Mewakilkan untuk Dibelikan Beras Saat Membayar Zakat Fitrah

Solusi bagi mereka yang hanya ingin “mengeluarkan uang” untuk membayar zakat fitrah adalah mewakilkannya dengan akad “wakalah” (perwakilan). Perlu dicatat kata: “mengeluarkan uang untuk”, maksudnya bukan membayar zakat fitrah dengan uang, tetapi mengeluarkan uang untuk dititipkan (diwakilkan) kepada pengurus masjid untuk dibelikan beras dan dibayarkan zakat fitrah atas nama orang tersebut (yang mengeluarkan uang dan mewakilkan) serta akan dibagikan kepada orang miskin.Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunPendapat terkuat bahwa membayar zakat fitrah tidak boleh dengan uang, karena di zaman Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sudah ada uang yaitu dinar dan dirham, akan tetapi beliau tidak memerintahkan dengan uang, tetapi dengan makanan pokok saat itu. Seandainya saat itu boleh memakai uang untuk bayar zakat fitrah, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya pada para sahabat saat itu juga.Hal ini termasuk dalam kaidah:تَأْخِيرَ البَيَانِ عَنْ وَقْتِ الحَاجَةِ لَا يَجُوزُ“Mengakhirkan penjelasan dari waktu yang saat itu butuh penjelasan adalah tidak boleh.”Pendapat yang memperbolehkan menggunakan uang ada syaratnya, yaitu saat itu ada hajat khusus dan darurat, semisal saat itu semua sudah ada makanan pokok (beras) dan sangat kurang uang untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) yang lebih penting.Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar ZakatPendapat mayoritas ulama bahwa zakat fitrah harus dengan makanan pokokHal ini berdasarkan dzahir hadits tentang zakat fitrah. Dari Abu Sa’id Al-Khudri berkata, عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: كنا نخرج في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم الفطر صاعا من طعام. وقال أبو سعيد: وكان طعامنا الشعير والزبيب والأقط والتمر“Dahulu kami di masa Rasulullahu shallallahu ;alahi wa sallam mengeluarkan/menunaikan zakat (fitrah) pada hari raya idul fitri satu sha’ bahan makanan’, kemudian ia berkata: Makanan kami saat itu ialah gandum, zabib (kismis), susu kering, dan kurma.” [HR. Bukhari]An-Nawawi menjelaskan bahwa mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Beliau berkata,ولم يُجِزْ عامَّةُ الفُقَهاءِ إخراجَ القيمةِ وأجازَهُ أبو حنيفة“Mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, yang membolehkan adalah Abu Hanifah.” [Syarh Muslim 7/60]Demikian juga penjelasan syaikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata,الواجب إخراجها طعامًا، هذا الذي عليه جمهور أهل العلم، صاعًا من قوت البلد من تمر أو شعير أو أرز، من قوت البلد صاع، هذا هو الواجب عن كل نفس؛ عن الرجل والأنثى والصغير والكبير، وقال جماعة من أهل العلم: يجوز إخراجها نقدًا. ولكنه قول ضعيف“Yang wajib adalah mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan (pokok). Ini adalah pendapat jumhur ulama yaitu satu sha’ dari makanan pokok negeri tersebut berupa kurma, gandum atau beras. Zakat ini wajib bagi setiap orang, baik itu laki-laki, wanita, kecil dan besar. Sebagian ulama membolehkan dengan uang, akan tetapi ini pendapat yang lemah.” [Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/13879]Baca Juga: Apakah Panitia Zakat Fitri Berhak Dapat Bagian Zakat?Adapun mengeluarkan zakat fitrah dengan uang berdasarkan pendapat beberapa ulama dan perbuatan tabi’in. Misalnya:Hasan Al-Bashri berkata,لا بأس أن تعطى الدراهم في صدقة الفطر“Tidak mengapa mengeluarkan dirham untuk membayar zakat fitrah.”Abu Ishaq berkata,أدركتُهم وهم يُعطُون في صدقة الفطر الدراهمَ بقيمة الطعام“Saya mendapati mereka membayar zakat fitrah dengan dirham seharga makanan pokok.”Demikian juga surat Umar bin Abdul Aziz perintah tentang zakat fitrah:نصف صاع عن كل إنسان أو قيمته نصف درهم“Setengah sha’ bagi setiap orang ATAU uang seharga itu yaitu setengah dirham.” [Mushannaf 2/398]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dhab, Surat Zikir, Sangkakala Kiamat, Hidup Tenang Menurut Islam, Malas Shalat

Mewakilkan untuk Dibelikan Beras Saat Membayar Zakat Fitrah

Solusi bagi mereka yang hanya ingin “mengeluarkan uang” untuk membayar zakat fitrah adalah mewakilkannya dengan akad “wakalah” (perwakilan). Perlu dicatat kata: “mengeluarkan uang untuk”, maksudnya bukan membayar zakat fitrah dengan uang, tetapi mengeluarkan uang untuk dititipkan (diwakilkan) kepada pengurus masjid untuk dibelikan beras dan dibayarkan zakat fitrah atas nama orang tersebut (yang mengeluarkan uang dan mewakilkan) serta akan dibagikan kepada orang miskin.Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunPendapat terkuat bahwa membayar zakat fitrah tidak boleh dengan uang, karena di zaman Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sudah ada uang yaitu dinar dan dirham, akan tetapi beliau tidak memerintahkan dengan uang, tetapi dengan makanan pokok saat itu. Seandainya saat itu boleh memakai uang untuk bayar zakat fitrah, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya pada para sahabat saat itu juga.Hal ini termasuk dalam kaidah:تَأْخِيرَ البَيَانِ عَنْ وَقْتِ الحَاجَةِ لَا يَجُوزُ“Mengakhirkan penjelasan dari waktu yang saat itu butuh penjelasan adalah tidak boleh.”Pendapat yang memperbolehkan menggunakan uang ada syaratnya, yaitu saat itu ada hajat khusus dan darurat, semisal saat itu semua sudah ada makanan pokok (beras) dan sangat kurang uang untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) yang lebih penting.Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar ZakatPendapat mayoritas ulama bahwa zakat fitrah harus dengan makanan pokokHal ini berdasarkan dzahir hadits tentang zakat fitrah. Dari Abu Sa’id Al-Khudri berkata, عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: كنا نخرج في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم الفطر صاعا من طعام. وقال أبو سعيد: وكان طعامنا الشعير والزبيب والأقط والتمر“Dahulu kami di masa Rasulullahu shallallahu ;alahi wa sallam mengeluarkan/menunaikan zakat (fitrah) pada hari raya idul fitri satu sha’ bahan makanan’, kemudian ia berkata: Makanan kami saat itu ialah gandum, zabib (kismis), susu kering, dan kurma.” [HR. Bukhari]An-Nawawi menjelaskan bahwa mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Beliau berkata,ولم يُجِزْ عامَّةُ الفُقَهاءِ إخراجَ القيمةِ وأجازَهُ أبو حنيفة“Mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, yang membolehkan adalah Abu Hanifah.” [Syarh Muslim 7/60]Demikian juga penjelasan syaikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata,الواجب إخراجها طعامًا، هذا الذي عليه جمهور أهل العلم، صاعًا من قوت البلد من تمر أو شعير أو أرز، من قوت البلد صاع، هذا هو الواجب عن كل نفس؛ عن الرجل والأنثى والصغير والكبير، وقال جماعة من أهل العلم: يجوز إخراجها نقدًا. ولكنه قول ضعيف“Yang wajib adalah mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan (pokok). Ini adalah pendapat jumhur ulama yaitu satu sha’ dari makanan pokok negeri tersebut berupa kurma, gandum atau beras. Zakat ini wajib bagi setiap orang, baik itu laki-laki, wanita, kecil dan besar. Sebagian ulama membolehkan dengan uang, akan tetapi ini pendapat yang lemah.” [Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/13879]Baca Juga: Apakah Panitia Zakat Fitri Berhak Dapat Bagian Zakat?Adapun mengeluarkan zakat fitrah dengan uang berdasarkan pendapat beberapa ulama dan perbuatan tabi’in. Misalnya:Hasan Al-Bashri berkata,لا بأس أن تعطى الدراهم في صدقة الفطر“Tidak mengapa mengeluarkan dirham untuk membayar zakat fitrah.”Abu Ishaq berkata,أدركتُهم وهم يُعطُون في صدقة الفطر الدراهمَ بقيمة الطعام“Saya mendapati mereka membayar zakat fitrah dengan dirham seharga makanan pokok.”Demikian juga surat Umar bin Abdul Aziz perintah tentang zakat fitrah:نصف صاع عن كل إنسان أو قيمته نصف درهم“Setengah sha’ bagi setiap orang ATAU uang seharga itu yaitu setengah dirham.” [Mushannaf 2/398]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dhab, Surat Zikir, Sangkakala Kiamat, Hidup Tenang Menurut Islam, Malas Shalat
Solusi bagi mereka yang hanya ingin “mengeluarkan uang” untuk membayar zakat fitrah adalah mewakilkannya dengan akad “wakalah” (perwakilan). Perlu dicatat kata: “mengeluarkan uang untuk”, maksudnya bukan membayar zakat fitrah dengan uang, tetapi mengeluarkan uang untuk dititipkan (diwakilkan) kepada pengurus masjid untuk dibelikan beras dan dibayarkan zakat fitrah atas nama orang tersebut (yang mengeluarkan uang dan mewakilkan) serta akan dibagikan kepada orang miskin.Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunPendapat terkuat bahwa membayar zakat fitrah tidak boleh dengan uang, karena di zaman Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sudah ada uang yaitu dinar dan dirham, akan tetapi beliau tidak memerintahkan dengan uang, tetapi dengan makanan pokok saat itu. Seandainya saat itu boleh memakai uang untuk bayar zakat fitrah, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya pada para sahabat saat itu juga.Hal ini termasuk dalam kaidah:تَأْخِيرَ البَيَانِ عَنْ وَقْتِ الحَاجَةِ لَا يَجُوزُ“Mengakhirkan penjelasan dari waktu yang saat itu butuh penjelasan adalah tidak boleh.”Pendapat yang memperbolehkan menggunakan uang ada syaratnya, yaitu saat itu ada hajat khusus dan darurat, semisal saat itu semua sudah ada makanan pokok (beras) dan sangat kurang uang untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) yang lebih penting.Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar ZakatPendapat mayoritas ulama bahwa zakat fitrah harus dengan makanan pokokHal ini berdasarkan dzahir hadits tentang zakat fitrah. Dari Abu Sa’id Al-Khudri berkata, عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: كنا نخرج في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم الفطر صاعا من طعام. وقال أبو سعيد: وكان طعامنا الشعير والزبيب والأقط والتمر“Dahulu kami di masa Rasulullahu shallallahu ;alahi wa sallam mengeluarkan/menunaikan zakat (fitrah) pada hari raya idul fitri satu sha’ bahan makanan’, kemudian ia berkata: Makanan kami saat itu ialah gandum, zabib (kismis), susu kering, dan kurma.” [HR. Bukhari]An-Nawawi menjelaskan bahwa mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Beliau berkata,ولم يُجِزْ عامَّةُ الفُقَهاءِ إخراجَ القيمةِ وأجازَهُ أبو حنيفة“Mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, yang membolehkan adalah Abu Hanifah.” [Syarh Muslim 7/60]Demikian juga penjelasan syaikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata,الواجب إخراجها طعامًا، هذا الذي عليه جمهور أهل العلم، صاعًا من قوت البلد من تمر أو شعير أو أرز، من قوت البلد صاع، هذا هو الواجب عن كل نفس؛ عن الرجل والأنثى والصغير والكبير، وقال جماعة من أهل العلم: يجوز إخراجها نقدًا. ولكنه قول ضعيف“Yang wajib adalah mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan (pokok). Ini adalah pendapat jumhur ulama yaitu satu sha’ dari makanan pokok negeri tersebut berupa kurma, gandum atau beras. Zakat ini wajib bagi setiap orang, baik itu laki-laki, wanita, kecil dan besar. Sebagian ulama membolehkan dengan uang, akan tetapi ini pendapat yang lemah.” [Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/13879]Baca Juga: Apakah Panitia Zakat Fitri Berhak Dapat Bagian Zakat?Adapun mengeluarkan zakat fitrah dengan uang berdasarkan pendapat beberapa ulama dan perbuatan tabi’in. Misalnya:Hasan Al-Bashri berkata,لا بأس أن تعطى الدراهم في صدقة الفطر“Tidak mengapa mengeluarkan dirham untuk membayar zakat fitrah.”Abu Ishaq berkata,أدركتُهم وهم يُعطُون في صدقة الفطر الدراهمَ بقيمة الطعام“Saya mendapati mereka membayar zakat fitrah dengan dirham seharga makanan pokok.”Demikian juga surat Umar bin Abdul Aziz perintah tentang zakat fitrah:نصف صاع عن كل إنسان أو قيمته نصف درهم“Setengah sha’ bagi setiap orang ATAU uang seharga itu yaitu setengah dirham.” [Mushannaf 2/398]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dhab, Surat Zikir, Sangkakala Kiamat, Hidup Tenang Menurut Islam, Malas Shalat


Solusi bagi mereka yang hanya ingin “mengeluarkan uang” untuk membayar zakat fitrah adalah mewakilkannya dengan akad “wakalah” (perwakilan). Perlu dicatat kata: “mengeluarkan uang untuk”, maksudnya bukan membayar zakat fitrah dengan uang, tetapi mengeluarkan uang untuk dititipkan (diwakilkan) kepada pengurus masjid untuk dibelikan beras dan dibayarkan zakat fitrah atas nama orang tersebut (yang mengeluarkan uang dan mewakilkan) serta akan dibagikan kepada orang miskin.Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunPendapat terkuat bahwa membayar zakat fitrah tidak boleh dengan uang, karena di zaman Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sudah ada uang yaitu dinar dan dirham, akan tetapi beliau tidak memerintahkan dengan uang, tetapi dengan makanan pokok saat itu. Seandainya saat itu boleh memakai uang untuk bayar zakat fitrah, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya pada para sahabat saat itu juga.Hal ini termasuk dalam kaidah:تَأْخِيرَ البَيَانِ عَنْ وَقْتِ الحَاجَةِ لَا يَجُوزُ“Mengakhirkan penjelasan dari waktu yang saat itu butuh penjelasan adalah tidak boleh.”Pendapat yang memperbolehkan menggunakan uang ada syaratnya, yaitu saat itu ada hajat khusus dan darurat, semisal saat itu semua sudah ada makanan pokok (beras) dan sangat kurang uang untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) yang lebih penting.Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar ZakatPendapat mayoritas ulama bahwa zakat fitrah harus dengan makanan pokokHal ini berdasarkan dzahir hadits tentang zakat fitrah. Dari Abu Sa’id Al-Khudri berkata, عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: كنا نخرج في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم الفطر صاعا من طعام. وقال أبو سعيد: وكان طعامنا الشعير والزبيب والأقط والتمر“Dahulu kami di masa Rasulullahu shallallahu ;alahi wa sallam mengeluarkan/menunaikan zakat (fitrah) pada hari raya idul fitri satu sha’ bahan makanan’, kemudian ia berkata: Makanan kami saat itu ialah gandum, zabib (kismis), susu kering, dan kurma.” [HR. Bukhari]An-Nawawi menjelaskan bahwa mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Beliau berkata,ولم يُجِزْ عامَّةُ الفُقَهاءِ إخراجَ القيمةِ وأجازَهُ أبو حنيفة“Mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, yang membolehkan adalah Abu Hanifah.” [Syarh Muslim 7/60]Demikian juga penjelasan syaikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata,الواجب إخراجها طعامًا، هذا الذي عليه جمهور أهل العلم، صاعًا من قوت البلد من تمر أو شعير أو أرز، من قوت البلد صاع، هذا هو الواجب عن كل نفس؛ عن الرجل والأنثى والصغير والكبير، وقال جماعة من أهل العلم: يجوز إخراجها نقدًا. ولكنه قول ضعيف“Yang wajib adalah mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan (pokok). Ini adalah pendapat jumhur ulama yaitu satu sha’ dari makanan pokok negeri tersebut berupa kurma, gandum atau beras. Zakat ini wajib bagi setiap orang, baik itu laki-laki, wanita, kecil dan besar. Sebagian ulama membolehkan dengan uang, akan tetapi ini pendapat yang lemah.” [Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/13879]Baca Juga: Apakah Panitia Zakat Fitri Berhak Dapat Bagian Zakat?Adapun mengeluarkan zakat fitrah dengan uang berdasarkan pendapat beberapa ulama dan perbuatan tabi’in. Misalnya:Hasan Al-Bashri berkata,لا بأس أن تعطى الدراهم في صدقة الفطر“Tidak mengapa mengeluarkan dirham untuk membayar zakat fitrah.”Abu Ishaq berkata,أدركتُهم وهم يُعطُون في صدقة الفطر الدراهمَ بقيمة الطعام“Saya mendapati mereka membayar zakat fitrah dengan dirham seharga makanan pokok.”Demikian juga surat Umar bin Abdul Aziz perintah tentang zakat fitrah:نصف صاع عن كل إنسان أو قيمته نصف درهم“Setengah sha’ bagi setiap orang ATAU uang seharga itu yaitu setengah dirham.” [Mushannaf 2/398]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dhab, Surat Zikir, Sangkakala Kiamat, Hidup Tenang Menurut Islam, Malas Shalat

Safinatun Najah: Cara Bayar Zakat dan Harta yang Wajib Dizakati

Apa saja harta yang wajib dizakati? Bagaimana cara bayar zakat? Kali ini kelanjutan dari bahasan Safinatun Najah sangat manfaat sekali untuk memahami bagaimana seorang muslim harusnya membayar zakat, dan masih banyak yang belum menyadari hal ini padahal kalau dari segi syarat wajib zakat, ia sudah terkena kewajiban.   [KITAB ZAKAT] [Harta yang Dizakati] الأمْوَالُ الَّتِيْ تَلْزَمُ فِيْهَا الزَّكَاةُ سِتَّةُ أنْوَاعٍ: 1- النَّعَمُ. وَ2- النَّقْدَانِ. وَ3- الْمُعَشَّرَاتُ. وَ4- أمْوَالُ التِّجَارَةِ؛ وَاجِبُهَا: رُبُعُ عُشْرِ قِيْمَةِ عُرُوْضِ التِّجَارَةِ. وَ5- الرِّكَازُ. وَ6- الْمَعْدِنُ. Fasal: Harta yang wajib dizakati ada enam jenis, yaitu [1] binatang ternak, [2] naqdain (emas dan perak), [3] mu’asysyarot (buah-buahan dan makanan pokok), [4] harta perniagaan yang kadar wajibnya (zakat perniagaan) adalah seperempat puluh dari jumlah harta peniagaan, [5] harta rikaz (harta karun), dan [6] barang tambang.   *sampai di sini tulisan Syaikh Salim Sumair Al-Hadromi. Adapun Kitab Puasa disempurnakan oleh pensyarah matan Syaikh Nawawi Al-Bantani Al-Jawi rahimahumallah.   Catatan Dalil   Pertama: Pengertian dan Hukum Zakat Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah, penuh berkah dan banyak kebaikan. Secara istilah, zakat adalah pengambilan harta tertentu dengan syarat tertentu, dan disalurkan untuk orang tertentu. Zakat itu wajib ditunaikan dan merupakan suatu yang fardhu yang nantinya mendapatkan pahala, yang enggan menunaikan akan mendapatkan dosa. Dalil kewajiban zakat adalah berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmak (kesepakatan para ulama), juga menjadi hal yang sudah diketahui pasti setiap muslim termasuk kewajiban (ma’lum minad diini bidh dhoruuroh). Yang menentang kewajiban zakat dihukumi kafir. Dalil yang menunjukkan wajibnya zakat dari Al-Qur’an di antaranya firman Allah Ta’ala, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43). Perintah zakat ini berulang di dalam Al-Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali. Lihat Al-Fiqhu Al-Manhaji, 1:271. Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16)   Kedua: Syarat Wajib Zakat   1. Islam Ini berlaku untuk zakat maal. Adapun zakat fitrah (zakat badan), wajib bagi orang kafir menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ia tanggung nafkahnya dari kerabatnya.   2. Telah mencapai nishab Nishab adalah kadar minimal suatu harta terkena zakat maal. Nishab ini berbeda-beda tergantung harta yang dikeluarkan zakatnya. Harta yang dikeluarkan zakat adalah harta tertentu yaitu: (1) hewan ternak (unta, sapi, dan kambing), (2) hasil pertanian (makanan pokok dan buah-buahan tertentu), (3) mata uang (emas, perak, uang kertas), (4) barang dagangan, (5) barang tambang dan rikaz (harta karun) yang berupa emas dan perak.   3. Telah mencapai haul (satu tahun hijriyah) Yaitu harta yang kena zakat sudah bertahan dari nishab selama setahun hijriyah. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh  Muhammad Az-Zuhaily berkata, “Disyariatkannya harta telah mencapai nishab dan bertahan selama haul (setahun hijriyah) karena harta yang ada tetap dipakai untuk kebutuhan. Kalau haul diperhatikan, itulah yang menunjukkan seseorang itu kaya (ghina). Dan syarat ini juga terkait dengan haknya orang miskin.” (Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:21) Dalam Al-Majmu’ (5:328), Imam Nawawi rahimahulahberkata, “Harta zakat itu ada dua macam: (1) harta yang tumbuh dengan sendirinya yaitu harta hasil pertanian, ketika hasil tersebut ada, maka ada zakat; (2) harta yang disiapkan untuk berkembang, seperti emas, perak, barang dagangan, hewan ternak, maka untuk zakatnya ketika telah mencapai nishab harus memperhatikan haul. Inilah pendapat kebanyakan ulama.” Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:21.   Ketiga: Harta yang Wajib Dizakati 1.   Emas dan Perak Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”  (HR. Ad-Daruquthni 2:93. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Al-Irwa’ no. 815) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” (HR. Abu Daud, no. 1573. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Nishab zakat emas = 20 mitsqol = 20 dinar = 85 gr emas murni Nishab zakat perak = 200 dirham = 595 gr perak murni Kadar zakat emas dan perak = 1/40 = 2,5%   2.   Mata uang kertas Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i (1:291) disebutkan bahwa yang hati-hati dalam beragama adalah mempertimbangkan mana yang lebih maslahat untuk orang fakir. Maka dipilih mana di antara nishab emas dan perak yang lebih rendah nilainya, sehingga seorang muslim sudha terlepas dari dzimmah (kewajiban). Nishab perak saat ini lebih rendah dari nishab emas. Jika sudah mencapai nishab perak, maka hendaklah zakat mata uang ditunaikan. Nilai nishab emas = 85 gr emas x Rp.600.000,-/ gr emas murni = Rp.51.000.000,- Nilai nishab perak = 595 gr perak x Rp.8.000,-/ gr perak murni = Rp.4.760.000,- Nishab zakat mata uang = mana yang duluan tercapai antara nishab emas atau perak Kadar zakat mata uang kertas = 1/40 = 2,5%   3.   Barang dagangan Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Imam Bukhari memberi judul bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya sebagaimana berikut ini, “Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)” , setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas. (Shahih Al-Bukharipada Kitab Zakat) Syarat zakat barang dagangan: (1) barang tersebut dimiliki untuk dicari keuntungan, (2) ketika dimiliki diniatkan untuk diperjual belikan. Nishab zakat barang dagangan = mana yang duluan tercapai antara nishab emas atau perak Kadar zakat mata uang kertas = 1/40 = 2,5%   4.   Hewan ternak (unta, sapi, kambing) Ada dua syarat penting untuk wajibnya zakat hewan ternak: Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak. Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun . Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia. Nishab unta = 5 ekor Nishab sapi = 30 ekor Nishab kambing = 40 ekor Yang dikeluarkan zakatnya punya ketentuan sebagai berikut.   Kadar wajib zakat pada unta Nishab (jumlah unta) Kadar wajib zakat 5-9 ekor 1 kambing (syah) 10- 14 ekor 2 kambing 15-19 ekor 3 kambing 20-24 ekor 4 kambing 25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun) 36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) 76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh   Kadar wajib zakat pada sapi Nishab (jumlah sapi) Kadar wajib zakat 30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun) 40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun) 60-69 ekor 2 tabi’ 70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’ 80-89 ekor 2 musinnah 90-99 ekor 3 tabi’ 100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah 110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’ 120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah   Kadar wajib zakat pada kambing (domba) Nishab (jumlah kambing) Kadar wajib zakat 40-120 ekor 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun 121-200 ekor 2 kambing 201-300 ekor 3 kambing 301 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat   5.   Hasil pertanian (az-zuru’ wa ats-tsimaar) Yang dikeluarkan zakatnya adalah tanaman yang menjadi kebutuhan pokok manusia dan bisa disimpan lama, tidak mudah rusak. Yang dimaksud dengan ats-tsimaar adalah kurma dan anggur. Sedangkan yang dimaksud az-zuru’ adalah gandum halus, gandum kasar, beras, kacang (al-‘adas atau al-himmash). Dalil dalam hal ini adalah, وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al-An’am: 141). Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis). (HR. Hakim, 2:32 dan Al-Baihaqi, 4:125. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah lima wasaq.” (HR. Bukhari, no. 1405 dan Muslim, no. 979) Nishab zakat hasil pertanian = 5 wasaq = 300 sha’ (1 sha’ = 2,5 kg) = 750 kg Kadar zakat hasil pertanian = 5% atau 10% Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %. Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ “Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).” (HR. Bukhari, no. 1483 dan Muslim, no. 981)   6.   Barang tambang dan rikaz Zakat yang dimaksud adalah zakat pada emas dan perak yang keluar dari dalam bumi. Kalau sebagai barang tambang itulah yang disebut al-ma’din. Kalau terpendam sejak sebelum Islam, maka itulah yang disebut rikaz. Adapun yang terpendam di masa Islam, itulah yang disebut barang temuan yang dibahas dalam bahasan luqothoh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Barang tambang (ma’din) adalah harta yang tidak ada ganti rugi jika ada yang meninggal dunia karena menggalinya dan harta karun (rikaz) ada kewajiban sebesar 1/5 (20%).”   (HR. Bukhari, no. 1499 dan Muslim, no. 1710) Nishab ma’din sama dengan nishab emas atau perak, namun tidak disyaratkan haul, jadi dikeluarkan zakat dengan segera. Kadar zakatnya adalah 1/40 atau 2,5%. Nishab rikaz juga sama dengan nishab emas atau perak, tidak disyaratkan juga haul, namun dikeluarkan zakat dengan segera. Kadar zakatnya adalah 1/5 atau 20%.   Keempat: Qadha’ Zakat Jika seorang muslim sudah terpenuhi kewajiban membayar zakat, dan itu sudah berlalu beberapa tahun, maka tahun-tahun sebelumnya tetap dihitung untuk dikeluarkan zakat, terserah ketika itu ia ketahui ilmunya ataukah tidak, terserah pula ia berada di negeri kafir ataukah di negeri muslim. Jika ada kewajiban zakat, dan ia mampu menunaikannya, kemudian meninggal dunia sebelum membayarkan zakat tadi, maka kewajiban zakat tidaklah gugur karena kematian, ia tetap masih harus mengeluarkannya. Penunaian zakat tersebut ditunaikan dari harta peninggalannya karena zakat tersebut adalah hak harta yang harus ditunaikan ketika hidup. Sebagaimana utang pada yang lain tidaklah gugur karena kematian. Dan ia masih disebut berdosa karena menunda menunaikan zakat. Jika ada utang zakat bersamaan dengan itu ada pula utang kepada yang lain, sedangkan harta tidak cukup untuk melunasi semuanya, maka didahulukan menunaikan zakat dari utang kepada Allah lebih berhak ditunaikan. Karena diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى “Utang pada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”(HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148) Jika ada kewajiban zakat pada seseorang, kemudian ia sakit, lantas tidak memiliki harta apa-apa lagi, maka tetap ia niatkan untuk membayar zakat ketika ia mampu, dan tak perlu ia berutang. Adapun jika dia itu berutang, lantas ia tunaikan zakatnya, dan ia berniat untuk melunasi utang tadi ketika memungkinkan, maka ia tetap dianggap masih punya uzur. (Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:17) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i.Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Download Tagscara bayar zakat harta yang dizakati harta zakat panduan zakat safinatun najah

Safinatun Najah: Cara Bayar Zakat dan Harta yang Wajib Dizakati

Apa saja harta yang wajib dizakati? Bagaimana cara bayar zakat? Kali ini kelanjutan dari bahasan Safinatun Najah sangat manfaat sekali untuk memahami bagaimana seorang muslim harusnya membayar zakat, dan masih banyak yang belum menyadari hal ini padahal kalau dari segi syarat wajib zakat, ia sudah terkena kewajiban.   [KITAB ZAKAT] [Harta yang Dizakati] الأمْوَالُ الَّتِيْ تَلْزَمُ فِيْهَا الزَّكَاةُ سِتَّةُ أنْوَاعٍ: 1- النَّعَمُ. وَ2- النَّقْدَانِ. وَ3- الْمُعَشَّرَاتُ. وَ4- أمْوَالُ التِّجَارَةِ؛ وَاجِبُهَا: رُبُعُ عُشْرِ قِيْمَةِ عُرُوْضِ التِّجَارَةِ. وَ5- الرِّكَازُ. وَ6- الْمَعْدِنُ. Fasal: Harta yang wajib dizakati ada enam jenis, yaitu [1] binatang ternak, [2] naqdain (emas dan perak), [3] mu’asysyarot (buah-buahan dan makanan pokok), [4] harta perniagaan yang kadar wajibnya (zakat perniagaan) adalah seperempat puluh dari jumlah harta peniagaan, [5] harta rikaz (harta karun), dan [6] barang tambang.   *sampai di sini tulisan Syaikh Salim Sumair Al-Hadromi. Adapun Kitab Puasa disempurnakan oleh pensyarah matan Syaikh Nawawi Al-Bantani Al-Jawi rahimahumallah.   Catatan Dalil   Pertama: Pengertian dan Hukum Zakat Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah, penuh berkah dan banyak kebaikan. Secara istilah, zakat adalah pengambilan harta tertentu dengan syarat tertentu, dan disalurkan untuk orang tertentu. Zakat itu wajib ditunaikan dan merupakan suatu yang fardhu yang nantinya mendapatkan pahala, yang enggan menunaikan akan mendapatkan dosa. Dalil kewajiban zakat adalah berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmak (kesepakatan para ulama), juga menjadi hal yang sudah diketahui pasti setiap muslim termasuk kewajiban (ma’lum minad diini bidh dhoruuroh). Yang menentang kewajiban zakat dihukumi kafir. Dalil yang menunjukkan wajibnya zakat dari Al-Qur’an di antaranya firman Allah Ta’ala, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43). Perintah zakat ini berulang di dalam Al-Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali. Lihat Al-Fiqhu Al-Manhaji, 1:271. Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16)   Kedua: Syarat Wajib Zakat   1. Islam Ini berlaku untuk zakat maal. Adapun zakat fitrah (zakat badan), wajib bagi orang kafir menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ia tanggung nafkahnya dari kerabatnya.   2. Telah mencapai nishab Nishab adalah kadar minimal suatu harta terkena zakat maal. Nishab ini berbeda-beda tergantung harta yang dikeluarkan zakatnya. Harta yang dikeluarkan zakat adalah harta tertentu yaitu: (1) hewan ternak (unta, sapi, dan kambing), (2) hasil pertanian (makanan pokok dan buah-buahan tertentu), (3) mata uang (emas, perak, uang kertas), (4) barang dagangan, (5) barang tambang dan rikaz (harta karun) yang berupa emas dan perak.   3. Telah mencapai haul (satu tahun hijriyah) Yaitu harta yang kena zakat sudah bertahan dari nishab selama setahun hijriyah. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh  Muhammad Az-Zuhaily berkata, “Disyariatkannya harta telah mencapai nishab dan bertahan selama haul (setahun hijriyah) karena harta yang ada tetap dipakai untuk kebutuhan. Kalau haul diperhatikan, itulah yang menunjukkan seseorang itu kaya (ghina). Dan syarat ini juga terkait dengan haknya orang miskin.” (Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:21) Dalam Al-Majmu’ (5:328), Imam Nawawi rahimahulahberkata, “Harta zakat itu ada dua macam: (1) harta yang tumbuh dengan sendirinya yaitu harta hasil pertanian, ketika hasil tersebut ada, maka ada zakat; (2) harta yang disiapkan untuk berkembang, seperti emas, perak, barang dagangan, hewan ternak, maka untuk zakatnya ketika telah mencapai nishab harus memperhatikan haul. Inilah pendapat kebanyakan ulama.” Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:21.   Ketiga: Harta yang Wajib Dizakati 1.   Emas dan Perak Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”  (HR. Ad-Daruquthni 2:93. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Al-Irwa’ no. 815) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” (HR. Abu Daud, no. 1573. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Nishab zakat emas = 20 mitsqol = 20 dinar = 85 gr emas murni Nishab zakat perak = 200 dirham = 595 gr perak murni Kadar zakat emas dan perak = 1/40 = 2,5%   2.   Mata uang kertas Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i (1:291) disebutkan bahwa yang hati-hati dalam beragama adalah mempertimbangkan mana yang lebih maslahat untuk orang fakir. Maka dipilih mana di antara nishab emas dan perak yang lebih rendah nilainya, sehingga seorang muslim sudha terlepas dari dzimmah (kewajiban). Nishab perak saat ini lebih rendah dari nishab emas. Jika sudah mencapai nishab perak, maka hendaklah zakat mata uang ditunaikan. Nilai nishab emas = 85 gr emas x Rp.600.000,-/ gr emas murni = Rp.51.000.000,- Nilai nishab perak = 595 gr perak x Rp.8.000,-/ gr perak murni = Rp.4.760.000,- Nishab zakat mata uang = mana yang duluan tercapai antara nishab emas atau perak Kadar zakat mata uang kertas = 1/40 = 2,5%   3.   Barang dagangan Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Imam Bukhari memberi judul bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya sebagaimana berikut ini, “Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)” , setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas. (Shahih Al-Bukharipada Kitab Zakat) Syarat zakat barang dagangan: (1) barang tersebut dimiliki untuk dicari keuntungan, (2) ketika dimiliki diniatkan untuk diperjual belikan. Nishab zakat barang dagangan = mana yang duluan tercapai antara nishab emas atau perak Kadar zakat mata uang kertas = 1/40 = 2,5%   4.   Hewan ternak (unta, sapi, kambing) Ada dua syarat penting untuk wajibnya zakat hewan ternak: Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak. Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun . Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia. Nishab unta = 5 ekor Nishab sapi = 30 ekor Nishab kambing = 40 ekor Yang dikeluarkan zakatnya punya ketentuan sebagai berikut.   Kadar wajib zakat pada unta Nishab (jumlah unta) Kadar wajib zakat 5-9 ekor 1 kambing (syah) 10- 14 ekor 2 kambing 15-19 ekor 3 kambing 20-24 ekor 4 kambing 25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun) 36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) 76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh   Kadar wajib zakat pada sapi Nishab (jumlah sapi) Kadar wajib zakat 30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun) 40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun) 60-69 ekor 2 tabi’ 70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’ 80-89 ekor 2 musinnah 90-99 ekor 3 tabi’ 100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah 110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’ 120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah   Kadar wajib zakat pada kambing (domba) Nishab (jumlah kambing) Kadar wajib zakat 40-120 ekor 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun 121-200 ekor 2 kambing 201-300 ekor 3 kambing 301 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat   5.   Hasil pertanian (az-zuru’ wa ats-tsimaar) Yang dikeluarkan zakatnya adalah tanaman yang menjadi kebutuhan pokok manusia dan bisa disimpan lama, tidak mudah rusak. Yang dimaksud dengan ats-tsimaar adalah kurma dan anggur. Sedangkan yang dimaksud az-zuru’ adalah gandum halus, gandum kasar, beras, kacang (al-‘adas atau al-himmash). Dalil dalam hal ini adalah, وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al-An’am: 141). Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis). (HR. Hakim, 2:32 dan Al-Baihaqi, 4:125. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah lima wasaq.” (HR. Bukhari, no. 1405 dan Muslim, no. 979) Nishab zakat hasil pertanian = 5 wasaq = 300 sha’ (1 sha’ = 2,5 kg) = 750 kg Kadar zakat hasil pertanian = 5% atau 10% Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %. Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ “Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).” (HR. Bukhari, no. 1483 dan Muslim, no. 981)   6.   Barang tambang dan rikaz Zakat yang dimaksud adalah zakat pada emas dan perak yang keluar dari dalam bumi. Kalau sebagai barang tambang itulah yang disebut al-ma’din. Kalau terpendam sejak sebelum Islam, maka itulah yang disebut rikaz. Adapun yang terpendam di masa Islam, itulah yang disebut barang temuan yang dibahas dalam bahasan luqothoh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Barang tambang (ma’din) adalah harta yang tidak ada ganti rugi jika ada yang meninggal dunia karena menggalinya dan harta karun (rikaz) ada kewajiban sebesar 1/5 (20%).”   (HR. Bukhari, no. 1499 dan Muslim, no. 1710) Nishab ma’din sama dengan nishab emas atau perak, namun tidak disyaratkan haul, jadi dikeluarkan zakat dengan segera. Kadar zakatnya adalah 1/40 atau 2,5%. Nishab rikaz juga sama dengan nishab emas atau perak, tidak disyaratkan juga haul, namun dikeluarkan zakat dengan segera. Kadar zakatnya adalah 1/5 atau 20%.   Keempat: Qadha’ Zakat Jika seorang muslim sudah terpenuhi kewajiban membayar zakat, dan itu sudah berlalu beberapa tahun, maka tahun-tahun sebelumnya tetap dihitung untuk dikeluarkan zakat, terserah ketika itu ia ketahui ilmunya ataukah tidak, terserah pula ia berada di negeri kafir ataukah di negeri muslim. Jika ada kewajiban zakat, dan ia mampu menunaikannya, kemudian meninggal dunia sebelum membayarkan zakat tadi, maka kewajiban zakat tidaklah gugur karena kematian, ia tetap masih harus mengeluarkannya. Penunaian zakat tersebut ditunaikan dari harta peninggalannya karena zakat tersebut adalah hak harta yang harus ditunaikan ketika hidup. Sebagaimana utang pada yang lain tidaklah gugur karena kematian. Dan ia masih disebut berdosa karena menunda menunaikan zakat. Jika ada utang zakat bersamaan dengan itu ada pula utang kepada yang lain, sedangkan harta tidak cukup untuk melunasi semuanya, maka didahulukan menunaikan zakat dari utang kepada Allah lebih berhak ditunaikan. Karena diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى “Utang pada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”(HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148) Jika ada kewajiban zakat pada seseorang, kemudian ia sakit, lantas tidak memiliki harta apa-apa lagi, maka tetap ia niatkan untuk membayar zakat ketika ia mampu, dan tak perlu ia berutang. Adapun jika dia itu berutang, lantas ia tunaikan zakatnya, dan ia berniat untuk melunasi utang tadi ketika memungkinkan, maka ia tetap dianggap masih punya uzur. (Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:17) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i.Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Download Tagscara bayar zakat harta yang dizakati harta zakat panduan zakat safinatun najah
Apa saja harta yang wajib dizakati? Bagaimana cara bayar zakat? Kali ini kelanjutan dari bahasan Safinatun Najah sangat manfaat sekali untuk memahami bagaimana seorang muslim harusnya membayar zakat, dan masih banyak yang belum menyadari hal ini padahal kalau dari segi syarat wajib zakat, ia sudah terkena kewajiban.   [KITAB ZAKAT] [Harta yang Dizakati] الأمْوَالُ الَّتِيْ تَلْزَمُ فِيْهَا الزَّكَاةُ سِتَّةُ أنْوَاعٍ: 1- النَّعَمُ. وَ2- النَّقْدَانِ. وَ3- الْمُعَشَّرَاتُ. وَ4- أمْوَالُ التِّجَارَةِ؛ وَاجِبُهَا: رُبُعُ عُشْرِ قِيْمَةِ عُرُوْضِ التِّجَارَةِ. وَ5- الرِّكَازُ. وَ6- الْمَعْدِنُ. Fasal: Harta yang wajib dizakati ada enam jenis, yaitu [1] binatang ternak, [2] naqdain (emas dan perak), [3] mu’asysyarot (buah-buahan dan makanan pokok), [4] harta perniagaan yang kadar wajibnya (zakat perniagaan) adalah seperempat puluh dari jumlah harta peniagaan, [5] harta rikaz (harta karun), dan [6] barang tambang.   *sampai di sini tulisan Syaikh Salim Sumair Al-Hadromi. Adapun Kitab Puasa disempurnakan oleh pensyarah matan Syaikh Nawawi Al-Bantani Al-Jawi rahimahumallah.   Catatan Dalil   Pertama: Pengertian dan Hukum Zakat Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah, penuh berkah dan banyak kebaikan. Secara istilah, zakat adalah pengambilan harta tertentu dengan syarat tertentu, dan disalurkan untuk orang tertentu. Zakat itu wajib ditunaikan dan merupakan suatu yang fardhu yang nantinya mendapatkan pahala, yang enggan menunaikan akan mendapatkan dosa. Dalil kewajiban zakat adalah berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmak (kesepakatan para ulama), juga menjadi hal yang sudah diketahui pasti setiap muslim termasuk kewajiban (ma’lum minad diini bidh dhoruuroh). Yang menentang kewajiban zakat dihukumi kafir. Dalil yang menunjukkan wajibnya zakat dari Al-Qur’an di antaranya firman Allah Ta’ala, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43). Perintah zakat ini berulang di dalam Al-Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali. Lihat Al-Fiqhu Al-Manhaji, 1:271. Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16)   Kedua: Syarat Wajib Zakat   1. Islam Ini berlaku untuk zakat maal. Adapun zakat fitrah (zakat badan), wajib bagi orang kafir menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ia tanggung nafkahnya dari kerabatnya.   2. Telah mencapai nishab Nishab adalah kadar minimal suatu harta terkena zakat maal. Nishab ini berbeda-beda tergantung harta yang dikeluarkan zakatnya. Harta yang dikeluarkan zakat adalah harta tertentu yaitu: (1) hewan ternak (unta, sapi, dan kambing), (2) hasil pertanian (makanan pokok dan buah-buahan tertentu), (3) mata uang (emas, perak, uang kertas), (4) barang dagangan, (5) barang tambang dan rikaz (harta karun) yang berupa emas dan perak.   3. Telah mencapai haul (satu tahun hijriyah) Yaitu harta yang kena zakat sudah bertahan dari nishab selama setahun hijriyah. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh  Muhammad Az-Zuhaily berkata, “Disyariatkannya harta telah mencapai nishab dan bertahan selama haul (setahun hijriyah) karena harta yang ada tetap dipakai untuk kebutuhan. Kalau haul diperhatikan, itulah yang menunjukkan seseorang itu kaya (ghina). Dan syarat ini juga terkait dengan haknya orang miskin.” (Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:21) Dalam Al-Majmu’ (5:328), Imam Nawawi rahimahulahberkata, “Harta zakat itu ada dua macam: (1) harta yang tumbuh dengan sendirinya yaitu harta hasil pertanian, ketika hasil tersebut ada, maka ada zakat; (2) harta yang disiapkan untuk berkembang, seperti emas, perak, barang dagangan, hewan ternak, maka untuk zakatnya ketika telah mencapai nishab harus memperhatikan haul. Inilah pendapat kebanyakan ulama.” Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:21.   Ketiga: Harta yang Wajib Dizakati 1.   Emas dan Perak Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”  (HR. Ad-Daruquthni 2:93. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Al-Irwa’ no. 815) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” (HR. Abu Daud, no. 1573. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Nishab zakat emas = 20 mitsqol = 20 dinar = 85 gr emas murni Nishab zakat perak = 200 dirham = 595 gr perak murni Kadar zakat emas dan perak = 1/40 = 2,5%   2.   Mata uang kertas Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i (1:291) disebutkan bahwa yang hati-hati dalam beragama adalah mempertimbangkan mana yang lebih maslahat untuk orang fakir. Maka dipilih mana di antara nishab emas dan perak yang lebih rendah nilainya, sehingga seorang muslim sudha terlepas dari dzimmah (kewajiban). Nishab perak saat ini lebih rendah dari nishab emas. Jika sudah mencapai nishab perak, maka hendaklah zakat mata uang ditunaikan. Nilai nishab emas = 85 gr emas x Rp.600.000,-/ gr emas murni = Rp.51.000.000,- Nilai nishab perak = 595 gr perak x Rp.8.000,-/ gr perak murni = Rp.4.760.000,- Nishab zakat mata uang = mana yang duluan tercapai antara nishab emas atau perak Kadar zakat mata uang kertas = 1/40 = 2,5%   3.   Barang dagangan Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Imam Bukhari memberi judul bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya sebagaimana berikut ini, “Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)” , setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas. (Shahih Al-Bukharipada Kitab Zakat) Syarat zakat barang dagangan: (1) barang tersebut dimiliki untuk dicari keuntungan, (2) ketika dimiliki diniatkan untuk diperjual belikan. Nishab zakat barang dagangan = mana yang duluan tercapai antara nishab emas atau perak Kadar zakat mata uang kertas = 1/40 = 2,5%   4.   Hewan ternak (unta, sapi, kambing) Ada dua syarat penting untuk wajibnya zakat hewan ternak: Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak. Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun . Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia. Nishab unta = 5 ekor Nishab sapi = 30 ekor Nishab kambing = 40 ekor Yang dikeluarkan zakatnya punya ketentuan sebagai berikut.   Kadar wajib zakat pada unta Nishab (jumlah unta) Kadar wajib zakat 5-9 ekor 1 kambing (syah) 10- 14 ekor 2 kambing 15-19 ekor 3 kambing 20-24 ekor 4 kambing 25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun) 36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) 76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh   Kadar wajib zakat pada sapi Nishab (jumlah sapi) Kadar wajib zakat 30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun) 40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun) 60-69 ekor 2 tabi’ 70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’ 80-89 ekor 2 musinnah 90-99 ekor 3 tabi’ 100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah 110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’ 120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah   Kadar wajib zakat pada kambing (domba) Nishab (jumlah kambing) Kadar wajib zakat 40-120 ekor 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun 121-200 ekor 2 kambing 201-300 ekor 3 kambing 301 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat   5.   Hasil pertanian (az-zuru’ wa ats-tsimaar) Yang dikeluarkan zakatnya adalah tanaman yang menjadi kebutuhan pokok manusia dan bisa disimpan lama, tidak mudah rusak. Yang dimaksud dengan ats-tsimaar adalah kurma dan anggur. Sedangkan yang dimaksud az-zuru’ adalah gandum halus, gandum kasar, beras, kacang (al-‘adas atau al-himmash). Dalil dalam hal ini adalah, وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al-An’am: 141). Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis). (HR. Hakim, 2:32 dan Al-Baihaqi, 4:125. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah lima wasaq.” (HR. Bukhari, no. 1405 dan Muslim, no. 979) Nishab zakat hasil pertanian = 5 wasaq = 300 sha’ (1 sha’ = 2,5 kg) = 750 kg Kadar zakat hasil pertanian = 5% atau 10% Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %. Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ “Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).” (HR. Bukhari, no. 1483 dan Muslim, no. 981)   6.   Barang tambang dan rikaz Zakat yang dimaksud adalah zakat pada emas dan perak yang keluar dari dalam bumi. Kalau sebagai barang tambang itulah yang disebut al-ma’din. Kalau terpendam sejak sebelum Islam, maka itulah yang disebut rikaz. Adapun yang terpendam di masa Islam, itulah yang disebut barang temuan yang dibahas dalam bahasan luqothoh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Barang tambang (ma’din) adalah harta yang tidak ada ganti rugi jika ada yang meninggal dunia karena menggalinya dan harta karun (rikaz) ada kewajiban sebesar 1/5 (20%).”   (HR. Bukhari, no. 1499 dan Muslim, no. 1710) Nishab ma’din sama dengan nishab emas atau perak, namun tidak disyaratkan haul, jadi dikeluarkan zakat dengan segera. Kadar zakatnya adalah 1/40 atau 2,5%. Nishab rikaz juga sama dengan nishab emas atau perak, tidak disyaratkan juga haul, namun dikeluarkan zakat dengan segera. Kadar zakatnya adalah 1/5 atau 20%.   Keempat: Qadha’ Zakat Jika seorang muslim sudah terpenuhi kewajiban membayar zakat, dan itu sudah berlalu beberapa tahun, maka tahun-tahun sebelumnya tetap dihitung untuk dikeluarkan zakat, terserah ketika itu ia ketahui ilmunya ataukah tidak, terserah pula ia berada di negeri kafir ataukah di negeri muslim. Jika ada kewajiban zakat, dan ia mampu menunaikannya, kemudian meninggal dunia sebelum membayarkan zakat tadi, maka kewajiban zakat tidaklah gugur karena kematian, ia tetap masih harus mengeluarkannya. Penunaian zakat tersebut ditunaikan dari harta peninggalannya karena zakat tersebut adalah hak harta yang harus ditunaikan ketika hidup. Sebagaimana utang pada yang lain tidaklah gugur karena kematian. Dan ia masih disebut berdosa karena menunda menunaikan zakat. Jika ada utang zakat bersamaan dengan itu ada pula utang kepada yang lain, sedangkan harta tidak cukup untuk melunasi semuanya, maka didahulukan menunaikan zakat dari utang kepada Allah lebih berhak ditunaikan. Karena diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى “Utang pada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”(HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148) Jika ada kewajiban zakat pada seseorang, kemudian ia sakit, lantas tidak memiliki harta apa-apa lagi, maka tetap ia niatkan untuk membayar zakat ketika ia mampu, dan tak perlu ia berutang. Adapun jika dia itu berutang, lantas ia tunaikan zakatnya, dan ia berniat untuk melunasi utang tadi ketika memungkinkan, maka ia tetap dianggap masih punya uzur. (Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:17) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i.Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Download Tagscara bayar zakat harta yang dizakati harta zakat panduan zakat safinatun najah


Apa saja harta yang wajib dizakati? Bagaimana cara bayar zakat? Kali ini kelanjutan dari bahasan Safinatun Najah sangat manfaat sekali untuk memahami bagaimana seorang muslim harusnya membayar zakat, dan masih banyak yang belum menyadari hal ini padahal kalau dari segi syarat wajib zakat, ia sudah terkena kewajiban.   [KITAB ZAKAT] [Harta yang Dizakati] الأمْوَالُ الَّتِيْ تَلْزَمُ فِيْهَا الزَّكَاةُ سِتَّةُ أنْوَاعٍ: 1- النَّعَمُ. وَ2- النَّقْدَانِ. وَ3- الْمُعَشَّرَاتُ. وَ4- أمْوَالُ التِّجَارَةِ؛ وَاجِبُهَا: رُبُعُ عُشْرِ قِيْمَةِ عُرُوْضِ التِّجَارَةِ. وَ5- الرِّكَازُ. وَ6- الْمَعْدِنُ. Fasal: Harta yang wajib dizakati ada enam jenis, yaitu [1] binatang ternak, [2] naqdain (emas dan perak), [3] mu’asysyarot (buah-buahan dan makanan pokok), [4] harta perniagaan yang kadar wajibnya (zakat perniagaan) adalah seperempat puluh dari jumlah harta peniagaan, [5] harta rikaz (harta karun), dan [6] barang tambang.   *sampai di sini tulisan Syaikh Salim Sumair Al-Hadromi. Adapun Kitab Puasa disempurnakan oleh pensyarah matan Syaikh Nawawi Al-Bantani Al-Jawi rahimahumallah.   Catatan Dalil   Pertama: Pengertian dan Hukum Zakat Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah, penuh berkah dan banyak kebaikan. Secara istilah, zakat adalah pengambilan harta tertentu dengan syarat tertentu, dan disalurkan untuk orang tertentu. Zakat itu wajib ditunaikan dan merupakan suatu yang fardhu yang nantinya mendapatkan pahala, yang enggan menunaikan akan mendapatkan dosa. Dalil kewajiban zakat adalah berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmak (kesepakatan para ulama), juga menjadi hal yang sudah diketahui pasti setiap muslim termasuk kewajiban (ma’lum minad diini bidh dhoruuroh). Yang menentang kewajiban zakat dihukumi kafir. Dalil yang menunjukkan wajibnya zakat dari Al-Qur’an di antaranya firman Allah Ta’ala, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43). Perintah zakat ini berulang di dalam Al-Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali. Lihat Al-Fiqhu Al-Manhaji, 1:271. Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16)   Kedua: Syarat Wajib Zakat   1. Islam Ini berlaku untuk zakat maal. Adapun zakat fitrah (zakat badan), wajib bagi orang kafir menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ia tanggung nafkahnya dari kerabatnya.   2. Telah mencapai nishab Nishab adalah kadar minimal suatu harta terkena zakat maal. Nishab ini berbeda-beda tergantung harta yang dikeluarkan zakatnya. Harta yang dikeluarkan zakat adalah harta tertentu yaitu: (1) hewan ternak (unta, sapi, dan kambing), (2) hasil pertanian (makanan pokok dan buah-buahan tertentu), (3) mata uang (emas, perak, uang kertas), (4) barang dagangan, (5) barang tambang dan rikaz (harta karun) yang berupa emas dan perak.   3. Telah mencapai haul (satu tahun hijriyah) Yaitu harta yang kena zakat sudah bertahan dari nishab selama setahun hijriyah. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh  Muhammad Az-Zuhaily berkata, “Disyariatkannya harta telah mencapai nishab dan bertahan selama haul (setahun hijriyah) karena harta yang ada tetap dipakai untuk kebutuhan. Kalau haul diperhatikan, itulah yang menunjukkan seseorang itu kaya (ghina). Dan syarat ini juga terkait dengan haknya orang miskin.” (Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:21) Dalam Al-Majmu’ (5:328), Imam Nawawi rahimahulahberkata, “Harta zakat itu ada dua macam: (1) harta yang tumbuh dengan sendirinya yaitu harta hasil pertanian, ketika hasil tersebut ada, maka ada zakat; (2) harta yang disiapkan untuk berkembang, seperti emas, perak, barang dagangan, hewan ternak, maka untuk zakatnya ketika telah mencapai nishab harus memperhatikan haul. Inilah pendapat kebanyakan ulama.” Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:21.   Ketiga: Harta yang Wajib Dizakati 1.   Emas dan Perak Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”  (HR. Ad-Daruquthni 2:93. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Al-Irwa’ no. 815) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” (HR. Abu Daud, no. 1573. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Nishab zakat emas = 20 mitsqol = 20 dinar = 85 gr emas murni Nishab zakat perak = 200 dirham = 595 gr perak murni Kadar zakat emas dan perak = 1/40 = 2,5%   2.   Mata uang kertas Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i (1:291) disebutkan bahwa yang hati-hati dalam beragama adalah mempertimbangkan mana yang lebih maslahat untuk orang fakir. Maka dipilih mana di antara nishab emas dan perak yang lebih rendah nilainya, sehingga seorang muslim sudha terlepas dari dzimmah (kewajiban). Nishab perak saat ini lebih rendah dari nishab emas. Jika sudah mencapai nishab perak, maka hendaklah zakat mata uang ditunaikan. Nilai nishab emas = 85 gr emas x Rp.600.000,-/ gr emas murni = Rp.51.000.000,- Nilai nishab perak = 595 gr perak x Rp.8.000,-/ gr perak murni = Rp.4.760.000,- Nishab zakat mata uang = mana yang duluan tercapai antara nishab emas atau perak Kadar zakat mata uang kertas = 1/40 = 2,5%   3.   Barang dagangan Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Imam Bukhari memberi judul bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya sebagaimana berikut ini, “Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)” , setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas. (Shahih Al-Bukharipada Kitab Zakat) Syarat zakat barang dagangan: (1) barang tersebut dimiliki untuk dicari keuntungan, (2) ketika dimiliki diniatkan untuk diperjual belikan. Nishab zakat barang dagangan = mana yang duluan tercapai antara nishab emas atau perak Kadar zakat mata uang kertas = 1/40 = 2,5%   4.   Hewan ternak (unta, sapi, kambing) Ada dua syarat penting untuk wajibnya zakat hewan ternak: Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak. Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun . Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia. Nishab unta = 5 ekor Nishab sapi = 30 ekor Nishab kambing = 40 ekor Yang dikeluarkan zakatnya punya ketentuan sebagai berikut.   Kadar wajib zakat pada unta Nishab (jumlah unta) Kadar wajib zakat 5-9 ekor 1 kambing (syah) 10- 14 ekor 2 kambing 15-19 ekor 3 kambing 20-24 ekor 4 kambing 25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun) 36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) 76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh   Kadar wajib zakat pada sapi Nishab (jumlah sapi) Kadar wajib zakat 30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun) 40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun) 60-69 ekor 2 tabi’ 70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’ 80-89 ekor 2 musinnah 90-99 ekor 3 tabi’ 100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah 110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’ 120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah   Kadar wajib zakat pada kambing (domba) Nishab (jumlah kambing) Kadar wajib zakat 40-120 ekor 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun 121-200 ekor 2 kambing 201-300 ekor 3 kambing 301 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat   5.   Hasil pertanian (az-zuru’ wa ats-tsimaar) Yang dikeluarkan zakatnya adalah tanaman yang menjadi kebutuhan pokok manusia dan bisa disimpan lama, tidak mudah rusak. Yang dimaksud dengan ats-tsimaar adalah kurma dan anggur. Sedangkan yang dimaksud az-zuru’ adalah gandum halus, gandum kasar, beras, kacang (al-‘adas atau al-himmash). Dalil dalam hal ini adalah, وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al-An’am: 141). Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis). (HR. Hakim, 2:32 dan Al-Baihaqi, 4:125. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah lima wasaq.” (HR. Bukhari, no. 1405 dan Muslim, no. 979) Nishab zakat hasil pertanian = 5 wasaq = 300 sha’ (1 sha’ = 2,5 kg) = 750 kg Kadar zakat hasil pertanian = 5% atau 10% Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %. Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ “Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).” (HR. Bukhari, no. 1483 dan Muslim, no. 981)   6.   Barang tambang dan rikaz Zakat yang dimaksud adalah zakat pada emas dan perak yang keluar dari dalam bumi. Kalau sebagai barang tambang itulah yang disebut al-ma’din. Kalau terpendam sejak sebelum Islam, maka itulah yang disebut rikaz. Adapun yang terpendam di masa Islam, itulah yang disebut barang temuan yang dibahas dalam bahasan luqothoh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Barang tambang (ma’din) adalah harta yang tidak ada ganti rugi jika ada yang meninggal dunia karena menggalinya dan harta karun (rikaz) ada kewajiban sebesar 1/5 (20%).”   (HR. Bukhari, no. 1499 dan Muslim, no. 1710) Nishab ma’din sama dengan nishab emas atau perak, namun tidak disyaratkan haul, jadi dikeluarkan zakat dengan segera. Kadar zakatnya adalah 1/40 atau 2,5%. Nishab rikaz juga sama dengan nishab emas atau perak, tidak disyaratkan juga haul, namun dikeluarkan zakat dengan segera. Kadar zakatnya adalah 1/5 atau 20%.   Keempat: Qadha’ Zakat Jika seorang muslim sudah terpenuhi kewajiban membayar zakat, dan itu sudah berlalu beberapa tahun, maka tahun-tahun sebelumnya tetap dihitung untuk dikeluarkan zakat, terserah ketika itu ia ketahui ilmunya ataukah tidak, terserah pula ia berada di negeri kafir ataukah di negeri muslim. Jika ada kewajiban zakat, dan ia mampu menunaikannya, kemudian meninggal dunia sebelum membayarkan zakat tadi, maka kewajiban zakat tidaklah gugur karena kematian, ia tetap masih harus mengeluarkannya. Penunaian zakat tersebut ditunaikan dari harta peninggalannya karena zakat tersebut adalah hak harta yang harus ditunaikan ketika hidup. Sebagaimana utang pada yang lain tidaklah gugur karena kematian. Dan ia masih disebut berdosa karena menunda menunaikan zakat. Jika ada utang zakat bersamaan dengan itu ada pula utang kepada yang lain, sedangkan harta tidak cukup untuk melunasi semuanya, maka didahulukan menunaikan zakat dari utang kepada Allah lebih berhak ditunaikan. Karena diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى “Utang pada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”(HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148) Jika ada kewajiban zakat pada seseorang, kemudian ia sakit, lantas tidak memiliki harta apa-apa lagi, maka tetap ia niatkan untuk membayar zakat ketika ia mampu, dan tak perlu ia berutang. Adapun jika dia itu berutang, lantas ia tunaikan zakatnya, dan ia berniat untuk melunasi utang tadi ketika memungkinkan, maka ia tetap dianggap masih punya uzur. (Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:17) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i.Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Download Tagscara bayar zakat harta yang dizakati harta zakat panduan zakat safinatun najah

Berburu Lailatul Qadar Saat Perjalanan Mudik

Berburu Lailatul Qadar Saat Perjalanan Mudik Umur umat ini, tergolong paling singkat dibanding umat sebelumnya. Nabi Nuh saja, jumlah umur yang beliau habiskan untuk berdakwah 950 tahun. Menunjukkan umur beliau lebih dari itu. Nabi shalallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan idealnya umur akhir zaman, أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ ، وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ Umur umatku antara enam puluh sampai tujuh puluh tahun. Dan sedikit dari mereka yang melebihi tujuh puluh tahun. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, dinilai Shohih oleh Syekh Albani dalam “Shahih At Tirmidzi”). Mengingat umur umat akhir zaman yang begitu singkat, Allah ‘azza wa jalla atas dasar hikmah, rahmat dan keadilan-Nya, memberi hidayah kepada kita, sebuah malam yang sangat spesial, lebih utama dari seribu bulan. وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ Tahukah kalian apa Lailatul Qadar itu? -لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ خَيۡرٞ مِّنۡ أَلۡفِ شَهۡرٖ Yaitu sebuah malam yang mulia, lebih baik daripada seribu bulan. (QS. Al-Qadar: 2 – 3) Malam yang lebih baik daripada seribu bulan, maksudnya dijelaskan oleh Syekh Ibnu’Utsaimin rahimahullah, من ألف شهر ليس فيه ليلة القدر، والمراد بالخيرية هنا ثواب العمل فيها، Lebih baik daripada seribu bulan yang tanpa lailatul-Qadr. Maksud lebih baik pada ayat ini adalah, pahala amal sholih di malam tersebut lebih baik daripada pahala amal selama seribu bulan.. (Tafsir Ibnu Utsaimin surat Al Qodar) 1000 bulan = 83,4 tahun Artinya siapa yang pada malam itu beramal sholih, tadarus, tahajud, sedekah, taubat, dll, maka ia akan mendapat pahala amal sholih tersebut lebih baik daripada pahala seorang yang melakukan amalan yang sama selama 83.4 tahun, tanpa ada lailatul qadar. Bisa dibayangkan betapa spesialnya. Dengan mendapat satu malam Lailatul Qadar kita, kita sudah bisa mengantongi umur bersih tanpa dosa selama 83,4 tahun. Padahal umur umat akhir zaman belum tentu sampai di angka itu. Bisa dikatakan, satu malam Lailatul Qadar lebih baik daripada seumur hidup. Ini jika satu Lailatul Qadar, bagaimana jika sepuluh?! 83,4 tahun × 10 = 834 tahun. Subhanallah, ini artinya yyrang mengisi sepuluh kali Lailatul Qadar dengan ibadah, dia telah mengantongi umur bersih di sisi Allah hampir seusia Nabi Nuh ‘alaissalam. Bagaimana jika 20 kali, 30 kali, 50 kali?! Ini kesempatan untuk berlomba-lomba dengan umat sebelum kita. Rugi jika kita tidak memanfaatkan malam itu untuk ibadah. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, هذا الشهر قد حضركم وفيه ليلة خير من ألف شهر من حُرِمها، فقد حُرِم الخير كله، ولا يُحرَم خيرها إلامحروم “Sungguh bulan ini telah hadir di tengah-tengah kalian. Di dalamnya, ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa diharamkan mendapatkannya, sungguh dia telah terhalang dari segala kebaikan. Dan tidak ada yang terhalang kebaikannya, kecuali orang yang mahrum (dijauhkan dari kebaikan)” (Ibnu Majah). Amalan-Amalan Saat Mudik Untuk Berburu lailatul-Qadr Lailatul Qadar bisa kita dapatkan dimana saja. Asal saat malam itu tiba, kita sedang beribadah, saat itulah seorang dikatakan telah mendapatkan Lailatul Qadar. Di masjid, di rumah, di jalan, di tempat kerja atau dimanapun. Tidak disyaratkan i’tikaf untuk mendapatkan Lailatul Qadar, meskipun jika mampu beri’tikaf, itu yang lebih utama. Anda yang sedang mudik, bisa mengisi perjalanan dengan ibadah-ibadah ringan berikut, demi mengejar pahala lebih baik daripada seribu bulan: [1] Perbanyak dzikir. Subhanallah, walhamdulillah, Laa ilaaha illallah, astaghfirullah dan bacaan-bacaan dzikir lainnya. Ucapkan sebanyak-banyaknya serambi anda menyetir mobil, atau duduk sebagai penumpang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang RINGAN di lisan, namun BERAT ditimbangan, dan disukai Ar Rahman yaitu “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim” (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung). (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694) [2] Doa malam Lailatul Qadar. Ibunda Aisyah pernah minta kepada Nabi untuk diajarkan bacaan doa di malam Lailatul Qadar. Lalu Nabi mengajarkan bacaan doa ini, اللَّـهُـمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُـحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ‘ANNII Ya Allah, sesungguhnya Engkau Dzat Yang Maha Pemaaf dan Pemurah maka maafkanlah diriku. Hadis selengkapnya : Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ القَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا؟ قَالَ: قُولِي: اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي “ Ya Rasulullah, jika aku menjumpai satu malam merupakan lailatul qadar, apa yang harus aku ucapkan di malam itu? Beliau menjawab, Ucapkanlah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN… (HR. Ahmad 25384, At-Tirmidzi 3513, Ibn Majah 3850, An-Nasai dalam Amal Al-yaum wa lailah, dan Al-Baihaqi dalam Syua’bul Iman 3426. Hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani). Baca : Doa Ketika Lailatul Qadar [3] Sedekah. Anda bisa berikan kepada fakir miskin yang anda temui di sepanjang jalan. Atau bisa juga dengan cara transfer ke panti asuhan, pembangunan masjid, pembangunan pesantren. Baca : Sedekah yang Paling Utama [4] Isya dan Subuh berjama’ah. Karena dengan melaksanakan sholat isya dan subuh berjama’ah, anda mendapat pahala sholat tahajud semalaman penuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim dari sahabat Utsman bin Affan, dia berkata bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ “Barangsiapa melaksanakan shalat Isya’ secara berjamaah, maka dia seperti telah melaksanakan shalat malam selama separuh malam. Dan barangsiapa melaksnakan shalat Shubuh secara berjamaah, maka dia seperti telah shalat seluruh malam.” Jadi sempatkan mampir ke masjid sebentar untuk melakukan sholat Isya dan Subuh berjama’ah. Agar dapat mendapat pahala sholat malam semalam suntuk. Meski kita tidak sedang melakukan sholat malam semalam penuh. [5] Membaca Al Qur’an. Amalan ringan, simple, yang besar pahalanya. Satu huruf nilainya sepuluh kali lipat pahala. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka dia akan mendapatkan satu pahala, sedangkan satu pahala itu (bernilai) sepuluh kali lipatnya. Aku tidak mengatakan ‘Alif Laam Miim ‘ sebagai satu huruf, akan tetapi ‘Alif sebagai satu huruf, ‘Laam ‘ sebagai satu huruf dan ‘miim ‘ sebagai satu huruf.” (HR. At-Tirmidzi 2910 dan dishahihkan al-Albani). [6] Mendengarkan Murotal Qur’an. Amalan ibadah yang satu ini bisa dikatakan yang paling simple. Simple dan sangat sederhana, tapi bernilai ibadah yang pahalanya besar. Jauh lebih baik dan produktif pahala, daripada mendengarkan musik. Allah ta’ala berfirman, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan diamlah, maka kalian akan mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204). Allah juga berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka melakukan tadabbur terhadap ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 29) Dua ayat ini dan ayat yang semisal, sudah cukup untuk membuktikan bahwa memperhatikan al-Quran adalah amal besar. Karena diantara tujuan al-Quran diturunkan adalah untuk direnungi ayat-ayatnya. Mereka yang melakukan tadabbur, akan mendapat janji akan dirahmati oleh Allah. Dan yang dimaksud mendengarkan di sini adalah memperhatikan dan mentadabburi al-Quran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga suka mendengarkan al-Quran yang dibacakan oleh para sahabat. Seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh Ibnu Mas’ud, “Silahkan baca al-Quran!” Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ، أقْرَأُ عَلَيْكَ، وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟! “Ya Rasulullah, saya membaca al-Quran di depan Anda, padahal al-Quran diturunkan kepada Anda?!” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي “Aku senang mendengarkan al-Quran dari bacaan orang lain.” Kemudian Ibnu Mas’ud membacakan surat an-Nisa sampai ayat 41, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis di penghujung ayat itu. (HR. Bukhari 4583). Baca: Mendengarkan al-Quran, Pahalanya sama Seperti Membaca? Demikian beberapa amalan yang bisa untuk mengisi perjalanan mudik kita, untuk mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar. Hanya enam amalan, yang bisa kami paparkan, semoga menginspirasi. Pembaca bisa menambahkan sendiri ibadah-ibadah ringan lainnya, yang bisa disambi sambil safar. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tidur Di Masjid, Lafadz Laa Ilaaha Illallah, Puasa Wedal, Ucapan Idul Fitri Sesuai Sunnah Rasul, Sejarah Yahudi Menurut Islam, Doa Hendak Melahirkan Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 430 QRIS donasi Yufid

Berburu Lailatul Qadar Saat Perjalanan Mudik

Berburu Lailatul Qadar Saat Perjalanan Mudik Umur umat ini, tergolong paling singkat dibanding umat sebelumnya. Nabi Nuh saja, jumlah umur yang beliau habiskan untuk berdakwah 950 tahun. Menunjukkan umur beliau lebih dari itu. Nabi shalallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan idealnya umur akhir zaman, أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ ، وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ Umur umatku antara enam puluh sampai tujuh puluh tahun. Dan sedikit dari mereka yang melebihi tujuh puluh tahun. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, dinilai Shohih oleh Syekh Albani dalam “Shahih At Tirmidzi”). Mengingat umur umat akhir zaman yang begitu singkat, Allah ‘azza wa jalla atas dasar hikmah, rahmat dan keadilan-Nya, memberi hidayah kepada kita, sebuah malam yang sangat spesial, lebih utama dari seribu bulan. وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ Tahukah kalian apa Lailatul Qadar itu? -لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ خَيۡرٞ مِّنۡ أَلۡفِ شَهۡرٖ Yaitu sebuah malam yang mulia, lebih baik daripada seribu bulan. (QS. Al-Qadar: 2 – 3) Malam yang lebih baik daripada seribu bulan, maksudnya dijelaskan oleh Syekh Ibnu’Utsaimin rahimahullah, من ألف شهر ليس فيه ليلة القدر، والمراد بالخيرية هنا ثواب العمل فيها، Lebih baik daripada seribu bulan yang tanpa lailatul-Qadr. Maksud lebih baik pada ayat ini adalah, pahala amal sholih di malam tersebut lebih baik daripada pahala amal selama seribu bulan.. (Tafsir Ibnu Utsaimin surat Al Qodar) 1000 bulan = 83,4 tahun Artinya siapa yang pada malam itu beramal sholih, tadarus, tahajud, sedekah, taubat, dll, maka ia akan mendapat pahala amal sholih tersebut lebih baik daripada pahala seorang yang melakukan amalan yang sama selama 83.4 tahun, tanpa ada lailatul qadar. Bisa dibayangkan betapa spesialnya. Dengan mendapat satu malam Lailatul Qadar kita, kita sudah bisa mengantongi umur bersih tanpa dosa selama 83,4 tahun. Padahal umur umat akhir zaman belum tentu sampai di angka itu. Bisa dikatakan, satu malam Lailatul Qadar lebih baik daripada seumur hidup. Ini jika satu Lailatul Qadar, bagaimana jika sepuluh?! 83,4 tahun × 10 = 834 tahun. Subhanallah, ini artinya yyrang mengisi sepuluh kali Lailatul Qadar dengan ibadah, dia telah mengantongi umur bersih di sisi Allah hampir seusia Nabi Nuh ‘alaissalam. Bagaimana jika 20 kali, 30 kali, 50 kali?! Ini kesempatan untuk berlomba-lomba dengan umat sebelum kita. Rugi jika kita tidak memanfaatkan malam itu untuk ibadah. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, هذا الشهر قد حضركم وفيه ليلة خير من ألف شهر من حُرِمها، فقد حُرِم الخير كله، ولا يُحرَم خيرها إلامحروم “Sungguh bulan ini telah hadir di tengah-tengah kalian. Di dalamnya, ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa diharamkan mendapatkannya, sungguh dia telah terhalang dari segala kebaikan. Dan tidak ada yang terhalang kebaikannya, kecuali orang yang mahrum (dijauhkan dari kebaikan)” (Ibnu Majah). Amalan-Amalan Saat Mudik Untuk Berburu lailatul-Qadr Lailatul Qadar bisa kita dapatkan dimana saja. Asal saat malam itu tiba, kita sedang beribadah, saat itulah seorang dikatakan telah mendapatkan Lailatul Qadar. Di masjid, di rumah, di jalan, di tempat kerja atau dimanapun. Tidak disyaratkan i’tikaf untuk mendapatkan Lailatul Qadar, meskipun jika mampu beri’tikaf, itu yang lebih utama. Anda yang sedang mudik, bisa mengisi perjalanan dengan ibadah-ibadah ringan berikut, demi mengejar pahala lebih baik daripada seribu bulan: [1] Perbanyak dzikir. Subhanallah, walhamdulillah, Laa ilaaha illallah, astaghfirullah dan bacaan-bacaan dzikir lainnya. Ucapkan sebanyak-banyaknya serambi anda menyetir mobil, atau duduk sebagai penumpang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang RINGAN di lisan, namun BERAT ditimbangan, dan disukai Ar Rahman yaitu “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim” (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung). (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694) [2] Doa malam Lailatul Qadar. Ibunda Aisyah pernah minta kepada Nabi untuk diajarkan bacaan doa di malam Lailatul Qadar. Lalu Nabi mengajarkan bacaan doa ini, اللَّـهُـمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُـحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ‘ANNII Ya Allah, sesungguhnya Engkau Dzat Yang Maha Pemaaf dan Pemurah maka maafkanlah diriku. Hadis selengkapnya : Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ القَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا؟ قَالَ: قُولِي: اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي “ Ya Rasulullah, jika aku menjumpai satu malam merupakan lailatul qadar, apa yang harus aku ucapkan di malam itu? Beliau menjawab, Ucapkanlah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN… (HR. Ahmad 25384, At-Tirmidzi 3513, Ibn Majah 3850, An-Nasai dalam Amal Al-yaum wa lailah, dan Al-Baihaqi dalam Syua’bul Iman 3426. Hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani). Baca : Doa Ketika Lailatul Qadar [3] Sedekah. Anda bisa berikan kepada fakir miskin yang anda temui di sepanjang jalan. Atau bisa juga dengan cara transfer ke panti asuhan, pembangunan masjid, pembangunan pesantren. Baca : Sedekah yang Paling Utama [4] Isya dan Subuh berjama’ah. Karena dengan melaksanakan sholat isya dan subuh berjama’ah, anda mendapat pahala sholat tahajud semalaman penuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim dari sahabat Utsman bin Affan, dia berkata bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ “Barangsiapa melaksanakan shalat Isya’ secara berjamaah, maka dia seperti telah melaksanakan shalat malam selama separuh malam. Dan barangsiapa melaksnakan shalat Shubuh secara berjamaah, maka dia seperti telah shalat seluruh malam.” Jadi sempatkan mampir ke masjid sebentar untuk melakukan sholat Isya dan Subuh berjama’ah. Agar dapat mendapat pahala sholat malam semalam suntuk. Meski kita tidak sedang melakukan sholat malam semalam penuh. [5] Membaca Al Qur’an. Amalan ringan, simple, yang besar pahalanya. Satu huruf nilainya sepuluh kali lipat pahala. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka dia akan mendapatkan satu pahala, sedangkan satu pahala itu (bernilai) sepuluh kali lipatnya. Aku tidak mengatakan ‘Alif Laam Miim ‘ sebagai satu huruf, akan tetapi ‘Alif sebagai satu huruf, ‘Laam ‘ sebagai satu huruf dan ‘miim ‘ sebagai satu huruf.” (HR. At-Tirmidzi 2910 dan dishahihkan al-Albani). [6] Mendengarkan Murotal Qur’an. Amalan ibadah yang satu ini bisa dikatakan yang paling simple. Simple dan sangat sederhana, tapi bernilai ibadah yang pahalanya besar. Jauh lebih baik dan produktif pahala, daripada mendengarkan musik. Allah ta’ala berfirman, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan diamlah, maka kalian akan mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204). Allah juga berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka melakukan tadabbur terhadap ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 29) Dua ayat ini dan ayat yang semisal, sudah cukup untuk membuktikan bahwa memperhatikan al-Quran adalah amal besar. Karena diantara tujuan al-Quran diturunkan adalah untuk direnungi ayat-ayatnya. Mereka yang melakukan tadabbur, akan mendapat janji akan dirahmati oleh Allah. Dan yang dimaksud mendengarkan di sini adalah memperhatikan dan mentadabburi al-Quran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga suka mendengarkan al-Quran yang dibacakan oleh para sahabat. Seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh Ibnu Mas’ud, “Silahkan baca al-Quran!” Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ، أقْرَأُ عَلَيْكَ، وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟! “Ya Rasulullah, saya membaca al-Quran di depan Anda, padahal al-Quran diturunkan kepada Anda?!” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي “Aku senang mendengarkan al-Quran dari bacaan orang lain.” Kemudian Ibnu Mas’ud membacakan surat an-Nisa sampai ayat 41, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis di penghujung ayat itu. (HR. Bukhari 4583). Baca: Mendengarkan al-Quran, Pahalanya sama Seperti Membaca? Demikian beberapa amalan yang bisa untuk mengisi perjalanan mudik kita, untuk mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar. Hanya enam amalan, yang bisa kami paparkan, semoga menginspirasi. Pembaca bisa menambahkan sendiri ibadah-ibadah ringan lainnya, yang bisa disambi sambil safar. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tidur Di Masjid, Lafadz Laa Ilaaha Illallah, Puasa Wedal, Ucapan Idul Fitri Sesuai Sunnah Rasul, Sejarah Yahudi Menurut Islam, Doa Hendak Melahirkan Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 430 QRIS donasi Yufid
Berburu Lailatul Qadar Saat Perjalanan Mudik Umur umat ini, tergolong paling singkat dibanding umat sebelumnya. Nabi Nuh saja, jumlah umur yang beliau habiskan untuk berdakwah 950 tahun. Menunjukkan umur beliau lebih dari itu. Nabi shalallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan idealnya umur akhir zaman, أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ ، وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ Umur umatku antara enam puluh sampai tujuh puluh tahun. Dan sedikit dari mereka yang melebihi tujuh puluh tahun. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, dinilai Shohih oleh Syekh Albani dalam “Shahih At Tirmidzi”). Mengingat umur umat akhir zaman yang begitu singkat, Allah ‘azza wa jalla atas dasar hikmah, rahmat dan keadilan-Nya, memberi hidayah kepada kita, sebuah malam yang sangat spesial, lebih utama dari seribu bulan. وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ Tahukah kalian apa Lailatul Qadar itu? -لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ خَيۡرٞ مِّنۡ أَلۡفِ شَهۡرٖ Yaitu sebuah malam yang mulia, lebih baik daripada seribu bulan. (QS. Al-Qadar: 2 – 3) Malam yang lebih baik daripada seribu bulan, maksudnya dijelaskan oleh Syekh Ibnu’Utsaimin rahimahullah, من ألف شهر ليس فيه ليلة القدر، والمراد بالخيرية هنا ثواب العمل فيها، Lebih baik daripada seribu bulan yang tanpa lailatul-Qadr. Maksud lebih baik pada ayat ini adalah, pahala amal sholih di malam tersebut lebih baik daripada pahala amal selama seribu bulan.. (Tafsir Ibnu Utsaimin surat Al Qodar) 1000 bulan = 83,4 tahun Artinya siapa yang pada malam itu beramal sholih, tadarus, tahajud, sedekah, taubat, dll, maka ia akan mendapat pahala amal sholih tersebut lebih baik daripada pahala seorang yang melakukan amalan yang sama selama 83.4 tahun, tanpa ada lailatul qadar. Bisa dibayangkan betapa spesialnya. Dengan mendapat satu malam Lailatul Qadar kita, kita sudah bisa mengantongi umur bersih tanpa dosa selama 83,4 tahun. Padahal umur umat akhir zaman belum tentu sampai di angka itu. Bisa dikatakan, satu malam Lailatul Qadar lebih baik daripada seumur hidup. Ini jika satu Lailatul Qadar, bagaimana jika sepuluh?! 83,4 tahun × 10 = 834 tahun. Subhanallah, ini artinya yyrang mengisi sepuluh kali Lailatul Qadar dengan ibadah, dia telah mengantongi umur bersih di sisi Allah hampir seusia Nabi Nuh ‘alaissalam. Bagaimana jika 20 kali, 30 kali, 50 kali?! Ini kesempatan untuk berlomba-lomba dengan umat sebelum kita. Rugi jika kita tidak memanfaatkan malam itu untuk ibadah. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, هذا الشهر قد حضركم وفيه ليلة خير من ألف شهر من حُرِمها، فقد حُرِم الخير كله، ولا يُحرَم خيرها إلامحروم “Sungguh bulan ini telah hadir di tengah-tengah kalian. Di dalamnya, ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa diharamkan mendapatkannya, sungguh dia telah terhalang dari segala kebaikan. Dan tidak ada yang terhalang kebaikannya, kecuali orang yang mahrum (dijauhkan dari kebaikan)” (Ibnu Majah). Amalan-Amalan Saat Mudik Untuk Berburu lailatul-Qadr Lailatul Qadar bisa kita dapatkan dimana saja. Asal saat malam itu tiba, kita sedang beribadah, saat itulah seorang dikatakan telah mendapatkan Lailatul Qadar. Di masjid, di rumah, di jalan, di tempat kerja atau dimanapun. Tidak disyaratkan i’tikaf untuk mendapatkan Lailatul Qadar, meskipun jika mampu beri’tikaf, itu yang lebih utama. Anda yang sedang mudik, bisa mengisi perjalanan dengan ibadah-ibadah ringan berikut, demi mengejar pahala lebih baik daripada seribu bulan: [1] Perbanyak dzikir. Subhanallah, walhamdulillah, Laa ilaaha illallah, astaghfirullah dan bacaan-bacaan dzikir lainnya. Ucapkan sebanyak-banyaknya serambi anda menyetir mobil, atau duduk sebagai penumpang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang RINGAN di lisan, namun BERAT ditimbangan, dan disukai Ar Rahman yaitu “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim” (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung). (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694) [2] Doa malam Lailatul Qadar. Ibunda Aisyah pernah minta kepada Nabi untuk diajarkan bacaan doa di malam Lailatul Qadar. Lalu Nabi mengajarkan bacaan doa ini, اللَّـهُـمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُـحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ‘ANNII Ya Allah, sesungguhnya Engkau Dzat Yang Maha Pemaaf dan Pemurah maka maafkanlah diriku. Hadis selengkapnya : Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ القَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا؟ قَالَ: قُولِي: اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي “ Ya Rasulullah, jika aku menjumpai satu malam merupakan lailatul qadar, apa yang harus aku ucapkan di malam itu? Beliau menjawab, Ucapkanlah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN… (HR. Ahmad 25384, At-Tirmidzi 3513, Ibn Majah 3850, An-Nasai dalam Amal Al-yaum wa lailah, dan Al-Baihaqi dalam Syua’bul Iman 3426. Hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani). Baca : Doa Ketika Lailatul Qadar [3] Sedekah. Anda bisa berikan kepada fakir miskin yang anda temui di sepanjang jalan. Atau bisa juga dengan cara transfer ke panti asuhan, pembangunan masjid, pembangunan pesantren. Baca : Sedekah yang Paling Utama [4] Isya dan Subuh berjama’ah. Karena dengan melaksanakan sholat isya dan subuh berjama’ah, anda mendapat pahala sholat tahajud semalaman penuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim dari sahabat Utsman bin Affan, dia berkata bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ “Barangsiapa melaksanakan shalat Isya’ secara berjamaah, maka dia seperti telah melaksanakan shalat malam selama separuh malam. Dan barangsiapa melaksnakan shalat Shubuh secara berjamaah, maka dia seperti telah shalat seluruh malam.” Jadi sempatkan mampir ke masjid sebentar untuk melakukan sholat Isya dan Subuh berjama’ah. Agar dapat mendapat pahala sholat malam semalam suntuk. Meski kita tidak sedang melakukan sholat malam semalam penuh. [5] Membaca Al Qur’an. Amalan ringan, simple, yang besar pahalanya. Satu huruf nilainya sepuluh kali lipat pahala. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka dia akan mendapatkan satu pahala, sedangkan satu pahala itu (bernilai) sepuluh kali lipatnya. Aku tidak mengatakan ‘Alif Laam Miim ‘ sebagai satu huruf, akan tetapi ‘Alif sebagai satu huruf, ‘Laam ‘ sebagai satu huruf dan ‘miim ‘ sebagai satu huruf.” (HR. At-Tirmidzi 2910 dan dishahihkan al-Albani). [6] Mendengarkan Murotal Qur’an. Amalan ibadah yang satu ini bisa dikatakan yang paling simple. Simple dan sangat sederhana, tapi bernilai ibadah yang pahalanya besar. Jauh lebih baik dan produktif pahala, daripada mendengarkan musik. Allah ta’ala berfirman, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan diamlah, maka kalian akan mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204). Allah juga berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka melakukan tadabbur terhadap ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 29) Dua ayat ini dan ayat yang semisal, sudah cukup untuk membuktikan bahwa memperhatikan al-Quran adalah amal besar. Karena diantara tujuan al-Quran diturunkan adalah untuk direnungi ayat-ayatnya. Mereka yang melakukan tadabbur, akan mendapat janji akan dirahmati oleh Allah. Dan yang dimaksud mendengarkan di sini adalah memperhatikan dan mentadabburi al-Quran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga suka mendengarkan al-Quran yang dibacakan oleh para sahabat. Seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh Ibnu Mas’ud, “Silahkan baca al-Quran!” Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ، أقْرَأُ عَلَيْكَ، وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟! “Ya Rasulullah, saya membaca al-Quran di depan Anda, padahal al-Quran diturunkan kepada Anda?!” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي “Aku senang mendengarkan al-Quran dari bacaan orang lain.” Kemudian Ibnu Mas’ud membacakan surat an-Nisa sampai ayat 41, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis di penghujung ayat itu. (HR. Bukhari 4583). Baca: Mendengarkan al-Quran, Pahalanya sama Seperti Membaca? Demikian beberapa amalan yang bisa untuk mengisi perjalanan mudik kita, untuk mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar. Hanya enam amalan, yang bisa kami paparkan, semoga menginspirasi. Pembaca bisa menambahkan sendiri ibadah-ibadah ringan lainnya, yang bisa disambi sambil safar. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tidur Di Masjid, Lafadz Laa Ilaaha Illallah, Puasa Wedal, Ucapan Idul Fitri Sesuai Sunnah Rasul, Sejarah Yahudi Menurut Islam, Doa Hendak Melahirkan Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 430 QRIS donasi Yufid


Berburu Lailatul Qadar Saat Perjalanan Mudik Umur umat ini, tergolong paling singkat dibanding umat sebelumnya. Nabi Nuh saja, jumlah umur yang beliau habiskan untuk berdakwah 950 tahun. Menunjukkan umur beliau lebih dari itu. Nabi shalallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan idealnya umur akhir zaman, أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ ، وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ Umur umatku antara enam puluh sampai tujuh puluh tahun. Dan sedikit dari mereka yang melebihi tujuh puluh tahun. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, dinilai Shohih oleh Syekh Albani dalam “Shahih At Tirmidzi”). Mengingat umur umat akhir zaman yang begitu singkat, Allah ‘azza wa jalla atas dasar hikmah, rahmat dan keadilan-Nya, memberi hidayah kepada kita, sebuah malam yang sangat spesial, lebih utama dari seribu bulan. وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ Tahukah kalian apa Lailatul Qadar itu? -لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ خَيۡرٞ مِّنۡ أَلۡفِ شَهۡرٖ Yaitu sebuah malam yang mulia, lebih baik daripada seribu bulan. (QS. Al-Qadar: 2 – 3) Malam yang lebih baik daripada seribu bulan, maksudnya dijelaskan oleh Syekh Ibnu’Utsaimin rahimahullah, من ألف شهر ليس فيه ليلة القدر، والمراد بالخيرية هنا ثواب العمل فيها، Lebih baik daripada seribu bulan yang tanpa lailatul-Qadr. Maksud lebih baik pada ayat ini adalah, pahala amal sholih di malam tersebut lebih baik daripada pahala amal selama seribu bulan.. (Tafsir Ibnu Utsaimin surat Al Qodar) 1000 bulan = 83,4 tahun Artinya siapa yang pada malam itu beramal sholih, tadarus, tahajud, sedekah, taubat, dll, maka ia akan mendapat pahala amal sholih tersebut lebih baik daripada pahala seorang yang melakukan amalan yang sama selama 83.4 tahun, tanpa ada lailatul qadar. Bisa dibayangkan betapa spesialnya. Dengan mendapat satu malam Lailatul Qadar kita, kita sudah bisa mengantongi umur bersih tanpa dosa selama 83,4 tahun. Padahal umur umat akhir zaman belum tentu sampai di angka itu. Bisa dikatakan, satu malam Lailatul Qadar lebih baik daripada seumur hidup. Ini jika satu Lailatul Qadar, bagaimana jika sepuluh?! 83,4 tahun × 10 = 834 tahun. Subhanallah, ini artinya yyrang mengisi sepuluh kali Lailatul Qadar dengan ibadah, dia telah mengantongi umur bersih di sisi Allah hampir seusia Nabi Nuh ‘alaissalam. Bagaimana jika 20 kali, 30 kali, 50 kali?! Ini kesempatan untuk berlomba-lomba dengan umat sebelum kita. Rugi jika kita tidak memanfaatkan malam itu untuk ibadah. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, هذا الشهر قد حضركم وفيه ليلة خير من ألف شهر من حُرِمها، فقد حُرِم الخير كله، ولا يُحرَم خيرها إلامحروم “Sungguh bulan ini telah hadir di tengah-tengah kalian. Di dalamnya, ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa diharamkan mendapatkannya, sungguh dia telah terhalang dari segala kebaikan. Dan tidak ada yang terhalang kebaikannya, kecuali orang yang mahrum (dijauhkan dari kebaikan)” (Ibnu Majah). Amalan-Amalan Saat Mudik Untuk Berburu lailatul-Qadr Lailatul Qadar bisa kita dapatkan dimana saja. Asal saat malam itu tiba, kita sedang beribadah, saat itulah seorang dikatakan telah mendapatkan Lailatul Qadar. Di masjid, di rumah, di jalan, di tempat kerja atau dimanapun. Tidak disyaratkan i’tikaf untuk mendapatkan Lailatul Qadar, meskipun jika mampu beri’tikaf, itu yang lebih utama. Anda yang sedang mudik, bisa mengisi perjalanan dengan ibadah-ibadah ringan berikut, demi mengejar pahala lebih baik daripada seribu bulan: [1] Perbanyak dzikir. Subhanallah, walhamdulillah, Laa ilaaha illallah, astaghfirullah dan bacaan-bacaan dzikir lainnya. Ucapkan sebanyak-banyaknya serambi anda menyetir mobil, atau duduk sebagai penumpang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang RINGAN di lisan, namun BERAT ditimbangan, dan disukai Ar Rahman yaitu “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim” (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung). (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694) [2] Doa malam Lailatul Qadar. Ibunda Aisyah pernah minta kepada Nabi untuk diajarkan bacaan doa di malam Lailatul Qadar. Lalu Nabi mengajarkan bacaan doa ini, اللَّـهُـمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُـحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ‘ANNII Ya Allah, sesungguhnya Engkau Dzat Yang Maha Pemaaf dan Pemurah maka maafkanlah diriku. Hadis selengkapnya : Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ القَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا؟ قَالَ: قُولِي: اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي “ Ya Rasulullah, jika aku menjumpai satu malam merupakan lailatul qadar, apa yang harus aku ucapkan di malam itu? Beliau menjawab, Ucapkanlah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN… (HR. Ahmad 25384, At-Tirmidzi 3513, Ibn Majah 3850, An-Nasai dalam Amal Al-yaum wa lailah, dan Al-Baihaqi dalam Syua’bul Iman 3426. Hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani). Baca : Doa Ketika Lailatul Qadar [3] Sedekah. Anda bisa berikan kepada fakir miskin yang anda temui di sepanjang jalan. Atau bisa juga dengan cara transfer ke panti asuhan, pembangunan masjid, pembangunan pesantren. Baca : Sedekah yang Paling Utama [4] Isya dan Subuh berjama’ah. Karena dengan melaksanakan sholat isya dan subuh berjama’ah, anda mendapat pahala sholat tahajud semalaman penuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim dari sahabat Utsman bin Affan, dia berkata bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ “Barangsiapa melaksanakan shalat Isya’ secara berjamaah, maka dia seperti telah melaksanakan shalat malam selama separuh malam. Dan barangsiapa melaksnakan shalat Shubuh secara berjamaah, maka dia seperti telah shalat seluruh malam.” Jadi sempatkan mampir ke masjid sebentar untuk melakukan sholat Isya dan Subuh berjama’ah. Agar dapat mendapat pahala sholat malam semalam suntuk. Meski kita tidak sedang melakukan sholat malam semalam penuh. [5] Membaca Al Qur’an. Amalan ringan, simple, yang besar pahalanya. Satu huruf nilainya sepuluh kali lipat pahala. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka dia akan mendapatkan satu pahala, sedangkan satu pahala itu (bernilai) sepuluh kali lipatnya. Aku tidak mengatakan ‘Alif Laam Miim ‘ sebagai satu huruf, akan tetapi ‘Alif sebagai satu huruf, ‘Laam ‘ sebagai satu huruf dan ‘miim ‘ sebagai satu huruf.” (HR. At-Tirmidzi 2910 dan dishahihkan al-Albani). [6] Mendengarkan Murotal Qur’an. Amalan ibadah yang satu ini bisa dikatakan yang paling simple. Simple dan sangat sederhana, tapi bernilai ibadah yang pahalanya besar. Jauh lebih baik dan produktif pahala, daripada mendengarkan musik. Allah ta’ala berfirman, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan diamlah, maka kalian akan mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204). Allah juga berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka melakukan tadabbur terhadap ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 29) Dua ayat ini dan ayat yang semisal, sudah cukup untuk membuktikan bahwa memperhatikan al-Quran adalah amal besar. Karena diantara tujuan al-Quran diturunkan adalah untuk direnungi ayat-ayatnya. Mereka yang melakukan tadabbur, akan mendapat janji akan dirahmati oleh Allah. Dan yang dimaksud mendengarkan di sini adalah memperhatikan dan mentadabburi al-Quran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga suka mendengarkan al-Quran yang dibacakan oleh para sahabat. Seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh Ibnu Mas’ud, “Silahkan baca al-Quran!” Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ، أقْرَأُ عَلَيْكَ، وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟! “Ya Rasulullah, saya membaca al-Quran di depan Anda, padahal al-Quran diturunkan kepada Anda?!” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي “Aku senang mendengarkan al-Quran dari bacaan orang lain.” Kemudian Ibnu Mas’ud membacakan surat an-Nisa sampai ayat 41, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis di penghujung ayat itu. (HR. Bukhari 4583). Baca: Mendengarkan al-Quran, Pahalanya sama Seperti Membaca? Demikian beberapa amalan yang bisa untuk mengisi perjalanan mudik kita, untuk mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar. Hanya enam amalan, yang bisa kami paparkan, semoga menginspirasi. Pembaca bisa menambahkan sendiri ibadah-ibadah ringan lainnya, yang bisa disambi sambil safar. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tidur Di Masjid, Lafadz Laa Ilaaha Illallah, Puasa Wedal, Ucapan Idul Fitri Sesuai Sunnah Rasul, Sejarah Yahudi Menurut Islam, Doa Hendak Melahirkan Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 430 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Gerakan Membela Ramadhan

Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.Saudaraku, kaum muslimin yang dirahmati Allah… Bulan Ramadhan yang kita dambakan telah menghampiri dan mewarnai relung-relung kehidupan manusia. Adalah nikmat yang sangat besar ketika Allah jadikan kita termasuk mereka yang mau tunduk kepada syari’at Allah dan melaksanakan ibadah puasa di bulan ini dengan asas keimanan dan mencari pahala.Ramadhan bukan bulan biasa. Sebuah bulan istimewa yang penuh dengan kebaikan dan pelipatgandaan pahala. Bulan yang penuh curahan rahmat dan ampunan dari Allah Ar-Rahman lagi Ar-Rahim. Bulan yang membuat setiap mukmin gembira dengan dibukanya semua pintu surga dan ditutupnya semua pintu neraka serta dibelenggunya setan-setan durjana. Sungguh besar nikmat Allah atas hamba-hamba-Nya yang beriman dan mengharapkan perjumpaan dengan-Nya.Baca Juga: Beberapa Kesalahan yang Tersebar di Bulan RamadhanSaudaraku yang dirahmati Allah, Ramadhan adalah detik-detik berharga yang harus kita syukuri. Ramadhan sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari adalah saat-saat penting bagi kita untuk mendalami makna puasa dan mencapai derajat takwa. Ramadhan sejak waktu berbuka hingga waktu sahur adalah saat-saat dimana setiap muslim ditempa untuk menggunakan waktunya dalam ketaatan beribadah kepada Allah dan menghiasi hatinya dengan dzikir dan amal salih. Allah berfirman (yang artinya), “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat : 56). Ibadah kepada Allah memadukan puncak kecintaan dan puncak perendahan diri kepada Allah. Ibadah yang ditegakkan di atas kecintaan, rasa takut, dan harapan.Sebagai seorang muslim tentu kita meyakini bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat agung dan harus kita muliakan. Jangan sampai bulan ini kita rusak dengan berbagai bentuk keonaran dan pertikaian yang akan mencabik-cabik nilai persaudaraan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang mukmin yang satu dengan mukmin yang lain seperti sebuah bangunan; yang mana sebagiannya memperkuat sebagian yang lain.” (HR. Bukhari). Muslim yang satu tidaklah layak menjatuhkan atau menzalimi saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu tidak layak untuk melecehkan saudaranya. Terlebih lagi di bulan puasa, sudah seharusnya kita lebih bisa menjaga lisan dan anggota badan dari menyakiti atau merusak kehormatan saudara kita.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang muslim itu adalah yang membuat selamat kaum muslimin lainnya dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Kita mencintai kebaikan bagi saudara kita sebagaimana kita mencintainya bagi diri kita. Kita bersatu dengan ikatan iman dan tauhid, bukan di atas fanatisme golongan dan bukan atas dasar kepentingan dunia yang rendah dan pasti akan sirna. Oleh sebab itu Allah melarang kaum muslimin dari perpecah-belahan dan memerintahkan mereka untuk berpegang teguh dengan tali Allah; dengan al-Qur’an dengan sebaik-baiknya. Sebab perpecahan dan pertikaian hanya akan melemahkan kekuatan umat ini dan membuat gembira setan dan musuh-musuh Islam.Baca Juga: Potret Kita di Bulan Ramadhan Dan Di Luar RamadhanDahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang para sahabatnya dari bentuk-bentuk fanatisme yang akan menggerogoti persatuan dan merusak nilai persaudaraan di atas iman. Sebutan Muhajirin dan Anshar adalah sebutan syar’i dan mendapatkan pujian di dalam al-Qur’an. Meskipun demikian ketika sebutan ini digunakan untuk memecah-belah umat dan berbangga-bangga dengan kelompoknya maka hal itu tidak beliau ijinkan. Bahkan beliau menyebut seruan kepada fanatisme golongan yang merusak persatuan ini sebagai suatu hal yang menjijikkan. Bagaimana lagi jika yang dijadikan sebagai alat untuk memecah-belah umat ini adalah kelompok dan individu yang keutamaan dan derajatnya tidak ada apa-apanya apabila dibandingkan dengan para sahabat?!Saudaraku yang dirahmati Allah, kekaguman kita kepada seorang tokoh dan kecintaan kita kepada sosok pemimpin tidak pantas kita jadikan sebagai alasan untuk meninggalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu kekaguman kepada tokoh dan kecintaan kepada pemimpin tetap harus ditundukkan kepada dalil al-Kitab dan as-Sunnah. Bisa jadi kita mencintai sesuatu padahal itu buruk bagi kita, dan bisa jadi sebaliknya kita membenci sesuatu padahal itu membawa kebaikan bagi kita; Allah Yang Maha Tahu sedangkan kita tidak mengetahui apa-apa.Kita tidak ingin hidayah yang Allah berikan kepada kita lenyap gara-gara sikap kita yang keras kepala dan tidak mau tunduk kepada wahyu dan kebenaran yang datang dari Allah. Kita pun tidak ingin keamanan yang Allah berikan kepada negeri ini tercabut gara-gara provokasi dan gegap-gempita gerakan massa yang tidak ragu untuk menebar kericuhan dan menumpahkan darah sesama! Siapakah anda sehingga anda berani menodai kehormatan bulan suci ini? Siapakah anda sehingga anda berani mengotori kekhusyu’an umat dalam menjalankan ibadah puasa dengan huru-hara dan hujatan kepada penguasa dan mengobarkan semangat kebencian kepada sesama muslim? Apakah Ramadhan mengajarkan kepada anda untuk mencemooh aib saudara anda dan mengobral kesalahannya di muka publik dengan dalih ingin mendatangkan masa depan yang lebih cerah untuk Nusantara?Baca Juga: Mengapa Kemaksiatan Tetap Ada Di Bulan Ramadhan?Bukankah puasa itu milik Allah, dan Allah pula yang akan membalasnya secara langsung? Karena hamba-hamba Allah meninggalkan makan dan minumnya karena Allah, sebagaimana mereka juga meninggalkan syahwatnya karena Allah. Dan di antara syahwat yang telah membinasakan umat-umat terdahulu adalah syahwat dan ambisi terhadap kekuasaan. Oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada para sahabatnya untuk tidak meminta jabatan kepemimpinan; karena sesungguhnya hal itu sangat besar peluangnya untuk mendatangkan kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat. Sebab menjadi pemimpin yang adil tidaklah semudah yang dibayangkan! Tidakkah anda melihat bagaimana syahwat terhadap kekuasaan ini telah menghancurkan Suriah menjadi porak-poranda dan mewariskan malapetaka bagi rakyatnya?!Saudaraku yang dirahmati Allah, para pemuda yang cemburu terhadap hukum-hukum Islam dan penegakkan syari’at yang hanif, apakah anda menginginkan kemajuan dan perbaikan bagi negeri ini? Tidakkah anda membaca firman Allah (yang artinya), “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa-apa yang ada pada diri mereka.” (QS. Ar-Ra’d : 11). Lihatlah diri-diri kita; apa yang sudah kita perbaiki pada diri kita untuk kebaikan negeri ini? Sudahkah kita memahami dan meyakini aqidah Islam yang bersih dan lurus? Sudahkah kita mengamalkan ajaran tauhid dan menjauhi syirik? Sudahkah kita mempelajari agama dan mengajarkannya?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari). Kemuliaan dan kejayaan umat ini hanya akan bisa diraih -setelah taufik dari Allah- dengan ilmu, bukan hanya bermodal semangat dan teriakan-teriakan!Baca Juga: Landasan dan Langkah Mewujudkan PersatuanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah akan memuliakan dengan Kitab ini (al-Qur’an) beberapa kaum dan akan merendahkan dengannya sebagian kaum yang lain.” (HR. Muslim). Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu berkata, “Kami adalah suatu kaum yang dimuliakan oleh Allah dengan Islam; maka kapan saja kami mencari kemuliaan dengan selain cara Islam maka pasti Allah akan menghinakan kami.” (HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak). Sejak kapankah demonstrasi dan mencaci-maki penguasa menjadi jalan yang benar dalam menegakkan keadilan dan membela syari’at Islam? Betul, tidaklah kebiasaan ini muncul kecuali dari para penganut sekte Khawarij di sepanjang zaman dan pengekor budaya kekafiran…Bagaimana mungkin anda hendak menebarkan keadilan dan kesejahteraan dengan cara membuat kerusuhan dan merusak keamanan negeri ini? Bagaimana anda akan memperbaiki keadaan bangsa ini dengan aksi turun ke jalan dan membuat kemacetan, menghalangi transportasi dan memadati jalan-jalan dengan massa pengunjuk rasa? Bagaimana anda mengajak kepada keadilan sementara anda menzalimi hak para pengguna jalan? Apakah dengan cara semacam ini anda tetap akan mengatakan, “Tidaklah yang aku kehendaki melainkan perbaikan…”Wahai saudaraku -semoga Allah tambahkan ilmu kepada kami dan anda- niat baik anda tidaklah kami ragukan. Akan tetapi niat yang baik juga harus diwujudkan dengan cara yang benar. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu mengatakan, “Betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan/berniat baik tetapi tidak berhasil mendapatkannya/kebaikan yang dia inginkan itu.” Betapa sering orang ingin mengobati luka tetapi perbuatannya justru menambah luka itu semakin menganga. Betapa banyak orang yang ingin membawa umat ini kepada kemuliaan tetapi cara yang mereka tempuh keliru. Lihatlah kaum musyrik terdahulu yang dikisahkan di dalam Al-Qur’an; mereka melakukan syirik dan penghambaan kepada selain Allah dengan tujuan agar menambah dekat diri mereka di sisi Allah. Mereka berkata (yang artinya), “Tidaklah kami beribadah kepada mereka ini melainkan supaya mereka mendekatkan diri kami kepada Allah sedekat-dekatnya…”Mereka yang pernah terjun dalam aksi demonstrasi dan unjuk rasa besar-besaran melawan penguasa tentu mengetahui bahwa berbagai aktivitas masyarakat terganggu dan terhenti gara-gara aksi-aksi semacam ini. Bahkan tidak jarang aksi seperti ini membawa pelakunya untuk larut dalam suasana emosional dan tidak malu lagi untuk ‘menghalalkan’ darah saudaranya sesama muslim. Inilah cara berpikir yang salah; menjadikan penguasa sebagai musuh bagi rakyatnya. Tidak sedikit para da’i Islam yang terjebak dalam cara berpikir yang salah semacam ini. Padahal keberadaan penguasa muslim adalah benteng bagi keamanan negeri dan kedaulatan negara.Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Oleh sebab itu Fudhail bin Iyadh rahimahullah mengatakan, “Seandainya aku memiliki sebuah doa yang mustajab niscaya akan aku peruntukkan doa itu untuk kebaikan penguasa.” Imam al-Barbahari rahimahullah berkata, “Apabila kamu melihat orang yang mendoakan kebaikan bagi penguasa ketahuilah bahwa dia adalah pengikut ajaran Nabi, dan apabila kamu melihat ada orang yang mendoakan keburukan bagi penguasa ketahuilah bahwa dia adalah penganut kesesatan.”Bulan Ramadhan adalah bulan doa. Sudahkah anda gerakkan lisan untuk mendoakan kebaikan bagi para pemimpin negeri ini? Tidakkah anda melihat kesabaran Imam Ahmad rahimahullah selama 3 periode pemerintahan dipenjara dan beliau tidak mau menyulut pemberontakan rakyat kepada penguasa yang mengajak kepada aqidah kekafiran? Apakah anda akan mengatakan bahwa Imam Ahmad mendiamkan kemungkaran? Apakah anda akan mengatakan bahwa para sahabat yang hidup di masa al-Hajjaj -penguasa kejam dan zalim- semacam Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu yang tidak mau memberontak sebagai para pengecut? Anas bin Malik memerintahkan untuk bersabar dan mengingatkan akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah datang suatu masa melainkan masa yang sesudahnya lebih buruk daripada masa yang sebelumnya.” (HR. Bukhari)Karena itulah para ulama kita -diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah– mengatakan bahwa bersabar menghadapi kezaliman penguasa adalah salah satu pokok diantara pokok-pokok (manhaj) Ahlus Sunnah. Karena itu pula para ulama menuliskan pedoman penting di dalam kitab-kitab akidah tentang wajibnya mendengar dan taat kepada penguasa muslim, meskipun mereka adalah pelaku maksiat dan kezaliman. Bukan karena kita meridhai maksiat dan kezaliman, tetapi karena maslahat yang didapatkan dengan keberadaan mereka lebih besar dari pada kerusakan yang terjadi apabila berkobar pemberontakan dan pertumpahan darah. Bukankah mereka yang memilih salah satu calon presiden beralasan demi mengambil mudharat yang lebih ringan? Lantas mengapa untuk perkara ini sebagian orang justru mencari mudharat yang lebih berat?Imam Ath-Thahawi berkata, “Dan kami -ahlus sunnah- tidak memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin kami dan para pemegang urusan-urusan (ulil amri) diantara kami meskipun mereka berbuat aniaya/zalim. Kami tidak mendoakan keburukan bagi mereka, dan kami tidak mencabut kesetiaan dari sikap patuh kepada mereka. Kami memandang ketaatan kepada mereka sebagian bagian dari ketaatan kepada Allah yang wajib dikerjakan, selama mereka tidak memerintahkan kepada maksiat. Dan kami mendoakan bagi mereka agar diberikan kebaikan dan keselamatan.” (Syarh al-’Aqidah ath-Thahawiyah, hlm. 379)Kewajiban taat kepada ulil amri -meskipun zalim- disebabkan dampak kerusakan/kekacauan yang timbul dari pemberontakan jauh lebih besar daripada kezaliman yang dilakukan oleh penguasa itu sendiri. Bahkan dengan bersabar menghadapi kezaliman mereka menjadi sebab terhapuskannya dosa-dosa dan dilipatgandakan pahala. Karena sesungguhnya Allah tidaklah menguasakan mereka atas kita melainkan karena rusaknya amal perbuatan kita sendiri. Oleh sebab itu apabila rakyat menginginkan terbebas dari kezaliman pemimpin yang bertindak aniaya hendaklah mereka juga meninggalkan kezaliman (Syarh al-’Aqidah ath-Thahawiyah, hlm. 381)Apakah anda hendak menegakkan keadilan untuk negeri ini dengan cara menzalimi saudara anda?Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Menjenguk Orang Sakit Dalam Islam, Dalil Tentang Puasa Senin Kamis, Berita Islami Masa Kini Tentang Pacaran, Hukum Tidak Menikah Bagi Perempuan, Doa Agar Suami Mau Memaafkan Kesalahan Istri

Gerakan Membela Ramadhan

Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.Saudaraku, kaum muslimin yang dirahmati Allah… Bulan Ramadhan yang kita dambakan telah menghampiri dan mewarnai relung-relung kehidupan manusia. Adalah nikmat yang sangat besar ketika Allah jadikan kita termasuk mereka yang mau tunduk kepada syari’at Allah dan melaksanakan ibadah puasa di bulan ini dengan asas keimanan dan mencari pahala.Ramadhan bukan bulan biasa. Sebuah bulan istimewa yang penuh dengan kebaikan dan pelipatgandaan pahala. Bulan yang penuh curahan rahmat dan ampunan dari Allah Ar-Rahman lagi Ar-Rahim. Bulan yang membuat setiap mukmin gembira dengan dibukanya semua pintu surga dan ditutupnya semua pintu neraka serta dibelenggunya setan-setan durjana. Sungguh besar nikmat Allah atas hamba-hamba-Nya yang beriman dan mengharapkan perjumpaan dengan-Nya.Baca Juga: Beberapa Kesalahan yang Tersebar di Bulan RamadhanSaudaraku yang dirahmati Allah, Ramadhan adalah detik-detik berharga yang harus kita syukuri. Ramadhan sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari adalah saat-saat penting bagi kita untuk mendalami makna puasa dan mencapai derajat takwa. Ramadhan sejak waktu berbuka hingga waktu sahur adalah saat-saat dimana setiap muslim ditempa untuk menggunakan waktunya dalam ketaatan beribadah kepada Allah dan menghiasi hatinya dengan dzikir dan amal salih. Allah berfirman (yang artinya), “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat : 56). Ibadah kepada Allah memadukan puncak kecintaan dan puncak perendahan diri kepada Allah. Ibadah yang ditegakkan di atas kecintaan, rasa takut, dan harapan.Sebagai seorang muslim tentu kita meyakini bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat agung dan harus kita muliakan. Jangan sampai bulan ini kita rusak dengan berbagai bentuk keonaran dan pertikaian yang akan mencabik-cabik nilai persaudaraan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang mukmin yang satu dengan mukmin yang lain seperti sebuah bangunan; yang mana sebagiannya memperkuat sebagian yang lain.” (HR. Bukhari). Muslim yang satu tidaklah layak menjatuhkan atau menzalimi saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu tidak layak untuk melecehkan saudaranya. Terlebih lagi di bulan puasa, sudah seharusnya kita lebih bisa menjaga lisan dan anggota badan dari menyakiti atau merusak kehormatan saudara kita.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang muslim itu adalah yang membuat selamat kaum muslimin lainnya dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Kita mencintai kebaikan bagi saudara kita sebagaimana kita mencintainya bagi diri kita. Kita bersatu dengan ikatan iman dan tauhid, bukan di atas fanatisme golongan dan bukan atas dasar kepentingan dunia yang rendah dan pasti akan sirna. Oleh sebab itu Allah melarang kaum muslimin dari perpecah-belahan dan memerintahkan mereka untuk berpegang teguh dengan tali Allah; dengan al-Qur’an dengan sebaik-baiknya. Sebab perpecahan dan pertikaian hanya akan melemahkan kekuatan umat ini dan membuat gembira setan dan musuh-musuh Islam.Baca Juga: Potret Kita di Bulan Ramadhan Dan Di Luar RamadhanDahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang para sahabatnya dari bentuk-bentuk fanatisme yang akan menggerogoti persatuan dan merusak nilai persaudaraan di atas iman. Sebutan Muhajirin dan Anshar adalah sebutan syar’i dan mendapatkan pujian di dalam al-Qur’an. Meskipun demikian ketika sebutan ini digunakan untuk memecah-belah umat dan berbangga-bangga dengan kelompoknya maka hal itu tidak beliau ijinkan. Bahkan beliau menyebut seruan kepada fanatisme golongan yang merusak persatuan ini sebagai suatu hal yang menjijikkan. Bagaimana lagi jika yang dijadikan sebagai alat untuk memecah-belah umat ini adalah kelompok dan individu yang keutamaan dan derajatnya tidak ada apa-apanya apabila dibandingkan dengan para sahabat?!Saudaraku yang dirahmati Allah, kekaguman kita kepada seorang tokoh dan kecintaan kita kepada sosok pemimpin tidak pantas kita jadikan sebagai alasan untuk meninggalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu kekaguman kepada tokoh dan kecintaan kepada pemimpin tetap harus ditundukkan kepada dalil al-Kitab dan as-Sunnah. Bisa jadi kita mencintai sesuatu padahal itu buruk bagi kita, dan bisa jadi sebaliknya kita membenci sesuatu padahal itu membawa kebaikan bagi kita; Allah Yang Maha Tahu sedangkan kita tidak mengetahui apa-apa.Kita tidak ingin hidayah yang Allah berikan kepada kita lenyap gara-gara sikap kita yang keras kepala dan tidak mau tunduk kepada wahyu dan kebenaran yang datang dari Allah. Kita pun tidak ingin keamanan yang Allah berikan kepada negeri ini tercabut gara-gara provokasi dan gegap-gempita gerakan massa yang tidak ragu untuk menebar kericuhan dan menumpahkan darah sesama! Siapakah anda sehingga anda berani menodai kehormatan bulan suci ini? Siapakah anda sehingga anda berani mengotori kekhusyu’an umat dalam menjalankan ibadah puasa dengan huru-hara dan hujatan kepada penguasa dan mengobarkan semangat kebencian kepada sesama muslim? Apakah Ramadhan mengajarkan kepada anda untuk mencemooh aib saudara anda dan mengobral kesalahannya di muka publik dengan dalih ingin mendatangkan masa depan yang lebih cerah untuk Nusantara?Baca Juga: Mengapa Kemaksiatan Tetap Ada Di Bulan Ramadhan?Bukankah puasa itu milik Allah, dan Allah pula yang akan membalasnya secara langsung? Karena hamba-hamba Allah meninggalkan makan dan minumnya karena Allah, sebagaimana mereka juga meninggalkan syahwatnya karena Allah. Dan di antara syahwat yang telah membinasakan umat-umat terdahulu adalah syahwat dan ambisi terhadap kekuasaan. Oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada para sahabatnya untuk tidak meminta jabatan kepemimpinan; karena sesungguhnya hal itu sangat besar peluangnya untuk mendatangkan kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat. Sebab menjadi pemimpin yang adil tidaklah semudah yang dibayangkan! Tidakkah anda melihat bagaimana syahwat terhadap kekuasaan ini telah menghancurkan Suriah menjadi porak-poranda dan mewariskan malapetaka bagi rakyatnya?!Saudaraku yang dirahmati Allah, para pemuda yang cemburu terhadap hukum-hukum Islam dan penegakkan syari’at yang hanif, apakah anda menginginkan kemajuan dan perbaikan bagi negeri ini? Tidakkah anda membaca firman Allah (yang artinya), “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa-apa yang ada pada diri mereka.” (QS. Ar-Ra’d : 11). Lihatlah diri-diri kita; apa yang sudah kita perbaiki pada diri kita untuk kebaikan negeri ini? Sudahkah kita memahami dan meyakini aqidah Islam yang bersih dan lurus? Sudahkah kita mengamalkan ajaran tauhid dan menjauhi syirik? Sudahkah kita mempelajari agama dan mengajarkannya?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari). Kemuliaan dan kejayaan umat ini hanya akan bisa diraih -setelah taufik dari Allah- dengan ilmu, bukan hanya bermodal semangat dan teriakan-teriakan!Baca Juga: Landasan dan Langkah Mewujudkan PersatuanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah akan memuliakan dengan Kitab ini (al-Qur’an) beberapa kaum dan akan merendahkan dengannya sebagian kaum yang lain.” (HR. Muslim). Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu berkata, “Kami adalah suatu kaum yang dimuliakan oleh Allah dengan Islam; maka kapan saja kami mencari kemuliaan dengan selain cara Islam maka pasti Allah akan menghinakan kami.” (HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak). Sejak kapankah demonstrasi dan mencaci-maki penguasa menjadi jalan yang benar dalam menegakkan keadilan dan membela syari’at Islam? Betul, tidaklah kebiasaan ini muncul kecuali dari para penganut sekte Khawarij di sepanjang zaman dan pengekor budaya kekafiran…Bagaimana mungkin anda hendak menebarkan keadilan dan kesejahteraan dengan cara membuat kerusuhan dan merusak keamanan negeri ini? Bagaimana anda akan memperbaiki keadaan bangsa ini dengan aksi turun ke jalan dan membuat kemacetan, menghalangi transportasi dan memadati jalan-jalan dengan massa pengunjuk rasa? Bagaimana anda mengajak kepada keadilan sementara anda menzalimi hak para pengguna jalan? Apakah dengan cara semacam ini anda tetap akan mengatakan, “Tidaklah yang aku kehendaki melainkan perbaikan…”Wahai saudaraku -semoga Allah tambahkan ilmu kepada kami dan anda- niat baik anda tidaklah kami ragukan. Akan tetapi niat yang baik juga harus diwujudkan dengan cara yang benar. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu mengatakan, “Betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan/berniat baik tetapi tidak berhasil mendapatkannya/kebaikan yang dia inginkan itu.” Betapa sering orang ingin mengobati luka tetapi perbuatannya justru menambah luka itu semakin menganga. Betapa banyak orang yang ingin membawa umat ini kepada kemuliaan tetapi cara yang mereka tempuh keliru. Lihatlah kaum musyrik terdahulu yang dikisahkan di dalam Al-Qur’an; mereka melakukan syirik dan penghambaan kepada selain Allah dengan tujuan agar menambah dekat diri mereka di sisi Allah. Mereka berkata (yang artinya), “Tidaklah kami beribadah kepada mereka ini melainkan supaya mereka mendekatkan diri kami kepada Allah sedekat-dekatnya…”Mereka yang pernah terjun dalam aksi demonstrasi dan unjuk rasa besar-besaran melawan penguasa tentu mengetahui bahwa berbagai aktivitas masyarakat terganggu dan terhenti gara-gara aksi-aksi semacam ini. Bahkan tidak jarang aksi seperti ini membawa pelakunya untuk larut dalam suasana emosional dan tidak malu lagi untuk ‘menghalalkan’ darah saudaranya sesama muslim. Inilah cara berpikir yang salah; menjadikan penguasa sebagai musuh bagi rakyatnya. Tidak sedikit para da’i Islam yang terjebak dalam cara berpikir yang salah semacam ini. Padahal keberadaan penguasa muslim adalah benteng bagi keamanan negeri dan kedaulatan negara.Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Oleh sebab itu Fudhail bin Iyadh rahimahullah mengatakan, “Seandainya aku memiliki sebuah doa yang mustajab niscaya akan aku peruntukkan doa itu untuk kebaikan penguasa.” Imam al-Barbahari rahimahullah berkata, “Apabila kamu melihat orang yang mendoakan kebaikan bagi penguasa ketahuilah bahwa dia adalah pengikut ajaran Nabi, dan apabila kamu melihat ada orang yang mendoakan keburukan bagi penguasa ketahuilah bahwa dia adalah penganut kesesatan.”Bulan Ramadhan adalah bulan doa. Sudahkah anda gerakkan lisan untuk mendoakan kebaikan bagi para pemimpin negeri ini? Tidakkah anda melihat kesabaran Imam Ahmad rahimahullah selama 3 periode pemerintahan dipenjara dan beliau tidak mau menyulut pemberontakan rakyat kepada penguasa yang mengajak kepada aqidah kekafiran? Apakah anda akan mengatakan bahwa Imam Ahmad mendiamkan kemungkaran? Apakah anda akan mengatakan bahwa para sahabat yang hidup di masa al-Hajjaj -penguasa kejam dan zalim- semacam Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu yang tidak mau memberontak sebagai para pengecut? Anas bin Malik memerintahkan untuk bersabar dan mengingatkan akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah datang suatu masa melainkan masa yang sesudahnya lebih buruk daripada masa yang sebelumnya.” (HR. Bukhari)Karena itulah para ulama kita -diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah– mengatakan bahwa bersabar menghadapi kezaliman penguasa adalah salah satu pokok diantara pokok-pokok (manhaj) Ahlus Sunnah. Karena itu pula para ulama menuliskan pedoman penting di dalam kitab-kitab akidah tentang wajibnya mendengar dan taat kepada penguasa muslim, meskipun mereka adalah pelaku maksiat dan kezaliman. Bukan karena kita meridhai maksiat dan kezaliman, tetapi karena maslahat yang didapatkan dengan keberadaan mereka lebih besar dari pada kerusakan yang terjadi apabila berkobar pemberontakan dan pertumpahan darah. Bukankah mereka yang memilih salah satu calon presiden beralasan demi mengambil mudharat yang lebih ringan? Lantas mengapa untuk perkara ini sebagian orang justru mencari mudharat yang lebih berat?Imam Ath-Thahawi berkata, “Dan kami -ahlus sunnah- tidak memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin kami dan para pemegang urusan-urusan (ulil amri) diantara kami meskipun mereka berbuat aniaya/zalim. Kami tidak mendoakan keburukan bagi mereka, dan kami tidak mencabut kesetiaan dari sikap patuh kepada mereka. Kami memandang ketaatan kepada mereka sebagian bagian dari ketaatan kepada Allah yang wajib dikerjakan, selama mereka tidak memerintahkan kepada maksiat. Dan kami mendoakan bagi mereka agar diberikan kebaikan dan keselamatan.” (Syarh al-’Aqidah ath-Thahawiyah, hlm. 379)Kewajiban taat kepada ulil amri -meskipun zalim- disebabkan dampak kerusakan/kekacauan yang timbul dari pemberontakan jauh lebih besar daripada kezaliman yang dilakukan oleh penguasa itu sendiri. Bahkan dengan bersabar menghadapi kezaliman mereka menjadi sebab terhapuskannya dosa-dosa dan dilipatgandakan pahala. Karena sesungguhnya Allah tidaklah menguasakan mereka atas kita melainkan karena rusaknya amal perbuatan kita sendiri. Oleh sebab itu apabila rakyat menginginkan terbebas dari kezaliman pemimpin yang bertindak aniaya hendaklah mereka juga meninggalkan kezaliman (Syarh al-’Aqidah ath-Thahawiyah, hlm. 381)Apakah anda hendak menegakkan keadilan untuk negeri ini dengan cara menzalimi saudara anda?Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Menjenguk Orang Sakit Dalam Islam, Dalil Tentang Puasa Senin Kamis, Berita Islami Masa Kini Tentang Pacaran, Hukum Tidak Menikah Bagi Perempuan, Doa Agar Suami Mau Memaafkan Kesalahan Istri
Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.Saudaraku, kaum muslimin yang dirahmati Allah… Bulan Ramadhan yang kita dambakan telah menghampiri dan mewarnai relung-relung kehidupan manusia. Adalah nikmat yang sangat besar ketika Allah jadikan kita termasuk mereka yang mau tunduk kepada syari’at Allah dan melaksanakan ibadah puasa di bulan ini dengan asas keimanan dan mencari pahala.Ramadhan bukan bulan biasa. Sebuah bulan istimewa yang penuh dengan kebaikan dan pelipatgandaan pahala. Bulan yang penuh curahan rahmat dan ampunan dari Allah Ar-Rahman lagi Ar-Rahim. Bulan yang membuat setiap mukmin gembira dengan dibukanya semua pintu surga dan ditutupnya semua pintu neraka serta dibelenggunya setan-setan durjana. Sungguh besar nikmat Allah atas hamba-hamba-Nya yang beriman dan mengharapkan perjumpaan dengan-Nya.Baca Juga: Beberapa Kesalahan yang Tersebar di Bulan RamadhanSaudaraku yang dirahmati Allah, Ramadhan adalah detik-detik berharga yang harus kita syukuri. Ramadhan sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari adalah saat-saat penting bagi kita untuk mendalami makna puasa dan mencapai derajat takwa. Ramadhan sejak waktu berbuka hingga waktu sahur adalah saat-saat dimana setiap muslim ditempa untuk menggunakan waktunya dalam ketaatan beribadah kepada Allah dan menghiasi hatinya dengan dzikir dan amal salih. Allah berfirman (yang artinya), “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat : 56). Ibadah kepada Allah memadukan puncak kecintaan dan puncak perendahan diri kepada Allah. Ibadah yang ditegakkan di atas kecintaan, rasa takut, dan harapan.Sebagai seorang muslim tentu kita meyakini bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat agung dan harus kita muliakan. Jangan sampai bulan ini kita rusak dengan berbagai bentuk keonaran dan pertikaian yang akan mencabik-cabik nilai persaudaraan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang mukmin yang satu dengan mukmin yang lain seperti sebuah bangunan; yang mana sebagiannya memperkuat sebagian yang lain.” (HR. Bukhari). Muslim yang satu tidaklah layak menjatuhkan atau menzalimi saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu tidak layak untuk melecehkan saudaranya. Terlebih lagi di bulan puasa, sudah seharusnya kita lebih bisa menjaga lisan dan anggota badan dari menyakiti atau merusak kehormatan saudara kita.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang muslim itu adalah yang membuat selamat kaum muslimin lainnya dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Kita mencintai kebaikan bagi saudara kita sebagaimana kita mencintainya bagi diri kita. Kita bersatu dengan ikatan iman dan tauhid, bukan di atas fanatisme golongan dan bukan atas dasar kepentingan dunia yang rendah dan pasti akan sirna. Oleh sebab itu Allah melarang kaum muslimin dari perpecah-belahan dan memerintahkan mereka untuk berpegang teguh dengan tali Allah; dengan al-Qur’an dengan sebaik-baiknya. Sebab perpecahan dan pertikaian hanya akan melemahkan kekuatan umat ini dan membuat gembira setan dan musuh-musuh Islam.Baca Juga: Potret Kita di Bulan Ramadhan Dan Di Luar RamadhanDahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang para sahabatnya dari bentuk-bentuk fanatisme yang akan menggerogoti persatuan dan merusak nilai persaudaraan di atas iman. Sebutan Muhajirin dan Anshar adalah sebutan syar’i dan mendapatkan pujian di dalam al-Qur’an. Meskipun demikian ketika sebutan ini digunakan untuk memecah-belah umat dan berbangga-bangga dengan kelompoknya maka hal itu tidak beliau ijinkan. Bahkan beliau menyebut seruan kepada fanatisme golongan yang merusak persatuan ini sebagai suatu hal yang menjijikkan. Bagaimana lagi jika yang dijadikan sebagai alat untuk memecah-belah umat ini adalah kelompok dan individu yang keutamaan dan derajatnya tidak ada apa-apanya apabila dibandingkan dengan para sahabat?!Saudaraku yang dirahmati Allah, kekaguman kita kepada seorang tokoh dan kecintaan kita kepada sosok pemimpin tidak pantas kita jadikan sebagai alasan untuk meninggalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu kekaguman kepada tokoh dan kecintaan kepada pemimpin tetap harus ditundukkan kepada dalil al-Kitab dan as-Sunnah. Bisa jadi kita mencintai sesuatu padahal itu buruk bagi kita, dan bisa jadi sebaliknya kita membenci sesuatu padahal itu membawa kebaikan bagi kita; Allah Yang Maha Tahu sedangkan kita tidak mengetahui apa-apa.Kita tidak ingin hidayah yang Allah berikan kepada kita lenyap gara-gara sikap kita yang keras kepala dan tidak mau tunduk kepada wahyu dan kebenaran yang datang dari Allah. Kita pun tidak ingin keamanan yang Allah berikan kepada negeri ini tercabut gara-gara provokasi dan gegap-gempita gerakan massa yang tidak ragu untuk menebar kericuhan dan menumpahkan darah sesama! Siapakah anda sehingga anda berani menodai kehormatan bulan suci ini? Siapakah anda sehingga anda berani mengotori kekhusyu’an umat dalam menjalankan ibadah puasa dengan huru-hara dan hujatan kepada penguasa dan mengobarkan semangat kebencian kepada sesama muslim? Apakah Ramadhan mengajarkan kepada anda untuk mencemooh aib saudara anda dan mengobral kesalahannya di muka publik dengan dalih ingin mendatangkan masa depan yang lebih cerah untuk Nusantara?Baca Juga: Mengapa Kemaksiatan Tetap Ada Di Bulan Ramadhan?Bukankah puasa itu milik Allah, dan Allah pula yang akan membalasnya secara langsung? Karena hamba-hamba Allah meninggalkan makan dan minumnya karena Allah, sebagaimana mereka juga meninggalkan syahwatnya karena Allah. Dan di antara syahwat yang telah membinasakan umat-umat terdahulu adalah syahwat dan ambisi terhadap kekuasaan. Oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada para sahabatnya untuk tidak meminta jabatan kepemimpinan; karena sesungguhnya hal itu sangat besar peluangnya untuk mendatangkan kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat. Sebab menjadi pemimpin yang adil tidaklah semudah yang dibayangkan! Tidakkah anda melihat bagaimana syahwat terhadap kekuasaan ini telah menghancurkan Suriah menjadi porak-poranda dan mewariskan malapetaka bagi rakyatnya?!Saudaraku yang dirahmati Allah, para pemuda yang cemburu terhadap hukum-hukum Islam dan penegakkan syari’at yang hanif, apakah anda menginginkan kemajuan dan perbaikan bagi negeri ini? Tidakkah anda membaca firman Allah (yang artinya), “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa-apa yang ada pada diri mereka.” (QS. Ar-Ra’d : 11). Lihatlah diri-diri kita; apa yang sudah kita perbaiki pada diri kita untuk kebaikan negeri ini? Sudahkah kita memahami dan meyakini aqidah Islam yang bersih dan lurus? Sudahkah kita mengamalkan ajaran tauhid dan menjauhi syirik? Sudahkah kita mempelajari agama dan mengajarkannya?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari). Kemuliaan dan kejayaan umat ini hanya akan bisa diraih -setelah taufik dari Allah- dengan ilmu, bukan hanya bermodal semangat dan teriakan-teriakan!Baca Juga: Landasan dan Langkah Mewujudkan PersatuanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah akan memuliakan dengan Kitab ini (al-Qur’an) beberapa kaum dan akan merendahkan dengannya sebagian kaum yang lain.” (HR. Muslim). Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu berkata, “Kami adalah suatu kaum yang dimuliakan oleh Allah dengan Islam; maka kapan saja kami mencari kemuliaan dengan selain cara Islam maka pasti Allah akan menghinakan kami.” (HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak). Sejak kapankah demonstrasi dan mencaci-maki penguasa menjadi jalan yang benar dalam menegakkan keadilan dan membela syari’at Islam? Betul, tidaklah kebiasaan ini muncul kecuali dari para penganut sekte Khawarij di sepanjang zaman dan pengekor budaya kekafiran…Bagaimana mungkin anda hendak menebarkan keadilan dan kesejahteraan dengan cara membuat kerusuhan dan merusak keamanan negeri ini? Bagaimana anda akan memperbaiki keadaan bangsa ini dengan aksi turun ke jalan dan membuat kemacetan, menghalangi transportasi dan memadati jalan-jalan dengan massa pengunjuk rasa? Bagaimana anda mengajak kepada keadilan sementara anda menzalimi hak para pengguna jalan? Apakah dengan cara semacam ini anda tetap akan mengatakan, “Tidaklah yang aku kehendaki melainkan perbaikan…”Wahai saudaraku -semoga Allah tambahkan ilmu kepada kami dan anda- niat baik anda tidaklah kami ragukan. Akan tetapi niat yang baik juga harus diwujudkan dengan cara yang benar. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu mengatakan, “Betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan/berniat baik tetapi tidak berhasil mendapatkannya/kebaikan yang dia inginkan itu.” Betapa sering orang ingin mengobati luka tetapi perbuatannya justru menambah luka itu semakin menganga. Betapa banyak orang yang ingin membawa umat ini kepada kemuliaan tetapi cara yang mereka tempuh keliru. Lihatlah kaum musyrik terdahulu yang dikisahkan di dalam Al-Qur’an; mereka melakukan syirik dan penghambaan kepada selain Allah dengan tujuan agar menambah dekat diri mereka di sisi Allah. Mereka berkata (yang artinya), “Tidaklah kami beribadah kepada mereka ini melainkan supaya mereka mendekatkan diri kami kepada Allah sedekat-dekatnya…”Mereka yang pernah terjun dalam aksi demonstrasi dan unjuk rasa besar-besaran melawan penguasa tentu mengetahui bahwa berbagai aktivitas masyarakat terganggu dan terhenti gara-gara aksi-aksi semacam ini. Bahkan tidak jarang aksi seperti ini membawa pelakunya untuk larut dalam suasana emosional dan tidak malu lagi untuk ‘menghalalkan’ darah saudaranya sesama muslim. Inilah cara berpikir yang salah; menjadikan penguasa sebagai musuh bagi rakyatnya. Tidak sedikit para da’i Islam yang terjebak dalam cara berpikir yang salah semacam ini. Padahal keberadaan penguasa muslim adalah benteng bagi keamanan negeri dan kedaulatan negara.Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Oleh sebab itu Fudhail bin Iyadh rahimahullah mengatakan, “Seandainya aku memiliki sebuah doa yang mustajab niscaya akan aku peruntukkan doa itu untuk kebaikan penguasa.” Imam al-Barbahari rahimahullah berkata, “Apabila kamu melihat orang yang mendoakan kebaikan bagi penguasa ketahuilah bahwa dia adalah pengikut ajaran Nabi, dan apabila kamu melihat ada orang yang mendoakan keburukan bagi penguasa ketahuilah bahwa dia adalah penganut kesesatan.”Bulan Ramadhan adalah bulan doa. Sudahkah anda gerakkan lisan untuk mendoakan kebaikan bagi para pemimpin negeri ini? Tidakkah anda melihat kesabaran Imam Ahmad rahimahullah selama 3 periode pemerintahan dipenjara dan beliau tidak mau menyulut pemberontakan rakyat kepada penguasa yang mengajak kepada aqidah kekafiran? Apakah anda akan mengatakan bahwa Imam Ahmad mendiamkan kemungkaran? Apakah anda akan mengatakan bahwa para sahabat yang hidup di masa al-Hajjaj -penguasa kejam dan zalim- semacam Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu yang tidak mau memberontak sebagai para pengecut? Anas bin Malik memerintahkan untuk bersabar dan mengingatkan akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah datang suatu masa melainkan masa yang sesudahnya lebih buruk daripada masa yang sebelumnya.” (HR. Bukhari)Karena itulah para ulama kita -diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah– mengatakan bahwa bersabar menghadapi kezaliman penguasa adalah salah satu pokok diantara pokok-pokok (manhaj) Ahlus Sunnah. Karena itu pula para ulama menuliskan pedoman penting di dalam kitab-kitab akidah tentang wajibnya mendengar dan taat kepada penguasa muslim, meskipun mereka adalah pelaku maksiat dan kezaliman. Bukan karena kita meridhai maksiat dan kezaliman, tetapi karena maslahat yang didapatkan dengan keberadaan mereka lebih besar dari pada kerusakan yang terjadi apabila berkobar pemberontakan dan pertumpahan darah. Bukankah mereka yang memilih salah satu calon presiden beralasan demi mengambil mudharat yang lebih ringan? Lantas mengapa untuk perkara ini sebagian orang justru mencari mudharat yang lebih berat?Imam Ath-Thahawi berkata, “Dan kami -ahlus sunnah- tidak memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin kami dan para pemegang urusan-urusan (ulil amri) diantara kami meskipun mereka berbuat aniaya/zalim. Kami tidak mendoakan keburukan bagi mereka, dan kami tidak mencabut kesetiaan dari sikap patuh kepada mereka. Kami memandang ketaatan kepada mereka sebagian bagian dari ketaatan kepada Allah yang wajib dikerjakan, selama mereka tidak memerintahkan kepada maksiat. Dan kami mendoakan bagi mereka agar diberikan kebaikan dan keselamatan.” (Syarh al-’Aqidah ath-Thahawiyah, hlm. 379)Kewajiban taat kepada ulil amri -meskipun zalim- disebabkan dampak kerusakan/kekacauan yang timbul dari pemberontakan jauh lebih besar daripada kezaliman yang dilakukan oleh penguasa itu sendiri. Bahkan dengan bersabar menghadapi kezaliman mereka menjadi sebab terhapuskannya dosa-dosa dan dilipatgandakan pahala. Karena sesungguhnya Allah tidaklah menguasakan mereka atas kita melainkan karena rusaknya amal perbuatan kita sendiri. Oleh sebab itu apabila rakyat menginginkan terbebas dari kezaliman pemimpin yang bertindak aniaya hendaklah mereka juga meninggalkan kezaliman (Syarh al-’Aqidah ath-Thahawiyah, hlm. 381)Apakah anda hendak menegakkan keadilan untuk negeri ini dengan cara menzalimi saudara anda?Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Menjenguk Orang Sakit Dalam Islam, Dalil Tentang Puasa Senin Kamis, Berita Islami Masa Kini Tentang Pacaran, Hukum Tidak Menikah Bagi Perempuan, Doa Agar Suami Mau Memaafkan Kesalahan Istri


Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.Saudaraku, kaum muslimin yang dirahmati Allah… Bulan Ramadhan yang kita dambakan telah menghampiri dan mewarnai relung-relung kehidupan manusia. Adalah nikmat yang sangat besar ketika Allah jadikan kita termasuk mereka yang mau tunduk kepada syari’at Allah dan melaksanakan ibadah puasa di bulan ini dengan asas keimanan dan mencari pahala.Ramadhan bukan bulan biasa. Sebuah bulan istimewa yang penuh dengan kebaikan dan pelipatgandaan pahala. Bulan yang penuh curahan rahmat dan ampunan dari Allah Ar-Rahman lagi Ar-Rahim. Bulan yang membuat setiap mukmin gembira dengan dibukanya semua pintu surga dan ditutupnya semua pintu neraka serta dibelenggunya setan-setan durjana. Sungguh besar nikmat Allah atas hamba-hamba-Nya yang beriman dan mengharapkan perjumpaan dengan-Nya.Baca Juga: Beberapa Kesalahan yang Tersebar di Bulan RamadhanSaudaraku yang dirahmati Allah, Ramadhan adalah detik-detik berharga yang harus kita syukuri. Ramadhan sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari adalah saat-saat penting bagi kita untuk mendalami makna puasa dan mencapai derajat takwa. Ramadhan sejak waktu berbuka hingga waktu sahur adalah saat-saat dimana setiap muslim ditempa untuk menggunakan waktunya dalam ketaatan beribadah kepada Allah dan menghiasi hatinya dengan dzikir dan amal salih. Allah berfirman (yang artinya), “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat : 56). Ibadah kepada Allah memadukan puncak kecintaan dan puncak perendahan diri kepada Allah. Ibadah yang ditegakkan di atas kecintaan, rasa takut, dan harapan.Sebagai seorang muslim tentu kita meyakini bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat agung dan harus kita muliakan. Jangan sampai bulan ini kita rusak dengan berbagai bentuk keonaran dan pertikaian yang akan mencabik-cabik nilai persaudaraan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang mukmin yang satu dengan mukmin yang lain seperti sebuah bangunan; yang mana sebagiannya memperkuat sebagian yang lain.” (HR. Bukhari). Muslim yang satu tidaklah layak menjatuhkan atau menzalimi saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu tidak layak untuk melecehkan saudaranya. Terlebih lagi di bulan puasa, sudah seharusnya kita lebih bisa menjaga lisan dan anggota badan dari menyakiti atau merusak kehormatan saudara kita.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang muslim itu adalah yang membuat selamat kaum muslimin lainnya dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Kita mencintai kebaikan bagi saudara kita sebagaimana kita mencintainya bagi diri kita. Kita bersatu dengan ikatan iman dan tauhid, bukan di atas fanatisme golongan dan bukan atas dasar kepentingan dunia yang rendah dan pasti akan sirna. Oleh sebab itu Allah melarang kaum muslimin dari perpecah-belahan dan memerintahkan mereka untuk berpegang teguh dengan tali Allah; dengan al-Qur’an dengan sebaik-baiknya. Sebab perpecahan dan pertikaian hanya akan melemahkan kekuatan umat ini dan membuat gembira setan dan musuh-musuh Islam.Baca Juga: Potret Kita di Bulan Ramadhan Dan Di Luar RamadhanDahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang para sahabatnya dari bentuk-bentuk fanatisme yang akan menggerogoti persatuan dan merusak nilai persaudaraan di atas iman. Sebutan Muhajirin dan Anshar adalah sebutan syar’i dan mendapatkan pujian di dalam al-Qur’an. Meskipun demikian ketika sebutan ini digunakan untuk memecah-belah umat dan berbangga-bangga dengan kelompoknya maka hal itu tidak beliau ijinkan. Bahkan beliau menyebut seruan kepada fanatisme golongan yang merusak persatuan ini sebagai suatu hal yang menjijikkan. Bagaimana lagi jika yang dijadikan sebagai alat untuk memecah-belah umat ini adalah kelompok dan individu yang keutamaan dan derajatnya tidak ada apa-apanya apabila dibandingkan dengan para sahabat?!Saudaraku yang dirahmati Allah, kekaguman kita kepada seorang tokoh dan kecintaan kita kepada sosok pemimpin tidak pantas kita jadikan sebagai alasan untuk meninggalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu kekaguman kepada tokoh dan kecintaan kepada pemimpin tetap harus ditundukkan kepada dalil al-Kitab dan as-Sunnah. Bisa jadi kita mencintai sesuatu padahal itu buruk bagi kita, dan bisa jadi sebaliknya kita membenci sesuatu padahal itu membawa kebaikan bagi kita; Allah Yang Maha Tahu sedangkan kita tidak mengetahui apa-apa.Kita tidak ingin hidayah yang Allah berikan kepada kita lenyap gara-gara sikap kita yang keras kepala dan tidak mau tunduk kepada wahyu dan kebenaran yang datang dari Allah. Kita pun tidak ingin keamanan yang Allah berikan kepada negeri ini tercabut gara-gara provokasi dan gegap-gempita gerakan massa yang tidak ragu untuk menebar kericuhan dan menumpahkan darah sesama! Siapakah anda sehingga anda berani menodai kehormatan bulan suci ini? Siapakah anda sehingga anda berani mengotori kekhusyu’an umat dalam menjalankan ibadah puasa dengan huru-hara dan hujatan kepada penguasa dan mengobarkan semangat kebencian kepada sesama muslim? Apakah Ramadhan mengajarkan kepada anda untuk mencemooh aib saudara anda dan mengobral kesalahannya di muka publik dengan dalih ingin mendatangkan masa depan yang lebih cerah untuk Nusantara?Baca Juga: Mengapa Kemaksiatan Tetap Ada Di Bulan Ramadhan?Bukankah puasa itu milik Allah, dan Allah pula yang akan membalasnya secara langsung? Karena hamba-hamba Allah meninggalkan makan dan minumnya karena Allah, sebagaimana mereka juga meninggalkan syahwatnya karena Allah. Dan di antara syahwat yang telah membinasakan umat-umat terdahulu adalah syahwat dan ambisi terhadap kekuasaan. Oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada para sahabatnya untuk tidak meminta jabatan kepemimpinan; karena sesungguhnya hal itu sangat besar peluangnya untuk mendatangkan kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat. Sebab menjadi pemimpin yang adil tidaklah semudah yang dibayangkan! Tidakkah anda melihat bagaimana syahwat terhadap kekuasaan ini telah menghancurkan Suriah menjadi porak-poranda dan mewariskan malapetaka bagi rakyatnya?!Saudaraku yang dirahmati Allah, para pemuda yang cemburu terhadap hukum-hukum Islam dan penegakkan syari’at yang hanif, apakah anda menginginkan kemajuan dan perbaikan bagi negeri ini? Tidakkah anda membaca firman Allah (yang artinya), “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa-apa yang ada pada diri mereka.” (QS. Ar-Ra’d : 11). Lihatlah diri-diri kita; apa yang sudah kita perbaiki pada diri kita untuk kebaikan negeri ini? Sudahkah kita memahami dan meyakini aqidah Islam yang bersih dan lurus? Sudahkah kita mengamalkan ajaran tauhid dan menjauhi syirik? Sudahkah kita mempelajari agama dan mengajarkannya?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari). Kemuliaan dan kejayaan umat ini hanya akan bisa diraih -setelah taufik dari Allah- dengan ilmu, bukan hanya bermodal semangat dan teriakan-teriakan!Baca Juga: Landasan dan Langkah Mewujudkan PersatuanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah akan memuliakan dengan Kitab ini (al-Qur’an) beberapa kaum dan akan merendahkan dengannya sebagian kaum yang lain.” (HR. Muslim). Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu berkata, “Kami adalah suatu kaum yang dimuliakan oleh Allah dengan Islam; maka kapan saja kami mencari kemuliaan dengan selain cara Islam maka pasti Allah akan menghinakan kami.” (HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak). Sejak kapankah demonstrasi dan mencaci-maki penguasa menjadi jalan yang benar dalam menegakkan keadilan dan membela syari’at Islam? Betul, tidaklah kebiasaan ini muncul kecuali dari para penganut sekte Khawarij di sepanjang zaman dan pengekor budaya kekafiran…Bagaimana mungkin anda hendak menebarkan keadilan dan kesejahteraan dengan cara membuat kerusuhan dan merusak keamanan negeri ini? Bagaimana anda akan memperbaiki keadaan bangsa ini dengan aksi turun ke jalan dan membuat kemacetan, menghalangi transportasi dan memadati jalan-jalan dengan massa pengunjuk rasa? Bagaimana anda mengajak kepada keadilan sementara anda menzalimi hak para pengguna jalan? Apakah dengan cara semacam ini anda tetap akan mengatakan, “Tidaklah yang aku kehendaki melainkan perbaikan…”Wahai saudaraku -semoga Allah tambahkan ilmu kepada kami dan anda- niat baik anda tidaklah kami ragukan. Akan tetapi niat yang baik juga harus diwujudkan dengan cara yang benar. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu mengatakan, “Betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan/berniat baik tetapi tidak berhasil mendapatkannya/kebaikan yang dia inginkan itu.” Betapa sering orang ingin mengobati luka tetapi perbuatannya justru menambah luka itu semakin menganga. Betapa banyak orang yang ingin membawa umat ini kepada kemuliaan tetapi cara yang mereka tempuh keliru. Lihatlah kaum musyrik terdahulu yang dikisahkan di dalam Al-Qur’an; mereka melakukan syirik dan penghambaan kepada selain Allah dengan tujuan agar menambah dekat diri mereka di sisi Allah. Mereka berkata (yang artinya), “Tidaklah kami beribadah kepada mereka ini melainkan supaya mereka mendekatkan diri kami kepada Allah sedekat-dekatnya…”Mereka yang pernah terjun dalam aksi demonstrasi dan unjuk rasa besar-besaran melawan penguasa tentu mengetahui bahwa berbagai aktivitas masyarakat terganggu dan terhenti gara-gara aksi-aksi semacam ini. Bahkan tidak jarang aksi seperti ini membawa pelakunya untuk larut dalam suasana emosional dan tidak malu lagi untuk ‘menghalalkan’ darah saudaranya sesama muslim. Inilah cara berpikir yang salah; menjadikan penguasa sebagai musuh bagi rakyatnya. Tidak sedikit para da’i Islam yang terjebak dalam cara berpikir yang salah semacam ini. Padahal keberadaan penguasa muslim adalah benteng bagi keamanan negeri dan kedaulatan negara.Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Oleh sebab itu Fudhail bin Iyadh rahimahullah mengatakan, “Seandainya aku memiliki sebuah doa yang mustajab niscaya akan aku peruntukkan doa itu untuk kebaikan penguasa.” Imam al-Barbahari rahimahullah berkata, “Apabila kamu melihat orang yang mendoakan kebaikan bagi penguasa ketahuilah bahwa dia adalah pengikut ajaran Nabi, dan apabila kamu melihat ada orang yang mendoakan keburukan bagi penguasa ketahuilah bahwa dia adalah penganut kesesatan.”Bulan Ramadhan adalah bulan doa. Sudahkah anda gerakkan lisan untuk mendoakan kebaikan bagi para pemimpin negeri ini? Tidakkah anda melihat kesabaran Imam Ahmad rahimahullah selama 3 periode pemerintahan dipenjara dan beliau tidak mau menyulut pemberontakan rakyat kepada penguasa yang mengajak kepada aqidah kekafiran? Apakah anda akan mengatakan bahwa Imam Ahmad mendiamkan kemungkaran? Apakah anda akan mengatakan bahwa para sahabat yang hidup di masa al-Hajjaj -penguasa kejam dan zalim- semacam Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu yang tidak mau memberontak sebagai para pengecut? Anas bin Malik memerintahkan untuk bersabar dan mengingatkan akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah datang suatu masa melainkan masa yang sesudahnya lebih buruk daripada masa yang sebelumnya.” (HR. Bukhari)Karena itulah para ulama kita -diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah– mengatakan bahwa bersabar menghadapi kezaliman penguasa adalah salah satu pokok diantara pokok-pokok (manhaj) Ahlus Sunnah. Karena itu pula para ulama menuliskan pedoman penting di dalam kitab-kitab akidah tentang wajibnya mendengar dan taat kepada penguasa muslim, meskipun mereka adalah pelaku maksiat dan kezaliman. Bukan karena kita meridhai maksiat dan kezaliman, tetapi karena maslahat yang didapatkan dengan keberadaan mereka lebih besar dari pada kerusakan yang terjadi apabila berkobar pemberontakan dan pertumpahan darah. Bukankah mereka yang memilih salah satu calon presiden beralasan demi mengambil mudharat yang lebih ringan? Lantas mengapa untuk perkara ini sebagian orang justru mencari mudharat yang lebih berat?Imam Ath-Thahawi berkata, “Dan kami -ahlus sunnah- tidak memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin kami dan para pemegang urusan-urusan (ulil amri) diantara kami meskipun mereka berbuat aniaya/zalim. Kami tidak mendoakan keburukan bagi mereka, dan kami tidak mencabut kesetiaan dari sikap patuh kepada mereka. Kami memandang ketaatan kepada mereka sebagian bagian dari ketaatan kepada Allah yang wajib dikerjakan, selama mereka tidak memerintahkan kepada maksiat. Dan kami mendoakan bagi mereka agar diberikan kebaikan dan keselamatan.” (Syarh al-’Aqidah ath-Thahawiyah, hlm. 379)Kewajiban taat kepada ulil amri -meskipun zalim- disebabkan dampak kerusakan/kekacauan yang timbul dari pemberontakan jauh lebih besar daripada kezaliman yang dilakukan oleh penguasa itu sendiri. Bahkan dengan bersabar menghadapi kezaliman mereka menjadi sebab terhapuskannya dosa-dosa dan dilipatgandakan pahala. Karena sesungguhnya Allah tidaklah menguasakan mereka atas kita melainkan karena rusaknya amal perbuatan kita sendiri. Oleh sebab itu apabila rakyat menginginkan terbebas dari kezaliman pemimpin yang bertindak aniaya hendaklah mereka juga meninggalkan kezaliman (Syarh al-’Aqidah ath-Thahawiyah, hlm. 381)Apakah anda hendak menegakkan keadilan untuk negeri ini dengan cara menzalimi saudara anda?Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Menjenguk Orang Sakit Dalam Islam, Dalil Tentang Puasa Senin Kamis, Berita Islami Masa Kini Tentang Pacaran, Hukum Tidak Menikah Bagi Perempuan, Doa Agar Suami Mau Memaafkan Kesalahan Istri

Hadits Lemah: Perkataan Yang Tidak Didahului Shalawat Maka Terputus Berkahnya

Diriwayatkan oleh Al Khallal dalam kitab Al Irsyad (119), Ar Rafi’i dalam Tadwin fil Akhbar Qairawan (2/228), juga oleh As Subki dalam Thabaqat Asy Syafi’iyyah Kubra (6) dengan sanad sebagai berikut:حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ أَبِي زِيَادٍ الشَّامِيُّ ، عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ ، عَنِ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” كُلُّ كَلامٍ لا يُبْدَأُ فِيهِ بِحَمْدِ اللَّهِ وَالصَّلاةِ عَلَيَّ فَهُوَ أَقْطَعُ أَبْتَرُ مَمْحُوقٌ مِنْ كُلِّ بَرَكَةٍ “Dari Ismail bin Abi Ziyad Asy Syami, dari Yunus bin Yazid, dari Az Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Setiap perkataan yang tidak dimulai dengan hamdalah dan shalawat kepadaku, maka terputus dan terhalang dari semua keberkahan“.Baca Juga: Hukum Shalawatan di antara Adzan dan IqamahHadits ini lemah karena terdapat Ismail bin Abi Ziyad Asy Syami. Ad Daruquthni mengatakan, “ia perawi yang matruk, suka memalsukan hadits”. Al Mizzi mengatakan, “ia perawi yang lemah dan matruk”. Sibt bin Al ‘Ajami mengatakan, “ia matrukul hadits”. Maka hadits ini statusnya dhaif jiddan (lemah sekali). Dalam kitab Nataij Al Afkar (3/281) Ibnu Hajar Al Asqalani mengomentari hadits ini: “terdapat perawi bernama Ismail, dhaif jiddan“. Hadits ini juga dinilai lemah oleh Syaikh Al Albani dalam Dha’if Al Jami’ (4218).Shalawat itu sebagaimana dzikir-dzikir yang lain, dianjurkan diperbanyak secara mutlak. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا“Sesungguhnya Allah dan para Malaikatnya bershalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kepadanya dan doakanlah keselamatan atasnya.” (QS. Al Ahzab: 56)Baca Juga: Inilah Keutamaan Membaca ShalawatJuga keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:فإنه من صلى علي صلاة صلى الله عليه بها عشرا“Karena setiap seseorang bershalawat kepadaku, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali.” (HR. Muslim, no. 384).Shalawat tidak dikhususkan di suatu waktu atau tempat kecuali dengan dalil dan tidak diyakini memiliki fadhilah-fadhilah tertentu kecuali dengan dalil.Dan secara umum dalam setiap majelis, setiap pembicaraan, hendaknya terdapat dzikir di sana agar tidak menjadi kesia-siaan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما جَلسَ قومٌ مجلِسًا لم يذكُروا اللهَ فيهِ ولم يُصلُّوا على نبيِّهم إلَّا كان عليهم تِرةٌ فإنَّ شاءَ عذَّبَهم وإن شاءَ غفرَ لَهم“Tidaklah suatu kamu membuat majlis, yang di dalamnya tidak terdapat dzikir kepada Allah dan orang-orang di sana tidak bershalawat kepada Nabi mereka, kecuali akan menjadi penyesalan bagi mereka. Jika Allah ingin, mereka akan diadzab dan jika Allah ingin, mereka akan diampuni.” (HR. At Tirmidzi no.3380, ia berkata: “hasan shahih”).Namun dzikir dan shalawat di sini sifatnya umum dan mutlak serta tidak ditentukan waktunya. Maknanya, jangan sampai setiap waktu yang digunakan untuk bermajelis dan berbicara dengan orang lain itu menjadi waktu yang dibuang sia-sia, hendaknya diperbanyak dzikir kepada Allah agar terhindar dari kesia-siaan dan terhindar dari dosa.Baca Juga:Wallahu a’lam. Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hr Muslim 1893, Kajian Remaja, Adab Kencing Dalam Islam, Menyegerakan Berbuka Puasa Termasuk, Pengertian Beatbox

Hadits Lemah: Perkataan Yang Tidak Didahului Shalawat Maka Terputus Berkahnya

Diriwayatkan oleh Al Khallal dalam kitab Al Irsyad (119), Ar Rafi’i dalam Tadwin fil Akhbar Qairawan (2/228), juga oleh As Subki dalam Thabaqat Asy Syafi’iyyah Kubra (6) dengan sanad sebagai berikut:حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ أَبِي زِيَادٍ الشَّامِيُّ ، عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ ، عَنِ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” كُلُّ كَلامٍ لا يُبْدَأُ فِيهِ بِحَمْدِ اللَّهِ وَالصَّلاةِ عَلَيَّ فَهُوَ أَقْطَعُ أَبْتَرُ مَمْحُوقٌ مِنْ كُلِّ بَرَكَةٍ “Dari Ismail bin Abi Ziyad Asy Syami, dari Yunus bin Yazid, dari Az Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Setiap perkataan yang tidak dimulai dengan hamdalah dan shalawat kepadaku, maka terputus dan terhalang dari semua keberkahan“.Baca Juga: Hukum Shalawatan di antara Adzan dan IqamahHadits ini lemah karena terdapat Ismail bin Abi Ziyad Asy Syami. Ad Daruquthni mengatakan, “ia perawi yang matruk, suka memalsukan hadits”. Al Mizzi mengatakan, “ia perawi yang lemah dan matruk”. Sibt bin Al ‘Ajami mengatakan, “ia matrukul hadits”. Maka hadits ini statusnya dhaif jiddan (lemah sekali). Dalam kitab Nataij Al Afkar (3/281) Ibnu Hajar Al Asqalani mengomentari hadits ini: “terdapat perawi bernama Ismail, dhaif jiddan“. Hadits ini juga dinilai lemah oleh Syaikh Al Albani dalam Dha’if Al Jami’ (4218).Shalawat itu sebagaimana dzikir-dzikir yang lain, dianjurkan diperbanyak secara mutlak. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا“Sesungguhnya Allah dan para Malaikatnya bershalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kepadanya dan doakanlah keselamatan atasnya.” (QS. Al Ahzab: 56)Baca Juga: Inilah Keutamaan Membaca ShalawatJuga keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:فإنه من صلى علي صلاة صلى الله عليه بها عشرا“Karena setiap seseorang bershalawat kepadaku, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali.” (HR. Muslim, no. 384).Shalawat tidak dikhususkan di suatu waktu atau tempat kecuali dengan dalil dan tidak diyakini memiliki fadhilah-fadhilah tertentu kecuali dengan dalil.Dan secara umum dalam setiap majelis, setiap pembicaraan, hendaknya terdapat dzikir di sana agar tidak menjadi kesia-siaan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما جَلسَ قومٌ مجلِسًا لم يذكُروا اللهَ فيهِ ولم يُصلُّوا على نبيِّهم إلَّا كان عليهم تِرةٌ فإنَّ شاءَ عذَّبَهم وإن شاءَ غفرَ لَهم“Tidaklah suatu kamu membuat majlis, yang di dalamnya tidak terdapat dzikir kepada Allah dan orang-orang di sana tidak bershalawat kepada Nabi mereka, kecuali akan menjadi penyesalan bagi mereka. Jika Allah ingin, mereka akan diadzab dan jika Allah ingin, mereka akan diampuni.” (HR. At Tirmidzi no.3380, ia berkata: “hasan shahih”).Namun dzikir dan shalawat di sini sifatnya umum dan mutlak serta tidak ditentukan waktunya. Maknanya, jangan sampai setiap waktu yang digunakan untuk bermajelis dan berbicara dengan orang lain itu menjadi waktu yang dibuang sia-sia, hendaknya diperbanyak dzikir kepada Allah agar terhindar dari kesia-siaan dan terhindar dari dosa.Baca Juga:Wallahu a’lam. Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hr Muslim 1893, Kajian Remaja, Adab Kencing Dalam Islam, Menyegerakan Berbuka Puasa Termasuk, Pengertian Beatbox
Diriwayatkan oleh Al Khallal dalam kitab Al Irsyad (119), Ar Rafi’i dalam Tadwin fil Akhbar Qairawan (2/228), juga oleh As Subki dalam Thabaqat Asy Syafi’iyyah Kubra (6) dengan sanad sebagai berikut:حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ أَبِي زِيَادٍ الشَّامِيُّ ، عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ ، عَنِ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” كُلُّ كَلامٍ لا يُبْدَأُ فِيهِ بِحَمْدِ اللَّهِ وَالصَّلاةِ عَلَيَّ فَهُوَ أَقْطَعُ أَبْتَرُ مَمْحُوقٌ مِنْ كُلِّ بَرَكَةٍ “Dari Ismail bin Abi Ziyad Asy Syami, dari Yunus bin Yazid, dari Az Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Setiap perkataan yang tidak dimulai dengan hamdalah dan shalawat kepadaku, maka terputus dan terhalang dari semua keberkahan“.Baca Juga: Hukum Shalawatan di antara Adzan dan IqamahHadits ini lemah karena terdapat Ismail bin Abi Ziyad Asy Syami. Ad Daruquthni mengatakan, “ia perawi yang matruk, suka memalsukan hadits”. Al Mizzi mengatakan, “ia perawi yang lemah dan matruk”. Sibt bin Al ‘Ajami mengatakan, “ia matrukul hadits”. Maka hadits ini statusnya dhaif jiddan (lemah sekali). Dalam kitab Nataij Al Afkar (3/281) Ibnu Hajar Al Asqalani mengomentari hadits ini: “terdapat perawi bernama Ismail, dhaif jiddan“. Hadits ini juga dinilai lemah oleh Syaikh Al Albani dalam Dha’if Al Jami’ (4218).Shalawat itu sebagaimana dzikir-dzikir yang lain, dianjurkan diperbanyak secara mutlak. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا“Sesungguhnya Allah dan para Malaikatnya bershalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kepadanya dan doakanlah keselamatan atasnya.” (QS. Al Ahzab: 56)Baca Juga: Inilah Keutamaan Membaca ShalawatJuga keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:فإنه من صلى علي صلاة صلى الله عليه بها عشرا“Karena setiap seseorang bershalawat kepadaku, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali.” (HR. Muslim, no. 384).Shalawat tidak dikhususkan di suatu waktu atau tempat kecuali dengan dalil dan tidak diyakini memiliki fadhilah-fadhilah tertentu kecuali dengan dalil.Dan secara umum dalam setiap majelis, setiap pembicaraan, hendaknya terdapat dzikir di sana agar tidak menjadi kesia-siaan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما جَلسَ قومٌ مجلِسًا لم يذكُروا اللهَ فيهِ ولم يُصلُّوا على نبيِّهم إلَّا كان عليهم تِرةٌ فإنَّ شاءَ عذَّبَهم وإن شاءَ غفرَ لَهم“Tidaklah suatu kamu membuat majlis, yang di dalamnya tidak terdapat dzikir kepada Allah dan orang-orang di sana tidak bershalawat kepada Nabi mereka, kecuali akan menjadi penyesalan bagi mereka. Jika Allah ingin, mereka akan diadzab dan jika Allah ingin, mereka akan diampuni.” (HR. At Tirmidzi no.3380, ia berkata: “hasan shahih”).Namun dzikir dan shalawat di sini sifatnya umum dan mutlak serta tidak ditentukan waktunya. Maknanya, jangan sampai setiap waktu yang digunakan untuk bermajelis dan berbicara dengan orang lain itu menjadi waktu yang dibuang sia-sia, hendaknya diperbanyak dzikir kepada Allah agar terhindar dari kesia-siaan dan terhindar dari dosa.Baca Juga:Wallahu a’lam. Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hr Muslim 1893, Kajian Remaja, Adab Kencing Dalam Islam, Menyegerakan Berbuka Puasa Termasuk, Pengertian Beatbox


Diriwayatkan oleh Al Khallal dalam kitab Al Irsyad (119), Ar Rafi’i dalam Tadwin fil Akhbar Qairawan (2/228), juga oleh As Subki dalam Thabaqat Asy Syafi’iyyah Kubra (6) dengan sanad sebagai berikut:حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ أَبِي زِيَادٍ الشَّامِيُّ ، عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ ، عَنِ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” كُلُّ كَلامٍ لا يُبْدَأُ فِيهِ بِحَمْدِ اللَّهِ وَالصَّلاةِ عَلَيَّ فَهُوَ أَقْطَعُ أَبْتَرُ مَمْحُوقٌ مِنْ كُلِّ بَرَكَةٍ “Dari Ismail bin Abi Ziyad Asy Syami, dari Yunus bin Yazid, dari Az Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Setiap perkataan yang tidak dimulai dengan hamdalah dan shalawat kepadaku, maka terputus dan terhalang dari semua keberkahan“.Baca Juga: Hukum Shalawatan di antara Adzan dan IqamahHadits ini lemah karena terdapat Ismail bin Abi Ziyad Asy Syami. Ad Daruquthni mengatakan, “ia perawi yang matruk, suka memalsukan hadits”. Al Mizzi mengatakan, “ia perawi yang lemah dan matruk”. Sibt bin Al ‘Ajami mengatakan, “ia matrukul hadits”. Maka hadits ini statusnya dhaif jiddan (lemah sekali). Dalam kitab Nataij Al Afkar (3/281) Ibnu Hajar Al Asqalani mengomentari hadits ini: “terdapat perawi bernama Ismail, dhaif jiddan“. Hadits ini juga dinilai lemah oleh Syaikh Al Albani dalam Dha’if Al Jami’ (4218).Shalawat itu sebagaimana dzikir-dzikir yang lain, dianjurkan diperbanyak secara mutlak. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا“Sesungguhnya Allah dan para Malaikatnya bershalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kepadanya dan doakanlah keselamatan atasnya.” (QS. Al Ahzab: 56)Baca Juga: Inilah Keutamaan Membaca ShalawatJuga keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:فإنه من صلى علي صلاة صلى الله عليه بها عشرا“Karena setiap seseorang bershalawat kepadaku, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali.” (HR. Muslim, no. 384).Shalawat tidak dikhususkan di suatu waktu atau tempat kecuali dengan dalil dan tidak diyakini memiliki fadhilah-fadhilah tertentu kecuali dengan dalil.Dan secara umum dalam setiap majelis, setiap pembicaraan, hendaknya terdapat dzikir di sana agar tidak menjadi kesia-siaan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما جَلسَ قومٌ مجلِسًا لم يذكُروا اللهَ فيهِ ولم يُصلُّوا على نبيِّهم إلَّا كان عليهم تِرةٌ فإنَّ شاءَ عذَّبَهم وإن شاءَ غفرَ لَهم“Tidaklah suatu kamu membuat majlis, yang di dalamnya tidak terdapat dzikir kepada Allah dan orang-orang di sana tidak bershalawat kepada Nabi mereka, kecuali akan menjadi penyesalan bagi mereka. Jika Allah ingin, mereka akan diadzab dan jika Allah ingin, mereka akan diampuni.” (HR. At Tirmidzi no.3380, ia berkata: “hasan shahih”).Namun dzikir dan shalawat di sini sifatnya umum dan mutlak serta tidak ditentukan waktunya. Maknanya, jangan sampai setiap waktu yang digunakan untuk bermajelis dan berbicara dengan orang lain itu menjadi waktu yang dibuang sia-sia, hendaknya diperbanyak dzikir kepada Allah agar terhindar dari kesia-siaan dan terhindar dari dosa.Baca Juga:Wallahu a’lam. Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hr Muslim 1893, Kajian Remaja, Adab Kencing Dalam Islam, Menyegerakan Berbuka Puasa Termasuk, Pengertian Beatbox

Tidak Ada Sunnah Berbuka dengan yang Manis

Sempat menjadi hal masyhur dan terkenal bahwa berbuka puasa itu sunahnya dengan yang manis. Konon katanya menjadi terkenal karena iklan minuman manis tertentu atau iklan sirup tertentu yang begitu terkenal melalui media TV dan lain-lain.Baca Juga: Puasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa RamadhanPerlu diketahui bahwa tidak ada sunnah berbuka dengan manis-manis seperti sirup, cendol, es teh manis dan sejenisnya. Yang disunnahkan adalah berbuka puasa sesuai dengan urutannya yaitu dengan ruthab (kurma basah), apabila tidak ada dengan tamr (kurma kering), apabila tidak ada maka dengan meneguk air putih. Perhatikan hadits berikut: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮ ﻝُ ﺍﻟﻠِّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪً ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﻔْﻄِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺭُﻃَﺒَﺎﺕٍ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳُﺼَﻠِّﻲَ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻦْ ﺭُﻃَﺒَﺎ ﺕٌ ﻓَﻌَﻠَﻰ ﺗَﻤَﺮَﺍﺕٍ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢ ﺗَﻜُﻦْ ﺣَﺴَﺎ ﺣَﺴَﻮﺍﺕٍ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﺀٍ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan kurma basah (ruthab), jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan kurma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka minum dengan satu tegukan air.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, sanadnya shahih)Memang kurma (baik ruthab maupun tamr) adalah jenis makanan yang manis, akan tetapi urutan setelahnya adalah air putih yang tidak terasa manis. Ini dalil bahwa tidak ada Sunnah berbuka dengan yang manis-manis. Memang ada pendapat ulama yang menyatakan demikian, tetapi pendapat ini lemah dan tidak sesuai dengan hadits, karena patokan utama kita adalah Al-Quran dan hadits.Baca Juga: Ringkasan Fikih Puasa RamadhanAn-Nawawi dan Ar-Rafi’i berpendapat:لا شئ أفضل بعد التمر غير الماء، فقول الروياني: الحلو أفضل من الماء ضعيف“Tidak ada yang lebih utama setelah kurma selain air putih. Adapun pendapat Ar-Rauyani bahwa yang manis lebih utama dari air, maka ini adalah pendapat yang lemah.” [Fathul Mu’in, Bab Shaum, Hal. 92]Adapun minuman yang dingin dan manis memang merupakan minuman yang disukai oleh Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam, akan tetapi bukan sunnahnya berbuka dengan yang dingin dan manis. Minuman dingin dan manis bisa diminum kapan saja waktunya. Perhatikan hadits berikut:Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,كَانَ أَحَبُّ الشَّرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُلْوَ الْبَارِدَ“Minuman yang paling disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah yang dingin dan manis.” [HR Ahmad & At Tirmidzi, shahih] Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan beberapa kemungkinan maksud “dingin dan manis” yaitu:1.Bersumber dari mata air segar dan sumur yang manis2.Rendaman air campuran madu, kurma dan kismis (beliau menguatkan pendapat ini)Beliau berkata,وهذا يحتمل أن يريد به الماء العذب كمياه العيون والآبار الحلوة ، فإنه كان يستعذب له الماءويحتمل أن يريد به الماء الممزوج بالعسل أو الذي نقع فيه التمر أو الزبيب وقد يقال – وهو الأظهر“Kemungkinan maksudnya adalah air yang segar seperti mata air dan sumur yang manis, air ini memang segar. Bisa juga maksudnya adalah rendaman air campuran madu, kurma dan kismis -pendapat ini lebih kuat-.” [Zaadul Ma’ad 4/205]Berdasarkan penjelasan di atas, dingin dan manis ini adalah minuman yang alami bukan dengan pemanis gula di zaman sekarang yang apabila diminum berlebihan akan membahayakan bagi kesehatan.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tahlilan, Ciri Wanita Shalihah, Ulama Ulama Salaf, Arti Berkah, Doa Melembutkan Hati Seseorang

Tidak Ada Sunnah Berbuka dengan yang Manis

Sempat menjadi hal masyhur dan terkenal bahwa berbuka puasa itu sunahnya dengan yang manis. Konon katanya menjadi terkenal karena iklan minuman manis tertentu atau iklan sirup tertentu yang begitu terkenal melalui media TV dan lain-lain.Baca Juga: Puasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa RamadhanPerlu diketahui bahwa tidak ada sunnah berbuka dengan manis-manis seperti sirup, cendol, es teh manis dan sejenisnya. Yang disunnahkan adalah berbuka puasa sesuai dengan urutannya yaitu dengan ruthab (kurma basah), apabila tidak ada dengan tamr (kurma kering), apabila tidak ada maka dengan meneguk air putih. Perhatikan hadits berikut: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮ ﻝُ ﺍﻟﻠِّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪً ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﻔْﻄِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺭُﻃَﺒَﺎﺕٍ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳُﺼَﻠِّﻲَ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻦْ ﺭُﻃَﺒَﺎ ﺕٌ ﻓَﻌَﻠَﻰ ﺗَﻤَﺮَﺍﺕٍ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢ ﺗَﻜُﻦْ ﺣَﺴَﺎ ﺣَﺴَﻮﺍﺕٍ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﺀٍ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan kurma basah (ruthab), jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan kurma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka minum dengan satu tegukan air.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, sanadnya shahih)Memang kurma (baik ruthab maupun tamr) adalah jenis makanan yang manis, akan tetapi urutan setelahnya adalah air putih yang tidak terasa manis. Ini dalil bahwa tidak ada Sunnah berbuka dengan yang manis-manis. Memang ada pendapat ulama yang menyatakan demikian, tetapi pendapat ini lemah dan tidak sesuai dengan hadits, karena patokan utama kita adalah Al-Quran dan hadits.Baca Juga: Ringkasan Fikih Puasa RamadhanAn-Nawawi dan Ar-Rafi’i berpendapat:لا شئ أفضل بعد التمر غير الماء، فقول الروياني: الحلو أفضل من الماء ضعيف“Tidak ada yang lebih utama setelah kurma selain air putih. Adapun pendapat Ar-Rauyani bahwa yang manis lebih utama dari air, maka ini adalah pendapat yang lemah.” [Fathul Mu’in, Bab Shaum, Hal. 92]Adapun minuman yang dingin dan manis memang merupakan minuman yang disukai oleh Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam, akan tetapi bukan sunnahnya berbuka dengan yang dingin dan manis. Minuman dingin dan manis bisa diminum kapan saja waktunya. Perhatikan hadits berikut:Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,كَانَ أَحَبُّ الشَّرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُلْوَ الْبَارِدَ“Minuman yang paling disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah yang dingin dan manis.” [HR Ahmad & At Tirmidzi, shahih] Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan beberapa kemungkinan maksud “dingin dan manis” yaitu:1.Bersumber dari mata air segar dan sumur yang manis2.Rendaman air campuran madu, kurma dan kismis (beliau menguatkan pendapat ini)Beliau berkata,وهذا يحتمل أن يريد به الماء العذب كمياه العيون والآبار الحلوة ، فإنه كان يستعذب له الماءويحتمل أن يريد به الماء الممزوج بالعسل أو الذي نقع فيه التمر أو الزبيب وقد يقال – وهو الأظهر“Kemungkinan maksudnya adalah air yang segar seperti mata air dan sumur yang manis, air ini memang segar. Bisa juga maksudnya adalah rendaman air campuran madu, kurma dan kismis -pendapat ini lebih kuat-.” [Zaadul Ma’ad 4/205]Berdasarkan penjelasan di atas, dingin dan manis ini adalah minuman yang alami bukan dengan pemanis gula di zaman sekarang yang apabila diminum berlebihan akan membahayakan bagi kesehatan.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tahlilan, Ciri Wanita Shalihah, Ulama Ulama Salaf, Arti Berkah, Doa Melembutkan Hati Seseorang
Sempat menjadi hal masyhur dan terkenal bahwa berbuka puasa itu sunahnya dengan yang manis. Konon katanya menjadi terkenal karena iklan minuman manis tertentu atau iklan sirup tertentu yang begitu terkenal melalui media TV dan lain-lain.Baca Juga: Puasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa RamadhanPerlu diketahui bahwa tidak ada sunnah berbuka dengan manis-manis seperti sirup, cendol, es teh manis dan sejenisnya. Yang disunnahkan adalah berbuka puasa sesuai dengan urutannya yaitu dengan ruthab (kurma basah), apabila tidak ada dengan tamr (kurma kering), apabila tidak ada maka dengan meneguk air putih. Perhatikan hadits berikut: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮ ﻝُ ﺍﻟﻠِّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪً ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﻔْﻄِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺭُﻃَﺒَﺎﺕٍ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳُﺼَﻠِّﻲَ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻦْ ﺭُﻃَﺒَﺎ ﺕٌ ﻓَﻌَﻠَﻰ ﺗَﻤَﺮَﺍﺕٍ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢ ﺗَﻜُﻦْ ﺣَﺴَﺎ ﺣَﺴَﻮﺍﺕٍ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﺀٍ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan kurma basah (ruthab), jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan kurma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka minum dengan satu tegukan air.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, sanadnya shahih)Memang kurma (baik ruthab maupun tamr) adalah jenis makanan yang manis, akan tetapi urutan setelahnya adalah air putih yang tidak terasa manis. Ini dalil bahwa tidak ada Sunnah berbuka dengan yang manis-manis. Memang ada pendapat ulama yang menyatakan demikian, tetapi pendapat ini lemah dan tidak sesuai dengan hadits, karena patokan utama kita adalah Al-Quran dan hadits.Baca Juga: Ringkasan Fikih Puasa RamadhanAn-Nawawi dan Ar-Rafi’i berpendapat:لا شئ أفضل بعد التمر غير الماء، فقول الروياني: الحلو أفضل من الماء ضعيف“Tidak ada yang lebih utama setelah kurma selain air putih. Adapun pendapat Ar-Rauyani bahwa yang manis lebih utama dari air, maka ini adalah pendapat yang lemah.” [Fathul Mu’in, Bab Shaum, Hal. 92]Adapun minuman yang dingin dan manis memang merupakan minuman yang disukai oleh Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam, akan tetapi bukan sunnahnya berbuka dengan yang dingin dan manis. Minuman dingin dan manis bisa diminum kapan saja waktunya. Perhatikan hadits berikut:Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,كَانَ أَحَبُّ الشَّرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُلْوَ الْبَارِدَ“Minuman yang paling disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah yang dingin dan manis.” [HR Ahmad & At Tirmidzi, shahih] Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan beberapa kemungkinan maksud “dingin dan manis” yaitu:1.Bersumber dari mata air segar dan sumur yang manis2.Rendaman air campuran madu, kurma dan kismis (beliau menguatkan pendapat ini)Beliau berkata,وهذا يحتمل أن يريد به الماء العذب كمياه العيون والآبار الحلوة ، فإنه كان يستعذب له الماءويحتمل أن يريد به الماء الممزوج بالعسل أو الذي نقع فيه التمر أو الزبيب وقد يقال – وهو الأظهر“Kemungkinan maksudnya adalah air yang segar seperti mata air dan sumur yang manis, air ini memang segar. Bisa juga maksudnya adalah rendaman air campuran madu, kurma dan kismis -pendapat ini lebih kuat-.” [Zaadul Ma’ad 4/205]Berdasarkan penjelasan di atas, dingin dan manis ini adalah minuman yang alami bukan dengan pemanis gula di zaman sekarang yang apabila diminum berlebihan akan membahayakan bagi kesehatan.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tahlilan, Ciri Wanita Shalihah, Ulama Ulama Salaf, Arti Berkah, Doa Melembutkan Hati Seseorang


Sempat menjadi hal masyhur dan terkenal bahwa berbuka puasa itu sunahnya dengan yang manis. Konon katanya menjadi terkenal karena iklan minuman manis tertentu atau iklan sirup tertentu yang begitu terkenal melalui media TV dan lain-lain.Baca Juga: Puasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa RamadhanPerlu diketahui bahwa tidak ada sunnah berbuka dengan manis-manis seperti sirup, cendol, es teh manis dan sejenisnya. Yang disunnahkan adalah berbuka puasa sesuai dengan urutannya yaitu dengan ruthab (kurma basah), apabila tidak ada dengan tamr (kurma kering), apabila tidak ada maka dengan meneguk air putih. Perhatikan hadits berikut: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮ ﻝُ ﺍﻟﻠِّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪً ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﻔْﻄِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺭُﻃَﺒَﺎﺕٍ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳُﺼَﻠِّﻲَ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻦْ ﺭُﻃَﺒَﺎ ﺕٌ ﻓَﻌَﻠَﻰ ﺗَﻤَﺮَﺍﺕٍ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢ ﺗَﻜُﻦْ ﺣَﺴَﺎ ﺣَﺴَﻮﺍﺕٍ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﺀٍ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan kurma basah (ruthab), jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan kurma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka minum dengan satu tegukan air.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, sanadnya shahih)Memang kurma (baik ruthab maupun tamr) adalah jenis makanan yang manis, akan tetapi urutan setelahnya adalah air putih yang tidak terasa manis. Ini dalil bahwa tidak ada Sunnah berbuka dengan yang manis-manis. Memang ada pendapat ulama yang menyatakan demikian, tetapi pendapat ini lemah dan tidak sesuai dengan hadits, karena patokan utama kita adalah Al-Quran dan hadits.Baca Juga: Ringkasan Fikih Puasa RamadhanAn-Nawawi dan Ar-Rafi’i berpendapat:لا شئ أفضل بعد التمر غير الماء، فقول الروياني: الحلو أفضل من الماء ضعيف“Tidak ada yang lebih utama setelah kurma selain air putih. Adapun pendapat Ar-Rauyani bahwa yang manis lebih utama dari air, maka ini adalah pendapat yang lemah.” [Fathul Mu’in, Bab Shaum, Hal. 92]Adapun minuman yang dingin dan manis memang merupakan minuman yang disukai oleh Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam, akan tetapi bukan sunnahnya berbuka dengan yang dingin dan manis. Minuman dingin dan manis bisa diminum kapan saja waktunya. Perhatikan hadits berikut:Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,كَانَ أَحَبُّ الشَّرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُلْوَ الْبَارِدَ“Minuman yang paling disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah yang dingin dan manis.” [HR Ahmad & At Tirmidzi, shahih] Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan beberapa kemungkinan maksud “dingin dan manis” yaitu:1.Bersumber dari mata air segar dan sumur yang manis2.Rendaman air campuran madu, kurma dan kismis (beliau menguatkan pendapat ini)Beliau berkata,وهذا يحتمل أن يريد به الماء العذب كمياه العيون والآبار الحلوة ، فإنه كان يستعذب له الماءويحتمل أن يريد به الماء الممزوج بالعسل أو الذي نقع فيه التمر أو الزبيب وقد يقال – وهو الأظهر“Kemungkinan maksudnya adalah air yang segar seperti mata air dan sumur yang manis, air ini memang segar. Bisa juga maksudnya adalah rendaman air campuran madu, kurma dan kismis -pendapat ini lebih kuat-.” [Zaadul Ma’ad 4/205]Berdasarkan penjelasan di atas, dingin dan manis ini adalah minuman yang alami bukan dengan pemanis gula di zaman sekarang yang apabila diminum berlebihan akan membahayakan bagi kesehatan.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tahlilan, Ciri Wanita Shalihah, Ulama Ulama Salaf, Arti Berkah, Doa Melembutkan Hati Seseorang

Bolehkah Memakai Pasta Gigi Ketika Berpuasa?

Sebagian kaum muslimin menyangka bahwa orang yang berpuasa harus menjauhi memakai pasta gigi ketika berpuasa. Ada yang berkeyakinan bahwa memakai pasta gigi hukumnya makruh dan bahkan juga yang berkeyakinan bahwa memakai pasta gigi akan membatalkan puasa. Pendapat yang terkuat bahwa penggunaan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa dan hukumnya boleh saja dipakai. Dianjurkan tidak berlebihan menggunakan pasta gigi. Berikut fatwa dari dewan fatwa Al-Lajmah Ad-Daimah terkait hal ini:لا حرج في استعمال المعجون مع السواك؛ لأنه ليس من جنس الطعام والشراب، ولكن لا يبالغ في استعماله خشية من دخول شيء منه إلى الجوف “Tidak mengapa (mubah)menggunakan pasta gigi bersama siwak karena bukan termasuk (perbuatan) makan dan minum, akan tetapi hendaknya tidak berlebihan dalam menggunakannya karena dikhawatirkan ada sedikit yang masuk ke kerongkongannya.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 25/25]Baca Juga: Baggaimana Cara Berbuka Puasa di Pesawat Terbang?Demikian juga fatwa Syaikh Bin Baz terkait penggunaan pasta gigi di bulam Ramadhan. Beliau menjelaskan,نعم له غسله بالفرشاة والمعجون، لكن يحذر أن يذهب إلى جوفه شيء، يجتهد في بصق ما في فمه من ذلك، حتى لا يبتلع شيئًا. نعم “Iya, boleh menggosok gigi menggunakan pasta gigi, akan tetapi hendaknya berhati-hati agar tidak masuk ke kerongkongannya sedikitpun dan bersungguh-sungguh mengeluarkan apa yang ada di mulutnya (kumur-kumur dan keluarkan) sehingga tidak tertelan sedikitpun.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/15020] Fakta menjelaskan bahwa sangat jarang sekali sisa pasta gigi itu masuk ke kerongkongan, karena orang yang sikat gigi pasti paham bahwa ketika mengosok gigi, sisa pasta gigi dan busanya dibuang dan kumur-kumur sampai bersih.Baca Juga: Fenomena Puasa dan MerokokHal ini mengingatkan kita mengenai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat sering melakukan siwak ketika berpuasa. Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan,رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” [HR. Tirmidzi no. 725] Hadits ini yang digunakan ulama untuk menjelaskan hukum terkait pasta gigi, karena siwak juga faktanya mengandung beberapa zat yang akan tersisa di rongga mulut ketika digunakan. Seandainya ada sedikit zat siwak yang masuk, maka dimaafkan (udzur). Hendaknya kita bersemangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tetap menjaga kebersihan mulut beliau, meskipun sedang berpuasa. Baik itu menggunakan pasta gigi maupun siwak. ‘Aisyah berkata,السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Siwak itu menyegarkan dan membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Rabb”. [HR. An-Nasa-i] Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat @ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tahlilan, Ciri Wanita Shalihah, Ulama Ulama Salaf, Arti Berkah, Doa Melembutkan Hati Seseorang

Bolehkah Memakai Pasta Gigi Ketika Berpuasa?

Sebagian kaum muslimin menyangka bahwa orang yang berpuasa harus menjauhi memakai pasta gigi ketika berpuasa. Ada yang berkeyakinan bahwa memakai pasta gigi hukumnya makruh dan bahkan juga yang berkeyakinan bahwa memakai pasta gigi akan membatalkan puasa. Pendapat yang terkuat bahwa penggunaan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa dan hukumnya boleh saja dipakai. Dianjurkan tidak berlebihan menggunakan pasta gigi. Berikut fatwa dari dewan fatwa Al-Lajmah Ad-Daimah terkait hal ini:لا حرج في استعمال المعجون مع السواك؛ لأنه ليس من جنس الطعام والشراب، ولكن لا يبالغ في استعماله خشية من دخول شيء منه إلى الجوف “Tidak mengapa (mubah)menggunakan pasta gigi bersama siwak karena bukan termasuk (perbuatan) makan dan minum, akan tetapi hendaknya tidak berlebihan dalam menggunakannya karena dikhawatirkan ada sedikit yang masuk ke kerongkongannya.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 25/25]Baca Juga: Baggaimana Cara Berbuka Puasa di Pesawat Terbang?Demikian juga fatwa Syaikh Bin Baz terkait penggunaan pasta gigi di bulam Ramadhan. Beliau menjelaskan,نعم له غسله بالفرشاة والمعجون، لكن يحذر أن يذهب إلى جوفه شيء، يجتهد في بصق ما في فمه من ذلك، حتى لا يبتلع شيئًا. نعم “Iya, boleh menggosok gigi menggunakan pasta gigi, akan tetapi hendaknya berhati-hati agar tidak masuk ke kerongkongannya sedikitpun dan bersungguh-sungguh mengeluarkan apa yang ada di mulutnya (kumur-kumur dan keluarkan) sehingga tidak tertelan sedikitpun.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/15020] Fakta menjelaskan bahwa sangat jarang sekali sisa pasta gigi itu masuk ke kerongkongan, karena orang yang sikat gigi pasti paham bahwa ketika mengosok gigi, sisa pasta gigi dan busanya dibuang dan kumur-kumur sampai bersih.Baca Juga: Fenomena Puasa dan MerokokHal ini mengingatkan kita mengenai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat sering melakukan siwak ketika berpuasa. Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan,رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” [HR. Tirmidzi no. 725] Hadits ini yang digunakan ulama untuk menjelaskan hukum terkait pasta gigi, karena siwak juga faktanya mengandung beberapa zat yang akan tersisa di rongga mulut ketika digunakan. Seandainya ada sedikit zat siwak yang masuk, maka dimaafkan (udzur). Hendaknya kita bersemangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tetap menjaga kebersihan mulut beliau, meskipun sedang berpuasa. Baik itu menggunakan pasta gigi maupun siwak. ‘Aisyah berkata,السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Siwak itu menyegarkan dan membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Rabb”. [HR. An-Nasa-i] Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat @ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tahlilan, Ciri Wanita Shalihah, Ulama Ulama Salaf, Arti Berkah, Doa Melembutkan Hati Seseorang
Sebagian kaum muslimin menyangka bahwa orang yang berpuasa harus menjauhi memakai pasta gigi ketika berpuasa. Ada yang berkeyakinan bahwa memakai pasta gigi hukumnya makruh dan bahkan juga yang berkeyakinan bahwa memakai pasta gigi akan membatalkan puasa. Pendapat yang terkuat bahwa penggunaan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa dan hukumnya boleh saja dipakai. Dianjurkan tidak berlebihan menggunakan pasta gigi. Berikut fatwa dari dewan fatwa Al-Lajmah Ad-Daimah terkait hal ini:لا حرج في استعمال المعجون مع السواك؛ لأنه ليس من جنس الطعام والشراب، ولكن لا يبالغ في استعماله خشية من دخول شيء منه إلى الجوف “Tidak mengapa (mubah)menggunakan pasta gigi bersama siwak karena bukan termasuk (perbuatan) makan dan minum, akan tetapi hendaknya tidak berlebihan dalam menggunakannya karena dikhawatirkan ada sedikit yang masuk ke kerongkongannya.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 25/25]Baca Juga: Baggaimana Cara Berbuka Puasa di Pesawat Terbang?Demikian juga fatwa Syaikh Bin Baz terkait penggunaan pasta gigi di bulam Ramadhan. Beliau menjelaskan,نعم له غسله بالفرشاة والمعجون، لكن يحذر أن يذهب إلى جوفه شيء، يجتهد في بصق ما في فمه من ذلك، حتى لا يبتلع شيئًا. نعم “Iya, boleh menggosok gigi menggunakan pasta gigi, akan tetapi hendaknya berhati-hati agar tidak masuk ke kerongkongannya sedikitpun dan bersungguh-sungguh mengeluarkan apa yang ada di mulutnya (kumur-kumur dan keluarkan) sehingga tidak tertelan sedikitpun.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/15020] Fakta menjelaskan bahwa sangat jarang sekali sisa pasta gigi itu masuk ke kerongkongan, karena orang yang sikat gigi pasti paham bahwa ketika mengosok gigi, sisa pasta gigi dan busanya dibuang dan kumur-kumur sampai bersih.Baca Juga: Fenomena Puasa dan MerokokHal ini mengingatkan kita mengenai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat sering melakukan siwak ketika berpuasa. Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan,رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” [HR. Tirmidzi no. 725] Hadits ini yang digunakan ulama untuk menjelaskan hukum terkait pasta gigi, karena siwak juga faktanya mengandung beberapa zat yang akan tersisa di rongga mulut ketika digunakan. Seandainya ada sedikit zat siwak yang masuk, maka dimaafkan (udzur). Hendaknya kita bersemangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tetap menjaga kebersihan mulut beliau, meskipun sedang berpuasa. Baik itu menggunakan pasta gigi maupun siwak. ‘Aisyah berkata,السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Siwak itu menyegarkan dan membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Rabb”. [HR. An-Nasa-i] Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat @ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tahlilan, Ciri Wanita Shalihah, Ulama Ulama Salaf, Arti Berkah, Doa Melembutkan Hati Seseorang


Sebagian kaum muslimin menyangka bahwa orang yang berpuasa harus menjauhi memakai pasta gigi ketika berpuasa. Ada yang berkeyakinan bahwa memakai pasta gigi hukumnya makruh dan bahkan juga yang berkeyakinan bahwa memakai pasta gigi akan membatalkan puasa. Pendapat yang terkuat bahwa penggunaan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa dan hukumnya boleh saja dipakai. Dianjurkan tidak berlebihan menggunakan pasta gigi. Berikut fatwa dari dewan fatwa Al-Lajmah Ad-Daimah terkait hal ini:لا حرج في استعمال المعجون مع السواك؛ لأنه ليس من جنس الطعام والشراب، ولكن لا يبالغ في استعماله خشية من دخول شيء منه إلى الجوف “Tidak mengapa (mubah)menggunakan pasta gigi bersama siwak karena bukan termasuk (perbuatan) makan dan minum, akan tetapi hendaknya tidak berlebihan dalam menggunakannya karena dikhawatirkan ada sedikit yang masuk ke kerongkongannya.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 25/25]Baca Juga: Baggaimana Cara Berbuka Puasa di Pesawat Terbang?Demikian juga fatwa Syaikh Bin Baz terkait penggunaan pasta gigi di bulam Ramadhan. Beliau menjelaskan,نعم له غسله بالفرشاة والمعجون، لكن يحذر أن يذهب إلى جوفه شيء، يجتهد في بصق ما في فمه من ذلك، حتى لا يبتلع شيئًا. نعم “Iya, boleh menggosok gigi menggunakan pasta gigi, akan tetapi hendaknya berhati-hati agar tidak masuk ke kerongkongannya sedikitpun dan bersungguh-sungguh mengeluarkan apa yang ada di mulutnya (kumur-kumur dan keluarkan) sehingga tidak tertelan sedikitpun.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/15020] Fakta menjelaskan bahwa sangat jarang sekali sisa pasta gigi itu masuk ke kerongkongan, karena orang yang sikat gigi pasti paham bahwa ketika mengosok gigi, sisa pasta gigi dan busanya dibuang dan kumur-kumur sampai bersih.Baca Juga: Fenomena Puasa dan MerokokHal ini mengingatkan kita mengenai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat sering melakukan siwak ketika berpuasa. Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan,رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” [HR. Tirmidzi no. 725] Hadits ini yang digunakan ulama untuk menjelaskan hukum terkait pasta gigi, karena siwak juga faktanya mengandung beberapa zat yang akan tersisa di rongga mulut ketika digunakan. Seandainya ada sedikit zat siwak yang masuk, maka dimaafkan (udzur). Hendaknya kita bersemangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tetap menjaga kebersihan mulut beliau, meskipun sedang berpuasa. Baik itu menggunakan pasta gigi maupun siwak. ‘Aisyah berkata,السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Siwak itu menyegarkan dan membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Rabb”. [HR. An-Nasa-i] Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat @ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tahlilan, Ciri Wanita Shalihah, Ulama Ulama Salaf, Arti Berkah, Doa Melembutkan Hati Seseorang

Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 2)Pokok ketiga: Dalam masalah takdirDalam masalah takdir, aqidah ahlus sunnah berada di tengah antara dua kelompok ekstrim, yaitu qadariyyah dan jabriyyah. Kelompok qadariyyah adalah kelompok yang menolak takdir Allah Ta’ala. Mereka berkeyakinan bahwa perbuatan-perbuatan hamba, apakah itu ketaatan atau maksiat, tidaklah tergantung pada qadha’ dan qadar Allah Ta’ala. Mereka berkeyakinan bahwa Allah Ta’ala tidaklah menciptakan amal perbuatan para hamba-Nya dan juga tidak menghendakinya. Akan tetapi, hamba itu berdiri sendiri dalam beramal dan berbuat, lepas dari takdir Allah Ta’ala. Sehingga hamba itu sendiri yang menciptakan perbuatan-perbuatan mereka, hamba itu sendiri yang berdiri sendiri dalam menghendaki perbuatan-perbuatan mereka, sehingga jadilah qadariyyah ini menetapkan adanya sang Pencipta selain Allah Ta’ala. Konsekuensinya, mereka terjerumus dalam syirik dalam rububiyyah. Dalam aqidah qadariyyah tersebut juga terdapat keserupaan dengan aqidah Majusi yang menetapkan adanya dua pencipta bagi alam semesta ini. Bahkan, qadariyyah lebih parah dari Majusi dari sisi mereka menetapkan banyak pencipta di alam semesta ini, karena setiap hamba adalah pencipta perbuatan-perbuatan mereka.Baca Juga: Benarkah Manusia Tidak Bisa Pergi Ke Luar Angkasa?Di kutub ekstrim yang lainnya adalah aqidah jabriyyah. Jabriyyah adalah kelompok yang berlebih-lebihan dalam menetapkan takdir, sehingga mereka meyakini bahwa seorang hamba tidaklah memiliki kehendak dan kebebasan memilih sama sekali. Karena mereka semua “dipaksa” oleh takdir Allah Ta’ala. Manusia bagaikan debu yang berterbangan di udara, yang bergerak ke mana saja sesuai arah angin bertiup, tidak memiliki kehendak dan tidak memiliki kemampuan.Adapun aqidah ahlus sunnah adalah aqidah pertengahan di antara dua kutub ekstrim tersebut. Ahlus sunnah meyakini bahwa seorang hamba adalah pelaku riil suatu perbuatan, sehingga perbuatan tersebut disandarkan (dinisbatkan) kepada mereka. Akan tetapi, perbuatan hamba tersebut terjadi mengikuti taqdir Allah Ta’ala, kehendak-Nya dan Allah Ta’ala yang menciptakannya. Karena Allah Ta’ala adalah pencipta seorang hamba dan juga pencipta perbuatan hamba tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu.” (QS. Ash-Shaaffat [37]: 96)Baca Juga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum KhawarijAllah Ta’ala berfirman, اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.” (QS. Az-Zumar [39]: 62)وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا“Dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 2)Sebagaimana juga telah ditegaskan oleh Allah Ta’ala bahwa kehendak manusia itu di bawah kehendak Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ“Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. At-Takwiir [81]: 29)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menetapkan bahwa manusia memiliki kehendak, namun kehendak manusia itu di bawah kehendak Allah Ta’ala.Inilah salah satu unsur keimanan terhadap takdir yang dijelaskan dalam buku-buku aqidah ahlus sunnah, yaitu bahwa Allah Ta’ala menciptakan segala sesuatu yang ada di alam ini, termasuk perbuatan manusia. Meskipun demikian, bukan berarti hal ini meniadakan (menihilkan) kehendak manusia. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa kita pun memiliki kehendak dan kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Semua kita sadar bahwa kita bisa memilih untuk berbuat atau tidak berbuat. Oleh karena itu, satu ungkapan yang kita dapati dalam buku aqidah adalah,و أفعال العباد خلق الله ، و كسب من العباد“Amal perbuatan hamba adalah ciptaan Allah, dan usaha dari hamba itu sendiri.” [1]Oleh karena itu, Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk taat kepada-Nya dan mentaati Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan juga melarang mereka bermaksiat kepada-Nya. Allah Ta’ala juga telah menegakkan hujjah (petunjuk dan penjelasan) kepada mereka, yaitu dengan mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab. Siapa saja yang taat, maka dia taat sesuai dengan bukti (hujjah) yang dia ketahui dan dengan pilihan dia sendiri, sehingga berhak untuk mendapatkan pahala yang baik. Dan sebaliknya, siapa saja yang durhaka, maka dia durhaka sesuai dengan pilihan dia sendiri, sehingga dia berhak mendapatkan hukuman. Di sinilah letak keadilan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ“Barangsiapa yang mengerjakan amal yang salih, maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, maka (dosanya) untuk dirinya sendiri. Dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hambaNya.” (QS. Fushilat [41]: 46)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 27 Rajab 1440/3 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, karya Syaikh Dr. Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh, penerbit Daarul Mawaddah, cetakan pertama tahun 1431, hal. 365.Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 16-17; karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H).🔍 Hadist Tentang Musik, Hadis Shalat Jumat, Hidup Bertetangga Dalam Islam, Contoh Kultum Singkat Tentang Sombong, Hadist Tentang Cinta Kepada Allah

Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 2)Pokok ketiga: Dalam masalah takdirDalam masalah takdir, aqidah ahlus sunnah berada di tengah antara dua kelompok ekstrim, yaitu qadariyyah dan jabriyyah. Kelompok qadariyyah adalah kelompok yang menolak takdir Allah Ta’ala. Mereka berkeyakinan bahwa perbuatan-perbuatan hamba, apakah itu ketaatan atau maksiat, tidaklah tergantung pada qadha’ dan qadar Allah Ta’ala. Mereka berkeyakinan bahwa Allah Ta’ala tidaklah menciptakan amal perbuatan para hamba-Nya dan juga tidak menghendakinya. Akan tetapi, hamba itu berdiri sendiri dalam beramal dan berbuat, lepas dari takdir Allah Ta’ala. Sehingga hamba itu sendiri yang menciptakan perbuatan-perbuatan mereka, hamba itu sendiri yang berdiri sendiri dalam menghendaki perbuatan-perbuatan mereka, sehingga jadilah qadariyyah ini menetapkan adanya sang Pencipta selain Allah Ta’ala. Konsekuensinya, mereka terjerumus dalam syirik dalam rububiyyah. Dalam aqidah qadariyyah tersebut juga terdapat keserupaan dengan aqidah Majusi yang menetapkan adanya dua pencipta bagi alam semesta ini. Bahkan, qadariyyah lebih parah dari Majusi dari sisi mereka menetapkan banyak pencipta di alam semesta ini, karena setiap hamba adalah pencipta perbuatan-perbuatan mereka.Baca Juga: Benarkah Manusia Tidak Bisa Pergi Ke Luar Angkasa?Di kutub ekstrim yang lainnya adalah aqidah jabriyyah. Jabriyyah adalah kelompok yang berlebih-lebihan dalam menetapkan takdir, sehingga mereka meyakini bahwa seorang hamba tidaklah memiliki kehendak dan kebebasan memilih sama sekali. Karena mereka semua “dipaksa” oleh takdir Allah Ta’ala. Manusia bagaikan debu yang berterbangan di udara, yang bergerak ke mana saja sesuai arah angin bertiup, tidak memiliki kehendak dan tidak memiliki kemampuan.Adapun aqidah ahlus sunnah adalah aqidah pertengahan di antara dua kutub ekstrim tersebut. Ahlus sunnah meyakini bahwa seorang hamba adalah pelaku riil suatu perbuatan, sehingga perbuatan tersebut disandarkan (dinisbatkan) kepada mereka. Akan tetapi, perbuatan hamba tersebut terjadi mengikuti taqdir Allah Ta’ala, kehendak-Nya dan Allah Ta’ala yang menciptakannya. Karena Allah Ta’ala adalah pencipta seorang hamba dan juga pencipta perbuatan hamba tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu.” (QS. Ash-Shaaffat [37]: 96)Baca Juga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum KhawarijAllah Ta’ala berfirman, اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.” (QS. Az-Zumar [39]: 62)وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا“Dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 2)Sebagaimana juga telah ditegaskan oleh Allah Ta’ala bahwa kehendak manusia itu di bawah kehendak Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ“Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. At-Takwiir [81]: 29)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menetapkan bahwa manusia memiliki kehendak, namun kehendak manusia itu di bawah kehendak Allah Ta’ala.Inilah salah satu unsur keimanan terhadap takdir yang dijelaskan dalam buku-buku aqidah ahlus sunnah, yaitu bahwa Allah Ta’ala menciptakan segala sesuatu yang ada di alam ini, termasuk perbuatan manusia. Meskipun demikian, bukan berarti hal ini meniadakan (menihilkan) kehendak manusia. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa kita pun memiliki kehendak dan kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Semua kita sadar bahwa kita bisa memilih untuk berbuat atau tidak berbuat. Oleh karena itu, satu ungkapan yang kita dapati dalam buku aqidah adalah,و أفعال العباد خلق الله ، و كسب من العباد“Amal perbuatan hamba adalah ciptaan Allah, dan usaha dari hamba itu sendiri.” [1]Oleh karena itu, Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk taat kepada-Nya dan mentaati Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan juga melarang mereka bermaksiat kepada-Nya. Allah Ta’ala juga telah menegakkan hujjah (petunjuk dan penjelasan) kepada mereka, yaitu dengan mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab. Siapa saja yang taat, maka dia taat sesuai dengan bukti (hujjah) yang dia ketahui dan dengan pilihan dia sendiri, sehingga berhak untuk mendapatkan pahala yang baik. Dan sebaliknya, siapa saja yang durhaka, maka dia durhaka sesuai dengan pilihan dia sendiri, sehingga dia berhak mendapatkan hukuman. Di sinilah letak keadilan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ“Barangsiapa yang mengerjakan amal yang salih, maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, maka (dosanya) untuk dirinya sendiri. Dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hambaNya.” (QS. Fushilat [41]: 46)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 27 Rajab 1440/3 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, karya Syaikh Dr. Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh, penerbit Daarul Mawaddah, cetakan pertama tahun 1431, hal. 365.Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 16-17; karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H).🔍 Hadist Tentang Musik, Hadis Shalat Jumat, Hidup Bertetangga Dalam Islam, Contoh Kultum Singkat Tentang Sombong, Hadist Tentang Cinta Kepada Allah
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 2)Pokok ketiga: Dalam masalah takdirDalam masalah takdir, aqidah ahlus sunnah berada di tengah antara dua kelompok ekstrim, yaitu qadariyyah dan jabriyyah. Kelompok qadariyyah adalah kelompok yang menolak takdir Allah Ta’ala. Mereka berkeyakinan bahwa perbuatan-perbuatan hamba, apakah itu ketaatan atau maksiat, tidaklah tergantung pada qadha’ dan qadar Allah Ta’ala. Mereka berkeyakinan bahwa Allah Ta’ala tidaklah menciptakan amal perbuatan para hamba-Nya dan juga tidak menghendakinya. Akan tetapi, hamba itu berdiri sendiri dalam beramal dan berbuat, lepas dari takdir Allah Ta’ala. Sehingga hamba itu sendiri yang menciptakan perbuatan-perbuatan mereka, hamba itu sendiri yang berdiri sendiri dalam menghendaki perbuatan-perbuatan mereka, sehingga jadilah qadariyyah ini menetapkan adanya sang Pencipta selain Allah Ta’ala. Konsekuensinya, mereka terjerumus dalam syirik dalam rububiyyah. Dalam aqidah qadariyyah tersebut juga terdapat keserupaan dengan aqidah Majusi yang menetapkan adanya dua pencipta bagi alam semesta ini. Bahkan, qadariyyah lebih parah dari Majusi dari sisi mereka menetapkan banyak pencipta di alam semesta ini, karena setiap hamba adalah pencipta perbuatan-perbuatan mereka.Baca Juga: Benarkah Manusia Tidak Bisa Pergi Ke Luar Angkasa?Di kutub ekstrim yang lainnya adalah aqidah jabriyyah. Jabriyyah adalah kelompok yang berlebih-lebihan dalam menetapkan takdir, sehingga mereka meyakini bahwa seorang hamba tidaklah memiliki kehendak dan kebebasan memilih sama sekali. Karena mereka semua “dipaksa” oleh takdir Allah Ta’ala. Manusia bagaikan debu yang berterbangan di udara, yang bergerak ke mana saja sesuai arah angin bertiup, tidak memiliki kehendak dan tidak memiliki kemampuan.Adapun aqidah ahlus sunnah adalah aqidah pertengahan di antara dua kutub ekstrim tersebut. Ahlus sunnah meyakini bahwa seorang hamba adalah pelaku riil suatu perbuatan, sehingga perbuatan tersebut disandarkan (dinisbatkan) kepada mereka. Akan tetapi, perbuatan hamba tersebut terjadi mengikuti taqdir Allah Ta’ala, kehendak-Nya dan Allah Ta’ala yang menciptakannya. Karena Allah Ta’ala adalah pencipta seorang hamba dan juga pencipta perbuatan hamba tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu.” (QS. Ash-Shaaffat [37]: 96)Baca Juga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum KhawarijAllah Ta’ala berfirman, اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.” (QS. Az-Zumar [39]: 62)وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا“Dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 2)Sebagaimana juga telah ditegaskan oleh Allah Ta’ala bahwa kehendak manusia itu di bawah kehendak Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ“Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. At-Takwiir [81]: 29)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menetapkan bahwa manusia memiliki kehendak, namun kehendak manusia itu di bawah kehendak Allah Ta’ala.Inilah salah satu unsur keimanan terhadap takdir yang dijelaskan dalam buku-buku aqidah ahlus sunnah, yaitu bahwa Allah Ta’ala menciptakan segala sesuatu yang ada di alam ini, termasuk perbuatan manusia. Meskipun demikian, bukan berarti hal ini meniadakan (menihilkan) kehendak manusia. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa kita pun memiliki kehendak dan kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Semua kita sadar bahwa kita bisa memilih untuk berbuat atau tidak berbuat. Oleh karena itu, satu ungkapan yang kita dapati dalam buku aqidah adalah,و أفعال العباد خلق الله ، و كسب من العباد“Amal perbuatan hamba adalah ciptaan Allah, dan usaha dari hamba itu sendiri.” [1]Oleh karena itu, Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk taat kepada-Nya dan mentaati Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan juga melarang mereka bermaksiat kepada-Nya. Allah Ta’ala juga telah menegakkan hujjah (petunjuk dan penjelasan) kepada mereka, yaitu dengan mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab. Siapa saja yang taat, maka dia taat sesuai dengan bukti (hujjah) yang dia ketahui dan dengan pilihan dia sendiri, sehingga berhak untuk mendapatkan pahala yang baik. Dan sebaliknya, siapa saja yang durhaka, maka dia durhaka sesuai dengan pilihan dia sendiri, sehingga dia berhak mendapatkan hukuman. Di sinilah letak keadilan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ“Barangsiapa yang mengerjakan amal yang salih, maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, maka (dosanya) untuk dirinya sendiri. Dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hambaNya.” (QS. Fushilat [41]: 46)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 27 Rajab 1440/3 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, karya Syaikh Dr. Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh, penerbit Daarul Mawaddah, cetakan pertama tahun 1431, hal. 365.Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 16-17; karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H).🔍 Hadist Tentang Musik, Hadis Shalat Jumat, Hidup Bertetangga Dalam Islam, Contoh Kultum Singkat Tentang Sombong, Hadist Tentang Cinta Kepada Allah


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 2)Pokok ketiga: Dalam masalah takdirDalam masalah takdir, aqidah ahlus sunnah berada di tengah antara dua kelompok ekstrim, yaitu qadariyyah dan jabriyyah. Kelompok qadariyyah adalah kelompok yang menolak takdir Allah Ta’ala. Mereka berkeyakinan bahwa perbuatan-perbuatan hamba, apakah itu ketaatan atau maksiat, tidaklah tergantung pada qadha’ dan qadar Allah Ta’ala. Mereka berkeyakinan bahwa Allah Ta’ala tidaklah menciptakan amal perbuatan para hamba-Nya dan juga tidak menghendakinya. Akan tetapi, hamba itu berdiri sendiri dalam beramal dan berbuat, lepas dari takdir Allah Ta’ala. Sehingga hamba itu sendiri yang menciptakan perbuatan-perbuatan mereka, hamba itu sendiri yang berdiri sendiri dalam menghendaki perbuatan-perbuatan mereka, sehingga jadilah qadariyyah ini menetapkan adanya sang Pencipta selain Allah Ta’ala. Konsekuensinya, mereka terjerumus dalam syirik dalam rububiyyah. Dalam aqidah qadariyyah tersebut juga terdapat keserupaan dengan aqidah Majusi yang menetapkan adanya dua pencipta bagi alam semesta ini. Bahkan, qadariyyah lebih parah dari Majusi dari sisi mereka menetapkan banyak pencipta di alam semesta ini, karena setiap hamba adalah pencipta perbuatan-perbuatan mereka.Baca Juga: Benarkah Manusia Tidak Bisa Pergi Ke Luar Angkasa?Di kutub ekstrim yang lainnya adalah aqidah jabriyyah. Jabriyyah adalah kelompok yang berlebih-lebihan dalam menetapkan takdir, sehingga mereka meyakini bahwa seorang hamba tidaklah memiliki kehendak dan kebebasan memilih sama sekali. Karena mereka semua “dipaksa” oleh takdir Allah Ta’ala. Manusia bagaikan debu yang berterbangan di udara, yang bergerak ke mana saja sesuai arah angin bertiup, tidak memiliki kehendak dan tidak memiliki kemampuan.Adapun aqidah ahlus sunnah adalah aqidah pertengahan di antara dua kutub ekstrim tersebut. Ahlus sunnah meyakini bahwa seorang hamba adalah pelaku riil suatu perbuatan, sehingga perbuatan tersebut disandarkan (dinisbatkan) kepada mereka. Akan tetapi, perbuatan hamba tersebut terjadi mengikuti taqdir Allah Ta’ala, kehendak-Nya dan Allah Ta’ala yang menciptakannya. Karena Allah Ta’ala adalah pencipta seorang hamba dan juga pencipta perbuatan hamba tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu.” (QS. Ash-Shaaffat [37]: 96)Baca Juga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum KhawarijAllah Ta’ala berfirman, اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.” (QS. Az-Zumar [39]: 62)وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا“Dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 2)Sebagaimana juga telah ditegaskan oleh Allah Ta’ala bahwa kehendak manusia itu di bawah kehendak Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ“Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. At-Takwiir [81]: 29)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menetapkan bahwa manusia memiliki kehendak, namun kehendak manusia itu di bawah kehendak Allah Ta’ala.Inilah salah satu unsur keimanan terhadap takdir yang dijelaskan dalam buku-buku aqidah ahlus sunnah, yaitu bahwa Allah Ta’ala menciptakan segala sesuatu yang ada di alam ini, termasuk perbuatan manusia. Meskipun demikian, bukan berarti hal ini meniadakan (menihilkan) kehendak manusia. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa kita pun memiliki kehendak dan kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Semua kita sadar bahwa kita bisa memilih untuk berbuat atau tidak berbuat. Oleh karena itu, satu ungkapan yang kita dapati dalam buku aqidah adalah,و أفعال العباد خلق الله ، و كسب من العباد“Amal perbuatan hamba adalah ciptaan Allah, dan usaha dari hamba itu sendiri.” [1]Oleh karena itu, Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk taat kepada-Nya dan mentaati Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan juga melarang mereka bermaksiat kepada-Nya. Allah Ta’ala juga telah menegakkan hujjah (petunjuk dan penjelasan) kepada mereka, yaitu dengan mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab. Siapa saja yang taat, maka dia taat sesuai dengan bukti (hujjah) yang dia ketahui dan dengan pilihan dia sendiri, sehingga berhak untuk mendapatkan pahala yang baik. Dan sebaliknya, siapa saja yang durhaka, maka dia durhaka sesuai dengan pilihan dia sendiri, sehingga dia berhak mendapatkan hukuman. Di sinilah letak keadilan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ“Barangsiapa yang mengerjakan amal yang salih, maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, maka (dosanya) untuk dirinya sendiri. Dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hambaNya.” (QS. Fushilat [41]: 46)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 27 Rajab 1440/3 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, karya Syaikh Dr. Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh, penerbit Daarul Mawaddah, cetakan pertama tahun 1431, hal. 365.Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 16-17; karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H).🔍 Hadist Tentang Musik, Hadis Shalat Jumat, Hidup Bertetangga Dalam Islam, Contoh Kultum Singkat Tentang Sombong, Hadist Tentang Cinta Kepada Allah

Hukum Mengumumkan Barang Hilang Di Masjid

Ketika seseorang kehilangan barangnya di masjid, apakah yang harus dilakukan? Bolehkah mengumumkan kehilangan barang di masjid? Karena terdapat dalil-dalil yang melarang mengumumkan kehilangan barang di masjid. Mari kita simak pemaparan berikut ini.Baca Juga: Bolehkah Keluar Masjid Setelah Adzan?Dalil-Dalil Larangan Mengumumkan Kehilangan BarangDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ : لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ ؛ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا“Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim no.568).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk mendoakan keburukan kepada orang yang mengumumkan barang hilang di masjid, ini menunjukkan celaan terhadap perbuatan tersebut.Dari Buraidah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَنَّ رَجُلًا نَشَدَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ : مَنْ دَعَا إِلَى الْجَمَلِ الْأَحْمَرِ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا وَجَدْتَ ؛ إِنَّمَا بُنِيَتْ الْمَسَاجِدُ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ ) .“Pernah ada seseorang di masjid, ia berkata: siapa yang bisa menunjukkan untaku yang berwarna merah? Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: semoga untamu tidak ditemukan, sesungguhnya masjid-masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim no.569).Ibnu Abdil Barr mengatakan:وقد ذكر الله تعالى المساجد بأنها بيوت أذن الله أن ترفع ويذكر فيها اسمه وأن يسبح له فيها بالغدو والآصال، فلهذا بنيت ، فينبغي أن تنزه عن كل ما لم تبن له“Allah Ta’ala menyebut masjid sebagai “rumah-rumah yang disebutkan di sana dzikir-dzikir kepada Allah, dan tasbih di setiap pagi dan sore” (QS. An Nur: 36). Inilah tujuan dibangunnya masjid. Maka hendaknya masjid dijauhi dari setiap hal yang bukan menjadi tujuan dibangunnya masjid” (Al Istidzkar, 2/368).Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:جاء رجل ينشد ضالة في المسجد فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم:((لا وجدت))“Datang seseorang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: semoga tidak ditemukan.” (HR. An Nasa-i no.716, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).An Nawawi rahimahullah menjelaskan:وَأَمَرَ أَنْ يُقَال مِثْل هَذَا , فَهُوَ عُقُوبَة لَهُ عَلَى مُخَالَفَته وَعِصْيَانه“Nabi perintahkan untuk mendoakan demikian sebagai hukuman bagi orang yang melakukannya terhadap pelanggaran yang ia lakukan dan maksiat yang ia lakukan.” (Syarah Shahih Muslim, 19/47).Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu’anhu, ia berkata:نهى عن الشراء والبيع في المسجد، وأن تنشد فيه ضالة، وأن ينشد فيه شعر، ونهى عن التحلق قبل الصلاة يوم الجمعة“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang jual-beli di masjid, melarang mengumumkan barang hilang di masjid, melarang melantunkan sya’ir di masjid, dan melarang membuat halaqah sebelum shalat Jum’at di masjid.” (HR. Abu Daud no.1079, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Demikian juga terdapat riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhu,إِنَّ عمرَ بنَ الخطابِ بنَى إلى جانِبِ المسجِدِ رحْبَةً فسمَّاها البُطَيْحَاءَ فكانَ يقولُ منْ أرادَ أنْ يَلْغَطَ أو يُنشِدَ شعْرًا أو يرفَعَ صوْتًا فليخرُجْ إلى هذِهِ الرحبَةِ“Bahwa Umar bin Khathab radhiallahu’anhu membangun suatu teras khusus di sisi masjid kemudian teras tersebut dinamakan Al Bathiha. Kemudian Umar mengatakan: siapa yang ingin bermain-main atau ingin membacakan sya’ir atau ingin mengumumkan sesuatu dengan suara keras maka keluarlah ke teras ini.” (HR. Al Baihaqi, 2/368, Syaikh Al Albani dalam Islahul Masajid [112] mengatakan: “semua perawinya tsiqah namun sanadnya munqathi’“).Baca Juga: I’tikaf di Masjid Bukan Syarat Mendapatkan Lailatul QadarHukum Mengumumkan Kehilangan Barang Di MasjidPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengumumkan kehilangan barang di masjid menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: Hukumnya makruh. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari empat madzhab. Argumen jumhur ulama adalah bahwa larangan tersebut bukan larangan yang sifatnya ta’abbudiy (ibadah), namun larangan tersebut ma’qul lil ma’na (bisa dipahami maksudnya), yaitu karena menimbulkan tasywisy (gangguan terhadap ibadah), adanya raf’us shaut (suara keras), dan laghat (kesia-siaan).Pendapat kedua: Hukumnya haram. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah. Berdasarkan zahir hadits-hadits yang menunjukkan celaan kepada orang yang melakukannya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:لا يجوز أن ينشد الضالة في المسجد بل هو حرام وذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر من سمعه أن يَدْعُوَ عليه فيقول (لا ردها الله عليك)“Tidak diperbolehkan mengumumkan barang hilang di masjid, bahkan hukumnya haram. Karena Nabi Shallalalhu’alaihi Wasallam memerintahkan orang yang mendengarnya untuk mendoakan: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu” (Ta’liqat ‘alal Kafi, 5/227).Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:إنشاد الضوال عن طريق مكبرات الصوت في المسجد لا يجوز ولو كان قصد الخير والمنفعة، فما دام في المسجد فلا يجوز؛ لعموم الحديث، وهو قوله ﷺ: من سمع رجلًا ينشد ضالته في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك. وهذا حديث صحيح؛ ولأن المساجد ما بنيت لهذا“Mengumumkan barang hilang di masjid melalui pengeras suara tidak diperbolehkan, walaupun niatnya baik dan walaupun bermanfaat. Selama itu dilakukan di dalam masjid maka tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu. Ini adalah hadits yang shahih. Karena masjid bukan dibangun untuk itu” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/20447).Wallahu a’lam, pendapat kedua yang lebih rajih dan lebih berhati-hati.Baca Juga: Menerima Sumbangan Dari Non-Muslim Untuk Membangun Masjid Dan PesantrenCara mengumumkan barang yang boleh Boleh mengumumkan dengan suara yang lemah Boleh mengumumkan kehilangan barang atau menanyakannya di masjid jika dengan suara yang lemah, bukan suara yang keras atau teriak-teriak atau dengan pengeras suara. Karena bertanya dengan suara lemah ini semisal dengan berbicara biasa dengan sesama orang di masjid. Dan bicara dengan orang lain tentunya dibolehkan. Imam Malik rahimahullah mengatakan:لا أحب رفع الصوت في المساجد، وإنما أمر عمر أن تعرف على باب المسجد، ولو مشى هذا الذي وجدها إلى الحلق في المسجد يخبرهم ولا يرفع صوته لم أر به بأساً“Aku tidak setuju dengan perbuatan mengeraskan suara di masjid, karena Umar bin Khathab pernah memerintahkan orang untuk mengumumkan di pintu masjid. Dan andaikan orang yang kehilangan barang tersebut berjalan menemui orang-orang yang sedang berkumpul di masjid lalu bertanya tanpa mengangkat suaranya, maka menurut saya tidak mengapa” (Mawahib Al Jalil, 8/42).Baca Juga: Bolehkah Membaca Qur’an Di Masjid Dengan Suara Keras? Mengumumkan di luar masjid Boleh mengumumkan kehilangan barang dengan suara keras atau dengan memasang kertas pengumuman di luar masjid. Karena yang dilarang adalah di dalam masjid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:ما إذا كان المكبر خارج المسجد في بيت أو غيره فلا حرج في ذلك .وأما كتابة ذلك في ورقة فهذا إذا كان في الجدار الخارجي للمسجد فلا بأس، وأما من الداخل فلا يجوز ذلك؛ لأنه يشبه الكلام؛ ولأنه قد يشغل الناس بمراجعة الورقة وقراءتها. والله ولي التوفيق“Adapun jika pengeras suaranya di luar masjid atau di rumah atau di tempat lain, maka tidak mengapa. Adapun kertas yang berisi pengumuman kehilangan barang jika ditempel di luar masjid maka tidak mengapa. Adapun jika ditempel di dalam masjid maka juga tidak diperbolehkan. Karena tulisan itu semisal dengan perkataan. Dan juga ia bisa memalingkan orang-orang yang ada di masjid sehigga mereka berulang-ulang membaca pengumuman tersebut. wallahul muwaffiq.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/20447).Baca Juga: Inilah Perbedaan Masjid Dan MushallaHendaknya jauhkan masjid dari urusan duniawiSecara umum, hendaknya masjid dijauhkan dari perkara-perkara duniawi, karena masjid adalah tempat untuk beribadah kepada Allah. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّما بُنِيَ هذا البَيتُ لذِكرِ اللهِ والصَّلاةِ“Sesungguhnya masjid ini adalah untuk berdzikir kepada Allah dan untuk shalat.” (HR. Ibnu Hibban no. 985, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil 1/190).Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:سيكونُ في آخرِ الزمانِ قومٌ يَجْلِسونَ في المساجدِ حِلَقًا حِلَقًا أمامَهم الدنيا فلا تُجَالِسُوهُم فإنَّهُ ليسَ للهِ فيهم حاجَةٌ“Akan ada di akhir zaman, kaum yang duduk di masjid membuat halaqah-halaqah, namun pembicaraan utama mereka adalah masalah dunia. Maka jangan duduk bersama mereka, karena Allah tidak butuh kepada mereka” (HR. Ibnu Hibban no.6761, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 1163).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hadits ini:التحدث في المساجد إذا كان في أمور الدنيا والتحدث بين الإخوان والأصحاب في أمور دنياهم إذا كان قليلاً لا حرج فيه إن شاء الله، أما إذا كثر يكره“Bicara di masjid mengenai urusan duniawi di antara saudara-saudara sesama Muslim, jika hanya sedikit saja, maka tidak mengapa insyaAllah. Namun jika terlalu banyak maka makruh.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/30054).Maka tidak hanya mengumumkan barang hilang saja yang dilarang di masjid, namun hendaknya menjauhkan masjid dari perkara-perkara duniawi, agar orang-orang lebih fokus pada perkara akhirat di masjid. Jika di luar masjid kita sudah disibukkan dengan perkara duniawi, dan lalai kepada akhirat, maka apakah di masjid pun kita akan tersibukkan dengan dunia?Baca Juga:Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Membalas Keburukan Dengan Kebaikan, Arti Sum'ah, Makna Surah Al Fatihah, Hadits Tentang Larangan Pacaran, Gambar Setengah Badan

Hukum Mengumumkan Barang Hilang Di Masjid

Ketika seseorang kehilangan barangnya di masjid, apakah yang harus dilakukan? Bolehkah mengumumkan kehilangan barang di masjid? Karena terdapat dalil-dalil yang melarang mengumumkan kehilangan barang di masjid. Mari kita simak pemaparan berikut ini.Baca Juga: Bolehkah Keluar Masjid Setelah Adzan?Dalil-Dalil Larangan Mengumumkan Kehilangan BarangDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ : لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ ؛ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا“Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim no.568).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk mendoakan keburukan kepada orang yang mengumumkan barang hilang di masjid, ini menunjukkan celaan terhadap perbuatan tersebut.Dari Buraidah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَنَّ رَجُلًا نَشَدَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ : مَنْ دَعَا إِلَى الْجَمَلِ الْأَحْمَرِ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا وَجَدْتَ ؛ إِنَّمَا بُنِيَتْ الْمَسَاجِدُ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ ) .“Pernah ada seseorang di masjid, ia berkata: siapa yang bisa menunjukkan untaku yang berwarna merah? Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: semoga untamu tidak ditemukan, sesungguhnya masjid-masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim no.569).Ibnu Abdil Barr mengatakan:وقد ذكر الله تعالى المساجد بأنها بيوت أذن الله أن ترفع ويذكر فيها اسمه وأن يسبح له فيها بالغدو والآصال، فلهذا بنيت ، فينبغي أن تنزه عن كل ما لم تبن له“Allah Ta’ala menyebut masjid sebagai “rumah-rumah yang disebutkan di sana dzikir-dzikir kepada Allah, dan tasbih di setiap pagi dan sore” (QS. An Nur: 36). Inilah tujuan dibangunnya masjid. Maka hendaknya masjid dijauhi dari setiap hal yang bukan menjadi tujuan dibangunnya masjid” (Al Istidzkar, 2/368).Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:جاء رجل ينشد ضالة في المسجد فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم:((لا وجدت))“Datang seseorang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: semoga tidak ditemukan.” (HR. An Nasa-i no.716, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).An Nawawi rahimahullah menjelaskan:وَأَمَرَ أَنْ يُقَال مِثْل هَذَا , فَهُوَ عُقُوبَة لَهُ عَلَى مُخَالَفَته وَعِصْيَانه“Nabi perintahkan untuk mendoakan demikian sebagai hukuman bagi orang yang melakukannya terhadap pelanggaran yang ia lakukan dan maksiat yang ia lakukan.” (Syarah Shahih Muslim, 19/47).Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu’anhu, ia berkata:نهى عن الشراء والبيع في المسجد، وأن تنشد فيه ضالة، وأن ينشد فيه شعر، ونهى عن التحلق قبل الصلاة يوم الجمعة“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang jual-beli di masjid, melarang mengumumkan barang hilang di masjid, melarang melantunkan sya’ir di masjid, dan melarang membuat halaqah sebelum shalat Jum’at di masjid.” (HR. Abu Daud no.1079, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Demikian juga terdapat riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhu,إِنَّ عمرَ بنَ الخطابِ بنَى إلى جانِبِ المسجِدِ رحْبَةً فسمَّاها البُطَيْحَاءَ فكانَ يقولُ منْ أرادَ أنْ يَلْغَطَ أو يُنشِدَ شعْرًا أو يرفَعَ صوْتًا فليخرُجْ إلى هذِهِ الرحبَةِ“Bahwa Umar bin Khathab radhiallahu’anhu membangun suatu teras khusus di sisi masjid kemudian teras tersebut dinamakan Al Bathiha. Kemudian Umar mengatakan: siapa yang ingin bermain-main atau ingin membacakan sya’ir atau ingin mengumumkan sesuatu dengan suara keras maka keluarlah ke teras ini.” (HR. Al Baihaqi, 2/368, Syaikh Al Albani dalam Islahul Masajid [112] mengatakan: “semua perawinya tsiqah namun sanadnya munqathi’“).Baca Juga: I’tikaf di Masjid Bukan Syarat Mendapatkan Lailatul QadarHukum Mengumumkan Kehilangan Barang Di MasjidPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengumumkan kehilangan barang di masjid menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: Hukumnya makruh. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari empat madzhab. Argumen jumhur ulama adalah bahwa larangan tersebut bukan larangan yang sifatnya ta’abbudiy (ibadah), namun larangan tersebut ma’qul lil ma’na (bisa dipahami maksudnya), yaitu karena menimbulkan tasywisy (gangguan terhadap ibadah), adanya raf’us shaut (suara keras), dan laghat (kesia-siaan).Pendapat kedua: Hukumnya haram. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah. Berdasarkan zahir hadits-hadits yang menunjukkan celaan kepada orang yang melakukannya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:لا يجوز أن ينشد الضالة في المسجد بل هو حرام وذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر من سمعه أن يَدْعُوَ عليه فيقول (لا ردها الله عليك)“Tidak diperbolehkan mengumumkan barang hilang di masjid, bahkan hukumnya haram. Karena Nabi Shallalalhu’alaihi Wasallam memerintahkan orang yang mendengarnya untuk mendoakan: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu” (Ta’liqat ‘alal Kafi, 5/227).Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:إنشاد الضوال عن طريق مكبرات الصوت في المسجد لا يجوز ولو كان قصد الخير والمنفعة، فما دام في المسجد فلا يجوز؛ لعموم الحديث، وهو قوله ﷺ: من سمع رجلًا ينشد ضالته في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك. وهذا حديث صحيح؛ ولأن المساجد ما بنيت لهذا“Mengumumkan barang hilang di masjid melalui pengeras suara tidak diperbolehkan, walaupun niatnya baik dan walaupun bermanfaat. Selama itu dilakukan di dalam masjid maka tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu. Ini adalah hadits yang shahih. Karena masjid bukan dibangun untuk itu” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/20447).Wallahu a’lam, pendapat kedua yang lebih rajih dan lebih berhati-hati.Baca Juga: Menerima Sumbangan Dari Non-Muslim Untuk Membangun Masjid Dan PesantrenCara mengumumkan barang yang boleh Boleh mengumumkan dengan suara yang lemah Boleh mengumumkan kehilangan barang atau menanyakannya di masjid jika dengan suara yang lemah, bukan suara yang keras atau teriak-teriak atau dengan pengeras suara. Karena bertanya dengan suara lemah ini semisal dengan berbicara biasa dengan sesama orang di masjid. Dan bicara dengan orang lain tentunya dibolehkan. Imam Malik rahimahullah mengatakan:لا أحب رفع الصوت في المساجد، وإنما أمر عمر أن تعرف على باب المسجد، ولو مشى هذا الذي وجدها إلى الحلق في المسجد يخبرهم ولا يرفع صوته لم أر به بأساً“Aku tidak setuju dengan perbuatan mengeraskan suara di masjid, karena Umar bin Khathab pernah memerintahkan orang untuk mengumumkan di pintu masjid. Dan andaikan orang yang kehilangan barang tersebut berjalan menemui orang-orang yang sedang berkumpul di masjid lalu bertanya tanpa mengangkat suaranya, maka menurut saya tidak mengapa” (Mawahib Al Jalil, 8/42).Baca Juga: Bolehkah Membaca Qur’an Di Masjid Dengan Suara Keras? Mengumumkan di luar masjid Boleh mengumumkan kehilangan barang dengan suara keras atau dengan memasang kertas pengumuman di luar masjid. Karena yang dilarang adalah di dalam masjid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:ما إذا كان المكبر خارج المسجد في بيت أو غيره فلا حرج في ذلك .وأما كتابة ذلك في ورقة فهذا إذا كان في الجدار الخارجي للمسجد فلا بأس، وأما من الداخل فلا يجوز ذلك؛ لأنه يشبه الكلام؛ ولأنه قد يشغل الناس بمراجعة الورقة وقراءتها. والله ولي التوفيق“Adapun jika pengeras suaranya di luar masjid atau di rumah atau di tempat lain, maka tidak mengapa. Adapun kertas yang berisi pengumuman kehilangan barang jika ditempel di luar masjid maka tidak mengapa. Adapun jika ditempel di dalam masjid maka juga tidak diperbolehkan. Karena tulisan itu semisal dengan perkataan. Dan juga ia bisa memalingkan orang-orang yang ada di masjid sehigga mereka berulang-ulang membaca pengumuman tersebut. wallahul muwaffiq.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/20447).Baca Juga: Inilah Perbedaan Masjid Dan MushallaHendaknya jauhkan masjid dari urusan duniawiSecara umum, hendaknya masjid dijauhkan dari perkara-perkara duniawi, karena masjid adalah tempat untuk beribadah kepada Allah. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّما بُنِيَ هذا البَيتُ لذِكرِ اللهِ والصَّلاةِ“Sesungguhnya masjid ini adalah untuk berdzikir kepada Allah dan untuk shalat.” (HR. Ibnu Hibban no. 985, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil 1/190).Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:سيكونُ في آخرِ الزمانِ قومٌ يَجْلِسونَ في المساجدِ حِلَقًا حِلَقًا أمامَهم الدنيا فلا تُجَالِسُوهُم فإنَّهُ ليسَ للهِ فيهم حاجَةٌ“Akan ada di akhir zaman, kaum yang duduk di masjid membuat halaqah-halaqah, namun pembicaraan utama mereka adalah masalah dunia. Maka jangan duduk bersama mereka, karena Allah tidak butuh kepada mereka” (HR. Ibnu Hibban no.6761, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 1163).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hadits ini:التحدث في المساجد إذا كان في أمور الدنيا والتحدث بين الإخوان والأصحاب في أمور دنياهم إذا كان قليلاً لا حرج فيه إن شاء الله، أما إذا كثر يكره“Bicara di masjid mengenai urusan duniawi di antara saudara-saudara sesama Muslim, jika hanya sedikit saja, maka tidak mengapa insyaAllah. Namun jika terlalu banyak maka makruh.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/30054).Maka tidak hanya mengumumkan barang hilang saja yang dilarang di masjid, namun hendaknya menjauhkan masjid dari perkara-perkara duniawi, agar orang-orang lebih fokus pada perkara akhirat di masjid. Jika di luar masjid kita sudah disibukkan dengan perkara duniawi, dan lalai kepada akhirat, maka apakah di masjid pun kita akan tersibukkan dengan dunia?Baca Juga:Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Membalas Keburukan Dengan Kebaikan, Arti Sum'ah, Makna Surah Al Fatihah, Hadits Tentang Larangan Pacaran, Gambar Setengah Badan
Ketika seseorang kehilangan barangnya di masjid, apakah yang harus dilakukan? Bolehkah mengumumkan kehilangan barang di masjid? Karena terdapat dalil-dalil yang melarang mengumumkan kehilangan barang di masjid. Mari kita simak pemaparan berikut ini.Baca Juga: Bolehkah Keluar Masjid Setelah Adzan?Dalil-Dalil Larangan Mengumumkan Kehilangan BarangDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ : لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ ؛ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا“Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim no.568).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk mendoakan keburukan kepada orang yang mengumumkan barang hilang di masjid, ini menunjukkan celaan terhadap perbuatan tersebut.Dari Buraidah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَنَّ رَجُلًا نَشَدَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ : مَنْ دَعَا إِلَى الْجَمَلِ الْأَحْمَرِ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا وَجَدْتَ ؛ إِنَّمَا بُنِيَتْ الْمَسَاجِدُ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ ) .“Pernah ada seseorang di masjid, ia berkata: siapa yang bisa menunjukkan untaku yang berwarna merah? Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: semoga untamu tidak ditemukan, sesungguhnya masjid-masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim no.569).Ibnu Abdil Barr mengatakan:وقد ذكر الله تعالى المساجد بأنها بيوت أذن الله أن ترفع ويذكر فيها اسمه وأن يسبح له فيها بالغدو والآصال، فلهذا بنيت ، فينبغي أن تنزه عن كل ما لم تبن له“Allah Ta’ala menyebut masjid sebagai “rumah-rumah yang disebutkan di sana dzikir-dzikir kepada Allah, dan tasbih di setiap pagi dan sore” (QS. An Nur: 36). Inilah tujuan dibangunnya masjid. Maka hendaknya masjid dijauhi dari setiap hal yang bukan menjadi tujuan dibangunnya masjid” (Al Istidzkar, 2/368).Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:جاء رجل ينشد ضالة في المسجد فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم:((لا وجدت))“Datang seseorang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: semoga tidak ditemukan.” (HR. An Nasa-i no.716, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).An Nawawi rahimahullah menjelaskan:وَأَمَرَ أَنْ يُقَال مِثْل هَذَا , فَهُوَ عُقُوبَة لَهُ عَلَى مُخَالَفَته وَعِصْيَانه“Nabi perintahkan untuk mendoakan demikian sebagai hukuman bagi orang yang melakukannya terhadap pelanggaran yang ia lakukan dan maksiat yang ia lakukan.” (Syarah Shahih Muslim, 19/47).Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu’anhu, ia berkata:نهى عن الشراء والبيع في المسجد، وأن تنشد فيه ضالة، وأن ينشد فيه شعر، ونهى عن التحلق قبل الصلاة يوم الجمعة“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang jual-beli di masjid, melarang mengumumkan barang hilang di masjid, melarang melantunkan sya’ir di masjid, dan melarang membuat halaqah sebelum shalat Jum’at di masjid.” (HR. Abu Daud no.1079, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Demikian juga terdapat riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhu,إِنَّ عمرَ بنَ الخطابِ بنَى إلى جانِبِ المسجِدِ رحْبَةً فسمَّاها البُطَيْحَاءَ فكانَ يقولُ منْ أرادَ أنْ يَلْغَطَ أو يُنشِدَ شعْرًا أو يرفَعَ صوْتًا فليخرُجْ إلى هذِهِ الرحبَةِ“Bahwa Umar bin Khathab radhiallahu’anhu membangun suatu teras khusus di sisi masjid kemudian teras tersebut dinamakan Al Bathiha. Kemudian Umar mengatakan: siapa yang ingin bermain-main atau ingin membacakan sya’ir atau ingin mengumumkan sesuatu dengan suara keras maka keluarlah ke teras ini.” (HR. Al Baihaqi, 2/368, Syaikh Al Albani dalam Islahul Masajid [112] mengatakan: “semua perawinya tsiqah namun sanadnya munqathi’“).Baca Juga: I’tikaf di Masjid Bukan Syarat Mendapatkan Lailatul QadarHukum Mengumumkan Kehilangan Barang Di MasjidPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengumumkan kehilangan barang di masjid menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: Hukumnya makruh. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari empat madzhab. Argumen jumhur ulama adalah bahwa larangan tersebut bukan larangan yang sifatnya ta’abbudiy (ibadah), namun larangan tersebut ma’qul lil ma’na (bisa dipahami maksudnya), yaitu karena menimbulkan tasywisy (gangguan terhadap ibadah), adanya raf’us shaut (suara keras), dan laghat (kesia-siaan).Pendapat kedua: Hukumnya haram. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah. Berdasarkan zahir hadits-hadits yang menunjukkan celaan kepada orang yang melakukannya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:لا يجوز أن ينشد الضالة في المسجد بل هو حرام وذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر من سمعه أن يَدْعُوَ عليه فيقول (لا ردها الله عليك)“Tidak diperbolehkan mengumumkan barang hilang di masjid, bahkan hukumnya haram. Karena Nabi Shallalalhu’alaihi Wasallam memerintahkan orang yang mendengarnya untuk mendoakan: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu” (Ta’liqat ‘alal Kafi, 5/227).Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:إنشاد الضوال عن طريق مكبرات الصوت في المسجد لا يجوز ولو كان قصد الخير والمنفعة، فما دام في المسجد فلا يجوز؛ لعموم الحديث، وهو قوله ﷺ: من سمع رجلًا ينشد ضالته في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك. وهذا حديث صحيح؛ ولأن المساجد ما بنيت لهذا“Mengumumkan barang hilang di masjid melalui pengeras suara tidak diperbolehkan, walaupun niatnya baik dan walaupun bermanfaat. Selama itu dilakukan di dalam masjid maka tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu. Ini adalah hadits yang shahih. Karena masjid bukan dibangun untuk itu” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/20447).Wallahu a’lam, pendapat kedua yang lebih rajih dan lebih berhati-hati.Baca Juga: Menerima Sumbangan Dari Non-Muslim Untuk Membangun Masjid Dan PesantrenCara mengumumkan barang yang boleh Boleh mengumumkan dengan suara yang lemah Boleh mengumumkan kehilangan barang atau menanyakannya di masjid jika dengan suara yang lemah, bukan suara yang keras atau teriak-teriak atau dengan pengeras suara. Karena bertanya dengan suara lemah ini semisal dengan berbicara biasa dengan sesama orang di masjid. Dan bicara dengan orang lain tentunya dibolehkan. Imam Malik rahimahullah mengatakan:لا أحب رفع الصوت في المساجد، وإنما أمر عمر أن تعرف على باب المسجد، ولو مشى هذا الذي وجدها إلى الحلق في المسجد يخبرهم ولا يرفع صوته لم أر به بأساً“Aku tidak setuju dengan perbuatan mengeraskan suara di masjid, karena Umar bin Khathab pernah memerintahkan orang untuk mengumumkan di pintu masjid. Dan andaikan orang yang kehilangan barang tersebut berjalan menemui orang-orang yang sedang berkumpul di masjid lalu bertanya tanpa mengangkat suaranya, maka menurut saya tidak mengapa” (Mawahib Al Jalil, 8/42).Baca Juga: Bolehkah Membaca Qur’an Di Masjid Dengan Suara Keras? Mengumumkan di luar masjid Boleh mengumumkan kehilangan barang dengan suara keras atau dengan memasang kertas pengumuman di luar masjid. Karena yang dilarang adalah di dalam masjid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:ما إذا كان المكبر خارج المسجد في بيت أو غيره فلا حرج في ذلك .وأما كتابة ذلك في ورقة فهذا إذا كان في الجدار الخارجي للمسجد فلا بأس، وأما من الداخل فلا يجوز ذلك؛ لأنه يشبه الكلام؛ ولأنه قد يشغل الناس بمراجعة الورقة وقراءتها. والله ولي التوفيق“Adapun jika pengeras suaranya di luar masjid atau di rumah atau di tempat lain, maka tidak mengapa. Adapun kertas yang berisi pengumuman kehilangan barang jika ditempel di luar masjid maka tidak mengapa. Adapun jika ditempel di dalam masjid maka juga tidak diperbolehkan. Karena tulisan itu semisal dengan perkataan. Dan juga ia bisa memalingkan orang-orang yang ada di masjid sehigga mereka berulang-ulang membaca pengumuman tersebut. wallahul muwaffiq.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/20447).Baca Juga: Inilah Perbedaan Masjid Dan MushallaHendaknya jauhkan masjid dari urusan duniawiSecara umum, hendaknya masjid dijauhkan dari perkara-perkara duniawi, karena masjid adalah tempat untuk beribadah kepada Allah. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّما بُنِيَ هذا البَيتُ لذِكرِ اللهِ والصَّلاةِ“Sesungguhnya masjid ini adalah untuk berdzikir kepada Allah dan untuk shalat.” (HR. Ibnu Hibban no. 985, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil 1/190).Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:سيكونُ في آخرِ الزمانِ قومٌ يَجْلِسونَ في المساجدِ حِلَقًا حِلَقًا أمامَهم الدنيا فلا تُجَالِسُوهُم فإنَّهُ ليسَ للهِ فيهم حاجَةٌ“Akan ada di akhir zaman, kaum yang duduk di masjid membuat halaqah-halaqah, namun pembicaraan utama mereka adalah masalah dunia. Maka jangan duduk bersama mereka, karena Allah tidak butuh kepada mereka” (HR. Ibnu Hibban no.6761, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 1163).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hadits ini:التحدث في المساجد إذا كان في أمور الدنيا والتحدث بين الإخوان والأصحاب في أمور دنياهم إذا كان قليلاً لا حرج فيه إن شاء الله، أما إذا كثر يكره“Bicara di masjid mengenai urusan duniawi di antara saudara-saudara sesama Muslim, jika hanya sedikit saja, maka tidak mengapa insyaAllah. Namun jika terlalu banyak maka makruh.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/30054).Maka tidak hanya mengumumkan barang hilang saja yang dilarang di masjid, namun hendaknya menjauhkan masjid dari perkara-perkara duniawi, agar orang-orang lebih fokus pada perkara akhirat di masjid. Jika di luar masjid kita sudah disibukkan dengan perkara duniawi, dan lalai kepada akhirat, maka apakah di masjid pun kita akan tersibukkan dengan dunia?Baca Juga:Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Membalas Keburukan Dengan Kebaikan, Arti Sum'ah, Makna Surah Al Fatihah, Hadits Tentang Larangan Pacaran, Gambar Setengah Badan


Ketika seseorang kehilangan barangnya di masjid, apakah yang harus dilakukan? Bolehkah mengumumkan kehilangan barang di masjid? Karena terdapat dalil-dalil yang melarang mengumumkan kehilangan barang di masjid. Mari kita simak pemaparan berikut ini.Baca Juga: Bolehkah Keluar Masjid Setelah Adzan?Dalil-Dalil Larangan Mengumumkan Kehilangan BarangDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ : لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ ؛ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا“Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim no.568).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk mendoakan keburukan kepada orang yang mengumumkan barang hilang di masjid, ini menunjukkan celaan terhadap perbuatan tersebut.Dari Buraidah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَنَّ رَجُلًا نَشَدَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ : مَنْ دَعَا إِلَى الْجَمَلِ الْأَحْمَرِ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا وَجَدْتَ ؛ إِنَّمَا بُنِيَتْ الْمَسَاجِدُ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ ) .“Pernah ada seseorang di masjid, ia berkata: siapa yang bisa menunjukkan untaku yang berwarna merah? Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: semoga untamu tidak ditemukan, sesungguhnya masjid-masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim no.569).Ibnu Abdil Barr mengatakan:وقد ذكر الله تعالى المساجد بأنها بيوت أذن الله أن ترفع ويذكر فيها اسمه وأن يسبح له فيها بالغدو والآصال، فلهذا بنيت ، فينبغي أن تنزه عن كل ما لم تبن له“Allah Ta’ala menyebut masjid sebagai “rumah-rumah yang disebutkan di sana dzikir-dzikir kepada Allah, dan tasbih di setiap pagi dan sore” (QS. An Nur: 36). Inilah tujuan dibangunnya masjid. Maka hendaknya masjid dijauhi dari setiap hal yang bukan menjadi tujuan dibangunnya masjid” (Al Istidzkar, 2/368).Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:جاء رجل ينشد ضالة في المسجد فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم:((لا وجدت))“Datang seseorang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: semoga tidak ditemukan.” (HR. An Nasa-i no.716, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).An Nawawi rahimahullah menjelaskan:وَأَمَرَ أَنْ يُقَال مِثْل هَذَا , فَهُوَ عُقُوبَة لَهُ عَلَى مُخَالَفَته وَعِصْيَانه“Nabi perintahkan untuk mendoakan demikian sebagai hukuman bagi orang yang melakukannya terhadap pelanggaran yang ia lakukan dan maksiat yang ia lakukan.” (Syarah Shahih Muslim, 19/47).Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu’anhu, ia berkata:نهى عن الشراء والبيع في المسجد، وأن تنشد فيه ضالة، وأن ينشد فيه شعر، ونهى عن التحلق قبل الصلاة يوم الجمعة“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang jual-beli di masjid, melarang mengumumkan barang hilang di masjid, melarang melantunkan sya’ir di masjid, dan melarang membuat halaqah sebelum shalat Jum’at di masjid.” (HR. Abu Daud no.1079, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Demikian juga terdapat riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhu,إِنَّ عمرَ بنَ الخطابِ بنَى إلى جانِبِ المسجِدِ رحْبَةً فسمَّاها البُطَيْحَاءَ فكانَ يقولُ منْ أرادَ أنْ يَلْغَطَ أو يُنشِدَ شعْرًا أو يرفَعَ صوْتًا فليخرُجْ إلى هذِهِ الرحبَةِ“Bahwa Umar bin Khathab radhiallahu’anhu membangun suatu teras khusus di sisi masjid kemudian teras tersebut dinamakan Al Bathiha. Kemudian Umar mengatakan: siapa yang ingin bermain-main atau ingin membacakan sya’ir atau ingin mengumumkan sesuatu dengan suara keras maka keluarlah ke teras ini.” (HR. Al Baihaqi, 2/368, Syaikh Al Albani dalam Islahul Masajid [112] mengatakan: “semua perawinya tsiqah namun sanadnya munqathi’“).Baca Juga: I’tikaf di Masjid Bukan Syarat Mendapatkan Lailatul QadarHukum Mengumumkan Kehilangan Barang Di MasjidPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengumumkan kehilangan barang di masjid menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: Hukumnya makruh. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari empat madzhab. Argumen jumhur ulama adalah bahwa larangan tersebut bukan larangan yang sifatnya ta’abbudiy (ibadah), namun larangan tersebut ma’qul lil ma’na (bisa dipahami maksudnya), yaitu karena menimbulkan tasywisy (gangguan terhadap ibadah), adanya raf’us shaut (suara keras), dan laghat (kesia-siaan).Pendapat kedua: Hukumnya haram. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah. Berdasarkan zahir hadits-hadits yang menunjukkan celaan kepada orang yang melakukannya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:لا يجوز أن ينشد الضالة في المسجد بل هو حرام وذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر من سمعه أن يَدْعُوَ عليه فيقول (لا ردها الله عليك)“Tidak diperbolehkan mengumumkan barang hilang di masjid, bahkan hukumnya haram. Karena Nabi Shallalalhu’alaihi Wasallam memerintahkan orang yang mendengarnya untuk mendoakan: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu” (Ta’liqat ‘alal Kafi, 5/227).Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:إنشاد الضوال عن طريق مكبرات الصوت في المسجد لا يجوز ولو كان قصد الخير والمنفعة، فما دام في المسجد فلا يجوز؛ لعموم الحديث، وهو قوله ﷺ: من سمع رجلًا ينشد ضالته في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك. وهذا حديث صحيح؛ ولأن المساجد ما بنيت لهذا“Mengumumkan barang hilang di masjid melalui pengeras suara tidak diperbolehkan, walaupun niatnya baik dan walaupun bermanfaat. Selama itu dilakukan di dalam masjid maka tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu. Ini adalah hadits yang shahih. Karena masjid bukan dibangun untuk itu” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/20447).Wallahu a’lam, pendapat kedua yang lebih rajih dan lebih berhati-hati.Baca Juga: Menerima Sumbangan Dari Non-Muslim Untuk Membangun Masjid Dan PesantrenCara mengumumkan barang yang boleh Boleh mengumumkan dengan suara yang lemah Boleh mengumumkan kehilangan barang atau menanyakannya di masjid jika dengan suara yang lemah, bukan suara yang keras atau teriak-teriak atau dengan pengeras suara. Karena bertanya dengan suara lemah ini semisal dengan berbicara biasa dengan sesama orang di masjid. Dan bicara dengan orang lain tentunya dibolehkan. Imam Malik rahimahullah mengatakan:لا أحب رفع الصوت في المساجد، وإنما أمر عمر أن تعرف على باب المسجد، ولو مشى هذا الذي وجدها إلى الحلق في المسجد يخبرهم ولا يرفع صوته لم أر به بأساً“Aku tidak setuju dengan perbuatan mengeraskan suara di masjid, karena Umar bin Khathab pernah memerintahkan orang untuk mengumumkan di pintu masjid. Dan andaikan orang yang kehilangan barang tersebut berjalan menemui orang-orang yang sedang berkumpul di masjid lalu bertanya tanpa mengangkat suaranya, maka menurut saya tidak mengapa” (Mawahib Al Jalil, 8/42).Baca Juga: Bolehkah Membaca Qur’an Di Masjid Dengan Suara Keras? Mengumumkan di luar masjid Boleh mengumumkan kehilangan barang dengan suara keras atau dengan memasang kertas pengumuman di luar masjid. Karena yang dilarang adalah di dalam masjid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:ما إذا كان المكبر خارج المسجد في بيت أو غيره فلا حرج في ذلك .وأما كتابة ذلك في ورقة فهذا إذا كان في الجدار الخارجي للمسجد فلا بأس، وأما من الداخل فلا يجوز ذلك؛ لأنه يشبه الكلام؛ ولأنه قد يشغل الناس بمراجعة الورقة وقراءتها. والله ولي التوفيق“Adapun jika pengeras suaranya di luar masjid atau di rumah atau di tempat lain, maka tidak mengapa. Adapun kertas yang berisi pengumuman kehilangan barang jika ditempel di luar masjid maka tidak mengapa. Adapun jika ditempel di dalam masjid maka juga tidak diperbolehkan. Karena tulisan itu semisal dengan perkataan. Dan juga ia bisa memalingkan orang-orang yang ada di masjid sehigga mereka berulang-ulang membaca pengumuman tersebut. wallahul muwaffiq.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/20447).Baca Juga: Inilah Perbedaan Masjid Dan MushallaHendaknya jauhkan masjid dari urusan duniawiSecara umum, hendaknya masjid dijauhkan dari perkara-perkara duniawi, karena masjid adalah tempat untuk beribadah kepada Allah. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّما بُنِيَ هذا البَيتُ لذِكرِ اللهِ والصَّلاةِ“Sesungguhnya masjid ini adalah untuk berdzikir kepada Allah dan untuk shalat.” (HR. Ibnu Hibban no. 985, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil 1/190).Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:سيكونُ في آخرِ الزمانِ قومٌ يَجْلِسونَ في المساجدِ حِلَقًا حِلَقًا أمامَهم الدنيا فلا تُجَالِسُوهُم فإنَّهُ ليسَ للهِ فيهم حاجَةٌ“Akan ada di akhir zaman, kaum yang duduk di masjid membuat halaqah-halaqah, namun pembicaraan utama mereka adalah masalah dunia. Maka jangan duduk bersama mereka, karena Allah tidak butuh kepada mereka” (HR. Ibnu Hibban no.6761, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 1163).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hadits ini:التحدث في المساجد إذا كان في أمور الدنيا والتحدث بين الإخوان والأصحاب في أمور دنياهم إذا كان قليلاً لا حرج فيه إن شاء الله، أما إذا كثر يكره“Bicara di masjid mengenai urusan duniawi di antara saudara-saudara sesama Muslim, jika hanya sedikit saja, maka tidak mengapa insyaAllah. Namun jika terlalu banyak maka makruh.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/30054).Maka tidak hanya mengumumkan barang hilang saja yang dilarang di masjid, namun hendaknya menjauhkan masjid dari perkara-perkara duniawi, agar orang-orang lebih fokus pada perkara akhirat di masjid. Jika di luar masjid kita sudah disibukkan dengan perkara duniawi, dan lalai kepada akhirat, maka apakah di masjid pun kita akan tersibukkan dengan dunia?Baca Juga:Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Membalas Keburukan Dengan Kebaikan, Arti Sum'ah, Makna Surah Al Fatihah, Hadits Tentang Larangan Pacaran, Gambar Setengah Badan

Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 1)Pokok kedua: Dalam masalah nama dan sifat Allah Ta’alaDalam masalah ini, aqidah ahlus sunnah bersifat pertengahan di antara kelompok mu’athilah (kelompok yang menolak nama dan sifat Allah Ta’ala) di satu sisi, dan kelompok mumatsilah atau musyabbihah (kelompok yang menetapkan sifat Allah Ta’ala namun kemudian diserupakan dengan sifat makhluk), di sisi yang lain.Kelompok mu’athilah ini ada berbagai jenisnya. Yang paling parah adalah kelompok Jahmiyyah, yang menolak seluruh nama dan sifat Allah Ta’ala. Sehingga menurut Jahmiyyah, Allah Ta’ala adalah semata-mata Dzat, tanpa nama dan tanpa sifat. Kemudian disusul dengan kelompok Mu’tazilah, mereka menetapkan nama untuk Allah Ta’ala, namun mereka menolak semua sifat Allah Ta’ala. Jadilah mereka menetapkan nama yang kosong dari makna (sifat) untuk Allah Ta’ala. Allah Ta’ala memiliki nama As-Samii’, namun tidak memiliki sifat as-sam’u (mendengar), misalnya. Inilah aqidah mu’tazilah.Baca Juga: Inilah Ritual Sesat Menghadapi Ujian Akhir NasionalTermasuk dalam kelompok mu’athilah ini adalah Asya’irah (Asy’ariyyah) dan Al-Maturidiyyah, yaitu mereka yang menolak mayoritas sifat-sifat Allah Ta’ala, dan hanya menetapkan sebagian sifat saja. Akan tetapi sayangnya, mereka menetapkan sebagian sifat (yaitu, tujuh sifat saja) untuk Allah Ta’ala tersebut bukan berdasarkan dalil wahyu Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun berdasarkan tuntutan akal mereka yang lemah dan terbatas [1]. Karena prinsip aqidah mereka adalah lebih mendahulukan akal logika, dibandingkan dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka timbang dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut akal logika mereka. Jika dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah itu sesuai dengan logika akal mereka, mereka pun menerimanya. Sebaliknya, jika dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah itu tidak sesuai (bertentangan) dengan logika akal mereka, mereka pun menolaknya atau mereka simpangkan maknanya (mentakwil) sesuai dengan keinginan hawa nafsu mereka. Lalu mereka klaim bahwa takwil yang mereka lakukan itu adalah dalam rangka mensucikan sifat Allah Ta’ala (tanzih) dari penyerupaan terhadap sifat makluk.Dengan pokok aqidah mereka tersebut, Asy’ariyyah pun menolak sifat al-‘uluw dan istiwa’ [2], sifat tangan (yadain), sifat cinta (mahabbah), dan seterusnya. Ini semua karena prinsip mereka tersebut yang menjadikan akal logika sebagai dasar utama, sedangkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah itu diletakkan sebagai sesuatu yang mengikuti jalan dan alur berpikir logika akal mereka. Sampai-sampai tokoh mereka mengatakan,وكل نص أوهم التشبيها … أوله أو فوض ورم تنزيها“Setiap dalil yang menimbulkan prasangka adanya tasybih (penyerupaan dengan sifat makhluk), maka takwil-lah dalil tersebut atau tafwidh-kan (kosongkan maknanya), dan maksudkanlah dengan perbuatan tersebut untuk melakukan tanzih (mensucikan Allah dari penyerupaan terhadap makhluk).”Baca Juga: Tidak Boleh Meyakini Kafirnya Orang Yahudi dan Nashrani?Di kutub ekstrim yang kedua, adalah kelompok mumatsilah (musyabbihah), yaitu mereka yang menetapkan sifat-sifat untuk Allah Ta’ala, namun kemudian disamakan (diserupakan) dengan sifat makhluk. Seperti ucapan mereka, “Tangan Allah adalah sebagaimana tanganku”; atau “Pendengaran Allah adalah sebagaimana pendengaranku”; dan seterusnya. Maha suci Allah Ta’ala dari ucapan dan perkataan keji semacam itu. Sehingga jadilah aqidah ahlus sunnah sebagai aqidah pertengahan di antara kedua kelompok ekstrim tersebut. Yaitu, ahlus sunnah beriman terhadap semua nama dan sifat Allah Ta’ala yang terdapat dalam dalil-dalil syar’i (Al-Kitab dan As-Sunnah). Ahlus sunnah menetapkan sifat untuk Allah Ta’ala sesuai dengan sifat yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya sendiri, atau sesuai dengan sifat yang telah ditetapkan oleh manusia yang paling mengenal Allah Ta’ala, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam masalah sifat Allah Ta’ala, ahlus sunnah menetapkan sifat Allah Ta’ala tanpa melakukan ta’thil dan takwil, serta tanpa takyif dan tasybih [3]. Ahlus sunnah beriman terhadap sifat Allah Ta’ala secara hakiki, sesuai dengan keagungan dan kemuliaan Allah Ta’ala, tidak serupa dengan sifat makhluk. Hal ini dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan Allah. Dan Dia adalah Yang Maha mendengar dan Maha melihat.” (QS. Asy-Syuura [42]: 11)Dalam ayat di atas, setelah Allah Ta’ala meniadakan adanya keserupaan makhluk, lalu Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya dua sifat, yaitu sifat as-sam’u (Maha mendengar) dan sifat al-bashar (Maha melihat). Sehingga hal ini menunjukkan bahwa sifat as-sam’u dan al-bashar yang Allah Ta’ala miliki tidaklah sama dengan sifat as-sam’u dan al-bashar yang dimiliki oleh mahluk.Ahlus sunnah bersandar kepada dalil-dalil syar’i, dan lebih mendahulukan dalil syar’i tersebut daripada akal logika manusia. Karena akal logika hanyalah digunakan sebagai sarana untuk memahami dalil dan sebagai syarat dalam memahami berbagai ilmu, dan sebagai sarana untuk baik dan sempurnanya amal. Akan tetapi, akal logika tidaklah berdiri sendiri, apalagi dijadikan sebagai patokan untuk menimbang dalil-dalil syar’i. Oleh karena itu, ahlus sunnah tidaklah mendahulukan akal daripada wahyu, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Asy’ariyyah dan semacamnya. Dan sebaliknya, ahlus sunnah juga tidak menihilkan peran akal sama sekali, sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang sufi ekstrim, ketika mereka mempercayai berbagai hal yang bertentangan mutlak dengan akal sehat.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 27 Rajab 1440/3 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Misalnya, mereka menetapkan tujuh sifat untuk Allah Ta’ala, namun mereka tetapkan berdasarkan akal, bukan berdasarkan dalil. Silakan disimak pembahasannya di sini:https://muslim.or.id/38056-sifat-allah-apakah-hanya-tujuh-atau-dua-puluh-02.html[2] Pembahasan tentang sifat al-‘uluw dan istiwa’ dapat dibaca di sini (total ada lima seri tulisan):https://muslim.or.id/36047-ketika-mereka-menolak-sifat-uluw-dan-istiwa-01.html[3] Pengertian ta’thil, takwil, takyif, dan tasybih dapat dibaca pembahasannya di sini:https://muslim.or.id/24486-larangan-terhadap-sifat-sifat-allah.html Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 16-17; karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H).🔍 Membalas Keburukan Dengan Kebaikan, Arti Sum'ah, Makna Surah Al Fatihah, Hadits Tentang Larangan Pacaran, Gambar Setengah Badan

Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 1)Pokok kedua: Dalam masalah nama dan sifat Allah Ta’alaDalam masalah ini, aqidah ahlus sunnah bersifat pertengahan di antara kelompok mu’athilah (kelompok yang menolak nama dan sifat Allah Ta’ala) di satu sisi, dan kelompok mumatsilah atau musyabbihah (kelompok yang menetapkan sifat Allah Ta’ala namun kemudian diserupakan dengan sifat makhluk), di sisi yang lain.Kelompok mu’athilah ini ada berbagai jenisnya. Yang paling parah adalah kelompok Jahmiyyah, yang menolak seluruh nama dan sifat Allah Ta’ala. Sehingga menurut Jahmiyyah, Allah Ta’ala adalah semata-mata Dzat, tanpa nama dan tanpa sifat. Kemudian disusul dengan kelompok Mu’tazilah, mereka menetapkan nama untuk Allah Ta’ala, namun mereka menolak semua sifat Allah Ta’ala. Jadilah mereka menetapkan nama yang kosong dari makna (sifat) untuk Allah Ta’ala. Allah Ta’ala memiliki nama As-Samii’, namun tidak memiliki sifat as-sam’u (mendengar), misalnya. Inilah aqidah mu’tazilah.Baca Juga: Inilah Ritual Sesat Menghadapi Ujian Akhir NasionalTermasuk dalam kelompok mu’athilah ini adalah Asya’irah (Asy’ariyyah) dan Al-Maturidiyyah, yaitu mereka yang menolak mayoritas sifat-sifat Allah Ta’ala, dan hanya menetapkan sebagian sifat saja. Akan tetapi sayangnya, mereka menetapkan sebagian sifat (yaitu, tujuh sifat saja) untuk Allah Ta’ala tersebut bukan berdasarkan dalil wahyu Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun berdasarkan tuntutan akal mereka yang lemah dan terbatas [1]. Karena prinsip aqidah mereka adalah lebih mendahulukan akal logika, dibandingkan dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka timbang dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut akal logika mereka. Jika dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah itu sesuai dengan logika akal mereka, mereka pun menerimanya. Sebaliknya, jika dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah itu tidak sesuai (bertentangan) dengan logika akal mereka, mereka pun menolaknya atau mereka simpangkan maknanya (mentakwil) sesuai dengan keinginan hawa nafsu mereka. Lalu mereka klaim bahwa takwil yang mereka lakukan itu adalah dalam rangka mensucikan sifat Allah Ta’ala (tanzih) dari penyerupaan terhadap sifat makluk.Dengan pokok aqidah mereka tersebut, Asy’ariyyah pun menolak sifat al-‘uluw dan istiwa’ [2], sifat tangan (yadain), sifat cinta (mahabbah), dan seterusnya. Ini semua karena prinsip mereka tersebut yang menjadikan akal logika sebagai dasar utama, sedangkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah itu diletakkan sebagai sesuatu yang mengikuti jalan dan alur berpikir logika akal mereka. Sampai-sampai tokoh mereka mengatakan,وكل نص أوهم التشبيها … أوله أو فوض ورم تنزيها“Setiap dalil yang menimbulkan prasangka adanya tasybih (penyerupaan dengan sifat makhluk), maka takwil-lah dalil tersebut atau tafwidh-kan (kosongkan maknanya), dan maksudkanlah dengan perbuatan tersebut untuk melakukan tanzih (mensucikan Allah dari penyerupaan terhadap makhluk).”Baca Juga: Tidak Boleh Meyakini Kafirnya Orang Yahudi dan Nashrani?Di kutub ekstrim yang kedua, adalah kelompok mumatsilah (musyabbihah), yaitu mereka yang menetapkan sifat-sifat untuk Allah Ta’ala, namun kemudian disamakan (diserupakan) dengan sifat makhluk. Seperti ucapan mereka, “Tangan Allah adalah sebagaimana tanganku”; atau “Pendengaran Allah adalah sebagaimana pendengaranku”; dan seterusnya. Maha suci Allah Ta’ala dari ucapan dan perkataan keji semacam itu. Sehingga jadilah aqidah ahlus sunnah sebagai aqidah pertengahan di antara kedua kelompok ekstrim tersebut. Yaitu, ahlus sunnah beriman terhadap semua nama dan sifat Allah Ta’ala yang terdapat dalam dalil-dalil syar’i (Al-Kitab dan As-Sunnah). Ahlus sunnah menetapkan sifat untuk Allah Ta’ala sesuai dengan sifat yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya sendiri, atau sesuai dengan sifat yang telah ditetapkan oleh manusia yang paling mengenal Allah Ta’ala, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam masalah sifat Allah Ta’ala, ahlus sunnah menetapkan sifat Allah Ta’ala tanpa melakukan ta’thil dan takwil, serta tanpa takyif dan tasybih [3]. Ahlus sunnah beriman terhadap sifat Allah Ta’ala secara hakiki, sesuai dengan keagungan dan kemuliaan Allah Ta’ala, tidak serupa dengan sifat makhluk. Hal ini dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan Allah. Dan Dia adalah Yang Maha mendengar dan Maha melihat.” (QS. Asy-Syuura [42]: 11)Dalam ayat di atas, setelah Allah Ta’ala meniadakan adanya keserupaan makhluk, lalu Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya dua sifat, yaitu sifat as-sam’u (Maha mendengar) dan sifat al-bashar (Maha melihat). Sehingga hal ini menunjukkan bahwa sifat as-sam’u dan al-bashar yang Allah Ta’ala miliki tidaklah sama dengan sifat as-sam’u dan al-bashar yang dimiliki oleh mahluk.Ahlus sunnah bersandar kepada dalil-dalil syar’i, dan lebih mendahulukan dalil syar’i tersebut daripada akal logika manusia. Karena akal logika hanyalah digunakan sebagai sarana untuk memahami dalil dan sebagai syarat dalam memahami berbagai ilmu, dan sebagai sarana untuk baik dan sempurnanya amal. Akan tetapi, akal logika tidaklah berdiri sendiri, apalagi dijadikan sebagai patokan untuk menimbang dalil-dalil syar’i. Oleh karena itu, ahlus sunnah tidaklah mendahulukan akal daripada wahyu, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Asy’ariyyah dan semacamnya. Dan sebaliknya, ahlus sunnah juga tidak menihilkan peran akal sama sekali, sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang sufi ekstrim, ketika mereka mempercayai berbagai hal yang bertentangan mutlak dengan akal sehat.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 27 Rajab 1440/3 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Misalnya, mereka menetapkan tujuh sifat untuk Allah Ta’ala, namun mereka tetapkan berdasarkan akal, bukan berdasarkan dalil. Silakan disimak pembahasannya di sini:https://muslim.or.id/38056-sifat-allah-apakah-hanya-tujuh-atau-dua-puluh-02.html[2] Pembahasan tentang sifat al-‘uluw dan istiwa’ dapat dibaca di sini (total ada lima seri tulisan):https://muslim.or.id/36047-ketika-mereka-menolak-sifat-uluw-dan-istiwa-01.html[3] Pengertian ta’thil, takwil, takyif, dan tasybih dapat dibaca pembahasannya di sini:https://muslim.or.id/24486-larangan-terhadap-sifat-sifat-allah.html Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 16-17; karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H).🔍 Membalas Keburukan Dengan Kebaikan, Arti Sum'ah, Makna Surah Al Fatihah, Hadits Tentang Larangan Pacaran, Gambar Setengah Badan
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 1)Pokok kedua: Dalam masalah nama dan sifat Allah Ta’alaDalam masalah ini, aqidah ahlus sunnah bersifat pertengahan di antara kelompok mu’athilah (kelompok yang menolak nama dan sifat Allah Ta’ala) di satu sisi, dan kelompok mumatsilah atau musyabbihah (kelompok yang menetapkan sifat Allah Ta’ala namun kemudian diserupakan dengan sifat makhluk), di sisi yang lain.Kelompok mu’athilah ini ada berbagai jenisnya. Yang paling parah adalah kelompok Jahmiyyah, yang menolak seluruh nama dan sifat Allah Ta’ala. Sehingga menurut Jahmiyyah, Allah Ta’ala adalah semata-mata Dzat, tanpa nama dan tanpa sifat. Kemudian disusul dengan kelompok Mu’tazilah, mereka menetapkan nama untuk Allah Ta’ala, namun mereka menolak semua sifat Allah Ta’ala. Jadilah mereka menetapkan nama yang kosong dari makna (sifat) untuk Allah Ta’ala. Allah Ta’ala memiliki nama As-Samii’, namun tidak memiliki sifat as-sam’u (mendengar), misalnya. Inilah aqidah mu’tazilah.Baca Juga: Inilah Ritual Sesat Menghadapi Ujian Akhir NasionalTermasuk dalam kelompok mu’athilah ini adalah Asya’irah (Asy’ariyyah) dan Al-Maturidiyyah, yaitu mereka yang menolak mayoritas sifat-sifat Allah Ta’ala, dan hanya menetapkan sebagian sifat saja. Akan tetapi sayangnya, mereka menetapkan sebagian sifat (yaitu, tujuh sifat saja) untuk Allah Ta’ala tersebut bukan berdasarkan dalil wahyu Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun berdasarkan tuntutan akal mereka yang lemah dan terbatas [1]. Karena prinsip aqidah mereka adalah lebih mendahulukan akal logika, dibandingkan dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka timbang dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut akal logika mereka. Jika dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah itu sesuai dengan logika akal mereka, mereka pun menerimanya. Sebaliknya, jika dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah itu tidak sesuai (bertentangan) dengan logika akal mereka, mereka pun menolaknya atau mereka simpangkan maknanya (mentakwil) sesuai dengan keinginan hawa nafsu mereka. Lalu mereka klaim bahwa takwil yang mereka lakukan itu adalah dalam rangka mensucikan sifat Allah Ta’ala (tanzih) dari penyerupaan terhadap sifat makluk.Dengan pokok aqidah mereka tersebut, Asy’ariyyah pun menolak sifat al-‘uluw dan istiwa’ [2], sifat tangan (yadain), sifat cinta (mahabbah), dan seterusnya. Ini semua karena prinsip mereka tersebut yang menjadikan akal logika sebagai dasar utama, sedangkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah itu diletakkan sebagai sesuatu yang mengikuti jalan dan alur berpikir logika akal mereka. Sampai-sampai tokoh mereka mengatakan,وكل نص أوهم التشبيها … أوله أو فوض ورم تنزيها“Setiap dalil yang menimbulkan prasangka adanya tasybih (penyerupaan dengan sifat makhluk), maka takwil-lah dalil tersebut atau tafwidh-kan (kosongkan maknanya), dan maksudkanlah dengan perbuatan tersebut untuk melakukan tanzih (mensucikan Allah dari penyerupaan terhadap makhluk).”Baca Juga: Tidak Boleh Meyakini Kafirnya Orang Yahudi dan Nashrani?Di kutub ekstrim yang kedua, adalah kelompok mumatsilah (musyabbihah), yaitu mereka yang menetapkan sifat-sifat untuk Allah Ta’ala, namun kemudian disamakan (diserupakan) dengan sifat makhluk. Seperti ucapan mereka, “Tangan Allah adalah sebagaimana tanganku”; atau “Pendengaran Allah adalah sebagaimana pendengaranku”; dan seterusnya. Maha suci Allah Ta’ala dari ucapan dan perkataan keji semacam itu. Sehingga jadilah aqidah ahlus sunnah sebagai aqidah pertengahan di antara kedua kelompok ekstrim tersebut. Yaitu, ahlus sunnah beriman terhadap semua nama dan sifat Allah Ta’ala yang terdapat dalam dalil-dalil syar’i (Al-Kitab dan As-Sunnah). Ahlus sunnah menetapkan sifat untuk Allah Ta’ala sesuai dengan sifat yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya sendiri, atau sesuai dengan sifat yang telah ditetapkan oleh manusia yang paling mengenal Allah Ta’ala, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam masalah sifat Allah Ta’ala, ahlus sunnah menetapkan sifat Allah Ta’ala tanpa melakukan ta’thil dan takwil, serta tanpa takyif dan tasybih [3]. Ahlus sunnah beriman terhadap sifat Allah Ta’ala secara hakiki, sesuai dengan keagungan dan kemuliaan Allah Ta’ala, tidak serupa dengan sifat makhluk. Hal ini dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan Allah. Dan Dia adalah Yang Maha mendengar dan Maha melihat.” (QS. Asy-Syuura [42]: 11)Dalam ayat di atas, setelah Allah Ta’ala meniadakan adanya keserupaan makhluk, lalu Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya dua sifat, yaitu sifat as-sam’u (Maha mendengar) dan sifat al-bashar (Maha melihat). Sehingga hal ini menunjukkan bahwa sifat as-sam’u dan al-bashar yang Allah Ta’ala miliki tidaklah sama dengan sifat as-sam’u dan al-bashar yang dimiliki oleh mahluk.Ahlus sunnah bersandar kepada dalil-dalil syar’i, dan lebih mendahulukan dalil syar’i tersebut daripada akal logika manusia. Karena akal logika hanyalah digunakan sebagai sarana untuk memahami dalil dan sebagai syarat dalam memahami berbagai ilmu, dan sebagai sarana untuk baik dan sempurnanya amal. Akan tetapi, akal logika tidaklah berdiri sendiri, apalagi dijadikan sebagai patokan untuk menimbang dalil-dalil syar’i. Oleh karena itu, ahlus sunnah tidaklah mendahulukan akal daripada wahyu, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Asy’ariyyah dan semacamnya. Dan sebaliknya, ahlus sunnah juga tidak menihilkan peran akal sama sekali, sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang sufi ekstrim, ketika mereka mempercayai berbagai hal yang bertentangan mutlak dengan akal sehat.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 27 Rajab 1440/3 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Misalnya, mereka menetapkan tujuh sifat untuk Allah Ta’ala, namun mereka tetapkan berdasarkan akal, bukan berdasarkan dalil. Silakan disimak pembahasannya di sini:https://muslim.or.id/38056-sifat-allah-apakah-hanya-tujuh-atau-dua-puluh-02.html[2] Pembahasan tentang sifat al-‘uluw dan istiwa’ dapat dibaca di sini (total ada lima seri tulisan):https://muslim.or.id/36047-ketika-mereka-menolak-sifat-uluw-dan-istiwa-01.html[3] Pengertian ta’thil, takwil, takyif, dan tasybih dapat dibaca pembahasannya di sini:https://muslim.or.id/24486-larangan-terhadap-sifat-sifat-allah.html Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 16-17; karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H).🔍 Membalas Keburukan Dengan Kebaikan, Arti Sum'ah, Makna Surah Al Fatihah, Hadits Tentang Larangan Pacaran, Gambar Setengah Badan


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 1)Pokok kedua: Dalam masalah nama dan sifat Allah Ta’alaDalam masalah ini, aqidah ahlus sunnah bersifat pertengahan di antara kelompok mu’athilah (kelompok yang menolak nama dan sifat Allah Ta’ala) di satu sisi, dan kelompok mumatsilah atau musyabbihah (kelompok yang menetapkan sifat Allah Ta’ala namun kemudian diserupakan dengan sifat makhluk), di sisi yang lain.Kelompok mu’athilah ini ada berbagai jenisnya. Yang paling parah adalah kelompok Jahmiyyah, yang menolak seluruh nama dan sifat Allah Ta’ala. Sehingga menurut Jahmiyyah, Allah Ta’ala adalah semata-mata Dzat, tanpa nama dan tanpa sifat. Kemudian disusul dengan kelompok Mu’tazilah, mereka menetapkan nama untuk Allah Ta’ala, namun mereka menolak semua sifat Allah Ta’ala. Jadilah mereka menetapkan nama yang kosong dari makna (sifat) untuk Allah Ta’ala. Allah Ta’ala memiliki nama As-Samii’, namun tidak memiliki sifat as-sam’u (mendengar), misalnya. Inilah aqidah mu’tazilah.Baca Juga: Inilah Ritual Sesat Menghadapi Ujian Akhir NasionalTermasuk dalam kelompok mu’athilah ini adalah Asya’irah (Asy’ariyyah) dan Al-Maturidiyyah, yaitu mereka yang menolak mayoritas sifat-sifat Allah Ta’ala, dan hanya menetapkan sebagian sifat saja. Akan tetapi sayangnya, mereka menetapkan sebagian sifat (yaitu, tujuh sifat saja) untuk Allah Ta’ala tersebut bukan berdasarkan dalil wahyu Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun berdasarkan tuntutan akal mereka yang lemah dan terbatas [1]. Karena prinsip aqidah mereka adalah lebih mendahulukan akal logika, dibandingkan dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka timbang dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut akal logika mereka. Jika dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah itu sesuai dengan logika akal mereka, mereka pun menerimanya. Sebaliknya, jika dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah itu tidak sesuai (bertentangan) dengan logika akal mereka, mereka pun menolaknya atau mereka simpangkan maknanya (mentakwil) sesuai dengan keinginan hawa nafsu mereka. Lalu mereka klaim bahwa takwil yang mereka lakukan itu adalah dalam rangka mensucikan sifat Allah Ta’ala (tanzih) dari penyerupaan terhadap sifat makluk.Dengan pokok aqidah mereka tersebut, Asy’ariyyah pun menolak sifat al-‘uluw dan istiwa’ [2], sifat tangan (yadain), sifat cinta (mahabbah), dan seterusnya. Ini semua karena prinsip mereka tersebut yang menjadikan akal logika sebagai dasar utama, sedangkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah itu diletakkan sebagai sesuatu yang mengikuti jalan dan alur berpikir logika akal mereka. Sampai-sampai tokoh mereka mengatakan,وكل نص أوهم التشبيها … أوله أو فوض ورم تنزيها“Setiap dalil yang menimbulkan prasangka adanya tasybih (penyerupaan dengan sifat makhluk), maka takwil-lah dalil tersebut atau tafwidh-kan (kosongkan maknanya), dan maksudkanlah dengan perbuatan tersebut untuk melakukan tanzih (mensucikan Allah dari penyerupaan terhadap makhluk).”Baca Juga: Tidak Boleh Meyakini Kafirnya Orang Yahudi dan Nashrani?Di kutub ekstrim yang kedua, adalah kelompok mumatsilah (musyabbihah), yaitu mereka yang menetapkan sifat-sifat untuk Allah Ta’ala, namun kemudian disamakan (diserupakan) dengan sifat makhluk. Seperti ucapan mereka, “Tangan Allah adalah sebagaimana tanganku”; atau “Pendengaran Allah adalah sebagaimana pendengaranku”; dan seterusnya. Maha suci Allah Ta’ala dari ucapan dan perkataan keji semacam itu. Sehingga jadilah aqidah ahlus sunnah sebagai aqidah pertengahan di antara kedua kelompok ekstrim tersebut. Yaitu, ahlus sunnah beriman terhadap semua nama dan sifat Allah Ta’ala yang terdapat dalam dalil-dalil syar’i (Al-Kitab dan As-Sunnah). Ahlus sunnah menetapkan sifat untuk Allah Ta’ala sesuai dengan sifat yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya sendiri, atau sesuai dengan sifat yang telah ditetapkan oleh manusia yang paling mengenal Allah Ta’ala, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam masalah sifat Allah Ta’ala, ahlus sunnah menetapkan sifat Allah Ta’ala tanpa melakukan ta’thil dan takwil, serta tanpa takyif dan tasybih [3]. Ahlus sunnah beriman terhadap sifat Allah Ta’ala secara hakiki, sesuai dengan keagungan dan kemuliaan Allah Ta’ala, tidak serupa dengan sifat makhluk. Hal ini dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan Allah. Dan Dia adalah Yang Maha mendengar dan Maha melihat.” (QS. Asy-Syuura [42]: 11)Dalam ayat di atas, setelah Allah Ta’ala meniadakan adanya keserupaan makhluk, lalu Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya dua sifat, yaitu sifat as-sam’u (Maha mendengar) dan sifat al-bashar (Maha melihat). Sehingga hal ini menunjukkan bahwa sifat as-sam’u dan al-bashar yang Allah Ta’ala miliki tidaklah sama dengan sifat as-sam’u dan al-bashar yang dimiliki oleh mahluk.Ahlus sunnah bersandar kepada dalil-dalil syar’i, dan lebih mendahulukan dalil syar’i tersebut daripada akal logika manusia. Karena akal logika hanyalah digunakan sebagai sarana untuk memahami dalil dan sebagai syarat dalam memahami berbagai ilmu, dan sebagai sarana untuk baik dan sempurnanya amal. Akan tetapi, akal logika tidaklah berdiri sendiri, apalagi dijadikan sebagai patokan untuk menimbang dalil-dalil syar’i. Oleh karena itu, ahlus sunnah tidaklah mendahulukan akal daripada wahyu, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Asy’ariyyah dan semacamnya. Dan sebaliknya, ahlus sunnah juga tidak menihilkan peran akal sama sekali, sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang sufi ekstrim, ketika mereka mempercayai berbagai hal yang bertentangan mutlak dengan akal sehat.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 27 Rajab 1440/3 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Misalnya, mereka menetapkan tujuh sifat untuk Allah Ta’ala, namun mereka tetapkan berdasarkan akal, bukan berdasarkan dalil. Silakan disimak pembahasannya di sini:https://muslim.or.id/38056-sifat-allah-apakah-hanya-tujuh-atau-dua-puluh-02.html[2] Pembahasan tentang sifat al-‘uluw dan istiwa’ dapat dibaca di sini (total ada lima seri tulisan):https://muslim.or.id/36047-ketika-mereka-menolak-sifat-uluw-dan-istiwa-01.html[3] Pengertian ta’thil, takwil, takyif, dan tasybih dapat dibaca pembahasannya di sini:https://muslim.or.id/24486-larangan-terhadap-sifat-sifat-allah.html Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 16-17; karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H).🔍 Membalas Keburukan Dengan Kebaikan, Arti Sum'ah, Makna Surah Al Fatihah, Hadits Tentang Larangan Pacaran, Gambar Setengah Badan

Dosa Juga Dilipatgandakan Di Bulan Ramadhan

Hendaknya kita berhati-hati apabila melakukan dosa dan maskiat di bulan Ramadhan yang merupakan bulan yang mulia, karena melakukan dosa dan maksiat di bulan Ramadhan juga dilipatgandakan sebagaimana pahala yang dilipatgandakan di bulan Ramadhan (Semoga Allah menjaga kita di bulan Ramadhan).Baca Juga: Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan DiterimaDalam kitab Mathalib Ulin Nuha disebutkan oleh Musthafa bin Saad Al-Hambali bahwa kebaikan dan dosa bisa dilipatgandakan pada waktu dan tempat yang mulia. Beliau berkata,وتضاعف الحسنة والسيئة بمكان فاضل كمكة والمدينة وبيت المقدس وفي المساجد , وبزمان فاضل كيوم الجمعة , والأشهر الحرم ورمضان“Kebaikan dan keburukan (dosa) dilipatgandakan pada tempat yang mulia seperti Mekkah, Madinah, Baitul Maqdis dan di masjid. Pada waktu yang mulia seperti hari Jumat, bulan-bulan haram dan Ramadhan.” [Mathalib Ulin Nuha 2/385]Ibnu Muflih menjelaskan dan membuat bab terkait hal ini,فصل: زيادة الوزر كزيادة الأجر في الأزمنة والأمكنة المعظمة،“Bab Tambahan dosa sebagaimana tambahan pahala pada waktu dan tempat yang mulia.” [Al-Adabus Syar’iyyah hal. 415]Demikian juga penjelasan dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata:ولما كان رمضان بتلك المنزلة العظيمة كان للطاعة فيه فضل عظيم ومضاعفة كثيرة، وكان إثم المعاصي فيه أشد وأكبر من إثمها في غيره“Karena bulan Ramadhan memiliki kedudukan yang mulia dan pahala ketaatan apabila dilakukan pada saat itu besar dan dilipatgandakan, demikian juga dosa maksiat, lebih dahsyat dan lebih besar dosanya dibandingkan (apabila dilakukan) pada bulan lainnya.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/13013]Baca Juga: Keadaan Manusia Sesudah RamadhanApabila ada yang bertanya, bukankah ada ayat yang menyatakan bahwa kebaikan dilipatgandakan sedangkan dosa dibalas sesuai kadarnya. Allah berfirman,مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلا يُجْزَى إِلا مِثْلَهَا وَهُمْ لا يُظْلَمُونَ“Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-An’am: 160)Terkait dengan ayat tersebut, sebagian ulama menjelaskan bahwa yang dilipatgandakan adalah kualitasnya adzab dan balasannya, bukan jumlah dosanya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Musthafa bin Saad Al-Hambali:قول ابن عباس وابن مسعود في تضعيف السيئات : إنما أرادوا مضاعفتها في الكيفية دون الكمية“Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud terkait dengan pelipatgandaan dosa: Maksudnya adalah dilipatgandakan kualitasnya bukan kuantitasnya (dosa menjadi besar bukan menjadi banyak jumlahnya dengan dilipatgandakan, pent).” [Mathalib Ulin Nuha 2/385]Baca Juga:Semoga Allah menjaga kita dari berbagai dosa dan maksiat di bulan RamadhanDemikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dalil Umroh, Segitiga Bermuda Menurut Islam Dan Alquran, Al Qur An Penyejuk Hati, Iman Pada Hari Akhir, Keadaan Neraka Dan Penghuninya

Dosa Juga Dilipatgandakan Di Bulan Ramadhan

Hendaknya kita berhati-hati apabila melakukan dosa dan maskiat di bulan Ramadhan yang merupakan bulan yang mulia, karena melakukan dosa dan maksiat di bulan Ramadhan juga dilipatgandakan sebagaimana pahala yang dilipatgandakan di bulan Ramadhan (Semoga Allah menjaga kita di bulan Ramadhan).Baca Juga: Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan DiterimaDalam kitab Mathalib Ulin Nuha disebutkan oleh Musthafa bin Saad Al-Hambali bahwa kebaikan dan dosa bisa dilipatgandakan pada waktu dan tempat yang mulia. Beliau berkata,وتضاعف الحسنة والسيئة بمكان فاضل كمكة والمدينة وبيت المقدس وفي المساجد , وبزمان فاضل كيوم الجمعة , والأشهر الحرم ورمضان“Kebaikan dan keburukan (dosa) dilipatgandakan pada tempat yang mulia seperti Mekkah, Madinah, Baitul Maqdis dan di masjid. Pada waktu yang mulia seperti hari Jumat, bulan-bulan haram dan Ramadhan.” [Mathalib Ulin Nuha 2/385]Ibnu Muflih menjelaskan dan membuat bab terkait hal ini,فصل: زيادة الوزر كزيادة الأجر في الأزمنة والأمكنة المعظمة،“Bab Tambahan dosa sebagaimana tambahan pahala pada waktu dan tempat yang mulia.” [Al-Adabus Syar’iyyah hal. 415]Demikian juga penjelasan dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata:ولما كان رمضان بتلك المنزلة العظيمة كان للطاعة فيه فضل عظيم ومضاعفة كثيرة، وكان إثم المعاصي فيه أشد وأكبر من إثمها في غيره“Karena bulan Ramadhan memiliki kedudukan yang mulia dan pahala ketaatan apabila dilakukan pada saat itu besar dan dilipatgandakan, demikian juga dosa maksiat, lebih dahsyat dan lebih besar dosanya dibandingkan (apabila dilakukan) pada bulan lainnya.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/13013]Baca Juga: Keadaan Manusia Sesudah RamadhanApabila ada yang bertanya, bukankah ada ayat yang menyatakan bahwa kebaikan dilipatgandakan sedangkan dosa dibalas sesuai kadarnya. Allah berfirman,مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلا يُجْزَى إِلا مِثْلَهَا وَهُمْ لا يُظْلَمُونَ“Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-An’am: 160)Terkait dengan ayat tersebut, sebagian ulama menjelaskan bahwa yang dilipatgandakan adalah kualitasnya adzab dan balasannya, bukan jumlah dosanya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Musthafa bin Saad Al-Hambali:قول ابن عباس وابن مسعود في تضعيف السيئات : إنما أرادوا مضاعفتها في الكيفية دون الكمية“Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud terkait dengan pelipatgandaan dosa: Maksudnya adalah dilipatgandakan kualitasnya bukan kuantitasnya (dosa menjadi besar bukan menjadi banyak jumlahnya dengan dilipatgandakan, pent).” [Mathalib Ulin Nuha 2/385]Baca Juga:Semoga Allah menjaga kita dari berbagai dosa dan maksiat di bulan RamadhanDemikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dalil Umroh, Segitiga Bermuda Menurut Islam Dan Alquran, Al Qur An Penyejuk Hati, Iman Pada Hari Akhir, Keadaan Neraka Dan Penghuninya
Hendaknya kita berhati-hati apabila melakukan dosa dan maskiat di bulan Ramadhan yang merupakan bulan yang mulia, karena melakukan dosa dan maksiat di bulan Ramadhan juga dilipatgandakan sebagaimana pahala yang dilipatgandakan di bulan Ramadhan (Semoga Allah menjaga kita di bulan Ramadhan).Baca Juga: Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan DiterimaDalam kitab Mathalib Ulin Nuha disebutkan oleh Musthafa bin Saad Al-Hambali bahwa kebaikan dan dosa bisa dilipatgandakan pada waktu dan tempat yang mulia. Beliau berkata,وتضاعف الحسنة والسيئة بمكان فاضل كمكة والمدينة وبيت المقدس وفي المساجد , وبزمان فاضل كيوم الجمعة , والأشهر الحرم ورمضان“Kebaikan dan keburukan (dosa) dilipatgandakan pada tempat yang mulia seperti Mekkah, Madinah, Baitul Maqdis dan di masjid. Pada waktu yang mulia seperti hari Jumat, bulan-bulan haram dan Ramadhan.” [Mathalib Ulin Nuha 2/385]Ibnu Muflih menjelaskan dan membuat bab terkait hal ini,فصل: زيادة الوزر كزيادة الأجر في الأزمنة والأمكنة المعظمة،“Bab Tambahan dosa sebagaimana tambahan pahala pada waktu dan tempat yang mulia.” [Al-Adabus Syar’iyyah hal. 415]Demikian juga penjelasan dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata:ولما كان رمضان بتلك المنزلة العظيمة كان للطاعة فيه فضل عظيم ومضاعفة كثيرة، وكان إثم المعاصي فيه أشد وأكبر من إثمها في غيره“Karena bulan Ramadhan memiliki kedudukan yang mulia dan pahala ketaatan apabila dilakukan pada saat itu besar dan dilipatgandakan, demikian juga dosa maksiat, lebih dahsyat dan lebih besar dosanya dibandingkan (apabila dilakukan) pada bulan lainnya.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/13013]Baca Juga: Keadaan Manusia Sesudah RamadhanApabila ada yang bertanya, bukankah ada ayat yang menyatakan bahwa kebaikan dilipatgandakan sedangkan dosa dibalas sesuai kadarnya. Allah berfirman,مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلا يُجْزَى إِلا مِثْلَهَا وَهُمْ لا يُظْلَمُونَ“Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-An’am: 160)Terkait dengan ayat tersebut, sebagian ulama menjelaskan bahwa yang dilipatgandakan adalah kualitasnya adzab dan balasannya, bukan jumlah dosanya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Musthafa bin Saad Al-Hambali:قول ابن عباس وابن مسعود في تضعيف السيئات : إنما أرادوا مضاعفتها في الكيفية دون الكمية“Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud terkait dengan pelipatgandaan dosa: Maksudnya adalah dilipatgandakan kualitasnya bukan kuantitasnya (dosa menjadi besar bukan menjadi banyak jumlahnya dengan dilipatgandakan, pent).” [Mathalib Ulin Nuha 2/385]Baca Juga:Semoga Allah menjaga kita dari berbagai dosa dan maksiat di bulan RamadhanDemikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dalil Umroh, Segitiga Bermuda Menurut Islam Dan Alquran, Al Qur An Penyejuk Hati, Iman Pada Hari Akhir, Keadaan Neraka Dan Penghuninya


Hendaknya kita berhati-hati apabila melakukan dosa dan maskiat di bulan Ramadhan yang merupakan bulan yang mulia, karena melakukan dosa dan maksiat di bulan Ramadhan juga dilipatgandakan sebagaimana pahala yang dilipatgandakan di bulan Ramadhan (Semoga Allah menjaga kita di bulan Ramadhan).Baca Juga: Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan DiterimaDalam kitab Mathalib Ulin Nuha disebutkan oleh Musthafa bin Saad Al-Hambali bahwa kebaikan dan dosa bisa dilipatgandakan pada waktu dan tempat yang mulia. Beliau berkata,وتضاعف الحسنة والسيئة بمكان فاضل كمكة والمدينة وبيت المقدس وفي المساجد , وبزمان فاضل كيوم الجمعة , والأشهر الحرم ورمضان“Kebaikan dan keburukan (dosa) dilipatgandakan pada tempat yang mulia seperti Mekkah, Madinah, Baitul Maqdis dan di masjid. Pada waktu yang mulia seperti hari Jumat, bulan-bulan haram dan Ramadhan.” [Mathalib Ulin Nuha 2/385]Ibnu Muflih menjelaskan dan membuat bab terkait hal ini,فصل: زيادة الوزر كزيادة الأجر في الأزمنة والأمكنة المعظمة،“Bab Tambahan dosa sebagaimana tambahan pahala pada waktu dan tempat yang mulia.” [Al-Adabus Syar’iyyah hal. 415]Demikian juga penjelasan dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata:ولما كان رمضان بتلك المنزلة العظيمة كان للطاعة فيه فضل عظيم ومضاعفة كثيرة، وكان إثم المعاصي فيه أشد وأكبر من إثمها في غيره“Karena bulan Ramadhan memiliki kedudukan yang mulia dan pahala ketaatan apabila dilakukan pada saat itu besar dan dilipatgandakan, demikian juga dosa maksiat, lebih dahsyat dan lebih besar dosanya dibandingkan (apabila dilakukan) pada bulan lainnya.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/13013]Baca Juga: Keadaan Manusia Sesudah RamadhanApabila ada yang bertanya, bukankah ada ayat yang menyatakan bahwa kebaikan dilipatgandakan sedangkan dosa dibalas sesuai kadarnya. Allah berfirman,مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلا يُجْزَى إِلا مِثْلَهَا وَهُمْ لا يُظْلَمُونَ“Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-An’am: 160)Terkait dengan ayat tersebut, sebagian ulama menjelaskan bahwa yang dilipatgandakan adalah kualitasnya adzab dan balasannya, bukan jumlah dosanya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Musthafa bin Saad Al-Hambali:قول ابن عباس وابن مسعود في تضعيف السيئات : إنما أرادوا مضاعفتها في الكيفية دون الكمية“Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud terkait dengan pelipatgandaan dosa: Maksudnya adalah dilipatgandakan kualitasnya bukan kuantitasnya (dosa menjadi besar bukan menjadi banyak jumlahnya dengan dilipatgandakan, pent).” [Mathalib Ulin Nuha 2/385]Baca Juga:Semoga Allah menjaga kita dari berbagai dosa dan maksiat di bulan RamadhanDemikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dalil Umroh, Segitiga Bermuda Menurut Islam Dan Alquran, Al Qur An Penyejuk Hati, Iman Pada Hari Akhir, Keadaan Neraka Dan Penghuninya

Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 1)

Aqidah ahlus sunnah adalah aqidah Islam yang shahih, yang dibangun berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana yang dipahami oleh generasi terbaik umat ini, yaitu generasi shahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Aqidah ahlus sunnah dicirikan dengan sikap pertengahan (wasathun atau wasathiyyah). Yang dimaksud dengan wasathun (pertengahan) adalah aqidah moderat, adil, pilihan, dan aqidah terbaik (bukan asal moderat tapi sesat), di antara dua kutub ekstrim aqidah yang menyimpang, namun mereka nisbatkan aqidah menyimpang mereka tersebut kepada agama Islam. Padahal Islam tidak pernah mengajarkan yang demikian dan juga berlepas diri aqidah-aqidah yang menyimpang tersebut. Dalam berbagai permasalahan bab aqidah, aqidah ahlus sunnah adalah aqidah pertengahan antara dua kutub esktrim yang menyimpang dari jalan yang lurus. Kutub ekstrim pertama adalah mereka yang berlebih-lebihan (ghuluw dan ifrath) dalam agama. Sedangkan kutub ekstrim kedua adalah mereka yang bersikap meremehkan perkara agama (tafrith). Maka aqidah ahlus sunnah adalah aqidah yang haq, aqidah yang shahih, aqidah yang pertengahan, aqidah yang terbaik dan adil, dan berada di antara dua kutub ekstrim penyimpangan, yaitu kutub ifrath dan kutub tafrith. Dalam tulisan serial ini, akan kami jelaskan sisi pertengahan aqidah ahlus sunnah dalam lima perkara pokok aqidah:Baca Juga: Ada Apa dengan Wahabi?Pokok pertama: dalam masalah ibadahDalam masalah ibadah, ahlus sunnah berada di tengah antara kelompok Syi’ah Rafidhah di satu sisi dan kelompok Daruuz dan Nushairiyyin, di sisi yang lainnya. Penyimpangan Rafidhah adalah berlebih-lebihan dalam ibadah kepada Allah Ta’ala. Yaitu dengan beribadah kepada Allah Ta’ala dengan berdzikir dan juga tawassul yang tidak disyariatkan. Mereka juga berlebihan dalam ibadah dari sisi membuat-buat berbagai perayaan (hari besar atau hari ‘id) yang bid’ah, yang tidak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Sebagaimana kita ketahui, yang pertama kali merintis dan mempelopori perayaan maulid Nabi, yang kemudian diikuti oleh orang-orang selain mereka. Selain itu, mereka bersikap ghuluw terhadap orang-orang yang mereka anggap shalih, yaitu dengan membuat bangunan megah di atas kubur mereka, shalat di sisi kubur, thawaf mengelilingi kubur tersebut [1], dan juga menyembelih binatang sembelihan untuk penghuni kubur tersebut [2]. Orang Syi’ah Rafidhah adalah pelopor dan terdepan dalam membuat bangunan, termasuk masjid, di atas kubur.Baca Juga: Mengaku Salafi, Namun Realitanya Tidak Bermanhaj SalafJadi, sikap berlebih-lebihan dalam ibadah kaum Rafidhah adalah dengan menyembah para penghuni kubur, dengan menunjukkan berbagai bentuk peribadatan kepada mereka, baik berupa sembelihan dan doa permohonan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan atau tercegah dari mara bahaya yang mereka khawatirkan. Intinya, Rafidhah adalah kelompok yang bersemangat dalam ibadah kepada Allah Ta’ala, sampai-sampai mereka beribadah kepada Allah dengan bentuk ibadah yang tidak pernah disyariatkan alias bid’ah.Di sisi yang lainnya, adalah kelompok Daruuz dan Nushairiyyin, mereka ini juga disebut dengan kelompok ‘Alawiyyin. Dua kelompok ini dijumpai di negeri Syam, yaitu Suriah, Libanon, dan Palestina. Di antara aqidah Nushairiyyin adalah mereka mempertuhankan ‘Ali bin Abi Thalib. Sedangkan di antara aqidah Daruuz adalah mereka mempertuhankan seseorang bernama Al-Hakim Biamrillah Al-‘Ubaidi. Para ulama menyebut dua kelompok telah keluar dari Islam (murtad), meskipun mereka mengaku sebagai muslim.Penyimpangan mereka adalah mereka tidak mau beribadah kepada Allah Ta’ala sama sekali. Atau dengan kata lain, mereka tinggalkan semua bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Jadilah mereka tidak shalat, tidak puasa, tidak zakat, tidak berhaji, dan seterusnya dari ibadah-ibadah yang lain. Dengan kata lain, mereka tidak punya semangat ibadah kepada Allah Ta’ala sama sekali.Baca Juga: Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok KhawarijAdapun ahlus sunnah, mereka beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan syariat yang telah Allah Ta’ala tetapkan dalam Al-Qur’an dan telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan dalam As-Sunnah. Mereka tidaklah meninggalkan berbagai kewajiban ibadah yang telah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya wajibkan. Namun, mereka tidaklah membuat-buat bentuk ibadah berdasarkan inovasi dan kreasi akal mereka sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ“Siapa saja yang membuat-buat perkara baru dalam urusan (agama) kami, yaitu perkara yang tidak ada asal-usulnya dari ajaran kami, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Dalam riwayat Muslim disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Siapa saja yang veramal dengan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Demikianlah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mengingatkan pokok dan prinsip yang agung ini di setiap khutbah atau ceramah beliau dengan mengatakan,أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah perkara-perkara yang diada-adakan (dalam agama). Dan setiap bi’dah adalah kesesatan.” (HR. Muslim no. 867)Di antara prinsip ahlus sunnah adalah amal yang sedikit namun sesuai dengan sunnah (petunjuk) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu lebih utama daripada memperbanyak amal ibadah namun terjerumus ke dalam perkara bid’ah dalam agama. Sebagaimana dalam sebuah prinsip yang masyhur,إصابة السنة أفضل من كثرة العمل“Mengikuti sunnah itu lebih utama daripada memperbanyak amal.”Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 27 Rajab 1440/3 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Jika tujuan shalat dan thawaf tersebut adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka ini bid’ah. Jika ditujukan untuk penghuni kubur, maka ini syirik akbar.[2] Ini syirik akbar. Jika ditujukan kepada Allah, namun lebih mantap jika disembelih di samping kubur, maka ini bid’ah. Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 14-15; karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H).🔍 Negara Yaman Dalam Al Quran, Khalifah Di Bumi, Dalil Tentang Cinta, Puasa Nabi Daud Di Hari Jumat, Gambar2 Orang Berhubungan Intim

Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 1)

Aqidah ahlus sunnah adalah aqidah Islam yang shahih, yang dibangun berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana yang dipahami oleh generasi terbaik umat ini, yaitu generasi shahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Aqidah ahlus sunnah dicirikan dengan sikap pertengahan (wasathun atau wasathiyyah). Yang dimaksud dengan wasathun (pertengahan) adalah aqidah moderat, adil, pilihan, dan aqidah terbaik (bukan asal moderat tapi sesat), di antara dua kutub ekstrim aqidah yang menyimpang, namun mereka nisbatkan aqidah menyimpang mereka tersebut kepada agama Islam. Padahal Islam tidak pernah mengajarkan yang demikian dan juga berlepas diri aqidah-aqidah yang menyimpang tersebut. Dalam berbagai permasalahan bab aqidah, aqidah ahlus sunnah adalah aqidah pertengahan antara dua kutub esktrim yang menyimpang dari jalan yang lurus. Kutub ekstrim pertama adalah mereka yang berlebih-lebihan (ghuluw dan ifrath) dalam agama. Sedangkan kutub ekstrim kedua adalah mereka yang bersikap meremehkan perkara agama (tafrith). Maka aqidah ahlus sunnah adalah aqidah yang haq, aqidah yang shahih, aqidah yang pertengahan, aqidah yang terbaik dan adil, dan berada di antara dua kutub ekstrim penyimpangan, yaitu kutub ifrath dan kutub tafrith. Dalam tulisan serial ini, akan kami jelaskan sisi pertengahan aqidah ahlus sunnah dalam lima perkara pokok aqidah:Baca Juga: Ada Apa dengan Wahabi?Pokok pertama: dalam masalah ibadahDalam masalah ibadah, ahlus sunnah berada di tengah antara kelompok Syi’ah Rafidhah di satu sisi dan kelompok Daruuz dan Nushairiyyin, di sisi yang lainnya. Penyimpangan Rafidhah adalah berlebih-lebihan dalam ibadah kepada Allah Ta’ala. Yaitu dengan beribadah kepada Allah Ta’ala dengan berdzikir dan juga tawassul yang tidak disyariatkan. Mereka juga berlebihan dalam ibadah dari sisi membuat-buat berbagai perayaan (hari besar atau hari ‘id) yang bid’ah, yang tidak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Sebagaimana kita ketahui, yang pertama kali merintis dan mempelopori perayaan maulid Nabi, yang kemudian diikuti oleh orang-orang selain mereka. Selain itu, mereka bersikap ghuluw terhadap orang-orang yang mereka anggap shalih, yaitu dengan membuat bangunan megah di atas kubur mereka, shalat di sisi kubur, thawaf mengelilingi kubur tersebut [1], dan juga menyembelih binatang sembelihan untuk penghuni kubur tersebut [2]. Orang Syi’ah Rafidhah adalah pelopor dan terdepan dalam membuat bangunan, termasuk masjid, di atas kubur.Baca Juga: Mengaku Salafi, Namun Realitanya Tidak Bermanhaj SalafJadi, sikap berlebih-lebihan dalam ibadah kaum Rafidhah adalah dengan menyembah para penghuni kubur, dengan menunjukkan berbagai bentuk peribadatan kepada mereka, baik berupa sembelihan dan doa permohonan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan atau tercegah dari mara bahaya yang mereka khawatirkan. Intinya, Rafidhah adalah kelompok yang bersemangat dalam ibadah kepada Allah Ta’ala, sampai-sampai mereka beribadah kepada Allah dengan bentuk ibadah yang tidak pernah disyariatkan alias bid’ah.Di sisi yang lainnya, adalah kelompok Daruuz dan Nushairiyyin, mereka ini juga disebut dengan kelompok ‘Alawiyyin. Dua kelompok ini dijumpai di negeri Syam, yaitu Suriah, Libanon, dan Palestina. Di antara aqidah Nushairiyyin adalah mereka mempertuhankan ‘Ali bin Abi Thalib. Sedangkan di antara aqidah Daruuz adalah mereka mempertuhankan seseorang bernama Al-Hakim Biamrillah Al-‘Ubaidi. Para ulama menyebut dua kelompok telah keluar dari Islam (murtad), meskipun mereka mengaku sebagai muslim.Penyimpangan mereka adalah mereka tidak mau beribadah kepada Allah Ta’ala sama sekali. Atau dengan kata lain, mereka tinggalkan semua bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Jadilah mereka tidak shalat, tidak puasa, tidak zakat, tidak berhaji, dan seterusnya dari ibadah-ibadah yang lain. Dengan kata lain, mereka tidak punya semangat ibadah kepada Allah Ta’ala sama sekali.Baca Juga: Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok KhawarijAdapun ahlus sunnah, mereka beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan syariat yang telah Allah Ta’ala tetapkan dalam Al-Qur’an dan telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan dalam As-Sunnah. Mereka tidaklah meninggalkan berbagai kewajiban ibadah yang telah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya wajibkan. Namun, mereka tidaklah membuat-buat bentuk ibadah berdasarkan inovasi dan kreasi akal mereka sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ“Siapa saja yang membuat-buat perkara baru dalam urusan (agama) kami, yaitu perkara yang tidak ada asal-usulnya dari ajaran kami, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Dalam riwayat Muslim disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Siapa saja yang veramal dengan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Demikianlah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mengingatkan pokok dan prinsip yang agung ini di setiap khutbah atau ceramah beliau dengan mengatakan,أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah perkara-perkara yang diada-adakan (dalam agama). Dan setiap bi’dah adalah kesesatan.” (HR. Muslim no. 867)Di antara prinsip ahlus sunnah adalah amal yang sedikit namun sesuai dengan sunnah (petunjuk) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu lebih utama daripada memperbanyak amal ibadah namun terjerumus ke dalam perkara bid’ah dalam agama. Sebagaimana dalam sebuah prinsip yang masyhur,إصابة السنة أفضل من كثرة العمل“Mengikuti sunnah itu lebih utama daripada memperbanyak amal.”Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 27 Rajab 1440/3 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Jika tujuan shalat dan thawaf tersebut adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka ini bid’ah. Jika ditujukan untuk penghuni kubur, maka ini syirik akbar.[2] Ini syirik akbar. Jika ditujukan kepada Allah, namun lebih mantap jika disembelih di samping kubur, maka ini bid’ah. Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 14-15; karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H).🔍 Negara Yaman Dalam Al Quran, Khalifah Di Bumi, Dalil Tentang Cinta, Puasa Nabi Daud Di Hari Jumat, Gambar2 Orang Berhubungan Intim
Aqidah ahlus sunnah adalah aqidah Islam yang shahih, yang dibangun berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana yang dipahami oleh generasi terbaik umat ini, yaitu generasi shahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Aqidah ahlus sunnah dicirikan dengan sikap pertengahan (wasathun atau wasathiyyah). Yang dimaksud dengan wasathun (pertengahan) adalah aqidah moderat, adil, pilihan, dan aqidah terbaik (bukan asal moderat tapi sesat), di antara dua kutub ekstrim aqidah yang menyimpang, namun mereka nisbatkan aqidah menyimpang mereka tersebut kepada agama Islam. Padahal Islam tidak pernah mengajarkan yang demikian dan juga berlepas diri aqidah-aqidah yang menyimpang tersebut. Dalam berbagai permasalahan bab aqidah, aqidah ahlus sunnah adalah aqidah pertengahan antara dua kutub esktrim yang menyimpang dari jalan yang lurus. Kutub ekstrim pertama adalah mereka yang berlebih-lebihan (ghuluw dan ifrath) dalam agama. Sedangkan kutub ekstrim kedua adalah mereka yang bersikap meremehkan perkara agama (tafrith). Maka aqidah ahlus sunnah adalah aqidah yang haq, aqidah yang shahih, aqidah yang pertengahan, aqidah yang terbaik dan adil, dan berada di antara dua kutub ekstrim penyimpangan, yaitu kutub ifrath dan kutub tafrith. Dalam tulisan serial ini, akan kami jelaskan sisi pertengahan aqidah ahlus sunnah dalam lima perkara pokok aqidah:Baca Juga: Ada Apa dengan Wahabi?Pokok pertama: dalam masalah ibadahDalam masalah ibadah, ahlus sunnah berada di tengah antara kelompok Syi’ah Rafidhah di satu sisi dan kelompok Daruuz dan Nushairiyyin, di sisi yang lainnya. Penyimpangan Rafidhah adalah berlebih-lebihan dalam ibadah kepada Allah Ta’ala. Yaitu dengan beribadah kepada Allah Ta’ala dengan berdzikir dan juga tawassul yang tidak disyariatkan. Mereka juga berlebihan dalam ibadah dari sisi membuat-buat berbagai perayaan (hari besar atau hari ‘id) yang bid’ah, yang tidak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Sebagaimana kita ketahui, yang pertama kali merintis dan mempelopori perayaan maulid Nabi, yang kemudian diikuti oleh orang-orang selain mereka. Selain itu, mereka bersikap ghuluw terhadap orang-orang yang mereka anggap shalih, yaitu dengan membuat bangunan megah di atas kubur mereka, shalat di sisi kubur, thawaf mengelilingi kubur tersebut [1], dan juga menyembelih binatang sembelihan untuk penghuni kubur tersebut [2]. Orang Syi’ah Rafidhah adalah pelopor dan terdepan dalam membuat bangunan, termasuk masjid, di atas kubur.Baca Juga: Mengaku Salafi, Namun Realitanya Tidak Bermanhaj SalafJadi, sikap berlebih-lebihan dalam ibadah kaum Rafidhah adalah dengan menyembah para penghuni kubur, dengan menunjukkan berbagai bentuk peribadatan kepada mereka, baik berupa sembelihan dan doa permohonan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan atau tercegah dari mara bahaya yang mereka khawatirkan. Intinya, Rafidhah adalah kelompok yang bersemangat dalam ibadah kepada Allah Ta’ala, sampai-sampai mereka beribadah kepada Allah dengan bentuk ibadah yang tidak pernah disyariatkan alias bid’ah.Di sisi yang lainnya, adalah kelompok Daruuz dan Nushairiyyin, mereka ini juga disebut dengan kelompok ‘Alawiyyin. Dua kelompok ini dijumpai di negeri Syam, yaitu Suriah, Libanon, dan Palestina. Di antara aqidah Nushairiyyin adalah mereka mempertuhankan ‘Ali bin Abi Thalib. Sedangkan di antara aqidah Daruuz adalah mereka mempertuhankan seseorang bernama Al-Hakim Biamrillah Al-‘Ubaidi. Para ulama menyebut dua kelompok telah keluar dari Islam (murtad), meskipun mereka mengaku sebagai muslim.Penyimpangan mereka adalah mereka tidak mau beribadah kepada Allah Ta’ala sama sekali. Atau dengan kata lain, mereka tinggalkan semua bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Jadilah mereka tidak shalat, tidak puasa, tidak zakat, tidak berhaji, dan seterusnya dari ibadah-ibadah yang lain. Dengan kata lain, mereka tidak punya semangat ibadah kepada Allah Ta’ala sama sekali.Baca Juga: Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok KhawarijAdapun ahlus sunnah, mereka beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan syariat yang telah Allah Ta’ala tetapkan dalam Al-Qur’an dan telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan dalam As-Sunnah. Mereka tidaklah meninggalkan berbagai kewajiban ibadah yang telah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya wajibkan. Namun, mereka tidaklah membuat-buat bentuk ibadah berdasarkan inovasi dan kreasi akal mereka sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ“Siapa saja yang membuat-buat perkara baru dalam urusan (agama) kami, yaitu perkara yang tidak ada asal-usulnya dari ajaran kami, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Dalam riwayat Muslim disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Siapa saja yang veramal dengan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Demikianlah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mengingatkan pokok dan prinsip yang agung ini di setiap khutbah atau ceramah beliau dengan mengatakan,أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah perkara-perkara yang diada-adakan (dalam agama). Dan setiap bi’dah adalah kesesatan.” (HR. Muslim no. 867)Di antara prinsip ahlus sunnah adalah amal yang sedikit namun sesuai dengan sunnah (petunjuk) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu lebih utama daripada memperbanyak amal ibadah namun terjerumus ke dalam perkara bid’ah dalam agama. Sebagaimana dalam sebuah prinsip yang masyhur,إصابة السنة أفضل من كثرة العمل“Mengikuti sunnah itu lebih utama daripada memperbanyak amal.”Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 27 Rajab 1440/3 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Jika tujuan shalat dan thawaf tersebut adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka ini bid’ah. Jika ditujukan untuk penghuni kubur, maka ini syirik akbar.[2] Ini syirik akbar. Jika ditujukan kepada Allah, namun lebih mantap jika disembelih di samping kubur, maka ini bid’ah. Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 14-15; karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H).🔍 Negara Yaman Dalam Al Quran, Khalifah Di Bumi, Dalil Tentang Cinta, Puasa Nabi Daud Di Hari Jumat, Gambar2 Orang Berhubungan Intim


Aqidah ahlus sunnah adalah aqidah Islam yang shahih, yang dibangun berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana yang dipahami oleh generasi terbaik umat ini, yaitu generasi shahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Aqidah ahlus sunnah dicirikan dengan sikap pertengahan (wasathun atau wasathiyyah). Yang dimaksud dengan wasathun (pertengahan) adalah aqidah moderat, adil, pilihan, dan aqidah terbaik (bukan asal moderat tapi sesat), di antara dua kutub ekstrim aqidah yang menyimpang, namun mereka nisbatkan aqidah menyimpang mereka tersebut kepada agama Islam. Padahal Islam tidak pernah mengajarkan yang demikian dan juga berlepas diri aqidah-aqidah yang menyimpang tersebut. Dalam berbagai permasalahan bab aqidah, aqidah ahlus sunnah adalah aqidah pertengahan antara dua kutub esktrim yang menyimpang dari jalan yang lurus. Kutub ekstrim pertama adalah mereka yang berlebih-lebihan (ghuluw dan ifrath) dalam agama. Sedangkan kutub ekstrim kedua adalah mereka yang bersikap meremehkan perkara agama (tafrith). Maka aqidah ahlus sunnah adalah aqidah yang haq, aqidah yang shahih, aqidah yang pertengahan, aqidah yang terbaik dan adil, dan berada di antara dua kutub ekstrim penyimpangan, yaitu kutub ifrath dan kutub tafrith. Dalam tulisan serial ini, akan kami jelaskan sisi pertengahan aqidah ahlus sunnah dalam lima perkara pokok aqidah:Baca Juga: Ada Apa dengan Wahabi?Pokok pertama: dalam masalah ibadahDalam masalah ibadah, ahlus sunnah berada di tengah antara kelompok Syi’ah Rafidhah di satu sisi dan kelompok Daruuz dan Nushairiyyin, di sisi yang lainnya. Penyimpangan Rafidhah adalah berlebih-lebihan dalam ibadah kepada Allah Ta’ala. Yaitu dengan beribadah kepada Allah Ta’ala dengan berdzikir dan juga tawassul yang tidak disyariatkan. Mereka juga berlebihan dalam ibadah dari sisi membuat-buat berbagai perayaan (hari besar atau hari ‘id) yang bid’ah, yang tidak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Sebagaimana kita ketahui, yang pertama kali merintis dan mempelopori perayaan maulid Nabi, yang kemudian diikuti oleh orang-orang selain mereka. Selain itu, mereka bersikap ghuluw terhadap orang-orang yang mereka anggap shalih, yaitu dengan membuat bangunan megah di atas kubur mereka, shalat di sisi kubur, thawaf mengelilingi kubur tersebut [1], dan juga menyembelih binatang sembelihan untuk penghuni kubur tersebut [2]. Orang Syi’ah Rafidhah adalah pelopor dan terdepan dalam membuat bangunan, termasuk masjid, di atas kubur.Baca Juga: Mengaku Salafi, Namun Realitanya Tidak Bermanhaj SalafJadi, sikap berlebih-lebihan dalam ibadah kaum Rafidhah adalah dengan menyembah para penghuni kubur, dengan menunjukkan berbagai bentuk peribadatan kepada mereka, baik berupa sembelihan dan doa permohonan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan atau tercegah dari mara bahaya yang mereka khawatirkan. Intinya, Rafidhah adalah kelompok yang bersemangat dalam ibadah kepada Allah Ta’ala, sampai-sampai mereka beribadah kepada Allah dengan bentuk ibadah yang tidak pernah disyariatkan alias bid’ah.Di sisi yang lainnya, adalah kelompok Daruuz dan Nushairiyyin, mereka ini juga disebut dengan kelompok ‘Alawiyyin. Dua kelompok ini dijumpai di negeri Syam, yaitu Suriah, Libanon, dan Palestina. Di antara aqidah Nushairiyyin adalah mereka mempertuhankan ‘Ali bin Abi Thalib. Sedangkan di antara aqidah Daruuz adalah mereka mempertuhankan seseorang bernama Al-Hakim Biamrillah Al-‘Ubaidi. Para ulama menyebut dua kelompok telah keluar dari Islam (murtad), meskipun mereka mengaku sebagai muslim.Penyimpangan mereka adalah mereka tidak mau beribadah kepada Allah Ta’ala sama sekali. Atau dengan kata lain, mereka tinggalkan semua bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Jadilah mereka tidak shalat, tidak puasa, tidak zakat, tidak berhaji, dan seterusnya dari ibadah-ibadah yang lain. Dengan kata lain, mereka tidak punya semangat ibadah kepada Allah Ta’ala sama sekali.Baca Juga: Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok KhawarijAdapun ahlus sunnah, mereka beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan syariat yang telah Allah Ta’ala tetapkan dalam Al-Qur’an dan telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan dalam As-Sunnah. Mereka tidaklah meninggalkan berbagai kewajiban ibadah yang telah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya wajibkan. Namun, mereka tidaklah membuat-buat bentuk ibadah berdasarkan inovasi dan kreasi akal mereka sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ“Siapa saja yang membuat-buat perkara baru dalam urusan (agama) kami, yaitu perkara yang tidak ada asal-usulnya dari ajaran kami, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Dalam riwayat Muslim disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Siapa saja yang veramal dengan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Demikianlah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mengingatkan pokok dan prinsip yang agung ini di setiap khutbah atau ceramah beliau dengan mengatakan,أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah perkara-perkara yang diada-adakan (dalam agama). Dan setiap bi’dah adalah kesesatan.” (HR. Muslim no. 867)Di antara prinsip ahlus sunnah adalah amal yang sedikit namun sesuai dengan sunnah (petunjuk) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu lebih utama daripada memperbanyak amal ibadah namun terjerumus ke dalam perkara bid’ah dalam agama. Sebagaimana dalam sebuah prinsip yang masyhur,إصابة السنة أفضل من كثرة العمل“Mengikuti sunnah itu lebih utama daripada memperbanyak amal.”Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 27 Rajab 1440/3 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Jika tujuan shalat dan thawaf tersebut adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka ini bid’ah. Jika ditujukan untuk penghuni kubur, maka ini syirik akbar.[2] Ini syirik akbar. Jika ditujukan kepada Allah, namun lebih mantap jika disembelih di samping kubur, maka ini bid’ah. Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 14-15; karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H).🔍 Negara Yaman Dalam Al Quran, Khalifah Di Bumi, Dalil Tentang Cinta, Puasa Nabi Daud Di Hari Jumat, Gambar2 Orang Berhubungan Intim

Salah Paham Mengenai Bau Mulut Orang yang Berpuasa

Ada sebagian kaum muslimin yang salah paham mengenai hadits “bau mulut orang berpuasa lebih harum daripada bau misk”. Mereka beranggapan bahwa bau mulut orang yang berpuasa harus dibiarkan secara total, tidak boleh dinetralkan baunya atau diubah baunya, karena nantinya akan lebih harum daripada minya wangi misk di sisi Allah. Akibat dari salah paham ini, mereka sengaja membiarkan mulut bau, mereka tidak mau berkumur-kumur, tidak mau gosok gigi bahkan sebagian menyakini semakin bau mulut mereka karena puasa, maka semakin harum di sisi Allah.Baca Juga: Berbuka Puasa di Pesawat TerbangPemahaman ini tidak tepat, karena: Bau mulut orang yang berpuasa bersumber dari uap lambung akibat lambung yang kosong dari makanan, bukan berasal dari mulut secara total Boleh menggosok gigi atau memakai siwak untuk meminimalkan bau mulut karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam cukup sering melakukan siwak dalam keadaan berpuasa Berikut penjelasannya lebih rinci:1. Bau mulut orang yang berpuasa bersumber dari uap lambung akibat lambung yang kosong dari makananNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” [HR. Muslim no. 1151] Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan bahwa bau mulut berasal dari uap lambung yang baik ke mulut. Beliau berkata, خلوف الفم: رائحة ما يتصاعد منه من الأبخرة لخلو المعدة من الطعام بالصيام، وهي رائحة مستكرهة في مشام الناس في الدنيا لكنها طيبة عند الله حيث كانت ناشئة عن طاعته وابتغاء مرضاته، كما أن دم الشهيد يجيء يوم القيامة يثغب دماً لونه لون الدم وريحه ريح المسك “Bau yang naik berupa uap karena kekosongan lambung dari makanan ketika puasa. Bau yang tidak disukai oleh penciuman manusia di dunia, akan tetapi baik di sisi Allah karena muncul dari ketaatan dan mencari keridhaan Allah. Sebagaimana darah orang yang syahid akan datang pada hari kiamat, warnanya warna darah tetapi baunya bau misk.” [Al-Lathaif Al-Ma’arif hal 161] Baca Juga: Shalat dan Puasa di Negeri Non-muslim dengan Mengikuti Waktu Saudi Arabia2. Boleh menggosok gigi atau memakai siwak untuk meminimalkan bau mulutNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sering melakukan siwak ketika berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa beliau sangat menjaga kebersihan mulut. Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” [HR Tirmidzi & Ahmad] Bersiwak selain membersihkan mulut juga bisa mendatangkan ridha Allah. Beliau juga bersabda, السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” [HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat @ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Pengertian Ijma, Tauhid Logo, Larangan Berhubungan Dengan Jin, 9 Pintu Rezeki, Id Panitia Qurban

Salah Paham Mengenai Bau Mulut Orang yang Berpuasa

Ada sebagian kaum muslimin yang salah paham mengenai hadits “bau mulut orang berpuasa lebih harum daripada bau misk”. Mereka beranggapan bahwa bau mulut orang yang berpuasa harus dibiarkan secara total, tidak boleh dinetralkan baunya atau diubah baunya, karena nantinya akan lebih harum daripada minya wangi misk di sisi Allah. Akibat dari salah paham ini, mereka sengaja membiarkan mulut bau, mereka tidak mau berkumur-kumur, tidak mau gosok gigi bahkan sebagian menyakini semakin bau mulut mereka karena puasa, maka semakin harum di sisi Allah.Baca Juga: Berbuka Puasa di Pesawat TerbangPemahaman ini tidak tepat, karena: Bau mulut orang yang berpuasa bersumber dari uap lambung akibat lambung yang kosong dari makanan, bukan berasal dari mulut secara total Boleh menggosok gigi atau memakai siwak untuk meminimalkan bau mulut karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam cukup sering melakukan siwak dalam keadaan berpuasa Berikut penjelasannya lebih rinci:1. Bau mulut orang yang berpuasa bersumber dari uap lambung akibat lambung yang kosong dari makananNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” [HR. Muslim no. 1151] Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan bahwa bau mulut berasal dari uap lambung yang baik ke mulut. Beliau berkata, خلوف الفم: رائحة ما يتصاعد منه من الأبخرة لخلو المعدة من الطعام بالصيام، وهي رائحة مستكرهة في مشام الناس في الدنيا لكنها طيبة عند الله حيث كانت ناشئة عن طاعته وابتغاء مرضاته، كما أن دم الشهيد يجيء يوم القيامة يثغب دماً لونه لون الدم وريحه ريح المسك “Bau yang naik berupa uap karena kekosongan lambung dari makanan ketika puasa. Bau yang tidak disukai oleh penciuman manusia di dunia, akan tetapi baik di sisi Allah karena muncul dari ketaatan dan mencari keridhaan Allah. Sebagaimana darah orang yang syahid akan datang pada hari kiamat, warnanya warna darah tetapi baunya bau misk.” [Al-Lathaif Al-Ma’arif hal 161] Baca Juga: Shalat dan Puasa di Negeri Non-muslim dengan Mengikuti Waktu Saudi Arabia2. Boleh menggosok gigi atau memakai siwak untuk meminimalkan bau mulutNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sering melakukan siwak ketika berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa beliau sangat menjaga kebersihan mulut. Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” [HR Tirmidzi & Ahmad] Bersiwak selain membersihkan mulut juga bisa mendatangkan ridha Allah. Beliau juga bersabda, السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” [HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat @ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Pengertian Ijma, Tauhid Logo, Larangan Berhubungan Dengan Jin, 9 Pintu Rezeki, Id Panitia Qurban
Ada sebagian kaum muslimin yang salah paham mengenai hadits “bau mulut orang berpuasa lebih harum daripada bau misk”. Mereka beranggapan bahwa bau mulut orang yang berpuasa harus dibiarkan secara total, tidak boleh dinetralkan baunya atau diubah baunya, karena nantinya akan lebih harum daripada minya wangi misk di sisi Allah. Akibat dari salah paham ini, mereka sengaja membiarkan mulut bau, mereka tidak mau berkumur-kumur, tidak mau gosok gigi bahkan sebagian menyakini semakin bau mulut mereka karena puasa, maka semakin harum di sisi Allah.Baca Juga: Berbuka Puasa di Pesawat TerbangPemahaman ini tidak tepat, karena: Bau mulut orang yang berpuasa bersumber dari uap lambung akibat lambung yang kosong dari makanan, bukan berasal dari mulut secara total Boleh menggosok gigi atau memakai siwak untuk meminimalkan bau mulut karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam cukup sering melakukan siwak dalam keadaan berpuasa Berikut penjelasannya lebih rinci:1. Bau mulut orang yang berpuasa bersumber dari uap lambung akibat lambung yang kosong dari makananNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” [HR. Muslim no. 1151] Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan bahwa bau mulut berasal dari uap lambung yang baik ke mulut. Beliau berkata, خلوف الفم: رائحة ما يتصاعد منه من الأبخرة لخلو المعدة من الطعام بالصيام، وهي رائحة مستكرهة في مشام الناس في الدنيا لكنها طيبة عند الله حيث كانت ناشئة عن طاعته وابتغاء مرضاته، كما أن دم الشهيد يجيء يوم القيامة يثغب دماً لونه لون الدم وريحه ريح المسك “Bau yang naik berupa uap karena kekosongan lambung dari makanan ketika puasa. Bau yang tidak disukai oleh penciuman manusia di dunia, akan tetapi baik di sisi Allah karena muncul dari ketaatan dan mencari keridhaan Allah. Sebagaimana darah orang yang syahid akan datang pada hari kiamat, warnanya warna darah tetapi baunya bau misk.” [Al-Lathaif Al-Ma’arif hal 161] Baca Juga: Shalat dan Puasa di Negeri Non-muslim dengan Mengikuti Waktu Saudi Arabia2. Boleh menggosok gigi atau memakai siwak untuk meminimalkan bau mulutNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sering melakukan siwak ketika berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa beliau sangat menjaga kebersihan mulut. Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” [HR Tirmidzi & Ahmad] Bersiwak selain membersihkan mulut juga bisa mendatangkan ridha Allah. Beliau juga bersabda, السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” [HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat @ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Pengertian Ijma, Tauhid Logo, Larangan Berhubungan Dengan Jin, 9 Pintu Rezeki, Id Panitia Qurban


Ada sebagian kaum muslimin yang salah paham mengenai hadits “bau mulut orang berpuasa lebih harum daripada bau misk”. Mereka beranggapan bahwa bau mulut orang yang berpuasa harus dibiarkan secara total, tidak boleh dinetralkan baunya atau diubah baunya, karena nantinya akan lebih harum daripada minya wangi misk di sisi Allah. Akibat dari salah paham ini, mereka sengaja membiarkan mulut bau, mereka tidak mau berkumur-kumur, tidak mau gosok gigi bahkan sebagian menyakini semakin bau mulut mereka karena puasa, maka semakin harum di sisi Allah.Baca Juga: Berbuka Puasa di Pesawat TerbangPemahaman ini tidak tepat, karena: Bau mulut orang yang berpuasa bersumber dari uap lambung akibat lambung yang kosong dari makanan, bukan berasal dari mulut secara total Boleh menggosok gigi atau memakai siwak untuk meminimalkan bau mulut karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam cukup sering melakukan siwak dalam keadaan berpuasa Berikut penjelasannya lebih rinci:1. Bau mulut orang yang berpuasa bersumber dari uap lambung akibat lambung yang kosong dari makananNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” [HR. Muslim no. 1151] Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan bahwa bau mulut berasal dari uap lambung yang baik ke mulut. Beliau berkata, خلوف الفم: رائحة ما يتصاعد منه من الأبخرة لخلو المعدة من الطعام بالصيام، وهي رائحة مستكرهة في مشام الناس في الدنيا لكنها طيبة عند الله حيث كانت ناشئة عن طاعته وابتغاء مرضاته، كما أن دم الشهيد يجيء يوم القيامة يثغب دماً لونه لون الدم وريحه ريح المسك “Bau yang naik berupa uap karena kekosongan lambung dari makanan ketika puasa. Bau yang tidak disukai oleh penciuman manusia di dunia, akan tetapi baik di sisi Allah karena muncul dari ketaatan dan mencari keridhaan Allah. Sebagaimana darah orang yang syahid akan datang pada hari kiamat, warnanya warna darah tetapi baunya bau misk.” [Al-Lathaif Al-Ma’arif hal 161] Baca Juga: Shalat dan Puasa di Negeri Non-muslim dengan Mengikuti Waktu Saudi Arabia2. Boleh menggosok gigi atau memakai siwak untuk meminimalkan bau mulutNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sering melakukan siwak ketika berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa beliau sangat menjaga kebersihan mulut. Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” [HR Tirmidzi & Ahmad] Bersiwak selain membersihkan mulut juga bisa mendatangkan ridha Allah. Beliau juga bersabda, السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” [HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat @ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Pengertian Ijma, Tauhid Logo, Larangan Berhubungan Dengan Jin, 9 Pintu Rezeki, Id Panitia Qurban

Shalat Tarawih Lebih Baik Di Awal Malam Bersama Imam

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa shalat tarawih di sebagian tempat terkadadang di bagi menjadi 2 gelombang. Gelombang pertama dilakukan di awal malam yaitu setelah shalat isya bersama imam dan gelombang kedua dilakukan pada tengah malam (umumnya jam 2-3 malam sampai menjelang waktu sahur). Pelaksanaan dua gelombang ini umumnya diadakan pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan.Baca Juga: Mengapa Rasulullah Tidak Tarawih Berjamaah Sebulan Penuh?Sebagian kaum muslimin ada yang berkata: “Saya lebih baik shalat tarawih gelombang kedua malam saja, ini lebih baik dan lebih afdhal.”Sebagian menyangka bahwa shalat tarawih di akhir malam (gelombang kedua) lebih baik daripada shalat tarawih di awal malam bersama imam (gelombang pertama). Pendapat terkuat –wallahu a’lam– bahwa shalat tarawih di awal malam bersama imam lebih baik, karena ini yang biasa dilakukan oleh para salaf sejak dahulu. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan hal tersebut, beliau berkata:أما صلاة التراويح؛ فإنه سنة مؤكدة، وفعلها بعد صلاة العشاء وراتبتها مباشرة، هذا هو الذي عليه عمل المسلمين .أما تأخيرها كما يقول السائل إلى وقت آخر، ثم يأتون إلى المسجد ويصلون التراويح؛ فهذا خلاف ما كان عليه العمل، والفقهاء يذكرون أنها تُفعل بعد صلاة العشاء وراتبتها، فلو أنهم أخروها؛ لا نقول أن هذا محرم، ولكنه خلاف ما كان عليه العمل، وهي تفعل أول الليل“Adapun shalat tarawih, hukumnya adalah sunnah muakkadah (ditekankan). Waktu pelaksanaannya LANGSUNG SETELAH SHALAT ISYA dan setelah shalat rawatibnya (shalat ba’diyah isya). Inilah yang diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun mengakhirkannya (diakhir malam) sebagaimana yang ditanya oleh penanya, kemudian mereka mendatangi masjid dan shalat tarawih di akhir malam, maka hal ini tidak sesuai dengan yang diamalkan (para salaf & ulama). Para ahli ilmu (fuqaha) menyebutkan bahwa tarawih dilakukan setelah shalat isya dan rawatibnya (ba’diyyah isya). Apabila mereka melakukan di akhir malam, kami tidak mengatakan hukumnya adalah haram, akan tetapi tidak sesuai yang diamalkan (para salaf & ulama), karena shalat tarawih dilakukan di awal malam.” [Majmu’ Fatawa syaikh Al-Fauzan 2/434]Baca Juga: Ketika Tertinggal Shalat TarawihPerlu diketahui bahwa yang menjadi pembahasan kita adalah “afdhaliyyah” yaitu mana yang lebih baik, sehingga tidak tidak perlu kita saling mencela atau menyindir mereka yang memilih shalat tarawih di awal malam atau di akhir malam.Shalat tarawih adalah shalat malam di bulan Ramadhan. Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat malam itu tidak ada batasan raka’atnya, sehingga boleh saja seseorang shalat kembali di akhir malam setelah shalat di awal malam bersama imam. Shalat tarawih dua gelombang pun diperbolehkan sebagaimana penjelasan dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah berikut:ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﺰﻳﺪ ﻓﻲ ﻋﺪﺩ ﺍﻟﺮﻛﻌﺎﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﻭﺍﺧﺮ ﻋﻦ ﻋﺪﺩﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮﻳﻦ ﺍﻷﻭﻝ ﻭﻳﻘﺴﻤﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﻗﺴﻤﻴﻦ : ﻗﺴﻤﺎ ﻳﺼﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻭﻳﺨﻔﻔﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺗﺮﺍﻭﻳﺢ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮﻳﻦ ﺍﻷﻭﻝ ، ﻭﻗﺴﻤﺎ ﻳﺼﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻭﻳﻄﻴﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺗﻬﺠﺪ ، ﻓﻘﺪ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺠﺘﻬﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﻭﺍﺧﺮ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺠﺘﻬﺪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮﻫﺎ “Tidak mengapa jumlah raka’at shalat tarawih ditambah pada 10 akhir (Ramadhan) dan dibagi menjadi dua gelombang: gelombang pertama shalat pada awal malam dan diringankan (pendek bacaan) sebagaimana pada 20 hari awal dan gelombang kedua pada akhir malam dan diperpanjang bacaannya sebagai shalat tahajjud. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh shalat pada 10 akhir Ramadhan dibandingkan selain waktu tersebut.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 6/82]Baca Juga: Keutamaan Shalat TarawihAl Qadhi ‘Iyadh juga menjelaskan bahwa shalat malam itu (termasuk tarawih) tidak ada batasan tertentu jumlahnya. Beliau mengatakan:ﻭﻻ ﺧﻼﻑ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺣﺪ ﻻ ﻳﺰﺍﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻻ ﻳﻨﻘﺺ ﻣﻨﻪ ، ﻭﺃﻥ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﺎﻋﺎﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻛﻠﻤﺎ ﺯﺍﺩ ﻓﻴﻬﺎ ﺯﺍﺩ ﺍﻷﺟﺮ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﺨﻼﻑ ﻓﻲ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻭﻣﺎ ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﻟﻨﻔﺴﻪ . ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ .“Tidak ada perbedaan pendapat (di kalangan ulama) bahwa tidak ada batasan shalat malam, tidak ada aturan tidak boleh ditambah maupun dikurangi. Shalat malam adalah bentuk ketaatan yang apabila ditambah maka pahala juga bertambah. Yang menjadi perbedana pendapat adalah jumlah rakaat yang sering dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dipilih (disukai) oleh beliau shallallahu’alaihi wasallam untuk dirinya” [Syarh Muslim An-Nawawi]Kesimpulan:1. Shalat tarawih lebih baik dilakukan di awal malam setelah shalat isya dan setelah shalat ba’diyyah isya bersama imam2. Shalat tarawih boleh dibagi menjadi dua gelombang, pertama di awal malam dan kedua di akhir malam3. Jumlah raka’at shalat malam (tarawih) tidak ada batasannya, sehingga boleh saja seseorang shalat di awal malam bersama imam, kemudia ia shalat malam lagi di akhir malam.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu, Hadist Jual Beli, Definisi Karma, Web Muslimah, Jaga Lisanmu

Shalat Tarawih Lebih Baik Di Awal Malam Bersama Imam

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa shalat tarawih di sebagian tempat terkadadang di bagi menjadi 2 gelombang. Gelombang pertama dilakukan di awal malam yaitu setelah shalat isya bersama imam dan gelombang kedua dilakukan pada tengah malam (umumnya jam 2-3 malam sampai menjelang waktu sahur). Pelaksanaan dua gelombang ini umumnya diadakan pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan.Baca Juga: Mengapa Rasulullah Tidak Tarawih Berjamaah Sebulan Penuh?Sebagian kaum muslimin ada yang berkata: “Saya lebih baik shalat tarawih gelombang kedua malam saja, ini lebih baik dan lebih afdhal.”Sebagian menyangka bahwa shalat tarawih di akhir malam (gelombang kedua) lebih baik daripada shalat tarawih di awal malam bersama imam (gelombang pertama). Pendapat terkuat –wallahu a’lam– bahwa shalat tarawih di awal malam bersama imam lebih baik, karena ini yang biasa dilakukan oleh para salaf sejak dahulu. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan hal tersebut, beliau berkata:أما صلاة التراويح؛ فإنه سنة مؤكدة، وفعلها بعد صلاة العشاء وراتبتها مباشرة، هذا هو الذي عليه عمل المسلمين .أما تأخيرها كما يقول السائل إلى وقت آخر، ثم يأتون إلى المسجد ويصلون التراويح؛ فهذا خلاف ما كان عليه العمل، والفقهاء يذكرون أنها تُفعل بعد صلاة العشاء وراتبتها، فلو أنهم أخروها؛ لا نقول أن هذا محرم، ولكنه خلاف ما كان عليه العمل، وهي تفعل أول الليل“Adapun shalat tarawih, hukumnya adalah sunnah muakkadah (ditekankan). Waktu pelaksanaannya LANGSUNG SETELAH SHALAT ISYA dan setelah shalat rawatibnya (shalat ba’diyah isya). Inilah yang diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun mengakhirkannya (diakhir malam) sebagaimana yang ditanya oleh penanya, kemudian mereka mendatangi masjid dan shalat tarawih di akhir malam, maka hal ini tidak sesuai dengan yang diamalkan (para salaf & ulama). Para ahli ilmu (fuqaha) menyebutkan bahwa tarawih dilakukan setelah shalat isya dan rawatibnya (ba’diyyah isya). Apabila mereka melakukan di akhir malam, kami tidak mengatakan hukumnya adalah haram, akan tetapi tidak sesuai yang diamalkan (para salaf & ulama), karena shalat tarawih dilakukan di awal malam.” [Majmu’ Fatawa syaikh Al-Fauzan 2/434]Baca Juga: Ketika Tertinggal Shalat TarawihPerlu diketahui bahwa yang menjadi pembahasan kita adalah “afdhaliyyah” yaitu mana yang lebih baik, sehingga tidak tidak perlu kita saling mencela atau menyindir mereka yang memilih shalat tarawih di awal malam atau di akhir malam.Shalat tarawih adalah shalat malam di bulan Ramadhan. Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat malam itu tidak ada batasan raka’atnya, sehingga boleh saja seseorang shalat kembali di akhir malam setelah shalat di awal malam bersama imam. Shalat tarawih dua gelombang pun diperbolehkan sebagaimana penjelasan dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah berikut:ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﺰﻳﺪ ﻓﻲ ﻋﺪﺩ ﺍﻟﺮﻛﻌﺎﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﻭﺍﺧﺮ ﻋﻦ ﻋﺪﺩﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮﻳﻦ ﺍﻷﻭﻝ ﻭﻳﻘﺴﻤﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﻗﺴﻤﻴﻦ : ﻗﺴﻤﺎ ﻳﺼﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻭﻳﺨﻔﻔﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺗﺮﺍﻭﻳﺢ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮﻳﻦ ﺍﻷﻭﻝ ، ﻭﻗﺴﻤﺎ ﻳﺼﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻭﻳﻄﻴﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺗﻬﺠﺪ ، ﻓﻘﺪ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺠﺘﻬﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﻭﺍﺧﺮ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺠﺘﻬﺪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮﻫﺎ “Tidak mengapa jumlah raka’at shalat tarawih ditambah pada 10 akhir (Ramadhan) dan dibagi menjadi dua gelombang: gelombang pertama shalat pada awal malam dan diringankan (pendek bacaan) sebagaimana pada 20 hari awal dan gelombang kedua pada akhir malam dan diperpanjang bacaannya sebagai shalat tahajjud. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh shalat pada 10 akhir Ramadhan dibandingkan selain waktu tersebut.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 6/82]Baca Juga: Keutamaan Shalat TarawihAl Qadhi ‘Iyadh juga menjelaskan bahwa shalat malam itu (termasuk tarawih) tidak ada batasan tertentu jumlahnya. Beliau mengatakan:ﻭﻻ ﺧﻼﻑ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺣﺪ ﻻ ﻳﺰﺍﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻻ ﻳﻨﻘﺺ ﻣﻨﻪ ، ﻭﺃﻥ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﺎﻋﺎﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻛﻠﻤﺎ ﺯﺍﺩ ﻓﻴﻬﺎ ﺯﺍﺩ ﺍﻷﺟﺮ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﺨﻼﻑ ﻓﻲ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻭﻣﺎ ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﻟﻨﻔﺴﻪ . ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ .“Tidak ada perbedaan pendapat (di kalangan ulama) bahwa tidak ada batasan shalat malam, tidak ada aturan tidak boleh ditambah maupun dikurangi. Shalat malam adalah bentuk ketaatan yang apabila ditambah maka pahala juga bertambah. Yang menjadi perbedana pendapat adalah jumlah rakaat yang sering dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dipilih (disukai) oleh beliau shallallahu’alaihi wasallam untuk dirinya” [Syarh Muslim An-Nawawi]Kesimpulan:1. Shalat tarawih lebih baik dilakukan di awal malam setelah shalat isya dan setelah shalat ba’diyyah isya bersama imam2. Shalat tarawih boleh dibagi menjadi dua gelombang, pertama di awal malam dan kedua di akhir malam3. Jumlah raka’at shalat malam (tarawih) tidak ada batasannya, sehingga boleh saja seseorang shalat di awal malam bersama imam, kemudia ia shalat malam lagi di akhir malam.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu, Hadist Jual Beli, Definisi Karma, Web Muslimah, Jaga Lisanmu
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa shalat tarawih di sebagian tempat terkadadang di bagi menjadi 2 gelombang. Gelombang pertama dilakukan di awal malam yaitu setelah shalat isya bersama imam dan gelombang kedua dilakukan pada tengah malam (umumnya jam 2-3 malam sampai menjelang waktu sahur). Pelaksanaan dua gelombang ini umumnya diadakan pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan.Baca Juga: Mengapa Rasulullah Tidak Tarawih Berjamaah Sebulan Penuh?Sebagian kaum muslimin ada yang berkata: “Saya lebih baik shalat tarawih gelombang kedua malam saja, ini lebih baik dan lebih afdhal.”Sebagian menyangka bahwa shalat tarawih di akhir malam (gelombang kedua) lebih baik daripada shalat tarawih di awal malam bersama imam (gelombang pertama). Pendapat terkuat –wallahu a’lam– bahwa shalat tarawih di awal malam bersama imam lebih baik, karena ini yang biasa dilakukan oleh para salaf sejak dahulu. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan hal tersebut, beliau berkata:أما صلاة التراويح؛ فإنه سنة مؤكدة، وفعلها بعد صلاة العشاء وراتبتها مباشرة، هذا هو الذي عليه عمل المسلمين .أما تأخيرها كما يقول السائل إلى وقت آخر، ثم يأتون إلى المسجد ويصلون التراويح؛ فهذا خلاف ما كان عليه العمل، والفقهاء يذكرون أنها تُفعل بعد صلاة العشاء وراتبتها، فلو أنهم أخروها؛ لا نقول أن هذا محرم، ولكنه خلاف ما كان عليه العمل، وهي تفعل أول الليل“Adapun shalat tarawih, hukumnya adalah sunnah muakkadah (ditekankan). Waktu pelaksanaannya LANGSUNG SETELAH SHALAT ISYA dan setelah shalat rawatibnya (shalat ba’diyah isya). Inilah yang diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun mengakhirkannya (diakhir malam) sebagaimana yang ditanya oleh penanya, kemudian mereka mendatangi masjid dan shalat tarawih di akhir malam, maka hal ini tidak sesuai dengan yang diamalkan (para salaf & ulama). Para ahli ilmu (fuqaha) menyebutkan bahwa tarawih dilakukan setelah shalat isya dan rawatibnya (ba’diyyah isya). Apabila mereka melakukan di akhir malam, kami tidak mengatakan hukumnya adalah haram, akan tetapi tidak sesuai yang diamalkan (para salaf & ulama), karena shalat tarawih dilakukan di awal malam.” [Majmu’ Fatawa syaikh Al-Fauzan 2/434]Baca Juga: Ketika Tertinggal Shalat TarawihPerlu diketahui bahwa yang menjadi pembahasan kita adalah “afdhaliyyah” yaitu mana yang lebih baik, sehingga tidak tidak perlu kita saling mencela atau menyindir mereka yang memilih shalat tarawih di awal malam atau di akhir malam.Shalat tarawih adalah shalat malam di bulan Ramadhan. Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat malam itu tidak ada batasan raka’atnya, sehingga boleh saja seseorang shalat kembali di akhir malam setelah shalat di awal malam bersama imam. Shalat tarawih dua gelombang pun diperbolehkan sebagaimana penjelasan dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah berikut:ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﺰﻳﺪ ﻓﻲ ﻋﺪﺩ ﺍﻟﺮﻛﻌﺎﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﻭﺍﺧﺮ ﻋﻦ ﻋﺪﺩﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮﻳﻦ ﺍﻷﻭﻝ ﻭﻳﻘﺴﻤﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﻗﺴﻤﻴﻦ : ﻗﺴﻤﺎ ﻳﺼﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻭﻳﺨﻔﻔﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺗﺮﺍﻭﻳﺢ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮﻳﻦ ﺍﻷﻭﻝ ، ﻭﻗﺴﻤﺎ ﻳﺼﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻭﻳﻄﻴﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺗﻬﺠﺪ ، ﻓﻘﺪ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺠﺘﻬﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﻭﺍﺧﺮ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺠﺘﻬﺪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮﻫﺎ “Tidak mengapa jumlah raka’at shalat tarawih ditambah pada 10 akhir (Ramadhan) dan dibagi menjadi dua gelombang: gelombang pertama shalat pada awal malam dan diringankan (pendek bacaan) sebagaimana pada 20 hari awal dan gelombang kedua pada akhir malam dan diperpanjang bacaannya sebagai shalat tahajjud. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh shalat pada 10 akhir Ramadhan dibandingkan selain waktu tersebut.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 6/82]Baca Juga: Keutamaan Shalat TarawihAl Qadhi ‘Iyadh juga menjelaskan bahwa shalat malam itu (termasuk tarawih) tidak ada batasan tertentu jumlahnya. Beliau mengatakan:ﻭﻻ ﺧﻼﻑ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺣﺪ ﻻ ﻳﺰﺍﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻻ ﻳﻨﻘﺺ ﻣﻨﻪ ، ﻭﺃﻥ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﺎﻋﺎﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻛﻠﻤﺎ ﺯﺍﺩ ﻓﻴﻬﺎ ﺯﺍﺩ ﺍﻷﺟﺮ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﺨﻼﻑ ﻓﻲ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻭﻣﺎ ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﻟﻨﻔﺴﻪ . ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ .“Tidak ada perbedaan pendapat (di kalangan ulama) bahwa tidak ada batasan shalat malam, tidak ada aturan tidak boleh ditambah maupun dikurangi. Shalat malam adalah bentuk ketaatan yang apabila ditambah maka pahala juga bertambah. Yang menjadi perbedana pendapat adalah jumlah rakaat yang sering dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dipilih (disukai) oleh beliau shallallahu’alaihi wasallam untuk dirinya” [Syarh Muslim An-Nawawi]Kesimpulan:1. Shalat tarawih lebih baik dilakukan di awal malam setelah shalat isya dan setelah shalat ba’diyyah isya bersama imam2. Shalat tarawih boleh dibagi menjadi dua gelombang, pertama di awal malam dan kedua di akhir malam3. Jumlah raka’at shalat malam (tarawih) tidak ada batasannya, sehingga boleh saja seseorang shalat di awal malam bersama imam, kemudia ia shalat malam lagi di akhir malam.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu, Hadist Jual Beli, Definisi Karma, Web Muslimah, Jaga Lisanmu


Sebagaimana yang kita ketahui bahwa shalat tarawih di sebagian tempat terkadadang di bagi menjadi 2 gelombang. Gelombang pertama dilakukan di awal malam yaitu setelah shalat isya bersama imam dan gelombang kedua dilakukan pada tengah malam (umumnya jam 2-3 malam sampai menjelang waktu sahur). Pelaksanaan dua gelombang ini umumnya diadakan pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan.Baca Juga: Mengapa Rasulullah Tidak Tarawih Berjamaah Sebulan Penuh?Sebagian kaum muslimin ada yang berkata: “Saya lebih baik shalat tarawih gelombang kedua malam saja, ini lebih baik dan lebih afdhal.”Sebagian menyangka bahwa shalat tarawih di akhir malam (gelombang kedua) lebih baik daripada shalat tarawih di awal malam bersama imam (gelombang pertama). Pendapat terkuat –wallahu a’lam– bahwa shalat tarawih di awal malam bersama imam lebih baik, karena ini yang biasa dilakukan oleh para salaf sejak dahulu. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan hal tersebut, beliau berkata:أما صلاة التراويح؛ فإنه سنة مؤكدة، وفعلها بعد صلاة العشاء وراتبتها مباشرة، هذا هو الذي عليه عمل المسلمين .أما تأخيرها كما يقول السائل إلى وقت آخر، ثم يأتون إلى المسجد ويصلون التراويح؛ فهذا خلاف ما كان عليه العمل، والفقهاء يذكرون أنها تُفعل بعد صلاة العشاء وراتبتها، فلو أنهم أخروها؛ لا نقول أن هذا محرم، ولكنه خلاف ما كان عليه العمل، وهي تفعل أول الليل“Adapun shalat tarawih, hukumnya adalah sunnah muakkadah (ditekankan). Waktu pelaksanaannya LANGSUNG SETELAH SHALAT ISYA dan setelah shalat rawatibnya (shalat ba’diyah isya). Inilah yang diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun mengakhirkannya (diakhir malam) sebagaimana yang ditanya oleh penanya, kemudian mereka mendatangi masjid dan shalat tarawih di akhir malam, maka hal ini tidak sesuai dengan yang diamalkan (para salaf & ulama). Para ahli ilmu (fuqaha) menyebutkan bahwa tarawih dilakukan setelah shalat isya dan rawatibnya (ba’diyyah isya). Apabila mereka melakukan di akhir malam, kami tidak mengatakan hukumnya adalah haram, akan tetapi tidak sesuai yang diamalkan (para salaf & ulama), karena shalat tarawih dilakukan di awal malam.” [Majmu’ Fatawa syaikh Al-Fauzan 2/434]Baca Juga: Ketika Tertinggal Shalat TarawihPerlu diketahui bahwa yang menjadi pembahasan kita adalah “afdhaliyyah” yaitu mana yang lebih baik, sehingga tidak tidak perlu kita saling mencela atau menyindir mereka yang memilih shalat tarawih di awal malam atau di akhir malam.Shalat tarawih adalah shalat malam di bulan Ramadhan. Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat malam itu tidak ada batasan raka’atnya, sehingga boleh saja seseorang shalat kembali di akhir malam setelah shalat di awal malam bersama imam. Shalat tarawih dua gelombang pun diperbolehkan sebagaimana penjelasan dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah berikut:ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﺰﻳﺪ ﻓﻲ ﻋﺪﺩ ﺍﻟﺮﻛﻌﺎﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﻭﺍﺧﺮ ﻋﻦ ﻋﺪﺩﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮﻳﻦ ﺍﻷﻭﻝ ﻭﻳﻘﺴﻤﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﻗﺴﻤﻴﻦ : ﻗﺴﻤﺎ ﻳﺼﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻭﻳﺨﻔﻔﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺗﺮﺍﻭﻳﺢ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮﻳﻦ ﺍﻷﻭﻝ ، ﻭﻗﺴﻤﺎ ﻳﺼﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻭﻳﻄﻴﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺗﻬﺠﺪ ، ﻓﻘﺪ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺠﺘﻬﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﻭﺍﺧﺮ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺠﺘﻬﺪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮﻫﺎ “Tidak mengapa jumlah raka’at shalat tarawih ditambah pada 10 akhir (Ramadhan) dan dibagi menjadi dua gelombang: gelombang pertama shalat pada awal malam dan diringankan (pendek bacaan) sebagaimana pada 20 hari awal dan gelombang kedua pada akhir malam dan diperpanjang bacaannya sebagai shalat tahajjud. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh shalat pada 10 akhir Ramadhan dibandingkan selain waktu tersebut.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 6/82]Baca Juga: Keutamaan Shalat TarawihAl Qadhi ‘Iyadh juga menjelaskan bahwa shalat malam itu (termasuk tarawih) tidak ada batasan tertentu jumlahnya. Beliau mengatakan:ﻭﻻ ﺧﻼﻑ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺣﺪ ﻻ ﻳﺰﺍﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻻ ﻳﻨﻘﺺ ﻣﻨﻪ ، ﻭﺃﻥ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﺎﻋﺎﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻛﻠﻤﺎ ﺯﺍﺩ ﻓﻴﻬﺎ ﺯﺍﺩ ﺍﻷﺟﺮ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﺨﻼﻑ ﻓﻲ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻭﻣﺎ ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﻟﻨﻔﺴﻪ . ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ .“Tidak ada perbedaan pendapat (di kalangan ulama) bahwa tidak ada batasan shalat malam, tidak ada aturan tidak boleh ditambah maupun dikurangi. Shalat malam adalah bentuk ketaatan yang apabila ditambah maka pahala juga bertambah. Yang menjadi perbedana pendapat adalah jumlah rakaat yang sering dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dipilih (disukai) oleh beliau shallallahu’alaihi wasallam untuk dirinya” [Syarh Muslim An-Nawawi]Kesimpulan:1. Shalat tarawih lebih baik dilakukan di awal malam setelah shalat isya dan setelah shalat ba’diyyah isya bersama imam2. Shalat tarawih boleh dibagi menjadi dua gelombang, pertama di awal malam dan kedua di akhir malam3. Jumlah raka’at shalat malam (tarawih) tidak ada batasannya, sehingga boleh saja seseorang shalat di awal malam bersama imam, kemudia ia shalat malam lagi di akhir malam.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu, Hadist Jual Beli, Definisi Karma, Web Muslimah, Jaga Lisanmu
Prev     Next