Khutbah Idul Fitri, Menyambung Tali Silaturrahmi – Ustadz DR. Firanda Andirja, MA

Khutbah Idul Fitri – إن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ،Ma’asyiral Muslimin,Hari ini adalah hari kemenangan. Kemenangan dari melawan syaithan dan syahwat. Hari ini adalah hari bergembira, yaitu bergembira atas ampunan Allah yang telah dijanjikan, yaitu gembira dengan kasih sayang Allah, gembira meraih surga Allah yang telah dijanjikan bagi orang-orang yang diterima puasa mereka.Hari ini adalah hari saling mengunjungi di antara kaum muslimin. Hari ini adalah hari saling mendoakan agar perjuangan selama sebulan penuh diterima oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Dan sungguh tiada kata yang lebih indah dari doa di antara mereka,تقبل الله منا ومنكم“Semoga Allah menerima amalan kami dan kalian.”Para Hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Sesungguhnya hari lebaran adalah hari untuk menunjukkan kesenangan. Oleh karenanya Nabi fdfa membolehkan kepada orang-orang habasyah untuk bermain-main di masjid Nabawi, bahkan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menonton permainan mereka, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,لَتَعْلَمُ يَهُودُ أَنَّ فِي دِينِنَا فُسْحَةً، إِنِّي أُرْسِلْتُ بِحَنِيفِيَّةٍ سَمْحَةٍ} مسند أحمد بن حنبل (6/ 116“Agar orang-orang yahudi tahu bahwa dalam agama kita terdapat kelapangan karena saya diutus dengan agama yang lapang dan mudah.” (HR. Ahmad 6/116 no. 24899)Oleh karenanya disyariatkan pada saat lebaran agar seseorang menunjukkan rasa senang dan gembira, karena hal ini diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُMa’asyiral Muslimin,Kegembiraan yang begitu indah ini, ternyata pada sebagian orang menjadi hal yang mengganggu dan mengotori dirinya karena disebabkan oleh permusuhan yang masih berlanjut dan dendam yang masih membara di antara mereka. Ada di antara mereka yang berlebaran, namun di hatinya masih ada kejengkelan dan amarah kepada kerabatnya sendiri. Ada pula yang masih bermusuhan dengan saudara kandungnya, dan bahkan ada pula yang berlebaran namun menyimpan sejuta kejengkelan kepada orang tuanya sendiri. Di antara mereka telah lama tali silaturahmi terputuskan dan tercampakkan, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ قَاطِعٌ} صحيح البخاري (8/ 5“Tidak akan masuk surga orang yang memutus tali silaturrahmi.” (HR. Bukhari 8/5 no. 5984)Sungguh ancaman yang sangat mengerikan bahwa orang yang memutuskan silaturahmi tidak akan masuk surga.Silaturahmi adalah menyambung kebaikan kepada kerabat, dan kerabat adalah orang yang memiliki hubungan darah, satu nasab, atau satu rahim. Dan rahim terdekat seseorang adalah ibunya dan ayahnya, kakek dan neneknya, saudara kandungnya, saudara seayah dan saudara seibu, paman dan bibi dari kedua orang tuanya. Adapun menyambung kebaikan kepada selain kerabat merupakan hal yang dianjurkan dalam syariat, namun tidak bisa dinamakan dengan silaturahmi. Karena sebutan silaturahmi dikhusukan kepada kerabat dan kedudukannya lebih tinggi dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Sebagian orang menempatkan istilah silaturahmi bukan pada tempatnya. Jika ia mengunjungi kawannya yang bukan kerabatnya, maka dia mengatakan bahwa hal itu adalah silaturahmi. Contohnya adalah sebagian orang yang mengadakan reuni dengan teman-teman sekolahnya dahulu. Hal seperti ini adalah hal yang baik, akan tetapi hal seperti ini bukanlah silaturahmi.Akibat kerancuan hal ini, ada sebagian orang yang semangat melakukan pertemuan dan kunjungan terhadap sahabat-sahabatnya dan merasa dia telah menjalankan syariat silaturahmi, padahal sejatinya dia belum melakukannya. Karena kerancuan ini pula betapa banyak orang bersemangat mengadakan pertemuan dengan sahabatnya, namun kepada kerabatnya yang senasab tidak pernah ia kunjungi. Bahkan fenomena yang tersebar di antara kita adalah kita dapati seseorang sangat harmonis hubungannya dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengannya, akan tetapi hubungannya dengan kerabatnya sangatlah buruk.Ketahuilah, selain ancaman terhalangi dari surga bagi orang-orang yang memutuskan silaturahmi, mereka juga termasuk orang yang dilaknat oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Dalam hadits yang sahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ خَلَقَ الْخَلْقَ حَتَّى إِذَا فَرَغَ مِنْهُمْ قَامَتِ الرَّحِمُ،-وفي رواية: الرَّحِمُ مُعَلَّقَةٌ- فَقَالَتْ: هَذَا مَقَامُ الْعَائِذِ مِنَ الْقَطِيعَةِ، قَالَ: نَعَمْ، أَمَا تَرْضَيْنَ أَنْ أَصِلَ مَنْ وَصَلَكِ، وَأَقْطَعَ مَنْ قَطَعَكِ؟ قَالَتْ: بَلَى، قَالَ: فَذَاكِ لَكِ ” ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ: (فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ، أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ، أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا) [محمد: 23} [صحيح مسلم (4/ 1980{(“Setelah Allah Azza wa Jalla menciptakan semua makhluk, maka rahim pun berdiri –dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ‘Rahim itu bergantungan kepada ‘Arsy- (-pen)  sambil berkata; ‘Inikah tempat bagi yang berlindung dari terputusnya silaturahim (Menyambung silaturahim).’ Allah Subhanahu wa Ta’ala menjawab: ‘Benar. Tidakkah kamu rela bahwasanya Aku akan menyambung orang yang menyambungmu dan memutuskan yang memutuskanmu? ‘ Rahim menjawab; ‘Tentu.’ Allah berfirman: ‘ltulah yang kamu miliki.’ Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Jika kamu mau, maka bacalah ayat berikut ini: Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan berbuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknat oleh Allah dan ditulikan telinga mereka serta dibutakan penglihatan mereka. Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur’an ataukah hati mereka terkunci? [QS. Muhammad 22-24]. (HR. Muslim 4/1980 no. 2554)Benar bahwa orang-orang yang memutuskan silaturahmi akan dilaknat oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Terlalu banyak ayat yang memerintahkan seseorang untuk menyambung silaturahmi, dan terlalu banyak hadits yang melarang seseorang untuk memutuskannya. Akan tetapi orang-orang yang memutuskannya itu telah buta mata mereka dan telah terkunci hati-hati mereka, sehingga mereka tidak menjalankan ayat-ayat Allah dan tidak mendengarkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Di antara naasnya nasib pemutus silaturhami adalah ia tidak akan mendapatkan bonus ampunan dari Allah Subhanahu wa ta’ala yang dijanjikan setiap hari Senin dan hari Kamis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْإِثْنَيْنِ، وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ، فَيُقَالُ: أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا }صحيح مسلم (4/ 1987{(“Sesungguhnya pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan kamis. Semua dosa hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu akan diampuni, kecuali bagi orang yang antara dia dan saudaranya terdapat kebencian dan perpecahan.” Lalu dikatakan: ‘Tangguhkanlah dua orang ini hingga mereka berdamai! Tangguhkanlah dua orang ini hingga mereka berdamai! Tangguhkanlah kedua orang ini hingga mereka berdamai!” (HR. Muslim 4/1978 no. 2565)Bahkan di antara kaum muslim ada yang tidak saling meyapa saudaranya satu sama lain. Dan mereka tidak saling menyapa bukan lagi sebatas satu atau beberapa hari, akan tetapi ada yang sampai berbulan-bulan dan bahkan setahun penuh tidak menyapa saudaranya. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ- سنن أبي داود – 4/ 279“Barangsiapa mendiamkan saudaranya selama satu tahun, maka sama saja dengan dia telah menumpahkan darahnya.” (HR. Abu Daud 4/279  no. 4915)Sungguh menyedihkan dan sungguh celakalah orang-orang yang memutuskan silaturahmi tersebut. Bahkan jika seseorang yang memutuskan silaturahmi tetap melakukan shalat, akan tetapi bisa jadi Allah Subhanahu wa ta’ala tidak menerima shalatnya. Maka jika setahun dia memutudkan silaturahmi, maka bisa jadi setahu penuh pula shalatnya tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا: رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ} سنن ابن ماجه (1/ 311{(“Tiga golongan yang shalatnya tidak akan di angkat meski satu jengkal dari kepalanya; Seseorang yang mengimami suatu kaum, sementara mereka tidak menyukainya; Seorang perempuan yang tidur sementara suaminya marah kepadanya; Dan dua bersaudara yang saling bermusuhan.” (HR. Ibnu Majah 1/311 no. 971)اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، اللهِ أَكْبَرُ وَلِله الحَمْدُPara hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Pada hari yang indah ini, marilah kita memilin kembali tali rumpun persaudaraan dan kekerabatan yang terurai. Marilah kita menyambung sulaturahmi yang terputus. Kalahkan ego diri kita. Buat apa kita menyimpan dendam dan permusuhan terhadap orang terdekat kita? Ingatlah bahwa kehidupan kita hanya sebentar, maka janganlah kita rusak dengan dendam dan kejengkelan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ، يَلْتَقِيَانِ: فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ- صحيح البخاري 8/ 53“Tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, jika bertemu mereka saling berpa;ing, dan yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai salam.” (HR. Bukhari 8/53 no. 6237)Maka orang yang terbaik di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala adalah dia yang mengalahkan syaithan atas egonya untuk lebih dahulu menyambung silaturahmi yang rusak. Tidak sebagaimana sebagian orang yang tidak mau menyapa karena merasa lebih benar atau merasa lebih tua. Ketahuilah bahwa meskipun kita berada diposisi yang benar, jika terjadi pemutusan silaturahmi, maka kalahkan ego kita dan sapalah terlebih dahulu saudara kita tersebut.اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ،Para hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Ketahuilah bahwa silaturahmi adalah ibadah yang sangat mulia. Bahkan silaturahmi adalah salah satu sebab yang memasukkan seseorang ke dalam surga. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman tentang ciri-ciri penghuni surga,الَّذِينَ يَصِلُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ وَيَخَافُونَ سُوءَ الْحِسَابِ (21)“Dan orang-orang yang menghubungkan apa yang diperintahkan Allah agar dihubungkan, dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk.” (QS. Ar-Ra’d : 21)Kemudian setelah itu Allah Subhanahu wa ta’ala mengatakan,أُولَئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ (22) جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ (23)“Mereka itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik), (yaitu) surga-surga ‘Adn, mereka masuk ke dalamnya bersama dengan orang yang shalih dari nenek moyangnya, pasangan-pasangannya, dan anak cucunya, sedang para malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu.” (QS. Ar-Ra’d : 22-23)Ketahui pulalah bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala dalam banyak ayat memerintahkan seseorang untuk lebih mendahulukan berbuat baik kepada kerabat daripada anak yatim dan fakir miskin. Di antaranya firman Allah Subhanahu wa ta’ala,{ وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ (83)“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” Tetapi kemudian kamu berpaling (mengingkari), kecuali sebagian kecil dari kamu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang.” (QS. Al-Baqarah : 83)وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26)“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’ : 26)Oleh karenanya pahala silaturahmi sangatlah besar. Dan tatkala kita telah tahu tentang hal itu, maka ujian untuk bersilaturahmi juga berat. Terkadang seseorang begitu mencitai hartanya, akhirnya dia merasa berat membantu keluarga dan kerabatnya. Jika terjadi demikian, hendaknya dia ingat firman Allah Subhanahu wa ta’ala,لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ (177)“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 177)Oleh karenanya seseorang jangan memberikan kepada kerabatnya harta yang hendak dia buang, akan tetapi hendaknya harta yang dia akan berikan kepada kerabatnya adalah harta yang yang dia cintai, dan itu adalah bukti kalau dia telah menjalin silaturahmi dengan baik.Terkadang seseorang takut jika harus membantu kerabatnya karena hartanya akan berkurang. Jika ada orang yang seperti itu, ingatlah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ- صحيح البخاري 8/ 5“Barangsiapa yang ingin dilapangkan pintu rezeki untuknya dan dipanjangkan umurnya hendaknya ia menyambung tali silaturrahmi.” (HR. Bukhari no. 5986)Maka dari sini hendaknya kita menyadari bahwa silaturahmi adalah sebab dipanjangkannya umur dan diluaskannya rezeki.Terkadang seseorang mendapati seorang kerabat yang tidak menghargai pemberiannya, suka mengganggu dan menghinanya. Akan tetapi janganlah hal itu mengalanginya untuk menyambung silaturahmi. Sesungguhnya silaturahmi yang sejati adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَيْسَ الوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ، وَلَكِنِ الوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا} صحيح البخاري 8/ 6“Orang yang menyambung silaturrahmi bukanlah orang yang memenuhi (kebutuhan kerabatnya), akan tetapi orang yang menyambung silaturrahmi adalah orang yang menyambungnya kembali ketika tali silaturrahmi itu sempat terputus.” (HR. Bukhari no. 5991)Dalam Shahih Muslim juga disebutkan bahwa ada seseorang yang datang kepada Rasulullah mengadukan kerabatnya. Dia mengatakan,يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ، فَقَالَ: لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ، فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمُ الْمَلَّ وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ} صحيح مسلم 4/ 1982“Ya Rasulullah, saya mempunyai kerabat. Saya selalu berupaya untuk menyambung silaturahim kepada mereka, tetapi mereka memutuskannya. Saya selalu berupaya untuk berbuat baik kepada mereka, tetapi mereka menyakiti saya. Saya selalu berupaya untuk lemah lembut terhadap mereka, tetapi mereka tak sabar kepada saya.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Jika benar seperti apa yang kamu katakan, maka kamu seperti memberi makan mereka debu yang panas, dan selama kamu berbuat demikian maka pertolongan Allah akan selalu bersamamu.” (HR. Muslim 4/1982 no. 2558)اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ،Maka dari itu hendaknya seseorang mmenyambung silaturahmi, terutama di hari yang suci ini. Hilangkan segala ego dan dendam, dan sambung sialturahmi dengan saudara kita yang telah terputus.Kemudian kepada para kaum wanita, sesungguhnya tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hari ‘Ied, beliau mengkhususkan nasihat buat para wanita. Disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi shaf-shaf mereka,kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi peringatakan kepada mereka. Dari Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَصَدَّقْنَ، فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ، فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ، فَقَالَتْ: لِمَ؟ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ، قَالَ: فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ، يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ- صحيح مسلم 2/ 603“Bersedekahlah kalian (para wanita), karena kebanyakan kalian akan menjadi penghuni neraka jahannam.” Maka berdirilah seorang wanita terbaik di antara mereka dengan wajah pucat seraya bertanya, “Kenapa ya Rasulullah?” beliau menjawab: “Karena kalian lebih banyak mengadu (mengeluh) dan mengingkari kelebihan dan kebaikan suami.” Jarir bin Abdillah berkata: ‘Akhirnya mereka pun menyedekahkan perhiasan yang mereka miliki dengan melemparkannya ke dalam kain yang dihamparkan Bilal, termasuk cincin dan kalung-kalung mereka’.”. (HR. Bukhari no. 1462)Oleh karenanya para wanita yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Jika Anda telah menikah dengan seorang laki-laki, maka wajib bagi Anda untuk berbakti dan taat kepada suami Anda. Dan barangsiapa yang taat  kepada suaminya, maka yang demikian adalah sebab utama untuk masuk surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ} مسند أحمد بن حنبل (3/ 199{(“Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan ta’at kepada suaminya, maka akan dikatakan kepadanya; ‘Masuklah kamu ke dalam surga dari pintu mana saja yang kamu inginkan’.” (HR. Ahmad 1/191 no. 1661)Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala menerima amalan ibadah kita semuanya.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينِنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادُنَا، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِي كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ فِيهِ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِرَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُوَآخِرُ دَعْوَانَا، أَنِ الْحَمْدُ لِله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Khutbah Idul Fitri, Menyambung Tali Silaturrahmi – Ustadz DR. Firanda Andirja, MA

Khutbah Idul Fitri – إن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ،Ma’asyiral Muslimin,Hari ini adalah hari kemenangan. Kemenangan dari melawan syaithan dan syahwat. Hari ini adalah hari bergembira, yaitu bergembira atas ampunan Allah yang telah dijanjikan, yaitu gembira dengan kasih sayang Allah, gembira meraih surga Allah yang telah dijanjikan bagi orang-orang yang diterima puasa mereka.Hari ini adalah hari saling mengunjungi di antara kaum muslimin. Hari ini adalah hari saling mendoakan agar perjuangan selama sebulan penuh diterima oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Dan sungguh tiada kata yang lebih indah dari doa di antara mereka,تقبل الله منا ومنكم“Semoga Allah menerima amalan kami dan kalian.”Para Hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Sesungguhnya hari lebaran adalah hari untuk menunjukkan kesenangan. Oleh karenanya Nabi fdfa membolehkan kepada orang-orang habasyah untuk bermain-main di masjid Nabawi, bahkan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menonton permainan mereka, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,لَتَعْلَمُ يَهُودُ أَنَّ فِي دِينِنَا فُسْحَةً، إِنِّي أُرْسِلْتُ بِحَنِيفِيَّةٍ سَمْحَةٍ} مسند أحمد بن حنبل (6/ 116“Agar orang-orang yahudi tahu bahwa dalam agama kita terdapat kelapangan karena saya diutus dengan agama yang lapang dan mudah.” (HR. Ahmad 6/116 no. 24899)Oleh karenanya disyariatkan pada saat lebaran agar seseorang menunjukkan rasa senang dan gembira, karena hal ini diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُMa’asyiral Muslimin,Kegembiraan yang begitu indah ini, ternyata pada sebagian orang menjadi hal yang mengganggu dan mengotori dirinya karena disebabkan oleh permusuhan yang masih berlanjut dan dendam yang masih membara di antara mereka. Ada di antara mereka yang berlebaran, namun di hatinya masih ada kejengkelan dan amarah kepada kerabatnya sendiri. Ada pula yang masih bermusuhan dengan saudara kandungnya, dan bahkan ada pula yang berlebaran namun menyimpan sejuta kejengkelan kepada orang tuanya sendiri. Di antara mereka telah lama tali silaturahmi terputuskan dan tercampakkan, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ قَاطِعٌ} صحيح البخاري (8/ 5“Tidak akan masuk surga orang yang memutus tali silaturrahmi.” (HR. Bukhari 8/5 no. 5984)Sungguh ancaman yang sangat mengerikan bahwa orang yang memutuskan silaturahmi tidak akan masuk surga.Silaturahmi adalah menyambung kebaikan kepada kerabat, dan kerabat adalah orang yang memiliki hubungan darah, satu nasab, atau satu rahim. Dan rahim terdekat seseorang adalah ibunya dan ayahnya, kakek dan neneknya, saudara kandungnya, saudara seayah dan saudara seibu, paman dan bibi dari kedua orang tuanya. Adapun menyambung kebaikan kepada selain kerabat merupakan hal yang dianjurkan dalam syariat, namun tidak bisa dinamakan dengan silaturahmi. Karena sebutan silaturahmi dikhusukan kepada kerabat dan kedudukannya lebih tinggi dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Sebagian orang menempatkan istilah silaturahmi bukan pada tempatnya. Jika ia mengunjungi kawannya yang bukan kerabatnya, maka dia mengatakan bahwa hal itu adalah silaturahmi. Contohnya adalah sebagian orang yang mengadakan reuni dengan teman-teman sekolahnya dahulu. Hal seperti ini adalah hal yang baik, akan tetapi hal seperti ini bukanlah silaturahmi.Akibat kerancuan hal ini, ada sebagian orang yang semangat melakukan pertemuan dan kunjungan terhadap sahabat-sahabatnya dan merasa dia telah menjalankan syariat silaturahmi, padahal sejatinya dia belum melakukannya. Karena kerancuan ini pula betapa banyak orang bersemangat mengadakan pertemuan dengan sahabatnya, namun kepada kerabatnya yang senasab tidak pernah ia kunjungi. Bahkan fenomena yang tersebar di antara kita adalah kita dapati seseorang sangat harmonis hubungannya dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengannya, akan tetapi hubungannya dengan kerabatnya sangatlah buruk.Ketahuilah, selain ancaman terhalangi dari surga bagi orang-orang yang memutuskan silaturahmi, mereka juga termasuk orang yang dilaknat oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Dalam hadits yang sahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ خَلَقَ الْخَلْقَ حَتَّى إِذَا فَرَغَ مِنْهُمْ قَامَتِ الرَّحِمُ،-وفي رواية: الرَّحِمُ مُعَلَّقَةٌ- فَقَالَتْ: هَذَا مَقَامُ الْعَائِذِ مِنَ الْقَطِيعَةِ، قَالَ: نَعَمْ، أَمَا تَرْضَيْنَ أَنْ أَصِلَ مَنْ وَصَلَكِ، وَأَقْطَعَ مَنْ قَطَعَكِ؟ قَالَتْ: بَلَى، قَالَ: فَذَاكِ لَكِ ” ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ: (فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ، أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ، أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا) [محمد: 23} [صحيح مسلم (4/ 1980{(“Setelah Allah Azza wa Jalla menciptakan semua makhluk, maka rahim pun berdiri –dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ‘Rahim itu bergantungan kepada ‘Arsy- (-pen)  sambil berkata; ‘Inikah tempat bagi yang berlindung dari terputusnya silaturahim (Menyambung silaturahim).’ Allah Subhanahu wa Ta’ala menjawab: ‘Benar. Tidakkah kamu rela bahwasanya Aku akan menyambung orang yang menyambungmu dan memutuskan yang memutuskanmu? ‘ Rahim menjawab; ‘Tentu.’ Allah berfirman: ‘ltulah yang kamu miliki.’ Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Jika kamu mau, maka bacalah ayat berikut ini: Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan berbuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknat oleh Allah dan ditulikan telinga mereka serta dibutakan penglihatan mereka. Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur’an ataukah hati mereka terkunci? [QS. Muhammad 22-24]. (HR. Muslim 4/1980 no. 2554)Benar bahwa orang-orang yang memutuskan silaturahmi akan dilaknat oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Terlalu banyak ayat yang memerintahkan seseorang untuk menyambung silaturahmi, dan terlalu banyak hadits yang melarang seseorang untuk memutuskannya. Akan tetapi orang-orang yang memutuskannya itu telah buta mata mereka dan telah terkunci hati-hati mereka, sehingga mereka tidak menjalankan ayat-ayat Allah dan tidak mendengarkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Di antara naasnya nasib pemutus silaturhami adalah ia tidak akan mendapatkan bonus ampunan dari Allah Subhanahu wa ta’ala yang dijanjikan setiap hari Senin dan hari Kamis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْإِثْنَيْنِ، وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ، فَيُقَالُ: أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا }صحيح مسلم (4/ 1987{(“Sesungguhnya pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan kamis. Semua dosa hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu akan diampuni, kecuali bagi orang yang antara dia dan saudaranya terdapat kebencian dan perpecahan.” Lalu dikatakan: ‘Tangguhkanlah dua orang ini hingga mereka berdamai! Tangguhkanlah dua orang ini hingga mereka berdamai! Tangguhkanlah kedua orang ini hingga mereka berdamai!” (HR. Muslim 4/1978 no. 2565)Bahkan di antara kaum muslim ada yang tidak saling meyapa saudaranya satu sama lain. Dan mereka tidak saling menyapa bukan lagi sebatas satu atau beberapa hari, akan tetapi ada yang sampai berbulan-bulan dan bahkan setahun penuh tidak menyapa saudaranya. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ- سنن أبي داود – 4/ 279“Barangsiapa mendiamkan saudaranya selama satu tahun, maka sama saja dengan dia telah menumpahkan darahnya.” (HR. Abu Daud 4/279  no. 4915)Sungguh menyedihkan dan sungguh celakalah orang-orang yang memutuskan silaturahmi tersebut. Bahkan jika seseorang yang memutuskan silaturahmi tetap melakukan shalat, akan tetapi bisa jadi Allah Subhanahu wa ta’ala tidak menerima shalatnya. Maka jika setahun dia memutudkan silaturahmi, maka bisa jadi setahu penuh pula shalatnya tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا: رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ} سنن ابن ماجه (1/ 311{(“Tiga golongan yang shalatnya tidak akan di angkat meski satu jengkal dari kepalanya; Seseorang yang mengimami suatu kaum, sementara mereka tidak menyukainya; Seorang perempuan yang tidur sementara suaminya marah kepadanya; Dan dua bersaudara yang saling bermusuhan.” (HR. Ibnu Majah 1/311 no. 971)اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، اللهِ أَكْبَرُ وَلِله الحَمْدُPara hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Pada hari yang indah ini, marilah kita memilin kembali tali rumpun persaudaraan dan kekerabatan yang terurai. Marilah kita menyambung sulaturahmi yang terputus. Kalahkan ego diri kita. Buat apa kita menyimpan dendam dan permusuhan terhadap orang terdekat kita? Ingatlah bahwa kehidupan kita hanya sebentar, maka janganlah kita rusak dengan dendam dan kejengkelan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ، يَلْتَقِيَانِ: فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ- صحيح البخاري 8/ 53“Tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, jika bertemu mereka saling berpa;ing, dan yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai salam.” (HR. Bukhari 8/53 no. 6237)Maka orang yang terbaik di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala adalah dia yang mengalahkan syaithan atas egonya untuk lebih dahulu menyambung silaturahmi yang rusak. Tidak sebagaimana sebagian orang yang tidak mau menyapa karena merasa lebih benar atau merasa lebih tua. Ketahuilah bahwa meskipun kita berada diposisi yang benar, jika terjadi pemutusan silaturahmi, maka kalahkan ego kita dan sapalah terlebih dahulu saudara kita tersebut.اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ،Para hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Ketahuilah bahwa silaturahmi adalah ibadah yang sangat mulia. Bahkan silaturahmi adalah salah satu sebab yang memasukkan seseorang ke dalam surga. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman tentang ciri-ciri penghuni surga,الَّذِينَ يَصِلُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ وَيَخَافُونَ سُوءَ الْحِسَابِ (21)“Dan orang-orang yang menghubungkan apa yang diperintahkan Allah agar dihubungkan, dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk.” (QS. Ar-Ra’d : 21)Kemudian setelah itu Allah Subhanahu wa ta’ala mengatakan,أُولَئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ (22) جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ (23)“Mereka itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik), (yaitu) surga-surga ‘Adn, mereka masuk ke dalamnya bersama dengan orang yang shalih dari nenek moyangnya, pasangan-pasangannya, dan anak cucunya, sedang para malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu.” (QS. Ar-Ra’d : 22-23)Ketahui pulalah bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala dalam banyak ayat memerintahkan seseorang untuk lebih mendahulukan berbuat baik kepada kerabat daripada anak yatim dan fakir miskin. Di antaranya firman Allah Subhanahu wa ta’ala,{ وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ (83)“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” Tetapi kemudian kamu berpaling (mengingkari), kecuali sebagian kecil dari kamu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang.” (QS. Al-Baqarah : 83)وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26)“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’ : 26)Oleh karenanya pahala silaturahmi sangatlah besar. Dan tatkala kita telah tahu tentang hal itu, maka ujian untuk bersilaturahmi juga berat. Terkadang seseorang begitu mencitai hartanya, akhirnya dia merasa berat membantu keluarga dan kerabatnya. Jika terjadi demikian, hendaknya dia ingat firman Allah Subhanahu wa ta’ala,لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ (177)“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 177)Oleh karenanya seseorang jangan memberikan kepada kerabatnya harta yang hendak dia buang, akan tetapi hendaknya harta yang dia akan berikan kepada kerabatnya adalah harta yang yang dia cintai, dan itu adalah bukti kalau dia telah menjalin silaturahmi dengan baik.Terkadang seseorang takut jika harus membantu kerabatnya karena hartanya akan berkurang. Jika ada orang yang seperti itu, ingatlah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ- صحيح البخاري 8/ 5“Barangsiapa yang ingin dilapangkan pintu rezeki untuknya dan dipanjangkan umurnya hendaknya ia menyambung tali silaturrahmi.” (HR. Bukhari no. 5986)Maka dari sini hendaknya kita menyadari bahwa silaturahmi adalah sebab dipanjangkannya umur dan diluaskannya rezeki.Terkadang seseorang mendapati seorang kerabat yang tidak menghargai pemberiannya, suka mengganggu dan menghinanya. Akan tetapi janganlah hal itu mengalanginya untuk menyambung silaturahmi. Sesungguhnya silaturahmi yang sejati adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَيْسَ الوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ، وَلَكِنِ الوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا} صحيح البخاري 8/ 6“Orang yang menyambung silaturrahmi bukanlah orang yang memenuhi (kebutuhan kerabatnya), akan tetapi orang yang menyambung silaturrahmi adalah orang yang menyambungnya kembali ketika tali silaturrahmi itu sempat terputus.” (HR. Bukhari no. 5991)Dalam Shahih Muslim juga disebutkan bahwa ada seseorang yang datang kepada Rasulullah mengadukan kerabatnya. Dia mengatakan,يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ، فَقَالَ: لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ، فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمُ الْمَلَّ وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ} صحيح مسلم 4/ 1982“Ya Rasulullah, saya mempunyai kerabat. Saya selalu berupaya untuk menyambung silaturahim kepada mereka, tetapi mereka memutuskannya. Saya selalu berupaya untuk berbuat baik kepada mereka, tetapi mereka menyakiti saya. Saya selalu berupaya untuk lemah lembut terhadap mereka, tetapi mereka tak sabar kepada saya.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Jika benar seperti apa yang kamu katakan, maka kamu seperti memberi makan mereka debu yang panas, dan selama kamu berbuat demikian maka pertolongan Allah akan selalu bersamamu.” (HR. Muslim 4/1982 no. 2558)اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ،Maka dari itu hendaknya seseorang mmenyambung silaturahmi, terutama di hari yang suci ini. Hilangkan segala ego dan dendam, dan sambung sialturahmi dengan saudara kita yang telah terputus.Kemudian kepada para kaum wanita, sesungguhnya tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hari ‘Ied, beliau mengkhususkan nasihat buat para wanita. Disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi shaf-shaf mereka,kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi peringatakan kepada mereka. Dari Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَصَدَّقْنَ، فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ، فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ، فَقَالَتْ: لِمَ؟ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ، قَالَ: فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ، يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ- صحيح مسلم 2/ 603“Bersedekahlah kalian (para wanita), karena kebanyakan kalian akan menjadi penghuni neraka jahannam.” Maka berdirilah seorang wanita terbaik di antara mereka dengan wajah pucat seraya bertanya, “Kenapa ya Rasulullah?” beliau menjawab: “Karena kalian lebih banyak mengadu (mengeluh) dan mengingkari kelebihan dan kebaikan suami.” Jarir bin Abdillah berkata: ‘Akhirnya mereka pun menyedekahkan perhiasan yang mereka miliki dengan melemparkannya ke dalam kain yang dihamparkan Bilal, termasuk cincin dan kalung-kalung mereka’.”. (HR. Bukhari no. 1462)Oleh karenanya para wanita yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Jika Anda telah menikah dengan seorang laki-laki, maka wajib bagi Anda untuk berbakti dan taat kepada suami Anda. Dan barangsiapa yang taat  kepada suaminya, maka yang demikian adalah sebab utama untuk masuk surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ} مسند أحمد بن حنبل (3/ 199{(“Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan ta’at kepada suaminya, maka akan dikatakan kepadanya; ‘Masuklah kamu ke dalam surga dari pintu mana saja yang kamu inginkan’.” (HR. Ahmad 1/191 no. 1661)Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala menerima amalan ibadah kita semuanya.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينِنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادُنَا، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِي كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ فِيهِ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِرَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُوَآخِرُ دَعْوَانَا، أَنِ الْحَمْدُ لِله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Khutbah Idul Fitri – إن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ،Ma’asyiral Muslimin,Hari ini adalah hari kemenangan. Kemenangan dari melawan syaithan dan syahwat. Hari ini adalah hari bergembira, yaitu bergembira atas ampunan Allah yang telah dijanjikan, yaitu gembira dengan kasih sayang Allah, gembira meraih surga Allah yang telah dijanjikan bagi orang-orang yang diterima puasa mereka.Hari ini adalah hari saling mengunjungi di antara kaum muslimin. Hari ini adalah hari saling mendoakan agar perjuangan selama sebulan penuh diterima oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Dan sungguh tiada kata yang lebih indah dari doa di antara mereka,تقبل الله منا ومنكم“Semoga Allah menerima amalan kami dan kalian.”Para Hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Sesungguhnya hari lebaran adalah hari untuk menunjukkan kesenangan. Oleh karenanya Nabi fdfa membolehkan kepada orang-orang habasyah untuk bermain-main di masjid Nabawi, bahkan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menonton permainan mereka, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,لَتَعْلَمُ يَهُودُ أَنَّ فِي دِينِنَا فُسْحَةً، إِنِّي أُرْسِلْتُ بِحَنِيفِيَّةٍ سَمْحَةٍ} مسند أحمد بن حنبل (6/ 116“Agar orang-orang yahudi tahu bahwa dalam agama kita terdapat kelapangan karena saya diutus dengan agama yang lapang dan mudah.” (HR. Ahmad 6/116 no. 24899)Oleh karenanya disyariatkan pada saat lebaran agar seseorang menunjukkan rasa senang dan gembira, karena hal ini diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُMa’asyiral Muslimin,Kegembiraan yang begitu indah ini, ternyata pada sebagian orang menjadi hal yang mengganggu dan mengotori dirinya karena disebabkan oleh permusuhan yang masih berlanjut dan dendam yang masih membara di antara mereka. Ada di antara mereka yang berlebaran, namun di hatinya masih ada kejengkelan dan amarah kepada kerabatnya sendiri. Ada pula yang masih bermusuhan dengan saudara kandungnya, dan bahkan ada pula yang berlebaran namun menyimpan sejuta kejengkelan kepada orang tuanya sendiri. Di antara mereka telah lama tali silaturahmi terputuskan dan tercampakkan, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ قَاطِعٌ} صحيح البخاري (8/ 5“Tidak akan masuk surga orang yang memutus tali silaturrahmi.” (HR. Bukhari 8/5 no. 5984)Sungguh ancaman yang sangat mengerikan bahwa orang yang memutuskan silaturahmi tidak akan masuk surga.Silaturahmi adalah menyambung kebaikan kepada kerabat, dan kerabat adalah orang yang memiliki hubungan darah, satu nasab, atau satu rahim. Dan rahim terdekat seseorang adalah ibunya dan ayahnya, kakek dan neneknya, saudara kandungnya, saudara seayah dan saudara seibu, paman dan bibi dari kedua orang tuanya. Adapun menyambung kebaikan kepada selain kerabat merupakan hal yang dianjurkan dalam syariat, namun tidak bisa dinamakan dengan silaturahmi. Karena sebutan silaturahmi dikhusukan kepada kerabat dan kedudukannya lebih tinggi dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Sebagian orang menempatkan istilah silaturahmi bukan pada tempatnya. Jika ia mengunjungi kawannya yang bukan kerabatnya, maka dia mengatakan bahwa hal itu adalah silaturahmi. Contohnya adalah sebagian orang yang mengadakan reuni dengan teman-teman sekolahnya dahulu. Hal seperti ini adalah hal yang baik, akan tetapi hal seperti ini bukanlah silaturahmi.Akibat kerancuan hal ini, ada sebagian orang yang semangat melakukan pertemuan dan kunjungan terhadap sahabat-sahabatnya dan merasa dia telah menjalankan syariat silaturahmi, padahal sejatinya dia belum melakukannya. Karena kerancuan ini pula betapa banyak orang bersemangat mengadakan pertemuan dengan sahabatnya, namun kepada kerabatnya yang senasab tidak pernah ia kunjungi. Bahkan fenomena yang tersebar di antara kita adalah kita dapati seseorang sangat harmonis hubungannya dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengannya, akan tetapi hubungannya dengan kerabatnya sangatlah buruk.Ketahuilah, selain ancaman terhalangi dari surga bagi orang-orang yang memutuskan silaturahmi, mereka juga termasuk orang yang dilaknat oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Dalam hadits yang sahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ خَلَقَ الْخَلْقَ حَتَّى إِذَا فَرَغَ مِنْهُمْ قَامَتِ الرَّحِمُ،-وفي رواية: الرَّحِمُ مُعَلَّقَةٌ- فَقَالَتْ: هَذَا مَقَامُ الْعَائِذِ مِنَ الْقَطِيعَةِ، قَالَ: نَعَمْ، أَمَا تَرْضَيْنَ أَنْ أَصِلَ مَنْ وَصَلَكِ، وَأَقْطَعَ مَنْ قَطَعَكِ؟ قَالَتْ: بَلَى، قَالَ: فَذَاكِ لَكِ ” ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ: (فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ، أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ، أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا) [محمد: 23} [صحيح مسلم (4/ 1980{(“Setelah Allah Azza wa Jalla menciptakan semua makhluk, maka rahim pun berdiri –dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ‘Rahim itu bergantungan kepada ‘Arsy- (-pen)  sambil berkata; ‘Inikah tempat bagi yang berlindung dari terputusnya silaturahim (Menyambung silaturahim).’ Allah Subhanahu wa Ta’ala menjawab: ‘Benar. Tidakkah kamu rela bahwasanya Aku akan menyambung orang yang menyambungmu dan memutuskan yang memutuskanmu? ‘ Rahim menjawab; ‘Tentu.’ Allah berfirman: ‘ltulah yang kamu miliki.’ Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Jika kamu mau, maka bacalah ayat berikut ini: Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan berbuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknat oleh Allah dan ditulikan telinga mereka serta dibutakan penglihatan mereka. Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur’an ataukah hati mereka terkunci? [QS. Muhammad 22-24]. (HR. Muslim 4/1980 no. 2554)Benar bahwa orang-orang yang memutuskan silaturahmi akan dilaknat oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Terlalu banyak ayat yang memerintahkan seseorang untuk menyambung silaturahmi, dan terlalu banyak hadits yang melarang seseorang untuk memutuskannya. Akan tetapi orang-orang yang memutuskannya itu telah buta mata mereka dan telah terkunci hati-hati mereka, sehingga mereka tidak menjalankan ayat-ayat Allah dan tidak mendengarkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Di antara naasnya nasib pemutus silaturhami adalah ia tidak akan mendapatkan bonus ampunan dari Allah Subhanahu wa ta’ala yang dijanjikan setiap hari Senin dan hari Kamis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْإِثْنَيْنِ، وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ، فَيُقَالُ: أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا }صحيح مسلم (4/ 1987{(“Sesungguhnya pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan kamis. Semua dosa hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu akan diampuni, kecuali bagi orang yang antara dia dan saudaranya terdapat kebencian dan perpecahan.” Lalu dikatakan: ‘Tangguhkanlah dua orang ini hingga mereka berdamai! Tangguhkanlah dua orang ini hingga mereka berdamai! Tangguhkanlah kedua orang ini hingga mereka berdamai!” (HR. Muslim 4/1978 no. 2565)Bahkan di antara kaum muslim ada yang tidak saling meyapa saudaranya satu sama lain. Dan mereka tidak saling menyapa bukan lagi sebatas satu atau beberapa hari, akan tetapi ada yang sampai berbulan-bulan dan bahkan setahun penuh tidak menyapa saudaranya. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ- سنن أبي داود – 4/ 279“Barangsiapa mendiamkan saudaranya selama satu tahun, maka sama saja dengan dia telah menumpahkan darahnya.” (HR. Abu Daud 4/279  no. 4915)Sungguh menyedihkan dan sungguh celakalah orang-orang yang memutuskan silaturahmi tersebut. Bahkan jika seseorang yang memutuskan silaturahmi tetap melakukan shalat, akan tetapi bisa jadi Allah Subhanahu wa ta’ala tidak menerima shalatnya. Maka jika setahun dia memutudkan silaturahmi, maka bisa jadi setahu penuh pula shalatnya tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا: رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ} سنن ابن ماجه (1/ 311{(“Tiga golongan yang shalatnya tidak akan di angkat meski satu jengkal dari kepalanya; Seseorang yang mengimami suatu kaum, sementara mereka tidak menyukainya; Seorang perempuan yang tidur sementara suaminya marah kepadanya; Dan dua bersaudara yang saling bermusuhan.” (HR. Ibnu Majah 1/311 no. 971)اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، اللهِ أَكْبَرُ وَلِله الحَمْدُPara hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Pada hari yang indah ini, marilah kita memilin kembali tali rumpun persaudaraan dan kekerabatan yang terurai. Marilah kita menyambung sulaturahmi yang terputus. Kalahkan ego diri kita. Buat apa kita menyimpan dendam dan permusuhan terhadap orang terdekat kita? Ingatlah bahwa kehidupan kita hanya sebentar, maka janganlah kita rusak dengan dendam dan kejengkelan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ، يَلْتَقِيَانِ: فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ- صحيح البخاري 8/ 53“Tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, jika bertemu mereka saling berpa;ing, dan yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai salam.” (HR. Bukhari 8/53 no. 6237)Maka orang yang terbaik di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala adalah dia yang mengalahkan syaithan atas egonya untuk lebih dahulu menyambung silaturahmi yang rusak. Tidak sebagaimana sebagian orang yang tidak mau menyapa karena merasa lebih benar atau merasa lebih tua. Ketahuilah bahwa meskipun kita berada diposisi yang benar, jika terjadi pemutusan silaturahmi, maka kalahkan ego kita dan sapalah terlebih dahulu saudara kita tersebut.اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ،Para hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Ketahuilah bahwa silaturahmi adalah ibadah yang sangat mulia. Bahkan silaturahmi adalah salah satu sebab yang memasukkan seseorang ke dalam surga. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman tentang ciri-ciri penghuni surga,الَّذِينَ يَصِلُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ وَيَخَافُونَ سُوءَ الْحِسَابِ (21)“Dan orang-orang yang menghubungkan apa yang diperintahkan Allah agar dihubungkan, dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk.” (QS. Ar-Ra’d : 21)Kemudian setelah itu Allah Subhanahu wa ta’ala mengatakan,أُولَئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ (22) جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ (23)“Mereka itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik), (yaitu) surga-surga ‘Adn, mereka masuk ke dalamnya bersama dengan orang yang shalih dari nenek moyangnya, pasangan-pasangannya, dan anak cucunya, sedang para malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu.” (QS. Ar-Ra’d : 22-23)Ketahui pulalah bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala dalam banyak ayat memerintahkan seseorang untuk lebih mendahulukan berbuat baik kepada kerabat daripada anak yatim dan fakir miskin. Di antaranya firman Allah Subhanahu wa ta’ala,{ وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ (83)“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” Tetapi kemudian kamu berpaling (mengingkari), kecuali sebagian kecil dari kamu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang.” (QS. Al-Baqarah : 83)وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26)“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’ : 26)Oleh karenanya pahala silaturahmi sangatlah besar. Dan tatkala kita telah tahu tentang hal itu, maka ujian untuk bersilaturahmi juga berat. Terkadang seseorang begitu mencitai hartanya, akhirnya dia merasa berat membantu keluarga dan kerabatnya. Jika terjadi demikian, hendaknya dia ingat firman Allah Subhanahu wa ta’ala,لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ (177)“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 177)Oleh karenanya seseorang jangan memberikan kepada kerabatnya harta yang hendak dia buang, akan tetapi hendaknya harta yang dia akan berikan kepada kerabatnya adalah harta yang yang dia cintai, dan itu adalah bukti kalau dia telah menjalin silaturahmi dengan baik.Terkadang seseorang takut jika harus membantu kerabatnya karena hartanya akan berkurang. Jika ada orang yang seperti itu, ingatlah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ- صحيح البخاري 8/ 5“Barangsiapa yang ingin dilapangkan pintu rezeki untuknya dan dipanjangkan umurnya hendaknya ia menyambung tali silaturrahmi.” (HR. Bukhari no. 5986)Maka dari sini hendaknya kita menyadari bahwa silaturahmi adalah sebab dipanjangkannya umur dan diluaskannya rezeki.Terkadang seseorang mendapati seorang kerabat yang tidak menghargai pemberiannya, suka mengganggu dan menghinanya. Akan tetapi janganlah hal itu mengalanginya untuk menyambung silaturahmi. Sesungguhnya silaturahmi yang sejati adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَيْسَ الوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ، وَلَكِنِ الوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا} صحيح البخاري 8/ 6“Orang yang menyambung silaturrahmi bukanlah orang yang memenuhi (kebutuhan kerabatnya), akan tetapi orang yang menyambung silaturrahmi adalah orang yang menyambungnya kembali ketika tali silaturrahmi itu sempat terputus.” (HR. Bukhari no. 5991)Dalam Shahih Muslim juga disebutkan bahwa ada seseorang yang datang kepada Rasulullah mengadukan kerabatnya. Dia mengatakan,يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ، فَقَالَ: لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ، فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمُ الْمَلَّ وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ} صحيح مسلم 4/ 1982“Ya Rasulullah, saya mempunyai kerabat. Saya selalu berupaya untuk menyambung silaturahim kepada mereka, tetapi mereka memutuskannya. Saya selalu berupaya untuk berbuat baik kepada mereka, tetapi mereka menyakiti saya. Saya selalu berupaya untuk lemah lembut terhadap mereka, tetapi mereka tak sabar kepada saya.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Jika benar seperti apa yang kamu katakan, maka kamu seperti memberi makan mereka debu yang panas, dan selama kamu berbuat demikian maka pertolongan Allah akan selalu bersamamu.” (HR. Muslim 4/1982 no. 2558)اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ،Maka dari itu hendaknya seseorang mmenyambung silaturahmi, terutama di hari yang suci ini. Hilangkan segala ego dan dendam, dan sambung sialturahmi dengan saudara kita yang telah terputus.Kemudian kepada para kaum wanita, sesungguhnya tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hari ‘Ied, beliau mengkhususkan nasihat buat para wanita. Disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi shaf-shaf mereka,kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi peringatakan kepada mereka. Dari Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَصَدَّقْنَ، فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ، فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ، فَقَالَتْ: لِمَ؟ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ، قَالَ: فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ، يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ- صحيح مسلم 2/ 603“Bersedekahlah kalian (para wanita), karena kebanyakan kalian akan menjadi penghuni neraka jahannam.” Maka berdirilah seorang wanita terbaik di antara mereka dengan wajah pucat seraya bertanya, “Kenapa ya Rasulullah?” beliau menjawab: “Karena kalian lebih banyak mengadu (mengeluh) dan mengingkari kelebihan dan kebaikan suami.” Jarir bin Abdillah berkata: ‘Akhirnya mereka pun menyedekahkan perhiasan yang mereka miliki dengan melemparkannya ke dalam kain yang dihamparkan Bilal, termasuk cincin dan kalung-kalung mereka’.”. (HR. Bukhari no. 1462)Oleh karenanya para wanita yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Jika Anda telah menikah dengan seorang laki-laki, maka wajib bagi Anda untuk berbakti dan taat kepada suami Anda. Dan barangsiapa yang taat  kepada suaminya, maka yang demikian adalah sebab utama untuk masuk surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ} مسند أحمد بن حنبل (3/ 199{(“Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan ta’at kepada suaminya, maka akan dikatakan kepadanya; ‘Masuklah kamu ke dalam surga dari pintu mana saja yang kamu inginkan’.” (HR. Ahmad 1/191 no. 1661)Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala menerima amalan ibadah kita semuanya.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينِنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادُنَا، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِي كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ فِيهِ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِرَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُوَآخِرُ دَعْوَانَا، أَنِ الْحَمْدُ لِله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ


Khutbah Idul Fitri – إن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ،Ma’asyiral Muslimin,Hari ini adalah hari kemenangan. Kemenangan dari melawan syaithan dan syahwat. Hari ini adalah hari bergembira, yaitu bergembira atas ampunan Allah yang telah dijanjikan, yaitu gembira dengan kasih sayang Allah, gembira meraih surga Allah yang telah dijanjikan bagi orang-orang yang diterima puasa mereka.Hari ini adalah hari saling mengunjungi di antara kaum muslimin. Hari ini adalah hari saling mendoakan agar perjuangan selama sebulan penuh diterima oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Dan sungguh tiada kata yang lebih indah dari doa di antara mereka,تقبل الله منا ومنكم“Semoga Allah menerima amalan kami dan kalian.”Para Hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Sesungguhnya hari lebaran adalah hari untuk menunjukkan kesenangan. Oleh karenanya Nabi fdfa membolehkan kepada orang-orang habasyah untuk bermain-main di masjid Nabawi, bahkan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menonton permainan mereka, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,لَتَعْلَمُ يَهُودُ أَنَّ فِي دِينِنَا فُسْحَةً، إِنِّي أُرْسِلْتُ بِحَنِيفِيَّةٍ سَمْحَةٍ} مسند أحمد بن حنبل (6/ 116“Agar orang-orang yahudi tahu bahwa dalam agama kita terdapat kelapangan karena saya diutus dengan agama yang lapang dan mudah.” (HR. Ahmad 6/116 no. 24899)Oleh karenanya disyariatkan pada saat lebaran agar seseorang menunjukkan rasa senang dan gembira, karena hal ini diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُMa’asyiral Muslimin,Kegembiraan yang begitu indah ini, ternyata pada sebagian orang menjadi hal yang mengganggu dan mengotori dirinya karena disebabkan oleh permusuhan yang masih berlanjut dan dendam yang masih membara di antara mereka. Ada di antara mereka yang berlebaran, namun di hatinya masih ada kejengkelan dan amarah kepada kerabatnya sendiri. Ada pula yang masih bermusuhan dengan saudara kandungnya, dan bahkan ada pula yang berlebaran namun menyimpan sejuta kejengkelan kepada orang tuanya sendiri. Di antara mereka telah lama tali silaturahmi terputuskan dan tercampakkan, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ قَاطِعٌ} صحيح البخاري (8/ 5“Tidak akan masuk surga orang yang memutus tali silaturrahmi.” (HR. Bukhari 8/5 no. 5984)Sungguh ancaman yang sangat mengerikan bahwa orang yang memutuskan silaturahmi tidak akan masuk surga.Silaturahmi adalah menyambung kebaikan kepada kerabat, dan kerabat adalah orang yang memiliki hubungan darah, satu nasab, atau satu rahim. Dan rahim terdekat seseorang adalah ibunya dan ayahnya, kakek dan neneknya, saudara kandungnya, saudara seayah dan saudara seibu, paman dan bibi dari kedua orang tuanya. Adapun menyambung kebaikan kepada selain kerabat merupakan hal yang dianjurkan dalam syariat, namun tidak bisa dinamakan dengan silaturahmi. Karena sebutan silaturahmi dikhusukan kepada kerabat dan kedudukannya lebih tinggi dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Sebagian orang menempatkan istilah silaturahmi bukan pada tempatnya. Jika ia mengunjungi kawannya yang bukan kerabatnya, maka dia mengatakan bahwa hal itu adalah silaturahmi. Contohnya adalah sebagian orang yang mengadakan reuni dengan teman-teman sekolahnya dahulu. Hal seperti ini adalah hal yang baik, akan tetapi hal seperti ini bukanlah silaturahmi.Akibat kerancuan hal ini, ada sebagian orang yang semangat melakukan pertemuan dan kunjungan terhadap sahabat-sahabatnya dan merasa dia telah menjalankan syariat silaturahmi, padahal sejatinya dia belum melakukannya. Karena kerancuan ini pula betapa banyak orang bersemangat mengadakan pertemuan dengan sahabatnya, namun kepada kerabatnya yang senasab tidak pernah ia kunjungi. Bahkan fenomena yang tersebar di antara kita adalah kita dapati seseorang sangat harmonis hubungannya dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengannya, akan tetapi hubungannya dengan kerabatnya sangatlah buruk.Ketahuilah, selain ancaman terhalangi dari surga bagi orang-orang yang memutuskan silaturahmi, mereka juga termasuk orang yang dilaknat oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Dalam hadits yang sahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ خَلَقَ الْخَلْقَ حَتَّى إِذَا فَرَغَ مِنْهُمْ قَامَتِ الرَّحِمُ،-وفي رواية: الرَّحِمُ مُعَلَّقَةٌ- فَقَالَتْ: هَذَا مَقَامُ الْعَائِذِ مِنَ الْقَطِيعَةِ، قَالَ: نَعَمْ، أَمَا تَرْضَيْنَ أَنْ أَصِلَ مَنْ وَصَلَكِ، وَأَقْطَعَ مَنْ قَطَعَكِ؟ قَالَتْ: بَلَى، قَالَ: فَذَاكِ لَكِ ” ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ: (فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ، أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ، أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا) [محمد: 23} [صحيح مسلم (4/ 1980{(“Setelah Allah Azza wa Jalla menciptakan semua makhluk, maka rahim pun berdiri –dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ‘Rahim itu bergantungan kepada ‘Arsy- (-pen)  sambil berkata; ‘Inikah tempat bagi yang berlindung dari terputusnya silaturahim (Menyambung silaturahim).’ Allah Subhanahu wa Ta’ala menjawab: ‘Benar. Tidakkah kamu rela bahwasanya Aku akan menyambung orang yang menyambungmu dan memutuskan yang memutuskanmu? ‘ Rahim menjawab; ‘Tentu.’ Allah berfirman: ‘ltulah yang kamu miliki.’ Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Jika kamu mau, maka bacalah ayat berikut ini: Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan berbuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknat oleh Allah dan ditulikan telinga mereka serta dibutakan penglihatan mereka. Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur’an ataukah hati mereka terkunci? [QS. Muhammad 22-24]. (HR. Muslim 4/1980 no. 2554)Benar bahwa orang-orang yang memutuskan silaturahmi akan dilaknat oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Terlalu banyak ayat yang memerintahkan seseorang untuk menyambung silaturahmi, dan terlalu banyak hadits yang melarang seseorang untuk memutuskannya. Akan tetapi orang-orang yang memutuskannya itu telah buta mata mereka dan telah terkunci hati-hati mereka, sehingga mereka tidak menjalankan ayat-ayat Allah dan tidak mendengarkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Di antara naasnya nasib pemutus silaturhami adalah ia tidak akan mendapatkan bonus ampunan dari Allah Subhanahu wa ta’ala yang dijanjikan setiap hari Senin dan hari Kamis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْإِثْنَيْنِ، وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ، فَيُقَالُ: أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا }صحيح مسلم (4/ 1987{(“Sesungguhnya pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan kamis. Semua dosa hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu akan diampuni, kecuali bagi orang yang antara dia dan saudaranya terdapat kebencian dan perpecahan.” Lalu dikatakan: ‘Tangguhkanlah dua orang ini hingga mereka berdamai! Tangguhkanlah dua orang ini hingga mereka berdamai! Tangguhkanlah kedua orang ini hingga mereka berdamai!” (HR. Muslim 4/1978 no. 2565)Bahkan di antara kaum muslim ada yang tidak saling meyapa saudaranya satu sama lain. Dan mereka tidak saling menyapa bukan lagi sebatas satu atau beberapa hari, akan tetapi ada yang sampai berbulan-bulan dan bahkan setahun penuh tidak menyapa saudaranya. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ- سنن أبي داود – 4/ 279“Barangsiapa mendiamkan saudaranya selama satu tahun, maka sama saja dengan dia telah menumpahkan darahnya.” (HR. Abu Daud 4/279  no. 4915)Sungguh menyedihkan dan sungguh celakalah orang-orang yang memutuskan silaturahmi tersebut. Bahkan jika seseorang yang memutuskan silaturahmi tetap melakukan shalat, akan tetapi bisa jadi Allah Subhanahu wa ta’ala tidak menerima shalatnya. Maka jika setahun dia memutudkan silaturahmi, maka bisa jadi setahu penuh pula shalatnya tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا: رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ} سنن ابن ماجه (1/ 311{(“Tiga golongan yang shalatnya tidak akan di angkat meski satu jengkal dari kepalanya; Seseorang yang mengimami suatu kaum, sementara mereka tidak menyukainya; Seorang perempuan yang tidur sementara suaminya marah kepadanya; Dan dua bersaudara yang saling bermusuhan.” (HR. Ibnu Majah 1/311 no. 971)اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، اللهِ أَكْبَرُ وَلِله الحَمْدُPara hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Pada hari yang indah ini, marilah kita memilin kembali tali rumpun persaudaraan dan kekerabatan yang terurai. Marilah kita menyambung sulaturahmi yang terputus. Kalahkan ego diri kita. Buat apa kita menyimpan dendam dan permusuhan terhadap orang terdekat kita? Ingatlah bahwa kehidupan kita hanya sebentar, maka janganlah kita rusak dengan dendam dan kejengkelan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ، يَلْتَقِيَانِ: فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ- صحيح البخاري 8/ 53“Tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, jika bertemu mereka saling berpa;ing, dan yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai salam.” (HR. Bukhari 8/53 no. 6237)Maka orang yang terbaik di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala adalah dia yang mengalahkan syaithan atas egonya untuk lebih dahulu menyambung silaturahmi yang rusak. Tidak sebagaimana sebagian orang yang tidak mau menyapa karena merasa lebih benar atau merasa lebih tua. Ketahuilah bahwa meskipun kita berada diposisi yang benar, jika terjadi pemutusan silaturahmi, maka kalahkan ego kita dan sapalah terlebih dahulu saudara kita tersebut.اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ،Para hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Ketahuilah bahwa silaturahmi adalah ibadah yang sangat mulia. Bahkan silaturahmi adalah salah satu sebab yang memasukkan seseorang ke dalam surga. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman tentang ciri-ciri penghuni surga,الَّذِينَ يَصِلُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ وَيَخَافُونَ سُوءَ الْحِسَابِ (21)“Dan orang-orang yang menghubungkan apa yang diperintahkan Allah agar dihubungkan, dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk.” (QS. Ar-Ra’d : 21)Kemudian setelah itu Allah Subhanahu wa ta’ala mengatakan,أُولَئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ (22) جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ (23)“Mereka itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik), (yaitu) surga-surga ‘Adn, mereka masuk ke dalamnya bersama dengan orang yang shalih dari nenek moyangnya, pasangan-pasangannya, dan anak cucunya, sedang para malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu.” (QS. Ar-Ra’d : 22-23)Ketahui pulalah bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala dalam banyak ayat memerintahkan seseorang untuk lebih mendahulukan berbuat baik kepada kerabat daripada anak yatim dan fakir miskin. Di antaranya firman Allah Subhanahu wa ta’ala,{ وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ (83)“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” Tetapi kemudian kamu berpaling (mengingkari), kecuali sebagian kecil dari kamu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang.” (QS. Al-Baqarah : 83)وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26)“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’ : 26)Oleh karenanya pahala silaturahmi sangatlah besar. Dan tatkala kita telah tahu tentang hal itu, maka ujian untuk bersilaturahmi juga berat. Terkadang seseorang begitu mencitai hartanya, akhirnya dia merasa berat membantu keluarga dan kerabatnya. Jika terjadi demikian, hendaknya dia ingat firman Allah Subhanahu wa ta’ala,لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ (177)“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 177)Oleh karenanya seseorang jangan memberikan kepada kerabatnya harta yang hendak dia buang, akan tetapi hendaknya harta yang dia akan berikan kepada kerabatnya adalah harta yang yang dia cintai, dan itu adalah bukti kalau dia telah menjalin silaturahmi dengan baik.Terkadang seseorang takut jika harus membantu kerabatnya karena hartanya akan berkurang. Jika ada orang yang seperti itu, ingatlah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ- صحيح البخاري 8/ 5“Barangsiapa yang ingin dilapangkan pintu rezeki untuknya dan dipanjangkan umurnya hendaknya ia menyambung tali silaturrahmi.” (HR. Bukhari no. 5986)Maka dari sini hendaknya kita menyadari bahwa silaturahmi adalah sebab dipanjangkannya umur dan diluaskannya rezeki.Terkadang seseorang mendapati seorang kerabat yang tidak menghargai pemberiannya, suka mengganggu dan menghinanya. Akan tetapi janganlah hal itu mengalanginya untuk menyambung silaturahmi. Sesungguhnya silaturahmi yang sejati adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَيْسَ الوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ، وَلَكِنِ الوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا} صحيح البخاري 8/ 6“Orang yang menyambung silaturrahmi bukanlah orang yang memenuhi (kebutuhan kerabatnya), akan tetapi orang yang menyambung silaturrahmi adalah orang yang menyambungnya kembali ketika tali silaturrahmi itu sempat terputus.” (HR. Bukhari no. 5991)Dalam Shahih Muslim juga disebutkan bahwa ada seseorang yang datang kepada Rasulullah mengadukan kerabatnya. Dia mengatakan,يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ، فَقَالَ: لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ، فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمُ الْمَلَّ وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ} صحيح مسلم 4/ 1982“Ya Rasulullah, saya mempunyai kerabat. Saya selalu berupaya untuk menyambung silaturahim kepada mereka, tetapi mereka memutuskannya. Saya selalu berupaya untuk berbuat baik kepada mereka, tetapi mereka menyakiti saya. Saya selalu berupaya untuk lemah lembut terhadap mereka, tetapi mereka tak sabar kepada saya.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Jika benar seperti apa yang kamu katakan, maka kamu seperti memberi makan mereka debu yang panas, dan selama kamu berbuat demikian maka pertolongan Allah akan selalu bersamamu.” (HR. Muslim 4/1982 no. 2558)اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ،Maka dari itu hendaknya seseorang mmenyambung silaturahmi, terutama di hari yang suci ini. Hilangkan segala ego dan dendam, dan sambung sialturahmi dengan saudara kita yang telah terputus.Kemudian kepada para kaum wanita, sesungguhnya tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hari ‘Ied, beliau mengkhususkan nasihat buat para wanita. Disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi shaf-shaf mereka,kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi peringatakan kepada mereka. Dari Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَصَدَّقْنَ، فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ، فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ، فَقَالَتْ: لِمَ؟ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ، قَالَ: فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ، يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ- صحيح مسلم 2/ 603“Bersedekahlah kalian (para wanita), karena kebanyakan kalian akan menjadi penghuni neraka jahannam.” Maka berdirilah seorang wanita terbaik di antara mereka dengan wajah pucat seraya bertanya, “Kenapa ya Rasulullah?” beliau menjawab: “Karena kalian lebih banyak mengadu (mengeluh) dan mengingkari kelebihan dan kebaikan suami.” Jarir bin Abdillah berkata: ‘Akhirnya mereka pun menyedekahkan perhiasan yang mereka miliki dengan melemparkannya ke dalam kain yang dihamparkan Bilal, termasuk cincin dan kalung-kalung mereka’.”. (HR. Bukhari no. 1462)Oleh karenanya para wanita yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Jika Anda telah menikah dengan seorang laki-laki, maka wajib bagi Anda untuk berbakti dan taat kepada suami Anda. Dan barangsiapa yang taat  kepada suaminya, maka yang demikian adalah sebab utama untuk masuk surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ} مسند أحمد بن حنبل (3/ 199{(“Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan ta’at kepada suaminya, maka akan dikatakan kepadanya; ‘Masuklah kamu ke dalam surga dari pintu mana saja yang kamu inginkan’.” (HR. Ahmad 1/191 no. 1661)Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala menerima amalan ibadah kita semuanya.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينِنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادُنَا، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِي كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ فِيهِ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِرَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُوَآخِرُ دَعْوَانَا، أَنِ الْحَمْدُ لِله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Bulughul Maram – Akhlak: Mencari Ridha Orang Tua

Dalam hadits yang dibahas kali ini kita akan tahu bagaimanakah keutamaan berbakti pada orang tua. Ingatlah ridha Allah tergantung pada ridha orang tua, murka Allah tergantung pada murka orang tua.     Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1466 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – رِضَا اَللَّهِ فِي رِضَا اَلْوَالِدَيْنِ, وَسَخَطُ اَللَّهِ فِي سَخَطِ اَلْوَالِدَيْنِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِم Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ashr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keridhaan Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban dan Al-Hakim) [HR. Tirmidzi, no. 1899; Ibnu Hibban, 2:172; Al-Hakim, 4:151-152. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan berbakti kepada orang tua dan mencari ridha keduanya, dan membuat mereka senang (bahagia). Karena ridha dan kecintaan Allah itu datang karena keridhaan orang tua, murka Allah itu datang karena murka orang tua. Siapa yang berbuat baik pada orang tua, maka ia telah menaati Allah. Siapa yang berbuat jelek pada orang tua, berarti ia telah membuat Allah murka. Hadits ini jadi dalil wajibnya berbakti pada orang tua dan diharamkan durhaka kepada mereka. Ridha orang tua didapat dengan bakti, berbuat baik, dan bersikap lemah lembut. Bentuk berbuat baik pada orang tua adalah tidak mencela dan menghardik mereka ketika mereka sudah berada di usia senja. Di antara bentuk bakti adalah menuruti apa yang orang tua inginkan selama bukan maksiat. Ibu lebih didahulukan dalam berbakti dibanding ayah.   Bagaimana cara membahagiakan orang tua?   Pertama: Menuruti perintah keduanya. ‘Atha’ pernah ditanya oleh seseorang yang ibunya meminta kepadanya untuk shalat wajib dan puasa Ramadhan saja (tidak ada amalan sunnah, pen.), apakah perlu dituruti. ‘Atha’ mengatakan, “Iya tetap dituruti perintahnya tersebut.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 67. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398) Usamah bin Zaid, seorang sahabat yang dirinya dan orang tuanya disayangi oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa ia memiliki seribu pohon kurma. Ia memang sengaja mempercantik atau merapikannya. Lalu ada yang berkata pada Usamah, kenapa bisa sampai lakukan seperti itu. Usamah menjawab bahwa ibunya sangat suka jika melihat keadaan kebun kurma itu indah, maka ia melakukannya. Apa saja hal dunia yang diminta oleh ibunya, ia pasti memenuhinya.  (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 225. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 396)   Kedua: Tidak menyakiti hati orang tua. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ‘uququl walidain(durhaka kepada orang tua) adalah segala bentuk menyakiti keduanya. Taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selain pada perkara maksiat. Menyelisihi perintah keduanya juga termasuk durhaka. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2:77. ’Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, إِبْكَاءُ الوَالِدَيْنِ مِنَ العُقُوْقِ “Membuat orang tua menangis termasuk bentuk durhaka pada orang tua.” (Birr Al-Walidain, hlm. 8, Ibnul Jauziy)   Ketiga: Berakhlak mulia di hadapan keduanya. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَأْذِنُهُ فِى الْجِهَادِ فَقَالَ « أَحَىٌّ وَالِدَاكَ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ» “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia ingin meminta izin untuk berjihad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, ‘Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Ia jawab, ‘Iya masih.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.’” (HR. Muslim, no. 2549) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, فَارْجِعْ إِلَى وَالِدَيْكَ فَأَحْسِنْ صُحْبَتَهُمَا “Kembalilah kepada kedua orang tuamu, berbuat baiklah kepada keduanya.” (HR. Muslim, no. 2549) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ini semua adalah dalil agungnya keutamaan berbakti kepada kedua orang tua. Berbakti kepada kedua orang tua lebih utama dibandingkan jihad. Ini jadi dalil—sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah­—bahwa tidak boleh seseorang pergi berjihad kecuali setelah mendapatkan izin keduanya jika keduanya muslim atau salah satunya muslim. Sedangkan jika kedua orang tuanya musyrik, menurut ulama Syafi’i tidak disyaratkan untuk meminta izin. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 16:95. Dari Urwah atau selainnya, ia menceritakan bahwa Abu Hurairah pernah melihat dua orang. Lalu beliau berkata kepada salah satunya, مَا هَذَا مِنْكَ ؟ فَقَالَ: أَبِي. فَقالَ: ” لاَ تُسَمِّهِ بِاسْمِهِ، وَلاَ تَمْشِ أَمَامَهُ، وَلاَ تَجْلِسْ قَبْلَهُ “Apa hubungan dia denganmu?” Orang itu menjawab, “Dia ayahku.” Abu Hurairah lalu berkata, “Janganlah engkau memanggil ayahmu dengan namanya saja, janganlah berjalan di hadapannya dan janganlah duduk sebelum ia duduk.” (HR. Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, no. 44. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih secara sanad).   Keempat: Mendahulukan perintah keduanya dari perkara sunnah. Sebagaimana pelajaran mengenai hal ini terdapat dalam kisah Juraij yang didoakan jelek oleh ibunya karena lebih mendahulukan shalat sunnahnya dibanding panggilan ibunya yang memanggilnya tiga kali. Baca juga: Kisah Juraij dan Doa Jelek Orang Tuanya   Baca selengkapnya: Cara Membahagiakan Orang Tua   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Selasa sore, 8 Syawal 1440 H di #DarushSholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbakti orang tua bulughul maram akhlak durhaka orang tua orang tua

Bulughul Maram – Akhlak: Mencari Ridha Orang Tua

Dalam hadits yang dibahas kali ini kita akan tahu bagaimanakah keutamaan berbakti pada orang tua. Ingatlah ridha Allah tergantung pada ridha orang tua, murka Allah tergantung pada murka orang tua.     Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1466 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – رِضَا اَللَّهِ فِي رِضَا اَلْوَالِدَيْنِ, وَسَخَطُ اَللَّهِ فِي سَخَطِ اَلْوَالِدَيْنِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِم Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ashr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keridhaan Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban dan Al-Hakim) [HR. Tirmidzi, no. 1899; Ibnu Hibban, 2:172; Al-Hakim, 4:151-152. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan berbakti kepada orang tua dan mencari ridha keduanya, dan membuat mereka senang (bahagia). Karena ridha dan kecintaan Allah itu datang karena keridhaan orang tua, murka Allah itu datang karena murka orang tua. Siapa yang berbuat baik pada orang tua, maka ia telah menaati Allah. Siapa yang berbuat jelek pada orang tua, berarti ia telah membuat Allah murka. Hadits ini jadi dalil wajibnya berbakti pada orang tua dan diharamkan durhaka kepada mereka. Ridha orang tua didapat dengan bakti, berbuat baik, dan bersikap lemah lembut. Bentuk berbuat baik pada orang tua adalah tidak mencela dan menghardik mereka ketika mereka sudah berada di usia senja. Di antara bentuk bakti adalah menuruti apa yang orang tua inginkan selama bukan maksiat. Ibu lebih didahulukan dalam berbakti dibanding ayah.   Bagaimana cara membahagiakan orang tua?   Pertama: Menuruti perintah keduanya. ‘Atha’ pernah ditanya oleh seseorang yang ibunya meminta kepadanya untuk shalat wajib dan puasa Ramadhan saja (tidak ada amalan sunnah, pen.), apakah perlu dituruti. ‘Atha’ mengatakan, “Iya tetap dituruti perintahnya tersebut.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 67. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398) Usamah bin Zaid, seorang sahabat yang dirinya dan orang tuanya disayangi oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa ia memiliki seribu pohon kurma. Ia memang sengaja mempercantik atau merapikannya. Lalu ada yang berkata pada Usamah, kenapa bisa sampai lakukan seperti itu. Usamah menjawab bahwa ibunya sangat suka jika melihat keadaan kebun kurma itu indah, maka ia melakukannya. Apa saja hal dunia yang diminta oleh ibunya, ia pasti memenuhinya.  (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 225. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 396)   Kedua: Tidak menyakiti hati orang tua. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ‘uququl walidain(durhaka kepada orang tua) adalah segala bentuk menyakiti keduanya. Taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selain pada perkara maksiat. Menyelisihi perintah keduanya juga termasuk durhaka. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2:77. ’Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, إِبْكَاءُ الوَالِدَيْنِ مِنَ العُقُوْقِ “Membuat orang tua menangis termasuk bentuk durhaka pada orang tua.” (Birr Al-Walidain, hlm. 8, Ibnul Jauziy)   Ketiga: Berakhlak mulia di hadapan keduanya. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَأْذِنُهُ فِى الْجِهَادِ فَقَالَ « أَحَىٌّ وَالِدَاكَ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ» “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia ingin meminta izin untuk berjihad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, ‘Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Ia jawab, ‘Iya masih.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.’” (HR. Muslim, no. 2549) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, فَارْجِعْ إِلَى وَالِدَيْكَ فَأَحْسِنْ صُحْبَتَهُمَا “Kembalilah kepada kedua orang tuamu, berbuat baiklah kepada keduanya.” (HR. Muslim, no. 2549) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ini semua adalah dalil agungnya keutamaan berbakti kepada kedua orang tua. Berbakti kepada kedua orang tua lebih utama dibandingkan jihad. Ini jadi dalil—sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah­—bahwa tidak boleh seseorang pergi berjihad kecuali setelah mendapatkan izin keduanya jika keduanya muslim atau salah satunya muslim. Sedangkan jika kedua orang tuanya musyrik, menurut ulama Syafi’i tidak disyaratkan untuk meminta izin. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 16:95. Dari Urwah atau selainnya, ia menceritakan bahwa Abu Hurairah pernah melihat dua orang. Lalu beliau berkata kepada salah satunya, مَا هَذَا مِنْكَ ؟ فَقَالَ: أَبِي. فَقالَ: ” لاَ تُسَمِّهِ بِاسْمِهِ، وَلاَ تَمْشِ أَمَامَهُ، وَلاَ تَجْلِسْ قَبْلَهُ “Apa hubungan dia denganmu?” Orang itu menjawab, “Dia ayahku.” Abu Hurairah lalu berkata, “Janganlah engkau memanggil ayahmu dengan namanya saja, janganlah berjalan di hadapannya dan janganlah duduk sebelum ia duduk.” (HR. Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, no. 44. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih secara sanad).   Keempat: Mendahulukan perintah keduanya dari perkara sunnah. Sebagaimana pelajaran mengenai hal ini terdapat dalam kisah Juraij yang didoakan jelek oleh ibunya karena lebih mendahulukan shalat sunnahnya dibanding panggilan ibunya yang memanggilnya tiga kali. Baca juga: Kisah Juraij dan Doa Jelek Orang Tuanya   Baca selengkapnya: Cara Membahagiakan Orang Tua   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Selasa sore, 8 Syawal 1440 H di #DarushSholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbakti orang tua bulughul maram akhlak durhaka orang tua orang tua
Dalam hadits yang dibahas kali ini kita akan tahu bagaimanakah keutamaan berbakti pada orang tua. Ingatlah ridha Allah tergantung pada ridha orang tua, murka Allah tergantung pada murka orang tua.     Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1466 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – رِضَا اَللَّهِ فِي رِضَا اَلْوَالِدَيْنِ, وَسَخَطُ اَللَّهِ فِي سَخَطِ اَلْوَالِدَيْنِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِم Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ashr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keridhaan Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban dan Al-Hakim) [HR. Tirmidzi, no. 1899; Ibnu Hibban, 2:172; Al-Hakim, 4:151-152. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan berbakti kepada orang tua dan mencari ridha keduanya, dan membuat mereka senang (bahagia). Karena ridha dan kecintaan Allah itu datang karena keridhaan orang tua, murka Allah itu datang karena murka orang tua. Siapa yang berbuat baik pada orang tua, maka ia telah menaati Allah. Siapa yang berbuat jelek pada orang tua, berarti ia telah membuat Allah murka. Hadits ini jadi dalil wajibnya berbakti pada orang tua dan diharamkan durhaka kepada mereka. Ridha orang tua didapat dengan bakti, berbuat baik, dan bersikap lemah lembut. Bentuk berbuat baik pada orang tua adalah tidak mencela dan menghardik mereka ketika mereka sudah berada di usia senja. Di antara bentuk bakti adalah menuruti apa yang orang tua inginkan selama bukan maksiat. Ibu lebih didahulukan dalam berbakti dibanding ayah.   Bagaimana cara membahagiakan orang tua?   Pertama: Menuruti perintah keduanya. ‘Atha’ pernah ditanya oleh seseorang yang ibunya meminta kepadanya untuk shalat wajib dan puasa Ramadhan saja (tidak ada amalan sunnah, pen.), apakah perlu dituruti. ‘Atha’ mengatakan, “Iya tetap dituruti perintahnya tersebut.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 67. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398) Usamah bin Zaid, seorang sahabat yang dirinya dan orang tuanya disayangi oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa ia memiliki seribu pohon kurma. Ia memang sengaja mempercantik atau merapikannya. Lalu ada yang berkata pada Usamah, kenapa bisa sampai lakukan seperti itu. Usamah menjawab bahwa ibunya sangat suka jika melihat keadaan kebun kurma itu indah, maka ia melakukannya. Apa saja hal dunia yang diminta oleh ibunya, ia pasti memenuhinya.  (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 225. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 396)   Kedua: Tidak menyakiti hati orang tua. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ‘uququl walidain(durhaka kepada orang tua) adalah segala bentuk menyakiti keduanya. Taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selain pada perkara maksiat. Menyelisihi perintah keduanya juga termasuk durhaka. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2:77. ’Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, إِبْكَاءُ الوَالِدَيْنِ مِنَ العُقُوْقِ “Membuat orang tua menangis termasuk bentuk durhaka pada orang tua.” (Birr Al-Walidain, hlm. 8, Ibnul Jauziy)   Ketiga: Berakhlak mulia di hadapan keduanya. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَأْذِنُهُ فِى الْجِهَادِ فَقَالَ « أَحَىٌّ وَالِدَاكَ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ» “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia ingin meminta izin untuk berjihad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, ‘Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Ia jawab, ‘Iya masih.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.’” (HR. Muslim, no. 2549) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, فَارْجِعْ إِلَى وَالِدَيْكَ فَأَحْسِنْ صُحْبَتَهُمَا “Kembalilah kepada kedua orang tuamu, berbuat baiklah kepada keduanya.” (HR. Muslim, no. 2549) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ini semua adalah dalil agungnya keutamaan berbakti kepada kedua orang tua. Berbakti kepada kedua orang tua lebih utama dibandingkan jihad. Ini jadi dalil—sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah­—bahwa tidak boleh seseorang pergi berjihad kecuali setelah mendapatkan izin keduanya jika keduanya muslim atau salah satunya muslim. Sedangkan jika kedua orang tuanya musyrik, menurut ulama Syafi’i tidak disyaratkan untuk meminta izin. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 16:95. Dari Urwah atau selainnya, ia menceritakan bahwa Abu Hurairah pernah melihat dua orang. Lalu beliau berkata kepada salah satunya, مَا هَذَا مِنْكَ ؟ فَقَالَ: أَبِي. فَقالَ: ” لاَ تُسَمِّهِ بِاسْمِهِ، وَلاَ تَمْشِ أَمَامَهُ، وَلاَ تَجْلِسْ قَبْلَهُ “Apa hubungan dia denganmu?” Orang itu menjawab, “Dia ayahku.” Abu Hurairah lalu berkata, “Janganlah engkau memanggil ayahmu dengan namanya saja, janganlah berjalan di hadapannya dan janganlah duduk sebelum ia duduk.” (HR. Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, no. 44. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih secara sanad).   Keempat: Mendahulukan perintah keduanya dari perkara sunnah. Sebagaimana pelajaran mengenai hal ini terdapat dalam kisah Juraij yang didoakan jelek oleh ibunya karena lebih mendahulukan shalat sunnahnya dibanding panggilan ibunya yang memanggilnya tiga kali. Baca juga: Kisah Juraij dan Doa Jelek Orang Tuanya   Baca selengkapnya: Cara Membahagiakan Orang Tua   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Selasa sore, 8 Syawal 1440 H di #DarushSholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbakti orang tua bulughul maram akhlak durhaka orang tua orang tua


Dalam hadits yang dibahas kali ini kita akan tahu bagaimanakah keutamaan berbakti pada orang tua. Ingatlah ridha Allah tergantung pada ridha orang tua, murka Allah tergantung pada murka orang tua.     Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1466 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – رِضَا اَللَّهِ فِي رِضَا اَلْوَالِدَيْنِ, وَسَخَطُ اَللَّهِ فِي سَخَطِ اَلْوَالِدَيْنِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِم Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ashr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keridhaan Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban dan Al-Hakim) [HR. Tirmidzi, no. 1899; Ibnu Hibban, 2:172; Al-Hakim, 4:151-152. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan berbakti kepada orang tua dan mencari ridha keduanya, dan membuat mereka senang (bahagia). Karena ridha dan kecintaan Allah itu datang karena keridhaan orang tua, murka Allah itu datang karena murka orang tua. Siapa yang berbuat baik pada orang tua, maka ia telah menaati Allah. Siapa yang berbuat jelek pada orang tua, berarti ia telah membuat Allah murka. Hadits ini jadi dalil wajibnya berbakti pada orang tua dan diharamkan durhaka kepada mereka. Ridha orang tua didapat dengan bakti, berbuat baik, dan bersikap lemah lembut. Bentuk berbuat baik pada orang tua adalah tidak mencela dan menghardik mereka ketika mereka sudah berada di usia senja. Di antara bentuk bakti adalah menuruti apa yang orang tua inginkan selama bukan maksiat. Ibu lebih didahulukan dalam berbakti dibanding ayah.   Bagaimana cara membahagiakan orang tua?   Pertama: Menuruti perintah keduanya. ‘Atha’ pernah ditanya oleh seseorang yang ibunya meminta kepadanya untuk shalat wajib dan puasa Ramadhan saja (tidak ada amalan sunnah, pen.), apakah perlu dituruti. ‘Atha’ mengatakan, “Iya tetap dituruti perintahnya tersebut.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 67. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398) Usamah bin Zaid, seorang sahabat yang dirinya dan orang tuanya disayangi oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa ia memiliki seribu pohon kurma. Ia memang sengaja mempercantik atau merapikannya. Lalu ada yang berkata pada Usamah, kenapa bisa sampai lakukan seperti itu. Usamah menjawab bahwa ibunya sangat suka jika melihat keadaan kebun kurma itu indah, maka ia melakukannya. Apa saja hal dunia yang diminta oleh ibunya, ia pasti memenuhinya.  (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 225. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 396)   Kedua: Tidak menyakiti hati orang tua. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ‘uququl walidain(durhaka kepada orang tua) adalah segala bentuk menyakiti keduanya. Taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selain pada perkara maksiat. Menyelisihi perintah keduanya juga termasuk durhaka. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2:77. ’Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, إِبْكَاءُ الوَالِدَيْنِ مِنَ العُقُوْقِ “Membuat orang tua menangis termasuk bentuk durhaka pada orang tua.” (Birr Al-Walidain, hlm. 8, Ibnul Jauziy)   Ketiga: Berakhlak mulia di hadapan keduanya. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَأْذِنُهُ فِى الْجِهَادِ فَقَالَ « أَحَىٌّ وَالِدَاكَ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ» “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia ingin meminta izin untuk berjihad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, ‘Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Ia jawab, ‘Iya masih.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.’” (HR. Muslim, no. 2549) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, فَارْجِعْ إِلَى وَالِدَيْكَ فَأَحْسِنْ صُحْبَتَهُمَا “Kembalilah kepada kedua orang tuamu, berbuat baiklah kepada keduanya.” (HR. Muslim, no. 2549) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ini semua adalah dalil agungnya keutamaan berbakti kepada kedua orang tua. Berbakti kepada kedua orang tua lebih utama dibandingkan jihad. Ini jadi dalil—sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah­—bahwa tidak boleh seseorang pergi berjihad kecuali setelah mendapatkan izin keduanya jika keduanya muslim atau salah satunya muslim. Sedangkan jika kedua orang tuanya musyrik, menurut ulama Syafi’i tidak disyaratkan untuk meminta izin. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 16:95. Dari Urwah atau selainnya, ia menceritakan bahwa Abu Hurairah pernah melihat dua orang. Lalu beliau berkata kepada salah satunya, مَا هَذَا مِنْكَ ؟ فَقَالَ: أَبِي. فَقالَ: ” لاَ تُسَمِّهِ بِاسْمِهِ، وَلاَ تَمْشِ أَمَامَهُ، وَلاَ تَجْلِسْ قَبْلَهُ “Apa hubungan dia denganmu?” Orang itu menjawab, “Dia ayahku.” Abu Hurairah lalu berkata, “Janganlah engkau memanggil ayahmu dengan namanya saja, janganlah berjalan di hadapannya dan janganlah duduk sebelum ia duduk.” (HR. Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, no. 44. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih secara sanad).   Keempat: Mendahulukan perintah keduanya dari perkara sunnah. Sebagaimana pelajaran mengenai hal ini terdapat dalam kisah Juraij yang didoakan jelek oleh ibunya karena lebih mendahulukan shalat sunnahnya dibanding panggilan ibunya yang memanggilnya tiga kali. Baca juga: Kisah Juraij dan Doa Jelek Orang Tuanya   Baca selengkapnya: Cara Membahagiakan Orang Tua   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Selasa sore, 8 Syawal 1440 H di #DarushSholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbakti orang tua bulughul maram akhlak durhaka orang tua orang tua

Hukum Sujud Kepada Presiden

Hukum Sujud Kepada Presiden Assalamualaikum Ustadz, afwan nih…kan kemarin tu sempat viral di medsos, ada warga yang sujud ke Pak Presiden tu…Gimana ya hukumnya..? Nabil Abdurrahman, di Jogjakarta. Jawaban: Wa’alaikumussalaam Warahmatullahi Wabarakatuh, Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Para ulama membagi sujud menjadi dua macam: Pertama, sujud ibadah. Yaitu sujud yang dilakukan dalam rangka menyembah. Artinya, orang yang melakukannya menjadi tunduk dan patuh seperti tunduknya kepada tuhan. Serta meyakini orang yang dia sujudi memiliki sifat-sifat ketuhanan (Rububiyah), seperti mampu mengatur alam, memberi rizki dengan sendiri (tanpa campur tangan Allah) dll. Sujud jenis ini, hanya boleh ditujukan kepada Allah Ta’ala. Allah Berfirman: فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا “Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)” (QS.An-Najm: 62) Siapapun yang melakukan sujud jenis ini kepada selain Allah, dia telah melakukan syirik besar. Pelakunya dihukumi sebagai kafir, keluar dari Islam jika telah terpenuhi syarat-syarat pengkafiran yang intinya ada dua: [1] Sampainya penjelasan (kebenaran) kepada orang tersebut. [2] Tidak ada penghalang jatuhnya vonis. Selengkapnya bisa anda pelajari link dibawah ini: Bila Muslim Berbuat Kemusyrikan Kedua, sujud penghormatan (tahiyyah). Sujud yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada seorang, baik karena kedudukan, jabatan, atau status sosial lainnya. Sujud ini hukumnya diperbolehkan sebelum datang syariat islam. Kemudian islam datang melarangnya. Hal ini tertuang dalam firman Allah Ta’ala, وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis” (QS.Al-Baqarah: 34) Kemudian datanglah syariat islam menghapus syariat ini. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abdillah Ibnu Abi ‘Aufa. “Dari Abdillah Ibnu Abi ‘Aufa berkata: Saat Muadz tiba dari Syam (ke Madinah) maka ia langsung sujud kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Lantas Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Apa ini ya Muadz ?” أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ “Saya telah berkunjung ke negeri Syam, ternyata mendapatkan mereka (orang-orang Nashrani) sujud kepada para pendeta mereka. Maka terbesit dalam hati saya untuk melakukan hal itu terhadap engkau,” Jawab sahabat Mu’adz. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menanggapi, فَلَا تَفْعَلُوا، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ ” Jangan kalian lakukan seperti ini. Sungguh seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, tentu aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka. Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, wanita itu tidak menunaikan hak Rabb-nya sampai ia menunaikan hak suaminya, dan seandainya ia (sang suami) meminta dirinya untuk melayaninya sedangkan dia (sang isteri) lagi sedang masak maka dia tidak boleh menolaknya.” (HR. Ibnu Majah no. 1853) Orang yang melakukan sujud penghormatan (tahiyyah) ini telah melakukan dosa besar, wajib bertaubat kepada Allah. Namun, ia tidak divonis sebagai kafir menurut pendapat kebanyakan ulama (jumhur). Syeikh Syihabuddin Ar-Romli –rahimahullah– menjelasakan, مُجَرَّد السُّجُودِ بَيْنَ يَدَيْ الْمَشَايِخِ : لَا يَقْتَضِي تَعْظِيمَ الشَّيْخِ كَتَعْظِيمِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، بِحَيْثُ يَكُونُ مَعْبُودًا، وَالْكُفْرُ إنَّمَا يَكُونُ إذَا قَصَدَ ذَلِكَ Sebatas sujud kepada para ulama tidak berarti mengagungkan mereka seperti mengagungkan Allah. Karena mengagungkan Allah berarti menjadikan-Nya sesembahan. Sujud kepada mereka dianggap sebagai kekufuran, jika di dalamnya ada unsur penyembahan. Wallau A’lam bis showab. *** Dijawab oleh : Fida’ Abdurrahman (Mahasiswa Muhammad bin Su’ud University (LIPIA), Fakultas Syariah) Dikoreksi oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Memakai Cadar Saat Sholat, Gambar Liang Kubur, Waktu Shalat Fajar Dan Qabliyah Subuh, Obat Anti Galau, Doa Pengusir Santet, Maaf Maafan Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 QRIS donasi Yufid

Hukum Sujud Kepada Presiden

Hukum Sujud Kepada Presiden Assalamualaikum Ustadz, afwan nih…kan kemarin tu sempat viral di medsos, ada warga yang sujud ke Pak Presiden tu…Gimana ya hukumnya..? Nabil Abdurrahman, di Jogjakarta. Jawaban: Wa’alaikumussalaam Warahmatullahi Wabarakatuh, Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Para ulama membagi sujud menjadi dua macam: Pertama, sujud ibadah. Yaitu sujud yang dilakukan dalam rangka menyembah. Artinya, orang yang melakukannya menjadi tunduk dan patuh seperti tunduknya kepada tuhan. Serta meyakini orang yang dia sujudi memiliki sifat-sifat ketuhanan (Rububiyah), seperti mampu mengatur alam, memberi rizki dengan sendiri (tanpa campur tangan Allah) dll. Sujud jenis ini, hanya boleh ditujukan kepada Allah Ta’ala. Allah Berfirman: فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا “Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)” (QS.An-Najm: 62) Siapapun yang melakukan sujud jenis ini kepada selain Allah, dia telah melakukan syirik besar. Pelakunya dihukumi sebagai kafir, keluar dari Islam jika telah terpenuhi syarat-syarat pengkafiran yang intinya ada dua: [1] Sampainya penjelasan (kebenaran) kepada orang tersebut. [2] Tidak ada penghalang jatuhnya vonis. Selengkapnya bisa anda pelajari link dibawah ini: Bila Muslim Berbuat Kemusyrikan Kedua, sujud penghormatan (tahiyyah). Sujud yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada seorang, baik karena kedudukan, jabatan, atau status sosial lainnya. Sujud ini hukumnya diperbolehkan sebelum datang syariat islam. Kemudian islam datang melarangnya. Hal ini tertuang dalam firman Allah Ta’ala, وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis” (QS.Al-Baqarah: 34) Kemudian datanglah syariat islam menghapus syariat ini. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abdillah Ibnu Abi ‘Aufa. “Dari Abdillah Ibnu Abi ‘Aufa berkata: Saat Muadz tiba dari Syam (ke Madinah) maka ia langsung sujud kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Lantas Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Apa ini ya Muadz ?” أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ “Saya telah berkunjung ke negeri Syam, ternyata mendapatkan mereka (orang-orang Nashrani) sujud kepada para pendeta mereka. Maka terbesit dalam hati saya untuk melakukan hal itu terhadap engkau,” Jawab sahabat Mu’adz. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menanggapi, فَلَا تَفْعَلُوا، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ ” Jangan kalian lakukan seperti ini. Sungguh seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, tentu aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka. Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, wanita itu tidak menunaikan hak Rabb-nya sampai ia menunaikan hak suaminya, dan seandainya ia (sang suami) meminta dirinya untuk melayaninya sedangkan dia (sang isteri) lagi sedang masak maka dia tidak boleh menolaknya.” (HR. Ibnu Majah no. 1853) Orang yang melakukan sujud penghormatan (tahiyyah) ini telah melakukan dosa besar, wajib bertaubat kepada Allah. Namun, ia tidak divonis sebagai kafir menurut pendapat kebanyakan ulama (jumhur). Syeikh Syihabuddin Ar-Romli –rahimahullah– menjelasakan, مُجَرَّد السُّجُودِ بَيْنَ يَدَيْ الْمَشَايِخِ : لَا يَقْتَضِي تَعْظِيمَ الشَّيْخِ كَتَعْظِيمِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، بِحَيْثُ يَكُونُ مَعْبُودًا، وَالْكُفْرُ إنَّمَا يَكُونُ إذَا قَصَدَ ذَلِكَ Sebatas sujud kepada para ulama tidak berarti mengagungkan mereka seperti mengagungkan Allah. Karena mengagungkan Allah berarti menjadikan-Nya sesembahan. Sujud kepada mereka dianggap sebagai kekufuran, jika di dalamnya ada unsur penyembahan. Wallau A’lam bis showab. *** Dijawab oleh : Fida’ Abdurrahman (Mahasiswa Muhammad bin Su’ud University (LIPIA), Fakultas Syariah) Dikoreksi oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Memakai Cadar Saat Sholat, Gambar Liang Kubur, Waktu Shalat Fajar Dan Qabliyah Subuh, Obat Anti Galau, Doa Pengusir Santet, Maaf Maafan Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 QRIS donasi Yufid
Hukum Sujud Kepada Presiden Assalamualaikum Ustadz, afwan nih…kan kemarin tu sempat viral di medsos, ada warga yang sujud ke Pak Presiden tu…Gimana ya hukumnya..? Nabil Abdurrahman, di Jogjakarta. Jawaban: Wa’alaikumussalaam Warahmatullahi Wabarakatuh, Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Para ulama membagi sujud menjadi dua macam: Pertama, sujud ibadah. Yaitu sujud yang dilakukan dalam rangka menyembah. Artinya, orang yang melakukannya menjadi tunduk dan patuh seperti tunduknya kepada tuhan. Serta meyakini orang yang dia sujudi memiliki sifat-sifat ketuhanan (Rububiyah), seperti mampu mengatur alam, memberi rizki dengan sendiri (tanpa campur tangan Allah) dll. Sujud jenis ini, hanya boleh ditujukan kepada Allah Ta’ala. Allah Berfirman: فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا “Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)” (QS.An-Najm: 62) Siapapun yang melakukan sujud jenis ini kepada selain Allah, dia telah melakukan syirik besar. Pelakunya dihukumi sebagai kafir, keluar dari Islam jika telah terpenuhi syarat-syarat pengkafiran yang intinya ada dua: [1] Sampainya penjelasan (kebenaran) kepada orang tersebut. [2] Tidak ada penghalang jatuhnya vonis. Selengkapnya bisa anda pelajari link dibawah ini: Bila Muslim Berbuat Kemusyrikan Kedua, sujud penghormatan (tahiyyah). Sujud yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada seorang, baik karena kedudukan, jabatan, atau status sosial lainnya. Sujud ini hukumnya diperbolehkan sebelum datang syariat islam. Kemudian islam datang melarangnya. Hal ini tertuang dalam firman Allah Ta’ala, وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis” (QS.Al-Baqarah: 34) Kemudian datanglah syariat islam menghapus syariat ini. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abdillah Ibnu Abi ‘Aufa. “Dari Abdillah Ibnu Abi ‘Aufa berkata: Saat Muadz tiba dari Syam (ke Madinah) maka ia langsung sujud kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Lantas Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Apa ini ya Muadz ?” أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ “Saya telah berkunjung ke negeri Syam, ternyata mendapatkan mereka (orang-orang Nashrani) sujud kepada para pendeta mereka. Maka terbesit dalam hati saya untuk melakukan hal itu terhadap engkau,” Jawab sahabat Mu’adz. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menanggapi, فَلَا تَفْعَلُوا، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ ” Jangan kalian lakukan seperti ini. Sungguh seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, tentu aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka. Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, wanita itu tidak menunaikan hak Rabb-nya sampai ia menunaikan hak suaminya, dan seandainya ia (sang suami) meminta dirinya untuk melayaninya sedangkan dia (sang isteri) lagi sedang masak maka dia tidak boleh menolaknya.” (HR. Ibnu Majah no. 1853) Orang yang melakukan sujud penghormatan (tahiyyah) ini telah melakukan dosa besar, wajib bertaubat kepada Allah. Namun, ia tidak divonis sebagai kafir menurut pendapat kebanyakan ulama (jumhur). Syeikh Syihabuddin Ar-Romli –rahimahullah– menjelasakan, مُجَرَّد السُّجُودِ بَيْنَ يَدَيْ الْمَشَايِخِ : لَا يَقْتَضِي تَعْظِيمَ الشَّيْخِ كَتَعْظِيمِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، بِحَيْثُ يَكُونُ مَعْبُودًا، وَالْكُفْرُ إنَّمَا يَكُونُ إذَا قَصَدَ ذَلِكَ Sebatas sujud kepada para ulama tidak berarti mengagungkan mereka seperti mengagungkan Allah. Karena mengagungkan Allah berarti menjadikan-Nya sesembahan. Sujud kepada mereka dianggap sebagai kekufuran, jika di dalamnya ada unsur penyembahan. Wallau A’lam bis showab. *** Dijawab oleh : Fida’ Abdurrahman (Mahasiswa Muhammad bin Su’ud University (LIPIA), Fakultas Syariah) Dikoreksi oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Memakai Cadar Saat Sholat, Gambar Liang Kubur, Waktu Shalat Fajar Dan Qabliyah Subuh, Obat Anti Galau, Doa Pengusir Santet, Maaf Maafan Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 QRIS donasi Yufid


Hukum Sujud Kepada Presiden Assalamualaikum Ustadz, afwan nih…kan kemarin tu sempat viral di medsos, ada warga yang sujud ke Pak Presiden tu…Gimana ya hukumnya..? Nabil Abdurrahman, di Jogjakarta. Jawaban: Wa’alaikumussalaam Warahmatullahi Wabarakatuh, Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Para ulama membagi sujud menjadi dua macam: Pertama, sujud ibadah. Yaitu sujud yang dilakukan dalam rangka menyembah. Artinya, orang yang melakukannya menjadi tunduk dan patuh seperti tunduknya kepada tuhan. Serta meyakini orang yang dia sujudi memiliki sifat-sifat ketuhanan (Rububiyah), seperti mampu mengatur alam, memberi rizki dengan sendiri (tanpa campur tangan Allah) dll. Sujud jenis ini, hanya boleh ditujukan kepada Allah Ta’ala. Allah Berfirman: فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا “Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)” (QS.An-Najm: 62) Siapapun yang melakukan sujud jenis ini kepada selain Allah, dia telah melakukan syirik besar. Pelakunya dihukumi sebagai kafir, keluar dari Islam jika telah terpenuhi syarat-syarat pengkafiran yang intinya ada dua: [1] Sampainya penjelasan (kebenaran) kepada orang tersebut. [2] Tidak ada penghalang jatuhnya vonis. Selengkapnya bisa anda pelajari link dibawah ini: Bila Muslim Berbuat Kemusyrikan <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Bila Muslim Berbuat Kemusyrikan&#8221; &#8212; Tegar Di Atas Sunnah" src="https://ustadzaris.com/bila-muslim-berbuat-kemusyrikan/embed#?secret=4EkIjevqHb#?secret=BvNPZAHAky" data-secret="BvNPZAHAky" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Kedua, sujud penghormatan (tahiyyah). Sujud yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada seorang, baik karena kedudukan, jabatan, atau status sosial lainnya. Sujud ini hukumnya diperbolehkan sebelum datang syariat islam. Kemudian islam datang melarangnya. Hal ini tertuang dalam firman Allah Ta’ala, وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis” (QS.Al-Baqarah: 34) Kemudian datanglah syariat islam menghapus syariat ini. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abdillah Ibnu Abi ‘Aufa. “Dari Abdillah Ibnu Abi ‘Aufa berkata: Saat Muadz tiba dari Syam (ke Madinah) maka ia langsung sujud kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Lantas Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Apa ini ya Muadz ?” أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ “Saya telah berkunjung ke negeri Syam, ternyata mendapatkan mereka (orang-orang Nashrani) sujud kepada para pendeta mereka. Maka terbesit dalam hati saya untuk melakukan hal itu terhadap engkau,” Jawab sahabat Mu’adz. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menanggapi, فَلَا تَفْعَلُوا، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ ” Jangan kalian lakukan seperti ini. Sungguh seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, tentu aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka. Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, wanita itu tidak menunaikan hak Rabb-nya sampai ia menunaikan hak suaminya, dan seandainya ia (sang suami) meminta dirinya untuk melayaninya sedangkan dia (sang isteri) lagi sedang masak maka dia tidak boleh menolaknya.” (HR. Ibnu Majah no. 1853) Orang yang melakukan sujud penghormatan (tahiyyah) ini telah melakukan dosa besar, wajib bertaubat kepada Allah. Namun, ia tidak divonis sebagai kafir menurut pendapat kebanyakan ulama (jumhur). Syeikh Syihabuddin Ar-Romli –rahimahullah– menjelasakan, مُجَرَّد السُّجُودِ بَيْنَ يَدَيْ الْمَشَايِخِ : لَا يَقْتَضِي تَعْظِيمَ الشَّيْخِ كَتَعْظِيمِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، بِحَيْثُ يَكُونُ مَعْبُودًا، وَالْكُفْرُ إنَّمَا يَكُونُ إذَا قَصَدَ ذَلِكَ Sebatas sujud kepada para ulama tidak berarti mengagungkan mereka seperti mengagungkan Allah. Karena mengagungkan Allah berarti menjadikan-Nya sesembahan. Sujud kepada mereka dianggap sebagai kekufuran, jika di dalamnya ada unsur penyembahan. Wallau A’lam bis showab. *** Dijawab oleh : Fida’ Abdurrahman (Mahasiswa Muhammad bin Su’ud University (LIPIA), Fakultas Syariah) Dikoreksi oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Memakai Cadar Saat Sholat, Gambar Liang Kubur, Waktu Shalat Fajar Dan Qabliyah Subuh, Obat Anti Galau, Doa Pengusir Santet, Maaf Maafan Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Belum Puasa Syawal pada 2 dan 3 Syawal

Kami sendiri memutuskan untuk belum memulai puasa Syawal (enam hari) pada 2 dan 3 Syawal?     Baca dulu: Lima Faedah Puasa Syawal   Apa alasannya?   Pertama: Masih dekat dengan hari Idul Fitri. Sebagaimana hari Mina (11, 12, 13 Dzulhijjah) dekat dengan Idul Adha, saat itu masih hari makan dan minum.   Dalam hadits disebutkan, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyrik adalah hari menikmati makanan dan minuman.” (HR. Muslim, no. 1141, dari Nubaisyah Al-Hudzali) Dalam lafazh lainnya, beliau bersabda, وَأَيَّامُ مِنًى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari Mina (hari tasyrik) adalah hari menikmati makanan dan minuman.” (HR. Muslim, no. 1142)     Kedua: Kebiasaan kita di tiga hari pertama masih saling berkunjung serta masih menebar kebahagiaan dan kesenangan.   Ketiga: Tamu yang hadir di rumah kita jadi tidak enak ketika ia disajikan makanan sedangan tuan rumah sendiri tidak makan karena puasa Syawal.   Keempat: Tuan rumah jadi merasa tidak enak kalau ia menyajikan makanan dan tamunya dalam keadaan puasa.   Ada seorang Anshar, membuat makanan dan mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa orang bersama beliau. Maka semuanya makan, namun ada satu orang yang tidak makan (karena puasa). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, تكلَّف لكَ أخوكَ صَنعَ طعامًا فأفطِرْ وصُمْ يومًا مكانَهُ “Engkau sudah menyusahkan saudaramu karena ia sudah membuat makanan. Maka batalkanlah puasamu. Ganti saja puasamu di hari yang lain.” (HR. Ibnu ‘Abdi dalam Al-Kamil fi Adh-Dhu’afa’, 6:440, dari Abu Said Al-Khudri, di dalamnya ada ‘Isa bin Ibrahim Al-Hasyimi, tidak yutaba’ ‘alaih)     Kelima: Memperhatikan silaturahim (hubungan antara kerabat) dan membuat mereka bahagia tentu lebih utama dibanding dengan puasa sunnah.   Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176). Imam Nawawi rahimahullah berkata, jika sampai orang yang mengundang merasa tidak suka jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah yang diundang membatalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. Lihat penjelasan Imam Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim, 9:210. Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Fatawa Al-Kubra (5:477), “Pendapat yang paling baik dalam masalah ini, jika seseorang menghadiri walimah (undangan makan) dalam keadaan ia berpuasa, jika sampai menyakiti hati yang mengundang karena enggan untuk makan, maka makan ketika itu lebih utama. Namun jika tidak sampai menyakiti hatinya, maka melanjutkan puasa lebih baik. Akan tetapi, tidaklah pantas bagi tuan rumah memaksa yang diundang untuk makan ketika ia enggan untuk makan. Karena kedua kondisi yang disebutkan tadi sama-sama boleh. Jika jadinya memaksa pada hal yang sebenarnya bukan wajib, itu merupakan bagian dari pemaksaan yang terlarang.”     Syaikh Asy-Syinqithi menjelaskan tentang puasa pada awal-awal Syawal, الأَفْضَلُ الَّذِي تَطْمَئِنُّ إِلَيْهِ النَّفْسُ، أَنَّ الإِنْسَانَ يَتْرُكُ أَيَّامَ العِيْدِ لِلْفَرَحِ وَالسُّرُوْرِ “Yang afdal dan menenangkan jiwa, jadikanlah suasana hari Id untuk menampakkan kegembiraan dan kesenangan.” Artinya, satu sampai tiga Syawal itu masih waktunya orang-orang merayakan hari raya, maka afdalnya tidak puasa.     Baca juga: Bolehkah Membatalkan Puasa Saat Diundang Makan   Bagi yang berpuasa mulai dari 2 Syawal untuk puasa Syawal silakan saja. Namun dahulukan qadha puasa terlebih dahulu agar mendapatkan pahala puasa Syawal sempurna (puasa setahun penuh). Sedangkan bagi yang memilih tidak berpuasa karena alasan seperti yang dikemukakan di atas, diperbolehkan. Apalagi mengingat puasa Syawal boleh dilakukan pada hari apa pun di bulan Syawal, bisa pula di pertengahan maupun di akhir.   Baca juga: Cara Puasa Syawal   Semoga bulan Syawal kita penuh berkah.   Referensi: Channel Telegram Dr. ‘Abdullah bin Manshur Al-Ghafaily: https://t.me/dr_alghfaily     Disusun Shubuh hari, 2 Syawal 1440 H di #DarushSholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal pahala puasa syawal puasa syawal

Belum Puasa Syawal pada 2 dan 3 Syawal

Kami sendiri memutuskan untuk belum memulai puasa Syawal (enam hari) pada 2 dan 3 Syawal?     Baca dulu: Lima Faedah Puasa Syawal   Apa alasannya?   Pertama: Masih dekat dengan hari Idul Fitri. Sebagaimana hari Mina (11, 12, 13 Dzulhijjah) dekat dengan Idul Adha, saat itu masih hari makan dan minum.   Dalam hadits disebutkan, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyrik adalah hari menikmati makanan dan minuman.” (HR. Muslim, no. 1141, dari Nubaisyah Al-Hudzali) Dalam lafazh lainnya, beliau bersabda, وَأَيَّامُ مِنًى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari Mina (hari tasyrik) adalah hari menikmati makanan dan minuman.” (HR. Muslim, no. 1142)     Kedua: Kebiasaan kita di tiga hari pertama masih saling berkunjung serta masih menebar kebahagiaan dan kesenangan.   Ketiga: Tamu yang hadir di rumah kita jadi tidak enak ketika ia disajikan makanan sedangan tuan rumah sendiri tidak makan karena puasa Syawal.   Keempat: Tuan rumah jadi merasa tidak enak kalau ia menyajikan makanan dan tamunya dalam keadaan puasa.   Ada seorang Anshar, membuat makanan dan mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa orang bersama beliau. Maka semuanya makan, namun ada satu orang yang tidak makan (karena puasa). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, تكلَّف لكَ أخوكَ صَنعَ طعامًا فأفطِرْ وصُمْ يومًا مكانَهُ “Engkau sudah menyusahkan saudaramu karena ia sudah membuat makanan. Maka batalkanlah puasamu. Ganti saja puasamu di hari yang lain.” (HR. Ibnu ‘Abdi dalam Al-Kamil fi Adh-Dhu’afa’, 6:440, dari Abu Said Al-Khudri, di dalamnya ada ‘Isa bin Ibrahim Al-Hasyimi, tidak yutaba’ ‘alaih)     Kelima: Memperhatikan silaturahim (hubungan antara kerabat) dan membuat mereka bahagia tentu lebih utama dibanding dengan puasa sunnah.   Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176). Imam Nawawi rahimahullah berkata, jika sampai orang yang mengundang merasa tidak suka jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah yang diundang membatalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. Lihat penjelasan Imam Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim, 9:210. Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Fatawa Al-Kubra (5:477), “Pendapat yang paling baik dalam masalah ini, jika seseorang menghadiri walimah (undangan makan) dalam keadaan ia berpuasa, jika sampai menyakiti hati yang mengundang karena enggan untuk makan, maka makan ketika itu lebih utama. Namun jika tidak sampai menyakiti hatinya, maka melanjutkan puasa lebih baik. Akan tetapi, tidaklah pantas bagi tuan rumah memaksa yang diundang untuk makan ketika ia enggan untuk makan. Karena kedua kondisi yang disebutkan tadi sama-sama boleh. Jika jadinya memaksa pada hal yang sebenarnya bukan wajib, itu merupakan bagian dari pemaksaan yang terlarang.”     Syaikh Asy-Syinqithi menjelaskan tentang puasa pada awal-awal Syawal, الأَفْضَلُ الَّذِي تَطْمَئِنُّ إِلَيْهِ النَّفْسُ، أَنَّ الإِنْسَانَ يَتْرُكُ أَيَّامَ العِيْدِ لِلْفَرَحِ وَالسُّرُوْرِ “Yang afdal dan menenangkan jiwa, jadikanlah suasana hari Id untuk menampakkan kegembiraan dan kesenangan.” Artinya, satu sampai tiga Syawal itu masih waktunya orang-orang merayakan hari raya, maka afdalnya tidak puasa.     Baca juga: Bolehkah Membatalkan Puasa Saat Diundang Makan   Bagi yang berpuasa mulai dari 2 Syawal untuk puasa Syawal silakan saja. Namun dahulukan qadha puasa terlebih dahulu agar mendapatkan pahala puasa Syawal sempurna (puasa setahun penuh). Sedangkan bagi yang memilih tidak berpuasa karena alasan seperti yang dikemukakan di atas, diperbolehkan. Apalagi mengingat puasa Syawal boleh dilakukan pada hari apa pun di bulan Syawal, bisa pula di pertengahan maupun di akhir.   Baca juga: Cara Puasa Syawal   Semoga bulan Syawal kita penuh berkah.   Referensi: Channel Telegram Dr. ‘Abdullah bin Manshur Al-Ghafaily: https://t.me/dr_alghfaily     Disusun Shubuh hari, 2 Syawal 1440 H di #DarushSholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal pahala puasa syawal puasa syawal
Kami sendiri memutuskan untuk belum memulai puasa Syawal (enam hari) pada 2 dan 3 Syawal?     Baca dulu: Lima Faedah Puasa Syawal   Apa alasannya?   Pertama: Masih dekat dengan hari Idul Fitri. Sebagaimana hari Mina (11, 12, 13 Dzulhijjah) dekat dengan Idul Adha, saat itu masih hari makan dan minum.   Dalam hadits disebutkan, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyrik adalah hari menikmati makanan dan minuman.” (HR. Muslim, no. 1141, dari Nubaisyah Al-Hudzali) Dalam lafazh lainnya, beliau bersabda, وَأَيَّامُ مِنًى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari Mina (hari tasyrik) adalah hari menikmati makanan dan minuman.” (HR. Muslim, no. 1142)     Kedua: Kebiasaan kita di tiga hari pertama masih saling berkunjung serta masih menebar kebahagiaan dan kesenangan.   Ketiga: Tamu yang hadir di rumah kita jadi tidak enak ketika ia disajikan makanan sedangan tuan rumah sendiri tidak makan karena puasa Syawal.   Keempat: Tuan rumah jadi merasa tidak enak kalau ia menyajikan makanan dan tamunya dalam keadaan puasa.   Ada seorang Anshar, membuat makanan dan mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa orang bersama beliau. Maka semuanya makan, namun ada satu orang yang tidak makan (karena puasa). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, تكلَّف لكَ أخوكَ صَنعَ طعامًا فأفطِرْ وصُمْ يومًا مكانَهُ “Engkau sudah menyusahkan saudaramu karena ia sudah membuat makanan. Maka batalkanlah puasamu. Ganti saja puasamu di hari yang lain.” (HR. Ibnu ‘Abdi dalam Al-Kamil fi Adh-Dhu’afa’, 6:440, dari Abu Said Al-Khudri, di dalamnya ada ‘Isa bin Ibrahim Al-Hasyimi, tidak yutaba’ ‘alaih)     Kelima: Memperhatikan silaturahim (hubungan antara kerabat) dan membuat mereka bahagia tentu lebih utama dibanding dengan puasa sunnah.   Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176). Imam Nawawi rahimahullah berkata, jika sampai orang yang mengundang merasa tidak suka jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah yang diundang membatalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. Lihat penjelasan Imam Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim, 9:210. Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Fatawa Al-Kubra (5:477), “Pendapat yang paling baik dalam masalah ini, jika seseorang menghadiri walimah (undangan makan) dalam keadaan ia berpuasa, jika sampai menyakiti hati yang mengundang karena enggan untuk makan, maka makan ketika itu lebih utama. Namun jika tidak sampai menyakiti hatinya, maka melanjutkan puasa lebih baik. Akan tetapi, tidaklah pantas bagi tuan rumah memaksa yang diundang untuk makan ketika ia enggan untuk makan. Karena kedua kondisi yang disebutkan tadi sama-sama boleh. Jika jadinya memaksa pada hal yang sebenarnya bukan wajib, itu merupakan bagian dari pemaksaan yang terlarang.”     Syaikh Asy-Syinqithi menjelaskan tentang puasa pada awal-awal Syawal, الأَفْضَلُ الَّذِي تَطْمَئِنُّ إِلَيْهِ النَّفْسُ، أَنَّ الإِنْسَانَ يَتْرُكُ أَيَّامَ العِيْدِ لِلْفَرَحِ وَالسُّرُوْرِ “Yang afdal dan menenangkan jiwa, jadikanlah suasana hari Id untuk menampakkan kegembiraan dan kesenangan.” Artinya, satu sampai tiga Syawal itu masih waktunya orang-orang merayakan hari raya, maka afdalnya tidak puasa.     Baca juga: Bolehkah Membatalkan Puasa Saat Diundang Makan   Bagi yang berpuasa mulai dari 2 Syawal untuk puasa Syawal silakan saja. Namun dahulukan qadha puasa terlebih dahulu agar mendapatkan pahala puasa Syawal sempurna (puasa setahun penuh). Sedangkan bagi yang memilih tidak berpuasa karena alasan seperti yang dikemukakan di atas, diperbolehkan. Apalagi mengingat puasa Syawal boleh dilakukan pada hari apa pun di bulan Syawal, bisa pula di pertengahan maupun di akhir.   Baca juga: Cara Puasa Syawal   Semoga bulan Syawal kita penuh berkah.   Referensi: Channel Telegram Dr. ‘Abdullah bin Manshur Al-Ghafaily: https://t.me/dr_alghfaily     Disusun Shubuh hari, 2 Syawal 1440 H di #DarushSholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal pahala puasa syawal puasa syawal


Kami sendiri memutuskan untuk belum memulai puasa Syawal (enam hari) pada 2 dan 3 Syawal?     Baca dulu: Lima Faedah Puasa Syawal   Apa alasannya?   Pertama: Masih dekat dengan hari Idul Fitri. Sebagaimana hari Mina (11, 12, 13 Dzulhijjah) dekat dengan Idul Adha, saat itu masih hari makan dan minum.   Dalam hadits disebutkan, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyrik adalah hari menikmati makanan dan minuman.” (HR. Muslim, no. 1141, dari Nubaisyah Al-Hudzali) Dalam lafazh lainnya, beliau bersabda, وَأَيَّامُ مِنًى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari Mina (hari tasyrik) adalah hari menikmati makanan dan minuman.” (HR. Muslim, no. 1142)     Kedua: Kebiasaan kita di tiga hari pertama masih saling berkunjung serta masih menebar kebahagiaan dan kesenangan.   Ketiga: Tamu yang hadir di rumah kita jadi tidak enak ketika ia disajikan makanan sedangan tuan rumah sendiri tidak makan karena puasa Syawal.   Keempat: Tuan rumah jadi merasa tidak enak kalau ia menyajikan makanan dan tamunya dalam keadaan puasa.   Ada seorang Anshar, membuat makanan dan mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa orang bersama beliau. Maka semuanya makan, namun ada satu orang yang tidak makan (karena puasa). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, تكلَّف لكَ أخوكَ صَنعَ طعامًا فأفطِرْ وصُمْ يومًا مكانَهُ “Engkau sudah menyusahkan saudaramu karena ia sudah membuat makanan. Maka batalkanlah puasamu. Ganti saja puasamu di hari yang lain.” (HR. Ibnu ‘Abdi dalam Al-Kamil fi Adh-Dhu’afa’, 6:440, dari Abu Said Al-Khudri, di dalamnya ada ‘Isa bin Ibrahim Al-Hasyimi, tidak yutaba’ ‘alaih)     Kelima: Memperhatikan silaturahim (hubungan antara kerabat) dan membuat mereka bahagia tentu lebih utama dibanding dengan puasa sunnah.   Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176). Imam Nawawi rahimahullah berkata, jika sampai orang yang mengundang merasa tidak suka jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah yang diundang membatalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. Lihat penjelasan Imam Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim, 9:210. Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Fatawa Al-Kubra (5:477), “Pendapat yang paling baik dalam masalah ini, jika seseorang menghadiri walimah (undangan makan) dalam keadaan ia berpuasa, jika sampai menyakiti hati yang mengundang karena enggan untuk makan, maka makan ketika itu lebih utama. Namun jika tidak sampai menyakiti hatinya, maka melanjutkan puasa lebih baik. Akan tetapi, tidaklah pantas bagi tuan rumah memaksa yang diundang untuk makan ketika ia enggan untuk makan. Karena kedua kondisi yang disebutkan tadi sama-sama boleh. Jika jadinya memaksa pada hal yang sebenarnya bukan wajib, itu merupakan bagian dari pemaksaan yang terlarang.”     Syaikh Asy-Syinqithi menjelaskan tentang puasa pada awal-awal Syawal, الأَفْضَلُ الَّذِي تَطْمَئِنُّ إِلَيْهِ النَّفْسُ، أَنَّ الإِنْسَانَ يَتْرُكُ أَيَّامَ العِيْدِ لِلْفَرَحِ وَالسُّرُوْرِ “Yang afdal dan menenangkan jiwa, jadikanlah suasana hari Id untuk menampakkan kegembiraan dan kesenangan.” Artinya, satu sampai tiga Syawal itu masih waktunya orang-orang merayakan hari raya, maka afdalnya tidak puasa.     Baca juga: Bolehkah Membatalkan Puasa Saat Diundang Makan   Bagi yang berpuasa mulai dari 2 Syawal untuk puasa Syawal silakan saja. Namun dahulukan qadha puasa terlebih dahulu agar mendapatkan pahala puasa Syawal sempurna (puasa setahun penuh). Sedangkan bagi yang memilih tidak berpuasa karena alasan seperti yang dikemukakan di atas, diperbolehkan. Apalagi mengingat puasa Syawal boleh dilakukan pada hari apa pun di bulan Syawal, bisa pula di pertengahan maupun di akhir.   Baca juga: Cara Puasa Syawal   Semoga bulan Syawal kita penuh berkah.   Referensi: Channel Telegram Dr. ‘Abdullah bin Manshur Al-Ghafaily: https://t.me/dr_alghfaily     Disusun Shubuh hari, 2 Syawal 1440 H di #DarushSholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal pahala puasa syawal puasa syawal

Tiga Langkah Mudah Menunaikan Zakat Fitri

Wajibnya Membayar Zakat FitriZakat Fitri hukumnya wajib. Allah Ta’ala berfirman,قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan itu” (QS. Asy Syams: 9).Sebagian salaf mengatakan bahwa makna tazakki (mensucikan) dalam ayat ini adalah “menunaikan zakat fitri” (Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1/350).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu beliau mengatakan:فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri, berupa 1 sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984).Para ulama juga ijma (sepakat) bahwa menunaikan zakat fitri hukumnya wajib. Namun zakat fitri hanya wajib bagi orang yang memiliki kelebihan makanan sebesar satu sha’ di saat menjelang Idul Fitri. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durarus Saniyyah:لا تجِبُ زكاةُ الفِطر على مُعسرٍ وَقتَ الوُجوبِ. الدَّليلُ مِنَ الإجماعِ: نقل الإجماعَ على أنَّ مَن لا شيءَ له، لا فِطرةَ عليه: ابنُ المُنْذِر ، والرمليُّ“Tidak wajib zakat fitri bagi orang yang kesulitan makanan di waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitri (yaitu menjelang Id). Dalilnya dari ijma: telah dinukil ijma ulama oleh Ibnu Mudzir dan Ar Ramli, bahwa orang yang tidak memiliki makanan maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitri.”Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani manusia dengan sesuatu yang di luar kemampuannya” (QS. Al Baqarah: 286).Tata Cara Menunaikan Zakat FitriLangkah 1: Siapkan Zakat AndaZakat Fitri dalam Bentuk Apa?Siapkan zakat Anda, yaitu berupa makanan yang biasa dimakan di negeri tempat Anda tinggal. Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “jenis zakat yang dikeluarkan adalah makanan yang secara umum dimakan oleh penduduk negeri, baik itu burr (gandum), sya’ir (gandum), tamr (kurma), zabib, qith atau jenis makanan yang lain yang biasa dimakan dan dimanfaatkan oleh penduduk negeri seperti beras, jagung, dan yang menjadi makanan pokok orang-orang di masing-masing negeri” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/351). Maka di negeri kita Indonesia makanan yang bisa digunakan untuk menunaikan zakat fitri adalah semisal beras atau makanan lainnya yang menjadi makanan pokok di sebagian daerah.Zakat fitri wajib berupa makanan karena itulah yang disebutkan dalam dalil-dalil. Sebagaimana riwayat lain dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Juga dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu, beliau berkata,كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ“Kami dahulu biasa mengeluarkan zakat fitri berupa satu sha’ makanan” (HR. Bukhari no. 1506, Muslim no. 985).Oleh karena itu, tidak tepat mengeluarkan zakat fitri dengan uang karena yang disebutkan dalil-dalil adalah makanan. Sedangkan di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun sudah ada uang namun mereka tidak menunaikan zakat fitri dengan uang. Tidak bolehnya mengeluarkan zakat fitri dengan uang adalah pendapat jumhur ulama dari Syafi’iyyah, Hanabilah dan Malikiyyah. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa mengeluarkan zakat fitri dengan qimah (nilai), semisal membayarnya dengan uang, ini menyelisihi sunnah, dan tidak mencukupi. Karena tidak dinukil dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dari para sahabat bahwa mereka mengeluarkannya dengan qimah (nilai)” (Al-Mulakhash Al Fiqhi, 1/353).Berapa Kadar Makanan yang Dikeluarkan?Kadar makanan yang dikeluarkan adalah satu sha’ sebagaimana disebutkan dalam hadits. Satu sha’ adalah empat mud, dan satu mud itu seukuran penuh telapak tangan orang dewasa normal jika digabungkan, atau sekitar 3 kg. Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan,زكاة الفطر مقدارها بصاعنا الآن ثلاثة كيلو تقريبًا؛ لأنه خمسة أرطال بصاع النبي صلى الله عليه وسلم، وهو باليدين الممتلئتين المتوسطتين أربع مرات، كما ذكر في القاموس وغيره“Kadar zakat fitri zaman sekarang adalah sekitar 3 kg. Karena satu sha’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah semisal dengan lima rathl, yaitu seukuran penuh telapak tangan orang dewasa normal sebanyak empat kali. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qamus Al Muhith dan kitab lainnya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, juz 15 hal 279 no. 127).Ada beberapa perbedaan dalam konversi satu sha kepada ukuran lain seperti kilogram, namun jika seseorang mengeluarkan zakat fitri sebanyak 3 kg itu sudah pasti melebihi kadar yang disyaratkan. Dan jika ada kelebihannya maka teranggap sebagai sedekah.Langkah 2: Niat Zakat FitriMenetapkan niat dalam hati untuk mengeluarkan zakat fitri atas nama diri sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Sebagimana disebutkan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma:أمر رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بصدقةِ الفطرِ عن الصغيرِ والكبير ِوالحُرّ والعبدِ ممَّنْ تمونونَ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitri bagi anak-anak maupun orang dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, yaitu orang-orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya, 2/330, dihasankan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 835).Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “orang-orang yang menjadi tanggungannya adalah orang-orang yang wajib dinafkahi” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352). Maka seorang ayah mengeluarkan zakat untuk anak-anak dan istrinya. Seorang pemilik budak mengeluarkan zakat untuk budaknya. Dan disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin yang belum lahir, Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin berdasarkan perbuatan ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352).Beliau juga menjelaskan, “Orang yang zakat fitrinya menjadi tanggungan orang lain, jika ia mengeluarkan zakat fitrinya dengan harta sendiri tanpa izin orang yang menanggung dia, ini sah dan boleh. Karena memang pada asalnya kewajiban itu ada pada dirinya. Adapun orang lain yang menanggung itu mendapat limpahan kewajiban, namun bukan asal. Lalu jika seseorang membayarkan zakat fitri untuk orang lain yang bukan tanggungannya, dengan seizinnya maka boleh dan sah. Namun tidak boleh jika tanpa izin maka tidak boleh dan tidak sah” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352).Langkah 3: Serahkan Zakat FitriKepada Siapa Diserahkan?Menyerahkan zakat fitri kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Yaitu orang-orang faqir dan miskin. Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats, dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Atau boleh juga diwakilkan penyerahannya kepada orang yang akan menyalurkannya kepada orang-orang miskin. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan, “Hendaknya menyerahkan zakat fitri kepada mustahiq-nya pada waktu yang ditentukan tersebut, atau diserahkan kepada wakil yang bersedia menyalurkannya” (Al-Mulakhas Al Fiqhi, 1/354).Kapan Zakat Diserahkan?Waktu paling utama dalam mengeluarkan zakat fitri adalah sebelum melaksanakan shalat ‘Id. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurman atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984).Boleh disegerakan satu atau dua hari sebelum Id. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:كان ابنُ عُمَرَ رضي اللهُ عنهما : يُعطيها الذين يَقبَلونَها، وكانوا يُعطونَ قبلَ الفِطرِ بيومٍ أو يومينِ“Ibnu Umar radhiallahu’anhuma biasa memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dan para sahabat biasa memberikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum Idul Fitri” (HR. Bukhari no. 1511).Tidak boleh mengeluarkan zakat fitri lebih awal dari itu, kecuali dalam kondisi darurat atau ada kebutuhan mendesak. Syaikh Khalid Al-Mushlih mengatakan,وهذا فيه أنه يجوز تقديم إخراجها للحاجة، فإذا دعت الحاجة إلى إخراجها من أول الشهر فالذي يظهر جواز ذلك“Dalam hadits ini (hadits Ibnu Umar) bisa diambil faidah bolehnya mengeluarkan zakat fitri lebih awal karena adanya suatu kebutuhan. Jika ada kebutuhan mendesak untuk mengeluarkannya di awal-awal bulan Ramadhan, maka menurutku tidak mengapa” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/33657).Karena tujuannya diberikannya zakat fitri adalah agar orang-orang miskin merasakan kegembiraan di hari raya karena mereka memiliki makanan yang bisa mereka makan di hari raya. Tujuan ini akan terwujud dengan sebenar-benarnya jika makanan dari zakat fitri diberikan mendekati hari raya. Wallahu a’lam.Perlukah Mengucapkan Lafadz Akad Ijab-Qabul?Para ulama menjelaskan bahwa dalam transaksi atau muamalah sedekah, tidak diwajibkan lafadz ijab-qabul. Dan zakat fitri termasuk sedekah, yaitu sedekah yang wajib. Maka cukup menyerahkan harta kepada penerimanya, itu sudah sah. Dalilnya hadits berikut,أخذ الحسن بن علي تمرة من تمر الصدقة فجعلها في فيه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كخ كخ ارم بها أما علمت أنا لا نأكل الصدقة ؟“Al-Hasan bin Ali mengambil sebuah kurma dari kurma sedekah, lalu meletakkannya di mulutnya. Lalu Rasulullah shallallahu‘alahi wa sallam berkata, “kuh.. kuh.. ayo keluarkan! Tidakkah Engkau tahu bahwa sesungguhnya kita (keluarga Nabi) tidak memakan harta sedekah?” (HR. Muslim).Al-Hafidz Al-Iraqi, ulama besar madzhab Syafi’i menjelaskan hadits ini. Dalam hadits ini ada faidah bahwa tidak disyaratkan lafadz ijab-qabul pada hadiah dan sedekah. Bahkan cukup dengan menyerahkannya dan memindahkannya. Karena Salman radhi’allahu’anhu hanya sekedar meletakkan (kurma tersebut). Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Salman dalam rangka membedakan kurma tersebut hadiah yang mubah ataukah sedekah yang haram (bagi beliau). Tidak ada lafadz qabul dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika menerimanya. Inilah yang shahih, yang dipegang oleh madzhab Asy-Syafi’i dan ditegaskan oleh lebih dari satu ulama Syafi’iyyah, dan mereka berdalil dengan hadits ini. Dan juga hadits-hadits lain yang menceritakan tentang diberikannya hadiah kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menerimanya tanpa mengucapkan satu lafadz pun. Dan ini lah yang terjadi di masa Nabi ketika itu. Oleh karena itu, mereka biasa memberikan sesuatu kepada anak kecil yang (lafadz ijab-qabul) tidak ada maknanya bagi mereka. Dan dalam masalah ini tidak benar sisi pandang sebagian ulama madzhab Syafi’i yang mensyaratkan lafadz ijab-qabul seperti dalam jual beli, hibah, dan wasiat. Dan ini merupakan pendapat Syaikh Abu Hamid Al-Ghazali dan murid-murid beliau” (Tharhu At Tatsrib fi Syarh At Taqrib, 4/40).Membayar zakat fitri tidak diwajibkan adanya lafadz ijab-qabul, hukumnya sah walau tanpa lafadz ijab-qabul. Apalagi dengan lafadz-lafadz yang ditetapkan sedemikian rupa atau dengan tata-cara tertentu seperti bersalaman atau semisalnya, tidak ada tuntunan demikian. Namun jika dilakukan dengan lafadz ijab-qabul, hukumnya boleh, karena para ulama hanya menjelaskan bahwa itu tidak wajib. Dan lafadz-nya tidak ada ketentuan, bahkan sangat fleksibel. Misalnya pembayar zakat mengatakan, “Ini pak zakat fitri dari saya.“ Lalu penerima zakat menjawab, “Baik mas, terima kasih.“ Ini sudah merupakan lafadz ijab-qabul.Demikian tiga langkah menunaikan zakat fitri. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk menunaikannya dan semoga Allah menerima amalan shalih kita sehingga menjadi pemberat timbangan kebaikan kita di yaumul mizan. Wabillahi at taufiq was sadaad.Referensi: Al-Mulakhash Al-Fiqhi karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan.Penyusun: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Surga Dan Neraka, Hadits Tentang Kasih Sayang Sesama Manusia, Hadits Tentang Hari Raya Idul Fitri, Allah Tidak Akan Menguji Hambanya Melebihi Kemampuannya, Cara Menghilangkan Beban Pikiran Dalam Islam

Tiga Langkah Mudah Menunaikan Zakat Fitri

Wajibnya Membayar Zakat FitriZakat Fitri hukumnya wajib. Allah Ta’ala berfirman,قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan itu” (QS. Asy Syams: 9).Sebagian salaf mengatakan bahwa makna tazakki (mensucikan) dalam ayat ini adalah “menunaikan zakat fitri” (Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1/350).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu beliau mengatakan:فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri, berupa 1 sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984).Para ulama juga ijma (sepakat) bahwa menunaikan zakat fitri hukumnya wajib. Namun zakat fitri hanya wajib bagi orang yang memiliki kelebihan makanan sebesar satu sha’ di saat menjelang Idul Fitri. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durarus Saniyyah:لا تجِبُ زكاةُ الفِطر على مُعسرٍ وَقتَ الوُجوبِ. الدَّليلُ مِنَ الإجماعِ: نقل الإجماعَ على أنَّ مَن لا شيءَ له، لا فِطرةَ عليه: ابنُ المُنْذِر ، والرمليُّ“Tidak wajib zakat fitri bagi orang yang kesulitan makanan di waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitri (yaitu menjelang Id). Dalilnya dari ijma: telah dinukil ijma ulama oleh Ibnu Mudzir dan Ar Ramli, bahwa orang yang tidak memiliki makanan maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitri.”Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani manusia dengan sesuatu yang di luar kemampuannya” (QS. Al Baqarah: 286).Tata Cara Menunaikan Zakat FitriLangkah 1: Siapkan Zakat AndaZakat Fitri dalam Bentuk Apa?Siapkan zakat Anda, yaitu berupa makanan yang biasa dimakan di negeri tempat Anda tinggal. Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “jenis zakat yang dikeluarkan adalah makanan yang secara umum dimakan oleh penduduk negeri, baik itu burr (gandum), sya’ir (gandum), tamr (kurma), zabib, qith atau jenis makanan yang lain yang biasa dimakan dan dimanfaatkan oleh penduduk negeri seperti beras, jagung, dan yang menjadi makanan pokok orang-orang di masing-masing negeri” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/351). Maka di negeri kita Indonesia makanan yang bisa digunakan untuk menunaikan zakat fitri adalah semisal beras atau makanan lainnya yang menjadi makanan pokok di sebagian daerah.Zakat fitri wajib berupa makanan karena itulah yang disebutkan dalam dalil-dalil. Sebagaimana riwayat lain dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Juga dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu, beliau berkata,كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ“Kami dahulu biasa mengeluarkan zakat fitri berupa satu sha’ makanan” (HR. Bukhari no. 1506, Muslim no. 985).Oleh karena itu, tidak tepat mengeluarkan zakat fitri dengan uang karena yang disebutkan dalil-dalil adalah makanan. Sedangkan di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun sudah ada uang namun mereka tidak menunaikan zakat fitri dengan uang. Tidak bolehnya mengeluarkan zakat fitri dengan uang adalah pendapat jumhur ulama dari Syafi’iyyah, Hanabilah dan Malikiyyah. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa mengeluarkan zakat fitri dengan qimah (nilai), semisal membayarnya dengan uang, ini menyelisihi sunnah, dan tidak mencukupi. Karena tidak dinukil dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dari para sahabat bahwa mereka mengeluarkannya dengan qimah (nilai)” (Al-Mulakhash Al Fiqhi, 1/353).Berapa Kadar Makanan yang Dikeluarkan?Kadar makanan yang dikeluarkan adalah satu sha’ sebagaimana disebutkan dalam hadits. Satu sha’ adalah empat mud, dan satu mud itu seukuran penuh telapak tangan orang dewasa normal jika digabungkan, atau sekitar 3 kg. Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan,زكاة الفطر مقدارها بصاعنا الآن ثلاثة كيلو تقريبًا؛ لأنه خمسة أرطال بصاع النبي صلى الله عليه وسلم، وهو باليدين الممتلئتين المتوسطتين أربع مرات، كما ذكر في القاموس وغيره“Kadar zakat fitri zaman sekarang adalah sekitar 3 kg. Karena satu sha’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah semisal dengan lima rathl, yaitu seukuran penuh telapak tangan orang dewasa normal sebanyak empat kali. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qamus Al Muhith dan kitab lainnya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, juz 15 hal 279 no. 127).Ada beberapa perbedaan dalam konversi satu sha kepada ukuran lain seperti kilogram, namun jika seseorang mengeluarkan zakat fitri sebanyak 3 kg itu sudah pasti melebihi kadar yang disyaratkan. Dan jika ada kelebihannya maka teranggap sebagai sedekah.Langkah 2: Niat Zakat FitriMenetapkan niat dalam hati untuk mengeluarkan zakat fitri atas nama diri sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Sebagimana disebutkan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma:أمر رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بصدقةِ الفطرِ عن الصغيرِ والكبير ِوالحُرّ والعبدِ ممَّنْ تمونونَ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitri bagi anak-anak maupun orang dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, yaitu orang-orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya, 2/330, dihasankan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 835).Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “orang-orang yang menjadi tanggungannya adalah orang-orang yang wajib dinafkahi” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352). Maka seorang ayah mengeluarkan zakat untuk anak-anak dan istrinya. Seorang pemilik budak mengeluarkan zakat untuk budaknya. Dan disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin yang belum lahir, Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin berdasarkan perbuatan ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352).Beliau juga menjelaskan, “Orang yang zakat fitrinya menjadi tanggungan orang lain, jika ia mengeluarkan zakat fitrinya dengan harta sendiri tanpa izin orang yang menanggung dia, ini sah dan boleh. Karena memang pada asalnya kewajiban itu ada pada dirinya. Adapun orang lain yang menanggung itu mendapat limpahan kewajiban, namun bukan asal. Lalu jika seseorang membayarkan zakat fitri untuk orang lain yang bukan tanggungannya, dengan seizinnya maka boleh dan sah. Namun tidak boleh jika tanpa izin maka tidak boleh dan tidak sah” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352).Langkah 3: Serahkan Zakat FitriKepada Siapa Diserahkan?Menyerahkan zakat fitri kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Yaitu orang-orang faqir dan miskin. Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats, dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Atau boleh juga diwakilkan penyerahannya kepada orang yang akan menyalurkannya kepada orang-orang miskin. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan, “Hendaknya menyerahkan zakat fitri kepada mustahiq-nya pada waktu yang ditentukan tersebut, atau diserahkan kepada wakil yang bersedia menyalurkannya” (Al-Mulakhas Al Fiqhi, 1/354).Kapan Zakat Diserahkan?Waktu paling utama dalam mengeluarkan zakat fitri adalah sebelum melaksanakan shalat ‘Id. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurman atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984).Boleh disegerakan satu atau dua hari sebelum Id. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:كان ابنُ عُمَرَ رضي اللهُ عنهما : يُعطيها الذين يَقبَلونَها، وكانوا يُعطونَ قبلَ الفِطرِ بيومٍ أو يومينِ“Ibnu Umar radhiallahu’anhuma biasa memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dan para sahabat biasa memberikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum Idul Fitri” (HR. Bukhari no. 1511).Tidak boleh mengeluarkan zakat fitri lebih awal dari itu, kecuali dalam kondisi darurat atau ada kebutuhan mendesak. Syaikh Khalid Al-Mushlih mengatakan,وهذا فيه أنه يجوز تقديم إخراجها للحاجة، فإذا دعت الحاجة إلى إخراجها من أول الشهر فالذي يظهر جواز ذلك“Dalam hadits ini (hadits Ibnu Umar) bisa diambil faidah bolehnya mengeluarkan zakat fitri lebih awal karena adanya suatu kebutuhan. Jika ada kebutuhan mendesak untuk mengeluarkannya di awal-awal bulan Ramadhan, maka menurutku tidak mengapa” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/33657).Karena tujuannya diberikannya zakat fitri adalah agar orang-orang miskin merasakan kegembiraan di hari raya karena mereka memiliki makanan yang bisa mereka makan di hari raya. Tujuan ini akan terwujud dengan sebenar-benarnya jika makanan dari zakat fitri diberikan mendekati hari raya. Wallahu a’lam.Perlukah Mengucapkan Lafadz Akad Ijab-Qabul?Para ulama menjelaskan bahwa dalam transaksi atau muamalah sedekah, tidak diwajibkan lafadz ijab-qabul. Dan zakat fitri termasuk sedekah, yaitu sedekah yang wajib. Maka cukup menyerahkan harta kepada penerimanya, itu sudah sah. Dalilnya hadits berikut,أخذ الحسن بن علي تمرة من تمر الصدقة فجعلها في فيه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كخ كخ ارم بها أما علمت أنا لا نأكل الصدقة ؟“Al-Hasan bin Ali mengambil sebuah kurma dari kurma sedekah, lalu meletakkannya di mulutnya. Lalu Rasulullah shallallahu‘alahi wa sallam berkata, “kuh.. kuh.. ayo keluarkan! Tidakkah Engkau tahu bahwa sesungguhnya kita (keluarga Nabi) tidak memakan harta sedekah?” (HR. Muslim).Al-Hafidz Al-Iraqi, ulama besar madzhab Syafi’i menjelaskan hadits ini. Dalam hadits ini ada faidah bahwa tidak disyaratkan lafadz ijab-qabul pada hadiah dan sedekah. Bahkan cukup dengan menyerahkannya dan memindahkannya. Karena Salman radhi’allahu’anhu hanya sekedar meletakkan (kurma tersebut). Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Salman dalam rangka membedakan kurma tersebut hadiah yang mubah ataukah sedekah yang haram (bagi beliau). Tidak ada lafadz qabul dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika menerimanya. Inilah yang shahih, yang dipegang oleh madzhab Asy-Syafi’i dan ditegaskan oleh lebih dari satu ulama Syafi’iyyah, dan mereka berdalil dengan hadits ini. Dan juga hadits-hadits lain yang menceritakan tentang diberikannya hadiah kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menerimanya tanpa mengucapkan satu lafadz pun. Dan ini lah yang terjadi di masa Nabi ketika itu. Oleh karena itu, mereka biasa memberikan sesuatu kepada anak kecil yang (lafadz ijab-qabul) tidak ada maknanya bagi mereka. Dan dalam masalah ini tidak benar sisi pandang sebagian ulama madzhab Syafi’i yang mensyaratkan lafadz ijab-qabul seperti dalam jual beli, hibah, dan wasiat. Dan ini merupakan pendapat Syaikh Abu Hamid Al-Ghazali dan murid-murid beliau” (Tharhu At Tatsrib fi Syarh At Taqrib, 4/40).Membayar zakat fitri tidak diwajibkan adanya lafadz ijab-qabul, hukumnya sah walau tanpa lafadz ijab-qabul. Apalagi dengan lafadz-lafadz yang ditetapkan sedemikian rupa atau dengan tata-cara tertentu seperti bersalaman atau semisalnya, tidak ada tuntunan demikian. Namun jika dilakukan dengan lafadz ijab-qabul, hukumnya boleh, karena para ulama hanya menjelaskan bahwa itu tidak wajib. Dan lafadz-nya tidak ada ketentuan, bahkan sangat fleksibel. Misalnya pembayar zakat mengatakan, “Ini pak zakat fitri dari saya.“ Lalu penerima zakat menjawab, “Baik mas, terima kasih.“ Ini sudah merupakan lafadz ijab-qabul.Demikian tiga langkah menunaikan zakat fitri. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk menunaikannya dan semoga Allah menerima amalan shalih kita sehingga menjadi pemberat timbangan kebaikan kita di yaumul mizan. Wabillahi at taufiq was sadaad.Referensi: Al-Mulakhash Al-Fiqhi karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan.Penyusun: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Surga Dan Neraka, Hadits Tentang Kasih Sayang Sesama Manusia, Hadits Tentang Hari Raya Idul Fitri, Allah Tidak Akan Menguji Hambanya Melebihi Kemampuannya, Cara Menghilangkan Beban Pikiran Dalam Islam
Wajibnya Membayar Zakat FitriZakat Fitri hukumnya wajib. Allah Ta’ala berfirman,قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan itu” (QS. Asy Syams: 9).Sebagian salaf mengatakan bahwa makna tazakki (mensucikan) dalam ayat ini adalah “menunaikan zakat fitri” (Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1/350).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu beliau mengatakan:فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri, berupa 1 sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984).Para ulama juga ijma (sepakat) bahwa menunaikan zakat fitri hukumnya wajib. Namun zakat fitri hanya wajib bagi orang yang memiliki kelebihan makanan sebesar satu sha’ di saat menjelang Idul Fitri. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durarus Saniyyah:لا تجِبُ زكاةُ الفِطر على مُعسرٍ وَقتَ الوُجوبِ. الدَّليلُ مِنَ الإجماعِ: نقل الإجماعَ على أنَّ مَن لا شيءَ له، لا فِطرةَ عليه: ابنُ المُنْذِر ، والرمليُّ“Tidak wajib zakat fitri bagi orang yang kesulitan makanan di waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitri (yaitu menjelang Id). Dalilnya dari ijma: telah dinukil ijma ulama oleh Ibnu Mudzir dan Ar Ramli, bahwa orang yang tidak memiliki makanan maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitri.”Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani manusia dengan sesuatu yang di luar kemampuannya” (QS. Al Baqarah: 286).Tata Cara Menunaikan Zakat FitriLangkah 1: Siapkan Zakat AndaZakat Fitri dalam Bentuk Apa?Siapkan zakat Anda, yaitu berupa makanan yang biasa dimakan di negeri tempat Anda tinggal. Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “jenis zakat yang dikeluarkan adalah makanan yang secara umum dimakan oleh penduduk negeri, baik itu burr (gandum), sya’ir (gandum), tamr (kurma), zabib, qith atau jenis makanan yang lain yang biasa dimakan dan dimanfaatkan oleh penduduk negeri seperti beras, jagung, dan yang menjadi makanan pokok orang-orang di masing-masing negeri” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/351). Maka di negeri kita Indonesia makanan yang bisa digunakan untuk menunaikan zakat fitri adalah semisal beras atau makanan lainnya yang menjadi makanan pokok di sebagian daerah.Zakat fitri wajib berupa makanan karena itulah yang disebutkan dalam dalil-dalil. Sebagaimana riwayat lain dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Juga dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu, beliau berkata,كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ“Kami dahulu biasa mengeluarkan zakat fitri berupa satu sha’ makanan” (HR. Bukhari no. 1506, Muslim no. 985).Oleh karena itu, tidak tepat mengeluarkan zakat fitri dengan uang karena yang disebutkan dalil-dalil adalah makanan. Sedangkan di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun sudah ada uang namun mereka tidak menunaikan zakat fitri dengan uang. Tidak bolehnya mengeluarkan zakat fitri dengan uang adalah pendapat jumhur ulama dari Syafi’iyyah, Hanabilah dan Malikiyyah. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa mengeluarkan zakat fitri dengan qimah (nilai), semisal membayarnya dengan uang, ini menyelisihi sunnah, dan tidak mencukupi. Karena tidak dinukil dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dari para sahabat bahwa mereka mengeluarkannya dengan qimah (nilai)” (Al-Mulakhash Al Fiqhi, 1/353).Berapa Kadar Makanan yang Dikeluarkan?Kadar makanan yang dikeluarkan adalah satu sha’ sebagaimana disebutkan dalam hadits. Satu sha’ adalah empat mud, dan satu mud itu seukuran penuh telapak tangan orang dewasa normal jika digabungkan, atau sekitar 3 kg. Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan,زكاة الفطر مقدارها بصاعنا الآن ثلاثة كيلو تقريبًا؛ لأنه خمسة أرطال بصاع النبي صلى الله عليه وسلم، وهو باليدين الممتلئتين المتوسطتين أربع مرات، كما ذكر في القاموس وغيره“Kadar zakat fitri zaman sekarang adalah sekitar 3 kg. Karena satu sha’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah semisal dengan lima rathl, yaitu seukuran penuh telapak tangan orang dewasa normal sebanyak empat kali. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qamus Al Muhith dan kitab lainnya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, juz 15 hal 279 no. 127).Ada beberapa perbedaan dalam konversi satu sha kepada ukuran lain seperti kilogram, namun jika seseorang mengeluarkan zakat fitri sebanyak 3 kg itu sudah pasti melebihi kadar yang disyaratkan. Dan jika ada kelebihannya maka teranggap sebagai sedekah.Langkah 2: Niat Zakat FitriMenetapkan niat dalam hati untuk mengeluarkan zakat fitri atas nama diri sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Sebagimana disebutkan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma:أمر رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بصدقةِ الفطرِ عن الصغيرِ والكبير ِوالحُرّ والعبدِ ممَّنْ تمونونَ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitri bagi anak-anak maupun orang dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, yaitu orang-orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya, 2/330, dihasankan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 835).Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “orang-orang yang menjadi tanggungannya adalah orang-orang yang wajib dinafkahi” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352). Maka seorang ayah mengeluarkan zakat untuk anak-anak dan istrinya. Seorang pemilik budak mengeluarkan zakat untuk budaknya. Dan disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin yang belum lahir, Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin berdasarkan perbuatan ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352).Beliau juga menjelaskan, “Orang yang zakat fitrinya menjadi tanggungan orang lain, jika ia mengeluarkan zakat fitrinya dengan harta sendiri tanpa izin orang yang menanggung dia, ini sah dan boleh. Karena memang pada asalnya kewajiban itu ada pada dirinya. Adapun orang lain yang menanggung itu mendapat limpahan kewajiban, namun bukan asal. Lalu jika seseorang membayarkan zakat fitri untuk orang lain yang bukan tanggungannya, dengan seizinnya maka boleh dan sah. Namun tidak boleh jika tanpa izin maka tidak boleh dan tidak sah” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352).Langkah 3: Serahkan Zakat FitriKepada Siapa Diserahkan?Menyerahkan zakat fitri kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Yaitu orang-orang faqir dan miskin. Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats, dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Atau boleh juga diwakilkan penyerahannya kepada orang yang akan menyalurkannya kepada orang-orang miskin. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan, “Hendaknya menyerahkan zakat fitri kepada mustahiq-nya pada waktu yang ditentukan tersebut, atau diserahkan kepada wakil yang bersedia menyalurkannya” (Al-Mulakhas Al Fiqhi, 1/354).Kapan Zakat Diserahkan?Waktu paling utama dalam mengeluarkan zakat fitri adalah sebelum melaksanakan shalat ‘Id. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurman atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984).Boleh disegerakan satu atau dua hari sebelum Id. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:كان ابنُ عُمَرَ رضي اللهُ عنهما : يُعطيها الذين يَقبَلونَها، وكانوا يُعطونَ قبلَ الفِطرِ بيومٍ أو يومينِ“Ibnu Umar radhiallahu’anhuma biasa memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dan para sahabat biasa memberikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum Idul Fitri” (HR. Bukhari no. 1511).Tidak boleh mengeluarkan zakat fitri lebih awal dari itu, kecuali dalam kondisi darurat atau ada kebutuhan mendesak. Syaikh Khalid Al-Mushlih mengatakan,وهذا فيه أنه يجوز تقديم إخراجها للحاجة، فإذا دعت الحاجة إلى إخراجها من أول الشهر فالذي يظهر جواز ذلك“Dalam hadits ini (hadits Ibnu Umar) bisa diambil faidah bolehnya mengeluarkan zakat fitri lebih awal karena adanya suatu kebutuhan. Jika ada kebutuhan mendesak untuk mengeluarkannya di awal-awal bulan Ramadhan, maka menurutku tidak mengapa” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/33657).Karena tujuannya diberikannya zakat fitri adalah agar orang-orang miskin merasakan kegembiraan di hari raya karena mereka memiliki makanan yang bisa mereka makan di hari raya. Tujuan ini akan terwujud dengan sebenar-benarnya jika makanan dari zakat fitri diberikan mendekati hari raya. Wallahu a’lam.Perlukah Mengucapkan Lafadz Akad Ijab-Qabul?Para ulama menjelaskan bahwa dalam transaksi atau muamalah sedekah, tidak diwajibkan lafadz ijab-qabul. Dan zakat fitri termasuk sedekah, yaitu sedekah yang wajib. Maka cukup menyerahkan harta kepada penerimanya, itu sudah sah. Dalilnya hadits berikut,أخذ الحسن بن علي تمرة من تمر الصدقة فجعلها في فيه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كخ كخ ارم بها أما علمت أنا لا نأكل الصدقة ؟“Al-Hasan bin Ali mengambil sebuah kurma dari kurma sedekah, lalu meletakkannya di mulutnya. Lalu Rasulullah shallallahu‘alahi wa sallam berkata, “kuh.. kuh.. ayo keluarkan! Tidakkah Engkau tahu bahwa sesungguhnya kita (keluarga Nabi) tidak memakan harta sedekah?” (HR. Muslim).Al-Hafidz Al-Iraqi, ulama besar madzhab Syafi’i menjelaskan hadits ini. Dalam hadits ini ada faidah bahwa tidak disyaratkan lafadz ijab-qabul pada hadiah dan sedekah. Bahkan cukup dengan menyerahkannya dan memindahkannya. Karena Salman radhi’allahu’anhu hanya sekedar meletakkan (kurma tersebut). Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Salman dalam rangka membedakan kurma tersebut hadiah yang mubah ataukah sedekah yang haram (bagi beliau). Tidak ada lafadz qabul dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika menerimanya. Inilah yang shahih, yang dipegang oleh madzhab Asy-Syafi’i dan ditegaskan oleh lebih dari satu ulama Syafi’iyyah, dan mereka berdalil dengan hadits ini. Dan juga hadits-hadits lain yang menceritakan tentang diberikannya hadiah kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menerimanya tanpa mengucapkan satu lafadz pun. Dan ini lah yang terjadi di masa Nabi ketika itu. Oleh karena itu, mereka biasa memberikan sesuatu kepada anak kecil yang (lafadz ijab-qabul) tidak ada maknanya bagi mereka. Dan dalam masalah ini tidak benar sisi pandang sebagian ulama madzhab Syafi’i yang mensyaratkan lafadz ijab-qabul seperti dalam jual beli, hibah, dan wasiat. Dan ini merupakan pendapat Syaikh Abu Hamid Al-Ghazali dan murid-murid beliau” (Tharhu At Tatsrib fi Syarh At Taqrib, 4/40).Membayar zakat fitri tidak diwajibkan adanya lafadz ijab-qabul, hukumnya sah walau tanpa lafadz ijab-qabul. Apalagi dengan lafadz-lafadz yang ditetapkan sedemikian rupa atau dengan tata-cara tertentu seperti bersalaman atau semisalnya, tidak ada tuntunan demikian. Namun jika dilakukan dengan lafadz ijab-qabul, hukumnya boleh, karena para ulama hanya menjelaskan bahwa itu tidak wajib. Dan lafadz-nya tidak ada ketentuan, bahkan sangat fleksibel. Misalnya pembayar zakat mengatakan, “Ini pak zakat fitri dari saya.“ Lalu penerima zakat menjawab, “Baik mas, terima kasih.“ Ini sudah merupakan lafadz ijab-qabul.Demikian tiga langkah menunaikan zakat fitri. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk menunaikannya dan semoga Allah menerima amalan shalih kita sehingga menjadi pemberat timbangan kebaikan kita di yaumul mizan. Wabillahi at taufiq was sadaad.Referensi: Al-Mulakhash Al-Fiqhi karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan.Penyusun: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Surga Dan Neraka, Hadits Tentang Kasih Sayang Sesama Manusia, Hadits Tentang Hari Raya Idul Fitri, Allah Tidak Akan Menguji Hambanya Melebihi Kemampuannya, Cara Menghilangkan Beban Pikiran Dalam Islam


Wajibnya Membayar Zakat FitriZakat Fitri hukumnya wajib. Allah Ta’ala berfirman,قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan itu” (QS. Asy Syams: 9).Sebagian salaf mengatakan bahwa makna tazakki (mensucikan) dalam ayat ini adalah “menunaikan zakat fitri” (Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1/350).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu beliau mengatakan:فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri, berupa 1 sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984).Para ulama juga ijma (sepakat) bahwa menunaikan zakat fitri hukumnya wajib. Namun zakat fitri hanya wajib bagi orang yang memiliki kelebihan makanan sebesar satu sha’ di saat menjelang Idul Fitri. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durarus Saniyyah:لا تجِبُ زكاةُ الفِطر على مُعسرٍ وَقتَ الوُجوبِ. الدَّليلُ مِنَ الإجماعِ: نقل الإجماعَ على أنَّ مَن لا شيءَ له، لا فِطرةَ عليه: ابنُ المُنْذِر ، والرمليُّ“Tidak wajib zakat fitri bagi orang yang kesulitan makanan di waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitri (yaitu menjelang Id). Dalilnya dari ijma: telah dinukil ijma ulama oleh Ibnu Mudzir dan Ar Ramli, bahwa orang yang tidak memiliki makanan maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitri.”Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani manusia dengan sesuatu yang di luar kemampuannya” (QS. Al Baqarah: 286).Tata Cara Menunaikan Zakat FitriLangkah 1: Siapkan Zakat AndaZakat Fitri dalam Bentuk Apa?Siapkan zakat Anda, yaitu berupa makanan yang biasa dimakan di negeri tempat Anda tinggal. Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “jenis zakat yang dikeluarkan adalah makanan yang secara umum dimakan oleh penduduk negeri, baik itu burr (gandum), sya’ir (gandum), tamr (kurma), zabib, qith atau jenis makanan yang lain yang biasa dimakan dan dimanfaatkan oleh penduduk negeri seperti beras, jagung, dan yang menjadi makanan pokok orang-orang di masing-masing negeri” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/351). Maka di negeri kita Indonesia makanan yang bisa digunakan untuk menunaikan zakat fitri adalah semisal beras atau makanan lainnya yang menjadi makanan pokok di sebagian daerah.Zakat fitri wajib berupa makanan karena itulah yang disebutkan dalam dalil-dalil. Sebagaimana riwayat lain dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Juga dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu, beliau berkata,كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ“Kami dahulu biasa mengeluarkan zakat fitri berupa satu sha’ makanan” (HR. Bukhari no. 1506, Muslim no. 985).Oleh karena itu, tidak tepat mengeluarkan zakat fitri dengan uang karena yang disebutkan dalil-dalil adalah makanan. Sedangkan di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun sudah ada uang namun mereka tidak menunaikan zakat fitri dengan uang. Tidak bolehnya mengeluarkan zakat fitri dengan uang adalah pendapat jumhur ulama dari Syafi’iyyah, Hanabilah dan Malikiyyah. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa mengeluarkan zakat fitri dengan qimah (nilai), semisal membayarnya dengan uang, ini menyelisihi sunnah, dan tidak mencukupi. Karena tidak dinukil dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dari para sahabat bahwa mereka mengeluarkannya dengan qimah (nilai)” (Al-Mulakhash Al Fiqhi, 1/353).Berapa Kadar Makanan yang Dikeluarkan?Kadar makanan yang dikeluarkan adalah satu sha’ sebagaimana disebutkan dalam hadits. Satu sha’ adalah empat mud, dan satu mud itu seukuran penuh telapak tangan orang dewasa normal jika digabungkan, atau sekitar 3 kg. Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan,زكاة الفطر مقدارها بصاعنا الآن ثلاثة كيلو تقريبًا؛ لأنه خمسة أرطال بصاع النبي صلى الله عليه وسلم، وهو باليدين الممتلئتين المتوسطتين أربع مرات، كما ذكر في القاموس وغيره“Kadar zakat fitri zaman sekarang adalah sekitar 3 kg. Karena satu sha’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah semisal dengan lima rathl, yaitu seukuran penuh telapak tangan orang dewasa normal sebanyak empat kali. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qamus Al Muhith dan kitab lainnya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, juz 15 hal 279 no. 127).Ada beberapa perbedaan dalam konversi satu sha kepada ukuran lain seperti kilogram, namun jika seseorang mengeluarkan zakat fitri sebanyak 3 kg itu sudah pasti melebihi kadar yang disyaratkan. Dan jika ada kelebihannya maka teranggap sebagai sedekah.Langkah 2: Niat Zakat FitriMenetapkan niat dalam hati untuk mengeluarkan zakat fitri atas nama diri sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Sebagimana disebutkan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma:أمر رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بصدقةِ الفطرِ عن الصغيرِ والكبير ِوالحُرّ والعبدِ ممَّنْ تمونونَ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitri bagi anak-anak maupun orang dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, yaitu orang-orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya, 2/330, dihasankan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 835).Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “orang-orang yang menjadi tanggungannya adalah orang-orang yang wajib dinafkahi” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352). Maka seorang ayah mengeluarkan zakat untuk anak-anak dan istrinya. Seorang pemilik budak mengeluarkan zakat untuk budaknya. Dan disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin yang belum lahir, Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin berdasarkan perbuatan ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352).Beliau juga menjelaskan, “Orang yang zakat fitrinya menjadi tanggungan orang lain, jika ia mengeluarkan zakat fitrinya dengan harta sendiri tanpa izin orang yang menanggung dia, ini sah dan boleh. Karena memang pada asalnya kewajiban itu ada pada dirinya. Adapun orang lain yang menanggung itu mendapat limpahan kewajiban, namun bukan asal. Lalu jika seseorang membayarkan zakat fitri untuk orang lain yang bukan tanggungannya, dengan seizinnya maka boleh dan sah. Namun tidak boleh jika tanpa izin maka tidak boleh dan tidak sah” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352).Langkah 3: Serahkan Zakat FitriKepada Siapa Diserahkan?Menyerahkan zakat fitri kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Yaitu orang-orang faqir dan miskin. Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats, dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Atau boleh juga diwakilkan penyerahannya kepada orang yang akan menyalurkannya kepada orang-orang miskin. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan, “Hendaknya menyerahkan zakat fitri kepada mustahiq-nya pada waktu yang ditentukan tersebut, atau diserahkan kepada wakil yang bersedia menyalurkannya” (Al-Mulakhas Al Fiqhi, 1/354).Kapan Zakat Diserahkan?Waktu paling utama dalam mengeluarkan zakat fitri adalah sebelum melaksanakan shalat ‘Id. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurman atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984).Boleh disegerakan satu atau dua hari sebelum Id. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:كان ابنُ عُمَرَ رضي اللهُ عنهما : يُعطيها الذين يَقبَلونَها، وكانوا يُعطونَ قبلَ الفِطرِ بيومٍ أو يومينِ“Ibnu Umar radhiallahu’anhuma biasa memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dan para sahabat biasa memberikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum Idul Fitri” (HR. Bukhari no. 1511).Tidak boleh mengeluarkan zakat fitri lebih awal dari itu, kecuali dalam kondisi darurat atau ada kebutuhan mendesak. Syaikh Khalid Al-Mushlih mengatakan,وهذا فيه أنه يجوز تقديم إخراجها للحاجة، فإذا دعت الحاجة إلى إخراجها من أول الشهر فالذي يظهر جواز ذلك“Dalam hadits ini (hadits Ibnu Umar) bisa diambil faidah bolehnya mengeluarkan zakat fitri lebih awal karena adanya suatu kebutuhan. Jika ada kebutuhan mendesak untuk mengeluarkannya di awal-awal bulan Ramadhan, maka menurutku tidak mengapa” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/33657).Karena tujuannya diberikannya zakat fitri adalah agar orang-orang miskin merasakan kegembiraan di hari raya karena mereka memiliki makanan yang bisa mereka makan di hari raya. Tujuan ini akan terwujud dengan sebenar-benarnya jika makanan dari zakat fitri diberikan mendekati hari raya. Wallahu a’lam.Perlukah Mengucapkan Lafadz Akad Ijab-Qabul?Para ulama menjelaskan bahwa dalam transaksi atau muamalah sedekah, tidak diwajibkan lafadz ijab-qabul. Dan zakat fitri termasuk sedekah, yaitu sedekah yang wajib. Maka cukup menyerahkan harta kepada penerimanya, itu sudah sah. Dalilnya hadits berikut,أخذ الحسن بن علي تمرة من تمر الصدقة فجعلها في فيه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كخ كخ ارم بها أما علمت أنا لا نأكل الصدقة ؟“Al-Hasan bin Ali mengambil sebuah kurma dari kurma sedekah, lalu meletakkannya di mulutnya. Lalu Rasulullah shallallahu‘alahi wa sallam berkata, “kuh.. kuh.. ayo keluarkan! Tidakkah Engkau tahu bahwa sesungguhnya kita (keluarga Nabi) tidak memakan harta sedekah?” (HR. Muslim).Al-Hafidz Al-Iraqi, ulama besar madzhab Syafi’i menjelaskan hadits ini. Dalam hadits ini ada faidah bahwa tidak disyaratkan lafadz ijab-qabul pada hadiah dan sedekah. Bahkan cukup dengan menyerahkannya dan memindahkannya. Karena Salman radhi’allahu’anhu hanya sekedar meletakkan (kurma tersebut). Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Salman dalam rangka membedakan kurma tersebut hadiah yang mubah ataukah sedekah yang haram (bagi beliau). Tidak ada lafadz qabul dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika menerimanya. Inilah yang shahih, yang dipegang oleh madzhab Asy-Syafi’i dan ditegaskan oleh lebih dari satu ulama Syafi’iyyah, dan mereka berdalil dengan hadits ini. Dan juga hadits-hadits lain yang menceritakan tentang diberikannya hadiah kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menerimanya tanpa mengucapkan satu lafadz pun. Dan ini lah yang terjadi di masa Nabi ketika itu. Oleh karena itu, mereka biasa memberikan sesuatu kepada anak kecil yang (lafadz ijab-qabul) tidak ada maknanya bagi mereka. Dan dalam masalah ini tidak benar sisi pandang sebagian ulama madzhab Syafi’i yang mensyaratkan lafadz ijab-qabul seperti dalam jual beli, hibah, dan wasiat. Dan ini merupakan pendapat Syaikh Abu Hamid Al-Ghazali dan murid-murid beliau” (Tharhu At Tatsrib fi Syarh At Taqrib, 4/40).Membayar zakat fitri tidak diwajibkan adanya lafadz ijab-qabul, hukumnya sah walau tanpa lafadz ijab-qabul. Apalagi dengan lafadz-lafadz yang ditetapkan sedemikian rupa atau dengan tata-cara tertentu seperti bersalaman atau semisalnya, tidak ada tuntunan demikian. Namun jika dilakukan dengan lafadz ijab-qabul, hukumnya boleh, karena para ulama hanya menjelaskan bahwa itu tidak wajib. Dan lafadz-nya tidak ada ketentuan, bahkan sangat fleksibel. Misalnya pembayar zakat mengatakan, “Ini pak zakat fitri dari saya.“ Lalu penerima zakat menjawab, “Baik mas, terima kasih.“ Ini sudah merupakan lafadz ijab-qabul.Demikian tiga langkah menunaikan zakat fitri. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk menunaikannya dan semoga Allah menerima amalan shalih kita sehingga menjadi pemberat timbangan kebaikan kita di yaumul mizan. Wabillahi at taufiq was sadaad.Referensi: Al-Mulakhash Al-Fiqhi karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan.Penyusun: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Surga Dan Neraka, Hadits Tentang Kasih Sayang Sesama Manusia, Hadits Tentang Hari Raya Idul Fitri, Allah Tidak Akan Menguji Hambanya Melebihi Kemampuannya, Cara Menghilangkan Beban Pikiran Dalam Islam

Wanita Muslimah Disunnahkan ke Lapangan Shalat Id Walaupun Haidh

Sebagian kalangan menganggap bahwa wanita muslimah dihukumi wajib juga ke lapangan  untuk shalat Id. Apa benar seperti itu? Atau tetap untuk shalat Id tidak wajib bagi wanita, hanya wajib bagi pria, wanita hanya disunnahkan ke lapangan?     Berikut Rumaysho sertakan hadits yang membicarakan hal ini yang disebutkan dalam kitab Umdatul Ahkam karya Syaikh Abdul Ghani Al-Maqdisi, hadits no. 158. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – نُسَيْبَةَ الأَنْصَارِيَّةِ – قَالَتْ : (( أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ , وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ)) . وَفِي لَفْظٍ : (( كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ , حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا , حَتَّى تَخْرُجَ الْحُيَّضُ , فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ , يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ)) . العواتق : جمع “عاتق” المرأَة الشابة أَول ماتبلغ. Dari Ummu Athiyyah Nusaibah Al-Anshariah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami pada hari raya untuk menyuruh gadis remaja keluar, dan wanita yang dipingit dalam rumah. Beliau memerintahkan bagi wanita haidh agar menjauh dari tempat shalat kaum muslimin.” Dalam lafazh lain, “Kami diperintahkan supaya menyuruh keluar para wanita yang dipingit dalam ruah untuk keluar pada hari raya, bahkan wanita yang sedang haidh. Mereka mengucapkan takbir mengikuti takbirnya kaum laki-laki, dan berdoa mengikuti doanya kaum laki-laki dengan mengharap berkah dan kesucian hari raya tersebut.” (HR. Bukhari, no. 971 dan Muslim, no. 890). Al-‘awatiq, merupakan bentuk jamak dari ‘atiq, artinya wanita gadis yang baru di awal baligh.   Kosakata hadits ‘Awatiq adalah wanita yang mendekati usia baligh. Ada pula yang menyatakan bahwa ‘awatiq adalah wanita yang mendekati waktu menikah. Ia disebut ‘awatiq karena ia akan lepas dari keluarganya, begitu pula ia akan tinggal mengikuti suaminya. Dzawatul khudur, berarti wanita yang dipingit dalam rumah.     Faedah hadits Pertama: Disyariatkan wanita keluar untuk shalat Id, baik yang sepuh maupun gadis. Wanita disyariatkan keluar dengan syarat tidak berpenampilan menggoda, tanpa memakai wewangian, tanpa bertabarruj dengan berpenampilan cantik, juga jauh dari tempat laki-laki shalat. Kedua: Keluarnya wanita menuju tempat shalat Id dihukumi sunnah dengan syarat seperti yang disebutkan di atas. Keluarnya di sini bukanlah wajib karena kata perintah dalam hadits tidak dibebankan pada wanita haidh. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui ada ulama yang menyatakan wajibnya shalat Id bagi wanita. Kalau sampai dinyatakan hukumnya wajib, tentu itu jadi beban yang berat, lebih-lebih lagi di zaman ini. Ketiga: Shalat Id bagi pria dihukumi wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita untuk menghadiri shalat Id dan mengeluarkan para gadis serta wanita yang dipingit, bahkan mereka diperintahkan untuk membantu saudara mereka yang tidak memiliki pakaian syari untuk diberi dan dipakai shalat. Dari hadits Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ada seorang wanita berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» “Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak memiliki pakaian syari.” Beliau bersabda, “Hendaklah yang memiliki pakaian memberikan pakaian kepada yang belum memiliki pakaian syari.” (HR. Bukhari, no. 351 dan Muslim, no. 890). Kalau wanita saja disuruh keluar seperti itu, apalagi dengan laki-laki. Keempat: Disunnahkan keluar menuju lapangan shalat Id, dan itu lebih afdal dibanding di masjid. Demikianlah amalan kaum muslimin di berbagai negeri. Kelima: Disyariatkan untuk bertakbir di tempat shalat Id dan dianjurkan untuk menjaharkan takbir.  Keenam: Dibolehkan bagi wanita haidh untuk berzikir dan berdoa tanpa disebut makruh. Ketujuh: Wanita haidh menghindari tempat shalat ketika di lapangan, artinya berada di luar shaf. Kedelapan: Hendaklah orang tua memerintahkan anak-anak untuk melakukan ibadah kepada Allah dengan berzikir, bertakbir, dan berdoa. Hendaklah orang tua memperkenalkan pula kepada anak-anak akan keberkahan hari Id, kebaikan mana yang mesti dikerjakan, dan pahala besar yang diperoleh. Kesembilan: Kebiasaan para sahabat terhadap anak gadis mereka adalah menetapkan anak-anak gadis mereka di rumah dan tidak keluar (kecuali ada kebutuhan).     Referensi: Mawrid Al-Afham fi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1440 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Baca juga: Hukum Shalat Ied bagi Wanita     Selesai disusun di #DarushSholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum shalat wanita idul fitri shalat idul fitri

Wanita Muslimah Disunnahkan ke Lapangan Shalat Id Walaupun Haidh

Sebagian kalangan menganggap bahwa wanita muslimah dihukumi wajib juga ke lapangan  untuk shalat Id. Apa benar seperti itu? Atau tetap untuk shalat Id tidak wajib bagi wanita, hanya wajib bagi pria, wanita hanya disunnahkan ke lapangan?     Berikut Rumaysho sertakan hadits yang membicarakan hal ini yang disebutkan dalam kitab Umdatul Ahkam karya Syaikh Abdul Ghani Al-Maqdisi, hadits no. 158. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – نُسَيْبَةَ الأَنْصَارِيَّةِ – قَالَتْ : (( أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ , وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ)) . وَفِي لَفْظٍ : (( كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ , حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا , حَتَّى تَخْرُجَ الْحُيَّضُ , فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ , يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ)) . العواتق : جمع “عاتق” المرأَة الشابة أَول ماتبلغ. Dari Ummu Athiyyah Nusaibah Al-Anshariah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami pada hari raya untuk menyuruh gadis remaja keluar, dan wanita yang dipingit dalam rumah. Beliau memerintahkan bagi wanita haidh agar menjauh dari tempat shalat kaum muslimin.” Dalam lafazh lain, “Kami diperintahkan supaya menyuruh keluar para wanita yang dipingit dalam ruah untuk keluar pada hari raya, bahkan wanita yang sedang haidh. Mereka mengucapkan takbir mengikuti takbirnya kaum laki-laki, dan berdoa mengikuti doanya kaum laki-laki dengan mengharap berkah dan kesucian hari raya tersebut.” (HR. Bukhari, no. 971 dan Muslim, no. 890). Al-‘awatiq, merupakan bentuk jamak dari ‘atiq, artinya wanita gadis yang baru di awal baligh.   Kosakata hadits ‘Awatiq adalah wanita yang mendekati usia baligh. Ada pula yang menyatakan bahwa ‘awatiq adalah wanita yang mendekati waktu menikah. Ia disebut ‘awatiq karena ia akan lepas dari keluarganya, begitu pula ia akan tinggal mengikuti suaminya. Dzawatul khudur, berarti wanita yang dipingit dalam rumah.     Faedah hadits Pertama: Disyariatkan wanita keluar untuk shalat Id, baik yang sepuh maupun gadis. Wanita disyariatkan keluar dengan syarat tidak berpenampilan menggoda, tanpa memakai wewangian, tanpa bertabarruj dengan berpenampilan cantik, juga jauh dari tempat laki-laki shalat. Kedua: Keluarnya wanita menuju tempat shalat Id dihukumi sunnah dengan syarat seperti yang disebutkan di atas. Keluarnya di sini bukanlah wajib karena kata perintah dalam hadits tidak dibebankan pada wanita haidh. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui ada ulama yang menyatakan wajibnya shalat Id bagi wanita. Kalau sampai dinyatakan hukumnya wajib, tentu itu jadi beban yang berat, lebih-lebih lagi di zaman ini. Ketiga: Shalat Id bagi pria dihukumi wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita untuk menghadiri shalat Id dan mengeluarkan para gadis serta wanita yang dipingit, bahkan mereka diperintahkan untuk membantu saudara mereka yang tidak memiliki pakaian syari untuk diberi dan dipakai shalat. Dari hadits Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ada seorang wanita berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» “Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak memiliki pakaian syari.” Beliau bersabda, “Hendaklah yang memiliki pakaian memberikan pakaian kepada yang belum memiliki pakaian syari.” (HR. Bukhari, no. 351 dan Muslim, no. 890). Kalau wanita saja disuruh keluar seperti itu, apalagi dengan laki-laki. Keempat: Disunnahkan keluar menuju lapangan shalat Id, dan itu lebih afdal dibanding di masjid. Demikianlah amalan kaum muslimin di berbagai negeri. Kelima: Disyariatkan untuk bertakbir di tempat shalat Id dan dianjurkan untuk menjaharkan takbir.  Keenam: Dibolehkan bagi wanita haidh untuk berzikir dan berdoa tanpa disebut makruh. Ketujuh: Wanita haidh menghindari tempat shalat ketika di lapangan, artinya berada di luar shaf. Kedelapan: Hendaklah orang tua memerintahkan anak-anak untuk melakukan ibadah kepada Allah dengan berzikir, bertakbir, dan berdoa. Hendaklah orang tua memperkenalkan pula kepada anak-anak akan keberkahan hari Id, kebaikan mana yang mesti dikerjakan, dan pahala besar yang diperoleh. Kesembilan: Kebiasaan para sahabat terhadap anak gadis mereka adalah menetapkan anak-anak gadis mereka di rumah dan tidak keluar (kecuali ada kebutuhan).     Referensi: Mawrid Al-Afham fi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1440 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Baca juga: Hukum Shalat Ied bagi Wanita     Selesai disusun di #DarushSholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum shalat wanita idul fitri shalat idul fitri
Sebagian kalangan menganggap bahwa wanita muslimah dihukumi wajib juga ke lapangan  untuk shalat Id. Apa benar seperti itu? Atau tetap untuk shalat Id tidak wajib bagi wanita, hanya wajib bagi pria, wanita hanya disunnahkan ke lapangan?     Berikut Rumaysho sertakan hadits yang membicarakan hal ini yang disebutkan dalam kitab Umdatul Ahkam karya Syaikh Abdul Ghani Al-Maqdisi, hadits no. 158. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – نُسَيْبَةَ الأَنْصَارِيَّةِ – قَالَتْ : (( أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ , وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ)) . وَفِي لَفْظٍ : (( كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ , حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا , حَتَّى تَخْرُجَ الْحُيَّضُ , فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ , يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ)) . العواتق : جمع “عاتق” المرأَة الشابة أَول ماتبلغ. Dari Ummu Athiyyah Nusaibah Al-Anshariah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami pada hari raya untuk menyuruh gadis remaja keluar, dan wanita yang dipingit dalam rumah. Beliau memerintahkan bagi wanita haidh agar menjauh dari tempat shalat kaum muslimin.” Dalam lafazh lain, “Kami diperintahkan supaya menyuruh keluar para wanita yang dipingit dalam ruah untuk keluar pada hari raya, bahkan wanita yang sedang haidh. Mereka mengucapkan takbir mengikuti takbirnya kaum laki-laki, dan berdoa mengikuti doanya kaum laki-laki dengan mengharap berkah dan kesucian hari raya tersebut.” (HR. Bukhari, no. 971 dan Muslim, no. 890). Al-‘awatiq, merupakan bentuk jamak dari ‘atiq, artinya wanita gadis yang baru di awal baligh.   Kosakata hadits ‘Awatiq adalah wanita yang mendekati usia baligh. Ada pula yang menyatakan bahwa ‘awatiq adalah wanita yang mendekati waktu menikah. Ia disebut ‘awatiq karena ia akan lepas dari keluarganya, begitu pula ia akan tinggal mengikuti suaminya. Dzawatul khudur, berarti wanita yang dipingit dalam rumah.     Faedah hadits Pertama: Disyariatkan wanita keluar untuk shalat Id, baik yang sepuh maupun gadis. Wanita disyariatkan keluar dengan syarat tidak berpenampilan menggoda, tanpa memakai wewangian, tanpa bertabarruj dengan berpenampilan cantik, juga jauh dari tempat laki-laki shalat. Kedua: Keluarnya wanita menuju tempat shalat Id dihukumi sunnah dengan syarat seperti yang disebutkan di atas. Keluarnya di sini bukanlah wajib karena kata perintah dalam hadits tidak dibebankan pada wanita haidh. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui ada ulama yang menyatakan wajibnya shalat Id bagi wanita. Kalau sampai dinyatakan hukumnya wajib, tentu itu jadi beban yang berat, lebih-lebih lagi di zaman ini. Ketiga: Shalat Id bagi pria dihukumi wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita untuk menghadiri shalat Id dan mengeluarkan para gadis serta wanita yang dipingit, bahkan mereka diperintahkan untuk membantu saudara mereka yang tidak memiliki pakaian syari untuk diberi dan dipakai shalat. Dari hadits Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ada seorang wanita berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» “Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak memiliki pakaian syari.” Beliau bersabda, “Hendaklah yang memiliki pakaian memberikan pakaian kepada yang belum memiliki pakaian syari.” (HR. Bukhari, no. 351 dan Muslim, no. 890). Kalau wanita saja disuruh keluar seperti itu, apalagi dengan laki-laki. Keempat: Disunnahkan keluar menuju lapangan shalat Id, dan itu lebih afdal dibanding di masjid. Demikianlah amalan kaum muslimin di berbagai negeri. Kelima: Disyariatkan untuk bertakbir di tempat shalat Id dan dianjurkan untuk menjaharkan takbir.  Keenam: Dibolehkan bagi wanita haidh untuk berzikir dan berdoa tanpa disebut makruh. Ketujuh: Wanita haidh menghindari tempat shalat ketika di lapangan, artinya berada di luar shaf. Kedelapan: Hendaklah orang tua memerintahkan anak-anak untuk melakukan ibadah kepada Allah dengan berzikir, bertakbir, dan berdoa. Hendaklah orang tua memperkenalkan pula kepada anak-anak akan keberkahan hari Id, kebaikan mana yang mesti dikerjakan, dan pahala besar yang diperoleh. Kesembilan: Kebiasaan para sahabat terhadap anak gadis mereka adalah menetapkan anak-anak gadis mereka di rumah dan tidak keluar (kecuali ada kebutuhan).     Referensi: Mawrid Al-Afham fi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1440 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Baca juga: Hukum Shalat Ied bagi Wanita     Selesai disusun di #DarushSholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum shalat wanita idul fitri shalat idul fitri


Sebagian kalangan menganggap bahwa wanita muslimah dihukumi wajib juga ke lapangan  untuk shalat Id. Apa benar seperti itu? Atau tetap untuk shalat Id tidak wajib bagi wanita, hanya wajib bagi pria, wanita hanya disunnahkan ke lapangan?     Berikut Rumaysho sertakan hadits yang membicarakan hal ini yang disebutkan dalam kitab Umdatul Ahkam karya Syaikh Abdul Ghani Al-Maqdisi, hadits no. 158. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – نُسَيْبَةَ الأَنْصَارِيَّةِ – قَالَتْ : (( أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ , وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ)) . وَفِي لَفْظٍ : (( كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ , حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا , حَتَّى تَخْرُجَ الْحُيَّضُ , فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ , يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ)) . العواتق : جمع “عاتق” المرأَة الشابة أَول ماتبلغ. Dari Ummu Athiyyah Nusaibah Al-Anshariah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami pada hari raya untuk menyuruh gadis remaja keluar, dan wanita yang dipingit dalam rumah. Beliau memerintahkan bagi wanita haidh agar menjauh dari tempat shalat kaum muslimin.” Dalam lafazh lain, “Kami diperintahkan supaya menyuruh keluar para wanita yang dipingit dalam ruah untuk keluar pada hari raya, bahkan wanita yang sedang haidh. Mereka mengucapkan takbir mengikuti takbirnya kaum laki-laki, dan berdoa mengikuti doanya kaum laki-laki dengan mengharap berkah dan kesucian hari raya tersebut.” (HR. Bukhari, no. 971 dan Muslim, no. 890). Al-‘awatiq, merupakan bentuk jamak dari ‘atiq, artinya wanita gadis yang baru di awal baligh.   Kosakata hadits ‘Awatiq adalah wanita yang mendekati usia baligh. Ada pula yang menyatakan bahwa ‘awatiq adalah wanita yang mendekati waktu menikah. Ia disebut ‘awatiq karena ia akan lepas dari keluarganya, begitu pula ia akan tinggal mengikuti suaminya. Dzawatul khudur, berarti wanita yang dipingit dalam rumah.     Faedah hadits Pertama: Disyariatkan wanita keluar untuk shalat Id, baik yang sepuh maupun gadis. Wanita disyariatkan keluar dengan syarat tidak berpenampilan menggoda, tanpa memakai wewangian, tanpa bertabarruj dengan berpenampilan cantik, juga jauh dari tempat laki-laki shalat. Kedua: Keluarnya wanita menuju tempat shalat Id dihukumi sunnah dengan syarat seperti yang disebutkan di atas. Keluarnya di sini bukanlah wajib karena kata perintah dalam hadits tidak dibebankan pada wanita haidh. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui ada ulama yang menyatakan wajibnya shalat Id bagi wanita. Kalau sampai dinyatakan hukumnya wajib, tentu itu jadi beban yang berat, lebih-lebih lagi di zaman ini. Ketiga: Shalat Id bagi pria dihukumi wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita untuk menghadiri shalat Id dan mengeluarkan para gadis serta wanita yang dipingit, bahkan mereka diperintahkan untuk membantu saudara mereka yang tidak memiliki pakaian syari untuk diberi dan dipakai shalat. Dari hadits Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ada seorang wanita berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» “Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak memiliki pakaian syari.” Beliau bersabda, “Hendaklah yang memiliki pakaian memberikan pakaian kepada yang belum memiliki pakaian syari.” (HR. Bukhari, no. 351 dan Muslim, no. 890). Kalau wanita saja disuruh keluar seperti itu, apalagi dengan laki-laki. Keempat: Disunnahkan keluar menuju lapangan shalat Id, dan itu lebih afdal dibanding di masjid. Demikianlah amalan kaum muslimin di berbagai negeri. Kelima: Disyariatkan untuk bertakbir di tempat shalat Id dan dianjurkan untuk menjaharkan takbir.  Keenam: Dibolehkan bagi wanita haidh untuk berzikir dan berdoa tanpa disebut makruh. Ketujuh: Wanita haidh menghindari tempat shalat ketika di lapangan, artinya berada di luar shaf. Kedelapan: Hendaklah orang tua memerintahkan anak-anak untuk melakukan ibadah kepada Allah dengan berzikir, bertakbir, dan berdoa. Hendaklah orang tua memperkenalkan pula kepada anak-anak akan keberkahan hari Id, kebaikan mana yang mesti dikerjakan, dan pahala besar yang diperoleh. Kesembilan: Kebiasaan para sahabat terhadap anak gadis mereka adalah menetapkan anak-anak gadis mereka di rumah dan tidak keluar (kecuali ada kebutuhan).     Referensi: Mawrid Al-Afham fi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1440 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Baca juga: Hukum Shalat Ied bagi Wanita     Selesai disusun di #DarushSholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum shalat wanita idul fitri shalat idul fitri

Bulughul Maram – Akhlak: Durhaka kepada Ibu, Sibuk Berita Koran, Buang-Buang Harta

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingatkan beberapa sifat jelek dalam satu hadits yaitu anak yang durhaka kepada ibu, ada muslim yang cuma sibuk telaah berita koran, ada yang sibuk dengan berita koran, banyak bertanya, hingga sifatnya yang suka buang-buang harta.     بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1465 dari Bulughul Maram وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ سَعِيدٍ – رضي الله عنه – عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – إِنَّ اَللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ اَلْأُمَّهَاتِ, وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ, وَمَنْعًا وَهَاتِ, وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ, وَكَثْرَةَ اَلسُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ اَلْمَالِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan pada kalian durhaka kepada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menahan dan menuntut, dan dia tidak suka kalian banyak bicara, banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5975 dan Muslim, no. 593]   Faedah Hadits Diharamkan hal-hal yang disebutkan dalam hadits: durhaka pada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menahan dan menuntut (man’at wa haat), banyak bicara (qiila wa qaal), banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta. Yang dimaksud ‘uquq atau durhaka pada orang tua adalah membangkang dan meninggalkan berbuat baik kepada keduanya. Standar ‘uquq atau durhaka adalah seorang anak menyakiti orang tua dengan perkataan atau perbuatannya. Demikian disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maramkarya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, 10:93. Kenapa yang dilarang keras dalam hadits adalah durhaka kepada ibu? Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyatakan karena bentuk kedurhakaan yang dilakukan oleh anak sering pada ibunya. Dan ibu adalah seorang wanita yang lemah. Kehormatan ibu juga lebih dari kehormatan pada bapak. Orang di masa jahiliyyah biasa mengubur anak perempuan hidup-hidup karena tidak suka dengan lahirnya anak perempuan dibanding dengan laki-laki. Man’an wa haat yang dimaksud adalah menghalangi orang lain dapat kemanfaatan, juga menuntut yang bukan haknya dari harta atau kemanfaatan. Bentuk man’an di sini adalah menghalangi orang untuk mendapatkan haknya. Bentuk lainnya adalah menunda melunasi utang. Sedangkan bentuk haat adalah merampas harta orang lain yang bukan haknya. Qiila wa qaal yang dimaksud adalah banyak bicara yang tidak manfaat. Juga termasuk di dalamnya adalah menceburkan diri dalam membicarakan berita-berita yang tidak jelas. Di dalamnya juga menukil perkataan orang lain tanpa tatsabbut (kroscek) terlebih dahulu. Para ulama katakan bahwa qiila wa qaal hanya digunakan untuk konteks yang jelek. Katsratus suu-al maksudnya adalah (1) banyak meminta harta dalam hal mubah, (2) banyak bertanya yang tidak dibutuhkan ilmunya. Idha’atul maal yang dimaksud adalah menyalurkan harta pada jalan yang tidak diizinkan oleh syariat, juga termasuk tidak menjaganya sampai harta tersebut disia-siakan atau diambil pencuri. Termasuk idha’atul maal adalah menyerahkan penggunaan harta pada anak kecil (yang belum bisa memanfaatkannya). Termasuk pula di dalamnya adalah menelantarkan harta dari dijaga sampai tidak dimanfaatkan sama sekali.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberita koran buang harta bulughul maram bulughul maram akhlak durhaka orang tua

Bulughul Maram – Akhlak: Durhaka kepada Ibu, Sibuk Berita Koran, Buang-Buang Harta

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingatkan beberapa sifat jelek dalam satu hadits yaitu anak yang durhaka kepada ibu, ada muslim yang cuma sibuk telaah berita koran, ada yang sibuk dengan berita koran, banyak bertanya, hingga sifatnya yang suka buang-buang harta.     بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1465 dari Bulughul Maram وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ سَعِيدٍ – رضي الله عنه – عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – إِنَّ اَللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ اَلْأُمَّهَاتِ, وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ, وَمَنْعًا وَهَاتِ, وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ, وَكَثْرَةَ اَلسُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ اَلْمَالِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan pada kalian durhaka kepada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menahan dan menuntut, dan dia tidak suka kalian banyak bicara, banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5975 dan Muslim, no. 593]   Faedah Hadits Diharamkan hal-hal yang disebutkan dalam hadits: durhaka pada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menahan dan menuntut (man’at wa haat), banyak bicara (qiila wa qaal), banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta. Yang dimaksud ‘uquq atau durhaka pada orang tua adalah membangkang dan meninggalkan berbuat baik kepada keduanya. Standar ‘uquq atau durhaka adalah seorang anak menyakiti orang tua dengan perkataan atau perbuatannya. Demikian disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maramkarya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, 10:93. Kenapa yang dilarang keras dalam hadits adalah durhaka kepada ibu? Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyatakan karena bentuk kedurhakaan yang dilakukan oleh anak sering pada ibunya. Dan ibu adalah seorang wanita yang lemah. Kehormatan ibu juga lebih dari kehormatan pada bapak. Orang di masa jahiliyyah biasa mengubur anak perempuan hidup-hidup karena tidak suka dengan lahirnya anak perempuan dibanding dengan laki-laki. Man’an wa haat yang dimaksud adalah menghalangi orang lain dapat kemanfaatan, juga menuntut yang bukan haknya dari harta atau kemanfaatan. Bentuk man’an di sini adalah menghalangi orang untuk mendapatkan haknya. Bentuk lainnya adalah menunda melunasi utang. Sedangkan bentuk haat adalah merampas harta orang lain yang bukan haknya. Qiila wa qaal yang dimaksud adalah banyak bicara yang tidak manfaat. Juga termasuk di dalamnya adalah menceburkan diri dalam membicarakan berita-berita yang tidak jelas. Di dalamnya juga menukil perkataan orang lain tanpa tatsabbut (kroscek) terlebih dahulu. Para ulama katakan bahwa qiila wa qaal hanya digunakan untuk konteks yang jelek. Katsratus suu-al maksudnya adalah (1) banyak meminta harta dalam hal mubah, (2) banyak bertanya yang tidak dibutuhkan ilmunya. Idha’atul maal yang dimaksud adalah menyalurkan harta pada jalan yang tidak diizinkan oleh syariat, juga termasuk tidak menjaganya sampai harta tersebut disia-siakan atau diambil pencuri. Termasuk idha’atul maal adalah menyerahkan penggunaan harta pada anak kecil (yang belum bisa memanfaatkannya). Termasuk pula di dalamnya adalah menelantarkan harta dari dijaga sampai tidak dimanfaatkan sama sekali.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberita koran buang harta bulughul maram bulughul maram akhlak durhaka orang tua
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingatkan beberapa sifat jelek dalam satu hadits yaitu anak yang durhaka kepada ibu, ada muslim yang cuma sibuk telaah berita koran, ada yang sibuk dengan berita koran, banyak bertanya, hingga sifatnya yang suka buang-buang harta.     بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1465 dari Bulughul Maram وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ سَعِيدٍ – رضي الله عنه – عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – إِنَّ اَللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ اَلْأُمَّهَاتِ, وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ, وَمَنْعًا وَهَاتِ, وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ, وَكَثْرَةَ اَلسُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ اَلْمَالِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan pada kalian durhaka kepada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menahan dan menuntut, dan dia tidak suka kalian banyak bicara, banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5975 dan Muslim, no. 593]   Faedah Hadits Diharamkan hal-hal yang disebutkan dalam hadits: durhaka pada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menahan dan menuntut (man’at wa haat), banyak bicara (qiila wa qaal), banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta. Yang dimaksud ‘uquq atau durhaka pada orang tua adalah membangkang dan meninggalkan berbuat baik kepada keduanya. Standar ‘uquq atau durhaka adalah seorang anak menyakiti orang tua dengan perkataan atau perbuatannya. Demikian disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maramkarya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, 10:93. Kenapa yang dilarang keras dalam hadits adalah durhaka kepada ibu? Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyatakan karena bentuk kedurhakaan yang dilakukan oleh anak sering pada ibunya. Dan ibu adalah seorang wanita yang lemah. Kehormatan ibu juga lebih dari kehormatan pada bapak. Orang di masa jahiliyyah biasa mengubur anak perempuan hidup-hidup karena tidak suka dengan lahirnya anak perempuan dibanding dengan laki-laki. Man’an wa haat yang dimaksud adalah menghalangi orang lain dapat kemanfaatan, juga menuntut yang bukan haknya dari harta atau kemanfaatan. Bentuk man’an di sini adalah menghalangi orang untuk mendapatkan haknya. Bentuk lainnya adalah menunda melunasi utang. Sedangkan bentuk haat adalah merampas harta orang lain yang bukan haknya. Qiila wa qaal yang dimaksud adalah banyak bicara yang tidak manfaat. Juga termasuk di dalamnya adalah menceburkan diri dalam membicarakan berita-berita yang tidak jelas. Di dalamnya juga menukil perkataan orang lain tanpa tatsabbut (kroscek) terlebih dahulu. Para ulama katakan bahwa qiila wa qaal hanya digunakan untuk konteks yang jelek. Katsratus suu-al maksudnya adalah (1) banyak meminta harta dalam hal mubah, (2) banyak bertanya yang tidak dibutuhkan ilmunya. Idha’atul maal yang dimaksud adalah menyalurkan harta pada jalan yang tidak diizinkan oleh syariat, juga termasuk tidak menjaganya sampai harta tersebut disia-siakan atau diambil pencuri. Termasuk idha’atul maal adalah menyerahkan penggunaan harta pada anak kecil (yang belum bisa memanfaatkannya). Termasuk pula di dalamnya adalah menelantarkan harta dari dijaga sampai tidak dimanfaatkan sama sekali.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberita koran buang harta bulughul maram bulughul maram akhlak durhaka orang tua


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingatkan beberapa sifat jelek dalam satu hadits yaitu anak yang durhaka kepada ibu, ada muslim yang cuma sibuk telaah berita koran, ada yang sibuk dengan berita koran, banyak bertanya, hingga sifatnya yang suka buang-buang harta.     بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1465 dari Bulughul Maram وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ سَعِيدٍ – رضي الله عنه – عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – إِنَّ اَللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ اَلْأُمَّهَاتِ, وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ, وَمَنْعًا وَهَاتِ, وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ, وَكَثْرَةَ اَلسُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ اَلْمَالِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan pada kalian durhaka kepada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menahan dan menuntut, dan dia tidak suka kalian banyak bicara, banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5975 dan Muslim, no. 593]   Faedah Hadits Diharamkan hal-hal yang disebutkan dalam hadits: durhaka pada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menahan dan menuntut (man’at wa haat), banyak bicara (qiila wa qaal), banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta. Yang dimaksud ‘uquq atau durhaka pada orang tua adalah membangkang dan meninggalkan berbuat baik kepada keduanya. Standar ‘uquq atau durhaka adalah seorang anak menyakiti orang tua dengan perkataan atau perbuatannya. Demikian disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maramkarya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, 10:93. Kenapa yang dilarang keras dalam hadits adalah durhaka kepada ibu? Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyatakan karena bentuk kedurhakaan yang dilakukan oleh anak sering pada ibunya. Dan ibu adalah seorang wanita yang lemah. Kehormatan ibu juga lebih dari kehormatan pada bapak. Orang di masa jahiliyyah biasa mengubur anak perempuan hidup-hidup karena tidak suka dengan lahirnya anak perempuan dibanding dengan laki-laki. Man’an wa haat yang dimaksud adalah menghalangi orang lain dapat kemanfaatan, juga menuntut yang bukan haknya dari harta atau kemanfaatan. Bentuk man’an di sini adalah menghalangi orang untuk mendapatkan haknya. Bentuk lainnya adalah menunda melunasi utang. Sedangkan bentuk haat adalah merampas harta orang lain yang bukan haknya. Qiila wa qaal yang dimaksud adalah banyak bicara yang tidak manfaat. Juga termasuk di dalamnya adalah menceburkan diri dalam membicarakan berita-berita yang tidak jelas. Di dalamnya juga menukil perkataan orang lain tanpa tatsabbut (kroscek) terlebih dahulu. Para ulama katakan bahwa qiila wa qaal hanya digunakan untuk konteks yang jelek. Katsratus suu-al maksudnya adalah (1) banyak meminta harta dalam hal mubah, (2) banyak bertanya yang tidak dibutuhkan ilmunya. Idha’atul maal yang dimaksud adalah menyalurkan harta pada jalan yang tidak diizinkan oleh syariat, juga termasuk tidak menjaganya sampai harta tersebut disia-siakan atau diambil pencuri. Termasuk idha’atul maal adalah menyerahkan penggunaan harta pada anak kecil (yang belum bisa memanfaatkannya). Termasuk pula di dalamnya adalah menelantarkan harta dari dijaga sampai tidak dimanfaatkan sama sekali.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberita koran buang harta bulughul maram bulughul maram akhlak durhaka orang tua

Hanya Ada Waktu-Waktu Sisa untuk Belajar Ilmu Agama

Kalau kita menengok sejarah hidup kita ke belakang, betapa sabarnya kita dalam mempelajari ilmu-ilmu duniawi.Kita masuk TK saat masih usia 4 atau 5 tahun, setelah itu 6 tahun di bangku sekolah dasar (SD), lalu 3 tahun di bangku sekolah menengah tingkat pertama (SMP), lalu 3 tahun di bangku sekolah menengah atas (SMA), setelah itu melanjutkan kuliah sarjana 4 tahun. Sebagian orang tidak berhenti sampai di sini. Masih lanjut lagi sekolah magister selama 2 tahun, lalu doktor selama 4 atau 5 tahun, atau bahkan lebih lama dari itu.Baca Juga: Inilah Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaKita menjalani hari-hari itu dengan penuh kesabaran, berangkat pagi, pulang sore atau malam, kadang-kadang begadang. Kita sabar ketika mengerjakan PR, dan bersabar pula ketika menghadapi ujian. Jika demikian semangat kita belajar ilmu duniawi, lalu bagaimana dengan ilmu agama? Tidak ada kesabaran, tidak ada ketekunan, tidak ada kegigihan, tidak ada pengorbanan berarti untuk mencarinya. Semua serba ingin instan, cukup googling lalu berfatwa. Duhai, di manakah keadilan itu? Jika kita bisa bersabar dalam belajar ilmu duniawi, dari sekolah dasar hingga sarjana, mengapa kita tidak bisa bersabar dalam belajar ilmu agama? Ketika hari-hari kita disibukkan dengan urusan dunia, lalu lalai dengan urusan akhirat, dari situlah awal mula munculnya kebinasaan. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الله يبغض كل جعظري جواظ سخاب في الأسواق جيفة بالليل حمار بالنهار عالم بالدنيا جاهل بالآخرة“Sesungguhnya Allah Ta’ala membenci semua orang yang berkata keras, kasar lagi sombong; orang yang rakus namun pelit; orang yang bersuara gaduh, suka berdebat dan juga sombong di pasar; orang yang tidak pernah bangun malam (tidur sepanjang malam); hanya sibuk dengan dunia di waktu siang; sangat pandai dengan urusan dunia; namun bodoh dengan urusan akhirat.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Kubra 10: 194. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1878)Baca Juga: Meraih Kebaikan dan Kebahagiaan dengan Ilmu Syar’iRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang-orang yang di waktu siang hanya sibuk dan rakus mencari dunia, dan ketika malam tiba, dia habiskan untuk tidur tanpa terpikir untuk bangun shalat malam. Tidak berpikir untuk memperbaiki urusan akhiratnya.Apakah itu adalah potret diri-diri kita? Bisa jadi itulah potret kehidupan kita.Kita ingin menjadi ahli dan profesional dalam urusan duniawi. Kita ingin menjadi rujukan dalam ilmu duniawi. Kita ingin diakui sebagai pakar dalam urusan duniawi. Untuk itulah kita rela sekolah sampai perguruan tinggi, karena kita tidak ingin menjadi orang awam dalam urusan dunia. Kita tidak ingin memiliki pendidikan rendahan yang hanya setara SD atau SMP. Akan tetapi, untuk urusan akhirat, kita hanya rela menjadi orang awam. Betapa kita semangat belajar bahasa Inggris, karena itulah salah satu sarana meraih dunia. Namun kita cuek dengan bahasa Al-Qur’an, yaitu bahasa Arab.Inilah yang juga Allah Ta’ala cela dalam firman-Nya,يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedangkan mereka lalai tentang (kehidupan) akhirat.” (QS. Ar-Ruum [30]: 7)Baca Juga: Ilmu Waris, Ilmu yang TerlupakanSebagian orang, mereka sangat mahir dalam urusan duniawi. Hanya dengan memegang sedikit perhiasan emas, mereka bisa tahu apakah ini emas asli ataukah palsu. Kalau asli maka berapa karat kadarnya, dan seterusnya.Juga sebagian orang jika ditunjukkan sebuah motor, dia bisa tahu detil motor ini keluaran tahun berapa, jika dijual kira-kira laku berapa, dan seterusnya.Juga sebagian orang sangat paham detil nama pemain sepak bola, posisinya sebagai apa, musim depan dia kemungkinan dijual ke mana, berapa kira-kira harga transfernya, dan seterusnya. Padahal tidak ada manfaatnya untuk dia, bahkan manfaat duniawi sekalipun tidak ada.Namun …Ketika ditanya, apa yang harus dilakukan ketika lupa bilangan rakaat shalat, kita bingung menjawabnya.Ketika ditanya bagaimanakah melakukan tayammum yang benar ketika tidak ada air, kita kebingungan.Ketika ditanya bagaimanakah ketentuan meng-qashar shalat ketika mereka bepergian jauh, kita tidak tahu.Ketika ditanya bagaimanakah mereka harus membayar zakat mal, kita pun tidak mau tahu.Mungkin inilah potret-potret diri kita, termasuk penulis sendiri, yang begitu bersemangat dengan gemerlap duniawi dan kemewahan di dalamnya, namun lalai dengan kehidupan akhirat dan sarana-sarana yang bisa mengantarkan kita untuk bahagia di akhirat.Bukan berarti ilmu duniawi itu tidak penting dan tidak manfaatnya. Bukan demikian. Karena kalau ilmu duniawi tersebut bermanfaat, dan kita pun belajar dengan niat yang benar, maka insyaa Allah berpahala. Yang kita sesali hanyalah ketidakadilan dan ketimpangan dalam menyikapi ilmu agama, yang hanya mendapatkan waktu-waktu sisa dari kehidupan kita. Atau bahkan tidak ada alokasi waktu sama sekali untuk mempelajarinya.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 25 Ramadhan 1440/30 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Pengertian Iman Islam Dan Ihsan Beserta Dalilnya, Hadis Nabi Tentang Pakaian Wanita, Dermawan Dalam Islam, Pedagang Jujur, Pengertian Mubah Dan Makruh

Hanya Ada Waktu-Waktu Sisa untuk Belajar Ilmu Agama

Kalau kita menengok sejarah hidup kita ke belakang, betapa sabarnya kita dalam mempelajari ilmu-ilmu duniawi.Kita masuk TK saat masih usia 4 atau 5 tahun, setelah itu 6 tahun di bangku sekolah dasar (SD), lalu 3 tahun di bangku sekolah menengah tingkat pertama (SMP), lalu 3 tahun di bangku sekolah menengah atas (SMA), setelah itu melanjutkan kuliah sarjana 4 tahun. Sebagian orang tidak berhenti sampai di sini. Masih lanjut lagi sekolah magister selama 2 tahun, lalu doktor selama 4 atau 5 tahun, atau bahkan lebih lama dari itu.Baca Juga: Inilah Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaKita menjalani hari-hari itu dengan penuh kesabaran, berangkat pagi, pulang sore atau malam, kadang-kadang begadang. Kita sabar ketika mengerjakan PR, dan bersabar pula ketika menghadapi ujian. Jika demikian semangat kita belajar ilmu duniawi, lalu bagaimana dengan ilmu agama? Tidak ada kesabaran, tidak ada ketekunan, tidak ada kegigihan, tidak ada pengorbanan berarti untuk mencarinya. Semua serba ingin instan, cukup googling lalu berfatwa. Duhai, di manakah keadilan itu? Jika kita bisa bersabar dalam belajar ilmu duniawi, dari sekolah dasar hingga sarjana, mengapa kita tidak bisa bersabar dalam belajar ilmu agama? Ketika hari-hari kita disibukkan dengan urusan dunia, lalu lalai dengan urusan akhirat, dari situlah awal mula munculnya kebinasaan. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الله يبغض كل جعظري جواظ سخاب في الأسواق جيفة بالليل حمار بالنهار عالم بالدنيا جاهل بالآخرة“Sesungguhnya Allah Ta’ala membenci semua orang yang berkata keras, kasar lagi sombong; orang yang rakus namun pelit; orang yang bersuara gaduh, suka berdebat dan juga sombong di pasar; orang yang tidak pernah bangun malam (tidur sepanjang malam); hanya sibuk dengan dunia di waktu siang; sangat pandai dengan urusan dunia; namun bodoh dengan urusan akhirat.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Kubra 10: 194. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1878)Baca Juga: Meraih Kebaikan dan Kebahagiaan dengan Ilmu Syar’iRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang-orang yang di waktu siang hanya sibuk dan rakus mencari dunia, dan ketika malam tiba, dia habiskan untuk tidur tanpa terpikir untuk bangun shalat malam. Tidak berpikir untuk memperbaiki urusan akhiratnya.Apakah itu adalah potret diri-diri kita? Bisa jadi itulah potret kehidupan kita.Kita ingin menjadi ahli dan profesional dalam urusan duniawi. Kita ingin menjadi rujukan dalam ilmu duniawi. Kita ingin diakui sebagai pakar dalam urusan duniawi. Untuk itulah kita rela sekolah sampai perguruan tinggi, karena kita tidak ingin menjadi orang awam dalam urusan dunia. Kita tidak ingin memiliki pendidikan rendahan yang hanya setara SD atau SMP. Akan tetapi, untuk urusan akhirat, kita hanya rela menjadi orang awam. Betapa kita semangat belajar bahasa Inggris, karena itulah salah satu sarana meraih dunia. Namun kita cuek dengan bahasa Al-Qur’an, yaitu bahasa Arab.Inilah yang juga Allah Ta’ala cela dalam firman-Nya,يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedangkan mereka lalai tentang (kehidupan) akhirat.” (QS. Ar-Ruum [30]: 7)Baca Juga: Ilmu Waris, Ilmu yang TerlupakanSebagian orang, mereka sangat mahir dalam urusan duniawi. Hanya dengan memegang sedikit perhiasan emas, mereka bisa tahu apakah ini emas asli ataukah palsu. Kalau asli maka berapa karat kadarnya, dan seterusnya.Juga sebagian orang jika ditunjukkan sebuah motor, dia bisa tahu detil motor ini keluaran tahun berapa, jika dijual kira-kira laku berapa, dan seterusnya.Juga sebagian orang sangat paham detil nama pemain sepak bola, posisinya sebagai apa, musim depan dia kemungkinan dijual ke mana, berapa kira-kira harga transfernya, dan seterusnya. Padahal tidak ada manfaatnya untuk dia, bahkan manfaat duniawi sekalipun tidak ada.Namun …Ketika ditanya, apa yang harus dilakukan ketika lupa bilangan rakaat shalat, kita bingung menjawabnya.Ketika ditanya bagaimanakah melakukan tayammum yang benar ketika tidak ada air, kita kebingungan.Ketika ditanya bagaimanakah ketentuan meng-qashar shalat ketika mereka bepergian jauh, kita tidak tahu.Ketika ditanya bagaimanakah mereka harus membayar zakat mal, kita pun tidak mau tahu.Mungkin inilah potret-potret diri kita, termasuk penulis sendiri, yang begitu bersemangat dengan gemerlap duniawi dan kemewahan di dalamnya, namun lalai dengan kehidupan akhirat dan sarana-sarana yang bisa mengantarkan kita untuk bahagia di akhirat.Bukan berarti ilmu duniawi itu tidak penting dan tidak manfaatnya. Bukan demikian. Karena kalau ilmu duniawi tersebut bermanfaat, dan kita pun belajar dengan niat yang benar, maka insyaa Allah berpahala. Yang kita sesali hanyalah ketidakadilan dan ketimpangan dalam menyikapi ilmu agama, yang hanya mendapatkan waktu-waktu sisa dari kehidupan kita. Atau bahkan tidak ada alokasi waktu sama sekali untuk mempelajarinya.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 25 Ramadhan 1440/30 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Pengertian Iman Islam Dan Ihsan Beserta Dalilnya, Hadis Nabi Tentang Pakaian Wanita, Dermawan Dalam Islam, Pedagang Jujur, Pengertian Mubah Dan Makruh
Kalau kita menengok sejarah hidup kita ke belakang, betapa sabarnya kita dalam mempelajari ilmu-ilmu duniawi.Kita masuk TK saat masih usia 4 atau 5 tahun, setelah itu 6 tahun di bangku sekolah dasar (SD), lalu 3 tahun di bangku sekolah menengah tingkat pertama (SMP), lalu 3 tahun di bangku sekolah menengah atas (SMA), setelah itu melanjutkan kuliah sarjana 4 tahun. Sebagian orang tidak berhenti sampai di sini. Masih lanjut lagi sekolah magister selama 2 tahun, lalu doktor selama 4 atau 5 tahun, atau bahkan lebih lama dari itu.Baca Juga: Inilah Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaKita menjalani hari-hari itu dengan penuh kesabaran, berangkat pagi, pulang sore atau malam, kadang-kadang begadang. Kita sabar ketika mengerjakan PR, dan bersabar pula ketika menghadapi ujian. Jika demikian semangat kita belajar ilmu duniawi, lalu bagaimana dengan ilmu agama? Tidak ada kesabaran, tidak ada ketekunan, tidak ada kegigihan, tidak ada pengorbanan berarti untuk mencarinya. Semua serba ingin instan, cukup googling lalu berfatwa. Duhai, di manakah keadilan itu? Jika kita bisa bersabar dalam belajar ilmu duniawi, dari sekolah dasar hingga sarjana, mengapa kita tidak bisa bersabar dalam belajar ilmu agama? Ketika hari-hari kita disibukkan dengan urusan dunia, lalu lalai dengan urusan akhirat, dari situlah awal mula munculnya kebinasaan. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الله يبغض كل جعظري جواظ سخاب في الأسواق جيفة بالليل حمار بالنهار عالم بالدنيا جاهل بالآخرة“Sesungguhnya Allah Ta’ala membenci semua orang yang berkata keras, kasar lagi sombong; orang yang rakus namun pelit; orang yang bersuara gaduh, suka berdebat dan juga sombong di pasar; orang yang tidak pernah bangun malam (tidur sepanjang malam); hanya sibuk dengan dunia di waktu siang; sangat pandai dengan urusan dunia; namun bodoh dengan urusan akhirat.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Kubra 10: 194. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1878)Baca Juga: Meraih Kebaikan dan Kebahagiaan dengan Ilmu Syar’iRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang-orang yang di waktu siang hanya sibuk dan rakus mencari dunia, dan ketika malam tiba, dia habiskan untuk tidur tanpa terpikir untuk bangun shalat malam. Tidak berpikir untuk memperbaiki urusan akhiratnya.Apakah itu adalah potret diri-diri kita? Bisa jadi itulah potret kehidupan kita.Kita ingin menjadi ahli dan profesional dalam urusan duniawi. Kita ingin menjadi rujukan dalam ilmu duniawi. Kita ingin diakui sebagai pakar dalam urusan duniawi. Untuk itulah kita rela sekolah sampai perguruan tinggi, karena kita tidak ingin menjadi orang awam dalam urusan dunia. Kita tidak ingin memiliki pendidikan rendahan yang hanya setara SD atau SMP. Akan tetapi, untuk urusan akhirat, kita hanya rela menjadi orang awam. Betapa kita semangat belajar bahasa Inggris, karena itulah salah satu sarana meraih dunia. Namun kita cuek dengan bahasa Al-Qur’an, yaitu bahasa Arab.Inilah yang juga Allah Ta’ala cela dalam firman-Nya,يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedangkan mereka lalai tentang (kehidupan) akhirat.” (QS. Ar-Ruum [30]: 7)Baca Juga: Ilmu Waris, Ilmu yang TerlupakanSebagian orang, mereka sangat mahir dalam urusan duniawi. Hanya dengan memegang sedikit perhiasan emas, mereka bisa tahu apakah ini emas asli ataukah palsu. Kalau asli maka berapa karat kadarnya, dan seterusnya.Juga sebagian orang jika ditunjukkan sebuah motor, dia bisa tahu detil motor ini keluaran tahun berapa, jika dijual kira-kira laku berapa, dan seterusnya.Juga sebagian orang sangat paham detil nama pemain sepak bola, posisinya sebagai apa, musim depan dia kemungkinan dijual ke mana, berapa kira-kira harga transfernya, dan seterusnya. Padahal tidak ada manfaatnya untuk dia, bahkan manfaat duniawi sekalipun tidak ada.Namun …Ketika ditanya, apa yang harus dilakukan ketika lupa bilangan rakaat shalat, kita bingung menjawabnya.Ketika ditanya bagaimanakah melakukan tayammum yang benar ketika tidak ada air, kita kebingungan.Ketika ditanya bagaimanakah ketentuan meng-qashar shalat ketika mereka bepergian jauh, kita tidak tahu.Ketika ditanya bagaimanakah mereka harus membayar zakat mal, kita pun tidak mau tahu.Mungkin inilah potret-potret diri kita, termasuk penulis sendiri, yang begitu bersemangat dengan gemerlap duniawi dan kemewahan di dalamnya, namun lalai dengan kehidupan akhirat dan sarana-sarana yang bisa mengantarkan kita untuk bahagia di akhirat.Bukan berarti ilmu duniawi itu tidak penting dan tidak manfaatnya. Bukan demikian. Karena kalau ilmu duniawi tersebut bermanfaat, dan kita pun belajar dengan niat yang benar, maka insyaa Allah berpahala. Yang kita sesali hanyalah ketidakadilan dan ketimpangan dalam menyikapi ilmu agama, yang hanya mendapatkan waktu-waktu sisa dari kehidupan kita. Atau bahkan tidak ada alokasi waktu sama sekali untuk mempelajarinya.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 25 Ramadhan 1440/30 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Pengertian Iman Islam Dan Ihsan Beserta Dalilnya, Hadis Nabi Tentang Pakaian Wanita, Dermawan Dalam Islam, Pedagang Jujur, Pengertian Mubah Dan Makruh


Kalau kita menengok sejarah hidup kita ke belakang, betapa sabarnya kita dalam mempelajari ilmu-ilmu duniawi.Kita masuk TK saat masih usia 4 atau 5 tahun, setelah itu 6 tahun di bangku sekolah dasar (SD), lalu 3 tahun di bangku sekolah menengah tingkat pertama (SMP), lalu 3 tahun di bangku sekolah menengah atas (SMA), setelah itu melanjutkan kuliah sarjana 4 tahun. Sebagian orang tidak berhenti sampai di sini. Masih lanjut lagi sekolah magister selama 2 tahun, lalu doktor selama 4 atau 5 tahun, atau bahkan lebih lama dari itu.Baca Juga: Inilah Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaKita menjalani hari-hari itu dengan penuh kesabaran, berangkat pagi, pulang sore atau malam, kadang-kadang begadang. Kita sabar ketika mengerjakan PR, dan bersabar pula ketika menghadapi ujian. Jika demikian semangat kita belajar ilmu duniawi, lalu bagaimana dengan ilmu agama? Tidak ada kesabaran, tidak ada ketekunan, tidak ada kegigihan, tidak ada pengorbanan berarti untuk mencarinya. Semua serba ingin instan, cukup googling lalu berfatwa. Duhai, di manakah keadilan itu? Jika kita bisa bersabar dalam belajar ilmu duniawi, dari sekolah dasar hingga sarjana, mengapa kita tidak bisa bersabar dalam belajar ilmu agama? Ketika hari-hari kita disibukkan dengan urusan dunia, lalu lalai dengan urusan akhirat, dari situlah awal mula munculnya kebinasaan. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الله يبغض كل جعظري جواظ سخاب في الأسواق جيفة بالليل حمار بالنهار عالم بالدنيا جاهل بالآخرة“Sesungguhnya Allah Ta’ala membenci semua orang yang berkata keras, kasar lagi sombong; orang yang rakus namun pelit; orang yang bersuara gaduh, suka berdebat dan juga sombong di pasar; orang yang tidak pernah bangun malam (tidur sepanjang malam); hanya sibuk dengan dunia di waktu siang; sangat pandai dengan urusan dunia; namun bodoh dengan urusan akhirat.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Kubra 10: 194. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1878)Baca Juga: Meraih Kebaikan dan Kebahagiaan dengan Ilmu Syar’iRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang-orang yang di waktu siang hanya sibuk dan rakus mencari dunia, dan ketika malam tiba, dia habiskan untuk tidur tanpa terpikir untuk bangun shalat malam. Tidak berpikir untuk memperbaiki urusan akhiratnya.Apakah itu adalah potret diri-diri kita? Bisa jadi itulah potret kehidupan kita.Kita ingin menjadi ahli dan profesional dalam urusan duniawi. Kita ingin menjadi rujukan dalam ilmu duniawi. Kita ingin diakui sebagai pakar dalam urusan duniawi. Untuk itulah kita rela sekolah sampai perguruan tinggi, karena kita tidak ingin menjadi orang awam dalam urusan dunia. Kita tidak ingin memiliki pendidikan rendahan yang hanya setara SD atau SMP. Akan tetapi, untuk urusan akhirat, kita hanya rela menjadi orang awam. Betapa kita semangat belajar bahasa Inggris, karena itulah salah satu sarana meraih dunia. Namun kita cuek dengan bahasa Al-Qur’an, yaitu bahasa Arab.Inilah yang juga Allah Ta’ala cela dalam firman-Nya,يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedangkan mereka lalai tentang (kehidupan) akhirat.” (QS. Ar-Ruum [30]: 7)Baca Juga: Ilmu Waris, Ilmu yang TerlupakanSebagian orang, mereka sangat mahir dalam urusan duniawi. Hanya dengan memegang sedikit perhiasan emas, mereka bisa tahu apakah ini emas asli ataukah palsu. Kalau asli maka berapa karat kadarnya, dan seterusnya.Juga sebagian orang jika ditunjukkan sebuah motor, dia bisa tahu detil motor ini keluaran tahun berapa, jika dijual kira-kira laku berapa, dan seterusnya.Juga sebagian orang sangat paham detil nama pemain sepak bola, posisinya sebagai apa, musim depan dia kemungkinan dijual ke mana, berapa kira-kira harga transfernya, dan seterusnya. Padahal tidak ada manfaatnya untuk dia, bahkan manfaat duniawi sekalipun tidak ada.Namun …Ketika ditanya, apa yang harus dilakukan ketika lupa bilangan rakaat shalat, kita bingung menjawabnya.Ketika ditanya bagaimanakah melakukan tayammum yang benar ketika tidak ada air, kita kebingungan.Ketika ditanya bagaimanakah ketentuan meng-qashar shalat ketika mereka bepergian jauh, kita tidak tahu.Ketika ditanya bagaimanakah mereka harus membayar zakat mal, kita pun tidak mau tahu.Mungkin inilah potret-potret diri kita, termasuk penulis sendiri, yang begitu bersemangat dengan gemerlap duniawi dan kemewahan di dalamnya, namun lalai dengan kehidupan akhirat dan sarana-sarana yang bisa mengantarkan kita untuk bahagia di akhirat.Bukan berarti ilmu duniawi itu tidak penting dan tidak manfaatnya. Bukan demikian. Karena kalau ilmu duniawi tersebut bermanfaat, dan kita pun belajar dengan niat yang benar, maka insyaa Allah berpahala. Yang kita sesali hanyalah ketidakadilan dan ketimpangan dalam menyikapi ilmu agama, yang hanya mendapatkan waktu-waktu sisa dari kehidupan kita. Atau bahkan tidak ada alokasi waktu sama sekali untuk mempelajarinya.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 25 Ramadhan 1440/30 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Pengertian Iman Islam Dan Ihsan Beserta Dalilnya, Hadis Nabi Tentang Pakaian Wanita, Dermawan Dalam Islam, Pedagang Jujur, Pengertian Mubah Dan Makruh

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1438 H

Segenap redaksi Muslim.Or.Id dan segenap keluarga besar Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary Yogyakarta mengucapkanتقبل الله منا ومنكم “semoga Allah menerima amalan kami dan amalan anda sekalian”من العائدين و الفائزين “semoga kita termasuk orang-orang yang berhari raya dan orang-orang yang meraih kemenangan”Selamat hari raya Idul Fithri 1438 HSemoga Allah menerima amalan kami dan amalan pembaca Muslim.Or.Id sekalian. Semoga amalan-amalan shalih terus berlanjut di bulan-bulan berikutnya, semoga bisa terus istiqomah dalam ibadah.🔍 Hadist Tentang Pergaulan, Keutamaan Ramadhan, Hadits Lebih Baik Diam, Negara Kafir, Ilmu Iklas

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1438 H

Segenap redaksi Muslim.Or.Id dan segenap keluarga besar Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary Yogyakarta mengucapkanتقبل الله منا ومنكم “semoga Allah menerima amalan kami dan amalan anda sekalian”من العائدين و الفائزين “semoga kita termasuk orang-orang yang berhari raya dan orang-orang yang meraih kemenangan”Selamat hari raya Idul Fithri 1438 HSemoga Allah menerima amalan kami dan amalan pembaca Muslim.Or.Id sekalian. Semoga amalan-amalan shalih terus berlanjut di bulan-bulan berikutnya, semoga bisa terus istiqomah dalam ibadah.🔍 Hadist Tentang Pergaulan, Keutamaan Ramadhan, Hadits Lebih Baik Diam, Negara Kafir, Ilmu Iklas
Segenap redaksi Muslim.Or.Id dan segenap keluarga besar Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary Yogyakarta mengucapkanتقبل الله منا ومنكم “semoga Allah menerima amalan kami dan amalan anda sekalian”من العائدين و الفائزين “semoga kita termasuk orang-orang yang berhari raya dan orang-orang yang meraih kemenangan”Selamat hari raya Idul Fithri 1438 HSemoga Allah menerima amalan kami dan amalan pembaca Muslim.Or.Id sekalian. Semoga amalan-amalan shalih terus berlanjut di bulan-bulan berikutnya, semoga bisa terus istiqomah dalam ibadah.🔍 Hadist Tentang Pergaulan, Keutamaan Ramadhan, Hadits Lebih Baik Diam, Negara Kafir, Ilmu Iklas


Segenap redaksi Muslim.Or.Id dan segenap keluarga besar Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary Yogyakarta mengucapkanتقبل الله منا ومنكم “semoga Allah menerima amalan kami dan amalan anda sekalian”من العائدين و الفائزين “semoga kita termasuk orang-orang yang berhari raya dan orang-orang yang meraih kemenangan”Selamat hari raya Idul Fithri 1438 HSemoga Allah menerima amalan kami dan amalan pembaca Muslim.Or.Id sekalian. Semoga amalan-amalan shalih terus berlanjut di bulan-bulan berikutnya, semoga bisa terus istiqomah dalam ibadah.🔍 Hadist Tentang Pergaulan, Keutamaan Ramadhan, Hadits Lebih Baik Diam, Negara Kafir, Ilmu Iklas

Khutbah Idul Fitri: Sepuluh Orang yang Merugi Saat Idul Fitri

Inilah mereka yang merugi saat berjumpa dengan Idul Fitri.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah …   Kita bersyukur kepada Allah atas segala nikmat yang telah Allah anugerahkan kepada kita sekalian, sehingga kita bisa merampungkan puasa pada Ramadan kemarin dan hari ini kita bertemu dengan hari raya Idul Fitri, yang moga bawa berkah bagi kita semua. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita dan menjadi akhir zaman, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada istri beliau—Ummahatul Mukminin—dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, serta yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Dengan gema takbir, tanda bahwa kita telah menyelesaikan puasa wajib di bulan Ramadan. Moga amal-amal kita diterima, amalan puasa kita diterima,  shalat malam kita diterima, serta sedekah dan kebaikan kita lainnya di bulan Ramadan, dan kita harap bisa istiqamah setelah itu.     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Di hari Idul Fitri 1440 H, kami ingin menyampaikan khutbah yang cukup sederhana yaitu sepuluh orang yang merugi saat Idul Fitri ini. Siapa saja mereka? Kita berharap, kita tidak termasuk di dalamnya dan selamat dari sifat-sifat jelek yang ada.     Pertama: Yang belum sadar shalat fardu hingga Idul Fitri   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Jika seseorang meninggalkan shalat, maka tidak ada antara dirinya dan kesyirikan itu pembatas, bahkan ia akan terjatuh dalam syirik.” (Syarh Shahih Muslim, 2:64)     Kedua: Yang belum pernah menginjakkan kakinya di masjid hingga Ramadan usai   Padahal jika kita dalam keadaan sehat, punya penglihatan yang jelas, tidak ada penghalang untuk ke masjid tentu wajib untuk menunaikan shalat berjamaah di masjid. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, فَأجِبْ ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503)     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Ketiga: Yang memikirkan ibadah hanya di bulan Ramadan saja   Di antara salaf, ada yang bernama Bisyr pernah menyatakan, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang shalih yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Kita diperintahkan itu sampai mati, bukan hanya di bulan Ramadan saja, bukan hanya Ramadoniyyun saja. Allah Ta’ala perintahkan, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99).     Keempat: Yang merugi tidak mendapatkan lailatul qadar, hanya memikirkan persiapan lebaran saja dengan berada di mall-mall   Ada yang malam ke-27 Ramadan malah satu keluarga jalan-jalan ke mall di saat masjid-masjid penuh dengan orang yang iktikaf. Mereka yang di masjid sibuk mencari Lailatul Qadar, karena Lailatul Qadar di masa Nabi pernah terjadi di malam ke-27. Apa kerugiannya? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Keutamaan seperti ini juga rugi tidak ia dapatkan, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadar: 3).     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Kelima: Menuruti anak dalam perkara maksiat untuk memeriahkan Idul Fitri   Ada yang menuruti anak dalam hal maksiat seperti memberikan alat musik, petasan, dan hal-hal mudarat serta haram lainnya. Dari sisi petasan untuk memeriahkan hari raya, di dalamnya tak ada manfaat sama sekali. Yang ada hanya suara bising yang mengganggu orang lain. Dalam ajaran Islam yang dituntunkan adalah seperti disebutkan dalam hadits, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.” (HR. Bukhari, no. 10 dan Muslim, no. 41). Bermain petasan sama saja dengan membakar uang. Perbuatan ini termasuk tabdzir (menyalurkan harta untuk tujuan yang haram). Tabdzir itu termasuk mengikuti langkah setan sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al Isro’: 26-27).     Keenam: Sudah mampu dengan memenuhi syarat zakat, namun pelit untuk berzakat   Harusnya seorang muslim tidak takut hartanya berkurang karena zakat dan sedekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menyemangati Bilal untuk bersedekah, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’, no. 1512)     Ketujuh: Sibuk meminta maaf pada manusia, namun tak peduli dosanya pada Ar-Razzaq (Yang Maha Memberi Rezeki)   Banyak yang saat Idul Fitri minta maaf kepada manusia, namun tak pernah ia meminta maaf kepada Allah. Ia terus saja meninggalkan shalat, atau shalatnya bolong-bolong dan itu berlanjut hingga Ramadan, kemudian berlanjut bada Ramadan. Seharusnya kita segera bertaubat. Dosa terkait hak Allah harusnya kita dahulukan untuk mendapatkan maaf dan ampunan Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135)     Kedelapan: Sudah sampai bulan Ramadan, tak kunjung pula menikah atau menikahkan putrinya padahal sudah wajib untuk menikah   Hatim Al-Asham berkata, “Ketergesa-gesaan biasa dikatakan dari setan kecuali dalam lima perkara, (di antaranya): menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya.” (Hilyah Al-Auliya’, 8:78) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ “Jika ada yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi musibah di muka bumi dan mafsadat yang besar.” (HR. Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah, no. 1967. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1868 menyatakan bahwa hadits ini hasan).     Kesembilan: Membahagiakan teman dengan maksiat seperti mengajak mabuk-mabukkan   Yang tepat adalah membahagiakan orang lain dengan mendukung dalam hal ibadah atau minimal perkara mubah, bukan dalam maksiat. Bagaimana caranya? Yaitu bisa dengan membantu urusannya, bisa dengan bersedekah untuknya, bisa dengan memberi hadiah, dan semacamnya. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ “Siapa yang biasa membantu hajat saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya dalam hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6951 dan Muslim no. 2580).     Kesepuluh: Masih muda hanya memikirkan kesenangan, tanpa memikirkan ibadah sama sekali, malah seringnya durhaka pada orang tua   Dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2417, dari Abi Barzah Al-Aslami. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Padahal bulan Ramadan itu penuh ampunan dan rahmat, sehingga jika keluar dari Ramadan, keadaan seharusnya adalah mendapatkan banyak ampunan lewat amalan puasa, shalat tarawih, shalat pada malam lailatul qadar, dan membayar zakat fitrah. Qatadah mengatakan, “Siapa saja yang tidak diampuni di bulan Ramadhan, maka sungguh di hari lain ia pun akan sulit diampuni.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 370-371) Ulama salaf mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat Id di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 366) Apa yang harus kita lakukan bada Ramadan adalah berusaha istiqamah, berdoa agar amal kita diterima, dan berharap agar bisa lagi berjumpa dengan Ramadan berikutnya. Sebagian ulama sampai-sampai mengatakan, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.”     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَنَا مُحَمَّدٌ عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ   اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ   تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُم تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُم  تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُم عِيْدُكُمْ مُبَارَكٌ وَعَسَاكُمْ مِنَ العَائِدِيْنَ وَالفَائِزِيْنَ كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.     Naskah Khutbah Idul Fitri, 1 Syawal 1440 H @ Lapangan Parkir Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Download Tagsidul fithri idul fitri khutbah idul fitri

Khutbah Idul Fitri: Sepuluh Orang yang Merugi Saat Idul Fitri

Inilah mereka yang merugi saat berjumpa dengan Idul Fitri.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah …   Kita bersyukur kepada Allah atas segala nikmat yang telah Allah anugerahkan kepada kita sekalian, sehingga kita bisa merampungkan puasa pada Ramadan kemarin dan hari ini kita bertemu dengan hari raya Idul Fitri, yang moga bawa berkah bagi kita semua. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita dan menjadi akhir zaman, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada istri beliau—Ummahatul Mukminin—dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, serta yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Dengan gema takbir, tanda bahwa kita telah menyelesaikan puasa wajib di bulan Ramadan. Moga amal-amal kita diterima, amalan puasa kita diterima,  shalat malam kita diterima, serta sedekah dan kebaikan kita lainnya di bulan Ramadan, dan kita harap bisa istiqamah setelah itu.     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Di hari Idul Fitri 1440 H, kami ingin menyampaikan khutbah yang cukup sederhana yaitu sepuluh orang yang merugi saat Idul Fitri ini. Siapa saja mereka? Kita berharap, kita tidak termasuk di dalamnya dan selamat dari sifat-sifat jelek yang ada.     Pertama: Yang belum sadar shalat fardu hingga Idul Fitri   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Jika seseorang meninggalkan shalat, maka tidak ada antara dirinya dan kesyirikan itu pembatas, bahkan ia akan terjatuh dalam syirik.” (Syarh Shahih Muslim, 2:64)     Kedua: Yang belum pernah menginjakkan kakinya di masjid hingga Ramadan usai   Padahal jika kita dalam keadaan sehat, punya penglihatan yang jelas, tidak ada penghalang untuk ke masjid tentu wajib untuk menunaikan shalat berjamaah di masjid. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, فَأجِبْ ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503)     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Ketiga: Yang memikirkan ibadah hanya di bulan Ramadan saja   Di antara salaf, ada yang bernama Bisyr pernah menyatakan, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang shalih yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Kita diperintahkan itu sampai mati, bukan hanya di bulan Ramadan saja, bukan hanya Ramadoniyyun saja. Allah Ta’ala perintahkan, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99).     Keempat: Yang merugi tidak mendapatkan lailatul qadar, hanya memikirkan persiapan lebaran saja dengan berada di mall-mall   Ada yang malam ke-27 Ramadan malah satu keluarga jalan-jalan ke mall di saat masjid-masjid penuh dengan orang yang iktikaf. Mereka yang di masjid sibuk mencari Lailatul Qadar, karena Lailatul Qadar di masa Nabi pernah terjadi di malam ke-27. Apa kerugiannya? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Keutamaan seperti ini juga rugi tidak ia dapatkan, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadar: 3).     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Kelima: Menuruti anak dalam perkara maksiat untuk memeriahkan Idul Fitri   Ada yang menuruti anak dalam hal maksiat seperti memberikan alat musik, petasan, dan hal-hal mudarat serta haram lainnya. Dari sisi petasan untuk memeriahkan hari raya, di dalamnya tak ada manfaat sama sekali. Yang ada hanya suara bising yang mengganggu orang lain. Dalam ajaran Islam yang dituntunkan adalah seperti disebutkan dalam hadits, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.” (HR. Bukhari, no. 10 dan Muslim, no. 41). Bermain petasan sama saja dengan membakar uang. Perbuatan ini termasuk tabdzir (menyalurkan harta untuk tujuan yang haram). Tabdzir itu termasuk mengikuti langkah setan sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al Isro’: 26-27).     Keenam: Sudah mampu dengan memenuhi syarat zakat, namun pelit untuk berzakat   Harusnya seorang muslim tidak takut hartanya berkurang karena zakat dan sedekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menyemangati Bilal untuk bersedekah, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’, no. 1512)     Ketujuh: Sibuk meminta maaf pada manusia, namun tak peduli dosanya pada Ar-Razzaq (Yang Maha Memberi Rezeki)   Banyak yang saat Idul Fitri minta maaf kepada manusia, namun tak pernah ia meminta maaf kepada Allah. Ia terus saja meninggalkan shalat, atau shalatnya bolong-bolong dan itu berlanjut hingga Ramadan, kemudian berlanjut bada Ramadan. Seharusnya kita segera bertaubat. Dosa terkait hak Allah harusnya kita dahulukan untuk mendapatkan maaf dan ampunan Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135)     Kedelapan: Sudah sampai bulan Ramadan, tak kunjung pula menikah atau menikahkan putrinya padahal sudah wajib untuk menikah   Hatim Al-Asham berkata, “Ketergesa-gesaan biasa dikatakan dari setan kecuali dalam lima perkara, (di antaranya): menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya.” (Hilyah Al-Auliya’, 8:78) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ “Jika ada yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi musibah di muka bumi dan mafsadat yang besar.” (HR. Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah, no. 1967. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1868 menyatakan bahwa hadits ini hasan).     Kesembilan: Membahagiakan teman dengan maksiat seperti mengajak mabuk-mabukkan   Yang tepat adalah membahagiakan orang lain dengan mendukung dalam hal ibadah atau minimal perkara mubah, bukan dalam maksiat. Bagaimana caranya? Yaitu bisa dengan membantu urusannya, bisa dengan bersedekah untuknya, bisa dengan memberi hadiah, dan semacamnya. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ “Siapa yang biasa membantu hajat saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya dalam hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6951 dan Muslim no. 2580).     Kesepuluh: Masih muda hanya memikirkan kesenangan, tanpa memikirkan ibadah sama sekali, malah seringnya durhaka pada orang tua   Dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2417, dari Abi Barzah Al-Aslami. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Padahal bulan Ramadan itu penuh ampunan dan rahmat, sehingga jika keluar dari Ramadan, keadaan seharusnya adalah mendapatkan banyak ampunan lewat amalan puasa, shalat tarawih, shalat pada malam lailatul qadar, dan membayar zakat fitrah. Qatadah mengatakan, “Siapa saja yang tidak diampuni di bulan Ramadhan, maka sungguh di hari lain ia pun akan sulit diampuni.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 370-371) Ulama salaf mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat Id di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 366) Apa yang harus kita lakukan bada Ramadan adalah berusaha istiqamah, berdoa agar amal kita diterima, dan berharap agar bisa lagi berjumpa dengan Ramadan berikutnya. Sebagian ulama sampai-sampai mengatakan, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.”     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَنَا مُحَمَّدٌ عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ   اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ   تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُم تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُم  تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُم عِيْدُكُمْ مُبَارَكٌ وَعَسَاكُمْ مِنَ العَائِدِيْنَ وَالفَائِزِيْنَ كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.     Naskah Khutbah Idul Fitri, 1 Syawal 1440 H @ Lapangan Parkir Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Download Tagsidul fithri idul fitri khutbah idul fitri
Inilah mereka yang merugi saat berjumpa dengan Idul Fitri.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah …   Kita bersyukur kepada Allah atas segala nikmat yang telah Allah anugerahkan kepada kita sekalian, sehingga kita bisa merampungkan puasa pada Ramadan kemarin dan hari ini kita bertemu dengan hari raya Idul Fitri, yang moga bawa berkah bagi kita semua. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita dan menjadi akhir zaman, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada istri beliau—Ummahatul Mukminin—dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, serta yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Dengan gema takbir, tanda bahwa kita telah menyelesaikan puasa wajib di bulan Ramadan. Moga amal-amal kita diterima, amalan puasa kita diterima,  shalat malam kita diterima, serta sedekah dan kebaikan kita lainnya di bulan Ramadan, dan kita harap bisa istiqamah setelah itu.     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Di hari Idul Fitri 1440 H, kami ingin menyampaikan khutbah yang cukup sederhana yaitu sepuluh orang yang merugi saat Idul Fitri ini. Siapa saja mereka? Kita berharap, kita tidak termasuk di dalamnya dan selamat dari sifat-sifat jelek yang ada.     Pertama: Yang belum sadar shalat fardu hingga Idul Fitri   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Jika seseorang meninggalkan shalat, maka tidak ada antara dirinya dan kesyirikan itu pembatas, bahkan ia akan terjatuh dalam syirik.” (Syarh Shahih Muslim, 2:64)     Kedua: Yang belum pernah menginjakkan kakinya di masjid hingga Ramadan usai   Padahal jika kita dalam keadaan sehat, punya penglihatan yang jelas, tidak ada penghalang untuk ke masjid tentu wajib untuk menunaikan shalat berjamaah di masjid. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, فَأجِبْ ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503)     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Ketiga: Yang memikirkan ibadah hanya di bulan Ramadan saja   Di antara salaf, ada yang bernama Bisyr pernah menyatakan, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang shalih yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Kita diperintahkan itu sampai mati, bukan hanya di bulan Ramadan saja, bukan hanya Ramadoniyyun saja. Allah Ta’ala perintahkan, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99).     Keempat: Yang merugi tidak mendapatkan lailatul qadar, hanya memikirkan persiapan lebaran saja dengan berada di mall-mall   Ada yang malam ke-27 Ramadan malah satu keluarga jalan-jalan ke mall di saat masjid-masjid penuh dengan orang yang iktikaf. Mereka yang di masjid sibuk mencari Lailatul Qadar, karena Lailatul Qadar di masa Nabi pernah terjadi di malam ke-27. Apa kerugiannya? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Keutamaan seperti ini juga rugi tidak ia dapatkan, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadar: 3).     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Kelima: Menuruti anak dalam perkara maksiat untuk memeriahkan Idul Fitri   Ada yang menuruti anak dalam hal maksiat seperti memberikan alat musik, petasan, dan hal-hal mudarat serta haram lainnya. Dari sisi petasan untuk memeriahkan hari raya, di dalamnya tak ada manfaat sama sekali. Yang ada hanya suara bising yang mengganggu orang lain. Dalam ajaran Islam yang dituntunkan adalah seperti disebutkan dalam hadits, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.” (HR. Bukhari, no. 10 dan Muslim, no. 41). Bermain petasan sama saja dengan membakar uang. Perbuatan ini termasuk tabdzir (menyalurkan harta untuk tujuan yang haram). Tabdzir itu termasuk mengikuti langkah setan sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al Isro’: 26-27).     Keenam: Sudah mampu dengan memenuhi syarat zakat, namun pelit untuk berzakat   Harusnya seorang muslim tidak takut hartanya berkurang karena zakat dan sedekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menyemangati Bilal untuk bersedekah, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’, no. 1512)     Ketujuh: Sibuk meminta maaf pada manusia, namun tak peduli dosanya pada Ar-Razzaq (Yang Maha Memberi Rezeki)   Banyak yang saat Idul Fitri minta maaf kepada manusia, namun tak pernah ia meminta maaf kepada Allah. Ia terus saja meninggalkan shalat, atau shalatnya bolong-bolong dan itu berlanjut hingga Ramadan, kemudian berlanjut bada Ramadan. Seharusnya kita segera bertaubat. Dosa terkait hak Allah harusnya kita dahulukan untuk mendapatkan maaf dan ampunan Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135)     Kedelapan: Sudah sampai bulan Ramadan, tak kunjung pula menikah atau menikahkan putrinya padahal sudah wajib untuk menikah   Hatim Al-Asham berkata, “Ketergesa-gesaan biasa dikatakan dari setan kecuali dalam lima perkara, (di antaranya): menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya.” (Hilyah Al-Auliya’, 8:78) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ “Jika ada yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi musibah di muka bumi dan mafsadat yang besar.” (HR. Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah, no. 1967. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1868 menyatakan bahwa hadits ini hasan).     Kesembilan: Membahagiakan teman dengan maksiat seperti mengajak mabuk-mabukkan   Yang tepat adalah membahagiakan orang lain dengan mendukung dalam hal ibadah atau minimal perkara mubah, bukan dalam maksiat. Bagaimana caranya? Yaitu bisa dengan membantu urusannya, bisa dengan bersedekah untuknya, bisa dengan memberi hadiah, dan semacamnya. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ “Siapa yang biasa membantu hajat saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya dalam hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6951 dan Muslim no. 2580).     Kesepuluh: Masih muda hanya memikirkan kesenangan, tanpa memikirkan ibadah sama sekali, malah seringnya durhaka pada orang tua   Dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2417, dari Abi Barzah Al-Aslami. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Padahal bulan Ramadan itu penuh ampunan dan rahmat, sehingga jika keluar dari Ramadan, keadaan seharusnya adalah mendapatkan banyak ampunan lewat amalan puasa, shalat tarawih, shalat pada malam lailatul qadar, dan membayar zakat fitrah. Qatadah mengatakan, “Siapa saja yang tidak diampuni di bulan Ramadhan, maka sungguh di hari lain ia pun akan sulit diampuni.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 370-371) Ulama salaf mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat Id di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 366) Apa yang harus kita lakukan bada Ramadan adalah berusaha istiqamah, berdoa agar amal kita diterima, dan berharap agar bisa lagi berjumpa dengan Ramadan berikutnya. Sebagian ulama sampai-sampai mengatakan, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.”     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَنَا مُحَمَّدٌ عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ   اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ   تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُم تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُم  تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُم عِيْدُكُمْ مُبَارَكٌ وَعَسَاكُمْ مِنَ العَائِدِيْنَ وَالفَائِزِيْنَ كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.     Naskah Khutbah Idul Fitri, 1 Syawal 1440 H @ Lapangan Parkir Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Download Tagsidul fithri idul fitri khutbah idul fitri


Inilah mereka yang merugi saat berjumpa dengan Idul Fitri.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah …   Kita bersyukur kepada Allah atas segala nikmat yang telah Allah anugerahkan kepada kita sekalian, sehingga kita bisa merampungkan puasa pada Ramadan kemarin dan hari ini kita bertemu dengan hari raya Idul Fitri, yang moga bawa berkah bagi kita semua. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita dan menjadi akhir zaman, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada istri beliau—Ummahatul Mukminin—dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, serta yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Dengan gema takbir, tanda bahwa kita telah menyelesaikan puasa wajib di bulan Ramadan. Moga amal-amal kita diterima, amalan puasa kita diterima,  shalat malam kita diterima, serta sedekah dan kebaikan kita lainnya di bulan Ramadan, dan kita harap bisa istiqamah setelah itu.     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Di hari Idul Fitri 1440 H, kami ingin menyampaikan khutbah yang cukup sederhana yaitu sepuluh orang yang merugi saat Idul Fitri ini. Siapa saja mereka? Kita berharap, kita tidak termasuk di dalamnya dan selamat dari sifat-sifat jelek yang ada.     Pertama: Yang belum sadar shalat fardu hingga Idul Fitri   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Jika seseorang meninggalkan shalat, maka tidak ada antara dirinya dan kesyirikan itu pembatas, bahkan ia akan terjatuh dalam syirik.” (Syarh Shahih Muslim, 2:64)     Kedua: Yang belum pernah menginjakkan kakinya di masjid hingga Ramadan usai   Padahal jika kita dalam keadaan sehat, punya penglihatan yang jelas, tidak ada penghalang untuk ke masjid tentu wajib untuk menunaikan shalat berjamaah di masjid. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, فَأجِبْ ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503)     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Ketiga: Yang memikirkan ibadah hanya di bulan Ramadan saja   Di antara salaf, ada yang bernama Bisyr pernah menyatakan, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang shalih yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Kita diperintahkan itu sampai mati, bukan hanya di bulan Ramadan saja, bukan hanya Ramadoniyyun saja. Allah Ta’ala perintahkan, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99).     Keempat: Yang merugi tidak mendapatkan lailatul qadar, hanya memikirkan persiapan lebaran saja dengan berada di mall-mall   Ada yang malam ke-27 Ramadan malah satu keluarga jalan-jalan ke mall di saat masjid-masjid penuh dengan orang yang iktikaf. Mereka yang di masjid sibuk mencari Lailatul Qadar, karena Lailatul Qadar di masa Nabi pernah terjadi di malam ke-27. Apa kerugiannya? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Keutamaan seperti ini juga rugi tidak ia dapatkan, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadar: 3).     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Kelima: Menuruti anak dalam perkara maksiat untuk memeriahkan Idul Fitri   Ada yang menuruti anak dalam hal maksiat seperti memberikan alat musik, petasan, dan hal-hal mudarat serta haram lainnya. Dari sisi petasan untuk memeriahkan hari raya, di dalamnya tak ada manfaat sama sekali. Yang ada hanya suara bising yang mengganggu orang lain. Dalam ajaran Islam yang dituntunkan adalah seperti disebutkan dalam hadits, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.” (HR. Bukhari, no. 10 dan Muslim, no. 41). Bermain petasan sama saja dengan membakar uang. Perbuatan ini termasuk tabdzir (menyalurkan harta untuk tujuan yang haram). Tabdzir itu termasuk mengikuti langkah setan sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al Isro’: 26-27).     Keenam: Sudah mampu dengan memenuhi syarat zakat, namun pelit untuk berzakat   Harusnya seorang muslim tidak takut hartanya berkurang karena zakat dan sedekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menyemangati Bilal untuk bersedekah, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’, no. 1512)     Ketujuh: Sibuk meminta maaf pada manusia, namun tak peduli dosanya pada Ar-Razzaq (Yang Maha Memberi Rezeki)   Banyak yang saat Idul Fitri minta maaf kepada manusia, namun tak pernah ia meminta maaf kepada Allah. Ia terus saja meninggalkan shalat, atau shalatnya bolong-bolong dan itu berlanjut hingga Ramadan, kemudian berlanjut bada Ramadan. Seharusnya kita segera bertaubat. Dosa terkait hak Allah harusnya kita dahulukan untuk mendapatkan maaf dan ampunan Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135)     Kedelapan: Sudah sampai bulan Ramadan, tak kunjung pula menikah atau menikahkan putrinya padahal sudah wajib untuk menikah   Hatim Al-Asham berkata, “Ketergesa-gesaan biasa dikatakan dari setan kecuali dalam lima perkara, (di antaranya): menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya.” (Hilyah Al-Auliya’, 8:78) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ “Jika ada yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi musibah di muka bumi dan mafsadat yang besar.” (HR. Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah, no. 1967. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1868 menyatakan bahwa hadits ini hasan).     Kesembilan: Membahagiakan teman dengan maksiat seperti mengajak mabuk-mabukkan   Yang tepat adalah membahagiakan orang lain dengan mendukung dalam hal ibadah atau minimal perkara mubah, bukan dalam maksiat. Bagaimana caranya? Yaitu bisa dengan membantu urusannya, bisa dengan bersedekah untuknya, bisa dengan memberi hadiah, dan semacamnya. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ “Siapa yang biasa membantu hajat saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya dalam hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6951 dan Muslim no. 2580).     Kesepuluh: Masih muda hanya memikirkan kesenangan, tanpa memikirkan ibadah sama sekali, malah seringnya durhaka pada orang tua   Dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2417, dari Abi Barzah Al-Aslami. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Padahal bulan Ramadan itu penuh ampunan dan rahmat, sehingga jika keluar dari Ramadan, keadaan seharusnya adalah mendapatkan banyak ampunan lewat amalan puasa, shalat tarawih, shalat pada malam lailatul qadar, dan membayar zakat fitrah. Qatadah mengatakan, “Siapa saja yang tidak diampuni di bulan Ramadhan, maka sungguh di hari lain ia pun akan sulit diampuni.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 370-371) Ulama salaf mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat Id di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 366) Apa yang harus kita lakukan bada Ramadan adalah berusaha istiqamah, berdoa agar amal kita diterima, dan berharap agar bisa lagi berjumpa dengan Ramadan berikutnya. Sebagian ulama sampai-sampai mengatakan, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.”     اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَنَا مُحَمَّدٌ عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ   اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ   تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُم تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُم  تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُم عِيْدُكُمْ مُبَارَكٌ وَعَسَاكُمْ مِنَ العَائِدِيْنَ وَالفَائِزِيْنَ كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.     Naskah Khutbah Idul Fitri, 1 Syawal 1440 H @ Lapangan Parkir Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Download Tagsidul fithri idul fitri khutbah idul fitri

Mengapa Saudi Hari Raya Lebih Awal?

Mengapa Saudi Sering Hari Raya Lebih Awal? Ada yang bertanya, mengapa Saudi berhari raya lebih dulu, sementara Indonesia yang secara geografis lebih timur justru belakangan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berikut penjelasan sederhana yang bisa kami berikan, Tugas kaum muslimin adl mencari hilal ketika tanggal 29. Selanjutnya ada 2 pendekatan dalam hal ini: Pertama, Wujudul Hilal Jika saat matahari tenggelam d tanggal 29, hilal SUDAH ADA (wujud), maka besok berarti masuk tanggal 1. Jika Hilal belum wujud, berarti besok ditetapkan tanggal 30. Kedua, Rukyatul Hilal Jika saat matahari tenggelam d tanggal 29, hilal TERLIHAT, maka besok berarti masuk tanggal 1. Jika Hilal belum terlihat, berarti besok ditetapkan tanggal 30. Berdasarkan hisab yang diterbitkan Muhammadiyah, pada saat matahari tenggelam di tanggal 29 Ramadhan, tinggi bulan -00 derajat 9 menit 22 detik (waktu jogja). Sementara menurut metode imkanur rukyah (mengukur kemungkinan terlihat hilal), hilal akan terlihat jika di ketinggian 2 derajat. Sehingga, jika hilal menurut perhitungan hisab belum wujud, kemungkinan untuk terlihat hampir tidak ada. Lalu bagaimana hari raya di Saudi bisa lebih cepat? Di Saudi, matahari tenggelam jam 18:44 waktu Saudi. Sementara di Jakarta, matahari tenggelam 17:44. Artinya, selisih rentang waktu shalat Saudi dengan Jakarta adalah 4 jam + 1 jam = 5 jam. Sehingga, ketika di Jakarta sudah maghrib, 5 jam kemudian di Saudi baru maghrib. Saat matahari tenggelam di Indonesia, Hilal belum wujud. Sekitar 5 jam kemudian di Saudi, matahari baru tenggelam, sehingga bulan sudah semakin tinggi. Di saat matahari tenggelam di Saudi, kemungkinan besar hilal terlihat sangat besar, karena jauh lebih tinggi dibandingkan saat maghrib di Indonesia. Demikian, Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bunuh Diri Dalam Islam, Hukum Membaca Terjemahan Al Quran, Pernik Pernik, Pengertian Shalat Ghaib, Doa Mengembalikan Barang Yang Hilang, Hidup Terasa Hampa Dalam Islam Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 204 QRIS donasi Yufid

Mengapa Saudi Hari Raya Lebih Awal?

Mengapa Saudi Sering Hari Raya Lebih Awal? Ada yang bertanya, mengapa Saudi berhari raya lebih dulu, sementara Indonesia yang secara geografis lebih timur justru belakangan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berikut penjelasan sederhana yang bisa kami berikan, Tugas kaum muslimin adl mencari hilal ketika tanggal 29. Selanjutnya ada 2 pendekatan dalam hal ini: Pertama, Wujudul Hilal Jika saat matahari tenggelam d tanggal 29, hilal SUDAH ADA (wujud), maka besok berarti masuk tanggal 1. Jika Hilal belum wujud, berarti besok ditetapkan tanggal 30. Kedua, Rukyatul Hilal Jika saat matahari tenggelam d tanggal 29, hilal TERLIHAT, maka besok berarti masuk tanggal 1. Jika Hilal belum terlihat, berarti besok ditetapkan tanggal 30. Berdasarkan hisab yang diterbitkan Muhammadiyah, pada saat matahari tenggelam di tanggal 29 Ramadhan, tinggi bulan -00 derajat 9 menit 22 detik (waktu jogja). Sementara menurut metode imkanur rukyah (mengukur kemungkinan terlihat hilal), hilal akan terlihat jika di ketinggian 2 derajat. Sehingga, jika hilal menurut perhitungan hisab belum wujud, kemungkinan untuk terlihat hampir tidak ada. Lalu bagaimana hari raya di Saudi bisa lebih cepat? Di Saudi, matahari tenggelam jam 18:44 waktu Saudi. Sementara di Jakarta, matahari tenggelam 17:44. Artinya, selisih rentang waktu shalat Saudi dengan Jakarta adalah 4 jam + 1 jam = 5 jam. Sehingga, ketika di Jakarta sudah maghrib, 5 jam kemudian di Saudi baru maghrib. Saat matahari tenggelam di Indonesia, Hilal belum wujud. Sekitar 5 jam kemudian di Saudi, matahari baru tenggelam, sehingga bulan sudah semakin tinggi. Di saat matahari tenggelam di Saudi, kemungkinan besar hilal terlihat sangat besar, karena jauh lebih tinggi dibandingkan saat maghrib di Indonesia. Demikian, Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bunuh Diri Dalam Islam, Hukum Membaca Terjemahan Al Quran, Pernik Pernik, Pengertian Shalat Ghaib, Doa Mengembalikan Barang Yang Hilang, Hidup Terasa Hampa Dalam Islam Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 204 QRIS donasi Yufid
Mengapa Saudi Sering Hari Raya Lebih Awal? Ada yang bertanya, mengapa Saudi berhari raya lebih dulu, sementara Indonesia yang secara geografis lebih timur justru belakangan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berikut penjelasan sederhana yang bisa kami berikan, Tugas kaum muslimin adl mencari hilal ketika tanggal 29. Selanjutnya ada 2 pendekatan dalam hal ini: Pertama, Wujudul Hilal Jika saat matahari tenggelam d tanggal 29, hilal SUDAH ADA (wujud), maka besok berarti masuk tanggal 1. Jika Hilal belum wujud, berarti besok ditetapkan tanggal 30. Kedua, Rukyatul Hilal Jika saat matahari tenggelam d tanggal 29, hilal TERLIHAT, maka besok berarti masuk tanggal 1. Jika Hilal belum terlihat, berarti besok ditetapkan tanggal 30. Berdasarkan hisab yang diterbitkan Muhammadiyah, pada saat matahari tenggelam di tanggal 29 Ramadhan, tinggi bulan -00 derajat 9 menit 22 detik (waktu jogja). Sementara menurut metode imkanur rukyah (mengukur kemungkinan terlihat hilal), hilal akan terlihat jika di ketinggian 2 derajat. Sehingga, jika hilal menurut perhitungan hisab belum wujud, kemungkinan untuk terlihat hampir tidak ada. Lalu bagaimana hari raya di Saudi bisa lebih cepat? Di Saudi, matahari tenggelam jam 18:44 waktu Saudi. Sementara di Jakarta, matahari tenggelam 17:44. Artinya, selisih rentang waktu shalat Saudi dengan Jakarta adalah 4 jam + 1 jam = 5 jam. Sehingga, ketika di Jakarta sudah maghrib, 5 jam kemudian di Saudi baru maghrib. Saat matahari tenggelam di Indonesia, Hilal belum wujud. Sekitar 5 jam kemudian di Saudi, matahari baru tenggelam, sehingga bulan sudah semakin tinggi. Di saat matahari tenggelam di Saudi, kemungkinan besar hilal terlihat sangat besar, karena jauh lebih tinggi dibandingkan saat maghrib di Indonesia. Demikian, Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bunuh Diri Dalam Islam, Hukum Membaca Terjemahan Al Quran, Pernik Pernik, Pengertian Shalat Ghaib, Doa Mengembalikan Barang Yang Hilang, Hidup Terasa Hampa Dalam Islam Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 204 QRIS donasi Yufid


Mengapa Saudi Sering Hari Raya Lebih Awal? Ada yang bertanya, mengapa Saudi berhari raya lebih dulu, sementara Indonesia yang secara geografis lebih timur justru belakangan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berikut penjelasan sederhana yang bisa kami berikan, Tugas kaum muslimin adl mencari hilal ketika tanggal 29. Selanjutnya ada 2 pendekatan dalam hal ini: Pertama, Wujudul Hilal Jika saat matahari tenggelam d tanggal 29, hilal SUDAH ADA (wujud), maka besok berarti masuk tanggal 1. Jika Hilal belum wujud, berarti besok ditetapkan tanggal 30. Kedua, Rukyatul Hilal Jika saat matahari tenggelam d tanggal 29, hilal TERLIHAT, maka besok berarti masuk tanggal 1. Jika Hilal belum terlihat, berarti besok ditetapkan tanggal 30. Berdasarkan hisab yang diterbitkan Muhammadiyah, pada saat matahari tenggelam di tanggal 29 Ramadhan, tinggi bulan -00 derajat 9 menit 22 detik (waktu jogja). Sementara menurut metode imkanur rukyah (mengukur kemungkinan terlihat hilal), hilal akan terlihat jika di ketinggian 2 derajat. Sehingga, jika hilal menurut perhitungan hisab belum wujud, kemungkinan untuk terlihat hampir tidak ada. Lalu bagaimana hari raya di Saudi bisa lebih cepat? Di Saudi, matahari tenggelam jam 18:44 waktu Saudi. Sementara di Jakarta, matahari tenggelam 17:44. Artinya, selisih rentang waktu shalat Saudi dengan Jakarta adalah 4 jam + 1 jam = 5 jam. Sehingga, ketika di Jakarta sudah maghrib, 5 jam kemudian di Saudi baru maghrib. Saat matahari tenggelam di Indonesia, Hilal belum wujud. Sekitar 5 jam kemudian di Saudi, matahari baru tenggelam, sehingga bulan sudah semakin tinggi. Di saat matahari tenggelam di Saudi, kemungkinan besar hilal terlihat sangat besar, karena jauh lebih tinggi dibandingkan saat maghrib di Indonesia. Demikian, Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bunuh Diri Dalam Islam, Hukum Membaca Terjemahan Al Quran, Pernik Pernik, Pengertian Shalat Ghaib, Doa Mengembalikan Barang Yang Hilang, Hidup Terasa Hampa Dalam Islam Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 204 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Idul Fitri 1440 H – Satukan Langkah, Tinggalkan Media Berita!!!

Satukan Langkah, Tinggalkan Media Berita إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا أما بعد، فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَإِنَّ أَفْضَلَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ Hadhirin, jamaah shalat id yang kami muliakan, Selama ramadhan, kita banyak dimudahkan untuk melakukan ketaatan dan ibadah. Baik ibadah yang kita lakukan siang hari, seperti puasa, sedekah takjil, maupun ibadah malam hari, seperti shalat tarawih, tadarus al-Quran dan yang lainnya. Tentunya kita sangat berharap pahala dari amal yang kita lakukan. Hanya saja, tidak ada yang bisa memastikan, apakah amal kita diterima oleh Allah, ataukah tidak. Sementara Allah telah menegaskan dalam al-Quran, Dia hanya akan menerima amal yang dilandasi taqwa. Allah berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Allah hanyalah menerima amal dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. al-Maidah: 27). Kondisi inilah yang membuat sebagian ulama di masa silam merasa resah ketika idul fitri. Mereka resah, bukan karena tidak punya baju baru atau makanan lezat. Mereka resah, karena mereka tidak tahu, apakah amalnya selama ramadhan diterima oleh Allah ataukah tidak. Malik bin Dinar – seorang ulama tabi’in – pernah mengatakan, الخَوفُ عَلَى العَمَلِ أَنْ لَا يَتَقَبَّلَ أَشَدُّ مِنَ العَمَلِ “Perasaan takut amalnya tidak diterima, lebih berat dibandingkan amal itu sendiri.” (Lathaif al-Ma’arif, hlm. 368). Ada seorang ulama tabi’ tabi’in, Abdul Aziz bin Abi Rawad, beliau menceritakan kondisi para tabi’in di masa silam, أَدْرَكْتُهُم يَـجْتَهِدُونَ فِي العَمَلِ الصَّالِـح فَإِذَا فَعَلُوهُ وَقَعَ عَلَيهِمُ الـهَمُّ أَيُقْبَلُ مِنهُمْ أَمْ لَا “Aku menjumpai para ulama, mereka bersungguh-sungguh dalam beramal soleh. Selesai beramal, timbul keresahan dari diri mereka, apakah amalnya diterima ataukah tidak.” (Lathaif al-Ma’arif, hlm. 369). Kaum muslimin yang berbahagia, Sebagai wujud rasa sayang kita terhadap amal yang kita lakukan, mari kita perbanyak berdoa, memohon agar Allah menerima amal kita. Kebiasaan seperti inilah yang dilakukan para ulama sejak masa silam. Bahkan selama 6 bulan pasca-ramadhan, mereka banyak meminta kepada Allah, agar amalnya diterima oleh Allah. Mu’alla bin Al-Fadhl – seorang ulama tabi’ tabiin – menceritakan kondisi para sahabat, كَانُوا يَدْعُونَ اللهَ تَعَالَى سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُم رَمَضَانَ ثُمَّ يَدْعُونَهُ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنهُمْ “Dulu para sahabat, selama enam bulan sebelum datang Ramadhan, mereka berdoa agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan. Kemudian, selama enam bulan sesudah ramadhan, mereka berdoa agar Allah menerima amal mereka selama bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 264) Karena itu, ketika saling bertemu, mari kita saling mendo’akan, ‘Taqabbalallahu minna wa minkum’ Semoga Allah menerima amal kita semua… Allahu akbar.. Allahu akbar, walillahil hamd… Jamaah, kaum muslimin rahimakumullah… Diantara nikmat besar yang sering dilupakan masyarakat adalah nikmat aman. Nikmat dimana ketika kita tidak ada yang mengganggu, tidak merasa terancam, atau tertekan oleh pihak manapun. Sehingga kita bisa melakukan aktivitas apapun dengan tenang dan nyaman. Bukti bahwa ini adalah nikmat besar, Allah jadikan nikmat ini sebagai alasan untuk memerintahkan orang musyrikin agar mereka masuk islam. Allah berfirman, فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ . الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ “Hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 3 – 4) Seperti yang kita tahu, Allah memberikan banyak nikmat kepada penduduk Mekah. Namun dua nikmat ini yang Allah sebutkan sebagai alasan untuk memerintahkan mereka, agar mau tunduk beribadah kepadanya. Ini menunjukkan, betapa dua nikmat ini adalah nikmat yang luar biasa. Kita sendiri bisa merasakan, ketika kita dalam kondisi aman, maka kita bisa melakukan berbagai kegiatan tanpa gangguan. Kita bisa beribadah, belajar, bekerja, atau melakukan aktivitas lainnya dengan suasana nyaman. Karena itulah, Rasulullah ﷺ menyebut, orang yang mendapatkan dua nikmat tersebut, ditambah dengan nikmat sehat, seolah dia telah mendapatkan dunia seisinya. Dari Ubaidillah bin Mihshan al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، آمِنًا فِي سِرْبِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa diantara kalian yang pagi harinya dalam kondisi sehat fisiknya, aman di tempat tinggalnya, dan dia memiliki bahan makanan untuk hari itu, seolah dikumpulkan dunia untuknya.” (HR. Turmudzi 2346, Ibn Majah 4141, dan dishahihkan al-Albani). Ma’asyiral Muslimin, rahimakumullah… Akan tetapi sangat disayangkan, terkadang ada beberapa pihak yang menggunakan media untuk merusak nikmat aman ini. Dengan cara memicu kekacauan di masyarakat, menimbulkan ketegangan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Bahkan memicu permusuhan antara pemerintah dengan rakyatnya. Media yang dimaksud adalah berita. Oleh sebab itu, al-Quran memerintahkan agar kita tidak mudah menerima berita. Al-Quran mengingatkan, salah satu diantara sebab manusia menyesal adalah karena mereka tidak hati-hati dalam menerima berita. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menyakiti orang lain dengan cara bodoh, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. al-Hujurat: 6). Dan realita menjadi bukti yang paling nyata. Betapa banyak orang yang memusuhi orang lain, disebabkan informasi salah yang dia terima. Jamaah shalat id yang kami muliakan, Namun anehnya, kita justru sering disibukkan dengan membaca berita. Hari-hari kita dijejali dengan berita. Kita beli koran, dengarkan radio, menyalakan televisi, baca situs-situs internet, hampir semuanya isinya berita. Kita begitu terbuka dengan berita, sehingga berita kita undang ke rumah kita. Di saat yang sama, kita justru tertutup dengan ilmu agama. Kita jarang membaca buku-buku agama, jarang mengikuti kajian ilmu agama, ketika jumatan, kita datang telat, dst. Padahal kita semua mengakui bahwa ilmu agama lebih kita butuhkan dibandingkan berita. Ma’asyiral Muslimin, rahimakumullah, Allah telah tunjukkan kepada kita, perbedaan yang sangat mencolok antara ilmu agama dengan berita. Agar kita bisa mengambil kesimpulan, bagian mana yang seharusnya lebih kita pilih. Kami akan sebutkan beberapa perbedaan antara ilmu agama dan berita, jika kita buat perbandingan. Yang pertama, tidak ada tulisan yang lebih cepat basi melebihi tulisannya para tukang warta. Pagi dirilis, sore sudah basi. Sore terbit, esok sudah basi. Sehingga kita mengenal istilah koran bekas, berita basi, dst. Lain halnya dengan tulisan para ulama, tidak ada istilah ilmu basi atau tulisan yang basi. Imam Bukhari meninggal pada tahun 256 H, di usia 62 tahun. Usia penulisnya hanya 60an tahun, tapi Kitab Shahih Bukhari usianya lebih dari 1100 tahun. Dan umat islam hingga sekarang tetap memanfaatkan kitab ini, tanpa ada istilah basi. Demikian pula karya para ulama lainnya, Riyadhus Sholihin karya an-Nawawi, meskipun usianya lebih dari 700 tahun, kaum muslimin masih membacanya, dan tidak ada istilah basi. Sama-sama tulisan, namun yang satu sangat cepat basi, sementara yang satu lebih abadi. Yang kedua, dilihat dari pengaruhnya, sangat jauh berbeda. Banyak diantara masyarakat yang seusai membaca berita, dia sedih, sakit hati, marah, bingung, atau bahkan ketakutan. Bisa jadi anda membaca berita buruk yang kejadiannya ada di jakarta, atau di luar kota, namun anda yang membaca hanya bisa sedih atau marah atau ekspresi batin lainnya. Berbeda dengan ilmu agama, Allah menjamin, orang yang belajar ilmu agama, hatinya akan semakin tenang. Allah berfirman, أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ “Bukankah dengan dzikrullah, hati seorang hamba akan semakin tenang.” (QS. ar-Ra’du: 28) Salah satu diantara makna dzikrullah adalah mempelajari peringatan dari Allah, dalam arti belajar ilmu agama. Karena itulah, orang yang rajin belajar ilmu agama, bisa menikmati kesendiriannya bersama kitab-kitab para ulama. Yang ketiga, dilihat dari nilai kepentingannya. Bisa jadi, semua berita yang termuat di koran yang kita baca, dari halaman depan hingga ujung halaman belakang, kita sama sekali tidak memiliki kepentingan dengannya. Berbeda dengan ilmu agama, kita semua membutuhkannya, dan kita semua berkepentingan dengannya. Bahkan Imam Ahmad mengatakan, tingkat kebutuhan manusia terhadap ilmu agama lebih tinggi dibandingkan tingkat kebutuhannya terhadap makan dan minumnya. Imam Ahmad mengatakan, الناس الى العلم أحوج منهم الى الطعام والشراب لأن الرجل يحتاج الى الطعام والشراب في اليوم مرة أو مرتين وحاجته الى العلم بعدد أنفاسه Manusia lebih butuh terhadap ilmu dibandingkan terhadap makanan dan minuman. Karena orang butuh makan minum, dalam sehari hanya sekali atau 2 kali. Sementara kebutuhannya terhadap ilmu sejumlah bilangan nafasnya. Karena kita butuh ilmu untuk semua aktivitas kita, agar sesuai dengan panduan yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allahu akbar, laailaaha illallaah wa Allahu akbar. Allahu akbar, wa lillaahil hamd… Yang keempat, dilihat dari semangat orang yang membuatnya. Ada satu kaidah yang menunjukkan bahwa tukang warta memiliki niat yang tidak baik dalam menyampaikan berita. Bad news is good news. Kabar buruk adalah tema berita terbaik. Artinya, semakin menimbulkan banyak perhatian masyarakat, semakin menimbulkan konfrontasi di masyarakat, semakin menguntungkan bagi wartawan. Di masa silam, ada beberapa penyebar warta. Kebanyakan mereka adalah orang munafik, yang memiliki misi, membuat kekacauan di kota Madinah. Allah menyebut mereka dengan al-Murjifun – tukang pembuat onar dengan menyebarkan hoax. Bahkan Allah mengancam mereka, jika tidak menghentikan kebiasaan buruknya, Rasulullah ﷺ akan mengusir mereka dari Madinah. Allah berfirman, لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan para murjifun, niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar. (QS. al-Ahzab: 60). Lain halnya dengan semangat para ulama dalam membuat karya dan menyampaikan ilmunya. Mereka adalah guru bagi umat, mendidik mereka agar sesuai dengan panduan syariat yang Allah berikan. Karena itu, Nabi ﷺ memberikan janji, bahwa meraka akan didoakan oleh makhluk di sekitarnya. Dari Abu Umamah al-Baahili radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، حَتَّى النَّمْلَةَ فِى جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ، لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ “Sesungguhnya Allah dan para Malaikat, serta semua makhluk di langit dan di bumi, sampai semut dalam lubangnya dan ikan (di lautan), benar-benar bershalawat/mendoakan kebaikan bagi orang yang mengajarkan kebaikan (ilmu agama) kepada manusia” (HR. Tirmidzi 2685 dan dishahihkan al-Albani) Allahu akbar… allahu akbar… laa ilaaha illallahu wallahu akbar, allahu akbar walillahil hamd… Selanjutnya marilah kita berdoa memohon kepada Allah, agar kita diberi sebab-sebab kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dan semoga Allah memberikan kesabaran bagi kaum muslimin Indonesia, dan petunjuk bagi mereka untuk menempuh jalan keluar terbaik dalam menghadapi setiap masalah bangsa Indonesia. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ اَللَّهُمَّ آمِنَّا فِيْ أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيْ مَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِيَّ أَمْرِنَا لِهُدَاكَ وَاجْعَلْ عَمَلَهُ فِيْ رِضَاكَ، وَارْزُقْهُ الْبِطَانَةَ الصَّالِحَةَ النَاصِحَةَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا ، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا ، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا ، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا ، وَلا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا ، وَلا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلا مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لا يَرْحَمُنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Arti Mimpi, Masa Nifas Menurut Agama Islam, Doa Berlindung Dari 4 Perkara, Teks Ijab Kabul, Bayi Setan Di Arab, Keluar Darah Hitam Sebelum Haid Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 QRIS donasi Yufid

Khutbah Idul Fitri 1440 H – Satukan Langkah, Tinggalkan Media Berita!!!

Satukan Langkah, Tinggalkan Media Berita إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا أما بعد، فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَإِنَّ أَفْضَلَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ Hadhirin, jamaah shalat id yang kami muliakan, Selama ramadhan, kita banyak dimudahkan untuk melakukan ketaatan dan ibadah. Baik ibadah yang kita lakukan siang hari, seperti puasa, sedekah takjil, maupun ibadah malam hari, seperti shalat tarawih, tadarus al-Quran dan yang lainnya. Tentunya kita sangat berharap pahala dari amal yang kita lakukan. Hanya saja, tidak ada yang bisa memastikan, apakah amal kita diterima oleh Allah, ataukah tidak. Sementara Allah telah menegaskan dalam al-Quran, Dia hanya akan menerima amal yang dilandasi taqwa. Allah berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Allah hanyalah menerima amal dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. al-Maidah: 27). Kondisi inilah yang membuat sebagian ulama di masa silam merasa resah ketika idul fitri. Mereka resah, bukan karena tidak punya baju baru atau makanan lezat. Mereka resah, karena mereka tidak tahu, apakah amalnya selama ramadhan diterima oleh Allah ataukah tidak. Malik bin Dinar – seorang ulama tabi’in – pernah mengatakan, الخَوفُ عَلَى العَمَلِ أَنْ لَا يَتَقَبَّلَ أَشَدُّ مِنَ العَمَلِ “Perasaan takut amalnya tidak diterima, lebih berat dibandingkan amal itu sendiri.” (Lathaif al-Ma’arif, hlm. 368). Ada seorang ulama tabi’ tabi’in, Abdul Aziz bin Abi Rawad, beliau menceritakan kondisi para tabi’in di masa silam, أَدْرَكْتُهُم يَـجْتَهِدُونَ فِي العَمَلِ الصَّالِـح فَإِذَا فَعَلُوهُ وَقَعَ عَلَيهِمُ الـهَمُّ أَيُقْبَلُ مِنهُمْ أَمْ لَا “Aku menjumpai para ulama, mereka bersungguh-sungguh dalam beramal soleh. Selesai beramal, timbul keresahan dari diri mereka, apakah amalnya diterima ataukah tidak.” (Lathaif al-Ma’arif, hlm. 369). Kaum muslimin yang berbahagia, Sebagai wujud rasa sayang kita terhadap amal yang kita lakukan, mari kita perbanyak berdoa, memohon agar Allah menerima amal kita. Kebiasaan seperti inilah yang dilakukan para ulama sejak masa silam. Bahkan selama 6 bulan pasca-ramadhan, mereka banyak meminta kepada Allah, agar amalnya diterima oleh Allah. Mu’alla bin Al-Fadhl – seorang ulama tabi’ tabiin – menceritakan kondisi para sahabat, كَانُوا يَدْعُونَ اللهَ تَعَالَى سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُم رَمَضَانَ ثُمَّ يَدْعُونَهُ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنهُمْ “Dulu para sahabat, selama enam bulan sebelum datang Ramadhan, mereka berdoa agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan. Kemudian, selama enam bulan sesudah ramadhan, mereka berdoa agar Allah menerima amal mereka selama bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 264) Karena itu, ketika saling bertemu, mari kita saling mendo’akan, ‘Taqabbalallahu minna wa minkum’ Semoga Allah menerima amal kita semua… Allahu akbar.. Allahu akbar, walillahil hamd… Jamaah, kaum muslimin rahimakumullah… Diantara nikmat besar yang sering dilupakan masyarakat adalah nikmat aman. Nikmat dimana ketika kita tidak ada yang mengganggu, tidak merasa terancam, atau tertekan oleh pihak manapun. Sehingga kita bisa melakukan aktivitas apapun dengan tenang dan nyaman. Bukti bahwa ini adalah nikmat besar, Allah jadikan nikmat ini sebagai alasan untuk memerintahkan orang musyrikin agar mereka masuk islam. Allah berfirman, فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ . الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ “Hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 3 – 4) Seperti yang kita tahu, Allah memberikan banyak nikmat kepada penduduk Mekah. Namun dua nikmat ini yang Allah sebutkan sebagai alasan untuk memerintahkan mereka, agar mau tunduk beribadah kepadanya. Ini menunjukkan, betapa dua nikmat ini adalah nikmat yang luar biasa. Kita sendiri bisa merasakan, ketika kita dalam kondisi aman, maka kita bisa melakukan berbagai kegiatan tanpa gangguan. Kita bisa beribadah, belajar, bekerja, atau melakukan aktivitas lainnya dengan suasana nyaman. Karena itulah, Rasulullah ﷺ menyebut, orang yang mendapatkan dua nikmat tersebut, ditambah dengan nikmat sehat, seolah dia telah mendapatkan dunia seisinya. Dari Ubaidillah bin Mihshan al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، آمِنًا فِي سِرْبِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa diantara kalian yang pagi harinya dalam kondisi sehat fisiknya, aman di tempat tinggalnya, dan dia memiliki bahan makanan untuk hari itu, seolah dikumpulkan dunia untuknya.” (HR. Turmudzi 2346, Ibn Majah 4141, dan dishahihkan al-Albani). Ma’asyiral Muslimin, rahimakumullah… Akan tetapi sangat disayangkan, terkadang ada beberapa pihak yang menggunakan media untuk merusak nikmat aman ini. Dengan cara memicu kekacauan di masyarakat, menimbulkan ketegangan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Bahkan memicu permusuhan antara pemerintah dengan rakyatnya. Media yang dimaksud adalah berita. Oleh sebab itu, al-Quran memerintahkan agar kita tidak mudah menerima berita. Al-Quran mengingatkan, salah satu diantara sebab manusia menyesal adalah karena mereka tidak hati-hati dalam menerima berita. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menyakiti orang lain dengan cara bodoh, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. al-Hujurat: 6). Dan realita menjadi bukti yang paling nyata. Betapa banyak orang yang memusuhi orang lain, disebabkan informasi salah yang dia terima. Jamaah shalat id yang kami muliakan, Namun anehnya, kita justru sering disibukkan dengan membaca berita. Hari-hari kita dijejali dengan berita. Kita beli koran, dengarkan radio, menyalakan televisi, baca situs-situs internet, hampir semuanya isinya berita. Kita begitu terbuka dengan berita, sehingga berita kita undang ke rumah kita. Di saat yang sama, kita justru tertutup dengan ilmu agama. Kita jarang membaca buku-buku agama, jarang mengikuti kajian ilmu agama, ketika jumatan, kita datang telat, dst. Padahal kita semua mengakui bahwa ilmu agama lebih kita butuhkan dibandingkan berita. Ma’asyiral Muslimin, rahimakumullah, Allah telah tunjukkan kepada kita, perbedaan yang sangat mencolok antara ilmu agama dengan berita. Agar kita bisa mengambil kesimpulan, bagian mana yang seharusnya lebih kita pilih. Kami akan sebutkan beberapa perbedaan antara ilmu agama dan berita, jika kita buat perbandingan. Yang pertama, tidak ada tulisan yang lebih cepat basi melebihi tulisannya para tukang warta. Pagi dirilis, sore sudah basi. Sore terbit, esok sudah basi. Sehingga kita mengenal istilah koran bekas, berita basi, dst. Lain halnya dengan tulisan para ulama, tidak ada istilah ilmu basi atau tulisan yang basi. Imam Bukhari meninggal pada tahun 256 H, di usia 62 tahun. Usia penulisnya hanya 60an tahun, tapi Kitab Shahih Bukhari usianya lebih dari 1100 tahun. Dan umat islam hingga sekarang tetap memanfaatkan kitab ini, tanpa ada istilah basi. Demikian pula karya para ulama lainnya, Riyadhus Sholihin karya an-Nawawi, meskipun usianya lebih dari 700 tahun, kaum muslimin masih membacanya, dan tidak ada istilah basi. Sama-sama tulisan, namun yang satu sangat cepat basi, sementara yang satu lebih abadi. Yang kedua, dilihat dari pengaruhnya, sangat jauh berbeda. Banyak diantara masyarakat yang seusai membaca berita, dia sedih, sakit hati, marah, bingung, atau bahkan ketakutan. Bisa jadi anda membaca berita buruk yang kejadiannya ada di jakarta, atau di luar kota, namun anda yang membaca hanya bisa sedih atau marah atau ekspresi batin lainnya. Berbeda dengan ilmu agama, Allah menjamin, orang yang belajar ilmu agama, hatinya akan semakin tenang. Allah berfirman, أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ “Bukankah dengan dzikrullah, hati seorang hamba akan semakin tenang.” (QS. ar-Ra’du: 28) Salah satu diantara makna dzikrullah adalah mempelajari peringatan dari Allah, dalam arti belajar ilmu agama. Karena itulah, orang yang rajin belajar ilmu agama, bisa menikmati kesendiriannya bersama kitab-kitab para ulama. Yang ketiga, dilihat dari nilai kepentingannya. Bisa jadi, semua berita yang termuat di koran yang kita baca, dari halaman depan hingga ujung halaman belakang, kita sama sekali tidak memiliki kepentingan dengannya. Berbeda dengan ilmu agama, kita semua membutuhkannya, dan kita semua berkepentingan dengannya. Bahkan Imam Ahmad mengatakan, tingkat kebutuhan manusia terhadap ilmu agama lebih tinggi dibandingkan tingkat kebutuhannya terhadap makan dan minumnya. Imam Ahmad mengatakan, الناس الى العلم أحوج منهم الى الطعام والشراب لأن الرجل يحتاج الى الطعام والشراب في اليوم مرة أو مرتين وحاجته الى العلم بعدد أنفاسه Manusia lebih butuh terhadap ilmu dibandingkan terhadap makanan dan minuman. Karena orang butuh makan minum, dalam sehari hanya sekali atau 2 kali. Sementara kebutuhannya terhadap ilmu sejumlah bilangan nafasnya. Karena kita butuh ilmu untuk semua aktivitas kita, agar sesuai dengan panduan yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allahu akbar, laailaaha illallaah wa Allahu akbar. Allahu akbar, wa lillaahil hamd… Yang keempat, dilihat dari semangat orang yang membuatnya. Ada satu kaidah yang menunjukkan bahwa tukang warta memiliki niat yang tidak baik dalam menyampaikan berita. Bad news is good news. Kabar buruk adalah tema berita terbaik. Artinya, semakin menimbulkan banyak perhatian masyarakat, semakin menimbulkan konfrontasi di masyarakat, semakin menguntungkan bagi wartawan. Di masa silam, ada beberapa penyebar warta. Kebanyakan mereka adalah orang munafik, yang memiliki misi, membuat kekacauan di kota Madinah. Allah menyebut mereka dengan al-Murjifun – tukang pembuat onar dengan menyebarkan hoax. Bahkan Allah mengancam mereka, jika tidak menghentikan kebiasaan buruknya, Rasulullah ﷺ akan mengusir mereka dari Madinah. Allah berfirman, لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan para murjifun, niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar. (QS. al-Ahzab: 60). Lain halnya dengan semangat para ulama dalam membuat karya dan menyampaikan ilmunya. Mereka adalah guru bagi umat, mendidik mereka agar sesuai dengan panduan syariat yang Allah berikan. Karena itu, Nabi ﷺ memberikan janji, bahwa meraka akan didoakan oleh makhluk di sekitarnya. Dari Abu Umamah al-Baahili radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، حَتَّى النَّمْلَةَ فِى جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ، لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ “Sesungguhnya Allah dan para Malaikat, serta semua makhluk di langit dan di bumi, sampai semut dalam lubangnya dan ikan (di lautan), benar-benar bershalawat/mendoakan kebaikan bagi orang yang mengajarkan kebaikan (ilmu agama) kepada manusia” (HR. Tirmidzi 2685 dan dishahihkan al-Albani) Allahu akbar… allahu akbar… laa ilaaha illallahu wallahu akbar, allahu akbar walillahil hamd… Selanjutnya marilah kita berdoa memohon kepada Allah, agar kita diberi sebab-sebab kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dan semoga Allah memberikan kesabaran bagi kaum muslimin Indonesia, dan petunjuk bagi mereka untuk menempuh jalan keluar terbaik dalam menghadapi setiap masalah bangsa Indonesia. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ اَللَّهُمَّ آمِنَّا فِيْ أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيْ مَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِيَّ أَمْرِنَا لِهُدَاكَ وَاجْعَلْ عَمَلَهُ فِيْ رِضَاكَ، وَارْزُقْهُ الْبِطَانَةَ الصَّالِحَةَ النَاصِحَةَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا ، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا ، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا ، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا ، وَلا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا ، وَلا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلا مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لا يَرْحَمُنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Arti Mimpi, Masa Nifas Menurut Agama Islam, Doa Berlindung Dari 4 Perkara, Teks Ijab Kabul, Bayi Setan Di Arab, Keluar Darah Hitam Sebelum Haid Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 QRIS donasi Yufid
Satukan Langkah, Tinggalkan Media Berita إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا أما بعد، فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَإِنَّ أَفْضَلَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ Hadhirin, jamaah shalat id yang kami muliakan, Selama ramadhan, kita banyak dimudahkan untuk melakukan ketaatan dan ibadah. Baik ibadah yang kita lakukan siang hari, seperti puasa, sedekah takjil, maupun ibadah malam hari, seperti shalat tarawih, tadarus al-Quran dan yang lainnya. Tentunya kita sangat berharap pahala dari amal yang kita lakukan. Hanya saja, tidak ada yang bisa memastikan, apakah amal kita diterima oleh Allah, ataukah tidak. Sementara Allah telah menegaskan dalam al-Quran, Dia hanya akan menerima amal yang dilandasi taqwa. Allah berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Allah hanyalah menerima amal dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. al-Maidah: 27). Kondisi inilah yang membuat sebagian ulama di masa silam merasa resah ketika idul fitri. Mereka resah, bukan karena tidak punya baju baru atau makanan lezat. Mereka resah, karena mereka tidak tahu, apakah amalnya selama ramadhan diterima oleh Allah ataukah tidak. Malik bin Dinar – seorang ulama tabi’in – pernah mengatakan, الخَوفُ عَلَى العَمَلِ أَنْ لَا يَتَقَبَّلَ أَشَدُّ مِنَ العَمَلِ “Perasaan takut amalnya tidak diterima, lebih berat dibandingkan amal itu sendiri.” (Lathaif al-Ma’arif, hlm. 368). Ada seorang ulama tabi’ tabi’in, Abdul Aziz bin Abi Rawad, beliau menceritakan kondisi para tabi’in di masa silam, أَدْرَكْتُهُم يَـجْتَهِدُونَ فِي العَمَلِ الصَّالِـح فَإِذَا فَعَلُوهُ وَقَعَ عَلَيهِمُ الـهَمُّ أَيُقْبَلُ مِنهُمْ أَمْ لَا “Aku menjumpai para ulama, mereka bersungguh-sungguh dalam beramal soleh. Selesai beramal, timbul keresahan dari diri mereka, apakah amalnya diterima ataukah tidak.” (Lathaif al-Ma’arif, hlm. 369). Kaum muslimin yang berbahagia, Sebagai wujud rasa sayang kita terhadap amal yang kita lakukan, mari kita perbanyak berdoa, memohon agar Allah menerima amal kita. Kebiasaan seperti inilah yang dilakukan para ulama sejak masa silam. Bahkan selama 6 bulan pasca-ramadhan, mereka banyak meminta kepada Allah, agar amalnya diterima oleh Allah. Mu’alla bin Al-Fadhl – seorang ulama tabi’ tabiin – menceritakan kondisi para sahabat, كَانُوا يَدْعُونَ اللهَ تَعَالَى سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُم رَمَضَانَ ثُمَّ يَدْعُونَهُ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنهُمْ “Dulu para sahabat, selama enam bulan sebelum datang Ramadhan, mereka berdoa agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan. Kemudian, selama enam bulan sesudah ramadhan, mereka berdoa agar Allah menerima amal mereka selama bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 264) Karena itu, ketika saling bertemu, mari kita saling mendo’akan, ‘Taqabbalallahu minna wa minkum’ Semoga Allah menerima amal kita semua… Allahu akbar.. Allahu akbar, walillahil hamd… Jamaah, kaum muslimin rahimakumullah… Diantara nikmat besar yang sering dilupakan masyarakat adalah nikmat aman. Nikmat dimana ketika kita tidak ada yang mengganggu, tidak merasa terancam, atau tertekan oleh pihak manapun. Sehingga kita bisa melakukan aktivitas apapun dengan tenang dan nyaman. Bukti bahwa ini adalah nikmat besar, Allah jadikan nikmat ini sebagai alasan untuk memerintahkan orang musyrikin agar mereka masuk islam. Allah berfirman, فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ . الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ “Hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 3 – 4) Seperti yang kita tahu, Allah memberikan banyak nikmat kepada penduduk Mekah. Namun dua nikmat ini yang Allah sebutkan sebagai alasan untuk memerintahkan mereka, agar mau tunduk beribadah kepadanya. Ini menunjukkan, betapa dua nikmat ini adalah nikmat yang luar biasa. Kita sendiri bisa merasakan, ketika kita dalam kondisi aman, maka kita bisa melakukan berbagai kegiatan tanpa gangguan. Kita bisa beribadah, belajar, bekerja, atau melakukan aktivitas lainnya dengan suasana nyaman. Karena itulah, Rasulullah ﷺ menyebut, orang yang mendapatkan dua nikmat tersebut, ditambah dengan nikmat sehat, seolah dia telah mendapatkan dunia seisinya. Dari Ubaidillah bin Mihshan al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، آمِنًا فِي سِرْبِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa diantara kalian yang pagi harinya dalam kondisi sehat fisiknya, aman di tempat tinggalnya, dan dia memiliki bahan makanan untuk hari itu, seolah dikumpulkan dunia untuknya.” (HR. Turmudzi 2346, Ibn Majah 4141, dan dishahihkan al-Albani). Ma’asyiral Muslimin, rahimakumullah… Akan tetapi sangat disayangkan, terkadang ada beberapa pihak yang menggunakan media untuk merusak nikmat aman ini. Dengan cara memicu kekacauan di masyarakat, menimbulkan ketegangan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Bahkan memicu permusuhan antara pemerintah dengan rakyatnya. Media yang dimaksud adalah berita. Oleh sebab itu, al-Quran memerintahkan agar kita tidak mudah menerima berita. Al-Quran mengingatkan, salah satu diantara sebab manusia menyesal adalah karena mereka tidak hati-hati dalam menerima berita. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menyakiti orang lain dengan cara bodoh, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. al-Hujurat: 6). Dan realita menjadi bukti yang paling nyata. Betapa banyak orang yang memusuhi orang lain, disebabkan informasi salah yang dia terima. Jamaah shalat id yang kami muliakan, Namun anehnya, kita justru sering disibukkan dengan membaca berita. Hari-hari kita dijejali dengan berita. Kita beli koran, dengarkan radio, menyalakan televisi, baca situs-situs internet, hampir semuanya isinya berita. Kita begitu terbuka dengan berita, sehingga berita kita undang ke rumah kita. Di saat yang sama, kita justru tertutup dengan ilmu agama. Kita jarang membaca buku-buku agama, jarang mengikuti kajian ilmu agama, ketika jumatan, kita datang telat, dst. Padahal kita semua mengakui bahwa ilmu agama lebih kita butuhkan dibandingkan berita. Ma’asyiral Muslimin, rahimakumullah, Allah telah tunjukkan kepada kita, perbedaan yang sangat mencolok antara ilmu agama dengan berita. Agar kita bisa mengambil kesimpulan, bagian mana yang seharusnya lebih kita pilih. Kami akan sebutkan beberapa perbedaan antara ilmu agama dan berita, jika kita buat perbandingan. Yang pertama, tidak ada tulisan yang lebih cepat basi melebihi tulisannya para tukang warta. Pagi dirilis, sore sudah basi. Sore terbit, esok sudah basi. Sehingga kita mengenal istilah koran bekas, berita basi, dst. Lain halnya dengan tulisan para ulama, tidak ada istilah ilmu basi atau tulisan yang basi. Imam Bukhari meninggal pada tahun 256 H, di usia 62 tahun. Usia penulisnya hanya 60an tahun, tapi Kitab Shahih Bukhari usianya lebih dari 1100 tahun. Dan umat islam hingga sekarang tetap memanfaatkan kitab ini, tanpa ada istilah basi. Demikian pula karya para ulama lainnya, Riyadhus Sholihin karya an-Nawawi, meskipun usianya lebih dari 700 tahun, kaum muslimin masih membacanya, dan tidak ada istilah basi. Sama-sama tulisan, namun yang satu sangat cepat basi, sementara yang satu lebih abadi. Yang kedua, dilihat dari pengaruhnya, sangat jauh berbeda. Banyak diantara masyarakat yang seusai membaca berita, dia sedih, sakit hati, marah, bingung, atau bahkan ketakutan. Bisa jadi anda membaca berita buruk yang kejadiannya ada di jakarta, atau di luar kota, namun anda yang membaca hanya bisa sedih atau marah atau ekspresi batin lainnya. Berbeda dengan ilmu agama, Allah menjamin, orang yang belajar ilmu agama, hatinya akan semakin tenang. Allah berfirman, أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ “Bukankah dengan dzikrullah, hati seorang hamba akan semakin tenang.” (QS. ar-Ra’du: 28) Salah satu diantara makna dzikrullah adalah mempelajari peringatan dari Allah, dalam arti belajar ilmu agama. Karena itulah, orang yang rajin belajar ilmu agama, bisa menikmati kesendiriannya bersama kitab-kitab para ulama. Yang ketiga, dilihat dari nilai kepentingannya. Bisa jadi, semua berita yang termuat di koran yang kita baca, dari halaman depan hingga ujung halaman belakang, kita sama sekali tidak memiliki kepentingan dengannya. Berbeda dengan ilmu agama, kita semua membutuhkannya, dan kita semua berkepentingan dengannya. Bahkan Imam Ahmad mengatakan, tingkat kebutuhan manusia terhadap ilmu agama lebih tinggi dibandingkan tingkat kebutuhannya terhadap makan dan minumnya. Imam Ahmad mengatakan, الناس الى العلم أحوج منهم الى الطعام والشراب لأن الرجل يحتاج الى الطعام والشراب في اليوم مرة أو مرتين وحاجته الى العلم بعدد أنفاسه Manusia lebih butuh terhadap ilmu dibandingkan terhadap makanan dan minuman. Karena orang butuh makan minum, dalam sehari hanya sekali atau 2 kali. Sementara kebutuhannya terhadap ilmu sejumlah bilangan nafasnya. Karena kita butuh ilmu untuk semua aktivitas kita, agar sesuai dengan panduan yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allahu akbar, laailaaha illallaah wa Allahu akbar. Allahu akbar, wa lillaahil hamd… Yang keempat, dilihat dari semangat orang yang membuatnya. Ada satu kaidah yang menunjukkan bahwa tukang warta memiliki niat yang tidak baik dalam menyampaikan berita. Bad news is good news. Kabar buruk adalah tema berita terbaik. Artinya, semakin menimbulkan banyak perhatian masyarakat, semakin menimbulkan konfrontasi di masyarakat, semakin menguntungkan bagi wartawan. Di masa silam, ada beberapa penyebar warta. Kebanyakan mereka adalah orang munafik, yang memiliki misi, membuat kekacauan di kota Madinah. Allah menyebut mereka dengan al-Murjifun – tukang pembuat onar dengan menyebarkan hoax. Bahkan Allah mengancam mereka, jika tidak menghentikan kebiasaan buruknya, Rasulullah ﷺ akan mengusir mereka dari Madinah. Allah berfirman, لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan para murjifun, niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar. (QS. al-Ahzab: 60). Lain halnya dengan semangat para ulama dalam membuat karya dan menyampaikan ilmunya. Mereka adalah guru bagi umat, mendidik mereka agar sesuai dengan panduan syariat yang Allah berikan. Karena itu, Nabi ﷺ memberikan janji, bahwa meraka akan didoakan oleh makhluk di sekitarnya. Dari Abu Umamah al-Baahili radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، حَتَّى النَّمْلَةَ فِى جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ، لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ “Sesungguhnya Allah dan para Malaikat, serta semua makhluk di langit dan di bumi, sampai semut dalam lubangnya dan ikan (di lautan), benar-benar bershalawat/mendoakan kebaikan bagi orang yang mengajarkan kebaikan (ilmu agama) kepada manusia” (HR. Tirmidzi 2685 dan dishahihkan al-Albani) Allahu akbar… allahu akbar… laa ilaaha illallahu wallahu akbar, allahu akbar walillahil hamd… Selanjutnya marilah kita berdoa memohon kepada Allah, agar kita diberi sebab-sebab kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dan semoga Allah memberikan kesabaran bagi kaum muslimin Indonesia, dan petunjuk bagi mereka untuk menempuh jalan keluar terbaik dalam menghadapi setiap masalah bangsa Indonesia. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ اَللَّهُمَّ آمِنَّا فِيْ أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيْ مَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِيَّ أَمْرِنَا لِهُدَاكَ وَاجْعَلْ عَمَلَهُ فِيْ رِضَاكَ، وَارْزُقْهُ الْبِطَانَةَ الصَّالِحَةَ النَاصِحَةَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا ، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا ، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا ، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا ، وَلا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا ، وَلا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلا مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لا يَرْحَمُنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Arti Mimpi, Masa Nifas Menurut Agama Islam, Doa Berlindung Dari 4 Perkara, Teks Ijab Kabul, Bayi Setan Di Arab, Keluar Darah Hitam Sebelum Haid Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 QRIS donasi Yufid


Satukan Langkah, Tinggalkan Media Berita إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا أما بعد، فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَإِنَّ أَفْضَلَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ Hadhirin, jamaah shalat id yang kami muliakan, Selama ramadhan, kita banyak dimudahkan untuk melakukan ketaatan dan ibadah. Baik ibadah yang kita lakukan siang hari, seperti puasa, sedekah takjil, maupun ibadah malam hari, seperti shalat tarawih, tadarus al-Quran dan yang lainnya. Tentunya kita sangat berharap pahala dari amal yang kita lakukan. Hanya saja, tidak ada yang bisa memastikan, apakah amal kita diterima oleh Allah, ataukah tidak. Sementara Allah telah menegaskan dalam al-Quran, Dia hanya akan menerima amal yang dilandasi taqwa. Allah berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Allah hanyalah menerima amal dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. al-Maidah: 27). Kondisi inilah yang membuat sebagian ulama di masa silam merasa resah ketika idul fitri. Mereka resah, bukan karena tidak punya baju baru atau makanan lezat. Mereka resah, karena mereka tidak tahu, apakah amalnya selama ramadhan diterima oleh Allah ataukah tidak. Malik bin Dinar – seorang ulama tabi’in – pernah mengatakan, الخَوفُ عَلَى العَمَلِ أَنْ لَا يَتَقَبَّلَ أَشَدُّ مِنَ العَمَلِ “Perasaan takut amalnya tidak diterima, lebih berat dibandingkan amal itu sendiri.” (Lathaif al-Ma’arif, hlm. 368). Ada seorang ulama tabi’ tabi’in, Abdul Aziz bin Abi Rawad, beliau menceritakan kondisi para tabi’in di masa silam, أَدْرَكْتُهُم يَـجْتَهِدُونَ فِي العَمَلِ الصَّالِـح فَإِذَا فَعَلُوهُ وَقَعَ عَلَيهِمُ الـهَمُّ أَيُقْبَلُ مِنهُمْ أَمْ لَا “Aku menjumpai para ulama, mereka bersungguh-sungguh dalam beramal soleh. Selesai beramal, timbul keresahan dari diri mereka, apakah amalnya diterima ataukah tidak.” (Lathaif al-Ma’arif, hlm. 369). Kaum muslimin yang berbahagia, Sebagai wujud rasa sayang kita terhadap amal yang kita lakukan, mari kita perbanyak berdoa, memohon agar Allah menerima amal kita. Kebiasaan seperti inilah yang dilakukan para ulama sejak masa silam. Bahkan selama 6 bulan pasca-ramadhan, mereka banyak meminta kepada Allah, agar amalnya diterima oleh Allah. Mu’alla bin Al-Fadhl – seorang ulama tabi’ tabiin – menceritakan kondisi para sahabat, كَانُوا يَدْعُونَ اللهَ تَعَالَى سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُم رَمَضَانَ ثُمَّ يَدْعُونَهُ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنهُمْ “Dulu para sahabat, selama enam bulan sebelum datang Ramadhan, mereka berdoa agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan. Kemudian, selama enam bulan sesudah ramadhan, mereka berdoa agar Allah menerima amal mereka selama bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 264) Karena itu, ketika saling bertemu, mari kita saling mendo’akan, ‘Taqabbalallahu minna wa minkum’ Semoga Allah menerima amal kita semua… Allahu akbar.. Allahu akbar, walillahil hamd… Jamaah, kaum muslimin rahimakumullah… Diantara nikmat besar yang sering dilupakan masyarakat adalah nikmat aman. Nikmat dimana ketika kita tidak ada yang mengganggu, tidak merasa terancam, atau tertekan oleh pihak manapun. Sehingga kita bisa melakukan aktivitas apapun dengan tenang dan nyaman. Bukti bahwa ini adalah nikmat besar, Allah jadikan nikmat ini sebagai alasan untuk memerintahkan orang musyrikin agar mereka masuk islam. Allah berfirman, فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ . الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ “Hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 3 – 4) Seperti yang kita tahu, Allah memberikan banyak nikmat kepada penduduk Mekah. Namun dua nikmat ini yang Allah sebutkan sebagai alasan untuk memerintahkan mereka, agar mau tunduk beribadah kepadanya. Ini menunjukkan, betapa dua nikmat ini adalah nikmat yang luar biasa. Kita sendiri bisa merasakan, ketika kita dalam kondisi aman, maka kita bisa melakukan berbagai kegiatan tanpa gangguan. Kita bisa beribadah, belajar, bekerja, atau melakukan aktivitas lainnya dengan suasana nyaman. Karena itulah, Rasulullah ﷺ menyebut, orang yang mendapatkan dua nikmat tersebut, ditambah dengan nikmat sehat, seolah dia telah mendapatkan dunia seisinya. Dari Ubaidillah bin Mihshan al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، آمِنًا فِي سِرْبِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa diantara kalian yang pagi harinya dalam kondisi sehat fisiknya, aman di tempat tinggalnya, dan dia memiliki bahan makanan untuk hari itu, seolah dikumpulkan dunia untuknya.” (HR. Turmudzi 2346, Ibn Majah 4141, dan dishahihkan al-Albani). Ma’asyiral Muslimin, rahimakumullah… Akan tetapi sangat disayangkan, terkadang ada beberapa pihak yang menggunakan media untuk merusak nikmat aman ini. Dengan cara memicu kekacauan di masyarakat, menimbulkan ketegangan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Bahkan memicu permusuhan antara pemerintah dengan rakyatnya. Media yang dimaksud adalah berita. Oleh sebab itu, al-Quran memerintahkan agar kita tidak mudah menerima berita. Al-Quran mengingatkan, salah satu diantara sebab manusia menyesal adalah karena mereka tidak hati-hati dalam menerima berita. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menyakiti orang lain dengan cara bodoh, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. al-Hujurat: 6). Dan realita menjadi bukti yang paling nyata. Betapa banyak orang yang memusuhi orang lain, disebabkan informasi salah yang dia terima. Jamaah shalat id yang kami muliakan, Namun anehnya, kita justru sering disibukkan dengan membaca berita. Hari-hari kita dijejali dengan berita. Kita beli koran, dengarkan radio, menyalakan televisi, baca situs-situs internet, hampir semuanya isinya berita. Kita begitu terbuka dengan berita, sehingga berita kita undang ke rumah kita. Di saat yang sama, kita justru tertutup dengan ilmu agama. Kita jarang membaca buku-buku agama, jarang mengikuti kajian ilmu agama, ketika jumatan, kita datang telat, dst. Padahal kita semua mengakui bahwa ilmu agama lebih kita butuhkan dibandingkan berita. Ma’asyiral Muslimin, rahimakumullah, Allah telah tunjukkan kepada kita, perbedaan yang sangat mencolok antara ilmu agama dengan berita. Agar kita bisa mengambil kesimpulan, bagian mana yang seharusnya lebih kita pilih. Kami akan sebutkan beberapa perbedaan antara ilmu agama dan berita, jika kita buat perbandingan. Yang pertama, tidak ada tulisan yang lebih cepat basi melebihi tulisannya para tukang warta. Pagi dirilis, sore sudah basi. Sore terbit, esok sudah basi. Sehingga kita mengenal istilah koran bekas, berita basi, dst. Lain halnya dengan tulisan para ulama, tidak ada istilah ilmu basi atau tulisan yang basi. Imam Bukhari meninggal pada tahun 256 H, di usia 62 tahun. Usia penulisnya hanya 60an tahun, tapi Kitab Shahih Bukhari usianya lebih dari 1100 tahun. Dan umat islam hingga sekarang tetap memanfaatkan kitab ini, tanpa ada istilah basi. Demikian pula karya para ulama lainnya, Riyadhus Sholihin karya an-Nawawi, meskipun usianya lebih dari 700 tahun, kaum muslimin masih membacanya, dan tidak ada istilah basi. Sama-sama tulisan, namun yang satu sangat cepat basi, sementara yang satu lebih abadi. Yang kedua, dilihat dari pengaruhnya, sangat jauh berbeda. Banyak diantara masyarakat yang seusai membaca berita, dia sedih, sakit hati, marah, bingung, atau bahkan ketakutan. Bisa jadi anda membaca berita buruk yang kejadiannya ada di jakarta, atau di luar kota, namun anda yang membaca hanya bisa sedih atau marah atau ekspresi batin lainnya. Berbeda dengan ilmu agama, Allah menjamin, orang yang belajar ilmu agama, hatinya akan semakin tenang. Allah berfirman, أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ “Bukankah dengan dzikrullah, hati seorang hamba akan semakin tenang.” (QS. ar-Ra’du: 28) Salah satu diantara makna dzikrullah adalah mempelajari peringatan dari Allah, dalam arti belajar ilmu agama. Karena itulah, orang yang rajin belajar ilmu agama, bisa menikmati kesendiriannya bersama kitab-kitab para ulama. Yang ketiga, dilihat dari nilai kepentingannya. Bisa jadi, semua berita yang termuat di koran yang kita baca, dari halaman depan hingga ujung halaman belakang, kita sama sekali tidak memiliki kepentingan dengannya. Berbeda dengan ilmu agama, kita semua membutuhkannya, dan kita semua berkepentingan dengannya. Bahkan Imam Ahmad mengatakan, tingkat kebutuhan manusia terhadap ilmu agama lebih tinggi dibandingkan tingkat kebutuhannya terhadap makan dan minumnya. Imam Ahmad mengatakan, الناس الى العلم أحوج منهم الى الطعام والشراب لأن الرجل يحتاج الى الطعام والشراب في اليوم مرة أو مرتين وحاجته الى العلم بعدد أنفاسه Manusia lebih butuh terhadap ilmu dibandingkan terhadap makanan dan minuman. Karena orang butuh makan minum, dalam sehari hanya sekali atau 2 kali. Sementara kebutuhannya terhadap ilmu sejumlah bilangan nafasnya. Karena kita butuh ilmu untuk semua aktivitas kita, agar sesuai dengan panduan yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allahu akbar, laailaaha illallaah wa Allahu akbar. Allahu akbar, wa lillaahil hamd… Yang keempat, dilihat dari semangat orang yang membuatnya. Ada satu kaidah yang menunjukkan bahwa tukang warta memiliki niat yang tidak baik dalam menyampaikan berita. Bad news is good news. Kabar buruk adalah tema berita terbaik. Artinya, semakin menimbulkan banyak perhatian masyarakat, semakin menimbulkan konfrontasi di masyarakat, semakin menguntungkan bagi wartawan. Di masa silam, ada beberapa penyebar warta. Kebanyakan mereka adalah orang munafik, yang memiliki misi, membuat kekacauan di kota Madinah. Allah menyebut mereka dengan al-Murjifun – tukang pembuat onar dengan menyebarkan hoax. Bahkan Allah mengancam mereka, jika tidak menghentikan kebiasaan buruknya, Rasulullah ﷺ akan mengusir mereka dari Madinah. Allah berfirman, لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan para murjifun, niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar. (QS. al-Ahzab: 60). Lain halnya dengan semangat para ulama dalam membuat karya dan menyampaikan ilmunya. Mereka adalah guru bagi umat, mendidik mereka agar sesuai dengan panduan syariat yang Allah berikan. Karena itu, Nabi ﷺ memberikan janji, bahwa meraka akan didoakan oleh makhluk di sekitarnya. Dari Abu Umamah al-Baahili radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، حَتَّى النَّمْلَةَ فِى جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ، لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ “Sesungguhnya Allah dan para Malaikat, serta semua makhluk di langit dan di bumi, sampai semut dalam lubangnya dan ikan (di lautan), benar-benar bershalawat/mendoakan kebaikan bagi orang yang mengajarkan kebaikan (ilmu agama) kepada manusia” (HR. Tirmidzi 2685 dan dishahihkan al-Albani) Allahu akbar… allahu akbar… laa ilaaha illallahu wallahu akbar, allahu akbar walillahil hamd… Selanjutnya marilah kita berdoa memohon kepada Allah, agar kita diberi sebab-sebab kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dan semoga Allah memberikan kesabaran bagi kaum muslimin Indonesia, dan petunjuk bagi mereka untuk menempuh jalan keluar terbaik dalam menghadapi setiap masalah bangsa Indonesia. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ اَللَّهُمَّ آمِنَّا فِيْ أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيْ مَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِيَّ أَمْرِنَا لِهُدَاكَ وَاجْعَلْ عَمَلَهُ فِيْ رِضَاكَ، وَارْزُقْهُ الْبِطَانَةَ الصَّالِحَةَ النَاصِحَةَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا ، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا ، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا ، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا ، وَلا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا ، وَلا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلا مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لا يَرْحَمُنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Arti Mimpi, Masa Nifas Menurut Agama Islam, Doa Berlindung Dari 4 Perkara, Teks Ijab Kabul, Bayi Setan Di Arab, Keluar Darah Hitam Sebelum Haid Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Zakat Fitrah untuk Janin

Sebagaimana kita ketahui bahwa zakat fitrah itu wajib bagi laki-laki dan perempuan baik sudah baligh maupun belum baligh (bayi umur satu hari pun wajib dikeluarkan zakat fitrahnya), kemudian muncul pertanyaan, bagaimana dengan janin yang berada di dalam kandungan? Apakah wajib dikeluarkan zakat fitrah atau tidak?Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatJawabannya: zakat fitrah pada janin hukumnya Sunnah tidak wajibSebagian ulama menyebutkan bahwa memberikan zakat pada janin berdasarkan perbuatan sahabat Utsman bin Affan. Ibnu Hazm berkata,ولا يعرف لعثمان في هذا مخالف من الصحابة“Tidak diketahui dari perbuatan Utsman (menunaikan zakat fitrah janin) ini menyelisihi sahabat yang lainnya.” [Al-Muhalla 6/132]Ada pendapat juga yang menyatakan bahwa zakat janin wajib ketika berumur 120 hari karena telah ditiupkan ruh, akan tetapi pendapat ini kurang kuat karena janin belum tentu lahir dengan selamat dan bisa jadi mati dalam kandungan. Dalam Fatwa Al-Hindiyah dijelaskan:ولا يؤذى عن الجنين لأنه لا يعرف حياته “Tidak ditunaikan zakat fitrah dari janin, karena tidak bisa dipastikan janin tersebut hidup.” [Fatawa Al-Hindiyyah, kitab zakat hal. 211]Baca Juga: Siapakah yang Berhak Menerima Zakat Fithri?Pendapat terkuat bahwa zakat fitrah pada janin hukumnya sunnah, tidak sampai tahap wajib. Asy-Syaukani menjelaskan bahwa ini adalah ijma’ ulama, beliau berkata,أن ابن المنذر نقل الإجماع على أنها لا تجب عن الجنين، وكان أحمد يستحبه ولا يوجبه“Ibnu Mundzir menukilkan klaim ijma’ bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin. Imam Ahmad menyatakan hukumnya sunnah dan tidak mewajibkannya.” [Nailul Authar 4/181]Demikian juga pendapat ulama di zaman ini yaitu Syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin, beliau berkata:زكاة الفطر لا تدفع عن الحمل في البطن على سبيل الوجوب، وإنما تدفع على سبيل الاستحباب “Zakat fitrah tidak perlu dibayarkan atas kandungan di perut dengan hukum wajib, tetapi dibayarkan karena hukumnya mustahab/sunnah.” [Majmu’ fatawa wa Rasail, kitab zakat fitri]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat @ Lombok, pulau seribu masjid Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Kalkulator Waris, Kehidupan Dalam Islam, Hari Yang Dilarang Berpuasa, Tauhid Murni, Bumi Tidak Bulat

Zakat Fitrah untuk Janin

Sebagaimana kita ketahui bahwa zakat fitrah itu wajib bagi laki-laki dan perempuan baik sudah baligh maupun belum baligh (bayi umur satu hari pun wajib dikeluarkan zakat fitrahnya), kemudian muncul pertanyaan, bagaimana dengan janin yang berada di dalam kandungan? Apakah wajib dikeluarkan zakat fitrah atau tidak?Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatJawabannya: zakat fitrah pada janin hukumnya Sunnah tidak wajibSebagian ulama menyebutkan bahwa memberikan zakat pada janin berdasarkan perbuatan sahabat Utsman bin Affan. Ibnu Hazm berkata,ولا يعرف لعثمان في هذا مخالف من الصحابة“Tidak diketahui dari perbuatan Utsman (menunaikan zakat fitrah janin) ini menyelisihi sahabat yang lainnya.” [Al-Muhalla 6/132]Ada pendapat juga yang menyatakan bahwa zakat janin wajib ketika berumur 120 hari karena telah ditiupkan ruh, akan tetapi pendapat ini kurang kuat karena janin belum tentu lahir dengan selamat dan bisa jadi mati dalam kandungan. Dalam Fatwa Al-Hindiyah dijelaskan:ولا يؤذى عن الجنين لأنه لا يعرف حياته “Tidak ditunaikan zakat fitrah dari janin, karena tidak bisa dipastikan janin tersebut hidup.” [Fatawa Al-Hindiyyah, kitab zakat hal. 211]Baca Juga: Siapakah yang Berhak Menerima Zakat Fithri?Pendapat terkuat bahwa zakat fitrah pada janin hukumnya sunnah, tidak sampai tahap wajib. Asy-Syaukani menjelaskan bahwa ini adalah ijma’ ulama, beliau berkata,أن ابن المنذر نقل الإجماع على أنها لا تجب عن الجنين، وكان أحمد يستحبه ولا يوجبه“Ibnu Mundzir menukilkan klaim ijma’ bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin. Imam Ahmad menyatakan hukumnya sunnah dan tidak mewajibkannya.” [Nailul Authar 4/181]Demikian juga pendapat ulama di zaman ini yaitu Syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin, beliau berkata:زكاة الفطر لا تدفع عن الحمل في البطن على سبيل الوجوب، وإنما تدفع على سبيل الاستحباب “Zakat fitrah tidak perlu dibayarkan atas kandungan di perut dengan hukum wajib, tetapi dibayarkan karena hukumnya mustahab/sunnah.” [Majmu’ fatawa wa Rasail, kitab zakat fitri]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat @ Lombok, pulau seribu masjid Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Kalkulator Waris, Kehidupan Dalam Islam, Hari Yang Dilarang Berpuasa, Tauhid Murni, Bumi Tidak Bulat
Sebagaimana kita ketahui bahwa zakat fitrah itu wajib bagi laki-laki dan perempuan baik sudah baligh maupun belum baligh (bayi umur satu hari pun wajib dikeluarkan zakat fitrahnya), kemudian muncul pertanyaan, bagaimana dengan janin yang berada di dalam kandungan? Apakah wajib dikeluarkan zakat fitrah atau tidak?Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatJawabannya: zakat fitrah pada janin hukumnya Sunnah tidak wajibSebagian ulama menyebutkan bahwa memberikan zakat pada janin berdasarkan perbuatan sahabat Utsman bin Affan. Ibnu Hazm berkata,ولا يعرف لعثمان في هذا مخالف من الصحابة“Tidak diketahui dari perbuatan Utsman (menunaikan zakat fitrah janin) ini menyelisihi sahabat yang lainnya.” [Al-Muhalla 6/132]Ada pendapat juga yang menyatakan bahwa zakat janin wajib ketika berumur 120 hari karena telah ditiupkan ruh, akan tetapi pendapat ini kurang kuat karena janin belum tentu lahir dengan selamat dan bisa jadi mati dalam kandungan. Dalam Fatwa Al-Hindiyah dijelaskan:ولا يؤذى عن الجنين لأنه لا يعرف حياته “Tidak ditunaikan zakat fitrah dari janin, karena tidak bisa dipastikan janin tersebut hidup.” [Fatawa Al-Hindiyyah, kitab zakat hal. 211]Baca Juga: Siapakah yang Berhak Menerima Zakat Fithri?Pendapat terkuat bahwa zakat fitrah pada janin hukumnya sunnah, tidak sampai tahap wajib. Asy-Syaukani menjelaskan bahwa ini adalah ijma’ ulama, beliau berkata,أن ابن المنذر نقل الإجماع على أنها لا تجب عن الجنين، وكان أحمد يستحبه ولا يوجبه“Ibnu Mundzir menukilkan klaim ijma’ bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin. Imam Ahmad menyatakan hukumnya sunnah dan tidak mewajibkannya.” [Nailul Authar 4/181]Demikian juga pendapat ulama di zaman ini yaitu Syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin, beliau berkata:زكاة الفطر لا تدفع عن الحمل في البطن على سبيل الوجوب، وإنما تدفع على سبيل الاستحباب “Zakat fitrah tidak perlu dibayarkan atas kandungan di perut dengan hukum wajib, tetapi dibayarkan karena hukumnya mustahab/sunnah.” [Majmu’ fatawa wa Rasail, kitab zakat fitri]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat @ Lombok, pulau seribu masjid Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Kalkulator Waris, Kehidupan Dalam Islam, Hari Yang Dilarang Berpuasa, Tauhid Murni, Bumi Tidak Bulat


Sebagaimana kita ketahui bahwa zakat fitrah itu wajib bagi laki-laki dan perempuan baik sudah baligh maupun belum baligh (bayi umur satu hari pun wajib dikeluarkan zakat fitrahnya), kemudian muncul pertanyaan, bagaimana dengan janin yang berada di dalam kandungan? Apakah wajib dikeluarkan zakat fitrah atau tidak?Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatJawabannya: zakat fitrah pada janin hukumnya Sunnah tidak wajibSebagian ulama menyebutkan bahwa memberikan zakat pada janin berdasarkan perbuatan sahabat Utsman bin Affan. Ibnu Hazm berkata,ولا يعرف لعثمان في هذا مخالف من الصحابة“Tidak diketahui dari perbuatan Utsman (menunaikan zakat fitrah janin) ini menyelisihi sahabat yang lainnya.” [Al-Muhalla 6/132]Ada pendapat juga yang menyatakan bahwa zakat janin wajib ketika berumur 120 hari karena telah ditiupkan ruh, akan tetapi pendapat ini kurang kuat karena janin belum tentu lahir dengan selamat dan bisa jadi mati dalam kandungan. Dalam Fatwa Al-Hindiyah dijelaskan:ولا يؤذى عن الجنين لأنه لا يعرف حياته “Tidak ditunaikan zakat fitrah dari janin, karena tidak bisa dipastikan janin tersebut hidup.” [Fatawa Al-Hindiyyah, kitab zakat hal. 211]Baca Juga: Siapakah yang Berhak Menerima Zakat Fithri?Pendapat terkuat bahwa zakat fitrah pada janin hukumnya sunnah, tidak sampai tahap wajib. Asy-Syaukani menjelaskan bahwa ini adalah ijma’ ulama, beliau berkata,أن ابن المنذر نقل الإجماع على أنها لا تجب عن الجنين، وكان أحمد يستحبه ولا يوجبه“Ibnu Mundzir menukilkan klaim ijma’ bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin. Imam Ahmad menyatakan hukumnya sunnah dan tidak mewajibkannya.” [Nailul Authar 4/181]Demikian juga pendapat ulama di zaman ini yaitu Syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin, beliau berkata:زكاة الفطر لا تدفع عن الحمل في البطن على سبيل الوجوب، وإنما تدفع على سبيل الاستحباب “Zakat fitrah tidak perlu dibayarkan atas kandungan di perut dengan hukum wajib, tetapi dibayarkan karena hukumnya mustahab/sunnah.” [Majmu’ fatawa wa Rasail, kitab zakat fitri]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat @ Lombok, pulau seribu masjid Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Kalkulator Waris, Kehidupan Dalam Islam, Hari Yang Dilarang Berpuasa, Tauhid Murni, Bumi Tidak Bulat
Prev     Next