Muhajirin dan Anshar, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, yaitu orang-orang yang Allah Ta’ala ridhai, dan mereka pun ridha dengannya. Mereka pun memvonis kafir mayoritas umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dari kalangan terdahulu maupun belakangan.“ (Majmu’ Al-Fataawa, 28: 477)Baca Juga: Para Ulama Sepakat Menolak Pemahaman Syiah ImamiyyahSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,فَهُمْ أَشَدُّ ضَرَرًا عَلَى الدِّينِ وَأَهْلِهِ وَأَبْعَدُ عَنْ شَرَائِعِ الْإِسْلَامِ مِنْ الْخَوَارِجِ الحرورية وَلِهَذَا كَانُوا أَكْذَبَ فِرَقِ الْأُمَّةِ“Mereka itu paling menimbulkan bahaya bagi agama dan umat Islam, juga yang paling jauh dari syari’at Islam, melebihi khawarij. Oleh karena itu, mereka adalah sekte dalam umat Islam yang paling pendusta.” (Majmu’ Al-Fataawa, 28: 479)Adapun aqidah ahlus sunnah, mereka mencintau seluruh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ridha kepada mereka semuanya. Ahlus sunnah meyakini bahwa para sahabat adalah manusia terbaik umat ini setelah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala telah memilih mereka untuk menemani Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ahlus sunnah menahan lisan-lisan mereka dari membicarakan perselisihan dan pertentangan yang terjadi di antara para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan meyakini bahwa para sahabat telah berijtihad dalam perselisihan tersebut sehingga mendapatkan pahala karena ijtihad tersebut. Ahlus sunnah meyakini bahwa sahabat yang paling utama adalah Abu Bakr, kemudian ‘Umar bin Khaththab, kemudian ‘Utsman bin ‘Affan, kemudian ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum. Ahlus sunnah juga mencintai ahlu bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan meyakini bahwa ahlu bait Nabi memiliki dua hak: hak sebagai kaum muslimin dan hak sebagai kerabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga ahlus sunnah pun loyal kepada mereka, dan ridha terhadap mereka semuanya.Baca Juga:[Selesai]***@Jogjakarta, 28 Rajab 1440/4 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pokok-pokok aqidah kaum khawarij dapat dibaca di sini:https://muslim.or.id/39883-mengenal-pokok-pokok-aqidah-kaum-khawarij-bag-2.html[2] Pembaca dapat pula merujuk ke tulisan singkat kami tentang aqidah syi’ah:https://muslim.or.id/187-syiah-mencela-sahabat-nabi.html Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 20-21; karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H).🔍 Fatwa Mui Tentang Jual Beli Kucing, Hakikat Rezeki, Sejarah Syiah Iran, Bacaan Zhikir, Arti Nama Aulia Dalam Bahasa Arab


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 4)Pokok ke lima: dalam masalah sikap terhadap para sahabat radhiyallahu ‘anhumAhlus sunnah dalam masalah aqidah terhadap para sahabat, mereka berada di tengah-tengah antara syi’ah rafidhah dan khawarij. Syi’ah rafidhah bersikap berlebih-lebihan (ghuluw) terhadap ahlu bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Mereka menganggap bahwa ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu itu ma’shum (terjaga dari dosa), mengetahui ilmu ghaib, atau beliau radhiyallahu ‘anhu itu lebih utama daripada sahabat Abu Bakr Ash-Shiddiq dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma. Kelompok syi’ah ekstrim bahkan mengklaim bahwa sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memiliki sifat uluhiyyah (berhak untuk disembah). Adapun kelompok khawarij, mereka bersikap dzalim terhadap hak ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Khawarij telah memvonis kafir sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, juga memvonis kafir sahabat Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu. Juga memvonis kafir siapa saja yang tidak mengikuti jalan mereka [1].Baca Juga: Mengenal Syiah: Antara Syiah Dan Imperium PersiaDemikian juga rafidhah pun bersikap dzalim terhadap para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [2]. Mereka mencela para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memvonis kafir mereka, dan menilai bahwa mereka semua telah murtad (keluar dari Islam) sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk dua sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash-Shiddiq dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma yang mereka vonis sebagai kafir dan thaghut. Tidaklah mereka kecualikan dari vonis kafir tersebut kecuali ahlu bait dan sejumlah kecil sahabat saja. Mereka juga mencela dan merendahkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengeluarkan mereka dari bagian ahlu bait. Akan tetapi, terkadang orang-orang rafidhah tampakkan sikap ridha terhadap para sahabat, dan menunjukkan loyalitas terhadap para sahabat, dalam rangka mendekati ahlus sunnah dan berbuat tipu daya kepada ahlus sunnah. Karena di antara aqidah syi’ah rafidhah adalah aqidah taqiyyah, yaitu menampakkan sikap yang secara lahiriyyah berbeda dengan keyakinan hati yang mereka sembunyikan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,وَالرَّافِضَةُ كَفَّرَتْ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَامَّةَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارَ وَاَلَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانِ الَّذِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَكَفَّرُوا جَمَاهِيرَ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْمُتَقَدِّمِينَ والمتأخرين“Rafidhah memvonis kafir Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan mayoritas sahabat Muhajirin dan Anshar, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, yaitu orang-orang yang Allah Ta’ala ridhai, dan mereka pun ridha dengannya. Mereka pun memvonis kafir mayoritas umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dari kalangan terdahulu maupun belakangan.“ (Majmu’ Al-Fataawa, 28: 477)Baca Juga: Para Ulama Sepakat Menolak Pemahaman Syiah ImamiyyahSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,فَهُمْ أَشَدُّ ضَرَرًا عَلَى الدِّينِ وَأَهْلِهِ وَأَبْعَدُ عَنْ شَرَائِعِ الْإِسْلَامِ مِنْ الْخَوَارِجِ الحرورية وَلِهَذَا كَانُوا أَكْذَبَ فِرَقِ الْأُمَّةِ“Mereka itu paling menimbulkan bahaya bagi agama dan umat Islam, juga yang paling jauh dari syari’at Islam, melebihi khawarij. Oleh karena itu, mereka adalah sekte dalam umat Islam yang paling pendusta.” (Majmu’ Al-Fataawa, 28: 479)Adapun aqidah ahlus sunnah, mereka mencintau seluruh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ridha kepada mereka semuanya. Ahlus sunnah meyakini bahwa para sahabat adalah manusia terbaik umat ini setelah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala telah memilih mereka untuk menemani Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ahlus sunnah menahan lisan-lisan mereka dari membicarakan perselisihan dan pertentangan yang terjadi di antara para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan meyakini bahwa para sahabat telah berijtihad dalam perselisihan tersebut sehingga mendapatkan pahala karena ijtihad tersebut. Ahlus sunnah meyakini bahwa sahabat yang paling utama adalah Abu Bakr, kemudian ‘Umar bin Khaththab, kemudian ‘Utsman bin ‘Affan, kemudian ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum. Ahlus sunnah juga mencintai ahlu bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan meyakini bahwa ahlu bait Nabi memiliki dua hak: hak sebagai kaum muslimin dan hak sebagai kerabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga ahlus sunnah pun loyal kepada mereka, dan ridha terhadap mereka semuanya.Baca Juga:[Selesai]***@Jogjakarta, 28 Rajab 1440/4 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pokok-pokok aqidah kaum khawarij dapat dibaca di sini:https://muslim.or.id/39883-mengenal-pokok-pokok-aqidah-kaum-khawarij-bag-2.html[2] Pembaca dapat pula merujuk ke tulisan singkat kami tentang aqidah syi’ah:https://muslim.or.id/187-syiah-mencela-sahabat-nabi.html Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 20-21; karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H).🔍 Fatwa Mui Tentang Jual Beli Kucing, Hakikat Rezeki, Sejarah Syiah Iran, Bacaan Zhikir, Arti Nama Aulia Dalam Bahasa Arab

Pilihlah Teman yang Baik di Sosmed

Saudaraku Pilih lah teman yang baik di Sosmed Agar ketika buka sosmed jadi optimis, senang dan ada sedikit hiburan Apabila temannya jelek, kita akan sesak, sempit dan membaca hal-hal yang bukan urusan kita sama sekaliJangan ragu-ragu unfriend teman yang postingan sering membuat anda sesak, pesimis atau membuang waktu berharga anda karena postingannya jauh dari manfaat dan hanya membuat anda naik emosi tapi pasrah tidak bisa berbuat apa-apa, sedangkan tugas dan urusan di dunia nyata sangat banyak menantiBaca Juga: Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari KiamatTidak mengapa juga mem-blokir orang yang “rusuh” di postingan anda, selalu menyakiti hati apabila dia komentar dan mengajak debat. Jangan sekali-kali anda layani, semakin dilayani ia semakin senang, karena itu tujuannya, yaitu mencari lawan untuk saling cela, saling maki dan menghabiskan waktu bersama untuk hal sia-sia.Orang seperti itu kalau bukan “akun robot”, bisa jadi berarti orang yang tidak terlalu punya kontribusi dan manfaat berarti di dunia nyata. Di dunia nyata “tidak terlalu diakui” dan tidak ada kerjaan, maka “pelariannya” di dunia maya untuk mencari eksistensi (maaf, bukan mengeneralisir).Sebagaimana di dunia nyata, di dunia maya pun kita diperintahkan mencari dan memilih teman-teman yang baikNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ“ Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian ”. [HR. Abu Daud & Tirmidzi, shahih] Permisalan yang sangat bagus mengenai sahabat, yaitu sahabat dengan penjual minyak wangi dan bersahabat dengan pandai besi. Kita akan terpengaruh dan terkena dampaknya. Begitu juga dengan pertemanan di sosmed, kita akan terpengaruh banyak dengan postingan mereka. Perhatikan hadists berikut,مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” [HR. Bukhari] Baca Juga: Cara Memilih Teman Pergaulan saat KuliahWalaupun kita merasa sulit dipengaruhi oleh postingan kawan kita di sosmed, akan tetapi perlu diketahui bahwa pengaruh kawan itu tidak langsung, tetapi perlahan-lahan kita akan menyerupai sahabar kita, karenanya sebuah ungkapan Arab terkenal berbunyi:ﺍﻟﺼَّﺎﺣِﺐُ ﺳَﺎﺣِﺐٌ“Sahabat (Lingkungan pergaulan) itu bisa menarik (mempengaruhi)”Demikian lah, secara umum kita diperintahkan selalu bersama orang-orang yang baik dan jujur dalam keimanan.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur).” [QS. At Taubah: 119] Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Fatwa Mui Tentang Jual Beli Kucing, Hakikat Rezeki, Sejarah Syiah Iran, Bacaan Zhikir, Arti Nama Aulia Dalam Bahasa Arab

Pilihlah Teman yang Baik di Sosmed

Saudaraku Pilih lah teman yang baik di Sosmed Agar ketika buka sosmed jadi optimis, senang dan ada sedikit hiburan Apabila temannya jelek, kita akan sesak, sempit dan membaca hal-hal yang bukan urusan kita sama sekaliJangan ragu-ragu unfriend teman yang postingan sering membuat anda sesak, pesimis atau membuang waktu berharga anda karena postingannya jauh dari manfaat dan hanya membuat anda naik emosi tapi pasrah tidak bisa berbuat apa-apa, sedangkan tugas dan urusan di dunia nyata sangat banyak menantiBaca Juga: Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari KiamatTidak mengapa juga mem-blokir orang yang “rusuh” di postingan anda, selalu menyakiti hati apabila dia komentar dan mengajak debat. Jangan sekali-kali anda layani, semakin dilayani ia semakin senang, karena itu tujuannya, yaitu mencari lawan untuk saling cela, saling maki dan menghabiskan waktu bersama untuk hal sia-sia.Orang seperti itu kalau bukan “akun robot”, bisa jadi berarti orang yang tidak terlalu punya kontribusi dan manfaat berarti di dunia nyata. Di dunia nyata “tidak terlalu diakui” dan tidak ada kerjaan, maka “pelariannya” di dunia maya untuk mencari eksistensi (maaf, bukan mengeneralisir).Sebagaimana di dunia nyata, di dunia maya pun kita diperintahkan mencari dan memilih teman-teman yang baikNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ“ Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian ”. [HR. Abu Daud & Tirmidzi, shahih] Permisalan yang sangat bagus mengenai sahabat, yaitu sahabat dengan penjual minyak wangi dan bersahabat dengan pandai besi. Kita akan terpengaruh dan terkena dampaknya. Begitu juga dengan pertemanan di sosmed, kita akan terpengaruh banyak dengan postingan mereka. Perhatikan hadists berikut,مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” [HR. Bukhari] Baca Juga: Cara Memilih Teman Pergaulan saat KuliahWalaupun kita merasa sulit dipengaruhi oleh postingan kawan kita di sosmed, akan tetapi perlu diketahui bahwa pengaruh kawan itu tidak langsung, tetapi perlahan-lahan kita akan menyerupai sahabar kita, karenanya sebuah ungkapan Arab terkenal berbunyi:ﺍﻟﺼَّﺎﺣِﺐُ ﺳَﺎﺣِﺐٌ“Sahabat (Lingkungan pergaulan) itu bisa menarik (mempengaruhi)”Demikian lah, secara umum kita diperintahkan selalu bersama orang-orang yang baik dan jujur dalam keimanan.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur).” [QS. At Taubah: 119] Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Fatwa Mui Tentang Jual Beli Kucing, Hakikat Rezeki, Sejarah Syiah Iran, Bacaan Zhikir, Arti Nama Aulia Dalam Bahasa Arab
Saudaraku Pilih lah teman yang baik di Sosmed Agar ketika buka sosmed jadi optimis, senang dan ada sedikit hiburan Apabila temannya jelek, kita akan sesak, sempit dan membaca hal-hal yang bukan urusan kita sama sekaliJangan ragu-ragu unfriend teman yang postingan sering membuat anda sesak, pesimis atau membuang waktu berharga anda karena postingannya jauh dari manfaat dan hanya membuat anda naik emosi tapi pasrah tidak bisa berbuat apa-apa, sedangkan tugas dan urusan di dunia nyata sangat banyak menantiBaca Juga: Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari KiamatTidak mengapa juga mem-blokir orang yang “rusuh” di postingan anda, selalu menyakiti hati apabila dia komentar dan mengajak debat. Jangan sekali-kali anda layani, semakin dilayani ia semakin senang, karena itu tujuannya, yaitu mencari lawan untuk saling cela, saling maki dan menghabiskan waktu bersama untuk hal sia-sia.Orang seperti itu kalau bukan “akun robot”, bisa jadi berarti orang yang tidak terlalu punya kontribusi dan manfaat berarti di dunia nyata. Di dunia nyata “tidak terlalu diakui” dan tidak ada kerjaan, maka “pelariannya” di dunia maya untuk mencari eksistensi (maaf, bukan mengeneralisir).Sebagaimana di dunia nyata, di dunia maya pun kita diperintahkan mencari dan memilih teman-teman yang baikNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ“ Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian ”. [HR. Abu Daud & Tirmidzi, shahih] Permisalan yang sangat bagus mengenai sahabat, yaitu sahabat dengan penjual minyak wangi dan bersahabat dengan pandai besi. Kita akan terpengaruh dan terkena dampaknya. Begitu juga dengan pertemanan di sosmed, kita akan terpengaruh banyak dengan postingan mereka. Perhatikan hadists berikut,مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” [HR. Bukhari] Baca Juga: Cara Memilih Teman Pergaulan saat KuliahWalaupun kita merasa sulit dipengaruhi oleh postingan kawan kita di sosmed, akan tetapi perlu diketahui bahwa pengaruh kawan itu tidak langsung, tetapi perlahan-lahan kita akan menyerupai sahabar kita, karenanya sebuah ungkapan Arab terkenal berbunyi:ﺍﻟﺼَّﺎﺣِﺐُ ﺳَﺎﺣِﺐٌ“Sahabat (Lingkungan pergaulan) itu bisa menarik (mempengaruhi)”Demikian lah, secara umum kita diperintahkan selalu bersama orang-orang yang baik dan jujur dalam keimanan.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur).” [QS. At Taubah: 119] Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Fatwa Mui Tentang Jual Beli Kucing, Hakikat Rezeki, Sejarah Syiah Iran, Bacaan Zhikir, Arti Nama Aulia Dalam Bahasa Arab


Saudaraku Pilih lah teman yang baik di Sosmed Agar ketika buka sosmed jadi optimis, senang dan ada sedikit hiburan Apabila temannya jelek, kita akan sesak, sempit dan membaca hal-hal yang bukan urusan kita sama sekaliJangan ragu-ragu unfriend teman yang postingan sering membuat anda sesak, pesimis atau membuang waktu berharga anda karena postingannya jauh dari manfaat dan hanya membuat anda naik emosi tapi pasrah tidak bisa berbuat apa-apa, sedangkan tugas dan urusan di dunia nyata sangat banyak menantiBaca Juga: Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari KiamatTidak mengapa juga mem-blokir orang yang “rusuh” di postingan anda, selalu menyakiti hati apabila dia komentar dan mengajak debat. Jangan sekali-kali anda layani, semakin dilayani ia semakin senang, karena itu tujuannya, yaitu mencari lawan untuk saling cela, saling maki dan menghabiskan waktu bersama untuk hal sia-sia.Orang seperti itu kalau bukan “akun robot”, bisa jadi berarti orang yang tidak terlalu punya kontribusi dan manfaat berarti di dunia nyata. Di dunia nyata “tidak terlalu diakui” dan tidak ada kerjaan, maka “pelariannya” di dunia maya untuk mencari eksistensi (maaf, bukan mengeneralisir).Sebagaimana di dunia nyata, di dunia maya pun kita diperintahkan mencari dan memilih teman-teman yang baikNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ“ Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian ”. [HR. Abu Daud & Tirmidzi, shahih] Permisalan yang sangat bagus mengenai sahabat, yaitu sahabat dengan penjual minyak wangi dan bersahabat dengan pandai besi. Kita akan terpengaruh dan terkena dampaknya. Begitu juga dengan pertemanan di sosmed, kita akan terpengaruh banyak dengan postingan mereka. Perhatikan hadists berikut,مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” [HR. Bukhari] Baca Juga: Cara Memilih Teman Pergaulan saat KuliahWalaupun kita merasa sulit dipengaruhi oleh postingan kawan kita di sosmed, akan tetapi perlu diketahui bahwa pengaruh kawan itu tidak langsung, tetapi perlahan-lahan kita akan menyerupai sahabar kita, karenanya sebuah ungkapan Arab terkenal berbunyi:ﺍﻟﺼَّﺎﺣِﺐُ ﺳَﺎﺣِﺐٌ“Sahabat (Lingkungan pergaulan) itu bisa menarik (mempengaruhi)”Demikian lah, secara umum kita diperintahkan selalu bersama orang-orang yang baik dan jujur dalam keimanan.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur).” [QS. At Taubah: 119] Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Fatwa Mui Tentang Jual Beli Kucing, Hakikat Rezeki, Sejarah Syiah Iran, Bacaan Zhikir, Arti Nama Aulia Dalam Bahasa Arab

Membayarkan Utang Puasa Teman yang Sudah Meninggal

Bolehkah Membayarkan Puasa Teman yang Meninggal? Ustadz saya punya tmn jauh tempatnya. Dan maaf untuk keluarga sepertinya ilmu pas2san. Dia kecelakaan dan meninggal dunia meninggal hutang puasa sekitar 5 hari. Bolehkah saya sbg teman meng-qada-kan puasanya atau membayarkan fidyah tanpa sepengetahuan ahli warisnya? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Hutang puasa mayit, dapat dibayarkan oleh kerabatnya yang masih hidup berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, من مات وعليه صيام صام عنه وليه Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori, hadis Aisyah -radhiyallahu’anha-) Dalam Fatawa Islam diterangkan makna hadis ini, وهذا الحديث دليل واضح على مشروعية الصوم عن الميت إذا مات وعليه صوم، وسواء كان هذا الصوم صوم نذر أو مفروضاً بأصل الشرع، Hadis ini dalil jelas disyariatkan membayarkan hutang puasa untuk mayit jika mayit meninggal membawa tanggungan puasa. Baik berupa puasa nazar atau puasa yang diwajibkan oleh syariat lainnya. (Fatawa Islam nomor 117311) Namun bagaimana jika non kerabat yang membayarkan? Ada hadis yang semakna diriwayatkan oleh Imam Al Bazzar dengan sedikit tambahan. فليصم عنه وليه إن شاء Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya jika mereka berkenan. Tambahan kalimat “Jika mereka berkenan (إن شاء)” menunjukkan bahwa pembayaran hutang puasa mayit oleh keluarga, hukumnya adalah sunah / anjuran. Mengingat hukumnya adalah Sunnah, hutang puasa mayit bisa dibayarkan oleh non kerabat insyaAllah. Pendapat inilah yang dinilai kuat oleh Imam Bukhari dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahumallah-. Alasan lain yang menguatkan ini adalah, dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu’alaihi wasallam menyamakan hutang puasa dengan hutang pada umumnya. Dan hutang, bisa dibayarkan oleh siapapun, tidak harus kerabat. Dalam Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah memberikan keterangan, وَظَاهِرُ صَنِيعِ الْبُخَارِيِّ اخْتِيَارُ هَذَا الْأَخِيرِ، وَبِهِ جَزَمَ أَبُو الطَّيِّبِ الطَّبَرِيُّ، وَقَوَّاهُ بِتَشْبِيهِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ بِالدَّيْنِ، وَالدَّيْنُ لَا يَخْتَصُّ بِالْقَرِيبِ Tampaknya Imam Bukhari memilih pendapat selain kerabat bisa membayarkan hutang puasa mayit. Pendapat ini ditegaskan oleh Abu Thoyyib At Thabari. Beliau mendukung pendapat ini dengan penyamaan Nabi shallallahu’alaihi wasallam antara hutang puasa dengan hutang pada umumnya. Dan hutang tidak hanya bisa dilunasi oleh kerabat saja. (Fathul Bari, 4/194) Ulama kontemporer yang condong pada kesimpulan ini adalah Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, إذا كان رجل قد أفطر في رمضان لسفر أو لمرض ثم عافاه الله من المرض ولم يصم القضاء الذي عليه ثم مات، فإن وليه يصوم عنه، سواء كان ابنه، أو أباه، أو أمه، أو ابنته، المهم أن يكون من الورثة، وإن تبرع أحد غير الورثة فلا حرج أيضاً، Jika seorang tidak puasa ramadhan karena safar atau sakit. Kemudian Allah sembuhkan penyakitnya, namun ajal menjemput dan dia belum menunaikan qodo’ puasanya, maka kerabatnya bisa membayarkan puasanya. Bisa dibayarkan oleh anak laki-laki, bapak, ibu, anak perempuannya, atau siapapun dari ahli warisnya. Jika ada seorang selain ahli waris berderma ingin membayarkan puasa, tidak mengapa… (Majmu’ Fatawa Ibnu 19/395) Wallahua’lam bis shawab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ikhtilat, Masalah Khilafiyah, Was Was Mandi Wajib Sah Atau Tidak, Imunisasi Dalam Islam, Debat Islam Terbaru, Hadits Tentang Malam Hari Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 328 QRIS donasi Yufid

Membayarkan Utang Puasa Teman yang Sudah Meninggal

Bolehkah Membayarkan Puasa Teman yang Meninggal? Ustadz saya punya tmn jauh tempatnya. Dan maaf untuk keluarga sepertinya ilmu pas2san. Dia kecelakaan dan meninggal dunia meninggal hutang puasa sekitar 5 hari. Bolehkah saya sbg teman meng-qada-kan puasanya atau membayarkan fidyah tanpa sepengetahuan ahli warisnya? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Hutang puasa mayit, dapat dibayarkan oleh kerabatnya yang masih hidup berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, من مات وعليه صيام صام عنه وليه Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori, hadis Aisyah -radhiyallahu’anha-) Dalam Fatawa Islam diterangkan makna hadis ini, وهذا الحديث دليل واضح على مشروعية الصوم عن الميت إذا مات وعليه صوم، وسواء كان هذا الصوم صوم نذر أو مفروضاً بأصل الشرع، Hadis ini dalil jelas disyariatkan membayarkan hutang puasa untuk mayit jika mayit meninggal membawa tanggungan puasa. Baik berupa puasa nazar atau puasa yang diwajibkan oleh syariat lainnya. (Fatawa Islam nomor 117311) Namun bagaimana jika non kerabat yang membayarkan? Ada hadis yang semakna diriwayatkan oleh Imam Al Bazzar dengan sedikit tambahan. فليصم عنه وليه إن شاء Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya jika mereka berkenan. Tambahan kalimat “Jika mereka berkenan (إن شاء)” menunjukkan bahwa pembayaran hutang puasa mayit oleh keluarga, hukumnya adalah sunah / anjuran. Mengingat hukumnya adalah Sunnah, hutang puasa mayit bisa dibayarkan oleh non kerabat insyaAllah. Pendapat inilah yang dinilai kuat oleh Imam Bukhari dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahumallah-. Alasan lain yang menguatkan ini adalah, dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu’alaihi wasallam menyamakan hutang puasa dengan hutang pada umumnya. Dan hutang, bisa dibayarkan oleh siapapun, tidak harus kerabat. Dalam Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah memberikan keterangan, وَظَاهِرُ صَنِيعِ الْبُخَارِيِّ اخْتِيَارُ هَذَا الْأَخِيرِ، وَبِهِ جَزَمَ أَبُو الطَّيِّبِ الطَّبَرِيُّ، وَقَوَّاهُ بِتَشْبِيهِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ بِالدَّيْنِ، وَالدَّيْنُ لَا يَخْتَصُّ بِالْقَرِيبِ Tampaknya Imam Bukhari memilih pendapat selain kerabat bisa membayarkan hutang puasa mayit. Pendapat ini ditegaskan oleh Abu Thoyyib At Thabari. Beliau mendukung pendapat ini dengan penyamaan Nabi shallallahu’alaihi wasallam antara hutang puasa dengan hutang pada umumnya. Dan hutang tidak hanya bisa dilunasi oleh kerabat saja. (Fathul Bari, 4/194) Ulama kontemporer yang condong pada kesimpulan ini adalah Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, إذا كان رجل قد أفطر في رمضان لسفر أو لمرض ثم عافاه الله من المرض ولم يصم القضاء الذي عليه ثم مات، فإن وليه يصوم عنه، سواء كان ابنه، أو أباه، أو أمه، أو ابنته، المهم أن يكون من الورثة، وإن تبرع أحد غير الورثة فلا حرج أيضاً، Jika seorang tidak puasa ramadhan karena safar atau sakit. Kemudian Allah sembuhkan penyakitnya, namun ajal menjemput dan dia belum menunaikan qodo’ puasanya, maka kerabatnya bisa membayarkan puasanya. Bisa dibayarkan oleh anak laki-laki, bapak, ibu, anak perempuannya, atau siapapun dari ahli warisnya. Jika ada seorang selain ahli waris berderma ingin membayarkan puasa, tidak mengapa… (Majmu’ Fatawa Ibnu 19/395) Wallahua’lam bis shawab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ikhtilat, Masalah Khilafiyah, Was Was Mandi Wajib Sah Atau Tidak, Imunisasi Dalam Islam, Debat Islam Terbaru, Hadits Tentang Malam Hari Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 328 QRIS donasi Yufid
Bolehkah Membayarkan Puasa Teman yang Meninggal? Ustadz saya punya tmn jauh tempatnya. Dan maaf untuk keluarga sepertinya ilmu pas2san. Dia kecelakaan dan meninggal dunia meninggal hutang puasa sekitar 5 hari. Bolehkah saya sbg teman meng-qada-kan puasanya atau membayarkan fidyah tanpa sepengetahuan ahli warisnya? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Hutang puasa mayit, dapat dibayarkan oleh kerabatnya yang masih hidup berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, من مات وعليه صيام صام عنه وليه Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori, hadis Aisyah -radhiyallahu’anha-) Dalam Fatawa Islam diterangkan makna hadis ini, وهذا الحديث دليل واضح على مشروعية الصوم عن الميت إذا مات وعليه صوم، وسواء كان هذا الصوم صوم نذر أو مفروضاً بأصل الشرع، Hadis ini dalil jelas disyariatkan membayarkan hutang puasa untuk mayit jika mayit meninggal membawa tanggungan puasa. Baik berupa puasa nazar atau puasa yang diwajibkan oleh syariat lainnya. (Fatawa Islam nomor 117311) Namun bagaimana jika non kerabat yang membayarkan? Ada hadis yang semakna diriwayatkan oleh Imam Al Bazzar dengan sedikit tambahan. فليصم عنه وليه إن شاء Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya jika mereka berkenan. Tambahan kalimat “Jika mereka berkenan (إن شاء)” menunjukkan bahwa pembayaran hutang puasa mayit oleh keluarga, hukumnya adalah sunah / anjuran. Mengingat hukumnya adalah Sunnah, hutang puasa mayit bisa dibayarkan oleh non kerabat insyaAllah. Pendapat inilah yang dinilai kuat oleh Imam Bukhari dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahumallah-. Alasan lain yang menguatkan ini adalah, dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu’alaihi wasallam menyamakan hutang puasa dengan hutang pada umumnya. Dan hutang, bisa dibayarkan oleh siapapun, tidak harus kerabat. Dalam Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah memberikan keterangan, وَظَاهِرُ صَنِيعِ الْبُخَارِيِّ اخْتِيَارُ هَذَا الْأَخِيرِ، وَبِهِ جَزَمَ أَبُو الطَّيِّبِ الطَّبَرِيُّ، وَقَوَّاهُ بِتَشْبِيهِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ بِالدَّيْنِ، وَالدَّيْنُ لَا يَخْتَصُّ بِالْقَرِيبِ Tampaknya Imam Bukhari memilih pendapat selain kerabat bisa membayarkan hutang puasa mayit. Pendapat ini ditegaskan oleh Abu Thoyyib At Thabari. Beliau mendukung pendapat ini dengan penyamaan Nabi shallallahu’alaihi wasallam antara hutang puasa dengan hutang pada umumnya. Dan hutang tidak hanya bisa dilunasi oleh kerabat saja. (Fathul Bari, 4/194) Ulama kontemporer yang condong pada kesimpulan ini adalah Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, إذا كان رجل قد أفطر في رمضان لسفر أو لمرض ثم عافاه الله من المرض ولم يصم القضاء الذي عليه ثم مات، فإن وليه يصوم عنه، سواء كان ابنه، أو أباه، أو أمه، أو ابنته، المهم أن يكون من الورثة، وإن تبرع أحد غير الورثة فلا حرج أيضاً، Jika seorang tidak puasa ramadhan karena safar atau sakit. Kemudian Allah sembuhkan penyakitnya, namun ajal menjemput dan dia belum menunaikan qodo’ puasanya, maka kerabatnya bisa membayarkan puasanya. Bisa dibayarkan oleh anak laki-laki, bapak, ibu, anak perempuannya, atau siapapun dari ahli warisnya. Jika ada seorang selain ahli waris berderma ingin membayarkan puasa, tidak mengapa… (Majmu’ Fatawa Ibnu 19/395) Wallahua’lam bis shawab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ikhtilat, Masalah Khilafiyah, Was Was Mandi Wajib Sah Atau Tidak, Imunisasi Dalam Islam, Debat Islam Terbaru, Hadits Tentang Malam Hari Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 328 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/706246369&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bolehkah Membayarkan Puasa Teman yang Meninggal? Ustadz saya punya tmn jauh tempatnya. Dan maaf untuk keluarga sepertinya ilmu pas2san. Dia kecelakaan dan meninggal dunia meninggal hutang puasa sekitar 5 hari. Bolehkah saya sbg teman meng-qada-kan puasanya atau membayarkan fidyah tanpa sepengetahuan ahli warisnya? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Hutang puasa mayit, dapat dibayarkan oleh kerabatnya yang masih hidup berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, من مات وعليه صيام صام عنه وليه Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori, hadis Aisyah -radhiyallahu’anha-) Dalam Fatawa Islam diterangkan makna hadis ini, وهذا الحديث دليل واضح على مشروعية الصوم عن الميت إذا مات وعليه صوم، وسواء كان هذا الصوم صوم نذر أو مفروضاً بأصل الشرع، Hadis ini dalil jelas disyariatkan membayarkan hutang puasa untuk mayit jika mayit meninggal membawa tanggungan puasa. Baik berupa puasa nazar atau puasa yang diwajibkan oleh syariat lainnya. (Fatawa Islam nomor 117311) Namun bagaimana jika non kerabat yang membayarkan? Ada hadis yang semakna diriwayatkan oleh Imam Al Bazzar dengan sedikit tambahan. فليصم عنه وليه إن شاء Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya jika mereka berkenan. Tambahan kalimat “Jika mereka berkenan (إن شاء)” menunjukkan bahwa pembayaran hutang puasa mayit oleh keluarga, hukumnya adalah sunah / anjuran. Mengingat hukumnya adalah Sunnah, hutang puasa mayit bisa dibayarkan oleh non kerabat insyaAllah. Pendapat inilah yang dinilai kuat oleh Imam Bukhari dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahumallah-. Alasan lain yang menguatkan ini adalah, dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu’alaihi wasallam menyamakan hutang puasa dengan hutang pada umumnya. Dan hutang, bisa dibayarkan oleh siapapun, tidak harus kerabat. Dalam Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah memberikan keterangan, وَظَاهِرُ صَنِيعِ الْبُخَارِيِّ اخْتِيَارُ هَذَا الْأَخِيرِ، وَبِهِ جَزَمَ أَبُو الطَّيِّبِ الطَّبَرِيُّ، وَقَوَّاهُ بِتَشْبِيهِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ بِالدَّيْنِ، وَالدَّيْنُ لَا يَخْتَصُّ بِالْقَرِيبِ Tampaknya Imam Bukhari memilih pendapat selain kerabat bisa membayarkan hutang puasa mayit. Pendapat ini ditegaskan oleh Abu Thoyyib At Thabari. Beliau mendukung pendapat ini dengan penyamaan Nabi shallallahu’alaihi wasallam antara hutang puasa dengan hutang pada umumnya. Dan hutang tidak hanya bisa dilunasi oleh kerabat saja. (Fathul Bari, 4/194) Ulama kontemporer yang condong pada kesimpulan ini adalah Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, إذا كان رجل قد أفطر في رمضان لسفر أو لمرض ثم عافاه الله من المرض ولم يصم القضاء الذي عليه ثم مات، فإن وليه يصوم عنه، سواء كان ابنه، أو أباه، أو أمه، أو ابنته، المهم أن يكون من الورثة، وإن تبرع أحد غير الورثة فلا حرج أيضاً، Jika seorang tidak puasa ramadhan karena safar atau sakit. Kemudian Allah sembuhkan penyakitnya, namun ajal menjemput dan dia belum menunaikan qodo’ puasanya, maka kerabatnya bisa membayarkan puasanya. Bisa dibayarkan oleh anak laki-laki, bapak, ibu, anak perempuannya, atau siapapun dari ahli warisnya. Jika ada seorang selain ahli waris berderma ingin membayarkan puasa, tidak mengapa… (Majmu’ Fatawa Ibnu 19/395) Wallahua’lam bis shawab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ikhtilat, Masalah Khilafiyah, Was Was Mandi Wajib Sah Atau Tidak, Imunisasi Dalam Islam, Debat Islam Terbaru, Hadits Tentang Malam Hari Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 328 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Lima Tahun Belum Keluarkan Zakat Maal, Apa Ada Qadha Zakat?

Lima tahun belum keluarkan zakat maal, apa masih ada qadha zakat? Zakat yang belum dibayar tetap dibayar? Disebutkan oleh Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily: Jika seorang muslim sudah terpenuhi kewajiban membayar zakat, dan itu sudah berlalu beberapa tahun, maka tahun-tahun sebelumnya tetap dihitung untuk dikeluarkan zakat, terserah ketika itu ia ketahui ilmunya ataukah tidak, terserah pula ia berada di negeri kafir ataukah di negeri muslim. Jika ada kewajiban zakat, dan ia mampu menunaikannya, kemudian meninggal dunia sebelum membayarkan zakat tadi, maka kewajiban zakat tidaklah gugur karena kematian, ia tetap masih harus mengeluarkannya. Penunaian zakat tersebut ditunaikan dari harta peninggalannya karena zakat tersebut adalah hak harta yang harus ditunaikan ketika hidup. Sebagaimana utang pada yang lain tidaklah gugur karena kematian. Dan ia masih disebut berdosa karena menunda menunaikan zakat. Jika ada utang zakat bersamaan dengan itu ada pula utang kepada yang lain, sedangkan harta tidak cukup untuk melunasi semuanya, maka didahulukan menunaikan zakat dari utang kepada Allah lebih berhak ditunaikan. Karena diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى “Utang pada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”(HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148) Jika ada kewajiban zakat pada seseorang, kemudian ia sakit, lantas tidak memiliki harta apa-apa lagi, maka tetap ia niatkan untuk membayar zakat ketika ia mampu, dan tak perlu ia berutang. Adapun jika dia itu berutang, lantas ia tunaikan zakatnya, dan ia berniat untuk melunasi utang tadi ketika memungkinkan, maka ia tetap dianggap masih punya uzur. (Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:17) Semoga bermanfaat.     Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.         Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagscara bayar zakat panduan zakat

Lima Tahun Belum Keluarkan Zakat Maal, Apa Ada Qadha Zakat?

Lima tahun belum keluarkan zakat maal, apa masih ada qadha zakat? Zakat yang belum dibayar tetap dibayar? Disebutkan oleh Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily: Jika seorang muslim sudah terpenuhi kewajiban membayar zakat, dan itu sudah berlalu beberapa tahun, maka tahun-tahun sebelumnya tetap dihitung untuk dikeluarkan zakat, terserah ketika itu ia ketahui ilmunya ataukah tidak, terserah pula ia berada di negeri kafir ataukah di negeri muslim. Jika ada kewajiban zakat, dan ia mampu menunaikannya, kemudian meninggal dunia sebelum membayarkan zakat tadi, maka kewajiban zakat tidaklah gugur karena kematian, ia tetap masih harus mengeluarkannya. Penunaian zakat tersebut ditunaikan dari harta peninggalannya karena zakat tersebut adalah hak harta yang harus ditunaikan ketika hidup. Sebagaimana utang pada yang lain tidaklah gugur karena kematian. Dan ia masih disebut berdosa karena menunda menunaikan zakat. Jika ada utang zakat bersamaan dengan itu ada pula utang kepada yang lain, sedangkan harta tidak cukup untuk melunasi semuanya, maka didahulukan menunaikan zakat dari utang kepada Allah lebih berhak ditunaikan. Karena diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى “Utang pada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”(HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148) Jika ada kewajiban zakat pada seseorang, kemudian ia sakit, lantas tidak memiliki harta apa-apa lagi, maka tetap ia niatkan untuk membayar zakat ketika ia mampu, dan tak perlu ia berutang. Adapun jika dia itu berutang, lantas ia tunaikan zakatnya, dan ia berniat untuk melunasi utang tadi ketika memungkinkan, maka ia tetap dianggap masih punya uzur. (Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:17) Semoga bermanfaat.     Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.         Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagscara bayar zakat panduan zakat
Lima tahun belum keluarkan zakat maal, apa masih ada qadha zakat? Zakat yang belum dibayar tetap dibayar? Disebutkan oleh Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily: Jika seorang muslim sudah terpenuhi kewajiban membayar zakat, dan itu sudah berlalu beberapa tahun, maka tahun-tahun sebelumnya tetap dihitung untuk dikeluarkan zakat, terserah ketika itu ia ketahui ilmunya ataukah tidak, terserah pula ia berada di negeri kafir ataukah di negeri muslim. Jika ada kewajiban zakat, dan ia mampu menunaikannya, kemudian meninggal dunia sebelum membayarkan zakat tadi, maka kewajiban zakat tidaklah gugur karena kematian, ia tetap masih harus mengeluarkannya. Penunaian zakat tersebut ditunaikan dari harta peninggalannya karena zakat tersebut adalah hak harta yang harus ditunaikan ketika hidup. Sebagaimana utang pada yang lain tidaklah gugur karena kematian. Dan ia masih disebut berdosa karena menunda menunaikan zakat. Jika ada utang zakat bersamaan dengan itu ada pula utang kepada yang lain, sedangkan harta tidak cukup untuk melunasi semuanya, maka didahulukan menunaikan zakat dari utang kepada Allah lebih berhak ditunaikan. Karena diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى “Utang pada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”(HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148) Jika ada kewajiban zakat pada seseorang, kemudian ia sakit, lantas tidak memiliki harta apa-apa lagi, maka tetap ia niatkan untuk membayar zakat ketika ia mampu, dan tak perlu ia berutang. Adapun jika dia itu berutang, lantas ia tunaikan zakatnya, dan ia berniat untuk melunasi utang tadi ketika memungkinkan, maka ia tetap dianggap masih punya uzur. (Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:17) Semoga bermanfaat.     Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.         Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagscara bayar zakat panduan zakat


Lima tahun belum keluarkan zakat maal, apa masih ada qadha zakat? Zakat yang belum dibayar tetap dibayar? Disebutkan oleh Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily: Jika seorang muslim sudah terpenuhi kewajiban membayar zakat, dan itu sudah berlalu beberapa tahun, maka tahun-tahun sebelumnya tetap dihitung untuk dikeluarkan zakat, terserah ketika itu ia ketahui ilmunya ataukah tidak, terserah pula ia berada di negeri kafir ataukah di negeri muslim. Jika ada kewajiban zakat, dan ia mampu menunaikannya, kemudian meninggal dunia sebelum membayarkan zakat tadi, maka kewajiban zakat tidaklah gugur karena kematian, ia tetap masih harus mengeluarkannya. Penunaian zakat tersebut ditunaikan dari harta peninggalannya karena zakat tersebut adalah hak harta yang harus ditunaikan ketika hidup. Sebagaimana utang pada yang lain tidaklah gugur karena kematian. Dan ia masih disebut berdosa karena menunda menunaikan zakat. Jika ada utang zakat bersamaan dengan itu ada pula utang kepada yang lain, sedangkan harta tidak cukup untuk melunasi semuanya, maka didahulukan menunaikan zakat dari utang kepada Allah lebih berhak ditunaikan. Karena diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى “Utang pada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”(HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148) Jika ada kewajiban zakat pada seseorang, kemudian ia sakit, lantas tidak memiliki harta apa-apa lagi, maka tetap ia niatkan untuk membayar zakat ketika ia mampu, dan tak perlu ia berutang. Adapun jika dia itu berutang, lantas ia tunaikan zakatnya, dan ia berniat untuk melunasi utang tadi ketika memungkinkan, maka ia tetap dianggap masih punya uzur. (Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:17) Semoga bermanfaat.     Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.         Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagscara bayar zakat panduan zakat

Safinatun Najah: Yang Tidak Puasa dan Yang Bukan Pembatal Puasa

Kali ini kita lihat bahasan siapa saja yang tidak puasa, qadha dan fidyah bagi yang tidak puasa, serta yang tidak termasuk pembatal pausa. Hal ini adalah kelanjutan dari pembahasan Safinatun Najah.   [Empat Hukum Tidak Puasa] الإفْطَارُ فِيْ رَمَضَانَ أَرْبَعَةُ أنْوَاعٍ: 1- وَاجِبٌ كَمَا فِيْ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ. وَ2- جَائِزٌ كَمَا فِيْ الْمُسَافِرِ وَالْمَرِيْضِ. وَ3- لاَ وَلاَكَمَا فِيْ الْمَجْنُوْنِ. وَ4- مُحَرَّمٌ؛ كَمَنْ أخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ تَمَكُّنِهِ حَتَّى ضَاقَ الْوَقْتُ عَنْهُ. Fasal: Tidak berpuasa di bulan Ramadan ada 4 hukum, yaitu [1] wajib seperti wanita haidh dan nifas, [2] boleh seperti orang musafir dan orang sakit, [3] tidak wajib dan tidak haram seperti orang gila, dan [4] haram seperti orang yang mengakhirkan qadha’ Ramadan hingga mepet waktunya padahal mampu malakukannya (di waktu longgar).   [Konsekuensi Karena Tidak Puasa] وَأقْسَامُ الإفْطَارِ أرْبَعَةٌ أيْضاً: أوَّلُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ، وَهُوَ اثْنَانِ –الأوَّلُ- الإفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ –وَالثَّانِيْ- الإفْطَارُ مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءٍ مَعَ إمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ. وَثَانِيْهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ، وَهُوَ يَكْثُرُ؛ كَمُغْمَى عَلَيْهِ. وَثَالِثُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ، وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ. وَرَابِعُهَا: لاَ وَلاَ، وَهُوَ الْمَجْنُوْنُ الَّذِيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ. Pembagian konsekuensi tidak puasa ada 4, yaitu [1] tidak puasa yang mengharuskan qadha’ dan fidyah, ada 2: pertama berbuka karena khawatir pada orang lain dan kedua berbuka dengan mengakhirkan qadha’ hingga datang Ramadan berikutnya padahal mampu, [2] tidak puasa yang mengharuskan qadha’ tetapi tidak fidyah dan ini banyak terjadi seperti orang pingsan, [3] tidak puasa yang mengharuskan fidyah tanpa qadha’ yakni orang tua renta, dan [4] tidak qadha’ dan fidyah yaitu orang gila yang tidak sengaja gila.   [Bukan Pembatal Puasa] الَّذَيْ لاَ يُفَطِّرُ مِمَّا يَصِلُ إلَى الْجَوْفِ سَبْعَةُ أفْرَادٍ: 1- مَا يَصِلُ إلَى الْجَوْفِ بِنِسْيَانٍ. 2- أوْجَهْلٍ. 3- أوْ إكْرَهٍ. وَ4- بِجَرَيَانِ رِيْقٍ بِمَا بَيْنَ أسْنَانِهِ وَقَدْ عَجَزَ عَنْ مَجِّهِ لِعُذْرِهِ. 5- وَمَا وَصَلَ إِلَى الْجَوْفِ وَكَانَ غُبَارَ طَرِيْقٍ. وَ6- مَا وَصَلَ إِلَيْهِ وَكَانَ غَرْبَلَةً دَقِيْقٍ. 7- أوْ ذُبَاباً طَائِراً أوْ نَحْوَهُ. Fasal: Perkara yang masuk ke rongga mulut tetapi tidak perlu membatalkan puasa ada 7, yaitu [1] apa yang masuk ke rongga mulut karena lupa, [2] kebodohan, [3] dipaksa, [4] ludah yang mengalir di antara sela gigi-gigi tanpa kesanggupan mencengahnya sebagai uzur, [5] apa yang masuk ke rongga mulut berupa debu jalan, [6] apa yang masuk ke dalamnya berupa ayakan tepung atau [7] lalat/burung atau semisalnya (yang masuk ke mulut).   Catatan Dalil Pertama: Keringanan untuk orang sakit dan musafir Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).   Kedua: Jika qadha’ puasa terlewat hingga Ramadan berikutnya Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i (1:350) disebutkan, “Bagi yang punya uzur terus menerus hingga Ramadan berikut, maka ia wajib bayar qadha saja tanpa fidyah.” Yang menunda qadha’ puasa hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur harus menjalankan dua kewajiban: (1) qadha puasa sesuai jumlah hari yang belum dibayar, (2) membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Adapun yang mendasari adanya fidyah adalah pendapat sebagian sahabat seperti Abu Hurairah dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Adanya tambahan fidyah ini yang menjadi pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Hal ini berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang tidak mengharuskan tambahan fidyah.   Ketiga: Pengganti puasa wanita hamil dan menyusui Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, ia boleh tidak berpuasa (jika berat). Lalu sebagai pengganti puasanya dirinci jadi dua: Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada bayinya, maka kewajibannya qadha’ dan fidyah. Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada dirinya, maka kewajibannya qadha’ saja. Dalil yang menunjukkan keringanan puasa bagi keduanya adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberi keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan memberi keringanan separuh shalat (shalat empat rakaat menjadi tiga rakaat), juga memberi keringanan tidak puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad, 5:29; Ibnu Majah, no. 1667; Tirmidzi, no. 715; An-Nasa’i, no. 2277. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya). Dalil yang menunjukkan kewajiban membayar fidyah adalah hadits berikut. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata mengenai ayat, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin“, itu adalah keringanan bagi pria dan wanita yang sudah sepuh yang berat untuk puasa, maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang tidak berpuasa. Sedangkan wanita hamil dan menyusui jika khawatir pada anaknya, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa. (HR. Abu Daud, no. 2318 dan Al-Baihaqi, 4:230).   Keempat: Yang tidak bisa berpuasa secara permanen terkena fidyah Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenakan pada orang yang tidak mampu menunaikan qadha’ puasa secara permanen. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).   Bagaimana ukuran fidyah? Beras setengah sha’ = 1,25 kg/ hari. (Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Ibnu Baz, dan Lajnah Ad-Daimah Saudi Arabia) Satu bungkus makanan berisi lauk pauk untuk satu hari tidak puasa. (Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’karya Syaikh Ibnu Utsaimin, 2:30-31) Membayar fidyah bisa dibayar ketika hari itu juga pada sorenya atau bisa pula dikumpulkan di akhir Ramadan untuk dibayar sekaligus.   Kelima: Syarat pembatal puasa berlaku Syarat pertama: Mengetahui ilmu Dari Asma’ binti Abi Bakarradhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ غَيْمٍ ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ “Kami pernah berbuka di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari yang mendung lalu tiba-tiba muncul matahari.” (HR. Bukhari, no. 1959). Para sahabat berbuka pada siang hari, akan tetapi mereka tidak tahu. Mereka menyangka bahwa matahari telah tenggelam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah mereka untuk mengqadha’.   Syarat kedua: Dalam keadaan ingat, tidak lupa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155).   Syarat ketiga: Berdasarkan keingingan sendiri bukan dipaksa Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keenam: Menelan sesuatu yang sulit dihindari Seperti masih ada sisa makanan yang ikut pada air ludah dan itu jumlahnya sedikit serta sulit dihindari dan juga seperti darah pada gigi yang ikut bersama air ludah dan jumlahnya sedikit, maka seperti ini tidak mengapa jika tertelan. Namun jika darah atau makanan lebih banyak dari air ludah yang tertelan, lalu tertelah, puasanya jadi batal. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:118.   Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com       Download Tagscara bayar fidyah fidyah pembatal puasa safinatun najah yang mendapatkan keringanan tidak puasa

Safinatun Najah: Yang Tidak Puasa dan Yang Bukan Pembatal Puasa

Kali ini kita lihat bahasan siapa saja yang tidak puasa, qadha dan fidyah bagi yang tidak puasa, serta yang tidak termasuk pembatal pausa. Hal ini adalah kelanjutan dari pembahasan Safinatun Najah.   [Empat Hukum Tidak Puasa] الإفْطَارُ فِيْ رَمَضَانَ أَرْبَعَةُ أنْوَاعٍ: 1- وَاجِبٌ كَمَا فِيْ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ. وَ2- جَائِزٌ كَمَا فِيْ الْمُسَافِرِ وَالْمَرِيْضِ. وَ3- لاَ وَلاَكَمَا فِيْ الْمَجْنُوْنِ. وَ4- مُحَرَّمٌ؛ كَمَنْ أخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ تَمَكُّنِهِ حَتَّى ضَاقَ الْوَقْتُ عَنْهُ. Fasal: Tidak berpuasa di bulan Ramadan ada 4 hukum, yaitu [1] wajib seperti wanita haidh dan nifas, [2] boleh seperti orang musafir dan orang sakit, [3] tidak wajib dan tidak haram seperti orang gila, dan [4] haram seperti orang yang mengakhirkan qadha’ Ramadan hingga mepet waktunya padahal mampu malakukannya (di waktu longgar).   [Konsekuensi Karena Tidak Puasa] وَأقْسَامُ الإفْطَارِ أرْبَعَةٌ أيْضاً: أوَّلُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ، وَهُوَ اثْنَانِ –الأوَّلُ- الإفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ –وَالثَّانِيْ- الإفْطَارُ مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءٍ مَعَ إمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ. وَثَانِيْهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ، وَهُوَ يَكْثُرُ؛ كَمُغْمَى عَلَيْهِ. وَثَالِثُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ، وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ. وَرَابِعُهَا: لاَ وَلاَ، وَهُوَ الْمَجْنُوْنُ الَّذِيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ. Pembagian konsekuensi tidak puasa ada 4, yaitu [1] tidak puasa yang mengharuskan qadha’ dan fidyah, ada 2: pertama berbuka karena khawatir pada orang lain dan kedua berbuka dengan mengakhirkan qadha’ hingga datang Ramadan berikutnya padahal mampu, [2] tidak puasa yang mengharuskan qadha’ tetapi tidak fidyah dan ini banyak terjadi seperti orang pingsan, [3] tidak puasa yang mengharuskan fidyah tanpa qadha’ yakni orang tua renta, dan [4] tidak qadha’ dan fidyah yaitu orang gila yang tidak sengaja gila.   [Bukan Pembatal Puasa] الَّذَيْ لاَ يُفَطِّرُ مِمَّا يَصِلُ إلَى الْجَوْفِ سَبْعَةُ أفْرَادٍ: 1- مَا يَصِلُ إلَى الْجَوْفِ بِنِسْيَانٍ. 2- أوْجَهْلٍ. 3- أوْ إكْرَهٍ. وَ4- بِجَرَيَانِ رِيْقٍ بِمَا بَيْنَ أسْنَانِهِ وَقَدْ عَجَزَ عَنْ مَجِّهِ لِعُذْرِهِ. 5- وَمَا وَصَلَ إِلَى الْجَوْفِ وَكَانَ غُبَارَ طَرِيْقٍ. وَ6- مَا وَصَلَ إِلَيْهِ وَكَانَ غَرْبَلَةً دَقِيْقٍ. 7- أوْ ذُبَاباً طَائِراً أوْ نَحْوَهُ. Fasal: Perkara yang masuk ke rongga mulut tetapi tidak perlu membatalkan puasa ada 7, yaitu [1] apa yang masuk ke rongga mulut karena lupa, [2] kebodohan, [3] dipaksa, [4] ludah yang mengalir di antara sela gigi-gigi tanpa kesanggupan mencengahnya sebagai uzur, [5] apa yang masuk ke rongga mulut berupa debu jalan, [6] apa yang masuk ke dalamnya berupa ayakan tepung atau [7] lalat/burung atau semisalnya (yang masuk ke mulut).   Catatan Dalil Pertama: Keringanan untuk orang sakit dan musafir Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).   Kedua: Jika qadha’ puasa terlewat hingga Ramadan berikutnya Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i (1:350) disebutkan, “Bagi yang punya uzur terus menerus hingga Ramadan berikut, maka ia wajib bayar qadha saja tanpa fidyah.” Yang menunda qadha’ puasa hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur harus menjalankan dua kewajiban: (1) qadha puasa sesuai jumlah hari yang belum dibayar, (2) membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Adapun yang mendasari adanya fidyah adalah pendapat sebagian sahabat seperti Abu Hurairah dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Adanya tambahan fidyah ini yang menjadi pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Hal ini berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang tidak mengharuskan tambahan fidyah.   Ketiga: Pengganti puasa wanita hamil dan menyusui Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, ia boleh tidak berpuasa (jika berat). Lalu sebagai pengganti puasanya dirinci jadi dua: Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada bayinya, maka kewajibannya qadha’ dan fidyah. Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada dirinya, maka kewajibannya qadha’ saja. Dalil yang menunjukkan keringanan puasa bagi keduanya adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberi keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan memberi keringanan separuh shalat (shalat empat rakaat menjadi tiga rakaat), juga memberi keringanan tidak puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad, 5:29; Ibnu Majah, no. 1667; Tirmidzi, no. 715; An-Nasa’i, no. 2277. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya). Dalil yang menunjukkan kewajiban membayar fidyah adalah hadits berikut. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata mengenai ayat, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin“, itu adalah keringanan bagi pria dan wanita yang sudah sepuh yang berat untuk puasa, maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang tidak berpuasa. Sedangkan wanita hamil dan menyusui jika khawatir pada anaknya, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa. (HR. Abu Daud, no. 2318 dan Al-Baihaqi, 4:230).   Keempat: Yang tidak bisa berpuasa secara permanen terkena fidyah Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenakan pada orang yang tidak mampu menunaikan qadha’ puasa secara permanen. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).   Bagaimana ukuran fidyah? Beras setengah sha’ = 1,25 kg/ hari. (Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Ibnu Baz, dan Lajnah Ad-Daimah Saudi Arabia) Satu bungkus makanan berisi lauk pauk untuk satu hari tidak puasa. (Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’karya Syaikh Ibnu Utsaimin, 2:30-31) Membayar fidyah bisa dibayar ketika hari itu juga pada sorenya atau bisa pula dikumpulkan di akhir Ramadan untuk dibayar sekaligus.   Kelima: Syarat pembatal puasa berlaku Syarat pertama: Mengetahui ilmu Dari Asma’ binti Abi Bakarradhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ غَيْمٍ ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ “Kami pernah berbuka di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari yang mendung lalu tiba-tiba muncul matahari.” (HR. Bukhari, no. 1959). Para sahabat berbuka pada siang hari, akan tetapi mereka tidak tahu. Mereka menyangka bahwa matahari telah tenggelam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah mereka untuk mengqadha’.   Syarat kedua: Dalam keadaan ingat, tidak lupa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155).   Syarat ketiga: Berdasarkan keingingan sendiri bukan dipaksa Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keenam: Menelan sesuatu yang sulit dihindari Seperti masih ada sisa makanan yang ikut pada air ludah dan itu jumlahnya sedikit serta sulit dihindari dan juga seperti darah pada gigi yang ikut bersama air ludah dan jumlahnya sedikit, maka seperti ini tidak mengapa jika tertelan. Namun jika darah atau makanan lebih banyak dari air ludah yang tertelan, lalu tertelah, puasanya jadi batal. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:118.   Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com       Download Tagscara bayar fidyah fidyah pembatal puasa safinatun najah yang mendapatkan keringanan tidak puasa
Kali ini kita lihat bahasan siapa saja yang tidak puasa, qadha dan fidyah bagi yang tidak puasa, serta yang tidak termasuk pembatal pausa. Hal ini adalah kelanjutan dari pembahasan Safinatun Najah.   [Empat Hukum Tidak Puasa] الإفْطَارُ فِيْ رَمَضَانَ أَرْبَعَةُ أنْوَاعٍ: 1- وَاجِبٌ كَمَا فِيْ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ. وَ2- جَائِزٌ كَمَا فِيْ الْمُسَافِرِ وَالْمَرِيْضِ. وَ3- لاَ وَلاَكَمَا فِيْ الْمَجْنُوْنِ. وَ4- مُحَرَّمٌ؛ كَمَنْ أخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ تَمَكُّنِهِ حَتَّى ضَاقَ الْوَقْتُ عَنْهُ. Fasal: Tidak berpuasa di bulan Ramadan ada 4 hukum, yaitu [1] wajib seperti wanita haidh dan nifas, [2] boleh seperti orang musafir dan orang sakit, [3] tidak wajib dan tidak haram seperti orang gila, dan [4] haram seperti orang yang mengakhirkan qadha’ Ramadan hingga mepet waktunya padahal mampu malakukannya (di waktu longgar).   [Konsekuensi Karena Tidak Puasa] وَأقْسَامُ الإفْطَارِ أرْبَعَةٌ أيْضاً: أوَّلُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ، وَهُوَ اثْنَانِ –الأوَّلُ- الإفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ –وَالثَّانِيْ- الإفْطَارُ مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءٍ مَعَ إمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ. وَثَانِيْهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ، وَهُوَ يَكْثُرُ؛ كَمُغْمَى عَلَيْهِ. وَثَالِثُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ، وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ. وَرَابِعُهَا: لاَ وَلاَ، وَهُوَ الْمَجْنُوْنُ الَّذِيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ. Pembagian konsekuensi tidak puasa ada 4, yaitu [1] tidak puasa yang mengharuskan qadha’ dan fidyah, ada 2: pertama berbuka karena khawatir pada orang lain dan kedua berbuka dengan mengakhirkan qadha’ hingga datang Ramadan berikutnya padahal mampu, [2] tidak puasa yang mengharuskan qadha’ tetapi tidak fidyah dan ini banyak terjadi seperti orang pingsan, [3] tidak puasa yang mengharuskan fidyah tanpa qadha’ yakni orang tua renta, dan [4] tidak qadha’ dan fidyah yaitu orang gila yang tidak sengaja gila.   [Bukan Pembatal Puasa] الَّذَيْ لاَ يُفَطِّرُ مِمَّا يَصِلُ إلَى الْجَوْفِ سَبْعَةُ أفْرَادٍ: 1- مَا يَصِلُ إلَى الْجَوْفِ بِنِسْيَانٍ. 2- أوْجَهْلٍ. 3- أوْ إكْرَهٍ. وَ4- بِجَرَيَانِ رِيْقٍ بِمَا بَيْنَ أسْنَانِهِ وَقَدْ عَجَزَ عَنْ مَجِّهِ لِعُذْرِهِ. 5- وَمَا وَصَلَ إِلَى الْجَوْفِ وَكَانَ غُبَارَ طَرِيْقٍ. وَ6- مَا وَصَلَ إِلَيْهِ وَكَانَ غَرْبَلَةً دَقِيْقٍ. 7- أوْ ذُبَاباً طَائِراً أوْ نَحْوَهُ. Fasal: Perkara yang masuk ke rongga mulut tetapi tidak perlu membatalkan puasa ada 7, yaitu [1] apa yang masuk ke rongga mulut karena lupa, [2] kebodohan, [3] dipaksa, [4] ludah yang mengalir di antara sela gigi-gigi tanpa kesanggupan mencengahnya sebagai uzur, [5] apa yang masuk ke rongga mulut berupa debu jalan, [6] apa yang masuk ke dalamnya berupa ayakan tepung atau [7] lalat/burung atau semisalnya (yang masuk ke mulut).   Catatan Dalil Pertama: Keringanan untuk orang sakit dan musafir Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).   Kedua: Jika qadha’ puasa terlewat hingga Ramadan berikutnya Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i (1:350) disebutkan, “Bagi yang punya uzur terus menerus hingga Ramadan berikut, maka ia wajib bayar qadha saja tanpa fidyah.” Yang menunda qadha’ puasa hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur harus menjalankan dua kewajiban: (1) qadha puasa sesuai jumlah hari yang belum dibayar, (2) membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Adapun yang mendasari adanya fidyah adalah pendapat sebagian sahabat seperti Abu Hurairah dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Adanya tambahan fidyah ini yang menjadi pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Hal ini berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang tidak mengharuskan tambahan fidyah.   Ketiga: Pengganti puasa wanita hamil dan menyusui Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, ia boleh tidak berpuasa (jika berat). Lalu sebagai pengganti puasanya dirinci jadi dua: Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada bayinya, maka kewajibannya qadha’ dan fidyah. Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada dirinya, maka kewajibannya qadha’ saja. Dalil yang menunjukkan keringanan puasa bagi keduanya adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberi keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan memberi keringanan separuh shalat (shalat empat rakaat menjadi tiga rakaat), juga memberi keringanan tidak puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad, 5:29; Ibnu Majah, no. 1667; Tirmidzi, no. 715; An-Nasa’i, no. 2277. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya). Dalil yang menunjukkan kewajiban membayar fidyah adalah hadits berikut. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata mengenai ayat, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin“, itu adalah keringanan bagi pria dan wanita yang sudah sepuh yang berat untuk puasa, maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang tidak berpuasa. Sedangkan wanita hamil dan menyusui jika khawatir pada anaknya, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa. (HR. Abu Daud, no. 2318 dan Al-Baihaqi, 4:230).   Keempat: Yang tidak bisa berpuasa secara permanen terkena fidyah Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenakan pada orang yang tidak mampu menunaikan qadha’ puasa secara permanen. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).   Bagaimana ukuran fidyah? Beras setengah sha’ = 1,25 kg/ hari. (Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Ibnu Baz, dan Lajnah Ad-Daimah Saudi Arabia) Satu bungkus makanan berisi lauk pauk untuk satu hari tidak puasa. (Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’karya Syaikh Ibnu Utsaimin, 2:30-31) Membayar fidyah bisa dibayar ketika hari itu juga pada sorenya atau bisa pula dikumpulkan di akhir Ramadan untuk dibayar sekaligus.   Kelima: Syarat pembatal puasa berlaku Syarat pertama: Mengetahui ilmu Dari Asma’ binti Abi Bakarradhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ غَيْمٍ ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ “Kami pernah berbuka di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari yang mendung lalu tiba-tiba muncul matahari.” (HR. Bukhari, no. 1959). Para sahabat berbuka pada siang hari, akan tetapi mereka tidak tahu. Mereka menyangka bahwa matahari telah tenggelam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah mereka untuk mengqadha’.   Syarat kedua: Dalam keadaan ingat, tidak lupa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155).   Syarat ketiga: Berdasarkan keingingan sendiri bukan dipaksa Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keenam: Menelan sesuatu yang sulit dihindari Seperti masih ada sisa makanan yang ikut pada air ludah dan itu jumlahnya sedikit serta sulit dihindari dan juga seperti darah pada gigi yang ikut bersama air ludah dan jumlahnya sedikit, maka seperti ini tidak mengapa jika tertelan. Namun jika darah atau makanan lebih banyak dari air ludah yang tertelan, lalu tertelah, puasanya jadi batal. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:118.   Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com       Download Tagscara bayar fidyah fidyah pembatal puasa safinatun najah yang mendapatkan keringanan tidak puasa


Kali ini kita lihat bahasan siapa saja yang tidak puasa, qadha dan fidyah bagi yang tidak puasa, serta yang tidak termasuk pembatal pausa. Hal ini adalah kelanjutan dari pembahasan Safinatun Najah.   [Empat Hukum Tidak Puasa] الإفْطَارُ فِيْ رَمَضَانَ أَرْبَعَةُ أنْوَاعٍ: 1- وَاجِبٌ كَمَا فِيْ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ. وَ2- جَائِزٌ كَمَا فِيْ الْمُسَافِرِ وَالْمَرِيْضِ. وَ3- لاَ وَلاَكَمَا فِيْ الْمَجْنُوْنِ. وَ4- مُحَرَّمٌ؛ كَمَنْ أخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ تَمَكُّنِهِ حَتَّى ضَاقَ الْوَقْتُ عَنْهُ. Fasal: Tidak berpuasa di bulan Ramadan ada 4 hukum, yaitu [1] wajib seperti wanita haidh dan nifas, [2] boleh seperti orang musafir dan orang sakit, [3] tidak wajib dan tidak haram seperti orang gila, dan [4] haram seperti orang yang mengakhirkan qadha’ Ramadan hingga mepet waktunya padahal mampu malakukannya (di waktu longgar).   [Konsekuensi Karena Tidak Puasa] وَأقْسَامُ الإفْطَارِ أرْبَعَةٌ أيْضاً: أوَّلُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ، وَهُوَ اثْنَانِ –الأوَّلُ- الإفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ –وَالثَّانِيْ- الإفْطَارُ مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءٍ مَعَ إمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ. وَثَانِيْهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ، وَهُوَ يَكْثُرُ؛ كَمُغْمَى عَلَيْهِ. وَثَالِثُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ، وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ. وَرَابِعُهَا: لاَ وَلاَ، وَهُوَ الْمَجْنُوْنُ الَّذِيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ. Pembagian konsekuensi tidak puasa ada 4, yaitu [1] tidak puasa yang mengharuskan qadha’ dan fidyah, ada 2: pertama berbuka karena khawatir pada orang lain dan kedua berbuka dengan mengakhirkan qadha’ hingga datang Ramadan berikutnya padahal mampu, [2] tidak puasa yang mengharuskan qadha’ tetapi tidak fidyah dan ini banyak terjadi seperti orang pingsan, [3] tidak puasa yang mengharuskan fidyah tanpa qadha’ yakni orang tua renta, dan [4] tidak qadha’ dan fidyah yaitu orang gila yang tidak sengaja gila.   [Bukan Pembatal Puasa] الَّذَيْ لاَ يُفَطِّرُ مِمَّا يَصِلُ إلَى الْجَوْفِ سَبْعَةُ أفْرَادٍ: 1- مَا يَصِلُ إلَى الْجَوْفِ بِنِسْيَانٍ. 2- أوْجَهْلٍ. 3- أوْ إكْرَهٍ. وَ4- بِجَرَيَانِ رِيْقٍ بِمَا بَيْنَ أسْنَانِهِ وَقَدْ عَجَزَ عَنْ مَجِّهِ لِعُذْرِهِ. 5- وَمَا وَصَلَ إِلَى الْجَوْفِ وَكَانَ غُبَارَ طَرِيْقٍ. وَ6- مَا وَصَلَ إِلَيْهِ وَكَانَ غَرْبَلَةً دَقِيْقٍ. 7- أوْ ذُبَاباً طَائِراً أوْ نَحْوَهُ. Fasal: Perkara yang masuk ke rongga mulut tetapi tidak perlu membatalkan puasa ada 7, yaitu [1] apa yang masuk ke rongga mulut karena lupa, [2] kebodohan, [3] dipaksa, [4] ludah yang mengalir di antara sela gigi-gigi tanpa kesanggupan mencengahnya sebagai uzur, [5] apa yang masuk ke rongga mulut berupa debu jalan, [6] apa yang masuk ke dalamnya berupa ayakan tepung atau [7] lalat/burung atau semisalnya (yang masuk ke mulut).   Catatan Dalil Pertama: Keringanan untuk orang sakit dan musafir Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).   Kedua: Jika qadha’ puasa terlewat hingga Ramadan berikutnya Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i (1:350) disebutkan, “Bagi yang punya uzur terus menerus hingga Ramadan berikut, maka ia wajib bayar qadha saja tanpa fidyah.” Yang menunda qadha’ puasa hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur harus menjalankan dua kewajiban: (1) qadha puasa sesuai jumlah hari yang belum dibayar, (2) membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Adapun yang mendasari adanya fidyah adalah pendapat sebagian sahabat seperti Abu Hurairah dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Adanya tambahan fidyah ini yang menjadi pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Hal ini berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang tidak mengharuskan tambahan fidyah.   Ketiga: Pengganti puasa wanita hamil dan menyusui Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, ia boleh tidak berpuasa (jika berat). Lalu sebagai pengganti puasanya dirinci jadi dua: Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada bayinya, maka kewajibannya qadha’ dan fidyah. Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada dirinya, maka kewajibannya qadha’ saja. Dalil yang menunjukkan keringanan puasa bagi keduanya adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberi keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan memberi keringanan separuh shalat (shalat empat rakaat menjadi tiga rakaat), juga memberi keringanan tidak puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad, 5:29; Ibnu Majah, no. 1667; Tirmidzi, no. 715; An-Nasa’i, no. 2277. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya). Dalil yang menunjukkan kewajiban membayar fidyah adalah hadits berikut. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata mengenai ayat, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin“, itu adalah keringanan bagi pria dan wanita yang sudah sepuh yang berat untuk puasa, maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang tidak berpuasa. Sedangkan wanita hamil dan menyusui jika khawatir pada anaknya, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa. (HR. Abu Daud, no. 2318 dan Al-Baihaqi, 4:230).   Keempat: Yang tidak bisa berpuasa secara permanen terkena fidyah Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenakan pada orang yang tidak mampu menunaikan qadha’ puasa secara permanen. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).   Bagaimana ukuran fidyah? Beras setengah sha’ = 1,25 kg/ hari. (Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Ibnu Baz, dan Lajnah Ad-Daimah Saudi Arabia) Satu bungkus makanan berisi lauk pauk untuk satu hari tidak puasa. (Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’karya Syaikh Ibnu Utsaimin, 2:30-31) Membayar fidyah bisa dibayar ketika hari itu juga pada sorenya atau bisa pula dikumpulkan di akhir Ramadan untuk dibayar sekaligus.   Kelima: Syarat pembatal puasa berlaku Syarat pertama: Mengetahui ilmu Dari Asma’ binti Abi Bakarradhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ غَيْمٍ ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ “Kami pernah berbuka di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari yang mendung lalu tiba-tiba muncul matahari.” (HR. Bukhari, no. 1959). Para sahabat berbuka pada siang hari, akan tetapi mereka tidak tahu. Mereka menyangka bahwa matahari telah tenggelam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah mereka untuk mengqadha’.   Syarat kedua: Dalam keadaan ingat, tidak lupa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155).   Syarat ketiga: Berdasarkan keingingan sendiri bukan dipaksa Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keenam: Menelan sesuatu yang sulit dihindari Seperti masih ada sisa makanan yang ikut pada air ludah dan itu jumlahnya sedikit serta sulit dihindari dan juga seperti darah pada gigi yang ikut bersama air ludah dan jumlahnya sedikit, maka seperti ini tidak mengapa jika tertelan. Namun jika darah atau makanan lebih banyak dari air ludah yang tertelan, lalu tertelah, puasanya jadi batal. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:118.   Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com       Download Tagscara bayar fidyah fidyah pembatal puasa safinatun najah yang mendapatkan keringanan tidak puasa

Awas Hoaks: Bersikap Hati-Hati dalam Menyebarkan (Share) Berita

Sebagian kaum muslimin mungkin akan bersikap sangat hati-hati terhadap makanan dan minuman, jangan sampai makan dan minum yang diharamkan oleh syariat. Atau sebagian kaum muslimin yang sangat hati-hati menjaga diri dari benda atau bahan najis, jangan sampai badan atau pakaiannya terkena najis. Ini adalah di antara sikap dan perbuatan yang baik. Namun sayangnya, untuk urusan menyebarkan (men-share) berita, banyak di antara kita yang tidak bersikap hati-hati, atau bertindak ceroboh, tidak (mau) memilah dan memilih, manakah berita yang valid dan manakah yang bukan sebelum menyebarkannya.Baca Juga: Bahaya Kebiasaan: Banyak Komentar, Malas MembacaBaik yang membuat berita dusta atau “sekedar” menyebarkannya, sama-sama disebut sebagai pendustaDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang itu sebagai pendusta (pembohong), ketika dia menceritakan semua (berita) yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim no. 5, Abu Dawud no. 4992 dan An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra no. 11845)‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata,بِحَسْبِ الْمَرْءِ مِنَ الْكَذِبِ أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang itu termasuk dalam pendusta, ketika dia menceritakan semua (berita) yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim 1: 8)Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga atsar dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu di atas menunjukkan bahwa hukum orang yang membuat berita dusta dan orang yang “sekedar” menyebarkan berita dusta tersebut adalah sama, yaitu sama-sama disebut sebagai pendusta.Sehingga seseorang tidak boleh meremehkan masalah ini, dengan mengatakan bahwa dia hanya menyebarkan (men-share) berita, bukan orang yang pertama kali membuatnya. Sehingga kaidah Islam dalam masalah ini adalah “Menyebarkan berita bohong adalah pembohong.”Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebut orang tersebut pembagai pembohong? Karena tentu saja tidak semua berita yang sampai kepadanya adalah berita yang benar, sebagiannya adalah berita palsu. Sehingga ketika dia menyebarkan semua berita yang dia dengar, bisa dipatikan dia adalah pembohong.Baca Juga: Renungkanlah Hal Ini Ketika Akan Membuat Bantahan!Seseorang itu tidak layak menjadi contoh teladan (panutan), sampai dia mampu memilah dan memilih berita mana yang akan disebarkanIbnu Wahab berkata,قَالَ لِي مَالِكٌ: اعْلَمْ أَنَّهُ لَيْسَ يَسْلَمُ رَجُلٌ حَدَّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ، وَلَا يَكُونُ إِمَامًا أَبَدًا وَهُوَ يُحَدِّثُ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Imam Malik berkata kepadaku, “Ketahuilah, tidak akan selamat (dari dusta) seseorang yang menceritakan semua yang dia dengar. Dan tidaklah layak menjadi panutan (menjadi tokoh) ketika dia menceritakan semua berita yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim 1: 8)‘Abdurrahman bin Mahdi rahimahullahu Ta’ala berkata,لَا يَكُونُ الرَّجُلُ إِمَامًا يُقْتَدَى بِهِ حَتَّى يُمْسِكَ عَنْ بَعْضِ مَا سَمِعَ“Seorang itu tidaklah menjadi imam (teladan atau panutan) yang diteladani sampai dia menahan diri dari menceritakan sebagian berita yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim 1: 8)Perkataan Imam Malik di atas menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudah menyebarkan semua berita yang dia dengar atau dia baca, dia tidak akan selamat dari dusta. Selain itu, dua atsar di atas menunjukkan bahwa di antara sikap orang yang layak dijadikan sebagai tokoh, teladan, atau pemimpin adalah ketika dia tidak menyebarkan semua berita yang dia dengar. Namun dia mampu memilah dan memilih, manakah berita yang valid dan layak untuk disebarluaskan, dan manakah berita bohong yang tidak boleh disebarluaskan.Baca Juga: Muslim Itu Punya Prinsip, Tidak Ikut-ikutanTidak semua berita yang benar itu harus disebarluaskanKetika suatu berita itu terbukti valid, tidak selalu berarti bahwa berita tersebut layak untuk disebarluaskan. Karena bisa jadi berita valid tersebut akan menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat, lalu timbullah keresahan, kekacauan, dan keributan di tengah-tengah mereka. Hal ini sebagaimana perkataan sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,مَا أَنْتَ بِمُحَدِّثٍ قَوْمًا حَدِيثًا لَا تَبْلُغُهُ عُقُولُهُمْ، إِلَّا كَانَ لِبَعْضِهِمْ فِتْنَةً“Tidaklah Engkau menceritakan (suatu berita) kepada sekelompok orang, berupa berita yang tidak bisa mereka pahami, kecuali akan menjadi sumber kerusakan (keributan atau kekacauan) bagi mereka.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim 1: 9)Untuk berita-berita semacam itu, kita serahkan kepada mereka yang memiliki wewenang. Bisa jadi informasi itu bermanfaat, namun untuk kalangan terbatas, bukan kepada semua orang dengan tingkat pemahaman mencerna berita yang berbeda-beda. Berita kekejaman syiah, bisa jadi menimbulkan keresahan dan ketakutan di sebagian kalangan, misalnya di kalangan muslimah ibu-ibu. Apalagi jika disertai gambar ilustrasi yang menakutkan. Padahal, peristiwa itu sendiri terjadi di negara lain, misalnya. Sehingga hendaknya kita senantiasa memikirkan dampak luas penyebaran berita valid yang kita sampaikan. Sehingga dakwah tentang agama Syi’ah, bisa disampaikan dengan cara-cara lain yang lebih tepat dan lebih bijak.Sebagaimana dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk menyampaikan suatu hadits, karena kekhawatiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau hadits tersebut bisa disalahpahami oleh para sahabatnya.Baca Juga: “Mengalah” Dalam Debat yang Tidak BermanfaatMu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata,فَقَالَ: يَا مُعَاذُ، تَدْرِي مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ؟ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ؟ قَالَ: قُلْتُ: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: فَإِنَّ حَقَّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللهَ، وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَحَقَّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ، قَالَ: لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Wahai Mu’adz, apakah kamu tahu apa hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba dan apa hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-nya yang lebih mengetahui.” Beliau pun bersabda, “Hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba-Nya ialah supaya mereka beribadah kepada-Nya saja dan tidak berbuat syirik sedikit pun kepada-Nya. Adapun hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah adalah Allah tidak akan mengazab mereka yang tidak berbuat syirik kepada-Nya.” Lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau aku mengabarkan berita gembira ini kepada banyak orang?”Rasulullah menjawab, “Jangan, nanti mereka bisa bersandar.” (HR. Bukhari no. 2856 dan Muslim no. 154)Baca Juga: Jangan Membuat Orang Bodoh TerkenalSikap seorang muslim yang benarSeorang muslim yang menjadikan hadits dan atsar-atsar di atas sebagai pegangan dan dia letakkan di depan kedua matanya, tentu akan bersikap sangat hati-hati dalam memilah dan memilih berita yang berasal dari berita online, surat kabar cetak, atau dari grup whatsapp, atau dari sumber-sumber berita yang lainnya. Namun perlu kita pahami bahwa bisa jadi cara (metode) untuk memastikan dan menyaring berita itu berbeda-beda tergantung pada topik berita masing-masing. Berita-berita terkait masalah kesehatan, tentu memiliki indikator untuk menilai apakah berita tersebut valid ataukah tidak. Betapa banyak keresahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sebagai akibat penyebaran berita kesehatan yang tidak benar, alias informasi dusta, atau dengan bahasa kekinian: informasi hoaks. Demikian pula, berita terkait dengan masalah ekonomi dan politik, tentu memiliki indikator tertentu untuk menilai apakah suatu berita itu valid ataukah tidak. Kemampuan untuk “menyaring” berita semacam ini, tentu tidak dimiliki oleh semua orang, termasuk ustadz sekalipun. Sehingga sikap yang terbaik adalah tawaqquf, atau kita serahkan kepada orang yang ahli dalam bidang tersebut untuk menilai. Oleh karena itu, hendaknya kita mawas diri dan berkaca terhadap diri sendiri, apakah kita sudah cukup memiliki kelayakan dan kapasitas untuk menyaring sebuah berita? Atau kita akan termasuk dalam golongan orang-orang pembohong dan pendusta sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas?Baca Juga:Semoga tulisan ini menjadi bahan renungan bagi kaum muslimin.[Selesai]***@FK UGM tercinta, 16 Ramadhan 1440/21 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Bacaan Ta'awudz Dalam Shalat, Hukum Lepas Pasang Jilbab, Ayat Tentang Nabi Isa, Dimana Malaikat Harut Dan Marut Sekarang, Surah Al Ashr Beserta Artinya

Awas Hoaks: Bersikap Hati-Hati dalam Menyebarkan (Share) Berita

Sebagian kaum muslimin mungkin akan bersikap sangat hati-hati terhadap makanan dan minuman, jangan sampai makan dan minum yang diharamkan oleh syariat. Atau sebagian kaum muslimin yang sangat hati-hati menjaga diri dari benda atau bahan najis, jangan sampai badan atau pakaiannya terkena najis. Ini adalah di antara sikap dan perbuatan yang baik. Namun sayangnya, untuk urusan menyebarkan (men-share) berita, banyak di antara kita yang tidak bersikap hati-hati, atau bertindak ceroboh, tidak (mau) memilah dan memilih, manakah berita yang valid dan manakah yang bukan sebelum menyebarkannya.Baca Juga: Bahaya Kebiasaan: Banyak Komentar, Malas MembacaBaik yang membuat berita dusta atau “sekedar” menyebarkannya, sama-sama disebut sebagai pendustaDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang itu sebagai pendusta (pembohong), ketika dia menceritakan semua (berita) yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim no. 5, Abu Dawud no. 4992 dan An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra no. 11845)‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata,بِحَسْبِ الْمَرْءِ مِنَ الْكَذِبِ أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang itu termasuk dalam pendusta, ketika dia menceritakan semua (berita) yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim 1: 8)Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga atsar dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu di atas menunjukkan bahwa hukum orang yang membuat berita dusta dan orang yang “sekedar” menyebarkan berita dusta tersebut adalah sama, yaitu sama-sama disebut sebagai pendusta.Sehingga seseorang tidak boleh meremehkan masalah ini, dengan mengatakan bahwa dia hanya menyebarkan (men-share) berita, bukan orang yang pertama kali membuatnya. Sehingga kaidah Islam dalam masalah ini adalah “Menyebarkan berita bohong adalah pembohong.”Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebut orang tersebut pembagai pembohong? Karena tentu saja tidak semua berita yang sampai kepadanya adalah berita yang benar, sebagiannya adalah berita palsu. Sehingga ketika dia menyebarkan semua berita yang dia dengar, bisa dipatikan dia adalah pembohong.Baca Juga: Renungkanlah Hal Ini Ketika Akan Membuat Bantahan!Seseorang itu tidak layak menjadi contoh teladan (panutan), sampai dia mampu memilah dan memilih berita mana yang akan disebarkanIbnu Wahab berkata,قَالَ لِي مَالِكٌ: اعْلَمْ أَنَّهُ لَيْسَ يَسْلَمُ رَجُلٌ حَدَّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ، وَلَا يَكُونُ إِمَامًا أَبَدًا وَهُوَ يُحَدِّثُ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Imam Malik berkata kepadaku, “Ketahuilah, tidak akan selamat (dari dusta) seseorang yang menceritakan semua yang dia dengar. Dan tidaklah layak menjadi panutan (menjadi tokoh) ketika dia menceritakan semua berita yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim 1: 8)‘Abdurrahman bin Mahdi rahimahullahu Ta’ala berkata,لَا يَكُونُ الرَّجُلُ إِمَامًا يُقْتَدَى بِهِ حَتَّى يُمْسِكَ عَنْ بَعْضِ مَا سَمِعَ“Seorang itu tidaklah menjadi imam (teladan atau panutan) yang diteladani sampai dia menahan diri dari menceritakan sebagian berita yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim 1: 8)Perkataan Imam Malik di atas menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudah menyebarkan semua berita yang dia dengar atau dia baca, dia tidak akan selamat dari dusta. Selain itu, dua atsar di atas menunjukkan bahwa di antara sikap orang yang layak dijadikan sebagai tokoh, teladan, atau pemimpin adalah ketika dia tidak menyebarkan semua berita yang dia dengar. Namun dia mampu memilah dan memilih, manakah berita yang valid dan layak untuk disebarluaskan, dan manakah berita bohong yang tidak boleh disebarluaskan.Baca Juga: Muslim Itu Punya Prinsip, Tidak Ikut-ikutanTidak semua berita yang benar itu harus disebarluaskanKetika suatu berita itu terbukti valid, tidak selalu berarti bahwa berita tersebut layak untuk disebarluaskan. Karena bisa jadi berita valid tersebut akan menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat, lalu timbullah keresahan, kekacauan, dan keributan di tengah-tengah mereka. Hal ini sebagaimana perkataan sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,مَا أَنْتَ بِمُحَدِّثٍ قَوْمًا حَدِيثًا لَا تَبْلُغُهُ عُقُولُهُمْ، إِلَّا كَانَ لِبَعْضِهِمْ فِتْنَةً“Tidaklah Engkau menceritakan (suatu berita) kepada sekelompok orang, berupa berita yang tidak bisa mereka pahami, kecuali akan menjadi sumber kerusakan (keributan atau kekacauan) bagi mereka.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim 1: 9)Untuk berita-berita semacam itu, kita serahkan kepada mereka yang memiliki wewenang. Bisa jadi informasi itu bermanfaat, namun untuk kalangan terbatas, bukan kepada semua orang dengan tingkat pemahaman mencerna berita yang berbeda-beda. Berita kekejaman syiah, bisa jadi menimbulkan keresahan dan ketakutan di sebagian kalangan, misalnya di kalangan muslimah ibu-ibu. Apalagi jika disertai gambar ilustrasi yang menakutkan. Padahal, peristiwa itu sendiri terjadi di negara lain, misalnya. Sehingga hendaknya kita senantiasa memikirkan dampak luas penyebaran berita valid yang kita sampaikan. Sehingga dakwah tentang agama Syi’ah, bisa disampaikan dengan cara-cara lain yang lebih tepat dan lebih bijak.Sebagaimana dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk menyampaikan suatu hadits, karena kekhawatiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau hadits tersebut bisa disalahpahami oleh para sahabatnya.Baca Juga: “Mengalah” Dalam Debat yang Tidak BermanfaatMu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata,فَقَالَ: يَا مُعَاذُ، تَدْرِي مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ؟ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ؟ قَالَ: قُلْتُ: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: فَإِنَّ حَقَّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللهَ، وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَحَقَّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ، قَالَ: لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Wahai Mu’adz, apakah kamu tahu apa hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba dan apa hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-nya yang lebih mengetahui.” Beliau pun bersabda, “Hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba-Nya ialah supaya mereka beribadah kepada-Nya saja dan tidak berbuat syirik sedikit pun kepada-Nya. Adapun hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah adalah Allah tidak akan mengazab mereka yang tidak berbuat syirik kepada-Nya.” Lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau aku mengabarkan berita gembira ini kepada banyak orang?”Rasulullah menjawab, “Jangan, nanti mereka bisa bersandar.” (HR. Bukhari no. 2856 dan Muslim no. 154)Baca Juga: Jangan Membuat Orang Bodoh TerkenalSikap seorang muslim yang benarSeorang muslim yang menjadikan hadits dan atsar-atsar di atas sebagai pegangan dan dia letakkan di depan kedua matanya, tentu akan bersikap sangat hati-hati dalam memilah dan memilih berita yang berasal dari berita online, surat kabar cetak, atau dari grup whatsapp, atau dari sumber-sumber berita yang lainnya. Namun perlu kita pahami bahwa bisa jadi cara (metode) untuk memastikan dan menyaring berita itu berbeda-beda tergantung pada topik berita masing-masing. Berita-berita terkait masalah kesehatan, tentu memiliki indikator untuk menilai apakah berita tersebut valid ataukah tidak. Betapa banyak keresahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sebagai akibat penyebaran berita kesehatan yang tidak benar, alias informasi dusta, atau dengan bahasa kekinian: informasi hoaks. Demikian pula, berita terkait dengan masalah ekonomi dan politik, tentu memiliki indikator tertentu untuk menilai apakah suatu berita itu valid ataukah tidak. Kemampuan untuk “menyaring” berita semacam ini, tentu tidak dimiliki oleh semua orang, termasuk ustadz sekalipun. Sehingga sikap yang terbaik adalah tawaqquf, atau kita serahkan kepada orang yang ahli dalam bidang tersebut untuk menilai. Oleh karena itu, hendaknya kita mawas diri dan berkaca terhadap diri sendiri, apakah kita sudah cukup memiliki kelayakan dan kapasitas untuk menyaring sebuah berita? Atau kita akan termasuk dalam golongan orang-orang pembohong dan pendusta sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas?Baca Juga:Semoga tulisan ini menjadi bahan renungan bagi kaum muslimin.[Selesai]***@FK UGM tercinta, 16 Ramadhan 1440/21 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Bacaan Ta'awudz Dalam Shalat, Hukum Lepas Pasang Jilbab, Ayat Tentang Nabi Isa, Dimana Malaikat Harut Dan Marut Sekarang, Surah Al Ashr Beserta Artinya
Sebagian kaum muslimin mungkin akan bersikap sangat hati-hati terhadap makanan dan minuman, jangan sampai makan dan minum yang diharamkan oleh syariat. Atau sebagian kaum muslimin yang sangat hati-hati menjaga diri dari benda atau bahan najis, jangan sampai badan atau pakaiannya terkena najis. Ini adalah di antara sikap dan perbuatan yang baik. Namun sayangnya, untuk urusan menyebarkan (men-share) berita, banyak di antara kita yang tidak bersikap hati-hati, atau bertindak ceroboh, tidak (mau) memilah dan memilih, manakah berita yang valid dan manakah yang bukan sebelum menyebarkannya.Baca Juga: Bahaya Kebiasaan: Banyak Komentar, Malas MembacaBaik yang membuat berita dusta atau “sekedar” menyebarkannya, sama-sama disebut sebagai pendustaDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang itu sebagai pendusta (pembohong), ketika dia menceritakan semua (berita) yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim no. 5, Abu Dawud no. 4992 dan An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra no. 11845)‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata,بِحَسْبِ الْمَرْءِ مِنَ الْكَذِبِ أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang itu termasuk dalam pendusta, ketika dia menceritakan semua (berita) yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim 1: 8)Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga atsar dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu di atas menunjukkan bahwa hukum orang yang membuat berita dusta dan orang yang “sekedar” menyebarkan berita dusta tersebut adalah sama, yaitu sama-sama disebut sebagai pendusta.Sehingga seseorang tidak boleh meremehkan masalah ini, dengan mengatakan bahwa dia hanya menyebarkan (men-share) berita, bukan orang yang pertama kali membuatnya. Sehingga kaidah Islam dalam masalah ini adalah “Menyebarkan berita bohong adalah pembohong.”Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebut orang tersebut pembagai pembohong? Karena tentu saja tidak semua berita yang sampai kepadanya adalah berita yang benar, sebagiannya adalah berita palsu. Sehingga ketika dia menyebarkan semua berita yang dia dengar, bisa dipatikan dia adalah pembohong.Baca Juga: Renungkanlah Hal Ini Ketika Akan Membuat Bantahan!Seseorang itu tidak layak menjadi contoh teladan (panutan), sampai dia mampu memilah dan memilih berita mana yang akan disebarkanIbnu Wahab berkata,قَالَ لِي مَالِكٌ: اعْلَمْ أَنَّهُ لَيْسَ يَسْلَمُ رَجُلٌ حَدَّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ، وَلَا يَكُونُ إِمَامًا أَبَدًا وَهُوَ يُحَدِّثُ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Imam Malik berkata kepadaku, “Ketahuilah, tidak akan selamat (dari dusta) seseorang yang menceritakan semua yang dia dengar. Dan tidaklah layak menjadi panutan (menjadi tokoh) ketika dia menceritakan semua berita yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim 1: 8)‘Abdurrahman bin Mahdi rahimahullahu Ta’ala berkata,لَا يَكُونُ الرَّجُلُ إِمَامًا يُقْتَدَى بِهِ حَتَّى يُمْسِكَ عَنْ بَعْضِ مَا سَمِعَ“Seorang itu tidaklah menjadi imam (teladan atau panutan) yang diteladani sampai dia menahan diri dari menceritakan sebagian berita yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim 1: 8)Perkataan Imam Malik di atas menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudah menyebarkan semua berita yang dia dengar atau dia baca, dia tidak akan selamat dari dusta. Selain itu, dua atsar di atas menunjukkan bahwa di antara sikap orang yang layak dijadikan sebagai tokoh, teladan, atau pemimpin adalah ketika dia tidak menyebarkan semua berita yang dia dengar. Namun dia mampu memilah dan memilih, manakah berita yang valid dan layak untuk disebarluaskan, dan manakah berita bohong yang tidak boleh disebarluaskan.Baca Juga: Muslim Itu Punya Prinsip, Tidak Ikut-ikutanTidak semua berita yang benar itu harus disebarluaskanKetika suatu berita itu terbukti valid, tidak selalu berarti bahwa berita tersebut layak untuk disebarluaskan. Karena bisa jadi berita valid tersebut akan menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat, lalu timbullah keresahan, kekacauan, dan keributan di tengah-tengah mereka. Hal ini sebagaimana perkataan sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,مَا أَنْتَ بِمُحَدِّثٍ قَوْمًا حَدِيثًا لَا تَبْلُغُهُ عُقُولُهُمْ، إِلَّا كَانَ لِبَعْضِهِمْ فِتْنَةً“Tidaklah Engkau menceritakan (suatu berita) kepada sekelompok orang, berupa berita yang tidak bisa mereka pahami, kecuali akan menjadi sumber kerusakan (keributan atau kekacauan) bagi mereka.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim 1: 9)Untuk berita-berita semacam itu, kita serahkan kepada mereka yang memiliki wewenang. Bisa jadi informasi itu bermanfaat, namun untuk kalangan terbatas, bukan kepada semua orang dengan tingkat pemahaman mencerna berita yang berbeda-beda. Berita kekejaman syiah, bisa jadi menimbulkan keresahan dan ketakutan di sebagian kalangan, misalnya di kalangan muslimah ibu-ibu. Apalagi jika disertai gambar ilustrasi yang menakutkan. Padahal, peristiwa itu sendiri terjadi di negara lain, misalnya. Sehingga hendaknya kita senantiasa memikirkan dampak luas penyebaran berita valid yang kita sampaikan. Sehingga dakwah tentang agama Syi’ah, bisa disampaikan dengan cara-cara lain yang lebih tepat dan lebih bijak.Sebagaimana dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk menyampaikan suatu hadits, karena kekhawatiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau hadits tersebut bisa disalahpahami oleh para sahabatnya.Baca Juga: “Mengalah” Dalam Debat yang Tidak BermanfaatMu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata,فَقَالَ: يَا مُعَاذُ، تَدْرِي مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ؟ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ؟ قَالَ: قُلْتُ: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: فَإِنَّ حَقَّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللهَ، وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَحَقَّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ، قَالَ: لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Wahai Mu’adz, apakah kamu tahu apa hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba dan apa hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-nya yang lebih mengetahui.” Beliau pun bersabda, “Hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba-Nya ialah supaya mereka beribadah kepada-Nya saja dan tidak berbuat syirik sedikit pun kepada-Nya. Adapun hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah adalah Allah tidak akan mengazab mereka yang tidak berbuat syirik kepada-Nya.” Lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau aku mengabarkan berita gembira ini kepada banyak orang?”Rasulullah menjawab, “Jangan, nanti mereka bisa bersandar.” (HR. Bukhari no. 2856 dan Muslim no. 154)Baca Juga: Jangan Membuat Orang Bodoh TerkenalSikap seorang muslim yang benarSeorang muslim yang menjadikan hadits dan atsar-atsar di atas sebagai pegangan dan dia letakkan di depan kedua matanya, tentu akan bersikap sangat hati-hati dalam memilah dan memilih berita yang berasal dari berita online, surat kabar cetak, atau dari grup whatsapp, atau dari sumber-sumber berita yang lainnya. Namun perlu kita pahami bahwa bisa jadi cara (metode) untuk memastikan dan menyaring berita itu berbeda-beda tergantung pada topik berita masing-masing. Berita-berita terkait masalah kesehatan, tentu memiliki indikator untuk menilai apakah berita tersebut valid ataukah tidak. Betapa banyak keresahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sebagai akibat penyebaran berita kesehatan yang tidak benar, alias informasi dusta, atau dengan bahasa kekinian: informasi hoaks. Demikian pula, berita terkait dengan masalah ekonomi dan politik, tentu memiliki indikator tertentu untuk menilai apakah suatu berita itu valid ataukah tidak. Kemampuan untuk “menyaring” berita semacam ini, tentu tidak dimiliki oleh semua orang, termasuk ustadz sekalipun. Sehingga sikap yang terbaik adalah tawaqquf, atau kita serahkan kepada orang yang ahli dalam bidang tersebut untuk menilai. Oleh karena itu, hendaknya kita mawas diri dan berkaca terhadap diri sendiri, apakah kita sudah cukup memiliki kelayakan dan kapasitas untuk menyaring sebuah berita? Atau kita akan termasuk dalam golongan orang-orang pembohong dan pendusta sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas?Baca Juga:Semoga tulisan ini menjadi bahan renungan bagi kaum muslimin.[Selesai]***@FK UGM tercinta, 16 Ramadhan 1440/21 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Bacaan Ta'awudz Dalam Shalat, Hukum Lepas Pasang Jilbab, Ayat Tentang Nabi Isa, Dimana Malaikat Harut Dan Marut Sekarang, Surah Al Ashr Beserta Artinya


Sebagian kaum muslimin mungkin akan bersikap sangat hati-hati terhadap makanan dan minuman, jangan sampai makan dan minum yang diharamkan oleh syariat. Atau sebagian kaum muslimin yang sangat hati-hati menjaga diri dari benda atau bahan najis, jangan sampai badan atau pakaiannya terkena najis. Ini adalah di antara sikap dan perbuatan yang baik. Namun sayangnya, untuk urusan menyebarkan (men-share) berita, banyak di antara kita yang tidak bersikap hati-hati, atau bertindak ceroboh, tidak (mau) memilah dan memilih, manakah berita yang valid dan manakah yang bukan sebelum menyebarkannya.Baca Juga: Bahaya Kebiasaan: Banyak Komentar, Malas MembacaBaik yang membuat berita dusta atau “sekedar” menyebarkannya, sama-sama disebut sebagai pendustaDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang itu sebagai pendusta (pembohong), ketika dia menceritakan semua (berita) yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim no. 5, Abu Dawud no. 4992 dan An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra no. 11845)‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata,بِحَسْبِ الْمَرْءِ مِنَ الْكَذِبِ أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang itu termasuk dalam pendusta, ketika dia menceritakan semua (berita) yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim 1: 8)Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga atsar dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu di atas menunjukkan bahwa hukum orang yang membuat berita dusta dan orang yang “sekedar” menyebarkan berita dusta tersebut adalah sama, yaitu sama-sama disebut sebagai pendusta.Sehingga seseorang tidak boleh meremehkan masalah ini, dengan mengatakan bahwa dia hanya menyebarkan (men-share) berita, bukan orang yang pertama kali membuatnya. Sehingga kaidah Islam dalam masalah ini adalah “Menyebarkan berita bohong adalah pembohong.”Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebut orang tersebut pembagai pembohong? Karena tentu saja tidak semua berita yang sampai kepadanya adalah berita yang benar, sebagiannya adalah berita palsu. Sehingga ketika dia menyebarkan semua berita yang dia dengar, bisa dipatikan dia adalah pembohong.Baca Juga: Renungkanlah Hal Ini Ketika Akan Membuat Bantahan!Seseorang itu tidak layak menjadi contoh teladan (panutan), sampai dia mampu memilah dan memilih berita mana yang akan disebarkanIbnu Wahab berkata,قَالَ لِي مَالِكٌ: اعْلَمْ أَنَّهُ لَيْسَ يَسْلَمُ رَجُلٌ حَدَّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ، وَلَا يَكُونُ إِمَامًا أَبَدًا وَهُوَ يُحَدِّثُ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Imam Malik berkata kepadaku, “Ketahuilah, tidak akan selamat (dari dusta) seseorang yang menceritakan semua yang dia dengar. Dan tidaklah layak menjadi panutan (menjadi tokoh) ketika dia menceritakan semua berita yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim 1: 8)‘Abdurrahman bin Mahdi rahimahullahu Ta’ala berkata,لَا يَكُونُ الرَّجُلُ إِمَامًا يُقْتَدَى بِهِ حَتَّى يُمْسِكَ عَنْ بَعْضِ مَا سَمِعَ“Seorang itu tidaklah menjadi imam (teladan atau panutan) yang diteladani sampai dia menahan diri dari menceritakan sebagian berita yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim 1: 8)Perkataan Imam Malik di atas menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudah menyebarkan semua berita yang dia dengar atau dia baca, dia tidak akan selamat dari dusta. Selain itu, dua atsar di atas menunjukkan bahwa di antara sikap orang yang layak dijadikan sebagai tokoh, teladan, atau pemimpin adalah ketika dia tidak menyebarkan semua berita yang dia dengar. Namun dia mampu memilah dan memilih, manakah berita yang valid dan layak untuk disebarluaskan, dan manakah berita bohong yang tidak boleh disebarluaskan.Baca Juga: Muslim Itu Punya Prinsip, Tidak Ikut-ikutanTidak semua berita yang benar itu harus disebarluaskanKetika suatu berita itu terbukti valid, tidak selalu berarti bahwa berita tersebut layak untuk disebarluaskan. Karena bisa jadi berita valid tersebut akan menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat, lalu timbullah keresahan, kekacauan, dan keributan di tengah-tengah mereka. Hal ini sebagaimana perkataan sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,مَا أَنْتَ بِمُحَدِّثٍ قَوْمًا حَدِيثًا لَا تَبْلُغُهُ عُقُولُهُمْ، إِلَّا كَانَ لِبَعْضِهِمْ فِتْنَةً“Tidaklah Engkau menceritakan (suatu berita) kepada sekelompok orang, berupa berita yang tidak bisa mereka pahami, kecuali akan menjadi sumber kerusakan (keributan atau kekacauan) bagi mereka.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim 1: 9)Untuk berita-berita semacam itu, kita serahkan kepada mereka yang memiliki wewenang. Bisa jadi informasi itu bermanfaat, namun untuk kalangan terbatas, bukan kepada semua orang dengan tingkat pemahaman mencerna berita yang berbeda-beda. Berita kekejaman syiah, bisa jadi menimbulkan keresahan dan ketakutan di sebagian kalangan, misalnya di kalangan muslimah ibu-ibu. Apalagi jika disertai gambar ilustrasi yang menakutkan. Padahal, peristiwa itu sendiri terjadi di negara lain, misalnya. Sehingga hendaknya kita senantiasa memikirkan dampak luas penyebaran berita valid yang kita sampaikan. Sehingga dakwah tentang agama Syi’ah, bisa disampaikan dengan cara-cara lain yang lebih tepat dan lebih bijak.Sebagaimana dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk menyampaikan suatu hadits, karena kekhawatiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau hadits tersebut bisa disalahpahami oleh para sahabatnya.Baca Juga: “Mengalah” Dalam Debat yang Tidak BermanfaatMu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata,فَقَالَ: يَا مُعَاذُ، تَدْرِي مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ؟ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ؟ قَالَ: قُلْتُ: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: فَإِنَّ حَقَّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللهَ، وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَحَقَّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ، قَالَ: لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Wahai Mu’adz, apakah kamu tahu apa hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba dan apa hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-nya yang lebih mengetahui.” Beliau pun bersabda, “Hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba-Nya ialah supaya mereka beribadah kepada-Nya saja dan tidak berbuat syirik sedikit pun kepada-Nya. Adapun hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah adalah Allah tidak akan mengazab mereka yang tidak berbuat syirik kepada-Nya.” Lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau aku mengabarkan berita gembira ini kepada banyak orang?”Rasulullah menjawab, “Jangan, nanti mereka bisa bersandar.” (HR. Bukhari no. 2856 dan Muslim no. 154)Baca Juga: Jangan Membuat Orang Bodoh TerkenalSikap seorang muslim yang benarSeorang muslim yang menjadikan hadits dan atsar-atsar di atas sebagai pegangan dan dia letakkan di depan kedua matanya, tentu akan bersikap sangat hati-hati dalam memilah dan memilih berita yang berasal dari berita online, surat kabar cetak, atau dari grup whatsapp, atau dari sumber-sumber berita yang lainnya. Namun perlu kita pahami bahwa bisa jadi cara (metode) untuk memastikan dan menyaring berita itu berbeda-beda tergantung pada topik berita masing-masing. Berita-berita terkait masalah kesehatan, tentu memiliki indikator untuk menilai apakah berita tersebut valid ataukah tidak. Betapa banyak keresahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sebagai akibat penyebaran berita kesehatan yang tidak benar, alias informasi dusta, atau dengan bahasa kekinian: informasi hoaks. Demikian pula, berita terkait dengan masalah ekonomi dan politik, tentu memiliki indikator tertentu untuk menilai apakah suatu berita itu valid ataukah tidak. Kemampuan untuk “menyaring” berita semacam ini, tentu tidak dimiliki oleh semua orang, termasuk ustadz sekalipun. Sehingga sikap yang terbaik adalah tawaqquf, atau kita serahkan kepada orang yang ahli dalam bidang tersebut untuk menilai. Oleh karena itu, hendaknya kita mawas diri dan berkaca terhadap diri sendiri, apakah kita sudah cukup memiliki kelayakan dan kapasitas untuk menyaring sebuah berita? Atau kita akan termasuk dalam golongan orang-orang pembohong dan pendusta sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas?Baca Juga:Semoga tulisan ini menjadi bahan renungan bagi kaum muslimin.[Selesai]***@FK UGM tercinta, 16 Ramadhan 1440/21 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Bacaan Ta'awudz Dalam Shalat, Hukum Lepas Pasang Jilbab, Ayat Tentang Nabi Isa, Dimana Malaikat Harut Dan Marut Sekarang, Surah Al Ashr Beserta Artinya

Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 3)Pokok ke empat: dalam masalah janji (al-wa’du) dan ancaman (al-wa’iid)Dalam masalah janji atau harapan (al-wa’du) dan ancaman (al-wa’iid), ahlus sunnah bersikap pertengahan di antara dua kelompok ekstrim yang menyimpang, yaitu kelompok wa’idiyyah di satu sisi, dan kelompok murji’ah di sisi yang lain.Kelompok wa’idiyyah lebih memperhatikan dalil-dalil yang berisi ancaman (masuk neraka) daripada dalil-dalil yang berisi janji atau harapan agar dosa-dosa terampuni. Yang termasuk kelompok ini adalah kelompok khawarij dan mu’tazilah, yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar itu bukan muslim alias kafir. Semua pelaku dosa besar (seperti pezina dan peminum khamr) menurut khawarij adalah kafir, kekal di neraka selamanya. Kelompok khawarij dan mu’tazilah sama-sama meyakini bahwa pelaku dosa besar itu kekal di neraka (hukum akhirat). Dan di dunia, mereka telah keluar dari iman (hukum dunia). Akan tetapi, setelah mereka keluar dari iman, khawarij dan mu’tazilah berselisih pendapat, apakah sebutan untuk mereka ketika di dunia? Khawarij mengatakan bahwa mereka kafir, sedangkan mu’tzailah mengatakan, “bukan muslim dan bukan kafir.”Baca Juga: Pelajaran Aqidah Dan Manhaj Dari Surat Al-FatihahAdapun murji’ah, mereka lebih memperhatikan dalil-dalil yang berisi janji dan harapan diampuninya dosa, dan meremehkan dalil-dalil yang berisi ancaman. Menurut murji’ah, iman itu hanya semata-mata pembenaran dalam hati (tashdiiqul qalbi), sedangkan amal lisan dan anggota badan itu bukan bagian dari iman. Oleh karena itu, menurut murji’ah, maksiat seorang hamba itu tidak membahayakan keimanan sama sekali. Pelaku maksiat, semacam pezina dan peminum khamr, itu tidak berhak masuk neraka, dan keimanan mereka tetap selevel dengan keimanan Abu Bakr dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma. Mirip dengan aqidah murji’ah ini adalah apa yang dijumpai dari banyak pelaku maksiat, namun mengaku sebagai muslim. Mereka memperbanyak maksiat, terus-menerus berbuat maksiat, dan di sisi lain, mereka banyak meninggalkan kewajiban. Lalu mereka merasa aman karena bersandar pada hadits-hadits yang berisi tentang janji (masuk surga), semacam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ“Siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan ditutup dengannya, maka dia masuk surga.” (HR. Ahmad no. 23324, dinilai shahih lighairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Baca Juga: Adakah Khilafiyah Dalam Masalah Aqidah?Atau bersandar dengan hadits,فَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan neraka bagi orang-orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dengan mengharapkan wajah Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 425 dan Muslim no. 33)Adapun aqidah ahlus sunnah adalah aqidah pertengahan dari dua kelompok di atas. Ahlus sunnah menyeimbangkan pemahaman antara dalil-dalil yang berisi janji (masuk surga) dan harapan (agar dosa terampuni) dengan dalil-dalil yang berisi ancaman (masuk neraka). Karena siapa saja yang lebih melihat dalil-dalil al-wa’du dan menihilkan dalil-dalil al-wa’iid, maka dia akan sesat sebagaimana murji’ah. Karena selain dalil yang berisi al-wa’du, ada banyak dalil yang berisi ancaman, misalnya,لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ“Tidak akan masuk surga orang yang berbuat adu domba (namimah).” (HR. Bukhari no. 6056 dan Muslim no. 105)لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ قَاطِعٌ“Tidak akan masuk surga orang yang memutus hubungan kekerabatan (silaturahmi).” (HR. Bukhari no. 5984 dan Muslim no. 2556)Atau dalil yang berisi ancaman kepada pelaku pembunuhan, yaitu firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahannam, dia lama di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 93)Baca Juga: Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah HajiSebaliknya, siapa saja yang lebih melihat dalil-dalil al-wa’iid dan menihilkan dalil-dalil al-wa’du, maka dia akan sesat sebagaimana khawarij dan mu’tzailah. Ketika khawarij dan mu’tzailah menihilkan dalil-dalil al-wa’du, maka hilanglah harapan mereka agar dosa terampuni, mereka pun berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah Ta’ala. Dan sebagai akibatnya, mereka pun memvonis semua pelaku dosa besar sebagai orang kafir dan kekal di neraka.Oleh karena itu, aqidah ahlus sunnah meyakini bahwa seorang muslim yang terjerumus dalam maksiat dan dosa besar, tidaklah keluar dari Islam (tidak kafir), akan tetapi dia adalah seorang muslim yang kurang sempurna keimanannya. Maka dia adalah seorang mukmin dengan keimanan yang ada dalam hatinya, namun dia adalah orang fasik dengan dosa besar yang ada pada dirinya. Namun, hal ini dengan tiga syarat: (1) dosa besar tersebut bukanlah dosa kemusyrikan atau kekafiran akbar; (2) dia tidak meyakini halalnya perbuatan dosa tersebut; dan (3) dia tidak melakukan pembatal Islam jenis yang lainnya. Sedangkan urusan dia di akhirat, dia tergantung pada kehendak Allah Ta’ala. Jika Allah Ta’ala menghendaki, Allah Ta’ala akan mengampuninya. Namun jika Allah Ta’ala menghendaki, dia akan dihukum sampai bersih dari dosa-dosanya, kemudian dimasukkan ke dalam surga. Tidaklah kekal di neraka kecuali orang-orang yang kafir kepada Allah Ta’ala atau berbuat kemusyrikan syirik akbar (syirik besar). Hal ini sesuai dengan definisi iman yang ditetapkan oleh ahlus sunnah, yaitu “keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal perbuatan; (iman) bisa bertambah dengan melakukan ketaatan dan bisa berkurang karena maksiat.”Baca Juga:[Bersambung]***@Jogjakarta, 28 Rajab 1440/4 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 19-20; karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H),🔍 Bacaan Ta'awudz Dalam Shalat, Hukum Lepas Pasang Jilbab, Ayat Tentang Nabi Isa, Dimana Malaikat Harut Dan Marut Sekarang, Surah Al Ashr Beserta Artinya

Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 3)Pokok ke empat: dalam masalah janji (al-wa’du) dan ancaman (al-wa’iid)Dalam masalah janji atau harapan (al-wa’du) dan ancaman (al-wa’iid), ahlus sunnah bersikap pertengahan di antara dua kelompok ekstrim yang menyimpang, yaitu kelompok wa’idiyyah di satu sisi, dan kelompok murji’ah di sisi yang lain.Kelompok wa’idiyyah lebih memperhatikan dalil-dalil yang berisi ancaman (masuk neraka) daripada dalil-dalil yang berisi janji atau harapan agar dosa-dosa terampuni. Yang termasuk kelompok ini adalah kelompok khawarij dan mu’tazilah, yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar itu bukan muslim alias kafir. Semua pelaku dosa besar (seperti pezina dan peminum khamr) menurut khawarij adalah kafir, kekal di neraka selamanya. Kelompok khawarij dan mu’tazilah sama-sama meyakini bahwa pelaku dosa besar itu kekal di neraka (hukum akhirat). Dan di dunia, mereka telah keluar dari iman (hukum dunia). Akan tetapi, setelah mereka keluar dari iman, khawarij dan mu’tazilah berselisih pendapat, apakah sebutan untuk mereka ketika di dunia? Khawarij mengatakan bahwa mereka kafir, sedangkan mu’tzailah mengatakan, “bukan muslim dan bukan kafir.”Baca Juga: Pelajaran Aqidah Dan Manhaj Dari Surat Al-FatihahAdapun murji’ah, mereka lebih memperhatikan dalil-dalil yang berisi janji dan harapan diampuninya dosa, dan meremehkan dalil-dalil yang berisi ancaman. Menurut murji’ah, iman itu hanya semata-mata pembenaran dalam hati (tashdiiqul qalbi), sedangkan amal lisan dan anggota badan itu bukan bagian dari iman. Oleh karena itu, menurut murji’ah, maksiat seorang hamba itu tidak membahayakan keimanan sama sekali. Pelaku maksiat, semacam pezina dan peminum khamr, itu tidak berhak masuk neraka, dan keimanan mereka tetap selevel dengan keimanan Abu Bakr dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma. Mirip dengan aqidah murji’ah ini adalah apa yang dijumpai dari banyak pelaku maksiat, namun mengaku sebagai muslim. Mereka memperbanyak maksiat, terus-menerus berbuat maksiat, dan di sisi lain, mereka banyak meninggalkan kewajiban. Lalu mereka merasa aman karena bersandar pada hadits-hadits yang berisi tentang janji (masuk surga), semacam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ“Siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan ditutup dengannya, maka dia masuk surga.” (HR. Ahmad no. 23324, dinilai shahih lighairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Baca Juga: Adakah Khilafiyah Dalam Masalah Aqidah?Atau bersandar dengan hadits,فَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan neraka bagi orang-orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dengan mengharapkan wajah Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 425 dan Muslim no. 33)Adapun aqidah ahlus sunnah adalah aqidah pertengahan dari dua kelompok di atas. Ahlus sunnah menyeimbangkan pemahaman antara dalil-dalil yang berisi janji (masuk surga) dan harapan (agar dosa terampuni) dengan dalil-dalil yang berisi ancaman (masuk neraka). Karena siapa saja yang lebih melihat dalil-dalil al-wa’du dan menihilkan dalil-dalil al-wa’iid, maka dia akan sesat sebagaimana murji’ah. Karena selain dalil yang berisi al-wa’du, ada banyak dalil yang berisi ancaman, misalnya,لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ“Tidak akan masuk surga orang yang berbuat adu domba (namimah).” (HR. Bukhari no. 6056 dan Muslim no. 105)لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ قَاطِعٌ“Tidak akan masuk surga orang yang memutus hubungan kekerabatan (silaturahmi).” (HR. Bukhari no. 5984 dan Muslim no. 2556)Atau dalil yang berisi ancaman kepada pelaku pembunuhan, yaitu firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahannam, dia lama di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 93)Baca Juga: Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah HajiSebaliknya, siapa saja yang lebih melihat dalil-dalil al-wa’iid dan menihilkan dalil-dalil al-wa’du, maka dia akan sesat sebagaimana khawarij dan mu’tzailah. Ketika khawarij dan mu’tzailah menihilkan dalil-dalil al-wa’du, maka hilanglah harapan mereka agar dosa terampuni, mereka pun berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah Ta’ala. Dan sebagai akibatnya, mereka pun memvonis semua pelaku dosa besar sebagai orang kafir dan kekal di neraka.Oleh karena itu, aqidah ahlus sunnah meyakini bahwa seorang muslim yang terjerumus dalam maksiat dan dosa besar, tidaklah keluar dari Islam (tidak kafir), akan tetapi dia adalah seorang muslim yang kurang sempurna keimanannya. Maka dia adalah seorang mukmin dengan keimanan yang ada dalam hatinya, namun dia adalah orang fasik dengan dosa besar yang ada pada dirinya. Namun, hal ini dengan tiga syarat: (1) dosa besar tersebut bukanlah dosa kemusyrikan atau kekafiran akbar; (2) dia tidak meyakini halalnya perbuatan dosa tersebut; dan (3) dia tidak melakukan pembatal Islam jenis yang lainnya. Sedangkan urusan dia di akhirat, dia tergantung pada kehendak Allah Ta’ala. Jika Allah Ta’ala menghendaki, Allah Ta’ala akan mengampuninya. Namun jika Allah Ta’ala menghendaki, dia akan dihukum sampai bersih dari dosa-dosanya, kemudian dimasukkan ke dalam surga. Tidaklah kekal di neraka kecuali orang-orang yang kafir kepada Allah Ta’ala atau berbuat kemusyrikan syirik akbar (syirik besar). Hal ini sesuai dengan definisi iman yang ditetapkan oleh ahlus sunnah, yaitu “keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal perbuatan; (iman) bisa bertambah dengan melakukan ketaatan dan bisa berkurang karena maksiat.”Baca Juga:[Bersambung]***@Jogjakarta, 28 Rajab 1440/4 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 19-20; karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H),🔍 Bacaan Ta'awudz Dalam Shalat, Hukum Lepas Pasang Jilbab, Ayat Tentang Nabi Isa, Dimana Malaikat Harut Dan Marut Sekarang, Surah Al Ashr Beserta Artinya
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 3)Pokok ke empat: dalam masalah janji (al-wa’du) dan ancaman (al-wa’iid)Dalam masalah janji atau harapan (al-wa’du) dan ancaman (al-wa’iid), ahlus sunnah bersikap pertengahan di antara dua kelompok ekstrim yang menyimpang, yaitu kelompok wa’idiyyah di satu sisi, dan kelompok murji’ah di sisi yang lain.Kelompok wa’idiyyah lebih memperhatikan dalil-dalil yang berisi ancaman (masuk neraka) daripada dalil-dalil yang berisi janji atau harapan agar dosa-dosa terampuni. Yang termasuk kelompok ini adalah kelompok khawarij dan mu’tazilah, yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar itu bukan muslim alias kafir. Semua pelaku dosa besar (seperti pezina dan peminum khamr) menurut khawarij adalah kafir, kekal di neraka selamanya. Kelompok khawarij dan mu’tazilah sama-sama meyakini bahwa pelaku dosa besar itu kekal di neraka (hukum akhirat). Dan di dunia, mereka telah keluar dari iman (hukum dunia). Akan tetapi, setelah mereka keluar dari iman, khawarij dan mu’tazilah berselisih pendapat, apakah sebutan untuk mereka ketika di dunia? Khawarij mengatakan bahwa mereka kafir, sedangkan mu’tzailah mengatakan, “bukan muslim dan bukan kafir.”Baca Juga: Pelajaran Aqidah Dan Manhaj Dari Surat Al-FatihahAdapun murji’ah, mereka lebih memperhatikan dalil-dalil yang berisi janji dan harapan diampuninya dosa, dan meremehkan dalil-dalil yang berisi ancaman. Menurut murji’ah, iman itu hanya semata-mata pembenaran dalam hati (tashdiiqul qalbi), sedangkan amal lisan dan anggota badan itu bukan bagian dari iman. Oleh karena itu, menurut murji’ah, maksiat seorang hamba itu tidak membahayakan keimanan sama sekali. Pelaku maksiat, semacam pezina dan peminum khamr, itu tidak berhak masuk neraka, dan keimanan mereka tetap selevel dengan keimanan Abu Bakr dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma. Mirip dengan aqidah murji’ah ini adalah apa yang dijumpai dari banyak pelaku maksiat, namun mengaku sebagai muslim. Mereka memperbanyak maksiat, terus-menerus berbuat maksiat, dan di sisi lain, mereka banyak meninggalkan kewajiban. Lalu mereka merasa aman karena bersandar pada hadits-hadits yang berisi tentang janji (masuk surga), semacam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ“Siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan ditutup dengannya, maka dia masuk surga.” (HR. Ahmad no. 23324, dinilai shahih lighairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Baca Juga: Adakah Khilafiyah Dalam Masalah Aqidah?Atau bersandar dengan hadits,فَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan neraka bagi orang-orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dengan mengharapkan wajah Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 425 dan Muslim no. 33)Adapun aqidah ahlus sunnah adalah aqidah pertengahan dari dua kelompok di atas. Ahlus sunnah menyeimbangkan pemahaman antara dalil-dalil yang berisi janji (masuk surga) dan harapan (agar dosa terampuni) dengan dalil-dalil yang berisi ancaman (masuk neraka). Karena siapa saja yang lebih melihat dalil-dalil al-wa’du dan menihilkan dalil-dalil al-wa’iid, maka dia akan sesat sebagaimana murji’ah. Karena selain dalil yang berisi al-wa’du, ada banyak dalil yang berisi ancaman, misalnya,لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ“Tidak akan masuk surga orang yang berbuat adu domba (namimah).” (HR. Bukhari no. 6056 dan Muslim no. 105)لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ قَاطِعٌ“Tidak akan masuk surga orang yang memutus hubungan kekerabatan (silaturahmi).” (HR. Bukhari no. 5984 dan Muslim no. 2556)Atau dalil yang berisi ancaman kepada pelaku pembunuhan, yaitu firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahannam, dia lama di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 93)Baca Juga: Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah HajiSebaliknya, siapa saja yang lebih melihat dalil-dalil al-wa’iid dan menihilkan dalil-dalil al-wa’du, maka dia akan sesat sebagaimana khawarij dan mu’tzailah. Ketika khawarij dan mu’tzailah menihilkan dalil-dalil al-wa’du, maka hilanglah harapan mereka agar dosa terampuni, mereka pun berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah Ta’ala. Dan sebagai akibatnya, mereka pun memvonis semua pelaku dosa besar sebagai orang kafir dan kekal di neraka.Oleh karena itu, aqidah ahlus sunnah meyakini bahwa seorang muslim yang terjerumus dalam maksiat dan dosa besar, tidaklah keluar dari Islam (tidak kafir), akan tetapi dia adalah seorang muslim yang kurang sempurna keimanannya. Maka dia adalah seorang mukmin dengan keimanan yang ada dalam hatinya, namun dia adalah orang fasik dengan dosa besar yang ada pada dirinya. Namun, hal ini dengan tiga syarat: (1) dosa besar tersebut bukanlah dosa kemusyrikan atau kekafiran akbar; (2) dia tidak meyakini halalnya perbuatan dosa tersebut; dan (3) dia tidak melakukan pembatal Islam jenis yang lainnya. Sedangkan urusan dia di akhirat, dia tergantung pada kehendak Allah Ta’ala. Jika Allah Ta’ala menghendaki, Allah Ta’ala akan mengampuninya. Namun jika Allah Ta’ala menghendaki, dia akan dihukum sampai bersih dari dosa-dosanya, kemudian dimasukkan ke dalam surga. Tidaklah kekal di neraka kecuali orang-orang yang kafir kepada Allah Ta’ala atau berbuat kemusyrikan syirik akbar (syirik besar). Hal ini sesuai dengan definisi iman yang ditetapkan oleh ahlus sunnah, yaitu “keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal perbuatan; (iman) bisa bertambah dengan melakukan ketaatan dan bisa berkurang karena maksiat.”Baca Juga:[Bersambung]***@Jogjakarta, 28 Rajab 1440/4 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 19-20; karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H),🔍 Bacaan Ta'awudz Dalam Shalat, Hukum Lepas Pasang Jilbab, Ayat Tentang Nabi Isa, Dimana Malaikat Harut Dan Marut Sekarang, Surah Al Ashr Beserta Artinya


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 3)Pokok ke empat: dalam masalah janji (al-wa’du) dan ancaman (al-wa’iid)Dalam masalah janji atau harapan (al-wa’du) dan ancaman (al-wa’iid), ahlus sunnah bersikap pertengahan di antara dua kelompok ekstrim yang menyimpang, yaitu kelompok wa’idiyyah di satu sisi, dan kelompok murji’ah di sisi yang lain.Kelompok wa’idiyyah lebih memperhatikan dalil-dalil yang berisi ancaman (masuk neraka) daripada dalil-dalil yang berisi janji atau harapan agar dosa-dosa terampuni. Yang termasuk kelompok ini adalah kelompok khawarij dan mu’tazilah, yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar itu bukan muslim alias kafir. Semua pelaku dosa besar (seperti pezina dan peminum khamr) menurut khawarij adalah kafir, kekal di neraka selamanya. Kelompok khawarij dan mu’tazilah sama-sama meyakini bahwa pelaku dosa besar itu kekal di neraka (hukum akhirat). Dan di dunia, mereka telah keluar dari iman (hukum dunia). Akan tetapi, setelah mereka keluar dari iman, khawarij dan mu’tazilah berselisih pendapat, apakah sebutan untuk mereka ketika di dunia? Khawarij mengatakan bahwa mereka kafir, sedangkan mu’tzailah mengatakan, “bukan muslim dan bukan kafir.”Baca Juga: Pelajaran Aqidah Dan Manhaj Dari Surat Al-FatihahAdapun murji’ah, mereka lebih memperhatikan dalil-dalil yang berisi janji dan harapan diampuninya dosa, dan meremehkan dalil-dalil yang berisi ancaman. Menurut murji’ah, iman itu hanya semata-mata pembenaran dalam hati (tashdiiqul qalbi), sedangkan amal lisan dan anggota badan itu bukan bagian dari iman. Oleh karena itu, menurut murji’ah, maksiat seorang hamba itu tidak membahayakan keimanan sama sekali. Pelaku maksiat, semacam pezina dan peminum khamr, itu tidak berhak masuk neraka, dan keimanan mereka tetap selevel dengan keimanan Abu Bakr dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma. Mirip dengan aqidah murji’ah ini adalah apa yang dijumpai dari banyak pelaku maksiat, namun mengaku sebagai muslim. Mereka memperbanyak maksiat, terus-menerus berbuat maksiat, dan di sisi lain, mereka banyak meninggalkan kewajiban. Lalu mereka merasa aman karena bersandar pada hadits-hadits yang berisi tentang janji (masuk surga), semacam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ“Siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan ditutup dengannya, maka dia masuk surga.” (HR. Ahmad no. 23324, dinilai shahih lighairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Baca Juga: Adakah Khilafiyah Dalam Masalah Aqidah?Atau bersandar dengan hadits,فَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan neraka bagi orang-orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dengan mengharapkan wajah Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 425 dan Muslim no. 33)Adapun aqidah ahlus sunnah adalah aqidah pertengahan dari dua kelompok di atas. Ahlus sunnah menyeimbangkan pemahaman antara dalil-dalil yang berisi janji (masuk surga) dan harapan (agar dosa terampuni) dengan dalil-dalil yang berisi ancaman (masuk neraka). Karena siapa saja yang lebih melihat dalil-dalil al-wa’du dan menihilkan dalil-dalil al-wa’iid, maka dia akan sesat sebagaimana murji’ah. Karena selain dalil yang berisi al-wa’du, ada banyak dalil yang berisi ancaman, misalnya,لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ“Tidak akan masuk surga orang yang berbuat adu domba (namimah).” (HR. Bukhari no. 6056 dan Muslim no. 105)لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ قَاطِعٌ“Tidak akan masuk surga orang yang memutus hubungan kekerabatan (silaturahmi).” (HR. Bukhari no. 5984 dan Muslim no. 2556)Atau dalil yang berisi ancaman kepada pelaku pembunuhan, yaitu firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahannam, dia lama di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 93)Baca Juga: Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah HajiSebaliknya, siapa saja yang lebih melihat dalil-dalil al-wa’iid dan menihilkan dalil-dalil al-wa’du, maka dia akan sesat sebagaimana khawarij dan mu’tzailah. Ketika khawarij dan mu’tzailah menihilkan dalil-dalil al-wa’du, maka hilanglah harapan mereka agar dosa terampuni, mereka pun berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah Ta’ala. Dan sebagai akibatnya, mereka pun memvonis semua pelaku dosa besar sebagai orang kafir dan kekal di neraka.Oleh karena itu, aqidah ahlus sunnah meyakini bahwa seorang muslim yang terjerumus dalam maksiat dan dosa besar, tidaklah keluar dari Islam (tidak kafir), akan tetapi dia adalah seorang muslim yang kurang sempurna keimanannya. Maka dia adalah seorang mukmin dengan keimanan yang ada dalam hatinya, namun dia adalah orang fasik dengan dosa besar yang ada pada dirinya. Namun, hal ini dengan tiga syarat: (1) dosa besar tersebut bukanlah dosa kemusyrikan atau kekafiran akbar; (2) dia tidak meyakini halalnya perbuatan dosa tersebut; dan (3) dia tidak melakukan pembatal Islam jenis yang lainnya. Sedangkan urusan dia di akhirat, dia tergantung pada kehendak Allah Ta’ala. Jika Allah Ta’ala menghendaki, Allah Ta’ala akan mengampuninya. Namun jika Allah Ta’ala menghendaki, dia akan dihukum sampai bersih dari dosa-dosanya, kemudian dimasukkan ke dalam surga. Tidaklah kekal di neraka kecuali orang-orang yang kafir kepada Allah Ta’ala atau berbuat kemusyrikan syirik akbar (syirik besar). Hal ini sesuai dengan definisi iman yang ditetapkan oleh ahlus sunnah, yaitu “keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal perbuatan; (iman) bisa bertambah dengan melakukan ketaatan dan bisa berkurang karena maksiat.”Baca Juga:[Bersambung]***@Jogjakarta, 28 Rajab 1440/4 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 19-20; karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H),🔍 Bacaan Ta'awudz Dalam Shalat, Hukum Lepas Pasang Jilbab, Ayat Tentang Nabi Isa, Dimana Malaikat Harut Dan Marut Sekarang, Surah Al Ashr Beserta Artinya

Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 150: MENYEGERAKAN TAUBAT*

Berhubung manusia adalah tempatnya salah dan alpa, maka ia sangat membutuhkan taubat. Agar bisa meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.Taubat berarti: kembali kepada Allah ta’ala. Kembali untuk konsisten menjalankan hal-hal yang dicintai-Nya serta menjauhi apa yang dibenci oleh-Nya. Diawali dengan meninggalkan dosa dan menyesalinya. Lalu bertekad bulat untuk tidak mengulanginya. Serta berniat kuat untuk istiqamah.Allah ta’ala berfirman,وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Artinya: “Bertaubatlah kalian semua, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung”. QS. An-Nur (24): 31.Selain mendatangkan keberuntungan, taubat juga mengundang kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَArtinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang yang selalu bertaubat dan mencintai orang yang menyucikan diri”. QS. Al-Baqarah (2): 222.Taubat itu wajib dilaksanakan oleh hamba dengan segera. Tidak boleh ditunda-tunda.Bahkan menurut Imam Ibn al-Qayyim rahimahullah (w. 751 H), menunda taubat itu termasuk maksiat. Sehingga penundaan tersebut pun perlu untuk ditaubati. Maka dia wajib bertaubat dua kali. Taubat dari dosa yang dikerjakannya dan taubat dari penundaan taubat. Hal ini jarang kita sadari.Solusi untuk menghindari itu adalah dengan bertaubat secara umum. Maksudnya bertaubat atas semua dosa, yang disadari maupun yang tidak disadari. Sungguh dosa-dosa yang tidak kita sadari lebih banyak dibanding yang kita sadari. Ketidaktahuan seseorang bahwa itu dosa, tidak bisa dijadikan alasan. Selama ia mampu untuk belajar. Bahkan dosa dia menjadi dobel. Dosa tidak mau menuntut ilmu dan dosa tidak mengamalkan ilmu.Maka di antara doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ“Ya Allah, sungguh aku memohon perlindungan kepada-Mu dari perbuatan syirik yang kusadari. Serta aku memohon ampun kepada-Mu dari dosa-dosa yang tidak kusadari”. HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu dan dinilai sahih oleh al-Albaniy.Jadi seorang hamba berkewajiban untuk menyegerakan taubat. Sebab dia tidak tahu kapan ajal datang menjemput. Bila nyawa sudah sampai di kerongkongan, saat itu taubat tidak lagi diterima.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ“Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba-Nya selama nyawa belum sampai ke kerongkongan”. HR. Ahmad dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibn Hibban dan adz-Dzahabiy.@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Rajab 1440 / 11 Maret 2019

Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 150: MENYEGERAKAN TAUBAT*

Berhubung manusia adalah tempatnya salah dan alpa, maka ia sangat membutuhkan taubat. Agar bisa meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.Taubat berarti: kembali kepada Allah ta’ala. Kembali untuk konsisten menjalankan hal-hal yang dicintai-Nya serta menjauhi apa yang dibenci oleh-Nya. Diawali dengan meninggalkan dosa dan menyesalinya. Lalu bertekad bulat untuk tidak mengulanginya. Serta berniat kuat untuk istiqamah.Allah ta’ala berfirman,وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Artinya: “Bertaubatlah kalian semua, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung”. QS. An-Nur (24): 31.Selain mendatangkan keberuntungan, taubat juga mengundang kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَArtinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang yang selalu bertaubat dan mencintai orang yang menyucikan diri”. QS. Al-Baqarah (2): 222.Taubat itu wajib dilaksanakan oleh hamba dengan segera. Tidak boleh ditunda-tunda.Bahkan menurut Imam Ibn al-Qayyim rahimahullah (w. 751 H), menunda taubat itu termasuk maksiat. Sehingga penundaan tersebut pun perlu untuk ditaubati. Maka dia wajib bertaubat dua kali. Taubat dari dosa yang dikerjakannya dan taubat dari penundaan taubat. Hal ini jarang kita sadari.Solusi untuk menghindari itu adalah dengan bertaubat secara umum. Maksudnya bertaubat atas semua dosa, yang disadari maupun yang tidak disadari. Sungguh dosa-dosa yang tidak kita sadari lebih banyak dibanding yang kita sadari. Ketidaktahuan seseorang bahwa itu dosa, tidak bisa dijadikan alasan. Selama ia mampu untuk belajar. Bahkan dosa dia menjadi dobel. Dosa tidak mau menuntut ilmu dan dosa tidak mengamalkan ilmu.Maka di antara doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ“Ya Allah, sungguh aku memohon perlindungan kepada-Mu dari perbuatan syirik yang kusadari. Serta aku memohon ampun kepada-Mu dari dosa-dosa yang tidak kusadari”. HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu dan dinilai sahih oleh al-Albaniy.Jadi seorang hamba berkewajiban untuk menyegerakan taubat. Sebab dia tidak tahu kapan ajal datang menjemput. Bila nyawa sudah sampai di kerongkongan, saat itu taubat tidak lagi diterima.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ“Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba-Nya selama nyawa belum sampai ke kerongkongan”. HR. Ahmad dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibn Hibban dan adz-Dzahabiy.@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Rajab 1440 / 11 Maret 2019
Berhubung manusia adalah tempatnya salah dan alpa, maka ia sangat membutuhkan taubat. Agar bisa meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.Taubat berarti: kembali kepada Allah ta’ala. Kembali untuk konsisten menjalankan hal-hal yang dicintai-Nya serta menjauhi apa yang dibenci oleh-Nya. Diawali dengan meninggalkan dosa dan menyesalinya. Lalu bertekad bulat untuk tidak mengulanginya. Serta berniat kuat untuk istiqamah.Allah ta’ala berfirman,وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Artinya: “Bertaubatlah kalian semua, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung”. QS. An-Nur (24): 31.Selain mendatangkan keberuntungan, taubat juga mengundang kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَArtinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang yang selalu bertaubat dan mencintai orang yang menyucikan diri”. QS. Al-Baqarah (2): 222.Taubat itu wajib dilaksanakan oleh hamba dengan segera. Tidak boleh ditunda-tunda.Bahkan menurut Imam Ibn al-Qayyim rahimahullah (w. 751 H), menunda taubat itu termasuk maksiat. Sehingga penundaan tersebut pun perlu untuk ditaubati. Maka dia wajib bertaubat dua kali. Taubat dari dosa yang dikerjakannya dan taubat dari penundaan taubat. Hal ini jarang kita sadari.Solusi untuk menghindari itu adalah dengan bertaubat secara umum. Maksudnya bertaubat atas semua dosa, yang disadari maupun yang tidak disadari. Sungguh dosa-dosa yang tidak kita sadari lebih banyak dibanding yang kita sadari. Ketidaktahuan seseorang bahwa itu dosa, tidak bisa dijadikan alasan. Selama ia mampu untuk belajar. Bahkan dosa dia menjadi dobel. Dosa tidak mau menuntut ilmu dan dosa tidak mengamalkan ilmu.Maka di antara doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ“Ya Allah, sungguh aku memohon perlindungan kepada-Mu dari perbuatan syirik yang kusadari. Serta aku memohon ampun kepada-Mu dari dosa-dosa yang tidak kusadari”. HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu dan dinilai sahih oleh al-Albaniy.Jadi seorang hamba berkewajiban untuk menyegerakan taubat. Sebab dia tidak tahu kapan ajal datang menjemput. Bila nyawa sudah sampai di kerongkongan, saat itu taubat tidak lagi diterima.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ“Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba-Nya selama nyawa belum sampai ke kerongkongan”. HR. Ahmad dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibn Hibban dan adz-Dzahabiy.@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Rajab 1440 / 11 Maret 2019


Berhubung manusia adalah tempatnya salah dan alpa, maka ia sangat membutuhkan taubat. Agar bisa meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.Taubat berarti: kembali kepada Allah ta’ala. Kembali untuk konsisten menjalankan hal-hal yang dicintai-Nya serta menjauhi apa yang dibenci oleh-Nya. Diawali dengan meninggalkan dosa dan menyesalinya. Lalu bertekad bulat untuk tidak mengulanginya. Serta berniat kuat untuk istiqamah.Allah ta’ala berfirman,وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Artinya: “Bertaubatlah kalian semua, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung”. QS. An-Nur (24): 31.Selain mendatangkan keberuntungan, taubat juga mengundang kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَArtinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang yang selalu bertaubat dan mencintai orang yang menyucikan diri”. QS. Al-Baqarah (2): 222.Taubat itu wajib dilaksanakan oleh hamba dengan segera. Tidak boleh ditunda-tunda.Bahkan menurut Imam Ibn al-Qayyim rahimahullah (w. 751 H), menunda taubat itu termasuk maksiat. Sehingga penundaan tersebut pun perlu untuk ditaubati. Maka dia wajib bertaubat dua kali. Taubat dari dosa yang dikerjakannya dan taubat dari penundaan taubat. Hal ini jarang kita sadari.Solusi untuk menghindari itu adalah dengan bertaubat secara umum. Maksudnya bertaubat atas semua dosa, yang disadari maupun yang tidak disadari. Sungguh dosa-dosa yang tidak kita sadari lebih banyak dibanding yang kita sadari. Ketidaktahuan seseorang bahwa itu dosa, tidak bisa dijadikan alasan. Selama ia mampu untuk belajar. Bahkan dosa dia menjadi dobel. Dosa tidak mau menuntut ilmu dan dosa tidak mengamalkan ilmu.Maka di antara doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ“Ya Allah, sungguh aku memohon perlindungan kepada-Mu dari perbuatan syirik yang kusadari. Serta aku memohon ampun kepada-Mu dari dosa-dosa yang tidak kusadari”. HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu dan dinilai sahih oleh al-Albaniy.Jadi seorang hamba berkewajiban untuk menyegerakan taubat. Sebab dia tidak tahu kapan ajal datang menjemput. Bila nyawa sudah sampai di kerongkongan, saat itu taubat tidak lagi diterima.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ“Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba-Nya selama nyawa belum sampai ke kerongkongan”. HR. Ahmad dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibn Hibban dan adz-Dzahabiy.@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Rajab 1440 / 11 Maret 2019

Rajin Shalat Tarawih Tapi Tidak Shalat Wajib Berjamaah di Masjid

Kita sangat gembira di bulan Ramadhan ada di antara kaum muslimin yang kembali ke masjid. Yang sebelumnya tidak pernah ke masjid, tiba-tiba ke masjid. Mereka ke masjid untuk shalat tarawih bersama imam. Secara umum ini merupakan suatu kebaikan yang banyak, akan tetapi perlu kesadaran bahwa shalat berjamaah di masjid bukan hanya shalat tarawih saja, tetapi juga shalat yang wajib, kita juga berjamaah di masjid.Baca Juga: Inilah Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahHendaknya jangan sampai rajin melakukan ibadah sunnah tetapi lalai dengan ibadah wajib. Ibadah wajib lebih utama dilakukan, lebih dicintai Allah Ta’ala dan dan lebih besar pahalanya dibandingan ibadah sunnah. Ulama membuat kaidah:الفرض أفضل من النفل“Ibadah fardhu (wajib) lebih baik daripada ibadah nafilah (sunnah).”Bahkan bisa jadi ibadah sunnah yang banyak belum bisa menyamakan ibadah wajib. As-Suyuthi berkata dalam syairnya,الفرض أفضلُ من تطوُّع عابدٍ حتى ولو قد جاء منه بأكثرِ“Ibadah fardhu (wajib) lebih baik daripada ibadah tathawwu’-nya (sunnah) seorang hamba, walaupun dia melakukan ibadah sunnah lebih banyak.” [Al-Asybah hal. 147]Hal ini berdasarkan hadits qudsi yang menyebutkan bahwa Allah lebih mencintai ibadah wajib. Allah befirman dalam hadits qudsi:وَمَا تَقَرَّبَ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ“Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada hal-hal yang Aku wajibkan kepadanya.” [HR. Bukhari]Baca Juga: Fikih Ringkas Shalat TarawihPendapat terkuat shalat wajib berjamaah hukumnya adalah wajibPendapat ini yang kami pegang berdasarkan dalil dan penjelasan ulama. Hendaknya kita bersemangat melakukan shalat wajib berjamaah sebagaimana kita semangat shalat tarawih berjamaah di masjid.Berikut beberapa dalil wajibaya shalat berjamaah:Pertama:Perintah Allah dalam al-Quran agar shalat berjamaah.Allah Ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah: 43)Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,، فلا بد لقوله { مع الراكعين } من فائدة أخرى وليست إلا فعلها مع جماعة المصلين والمعية تفيد ذلك“Makna firman Allah “ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’, faidahnya yaitu tidaklah dilakukan kecuali bersama jamaah yang shalat dan bersama-sama.” [Ash-Shalatu wa hukmu tarikiha hal. 139-141]Baca Juga: Badal Haji untuk Orang yang Tidak Pernah ShalatKedua:Ketika dalam keadaan perang dan takut saja, kita tetap diperintahkan shalat berjamaah sebagaimana yang kita pelajari pada shalat khauf,Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu.” (QS. An-Nisa’: 102)Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,ففي أمر الله بإقامة الجماعة في حال الخوف : دليل على أن ذلك في حال الأمن أوجب .“Pada perintah Allah untuk tetap menegakkan shalat jamaah ketika takut (perang) adalah dalil bahwa shalat berjamaah ketika kondisi aman lebih wajib lagi.” [Al- Ausath 4/135]Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan,وفي هذا دليل على أن الجماعة فرض على الأعيان إذ لم يسقطها سبحانه عن الطائفة الثانية بفعل الأولى، ولو كانت الجماعة سنة لكان أولى الأعذار بسقوطها عذر الخوف، ولو كانت فرض كفاية لسقطت بفعل الطائفة الأولى …وأنه لم يرخص لهم في تركها حال الخوف“Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah, Seandainya hukumnya sunnah tentu keadaan takut dari musuh adalah udzur yang utama. Juga bukan fardhu kifayah karena Alloh menggugurkan kewajiban berjamaah atas rombongan kedua dengan telah berjamaahnya rombongan pertama… dan Allah tidak memberi keringanan bagi mereka untuk meninggalkan shalat berjamaah dalam keadaan ketakutan (perang).“ [Kitab Shalah hal. 138]Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat Shubuh Ketiga: Orang buta yang tidak ada penuntut ke masjid tetap di perintahkan shalat berjamaah ke masjid jika mendengar adzan, maka bagaimana yang matanya sehat?Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).” [HR. Muslim no. 653]Dalam hadits yang lain yaitu, Ibnu Ummi Maktum (ia buta matanya). Dia berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتَسْمَعُ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ فَحَىَّ هَلاَ ».“Wahai Rasulullah, di Madinah banyak sekali tanaman dan binatang buas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah kamu mendengar seruan adzan hayya ‘alash sholah, hayya ‘alal falah? Jika iya, penuhilah seruan adzan tersebut’.” [HR. Abu Daud,shahih]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Haji, Tata Cara Berdoa Yang Benar, Orang Teriak, Gambar Allah Muhammad, Ukuran Kebahagiaan

Rajin Shalat Tarawih Tapi Tidak Shalat Wajib Berjamaah di Masjid

Kita sangat gembira di bulan Ramadhan ada di antara kaum muslimin yang kembali ke masjid. Yang sebelumnya tidak pernah ke masjid, tiba-tiba ke masjid. Mereka ke masjid untuk shalat tarawih bersama imam. Secara umum ini merupakan suatu kebaikan yang banyak, akan tetapi perlu kesadaran bahwa shalat berjamaah di masjid bukan hanya shalat tarawih saja, tetapi juga shalat yang wajib, kita juga berjamaah di masjid.Baca Juga: Inilah Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahHendaknya jangan sampai rajin melakukan ibadah sunnah tetapi lalai dengan ibadah wajib. Ibadah wajib lebih utama dilakukan, lebih dicintai Allah Ta’ala dan dan lebih besar pahalanya dibandingan ibadah sunnah. Ulama membuat kaidah:الفرض أفضل من النفل“Ibadah fardhu (wajib) lebih baik daripada ibadah nafilah (sunnah).”Bahkan bisa jadi ibadah sunnah yang banyak belum bisa menyamakan ibadah wajib. As-Suyuthi berkata dalam syairnya,الفرض أفضلُ من تطوُّع عابدٍ حتى ولو قد جاء منه بأكثرِ“Ibadah fardhu (wajib) lebih baik daripada ibadah tathawwu’-nya (sunnah) seorang hamba, walaupun dia melakukan ibadah sunnah lebih banyak.” [Al-Asybah hal. 147]Hal ini berdasarkan hadits qudsi yang menyebutkan bahwa Allah lebih mencintai ibadah wajib. Allah befirman dalam hadits qudsi:وَمَا تَقَرَّبَ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ“Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada hal-hal yang Aku wajibkan kepadanya.” [HR. Bukhari]Baca Juga: Fikih Ringkas Shalat TarawihPendapat terkuat shalat wajib berjamaah hukumnya adalah wajibPendapat ini yang kami pegang berdasarkan dalil dan penjelasan ulama. Hendaknya kita bersemangat melakukan shalat wajib berjamaah sebagaimana kita semangat shalat tarawih berjamaah di masjid.Berikut beberapa dalil wajibaya shalat berjamaah:Pertama:Perintah Allah dalam al-Quran agar shalat berjamaah.Allah Ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah: 43)Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,، فلا بد لقوله { مع الراكعين } من فائدة أخرى وليست إلا فعلها مع جماعة المصلين والمعية تفيد ذلك“Makna firman Allah “ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’, faidahnya yaitu tidaklah dilakukan kecuali bersama jamaah yang shalat dan bersama-sama.” [Ash-Shalatu wa hukmu tarikiha hal. 139-141]Baca Juga: Badal Haji untuk Orang yang Tidak Pernah ShalatKedua:Ketika dalam keadaan perang dan takut saja, kita tetap diperintahkan shalat berjamaah sebagaimana yang kita pelajari pada shalat khauf,Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu.” (QS. An-Nisa’: 102)Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,ففي أمر الله بإقامة الجماعة في حال الخوف : دليل على أن ذلك في حال الأمن أوجب .“Pada perintah Allah untuk tetap menegakkan shalat jamaah ketika takut (perang) adalah dalil bahwa shalat berjamaah ketika kondisi aman lebih wajib lagi.” [Al- Ausath 4/135]Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan,وفي هذا دليل على أن الجماعة فرض على الأعيان إذ لم يسقطها سبحانه عن الطائفة الثانية بفعل الأولى، ولو كانت الجماعة سنة لكان أولى الأعذار بسقوطها عذر الخوف، ولو كانت فرض كفاية لسقطت بفعل الطائفة الأولى …وأنه لم يرخص لهم في تركها حال الخوف“Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah, Seandainya hukumnya sunnah tentu keadaan takut dari musuh adalah udzur yang utama. Juga bukan fardhu kifayah karena Alloh menggugurkan kewajiban berjamaah atas rombongan kedua dengan telah berjamaahnya rombongan pertama… dan Allah tidak memberi keringanan bagi mereka untuk meninggalkan shalat berjamaah dalam keadaan ketakutan (perang).“ [Kitab Shalah hal. 138]Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat Shubuh Ketiga: Orang buta yang tidak ada penuntut ke masjid tetap di perintahkan shalat berjamaah ke masjid jika mendengar adzan, maka bagaimana yang matanya sehat?Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).” [HR. Muslim no. 653]Dalam hadits yang lain yaitu, Ibnu Ummi Maktum (ia buta matanya). Dia berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتَسْمَعُ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ فَحَىَّ هَلاَ ».“Wahai Rasulullah, di Madinah banyak sekali tanaman dan binatang buas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah kamu mendengar seruan adzan hayya ‘alash sholah, hayya ‘alal falah? Jika iya, penuhilah seruan adzan tersebut’.” [HR. Abu Daud,shahih]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Haji, Tata Cara Berdoa Yang Benar, Orang Teriak, Gambar Allah Muhammad, Ukuran Kebahagiaan
Kita sangat gembira di bulan Ramadhan ada di antara kaum muslimin yang kembali ke masjid. Yang sebelumnya tidak pernah ke masjid, tiba-tiba ke masjid. Mereka ke masjid untuk shalat tarawih bersama imam. Secara umum ini merupakan suatu kebaikan yang banyak, akan tetapi perlu kesadaran bahwa shalat berjamaah di masjid bukan hanya shalat tarawih saja, tetapi juga shalat yang wajib, kita juga berjamaah di masjid.Baca Juga: Inilah Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahHendaknya jangan sampai rajin melakukan ibadah sunnah tetapi lalai dengan ibadah wajib. Ibadah wajib lebih utama dilakukan, lebih dicintai Allah Ta’ala dan dan lebih besar pahalanya dibandingan ibadah sunnah. Ulama membuat kaidah:الفرض أفضل من النفل“Ibadah fardhu (wajib) lebih baik daripada ibadah nafilah (sunnah).”Bahkan bisa jadi ibadah sunnah yang banyak belum bisa menyamakan ibadah wajib. As-Suyuthi berkata dalam syairnya,الفرض أفضلُ من تطوُّع عابدٍ حتى ولو قد جاء منه بأكثرِ“Ibadah fardhu (wajib) lebih baik daripada ibadah tathawwu’-nya (sunnah) seorang hamba, walaupun dia melakukan ibadah sunnah lebih banyak.” [Al-Asybah hal. 147]Hal ini berdasarkan hadits qudsi yang menyebutkan bahwa Allah lebih mencintai ibadah wajib. Allah befirman dalam hadits qudsi:وَمَا تَقَرَّبَ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ“Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada hal-hal yang Aku wajibkan kepadanya.” [HR. Bukhari]Baca Juga: Fikih Ringkas Shalat TarawihPendapat terkuat shalat wajib berjamaah hukumnya adalah wajibPendapat ini yang kami pegang berdasarkan dalil dan penjelasan ulama. Hendaknya kita bersemangat melakukan shalat wajib berjamaah sebagaimana kita semangat shalat tarawih berjamaah di masjid.Berikut beberapa dalil wajibaya shalat berjamaah:Pertama:Perintah Allah dalam al-Quran agar shalat berjamaah.Allah Ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah: 43)Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,، فلا بد لقوله { مع الراكعين } من فائدة أخرى وليست إلا فعلها مع جماعة المصلين والمعية تفيد ذلك“Makna firman Allah “ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’, faidahnya yaitu tidaklah dilakukan kecuali bersama jamaah yang shalat dan bersama-sama.” [Ash-Shalatu wa hukmu tarikiha hal. 139-141]Baca Juga: Badal Haji untuk Orang yang Tidak Pernah ShalatKedua:Ketika dalam keadaan perang dan takut saja, kita tetap diperintahkan shalat berjamaah sebagaimana yang kita pelajari pada shalat khauf,Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu.” (QS. An-Nisa’: 102)Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,ففي أمر الله بإقامة الجماعة في حال الخوف : دليل على أن ذلك في حال الأمن أوجب .“Pada perintah Allah untuk tetap menegakkan shalat jamaah ketika takut (perang) adalah dalil bahwa shalat berjamaah ketika kondisi aman lebih wajib lagi.” [Al- Ausath 4/135]Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan,وفي هذا دليل على أن الجماعة فرض على الأعيان إذ لم يسقطها سبحانه عن الطائفة الثانية بفعل الأولى، ولو كانت الجماعة سنة لكان أولى الأعذار بسقوطها عذر الخوف، ولو كانت فرض كفاية لسقطت بفعل الطائفة الأولى …وأنه لم يرخص لهم في تركها حال الخوف“Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah, Seandainya hukumnya sunnah tentu keadaan takut dari musuh adalah udzur yang utama. Juga bukan fardhu kifayah karena Alloh menggugurkan kewajiban berjamaah atas rombongan kedua dengan telah berjamaahnya rombongan pertama… dan Allah tidak memberi keringanan bagi mereka untuk meninggalkan shalat berjamaah dalam keadaan ketakutan (perang).“ [Kitab Shalah hal. 138]Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat Shubuh Ketiga: Orang buta yang tidak ada penuntut ke masjid tetap di perintahkan shalat berjamaah ke masjid jika mendengar adzan, maka bagaimana yang matanya sehat?Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).” [HR. Muslim no. 653]Dalam hadits yang lain yaitu, Ibnu Ummi Maktum (ia buta matanya). Dia berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتَسْمَعُ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ فَحَىَّ هَلاَ ».“Wahai Rasulullah, di Madinah banyak sekali tanaman dan binatang buas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah kamu mendengar seruan adzan hayya ‘alash sholah, hayya ‘alal falah? Jika iya, penuhilah seruan adzan tersebut’.” [HR. Abu Daud,shahih]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Haji, Tata Cara Berdoa Yang Benar, Orang Teriak, Gambar Allah Muhammad, Ukuran Kebahagiaan


Kita sangat gembira di bulan Ramadhan ada di antara kaum muslimin yang kembali ke masjid. Yang sebelumnya tidak pernah ke masjid, tiba-tiba ke masjid. Mereka ke masjid untuk shalat tarawih bersama imam. Secara umum ini merupakan suatu kebaikan yang banyak, akan tetapi perlu kesadaran bahwa shalat berjamaah di masjid bukan hanya shalat tarawih saja, tetapi juga shalat yang wajib, kita juga berjamaah di masjid.Baca Juga: Inilah Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahHendaknya jangan sampai rajin melakukan ibadah sunnah tetapi lalai dengan ibadah wajib. Ibadah wajib lebih utama dilakukan, lebih dicintai Allah Ta’ala dan dan lebih besar pahalanya dibandingan ibadah sunnah. Ulama membuat kaidah:الفرض أفضل من النفل“Ibadah fardhu (wajib) lebih baik daripada ibadah nafilah (sunnah).”Bahkan bisa jadi ibadah sunnah yang banyak belum bisa menyamakan ibadah wajib. As-Suyuthi berkata dalam syairnya,الفرض أفضلُ من تطوُّع عابدٍ حتى ولو قد جاء منه بأكثرِ“Ibadah fardhu (wajib) lebih baik daripada ibadah tathawwu’-nya (sunnah) seorang hamba, walaupun dia melakukan ibadah sunnah lebih banyak.” [Al-Asybah hal. 147]Hal ini berdasarkan hadits qudsi yang menyebutkan bahwa Allah lebih mencintai ibadah wajib. Allah befirman dalam hadits qudsi:وَمَا تَقَرَّبَ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ“Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada hal-hal yang Aku wajibkan kepadanya.” [HR. Bukhari]Baca Juga: Fikih Ringkas Shalat TarawihPendapat terkuat shalat wajib berjamaah hukumnya adalah wajibPendapat ini yang kami pegang berdasarkan dalil dan penjelasan ulama. Hendaknya kita bersemangat melakukan shalat wajib berjamaah sebagaimana kita semangat shalat tarawih berjamaah di masjid.Berikut beberapa dalil wajibaya shalat berjamaah:Pertama:Perintah Allah dalam al-Quran agar shalat berjamaah.Allah Ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah: 43)Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,، فلا بد لقوله { مع الراكعين } من فائدة أخرى وليست إلا فعلها مع جماعة المصلين والمعية تفيد ذلك“Makna firman Allah “ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’, faidahnya yaitu tidaklah dilakukan kecuali bersama jamaah yang shalat dan bersama-sama.” [Ash-Shalatu wa hukmu tarikiha hal. 139-141]Baca Juga: Badal Haji untuk Orang yang Tidak Pernah ShalatKedua:Ketika dalam keadaan perang dan takut saja, kita tetap diperintahkan shalat berjamaah sebagaimana yang kita pelajari pada shalat khauf,Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu.” (QS. An-Nisa’: 102)Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,ففي أمر الله بإقامة الجماعة في حال الخوف : دليل على أن ذلك في حال الأمن أوجب .“Pada perintah Allah untuk tetap menegakkan shalat jamaah ketika takut (perang) adalah dalil bahwa shalat berjamaah ketika kondisi aman lebih wajib lagi.” [Al- Ausath 4/135]Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan,وفي هذا دليل على أن الجماعة فرض على الأعيان إذ لم يسقطها سبحانه عن الطائفة الثانية بفعل الأولى، ولو كانت الجماعة سنة لكان أولى الأعذار بسقوطها عذر الخوف، ولو كانت فرض كفاية لسقطت بفعل الطائفة الأولى …وأنه لم يرخص لهم في تركها حال الخوف“Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah, Seandainya hukumnya sunnah tentu keadaan takut dari musuh adalah udzur yang utama. Juga bukan fardhu kifayah karena Alloh menggugurkan kewajiban berjamaah atas rombongan kedua dengan telah berjamaahnya rombongan pertama… dan Allah tidak memberi keringanan bagi mereka untuk meninggalkan shalat berjamaah dalam keadaan ketakutan (perang).“ [Kitab Shalah hal. 138]Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat Shubuh Ketiga: Orang buta yang tidak ada penuntut ke masjid tetap di perintahkan shalat berjamaah ke masjid jika mendengar adzan, maka bagaimana yang matanya sehat?Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).” [HR. Muslim no. 653]Dalam hadits yang lain yaitu, Ibnu Ummi Maktum (ia buta matanya). Dia berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتَسْمَعُ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ فَحَىَّ هَلاَ ».“Wahai Rasulullah, di Madinah banyak sekali tanaman dan binatang buas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah kamu mendengar seruan adzan hayya ‘alash sholah, hayya ‘alal falah? Jika iya, penuhilah seruan adzan tersebut’.” [HR. Abu Daud,shahih]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Haji, Tata Cara Berdoa Yang Benar, Orang Teriak, Gambar Allah Muhammad, Ukuran Kebahagiaan

Safinatun Najah: Qadha’, Kafarat, dan Pembatal Puasa

Sekarang kita pelajari qadha’ puasa, kafarat puasa, hingga pembatal puasa dari Safinatun Najah.     [Qadha’ dan Kafarat]   وَيَجِبُ مَعَ الْقَضَاءِ لِلْصَّوْمِ الْكَفَّارَةُ الْعُظْمَى وَالْتَعْزِيْزُ عَلَى مَنْ أفْسَدَ صَوْمَهُ فِيْ رَمَضَانَ يَوْماً كَامِلاً بِجِمَاعٍ تَامٍّ آثِمٍ بِهِ لِلْصَّوْمِ. وَيَجِبُ مَعَ الْقَضَاءِ: الإمْسَاكُ لِلصَّوْمِ فِيْ سِتَّةِ مَوَاضِعَ: الأوَّلُ: فِيْ رَمَضَانَ، لاَ فِيْ غَيْرِهِ عَلَى مُتَعَدٍّ بِفِطْرِهِ. وَالثَّانِي: عَلَى تَارِكِ النِّيَّةِ لَيْلاً فِيْ الْفَرْضِ. وَالثَّالِثُ: عَلَى مَنْ تَسَحَّرَ ظَانّاً بَقَاءَ اللَّيْلِ، فَبَانَ خِلاَفُهُ. وَالرَّابعُ: عَلَى مَنْ أَفْطَرَ ظَانّاً الْغُرُوْبَ، فَبَانَ خِلاَفُهُ أيْضَاً. والْخَامِسُ: عَلَى مَنْ بَانَ لَهُ يَوْمُ ثَلاَثِيْنَ شَعْبَانَ أنَّهُ مِنْ رَمَضَانَ؟ وَالسَّادِسُ: عَلَى مَنْ سَبَقَهُ مَاءُ الْمُبَالَغَةِ مِنْ مَضْمَضَةٍ وَاسْتِنْشَاقٍ.   Fasal: Wajib disertai mengqadha’ puasa, membayar kafarat besar, dan ta’zir (peringatan) atas orang yang merusak puasanya di bulan Ramadan sehari penuh dengan jimak, juga dia berdosa karena hal tersebut.   Wajib menahan diri (dari makan, minum, dan jimak) disertai mengqadhanya dalam 6 tempat, yaitu [1] di Ramadan tidak di selainnya bagi orang yang sengaja membatalkannya, [2] orang yang tidak niat di malam hari untuk Ramadan, [3] atas orang yang sahur dengan dugaan masih malam padahal bukan, [4] atas orang yang berbuka dengan dugaan Maghrib padahal belum, [5] atas orang yang jelas baginya hari ke-30 bulan Syakban, ternyata sudah masuk Ramadan, dan [6] atas orang yang memakai air berlebihan saat madhmadhoh (berkumur-kumur) dan instinsyaq (mengeluarkan air dari hidung). [Pembatal Puasa]   يَبْطُلُ الصَّوْمُ: 1- بِرِدَّةٍ. وَ2- حَيْضٍ. وَ3- نِفَاسٍ. وَ4- وِلاَدَةٍ. وَ5- جُنُوْنٍ وَلَوْ لَحْظَةً. وَ6- وَ7- بِإِغْمَاءٍ وَسُكْرٍ تَعَدَّى بِهِمَا إنْ عَمَّا جَمِيْعَ النَّهَارِ. Fasal: Puasa batal karena: [1] murtad, [2] haidh, [3] nifas, [4] melahirkan, [5] gila meski sebentar, [6-7] pingsan dan mabuk jika terjadi di siang hari.   Catatan Dalil Pertama: Batal puasa karena hubungan intim Adapun dalil tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seks di siang hari bulan Ramadhan saat puasa disebutkan dalam hadits Abu Hurairah berikut ini, ia menyatakan, “Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallammengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari, no. 1936 dan Muslim, no. 1111). Kesimpulan penjelasan dalam matan Safinatun Najah, hukuman bagi yang berhubungan intim di siang hari Ramadan: Puasa batal Qadha’ puasa Berdosa Bayar kafarat besar Ta’zir (peringatan)   Kedua: Berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidup bagi yang berpuasa Dalam hadits Laqith bin Shaburah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar ke dalam hidung kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6:230)   Ketiga: Haidh dan nifas membatalkan puasa Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304 dan Muslim, no. 79). Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, “Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.” (Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 344).   Keempat: Gila, pingsan, dan murtad Muhammad Al-Hishni berkata, “Jika datang gila atau ada yang murtad, maka batallah puasa karena tidak termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251). Dijelaskan oleh Muhammad Al-Hishni bahwa jika hilang kesadaran dalam keseluruhan hari (dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari, -pen), maka tidak sah puasanya. Jika tidak, yaitu masih sadar di sebagian waktu siang, puasanya sah. Demikian menurut pendapat terkuat dari perselisihan kuat yang terdapat pada perkataan Imam Syafi’i. Lihat pembahasan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251 dan Hasyiyah Al-Baijuri, 1:561. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam. Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagshubungan intim puasa pembatal puasa safinatun najah

Safinatun Najah: Qadha’, Kafarat, dan Pembatal Puasa

Sekarang kita pelajari qadha’ puasa, kafarat puasa, hingga pembatal puasa dari Safinatun Najah.     [Qadha’ dan Kafarat]   وَيَجِبُ مَعَ الْقَضَاءِ لِلْصَّوْمِ الْكَفَّارَةُ الْعُظْمَى وَالْتَعْزِيْزُ عَلَى مَنْ أفْسَدَ صَوْمَهُ فِيْ رَمَضَانَ يَوْماً كَامِلاً بِجِمَاعٍ تَامٍّ آثِمٍ بِهِ لِلْصَّوْمِ. وَيَجِبُ مَعَ الْقَضَاءِ: الإمْسَاكُ لِلصَّوْمِ فِيْ سِتَّةِ مَوَاضِعَ: الأوَّلُ: فِيْ رَمَضَانَ، لاَ فِيْ غَيْرِهِ عَلَى مُتَعَدٍّ بِفِطْرِهِ. وَالثَّانِي: عَلَى تَارِكِ النِّيَّةِ لَيْلاً فِيْ الْفَرْضِ. وَالثَّالِثُ: عَلَى مَنْ تَسَحَّرَ ظَانّاً بَقَاءَ اللَّيْلِ، فَبَانَ خِلاَفُهُ. وَالرَّابعُ: عَلَى مَنْ أَفْطَرَ ظَانّاً الْغُرُوْبَ، فَبَانَ خِلاَفُهُ أيْضَاً. والْخَامِسُ: عَلَى مَنْ بَانَ لَهُ يَوْمُ ثَلاَثِيْنَ شَعْبَانَ أنَّهُ مِنْ رَمَضَانَ؟ وَالسَّادِسُ: عَلَى مَنْ سَبَقَهُ مَاءُ الْمُبَالَغَةِ مِنْ مَضْمَضَةٍ وَاسْتِنْشَاقٍ.   Fasal: Wajib disertai mengqadha’ puasa, membayar kafarat besar, dan ta’zir (peringatan) atas orang yang merusak puasanya di bulan Ramadan sehari penuh dengan jimak, juga dia berdosa karena hal tersebut.   Wajib menahan diri (dari makan, minum, dan jimak) disertai mengqadhanya dalam 6 tempat, yaitu [1] di Ramadan tidak di selainnya bagi orang yang sengaja membatalkannya, [2] orang yang tidak niat di malam hari untuk Ramadan, [3] atas orang yang sahur dengan dugaan masih malam padahal bukan, [4] atas orang yang berbuka dengan dugaan Maghrib padahal belum, [5] atas orang yang jelas baginya hari ke-30 bulan Syakban, ternyata sudah masuk Ramadan, dan [6] atas orang yang memakai air berlebihan saat madhmadhoh (berkumur-kumur) dan instinsyaq (mengeluarkan air dari hidung). [Pembatal Puasa]   يَبْطُلُ الصَّوْمُ: 1- بِرِدَّةٍ. وَ2- حَيْضٍ. وَ3- نِفَاسٍ. وَ4- وِلاَدَةٍ. وَ5- جُنُوْنٍ وَلَوْ لَحْظَةً. وَ6- وَ7- بِإِغْمَاءٍ وَسُكْرٍ تَعَدَّى بِهِمَا إنْ عَمَّا جَمِيْعَ النَّهَارِ. Fasal: Puasa batal karena: [1] murtad, [2] haidh, [3] nifas, [4] melahirkan, [5] gila meski sebentar, [6-7] pingsan dan mabuk jika terjadi di siang hari.   Catatan Dalil Pertama: Batal puasa karena hubungan intim Adapun dalil tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seks di siang hari bulan Ramadhan saat puasa disebutkan dalam hadits Abu Hurairah berikut ini, ia menyatakan, “Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallammengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari, no. 1936 dan Muslim, no. 1111). Kesimpulan penjelasan dalam matan Safinatun Najah, hukuman bagi yang berhubungan intim di siang hari Ramadan: Puasa batal Qadha’ puasa Berdosa Bayar kafarat besar Ta’zir (peringatan)   Kedua: Berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidup bagi yang berpuasa Dalam hadits Laqith bin Shaburah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar ke dalam hidung kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6:230)   Ketiga: Haidh dan nifas membatalkan puasa Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304 dan Muslim, no. 79). Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, “Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.” (Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 344).   Keempat: Gila, pingsan, dan murtad Muhammad Al-Hishni berkata, “Jika datang gila atau ada yang murtad, maka batallah puasa karena tidak termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251). Dijelaskan oleh Muhammad Al-Hishni bahwa jika hilang kesadaran dalam keseluruhan hari (dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari, -pen), maka tidak sah puasanya. Jika tidak, yaitu masih sadar di sebagian waktu siang, puasanya sah. Demikian menurut pendapat terkuat dari perselisihan kuat yang terdapat pada perkataan Imam Syafi’i. Lihat pembahasan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251 dan Hasyiyah Al-Baijuri, 1:561. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam. Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagshubungan intim puasa pembatal puasa safinatun najah
Sekarang kita pelajari qadha’ puasa, kafarat puasa, hingga pembatal puasa dari Safinatun Najah.     [Qadha’ dan Kafarat]   وَيَجِبُ مَعَ الْقَضَاءِ لِلْصَّوْمِ الْكَفَّارَةُ الْعُظْمَى وَالْتَعْزِيْزُ عَلَى مَنْ أفْسَدَ صَوْمَهُ فِيْ رَمَضَانَ يَوْماً كَامِلاً بِجِمَاعٍ تَامٍّ آثِمٍ بِهِ لِلْصَّوْمِ. وَيَجِبُ مَعَ الْقَضَاءِ: الإمْسَاكُ لِلصَّوْمِ فِيْ سِتَّةِ مَوَاضِعَ: الأوَّلُ: فِيْ رَمَضَانَ، لاَ فِيْ غَيْرِهِ عَلَى مُتَعَدٍّ بِفِطْرِهِ. وَالثَّانِي: عَلَى تَارِكِ النِّيَّةِ لَيْلاً فِيْ الْفَرْضِ. وَالثَّالِثُ: عَلَى مَنْ تَسَحَّرَ ظَانّاً بَقَاءَ اللَّيْلِ، فَبَانَ خِلاَفُهُ. وَالرَّابعُ: عَلَى مَنْ أَفْطَرَ ظَانّاً الْغُرُوْبَ، فَبَانَ خِلاَفُهُ أيْضَاً. والْخَامِسُ: عَلَى مَنْ بَانَ لَهُ يَوْمُ ثَلاَثِيْنَ شَعْبَانَ أنَّهُ مِنْ رَمَضَانَ؟ وَالسَّادِسُ: عَلَى مَنْ سَبَقَهُ مَاءُ الْمُبَالَغَةِ مِنْ مَضْمَضَةٍ وَاسْتِنْشَاقٍ.   Fasal: Wajib disertai mengqadha’ puasa, membayar kafarat besar, dan ta’zir (peringatan) atas orang yang merusak puasanya di bulan Ramadan sehari penuh dengan jimak, juga dia berdosa karena hal tersebut.   Wajib menahan diri (dari makan, minum, dan jimak) disertai mengqadhanya dalam 6 tempat, yaitu [1] di Ramadan tidak di selainnya bagi orang yang sengaja membatalkannya, [2] orang yang tidak niat di malam hari untuk Ramadan, [3] atas orang yang sahur dengan dugaan masih malam padahal bukan, [4] atas orang yang berbuka dengan dugaan Maghrib padahal belum, [5] atas orang yang jelas baginya hari ke-30 bulan Syakban, ternyata sudah masuk Ramadan, dan [6] atas orang yang memakai air berlebihan saat madhmadhoh (berkumur-kumur) dan instinsyaq (mengeluarkan air dari hidung). [Pembatal Puasa]   يَبْطُلُ الصَّوْمُ: 1- بِرِدَّةٍ. وَ2- حَيْضٍ. وَ3- نِفَاسٍ. وَ4- وِلاَدَةٍ. وَ5- جُنُوْنٍ وَلَوْ لَحْظَةً. وَ6- وَ7- بِإِغْمَاءٍ وَسُكْرٍ تَعَدَّى بِهِمَا إنْ عَمَّا جَمِيْعَ النَّهَارِ. Fasal: Puasa batal karena: [1] murtad, [2] haidh, [3] nifas, [4] melahirkan, [5] gila meski sebentar, [6-7] pingsan dan mabuk jika terjadi di siang hari.   Catatan Dalil Pertama: Batal puasa karena hubungan intim Adapun dalil tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seks di siang hari bulan Ramadhan saat puasa disebutkan dalam hadits Abu Hurairah berikut ini, ia menyatakan, “Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallammengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari, no. 1936 dan Muslim, no. 1111). Kesimpulan penjelasan dalam matan Safinatun Najah, hukuman bagi yang berhubungan intim di siang hari Ramadan: Puasa batal Qadha’ puasa Berdosa Bayar kafarat besar Ta’zir (peringatan)   Kedua: Berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidup bagi yang berpuasa Dalam hadits Laqith bin Shaburah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar ke dalam hidung kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6:230)   Ketiga: Haidh dan nifas membatalkan puasa Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304 dan Muslim, no. 79). Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, “Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.” (Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 344).   Keempat: Gila, pingsan, dan murtad Muhammad Al-Hishni berkata, “Jika datang gila atau ada yang murtad, maka batallah puasa karena tidak termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251). Dijelaskan oleh Muhammad Al-Hishni bahwa jika hilang kesadaran dalam keseluruhan hari (dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari, -pen), maka tidak sah puasanya. Jika tidak, yaitu masih sadar di sebagian waktu siang, puasanya sah. Demikian menurut pendapat terkuat dari perselisihan kuat yang terdapat pada perkataan Imam Syafi’i. Lihat pembahasan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251 dan Hasyiyah Al-Baijuri, 1:561. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam. Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagshubungan intim puasa pembatal puasa safinatun najah


Sekarang kita pelajari qadha’ puasa, kafarat puasa, hingga pembatal puasa dari Safinatun Najah.     [Qadha’ dan Kafarat]   وَيَجِبُ مَعَ الْقَضَاءِ لِلْصَّوْمِ الْكَفَّارَةُ الْعُظْمَى وَالْتَعْزِيْزُ عَلَى مَنْ أفْسَدَ صَوْمَهُ فِيْ رَمَضَانَ يَوْماً كَامِلاً بِجِمَاعٍ تَامٍّ آثِمٍ بِهِ لِلْصَّوْمِ. وَيَجِبُ مَعَ الْقَضَاءِ: الإمْسَاكُ لِلصَّوْمِ فِيْ سِتَّةِ مَوَاضِعَ: الأوَّلُ: فِيْ رَمَضَانَ، لاَ فِيْ غَيْرِهِ عَلَى مُتَعَدٍّ بِفِطْرِهِ. وَالثَّانِي: عَلَى تَارِكِ النِّيَّةِ لَيْلاً فِيْ الْفَرْضِ. وَالثَّالِثُ: عَلَى مَنْ تَسَحَّرَ ظَانّاً بَقَاءَ اللَّيْلِ، فَبَانَ خِلاَفُهُ. وَالرَّابعُ: عَلَى مَنْ أَفْطَرَ ظَانّاً الْغُرُوْبَ، فَبَانَ خِلاَفُهُ أيْضَاً. والْخَامِسُ: عَلَى مَنْ بَانَ لَهُ يَوْمُ ثَلاَثِيْنَ شَعْبَانَ أنَّهُ مِنْ رَمَضَانَ؟ وَالسَّادِسُ: عَلَى مَنْ سَبَقَهُ مَاءُ الْمُبَالَغَةِ مِنْ مَضْمَضَةٍ وَاسْتِنْشَاقٍ.   Fasal: Wajib disertai mengqadha’ puasa, membayar kafarat besar, dan ta’zir (peringatan) atas orang yang merusak puasanya di bulan Ramadan sehari penuh dengan jimak, juga dia berdosa karena hal tersebut.   Wajib menahan diri (dari makan, minum, dan jimak) disertai mengqadhanya dalam 6 tempat, yaitu [1] di Ramadan tidak di selainnya bagi orang yang sengaja membatalkannya, [2] orang yang tidak niat di malam hari untuk Ramadan, [3] atas orang yang sahur dengan dugaan masih malam padahal bukan, [4] atas orang yang berbuka dengan dugaan Maghrib padahal belum, [5] atas orang yang jelas baginya hari ke-30 bulan Syakban, ternyata sudah masuk Ramadan, dan [6] atas orang yang memakai air berlebihan saat madhmadhoh (berkumur-kumur) dan instinsyaq (mengeluarkan air dari hidung). [Pembatal Puasa]   يَبْطُلُ الصَّوْمُ: 1- بِرِدَّةٍ. وَ2- حَيْضٍ. وَ3- نِفَاسٍ. وَ4- وِلاَدَةٍ. وَ5- جُنُوْنٍ وَلَوْ لَحْظَةً. وَ6- وَ7- بِإِغْمَاءٍ وَسُكْرٍ تَعَدَّى بِهِمَا إنْ عَمَّا جَمِيْعَ النَّهَارِ. Fasal: Puasa batal karena: [1] murtad, [2] haidh, [3] nifas, [4] melahirkan, [5] gila meski sebentar, [6-7] pingsan dan mabuk jika terjadi di siang hari.   Catatan Dalil Pertama: Batal puasa karena hubungan intim Adapun dalil tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seks di siang hari bulan Ramadhan saat puasa disebutkan dalam hadits Abu Hurairah berikut ini, ia menyatakan, “Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallammengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari, no. 1936 dan Muslim, no. 1111). Kesimpulan penjelasan dalam matan Safinatun Najah, hukuman bagi yang berhubungan intim di siang hari Ramadan: Puasa batal Qadha’ puasa Berdosa Bayar kafarat besar Ta’zir (peringatan)   Kedua: Berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidup bagi yang berpuasa Dalam hadits Laqith bin Shaburah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar ke dalam hidung kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6:230)   Ketiga: Haidh dan nifas membatalkan puasa Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304 dan Muslim, no. 79). Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, “Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.” (Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 344).   Keempat: Gila, pingsan, dan murtad Muhammad Al-Hishni berkata, “Jika datang gila atau ada yang murtad, maka batallah puasa karena tidak termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251). Dijelaskan oleh Muhammad Al-Hishni bahwa jika hilang kesadaran dalam keseluruhan hari (dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari, -pen), maka tidak sah puasanya. Jika tidak, yaitu masih sadar di sebagian waktu siang, puasanya sah. Demikian menurut pendapat terkuat dari perselisihan kuat yang terdapat pada perkataan Imam Syafi’i. Lihat pembahasan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251 dan Hasyiyah Al-Baijuri, 1:561. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam. Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagshubungan intim puasa pembatal puasa safinatun najah

Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah Qadhanya Dibagi?

Utang Puasa Mayit, Bisakah Dibagi Qadhanya? Ustadz ada seseorang meninggal di bulan Ramadan ini namun dia masih punya utang katakanlah 4 hari puasa. Yang meng-qada-kan keluarga/ahli warisnya kan ustadz? Si mayit meninggalkan seorang istri dan 3 Orang anak. Bagaimana jika hutang puasanya diqada 4 orang ahli waris itu dalam hari yang sama? Robi, di Bantul. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Sebelum kita membahas bolehkah utang puasa mayit dibagi kepada anak-anak atau keluarganya, kita kaji terlebih dahulu kriteria puasa mayit yang menjadi tanggungan keluarga mayit. Ini dapat kita ketahui melalui penyebab mayit tidak puasa. Penyebabnya tidak lepas dari tiga sebab berikut : Pertama, beruzur puasa yang tidak ada harapan berakhir. Seperti sakit menahun, atau tua renta. Kosekuensi: membayar fidyah berupa makanan sejumlah hari puasa yang dia tinggalkan. Jika fidyah belum dibayar saat masih hidup, maka ahli warisnya yang bertanggung jawab membayarkan fidyah tersebut, berupa makanan, bukan membayarkannya dengan puasa. Dalilnya adalah, surat Al Baqarah ayat 184: وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ Bagi orang yang tidak mampu puasa (karena tua renta atau sakit menahun), baginya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Kedua, beruzur puasa yang ada harapan berakhir. Namun tidak ada kesempatan membayar puasa, karena ajal mendahului. Seperti sakit yang ada harapan sembuh. Misal, saat bulan puasa seorang mengalami sakit tipes. Kemudian puasa belum berakhir, ajal mendahuluinya. Atau, ada kesempatan hari untuk membayar setelah bulan puasa, namun sedang beruzur, seperti sakit kembali kambuh atau dia sedang safar, lalu ajal menjemputnya. Konsekuensi: mayit tidak dihukumi memiliki hutang puasa. Sehingga ahli waris, tidak perlu membayarkan puasa mayit. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala, وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ Siapa yang sakit atau dalam perjalanan/musafir (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al-Baqarah: 185). Allah mewajibkan mengganti puasa di hari yang lain bagi orang sakit atau musafir yang tidak puasa. Namun, dia beruzur untuk bertemu dengan hari lain tersebut, karena ajal mendahuluinya. Orang seperti ini tidak ada tanggungan kewajiban mengganti puasa. Karena dia meninggal sebelum tibanya waktu wajib meng-qodo’. Sehingga dia tidak ada kewajiban membayar puasa, demikian pula ahli warisnya. Seperti seorang yang meninggal sebelum bertemu ramadhan, dia tidak ada kewajiban puasa Ramadhan karena meninggal sebelum tiba waktu wajib berpuasa. Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, diterangkan, واتفق أهل العلم على أنه إذا أفطر في المرض والسفر ، ثم لم يفرط في القضاء حتى مات فإنه لا شيء عليه ، ولا يجب الإطعام عنه Ulama sepakat bahwa seorang yang tidak puasa karena sakit atau safar, kemudian dia tidak teledor (pent, menunda tanpa uzur) dalam meng-qodo’ puasa, sampai meninggal dunia, maka dia tidak ada kewajiban apapun, demikian pula ahli waris tidak ada tanggungan membayarkan fidyah untuknya. (‘Aaunul Ma’bud, 7/36). Ketiga, beruzur puasa yang ada harapan berakhir. Kemudian ada kesempatan membayar puasa, namun dia menundanya tanpa uzur syar’i. Seperti tidak puasa karena sakit tipes. Setelah bulan puasa usai, dia menunda qodo’ tanpa uzur. Konsekuensi: mayit dihukumi memiliki hutang puasa, sehingga ahli waris bertanggungjawab membayarkan puasanya. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, من مات وعليه صيام صام عنه وليه Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori, hadis Aisyah -radhiyallahu’anha-) Dari klasifikasi di atas, menjadi jelaslah kriteria puasa mayit yang wajib dibayarkan oleh kerabatnya. Yaitu: “Puasa yang ditinggalkan mayit disebabkan uzur puasa yang ada harapan berakhir. Kemudian ada kesempatan membayar puasa, namun dia menundanya tanpa uzur.” Penjelasan ini juga berlaku pada hutang puasa wajib mayit lainnya, seperti puasa nazar, puasa kafarot sumpah dll. Baca juga : Apa Kafarat Nazar? Bolehkah Utang Puasa Mayit Dibagi Kepada Kerabat-Kerabatnya? Jawabannya, ada pada hadis yang kami sebutkan di atas, من مات وعليه صيام صام عنه وليه Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori dan Muslim) Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pada hadis ini, mengungkapkan pihak yang berwenang membayarkan puasa mayit, dengan konteks umum, yaitu kata mufrod (tunggal), yang di-idhofahkan (mufrodul mudhof). ولي (Wali) Ini kata mufrod. Statusnya dalam kalimat sebagai mudhof. ه (nya) Ini juga kata mufrod. Statusnya dalam kalimat sebagai mudhof ilaih. Sehingga kalimat ” وليه (wali nya)” statusnya adalah, mufrod yang di-idhofahkan (mufrodul mudhof). Dalam sebuah kaidah Ushul Fikih dinyatakan, المفردُ المضاف يُفيدُ العموم Kata mufrod (tunggal) yang disandarkan (di-idofahkan) kepada kata yang lain, menghasilkan makna umum. Sehingga bisa disimpulkan, seluruh anak mayit atau kerabat-kerabatnya, boleh membayarkan hutang puasa Sang Mayit. Baik personal maupun para kerabat berkerjasama membayarkan dengan dibagi-bagi. Misal mayit memiliki hutang puasa 10 hari. Dia memiliki 5 anak. Kemudian masing-masing anak sepakat membayarkan dua hari hutang puasa orangtuanya yang sudah meninggal. Seperti ini boleh. Bahkan jika dilakukan dalam satu hari yang samapun, boleh. Dalam sehari, sekaligus lima anak itu membayarkan 10 hari hutang puasa orangtuanya. (‘Umdatul Qori’, 11/82). Dengan syarat, puasa yang menjadi hutang mayit, bukan puasa yang disyaratkan urut, seperti puasa kafarot hubungan badan di siang Ramadhan. Jika hutang puasa mayit berupa puasa yang diharuskan urut, maka ahli warisnya bertanggungjawab membayarkan secara urut pula. Baik ditunaikan personal maupun dibagi-bagi. Dalam Fatawa Islam nomor 155495 ada penjelasan, فالراجح – إن شاء الله – من حيث الدليل أن من مات وعليه صيام جاز لوليه أن يصوم عنه…… ثم إن كان على الميت عدد من الأيام فصام عنه أولياؤه بعدد تلك الأيام جاز ذلك، ولو وقع صومهم في يوم واحد، ولو صام أحد أوليائه بعضا والآخر بعضا جاز كذلك، وشرط ذلك ألا يكون هذا الصوم مما يجب فيه التتابع كصوم كفارة الظهار وكفارة اليمين إن قلنا بوجوب التتابع فيها. Pendapat yang kuat insyaallah, berdasarkan dalil yang ada, seorang yang meninggal memiliki hutang puasa, kerabatnya boleh membayarkan puasanya…. Kemudian jika mayit memiliki hutang puasa sejumlah hari, lalu kerabat-kerabatnya bekerjasama membayarkan puasa mayit sejumlah hari tersebut, boleh. Meskipun dilakukan di satu hari yang sama. Atau satu kerabat mewakili sejumlah hutang puasa mayit, kemudian yang lain juga demikian, boleh. Namun seperti ini boleh dengan syarat, hutang puasa mayit buka puasa yang wajib dilakukan dengan urut, seperti puasa kafarot dzihar, kafarot sumpah jika kita memilih pendapat yang wajib dilakukan secara urut. Demikian. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menjawab Salam, Hukum Paytren Ustadz Erwandi, Doa Berbuka Yang Shahih, Kumbang Mekah, Cara Menghilangkan Gangguan Jin Dalam Tubuh, Ayat Alquran Tentang Bertetangga Visited 109 times, 1 visit(s) today Post Views: 195 QRIS donasi Yufid

Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah Qadhanya Dibagi?

Utang Puasa Mayit, Bisakah Dibagi Qadhanya? Ustadz ada seseorang meninggal di bulan Ramadan ini namun dia masih punya utang katakanlah 4 hari puasa. Yang meng-qada-kan keluarga/ahli warisnya kan ustadz? Si mayit meninggalkan seorang istri dan 3 Orang anak. Bagaimana jika hutang puasanya diqada 4 orang ahli waris itu dalam hari yang sama? Robi, di Bantul. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Sebelum kita membahas bolehkah utang puasa mayit dibagi kepada anak-anak atau keluarganya, kita kaji terlebih dahulu kriteria puasa mayit yang menjadi tanggungan keluarga mayit. Ini dapat kita ketahui melalui penyebab mayit tidak puasa. Penyebabnya tidak lepas dari tiga sebab berikut : Pertama, beruzur puasa yang tidak ada harapan berakhir. Seperti sakit menahun, atau tua renta. Kosekuensi: membayar fidyah berupa makanan sejumlah hari puasa yang dia tinggalkan. Jika fidyah belum dibayar saat masih hidup, maka ahli warisnya yang bertanggung jawab membayarkan fidyah tersebut, berupa makanan, bukan membayarkannya dengan puasa. Dalilnya adalah, surat Al Baqarah ayat 184: وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ Bagi orang yang tidak mampu puasa (karena tua renta atau sakit menahun), baginya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Kedua, beruzur puasa yang ada harapan berakhir. Namun tidak ada kesempatan membayar puasa, karena ajal mendahului. Seperti sakit yang ada harapan sembuh. Misal, saat bulan puasa seorang mengalami sakit tipes. Kemudian puasa belum berakhir, ajal mendahuluinya. Atau, ada kesempatan hari untuk membayar setelah bulan puasa, namun sedang beruzur, seperti sakit kembali kambuh atau dia sedang safar, lalu ajal menjemputnya. Konsekuensi: mayit tidak dihukumi memiliki hutang puasa. Sehingga ahli waris, tidak perlu membayarkan puasa mayit. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala, وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ Siapa yang sakit atau dalam perjalanan/musafir (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al-Baqarah: 185). Allah mewajibkan mengganti puasa di hari yang lain bagi orang sakit atau musafir yang tidak puasa. Namun, dia beruzur untuk bertemu dengan hari lain tersebut, karena ajal mendahuluinya. Orang seperti ini tidak ada tanggungan kewajiban mengganti puasa. Karena dia meninggal sebelum tibanya waktu wajib meng-qodo’. Sehingga dia tidak ada kewajiban membayar puasa, demikian pula ahli warisnya. Seperti seorang yang meninggal sebelum bertemu ramadhan, dia tidak ada kewajiban puasa Ramadhan karena meninggal sebelum tiba waktu wajib berpuasa. Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, diterangkan, واتفق أهل العلم على أنه إذا أفطر في المرض والسفر ، ثم لم يفرط في القضاء حتى مات فإنه لا شيء عليه ، ولا يجب الإطعام عنه Ulama sepakat bahwa seorang yang tidak puasa karena sakit atau safar, kemudian dia tidak teledor (pent, menunda tanpa uzur) dalam meng-qodo’ puasa, sampai meninggal dunia, maka dia tidak ada kewajiban apapun, demikian pula ahli waris tidak ada tanggungan membayarkan fidyah untuknya. (‘Aaunul Ma’bud, 7/36). Ketiga, beruzur puasa yang ada harapan berakhir. Kemudian ada kesempatan membayar puasa, namun dia menundanya tanpa uzur syar’i. Seperti tidak puasa karena sakit tipes. Setelah bulan puasa usai, dia menunda qodo’ tanpa uzur. Konsekuensi: mayit dihukumi memiliki hutang puasa, sehingga ahli waris bertanggungjawab membayarkan puasanya. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, من مات وعليه صيام صام عنه وليه Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori, hadis Aisyah -radhiyallahu’anha-) Dari klasifikasi di atas, menjadi jelaslah kriteria puasa mayit yang wajib dibayarkan oleh kerabatnya. Yaitu: “Puasa yang ditinggalkan mayit disebabkan uzur puasa yang ada harapan berakhir. Kemudian ada kesempatan membayar puasa, namun dia menundanya tanpa uzur.” Penjelasan ini juga berlaku pada hutang puasa wajib mayit lainnya, seperti puasa nazar, puasa kafarot sumpah dll. Baca juga : Apa Kafarat Nazar? Bolehkah Utang Puasa Mayit Dibagi Kepada Kerabat-Kerabatnya? Jawabannya, ada pada hadis yang kami sebutkan di atas, من مات وعليه صيام صام عنه وليه Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori dan Muslim) Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pada hadis ini, mengungkapkan pihak yang berwenang membayarkan puasa mayit, dengan konteks umum, yaitu kata mufrod (tunggal), yang di-idhofahkan (mufrodul mudhof). ولي (Wali) Ini kata mufrod. Statusnya dalam kalimat sebagai mudhof. ه (nya) Ini juga kata mufrod. Statusnya dalam kalimat sebagai mudhof ilaih. Sehingga kalimat ” وليه (wali nya)” statusnya adalah, mufrod yang di-idhofahkan (mufrodul mudhof). Dalam sebuah kaidah Ushul Fikih dinyatakan, المفردُ المضاف يُفيدُ العموم Kata mufrod (tunggal) yang disandarkan (di-idofahkan) kepada kata yang lain, menghasilkan makna umum. Sehingga bisa disimpulkan, seluruh anak mayit atau kerabat-kerabatnya, boleh membayarkan hutang puasa Sang Mayit. Baik personal maupun para kerabat berkerjasama membayarkan dengan dibagi-bagi. Misal mayit memiliki hutang puasa 10 hari. Dia memiliki 5 anak. Kemudian masing-masing anak sepakat membayarkan dua hari hutang puasa orangtuanya yang sudah meninggal. Seperti ini boleh. Bahkan jika dilakukan dalam satu hari yang samapun, boleh. Dalam sehari, sekaligus lima anak itu membayarkan 10 hari hutang puasa orangtuanya. (‘Umdatul Qori’, 11/82). Dengan syarat, puasa yang menjadi hutang mayit, bukan puasa yang disyaratkan urut, seperti puasa kafarot hubungan badan di siang Ramadhan. Jika hutang puasa mayit berupa puasa yang diharuskan urut, maka ahli warisnya bertanggungjawab membayarkan secara urut pula. Baik ditunaikan personal maupun dibagi-bagi. Dalam Fatawa Islam nomor 155495 ada penjelasan, فالراجح – إن شاء الله – من حيث الدليل أن من مات وعليه صيام جاز لوليه أن يصوم عنه…… ثم إن كان على الميت عدد من الأيام فصام عنه أولياؤه بعدد تلك الأيام جاز ذلك، ولو وقع صومهم في يوم واحد، ولو صام أحد أوليائه بعضا والآخر بعضا جاز كذلك، وشرط ذلك ألا يكون هذا الصوم مما يجب فيه التتابع كصوم كفارة الظهار وكفارة اليمين إن قلنا بوجوب التتابع فيها. Pendapat yang kuat insyaallah, berdasarkan dalil yang ada, seorang yang meninggal memiliki hutang puasa, kerabatnya boleh membayarkan puasanya…. Kemudian jika mayit memiliki hutang puasa sejumlah hari, lalu kerabat-kerabatnya bekerjasama membayarkan puasa mayit sejumlah hari tersebut, boleh. Meskipun dilakukan di satu hari yang sama. Atau satu kerabat mewakili sejumlah hutang puasa mayit, kemudian yang lain juga demikian, boleh. Namun seperti ini boleh dengan syarat, hutang puasa mayit buka puasa yang wajib dilakukan dengan urut, seperti puasa kafarot dzihar, kafarot sumpah jika kita memilih pendapat yang wajib dilakukan secara urut. Demikian. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menjawab Salam, Hukum Paytren Ustadz Erwandi, Doa Berbuka Yang Shahih, Kumbang Mekah, Cara Menghilangkan Gangguan Jin Dalam Tubuh, Ayat Alquran Tentang Bertetangga Visited 109 times, 1 visit(s) today Post Views: 195 QRIS donasi Yufid
Utang Puasa Mayit, Bisakah Dibagi Qadhanya? Ustadz ada seseorang meninggal di bulan Ramadan ini namun dia masih punya utang katakanlah 4 hari puasa. Yang meng-qada-kan keluarga/ahli warisnya kan ustadz? Si mayit meninggalkan seorang istri dan 3 Orang anak. Bagaimana jika hutang puasanya diqada 4 orang ahli waris itu dalam hari yang sama? Robi, di Bantul. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Sebelum kita membahas bolehkah utang puasa mayit dibagi kepada anak-anak atau keluarganya, kita kaji terlebih dahulu kriteria puasa mayit yang menjadi tanggungan keluarga mayit. Ini dapat kita ketahui melalui penyebab mayit tidak puasa. Penyebabnya tidak lepas dari tiga sebab berikut : Pertama, beruzur puasa yang tidak ada harapan berakhir. Seperti sakit menahun, atau tua renta. Kosekuensi: membayar fidyah berupa makanan sejumlah hari puasa yang dia tinggalkan. Jika fidyah belum dibayar saat masih hidup, maka ahli warisnya yang bertanggung jawab membayarkan fidyah tersebut, berupa makanan, bukan membayarkannya dengan puasa. Dalilnya adalah, surat Al Baqarah ayat 184: وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ Bagi orang yang tidak mampu puasa (karena tua renta atau sakit menahun), baginya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Kedua, beruzur puasa yang ada harapan berakhir. Namun tidak ada kesempatan membayar puasa, karena ajal mendahului. Seperti sakit yang ada harapan sembuh. Misal, saat bulan puasa seorang mengalami sakit tipes. Kemudian puasa belum berakhir, ajal mendahuluinya. Atau, ada kesempatan hari untuk membayar setelah bulan puasa, namun sedang beruzur, seperti sakit kembali kambuh atau dia sedang safar, lalu ajal menjemputnya. Konsekuensi: mayit tidak dihukumi memiliki hutang puasa. Sehingga ahli waris, tidak perlu membayarkan puasa mayit. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala, وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ Siapa yang sakit atau dalam perjalanan/musafir (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al-Baqarah: 185). Allah mewajibkan mengganti puasa di hari yang lain bagi orang sakit atau musafir yang tidak puasa. Namun, dia beruzur untuk bertemu dengan hari lain tersebut, karena ajal mendahuluinya. Orang seperti ini tidak ada tanggungan kewajiban mengganti puasa. Karena dia meninggal sebelum tibanya waktu wajib meng-qodo’. Sehingga dia tidak ada kewajiban membayar puasa, demikian pula ahli warisnya. Seperti seorang yang meninggal sebelum bertemu ramadhan, dia tidak ada kewajiban puasa Ramadhan karena meninggal sebelum tiba waktu wajib berpuasa. Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, diterangkan, واتفق أهل العلم على أنه إذا أفطر في المرض والسفر ، ثم لم يفرط في القضاء حتى مات فإنه لا شيء عليه ، ولا يجب الإطعام عنه Ulama sepakat bahwa seorang yang tidak puasa karena sakit atau safar, kemudian dia tidak teledor (pent, menunda tanpa uzur) dalam meng-qodo’ puasa, sampai meninggal dunia, maka dia tidak ada kewajiban apapun, demikian pula ahli waris tidak ada tanggungan membayarkan fidyah untuknya. (‘Aaunul Ma’bud, 7/36). Ketiga, beruzur puasa yang ada harapan berakhir. Kemudian ada kesempatan membayar puasa, namun dia menundanya tanpa uzur syar’i. Seperti tidak puasa karena sakit tipes. Setelah bulan puasa usai, dia menunda qodo’ tanpa uzur. Konsekuensi: mayit dihukumi memiliki hutang puasa, sehingga ahli waris bertanggungjawab membayarkan puasanya. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, من مات وعليه صيام صام عنه وليه Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori, hadis Aisyah -radhiyallahu’anha-) Dari klasifikasi di atas, menjadi jelaslah kriteria puasa mayit yang wajib dibayarkan oleh kerabatnya. Yaitu: “Puasa yang ditinggalkan mayit disebabkan uzur puasa yang ada harapan berakhir. Kemudian ada kesempatan membayar puasa, namun dia menundanya tanpa uzur.” Penjelasan ini juga berlaku pada hutang puasa wajib mayit lainnya, seperti puasa nazar, puasa kafarot sumpah dll. Baca juga : Apa Kafarat Nazar? Bolehkah Utang Puasa Mayit Dibagi Kepada Kerabat-Kerabatnya? Jawabannya, ada pada hadis yang kami sebutkan di atas, من مات وعليه صيام صام عنه وليه Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori dan Muslim) Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pada hadis ini, mengungkapkan pihak yang berwenang membayarkan puasa mayit, dengan konteks umum, yaitu kata mufrod (tunggal), yang di-idhofahkan (mufrodul mudhof). ولي (Wali) Ini kata mufrod. Statusnya dalam kalimat sebagai mudhof. ه (nya) Ini juga kata mufrod. Statusnya dalam kalimat sebagai mudhof ilaih. Sehingga kalimat ” وليه (wali nya)” statusnya adalah, mufrod yang di-idhofahkan (mufrodul mudhof). Dalam sebuah kaidah Ushul Fikih dinyatakan, المفردُ المضاف يُفيدُ العموم Kata mufrod (tunggal) yang disandarkan (di-idofahkan) kepada kata yang lain, menghasilkan makna umum. Sehingga bisa disimpulkan, seluruh anak mayit atau kerabat-kerabatnya, boleh membayarkan hutang puasa Sang Mayit. Baik personal maupun para kerabat berkerjasama membayarkan dengan dibagi-bagi. Misal mayit memiliki hutang puasa 10 hari. Dia memiliki 5 anak. Kemudian masing-masing anak sepakat membayarkan dua hari hutang puasa orangtuanya yang sudah meninggal. Seperti ini boleh. Bahkan jika dilakukan dalam satu hari yang samapun, boleh. Dalam sehari, sekaligus lima anak itu membayarkan 10 hari hutang puasa orangtuanya. (‘Umdatul Qori’, 11/82). Dengan syarat, puasa yang menjadi hutang mayit, bukan puasa yang disyaratkan urut, seperti puasa kafarot hubungan badan di siang Ramadhan. Jika hutang puasa mayit berupa puasa yang diharuskan urut, maka ahli warisnya bertanggungjawab membayarkan secara urut pula. Baik ditunaikan personal maupun dibagi-bagi. Dalam Fatawa Islam nomor 155495 ada penjelasan, فالراجح – إن شاء الله – من حيث الدليل أن من مات وعليه صيام جاز لوليه أن يصوم عنه…… ثم إن كان على الميت عدد من الأيام فصام عنه أولياؤه بعدد تلك الأيام جاز ذلك، ولو وقع صومهم في يوم واحد، ولو صام أحد أوليائه بعضا والآخر بعضا جاز كذلك، وشرط ذلك ألا يكون هذا الصوم مما يجب فيه التتابع كصوم كفارة الظهار وكفارة اليمين إن قلنا بوجوب التتابع فيها. Pendapat yang kuat insyaallah, berdasarkan dalil yang ada, seorang yang meninggal memiliki hutang puasa, kerabatnya boleh membayarkan puasanya…. Kemudian jika mayit memiliki hutang puasa sejumlah hari, lalu kerabat-kerabatnya bekerjasama membayarkan puasa mayit sejumlah hari tersebut, boleh. Meskipun dilakukan di satu hari yang sama. Atau satu kerabat mewakili sejumlah hutang puasa mayit, kemudian yang lain juga demikian, boleh. Namun seperti ini boleh dengan syarat, hutang puasa mayit buka puasa yang wajib dilakukan dengan urut, seperti puasa kafarot dzihar, kafarot sumpah jika kita memilih pendapat yang wajib dilakukan secara urut. Demikian. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menjawab Salam, Hukum Paytren Ustadz Erwandi, Doa Berbuka Yang Shahih, Kumbang Mekah, Cara Menghilangkan Gangguan Jin Dalam Tubuh, Ayat Alquran Tentang Bertetangga Visited 109 times, 1 visit(s) today Post Views: 195 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/693558955&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Utang Puasa Mayit, Bisakah Dibagi Qadhanya? Ustadz ada seseorang meninggal di bulan Ramadan ini namun dia masih punya utang katakanlah 4 hari puasa. Yang meng-qada-kan keluarga/ahli warisnya kan ustadz? Si mayit meninggalkan seorang istri dan 3 Orang anak. Bagaimana jika hutang puasanya diqada 4 orang ahli waris itu dalam hari yang sama? Robi, di Bantul. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Sebelum kita membahas bolehkah utang puasa mayit dibagi kepada anak-anak atau keluarganya, kita kaji terlebih dahulu kriteria puasa mayit yang menjadi tanggungan keluarga mayit. Ini dapat kita ketahui melalui penyebab mayit tidak puasa. Penyebabnya tidak lepas dari tiga sebab berikut : Pertama, beruzur puasa yang tidak ada harapan berakhir. Seperti sakit menahun, atau tua renta. Kosekuensi: membayar fidyah berupa makanan sejumlah hari puasa yang dia tinggalkan. Jika fidyah belum dibayar saat masih hidup, maka ahli warisnya yang bertanggung jawab membayarkan fidyah tersebut, berupa makanan, bukan membayarkannya dengan puasa. Dalilnya adalah, surat Al Baqarah ayat 184: وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ Bagi orang yang tidak mampu puasa (karena tua renta atau sakit menahun), baginya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Kedua, beruzur puasa yang ada harapan berakhir. Namun tidak ada kesempatan membayar puasa, karena ajal mendahului. Seperti sakit yang ada harapan sembuh. Misal, saat bulan puasa seorang mengalami sakit tipes. Kemudian puasa belum berakhir, ajal mendahuluinya. Atau, ada kesempatan hari untuk membayar setelah bulan puasa, namun sedang beruzur, seperti sakit kembali kambuh atau dia sedang safar, lalu ajal menjemputnya. Konsekuensi: mayit tidak dihukumi memiliki hutang puasa. Sehingga ahli waris, tidak perlu membayarkan puasa mayit. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala, وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ Siapa yang sakit atau dalam perjalanan/musafir (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al-Baqarah: 185). Allah mewajibkan mengganti puasa di hari yang lain bagi orang sakit atau musafir yang tidak puasa. Namun, dia beruzur untuk bertemu dengan hari lain tersebut, karena ajal mendahuluinya. Orang seperti ini tidak ada tanggungan kewajiban mengganti puasa. Karena dia meninggal sebelum tibanya waktu wajib meng-qodo’. Sehingga dia tidak ada kewajiban membayar puasa, demikian pula ahli warisnya. Seperti seorang yang meninggal sebelum bertemu ramadhan, dia tidak ada kewajiban puasa Ramadhan karena meninggal sebelum tiba waktu wajib berpuasa. Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, diterangkan, واتفق أهل العلم على أنه إذا أفطر في المرض والسفر ، ثم لم يفرط في القضاء حتى مات فإنه لا شيء عليه ، ولا يجب الإطعام عنه Ulama sepakat bahwa seorang yang tidak puasa karena sakit atau safar, kemudian dia tidak teledor (pent, menunda tanpa uzur) dalam meng-qodo’ puasa, sampai meninggal dunia, maka dia tidak ada kewajiban apapun, demikian pula ahli waris tidak ada tanggungan membayarkan fidyah untuknya. (‘Aaunul Ma’bud, 7/36). Ketiga, beruzur puasa yang ada harapan berakhir. Kemudian ada kesempatan membayar puasa, namun dia menundanya tanpa uzur syar’i. Seperti tidak puasa karena sakit tipes. Setelah bulan puasa usai, dia menunda qodo’ tanpa uzur. Konsekuensi: mayit dihukumi memiliki hutang puasa, sehingga ahli waris bertanggungjawab membayarkan puasanya. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, من مات وعليه صيام صام عنه وليه Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori, hadis Aisyah -radhiyallahu’anha-) Dari klasifikasi di atas, menjadi jelaslah kriteria puasa mayit yang wajib dibayarkan oleh kerabatnya. Yaitu: “Puasa yang ditinggalkan mayit disebabkan uzur puasa yang ada harapan berakhir. Kemudian ada kesempatan membayar puasa, namun dia menundanya tanpa uzur.” Penjelasan ini juga berlaku pada hutang puasa wajib mayit lainnya, seperti puasa nazar, puasa kafarot sumpah dll. Baca juga : Apa Kafarat Nazar? Bolehkah Utang Puasa Mayit Dibagi Kepada Kerabat-Kerabatnya? Jawabannya, ada pada hadis yang kami sebutkan di atas, من مات وعليه صيام صام عنه وليه Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori dan Muslim) Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pada hadis ini, mengungkapkan pihak yang berwenang membayarkan puasa mayit, dengan konteks umum, yaitu kata mufrod (tunggal), yang di-idhofahkan (mufrodul mudhof). ولي (Wali) Ini kata mufrod. Statusnya dalam kalimat sebagai mudhof. ه (nya) Ini juga kata mufrod. Statusnya dalam kalimat sebagai mudhof ilaih. Sehingga kalimat ” وليه (wali nya)” statusnya adalah, mufrod yang di-idhofahkan (mufrodul mudhof). Dalam sebuah kaidah Ushul Fikih dinyatakan, المفردُ المضاف يُفيدُ العموم Kata mufrod (tunggal) yang disandarkan (di-idofahkan) kepada kata yang lain, menghasilkan makna umum. Sehingga bisa disimpulkan, seluruh anak mayit atau kerabat-kerabatnya, boleh membayarkan hutang puasa Sang Mayit. Baik personal maupun para kerabat berkerjasama membayarkan dengan dibagi-bagi. Misal mayit memiliki hutang puasa 10 hari. Dia memiliki 5 anak. Kemudian masing-masing anak sepakat membayarkan dua hari hutang puasa orangtuanya yang sudah meninggal. Seperti ini boleh. Bahkan jika dilakukan dalam satu hari yang samapun, boleh. Dalam sehari, sekaligus lima anak itu membayarkan 10 hari hutang puasa orangtuanya. (‘Umdatul Qori’, 11/82). Dengan syarat, puasa yang menjadi hutang mayit, bukan puasa yang disyaratkan urut, seperti puasa kafarot hubungan badan di siang Ramadhan. Jika hutang puasa mayit berupa puasa yang diharuskan urut, maka ahli warisnya bertanggungjawab membayarkan secara urut pula. Baik ditunaikan personal maupun dibagi-bagi. Dalam Fatawa Islam nomor 155495 ada penjelasan, فالراجح – إن شاء الله – من حيث الدليل أن من مات وعليه صيام جاز لوليه أن يصوم عنه…… ثم إن كان على الميت عدد من الأيام فصام عنه أولياؤه بعدد تلك الأيام جاز ذلك، ولو وقع صومهم في يوم واحد، ولو صام أحد أوليائه بعضا والآخر بعضا جاز كذلك، وشرط ذلك ألا يكون هذا الصوم مما يجب فيه التتابع كصوم كفارة الظهار وكفارة اليمين إن قلنا بوجوب التتابع فيها. Pendapat yang kuat insyaallah, berdasarkan dalil yang ada, seorang yang meninggal memiliki hutang puasa, kerabatnya boleh membayarkan puasanya…. Kemudian jika mayit memiliki hutang puasa sejumlah hari, lalu kerabat-kerabatnya bekerjasama membayarkan puasa mayit sejumlah hari tersebut, boleh. Meskipun dilakukan di satu hari yang sama. Atau satu kerabat mewakili sejumlah hutang puasa mayit, kemudian yang lain juga demikian, boleh. Namun seperti ini boleh dengan syarat, hutang puasa mayit buka puasa yang wajib dilakukan dengan urut, seperti puasa kafarot dzihar, kafarot sumpah jika kita memilih pendapat yang wajib dilakukan secara urut. Demikian. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menjawab Salam, Hukum Paytren Ustadz Erwandi, Doa Berbuka Yang Shahih, Kumbang Mekah, Cara Menghilangkan Gangguan Jin Dalam Tubuh, Ayat Alquran Tentang Bertetangga Visited 109 times, 1 visit(s) today Post Views: 195 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Akhlak: Memutus Silaturahim Diancam Tidak Masuk Surga

Inilah bahaya menjalin hubungan silaturahim. Ingat silaturahim yang dibahas di sini adalah menjalin hubungan dengan sesama kerabat. Bahasannya diambil dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.     بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1464 dari Bulughul Maram وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَدْخُلُ اَلْجَنَّةَ قَاطِعٌ – يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 2984 dan Muslim, no. 2556]   Faedah Hadits Dikatakan tidak masuk surga, ini merupakan kalimat ancaman, bisa jadi ditafsirkan. Bisa jadi pula kalimat tersebut disebutkan apa adanya karena dikhawatirkan berbicara tentang Allah tanpa ilmu, dan ini lebih membuat seorang takut sehingga menjauhi larangan yang disebutkan. Jika kalimat “tidak masuk surga” ditafsirkan maknanya bukanlah tidak masuk surga sama sekali, namun yang dimaksud adalah tidak masuk surga untuk pertama kali karena mesti disiksa dahulu, setelah disiksa sesuai dengan dosanya barulah dimasukkan dalam surga. Karena orang yang memutus hubungan silaturahim bukan yang melakukan dosa kekafiran yang diharamkan masuk surga. Ada juga penjelasan bahwa setiap maksiat di bawah kesyirikan tergantung pada masyiah Allah (kehendak Allah). Jika Allah menghendaki, maka akan disiksa. Jika Allah menghendaki, maka akan diampuni. Diharamkan memutuskan silaturahim, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Bentuk memutus silaturahim bisa dengan menyakiti kerabat, atau enggan berbuat baik kepadanya. Bentuk berbuat baik kepada kerabat adalah dengan menziarahi, mengucapkan salam, dan berkhidmat kepada mereka, juga menjenguk mereka ketika sakit dan memenuhi undangan mereka. Kebalikan dari ini berarti termasuk qathi’ rahim. Di antara bentuk memutus silaturahim adalah mengelompok-kelompokkan kerabat, sehingga timbul saling benci dan dendam, juga saling menjauhkan hubungan. Akhirnya anak-anak juga tidak mengetahui siapakah kerabat mereka. Memutus silaturahim membuat seseorang jauh dari rahmat dan ridha Allah, timbul permusuhan dan benci terhadap sesama.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya memutus silaturahim bulughul maram bulughul maram akhlak keutamaan silaturahim silaturahim silaturahmi

Bulughul Maram – Akhlak: Memutus Silaturahim Diancam Tidak Masuk Surga

Inilah bahaya menjalin hubungan silaturahim. Ingat silaturahim yang dibahas di sini adalah menjalin hubungan dengan sesama kerabat. Bahasannya diambil dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.     بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1464 dari Bulughul Maram وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَدْخُلُ اَلْجَنَّةَ قَاطِعٌ – يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 2984 dan Muslim, no. 2556]   Faedah Hadits Dikatakan tidak masuk surga, ini merupakan kalimat ancaman, bisa jadi ditafsirkan. Bisa jadi pula kalimat tersebut disebutkan apa adanya karena dikhawatirkan berbicara tentang Allah tanpa ilmu, dan ini lebih membuat seorang takut sehingga menjauhi larangan yang disebutkan. Jika kalimat “tidak masuk surga” ditafsirkan maknanya bukanlah tidak masuk surga sama sekali, namun yang dimaksud adalah tidak masuk surga untuk pertama kali karena mesti disiksa dahulu, setelah disiksa sesuai dengan dosanya barulah dimasukkan dalam surga. Karena orang yang memutus hubungan silaturahim bukan yang melakukan dosa kekafiran yang diharamkan masuk surga. Ada juga penjelasan bahwa setiap maksiat di bawah kesyirikan tergantung pada masyiah Allah (kehendak Allah). Jika Allah menghendaki, maka akan disiksa. Jika Allah menghendaki, maka akan diampuni. Diharamkan memutuskan silaturahim, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Bentuk memutus silaturahim bisa dengan menyakiti kerabat, atau enggan berbuat baik kepadanya. Bentuk berbuat baik kepada kerabat adalah dengan menziarahi, mengucapkan salam, dan berkhidmat kepada mereka, juga menjenguk mereka ketika sakit dan memenuhi undangan mereka. Kebalikan dari ini berarti termasuk qathi’ rahim. Di antara bentuk memutus silaturahim adalah mengelompok-kelompokkan kerabat, sehingga timbul saling benci dan dendam, juga saling menjauhkan hubungan. Akhirnya anak-anak juga tidak mengetahui siapakah kerabat mereka. Memutus silaturahim membuat seseorang jauh dari rahmat dan ridha Allah, timbul permusuhan dan benci terhadap sesama.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya memutus silaturahim bulughul maram bulughul maram akhlak keutamaan silaturahim silaturahim silaturahmi
Inilah bahaya menjalin hubungan silaturahim. Ingat silaturahim yang dibahas di sini adalah menjalin hubungan dengan sesama kerabat. Bahasannya diambil dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.     بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1464 dari Bulughul Maram وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَدْخُلُ اَلْجَنَّةَ قَاطِعٌ – يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 2984 dan Muslim, no. 2556]   Faedah Hadits Dikatakan tidak masuk surga, ini merupakan kalimat ancaman, bisa jadi ditafsirkan. Bisa jadi pula kalimat tersebut disebutkan apa adanya karena dikhawatirkan berbicara tentang Allah tanpa ilmu, dan ini lebih membuat seorang takut sehingga menjauhi larangan yang disebutkan. Jika kalimat “tidak masuk surga” ditafsirkan maknanya bukanlah tidak masuk surga sama sekali, namun yang dimaksud adalah tidak masuk surga untuk pertama kali karena mesti disiksa dahulu, setelah disiksa sesuai dengan dosanya barulah dimasukkan dalam surga. Karena orang yang memutus hubungan silaturahim bukan yang melakukan dosa kekafiran yang diharamkan masuk surga. Ada juga penjelasan bahwa setiap maksiat di bawah kesyirikan tergantung pada masyiah Allah (kehendak Allah). Jika Allah menghendaki, maka akan disiksa. Jika Allah menghendaki, maka akan diampuni. Diharamkan memutuskan silaturahim, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Bentuk memutus silaturahim bisa dengan menyakiti kerabat, atau enggan berbuat baik kepadanya. Bentuk berbuat baik kepada kerabat adalah dengan menziarahi, mengucapkan salam, dan berkhidmat kepada mereka, juga menjenguk mereka ketika sakit dan memenuhi undangan mereka. Kebalikan dari ini berarti termasuk qathi’ rahim. Di antara bentuk memutus silaturahim adalah mengelompok-kelompokkan kerabat, sehingga timbul saling benci dan dendam, juga saling menjauhkan hubungan. Akhirnya anak-anak juga tidak mengetahui siapakah kerabat mereka. Memutus silaturahim membuat seseorang jauh dari rahmat dan ridha Allah, timbul permusuhan dan benci terhadap sesama.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya memutus silaturahim bulughul maram bulughul maram akhlak keutamaan silaturahim silaturahim silaturahmi


Inilah bahaya menjalin hubungan silaturahim. Ingat silaturahim yang dibahas di sini adalah menjalin hubungan dengan sesama kerabat. Bahasannya diambil dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.     بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1464 dari Bulughul Maram وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَدْخُلُ اَلْجَنَّةَ قَاطِعٌ – يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 2984 dan Muslim, no. 2556]   Faedah Hadits Dikatakan tidak masuk surga, ini merupakan kalimat ancaman, bisa jadi ditafsirkan. Bisa jadi pula kalimat tersebut disebutkan apa adanya karena dikhawatirkan berbicara tentang Allah tanpa ilmu, dan ini lebih membuat seorang takut sehingga menjauhi larangan yang disebutkan. Jika kalimat “tidak masuk surga” ditafsirkan maknanya bukanlah tidak masuk surga sama sekali, namun yang dimaksud adalah tidak masuk surga untuk pertama kali karena mesti disiksa dahulu, setelah disiksa sesuai dengan dosanya barulah dimasukkan dalam surga. Karena orang yang memutus hubungan silaturahim bukan yang melakukan dosa kekafiran yang diharamkan masuk surga. Ada juga penjelasan bahwa setiap maksiat di bawah kesyirikan tergantung pada masyiah Allah (kehendak Allah). Jika Allah menghendaki, maka akan disiksa. Jika Allah menghendaki, maka akan diampuni. Diharamkan memutuskan silaturahim, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Bentuk memutus silaturahim bisa dengan menyakiti kerabat, atau enggan berbuat baik kepadanya. Bentuk berbuat baik kepada kerabat adalah dengan menziarahi, mengucapkan salam, dan berkhidmat kepada mereka, juga menjenguk mereka ketika sakit dan memenuhi undangan mereka. Kebalikan dari ini berarti termasuk qathi’ rahim. Di antara bentuk memutus silaturahim adalah mengelompok-kelompokkan kerabat, sehingga timbul saling benci dan dendam, juga saling menjauhkan hubungan. Akhirnya anak-anak juga tidak mengetahui siapakah kerabat mereka. Memutus silaturahim membuat seseorang jauh dari rahmat dan ridha Allah, timbul permusuhan dan benci terhadap sesama.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya memutus silaturahim bulughul maram bulughul maram akhlak keutamaan silaturahim silaturahim silaturahmi

Tidak Boleh Mendo’akan Allah

Tidak Boleh Mendo’akan Allah Mohon dijelaskan orang yang mengaminkan imam yang berdoa, di posisi dia sedang memuji Allah. Seperti ketika qunut, semua kalimat doa diaminkan oleh makmum. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قُلْنَا السَّلاَمُ عَلَى اللَّهِ قَبْلَ عِبَادِهِ Ketika kami shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – pada saat tasyahud – kami membaca, ‘Assalamu ‘alaAllah qabla ibaadihi’ (Semoga keselamatan tercurah untuk Allah sebelum semua hamba-Nya). Kemudian – seusai shalat – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, لاَ تَقُولُوا السَّلاَمُ عَلَى اللَّهِ . فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلاَمُ ، وَلَكِنْ قُولُوا التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ… “Janganlah kalian mengucapkan ‘Assalamu ‘alaAllah’, karena Allah itu Dzat as-Salam. Namun ucapkanlah, ‘Attahiyyatu lillah, was shalawat wat thayyibat…’ (Segala penghormatan hanya milik Allah, demikian pula shalawat dan doa hanya milik-Nya, serta semua sifat-sifat baik adalah milik-Nya). (HR. Bukhari 835 & Muslim 924) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat mengucapkan ‘Assalamu alaAllah’ karena itu maknanya doa, yang artinya: ‘Semoga keselamatan tercurah untuk Allah’. Ketika orang mengucapkan, ‘Assalamu ‘ala fulan’ artinya kita memohon agar fulan selamat dari semua keburukan dan musibah. Sementara Allah Dzat as-Salam (Yang Maha Selamat), sehingga Dia tersucikan dari semua aib dan cacat. Dialah pemilik keselamatan dan sumber dari semua keselamatan. Jika Allah didoakan agar selamat, berarti Dia belum selamat. Karena itu, Allah diminta untuk memberikan keselamatan, bukan didoakan agar selamat. Dialah Dzat yang Maha Sempurna, tersucikan dari segala bentuk kekurangan dan cacat. (al-Mulakhas fi Syarh Kitab at-Tauhid, hlm. 366). Al-Hafidz Ibnu Hajar menukil keterangan al-Baidhawi, أنكر عليهم صلى الله عليه وسلم التسليم على الله تعالى وبين أن ذلك عكس ما يجب أن يقال، فإن كل سلام ورحمة له ومنه وهو مالكها ومعطيها، وأمرهم أن يصرفوا ذلك إلى الخلق لحاجتهم إلى السلامة وغناه سبحانه وتعالى عنها Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari pemberian salam untuk Allah, dan beliau menjelaskan kebalikannya yang harus dibaca (yaitu kalimat Attahiyat lillah…) karena semua salam dan rahmat adalah milik-Nya dan berasal dari-Nya. Dia pemiliknya dan yang memberikan kepadanya. Dan beliau perintahkan untuk memberikan keselamat itu kepada makhluk, karena mereka sangat butuh keselamatan, sementara Allah tidak butuh darinya. (Fathul Bari, 2/312). Berdasarkan kesimpulan ini, para ulama mengatakan bahwa dilarang mendoakan Allah. Karena Dia Dzat yang Maha Sempurna, sehingga tidak butuh untuk dido’akan. Bahkan Dialah tempat hamba meminta do’a. Contoh mendo’akan Allah; (1). Semoga Allah selalu kuasa dan perkasa. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan Dia al-Qahhar (Maha Perkasa), karena itu tidak perlu didoakan. (2). Mengaminkan do’a yang isinya pujian. Misalnya dalam do’a qunut, imam membaca pujian untuk Allah: تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “Maha Mulia dan Maha Tinggi Engkau – wahai Rab kami –“ Sebagian makmum membaca ‘Amiin’. Ini termasuk kesalahan. Karena arti dari kata Amiin adalah ‘kabulkanlah…’ Sehingga ketika Imam mengucapkan “Maha Mulia dan Maha Tinggi Engkau” kemudian makmum mengucapkan ‘Kabulkanlah’ mengandung kesan mendoakan Allah, semoga Allah menjadi Mulia dan Maha Tinggi. Padahal Allah Dzat yang Maha Mulia dan Maha Tinggi, dan tidak perlu didoakan untuk menjadi mulia dan tinggi. Karena itu, tidak semua kalimat doa qunut boleh diaminkan makmum. Dia hanya boleh mengaminkan bagian yang isinya permohonan untuk kebaikan hamba dan bukan pujian untuk Allah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Jahiliyah, Larangan Memakai Cincin Di Jari Tengah, Membaca Quran Saat Haid, Debat Islam Vs Yahudi, Rahasia Ruh, Suami Tidak Menafkahi Istri Yang Bekerja Visited 22 times, 1 visit(s) today Post Views: 213 QRIS donasi Yufid

Tidak Boleh Mendo’akan Allah

Tidak Boleh Mendo’akan Allah Mohon dijelaskan orang yang mengaminkan imam yang berdoa, di posisi dia sedang memuji Allah. Seperti ketika qunut, semua kalimat doa diaminkan oleh makmum. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قُلْنَا السَّلاَمُ عَلَى اللَّهِ قَبْلَ عِبَادِهِ Ketika kami shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – pada saat tasyahud – kami membaca, ‘Assalamu ‘alaAllah qabla ibaadihi’ (Semoga keselamatan tercurah untuk Allah sebelum semua hamba-Nya). Kemudian – seusai shalat – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, لاَ تَقُولُوا السَّلاَمُ عَلَى اللَّهِ . فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلاَمُ ، وَلَكِنْ قُولُوا التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ… “Janganlah kalian mengucapkan ‘Assalamu ‘alaAllah’, karena Allah itu Dzat as-Salam. Namun ucapkanlah, ‘Attahiyyatu lillah, was shalawat wat thayyibat…’ (Segala penghormatan hanya milik Allah, demikian pula shalawat dan doa hanya milik-Nya, serta semua sifat-sifat baik adalah milik-Nya). (HR. Bukhari 835 & Muslim 924) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat mengucapkan ‘Assalamu alaAllah’ karena itu maknanya doa, yang artinya: ‘Semoga keselamatan tercurah untuk Allah’. Ketika orang mengucapkan, ‘Assalamu ‘ala fulan’ artinya kita memohon agar fulan selamat dari semua keburukan dan musibah. Sementara Allah Dzat as-Salam (Yang Maha Selamat), sehingga Dia tersucikan dari semua aib dan cacat. Dialah pemilik keselamatan dan sumber dari semua keselamatan. Jika Allah didoakan agar selamat, berarti Dia belum selamat. Karena itu, Allah diminta untuk memberikan keselamatan, bukan didoakan agar selamat. Dialah Dzat yang Maha Sempurna, tersucikan dari segala bentuk kekurangan dan cacat. (al-Mulakhas fi Syarh Kitab at-Tauhid, hlm. 366). Al-Hafidz Ibnu Hajar menukil keterangan al-Baidhawi, أنكر عليهم صلى الله عليه وسلم التسليم على الله تعالى وبين أن ذلك عكس ما يجب أن يقال، فإن كل سلام ورحمة له ومنه وهو مالكها ومعطيها، وأمرهم أن يصرفوا ذلك إلى الخلق لحاجتهم إلى السلامة وغناه سبحانه وتعالى عنها Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari pemberian salam untuk Allah, dan beliau menjelaskan kebalikannya yang harus dibaca (yaitu kalimat Attahiyat lillah…) karena semua salam dan rahmat adalah milik-Nya dan berasal dari-Nya. Dia pemiliknya dan yang memberikan kepadanya. Dan beliau perintahkan untuk memberikan keselamat itu kepada makhluk, karena mereka sangat butuh keselamatan, sementara Allah tidak butuh darinya. (Fathul Bari, 2/312). Berdasarkan kesimpulan ini, para ulama mengatakan bahwa dilarang mendoakan Allah. Karena Dia Dzat yang Maha Sempurna, sehingga tidak butuh untuk dido’akan. Bahkan Dialah tempat hamba meminta do’a. Contoh mendo’akan Allah; (1). Semoga Allah selalu kuasa dan perkasa. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan Dia al-Qahhar (Maha Perkasa), karena itu tidak perlu didoakan. (2). Mengaminkan do’a yang isinya pujian. Misalnya dalam do’a qunut, imam membaca pujian untuk Allah: تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “Maha Mulia dan Maha Tinggi Engkau – wahai Rab kami –“ Sebagian makmum membaca ‘Amiin’. Ini termasuk kesalahan. Karena arti dari kata Amiin adalah ‘kabulkanlah…’ Sehingga ketika Imam mengucapkan “Maha Mulia dan Maha Tinggi Engkau” kemudian makmum mengucapkan ‘Kabulkanlah’ mengandung kesan mendoakan Allah, semoga Allah menjadi Mulia dan Maha Tinggi. Padahal Allah Dzat yang Maha Mulia dan Maha Tinggi, dan tidak perlu didoakan untuk menjadi mulia dan tinggi. Karena itu, tidak semua kalimat doa qunut boleh diaminkan makmum. Dia hanya boleh mengaminkan bagian yang isinya permohonan untuk kebaikan hamba dan bukan pujian untuk Allah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Jahiliyah, Larangan Memakai Cincin Di Jari Tengah, Membaca Quran Saat Haid, Debat Islam Vs Yahudi, Rahasia Ruh, Suami Tidak Menafkahi Istri Yang Bekerja Visited 22 times, 1 visit(s) today Post Views: 213 QRIS donasi Yufid
Tidak Boleh Mendo’akan Allah Mohon dijelaskan orang yang mengaminkan imam yang berdoa, di posisi dia sedang memuji Allah. Seperti ketika qunut, semua kalimat doa diaminkan oleh makmum. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قُلْنَا السَّلاَمُ عَلَى اللَّهِ قَبْلَ عِبَادِهِ Ketika kami shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – pada saat tasyahud – kami membaca, ‘Assalamu ‘alaAllah qabla ibaadihi’ (Semoga keselamatan tercurah untuk Allah sebelum semua hamba-Nya). Kemudian – seusai shalat – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, لاَ تَقُولُوا السَّلاَمُ عَلَى اللَّهِ . فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلاَمُ ، وَلَكِنْ قُولُوا التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ… “Janganlah kalian mengucapkan ‘Assalamu ‘alaAllah’, karena Allah itu Dzat as-Salam. Namun ucapkanlah, ‘Attahiyyatu lillah, was shalawat wat thayyibat…’ (Segala penghormatan hanya milik Allah, demikian pula shalawat dan doa hanya milik-Nya, serta semua sifat-sifat baik adalah milik-Nya). (HR. Bukhari 835 & Muslim 924) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat mengucapkan ‘Assalamu alaAllah’ karena itu maknanya doa, yang artinya: ‘Semoga keselamatan tercurah untuk Allah’. Ketika orang mengucapkan, ‘Assalamu ‘ala fulan’ artinya kita memohon agar fulan selamat dari semua keburukan dan musibah. Sementara Allah Dzat as-Salam (Yang Maha Selamat), sehingga Dia tersucikan dari semua aib dan cacat. Dialah pemilik keselamatan dan sumber dari semua keselamatan. Jika Allah didoakan agar selamat, berarti Dia belum selamat. Karena itu, Allah diminta untuk memberikan keselamatan, bukan didoakan agar selamat. Dialah Dzat yang Maha Sempurna, tersucikan dari segala bentuk kekurangan dan cacat. (al-Mulakhas fi Syarh Kitab at-Tauhid, hlm. 366). Al-Hafidz Ibnu Hajar menukil keterangan al-Baidhawi, أنكر عليهم صلى الله عليه وسلم التسليم على الله تعالى وبين أن ذلك عكس ما يجب أن يقال، فإن كل سلام ورحمة له ومنه وهو مالكها ومعطيها، وأمرهم أن يصرفوا ذلك إلى الخلق لحاجتهم إلى السلامة وغناه سبحانه وتعالى عنها Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari pemberian salam untuk Allah, dan beliau menjelaskan kebalikannya yang harus dibaca (yaitu kalimat Attahiyat lillah…) karena semua salam dan rahmat adalah milik-Nya dan berasal dari-Nya. Dia pemiliknya dan yang memberikan kepadanya. Dan beliau perintahkan untuk memberikan keselamat itu kepada makhluk, karena mereka sangat butuh keselamatan, sementara Allah tidak butuh darinya. (Fathul Bari, 2/312). Berdasarkan kesimpulan ini, para ulama mengatakan bahwa dilarang mendoakan Allah. Karena Dia Dzat yang Maha Sempurna, sehingga tidak butuh untuk dido’akan. Bahkan Dialah tempat hamba meminta do’a. Contoh mendo’akan Allah; (1). Semoga Allah selalu kuasa dan perkasa. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan Dia al-Qahhar (Maha Perkasa), karena itu tidak perlu didoakan. (2). Mengaminkan do’a yang isinya pujian. Misalnya dalam do’a qunut, imam membaca pujian untuk Allah: تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “Maha Mulia dan Maha Tinggi Engkau – wahai Rab kami –“ Sebagian makmum membaca ‘Amiin’. Ini termasuk kesalahan. Karena arti dari kata Amiin adalah ‘kabulkanlah…’ Sehingga ketika Imam mengucapkan “Maha Mulia dan Maha Tinggi Engkau” kemudian makmum mengucapkan ‘Kabulkanlah’ mengandung kesan mendoakan Allah, semoga Allah menjadi Mulia dan Maha Tinggi. Padahal Allah Dzat yang Maha Mulia dan Maha Tinggi, dan tidak perlu didoakan untuk menjadi mulia dan tinggi. Karena itu, tidak semua kalimat doa qunut boleh diaminkan makmum. Dia hanya boleh mengaminkan bagian yang isinya permohonan untuk kebaikan hamba dan bukan pujian untuk Allah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Jahiliyah, Larangan Memakai Cincin Di Jari Tengah, Membaca Quran Saat Haid, Debat Islam Vs Yahudi, Rahasia Ruh, Suami Tidak Menafkahi Istri Yang Bekerja Visited 22 times, 1 visit(s) today Post Views: 213 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/693559027&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tidak Boleh Mendo’akan Allah Mohon dijelaskan orang yang mengaminkan imam yang berdoa, di posisi dia sedang memuji Allah. Seperti ketika qunut, semua kalimat doa diaminkan oleh makmum. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قُلْنَا السَّلاَمُ عَلَى اللَّهِ قَبْلَ عِبَادِهِ Ketika kami shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – pada saat tasyahud – kami membaca, ‘Assalamu ‘alaAllah qabla ibaadihi’ (Semoga keselamatan tercurah untuk Allah sebelum semua hamba-Nya). Kemudian – seusai shalat – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, لاَ تَقُولُوا السَّلاَمُ عَلَى اللَّهِ . فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلاَمُ ، وَلَكِنْ قُولُوا التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ… “Janganlah kalian mengucapkan ‘Assalamu ‘alaAllah’, karena Allah itu Dzat as-Salam. Namun ucapkanlah, ‘Attahiyyatu lillah, was shalawat wat thayyibat…’ (Segala penghormatan hanya milik Allah, demikian pula shalawat dan doa hanya milik-Nya, serta semua sifat-sifat baik adalah milik-Nya). (HR. Bukhari 835 & Muslim 924) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat mengucapkan ‘Assalamu alaAllah’ karena itu maknanya doa, yang artinya: ‘Semoga keselamatan tercurah untuk Allah’. Ketika orang mengucapkan, ‘Assalamu ‘ala fulan’ artinya kita memohon agar fulan selamat dari semua keburukan dan musibah. Sementara Allah Dzat as-Salam (Yang Maha Selamat), sehingga Dia tersucikan dari semua aib dan cacat. Dialah pemilik keselamatan dan sumber dari semua keselamatan. Jika Allah didoakan agar selamat, berarti Dia belum selamat. Karena itu, Allah diminta untuk memberikan keselamatan, bukan didoakan agar selamat. Dialah Dzat yang Maha Sempurna, tersucikan dari segala bentuk kekurangan dan cacat. (al-Mulakhas fi Syarh Kitab at-Tauhid, hlm. 366). Al-Hafidz Ibnu Hajar menukil keterangan al-Baidhawi, أنكر عليهم صلى الله عليه وسلم التسليم على الله تعالى وبين أن ذلك عكس ما يجب أن يقال، فإن كل سلام ورحمة له ومنه وهو مالكها ومعطيها، وأمرهم أن يصرفوا ذلك إلى الخلق لحاجتهم إلى السلامة وغناه سبحانه وتعالى عنها Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari pemberian salam untuk Allah, dan beliau menjelaskan kebalikannya yang harus dibaca (yaitu kalimat Attahiyat lillah…) karena semua salam dan rahmat adalah milik-Nya dan berasal dari-Nya. Dia pemiliknya dan yang memberikan kepadanya. Dan beliau perintahkan untuk memberikan keselamat itu kepada makhluk, karena mereka sangat butuh keselamatan, sementara Allah tidak butuh darinya. (Fathul Bari, 2/312). Berdasarkan kesimpulan ini, para ulama mengatakan bahwa dilarang mendoakan Allah. Karena Dia Dzat yang Maha Sempurna, sehingga tidak butuh untuk dido’akan. Bahkan Dialah tempat hamba meminta do’a. Contoh mendo’akan Allah; (1). Semoga Allah selalu kuasa dan perkasa. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan Dia al-Qahhar (Maha Perkasa), karena itu tidak perlu didoakan. (2). Mengaminkan do’a yang isinya pujian. Misalnya dalam do’a qunut, imam membaca pujian untuk Allah: تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “Maha Mulia dan Maha Tinggi Engkau – wahai Rab kami –“ Sebagian makmum membaca ‘Amiin’. Ini termasuk kesalahan. Karena arti dari kata Amiin adalah ‘kabulkanlah…’ Sehingga ketika Imam mengucapkan “Maha Mulia dan Maha Tinggi Engkau” kemudian makmum mengucapkan ‘Kabulkanlah’ mengandung kesan mendoakan Allah, semoga Allah menjadi Mulia dan Maha Tinggi. Padahal Allah Dzat yang Maha Mulia dan Maha Tinggi, dan tidak perlu didoakan untuk menjadi mulia dan tinggi. Karena itu, tidak semua kalimat doa qunut boleh diaminkan makmum. Dia hanya boleh mengaminkan bagian yang isinya permohonan untuk kebaikan hamba dan bukan pujian untuk Allah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Jahiliyah, Larangan Memakai Cincin Di Jari Tengah, Membaca Quran Saat Haid, Debat Islam Vs Yahudi, Rahasia Ruh, Suami Tidak Menafkahi Istri Yang Bekerja Visited 22 times, 1 visit(s) today Post Views: 213 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next