Larangan Jual Beli Najasy dan Bolehnya Jual Beli Lelang (Muzayadah)

Larangan jual beli najasyDi antara bentuk atau praktek jual beli yang terlarang adalah jual beli najasy. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلاَ تَنَاجَشُوا“ .. dan janganlah kalian melakukan jual beli najasy … “ (HR. Bukhari no. 2150 dan Muslim 1515)Juga diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli najasy.” (HR. Bukhari no. 2142 dan Muslim no. 1516)Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatJual beli najasy yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seseorang yang berpura-pura melakukan penawaran terhadap suatu barang, akan tetapi dia tidak bermaksud atau tidak memiliki niat (keinginan) untuk membeli barang tersebut. Motivasi orang tersebut adalah untuk memberikan keuntungan kepada penjual atau menjerumuskan calon pembeli yang lain yang sungguh-sungguh ingin membeli barang tersebut. Orang yang melakukan najasy disebut dengan istilah naajisy.Misalnya, ada calon pembeli (si A) yang menawar barang seharga sepuluh ribu rupiah dan dia memang benar-benar ingin membelinya. Lalu datanglah si B, yaitu orang yang berpura-pura menawar barang tersebut seharga lima belas ribu rupiah. Karena takut tidak mendapatkan barang tersebut, akhirnya si A menaikkan penawaran menjadi dua puluh ribu rupiah sehingga penjual akhirnya menjual barang tersebut kepada si A. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,وفي الشرع الزيادة في ثمن السلعة ممن لا يريد شراءها ليقع غيره فيها“(Jual beli najasy) adalah menaikkan (penawaran) harga barang yang dilakukan oleh orang yang tidak ingin membeli barang tersebut dengan tujuan untuk menjerumuskan orang lain.” (Fathul Baari, 4: 355)Baca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangJual beli najasy tersebut terlarang, baik dilakukan dengan kesepakatan (persekongkolan) dengan penjual, atau tanpa sepengetahuan penjual. Atau, bisa juga hanya dilakukan oleh penjual saja (sehingga dalam hal ini penjual bertindak sebagai naajisy).Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,ويقع ذلك بمواطأة البائع فيشتركان في الإثم ويقع ذلك بغير علم البائع فيختص بذلك الناجش وقد يختص به البائع كمن يخبر بأنه اشترى سلعة بأكثر مما اشتراها به ليغر غيره“(Jual beli najasy) terjadi bisa dengan adanya persekongkolan (kesepakatan) dengan penjual, sehingga keduanya (yaitu penjual dan naajisy, pent.) sama-sama berdosa. Bisa juga terjadi tanpa sepengetahuan penjual, sehingga hanya naajisy yang mendapatkan dosa. Selain itu, bisa jadi hanya dilakukan oleh penjual saja. Misalnya, penjual mengatakan bahwa dia membeli barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harga penawaran pembeli untuk menipunya.” (Fathul Baari, 4: 355)Baca Juga: Hukum Jual Beli Emas Secara OnlineHukum jual beli najasyLalu bagaimana status hukum jual beli najasy? Pendapat yang lebih kuat adalah jual beli najasy itu sah, namun naajisy mendapatkan dosa karena perbuatannya tersebut. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dalam masalah ini.Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,فإن النار اشترى مع النجش فالشراء صحيح في قول أكثر أهل العلم منهم الشافعي وأصحاب الرأي“Jika melakukan jual beli barang dengan najasy, maka jual belinya sah menurut pendapat mayoritas ulama, di antaranya adalah Asy-Syafi’i dan Hanafiyyah.” (Al-Mughni, 4: 300)Argumentasi Ibnu Qudamah untuk menguatkan pendapat ini adalah bahwa larangan tersebut kembali kepada naajisy (pelaku najasy), bukan kembali kepada akad jual beli itu sendiri. Sehingga akad jual beli tersebut tetap sah.Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,ولنا أن النهي عاد إلى الناجش لا إلى العقد فلم يؤثر في البيع“Hal ini karena larangan tersebut kembali kepada naajisy, dan bukan kembali kepada akad jual beli. Sehingga tidak mempengaruhi keabsahan status akad jual beli.” (Al-Mughni, 4: 300)Baca Juga: Hukum Jual Beli KucingKarena sebab larangan adalah menjerumuskan calon pembeli yang asli, maka jika seseorang melihat suatu barang dijual di bawah harga standar, lalu dia menaikkan penawaran agar barang tersebut dijual sesuai dengan harga standar, maka perbuatan ini ini tidaklah mengapa. Ash-Shan’ani rahimahullah berkata,أن التحريم إذا كانت الزيادة المذكورة فوق ثمن المثل فلو أن رجلا رأى سلعة تباع بدون قيمتها فزاد فيها لتنتهي إلى قيمتها لم يكن ناجشا عاصيا بل يؤجر على ذلك بنيته“Sesungguhnya larangan tersebut jika penambahan yang disebutkan itu sampai di atas harga standar. Adapun seandainya seseorang melihat ada suatu barang yang dijual di bawah harga standar, lalu dia menaikkan penawaran agar nilai jual barang tersebut sama dengan harga standarnya, maka orang tersebut bukanlah naajisy dan tidak bermaksiat. Bahkan, dia mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya.” (Subulus Salaam, 2: 42)Baca Juga: Jual-Beli Dengan Sistem DropshipPerbedaan antara jual beli najasy dengan jual beli lelang (muzayadah)Mirip dengan kasus jual beli najasy adalah jual beli dengan sistem lelang. Dalam sistem lelang, masing-masing calon pembeli berlomba menaikkan penawaran harga sampai didapatkan harga tertinggi dari pemenang lelang. Dan jika lelang sudah ditutup (pemenang lelang sudah ditetapkan), maka tidak boleh lagi ada yang melakukan penawaran barang.Jual beli lelang ini diistilahkan dengan jual beli “muzayadah”, yang dalam bahasa Arab artinya “saling menambah”. Hal ini karena pada umumnya, ketika penjual membuka harga barang yang akan dilelang, dia akan mengatakan, “man yazid?” (Siapa yang mau menambah harga?)Jual beli dengan sistem lelang ini tidak terlarang, karena setiap calon pembeli yang berlomba menaikkan penawaran harga jual barang memang betul-betul berniat ingin membeli barang tersebut, berbeda dengan naajisy yang hanya berpura-pura menawar barang, namun berniat untuk menjerumuskan orang lain.Baca Juga: Bolehkah Transaksi Jual-Beli Di Masjid?Jual beli lelang adalah jual beli yang sudah dikenal pada masa sahabat dan tabi’in. Setelah meriwayatkan hadits tentang jual beli lelang, At-Tirmidzi rahimahullah mengatakan,وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ العِلْمِ: لَمْ يَرَوْا بَأْسًا بِبَيْعِ مَنْ يَزِيدُ فِي الغَنَائِمِ وَالمَوَارِيثِ“Praktek dari kandungan hadits ini menurut sebagian ulama adalah bahwa mereka tidak mempermasalahkan jual beli lelang dalam harta rampasan perang (ghanimah) dan warisan.” (Jami’ At-Tirmidzi, 3: 514)Disebutkannya ghanimah dan warisan adalah untuk contoh, bukan dimaksudkan untuk membatasi jual beli lelang hanya boleh untuk dua jenis harta (barang) tersebut saja.Al-Mubarakfuri rahimahullah mengatakan,حكى البخاري عن عطاء أنه قال أدركت الناس لا يرون بأسا في بيع المغانم في من يزيد“Al-Bukhari mengutip dari ‘Atha bin Abi Rabah (ulama tabi’in) bahwa beliau berkata, “Aku menjumpai manusia (yaitu sahabat) yang tidak mempermasalahkan jual beli ghanimah kepada orang yang ingin menambah harga (yaitu dengan sistem lelang, pent.)”.” (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 343)Al-Mubarakfuri juga mengutip keterangan An-Nawawi rahimahullah yang mengatakan,هذا ليس بسوم لأن السوم هو أن يقف الراغب والبائع على البيع ولم يعقداه فيقول الآخر للبائع أنا أشتريه وهذا حرام بعد استقرار الثمن وأما السوم بالسلعة التي تباع لمن يزيد فليس بحرام“Ini (jual beli lelang) bukanlah termasuk menawar barang (yang sudah ditawar orang lain, dan perbuatan ini terlarang, pent.). Karena penawaran ini dalam bentuk seseorang yang ingin membeli barang dan penjual bertemu dan mereka belum bersepakat dengan harga barang, lalu ada orang lain lagi yang berkata kepada penjual, “Aku membelinya (dengan harga sekian, pent.)”. Tindakan ini diharamkan jika sudah terdapat kesepakatan harga (antara penjual dan calon pembeli sebelumnya, pent.). Adapun penawaran barang yang akan dijual kepada peserta lelang, maka ini tidak haram.” (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 343)Baca Juga:[Selesai]***@Jogjakarta, 9 Syawal 1440/13 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Hukum Meminjam Uang Di Bank, Tuma'ninah Dalam Shalat, Arab Badui, Bacaan Rukyah

Larangan Jual Beli Najasy dan Bolehnya Jual Beli Lelang (Muzayadah)

Larangan jual beli najasyDi antara bentuk atau praktek jual beli yang terlarang adalah jual beli najasy. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلاَ تَنَاجَشُوا“ .. dan janganlah kalian melakukan jual beli najasy … “ (HR. Bukhari no. 2150 dan Muslim 1515)Juga diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli najasy.” (HR. Bukhari no. 2142 dan Muslim no. 1516)Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatJual beli najasy yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seseorang yang berpura-pura melakukan penawaran terhadap suatu barang, akan tetapi dia tidak bermaksud atau tidak memiliki niat (keinginan) untuk membeli barang tersebut. Motivasi orang tersebut adalah untuk memberikan keuntungan kepada penjual atau menjerumuskan calon pembeli yang lain yang sungguh-sungguh ingin membeli barang tersebut. Orang yang melakukan najasy disebut dengan istilah naajisy.Misalnya, ada calon pembeli (si A) yang menawar barang seharga sepuluh ribu rupiah dan dia memang benar-benar ingin membelinya. Lalu datanglah si B, yaitu orang yang berpura-pura menawar barang tersebut seharga lima belas ribu rupiah. Karena takut tidak mendapatkan barang tersebut, akhirnya si A menaikkan penawaran menjadi dua puluh ribu rupiah sehingga penjual akhirnya menjual barang tersebut kepada si A. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,وفي الشرع الزيادة في ثمن السلعة ممن لا يريد شراءها ليقع غيره فيها“(Jual beli najasy) adalah menaikkan (penawaran) harga barang yang dilakukan oleh orang yang tidak ingin membeli barang tersebut dengan tujuan untuk menjerumuskan orang lain.” (Fathul Baari, 4: 355)Baca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangJual beli najasy tersebut terlarang, baik dilakukan dengan kesepakatan (persekongkolan) dengan penjual, atau tanpa sepengetahuan penjual. Atau, bisa juga hanya dilakukan oleh penjual saja (sehingga dalam hal ini penjual bertindak sebagai naajisy).Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,ويقع ذلك بمواطأة البائع فيشتركان في الإثم ويقع ذلك بغير علم البائع فيختص بذلك الناجش وقد يختص به البائع كمن يخبر بأنه اشترى سلعة بأكثر مما اشتراها به ليغر غيره“(Jual beli najasy) terjadi bisa dengan adanya persekongkolan (kesepakatan) dengan penjual, sehingga keduanya (yaitu penjual dan naajisy, pent.) sama-sama berdosa. Bisa juga terjadi tanpa sepengetahuan penjual, sehingga hanya naajisy yang mendapatkan dosa. Selain itu, bisa jadi hanya dilakukan oleh penjual saja. Misalnya, penjual mengatakan bahwa dia membeli barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harga penawaran pembeli untuk menipunya.” (Fathul Baari, 4: 355)Baca Juga: Hukum Jual Beli Emas Secara OnlineHukum jual beli najasyLalu bagaimana status hukum jual beli najasy? Pendapat yang lebih kuat adalah jual beli najasy itu sah, namun naajisy mendapatkan dosa karena perbuatannya tersebut. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dalam masalah ini.Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,فإن النار اشترى مع النجش فالشراء صحيح في قول أكثر أهل العلم منهم الشافعي وأصحاب الرأي“Jika melakukan jual beli barang dengan najasy, maka jual belinya sah menurut pendapat mayoritas ulama, di antaranya adalah Asy-Syafi’i dan Hanafiyyah.” (Al-Mughni, 4: 300)Argumentasi Ibnu Qudamah untuk menguatkan pendapat ini adalah bahwa larangan tersebut kembali kepada naajisy (pelaku najasy), bukan kembali kepada akad jual beli itu sendiri. Sehingga akad jual beli tersebut tetap sah.Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,ولنا أن النهي عاد إلى الناجش لا إلى العقد فلم يؤثر في البيع“Hal ini karena larangan tersebut kembali kepada naajisy, dan bukan kembali kepada akad jual beli. Sehingga tidak mempengaruhi keabsahan status akad jual beli.” (Al-Mughni, 4: 300)Baca Juga: Hukum Jual Beli KucingKarena sebab larangan adalah menjerumuskan calon pembeli yang asli, maka jika seseorang melihat suatu barang dijual di bawah harga standar, lalu dia menaikkan penawaran agar barang tersebut dijual sesuai dengan harga standar, maka perbuatan ini ini tidaklah mengapa. Ash-Shan’ani rahimahullah berkata,أن التحريم إذا كانت الزيادة المذكورة فوق ثمن المثل فلو أن رجلا رأى سلعة تباع بدون قيمتها فزاد فيها لتنتهي إلى قيمتها لم يكن ناجشا عاصيا بل يؤجر على ذلك بنيته“Sesungguhnya larangan tersebut jika penambahan yang disebutkan itu sampai di atas harga standar. Adapun seandainya seseorang melihat ada suatu barang yang dijual di bawah harga standar, lalu dia menaikkan penawaran agar nilai jual barang tersebut sama dengan harga standarnya, maka orang tersebut bukanlah naajisy dan tidak bermaksiat. Bahkan, dia mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya.” (Subulus Salaam, 2: 42)Baca Juga: Jual-Beli Dengan Sistem DropshipPerbedaan antara jual beli najasy dengan jual beli lelang (muzayadah)Mirip dengan kasus jual beli najasy adalah jual beli dengan sistem lelang. Dalam sistem lelang, masing-masing calon pembeli berlomba menaikkan penawaran harga sampai didapatkan harga tertinggi dari pemenang lelang. Dan jika lelang sudah ditutup (pemenang lelang sudah ditetapkan), maka tidak boleh lagi ada yang melakukan penawaran barang.Jual beli lelang ini diistilahkan dengan jual beli “muzayadah”, yang dalam bahasa Arab artinya “saling menambah”. Hal ini karena pada umumnya, ketika penjual membuka harga barang yang akan dilelang, dia akan mengatakan, “man yazid?” (Siapa yang mau menambah harga?)Jual beli dengan sistem lelang ini tidak terlarang, karena setiap calon pembeli yang berlomba menaikkan penawaran harga jual barang memang betul-betul berniat ingin membeli barang tersebut, berbeda dengan naajisy yang hanya berpura-pura menawar barang, namun berniat untuk menjerumuskan orang lain.Baca Juga: Bolehkah Transaksi Jual-Beli Di Masjid?Jual beli lelang adalah jual beli yang sudah dikenal pada masa sahabat dan tabi’in. Setelah meriwayatkan hadits tentang jual beli lelang, At-Tirmidzi rahimahullah mengatakan,وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ العِلْمِ: لَمْ يَرَوْا بَأْسًا بِبَيْعِ مَنْ يَزِيدُ فِي الغَنَائِمِ وَالمَوَارِيثِ“Praktek dari kandungan hadits ini menurut sebagian ulama adalah bahwa mereka tidak mempermasalahkan jual beli lelang dalam harta rampasan perang (ghanimah) dan warisan.” (Jami’ At-Tirmidzi, 3: 514)Disebutkannya ghanimah dan warisan adalah untuk contoh, bukan dimaksudkan untuk membatasi jual beli lelang hanya boleh untuk dua jenis harta (barang) tersebut saja.Al-Mubarakfuri rahimahullah mengatakan,حكى البخاري عن عطاء أنه قال أدركت الناس لا يرون بأسا في بيع المغانم في من يزيد“Al-Bukhari mengutip dari ‘Atha bin Abi Rabah (ulama tabi’in) bahwa beliau berkata, “Aku menjumpai manusia (yaitu sahabat) yang tidak mempermasalahkan jual beli ghanimah kepada orang yang ingin menambah harga (yaitu dengan sistem lelang, pent.)”.” (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 343)Al-Mubarakfuri juga mengutip keterangan An-Nawawi rahimahullah yang mengatakan,هذا ليس بسوم لأن السوم هو أن يقف الراغب والبائع على البيع ولم يعقداه فيقول الآخر للبائع أنا أشتريه وهذا حرام بعد استقرار الثمن وأما السوم بالسلعة التي تباع لمن يزيد فليس بحرام“Ini (jual beli lelang) bukanlah termasuk menawar barang (yang sudah ditawar orang lain, dan perbuatan ini terlarang, pent.). Karena penawaran ini dalam bentuk seseorang yang ingin membeli barang dan penjual bertemu dan mereka belum bersepakat dengan harga barang, lalu ada orang lain lagi yang berkata kepada penjual, “Aku membelinya (dengan harga sekian, pent.)”. Tindakan ini diharamkan jika sudah terdapat kesepakatan harga (antara penjual dan calon pembeli sebelumnya, pent.). Adapun penawaran barang yang akan dijual kepada peserta lelang, maka ini tidak haram.” (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 343)Baca Juga:[Selesai]***@Jogjakarta, 9 Syawal 1440/13 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Hukum Meminjam Uang Di Bank, Tuma'ninah Dalam Shalat, Arab Badui, Bacaan Rukyah
Larangan jual beli najasyDi antara bentuk atau praktek jual beli yang terlarang adalah jual beli najasy. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلاَ تَنَاجَشُوا“ .. dan janganlah kalian melakukan jual beli najasy … “ (HR. Bukhari no. 2150 dan Muslim 1515)Juga diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli najasy.” (HR. Bukhari no. 2142 dan Muslim no. 1516)Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatJual beli najasy yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seseorang yang berpura-pura melakukan penawaran terhadap suatu barang, akan tetapi dia tidak bermaksud atau tidak memiliki niat (keinginan) untuk membeli barang tersebut. Motivasi orang tersebut adalah untuk memberikan keuntungan kepada penjual atau menjerumuskan calon pembeli yang lain yang sungguh-sungguh ingin membeli barang tersebut. Orang yang melakukan najasy disebut dengan istilah naajisy.Misalnya, ada calon pembeli (si A) yang menawar barang seharga sepuluh ribu rupiah dan dia memang benar-benar ingin membelinya. Lalu datanglah si B, yaitu orang yang berpura-pura menawar barang tersebut seharga lima belas ribu rupiah. Karena takut tidak mendapatkan barang tersebut, akhirnya si A menaikkan penawaran menjadi dua puluh ribu rupiah sehingga penjual akhirnya menjual barang tersebut kepada si A. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,وفي الشرع الزيادة في ثمن السلعة ممن لا يريد شراءها ليقع غيره فيها“(Jual beli najasy) adalah menaikkan (penawaran) harga barang yang dilakukan oleh orang yang tidak ingin membeli barang tersebut dengan tujuan untuk menjerumuskan orang lain.” (Fathul Baari, 4: 355)Baca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangJual beli najasy tersebut terlarang, baik dilakukan dengan kesepakatan (persekongkolan) dengan penjual, atau tanpa sepengetahuan penjual. Atau, bisa juga hanya dilakukan oleh penjual saja (sehingga dalam hal ini penjual bertindak sebagai naajisy).Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,ويقع ذلك بمواطأة البائع فيشتركان في الإثم ويقع ذلك بغير علم البائع فيختص بذلك الناجش وقد يختص به البائع كمن يخبر بأنه اشترى سلعة بأكثر مما اشتراها به ليغر غيره“(Jual beli najasy) terjadi bisa dengan adanya persekongkolan (kesepakatan) dengan penjual, sehingga keduanya (yaitu penjual dan naajisy, pent.) sama-sama berdosa. Bisa juga terjadi tanpa sepengetahuan penjual, sehingga hanya naajisy yang mendapatkan dosa. Selain itu, bisa jadi hanya dilakukan oleh penjual saja. Misalnya, penjual mengatakan bahwa dia membeli barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harga penawaran pembeli untuk menipunya.” (Fathul Baari, 4: 355)Baca Juga: Hukum Jual Beli Emas Secara OnlineHukum jual beli najasyLalu bagaimana status hukum jual beli najasy? Pendapat yang lebih kuat adalah jual beli najasy itu sah, namun naajisy mendapatkan dosa karena perbuatannya tersebut. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dalam masalah ini.Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,فإن النار اشترى مع النجش فالشراء صحيح في قول أكثر أهل العلم منهم الشافعي وأصحاب الرأي“Jika melakukan jual beli barang dengan najasy, maka jual belinya sah menurut pendapat mayoritas ulama, di antaranya adalah Asy-Syafi’i dan Hanafiyyah.” (Al-Mughni, 4: 300)Argumentasi Ibnu Qudamah untuk menguatkan pendapat ini adalah bahwa larangan tersebut kembali kepada naajisy (pelaku najasy), bukan kembali kepada akad jual beli itu sendiri. Sehingga akad jual beli tersebut tetap sah.Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,ولنا أن النهي عاد إلى الناجش لا إلى العقد فلم يؤثر في البيع“Hal ini karena larangan tersebut kembali kepada naajisy, dan bukan kembali kepada akad jual beli. Sehingga tidak mempengaruhi keabsahan status akad jual beli.” (Al-Mughni, 4: 300)Baca Juga: Hukum Jual Beli KucingKarena sebab larangan adalah menjerumuskan calon pembeli yang asli, maka jika seseorang melihat suatu barang dijual di bawah harga standar, lalu dia menaikkan penawaran agar barang tersebut dijual sesuai dengan harga standar, maka perbuatan ini ini tidaklah mengapa. Ash-Shan’ani rahimahullah berkata,أن التحريم إذا كانت الزيادة المذكورة فوق ثمن المثل فلو أن رجلا رأى سلعة تباع بدون قيمتها فزاد فيها لتنتهي إلى قيمتها لم يكن ناجشا عاصيا بل يؤجر على ذلك بنيته“Sesungguhnya larangan tersebut jika penambahan yang disebutkan itu sampai di atas harga standar. Adapun seandainya seseorang melihat ada suatu barang yang dijual di bawah harga standar, lalu dia menaikkan penawaran agar nilai jual barang tersebut sama dengan harga standarnya, maka orang tersebut bukanlah naajisy dan tidak bermaksiat. Bahkan, dia mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya.” (Subulus Salaam, 2: 42)Baca Juga: Jual-Beli Dengan Sistem DropshipPerbedaan antara jual beli najasy dengan jual beli lelang (muzayadah)Mirip dengan kasus jual beli najasy adalah jual beli dengan sistem lelang. Dalam sistem lelang, masing-masing calon pembeli berlomba menaikkan penawaran harga sampai didapatkan harga tertinggi dari pemenang lelang. Dan jika lelang sudah ditutup (pemenang lelang sudah ditetapkan), maka tidak boleh lagi ada yang melakukan penawaran barang.Jual beli lelang ini diistilahkan dengan jual beli “muzayadah”, yang dalam bahasa Arab artinya “saling menambah”. Hal ini karena pada umumnya, ketika penjual membuka harga barang yang akan dilelang, dia akan mengatakan, “man yazid?” (Siapa yang mau menambah harga?)Jual beli dengan sistem lelang ini tidak terlarang, karena setiap calon pembeli yang berlomba menaikkan penawaran harga jual barang memang betul-betul berniat ingin membeli barang tersebut, berbeda dengan naajisy yang hanya berpura-pura menawar barang, namun berniat untuk menjerumuskan orang lain.Baca Juga: Bolehkah Transaksi Jual-Beli Di Masjid?Jual beli lelang adalah jual beli yang sudah dikenal pada masa sahabat dan tabi’in. Setelah meriwayatkan hadits tentang jual beli lelang, At-Tirmidzi rahimahullah mengatakan,وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ العِلْمِ: لَمْ يَرَوْا بَأْسًا بِبَيْعِ مَنْ يَزِيدُ فِي الغَنَائِمِ وَالمَوَارِيثِ“Praktek dari kandungan hadits ini menurut sebagian ulama adalah bahwa mereka tidak mempermasalahkan jual beli lelang dalam harta rampasan perang (ghanimah) dan warisan.” (Jami’ At-Tirmidzi, 3: 514)Disebutkannya ghanimah dan warisan adalah untuk contoh, bukan dimaksudkan untuk membatasi jual beli lelang hanya boleh untuk dua jenis harta (barang) tersebut saja.Al-Mubarakfuri rahimahullah mengatakan,حكى البخاري عن عطاء أنه قال أدركت الناس لا يرون بأسا في بيع المغانم في من يزيد“Al-Bukhari mengutip dari ‘Atha bin Abi Rabah (ulama tabi’in) bahwa beliau berkata, “Aku menjumpai manusia (yaitu sahabat) yang tidak mempermasalahkan jual beli ghanimah kepada orang yang ingin menambah harga (yaitu dengan sistem lelang, pent.)”.” (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 343)Al-Mubarakfuri juga mengutip keterangan An-Nawawi rahimahullah yang mengatakan,هذا ليس بسوم لأن السوم هو أن يقف الراغب والبائع على البيع ولم يعقداه فيقول الآخر للبائع أنا أشتريه وهذا حرام بعد استقرار الثمن وأما السوم بالسلعة التي تباع لمن يزيد فليس بحرام“Ini (jual beli lelang) bukanlah termasuk menawar barang (yang sudah ditawar orang lain, dan perbuatan ini terlarang, pent.). Karena penawaran ini dalam bentuk seseorang yang ingin membeli barang dan penjual bertemu dan mereka belum bersepakat dengan harga barang, lalu ada orang lain lagi yang berkata kepada penjual, “Aku membelinya (dengan harga sekian, pent.)”. Tindakan ini diharamkan jika sudah terdapat kesepakatan harga (antara penjual dan calon pembeli sebelumnya, pent.). Adapun penawaran barang yang akan dijual kepada peserta lelang, maka ini tidak haram.” (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 343)Baca Juga:[Selesai]***@Jogjakarta, 9 Syawal 1440/13 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Hukum Meminjam Uang Di Bank, Tuma'ninah Dalam Shalat, Arab Badui, Bacaan Rukyah


Larangan jual beli najasyDi antara bentuk atau praktek jual beli yang terlarang adalah jual beli najasy. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلاَ تَنَاجَشُوا“ .. dan janganlah kalian melakukan jual beli najasy … “ (HR. Bukhari no. 2150 dan Muslim 1515)Juga diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli najasy.” (HR. Bukhari no. 2142 dan Muslim no. 1516)Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatJual beli najasy yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seseorang yang berpura-pura melakukan penawaran terhadap suatu barang, akan tetapi dia tidak bermaksud atau tidak memiliki niat (keinginan) untuk membeli barang tersebut. Motivasi orang tersebut adalah untuk memberikan keuntungan kepada penjual atau menjerumuskan calon pembeli yang lain yang sungguh-sungguh ingin membeli barang tersebut. Orang yang melakukan najasy disebut dengan istilah naajisy.Misalnya, ada calon pembeli (si A) yang menawar barang seharga sepuluh ribu rupiah dan dia memang benar-benar ingin membelinya. Lalu datanglah si B, yaitu orang yang berpura-pura menawar barang tersebut seharga lima belas ribu rupiah. Karena takut tidak mendapatkan barang tersebut, akhirnya si A menaikkan penawaran menjadi dua puluh ribu rupiah sehingga penjual akhirnya menjual barang tersebut kepada si A. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,وفي الشرع الزيادة في ثمن السلعة ممن لا يريد شراءها ليقع غيره فيها“(Jual beli najasy) adalah menaikkan (penawaran) harga barang yang dilakukan oleh orang yang tidak ingin membeli barang tersebut dengan tujuan untuk menjerumuskan orang lain.” (Fathul Baari, 4: 355)Baca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangJual beli najasy tersebut terlarang, baik dilakukan dengan kesepakatan (persekongkolan) dengan penjual, atau tanpa sepengetahuan penjual. Atau, bisa juga hanya dilakukan oleh penjual saja (sehingga dalam hal ini penjual bertindak sebagai naajisy).Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,ويقع ذلك بمواطأة البائع فيشتركان في الإثم ويقع ذلك بغير علم البائع فيختص بذلك الناجش وقد يختص به البائع كمن يخبر بأنه اشترى سلعة بأكثر مما اشتراها به ليغر غيره“(Jual beli najasy) terjadi bisa dengan adanya persekongkolan (kesepakatan) dengan penjual, sehingga keduanya (yaitu penjual dan naajisy, pent.) sama-sama berdosa. Bisa juga terjadi tanpa sepengetahuan penjual, sehingga hanya naajisy yang mendapatkan dosa. Selain itu, bisa jadi hanya dilakukan oleh penjual saja. Misalnya, penjual mengatakan bahwa dia membeli barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harga penawaran pembeli untuk menipunya.” (Fathul Baari, 4: 355)Baca Juga: Hukum Jual Beli Emas Secara OnlineHukum jual beli najasyLalu bagaimana status hukum jual beli najasy? Pendapat yang lebih kuat adalah jual beli najasy itu sah, namun naajisy mendapatkan dosa karena perbuatannya tersebut. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dalam masalah ini.Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,فإن النار اشترى مع النجش فالشراء صحيح في قول أكثر أهل العلم منهم الشافعي وأصحاب الرأي“Jika melakukan jual beli barang dengan najasy, maka jual belinya sah menurut pendapat mayoritas ulama, di antaranya adalah Asy-Syafi’i dan Hanafiyyah.” (Al-Mughni, 4: 300)Argumentasi Ibnu Qudamah untuk menguatkan pendapat ini adalah bahwa larangan tersebut kembali kepada naajisy (pelaku najasy), bukan kembali kepada akad jual beli itu sendiri. Sehingga akad jual beli tersebut tetap sah.Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,ولنا أن النهي عاد إلى الناجش لا إلى العقد فلم يؤثر في البيع“Hal ini karena larangan tersebut kembali kepada naajisy, dan bukan kembali kepada akad jual beli. Sehingga tidak mempengaruhi keabsahan status akad jual beli.” (Al-Mughni, 4: 300)Baca Juga: Hukum Jual Beli KucingKarena sebab larangan adalah menjerumuskan calon pembeli yang asli, maka jika seseorang melihat suatu barang dijual di bawah harga standar, lalu dia menaikkan penawaran agar barang tersebut dijual sesuai dengan harga standar, maka perbuatan ini ini tidaklah mengapa. Ash-Shan’ani rahimahullah berkata,أن التحريم إذا كانت الزيادة المذكورة فوق ثمن المثل فلو أن رجلا رأى سلعة تباع بدون قيمتها فزاد فيها لتنتهي إلى قيمتها لم يكن ناجشا عاصيا بل يؤجر على ذلك بنيته“Sesungguhnya larangan tersebut jika penambahan yang disebutkan itu sampai di atas harga standar. Adapun seandainya seseorang melihat ada suatu barang yang dijual di bawah harga standar, lalu dia menaikkan penawaran agar nilai jual barang tersebut sama dengan harga standarnya, maka orang tersebut bukanlah naajisy dan tidak bermaksiat. Bahkan, dia mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya.” (Subulus Salaam, 2: 42)Baca Juga: Jual-Beli Dengan Sistem DropshipPerbedaan antara jual beli najasy dengan jual beli lelang (muzayadah)Mirip dengan kasus jual beli najasy adalah jual beli dengan sistem lelang. Dalam sistem lelang, masing-masing calon pembeli berlomba menaikkan penawaran harga sampai didapatkan harga tertinggi dari pemenang lelang. Dan jika lelang sudah ditutup (pemenang lelang sudah ditetapkan), maka tidak boleh lagi ada yang melakukan penawaran barang.Jual beli lelang ini diistilahkan dengan jual beli “muzayadah”, yang dalam bahasa Arab artinya “saling menambah”. Hal ini karena pada umumnya, ketika penjual membuka harga barang yang akan dilelang, dia akan mengatakan, “man yazid?” (Siapa yang mau menambah harga?)Jual beli dengan sistem lelang ini tidak terlarang, karena setiap calon pembeli yang berlomba menaikkan penawaran harga jual barang memang betul-betul berniat ingin membeli barang tersebut, berbeda dengan naajisy yang hanya berpura-pura menawar barang, namun berniat untuk menjerumuskan orang lain.Baca Juga: Bolehkah Transaksi Jual-Beli Di Masjid?Jual beli lelang adalah jual beli yang sudah dikenal pada masa sahabat dan tabi’in. Setelah meriwayatkan hadits tentang jual beli lelang, At-Tirmidzi rahimahullah mengatakan,وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ العِلْمِ: لَمْ يَرَوْا بَأْسًا بِبَيْعِ مَنْ يَزِيدُ فِي الغَنَائِمِ وَالمَوَارِيثِ“Praktek dari kandungan hadits ini menurut sebagian ulama adalah bahwa mereka tidak mempermasalahkan jual beli lelang dalam harta rampasan perang (ghanimah) dan warisan.” (Jami’ At-Tirmidzi, 3: 514)Disebutkannya ghanimah dan warisan adalah untuk contoh, bukan dimaksudkan untuk membatasi jual beli lelang hanya boleh untuk dua jenis harta (barang) tersebut saja.Al-Mubarakfuri rahimahullah mengatakan,حكى البخاري عن عطاء أنه قال أدركت الناس لا يرون بأسا في بيع المغانم في من يزيد“Al-Bukhari mengutip dari ‘Atha bin Abi Rabah (ulama tabi’in) bahwa beliau berkata, “Aku menjumpai manusia (yaitu sahabat) yang tidak mempermasalahkan jual beli ghanimah kepada orang yang ingin menambah harga (yaitu dengan sistem lelang, pent.)”.” (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 343)Al-Mubarakfuri juga mengutip keterangan An-Nawawi rahimahullah yang mengatakan,هذا ليس بسوم لأن السوم هو أن يقف الراغب والبائع على البيع ولم يعقداه فيقول الآخر للبائع أنا أشتريه وهذا حرام بعد استقرار الثمن وأما السوم بالسلعة التي تباع لمن يزيد فليس بحرام“Ini (jual beli lelang) bukanlah termasuk menawar barang (yang sudah ditawar orang lain, dan perbuatan ini terlarang, pent.). Karena penawaran ini dalam bentuk seseorang yang ingin membeli barang dan penjual bertemu dan mereka belum bersepakat dengan harga barang, lalu ada orang lain lagi yang berkata kepada penjual, “Aku membelinya (dengan harga sekian, pent.)”. Tindakan ini diharamkan jika sudah terdapat kesepakatan harga (antara penjual dan calon pembeli sebelumnya, pent.). Adapun penawaran barang yang akan dijual kepada peserta lelang, maka ini tidak haram.” (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 343)Baca Juga:[Selesai]***@Jogjakarta, 9 Syawal 1440/13 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Hukum Meminjam Uang Di Bank, Tuma'ninah Dalam Shalat, Arab Badui, Bacaan Rukyah

6 bulan Ditinggal Suami, Istri Berhak Gugat Cerai

Hukum Suami Meninggalkan Istri Lebih dari Satu Bulan Pertanyaan: Assalamu’alikum, mau nanyain kalau suami ninggalin istri lebih dari 1 bulan hukumnya bagaimana ? Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh, Bismillahi wassholatu wassalamu ala Rasulillah Saudara-saudariku yang mulia, dalam Islam sebagimana seorang istri wajib berbuat baik kepada suaminya ia pun memiliki hak untuk mendapatkan kebaikan dari suaminya, baik hak lahir maupun batin, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228: (…ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف…) “Dan mereka (para wanita) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut, tetapi para suami membunyai kelebihan di atas mereka, Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana”. Seorang suami tidak boleh meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, karena hal itu merupakan bagian dari menyia-nyiakan hak istri, sehingga dalam keadaan suami yang pergi dalam waktu yang lama tanpa alasan yang syar’i seorang istri pun memiliki hak untuk menggugat cerai di pengadilan. Batasan waktu yang diperbolehkan bagi seorang istri yang ditinggalkan oleh suaminya tanpa uzur untuk menggugat cerai adalah selama 6 bulan, sebagaimana yang disebutkan oleh Abu an-Naja al-Hijawiy al-Hambaliy dalam kitab Zaadul Mustaqni: وإن سافر فوق نصفها وطلبت قدومه وقدر لزمه, فإن أبى أحدهما فرق بينهما بطلبها “ dan apabila sang suami berangkat safar lebih dari setengah tahun, dan sang istri memintanya untuk pulang sedangkan ia mampu untuk pulang, maka ia diwajibkan pulang, apabila suami tidak mau maka diceraikan keduanya atas permintaan dari istrinya”. Dan dijelaskan oleh Al-Buhutiy: نصف سنة في غير حج أو غزو واجبين أو طلب رزق يحتاجه “Setengah tahun (6 bulan) selain kepentingan Haji yang wajib dan Peperangan yang wajib, atau dalam urusan mencari nafkah yang dibutuhkan” (Ar-Roudul Murbi’, 491-492). Hal ini juga pernah ditanyakan kepada imam Ahmad bin Hanbal: كم يغيب الرجل عن زوجته؟ قال: ستة أشهر, يكتب إليه, فإن أبى أن يرجع فرق الحاكم بينهما “Berapa lama seorang suami boleh meninggalkan istrinya? Beliau menjawab: Enam bulan, kemudian dikirimkan surat kepadanya agar ia pulang, jika ia enggan untuk pulang maka Hakim berhak menceraikan keduanya” (al-Mughni : 6/745). Ketetapan waktu 6 bulan ini pada dasarnya merupakan Ijtihad dari Khalifah Umar bin al-Khattab dalam menentukan waktu maksimal peperangan kaum Muslimin: فوقت للناس في مغازيهم ستة أشهر, يسيرون شهرا ويقيمون أربعة ويقيمون شهرا راجعين “Maka (Umar) menetapkan waktu bagi bala tentaranya dalam peperangan mereka selama 6 bulan, dalam perjalanan pergi 1 bulan, di medan perang 4 bulan dan di perjalanan pulang 1 bulan” (al-Mughni : 6/745). Adapun jika karena alasan yang dibenarkan oleh syariat seperti Haji, Perang, Mencari Nafkah atau kebutuhan lainnya, maka istri tidak memiliki hak untuk menuntut suaminya agar segera pulang, akan tetapi suami wajib memperhatikan kebutuhan istrinya berupa nafkah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz: ليس لهذا حد محدود كما نعلم شرعا, ولكن يجب عليه أن يراعي حقها, فإذا سافر لطلب الرزق ثم يرسل لها حاجتها ونفقاتها فلا بأس, فإذا كان يخشى عليها من بقائها وحدها يجب عليه أن ينقلها معه, أو يبقى في البلد ويطلب الرزق في البلد التي هي فيه,أو يطلقها, أما أن يهملها ويضيعها فلا يجوز “Hal ini tidak memiliki batasan waktu secara syar’I sebagaimana yang kami ketahui, akan tetapi wajib bagi suami untuk memperhatikan hak istri, jika ia pergi dengan alasan mencari nafkah kemudian ia mengirimkan kebutuhan dan nafkah tersebut untuk istrinya maka tidak mengapa, namun jika ditakutkan adanya suatu bahaya jika meninggalkan istri sendirian maka wajib baginya untuk membawa istrinya tersebut atau ia harus tinggal mencari nafkah di negeri tempat istrinya, atau kalau tidak bersedia maka ia harus menceraikan istrinya, adapun jika ia menyepelekan dan menyia-nyiakan istrinya maka ini tidak dibolehkan” (https://binbaz.org.sa). Demikian, Wallahu a’lam bis-shawab. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Suami Meminum Air Susu Istri, Hukum Rebonding Dan Smoothing Dalam Islam, Berpuasa Di Bulan Rajab, Pertanyaan Taaruf, Cara Mengisi Khodam Ke Tubuh Sendiri, Ketua Pbnu Syiah Visited 174 times, 1 visit(s) today Post Views: 285 QRIS donasi Yufid

6 bulan Ditinggal Suami, Istri Berhak Gugat Cerai

Hukum Suami Meninggalkan Istri Lebih dari Satu Bulan Pertanyaan: Assalamu’alikum, mau nanyain kalau suami ninggalin istri lebih dari 1 bulan hukumnya bagaimana ? Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh, Bismillahi wassholatu wassalamu ala Rasulillah Saudara-saudariku yang mulia, dalam Islam sebagimana seorang istri wajib berbuat baik kepada suaminya ia pun memiliki hak untuk mendapatkan kebaikan dari suaminya, baik hak lahir maupun batin, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228: (…ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف…) “Dan mereka (para wanita) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut, tetapi para suami membunyai kelebihan di atas mereka, Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana”. Seorang suami tidak boleh meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, karena hal itu merupakan bagian dari menyia-nyiakan hak istri, sehingga dalam keadaan suami yang pergi dalam waktu yang lama tanpa alasan yang syar’i seorang istri pun memiliki hak untuk menggugat cerai di pengadilan. Batasan waktu yang diperbolehkan bagi seorang istri yang ditinggalkan oleh suaminya tanpa uzur untuk menggugat cerai adalah selama 6 bulan, sebagaimana yang disebutkan oleh Abu an-Naja al-Hijawiy al-Hambaliy dalam kitab Zaadul Mustaqni: وإن سافر فوق نصفها وطلبت قدومه وقدر لزمه, فإن أبى أحدهما فرق بينهما بطلبها “ dan apabila sang suami berangkat safar lebih dari setengah tahun, dan sang istri memintanya untuk pulang sedangkan ia mampu untuk pulang, maka ia diwajibkan pulang, apabila suami tidak mau maka diceraikan keduanya atas permintaan dari istrinya”. Dan dijelaskan oleh Al-Buhutiy: نصف سنة في غير حج أو غزو واجبين أو طلب رزق يحتاجه “Setengah tahun (6 bulan) selain kepentingan Haji yang wajib dan Peperangan yang wajib, atau dalam urusan mencari nafkah yang dibutuhkan” (Ar-Roudul Murbi’, 491-492). Hal ini juga pernah ditanyakan kepada imam Ahmad bin Hanbal: كم يغيب الرجل عن زوجته؟ قال: ستة أشهر, يكتب إليه, فإن أبى أن يرجع فرق الحاكم بينهما “Berapa lama seorang suami boleh meninggalkan istrinya? Beliau menjawab: Enam bulan, kemudian dikirimkan surat kepadanya agar ia pulang, jika ia enggan untuk pulang maka Hakim berhak menceraikan keduanya” (al-Mughni : 6/745). Ketetapan waktu 6 bulan ini pada dasarnya merupakan Ijtihad dari Khalifah Umar bin al-Khattab dalam menentukan waktu maksimal peperangan kaum Muslimin: فوقت للناس في مغازيهم ستة أشهر, يسيرون شهرا ويقيمون أربعة ويقيمون شهرا راجعين “Maka (Umar) menetapkan waktu bagi bala tentaranya dalam peperangan mereka selama 6 bulan, dalam perjalanan pergi 1 bulan, di medan perang 4 bulan dan di perjalanan pulang 1 bulan” (al-Mughni : 6/745). Adapun jika karena alasan yang dibenarkan oleh syariat seperti Haji, Perang, Mencari Nafkah atau kebutuhan lainnya, maka istri tidak memiliki hak untuk menuntut suaminya agar segera pulang, akan tetapi suami wajib memperhatikan kebutuhan istrinya berupa nafkah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz: ليس لهذا حد محدود كما نعلم شرعا, ولكن يجب عليه أن يراعي حقها, فإذا سافر لطلب الرزق ثم يرسل لها حاجتها ونفقاتها فلا بأس, فإذا كان يخشى عليها من بقائها وحدها يجب عليه أن ينقلها معه, أو يبقى في البلد ويطلب الرزق في البلد التي هي فيه,أو يطلقها, أما أن يهملها ويضيعها فلا يجوز “Hal ini tidak memiliki batasan waktu secara syar’I sebagaimana yang kami ketahui, akan tetapi wajib bagi suami untuk memperhatikan hak istri, jika ia pergi dengan alasan mencari nafkah kemudian ia mengirimkan kebutuhan dan nafkah tersebut untuk istrinya maka tidak mengapa, namun jika ditakutkan adanya suatu bahaya jika meninggalkan istri sendirian maka wajib baginya untuk membawa istrinya tersebut atau ia harus tinggal mencari nafkah di negeri tempat istrinya, atau kalau tidak bersedia maka ia harus menceraikan istrinya, adapun jika ia menyepelekan dan menyia-nyiakan istrinya maka ini tidak dibolehkan” (https://binbaz.org.sa). Demikian, Wallahu a’lam bis-shawab. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Suami Meminum Air Susu Istri, Hukum Rebonding Dan Smoothing Dalam Islam, Berpuasa Di Bulan Rajab, Pertanyaan Taaruf, Cara Mengisi Khodam Ke Tubuh Sendiri, Ketua Pbnu Syiah Visited 174 times, 1 visit(s) today Post Views: 285 QRIS donasi Yufid
Hukum Suami Meninggalkan Istri Lebih dari Satu Bulan Pertanyaan: Assalamu’alikum, mau nanyain kalau suami ninggalin istri lebih dari 1 bulan hukumnya bagaimana ? Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh, Bismillahi wassholatu wassalamu ala Rasulillah Saudara-saudariku yang mulia, dalam Islam sebagimana seorang istri wajib berbuat baik kepada suaminya ia pun memiliki hak untuk mendapatkan kebaikan dari suaminya, baik hak lahir maupun batin, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228: (…ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف…) “Dan mereka (para wanita) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut, tetapi para suami membunyai kelebihan di atas mereka, Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana”. Seorang suami tidak boleh meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, karena hal itu merupakan bagian dari menyia-nyiakan hak istri, sehingga dalam keadaan suami yang pergi dalam waktu yang lama tanpa alasan yang syar’i seorang istri pun memiliki hak untuk menggugat cerai di pengadilan. Batasan waktu yang diperbolehkan bagi seorang istri yang ditinggalkan oleh suaminya tanpa uzur untuk menggugat cerai adalah selama 6 bulan, sebagaimana yang disebutkan oleh Abu an-Naja al-Hijawiy al-Hambaliy dalam kitab Zaadul Mustaqni: وإن سافر فوق نصفها وطلبت قدومه وقدر لزمه, فإن أبى أحدهما فرق بينهما بطلبها “ dan apabila sang suami berangkat safar lebih dari setengah tahun, dan sang istri memintanya untuk pulang sedangkan ia mampu untuk pulang, maka ia diwajibkan pulang, apabila suami tidak mau maka diceraikan keduanya atas permintaan dari istrinya”. Dan dijelaskan oleh Al-Buhutiy: نصف سنة في غير حج أو غزو واجبين أو طلب رزق يحتاجه “Setengah tahun (6 bulan) selain kepentingan Haji yang wajib dan Peperangan yang wajib, atau dalam urusan mencari nafkah yang dibutuhkan” (Ar-Roudul Murbi’, 491-492). Hal ini juga pernah ditanyakan kepada imam Ahmad bin Hanbal: كم يغيب الرجل عن زوجته؟ قال: ستة أشهر, يكتب إليه, فإن أبى أن يرجع فرق الحاكم بينهما “Berapa lama seorang suami boleh meninggalkan istrinya? Beliau menjawab: Enam bulan, kemudian dikirimkan surat kepadanya agar ia pulang, jika ia enggan untuk pulang maka Hakim berhak menceraikan keduanya” (al-Mughni : 6/745). Ketetapan waktu 6 bulan ini pada dasarnya merupakan Ijtihad dari Khalifah Umar bin al-Khattab dalam menentukan waktu maksimal peperangan kaum Muslimin: فوقت للناس في مغازيهم ستة أشهر, يسيرون شهرا ويقيمون أربعة ويقيمون شهرا راجعين “Maka (Umar) menetapkan waktu bagi bala tentaranya dalam peperangan mereka selama 6 bulan, dalam perjalanan pergi 1 bulan, di medan perang 4 bulan dan di perjalanan pulang 1 bulan” (al-Mughni : 6/745). Adapun jika karena alasan yang dibenarkan oleh syariat seperti Haji, Perang, Mencari Nafkah atau kebutuhan lainnya, maka istri tidak memiliki hak untuk menuntut suaminya agar segera pulang, akan tetapi suami wajib memperhatikan kebutuhan istrinya berupa nafkah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz: ليس لهذا حد محدود كما نعلم شرعا, ولكن يجب عليه أن يراعي حقها, فإذا سافر لطلب الرزق ثم يرسل لها حاجتها ونفقاتها فلا بأس, فإذا كان يخشى عليها من بقائها وحدها يجب عليه أن ينقلها معه, أو يبقى في البلد ويطلب الرزق في البلد التي هي فيه,أو يطلقها, أما أن يهملها ويضيعها فلا يجوز “Hal ini tidak memiliki batasan waktu secara syar’I sebagaimana yang kami ketahui, akan tetapi wajib bagi suami untuk memperhatikan hak istri, jika ia pergi dengan alasan mencari nafkah kemudian ia mengirimkan kebutuhan dan nafkah tersebut untuk istrinya maka tidak mengapa, namun jika ditakutkan adanya suatu bahaya jika meninggalkan istri sendirian maka wajib baginya untuk membawa istrinya tersebut atau ia harus tinggal mencari nafkah di negeri tempat istrinya, atau kalau tidak bersedia maka ia harus menceraikan istrinya, adapun jika ia menyepelekan dan menyia-nyiakan istrinya maka ini tidak dibolehkan” (https://binbaz.org.sa). Demikian, Wallahu a’lam bis-shawab. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Suami Meminum Air Susu Istri, Hukum Rebonding Dan Smoothing Dalam Islam, Berpuasa Di Bulan Rajab, Pertanyaan Taaruf, Cara Mengisi Khodam Ke Tubuh Sendiri, Ketua Pbnu Syiah Visited 174 times, 1 visit(s) today Post Views: 285 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/701478487&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Suami Meninggalkan Istri Lebih dari Satu Bulan Pertanyaan: Assalamu’alikum, mau nanyain kalau suami ninggalin istri lebih dari 1 bulan hukumnya bagaimana ? Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh, Bismillahi wassholatu wassalamu ala Rasulillah Saudara-saudariku yang mulia, dalam Islam sebagimana seorang istri wajib berbuat baik kepada suaminya ia pun memiliki hak untuk mendapatkan kebaikan dari suaminya, baik hak lahir maupun batin, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228: (…ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف…) “Dan mereka (para wanita) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut, tetapi para suami membunyai kelebihan di atas mereka, Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana”. Seorang suami tidak boleh meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, karena hal itu merupakan bagian dari menyia-nyiakan hak istri, sehingga dalam keadaan suami yang pergi dalam waktu yang lama tanpa alasan yang syar’i seorang istri pun memiliki hak untuk menggugat cerai di pengadilan. Batasan waktu yang diperbolehkan bagi seorang istri yang ditinggalkan oleh suaminya tanpa uzur untuk menggugat cerai adalah selama 6 bulan, sebagaimana yang disebutkan oleh Abu an-Naja al-Hijawiy al-Hambaliy dalam kitab Zaadul Mustaqni: وإن سافر فوق نصفها وطلبت قدومه وقدر لزمه, فإن أبى أحدهما فرق بينهما بطلبها “ dan apabila sang suami berangkat safar lebih dari setengah tahun, dan sang istri memintanya untuk pulang sedangkan ia mampu untuk pulang, maka ia diwajibkan pulang, apabila suami tidak mau maka diceraikan keduanya atas permintaan dari istrinya”. Dan dijelaskan oleh Al-Buhutiy: نصف سنة في غير حج أو غزو واجبين أو طلب رزق يحتاجه “Setengah tahun (6 bulan) selain kepentingan Haji yang wajib dan Peperangan yang wajib, atau dalam urusan mencari nafkah yang dibutuhkan” (Ar-Roudul Murbi’, 491-492). Hal ini juga pernah ditanyakan kepada imam Ahmad bin Hanbal: كم يغيب الرجل عن زوجته؟ قال: ستة أشهر, يكتب إليه, فإن أبى أن يرجع فرق الحاكم بينهما “Berapa lama seorang suami boleh meninggalkan istrinya? Beliau menjawab: Enam bulan, kemudian dikirimkan surat kepadanya agar ia pulang, jika ia enggan untuk pulang maka Hakim berhak menceraikan keduanya” (al-Mughni : 6/745). Ketetapan waktu 6 bulan ini pada dasarnya merupakan Ijtihad dari Khalifah Umar bin al-Khattab dalam menentukan waktu maksimal peperangan kaum Muslimin: فوقت للناس في مغازيهم ستة أشهر, يسيرون شهرا ويقيمون أربعة ويقيمون شهرا راجعين “Maka (Umar) menetapkan waktu bagi bala tentaranya dalam peperangan mereka selama 6 bulan, dalam perjalanan pergi 1 bulan, di medan perang 4 bulan dan di perjalanan pulang 1 bulan” (al-Mughni : 6/745). Adapun jika karena alasan yang dibenarkan oleh syariat seperti Haji, Perang, Mencari Nafkah atau kebutuhan lainnya, maka istri tidak memiliki hak untuk menuntut suaminya agar segera pulang, akan tetapi suami wajib memperhatikan kebutuhan istrinya berupa nafkah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz: ليس لهذا حد محدود كما نعلم شرعا, ولكن يجب عليه أن يراعي حقها, فإذا سافر لطلب الرزق ثم يرسل لها حاجتها ونفقاتها فلا بأس, فإذا كان يخشى عليها من بقائها وحدها يجب عليه أن ينقلها معه, أو يبقى في البلد ويطلب الرزق في البلد التي هي فيه,أو يطلقها, أما أن يهملها ويضيعها فلا يجوز “Hal ini tidak memiliki batasan waktu secara syar’I sebagaimana yang kami ketahui, akan tetapi wajib bagi suami untuk memperhatikan hak istri, jika ia pergi dengan alasan mencari nafkah kemudian ia mengirimkan kebutuhan dan nafkah tersebut untuk istrinya maka tidak mengapa, namun jika ditakutkan adanya suatu bahaya jika meninggalkan istri sendirian maka wajib baginya untuk membawa istrinya tersebut atau ia harus tinggal mencari nafkah di negeri tempat istrinya, atau kalau tidak bersedia maka ia harus menceraikan istrinya, adapun jika ia menyepelekan dan menyia-nyiakan istrinya maka ini tidak dibolehkan” (https://binbaz.org.sa). Demikian, Wallahu a’lam bis-shawab. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Suami Meminum Air Susu Istri, Hukum Rebonding Dan Smoothing Dalam Islam, Berpuasa Di Bulan Rajab, Pertanyaan Taaruf, Cara Mengisi Khodam Ke Tubuh Sendiri, Ketua Pbnu Syiah Visited 174 times, 1 visit(s) today Post Views: 285 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Akhirnya Kapok Pinjam Uang di Bank

Jangan baca tulisan ini, kalau tidak Anda akan kapok dan tidak mau lagi meminjam uang di bank.   Berutang riba zaman ini di bank kerugiannya tiga: Sejak meminjam, sudah kena riba Jika telat, kena denda Jika mau lunasi lebih cepat, kena penalti Sejatinya utang riba saat ini lebih jahiliyyah dari utang riba di jahiliyyah. Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan ayat riba berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak. Sebagaimana orang jahiliyah di masa silam, jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).” Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran. Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:419) Hendaklah kreditur (pihak yang memiliki tagihan pada pihak lain) memberikan kemudahan pada orang yang sulit melunasi utang. Kemudahan yang diberikan bisa jadi diberi penundaan sampai memiliki harta. Kemudahan lain bisa jadi pula bersedekah dengan cara memutihkan utang atau menggugurkan sebagiannya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280). Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–Abul Yasar-, beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ “Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi utang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad, 3: 427. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Katsir mengatakan, bersabarlah pada orang yang susah yang sulit melunasi utang. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 287). Di halaman yang sama, Ibnu Katsir juga menyatakan bahwa jangan seperti orang Jahiliyah, di mana ketika sudah jatuh tempok disebutkan pada pihak yang berutang (debitur), “Lunasilah. Kalau tidak, utangmu akan dikembangkan.” Kalau disuruh bersabar, maka tidak boleh kenakan riba. Riba di masa dulu seperti dicontohkan oleh Ibnu Katsir, ketika tidak mampu melunasi saat jatuh tempo barulah ada riba. Kalau riba masa kini, sejak awal meminjamkan sudah dikenakan bunga (riba) dan kalau telat ada denda. Setelah membaca ini, masih mau juga meminjam uang di rentenir dan bank ribawi? Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.     Disusun di Ambon, 12 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba bank bunga bank pinjam uang di bank riba riba di bank tabungan bank

Akhirnya Kapok Pinjam Uang di Bank

Jangan baca tulisan ini, kalau tidak Anda akan kapok dan tidak mau lagi meminjam uang di bank.   Berutang riba zaman ini di bank kerugiannya tiga: Sejak meminjam, sudah kena riba Jika telat, kena denda Jika mau lunasi lebih cepat, kena penalti Sejatinya utang riba saat ini lebih jahiliyyah dari utang riba di jahiliyyah. Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan ayat riba berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak. Sebagaimana orang jahiliyah di masa silam, jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).” Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran. Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:419) Hendaklah kreditur (pihak yang memiliki tagihan pada pihak lain) memberikan kemudahan pada orang yang sulit melunasi utang. Kemudahan yang diberikan bisa jadi diberi penundaan sampai memiliki harta. Kemudahan lain bisa jadi pula bersedekah dengan cara memutihkan utang atau menggugurkan sebagiannya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280). Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–Abul Yasar-, beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ “Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi utang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad, 3: 427. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Katsir mengatakan, bersabarlah pada orang yang susah yang sulit melunasi utang. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 287). Di halaman yang sama, Ibnu Katsir juga menyatakan bahwa jangan seperti orang Jahiliyah, di mana ketika sudah jatuh tempok disebutkan pada pihak yang berutang (debitur), “Lunasilah. Kalau tidak, utangmu akan dikembangkan.” Kalau disuruh bersabar, maka tidak boleh kenakan riba. Riba di masa dulu seperti dicontohkan oleh Ibnu Katsir, ketika tidak mampu melunasi saat jatuh tempo barulah ada riba. Kalau riba masa kini, sejak awal meminjamkan sudah dikenakan bunga (riba) dan kalau telat ada denda. Setelah membaca ini, masih mau juga meminjam uang di rentenir dan bank ribawi? Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.     Disusun di Ambon, 12 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba bank bunga bank pinjam uang di bank riba riba di bank tabungan bank
Jangan baca tulisan ini, kalau tidak Anda akan kapok dan tidak mau lagi meminjam uang di bank.   Berutang riba zaman ini di bank kerugiannya tiga: Sejak meminjam, sudah kena riba Jika telat, kena denda Jika mau lunasi lebih cepat, kena penalti Sejatinya utang riba saat ini lebih jahiliyyah dari utang riba di jahiliyyah. Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan ayat riba berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak. Sebagaimana orang jahiliyah di masa silam, jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).” Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran. Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:419) Hendaklah kreditur (pihak yang memiliki tagihan pada pihak lain) memberikan kemudahan pada orang yang sulit melunasi utang. Kemudahan yang diberikan bisa jadi diberi penundaan sampai memiliki harta. Kemudahan lain bisa jadi pula bersedekah dengan cara memutihkan utang atau menggugurkan sebagiannya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280). Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–Abul Yasar-, beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ “Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi utang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad, 3: 427. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Katsir mengatakan, bersabarlah pada orang yang susah yang sulit melunasi utang. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 287). Di halaman yang sama, Ibnu Katsir juga menyatakan bahwa jangan seperti orang Jahiliyah, di mana ketika sudah jatuh tempok disebutkan pada pihak yang berutang (debitur), “Lunasilah. Kalau tidak, utangmu akan dikembangkan.” Kalau disuruh bersabar, maka tidak boleh kenakan riba. Riba di masa dulu seperti dicontohkan oleh Ibnu Katsir, ketika tidak mampu melunasi saat jatuh tempo barulah ada riba. Kalau riba masa kini, sejak awal meminjamkan sudah dikenakan bunga (riba) dan kalau telat ada denda. Setelah membaca ini, masih mau juga meminjam uang di rentenir dan bank ribawi? Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.     Disusun di Ambon, 12 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba bank bunga bank pinjam uang di bank riba riba di bank tabungan bank


Jangan baca tulisan ini, kalau tidak Anda akan kapok dan tidak mau lagi meminjam uang di bank.   Berutang riba zaman ini di bank kerugiannya tiga: Sejak meminjam, sudah kena riba Jika telat, kena denda Jika mau lunasi lebih cepat, kena penalti Sejatinya utang riba saat ini lebih jahiliyyah dari utang riba di jahiliyyah. Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan ayat riba berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak. Sebagaimana orang jahiliyah di masa silam, jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).” Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran. Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:419) Hendaklah kreditur (pihak yang memiliki tagihan pada pihak lain) memberikan kemudahan pada orang yang sulit melunasi utang. Kemudahan yang diberikan bisa jadi diberi penundaan sampai memiliki harta. Kemudahan lain bisa jadi pula bersedekah dengan cara memutihkan utang atau menggugurkan sebagiannya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280). Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–Abul Yasar-, beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ “Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi utang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad, 3: 427. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Katsir mengatakan, bersabarlah pada orang yang susah yang sulit melunasi utang. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 287). Di halaman yang sama, Ibnu Katsir juga menyatakan bahwa jangan seperti orang Jahiliyah, di mana ketika sudah jatuh tempok disebutkan pada pihak yang berutang (debitur), “Lunasilah. Kalau tidak, utangmu akan dikembangkan.” Kalau disuruh bersabar, maka tidak boleh kenakan riba. Riba di masa dulu seperti dicontohkan oleh Ibnu Katsir, ketika tidak mampu melunasi saat jatuh tempo barulah ada riba. Kalau riba masa kini, sejak awal meminjamkan sudah dikenakan bunga (riba) dan kalau telat ada denda. Setelah membaca ini, masih mau juga meminjam uang di rentenir dan bank ribawi? Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.     Disusun di Ambon, 12 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba bank bunga bank pinjam uang di bank riba riba di bank tabungan bank

Mengenal Khiyar Majlis di Pasar

Mengenal Khiyar Majlis di Pasar Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelum kita membahas khiyar majlis, terlebih dahulu kita akan memahami hak khiyar. Di dalam buku ensiklopedi Fiqh Islam disebutkan definisi khiyar, هُوَ حَقُّ الْعَاقِدِ فِي فَسْخِ الْعَقْدِ أَوْ إِمْضَائِهِ ، لِظُهُورِ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ أَوْ بِمُقْتَضَى اتِّفَاقٍ عَقَدِيٍّ “Hak pelaku akad untuk membatalkan atau melanjutkan akad disebabkan alasan yang syar’i atau karena ada kesepakatan ketika akad.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 20/41). Berdasarkan definisi di atas, ada beberapa catatan yang bisa kita simpulkan, [1] Bahwa hak khiyar melindungi semua pelaku akad, yang mencakup penjual dan pembeli. Sehingga hak khiyar tidak hanya melindungi pembeli semata, tapi juga penjual. [2] Hak khiyar adalah turunan dari akad, dalam arti di mana ada akad jual beli maka di situ ada hak khiyar. Karena itu, tidak ada hak khiyar tanpa akad jual beli. [3] Hak khiyar ada karena dua alasan: (a) Sebab yang diizinkan oleh syariat, seperti masih di majlis akad atau adanya aib atau sebab dibodohi. (b) Karena kesepakatan pelaku akad, seperti hak khiyar syarat. [4] Khiyar hanya berlaku untuk akad yang lazim (mengikat kedua pihak). Sementara akad yang jaiz (bisa dibatalkan sepihak), tidak berlaku khiyar. Ibnu Hubairah – ulama Hambali w. 560 H, واتَّفقوا على أن خيار المجلس لا يثبت في العقود التي هي غير لازمة كالشركة، والوكالة، والمضاربة Ulama sepakat bahwa khiyar majlis tidak berlaku untuk akad yang tidak lazim (mengikat), seperti syirkah, wakalah atau mudharabah. (Ikhtilaf al-Aimmah, Ibnu Hubairah, 1/350). Hak Khiyar Majlis Selanjutnya, di bagian ini kita akan membahas khusus mengenai hak khiyar majlis. Khiyar majlis adalah hak khiyar bagi pelaku akad untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama keduanya masih berada di majlis akad. Keberadaan hak khiyar majlis telah dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعَ الْمُتَبَايِعَانِ بِالْبَيْعِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مِنْ بَيْعِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا Jika ada dua orang yang melakukan akad jual beli, maka masing-masing memiliki hak khiyar dalam akad jual beli yang mereka lakukan, selama mereka belum berpisah. (HR. Muslim 3935) Dalam riwayat lain, dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah. Kecuali jika ada perpanjangan khiyar. Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan lawan akadnya, karena khawatir akad dibatalkan. (HR. Nasai 4500, Abu Daud 3458 dan dihasankan al-Albani) Dalam hadis yang kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut ‘tidak halal’ bagi orang yang tidak memberikan hak khiyar majlis. Ini menunjukkan bahwa khiyar majlis hukumnya wajib. Batasan Khiyar Majlis Apa batasan masa khiyar majlis, apakah selama masih di sekitar pasar ataukah selama masih bertatap muka antara penjual dan pembeli? Jawabannya: batasan khiyar majlis adalah selama penjual dan pembeli masih bertatap muka. Karena ketika sudah berpisah badan, berarti sudah disebut berpisah secara makna bahasa. Al-Wazir Ibnu Hubairah menjelaskan mengenai makna ‘berpisah’ untuk khiyar majlis, والتفرق في اللغة لا يحمل إلا على التفرق بالأبدان Berpisah secara bahasa tidak memiliki makna selain berpisah secara fisik. (al-Ifshah, 4/127). Dan seperti inilah yang dipahami sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, selaku sahabat yang meriwayatkan hadis tentang Khiyar Majlis. Nafi’ – menantunya Ibnu Umar – menceritakan, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا اشْتَرَى شَيْئًا يُعْجِبُهُ فَارَقَ صَاحِبَهُ Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika membeli sesuatu yang beliau sukai, maka (selesai akad) beliau segera tinggalkan penjualnya. (HR. Bukhari 2107) Dalam riwayat lain, Nafi’ mengatakan, فَكَانَ إِذَا بَايَعَ رَجُلاً فَأَرَادَ أَنْ لاَ يُقِيلَهُ قَامَ فَمَشَى هُنَيَّةً ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ Ibnu Umar ketika melakukan transaksi dengan seseorang, dan beliau ingin agar tidak dibatalkan (mengikat) maka beliau berpindah sedikit, lalu kembali lagi ke penjual. (HR. Muslim 3935). Ketika si A dan si B melakukan akad di pasar, mereka saling bertemu. Ketika akad sudah deal dilakukan, lalu si A berpindah ke penjual sampingnya, maka akad menjadi mengikat, karena khiyar majlis sudah tidak berlaku. Konsekuensi akad yang mengikat (lazim), akad itu tidak bisa dibatalkan sepihak. Hikmah Adanya Khiyar Majlis Apa hikmah khiyar majlis diwajibkan dalam setiap akad? Banyak kejadian orang melakukan akad tanpa pikir panjang. Sehingga bisa jadi setelah akad, dia menyesal, karena mereka rugi. Islam memberikan hak khiyar majlis, untuk mengindari peluang penyesalan semacam ini. Agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ibnul Qoyim menjelaskan hikmah adanya Khiyar Majlis, إن الشارع صلوات الله وسلامه عليه وعلى آله أثبت خيار المجلس في البيع حكمة ومصلحة للمتعاقدين وليحصل تمام الرضي الذي شرطه تعالى فيه فإن العقد قد يقع بغته من غير ترو ولا نظر في القيمة فاقتضت محاسن هذه الشريعة الكاملة أن يجعل للعقد حريما يتروى فيه المتبايعان ويعيدان النظر ويستدرك كل واحد منهما عيبا كان خفيا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan khiyar majlis dalam transaksi jual beli, karena ada hikmah dan maslahat bagi pelaku akad. Agar terjadi keridhaan yang sempurna seperti yang Allah sebutkan dalam al-Quran. Karena akad terkadang terjadi secara tiba-tiba tanpa pikir panjang mengenai harganya, sehingga bagian dari kebaikan syariah yang sempurna ini, adanya jeda agar masing-masing pelaku akad bisa merasa puas, mempertimbangkan ulang, sehingga masing-masing mengetahui aib yang tersembunyi. (I’lam al-Muwaqqi’in, 3/164) Dalam artikel yang ditulis oleh Dr. Ali Abdullah dan Dr. Ahmad Syahdah disebutkan, إن الحاجة – وهي مما جاءت العقود لتلبيتها وإشباعها – داعية لإثبات هذا الخيار؛ ذلك أن كلا من المتعقدين قد يقبلان على البيع بغتة من غير ترو؛ فيحصل لهما الندم على ما عقداه، فلو قلنا بلزوم العقد بمجرد الإيجاب والقبول لتضررا من ذلك؛ فناسب أن يشرع خيار المجلس لكل منهما دفعا للضرر Pertimbangan kebutuhan – yang merupakan tujuan besar dilakukannya akad – sangat mendesak untuk menetapkan keberadaan khiyar ini. karena masing-masing pelaku akad, bisa jadi menyetujui akad jual beli secara tiba-tiba dan tidak berfikir panjang. Sehingga mereka menyesali akad yang mereka lakukan. Jika kita nyatakan bahwa akad itu mengikat hanya dengan ijab qabul, tentu akan merugikan mereka. Sehingga sangat sesuai ketika disyariatkan adanya khiyar majlis bagi masing-masing untuk menghindari hal yang merugikan. (Majallah as-Syariah wal Qanun, hlm 201) Demikian, semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Sumber: Buku Pasar Muslim & Dunia Makelar Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hadis Puasa Rajab, Orang Tua Naik Haji, Bertaubat Kepada Allah, Hukum Qurban Sapi Patungan, Mau Jual Uang Kuno, Cara Menghadapi Mertua Pelit Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 313 QRIS donasi Yufid

Mengenal Khiyar Majlis di Pasar

Mengenal Khiyar Majlis di Pasar Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelum kita membahas khiyar majlis, terlebih dahulu kita akan memahami hak khiyar. Di dalam buku ensiklopedi Fiqh Islam disebutkan definisi khiyar, هُوَ حَقُّ الْعَاقِدِ فِي فَسْخِ الْعَقْدِ أَوْ إِمْضَائِهِ ، لِظُهُورِ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ أَوْ بِمُقْتَضَى اتِّفَاقٍ عَقَدِيٍّ “Hak pelaku akad untuk membatalkan atau melanjutkan akad disebabkan alasan yang syar’i atau karena ada kesepakatan ketika akad.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 20/41). Berdasarkan definisi di atas, ada beberapa catatan yang bisa kita simpulkan, [1] Bahwa hak khiyar melindungi semua pelaku akad, yang mencakup penjual dan pembeli. Sehingga hak khiyar tidak hanya melindungi pembeli semata, tapi juga penjual. [2] Hak khiyar adalah turunan dari akad, dalam arti di mana ada akad jual beli maka di situ ada hak khiyar. Karena itu, tidak ada hak khiyar tanpa akad jual beli. [3] Hak khiyar ada karena dua alasan: (a) Sebab yang diizinkan oleh syariat, seperti masih di majlis akad atau adanya aib atau sebab dibodohi. (b) Karena kesepakatan pelaku akad, seperti hak khiyar syarat. [4] Khiyar hanya berlaku untuk akad yang lazim (mengikat kedua pihak). Sementara akad yang jaiz (bisa dibatalkan sepihak), tidak berlaku khiyar. Ibnu Hubairah – ulama Hambali w. 560 H, واتَّفقوا على أن خيار المجلس لا يثبت في العقود التي هي غير لازمة كالشركة، والوكالة، والمضاربة Ulama sepakat bahwa khiyar majlis tidak berlaku untuk akad yang tidak lazim (mengikat), seperti syirkah, wakalah atau mudharabah. (Ikhtilaf al-Aimmah, Ibnu Hubairah, 1/350). Hak Khiyar Majlis Selanjutnya, di bagian ini kita akan membahas khusus mengenai hak khiyar majlis. Khiyar majlis adalah hak khiyar bagi pelaku akad untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama keduanya masih berada di majlis akad. Keberadaan hak khiyar majlis telah dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعَ الْمُتَبَايِعَانِ بِالْبَيْعِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مِنْ بَيْعِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا Jika ada dua orang yang melakukan akad jual beli, maka masing-masing memiliki hak khiyar dalam akad jual beli yang mereka lakukan, selama mereka belum berpisah. (HR. Muslim 3935) Dalam riwayat lain, dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah. Kecuali jika ada perpanjangan khiyar. Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan lawan akadnya, karena khawatir akad dibatalkan. (HR. Nasai 4500, Abu Daud 3458 dan dihasankan al-Albani) Dalam hadis yang kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut ‘tidak halal’ bagi orang yang tidak memberikan hak khiyar majlis. Ini menunjukkan bahwa khiyar majlis hukumnya wajib. Batasan Khiyar Majlis Apa batasan masa khiyar majlis, apakah selama masih di sekitar pasar ataukah selama masih bertatap muka antara penjual dan pembeli? Jawabannya: batasan khiyar majlis adalah selama penjual dan pembeli masih bertatap muka. Karena ketika sudah berpisah badan, berarti sudah disebut berpisah secara makna bahasa. Al-Wazir Ibnu Hubairah menjelaskan mengenai makna ‘berpisah’ untuk khiyar majlis, والتفرق في اللغة لا يحمل إلا على التفرق بالأبدان Berpisah secara bahasa tidak memiliki makna selain berpisah secara fisik. (al-Ifshah, 4/127). Dan seperti inilah yang dipahami sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, selaku sahabat yang meriwayatkan hadis tentang Khiyar Majlis. Nafi’ – menantunya Ibnu Umar – menceritakan, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا اشْتَرَى شَيْئًا يُعْجِبُهُ فَارَقَ صَاحِبَهُ Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika membeli sesuatu yang beliau sukai, maka (selesai akad) beliau segera tinggalkan penjualnya. (HR. Bukhari 2107) Dalam riwayat lain, Nafi’ mengatakan, فَكَانَ إِذَا بَايَعَ رَجُلاً فَأَرَادَ أَنْ لاَ يُقِيلَهُ قَامَ فَمَشَى هُنَيَّةً ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ Ibnu Umar ketika melakukan transaksi dengan seseorang, dan beliau ingin agar tidak dibatalkan (mengikat) maka beliau berpindah sedikit, lalu kembali lagi ke penjual. (HR. Muslim 3935). Ketika si A dan si B melakukan akad di pasar, mereka saling bertemu. Ketika akad sudah deal dilakukan, lalu si A berpindah ke penjual sampingnya, maka akad menjadi mengikat, karena khiyar majlis sudah tidak berlaku. Konsekuensi akad yang mengikat (lazim), akad itu tidak bisa dibatalkan sepihak. Hikmah Adanya Khiyar Majlis Apa hikmah khiyar majlis diwajibkan dalam setiap akad? Banyak kejadian orang melakukan akad tanpa pikir panjang. Sehingga bisa jadi setelah akad, dia menyesal, karena mereka rugi. Islam memberikan hak khiyar majlis, untuk mengindari peluang penyesalan semacam ini. Agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ibnul Qoyim menjelaskan hikmah adanya Khiyar Majlis, إن الشارع صلوات الله وسلامه عليه وعلى آله أثبت خيار المجلس في البيع حكمة ومصلحة للمتعاقدين وليحصل تمام الرضي الذي شرطه تعالى فيه فإن العقد قد يقع بغته من غير ترو ولا نظر في القيمة فاقتضت محاسن هذه الشريعة الكاملة أن يجعل للعقد حريما يتروى فيه المتبايعان ويعيدان النظر ويستدرك كل واحد منهما عيبا كان خفيا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan khiyar majlis dalam transaksi jual beli, karena ada hikmah dan maslahat bagi pelaku akad. Agar terjadi keridhaan yang sempurna seperti yang Allah sebutkan dalam al-Quran. Karena akad terkadang terjadi secara tiba-tiba tanpa pikir panjang mengenai harganya, sehingga bagian dari kebaikan syariah yang sempurna ini, adanya jeda agar masing-masing pelaku akad bisa merasa puas, mempertimbangkan ulang, sehingga masing-masing mengetahui aib yang tersembunyi. (I’lam al-Muwaqqi’in, 3/164) Dalam artikel yang ditulis oleh Dr. Ali Abdullah dan Dr. Ahmad Syahdah disebutkan, إن الحاجة – وهي مما جاءت العقود لتلبيتها وإشباعها – داعية لإثبات هذا الخيار؛ ذلك أن كلا من المتعقدين قد يقبلان على البيع بغتة من غير ترو؛ فيحصل لهما الندم على ما عقداه، فلو قلنا بلزوم العقد بمجرد الإيجاب والقبول لتضررا من ذلك؛ فناسب أن يشرع خيار المجلس لكل منهما دفعا للضرر Pertimbangan kebutuhan – yang merupakan tujuan besar dilakukannya akad – sangat mendesak untuk menetapkan keberadaan khiyar ini. karena masing-masing pelaku akad, bisa jadi menyetujui akad jual beli secara tiba-tiba dan tidak berfikir panjang. Sehingga mereka menyesali akad yang mereka lakukan. Jika kita nyatakan bahwa akad itu mengikat hanya dengan ijab qabul, tentu akan merugikan mereka. Sehingga sangat sesuai ketika disyariatkan adanya khiyar majlis bagi masing-masing untuk menghindari hal yang merugikan. (Majallah as-Syariah wal Qanun, hlm 201) Demikian, semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Sumber: Buku Pasar Muslim & Dunia Makelar Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hadis Puasa Rajab, Orang Tua Naik Haji, Bertaubat Kepada Allah, Hukum Qurban Sapi Patungan, Mau Jual Uang Kuno, Cara Menghadapi Mertua Pelit Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 313 QRIS donasi Yufid
Mengenal Khiyar Majlis di Pasar Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelum kita membahas khiyar majlis, terlebih dahulu kita akan memahami hak khiyar. Di dalam buku ensiklopedi Fiqh Islam disebutkan definisi khiyar, هُوَ حَقُّ الْعَاقِدِ فِي فَسْخِ الْعَقْدِ أَوْ إِمْضَائِهِ ، لِظُهُورِ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ أَوْ بِمُقْتَضَى اتِّفَاقٍ عَقَدِيٍّ “Hak pelaku akad untuk membatalkan atau melanjutkan akad disebabkan alasan yang syar’i atau karena ada kesepakatan ketika akad.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 20/41). Berdasarkan definisi di atas, ada beberapa catatan yang bisa kita simpulkan, [1] Bahwa hak khiyar melindungi semua pelaku akad, yang mencakup penjual dan pembeli. Sehingga hak khiyar tidak hanya melindungi pembeli semata, tapi juga penjual. [2] Hak khiyar adalah turunan dari akad, dalam arti di mana ada akad jual beli maka di situ ada hak khiyar. Karena itu, tidak ada hak khiyar tanpa akad jual beli. [3] Hak khiyar ada karena dua alasan: (a) Sebab yang diizinkan oleh syariat, seperti masih di majlis akad atau adanya aib atau sebab dibodohi. (b) Karena kesepakatan pelaku akad, seperti hak khiyar syarat. [4] Khiyar hanya berlaku untuk akad yang lazim (mengikat kedua pihak). Sementara akad yang jaiz (bisa dibatalkan sepihak), tidak berlaku khiyar. Ibnu Hubairah – ulama Hambali w. 560 H, واتَّفقوا على أن خيار المجلس لا يثبت في العقود التي هي غير لازمة كالشركة، والوكالة، والمضاربة Ulama sepakat bahwa khiyar majlis tidak berlaku untuk akad yang tidak lazim (mengikat), seperti syirkah, wakalah atau mudharabah. (Ikhtilaf al-Aimmah, Ibnu Hubairah, 1/350). Hak Khiyar Majlis Selanjutnya, di bagian ini kita akan membahas khusus mengenai hak khiyar majlis. Khiyar majlis adalah hak khiyar bagi pelaku akad untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama keduanya masih berada di majlis akad. Keberadaan hak khiyar majlis telah dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعَ الْمُتَبَايِعَانِ بِالْبَيْعِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مِنْ بَيْعِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا Jika ada dua orang yang melakukan akad jual beli, maka masing-masing memiliki hak khiyar dalam akad jual beli yang mereka lakukan, selama mereka belum berpisah. (HR. Muslim 3935) Dalam riwayat lain, dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah. Kecuali jika ada perpanjangan khiyar. Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan lawan akadnya, karena khawatir akad dibatalkan. (HR. Nasai 4500, Abu Daud 3458 dan dihasankan al-Albani) Dalam hadis yang kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut ‘tidak halal’ bagi orang yang tidak memberikan hak khiyar majlis. Ini menunjukkan bahwa khiyar majlis hukumnya wajib. Batasan Khiyar Majlis Apa batasan masa khiyar majlis, apakah selama masih di sekitar pasar ataukah selama masih bertatap muka antara penjual dan pembeli? Jawabannya: batasan khiyar majlis adalah selama penjual dan pembeli masih bertatap muka. Karena ketika sudah berpisah badan, berarti sudah disebut berpisah secara makna bahasa. Al-Wazir Ibnu Hubairah menjelaskan mengenai makna ‘berpisah’ untuk khiyar majlis, والتفرق في اللغة لا يحمل إلا على التفرق بالأبدان Berpisah secara bahasa tidak memiliki makna selain berpisah secara fisik. (al-Ifshah, 4/127). Dan seperti inilah yang dipahami sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, selaku sahabat yang meriwayatkan hadis tentang Khiyar Majlis. Nafi’ – menantunya Ibnu Umar – menceritakan, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا اشْتَرَى شَيْئًا يُعْجِبُهُ فَارَقَ صَاحِبَهُ Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika membeli sesuatu yang beliau sukai, maka (selesai akad) beliau segera tinggalkan penjualnya. (HR. Bukhari 2107) Dalam riwayat lain, Nafi’ mengatakan, فَكَانَ إِذَا بَايَعَ رَجُلاً فَأَرَادَ أَنْ لاَ يُقِيلَهُ قَامَ فَمَشَى هُنَيَّةً ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ Ibnu Umar ketika melakukan transaksi dengan seseorang, dan beliau ingin agar tidak dibatalkan (mengikat) maka beliau berpindah sedikit, lalu kembali lagi ke penjual. (HR. Muslim 3935). Ketika si A dan si B melakukan akad di pasar, mereka saling bertemu. Ketika akad sudah deal dilakukan, lalu si A berpindah ke penjual sampingnya, maka akad menjadi mengikat, karena khiyar majlis sudah tidak berlaku. Konsekuensi akad yang mengikat (lazim), akad itu tidak bisa dibatalkan sepihak. Hikmah Adanya Khiyar Majlis Apa hikmah khiyar majlis diwajibkan dalam setiap akad? Banyak kejadian orang melakukan akad tanpa pikir panjang. Sehingga bisa jadi setelah akad, dia menyesal, karena mereka rugi. Islam memberikan hak khiyar majlis, untuk mengindari peluang penyesalan semacam ini. Agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ibnul Qoyim menjelaskan hikmah adanya Khiyar Majlis, إن الشارع صلوات الله وسلامه عليه وعلى آله أثبت خيار المجلس في البيع حكمة ومصلحة للمتعاقدين وليحصل تمام الرضي الذي شرطه تعالى فيه فإن العقد قد يقع بغته من غير ترو ولا نظر في القيمة فاقتضت محاسن هذه الشريعة الكاملة أن يجعل للعقد حريما يتروى فيه المتبايعان ويعيدان النظر ويستدرك كل واحد منهما عيبا كان خفيا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan khiyar majlis dalam transaksi jual beli, karena ada hikmah dan maslahat bagi pelaku akad. Agar terjadi keridhaan yang sempurna seperti yang Allah sebutkan dalam al-Quran. Karena akad terkadang terjadi secara tiba-tiba tanpa pikir panjang mengenai harganya, sehingga bagian dari kebaikan syariah yang sempurna ini, adanya jeda agar masing-masing pelaku akad bisa merasa puas, mempertimbangkan ulang, sehingga masing-masing mengetahui aib yang tersembunyi. (I’lam al-Muwaqqi’in, 3/164) Dalam artikel yang ditulis oleh Dr. Ali Abdullah dan Dr. Ahmad Syahdah disebutkan, إن الحاجة – وهي مما جاءت العقود لتلبيتها وإشباعها – داعية لإثبات هذا الخيار؛ ذلك أن كلا من المتعقدين قد يقبلان على البيع بغتة من غير ترو؛ فيحصل لهما الندم على ما عقداه، فلو قلنا بلزوم العقد بمجرد الإيجاب والقبول لتضررا من ذلك؛ فناسب أن يشرع خيار المجلس لكل منهما دفعا للضرر Pertimbangan kebutuhan – yang merupakan tujuan besar dilakukannya akad – sangat mendesak untuk menetapkan keberadaan khiyar ini. karena masing-masing pelaku akad, bisa jadi menyetujui akad jual beli secara tiba-tiba dan tidak berfikir panjang. Sehingga mereka menyesali akad yang mereka lakukan. Jika kita nyatakan bahwa akad itu mengikat hanya dengan ijab qabul, tentu akan merugikan mereka. Sehingga sangat sesuai ketika disyariatkan adanya khiyar majlis bagi masing-masing untuk menghindari hal yang merugikan. (Majallah as-Syariah wal Qanun, hlm 201) Demikian, semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Sumber: Buku Pasar Muslim & Dunia Makelar Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hadis Puasa Rajab, Orang Tua Naik Haji, Bertaubat Kepada Allah, Hukum Qurban Sapi Patungan, Mau Jual Uang Kuno, Cara Menghadapi Mertua Pelit Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 313 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/693557905&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengenal Khiyar Majlis di Pasar Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelum kita membahas khiyar majlis, terlebih dahulu kita akan memahami hak khiyar. Di dalam buku ensiklopedi Fiqh Islam disebutkan definisi khiyar, هُوَ حَقُّ الْعَاقِدِ فِي فَسْخِ الْعَقْدِ أَوْ إِمْضَائِهِ ، لِظُهُورِ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ أَوْ بِمُقْتَضَى اتِّفَاقٍ عَقَدِيٍّ “Hak pelaku akad untuk membatalkan atau melanjutkan akad disebabkan alasan yang syar’i atau karena ada kesepakatan ketika akad.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 20/41). Berdasarkan definisi di atas, ada beberapa catatan yang bisa kita simpulkan, [1] Bahwa hak khiyar melindungi semua pelaku akad, yang mencakup penjual dan pembeli. Sehingga hak khiyar tidak hanya melindungi pembeli semata, tapi juga penjual. [2] Hak khiyar adalah turunan dari akad, dalam arti di mana ada akad jual beli maka di situ ada hak khiyar. Karena itu, tidak ada hak khiyar tanpa akad jual beli. [3] Hak khiyar ada karena dua alasan: (a) Sebab yang diizinkan oleh syariat, seperti masih di majlis akad atau adanya aib atau sebab dibodohi. (b) Karena kesepakatan pelaku akad, seperti hak khiyar syarat. [4] Khiyar hanya berlaku untuk akad yang lazim (mengikat kedua pihak). Sementara akad yang jaiz (bisa dibatalkan sepihak), tidak berlaku khiyar. Ibnu Hubairah – ulama Hambali w. 560 H, واتَّفقوا على أن خيار المجلس لا يثبت في العقود التي هي غير لازمة كالشركة، والوكالة، والمضاربة Ulama sepakat bahwa khiyar majlis tidak berlaku untuk akad yang tidak lazim (mengikat), seperti syirkah, wakalah atau mudharabah. (Ikhtilaf al-Aimmah, Ibnu Hubairah, 1/350). Hak Khiyar Majlis Selanjutnya, di bagian ini kita akan membahas khusus mengenai hak khiyar majlis. Khiyar majlis adalah hak khiyar bagi pelaku akad untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama keduanya masih berada di majlis akad. Keberadaan hak khiyar majlis telah dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعَ الْمُتَبَايِعَانِ بِالْبَيْعِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مِنْ بَيْعِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا Jika ada dua orang yang melakukan akad jual beli, maka masing-masing memiliki hak khiyar dalam akad jual beli yang mereka lakukan, selama mereka belum berpisah. (HR. Muslim 3935) Dalam riwayat lain, dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah. Kecuali jika ada perpanjangan khiyar. Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan lawan akadnya, karena khawatir akad dibatalkan. (HR. Nasai 4500, Abu Daud 3458 dan dihasankan al-Albani) Dalam hadis yang kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut ‘tidak halal’ bagi orang yang tidak memberikan hak khiyar majlis. Ini menunjukkan bahwa khiyar majlis hukumnya wajib. Batasan Khiyar Majlis Apa batasan masa khiyar majlis, apakah selama masih di sekitar pasar ataukah selama masih bertatap muka antara penjual dan pembeli? Jawabannya: batasan khiyar majlis adalah selama penjual dan pembeli masih bertatap muka. Karena ketika sudah berpisah badan, berarti sudah disebut berpisah secara makna bahasa. Al-Wazir Ibnu Hubairah menjelaskan mengenai makna ‘berpisah’ untuk khiyar majlis, والتفرق في اللغة لا يحمل إلا على التفرق بالأبدان Berpisah secara bahasa tidak memiliki makna selain berpisah secara fisik. (al-Ifshah, 4/127). Dan seperti inilah yang dipahami sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, selaku sahabat yang meriwayatkan hadis tentang Khiyar Majlis. Nafi’ – menantunya Ibnu Umar – menceritakan, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا اشْتَرَى شَيْئًا يُعْجِبُهُ فَارَقَ صَاحِبَهُ Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika membeli sesuatu yang beliau sukai, maka (selesai akad) beliau segera tinggalkan penjualnya. (HR. Bukhari 2107) Dalam riwayat lain, Nafi’ mengatakan, فَكَانَ إِذَا بَايَعَ رَجُلاً فَأَرَادَ أَنْ لاَ يُقِيلَهُ قَامَ فَمَشَى هُنَيَّةً ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ Ibnu Umar ketika melakukan transaksi dengan seseorang, dan beliau ingin agar tidak dibatalkan (mengikat) maka beliau berpindah sedikit, lalu kembali lagi ke penjual. (HR. Muslim 3935). Ketika si A dan si B melakukan akad di pasar, mereka saling bertemu. Ketika akad sudah deal dilakukan, lalu si A berpindah ke penjual sampingnya, maka akad menjadi mengikat, karena khiyar majlis sudah tidak berlaku. Konsekuensi akad yang mengikat (lazim), akad itu tidak bisa dibatalkan sepihak. Hikmah Adanya Khiyar Majlis Apa hikmah khiyar majlis diwajibkan dalam setiap akad? Banyak kejadian orang melakukan akad tanpa pikir panjang. Sehingga bisa jadi setelah akad, dia menyesal, karena mereka rugi. Islam memberikan hak khiyar majlis, untuk mengindari peluang penyesalan semacam ini. Agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ibnul Qoyim menjelaskan hikmah adanya Khiyar Majlis, إن الشارع صلوات الله وسلامه عليه وعلى آله أثبت خيار المجلس في البيع حكمة ومصلحة للمتعاقدين وليحصل تمام الرضي الذي شرطه تعالى فيه فإن العقد قد يقع بغته من غير ترو ولا نظر في القيمة فاقتضت محاسن هذه الشريعة الكاملة أن يجعل للعقد حريما يتروى فيه المتبايعان ويعيدان النظر ويستدرك كل واحد منهما عيبا كان خفيا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan khiyar majlis dalam transaksi jual beli, karena ada hikmah dan maslahat bagi pelaku akad. Agar terjadi keridhaan yang sempurna seperti yang Allah sebutkan dalam al-Quran. Karena akad terkadang terjadi secara tiba-tiba tanpa pikir panjang mengenai harganya, sehingga bagian dari kebaikan syariah yang sempurna ini, adanya jeda agar masing-masing pelaku akad bisa merasa puas, mempertimbangkan ulang, sehingga masing-masing mengetahui aib yang tersembunyi. (I’lam al-Muwaqqi’in, 3/164) Dalam artikel yang ditulis oleh Dr. Ali Abdullah dan Dr. Ahmad Syahdah disebutkan, إن الحاجة – وهي مما جاءت العقود لتلبيتها وإشباعها – داعية لإثبات هذا الخيار؛ ذلك أن كلا من المتعقدين قد يقبلان على البيع بغتة من غير ترو؛ فيحصل لهما الندم على ما عقداه، فلو قلنا بلزوم العقد بمجرد الإيجاب والقبول لتضررا من ذلك؛ فناسب أن يشرع خيار المجلس لكل منهما دفعا للضرر Pertimbangan kebutuhan – yang merupakan tujuan besar dilakukannya akad – sangat mendesak untuk menetapkan keberadaan khiyar ini. karena masing-masing pelaku akad, bisa jadi menyetujui akad jual beli secara tiba-tiba dan tidak berfikir panjang. Sehingga mereka menyesali akad yang mereka lakukan. Jika kita nyatakan bahwa akad itu mengikat hanya dengan ijab qabul, tentu akan merugikan mereka. Sehingga sangat sesuai ketika disyariatkan adanya khiyar majlis bagi masing-masing untuk menghindari hal yang merugikan. (Majallah as-Syariah wal Qanun, hlm 201) Demikian, semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Sumber: Buku Pasar Muslim & Dunia Makelar Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hadis Puasa Rajab, Orang Tua Naik Haji, Bertaubat Kepada Allah, Hukum Qurban Sapi Patungan, Mau Jual Uang Kuno, Cara Menghadapi Mertua Pelit Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 313 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mencela dan Mencaci Orang Tua

Dengan semakin modern-nya peradaban, banyak kita jumpai bentuk-bentuk kerusakan akhlak yang semakin mewabah dan merajalela. Perkara jelek yang dulu mungkin tidak bisa kita bayangkan akan terjadi, karena saking buruknya perkara tersebut, sekarang dengan mudah kita jumpai di sekeliling kita.Baca Juga: Perintah Untuk Birrul WalidainDi antara bentuk kerusakan akhlak tersebut adalah mencela dan mencaci maki orang tua. Perkara ini, mungkin tidak terbayangkan pada benak orang-orang jaman dahulu. Bagaimana dulu kita diajarkan untuk bersikap patuh, menghormati, dan memuliakan orang tua. Akan tetapi pada jaman sekarang, akhlak luhur tersebut seakan ikut memudar, tergerus oleh perkembangan zaman. Diriwayatkan dari sahabat ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنَ الْكَبَائِرِ شَتْمُ الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ“Termasuk dosa besar adalah seseorang mencaci maki kedua orang tuanya.”Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang bisa mencaci maki kedua orang tuanya?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,نَعَمْ يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ“Benar. Seseorang mencela bapak orang lain, lalu orang lain tersebut mencela bapaknya. Dan seseorang mencela ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencela ibunya.” (HR. Muslim no. 90)Baca Juga: Durhaka Kepada Orang Tua Adalah Dosa BesarDalam hadits di atas, para sahabat tidak bisa membayangkan bahwa ada anak yang sampai berani mencaci-maki orang tuanya sendiri. Bagaimana tidak, dulu orang Arab rela untuk berperang ketika kehormatan nenek moyang atau orang tua mereka diinjak-injak dan dilecehkan. Mereka rela mengangkat senjata ketika orang lain mencela dan mencaci-maki kehormatan bapak-bapaknya. Lalu bagaimana mungkin anaknya sendiri yang mencela dan mencaci-maki kedua orang tuanya? Sungguh ini perkara yang sangat sulit dibayangkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum ketika itu, namun mudah kita jumpai pada zaman sekarang ini.Dalam hadits di atas, tindakan seseorang yang mencela ayah atau ibu orang lain, dinilai sama dengan mencela orang tuanya sendiri. Hal ini karena orang lain tersebut akan membalas dengan mencaci-maki orang tuanya. Jadi, dia sendiri-lah yang menjadi penyebab kedua orang tuanya dicaci-maki. Sehingga meskipun dia tidak mencaci-maki kedua orang tuanya secara langsung, dia tetap dinilai atau disamakan dengan mencaci-maki kedua orang tuanya sendiri.Baca Juga: Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-muHal ini sama dengan larangan untuk mencaci-maki sesembahan kaum musyrikin, karena hal itu akan menyebabkan adanya balasan dari orang-orang musyrikin, yaitu akan membalas dengan mencaci-maki Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah. Karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am [6]: 108)Tindakan yang lebih buruk dari “sekedar”mencaci-maki adalah melaknat kedua orang tua, mendoakan keduanya agar dijauhkan dari rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala. Tindakan ini juga termasuk dosa besar, karena terdapat ancaman khusus, yaitu dilaknat oleh Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang menyembunyikan (melindungi) penjahat, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, dan Allah melaknat orang yang memindah (menggeser) batas (patok) tanah.” (HR. Muslim no. 1978)Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjauhkan kita dari perbuatan tersebut.[Selesai]***@Rumah Lendah, 9 Syawal 1440/13 Juni 2019Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain Dalam Pandangan Islam, Memberi Makan Orang Berpuasa, Fadilah Sholat Tarawih Malam 1-30, Arti Lauhul Mahfudz, Celana Sholat

Mencela dan Mencaci Orang Tua

Dengan semakin modern-nya peradaban, banyak kita jumpai bentuk-bentuk kerusakan akhlak yang semakin mewabah dan merajalela. Perkara jelek yang dulu mungkin tidak bisa kita bayangkan akan terjadi, karena saking buruknya perkara tersebut, sekarang dengan mudah kita jumpai di sekeliling kita.Baca Juga: Perintah Untuk Birrul WalidainDi antara bentuk kerusakan akhlak tersebut adalah mencela dan mencaci maki orang tua. Perkara ini, mungkin tidak terbayangkan pada benak orang-orang jaman dahulu. Bagaimana dulu kita diajarkan untuk bersikap patuh, menghormati, dan memuliakan orang tua. Akan tetapi pada jaman sekarang, akhlak luhur tersebut seakan ikut memudar, tergerus oleh perkembangan zaman. Diriwayatkan dari sahabat ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنَ الْكَبَائِرِ شَتْمُ الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ“Termasuk dosa besar adalah seseorang mencaci maki kedua orang tuanya.”Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang bisa mencaci maki kedua orang tuanya?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,نَعَمْ يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ“Benar. Seseorang mencela bapak orang lain, lalu orang lain tersebut mencela bapaknya. Dan seseorang mencela ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencela ibunya.” (HR. Muslim no. 90)Baca Juga: Durhaka Kepada Orang Tua Adalah Dosa BesarDalam hadits di atas, para sahabat tidak bisa membayangkan bahwa ada anak yang sampai berani mencaci-maki orang tuanya sendiri. Bagaimana tidak, dulu orang Arab rela untuk berperang ketika kehormatan nenek moyang atau orang tua mereka diinjak-injak dan dilecehkan. Mereka rela mengangkat senjata ketika orang lain mencela dan mencaci-maki kehormatan bapak-bapaknya. Lalu bagaimana mungkin anaknya sendiri yang mencela dan mencaci-maki kedua orang tuanya? Sungguh ini perkara yang sangat sulit dibayangkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum ketika itu, namun mudah kita jumpai pada zaman sekarang ini.Dalam hadits di atas, tindakan seseorang yang mencela ayah atau ibu orang lain, dinilai sama dengan mencela orang tuanya sendiri. Hal ini karena orang lain tersebut akan membalas dengan mencaci-maki orang tuanya. Jadi, dia sendiri-lah yang menjadi penyebab kedua orang tuanya dicaci-maki. Sehingga meskipun dia tidak mencaci-maki kedua orang tuanya secara langsung, dia tetap dinilai atau disamakan dengan mencaci-maki kedua orang tuanya sendiri.Baca Juga: Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-muHal ini sama dengan larangan untuk mencaci-maki sesembahan kaum musyrikin, karena hal itu akan menyebabkan adanya balasan dari orang-orang musyrikin, yaitu akan membalas dengan mencaci-maki Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah. Karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am [6]: 108)Tindakan yang lebih buruk dari “sekedar”mencaci-maki adalah melaknat kedua orang tua, mendoakan keduanya agar dijauhkan dari rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala. Tindakan ini juga termasuk dosa besar, karena terdapat ancaman khusus, yaitu dilaknat oleh Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang menyembunyikan (melindungi) penjahat, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, dan Allah melaknat orang yang memindah (menggeser) batas (patok) tanah.” (HR. Muslim no. 1978)Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjauhkan kita dari perbuatan tersebut.[Selesai]***@Rumah Lendah, 9 Syawal 1440/13 Juni 2019Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain Dalam Pandangan Islam, Memberi Makan Orang Berpuasa, Fadilah Sholat Tarawih Malam 1-30, Arti Lauhul Mahfudz, Celana Sholat
Dengan semakin modern-nya peradaban, banyak kita jumpai bentuk-bentuk kerusakan akhlak yang semakin mewabah dan merajalela. Perkara jelek yang dulu mungkin tidak bisa kita bayangkan akan terjadi, karena saking buruknya perkara tersebut, sekarang dengan mudah kita jumpai di sekeliling kita.Baca Juga: Perintah Untuk Birrul WalidainDi antara bentuk kerusakan akhlak tersebut adalah mencela dan mencaci maki orang tua. Perkara ini, mungkin tidak terbayangkan pada benak orang-orang jaman dahulu. Bagaimana dulu kita diajarkan untuk bersikap patuh, menghormati, dan memuliakan orang tua. Akan tetapi pada jaman sekarang, akhlak luhur tersebut seakan ikut memudar, tergerus oleh perkembangan zaman. Diriwayatkan dari sahabat ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنَ الْكَبَائِرِ شَتْمُ الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ“Termasuk dosa besar adalah seseorang mencaci maki kedua orang tuanya.”Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang bisa mencaci maki kedua orang tuanya?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,نَعَمْ يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ“Benar. Seseorang mencela bapak orang lain, lalu orang lain tersebut mencela bapaknya. Dan seseorang mencela ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencela ibunya.” (HR. Muslim no. 90)Baca Juga: Durhaka Kepada Orang Tua Adalah Dosa BesarDalam hadits di atas, para sahabat tidak bisa membayangkan bahwa ada anak yang sampai berani mencaci-maki orang tuanya sendiri. Bagaimana tidak, dulu orang Arab rela untuk berperang ketika kehormatan nenek moyang atau orang tua mereka diinjak-injak dan dilecehkan. Mereka rela mengangkat senjata ketika orang lain mencela dan mencaci-maki kehormatan bapak-bapaknya. Lalu bagaimana mungkin anaknya sendiri yang mencela dan mencaci-maki kedua orang tuanya? Sungguh ini perkara yang sangat sulit dibayangkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum ketika itu, namun mudah kita jumpai pada zaman sekarang ini.Dalam hadits di atas, tindakan seseorang yang mencela ayah atau ibu orang lain, dinilai sama dengan mencela orang tuanya sendiri. Hal ini karena orang lain tersebut akan membalas dengan mencaci-maki orang tuanya. Jadi, dia sendiri-lah yang menjadi penyebab kedua orang tuanya dicaci-maki. Sehingga meskipun dia tidak mencaci-maki kedua orang tuanya secara langsung, dia tetap dinilai atau disamakan dengan mencaci-maki kedua orang tuanya sendiri.Baca Juga: Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-muHal ini sama dengan larangan untuk mencaci-maki sesembahan kaum musyrikin, karena hal itu akan menyebabkan adanya balasan dari orang-orang musyrikin, yaitu akan membalas dengan mencaci-maki Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah. Karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am [6]: 108)Tindakan yang lebih buruk dari “sekedar”mencaci-maki adalah melaknat kedua orang tua, mendoakan keduanya agar dijauhkan dari rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala. Tindakan ini juga termasuk dosa besar, karena terdapat ancaman khusus, yaitu dilaknat oleh Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang menyembunyikan (melindungi) penjahat, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, dan Allah melaknat orang yang memindah (menggeser) batas (patok) tanah.” (HR. Muslim no. 1978)Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjauhkan kita dari perbuatan tersebut.[Selesai]***@Rumah Lendah, 9 Syawal 1440/13 Juni 2019Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain Dalam Pandangan Islam, Memberi Makan Orang Berpuasa, Fadilah Sholat Tarawih Malam 1-30, Arti Lauhul Mahfudz, Celana Sholat


Dengan semakin modern-nya peradaban, banyak kita jumpai bentuk-bentuk kerusakan akhlak yang semakin mewabah dan merajalela. Perkara jelek yang dulu mungkin tidak bisa kita bayangkan akan terjadi, karena saking buruknya perkara tersebut, sekarang dengan mudah kita jumpai di sekeliling kita.Baca Juga: Perintah Untuk Birrul WalidainDi antara bentuk kerusakan akhlak tersebut adalah mencela dan mencaci maki orang tua. Perkara ini, mungkin tidak terbayangkan pada benak orang-orang jaman dahulu. Bagaimana dulu kita diajarkan untuk bersikap patuh, menghormati, dan memuliakan orang tua. Akan tetapi pada jaman sekarang, akhlak luhur tersebut seakan ikut memudar, tergerus oleh perkembangan zaman. Diriwayatkan dari sahabat ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنَ الْكَبَائِرِ شَتْمُ الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ“Termasuk dosa besar adalah seseorang mencaci maki kedua orang tuanya.”Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang bisa mencaci maki kedua orang tuanya?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,نَعَمْ يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ“Benar. Seseorang mencela bapak orang lain, lalu orang lain tersebut mencela bapaknya. Dan seseorang mencela ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencela ibunya.” (HR. Muslim no. 90)Baca Juga: Durhaka Kepada Orang Tua Adalah Dosa BesarDalam hadits di atas, para sahabat tidak bisa membayangkan bahwa ada anak yang sampai berani mencaci-maki orang tuanya sendiri. Bagaimana tidak, dulu orang Arab rela untuk berperang ketika kehormatan nenek moyang atau orang tua mereka diinjak-injak dan dilecehkan. Mereka rela mengangkat senjata ketika orang lain mencela dan mencaci-maki kehormatan bapak-bapaknya. Lalu bagaimana mungkin anaknya sendiri yang mencela dan mencaci-maki kedua orang tuanya? Sungguh ini perkara yang sangat sulit dibayangkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum ketika itu, namun mudah kita jumpai pada zaman sekarang ini.Dalam hadits di atas, tindakan seseorang yang mencela ayah atau ibu orang lain, dinilai sama dengan mencela orang tuanya sendiri. Hal ini karena orang lain tersebut akan membalas dengan mencaci-maki orang tuanya. Jadi, dia sendiri-lah yang menjadi penyebab kedua orang tuanya dicaci-maki. Sehingga meskipun dia tidak mencaci-maki kedua orang tuanya secara langsung, dia tetap dinilai atau disamakan dengan mencaci-maki kedua orang tuanya sendiri.Baca Juga: Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-muHal ini sama dengan larangan untuk mencaci-maki sesembahan kaum musyrikin, karena hal itu akan menyebabkan adanya balasan dari orang-orang musyrikin, yaitu akan membalas dengan mencaci-maki Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah. Karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am [6]: 108)Tindakan yang lebih buruk dari “sekedar”mencaci-maki adalah melaknat kedua orang tua, mendoakan keduanya agar dijauhkan dari rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala. Tindakan ini juga termasuk dosa besar, karena terdapat ancaman khusus, yaitu dilaknat oleh Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang menyembunyikan (melindungi) penjahat, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, dan Allah melaknat orang yang memindah (menggeser) batas (patok) tanah.” (HR. Muslim no. 1978)Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjauhkan kita dari perbuatan tersebut.[Selesai]***@Rumah Lendah, 9 Syawal 1440/13 Juni 2019Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain Dalam Pandangan Islam, Memberi Makan Orang Berpuasa, Fadilah Sholat Tarawih Malam 1-30, Arti Lauhul Mahfudz, Celana Sholat

Memprioritaskan Dakwah kepada Keluarga Terdekat

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Bagaimanakah hukum syar’i berkenaan dengan dakwah kepada Allah Ta’ala di luar daerah (luar negeri), baik di negeri Arab atau di negeri-negeri asing yang lain? Karena banyak di antara para da’i yang memberikan fokus perhatian terhadap hal itu dengan perhatian yang sangat?Baca Juga: Fikih Dakwah: Menunda Hal Yang Dianjurkan Demi Mengikat Hati MasyarakatJawaban: Yang menjadi pendapatku adalah hendaknya kita berdakwah kepada masyarakat yang terdekat dengan kita. Sesungguhnya Allah Ta’ala ketika pertama kali mengutus Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala mengatakan,وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 214)Jika di negerinya sendiri terdapat ruang dan kesempatan untuk berdakwah dan memperbaiki kondisi masyarakat, maka tidak selayaknya baginya untuk keluar ke negeri yang lain, meskipun bersama tetangganya. Jika tidak ada (ruang untuk dakwah, pent.), misalnya karena di negerinya sudah berada dalam kondisi yang diinginkan oleh syari’at, maka boleh baginya untuk keluar ke negeri (yaitu negeri yang ke dua), kemudian ke negeri yang ke tiga, dan demikian seterusnya.Baca Juga: Indahnya Kelembutan Dalam DakwahOleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya,وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 214)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu.” (QS. At-Taubah [9]: 123)Baca Juga: Tugas Para Dai Adalah Mendakwahkan TauhidSehingga kepergiannya menuju Amerika, Rusia, dan negeri sejenis itu untuk berdakwah, sedangkan di negerinya sendiri membutuhkan dakwah, hal ini bukanlah sikap hikmah (dalam dakwah, pent.).Sikap hikmah dalam berdakwah adalah memperbaiki kondisi masyarakat di negerinya sendiri sebelum yang lain. Bahkan, (memperbaiki kondisi) keluarganya terlebih dahulu, sebelum yang lain, kemudian ke masyarakat yang terdekat, dan seterusnya. Hal ini dalam rangka mengikuti petunjuk Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:[Selesai] *** @Rumah Lendah, 10 Rajab 1440/17 Maret 2019Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: Diterjemahkan dari Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dhawabith wa Taujihaat, hal. 157; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, cetakan ke dua tahun 1436, penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Al-Khairiyyah.🔍 Sedekah Bulan Ramadhan, Keutamaan Shalat Isyraq, Makna Ilah, Menasehati Atau Menasihati, Pendeta Jadi Ustad

Memprioritaskan Dakwah kepada Keluarga Terdekat

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Bagaimanakah hukum syar’i berkenaan dengan dakwah kepada Allah Ta’ala di luar daerah (luar negeri), baik di negeri Arab atau di negeri-negeri asing yang lain? Karena banyak di antara para da’i yang memberikan fokus perhatian terhadap hal itu dengan perhatian yang sangat?Baca Juga: Fikih Dakwah: Menunda Hal Yang Dianjurkan Demi Mengikat Hati MasyarakatJawaban: Yang menjadi pendapatku adalah hendaknya kita berdakwah kepada masyarakat yang terdekat dengan kita. Sesungguhnya Allah Ta’ala ketika pertama kali mengutus Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala mengatakan,وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 214)Jika di negerinya sendiri terdapat ruang dan kesempatan untuk berdakwah dan memperbaiki kondisi masyarakat, maka tidak selayaknya baginya untuk keluar ke negeri yang lain, meskipun bersama tetangganya. Jika tidak ada (ruang untuk dakwah, pent.), misalnya karena di negerinya sudah berada dalam kondisi yang diinginkan oleh syari’at, maka boleh baginya untuk keluar ke negeri (yaitu negeri yang ke dua), kemudian ke negeri yang ke tiga, dan demikian seterusnya.Baca Juga: Indahnya Kelembutan Dalam DakwahOleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya,وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 214)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu.” (QS. At-Taubah [9]: 123)Baca Juga: Tugas Para Dai Adalah Mendakwahkan TauhidSehingga kepergiannya menuju Amerika, Rusia, dan negeri sejenis itu untuk berdakwah, sedangkan di negerinya sendiri membutuhkan dakwah, hal ini bukanlah sikap hikmah (dalam dakwah, pent.).Sikap hikmah dalam berdakwah adalah memperbaiki kondisi masyarakat di negerinya sendiri sebelum yang lain. Bahkan, (memperbaiki kondisi) keluarganya terlebih dahulu, sebelum yang lain, kemudian ke masyarakat yang terdekat, dan seterusnya. Hal ini dalam rangka mengikuti petunjuk Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:[Selesai] *** @Rumah Lendah, 10 Rajab 1440/17 Maret 2019Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: Diterjemahkan dari Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dhawabith wa Taujihaat, hal. 157; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, cetakan ke dua tahun 1436, penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Al-Khairiyyah.🔍 Sedekah Bulan Ramadhan, Keutamaan Shalat Isyraq, Makna Ilah, Menasehati Atau Menasihati, Pendeta Jadi Ustad
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Bagaimanakah hukum syar’i berkenaan dengan dakwah kepada Allah Ta’ala di luar daerah (luar negeri), baik di negeri Arab atau di negeri-negeri asing yang lain? Karena banyak di antara para da’i yang memberikan fokus perhatian terhadap hal itu dengan perhatian yang sangat?Baca Juga: Fikih Dakwah: Menunda Hal Yang Dianjurkan Demi Mengikat Hati MasyarakatJawaban: Yang menjadi pendapatku adalah hendaknya kita berdakwah kepada masyarakat yang terdekat dengan kita. Sesungguhnya Allah Ta’ala ketika pertama kali mengutus Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala mengatakan,وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 214)Jika di negerinya sendiri terdapat ruang dan kesempatan untuk berdakwah dan memperbaiki kondisi masyarakat, maka tidak selayaknya baginya untuk keluar ke negeri yang lain, meskipun bersama tetangganya. Jika tidak ada (ruang untuk dakwah, pent.), misalnya karena di negerinya sudah berada dalam kondisi yang diinginkan oleh syari’at, maka boleh baginya untuk keluar ke negeri (yaitu negeri yang ke dua), kemudian ke negeri yang ke tiga, dan demikian seterusnya.Baca Juga: Indahnya Kelembutan Dalam DakwahOleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya,وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 214)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu.” (QS. At-Taubah [9]: 123)Baca Juga: Tugas Para Dai Adalah Mendakwahkan TauhidSehingga kepergiannya menuju Amerika, Rusia, dan negeri sejenis itu untuk berdakwah, sedangkan di negerinya sendiri membutuhkan dakwah, hal ini bukanlah sikap hikmah (dalam dakwah, pent.).Sikap hikmah dalam berdakwah adalah memperbaiki kondisi masyarakat di negerinya sendiri sebelum yang lain. Bahkan, (memperbaiki kondisi) keluarganya terlebih dahulu, sebelum yang lain, kemudian ke masyarakat yang terdekat, dan seterusnya. Hal ini dalam rangka mengikuti petunjuk Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:[Selesai] *** @Rumah Lendah, 10 Rajab 1440/17 Maret 2019Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: Diterjemahkan dari Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dhawabith wa Taujihaat, hal. 157; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, cetakan ke dua tahun 1436, penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Al-Khairiyyah.🔍 Sedekah Bulan Ramadhan, Keutamaan Shalat Isyraq, Makna Ilah, Menasehati Atau Menasihati, Pendeta Jadi Ustad


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Bagaimanakah hukum syar’i berkenaan dengan dakwah kepada Allah Ta’ala di luar daerah (luar negeri), baik di negeri Arab atau di negeri-negeri asing yang lain? Karena banyak di antara para da’i yang memberikan fokus perhatian terhadap hal itu dengan perhatian yang sangat?Baca Juga: Fikih Dakwah: Menunda Hal Yang Dianjurkan Demi Mengikat Hati MasyarakatJawaban: Yang menjadi pendapatku adalah hendaknya kita berdakwah kepada masyarakat yang terdekat dengan kita. Sesungguhnya Allah Ta’ala ketika pertama kali mengutus Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala mengatakan,وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 214)Jika di negerinya sendiri terdapat ruang dan kesempatan untuk berdakwah dan memperbaiki kondisi masyarakat, maka tidak selayaknya baginya untuk keluar ke negeri yang lain, meskipun bersama tetangganya. Jika tidak ada (ruang untuk dakwah, pent.), misalnya karena di negerinya sudah berada dalam kondisi yang diinginkan oleh syari’at, maka boleh baginya untuk keluar ke negeri (yaitu negeri yang ke dua), kemudian ke negeri yang ke tiga, dan demikian seterusnya.Baca Juga: Indahnya Kelembutan Dalam DakwahOleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya,وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 214)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu.” (QS. At-Taubah [9]: 123)Baca Juga: Tugas Para Dai Adalah Mendakwahkan TauhidSehingga kepergiannya menuju Amerika, Rusia, dan negeri sejenis itu untuk berdakwah, sedangkan di negerinya sendiri membutuhkan dakwah, hal ini bukanlah sikap hikmah (dalam dakwah, pent.).Sikap hikmah dalam berdakwah adalah memperbaiki kondisi masyarakat di negerinya sendiri sebelum yang lain. Bahkan, (memperbaiki kondisi) keluarganya terlebih dahulu, sebelum yang lain, kemudian ke masyarakat yang terdekat, dan seterusnya. Hal ini dalam rangka mengikuti petunjuk Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:[Selesai] *** @Rumah Lendah, 10 Rajab 1440/17 Maret 2019Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: Diterjemahkan dari Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dhawabith wa Taujihaat, hal. 157; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, cetakan ke dua tahun 1436, penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Al-Khairiyyah.🔍 Sedekah Bulan Ramadhan, Keutamaan Shalat Isyraq, Makna Ilah, Menasehati Atau Menasihati, Pendeta Jadi Ustad

Benarkah Dajjal Berada di Segitiga Bermuda?

Ada sebagian pendapat yang menyebar bahwa Dajjal sedang berada di Segitiga Bermuda dan akan muncul dari tempat tersebut. Ditambahkan lagi fakta bahwa banyak kejadian aneh di Segitiga Bermuda yaitu banyak pesawat yang jatuh dan banyak kapal yang hilang ketika melewati daerah tersebut. Pendapat ini tentu TIDAK BENAR karena tidak ada dalil yang shahih bakan pendapat ini bertentangan dengan dalil shahih yang ada.Baca Juga: Ternyata Inilah Para Pengikut DajjalDalil mereka bahwa Dajjal ada di segitiga bermuda adalah berdasarkan hadits yang menyatakan bahwa Iblis meletakkan singgasananya di atas air yaitu samudra dan kerajaan mereka ada di situ dan Dajjal pun bergabung di situ.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya.” [HR. Muslim]Memang benar bahwa singgasana Iblis ada di atas air (diriwayat yang lain di atas laut) sebagaimana dhazir hadits ini. Syaikh Al-Mubarakfury menjelaskan,وفي رواية على البحر، ومعناه أن مركزه البحرفالصحيح حمله على ظاهره…. وضع عرضه على الماء“Di riwayat yang lain di atas laut, yaitu markasnya (kerajaannya) di lautan. Yang shahih adalah kita pahami hadits ini sesuai dengan dzahirnya dan meletakknya singgasananya di atas air.” [Mir’atul mafatih 1/149]Baca Juga: Dokumen Rahasia Agama Syi’ah ImamiyahSanggahan:[1] Memang benar singgasana dan kerajaan Iblis di lautan atau samudra, akan tetapi kita tidak bisa memastikan bahwa singgasananya berada di Segitiga Bermuda karena Ini butuh dalil untuk memastikan[2] Hadits ini berbicara tentang Iblis bukan tentang Dajjal karena Dajjal berbeda dengan Iblis[3] Dalam hadits lainnya disebutkan bahwa Dajjal itu berada di sebuah pulau yang tidak diketahui sampai sekarang di mana posisinya.Dalam suatu hadits diriwayatkan oleh Tamim Ad-Dari, ia menceritakan kepadaku bahwa dia pernah menaiki sebuah kapal laut bersama 30 orang yang berpenyakit kulit dan kusta. Mereka terombang ambing oleh ombak selama satu bulan di tengah lautan hingga akhirnya terdampar pada sebuah pulau di arah terbenamnya matahari. Mereka menaiki kapal kecil (sampan), lalu mereka masuk ke dalam pulau dan bertemu dengan Dajjal [Lihat Hadits riwayat Muslim 2942] Terombang-ambing (bukan melayar dan meluncur) selama sebulan di lautan dengan kapal kecil dari jazirah Arab apakah bisa sampai ke segitiga bermuda yang terletak di barat benua Amerika? Seandainya bisa, apakah kita memastikan letaknya di segitiga bermuda? Bisa jadi terdampar di samudra lainnya. Intinya kita tidak boleh memastikan di mana letak pulau tersebut tanpa dalil.Baca Juga: Hati-Hati Imam Mahdi Gadungan, Inilah Ciri-Ciri Imam Mahdi[4] Dalam hadits disebutkan Dajjal akan muncul dari daerah timur yang bernama Khurasan (sekitar daerah persia-Iran). Jadi bukan muncul dari laut atau segitiga bermuda.الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ ، يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمْ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ“Dajjal itu keluar dari bumi sebelah timur yang disebut Khurasan. Dajjal akan diikuti oleh kaum yang wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit”. [HR. Tirmidzi, dihasankan Al-Albani] [5] Banyaknya pesawat yang jatuh dan kapal yang tenggelam di daerah segitiga bermuda bukan dalil adanya Dajjal. Banyak hipotesis dan dugaan terkait hal ini, misalnya di segitiga bermuda ada medan magnet yang sangat kuat yang dapat menggangu pesawat dan lautan. Tentunya untuk memastikan perlu penelitian dan data yang kuat.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Menghindari Perdebatan, Hadits Tentang Berdoa, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Obat, Bacaan Ijab Qobul Zakat, Artikel Muslimah Sejati

Benarkah Dajjal Berada di Segitiga Bermuda?

Ada sebagian pendapat yang menyebar bahwa Dajjal sedang berada di Segitiga Bermuda dan akan muncul dari tempat tersebut. Ditambahkan lagi fakta bahwa banyak kejadian aneh di Segitiga Bermuda yaitu banyak pesawat yang jatuh dan banyak kapal yang hilang ketika melewati daerah tersebut. Pendapat ini tentu TIDAK BENAR karena tidak ada dalil yang shahih bakan pendapat ini bertentangan dengan dalil shahih yang ada.Baca Juga: Ternyata Inilah Para Pengikut DajjalDalil mereka bahwa Dajjal ada di segitiga bermuda adalah berdasarkan hadits yang menyatakan bahwa Iblis meletakkan singgasananya di atas air yaitu samudra dan kerajaan mereka ada di situ dan Dajjal pun bergabung di situ.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya.” [HR. Muslim]Memang benar bahwa singgasana Iblis ada di atas air (diriwayat yang lain di atas laut) sebagaimana dhazir hadits ini. Syaikh Al-Mubarakfury menjelaskan,وفي رواية على البحر، ومعناه أن مركزه البحرفالصحيح حمله على ظاهره…. وضع عرضه على الماء“Di riwayat yang lain di atas laut, yaitu markasnya (kerajaannya) di lautan. Yang shahih adalah kita pahami hadits ini sesuai dengan dzahirnya dan meletakknya singgasananya di atas air.” [Mir’atul mafatih 1/149]Baca Juga: Dokumen Rahasia Agama Syi’ah ImamiyahSanggahan:[1] Memang benar singgasana dan kerajaan Iblis di lautan atau samudra, akan tetapi kita tidak bisa memastikan bahwa singgasananya berada di Segitiga Bermuda karena Ini butuh dalil untuk memastikan[2] Hadits ini berbicara tentang Iblis bukan tentang Dajjal karena Dajjal berbeda dengan Iblis[3] Dalam hadits lainnya disebutkan bahwa Dajjal itu berada di sebuah pulau yang tidak diketahui sampai sekarang di mana posisinya.Dalam suatu hadits diriwayatkan oleh Tamim Ad-Dari, ia menceritakan kepadaku bahwa dia pernah menaiki sebuah kapal laut bersama 30 orang yang berpenyakit kulit dan kusta. Mereka terombang ambing oleh ombak selama satu bulan di tengah lautan hingga akhirnya terdampar pada sebuah pulau di arah terbenamnya matahari. Mereka menaiki kapal kecil (sampan), lalu mereka masuk ke dalam pulau dan bertemu dengan Dajjal [Lihat Hadits riwayat Muslim 2942] Terombang-ambing (bukan melayar dan meluncur) selama sebulan di lautan dengan kapal kecil dari jazirah Arab apakah bisa sampai ke segitiga bermuda yang terletak di barat benua Amerika? Seandainya bisa, apakah kita memastikan letaknya di segitiga bermuda? Bisa jadi terdampar di samudra lainnya. Intinya kita tidak boleh memastikan di mana letak pulau tersebut tanpa dalil.Baca Juga: Hati-Hati Imam Mahdi Gadungan, Inilah Ciri-Ciri Imam Mahdi[4] Dalam hadits disebutkan Dajjal akan muncul dari daerah timur yang bernama Khurasan (sekitar daerah persia-Iran). Jadi bukan muncul dari laut atau segitiga bermuda.الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ ، يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمْ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ“Dajjal itu keluar dari bumi sebelah timur yang disebut Khurasan. Dajjal akan diikuti oleh kaum yang wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit”. [HR. Tirmidzi, dihasankan Al-Albani] [5] Banyaknya pesawat yang jatuh dan kapal yang tenggelam di daerah segitiga bermuda bukan dalil adanya Dajjal. Banyak hipotesis dan dugaan terkait hal ini, misalnya di segitiga bermuda ada medan magnet yang sangat kuat yang dapat menggangu pesawat dan lautan. Tentunya untuk memastikan perlu penelitian dan data yang kuat.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Menghindari Perdebatan, Hadits Tentang Berdoa, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Obat, Bacaan Ijab Qobul Zakat, Artikel Muslimah Sejati
Ada sebagian pendapat yang menyebar bahwa Dajjal sedang berada di Segitiga Bermuda dan akan muncul dari tempat tersebut. Ditambahkan lagi fakta bahwa banyak kejadian aneh di Segitiga Bermuda yaitu banyak pesawat yang jatuh dan banyak kapal yang hilang ketika melewati daerah tersebut. Pendapat ini tentu TIDAK BENAR karena tidak ada dalil yang shahih bakan pendapat ini bertentangan dengan dalil shahih yang ada.Baca Juga: Ternyata Inilah Para Pengikut DajjalDalil mereka bahwa Dajjal ada di segitiga bermuda adalah berdasarkan hadits yang menyatakan bahwa Iblis meletakkan singgasananya di atas air yaitu samudra dan kerajaan mereka ada di situ dan Dajjal pun bergabung di situ.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya.” [HR. Muslim]Memang benar bahwa singgasana Iblis ada di atas air (diriwayat yang lain di atas laut) sebagaimana dhazir hadits ini. Syaikh Al-Mubarakfury menjelaskan,وفي رواية على البحر، ومعناه أن مركزه البحرفالصحيح حمله على ظاهره…. وضع عرضه على الماء“Di riwayat yang lain di atas laut, yaitu markasnya (kerajaannya) di lautan. Yang shahih adalah kita pahami hadits ini sesuai dengan dzahirnya dan meletakknya singgasananya di atas air.” [Mir’atul mafatih 1/149]Baca Juga: Dokumen Rahasia Agama Syi’ah ImamiyahSanggahan:[1] Memang benar singgasana dan kerajaan Iblis di lautan atau samudra, akan tetapi kita tidak bisa memastikan bahwa singgasananya berada di Segitiga Bermuda karena Ini butuh dalil untuk memastikan[2] Hadits ini berbicara tentang Iblis bukan tentang Dajjal karena Dajjal berbeda dengan Iblis[3] Dalam hadits lainnya disebutkan bahwa Dajjal itu berada di sebuah pulau yang tidak diketahui sampai sekarang di mana posisinya.Dalam suatu hadits diriwayatkan oleh Tamim Ad-Dari, ia menceritakan kepadaku bahwa dia pernah menaiki sebuah kapal laut bersama 30 orang yang berpenyakit kulit dan kusta. Mereka terombang ambing oleh ombak selama satu bulan di tengah lautan hingga akhirnya terdampar pada sebuah pulau di arah terbenamnya matahari. Mereka menaiki kapal kecil (sampan), lalu mereka masuk ke dalam pulau dan bertemu dengan Dajjal [Lihat Hadits riwayat Muslim 2942] Terombang-ambing (bukan melayar dan meluncur) selama sebulan di lautan dengan kapal kecil dari jazirah Arab apakah bisa sampai ke segitiga bermuda yang terletak di barat benua Amerika? Seandainya bisa, apakah kita memastikan letaknya di segitiga bermuda? Bisa jadi terdampar di samudra lainnya. Intinya kita tidak boleh memastikan di mana letak pulau tersebut tanpa dalil.Baca Juga: Hati-Hati Imam Mahdi Gadungan, Inilah Ciri-Ciri Imam Mahdi[4] Dalam hadits disebutkan Dajjal akan muncul dari daerah timur yang bernama Khurasan (sekitar daerah persia-Iran). Jadi bukan muncul dari laut atau segitiga bermuda.الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ ، يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمْ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ“Dajjal itu keluar dari bumi sebelah timur yang disebut Khurasan. Dajjal akan diikuti oleh kaum yang wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit”. [HR. Tirmidzi, dihasankan Al-Albani] [5] Banyaknya pesawat yang jatuh dan kapal yang tenggelam di daerah segitiga bermuda bukan dalil adanya Dajjal. Banyak hipotesis dan dugaan terkait hal ini, misalnya di segitiga bermuda ada medan magnet yang sangat kuat yang dapat menggangu pesawat dan lautan. Tentunya untuk memastikan perlu penelitian dan data yang kuat.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Menghindari Perdebatan, Hadits Tentang Berdoa, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Obat, Bacaan Ijab Qobul Zakat, Artikel Muslimah Sejati


Ada sebagian pendapat yang menyebar bahwa Dajjal sedang berada di Segitiga Bermuda dan akan muncul dari tempat tersebut. Ditambahkan lagi fakta bahwa banyak kejadian aneh di Segitiga Bermuda yaitu banyak pesawat yang jatuh dan banyak kapal yang hilang ketika melewati daerah tersebut. Pendapat ini tentu TIDAK BENAR karena tidak ada dalil yang shahih bakan pendapat ini bertentangan dengan dalil shahih yang ada.Baca Juga: Ternyata Inilah Para Pengikut DajjalDalil mereka bahwa Dajjal ada di segitiga bermuda adalah berdasarkan hadits yang menyatakan bahwa Iblis meletakkan singgasananya di atas air yaitu samudra dan kerajaan mereka ada di situ dan Dajjal pun bergabung di situ.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya.” [HR. Muslim]Memang benar bahwa singgasana Iblis ada di atas air (diriwayat yang lain di atas laut) sebagaimana dhazir hadits ini. Syaikh Al-Mubarakfury menjelaskan,وفي رواية على البحر، ومعناه أن مركزه البحرفالصحيح حمله على ظاهره…. وضع عرضه على الماء“Di riwayat yang lain di atas laut, yaitu markasnya (kerajaannya) di lautan. Yang shahih adalah kita pahami hadits ini sesuai dengan dzahirnya dan meletakknya singgasananya di atas air.” [Mir’atul mafatih 1/149]Baca Juga: Dokumen Rahasia Agama Syi’ah ImamiyahSanggahan:[1] Memang benar singgasana dan kerajaan Iblis di lautan atau samudra, akan tetapi kita tidak bisa memastikan bahwa singgasananya berada di Segitiga Bermuda karena Ini butuh dalil untuk memastikan[2] Hadits ini berbicara tentang Iblis bukan tentang Dajjal karena Dajjal berbeda dengan Iblis[3] Dalam hadits lainnya disebutkan bahwa Dajjal itu berada di sebuah pulau yang tidak diketahui sampai sekarang di mana posisinya.Dalam suatu hadits diriwayatkan oleh Tamim Ad-Dari, ia menceritakan kepadaku bahwa dia pernah menaiki sebuah kapal laut bersama 30 orang yang berpenyakit kulit dan kusta. Mereka terombang ambing oleh ombak selama satu bulan di tengah lautan hingga akhirnya terdampar pada sebuah pulau di arah terbenamnya matahari. Mereka menaiki kapal kecil (sampan), lalu mereka masuk ke dalam pulau dan bertemu dengan Dajjal [Lihat Hadits riwayat Muslim 2942] Terombang-ambing (bukan melayar dan meluncur) selama sebulan di lautan dengan kapal kecil dari jazirah Arab apakah bisa sampai ke segitiga bermuda yang terletak di barat benua Amerika? Seandainya bisa, apakah kita memastikan letaknya di segitiga bermuda? Bisa jadi terdampar di samudra lainnya. Intinya kita tidak boleh memastikan di mana letak pulau tersebut tanpa dalil.Baca Juga: Hati-Hati Imam Mahdi Gadungan, Inilah Ciri-Ciri Imam Mahdi[4] Dalam hadits disebutkan Dajjal akan muncul dari daerah timur yang bernama Khurasan (sekitar daerah persia-Iran). Jadi bukan muncul dari laut atau segitiga bermuda.الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ ، يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمْ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ“Dajjal itu keluar dari bumi sebelah timur yang disebut Khurasan. Dajjal akan diikuti oleh kaum yang wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit”. [HR. Tirmidzi, dihasankan Al-Albani] [5] Banyaknya pesawat yang jatuh dan kapal yang tenggelam di daerah segitiga bermuda bukan dalil adanya Dajjal. Banyak hipotesis dan dugaan terkait hal ini, misalnya di segitiga bermuda ada medan magnet yang sangat kuat yang dapat menggangu pesawat dan lautan. Tentunya untuk memastikan perlu penelitian dan data yang kuat.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Menghindari Perdebatan, Hadits Tentang Berdoa, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Obat, Bacaan Ijab Qobul Zakat, Artikel Muslimah Sejati

Metode Dakwah kepada Orang Kafir

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Kita telah mengetahui bahwa metode berdakwah kepada sesama muslim adalah dengan at-targhib (memberikan motivasi) dan at-tarhib (memberikan peringatan), baik dengan dalil dari ayat (Al-Qur’an) ataupun hadits. Lalu bagaimana metode berdakwah kepada orang kafir?Baca Juga: Memprioritaskan Dakwah kepada Keluarga TerdekatJawaban: Metodenya sama, (yaitu firman Allah Ta’ala),ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah.” (QS. An-Nahl [16]: 125)Ayat ini mencakup dakwah kepada orang kafir dan kepada muslim. Untuk orang kafir, kita lihat kepada jenis kekafirannya, misalnya. Dan kita mendakwahi mereka dengan sesuatu yang membatalkan (bertentangan dengan) kekafiran tersebut.Jika dia adalah orang kafir karena mengklaim adanya trinitas, seperti Nashrani, maka kita jelaskan kemustahilan hal tersebut menurut akal. Sebagaimana hal itu (trinitas) juga mustahil berdasarkan dalil syar’i. Kita katakan kepadanya sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَوْ كَانَ فِيهِمَا آلِهَةٌ إِلَّا اللَّهُ لَفَسَدَتَا“Sekiranya di langit dan di bumi ada tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 22)مَا اتَّخَذَ اللَّهُ مِنْ وَلَدٍ وَمَا كَانَ مَعَهُ مِنْ إِلَهٍ إِذًا لَذَهَبَ كُلُّ إِلَهٍ بِمَا خَلَقَ وَلَعَلَا بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ“Allah sekali-kali tidak mempunyai anak, dan sekali-kali tidak ada Tuhan (yang lain) bersama-Nya. Kalau ada Tuhan bersama-Nya, masing-masing Tuhan itu akan membawa makhluk yang diciptakannya, dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 91)Baca Juga: Penyakit Berbahaya: Merasa Punya Jasa dalam DakwahKita jelaskan kepadanya bahwa ilah (sesembahan) itu satu, dan bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, dan bahwa ibunya berkata jujur. Juga bahwa mereka berdua makan dan minum. Jika keduanya adalah sesembahan (Tuhan), maka tidak mungkin itu terjadi dalam diri mereka berdua.Yang penting, kita berdakwah kepada orang kafir pertama kali dengan mendakwahkan sesuatu yang membatalkan kekafiran mereka, akan tetapi dengan cara yang hikmah (sebagaimana ayat di atas, pent.). Kemudian kita jelaskan ajaran Islam yang di dalamnya mengandung kebaikan, baik kebaikan di dunia maupun di akhirat. Dan kita jelaskan apa yang ada di dalam (agama) kekafiran berupa kebalikan dari itu semua (yaitu keburukan, pent.).Baca Juga:***@Rumah Lendah, 10 Rajab 1440/17 Maret 2019Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: Diterjemahkan dari Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dhawabith wa Taujihaat, hal. 158; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, cetakan ke dua tahun 1436, penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Al-Khairiyyah.🔍 Cara Tayamum Sesuai Sunnah, Akhlak Terhadap Tetangga, Hadist Nabi Tentang Cinta, Bolehkah Puasa Qadha Di Hari Jumat, Bismillahitawakaltu

Metode Dakwah kepada Orang Kafir

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Kita telah mengetahui bahwa metode berdakwah kepada sesama muslim adalah dengan at-targhib (memberikan motivasi) dan at-tarhib (memberikan peringatan), baik dengan dalil dari ayat (Al-Qur’an) ataupun hadits. Lalu bagaimana metode berdakwah kepada orang kafir?Baca Juga: Memprioritaskan Dakwah kepada Keluarga TerdekatJawaban: Metodenya sama, (yaitu firman Allah Ta’ala),ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah.” (QS. An-Nahl [16]: 125)Ayat ini mencakup dakwah kepada orang kafir dan kepada muslim. Untuk orang kafir, kita lihat kepada jenis kekafirannya, misalnya. Dan kita mendakwahi mereka dengan sesuatu yang membatalkan (bertentangan dengan) kekafiran tersebut.Jika dia adalah orang kafir karena mengklaim adanya trinitas, seperti Nashrani, maka kita jelaskan kemustahilan hal tersebut menurut akal. Sebagaimana hal itu (trinitas) juga mustahil berdasarkan dalil syar’i. Kita katakan kepadanya sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَوْ كَانَ فِيهِمَا آلِهَةٌ إِلَّا اللَّهُ لَفَسَدَتَا“Sekiranya di langit dan di bumi ada tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 22)مَا اتَّخَذَ اللَّهُ مِنْ وَلَدٍ وَمَا كَانَ مَعَهُ مِنْ إِلَهٍ إِذًا لَذَهَبَ كُلُّ إِلَهٍ بِمَا خَلَقَ وَلَعَلَا بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ“Allah sekali-kali tidak mempunyai anak, dan sekali-kali tidak ada Tuhan (yang lain) bersama-Nya. Kalau ada Tuhan bersama-Nya, masing-masing Tuhan itu akan membawa makhluk yang diciptakannya, dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 91)Baca Juga: Penyakit Berbahaya: Merasa Punya Jasa dalam DakwahKita jelaskan kepadanya bahwa ilah (sesembahan) itu satu, dan bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, dan bahwa ibunya berkata jujur. Juga bahwa mereka berdua makan dan minum. Jika keduanya adalah sesembahan (Tuhan), maka tidak mungkin itu terjadi dalam diri mereka berdua.Yang penting, kita berdakwah kepada orang kafir pertama kali dengan mendakwahkan sesuatu yang membatalkan kekafiran mereka, akan tetapi dengan cara yang hikmah (sebagaimana ayat di atas, pent.). Kemudian kita jelaskan ajaran Islam yang di dalamnya mengandung kebaikan, baik kebaikan di dunia maupun di akhirat. Dan kita jelaskan apa yang ada di dalam (agama) kekafiran berupa kebalikan dari itu semua (yaitu keburukan, pent.).Baca Juga:***@Rumah Lendah, 10 Rajab 1440/17 Maret 2019Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: Diterjemahkan dari Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dhawabith wa Taujihaat, hal. 158; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, cetakan ke dua tahun 1436, penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Al-Khairiyyah.🔍 Cara Tayamum Sesuai Sunnah, Akhlak Terhadap Tetangga, Hadist Nabi Tentang Cinta, Bolehkah Puasa Qadha Di Hari Jumat, Bismillahitawakaltu
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Kita telah mengetahui bahwa metode berdakwah kepada sesama muslim adalah dengan at-targhib (memberikan motivasi) dan at-tarhib (memberikan peringatan), baik dengan dalil dari ayat (Al-Qur’an) ataupun hadits. Lalu bagaimana metode berdakwah kepada orang kafir?Baca Juga: Memprioritaskan Dakwah kepada Keluarga TerdekatJawaban: Metodenya sama, (yaitu firman Allah Ta’ala),ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah.” (QS. An-Nahl [16]: 125)Ayat ini mencakup dakwah kepada orang kafir dan kepada muslim. Untuk orang kafir, kita lihat kepada jenis kekafirannya, misalnya. Dan kita mendakwahi mereka dengan sesuatu yang membatalkan (bertentangan dengan) kekafiran tersebut.Jika dia adalah orang kafir karena mengklaim adanya trinitas, seperti Nashrani, maka kita jelaskan kemustahilan hal tersebut menurut akal. Sebagaimana hal itu (trinitas) juga mustahil berdasarkan dalil syar’i. Kita katakan kepadanya sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَوْ كَانَ فِيهِمَا آلِهَةٌ إِلَّا اللَّهُ لَفَسَدَتَا“Sekiranya di langit dan di bumi ada tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 22)مَا اتَّخَذَ اللَّهُ مِنْ وَلَدٍ وَمَا كَانَ مَعَهُ مِنْ إِلَهٍ إِذًا لَذَهَبَ كُلُّ إِلَهٍ بِمَا خَلَقَ وَلَعَلَا بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ“Allah sekali-kali tidak mempunyai anak, dan sekali-kali tidak ada Tuhan (yang lain) bersama-Nya. Kalau ada Tuhan bersama-Nya, masing-masing Tuhan itu akan membawa makhluk yang diciptakannya, dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 91)Baca Juga: Penyakit Berbahaya: Merasa Punya Jasa dalam DakwahKita jelaskan kepadanya bahwa ilah (sesembahan) itu satu, dan bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, dan bahwa ibunya berkata jujur. Juga bahwa mereka berdua makan dan minum. Jika keduanya adalah sesembahan (Tuhan), maka tidak mungkin itu terjadi dalam diri mereka berdua.Yang penting, kita berdakwah kepada orang kafir pertama kali dengan mendakwahkan sesuatu yang membatalkan kekafiran mereka, akan tetapi dengan cara yang hikmah (sebagaimana ayat di atas, pent.). Kemudian kita jelaskan ajaran Islam yang di dalamnya mengandung kebaikan, baik kebaikan di dunia maupun di akhirat. Dan kita jelaskan apa yang ada di dalam (agama) kekafiran berupa kebalikan dari itu semua (yaitu keburukan, pent.).Baca Juga:***@Rumah Lendah, 10 Rajab 1440/17 Maret 2019Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: Diterjemahkan dari Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dhawabith wa Taujihaat, hal. 158; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, cetakan ke dua tahun 1436, penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Al-Khairiyyah.🔍 Cara Tayamum Sesuai Sunnah, Akhlak Terhadap Tetangga, Hadist Nabi Tentang Cinta, Bolehkah Puasa Qadha Di Hari Jumat, Bismillahitawakaltu


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Kita telah mengetahui bahwa metode berdakwah kepada sesama muslim adalah dengan at-targhib (memberikan motivasi) dan at-tarhib (memberikan peringatan), baik dengan dalil dari ayat (Al-Qur’an) ataupun hadits. Lalu bagaimana metode berdakwah kepada orang kafir?Baca Juga: Memprioritaskan Dakwah kepada Keluarga TerdekatJawaban: Metodenya sama, (yaitu firman Allah Ta’ala),ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah.” (QS. An-Nahl [16]: 125)Ayat ini mencakup dakwah kepada orang kafir dan kepada muslim. Untuk orang kafir, kita lihat kepada jenis kekafirannya, misalnya. Dan kita mendakwahi mereka dengan sesuatu yang membatalkan (bertentangan dengan) kekafiran tersebut.Jika dia adalah orang kafir karena mengklaim adanya trinitas, seperti Nashrani, maka kita jelaskan kemustahilan hal tersebut menurut akal. Sebagaimana hal itu (trinitas) juga mustahil berdasarkan dalil syar’i. Kita katakan kepadanya sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَوْ كَانَ فِيهِمَا آلِهَةٌ إِلَّا اللَّهُ لَفَسَدَتَا“Sekiranya di langit dan di bumi ada tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 22)مَا اتَّخَذَ اللَّهُ مِنْ وَلَدٍ وَمَا كَانَ مَعَهُ مِنْ إِلَهٍ إِذًا لَذَهَبَ كُلُّ إِلَهٍ بِمَا خَلَقَ وَلَعَلَا بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ“Allah sekali-kali tidak mempunyai anak, dan sekali-kali tidak ada Tuhan (yang lain) bersama-Nya. Kalau ada Tuhan bersama-Nya, masing-masing Tuhan itu akan membawa makhluk yang diciptakannya, dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 91)Baca Juga: Penyakit Berbahaya: Merasa Punya Jasa dalam DakwahKita jelaskan kepadanya bahwa ilah (sesembahan) itu satu, dan bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, dan bahwa ibunya berkata jujur. Juga bahwa mereka berdua makan dan minum. Jika keduanya adalah sesembahan (Tuhan), maka tidak mungkin itu terjadi dalam diri mereka berdua.Yang penting, kita berdakwah kepada orang kafir pertama kali dengan mendakwahkan sesuatu yang membatalkan kekafiran mereka, akan tetapi dengan cara yang hikmah (sebagaimana ayat di atas, pent.). Kemudian kita jelaskan ajaran Islam yang di dalamnya mengandung kebaikan, baik kebaikan di dunia maupun di akhirat. Dan kita jelaskan apa yang ada di dalam (agama) kekafiran berupa kebalikan dari itu semua (yaitu keburukan, pent.).Baca Juga:***@Rumah Lendah, 10 Rajab 1440/17 Maret 2019Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: Diterjemahkan dari Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dhawabith wa Taujihaat, hal. 158; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, cetakan ke dua tahun 1436, penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Al-Khairiyyah.🔍 Cara Tayamum Sesuai Sunnah, Akhlak Terhadap Tetangga, Hadist Nabi Tentang Cinta, Bolehkah Puasa Qadha Di Hari Jumat, Bismillahitawakaltu

Sampaikanlah Dariku, Walaupun Satu Ayat

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Bagaimanakah pemahaman yang benar terhadap hadits,بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً“Sampaikanlah dariku, meskipun satu ayat.” (HR. Bukhari no. 3461)Karena di sana terdapat masyarakat yang menjadikan hadits ini sebagai landasan dalam dakwah.Baca Juga: Perkembangan Dakwah Sunnah Di BelandaJawaban: Yang perlu diperhatikan dalam masalah ini adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,بَلِّغُوا عَنِّي“Sampaikanlah dariku.”Maknanya, Sampaikanlah Dariku, Walaupun Satu AyatSampaikanlah Dariku, Walaupun Satu Ayataqrir) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau mengatakan,بَلِّغُوا عَنِّي“Sampaikanlah dariku.”Yaitu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri (bukan dari selain beliau, pent.).Baca Juga: 6 Pilar Dakwah AhlussunnahAdapun sesuatu yang tidak diketahui oleh seseorang, kemudian sesuatu itu diklaim berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidaklah dia menyampaikan sesuatu yang berasal dari Nabi, akan tetapi berasal dari ide dan kreasinya sendiri.Dengan demikian, hadits ini adalah dalil bahwa tidak boleh atas seseorang untuk menyampaikan suatu perkataan yang tidak valid berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mengklaimnya sebagai perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:*** @Rumah Lendah, 10 Rajab 1440/17 Maret 2019Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: Diterjemahkan dari Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dhawabith wa Taujihaat, hal. 63; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, cetakan ke dua tahun 1436, penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Al-Khairiyyah.🔍 Kumpulan Hadist Tentang Jilbab, Gaji Imam Besar Masjidil Haram, Rukun Shalat Ada Berapa, Muslim School, Akibat Buruk Perbuatan Nifaq Bagi Orang Lain

Sampaikanlah Dariku, Walaupun Satu Ayat

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Bagaimanakah pemahaman yang benar terhadap hadits,بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً“Sampaikanlah dariku, meskipun satu ayat.” (HR. Bukhari no. 3461)Karena di sana terdapat masyarakat yang menjadikan hadits ini sebagai landasan dalam dakwah.Baca Juga: Perkembangan Dakwah Sunnah Di BelandaJawaban: Yang perlu diperhatikan dalam masalah ini adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,بَلِّغُوا عَنِّي“Sampaikanlah dariku.”Maknanya, Sampaikanlah Dariku, Walaupun Satu AyatSampaikanlah Dariku, Walaupun Satu Ayataqrir) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau mengatakan,بَلِّغُوا عَنِّي“Sampaikanlah dariku.”Yaitu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri (bukan dari selain beliau, pent.).Baca Juga: 6 Pilar Dakwah AhlussunnahAdapun sesuatu yang tidak diketahui oleh seseorang, kemudian sesuatu itu diklaim berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidaklah dia menyampaikan sesuatu yang berasal dari Nabi, akan tetapi berasal dari ide dan kreasinya sendiri.Dengan demikian, hadits ini adalah dalil bahwa tidak boleh atas seseorang untuk menyampaikan suatu perkataan yang tidak valid berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mengklaimnya sebagai perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:*** @Rumah Lendah, 10 Rajab 1440/17 Maret 2019Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: Diterjemahkan dari Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dhawabith wa Taujihaat, hal. 63; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, cetakan ke dua tahun 1436, penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Al-Khairiyyah.🔍 Kumpulan Hadist Tentang Jilbab, Gaji Imam Besar Masjidil Haram, Rukun Shalat Ada Berapa, Muslim School, Akibat Buruk Perbuatan Nifaq Bagi Orang Lain
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Bagaimanakah pemahaman yang benar terhadap hadits,بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً“Sampaikanlah dariku, meskipun satu ayat.” (HR. Bukhari no. 3461)Karena di sana terdapat masyarakat yang menjadikan hadits ini sebagai landasan dalam dakwah.Baca Juga: Perkembangan Dakwah Sunnah Di BelandaJawaban: Yang perlu diperhatikan dalam masalah ini adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,بَلِّغُوا عَنِّي“Sampaikanlah dariku.”Maknanya, Sampaikanlah Dariku, Walaupun Satu AyatSampaikanlah Dariku, Walaupun Satu Ayataqrir) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau mengatakan,بَلِّغُوا عَنِّي“Sampaikanlah dariku.”Yaitu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri (bukan dari selain beliau, pent.).Baca Juga: 6 Pilar Dakwah AhlussunnahAdapun sesuatu yang tidak diketahui oleh seseorang, kemudian sesuatu itu diklaim berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidaklah dia menyampaikan sesuatu yang berasal dari Nabi, akan tetapi berasal dari ide dan kreasinya sendiri.Dengan demikian, hadits ini adalah dalil bahwa tidak boleh atas seseorang untuk menyampaikan suatu perkataan yang tidak valid berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mengklaimnya sebagai perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:*** @Rumah Lendah, 10 Rajab 1440/17 Maret 2019Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: Diterjemahkan dari Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dhawabith wa Taujihaat, hal. 63; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, cetakan ke dua tahun 1436, penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Al-Khairiyyah.🔍 Kumpulan Hadist Tentang Jilbab, Gaji Imam Besar Masjidil Haram, Rukun Shalat Ada Berapa, Muslim School, Akibat Buruk Perbuatan Nifaq Bagi Orang Lain


Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Bagaimanakah pemahaman yang benar terhadap hadits,بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً“Sampaikanlah dariku, meskipun satu ayat.” (HR. Bukhari no. 3461)Karena di sana terdapat masyarakat yang menjadikan hadits ini sebagai landasan dalam dakwah.Baca Juga: Perkembangan Dakwah Sunnah Di BelandaJawaban: Yang perlu diperhatikan dalam masalah ini adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,بَلِّغُوا عَنِّي“Sampaikanlah dariku.”Maknanya, Sampaikanlah Dariku, Walaupun Satu AyatSampaikanlah Dariku, Walaupun Satu Ayataqrir) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau mengatakan,بَلِّغُوا عَنِّي“Sampaikanlah dariku.”Yaitu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri (bukan dari selain beliau, pent.).Baca Juga: 6 Pilar Dakwah AhlussunnahAdapun sesuatu yang tidak diketahui oleh seseorang, kemudian sesuatu itu diklaim berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidaklah dia menyampaikan sesuatu yang berasal dari Nabi, akan tetapi berasal dari ide dan kreasinya sendiri.Dengan demikian, hadits ini adalah dalil bahwa tidak boleh atas seseorang untuk menyampaikan suatu perkataan yang tidak valid berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mengklaimnya sebagai perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:*** @Rumah Lendah, 10 Rajab 1440/17 Maret 2019Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: Diterjemahkan dari Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dhawabith wa Taujihaat, hal. 63; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, cetakan ke dua tahun 1436, penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Al-Khairiyyah.🔍 Kumpulan Hadist Tentang Jilbab, Gaji Imam Besar Masjidil Haram, Rukun Shalat Ada Berapa, Muslim School, Akibat Buruk Perbuatan Nifaq Bagi Orang Lain

Pulang Kampung Kesempatan Berbakti dan Berdakwah Kepada Orang Tua

Kaum muslimin di Indonesia umumnya mengenal istilah pulang kampung, terutama di saat lebaran. Setelah sekian lama tidak berjumpa dengan orang tua. Saat pulang kampung adalah saat yang paling baik dan kesempatan emas untuk berbaik kepada orang tua.Pintu surga yang paling mudah dimasuki adalah pintu yang paling tengah yaitu berbakti kepada orang tua.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪُ ﺃَﻭْﺳَﻂُ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓَﺈِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ ﻓَﺄَﺿِﻊْ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺒَﺎﺏَ ﺃَﻭِ ﺍﺣْﻔَﻈْﻪُ“Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya.” [HR. Ahmad, Hasan).Jika ada di depan kita beberapa pintu, tentu yang mudah dan nyaman bagi kita, memasuki pintu yang tengah daripada masuk pintu yang di pinggir.Al-Baidhawi menjelaskan,إﻥ ﻟﻠﺠﻨﺔ ﺃﺑﻮﺍﺑﺎ ﻭﺃﺣﺴﻨﻬﺎ ﺩﺧﻮﻻ ﺃﻭﺳﻄﻬﺎ“Sesungguhnya di surga banyak pintu, yang paling baik (nyaman) untuk memasukinya adalah pintu paling tengah (berbakti kepada orang tua).” [Tuhfatul Ahwadzi  6/21] Saat bertemu orang tua segera tanya kabarnya, lakukan apa yang bisa dibantu untuk orang tua. Lihatlah rumah orang tua, mungkin perlu diperbaiki atau sedikit diperindah. Ajak ngobrol mereka berdua dengan pembicaraan yang membuat mereka senang, seperti kenangan masa kecil atau minta pendapat mereka berdua tentang kehidupan kita walaupun kita sudah tahu solusinya. Lakukan apa yang membuat mereka senang dan gembira karena mereka berdua telah membuat kalian banyak tersenyum ketika kecil.Berikut beberapa keutamaan dan motivasi berbakti kepada orang tua:1. Perintah berbakti urutan kedua setelah perintah bertauhid kepada AllahAllah Ta’ala berfirman,وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا“Dan Rabb-mu telah memerintahkan agar kamu jangan beribadah melainkan hanya kepada-Nya dan hendaklah berbuat baik kepada ibu-bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Ya Rabb-ku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.’” [Al-Israa’ : 23-24] 2. Ridha Allah tergantung ridha orang tua, selama itu dalam ketaatanRasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ“Ridha Allah bergantung kepada keridhaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua” (HR. Bukhari dalam adabul Mufrad)3. Berbakti kepada orang tua bisa menghilangkan kesusahan hidup atas izin AllahSebagaimana kisah dalam hadits tiga orang yang terjebak dalam gua, salah satu dari mereka bertawassul dengan amal baik sangat berbakti kepada orang tua (Lihat HR. Bukhari dan Muslim)4. Durhaka kepada orang tua adalah dosa terbesar kedua setelah syirik mempersekutukan AllahAbu Bakrah radhiallahu a’nhu berkata,قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟) ثَلاَثًا، قَالُوْا : بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : ( الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ ) وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا ( أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرُ ) مَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتىَّ قُلْتُ لَيْتَهُ سَكَتَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mau kuberitahu mengenai dosa yang paling besar?” Para sahabat menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.”Beliau lalu bersabda, “(Dosa terbesar adalah) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.”Beliau mengucapkan hal itu sambil duduk bertelekan [pada tangannya]. (Tiba-tiba beliau menegakkan duduknya dan berkata), “Dan juga ucapan (sumpah) palsu.” Beliau mengulang-ulang perkataan itu sampai saya berkata (dalam hati), “Duhai, seandainya beliau diam.”(HR. Bukhari dan Muslim)5. Celaka bagi anak yang mendapati orang tuanya masih hidup tetapi ia tidak bisa masuk surga karena tidak berbaktiNabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,« رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ »“Sungguh terhina, sungguh terhina, sungguh terhina.” Ada yang bertanya, “Siapa, wahai Rasulullah?”Beliau bersabda, ”(Sungguh hina) seorang yang mendapati kedua orang tuanya yang masih hidup atau salah satu dari keduanya ketika mereka telah tua, namun justru ia tidak masuk surga.”(HR. Muslim)Mengapa bisa celaka? Karena memang benar-benar (maaf) “keterlaluan”, karena berbakti kepada orang tua yang sudah usia tua dan usia lanjut adalah CUKUP MUDAH dan pahalanya sangat besar. Mereka hanya minta kabar dari kita dan umumnya tidak minta hal-hal yang memberatkan anaknya.Perhatikan hal yang cukup penting, yaitu bentuk berbakti terbaik kepada orang tua adalah mendakwahkan mereka berdua dan mengingatkan mereka berdua akan akhirat. Dakwahkan ajaran Islam yang benar kepada mereka berdua dan tunjukkan indahnya ajaran Islam kepada mereka melalui akhlak kita yang baik kepada mereka berdua. Terlebih usia mereka berdua sudah hampir-hampir di ujung usia manusia dan siap-siap akan kembali ke kampung halaman menghadapi kematian yang tentunya butuh bekal amal yang banyak.Semoga kita  selalu bisa berbakti kepada orang tua dan sebagai orang tua bisa mendidik anak dengan pendidikan terbaikPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Bulan Muharram, As Shomad, Al Quran Dan Tajwid, Hukum Menghitamkan Rambut Dalam Islam, Sunnah Khulafaur Rasyidin

Pulang Kampung Kesempatan Berbakti dan Berdakwah Kepada Orang Tua

Kaum muslimin di Indonesia umumnya mengenal istilah pulang kampung, terutama di saat lebaran. Setelah sekian lama tidak berjumpa dengan orang tua. Saat pulang kampung adalah saat yang paling baik dan kesempatan emas untuk berbaik kepada orang tua.Pintu surga yang paling mudah dimasuki adalah pintu yang paling tengah yaitu berbakti kepada orang tua.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪُ ﺃَﻭْﺳَﻂُ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓَﺈِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ ﻓَﺄَﺿِﻊْ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺒَﺎﺏَ ﺃَﻭِ ﺍﺣْﻔَﻈْﻪُ“Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya.” [HR. Ahmad, Hasan).Jika ada di depan kita beberapa pintu, tentu yang mudah dan nyaman bagi kita, memasuki pintu yang tengah daripada masuk pintu yang di pinggir.Al-Baidhawi menjelaskan,إﻥ ﻟﻠﺠﻨﺔ ﺃﺑﻮﺍﺑﺎ ﻭﺃﺣﺴﻨﻬﺎ ﺩﺧﻮﻻ ﺃﻭﺳﻄﻬﺎ“Sesungguhnya di surga banyak pintu, yang paling baik (nyaman) untuk memasukinya adalah pintu paling tengah (berbakti kepada orang tua).” [Tuhfatul Ahwadzi  6/21] Saat bertemu orang tua segera tanya kabarnya, lakukan apa yang bisa dibantu untuk orang tua. Lihatlah rumah orang tua, mungkin perlu diperbaiki atau sedikit diperindah. Ajak ngobrol mereka berdua dengan pembicaraan yang membuat mereka senang, seperti kenangan masa kecil atau minta pendapat mereka berdua tentang kehidupan kita walaupun kita sudah tahu solusinya. Lakukan apa yang membuat mereka senang dan gembira karena mereka berdua telah membuat kalian banyak tersenyum ketika kecil.Berikut beberapa keutamaan dan motivasi berbakti kepada orang tua:1. Perintah berbakti urutan kedua setelah perintah bertauhid kepada AllahAllah Ta’ala berfirman,وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا“Dan Rabb-mu telah memerintahkan agar kamu jangan beribadah melainkan hanya kepada-Nya dan hendaklah berbuat baik kepada ibu-bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Ya Rabb-ku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.’” [Al-Israa’ : 23-24] 2. Ridha Allah tergantung ridha orang tua, selama itu dalam ketaatanRasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ“Ridha Allah bergantung kepada keridhaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua” (HR. Bukhari dalam adabul Mufrad)3. Berbakti kepada orang tua bisa menghilangkan kesusahan hidup atas izin AllahSebagaimana kisah dalam hadits tiga orang yang terjebak dalam gua, salah satu dari mereka bertawassul dengan amal baik sangat berbakti kepada orang tua (Lihat HR. Bukhari dan Muslim)4. Durhaka kepada orang tua adalah dosa terbesar kedua setelah syirik mempersekutukan AllahAbu Bakrah radhiallahu a’nhu berkata,قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟) ثَلاَثًا، قَالُوْا : بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : ( الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ ) وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا ( أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرُ ) مَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتىَّ قُلْتُ لَيْتَهُ سَكَتَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mau kuberitahu mengenai dosa yang paling besar?” Para sahabat menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.”Beliau lalu bersabda, “(Dosa terbesar adalah) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.”Beliau mengucapkan hal itu sambil duduk bertelekan [pada tangannya]. (Tiba-tiba beliau menegakkan duduknya dan berkata), “Dan juga ucapan (sumpah) palsu.” Beliau mengulang-ulang perkataan itu sampai saya berkata (dalam hati), “Duhai, seandainya beliau diam.”(HR. Bukhari dan Muslim)5. Celaka bagi anak yang mendapati orang tuanya masih hidup tetapi ia tidak bisa masuk surga karena tidak berbaktiNabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,« رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ »“Sungguh terhina, sungguh terhina, sungguh terhina.” Ada yang bertanya, “Siapa, wahai Rasulullah?”Beliau bersabda, ”(Sungguh hina) seorang yang mendapati kedua orang tuanya yang masih hidup atau salah satu dari keduanya ketika mereka telah tua, namun justru ia tidak masuk surga.”(HR. Muslim)Mengapa bisa celaka? Karena memang benar-benar (maaf) “keterlaluan”, karena berbakti kepada orang tua yang sudah usia tua dan usia lanjut adalah CUKUP MUDAH dan pahalanya sangat besar. Mereka hanya minta kabar dari kita dan umumnya tidak minta hal-hal yang memberatkan anaknya.Perhatikan hal yang cukup penting, yaitu bentuk berbakti terbaik kepada orang tua adalah mendakwahkan mereka berdua dan mengingatkan mereka berdua akan akhirat. Dakwahkan ajaran Islam yang benar kepada mereka berdua dan tunjukkan indahnya ajaran Islam kepada mereka melalui akhlak kita yang baik kepada mereka berdua. Terlebih usia mereka berdua sudah hampir-hampir di ujung usia manusia dan siap-siap akan kembali ke kampung halaman menghadapi kematian yang tentunya butuh bekal amal yang banyak.Semoga kita  selalu bisa berbakti kepada orang tua dan sebagai orang tua bisa mendidik anak dengan pendidikan terbaikPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Bulan Muharram, As Shomad, Al Quran Dan Tajwid, Hukum Menghitamkan Rambut Dalam Islam, Sunnah Khulafaur Rasyidin
Kaum muslimin di Indonesia umumnya mengenal istilah pulang kampung, terutama di saat lebaran. Setelah sekian lama tidak berjumpa dengan orang tua. Saat pulang kampung adalah saat yang paling baik dan kesempatan emas untuk berbaik kepada orang tua.Pintu surga yang paling mudah dimasuki adalah pintu yang paling tengah yaitu berbakti kepada orang tua.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪُ ﺃَﻭْﺳَﻂُ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓَﺈِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ ﻓَﺄَﺿِﻊْ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺒَﺎﺏَ ﺃَﻭِ ﺍﺣْﻔَﻈْﻪُ“Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya.” [HR. Ahmad, Hasan).Jika ada di depan kita beberapa pintu, tentu yang mudah dan nyaman bagi kita, memasuki pintu yang tengah daripada masuk pintu yang di pinggir.Al-Baidhawi menjelaskan,إﻥ ﻟﻠﺠﻨﺔ ﺃﺑﻮﺍﺑﺎ ﻭﺃﺣﺴﻨﻬﺎ ﺩﺧﻮﻻ ﺃﻭﺳﻄﻬﺎ“Sesungguhnya di surga banyak pintu, yang paling baik (nyaman) untuk memasukinya adalah pintu paling tengah (berbakti kepada orang tua).” [Tuhfatul Ahwadzi  6/21] Saat bertemu orang tua segera tanya kabarnya, lakukan apa yang bisa dibantu untuk orang tua. Lihatlah rumah orang tua, mungkin perlu diperbaiki atau sedikit diperindah. Ajak ngobrol mereka berdua dengan pembicaraan yang membuat mereka senang, seperti kenangan masa kecil atau minta pendapat mereka berdua tentang kehidupan kita walaupun kita sudah tahu solusinya. Lakukan apa yang membuat mereka senang dan gembira karena mereka berdua telah membuat kalian banyak tersenyum ketika kecil.Berikut beberapa keutamaan dan motivasi berbakti kepada orang tua:1. Perintah berbakti urutan kedua setelah perintah bertauhid kepada AllahAllah Ta’ala berfirman,وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا“Dan Rabb-mu telah memerintahkan agar kamu jangan beribadah melainkan hanya kepada-Nya dan hendaklah berbuat baik kepada ibu-bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Ya Rabb-ku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.’” [Al-Israa’ : 23-24] 2. Ridha Allah tergantung ridha orang tua, selama itu dalam ketaatanRasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ“Ridha Allah bergantung kepada keridhaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua” (HR. Bukhari dalam adabul Mufrad)3. Berbakti kepada orang tua bisa menghilangkan kesusahan hidup atas izin AllahSebagaimana kisah dalam hadits tiga orang yang terjebak dalam gua, salah satu dari mereka bertawassul dengan amal baik sangat berbakti kepada orang tua (Lihat HR. Bukhari dan Muslim)4. Durhaka kepada orang tua adalah dosa terbesar kedua setelah syirik mempersekutukan AllahAbu Bakrah radhiallahu a’nhu berkata,قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟) ثَلاَثًا، قَالُوْا : بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : ( الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ ) وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا ( أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرُ ) مَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتىَّ قُلْتُ لَيْتَهُ سَكَتَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mau kuberitahu mengenai dosa yang paling besar?” Para sahabat menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.”Beliau lalu bersabda, “(Dosa terbesar adalah) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.”Beliau mengucapkan hal itu sambil duduk bertelekan [pada tangannya]. (Tiba-tiba beliau menegakkan duduknya dan berkata), “Dan juga ucapan (sumpah) palsu.” Beliau mengulang-ulang perkataan itu sampai saya berkata (dalam hati), “Duhai, seandainya beliau diam.”(HR. Bukhari dan Muslim)5. Celaka bagi anak yang mendapati orang tuanya masih hidup tetapi ia tidak bisa masuk surga karena tidak berbaktiNabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,« رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ »“Sungguh terhina, sungguh terhina, sungguh terhina.” Ada yang bertanya, “Siapa, wahai Rasulullah?”Beliau bersabda, ”(Sungguh hina) seorang yang mendapati kedua orang tuanya yang masih hidup atau salah satu dari keduanya ketika mereka telah tua, namun justru ia tidak masuk surga.”(HR. Muslim)Mengapa bisa celaka? Karena memang benar-benar (maaf) “keterlaluan”, karena berbakti kepada orang tua yang sudah usia tua dan usia lanjut adalah CUKUP MUDAH dan pahalanya sangat besar. Mereka hanya minta kabar dari kita dan umumnya tidak minta hal-hal yang memberatkan anaknya.Perhatikan hal yang cukup penting, yaitu bentuk berbakti terbaik kepada orang tua adalah mendakwahkan mereka berdua dan mengingatkan mereka berdua akan akhirat. Dakwahkan ajaran Islam yang benar kepada mereka berdua dan tunjukkan indahnya ajaran Islam kepada mereka melalui akhlak kita yang baik kepada mereka berdua. Terlebih usia mereka berdua sudah hampir-hampir di ujung usia manusia dan siap-siap akan kembali ke kampung halaman menghadapi kematian yang tentunya butuh bekal amal yang banyak.Semoga kita  selalu bisa berbakti kepada orang tua dan sebagai orang tua bisa mendidik anak dengan pendidikan terbaikPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Bulan Muharram, As Shomad, Al Quran Dan Tajwid, Hukum Menghitamkan Rambut Dalam Islam, Sunnah Khulafaur Rasyidin


Kaum muslimin di Indonesia umumnya mengenal istilah pulang kampung, terutama di saat lebaran. Setelah sekian lama tidak berjumpa dengan orang tua. Saat pulang kampung adalah saat yang paling baik dan kesempatan emas untuk berbaik kepada orang tua.Pintu surga yang paling mudah dimasuki adalah pintu yang paling tengah yaitu berbakti kepada orang tua.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪُ ﺃَﻭْﺳَﻂُ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓَﺈِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ ﻓَﺄَﺿِﻊْ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺒَﺎﺏَ ﺃَﻭِ ﺍﺣْﻔَﻈْﻪُ“Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya.” [HR. Ahmad, Hasan).Jika ada di depan kita beberapa pintu, tentu yang mudah dan nyaman bagi kita, memasuki pintu yang tengah daripada masuk pintu yang di pinggir.Al-Baidhawi menjelaskan,إﻥ ﻟﻠﺠﻨﺔ ﺃﺑﻮﺍﺑﺎ ﻭﺃﺣﺴﻨﻬﺎ ﺩﺧﻮﻻ ﺃﻭﺳﻄﻬﺎ“Sesungguhnya di surga banyak pintu, yang paling baik (nyaman) untuk memasukinya adalah pintu paling tengah (berbakti kepada orang tua).” [Tuhfatul Ahwadzi  6/21] Saat bertemu orang tua segera tanya kabarnya, lakukan apa yang bisa dibantu untuk orang tua. Lihatlah rumah orang tua, mungkin perlu diperbaiki atau sedikit diperindah. Ajak ngobrol mereka berdua dengan pembicaraan yang membuat mereka senang, seperti kenangan masa kecil atau minta pendapat mereka berdua tentang kehidupan kita walaupun kita sudah tahu solusinya. Lakukan apa yang membuat mereka senang dan gembira karena mereka berdua telah membuat kalian banyak tersenyum ketika kecil.Berikut beberapa keutamaan dan motivasi berbakti kepada orang tua:1. Perintah berbakti urutan kedua setelah perintah bertauhid kepada AllahAllah Ta’ala berfirman,وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا“Dan Rabb-mu telah memerintahkan agar kamu jangan beribadah melainkan hanya kepada-Nya dan hendaklah berbuat baik kepada ibu-bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Ya Rabb-ku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.’” [Al-Israa’ : 23-24] 2. Ridha Allah tergantung ridha orang tua, selama itu dalam ketaatanRasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ“Ridha Allah bergantung kepada keridhaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua” (HR. Bukhari dalam adabul Mufrad)3. Berbakti kepada orang tua bisa menghilangkan kesusahan hidup atas izin AllahSebagaimana kisah dalam hadits tiga orang yang terjebak dalam gua, salah satu dari mereka bertawassul dengan amal baik sangat berbakti kepada orang tua (Lihat HR. Bukhari dan Muslim)4. Durhaka kepada orang tua adalah dosa terbesar kedua setelah syirik mempersekutukan AllahAbu Bakrah radhiallahu a’nhu berkata,قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟) ثَلاَثًا، قَالُوْا : بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : ( الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ ) وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا ( أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرُ ) مَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتىَّ قُلْتُ لَيْتَهُ سَكَتَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mau kuberitahu mengenai dosa yang paling besar?” Para sahabat menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.”Beliau lalu bersabda, “(Dosa terbesar adalah) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.”Beliau mengucapkan hal itu sambil duduk bertelekan [pada tangannya]. (Tiba-tiba beliau menegakkan duduknya dan berkata), “Dan juga ucapan (sumpah) palsu.” Beliau mengulang-ulang perkataan itu sampai saya berkata (dalam hati), “Duhai, seandainya beliau diam.”(HR. Bukhari dan Muslim)5. Celaka bagi anak yang mendapati orang tuanya masih hidup tetapi ia tidak bisa masuk surga karena tidak berbaktiNabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,« رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ »“Sungguh terhina, sungguh terhina, sungguh terhina.” Ada yang bertanya, “Siapa, wahai Rasulullah?”Beliau bersabda, ”(Sungguh hina) seorang yang mendapati kedua orang tuanya yang masih hidup atau salah satu dari keduanya ketika mereka telah tua, namun justru ia tidak masuk surga.”(HR. Muslim)Mengapa bisa celaka? Karena memang benar-benar (maaf) “keterlaluan”, karena berbakti kepada orang tua yang sudah usia tua dan usia lanjut adalah CUKUP MUDAH dan pahalanya sangat besar. Mereka hanya minta kabar dari kita dan umumnya tidak minta hal-hal yang memberatkan anaknya.Perhatikan hal yang cukup penting, yaitu bentuk berbakti terbaik kepada orang tua adalah mendakwahkan mereka berdua dan mengingatkan mereka berdua akan akhirat. Dakwahkan ajaran Islam yang benar kepada mereka berdua dan tunjukkan indahnya ajaran Islam kepada mereka melalui akhlak kita yang baik kepada mereka berdua. Terlebih usia mereka berdua sudah hampir-hampir di ujung usia manusia dan siap-siap akan kembali ke kampung halaman menghadapi kematian yang tentunya butuh bekal amal yang banyak.Semoga kita  selalu bisa berbakti kepada orang tua dan sebagai orang tua bisa mendidik anak dengan pendidikan terbaikPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Bulan Muharram, As Shomad, Al Quran Dan Tajwid, Hukum Menghitamkan Rambut Dalam Islam, Sunnah Khulafaur Rasyidin

Simbol Segitiga dan Illuminati dalam Masjid (Kritikan untuk Ustadz Rahmat Baequni)

Tulisan Rumaysho kali ini ingin mengkritik Ustadz Rahmat Baequni–semoga Allah memberi taufik pada beliau–yang pernyataan-pernyataannya kontroversi saat berdialog dengan Gubernur Jabar Bapak Ridwan Kamil–semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan–. Bisa lihat video lengkapnya di sini, di mana dialog yang ada ingin meluruskan desain masjid yang dirancang oleh Bapak Ridwan Kamil yaitu Masjid Al-Safar yang berada di rest area KM 88 B Tol Cipularang, Bandung, Jawa Barat.   Bagaimana hukum masjid dengan simbol segitiga di mihrab yang diklaim sebagai simbol illuminati dan Dajjal. Jawabannya moga ditemukan dalam tulisan ini.   Sudah Kenal Dajjal?   Terlebih dahulu kita lihat siapakah Dajjal dan bagaimana ciri-cirinya. Karena sebagian orang menyatakan bahwa segitiga dengan di tengahnya terdapat mata sebagai simbol dari Dajjal. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ أَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ ، فَإِذَا رَجُلٌ آدَمُ سَبْطُ الشَّعَرِ يَنْطُفُ – أَوْ يُهَرَاقُ – رَأْسُهُ مَاءً قُلْتُ مَنْ هَذَا قَالُوا ابْنُ مَرْيَمَ . ثُمَّ ذَهَبْتُ أَلْتَفِتُ ، فَإِذَا رَجُلٌ جَسِيمٌ أَحْمَرُ جَعْدُ الرَّأْسِ أَعْوَرُ الْعَيْنِ ، كَأَنَّ عَيْنَهُ عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ قَالُوا هَذَا الدَّجَّالُ . أَقْرَبُ النَّاسِ بِهِ شَبَهًا ابْنُ قَطَنٍ » . رَجُلٌ مِنْ خُزَاعَةَ “Ketika aku tidur, aku bermimpi thawaf di ka’bah, tak tahunya ada seseorang yang rambutnya lurus, kepalanya meneteskan atau mengalirkan air. Maka saya bertanya, ‘Siapakah ini? ‘ Mereka mengatakan, ‘Ini Isa bin Maryam’. Kemudian aku menoleh, tak tahunya ada seseorang yang berbadan besar, warnanya kemerah-merahan, rambutnya keriting, matanya buta sebelah kanan, seolah-olah matanya anggur yang menjorok. Mereka menjelaskan, ‘Sedang ini adalah Dajjal. Manusia yang paling mirip dengannya adalah Ibnu Qaththan, laki-laki dari bani Khuza’ah.’” (HR. Bukhari, no. 7128 dan Muslim, no. 171) Dari ‘Ubadah bin Ash Shaamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى قَدْ حَدَّثْتُكُمْ عَنِ الدَّجَّالِ حَتَّى خَشِيتُ أَنْ لاَ تَعْقِلُوا إِنَّ مَسِيحَ الدَّجَّالِ رَجُلٌ قَصِيرٌ أَفْحَجُ جَعْدٌ أَعْوَرُ مَطْمُوسُ الْعَيْنِ لَيْسَ بِنَاتِئَةٍ وَلاَ جَحْرَاءَ فَإِنْ أُلْبِسَ عَلَيْكُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ “Sungguh, aku telah menceritakan perihal Dajjal kepada kalian, hingga aku kawatir kalian tidak lagi mampu memahaminya. Sesungguhnya Al-Masih Dajjal adalah seorang laki-laki yang pendek, berkaki bengkok, berambut keriting, buta sebelah dan matanya tidak terlalu menonjol dan tidak pula terlalu tenggelam. Jika kalian merasa bingung, maka ketahuilah bahwa Rabb kalian tidak bermata juling.” (HR. Abu Daud, no. 4320 dan Ahmad, 5:324. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda tentang Dajjal, أَعْوَرُ هِجَانٌ أَزْهَرُ كَأَنَّ رَأْسَهُ أَصَلَةٌ أَشْبَهُ النَّاسِ بِعَبْدِ الْعُزَّى بْنِ قَطَنٍ فَإِمَّا هَلَكَ الْهُلَّكُ فَإِنَّ رَبَّكُمْ تَعَالَى لَيْسَ بِأَعْوَرَ “(Dajjal) buta sebelah, putih dan berkilau, seolah kepalanya adalah (kepala) ular, dan (dia) adalah orang yang paling mirip dengan Abdul ‘Uzza bin Qathan. Jika dia itu celaka dan sesat, maka ketahuilah bahwa Tuhan kalian tidaklah buta sebelah.” (HR. Ahmad, 1:240. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih li ghairihi). Di antara dua mata Dajjal tertulis KAFIR, sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّهُ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ يَقْرَؤُهُ مَنْ كَرِهَ عَمَلَهُ أَوْ يَقْرَؤُهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ “Di antara kedua matanya tertulis KAFIR yang bisa dibaca oleh orang yang membenci perbuatannya atau bisa dibaca oleh setiap orang mukmin.” (HR. Muslim, no. 169)   Masalah Simbol Salib   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِى بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah meninggalkan salib di rumahnya melainkan beliau menghapusnya.” (HR. Bukhari, no. 5952). Imam Bukhari membawakan hadits di atas pada Bab “Menghapus shuwar (gambar)”. Maksud dari Imam Bukhari bukanlah hanya menghapus gambar atau patung makhluk bernyawa. Salib juga termasuk di dalamnya dan lebih daripada itu karena salib dijadikan sesembahan selain Allah. Yang dimaksud naqodh dalam hadits adalah menghilangkan atau menghapus. (Lihat Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar, 10:385). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالصَّلِيبُ لَا يَجُوزُ عَمَلُهُ بِأُجْرَةِ وَلَا غَيْرِ أُجْرَةٍ وَلَا بَيْعُهُ صَلِيبًا كَمَا لَا يَجُوزُ بَيْعُ الْأَصْنَامِ وَلَا عَمَلُهَا . كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : ” { إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ} “Tidak boleh seorang muslim membuat salib untuk mendapatkan upah. Tidak boleh pula seorang muslim menjual salib sebagaimana tidak boleh menjual berhala begitu pula membuatnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan ashnam (berhala).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:141-142) Bentuk salib beraneka ragam. Bentuk berbagai macam salib bisa dilihat di Wikipedia. Kalau bentuk salib beraneka ragam, lantas bentuk manakah yang dihapus? 1- Kalau bentuknya sebagaimana yang sudah masyhur saat ini yang ada di berbagai gereja dan dikenakan pula oleh orang Nashrani yaitu ada dua garis yang dibentuk, ada di sisi panjang dan ada di sisi lebar, di mana dua garis tersebut disilangkan dan bagian atas lebih pendek dibandingkan bawahny, inilah yang wajib dihapus atau diubah bentuknya menjadi tidak seperti salib. 2- Kalau bentuknya tidak nampak dan tidak dimaksudkan untuk salib, seperti palang untuk bagian bangunan yang dirancang oleh para insinyur, atau tanda penambahan (plus) dalam matematika, seperti itu tidak wajib untuk dihapus dan tidak termasuk dalam larangan jual beli karena illah (sebab) larangan sudah ternafikan (sudah tidak ada). Di situ tidak ada lagi maksud tasyabbuh dan mengagungkan simbol-simbol mereka. Intinya, tanda seperti itu tidak teranggap sebagai salib. (Keterangan dari Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 121170) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, أَمَّا مَا ظَهَرَ مِنْهُ أَنَّهُ لاَ يُرَادُ بِهِ الصَّلِيْبُ ، لاَ تَعْظِيْمًا ، وَلاَ بِكَوْنِهِ شِعَارًا ، مِثْلُ بَعْضِ العَلاَمَاتِ الحِسَابِيَّةِ ، أَوْ بَعْضِ مَا يَظْهَرُ بِالسَّاعَاتِ الإِلِكْتُرُوْنِيَّةِ مِنْ عَلاَمَةٍ زَائِدٍ ، فَإِنَّ هَذَا لاَ بَأْسَ بِهِ ، وَلاَ يَعُدُّ مِنَ الصَّلْبَانِ بِشَيْءٍ “Adapun sesuatu yang nampak namun bukan dimaksudkan untuk salib, simbol tersebut tidak diagungkan, juga bukan sebagai syi’ar seperti tanda tambah (plus) dalam perhitungan matematika, begitu pula simbol pada jam elektonik, seperti itu tidaklah masalah dan tidak teranggap seperti salib.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 18:114-115, jawaban soal no. 74)   Hukum Shalat di Gereja dan di Tempat yang Ada Salib   Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun pakaian yang terdapat gambar salib, atau sesuatu yang melalaikan, maka terlarang (dimakruhkan) shalat dengannya, shalat menghadapnya, atau shalat di atasnya.” (Al-Majmu’, 3:185) Namun kalau dalam kondisi hajat, yang makruh jadi dibolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan mengenai pakaian yang terlarang, إنْ كَانَ مَكْرُوهًا؛ فَعِنْدَ الْحَاجَةِ تَزُولُ الْكَرَاهَةُ “Yang makruh akan hilang kemakruhannya ketika ada hajat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:203) Dalam Syarh Manzhumah Ushul Al-Fiqh wa Qawa’iduhu(hlm. 62-63), Syaikh Ibnu Utsaimin menyebutkan, “Makruh itu dibolehkan ketika ada hajat. Karena derajat makruh di bawah derajat haram. Kalau perbuatan haram harus ditinggalkan dan pelakunya divonis hukuman. Sedangkan perbuatan makruh terlarang karena memilih mana yang lebih utama, pelaku yang mengerjakan yang makruh tidaklah dikenakan hukuman. Oleh karenanya perbuatan makruh dibolehkan ketika ada hajat.” Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (2:57) menerangkan mengenai hukum shalat di gereja, ia menyatakan, “Tidaklah mengapa melakukan shalat di gereja yang bersih. Al-Hasan Al-Bashri, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, Asy-Sya’bi, Al-Auza’i, Sa’id bin ‘Abdul ‘Aziz memberikan keringanan (rukhsah) untuk hal ini. Diriwayatkan pula hal yang sama dari ‘Umar dan Abu Musa. Sedangkan Ibnu ‘Abbas dan Malik menyatakan makruhnya shalat di kanisah (gereja) karena alasan adanya gambar (makhluk bernyawa). Alasannya yang membolehkan adalah karena dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Kabah yang ada gambar (makhluk bernyawa, juga terdapat patung, pen.). Juga alasan dibolehkannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Di mana saja engkau mendapati tempat shalat, maka shalatlah karena itu masjid.”   Simbol Mata itu Lambang Dajjal?   Ada yang menyebar isu bahwa bahwa Simbol Mata merupakan Simbol Zionis. Sampai menuduh Kerajaan Saudi Arabia yang terdapat banyak simbol Zionis, seperti pada lambang kepolisian Saudi Arabia. Yang menyebar isu semacam ini tidak paham Budaya Bangsa Arab. Bagi Bangsa Arab sejak dulu, mata adalah sesuatu yang sangat terhormat dan merupakan simbol pengawasan serta kecintaan. Sehingga ketika seseorang menyatakan loyalitasnya atau kecintaannya, orang Arab sering mengatakan “’Ala ra’s wal ‘ain” (di atas kepala dan mata) atau “’Ala ra’si wa ‘aini” (di atas kepalaku dan mataku). Bahkan ada juga ucapan orang Arab untuk menyatakan janjinya dengan mengatakan “’Ainayya” (dengan kedua mataku). Sekarang pertanyaannya, lebih manakah yang dahulu ada: Budaya Arab atau Simbol Zionisme?? Kalau jawabannya simbol zionisme, maka yang menyatakan harus belajar lagi sejarah dunia dengan baik.   Apakah Shalat di Masjid yang Ada Segitiga Tidak Sah?   Karena menganggap simbol segitiga adalah simbol Zionis dan Dajjal, akhirnya mereka membuat bid’ah yang baru dengan menyatakan tidak sahnya shalat di masjid semacam itu. Sampai yang merinci menyatakan bahwa di Masjdi Nabawi ada simbol-simbol Zionis semacam ini. Kami tidak mengetahui bagaimanakah nantinya ketika ia menjalankan shalat di Masjid Nabawi.   Kritikannya adalah sebagai berikut. Pertama: Menyatakan simbol segitiga sebagai simbol Dajjal tidaklah berdalil. Sumber bacaan dari yang menyatakan seperti ini hanyalah dari Muhammad Isa Dawud, seorang jurnalis dari Mesir, bukan seorang ulama yang berkompeten. Kedua: Asalnya shalat di tempat mana pun itu sah. Bahkan ada sebagian ulama sampai memberi keringanan shalat di gereja dan shalat di tempat yang ada salib sebagaimana keterangan di atas. Dalil bahwa shalat di tempat mana saja itu sah dan itulah hukum asalnya. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu: أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً “(1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh mendekatiku dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang Nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafa’at (dengan izin Allah), (5) Nabi-Nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Ketiga: Menyatakan suatu tempat tidak sah untuk shalat haruslah dengan dalil untuk membatalkan hukum asal di atas. Maka kalau mau menyatakan shalat di masjid yang ada simbol segitiga jadi tidak sah, haruslah dibuktikan dengan dalil dari Al-Qur’an dan hadits.   Ada beberapa tempat yang dilarang untuk shalat sebagai berikut.   1. Shalat di tempat najis Sebagaimana sepakat para ulama, tidak boleh shalat di tempat najis, lihat Maratib Al-Ijma’, hlm. 29, dinukil dari Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin, hlm. 66. Larangan shalat di tempat najis adalah berdasarkan hadits Arab Badui, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika kami duduk-duduk di masjid bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu datang seorang Arab Badui, ia berdiri lantas kencing di dalam masjid. Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ayo pergi, pergi.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Tak perlu kalian menghardiknya. Biarkan ia menyelesaikan kencingnya.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan mengatakan kepadanya, إِنَّ هَذِهِ المَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا البَوْلِ وَلاَ القَذَرِ . إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلاَةِ، وَقِرَاءَةِ القُرْآنِ “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidaklah boleh ada kencing dan kotoran (najis). Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla, untuk shalat, dan untuk membaca Al-Qur’an.” Atau beliau mengatakan semisal itu. Kemudian beliau meminta seseorang dari kaum, lantas didatangkanlah wadah berisi air, lantas kencingnya pun disiram.” (HR. Muslim, no. 285)   2. Shalat di tanah rampasan Al-magshub diartikan dengan merampas harta orang lain dengan paksa tanpa alasan yang dibenarkan. Ada dua rincian untuk shalat di tanah rampasan. Pertama: Hukum shalat di tanah rampasan adalah tidak boleh, ada ijmak (kata sepakat ulama) dari Imam Nawawi akan hal ini. Kedua: Shalat yang dilakukan di tanah rampasan itu sah. Inilah pendapat jumhur ulama seperti Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 182.   3. Shalat di area pekuburan Tidak sah shalat di area pekuburan (walaupun dimakamkan hanya satu jenazah), inilah pendapat ulama Hambali dan menjadi pendapat yang disandarkan pada kebanyakan ulama seperti menjadi pendapat Ibnu Hazm, menjadi pilihan Ibnu Taimiyyah, Ash-Shan’ani, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 181. Dari Abu Martsad Al-Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا “Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya.” (HR. Muslim, no. 972). Juga ada larangan menyatukan kubur dan masjid. Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang saleh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 532). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan dalam Al-Qaul Al-Mufid (1:411) bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna: Membangun masjid di atas kubur. Menjadikan kubur sebagai tempat untuk ibadah seperti shalat, di mana kubur menjadi maksud tujuan ibadah. Catatan: Ada satu shalat yang masih dibolehkan di pekuburan yaitu shalat jenazah bagi yang belum sempat melaksanakannya.   4. Shalat di tempat pemandian (al-hammam) Menurut jumhur (kebanyakan ulama) boleh shalat di tempat pemandian, namun makruh hukumnya. Inilah yang menjadi pendapat ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 180. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ “Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian.” (HR. Tirmidzi, no. 317; Ibnu Majah, no. 745; Abu Daud, no. 492; Ad-Darimi, no. 1390, dan Ahmad, 3:83. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   5. Shalat di tempat menderumnya unta Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232.   Dasarnya Pakai Ilmu Cocoklogi   Ilmu cocoklogi adalah ilmu yang mencoba mengaitkan suatu kejadian, waktu, tempat, atau apapun dengan sabda alam. Maksudnya adalah mengkaitkan segala sesuatu yang terjadi saat ini dengan tanda-tanda kejadian di masa depan. Ilmu ini di sebagian orang bisa disebut dengan ilmu nujum atau jangka. Salah satu tokoh di kalangan masyarakat Indonesia (di Jawa khususnya) adalah prabu Jayabaya dengan bukunya Jangka Jayabaya (Jawa: Jongko Joyoboyo). Di tengah arus kemajuan teknologi dan informasi yang cukup pesat seperti saat ini, mayoritas masyarakat [yang katanya modern] lebih percaya dengan temuan-temuan serta simpulan ilmiah dari ilmu pengetahuan. Hal-hal di luar nalar sains dianggap sebagai sebuah isapan jempol dan cerita pengiring tidur semata. Tapi kenyataan ini justru tidak terjadi di semua lapisan masyarakat Indonesia. Masyarakat [maaf] berpendidikan rendah lebih percaya takhayul, masyarakat berpendidikan menengah lebih percaya hasil nujum, dan masyarakat berpendidikan tinggi justru percaya dengan ilmu cocoklogi. Mereka mencoba membungkusnya dengan kemasan yang lebih saintis agar tidak terlihat janggal, mereka menyebutnya sebagai teori konspirasi. Teori ini sebenarnya sangat lemah apabila diujicobakan hipotesisnya pada sebuah riset. Salah satu contoh penerapan sebagian orang pada ilmu cocoklogi pernah tersebar dalam pesan berantai saat meletusnya Gunung Kelud, Kediri, Jawa Timur dengan nomor ayat-ayat tertentu yang sengaja dicocok-cocokkan. Mereka katakan bahwa meletusnya Gunung Kelud telah tertulis jelas di Al-Quran, ini buktinya: Tanggal 13 Bulan 2 (Surat 13 ayat 2), “Allah-lah Yang meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arasy, dan menundukkan matahari dan bulan. Masing-masing beredar hingga waktu yang ditentukan. ALLAH MENGATUR URUSAN (Makhluk-Nya), MENJELASKAN TANDA-TANDA (Kebesaran-Nya), supaya kamu meyakini pertemuan (mu) dengan Tuhanmu.”- Meletus Jam 22:49, 22:50 (Surat 22: 49-50), Katakanlah: “Hai manusia, sesungguhnya Aku adalah seorang PEMBERI PERINGATAN YANG NYATA kepadamu.”Maka ORANG-ORANG YANG BERIMAN DAN BERAMAL SALEH, BAGI MEREKA AMPUNAN DAN REZKI YANG MULIA.- Tahun 2014 (Surat 20:14): “Sesungguhnya Aku ini adalah ALLAH, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka SEMBAHLAH AKU dan DIRIKANLAH SHALAT untuk MENGINGAT AKU.”—- SUBHANALLAH —- Kalau kita perhatikan, cara mengaitkan ayat dengan kejadian tertentu itu jelas keliru. Karena hal itu baru dikaitkan setelah peristiwa itu terjadi seperti Gunung Kelud meletus. Seandainya tidak terjadi, apa ia bisa menebak seperti itu? Tentu saja tidak. Lalu kenapa hanya dikaitkan dengan meletusnya Gunung Kelud, bagaimana dengan Gunung Merapi yang dahulu meletus dan bagaimana lagi dengan Gunung Sinabung? Apa ketika gunung tersebut meletus baru dikait-kaitkan? Kemudian kalau dalam ayat disebutkan suatu siksaan atau azab, maka tidak bisa kita katakan berlaku untuk kejadian-kejadian saat ini. Cara menafsirkan seperti di atas jelas adalah cara yang keliru yang tidak pernah dicontohkan oleh salafush shalih. Yang perlu dipahami terlebih dahulu, ayat Al-Qur’an diturunkan untuk ditadabburi, direnungkan dan dipahami maknanya. Ayat Al-Qur’an bukanlah turun untuk mengaitkannya dengan kejadian-kejadian atau peristiwa saat ini. Allah Ta’ala berfirman, كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29) Namanya tadabbur Al-Qur’an itu sebagaimana disebutkan oleh Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah–seorang tabi’in–, “Demi Allah, Al-Qur’an bukanlah ditadabburi dengan sekedar menghafal huruf-hurufnya, namun lalai dari memperhatikan hukum-hukumnya (maksudnya: mentadabburinya). Hingga nanti ada yang mengatakan, ‘Aku sudah membaca Al-Qur’an seluruhnya.’ Namun ternyata Al-Qur’an tidak diwujudkan dalam akhlak dan juga amalannya.”  Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:419).   Begitu pula cara menafsirkan Al-Qur’an seperti mengaitkan nomor ayat dengan kejadian seperti itu, hanyalah menafsirkannya dengan logika dan ini tercela.   Ibnu Katsir mengatakan, “Menafsirkan Al-Qur’an dengan logika semata, hukumnya haram.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:11). Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ قَالَ فِى الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa berkata tentang Al-Qur’an dengan logikanya (semata), maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 2951. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Lihat saja ‘Umar bin Al-Khaththab mencontohkan tidak seenaknya kita menafsirkan ayat. Ketika beliau membaca ayat di mimbar, وَفَاكِهَةً وَأَبًّا “Dan buah-buahan serta rumput-rumputan.”(QS. ‘Abasa: 31). Umar berkata, kalau “fakihah” dalam ayat ini sudah kita kenal. Namun apa yang dimaksud “abba”?” Lalu ‘Umar bertanya pada dirinya sendiri. Lantas Anas mengatakan, إِنَّ هَذَا لَهُوَ التَّكَلُّفُ يَا عُمَرُ “Itu sia-sia saja, mempersusah diri, wahai Umar.” (Dikeluarkan oleh Abu ‘Ubaid, Ibnu Abi Syaibah, Sa’id bin Manshur dalam kitab tafsirnya, Al-Hakim, serta Al-Baihaqi. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Imam Adz-Dzahabi juga menyetujuinya). Yang dimaksud adalah Umar dan Anas ingin mengetahui bagaimana bentuk abba itu sendiri. Mereka sudah mengetahuinya, namun bentuknya seperti apa yang mereka ingin ungkapkan. Abba yang dimaksud adalah rerumputan yang tumbuh di muka bumi. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al ‘Azhim, 1: 14). Lihat saja seorang sahabat yang mulia–seperti ‘Umar bin Al-Khaththab dan Anas bin Malik–begitu hati-hati dalam menafsirkan ayat. Mereka begitu khawatir jika salah karena dapat jauh dari apa yang dikehendaki Allah Ta’ala tentang maksud ayat itu. Beda dengan orang saat ini yang menafsirkan seenaknya perutnya tanpa memakai tuntunan, hanya semata-mata memakai logika dengan mengaitkan nomor ayat dengan peristiwa gempa dan meletusnya gunung.   Ibnu Katsir menunjukkan bagaimana cara terbaik menafsirkan Al-Qur’an sebagai berikut:   Menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Jika ada ayat yang mujmal (global), maka bisa ditemukan tafsirannya dalam ayat lainnya. Jika tidak didapati, maka Al-Qur’an ditafsirkan dengan sunnah atau hadits. Jika tidak didapati, maka Al-Qur’an ditafsirkan dengan perkataan sahabat karena mereka lebih tahu maksud ayat, lebih-lebih ulama sahabat dan para senior dari sahabat Nabi seperti khulafaur rosyidin yang empat, juga termasuk Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar. Jika tidak didapati, barulah beralih pada perkataan tabi’in seperti Mujahid bin Jabr, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah (bekas budak Ibnu ‘Abbas), ‘Atha’ bin Abi Rabbah, Al-Hasan Al-Bashri, Masruq bin Al-Ajda’, Sa’id bin Al-Musayyib, Abul ‘Aliyah, Ar-Rabi’ bin Anas, Qatadah, dan Adh-Dhahak bin Muzahim. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhimkarya Ibnu Katsir, 1:5-16)   Bahaya Mengambil Ilmu dari Ustadz Cocoklogi   Muhammad bin Sirin (seorang pembesar ulama tabi’in) berkata, إِنَّ هَذَا العِلْمَ دِيْنٌ فَانْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ دِيْنَكُمْ “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam muqaddimah kitab Shahih-nya) Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah menyatakan, “Ilmu tidaklah diambil dari empat orang, مِنْ سَفِيْهٍ مُعْلِنٌ بِالسَّفِهِ وَإِنْ كَانَ أَرْوَى النَّاسِ وَلاَ تَأْخُذْ مِنْ كَذَّابٍ يَكْذِبُ فِي أَحَادِيْثِ النَّاسِ إِذَا جَرَبَ ذَلِكَ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لاَ يُتَّهَمُ اِنْ يَكْذِبَ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ مِنْ صَاحِبِ هَوَى يَدْعُوْ النَّاسَ اِلَى هَوَاهُ وَلاَ مِنْ شَيْخٍ لَهُ فَضْلٌ وَعِبَادَةٌ إِذَا كَانَ لاَ يَعْرِفُ مَا يحْدُث “(1) Orang yang bodoh yang menampakkan kebodohannya meskipun ia banyak meriwayatkan dari manusia; (2) Pendusta yang ia berdusta saat berbicara kepada manusia, meskipun ia tidak dituduh berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam (dalam hadits); (3) Orang yang memperturut hawa nafsunya dan mendakwahkannya; dan (4) Orang yang mempunyai keutamaan dan ahli ibadah, namun ia tidak tahu apa yang dikatakannya (yaitu tidak fakih).” (Al-Kifaayah, 1:77-78)   Mengenai Hal Ghaib, Diamlah Kalau Tidak Ketahui Dalil   Kita diperintahkan beriman kepada yang ghaib sebagaimana disebutkan dalam ayat, الــم {1} ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ ِفيهِ هُدَى لِلْمُتَّقِينَ {2} الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ  يُنْفِقُونَ {3} وَالَّذِينِ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِاْلآخِرَةِ هُمْ يُوِقنُونَ {4} أُولَـئِكَ عَلَى هُدًى مِن رَبِّهِمْ وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Alif lam mim. Kitab (Alquran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi merek ayng bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rizki yang kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada Kitab (Alquran) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunuuk dari Rabb mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Baqarah: 1-5) Apa yang dimaksud beriman dengan yang ghaib dalam ayat ini? Abul ‘Aliyah mengatakan mengenai ayat ini bahwa beriman kepada yang ghaib adalah beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, surga dan neraka, serta perjumpaan dengan Allah, dan beriman kepada kehidupan setelah kematian dan beriman kepada hari berbangkit. Semua ini termasuk beriman kepada yang ghaib. Ada juga pendapat dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud bahwa perkara ghaib adalah perkara yang tidak tampak bagi hamba mengenai surga, neraka, dan hal-hal yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir. Berbicara tentang Dajjal dan akhir zaman harus berdasarkan dalil, tidak sekadar berita-berita koran, dan berita website yang digunakan sebagai rujukan. Perkara Dajjal cuma dicirikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan buta sebelah, tanpa menyebutkan lambang-lambang tertentu. Sebagaimana hadits berikut pula menyebutkan, إِنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، أَلاَ إِنَّ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ أَعْوَرُ الْعَيْنِ الْيُمْنَى ، كَأَنَّ عَيْنَهُ عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ “Sesungguhnya Allah tidak buta sebelah. Ingatlah bahwa Al-Masih Ad-Dajjal buta sebelah kanan, seakan matanya seperti buah anggur yang menjorok.” (HR. Bukhari, no. 3439 dan Muslim, no. 169) Sehingga mau bicarakan tentang Dajjal harus berdasarkan wahyu. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ “Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak engetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (An-Naml: 65) Dalam ayat lain disebutkan, عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَىٰ غَيْبِهِ أَحَدًا﴿٢٦﴾إِلَّا مَنِ ارْتَضَىٰ مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا “(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridahiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan belakangnya.” (QS. Al-Jin: 26-27)   Apakah Masjid Bermihrab Segitiga Perlu Diubah?   Kami terus menanyakan kenapa sampai diklaim simbol segitiga dan ada mata di tengah sebagai simbol Dajjal. Berbicara masalah Dajjal ini adalah perkara ghaib sehingga harus butuh dalil. Akhirnya ada masjid yang di mihrabnya berbentuk segitiga–walau sebenarnya masjid yang dikritik di mihrabnya berbentuk trapesium yang jelas berbeda dengan segitiga—saat ini menjadi polemik. Sebenarnya kami tidak setuju kalau desain masjid yang trapesium ini diubah karena cuma dengar komentar netizen dan sejatinya kritikan yang ada berbau politik. Kalau kritikan ini diikuti sehingga desain masjid diubah, masyarakat akan memahami kalau simbol segitiga adalah simbol Dajjal sehingga tidak boleh ada sama sekali pada tiap bangunan, padahal menyatakan seperti ini tidak berdalil. Tentu jadi edukasi kurang baik di tengah masyarakat muslim Indonesia, karena sebenarnya teori konspirasi yang diutarakan tidaklah bersumber dari dalil Al-Qur’an maupun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kesimpulan Perkara Dajjal adalah perkara yang ghaib, sehingga harus dijelaskan dengan dalil baik Al-Qur’an maupun hadits. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menjelaskan bahwa Dajjal adalah orang (yang mirip dengan Abdul ‘Uzza bin Qathan), bukan organisasi illuminati sebagaimana klaim sebagian kalangan yang tidak pernah membawakan dalil akan hal ini. Mengenai simbol Dajjal, tidak ada dalil mengenai segitiga atau satu mata, yang ada hanya tulisan “KAFIR” antara kedua matanya. Shalat di masjid bermihrab segitiga atau trapesium sah, tidak ada masalah. Shalat di gereja dan shalat di tempat yang ada salib saja masih diberi keringanan oleh sebagian ulama, apalagi shalat di masjid yang bermihrab segitiga atau trapesium yang tidak ada dalil tegas yang melarangnya.   Semoga tulisan kami ini mencerahkan, dan para pengkritik masjid yang bermihrab segitiga atau trapesium mendapatkan hidayah.   Salah satu referensi penting: Artikel Ustadz Danni Nursalim Harun, Lc. Dipl. IS.   Baca juga artikel Rumaysho: Munculnya Dajjal dalam tujuh serial     Disusun saat perjalanan safar ke Ambon, 9 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhir zaman dajjal hari kiamat illuminati kritikan Simbol dajjal simbol segitiga teori konspirasi yahudi

Simbol Segitiga dan Illuminati dalam Masjid (Kritikan untuk Ustadz Rahmat Baequni)

Tulisan Rumaysho kali ini ingin mengkritik Ustadz Rahmat Baequni–semoga Allah memberi taufik pada beliau–yang pernyataan-pernyataannya kontroversi saat berdialog dengan Gubernur Jabar Bapak Ridwan Kamil–semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan–. Bisa lihat video lengkapnya di sini, di mana dialog yang ada ingin meluruskan desain masjid yang dirancang oleh Bapak Ridwan Kamil yaitu Masjid Al-Safar yang berada di rest area KM 88 B Tol Cipularang, Bandung, Jawa Barat.   Bagaimana hukum masjid dengan simbol segitiga di mihrab yang diklaim sebagai simbol illuminati dan Dajjal. Jawabannya moga ditemukan dalam tulisan ini.   Sudah Kenal Dajjal?   Terlebih dahulu kita lihat siapakah Dajjal dan bagaimana ciri-cirinya. Karena sebagian orang menyatakan bahwa segitiga dengan di tengahnya terdapat mata sebagai simbol dari Dajjal. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ أَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ ، فَإِذَا رَجُلٌ آدَمُ سَبْطُ الشَّعَرِ يَنْطُفُ – أَوْ يُهَرَاقُ – رَأْسُهُ مَاءً قُلْتُ مَنْ هَذَا قَالُوا ابْنُ مَرْيَمَ . ثُمَّ ذَهَبْتُ أَلْتَفِتُ ، فَإِذَا رَجُلٌ جَسِيمٌ أَحْمَرُ جَعْدُ الرَّأْسِ أَعْوَرُ الْعَيْنِ ، كَأَنَّ عَيْنَهُ عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ قَالُوا هَذَا الدَّجَّالُ . أَقْرَبُ النَّاسِ بِهِ شَبَهًا ابْنُ قَطَنٍ » . رَجُلٌ مِنْ خُزَاعَةَ “Ketika aku tidur, aku bermimpi thawaf di ka’bah, tak tahunya ada seseorang yang rambutnya lurus, kepalanya meneteskan atau mengalirkan air. Maka saya bertanya, ‘Siapakah ini? ‘ Mereka mengatakan, ‘Ini Isa bin Maryam’. Kemudian aku menoleh, tak tahunya ada seseorang yang berbadan besar, warnanya kemerah-merahan, rambutnya keriting, matanya buta sebelah kanan, seolah-olah matanya anggur yang menjorok. Mereka menjelaskan, ‘Sedang ini adalah Dajjal. Manusia yang paling mirip dengannya adalah Ibnu Qaththan, laki-laki dari bani Khuza’ah.’” (HR. Bukhari, no. 7128 dan Muslim, no. 171) Dari ‘Ubadah bin Ash Shaamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى قَدْ حَدَّثْتُكُمْ عَنِ الدَّجَّالِ حَتَّى خَشِيتُ أَنْ لاَ تَعْقِلُوا إِنَّ مَسِيحَ الدَّجَّالِ رَجُلٌ قَصِيرٌ أَفْحَجُ جَعْدٌ أَعْوَرُ مَطْمُوسُ الْعَيْنِ لَيْسَ بِنَاتِئَةٍ وَلاَ جَحْرَاءَ فَإِنْ أُلْبِسَ عَلَيْكُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ “Sungguh, aku telah menceritakan perihal Dajjal kepada kalian, hingga aku kawatir kalian tidak lagi mampu memahaminya. Sesungguhnya Al-Masih Dajjal adalah seorang laki-laki yang pendek, berkaki bengkok, berambut keriting, buta sebelah dan matanya tidak terlalu menonjol dan tidak pula terlalu tenggelam. Jika kalian merasa bingung, maka ketahuilah bahwa Rabb kalian tidak bermata juling.” (HR. Abu Daud, no. 4320 dan Ahmad, 5:324. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda tentang Dajjal, أَعْوَرُ هِجَانٌ أَزْهَرُ كَأَنَّ رَأْسَهُ أَصَلَةٌ أَشْبَهُ النَّاسِ بِعَبْدِ الْعُزَّى بْنِ قَطَنٍ فَإِمَّا هَلَكَ الْهُلَّكُ فَإِنَّ رَبَّكُمْ تَعَالَى لَيْسَ بِأَعْوَرَ “(Dajjal) buta sebelah, putih dan berkilau, seolah kepalanya adalah (kepala) ular, dan (dia) adalah orang yang paling mirip dengan Abdul ‘Uzza bin Qathan. Jika dia itu celaka dan sesat, maka ketahuilah bahwa Tuhan kalian tidaklah buta sebelah.” (HR. Ahmad, 1:240. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih li ghairihi). Di antara dua mata Dajjal tertulis KAFIR, sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّهُ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ يَقْرَؤُهُ مَنْ كَرِهَ عَمَلَهُ أَوْ يَقْرَؤُهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ “Di antara kedua matanya tertulis KAFIR yang bisa dibaca oleh orang yang membenci perbuatannya atau bisa dibaca oleh setiap orang mukmin.” (HR. Muslim, no. 169)   Masalah Simbol Salib   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِى بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah meninggalkan salib di rumahnya melainkan beliau menghapusnya.” (HR. Bukhari, no. 5952). Imam Bukhari membawakan hadits di atas pada Bab “Menghapus shuwar (gambar)”. Maksud dari Imam Bukhari bukanlah hanya menghapus gambar atau patung makhluk bernyawa. Salib juga termasuk di dalamnya dan lebih daripada itu karena salib dijadikan sesembahan selain Allah. Yang dimaksud naqodh dalam hadits adalah menghilangkan atau menghapus. (Lihat Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar, 10:385). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالصَّلِيبُ لَا يَجُوزُ عَمَلُهُ بِأُجْرَةِ وَلَا غَيْرِ أُجْرَةٍ وَلَا بَيْعُهُ صَلِيبًا كَمَا لَا يَجُوزُ بَيْعُ الْأَصْنَامِ وَلَا عَمَلُهَا . كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : ” { إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ} “Tidak boleh seorang muslim membuat salib untuk mendapatkan upah. Tidak boleh pula seorang muslim menjual salib sebagaimana tidak boleh menjual berhala begitu pula membuatnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan ashnam (berhala).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:141-142) Bentuk salib beraneka ragam. Bentuk berbagai macam salib bisa dilihat di Wikipedia. Kalau bentuk salib beraneka ragam, lantas bentuk manakah yang dihapus? 1- Kalau bentuknya sebagaimana yang sudah masyhur saat ini yang ada di berbagai gereja dan dikenakan pula oleh orang Nashrani yaitu ada dua garis yang dibentuk, ada di sisi panjang dan ada di sisi lebar, di mana dua garis tersebut disilangkan dan bagian atas lebih pendek dibandingkan bawahny, inilah yang wajib dihapus atau diubah bentuknya menjadi tidak seperti salib. 2- Kalau bentuknya tidak nampak dan tidak dimaksudkan untuk salib, seperti palang untuk bagian bangunan yang dirancang oleh para insinyur, atau tanda penambahan (plus) dalam matematika, seperti itu tidak wajib untuk dihapus dan tidak termasuk dalam larangan jual beli karena illah (sebab) larangan sudah ternafikan (sudah tidak ada). Di situ tidak ada lagi maksud tasyabbuh dan mengagungkan simbol-simbol mereka. Intinya, tanda seperti itu tidak teranggap sebagai salib. (Keterangan dari Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 121170) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, أَمَّا مَا ظَهَرَ مِنْهُ أَنَّهُ لاَ يُرَادُ بِهِ الصَّلِيْبُ ، لاَ تَعْظِيْمًا ، وَلاَ بِكَوْنِهِ شِعَارًا ، مِثْلُ بَعْضِ العَلاَمَاتِ الحِسَابِيَّةِ ، أَوْ بَعْضِ مَا يَظْهَرُ بِالسَّاعَاتِ الإِلِكْتُرُوْنِيَّةِ مِنْ عَلاَمَةٍ زَائِدٍ ، فَإِنَّ هَذَا لاَ بَأْسَ بِهِ ، وَلاَ يَعُدُّ مِنَ الصَّلْبَانِ بِشَيْءٍ “Adapun sesuatu yang nampak namun bukan dimaksudkan untuk salib, simbol tersebut tidak diagungkan, juga bukan sebagai syi’ar seperti tanda tambah (plus) dalam perhitungan matematika, begitu pula simbol pada jam elektonik, seperti itu tidaklah masalah dan tidak teranggap seperti salib.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 18:114-115, jawaban soal no. 74)   Hukum Shalat di Gereja dan di Tempat yang Ada Salib   Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun pakaian yang terdapat gambar salib, atau sesuatu yang melalaikan, maka terlarang (dimakruhkan) shalat dengannya, shalat menghadapnya, atau shalat di atasnya.” (Al-Majmu’, 3:185) Namun kalau dalam kondisi hajat, yang makruh jadi dibolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan mengenai pakaian yang terlarang, إنْ كَانَ مَكْرُوهًا؛ فَعِنْدَ الْحَاجَةِ تَزُولُ الْكَرَاهَةُ “Yang makruh akan hilang kemakruhannya ketika ada hajat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:203) Dalam Syarh Manzhumah Ushul Al-Fiqh wa Qawa’iduhu(hlm. 62-63), Syaikh Ibnu Utsaimin menyebutkan, “Makruh itu dibolehkan ketika ada hajat. Karena derajat makruh di bawah derajat haram. Kalau perbuatan haram harus ditinggalkan dan pelakunya divonis hukuman. Sedangkan perbuatan makruh terlarang karena memilih mana yang lebih utama, pelaku yang mengerjakan yang makruh tidaklah dikenakan hukuman. Oleh karenanya perbuatan makruh dibolehkan ketika ada hajat.” Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (2:57) menerangkan mengenai hukum shalat di gereja, ia menyatakan, “Tidaklah mengapa melakukan shalat di gereja yang bersih. Al-Hasan Al-Bashri, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, Asy-Sya’bi, Al-Auza’i, Sa’id bin ‘Abdul ‘Aziz memberikan keringanan (rukhsah) untuk hal ini. Diriwayatkan pula hal yang sama dari ‘Umar dan Abu Musa. Sedangkan Ibnu ‘Abbas dan Malik menyatakan makruhnya shalat di kanisah (gereja) karena alasan adanya gambar (makhluk bernyawa). Alasannya yang membolehkan adalah karena dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Kabah yang ada gambar (makhluk bernyawa, juga terdapat patung, pen.). Juga alasan dibolehkannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Di mana saja engkau mendapati tempat shalat, maka shalatlah karena itu masjid.”   Simbol Mata itu Lambang Dajjal?   Ada yang menyebar isu bahwa bahwa Simbol Mata merupakan Simbol Zionis. Sampai menuduh Kerajaan Saudi Arabia yang terdapat banyak simbol Zionis, seperti pada lambang kepolisian Saudi Arabia. Yang menyebar isu semacam ini tidak paham Budaya Bangsa Arab. Bagi Bangsa Arab sejak dulu, mata adalah sesuatu yang sangat terhormat dan merupakan simbol pengawasan serta kecintaan. Sehingga ketika seseorang menyatakan loyalitasnya atau kecintaannya, orang Arab sering mengatakan “’Ala ra’s wal ‘ain” (di atas kepala dan mata) atau “’Ala ra’si wa ‘aini” (di atas kepalaku dan mataku). Bahkan ada juga ucapan orang Arab untuk menyatakan janjinya dengan mengatakan “’Ainayya” (dengan kedua mataku). Sekarang pertanyaannya, lebih manakah yang dahulu ada: Budaya Arab atau Simbol Zionisme?? Kalau jawabannya simbol zionisme, maka yang menyatakan harus belajar lagi sejarah dunia dengan baik.   Apakah Shalat di Masjid yang Ada Segitiga Tidak Sah?   Karena menganggap simbol segitiga adalah simbol Zionis dan Dajjal, akhirnya mereka membuat bid’ah yang baru dengan menyatakan tidak sahnya shalat di masjid semacam itu. Sampai yang merinci menyatakan bahwa di Masjdi Nabawi ada simbol-simbol Zionis semacam ini. Kami tidak mengetahui bagaimanakah nantinya ketika ia menjalankan shalat di Masjid Nabawi.   Kritikannya adalah sebagai berikut. Pertama: Menyatakan simbol segitiga sebagai simbol Dajjal tidaklah berdalil. Sumber bacaan dari yang menyatakan seperti ini hanyalah dari Muhammad Isa Dawud, seorang jurnalis dari Mesir, bukan seorang ulama yang berkompeten. Kedua: Asalnya shalat di tempat mana pun itu sah. Bahkan ada sebagian ulama sampai memberi keringanan shalat di gereja dan shalat di tempat yang ada salib sebagaimana keterangan di atas. Dalil bahwa shalat di tempat mana saja itu sah dan itulah hukum asalnya. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu: أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً “(1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh mendekatiku dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang Nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafa’at (dengan izin Allah), (5) Nabi-Nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Ketiga: Menyatakan suatu tempat tidak sah untuk shalat haruslah dengan dalil untuk membatalkan hukum asal di atas. Maka kalau mau menyatakan shalat di masjid yang ada simbol segitiga jadi tidak sah, haruslah dibuktikan dengan dalil dari Al-Qur’an dan hadits.   Ada beberapa tempat yang dilarang untuk shalat sebagai berikut.   1. Shalat di tempat najis Sebagaimana sepakat para ulama, tidak boleh shalat di tempat najis, lihat Maratib Al-Ijma’, hlm. 29, dinukil dari Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin, hlm. 66. Larangan shalat di tempat najis adalah berdasarkan hadits Arab Badui, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika kami duduk-duduk di masjid bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu datang seorang Arab Badui, ia berdiri lantas kencing di dalam masjid. Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ayo pergi, pergi.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Tak perlu kalian menghardiknya. Biarkan ia menyelesaikan kencingnya.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan mengatakan kepadanya, إِنَّ هَذِهِ المَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا البَوْلِ وَلاَ القَذَرِ . إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلاَةِ، وَقِرَاءَةِ القُرْآنِ “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidaklah boleh ada kencing dan kotoran (najis). Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla, untuk shalat, dan untuk membaca Al-Qur’an.” Atau beliau mengatakan semisal itu. Kemudian beliau meminta seseorang dari kaum, lantas didatangkanlah wadah berisi air, lantas kencingnya pun disiram.” (HR. Muslim, no. 285)   2. Shalat di tanah rampasan Al-magshub diartikan dengan merampas harta orang lain dengan paksa tanpa alasan yang dibenarkan. Ada dua rincian untuk shalat di tanah rampasan. Pertama: Hukum shalat di tanah rampasan adalah tidak boleh, ada ijmak (kata sepakat ulama) dari Imam Nawawi akan hal ini. Kedua: Shalat yang dilakukan di tanah rampasan itu sah. Inilah pendapat jumhur ulama seperti Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 182.   3. Shalat di area pekuburan Tidak sah shalat di area pekuburan (walaupun dimakamkan hanya satu jenazah), inilah pendapat ulama Hambali dan menjadi pendapat yang disandarkan pada kebanyakan ulama seperti menjadi pendapat Ibnu Hazm, menjadi pilihan Ibnu Taimiyyah, Ash-Shan’ani, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 181. Dari Abu Martsad Al-Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا “Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya.” (HR. Muslim, no. 972). Juga ada larangan menyatukan kubur dan masjid. Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang saleh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 532). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan dalam Al-Qaul Al-Mufid (1:411) bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna: Membangun masjid di atas kubur. Menjadikan kubur sebagai tempat untuk ibadah seperti shalat, di mana kubur menjadi maksud tujuan ibadah. Catatan: Ada satu shalat yang masih dibolehkan di pekuburan yaitu shalat jenazah bagi yang belum sempat melaksanakannya.   4. Shalat di tempat pemandian (al-hammam) Menurut jumhur (kebanyakan ulama) boleh shalat di tempat pemandian, namun makruh hukumnya. Inilah yang menjadi pendapat ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 180. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ “Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian.” (HR. Tirmidzi, no. 317; Ibnu Majah, no. 745; Abu Daud, no. 492; Ad-Darimi, no. 1390, dan Ahmad, 3:83. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   5. Shalat di tempat menderumnya unta Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232.   Dasarnya Pakai Ilmu Cocoklogi   Ilmu cocoklogi adalah ilmu yang mencoba mengaitkan suatu kejadian, waktu, tempat, atau apapun dengan sabda alam. Maksudnya adalah mengkaitkan segala sesuatu yang terjadi saat ini dengan tanda-tanda kejadian di masa depan. Ilmu ini di sebagian orang bisa disebut dengan ilmu nujum atau jangka. Salah satu tokoh di kalangan masyarakat Indonesia (di Jawa khususnya) adalah prabu Jayabaya dengan bukunya Jangka Jayabaya (Jawa: Jongko Joyoboyo). Di tengah arus kemajuan teknologi dan informasi yang cukup pesat seperti saat ini, mayoritas masyarakat [yang katanya modern] lebih percaya dengan temuan-temuan serta simpulan ilmiah dari ilmu pengetahuan. Hal-hal di luar nalar sains dianggap sebagai sebuah isapan jempol dan cerita pengiring tidur semata. Tapi kenyataan ini justru tidak terjadi di semua lapisan masyarakat Indonesia. Masyarakat [maaf] berpendidikan rendah lebih percaya takhayul, masyarakat berpendidikan menengah lebih percaya hasil nujum, dan masyarakat berpendidikan tinggi justru percaya dengan ilmu cocoklogi. Mereka mencoba membungkusnya dengan kemasan yang lebih saintis agar tidak terlihat janggal, mereka menyebutnya sebagai teori konspirasi. Teori ini sebenarnya sangat lemah apabila diujicobakan hipotesisnya pada sebuah riset. Salah satu contoh penerapan sebagian orang pada ilmu cocoklogi pernah tersebar dalam pesan berantai saat meletusnya Gunung Kelud, Kediri, Jawa Timur dengan nomor ayat-ayat tertentu yang sengaja dicocok-cocokkan. Mereka katakan bahwa meletusnya Gunung Kelud telah tertulis jelas di Al-Quran, ini buktinya: Tanggal 13 Bulan 2 (Surat 13 ayat 2), “Allah-lah Yang meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arasy, dan menundukkan matahari dan bulan. Masing-masing beredar hingga waktu yang ditentukan. ALLAH MENGATUR URUSAN (Makhluk-Nya), MENJELASKAN TANDA-TANDA (Kebesaran-Nya), supaya kamu meyakini pertemuan (mu) dengan Tuhanmu.”- Meletus Jam 22:49, 22:50 (Surat 22: 49-50), Katakanlah: “Hai manusia, sesungguhnya Aku adalah seorang PEMBERI PERINGATAN YANG NYATA kepadamu.”Maka ORANG-ORANG YANG BERIMAN DAN BERAMAL SALEH, BAGI MEREKA AMPUNAN DAN REZKI YANG MULIA.- Tahun 2014 (Surat 20:14): “Sesungguhnya Aku ini adalah ALLAH, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka SEMBAHLAH AKU dan DIRIKANLAH SHALAT untuk MENGINGAT AKU.”—- SUBHANALLAH —- Kalau kita perhatikan, cara mengaitkan ayat dengan kejadian tertentu itu jelas keliru. Karena hal itu baru dikaitkan setelah peristiwa itu terjadi seperti Gunung Kelud meletus. Seandainya tidak terjadi, apa ia bisa menebak seperti itu? Tentu saja tidak. Lalu kenapa hanya dikaitkan dengan meletusnya Gunung Kelud, bagaimana dengan Gunung Merapi yang dahulu meletus dan bagaimana lagi dengan Gunung Sinabung? Apa ketika gunung tersebut meletus baru dikait-kaitkan? Kemudian kalau dalam ayat disebutkan suatu siksaan atau azab, maka tidak bisa kita katakan berlaku untuk kejadian-kejadian saat ini. Cara menafsirkan seperti di atas jelas adalah cara yang keliru yang tidak pernah dicontohkan oleh salafush shalih. Yang perlu dipahami terlebih dahulu, ayat Al-Qur’an diturunkan untuk ditadabburi, direnungkan dan dipahami maknanya. Ayat Al-Qur’an bukanlah turun untuk mengaitkannya dengan kejadian-kejadian atau peristiwa saat ini. Allah Ta’ala berfirman, كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29) Namanya tadabbur Al-Qur’an itu sebagaimana disebutkan oleh Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah–seorang tabi’in–, “Demi Allah, Al-Qur’an bukanlah ditadabburi dengan sekedar menghafal huruf-hurufnya, namun lalai dari memperhatikan hukum-hukumnya (maksudnya: mentadabburinya). Hingga nanti ada yang mengatakan, ‘Aku sudah membaca Al-Qur’an seluruhnya.’ Namun ternyata Al-Qur’an tidak diwujudkan dalam akhlak dan juga amalannya.”  Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:419).   Begitu pula cara menafsirkan Al-Qur’an seperti mengaitkan nomor ayat dengan kejadian seperti itu, hanyalah menafsirkannya dengan logika dan ini tercela.   Ibnu Katsir mengatakan, “Menafsirkan Al-Qur’an dengan logika semata, hukumnya haram.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:11). Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ قَالَ فِى الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa berkata tentang Al-Qur’an dengan logikanya (semata), maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 2951. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Lihat saja ‘Umar bin Al-Khaththab mencontohkan tidak seenaknya kita menafsirkan ayat. Ketika beliau membaca ayat di mimbar, وَفَاكِهَةً وَأَبًّا “Dan buah-buahan serta rumput-rumputan.”(QS. ‘Abasa: 31). Umar berkata, kalau “fakihah” dalam ayat ini sudah kita kenal. Namun apa yang dimaksud “abba”?” Lalu ‘Umar bertanya pada dirinya sendiri. Lantas Anas mengatakan, إِنَّ هَذَا لَهُوَ التَّكَلُّفُ يَا عُمَرُ “Itu sia-sia saja, mempersusah diri, wahai Umar.” (Dikeluarkan oleh Abu ‘Ubaid, Ibnu Abi Syaibah, Sa’id bin Manshur dalam kitab tafsirnya, Al-Hakim, serta Al-Baihaqi. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Imam Adz-Dzahabi juga menyetujuinya). Yang dimaksud adalah Umar dan Anas ingin mengetahui bagaimana bentuk abba itu sendiri. Mereka sudah mengetahuinya, namun bentuknya seperti apa yang mereka ingin ungkapkan. Abba yang dimaksud adalah rerumputan yang tumbuh di muka bumi. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al ‘Azhim, 1: 14). Lihat saja seorang sahabat yang mulia–seperti ‘Umar bin Al-Khaththab dan Anas bin Malik–begitu hati-hati dalam menafsirkan ayat. Mereka begitu khawatir jika salah karena dapat jauh dari apa yang dikehendaki Allah Ta’ala tentang maksud ayat itu. Beda dengan orang saat ini yang menafsirkan seenaknya perutnya tanpa memakai tuntunan, hanya semata-mata memakai logika dengan mengaitkan nomor ayat dengan peristiwa gempa dan meletusnya gunung.   Ibnu Katsir menunjukkan bagaimana cara terbaik menafsirkan Al-Qur’an sebagai berikut:   Menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Jika ada ayat yang mujmal (global), maka bisa ditemukan tafsirannya dalam ayat lainnya. Jika tidak didapati, maka Al-Qur’an ditafsirkan dengan sunnah atau hadits. Jika tidak didapati, maka Al-Qur’an ditafsirkan dengan perkataan sahabat karena mereka lebih tahu maksud ayat, lebih-lebih ulama sahabat dan para senior dari sahabat Nabi seperti khulafaur rosyidin yang empat, juga termasuk Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar. Jika tidak didapati, barulah beralih pada perkataan tabi’in seperti Mujahid bin Jabr, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah (bekas budak Ibnu ‘Abbas), ‘Atha’ bin Abi Rabbah, Al-Hasan Al-Bashri, Masruq bin Al-Ajda’, Sa’id bin Al-Musayyib, Abul ‘Aliyah, Ar-Rabi’ bin Anas, Qatadah, dan Adh-Dhahak bin Muzahim. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhimkarya Ibnu Katsir, 1:5-16)   Bahaya Mengambil Ilmu dari Ustadz Cocoklogi   Muhammad bin Sirin (seorang pembesar ulama tabi’in) berkata, إِنَّ هَذَا العِلْمَ دِيْنٌ فَانْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ دِيْنَكُمْ “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam muqaddimah kitab Shahih-nya) Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah menyatakan, “Ilmu tidaklah diambil dari empat orang, مِنْ سَفِيْهٍ مُعْلِنٌ بِالسَّفِهِ وَإِنْ كَانَ أَرْوَى النَّاسِ وَلاَ تَأْخُذْ مِنْ كَذَّابٍ يَكْذِبُ فِي أَحَادِيْثِ النَّاسِ إِذَا جَرَبَ ذَلِكَ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لاَ يُتَّهَمُ اِنْ يَكْذِبَ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ مِنْ صَاحِبِ هَوَى يَدْعُوْ النَّاسَ اِلَى هَوَاهُ وَلاَ مِنْ شَيْخٍ لَهُ فَضْلٌ وَعِبَادَةٌ إِذَا كَانَ لاَ يَعْرِفُ مَا يحْدُث “(1) Orang yang bodoh yang menampakkan kebodohannya meskipun ia banyak meriwayatkan dari manusia; (2) Pendusta yang ia berdusta saat berbicara kepada manusia, meskipun ia tidak dituduh berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam (dalam hadits); (3) Orang yang memperturut hawa nafsunya dan mendakwahkannya; dan (4) Orang yang mempunyai keutamaan dan ahli ibadah, namun ia tidak tahu apa yang dikatakannya (yaitu tidak fakih).” (Al-Kifaayah, 1:77-78)   Mengenai Hal Ghaib, Diamlah Kalau Tidak Ketahui Dalil   Kita diperintahkan beriman kepada yang ghaib sebagaimana disebutkan dalam ayat, الــم {1} ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ ِفيهِ هُدَى لِلْمُتَّقِينَ {2} الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ  يُنْفِقُونَ {3} وَالَّذِينِ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِاْلآخِرَةِ هُمْ يُوِقنُونَ {4} أُولَـئِكَ عَلَى هُدًى مِن رَبِّهِمْ وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Alif lam mim. Kitab (Alquran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi merek ayng bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rizki yang kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada Kitab (Alquran) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunuuk dari Rabb mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Baqarah: 1-5) Apa yang dimaksud beriman dengan yang ghaib dalam ayat ini? Abul ‘Aliyah mengatakan mengenai ayat ini bahwa beriman kepada yang ghaib adalah beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, surga dan neraka, serta perjumpaan dengan Allah, dan beriman kepada kehidupan setelah kematian dan beriman kepada hari berbangkit. Semua ini termasuk beriman kepada yang ghaib. Ada juga pendapat dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud bahwa perkara ghaib adalah perkara yang tidak tampak bagi hamba mengenai surga, neraka, dan hal-hal yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir. Berbicara tentang Dajjal dan akhir zaman harus berdasarkan dalil, tidak sekadar berita-berita koran, dan berita website yang digunakan sebagai rujukan. Perkara Dajjal cuma dicirikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan buta sebelah, tanpa menyebutkan lambang-lambang tertentu. Sebagaimana hadits berikut pula menyebutkan, إِنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، أَلاَ إِنَّ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ أَعْوَرُ الْعَيْنِ الْيُمْنَى ، كَأَنَّ عَيْنَهُ عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ “Sesungguhnya Allah tidak buta sebelah. Ingatlah bahwa Al-Masih Ad-Dajjal buta sebelah kanan, seakan matanya seperti buah anggur yang menjorok.” (HR. Bukhari, no. 3439 dan Muslim, no. 169) Sehingga mau bicarakan tentang Dajjal harus berdasarkan wahyu. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ “Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak engetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (An-Naml: 65) Dalam ayat lain disebutkan, عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَىٰ غَيْبِهِ أَحَدًا﴿٢٦﴾إِلَّا مَنِ ارْتَضَىٰ مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا “(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridahiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan belakangnya.” (QS. Al-Jin: 26-27)   Apakah Masjid Bermihrab Segitiga Perlu Diubah?   Kami terus menanyakan kenapa sampai diklaim simbol segitiga dan ada mata di tengah sebagai simbol Dajjal. Berbicara masalah Dajjal ini adalah perkara ghaib sehingga harus butuh dalil. Akhirnya ada masjid yang di mihrabnya berbentuk segitiga–walau sebenarnya masjid yang dikritik di mihrabnya berbentuk trapesium yang jelas berbeda dengan segitiga—saat ini menjadi polemik. Sebenarnya kami tidak setuju kalau desain masjid yang trapesium ini diubah karena cuma dengar komentar netizen dan sejatinya kritikan yang ada berbau politik. Kalau kritikan ini diikuti sehingga desain masjid diubah, masyarakat akan memahami kalau simbol segitiga adalah simbol Dajjal sehingga tidak boleh ada sama sekali pada tiap bangunan, padahal menyatakan seperti ini tidak berdalil. Tentu jadi edukasi kurang baik di tengah masyarakat muslim Indonesia, karena sebenarnya teori konspirasi yang diutarakan tidaklah bersumber dari dalil Al-Qur’an maupun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kesimpulan Perkara Dajjal adalah perkara yang ghaib, sehingga harus dijelaskan dengan dalil baik Al-Qur’an maupun hadits. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menjelaskan bahwa Dajjal adalah orang (yang mirip dengan Abdul ‘Uzza bin Qathan), bukan organisasi illuminati sebagaimana klaim sebagian kalangan yang tidak pernah membawakan dalil akan hal ini. Mengenai simbol Dajjal, tidak ada dalil mengenai segitiga atau satu mata, yang ada hanya tulisan “KAFIR” antara kedua matanya. Shalat di masjid bermihrab segitiga atau trapesium sah, tidak ada masalah. Shalat di gereja dan shalat di tempat yang ada salib saja masih diberi keringanan oleh sebagian ulama, apalagi shalat di masjid yang bermihrab segitiga atau trapesium yang tidak ada dalil tegas yang melarangnya.   Semoga tulisan kami ini mencerahkan, dan para pengkritik masjid yang bermihrab segitiga atau trapesium mendapatkan hidayah.   Salah satu referensi penting: Artikel Ustadz Danni Nursalim Harun, Lc. Dipl. IS.   Baca juga artikel Rumaysho: Munculnya Dajjal dalam tujuh serial     Disusun saat perjalanan safar ke Ambon, 9 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhir zaman dajjal hari kiamat illuminati kritikan Simbol dajjal simbol segitiga teori konspirasi yahudi
Tulisan Rumaysho kali ini ingin mengkritik Ustadz Rahmat Baequni–semoga Allah memberi taufik pada beliau–yang pernyataan-pernyataannya kontroversi saat berdialog dengan Gubernur Jabar Bapak Ridwan Kamil–semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan–. Bisa lihat video lengkapnya di sini, di mana dialog yang ada ingin meluruskan desain masjid yang dirancang oleh Bapak Ridwan Kamil yaitu Masjid Al-Safar yang berada di rest area KM 88 B Tol Cipularang, Bandung, Jawa Barat.   Bagaimana hukum masjid dengan simbol segitiga di mihrab yang diklaim sebagai simbol illuminati dan Dajjal. Jawabannya moga ditemukan dalam tulisan ini.   Sudah Kenal Dajjal?   Terlebih dahulu kita lihat siapakah Dajjal dan bagaimana ciri-cirinya. Karena sebagian orang menyatakan bahwa segitiga dengan di tengahnya terdapat mata sebagai simbol dari Dajjal. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ أَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ ، فَإِذَا رَجُلٌ آدَمُ سَبْطُ الشَّعَرِ يَنْطُفُ – أَوْ يُهَرَاقُ – رَأْسُهُ مَاءً قُلْتُ مَنْ هَذَا قَالُوا ابْنُ مَرْيَمَ . ثُمَّ ذَهَبْتُ أَلْتَفِتُ ، فَإِذَا رَجُلٌ جَسِيمٌ أَحْمَرُ جَعْدُ الرَّأْسِ أَعْوَرُ الْعَيْنِ ، كَأَنَّ عَيْنَهُ عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ قَالُوا هَذَا الدَّجَّالُ . أَقْرَبُ النَّاسِ بِهِ شَبَهًا ابْنُ قَطَنٍ » . رَجُلٌ مِنْ خُزَاعَةَ “Ketika aku tidur, aku bermimpi thawaf di ka’bah, tak tahunya ada seseorang yang rambutnya lurus, kepalanya meneteskan atau mengalirkan air. Maka saya bertanya, ‘Siapakah ini? ‘ Mereka mengatakan, ‘Ini Isa bin Maryam’. Kemudian aku menoleh, tak tahunya ada seseorang yang berbadan besar, warnanya kemerah-merahan, rambutnya keriting, matanya buta sebelah kanan, seolah-olah matanya anggur yang menjorok. Mereka menjelaskan, ‘Sedang ini adalah Dajjal. Manusia yang paling mirip dengannya adalah Ibnu Qaththan, laki-laki dari bani Khuza’ah.’” (HR. Bukhari, no. 7128 dan Muslim, no. 171) Dari ‘Ubadah bin Ash Shaamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى قَدْ حَدَّثْتُكُمْ عَنِ الدَّجَّالِ حَتَّى خَشِيتُ أَنْ لاَ تَعْقِلُوا إِنَّ مَسِيحَ الدَّجَّالِ رَجُلٌ قَصِيرٌ أَفْحَجُ جَعْدٌ أَعْوَرُ مَطْمُوسُ الْعَيْنِ لَيْسَ بِنَاتِئَةٍ وَلاَ جَحْرَاءَ فَإِنْ أُلْبِسَ عَلَيْكُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ “Sungguh, aku telah menceritakan perihal Dajjal kepada kalian, hingga aku kawatir kalian tidak lagi mampu memahaminya. Sesungguhnya Al-Masih Dajjal adalah seorang laki-laki yang pendek, berkaki bengkok, berambut keriting, buta sebelah dan matanya tidak terlalu menonjol dan tidak pula terlalu tenggelam. Jika kalian merasa bingung, maka ketahuilah bahwa Rabb kalian tidak bermata juling.” (HR. Abu Daud, no. 4320 dan Ahmad, 5:324. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda tentang Dajjal, أَعْوَرُ هِجَانٌ أَزْهَرُ كَأَنَّ رَأْسَهُ أَصَلَةٌ أَشْبَهُ النَّاسِ بِعَبْدِ الْعُزَّى بْنِ قَطَنٍ فَإِمَّا هَلَكَ الْهُلَّكُ فَإِنَّ رَبَّكُمْ تَعَالَى لَيْسَ بِأَعْوَرَ “(Dajjal) buta sebelah, putih dan berkilau, seolah kepalanya adalah (kepala) ular, dan (dia) adalah orang yang paling mirip dengan Abdul ‘Uzza bin Qathan. Jika dia itu celaka dan sesat, maka ketahuilah bahwa Tuhan kalian tidaklah buta sebelah.” (HR. Ahmad, 1:240. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih li ghairihi). Di antara dua mata Dajjal tertulis KAFIR, sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّهُ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ يَقْرَؤُهُ مَنْ كَرِهَ عَمَلَهُ أَوْ يَقْرَؤُهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ “Di antara kedua matanya tertulis KAFIR yang bisa dibaca oleh orang yang membenci perbuatannya atau bisa dibaca oleh setiap orang mukmin.” (HR. Muslim, no. 169)   Masalah Simbol Salib   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِى بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah meninggalkan salib di rumahnya melainkan beliau menghapusnya.” (HR. Bukhari, no. 5952). Imam Bukhari membawakan hadits di atas pada Bab “Menghapus shuwar (gambar)”. Maksud dari Imam Bukhari bukanlah hanya menghapus gambar atau patung makhluk bernyawa. Salib juga termasuk di dalamnya dan lebih daripada itu karena salib dijadikan sesembahan selain Allah. Yang dimaksud naqodh dalam hadits adalah menghilangkan atau menghapus. (Lihat Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar, 10:385). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالصَّلِيبُ لَا يَجُوزُ عَمَلُهُ بِأُجْرَةِ وَلَا غَيْرِ أُجْرَةٍ وَلَا بَيْعُهُ صَلِيبًا كَمَا لَا يَجُوزُ بَيْعُ الْأَصْنَامِ وَلَا عَمَلُهَا . كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : ” { إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ} “Tidak boleh seorang muslim membuat salib untuk mendapatkan upah. Tidak boleh pula seorang muslim menjual salib sebagaimana tidak boleh menjual berhala begitu pula membuatnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan ashnam (berhala).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:141-142) Bentuk salib beraneka ragam. Bentuk berbagai macam salib bisa dilihat di Wikipedia. Kalau bentuk salib beraneka ragam, lantas bentuk manakah yang dihapus? 1- Kalau bentuknya sebagaimana yang sudah masyhur saat ini yang ada di berbagai gereja dan dikenakan pula oleh orang Nashrani yaitu ada dua garis yang dibentuk, ada di sisi panjang dan ada di sisi lebar, di mana dua garis tersebut disilangkan dan bagian atas lebih pendek dibandingkan bawahny, inilah yang wajib dihapus atau diubah bentuknya menjadi tidak seperti salib. 2- Kalau bentuknya tidak nampak dan tidak dimaksudkan untuk salib, seperti palang untuk bagian bangunan yang dirancang oleh para insinyur, atau tanda penambahan (plus) dalam matematika, seperti itu tidak wajib untuk dihapus dan tidak termasuk dalam larangan jual beli karena illah (sebab) larangan sudah ternafikan (sudah tidak ada). Di situ tidak ada lagi maksud tasyabbuh dan mengagungkan simbol-simbol mereka. Intinya, tanda seperti itu tidak teranggap sebagai salib. (Keterangan dari Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 121170) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, أَمَّا مَا ظَهَرَ مِنْهُ أَنَّهُ لاَ يُرَادُ بِهِ الصَّلِيْبُ ، لاَ تَعْظِيْمًا ، وَلاَ بِكَوْنِهِ شِعَارًا ، مِثْلُ بَعْضِ العَلاَمَاتِ الحِسَابِيَّةِ ، أَوْ بَعْضِ مَا يَظْهَرُ بِالسَّاعَاتِ الإِلِكْتُرُوْنِيَّةِ مِنْ عَلاَمَةٍ زَائِدٍ ، فَإِنَّ هَذَا لاَ بَأْسَ بِهِ ، وَلاَ يَعُدُّ مِنَ الصَّلْبَانِ بِشَيْءٍ “Adapun sesuatu yang nampak namun bukan dimaksudkan untuk salib, simbol tersebut tidak diagungkan, juga bukan sebagai syi’ar seperti tanda tambah (plus) dalam perhitungan matematika, begitu pula simbol pada jam elektonik, seperti itu tidaklah masalah dan tidak teranggap seperti salib.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 18:114-115, jawaban soal no. 74)   Hukum Shalat di Gereja dan di Tempat yang Ada Salib   Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun pakaian yang terdapat gambar salib, atau sesuatu yang melalaikan, maka terlarang (dimakruhkan) shalat dengannya, shalat menghadapnya, atau shalat di atasnya.” (Al-Majmu’, 3:185) Namun kalau dalam kondisi hajat, yang makruh jadi dibolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan mengenai pakaian yang terlarang, إنْ كَانَ مَكْرُوهًا؛ فَعِنْدَ الْحَاجَةِ تَزُولُ الْكَرَاهَةُ “Yang makruh akan hilang kemakruhannya ketika ada hajat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:203) Dalam Syarh Manzhumah Ushul Al-Fiqh wa Qawa’iduhu(hlm. 62-63), Syaikh Ibnu Utsaimin menyebutkan, “Makruh itu dibolehkan ketika ada hajat. Karena derajat makruh di bawah derajat haram. Kalau perbuatan haram harus ditinggalkan dan pelakunya divonis hukuman. Sedangkan perbuatan makruh terlarang karena memilih mana yang lebih utama, pelaku yang mengerjakan yang makruh tidaklah dikenakan hukuman. Oleh karenanya perbuatan makruh dibolehkan ketika ada hajat.” Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (2:57) menerangkan mengenai hukum shalat di gereja, ia menyatakan, “Tidaklah mengapa melakukan shalat di gereja yang bersih. Al-Hasan Al-Bashri, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, Asy-Sya’bi, Al-Auza’i, Sa’id bin ‘Abdul ‘Aziz memberikan keringanan (rukhsah) untuk hal ini. Diriwayatkan pula hal yang sama dari ‘Umar dan Abu Musa. Sedangkan Ibnu ‘Abbas dan Malik menyatakan makruhnya shalat di kanisah (gereja) karena alasan adanya gambar (makhluk bernyawa). Alasannya yang membolehkan adalah karena dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Kabah yang ada gambar (makhluk bernyawa, juga terdapat patung, pen.). Juga alasan dibolehkannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Di mana saja engkau mendapati tempat shalat, maka shalatlah karena itu masjid.”   Simbol Mata itu Lambang Dajjal?   Ada yang menyebar isu bahwa bahwa Simbol Mata merupakan Simbol Zionis. Sampai menuduh Kerajaan Saudi Arabia yang terdapat banyak simbol Zionis, seperti pada lambang kepolisian Saudi Arabia. Yang menyebar isu semacam ini tidak paham Budaya Bangsa Arab. Bagi Bangsa Arab sejak dulu, mata adalah sesuatu yang sangat terhormat dan merupakan simbol pengawasan serta kecintaan. Sehingga ketika seseorang menyatakan loyalitasnya atau kecintaannya, orang Arab sering mengatakan “’Ala ra’s wal ‘ain” (di atas kepala dan mata) atau “’Ala ra’si wa ‘aini” (di atas kepalaku dan mataku). Bahkan ada juga ucapan orang Arab untuk menyatakan janjinya dengan mengatakan “’Ainayya” (dengan kedua mataku). Sekarang pertanyaannya, lebih manakah yang dahulu ada: Budaya Arab atau Simbol Zionisme?? Kalau jawabannya simbol zionisme, maka yang menyatakan harus belajar lagi sejarah dunia dengan baik.   Apakah Shalat di Masjid yang Ada Segitiga Tidak Sah?   Karena menganggap simbol segitiga adalah simbol Zionis dan Dajjal, akhirnya mereka membuat bid’ah yang baru dengan menyatakan tidak sahnya shalat di masjid semacam itu. Sampai yang merinci menyatakan bahwa di Masjdi Nabawi ada simbol-simbol Zionis semacam ini. Kami tidak mengetahui bagaimanakah nantinya ketika ia menjalankan shalat di Masjid Nabawi.   Kritikannya adalah sebagai berikut. Pertama: Menyatakan simbol segitiga sebagai simbol Dajjal tidaklah berdalil. Sumber bacaan dari yang menyatakan seperti ini hanyalah dari Muhammad Isa Dawud, seorang jurnalis dari Mesir, bukan seorang ulama yang berkompeten. Kedua: Asalnya shalat di tempat mana pun itu sah. Bahkan ada sebagian ulama sampai memberi keringanan shalat di gereja dan shalat di tempat yang ada salib sebagaimana keterangan di atas. Dalil bahwa shalat di tempat mana saja itu sah dan itulah hukum asalnya. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu: أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً “(1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh mendekatiku dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang Nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafa’at (dengan izin Allah), (5) Nabi-Nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Ketiga: Menyatakan suatu tempat tidak sah untuk shalat haruslah dengan dalil untuk membatalkan hukum asal di atas. Maka kalau mau menyatakan shalat di masjid yang ada simbol segitiga jadi tidak sah, haruslah dibuktikan dengan dalil dari Al-Qur’an dan hadits.   Ada beberapa tempat yang dilarang untuk shalat sebagai berikut.   1. Shalat di tempat najis Sebagaimana sepakat para ulama, tidak boleh shalat di tempat najis, lihat Maratib Al-Ijma’, hlm. 29, dinukil dari Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin, hlm. 66. Larangan shalat di tempat najis adalah berdasarkan hadits Arab Badui, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika kami duduk-duduk di masjid bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu datang seorang Arab Badui, ia berdiri lantas kencing di dalam masjid. Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ayo pergi, pergi.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Tak perlu kalian menghardiknya. Biarkan ia menyelesaikan kencingnya.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan mengatakan kepadanya, إِنَّ هَذِهِ المَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا البَوْلِ وَلاَ القَذَرِ . إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلاَةِ، وَقِرَاءَةِ القُرْآنِ “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidaklah boleh ada kencing dan kotoran (najis). Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla, untuk shalat, dan untuk membaca Al-Qur’an.” Atau beliau mengatakan semisal itu. Kemudian beliau meminta seseorang dari kaum, lantas didatangkanlah wadah berisi air, lantas kencingnya pun disiram.” (HR. Muslim, no. 285)   2. Shalat di tanah rampasan Al-magshub diartikan dengan merampas harta orang lain dengan paksa tanpa alasan yang dibenarkan. Ada dua rincian untuk shalat di tanah rampasan. Pertama: Hukum shalat di tanah rampasan adalah tidak boleh, ada ijmak (kata sepakat ulama) dari Imam Nawawi akan hal ini. Kedua: Shalat yang dilakukan di tanah rampasan itu sah. Inilah pendapat jumhur ulama seperti Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 182.   3. Shalat di area pekuburan Tidak sah shalat di area pekuburan (walaupun dimakamkan hanya satu jenazah), inilah pendapat ulama Hambali dan menjadi pendapat yang disandarkan pada kebanyakan ulama seperti menjadi pendapat Ibnu Hazm, menjadi pilihan Ibnu Taimiyyah, Ash-Shan’ani, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 181. Dari Abu Martsad Al-Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا “Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya.” (HR. Muslim, no. 972). Juga ada larangan menyatukan kubur dan masjid. Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang saleh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 532). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan dalam Al-Qaul Al-Mufid (1:411) bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna: Membangun masjid di atas kubur. Menjadikan kubur sebagai tempat untuk ibadah seperti shalat, di mana kubur menjadi maksud tujuan ibadah. Catatan: Ada satu shalat yang masih dibolehkan di pekuburan yaitu shalat jenazah bagi yang belum sempat melaksanakannya.   4. Shalat di tempat pemandian (al-hammam) Menurut jumhur (kebanyakan ulama) boleh shalat di tempat pemandian, namun makruh hukumnya. Inilah yang menjadi pendapat ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 180. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ “Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian.” (HR. Tirmidzi, no. 317; Ibnu Majah, no. 745; Abu Daud, no. 492; Ad-Darimi, no. 1390, dan Ahmad, 3:83. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   5. Shalat di tempat menderumnya unta Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232.   Dasarnya Pakai Ilmu Cocoklogi   Ilmu cocoklogi adalah ilmu yang mencoba mengaitkan suatu kejadian, waktu, tempat, atau apapun dengan sabda alam. Maksudnya adalah mengkaitkan segala sesuatu yang terjadi saat ini dengan tanda-tanda kejadian di masa depan. Ilmu ini di sebagian orang bisa disebut dengan ilmu nujum atau jangka. Salah satu tokoh di kalangan masyarakat Indonesia (di Jawa khususnya) adalah prabu Jayabaya dengan bukunya Jangka Jayabaya (Jawa: Jongko Joyoboyo). Di tengah arus kemajuan teknologi dan informasi yang cukup pesat seperti saat ini, mayoritas masyarakat [yang katanya modern] lebih percaya dengan temuan-temuan serta simpulan ilmiah dari ilmu pengetahuan. Hal-hal di luar nalar sains dianggap sebagai sebuah isapan jempol dan cerita pengiring tidur semata. Tapi kenyataan ini justru tidak terjadi di semua lapisan masyarakat Indonesia. Masyarakat [maaf] berpendidikan rendah lebih percaya takhayul, masyarakat berpendidikan menengah lebih percaya hasil nujum, dan masyarakat berpendidikan tinggi justru percaya dengan ilmu cocoklogi. Mereka mencoba membungkusnya dengan kemasan yang lebih saintis agar tidak terlihat janggal, mereka menyebutnya sebagai teori konspirasi. Teori ini sebenarnya sangat lemah apabila diujicobakan hipotesisnya pada sebuah riset. Salah satu contoh penerapan sebagian orang pada ilmu cocoklogi pernah tersebar dalam pesan berantai saat meletusnya Gunung Kelud, Kediri, Jawa Timur dengan nomor ayat-ayat tertentu yang sengaja dicocok-cocokkan. Mereka katakan bahwa meletusnya Gunung Kelud telah tertulis jelas di Al-Quran, ini buktinya: Tanggal 13 Bulan 2 (Surat 13 ayat 2), “Allah-lah Yang meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arasy, dan menundukkan matahari dan bulan. Masing-masing beredar hingga waktu yang ditentukan. ALLAH MENGATUR URUSAN (Makhluk-Nya), MENJELASKAN TANDA-TANDA (Kebesaran-Nya), supaya kamu meyakini pertemuan (mu) dengan Tuhanmu.”- Meletus Jam 22:49, 22:50 (Surat 22: 49-50), Katakanlah: “Hai manusia, sesungguhnya Aku adalah seorang PEMBERI PERINGATAN YANG NYATA kepadamu.”Maka ORANG-ORANG YANG BERIMAN DAN BERAMAL SALEH, BAGI MEREKA AMPUNAN DAN REZKI YANG MULIA.- Tahun 2014 (Surat 20:14): “Sesungguhnya Aku ini adalah ALLAH, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka SEMBAHLAH AKU dan DIRIKANLAH SHALAT untuk MENGINGAT AKU.”—- SUBHANALLAH —- Kalau kita perhatikan, cara mengaitkan ayat dengan kejadian tertentu itu jelas keliru. Karena hal itu baru dikaitkan setelah peristiwa itu terjadi seperti Gunung Kelud meletus. Seandainya tidak terjadi, apa ia bisa menebak seperti itu? Tentu saja tidak. Lalu kenapa hanya dikaitkan dengan meletusnya Gunung Kelud, bagaimana dengan Gunung Merapi yang dahulu meletus dan bagaimana lagi dengan Gunung Sinabung? Apa ketika gunung tersebut meletus baru dikait-kaitkan? Kemudian kalau dalam ayat disebutkan suatu siksaan atau azab, maka tidak bisa kita katakan berlaku untuk kejadian-kejadian saat ini. Cara menafsirkan seperti di atas jelas adalah cara yang keliru yang tidak pernah dicontohkan oleh salafush shalih. Yang perlu dipahami terlebih dahulu, ayat Al-Qur’an diturunkan untuk ditadabburi, direnungkan dan dipahami maknanya. Ayat Al-Qur’an bukanlah turun untuk mengaitkannya dengan kejadian-kejadian atau peristiwa saat ini. Allah Ta’ala berfirman, كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29) Namanya tadabbur Al-Qur’an itu sebagaimana disebutkan oleh Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah–seorang tabi’in–, “Demi Allah, Al-Qur’an bukanlah ditadabburi dengan sekedar menghafal huruf-hurufnya, namun lalai dari memperhatikan hukum-hukumnya (maksudnya: mentadabburinya). Hingga nanti ada yang mengatakan, ‘Aku sudah membaca Al-Qur’an seluruhnya.’ Namun ternyata Al-Qur’an tidak diwujudkan dalam akhlak dan juga amalannya.”  Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:419).   Begitu pula cara menafsirkan Al-Qur’an seperti mengaitkan nomor ayat dengan kejadian seperti itu, hanyalah menafsirkannya dengan logika dan ini tercela.   Ibnu Katsir mengatakan, “Menafsirkan Al-Qur’an dengan logika semata, hukumnya haram.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:11). Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ قَالَ فِى الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa berkata tentang Al-Qur’an dengan logikanya (semata), maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 2951. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Lihat saja ‘Umar bin Al-Khaththab mencontohkan tidak seenaknya kita menafsirkan ayat. Ketika beliau membaca ayat di mimbar, وَفَاكِهَةً وَأَبًّا “Dan buah-buahan serta rumput-rumputan.”(QS. ‘Abasa: 31). Umar berkata, kalau “fakihah” dalam ayat ini sudah kita kenal. Namun apa yang dimaksud “abba”?” Lalu ‘Umar bertanya pada dirinya sendiri. Lantas Anas mengatakan, إِنَّ هَذَا لَهُوَ التَّكَلُّفُ يَا عُمَرُ “Itu sia-sia saja, mempersusah diri, wahai Umar.” (Dikeluarkan oleh Abu ‘Ubaid, Ibnu Abi Syaibah, Sa’id bin Manshur dalam kitab tafsirnya, Al-Hakim, serta Al-Baihaqi. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Imam Adz-Dzahabi juga menyetujuinya). Yang dimaksud adalah Umar dan Anas ingin mengetahui bagaimana bentuk abba itu sendiri. Mereka sudah mengetahuinya, namun bentuknya seperti apa yang mereka ingin ungkapkan. Abba yang dimaksud adalah rerumputan yang tumbuh di muka bumi. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al ‘Azhim, 1: 14). Lihat saja seorang sahabat yang mulia–seperti ‘Umar bin Al-Khaththab dan Anas bin Malik–begitu hati-hati dalam menafsirkan ayat. Mereka begitu khawatir jika salah karena dapat jauh dari apa yang dikehendaki Allah Ta’ala tentang maksud ayat itu. Beda dengan orang saat ini yang menafsirkan seenaknya perutnya tanpa memakai tuntunan, hanya semata-mata memakai logika dengan mengaitkan nomor ayat dengan peristiwa gempa dan meletusnya gunung.   Ibnu Katsir menunjukkan bagaimana cara terbaik menafsirkan Al-Qur’an sebagai berikut:   Menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Jika ada ayat yang mujmal (global), maka bisa ditemukan tafsirannya dalam ayat lainnya. Jika tidak didapati, maka Al-Qur’an ditafsirkan dengan sunnah atau hadits. Jika tidak didapati, maka Al-Qur’an ditafsirkan dengan perkataan sahabat karena mereka lebih tahu maksud ayat, lebih-lebih ulama sahabat dan para senior dari sahabat Nabi seperti khulafaur rosyidin yang empat, juga termasuk Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar. Jika tidak didapati, barulah beralih pada perkataan tabi’in seperti Mujahid bin Jabr, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah (bekas budak Ibnu ‘Abbas), ‘Atha’ bin Abi Rabbah, Al-Hasan Al-Bashri, Masruq bin Al-Ajda’, Sa’id bin Al-Musayyib, Abul ‘Aliyah, Ar-Rabi’ bin Anas, Qatadah, dan Adh-Dhahak bin Muzahim. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhimkarya Ibnu Katsir, 1:5-16)   Bahaya Mengambil Ilmu dari Ustadz Cocoklogi   Muhammad bin Sirin (seorang pembesar ulama tabi’in) berkata, إِنَّ هَذَا العِلْمَ دِيْنٌ فَانْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ دِيْنَكُمْ “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam muqaddimah kitab Shahih-nya) Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah menyatakan, “Ilmu tidaklah diambil dari empat orang, مِنْ سَفِيْهٍ مُعْلِنٌ بِالسَّفِهِ وَإِنْ كَانَ أَرْوَى النَّاسِ وَلاَ تَأْخُذْ مِنْ كَذَّابٍ يَكْذِبُ فِي أَحَادِيْثِ النَّاسِ إِذَا جَرَبَ ذَلِكَ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لاَ يُتَّهَمُ اِنْ يَكْذِبَ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ مِنْ صَاحِبِ هَوَى يَدْعُوْ النَّاسَ اِلَى هَوَاهُ وَلاَ مِنْ شَيْخٍ لَهُ فَضْلٌ وَعِبَادَةٌ إِذَا كَانَ لاَ يَعْرِفُ مَا يحْدُث “(1) Orang yang bodoh yang menampakkan kebodohannya meskipun ia banyak meriwayatkan dari manusia; (2) Pendusta yang ia berdusta saat berbicara kepada manusia, meskipun ia tidak dituduh berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam (dalam hadits); (3) Orang yang memperturut hawa nafsunya dan mendakwahkannya; dan (4) Orang yang mempunyai keutamaan dan ahli ibadah, namun ia tidak tahu apa yang dikatakannya (yaitu tidak fakih).” (Al-Kifaayah, 1:77-78)   Mengenai Hal Ghaib, Diamlah Kalau Tidak Ketahui Dalil   Kita diperintahkan beriman kepada yang ghaib sebagaimana disebutkan dalam ayat, الــم {1} ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ ِفيهِ هُدَى لِلْمُتَّقِينَ {2} الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ  يُنْفِقُونَ {3} وَالَّذِينِ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِاْلآخِرَةِ هُمْ يُوِقنُونَ {4} أُولَـئِكَ عَلَى هُدًى مِن رَبِّهِمْ وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Alif lam mim. Kitab (Alquran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi merek ayng bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rizki yang kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada Kitab (Alquran) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunuuk dari Rabb mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Baqarah: 1-5) Apa yang dimaksud beriman dengan yang ghaib dalam ayat ini? Abul ‘Aliyah mengatakan mengenai ayat ini bahwa beriman kepada yang ghaib adalah beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, surga dan neraka, serta perjumpaan dengan Allah, dan beriman kepada kehidupan setelah kematian dan beriman kepada hari berbangkit. Semua ini termasuk beriman kepada yang ghaib. Ada juga pendapat dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud bahwa perkara ghaib adalah perkara yang tidak tampak bagi hamba mengenai surga, neraka, dan hal-hal yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir. Berbicara tentang Dajjal dan akhir zaman harus berdasarkan dalil, tidak sekadar berita-berita koran, dan berita website yang digunakan sebagai rujukan. Perkara Dajjal cuma dicirikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan buta sebelah, tanpa menyebutkan lambang-lambang tertentu. Sebagaimana hadits berikut pula menyebutkan, إِنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، أَلاَ إِنَّ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ أَعْوَرُ الْعَيْنِ الْيُمْنَى ، كَأَنَّ عَيْنَهُ عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ “Sesungguhnya Allah tidak buta sebelah. Ingatlah bahwa Al-Masih Ad-Dajjal buta sebelah kanan, seakan matanya seperti buah anggur yang menjorok.” (HR. Bukhari, no. 3439 dan Muslim, no. 169) Sehingga mau bicarakan tentang Dajjal harus berdasarkan wahyu. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ “Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak engetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (An-Naml: 65) Dalam ayat lain disebutkan, عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَىٰ غَيْبِهِ أَحَدًا﴿٢٦﴾إِلَّا مَنِ ارْتَضَىٰ مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا “(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridahiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan belakangnya.” (QS. Al-Jin: 26-27)   Apakah Masjid Bermihrab Segitiga Perlu Diubah?   Kami terus menanyakan kenapa sampai diklaim simbol segitiga dan ada mata di tengah sebagai simbol Dajjal. Berbicara masalah Dajjal ini adalah perkara ghaib sehingga harus butuh dalil. Akhirnya ada masjid yang di mihrabnya berbentuk segitiga–walau sebenarnya masjid yang dikritik di mihrabnya berbentuk trapesium yang jelas berbeda dengan segitiga—saat ini menjadi polemik. Sebenarnya kami tidak setuju kalau desain masjid yang trapesium ini diubah karena cuma dengar komentar netizen dan sejatinya kritikan yang ada berbau politik. Kalau kritikan ini diikuti sehingga desain masjid diubah, masyarakat akan memahami kalau simbol segitiga adalah simbol Dajjal sehingga tidak boleh ada sama sekali pada tiap bangunan, padahal menyatakan seperti ini tidak berdalil. Tentu jadi edukasi kurang baik di tengah masyarakat muslim Indonesia, karena sebenarnya teori konspirasi yang diutarakan tidaklah bersumber dari dalil Al-Qur’an maupun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kesimpulan Perkara Dajjal adalah perkara yang ghaib, sehingga harus dijelaskan dengan dalil baik Al-Qur’an maupun hadits. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menjelaskan bahwa Dajjal adalah orang (yang mirip dengan Abdul ‘Uzza bin Qathan), bukan organisasi illuminati sebagaimana klaim sebagian kalangan yang tidak pernah membawakan dalil akan hal ini. Mengenai simbol Dajjal, tidak ada dalil mengenai segitiga atau satu mata, yang ada hanya tulisan “KAFIR” antara kedua matanya. Shalat di masjid bermihrab segitiga atau trapesium sah, tidak ada masalah. Shalat di gereja dan shalat di tempat yang ada salib saja masih diberi keringanan oleh sebagian ulama, apalagi shalat di masjid yang bermihrab segitiga atau trapesium yang tidak ada dalil tegas yang melarangnya.   Semoga tulisan kami ini mencerahkan, dan para pengkritik masjid yang bermihrab segitiga atau trapesium mendapatkan hidayah.   Salah satu referensi penting: Artikel Ustadz Danni Nursalim Harun, Lc. Dipl. IS.   Baca juga artikel Rumaysho: Munculnya Dajjal dalam tujuh serial     Disusun saat perjalanan safar ke Ambon, 9 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhir zaman dajjal hari kiamat illuminati kritikan Simbol dajjal simbol segitiga teori konspirasi yahudi


Tulisan Rumaysho kali ini ingin mengkritik Ustadz Rahmat Baequni–semoga Allah memberi taufik pada beliau–yang pernyataan-pernyataannya kontroversi saat berdialog dengan Gubernur Jabar Bapak Ridwan Kamil–semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan–. Bisa lihat video lengkapnya di sini, di mana dialog yang ada ingin meluruskan desain masjid yang dirancang oleh Bapak Ridwan Kamil yaitu Masjid Al-Safar yang berada di rest area KM 88 B Tol Cipularang, Bandung, Jawa Barat.   Bagaimana hukum masjid dengan simbol segitiga di mihrab yang diklaim sebagai simbol illuminati dan Dajjal. Jawabannya moga ditemukan dalam tulisan ini.   Sudah Kenal Dajjal?   Terlebih dahulu kita lihat siapakah Dajjal dan bagaimana ciri-cirinya. Karena sebagian orang menyatakan bahwa segitiga dengan di tengahnya terdapat mata sebagai simbol dari Dajjal. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ أَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ ، فَإِذَا رَجُلٌ آدَمُ سَبْطُ الشَّعَرِ يَنْطُفُ – أَوْ يُهَرَاقُ – رَأْسُهُ مَاءً قُلْتُ مَنْ هَذَا قَالُوا ابْنُ مَرْيَمَ . ثُمَّ ذَهَبْتُ أَلْتَفِتُ ، فَإِذَا رَجُلٌ جَسِيمٌ أَحْمَرُ جَعْدُ الرَّأْسِ أَعْوَرُ الْعَيْنِ ، كَأَنَّ عَيْنَهُ عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ قَالُوا هَذَا الدَّجَّالُ . أَقْرَبُ النَّاسِ بِهِ شَبَهًا ابْنُ قَطَنٍ » . رَجُلٌ مِنْ خُزَاعَةَ “Ketika aku tidur, aku bermimpi thawaf di ka’bah, tak tahunya ada seseorang yang rambutnya lurus, kepalanya meneteskan atau mengalirkan air. Maka saya bertanya, ‘Siapakah ini? ‘ Mereka mengatakan, ‘Ini Isa bin Maryam’. Kemudian aku menoleh, tak tahunya ada seseorang yang berbadan besar, warnanya kemerah-merahan, rambutnya keriting, matanya buta sebelah kanan, seolah-olah matanya anggur yang menjorok. Mereka menjelaskan, ‘Sedang ini adalah Dajjal. Manusia yang paling mirip dengannya adalah Ibnu Qaththan, laki-laki dari bani Khuza’ah.’” (HR. Bukhari, no. 7128 dan Muslim, no. 171) Dari ‘Ubadah bin Ash Shaamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى قَدْ حَدَّثْتُكُمْ عَنِ الدَّجَّالِ حَتَّى خَشِيتُ أَنْ لاَ تَعْقِلُوا إِنَّ مَسِيحَ الدَّجَّالِ رَجُلٌ قَصِيرٌ أَفْحَجُ جَعْدٌ أَعْوَرُ مَطْمُوسُ الْعَيْنِ لَيْسَ بِنَاتِئَةٍ وَلاَ جَحْرَاءَ فَإِنْ أُلْبِسَ عَلَيْكُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ “Sungguh, aku telah menceritakan perihal Dajjal kepada kalian, hingga aku kawatir kalian tidak lagi mampu memahaminya. Sesungguhnya Al-Masih Dajjal adalah seorang laki-laki yang pendek, berkaki bengkok, berambut keriting, buta sebelah dan matanya tidak terlalu menonjol dan tidak pula terlalu tenggelam. Jika kalian merasa bingung, maka ketahuilah bahwa Rabb kalian tidak bermata juling.” (HR. Abu Daud, no. 4320 dan Ahmad, 5:324. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda tentang Dajjal, أَعْوَرُ هِجَانٌ أَزْهَرُ كَأَنَّ رَأْسَهُ أَصَلَةٌ أَشْبَهُ النَّاسِ بِعَبْدِ الْعُزَّى بْنِ قَطَنٍ فَإِمَّا هَلَكَ الْهُلَّكُ فَإِنَّ رَبَّكُمْ تَعَالَى لَيْسَ بِأَعْوَرَ “(Dajjal) buta sebelah, putih dan berkilau, seolah kepalanya adalah (kepala) ular, dan (dia) adalah orang yang paling mirip dengan Abdul ‘Uzza bin Qathan. Jika dia itu celaka dan sesat, maka ketahuilah bahwa Tuhan kalian tidaklah buta sebelah.” (HR. Ahmad, 1:240. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih li ghairihi). Di antara dua mata Dajjal tertulis KAFIR, sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّهُ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ يَقْرَؤُهُ مَنْ كَرِهَ عَمَلَهُ أَوْ يَقْرَؤُهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ “Di antara kedua matanya tertulis KAFIR yang bisa dibaca oleh orang yang membenci perbuatannya atau bisa dibaca oleh setiap orang mukmin.” (HR. Muslim, no. 169)   Masalah Simbol Salib   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِى بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah meninggalkan salib di rumahnya melainkan beliau menghapusnya.” (HR. Bukhari, no. 5952). Imam Bukhari membawakan hadits di atas pada Bab “Menghapus shuwar (gambar)”. Maksud dari Imam Bukhari bukanlah hanya menghapus gambar atau patung makhluk bernyawa. Salib juga termasuk di dalamnya dan lebih daripada itu karena salib dijadikan sesembahan selain Allah. Yang dimaksud naqodh dalam hadits adalah menghilangkan atau menghapus. (Lihat Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar, 10:385). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالصَّلِيبُ لَا يَجُوزُ عَمَلُهُ بِأُجْرَةِ وَلَا غَيْرِ أُجْرَةٍ وَلَا بَيْعُهُ صَلِيبًا كَمَا لَا يَجُوزُ بَيْعُ الْأَصْنَامِ وَلَا عَمَلُهَا . كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : ” { إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ} “Tidak boleh seorang muslim membuat salib untuk mendapatkan upah. Tidak boleh pula seorang muslim menjual salib sebagaimana tidak boleh menjual berhala begitu pula membuatnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan ashnam (berhala).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:141-142) Bentuk salib beraneka ragam. Bentuk berbagai macam salib bisa dilihat di Wikipedia. Kalau bentuk salib beraneka ragam, lantas bentuk manakah yang dihapus? 1- Kalau bentuknya sebagaimana yang sudah masyhur saat ini yang ada di berbagai gereja dan dikenakan pula oleh orang Nashrani yaitu ada dua garis yang dibentuk, ada di sisi panjang dan ada di sisi lebar, di mana dua garis tersebut disilangkan dan bagian atas lebih pendek dibandingkan bawahny, inilah yang wajib dihapus atau diubah bentuknya menjadi tidak seperti salib. 2- Kalau bentuknya tidak nampak dan tidak dimaksudkan untuk salib, seperti palang untuk bagian bangunan yang dirancang oleh para insinyur, atau tanda penambahan (plus) dalam matematika, seperti itu tidak wajib untuk dihapus dan tidak termasuk dalam larangan jual beli karena illah (sebab) larangan sudah ternafikan (sudah tidak ada). Di situ tidak ada lagi maksud tasyabbuh dan mengagungkan simbol-simbol mereka. Intinya, tanda seperti itu tidak teranggap sebagai salib. (Keterangan dari Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 121170) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, أَمَّا مَا ظَهَرَ مِنْهُ أَنَّهُ لاَ يُرَادُ بِهِ الصَّلِيْبُ ، لاَ تَعْظِيْمًا ، وَلاَ بِكَوْنِهِ شِعَارًا ، مِثْلُ بَعْضِ العَلاَمَاتِ الحِسَابِيَّةِ ، أَوْ بَعْضِ مَا يَظْهَرُ بِالسَّاعَاتِ الإِلِكْتُرُوْنِيَّةِ مِنْ عَلاَمَةٍ زَائِدٍ ، فَإِنَّ هَذَا لاَ بَأْسَ بِهِ ، وَلاَ يَعُدُّ مِنَ الصَّلْبَانِ بِشَيْءٍ “Adapun sesuatu yang nampak namun bukan dimaksudkan untuk salib, simbol tersebut tidak diagungkan, juga bukan sebagai syi’ar seperti tanda tambah (plus) dalam perhitungan matematika, begitu pula simbol pada jam elektonik, seperti itu tidaklah masalah dan tidak teranggap seperti salib.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 18:114-115, jawaban soal no. 74)   Hukum Shalat di Gereja dan di Tempat yang Ada Salib   Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun pakaian yang terdapat gambar salib, atau sesuatu yang melalaikan, maka terlarang (dimakruhkan) shalat dengannya, shalat menghadapnya, atau shalat di atasnya.” (Al-Majmu’, 3:185) Namun kalau dalam kondisi hajat, yang makruh jadi dibolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan mengenai pakaian yang terlarang, إنْ كَانَ مَكْرُوهًا؛ فَعِنْدَ الْحَاجَةِ تَزُولُ الْكَرَاهَةُ “Yang makruh akan hilang kemakruhannya ketika ada hajat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:203) Dalam Syarh Manzhumah Ushul Al-Fiqh wa Qawa’iduhu(hlm. 62-63), Syaikh Ibnu Utsaimin menyebutkan, “Makruh itu dibolehkan ketika ada hajat. Karena derajat makruh di bawah derajat haram. Kalau perbuatan haram harus ditinggalkan dan pelakunya divonis hukuman. Sedangkan perbuatan makruh terlarang karena memilih mana yang lebih utama, pelaku yang mengerjakan yang makruh tidaklah dikenakan hukuman. Oleh karenanya perbuatan makruh dibolehkan ketika ada hajat.” Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (2:57) menerangkan mengenai hukum shalat di gereja, ia menyatakan, “Tidaklah mengapa melakukan shalat di gereja yang bersih. Al-Hasan Al-Bashri, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, Asy-Sya’bi, Al-Auza’i, Sa’id bin ‘Abdul ‘Aziz memberikan keringanan (rukhsah) untuk hal ini. Diriwayatkan pula hal yang sama dari ‘Umar dan Abu Musa. Sedangkan Ibnu ‘Abbas dan Malik menyatakan makruhnya shalat di kanisah (gereja) karena alasan adanya gambar (makhluk bernyawa). Alasannya yang membolehkan adalah karena dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Kabah yang ada gambar (makhluk bernyawa, juga terdapat patung, pen.). Juga alasan dibolehkannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Di mana saja engkau mendapati tempat shalat, maka shalatlah karena itu masjid.”   Simbol Mata itu Lambang Dajjal?   Ada yang menyebar isu bahwa bahwa Simbol Mata merupakan Simbol Zionis. Sampai menuduh Kerajaan Saudi Arabia yang terdapat banyak simbol Zionis, seperti pada lambang kepolisian Saudi Arabia. Yang menyebar isu semacam ini tidak paham Budaya Bangsa Arab. Bagi Bangsa Arab sejak dulu, mata adalah sesuatu yang sangat terhormat dan merupakan simbol pengawasan serta kecintaan. Sehingga ketika seseorang menyatakan loyalitasnya atau kecintaannya, orang Arab sering mengatakan “’Ala ra’s wal ‘ain” (di atas kepala dan mata) atau “’Ala ra’si wa ‘aini” (di atas kepalaku dan mataku). Bahkan ada juga ucapan orang Arab untuk menyatakan janjinya dengan mengatakan “’Ainayya” (dengan kedua mataku). Sekarang pertanyaannya, lebih manakah yang dahulu ada: Budaya Arab atau Simbol Zionisme?? Kalau jawabannya simbol zionisme, maka yang menyatakan harus belajar lagi sejarah dunia dengan baik.   Apakah Shalat di Masjid yang Ada Segitiga Tidak Sah?   Karena menganggap simbol segitiga adalah simbol Zionis dan Dajjal, akhirnya mereka membuat bid’ah yang baru dengan menyatakan tidak sahnya shalat di masjid semacam itu. Sampai yang merinci menyatakan bahwa di Masjdi Nabawi ada simbol-simbol Zionis semacam ini. Kami tidak mengetahui bagaimanakah nantinya ketika ia menjalankan shalat di Masjid Nabawi.   Kritikannya adalah sebagai berikut. Pertama: Menyatakan simbol segitiga sebagai simbol Dajjal tidaklah berdalil. Sumber bacaan dari yang menyatakan seperti ini hanyalah dari Muhammad Isa Dawud, seorang jurnalis dari Mesir, bukan seorang ulama yang berkompeten. Kedua: Asalnya shalat di tempat mana pun itu sah. Bahkan ada sebagian ulama sampai memberi keringanan shalat di gereja dan shalat di tempat yang ada salib sebagaimana keterangan di atas. Dalil bahwa shalat di tempat mana saja itu sah dan itulah hukum asalnya. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu: أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً “(1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh mendekatiku dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang Nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafa’at (dengan izin Allah), (5) Nabi-Nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Ketiga: Menyatakan suatu tempat tidak sah untuk shalat haruslah dengan dalil untuk membatalkan hukum asal di atas. Maka kalau mau menyatakan shalat di masjid yang ada simbol segitiga jadi tidak sah, haruslah dibuktikan dengan dalil dari Al-Qur’an dan hadits.   Ada beberapa tempat yang dilarang untuk shalat sebagai berikut.   1. Shalat di tempat najis Sebagaimana sepakat para ulama, tidak boleh shalat di tempat najis, lihat Maratib Al-Ijma’, hlm. 29, dinukil dari Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin, hlm. 66. Larangan shalat di tempat najis adalah berdasarkan hadits Arab Badui, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika kami duduk-duduk di masjid bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu datang seorang Arab Badui, ia berdiri lantas kencing di dalam masjid. Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ayo pergi, pergi.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Tak perlu kalian menghardiknya. Biarkan ia menyelesaikan kencingnya.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan mengatakan kepadanya, إِنَّ هَذِهِ المَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا البَوْلِ وَلاَ القَذَرِ . إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلاَةِ، وَقِرَاءَةِ القُرْآنِ “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidaklah boleh ada kencing dan kotoran (najis). Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla, untuk shalat, dan untuk membaca Al-Qur’an.” Atau beliau mengatakan semisal itu. Kemudian beliau meminta seseorang dari kaum, lantas didatangkanlah wadah berisi air, lantas kencingnya pun disiram.” (HR. Muslim, no. 285)   2. Shalat di tanah rampasan Al-magshub diartikan dengan merampas harta orang lain dengan paksa tanpa alasan yang dibenarkan. Ada dua rincian untuk shalat di tanah rampasan. Pertama: Hukum shalat di tanah rampasan adalah tidak boleh, ada ijmak (kata sepakat ulama) dari Imam Nawawi akan hal ini. Kedua: Shalat yang dilakukan di tanah rampasan itu sah. Inilah pendapat jumhur ulama seperti Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 182.   3. Shalat di area pekuburan Tidak sah shalat di area pekuburan (walaupun dimakamkan hanya satu jenazah), inilah pendapat ulama Hambali dan menjadi pendapat yang disandarkan pada kebanyakan ulama seperti menjadi pendapat Ibnu Hazm, menjadi pilihan Ibnu Taimiyyah, Ash-Shan’ani, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 181. Dari Abu Martsad Al-Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا “Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya.” (HR. Muslim, no. 972). Juga ada larangan menyatukan kubur dan masjid. Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang saleh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 532). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan dalam Al-Qaul Al-Mufid (1:411) bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna: Membangun masjid di atas kubur. Menjadikan kubur sebagai tempat untuk ibadah seperti shalat, di mana kubur menjadi maksud tujuan ibadah. Catatan: Ada satu shalat yang masih dibolehkan di pekuburan yaitu shalat jenazah bagi yang belum sempat melaksanakannya.   4. Shalat di tempat pemandian (al-hammam) Menurut jumhur (kebanyakan ulama) boleh shalat di tempat pemandian, namun makruh hukumnya. Inilah yang menjadi pendapat ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 180. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ “Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian.” (HR. Tirmidzi, no. 317; Ibnu Majah, no. 745; Abu Daud, no. 492; Ad-Darimi, no. 1390, dan Ahmad, 3:83. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   5. Shalat di tempat menderumnya unta Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232.   Dasarnya Pakai Ilmu Cocoklogi   Ilmu cocoklogi adalah ilmu yang mencoba mengaitkan suatu kejadian, waktu, tempat, atau apapun dengan sabda alam. Maksudnya adalah mengkaitkan segala sesuatu yang terjadi saat ini dengan tanda-tanda kejadian di masa depan. Ilmu ini di sebagian orang bisa disebut dengan ilmu nujum atau jangka. Salah satu tokoh di kalangan masyarakat Indonesia (di Jawa khususnya) adalah prabu Jayabaya dengan bukunya Jangka Jayabaya (Jawa: Jongko Joyoboyo). Di tengah arus kemajuan teknologi dan informasi yang cukup pesat seperti saat ini, mayoritas masyarakat [yang katanya modern] lebih percaya dengan temuan-temuan serta simpulan ilmiah dari ilmu pengetahuan. Hal-hal di luar nalar sains dianggap sebagai sebuah isapan jempol dan cerita pengiring tidur semata. Tapi kenyataan ini justru tidak terjadi di semua lapisan masyarakat Indonesia. Masyarakat [maaf] berpendidikan rendah lebih percaya takhayul, masyarakat berpendidikan menengah lebih percaya hasil nujum, dan masyarakat berpendidikan tinggi justru percaya dengan ilmu cocoklogi. Mereka mencoba membungkusnya dengan kemasan yang lebih saintis agar tidak terlihat janggal, mereka menyebutnya sebagai teori konspirasi. Teori ini sebenarnya sangat lemah apabila diujicobakan hipotesisnya pada sebuah riset. Salah satu contoh penerapan sebagian orang pada ilmu cocoklogi pernah tersebar dalam pesan berantai saat meletusnya Gunung Kelud, Kediri, Jawa Timur dengan nomor ayat-ayat tertentu yang sengaja dicocok-cocokkan. Mereka katakan bahwa meletusnya Gunung Kelud telah tertulis jelas di Al-Quran, ini buktinya: Tanggal 13 Bulan 2 (Surat 13 ayat 2), “Allah-lah Yang meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arasy, dan menundukkan matahari dan bulan. Masing-masing beredar hingga waktu yang ditentukan. ALLAH MENGATUR URUSAN (Makhluk-Nya), MENJELASKAN TANDA-TANDA (Kebesaran-Nya), supaya kamu meyakini pertemuan (mu) dengan Tuhanmu.”- Meletus Jam 22:49, 22:50 (Surat 22: 49-50), Katakanlah: “Hai manusia, sesungguhnya Aku adalah seorang PEMBERI PERINGATAN YANG NYATA kepadamu.”Maka ORANG-ORANG YANG BERIMAN DAN BERAMAL SALEH, BAGI MEREKA AMPUNAN DAN REZKI YANG MULIA.- Tahun 2014 (Surat 20:14): “Sesungguhnya Aku ini adalah ALLAH, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka SEMBAHLAH AKU dan DIRIKANLAH SHALAT untuk MENGINGAT AKU.”—- SUBHANALLAH —- Kalau kita perhatikan, cara mengaitkan ayat dengan kejadian tertentu itu jelas keliru. Karena hal itu baru dikaitkan setelah peristiwa itu terjadi seperti Gunung Kelud meletus. Seandainya tidak terjadi, apa ia bisa menebak seperti itu? Tentu saja tidak. Lalu kenapa hanya dikaitkan dengan meletusnya Gunung Kelud, bagaimana dengan Gunung Merapi yang dahulu meletus dan bagaimana lagi dengan Gunung Sinabung? Apa ketika gunung tersebut meletus baru dikait-kaitkan? Kemudian kalau dalam ayat disebutkan suatu siksaan atau azab, maka tidak bisa kita katakan berlaku untuk kejadian-kejadian saat ini. Cara menafsirkan seperti di atas jelas adalah cara yang keliru yang tidak pernah dicontohkan oleh salafush shalih. Yang perlu dipahami terlebih dahulu, ayat Al-Qur’an diturunkan untuk ditadabburi, direnungkan dan dipahami maknanya. Ayat Al-Qur’an bukanlah turun untuk mengaitkannya dengan kejadian-kejadian atau peristiwa saat ini. Allah Ta’ala berfirman, كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29) Namanya tadabbur Al-Qur’an itu sebagaimana disebutkan oleh Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah–seorang tabi’in–, “Demi Allah, Al-Qur’an bukanlah ditadabburi dengan sekedar menghafal huruf-hurufnya, namun lalai dari memperhatikan hukum-hukumnya (maksudnya: mentadabburinya). Hingga nanti ada yang mengatakan, ‘Aku sudah membaca Al-Qur’an seluruhnya.’ Namun ternyata Al-Qur’an tidak diwujudkan dalam akhlak dan juga amalannya.”  Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:419).   Begitu pula cara menafsirkan Al-Qur’an seperti mengaitkan nomor ayat dengan kejadian seperti itu, hanyalah menafsirkannya dengan logika dan ini tercela.   Ibnu Katsir mengatakan, “Menafsirkan Al-Qur’an dengan logika semata, hukumnya haram.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:11). Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ قَالَ فِى الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa berkata tentang Al-Qur’an dengan logikanya (semata), maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 2951. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Lihat saja ‘Umar bin Al-Khaththab mencontohkan tidak seenaknya kita menafsirkan ayat. Ketika beliau membaca ayat di mimbar, وَفَاكِهَةً وَأَبًّا “Dan buah-buahan serta rumput-rumputan.”(QS. ‘Abasa: 31). Umar berkata, kalau “fakihah” dalam ayat ini sudah kita kenal. Namun apa yang dimaksud “abba”?” Lalu ‘Umar bertanya pada dirinya sendiri. Lantas Anas mengatakan, إِنَّ هَذَا لَهُوَ التَّكَلُّفُ يَا عُمَرُ “Itu sia-sia saja, mempersusah diri, wahai Umar.” (Dikeluarkan oleh Abu ‘Ubaid, Ibnu Abi Syaibah, Sa’id bin Manshur dalam kitab tafsirnya, Al-Hakim, serta Al-Baihaqi. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Imam Adz-Dzahabi juga menyetujuinya). Yang dimaksud adalah Umar dan Anas ingin mengetahui bagaimana bentuk abba itu sendiri. Mereka sudah mengetahuinya, namun bentuknya seperti apa yang mereka ingin ungkapkan. Abba yang dimaksud adalah rerumputan yang tumbuh di muka bumi. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al ‘Azhim, 1: 14). Lihat saja seorang sahabat yang mulia–seperti ‘Umar bin Al-Khaththab dan Anas bin Malik–begitu hati-hati dalam menafsirkan ayat. Mereka begitu khawatir jika salah karena dapat jauh dari apa yang dikehendaki Allah Ta’ala tentang maksud ayat itu. Beda dengan orang saat ini yang menafsirkan seenaknya perutnya tanpa memakai tuntunan, hanya semata-mata memakai logika dengan mengaitkan nomor ayat dengan peristiwa gempa dan meletusnya gunung.   Ibnu Katsir menunjukkan bagaimana cara terbaik menafsirkan Al-Qur’an sebagai berikut:   Menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Jika ada ayat yang mujmal (global), maka bisa ditemukan tafsirannya dalam ayat lainnya. Jika tidak didapati, maka Al-Qur’an ditafsirkan dengan sunnah atau hadits. Jika tidak didapati, maka Al-Qur’an ditafsirkan dengan perkataan sahabat karena mereka lebih tahu maksud ayat, lebih-lebih ulama sahabat dan para senior dari sahabat Nabi seperti khulafaur rosyidin yang empat, juga termasuk Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar. Jika tidak didapati, barulah beralih pada perkataan tabi’in seperti Mujahid bin Jabr, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah (bekas budak Ibnu ‘Abbas), ‘Atha’ bin Abi Rabbah, Al-Hasan Al-Bashri, Masruq bin Al-Ajda’, Sa’id bin Al-Musayyib, Abul ‘Aliyah, Ar-Rabi’ bin Anas, Qatadah, dan Adh-Dhahak bin Muzahim. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhimkarya Ibnu Katsir, 1:5-16)   Bahaya Mengambil Ilmu dari Ustadz Cocoklogi   Muhammad bin Sirin (seorang pembesar ulama tabi’in) berkata, إِنَّ هَذَا العِلْمَ دِيْنٌ فَانْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ دِيْنَكُمْ “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam muqaddimah kitab Shahih-nya) Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah menyatakan, “Ilmu tidaklah diambil dari empat orang, مِنْ سَفِيْهٍ مُعْلِنٌ بِالسَّفِهِ وَإِنْ كَانَ أَرْوَى النَّاسِ وَلاَ تَأْخُذْ مِنْ كَذَّابٍ يَكْذِبُ فِي أَحَادِيْثِ النَّاسِ إِذَا جَرَبَ ذَلِكَ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لاَ يُتَّهَمُ اِنْ يَكْذِبَ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ مِنْ صَاحِبِ هَوَى يَدْعُوْ النَّاسَ اِلَى هَوَاهُ وَلاَ مِنْ شَيْخٍ لَهُ فَضْلٌ وَعِبَادَةٌ إِذَا كَانَ لاَ يَعْرِفُ مَا يحْدُث “(1) Orang yang bodoh yang menampakkan kebodohannya meskipun ia banyak meriwayatkan dari manusia; (2) Pendusta yang ia berdusta saat berbicara kepada manusia, meskipun ia tidak dituduh berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam (dalam hadits); (3) Orang yang memperturut hawa nafsunya dan mendakwahkannya; dan (4) Orang yang mempunyai keutamaan dan ahli ibadah, namun ia tidak tahu apa yang dikatakannya (yaitu tidak fakih).” (Al-Kifaayah, 1:77-78)   Mengenai Hal Ghaib, Diamlah Kalau Tidak Ketahui Dalil   Kita diperintahkan beriman kepada yang ghaib sebagaimana disebutkan dalam ayat, الــم {1} ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ ِفيهِ هُدَى لِلْمُتَّقِينَ {2} الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ  يُنْفِقُونَ {3} وَالَّذِينِ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِاْلآخِرَةِ هُمْ يُوِقنُونَ {4} أُولَـئِكَ عَلَى هُدًى مِن رَبِّهِمْ وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Alif lam mim. Kitab (Alquran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi merek ayng bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rizki yang kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada Kitab (Alquran) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunuuk dari Rabb mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Baqarah: 1-5) Apa yang dimaksud beriman dengan yang ghaib dalam ayat ini? Abul ‘Aliyah mengatakan mengenai ayat ini bahwa beriman kepada yang ghaib adalah beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, surga dan neraka, serta perjumpaan dengan Allah, dan beriman kepada kehidupan setelah kematian dan beriman kepada hari berbangkit. Semua ini termasuk beriman kepada yang ghaib. Ada juga pendapat dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud bahwa perkara ghaib adalah perkara yang tidak tampak bagi hamba mengenai surga, neraka, dan hal-hal yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir. Berbicara tentang Dajjal dan akhir zaman harus berdasarkan dalil, tidak sekadar berita-berita koran, dan berita website yang digunakan sebagai rujukan. Perkara Dajjal cuma dicirikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan buta sebelah, tanpa menyebutkan lambang-lambang tertentu. Sebagaimana hadits berikut pula menyebutkan, إِنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، أَلاَ إِنَّ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ أَعْوَرُ الْعَيْنِ الْيُمْنَى ، كَأَنَّ عَيْنَهُ عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ “Sesungguhnya Allah tidak buta sebelah. Ingatlah bahwa Al-Masih Ad-Dajjal buta sebelah kanan, seakan matanya seperti buah anggur yang menjorok.” (HR. Bukhari, no. 3439 dan Muslim, no. 169) Sehingga mau bicarakan tentang Dajjal harus berdasarkan wahyu. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ “Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak engetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (An-Naml: 65) Dalam ayat lain disebutkan, عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَىٰ غَيْبِهِ أَحَدًا﴿٢٦﴾إِلَّا مَنِ ارْتَضَىٰ مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا “(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridahiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan belakangnya.” (QS. Al-Jin: 26-27)   Apakah Masjid Bermihrab Segitiga Perlu Diubah?   Kami terus menanyakan kenapa sampai diklaim simbol segitiga dan ada mata di tengah sebagai simbol Dajjal. Berbicara masalah Dajjal ini adalah perkara ghaib sehingga harus butuh dalil. Akhirnya ada masjid yang di mihrabnya berbentuk segitiga–walau sebenarnya masjid yang dikritik di mihrabnya berbentuk trapesium yang jelas berbeda dengan segitiga—saat ini menjadi polemik. Sebenarnya kami tidak setuju kalau desain masjid yang trapesium ini diubah karena cuma dengar komentar netizen dan sejatinya kritikan yang ada berbau politik. Kalau kritikan ini diikuti sehingga desain masjid diubah, masyarakat akan memahami kalau simbol segitiga adalah simbol Dajjal sehingga tidak boleh ada sama sekali pada tiap bangunan, padahal menyatakan seperti ini tidak berdalil. Tentu jadi edukasi kurang baik di tengah masyarakat muslim Indonesia, karena sebenarnya teori konspirasi yang diutarakan tidaklah bersumber dari dalil Al-Qur’an maupun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kesimpulan Perkara Dajjal adalah perkara yang ghaib, sehingga harus dijelaskan dengan dalil baik Al-Qur’an maupun hadits. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menjelaskan bahwa Dajjal adalah orang (yang mirip dengan Abdul ‘Uzza bin Qathan), bukan organisasi illuminati sebagaimana klaim sebagian kalangan yang tidak pernah membawakan dalil akan hal ini. Mengenai simbol Dajjal, tidak ada dalil mengenai segitiga atau satu mata, yang ada hanya tulisan “KAFIR” antara kedua matanya. Shalat di masjid bermihrab segitiga atau trapesium sah, tidak ada masalah. Shalat di gereja dan shalat di tempat yang ada salib saja masih diberi keringanan oleh sebagian ulama, apalagi shalat di masjid yang bermihrab segitiga atau trapesium yang tidak ada dalil tegas yang melarangnya.   Semoga tulisan kami ini mencerahkan, dan para pengkritik masjid yang bermihrab segitiga atau trapesium mendapatkan hidayah.   Salah satu referensi penting: Artikel Ustadz Danni Nursalim Harun, Lc. Dipl. IS.   Baca juga artikel Rumaysho: Munculnya Dajjal dalam tujuh serial     Disusun saat perjalanan safar ke Ambon, 9 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhir zaman dajjal hari kiamat illuminati kritikan Simbol dajjal simbol segitiga teori konspirasi yahudi

Cara Wudhu dan Tata Cara Mendengar Khutbah Jumat

Bagaimana amalan yang dilakukan ketika ingin shalat Jumat? Bagaimana mendengar khutbah Jumat?   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   Hadits #1148 وَعَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ تَوَضَّأ فَأَحْسَنَ الوُضُوءَ ثُمَّ أتَى الجُمُعَةَ ، فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ وَزِيادَةُ ثَلاَثَةِ أيَّامٍ ، وَمَنْ مَسَّ الحَصَى ، فَقَدْ لَغَا )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu lalu ia membaguskan wudhunya, kemudian datang untuk shalat Jumat, kemudian ia mendengarkan khutbah dan diam, pasti diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jumat tersebut dan Jumat berikutnya, dan ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang memegang kerikil, sungguh ia telah sia-sia.” [HR. Muslim, no. 857]   Faedah Hadits   Pertama: Disunnahkan memperbagus wudhu. Bentuknya adalah dengan berwudhu tiga kali basuhan–kecuali pada kepala dan telinga dengan sekali usapan–, lalu menyempurnakan basuhan wudhu. Cara menyempurnakan wudhu bisa dilihat dari hadits Abu Hurairah berikut ini. Dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ. “Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246)   Baca juga: Cara Membasuh Tangan Hingga Siku Saat Wudhu   Kedua: Mengerjakan shalat sunnah sebelum imam keluar pada hari Jumat termasuk amalan yang dianjurkan. Namun mengenai shalat sunnah qabliyah Jumat tidak ada dalil yang menetapkan hal ini. Ibnul Qayyim rahimahullah dalamZaad Al-Ma’ad menyebutkan, “Jika bilal telah mengumandangkan azan Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung berkhutbah dan tidak ada seorang pun berdiri melaksanakan shalat dua rakaat kala itu. (Di masa beliau), azan Jumat hanya dikumandangkan sekali. Ini menunjukkan bahwa shalat Jumat itu seperti shalat Id yaitu sama-sama tidak ada shalat sunnah qabliyah sebelumnya. Inilah di antara pendapat ulama yang lebih tepat dan inilah yang didukung hadits. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah keluar dari rumah beliau, lalu beliau langsung naik mimbar dan Bilal pun mengumandangkan azan. Jika azan telah selesai berkumandang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhutbah dan tidak ada selang waktu (untuk shalat sunnah kala itu). Inilah yang disaksikan di masa beliau. Lantas kapan waktu melaksanakan shalat sunnah (qabliyah Jumat tersebut)?”   Baca juga: Adakah Shalat Sunnah Qabliyah Jumat?   Ketiga: Wajib diam dan mendengarkan khutbah Jumat. Keempat: Berbicara setelah khutbah selesai sebelum memulai takbiratul ihram untuk shalat, tidaklah masalah. Kelima: Diharamkan bermain-main dengan tongkat dan sibuk dengan hal-hal yang melalaikan dari mendengar khutbah Jumat. Keenam: Khutbah Jumat itu wajib. Ketujuh: Satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal. Hari Jumat ke Jumat lainnya ditambahkan tiga hari, sehingga genap menjadi sepuluh.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Disusun di #DarushSholihin, 8 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskhutbah jumat mendengar khutbah jumat riyadhus sholihin shalat jumat wudhu untuk shalat jumat

Cara Wudhu dan Tata Cara Mendengar Khutbah Jumat

Bagaimana amalan yang dilakukan ketika ingin shalat Jumat? Bagaimana mendengar khutbah Jumat?   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   Hadits #1148 وَعَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ تَوَضَّأ فَأَحْسَنَ الوُضُوءَ ثُمَّ أتَى الجُمُعَةَ ، فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ وَزِيادَةُ ثَلاَثَةِ أيَّامٍ ، وَمَنْ مَسَّ الحَصَى ، فَقَدْ لَغَا )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu lalu ia membaguskan wudhunya, kemudian datang untuk shalat Jumat, kemudian ia mendengarkan khutbah dan diam, pasti diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jumat tersebut dan Jumat berikutnya, dan ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang memegang kerikil, sungguh ia telah sia-sia.” [HR. Muslim, no. 857]   Faedah Hadits   Pertama: Disunnahkan memperbagus wudhu. Bentuknya adalah dengan berwudhu tiga kali basuhan–kecuali pada kepala dan telinga dengan sekali usapan–, lalu menyempurnakan basuhan wudhu. Cara menyempurnakan wudhu bisa dilihat dari hadits Abu Hurairah berikut ini. Dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ. “Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246)   Baca juga: Cara Membasuh Tangan Hingga Siku Saat Wudhu   Kedua: Mengerjakan shalat sunnah sebelum imam keluar pada hari Jumat termasuk amalan yang dianjurkan. Namun mengenai shalat sunnah qabliyah Jumat tidak ada dalil yang menetapkan hal ini. Ibnul Qayyim rahimahullah dalamZaad Al-Ma’ad menyebutkan, “Jika bilal telah mengumandangkan azan Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung berkhutbah dan tidak ada seorang pun berdiri melaksanakan shalat dua rakaat kala itu. (Di masa beliau), azan Jumat hanya dikumandangkan sekali. Ini menunjukkan bahwa shalat Jumat itu seperti shalat Id yaitu sama-sama tidak ada shalat sunnah qabliyah sebelumnya. Inilah di antara pendapat ulama yang lebih tepat dan inilah yang didukung hadits. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah keluar dari rumah beliau, lalu beliau langsung naik mimbar dan Bilal pun mengumandangkan azan. Jika azan telah selesai berkumandang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhutbah dan tidak ada selang waktu (untuk shalat sunnah kala itu). Inilah yang disaksikan di masa beliau. Lantas kapan waktu melaksanakan shalat sunnah (qabliyah Jumat tersebut)?”   Baca juga: Adakah Shalat Sunnah Qabliyah Jumat?   Ketiga: Wajib diam dan mendengarkan khutbah Jumat. Keempat: Berbicara setelah khutbah selesai sebelum memulai takbiratul ihram untuk shalat, tidaklah masalah. Kelima: Diharamkan bermain-main dengan tongkat dan sibuk dengan hal-hal yang melalaikan dari mendengar khutbah Jumat. Keenam: Khutbah Jumat itu wajib. Ketujuh: Satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal. Hari Jumat ke Jumat lainnya ditambahkan tiga hari, sehingga genap menjadi sepuluh.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Disusun di #DarushSholihin, 8 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskhutbah jumat mendengar khutbah jumat riyadhus sholihin shalat jumat wudhu untuk shalat jumat
Bagaimana amalan yang dilakukan ketika ingin shalat Jumat? Bagaimana mendengar khutbah Jumat?   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   Hadits #1148 وَعَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ تَوَضَّأ فَأَحْسَنَ الوُضُوءَ ثُمَّ أتَى الجُمُعَةَ ، فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ وَزِيادَةُ ثَلاَثَةِ أيَّامٍ ، وَمَنْ مَسَّ الحَصَى ، فَقَدْ لَغَا )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu lalu ia membaguskan wudhunya, kemudian datang untuk shalat Jumat, kemudian ia mendengarkan khutbah dan diam, pasti diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jumat tersebut dan Jumat berikutnya, dan ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang memegang kerikil, sungguh ia telah sia-sia.” [HR. Muslim, no. 857]   Faedah Hadits   Pertama: Disunnahkan memperbagus wudhu. Bentuknya adalah dengan berwudhu tiga kali basuhan–kecuali pada kepala dan telinga dengan sekali usapan–, lalu menyempurnakan basuhan wudhu. Cara menyempurnakan wudhu bisa dilihat dari hadits Abu Hurairah berikut ini. Dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ. “Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246)   Baca juga: Cara Membasuh Tangan Hingga Siku Saat Wudhu   Kedua: Mengerjakan shalat sunnah sebelum imam keluar pada hari Jumat termasuk amalan yang dianjurkan. Namun mengenai shalat sunnah qabliyah Jumat tidak ada dalil yang menetapkan hal ini. Ibnul Qayyim rahimahullah dalamZaad Al-Ma’ad menyebutkan, “Jika bilal telah mengumandangkan azan Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung berkhutbah dan tidak ada seorang pun berdiri melaksanakan shalat dua rakaat kala itu. (Di masa beliau), azan Jumat hanya dikumandangkan sekali. Ini menunjukkan bahwa shalat Jumat itu seperti shalat Id yaitu sama-sama tidak ada shalat sunnah qabliyah sebelumnya. Inilah di antara pendapat ulama yang lebih tepat dan inilah yang didukung hadits. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah keluar dari rumah beliau, lalu beliau langsung naik mimbar dan Bilal pun mengumandangkan azan. Jika azan telah selesai berkumandang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhutbah dan tidak ada selang waktu (untuk shalat sunnah kala itu). Inilah yang disaksikan di masa beliau. Lantas kapan waktu melaksanakan shalat sunnah (qabliyah Jumat tersebut)?”   Baca juga: Adakah Shalat Sunnah Qabliyah Jumat?   Ketiga: Wajib diam dan mendengarkan khutbah Jumat. Keempat: Berbicara setelah khutbah selesai sebelum memulai takbiratul ihram untuk shalat, tidaklah masalah. Kelima: Diharamkan bermain-main dengan tongkat dan sibuk dengan hal-hal yang melalaikan dari mendengar khutbah Jumat. Keenam: Khutbah Jumat itu wajib. Ketujuh: Satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal. Hari Jumat ke Jumat lainnya ditambahkan tiga hari, sehingga genap menjadi sepuluh.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Disusun di #DarushSholihin, 8 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskhutbah jumat mendengar khutbah jumat riyadhus sholihin shalat jumat wudhu untuk shalat jumat


Bagaimana amalan yang dilakukan ketika ingin shalat Jumat? Bagaimana mendengar khutbah Jumat?   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   Hadits #1148 وَعَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ تَوَضَّأ فَأَحْسَنَ الوُضُوءَ ثُمَّ أتَى الجُمُعَةَ ، فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ وَزِيادَةُ ثَلاَثَةِ أيَّامٍ ، وَمَنْ مَسَّ الحَصَى ، فَقَدْ لَغَا )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu lalu ia membaguskan wudhunya, kemudian datang untuk shalat Jumat, kemudian ia mendengarkan khutbah dan diam, pasti diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jumat tersebut dan Jumat berikutnya, dan ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang memegang kerikil, sungguh ia telah sia-sia.” [HR. Muslim, no. 857]   Faedah Hadits   Pertama: Disunnahkan memperbagus wudhu. Bentuknya adalah dengan berwudhu tiga kali basuhan–kecuali pada kepala dan telinga dengan sekali usapan–, lalu menyempurnakan basuhan wudhu. Cara menyempurnakan wudhu bisa dilihat dari hadits Abu Hurairah berikut ini. Dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ. “Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246)   Baca juga: Cara Membasuh Tangan Hingga Siku Saat Wudhu   Kedua: Mengerjakan shalat sunnah sebelum imam keluar pada hari Jumat termasuk amalan yang dianjurkan. Namun mengenai shalat sunnah qabliyah Jumat tidak ada dalil yang menetapkan hal ini. Ibnul Qayyim rahimahullah dalamZaad Al-Ma’ad menyebutkan, “Jika bilal telah mengumandangkan azan Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung berkhutbah dan tidak ada seorang pun berdiri melaksanakan shalat dua rakaat kala itu. (Di masa beliau), azan Jumat hanya dikumandangkan sekali. Ini menunjukkan bahwa shalat Jumat itu seperti shalat Id yaitu sama-sama tidak ada shalat sunnah qabliyah sebelumnya. Inilah di antara pendapat ulama yang lebih tepat dan inilah yang didukung hadits. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah keluar dari rumah beliau, lalu beliau langsung naik mimbar dan Bilal pun mengumandangkan azan. Jika azan telah selesai berkumandang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhutbah dan tidak ada selang waktu (untuk shalat sunnah kala itu). Inilah yang disaksikan di masa beliau. Lantas kapan waktu melaksanakan shalat sunnah (qabliyah Jumat tersebut)?”   Baca juga: Adakah Shalat Sunnah Qabliyah Jumat?   Ketiga: Wajib diam dan mendengarkan khutbah Jumat. Keempat: Berbicara setelah khutbah selesai sebelum memulai takbiratul ihram untuk shalat, tidaklah masalah. Kelima: Diharamkan bermain-main dengan tongkat dan sibuk dengan hal-hal yang melalaikan dari mendengar khutbah Jumat. Keenam: Khutbah Jumat itu wajib. Ketujuh: Satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal. Hari Jumat ke Jumat lainnya ditambahkan tiga hari, sehingga genap menjadi sepuluh.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Disusun di #DarushSholihin, 8 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskhutbah jumat mendengar khutbah jumat riyadhus sholihin shalat jumat wudhu untuk shalat jumat

Ternyata Dapat Dua Pahala, Puasa Syawal Digabungkan dengan Puasa Senin Kamis

Ternyata dapat dua pahala puasa jika kita mengerjakan puasa Syawal bertepatan dengan Senin – Kamis, yaitu mendapatkan pahala puasa Syawal enam hari dan puasa Senin – Kamis.   Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah ditanya, “Apakah puasa enam hari di bulan Syawal boleh dilakukan pada hari Senin dan Kamis lantas mendapatkan pahala puasa Senin dan Kamis?” Jawab beliau, “Boleh seperti itu dan tidaklah masalah. Pahala yang diperoleh adalah pahala puasa Syawal enam hari dan puasa Senin Kamis. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, ” إِذَا اتَّفَقَ أَنْ يَكُوْنَ صِيَامُ هَذِهِ الأَيَّامِ السِّتَّةِ فِي يَوْمِ الاِثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيْسِ فَإِنَّهُ يَحْصُلُ عَلَى أَجْرِ الاِثْنَيْنِ بِنِيَّةِ أَجْرِ الأَيَّامِ السِّتَّةِ ، وَبِنِيَّةِ أَجْرِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيْسِ ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى)” انتهى. “Jika puasa enam hari Syawal bertepatan dengan puasa Senin atau Kamis, maka puasa Syawal juga akan mendapatkan pahala puasa Senin, begitu pula puasa Senin atau Kamis akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang ia niatkan.” Demikian fatwa dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Islamiyyah, 2:154.”   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. https://islamqa.info/ar/answers/106468/   Tulisan ini untuk meralat tulisan kami yang lama: Menggabungkan Puasa Syawal dan Senin Kamis     Disusun bada Isya @ DarushSholihin, 9 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal keutamaan puasa syawal pahala puasa syawal puasa senin kamis puasa syawal

Ternyata Dapat Dua Pahala, Puasa Syawal Digabungkan dengan Puasa Senin Kamis

Ternyata dapat dua pahala puasa jika kita mengerjakan puasa Syawal bertepatan dengan Senin – Kamis, yaitu mendapatkan pahala puasa Syawal enam hari dan puasa Senin – Kamis.   Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah ditanya, “Apakah puasa enam hari di bulan Syawal boleh dilakukan pada hari Senin dan Kamis lantas mendapatkan pahala puasa Senin dan Kamis?” Jawab beliau, “Boleh seperti itu dan tidaklah masalah. Pahala yang diperoleh adalah pahala puasa Syawal enam hari dan puasa Senin Kamis. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, ” إِذَا اتَّفَقَ أَنْ يَكُوْنَ صِيَامُ هَذِهِ الأَيَّامِ السِّتَّةِ فِي يَوْمِ الاِثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيْسِ فَإِنَّهُ يَحْصُلُ عَلَى أَجْرِ الاِثْنَيْنِ بِنِيَّةِ أَجْرِ الأَيَّامِ السِّتَّةِ ، وَبِنِيَّةِ أَجْرِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيْسِ ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى)” انتهى. “Jika puasa enam hari Syawal bertepatan dengan puasa Senin atau Kamis, maka puasa Syawal juga akan mendapatkan pahala puasa Senin, begitu pula puasa Senin atau Kamis akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang ia niatkan.” Demikian fatwa dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Islamiyyah, 2:154.”   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. https://islamqa.info/ar/answers/106468/   Tulisan ini untuk meralat tulisan kami yang lama: Menggabungkan Puasa Syawal dan Senin Kamis     Disusun bada Isya @ DarushSholihin, 9 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal keutamaan puasa syawal pahala puasa syawal puasa senin kamis puasa syawal
Ternyata dapat dua pahala puasa jika kita mengerjakan puasa Syawal bertepatan dengan Senin – Kamis, yaitu mendapatkan pahala puasa Syawal enam hari dan puasa Senin – Kamis.   Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah ditanya, “Apakah puasa enam hari di bulan Syawal boleh dilakukan pada hari Senin dan Kamis lantas mendapatkan pahala puasa Senin dan Kamis?” Jawab beliau, “Boleh seperti itu dan tidaklah masalah. Pahala yang diperoleh adalah pahala puasa Syawal enam hari dan puasa Senin Kamis. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, ” إِذَا اتَّفَقَ أَنْ يَكُوْنَ صِيَامُ هَذِهِ الأَيَّامِ السِّتَّةِ فِي يَوْمِ الاِثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيْسِ فَإِنَّهُ يَحْصُلُ عَلَى أَجْرِ الاِثْنَيْنِ بِنِيَّةِ أَجْرِ الأَيَّامِ السِّتَّةِ ، وَبِنِيَّةِ أَجْرِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيْسِ ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى)” انتهى. “Jika puasa enam hari Syawal bertepatan dengan puasa Senin atau Kamis, maka puasa Syawal juga akan mendapatkan pahala puasa Senin, begitu pula puasa Senin atau Kamis akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang ia niatkan.” Demikian fatwa dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Islamiyyah, 2:154.”   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. https://islamqa.info/ar/answers/106468/   Tulisan ini untuk meralat tulisan kami yang lama: Menggabungkan Puasa Syawal dan Senin Kamis     Disusun bada Isya @ DarushSholihin, 9 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal keutamaan puasa syawal pahala puasa syawal puasa senin kamis puasa syawal


Ternyata dapat dua pahala puasa jika kita mengerjakan puasa Syawal bertepatan dengan Senin – Kamis, yaitu mendapatkan pahala puasa Syawal enam hari dan puasa Senin – Kamis.   Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah ditanya, “Apakah puasa enam hari di bulan Syawal boleh dilakukan pada hari Senin dan Kamis lantas mendapatkan pahala puasa Senin dan Kamis?” Jawab beliau, “Boleh seperti itu dan tidaklah masalah. Pahala yang diperoleh adalah pahala puasa Syawal enam hari dan puasa Senin Kamis. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, ” إِذَا اتَّفَقَ أَنْ يَكُوْنَ صِيَامُ هَذِهِ الأَيَّامِ السِّتَّةِ فِي يَوْمِ الاِثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيْسِ فَإِنَّهُ يَحْصُلُ عَلَى أَجْرِ الاِثْنَيْنِ بِنِيَّةِ أَجْرِ الأَيَّامِ السِّتَّةِ ، وَبِنِيَّةِ أَجْرِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيْسِ ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى)” انتهى. “Jika puasa enam hari Syawal bertepatan dengan puasa Senin atau Kamis, maka puasa Syawal juga akan mendapatkan pahala puasa Senin, begitu pula puasa Senin atau Kamis akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang ia niatkan.” Demikian fatwa dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Islamiyyah, 2:154.”   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. https://islamqa.info/ar/answers/106468/   Tulisan ini untuk meralat tulisan kami yang lama: Menggabungkan Puasa Syawal dan Senin Kamis     Disusun bada Isya @ DarushSholihin, 9 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal keutamaan puasa syawal pahala puasa syawal puasa senin kamis puasa syawal

Kumpulan Amalan Ringan #24: Subhanallahi wa Bihamdih Seratus Kali Setiap Pagi dan Petang

Bacaan ini ringan namun berati di timbangan, dibaca setiap pagi dan petang: Subhanallahi wa bihamdih seratus kali.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَن قالَ: حِينَ يُصْبِحُ وَحِينَ يُمْسِي: سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ، مِئَةَ مَرَّةٍ، لَمْ يَأْتِ أَحَدٌ يَومَ القِيَامَةِ، بأَفْضَلَ ممَّا جَاءَ به، إِلَّا أَحَدٌ قالَ مِثْلَ ما قالَ، أَوْ زَادَ عليه. “Siapa yang mengucapkan ketika pagi dan ketika petang: SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH (Mahasuci Allah, aku memuji-Nya) sebanyak seratus kali, maka tidak ada yang datang pada hari kiamat yang lebih baik dari yang ia lakukan kecuali orang yang mengucapkan semisal atau lebih dari itu.” (HR. Muslim, no. 2692)   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar bacaan dzikir dzikir subhanallah kumpulan amalan ringan

Kumpulan Amalan Ringan #24: Subhanallahi wa Bihamdih Seratus Kali Setiap Pagi dan Petang

Bacaan ini ringan namun berati di timbangan, dibaca setiap pagi dan petang: Subhanallahi wa bihamdih seratus kali.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَن قالَ: حِينَ يُصْبِحُ وَحِينَ يُمْسِي: سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ، مِئَةَ مَرَّةٍ، لَمْ يَأْتِ أَحَدٌ يَومَ القِيَامَةِ، بأَفْضَلَ ممَّا جَاءَ به، إِلَّا أَحَدٌ قالَ مِثْلَ ما قالَ، أَوْ زَادَ عليه. “Siapa yang mengucapkan ketika pagi dan ketika petang: SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH (Mahasuci Allah, aku memuji-Nya) sebanyak seratus kali, maka tidak ada yang datang pada hari kiamat yang lebih baik dari yang ia lakukan kecuali orang yang mengucapkan semisal atau lebih dari itu.” (HR. Muslim, no. 2692)   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar bacaan dzikir dzikir subhanallah kumpulan amalan ringan
Bacaan ini ringan namun berati di timbangan, dibaca setiap pagi dan petang: Subhanallahi wa bihamdih seratus kali.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَن قالَ: حِينَ يُصْبِحُ وَحِينَ يُمْسِي: سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ، مِئَةَ مَرَّةٍ، لَمْ يَأْتِ أَحَدٌ يَومَ القِيَامَةِ، بأَفْضَلَ ممَّا جَاءَ به، إِلَّا أَحَدٌ قالَ مِثْلَ ما قالَ، أَوْ زَادَ عليه. “Siapa yang mengucapkan ketika pagi dan ketika petang: SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH (Mahasuci Allah, aku memuji-Nya) sebanyak seratus kali, maka tidak ada yang datang pada hari kiamat yang lebih baik dari yang ia lakukan kecuali orang yang mengucapkan semisal atau lebih dari itu.” (HR. Muslim, no. 2692)   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar bacaan dzikir dzikir subhanallah kumpulan amalan ringan


Bacaan ini ringan namun berati di timbangan, dibaca setiap pagi dan petang: Subhanallahi wa bihamdih seratus kali.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَن قالَ: حِينَ يُصْبِحُ وَحِينَ يُمْسِي: سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ، مِئَةَ مَرَّةٍ، لَمْ يَأْتِ أَحَدٌ يَومَ القِيَامَةِ، بأَفْضَلَ ممَّا جَاءَ به، إِلَّا أَحَدٌ قالَ مِثْلَ ما قالَ، أَوْ زَادَ عليه. “Siapa yang mengucapkan ketika pagi dan ketika petang: SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH (Mahasuci Allah, aku memuji-Nya) sebanyak seratus kali, maka tidak ada yang datang pada hari kiamat yang lebih baik dari yang ia lakukan kecuali orang yang mengucapkan semisal atau lebih dari itu.” (HR. Muslim, no. 2692)   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar bacaan dzikir dzikir subhanallah kumpulan amalan ringan
Prev     Next