Memprioritaskan Akhlak kepada Allah

Memperbaiki akhlak, salah satu misi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamDi antara salah satu misi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah untuk menyempurnakan akhlak manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “menyempurnakan akhlak”; dan bukan mengajarkan akhlak dari nol setelah sebelumnya tidak tahu sama sekali. Hal ini karena dulu masyarakat musyrik jahiliyyah telah memiliki sebagian bentuk akhlak yang luhur sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah menepati janji; memuliakan tamu; dan suka memberi makan orang yang membutuhkan. Sehingga akhlak-akhlak yang baik itu dipertahankan, sedangkan akhlak mereka yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, itulah yang menjadi sasaran perbaikan.Baca Juga: Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-SiaMemprioritaskan akhlak kepada Allah Ta’alaKalau kita berbicara dan menyebutkan tentang akhlak, yang terlintas dalam benak dan bayangan kita adalah bagaimanakah kita bersikap baik kepada sesama manusia, misalnya kepada orang tua, kepada guru, kepada tamu, atau yang lainnya. Jarang atau mungkin tidak pernah terlintas dalam benak kita adanya akhlak yang lebih agung daripada itu semua, yaitu akhlak kita kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala telah mengisyaratkan hal ini dalam firman-Nya,وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’ [17]: 23)Baca Juga: Tawadhu, Akhlak Yang Sering DilalaikanDalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjaga akhlak kepada kedua orang tua. Kedua orang tua kita adalah manusia yang paling berhak untuk mendapatkan sikap dan perlakuan yang baik dari kita.Namun, sebelum Allah Ta’ala menyebutkan perintah berbuat baik alias berakhlak kepada orang tua, Allah Ta’ala terlebih dahulu menyebutkan hak-Nya, yaitu perintah untuk beribadah hanya kepada Allah Ta’ala dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Hal ini mengisyaratkan, akhlak kepada Allah Ta’ala, yaitu tauhid, adalah hak yang lebih agung dan lebih harus diperhatikan sebelum hak kedua orang tua.Demikian juga dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An-Nisa’ [4]: 36)Baca Juga: Nasehat Akhlak dari Lukman pada AnaknyaDalam ayat di atas, sebelum Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk berakhlak kepada sesama manusia, yaitu sembilan golongan yang Allah sebutkan (orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga yang dekat, tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan budak), Allah Ta’ala perintahkan untuk berakhlak terlebih dahulu kepada Allah Ta’ala, yaitu mentauhidkan-Nya dalam ibadah.Hal ini menunjukkan, tanpa akhlak kepada Allah Ta’ala, semua itu hanyalah sia-sia belaka dan tidak ada nilainya di sisi Allah Ta’alaSebaik apa pun akhlak orang kafir kepada sesama manusia, mereka adalah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah Ta’alaDua ayat di atas menunjukkan bahwa akhlak kepada Allah Ta’ala adalah yang menjadi pokok, sedangkan akhlak kepada sesama manusia atau sesama makhluk secara umum itu sekedar mengikuti setelah seseorang memiliki akhlak kepada Allah Ta’ala. Sehingga meskipun manusia itu memiliki akhlak yang baik kepada sesama manusia, misalnya jujur, tidak pernah mengganggu dan menyakiti orang lain, tidak pernah korupsi, amanah jika diberi jabatan, dan lain-lain, jika mereka tidak beriman kepada Allah Ta’ala, akhlak-akhlak yang luhur kepada sesama manusia itu tidak ada nilainya sama sekali.Baca Juga: Belajar Akhlak dan Adab Kepada RasulullahOleh karena itu, Allah Ta’ala menyebut orang-orang kafir sebagai seburuk-buruk makhluk, tanpa melihat sebagus dan seluhur apa pun akhlak dan perbuatan mereka terhadap sesama manusia. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir, yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik, (akan masuk) ke neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)Bukti lainnya bahwa akhlak kepada sesama makhluk itu tidak ada nilainya selama manusia tidak berakhlak kepada Allah Ta’ala adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerangi kaum musyrikin, sampai mereka mau berakhlak kepada Allah Ta’ala dengan mentauhidkan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” (HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 138)Sebagian akhlak mulia kepada sesama manusia yang kaum musyrikin miliki itu tidak ada nilainya, sampai mereka mau beriman kepada Allah Ta’ala dan mentauhidkan Allah Ta’ala dalam seluruh aktivitas peribadatan mereka.Syubhat orang liberal: Tidak perlu memiliki agama formal, yang penting memiliki akhlak sosialSebagian orang yang terkena penyakit liberalisme mengatakan, “Manusia tidak perlu mengikatkan diri dalam agama formal tertentu. Yang penting, mereka punya akhlak sosial yang luhur: jujur, tidak berkata dusta, saling menyayangi, tidak membunuh, tidak mencuri harta orang lain, suka membantu manusia yang membutuhkan pertolongan, dan seterusnya. Tidak mungkin Allah tega memasukkan hamba-Nya ke dalam neraka jika hamba-Nya itu telah memiliki akhlak-akhlak yang luhur tersebut.”Baca Juga: Akhlak Islami Dalam BertetanggaInilah syubhat yang ditebarkan oleh orang-orang liberal. Mereka anggap itu adalah pemikiran modern, padahal pemikiran itu adalah pemikiran kuno, pemikiran orang musyrikin sejak zaman dahulu dan telah Allah Ta’ala abadikan dalam Al-Qur’an.Allah Ta’ala mengatakan,أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram itu kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta bejihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.” (QS. At-Taubah [9]: 19)Dulu, orang-orang musyrikin membanggakan amal-amal sosialnya di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka membanggakan “akhlak” mereka berupa suka memberi minum orang-orang yang mengerjakan ibadah haji dan juga rajin mengurusi Masjidil Haram. Mereka membanggakan amal itu, sehingga tidak lagi merasa butuh kepada amal yang lain, yaitu keimanan kepada Allah Ta’ala dan jihad di jalan Allah Ta’ala. Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala langsung membantah argumentasi mereka. Bahwa di sisi Allah, tidaklah sama antara orang yang beriman kepada Allah Ta’ala dengan orang yang hanya mengandalkan amal dan akhlak sosial semata. Jangan disamakan antara amal iman kepada Allah Ta’ala dengan amal memberi minum jamaah haji yang butuh minum. Dengan kata lain, akhlak orang-orang musyrikin kepada sesama manusia itu tidak ada nilainya, sampai mereka memiliki akhlak kepada Allah Ta’ala terlebih dahulu.Baca Juga: Sudah Lama “Ngaji” Tetapi Akhlak Tidak BaikBukan berarti akhlak kepada sesama manusia itu tidak ada gunanyaPembahasan di atas bukanlah berarti bahwa akhlak kepada sesama manusia itu tidak penting. Bukan maksudnya demikian. Bahkan, berkahlak kepada manusia adalah konsekuensi iman kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, dalam banyak hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan beberapa perkara akhlak dengan keimanan kepada Allah Ta’ala dan hari akhir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata-kata yang baik atau diam. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia tidak menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari no. 6475 dan Muslim no. 47. Lafadz hadits ini miliak Bukhari.)Hadits di atas menunjukkan bahwa di antara konsekuensi kesempuranaan iman kepada Allah Ta’ala adalah memiliki akhlak yang baik kepada sesama manusia. Oleh karena itu, dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَكْمَلُ المُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Tirmidzi no. 1162. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 284.)Semoga tulisan ini dapat menjadi pengingat bagi penulis sendiri dan kaum muslimin untuk memperbaiki akhlak kepada Allah Ta’ala, kemudian memperbaiki akhlaknya kepada sesama manusia dan sesama makhluk secara umum.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Ramadhan 1440/16 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kumpulan Doa Dari Alquran, Memilih Pasangan Dalam Islam, Ketentraman Hati, Hadist Tentang Al Quran, Tulisan Subhanallah Yg Benar

Memprioritaskan Akhlak kepada Allah

Memperbaiki akhlak, salah satu misi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamDi antara salah satu misi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah untuk menyempurnakan akhlak manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “menyempurnakan akhlak”; dan bukan mengajarkan akhlak dari nol setelah sebelumnya tidak tahu sama sekali. Hal ini karena dulu masyarakat musyrik jahiliyyah telah memiliki sebagian bentuk akhlak yang luhur sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah menepati janji; memuliakan tamu; dan suka memberi makan orang yang membutuhkan. Sehingga akhlak-akhlak yang baik itu dipertahankan, sedangkan akhlak mereka yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, itulah yang menjadi sasaran perbaikan.Baca Juga: Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-SiaMemprioritaskan akhlak kepada Allah Ta’alaKalau kita berbicara dan menyebutkan tentang akhlak, yang terlintas dalam benak dan bayangan kita adalah bagaimanakah kita bersikap baik kepada sesama manusia, misalnya kepada orang tua, kepada guru, kepada tamu, atau yang lainnya. Jarang atau mungkin tidak pernah terlintas dalam benak kita adanya akhlak yang lebih agung daripada itu semua, yaitu akhlak kita kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala telah mengisyaratkan hal ini dalam firman-Nya,وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’ [17]: 23)Baca Juga: Tawadhu, Akhlak Yang Sering DilalaikanDalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjaga akhlak kepada kedua orang tua. Kedua orang tua kita adalah manusia yang paling berhak untuk mendapatkan sikap dan perlakuan yang baik dari kita.Namun, sebelum Allah Ta’ala menyebutkan perintah berbuat baik alias berakhlak kepada orang tua, Allah Ta’ala terlebih dahulu menyebutkan hak-Nya, yaitu perintah untuk beribadah hanya kepada Allah Ta’ala dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Hal ini mengisyaratkan, akhlak kepada Allah Ta’ala, yaitu tauhid, adalah hak yang lebih agung dan lebih harus diperhatikan sebelum hak kedua orang tua.Demikian juga dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An-Nisa’ [4]: 36)Baca Juga: Nasehat Akhlak dari Lukman pada AnaknyaDalam ayat di atas, sebelum Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk berakhlak kepada sesama manusia, yaitu sembilan golongan yang Allah sebutkan (orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga yang dekat, tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan budak), Allah Ta’ala perintahkan untuk berakhlak terlebih dahulu kepada Allah Ta’ala, yaitu mentauhidkan-Nya dalam ibadah.Hal ini menunjukkan, tanpa akhlak kepada Allah Ta’ala, semua itu hanyalah sia-sia belaka dan tidak ada nilainya di sisi Allah Ta’alaSebaik apa pun akhlak orang kafir kepada sesama manusia, mereka adalah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah Ta’alaDua ayat di atas menunjukkan bahwa akhlak kepada Allah Ta’ala adalah yang menjadi pokok, sedangkan akhlak kepada sesama manusia atau sesama makhluk secara umum itu sekedar mengikuti setelah seseorang memiliki akhlak kepada Allah Ta’ala. Sehingga meskipun manusia itu memiliki akhlak yang baik kepada sesama manusia, misalnya jujur, tidak pernah mengganggu dan menyakiti orang lain, tidak pernah korupsi, amanah jika diberi jabatan, dan lain-lain, jika mereka tidak beriman kepada Allah Ta’ala, akhlak-akhlak yang luhur kepada sesama manusia itu tidak ada nilainya sama sekali.Baca Juga: Belajar Akhlak dan Adab Kepada RasulullahOleh karena itu, Allah Ta’ala menyebut orang-orang kafir sebagai seburuk-buruk makhluk, tanpa melihat sebagus dan seluhur apa pun akhlak dan perbuatan mereka terhadap sesama manusia. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir, yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik, (akan masuk) ke neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)Bukti lainnya bahwa akhlak kepada sesama makhluk itu tidak ada nilainya selama manusia tidak berakhlak kepada Allah Ta’ala adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerangi kaum musyrikin, sampai mereka mau berakhlak kepada Allah Ta’ala dengan mentauhidkan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” (HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 138)Sebagian akhlak mulia kepada sesama manusia yang kaum musyrikin miliki itu tidak ada nilainya, sampai mereka mau beriman kepada Allah Ta’ala dan mentauhidkan Allah Ta’ala dalam seluruh aktivitas peribadatan mereka.Syubhat orang liberal: Tidak perlu memiliki agama formal, yang penting memiliki akhlak sosialSebagian orang yang terkena penyakit liberalisme mengatakan, “Manusia tidak perlu mengikatkan diri dalam agama formal tertentu. Yang penting, mereka punya akhlak sosial yang luhur: jujur, tidak berkata dusta, saling menyayangi, tidak membunuh, tidak mencuri harta orang lain, suka membantu manusia yang membutuhkan pertolongan, dan seterusnya. Tidak mungkin Allah tega memasukkan hamba-Nya ke dalam neraka jika hamba-Nya itu telah memiliki akhlak-akhlak yang luhur tersebut.”Baca Juga: Akhlak Islami Dalam BertetanggaInilah syubhat yang ditebarkan oleh orang-orang liberal. Mereka anggap itu adalah pemikiran modern, padahal pemikiran itu adalah pemikiran kuno, pemikiran orang musyrikin sejak zaman dahulu dan telah Allah Ta’ala abadikan dalam Al-Qur’an.Allah Ta’ala mengatakan,أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram itu kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta bejihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.” (QS. At-Taubah [9]: 19)Dulu, orang-orang musyrikin membanggakan amal-amal sosialnya di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka membanggakan “akhlak” mereka berupa suka memberi minum orang-orang yang mengerjakan ibadah haji dan juga rajin mengurusi Masjidil Haram. Mereka membanggakan amal itu, sehingga tidak lagi merasa butuh kepada amal yang lain, yaitu keimanan kepada Allah Ta’ala dan jihad di jalan Allah Ta’ala. Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala langsung membantah argumentasi mereka. Bahwa di sisi Allah, tidaklah sama antara orang yang beriman kepada Allah Ta’ala dengan orang yang hanya mengandalkan amal dan akhlak sosial semata. Jangan disamakan antara amal iman kepada Allah Ta’ala dengan amal memberi minum jamaah haji yang butuh minum. Dengan kata lain, akhlak orang-orang musyrikin kepada sesama manusia itu tidak ada nilainya, sampai mereka memiliki akhlak kepada Allah Ta’ala terlebih dahulu.Baca Juga: Sudah Lama “Ngaji” Tetapi Akhlak Tidak BaikBukan berarti akhlak kepada sesama manusia itu tidak ada gunanyaPembahasan di atas bukanlah berarti bahwa akhlak kepada sesama manusia itu tidak penting. Bukan maksudnya demikian. Bahkan, berkahlak kepada manusia adalah konsekuensi iman kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, dalam banyak hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan beberapa perkara akhlak dengan keimanan kepada Allah Ta’ala dan hari akhir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata-kata yang baik atau diam. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia tidak menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari no. 6475 dan Muslim no. 47. Lafadz hadits ini miliak Bukhari.)Hadits di atas menunjukkan bahwa di antara konsekuensi kesempuranaan iman kepada Allah Ta’ala adalah memiliki akhlak yang baik kepada sesama manusia. Oleh karena itu, dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَكْمَلُ المُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Tirmidzi no. 1162. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 284.)Semoga tulisan ini dapat menjadi pengingat bagi penulis sendiri dan kaum muslimin untuk memperbaiki akhlak kepada Allah Ta’ala, kemudian memperbaiki akhlaknya kepada sesama manusia dan sesama makhluk secara umum.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Ramadhan 1440/16 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kumpulan Doa Dari Alquran, Memilih Pasangan Dalam Islam, Ketentraman Hati, Hadist Tentang Al Quran, Tulisan Subhanallah Yg Benar
Memperbaiki akhlak, salah satu misi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamDi antara salah satu misi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah untuk menyempurnakan akhlak manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “menyempurnakan akhlak”; dan bukan mengajarkan akhlak dari nol setelah sebelumnya tidak tahu sama sekali. Hal ini karena dulu masyarakat musyrik jahiliyyah telah memiliki sebagian bentuk akhlak yang luhur sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah menepati janji; memuliakan tamu; dan suka memberi makan orang yang membutuhkan. Sehingga akhlak-akhlak yang baik itu dipertahankan, sedangkan akhlak mereka yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, itulah yang menjadi sasaran perbaikan.Baca Juga: Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-SiaMemprioritaskan akhlak kepada Allah Ta’alaKalau kita berbicara dan menyebutkan tentang akhlak, yang terlintas dalam benak dan bayangan kita adalah bagaimanakah kita bersikap baik kepada sesama manusia, misalnya kepada orang tua, kepada guru, kepada tamu, atau yang lainnya. Jarang atau mungkin tidak pernah terlintas dalam benak kita adanya akhlak yang lebih agung daripada itu semua, yaitu akhlak kita kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala telah mengisyaratkan hal ini dalam firman-Nya,وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’ [17]: 23)Baca Juga: Tawadhu, Akhlak Yang Sering DilalaikanDalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjaga akhlak kepada kedua orang tua. Kedua orang tua kita adalah manusia yang paling berhak untuk mendapatkan sikap dan perlakuan yang baik dari kita.Namun, sebelum Allah Ta’ala menyebutkan perintah berbuat baik alias berakhlak kepada orang tua, Allah Ta’ala terlebih dahulu menyebutkan hak-Nya, yaitu perintah untuk beribadah hanya kepada Allah Ta’ala dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Hal ini mengisyaratkan, akhlak kepada Allah Ta’ala, yaitu tauhid, adalah hak yang lebih agung dan lebih harus diperhatikan sebelum hak kedua orang tua.Demikian juga dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An-Nisa’ [4]: 36)Baca Juga: Nasehat Akhlak dari Lukman pada AnaknyaDalam ayat di atas, sebelum Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk berakhlak kepada sesama manusia, yaitu sembilan golongan yang Allah sebutkan (orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga yang dekat, tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan budak), Allah Ta’ala perintahkan untuk berakhlak terlebih dahulu kepada Allah Ta’ala, yaitu mentauhidkan-Nya dalam ibadah.Hal ini menunjukkan, tanpa akhlak kepada Allah Ta’ala, semua itu hanyalah sia-sia belaka dan tidak ada nilainya di sisi Allah Ta’alaSebaik apa pun akhlak orang kafir kepada sesama manusia, mereka adalah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah Ta’alaDua ayat di atas menunjukkan bahwa akhlak kepada Allah Ta’ala adalah yang menjadi pokok, sedangkan akhlak kepada sesama manusia atau sesama makhluk secara umum itu sekedar mengikuti setelah seseorang memiliki akhlak kepada Allah Ta’ala. Sehingga meskipun manusia itu memiliki akhlak yang baik kepada sesama manusia, misalnya jujur, tidak pernah mengganggu dan menyakiti orang lain, tidak pernah korupsi, amanah jika diberi jabatan, dan lain-lain, jika mereka tidak beriman kepada Allah Ta’ala, akhlak-akhlak yang luhur kepada sesama manusia itu tidak ada nilainya sama sekali.Baca Juga: Belajar Akhlak dan Adab Kepada RasulullahOleh karena itu, Allah Ta’ala menyebut orang-orang kafir sebagai seburuk-buruk makhluk, tanpa melihat sebagus dan seluhur apa pun akhlak dan perbuatan mereka terhadap sesama manusia. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir, yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik, (akan masuk) ke neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)Bukti lainnya bahwa akhlak kepada sesama makhluk itu tidak ada nilainya selama manusia tidak berakhlak kepada Allah Ta’ala adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerangi kaum musyrikin, sampai mereka mau berakhlak kepada Allah Ta’ala dengan mentauhidkan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” (HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 138)Sebagian akhlak mulia kepada sesama manusia yang kaum musyrikin miliki itu tidak ada nilainya, sampai mereka mau beriman kepada Allah Ta’ala dan mentauhidkan Allah Ta’ala dalam seluruh aktivitas peribadatan mereka.Syubhat orang liberal: Tidak perlu memiliki agama formal, yang penting memiliki akhlak sosialSebagian orang yang terkena penyakit liberalisme mengatakan, “Manusia tidak perlu mengikatkan diri dalam agama formal tertentu. Yang penting, mereka punya akhlak sosial yang luhur: jujur, tidak berkata dusta, saling menyayangi, tidak membunuh, tidak mencuri harta orang lain, suka membantu manusia yang membutuhkan pertolongan, dan seterusnya. Tidak mungkin Allah tega memasukkan hamba-Nya ke dalam neraka jika hamba-Nya itu telah memiliki akhlak-akhlak yang luhur tersebut.”Baca Juga: Akhlak Islami Dalam BertetanggaInilah syubhat yang ditebarkan oleh orang-orang liberal. Mereka anggap itu adalah pemikiran modern, padahal pemikiran itu adalah pemikiran kuno, pemikiran orang musyrikin sejak zaman dahulu dan telah Allah Ta’ala abadikan dalam Al-Qur’an.Allah Ta’ala mengatakan,أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram itu kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta bejihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.” (QS. At-Taubah [9]: 19)Dulu, orang-orang musyrikin membanggakan amal-amal sosialnya di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka membanggakan “akhlak” mereka berupa suka memberi minum orang-orang yang mengerjakan ibadah haji dan juga rajin mengurusi Masjidil Haram. Mereka membanggakan amal itu, sehingga tidak lagi merasa butuh kepada amal yang lain, yaitu keimanan kepada Allah Ta’ala dan jihad di jalan Allah Ta’ala. Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala langsung membantah argumentasi mereka. Bahwa di sisi Allah, tidaklah sama antara orang yang beriman kepada Allah Ta’ala dengan orang yang hanya mengandalkan amal dan akhlak sosial semata. Jangan disamakan antara amal iman kepada Allah Ta’ala dengan amal memberi minum jamaah haji yang butuh minum. Dengan kata lain, akhlak orang-orang musyrikin kepada sesama manusia itu tidak ada nilainya, sampai mereka memiliki akhlak kepada Allah Ta’ala terlebih dahulu.Baca Juga: Sudah Lama “Ngaji” Tetapi Akhlak Tidak BaikBukan berarti akhlak kepada sesama manusia itu tidak ada gunanyaPembahasan di atas bukanlah berarti bahwa akhlak kepada sesama manusia itu tidak penting. Bukan maksudnya demikian. Bahkan, berkahlak kepada manusia adalah konsekuensi iman kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, dalam banyak hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan beberapa perkara akhlak dengan keimanan kepada Allah Ta’ala dan hari akhir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata-kata yang baik atau diam. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia tidak menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari no. 6475 dan Muslim no. 47. Lafadz hadits ini miliak Bukhari.)Hadits di atas menunjukkan bahwa di antara konsekuensi kesempuranaan iman kepada Allah Ta’ala adalah memiliki akhlak yang baik kepada sesama manusia. Oleh karena itu, dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَكْمَلُ المُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Tirmidzi no. 1162. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 284.)Semoga tulisan ini dapat menjadi pengingat bagi penulis sendiri dan kaum muslimin untuk memperbaiki akhlak kepada Allah Ta’ala, kemudian memperbaiki akhlaknya kepada sesama manusia dan sesama makhluk secara umum.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Ramadhan 1440/16 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kumpulan Doa Dari Alquran, Memilih Pasangan Dalam Islam, Ketentraman Hati, Hadist Tentang Al Quran, Tulisan Subhanallah Yg Benar


Memperbaiki akhlak, salah satu misi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamDi antara salah satu misi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah untuk menyempurnakan akhlak manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “menyempurnakan akhlak”; dan bukan mengajarkan akhlak dari nol setelah sebelumnya tidak tahu sama sekali. Hal ini karena dulu masyarakat musyrik jahiliyyah telah memiliki sebagian bentuk akhlak yang luhur sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah menepati janji; memuliakan tamu; dan suka memberi makan orang yang membutuhkan. Sehingga akhlak-akhlak yang baik itu dipertahankan, sedangkan akhlak mereka yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, itulah yang menjadi sasaran perbaikan.Baca Juga: Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-SiaMemprioritaskan akhlak kepada Allah Ta’alaKalau kita berbicara dan menyebutkan tentang akhlak, yang terlintas dalam benak dan bayangan kita adalah bagaimanakah kita bersikap baik kepada sesama manusia, misalnya kepada orang tua, kepada guru, kepada tamu, atau yang lainnya. Jarang atau mungkin tidak pernah terlintas dalam benak kita adanya akhlak yang lebih agung daripada itu semua, yaitu akhlak kita kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala telah mengisyaratkan hal ini dalam firman-Nya,وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’ [17]: 23)Baca Juga: Tawadhu, Akhlak Yang Sering DilalaikanDalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjaga akhlak kepada kedua orang tua. Kedua orang tua kita adalah manusia yang paling berhak untuk mendapatkan sikap dan perlakuan yang baik dari kita.Namun, sebelum Allah Ta’ala menyebutkan perintah berbuat baik alias berakhlak kepada orang tua, Allah Ta’ala terlebih dahulu menyebutkan hak-Nya, yaitu perintah untuk beribadah hanya kepada Allah Ta’ala dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Hal ini mengisyaratkan, akhlak kepada Allah Ta’ala, yaitu tauhid, adalah hak yang lebih agung dan lebih harus diperhatikan sebelum hak kedua orang tua.Demikian juga dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An-Nisa’ [4]: 36)Baca Juga: Nasehat Akhlak dari Lukman pada AnaknyaDalam ayat di atas, sebelum Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk berakhlak kepada sesama manusia, yaitu sembilan golongan yang Allah sebutkan (orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga yang dekat, tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan budak), Allah Ta’ala perintahkan untuk berakhlak terlebih dahulu kepada Allah Ta’ala, yaitu mentauhidkan-Nya dalam ibadah.Hal ini menunjukkan, tanpa akhlak kepada Allah Ta’ala, semua itu hanyalah sia-sia belaka dan tidak ada nilainya di sisi Allah Ta’alaSebaik apa pun akhlak orang kafir kepada sesama manusia, mereka adalah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah Ta’alaDua ayat di atas menunjukkan bahwa akhlak kepada Allah Ta’ala adalah yang menjadi pokok, sedangkan akhlak kepada sesama manusia atau sesama makhluk secara umum itu sekedar mengikuti setelah seseorang memiliki akhlak kepada Allah Ta’ala. Sehingga meskipun manusia itu memiliki akhlak yang baik kepada sesama manusia, misalnya jujur, tidak pernah mengganggu dan menyakiti orang lain, tidak pernah korupsi, amanah jika diberi jabatan, dan lain-lain, jika mereka tidak beriman kepada Allah Ta’ala, akhlak-akhlak yang luhur kepada sesama manusia itu tidak ada nilainya sama sekali.Baca Juga: Belajar Akhlak dan Adab Kepada RasulullahOleh karena itu, Allah Ta’ala menyebut orang-orang kafir sebagai seburuk-buruk makhluk, tanpa melihat sebagus dan seluhur apa pun akhlak dan perbuatan mereka terhadap sesama manusia. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir, yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik, (akan masuk) ke neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)Bukti lainnya bahwa akhlak kepada sesama makhluk itu tidak ada nilainya selama manusia tidak berakhlak kepada Allah Ta’ala adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerangi kaum musyrikin, sampai mereka mau berakhlak kepada Allah Ta’ala dengan mentauhidkan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” (HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 138)Sebagian akhlak mulia kepada sesama manusia yang kaum musyrikin miliki itu tidak ada nilainya, sampai mereka mau beriman kepada Allah Ta’ala dan mentauhidkan Allah Ta’ala dalam seluruh aktivitas peribadatan mereka.Syubhat orang liberal: Tidak perlu memiliki agama formal, yang penting memiliki akhlak sosialSebagian orang yang terkena penyakit liberalisme mengatakan, “Manusia tidak perlu mengikatkan diri dalam agama formal tertentu. Yang penting, mereka punya akhlak sosial yang luhur: jujur, tidak berkata dusta, saling menyayangi, tidak membunuh, tidak mencuri harta orang lain, suka membantu manusia yang membutuhkan pertolongan, dan seterusnya. Tidak mungkin Allah tega memasukkan hamba-Nya ke dalam neraka jika hamba-Nya itu telah memiliki akhlak-akhlak yang luhur tersebut.”Baca Juga: Akhlak Islami Dalam BertetanggaInilah syubhat yang ditebarkan oleh orang-orang liberal. Mereka anggap itu adalah pemikiran modern, padahal pemikiran itu adalah pemikiran kuno, pemikiran orang musyrikin sejak zaman dahulu dan telah Allah Ta’ala abadikan dalam Al-Qur’an.Allah Ta’ala mengatakan,أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram itu kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta bejihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.” (QS. At-Taubah [9]: 19)Dulu, orang-orang musyrikin membanggakan amal-amal sosialnya di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka membanggakan “akhlak” mereka berupa suka memberi minum orang-orang yang mengerjakan ibadah haji dan juga rajin mengurusi Masjidil Haram. Mereka membanggakan amal itu, sehingga tidak lagi merasa butuh kepada amal yang lain, yaitu keimanan kepada Allah Ta’ala dan jihad di jalan Allah Ta’ala. Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala langsung membantah argumentasi mereka. Bahwa di sisi Allah, tidaklah sama antara orang yang beriman kepada Allah Ta’ala dengan orang yang hanya mengandalkan amal dan akhlak sosial semata. Jangan disamakan antara amal iman kepada Allah Ta’ala dengan amal memberi minum jamaah haji yang butuh minum. Dengan kata lain, akhlak orang-orang musyrikin kepada sesama manusia itu tidak ada nilainya, sampai mereka memiliki akhlak kepada Allah Ta’ala terlebih dahulu.Baca Juga: Sudah Lama “Ngaji” Tetapi Akhlak Tidak BaikBukan berarti akhlak kepada sesama manusia itu tidak ada gunanyaPembahasan di atas bukanlah berarti bahwa akhlak kepada sesama manusia itu tidak penting. Bukan maksudnya demikian. Bahkan, berkahlak kepada manusia adalah konsekuensi iman kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, dalam banyak hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan beberapa perkara akhlak dengan keimanan kepada Allah Ta’ala dan hari akhir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata-kata yang baik atau diam. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia tidak menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari no. 6475 dan Muslim no. 47. Lafadz hadits ini miliak Bukhari.)Hadits di atas menunjukkan bahwa di antara konsekuensi kesempuranaan iman kepada Allah Ta’ala adalah memiliki akhlak yang baik kepada sesama manusia. Oleh karena itu, dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَكْمَلُ المُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Tirmidzi no. 1162. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 284.)Semoga tulisan ini dapat menjadi pengingat bagi penulis sendiri dan kaum muslimin untuk memperbaiki akhlak kepada Allah Ta’ala, kemudian memperbaiki akhlaknya kepada sesama manusia dan sesama makhluk secara umum.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Ramadhan 1440/16 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kumpulan Doa Dari Alquran, Memilih Pasangan Dalam Islam, Ketentraman Hati, Hadist Tentang Al Quran, Tulisan Subhanallah Yg Benar

Bagaimana Harta Bisa Berkah di Akhir Ramadhan?

Tulisan akan menjelaskan enam kiat bagaimana harta bisa berkah di akhir Ramadhan, semoga semakin memberkahi harta kita. Pertama: Ada nafkah, zakat, dan sedekah sunnah Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al-Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari, no. 73 dan Muslim, no. 816) Ketika menjelaskan hadits di atas, Ibnu Baththal rahimahullah menjelaskan: Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga: Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari). Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit. Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan. Setelah merinci demikian, Ibnu Baththal lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah). Kedua: Keutamaan memberi nafkah pada keluarga Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anju, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar.” (HR. Muslim, no. 995). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً “Tidaklah para hamba berpagi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang senang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang pelit.” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010). Seseorang yang memberi nafkah untuk keluarganya termasuk berinfak sehingga termasuk dalam keutamaan hadits ini. Orang tua itu diberikan nafkah, jika …. Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah telah membahas tentang masalah nafkah untuk kerabat. Beliau rahimahullah menyebutkan hal ini dalam kitab fikih dasar madzhab Syafi’i, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Abu Syuja’ menyatakan bahwa nafkah untuk kedua orang tua dan anak-anak itu wajib. Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atauMiskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atauMiskin dan belum kuat untuk bekerja, atauMiskin dan gila (hilang ingatan) Disebutkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, dasar wajibnya nafkah untuk orang tua dan anak adalah dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijmak (kesepatan para ulama). Dalil dari Al-Qur’an, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6) وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (QS. Al-Baqarah: 233) وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23) Ketiga: Keutamaan bayar zakat maal Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.”  (HR. Tirmidzi, no. 664. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan dibuatkan untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan dipanaskan lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia mengetahui tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim, no. 987) Keempat: Menunaikan zakat fitrah mendekati hari Idulfitri Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984) Kelima: Membahagiakan orang lain dengan hadiah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَصَافَحُوْا يَذْهَبُ الغِلُّ ، وتَهَادَوْا تَحَابُّوا ، وَتَذْهَبُ الشَحْنَاءُ “Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian (dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan hilang kebencian.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 2/ 908/ 16. Syaikh Al-Albani menukilkan pernyataan dari Ibnu ‘Abdil Barr bahwa hadits ini bersambung dari beberapa jalur yang berbeda, semuanya hasan) Keenam: Membahagiakan orang miskin Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus.” (HR. Muslim no. 2982). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menyemangati Bilal untuk bersedekah, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah, moga Allah memberkahi setiap harta kita. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberkah keutamaan sedekah nafkah nafkah suami pada istri panduan zakat sedekah zakat fitrah zakat maal

Bagaimana Harta Bisa Berkah di Akhir Ramadhan?

Tulisan akan menjelaskan enam kiat bagaimana harta bisa berkah di akhir Ramadhan, semoga semakin memberkahi harta kita. Pertama: Ada nafkah, zakat, dan sedekah sunnah Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al-Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari, no. 73 dan Muslim, no. 816) Ketika menjelaskan hadits di atas, Ibnu Baththal rahimahullah menjelaskan: Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga: Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari). Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit. Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan. Setelah merinci demikian, Ibnu Baththal lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah). Kedua: Keutamaan memberi nafkah pada keluarga Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anju, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar.” (HR. Muslim, no. 995). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً “Tidaklah para hamba berpagi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang senang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang pelit.” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010). Seseorang yang memberi nafkah untuk keluarganya termasuk berinfak sehingga termasuk dalam keutamaan hadits ini. Orang tua itu diberikan nafkah, jika …. Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah telah membahas tentang masalah nafkah untuk kerabat. Beliau rahimahullah menyebutkan hal ini dalam kitab fikih dasar madzhab Syafi’i, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Abu Syuja’ menyatakan bahwa nafkah untuk kedua orang tua dan anak-anak itu wajib. Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atauMiskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atauMiskin dan belum kuat untuk bekerja, atauMiskin dan gila (hilang ingatan) Disebutkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, dasar wajibnya nafkah untuk orang tua dan anak adalah dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijmak (kesepatan para ulama). Dalil dari Al-Qur’an, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6) وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (QS. Al-Baqarah: 233) وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23) Ketiga: Keutamaan bayar zakat maal Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.”  (HR. Tirmidzi, no. 664. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan dibuatkan untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan dipanaskan lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia mengetahui tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim, no. 987) Keempat: Menunaikan zakat fitrah mendekati hari Idulfitri Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984) Kelima: Membahagiakan orang lain dengan hadiah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَصَافَحُوْا يَذْهَبُ الغِلُّ ، وتَهَادَوْا تَحَابُّوا ، وَتَذْهَبُ الشَحْنَاءُ “Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian (dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan hilang kebencian.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 2/ 908/ 16. Syaikh Al-Albani menukilkan pernyataan dari Ibnu ‘Abdil Barr bahwa hadits ini bersambung dari beberapa jalur yang berbeda, semuanya hasan) Keenam: Membahagiakan orang miskin Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus.” (HR. Muslim no. 2982). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menyemangati Bilal untuk bersedekah, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah, moga Allah memberkahi setiap harta kita. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberkah keutamaan sedekah nafkah nafkah suami pada istri panduan zakat sedekah zakat fitrah zakat maal
Tulisan akan menjelaskan enam kiat bagaimana harta bisa berkah di akhir Ramadhan, semoga semakin memberkahi harta kita. Pertama: Ada nafkah, zakat, dan sedekah sunnah Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al-Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari, no. 73 dan Muslim, no. 816) Ketika menjelaskan hadits di atas, Ibnu Baththal rahimahullah menjelaskan: Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga: Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari). Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit. Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan. Setelah merinci demikian, Ibnu Baththal lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah). Kedua: Keutamaan memberi nafkah pada keluarga Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anju, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar.” (HR. Muslim, no. 995). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً “Tidaklah para hamba berpagi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang senang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang pelit.” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010). Seseorang yang memberi nafkah untuk keluarganya termasuk berinfak sehingga termasuk dalam keutamaan hadits ini. Orang tua itu diberikan nafkah, jika …. Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah telah membahas tentang masalah nafkah untuk kerabat. Beliau rahimahullah menyebutkan hal ini dalam kitab fikih dasar madzhab Syafi’i, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Abu Syuja’ menyatakan bahwa nafkah untuk kedua orang tua dan anak-anak itu wajib. Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atauMiskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atauMiskin dan belum kuat untuk bekerja, atauMiskin dan gila (hilang ingatan) Disebutkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, dasar wajibnya nafkah untuk orang tua dan anak adalah dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijmak (kesepatan para ulama). Dalil dari Al-Qur’an, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6) وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (QS. Al-Baqarah: 233) وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23) Ketiga: Keutamaan bayar zakat maal Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.”  (HR. Tirmidzi, no. 664. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan dibuatkan untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan dipanaskan lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia mengetahui tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim, no. 987) Keempat: Menunaikan zakat fitrah mendekati hari Idulfitri Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984) Kelima: Membahagiakan orang lain dengan hadiah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَصَافَحُوْا يَذْهَبُ الغِلُّ ، وتَهَادَوْا تَحَابُّوا ، وَتَذْهَبُ الشَحْنَاءُ “Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian (dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan hilang kebencian.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 2/ 908/ 16. Syaikh Al-Albani menukilkan pernyataan dari Ibnu ‘Abdil Barr bahwa hadits ini bersambung dari beberapa jalur yang berbeda, semuanya hasan) Keenam: Membahagiakan orang miskin Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus.” (HR. Muslim no. 2982). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menyemangati Bilal untuk bersedekah, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah, moga Allah memberkahi setiap harta kita. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberkah keutamaan sedekah nafkah nafkah suami pada istri panduan zakat sedekah zakat fitrah zakat maal


Tulisan akan menjelaskan enam kiat bagaimana harta bisa berkah di akhir Ramadhan, semoga semakin memberkahi harta kita. Pertama: Ada nafkah, zakat, dan sedekah sunnah Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al-Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari, no. 73 dan Muslim, no. 816) Ketika menjelaskan hadits di atas, Ibnu Baththal rahimahullah menjelaskan: Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga: Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari). Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit. Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan. Setelah merinci demikian, Ibnu Baththal lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah). Kedua: Keutamaan memberi nafkah pada keluarga Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anju, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar.” (HR. Muslim, no. 995). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً “Tidaklah para hamba berpagi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang senang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang pelit.” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010). Seseorang yang memberi nafkah untuk keluarganya termasuk berinfak sehingga termasuk dalam keutamaan hadits ini. Orang tua itu diberikan nafkah, jika …. Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah telah membahas tentang masalah nafkah untuk kerabat. Beliau rahimahullah menyebutkan hal ini dalam kitab fikih dasar madzhab Syafi’i, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Abu Syuja’ menyatakan bahwa nafkah untuk kedua orang tua dan anak-anak itu wajib. Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atauMiskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atauMiskin dan belum kuat untuk bekerja, atauMiskin dan gila (hilang ingatan) Disebutkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, dasar wajibnya nafkah untuk orang tua dan anak adalah dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijmak (kesepatan para ulama). Dalil dari Al-Qur’an, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6) وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (QS. Al-Baqarah: 233) وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23) Ketiga: Keutamaan bayar zakat maal Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.”  (HR. Tirmidzi, no. 664. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan dibuatkan untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan dipanaskan lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia mengetahui tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim, no. 987) Keempat: Menunaikan zakat fitrah mendekati hari Idulfitri Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984) Kelima: Membahagiakan orang lain dengan hadiah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَصَافَحُوْا يَذْهَبُ الغِلُّ ، وتَهَادَوْا تَحَابُّوا ، وَتَذْهَبُ الشَحْنَاءُ “Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian (dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan hilang kebencian.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 2/ 908/ 16. Syaikh Al-Albani menukilkan pernyataan dari Ibnu ‘Abdil Barr bahwa hadits ini bersambung dari beberapa jalur yang berbeda, semuanya hasan) Keenam: Membahagiakan orang miskin Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus.” (HR. Muslim no. 2982). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menyemangati Bilal untuk bersedekah, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah, moga Allah memberkahi setiap harta kita. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberkah keutamaan sedekah nafkah nafkah suami pada istri panduan zakat sedekah zakat fitrah zakat maal

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran #04 dari Peristiwa Isra dan Mikraj

Ini kelanjutan dari pelajaran Isra dan Mikraj. Semoga bisa meraih pelajaran dari postingan terakhir ini tentang Isra Mikraj. Kedua belas: Peristiwa Isra dan Mikraj adalah ujian bagi seorang muslim, Ujian yang selalu dikemukakan oleh musuh-musuh Islam. Selain itu, setiap kali musuh-musuh Islam memunculkan ujian ini selalu saja ada yang termakan oleh propagandanya. Begitulah musuh selalu memunculkan syubhat-syubhat semacam ini terhadap kaum muslimin dalam rangka menggoyang keyakinan kaum muslimin dan menghalangi manusia untuk menerima Islam. Untuk menyanggahnya ilmu syar’i yang mematahkan argumentasi dan sekaligus menjadi bumerang bagi mereka.  Ketiga belas:  Peristiwa Isra dan Mikraj adalah proses penyeleksian. Siapa saja yang beriman, pasti akan membenarkannya dan semakin mantap karena iman dan keyakinannya semakin bertambah. Siapa saja yang ragu-ragu dan lemah iman, maka ia akan menjauh dan murtad. Ini membuktikan kepada kita bahwa agama itu bukan dengan akal, melainkan dengan wahyu. Adalah sumber kesalahan ketika mendahulukan akal daripada wahyu atau hawa nafsu daripada syariat. Siapa saja yang hatinya mendapatkan limpahan cahaya dari Allah, maka ia akan berpandangan bahwa apa yang terdapat pada wahyu dan syariat adalah yang benar dan terbaik, dan ia wajib tunduk kepada wahyu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan syariatnya, bukan menentangnya dengan akal dan hawa nafsunya. Akal tidak akan mampu mengenal kemaslahatan tanpa bimbingan wahyu. Siapa saja yang menggunakan akal dalam peristiwa Isra dan Mikraj, lalu mengabaikan wahyu, maka ia akan sesat. Siapa saja yang menerima wahyu dan tunduk kepadanya, maka ia mendapatkan petunjuk dan restu. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu yang langsung membenarkan cerita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa ada keraguan sedikit pun. Hal yang penting adalah kebenaran mengaitkan cerita itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila benar dalam mengaitkan dan dapat dipastikan bahwa itu adalah ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak ada pilihan kecuali membenarkan dan mendukungnya. Oleh karena itu, dengan sikapnya tersebut, beliau sangat pantas untuk mendapatkan gelar yang agung “Ash-Shiddiq” dan sangat pantas untuk dijadikan teladan dalam menghadapi kasus yang sama. Mendudukkan Akal dalam Beberapa Kasus Di antara penggunaan akal yang keliru adalah penggunaannya dalam memikirkan perkara-perkara ghaib seperti memikirkan sifat-sifat Allah dan keadaan hari kiamat.  Contoh pertama Hadits tentang nuzul yaitu turunnya Allah ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaraka wa ta’ala setiap malamnya turun ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir. Rabb mengatakan, ‘Barangsiapa yang berdoa kepadaKu, maka akan Aku kabulkan. Barangsiapa meminta padaKu, maka akan Aku berikan. Barangsiapa meminta ampun padaKu, Aku akan mengampuninya’.” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758) Sebagian orang menanyakan, “Bagaimana mungkin Allah turun ke langit dunia? Ini berarti ‘Arsy-Nya kosong. ” Atau mungkin ada yang menyatakan, “Kalau begitu Allah akan terus turun ke langit dunia karena jika di daerah A adalah sepertiga malam terakhir, bagian bumi yang lain beberapa saat akan mengalami sepertiga malam juga. Ini akan berlangsung terus menerus.” Inilah akal-akalan yang muncul dari sebagian orang. Jawabannya sebenarnya cukup mudah. Ingatlah dalam masalah ini, kita harus bersikap pasrah, tunduk dan menerima dalil. Tugas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah menyampaikan wahyu, sedangkan tugas kita adalah menerima secara lahir dan batin. Kalau kita tidak memahami hal ini, itu mungkin saja logika atau akal kita yang tidak memahaminya dengan sempurna. Jadi, sama sekali logika kita tidak bertentangan dengan dalil tersebut. Hanya saja kita kurang sempurna dalam memahaminya.  Lalu jika ada yang mengemukakan kerancuan di atas, cukup kita katakan, “Hal semacam ini tidaklah pernah dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya. Begitu pula para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak pernah mendapatkan tafsiran mengenai hal ini. Jadi, dalam masalah menanyakan hakikat (kaifiyah) turunnya Allah, kita hendaknya stop dan tidak angkat bicara. Kita meyakini dan memahami adanya sifat nuzul (turunnya Allah ke langit dunia), namun mengenai hakikatnya kita katakan wallahu a’lam (Allah yang lebih mengetahui).”  Jadi pertanyaan semacam di atas tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat, sehingga dalam hal ini kita seharusnya tidak menanyakannya pula.  Mungkin yang kita bayangkan tadi: “Bagaimana Allah bisa turun ke langit dunia? Berarti ‘Arsy-Nya kosong”; yang kita bayangkan sebenarnya adalah keadaan yang ada pada makhluk. Dan ingatlah bahwa Allah itu jauh berbeda dengan keadaan makhluk, janganlah kita samakan. Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuraa: 11). Jika sesuatu tidak mungkin terjadi pada makhluk, maka ini belum tentu tidak bisa terjadi pada Allah yang Maha Besar.  Contoh kedua Disebutkan dalam suatu hadits bahwa pada hari kiamat nanti posisi matahari akan begitu dekat dengan manusia.  Dari Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ حَتَّى تَكُونَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيلٍ “Matahari akan didekatkan pada makhluk pada hari kiamat nanti hingga mencapai jarak sekitar satu mil.” Sulaiman bin ‘Amir, salah seorang perawi hadits ini mengatakan bahwa dia belum jelas mengenai apa yang dimaksud dengan satu mil di sini. Boleh jadi satu mil tersebut adalah seperti jarak satu mil di dunia dan boleh jadi jaraknya adalah satu celak mata. (HR. Muslim no. 7385) Jadi, intinya matahari ketika itu akan didekatkan dengan jarak yang begitu dekat.  Ada mungkin yang mengatakan, “Saat ini jika matahari didekatkan ke bumi dengan jarak satu mil –padahal suhu matahari begitu tinggi (suhu permukaannya sekitar 6000 derajat celcius)-, tentu saja bumi akan hangus terbakar. Lalu apa yang terjadi jika matahari didekatkan ke kepala dengan jarak yang begitu dekatnya?!” Dalam hadits riwayat muslim di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, فَيَكُونُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِى الْعَرَقِ فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى كَعْبَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى حَقْوَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا “Keringat manusia ketika itu sesuai dengan kondisi amalannya. Ada di antara mereka yang keringatnya sampai di mata kaki. Ada pula yang keringatnya sampai di paha. Ada yang lain sampai di pinggang. Bahkan ada yang tenggelam dengan keringatnya.” Jika kita memperhatikan, hadits ini terasa bertentangan dengan logika kita. Namun sebenarnya dapat kita katakan, “Kekuatan manusia ketika hari kiamat berbeda dengan kekuatannya ketika sekarang di dunia. Namun manusia ketika hari kiamat memiliki kekuatan yang luar biasa. Mungkin saja jika manusia saat ini berdiam selama 50 hari di bawah terik matahari, tanpa adanya naungan, tanpa makan dan minum, pasti dia akan mati. Akan tetapi, sangat jauh berbeda dengan keadaan di dunia. Bahkan di hari kiamat, mereka akan berdiam selama 50 ribu tahun, tanpa ada naungan, tanpa makan dan minuman.” (Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, hlm. 370) Keempat belas:  Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ucapan malaikat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, marhaban bih (selamat datang) adalah asal usul penggunaan kalimat ini.” (Badai’ Al-Fawaid, 3:205) Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Daarul ‘Aqidah. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi isra miraj pelajaran dari isra mikraj

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran #04 dari Peristiwa Isra dan Mikraj

Ini kelanjutan dari pelajaran Isra dan Mikraj. Semoga bisa meraih pelajaran dari postingan terakhir ini tentang Isra Mikraj. Kedua belas: Peristiwa Isra dan Mikraj adalah ujian bagi seorang muslim, Ujian yang selalu dikemukakan oleh musuh-musuh Islam. Selain itu, setiap kali musuh-musuh Islam memunculkan ujian ini selalu saja ada yang termakan oleh propagandanya. Begitulah musuh selalu memunculkan syubhat-syubhat semacam ini terhadap kaum muslimin dalam rangka menggoyang keyakinan kaum muslimin dan menghalangi manusia untuk menerima Islam. Untuk menyanggahnya ilmu syar’i yang mematahkan argumentasi dan sekaligus menjadi bumerang bagi mereka.  Ketiga belas:  Peristiwa Isra dan Mikraj adalah proses penyeleksian. Siapa saja yang beriman, pasti akan membenarkannya dan semakin mantap karena iman dan keyakinannya semakin bertambah. Siapa saja yang ragu-ragu dan lemah iman, maka ia akan menjauh dan murtad. Ini membuktikan kepada kita bahwa agama itu bukan dengan akal, melainkan dengan wahyu. Adalah sumber kesalahan ketika mendahulukan akal daripada wahyu atau hawa nafsu daripada syariat. Siapa saja yang hatinya mendapatkan limpahan cahaya dari Allah, maka ia akan berpandangan bahwa apa yang terdapat pada wahyu dan syariat adalah yang benar dan terbaik, dan ia wajib tunduk kepada wahyu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan syariatnya, bukan menentangnya dengan akal dan hawa nafsunya. Akal tidak akan mampu mengenal kemaslahatan tanpa bimbingan wahyu. Siapa saja yang menggunakan akal dalam peristiwa Isra dan Mikraj, lalu mengabaikan wahyu, maka ia akan sesat. Siapa saja yang menerima wahyu dan tunduk kepadanya, maka ia mendapatkan petunjuk dan restu. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu yang langsung membenarkan cerita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa ada keraguan sedikit pun. Hal yang penting adalah kebenaran mengaitkan cerita itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila benar dalam mengaitkan dan dapat dipastikan bahwa itu adalah ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak ada pilihan kecuali membenarkan dan mendukungnya. Oleh karena itu, dengan sikapnya tersebut, beliau sangat pantas untuk mendapatkan gelar yang agung “Ash-Shiddiq” dan sangat pantas untuk dijadikan teladan dalam menghadapi kasus yang sama. Mendudukkan Akal dalam Beberapa Kasus Di antara penggunaan akal yang keliru adalah penggunaannya dalam memikirkan perkara-perkara ghaib seperti memikirkan sifat-sifat Allah dan keadaan hari kiamat.  Contoh pertama Hadits tentang nuzul yaitu turunnya Allah ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaraka wa ta’ala setiap malamnya turun ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir. Rabb mengatakan, ‘Barangsiapa yang berdoa kepadaKu, maka akan Aku kabulkan. Barangsiapa meminta padaKu, maka akan Aku berikan. Barangsiapa meminta ampun padaKu, Aku akan mengampuninya’.” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758) Sebagian orang menanyakan, “Bagaimana mungkin Allah turun ke langit dunia? Ini berarti ‘Arsy-Nya kosong. ” Atau mungkin ada yang menyatakan, “Kalau begitu Allah akan terus turun ke langit dunia karena jika di daerah A adalah sepertiga malam terakhir, bagian bumi yang lain beberapa saat akan mengalami sepertiga malam juga. Ini akan berlangsung terus menerus.” Inilah akal-akalan yang muncul dari sebagian orang. Jawabannya sebenarnya cukup mudah. Ingatlah dalam masalah ini, kita harus bersikap pasrah, tunduk dan menerima dalil. Tugas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah menyampaikan wahyu, sedangkan tugas kita adalah menerima secara lahir dan batin. Kalau kita tidak memahami hal ini, itu mungkin saja logika atau akal kita yang tidak memahaminya dengan sempurna. Jadi, sama sekali logika kita tidak bertentangan dengan dalil tersebut. Hanya saja kita kurang sempurna dalam memahaminya.  Lalu jika ada yang mengemukakan kerancuan di atas, cukup kita katakan, “Hal semacam ini tidaklah pernah dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya. Begitu pula para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak pernah mendapatkan tafsiran mengenai hal ini. Jadi, dalam masalah menanyakan hakikat (kaifiyah) turunnya Allah, kita hendaknya stop dan tidak angkat bicara. Kita meyakini dan memahami adanya sifat nuzul (turunnya Allah ke langit dunia), namun mengenai hakikatnya kita katakan wallahu a’lam (Allah yang lebih mengetahui).”  Jadi pertanyaan semacam di atas tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat, sehingga dalam hal ini kita seharusnya tidak menanyakannya pula.  Mungkin yang kita bayangkan tadi: “Bagaimana Allah bisa turun ke langit dunia? Berarti ‘Arsy-Nya kosong”; yang kita bayangkan sebenarnya adalah keadaan yang ada pada makhluk. Dan ingatlah bahwa Allah itu jauh berbeda dengan keadaan makhluk, janganlah kita samakan. Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuraa: 11). Jika sesuatu tidak mungkin terjadi pada makhluk, maka ini belum tentu tidak bisa terjadi pada Allah yang Maha Besar.  Contoh kedua Disebutkan dalam suatu hadits bahwa pada hari kiamat nanti posisi matahari akan begitu dekat dengan manusia.  Dari Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ حَتَّى تَكُونَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيلٍ “Matahari akan didekatkan pada makhluk pada hari kiamat nanti hingga mencapai jarak sekitar satu mil.” Sulaiman bin ‘Amir, salah seorang perawi hadits ini mengatakan bahwa dia belum jelas mengenai apa yang dimaksud dengan satu mil di sini. Boleh jadi satu mil tersebut adalah seperti jarak satu mil di dunia dan boleh jadi jaraknya adalah satu celak mata. (HR. Muslim no. 7385) Jadi, intinya matahari ketika itu akan didekatkan dengan jarak yang begitu dekat.  Ada mungkin yang mengatakan, “Saat ini jika matahari didekatkan ke bumi dengan jarak satu mil –padahal suhu matahari begitu tinggi (suhu permukaannya sekitar 6000 derajat celcius)-, tentu saja bumi akan hangus terbakar. Lalu apa yang terjadi jika matahari didekatkan ke kepala dengan jarak yang begitu dekatnya?!” Dalam hadits riwayat muslim di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, فَيَكُونُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِى الْعَرَقِ فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى كَعْبَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى حَقْوَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا “Keringat manusia ketika itu sesuai dengan kondisi amalannya. Ada di antara mereka yang keringatnya sampai di mata kaki. Ada pula yang keringatnya sampai di paha. Ada yang lain sampai di pinggang. Bahkan ada yang tenggelam dengan keringatnya.” Jika kita memperhatikan, hadits ini terasa bertentangan dengan logika kita. Namun sebenarnya dapat kita katakan, “Kekuatan manusia ketika hari kiamat berbeda dengan kekuatannya ketika sekarang di dunia. Namun manusia ketika hari kiamat memiliki kekuatan yang luar biasa. Mungkin saja jika manusia saat ini berdiam selama 50 hari di bawah terik matahari, tanpa adanya naungan, tanpa makan dan minum, pasti dia akan mati. Akan tetapi, sangat jauh berbeda dengan keadaan di dunia. Bahkan di hari kiamat, mereka akan berdiam selama 50 ribu tahun, tanpa ada naungan, tanpa makan dan minuman.” (Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, hlm. 370) Keempat belas:  Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ucapan malaikat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, marhaban bih (selamat datang) adalah asal usul penggunaan kalimat ini.” (Badai’ Al-Fawaid, 3:205) Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Daarul ‘Aqidah. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi isra miraj pelajaran dari isra mikraj
Ini kelanjutan dari pelajaran Isra dan Mikraj. Semoga bisa meraih pelajaran dari postingan terakhir ini tentang Isra Mikraj. Kedua belas: Peristiwa Isra dan Mikraj adalah ujian bagi seorang muslim, Ujian yang selalu dikemukakan oleh musuh-musuh Islam. Selain itu, setiap kali musuh-musuh Islam memunculkan ujian ini selalu saja ada yang termakan oleh propagandanya. Begitulah musuh selalu memunculkan syubhat-syubhat semacam ini terhadap kaum muslimin dalam rangka menggoyang keyakinan kaum muslimin dan menghalangi manusia untuk menerima Islam. Untuk menyanggahnya ilmu syar’i yang mematahkan argumentasi dan sekaligus menjadi bumerang bagi mereka.  Ketiga belas:  Peristiwa Isra dan Mikraj adalah proses penyeleksian. Siapa saja yang beriman, pasti akan membenarkannya dan semakin mantap karena iman dan keyakinannya semakin bertambah. Siapa saja yang ragu-ragu dan lemah iman, maka ia akan menjauh dan murtad. Ini membuktikan kepada kita bahwa agama itu bukan dengan akal, melainkan dengan wahyu. Adalah sumber kesalahan ketika mendahulukan akal daripada wahyu atau hawa nafsu daripada syariat. Siapa saja yang hatinya mendapatkan limpahan cahaya dari Allah, maka ia akan berpandangan bahwa apa yang terdapat pada wahyu dan syariat adalah yang benar dan terbaik, dan ia wajib tunduk kepada wahyu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan syariatnya, bukan menentangnya dengan akal dan hawa nafsunya. Akal tidak akan mampu mengenal kemaslahatan tanpa bimbingan wahyu. Siapa saja yang menggunakan akal dalam peristiwa Isra dan Mikraj, lalu mengabaikan wahyu, maka ia akan sesat. Siapa saja yang menerima wahyu dan tunduk kepadanya, maka ia mendapatkan petunjuk dan restu. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu yang langsung membenarkan cerita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa ada keraguan sedikit pun. Hal yang penting adalah kebenaran mengaitkan cerita itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila benar dalam mengaitkan dan dapat dipastikan bahwa itu adalah ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak ada pilihan kecuali membenarkan dan mendukungnya. Oleh karena itu, dengan sikapnya tersebut, beliau sangat pantas untuk mendapatkan gelar yang agung “Ash-Shiddiq” dan sangat pantas untuk dijadikan teladan dalam menghadapi kasus yang sama. Mendudukkan Akal dalam Beberapa Kasus Di antara penggunaan akal yang keliru adalah penggunaannya dalam memikirkan perkara-perkara ghaib seperti memikirkan sifat-sifat Allah dan keadaan hari kiamat.  Contoh pertama Hadits tentang nuzul yaitu turunnya Allah ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaraka wa ta’ala setiap malamnya turun ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir. Rabb mengatakan, ‘Barangsiapa yang berdoa kepadaKu, maka akan Aku kabulkan. Barangsiapa meminta padaKu, maka akan Aku berikan. Barangsiapa meminta ampun padaKu, Aku akan mengampuninya’.” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758) Sebagian orang menanyakan, “Bagaimana mungkin Allah turun ke langit dunia? Ini berarti ‘Arsy-Nya kosong. ” Atau mungkin ada yang menyatakan, “Kalau begitu Allah akan terus turun ke langit dunia karena jika di daerah A adalah sepertiga malam terakhir, bagian bumi yang lain beberapa saat akan mengalami sepertiga malam juga. Ini akan berlangsung terus menerus.” Inilah akal-akalan yang muncul dari sebagian orang. Jawabannya sebenarnya cukup mudah. Ingatlah dalam masalah ini, kita harus bersikap pasrah, tunduk dan menerima dalil. Tugas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah menyampaikan wahyu, sedangkan tugas kita adalah menerima secara lahir dan batin. Kalau kita tidak memahami hal ini, itu mungkin saja logika atau akal kita yang tidak memahaminya dengan sempurna. Jadi, sama sekali logika kita tidak bertentangan dengan dalil tersebut. Hanya saja kita kurang sempurna dalam memahaminya.  Lalu jika ada yang mengemukakan kerancuan di atas, cukup kita katakan, “Hal semacam ini tidaklah pernah dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya. Begitu pula para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak pernah mendapatkan tafsiran mengenai hal ini. Jadi, dalam masalah menanyakan hakikat (kaifiyah) turunnya Allah, kita hendaknya stop dan tidak angkat bicara. Kita meyakini dan memahami adanya sifat nuzul (turunnya Allah ke langit dunia), namun mengenai hakikatnya kita katakan wallahu a’lam (Allah yang lebih mengetahui).”  Jadi pertanyaan semacam di atas tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat, sehingga dalam hal ini kita seharusnya tidak menanyakannya pula.  Mungkin yang kita bayangkan tadi: “Bagaimana Allah bisa turun ke langit dunia? Berarti ‘Arsy-Nya kosong”; yang kita bayangkan sebenarnya adalah keadaan yang ada pada makhluk. Dan ingatlah bahwa Allah itu jauh berbeda dengan keadaan makhluk, janganlah kita samakan. Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuraa: 11). Jika sesuatu tidak mungkin terjadi pada makhluk, maka ini belum tentu tidak bisa terjadi pada Allah yang Maha Besar.  Contoh kedua Disebutkan dalam suatu hadits bahwa pada hari kiamat nanti posisi matahari akan begitu dekat dengan manusia.  Dari Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ حَتَّى تَكُونَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيلٍ “Matahari akan didekatkan pada makhluk pada hari kiamat nanti hingga mencapai jarak sekitar satu mil.” Sulaiman bin ‘Amir, salah seorang perawi hadits ini mengatakan bahwa dia belum jelas mengenai apa yang dimaksud dengan satu mil di sini. Boleh jadi satu mil tersebut adalah seperti jarak satu mil di dunia dan boleh jadi jaraknya adalah satu celak mata. (HR. Muslim no. 7385) Jadi, intinya matahari ketika itu akan didekatkan dengan jarak yang begitu dekat.  Ada mungkin yang mengatakan, “Saat ini jika matahari didekatkan ke bumi dengan jarak satu mil –padahal suhu matahari begitu tinggi (suhu permukaannya sekitar 6000 derajat celcius)-, tentu saja bumi akan hangus terbakar. Lalu apa yang terjadi jika matahari didekatkan ke kepala dengan jarak yang begitu dekatnya?!” Dalam hadits riwayat muslim di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, فَيَكُونُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِى الْعَرَقِ فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى كَعْبَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى حَقْوَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا “Keringat manusia ketika itu sesuai dengan kondisi amalannya. Ada di antara mereka yang keringatnya sampai di mata kaki. Ada pula yang keringatnya sampai di paha. Ada yang lain sampai di pinggang. Bahkan ada yang tenggelam dengan keringatnya.” Jika kita memperhatikan, hadits ini terasa bertentangan dengan logika kita. Namun sebenarnya dapat kita katakan, “Kekuatan manusia ketika hari kiamat berbeda dengan kekuatannya ketika sekarang di dunia. Namun manusia ketika hari kiamat memiliki kekuatan yang luar biasa. Mungkin saja jika manusia saat ini berdiam selama 50 hari di bawah terik matahari, tanpa adanya naungan, tanpa makan dan minum, pasti dia akan mati. Akan tetapi, sangat jauh berbeda dengan keadaan di dunia. Bahkan di hari kiamat, mereka akan berdiam selama 50 ribu tahun, tanpa ada naungan, tanpa makan dan minuman.” (Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, hlm. 370) Keempat belas:  Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ucapan malaikat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, marhaban bih (selamat datang) adalah asal usul penggunaan kalimat ini.” (Badai’ Al-Fawaid, 3:205) Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Daarul ‘Aqidah. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi isra miraj pelajaran dari isra mikraj


Ini kelanjutan dari pelajaran Isra dan Mikraj. Semoga bisa meraih pelajaran dari postingan terakhir ini tentang Isra Mikraj. Kedua belas: Peristiwa Isra dan Mikraj adalah ujian bagi seorang muslim, Ujian yang selalu dikemukakan oleh musuh-musuh Islam. Selain itu, setiap kali musuh-musuh Islam memunculkan ujian ini selalu saja ada yang termakan oleh propagandanya. Begitulah musuh selalu memunculkan syubhat-syubhat semacam ini terhadap kaum muslimin dalam rangka menggoyang keyakinan kaum muslimin dan menghalangi manusia untuk menerima Islam. Untuk menyanggahnya ilmu syar’i yang mematahkan argumentasi dan sekaligus menjadi bumerang bagi mereka.  Ketiga belas:  Peristiwa Isra dan Mikraj adalah proses penyeleksian. Siapa saja yang beriman, pasti akan membenarkannya dan semakin mantap karena iman dan keyakinannya semakin bertambah. Siapa saja yang ragu-ragu dan lemah iman, maka ia akan menjauh dan murtad. Ini membuktikan kepada kita bahwa agama itu bukan dengan akal, melainkan dengan wahyu. Adalah sumber kesalahan ketika mendahulukan akal daripada wahyu atau hawa nafsu daripada syariat. Siapa saja yang hatinya mendapatkan limpahan cahaya dari Allah, maka ia akan berpandangan bahwa apa yang terdapat pada wahyu dan syariat adalah yang benar dan terbaik, dan ia wajib tunduk kepada wahyu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan syariatnya, bukan menentangnya dengan akal dan hawa nafsunya. Akal tidak akan mampu mengenal kemaslahatan tanpa bimbingan wahyu. Siapa saja yang menggunakan akal dalam peristiwa Isra dan Mikraj, lalu mengabaikan wahyu, maka ia akan sesat. Siapa saja yang menerima wahyu dan tunduk kepadanya, maka ia mendapatkan petunjuk dan restu. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu yang langsung membenarkan cerita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa ada keraguan sedikit pun. Hal yang penting adalah kebenaran mengaitkan cerita itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila benar dalam mengaitkan dan dapat dipastikan bahwa itu adalah ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak ada pilihan kecuali membenarkan dan mendukungnya. Oleh karena itu, dengan sikapnya tersebut, beliau sangat pantas untuk mendapatkan gelar yang agung “Ash-Shiddiq” dan sangat pantas untuk dijadikan teladan dalam menghadapi kasus yang sama. Mendudukkan Akal dalam Beberapa Kasus Di antara penggunaan akal yang keliru adalah penggunaannya dalam memikirkan perkara-perkara ghaib seperti memikirkan sifat-sifat Allah dan keadaan hari kiamat.  Contoh pertama Hadits tentang nuzul yaitu turunnya Allah ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaraka wa ta’ala setiap malamnya turun ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir. Rabb mengatakan, ‘Barangsiapa yang berdoa kepadaKu, maka akan Aku kabulkan. Barangsiapa meminta padaKu, maka akan Aku berikan. Barangsiapa meminta ampun padaKu, Aku akan mengampuninya’.” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758) Sebagian orang menanyakan, “Bagaimana mungkin Allah turun ke langit dunia? Ini berarti ‘Arsy-Nya kosong. ” Atau mungkin ada yang menyatakan, “Kalau begitu Allah akan terus turun ke langit dunia karena jika di daerah A adalah sepertiga malam terakhir, bagian bumi yang lain beberapa saat akan mengalami sepertiga malam juga. Ini akan berlangsung terus menerus.” Inilah akal-akalan yang muncul dari sebagian orang. Jawabannya sebenarnya cukup mudah. Ingatlah dalam masalah ini, kita harus bersikap pasrah, tunduk dan menerima dalil. Tugas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah menyampaikan wahyu, sedangkan tugas kita adalah menerima secara lahir dan batin. Kalau kita tidak memahami hal ini, itu mungkin saja logika atau akal kita yang tidak memahaminya dengan sempurna. Jadi, sama sekali logika kita tidak bertentangan dengan dalil tersebut. Hanya saja kita kurang sempurna dalam memahaminya.  Lalu jika ada yang mengemukakan kerancuan di atas, cukup kita katakan, “Hal semacam ini tidaklah pernah dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya. Begitu pula para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak pernah mendapatkan tafsiran mengenai hal ini. Jadi, dalam masalah menanyakan hakikat (kaifiyah) turunnya Allah, kita hendaknya stop dan tidak angkat bicara. Kita meyakini dan memahami adanya sifat nuzul (turunnya Allah ke langit dunia), namun mengenai hakikatnya kita katakan wallahu a’lam (Allah yang lebih mengetahui).”  Jadi pertanyaan semacam di atas tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat, sehingga dalam hal ini kita seharusnya tidak menanyakannya pula.  Mungkin yang kita bayangkan tadi: “Bagaimana Allah bisa turun ke langit dunia? Berarti ‘Arsy-Nya kosong”; yang kita bayangkan sebenarnya adalah keadaan yang ada pada makhluk. Dan ingatlah bahwa Allah itu jauh berbeda dengan keadaan makhluk, janganlah kita samakan. Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuraa: 11). Jika sesuatu tidak mungkin terjadi pada makhluk, maka ini belum tentu tidak bisa terjadi pada Allah yang Maha Besar.  Contoh kedua Disebutkan dalam suatu hadits bahwa pada hari kiamat nanti posisi matahari akan begitu dekat dengan manusia.  Dari Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ حَتَّى تَكُونَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيلٍ “Matahari akan didekatkan pada makhluk pada hari kiamat nanti hingga mencapai jarak sekitar satu mil.” Sulaiman bin ‘Amir, salah seorang perawi hadits ini mengatakan bahwa dia belum jelas mengenai apa yang dimaksud dengan satu mil di sini. Boleh jadi satu mil tersebut adalah seperti jarak satu mil di dunia dan boleh jadi jaraknya adalah satu celak mata. (HR. Muslim no. 7385) Jadi, intinya matahari ketika itu akan didekatkan dengan jarak yang begitu dekat.  Ada mungkin yang mengatakan, “Saat ini jika matahari didekatkan ke bumi dengan jarak satu mil –padahal suhu matahari begitu tinggi (suhu permukaannya sekitar 6000 derajat celcius)-, tentu saja bumi akan hangus terbakar. Lalu apa yang terjadi jika matahari didekatkan ke kepala dengan jarak yang begitu dekatnya?!” Dalam hadits riwayat muslim di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, فَيَكُونُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِى الْعَرَقِ فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى كَعْبَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى حَقْوَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا “Keringat manusia ketika itu sesuai dengan kondisi amalannya. Ada di antara mereka yang keringatnya sampai di mata kaki. Ada pula yang keringatnya sampai di paha. Ada yang lain sampai di pinggang. Bahkan ada yang tenggelam dengan keringatnya.” Jika kita memperhatikan, hadits ini terasa bertentangan dengan logika kita. Namun sebenarnya dapat kita katakan, “Kekuatan manusia ketika hari kiamat berbeda dengan kekuatannya ketika sekarang di dunia. Namun manusia ketika hari kiamat memiliki kekuatan yang luar biasa. Mungkin saja jika manusia saat ini berdiam selama 50 hari di bawah terik matahari, tanpa adanya naungan, tanpa makan dan minum, pasti dia akan mati. Akan tetapi, sangat jauh berbeda dengan keadaan di dunia. Bahkan di hari kiamat, mereka akan berdiam selama 50 ribu tahun, tanpa ada naungan, tanpa makan dan minuman.” (Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, hlm. 370) Keempat belas:  Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ucapan malaikat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, marhaban bih (selamat datang) adalah asal usul penggunaan kalimat ini.” (Badai’ Al-Fawaid, 3:205) Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Daarul ‘Aqidah. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi isra miraj pelajaran dari isra mikraj

Meraih Surga dan Menjauh dari Neraka dengan Ilmu Syar’i

Majelis ilmu syar’i adalah surga di duniaKami yakin bahwa kita semua menginginkan agar termasuk dalam penghuni surga-Nya. Bahkan mungkin itulah cita-cita dan harapan kita yang tertinggi di antara cita-cita dan harapan yang lain. Oleh karena itu, kami ingin menjelaskan bagaimanakah jika cita-cita itu berhasil kita raih ketika hidup di dunia ini? Bukankah kita seharusnya akan sangat berbahagia?Baca Juga: Tuntutlah Ilmu Syar’i Secara Ta’shiliDari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا مررتم برياض الجنة فارتعوا”Jika Engkau melewati taman-taman surga maka singgahlah!” Para sahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah! Apakah taman-taman surga itu?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,حلق الذكر فإن لله سيارات من الملائكة يطلبون حلق الذكر فاذا اتوا عليهم صفوا بهم”Majelis dzikir. Allah memiliki sekelompok malaikat yang mencari majelis-majelis dzikir. Jika mereka mendatanginya, malaikat-malaikat tersebut akan mengelilinginya.” (Dinilai hasan oleh Syaikh Ali Hasan dalam Al ‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 132)Atho’ rahimahullah berkata, ”Majelis dzikir adalah majelis yang membahas tentang halal dan haram, bagaimana cara menjual, membeli (baca: fiqh jual beli), shalat, sedekah, nikah, thalaq, dan haji.” (Al ‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 132)Itulah taman-taman surga yang bisa kita dapatkan di dunia ini. Taman-taman surga itu tidak lain adalah majelis ilmu, yang dibacakan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah di dalamnya. Kita juga dapat berbahagia karena jalan menuntut ilmu ini juga akan memudahkan kita untuk berjalan menuju surga-Nya di akhirat kelak. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ”Barangsiapa yang menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu, niscaya Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 7028)Sehingga dengan ilmu syar’i, seharusnya kita berbahagia karena berhasil mendapatkan dua surga sekaligus, yaitu surga di dunia maupun surga di akhirat kelak.Baca Juga: Tiga Kiat Penting Dalam Belajar AgamaKebodohan: sifat penghuni nerakaSebaliknya, kami yakin bahwa kita semua tidaklah menghendaki termasuk dalam penghuni neraka di akhirat kelak. Dan kami pun yakin bahwa inilah sesuatu yang paling kita takutkan jika kelak benar-benar menimpa diri kita Melebihi ketakutan jika kita jatuh miskin atau sakit parah di dunia ini.Oleh karena itu, kami ingin menjelaskan, bagaimanakah sifat-sifat penghuni neraka itu supaya kita semua tidak termasuk ke dalamnya? Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa Allah Ta’ala mensifati penduduk neraka dengan kebodohan dan mengabarkan bahwa Dia menutup jalan-jalan ilmu untuk mereka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan keadaan mereka, وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ فَاعْتَرَفُوا بِذَنْبِهِمْ فَسُحْقًا لِأَصْحَابِ السَّعِيرِ”Dan mereka berkata, ’Sekiranya kami mendengarkan atau menggunakan akal, niscaya tidaklah kami termasuk penghuni neraka yang menyala-nyala.’ Mereka mengakui dosa mereka. Maka kebinasaanlah bagi penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al-Mulk [67]: 10-11)Baca Juga: Tepatkah Belajar Agama Tanpa Guru?Mereka mengabarkan bahwasannya mereka adalah orang-orang yang tidak mau mendengar dan tidak mau menggunakan akal.Pendengaran dan akal, keduanya adalah pokok ilmu dan alat untuk meraih ilmu. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ”Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakan untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakan untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf [7]: 179)Maka Allah Ta’ala mengabarkan bahwasannya mereka itu tidak dapat meraih ilmu dari tiga arah untuk mendapatkan ilmu, yaitu dari akal, pendengaran, dan penglihatan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman di ayat lain,صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ”Mereka itu tuli, bisu dan buta.” (QS. Al-Baqarah [2]: 18)Allah Ta’ala berfirman,أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا أَوْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ”Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta adalah hati yang ada di dalam dada.” (QS. Al-Hajj [22]: 46)Baca Juga: Mengobarkan Semangat Untuk Mengumpulkan Kitab Para UlamaAllah Ta’ala juga berfirman, وَلَقَدْ مَكَّنَّاهُمْ فِيمَا إِنْ مَكَّنَّاكُمْ فِيهِ وَجَعَلْنَا لَهُمْ سَمْعًا وَأَبْصَارًا وَأَفْئِدَةً فَمَا أَغْنَىٰ عَنْهُمْ سَمْعُهُمْ وَلَا أَبْصَارُهُمْ وَلَا أَفْئِدَتُهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِذْ كَانُوا يَجْحَدُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَحَاقَ بِهِمْ مَا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ ”Kami telah memberikan kepada mereka pendengaran, penglihatan dan hati. Tetapi pendengaran, penglihatan dan hati mereka itu tidak berguna sedikit pun bagi mereka karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-oloknya.” (QS. Al-Ahqaf [46]: 26)Allah Ta’ala telah mensifati para penduduk neraka sebagaimana yang telah kita lihat bersama, yaitu dengan tidak adanya ilmu, kemudian Allah menyerupakan mereka dengan binatang ternak. Dan terkadang Allah menggambarkan mereka seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal (namun tidak memahaminya, pent.). Di bagian lain Allah juga menggambarkan bahwa mereka itu lebih sesat dari binatang ternak.Terkadang Allah menyatakan bahwa mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk di sisi-Nya, terkadang Allah menyatakan bahwa mereka itu sebagai mayat-mayat, bukan sebagai orang hidup. Terkadang Allah mengabarkan bahwa mereka itu berada dalam kegelapan kebodohan dan kesesatan. Terkadang Allah mengabarkan bahwa dalam hatinya terdapat penghalang, dalam telinganya terdapat sumbat, dan pada matanya terdapat penutup.Ini semua menunjukkan menjijikkannya kebodohan, tercelanya orang yang memilikinya dan menunjukkan kebencian Allah kepada mereka. Sebagaimana Allah mencintai ahli ilmu, memuji, dan menyanjung mereka. (Al ‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 48-49)Baca Juga: Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak BerdzikirBagaimana agar kita tidak termasuk dalam penghuni neraka?Setelah kita mengetahui bagaimanakah sifat-sifat penghuni neraka itu, lalu bagaimana agar kita tidak termasuk ke dalam penghuninya? Padahal Allah Ta’ala menyatakan bahwa pada dasarnya manusia itu adalah orang-orang yang bodoh sebagaimana firman-Nya,وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ”Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun. Dan dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl [16]: 78)Tidak ada cara lain untuk mengangkat kebodohan ini dari dalam diri kita kecuali dengan bersungguh-sungguh menuntut (mempelajari) ilmu agama. Karena ilmu tidak akan pernah mendatangi kita, namun kita-lah yang harus mencari dan mendatanginya. Oleh karena itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, ”Hendaklah Engkau berniat untuk mengangkat kebodohan dari dalam hatimu. Jika Engkau belajar dan menjadi seorang ahli ilmu maka hilanglah kebodohan dari dirimu. Demikian pula, berniatlah untuk mengangkat kebodohan dari umat ini dengan mengajarkan ilmu itu menggunakan sarana apapun agar manusia dapat mengambil manfaat dari ilmumu.” (Kitaabul ‘Ilmi, hal. 28)Imam Ahmad rahimahullah berkata, ”Tidak ada suatu amal pun yang sebanding dengan ilmu bagi orang yang benar niatnya”. Orang-orang pun bertanya, ”Bagaimana niat yang benar itu?” Imam Ahmad rahimahullah menjawab, ”Seseorang berniat untuk mengangkat kebodohan dari dirinya dan dari selainnya.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata mengomentari perkataan Imam Ahmad di atas, ”Karena mereka itu pada dasarnya bodoh, sebagaimana juga dirimu. Jika Engkau belajar dengan tujuan mengangkat kebodohan dari umat ini maka Engkau termasuk ke dalam golongan orang yang berjihad di jalan Allah yang menyebarkan agama Allah.” (Kitaabul ‘Ilmi, hal. 29)Ibnu Mas’ud rahimahullah berkata, ”Bersungguh-sungguhlah kalian menuntut ilmu sebelum ilmu itu dicabut. Ilmu itu dicabut dengan dimatikannya para ulama. Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh-sungguh orang yang terbunuh sebagai syuhada’ di jalan Allah itu menginginkan untuk dibangkitkan sebagai seorang ulama karena mengetahui kemuliaan mereka. Dan seseorang tidaklah dilahirkan sebagai orang yang berilmu, akan tetapi ilmu didapat dengan belajar.” (Al ‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 141-142)Oleh karena itu, kuatkanlah tekad kita untuk mengangkat kebodohan ini supaya tidak termasuk ke dalam penduduk neraka di akhirat kelak.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 15 Sya’ban 1440/21April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Audzubillahiminasyaitonirrojim, Tingkatan Sunnah, Cara Menyembuhkan Lesbian, Investasi Halal Menurut Islam, Fiqh Menjawab

Meraih Surga dan Menjauh dari Neraka dengan Ilmu Syar’i

Majelis ilmu syar’i adalah surga di duniaKami yakin bahwa kita semua menginginkan agar termasuk dalam penghuni surga-Nya. Bahkan mungkin itulah cita-cita dan harapan kita yang tertinggi di antara cita-cita dan harapan yang lain. Oleh karena itu, kami ingin menjelaskan bagaimanakah jika cita-cita itu berhasil kita raih ketika hidup di dunia ini? Bukankah kita seharusnya akan sangat berbahagia?Baca Juga: Tuntutlah Ilmu Syar’i Secara Ta’shiliDari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا مررتم برياض الجنة فارتعوا”Jika Engkau melewati taman-taman surga maka singgahlah!” Para sahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah! Apakah taman-taman surga itu?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,حلق الذكر فإن لله سيارات من الملائكة يطلبون حلق الذكر فاذا اتوا عليهم صفوا بهم”Majelis dzikir. Allah memiliki sekelompok malaikat yang mencari majelis-majelis dzikir. Jika mereka mendatanginya, malaikat-malaikat tersebut akan mengelilinginya.” (Dinilai hasan oleh Syaikh Ali Hasan dalam Al ‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 132)Atho’ rahimahullah berkata, ”Majelis dzikir adalah majelis yang membahas tentang halal dan haram, bagaimana cara menjual, membeli (baca: fiqh jual beli), shalat, sedekah, nikah, thalaq, dan haji.” (Al ‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 132)Itulah taman-taman surga yang bisa kita dapatkan di dunia ini. Taman-taman surga itu tidak lain adalah majelis ilmu, yang dibacakan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah di dalamnya. Kita juga dapat berbahagia karena jalan menuntut ilmu ini juga akan memudahkan kita untuk berjalan menuju surga-Nya di akhirat kelak. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ”Barangsiapa yang menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu, niscaya Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 7028)Sehingga dengan ilmu syar’i, seharusnya kita berbahagia karena berhasil mendapatkan dua surga sekaligus, yaitu surga di dunia maupun surga di akhirat kelak.Baca Juga: Tiga Kiat Penting Dalam Belajar AgamaKebodohan: sifat penghuni nerakaSebaliknya, kami yakin bahwa kita semua tidaklah menghendaki termasuk dalam penghuni neraka di akhirat kelak. Dan kami pun yakin bahwa inilah sesuatu yang paling kita takutkan jika kelak benar-benar menimpa diri kita Melebihi ketakutan jika kita jatuh miskin atau sakit parah di dunia ini.Oleh karena itu, kami ingin menjelaskan, bagaimanakah sifat-sifat penghuni neraka itu supaya kita semua tidak termasuk ke dalamnya? Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa Allah Ta’ala mensifati penduduk neraka dengan kebodohan dan mengabarkan bahwa Dia menutup jalan-jalan ilmu untuk mereka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan keadaan mereka, وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ فَاعْتَرَفُوا بِذَنْبِهِمْ فَسُحْقًا لِأَصْحَابِ السَّعِيرِ”Dan mereka berkata, ’Sekiranya kami mendengarkan atau menggunakan akal, niscaya tidaklah kami termasuk penghuni neraka yang menyala-nyala.’ Mereka mengakui dosa mereka. Maka kebinasaanlah bagi penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al-Mulk [67]: 10-11)Baca Juga: Tepatkah Belajar Agama Tanpa Guru?Mereka mengabarkan bahwasannya mereka adalah orang-orang yang tidak mau mendengar dan tidak mau menggunakan akal.Pendengaran dan akal, keduanya adalah pokok ilmu dan alat untuk meraih ilmu. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ”Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakan untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakan untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf [7]: 179)Maka Allah Ta’ala mengabarkan bahwasannya mereka itu tidak dapat meraih ilmu dari tiga arah untuk mendapatkan ilmu, yaitu dari akal, pendengaran, dan penglihatan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman di ayat lain,صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ”Mereka itu tuli, bisu dan buta.” (QS. Al-Baqarah [2]: 18)Allah Ta’ala berfirman,أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا أَوْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ”Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta adalah hati yang ada di dalam dada.” (QS. Al-Hajj [22]: 46)Baca Juga: Mengobarkan Semangat Untuk Mengumpulkan Kitab Para UlamaAllah Ta’ala juga berfirman, وَلَقَدْ مَكَّنَّاهُمْ فِيمَا إِنْ مَكَّنَّاكُمْ فِيهِ وَجَعَلْنَا لَهُمْ سَمْعًا وَأَبْصَارًا وَأَفْئِدَةً فَمَا أَغْنَىٰ عَنْهُمْ سَمْعُهُمْ وَلَا أَبْصَارُهُمْ وَلَا أَفْئِدَتُهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِذْ كَانُوا يَجْحَدُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَحَاقَ بِهِمْ مَا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ ”Kami telah memberikan kepada mereka pendengaran, penglihatan dan hati. Tetapi pendengaran, penglihatan dan hati mereka itu tidak berguna sedikit pun bagi mereka karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-oloknya.” (QS. Al-Ahqaf [46]: 26)Allah Ta’ala telah mensifati para penduduk neraka sebagaimana yang telah kita lihat bersama, yaitu dengan tidak adanya ilmu, kemudian Allah menyerupakan mereka dengan binatang ternak. Dan terkadang Allah menggambarkan mereka seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal (namun tidak memahaminya, pent.). Di bagian lain Allah juga menggambarkan bahwa mereka itu lebih sesat dari binatang ternak.Terkadang Allah menyatakan bahwa mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk di sisi-Nya, terkadang Allah menyatakan bahwa mereka itu sebagai mayat-mayat, bukan sebagai orang hidup. Terkadang Allah mengabarkan bahwa mereka itu berada dalam kegelapan kebodohan dan kesesatan. Terkadang Allah mengabarkan bahwa dalam hatinya terdapat penghalang, dalam telinganya terdapat sumbat, dan pada matanya terdapat penutup.Ini semua menunjukkan menjijikkannya kebodohan, tercelanya orang yang memilikinya dan menunjukkan kebencian Allah kepada mereka. Sebagaimana Allah mencintai ahli ilmu, memuji, dan menyanjung mereka. (Al ‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 48-49)Baca Juga: Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak BerdzikirBagaimana agar kita tidak termasuk dalam penghuni neraka?Setelah kita mengetahui bagaimanakah sifat-sifat penghuni neraka itu, lalu bagaimana agar kita tidak termasuk ke dalam penghuninya? Padahal Allah Ta’ala menyatakan bahwa pada dasarnya manusia itu adalah orang-orang yang bodoh sebagaimana firman-Nya,وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ”Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun. Dan dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl [16]: 78)Tidak ada cara lain untuk mengangkat kebodohan ini dari dalam diri kita kecuali dengan bersungguh-sungguh menuntut (mempelajari) ilmu agama. Karena ilmu tidak akan pernah mendatangi kita, namun kita-lah yang harus mencari dan mendatanginya. Oleh karena itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, ”Hendaklah Engkau berniat untuk mengangkat kebodohan dari dalam hatimu. Jika Engkau belajar dan menjadi seorang ahli ilmu maka hilanglah kebodohan dari dirimu. Demikian pula, berniatlah untuk mengangkat kebodohan dari umat ini dengan mengajarkan ilmu itu menggunakan sarana apapun agar manusia dapat mengambil manfaat dari ilmumu.” (Kitaabul ‘Ilmi, hal. 28)Imam Ahmad rahimahullah berkata, ”Tidak ada suatu amal pun yang sebanding dengan ilmu bagi orang yang benar niatnya”. Orang-orang pun bertanya, ”Bagaimana niat yang benar itu?” Imam Ahmad rahimahullah menjawab, ”Seseorang berniat untuk mengangkat kebodohan dari dirinya dan dari selainnya.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata mengomentari perkataan Imam Ahmad di atas, ”Karena mereka itu pada dasarnya bodoh, sebagaimana juga dirimu. Jika Engkau belajar dengan tujuan mengangkat kebodohan dari umat ini maka Engkau termasuk ke dalam golongan orang yang berjihad di jalan Allah yang menyebarkan agama Allah.” (Kitaabul ‘Ilmi, hal. 29)Ibnu Mas’ud rahimahullah berkata, ”Bersungguh-sungguhlah kalian menuntut ilmu sebelum ilmu itu dicabut. Ilmu itu dicabut dengan dimatikannya para ulama. Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh-sungguh orang yang terbunuh sebagai syuhada’ di jalan Allah itu menginginkan untuk dibangkitkan sebagai seorang ulama karena mengetahui kemuliaan mereka. Dan seseorang tidaklah dilahirkan sebagai orang yang berilmu, akan tetapi ilmu didapat dengan belajar.” (Al ‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 141-142)Oleh karena itu, kuatkanlah tekad kita untuk mengangkat kebodohan ini supaya tidak termasuk ke dalam penduduk neraka di akhirat kelak.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 15 Sya’ban 1440/21April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Audzubillahiminasyaitonirrojim, Tingkatan Sunnah, Cara Menyembuhkan Lesbian, Investasi Halal Menurut Islam, Fiqh Menjawab
Majelis ilmu syar’i adalah surga di duniaKami yakin bahwa kita semua menginginkan agar termasuk dalam penghuni surga-Nya. Bahkan mungkin itulah cita-cita dan harapan kita yang tertinggi di antara cita-cita dan harapan yang lain. Oleh karena itu, kami ingin menjelaskan bagaimanakah jika cita-cita itu berhasil kita raih ketika hidup di dunia ini? Bukankah kita seharusnya akan sangat berbahagia?Baca Juga: Tuntutlah Ilmu Syar’i Secara Ta’shiliDari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا مررتم برياض الجنة فارتعوا”Jika Engkau melewati taman-taman surga maka singgahlah!” Para sahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah! Apakah taman-taman surga itu?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,حلق الذكر فإن لله سيارات من الملائكة يطلبون حلق الذكر فاذا اتوا عليهم صفوا بهم”Majelis dzikir. Allah memiliki sekelompok malaikat yang mencari majelis-majelis dzikir. Jika mereka mendatanginya, malaikat-malaikat tersebut akan mengelilinginya.” (Dinilai hasan oleh Syaikh Ali Hasan dalam Al ‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 132)Atho’ rahimahullah berkata, ”Majelis dzikir adalah majelis yang membahas tentang halal dan haram, bagaimana cara menjual, membeli (baca: fiqh jual beli), shalat, sedekah, nikah, thalaq, dan haji.” (Al ‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 132)Itulah taman-taman surga yang bisa kita dapatkan di dunia ini. Taman-taman surga itu tidak lain adalah majelis ilmu, yang dibacakan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah di dalamnya. Kita juga dapat berbahagia karena jalan menuntut ilmu ini juga akan memudahkan kita untuk berjalan menuju surga-Nya di akhirat kelak. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ”Barangsiapa yang menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu, niscaya Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 7028)Sehingga dengan ilmu syar’i, seharusnya kita berbahagia karena berhasil mendapatkan dua surga sekaligus, yaitu surga di dunia maupun surga di akhirat kelak.Baca Juga: Tiga Kiat Penting Dalam Belajar AgamaKebodohan: sifat penghuni nerakaSebaliknya, kami yakin bahwa kita semua tidaklah menghendaki termasuk dalam penghuni neraka di akhirat kelak. Dan kami pun yakin bahwa inilah sesuatu yang paling kita takutkan jika kelak benar-benar menimpa diri kita Melebihi ketakutan jika kita jatuh miskin atau sakit parah di dunia ini.Oleh karena itu, kami ingin menjelaskan, bagaimanakah sifat-sifat penghuni neraka itu supaya kita semua tidak termasuk ke dalamnya? Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa Allah Ta’ala mensifati penduduk neraka dengan kebodohan dan mengabarkan bahwa Dia menutup jalan-jalan ilmu untuk mereka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan keadaan mereka, وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ فَاعْتَرَفُوا بِذَنْبِهِمْ فَسُحْقًا لِأَصْحَابِ السَّعِيرِ”Dan mereka berkata, ’Sekiranya kami mendengarkan atau menggunakan akal, niscaya tidaklah kami termasuk penghuni neraka yang menyala-nyala.’ Mereka mengakui dosa mereka. Maka kebinasaanlah bagi penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al-Mulk [67]: 10-11)Baca Juga: Tepatkah Belajar Agama Tanpa Guru?Mereka mengabarkan bahwasannya mereka adalah orang-orang yang tidak mau mendengar dan tidak mau menggunakan akal.Pendengaran dan akal, keduanya adalah pokok ilmu dan alat untuk meraih ilmu. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ”Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakan untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakan untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf [7]: 179)Maka Allah Ta’ala mengabarkan bahwasannya mereka itu tidak dapat meraih ilmu dari tiga arah untuk mendapatkan ilmu, yaitu dari akal, pendengaran, dan penglihatan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman di ayat lain,صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ”Mereka itu tuli, bisu dan buta.” (QS. Al-Baqarah [2]: 18)Allah Ta’ala berfirman,أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا أَوْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ”Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta adalah hati yang ada di dalam dada.” (QS. Al-Hajj [22]: 46)Baca Juga: Mengobarkan Semangat Untuk Mengumpulkan Kitab Para UlamaAllah Ta’ala juga berfirman, وَلَقَدْ مَكَّنَّاهُمْ فِيمَا إِنْ مَكَّنَّاكُمْ فِيهِ وَجَعَلْنَا لَهُمْ سَمْعًا وَأَبْصَارًا وَأَفْئِدَةً فَمَا أَغْنَىٰ عَنْهُمْ سَمْعُهُمْ وَلَا أَبْصَارُهُمْ وَلَا أَفْئِدَتُهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِذْ كَانُوا يَجْحَدُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَحَاقَ بِهِمْ مَا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ ”Kami telah memberikan kepada mereka pendengaran, penglihatan dan hati. Tetapi pendengaran, penglihatan dan hati mereka itu tidak berguna sedikit pun bagi mereka karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-oloknya.” (QS. Al-Ahqaf [46]: 26)Allah Ta’ala telah mensifati para penduduk neraka sebagaimana yang telah kita lihat bersama, yaitu dengan tidak adanya ilmu, kemudian Allah menyerupakan mereka dengan binatang ternak. Dan terkadang Allah menggambarkan mereka seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal (namun tidak memahaminya, pent.). Di bagian lain Allah juga menggambarkan bahwa mereka itu lebih sesat dari binatang ternak.Terkadang Allah menyatakan bahwa mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk di sisi-Nya, terkadang Allah menyatakan bahwa mereka itu sebagai mayat-mayat, bukan sebagai orang hidup. Terkadang Allah mengabarkan bahwa mereka itu berada dalam kegelapan kebodohan dan kesesatan. Terkadang Allah mengabarkan bahwa dalam hatinya terdapat penghalang, dalam telinganya terdapat sumbat, dan pada matanya terdapat penutup.Ini semua menunjukkan menjijikkannya kebodohan, tercelanya orang yang memilikinya dan menunjukkan kebencian Allah kepada mereka. Sebagaimana Allah mencintai ahli ilmu, memuji, dan menyanjung mereka. (Al ‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 48-49)Baca Juga: Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak BerdzikirBagaimana agar kita tidak termasuk dalam penghuni neraka?Setelah kita mengetahui bagaimanakah sifat-sifat penghuni neraka itu, lalu bagaimana agar kita tidak termasuk ke dalam penghuninya? Padahal Allah Ta’ala menyatakan bahwa pada dasarnya manusia itu adalah orang-orang yang bodoh sebagaimana firman-Nya,وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ”Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun. Dan dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl [16]: 78)Tidak ada cara lain untuk mengangkat kebodohan ini dari dalam diri kita kecuali dengan bersungguh-sungguh menuntut (mempelajari) ilmu agama. Karena ilmu tidak akan pernah mendatangi kita, namun kita-lah yang harus mencari dan mendatanginya. Oleh karena itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, ”Hendaklah Engkau berniat untuk mengangkat kebodohan dari dalam hatimu. Jika Engkau belajar dan menjadi seorang ahli ilmu maka hilanglah kebodohan dari dirimu. Demikian pula, berniatlah untuk mengangkat kebodohan dari umat ini dengan mengajarkan ilmu itu menggunakan sarana apapun agar manusia dapat mengambil manfaat dari ilmumu.” (Kitaabul ‘Ilmi, hal. 28)Imam Ahmad rahimahullah berkata, ”Tidak ada suatu amal pun yang sebanding dengan ilmu bagi orang yang benar niatnya”. Orang-orang pun bertanya, ”Bagaimana niat yang benar itu?” Imam Ahmad rahimahullah menjawab, ”Seseorang berniat untuk mengangkat kebodohan dari dirinya dan dari selainnya.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata mengomentari perkataan Imam Ahmad di atas, ”Karena mereka itu pada dasarnya bodoh, sebagaimana juga dirimu. Jika Engkau belajar dengan tujuan mengangkat kebodohan dari umat ini maka Engkau termasuk ke dalam golongan orang yang berjihad di jalan Allah yang menyebarkan agama Allah.” (Kitaabul ‘Ilmi, hal. 29)Ibnu Mas’ud rahimahullah berkata, ”Bersungguh-sungguhlah kalian menuntut ilmu sebelum ilmu itu dicabut. Ilmu itu dicabut dengan dimatikannya para ulama. Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh-sungguh orang yang terbunuh sebagai syuhada’ di jalan Allah itu menginginkan untuk dibangkitkan sebagai seorang ulama karena mengetahui kemuliaan mereka. Dan seseorang tidaklah dilahirkan sebagai orang yang berilmu, akan tetapi ilmu didapat dengan belajar.” (Al ‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 141-142)Oleh karena itu, kuatkanlah tekad kita untuk mengangkat kebodohan ini supaya tidak termasuk ke dalam penduduk neraka di akhirat kelak.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 15 Sya’ban 1440/21April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Audzubillahiminasyaitonirrojim, Tingkatan Sunnah, Cara Menyembuhkan Lesbian, Investasi Halal Menurut Islam, Fiqh Menjawab


Majelis ilmu syar’i adalah surga di duniaKami yakin bahwa kita semua menginginkan agar termasuk dalam penghuni surga-Nya. Bahkan mungkin itulah cita-cita dan harapan kita yang tertinggi di antara cita-cita dan harapan yang lain. Oleh karena itu, kami ingin menjelaskan bagaimanakah jika cita-cita itu berhasil kita raih ketika hidup di dunia ini? Bukankah kita seharusnya akan sangat berbahagia?Baca Juga: Tuntutlah Ilmu Syar’i Secara Ta’shiliDari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا مررتم برياض الجنة فارتعوا”Jika Engkau melewati taman-taman surga maka singgahlah!” Para sahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah! Apakah taman-taman surga itu?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,حلق الذكر فإن لله سيارات من الملائكة يطلبون حلق الذكر فاذا اتوا عليهم صفوا بهم”Majelis dzikir. Allah memiliki sekelompok malaikat yang mencari majelis-majelis dzikir. Jika mereka mendatanginya, malaikat-malaikat tersebut akan mengelilinginya.” (Dinilai hasan oleh Syaikh Ali Hasan dalam Al ‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 132)Atho’ rahimahullah berkata, ”Majelis dzikir adalah majelis yang membahas tentang halal dan haram, bagaimana cara menjual, membeli (baca: fiqh jual beli), shalat, sedekah, nikah, thalaq, dan haji.” (Al ‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 132)Itulah taman-taman surga yang bisa kita dapatkan di dunia ini. Taman-taman surga itu tidak lain adalah majelis ilmu, yang dibacakan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah di dalamnya. Kita juga dapat berbahagia karena jalan menuntut ilmu ini juga akan memudahkan kita untuk berjalan menuju surga-Nya di akhirat kelak. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ”Barangsiapa yang menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu, niscaya Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 7028)Sehingga dengan ilmu syar’i, seharusnya kita berbahagia karena berhasil mendapatkan dua surga sekaligus, yaitu surga di dunia maupun surga di akhirat kelak.Baca Juga: Tiga Kiat Penting Dalam Belajar AgamaKebodohan: sifat penghuni nerakaSebaliknya, kami yakin bahwa kita semua tidaklah menghendaki termasuk dalam penghuni neraka di akhirat kelak. Dan kami pun yakin bahwa inilah sesuatu yang paling kita takutkan jika kelak benar-benar menimpa diri kita Melebihi ketakutan jika kita jatuh miskin atau sakit parah di dunia ini.Oleh karena itu, kami ingin menjelaskan, bagaimanakah sifat-sifat penghuni neraka itu supaya kita semua tidak termasuk ke dalamnya? Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa Allah Ta’ala mensifati penduduk neraka dengan kebodohan dan mengabarkan bahwa Dia menutup jalan-jalan ilmu untuk mereka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan keadaan mereka, وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ فَاعْتَرَفُوا بِذَنْبِهِمْ فَسُحْقًا لِأَصْحَابِ السَّعِيرِ”Dan mereka berkata, ’Sekiranya kami mendengarkan atau menggunakan akal, niscaya tidaklah kami termasuk penghuni neraka yang menyala-nyala.’ Mereka mengakui dosa mereka. Maka kebinasaanlah bagi penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al-Mulk [67]: 10-11)Baca Juga: Tepatkah Belajar Agama Tanpa Guru?Mereka mengabarkan bahwasannya mereka adalah orang-orang yang tidak mau mendengar dan tidak mau menggunakan akal.Pendengaran dan akal, keduanya adalah pokok ilmu dan alat untuk meraih ilmu. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ”Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakan untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakan untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf [7]: 179)Maka Allah Ta’ala mengabarkan bahwasannya mereka itu tidak dapat meraih ilmu dari tiga arah untuk mendapatkan ilmu, yaitu dari akal, pendengaran, dan penglihatan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman di ayat lain,صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ”Mereka itu tuli, bisu dan buta.” (QS. Al-Baqarah [2]: 18)Allah Ta’ala berfirman,أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا أَوْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ”Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta adalah hati yang ada di dalam dada.” (QS. Al-Hajj [22]: 46)Baca Juga: Mengobarkan Semangat Untuk Mengumpulkan Kitab Para UlamaAllah Ta’ala juga berfirman, وَلَقَدْ مَكَّنَّاهُمْ فِيمَا إِنْ مَكَّنَّاكُمْ فِيهِ وَجَعَلْنَا لَهُمْ سَمْعًا وَأَبْصَارًا وَأَفْئِدَةً فَمَا أَغْنَىٰ عَنْهُمْ سَمْعُهُمْ وَلَا أَبْصَارُهُمْ وَلَا أَفْئِدَتُهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِذْ كَانُوا يَجْحَدُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَحَاقَ بِهِمْ مَا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ ”Kami telah memberikan kepada mereka pendengaran, penglihatan dan hati. Tetapi pendengaran, penglihatan dan hati mereka itu tidak berguna sedikit pun bagi mereka karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-oloknya.” (QS. Al-Ahqaf [46]: 26)Allah Ta’ala telah mensifati para penduduk neraka sebagaimana yang telah kita lihat bersama, yaitu dengan tidak adanya ilmu, kemudian Allah menyerupakan mereka dengan binatang ternak. Dan terkadang Allah menggambarkan mereka seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal (namun tidak memahaminya, pent.). Di bagian lain Allah juga menggambarkan bahwa mereka itu lebih sesat dari binatang ternak.Terkadang Allah menyatakan bahwa mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk di sisi-Nya, terkadang Allah menyatakan bahwa mereka itu sebagai mayat-mayat, bukan sebagai orang hidup. Terkadang Allah mengabarkan bahwa mereka itu berada dalam kegelapan kebodohan dan kesesatan. Terkadang Allah mengabarkan bahwa dalam hatinya terdapat penghalang, dalam telinganya terdapat sumbat, dan pada matanya terdapat penutup.Ini semua menunjukkan menjijikkannya kebodohan, tercelanya orang yang memilikinya dan menunjukkan kebencian Allah kepada mereka. Sebagaimana Allah mencintai ahli ilmu, memuji, dan menyanjung mereka. (Al ‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 48-49)Baca Juga: Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak BerdzikirBagaimana agar kita tidak termasuk dalam penghuni neraka?Setelah kita mengetahui bagaimanakah sifat-sifat penghuni neraka itu, lalu bagaimana agar kita tidak termasuk ke dalam penghuninya? Padahal Allah Ta’ala menyatakan bahwa pada dasarnya manusia itu adalah orang-orang yang bodoh sebagaimana firman-Nya,وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ”Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun. Dan dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl [16]: 78)Tidak ada cara lain untuk mengangkat kebodohan ini dari dalam diri kita kecuali dengan bersungguh-sungguh menuntut (mempelajari) ilmu agama. Karena ilmu tidak akan pernah mendatangi kita, namun kita-lah yang harus mencari dan mendatanginya. Oleh karena itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, ”Hendaklah Engkau berniat untuk mengangkat kebodohan dari dalam hatimu. Jika Engkau belajar dan menjadi seorang ahli ilmu maka hilanglah kebodohan dari dirimu. Demikian pula, berniatlah untuk mengangkat kebodohan dari umat ini dengan mengajarkan ilmu itu menggunakan sarana apapun agar manusia dapat mengambil manfaat dari ilmumu.” (Kitaabul ‘Ilmi, hal. 28)Imam Ahmad rahimahullah berkata, ”Tidak ada suatu amal pun yang sebanding dengan ilmu bagi orang yang benar niatnya”. Orang-orang pun bertanya, ”Bagaimana niat yang benar itu?” Imam Ahmad rahimahullah menjawab, ”Seseorang berniat untuk mengangkat kebodohan dari dirinya dan dari selainnya.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata mengomentari perkataan Imam Ahmad di atas, ”Karena mereka itu pada dasarnya bodoh, sebagaimana juga dirimu. Jika Engkau belajar dengan tujuan mengangkat kebodohan dari umat ini maka Engkau termasuk ke dalam golongan orang yang berjihad di jalan Allah yang menyebarkan agama Allah.” (Kitaabul ‘Ilmi, hal. 29)Ibnu Mas’ud rahimahullah berkata, ”Bersungguh-sungguhlah kalian menuntut ilmu sebelum ilmu itu dicabut. Ilmu itu dicabut dengan dimatikannya para ulama. Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh-sungguh orang yang terbunuh sebagai syuhada’ di jalan Allah itu menginginkan untuk dibangkitkan sebagai seorang ulama karena mengetahui kemuliaan mereka. Dan seseorang tidaklah dilahirkan sebagai orang yang berilmu, akan tetapi ilmu didapat dengan belajar.” (Al ‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 141-142)Oleh karena itu, kuatkanlah tekad kita untuk mengangkat kebodohan ini supaya tidak termasuk ke dalam penduduk neraka di akhirat kelak.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 15 Sya’ban 1440/21April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Audzubillahiminasyaitonirrojim, Tingkatan Sunnah, Cara Menyembuhkan Lesbian, Investasi Halal Menurut Islam, Fiqh Menjawab

Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 5)Pada edisi kali ini, kami masih meneruskan sanggahan atas pernyataan sebagian orang yang berdalil dengan tindakan sebagian ulama salaf yang menentang dan memberontak kepada penguasa dzalim secara terang-terangan untuk membenarkan keyakinan dan tindakan mereka yang memperbolehkan menentang penguasa yang dianggap dzalim secara mutlak dan bahkan sebagai dalih bolehnya memberontak (menggulingkan) penguasa yang sah.Sanggahan ke tigaTerdapat riwayat yang valid dari mayoritas ulama salaf tersebut bahwa mereka telah rujuk (bertaubat) dari tindakan pemberontakan yang mereka lakukan, setelah mereka mulai terjerumus di dalamnya (baru di awal pemberontakan) atau hampir terjerumus dalam pemberontakan tersebut. Mereka pun menyesal atas perbuatan dan kesalahan yang telah mereka lakukan. Husain bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu telah mengurungkan niatnya untuk memberontak kepada Yazid bin Mu’awiyah setelah tampak baginya bahwa penduduk Irak (yang notabene adalah orang-orang Syi’ah) menyelisihi janji dan bahwa tindakannya tersebut akan menimbulkan kekacauan dan kerusakan yang besar.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,وَعَلِيٌّ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – فِي آخِرِ الْأَمْرِ تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي تَرْكِ الْقِتَالِ أَعْظَمُ مِنْهَا فِي فِعْلِهِ. وَكَذَلِكَ الْحُسَيْنُ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – لَمْ يُقْتَلْ إِلَّا مَظْلُومًا شَهِيدًا، تَارِكًا لِطَلَبِ الْإِمَارَةِ ، طَالِبًا لِلرُّجُوعِ: إِمَّا إِلَى بَلَدِهِ، أَوْ إِلَى الثَّغْرِ ، أَوْ إِلَى الْمُتَوَلِّي عَلَى النَّاسِ يَزِيدَ“Adapun ‘Ali radhiyallahu ‘anhu pada akhir peperangan melihat bahwa terwujudnya maslahat dengan meninggalkan peperangan adalah lebih besar daripada meneruskan peperangan. Demikian pula Al-Husain radhiyallahu ‘anhu, tidaklah beliau terbunuh kecuali dalam kondisi terdzalimi dan dalam kondisi mati syahid. (Beliau juga terbunuh dalam kondisi) meninggalkan keinginan beliau untuk meminta kekuasaan, dan beliau meninggalkan dalam kondisi beliau meminta untuk kembali (tidak jadi memberontak, pen.), baik kembali ke negerinya, atau ke daerah paling aman, atau ke daerah yang dikuasai oleh Yazid.” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/535)Demikian pula, ‘Amir bin Syurahbil Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala, setelah beliau merestui dan bahkan terlibat dalam pemberontakan Ibnu Al-Asy’ats, beliau pun menyesali perbuatannya.Dikatakan kepada beliau,أَيْنَ كُنْتَ يَا عَامِرُ؟“Di manakah Engkau wahai ‘Amir?”Maksudnya, di manakah ilmu dan akalmu, wahai ‘Amir? Pertanyaan ini ditujukan kepada beliau dalam rangka mengingkari perbuatan beliau yang memasukkan diri ke dalam fitnah Ibnu Al-Asy’ats.Kemudian ‘Amir bin Syurahbil Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala berkata,كُنْتُ حَيْثُ يَقُولُ الشَّاعِرُ:عَوَى الذِّئْبُ فَاسْتَأْنَسْتُ بِالذِّئْبِ إِذْ عَوَى … وَصَوَّتَ إِنْسَانٌ فَكِدْتُ أَطِيرُ.أَصَابَتْنَا فِتْنَةٌ لَمْ نَكُنْ فِيهَا بَرَرَةً أَتْقِيَاءَ، وَلَا فَجَرَةً أَقْوِيَاءَ.“Aku pada waktu itu sebagaimana dikatakan oleh penyair:Serigala melolong, dan aku merasa nyaman dengan serigala ketika melolongDan ada seorang manusia yang bersuara, dan hampir-hampir saja aku terbang(maksudnya, akal dan ilmu ketika itu seolah-olah hilang, karena tertipu dan lalai dengan ajakan atau perkataan manusia, pen.)Maka kami terjerumus dalam fitnah. Dalam fitnah tersebut, kami bukanlah orang-orang baik yang bertakwa dan bukan pula orang durjana yang kuat dan perkasa.” (Minhajus Sunnah, 4/529. Diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 6/412)Demikian pula, ketika pemberontakan Ibnu Al-Asy’atas gagal, lalu beliau dihadapkan kepada Al-Hajjaj, sangat tampak penyesalan dari diri beliau. Beliau pun menyesal atas tindakannya tersebut. Al-Hajjaj berkata kepada Asy-Sya’bi,كَيْفَ وَجَدْتَ النَّاسَ بَعْدَنَا يَا شَعْبِيُّ؟“Bagaimana Engkau menjumpai manusia setelah (memberontak kepada) kami, wahai Asy-Sya’bi?”(Maksudnya, bagaimana kondisimu ketika memberontak, enak atau tidak?)Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala berkata,أَصْلَحَ اللَّهُ الْأَمِيرَ، قَدِ اكْتَحَلْتُ بَعْدَكَ السهر، واستوعرت السهل، وَاسْتَوْخَمْتُ الْجَنَابَ، وَاسْتَحْلَسْتُ الْخَوْفَ، وَاسْتَحْلَيْتُ الْهَمَّ، وَفَقَدْتُ صَالِحَ الْإِخْوَانِ، وَلَمْ أَجِدْ مِنَ الْأَمِيرِ خلفا“Semoga Allah Ta’ala memperbaiki amir (pemimpin). Setelah (aku mendukung Ibnu Al-Asy’ats), aku bercelak dengan begadang (tidak pernah tidur); tanah yang landai (yang enak dilewati) justru terasa sulit; aku tidak merasa nyaman dengan tanah yang lapang; aku senang dengan rasa takut; kesusahan aku nilai sebagai suatu hal yang manis; dan aku kehilangan teman-teman yang baik. Dan aku tidak menemukan pengganti (yang lebih baik) dari pemimpin (Al-Hajjaj).” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah, 9/49)Perhatikanlah kalimat-kalimat penyesalan Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala di atas ketika dia menceritakan kondisinya menentang Al-Hajjaj. Dan inilah kondisi pemberontak secara umum, yaitu hidup susah, lebih senang tinggal di gunung, di hutan dan di gua-gua, dan selalu diliputi rasa takut.Sanggahan ke empatPara ulama salaf tersebut memberontak tidak semata-mata karena penguasa dzalim tersebut dianggap fasiq (pelaku dosa besar), namun karena mereka juga meyakini kafirnya sang penguasa. Dan kafirnya sang penguasa adalah berdasarkan fatwa ulama di masa itu, bukan semata-mata fatwa orang-orang bodoh.Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullahu Ta’ala berkata,“Yahya bin ‘Isa Ar-Ramli berkata dari Al-A’masy, “Mereka berselisih tentang Al-Hajjaj. Maka mereka bertanya kepada Mujahid (ulama besar tabi’in, pen.), lalu Mujahid berkata, “Kalian bertanya tentang orang tua yang kafir.”Diriwayatkan dari Ibnu ‘Asakir, dari Asy-Sya’bi (ulama besar tabi’in, pen.), beliau berkata, “Al-Hajjaj itu beriman terhadap sihir dan thaghut, dia kafir terhadap Allah Yang Maha agung.” Demikian yang dikatakan oleh Asy-Sya’bi. Wallahu a’lam.Ats-Tsauri berkata, “Dari Ma’mar, dari Ibnu Thawus dan ayahnya (yaitu Thawus, ulama besar tabi’in, pen.), Thawus berkata, “Sungguh mengherankan saudara-saudara kita penduduk Irak. Mereka menyebut Al-Hajjaj itu seorang mukmin!” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah, 9/136)Oleh karena itu, merupakan suatu tindakan yang ceroboh ketika menyamakan tindakan ulama salaf terdahulu yang memberontak kepada Al-Hajjaj karena diyakini telah kafir dengan tindakan orang-orang sekarang yang mengajak atau membolehkan memberontak kepada penguasa muslim yang dzalim dan tidak kafir.Sekali lagi, tindakan ulama salaf terdahulu adalah berasal dari ijtihad yang keliru, karena memberontak tidak hanya diperbolehkan karena kafirnya sang penguasa, namun juga dengan menimbang kekuatan (pasukan dan persenjataan) yang dimiliki untuk mencegah terjadinya mafsadat yang jauh lebih besar. Hal ini, insyaa Allah, akan kami bahas dalam tulisan tersendiri.Sanggahan ke limaMemang benar bahwa sebagian ulama tersebut merestui dan bahkan ikut memberontak terhadap penguasa. Akan tetapi, perlu diingat bahwa terdapat orang-orang yang lebih berilmu dan lebih tinggi kedudukannya dalam Islam, yang melarang dan mencegah mereka dari memberontak terhadap penguasa. Mereka melarang tindakan pemberontakan tersebut, dengan menyebutkan dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnuz Zubair, dan Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhum yang telah melarang Al-Husain dari memberontak terhadap penguasa (Yazid bin Mu’awiyah).Sebagaimana Ibnu ‘Umar dan Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma telah melarang penduduk Madinah dari memberontak terhadap Yazid bin Mu’awiyah pada saat tragedi Harrah.Dari Nafi’ rahimahullahu Ta’ala, beliau berkata, “Ketika penduduk Madinah melepas bai’at dari khalifah Yazid bin Mu’waiyah, Ibnu ‘Umar mengumpulkan kerabat dan anak keturunannya. Ibnu ‘Umar kemudian berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُنْصَبُ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَإِنَّا قَدْ بَايَعْنَا هَذَا الرَّجُلَ عَلَى بَيْعِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَإِنِّي لاَ أَعْلَمُ غَدْرًا أَعْظَمَ مِنْ أَنْ يُبَايَعَ رَجُلٌ عَلَى بَيْعِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُنْصَبُ لَهُ القِتَالُ، وَإِنِّي لاَ أَعْلَمُ أَحَدًا مِنْكُمْ خَلَعَهُ، وَلاَ بَايَعَ فِي هَذَا الأَمْرِ، إِلَّا كَانَتِ الفَيْصَلَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ“Pada hari kiamat, akan dipasang bendera untuk setiap orang yang melanggar perjanjian.” Sesungguhnya kita telah membaiat orang ini (yaitu Yazid, pen.) di atas baiat Allah dan Rasul-Nya. Dan aku tidak mengetahui pelanggaran yang lebih serius daripada ketika seseorang telah membaiat seseorang di atas baiat Allah dan Rasul-Nya, kemudian dia memasang peperangan (pemberontakan) kepadanya. Dan sungguh aku tidak melihat salah seorang di atas kalian yang telah mencopotnya (dari jabatan sebagai khalifah) dan ikut-ikutan di dalamnya, kecuali ada pemisah di antara aku dan kalian.” (HR. Bukhari no. 7111)Lihatlah bagaimana Ibnu ‘Umar berlepas diri dari tindakan penduduk Madinah yang melepas baiat dari khalifah Yazid bin Mu’awiyah (tidak lagi menganggap Yazid sebagai khalifah mereka) lalu memberontak kepadanya.Selain itu, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu juga telah mengingatkan ‘Abdullah bin Muthi’ ketika terjadi tragedi Harrah di kota Madinah.‘Abdullah bin Muthi’ yang merupakan salah satu pimpinan gerakan pemberontakan ini berkata kepada Ibnu ‘Umar,اطْرَحُوا لِأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ وِسَادَةً“Berikan kepada Abu ‘Abdirrahman (Ibnu ‘Umar) sebuah bantal untuk duduk.”Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku ke sini bukan untuk duduk. Aku mendatangimu untuk menyampaikan sebuah hadits yang aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ، لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa yang melepas tangan dari ketaatan (terhadap penguasa, pen.), maka dia akan berjumpa dengan Allah pada hari kiamat dan dia tidak memiliki hujjah atas perbuatannya itu. Dan barangsiapa yang mati dalam kondisi tidak ada di lehernya ikatan baiat, maka dia mati sebagaimana mati jahiliyyah.” (HR. Muslim no. 1851)Dan juga kita melihat bagaimana Al-Hasan Al-Bashri dan Mujahid dan selain keduanya rahimahumullahu Ta’ala yang telah melarang dari memberontak kepada Al-Hajjaj bin Yusuf ketika terjadi pemberontakan Ibnu Al-Asy’ats.Lihatlah bagaimana tabi’in yang mulia, Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu Ta’ala menasihati penduduk Irak agar mereka bersabar terhadap kedzaliman Al-Hajjaj bin Yusuf dan tidak memberontak kepada Al-Hajjaj, untuk mencegah tumpahnya darah pada kaum muslimin. Hasan Al-Bashari rahimahullahu Ta’ala berkata,إِنَّ الْحَجَّاجَ عَذَابُ اللَّهِ، فَلَا تَدْفَعُوا عَذَابَ اللَّهِ بِأَيْدِيكُمْ، وَلَكِنْ عَلَيْكُمْ بِالِاسْتِكَانَةِ وَالتَّضَرُّعِ، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ: {وَلَقَدْ أَخَذْنَاهُمْ بِالْعَذَابِ فَمَا اسْتَكَانُوا لِرَبِّهِمْ وَمَا يَتَضَرَّعُونَ} [سُورَةُ الْمُؤْمِنُونَ: 76]“Sesungguhnya Al-Hajjaj adalah adzab (hukuman) dari Allah. Janganlah kalian menolak adzab Allah dengan tangan-tangan kalian. Akan tetapi, wajib bagi kalian untuk merendahkan diri dan tunduk. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan sesungguhnya Kami telah pernah menimpakan adzab kepada mereka, maka mereka tidak tunduk kepada Tuhan mereka, dan (juga) tidak memohon kepada-Nya dengan merendahkan diri.“ (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/529)Oleh karena itu, taruhlah jika perkataan seseorang boleh dijadikan sebagai hujjah, tentu perkataan para sahabat dan tabi’in yang melarang dari menentang dan memberontak kepada penguasa itulah yang lebih layak untuk diikuti. Apalagi jika perkataan mereka tersebut bersesuaian dengan hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah banyak kami sebutkan.KesimpulanTermasuk di antara pokok aqidah ahlus sunnah adalah kewajiban taat dan patuh terhadap penguasa muslim, meskipun penguasa tersebut dzalim dan lebih mementingkan diri sendiri daripada kepentingan rakyatnya. Wajib untuk bersabar atas kedzaliman mereka dan tetap mendoakan mereka dengan kebaikan. Tidak boleh menjelek-jelekkan, menghina, merendahkan, dan menyebarkan aib mereka di muka umum. Bagi yang memiliki kebiasaan ini, hendaklah mereka menghentikannya dan bertaubat kepada Allah Ta’ala.Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala berkata,والكلام في ولاة الأمور من الغيبة والنميمة، وهما من أشد المحرمات بعد الشرك، لا سيما إذا كانت الغيبة للعلماء ولولاة الأمور فهي أشد، لما يترتب عليها من المفاسد، من : تفريق الكلمة، وسوء الظن بولاة الأمور، وبعث اليأس في نفوس الناس، والقنوط“Mencela pemerintah termasuk perbuatan ghibah (menggunjing) dan namimah (adu domba). Keduanya termasuk di antara perkara yang paling diharamkan setelah syirik, lebih-lebih lagi jika yang digunjing adalah para ulama dan pemerintah. Karena hal ini akan menimbulkan berbagai kerusakan, yaitu tercerai berainya persatuan, buruk sangka terhadap penguasa (pemerintah) dan tersebarnya rasa putus asa pada jiwa-jiwa manusia.” (Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As’ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 109)Manhaj ahlus sunnah dalam menasihati penguasa yang dinilai berbuat kesalahan adalah dengan menasihati secara tertutup dan empat mata, tidak dengan disebar-sebarkan. Adapun menasihati secara terbuka, maka diperbolehkan jika langsung disampaikan secara langsung di hadapannya (tidak di belakangnya), dengan menimbang adanya maslahat dan tidak menimbulkan madharat yang lebih besar. Juga dilakukan dengan penuh adab, karena tujuan asalnya adalah menginginkan kebaikan dari sang penguasa.Adapun keyakinan sebagian orang, yang memperbolehkan nasihat secara terbuka secara mutlak, dengan berdalil tindakan sebagian ulama salaf terdahulu, maka hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena para ulama salaf tersebut telah keliru dalam ijtihad, kemudian mereka pun telah menyesal dan bertaubat setelah tampak timbulnya mafsadat (kerusakan) dari ijtihad mereka, berupa terbunuhnya ribuan kaum muslimin dalam berbagai tragedi pemberontakan.[Selesai]***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 3 Sya’ban 1439/ 20 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Disarikan dari: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 45-4550 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428), dengan beberapa penambahan dari penulis..🔍 Arti Kalam, Kehidupan Di Planet Lain Menurut Al Quran, Hadits Tentang Uang, Wau Arab, Poker Remi

Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 5)Pada edisi kali ini, kami masih meneruskan sanggahan atas pernyataan sebagian orang yang berdalil dengan tindakan sebagian ulama salaf yang menentang dan memberontak kepada penguasa dzalim secara terang-terangan untuk membenarkan keyakinan dan tindakan mereka yang memperbolehkan menentang penguasa yang dianggap dzalim secara mutlak dan bahkan sebagai dalih bolehnya memberontak (menggulingkan) penguasa yang sah.Sanggahan ke tigaTerdapat riwayat yang valid dari mayoritas ulama salaf tersebut bahwa mereka telah rujuk (bertaubat) dari tindakan pemberontakan yang mereka lakukan, setelah mereka mulai terjerumus di dalamnya (baru di awal pemberontakan) atau hampir terjerumus dalam pemberontakan tersebut. Mereka pun menyesal atas perbuatan dan kesalahan yang telah mereka lakukan. Husain bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu telah mengurungkan niatnya untuk memberontak kepada Yazid bin Mu’awiyah setelah tampak baginya bahwa penduduk Irak (yang notabene adalah orang-orang Syi’ah) menyelisihi janji dan bahwa tindakannya tersebut akan menimbulkan kekacauan dan kerusakan yang besar.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,وَعَلِيٌّ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – فِي آخِرِ الْأَمْرِ تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي تَرْكِ الْقِتَالِ أَعْظَمُ مِنْهَا فِي فِعْلِهِ. وَكَذَلِكَ الْحُسَيْنُ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – لَمْ يُقْتَلْ إِلَّا مَظْلُومًا شَهِيدًا، تَارِكًا لِطَلَبِ الْإِمَارَةِ ، طَالِبًا لِلرُّجُوعِ: إِمَّا إِلَى بَلَدِهِ، أَوْ إِلَى الثَّغْرِ ، أَوْ إِلَى الْمُتَوَلِّي عَلَى النَّاسِ يَزِيدَ“Adapun ‘Ali radhiyallahu ‘anhu pada akhir peperangan melihat bahwa terwujudnya maslahat dengan meninggalkan peperangan adalah lebih besar daripada meneruskan peperangan. Demikian pula Al-Husain radhiyallahu ‘anhu, tidaklah beliau terbunuh kecuali dalam kondisi terdzalimi dan dalam kondisi mati syahid. (Beliau juga terbunuh dalam kondisi) meninggalkan keinginan beliau untuk meminta kekuasaan, dan beliau meninggalkan dalam kondisi beliau meminta untuk kembali (tidak jadi memberontak, pen.), baik kembali ke negerinya, atau ke daerah paling aman, atau ke daerah yang dikuasai oleh Yazid.” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/535)Demikian pula, ‘Amir bin Syurahbil Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala, setelah beliau merestui dan bahkan terlibat dalam pemberontakan Ibnu Al-Asy’ats, beliau pun menyesali perbuatannya.Dikatakan kepada beliau,أَيْنَ كُنْتَ يَا عَامِرُ؟“Di manakah Engkau wahai ‘Amir?”Maksudnya, di manakah ilmu dan akalmu, wahai ‘Amir? Pertanyaan ini ditujukan kepada beliau dalam rangka mengingkari perbuatan beliau yang memasukkan diri ke dalam fitnah Ibnu Al-Asy’ats.Kemudian ‘Amir bin Syurahbil Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala berkata,كُنْتُ حَيْثُ يَقُولُ الشَّاعِرُ:عَوَى الذِّئْبُ فَاسْتَأْنَسْتُ بِالذِّئْبِ إِذْ عَوَى … وَصَوَّتَ إِنْسَانٌ فَكِدْتُ أَطِيرُ.أَصَابَتْنَا فِتْنَةٌ لَمْ نَكُنْ فِيهَا بَرَرَةً أَتْقِيَاءَ، وَلَا فَجَرَةً أَقْوِيَاءَ.“Aku pada waktu itu sebagaimana dikatakan oleh penyair:Serigala melolong, dan aku merasa nyaman dengan serigala ketika melolongDan ada seorang manusia yang bersuara, dan hampir-hampir saja aku terbang(maksudnya, akal dan ilmu ketika itu seolah-olah hilang, karena tertipu dan lalai dengan ajakan atau perkataan manusia, pen.)Maka kami terjerumus dalam fitnah. Dalam fitnah tersebut, kami bukanlah orang-orang baik yang bertakwa dan bukan pula orang durjana yang kuat dan perkasa.” (Minhajus Sunnah, 4/529. Diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 6/412)Demikian pula, ketika pemberontakan Ibnu Al-Asy’atas gagal, lalu beliau dihadapkan kepada Al-Hajjaj, sangat tampak penyesalan dari diri beliau. Beliau pun menyesal atas tindakannya tersebut. Al-Hajjaj berkata kepada Asy-Sya’bi,كَيْفَ وَجَدْتَ النَّاسَ بَعْدَنَا يَا شَعْبِيُّ؟“Bagaimana Engkau menjumpai manusia setelah (memberontak kepada) kami, wahai Asy-Sya’bi?”(Maksudnya, bagaimana kondisimu ketika memberontak, enak atau tidak?)Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala berkata,أَصْلَحَ اللَّهُ الْأَمِيرَ، قَدِ اكْتَحَلْتُ بَعْدَكَ السهر، واستوعرت السهل، وَاسْتَوْخَمْتُ الْجَنَابَ، وَاسْتَحْلَسْتُ الْخَوْفَ، وَاسْتَحْلَيْتُ الْهَمَّ، وَفَقَدْتُ صَالِحَ الْإِخْوَانِ، وَلَمْ أَجِدْ مِنَ الْأَمِيرِ خلفا“Semoga Allah Ta’ala memperbaiki amir (pemimpin). Setelah (aku mendukung Ibnu Al-Asy’ats), aku bercelak dengan begadang (tidak pernah tidur); tanah yang landai (yang enak dilewati) justru terasa sulit; aku tidak merasa nyaman dengan tanah yang lapang; aku senang dengan rasa takut; kesusahan aku nilai sebagai suatu hal yang manis; dan aku kehilangan teman-teman yang baik. Dan aku tidak menemukan pengganti (yang lebih baik) dari pemimpin (Al-Hajjaj).” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah, 9/49)Perhatikanlah kalimat-kalimat penyesalan Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala di atas ketika dia menceritakan kondisinya menentang Al-Hajjaj. Dan inilah kondisi pemberontak secara umum, yaitu hidup susah, lebih senang tinggal di gunung, di hutan dan di gua-gua, dan selalu diliputi rasa takut.Sanggahan ke empatPara ulama salaf tersebut memberontak tidak semata-mata karena penguasa dzalim tersebut dianggap fasiq (pelaku dosa besar), namun karena mereka juga meyakini kafirnya sang penguasa. Dan kafirnya sang penguasa adalah berdasarkan fatwa ulama di masa itu, bukan semata-mata fatwa orang-orang bodoh.Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullahu Ta’ala berkata,“Yahya bin ‘Isa Ar-Ramli berkata dari Al-A’masy, “Mereka berselisih tentang Al-Hajjaj. Maka mereka bertanya kepada Mujahid (ulama besar tabi’in, pen.), lalu Mujahid berkata, “Kalian bertanya tentang orang tua yang kafir.”Diriwayatkan dari Ibnu ‘Asakir, dari Asy-Sya’bi (ulama besar tabi’in, pen.), beliau berkata, “Al-Hajjaj itu beriman terhadap sihir dan thaghut, dia kafir terhadap Allah Yang Maha agung.” Demikian yang dikatakan oleh Asy-Sya’bi. Wallahu a’lam.Ats-Tsauri berkata, “Dari Ma’mar, dari Ibnu Thawus dan ayahnya (yaitu Thawus, ulama besar tabi’in, pen.), Thawus berkata, “Sungguh mengherankan saudara-saudara kita penduduk Irak. Mereka menyebut Al-Hajjaj itu seorang mukmin!” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah, 9/136)Oleh karena itu, merupakan suatu tindakan yang ceroboh ketika menyamakan tindakan ulama salaf terdahulu yang memberontak kepada Al-Hajjaj karena diyakini telah kafir dengan tindakan orang-orang sekarang yang mengajak atau membolehkan memberontak kepada penguasa muslim yang dzalim dan tidak kafir.Sekali lagi, tindakan ulama salaf terdahulu adalah berasal dari ijtihad yang keliru, karena memberontak tidak hanya diperbolehkan karena kafirnya sang penguasa, namun juga dengan menimbang kekuatan (pasukan dan persenjataan) yang dimiliki untuk mencegah terjadinya mafsadat yang jauh lebih besar. Hal ini, insyaa Allah, akan kami bahas dalam tulisan tersendiri.Sanggahan ke limaMemang benar bahwa sebagian ulama tersebut merestui dan bahkan ikut memberontak terhadap penguasa. Akan tetapi, perlu diingat bahwa terdapat orang-orang yang lebih berilmu dan lebih tinggi kedudukannya dalam Islam, yang melarang dan mencegah mereka dari memberontak terhadap penguasa. Mereka melarang tindakan pemberontakan tersebut, dengan menyebutkan dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnuz Zubair, dan Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhum yang telah melarang Al-Husain dari memberontak terhadap penguasa (Yazid bin Mu’awiyah).Sebagaimana Ibnu ‘Umar dan Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma telah melarang penduduk Madinah dari memberontak terhadap Yazid bin Mu’awiyah pada saat tragedi Harrah.Dari Nafi’ rahimahullahu Ta’ala, beliau berkata, “Ketika penduduk Madinah melepas bai’at dari khalifah Yazid bin Mu’waiyah, Ibnu ‘Umar mengumpulkan kerabat dan anak keturunannya. Ibnu ‘Umar kemudian berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُنْصَبُ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَإِنَّا قَدْ بَايَعْنَا هَذَا الرَّجُلَ عَلَى بَيْعِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَإِنِّي لاَ أَعْلَمُ غَدْرًا أَعْظَمَ مِنْ أَنْ يُبَايَعَ رَجُلٌ عَلَى بَيْعِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُنْصَبُ لَهُ القِتَالُ، وَإِنِّي لاَ أَعْلَمُ أَحَدًا مِنْكُمْ خَلَعَهُ، وَلاَ بَايَعَ فِي هَذَا الأَمْرِ، إِلَّا كَانَتِ الفَيْصَلَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ“Pada hari kiamat, akan dipasang bendera untuk setiap orang yang melanggar perjanjian.” Sesungguhnya kita telah membaiat orang ini (yaitu Yazid, pen.) di atas baiat Allah dan Rasul-Nya. Dan aku tidak mengetahui pelanggaran yang lebih serius daripada ketika seseorang telah membaiat seseorang di atas baiat Allah dan Rasul-Nya, kemudian dia memasang peperangan (pemberontakan) kepadanya. Dan sungguh aku tidak melihat salah seorang di atas kalian yang telah mencopotnya (dari jabatan sebagai khalifah) dan ikut-ikutan di dalamnya, kecuali ada pemisah di antara aku dan kalian.” (HR. Bukhari no. 7111)Lihatlah bagaimana Ibnu ‘Umar berlepas diri dari tindakan penduduk Madinah yang melepas baiat dari khalifah Yazid bin Mu’awiyah (tidak lagi menganggap Yazid sebagai khalifah mereka) lalu memberontak kepadanya.Selain itu, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu juga telah mengingatkan ‘Abdullah bin Muthi’ ketika terjadi tragedi Harrah di kota Madinah.‘Abdullah bin Muthi’ yang merupakan salah satu pimpinan gerakan pemberontakan ini berkata kepada Ibnu ‘Umar,اطْرَحُوا لِأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ وِسَادَةً“Berikan kepada Abu ‘Abdirrahman (Ibnu ‘Umar) sebuah bantal untuk duduk.”Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku ke sini bukan untuk duduk. Aku mendatangimu untuk menyampaikan sebuah hadits yang aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ، لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa yang melepas tangan dari ketaatan (terhadap penguasa, pen.), maka dia akan berjumpa dengan Allah pada hari kiamat dan dia tidak memiliki hujjah atas perbuatannya itu. Dan barangsiapa yang mati dalam kondisi tidak ada di lehernya ikatan baiat, maka dia mati sebagaimana mati jahiliyyah.” (HR. Muslim no. 1851)Dan juga kita melihat bagaimana Al-Hasan Al-Bashri dan Mujahid dan selain keduanya rahimahumullahu Ta’ala yang telah melarang dari memberontak kepada Al-Hajjaj bin Yusuf ketika terjadi pemberontakan Ibnu Al-Asy’ats.Lihatlah bagaimana tabi’in yang mulia, Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu Ta’ala menasihati penduduk Irak agar mereka bersabar terhadap kedzaliman Al-Hajjaj bin Yusuf dan tidak memberontak kepada Al-Hajjaj, untuk mencegah tumpahnya darah pada kaum muslimin. Hasan Al-Bashari rahimahullahu Ta’ala berkata,إِنَّ الْحَجَّاجَ عَذَابُ اللَّهِ، فَلَا تَدْفَعُوا عَذَابَ اللَّهِ بِأَيْدِيكُمْ، وَلَكِنْ عَلَيْكُمْ بِالِاسْتِكَانَةِ وَالتَّضَرُّعِ، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ: {وَلَقَدْ أَخَذْنَاهُمْ بِالْعَذَابِ فَمَا اسْتَكَانُوا لِرَبِّهِمْ وَمَا يَتَضَرَّعُونَ} [سُورَةُ الْمُؤْمِنُونَ: 76]“Sesungguhnya Al-Hajjaj adalah adzab (hukuman) dari Allah. Janganlah kalian menolak adzab Allah dengan tangan-tangan kalian. Akan tetapi, wajib bagi kalian untuk merendahkan diri dan tunduk. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan sesungguhnya Kami telah pernah menimpakan adzab kepada mereka, maka mereka tidak tunduk kepada Tuhan mereka, dan (juga) tidak memohon kepada-Nya dengan merendahkan diri.“ (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/529)Oleh karena itu, taruhlah jika perkataan seseorang boleh dijadikan sebagai hujjah, tentu perkataan para sahabat dan tabi’in yang melarang dari menentang dan memberontak kepada penguasa itulah yang lebih layak untuk diikuti. Apalagi jika perkataan mereka tersebut bersesuaian dengan hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah banyak kami sebutkan.KesimpulanTermasuk di antara pokok aqidah ahlus sunnah adalah kewajiban taat dan patuh terhadap penguasa muslim, meskipun penguasa tersebut dzalim dan lebih mementingkan diri sendiri daripada kepentingan rakyatnya. Wajib untuk bersabar atas kedzaliman mereka dan tetap mendoakan mereka dengan kebaikan. Tidak boleh menjelek-jelekkan, menghina, merendahkan, dan menyebarkan aib mereka di muka umum. Bagi yang memiliki kebiasaan ini, hendaklah mereka menghentikannya dan bertaubat kepada Allah Ta’ala.Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala berkata,والكلام في ولاة الأمور من الغيبة والنميمة، وهما من أشد المحرمات بعد الشرك، لا سيما إذا كانت الغيبة للعلماء ولولاة الأمور فهي أشد، لما يترتب عليها من المفاسد، من : تفريق الكلمة، وسوء الظن بولاة الأمور، وبعث اليأس في نفوس الناس، والقنوط“Mencela pemerintah termasuk perbuatan ghibah (menggunjing) dan namimah (adu domba). Keduanya termasuk di antara perkara yang paling diharamkan setelah syirik, lebih-lebih lagi jika yang digunjing adalah para ulama dan pemerintah. Karena hal ini akan menimbulkan berbagai kerusakan, yaitu tercerai berainya persatuan, buruk sangka terhadap penguasa (pemerintah) dan tersebarnya rasa putus asa pada jiwa-jiwa manusia.” (Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As’ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 109)Manhaj ahlus sunnah dalam menasihati penguasa yang dinilai berbuat kesalahan adalah dengan menasihati secara tertutup dan empat mata, tidak dengan disebar-sebarkan. Adapun menasihati secara terbuka, maka diperbolehkan jika langsung disampaikan secara langsung di hadapannya (tidak di belakangnya), dengan menimbang adanya maslahat dan tidak menimbulkan madharat yang lebih besar. Juga dilakukan dengan penuh adab, karena tujuan asalnya adalah menginginkan kebaikan dari sang penguasa.Adapun keyakinan sebagian orang, yang memperbolehkan nasihat secara terbuka secara mutlak, dengan berdalil tindakan sebagian ulama salaf terdahulu, maka hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena para ulama salaf tersebut telah keliru dalam ijtihad, kemudian mereka pun telah menyesal dan bertaubat setelah tampak timbulnya mafsadat (kerusakan) dari ijtihad mereka, berupa terbunuhnya ribuan kaum muslimin dalam berbagai tragedi pemberontakan.[Selesai]***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 3 Sya’ban 1439/ 20 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Disarikan dari: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 45-4550 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428), dengan beberapa penambahan dari penulis..🔍 Arti Kalam, Kehidupan Di Planet Lain Menurut Al Quran, Hadits Tentang Uang, Wau Arab, Poker Remi
Baca pembahasan sebelumnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 5)Pada edisi kali ini, kami masih meneruskan sanggahan atas pernyataan sebagian orang yang berdalil dengan tindakan sebagian ulama salaf yang menentang dan memberontak kepada penguasa dzalim secara terang-terangan untuk membenarkan keyakinan dan tindakan mereka yang memperbolehkan menentang penguasa yang dianggap dzalim secara mutlak dan bahkan sebagai dalih bolehnya memberontak (menggulingkan) penguasa yang sah.Sanggahan ke tigaTerdapat riwayat yang valid dari mayoritas ulama salaf tersebut bahwa mereka telah rujuk (bertaubat) dari tindakan pemberontakan yang mereka lakukan, setelah mereka mulai terjerumus di dalamnya (baru di awal pemberontakan) atau hampir terjerumus dalam pemberontakan tersebut. Mereka pun menyesal atas perbuatan dan kesalahan yang telah mereka lakukan. Husain bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu telah mengurungkan niatnya untuk memberontak kepada Yazid bin Mu’awiyah setelah tampak baginya bahwa penduduk Irak (yang notabene adalah orang-orang Syi’ah) menyelisihi janji dan bahwa tindakannya tersebut akan menimbulkan kekacauan dan kerusakan yang besar.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,وَعَلِيٌّ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – فِي آخِرِ الْأَمْرِ تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي تَرْكِ الْقِتَالِ أَعْظَمُ مِنْهَا فِي فِعْلِهِ. وَكَذَلِكَ الْحُسَيْنُ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – لَمْ يُقْتَلْ إِلَّا مَظْلُومًا شَهِيدًا، تَارِكًا لِطَلَبِ الْإِمَارَةِ ، طَالِبًا لِلرُّجُوعِ: إِمَّا إِلَى بَلَدِهِ، أَوْ إِلَى الثَّغْرِ ، أَوْ إِلَى الْمُتَوَلِّي عَلَى النَّاسِ يَزِيدَ“Adapun ‘Ali radhiyallahu ‘anhu pada akhir peperangan melihat bahwa terwujudnya maslahat dengan meninggalkan peperangan adalah lebih besar daripada meneruskan peperangan. Demikian pula Al-Husain radhiyallahu ‘anhu, tidaklah beliau terbunuh kecuali dalam kondisi terdzalimi dan dalam kondisi mati syahid. (Beliau juga terbunuh dalam kondisi) meninggalkan keinginan beliau untuk meminta kekuasaan, dan beliau meninggalkan dalam kondisi beliau meminta untuk kembali (tidak jadi memberontak, pen.), baik kembali ke negerinya, atau ke daerah paling aman, atau ke daerah yang dikuasai oleh Yazid.” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/535)Demikian pula, ‘Amir bin Syurahbil Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala, setelah beliau merestui dan bahkan terlibat dalam pemberontakan Ibnu Al-Asy’ats, beliau pun menyesali perbuatannya.Dikatakan kepada beliau,أَيْنَ كُنْتَ يَا عَامِرُ؟“Di manakah Engkau wahai ‘Amir?”Maksudnya, di manakah ilmu dan akalmu, wahai ‘Amir? Pertanyaan ini ditujukan kepada beliau dalam rangka mengingkari perbuatan beliau yang memasukkan diri ke dalam fitnah Ibnu Al-Asy’ats.Kemudian ‘Amir bin Syurahbil Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala berkata,كُنْتُ حَيْثُ يَقُولُ الشَّاعِرُ:عَوَى الذِّئْبُ فَاسْتَأْنَسْتُ بِالذِّئْبِ إِذْ عَوَى … وَصَوَّتَ إِنْسَانٌ فَكِدْتُ أَطِيرُ.أَصَابَتْنَا فِتْنَةٌ لَمْ نَكُنْ فِيهَا بَرَرَةً أَتْقِيَاءَ، وَلَا فَجَرَةً أَقْوِيَاءَ.“Aku pada waktu itu sebagaimana dikatakan oleh penyair:Serigala melolong, dan aku merasa nyaman dengan serigala ketika melolongDan ada seorang manusia yang bersuara, dan hampir-hampir saja aku terbang(maksudnya, akal dan ilmu ketika itu seolah-olah hilang, karena tertipu dan lalai dengan ajakan atau perkataan manusia, pen.)Maka kami terjerumus dalam fitnah. Dalam fitnah tersebut, kami bukanlah orang-orang baik yang bertakwa dan bukan pula orang durjana yang kuat dan perkasa.” (Minhajus Sunnah, 4/529. Diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 6/412)Demikian pula, ketika pemberontakan Ibnu Al-Asy’atas gagal, lalu beliau dihadapkan kepada Al-Hajjaj, sangat tampak penyesalan dari diri beliau. Beliau pun menyesal atas tindakannya tersebut. Al-Hajjaj berkata kepada Asy-Sya’bi,كَيْفَ وَجَدْتَ النَّاسَ بَعْدَنَا يَا شَعْبِيُّ؟“Bagaimana Engkau menjumpai manusia setelah (memberontak kepada) kami, wahai Asy-Sya’bi?”(Maksudnya, bagaimana kondisimu ketika memberontak, enak atau tidak?)Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala berkata,أَصْلَحَ اللَّهُ الْأَمِيرَ، قَدِ اكْتَحَلْتُ بَعْدَكَ السهر، واستوعرت السهل، وَاسْتَوْخَمْتُ الْجَنَابَ، وَاسْتَحْلَسْتُ الْخَوْفَ، وَاسْتَحْلَيْتُ الْهَمَّ، وَفَقَدْتُ صَالِحَ الْإِخْوَانِ، وَلَمْ أَجِدْ مِنَ الْأَمِيرِ خلفا“Semoga Allah Ta’ala memperbaiki amir (pemimpin). Setelah (aku mendukung Ibnu Al-Asy’ats), aku bercelak dengan begadang (tidak pernah tidur); tanah yang landai (yang enak dilewati) justru terasa sulit; aku tidak merasa nyaman dengan tanah yang lapang; aku senang dengan rasa takut; kesusahan aku nilai sebagai suatu hal yang manis; dan aku kehilangan teman-teman yang baik. Dan aku tidak menemukan pengganti (yang lebih baik) dari pemimpin (Al-Hajjaj).” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah, 9/49)Perhatikanlah kalimat-kalimat penyesalan Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala di atas ketika dia menceritakan kondisinya menentang Al-Hajjaj. Dan inilah kondisi pemberontak secara umum, yaitu hidup susah, lebih senang tinggal di gunung, di hutan dan di gua-gua, dan selalu diliputi rasa takut.Sanggahan ke empatPara ulama salaf tersebut memberontak tidak semata-mata karena penguasa dzalim tersebut dianggap fasiq (pelaku dosa besar), namun karena mereka juga meyakini kafirnya sang penguasa. Dan kafirnya sang penguasa adalah berdasarkan fatwa ulama di masa itu, bukan semata-mata fatwa orang-orang bodoh.Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullahu Ta’ala berkata,“Yahya bin ‘Isa Ar-Ramli berkata dari Al-A’masy, “Mereka berselisih tentang Al-Hajjaj. Maka mereka bertanya kepada Mujahid (ulama besar tabi’in, pen.), lalu Mujahid berkata, “Kalian bertanya tentang orang tua yang kafir.”Diriwayatkan dari Ibnu ‘Asakir, dari Asy-Sya’bi (ulama besar tabi’in, pen.), beliau berkata, “Al-Hajjaj itu beriman terhadap sihir dan thaghut, dia kafir terhadap Allah Yang Maha agung.” Demikian yang dikatakan oleh Asy-Sya’bi. Wallahu a’lam.Ats-Tsauri berkata, “Dari Ma’mar, dari Ibnu Thawus dan ayahnya (yaitu Thawus, ulama besar tabi’in, pen.), Thawus berkata, “Sungguh mengherankan saudara-saudara kita penduduk Irak. Mereka menyebut Al-Hajjaj itu seorang mukmin!” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah, 9/136)Oleh karena itu, merupakan suatu tindakan yang ceroboh ketika menyamakan tindakan ulama salaf terdahulu yang memberontak kepada Al-Hajjaj karena diyakini telah kafir dengan tindakan orang-orang sekarang yang mengajak atau membolehkan memberontak kepada penguasa muslim yang dzalim dan tidak kafir.Sekali lagi, tindakan ulama salaf terdahulu adalah berasal dari ijtihad yang keliru, karena memberontak tidak hanya diperbolehkan karena kafirnya sang penguasa, namun juga dengan menimbang kekuatan (pasukan dan persenjataan) yang dimiliki untuk mencegah terjadinya mafsadat yang jauh lebih besar. Hal ini, insyaa Allah, akan kami bahas dalam tulisan tersendiri.Sanggahan ke limaMemang benar bahwa sebagian ulama tersebut merestui dan bahkan ikut memberontak terhadap penguasa. Akan tetapi, perlu diingat bahwa terdapat orang-orang yang lebih berilmu dan lebih tinggi kedudukannya dalam Islam, yang melarang dan mencegah mereka dari memberontak terhadap penguasa. Mereka melarang tindakan pemberontakan tersebut, dengan menyebutkan dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnuz Zubair, dan Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhum yang telah melarang Al-Husain dari memberontak terhadap penguasa (Yazid bin Mu’awiyah).Sebagaimana Ibnu ‘Umar dan Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma telah melarang penduduk Madinah dari memberontak terhadap Yazid bin Mu’awiyah pada saat tragedi Harrah.Dari Nafi’ rahimahullahu Ta’ala, beliau berkata, “Ketika penduduk Madinah melepas bai’at dari khalifah Yazid bin Mu’waiyah, Ibnu ‘Umar mengumpulkan kerabat dan anak keturunannya. Ibnu ‘Umar kemudian berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُنْصَبُ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَإِنَّا قَدْ بَايَعْنَا هَذَا الرَّجُلَ عَلَى بَيْعِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَإِنِّي لاَ أَعْلَمُ غَدْرًا أَعْظَمَ مِنْ أَنْ يُبَايَعَ رَجُلٌ عَلَى بَيْعِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُنْصَبُ لَهُ القِتَالُ، وَإِنِّي لاَ أَعْلَمُ أَحَدًا مِنْكُمْ خَلَعَهُ، وَلاَ بَايَعَ فِي هَذَا الأَمْرِ، إِلَّا كَانَتِ الفَيْصَلَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ“Pada hari kiamat, akan dipasang bendera untuk setiap orang yang melanggar perjanjian.” Sesungguhnya kita telah membaiat orang ini (yaitu Yazid, pen.) di atas baiat Allah dan Rasul-Nya. Dan aku tidak mengetahui pelanggaran yang lebih serius daripada ketika seseorang telah membaiat seseorang di atas baiat Allah dan Rasul-Nya, kemudian dia memasang peperangan (pemberontakan) kepadanya. Dan sungguh aku tidak melihat salah seorang di atas kalian yang telah mencopotnya (dari jabatan sebagai khalifah) dan ikut-ikutan di dalamnya, kecuali ada pemisah di antara aku dan kalian.” (HR. Bukhari no. 7111)Lihatlah bagaimana Ibnu ‘Umar berlepas diri dari tindakan penduduk Madinah yang melepas baiat dari khalifah Yazid bin Mu’awiyah (tidak lagi menganggap Yazid sebagai khalifah mereka) lalu memberontak kepadanya.Selain itu, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu juga telah mengingatkan ‘Abdullah bin Muthi’ ketika terjadi tragedi Harrah di kota Madinah.‘Abdullah bin Muthi’ yang merupakan salah satu pimpinan gerakan pemberontakan ini berkata kepada Ibnu ‘Umar,اطْرَحُوا لِأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ وِسَادَةً“Berikan kepada Abu ‘Abdirrahman (Ibnu ‘Umar) sebuah bantal untuk duduk.”Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku ke sini bukan untuk duduk. Aku mendatangimu untuk menyampaikan sebuah hadits yang aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ، لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa yang melepas tangan dari ketaatan (terhadap penguasa, pen.), maka dia akan berjumpa dengan Allah pada hari kiamat dan dia tidak memiliki hujjah atas perbuatannya itu. Dan barangsiapa yang mati dalam kondisi tidak ada di lehernya ikatan baiat, maka dia mati sebagaimana mati jahiliyyah.” (HR. Muslim no. 1851)Dan juga kita melihat bagaimana Al-Hasan Al-Bashri dan Mujahid dan selain keduanya rahimahumullahu Ta’ala yang telah melarang dari memberontak kepada Al-Hajjaj bin Yusuf ketika terjadi pemberontakan Ibnu Al-Asy’ats.Lihatlah bagaimana tabi’in yang mulia, Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu Ta’ala menasihati penduduk Irak agar mereka bersabar terhadap kedzaliman Al-Hajjaj bin Yusuf dan tidak memberontak kepada Al-Hajjaj, untuk mencegah tumpahnya darah pada kaum muslimin. Hasan Al-Bashari rahimahullahu Ta’ala berkata,إِنَّ الْحَجَّاجَ عَذَابُ اللَّهِ، فَلَا تَدْفَعُوا عَذَابَ اللَّهِ بِأَيْدِيكُمْ، وَلَكِنْ عَلَيْكُمْ بِالِاسْتِكَانَةِ وَالتَّضَرُّعِ، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ: {وَلَقَدْ أَخَذْنَاهُمْ بِالْعَذَابِ فَمَا اسْتَكَانُوا لِرَبِّهِمْ وَمَا يَتَضَرَّعُونَ} [سُورَةُ الْمُؤْمِنُونَ: 76]“Sesungguhnya Al-Hajjaj adalah adzab (hukuman) dari Allah. Janganlah kalian menolak adzab Allah dengan tangan-tangan kalian. Akan tetapi, wajib bagi kalian untuk merendahkan diri dan tunduk. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan sesungguhnya Kami telah pernah menimpakan adzab kepada mereka, maka mereka tidak tunduk kepada Tuhan mereka, dan (juga) tidak memohon kepada-Nya dengan merendahkan diri.“ (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/529)Oleh karena itu, taruhlah jika perkataan seseorang boleh dijadikan sebagai hujjah, tentu perkataan para sahabat dan tabi’in yang melarang dari menentang dan memberontak kepada penguasa itulah yang lebih layak untuk diikuti. Apalagi jika perkataan mereka tersebut bersesuaian dengan hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah banyak kami sebutkan.KesimpulanTermasuk di antara pokok aqidah ahlus sunnah adalah kewajiban taat dan patuh terhadap penguasa muslim, meskipun penguasa tersebut dzalim dan lebih mementingkan diri sendiri daripada kepentingan rakyatnya. Wajib untuk bersabar atas kedzaliman mereka dan tetap mendoakan mereka dengan kebaikan. Tidak boleh menjelek-jelekkan, menghina, merendahkan, dan menyebarkan aib mereka di muka umum. Bagi yang memiliki kebiasaan ini, hendaklah mereka menghentikannya dan bertaubat kepada Allah Ta’ala.Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala berkata,والكلام في ولاة الأمور من الغيبة والنميمة، وهما من أشد المحرمات بعد الشرك، لا سيما إذا كانت الغيبة للعلماء ولولاة الأمور فهي أشد، لما يترتب عليها من المفاسد، من : تفريق الكلمة، وسوء الظن بولاة الأمور، وبعث اليأس في نفوس الناس، والقنوط“Mencela pemerintah termasuk perbuatan ghibah (menggunjing) dan namimah (adu domba). Keduanya termasuk di antara perkara yang paling diharamkan setelah syirik, lebih-lebih lagi jika yang digunjing adalah para ulama dan pemerintah. Karena hal ini akan menimbulkan berbagai kerusakan, yaitu tercerai berainya persatuan, buruk sangka terhadap penguasa (pemerintah) dan tersebarnya rasa putus asa pada jiwa-jiwa manusia.” (Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As’ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 109)Manhaj ahlus sunnah dalam menasihati penguasa yang dinilai berbuat kesalahan adalah dengan menasihati secara tertutup dan empat mata, tidak dengan disebar-sebarkan. Adapun menasihati secara terbuka, maka diperbolehkan jika langsung disampaikan secara langsung di hadapannya (tidak di belakangnya), dengan menimbang adanya maslahat dan tidak menimbulkan madharat yang lebih besar. Juga dilakukan dengan penuh adab, karena tujuan asalnya adalah menginginkan kebaikan dari sang penguasa.Adapun keyakinan sebagian orang, yang memperbolehkan nasihat secara terbuka secara mutlak, dengan berdalil tindakan sebagian ulama salaf terdahulu, maka hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena para ulama salaf tersebut telah keliru dalam ijtihad, kemudian mereka pun telah menyesal dan bertaubat setelah tampak timbulnya mafsadat (kerusakan) dari ijtihad mereka, berupa terbunuhnya ribuan kaum muslimin dalam berbagai tragedi pemberontakan.[Selesai]***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 3 Sya’ban 1439/ 20 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Disarikan dari: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 45-4550 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428), dengan beberapa penambahan dari penulis..🔍 Arti Kalam, Kehidupan Di Planet Lain Menurut Al Quran, Hadits Tentang Uang, Wau Arab, Poker Remi


Baca pembahasan sebelumnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 5)Pada edisi kali ini, kami masih meneruskan sanggahan atas pernyataan sebagian orang yang berdalil dengan tindakan sebagian ulama salaf yang menentang dan memberontak kepada penguasa dzalim secara terang-terangan untuk membenarkan keyakinan dan tindakan mereka yang memperbolehkan menentang penguasa yang dianggap dzalim secara mutlak dan bahkan sebagai dalih bolehnya memberontak (menggulingkan) penguasa yang sah.Sanggahan ke tigaTerdapat riwayat yang valid dari mayoritas ulama salaf tersebut bahwa mereka telah rujuk (bertaubat) dari tindakan pemberontakan yang mereka lakukan, setelah mereka mulai terjerumus di dalamnya (baru di awal pemberontakan) atau hampir terjerumus dalam pemberontakan tersebut. Mereka pun menyesal atas perbuatan dan kesalahan yang telah mereka lakukan. Husain bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu telah mengurungkan niatnya untuk memberontak kepada Yazid bin Mu’awiyah setelah tampak baginya bahwa penduduk Irak (yang notabene adalah orang-orang Syi’ah) menyelisihi janji dan bahwa tindakannya tersebut akan menimbulkan kekacauan dan kerusakan yang besar.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,وَعَلِيٌّ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – فِي آخِرِ الْأَمْرِ تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي تَرْكِ الْقِتَالِ أَعْظَمُ مِنْهَا فِي فِعْلِهِ. وَكَذَلِكَ الْحُسَيْنُ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – لَمْ يُقْتَلْ إِلَّا مَظْلُومًا شَهِيدًا، تَارِكًا لِطَلَبِ الْإِمَارَةِ ، طَالِبًا لِلرُّجُوعِ: إِمَّا إِلَى بَلَدِهِ، أَوْ إِلَى الثَّغْرِ ، أَوْ إِلَى الْمُتَوَلِّي عَلَى النَّاسِ يَزِيدَ“Adapun ‘Ali radhiyallahu ‘anhu pada akhir peperangan melihat bahwa terwujudnya maslahat dengan meninggalkan peperangan adalah lebih besar daripada meneruskan peperangan. Demikian pula Al-Husain radhiyallahu ‘anhu, tidaklah beliau terbunuh kecuali dalam kondisi terdzalimi dan dalam kondisi mati syahid. (Beliau juga terbunuh dalam kondisi) meninggalkan keinginan beliau untuk meminta kekuasaan, dan beliau meninggalkan dalam kondisi beliau meminta untuk kembali (tidak jadi memberontak, pen.), baik kembali ke negerinya, atau ke daerah paling aman, atau ke daerah yang dikuasai oleh Yazid.” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/535)Demikian pula, ‘Amir bin Syurahbil Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala, setelah beliau merestui dan bahkan terlibat dalam pemberontakan Ibnu Al-Asy’ats, beliau pun menyesali perbuatannya.Dikatakan kepada beliau,أَيْنَ كُنْتَ يَا عَامِرُ؟“Di manakah Engkau wahai ‘Amir?”Maksudnya, di manakah ilmu dan akalmu, wahai ‘Amir? Pertanyaan ini ditujukan kepada beliau dalam rangka mengingkari perbuatan beliau yang memasukkan diri ke dalam fitnah Ibnu Al-Asy’ats.Kemudian ‘Amir bin Syurahbil Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala berkata,كُنْتُ حَيْثُ يَقُولُ الشَّاعِرُ:عَوَى الذِّئْبُ فَاسْتَأْنَسْتُ بِالذِّئْبِ إِذْ عَوَى … وَصَوَّتَ إِنْسَانٌ فَكِدْتُ أَطِيرُ.أَصَابَتْنَا فِتْنَةٌ لَمْ نَكُنْ فِيهَا بَرَرَةً أَتْقِيَاءَ، وَلَا فَجَرَةً أَقْوِيَاءَ.“Aku pada waktu itu sebagaimana dikatakan oleh penyair:Serigala melolong, dan aku merasa nyaman dengan serigala ketika melolongDan ada seorang manusia yang bersuara, dan hampir-hampir saja aku terbang(maksudnya, akal dan ilmu ketika itu seolah-olah hilang, karena tertipu dan lalai dengan ajakan atau perkataan manusia, pen.)Maka kami terjerumus dalam fitnah. Dalam fitnah tersebut, kami bukanlah orang-orang baik yang bertakwa dan bukan pula orang durjana yang kuat dan perkasa.” (Minhajus Sunnah, 4/529. Diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 6/412)Demikian pula, ketika pemberontakan Ibnu Al-Asy’atas gagal, lalu beliau dihadapkan kepada Al-Hajjaj, sangat tampak penyesalan dari diri beliau. Beliau pun menyesal atas tindakannya tersebut. Al-Hajjaj berkata kepada Asy-Sya’bi,كَيْفَ وَجَدْتَ النَّاسَ بَعْدَنَا يَا شَعْبِيُّ؟“Bagaimana Engkau menjumpai manusia setelah (memberontak kepada) kami, wahai Asy-Sya’bi?”(Maksudnya, bagaimana kondisimu ketika memberontak, enak atau tidak?)Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala berkata,أَصْلَحَ اللَّهُ الْأَمِيرَ، قَدِ اكْتَحَلْتُ بَعْدَكَ السهر، واستوعرت السهل، وَاسْتَوْخَمْتُ الْجَنَابَ، وَاسْتَحْلَسْتُ الْخَوْفَ، وَاسْتَحْلَيْتُ الْهَمَّ، وَفَقَدْتُ صَالِحَ الْإِخْوَانِ، وَلَمْ أَجِدْ مِنَ الْأَمِيرِ خلفا“Semoga Allah Ta’ala memperbaiki amir (pemimpin). Setelah (aku mendukung Ibnu Al-Asy’ats), aku bercelak dengan begadang (tidak pernah tidur); tanah yang landai (yang enak dilewati) justru terasa sulit; aku tidak merasa nyaman dengan tanah yang lapang; aku senang dengan rasa takut; kesusahan aku nilai sebagai suatu hal yang manis; dan aku kehilangan teman-teman yang baik. Dan aku tidak menemukan pengganti (yang lebih baik) dari pemimpin (Al-Hajjaj).” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah, 9/49)Perhatikanlah kalimat-kalimat penyesalan Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala di atas ketika dia menceritakan kondisinya menentang Al-Hajjaj. Dan inilah kondisi pemberontak secara umum, yaitu hidup susah, lebih senang tinggal di gunung, di hutan dan di gua-gua, dan selalu diliputi rasa takut.Sanggahan ke empatPara ulama salaf tersebut memberontak tidak semata-mata karena penguasa dzalim tersebut dianggap fasiq (pelaku dosa besar), namun karena mereka juga meyakini kafirnya sang penguasa. Dan kafirnya sang penguasa adalah berdasarkan fatwa ulama di masa itu, bukan semata-mata fatwa orang-orang bodoh.Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullahu Ta’ala berkata,“Yahya bin ‘Isa Ar-Ramli berkata dari Al-A’masy, “Mereka berselisih tentang Al-Hajjaj. Maka mereka bertanya kepada Mujahid (ulama besar tabi’in, pen.), lalu Mujahid berkata, “Kalian bertanya tentang orang tua yang kafir.”Diriwayatkan dari Ibnu ‘Asakir, dari Asy-Sya’bi (ulama besar tabi’in, pen.), beliau berkata, “Al-Hajjaj itu beriman terhadap sihir dan thaghut, dia kafir terhadap Allah Yang Maha agung.” Demikian yang dikatakan oleh Asy-Sya’bi. Wallahu a’lam.Ats-Tsauri berkata, “Dari Ma’mar, dari Ibnu Thawus dan ayahnya (yaitu Thawus, ulama besar tabi’in, pen.), Thawus berkata, “Sungguh mengherankan saudara-saudara kita penduduk Irak. Mereka menyebut Al-Hajjaj itu seorang mukmin!” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah, 9/136)Oleh karena itu, merupakan suatu tindakan yang ceroboh ketika menyamakan tindakan ulama salaf terdahulu yang memberontak kepada Al-Hajjaj karena diyakini telah kafir dengan tindakan orang-orang sekarang yang mengajak atau membolehkan memberontak kepada penguasa muslim yang dzalim dan tidak kafir.Sekali lagi, tindakan ulama salaf terdahulu adalah berasal dari ijtihad yang keliru, karena memberontak tidak hanya diperbolehkan karena kafirnya sang penguasa, namun juga dengan menimbang kekuatan (pasukan dan persenjataan) yang dimiliki untuk mencegah terjadinya mafsadat yang jauh lebih besar. Hal ini, insyaa Allah, akan kami bahas dalam tulisan tersendiri.Sanggahan ke limaMemang benar bahwa sebagian ulama tersebut merestui dan bahkan ikut memberontak terhadap penguasa. Akan tetapi, perlu diingat bahwa terdapat orang-orang yang lebih berilmu dan lebih tinggi kedudukannya dalam Islam, yang melarang dan mencegah mereka dari memberontak terhadap penguasa. Mereka melarang tindakan pemberontakan tersebut, dengan menyebutkan dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnuz Zubair, dan Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhum yang telah melarang Al-Husain dari memberontak terhadap penguasa (Yazid bin Mu’awiyah).Sebagaimana Ibnu ‘Umar dan Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma telah melarang penduduk Madinah dari memberontak terhadap Yazid bin Mu’awiyah pada saat tragedi Harrah.Dari Nafi’ rahimahullahu Ta’ala, beliau berkata, “Ketika penduduk Madinah melepas bai’at dari khalifah Yazid bin Mu’waiyah, Ibnu ‘Umar mengumpulkan kerabat dan anak keturunannya. Ibnu ‘Umar kemudian berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُنْصَبُ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَإِنَّا قَدْ بَايَعْنَا هَذَا الرَّجُلَ عَلَى بَيْعِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَإِنِّي لاَ أَعْلَمُ غَدْرًا أَعْظَمَ مِنْ أَنْ يُبَايَعَ رَجُلٌ عَلَى بَيْعِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُنْصَبُ لَهُ القِتَالُ، وَإِنِّي لاَ أَعْلَمُ أَحَدًا مِنْكُمْ خَلَعَهُ، وَلاَ بَايَعَ فِي هَذَا الأَمْرِ، إِلَّا كَانَتِ الفَيْصَلَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ“Pada hari kiamat, akan dipasang bendera untuk setiap orang yang melanggar perjanjian.” Sesungguhnya kita telah membaiat orang ini (yaitu Yazid, pen.) di atas baiat Allah dan Rasul-Nya. Dan aku tidak mengetahui pelanggaran yang lebih serius daripada ketika seseorang telah membaiat seseorang di atas baiat Allah dan Rasul-Nya, kemudian dia memasang peperangan (pemberontakan) kepadanya. Dan sungguh aku tidak melihat salah seorang di atas kalian yang telah mencopotnya (dari jabatan sebagai khalifah) dan ikut-ikutan di dalamnya, kecuali ada pemisah di antara aku dan kalian.” (HR. Bukhari no. 7111)Lihatlah bagaimana Ibnu ‘Umar berlepas diri dari tindakan penduduk Madinah yang melepas baiat dari khalifah Yazid bin Mu’awiyah (tidak lagi menganggap Yazid sebagai khalifah mereka) lalu memberontak kepadanya.Selain itu, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu juga telah mengingatkan ‘Abdullah bin Muthi’ ketika terjadi tragedi Harrah di kota Madinah.‘Abdullah bin Muthi’ yang merupakan salah satu pimpinan gerakan pemberontakan ini berkata kepada Ibnu ‘Umar,اطْرَحُوا لِأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ وِسَادَةً“Berikan kepada Abu ‘Abdirrahman (Ibnu ‘Umar) sebuah bantal untuk duduk.”Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku ke sini bukan untuk duduk. Aku mendatangimu untuk menyampaikan sebuah hadits yang aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ، لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa yang melepas tangan dari ketaatan (terhadap penguasa, pen.), maka dia akan berjumpa dengan Allah pada hari kiamat dan dia tidak memiliki hujjah atas perbuatannya itu. Dan barangsiapa yang mati dalam kondisi tidak ada di lehernya ikatan baiat, maka dia mati sebagaimana mati jahiliyyah.” (HR. Muslim no. 1851)Dan juga kita melihat bagaimana Al-Hasan Al-Bashri dan Mujahid dan selain keduanya rahimahumullahu Ta’ala yang telah melarang dari memberontak kepada Al-Hajjaj bin Yusuf ketika terjadi pemberontakan Ibnu Al-Asy’ats.Lihatlah bagaimana tabi’in yang mulia, Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu Ta’ala menasihati penduduk Irak agar mereka bersabar terhadap kedzaliman Al-Hajjaj bin Yusuf dan tidak memberontak kepada Al-Hajjaj, untuk mencegah tumpahnya darah pada kaum muslimin. Hasan Al-Bashari rahimahullahu Ta’ala berkata,إِنَّ الْحَجَّاجَ عَذَابُ اللَّهِ، فَلَا تَدْفَعُوا عَذَابَ اللَّهِ بِأَيْدِيكُمْ، وَلَكِنْ عَلَيْكُمْ بِالِاسْتِكَانَةِ وَالتَّضَرُّعِ، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ: {وَلَقَدْ أَخَذْنَاهُمْ بِالْعَذَابِ فَمَا اسْتَكَانُوا لِرَبِّهِمْ وَمَا يَتَضَرَّعُونَ} [سُورَةُ الْمُؤْمِنُونَ: 76]“Sesungguhnya Al-Hajjaj adalah adzab (hukuman) dari Allah. Janganlah kalian menolak adzab Allah dengan tangan-tangan kalian. Akan tetapi, wajib bagi kalian untuk merendahkan diri dan tunduk. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan sesungguhnya Kami telah pernah menimpakan adzab kepada mereka, maka mereka tidak tunduk kepada Tuhan mereka, dan (juga) tidak memohon kepada-Nya dengan merendahkan diri.“ (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/529)Oleh karena itu, taruhlah jika perkataan seseorang boleh dijadikan sebagai hujjah, tentu perkataan para sahabat dan tabi’in yang melarang dari menentang dan memberontak kepada penguasa itulah yang lebih layak untuk diikuti. Apalagi jika perkataan mereka tersebut bersesuaian dengan hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah banyak kami sebutkan.KesimpulanTermasuk di antara pokok aqidah ahlus sunnah adalah kewajiban taat dan patuh terhadap penguasa muslim, meskipun penguasa tersebut dzalim dan lebih mementingkan diri sendiri daripada kepentingan rakyatnya. Wajib untuk bersabar atas kedzaliman mereka dan tetap mendoakan mereka dengan kebaikan. Tidak boleh menjelek-jelekkan, menghina, merendahkan, dan menyebarkan aib mereka di muka umum. Bagi yang memiliki kebiasaan ini, hendaklah mereka menghentikannya dan bertaubat kepada Allah Ta’ala.Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala berkata,والكلام في ولاة الأمور من الغيبة والنميمة، وهما من أشد المحرمات بعد الشرك، لا سيما إذا كانت الغيبة للعلماء ولولاة الأمور فهي أشد، لما يترتب عليها من المفاسد، من : تفريق الكلمة، وسوء الظن بولاة الأمور، وبعث اليأس في نفوس الناس، والقنوط“Mencela pemerintah termasuk perbuatan ghibah (menggunjing) dan namimah (adu domba). Keduanya termasuk di antara perkara yang paling diharamkan setelah syirik, lebih-lebih lagi jika yang digunjing adalah para ulama dan pemerintah. Karena hal ini akan menimbulkan berbagai kerusakan, yaitu tercerai berainya persatuan, buruk sangka terhadap penguasa (pemerintah) dan tersebarnya rasa putus asa pada jiwa-jiwa manusia.” (Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As’ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 109)Manhaj ahlus sunnah dalam menasihati penguasa yang dinilai berbuat kesalahan adalah dengan menasihati secara tertutup dan empat mata, tidak dengan disebar-sebarkan. Adapun menasihati secara terbuka, maka diperbolehkan jika langsung disampaikan secara langsung di hadapannya (tidak di belakangnya), dengan menimbang adanya maslahat dan tidak menimbulkan madharat yang lebih besar. Juga dilakukan dengan penuh adab, karena tujuan asalnya adalah menginginkan kebaikan dari sang penguasa.Adapun keyakinan sebagian orang, yang memperbolehkan nasihat secara terbuka secara mutlak, dengan berdalil tindakan sebagian ulama salaf terdahulu, maka hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena para ulama salaf tersebut telah keliru dalam ijtihad, kemudian mereka pun telah menyesal dan bertaubat setelah tampak timbulnya mafsadat (kerusakan) dari ijtihad mereka, berupa terbunuhnya ribuan kaum muslimin dalam berbagai tragedi pemberontakan.[Selesai]***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 3 Sya’ban 1439/ 20 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Disarikan dari: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 45-4550 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428), dengan beberapa penambahan dari penulis..🔍 Arti Kalam, Kehidupan Di Planet Lain Menurut Al Quran, Hadits Tentang Uang, Wau Arab, Poker Remi

Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 1)Hubungan antara Penguasa dan Rakyat Menurut Ajaran Islam bukanlah Hubungan Timbal BalikSebagian orang menyangka bahwa hubungan antara pemerintah dan penguasa adalah hubungan timbal balik. Maksudnya, jika pemerintah berbuat baik kepada rakyat, maka rakyat pun taat kepadanya. Sebaliknya, jika pemerintah berbuat dzalim, maka rakyat boleh untuk tidak taat kepadanya. Ini adalah anggapan yang tidak benar, karena tidak sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits yang diriwayatkan dari ‘Ubadah bin Shamit rahimahullah yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk tetap mendengar dan taat meskipun sang penguasa lebih mementingkan dirinya sendiri,وَأَثَرَةً عَلَيْنَا“ … meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.) … “ (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Hal ini pun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tegaskan kembali di sabda beliau yang lainnya, dengan mengatakan,سَتَكُونُ أَثَرَةٌ وَأُمُورٌ تُنْكِرُونَهَا“Sesungguhnya akan terjadi sepeninggalku adanya (penguasa) yang lebih mementingkan pribadinya (dengan menelantarkan hak rakyat, pen.) dan berbagai kemunkaran (yang dilakukan oleh penguasa, pen.) yang kalian ingkari (karena hal itu adalah maksiat dan kemunkaran, pen.).”Para sahabat radhiyallahu ‘anhum mengatakan, “Bagaimanakah yang Engkau perintahkan kepada siapa saja di antara kami yang menjumpai masa-masa itu?”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تُؤَدُّونَ الحَقَّ الَّذِي عَلَيْكُمْ، وَتَسْأَلُونَ اللَّهَ الَّذِي لَكُمْ“Tunaikanlah kewajiban kalian (berkaitan dengan hak penguasa, pen.), dan mintalah hak kalian kepada Allah Ta’ala (yang tidak diberikan oleh penguasa, pen.).” (HR. Bukhari no. 3603 dan Muslim no. 1843. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Lihatlah, ketika penguasa menelantarkan hak-hak rakyat, maka Nabi perintahkan kita agar kita tetap melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat biasa, yaitu mendengar, taat, bersabar dan mendoakan penguasa dengan doa kebaikan. Adapun hak kita yang tidak ditunaikan oleh penguasa dzalim tersebut, kita minta hak tersebut kepada Allah Ta’ala. Inilah petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita, yaitu manusia mulia yang tidak berbicara dengan hawa nafsunya.Hadits di atas menunjukkan bahwa hubungan antara pemerintah dan rakyat menurut petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah hubungan timbal balik. Maksud hubungan timbal balik adalah jika salah satu pihak (pihak pertama) menunaikan hak orang lain (pihak ke dua), maka pihak ke dua menunaikan hak pihak pertama sebagai bentuk kompensasi. Dan jika pihak pertama tidak menunaikan hak pihak ke dua, maka pihak ke dua boleh untuk tidak menunaikan kewajibannya terhadap pihak pertama.Contoh hubungan timbal balik adalah interaksi antara suami dan istri. Jika sang suami tidak memberikan nafkah kepada istri, maka istri boleh untuk tidak melayani sang suami ketika suami meminta hubungan biologis, misalnya. Sebaliknya, jika istri tidak menunaikan hak suami dengan selayaknya, boleh bagi suami untuk menahan nafkah istri dengan tidak memberikannya. Ini adalah contoh hubungan timbal balik dalam ajaran Islam.Namun, hubungan antara penguasa dan rakyat bukanlah hubungan timbal balik. Artinya, jika penguasa (pemerintah) tidak menunaikan apa yang menjadi hak rakyat, atau bahkan dzalim terhadap rakyat, hal ini tidaklah menggugurkan kewajiban rakyat untuk tetap taat kepada pemerintah dalam hal-hal kebajikan (hal yang ma’ruf). Rakyat tetap wajib menunaikan hak pemerintah, yaitu mendengar dan taat. Karena jika rakyat boleh menentang penguasa, maka akan timbul kerusakan yang lebih besar, berupa kekacauan dan instabilitas keamanan.Salamah bin Yazid Al-Ju’fi radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا نَبِيَّ اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أُمَرَاءُ يَسْأَلُونَا حَقَّهُمْ وَيَمْنَعُونَا حَقَّنَا، فَمَا تَأْمُرُنَا؟“Wahai Nabi Allah, apa pendapatmu ketika berkuasa atas kami seorang penguasa yang mereka meminta kepada kami untuk menunaikan hak mereka (penguasa), namun mereka tidak mau menunaikan hak kami. Apa yang Engkau perintahkan kepada kami?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya, kemudian sang penanya pun bertanya lagi (ke dua kali), namun Nabi tetap berpaling. Sang penanya kemudian bertanya lagi untuk kali ke tiga, kemudian dia ditarik oleh Al-Asy’ats bin Qais radhiyallahu ‘anhu. Akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا، فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا، وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ“Hendaklah kalian tetap mendengar dan taat. Sesungguhnya kewajiban atas mereka (untuk menunaikan) apa yang dibebankan kepada mereka (penguasa) dan menjadi kewajiban kalian (untuk menunaikan) apa yang dibebankan kepada kalian (rakyat).” (HR. Muslim no. 1846)Hadits ini juga menunjukkan bahwa hubungan antara pemerintah dan rakyat bukanlah hubungan timbal balik. Karena kewajiban bagi masing-masing pihak adalah menunaikan apa yang menjadi kewajiban masing-masing pihak tersebut.Ketika Muncul para Pemimpin Berhati Setan namun Berjasad ManusiaDari Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا كُنَّا بِشَرٍّ، فَجَاءَ اللهُ بِخَيْرٍ، فَنَحْنُ فِيهِ، فَهَلْ مِنْ وَرَاءِ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ؟“Wahai Rasulullah, dulu kami berada di atas kejelekan (jahiliyyah), kemudian Allah Ta’ala mendatangkan kebaikan yang kami sekarang berada di atasnya (yaitu Islam). Maka apakah setelah kebaikan ini akan ada kejelekan?”Rasulullah menjawab, “Iya.”Hudzaifah berkata, “Apakah setelah kejelekan itu akan ada kebaikan lagi?”Rasulullah menjawab, “Iya.”Hudzaifah berkata, “Apakah setelah kebaikan itu akan ada kejelekan lagi?”Rasulullah menjawab, “Iya.”Hudzaifah berkata, “Bagaimanakah bentuk kejelekan tersebut?”Rasulullah menjawab,يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ“Akan ada setelahku para pemimpin (penguasa) yang mereka tidak melaksanakan petunjukku dan juga tidak melaksanakan sunnahku (ajaranku). Akan ada di tengah-tengah mereka sejumlah penguasa yang berhati setan, raganya saja yang berwujud manusia.”Hudzaifah kembali bertanya, “Apa yang harus kami perbuat jika kami menjumpai masa tersebut?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ“Hendaklah Engkau mendengar dan taat kepada penguasa, meskipun mereka memukul punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan taat.” (HR. Muslim no. 1847)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan adanya pemimpin yang sangat bengis dan kejam, yang beliau gambarkan sebagai seorang pemimpin berhati setan, namun berwujud (berjasad) manusia. Tidak bisa kita bayangkan bagaimanakah bengisnya penguasa muslim tersebut. Namun, jika kita menjumpai pemimpin dengan model semacam itu, bagaimanakah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan kepada kita? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita untuk tetap mendengar dan taat.Dalam lafadz lain dari Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثُمَّ تَكُونُ دُعَاةُ الضَّلَالَةِ، فَإِنْ رَأَيْتَ يَوْمَئِذٍ خَلِيفَةَ اللهِ فِي الْأَرْضِ فَالْزَمْهُ، وَإِنْ نَهَكَ جِسْمَكَ وَأَخَذَ مَالَكَ“Kemudian akan ada da’i-da’i penyeru kesesatan. Jika pada masa itu Engkau menjumpai penguasa di muka bumi, maka hendaklah Engkau komitmen (taat) dengan penguasa tersebut. Meskipun dia membuat kebijakan yang membuat badanmu kurus kering dan merampas hartamu.” (HR. Ahmad 5/403, Al-Hakim 4/432, Abu ‘Uwanah dalam Mustakhraj no. 5783, Al-Bazzar dalam Musnad no. 2569, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf no. 36450. Hadits ini dinilai hasan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Musnad Imam Ahmad.)Berdasarkan hadits-hadits di atas dan hadits lain yang semakna dengannya, para ulama mengutip ijma’ tentang dikecualikannya penguasa dalam masalah bolehnya seseorang mempertahankan (membela) diri ketika ada orang lain yang menyerangnya karena menginginkan nyawa dan hartanya secara dzalim, meskipun dengan membunuh orang yang menyerang tersebut. Ibnul Mundzir rahimahullahu Ta’ala mengatakan,والذي عليه أهل العلم أن للرجل أن يدفع عما ذكر إذا أريد ظلما بغير تفصيل إلا أن كل من يحفظ عنه من علماء الحديث كالمجمعين على استثناء السلطان للآثار الواردة بالأمر بالصبر على جوره وترك القيام عليه“Yang menjadi (kesepakatan) ahlul ‘ilmi (ulama) bahwa seseorang boleh membela diri dari perkara yang disebutkan -yaitu berkaitan dengan nyawa dan hartanya- jika (nyawa dan hartanya tersebut) diinginkan oleh orang lain secara dzalim. Dan para ulama tidak memberikan rincian dalam masalah ini (maksudnya, siapapun yang menyerang, maka boleh membela diri, pen.). Akan tetapi, yang terekam dari para ulama ahli hadits, seakan-akan mereka bersepakat (dalam masalah ini), adanya pengecualian untuk penguasa berdasarkan berbagai hadits dan riwayat yang datang tentang perintah bersabar atas kedzaliman penguasa dan tidak melakukan perlawanan terhadap penguasa.” (Fathul Baari, 5/148)Baca pembahasan selanjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 3)***Diselesaikan di siang hari, Lab EMC Rotterdam NL, 25 Rajab 1439/ 12 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 21-23 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428)🔍 Arti Anugerah Dalam Islam, Bukti Adanya Allah Swt Dalam Islam, Hadist Riya, Biografi Ulama Hadits, Cara Mendidik Anak Perempuan Dalam Islam

Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 1)Hubungan antara Penguasa dan Rakyat Menurut Ajaran Islam bukanlah Hubungan Timbal BalikSebagian orang menyangka bahwa hubungan antara pemerintah dan penguasa adalah hubungan timbal balik. Maksudnya, jika pemerintah berbuat baik kepada rakyat, maka rakyat pun taat kepadanya. Sebaliknya, jika pemerintah berbuat dzalim, maka rakyat boleh untuk tidak taat kepadanya. Ini adalah anggapan yang tidak benar, karena tidak sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits yang diriwayatkan dari ‘Ubadah bin Shamit rahimahullah yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk tetap mendengar dan taat meskipun sang penguasa lebih mementingkan dirinya sendiri,وَأَثَرَةً عَلَيْنَا“ … meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.) … “ (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Hal ini pun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tegaskan kembali di sabda beliau yang lainnya, dengan mengatakan,سَتَكُونُ أَثَرَةٌ وَأُمُورٌ تُنْكِرُونَهَا“Sesungguhnya akan terjadi sepeninggalku adanya (penguasa) yang lebih mementingkan pribadinya (dengan menelantarkan hak rakyat, pen.) dan berbagai kemunkaran (yang dilakukan oleh penguasa, pen.) yang kalian ingkari (karena hal itu adalah maksiat dan kemunkaran, pen.).”Para sahabat radhiyallahu ‘anhum mengatakan, “Bagaimanakah yang Engkau perintahkan kepada siapa saja di antara kami yang menjumpai masa-masa itu?”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تُؤَدُّونَ الحَقَّ الَّذِي عَلَيْكُمْ، وَتَسْأَلُونَ اللَّهَ الَّذِي لَكُمْ“Tunaikanlah kewajiban kalian (berkaitan dengan hak penguasa, pen.), dan mintalah hak kalian kepada Allah Ta’ala (yang tidak diberikan oleh penguasa, pen.).” (HR. Bukhari no. 3603 dan Muslim no. 1843. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Lihatlah, ketika penguasa menelantarkan hak-hak rakyat, maka Nabi perintahkan kita agar kita tetap melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat biasa, yaitu mendengar, taat, bersabar dan mendoakan penguasa dengan doa kebaikan. Adapun hak kita yang tidak ditunaikan oleh penguasa dzalim tersebut, kita minta hak tersebut kepada Allah Ta’ala. Inilah petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita, yaitu manusia mulia yang tidak berbicara dengan hawa nafsunya.Hadits di atas menunjukkan bahwa hubungan antara pemerintah dan rakyat menurut petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah hubungan timbal balik. Maksud hubungan timbal balik adalah jika salah satu pihak (pihak pertama) menunaikan hak orang lain (pihak ke dua), maka pihak ke dua menunaikan hak pihak pertama sebagai bentuk kompensasi. Dan jika pihak pertama tidak menunaikan hak pihak ke dua, maka pihak ke dua boleh untuk tidak menunaikan kewajibannya terhadap pihak pertama.Contoh hubungan timbal balik adalah interaksi antara suami dan istri. Jika sang suami tidak memberikan nafkah kepada istri, maka istri boleh untuk tidak melayani sang suami ketika suami meminta hubungan biologis, misalnya. Sebaliknya, jika istri tidak menunaikan hak suami dengan selayaknya, boleh bagi suami untuk menahan nafkah istri dengan tidak memberikannya. Ini adalah contoh hubungan timbal balik dalam ajaran Islam.Namun, hubungan antara penguasa dan rakyat bukanlah hubungan timbal balik. Artinya, jika penguasa (pemerintah) tidak menunaikan apa yang menjadi hak rakyat, atau bahkan dzalim terhadap rakyat, hal ini tidaklah menggugurkan kewajiban rakyat untuk tetap taat kepada pemerintah dalam hal-hal kebajikan (hal yang ma’ruf). Rakyat tetap wajib menunaikan hak pemerintah, yaitu mendengar dan taat. Karena jika rakyat boleh menentang penguasa, maka akan timbul kerusakan yang lebih besar, berupa kekacauan dan instabilitas keamanan.Salamah bin Yazid Al-Ju’fi radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا نَبِيَّ اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أُمَرَاءُ يَسْأَلُونَا حَقَّهُمْ وَيَمْنَعُونَا حَقَّنَا، فَمَا تَأْمُرُنَا؟“Wahai Nabi Allah, apa pendapatmu ketika berkuasa atas kami seorang penguasa yang mereka meminta kepada kami untuk menunaikan hak mereka (penguasa), namun mereka tidak mau menunaikan hak kami. Apa yang Engkau perintahkan kepada kami?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya, kemudian sang penanya pun bertanya lagi (ke dua kali), namun Nabi tetap berpaling. Sang penanya kemudian bertanya lagi untuk kali ke tiga, kemudian dia ditarik oleh Al-Asy’ats bin Qais radhiyallahu ‘anhu. Akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا، فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا، وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ“Hendaklah kalian tetap mendengar dan taat. Sesungguhnya kewajiban atas mereka (untuk menunaikan) apa yang dibebankan kepada mereka (penguasa) dan menjadi kewajiban kalian (untuk menunaikan) apa yang dibebankan kepada kalian (rakyat).” (HR. Muslim no. 1846)Hadits ini juga menunjukkan bahwa hubungan antara pemerintah dan rakyat bukanlah hubungan timbal balik. Karena kewajiban bagi masing-masing pihak adalah menunaikan apa yang menjadi kewajiban masing-masing pihak tersebut.Ketika Muncul para Pemimpin Berhati Setan namun Berjasad ManusiaDari Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا كُنَّا بِشَرٍّ، فَجَاءَ اللهُ بِخَيْرٍ، فَنَحْنُ فِيهِ، فَهَلْ مِنْ وَرَاءِ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ؟“Wahai Rasulullah, dulu kami berada di atas kejelekan (jahiliyyah), kemudian Allah Ta’ala mendatangkan kebaikan yang kami sekarang berada di atasnya (yaitu Islam). Maka apakah setelah kebaikan ini akan ada kejelekan?”Rasulullah menjawab, “Iya.”Hudzaifah berkata, “Apakah setelah kejelekan itu akan ada kebaikan lagi?”Rasulullah menjawab, “Iya.”Hudzaifah berkata, “Apakah setelah kebaikan itu akan ada kejelekan lagi?”Rasulullah menjawab, “Iya.”Hudzaifah berkata, “Bagaimanakah bentuk kejelekan tersebut?”Rasulullah menjawab,يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ“Akan ada setelahku para pemimpin (penguasa) yang mereka tidak melaksanakan petunjukku dan juga tidak melaksanakan sunnahku (ajaranku). Akan ada di tengah-tengah mereka sejumlah penguasa yang berhati setan, raganya saja yang berwujud manusia.”Hudzaifah kembali bertanya, “Apa yang harus kami perbuat jika kami menjumpai masa tersebut?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ“Hendaklah Engkau mendengar dan taat kepada penguasa, meskipun mereka memukul punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan taat.” (HR. Muslim no. 1847)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan adanya pemimpin yang sangat bengis dan kejam, yang beliau gambarkan sebagai seorang pemimpin berhati setan, namun berwujud (berjasad) manusia. Tidak bisa kita bayangkan bagaimanakah bengisnya penguasa muslim tersebut. Namun, jika kita menjumpai pemimpin dengan model semacam itu, bagaimanakah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan kepada kita? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita untuk tetap mendengar dan taat.Dalam lafadz lain dari Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثُمَّ تَكُونُ دُعَاةُ الضَّلَالَةِ، فَإِنْ رَأَيْتَ يَوْمَئِذٍ خَلِيفَةَ اللهِ فِي الْأَرْضِ فَالْزَمْهُ، وَإِنْ نَهَكَ جِسْمَكَ وَأَخَذَ مَالَكَ“Kemudian akan ada da’i-da’i penyeru kesesatan. Jika pada masa itu Engkau menjumpai penguasa di muka bumi, maka hendaklah Engkau komitmen (taat) dengan penguasa tersebut. Meskipun dia membuat kebijakan yang membuat badanmu kurus kering dan merampas hartamu.” (HR. Ahmad 5/403, Al-Hakim 4/432, Abu ‘Uwanah dalam Mustakhraj no. 5783, Al-Bazzar dalam Musnad no. 2569, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf no. 36450. Hadits ini dinilai hasan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Musnad Imam Ahmad.)Berdasarkan hadits-hadits di atas dan hadits lain yang semakna dengannya, para ulama mengutip ijma’ tentang dikecualikannya penguasa dalam masalah bolehnya seseorang mempertahankan (membela) diri ketika ada orang lain yang menyerangnya karena menginginkan nyawa dan hartanya secara dzalim, meskipun dengan membunuh orang yang menyerang tersebut. Ibnul Mundzir rahimahullahu Ta’ala mengatakan,والذي عليه أهل العلم أن للرجل أن يدفع عما ذكر إذا أريد ظلما بغير تفصيل إلا أن كل من يحفظ عنه من علماء الحديث كالمجمعين على استثناء السلطان للآثار الواردة بالأمر بالصبر على جوره وترك القيام عليه“Yang menjadi (kesepakatan) ahlul ‘ilmi (ulama) bahwa seseorang boleh membela diri dari perkara yang disebutkan -yaitu berkaitan dengan nyawa dan hartanya- jika (nyawa dan hartanya tersebut) diinginkan oleh orang lain secara dzalim. Dan para ulama tidak memberikan rincian dalam masalah ini (maksudnya, siapapun yang menyerang, maka boleh membela diri, pen.). Akan tetapi, yang terekam dari para ulama ahli hadits, seakan-akan mereka bersepakat (dalam masalah ini), adanya pengecualian untuk penguasa berdasarkan berbagai hadits dan riwayat yang datang tentang perintah bersabar atas kedzaliman penguasa dan tidak melakukan perlawanan terhadap penguasa.” (Fathul Baari, 5/148)Baca pembahasan selanjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 3)***Diselesaikan di siang hari, Lab EMC Rotterdam NL, 25 Rajab 1439/ 12 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 21-23 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428)🔍 Arti Anugerah Dalam Islam, Bukti Adanya Allah Swt Dalam Islam, Hadist Riya, Biografi Ulama Hadits, Cara Mendidik Anak Perempuan Dalam Islam
Baca pembahasan sebelumnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 1)Hubungan antara Penguasa dan Rakyat Menurut Ajaran Islam bukanlah Hubungan Timbal BalikSebagian orang menyangka bahwa hubungan antara pemerintah dan penguasa adalah hubungan timbal balik. Maksudnya, jika pemerintah berbuat baik kepada rakyat, maka rakyat pun taat kepadanya. Sebaliknya, jika pemerintah berbuat dzalim, maka rakyat boleh untuk tidak taat kepadanya. Ini adalah anggapan yang tidak benar, karena tidak sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits yang diriwayatkan dari ‘Ubadah bin Shamit rahimahullah yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk tetap mendengar dan taat meskipun sang penguasa lebih mementingkan dirinya sendiri,وَأَثَرَةً عَلَيْنَا“ … meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.) … “ (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Hal ini pun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tegaskan kembali di sabda beliau yang lainnya, dengan mengatakan,سَتَكُونُ أَثَرَةٌ وَأُمُورٌ تُنْكِرُونَهَا“Sesungguhnya akan terjadi sepeninggalku adanya (penguasa) yang lebih mementingkan pribadinya (dengan menelantarkan hak rakyat, pen.) dan berbagai kemunkaran (yang dilakukan oleh penguasa, pen.) yang kalian ingkari (karena hal itu adalah maksiat dan kemunkaran, pen.).”Para sahabat radhiyallahu ‘anhum mengatakan, “Bagaimanakah yang Engkau perintahkan kepada siapa saja di antara kami yang menjumpai masa-masa itu?”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تُؤَدُّونَ الحَقَّ الَّذِي عَلَيْكُمْ، وَتَسْأَلُونَ اللَّهَ الَّذِي لَكُمْ“Tunaikanlah kewajiban kalian (berkaitan dengan hak penguasa, pen.), dan mintalah hak kalian kepada Allah Ta’ala (yang tidak diberikan oleh penguasa, pen.).” (HR. Bukhari no. 3603 dan Muslim no. 1843. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Lihatlah, ketika penguasa menelantarkan hak-hak rakyat, maka Nabi perintahkan kita agar kita tetap melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat biasa, yaitu mendengar, taat, bersabar dan mendoakan penguasa dengan doa kebaikan. Adapun hak kita yang tidak ditunaikan oleh penguasa dzalim tersebut, kita minta hak tersebut kepada Allah Ta’ala. Inilah petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita, yaitu manusia mulia yang tidak berbicara dengan hawa nafsunya.Hadits di atas menunjukkan bahwa hubungan antara pemerintah dan rakyat menurut petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah hubungan timbal balik. Maksud hubungan timbal balik adalah jika salah satu pihak (pihak pertama) menunaikan hak orang lain (pihak ke dua), maka pihak ke dua menunaikan hak pihak pertama sebagai bentuk kompensasi. Dan jika pihak pertama tidak menunaikan hak pihak ke dua, maka pihak ke dua boleh untuk tidak menunaikan kewajibannya terhadap pihak pertama.Contoh hubungan timbal balik adalah interaksi antara suami dan istri. Jika sang suami tidak memberikan nafkah kepada istri, maka istri boleh untuk tidak melayani sang suami ketika suami meminta hubungan biologis, misalnya. Sebaliknya, jika istri tidak menunaikan hak suami dengan selayaknya, boleh bagi suami untuk menahan nafkah istri dengan tidak memberikannya. Ini adalah contoh hubungan timbal balik dalam ajaran Islam.Namun, hubungan antara penguasa dan rakyat bukanlah hubungan timbal balik. Artinya, jika penguasa (pemerintah) tidak menunaikan apa yang menjadi hak rakyat, atau bahkan dzalim terhadap rakyat, hal ini tidaklah menggugurkan kewajiban rakyat untuk tetap taat kepada pemerintah dalam hal-hal kebajikan (hal yang ma’ruf). Rakyat tetap wajib menunaikan hak pemerintah, yaitu mendengar dan taat. Karena jika rakyat boleh menentang penguasa, maka akan timbul kerusakan yang lebih besar, berupa kekacauan dan instabilitas keamanan.Salamah bin Yazid Al-Ju’fi radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا نَبِيَّ اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أُمَرَاءُ يَسْأَلُونَا حَقَّهُمْ وَيَمْنَعُونَا حَقَّنَا، فَمَا تَأْمُرُنَا؟“Wahai Nabi Allah, apa pendapatmu ketika berkuasa atas kami seorang penguasa yang mereka meminta kepada kami untuk menunaikan hak mereka (penguasa), namun mereka tidak mau menunaikan hak kami. Apa yang Engkau perintahkan kepada kami?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya, kemudian sang penanya pun bertanya lagi (ke dua kali), namun Nabi tetap berpaling. Sang penanya kemudian bertanya lagi untuk kali ke tiga, kemudian dia ditarik oleh Al-Asy’ats bin Qais radhiyallahu ‘anhu. Akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا، فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا، وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ“Hendaklah kalian tetap mendengar dan taat. Sesungguhnya kewajiban atas mereka (untuk menunaikan) apa yang dibebankan kepada mereka (penguasa) dan menjadi kewajiban kalian (untuk menunaikan) apa yang dibebankan kepada kalian (rakyat).” (HR. Muslim no. 1846)Hadits ini juga menunjukkan bahwa hubungan antara pemerintah dan rakyat bukanlah hubungan timbal balik. Karena kewajiban bagi masing-masing pihak adalah menunaikan apa yang menjadi kewajiban masing-masing pihak tersebut.Ketika Muncul para Pemimpin Berhati Setan namun Berjasad ManusiaDari Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا كُنَّا بِشَرٍّ، فَجَاءَ اللهُ بِخَيْرٍ، فَنَحْنُ فِيهِ، فَهَلْ مِنْ وَرَاءِ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ؟“Wahai Rasulullah, dulu kami berada di atas kejelekan (jahiliyyah), kemudian Allah Ta’ala mendatangkan kebaikan yang kami sekarang berada di atasnya (yaitu Islam). Maka apakah setelah kebaikan ini akan ada kejelekan?”Rasulullah menjawab, “Iya.”Hudzaifah berkata, “Apakah setelah kejelekan itu akan ada kebaikan lagi?”Rasulullah menjawab, “Iya.”Hudzaifah berkata, “Apakah setelah kebaikan itu akan ada kejelekan lagi?”Rasulullah menjawab, “Iya.”Hudzaifah berkata, “Bagaimanakah bentuk kejelekan tersebut?”Rasulullah menjawab,يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ“Akan ada setelahku para pemimpin (penguasa) yang mereka tidak melaksanakan petunjukku dan juga tidak melaksanakan sunnahku (ajaranku). Akan ada di tengah-tengah mereka sejumlah penguasa yang berhati setan, raganya saja yang berwujud manusia.”Hudzaifah kembali bertanya, “Apa yang harus kami perbuat jika kami menjumpai masa tersebut?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ“Hendaklah Engkau mendengar dan taat kepada penguasa, meskipun mereka memukul punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan taat.” (HR. Muslim no. 1847)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan adanya pemimpin yang sangat bengis dan kejam, yang beliau gambarkan sebagai seorang pemimpin berhati setan, namun berwujud (berjasad) manusia. Tidak bisa kita bayangkan bagaimanakah bengisnya penguasa muslim tersebut. Namun, jika kita menjumpai pemimpin dengan model semacam itu, bagaimanakah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan kepada kita? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita untuk tetap mendengar dan taat.Dalam lafadz lain dari Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثُمَّ تَكُونُ دُعَاةُ الضَّلَالَةِ، فَإِنْ رَأَيْتَ يَوْمَئِذٍ خَلِيفَةَ اللهِ فِي الْأَرْضِ فَالْزَمْهُ، وَإِنْ نَهَكَ جِسْمَكَ وَأَخَذَ مَالَكَ“Kemudian akan ada da’i-da’i penyeru kesesatan. Jika pada masa itu Engkau menjumpai penguasa di muka bumi, maka hendaklah Engkau komitmen (taat) dengan penguasa tersebut. Meskipun dia membuat kebijakan yang membuat badanmu kurus kering dan merampas hartamu.” (HR. Ahmad 5/403, Al-Hakim 4/432, Abu ‘Uwanah dalam Mustakhraj no. 5783, Al-Bazzar dalam Musnad no. 2569, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf no. 36450. Hadits ini dinilai hasan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Musnad Imam Ahmad.)Berdasarkan hadits-hadits di atas dan hadits lain yang semakna dengannya, para ulama mengutip ijma’ tentang dikecualikannya penguasa dalam masalah bolehnya seseorang mempertahankan (membela) diri ketika ada orang lain yang menyerangnya karena menginginkan nyawa dan hartanya secara dzalim, meskipun dengan membunuh orang yang menyerang tersebut. Ibnul Mundzir rahimahullahu Ta’ala mengatakan,والذي عليه أهل العلم أن للرجل أن يدفع عما ذكر إذا أريد ظلما بغير تفصيل إلا أن كل من يحفظ عنه من علماء الحديث كالمجمعين على استثناء السلطان للآثار الواردة بالأمر بالصبر على جوره وترك القيام عليه“Yang menjadi (kesepakatan) ahlul ‘ilmi (ulama) bahwa seseorang boleh membela diri dari perkara yang disebutkan -yaitu berkaitan dengan nyawa dan hartanya- jika (nyawa dan hartanya tersebut) diinginkan oleh orang lain secara dzalim. Dan para ulama tidak memberikan rincian dalam masalah ini (maksudnya, siapapun yang menyerang, maka boleh membela diri, pen.). Akan tetapi, yang terekam dari para ulama ahli hadits, seakan-akan mereka bersepakat (dalam masalah ini), adanya pengecualian untuk penguasa berdasarkan berbagai hadits dan riwayat yang datang tentang perintah bersabar atas kedzaliman penguasa dan tidak melakukan perlawanan terhadap penguasa.” (Fathul Baari, 5/148)Baca pembahasan selanjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 3)***Diselesaikan di siang hari, Lab EMC Rotterdam NL, 25 Rajab 1439/ 12 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 21-23 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428)🔍 Arti Anugerah Dalam Islam, Bukti Adanya Allah Swt Dalam Islam, Hadist Riya, Biografi Ulama Hadits, Cara Mendidik Anak Perempuan Dalam Islam


Baca pembahasan sebelumnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 1)Hubungan antara Penguasa dan Rakyat Menurut Ajaran Islam bukanlah Hubungan Timbal BalikSebagian orang menyangka bahwa hubungan antara pemerintah dan penguasa adalah hubungan timbal balik. Maksudnya, jika pemerintah berbuat baik kepada rakyat, maka rakyat pun taat kepadanya. Sebaliknya, jika pemerintah berbuat dzalim, maka rakyat boleh untuk tidak taat kepadanya. Ini adalah anggapan yang tidak benar, karena tidak sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits yang diriwayatkan dari ‘Ubadah bin Shamit rahimahullah yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk tetap mendengar dan taat meskipun sang penguasa lebih mementingkan dirinya sendiri,وَأَثَرَةً عَلَيْنَا“ … meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.) … “ (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Hal ini pun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tegaskan kembali di sabda beliau yang lainnya, dengan mengatakan,سَتَكُونُ أَثَرَةٌ وَأُمُورٌ تُنْكِرُونَهَا“Sesungguhnya akan terjadi sepeninggalku adanya (penguasa) yang lebih mementingkan pribadinya (dengan menelantarkan hak rakyat, pen.) dan berbagai kemunkaran (yang dilakukan oleh penguasa, pen.) yang kalian ingkari (karena hal itu adalah maksiat dan kemunkaran, pen.).”Para sahabat radhiyallahu ‘anhum mengatakan, “Bagaimanakah yang Engkau perintahkan kepada siapa saja di antara kami yang menjumpai masa-masa itu?”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تُؤَدُّونَ الحَقَّ الَّذِي عَلَيْكُمْ، وَتَسْأَلُونَ اللَّهَ الَّذِي لَكُمْ“Tunaikanlah kewajiban kalian (berkaitan dengan hak penguasa, pen.), dan mintalah hak kalian kepada Allah Ta’ala (yang tidak diberikan oleh penguasa, pen.).” (HR. Bukhari no. 3603 dan Muslim no. 1843. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Lihatlah, ketika penguasa menelantarkan hak-hak rakyat, maka Nabi perintahkan kita agar kita tetap melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat biasa, yaitu mendengar, taat, bersabar dan mendoakan penguasa dengan doa kebaikan. Adapun hak kita yang tidak ditunaikan oleh penguasa dzalim tersebut, kita minta hak tersebut kepada Allah Ta’ala. Inilah petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita, yaitu manusia mulia yang tidak berbicara dengan hawa nafsunya.Hadits di atas menunjukkan bahwa hubungan antara pemerintah dan rakyat menurut petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah hubungan timbal balik. Maksud hubungan timbal balik adalah jika salah satu pihak (pihak pertama) menunaikan hak orang lain (pihak ke dua), maka pihak ke dua menunaikan hak pihak pertama sebagai bentuk kompensasi. Dan jika pihak pertama tidak menunaikan hak pihak ke dua, maka pihak ke dua boleh untuk tidak menunaikan kewajibannya terhadap pihak pertama.Contoh hubungan timbal balik adalah interaksi antara suami dan istri. Jika sang suami tidak memberikan nafkah kepada istri, maka istri boleh untuk tidak melayani sang suami ketika suami meminta hubungan biologis, misalnya. Sebaliknya, jika istri tidak menunaikan hak suami dengan selayaknya, boleh bagi suami untuk menahan nafkah istri dengan tidak memberikannya. Ini adalah contoh hubungan timbal balik dalam ajaran Islam.Namun, hubungan antara penguasa dan rakyat bukanlah hubungan timbal balik. Artinya, jika penguasa (pemerintah) tidak menunaikan apa yang menjadi hak rakyat, atau bahkan dzalim terhadap rakyat, hal ini tidaklah menggugurkan kewajiban rakyat untuk tetap taat kepada pemerintah dalam hal-hal kebajikan (hal yang ma’ruf). Rakyat tetap wajib menunaikan hak pemerintah, yaitu mendengar dan taat. Karena jika rakyat boleh menentang penguasa, maka akan timbul kerusakan yang lebih besar, berupa kekacauan dan instabilitas keamanan.Salamah bin Yazid Al-Ju’fi radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا نَبِيَّ اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أُمَرَاءُ يَسْأَلُونَا حَقَّهُمْ وَيَمْنَعُونَا حَقَّنَا، فَمَا تَأْمُرُنَا؟“Wahai Nabi Allah, apa pendapatmu ketika berkuasa atas kami seorang penguasa yang mereka meminta kepada kami untuk menunaikan hak mereka (penguasa), namun mereka tidak mau menunaikan hak kami. Apa yang Engkau perintahkan kepada kami?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya, kemudian sang penanya pun bertanya lagi (ke dua kali), namun Nabi tetap berpaling. Sang penanya kemudian bertanya lagi untuk kali ke tiga, kemudian dia ditarik oleh Al-Asy’ats bin Qais radhiyallahu ‘anhu. Akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا، فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا، وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ“Hendaklah kalian tetap mendengar dan taat. Sesungguhnya kewajiban atas mereka (untuk menunaikan) apa yang dibebankan kepada mereka (penguasa) dan menjadi kewajiban kalian (untuk menunaikan) apa yang dibebankan kepada kalian (rakyat).” (HR. Muslim no. 1846)Hadits ini juga menunjukkan bahwa hubungan antara pemerintah dan rakyat bukanlah hubungan timbal balik. Karena kewajiban bagi masing-masing pihak adalah menunaikan apa yang menjadi kewajiban masing-masing pihak tersebut.Ketika Muncul para Pemimpin Berhati Setan namun Berjasad ManusiaDari Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا كُنَّا بِشَرٍّ، فَجَاءَ اللهُ بِخَيْرٍ، فَنَحْنُ فِيهِ، فَهَلْ مِنْ وَرَاءِ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ؟“Wahai Rasulullah, dulu kami berada di atas kejelekan (jahiliyyah), kemudian Allah Ta’ala mendatangkan kebaikan yang kami sekarang berada di atasnya (yaitu Islam). Maka apakah setelah kebaikan ini akan ada kejelekan?”Rasulullah menjawab, “Iya.”Hudzaifah berkata, “Apakah setelah kejelekan itu akan ada kebaikan lagi?”Rasulullah menjawab, “Iya.”Hudzaifah berkata, “Apakah setelah kebaikan itu akan ada kejelekan lagi?”Rasulullah menjawab, “Iya.”Hudzaifah berkata, “Bagaimanakah bentuk kejelekan tersebut?”Rasulullah menjawab,يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ“Akan ada setelahku para pemimpin (penguasa) yang mereka tidak melaksanakan petunjukku dan juga tidak melaksanakan sunnahku (ajaranku). Akan ada di tengah-tengah mereka sejumlah penguasa yang berhati setan, raganya saja yang berwujud manusia.”Hudzaifah kembali bertanya, “Apa yang harus kami perbuat jika kami menjumpai masa tersebut?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ“Hendaklah Engkau mendengar dan taat kepada penguasa, meskipun mereka memukul punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan taat.” (HR. Muslim no. 1847)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan adanya pemimpin yang sangat bengis dan kejam, yang beliau gambarkan sebagai seorang pemimpin berhati setan, namun berwujud (berjasad) manusia. Tidak bisa kita bayangkan bagaimanakah bengisnya penguasa muslim tersebut. Namun, jika kita menjumpai pemimpin dengan model semacam itu, bagaimanakah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan kepada kita? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita untuk tetap mendengar dan taat.Dalam lafadz lain dari Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثُمَّ تَكُونُ دُعَاةُ الضَّلَالَةِ، فَإِنْ رَأَيْتَ يَوْمَئِذٍ خَلِيفَةَ اللهِ فِي الْأَرْضِ فَالْزَمْهُ، وَإِنْ نَهَكَ جِسْمَكَ وَأَخَذَ مَالَكَ“Kemudian akan ada da’i-da’i penyeru kesesatan. Jika pada masa itu Engkau menjumpai penguasa di muka bumi, maka hendaklah Engkau komitmen (taat) dengan penguasa tersebut. Meskipun dia membuat kebijakan yang membuat badanmu kurus kering dan merampas hartamu.” (HR. Ahmad 5/403, Al-Hakim 4/432, Abu ‘Uwanah dalam Mustakhraj no. 5783, Al-Bazzar dalam Musnad no. 2569, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf no. 36450. Hadits ini dinilai hasan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Musnad Imam Ahmad.)Berdasarkan hadits-hadits di atas dan hadits lain yang semakna dengannya, para ulama mengutip ijma’ tentang dikecualikannya penguasa dalam masalah bolehnya seseorang mempertahankan (membela) diri ketika ada orang lain yang menyerangnya karena menginginkan nyawa dan hartanya secara dzalim, meskipun dengan membunuh orang yang menyerang tersebut. Ibnul Mundzir rahimahullahu Ta’ala mengatakan,والذي عليه أهل العلم أن للرجل أن يدفع عما ذكر إذا أريد ظلما بغير تفصيل إلا أن كل من يحفظ عنه من علماء الحديث كالمجمعين على استثناء السلطان للآثار الواردة بالأمر بالصبر على جوره وترك القيام عليه“Yang menjadi (kesepakatan) ahlul ‘ilmi (ulama) bahwa seseorang boleh membela diri dari perkara yang disebutkan -yaitu berkaitan dengan nyawa dan hartanya- jika (nyawa dan hartanya tersebut) diinginkan oleh orang lain secara dzalim. Dan para ulama tidak memberikan rincian dalam masalah ini (maksudnya, siapapun yang menyerang, maka boleh membela diri, pen.). Akan tetapi, yang terekam dari para ulama ahli hadits, seakan-akan mereka bersepakat (dalam masalah ini), adanya pengecualian untuk penguasa berdasarkan berbagai hadits dan riwayat yang datang tentang perintah bersabar atas kedzaliman penguasa dan tidak melakukan perlawanan terhadap penguasa.” (Fathul Baari, 5/148)Baca pembahasan selanjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 3)***Diselesaikan di siang hari, Lab EMC Rotterdam NL, 25 Rajab 1439/ 12 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 21-23 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428)🔍 Arti Anugerah Dalam Islam, Bukti Adanya Allah Swt Dalam Islam, Hadist Riya, Biografi Ulama Hadits, Cara Mendidik Anak Perempuan Dalam Islam

Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 3)Petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Menasihati Penguasa yang Dinilai Berbuat KesalahanSebelumnya telah kami sampaikan bahwa menghina dan mencela penguasa bukanlah jalan (manhaj) yang ditempuh oleh ahlus sunnah dalam berinteraksi dengan para penguasa. Hendaklah kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan menahan lisan dan jari kita dari mencela mereka. Renungkanlah bagaimana nasihat indah yang disampaikan oleh seorang ulama rabbani, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berikut ini,“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam memahami manhaj salaf (manhaj ahlus sunnah) dalam berinteraksi dengan penguasa. Janganlah kalian menjadian kesalahan penguasa sebagai jalan untuk menyebarkan kekacauan dan menjauhkan hati (rakyat) dari penguasa. Karena hal ini adalah kerusakan yang nyata dan salah satu sebab utama terjadinya kekacauan di tengah-tengah masyarakat.Memenuhi hati dengan kebencian terhadap penguasa akan menyebabkan keburukan dan kekacauan. Sebagaimana memenuhi hati dengan kebencian terhadap ulama akan menyebabkan diremehkannya para ulama, dan kemudian akan menyebabkan diremehkannya ajaran syariat yang mereka bawa (dakwahkan, pen.).Jika seseorang berusaha untuk menjatuhkan kewibawaan ulama dan penguasa, terlantarlah syariat dan rasa aman. Karena ulama telah dijadikan sebagai bahan celaan, perkataan mereka tidak lagi dipercaya. Demikian pula, ketika penguasa telah dijadikan sebagai bahan celaan, maka mereka (rakyat) akan membangkang terhadap perintah (kebijakan) penguasa, sehingga terjadilah kejelekan dan kerusakan.Menjadi kewajiban atas kita untuk memperhatikan jalan yang ditempuh ulama salaf (ulama ahlus sunnah) dalam berinteraksi dengan penguasa, dan mengontrol diri kita masing-masing, dan mengetahui dampak dari perbuatan kita.Dan ketahuilah bahwa seseorang yang memancing kerusuhan, dia itu hanyalah memberikan pelayanan kepada musuh-musuh Islam. Maka yang menjadi tolak ukur (kehebatan dan ketokohan seseorang) bukanlah revolusi dan emosi yang meledak-ledak. Namun yang menjadi tolak ukur adalah sikap hikmah.Bukanlah yang aku maksudkan dengan hikmah adalah mendiamkan kesalahan. Namun, kesalahan itu perlu diperbaiki supaya kita bisa memperbaiki keadaan, bukan semata-mata mengubah keadaan (karena kalau mengubah, bisa jadi berubah ke yang lebih jelek, pen.). Seseorang yang memberikan nasihat adalah mereka yang berbicara untuk memperbaiki keadaan, bukan semata-mata mengubah keadaan.” (Risalaah Huquuq Ar-Raa’i wa Ar-Ra’iyyah)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada kita bagaimanakah metode dalam menasihati penguasa, yaitu dengan memberikan nasihat antara dia dan sang penguasa saja (empat mata), tidak diumbar ke khalayak umum.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاِنِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُ“Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa dalam suatu perkara, maka janganlah dia menasihati secara terang-terangan. Akan tetapi, ambillah tangannya dan menyepilah dengannya. Jika sang penguasa menerima (nasihatmu), itulah yang diinginkan. Jika tidak, maka dia telah menunaikan kewajibannya.” (HR. Ahmad 3/403, Ath-Thabrani dalam Musnad Asy-Syamiyyiin 2/94, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah no. 1096 dan yang lainnya. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Dzilaal As-Sunnah 2/507)Hadits di atas dinilai dha’if oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu Ta’ala, sehingga beliau menyelisihi apa yang menjadi pendapat jumhur (mayoritas) ulama ahlus sunnah dalam masalah ini. Syaikh Muqbil membolehkan untuk mengkritik penguasa secara terbuka di forum-forum umum, selama niatnya baik dan tidak memberontak kepada penguasa. Akan tetapi, pendapat yang benar -Wallahu Ta’ala a’lam- adalah pendapat jumhur ulama ahlus sunnah yang melarangnya. Karena taruhlah hadits di atas dha’if, namun maknanya benar dan juga demikianlah praktek yang dicontohkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum dalam menasihati penguasa.Sa’id bin Jubair rahimahullahu Ta’ala berkata,آمُرُ أَمِيرِي بِالْمَعْرُوفِ؟ قَالَ: إِنْ خِفْتَ أَنْ يَقْتُلَكَ فَلَا تُؤَنِّبِ الْإِمَامَ , فَإِنْ كُنْتُ لَا بُدَّ فَاعِلًا فِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ“Seseorang berkata kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Apakah aku memerintahkan penguasaku dengan melakukan kebaikan?” Ibnu ‘Abbas berkata, “Jika Engkau khawatir penguasa akan membunuhmu, maka jangan mencela dengan keras. Namun jika Engkau tidak boleh tidak (harus) melakukannya, maka hendaknya (dalam kondisi sepi) antara Engkau dan dia saja.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 15/74)Sahabat yang mulia, ‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Sa’id bin Jahman ketika Sa’id bin Jahman berusaha memaklumi tindakan kelompok Khawarij yang berbuat teror dan kerusuhan bahkan sampai membunuh ayah Sa’id bin Jahman sendiri. Karena menurut persangkaan Sa’id, tindakan Khawarij itu disebabkan oleh kedzaliman dan ketidakadilan penguasa,‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu meraih tangan Sa’id kemudian mencubit dengan keras dan mengatakan,وَيْحَكَ يَا ابْنَ جُمْهَانَ عَلَيْكَ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ، عَلَيْكَ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ إِنْ كَانَ السُّلْطَانُ يَسْمَعُ مِنْكَ، فَأْتِهِ فِي بَيْتِهِ، فَأَخْبِرْهُ بِمَا تَعْلَمُ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْكَ، وَإِلَّا فَدَعْهُ، فَإِنَّكَ لَسْتَ بِأَعْلَمَ مِنْهُ“Celaka Engkau wahai Ibnu Jahman. Hendaklah Engkau komitmen dengan jamaah kaum muslimin (bersama penguasa mereka, pen.). Jika penguasa mau mendengarkan nasihatmu, maka datangilah rumahnya dan sampaikanlah kepadanya apa yang Engkau ketahui. Jika dia mau menerima nasihatmu, maka itulah yang diharapkan. Jika penguasa tidak mau menerima nasihatmu, biarkan, karena Engkau belum tentu lebih mengetahui daripada sang penguasa.” (HR. Ahmad 4/382, Ibnu Majah no. 173 dan Ath-Thayalisi no. 822. Lafadz hadits di atas berasal dari Musnad Imam Ahmad. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Sunnah li Ibni ‘Aashim no. 905 dan Syaikh Muqbil Al-Wadi’i di Shahihul Musnad no. 542)Perintah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam di atas juga diamalkan oleh sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ketika banyak orang membicarakan kepemimpinan sahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.Ada seseorang yang berkata kepada Usamah radhiyallahu ‘anhu,أَلَا تَدْخُلُ عَلَى عُثْمَانَ فَتُكَلِّمَهُ؟“Tidakkah Engkau menemui ‘Utsman dan menasihatinya?”Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata,أَتَرَوْنَ أَنِّي لَا أُكَلِّمُهُ إِلَّا أُسْمِعُكُمْ؟ وَاللهِ لَقَدْ كَلَّمْتُهُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَهُ، مَا دُونَ أَنْ أَفْتَتِحَ أَمْرًا لَا أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ أَوَّلَ مَنْ فَتَحَهُ“Apakah kalian anggap aku tidak menasihatinya karena kalian tidak mendengar pembicaraanku kepadanya? Demi Allah, sungguh aku telah berbicara dengannya empat mata, tanpa menampakkannya. Aku tidak mau menjadi orang yang pertama kali membuka (pintu fitnah).” (HR. Muslim no. 2989)Lihatlah, bagaimana sahabat Usamah bin Zaid rahimahullah menilai bahwa membuka (menyebarkan) nasihat kepada pemimpin di tengah-tengah masyarakat (yang seharusnya hanya ditujukan kepada pemimpin secara empat mata) adalah sebab munculnya berbagai fitnah (kerusakan).Maka kita jumpai tiga sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyampaikan bahwa nasihat kepada penguasa itu hendaknya dengan empat mata. Hal ini menunjukkan bahwa mereka mengamalkan kandungan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kami sebutkan di atas.Ibnu Nukhas rahimahullahu Ta’ala berkata,ويختار من الكلام مع السلطان في الخلوة على الكلام معه على رؤوس الأشهاد، بل يود لو كلمه سرا، ونصحه خفية، من غير ثالث لهما“Dan dipilihlah berbicara dengan penguasa secara sembunyi-sembunyi daripada berbicara di hadapan banyak orang. Bahkan diharapkan untuk berbicara dengannya secara sembunyi-sembunyi tanpa ada orang yang ke tiga.” (Tanbiihul Ghaafiliin, hal. 64)Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,“Bukanlah termasuk manhaj salaf (manhaj ahlus sunnah), mempopulerkan keburukan penguasa dan menyebut-nyebut kejelekan penguasa di atas mimbar-mimbar (semacam koran, medsos, buletin, dan lainnya, pen,), karena hal itu hanya akan menyebabkan penggulingan pemerintahan. Juga akan menyebabkan (rakyat) tidak mau lagi mendengar dan taat terhadap penguasa (membangkang) dalam kebaikan serta menyebabkan pemberontakan yang hanya menimbulkan madharat dan tidak ada manfaat. Akan tetapi, metode yang diikuti oleh ahlus sunnah adalah memberikan nasihat empat mata antara dia dengan penguasa, atau mengirim surat kepadanya, atau berhubungan dengan ulama yang bisa menyampaikan pesan tersebut sehingga bisa memberikan arahan kepada penguasa menuju kebaikan.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 8/210)Akan tetapi, karena semakin jauhnya umat ini dengan ilmu, kita dapati sebagian orang yang justru menghina sunnah Rasulullah yang satu ini. Wal ‘iyaadzu billah.Bolehkah Menasihati secara Terang-Terangan?Menasihati penguasa dengan terang-terangan itu diperbolehkan, namun dengan syarat pokok harus di hadapannya langsung, bukan sekedar teriak-teriak di belakang, ketika sang penguasa tidak ada di hadapannya. Ini pun ketika dalam kondisi memaksa dan ada maslahat di dalamnya dan tidak menimbulkan madharat yang lebih besar. Karena hukum asalnya adalah nasihat dengan empat mata. Hal ini sebagaimana kisah Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu bersama dengan gubernur Madinah, Marwan bin Al-Hakam.Ketika shalat ‘id, Marwan bin Al-Hakam mengubah tata cara shalat menjadi memulai dengan khutbah terlebih dahulu, agar lebih banyak orang mendengar khutbahnya. Abu Sa’id pun mengingkari dengan mengatakan,أَيْنَ الِابْتِدَاءُ بِالصَّلَاةِ؟“Mulailah dengan shalat!”Gubernur Marwan mengatakan,لَا، يَا أَبَا سَعِيدٍ قَدْ تُرِكَ مَا تَعْلَمُ“Tidak wahai Abu Sa’id, sesuatu yang Engkau ketahui itu telah ditinggalkan.”Abu Sa’id menjawab,كَلَّا، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تَأْتُونَ بِخَيْرٍ مِمَّا أَعْلَمُ“Sekali-kali tidak, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, setahuku kalian tidak akan mendatangkan kebaikan sedikit pun.” Dia mengulangi tiga kali, dan pergi meninggalkan tempat itu. (HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Ini adalah contoh dari sahabat yang mulia, Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu yang memberikan nasihat di hadapan sang gubernur langsung, namun tidak menjelek-jelekkan sang gubernur di belakangnya. Yang perlu diperhatikan, yang menegur sang gubernur adalah sahabat senior Abu Sa’id Al-Khudhri, bukan semua orang yang hadir di situ. Dan beliau menegur atas dasar ilmu, bukan asal menegur. Hal ini menunjukkan bahwa hendaknya yang menasihati adalah seseorang yang berilmu dan memiliki kapasitas dalam bidangnya, sehingga nasihat tersebut mungkin untuk didengar. Dan ketika nasihat tersebut tidak diikuti oleh sang gubernur, maka lihatlah, sahabat Abu Sa’id pun kembali masuk shaf, shalat ‘id bersama sang gubernur sampai selesai, dan tidak menjelek-jelekkan di belakang sang gubernur setelah kejadian itu.Selain itu, hadits ini pun kembali menegaskan bahwa menasihati penguasa sebaiknya secara sembunyi-sembunyi (sebagaimana hukum asalnya). Karena setelah shalat ‘id, Abu Sa’id kembali mendatangi sang gubernur dan membicarakan hal tersebut bersamanya, tidak di hadapan banyak manusia.Ketika menjelaskan maksud “pergi meninggalkan tempat itu” dalam hadits di atas, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,قال القاضي عن جهة المنبر إلى جهة الصلاة وليس معناه أنه انصرف من المصلى وترك الصلاة معه بل في رواية البخاري أنه صلى معه وكلمه في ذلك بعد الصلاة“Al-Qadhi berkata, ‘Maksudnya beliau pergi dari mimbar tersebut untuk mengambil tempat melaksanakan shalat ‘id, bukan pergi dari tempat shalat tersebut sehingga tidak shalat bersama sang gubernur. Bahkan dalam riwayat Bukhari disebutkan bahwa Abu Sa’id tetap shalat bersama Marwan dan kemudian berbicara setelah shalat berkaitan dengan masalah tersebut.’” (Syarh Shahih Muslim, 6/178)Menasihati secara langsung di hadapan penguasa inilah yang dimaksudkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ“Sebaik-baik jihad adalah kalimat keadilan (mengungkapkan kebenaran) di sisi (di hadapan) penguasa yang dzalim.” (HR. Ibnu Majah no. 4011. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “di sisi penguasa yang dzalim”, yaitu berbicara langsung kepadanya (tatap muka). Sebagaimana jihad di jalan Allah Ta’ala yang dilakukan dengan berhadapan langsung melawan musuh di medan peperangan. Al-Mubarakfuri rahimahullahu Ta’ala berkata ketika menjelaskan kandungan hadits di atas,قال الخطابي وإنما صار ذلك أفضل الجهاد لأن من جاهد العدو كان مترددا بين الرجاء والخوف لا يدري هل يغلب أو يغلب .وصاحب السلطان مقهور في يده فهو إذا قال الحق وأمره بالمعروف فقد تعرض للتلف وأهدف نفسه للهلاك فصار ذلك أفضل أنواع الجهاد من أجل غلبة الخوفAl-Khaththabi berkata, “Tindakan itu lebih utama dibandingkan jihad karena barangsiapa berjihad (melawan musuh), maka dia berada dalam kondisi antara berharap (menang) atau ras takut (kalah), dia tidak mengetahui apakah akan menang atau kalah. Adapun orang yang ditindas penguasa dzalim tersebut, jika dia mengatakan kebenaran dan memerintahkan kebaikan, hal itu akan menyebabkan dia dilukai (disiksa) atau bahkan dibunuh oleh sang penguasa. Jadilah tindakan tersebut lebih utama daripada jihad karena yang lebih dominan adalah rasa takut.” (Tuhfatul Ahwadhi, 6/329)Berdasarkan penjelasan di atas, apa yang dilakukan oleh sebagian orang sekarang ini dengan menjelek-jelekkan penguasa di mimbar-mimbar, di forum-forum terbuka, di medsos, di koran-koran, buletin, majalah, atau dengan membuat “meme” bernada ejekan dan hinaan, dan sebagainya, tidaklah yang dimaksudkan oleh hadits tersebut di atas. Bahkan sangat jauh dari maksud hadits di atas. Dua hal ini tentu saja sangat jelas perbedaannya. Rasulullah mengatakan, “di sisi (di hadapan) penguasa yang dzalim”, sedangkan yang dilakukan oleh orang-orang itu adalah “di belakang penguasa yang dzalim (tidak di hadapannya).”Oleh karena itu, para sahabat menilai jika seseorang bersikap manis di hadapan penguasa dan memujinya, namun menjelek-jelekkan sang penguasa ketika di belakangnya, maka para sahabat menilai tindakan seperti ini sebagai sebuah kemunafikan.قَالَ أُنَاسٌ لِابْنِ عُمَرَ: إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى سُلْطَانِنَا، فَنَقُولُ لَهُمْ خِلاَفَ مَا نَتَكَلَّمُ إِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِمْ، قَالَ: كُنَّا نَعُدُّهَا نِفَاقًاBeberapa orang berkata kepada Ibnu Umar, “Dahulu, jika kami menemui penguasa kami, kami mengatakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang kami katakan ketika kami telah meninggalkannya.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Yang demikian itu kami anggap sebagai suatu kemunafikan.” (HR. Bukhari no. 7178)Baca pembahasan selanjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 5) ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 27 Rajab 1439/ 14 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 140-141 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428)🔍 Ayat Tentang Memakmurkan Masjid, Ceramah Tentang Akhlak, Golongan Orang Yang Masuk Surga Tanpa Hisab, Agama Islam Merupakan Rahmat Bagi Seluruh Alam, Dalil Puasa 10 Muharram

Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 3)Petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Menasihati Penguasa yang Dinilai Berbuat KesalahanSebelumnya telah kami sampaikan bahwa menghina dan mencela penguasa bukanlah jalan (manhaj) yang ditempuh oleh ahlus sunnah dalam berinteraksi dengan para penguasa. Hendaklah kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan menahan lisan dan jari kita dari mencela mereka. Renungkanlah bagaimana nasihat indah yang disampaikan oleh seorang ulama rabbani, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berikut ini,“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam memahami manhaj salaf (manhaj ahlus sunnah) dalam berinteraksi dengan penguasa. Janganlah kalian menjadian kesalahan penguasa sebagai jalan untuk menyebarkan kekacauan dan menjauhkan hati (rakyat) dari penguasa. Karena hal ini adalah kerusakan yang nyata dan salah satu sebab utama terjadinya kekacauan di tengah-tengah masyarakat.Memenuhi hati dengan kebencian terhadap penguasa akan menyebabkan keburukan dan kekacauan. Sebagaimana memenuhi hati dengan kebencian terhadap ulama akan menyebabkan diremehkannya para ulama, dan kemudian akan menyebabkan diremehkannya ajaran syariat yang mereka bawa (dakwahkan, pen.).Jika seseorang berusaha untuk menjatuhkan kewibawaan ulama dan penguasa, terlantarlah syariat dan rasa aman. Karena ulama telah dijadikan sebagai bahan celaan, perkataan mereka tidak lagi dipercaya. Demikian pula, ketika penguasa telah dijadikan sebagai bahan celaan, maka mereka (rakyat) akan membangkang terhadap perintah (kebijakan) penguasa, sehingga terjadilah kejelekan dan kerusakan.Menjadi kewajiban atas kita untuk memperhatikan jalan yang ditempuh ulama salaf (ulama ahlus sunnah) dalam berinteraksi dengan penguasa, dan mengontrol diri kita masing-masing, dan mengetahui dampak dari perbuatan kita.Dan ketahuilah bahwa seseorang yang memancing kerusuhan, dia itu hanyalah memberikan pelayanan kepada musuh-musuh Islam. Maka yang menjadi tolak ukur (kehebatan dan ketokohan seseorang) bukanlah revolusi dan emosi yang meledak-ledak. Namun yang menjadi tolak ukur adalah sikap hikmah.Bukanlah yang aku maksudkan dengan hikmah adalah mendiamkan kesalahan. Namun, kesalahan itu perlu diperbaiki supaya kita bisa memperbaiki keadaan, bukan semata-mata mengubah keadaan (karena kalau mengubah, bisa jadi berubah ke yang lebih jelek, pen.). Seseorang yang memberikan nasihat adalah mereka yang berbicara untuk memperbaiki keadaan, bukan semata-mata mengubah keadaan.” (Risalaah Huquuq Ar-Raa’i wa Ar-Ra’iyyah)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada kita bagaimanakah metode dalam menasihati penguasa, yaitu dengan memberikan nasihat antara dia dan sang penguasa saja (empat mata), tidak diumbar ke khalayak umum.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاِنِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُ“Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa dalam suatu perkara, maka janganlah dia menasihati secara terang-terangan. Akan tetapi, ambillah tangannya dan menyepilah dengannya. Jika sang penguasa menerima (nasihatmu), itulah yang diinginkan. Jika tidak, maka dia telah menunaikan kewajibannya.” (HR. Ahmad 3/403, Ath-Thabrani dalam Musnad Asy-Syamiyyiin 2/94, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah no. 1096 dan yang lainnya. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Dzilaal As-Sunnah 2/507)Hadits di atas dinilai dha’if oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu Ta’ala, sehingga beliau menyelisihi apa yang menjadi pendapat jumhur (mayoritas) ulama ahlus sunnah dalam masalah ini. Syaikh Muqbil membolehkan untuk mengkritik penguasa secara terbuka di forum-forum umum, selama niatnya baik dan tidak memberontak kepada penguasa. Akan tetapi, pendapat yang benar -Wallahu Ta’ala a’lam- adalah pendapat jumhur ulama ahlus sunnah yang melarangnya. Karena taruhlah hadits di atas dha’if, namun maknanya benar dan juga demikianlah praktek yang dicontohkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum dalam menasihati penguasa.Sa’id bin Jubair rahimahullahu Ta’ala berkata,آمُرُ أَمِيرِي بِالْمَعْرُوفِ؟ قَالَ: إِنْ خِفْتَ أَنْ يَقْتُلَكَ فَلَا تُؤَنِّبِ الْإِمَامَ , فَإِنْ كُنْتُ لَا بُدَّ فَاعِلًا فِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ“Seseorang berkata kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Apakah aku memerintahkan penguasaku dengan melakukan kebaikan?” Ibnu ‘Abbas berkata, “Jika Engkau khawatir penguasa akan membunuhmu, maka jangan mencela dengan keras. Namun jika Engkau tidak boleh tidak (harus) melakukannya, maka hendaknya (dalam kondisi sepi) antara Engkau dan dia saja.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 15/74)Sahabat yang mulia, ‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Sa’id bin Jahman ketika Sa’id bin Jahman berusaha memaklumi tindakan kelompok Khawarij yang berbuat teror dan kerusuhan bahkan sampai membunuh ayah Sa’id bin Jahman sendiri. Karena menurut persangkaan Sa’id, tindakan Khawarij itu disebabkan oleh kedzaliman dan ketidakadilan penguasa,‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu meraih tangan Sa’id kemudian mencubit dengan keras dan mengatakan,وَيْحَكَ يَا ابْنَ جُمْهَانَ عَلَيْكَ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ، عَلَيْكَ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ إِنْ كَانَ السُّلْطَانُ يَسْمَعُ مِنْكَ، فَأْتِهِ فِي بَيْتِهِ، فَأَخْبِرْهُ بِمَا تَعْلَمُ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْكَ، وَإِلَّا فَدَعْهُ، فَإِنَّكَ لَسْتَ بِأَعْلَمَ مِنْهُ“Celaka Engkau wahai Ibnu Jahman. Hendaklah Engkau komitmen dengan jamaah kaum muslimin (bersama penguasa mereka, pen.). Jika penguasa mau mendengarkan nasihatmu, maka datangilah rumahnya dan sampaikanlah kepadanya apa yang Engkau ketahui. Jika dia mau menerima nasihatmu, maka itulah yang diharapkan. Jika penguasa tidak mau menerima nasihatmu, biarkan, karena Engkau belum tentu lebih mengetahui daripada sang penguasa.” (HR. Ahmad 4/382, Ibnu Majah no. 173 dan Ath-Thayalisi no. 822. Lafadz hadits di atas berasal dari Musnad Imam Ahmad. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Sunnah li Ibni ‘Aashim no. 905 dan Syaikh Muqbil Al-Wadi’i di Shahihul Musnad no. 542)Perintah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam di atas juga diamalkan oleh sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ketika banyak orang membicarakan kepemimpinan sahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.Ada seseorang yang berkata kepada Usamah radhiyallahu ‘anhu,أَلَا تَدْخُلُ عَلَى عُثْمَانَ فَتُكَلِّمَهُ؟“Tidakkah Engkau menemui ‘Utsman dan menasihatinya?”Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata,أَتَرَوْنَ أَنِّي لَا أُكَلِّمُهُ إِلَّا أُسْمِعُكُمْ؟ وَاللهِ لَقَدْ كَلَّمْتُهُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَهُ، مَا دُونَ أَنْ أَفْتَتِحَ أَمْرًا لَا أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ أَوَّلَ مَنْ فَتَحَهُ“Apakah kalian anggap aku tidak menasihatinya karena kalian tidak mendengar pembicaraanku kepadanya? Demi Allah, sungguh aku telah berbicara dengannya empat mata, tanpa menampakkannya. Aku tidak mau menjadi orang yang pertama kali membuka (pintu fitnah).” (HR. Muslim no. 2989)Lihatlah, bagaimana sahabat Usamah bin Zaid rahimahullah menilai bahwa membuka (menyebarkan) nasihat kepada pemimpin di tengah-tengah masyarakat (yang seharusnya hanya ditujukan kepada pemimpin secara empat mata) adalah sebab munculnya berbagai fitnah (kerusakan).Maka kita jumpai tiga sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyampaikan bahwa nasihat kepada penguasa itu hendaknya dengan empat mata. Hal ini menunjukkan bahwa mereka mengamalkan kandungan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kami sebutkan di atas.Ibnu Nukhas rahimahullahu Ta’ala berkata,ويختار من الكلام مع السلطان في الخلوة على الكلام معه على رؤوس الأشهاد، بل يود لو كلمه سرا، ونصحه خفية، من غير ثالث لهما“Dan dipilihlah berbicara dengan penguasa secara sembunyi-sembunyi daripada berbicara di hadapan banyak orang. Bahkan diharapkan untuk berbicara dengannya secara sembunyi-sembunyi tanpa ada orang yang ke tiga.” (Tanbiihul Ghaafiliin, hal. 64)Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,“Bukanlah termasuk manhaj salaf (manhaj ahlus sunnah), mempopulerkan keburukan penguasa dan menyebut-nyebut kejelekan penguasa di atas mimbar-mimbar (semacam koran, medsos, buletin, dan lainnya, pen,), karena hal itu hanya akan menyebabkan penggulingan pemerintahan. Juga akan menyebabkan (rakyat) tidak mau lagi mendengar dan taat terhadap penguasa (membangkang) dalam kebaikan serta menyebabkan pemberontakan yang hanya menimbulkan madharat dan tidak ada manfaat. Akan tetapi, metode yang diikuti oleh ahlus sunnah adalah memberikan nasihat empat mata antara dia dengan penguasa, atau mengirim surat kepadanya, atau berhubungan dengan ulama yang bisa menyampaikan pesan tersebut sehingga bisa memberikan arahan kepada penguasa menuju kebaikan.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 8/210)Akan tetapi, karena semakin jauhnya umat ini dengan ilmu, kita dapati sebagian orang yang justru menghina sunnah Rasulullah yang satu ini. Wal ‘iyaadzu billah.Bolehkah Menasihati secara Terang-Terangan?Menasihati penguasa dengan terang-terangan itu diperbolehkan, namun dengan syarat pokok harus di hadapannya langsung, bukan sekedar teriak-teriak di belakang, ketika sang penguasa tidak ada di hadapannya. Ini pun ketika dalam kondisi memaksa dan ada maslahat di dalamnya dan tidak menimbulkan madharat yang lebih besar. Karena hukum asalnya adalah nasihat dengan empat mata. Hal ini sebagaimana kisah Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu bersama dengan gubernur Madinah, Marwan bin Al-Hakam.Ketika shalat ‘id, Marwan bin Al-Hakam mengubah tata cara shalat menjadi memulai dengan khutbah terlebih dahulu, agar lebih banyak orang mendengar khutbahnya. Abu Sa’id pun mengingkari dengan mengatakan,أَيْنَ الِابْتِدَاءُ بِالصَّلَاةِ؟“Mulailah dengan shalat!”Gubernur Marwan mengatakan,لَا، يَا أَبَا سَعِيدٍ قَدْ تُرِكَ مَا تَعْلَمُ“Tidak wahai Abu Sa’id, sesuatu yang Engkau ketahui itu telah ditinggalkan.”Abu Sa’id menjawab,كَلَّا، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تَأْتُونَ بِخَيْرٍ مِمَّا أَعْلَمُ“Sekali-kali tidak, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, setahuku kalian tidak akan mendatangkan kebaikan sedikit pun.” Dia mengulangi tiga kali, dan pergi meninggalkan tempat itu. (HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Ini adalah contoh dari sahabat yang mulia, Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu yang memberikan nasihat di hadapan sang gubernur langsung, namun tidak menjelek-jelekkan sang gubernur di belakangnya. Yang perlu diperhatikan, yang menegur sang gubernur adalah sahabat senior Abu Sa’id Al-Khudhri, bukan semua orang yang hadir di situ. Dan beliau menegur atas dasar ilmu, bukan asal menegur. Hal ini menunjukkan bahwa hendaknya yang menasihati adalah seseorang yang berilmu dan memiliki kapasitas dalam bidangnya, sehingga nasihat tersebut mungkin untuk didengar. Dan ketika nasihat tersebut tidak diikuti oleh sang gubernur, maka lihatlah, sahabat Abu Sa’id pun kembali masuk shaf, shalat ‘id bersama sang gubernur sampai selesai, dan tidak menjelek-jelekkan di belakang sang gubernur setelah kejadian itu.Selain itu, hadits ini pun kembali menegaskan bahwa menasihati penguasa sebaiknya secara sembunyi-sembunyi (sebagaimana hukum asalnya). Karena setelah shalat ‘id, Abu Sa’id kembali mendatangi sang gubernur dan membicarakan hal tersebut bersamanya, tidak di hadapan banyak manusia.Ketika menjelaskan maksud “pergi meninggalkan tempat itu” dalam hadits di atas, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,قال القاضي عن جهة المنبر إلى جهة الصلاة وليس معناه أنه انصرف من المصلى وترك الصلاة معه بل في رواية البخاري أنه صلى معه وكلمه في ذلك بعد الصلاة“Al-Qadhi berkata, ‘Maksudnya beliau pergi dari mimbar tersebut untuk mengambil tempat melaksanakan shalat ‘id, bukan pergi dari tempat shalat tersebut sehingga tidak shalat bersama sang gubernur. Bahkan dalam riwayat Bukhari disebutkan bahwa Abu Sa’id tetap shalat bersama Marwan dan kemudian berbicara setelah shalat berkaitan dengan masalah tersebut.’” (Syarh Shahih Muslim, 6/178)Menasihati secara langsung di hadapan penguasa inilah yang dimaksudkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ“Sebaik-baik jihad adalah kalimat keadilan (mengungkapkan kebenaran) di sisi (di hadapan) penguasa yang dzalim.” (HR. Ibnu Majah no. 4011. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “di sisi penguasa yang dzalim”, yaitu berbicara langsung kepadanya (tatap muka). Sebagaimana jihad di jalan Allah Ta’ala yang dilakukan dengan berhadapan langsung melawan musuh di medan peperangan. Al-Mubarakfuri rahimahullahu Ta’ala berkata ketika menjelaskan kandungan hadits di atas,قال الخطابي وإنما صار ذلك أفضل الجهاد لأن من جاهد العدو كان مترددا بين الرجاء والخوف لا يدري هل يغلب أو يغلب .وصاحب السلطان مقهور في يده فهو إذا قال الحق وأمره بالمعروف فقد تعرض للتلف وأهدف نفسه للهلاك فصار ذلك أفضل أنواع الجهاد من أجل غلبة الخوفAl-Khaththabi berkata, “Tindakan itu lebih utama dibandingkan jihad karena barangsiapa berjihad (melawan musuh), maka dia berada dalam kondisi antara berharap (menang) atau ras takut (kalah), dia tidak mengetahui apakah akan menang atau kalah. Adapun orang yang ditindas penguasa dzalim tersebut, jika dia mengatakan kebenaran dan memerintahkan kebaikan, hal itu akan menyebabkan dia dilukai (disiksa) atau bahkan dibunuh oleh sang penguasa. Jadilah tindakan tersebut lebih utama daripada jihad karena yang lebih dominan adalah rasa takut.” (Tuhfatul Ahwadhi, 6/329)Berdasarkan penjelasan di atas, apa yang dilakukan oleh sebagian orang sekarang ini dengan menjelek-jelekkan penguasa di mimbar-mimbar, di forum-forum terbuka, di medsos, di koran-koran, buletin, majalah, atau dengan membuat “meme” bernada ejekan dan hinaan, dan sebagainya, tidaklah yang dimaksudkan oleh hadits tersebut di atas. Bahkan sangat jauh dari maksud hadits di atas. Dua hal ini tentu saja sangat jelas perbedaannya. Rasulullah mengatakan, “di sisi (di hadapan) penguasa yang dzalim”, sedangkan yang dilakukan oleh orang-orang itu adalah “di belakang penguasa yang dzalim (tidak di hadapannya).”Oleh karena itu, para sahabat menilai jika seseorang bersikap manis di hadapan penguasa dan memujinya, namun menjelek-jelekkan sang penguasa ketika di belakangnya, maka para sahabat menilai tindakan seperti ini sebagai sebuah kemunafikan.قَالَ أُنَاسٌ لِابْنِ عُمَرَ: إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى سُلْطَانِنَا، فَنَقُولُ لَهُمْ خِلاَفَ مَا نَتَكَلَّمُ إِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِمْ، قَالَ: كُنَّا نَعُدُّهَا نِفَاقًاBeberapa orang berkata kepada Ibnu Umar, “Dahulu, jika kami menemui penguasa kami, kami mengatakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang kami katakan ketika kami telah meninggalkannya.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Yang demikian itu kami anggap sebagai suatu kemunafikan.” (HR. Bukhari no. 7178)Baca pembahasan selanjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 5) ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 27 Rajab 1439/ 14 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 140-141 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428)🔍 Ayat Tentang Memakmurkan Masjid, Ceramah Tentang Akhlak, Golongan Orang Yang Masuk Surga Tanpa Hisab, Agama Islam Merupakan Rahmat Bagi Seluruh Alam, Dalil Puasa 10 Muharram
Baca pembahasan sebelumnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 3)Petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Menasihati Penguasa yang Dinilai Berbuat KesalahanSebelumnya telah kami sampaikan bahwa menghina dan mencela penguasa bukanlah jalan (manhaj) yang ditempuh oleh ahlus sunnah dalam berinteraksi dengan para penguasa. Hendaklah kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan menahan lisan dan jari kita dari mencela mereka. Renungkanlah bagaimana nasihat indah yang disampaikan oleh seorang ulama rabbani, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berikut ini,“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam memahami manhaj salaf (manhaj ahlus sunnah) dalam berinteraksi dengan penguasa. Janganlah kalian menjadian kesalahan penguasa sebagai jalan untuk menyebarkan kekacauan dan menjauhkan hati (rakyat) dari penguasa. Karena hal ini adalah kerusakan yang nyata dan salah satu sebab utama terjadinya kekacauan di tengah-tengah masyarakat.Memenuhi hati dengan kebencian terhadap penguasa akan menyebabkan keburukan dan kekacauan. Sebagaimana memenuhi hati dengan kebencian terhadap ulama akan menyebabkan diremehkannya para ulama, dan kemudian akan menyebabkan diremehkannya ajaran syariat yang mereka bawa (dakwahkan, pen.).Jika seseorang berusaha untuk menjatuhkan kewibawaan ulama dan penguasa, terlantarlah syariat dan rasa aman. Karena ulama telah dijadikan sebagai bahan celaan, perkataan mereka tidak lagi dipercaya. Demikian pula, ketika penguasa telah dijadikan sebagai bahan celaan, maka mereka (rakyat) akan membangkang terhadap perintah (kebijakan) penguasa, sehingga terjadilah kejelekan dan kerusakan.Menjadi kewajiban atas kita untuk memperhatikan jalan yang ditempuh ulama salaf (ulama ahlus sunnah) dalam berinteraksi dengan penguasa, dan mengontrol diri kita masing-masing, dan mengetahui dampak dari perbuatan kita.Dan ketahuilah bahwa seseorang yang memancing kerusuhan, dia itu hanyalah memberikan pelayanan kepada musuh-musuh Islam. Maka yang menjadi tolak ukur (kehebatan dan ketokohan seseorang) bukanlah revolusi dan emosi yang meledak-ledak. Namun yang menjadi tolak ukur adalah sikap hikmah.Bukanlah yang aku maksudkan dengan hikmah adalah mendiamkan kesalahan. Namun, kesalahan itu perlu diperbaiki supaya kita bisa memperbaiki keadaan, bukan semata-mata mengubah keadaan (karena kalau mengubah, bisa jadi berubah ke yang lebih jelek, pen.). Seseorang yang memberikan nasihat adalah mereka yang berbicara untuk memperbaiki keadaan, bukan semata-mata mengubah keadaan.” (Risalaah Huquuq Ar-Raa’i wa Ar-Ra’iyyah)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada kita bagaimanakah metode dalam menasihati penguasa, yaitu dengan memberikan nasihat antara dia dan sang penguasa saja (empat mata), tidak diumbar ke khalayak umum.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاِنِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُ“Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa dalam suatu perkara, maka janganlah dia menasihati secara terang-terangan. Akan tetapi, ambillah tangannya dan menyepilah dengannya. Jika sang penguasa menerima (nasihatmu), itulah yang diinginkan. Jika tidak, maka dia telah menunaikan kewajibannya.” (HR. Ahmad 3/403, Ath-Thabrani dalam Musnad Asy-Syamiyyiin 2/94, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah no. 1096 dan yang lainnya. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Dzilaal As-Sunnah 2/507)Hadits di atas dinilai dha’if oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu Ta’ala, sehingga beliau menyelisihi apa yang menjadi pendapat jumhur (mayoritas) ulama ahlus sunnah dalam masalah ini. Syaikh Muqbil membolehkan untuk mengkritik penguasa secara terbuka di forum-forum umum, selama niatnya baik dan tidak memberontak kepada penguasa. Akan tetapi, pendapat yang benar -Wallahu Ta’ala a’lam- adalah pendapat jumhur ulama ahlus sunnah yang melarangnya. Karena taruhlah hadits di atas dha’if, namun maknanya benar dan juga demikianlah praktek yang dicontohkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum dalam menasihati penguasa.Sa’id bin Jubair rahimahullahu Ta’ala berkata,آمُرُ أَمِيرِي بِالْمَعْرُوفِ؟ قَالَ: إِنْ خِفْتَ أَنْ يَقْتُلَكَ فَلَا تُؤَنِّبِ الْإِمَامَ , فَإِنْ كُنْتُ لَا بُدَّ فَاعِلًا فِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ“Seseorang berkata kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Apakah aku memerintahkan penguasaku dengan melakukan kebaikan?” Ibnu ‘Abbas berkata, “Jika Engkau khawatir penguasa akan membunuhmu, maka jangan mencela dengan keras. Namun jika Engkau tidak boleh tidak (harus) melakukannya, maka hendaknya (dalam kondisi sepi) antara Engkau dan dia saja.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 15/74)Sahabat yang mulia, ‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Sa’id bin Jahman ketika Sa’id bin Jahman berusaha memaklumi tindakan kelompok Khawarij yang berbuat teror dan kerusuhan bahkan sampai membunuh ayah Sa’id bin Jahman sendiri. Karena menurut persangkaan Sa’id, tindakan Khawarij itu disebabkan oleh kedzaliman dan ketidakadilan penguasa,‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu meraih tangan Sa’id kemudian mencubit dengan keras dan mengatakan,وَيْحَكَ يَا ابْنَ جُمْهَانَ عَلَيْكَ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ، عَلَيْكَ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ إِنْ كَانَ السُّلْطَانُ يَسْمَعُ مِنْكَ، فَأْتِهِ فِي بَيْتِهِ، فَأَخْبِرْهُ بِمَا تَعْلَمُ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْكَ، وَإِلَّا فَدَعْهُ، فَإِنَّكَ لَسْتَ بِأَعْلَمَ مِنْهُ“Celaka Engkau wahai Ibnu Jahman. Hendaklah Engkau komitmen dengan jamaah kaum muslimin (bersama penguasa mereka, pen.). Jika penguasa mau mendengarkan nasihatmu, maka datangilah rumahnya dan sampaikanlah kepadanya apa yang Engkau ketahui. Jika dia mau menerima nasihatmu, maka itulah yang diharapkan. Jika penguasa tidak mau menerima nasihatmu, biarkan, karena Engkau belum tentu lebih mengetahui daripada sang penguasa.” (HR. Ahmad 4/382, Ibnu Majah no. 173 dan Ath-Thayalisi no. 822. Lafadz hadits di atas berasal dari Musnad Imam Ahmad. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Sunnah li Ibni ‘Aashim no. 905 dan Syaikh Muqbil Al-Wadi’i di Shahihul Musnad no. 542)Perintah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam di atas juga diamalkan oleh sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ketika banyak orang membicarakan kepemimpinan sahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.Ada seseorang yang berkata kepada Usamah radhiyallahu ‘anhu,أَلَا تَدْخُلُ عَلَى عُثْمَانَ فَتُكَلِّمَهُ؟“Tidakkah Engkau menemui ‘Utsman dan menasihatinya?”Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata,أَتَرَوْنَ أَنِّي لَا أُكَلِّمُهُ إِلَّا أُسْمِعُكُمْ؟ وَاللهِ لَقَدْ كَلَّمْتُهُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَهُ، مَا دُونَ أَنْ أَفْتَتِحَ أَمْرًا لَا أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ أَوَّلَ مَنْ فَتَحَهُ“Apakah kalian anggap aku tidak menasihatinya karena kalian tidak mendengar pembicaraanku kepadanya? Demi Allah, sungguh aku telah berbicara dengannya empat mata, tanpa menampakkannya. Aku tidak mau menjadi orang yang pertama kali membuka (pintu fitnah).” (HR. Muslim no. 2989)Lihatlah, bagaimana sahabat Usamah bin Zaid rahimahullah menilai bahwa membuka (menyebarkan) nasihat kepada pemimpin di tengah-tengah masyarakat (yang seharusnya hanya ditujukan kepada pemimpin secara empat mata) adalah sebab munculnya berbagai fitnah (kerusakan).Maka kita jumpai tiga sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyampaikan bahwa nasihat kepada penguasa itu hendaknya dengan empat mata. Hal ini menunjukkan bahwa mereka mengamalkan kandungan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kami sebutkan di atas.Ibnu Nukhas rahimahullahu Ta’ala berkata,ويختار من الكلام مع السلطان في الخلوة على الكلام معه على رؤوس الأشهاد، بل يود لو كلمه سرا، ونصحه خفية، من غير ثالث لهما“Dan dipilihlah berbicara dengan penguasa secara sembunyi-sembunyi daripada berbicara di hadapan banyak orang. Bahkan diharapkan untuk berbicara dengannya secara sembunyi-sembunyi tanpa ada orang yang ke tiga.” (Tanbiihul Ghaafiliin, hal. 64)Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,“Bukanlah termasuk manhaj salaf (manhaj ahlus sunnah), mempopulerkan keburukan penguasa dan menyebut-nyebut kejelekan penguasa di atas mimbar-mimbar (semacam koran, medsos, buletin, dan lainnya, pen,), karena hal itu hanya akan menyebabkan penggulingan pemerintahan. Juga akan menyebabkan (rakyat) tidak mau lagi mendengar dan taat terhadap penguasa (membangkang) dalam kebaikan serta menyebabkan pemberontakan yang hanya menimbulkan madharat dan tidak ada manfaat. Akan tetapi, metode yang diikuti oleh ahlus sunnah adalah memberikan nasihat empat mata antara dia dengan penguasa, atau mengirim surat kepadanya, atau berhubungan dengan ulama yang bisa menyampaikan pesan tersebut sehingga bisa memberikan arahan kepada penguasa menuju kebaikan.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 8/210)Akan tetapi, karena semakin jauhnya umat ini dengan ilmu, kita dapati sebagian orang yang justru menghina sunnah Rasulullah yang satu ini. Wal ‘iyaadzu billah.Bolehkah Menasihati secara Terang-Terangan?Menasihati penguasa dengan terang-terangan itu diperbolehkan, namun dengan syarat pokok harus di hadapannya langsung, bukan sekedar teriak-teriak di belakang, ketika sang penguasa tidak ada di hadapannya. Ini pun ketika dalam kondisi memaksa dan ada maslahat di dalamnya dan tidak menimbulkan madharat yang lebih besar. Karena hukum asalnya adalah nasihat dengan empat mata. Hal ini sebagaimana kisah Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu bersama dengan gubernur Madinah, Marwan bin Al-Hakam.Ketika shalat ‘id, Marwan bin Al-Hakam mengubah tata cara shalat menjadi memulai dengan khutbah terlebih dahulu, agar lebih banyak orang mendengar khutbahnya. Abu Sa’id pun mengingkari dengan mengatakan,أَيْنَ الِابْتِدَاءُ بِالصَّلَاةِ؟“Mulailah dengan shalat!”Gubernur Marwan mengatakan,لَا، يَا أَبَا سَعِيدٍ قَدْ تُرِكَ مَا تَعْلَمُ“Tidak wahai Abu Sa’id, sesuatu yang Engkau ketahui itu telah ditinggalkan.”Abu Sa’id menjawab,كَلَّا، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تَأْتُونَ بِخَيْرٍ مِمَّا أَعْلَمُ“Sekali-kali tidak, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, setahuku kalian tidak akan mendatangkan kebaikan sedikit pun.” Dia mengulangi tiga kali, dan pergi meninggalkan tempat itu. (HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Ini adalah contoh dari sahabat yang mulia, Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu yang memberikan nasihat di hadapan sang gubernur langsung, namun tidak menjelek-jelekkan sang gubernur di belakangnya. Yang perlu diperhatikan, yang menegur sang gubernur adalah sahabat senior Abu Sa’id Al-Khudhri, bukan semua orang yang hadir di situ. Dan beliau menegur atas dasar ilmu, bukan asal menegur. Hal ini menunjukkan bahwa hendaknya yang menasihati adalah seseorang yang berilmu dan memiliki kapasitas dalam bidangnya, sehingga nasihat tersebut mungkin untuk didengar. Dan ketika nasihat tersebut tidak diikuti oleh sang gubernur, maka lihatlah, sahabat Abu Sa’id pun kembali masuk shaf, shalat ‘id bersama sang gubernur sampai selesai, dan tidak menjelek-jelekkan di belakang sang gubernur setelah kejadian itu.Selain itu, hadits ini pun kembali menegaskan bahwa menasihati penguasa sebaiknya secara sembunyi-sembunyi (sebagaimana hukum asalnya). Karena setelah shalat ‘id, Abu Sa’id kembali mendatangi sang gubernur dan membicarakan hal tersebut bersamanya, tidak di hadapan banyak manusia.Ketika menjelaskan maksud “pergi meninggalkan tempat itu” dalam hadits di atas, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,قال القاضي عن جهة المنبر إلى جهة الصلاة وليس معناه أنه انصرف من المصلى وترك الصلاة معه بل في رواية البخاري أنه صلى معه وكلمه في ذلك بعد الصلاة“Al-Qadhi berkata, ‘Maksudnya beliau pergi dari mimbar tersebut untuk mengambil tempat melaksanakan shalat ‘id, bukan pergi dari tempat shalat tersebut sehingga tidak shalat bersama sang gubernur. Bahkan dalam riwayat Bukhari disebutkan bahwa Abu Sa’id tetap shalat bersama Marwan dan kemudian berbicara setelah shalat berkaitan dengan masalah tersebut.’” (Syarh Shahih Muslim, 6/178)Menasihati secara langsung di hadapan penguasa inilah yang dimaksudkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ“Sebaik-baik jihad adalah kalimat keadilan (mengungkapkan kebenaran) di sisi (di hadapan) penguasa yang dzalim.” (HR. Ibnu Majah no. 4011. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “di sisi penguasa yang dzalim”, yaitu berbicara langsung kepadanya (tatap muka). Sebagaimana jihad di jalan Allah Ta’ala yang dilakukan dengan berhadapan langsung melawan musuh di medan peperangan. Al-Mubarakfuri rahimahullahu Ta’ala berkata ketika menjelaskan kandungan hadits di atas,قال الخطابي وإنما صار ذلك أفضل الجهاد لأن من جاهد العدو كان مترددا بين الرجاء والخوف لا يدري هل يغلب أو يغلب .وصاحب السلطان مقهور في يده فهو إذا قال الحق وأمره بالمعروف فقد تعرض للتلف وأهدف نفسه للهلاك فصار ذلك أفضل أنواع الجهاد من أجل غلبة الخوفAl-Khaththabi berkata, “Tindakan itu lebih utama dibandingkan jihad karena barangsiapa berjihad (melawan musuh), maka dia berada dalam kondisi antara berharap (menang) atau ras takut (kalah), dia tidak mengetahui apakah akan menang atau kalah. Adapun orang yang ditindas penguasa dzalim tersebut, jika dia mengatakan kebenaran dan memerintahkan kebaikan, hal itu akan menyebabkan dia dilukai (disiksa) atau bahkan dibunuh oleh sang penguasa. Jadilah tindakan tersebut lebih utama daripada jihad karena yang lebih dominan adalah rasa takut.” (Tuhfatul Ahwadhi, 6/329)Berdasarkan penjelasan di atas, apa yang dilakukan oleh sebagian orang sekarang ini dengan menjelek-jelekkan penguasa di mimbar-mimbar, di forum-forum terbuka, di medsos, di koran-koran, buletin, majalah, atau dengan membuat “meme” bernada ejekan dan hinaan, dan sebagainya, tidaklah yang dimaksudkan oleh hadits tersebut di atas. Bahkan sangat jauh dari maksud hadits di atas. Dua hal ini tentu saja sangat jelas perbedaannya. Rasulullah mengatakan, “di sisi (di hadapan) penguasa yang dzalim”, sedangkan yang dilakukan oleh orang-orang itu adalah “di belakang penguasa yang dzalim (tidak di hadapannya).”Oleh karena itu, para sahabat menilai jika seseorang bersikap manis di hadapan penguasa dan memujinya, namun menjelek-jelekkan sang penguasa ketika di belakangnya, maka para sahabat menilai tindakan seperti ini sebagai sebuah kemunafikan.قَالَ أُنَاسٌ لِابْنِ عُمَرَ: إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى سُلْطَانِنَا، فَنَقُولُ لَهُمْ خِلاَفَ مَا نَتَكَلَّمُ إِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِمْ، قَالَ: كُنَّا نَعُدُّهَا نِفَاقًاBeberapa orang berkata kepada Ibnu Umar, “Dahulu, jika kami menemui penguasa kami, kami mengatakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang kami katakan ketika kami telah meninggalkannya.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Yang demikian itu kami anggap sebagai suatu kemunafikan.” (HR. Bukhari no. 7178)Baca pembahasan selanjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 5) ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 27 Rajab 1439/ 14 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 140-141 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428)🔍 Ayat Tentang Memakmurkan Masjid, Ceramah Tentang Akhlak, Golongan Orang Yang Masuk Surga Tanpa Hisab, Agama Islam Merupakan Rahmat Bagi Seluruh Alam, Dalil Puasa 10 Muharram


Baca pembahasan sebelumnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 3)Petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Menasihati Penguasa yang Dinilai Berbuat KesalahanSebelumnya telah kami sampaikan bahwa menghina dan mencela penguasa bukanlah jalan (manhaj) yang ditempuh oleh ahlus sunnah dalam berinteraksi dengan para penguasa. Hendaklah kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan menahan lisan dan jari kita dari mencela mereka. Renungkanlah bagaimana nasihat indah yang disampaikan oleh seorang ulama rabbani, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berikut ini,“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam memahami manhaj salaf (manhaj ahlus sunnah) dalam berinteraksi dengan penguasa. Janganlah kalian menjadian kesalahan penguasa sebagai jalan untuk menyebarkan kekacauan dan menjauhkan hati (rakyat) dari penguasa. Karena hal ini adalah kerusakan yang nyata dan salah satu sebab utama terjadinya kekacauan di tengah-tengah masyarakat.Memenuhi hati dengan kebencian terhadap penguasa akan menyebabkan keburukan dan kekacauan. Sebagaimana memenuhi hati dengan kebencian terhadap ulama akan menyebabkan diremehkannya para ulama, dan kemudian akan menyebabkan diremehkannya ajaran syariat yang mereka bawa (dakwahkan, pen.).Jika seseorang berusaha untuk menjatuhkan kewibawaan ulama dan penguasa, terlantarlah syariat dan rasa aman. Karena ulama telah dijadikan sebagai bahan celaan, perkataan mereka tidak lagi dipercaya. Demikian pula, ketika penguasa telah dijadikan sebagai bahan celaan, maka mereka (rakyat) akan membangkang terhadap perintah (kebijakan) penguasa, sehingga terjadilah kejelekan dan kerusakan.Menjadi kewajiban atas kita untuk memperhatikan jalan yang ditempuh ulama salaf (ulama ahlus sunnah) dalam berinteraksi dengan penguasa, dan mengontrol diri kita masing-masing, dan mengetahui dampak dari perbuatan kita.Dan ketahuilah bahwa seseorang yang memancing kerusuhan, dia itu hanyalah memberikan pelayanan kepada musuh-musuh Islam. Maka yang menjadi tolak ukur (kehebatan dan ketokohan seseorang) bukanlah revolusi dan emosi yang meledak-ledak. Namun yang menjadi tolak ukur adalah sikap hikmah.Bukanlah yang aku maksudkan dengan hikmah adalah mendiamkan kesalahan. Namun, kesalahan itu perlu diperbaiki supaya kita bisa memperbaiki keadaan, bukan semata-mata mengubah keadaan (karena kalau mengubah, bisa jadi berubah ke yang lebih jelek, pen.). Seseorang yang memberikan nasihat adalah mereka yang berbicara untuk memperbaiki keadaan, bukan semata-mata mengubah keadaan.” (Risalaah Huquuq Ar-Raa’i wa Ar-Ra’iyyah)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada kita bagaimanakah metode dalam menasihati penguasa, yaitu dengan memberikan nasihat antara dia dan sang penguasa saja (empat mata), tidak diumbar ke khalayak umum.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاِنِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُ“Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa dalam suatu perkara, maka janganlah dia menasihati secara terang-terangan. Akan tetapi, ambillah tangannya dan menyepilah dengannya. Jika sang penguasa menerima (nasihatmu), itulah yang diinginkan. Jika tidak, maka dia telah menunaikan kewajibannya.” (HR. Ahmad 3/403, Ath-Thabrani dalam Musnad Asy-Syamiyyiin 2/94, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah no. 1096 dan yang lainnya. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Dzilaal As-Sunnah 2/507)Hadits di atas dinilai dha’if oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu Ta’ala, sehingga beliau menyelisihi apa yang menjadi pendapat jumhur (mayoritas) ulama ahlus sunnah dalam masalah ini. Syaikh Muqbil membolehkan untuk mengkritik penguasa secara terbuka di forum-forum umum, selama niatnya baik dan tidak memberontak kepada penguasa. Akan tetapi, pendapat yang benar -Wallahu Ta’ala a’lam- adalah pendapat jumhur ulama ahlus sunnah yang melarangnya. Karena taruhlah hadits di atas dha’if, namun maknanya benar dan juga demikianlah praktek yang dicontohkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum dalam menasihati penguasa.Sa’id bin Jubair rahimahullahu Ta’ala berkata,آمُرُ أَمِيرِي بِالْمَعْرُوفِ؟ قَالَ: إِنْ خِفْتَ أَنْ يَقْتُلَكَ فَلَا تُؤَنِّبِ الْإِمَامَ , فَإِنْ كُنْتُ لَا بُدَّ فَاعِلًا فِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ“Seseorang berkata kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Apakah aku memerintahkan penguasaku dengan melakukan kebaikan?” Ibnu ‘Abbas berkata, “Jika Engkau khawatir penguasa akan membunuhmu, maka jangan mencela dengan keras. Namun jika Engkau tidak boleh tidak (harus) melakukannya, maka hendaknya (dalam kondisi sepi) antara Engkau dan dia saja.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 15/74)Sahabat yang mulia, ‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Sa’id bin Jahman ketika Sa’id bin Jahman berusaha memaklumi tindakan kelompok Khawarij yang berbuat teror dan kerusuhan bahkan sampai membunuh ayah Sa’id bin Jahman sendiri. Karena menurut persangkaan Sa’id, tindakan Khawarij itu disebabkan oleh kedzaliman dan ketidakadilan penguasa,‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu meraih tangan Sa’id kemudian mencubit dengan keras dan mengatakan,وَيْحَكَ يَا ابْنَ جُمْهَانَ عَلَيْكَ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ، عَلَيْكَ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ إِنْ كَانَ السُّلْطَانُ يَسْمَعُ مِنْكَ، فَأْتِهِ فِي بَيْتِهِ، فَأَخْبِرْهُ بِمَا تَعْلَمُ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْكَ، وَإِلَّا فَدَعْهُ، فَإِنَّكَ لَسْتَ بِأَعْلَمَ مِنْهُ“Celaka Engkau wahai Ibnu Jahman. Hendaklah Engkau komitmen dengan jamaah kaum muslimin (bersama penguasa mereka, pen.). Jika penguasa mau mendengarkan nasihatmu, maka datangilah rumahnya dan sampaikanlah kepadanya apa yang Engkau ketahui. Jika dia mau menerima nasihatmu, maka itulah yang diharapkan. Jika penguasa tidak mau menerima nasihatmu, biarkan, karena Engkau belum tentu lebih mengetahui daripada sang penguasa.” (HR. Ahmad 4/382, Ibnu Majah no. 173 dan Ath-Thayalisi no. 822. Lafadz hadits di atas berasal dari Musnad Imam Ahmad. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Sunnah li Ibni ‘Aashim no. 905 dan Syaikh Muqbil Al-Wadi’i di Shahihul Musnad no. 542)Perintah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam di atas juga diamalkan oleh sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ketika banyak orang membicarakan kepemimpinan sahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.Ada seseorang yang berkata kepada Usamah radhiyallahu ‘anhu,أَلَا تَدْخُلُ عَلَى عُثْمَانَ فَتُكَلِّمَهُ؟“Tidakkah Engkau menemui ‘Utsman dan menasihatinya?”Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata,أَتَرَوْنَ أَنِّي لَا أُكَلِّمُهُ إِلَّا أُسْمِعُكُمْ؟ وَاللهِ لَقَدْ كَلَّمْتُهُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَهُ، مَا دُونَ أَنْ أَفْتَتِحَ أَمْرًا لَا أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ أَوَّلَ مَنْ فَتَحَهُ“Apakah kalian anggap aku tidak menasihatinya karena kalian tidak mendengar pembicaraanku kepadanya? Demi Allah, sungguh aku telah berbicara dengannya empat mata, tanpa menampakkannya. Aku tidak mau menjadi orang yang pertama kali membuka (pintu fitnah).” (HR. Muslim no. 2989)Lihatlah, bagaimana sahabat Usamah bin Zaid rahimahullah menilai bahwa membuka (menyebarkan) nasihat kepada pemimpin di tengah-tengah masyarakat (yang seharusnya hanya ditujukan kepada pemimpin secara empat mata) adalah sebab munculnya berbagai fitnah (kerusakan).Maka kita jumpai tiga sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyampaikan bahwa nasihat kepada penguasa itu hendaknya dengan empat mata. Hal ini menunjukkan bahwa mereka mengamalkan kandungan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kami sebutkan di atas.Ibnu Nukhas rahimahullahu Ta’ala berkata,ويختار من الكلام مع السلطان في الخلوة على الكلام معه على رؤوس الأشهاد، بل يود لو كلمه سرا، ونصحه خفية، من غير ثالث لهما“Dan dipilihlah berbicara dengan penguasa secara sembunyi-sembunyi daripada berbicara di hadapan banyak orang. Bahkan diharapkan untuk berbicara dengannya secara sembunyi-sembunyi tanpa ada orang yang ke tiga.” (Tanbiihul Ghaafiliin, hal. 64)Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,“Bukanlah termasuk manhaj salaf (manhaj ahlus sunnah), mempopulerkan keburukan penguasa dan menyebut-nyebut kejelekan penguasa di atas mimbar-mimbar (semacam koran, medsos, buletin, dan lainnya, pen,), karena hal itu hanya akan menyebabkan penggulingan pemerintahan. Juga akan menyebabkan (rakyat) tidak mau lagi mendengar dan taat terhadap penguasa (membangkang) dalam kebaikan serta menyebabkan pemberontakan yang hanya menimbulkan madharat dan tidak ada manfaat. Akan tetapi, metode yang diikuti oleh ahlus sunnah adalah memberikan nasihat empat mata antara dia dengan penguasa, atau mengirim surat kepadanya, atau berhubungan dengan ulama yang bisa menyampaikan pesan tersebut sehingga bisa memberikan arahan kepada penguasa menuju kebaikan.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 8/210)Akan tetapi, karena semakin jauhnya umat ini dengan ilmu, kita dapati sebagian orang yang justru menghina sunnah Rasulullah yang satu ini. Wal ‘iyaadzu billah.Bolehkah Menasihati secara Terang-Terangan?Menasihati penguasa dengan terang-terangan itu diperbolehkan, namun dengan syarat pokok harus di hadapannya langsung, bukan sekedar teriak-teriak di belakang, ketika sang penguasa tidak ada di hadapannya. Ini pun ketika dalam kondisi memaksa dan ada maslahat di dalamnya dan tidak menimbulkan madharat yang lebih besar. Karena hukum asalnya adalah nasihat dengan empat mata. Hal ini sebagaimana kisah Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu bersama dengan gubernur Madinah, Marwan bin Al-Hakam.Ketika shalat ‘id, Marwan bin Al-Hakam mengubah tata cara shalat menjadi memulai dengan khutbah terlebih dahulu, agar lebih banyak orang mendengar khutbahnya. Abu Sa’id pun mengingkari dengan mengatakan,أَيْنَ الِابْتِدَاءُ بِالصَّلَاةِ؟“Mulailah dengan shalat!”Gubernur Marwan mengatakan,لَا، يَا أَبَا سَعِيدٍ قَدْ تُرِكَ مَا تَعْلَمُ“Tidak wahai Abu Sa’id, sesuatu yang Engkau ketahui itu telah ditinggalkan.”Abu Sa’id menjawab,كَلَّا، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تَأْتُونَ بِخَيْرٍ مِمَّا أَعْلَمُ“Sekali-kali tidak, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, setahuku kalian tidak akan mendatangkan kebaikan sedikit pun.” Dia mengulangi tiga kali, dan pergi meninggalkan tempat itu. (HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Ini adalah contoh dari sahabat yang mulia, Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu yang memberikan nasihat di hadapan sang gubernur langsung, namun tidak menjelek-jelekkan sang gubernur di belakangnya. Yang perlu diperhatikan, yang menegur sang gubernur adalah sahabat senior Abu Sa’id Al-Khudhri, bukan semua orang yang hadir di situ. Dan beliau menegur atas dasar ilmu, bukan asal menegur. Hal ini menunjukkan bahwa hendaknya yang menasihati adalah seseorang yang berilmu dan memiliki kapasitas dalam bidangnya, sehingga nasihat tersebut mungkin untuk didengar. Dan ketika nasihat tersebut tidak diikuti oleh sang gubernur, maka lihatlah, sahabat Abu Sa’id pun kembali masuk shaf, shalat ‘id bersama sang gubernur sampai selesai, dan tidak menjelek-jelekkan di belakang sang gubernur setelah kejadian itu.Selain itu, hadits ini pun kembali menegaskan bahwa menasihati penguasa sebaiknya secara sembunyi-sembunyi (sebagaimana hukum asalnya). Karena setelah shalat ‘id, Abu Sa’id kembali mendatangi sang gubernur dan membicarakan hal tersebut bersamanya, tidak di hadapan banyak manusia.Ketika menjelaskan maksud “pergi meninggalkan tempat itu” dalam hadits di atas, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,قال القاضي عن جهة المنبر إلى جهة الصلاة وليس معناه أنه انصرف من المصلى وترك الصلاة معه بل في رواية البخاري أنه صلى معه وكلمه في ذلك بعد الصلاة“Al-Qadhi berkata, ‘Maksudnya beliau pergi dari mimbar tersebut untuk mengambil tempat melaksanakan shalat ‘id, bukan pergi dari tempat shalat tersebut sehingga tidak shalat bersama sang gubernur. Bahkan dalam riwayat Bukhari disebutkan bahwa Abu Sa’id tetap shalat bersama Marwan dan kemudian berbicara setelah shalat berkaitan dengan masalah tersebut.’” (Syarh Shahih Muslim, 6/178)Menasihati secara langsung di hadapan penguasa inilah yang dimaksudkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ“Sebaik-baik jihad adalah kalimat keadilan (mengungkapkan kebenaran) di sisi (di hadapan) penguasa yang dzalim.” (HR. Ibnu Majah no. 4011. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “di sisi penguasa yang dzalim”, yaitu berbicara langsung kepadanya (tatap muka). Sebagaimana jihad di jalan Allah Ta’ala yang dilakukan dengan berhadapan langsung melawan musuh di medan peperangan. Al-Mubarakfuri rahimahullahu Ta’ala berkata ketika menjelaskan kandungan hadits di atas,قال الخطابي وإنما صار ذلك أفضل الجهاد لأن من جاهد العدو كان مترددا بين الرجاء والخوف لا يدري هل يغلب أو يغلب .وصاحب السلطان مقهور في يده فهو إذا قال الحق وأمره بالمعروف فقد تعرض للتلف وأهدف نفسه للهلاك فصار ذلك أفضل أنواع الجهاد من أجل غلبة الخوفAl-Khaththabi berkata, “Tindakan itu lebih utama dibandingkan jihad karena barangsiapa berjihad (melawan musuh), maka dia berada dalam kondisi antara berharap (menang) atau ras takut (kalah), dia tidak mengetahui apakah akan menang atau kalah. Adapun orang yang ditindas penguasa dzalim tersebut, jika dia mengatakan kebenaran dan memerintahkan kebaikan, hal itu akan menyebabkan dia dilukai (disiksa) atau bahkan dibunuh oleh sang penguasa. Jadilah tindakan tersebut lebih utama daripada jihad karena yang lebih dominan adalah rasa takut.” (Tuhfatul Ahwadhi, 6/329)Berdasarkan penjelasan di atas, apa yang dilakukan oleh sebagian orang sekarang ini dengan menjelek-jelekkan penguasa di mimbar-mimbar, di forum-forum terbuka, di medsos, di koran-koran, buletin, majalah, atau dengan membuat “meme” bernada ejekan dan hinaan, dan sebagainya, tidaklah yang dimaksudkan oleh hadits tersebut di atas. Bahkan sangat jauh dari maksud hadits di atas. Dua hal ini tentu saja sangat jelas perbedaannya. Rasulullah mengatakan, “di sisi (di hadapan) penguasa yang dzalim”, sedangkan yang dilakukan oleh orang-orang itu adalah “di belakang penguasa yang dzalim (tidak di hadapannya).”Oleh karena itu, para sahabat menilai jika seseorang bersikap manis di hadapan penguasa dan memujinya, namun menjelek-jelekkan sang penguasa ketika di belakangnya, maka para sahabat menilai tindakan seperti ini sebagai sebuah kemunafikan.قَالَ أُنَاسٌ لِابْنِ عُمَرَ: إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى سُلْطَانِنَا، فَنَقُولُ لَهُمْ خِلاَفَ مَا نَتَكَلَّمُ إِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِمْ، قَالَ: كُنَّا نَعُدُّهَا نِفَاقًاBeberapa orang berkata kepada Ibnu Umar, “Dahulu, jika kami menemui penguasa kami, kami mengatakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang kami katakan ketika kami telah meninggalkannya.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Yang demikian itu kami anggap sebagai suatu kemunafikan.” (HR. Bukhari no. 7178)Baca pembahasan selanjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 5) ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 27 Rajab 1439/ 14 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 140-141 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428)🔍 Ayat Tentang Memakmurkan Masjid, Ceramah Tentang Akhlak, Golongan Orang Yang Masuk Surga Tanpa Hisab, Agama Islam Merupakan Rahmat Bagi Seluruh Alam, Dalil Puasa 10 Muharram

Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 4)Kesalahan Sebagian Orang yang Berdalih dengan Tindakan Sebagian Ulama Salaf yang Menentang Penguasa secara Terang-TeranganSebagian orang berdalil dengan tindakan sebagian ulama salaf (sahabat dan tabi’in) yang menentang dan memberontak kepada penguasa secara terang-terangan. Hal ini mereka sampaikan sebagai dalih atas tindakan mereka yang memperbolehkan menentang penguasa yang dianggap dzalim secara mutlak dan bahkan sebagai dalih bolehnya memberontak (menggulingkan) penguasa yang sah.Pemikiran ini adalah pemikiran khuruj (keluar memberontak kepada penguasa) ala Khawarij yang sangat berbahaya.Beberapa kisah yang mereka gunakan sebagai dalih, misalnya:Pertama, kisah tabi’in Sa’id bin Jubair rahimahullahu Ta’ala ketika menentang gubernur Irak, Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Sa’id bin Jubair rahimahullahu Ta’ala bergabung dengan pasukan pemberontak, Ibnu Al-Asy’ats, untuk memerangi Al-Hajjaj.Ke dua, kisah tabi’in ‘Amir bin Syurahbil Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala yang juga menentang Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Beliau pun termasuk yang merestui dan bahkan bergabung dengan pasukan Ibnu Al-Asy’ats.Pemberontakan Ibnu Al-Asy’ats ini berahir dengan kegagalan setelah Ibnu Al-Asy’ats mati bunuh diri, dan menyebabkan terbunuhnya sekitar 130.000 orang, 4.000 orang di antaranya adalah ulama dan ahli ibadah.Ke tiga, kisah Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bersama dengan penduduk kota Madinah yang memisahkan diri (memberontak) dari khalifah Yazid bin Mu’awiyah. Kisah pemberontakan ini berakhir dengan tragedi Harrah, yaitu terjadinya pertumpahan darah besar-besaran di kota Madinah, yang menyebabkan terbunuhnya sekitar 700-an sahabat Muhajirin dan Anshar, dan selain sahabat sebanyak kurang lebih 10.000 orang.Kisah-kisah di atas dan yang lainnya lalu dijadikan sebagai dalih atas tindakan mereka yang memperbolehkan mengoreksi kesalahan penguasa secara terang-terangan di masyarakat umum, dengan dalih bahwa para ulama salaf tersebut adalah sebaik-baik contoh dan teladan.Sanggahan atas kekeliruan pernyataan dan anggapan mereka adalah sebagai berikut.Sanggahan pertamaTidak boleh berdalil dengan perkataan atau perbuatan siapa pun ketika tindakan mereka tersebut menyelisihi petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ini merupakan pokok-pokok aqidah ahlus sunnah yang sangat jelas dan terang benderang bagi siapa pun. Dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah sudah sangat jelas memerintahkan kita untuk bersabar terhadap penguasa muslim yang dzalim dan sangat jelas melarang kita untuk memberontak kepada penguasa yang sah.Dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah sangatlah banyak yang memerintahkan kita untuk mendahulukan perkataan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam atas perkataan siapa pun. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah. Dan jika aku memerintahkan kalian dengan satu perintah, maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no 1337. Lafadz hadits ini milik Bukhari.)Dari sahabat yang mulia, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أُرَاهُمْ سَيَهْلِكُونَ أَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَيَقُولُ: نَهَى أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ“Aku menyangka mereka akan binasa. Aku katakan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda’, lalu mereka mengatakan, ‘Abu Bakr dan ‘Umar melarangnya’.” (HR. Ahmad 1/337)Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,أَجْمَعَ النَّاسُ عَلَى أَنَّ مَنْ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ“Manusia bersepakat bahwa barangsiapa yang telah jelas baginya sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak boleh baginya untuk menolaknya karena perkataan siapa pun.” (I’laamul Muwaqi’in, 2/282)Oleh karena itu, perkataan atau perbuatan ulama, siapapun mereka, itu dimintai dalil-nya (apa alasan, hujjah atau dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah), dan bukan dijadikan sebagai dalil (hujjah) untuk menolak sunnah. Karena perkataan siapa pun itu boleh diterima atau ditolak, kecuali perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Sanggahan ke duaPara ulama telah menjelaskan sebab atau alasan serta memberikan ‘udzur atas tindakan sebagian ulama salaf tersebut di atas yang memberontak terhadap penguasa yang dianggap dzalim.Di antaranya adalah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala,“Sisi yang ke dua, barangsiapa yang berperang bukan atas dasar keyakinan yang (keyakinan ini) mendorong mereka untuk menolak sunnah dan jamaah (kaum muslimin), seperti perang Jamal dan Shiffin [1], tragedi Harrah dan Jamajim [2] dan yang lainnya, akan tetapi (yang mendorong mereka berperang) adalah sangkaan mereka bahwa dengan berperang (memberontak) akan terwujud maslahat yang mereka inginkan. Padahal, maslahat tersebut terbukti tidak (pernah) terwujud dengan pemberontakan. Bahkan, mafsadat (kerusakan) semakin membesar. Maka jelaslah bagi mereka di akhir peperangan tentang (benarnya) apa yang ditunjukkan oleh (dalil) syariat sejak pertama kalinya (yaitu, larangan untuk memberontak untuk mencegah terjadinya kerusakan yang besar, pen.).” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/538)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala juga menjelaskan,“Adapun tragedi Harrah, Ibnul Asy’ats, dan Ibnul Muhallab [3] dan yang lainnya, mereka pun dan sahabat-sahabatnya (pendukung atau pasukannya) pada akhirnya dikalahkan (artinya, pemberontakan tersebut gagal, pen.). Jadilah mereka ini tidak menegakkan agama dan tidak pula menyisakan (mendapatkan) dunia. (Karena) Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan dengan suatu perkara yang tidak mewujudkan kebaikan agama dan dunia. Meskipun pelaku tindakan (pelanggaran) tersebut (pemberontakan) adalah wali Allah yang bertakwa dan (di akhirat nanti) termasuk penghuni surga. Maka mereka (para pemberontak saat ini, pen.) tidaklah lebih utama daripada ‘Ali, ‘Aisyah, Thalhah, Zubair dan selainnya. Meskipun demikian tidaklah mereka (para sahabat) tersebut dipuji atas tindakan pemberontakan yang mereka lakukan, meskipun mereka memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah Ta’ala dan memiliki niat yang baik dibandingkan selain mereka. Demikian pula, orang-orang yang memberontak pada tragedi Harrah, di antara mereka ada ulama dalam jumlah yang banyak. Juga pendukung Ibnul Asy’ats, di antara mereka ada ulama dalam jumlah yang banyak. Dan Allah Ta’ala mengampuni mereka seluruhnya.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/528)Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala di atas adalah tindakan sebagian sahabat dan ulama salaf terdahulu yang memberontak kepada penguasa itu hanyalah muncul dari ijtihad yang keliru dan niat yang baik, bukan karena sengaja ingin menentang dan menolak sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena mereka juga manusia biasa yang bisa jadi terjatuh (tergelincir) dalam kesalahan berijtihad. Akan tetapi, kesalahan ini tidaklah menjadikan kita boleh untuk mencela dan merendahkan kehormatan mereka. Kita meyakini bahwa mereka adalah para sahabat yang mulia, bahkan termasuk para penghuni surga (ahlul jannah) radhiyallahu ‘anhum. Meskipun demikian, kesalahan ijtihad mereka ketika itu yang membolehkan pemberontakan kepada penguasa, tetap tidak boleh diikuti. Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/543) [4]Baca pembahasan selanjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 6) ***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 3 Sya’ban 1439/ 20 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Perang Jamal terjadi setelah terbunuhnya khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, yaitu antara ‘Ali bin Abi Thalib di satu sisi, dan pihak ‘Aisyah, Thalhah dan Zubair radhiyallahu Ta’ala ‘anhum di sisi lainnya. Sedangkan perang Shiffin terjadi antara ‘Ali bin Abi Thalib dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.[2] Yang beliau maksudkan adalah tragedi Dair Al-Jamajim, yaitu perang besar-besaran antara Ibnul Asy’ats dan Al-Hajjaj, pada tahun 82 H, pada masa khalifah ‘Abdul Malik bin Marwan.[3] Yang dimaksud adalah pemberontakan Yazid bin Muhallab (Ibnul Muhallab) pada masa khalifah Yazid bin ‘Abdul Malik (tahun 101 H).[4] Disarikan dari: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 42-45 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Doa Berzikir, Islam Keturunan, Macam Macam Ruqyah, Umar Al Faruq, Hukum Suami Mengusir Istri

Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 4)Kesalahan Sebagian Orang yang Berdalih dengan Tindakan Sebagian Ulama Salaf yang Menentang Penguasa secara Terang-TeranganSebagian orang berdalil dengan tindakan sebagian ulama salaf (sahabat dan tabi’in) yang menentang dan memberontak kepada penguasa secara terang-terangan. Hal ini mereka sampaikan sebagai dalih atas tindakan mereka yang memperbolehkan menentang penguasa yang dianggap dzalim secara mutlak dan bahkan sebagai dalih bolehnya memberontak (menggulingkan) penguasa yang sah.Pemikiran ini adalah pemikiran khuruj (keluar memberontak kepada penguasa) ala Khawarij yang sangat berbahaya.Beberapa kisah yang mereka gunakan sebagai dalih, misalnya:Pertama, kisah tabi’in Sa’id bin Jubair rahimahullahu Ta’ala ketika menentang gubernur Irak, Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Sa’id bin Jubair rahimahullahu Ta’ala bergabung dengan pasukan pemberontak, Ibnu Al-Asy’ats, untuk memerangi Al-Hajjaj.Ke dua, kisah tabi’in ‘Amir bin Syurahbil Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala yang juga menentang Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Beliau pun termasuk yang merestui dan bahkan bergabung dengan pasukan Ibnu Al-Asy’ats.Pemberontakan Ibnu Al-Asy’ats ini berahir dengan kegagalan setelah Ibnu Al-Asy’ats mati bunuh diri, dan menyebabkan terbunuhnya sekitar 130.000 orang, 4.000 orang di antaranya adalah ulama dan ahli ibadah.Ke tiga, kisah Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bersama dengan penduduk kota Madinah yang memisahkan diri (memberontak) dari khalifah Yazid bin Mu’awiyah. Kisah pemberontakan ini berakhir dengan tragedi Harrah, yaitu terjadinya pertumpahan darah besar-besaran di kota Madinah, yang menyebabkan terbunuhnya sekitar 700-an sahabat Muhajirin dan Anshar, dan selain sahabat sebanyak kurang lebih 10.000 orang.Kisah-kisah di atas dan yang lainnya lalu dijadikan sebagai dalih atas tindakan mereka yang memperbolehkan mengoreksi kesalahan penguasa secara terang-terangan di masyarakat umum, dengan dalih bahwa para ulama salaf tersebut adalah sebaik-baik contoh dan teladan.Sanggahan atas kekeliruan pernyataan dan anggapan mereka adalah sebagai berikut.Sanggahan pertamaTidak boleh berdalil dengan perkataan atau perbuatan siapa pun ketika tindakan mereka tersebut menyelisihi petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ini merupakan pokok-pokok aqidah ahlus sunnah yang sangat jelas dan terang benderang bagi siapa pun. Dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah sudah sangat jelas memerintahkan kita untuk bersabar terhadap penguasa muslim yang dzalim dan sangat jelas melarang kita untuk memberontak kepada penguasa yang sah.Dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah sangatlah banyak yang memerintahkan kita untuk mendahulukan perkataan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam atas perkataan siapa pun. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah. Dan jika aku memerintahkan kalian dengan satu perintah, maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no 1337. Lafadz hadits ini milik Bukhari.)Dari sahabat yang mulia, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أُرَاهُمْ سَيَهْلِكُونَ أَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَيَقُولُ: نَهَى أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ“Aku menyangka mereka akan binasa. Aku katakan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda’, lalu mereka mengatakan, ‘Abu Bakr dan ‘Umar melarangnya’.” (HR. Ahmad 1/337)Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,أَجْمَعَ النَّاسُ عَلَى أَنَّ مَنْ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ“Manusia bersepakat bahwa barangsiapa yang telah jelas baginya sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak boleh baginya untuk menolaknya karena perkataan siapa pun.” (I’laamul Muwaqi’in, 2/282)Oleh karena itu, perkataan atau perbuatan ulama, siapapun mereka, itu dimintai dalil-nya (apa alasan, hujjah atau dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah), dan bukan dijadikan sebagai dalil (hujjah) untuk menolak sunnah. Karena perkataan siapa pun itu boleh diterima atau ditolak, kecuali perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Sanggahan ke duaPara ulama telah menjelaskan sebab atau alasan serta memberikan ‘udzur atas tindakan sebagian ulama salaf tersebut di atas yang memberontak terhadap penguasa yang dianggap dzalim.Di antaranya adalah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala,“Sisi yang ke dua, barangsiapa yang berperang bukan atas dasar keyakinan yang (keyakinan ini) mendorong mereka untuk menolak sunnah dan jamaah (kaum muslimin), seperti perang Jamal dan Shiffin [1], tragedi Harrah dan Jamajim [2] dan yang lainnya, akan tetapi (yang mendorong mereka berperang) adalah sangkaan mereka bahwa dengan berperang (memberontak) akan terwujud maslahat yang mereka inginkan. Padahal, maslahat tersebut terbukti tidak (pernah) terwujud dengan pemberontakan. Bahkan, mafsadat (kerusakan) semakin membesar. Maka jelaslah bagi mereka di akhir peperangan tentang (benarnya) apa yang ditunjukkan oleh (dalil) syariat sejak pertama kalinya (yaitu, larangan untuk memberontak untuk mencegah terjadinya kerusakan yang besar, pen.).” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/538)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala juga menjelaskan,“Adapun tragedi Harrah, Ibnul Asy’ats, dan Ibnul Muhallab [3] dan yang lainnya, mereka pun dan sahabat-sahabatnya (pendukung atau pasukannya) pada akhirnya dikalahkan (artinya, pemberontakan tersebut gagal, pen.). Jadilah mereka ini tidak menegakkan agama dan tidak pula menyisakan (mendapatkan) dunia. (Karena) Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan dengan suatu perkara yang tidak mewujudkan kebaikan agama dan dunia. Meskipun pelaku tindakan (pelanggaran) tersebut (pemberontakan) adalah wali Allah yang bertakwa dan (di akhirat nanti) termasuk penghuni surga. Maka mereka (para pemberontak saat ini, pen.) tidaklah lebih utama daripada ‘Ali, ‘Aisyah, Thalhah, Zubair dan selainnya. Meskipun demikian tidaklah mereka (para sahabat) tersebut dipuji atas tindakan pemberontakan yang mereka lakukan, meskipun mereka memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah Ta’ala dan memiliki niat yang baik dibandingkan selain mereka. Demikian pula, orang-orang yang memberontak pada tragedi Harrah, di antara mereka ada ulama dalam jumlah yang banyak. Juga pendukung Ibnul Asy’ats, di antara mereka ada ulama dalam jumlah yang banyak. Dan Allah Ta’ala mengampuni mereka seluruhnya.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/528)Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala di atas adalah tindakan sebagian sahabat dan ulama salaf terdahulu yang memberontak kepada penguasa itu hanyalah muncul dari ijtihad yang keliru dan niat yang baik, bukan karena sengaja ingin menentang dan menolak sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena mereka juga manusia biasa yang bisa jadi terjatuh (tergelincir) dalam kesalahan berijtihad. Akan tetapi, kesalahan ini tidaklah menjadikan kita boleh untuk mencela dan merendahkan kehormatan mereka. Kita meyakini bahwa mereka adalah para sahabat yang mulia, bahkan termasuk para penghuni surga (ahlul jannah) radhiyallahu ‘anhum. Meskipun demikian, kesalahan ijtihad mereka ketika itu yang membolehkan pemberontakan kepada penguasa, tetap tidak boleh diikuti. Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/543) [4]Baca pembahasan selanjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 6) ***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 3 Sya’ban 1439/ 20 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Perang Jamal terjadi setelah terbunuhnya khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, yaitu antara ‘Ali bin Abi Thalib di satu sisi, dan pihak ‘Aisyah, Thalhah dan Zubair radhiyallahu Ta’ala ‘anhum di sisi lainnya. Sedangkan perang Shiffin terjadi antara ‘Ali bin Abi Thalib dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.[2] Yang beliau maksudkan adalah tragedi Dair Al-Jamajim, yaitu perang besar-besaran antara Ibnul Asy’ats dan Al-Hajjaj, pada tahun 82 H, pada masa khalifah ‘Abdul Malik bin Marwan.[3] Yang dimaksud adalah pemberontakan Yazid bin Muhallab (Ibnul Muhallab) pada masa khalifah Yazid bin ‘Abdul Malik (tahun 101 H).[4] Disarikan dari: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 42-45 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Doa Berzikir, Islam Keturunan, Macam Macam Ruqyah, Umar Al Faruq, Hukum Suami Mengusir Istri
Baca pembahasan sebelumnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 4)Kesalahan Sebagian Orang yang Berdalih dengan Tindakan Sebagian Ulama Salaf yang Menentang Penguasa secara Terang-TeranganSebagian orang berdalil dengan tindakan sebagian ulama salaf (sahabat dan tabi’in) yang menentang dan memberontak kepada penguasa secara terang-terangan. Hal ini mereka sampaikan sebagai dalih atas tindakan mereka yang memperbolehkan menentang penguasa yang dianggap dzalim secara mutlak dan bahkan sebagai dalih bolehnya memberontak (menggulingkan) penguasa yang sah.Pemikiran ini adalah pemikiran khuruj (keluar memberontak kepada penguasa) ala Khawarij yang sangat berbahaya.Beberapa kisah yang mereka gunakan sebagai dalih, misalnya:Pertama, kisah tabi’in Sa’id bin Jubair rahimahullahu Ta’ala ketika menentang gubernur Irak, Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Sa’id bin Jubair rahimahullahu Ta’ala bergabung dengan pasukan pemberontak, Ibnu Al-Asy’ats, untuk memerangi Al-Hajjaj.Ke dua, kisah tabi’in ‘Amir bin Syurahbil Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala yang juga menentang Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Beliau pun termasuk yang merestui dan bahkan bergabung dengan pasukan Ibnu Al-Asy’ats.Pemberontakan Ibnu Al-Asy’ats ini berahir dengan kegagalan setelah Ibnu Al-Asy’ats mati bunuh diri, dan menyebabkan terbunuhnya sekitar 130.000 orang, 4.000 orang di antaranya adalah ulama dan ahli ibadah.Ke tiga, kisah Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bersama dengan penduduk kota Madinah yang memisahkan diri (memberontak) dari khalifah Yazid bin Mu’awiyah. Kisah pemberontakan ini berakhir dengan tragedi Harrah, yaitu terjadinya pertumpahan darah besar-besaran di kota Madinah, yang menyebabkan terbunuhnya sekitar 700-an sahabat Muhajirin dan Anshar, dan selain sahabat sebanyak kurang lebih 10.000 orang.Kisah-kisah di atas dan yang lainnya lalu dijadikan sebagai dalih atas tindakan mereka yang memperbolehkan mengoreksi kesalahan penguasa secara terang-terangan di masyarakat umum, dengan dalih bahwa para ulama salaf tersebut adalah sebaik-baik contoh dan teladan.Sanggahan atas kekeliruan pernyataan dan anggapan mereka adalah sebagai berikut.Sanggahan pertamaTidak boleh berdalil dengan perkataan atau perbuatan siapa pun ketika tindakan mereka tersebut menyelisihi petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ini merupakan pokok-pokok aqidah ahlus sunnah yang sangat jelas dan terang benderang bagi siapa pun. Dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah sudah sangat jelas memerintahkan kita untuk bersabar terhadap penguasa muslim yang dzalim dan sangat jelas melarang kita untuk memberontak kepada penguasa yang sah.Dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah sangatlah banyak yang memerintahkan kita untuk mendahulukan perkataan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam atas perkataan siapa pun. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah. Dan jika aku memerintahkan kalian dengan satu perintah, maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no 1337. Lafadz hadits ini milik Bukhari.)Dari sahabat yang mulia, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أُرَاهُمْ سَيَهْلِكُونَ أَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَيَقُولُ: نَهَى أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ“Aku menyangka mereka akan binasa. Aku katakan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda’, lalu mereka mengatakan, ‘Abu Bakr dan ‘Umar melarangnya’.” (HR. Ahmad 1/337)Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,أَجْمَعَ النَّاسُ عَلَى أَنَّ مَنْ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ“Manusia bersepakat bahwa barangsiapa yang telah jelas baginya sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak boleh baginya untuk menolaknya karena perkataan siapa pun.” (I’laamul Muwaqi’in, 2/282)Oleh karena itu, perkataan atau perbuatan ulama, siapapun mereka, itu dimintai dalil-nya (apa alasan, hujjah atau dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah), dan bukan dijadikan sebagai dalil (hujjah) untuk menolak sunnah. Karena perkataan siapa pun itu boleh diterima atau ditolak, kecuali perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Sanggahan ke duaPara ulama telah menjelaskan sebab atau alasan serta memberikan ‘udzur atas tindakan sebagian ulama salaf tersebut di atas yang memberontak terhadap penguasa yang dianggap dzalim.Di antaranya adalah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala,“Sisi yang ke dua, barangsiapa yang berperang bukan atas dasar keyakinan yang (keyakinan ini) mendorong mereka untuk menolak sunnah dan jamaah (kaum muslimin), seperti perang Jamal dan Shiffin [1], tragedi Harrah dan Jamajim [2] dan yang lainnya, akan tetapi (yang mendorong mereka berperang) adalah sangkaan mereka bahwa dengan berperang (memberontak) akan terwujud maslahat yang mereka inginkan. Padahal, maslahat tersebut terbukti tidak (pernah) terwujud dengan pemberontakan. Bahkan, mafsadat (kerusakan) semakin membesar. Maka jelaslah bagi mereka di akhir peperangan tentang (benarnya) apa yang ditunjukkan oleh (dalil) syariat sejak pertama kalinya (yaitu, larangan untuk memberontak untuk mencegah terjadinya kerusakan yang besar, pen.).” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/538)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala juga menjelaskan,“Adapun tragedi Harrah, Ibnul Asy’ats, dan Ibnul Muhallab [3] dan yang lainnya, mereka pun dan sahabat-sahabatnya (pendukung atau pasukannya) pada akhirnya dikalahkan (artinya, pemberontakan tersebut gagal, pen.). Jadilah mereka ini tidak menegakkan agama dan tidak pula menyisakan (mendapatkan) dunia. (Karena) Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan dengan suatu perkara yang tidak mewujudkan kebaikan agama dan dunia. Meskipun pelaku tindakan (pelanggaran) tersebut (pemberontakan) adalah wali Allah yang bertakwa dan (di akhirat nanti) termasuk penghuni surga. Maka mereka (para pemberontak saat ini, pen.) tidaklah lebih utama daripada ‘Ali, ‘Aisyah, Thalhah, Zubair dan selainnya. Meskipun demikian tidaklah mereka (para sahabat) tersebut dipuji atas tindakan pemberontakan yang mereka lakukan, meskipun mereka memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah Ta’ala dan memiliki niat yang baik dibandingkan selain mereka. Demikian pula, orang-orang yang memberontak pada tragedi Harrah, di antara mereka ada ulama dalam jumlah yang banyak. Juga pendukung Ibnul Asy’ats, di antara mereka ada ulama dalam jumlah yang banyak. Dan Allah Ta’ala mengampuni mereka seluruhnya.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/528)Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala di atas adalah tindakan sebagian sahabat dan ulama salaf terdahulu yang memberontak kepada penguasa itu hanyalah muncul dari ijtihad yang keliru dan niat yang baik, bukan karena sengaja ingin menentang dan menolak sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena mereka juga manusia biasa yang bisa jadi terjatuh (tergelincir) dalam kesalahan berijtihad. Akan tetapi, kesalahan ini tidaklah menjadikan kita boleh untuk mencela dan merendahkan kehormatan mereka. Kita meyakini bahwa mereka adalah para sahabat yang mulia, bahkan termasuk para penghuni surga (ahlul jannah) radhiyallahu ‘anhum. Meskipun demikian, kesalahan ijtihad mereka ketika itu yang membolehkan pemberontakan kepada penguasa, tetap tidak boleh diikuti. Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/543) [4]Baca pembahasan selanjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 6) ***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 3 Sya’ban 1439/ 20 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Perang Jamal terjadi setelah terbunuhnya khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, yaitu antara ‘Ali bin Abi Thalib di satu sisi, dan pihak ‘Aisyah, Thalhah dan Zubair radhiyallahu Ta’ala ‘anhum di sisi lainnya. Sedangkan perang Shiffin terjadi antara ‘Ali bin Abi Thalib dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.[2] Yang beliau maksudkan adalah tragedi Dair Al-Jamajim, yaitu perang besar-besaran antara Ibnul Asy’ats dan Al-Hajjaj, pada tahun 82 H, pada masa khalifah ‘Abdul Malik bin Marwan.[3] Yang dimaksud adalah pemberontakan Yazid bin Muhallab (Ibnul Muhallab) pada masa khalifah Yazid bin ‘Abdul Malik (tahun 101 H).[4] Disarikan dari: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 42-45 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Doa Berzikir, Islam Keturunan, Macam Macam Ruqyah, Umar Al Faruq, Hukum Suami Mengusir Istri


Baca pembahasan sebelumnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 4)Kesalahan Sebagian Orang yang Berdalih dengan Tindakan Sebagian Ulama Salaf yang Menentang Penguasa secara Terang-TeranganSebagian orang berdalil dengan tindakan sebagian ulama salaf (sahabat dan tabi’in) yang menentang dan memberontak kepada penguasa secara terang-terangan. Hal ini mereka sampaikan sebagai dalih atas tindakan mereka yang memperbolehkan menentang penguasa yang dianggap dzalim secara mutlak dan bahkan sebagai dalih bolehnya memberontak (menggulingkan) penguasa yang sah.Pemikiran ini adalah pemikiran khuruj (keluar memberontak kepada penguasa) ala Khawarij yang sangat berbahaya.Beberapa kisah yang mereka gunakan sebagai dalih, misalnya:Pertama, kisah tabi’in Sa’id bin Jubair rahimahullahu Ta’ala ketika menentang gubernur Irak, Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Sa’id bin Jubair rahimahullahu Ta’ala bergabung dengan pasukan pemberontak, Ibnu Al-Asy’ats, untuk memerangi Al-Hajjaj.Ke dua, kisah tabi’in ‘Amir bin Syurahbil Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala yang juga menentang Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Beliau pun termasuk yang merestui dan bahkan bergabung dengan pasukan Ibnu Al-Asy’ats.Pemberontakan Ibnu Al-Asy’ats ini berahir dengan kegagalan setelah Ibnu Al-Asy’ats mati bunuh diri, dan menyebabkan terbunuhnya sekitar 130.000 orang, 4.000 orang di antaranya adalah ulama dan ahli ibadah.Ke tiga, kisah Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bersama dengan penduduk kota Madinah yang memisahkan diri (memberontak) dari khalifah Yazid bin Mu’awiyah. Kisah pemberontakan ini berakhir dengan tragedi Harrah, yaitu terjadinya pertumpahan darah besar-besaran di kota Madinah, yang menyebabkan terbunuhnya sekitar 700-an sahabat Muhajirin dan Anshar, dan selain sahabat sebanyak kurang lebih 10.000 orang.Kisah-kisah di atas dan yang lainnya lalu dijadikan sebagai dalih atas tindakan mereka yang memperbolehkan mengoreksi kesalahan penguasa secara terang-terangan di masyarakat umum, dengan dalih bahwa para ulama salaf tersebut adalah sebaik-baik contoh dan teladan.Sanggahan atas kekeliruan pernyataan dan anggapan mereka adalah sebagai berikut.Sanggahan pertamaTidak boleh berdalil dengan perkataan atau perbuatan siapa pun ketika tindakan mereka tersebut menyelisihi petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ini merupakan pokok-pokok aqidah ahlus sunnah yang sangat jelas dan terang benderang bagi siapa pun. Dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah sudah sangat jelas memerintahkan kita untuk bersabar terhadap penguasa muslim yang dzalim dan sangat jelas melarang kita untuk memberontak kepada penguasa yang sah.Dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah sangatlah banyak yang memerintahkan kita untuk mendahulukan perkataan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam atas perkataan siapa pun. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah. Dan jika aku memerintahkan kalian dengan satu perintah, maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no 1337. Lafadz hadits ini milik Bukhari.)Dari sahabat yang mulia, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أُرَاهُمْ سَيَهْلِكُونَ أَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَيَقُولُ: نَهَى أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ“Aku menyangka mereka akan binasa. Aku katakan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda’, lalu mereka mengatakan, ‘Abu Bakr dan ‘Umar melarangnya’.” (HR. Ahmad 1/337)Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,أَجْمَعَ النَّاسُ عَلَى أَنَّ مَنْ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ“Manusia bersepakat bahwa barangsiapa yang telah jelas baginya sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak boleh baginya untuk menolaknya karena perkataan siapa pun.” (I’laamul Muwaqi’in, 2/282)Oleh karena itu, perkataan atau perbuatan ulama, siapapun mereka, itu dimintai dalil-nya (apa alasan, hujjah atau dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah), dan bukan dijadikan sebagai dalil (hujjah) untuk menolak sunnah. Karena perkataan siapa pun itu boleh diterima atau ditolak, kecuali perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Sanggahan ke duaPara ulama telah menjelaskan sebab atau alasan serta memberikan ‘udzur atas tindakan sebagian ulama salaf tersebut di atas yang memberontak terhadap penguasa yang dianggap dzalim.Di antaranya adalah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala,“Sisi yang ke dua, barangsiapa yang berperang bukan atas dasar keyakinan yang (keyakinan ini) mendorong mereka untuk menolak sunnah dan jamaah (kaum muslimin), seperti perang Jamal dan Shiffin [1], tragedi Harrah dan Jamajim [2] dan yang lainnya, akan tetapi (yang mendorong mereka berperang) adalah sangkaan mereka bahwa dengan berperang (memberontak) akan terwujud maslahat yang mereka inginkan. Padahal, maslahat tersebut terbukti tidak (pernah) terwujud dengan pemberontakan. Bahkan, mafsadat (kerusakan) semakin membesar. Maka jelaslah bagi mereka di akhir peperangan tentang (benarnya) apa yang ditunjukkan oleh (dalil) syariat sejak pertama kalinya (yaitu, larangan untuk memberontak untuk mencegah terjadinya kerusakan yang besar, pen.).” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/538)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala juga menjelaskan,“Adapun tragedi Harrah, Ibnul Asy’ats, dan Ibnul Muhallab [3] dan yang lainnya, mereka pun dan sahabat-sahabatnya (pendukung atau pasukannya) pada akhirnya dikalahkan (artinya, pemberontakan tersebut gagal, pen.). Jadilah mereka ini tidak menegakkan agama dan tidak pula menyisakan (mendapatkan) dunia. (Karena) Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan dengan suatu perkara yang tidak mewujudkan kebaikan agama dan dunia. Meskipun pelaku tindakan (pelanggaran) tersebut (pemberontakan) adalah wali Allah yang bertakwa dan (di akhirat nanti) termasuk penghuni surga. Maka mereka (para pemberontak saat ini, pen.) tidaklah lebih utama daripada ‘Ali, ‘Aisyah, Thalhah, Zubair dan selainnya. Meskipun demikian tidaklah mereka (para sahabat) tersebut dipuji atas tindakan pemberontakan yang mereka lakukan, meskipun mereka memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah Ta’ala dan memiliki niat yang baik dibandingkan selain mereka. Demikian pula, orang-orang yang memberontak pada tragedi Harrah, di antara mereka ada ulama dalam jumlah yang banyak. Juga pendukung Ibnul Asy’ats, di antara mereka ada ulama dalam jumlah yang banyak. Dan Allah Ta’ala mengampuni mereka seluruhnya.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/528)Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala di atas adalah tindakan sebagian sahabat dan ulama salaf terdahulu yang memberontak kepada penguasa itu hanyalah muncul dari ijtihad yang keliru dan niat yang baik, bukan karena sengaja ingin menentang dan menolak sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena mereka juga manusia biasa yang bisa jadi terjatuh (tergelincir) dalam kesalahan berijtihad. Akan tetapi, kesalahan ini tidaklah menjadikan kita boleh untuk mencela dan merendahkan kehormatan mereka. Kita meyakini bahwa mereka adalah para sahabat yang mulia, bahkan termasuk para penghuni surga (ahlul jannah) radhiyallahu ‘anhum. Meskipun demikian, kesalahan ijtihad mereka ketika itu yang membolehkan pemberontakan kepada penguasa, tetap tidak boleh diikuti. Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/543) [4]Baca pembahasan selanjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 6) ***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 3 Sya’ban 1439/ 20 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Perang Jamal terjadi setelah terbunuhnya khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, yaitu antara ‘Ali bin Abi Thalib di satu sisi, dan pihak ‘Aisyah, Thalhah dan Zubair radhiyallahu Ta’ala ‘anhum di sisi lainnya. Sedangkan perang Shiffin terjadi antara ‘Ali bin Abi Thalib dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.[2] Yang beliau maksudkan adalah tragedi Dair Al-Jamajim, yaitu perang besar-besaran antara Ibnul Asy’ats dan Al-Hajjaj, pada tahun 82 H, pada masa khalifah ‘Abdul Malik bin Marwan.[3] Yang dimaksud adalah pemberontakan Yazid bin Muhallab (Ibnul Muhallab) pada masa khalifah Yazid bin ‘Abdul Malik (tahun 101 H).[4] Disarikan dari: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 42-45 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Doa Berzikir, Islam Keturunan, Macam Macam Ruqyah, Umar Al Faruq, Hukum Suami Mengusir Istri

Safinatun Najah: Syarat Wajib dan Rukun Puasa

Apa saja syarat wajib dan rukun puasa? [Syarat Wajib Puasa] شَرُوْطُ وُجُوْبِهِ خَمْسَةٌ: 1- إسْلاَمٌ.  وَ2- تَكْلِيْفٌ.    وَ3- إطَاقَةٌ.  وَ4- صِحَّةٌ.  وَ5- إقَامَةٌ Fasal: syarat wajib puasa ada 5, yaitu: [1] Islam, [2] taklif (baligh dan berakal), [3] mampu, [4] sehat, dan [5] mukim. [Rukun Puasa] أرْكَانُهُ ثَلاَثَةٌ: 1- نِيَّةٌ لَيْلاً لِكُّلِ يَوْمٍ فِيْ الْفَرْضِ. وَ2- تَرْكُ مُفَطِّرٍ ذَاكِراً مُخْتَاراً غَيْرَ جَاهِلٍ مَعْذُوْرٍ. وَ3- صَائِمٌ. Fasal: Rukun puasa ada 3, yaitu [1] niat di malam hari setiap hari untuk puasa Ramadan, [2] meninggalkan pembatal-pembatal saat ingat dan keinginan sendiri tanpa jahil dan uzur, dan [3] orang yang berpuasa.   Catatan Dalil Pertama: Syarat wajib puasa 1- Islam, berarti puasa tidak diwajibkan pada orang kafir, artinya orang kafir tidak dituntut di dunia untuk berpuasa. Namun di akhirat, orang kafir dihukum karena kekafirannya. 2- Taklif (dibebani syariat), artinya muslim yang baligh dan berakal. Jika sifat taklif ini tidak ada, maka tidak dibebani hukum syariat. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفعَ القلمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتىَّ يَعْقِلَ “Pena diangkat dari tiga orang: (1) dari orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) dari anak kecil sampai ia ihtilam (mimpi basah), (3) dari orang gila sampai ia sadar.”(HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini dalam Shahih Al-Jami, no. 3513). 3- Mampu 4- Sehat 5- Mukim Tiga hal ini yang menyebabkan wajib puasa. Berarti yang menghalangi puasa adalah tidak mampu, sakit, atau musafir. Detailnya, uzur tidak puasa ada dua yaitu uzur yang menghalangi puasa dan uzur yang dibolehkan tidak puasa. Uzur yang menghalangi puasa adalah mengalami haidh dan nifas pada sebagian siang, juga pingsan atau tidak sadarkan diri pada keseluruhan siang (hari berpuasa). Uzur yang membolehkan tidak puasa adalah: Sakit yang mendatangkan mudarat yang sangat. Namun jika berpuasa membuat sakit bertambah parah, atau bisa buat binasa, maka wajib tidak berpuasa. Bersafar jauh, lebih dari 83 km, dengan catatan, safarnya minimalnya adalah safar mubah. Namun jika pagi hari berpuasa, lantas siang hari bersafar, maka tidak boleh membatalkan puasa. Tentang uzur sakit dan safar disebutkan dalam ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) Orang yang sudah tidak punya kemampuan untuk berpuasa. Dalam ayat disebutkan, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505)   Kedua: Rukun dan Niat Puasa Orang yang berpuasa wajib menjalankan dua rukun berikut ini. 1- Niat puasa 2- Menahan diri dari berbagai pembatal puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Muhammad Al-Hishni berkata, لاَ يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ لِلْخَبَرِ، وَمَحَلُّهَا القَلْبُ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ “Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazhkan.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248). Muhammad Al-Khatib berkata, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا  “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat.” (Al-Iqna’, 1:404). Akan tetapi, disunnahkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173. Hukum berniat adalah wajib dan puasa Ramadhan tidaklah sah kecuali dengan berniat, begitu pula puasa wajib atau puasa sunnah lainnya tidaklah sah kecuali dengan berniat. Dalil wajibnya berniat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)   Ketiga: Syarat berniat 1- At-tabyiit, yaitu berniat di malam hari sebelum Shubuh. Jika niat puasa wajib baru dimulai setelah terbit fajar Shubuh, maka puasanya tidaklah sah. Dalilnya adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2333; Ibnu Majah, no. 1700; dan Abu Daud, no. 2454. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). Sedangkan untuk puasa sunnah, boleh berniat di pagi hari asalkan sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Dalilnya sebagai berikut, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim, no. 1154 dan Abu Daud, no. 2455). Penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Wajib berniat di malam hari. Kalau sudah berniat di malam hari (sebelum Shubuh), masih diperbolehkan makan, tidur dan jimak (hubungan intim). Jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbit fajar Shubuh, maka tidaklah sah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248). 2- At-ta’yiin, yaitu menegaskan niat. Yang dimaksudkan di sini adalah niat puasa yang akan dilaksanakan harus ditegaskan apakah puasa wajib ataukah sunnah. Jika puasa Ramadhan yang diniatkan, maka niatannya tidak cukup dengan sekadar niatan puasa mutlak. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى “Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907) Adapun puasa sunnah tidak disyaratkan ta’yin dan tabyit sebagaimana dijelaskan pada poin 1 dan 2. Dalilnya adalah sebagaimana hadits ‘Aisyah yang tadi telah terlewat. 3- At-tikroor, yaitu niat harus berulang setiap malamnya. Niat mesti ada pada setiap malamnya sebelum Shubuh untuk puasa hari berikutnya. Jadi tidak cukup satu niat untuk seluruh hari dalam satu bulan. Karena setiap hari dalam bulan Ramadhan adalah hari yang berdiri sendiri. Ibadah puasa yang dilakukan adalah ibadah yang berulang. Sehingga perlu ada niat yang berbeda setiap harinya. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 340-341).   Keempat: Menahan diri dari pembatal puasa dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i.Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.  Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj.   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsrukun puasa safinatun najah syawat wajib puasa

Safinatun Najah: Syarat Wajib dan Rukun Puasa

Apa saja syarat wajib dan rukun puasa? [Syarat Wajib Puasa] شَرُوْطُ وُجُوْبِهِ خَمْسَةٌ: 1- إسْلاَمٌ.  وَ2- تَكْلِيْفٌ.    وَ3- إطَاقَةٌ.  وَ4- صِحَّةٌ.  وَ5- إقَامَةٌ Fasal: syarat wajib puasa ada 5, yaitu: [1] Islam, [2] taklif (baligh dan berakal), [3] mampu, [4] sehat, dan [5] mukim. [Rukun Puasa] أرْكَانُهُ ثَلاَثَةٌ: 1- نِيَّةٌ لَيْلاً لِكُّلِ يَوْمٍ فِيْ الْفَرْضِ. وَ2- تَرْكُ مُفَطِّرٍ ذَاكِراً مُخْتَاراً غَيْرَ جَاهِلٍ مَعْذُوْرٍ. وَ3- صَائِمٌ. Fasal: Rukun puasa ada 3, yaitu [1] niat di malam hari setiap hari untuk puasa Ramadan, [2] meninggalkan pembatal-pembatal saat ingat dan keinginan sendiri tanpa jahil dan uzur, dan [3] orang yang berpuasa.   Catatan Dalil Pertama: Syarat wajib puasa 1- Islam, berarti puasa tidak diwajibkan pada orang kafir, artinya orang kafir tidak dituntut di dunia untuk berpuasa. Namun di akhirat, orang kafir dihukum karena kekafirannya. 2- Taklif (dibebani syariat), artinya muslim yang baligh dan berakal. Jika sifat taklif ini tidak ada, maka tidak dibebani hukum syariat. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفعَ القلمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتىَّ يَعْقِلَ “Pena diangkat dari tiga orang: (1) dari orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) dari anak kecil sampai ia ihtilam (mimpi basah), (3) dari orang gila sampai ia sadar.”(HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini dalam Shahih Al-Jami, no. 3513). 3- Mampu 4- Sehat 5- Mukim Tiga hal ini yang menyebabkan wajib puasa. Berarti yang menghalangi puasa adalah tidak mampu, sakit, atau musafir. Detailnya, uzur tidak puasa ada dua yaitu uzur yang menghalangi puasa dan uzur yang dibolehkan tidak puasa. Uzur yang menghalangi puasa adalah mengalami haidh dan nifas pada sebagian siang, juga pingsan atau tidak sadarkan diri pada keseluruhan siang (hari berpuasa). Uzur yang membolehkan tidak puasa adalah: Sakit yang mendatangkan mudarat yang sangat. Namun jika berpuasa membuat sakit bertambah parah, atau bisa buat binasa, maka wajib tidak berpuasa. Bersafar jauh, lebih dari 83 km, dengan catatan, safarnya minimalnya adalah safar mubah. Namun jika pagi hari berpuasa, lantas siang hari bersafar, maka tidak boleh membatalkan puasa. Tentang uzur sakit dan safar disebutkan dalam ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) Orang yang sudah tidak punya kemampuan untuk berpuasa. Dalam ayat disebutkan, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505)   Kedua: Rukun dan Niat Puasa Orang yang berpuasa wajib menjalankan dua rukun berikut ini. 1- Niat puasa 2- Menahan diri dari berbagai pembatal puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Muhammad Al-Hishni berkata, لاَ يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ لِلْخَبَرِ، وَمَحَلُّهَا القَلْبُ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ “Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazhkan.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248). Muhammad Al-Khatib berkata, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا  “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat.” (Al-Iqna’, 1:404). Akan tetapi, disunnahkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173. Hukum berniat adalah wajib dan puasa Ramadhan tidaklah sah kecuali dengan berniat, begitu pula puasa wajib atau puasa sunnah lainnya tidaklah sah kecuali dengan berniat. Dalil wajibnya berniat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)   Ketiga: Syarat berniat 1- At-tabyiit, yaitu berniat di malam hari sebelum Shubuh. Jika niat puasa wajib baru dimulai setelah terbit fajar Shubuh, maka puasanya tidaklah sah. Dalilnya adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2333; Ibnu Majah, no. 1700; dan Abu Daud, no. 2454. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). Sedangkan untuk puasa sunnah, boleh berniat di pagi hari asalkan sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Dalilnya sebagai berikut, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim, no. 1154 dan Abu Daud, no. 2455). Penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Wajib berniat di malam hari. Kalau sudah berniat di malam hari (sebelum Shubuh), masih diperbolehkan makan, tidur dan jimak (hubungan intim). Jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbit fajar Shubuh, maka tidaklah sah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248). 2- At-ta’yiin, yaitu menegaskan niat. Yang dimaksudkan di sini adalah niat puasa yang akan dilaksanakan harus ditegaskan apakah puasa wajib ataukah sunnah. Jika puasa Ramadhan yang diniatkan, maka niatannya tidak cukup dengan sekadar niatan puasa mutlak. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى “Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907) Adapun puasa sunnah tidak disyaratkan ta’yin dan tabyit sebagaimana dijelaskan pada poin 1 dan 2. Dalilnya adalah sebagaimana hadits ‘Aisyah yang tadi telah terlewat. 3- At-tikroor, yaitu niat harus berulang setiap malamnya. Niat mesti ada pada setiap malamnya sebelum Shubuh untuk puasa hari berikutnya. Jadi tidak cukup satu niat untuk seluruh hari dalam satu bulan. Karena setiap hari dalam bulan Ramadhan adalah hari yang berdiri sendiri. Ibadah puasa yang dilakukan adalah ibadah yang berulang. Sehingga perlu ada niat yang berbeda setiap harinya. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 340-341).   Keempat: Menahan diri dari pembatal puasa dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i.Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.  Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj.   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsrukun puasa safinatun najah syawat wajib puasa
Apa saja syarat wajib dan rukun puasa? [Syarat Wajib Puasa] شَرُوْطُ وُجُوْبِهِ خَمْسَةٌ: 1- إسْلاَمٌ.  وَ2- تَكْلِيْفٌ.    وَ3- إطَاقَةٌ.  وَ4- صِحَّةٌ.  وَ5- إقَامَةٌ Fasal: syarat wajib puasa ada 5, yaitu: [1] Islam, [2] taklif (baligh dan berakal), [3] mampu, [4] sehat, dan [5] mukim. [Rukun Puasa] أرْكَانُهُ ثَلاَثَةٌ: 1- نِيَّةٌ لَيْلاً لِكُّلِ يَوْمٍ فِيْ الْفَرْضِ. وَ2- تَرْكُ مُفَطِّرٍ ذَاكِراً مُخْتَاراً غَيْرَ جَاهِلٍ مَعْذُوْرٍ. وَ3- صَائِمٌ. Fasal: Rukun puasa ada 3, yaitu [1] niat di malam hari setiap hari untuk puasa Ramadan, [2] meninggalkan pembatal-pembatal saat ingat dan keinginan sendiri tanpa jahil dan uzur, dan [3] orang yang berpuasa.   Catatan Dalil Pertama: Syarat wajib puasa 1- Islam, berarti puasa tidak diwajibkan pada orang kafir, artinya orang kafir tidak dituntut di dunia untuk berpuasa. Namun di akhirat, orang kafir dihukum karena kekafirannya. 2- Taklif (dibebani syariat), artinya muslim yang baligh dan berakal. Jika sifat taklif ini tidak ada, maka tidak dibebani hukum syariat. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفعَ القلمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتىَّ يَعْقِلَ “Pena diangkat dari tiga orang: (1) dari orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) dari anak kecil sampai ia ihtilam (mimpi basah), (3) dari orang gila sampai ia sadar.”(HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini dalam Shahih Al-Jami, no. 3513). 3- Mampu 4- Sehat 5- Mukim Tiga hal ini yang menyebabkan wajib puasa. Berarti yang menghalangi puasa adalah tidak mampu, sakit, atau musafir. Detailnya, uzur tidak puasa ada dua yaitu uzur yang menghalangi puasa dan uzur yang dibolehkan tidak puasa. Uzur yang menghalangi puasa adalah mengalami haidh dan nifas pada sebagian siang, juga pingsan atau tidak sadarkan diri pada keseluruhan siang (hari berpuasa). Uzur yang membolehkan tidak puasa adalah: Sakit yang mendatangkan mudarat yang sangat. Namun jika berpuasa membuat sakit bertambah parah, atau bisa buat binasa, maka wajib tidak berpuasa. Bersafar jauh, lebih dari 83 km, dengan catatan, safarnya minimalnya adalah safar mubah. Namun jika pagi hari berpuasa, lantas siang hari bersafar, maka tidak boleh membatalkan puasa. Tentang uzur sakit dan safar disebutkan dalam ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) Orang yang sudah tidak punya kemampuan untuk berpuasa. Dalam ayat disebutkan, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505)   Kedua: Rukun dan Niat Puasa Orang yang berpuasa wajib menjalankan dua rukun berikut ini. 1- Niat puasa 2- Menahan diri dari berbagai pembatal puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Muhammad Al-Hishni berkata, لاَ يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ لِلْخَبَرِ، وَمَحَلُّهَا القَلْبُ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ “Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazhkan.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248). Muhammad Al-Khatib berkata, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا  “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat.” (Al-Iqna’, 1:404). Akan tetapi, disunnahkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173. Hukum berniat adalah wajib dan puasa Ramadhan tidaklah sah kecuali dengan berniat, begitu pula puasa wajib atau puasa sunnah lainnya tidaklah sah kecuali dengan berniat. Dalil wajibnya berniat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)   Ketiga: Syarat berniat 1- At-tabyiit, yaitu berniat di malam hari sebelum Shubuh. Jika niat puasa wajib baru dimulai setelah terbit fajar Shubuh, maka puasanya tidaklah sah. Dalilnya adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2333; Ibnu Majah, no. 1700; dan Abu Daud, no. 2454. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). Sedangkan untuk puasa sunnah, boleh berniat di pagi hari asalkan sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Dalilnya sebagai berikut, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim, no. 1154 dan Abu Daud, no. 2455). Penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Wajib berniat di malam hari. Kalau sudah berniat di malam hari (sebelum Shubuh), masih diperbolehkan makan, tidur dan jimak (hubungan intim). Jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbit fajar Shubuh, maka tidaklah sah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248). 2- At-ta’yiin, yaitu menegaskan niat. Yang dimaksudkan di sini adalah niat puasa yang akan dilaksanakan harus ditegaskan apakah puasa wajib ataukah sunnah. Jika puasa Ramadhan yang diniatkan, maka niatannya tidak cukup dengan sekadar niatan puasa mutlak. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى “Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907) Adapun puasa sunnah tidak disyaratkan ta’yin dan tabyit sebagaimana dijelaskan pada poin 1 dan 2. Dalilnya adalah sebagaimana hadits ‘Aisyah yang tadi telah terlewat. 3- At-tikroor, yaitu niat harus berulang setiap malamnya. Niat mesti ada pada setiap malamnya sebelum Shubuh untuk puasa hari berikutnya. Jadi tidak cukup satu niat untuk seluruh hari dalam satu bulan. Karena setiap hari dalam bulan Ramadhan adalah hari yang berdiri sendiri. Ibadah puasa yang dilakukan adalah ibadah yang berulang. Sehingga perlu ada niat yang berbeda setiap harinya. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 340-341).   Keempat: Menahan diri dari pembatal puasa dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i.Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.  Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj.   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsrukun puasa safinatun najah syawat wajib puasa


Apa saja syarat wajib dan rukun puasa? [Syarat Wajib Puasa] شَرُوْطُ وُجُوْبِهِ خَمْسَةٌ: 1- إسْلاَمٌ.  وَ2- تَكْلِيْفٌ.    وَ3- إطَاقَةٌ.  وَ4- صِحَّةٌ.  وَ5- إقَامَةٌ Fasal: syarat wajib puasa ada 5, yaitu: [1] Islam, [2] taklif (baligh dan berakal), [3] mampu, [4] sehat, dan [5] mukim. [Rukun Puasa] أرْكَانُهُ ثَلاَثَةٌ: 1- نِيَّةٌ لَيْلاً لِكُّلِ يَوْمٍ فِيْ الْفَرْضِ. وَ2- تَرْكُ مُفَطِّرٍ ذَاكِراً مُخْتَاراً غَيْرَ جَاهِلٍ مَعْذُوْرٍ. وَ3- صَائِمٌ. Fasal: Rukun puasa ada 3, yaitu [1] niat di malam hari setiap hari untuk puasa Ramadan, [2] meninggalkan pembatal-pembatal saat ingat dan keinginan sendiri tanpa jahil dan uzur, dan [3] orang yang berpuasa.   Catatan Dalil Pertama: Syarat wajib puasa 1- Islam, berarti puasa tidak diwajibkan pada orang kafir, artinya orang kafir tidak dituntut di dunia untuk berpuasa. Namun di akhirat, orang kafir dihukum karena kekafirannya. 2- Taklif (dibebani syariat), artinya muslim yang baligh dan berakal. Jika sifat taklif ini tidak ada, maka tidak dibebani hukum syariat. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفعَ القلمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتىَّ يَعْقِلَ “Pena diangkat dari tiga orang: (1) dari orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) dari anak kecil sampai ia ihtilam (mimpi basah), (3) dari orang gila sampai ia sadar.”(HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini dalam Shahih Al-Jami, no. 3513). 3- Mampu 4- Sehat 5- Mukim Tiga hal ini yang menyebabkan wajib puasa. Berarti yang menghalangi puasa adalah tidak mampu, sakit, atau musafir. Detailnya, uzur tidak puasa ada dua yaitu uzur yang menghalangi puasa dan uzur yang dibolehkan tidak puasa. Uzur yang menghalangi puasa adalah mengalami haidh dan nifas pada sebagian siang, juga pingsan atau tidak sadarkan diri pada keseluruhan siang (hari berpuasa). Uzur yang membolehkan tidak puasa adalah: Sakit yang mendatangkan mudarat yang sangat. Namun jika berpuasa membuat sakit bertambah parah, atau bisa buat binasa, maka wajib tidak berpuasa. Bersafar jauh, lebih dari 83 km, dengan catatan, safarnya minimalnya adalah safar mubah. Namun jika pagi hari berpuasa, lantas siang hari bersafar, maka tidak boleh membatalkan puasa. Tentang uzur sakit dan safar disebutkan dalam ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) Orang yang sudah tidak punya kemampuan untuk berpuasa. Dalam ayat disebutkan, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505)   Kedua: Rukun dan Niat Puasa Orang yang berpuasa wajib menjalankan dua rukun berikut ini. 1- Niat puasa 2- Menahan diri dari berbagai pembatal puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Muhammad Al-Hishni berkata, لاَ يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ لِلْخَبَرِ، وَمَحَلُّهَا القَلْبُ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ “Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazhkan.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248). Muhammad Al-Khatib berkata, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا  “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat.” (Al-Iqna’, 1:404). Akan tetapi, disunnahkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173. Hukum berniat adalah wajib dan puasa Ramadhan tidaklah sah kecuali dengan berniat, begitu pula puasa wajib atau puasa sunnah lainnya tidaklah sah kecuali dengan berniat. Dalil wajibnya berniat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)   Ketiga: Syarat berniat 1- At-tabyiit, yaitu berniat di malam hari sebelum Shubuh. Jika niat puasa wajib baru dimulai setelah terbit fajar Shubuh, maka puasanya tidaklah sah. Dalilnya adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2333; Ibnu Majah, no. 1700; dan Abu Daud, no. 2454. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). Sedangkan untuk puasa sunnah, boleh berniat di pagi hari asalkan sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Dalilnya sebagai berikut, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim, no. 1154 dan Abu Daud, no. 2455). Penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Wajib berniat di malam hari. Kalau sudah berniat di malam hari (sebelum Shubuh), masih diperbolehkan makan, tidur dan jimak (hubungan intim). Jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbit fajar Shubuh, maka tidaklah sah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248). 2- At-ta’yiin, yaitu menegaskan niat. Yang dimaksudkan di sini adalah niat puasa yang akan dilaksanakan harus ditegaskan apakah puasa wajib ataukah sunnah. Jika puasa Ramadhan yang diniatkan, maka niatannya tidak cukup dengan sekadar niatan puasa mutlak. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى “Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907) Adapun puasa sunnah tidak disyaratkan ta’yin dan tabyit sebagaimana dijelaskan pada poin 1 dan 2. Dalilnya adalah sebagaimana hadits ‘Aisyah yang tadi telah terlewat. 3- At-tikroor, yaitu niat harus berulang setiap malamnya. Niat mesti ada pada setiap malamnya sebelum Shubuh untuk puasa hari berikutnya. Jadi tidak cukup satu niat untuk seluruh hari dalam satu bulan. Karena setiap hari dalam bulan Ramadhan adalah hari yang berdiri sendiri. Ibadah puasa yang dilakukan adalah ibadah yang berulang. Sehingga perlu ada niat yang berbeda setiap harinya. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 340-341).   Keempat: Menahan diri dari pembatal puasa dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i.Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.  Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj.   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsrukun puasa safinatun najah syawat wajib puasa

Pajak Mengurangi Zakat atau Zakat Mengurangi Pajak?

Pajak Mengurangi Zakat atau Zakat Mengurangi Pajak? Apakah zakat bisa mengurangi pajak? Atau yang benar: pajak bisa mengurangi zakat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang berbeda: Pajak mengurangi zakat artinya ketika kita membayar pajak, maka kewajiban zakat menjadi gugur. Zakat mengurangi pajak artinya ketika anda membayar zakat, maka nilai kewajiban pajak menjadi berkurang. Kita bahas terlebih dahulu, apakah pajak bisa mengurangi zakat? Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah (no. 2980) disebutkan beberapa perbedaan antara zakat dengan pajak, [1] Zakat diambil dari harta kaum muslimin, yang Allah wajibkan dengan ketentuan tertentu. Sementara pajak diwajibkan oleh negara untuk semua rakyatnya yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakatnya. [2] Zakat diserahkan kepada 8 golongan penerima zakat. Sementara pajak, sebagian besar tidak ada hubungannya dengan 8 golongan penerima zakat. [3] Batasan zakat dan waktu mengeluarkannya, telah ditentukan oleh syariat. Seorang muslim tidak boleh mengurangi atau memanipulasi zakat. Sementara pajak, negara yang menetapkan. Mungkin saja, wajib pajak memanipulasi laporan atau membayar dengan nilai kurang. [4] Zakat harus diserahkan secara ikhlas, agar terhitung sebagai amal yang sah. Sementara pajak, boleh saja diserahkan dengan terpaksa. [5] Aturan zakat berlaku sama untuk muslim sedunia. Sementara pajak berbeda-beda antar-negara, tergantung dari kebijakan pemerintah. Karena itu, pajak tidak bisa mewakili zakat dan tidak bisa mengurangi zakat. Masing-masing memiliki ketentuan dan aturan yang berbeda. Sehingga para ulama menegaskan, pajak tidak bisa mewakili zakat atau mengurangi zakat. Dalam fatwanya, Lajnah Daimah pernah ditanya tentang pajak, apakah bisa menjadi pengganti zakat? Jawaban Lajnah, لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية، التي نص عليها سبحانه وتعالى Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, tidak boleh dihitung sebagai zakat untuk harta yang wajib dizakati. Tetapi zakat itu wajib dia bayarkan zakatnya dan dia bayarkan kepada golongan dalam syariat, yang telah ditegaskan oleh Allah.. (Fatwa Lajnah, no. 6573) Apakah Zakat Bisa Mengurangi Pajak? Jika pedagang A memiliki harta senilai 1 M dan dia telah bayar zakatnya 2,5% senilai 25 juta, apakah nilai 25jt ini bisa mengurangi kewajiban zakatnya? Dengan asumsi kewajiban pajaknya 10% dari 1M, yaitu 100jt. Jawabannya: Ini kembali kepada kebijakan negara. Jika si A telah membayar zakat 25jt, apakah itu bisa mengurangi kewajiban dia bayar pajak, sehingga tinggal membayar 75jt, ataukah tidak bisa mengurangi? Di negara kita, ada banyak sekali lembaga penerima zakat yang diakui negara. Dan ketika wajib pajak menyalurkan zakatnya di lembaga ini, bisa mengurangi nilai pajak. Dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2019 tentang: Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Disebutkan ada sekitar 70 lembaga zakat, baik tingkat nasional, propinsi, maupun kabupaten. Baik di bawah pemerintah, maupun Lembaga Zakat milik swasta, seperti ormas, yayasan atau pesantren tertentu. Terlampir adalah peraturan Dirjen Pajak yang menyebutkan lembaga zakat yang dimaksud, Klik Link PDF peraturan Dirjen Pajak Demikian, Semoga bermanfaat. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Yufid Konsultasisyariah, Kepanjangan Saw, Gambar Nyadran, Komisi Jual Beli Tanah, Harga Al Qur An Kecil, Vaksin Babi Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 386 QRIS donasi Yufid

Pajak Mengurangi Zakat atau Zakat Mengurangi Pajak?

Pajak Mengurangi Zakat atau Zakat Mengurangi Pajak? Apakah zakat bisa mengurangi pajak? Atau yang benar: pajak bisa mengurangi zakat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang berbeda: Pajak mengurangi zakat artinya ketika kita membayar pajak, maka kewajiban zakat menjadi gugur. Zakat mengurangi pajak artinya ketika anda membayar zakat, maka nilai kewajiban pajak menjadi berkurang. Kita bahas terlebih dahulu, apakah pajak bisa mengurangi zakat? Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah (no. 2980) disebutkan beberapa perbedaan antara zakat dengan pajak, [1] Zakat diambil dari harta kaum muslimin, yang Allah wajibkan dengan ketentuan tertentu. Sementara pajak diwajibkan oleh negara untuk semua rakyatnya yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakatnya. [2] Zakat diserahkan kepada 8 golongan penerima zakat. Sementara pajak, sebagian besar tidak ada hubungannya dengan 8 golongan penerima zakat. [3] Batasan zakat dan waktu mengeluarkannya, telah ditentukan oleh syariat. Seorang muslim tidak boleh mengurangi atau memanipulasi zakat. Sementara pajak, negara yang menetapkan. Mungkin saja, wajib pajak memanipulasi laporan atau membayar dengan nilai kurang. [4] Zakat harus diserahkan secara ikhlas, agar terhitung sebagai amal yang sah. Sementara pajak, boleh saja diserahkan dengan terpaksa. [5] Aturan zakat berlaku sama untuk muslim sedunia. Sementara pajak berbeda-beda antar-negara, tergantung dari kebijakan pemerintah. Karena itu, pajak tidak bisa mewakili zakat dan tidak bisa mengurangi zakat. Masing-masing memiliki ketentuan dan aturan yang berbeda. Sehingga para ulama menegaskan, pajak tidak bisa mewakili zakat atau mengurangi zakat. Dalam fatwanya, Lajnah Daimah pernah ditanya tentang pajak, apakah bisa menjadi pengganti zakat? Jawaban Lajnah, لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية، التي نص عليها سبحانه وتعالى Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, tidak boleh dihitung sebagai zakat untuk harta yang wajib dizakati. Tetapi zakat itu wajib dia bayarkan zakatnya dan dia bayarkan kepada golongan dalam syariat, yang telah ditegaskan oleh Allah.. (Fatwa Lajnah, no. 6573) Apakah Zakat Bisa Mengurangi Pajak? Jika pedagang A memiliki harta senilai 1 M dan dia telah bayar zakatnya 2,5% senilai 25 juta, apakah nilai 25jt ini bisa mengurangi kewajiban zakatnya? Dengan asumsi kewajiban pajaknya 10% dari 1M, yaitu 100jt. Jawabannya: Ini kembali kepada kebijakan negara. Jika si A telah membayar zakat 25jt, apakah itu bisa mengurangi kewajiban dia bayar pajak, sehingga tinggal membayar 75jt, ataukah tidak bisa mengurangi? Di negara kita, ada banyak sekali lembaga penerima zakat yang diakui negara. Dan ketika wajib pajak menyalurkan zakatnya di lembaga ini, bisa mengurangi nilai pajak. Dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2019 tentang: Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Disebutkan ada sekitar 70 lembaga zakat, baik tingkat nasional, propinsi, maupun kabupaten. Baik di bawah pemerintah, maupun Lembaga Zakat milik swasta, seperti ormas, yayasan atau pesantren tertentu. Terlampir adalah peraturan Dirjen Pajak yang menyebutkan lembaga zakat yang dimaksud, Klik Link PDF peraturan Dirjen Pajak Demikian, Semoga bermanfaat. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Yufid Konsultasisyariah, Kepanjangan Saw, Gambar Nyadran, Komisi Jual Beli Tanah, Harga Al Qur An Kecil, Vaksin Babi Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 386 QRIS donasi Yufid
Pajak Mengurangi Zakat atau Zakat Mengurangi Pajak? Apakah zakat bisa mengurangi pajak? Atau yang benar: pajak bisa mengurangi zakat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang berbeda: Pajak mengurangi zakat artinya ketika kita membayar pajak, maka kewajiban zakat menjadi gugur. Zakat mengurangi pajak artinya ketika anda membayar zakat, maka nilai kewajiban pajak menjadi berkurang. Kita bahas terlebih dahulu, apakah pajak bisa mengurangi zakat? Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah (no. 2980) disebutkan beberapa perbedaan antara zakat dengan pajak, [1] Zakat diambil dari harta kaum muslimin, yang Allah wajibkan dengan ketentuan tertentu. Sementara pajak diwajibkan oleh negara untuk semua rakyatnya yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakatnya. [2] Zakat diserahkan kepada 8 golongan penerima zakat. Sementara pajak, sebagian besar tidak ada hubungannya dengan 8 golongan penerima zakat. [3] Batasan zakat dan waktu mengeluarkannya, telah ditentukan oleh syariat. Seorang muslim tidak boleh mengurangi atau memanipulasi zakat. Sementara pajak, negara yang menetapkan. Mungkin saja, wajib pajak memanipulasi laporan atau membayar dengan nilai kurang. [4] Zakat harus diserahkan secara ikhlas, agar terhitung sebagai amal yang sah. Sementara pajak, boleh saja diserahkan dengan terpaksa. [5] Aturan zakat berlaku sama untuk muslim sedunia. Sementara pajak berbeda-beda antar-negara, tergantung dari kebijakan pemerintah. Karena itu, pajak tidak bisa mewakili zakat dan tidak bisa mengurangi zakat. Masing-masing memiliki ketentuan dan aturan yang berbeda. Sehingga para ulama menegaskan, pajak tidak bisa mewakili zakat atau mengurangi zakat. Dalam fatwanya, Lajnah Daimah pernah ditanya tentang pajak, apakah bisa menjadi pengganti zakat? Jawaban Lajnah, لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية، التي نص عليها سبحانه وتعالى Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, tidak boleh dihitung sebagai zakat untuk harta yang wajib dizakati. Tetapi zakat itu wajib dia bayarkan zakatnya dan dia bayarkan kepada golongan dalam syariat, yang telah ditegaskan oleh Allah.. (Fatwa Lajnah, no. 6573) Apakah Zakat Bisa Mengurangi Pajak? Jika pedagang A memiliki harta senilai 1 M dan dia telah bayar zakatnya 2,5% senilai 25 juta, apakah nilai 25jt ini bisa mengurangi kewajiban zakatnya? Dengan asumsi kewajiban pajaknya 10% dari 1M, yaitu 100jt. Jawabannya: Ini kembali kepada kebijakan negara. Jika si A telah membayar zakat 25jt, apakah itu bisa mengurangi kewajiban dia bayar pajak, sehingga tinggal membayar 75jt, ataukah tidak bisa mengurangi? Di negara kita, ada banyak sekali lembaga penerima zakat yang diakui negara. Dan ketika wajib pajak menyalurkan zakatnya di lembaga ini, bisa mengurangi nilai pajak. Dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2019 tentang: Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Disebutkan ada sekitar 70 lembaga zakat, baik tingkat nasional, propinsi, maupun kabupaten. Baik di bawah pemerintah, maupun Lembaga Zakat milik swasta, seperti ormas, yayasan atau pesantren tertentu. Terlampir adalah peraturan Dirjen Pajak yang menyebutkan lembaga zakat yang dimaksud, Klik Link PDF peraturan Dirjen Pajak Demikian, Semoga bermanfaat. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Yufid Konsultasisyariah, Kepanjangan Saw, Gambar Nyadran, Komisi Jual Beli Tanah, Harga Al Qur An Kecil, Vaksin Babi Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 386 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/641186757&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pajak Mengurangi Zakat atau Zakat Mengurangi Pajak? Apakah zakat bisa mengurangi pajak? Atau yang benar: pajak bisa mengurangi zakat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang berbeda: Pajak mengurangi zakat artinya ketika kita membayar pajak, maka kewajiban zakat menjadi gugur. Zakat mengurangi pajak artinya ketika anda membayar zakat, maka nilai kewajiban pajak menjadi berkurang. Kita bahas terlebih dahulu, apakah pajak bisa mengurangi zakat? Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah (no. 2980) disebutkan beberapa perbedaan antara zakat dengan pajak, [1] Zakat diambil dari harta kaum muslimin, yang Allah wajibkan dengan ketentuan tertentu. Sementara pajak diwajibkan oleh negara untuk semua rakyatnya yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakatnya. [2] Zakat diserahkan kepada 8 golongan penerima zakat. Sementara pajak, sebagian besar tidak ada hubungannya dengan 8 golongan penerima zakat. [3] Batasan zakat dan waktu mengeluarkannya, telah ditentukan oleh syariat. Seorang muslim tidak boleh mengurangi atau memanipulasi zakat. Sementara pajak, negara yang menetapkan. Mungkin saja, wajib pajak memanipulasi laporan atau membayar dengan nilai kurang. [4] Zakat harus diserahkan secara ikhlas, agar terhitung sebagai amal yang sah. Sementara pajak, boleh saja diserahkan dengan terpaksa. [5] Aturan zakat berlaku sama untuk muslim sedunia. Sementara pajak berbeda-beda antar-negara, tergantung dari kebijakan pemerintah. Karena itu, pajak tidak bisa mewakili zakat dan tidak bisa mengurangi zakat. Masing-masing memiliki ketentuan dan aturan yang berbeda. Sehingga para ulama menegaskan, pajak tidak bisa mewakili zakat atau mengurangi zakat. Dalam fatwanya, Lajnah Daimah pernah ditanya tentang pajak, apakah bisa menjadi pengganti zakat? Jawaban Lajnah, لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية، التي نص عليها سبحانه وتعالى Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, tidak boleh dihitung sebagai zakat untuk harta yang wajib dizakati. Tetapi zakat itu wajib dia bayarkan zakatnya dan dia bayarkan kepada golongan dalam syariat, yang telah ditegaskan oleh Allah.. (Fatwa Lajnah, no. 6573) Apakah Zakat Bisa Mengurangi Pajak? Jika pedagang A memiliki harta senilai 1 M dan dia telah bayar zakatnya 2,5% senilai 25 juta, apakah nilai 25jt ini bisa mengurangi kewajiban zakatnya? Dengan asumsi kewajiban pajaknya 10% dari 1M, yaitu 100jt. Jawabannya: Ini kembali kepada kebijakan negara. Jika si A telah membayar zakat 25jt, apakah itu bisa mengurangi kewajiban dia bayar pajak, sehingga tinggal membayar 75jt, ataukah tidak bisa mengurangi? Di negara kita, ada banyak sekali lembaga penerima zakat yang diakui negara. Dan ketika wajib pajak menyalurkan zakatnya di lembaga ini, bisa mengurangi nilai pajak. Dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2019 tentang: Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Disebutkan ada sekitar 70 lembaga zakat, baik tingkat nasional, propinsi, maupun kabupaten. Baik di bawah pemerintah, maupun Lembaga Zakat milik swasta, seperti ormas, yayasan atau pesantren tertentu. Terlampir adalah peraturan Dirjen Pajak yang menyebutkan lembaga zakat yang dimaksud, Klik Link PDF peraturan Dirjen Pajak Demikian, Semoga bermanfaat. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Yufid Konsultasisyariah, Kepanjangan Saw, Gambar Nyadran, Komisi Jual Beli Tanah, Harga Al Qur An Kecil, Vaksin Babi Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 386 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Barshisha, Ahli Ibadah yang Berzina, Membunuh, Akhirnya Sujud pada Setan

Bedanya dengan kisah Juraij, kisah ini adalah tentang seorang rahib yang tergoda dengan wanita akhirnya menzinainya. Ibnu Jarir menceritakan, telah menceritakan kepadaku Yahya bin Ibrahim Al-Mas’udi, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Al-A’masy, dari ‘Umarah, dari ‘Abdurrahman bin Yazid, dari ‘Abdullah bin Mas’ud mengenai ayat, كَمَثَلِ الشَّيْطَانِ إِذْ قَالَ لِلْإِنْسَانِ اكْفُرْ فَلَمَّا كَفَرَ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ, فَكَانَ عَاقِبَتَهُمَا أَنَّهُمَا فِي النَّارِ خَالِدَيْنِ فِيهَا ۚوَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ “(Bujukan orang-orang munafik itu adalah) seperti (bujukan) shaitan ketika dia berkata kepada manusia: “Kafirlah kamu”, maka tatkala manusia itu telah kafir, maka ia berkata: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb semesta Alam”.  Maka adalah kesudahan keduanya, bahwa sesungguhnya keduanya (masuk) ke dalam neraka, mereka kekal di dalamnya. Demikianlah balasan orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hasyr: 16-17) Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa ada seorang wanita menjadi pengembala kambing dan ia memiliki empat orang saudara. Suatu saat ia tinggal di shawma’ah (pertapaan rahib atau rumah ibadah seorang biara). Waktu berlalu, akhirnya rahib tadi menghampiri wanita tersebut, hingga ia hamil. Setan pun menghampirinya. Setan berkata kepada rahib tersebut, “Sudahlah bunuhlah dia, lalu kuburkanlah. Engkau adalah orang yang dikenal jujur dan ucapanmu pasti didengar.” Lantas rahib tersebut membunuh wanita tadi, lalu ia menguburkannya.  Diceritakan bahwa setan lantas mendatangi saudara-saudaranya dalam mimpi mereka. Setan berkata kepada mereka dalam mimpi, “Rahib tersebut yang biasanya berada di rumah ibadahnya tega berzina dengan saudara kalian, hingga ia hamil, lantas ia membunuhnya, kemudian menguburkannya di tempat ini dan ini.” Ketika datang pagi, salah seorang dari empat saudara tersebut mengatakan, “Demi Allah, semalam aku telah bermimpi suatu mimpi yang baiknya aku ceritakan kepada kalian ataukah tidak.” Mereka berkata, “Jangan, tetap ceritakan kepada kami.” Lantas diceritakanlah hal tadi. Salah seorang dari mereka berkata, “Demi Allah, aku juga sama telah bermimpi seperti itu.” Salah seorang dari mereka berkata lagi, “Demi Allah, aku bermimpi yang sama pula.” Mereka berkata lagi, “Demi Allah, ini pasti telah terjadi sesuatu.” Akhirnya mereka bergerak dan meminta tolong kepada raja mereka untuk mengatasi rahib tersebut. Mereka lantas mendatangi rahib tadi, kemudian mendudukkannya lantas membawanya pergi. Kemudian setan mendatangi rahib tadi lantas berkata, “Aku yang telah menjerumuskan engkau dalam kejahatan ini, tentu yang bisa menyelamatkanmu darinya hanyalah aku. Maka sekarang sujudlah padaku dengan sekali sujud, maka aku akan menyelamatkanmu dari masalah besarmu.” Kemudian rahib tadi sujud kepada setan. Ketika raja mereka datang, setan pun berlepas diri dari rahib tersebut. Rahib tersebut tetap dikenakan hukuman atas tindakan kejahatannya, ia pun dibunuh.  Demikian pula riwayat yang sama dari Ibnu ‘Abbas, Thawus, dan Muqatil bin Hayyan. Ada juga riwayat dari Amirul Mukminin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dengan versi yang lain. Ibnu Jarir berkata, telah menceritakan kepada kami Khallad bin Aslam, telah menceritakan kepada kami An-Nadhr bin Syumail, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abu Ishaq, aku mendengar ‘Abdullah bin Nahik, aku mendengar ‘Ali berkata, “Ada seorang rahib (pendeta) yang dikenal rajin ibadah, sudah berlangsung selama 60 tahun. Setan ingin menggoda dan menjauhkannya (dari ibadah). Setan lantas pergi kepada seorang wanita dan membuat wanita itu menjadi gila. Wanita tersebut memiliki beberapa saudara. Setan berkata kepada saudara-saudaranya, “Coba kalian bawa saudara perempuan kalian kepada pendeta ini, di mana ia bisa mengobati saudara perempuan kalian.” Lantas mereka membawa saudara perempuan mereka kepada rahib, kemudian diobatilah oleh rahib. Wanita itu terus berada dalam proses pengobatan dan berada di sisi rahib. Suatu saat, rahib tersebut berada di sisi wanita tadi. Lantas ketika itu ia tertarik dengannya, kemudian ia mendatangi dan menghamilinya. Kemudian tak berpikir lama, rahib tersebut membunuhnya. Saudara-saudara dari wanita tersebut pun datang. Setan lantas berkata pada rahib tersebut, “Aku ini temanmu, aku bisa membantumu, aku bisa melakukan sesuatu untukmu, namun taatlah padaku, aku akan lepaskan engkau dari masalahmu. Cukup engkau sujud kepadaku dengan sekali sujud.” Rahib tadi pun akhirnya sujud kepada setan. Setelah itu setan pun berkata, “Aku berpaling darimu. Aku sendiri sangat takut kepada Allah Rabbul ‘Alamin.” Itulah yang disebutkan dalam ayat, كَمَثَلِ الشَّيْطَانِ إِذْ قَالَ لِلْإِنْسَانِ اكْفُرْ فَلَمَّا كَفَرَ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ, فَكَانَ عَاقِبَتَهُمَا أَنَّهُمَا فِي النَّارِ خَالِدَيْنِ فِيهَا ۚوَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ “(Bujukan orang-orang munafik itu adalah) seperti (bujukan) shaitan ketika dia berkata kepada manusia: “Kafirlah kamu”, maka tatkala manusia itu telah kafir, maka ia berkata: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb semesta Alam”.  Maka adalah kesudahan keduanya, bahwa sesungguhnya keduanya (masuk) ke dalam neraka, mereka kekal di dalamnya. Demikianlah balasan orang-orang yang zalim.”(QS. Al-Hasyr: 16-17).LihatAl-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh Abul Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi. 3:44-46. Pelajaran dari Kisah Pertama: Jangan ikuti langkah setan Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (168) إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (169) “Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 168-169) Kedua: Setan adalah musuh manusia sehingga tidak boleh dijadikan teman, tidak boleh diikuti. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain.” (QS. Al-Maidah: 51) Dalam ayat lain disebutkan pula, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang.” (QS. Al-Mumtahanah: 1) Berarti dari sini, kita diperintahkan untuk mencari teman yang baik, bukan teman yang buruk yang menjadi temannya setan. Ketiga: Setan mengajak pada dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar. Yang dimaksud dengan as-suu’ dalam surah Al-Baqarah 168-169 adalah amalan kejelekan di bawah al-fahsya’. Adapun al-fahsya’ adalah dosa-dosa besar yang dianggap jelek oleh akal dan syari’at. Berarti as-suu’ adalah dosa kecil, sedangkan al-fahsya’ adalah dosa besar. Kalau dalam diri kita ada niatan untuk melakukan dosa kecil maupun dosa besar, maka ketahuilah, itu adalah jalan setan. Maka mintalah pada Allah perlindungan dari maksiat atau dosa tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan maka berlindunglah kepada Allah.” (QS. Al-A’raf: 200) Keempat: Setan sudah bersumpah akan menyesatkan manusia dari berbagai macam arah. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ﴿١٦﴾ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْۖوَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ “Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.” (QS. Al-A’raf: 16-17) Kelima: Ada enam langkah setan dalam menyesatkan manusia. Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya Inilah langkah pertama yang ditempuh oleh setan, barulah ketika itu ia beristirahat dari rasa capeknya. Setan akan terus menggoda manusia agar bisa terjerumus dalam dosa pertama ini. Jika telah berhasil, pasukan dan bala tentara iblis akan diangkat posisinya menjadi pengganti iblis. Langkah kedua: Diajak pada perbuatan bidah Jika langkah pertama tidak berhasil, manusia diajak pada perbuatan bidah. Perbuatan ini lebih disukai oleh iblis daripada dosa besar atau pun maksiat lainnya. Karena bahaya bidah itu: (1) membahayakan agama seseorang, (2) membahayakan orang lain karena yang lainnya akan ikut-ikutan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunan, (3) orang yang berbuat bidah akan sulit sadar untuk taubat karena ia merasa amalannya selalu benar, (4) bidah itu menyelisihi ajaran Rasul, (5) bidah juga mengajak untuk menyelisihi ajaran Rasul, hingga seseorang bisa terjerumus dalam kekafiran dan kesyirikan. Setan yang menggoda seperti ini pun akan diangkat sebagai pembantu iblis jika telah berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini. Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair) Kalau langkah kedua tidak berhasil, setan akan mengajak manusia untuk melakukan dosa besar dengan berbagai macam bentuknya. Lebih-lebih jika pelaku dosa besar adalah seorang alim (berilmu) dan diikuti orang banyak. Setan lebih semangat lagi menyesatkan alim semacam itu supaya membuat manusia menjauh darinya. Maksiat semacam itu pun akan mudah tersebar. Bahkan akan dirasa pula bahwa maksiat itu malah mendekatkan diri kepada Allah. Yang berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini, dialah yang nanti akan menjadi pengganti iblis, tanpa ia sangka. Dosa besar lainnya yang dilakukan oleh orang lain masih lebih ringan dibanding dosa besar yang dilakukan oleh seorang alim. Jika bukan seorang alim beristigfar kepada Allah dan bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya, bahkan kejelekan yang ia perbuat akan diganti dengan kebaikan. Adapun dosa besar yang diperbuat seorang alim, maka kezaliman itu berlaku juga pada orang beriman lainnya, aurat dan kejelekannya akan terus dibuka. Ingatlah bahwa Allah dapat melihat apa yang ada dalam setiap jiwa. Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair) Jika setan gagal menjerumuskan dalam dosa besar, setan akan mengajak pada dosa kecil. Dosa kecil ini juga berbahaya. Dalam hadits disebutkan, “Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah…” (HR. Ahmad, 5:331, no. 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Maksudnya adalah setiap orang dari kaum tersebut datang dengan kayu bakar hingga apinya pun menyala dan bertambah besar. Maka dosa kecil jangan dianggap remeh. Bisa jadi pelaku dosa besar yang penuh rasa takut lebih baik keadaannya dari pelaku dosa kecil (yang menganggap remeh dosa). Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya) Karena sibuk dengan yang mubah mengakibatkan luput dari pahala. Jika setan tidak berhasil menggoda dalam tingkatan kelima ini, maka seorang hamba akan benar-benar tamak pada waktunya. Ia akan tahu bagaimanakah berharganya waktu. Ia pun tahu ada nikmat dan ada akibat jelek jika tidak menjaganya dengan baik. Jika tidak mampu dalam langkah kelima, maka setan beralih pada langkah yang keenam. Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdal, padahal ada amalan yang lebih afdal Setan akan menggoda manusia supaya ia luput dari pahala amalan yang lebih utama dan ia terus tersibukkan dengan yang kurang afdal. Ia akan luput dari hal yang utama dan luput dari amalan yang utama. Setan akan mendorong untuk melakukan amalan yang kurang afdal, akhirnya ia menganggapnya itulah yang baik. Langkah setan yang keenam ini jarang yang mau memperhatikannya. Karena kita ketika terdorong melakukan suatu kebaikan, maka pasti menganggapnya itu baik dan dianggap sebagai suatu qurbah (pendekatan diri kepada Allah). Hampir-hampir kita mengatakan bahwa hal semacam ini tidak mungkin didorong oleh setan karena setan tidak mungkin mengajak kepada kebaikan. Akhirnya kita menganggapnya pun baik dan menganggap bahwa ini semua didorong oleh Allah. Kita bisa jadi tidak mengetahui kalau setan itu bisa mengajak pada 70 pintu kebaikan. Dari pintu-pintu tersebut ada satu pintu yang diarahkan pada kejelekan. Dan bisa pula kita dilalaikan dari kebaikan yang lebih besar dari 70 pintu tersebut, yaitu ada yang lebih utama dan ada yang lebih afdal. Yang mengenal hal ini hanyalah yang mendapatkan cahaya petunjuk dari Allah sehingga bisa mengenal bagaimanakah cara mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, juga bisa mengenal bagaimanakah tingkatan-tingkatan beramal secara prioritas. Jika seorang hamba tidak mampu menjaga diri dari enam hal di atas, maka pasukan setan dari kalangan manusia dan jin akan mengganggunya dengan berusaha membuatnya kafir, sesat, dan terjerumus dalam bidah. Waspadalah! Pembahasan di atas disarikan dari Badai’ Al-Fawaid karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, 2:799-802. Keenam: Berobat dengan lawan jenis hanya ketika darurat. Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 5693. Ketujuh: Kita jangan merasa percaya diri dengan ibadah kita yang banyak, apalagi jika jauh dari ilmu. Kedelapan: Ahli ibadah dapat ditaklukkan dengan wanita. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari, no. 5096 dan Muslim, no. 2740) Berdasarkan hadits di atas, Ibnu Hajar mengatakan bahwa wanita adalah godaan terbesar bagi para pria dibanding lainnya. (Fath Al-Bari, 9:138). Hal ini dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita.” (QS. Ali Imran: 14) Kesembilan: Berdoalah kepada Allah agar tidak terjerumus dalam zina. Contoh yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk meminta perlindungan pada Allah agar tidak terjerumus dalam zina atau perselingkuhan. اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN SYARRI SAM’II, WA MIN SYARRI BASHARII, WA MIN SYARRI LISANII, WA MIN SYARRI QALBII, WA MIN SYARRI MANIYYI” (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari kejelekan pada pendengaranku, dari kejelekan pada penglihatanku, dari kejelekan pada lisanku, dari kejelekan pada hatiku, serta dari kejelekan pada mani atau kemaluanku). (HR. An-Nasa’i, no. 5446; Abu Daud, no. 1551; Tirmidzi, no. 3492. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan.Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh Abul Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi.Badai’ Al-Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnul Qayyim. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid.Fatawa Al–Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberzina dosa besar dosa membunuh dosa zina kisah kisah ahli ibadah yahudi zina

Barshisha, Ahli Ibadah yang Berzina, Membunuh, Akhirnya Sujud pada Setan

Bedanya dengan kisah Juraij, kisah ini adalah tentang seorang rahib yang tergoda dengan wanita akhirnya menzinainya. Ibnu Jarir menceritakan, telah menceritakan kepadaku Yahya bin Ibrahim Al-Mas’udi, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Al-A’masy, dari ‘Umarah, dari ‘Abdurrahman bin Yazid, dari ‘Abdullah bin Mas’ud mengenai ayat, كَمَثَلِ الشَّيْطَانِ إِذْ قَالَ لِلْإِنْسَانِ اكْفُرْ فَلَمَّا كَفَرَ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ, فَكَانَ عَاقِبَتَهُمَا أَنَّهُمَا فِي النَّارِ خَالِدَيْنِ فِيهَا ۚوَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ “(Bujukan orang-orang munafik itu adalah) seperti (bujukan) shaitan ketika dia berkata kepada manusia: “Kafirlah kamu”, maka tatkala manusia itu telah kafir, maka ia berkata: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb semesta Alam”.  Maka adalah kesudahan keduanya, bahwa sesungguhnya keduanya (masuk) ke dalam neraka, mereka kekal di dalamnya. Demikianlah balasan orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hasyr: 16-17) Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa ada seorang wanita menjadi pengembala kambing dan ia memiliki empat orang saudara. Suatu saat ia tinggal di shawma’ah (pertapaan rahib atau rumah ibadah seorang biara). Waktu berlalu, akhirnya rahib tadi menghampiri wanita tersebut, hingga ia hamil. Setan pun menghampirinya. Setan berkata kepada rahib tersebut, “Sudahlah bunuhlah dia, lalu kuburkanlah. Engkau adalah orang yang dikenal jujur dan ucapanmu pasti didengar.” Lantas rahib tersebut membunuh wanita tadi, lalu ia menguburkannya.  Diceritakan bahwa setan lantas mendatangi saudara-saudaranya dalam mimpi mereka. Setan berkata kepada mereka dalam mimpi, “Rahib tersebut yang biasanya berada di rumah ibadahnya tega berzina dengan saudara kalian, hingga ia hamil, lantas ia membunuhnya, kemudian menguburkannya di tempat ini dan ini.” Ketika datang pagi, salah seorang dari empat saudara tersebut mengatakan, “Demi Allah, semalam aku telah bermimpi suatu mimpi yang baiknya aku ceritakan kepada kalian ataukah tidak.” Mereka berkata, “Jangan, tetap ceritakan kepada kami.” Lantas diceritakanlah hal tadi. Salah seorang dari mereka berkata, “Demi Allah, aku juga sama telah bermimpi seperti itu.” Salah seorang dari mereka berkata lagi, “Demi Allah, aku bermimpi yang sama pula.” Mereka berkata lagi, “Demi Allah, ini pasti telah terjadi sesuatu.” Akhirnya mereka bergerak dan meminta tolong kepada raja mereka untuk mengatasi rahib tersebut. Mereka lantas mendatangi rahib tadi, kemudian mendudukkannya lantas membawanya pergi. Kemudian setan mendatangi rahib tadi lantas berkata, “Aku yang telah menjerumuskan engkau dalam kejahatan ini, tentu yang bisa menyelamatkanmu darinya hanyalah aku. Maka sekarang sujudlah padaku dengan sekali sujud, maka aku akan menyelamatkanmu dari masalah besarmu.” Kemudian rahib tadi sujud kepada setan. Ketika raja mereka datang, setan pun berlepas diri dari rahib tersebut. Rahib tersebut tetap dikenakan hukuman atas tindakan kejahatannya, ia pun dibunuh.  Demikian pula riwayat yang sama dari Ibnu ‘Abbas, Thawus, dan Muqatil bin Hayyan. Ada juga riwayat dari Amirul Mukminin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dengan versi yang lain. Ibnu Jarir berkata, telah menceritakan kepada kami Khallad bin Aslam, telah menceritakan kepada kami An-Nadhr bin Syumail, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abu Ishaq, aku mendengar ‘Abdullah bin Nahik, aku mendengar ‘Ali berkata, “Ada seorang rahib (pendeta) yang dikenal rajin ibadah, sudah berlangsung selama 60 tahun. Setan ingin menggoda dan menjauhkannya (dari ibadah). Setan lantas pergi kepada seorang wanita dan membuat wanita itu menjadi gila. Wanita tersebut memiliki beberapa saudara. Setan berkata kepada saudara-saudaranya, “Coba kalian bawa saudara perempuan kalian kepada pendeta ini, di mana ia bisa mengobati saudara perempuan kalian.” Lantas mereka membawa saudara perempuan mereka kepada rahib, kemudian diobatilah oleh rahib. Wanita itu terus berada dalam proses pengobatan dan berada di sisi rahib. Suatu saat, rahib tersebut berada di sisi wanita tadi. Lantas ketika itu ia tertarik dengannya, kemudian ia mendatangi dan menghamilinya. Kemudian tak berpikir lama, rahib tersebut membunuhnya. Saudara-saudara dari wanita tersebut pun datang. Setan lantas berkata pada rahib tersebut, “Aku ini temanmu, aku bisa membantumu, aku bisa melakukan sesuatu untukmu, namun taatlah padaku, aku akan lepaskan engkau dari masalahmu. Cukup engkau sujud kepadaku dengan sekali sujud.” Rahib tadi pun akhirnya sujud kepada setan. Setelah itu setan pun berkata, “Aku berpaling darimu. Aku sendiri sangat takut kepada Allah Rabbul ‘Alamin.” Itulah yang disebutkan dalam ayat, كَمَثَلِ الشَّيْطَانِ إِذْ قَالَ لِلْإِنْسَانِ اكْفُرْ فَلَمَّا كَفَرَ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ, فَكَانَ عَاقِبَتَهُمَا أَنَّهُمَا فِي النَّارِ خَالِدَيْنِ فِيهَا ۚوَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ “(Bujukan orang-orang munafik itu adalah) seperti (bujukan) shaitan ketika dia berkata kepada manusia: “Kafirlah kamu”, maka tatkala manusia itu telah kafir, maka ia berkata: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb semesta Alam”.  Maka adalah kesudahan keduanya, bahwa sesungguhnya keduanya (masuk) ke dalam neraka, mereka kekal di dalamnya. Demikianlah balasan orang-orang yang zalim.”(QS. Al-Hasyr: 16-17).LihatAl-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh Abul Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi. 3:44-46. Pelajaran dari Kisah Pertama: Jangan ikuti langkah setan Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (168) إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (169) “Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 168-169) Kedua: Setan adalah musuh manusia sehingga tidak boleh dijadikan teman, tidak boleh diikuti. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain.” (QS. Al-Maidah: 51) Dalam ayat lain disebutkan pula, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang.” (QS. Al-Mumtahanah: 1) Berarti dari sini, kita diperintahkan untuk mencari teman yang baik, bukan teman yang buruk yang menjadi temannya setan. Ketiga: Setan mengajak pada dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar. Yang dimaksud dengan as-suu’ dalam surah Al-Baqarah 168-169 adalah amalan kejelekan di bawah al-fahsya’. Adapun al-fahsya’ adalah dosa-dosa besar yang dianggap jelek oleh akal dan syari’at. Berarti as-suu’ adalah dosa kecil, sedangkan al-fahsya’ adalah dosa besar. Kalau dalam diri kita ada niatan untuk melakukan dosa kecil maupun dosa besar, maka ketahuilah, itu adalah jalan setan. Maka mintalah pada Allah perlindungan dari maksiat atau dosa tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan maka berlindunglah kepada Allah.” (QS. Al-A’raf: 200) Keempat: Setan sudah bersumpah akan menyesatkan manusia dari berbagai macam arah. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ﴿١٦﴾ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْۖوَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ “Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.” (QS. Al-A’raf: 16-17) Kelima: Ada enam langkah setan dalam menyesatkan manusia. Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya Inilah langkah pertama yang ditempuh oleh setan, barulah ketika itu ia beristirahat dari rasa capeknya. Setan akan terus menggoda manusia agar bisa terjerumus dalam dosa pertama ini. Jika telah berhasil, pasukan dan bala tentara iblis akan diangkat posisinya menjadi pengganti iblis. Langkah kedua: Diajak pada perbuatan bidah Jika langkah pertama tidak berhasil, manusia diajak pada perbuatan bidah. Perbuatan ini lebih disukai oleh iblis daripada dosa besar atau pun maksiat lainnya. Karena bahaya bidah itu: (1) membahayakan agama seseorang, (2) membahayakan orang lain karena yang lainnya akan ikut-ikutan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunan, (3) orang yang berbuat bidah akan sulit sadar untuk taubat karena ia merasa amalannya selalu benar, (4) bidah itu menyelisihi ajaran Rasul, (5) bidah juga mengajak untuk menyelisihi ajaran Rasul, hingga seseorang bisa terjerumus dalam kekafiran dan kesyirikan. Setan yang menggoda seperti ini pun akan diangkat sebagai pembantu iblis jika telah berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini. Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair) Kalau langkah kedua tidak berhasil, setan akan mengajak manusia untuk melakukan dosa besar dengan berbagai macam bentuknya. Lebih-lebih jika pelaku dosa besar adalah seorang alim (berilmu) dan diikuti orang banyak. Setan lebih semangat lagi menyesatkan alim semacam itu supaya membuat manusia menjauh darinya. Maksiat semacam itu pun akan mudah tersebar. Bahkan akan dirasa pula bahwa maksiat itu malah mendekatkan diri kepada Allah. Yang berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini, dialah yang nanti akan menjadi pengganti iblis, tanpa ia sangka. Dosa besar lainnya yang dilakukan oleh orang lain masih lebih ringan dibanding dosa besar yang dilakukan oleh seorang alim. Jika bukan seorang alim beristigfar kepada Allah dan bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya, bahkan kejelekan yang ia perbuat akan diganti dengan kebaikan. Adapun dosa besar yang diperbuat seorang alim, maka kezaliman itu berlaku juga pada orang beriman lainnya, aurat dan kejelekannya akan terus dibuka. Ingatlah bahwa Allah dapat melihat apa yang ada dalam setiap jiwa. Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair) Jika setan gagal menjerumuskan dalam dosa besar, setan akan mengajak pada dosa kecil. Dosa kecil ini juga berbahaya. Dalam hadits disebutkan, “Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah…” (HR. Ahmad, 5:331, no. 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Maksudnya adalah setiap orang dari kaum tersebut datang dengan kayu bakar hingga apinya pun menyala dan bertambah besar. Maka dosa kecil jangan dianggap remeh. Bisa jadi pelaku dosa besar yang penuh rasa takut lebih baik keadaannya dari pelaku dosa kecil (yang menganggap remeh dosa). Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya) Karena sibuk dengan yang mubah mengakibatkan luput dari pahala. Jika setan tidak berhasil menggoda dalam tingkatan kelima ini, maka seorang hamba akan benar-benar tamak pada waktunya. Ia akan tahu bagaimanakah berharganya waktu. Ia pun tahu ada nikmat dan ada akibat jelek jika tidak menjaganya dengan baik. Jika tidak mampu dalam langkah kelima, maka setan beralih pada langkah yang keenam. Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdal, padahal ada amalan yang lebih afdal Setan akan menggoda manusia supaya ia luput dari pahala amalan yang lebih utama dan ia terus tersibukkan dengan yang kurang afdal. Ia akan luput dari hal yang utama dan luput dari amalan yang utama. Setan akan mendorong untuk melakukan amalan yang kurang afdal, akhirnya ia menganggapnya itulah yang baik. Langkah setan yang keenam ini jarang yang mau memperhatikannya. Karena kita ketika terdorong melakukan suatu kebaikan, maka pasti menganggapnya itu baik dan dianggap sebagai suatu qurbah (pendekatan diri kepada Allah). Hampir-hampir kita mengatakan bahwa hal semacam ini tidak mungkin didorong oleh setan karena setan tidak mungkin mengajak kepada kebaikan. Akhirnya kita menganggapnya pun baik dan menganggap bahwa ini semua didorong oleh Allah. Kita bisa jadi tidak mengetahui kalau setan itu bisa mengajak pada 70 pintu kebaikan. Dari pintu-pintu tersebut ada satu pintu yang diarahkan pada kejelekan. Dan bisa pula kita dilalaikan dari kebaikan yang lebih besar dari 70 pintu tersebut, yaitu ada yang lebih utama dan ada yang lebih afdal. Yang mengenal hal ini hanyalah yang mendapatkan cahaya petunjuk dari Allah sehingga bisa mengenal bagaimanakah cara mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, juga bisa mengenal bagaimanakah tingkatan-tingkatan beramal secara prioritas. Jika seorang hamba tidak mampu menjaga diri dari enam hal di atas, maka pasukan setan dari kalangan manusia dan jin akan mengganggunya dengan berusaha membuatnya kafir, sesat, dan terjerumus dalam bidah. Waspadalah! Pembahasan di atas disarikan dari Badai’ Al-Fawaid karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, 2:799-802. Keenam: Berobat dengan lawan jenis hanya ketika darurat. Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 5693. Ketujuh: Kita jangan merasa percaya diri dengan ibadah kita yang banyak, apalagi jika jauh dari ilmu. Kedelapan: Ahli ibadah dapat ditaklukkan dengan wanita. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari, no. 5096 dan Muslim, no. 2740) Berdasarkan hadits di atas, Ibnu Hajar mengatakan bahwa wanita adalah godaan terbesar bagi para pria dibanding lainnya. (Fath Al-Bari, 9:138). Hal ini dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita.” (QS. Ali Imran: 14) Kesembilan: Berdoalah kepada Allah agar tidak terjerumus dalam zina. Contoh yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk meminta perlindungan pada Allah agar tidak terjerumus dalam zina atau perselingkuhan. اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN SYARRI SAM’II, WA MIN SYARRI BASHARII, WA MIN SYARRI LISANII, WA MIN SYARRI QALBII, WA MIN SYARRI MANIYYI” (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari kejelekan pada pendengaranku, dari kejelekan pada penglihatanku, dari kejelekan pada lisanku, dari kejelekan pada hatiku, serta dari kejelekan pada mani atau kemaluanku). (HR. An-Nasa’i, no. 5446; Abu Daud, no. 1551; Tirmidzi, no. 3492. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan.Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh Abul Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi.Badai’ Al-Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnul Qayyim. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid.Fatawa Al–Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberzina dosa besar dosa membunuh dosa zina kisah kisah ahli ibadah yahudi zina
Bedanya dengan kisah Juraij, kisah ini adalah tentang seorang rahib yang tergoda dengan wanita akhirnya menzinainya. Ibnu Jarir menceritakan, telah menceritakan kepadaku Yahya bin Ibrahim Al-Mas’udi, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Al-A’masy, dari ‘Umarah, dari ‘Abdurrahman bin Yazid, dari ‘Abdullah bin Mas’ud mengenai ayat, كَمَثَلِ الشَّيْطَانِ إِذْ قَالَ لِلْإِنْسَانِ اكْفُرْ فَلَمَّا كَفَرَ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ, فَكَانَ عَاقِبَتَهُمَا أَنَّهُمَا فِي النَّارِ خَالِدَيْنِ فِيهَا ۚوَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ “(Bujukan orang-orang munafik itu adalah) seperti (bujukan) shaitan ketika dia berkata kepada manusia: “Kafirlah kamu”, maka tatkala manusia itu telah kafir, maka ia berkata: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb semesta Alam”.  Maka adalah kesudahan keduanya, bahwa sesungguhnya keduanya (masuk) ke dalam neraka, mereka kekal di dalamnya. Demikianlah balasan orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hasyr: 16-17) Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa ada seorang wanita menjadi pengembala kambing dan ia memiliki empat orang saudara. Suatu saat ia tinggal di shawma’ah (pertapaan rahib atau rumah ibadah seorang biara). Waktu berlalu, akhirnya rahib tadi menghampiri wanita tersebut, hingga ia hamil. Setan pun menghampirinya. Setan berkata kepada rahib tersebut, “Sudahlah bunuhlah dia, lalu kuburkanlah. Engkau adalah orang yang dikenal jujur dan ucapanmu pasti didengar.” Lantas rahib tersebut membunuh wanita tadi, lalu ia menguburkannya.  Diceritakan bahwa setan lantas mendatangi saudara-saudaranya dalam mimpi mereka. Setan berkata kepada mereka dalam mimpi, “Rahib tersebut yang biasanya berada di rumah ibadahnya tega berzina dengan saudara kalian, hingga ia hamil, lantas ia membunuhnya, kemudian menguburkannya di tempat ini dan ini.” Ketika datang pagi, salah seorang dari empat saudara tersebut mengatakan, “Demi Allah, semalam aku telah bermimpi suatu mimpi yang baiknya aku ceritakan kepada kalian ataukah tidak.” Mereka berkata, “Jangan, tetap ceritakan kepada kami.” Lantas diceritakanlah hal tadi. Salah seorang dari mereka berkata, “Demi Allah, aku juga sama telah bermimpi seperti itu.” Salah seorang dari mereka berkata lagi, “Demi Allah, aku bermimpi yang sama pula.” Mereka berkata lagi, “Demi Allah, ini pasti telah terjadi sesuatu.” Akhirnya mereka bergerak dan meminta tolong kepada raja mereka untuk mengatasi rahib tersebut. Mereka lantas mendatangi rahib tadi, kemudian mendudukkannya lantas membawanya pergi. Kemudian setan mendatangi rahib tadi lantas berkata, “Aku yang telah menjerumuskan engkau dalam kejahatan ini, tentu yang bisa menyelamatkanmu darinya hanyalah aku. Maka sekarang sujudlah padaku dengan sekali sujud, maka aku akan menyelamatkanmu dari masalah besarmu.” Kemudian rahib tadi sujud kepada setan. Ketika raja mereka datang, setan pun berlepas diri dari rahib tersebut. Rahib tersebut tetap dikenakan hukuman atas tindakan kejahatannya, ia pun dibunuh.  Demikian pula riwayat yang sama dari Ibnu ‘Abbas, Thawus, dan Muqatil bin Hayyan. Ada juga riwayat dari Amirul Mukminin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dengan versi yang lain. Ibnu Jarir berkata, telah menceritakan kepada kami Khallad bin Aslam, telah menceritakan kepada kami An-Nadhr bin Syumail, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abu Ishaq, aku mendengar ‘Abdullah bin Nahik, aku mendengar ‘Ali berkata, “Ada seorang rahib (pendeta) yang dikenal rajin ibadah, sudah berlangsung selama 60 tahun. Setan ingin menggoda dan menjauhkannya (dari ibadah). Setan lantas pergi kepada seorang wanita dan membuat wanita itu menjadi gila. Wanita tersebut memiliki beberapa saudara. Setan berkata kepada saudara-saudaranya, “Coba kalian bawa saudara perempuan kalian kepada pendeta ini, di mana ia bisa mengobati saudara perempuan kalian.” Lantas mereka membawa saudara perempuan mereka kepada rahib, kemudian diobatilah oleh rahib. Wanita itu terus berada dalam proses pengobatan dan berada di sisi rahib. Suatu saat, rahib tersebut berada di sisi wanita tadi. Lantas ketika itu ia tertarik dengannya, kemudian ia mendatangi dan menghamilinya. Kemudian tak berpikir lama, rahib tersebut membunuhnya. Saudara-saudara dari wanita tersebut pun datang. Setan lantas berkata pada rahib tersebut, “Aku ini temanmu, aku bisa membantumu, aku bisa melakukan sesuatu untukmu, namun taatlah padaku, aku akan lepaskan engkau dari masalahmu. Cukup engkau sujud kepadaku dengan sekali sujud.” Rahib tadi pun akhirnya sujud kepada setan. Setelah itu setan pun berkata, “Aku berpaling darimu. Aku sendiri sangat takut kepada Allah Rabbul ‘Alamin.” Itulah yang disebutkan dalam ayat, كَمَثَلِ الشَّيْطَانِ إِذْ قَالَ لِلْإِنْسَانِ اكْفُرْ فَلَمَّا كَفَرَ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ, فَكَانَ عَاقِبَتَهُمَا أَنَّهُمَا فِي النَّارِ خَالِدَيْنِ فِيهَا ۚوَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ “(Bujukan orang-orang munafik itu adalah) seperti (bujukan) shaitan ketika dia berkata kepada manusia: “Kafirlah kamu”, maka tatkala manusia itu telah kafir, maka ia berkata: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb semesta Alam”.  Maka adalah kesudahan keduanya, bahwa sesungguhnya keduanya (masuk) ke dalam neraka, mereka kekal di dalamnya. Demikianlah balasan orang-orang yang zalim.”(QS. Al-Hasyr: 16-17).LihatAl-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh Abul Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi. 3:44-46. Pelajaran dari Kisah Pertama: Jangan ikuti langkah setan Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (168) إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (169) “Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 168-169) Kedua: Setan adalah musuh manusia sehingga tidak boleh dijadikan teman, tidak boleh diikuti. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain.” (QS. Al-Maidah: 51) Dalam ayat lain disebutkan pula, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang.” (QS. Al-Mumtahanah: 1) Berarti dari sini, kita diperintahkan untuk mencari teman yang baik, bukan teman yang buruk yang menjadi temannya setan. Ketiga: Setan mengajak pada dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar. Yang dimaksud dengan as-suu’ dalam surah Al-Baqarah 168-169 adalah amalan kejelekan di bawah al-fahsya’. Adapun al-fahsya’ adalah dosa-dosa besar yang dianggap jelek oleh akal dan syari’at. Berarti as-suu’ adalah dosa kecil, sedangkan al-fahsya’ adalah dosa besar. Kalau dalam diri kita ada niatan untuk melakukan dosa kecil maupun dosa besar, maka ketahuilah, itu adalah jalan setan. Maka mintalah pada Allah perlindungan dari maksiat atau dosa tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan maka berlindunglah kepada Allah.” (QS. Al-A’raf: 200) Keempat: Setan sudah bersumpah akan menyesatkan manusia dari berbagai macam arah. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ﴿١٦﴾ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْۖوَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ “Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.” (QS. Al-A’raf: 16-17) Kelima: Ada enam langkah setan dalam menyesatkan manusia. Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya Inilah langkah pertama yang ditempuh oleh setan, barulah ketika itu ia beristirahat dari rasa capeknya. Setan akan terus menggoda manusia agar bisa terjerumus dalam dosa pertama ini. Jika telah berhasil, pasukan dan bala tentara iblis akan diangkat posisinya menjadi pengganti iblis. Langkah kedua: Diajak pada perbuatan bidah Jika langkah pertama tidak berhasil, manusia diajak pada perbuatan bidah. Perbuatan ini lebih disukai oleh iblis daripada dosa besar atau pun maksiat lainnya. Karena bahaya bidah itu: (1) membahayakan agama seseorang, (2) membahayakan orang lain karena yang lainnya akan ikut-ikutan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunan, (3) orang yang berbuat bidah akan sulit sadar untuk taubat karena ia merasa amalannya selalu benar, (4) bidah itu menyelisihi ajaran Rasul, (5) bidah juga mengajak untuk menyelisihi ajaran Rasul, hingga seseorang bisa terjerumus dalam kekafiran dan kesyirikan. Setan yang menggoda seperti ini pun akan diangkat sebagai pembantu iblis jika telah berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini. Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair) Kalau langkah kedua tidak berhasil, setan akan mengajak manusia untuk melakukan dosa besar dengan berbagai macam bentuknya. Lebih-lebih jika pelaku dosa besar adalah seorang alim (berilmu) dan diikuti orang banyak. Setan lebih semangat lagi menyesatkan alim semacam itu supaya membuat manusia menjauh darinya. Maksiat semacam itu pun akan mudah tersebar. Bahkan akan dirasa pula bahwa maksiat itu malah mendekatkan diri kepada Allah. Yang berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini, dialah yang nanti akan menjadi pengganti iblis, tanpa ia sangka. Dosa besar lainnya yang dilakukan oleh orang lain masih lebih ringan dibanding dosa besar yang dilakukan oleh seorang alim. Jika bukan seorang alim beristigfar kepada Allah dan bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya, bahkan kejelekan yang ia perbuat akan diganti dengan kebaikan. Adapun dosa besar yang diperbuat seorang alim, maka kezaliman itu berlaku juga pada orang beriman lainnya, aurat dan kejelekannya akan terus dibuka. Ingatlah bahwa Allah dapat melihat apa yang ada dalam setiap jiwa. Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair) Jika setan gagal menjerumuskan dalam dosa besar, setan akan mengajak pada dosa kecil. Dosa kecil ini juga berbahaya. Dalam hadits disebutkan, “Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah…” (HR. Ahmad, 5:331, no. 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Maksudnya adalah setiap orang dari kaum tersebut datang dengan kayu bakar hingga apinya pun menyala dan bertambah besar. Maka dosa kecil jangan dianggap remeh. Bisa jadi pelaku dosa besar yang penuh rasa takut lebih baik keadaannya dari pelaku dosa kecil (yang menganggap remeh dosa). Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya) Karena sibuk dengan yang mubah mengakibatkan luput dari pahala. Jika setan tidak berhasil menggoda dalam tingkatan kelima ini, maka seorang hamba akan benar-benar tamak pada waktunya. Ia akan tahu bagaimanakah berharganya waktu. Ia pun tahu ada nikmat dan ada akibat jelek jika tidak menjaganya dengan baik. Jika tidak mampu dalam langkah kelima, maka setan beralih pada langkah yang keenam. Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdal, padahal ada amalan yang lebih afdal Setan akan menggoda manusia supaya ia luput dari pahala amalan yang lebih utama dan ia terus tersibukkan dengan yang kurang afdal. Ia akan luput dari hal yang utama dan luput dari amalan yang utama. Setan akan mendorong untuk melakukan amalan yang kurang afdal, akhirnya ia menganggapnya itulah yang baik. Langkah setan yang keenam ini jarang yang mau memperhatikannya. Karena kita ketika terdorong melakukan suatu kebaikan, maka pasti menganggapnya itu baik dan dianggap sebagai suatu qurbah (pendekatan diri kepada Allah). Hampir-hampir kita mengatakan bahwa hal semacam ini tidak mungkin didorong oleh setan karena setan tidak mungkin mengajak kepada kebaikan. Akhirnya kita menganggapnya pun baik dan menganggap bahwa ini semua didorong oleh Allah. Kita bisa jadi tidak mengetahui kalau setan itu bisa mengajak pada 70 pintu kebaikan. Dari pintu-pintu tersebut ada satu pintu yang diarahkan pada kejelekan. Dan bisa pula kita dilalaikan dari kebaikan yang lebih besar dari 70 pintu tersebut, yaitu ada yang lebih utama dan ada yang lebih afdal. Yang mengenal hal ini hanyalah yang mendapatkan cahaya petunjuk dari Allah sehingga bisa mengenal bagaimanakah cara mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, juga bisa mengenal bagaimanakah tingkatan-tingkatan beramal secara prioritas. Jika seorang hamba tidak mampu menjaga diri dari enam hal di atas, maka pasukan setan dari kalangan manusia dan jin akan mengganggunya dengan berusaha membuatnya kafir, sesat, dan terjerumus dalam bidah. Waspadalah! Pembahasan di atas disarikan dari Badai’ Al-Fawaid karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, 2:799-802. Keenam: Berobat dengan lawan jenis hanya ketika darurat. Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 5693. Ketujuh: Kita jangan merasa percaya diri dengan ibadah kita yang banyak, apalagi jika jauh dari ilmu. Kedelapan: Ahli ibadah dapat ditaklukkan dengan wanita. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari, no. 5096 dan Muslim, no. 2740) Berdasarkan hadits di atas, Ibnu Hajar mengatakan bahwa wanita adalah godaan terbesar bagi para pria dibanding lainnya. (Fath Al-Bari, 9:138). Hal ini dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita.” (QS. Ali Imran: 14) Kesembilan: Berdoalah kepada Allah agar tidak terjerumus dalam zina. Contoh yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk meminta perlindungan pada Allah agar tidak terjerumus dalam zina atau perselingkuhan. اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN SYARRI SAM’II, WA MIN SYARRI BASHARII, WA MIN SYARRI LISANII, WA MIN SYARRI QALBII, WA MIN SYARRI MANIYYI” (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari kejelekan pada pendengaranku, dari kejelekan pada penglihatanku, dari kejelekan pada lisanku, dari kejelekan pada hatiku, serta dari kejelekan pada mani atau kemaluanku). (HR. An-Nasa’i, no. 5446; Abu Daud, no. 1551; Tirmidzi, no. 3492. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan.Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh Abul Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi.Badai’ Al-Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnul Qayyim. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid.Fatawa Al–Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberzina dosa besar dosa membunuh dosa zina kisah kisah ahli ibadah yahudi zina


Bedanya dengan kisah Juraij, kisah ini adalah tentang seorang rahib yang tergoda dengan wanita akhirnya menzinainya. Ibnu Jarir menceritakan, telah menceritakan kepadaku Yahya bin Ibrahim Al-Mas’udi, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Al-A’masy, dari ‘Umarah, dari ‘Abdurrahman bin Yazid, dari ‘Abdullah bin Mas’ud mengenai ayat, كَمَثَلِ الشَّيْطَانِ إِذْ قَالَ لِلْإِنْسَانِ اكْفُرْ فَلَمَّا كَفَرَ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ, فَكَانَ عَاقِبَتَهُمَا أَنَّهُمَا فِي النَّارِ خَالِدَيْنِ فِيهَا ۚوَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ “(Bujukan orang-orang munafik itu adalah) seperti (bujukan) shaitan ketika dia berkata kepada manusia: “Kafirlah kamu”, maka tatkala manusia itu telah kafir, maka ia berkata: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb semesta Alam”.  Maka adalah kesudahan keduanya, bahwa sesungguhnya keduanya (masuk) ke dalam neraka, mereka kekal di dalamnya. Demikianlah balasan orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hasyr: 16-17) Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa ada seorang wanita menjadi pengembala kambing dan ia memiliki empat orang saudara. Suatu saat ia tinggal di shawma’ah (pertapaan rahib atau rumah ibadah seorang biara). Waktu berlalu, akhirnya rahib tadi menghampiri wanita tersebut, hingga ia hamil. Setan pun menghampirinya. Setan berkata kepada rahib tersebut, “Sudahlah bunuhlah dia, lalu kuburkanlah. Engkau adalah orang yang dikenal jujur dan ucapanmu pasti didengar.” Lantas rahib tersebut membunuh wanita tadi, lalu ia menguburkannya.  Diceritakan bahwa setan lantas mendatangi saudara-saudaranya dalam mimpi mereka. Setan berkata kepada mereka dalam mimpi, “Rahib tersebut yang biasanya berada di rumah ibadahnya tega berzina dengan saudara kalian, hingga ia hamil, lantas ia membunuhnya, kemudian menguburkannya di tempat ini dan ini.” Ketika datang pagi, salah seorang dari empat saudara tersebut mengatakan, “Demi Allah, semalam aku telah bermimpi suatu mimpi yang baiknya aku ceritakan kepada kalian ataukah tidak.” Mereka berkata, “Jangan, tetap ceritakan kepada kami.” Lantas diceritakanlah hal tadi. Salah seorang dari mereka berkata, “Demi Allah, aku juga sama telah bermimpi seperti itu.” Salah seorang dari mereka berkata lagi, “Demi Allah, aku bermimpi yang sama pula.” Mereka berkata lagi, “Demi Allah, ini pasti telah terjadi sesuatu.” Akhirnya mereka bergerak dan meminta tolong kepada raja mereka untuk mengatasi rahib tersebut. Mereka lantas mendatangi rahib tadi, kemudian mendudukkannya lantas membawanya pergi. Kemudian setan mendatangi rahib tadi lantas berkata, “Aku yang telah menjerumuskan engkau dalam kejahatan ini, tentu yang bisa menyelamatkanmu darinya hanyalah aku. Maka sekarang sujudlah padaku dengan sekali sujud, maka aku akan menyelamatkanmu dari masalah besarmu.” Kemudian rahib tadi sujud kepada setan. Ketika raja mereka datang, setan pun berlepas diri dari rahib tersebut. Rahib tersebut tetap dikenakan hukuman atas tindakan kejahatannya, ia pun dibunuh.  Demikian pula riwayat yang sama dari Ibnu ‘Abbas, Thawus, dan Muqatil bin Hayyan. Ada juga riwayat dari Amirul Mukminin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dengan versi yang lain. Ibnu Jarir berkata, telah menceritakan kepada kami Khallad bin Aslam, telah menceritakan kepada kami An-Nadhr bin Syumail, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abu Ishaq, aku mendengar ‘Abdullah bin Nahik, aku mendengar ‘Ali berkata, “Ada seorang rahib (pendeta) yang dikenal rajin ibadah, sudah berlangsung selama 60 tahun. Setan ingin menggoda dan menjauhkannya (dari ibadah). Setan lantas pergi kepada seorang wanita dan membuat wanita itu menjadi gila. Wanita tersebut memiliki beberapa saudara. Setan berkata kepada saudara-saudaranya, “Coba kalian bawa saudara perempuan kalian kepada pendeta ini, di mana ia bisa mengobati saudara perempuan kalian.” Lantas mereka membawa saudara perempuan mereka kepada rahib, kemudian diobatilah oleh rahib. Wanita itu terus berada dalam proses pengobatan dan berada di sisi rahib. Suatu saat, rahib tersebut berada di sisi wanita tadi. Lantas ketika itu ia tertarik dengannya, kemudian ia mendatangi dan menghamilinya. Kemudian tak berpikir lama, rahib tersebut membunuhnya. Saudara-saudara dari wanita tersebut pun datang. Setan lantas berkata pada rahib tersebut, “Aku ini temanmu, aku bisa membantumu, aku bisa melakukan sesuatu untukmu, namun taatlah padaku, aku akan lepaskan engkau dari masalahmu. Cukup engkau sujud kepadaku dengan sekali sujud.” Rahib tadi pun akhirnya sujud kepada setan. Setelah itu setan pun berkata, “Aku berpaling darimu. Aku sendiri sangat takut kepada Allah Rabbul ‘Alamin.” Itulah yang disebutkan dalam ayat, كَمَثَلِ الشَّيْطَانِ إِذْ قَالَ لِلْإِنْسَانِ اكْفُرْ فَلَمَّا كَفَرَ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ, فَكَانَ عَاقِبَتَهُمَا أَنَّهُمَا فِي النَّارِ خَالِدَيْنِ فِيهَا ۚوَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ “(Bujukan orang-orang munafik itu adalah) seperti (bujukan) shaitan ketika dia berkata kepada manusia: “Kafirlah kamu”, maka tatkala manusia itu telah kafir, maka ia berkata: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb semesta Alam”.  Maka adalah kesudahan keduanya, bahwa sesungguhnya keduanya (masuk) ke dalam neraka, mereka kekal di dalamnya. Demikianlah balasan orang-orang yang zalim.”(QS. Al-Hasyr: 16-17).LihatAl-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh Abul Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi. 3:44-46. Pelajaran dari Kisah Pertama: Jangan ikuti langkah setan Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (168) إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (169) “Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 168-169) Kedua: Setan adalah musuh manusia sehingga tidak boleh dijadikan teman, tidak boleh diikuti. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain.” (QS. Al-Maidah: 51) Dalam ayat lain disebutkan pula, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang.” (QS. Al-Mumtahanah: 1) Berarti dari sini, kita diperintahkan untuk mencari teman yang baik, bukan teman yang buruk yang menjadi temannya setan. Ketiga: Setan mengajak pada dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar. Yang dimaksud dengan as-suu’ dalam surah Al-Baqarah 168-169 adalah amalan kejelekan di bawah al-fahsya’. Adapun al-fahsya’ adalah dosa-dosa besar yang dianggap jelek oleh akal dan syari’at. Berarti as-suu’ adalah dosa kecil, sedangkan al-fahsya’ adalah dosa besar. Kalau dalam diri kita ada niatan untuk melakukan dosa kecil maupun dosa besar, maka ketahuilah, itu adalah jalan setan. Maka mintalah pada Allah perlindungan dari maksiat atau dosa tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan maka berlindunglah kepada Allah.” (QS. Al-A’raf: 200) Keempat: Setan sudah bersumpah akan menyesatkan manusia dari berbagai macam arah. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ﴿١٦﴾ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْۖوَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ “Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.” (QS. Al-A’raf: 16-17) Kelima: Ada enam langkah setan dalam menyesatkan manusia. Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya Inilah langkah pertama yang ditempuh oleh setan, barulah ketika itu ia beristirahat dari rasa capeknya. Setan akan terus menggoda manusia agar bisa terjerumus dalam dosa pertama ini. Jika telah berhasil, pasukan dan bala tentara iblis akan diangkat posisinya menjadi pengganti iblis. Langkah kedua: Diajak pada perbuatan bidah Jika langkah pertama tidak berhasil, manusia diajak pada perbuatan bidah. Perbuatan ini lebih disukai oleh iblis daripada dosa besar atau pun maksiat lainnya. Karena bahaya bidah itu: (1) membahayakan agama seseorang, (2) membahayakan orang lain karena yang lainnya akan ikut-ikutan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunan, (3) orang yang berbuat bidah akan sulit sadar untuk taubat karena ia merasa amalannya selalu benar, (4) bidah itu menyelisihi ajaran Rasul, (5) bidah juga mengajak untuk menyelisihi ajaran Rasul, hingga seseorang bisa terjerumus dalam kekafiran dan kesyirikan. Setan yang menggoda seperti ini pun akan diangkat sebagai pembantu iblis jika telah berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini. Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair) Kalau langkah kedua tidak berhasil, setan akan mengajak manusia untuk melakukan dosa besar dengan berbagai macam bentuknya. Lebih-lebih jika pelaku dosa besar adalah seorang alim (berilmu) dan diikuti orang banyak. Setan lebih semangat lagi menyesatkan alim semacam itu supaya membuat manusia menjauh darinya. Maksiat semacam itu pun akan mudah tersebar. Bahkan akan dirasa pula bahwa maksiat itu malah mendekatkan diri kepada Allah. Yang berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini, dialah yang nanti akan menjadi pengganti iblis, tanpa ia sangka. Dosa besar lainnya yang dilakukan oleh orang lain masih lebih ringan dibanding dosa besar yang dilakukan oleh seorang alim. Jika bukan seorang alim beristigfar kepada Allah dan bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya, bahkan kejelekan yang ia perbuat akan diganti dengan kebaikan. Adapun dosa besar yang diperbuat seorang alim, maka kezaliman itu berlaku juga pada orang beriman lainnya, aurat dan kejelekannya akan terus dibuka. Ingatlah bahwa Allah dapat melihat apa yang ada dalam setiap jiwa. Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair) Jika setan gagal menjerumuskan dalam dosa besar, setan akan mengajak pada dosa kecil. Dosa kecil ini juga berbahaya. Dalam hadits disebutkan, “Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah…” (HR. Ahmad, 5:331, no. 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Maksudnya adalah setiap orang dari kaum tersebut datang dengan kayu bakar hingga apinya pun menyala dan bertambah besar. Maka dosa kecil jangan dianggap remeh. Bisa jadi pelaku dosa besar yang penuh rasa takut lebih baik keadaannya dari pelaku dosa kecil (yang menganggap remeh dosa). Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya) Karena sibuk dengan yang mubah mengakibatkan luput dari pahala. Jika setan tidak berhasil menggoda dalam tingkatan kelima ini, maka seorang hamba akan benar-benar tamak pada waktunya. Ia akan tahu bagaimanakah berharganya waktu. Ia pun tahu ada nikmat dan ada akibat jelek jika tidak menjaganya dengan baik. Jika tidak mampu dalam langkah kelima, maka setan beralih pada langkah yang keenam. Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdal, padahal ada amalan yang lebih afdal Setan akan menggoda manusia supaya ia luput dari pahala amalan yang lebih utama dan ia terus tersibukkan dengan yang kurang afdal. Ia akan luput dari hal yang utama dan luput dari amalan yang utama. Setan akan mendorong untuk melakukan amalan yang kurang afdal, akhirnya ia menganggapnya itulah yang baik. Langkah setan yang keenam ini jarang yang mau memperhatikannya. Karena kita ketika terdorong melakukan suatu kebaikan, maka pasti menganggapnya itu baik dan dianggap sebagai suatu qurbah (pendekatan diri kepada Allah). Hampir-hampir kita mengatakan bahwa hal semacam ini tidak mungkin didorong oleh setan karena setan tidak mungkin mengajak kepada kebaikan. Akhirnya kita menganggapnya pun baik dan menganggap bahwa ini semua didorong oleh Allah. Kita bisa jadi tidak mengetahui kalau setan itu bisa mengajak pada 70 pintu kebaikan. Dari pintu-pintu tersebut ada satu pintu yang diarahkan pada kejelekan. Dan bisa pula kita dilalaikan dari kebaikan yang lebih besar dari 70 pintu tersebut, yaitu ada yang lebih utama dan ada yang lebih afdal. Yang mengenal hal ini hanyalah yang mendapatkan cahaya petunjuk dari Allah sehingga bisa mengenal bagaimanakah cara mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, juga bisa mengenal bagaimanakah tingkatan-tingkatan beramal secara prioritas. Jika seorang hamba tidak mampu menjaga diri dari enam hal di atas, maka pasukan setan dari kalangan manusia dan jin akan mengganggunya dengan berusaha membuatnya kafir, sesat, dan terjerumus dalam bidah. Waspadalah! Pembahasan di atas disarikan dari Badai’ Al-Fawaid karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, 2:799-802. Keenam: Berobat dengan lawan jenis hanya ketika darurat. Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 5693. Ketujuh: Kita jangan merasa percaya diri dengan ibadah kita yang banyak, apalagi jika jauh dari ilmu. Kedelapan: Ahli ibadah dapat ditaklukkan dengan wanita. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari, no. 5096 dan Muslim, no. 2740) Berdasarkan hadits di atas, Ibnu Hajar mengatakan bahwa wanita adalah godaan terbesar bagi para pria dibanding lainnya. (Fath Al-Bari, 9:138). Hal ini dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita.” (QS. Ali Imran: 14) Kesembilan: Berdoalah kepada Allah agar tidak terjerumus dalam zina. Contoh yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk meminta perlindungan pada Allah agar tidak terjerumus dalam zina atau perselingkuhan. اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN SYARRI SAM’II, WA MIN SYARRI BASHARII, WA MIN SYARRI LISANII, WA MIN SYARRI QALBII, WA MIN SYARRI MANIYYI” (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari kejelekan pada pendengaranku, dari kejelekan pada penglihatanku, dari kejelekan pada lisanku, dari kejelekan pada hatiku, serta dari kejelekan pada mani atau kemaluanku). (HR. An-Nasa’i, no. 5446; Abu Daud, no. 1551; Tirmidzi, no. 3492. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan.Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh Abul Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi.Badai’ Al-Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnul Qayyim. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid.Fatawa Al–Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberzina dosa besar dosa membunuh dosa zina kisah kisah ahli ibadah yahudi zina

Berhubungan Badan Ketika Puasa Ramadhan Bagi Musafir

Hukum Jimak Di Siang Hari Ramadhan Bagi Musafir Ust, Musafir kan boleh ga puasa. Trs klo melakukan jima’ / hubungan badan di siang hari apa jg boleh Tadz? Syukron Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Melakukan jimak/berhubung badan di siang hari puasa adalah pembatal puasa yang paling berat. Disebut paling berat, karena konsekuensi dari pembatal ini tidak seperti pembatal puasa lainnya yang cukup dengan bertaubat; jika batal tanpa uzur dan wajib mengganti di hari yang lain. Adapun puasa yang batal karena hubungan badan di siang Ramadhan, ada tiga konsekuensi yang harus dilakukan : [1]. Bertaubat jujur kepada Allah, karena dia telah terjatuh dalam dosa besar. [2]. Mengganti puasa yang batal karena hubungan badan. [3]. Menunaikan kafarot, yaitu; Memerdekakan budak. Berpuasa dua bulan berturut-turut. Memberi makan enam puluh orang miskin. Tiga Kafarot di atas harus dipilih secara urut berdasarkan kemampuan. Jimak Bagi Musafir Ketika Siang Ramadhan? Musafir, termasuk orang yang mendapat keringanan boleh tidak puasa. Dasarnya adalah firman Allah ta’ala, وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kalian di timpa kesukaran. (QS. Al-Baqarah : 185) Baca : Orang yang Disebut Musafir Mengingat musafir termasuk orang yang beruzur tidak puasa, maka dia boleh melakukan pembatal-pembatal puasa, seperti makan, minum, termasuk pula berhubungan badan di siang Ramadhan. Dia tidak berdosa (red. suami istri) dan tidak dikenai hukuman membayar kafarot di atas. Karena dia dalam kondisi beruzur yang legal menurut syariat. Baca : Sopir Bus dan Truk Boleh Tidak Puasa Ramadhan? Dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Lembaga riset ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dinyatakan, يجوز الفطر في السفر لمسافر في نهار رمضان ويقضيه لقوله تعالى : ( َمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة/185 ، ويباح له الأكل والشرب والجماع ما دام في السفر” اهـ . Seorang musafir, boleh tidak puasa di saat safarnya di siang hari bulan Ramadhan namun wajib menggantinya. Berdasarkan firman Allah (yang artinya): Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. (QS. Al-Baqarah : 185). Dia boleh makan, minum dan berhubungan badan selama kondisinya sedang safar. (Fatawa Lajnah Da-imah, 10/203) Syekh Sholih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada, berikut jawaban beliau, لا حرج عليه في ذلك؛ لأن المسافر يجوز له أن يفطر بالأكل والشرب والجماع ، فلا حرج عليه في هذا ولا كفارة . ولكن يجب عليه أن يصوم يوماً عن الذي أفطره في رمضان Tidak mengapa melakukan itu, karena seorang musafir boleh tidak puasa, boleh makan, minum dan boleh melakukan jimak. Jadi tidak berdosa dan tidak terkena kafarot. Namun dia wajib mengganti hari yang dia tidak puasa itu, di hari lain. (Majmu’Fatawa Ibnu Utsaimin, 19/245) Catatan: Jika safar dengan tujuan agar bisa melakukan hubungan badan, maka termasuk safar maksiat. Jika nekat melakukannya, wajib bagi pelaku untuk mengqadha dan membayar kafarat. Sekian. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allahumma Innaka Afuwwun Tuhibbul Afwa Fa'fu Anni, Doa Buat Anak Yg Baru Lahir, Bullying Dalam Islam, Telinga Bunyi Nging, Doa Yang Mustajab Untuk Anak, Keluar Cairan Putih Saat Hamil 8 Bulan Visited 41 times, 1 visit(s) today Post Views: 175 QRIS donasi Yufid

Berhubungan Badan Ketika Puasa Ramadhan Bagi Musafir

Hukum Jimak Di Siang Hari Ramadhan Bagi Musafir Ust, Musafir kan boleh ga puasa. Trs klo melakukan jima’ / hubungan badan di siang hari apa jg boleh Tadz? Syukron Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Melakukan jimak/berhubung badan di siang hari puasa adalah pembatal puasa yang paling berat. Disebut paling berat, karena konsekuensi dari pembatal ini tidak seperti pembatal puasa lainnya yang cukup dengan bertaubat; jika batal tanpa uzur dan wajib mengganti di hari yang lain. Adapun puasa yang batal karena hubungan badan di siang Ramadhan, ada tiga konsekuensi yang harus dilakukan : [1]. Bertaubat jujur kepada Allah, karena dia telah terjatuh dalam dosa besar. [2]. Mengganti puasa yang batal karena hubungan badan. [3]. Menunaikan kafarot, yaitu; Memerdekakan budak. Berpuasa dua bulan berturut-turut. Memberi makan enam puluh orang miskin. Tiga Kafarot di atas harus dipilih secara urut berdasarkan kemampuan. Jimak Bagi Musafir Ketika Siang Ramadhan? Musafir, termasuk orang yang mendapat keringanan boleh tidak puasa. Dasarnya adalah firman Allah ta’ala, وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kalian di timpa kesukaran. (QS. Al-Baqarah : 185) Baca : Orang yang Disebut Musafir Mengingat musafir termasuk orang yang beruzur tidak puasa, maka dia boleh melakukan pembatal-pembatal puasa, seperti makan, minum, termasuk pula berhubungan badan di siang Ramadhan. Dia tidak berdosa (red. suami istri) dan tidak dikenai hukuman membayar kafarot di atas. Karena dia dalam kondisi beruzur yang legal menurut syariat. Baca : Sopir Bus dan Truk Boleh Tidak Puasa Ramadhan? Dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Lembaga riset ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dinyatakan, يجوز الفطر في السفر لمسافر في نهار رمضان ويقضيه لقوله تعالى : ( َمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة/185 ، ويباح له الأكل والشرب والجماع ما دام في السفر” اهـ . Seorang musafir, boleh tidak puasa di saat safarnya di siang hari bulan Ramadhan namun wajib menggantinya. Berdasarkan firman Allah (yang artinya): Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. (QS. Al-Baqarah : 185). Dia boleh makan, minum dan berhubungan badan selama kondisinya sedang safar. (Fatawa Lajnah Da-imah, 10/203) Syekh Sholih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada, berikut jawaban beliau, لا حرج عليه في ذلك؛ لأن المسافر يجوز له أن يفطر بالأكل والشرب والجماع ، فلا حرج عليه في هذا ولا كفارة . ولكن يجب عليه أن يصوم يوماً عن الذي أفطره في رمضان Tidak mengapa melakukan itu, karena seorang musafir boleh tidak puasa, boleh makan, minum dan boleh melakukan jimak. Jadi tidak berdosa dan tidak terkena kafarot. Namun dia wajib mengganti hari yang dia tidak puasa itu, di hari lain. (Majmu’Fatawa Ibnu Utsaimin, 19/245) Catatan: Jika safar dengan tujuan agar bisa melakukan hubungan badan, maka termasuk safar maksiat. Jika nekat melakukannya, wajib bagi pelaku untuk mengqadha dan membayar kafarat. Sekian. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allahumma Innaka Afuwwun Tuhibbul Afwa Fa'fu Anni, Doa Buat Anak Yg Baru Lahir, Bullying Dalam Islam, Telinga Bunyi Nging, Doa Yang Mustajab Untuk Anak, Keluar Cairan Putih Saat Hamil 8 Bulan Visited 41 times, 1 visit(s) today Post Views: 175 QRIS donasi Yufid
Hukum Jimak Di Siang Hari Ramadhan Bagi Musafir Ust, Musafir kan boleh ga puasa. Trs klo melakukan jima’ / hubungan badan di siang hari apa jg boleh Tadz? Syukron Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Melakukan jimak/berhubung badan di siang hari puasa adalah pembatal puasa yang paling berat. Disebut paling berat, karena konsekuensi dari pembatal ini tidak seperti pembatal puasa lainnya yang cukup dengan bertaubat; jika batal tanpa uzur dan wajib mengganti di hari yang lain. Adapun puasa yang batal karena hubungan badan di siang Ramadhan, ada tiga konsekuensi yang harus dilakukan : [1]. Bertaubat jujur kepada Allah, karena dia telah terjatuh dalam dosa besar. [2]. Mengganti puasa yang batal karena hubungan badan. [3]. Menunaikan kafarot, yaitu; Memerdekakan budak. Berpuasa dua bulan berturut-turut. Memberi makan enam puluh orang miskin. Tiga Kafarot di atas harus dipilih secara urut berdasarkan kemampuan. Jimak Bagi Musafir Ketika Siang Ramadhan? Musafir, termasuk orang yang mendapat keringanan boleh tidak puasa. Dasarnya adalah firman Allah ta’ala, وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kalian di timpa kesukaran. (QS. Al-Baqarah : 185) Baca : Orang yang Disebut Musafir Mengingat musafir termasuk orang yang beruzur tidak puasa, maka dia boleh melakukan pembatal-pembatal puasa, seperti makan, minum, termasuk pula berhubungan badan di siang Ramadhan. Dia tidak berdosa (red. suami istri) dan tidak dikenai hukuman membayar kafarot di atas. Karena dia dalam kondisi beruzur yang legal menurut syariat. Baca : Sopir Bus dan Truk Boleh Tidak Puasa Ramadhan? Dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Lembaga riset ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dinyatakan, يجوز الفطر في السفر لمسافر في نهار رمضان ويقضيه لقوله تعالى : ( َمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة/185 ، ويباح له الأكل والشرب والجماع ما دام في السفر” اهـ . Seorang musafir, boleh tidak puasa di saat safarnya di siang hari bulan Ramadhan namun wajib menggantinya. Berdasarkan firman Allah (yang artinya): Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. (QS. Al-Baqarah : 185). Dia boleh makan, minum dan berhubungan badan selama kondisinya sedang safar. (Fatawa Lajnah Da-imah, 10/203) Syekh Sholih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada, berikut jawaban beliau, لا حرج عليه في ذلك؛ لأن المسافر يجوز له أن يفطر بالأكل والشرب والجماع ، فلا حرج عليه في هذا ولا كفارة . ولكن يجب عليه أن يصوم يوماً عن الذي أفطره في رمضان Tidak mengapa melakukan itu, karena seorang musafir boleh tidak puasa, boleh makan, minum dan boleh melakukan jimak. Jadi tidak berdosa dan tidak terkena kafarot. Namun dia wajib mengganti hari yang dia tidak puasa itu, di hari lain. (Majmu’Fatawa Ibnu Utsaimin, 19/245) Catatan: Jika safar dengan tujuan agar bisa melakukan hubungan badan, maka termasuk safar maksiat. Jika nekat melakukannya, wajib bagi pelaku untuk mengqadha dan membayar kafarat. Sekian. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allahumma Innaka Afuwwun Tuhibbul Afwa Fa'fu Anni, Doa Buat Anak Yg Baru Lahir, Bullying Dalam Islam, Telinga Bunyi Nging, Doa Yang Mustajab Untuk Anak, Keluar Cairan Putih Saat Hamil 8 Bulan Visited 41 times, 1 visit(s) today Post Views: 175 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1469319292&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Hukum Jimak Di Siang Hari Ramadhan Bagi Musafir Ust, Musafir kan boleh ga puasa. Trs klo melakukan jima’ / hubungan badan di siang hari apa jg boleh Tadz? Syukron Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Melakukan jimak/berhubung badan di siang hari puasa adalah pembatal puasa yang paling berat. Disebut paling berat, karena konsekuensi dari pembatal ini tidak seperti pembatal puasa lainnya yang cukup dengan bertaubat; jika batal tanpa uzur dan wajib mengganti di hari yang lain. Adapun puasa yang batal karena hubungan badan di siang Ramadhan, ada tiga konsekuensi yang harus dilakukan : [1]. Bertaubat jujur kepada Allah, karena dia telah terjatuh dalam dosa besar. [2]. Mengganti puasa yang batal karena hubungan badan. [3]. Menunaikan kafarot, yaitu; Memerdekakan budak. Berpuasa dua bulan berturut-turut. Memberi makan enam puluh orang miskin. Tiga Kafarot di atas harus dipilih secara urut berdasarkan kemampuan. Jimak Bagi Musafir Ketika Siang Ramadhan? Musafir, termasuk orang yang mendapat keringanan boleh tidak puasa. Dasarnya adalah firman Allah ta’ala, وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kalian di timpa kesukaran. (QS. Al-Baqarah : 185) Baca : Orang yang Disebut Musafir Mengingat musafir termasuk orang yang beruzur tidak puasa, maka dia boleh melakukan pembatal-pembatal puasa, seperti makan, minum, termasuk pula berhubungan badan di siang Ramadhan. Dia tidak berdosa (red. suami istri) dan tidak dikenai hukuman membayar kafarot di atas. Karena dia dalam kondisi beruzur yang legal menurut syariat. Baca : Sopir Bus dan Truk Boleh Tidak Puasa Ramadhan? Dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Lembaga riset ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dinyatakan, يجوز الفطر في السفر لمسافر في نهار رمضان ويقضيه لقوله تعالى : ( َمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة/185 ، ويباح له الأكل والشرب والجماع ما دام في السفر” اهـ . Seorang musafir, boleh tidak puasa di saat safarnya di siang hari bulan Ramadhan namun wajib menggantinya. Berdasarkan firman Allah (yang artinya): Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. (QS. Al-Baqarah : 185). Dia boleh makan, minum dan berhubungan badan selama kondisinya sedang safar. (Fatawa Lajnah Da-imah, 10/203) Syekh Sholih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada, berikut jawaban beliau, لا حرج عليه في ذلك؛ لأن المسافر يجوز له أن يفطر بالأكل والشرب والجماع ، فلا حرج عليه في هذا ولا كفارة . ولكن يجب عليه أن يصوم يوماً عن الذي أفطره في رمضان Tidak mengapa melakukan itu, karena seorang musafir boleh tidak puasa, boleh makan, minum dan boleh melakukan jimak. Jadi tidak berdosa dan tidak terkena kafarot. Namun dia wajib mengganti hari yang dia tidak puasa itu, di hari lain. (Majmu’Fatawa Ibnu Utsaimin, 19/245) Catatan: Jika safar dengan tujuan agar bisa melakukan hubungan badan, maka termasuk safar maksiat. Jika nekat melakukannya, wajib bagi pelaku untuk mengqadha dan membayar kafarat. Sekian. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allahumma Innaka Afuwwun Tuhibbul Afwa Fa'fu Anni, Doa Buat Anak Yg Baru Lahir, Bullying Dalam Islam, Telinga Bunyi Nging, Doa Yang Mustajab Untuk Anak, Keluar Cairan Putih Saat Hamil 8 Bulan Visited 41 times, 1 visit(s) today Post Views: 175 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next