Hukum Azan Anak Kecil

Hukum Azan Anak Kecil Bgmn hukum azannya anak kcl, apakah sah atau tdk…? Sukaryana, di Bantul. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Anak kecil yang dimaksudkan bisa dua macamnya: 1. Anak yang belum mumayyiz (belum sampai usia 7 th ). 2. Anak yang sudah mumayyiz. Para ulama sepakat bahwa azan anak kecil yang belum mumayyiz (belum memiliki akal), tidak sah. Karena padanya belum sempurna terpenuhi syarat-syarat keabsahan muazin, yaitu: Islam, berakal dan laki-laki. Dalam kitab Bada-i’ as-Shonai’ (1/150) ditegaskan, وَأَمَّا أَذَانُ الصَّبِيِّ الَّذِي لَا يَعْقِلُ فَلَا يُجْزِئُ ، وَيُعَادُ ؛ لِأَنَّ مَا يَصْدُرُ لَا عَنْ عَقْلٍ لَا يُعْتَدُّ بِهِ ، كَصَوْتِ الطُّيُورِ Azan anak kecil yang belum memiliki akal (belum tamyiz), tidaklah sah dan harus diulang. Karena azan tersebut tidak muncul dari orang yang berakal sehingga tidak sah, seperti suara azan burung. Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al Mughni (1/300) menambahkan, ولا نعلم فيه خلافًا Kami tidak menemukan adanya perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini. (Dikutip dari islamqa). Kemudian, para ulama berbeda pendapat tentang hukum azan anak yang sudah mencapai usia tamyiz (7 th): Pertama, mayoritas ulama (jumhur), membolehkan selama si anak dapat memahami azan yang dia kumandangkan. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ibnul Mundzir rahimahullah. Mereka berdalil dengan sebuah riwayat dari Abdullah bin Abu Bakr bin Anas, كَانَ عُمُومَتِي يَأْمُرُونَنِي أَنْ أُؤَذِّنَ لَهُمْ وَأَنَا غُلَامٌ لَمْ أَحْتَلِمْ ، وَأَنَسُ بْنُ مَالِكٍ شَاهِدٌ، فلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ Para pamanku menyuruhku azan padahal saat itu aku masih kanak-kanak belum baligh. Kemudian sahabat Anas bin Malik menyaksikan beliau tidak mengingkari hal tersebut. Kedua, Mazhab Maliki perpandangan bahwa azan anak kecil tidak sah kecuali jika berbarengan dengan azan lain yang dikumandangkan oleh orang dewasa. Alasannya karena tujuan azan adalah menyebarkan kabar tibanya waktu sholat (Al-i’lam). Sementara penyebaran kabar, tak bisa dilakukan melalui ucapan anak kecil. Karena anak-anak diantara golongan orang yang tidak bisa diterima kabar dan periwayatannya. Dan ucapannya belum bisa dipercaya. Kesimpulan: Jika sang anak yang sudah mumayyiz tersebut mengumandangkan azan bersamaan dengan kumandang azan lainnya, yang dilakukan oleh orang dewasa, maka boleh. Namun jika dia sendirian yang azan, tidak boleh. Karena hukum mengumandangkan azan adalah fardhu kifayah. Kewajiban ini, gugur dengan adanya kumandang azan lain oleh orang-orang dewasa. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah-rahimahumallah- menjelaskan, والأشبه أنَّ الأذان الذي يُسْقِط الفرض عن أهل القرية ، ويُعتمَد في وقت الصلاة والصيام : لا يجوز أن يُباشِرَه صبيّ قولاً واحدًا ، ولا يُسْقِط الفرض ، ولا يُعتمَد في مواقيت العبادات . وأما الأذان الذي يكون سُنَّة مؤكدة في مثل المساجد التي في المصر [ يعني : بحيث يؤذِّن مع الصبيِّ غيرُه ] ، ونحو ذلك ؛ فهذا فيه الروايتان ، والصحيح جوازه Yang tepat, azan yang bertujuan menggugurkan kewajiban (fardhu kifayah) mengumandangkan azan dari penduduk suatu kampung, dan menjadi acuan waktu sholat dan puasa, tidak boleh dilakukan oleh anak kecil sendiri. Tidak akan menggugurkan kewajiban. Tidak bisa dijadikan acuan tibanya waktu-waktu ibadah. Adapun azan yang hukumnya sunah mu-akkadah, seperti azan yang berkumandang di masjid-masjid di pemukiman padat penduduk, atau semisalnya -dimana ada kumandang azan lain selain azannya anak kecil-, maka dalam masalah ini ada dua riwayat, dan yang tepat adalah boleh. (Lihat : Al-ikhtoyarot Al-fiqhiyyah, hal. 37) Pendapat ini dipilih oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, وفَصَّلَ بعض العلماء ، فقال : إنْ أذَّنَ معه غيرهُ فلا بأس ، وإن لم يكن معه غيرُه فإِنَّه لا يُعتمد عليه ، إلا إذا كان عنده بالغ عاقل عارف بالوقت ينبِّهه عليه . وهذا هو الصَّواب”. انتهى من “الشرح الممتع” لابن عثيمين (2/ 72) . Sebagian ulama memberikan rincian : Jika anak kecil itu azan bersama yang lain, maka tidak mengapa. Namun jika dia sendirian, maka azannya tidak bisa dijadikan acuan. Kecuali jika dia didampingi seorang dewasa dan berakal, tahu waktu sholat sehingga dia bisa mengingatkan si anak, maka boleh, inilah yang tepat. (Lihat: Syarah Munti’ 2/72) Wallahua’lam bis showab. Rujukan: islamqa.info/amp/ar/answers/221492 *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Biografi Imam Nawawi, Menstruasi Lagi Setelah Menopause, Pembagian Tauhid, Mencari Berkah, Cara Tahnik Bayi, Bacaan Ijab Qobul Nikah Bahasa Arab Visited 691 times, 1 visit(s) today Post Views: 509 QRIS donasi Yufid

Hukum Azan Anak Kecil

Hukum Azan Anak Kecil Bgmn hukum azannya anak kcl, apakah sah atau tdk…? Sukaryana, di Bantul. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Anak kecil yang dimaksudkan bisa dua macamnya: 1. Anak yang belum mumayyiz (belum sampai usia 7 th ). 2. Anak yang sudah mumayyiz. Para ulama sepakat bahwa azan anak kecil yang belum mumayyiz (belum memiliki akal), tidak sah. Karena padanya belum sempurna terpenuhi syarat-syarat keabsahan muazin, yaitu: Islam, berakal dan laki-laki. Dalam kitab Bada-i’ as-Shonai’ (1/150) ditegaskan, وَأَمَّا أَذَانُ الصَّبِيِّ الَّذِي لَا يَعْقِلُ فَلَا يُجْزِئُ ، وَيُعَادُ ؛ لِأَنَّ مَا يَصْدُرُ لَا عَنْ عَقْلٍ لَا يُعْتَدُّ بِهِ ، كَصَوْتِ الطُّيُورِ Azan anak kecil yang belum memiliki akal (belum tamyiz), tidaklah sah dan harus diulang. Karena azan tersebut tidak muncul dari orang yang berakal sehingga tidak sah, seperti suara azan burung. Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al Mughni (1/300) menambahkan, ولا نعلم فيه خلافًا Kami tidak menemukan adanya perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini. (Dikutip dari islamqa). Kemudian, para ulama berbeda pendapat tentang hukum azan anak yang sudah mencapai usia tamyiz (7 th): Pertama, mayoritas ulama (jumhur), membolehkan selama si anak dapat memahami azan yang dia kumandangkan. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ibnul Mundzir rahimahullah. Mereka berdalil dengan sebuah riwayat dari Abdullah bin Abu Bakr bin Anas, كَانَ عُمُومَتِي يَأْمُرُونَنِي أَنْ أُؤَذِّنَ لَهُمْ وَأَنَا غُلَامٌ لَمْ أَحْتَلِمْ ، وَأَنَسُ بْنُ مَالِكٍ شَاهِدٌ، فلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ Para pamanku menyuruhku azan padahal saat itu aku masih kanak-kanak belum baligh. Kemudian sahabat Anas bin Malik menyaksikan beliau tidak mengingkari hal tersebut. Kedua, Mazhab Maliki perpandangan bahwa azan anak kecil tidak sah kecuali jika berbarengan dengan azan lain yang dikumandangkan oleh orang dewasa. Alasannya karena tujuan azan adalah menyebarkan kabar tibanya waktu sholat (Al-i’lam). Sementara penyebaran kabar, tak bisa dilakukan melalui ucapan anak kecil. Karena anak-anak diantara golongan orang yang tidak bisa diterima kabar dan periwayatannya. Dan ucapannya belum bisa dipercaya. Kesimpulan: Jika sang anak yang sudah mumayyiz tersebut mengumandangkan azan bersamaan dengan kumandang azan lainnya, yang dilakukan oleh orang dewasa, maka boleh. Namun jika dia sendirian yang azan, tidak boleh. Karena hukum mengumandangkan azan adalah fardhu kifayah. Kewajiban ini, gugur dengan adanya kumandang azan lain oleh orang-orang dewasa. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah-rahimahumallah- menjelaskan, والأشبه أنَّ الأذان الذي يُسْقِط الفرض عن أهل القرية ، ويُعتمَد في وقت الصلاة والصيام : لا يجوز أن يُباشِرَه صبيّ قولاً واحدًا ، ولا يُسْقِط الفرض ، ولا يُعتمَد في مواقيت العبادات . وأما الأذان الذي يكون سُنَّة مؤكدة في مثل المساجد التي في المصر [ يعني : بحيث يؤذِّن مع الصبيِّ غيرُه ] ، ونحو ذلك ؛ فهذا فيه الروايتان ، والصحيح جوازه Yang tepat, azan yang bertujuan menggugurkan kewajiban (fardhu kifayah) mengumandangkan azan dari penduduk suatu kampung, dan menjadi acuan waktu sholat dan puasa, tidak boleh dilakukan oleh anak kecil sendiri. Tidak akan menggugurkan kewajiban. Tidak bisa dijadikan acuan tibanya waktu-waktu ibadah. Adapun azan yang hukumnya sunah mu-akkadah, seperti azan yang berkumandang di masjid-masjid di pemukiman padat penduduk, atau semisalnya -dimana ada kumandang azan lain selain azannya anak kecil-, maka dalam masalah ini ada dua riwayat, dan yang tepat adalah boleh. (Lihat : Al-ikhtoyarot Al-fiqhiyyah, hal. 37) Pendapat ini dipilih oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, وفَصَّلَ بعض العلماء ، فقال : إنْ أذَّنَ معه غيرهُ فلا بأس ، وإن لم يكن معه غيرُه فإِنَّه لا يُعتمد عليه ، إلا إذا كان عنده بالغ عاقل عارف بالوقت ينبِّهه عليه . وهذا هو الصَّواب”. انتهى من “الشرح الممتع” لابن عثيمين (2/ 72) . Sebagian ulama memberikan rincian : Jika anak kecil itu azan bersama yang lain, maka tidak mengapa. Namun jika dia sendirian, maka azannya tidak bisa dijadikan acuan. Kecuali jika dia didampingi seorang dewasa dan berakal, tahu waktu sholat sehingga dia bisa mengingatkan si anak, maka boleh, inilah yang tepat. (Lihat: Syarah Munti’ 2/72) Wallahua’lam bis showab. Rujukan: islamqa.info/amp/ar/answers/221492 *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Biografi Imam Nawawi, Menstruasi Lagi Setelah Menopause, Pembagian Tauhid, Mencari Berkah, Cara Tahnik Bayi, Bacaan Ijab Qobul Nikah Bahasa Arab Visited 691 times, 1 visit(s) today Post Views: 509 QRIS donasi Yufid
Hukum Azan Anak Kecil Bgmn hukum azannya anak kcl, apakah sah atau tdk…? Sukaryana, di Bantul. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Anak kecil yang dimaksudkan bisa dua macamnya: 1. Anak yang belum mumayyiz (belum sampai usia 7 th ). 2. Anak yang sudah mumayyiz. Para ulama sepakat bahwa azan anak kecil yang belum mumayyiz (belum memiliki akal), tidak sah. Karena padanya belum sempurna terpenuhi syarat-syarat keabsahan muazin, yaitu: Islam, berakal dan laki-laki. Dalam kitab Bada-i’ as-Shonai’ (1/150) ditegaskan, وَأَمَّا أَذَانُ الصَّبِيِّ الَّذِي لَا يَعْقِلُ فَلَا يُجْزِئُ ، وَيُعَادُ ؛ لِأَنَّ مَا يَصْدُرُ لَا عَنْ عَقْلٍ لَا يُعْتَدُّ بِهِ ، كَصَوْتِ الطُّيُورِ Azan anak kecil yang belum memiliki akal (belum tamyiz), tidaklah sah dan harus diulang. Karena azan tersebut tidak muncul dari orang yang berakal sehingga tidak sah, seperti suara azan burung. Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al Mughni (1/300) menambahkan, ولا نعلم فيه خلافًا Kami tidak menemukan adanya perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini. (Dikutip dari islamqa). Kemudian, para ulama berbeda pendapat tentang hukum azan anak yang sudah mencapai usia tamyiz (7 th): Pertama, mayoritas ulama (jumhur), membolehkan selama si anak dapat memahami azan yang dia kumandangkan. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ibnul Mundzir rahimahullah. Mereka berdalil dengan sebuah riwayat dari Abdullah bin Abu Bakr bin Anas, كَانَ عُمُومَتِي يَأْمُرُونَنِي أَنْ أُؤَذِّنَ لَهُمْ وَأَنَا غُلَامٌ لَمْ أَحْتَلِمْ ، وَأَنَسُ بْنُ مَالِكٍ شَاهِدٌ، فلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ Para pamanku menyuruhku azan padahal saat itu aku masih kanak-kanak belum baligh. Kemudian sahabat Anas bin Malik menyaksikan beliau tidak mengingkari hal tersebut. Kedua, Mazhab Maliki perpandangan bahwa azan anak kecil tidak sah kecuali jika berbarengan dengan azan lain yang dikumandangkan oleh orang dewasa. Alasannya karena tujuan azan adalah menyebarkan kabar tibanya waktu sholat (Al-i’lam). Sementara penyebaran kabar, tak bisa dilakukan melalui ucapan anak kecil. Karena anak-anak diantara golongan orang yang tidak bisa diterima kabar dan periwayatannya. Dan ucapannya belum bisa dipercaya. Kesimpulan: Jika sang anak yang sudah mumayyiz tersebut mengumandangkan azan bersamaan dengan kumandang azan lainnya, yang dilakukan oleh orang dewasa, maka boleh. Namun jika dia sendirian yang azan, tidak boleh. Karena hukum mengumandangkan azan adalah fardhu kifayah. Kewajiban ini, gugur dengan adanya kumandang azan lain oleh orang-orang dewasa. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah-rahimahumallah- menjelaskan, والأشبه أنَّ الأذان الذي يُسْقِط الفرض عن أهل القرية ، ويُعتمَد في وقت الصلاة والصيام : لا يجوز أن يُباشِرَه صبيّ قولاً واحدًا ، ولا يُسْقِط الفرض ، ولا يُعتمَد في مواقيت العبادات . وأما الأذان الذي يكون سُنَّة مؤكدة في مثل المساجد التي في المصر [ يعني : بحيث يؤذِّن مع الصبيِّ غيرُه ] ، ونحو ذلك ؛ فهذا فيه الروايتان ، والصحيح جوازه Yang tepat, azan yang bertujuan menggugurkan kewajiban (fardhu kifayah) mengumandangkan azan dari penduduk suatu kampung, dan menjadi acuan waktu sholat dan puasa, tidak boleh dilakukan oleh anak kecil sendiri. Tidak akan menggugurkan kewajiban. Tidak bisa dijadikan acuan tibanya waktu-waktu ibadah. Adapun azan yang hukumnya sunah mu-akkadah, seperti azan yang berkumandang di masjid-masjid di pemukiman padat penduduk, atau semisalnya -dimana ada kumandang azan lain selain azannya anak kecil-, maka dalam masalah ini ada dua riwayat, dan yang tepat adalah boleh. (Lihat : Al-ikhtoyarot Al-fiqhiyyah, hal. 37) Pendapat ini dipilih oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, وفَصَّلَ بعض العلماء ، فقال : إنْ أذَّنَ معه غيرهُ فلا بأس ، وإن لم يكن معه غيرُه فإِنَّه لا يُعتمد عليه ، إلا إذا كان عنده بالغ عاقل عارف بالوقت ينبِّهه عليه . وهذا هو الصَّواب”. انتهى من “الشرح الممتع” لابن عثيمين (2/ 72) . Sebagian ulama memberikan rincian : Jika anak kecil itu azan bersama yang lain, maka tidak mengapa. Namun jika dia sendirian, maka azannya tidak bisa dijadikan acuan. Kecuali jika dia didampingi seorang dewasa dan berakal, tahu waktu sholat sehingga dia bisa mengingatkan si anak, maka boleh, inilah yang tepat. (Lihat: Syarah Munti’ 2/72) Wallahua’lam bis showab. Rujukan: islamqa.info/amp/ar/answers/221492 *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Biografi Imam Nawawi, Menstruasi Lagi Setelah Menopause, Pembagian Tauhid, Mencari Berkah, Cara Tahnik Bayi, Bacaan Ijab Qobul Nikah Bahasa Arab Visited 691 times, 1 visit(s) today Post Views: 509 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/693557734&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Azan Anak Kecil Bgmn hukum azannya anak kcl, apakah sah atau tdk…? Sukaryana, di Bantul. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Anak kecil yang dimaksudkan bisa dua macamnya: 1. Anak yang belum mumayyiz (belum sampai usia 7 th ). 2. Anak yang sudah mumayyiz. Para ulama sepakat bahwa azan anak kecil yang belum mumayyiz (belum memiliki akal), tidak sah. Karena padanya belum sempurna terpenuhi syarat-syarat keabsahan muazin, yaitu: Islam, berakal dan laki-laki. Dalam kitab Bada-i’ as-Shonai’ (1/150) ditegaskan, وَأَمَّا أَذَانُ الصَّبِيِّ الَّذِي لَا يَعْقِلُ فَلَا يُجْزِئُ ، وَيُعَادُ ؛ لِأَنَّ مَا يَصْدُرُ لَا عَنْ عَقْلٍ لَا يُعْتَدُّ بِهِ ، كَصَوْتِ الطُّيُورِ Azan anak kecil yang belum memiliki akal (belum tamyiz), tidaklah sah dan harus diulang. Karena azan tersebut tidak muncul dari orang yang berakal sehingga tidak sah, seperti suara azan burung. Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al Mughni (1/300) menambahkan, ولا نعلم فيه خلافًا Kami tidak menemukan adanya perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini. (Dikutip dari islamqa). Kemudian, para ulama berbeda pendapat tentang hukum azan anak yang sudah mencapai usia tamyiz (7 th): Pertama, mayoritas ulama (jumhur), membolehkan selama si anak dapat memahami azan yang dia kumandangkan. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ibnul Mundzir rahimahullah. Mereka berdalil dengan sebuah riwayat dari Abdullah bin Abu Bakr bin Anas, كَانَ عُمُومَتِي يَأْمُرُونَنِي أَنْ أُؤَذِّنَ لَهُمْ وَأَنَا غُلَامٌ لَمْ أَحْتَلِمْ ، وَأَنَسُ بْنُ مَالِكٍ شَاهِدٌ، فلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ Para pamanku menyuruhku azan padahal saat itu aku masih kanak-kanak belum baligh. Kemudian sahabat Anas bin Malik menyaksikan beliau tidak mengingkari hal tersebut. Kedua, Mazhab Maliki perpandangan bahwa azan anak kecil tidak sah kecuali jika berbarengan dengan azan lain yang dikumandangkan oleh orang dewasa. Alasannya karena tujuan azan adalah menyebarkan kabar tibanya waktu sholat (Al-i’lam). Sementara penyebaran kabar, tak bisa dilakukan melalui ucapan anak kecil. Karena anak-anak diantara golongan orang yang tidak bisa diterima kabar dan periwayatannya. Dan ucapannya belum bisa dipercaya. Kesimpulan: Jika sang anak yang sudah mumayyiz tersebut mengumandangkan azan bersamaan dengan kumandang azan lainnya, yang dilakukan oleh orang dewasa, maka boleh. Namun jika dia sendirian yang azan, tidak boleh. Karena hukum mengumandangkan azan adalah fardhu kifayah. Kewajiban ini, gugur dengan adanya kumandang azan lain oleh orang-orang dewasa. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah-rahimahumallah- menjelaskan, والأشبه أنَّ الأذان الذي يُسْقِط الفرض عن أهل القرية ، ويُعتمَد في وقت الصلاة والصيام : لا يجوز أن يُباشِرَه صبيّ قولاً واحدًا ، ولا يُسْقِط الفرض ، ولا يُعتمَد في مواقيت العبادات . وأما الأذان الذي يكون سُنَّة مؤكدة في مثل المساجد التي في المصر [ يعني : بحيث يؤذِّن مع الصبيِّ غيرُه ] ، ونحو ذلك ؛ فهذا فيه الروايتان ، والصحيح جوازه Yang tepat, azan yang bertujuan menggugurkan kewajiban (fardhu kifayah) mengumandangkan azan dari penduduk suatu kampung, dan menjadi acuan waktu sholat dan puasa, tidak boleh dilakukan oleh anak kecil sendiri. Tidak akan menggugurkan kewajiban. Tidak bisa dijadikan acuan tibanya waktu-waktu ibadah. Adapun azan yang hukumnya sunah mu-akkadah, seperti azan yang berkumandang di masjid-masjid di pemukiman padat penduduk, atau semisalnya -dimana ada kumandang azan lain selain azannya anak kecil-, maka dalam masalah ini ada dua riwayat, dan yang tepat adalah boleh. (Lihat : Al-ikhtoyarot Al-fiqhiyyah, hal. 37) Pendapat ini dipilih oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, وفَصَّلَ بعض العلماء ، فقال : إنْ أذَّنَ معه غيرهُ فلا بأس ، وإن لم يكن معه غيرُه فإِنَّه لا يُعتمد عليه ، إلا إذا كان عنده بالغ عاقل عارف بالوقت ينبِّهه عليه . وهذا هو الصَّواب”. انتهى من “الشرح الممتع” لابن عثيمين (2/ 72) . Sebagian ulama memberikan rincian : Jika anak kecil itu azan bersama yang lain, maka tidak mengapa. Namun jika dia sendirian, maka azannya tidak bisa dijadikan acuan. Kecuali jika dia didampingi seorang dewasa dan berakal, tahu waktu sholat sehingga dia bisa mengingatkan si anak, maka boleh, inilah yang tepat. (Lihat: Syarah Munti’ 2/72) Wallahua’lam bis showab. Rujukan: islamqa.info/amp/ar/answers/221492 *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Biografi Imam Nawawi, Menstruasi Lagi Setelah Menopause, Pembagian Tauhid, Mencari Berkah, Cara Tahnik Bayi, Bacaan Ijab Qobul Nikah Bahasa Arab Visited 691 times, 1 visit(s) today Post Views: 509 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kewajiban Suami kepada Istri dalam Mengajarkan Perkara Agama 

Dalam berumah tangga, seorang suami memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan kepada istrinya. Kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), sebagaimana yang disangka oleh sebagian (atau banyak) suami. Akan tetapi, terdapat kewajiban penting yang banyak dilalaikan oleh para suami, yaitu mendidik dan mengajarkan perkara atau kewajiban-kewajiban dalam agama kepada istrinya.Baca Juga: Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi AgamaSyaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata, “Seorang suami hendaknya mendidik (mengajarkan) istrinya hal-hal yang bermanfaat untuk perkara agama dan dunianya.” (Fiqh Ta’aamul baina Az-Zaujain, hal. 10)Kemudian beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka. Dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahriim [66]: 6)Begitu pula pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu, setelah Malik dan rombongannya datang ke Madinah untuk khusus belajar agama kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama kurang lebih dua puluh hari. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada Malik bin Huwairits ketika mau pulang ke kampung asalnya,ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ، فَأَقِيمُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ“Kembalilah ke istrimu, tinggallah di tengah-tengah mereka, ajarkanlah mereka, dan perintahkanlah mereka.” (HR. Bukhari no. 631, 7246, dan Muslim no. 674)Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَعَلِّمُوهُمْ“Ajarkanlah mereka”; berkaitan dengan pengajaran (agama) secara teoritis. Istri dididik dan diajarkan tentang kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan perkara agama, misalnya perkara shalat, menutup aurat, adab berbicara dan keluar rumah, mendidik anak sesuai syariat, dan perkara-perkara agama yang lainnya.Baca Juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu SedekahJuga mengajarkan kepada istri tentang haidh dan nifas, karena banyaknya kewajiban agama yang berkaitan dengan perkara ini. Seorang suami hendaknya bisa mengajarkan dan memberi tahu istrinya, apakah ini darah haidh, ataukah darah istihadhah (darah penyakit), sehingga istri mengetahui kapan shalat dan kapan tidak shalat. Sedangkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَمُرُوهُمْ“Perintahkanlah mereka”; ini lebih berkaitan dengan praktek (pengamalan) di dunia nyata. Karena tidak semua istri yang sudah diajarkan secara teoritis kemudian mengamalkannya. Sehingga menjadi kewajiban suami adalah mengingatkan, menegur dan memerintahkan istri ketika dia jumpai istrinya lalai dalam melaksanakan perkara-perkara yang wajib baginya. Syaikh ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi hafidzhahullahu Ta’ala berkata,“Di antara hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami memerintahkan istri untuk menegakkan agamanya dan menjaga shalatnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا“Dan perintahkanlah kepada istrimu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thaaha [20]: 132)” (Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 356)Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Peran suami adalah sebagai pendidik dalam keluarganya. Fungsi sebagai pendidik dalam keluarga ini tidaklah bisa berjalan sebagaimana mestinya kalau suami suka atau hobi “keluyuran” ke luar rumah, meninggalkan anak dan istri tanpa ada kebutuhan yang mendesak. Misalnya, suami yang hobi naik gunung sampai berhari-hari, traveling (hanya sekedar jalan-jalan tanpa ada keperluan khusus), atau hobi-hobi yang lain sehingga suami banyak meninggalkan anak dan istri di rumah dan tidak mengawasi mereka secara langsung. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, فَأَقِيمُوا فِيهِمْ“Tinggallah di tengah-tengah mereka.”Jika suami tidak mampu mengajarkan perkara agama kepada istriJika suami tidak mampu mengajarkan agama kepada istri, maka kewajiban suami adalah mencarikan seseorang (misalnya, ustadz atau ustadzah) yang bisa mengajarkan perkara agama kepada istrinya. Atau suami mengizinkan istrinya untuk menghadiri majelis ilmu (pengajian) sehingga istri bisa belajar perkara agamanya. Dan jika ada kebutuhan mendesak untuk meminta fatwa berkaitan dengan kejadian yang dialami istri (misalnya, apakah darah yang keluar adalah darah haidh ataukah bukan), maka kewajiban suami adalah menanyakan kepada orang yang berilmu tentangnya.Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?Syaikh ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi hafidzhahullahu Ta’ala berkata,“Hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami mengajarkan istri mengajarkan perkara-perkara dharuri (yang wajib diketahui) berkaitan dengan perkara agama, atau suami mengijinkan istri untuk menghadiri majelis ilmu. Karena kebutuhan istri untuk memperbaiki agamanya dan membersihkan (menyucikan) jiwanya tidaklah lebih remeh dibandingkan kebutuhan istri terhadap makanan dan minuman yang wajib dipenuhi oleh suami. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahriim [66]: 6)Istri termasuk dalam cakupan kata “ahlun” (dalam ayat di atas). Sehingga suami wajib menjaga istri dari api neraka dengan iman dan amal shalih. Sedangkan amal shalih itu harus dengan bekal ilmu dan ma’rifat (pengetahuan), sehingga memungkinkan bagi istri untuk menunaikan dan melaksanakannya sesuai dengan apa yang dituntut oleh syariat.” (Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 356)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 20 Syawwal 1440/24 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 من سلك طريقا, Kata Kata Istighfar, Hadits Tentang Qanaah Dan Tasamuh, Pondasi Islam, Apakah Codipront Dijual Bebas

Kewajiban Suami kepada Istri dalam Mengajarkan Perkara Agama 

Dalam berumah tangga, seorang suami memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan kepada istrinya. Kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), sebagaimana yang disangka oleh sebagian (atau banyak) suami. Akan tetapi, terdapat kewajiban penting yang banyak dilalaikan oleh para suami, yaitu mendidik dan mengajarkan perkara atau kewajiban-kewajiban dalam agama kepada istrinya.Baca Juga: Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi AgamaSyaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata, “Seorang suami hendaknya mendidik (mengajarkan) istrinya hal-hal yang bermanfaat untuk perkara agama dan dunianya.” (Fiqh Ta’aamul baina Az-Zaujain, hal. 10)Kemudian beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka. Dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahriim [66]: 6)Begitu pula pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu, setelah Malik dan rombongannya datang ke Madinah untuk khusus belajar agama kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama kurang lebih dua puluh hari. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada Malik bin Huwairits ketika mau pulang ke kampung asalnya,ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ، فَأَقِيمُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ“Kembalilah ke istrimu, tinggallah di tengah-tengah mereka, ajarkanlah mereka, dan perintahkanlah mereka.” (HR. Bukhari no. 631, 7246, dan Muslim no. 674)Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَعَلِّمُوهُمْ“Ajarkanlah mereka”; berkaitan dengan pengajaran (agama) secara teoritis. Istri dididik dan diajarkan tentang kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan perkara agama, misalnya perkara shalat, menutup aurat, adab berbicara dan keluar rumah, mendidik anak sesuai syariat, dan perkara-perkara agama yang lainnya.Baca Juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu SedekahJuga mengajarkan kepada istri tentang haidh dan nifas, karena banyaknya kewajiban agama yang berkaitan dengan perkara ini. Seorang suami hendaknya bisa mengajarkan dan memberi tahu istrinya, apakah ini darah haidh, ataukah darah istihadhah (darah penyakit), sehingga istri mengetahui kapan shalat dan kapan tidak shalat. Sedangkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَمُرُوهُمْ“Perintahkanlah mereka”; ini lebih berkaitan dengan praktek (pengamalan) di dunia nyata. Karena tidak semua istri yang sudah diajarkan secara teoritis kemudian mengamalkannya. Sehingga menjadi kewajiban suami adalah mengingatkan, menegur dan memerintahkan istri ketika dia jumpai istrinya lalai dalam melaksanakan perkara-perkara yang wajib baginya. Syaikh ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi hafidzhahullahu Ta’ala berkata,“Di antara hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami memerintahkan istri untuk menegakkan agamanya dan menjaga shalatnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا“Dan perintahkanlah kepada istrimu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thaaha [20]: 132)” (Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 356)Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Peran suami adalah sebagai pendidik dalam keluarganya. Fungsi sebagai pendidik dalam keluarga ini tidaklah bisa berjalan sebagaimana mestinya kalau suami suka atau hobi “keluyuran” ke luar rumah, meninggalkan anak dan istri tanpa ada kebutuhan yang mendesak. Misalnya, suami yang hobi naik gunung sampai berhari-hari, traveling (hanya sekedar jalan-jalan tanpa ada keperluan khusus), atau hobi-hobi yang lain sehingga suami banyak meninggalkan anak dan istri di rumah dan tidak mengawasi mereka secara langsung. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, فَأَقِيمُوا فِيهِمْ“Tinggallah di tengah-tengah mereka.”Jika suami tidak mampu mengajarkan perkara agama kepada istriJika suami tidak mampu mengajarkan agama kepada istri, maka kewajiban suami adalah mencarikan seseorang (misalnya, ustadz atau ustadzah) yang bisa mengajarkan perkara agama kepada istrinya. Atau suami mengizinkan istrinya untuk menghadiri majelis ilmu (pengajian) sehingga istri bisa belajar perkara agamanya. Dan jika ada kebutuhan mendesak untuk meminta fatwa berkaitan dengan kejadian yang dialami istri (misalnya, apakah darah yang keluar adalah darah haidh ataukah bukan), maka kewajiban suami adalah menanyakan kepada orang yang berilmu tentangnya.Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?Syaikh ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi hafidzhahullahu Ta’ala berkata,“Hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami mengajarkan istri mengajarkan perkara-perkara dharuri (yang wajib diketahui) berkaitan dengan perkara agama, atau suami mengijinkan istri untuk menghadiri majelis ilmu. Karena kebutuhan istri untuk memperbaiki agamanya dan membersihkan (menyucikan) jiwanya tidaklah lebih remeh dibandingkan kebutuhan istri terhadap makanan dan minuman yang wajib dipenuhi oleh suami. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahriim [66]: 6)Istri termasuk dalam cakupan kata “ahlun” (dalam ayat di atas). Sehingga suami wajib menjaga istri dari api neraka dengan iman dan amal shalih. Sedangkan amal shalih itu harus dengan bekal ilmu dan ma’rifat (pengetahuan), sehingga memungkinkan bagi istri untuk menunaikan dan melaksanakannya sesuai dengan apa yang dituntut oleh syariat.” (Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 356)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 20 Syawwal 1440/24 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 من سلك طريقا, Kata Kata Istighfar, Hadits Tentang Qanaah Dan Tasamuh, Pondasi Islam, Apakah Codipront Dijual Bebas
Dalam berumah tangga, seorang suami memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan kepada istrinya. Kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), sebagaimana yang disangka oleh sebagian (atau banyak) suami. Akan tetapi, terdapat kewajiban penting yang banyak dilalaikan oleh para suami, yaitu mendidik dan mengajarkan perkara atau kewajiban-kewajiban dalam agama kepada istrinya.Baca Juga: Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi AgamaSyaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata, “Seorang suami hendaknya mendidik (mengajarkan) istrinya hal-hal yang bermanfaat untuk perkara agama dan dunianya.” (Fiqh Ta’aamul baina Az-Zaujain, hal. 10)Kemudian beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka. Dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahriim [66]: 6)Begitu pula pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu, setelah Malik dan rombongannya datang ke Madinah untuk khusus belajar agama kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama kurang lebih dua puluh hari. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada Malik bin Huwairits ketika mau pulang ke kampung asalnya,ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ، فَأَقِيمُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ“Kembalilah ke istrimu, tinggallah di tengah-tengah mereka, ajarkanlah mereka, dan perintahkanlah mereka.” (HR. Bukhari no. 631, 7246, dan Muslim no. 674)Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَعَلِّمُوهُمْ“Ajarkanlah mereka”; berkaitan dengan pengajaran (agama) secara teoritis. Istri dididik dan diajarkan tentang kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan perkara agama, misalnya perkara shalat, menutup aurat, adab berbicara dan keluar rumah, mendidik anak sesuai syariat, dan perkara-perkara agama yang lainnya.Baca Juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu SedekahJuga mengajarkan kepada istri tentang haidh dan nifas, karena banyaknya kewajiban agama yang berkaitan dengan perkara ini. Seorang suami hendaknya bisa mengajarkan dan memberi tahu istrinya, apakah ini darah haidh, ataukah darah istihadhah (darah penyakit), sehingga istri mengetahui kapan shalat dan kapan tidak shalat. Sedangkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَمُرُوهُمْ“Perintahkanlah mereka”; ini lebih berkaitan dengan praktek (pengamalan) di dunia nyata. Karena tidak semua istri yang sudah diajarkan secara teoritis kemudian mengamalkannya. Sehingga menjadi kewajiban suami adalah mengingatkan, menegur dan memerintahkan istri ketika dia jumpai istrinya lalai dalam melaksanakan perkara-perkara yang wajib baginya. Syaikh ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi hafidzhahullahu Ta’ala berkata,“Di antara hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami memerintahkan istri untuk menegakkan agamanya dan menjaga shalatnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا“Dan perintahkanlah kepada istrimu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thaaha [20]: 132)” (Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 356)Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Peran suami adalah sebagai pendidik dalam keluarganya. Fungsi sebagai pendidik dalam keluarga ini tidaklah bisa berjalan sebagaimana mestinya kalau suami suka atau hobi “keluyuran” ke luar rumah, meninggalkan anak dan istri tanpa ada kebutuhan yang mendesak. Misalnya, suami yang hobi naik gunung sampai berhari-hari, traveling (hanya sekedar jalan-jalan tanpa ada keperluan khusus), atau hobi-hobi yang lain sehingga suami banyak meninggalkan anak dan istri di rumah dan tidak mengawasi mereka secara langsung. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, فَأَقِيمُوا فِيهِمْ“Tinggallah di tengah-tengah mereka.”Jika suami tidak mampu mengajarkan perkara agama kepada istriJika suami tidak mampu mengajarkan agama kepada istri, maka kewajiban suami adalah mencarikan seseorang (misalnya, ustadz atau ustadzah) yang bisa mengajarkan perkara agama kepada istrinya. Atau suami mengizinkan istrinya untuk menghadiri majelis ilmu (pengajian) sehingga istri bisa belajar perkara agamanya. Dan jika ada kebutuhan mendesak untuk meminta fatwa berkaitan dengan kejadian yang dialami istri (misalnya, apakah darah yang keluar adalah darah haidh ataukah bukan), maka kewajiban suami adalah menanyakan kepada orang yang berilmu tentangnya.Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?Syaikh ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi hafidzhahullahu Ta’ala berkata,“Hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami mengajarkan istri mengajarkan perkara-perkara dharuri (yang wajib diketahui) berkaitan dengan perkara agama, atau suami mengijinkan istri untuk menghadiri majelis ilmu. Karena kebutuhan istri untuk memperbaiki agamanya dan membersihkan (menyucikan) jiwanya tidaklah lebih remeh dibandingkan kebutuhan istri terhadap makanan dan minuman yang wajib dipenuhi oleh suami. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahriim [66]: 6)Istri termasuk dalam cakupan kata “ahlun” (dalam ayat di atas). Sehingga suami wajib menjaga istri dari api neraka dengan iman dan amal shalih. Sedangkan amal shalih itu harus dengan bekal ilmu dan ma’rifat (pengetahuan), sehingga memungkinkan bagi istri untuk menunaikan dan melaksanakannya sesuai dengan apa yang dituntut oleh syariat.” (Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 356)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 20 Syawwal 1440/24 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 من سلك طريقا, Kata Kata Istighfar, Hadits Tentang Qanaah Dan Tasamuh, Pondasi Islam, Apakah Codipront Dijual Bebas


Dalam berumah tangga, seorang suami memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan kepada istrinya. Kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), sebagaimana yang disangka oleh sebagian (atau banyak) suami. Akan tetapi, terdapat kewajiban penting yang banyak dilalaikan oleh para suami, yaitu mendidik dan mengajarkan perkara atau kewajiban-kewajiban dalam agama kepada istrinya.Baca Juga: Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi AgamaSyaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata, “Seorang suami hendaknya mendidik (mengajarkan) istrinya hal-hal yang bermanfaat untuk perkara agama dan dunianya.” (Fiqh Ta’aamul baina Az-Zaujain, hal. 10)Kemudian beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka. Dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahriim [66]: 6)Begitu pula pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu, setelah Malik dan rombongannya datang ke Madinah untuk khusus belajar agama kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama kurang lebih dua puluh hari. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada Malik bin Huwairits ketika mau pulang ke kampung asalnya,ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ، فَأَقِيمُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ“Kembalilah ke istrimu, tinggallah di tengah-tengah mereka, ajarkanlah mereka, dan perintahkanlah mereka.” (HR. Bukhari no. 631, 7246, dan Muslim no. 674)Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَعَلِّمُوهُمْ“Ajarkanlah mereka”; berkaitan dengan pengajaran (agama) secara teoritis. Istri dididik dan diajarkan tentang kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan perkara agama, misalnya perkara shalat, menutup aurat, adab berbicara dan keluar rumah, mendidik anak sesuai syariat, dan perkara-perkara agama yang lainnya.Baca Juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu SedekahJuga mengajarkan kepada istri tentang haidh dan nifas, karena banyaknya kewajiban agama yang berkaitan dengan perkara ini. Seorang suami hendaknya bisa mengajarkan dan memberi tahu istrinya, apakah ini darah haidh, ataukah darah istihadhah (darah penyakit), sehingga istri mengetahui kapan shalat dan kapan tidak shalat. Sedangkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَمُرُوهُمْ“Perintahkanlah mereka”; ini lebih berkaitan dengan praktek (pengamalan) di dunia nyata. Karena tidak semua istri yang sudah diajarkan secara teoritis kemudian mengamalkannya. Sehingga menjadi kewajiban suami adalah mengingatkan, menegur dan memerintahkan istri ketika dia jumpai istrinya lalai dalam melaksanakan perkara-perkara yang wajib baginya. Syaikh ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi hafidzhahullahu Ta’ala berkata,“Di antara hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami memerintahkan istri untuk menegakkan agamanya dan menjaga shalatnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا“Dan perintahkanlah kepada istrimu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thaaha [20]: 132)” (Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 356)Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Peran suami adalah sebagai pendidik dalam keluarganya. Fungsi sebagai pendidik dalam keluarga ini tidaklah bisa berjalan sebagaimana mestinya kalau suami suka atau hobi “keluyuran” ke luar rumah, meninggalkan anak dan istri tanpa ada kebutuhan yang mendesak. Misalnya, suami yang hobi naik gunung sampai berhari-hari, traveling (hanya sekedar jalan-jalan tanpa ada keperluan khusus), atau hobi-hobi yang lain sehingga suami banyak meninggalkan anak dan istri di rumah dan tidak mengawasi mereka secara langsung. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, فَأَقِيمُوا فِيهِمْ“Tinggallah di tengah-tengah mereka.”Jika suami tidak mampu mengajarkan perkara agama kepada istriJika suami tidak mampu mengajarkan agama kepada istri, maka kewajiban suami adalah mencarikan seseorang (misalnya, ustadz atau ustadzah) yang bisa mengajarkan perkara agama kepada istrinya. Atau suami mengizinkan istrinya untuk menghadiri majelis ilmu (pengajian) sehingga istri bisa belajar perkara agamanya. Dan jika ada kebutuhan mendesak untuk meminta fatwa berkaitan dengan kejadian yang dialami istri (misalnya, apakah darah yang keluar adalah darah haidh ataukah bukan), maka kewajiban suami adalah menanyakan kepada orang yang berilmu tentangnya.Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?Syaikh ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi hafidzhahullahu Ta’ala berkata,“Hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami mengajarkan istri mengajarkan perkara-perkara dharuri (yang wajib diketahui) berkaitan dengan perkara agama, atau suami mengijinkan istri untuk menghadiri majelis ilmu. Karena kebutuhan istri untuk memperbaiki agamanya dan membersihkan (menyucikan) jiwanya tidaklah lebih remeh dibandingkan kebutuhan istri terhadap makanan dan minuman yang wajib dipenuhi oleh suami. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahriim [66]: 6)Istri termasuk dalam cakupan kata “ahlun” (dalam ayat di atas). Sehingga suami wajib menjaga istri dari api neraka dengan iman dan amal shalih. Sedangkan amal shalih itu harus dengan bekal ilmu dan ma’rifat (pengetahuan), sehingga memungkinkan bagi istri untuk menunaikan dan melaksanakannya sesuai dengan apa yang dituntut oleh syariat.” (Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 356)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 20 Syawwal 1440/24 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 من سلك طريقا, Kata Kata Istighfar, Hadits Tentang Qanaah Dan Tasamuh, Pondasi Islam, Apakah Codipront Dijual Bebas

Sikap Seorang Muslim Menyikapi Harta (Bagian 2 – Selesai)

Artikel sebelumnya: Sikap Seorang Muslim Menyikapi Harta (Bagian 1)6. Syariat tidak menganjurkan kita miskin dan meninggalkan mencari harta.Ingatlah bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا“Dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” (QS. Al-Qashash : 77)Dunia itu harus ada, dan tidak mungkin kita bisa menuju akhirat tanpa melalui dunia. Dunia harus kita miliki sebagai sarana untuk mengantarkan kita kepada akhirat.Oleh karenanya terlalu banyak ayat yang menyebutkan tentang karunia Allah Subhanahu wa ta’ala terhadap manusia dengan harta yang Allah anugerahkan kepada manusia. Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa ta’ala,هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (29)“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah : 29)Ayat ini menunjukkan bahwasanya Allah Subhanahu wa ta’ala telah memberikan karunia dalam rangka untuk memuji dan bersyukur kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka jika sekiranya mengambil harta adalah sesuatu yang terhina, maka Allah Subhanahu wa ta’ala tidak akan memuji diriNya dengan menyebutkan karunia yang Dia berikan kepada manusia. Karena pemberian Allah Subhanahu wa ta’ala  kepada hamba-hambaNya adalah karunia.Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa ta’alaa juga berfirman,وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ (8)“Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bighal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS. An-Nahl : 8)Dan Allah Subhanahu wa ta’ala melarang orang-orang yang mengharam-haramkan karunia Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (32)“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al-A’raf : 32)Dijelaskan oleh para ulama di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimyah rahimahullah, bahwa seluruh harta dan nikmat yang Allah ciptakan asalnya untuk orang yang beriman. Mahfum mukhalaf dari ayat ini kata para ulama, bahwa harta dan kenikmatan itu pada dasarnya haram bagi orang kafir. Oleh karenanya setiap kenikmatan dan harta yang mereka cicipi di dunia ini akan diazab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَيَوْمَ يُعْرَضُ الَّذِينَ كَفَرُوا عَلَى النَّارِ أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا فَالْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ بِمَا كُنْتُمْ تَسْتَكْبِرُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَبِمَا كُنْتُمْ تَفْسُقُونَ (20)“Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kepada mereka dikatakan): ‘Kamu telah menghabiskan rezekimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya; maka pada hari ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan karena kamu telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak dan karena kamu telah fasik’.” (QS. Al-Ahqaf : 20)Berbeda dengan orang yang beriman, Allah Subhanahu wa ta’ala berikan kenikmatan dan tidak memberikan azab kelak di akhirat karena mereka telah menggunakannya di dunia dengan tepat. Adapun orang kafir, setiap nikmat yang mereka rasakan akan dibalas dengan azab karena kenikmatan yang mereka dapatkan digunakan untuk beribadah kepada selain Allah Subhanahu wa ta’alaDalam ayat lain, Allah Subhanahu wa ta’ala bahkan memerintahkan untuk mencari karunianya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ (15)“Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk : 15)Dari ayat ini semakin menegaskan bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala tidak melarang seseorang mencari harta, melainkan sebagai motivasi seseorang untuk mencari harta. Hanya saja perlu untuk diingat bahwa kita akan dikembalikan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa ta’ala juga berfirman,فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10)“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jum’ah : 10)Dalam sebagian ayat yang lain, Allah Subhanahu wa ta’ala seakan-akan memancing kita untuk berusaha mencari kenikmatannya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (14)“Dan Dialah Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl : 14)Dalam ayat ini, kata وَتَسْتَخْرِجُوا (istikhraj) maknanya membutuhkan usaha. Sehingga ayat ini mengisyaratkan bahwa ada usaha dalam mencari karunia Allah Subhanahu wa ta’ala.Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang-orang yang meminta-minta. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ“Sungguh, seorang dari kalian yang memanggul kayu bakar dan dipikul di punggungnya, itu lebih baik baginya daripada dia meminta kepada orang lain, baik orang lain itu memberinya atau menolaknya.” (HR. Bukhari no. 2074)Bahkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad, Imam Ahmad, dan Abu Daud, dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا“Apabila hari kiamat hendak ditegakkan, dan di tangan seseorang masih terdapat fashilah[1], maka jika ia mampu menanamnya sebelum hari kiamat maka tanamlah.”[2]Ini adalah gambaran yang luar biasa dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang bagaimana agar seseorang senantiasa berusaha dan tidak pasrah.Dari sini kita pahami bahwasanya tidak mengapa seseorang mencari harta, bahkan dalil-dali di atas merupakan dalil anjuran untuk berusaha. Terlebih lagi kalau harta yang kita miliki tersebut kita gunakan untuk dakwah di jalan Allah Subhanahu wa ta’ala, pendidikan Islam, membangun masjid, dan sarana prasarana yang menunjang kegiatan umat Islam, maka tentu pahalanya sangat luar biasa.7. Keutamaan orang kaya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda yang disebutkan dalam hadits yang sahih,نِعْمًا المَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ“Sebaik-baik harta adalah harta yang dimiliki oleh hamba yang salih (baik).” (HR. Ahmad no. 17798)Jika harta dimiliki oleh orang salih, maka itulah sebaik-baik harta. Alasannya adalah karena orang tersebut akan menyalurkan hartanya kepada hal-hal yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.Terlalu banyak dalil-dalil baik dari Alquran dan sunnah yang memerintahkan seseorang untuk berinfaq. Dan anjuran berinfaq tersebut secara otomatis menunjukkan bahwa pentingnya untuk menjadi orang kaya, karena jika seseorang tidak kaya, maka bagaimana bisa dia berinfaq? Di antara firman Allah Subhanahu wa ta’ala yang memerintahkan untuk berinfaq antara lain,مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (261)“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 261)انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (41)“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah : 41)Kebanyakan ayat di dalam Alquran tatkala menyebutkan tentang jihad, Allah Subhanahu wa ta’ala mendahulukan penyebutan jihad dengan harta daripada jihad dengan jiwa (diri), kecuali hanya sedikit ayat yang didahulukan penyebutan jihad dengan jiwa daripada jihad dengan harta. Tidak setiap saat seseorang bisa berjihad dengan jiwanya, akan tetapi berjihad dengan harta bisa dilakukan setiap saat oleh seseorang.Oleh karenanya tidak heran kalau Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,لاَ حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الحَقِّ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا“Tidak boleh mendengki kecuali terhadap dua hal; (terhadap) seorang yang Allah berikan harta lalu dia pergunakan harta tersebut di jalan kebenaran dan seseorang yang Allah berikan hikmah lalu dia mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain.” (HR. Bukhari no. 73)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa hanya kepada dua jenis orang inilah yang boleh kita hasad kepadanya, yaitu orang yang berilmu dan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah. Ketahuilah bahwa dakwah ini tidak mungkin berjalan dengan baik kecuali dengan adanya dua model orang ini. Oleh karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala dengan hikmahNya, tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dakwahnya, maka Allah Subhanahu wa ta’ala menikahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Khadijah radhiallahu ‘anhu yang kaya raya, sehingga akhirnya harta yang dimiliki Khadijah diberikan seluruhnya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdakwah, sampai-sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ“Dan dia (Khadijah) membantuku dengan hartanya tatkala manusia menutup diri dariku (tidak membantuku).” (HR. Ahmad no. 24908)Dan di antara hikmah Allah Subhanahu wa ta’alaa juga adalah diawal dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu yang pertama kali masuk Islam adalah Abu Bakar radhiallahu ‘anhu seorang saudagar yang kaya raya, yang membeli para budak yang disiksa termasuk Bilal bin Rabbah untuk dibebaskan. Oleh karenanya masalah harta bukanlah hal yang disepelakan, karena kepada merekalah –yaitu orang-orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah- seseorang boleh hasad.Orang yang memilki harta dan digunakan di jalan Allah Subhanahu wa ta’alaa, maka dia akan banyak pahala yang akan dia raih dengan harta yang dia infakkan tersebut. Oleh karenanya disebutkan bahwa para sahabat dari kalangan fuqara’ Muhajirin cemburu kepada sahabat Anshar yang kaya raya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ فُقَرَاءَ الْمُهَاجِرِينَ أَتَوْا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلَى، وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ، فَقَالَ: «وَمَا ذَاكَ؟» قَالُوا: يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ، وَيَتَصَدَّقُونَ وَلَا نَتَصَدَّقُ، وَيُعْتِقُونَ وَلَا نُعْتِقُ، فَقَالَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفَلَا أُعَلِّمُكُمْ شَيْئًا تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ وَتَسْبِقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ؟ وَلَا يَكُونُ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِنْكُمْ إِلَّا مَنْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ» قَالُوا: بَلَى، يَا رَسُولُ اللهِ قَالَ: «تُسَبِّحُونَ، وَتُكَبِّرُونَ، وَتَحْمَدُونَ، دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً» قَالَ أَبُو صَالِحٍ: فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الْأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا، فَفَعَلُوا مِثْلَهُ، فَقَالَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ذَلِكَ فَضْلُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ»“Orang-orang fakir Muhajirin datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata; “Orang-orang kaya telah memborong derajat-derajat ketinggian dan kenikmatan yang abadi.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Apa maksud kalian?” Mereka menjawab: “Orang-orang kaya shalat sebagaimana kami shalat, dan mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka bersedekah dan kami tidak bisa melakukannya, mereka bisa membebaskan budak dan kami tidak bisa melakukannya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Maukah aku ajarkan kepada kalian sesuatu yang karenanya kalian bisa menyusul orang-orang yang mendahului kebaikan kalian, dan kalian bisa mendahului kebaikan orang-orang sesudah kalian, dan tak seorang pun lebih utama daripada kalian selain yang berbuat seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab; “Tentu, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Kalian bertasbih, bertakbir, dan bertahmid setiap habis shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.” Abu shalih berkata; “Tidak lama kemudian para fuqara’ Muhajirin kembali ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata; “Ternyata teman-teman kami yang banyak harta telah mendengar yang kami kerjakan, lalu mereka mengerjakan seperti itu” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Itu adalah keutamaan Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya.” (Muttafaqun ‘alaih)[3]Lihatlah bagaimana semangatnya para sahabat berlomba-lomba dalam beramal salih. Mereka tidak cemburu kepada orang-orang kaya karena kekayaannya, akan tetapi karena orang-orang kaya bisa mendapatkan pahala yang tidak bisa didapatkan oleh para fuqara Muhajirin. Oleh karenanya orang yang memiliki harta yang banyak dan benar-benar dia gunakan di jalan Allah Subhanahu wa ta’ala, maka dia bisa memborong pahala yang banyak di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Dan ingatlah pula bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia (lainnya).” (Shahihul Jami’ no. 3289)Dalam hadits yang lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا“Orang yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain. Dan amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah rasa senang (kebahagiaan) yang engkau masukkan kedalam seorang muslim, atau menghilangkan kesulitannya, atau melunaskan hutang-hutangnya, atau menghilangkan rasa laparnya.” (HR. Thabrani no. 861 dalam Mu’jam Ash-Shaghir)8. Barangsiapa yang berinfak di jalan Allah Subhanahu wa ta’ala, maka Allah Subhanahu wa ta’ala akan menambahkan rezekinya.Allah berfirman dalam hadits qudsi,أَنْفِقْ يَا ابْنَ آدَمَ أُنْفِقْ عَلَيْكَ“Berinfaklah wahai anak cucu Adam, niscaya Aku akan berinfak kepadamu (memberi ganti).” (Muttafaqun ‘alaih)[4]Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ“Sedekah itu tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2588)Tentu dalam perkara ini memerlukan keimanan. Oleh karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala mencela sifat pelit. Dan kalau kita perhatikan, di dunia ini orang Islam kaya itu banyak, akan tetapi yang pelit juga banyak. Oleh karenanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَا يَجْتَمِعُ الشُّحُّ وَالْإِيمَانُ فِي قَلْبِ عَبْدٍ أَبَدًا“Dan tidak akan berkumpul sikap kikir dan keimanan dalam hati seorang hamba selamanya.” (HR. An-Nasa’i no. 3110)Maka seseorang yang pelit dengan hartanya menunjukkan bahwa imannya terhadap hari akhirat tidak beres. Karena meskipun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan, “Sedekah itu tidak akan mengurangi harta”, mereka tetap tidak yakin sehingga mereka hanya menyimpan-nyimpan harta karena rasa pelit.Oleh karenanya yang mengkhawatirkan bagi kita adalah banyaknya orang-orang kaya namun pelit. Dan karena hal ini pula ada seorang ahli ilmu yang menulis kitab berjudul Al-Bukhala’, yaitu kitab yang menceritakan kisah orang-orang pelit.Oleh karenanya cobalah lihat bagaimana dermawannya para sahabat. Contohnya adalah Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu ‘anhu, yang pernah menangis karena takut hartanya menghalanginya masuk surga, padahal Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan bahwa dia termasuk penghuni surga. Akan tetapi beliau menangis karena takut terlambat masuk ke dalam surga karena hisab yang begitu banyak atas hartanya, sementara sahabat-sahabatnya yang lain telah masuk terlebih dahulu. Kita tahu bahwa Abdurrahman bin ‘Auf adalah seorang saudagar kayak yang datang dari Mekkah ke Madinah dalam keadaan miskin. Tatkala dipersaudarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Rabi’, ia ditawarkan separuh dari harta Sa’ad bin Rabi’, akan tetapi Abdurrahman bin ‘Auf memilih untuk ditunjukkan pasar agar ia bisa berdagang. Akhirnya Abdurrahman bin ‘Auf pun berdagang hari demi hari hingga akhirnya menjadi saudagar yang kaya raya lagi, dan akhirnya menikahi wanita Anshar. Abdurrahman bin ‘Auf adalah orang yang terkenal sangat kaya dan senang berinfaq, bahkan semakin dia berinfaq maka semakin Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan kekayaan kepadanya. Disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari bahwa Abdurrahman bin ‘Auf memiliki empat orang istri, dan tatkala beliau meninggal diberikan warisan bagi satu orang istri sebanyak 100.000 dinar. Dan jika kita hitung-hitung dari hukum waris, maka istri mendapatkan 1/8 dari harta suami. Maka jika total warisan yang didapatkan oleh keempat istri Abdurrahman bin ‘Auf adalah 400.000 dinar, dan angka tersebut adalah 1/8 dari harta Abdurrahman bin ‘Auf. Sehingga total harta Abdurrahman bin ‘Auf adalah 3.200.000 dinar. Akan tetapi ketahuilah, meskipun Abdurrahman bin ‘Auf memiliki harta yang banyak, ia tidak pernah merasa percaya diri dan ujub atas apa yang dia infakkan. Berbeda dengan sebagian orang yang tatkala memberikan infaq, dia senantiasa mengungkit-ngungkit jasanya. Akan tetapi Abdurrahman bin ‘Auf berinfaq semata-mata karena Allah Subhanahu wa ta’ala. Sampai-sampai suatu saat Sa’ad bin Jubair pernah melihat ada orang yang tawaf di Ka’bah yang setiap dia bertawaf orang tersebut berdoa,اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي، اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي“Ya Allah jauhkan aku dari sifat pelit, Ya Allah jauhkan aku dari sifat pelit.”Sa’ad bin Jubair tatkala mendengarkan doa tersebut menyangka bahwa apakah orang tersebut adalah orang yang pelit sehingga dia harus berdoa seperti itu? Akan tetapi seteleh dicari tahu, ternyata orang tersebut adalah Abdurrahman bin ‘Auf yang terkenal suka berinfaq.Inilah beberapa perkara yang bisa kita bahas dalam pembahasan kesempatan kali ini. Intinya adalah harta bukanlah hal yang tersecela, justru sangat dianjurkan dalam syariat jika seseorang yang memiliki harta, kemudian harta tersebut digunakan di jalan Allah Subhanahu wa ta’ala, sehingga hal tersebut akan menaikkan derajatnya di akhirat kelak. Akan tetapi orang-orang yang memiliki harta namun digunakan pada perkara-perkara yang sia-sia dan tidak diridhai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, maka harta tersebut akan mendatangkan kecelakaan baginya di akhirat kelak. Wallahu a’lam bisshawab.Selesai, Alhamdulillah.Keterangan:1 Sebagian ahli hadits mengatakan bahwa makna fashilah adalah benih kurma untuk ditanam. 2 HR. Bukhari no. 479 dalam Al-Adabul Mufrad 3 HR. Bukhari no. 843 dan HR. Muslim no. 595, dengan lafadz Imam Muslim 4 HR. Bukhari no. 5352 dan HR. Muslim no. 993

Sikap Seorang Muslim Menyikapi Harta (Bagian 2 – Selesai)

Artikel sebelumnya: Sikap Seorang Muslim Menyikapi Harta (Bagian 1)6. Syariat tidak menganjurkan kita miskin dan meninggalkan mencari harta.Ingatlah bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا“Dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” (QS. Al-Qashash : 77)Dunia itu harus ada, dan tidak mungkin kita bisa menuju akhirat tanpa melalui dunia. Dunia harus kita miliki sebagai sarana untuk mengantarkan kita kepada akhirat.Oleh karenanya terlalu banyak ayat yang menyebutkan tentang karunia Allah Subhanahu wa ta’ala terhadap manusia dengan harta yang Allah anugerahkan kepada manusia. Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa ta’ala,هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (29)“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah : 29)Ayat ini menunjukkan bahwasanya Allah Subhanahu wa ta’ala telah memberikan karunia dalam rangka untuk memuji dan bersyukur kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka jika sekiranya mengambil harta adalah sesuatu yang terhina, maka Allah Subhanahu wa ta’ala tidak akan memuji diriNya dengan menyebutkan karunia yang Dia berikan kepada manusia. Karena pemberian Allah Subhanahu wa ta’ala  kepada hamba-hambaNya adalah karunia.Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa ta’alaa juga berfirman,وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ (8)“Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bighal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS. An-Nahl : 8)Dan Allah Subhanahu wa ta’ala melarang orang-orang yang mengharam-haramkan karunia Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (32)“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al-A’raf : 32)Dijelaskan oleh para ulama di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimyah rahimahullah, bahwa seluruh harta dan nikmat yang Allah ciptakan asalnya untuk orang yang beriman. Mahfum mukhalaf dari ayat ini kata para ulama, bahwa harta dan kenikmatan itu pada dasarnya haram bagi orang kafir. Oleh karenanya setiap kenikmatan dan harta yang mereka cicipi di dunia ini akan diazab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَيَوْمَ يُعْرَضُ الَّذِينَ كَفَرُوا عَلَى النَّارِ أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا فَالْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ بِمَا كُنْتُمْ تَسْتَكْبِرُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَبِمَا كُنْتُمْ تَفْسُقُونَ (20)“Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kepada mereka dikatakan): ‘Kamu telah menghabiskan rezekimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya; maka pada hari ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan karena kamu telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak dan karena kamu telah fasik’.” (QS. Al-Ahqaf : 20)Berbeda dengan orang yang beriman, Allah Subhanahu wa ta’ala berikan kenikmatan dan tidak memberikan azab kelak di akhirat karena mereka telah menggunakannya di dunia dengan tepat. Adapun orang kafir, setiap nikmat yang mereka rasakan akan dibalas dengan azab karena kenikmatan yang mereka dapatkan digunakan untuk beribadah kepada selain Allah Subhanahu wa ta’alaDalam ayat lain, Allah Subhanahu wa ta’ala bahkan memerintahkan untuk mencari karunianya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ (15)“Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk : 15)Dari ayat ini semakin menegaskan bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala tidak melarang seseorang mencari harta, melainkan sebagai motivasi seseorang untuk mencari harta. Hanya saja perlu untuk diingat bahwa kita akan dikembalikan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa ta’ala juga berfirman,فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10)“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jum’ah : 10)Dalam sebagian ayat yang lain, Allah Subhanahu wa ta’ala seakan-akan memancing kita untuk berusaha mencari kenikmatannya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (14)“Dan Dialah Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl : 14)Dalam ayat ini, kata وَتَسْتَخْرِجُوا (istikhraj) maknanya membutuhkan usaha. Sehingga ayat ini mengisyaratkan bahwa ada usaha dalam mencari karunia Allah Subhanahu wa ta’ala.Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang-orang yang meminta-minta. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ“Sungguh, seorang dari kalian yang memanggul kayu bakar dan dipikul di punggungnya, itu lebih baik baginya daripada dia meminta kepada orang lain, baik orang lain itu memberinya atau menolaknya.” (HR. Bukhari no. 2074)Bahkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad, Imam Ahmad, dan Abu Daud, dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا“Apabila hari kiamat hendak ditegakkan, dan di tangan seseorang masih terdapat fashilah[1], maka jika ia mampu menanamnya sebelum hari kiamat maka tanamlah.”[2]Ini adalah gambaran yang luar biasa dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang bagaimana agar seseorang senantiasa berusaha dan tidak pasrah.Dari sini kita pahami bahwasanya tidak mengapa seseorang mencari harta, bahkan dalil-dali di atas merupakan dalil anjuran untuk berusaha. Terlebih lagi kalau harta yang kita miliki tersebut kita gunakan untuk dakwah di jalan Allah Subhanahu wa ta’ala, pendidikan Islam, membangun masjid, dan sarana prasarana yang menunjang kegiatan umat Islam, maka tentu pahalanya sangat luar biasa.7. Keutamaan orang kaya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda yang disebutkan dalam hadits yang sahih,نِعْمًا المَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ“Sebaik-baik harta adalah harta yang dimiliki oleh hamba yang salih (baik).” (HR. Ahmad no. 17798)Jika harta dimiliki oleh orang salih, maka itulah sebaik-baik harta. Alasannya adalah karena orang tersebut akan menyalurkan hartanya kepada hal-hal yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.Terlalu banyak dalil-dalil baik dari Alquran dan sunnah yang memerintahkan seseorang untuk berinfaq. Dan anjuran berinfaq tersebut secara otomatis menunjukkan bahwa pentingnya untuk menjadi orang kaya, karena jika seseorang tidak kaya, maka bagaimana bisa dia berinfaq? Di antara firman Allah Subhanahu wa ta’ala yang memerintahkan untuk berinfaq antara lain,مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (261)“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 261)انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (41)“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah : 41)Kebanyakan ayat di dalam Alquran tatkala menyebutkan tentang jihad, Allah Subhanahu wa ta’ala mendahulukan penyebutan jihad dengan harta daripada jihad dengan jiwa (diri), kecuali hanya sedikit ayat yang didahulukan penyebutan jihad dengan jiwa daripada jihad dengan harta. Tidak setiap saat seseorang bisa berjihad dengan jiwanya, akan tetapi berjihad dengan harta bisa dilakukan setiap saat oleh seseorang.Oleh karenanya tidak heran kalau Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,لاَ حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الحَقِّ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا“Tidak boleh mendengki kecuali terhadap dua hal; (terhadap) seorang yang Allah berikan harta lalu dia pergunakan harta tersebut di jalan kebenaran dan seseorang yang Allah berikan hikmah lalu dia mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain.” (HR. Bukhari no. 73)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa hanya kepada dua jenis orang inilah yang boleh kita hasad kepadanya, yaitu orang yang berilmu dan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah. Ketahuilah bahwa dakwah ini tidak mungkin berjalan dengan baik kecuali dengan adanya dua model orang ini. Oleh karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala dengan hikmahNya, tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dakwahnya, maka Allah Subhanahu wa ta’ala menikahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Khadijah radhiallahu ‘anhu yang kaya raya, sehingga akhirnya harta yang dimiliki Khadijah diberikan seluruhnya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdakwah, sampai-sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ“Dan dia (Khadijah) membantuku dengan hartanya tatkala manusia menutup diri dariku (tidak membantuku).” (HR. Ahmad no. 24908)Dan di antara hikmah Allah Subhanahu wa ta’alaa juga adalah diawal dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu yang pertama kali masuk Islam adalah Abu Bakar radhiallahu ‘anhu seorang saudagar yang kaya raya, yang membeli para budak yang disiksa termasuk Bilal bin Rabbah untuk dibebaskan. Oleh karenanya masalah harta bukanlah hal yang disepelakan, karena kepada merekalah –yaitu orang-orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah- seseorang boleh hasad.Orang yang memilki harta dan digunakan di jalan Allah Subhanahu wa ta’alaa, maka dia akan banyak pahala yang akan dia raih dengan harta yang dia infakkan tersebut. Oleh karenanya disebutkan bahwa para sahabat dari kalangan fuqara’ Muhajirin cemburu kepada sahabat Anshar yang kaya raya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ فُقَرَاءَ الْمُهَاجِرِينَ أَتَوْا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلَى، وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ، فَقَالَ: «وَمَا ذَاكَ؟» قَالُوا: يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ، وَيَتَصَدَّقُونَ وَلَا نَتَصَدَّقُ، وَيُعْتِقُونَ وَلَا نُعْتِقُ، فَقَالَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفَلَا أُعَلِّمُكُمْ شَيْئًا تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ وَتَسْبِقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ؟ وَلَا يَكُونُ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِنْكُمْ إِلَّا مَنْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ» قَالُوا: بَلَى، يَا رَسُولُ اللهِ قَالَ: «تُسَبِّحُونَ، وَتُكَبِّرُونَ، وَتَحْمَدُونَ، دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً» قَالَ أَبُو صَالِحٍ: فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الْأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا، فَفَعَلُوا مِثْلَهُ، فَقَالَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ذَلِكَ فَضْلُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ»“Orang-orang fakir Muhajirin datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata; “Orang-orang kaya telah memborong derajat-derajat ketinggian dan kenikmatan yang abadi.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Apa maksud kalian?” Mereka menjawab: “Orang-orang kaya shalat sebagaimana kami shalat, dan mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka bersedekah dan kami tidak bisa melakukannya, mereka bisa membebaskan budak dan kami tidak bisa melakukannya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Maukah aku ajarkan kepada kalian sesuatu yang karenanya kalian bisa menyusul orang-orang yang mendahului kebaikan kalian, dan kalian bisa mendahului kebaikan orang-orang sesudah kalian, dan tak seorang pun lebih utama daripada kalian selain yang berbuat seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab; “Tentu, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Kalian bertasbih, bertakbir, dan bertahmid setiap habis shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.” Abu shalih berkata; “Tidak lama kemudian para fuqara’ Muhajirin kembali ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata; “Ternyata teman-teman kami yang banyak harta telah mendengar yang kami kerjakan, lalu mereka mengerjakan seperti itu” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Itu adalah keutamaan Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya.” (Muttafaqun ‘alaih)[3]Lihatlah bagaimana semangatnya para sahabat berlomba-lomba dalam beramal salih. Mereka tidak cemburu kepada orang-orang kaya karena kekayaannya, akan tetapi karena orang-orang kaya bisa mendapatkan pahala yang tidak bisa didapatkan oleh para fuqara Muhajirin. Oleh karenanya orang yang memiliki harta yang banyak dan benar-benar dia gunakan di jalan Allah Subhanahu wa ta’ala, maka dia bisa memborong pahala yang banyak di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Dan ingatlah pula bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia (lainnya).” (Shahihul Jami’ no. 3289)Dalam hadits yang lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا“Orang yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain. Dan amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah rasa senang (kebahagiaan) yang engkau masukkan kedalam seorang muslim, atau menghilangkan kesulitannya, atau melunaskan hutang-hutangnya, atau menghilangkan rasa laparnya.” (HR. Thabrani no. 861 dalam Mu’jam Ash-Shaghir)8. Barangsiapa yang berinfak di jalan Allah Subhanahu wa ta’ala, maka Allah Subhanahu wa ta’ala akan menambahkan rezekinya.Allah berfirman dalam hadits qudsi,أَنْفِقْ يَا ابْنَ آدَمَ أُنْفِقْ عَلَيْكَ“Berinfaklah wahai anak cucu Adam, niscaya Aku akan berinfak kepadamu (memberi ganti).” (Muttafaqun ‘alaih)[4]Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ“Sedekah itu tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2588)Tentu dalam perkara ini memerlukan keimanan. Oleh karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala mencela sifat pelit. Dan kalau kita perhatikan, di dunia ini orang Islam kaya itu banyak, akan tetapi yang pelit juga banyak. Oleh karenanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَا يَجْتَمِعُ الشُّحُّ وَالْإِيمَانُ فِي قَلْبِ عَبْدٍ أَبَدًا“Dan tidak akan berkumpul sikap kikir dan keimanan dalam hati seorang hamba selamanya.” (HR. An-Nasa’i no. 3110)Maka seseorang yang pelit dengan hartanya menunjukkan bahwa imannya terhadap hari akhirat tidak beres. Karena meskipun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan, “Sedekah itu tidak akan mengurangi harta”, mereka tetap tidak yakin sehingga mereka hanya menyimpan-nyimpan harta karena rasa pelit.Oleh karenanya yang mengkhawatirkan bagi kita adalah banyaknya orang-orang kaya namun pelit. Dan karena hal ini pula ada seorang ahli ilmu yang menulis kitab berjudul Al-Bukhala’, yaitu kitab yang menceritakan kisah orang-orang pelit.Oleh karenanya cobalah lihat bagaimana dermawannya para sahabat. Contohnya adalah Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu ‘anhu, yang pernah menangis karena takut hartanya menghalanginya masuk surga, padahal Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan bahwa dia termasuk penghuni surga. Akan tetapi beliau menangis karena takut terlambat masuk ke dalam surga karena hisab yang begitu banyak atas hartanya, sementara sahabat-sahabatnya yang lain telah masuk terlebih dahulu. Kita tahu bahwa Abdurrahman bin ‘Auf adalah seorang saudagar kayak yang datang dari Mekkah ke Madinah dalam keadaan miskin. Tatkala dipersaudarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Rabi’, ia ditawarkan separuh dari harta Sa’ad bin Rabi’, akan tetapi Abdurrahman bin ‘Auf memilih untuk ditunjukkan pasar agar ia bisa berdagang. Akhirnya Abdurrahman bin ‘Auf pun berdagang hari demi hari hingga akhirnya menjadi saudagar yang kaya raya lagi, dan akhirnya menikahi wanita Anshar. Abdurrahman bin ‘Auf adalah orang yang terkenal sangat kaya dan senang berinfaq, bahkan semakin dia berinfaq maka semakin Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan kekayaan kepadanya. Disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari bahwa Abdurrahman bin ‘Auf memiliki empat orang istri, dan tatkala beliau meninggal diberikan warisan bagi satu orang istri sebanyak 100.000 dinar. Dan jika kita hitung-hitung dari hukum waris, maka istri mendapatkan 1/8 dari harta suami. Maka jika total warisan yang didapatkan oleh keempat istri Abdurrahman bin ‘Auf adalah 400.000 dinar, dan angka tersebut adalah 1/8 dari harta Abdurrahman bin ‘Auf. Sehingga total harta Abdurrahman bin ‘Auf adalah 3.200.000 dinar. Akan tetapi ketahuilah, meskipun Abdurrahman bin ‘Auf memiliki harta yang banyak, ia tidak pernah merasa percaya diri dan ujub atas apa yang dia infakkan. Berbeda dengan sebagian orang yang tatkala memberikan infaq, dia senantiasa mengungkit-ngungkit jasanya. Akan tetapi Abdurrahman bin ‘Auf berinfaq semata-mata karena Allah Subhanahu wa ta’ala. Sampai-sampai suatu saat Sa’ad bin Jubair pernah melihat ada orang yang tawaf di Ka’bah yang setiap dia bertawaf orang tersebut berdoa,اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي، اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي“Ya Allah jauhkan aku dari sifat pelit, Ya Allah jauhkan aku dari sifat pelit.”Sa’ad bin Jubair tatkala mendengarkan doa tersebut menyangka bahwa apakah orang tersebut adalah orang yang pelit sehingga dia harus berdoa seperti itu? Akan tetapi seteleh dicari tahu, ternyata orang tersebut adalah Abdurrahman bin ‘Auf yang terkenal suka berinfaq.Inilah beberapa perkara yang bisa kita bahas dalam pembahasan kesempatan kali ini. Intinya adalah harta bukanlah hal yang tersecela, justru sangat dianjurkan dalam syariat jika seseorang yang memiliki harta, kemudian harta tersebut digunakan di jalan Allah Subhanahu wa ta’ala, sehingga hal tersebut akan menaikkan derajatnya di akhirat kelak. Akan tetapi orang-orang yang memiliki harta namun digunakan pada perkara-perkara yang sia-sia dan tidak diridhai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, maka harta tersebut akan mendatangkan kecelakaan baginya di akhirat kelak. Wallahu a’lam bisshawab.Selesai, Alhamdulillah.Keterangan:1 Sebagian ahli hadits mengatakan bahwa makna fashilah adalah benih kurma untuk ditanam. 2 HR. Bukhari no. 479 dalam Al-Adabul Mufrad 3 HR. Bukhari no. 843 dan HR. Muslim no. 595, dengan lafadz Imam Muslim 4 HR. Bukhari no. 5352 dan HR. Muslim no. 993
Artikel sebelumnya: Sikap Seorang Muslim Menyikapi Harta (Bagian 1)6. Syariat tidak menganjurkan kita miskin dan meninggalkan mencari harta.Ingatlah bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا“Dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” (QS. Al-Qashash : 77)Dunia itu harus ada, dan tidak mungkin kita bisa menuju akhirat tanpa melalui dunia. Dunia harus kita miliki sebagai sarana untuk mengantarkan kita kepada akhirat.Oleh karenanya terlalu banyak ayat yang menyebutkan tentang karunia Allah Subhanahu wa ta’ala terhadap manusia dengan harta yang Allah anugerahkan kepada manusia. Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa ta’ala,هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (29)“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah : 29)Ayat ini menunjukkan bahwasanya Allah Subhanahu wa ta’ala telah memberikan karunia dalam rangka untuk memuji dan bersyukur kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka jika sekiranya mengambil harta adalah sesuatu yang terhina, maka Allah Subhanahu wa ta’ala tidak akan memuji diriNya dengan menyebutkan karunia yang Dia berikan kepada manusia. Karena pemberian Allah Subhanahu wa ta’ala  kepada hamba-hambaNya adalah karunia.Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa ta’alaa juga berfirman,وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ (8)“Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bighal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS. An-Nahl : 8)Dan Allah Subhanahu wa ta’ala melarang orang-orang yang mengharam-haramkan karunia Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (32)“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al-A’raf : 32)Dijelaskan oleh para ulama di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimyah rahimahullah, bahwa seluruh harta dan nikmat yang Allah ciptakan asalnya untuk orang yang beriman. Mahfum mukhalaf dari ayat ini kata para ulama, bahwa harta dan kenikmatan itu pada dasarnya haram bagi orang kafir. Oleh karenanya setiap kenikmatan dan harta yang mereka cicipi di dunia ini akan diazab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَيَوْمَ يُعْرَضُ الَّذِينَ كَفَرُوا عَلَى النَّارِ أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا فَالْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ بِمَا كُنْتُمْ تَسْتَكْبِرُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَبِمَا كُنْتُمْ تَفْسُقُونَ (20)“Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kepada mereka dikatakan): ‘Kamu telah menghabiskan rezekimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya; maka pada hari ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan karena kamu telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak dan karena kamu telah fasik’.” (QS. Al-Ahqaf : 20)Berbeda dengan orang yang beriman, Allah Subhanahu wa ta’ala berikan kenikmatan dan tidak memberikan azab kelak di akhirat karena mereka telah menggunakannya di dunia dengan tepat. Adapun orang kafir, setiap nikmat yang mereka rasakan akan dibalas dengan azab karena kenikmatan yang mereka dapatkan digunakan untuk beribadah kepada selain Allah Subhanahu wa ta’alaDalam ayat lain, Allah Subhanahu wa ta’ala bahkan memerintahkan untuk mencari karunianya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ (15)“Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk : 15)Dari ayat ini semakin menegaskan bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala tidak melarang seseorang mencari harta, melainkan sebagai motivasi seseorang untuk mencari harta. Hanya saja perlu untuk diingat bahwa kita akan dikembalikan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa ta’ala juga berfirman,فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10)“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jum’ah : 10)Dalam sebagian ayat yang lain, Allah Subhanahu wa ta’ala seakan-akan memancing kita untuk berusaha mencari kenikmatannya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (14)“Dan Dialah Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl : 14)Dalam ayat ini, kata وَتَسْتَخْرِجُوا (istikhraj) maknanya membutuhkan usaha. Sehingga ayat ini mengisyaratkan bahwa ada usaha dalam mencari karunia Allah Subhanahu wa ta’ala.Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang-orang yang meminta-minta. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ“Sungguh, seorang dari kalian yang memanggul kayu bakar dan dipikul di punggungnya, itu lebih baik baginya daripada dia meminta kepada orang lain, baik orang lain itu memberinya atau menolaknya.” (HR. Bukhari no. 2074)Bahkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad, Imam Ahmad, dan Abu Daud, dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا“Apabila hari kiamat hendak ditegakkan, dan di tangan seseorang masih terdapat fashilah[1], maka jika ia mampu menanamnya sebelum hari kiamat maka tanamlah.”[2]Ini adalah gambaran yang luar biasa dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang bagaimana agar seseorang senantiasa berusaha dan tidak pasrah.Dari sini kita pahami bahwasanya tidak mengapa seseorang mencari harta, bahkan dalil-dali di atas merupakan dalil anjuran untuk berusaha. Terlebih lagi kalau harta yang kita miliki tersebut kita gunakan untuk dakwah di jalan Allah Subhanahu wa ta’ala, pendidikan Islam, membangun masjid, dan sarana prasarana yang menunjang kegiatan umat Islam, maka tentu pahalanya sangat luar biasa.7. Keutamaan orang kaya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda yang disebutkan dalam hadits yang sahih,نِعْمًا المَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ“Sebaik-baik harta adalah harta yang dimiliki oleh hamba yang salih (baik).” (HR. Ahmad no. 17798)Jika harta dimiliki oleh orang salih, maka itulah sebaik-baik harta. Alasannya adalah karena orang tersebut akan menyalurkan hartanya kepada hal-hal yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.Terlalu banyak dalil-dalil baik dari Alquran dan sunnah yang memerintahkan seseorang untuk berinfaq. Dan anjuran berinfaq tersebut secara otomatis menunjukkan bahwa pentingnya untuk menjadi orang kaya, karena jika seseorang tidak kaya, maka bagaimana bisa dia berinfaq? Di antara firman Allah Subhanahu wa ta’ala yang memerintahkan untuk berinfaq antara lain,مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (261)“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 261)انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (41)“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah : 41)Kebanyakan ayat di dalam Alquran tatkala menyebutkan tentang jihad, Allah Subhanahu wa ta’ala mendahulukan penyebutan jihad dengan harta daripada jihad dengan jiwa (diri), kecuali hanya sedikit ayat yang didahulukan penyebutan jihad dengan jiwa daripada jihad dengan harta. Tidak setiap saat seseorang bisa berjihad dengan jiwanya, akan tetapi berjihad dengan harta bisa dilakukan setiap saat oleh seseorang.Oleh karenanya tidak heran kalau Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,لاَ حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الحَقِّ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا“Tidak boleh mendengki kecuali terhadap dua hal; (terhadap) seorang yang Allah berikan harta lalu dia pergunakan harta tersebut di jalan kebenaran dan seseorang yang Allah berikan hikmah lalu dia mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain.” (HR. Bukhari no. 73)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa hanya kepada dua jenis orang inilah yang boleh kita hasad kepadanya, yaitu orang yang berilmu dan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah. Ketahuilah bahwa dakwah ini tidak mungkin berjalan dengan baik kecuali dengan adanya dua model orang ini. Oleh karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala dengan hikmahNya, tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dakwahnya, maka Allah Subhanahu wa ta’ala menikahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Khadijah radhiallahu ‘anhu yang kaya raya, sehingga akhirnya harta yang dimiliki Khadijah diberikan seluruhnya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdakwah, sampai-sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ“Dan dia (Khadijah) membantuku dengan hartanya tatkala manusia menutup diri dariku (tidak membantuku).” (HR. Ahmad no. 24908)Dan di antara hikmah Allah Subhanahu wa ta’alaa juga adalah diawal dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu yang pertama kali masuk Islam adalah Abu Bakar radhiallahu ‘anhu seorang saudagar yang kaya raya, yang membeli para budak yang disiksa termasuk Bilal bin Rabbah untuk dibebaskan. Oleh karenanya masalah harta bukanlah hal yang disepelakan, karena kepada merekalah –yaitu orang-orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah- seseorang boleh hasad.Orang yang memilki harta dan digunakan di jalan Allah Subhanahu wa ta’alaa, maka dia akan banyak pahala yang akan dia raih dengan harta yang dia infakkan tersebut. Oleh karenanya disebutkan bahwa para sahabat dari kalangan fuqara’ Muhajirin cemburu kepada sahabat Anshar yang kaya raya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ فُقَرَاءَ الْمُهَاجِرِينَ أَتَوْا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلَى، وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ، فَقَالَ: «وَمَا ذَاكَ؟» قَالُوا: يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ، وَيَتَصَدَّقُونَ وَلَا نَتَصَدَّقُ، وَيُعْتِقُونَ وَلَا نُعْتِقُ، فَقَالَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفَلَا أُعَلِّمُكُمْ شَيْئًا تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ وَتَسْبِقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ؟ وَلَا يَكُونُ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِنْكُمْ إِلَّا مَنْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ» قَالُوا: بَلَى، يَا رَسُولُ اللهِ قَالَ: «تُسَبِّحُونَ، وَتُكَبِّرُونَ، وَتَحْمَدُونَ، دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً» قَالَ أَبُو صَالِحٍ: فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الْأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا، فَفَعَلُوا مِثْلَهُ، فَقَالَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ذَلِكَ فَضْلُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ»“Orang-orang fakir Muhajirin datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata; “Orang-orang kaya telah memborong derajat-derajat ketinggian dan kenikmatan yang abadi.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Apa maksud kalian?” Mereka menjawab: “Orang-orang kaya shalat sebagaimana kami shalat, dan mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka bersedekah dan kami tidak bisa melakukannya, mereka bisa membebaskan budak dan kami tidak bisa melakukannya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Maukah aku ajarkan kepada kalian sesuatu yang karenanya kalian bisa menyusul orang-orang yang mendahului kebaikan kalian, dan kalian bisa mendahului kebaikan orang-orang sesudah kalian, dan tak seorang pun lebih utama daripada kalian selain yang berbuat seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab; “Tentu, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Kalian bertasbih, bertakbir, dan bertahmid setiap habis shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.” Abu shalih berkata; “Tidak lama kemudian para fuqara’ Muhajirin kembali ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata; “Ternyata teman-teman kami yang banyak harta telah mendengar yang kami kerjakan, lalu mereka mengerjakan seperti itu” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Itu adalah keutamaan Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya.” (Muttafaqun ‘alaih)[3]Lihatlah bagaimana semangatnya para sahabat berlomba-lomba dalam beramal salih. Mereka tidak cemburu kepada orang-orang kaya karena kekayaannya, akan tetapi karena orang-orang kaya bisa mendapatkan pahala yang tidak bisa didapatkan oleh para fuqara Muhajirin. Oleh karenanya orang yang memiliki harta yang banyak dan benar-benar dia gunakan di jalan Allah Subhanahu wa ta’ala, maka dia bisa memborong pahala yang banyak di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Dan ingatlah pula bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia (lainnya).” (Shahihul Jami’ no. 3289)Dalam hadits yang lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا“Orang yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain. Dan amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah rasa senang (kebahagiaan) yang engkau masukkan kedalam seorang muslim, atau menghilangkan kesulitannya, atau melunaskan hutang-hutangnya, atau menghilangkan rasa laparnya.” (HR. Thabrani no. 861 dalam Mu’jam Ash-Shaghir)8. Barangsiapa yang berinfak di jalan Allah Subhanahu wa ta’ala, maka Allah Subhanahu wa ta’ala akan menambahkan rezekinya.Allah berfirman dalam hadits qudsi,أَنْفِقْ يَا ابْنَ آدَمَ أُنْفِقْ عَلَيْكَ“Berinfaklah wahai anak cucu Adam, niscaya Aku akan berinfak kepadamu (memberi ganti).” (Muttafaqun ‘alaih)[4]Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ“Sedekah itu tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2588)Tentu dalam perkara ini memerlukan keimanan. Oleh karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala mencela sifat pelit. Dan kalau kita perhatikan, di dunia ini orang Islam kaya itu banyak, akan tetapi yang pelit juga banyak. Oleh karenanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَا يَجْتَمِعُ الشُّحُّ وَالْإِيمَانُ فِي قَلْبِ عَبْدٍ أَبَدًا“Dan tidak akan berkumpul sikap kikir dan keimanan dalam hati seorang hamba selamanya.” (HR. An-Nasa’i no. 3110)Maka seseorang yang pelit dengan hartanya menunjukkan bahwa imannya terhadap hari akhirat tidak beres. Karena meskipun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan, “Sedekah itu tidak akan mengurangi harta”, mereka tetap tidak yakin sehingga mereka hanya menyimpan-nyimpan harta karena rasa pelit.Oleh karenanya yang mengkhawatirkan bagi kita adalah banyaknya orang-orang kaya namun pelit. Dan karena hal ini pula ada seorang ahli ilmu yang menulis kitab berjudul Al-Bukhala’, yaitu kitab yang menceritakan kisah orang-orang pelit.Oleh karenanya cobalah lihat bagaimana dermawannya para sahabat. Contohnya adalah Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu ‘anhu, yang pernah menangis karena takut hartanya menghalanginya masuk surga, padahal Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan bahwa dia termasuk penghuni surga. Akan tetapi beliau menangis karena takut terlambat masuk ke dalam surga karena hisab yang begitu banyak atas hartanya, sementara sahabat-sahabatnya yang lain telah masuk terlebih dahulu. Kita tahu bahwa Abdurrahman bin ‘Auf adalah seorang saudagar kayak yang datang dari Mekkah ke Madinah dalam keadaan miskin. Tatkala dipersaudarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Rabi’, ia ditawarkan separuh dari harta Sa’ad bin Rabi’, akan tetapi Abdurrahman bin ‘Auf memilih untuk ditunjukkan pasar agar ia bisa berdagang. Akhirnya Abdurrahman bin ‘Auf pun berdagang hari demi hari hingga akhirnya menjadi saudagar yang kaya raya lagi, dan akhirnya menikahi wanita Anshar. Abdurrahman bin ‘Auf adalah orang yang terkenal sangat kaya dan senang berinfaq, bahkan semakin dia berinfaq maka semakin Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan kekayaan kepadanya. Disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari bahwa Abdurrahman bin ‘Auf memiliki empat orang istri, dan tatkala beliau meninggal diberikan warisan bagi satu orang istri sebanyak 100.000 dinar. Dan jika kita hitung-hitung dari hukum waris, maka istri mendapatkan 1/8 dari harta suami. Maka jika total warisan yang didapatkan oleh keempat istri Abdurrahman bin ‘Auf adalah 400.000 dinar, dan angka tersebut adalah 1/8 dari harta Abdurrahman bin ‘Auf. Sehingga total harta Abdurrahman bin ‘Auf adalah 3.200.000 dinar. Akan tetapi ketahuilah, meskipun Abdurrahman bin ‘Auf memiliki harta yang banyak, ia tidak pernah merasa percaya diri dan ujub atas apa yang dia infakkan. Berbeda dengan sebagian orang yang tatkala memberikan infaq, dia senantiasa mengungkit-ngungkit jasanya. Akan tetapi Abdurrahman bin ‘Auf berinfaq semata-mata karena Allah Subhanahu wa ta’ala. Sampai-sampai suatu saat Sa’ad bin Jubair pernah melihat ada orang yang tawaf di Ka’bah yang setiap dia bertawaf orang tersebut berdoa,اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي، اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي“Ya Allah jauhkan aku dari sifat pelit, Ya Allah jauhkan aku dari sifat pelit.”Sa’ad bin Jubair tatkala mendengarkan doa tersebut menyangka bahwa apakah orang tersebut adalah orang yang pelit sehingga dia harus berdoa seperti itu? Akan tetapi seteleh dicari tahu, ternyata orang tersebut adalah Abdurrahman bin ‘Auf yang terkenal suka berinfaq.Inilah beberapa perkara yang bisa kita bahas dalam pembahasan kesempatan kali ini. Intinya adalah harta bukanlah hal yang tersecela, justru sangat dianjurkan dalam syariat jika seseorang yang memiliki harta, kemudian harta tersebut digunakan di jalan Allah Subhanahu wa ta’ala, sehingga hal tersebut akan menaikkan derajatnya di akhirat kelak. Akan tetapi orang-orang yang memiliki harta namun digunakan pada perkara-perkara yang sia-sia dan tidak diridhai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, maka harta tersebut akan mendatangkan kecelakaan baginya di akhirat kelak. Wallahu a’lam bisshawab.Selesai, Alhamdulillah.Keterangan:1 Sebagian ahli hadits mengatakan bahwa makna fashilah adalah benih kurma untuk ditanam. 2 HR. Bukhari no. 479 dalam Al-Adabul Mufrad 3 HR. Bukhari no. 843 dan HR. Muslim no. 595, dengan lafadz Imam Muslim 4 HR. Bukhari no. 5352 dan HR. Muslim no. 993


Artikel sebelumnya: Sikap Seorang Muslim Menyikapi Harta (Bagian 1)6. Syariat tidak menganjurkan kita miskin dan meninggalkan mencari harta.Ingatlah bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا“Dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” (QS. Al-Qashash : 77)Dunia itu harus ada, dan tidak mungkin kita bisa menuju akhirat tanpa melalui dunia. Dunia harus kita miliki sebagai sarana untuk mengantarkan kita kepada akhirat.Oleh karenanya terlalu banyak ayat yang menyebutkan tentang karunia Allah Subhanahu wa ta’ala terhadap manusia dengan harta yang Allah anugerahkan kepada manusia. Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa ta’ala,هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (29)“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah : 29)Ayat ini menunjukkan bahwasanya Allah Subhanahu wa ta’ala telah memberikan karunia dalam rangka untuk memuji dan bersyukur kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka jika sekiranya mengambil harta adalah sesuatu yang terhina, maka Allah Subhanahu wa ta’ala tidak akan memuji diriNya dengan menyebutkan karunia yang Dia berikan kepada manusia. Karena pemberian Allah Subhanahu wa ta’ala  kepada hamba-hambaNya adalah karunia.Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa ta’alaa juga berfirman,وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ (8)“Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bighal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS. An-Nahl : 8)Dan Allah Subhanahu wa ta’ala melarang orang-orang yang mengharam-haramkan karunia Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (32)“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al-A’raf : 32)Dijelaskan oleh para ulama di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimyah rahimahullah, bahwa seluruh harta dan nikmat yang Allah ciptakan asalnya untuk orang yang beriman. Mahfum mukhalaf dari ayat ini kata para ulama, bahwa harta dan kenikmatan itu pada dasarnya haram bagi orang kafir. Oleh karenanya setiap kenikmatan dan harta yang mereka cicipi di dunia ini akan diazab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَيَوْمَ يُعْرَضُ الَّذِينَ كَفَرُوا عَلَى النَّارِ أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا فَالْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ بِمَا كُنْتُمْ تَسْتَكْبِرُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَبِمَا كُنْتُمْ تَفْسُقُونَ (20)“Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kepada mereka dikatakan): ‘Kamu telah menghabiskan rezekimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya; maka pada hari ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan karena kamu telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak dan karena kamu telah fasik’.” (QS. Al-Ahqaf : 20)Berbeda dengan orang yang beriman, Allah Subhanahu wa ta’ala berikan kenikmatan dan tidak memberikan azab kelak di akhirat karena mereka telah menggunakannya di dunia dengan tepat. Adapun orang kafir, setiap nikmat yang mereka rasakan akan dibalas dengan azab karena kenikmatan yang mereka dapatkan digunakan untuk beribadah kepada selain Allah Subhanahu wa ta’alaDalam ayat lain, Allah Subhanahu wa ta’ala bahkan memerintahkan untuk mencari karunianya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ (15)“Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk : 15)Dari ayat ini semakin menegaskan bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala tidak melarang seseorang mencari harta, melainkan sebagai motivasi seseorang untuk mencari harta. Hanya saja perlu untuk diingat bahwa kita akan dikembalikan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa ta’ala juga berfirman,فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10)“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jum’ah : 10)Dalam sebagian ayat yang lain, Allah Subhanahu wa ta’ala seakan-akan memancing kita untuk berusaha mencari kenikmatannya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (14)“Dan Dialah Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl : 14)Dalam ayat ini, kata وَتَسْتَخْرِجُوا (istikhraj) maknanya membutuhkan usaha. Sehingga ayat ini mengisyaratkan bahwa ada usaha dalam mencari karunia Allah Subhanahu wa ta’ala.Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang-orang yang meminta-minta. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ“Sungguh, seorang dari kalian yang memanggul kayu bakar dan dipikul di punggungnya, itu lebih baik baginya daripada dia meminta kepada orang lain, baik orang lain itu memberinya atau menolaknya.” (HR. Bukhari no. 2074)Bahkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad, Imam Ahmad, dan Abu Daud, dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا“Apabila hari kiamat hendak ditegakkan, dan di tangan seseorang masih terdapat fashilah[1], maka jika ia mampu menanamnya sebelum hari kiamat maka tanamlah.”[2]Ini adalah gambaran yang luar biasa dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang bagaimana agar seseorang senantiasa berusaha dan tidak pasrah.Dari sini kita pahami bahwasanya tidak mengapa seseorang mencari harta, bahkan dalil-dali di atas merupakan dalil anjuran untuk berusaha. Terlebih lagi kalau harta yang kita miliki tersebut kita gunakan untuk dakwah di jalan Allah Subhanahu wa ta’ala, pendidikan Islam, membangun masjid, dan sarana prasarana yang menunjang kegiatan umat Islam, maka tentu pahalanya sangat luar biasa.7. Keutamaan orang kaya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda yang disebutkan dalam hadits yang sahih,نِعْمًا المَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ“Sebaik-baik harta adalah harta yang dimiliki oleh hamba yang salih (baik).” (HR. Ahmad no. 17798)Jika harta dimiliki oleh orang salih, maka itulah sebaik-baik harta. Alasannya adalah karena orang tersebut akan menyalurkan hartanya kepada hal-hal yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.Terlalu banyak dalil-dalil baik dari Alquran dan sunnah yang memerintahkan seseorang untuk berinfaq. Dan anjuran berinfaq tersebut secara otomatis menunjukkan bahwa pentingnya untuk menjadi orang kaya, karena jika seseorang tidak kaya, maka bagaimana bisa dia berinfaq? Di antara firman Allah Subhanahu wa ta’ala yang memerintahkan untuk berinfaq antara lain,مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (261)“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 261)انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (41)“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah : 41)Kebanyakan ayat di dalam Alquran tatkala menyebutkan tentang jihad, Allah Subhanahu wa ta’ala mendahulukan penyebutan jihad dengan harta daripada jihad dengan jiwa (diri), kecuali hanya sedikit ayat yang didahulukan penyebutan jihad dengan jiwa daripada jihad dengan harta. Tidak setiap saat seseorang bisa berjihad dengan jiwanya, akan tetapi berjihad dengan harta bisa dilakukan setiap saat oleh seseorang.Oleh karenanya tidak heran kalau Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,لاَ حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الحَقِّ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا“Tidak boleh mendengki kecuali terhadap dua hal; (terhadap) seorang yang Allah berikan harta lalu dia pergunakan harta tersebut di jalan kebenaran dan seseorang yang Allah berikan hikmah lalu dia mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain.” (HR. Bukhari no. 73)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa hanya kepada dua jenis orang inilah yang boleh kita hasad kepadanya, yaitu orang yang berilmu dan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah. Ketahuilah bahwa dakwah ini tidak mungkin berjalan dengan baik kecuali dengan adanya dua model orang ini. Oleh karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala dengan hikmahNya, tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dakwahnya, maka Allah Subhanahu wa ta’ala menikahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Khadijah radhiallahu ‘anhu yang kaya raya, sehingga akhirnya harta yang dimiliki Khadijah diberikan seluruhnya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdakwah, sampai-sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ“Dan dia (Khadijah) membantuku dengan hartanya tatkala manusia menutup diri dariku (tidak membantuku).” (HR. Ahmad no. 24908)Dan di antara hikmah Allah Subhanahu wa ta’alaa juga adalah diawal dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu yang pertama kali masuk Islam adalah Abu Bakar radhiallahu ‘anhu seorang saudagar yang kaya raya, yang membeli para budak yang disiksa termasuk Bilal bin Rabbah untuk dibebaskan. Oleh karenanya masalah harta bukanlah hal yang disepelakan, karena kepada merekalah –yaitu orang-orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah- seseorang boleh hasad.Orang yang memilki harta dan digunakan di jalan Allah Subhanahu wa ta’alaa, maka dia akan banyak pahala yang akan dia raih dengan harta yang dia infakkan tersebut. Oleh karenanya disebutkan bahwa para sahabat dari kalangan fuqara’ Muhajirin cemburu kepada sahabat Anshar yang kaya raya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ فُقَرَاءَ الْمُهَاجِرِينَ أَتَوْا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلَى، وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ، فَقَالَ: «وَمَا ذَاكَ؟» قَالُوا: يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ، وَيَتَصَدَّقُونَ وَلَا نَتَصَدَّقُ، وَيُعْتِقُونَ وَلَا نُعْتِقُ، فَقَالَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفَلَا أُعَلِّمُكُمْ شَيْئًا تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ وَتَسْبِقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ؟ وَلَا يَكُونُ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِنْكُمْ إِلَّا مَنْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ» قَالُوا: بَلَى، يَا رَسُولُ اللهِ قَالَ: «تُسَبِّحُونَ، وَتُكَبِّرُونَ، وَتَحْمَدُونَ، دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً» قَالَ أَبُو صَالِحٍ: فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الْأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا، فَفَعَلُوا مِثْلَهُ، فَقَالَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ذَلِكَ فَضْلُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ»“Orang-orang fakir Muhajirin datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata; “Orang-orang kaya telah memborong derajat-derajat ketinggian dan kenikmatan yang abadi.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Apa maksud kalian?” Mereka menjawab: “Orang-orang kaya shalat sebagaimana kami shalat, dan mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka bersedekah dan kami tidak bisa melakukannya, mereka bisa membebaskan budak dan kami tidak bisa melakukannya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Maukah aku ajarkan kepada kalian sesuatu yang karenanya kalian bisa menyusul orang-orang yang mendahului kebaikan kalian, dan kalian bisa mendahului kebaikan orang-orang sesudah kalian, dan tak seorang pun lebih utama daripada kalian selain yang berbuat seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab; “Tentu, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Kalian bertasbih, bertakbir, dan bertahmid setiap habis shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.” Abu shalih berkata; “Tidak lama kemudian para fuqara’ Muhajirin kembali ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata; “Ternyata teman-teman kami yang banyak harta telah mendengar yang kami kerjakan, lalu mereka mengerjakan seperti itu” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Itu adalah keutamaan Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya.” (Muttafaqun ‘alaih)[3]Lihatlah bagaimana semangatnya para sahabat berlomba-lomba dalam beramal salih. Mereka tidak cemburu kepada orang-orang kaya karena kekayaannya, akan tetapi karena orang-orang kaya bisa mendapatkan pahala yang tidak bisa didapatkan oleh para fuqara Muhajirin. Oleh karenanya orang yang memiliki harta yang banyak dan benar-benar dia gunakan di jalan Allah Subhanahu wa ta’ala, maka dia bisa memborong pahala yang banyak di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Dan ingatlah pula bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia (lainnya).” (Shahihul Jami’ no. 3289)Dalam hadits yang lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا“Orang yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain. Dan amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah rasa senang (kebahagiaan) yang engkau masukkan kedalam seorang muslim, atau menghilangkan kesulitannya, atau melunaskan hutang-hutangnya, atau menghilangkan rasa laparnya.” (HR. Thabrani no. 861 dalam Mu’jam Ash-Shaghir)8. Barangsiapa yang berinfak di jalan Allah Subhanahu wa ta’ala, maka Allah Subhanahu wa ta’ala akan menambahkan rezekinya.Allah berfirman dalam hadits qudsi,أَنْفِقْ يَا ابْنَ آدَمَ أُنْفِقْ عَلَيْكَ“Berinfaklah wahai anak cucu Adam, niscaya Aku akan berinfak kepadamu (memberi ganti).” (Muttafaqun ‘alaih)[4]Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ“Sedekah itu tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2588)Tentu dalam perkara ini memerlukan keimanan. Oleh karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala mencela sifat pelit. Dan kalau kita perhatikan, di dunia ini orang Islam kaya itu banyak, akan tetapi yang pelit juga banyak. Oleh karenanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَا يَجْتَمِعُ الشُّحُّ وَالْإِيمَانُ فِي قَلْبِ عَبْدٍ أَبَدًا“Dan tidak akan berkumpul sikap kikir dan keimanan dalam hati seorang hamba selamanya.” (HR. An-Nasa’i no. 3110)Maka seseorang yang pelit dengan hartanya menunjukkan bahwa imannya terhadap hari akhirat tidak beres. Karena meskipun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan, “Sedekah itu tidak akan mengurangi harta”, mereka tetap tidak yakin sehingga mereka hanya menyimpan-nyimpan harta karena rasa pelit.Oleh karenanya yang mengkhawatirkan bagi kita adalah banyaknya orang-orang kaya namun pelit. Dan karena hal ini pula ada seorang ahli ilmu yang menulis kitab berjudul Al-Bukhala’, yaitu kitab yang menceritakan kisah orang-orang pelit.Oleh karenanya cobalah lihat bagaimana dermawannya para sahabat. Contohnya adalah Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu ‘anhu, yang pernah menangis karena takut hartanya menghalanginya masuk surga, padahal Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan bahwa dia termasuk penghuni surga. Akan tetapi beliau menangis karena takut terlambat masuk ke dalam surga karena hisab yang begitu banyak atas hartanya, sementara sahabat-sahabatnya yang lain telah masuk terlebih dahulu. Kita tahu bahwa Abdurrahman bin ‘Auf adalah seorang saudagar kayak yang datang dari Mekkah ke Madinah dalam keadaan miskin. Tatkala dipersaudarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Rabi’, ia ditawarkan separuh dari harta Sa’ad bin Rabi’, akan tetapi Abdurrahman bin ‘Auf memilih untuk ditunjukkan pasar agar ia bisa berdagang. Akhirnya Abdurrahman bin ‘Auf pun berdagang hari demi hari hingga akhirnya menjadi saudagar yang kaya raya lagi, dan akhirnya menikahi wanita Anshar. Abdurrahman bin ‘Auf adalah orang yang terkenal sangat kaya dan senang berinfaq, bahkan semakin dia berinfaq maka semakin Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan kekayaan kepadanya. Disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari bahwa Abdurrahman bin ‘Auf memiliki empat orang istri, dan tatkala beliau meninggal diberikan warisan bagi satu orang istri sebanyak 100.000 dinar. Dan jika kita hitung-hitung dari hukum waris, maka istri mendapatkan 1/8 dari harta suami. Maka jika total warisan yang didapatkan oleh keempat istri Abdurrahman bin ‘Auf adalah 400.000 dinar, dan angka tersebut adalah 1/8 dari harta Abdurrahman bin ‘Auf. Sehingga total harta Abdurrahman bin ‘Auf adalah 3.200.000 dinar. Akan tetapi ketahuilah, meskipun Abdurrahman bin ‘Auf memiliki harta yang banyak, ia tidak pernah merasa percaya diri dan ujub atas apa yang dia infakkan. Berbeda dengan sebagian orang yang tatkala memberikan infaq, dia senantiasa mengungkit-ngungkit jasanya. Akan tetapi Abdurrahman bin ‘Auf berinfaq semata-mata karena Allah Subhanahu wa ta’ala. Sampai-sampai suatu saat Sa’ad bin Jubair pernah melihat ada orang yang tawaf di Ka’bah yang setiap dia bertawaf orang tersebut berdoa,اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي، اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي“Ya Allah jauhkan aku dari sifat pelit, Ya Allah jauhkan aku dari sifat pelit.”Sa’ad bin Jubair tatkala mendengarkan doa tersebut menyangka bahwa apakah orang tersebut adalah orang yang pelit sehingga dia harus berdoa seperti itu? Akan tetapi seteleh dicari tahu, ternyata orang tersebut adalah Abdurrahman bin ‘Auf yang terkenal suka berinfaq.Inilah beberapa perkara yang bisa kita bahas dalam pembahasan kesempatan kali ini. Intinya adalah harta bukanlah hal yang tersecela, justru sangat dianjurkan dalam syariat jika seseorang yang memiliki harta, kemudian harta tersebut digunakan di jalan Allah Subhanahu wa ta’ala, sehingga hal tersebut akan menaikkan derajatnya di akhirat kelak. Akan tetapi orang-orang yang memiliki harta namun digunakan pada perkara-perkara yang sia-sia dan tidak diridhai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, maka harta tersebut akan mendatangkan kecelakaan baginya di akhirat kelak. Wallahu a’lam bisshawab.Selesai, Alhamdulillah.Keterangan:1 Sebagian ahli hadits mengatakan bahwa makna fashilah adalah benih kurma untuk ditanam. 2 HR. Bukhari no. 479 dalam Al-Adabul Mufrad 3 HR. Bukhari no. 843 dan HR. Muslim no. 595, dengan lafadz Imam Muslim 4 HR. Bukhari no. 5352 dan HR. Muslim no. 993

Khotbah Jumat – Allah Al-Khabir

Khutbah Jumat – Allah Al-KhabirKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا أما بعد.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونTerdapat sebuah kaidah yang disebutkan oleh para ulama,إن شرف العلم بشرف المعلومه“Sesungguhnya kemuliaan suatu ilmu sesuai dengan objek ilmu tersebut.”Dari kaidah di atas ini, jadilah ilmu agama sebagai ilmu yang sangat mulia, karena yang dibahas di dalamnya adalah syariat Allah. Dan ilmu yang termulia adalah ilmu yang membahas tentang nama-nama dan sifat Allah Subhanahu wa ta’ala, karena yang menjadi objek dan topiknya adalah yang termulia yaitu Allah Subhanahu wa ta’ala.Allah Subhanahu wa ta’ala di dalam Alquran banyak menyebutkan nama-nama dan sifat-sifatNya. Dia memperkenalkan dirinya kepada hamba-hambanya, agar hamba-hambaNya lebih mencintai-Nya, lebih tunduk kepadaNya, dan lebih takut kepadaNya.Di antara nama-nama yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala begitu banyak di dalam Alquran adalah Al-Khabir. Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan nama Al-Khabir sekitar 45 kali di dalam Alquran. Al-Khabir mirip dengan Al-‘Alim – Yang Maha Berilmu. Akan tetapi para ulama mengatakan bahwa nama Al-Khabir jauh lebih khusus tentang ilmu yang lebih detil dan lebih kepada hakikat yang lebih mendalam. Oleh karenanya dalam bahasa Arab, seseorang tidak dikatakan sebagai Khabir apabila dia tidak ahli. Dari sini, jika kita terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, Khabiir bermakna pakar. Seseorang tidak akan sampai derajat pakar, kecuali setelah dia mendalami, meneliti, melakukan uji percobaan, sehingga dia mengerti betul tentang sesuatu yang dia dalami tersebut hingga menjadi pakar dalam hal tersebut. Inilah makna Al-Khabir secara bahasa.Apa perbedaannya dengan ilmu? Para ulama menyebutkan bahwa ilmu itu lebih umum sifatnya. Adapun Al-Khabir adalah Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui sesuatu sampai kepada hakikatnya, yaitu Allah Subhanahu wa ta’ala tahu tentang hal-hal yang berikatan dengan sebelum dan sesudahnya, dan bagaimana hal-hal tersebut berjalan, itu semua diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala secara detil. Inilah makna dari Al-Khabir.Contoh dalam Alquran, Allah Subhanahu wa ta’ala sering menyebutkan,وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (153)“Allah Maha Mengetrahui tentang apa yang kalian kerjakan.” (QS. Ali-‘Imran : 153)Maksudnya adalah Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui bagaimana amal tersebut terjadi, dan bagaimana sebelum dan sesudah amalan tersebut.Dalam satu ayat, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِنْ قِطْمِيرٍ (13) إِنْ تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا دُعَاءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ (14)“Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tidak mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari.Jika kamu menyeru mereka, mereka tidak mendengar seruanmu, dan sekiranya mereka mendengar, mereka juga tidak memperkenankan permintaanmu. Dan pada hari Kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu seperti yang diberikan oleh (Allah) Yang Mahateliti.”(QS. Fathir : 13-14)Dari ayat ini menjelaskan bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui amalan kita secara detil. Hanya Allah Subhanahu wa ta’ala yang Maha mengetahui segala seusatu, bahkan sampai kepada kesyirikan seseorang. Maka dari itu Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui tentang amalan kita secara detil. Apapun yang terbetik dalam benak kita piun diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَأَسِرُّوا قَوْلَكُمْ أَوِ اجْهَرُوا بِهِ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (13) أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ (14)“Dan rahasiakanlah perkataanmu atau nyatakanlah. Sungguh, Dia Maha Mengetahui segala isi hati.Apakah (pantas) Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui? Dan Dia Mahahalus, Mahateliti.” (QS. Al-Mulk : 13-14)Bagaimana keadaan kita sebelum beramal, apa yang memotivasi kita beramal, bagaimana keadaan kita setelah beramal, itu semua diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala secara detil karena Dia adalah Al-Khabir.Selain amal kebaikan, Allah Subhanahu wa ta’ala juga mengetahui secara detil tentang dosa-dosa. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَكَفَى بِرَبِّكَ بِذُنُوبِ عِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا (17)“Dan cukuplah Tuhanmu Yang Maha Mengetahui, Maha Melihat dosa hamba-hamba-Nya.”(QS. Al-Isra’ : 17)Maka ketika kita melakukan maksiat, secara detil Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahuinya. Bahkan lirikan mata kita pundiketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30)“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur : 30)Tatkala Allah menyebutkan tentang sifatnya Al-Khabir dan perintah menundukkan pandangan dalam ayat ini, maka ini menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui lirikan mata-mata kita. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala juga telah berfirman,يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ (19)“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada.” (QS. Ghafir: 19).Ketika seseorang melihat sesuatu yang haram, bisa jadi orang-orang disekitarnya tidak tahu tentang apa yang dia lihat, akan tetapi Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui apa yang dia lihat. Sehingga Allah Subhanahu wa ta’ala tahu lirikan mata kita, Allah tahu bahwa di dalam hati seseorang ada dengki, riya’, hasad, niat buruk, dan bahkan buruk sangka, semuanya diketahui oleh Allah karena Dia mengetahui dosa-dosa hambanya secara detil.Demikian pula tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan rezeki kepada hambanya, sehingga sebagian hambanya dapat rezeki yang banyak, dan sebagian yang lain mendapat sedikit, itu semua diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, karena beliau Al-Khabir dalam mentakdirkan segala sesuatu. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا (30)“Sungguh, Tuhanmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasi (bagi siapa yang Dia kehendaki); sungguh, Dia Maha Mengetahui, Maha Melihat hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra’ : 30)Allah Subhanahu wa ta’ala Maha Tahu tentang apa yang terbaik bagi hambanya, sehingga Allah mentakdirkan sesuai dengan yang Dia ketahui. Dan pengetahuan Allah itu adalah Al-Khabir, yaitu paling pakar terhadap apa yang dia lakukan.أقول قولي هذا واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهمعاشر المسلمين،Ketika kita telah tahu bahwa di antara nama Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Al-Khabir, maka kita berhati-hati dalam bertindak, berucap. Karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta’ala Maha Tahu tentang apa yang kita niatkan sebelum ucapan dan amalan itu dikerjakan. Ini semua karena sifat Allah yang Al-Khabir. Dan semua yang kita lakukan akan dibongkar oleh Allah Subhanahu wa ta’ala secekilbapapun pada hati kiamat. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ (9)“Pada hari ditampakkan segala rahasia.” (QS. Ath-Thariq : 9)يَابُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ (16)“(Lukman berkata), ”Wahai anakku! Sungguh, jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (balasan). Sesungguhnya Allah Mahahalus, Mahateliti.” (QS. Luqman : 16)Maka seseorang hendaknya berhati-hati dalam berucap. Bahkan lebih dari itu seseorang hendaknya berhati-hati dalam berniat. Karena seluruh niat dan gerak-gerik hati diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.Selain daripada itu, tatkala seseorang mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Al-Khabir, maka dia seharusnya senantiasa husnudzan kepada Allah. Seseorang yang mengetahui bahwa Allah adalah Al-Khabir akan senantiasa ridha dengan takdir Allah Subhanahu wa ta’ala, karena dia sadar bahwa apa yang Allah takdirkan bukan sekedar ditakdirkan begitu saja olehNya, melainkan Allah Subhanahu wa ta’ala mentakdirkan dengan ilmuNya yang sangat dalam, dengan kebijakan dan hikmahNya. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala telah menegaskan dalam firmanNya,أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ (115)“Maka apakah kamu mengira, bahwa Kami menciptakan kamu main-main (tanpa ada maksud) dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun : 115)Maka tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan kelapangan rezeki bagi sebagian orang dan menyempitkan bagi sebagian orang lain, itu semua karena Allah Subhanahu wa ta’ala tahu mana yang terbaik bagi hamba-hambanya. Jika sekiranya semua orang kaya, maka akan terjadi kerusakan. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ (27)“Dan sekiranya Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya niscaya mereka akan berbuat melampaui batas di bumi, tetapi Dia menurunkan dengan ukuran yang Dia kehendaki. Sungguh, Dia Mahateliti terhadap (keadaan) hamba-hamba-Nya, Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura’ : 27)Dengan keyakinan bahwa Allah adalah Al-Khabir, maka seseorang akan senantiasa berhusnudzan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Ketika kita ditimpa dengan takdir yang tidak kita sukai dan membuat sedih hati kita, kita akan berhusnudzan kepada Allah karena keyakinan bahwa Dialah yang Maha Pakar atas urusan hamba-hambaNya.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللَّهُمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنَّا، اللَّهُمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنَّااللَّهُمَّ وّافِّقْنَا فِيْ رَمَضَاَن، اللَّهُمَّ وّافِّقْنَا فِيْ رَمَضَاَن، اللَّهُمَّ وّافِّقْنَا فِيْ رَمَضَاَن،رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Khotbah Jumat – Allah Al-Khabir

Khutbah Jumat – Allah Al-KhabirKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا أما بعد.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونTerdapat sebuah kaidah yang disebutkan oleh para ulama,إن شرف العلم بشرف المعلومه“Sesungguhnya kemuliaan suatu ilmu sesuai dengan objek ilmu tersebut.”Dari kaidah di atas ini, jadilah ilmu agama sebagai ilmu yang sangat mulia, karena yang dibahas di dalamnya adalah syariat Allah. Dan ilmu yang termulia adalah ilmu yang membahas tentang nama-nama dan sifat Allah Subhanahu wa ta’ala, karena yang menjadi objek dan topiknya adalah yang termulia yaitu Allah Subhanahu wa ta’ala.Allah Subhanahu wa ta’ala di dalam Alquran banyak menyebutkan nama-nama dan sifat-sifatNya. Dia memperkenalkan dirinya kepada hamba-hambanya, agar hamba-hambaNya lebih mencintai-Nya, lebih tunduk kepadaNya, dan lebih takut kepadaNya.Di antara nama-nama yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala begitu banyak di dalam Alquran adalah Al-Khabir. Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan nama Al-Khabir sekitar 45 kali di dalam Alquran. Al-Khabir mirip dengan Al-‘Alim – Yang Maha Berilmu. Akan tetapi para ulama mengatakan bahwa nama Al-Khabir jauh lebih khusus tentang ilmu yang lebih detil dan lebih kepada hakikat yang lebih mendalam. Oleh karenanya dalam bahasa Arab, seseorang tidak dikatakan sebagai Khabir apabila dia tidak ahli. Dari sini, jika kita terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, Khabiir bermakna pakar. Seseorang tidak akan sampai derajat pakar, kecuali setelah dia mendalami, meneliti, melakukan uji percobaan, sehingga dia mengerti betul tentang sesuatu yang dia dalami tersebut hingga menjadi pakar dalam hal tersebut. Inilah makna Al-Khabir secara bahasa.Apa perbedaannya dengan ilmu? Para ulama menyebutkan bahwa ilmu itu lebih umum sifatnya. Adapun Al-Khabir adalah Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui sesuatu sampai kepada hakikatnya, yaitu Allah Subhanahu wa ta’ala tahu tentang hal-hal yang berikatan dengan sebelum dan sesudahnya, dan bagaimana hal-hal tersebut berjalan, itu semua diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala secara detil. Inilah makna dari Al-Khabir.Contoh dalam Alquran, Allah Subhanahu wa ta’ala sering menyebutkan,وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (153)“Allah Maha Mengetrahui tentang apa yang kalian kerjakan.” (QS. Ali-‘Imran : 153)Maksudnya adalah Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui bagaimana amal tersebut terjadi, dan bagaimana sebelum dan sesudah amalan tersebut.Dalam satu ayat, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِنْ قِطْمِيرٍ (13) إِنْ تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا دُعَاءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ (14)“Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tidak mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari.Jika kamu menyeru mereka, mereka tidak mendengar seruanmu, dan sekiranya mereka mendengar, mereka juga tidak memperkenankan permintaanmu. Dan pada hari Kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu seperti yang diberikan oleh (Allah) Yang Mahateliti.”(QS. Fathir : 13-14)Dari ayat ini menjelaskan bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui amalan kita secara detil. Hanya Allah Subhanahu wa ta’ala yang Maha mengetahui segala seusatu, bahkan sampai kepada kesyirikan seseorang. Maka dari itu Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui tentang amalan kita secara detil. Apapun yang terbetik dalam benak kita piun diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَأَسِرُّوا قَوْلَكُمْ أَوِ اجْهَرُوا بِهِ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (13) أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ (14)“Dan rahasiakanlah perkataanmu atau nyatakanlah. Sungguh, Dia Maha Mengetahui segala isi hati.Apakah (pantas) Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui? Dan Dia Mahahalus, Mahateliti.” (QS. Al-Mulk : 13-14)Bagaimana keadaan kita sebelum beramal, apa yang memotivasi kita beramal, bagaimana keadaan kita setelah beramal, itu semua diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala secara detil karena Dia adalah Al-Khabir.Selain amal kebaikan, Allah Subhanahu wa ta’ala juga mengetahui secara detil tentang dosa-dosa. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَكَفَى بِرَبِّكَ بِذُنُوبِ عِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا (17)“Dan cukuplah Tuhanmu Yang Maha Mengetahui, Maha Melihat dosa hamba-hamba-Nya.”(QS. Al-Isra’ : 17)Maka ketika kita melakukan maksiat, secara detil Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahuinya. Bahkan lirikan mata kita pundiketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30)“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur : 30)Tatkala Allah menyebutkan tentang sifatnya Al-Khabir dan perintah menundukkan pandangan dalam ayat ini, maka ini menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui lirikan mata-mata kita. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala juga telah berfirman,يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ (19)“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada.” (QS. Ghafir: 19).Ketika seseorang melihat sesuatu yang haram, bisa jadi orang-orang disekitarnya tidak tahu tentang apa yang dia lihat, akan tetapi Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui apa yang dia lihat. Sehingga Allah Subhanahu wa ta’ala tahu lirikan mata kita, Allah tahu bahwa di dalam hati seseorang ada dengki, riya’, hasad, niat buruk, dan bahkan buruk sangka, semuanya diketahui oleh Allah karena Dia mengetahui dosa-dosa hambanya secara detil.Demikian pula tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan rezeki kepada hambanya, sehingga sebagian hambanya dapat rezeki yang banyak, dan sebagian yang lain mendapat sedikit, itu semua diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, karena beliau Al-Khabir dalam mentakdirkan segala sesuatu. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا (30)“Sungguh, Tuhanmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasi (bagi siapa yang Dia kehendaki); sungguh, Dia Maha Mengetahui, Maha Melihat hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra’ : 30)Allah Subhanahu wa ta’ala Maha Tahu tentang apa yang terbaik bagi hambanya, sehingga Allah mentakdirkan sesuai dengan yang Dia ketahui. Dan pengetahuan Allah itu adalah Al-Khabir, yaitu paling pakar terhadap apa yang dia lakukan.أقول قولي هذا واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهمعاشر المسلمين،Ketika kita telah tahu bahwa di antara nama Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Al-Khabir, maka kita berhati-hati dalam bertindak, berucap. Karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta’ala Maha Tahu tentang apa yang kita niatkan sebelum ucapan dan amalan itu dikerjakan. Ini semua karena sifat Allah yang Al-Khabir. Dan semua yang kita lakukan akan dibongkar oleh Allah Subhanahu wa ta’ala secekilbapapun pada hati kiamat. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ (9)“Pada hari ditampakkan segala rahasia.” (QS. Ath-Thariq : 9)يَابُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ (16)“(Lukman berkata), ”Wahai anakku! Sungguh, jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (balasan). Sesungguhnya Allah Mahahalus, Mahateliti.” (QS. Luqman : 16)Maka seseorang hendaknya berhati-hati dalam berucap. Bahkan lebih dari itu seseorang hendaknya berhati-hati dalam berniat. Karena seluruh niat dan gerak-gerik hati diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.Selain daripada itu, tatkala seseorang mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Al-Khabir, maka dia seharusnya senantiasa husnudzan kepada Allah. Seseorang yang mengetahui bahwa Allah adalah Al-Khabir akan senantiasa ridha dengan takdir Allah Subhanahu wa ta’ala, karena dia sadar bahwa apa yang Allah takdirkan bukan sekedar ditakdirkan begitu saja olehNya, melainkan Allah Subhanahu wa ta’ala mentakdirkan dengan ilmuNya yang sangat dalam, dengan kebijakan dan hikmahNya. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala telah menegaskan dalam firmanNya,أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ (115)“Maka apakah kamu mengira, bahwa Kami menciptakan kamu main-main (tanpa ada maksud) dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun : 115)Maka tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan kelapangan rezeki bagi sebagian orang dan menyempitkan bagi sebagian orang lain, itu semua karena Allah Subhanahu wa ta’ala tahu mana yang terbaik bagi hamba-hambanya. Jika sekiranya semua orang kaya, maka akan terjadi kerusakan. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ (27)“Dan sekiranya Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya niscaya mereka akan berbuat melampaui batas di bumi, tetapi Dia menurunkan dengan ukuran yang Dia kehendaki. Sungguh, Dia Mahateliti terhadap (keadaan) hamba-hamba-Nya, Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura’ : 27)Dengan keyakinan bahwa Allah adalah Al-Khabir, maka seseorang akan senantiasa berhusnudzan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Ketika kita ditimpa dengan takdir yang tidak kita sukai dan membuat sedih hati kita, kita akan berhusnudzan kepada Allah karena keyakinan bahwa Dialah yang Maha Pakar atas urusan hamba-hambaNya.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللَّهُمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنَّا، اللَّهُمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنَّااللَّهُمَّ وّافِّقْنَا فِيْ رَمَضَاَن، اللَّهُمَّ وّافِّقْنَا فِيْ رَمَضَاَن، اللَّهُمَّ وّافِّقْنَا فِيْ رَمَضَاَن،رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Khutbah Jumat – Allah Al-KhabirKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا أما بعد.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونTerdapat sebuah kaidah yang disebutkan oleh para ulama,إن شرف العلم بشرف المعلومه“Sesungguhnya kemuliaan suatu ilmu sesuai dengan objek ilmu tersebut.”Dari kaidah di atas ini, jadilah ilmu agama sebagai ilmu yang sangat mulia, karena yang dibahas di dalamnya adalah syariat Allah. Dan ilmu yang termulia adalah ilmu yang membahas tentang nama-nama dan sifat Allah Subhanahu wa ta’ala, karena yang menjadi objek dan topiknya adalah yang termulia yaitu Allah Subhanahu wa ta’ala.Allah Subhanahu wa ta’ala di dalam Alquran banyak menyebutkan nama-nama dan sifat-sifatNya. Dia memperkenalkan dirinya kepada hamba-hambanya, agar hamba-hambaNya lebih mencintai-Nya, lebih tunduk kepadaNya, dan lebih takut kepadaNya.Di antara nama-nama yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala begitu banyak di dalam Alquran adalah Al-Khabir. Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan nama Al-Khabir sekitar 45 kali di dalam Alquran. Al-Khabir mirip dengan Al-‘Alim – Yang Maha Berilmu. Akan tetapi para ulama mengatakan bahwa nama Al-Khabir jauh lebih khusus tentang ilmu yang lebih detil dan lebih kepada hakikat yang lebih mendalam. Oleh karenanya dalam bahasa Arab, seseorang tidak dikatakan sebagai Khabir apabila dia tidak ahli. Dari sini, jika kita terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, Khabiir bermakna pakar. Seseorang tidak akan sampai derajat pakar, kecuali setelah dia mendalami, meneliti, melakukan uji percobaan, sehingga dia mengerti betul tentang sesuatu yang dia dalami tersebut hingga menjadi pakar dalam hal tersebut. Inilah makna Al-Khabir secara bahasa.Apa perbedaannya dengan ilmu? Para ulama menyebutkan bahwa ilmu itu lebih umum sifatnya. Adapun Al-Khabir adalah Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui sesuatu sampai kepada hakikatnya, yaitu Allah Subhanahu wa ta’ala tahu tentang hal-hal yang berikatan dengan sebelum dan sesudahnya, dan bagaimana hal-hal tersebut berjalan, itu semua diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala secara detil. Inilah makna dari Al-Khabir.Contoh dalam Alquran, Allah Subhanahu wa ta’ala sering menyebutkan,وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (153)“Allah Maha Mengetrahui tentang apa yang kalian kerjakan.” (QS. Ali-‘Imran : 153)Maksudnya adalah Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui bagaimana amal tersebut terjadi, dan bagaimana sebelum dan sesudah amalan tersebut.Dalam satu ayat, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِنْ قِطْمِيرٍ (13) إِنْ تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا دُعَاءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ (14)“Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tidak mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari.Jika kamu menyeru mereka, mereka tidak mendengar seruanmu, dan sekiranya mereka mendengar, mereka juga tidak memperkenankan permintaanmu. Dan pada hari Kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu seperti yang diberikan oleh (Allah) Yang Mahateliti.”(QS. Fathir : 13-14)Dari ayat ini menjelaskan bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui amalan kita secara detil. Hanya Allah Subhanahu wa ta’ala yang Maha mengetahui segala seusatu, bahkan sampai kepada kesyirikan seseorang. Maka dari itu Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui tentang amalan kita secara detil. Apapun yang terbetik dalam benak kita piun diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَأَسِرُّوا قَوْلَكُمْ أَوِ اجْهَرُوا بِهِ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (13) أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ (14)“Dan rahasiakanlah perkataanmu atau nyatakanlah. Sungguh, Dia Maha Mengetahui segala isi hati.Apakah (pantas) Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui? Dan Dia Mahahalus, Mahateliti.” (QS. Al-Mulk : 13-14)Bagaimana keadaan kita sebelum beramal, apa yang memotivasi kita beramal, bagaimana keadaan kita setelah beramal, itu semua diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala secara detil karena Dia adalah Al-Khabir.Selain amal kebaikan, Allah Subhanahu wa ta’ala juga mengetahui secara detil tentang dosa-dosa. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَكَفَى بِرَبِّكَ بِذُنُوبِ عِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا (17)“Dan cukuplah Tuhanmu Yang Maha Mengetahui, Maha Melihat dosa hamba-hamba-Nya.”(QS. Al-Isra’ : 17)Maka ketika kita melakukan maksiat, secara detil Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahuinya. Bahkan lirikan mata kita pundiketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30)“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur : 30)Tatkala Allah menyebutkan tentang sifatnya Al-Khabir dan perintah menundukkan pandangan dalam ayat ini, maka ini menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui lirikan mata-mata kita. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala juga telah berfirman,يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ (19)“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada.” (QS. Ghafir: 19).Ketika seseorang melihat sesuatu yang haram, bisa jadi orang-orang disekitarnya tidak tahu tentang apa yang dia lihat, akan tetapi Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui apa yang dia lihat. Sehingga Allah Subhanahu wa ta’ala tahu lirikan mata kita, Allah tahu bahwa di dalam hati seseorang ada dengki, riya’, hasad, niat buruk, dan bahkan buruk sangka, semuanya diketahui oleh Allah karena Dia mengetahui dosa-dosa hambanya secara detil.Demikian pula tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan rezeki kepada hambanya, sehingga sebagian hambanya dapat rezeki yang banyak, dan sebagian yang lain mendapat sedikit, itu semua diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, karena beliau Al-Khabir dalam mentakdirkan segala sesuatu. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا (30)“Sungguh, Tuhanmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasi (bagi siapa yang Dia kehendaki); sungguh, Dia Maha Mengetahui, Maha Melihat hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra’ : 30)Allah Subhanahu wa ta’ala Maha Tahu tentang apa yang terbaik bagi hambanya, sehingga Allah mentakdirkan sesuai dengan yang Dia ketahui. Dan pengetahuan Allah itu adalah Al-Khabir, yaitu paling pakar terhadap apa yang dia lakukan.أقول قولي هذا واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهمعاشر المسلمين،Ketika kita telah tahu bahwa di antara nama Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Al-Khabir, maka kita berhati-hati dalam bertindak, berucap. Karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta’ala Maha Tahu tentang apa yang kita niatkan sebelum ucapan dan amalan itu dikerjakan. Ini semua karena sifat Allah yang Al-Khabir. Dan semua yang kita lakukan akan dibongkar oleh Allah Subhanahu wa ta’ala secekilbapapun pada hati kiamat. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ (9)“Pada hari ditampakkan segala rahasia.” (QS. Ath-Thariq : 9)يَابُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ (16)“(Lukman berkata), ”Wahai anakku! Sungguh, jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (balasan). Sesungguhnya Allah Mahahalus, Mahateliti.” (QS. Luqman : 16)Maka seseorang hendaknya berhati-hati dalam berucap. Bahkan lebih dari itu seseorang hendaknya berhati-hati dalam berniat. Karena seluruh niat dan gerak-gerik hati diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.Selain daripada itu, tatkala seseorang mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Al-Khabir, maka dia seharusnya senantiasa husnudzan kepada Allah. Seseorang yang mengetahui bahwa Allah adalah Al-Khabir akan senantiasa ridha dengan takdir Allah Subhanahu wa ta’ala, karena dia sadar bahwa apa yang Allah takdirkan bukan sekedar ditakdirkan begitu saja olehNya, melainkan Allah Subhanahu wa ta’ala mentakdirkan dengan ilmuNya yang sangat dalam, dengan kebijakan dan hikmahNya. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala telah menegaskan dalam firmanNya,أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ (115)“Maka apakah kamu mengira, bahwa Kami menciptakan kamu main-main (tanpa ada maksud) dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun : 115)Maka tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan kelapangan rezeki bagi sebagian orang dan menyempitkan bagi sebagian orang lain, itu semua karena Allah Subhanahu wa ta’ala tahu mana yang terbaik bagi hamba-hambanya. Jika sekiranya semua orang kaya, maka akan terjadi kerusakan. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ (27)“Dan sekiranya Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya niscaya mereka akan berbuat melampaui batas di bumi, tetapi Dia menurunkan dengan ukuran yang Dia kehendaki. Sungguh, Dia Mahateliti terhadap (keadaan) hamba-hamba-Nya, Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura’ : 27)Dengan keyakinan bahwa Allah adalah Al-Khabir, maka seseorang akan senantiasa berhusnudzan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Ketika kita ditimpa dengan takdir yang tidak kita sukai dan membuat sedih hati kita, kita akan berhusnudzan kepada Allah karena keyakinan bahwa Dialah yang Maha Pakar atas urusan hamba-hambaNya.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللَّهُمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنَّا، اللَّهُمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنَّااللَّهُمَّ وّافِّقْنَا فِيْ رَمَضَاَن، اللَّهُمَّ وّافِّقْنَا فِيْ رَمَضَاَن، اللَّهُمَّ وّافِّقْنَا فِيْ رَمَضَاَن،رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ


Khutbah Jumat – Allah Al-KhabirKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا أما بعد.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونTerdapat sebuah kaidah yang disebutkan oleh para ulama,إن شرف العلم بشرف المعلومه“Sesungguhnya kemuliaan suatu ilmu sesuai dengan objek ilmu tersebut.”Dari kaidah di atas ini, jadilah ilmu agama sebagai ilmu yang sangat mulia, karena yang dibahas di dalamnya adalah syariat Allah. Dan ilmu yang termulia adalah ilmu yang membahas tentang nama-nama dan sifat Allah Subhanahu wa ta’ala, karena yang menjadi objek dan topiknya adalah yang termulia yaitu Allah Subhanahu wa ta’ala.Allah Subhanahu wa ta’ala di dalam Alquran banyak menyebutkan nama-nama dan sifat-sifatNya. Dia memperkenalkan dirinya kepada hamba-hambanya, agar hamba-hambaNya lebih mencintai-Nya, lebih tunduk kepadaNya, dan lebih takut kepadaNya.Di antara nama-nama yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala begitu banyak di dalam Alquran adalah Al-Khabir. Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan nama Al-Khabir sekitar 45 kali di dalam Alquran. Al-Khabir mirip dengan Al-‘Alim – Yang Maha Berilmu. Akan tetapi para ulama mengatakan bahwa nama Al-Khabir jauh lebih khusus tentang ilmu yang lebih detil dan lebih kepada hakikat yang lebih mendalam. Oleh karenanya dalam bahasa Arab, seseorang tidak dikatakan sebagai Khabir apabila dia tidak ahli. Dari sini, jika kita terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, Khabiir bermakna pakar. Seseorang tidak akan sampai derajat pakar, kecuali setelah dia mendalami, meneliti, melakukan uji percobaan, sehingga dia mengerti betul tentang sesuatu yang dia dalami tersebut hingga menjadi pakar dalam hal tersebut. Inilah makna Al-Khabir secara bahasa.Apa perbedaannya dengan ilmu? Para ulama menyebutkan bahwa ilmu itu lebih umum sifatnya. Adapun Al-Khabir adalah Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui sesuatu sampai kepada hakikatnya, yaitu Allah Subhanahu wa ta’ala tahu tentang hal-hal yang berikatan dengan sebelum dan sesudahnya, dan bagaimana hal-hal tersebut berjalan, itu semua diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala secara detil. Inilah makna dari Al-Khabir.Contoh dalam Alquran, Allah Subhanahu wa ta’ala sering menyebutkan,وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (153)“Allah Maha Mengetrahui tentang apa yang kalian kerjakan.” (QS. Ali-‘Imran : 153)Maksudnya adalah Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui bagaimana amal tersebut terjadi, dan bagaimana sebelum dan sesudah amalan tersebut.Dalam satu ayat, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِنْ قِطْمِيرٍ (13) إِنْ تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا دُعَاءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ (14)“Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tidak mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari.Jika kamu menyeru mereka, mereka tidak mendengar seruanmu, dan sekiranya mereka mendengar, mereka juga tidak memperkenankan permintaanmu. Dan pada hari Kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu seperti yang diberikan oleh (Allah) Yang Mahateliti.”(QS. Fathir : 13-14)Dari ayat ini menjelaskan bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui amalan kita secara detil. Hanya Allah Subhanahu wa ta’ala yang Maha mengetahui segala seusatu, bahkan sampai kepada kesyirikan seseorang. Maka dari itu Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui tentang amalan kita secara detil. Apapun yang terbetik dalam benak kita piun diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَأَسِرُّوا قَوْلَكُمْ أَوِ اجْهَرُوا بِهِ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (13) أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ (14)“Dan rahasiakanlah perkataanmu atau nyatakanlah. Sungguh, Dia Maha Mengetahui segala isi hati.Apakah (pantas) Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui? Dan Dia Mahahalus, Mahateliti.” (QS. Al-Mulk : 13-14)Bagaimana keadaan kita sebelum beramal, apa yang memotivasi kita beramal, bagaimana keadaan kita setelah beramal, itu semua diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala secara detil karena Dia adalah Al-Khabir.Selain amal kebaikan, Allah Subhanahu wa ta’ala juga mengetahui secara detil tentang dosa-dosa. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَكَفَى بِرَبِّكَ بِذُنُوبِ عِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا (17)“Dan cukuplah Tuhanmu Yang Maha Mengetahui, Maha Melihat dosa hamba-hamba-Nya.”(QS. Al-Isra’ : 17)Maka ketika kita melakukan maksiat, secara detil Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahuinya. Bahkan lirikan mata kita pundiketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30)“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur : 30)Tatkala Allah menyebutkan tentang sifatnya Al-Khabir dan perintah menundukkan pandangan dalam ayat ini, maka ini menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui lirikan mata-mata kita. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala juga telah berfirman,يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ (19)“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada.” (QS. Ghafir: 19).Ketika seseorang melihat sesuatu yang haram, bisa jadi orang-orang disekitarnya tidak tahu tentang apa yang dia lihat, akan tetapi Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui apa yang dia lihat. Sehingga Allah Subhanahu wa ta’ala tahu lirikan mata kita, Allah tahu bahwa di dalam hati seseorang ada dengki, riya’, hasad, niat buruk, dan bahkan buruk sangka, semuanya diketahui oleh Allah karena Dia mengetahui dosa-dosa hambanya secara detil.Demikian pula tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan rezeki kepada hambanya, sehingga sebagian hambanya dapat rezeki yang banyak, dan sebagian yang lain mendapat sedikit, itu semua diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, karena beliau Al-Khabir dalam mentakdirkan segala sesuatu. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا (30)“Sungguh, Tuhanmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasi (bagi siapa yang Dia kehendaki); sungguh, Dia Maha Mengetahui, Maha Melihat hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra’ : 30)Allah Subhanahu wa ta’ala Maha Tahu tentang apa yang terbaik bagi hambanya, sehingga Allah mentakdirkan sesuai dengan yang Dia ketahui. Dan pengetahuan Allah itu adalah Al-Khabir, yaitu paling pakar terhadap apa yang dia lakukan.أقول قولي هذا واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهمعاشر المسلمين،Ketika kita telah tahu bahwa di antara nama Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Al-Khabir, maka kita berhati-hati dalam bertindak, berucap. Karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta’ala Maha Tahu tentang apa yang kita niatkan sebelum ucapan dan amalan itu dikerjakan. Ini semua karena sifat Allah yang Al-Khabir. Dan semua yang kita lakukan akan dibongkar oleh Allah Subhanahu wa ta’ala secekilbapapun pada hati kiamat. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ (9)“Pada hari ditampakkan segala rahasia.” (QS. Ath-Thariq : 9)يَابُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ (16)“(Lukman berkata), ”Wahai anakku! Sungguh, jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (balasan). Sesungguhnya Allah Mahahalus, Mahateliti.” (QS. Luqman : 16)Maka seseorang hendaknya berhati-hati dalam berucap. Bahkan lebih dari itu seseorang hendaknya berhati-hati dalam berniat. Karena seluruh niat dan gerak-gerik hati diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.Selain daripada itu, tatkala seseorang mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Al-Khabir, maka dia seharusnya senantiasa husnudzan kepada Allah. Seseorang yang mengetahui bahwa Allah adalah Al-Khabir akan senantiasa ridha dengan takdir Allah Subhanahu wa ta’ala, karena dia sadar bahwa apa yang Allah takdirkan bukan sekedar ditakdirkan begitu saja olehNya, melainkan Allah Subhanahu wa ta’ala mentakdirkan dengan ilmuNya yang sangat dalam, dengan kebijakan dan hikmahNya. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala telah menegaskan dalam firmanNya,أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ (115)“Maka apakah kamu mengira, bahwa Kami menciptakan kamu main-main (tanpa ada maksud) dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun : 115)Maka tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan kelapangan rezeki bagi sebagian orang dan menyempitkan bagi sebagian orang lain, itu semua karena Allah Subhanahu wa ta’ala tahu mana yang terbaik bagi hamba-hambanya. Jika sekiranya semua orang kaya, maka akan terjadi kerusakan. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ (27)“Dan sekiranya Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya niscaya mereka akan berbuat melampaui batas di bumi, tetapi Dia menurunkan dengan ukuran yang Dia kehendaki. Sungguh, Dia Mahateliti terhadap (keadaan) hamba-hamba-Nya, Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura’ : 27)Dengan keyakinan bahwa Allah adalah Al-Khabir, maka seseorang akan senantiasa berhusnudzan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Ketika kita ditimpa dengan takdir yang tidak kita sukai dan membuat sedih hati kita, kita akan berhusnudzan kepada Allah karena keyakinan bahwa Dialah yang Maha Pakar atas urusan hamba-hambaNya.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللَّهُمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنَّا، اللَّهُمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنَّااللَّهُمَّ وّافِّقْنَا فِيْ رَمَضَاَن، اللَّهُمَّ وّافِّقْنَا فِيْ رَمَضَاَن، اللَّهُمَّ وّافِّقْنَا فِيْ رَمَضَاَن،رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Hukum Mencium Tangan dan Kaki Orang Tua

Muncul pertanyaan terutama apabila sedang pulang kampung atau pulang lebaran, apakah boleh mencium kaki dan tangan orang tua? Bagaimana juga dengan mencium tangan syaikh, ustadz atau orang yang pantas dihormati?Jawabannya: Boleh mencium tangan kedua orang tua dan mencium tangan syaikh, ustadz atau orang yang dihormati. Adapun mencium kaki, boleh dilakukan pada orang tua dengan syarat tidak dilakukan seperti keadaan sujud dan yang dicium kakinya dalam keadaan berdiri, misalnya dilakukan ketika duduk berdua kemudian mencium kaki orang tua. Meskipun demikian, beberapa ulama menyarankan agar tidak mencium kaki orang tua.Baca Juga: Pulang Kampung Kesempatan Berbakti dan Berdakwah Kepada Orang TuaBerikut pembahasannya:Terdapat hadits yang menjelaskan bolehnya mencium tangan dalam rangka penghormatan.عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده“Dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya” [HR. Ahmad]Membungkuk sedikit untuk mencium tangan bukanlah termasuk mencium yang membungkuk seperti rukuk yang dilarang, karena membungkuk ini hanya sedikit dan umumnya tangan yang dicium akan diangkat ke arah kepala yang mencium.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,لا) لأن الانحناء لا يجوز إلا لله رب العالمين. وأما تقبيل يد الأب أو الأم أو الأخ الكبير أو العالم أو الشيخ الكبير احتراماً، فهذا لا بأس به ولا إشكال فيه.السائل: فيه انحناء.الشيخ: لا يوجد انحناء أبداً, حتى لو فرضنا أن الرجل الذي تريد أن تقبل يده قصير ونزلت رأسك لتقبل يده فهذا ليس انحناء إكرام, هذا الانحناء للوصول للتقبيل, مع أنه يمكن أن يأخذ بيده ويرفعها ويقبلها وهو واقف تماماً.“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang bertemu saudaranya lalu membungkukkan badan (ruku’) untuknya, beliau menjawab: tidak boleh, karena membungkukkan badan (ruku’) hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Adapun mencium tangan ayah, ibu, kakak, syaikh atau orang alim sebagai bentuk penghormatan maka tidak mengapa.Apabila ada yang bertanya, ‘Adapun pembungkukan badan, wahai Syaikh?Baca Juga: Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di AkhiratBeliau menjawab: Tidak terjadi pembungkukan (yang terlarang).Seandainya orang yang hendak dicium tangannya tubuhnya pendek, sehingga Anda harus membungkuk maka hal itu bukanlah pembungkukan untuk pemuliaan, akan tetapi membungkuk ini untuk mencapai (tangannya) biar bisa menciumnya, meskipun sebenarnya dia bisa mengangkat tangannya lalu menciumnya tanpa harus membungkuk.” [Liqa Al-bab AL-Maftuh 104]Adapun mencium kaki, maka terdapat hadits terkait hal ini:عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يديه ورجليه وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم“Dari Safwan bin Assal, bahwa ada dua orang yahudi bertanya kepada Rasulullah (tentang tujuh ayat yang pernah diturunkan kepada Musa Alaihi Salam), setelah dijawab mereka menicum tangan dan kaki Rasulullah lalu mereka berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi.” [HR. Tirmdizi, Al- Ibnu Hajar menyatakan sanadnya kuat]Baca Juga: Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi? (Antara Dalil Dan Perasaan)Beberapa ulama berpendapat bahwa mencium tangan dan kaki ini khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, akan tetapi ada juga ulama yang berpendapat bahwa hal ini bukan kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Syaikh Al-Mubarakfury berkata,والحديث يدل على جواز تقبيل اليد والرِّجْل“Hadits tersebut menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki.” [Tuhfatul ahwadzi 7/437]Syaikh Al-‘Utsaimin berkata,وفي هذا : جواز تقبيل اليد ، والرِّجْل ، للإنسان الكبير الشرَف والعلم ، كذلك تقبيل اليد ، والرِّجْل ، من الأب ، والأم ، وما أشبه ذلك ؛ لأن لهما حقّاً ، وهذا من التواضعHadits ini menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki orang tua, orang yang kedudukan mulia dan berilmu, demikian juga mencium tangan dan kaki ayah dan ibu dan yang semisalnya.” [Syarh Riyadhus Shalihin 4/451]Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa hendaknya mencium kaki tidak dalam keadaan seperti sujud dan orang yang dicium tidak dalam keadaan berdiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan mencontohkan, misalnya anak dan orang tuanya dalam keadaan sama-sama duduk, kemudian sang anak mencium kaki orang tuanya. [Simak rekamannya: https://www.youtube.com/watch?v=JLryHx3vR3M]Baca Juga: Durhaka Kepada Orang Tua Adalah Dosa BesarBeberapa ulama memberikan saran agar meninggalkan mencium kaki karena untuk menutup arah ke penghormatan berlebihan yang ujung-ujungnya bisa mengarah kepada sikap.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya hukum mencum kaki kedua orang tua, beliau menjawab,لا، المصافحة تكفي، أو تقبيل ما بين عينيه رأسه. تركه أولى، تركه أولى“Tidak, cukup dengan menjabat tangan mereka atau mencium kening mereka, meninggalkannya (mencium kaki) lebih baik, meninggalkannya (mencium kaki) lebih baik.” [Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/2457986]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Merayakan Maulid Nabi, Dalil Naqli Tentang Shalat Berjamaah, Bagaimana Cara Mencari Ilmu Supaya Berhasil, Arti Talqin, Cara Membersihkan Air Mani

Hukum Mencium Tangan dan Kaki Orang Tua

Muncul pertanyaan terutama apabila sedang pulang kampung atau pulang lebaran, apakah boleh mencium kaki dan tangan orang tua? Bagaimana juga dengan mencium tangan syaikh, ustadz atau orang yang pantas dihormati?Jawabannya: Boleh mencium tangan kedua orang tua dan mencium tangan syaikh, ustadz atau orang yang dihormati. Adapun mencium kaki, boleh dilakukan pada orang tua dengan syarat tidak dilakukan seperti keadaan sujud dan yang dicium kakinya dalam keadaan berdiri, misalnya dilakukan ketika duduk berdua kemudian mencium kaki orang tua. Meskipun demikian, beberapa ulama menyarankan agar tidak mencium kaki orang tua.Baca Juga: Pulang Kampung Kesempatan Berbakti dan Berdakwah Kepada Orang TuaBerikut pembahasannya:Terdapat hadits yang menjelaskan bolehnya mencium tangan dalam rangka penghormatan.عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده“Dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya” [HR. Ahmad]Membungkuk sedikit untuk mencium tangan bukanlah termasuk mencium yang membungkuk seperti rukuk yang dilarang, karena membungkuk ini hanya sedikit dan umumnya tangan yang dicium akan diangkat ke arah kepala yang mencium.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,لا) لأن الانحناء لا يجوز إلا لله رب العالمين. وأما تقبيل يد الأب أو الأم أو الأخ الكبير أو العالم أو الشيخ الكبير احتراماً، فهذا لا بأس به ولا إشكال فيه.السائل: فيه انحناء.الشيخ: لا يوجد انحناء أبداً, حتى لو فرضنا أن الرجل الذي تريد أن تقبل يده قصير ونزلت رأسك لتقبل يده فهذا ليس انحناء إكرام, هذا الانحناء للوصول للتقبيل, مع أنه يمكن أن يأخذ بيده ويرفعها ويقبلها وهو واقف تماماً.“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang bertemu saudaranya lalu membungkukkan badan (ruku’) untuknya, beliau menjawab: tidak boleh, karena membungkukkan badan (ruku’) hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Adapun mencium tangan ayah, ibu, kakak, syaikh atau orang alim sebagai bentuk penghormatan maka tidak mengapa.Apabila ada yang bertanya, ‘Adapun pembungkukan badan, wahai Syaikh?Baca Juga: Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di AkhiratBeliau menjawab: Tidak terjadi pembungkukan (yang terlarang).Seandainya orang yang hendak dicium tangannya tubuhnya pendek, sehingga Anda harus membungkuk maka hal itu bukanlah pembungkukan untuk pemuliaan, akan tetapi membungkuk ini untuk mencapai (tangannya) biar bisa menciumnya, meskipun sebenarnya dia bisa mengangkat tangannya lalu menciumnya tanpa harus membungkuk.” [Liqa Al-bab AL-Maftuh 104]Adapun mencium kaki, maka terdapat hadits terkait hal ini:عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يديه ورجليه وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم“Dari Safwan bin Assal, bahwa ada dua orang yahudi bertanya kepada Rasulullah (tentang tujuh ayat yang pernah diturunkan kepada Musa Alaihi Salam), setelah dijawab mereka menicum tangan dan kaki Rasulullah lalu mereka berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi.” [HR. Tirmdizi, Al- Ibnu Hajar menyatakan sanadnya kuat]Baca Juga: Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi? (Antara Dalil Dan Perasaan)Beberapa ulama berpendapat bahwa mencium tangan dan kaki ini khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, akan tetapi ada juga ulama yang berpendapat bahwa hal ini bukan kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Syaikh Al-Mubarakfury berkata,والحديث يدل على جواز تقبيل اليد والرِّجْل“Hadits tersebut menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki.” [Tuhfatul ahwadzi 7/437]Syaikh Al-‘Utsaimin berkata,وفي هذا : جواز تقبيل اليد ، والرِّجْل ، للإنسان الكبير الشرَف والعلم ، كذلك تقبيل اليد ، والرِّجْل ، من الأب ، والأم ، وما أشبه ذلك ؛ لأن لهما حقّاً ، وهذا من التواضعHadits ini menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki orang tua, orang yang kedudukan mulia dan berilmu, demikian juga mencium tangan dan kaki ayah dan ibu dan yang semisalnya.” [Syarh Riyadhus Shalihin 4/451]Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa hendaknya mencium kaki tidak dalam keadaan seperti sujud dan orang yang dicium tidak dalam keadaan berdiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan mencontohkan, misalnya anak dan orang tuanya dalam keadaan sama-sama duduk, kemudian sang anak mencium kaki orang tuanya. [Simak rekamannya: https://www.youtube.com/watch?v=JLryHx3vR3M]Baca Juga: Durhaka Kepada Orang Tua Adalah Dosa BesarBeberapa ulama memberikan saran agar meninggalkan mencium kaki karena untuk menutup arah ke penghormatan berlebihan yang ujung-ujungnya bisa mengarah kepada sikap.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya hukum mencum kaki kedua orang tua, beliau menjawab,لا، المصافحة تكفي، أو تقبيل ما بين عينيه رأسه. تركه أولى، تركه أولى“Tidak, cukup dengan menjabat tangan mereka atau mencium kening mereka, meninggalkannya (mencium kaki) lebih baik, meninggalkannya (mencium kaki) lebih baik.” [Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/2457986]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Merayakan Maulid Nabi, Dalil Naqli Tentang Shalat Berjamaah, Bagaimana Cara Mencari Ilmu Supaya Berhasil, Arti Talqin, Cara Membersihkan Air Mani
Muncul pertanyaan terutama apabila sedang pulang kampung atau pulang lebaran, apakah boleh mencium kaki dan tangan orang tua? Bagaimana juga dengan mencium tangan syaikh, ustadz atau orang yang pantas dihormati?Jawabannya: Boleh mencium tangan kedua orang tua dan mencium tangan syaikh, ustadz atau orang yang dihormati. Adapun mencium kaki, boleh dilakukan pada orang tua dengan syarat tidak dilakukan seperti keadaan sujud dan yang dicium kakinya dalam keadaan berdiri, misalnya dilakukan ketika duduk berdua kemudian mencium kaki orang tua. Meskipun demikian, beberapa ulama menyarankan agar tidak mencium kaki orang tua.Baca Juga: Pulang Kampung Kesempatan Berbakti dan Berdakwah Kepada Orang TuaBerikut pembahasannya:Terdapat hadits yang menjelaskan bolehnya mencium tangan dalam rangka penghormatan.عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده“Dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya” [HR. Ahmad]Membungkuk sedikit untuk mencium tangan bukanlah termasuk mencium yang membungkuk seperti rukuk yang dilarang, karena membungkuk ini hanya sedikit dan umumnya tangan yang dicium akan diangkat ke arah kepala yang mencium.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,لا) لأن الانحناء لا يجوز إلا لله رب العالمين. وأما تقبيل يد الأب أو الأم أو الأخ الكبير أو العالم أو الشيخ الكبير احتراماً، فهذا لا بأس به ولا إشكال فيه.السائل: فيه انحناء.الشيخ: لا يوجد انحناء أبداً, حتى لو فرضنا أن الرجل الذي تريد أن تقبل يده قصير ونزلت رأسك لتقبل يده فهذا ليس انحناء إكرام, هذا الانحناء للوصول للتقبيل, مع أنه يمكن أن يأخذ بيده ويرفعها ويقبلها وهو واقف تماماً.“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang bertemu saudaranya lalu membungkukkan badan (ruku’) untuknya, beliau menjawab: tidak boleh, karena membungkukkan badan (ruku’) hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Adapun mencium tangan ayah, ibu, kakak, syaikh atau orang alim sebagai bentuk penghormatan maka tidak mengapa.Apabila ada yang bertanya, ‘Adapun pembungkukan badan, wahai Syaikh?Baca Juga: Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di AkhiratBeliau menjawab: Tidak terjadi pembungkukan (yang terlarang).Seandainya orang yang hendak dicium tangannya tubuhnya pendek, sehingga Anda harus membungkuk maka hal itu bukanlah pembungkukan untuk pemuliaan, akan tetapi membungkuk ini untuk mencapai (tangannya) biar bisa menciumnya, meskipun sebenarnya dia bisa mengangkat tangannya lalu menciumnya tanpa harus membungkuk.” [Liqa Al-bab AL-Maftuh 104]Adapun mencium kaki, maka terdapat hadits terkait hal ini:عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يديه ورجليه وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم“Dari Safwan bin Assal, bahwa ada dua orang yahudi bertanya kepada Rasulullah (tentang tujuh ayat yang pernah diturunkan kepada Musa Alaihi Salam), setelah dijawab mereka menicum tangan dan kaki Rasulullah lalu mereka berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi.” [HR. Tirmdizi, Al- Ibnu Hajar menyatakan sanadnya kuat]Baca Juga: Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi? (Antara Dalil Dan Perasaan)Beberapa ulama berpendapat bahwa mencium tangan dan kaki ini khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, akan tetapi ada juga ulama yang berpendapat bahwa hal ini bukan kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Syaikh Al-Mubarakfury berkata,والحديث يدل على جواز تقبيل اليد والرِّجْل“Hadits tersebut menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki.” [Tuhfatul ahwadzi 7/437]Syaikh Al-‘Utsaimin berkata,وفي هذا : جواز تقبيل اليد ، والرِّجْل ، للإنسان الكبير الشرَف والعلم ، كذلك تقبيل اليد ، والرِّجْل ، من الأب ، والأم ، وما أشبه ذلك ؛ لأن لهما حقّاً ، وهذا من التواضعHadits ini menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki orang tua, orang yang kedudukan mulia dan berilmu, demikian juga mencium tangan dan kaki ayah dan ibu dan yang semisalnya.” [Syarh Riyadhus Shalihin 4/451]Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa hendaknya mencium kaki tidak dalam keadaan seperti sujud dan orang yang dicium tidak dalam keadaan berdiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan mencontohkan, misalnya anak dan orang tuanya dalam keadaan sama-sama duduk, kemudian sang anak mencium kaki orang tuanya. [Simak rekamannya: https://www.youtube.com/watch?v=JLryHx3vR3M]Baca Juga: Durhaka Kepada Orang Tua Adalah Dosa BesarBeberapa ulama memberikan saran agar meninggalkan mencium kaki karena untuk menutup arah ke penghormatan berlebihan yang ujung-ujungnya bisa mengarah kepada sikap.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya hukum mencum kaki kedua orang tua, beliau menjawab,لا، المصافحة تكفي، أو تقبيل ما بين عينيه رأسه. تركه أولى، تركه أولى“Tidak, cukup dengan menjabat tangan mereka atau mencium kening mereka, meninggalkannya (mencium kaki) lebih baik, meninggalkannya (mencium kaki) lebih baik.” [Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/2457986]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Merayakan Maulid Nabi, Dalil Naqli Tentang Shalat Berjamaah, Bagaimana Cara Mencari Ilmu Supaya Berhasil, Arti Talqin, Cara Membersihkan Air Mani


Muncul pertanyaan terutama apabila sedang pulang kampung atau pulang lebaran, apakah boleh mencium kaki dan tangan orang tua? Bagaimana juga dengan mencium tangan syaikh, ustadz atau orang yang pantas dihormati?Jawabannya: Boleh mencium tangan kedua orang tua dan mencium tangan syaikh, ustadz atau orang yang dihormati. Adapun mencium kaki, boleh dilakukan pada orang tua dengan syarat tidak dilakukan seperti keadaan sujud dan yang dicium kakinya dalam keadaan berdiri, misalnya dilakukan ketika duduk berdua kemudian mencium kaki orang tua. Meskipun demikian, beberapa ulama menyarankan agar tidak mencium kaki orang tua.Baca Juga: Pulang Kampung Kesempatan Berbakti dan Berdakwah Kepada Orang TuaBerikut pembahasannya:Terdapat hadits yang menjelaskan bolehnya mencium tangan dalam rangka penghormatan.عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده“Dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya” [HR. Ahmad]Membungkuk sedikit untuk mencium tangan bukanlah termasuk mencium yang membungkuk seperti rukuk yang dilarang, karena membungkuk ini hanya sedikit dan umumnya tangan yang dicium akan diangkat ke arah kepala yang mencium.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,لا) لأن الانحناء لا يجوز إلا لله رب العالمين. وأما تقبيل يد الأب أو الأم أو الأخ الكبير أو العالم أو الشيخ الكبير احتراماً، فهذا لا بأس به ولا إشكال فيه.السائل: فيه انحناء.الشيخ: لا يوجد انحناء أبداً, حتى لو فرضنا أن الرجل الذي تريد أن تقبل يده قصير ونزلت رأسك لتقبل يده فهذا ليس انحناء إكرام, هذا الانحناء للوصول للتقبيل, مع أنه يمكن أن يأخذ بيده ويرفعها ويقبلها وهو واقف تماماً.“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang bertemu saudaranya lalu membungkukkan badan (ruku’) untuknya, beliau menjawab: tidak boleh, karena membungkukkan badan (ruku’) hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Adapun mencium tangan ayah, ibu, kakak, syaikh atau orang alim sebagai bentuk penghormatan maka tidak mengapa.Apabila ada yang bertanya, ‘Adapun pembungkukan badan, wahai Syaikh?Baca Juga: Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di AkhiratBeliau menjawab: Tidak terjadi pembungkukan (yang terlarang).Seandainya orang yang hendak dicium tangannya tubuhnya pendek, sehingga Anda harus membungkuk maka hal itu bukanlah pembungkukan untuk pemuliaan, akan tetapi membungkuk ini untuk mencapai (tangannya) biar bisa menciumnya, meskipun sebenarnya dia bisa mengangkat tangannya lalu menciumnya tanpa harus membungkuk.” [Liqa Al-bab AL-Maftuh 104]Adapun mencium kaki, maka terdapat hadits terkait hal ini:عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يديه ورجليه وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم“Dari Safwan bin Assal, bahwa ada dua orang yahudi bertanya kepada Rasulullah (tentang tujuh ayat yang pernah diturunkan kepada Musa Alaihi Salam), setelah dijawab mereka menicum tangan dan kaki Rasulullah lalu mereka berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi.” [HR. Tirmdizi, Al- Ibnu Hajar menyatakan sanadnya kuat]Baca Juga: Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi? (Antara Dalil Dan Perasaan)Beberapa ulama berpendapat bahwa mencium tangan dan kaki ini khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, akan tetapi ada juga ulama yang berpendapat bahwa hal ini bukan kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Syaikh Al-Mubarakfury berkata,والحديث يدل على جواز تقبيل اليد والرِّجْل“Hadits tersebut menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki.” [Tuhfatul ahwadzi 7/437]Syaikh Al-‘Utsaimin berkata,وفي هذا : جواز تقبيل اليد ، والرِّجْل ، للإنسان الكبير الشرَف والعلم ، كذلك تقبيل اليد ، والرِّجْل ، من الأب ، والأم ، وما أشبه ذلك ؛ لأن لهما حقّاً ، وهذا من التواضعHadits ini menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki orang tua, orang yang kedudukan mulia dan berilmu, demikian juga mencium tangan dan kaki ayah dan ibu dan yang semisalnya.” [Syarh Riyadhus Shalihin 4/451]Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa hendaknya mencium kaki tidak dalam keadaan seperti sujud dan orang yang dicium tidak dalam keadaan berdiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan mencontohkan, misalnya anak dan orang tuanya dalam keadaan sama-sama duduk, kemudian sang anak mencium kaki orang tuanya. [Simak rekamannya: https://www.youtube.com/watch?v=JLryHx3vR3M]Baca Juga: Durhaka Kepada Orang Tua Adalah Dosa BesarBeberapa ulama memberikan saran agar meninggalkan mencium kaki karena untuk menutup arah ke penghormatan berlebihan yang ujung-ujungnya bisa mengarah kepada sikap.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya hukum mencum kaki kedua orang tua, beliau menjawab,لا، المصافحة تكفي، أو تقبيل ما بين عينيه رأسه. تركه أولى، تركه أولى“Tidak, cukup dengan menjabat tangan mereka atau mencium kening mereka, meninggalkannya (mencium kaki) lebih baik, meninggalkannya (mencium kaki) lebih baik.” [Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/2457986]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Merayakan Maulid Nabi, Dalil Naqli Tentang Shalat Berjamaah, Bagaimana Cara Mencari Ilmu Supaya Berhasil, Arti Talqin, Cara Membersihkan Air Mani

Yuk, Bantu Perluasan Pembangunan Masjid Al Ashri Pogungrejo

By: Ustadz Erland Iskandar, S.T.  Hafidzahullahu Ta’alaTidakkah kita tahu…?Dari rahim majelis-majelis ilmu di Masjid inilah, lahir banyak penggiat dakwah.Taklim Pekanan, Kajian Reguler Ma’had Al Ilmi, Kajian Buka Puasa, TPA hingga semarak kegiatan lainnya.—Tidakkah pula kita tahu…?Bahwa setiap sekecil apapun usaha kita dalam berbuat kebaikan, akan tercatat di sisi Allah ta’ala.Mulai dari share info donasi ini ataupun langsung aksi dan berbagi…Bahkan bukan hanya perbuatan yang dicatat, bekas-bekas amalannya pun akan tercatat senantiasa di sisi Allah ta’ala…“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.” (QS. Yasin : 12)Boleh jadi usia Masjid Al Ashri yang anda berikan donasi ini, durasi hidupnya lebih lama daripada usia fisik kita. Inilah bekas amalan yang dinamakan usia kedua.—Dan, sudah selayaknya kita tahu…“Bahwa Berbagi Itu Adalah; Diantara Bunga Hati Yang Akan Terus Mekar Meski Tanpa Bantuan Air, Cahaya dan Musim.”Ayo Berdonasi Untuk Wakaf Masjid Al Ashri!Kirim donasi ke : > Mandiri Syariah 7086282687 a.n. Didik S QQ Masjid Al Ashri (kode 451) > BNI Syariah 0551254516 a.n. Ngatijo QQ Masjid Al Ashri (kode 009) > BRI Syariah 1024134772 a.n. Masjid Al Ashri Pogungrejo (kode 002)Mohon Konfirmasi ke : 081903666865 (Arif) Dengan format : #Nama#WAKAF#Jumlah Paket Contoh : Aisyah#WAKAF#1000 paketMohon sertakan bukti transferAtauLangsung bisa menemui takmir Masjid Al Ashri🔍 Puasa Hari Sabtu, Khusyu Dalam Shalat, Siapakah Wali Allah Itu, Doa Kafaratul Majlis Dan Artinya, Pahala Shalat Di Masjid Nabawi

Yuk, Bantu Perluasan Pembangunan Masjid Al Ashri Pogungrejo

By: Ustadz Erland Iskandar, S.T.  Hafidzahullahu Ta’alaTidakkah kita tahu…?Dari rahim majelis-majelis ilmu di Masjid inilah, lahir banyak penggiat dakwah.Taklim Pekanan, Kajian Reguler Ma’had Al Ilmi, Kajian Buka Puasa, TPA hingga semarak kegiatan lainnya.—Tidakkah pula kita tahu…?Bahwa setiap sekecil apapun usaha kita dalam berbuat kebaikan, akan tercatat di sisi Allah ta’ala.Mulai dari share info donasi ini ataupun langsung aksi dan berbagi…Bahkan bukan hanya perbuatan yang dicatat, bekas-bekas amalannya pun akan tercatat senantiasa di sisi Allah ta’ala…“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.” (QS. Yasin : 12)Boleh jadi usia Masjid Al Ashri yang anda berikan donasi ini, durasi hidupnya lebih lama daripada usia fisik kita. Inilah bekas amalan yang dinamakan usia kedua.—Dan, sudah selayaknya kita tahu…“Bahwa Berbagi Itu Adalah; Diantara Bunga Hati Yang Akan Terus Mekar Meski Tanpa Bantuan Air, Cahaya dan Musim.”Ayo Berdonasi Untuk Wakaf Masjid Al Ashri!Kirim donasi ke : > Mandiri Syariah 7086282687 a.n. Didik S QQ Masjid Al Ashri (kode 451) > BNI Syariah 0551254516 a.n. Ngatijo QQ Masjid Al Ashri (kode 009) > BRI Syariah 1024134772 a.n. Masjid Al Ashri Pogungrejo (kode 002)Mohon Konfirmasi ke : 081903666865 (Arif) Dengan format : #Nama#WAKAF#Jumlah Paket Contoh : Aisyah#WAKAF#1000 paketMohon sertakan bukti transferAtauLangsung bisa menemui takmir Masjid Al Ashri🔍 Puasa Hari Sabtu, Khusyu Dalam Shalat, Siapakah Wali Allah Itu, Doa Kafaratul Majlis Dan Artinya, Pahala Shalat Di Masjid Nabawi
By: Ustadz Erland Iskandar, S.T.  Hafidzahullahu Ta’alaTidakkah kita tahu…?Dari rahim majelis-majelis ilmu di Masjid inilah, lahir banyak penggiat dakwah.Taklim Pekanan, Kajian Reguler Ma’had Al Ilmi, Kajian Buka Puasa, TPA hingga semarak kegiatan lainnya.—Tidakkah pula kita tahu…?Bahwa setiap sekecil apapun usaha kita dalam berbuat kebaikan, akan tercatat di sisi Allah ta’ala.Mulai dari share info donasi ini ataupun langsung aksi dan berbagi…Bahkan bukan hanya perbuatan yang dicatat, bekas-bekas amalannya pun akan tercatat senantiasa di sisi Allah ta’ala…“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.” (QS. Yasin : 12)Boleh jadi usia Masjid Al Ashri yang anda berikan donasi ini, durasi hidupnya lebih lama daripada usia fisik kita. Inilah bekas amalan yang dinamakan usia kedua.—Dan, sudah selayaknya kita tahu…“Bahwa Berbagi Itu Adalah; Diantara Bunga Hati Yang Akan Terus Mekar Meski Tanpa Bantuan Air, Cahaya dan Musim.”Ayo Berdonasi Untuk Wakaf Masjid Al Ashri!Kirim donasi ke : > Mandiri Syariah 7086282687 a.n. Didik S QQ Masjid Al Ashri (kode 451) > BNI Syariah 0551254516 a.n. Ngatijo QQ Masjid Al Ashri (kode 009) > BRI Syariah 1024134772 a.n. Masjid Al Ashri Pogungrejo (kode 002)Mohon Konfirmasi ke : 081903666865 (Arif) Dengan format : #Nama#WAKAF#Jumlah Paket Contoh : Aisyah#WAKAF#1000 paketMohon sertakan bukti transferAtauLangsung bisa menemui takmir Masjid Al Ashri🔍 Puasa Hari Sabtu, Khusyu Dalam Shalat, Siapakah Wali Allah Itu, Doa Kafaratul Majlis Dan Artinya, Pahala Shalat Di Masjid Nabawi


By: Ustadz Erland Iskandar, S.T.  Hafidzahullahu Ta’alaTidakkah kita tahu…?Dari rahim majelis-majelis ilmu di Masjid inilah, lahir banyak penggiat dakwah.Taklim Pekanan, Kajian Reguler Ma’had Al Ilmi, Kajian Buka Puasa, TPA hingga semarak kegiatan lainnya.—Tidakkah pula kita tahu…?Bahwa setiap sekecil apapun usaha kita dalam berbuat kebaikan, akan tercatat di sisi Allah ta’ala.Mulai dari share info donasi ini ataupun langsung aksi dan berbagi…Bahkan bukan hanya perbuatan yang dicatat, bekas-bekas amalannya pun akan tercatat senantiasa di sisi Allah ta’ala…“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.” (QS. Yasin : 12)Boleh jadi usia Masjid Al Ashri yang anda berikan donasi ini, durasi hidupnya lebih lama daripada usia fisik kita. Inilah bekas amalan yang dinamakan usia kedua.—Dan, sudah selayaknya kita tahu…“Bahwa Berbagi Itu Adalah; Diantara Bunga Hati Yang Akan Terus Mekar Meski Tanpa Bantuan Air, Cahaya dan Musim.”Ayo Berdonasi Untuk Wakaf Masjid Al Ashri!Kirim donasi ke : > Mandiri Syariah 7086282687 a.n. Didik S QQ Masjid Al Ashri (kode 451) > BNI Syariah 0551254516 a.n. Ngatijo QQ Masjid Al Ashri (kode 009) > BRI Syariah 1024134772 a.n. Masjid Al Ashri Pogungrejo (kode 002)Mohon Konfirmasi ke : 081903666865 (Arif) Dengan format : #Nama#WAKAF#Jumlah Paket Contoh : Aisyah#WAKAF#1000 paketMohon sertakan bukti transferAtauLangsung bisa menemui takmir Masjid Al Ashri🔍 Puasa Hari Sabtu, Khusyu Dalam Shalat, Siapakah Wali Allah Itu, Doa Kafaratul Majlis Dan Artinya, Pahala Shalat Di Masjid Nabawi

Berikut Ini Bukan Durhaka Kepada Orang Tua

Pada artikel “Perintah Berbakti Kepada Orang Tua” telah kami jelaskan dalil-dalil dalam Al Quran dan As Sunnah yang memerintahkan kita untuk berbakti kepada orang tua. Dan bahwa berbakti kepada orang tua merupakan amalan yang agung kedudukannya dalam Islam, serta durhaka kepada orang tua adalah dosa yang besar. Namun pembaca yang budiman, rahimakumullah, bukan berarti taat dan berbakti kepada orang tua itu tanpa batasan. Tidak berarti orang tua adalah pihak yang harus kita taati dalam segala hal dan segala keadaan. Pada bahasan kali ini akan kami paparkan batasan-batasan berbakti kepada orang tua.Baca Juga: Hukum Mencium Tangan Dan Kaki Orang TuaDua kaidah agung yang membatasi berbakti kepada orang tuaBerbakti kepada orang tua haruslah mengindahkan dua kaidah syar’iyyah yang agung berikut ini. Kaidah pertama:حب الله و رسوله أعظم“Cinta kepada Allah dan Rasul-Nya itu yang paling besar (dari yang lain)”Betapapun cinta kita kepada orang tua, betapapun besarnya bakti kita kepada orang tua, tidak boleh melebihi cinta dan ketaatan kita kepada Allah dan Rasul-Nya. Cinta dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya harus lebih besar dari yang lain. Sehingga tidak boleh kita dalam berbakti kepada orang tua malah melakukan hal-hal yang dimurkai oleh Allah dan Rasul-Nya. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ولا يُؤمِنُ أحَدُكم حتى أكونَ أحَبَّ إليه من وَلَدِهِ، ووَالِدِهِ والنَّاسِ أجْمعينَ“Tidak beriman salah seorang diantara kalian, hingga aku (Rasulullah) menjadi yang paling dicintainya daripada anaknya, orang tuanya dan seluruh manusia” (HR. Bukhari no. 15, Muslim no. 44).Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahDari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ثَلاثٌ مَن كُنَّ فيه وجَدَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن كانَ يُحِبُّ المَرْءَ لا يُحِبُّهُ إلَّا لِلَّهِ، ومَن كانَ اللَّهُ ورَسولُهُ أحَبَّ إلَيْهِ ممَّا سِواهُما، ومَن كانَ أنْ يُلْقَى في النَّارِ أحَبَّ إلَيْهِ مِن أنْ يَرْجِعَ في الكُفْرِ بَعْدَ أنْ أنْقَذَهُ اللَّهُ منه“Tiga jenis orang yang jika termasuk di dalamnya maka seseorang akan merasakan lezatnya iman: orang yang mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya paling ia cintai daripada selain keduanya, dan orang yang dilemparkan ke dalam api lebih ia sukai daripada ia kembali kepada kekufuran setelah Allah selamatkan ia dari kekufuran” (HR. Bukhari no. 6041, Muslim no.43).Kaidah kedua:إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.”Maka taat kepada orang tua itu tidak mutlak dalam segala perkara dan setiap keadaan. Ketaatan kepada orang tua hanya dalam perkara yang ma’ruf. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ”Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR Bukhari, no. 7257; Muslim, no. 1840).Perkara yang ma’ruf didefinisikan oleh As Sa’di:المعروف: الإحسان والطاعة، وكل ما عرف في الشرع والعقل حسنه “Al ma’ruf artinya perbuatan kebaikan dan perbuatan ketaatan dan semua yang diketahui baiknya oleh syariat dan oleh akal sehat.” (Tafsir As Sa’di, 1/194-196).Maka jika orang tua memerintahkan perkara yang membahayakan diri orang tua, atau membahayakan diri sang anak, atau bukan perkara yang dianggap bagus oleh akal sehat, perkara yang memalukan, perkara yang menjatuhkan wibawa, dan semisalnya ketika itu tidak wajib taat kepada orang tua.Baca Juga: Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’atBeberapa perkara yang bukan durhaka kepada orangJika telah dipahami dua kaidah agung di atas, maka ketahuilah ketika seorang anak tidak melakukan apa yang diinginkan orang tua karena terjadi pelanggaran pada dua kaidah di atas, ini bukanlah durhaka kepada orang tua. Berikut ini beberapa contoh kasus yang banyak disangka sebagai durhaka kepada orang tua, namun bukan kedurhakaan dalam pandangan syariat. 1. Tidak taat orang tua ketika diperintahkan maksiatTidak boleh seorang anak taat kepada orang tuanya dalam perkara maksiat. Ketika seorang anak tidak taat ketika itu, tidak dianggap sebagai durhaka kepada orang tua.Allah Ta’ala berfirman:وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 15).Baca Juga: Memprioritaskan Dakwah kepada Keluarga TerdekatIbnu Katsir rahimahullah mengatakan: “Maksudnya, jika kedua orang tua berupaya sepenuh tenaga untuk membuatmu mengikuti agama mereka yang kufur, maka jangan ikuti mereka berdua. Namun hal ini tidak boleh menghalangimu untuk tetap mempergauli mereka dengan ma’ruf di dunia, yaitu dengan baik. Dan tetaplah ikuti jalannya kaum yang beriman.” (Tafsir Ibnu Katsir).Ayat di atas turun terkait dengan kisah Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu. Ummu Sa’ad (ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan berbicara kepada anaknya dan tidak mau makan dan minum karena menginginkan Sa’ad murtad dari ajaran Islam. Ummu Sa’ad mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh seorang anak berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya berkata, “Aku tahu Allah menyuruhmu berbuat baik kepada ibumu dan aku menyuruhmu untuk keluar dari ajaran Islam ini”. Kemudian selama tiga hari Ummu Sa’ad tidak makan dan minum. Bahkan memerintahkan Sa’ad untuk kufur. Sebagai seorang anak Sa’ad tidak tega dan merasa iba kepada ibunya. Namun turunnya ayat tersebut semakin menambah keimanan Sa’ad dan semakin jauhnya ia dari kemurtadan. Dan ia pun tetap berbuat baik kepada ibunya hingga akhirnya ibunya mau kembali makan.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ“Mendengar dan ta’at (kepada penguasa) itu memang benar, selama mereka tidak diperintahkan kepada maksiat. Jika mereka memerintahkan untuk bermaksiat, tidak boleh mendengar dan ta’at.” (HR. Bukhari no.2955).Ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf. Perkara ma’ruf adalah perkara yang dianggap baik oleh akal sehat, atau adat istiadat dan tidak bertentangan dengan syariat. Dalam sebuah hadits dari ‘Ali radhiyallahu’anhu, beliau berkata: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ جَيْشًا وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ رَجُلًا فَأَوْقَدَ نَارًا وَقَالَ ادْخُلُوهَا فَأَرَادُوا أَنْ يَدْخُلُوهَا وَقَالَ آخَرُونَ إِنَّمَا فَرَرْنَا مِنْهَا فَذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِلَّذِينَ أَرَادُوا أَنْ يَدْخُلُوهَا لَوْ دَخَلُوهَا لَمْ يَزَالُوا فِيهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَقَالَ لِلْآخَرِينَ لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus satu pasukan dan mengangkat seorang laki-laki sebagai panglima mereka. Kemudian panglima itu menyalakan api dan berkata (kepada pasukannya): “Masuklah kamu ke dalam api!” Sebagian pasukan berkehendak memasukinya, orang-orang yang lain mengatakan,”Sesungguhnya kita lari dari api (neraka),” kemudian mereka menyebutkan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka beliau bersabda kepada orang-orang yang berkehendak memasukinya, “Jika mereka memasuki api itu, mereka akan terus di dalam api itu sampai hari kiamat”. Dan beliau bersabda kepada yang lain,”Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR Bukhari, no. 7257; Muslim, no. 1840).Baca Juga: Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga? 2. Meninggalkan ta’ashub jahiliyahDiantara ta’ashub jahiliyah adalah fanatik golongan; membela keluarga, suku, marga, trah, walaupun di atas kesalahan. Ketika seseorang tidak ikut membela, maka itu bukan durhaka kepada orang tua. Namun karena takut kepada Allah dan mengharap ridha-Nya.Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:– كنا في غزاة – قال سفيان مرة : في جيش – فكسع رجل من المهاجرين رجلا من الأنصار ، فقال الأنصاري : يا للأنصار ، وقال المهاجري : يا للمهاجرين ، فسمع ذاك رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : (ما بال دعوى جاهلية ) . قالوا : يا رسول الله ، كسع رجل من المهاجرين رجلا من الأنصار ، فقال : (دعوها فإنها منتنة)“Suatu ketika di Gaza, (sebuah pasukan) ada seorang dari suku Muhajirin mendorong seorang lelaki dari suku Anshar. Orang Anshar tadi pun berteriak: ‘Wahai orang Anshar (ayo berpihak padaku).’ Orang muhajirin tersebut pun berteriak: ‘Wahai orang muhajirin (ayo berpihak padaku)’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendengar kejadian tersebut, beliau bersabda: ‘Pada diri kalian masih terdapat seruan-seruan Jahiliyyah.’ Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, seorang muhajirin telah mendorong seorang dari suku Anshar.’ Beliau bersabda: ‘Tinggalkan sikap yang demikian karena yang demikian adalah perbuatan busuk.’” (HR. Al Bukhari no.4905).Dari Jundub bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قُتِلَ تحتَ رايةٍ عميّةٍ ، يدعو عصبيّةً ، أو ينصُر عصبيّةً ، فقتلةٌ جاهلية“Barangsiapa yang mati di bawah bendera fanatik buta, ia mengajak pada (ashabiyyah) fanatik golongan, atau membantu untuk berfanatik golongan, maka ia mati secara Jahiliyyah.” (HR. Muslim no. 1850).Dari Watsilah bin Al Asqa’, ia mengatakan:سألْتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فقلْتُ: يا رسولَ اللهِ، أَمِنَ العصَبيَّةِ أنْ يُحِبَّ الرَّجُلُ قَومَه؟ قال: لا، ولكنْ مِنَ العصَبيَّةِ أنْ يَنصُرَ الرَّجُلُ قَومَه على الظُّلْمِ“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “wahai Rasulullah apakah termasuk ashabiyyah (fanatik golongan) jika seseorang mencintai kaumnya?”. Nabi menjawab: “Tidak demikian, namun ashabiyyah itu kalau dia membela kaumnya di atas kezaliman.”” (HR. Ahmad no.16989, dihasankan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Baca Juga: Derajat Hadits Tentang Arwah Mengunjungi Keluarga 3. Bersaksi kebenaran yang memberatkan orang tuaKetika seorang anak menjadi saksi atas tuduhan yang dijatuhkan kepada orang tuanya, maka wajib baginya untuk tetap jujur dalam bersaksi. Ketika persaksiannya justru memberatkan orang tua, maka tidak dianggap sebagai durhaka kepada orang tua.Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An Nisa: 135).Selain itu, persaksian palsu itu merupakan dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (QS. Al-Hajj: 30).As Sa’di menjelaskan: “Maksudnya, jauhi semua perkataan yang haram karena semua itu termasuk perkataan dusta, dan termasuk di dalamnya persaksian palsu.” (Tafsir As Sa’di).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:أكبرُ الكبائرِ : الإشراكُ بالله ، وقتلُ النفسِ ، وعقوقُ الوالدَيْنِ ، وقولُ الزورِ . أو قال : وشهادةُ الزورِ“dosa-dosa besar yang paling besar adalah: syirik kepada Allah, membunuh, durhaka kepada orang tua, dan perkataan dusta atau sumpah palsu.” (HR. Bukhari-Muslim dari sahabat Anas bin Malik).Kaidah ini juga berlaku ketika menyelesaikan persengketaan antara orang tua dan orang lain.Baca Juga: Cara Mendakwahi Keluarga Yang Berbuat Syirik 4. Tidak taat orang tua ketika diperintahkan untuk menceraikan istriApakah seorang suami wajib menceraikan istrinya jika orang tuanya memerintahkan untuk menceraikan istrinya? Jawabnya, perlu dirinci. Jika orang tuanya adalah orang yang shalih dan alasan mereka memerintahkan untuk bercerai adalah alasan yang dibenarkan syari’at, maka wajib untuk ditaati. Diantara dalilnya adalah kisah Nabi Ismail dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu dalam Shahih Bukhari: “Di kemudian hari Ibrahim datang setelah Ismail menikah untuk mengetahui kabarnya, namun dia tidak menemukan Ismail. Ibrahim bertanya tentang Ismail kepada istri Ismail. Istrinya menjawab, “Dia sedang pergi mencari nafkah untuk kami.” Lalu Ibrahim bertanya tentang kehidupan dan keadaan mereka. Istri Ismail menjawab, “Kami mengalami banyak keburukan, hidup kami sempit dan penuh penderitaan yang berat.” Istri Ismail mengadukan kehidupan yang dijalaninya bersama suaminya kepada Ibrahim. Ibrahim berkata, “Nanti apabila suami kamu datang sampaikan salam dariku dan katakan kepadanya agar mengubah palang pintu rumahnya.”Ketika Ismail datang dia merasakan sesuatu lalu dia bertanya kepada istrinya; “Apakah ada orang yang datang kepadamu?” Istrinya menjawab, “Ya. Tadi ada orang tua begini dan begitu keadaannya datang kepada kami dan dia menanyakan kamu lalu aku terangkan dan dia bertanya kepadaku tentang keadaan kehidupan kita maka aku terangkan bahwa aku hidup dalam kepayahan dan penderitaan.” Ismail bertanya, “Apakah orang itu memberi pesan kepadamu tentang sesuatu?” Istrinya menjawab, “Ya. Dia memerintahkan aku agar aku menyampaikan salam darinya kepadamu dan berpesan agar kamu mengubah palang pintu rumahmu.” Ismail berkata, “Dialah ayahku dan sungguh dia telah memerintahkan aku untuk menceraikan kamu, maka kembalilah kamu kepada keluargamu.” Maka Ismail menceraikan istrinya.Baca Juga: Teladan Kebaikan Dari Para Keluarga Salafus ShalihKemudian Ismail menikah lagi dengan seorang wanita lain dari kalangan penduduk yang tinggal di sekitar itu lalu Ibrahim pergi lagi meninggalkan mereka dalam kurun waktu yang dikehendaki Allah. Setelah itu, Ibrahim datang kembali untuk menemui mereka namun dia tidak mendapatkan Ismail hingga akhirnya dia mendatangi istri Ismail lalu bertanya kepadanya tentang Ismail. Istrinya menjawab, “Dia sedang pergi mencari nafkah untuk kami.” Lalu Ibrahim bertanya lagi, “Bagaimana keadaan kalian?” Dia bertanya kepada istrinya Ismail tentang kehidupan dan keadaan hidup mereka. Istrinya menjawab, “Kami selalu dalam keadaan baik-baik saja dan cukup.” Istri Ismail juga memuji Allah. Ibrahim bertanya, “Apa makanan kalian?” Istri Ismail menjawab, “Daging.” Ibrahim bertanya lagi, “Apa minuman kalian? Istri Ismail menjawab, “Air.” Maka Ibrahim berdoa, “Ya Allah, berkahilah mereka dalam daging dan air mereka”.Ibrahim selanjutnya berkata, “Jika nanti suamimu datang, sampaikan salam dariku kepadanya dan perintahkanlah dia agar memperkokoh palang pintu rumahnya”.Ketika Ismail datang, dia berkata, “Apakah ada orang yang datang kepadamu?” Istrinya menjawab, “Ya. Tadi ada orang tua dengan penampilan sangat baik datang kepada kita dan istrinya memuji Ibrahim. Dia bertanya kepadaku tentang kamu, maka aku terangkan lalu dia bertanya kepadaku tentang keadaan hidup kita, maka aku jawab bahwa aku dalam keadaan baik.” Ismail bertanya, “Apakah orang itu memberi pesan kepadamu tentang sesuatu?” Istrinya menjawab, “Ya.” Dia memerintahkan aku agar aku menyampaikan salam darinya kepadamu dan berpesan agar kamu mempertahankan palang pintu rumahmu.” Ismail berkata, “Dialah ayahku dan palang pintu yang dimaksud adalah kamu. Dia memerintahkanku untuk mempertahankan kamu.” (HR. Bukhari).Namun jika orang tua bukanlah orang yang shalih, atau alasan permintaan cerai mereka bukan alasan yang dibenarkan syari’at maka tidak wajib menaatinya. Dan ini bukan durhaka kepada orang tua. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al Kahfi: 28).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda: إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR Bukhari, no. 7257; Muslim, no. 1840).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya mengenai lelaki yang sudah menikah, punya beberapa anak, namun ibunya tidak suka dengan istrinya dan memintanya untuk menceraikan istrinya. Maka Ibnu Taimiyah menjawab: “tidak halal baginya untuk menceraikan istrinya sekedar karena perintah ibunya. Namun wajib baginya untuk tetap berbuat baik pada ibunya, namun bukan dengan cara menceraikan istrinya.” (Majmu Al Fatawa, 33/112).Baca Juga: Mengenal Keluarga Para Khulafa Ar Rasyidin 5. Tidak taat orang tua dalam masalah pemilihan calon pasanganOrang tua tidak boleh memaksakan kehendak kepada anaknya dalam masalah pemilihan calon pasangan. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تُنكحُ الأيِّمُ حتى تُستأمرَ ، و لا تُنكحُ البكرُ حتى تُستأذنَ ، قيل : و كيف إذْنُها ؟ قال : أنْ تسكتَ“Tidak boleh seorang janda dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan dengan lisan, dan tidak boleh seorang perawan dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan”. Seorang sahabat bertanya: “Bagaimana persetujuan seorang perawan?”. Nabi bersabda: “dengan diamnya ketika ditanya” (HR. Bukhari – Muslim).Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Maknanya, pernikahan tidak sah hingga mempelai wanita diminta persetujuan lisannya. Berdasarkan sabda Nabi [حتى تُستأمرَ] menunjukkan tidak sahnya pernikahan hingga ia setuju secara lisan. Namun dalam hadits ini bukan berarti tidak disyaratkan adanya wali dalam pernikahan, bahkan justru terdapat isyarat bahwa disyaratkan adanya wali.” (Fathul Baari, 9/192).Demikian pemaparan yang singkat ini, semoga Allah ta’ala merahmati orang tua kita semua dan memberikan kita hidayah untuk bisa berbakti kepada mereka dengan baik. Wallahu waliyyut taufik was sadaad.Baca Juga:***Disarikan dari kitab Fiqhu at Ta’amul Ma’al Walidain, karya Syaikh Musthafa Al ‘AdawiPenulis: Yulian Purnama, S.Kom. Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Jagalah Allah Maka Allah Akan Menjagamu, Hadits Tentang Asuransi, Dalil Tentang Sabar Dan Syukur, Emas Di Sungai Eufrat, Dalil Tentang Puasa Ramadhan

Berikut Ini Bukan Durhaka Kepada Orang Tua

Pada artikel “Perintah Berbakti Kepada Orang Tua” telah kami jelaskan dalil-dalil dalam Al Quran dan As Sunnah yang memerintahkan kita untuk berbakti kepada orang tua. Dan bahwa berbakti kepada orang tua merupakan amalan yang agung kedudukannya dalam Islam, serta durhaka kepada orang tua adalah dosa yang besar. Namun pembaca yang budiman, rahimakumullah, bukan berarti taat dan berbakti kepada orang tua itu tanpa batasan. Tidak berarti orang tua adalah pihak yang harus kita taati dalam segala hal dan segala keadaan. Pada bahasan kali ini akan kami paparkan batasan-batasan berbakti kepada orang tua.Baca Juga: Hukum Mencium Tangan Dan Kaki Orang TuaDua kaidah agung yang membatasi berbakti kepada orang tuaBerbakti kepada orang tua haruslah mengindahkan dua kaidah syar’iyyah yang agung berikut ini. Kaidah pertama:حب الله و رسوله أعظم“Cinta kepada Allah dan Rasul-Nya itu yang paling besar (dari yang lain)”Betapapun cinta kita kepada orang tua, betapapun besarnya bakti kita kepada orang tua, tidak boleh melebihi cinta dan ketaatan kita kepada Allah dan Rasul-Nya. Cinta dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya harus lebih besar dari yang lain. Sehingga tidak boleh kita dalam berbakti kepada orang tua malah melakukan hal-hal yang dimurkai oleh Allah dan Rasul-Nya. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ولا يُؤمِنُ أحَدُكم حتى أكونَ أحَبَّ إليه من وَلَدِهِ، ووَالِدِهِ والنَّاسِ أجْمعينَ“Tidak beriman salah seorang diantara kalian, hingga aku (Rasulullah) menjadi yang paling dicintainya daripada anaknya, orang tuanya dan seluruh manusia” (HR. Bukhari no. 15, Muslim no. 44).Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahDari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ثَلاثٌ مَن كُنَّ فيه وجَدَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن كانَ يُحِبُّ المَرْءَ لا يُحِبُّهُ إلَّا لِلَّهِ، ومَن كانَ اللَّهُ ورَسولُهُ أحَبَّ إلَيْهِ ممَّا سِواهُما، ومَن كانَ أنْ يُلْقَى في النَّارِ أحَبَّ إلَيْهِ مِن أنْ يَرْجِعَ في الكُفْرِ بَعْدَ أنْ أنْقَذَهُ اللَّهُ منه“Tiga jenis orang yang jika termasuk di dalamnya maka seseorang akan merasakan lezatnya iman: orang yang mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya paling ia cintai daripada selain keduanya, dan orang yang dilemparkan ke dalam api lebih ia sukai daripada ia kembali kepada kekufuran setelah Allah selamatkan ia dari kekufuran” (HR. Bukhari no. 6041, Muslim no.43).Kaidah kedua:إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.”Maka taat kepada orang tua itu tidak mutlak dalam segala perkara dan setiap keadaan. Ketaatan kepada orang tua hanya dalam perkara yang ma’ruf. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ”Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR Bukhari, no. 7257; Muslim, no. 1840).Perkara yang ma’ruf didefinisikan oleh As Sa’di:المعروف: الإحسان والطاعة، وكل ما عرف في الشرع والعقل حسنه “Al ma’ruf artinya perbuatan kebaikan dan perbuatan ketaatan dan semua yang diketahui baiknya oleh syariat dan oleh akal sehat.” (Tafsir As Sa’di, 1/194-196).Maka jika orang tua memerintahkan perkara yang membahayakan diri orang tua, atau membahayakan diri sang anak, atau bukan perkara yang dianggap bagus oleh akal sehat, perkara yang memalukan, perkara yang menjatuhkan wibawa, dan semisalnya ketika itu tidak wajib taat kepada orang tua.Baca Juga: Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’atBeberapa perkara yang bukan durhaka kepada orangJika telah dipahami dua kaidah agung di atas, maka ketahuilah ketika seorang anak tidak melakukan apa yang diinginkan orang tua karena terjadi pelanggaran pada dua kaidah di atas, ini bukanlah durhaka kepada orang tua. Berikut ini beberapa contoh kasus yang banyak disangka sebagai durhaka kepada orang tua, namun bukan kedurhakaan dalam pandangan syariat. 1. Tidak taat orang tua ketika diperintahkan maksiatTidak boleh seorang anak taat kepada orang tuanya dalam perkara maksiat. Ketika seorang anak tidak taat ketika itu, tidak dianggap sebagai durhaka kepada orang tua.Allah Ta’ala berfirman:وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 15).Baca Juga: Memprioritaskan Dakwah kepada Keluarga TerdekatIbnu Katsir rahimahullah mengatakan: “Maksudnya, jika kedua orang tua berupaya sepenuh tenaga untuk membuatmu mengikuti agama mereka yang kufur, maka jangan ikuti mereka berdua. Namun hal ini tidak boleh menghalangimu untuk tetap mempergauli mereka dengan ma’ruf di dunia, yaitu dengan baik. Dan tetaplah ikuti jalannya kaum yang beriman.” (Tafsir Ibnu Katsir).Ayat di atas turun terkait dengan kisah Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu. Ummu Sa’ad (ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan berbicara kepada anaknya dan tidak mau makan dan minum karena menginginkan Sa’ad murtad dari ajaran Islam. Ummu Sa’ad mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh seorang anak berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya berkata, “Aku tahu Allah menyuruhmu berbuat baik kepada ibumu dan aku menyuruhmu untuk keluar dari ajaran Islam ini”. Kemudian selama tiga hari Ummu Sa’ad tidak makan dan minum. Bahkan memerintahkan Sa’ad untuk kufur. Sebagai seorang anak Sa’ad tidak tega dan merasa iba kepada ibunya. Namun turunnya ayat tersebut semakin menambah keimanan Sa’ad dan semakin jauhnya ia dari kemurtadan. Dan ia pun tetap berbuat baik kepada ibunya hingga akhirnya ibunya mau kembali makan.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ“Mendengar dan ta’at (kepada penguasa) itu memang benar, selama mereka tidak diperintahkan kepada maksiat. Jika mereka memerintahkan untuk bermaksiat, tidak boleh mendengar dan ta’at.” (HR. Bukhari no.2955).Ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf. Perkara ma’ruf adalah perkara yang dianggap baik oleh akal sehat, atau adat istiadat dan tidak bertentangan dengan syariat. Dalam sebuah hadits dari ‘Ali radhiyallahu’anhu, beliau berkata: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ جَيْشًا وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ رَجُلًا فَأَوْقَدَ نَارًا وَقَالَ ادْخُلُوهَا فَأَرَادُوا أَنْ يَدْخُلُوهَا وَقَالَ آخَرُونَ إِنَّمَا فَرَرْنَا مِنْهَا فَذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِلَّذِينَ أَرَادُوا أَنْ يَدْخُلُوهَا لَوْ دَخَلُوهَا لَمْ يَزَالُوا فِيهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَقَالَ لِلْآخَرِينَ لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus satu pasukan dan mengangkat seorang laki-laki sebagai panglima mereka. Kemudian panglima itu menyalakan api dan berkata (kepada pasukannya): “Masuklah kamu ke dalam api!” Sebagian pasukan berkehendak memasukinya, orang-orang yang lain mengatakan,”Sesungguhnya kita lari dari api (neraka),” kemudian mereka menyebutkan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka beliau bersabda kepada orang-orang yang berkehendak memasukinya, “Jika mereka memasuki api itu, mereka akan terus di dalam api itu sampai hari kiamat”. Dan beliau bersabda kepada yang lain,”Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR Bukhari, no. 7257; Muslim, no. 1840).Baca Juga: Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga? 2. Meninggalkan ta’ashub jahiliyahDiantara ta’ashub jahiliyah adalah fanatik golongan; membela keluarga, suku, marga, trah, walaupun di atas kesalahan. Ketika seseorang tidak ikut membela, maka itu bukan durhaka kepada orang tua. Namun karena takut kepada Allah dan mengharap ridha-Nya.Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:– كنا في غزاة – قال سفيان مرة : في جيش – فكسع رجل من المهاجرين رجلا من الأنصار ، فقال الأنصاري : يا للأنصار ، وقال المهاجري : يا للمهاجرين ، فسمع ذاك رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : (ما بال دعوى جاهلية ) . قالوا : يا رسول الله ، كسع رجل من المهاجرين رجلا من الأنصار ، فقال : (دعوها فإنها منتنة)“Suatu ketika di Gaza, (sebuah pasukan) ada seorang dari suku Muhajirin mendorong seorang lelaki dari suku Anshar. Orang Anshar tadi pun berteriak: ‘Wahai orang Anshar (ayo berpihak padaku).’ Orang muhajirin tersebut pun berteriak: ‘Wahai orang muhajirin (ayo berpihak padaku)’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendengar kejadian tersebut, beliau bersabda: ‘Pada diri kalian masih terdapat seruan-seruan Jahiliyyah.’ Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, seorang muhajirin telah mendorong seorang dari suku Anshar.’ Beliau bersabda: ‘Tinggalkan sikap yang demikian karena yang demikian adalah perbuatan busuk.’” (HR. Al Bukhari no.4905).Dari Jundub bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قُتِلَ تحتَ رايةٍ عميّةٍ ، يدعو عصبيّةً ، أو ينصُر عصبيّةً ، فقتلةٌ جاهلية“Barangsiapa yang mati di bawah bendera fanatik buta, ia mengajak pada (ashabiyyah) fanatik golongan, atau membantu untuk berfanatik golongan, maka ia mati secara Jahiliyyah.” (HR. Muslim no. 1850).Dari Watsilah bin Al Asqa’, ia mengatakan:سألْتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فقلْتُ: يا رسولَ اللهِ، أَمِنَ العصَبيَّةِ أنْ يُحِبَّ الرَّجُلُ قَومَه؟ قال: لا، ولكنْ مِنَ العصَبيَّةِ أنْ يَنصُرَ الرَّجُلُ قَومَه على الظُّلْمِ“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “wahai Rasulullah apakah termasuk ashabiyyah (fanatik golongan) jika seseorang mencintai kaumnya?”. Nabi menjawab: “Tidak demikian, namun ashabiyyah itu kalau dia membela kaumnya di atas kezaliman.”” (HR. Ahmad no.16989, dihasankan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Baca Juga: Derajat Hadits Tentang Arwah Mengunjungi Keluarga 3. Bersaksi kebenaran yang memberatkan orang tuaKetika seorang anak menjadi saksi atas tuduhan yang dijatuhkan kepada orang tuanya, maka wajib baginya untuk tetap jujur dalam bersaksi. Ketika persaksiannya justru memberatkan orang tua, maka tidak dianggap sebagai durhaka kepada orang tua.Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An Nisa: 135).Selain itu, persaksian palsu itu merupakan dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (QS. Al-Hajj: 30).As Sa’di menjelaskan: “Maksudnya, jauhi semua perkataan yang haram karena semua itu termasuk perkataan dusta, dan termasuk di dalamnya persaksian palsu.” (Tafsir As Sa’di).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:أكبرُ الكبائرِ : الإشراكُ بالله ، وقتلُ النفسِ ، وعقوقُ الوالدَيْنِ ، وقولُ الزورِ . أو قال : وشهادةُ الزورِ“dosa-dosa besar yang paling besar adalah: syirik kepada Allah, membunuh, durhaka kepada orang tua, dan perkataan dusta atau sumpah palsu.” (HR. Bukhari-Muslim dari sahabat Anas bin Malik).Kaidah ini juga berlaku ketika menyelesaikan persengketaan antara orang tua dan orang lain.Baca Juga: Cara Mendakwahi Keluarga Yang Berbuat Syirik 4. Tidak taat orang tua ketika diperintahkan untuk menceraikan istriApakah seorang suami wajib menceraikan istrinya jika orang tuanya memerintahkan untuk menceraikan istrinya? Jawabnya, perlu dirinci. Jika orang tuanya adalah orang yang shalih dan alasan mereka memerintahkan untuk bercerai adalah alasan yang dibenarkan syari’at, maka wajib untuk ditaati. Diantara dalilnya adalah kisah Nabi Ismail dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu dalam Shahih Bukhari: “Di kemudian hari Ibrahim datang setelah Ismail menikah untuk mengetahui kabarnya, namun dia tidak menemukan Ismail. Ibrahim bertanya tentang Ismail kepada istri Ismail. Istrinya menjawab, “Dia sedang pergi mencari nafkah untuk kami.” Lalu Ibrahim bertanya tentang kehidupan dan keadaan mereka. Istri Ismail menjawab, “Kami mengalami banyak keburukan, hidup kami sempit dan penuh penderitaan yang berat.” Istri Ismail mengadukan kehidupan yang dijalaninya bersama suaminya kepada Ibrahim. Ibrahim berkata, “Nanti apabila suami kamu datang sampaikan salam dariku dan katakan kepadanya agar mengubah palang pintu rumahnya.”Ketika Ismail datang dia merasakan sesuatu lalu dia bertanya kepada istrinya; “Apakah ada orang yang datang kepadamu?” Istrinya menjawab, “Ya. Tadi ada orang tua begini dan begitu keadaannya datang kepada kami dan dia menanyakan kamu lalu aku terangkan dan dia bertanya kepadaku tentang keadaan kehidupan kita maka aku terangkan bahwa aku hidup dalam kepayahan dan penderitaan.” Ismail bertanya, “Apakah orang itu memberi pesan kepadamu tentang sesuatu?” Istrinya menjawab, “Ya. Dia memerintahkan aku agar aku menyampaikan salam darinya kepadamu dan berpesan agar kamu mengubah palang pintu rumahmu.” Ismail berkata, “Dialah ayahku dan sungguh dia telah memerintahkan aku untuk menceraikan kamu, maka kembalilah kamu kepada keluargamu.” Maka Ismail menceraikan istrinya.Baca Juga: Teladan Kebaikan Dari Para Keluarga Salafus ShalihKemudian Ismail menikah lagi dengan seorang wanita lain dari kalangan penduduk yang tinggal di sekitar itu lalu Ibrahim pergi lagi meninggalkan mereka dalam kurun waktu yang dikehendaki Allah. Setelah itu, Ibrahim datang kembali untuk menemui mereka namun dia tidak mendapatkan Ismail hingga akhirnya dia mendatangi istri Ismail lalu bertanya kepadanya tentang Ismail. Istrinya menjawab, “Dia sedang pergi mencari nafkah untuk kami.” Lalu Ibrahim bertanya lagi, “Bagaimana keadaan kalian?” Dia bertanya kepada istrinya Ismail tentang kehidupan dan keadaan hidup mereka. Istrinya menjawab, “Kami selalu dalam keadaan baik-baik saja dan cukup.” Istri Ismail juga memuji Allah. Ibrahim bertanya, “Apa makanan kalian?” Istri Ismail menjawab, “Daging.” Ibrahim bertanya lagi, “Apa minuman kalian? Istri Ismail menjawab, “Air.” Maka Ibrahim berdoa, “Ya Allah, berkahilah mereka dalam daging dan air mereka”.Ibrahim selanjutnya berkata, “Jika nanti suamimu datang, sampaikan salam dariku kepadanya dan perintahkanlah dia agar memperkokoh palang pintu rumahnya”.Ketika Ismail datang, dia berkata, “Apakah ada orang yang datang kepadamu?” Istrinya menjawab, “Ya. Tadi ada orang tua dengan penampilan sangat baik datang kepada kita dan istrinya memuji Ibrahim. Dia bertanya kepadaku tentang kamu, maka aku terangkan lalu dia bertanya kepadaku tentang keadaan hidup kita, maka aku jawab bahwa aku dalam keadaan baik.” Ismail bertanya, “Apakah orang itu memberi pesan kepadamu tentang sesuatu?” Istrinya menjawab, “Ya.” Dia memerintahkan aku agar aku menyampaikan salam darinya kepadamu dan berpesan agar kamu mempertahankan palang pintu rumahmu.” Ismail berkata, “Dialah ayahku dan palang pintu yang dimaksud adalah kamu. Dia memerintahkanku untuk mempertahankan kamu.” (HR. Bukhari).Namun jika orang tua bukanlah orang yang shalih, atau alasan permintaan cerai mereka bukan alasan yang dibenarkan syari’at maka tidak wajib menaatinya. Dan ini bukan durhaka kepada orang tua. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al Kahfi: 28).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda: إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR Bukhari, no. 7257; Muslim, no. 1840).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya mengenai lelaki yang sudah menikah, punya beberapa anak, namun ibunya tidak suka dengan istrinya dan memintanya untuk menceraikan istrinya. Maka Ibnu Taimiyah menjawab: “tidak halal baginya untuk menceraikan istrinya sekedar karena perintah ibunya. Namun wajib baginya untuk tetap berbuat baik pada ibunya, namun bukan dengan cara menceraikan istrinya.” (Majmu Al Fatawa, 33/112).Baca Juga: Mengenal Keluarga Para Khulafa Ar Rasyidin 5. Tidak taat orang tua dalam masalah pemilihan calon pasanganOrang tua tidak boleh memaksakan kehendak kepada anaknya dalam masalah pemilihan calon pasangan. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تُنكحُ الأيِّمُ حتى تُستأمرَ ، و لا تُنكحُ البكرُ حتى تُستأذنَ ، قيل : و كيف إذْنُها ؟ قال : أنْ تسكتَ“Tidak boleh seorang janda dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan dengan lisan, dan tidak boleh seorang perawan dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan”. Seorang sahabat bertanya: “Bagaimana persetujuan seorang perawan?”. Nabi bersabda: “dengan diamnya ketika ditanya” (HR. Bukhari – Muslim).Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Maknanya, pernikahan tidak sah hingga mempelai wanita diminta persetujuan lisannya. Berdasarkan sabda Nabi [حتى تُستأمرَ] menunjukkan tidak sahnya pernikahan hingga ia setuju secara lisan. Namun dalam hadits ini bukan berarti tidak disyaratkan adanya wali dalam pernikahan, bahkan justru terdapat isyarat bahwa disyaratkan adanya wali.” (Fathul Baari, 9/192).Demikian pemaparan yang singkat ini, semoga Allah ta’ala merahmati orang tua kita semua dan memberikan kita hidayah untuk bisa berbakti kepada mereka dengan baik. Wallahu waliyyut taufik was sadaad.Baca Juga:***Disarikan dari kitab Fiqhu at Ta’amul Ma’al Walidain, karya Syaikh Musthafa Al ‘AdawiPenulis: Yulian Purnama, S.Kom. Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Jagalah Allah Maka Allah Akan Menjagamu, Hadits Tentang Asuransi, Dalil Tentang Sabar Dan Syukur, Emas Di Sungai Eufrat, Dalil Tentang Puasa Ramadhan
Pada artikel “Perintah Berbakti Kepada Orang Tua” telah kami jelaskan dalil-dalil dalam Al Quran dan As Sunnah yang memerintahkan kita untuk berbakti kepada orang tua. Dan bahwa berbakti kepada orang tua merupakan amalan yang agung kedudukannya dalam Islam, serta durhaka kepada orang tua adalah dosa yang besar. Namun pembaca yang budiman, rahimakumullah, bukan berarti taat dan berbakti kepada orang tua itu tanpa batasan. Tidak berarti orang tua adalah pihak yang harus kita taati dalam segala hal dan segala keadaan. Pada bahasan kali ini akan kami paparkan batasan-batasan berbakti kepada orang tua.Baca Juga: Hukum Mencium Tangan Dan Kaki Orang TuaDua kaidah agung yang membatasi berbakti kepada orang tuaBerbakti kepada orang tua haruslah mengindahkan dua kaidah syar’iyyah yang agung berikut ini. Kaidah pertama:حب الله و رسوله أعظم“Cinta kepada Allah dan Rasul-Nya itu yang paling besar (dari yang lain)”Betapapun cinta kita kepada orang tua, betapapun besarnya bakti kita kepada orang tua, tidak boleh melebihi cinta dan ketaatan kita kepada Allah dan Rasul-Nya. Cinta dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya harus lebih besar dari yang lain. Sehingga tidak boleh kita dalam berbakti kepada orang tua malah melakukan hal-hal yang dimurkai oleh Allah dan Rasul-Nya. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ولا يُؤمِنُ أحَدُكم حتى أكونَ أحَبَّ إليه من وَلَدِهِ، ووَالِدِهِ والنَّاسِ أجْمعينَ“Tidak beriman salah seorang diantara kalian, hingga aku (Rasulullah) menjadi yang paling dicintainya daripada anaknya, orang tuanya dan seluruh manusia” (HR. Bukhari no. 15, Muslim no. 44).Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahDari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ثَلاثٌ مَن كُنَّ فيه وجَدَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن كانَ يُحِبُّ المَرْءَ لا يُحِبُّهُ إلَّا لِلَّهِ، ومَن كانَ اللَّهُ ورَسولُهُ أحَبَّ إلَيْهِ ممَّا سِواهُما، ومَن كانَ أنْ يُلْقَى في النَّارِ أحَبَّ إلَيْهِ مِن أنْ يَرْجِعَ في الكُفْرِ بَعْدَ أنْ أنْقَذَهُ اللَّهُ منه“Tiga jenis orang yang jika termasuk di dalamnya maka seseorang akan merasakan lezatnya iman: orang yang mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya paling ia cintai daripada selain keduanya, dan orang yang dilemparkan ke dalam api lebih ia sukai daripada ia kembali kepada kekufuran setelah Allah selamatkan ia dari kekufuran” (HR. Bukhari no. 6041, Muslim no.43).Kaidah kedua:إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.”Maka taat kepada orang tua itu tidak mutlak dalam segala perkara dan setiap keadaan. Ketaatan kepada orang tua hanya dalam perkara yang ma’ruf. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ”Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR Bukhari, no. 7257; Muslim, no. 1840).Perkara yang ma’ruf didefinisikan oleh As Sa’di:المعروف: الإحسان والطاعة، وكل ما عرف في الشرع والعقل حسنه “Al ma’ruf artinya perbuatan kebaikan dan perbuatan ketaatan dan semua yang diketahui baiknya oleh syariat dan oleh akal sehat.” (Tafsir As Sa’di, 1/194-196).Maka jika orang tua memerintahkan perkara yang membahayakan diri orang tua, atau membahayakan diri sang anak, atau bukan perkara yang dianggap bagus oleh akal sehat, perkara yang memalukan, perkara yang menjatuhkan wibawa, dan semisalnya ketika itu tidak wajib taat kepada orang tua.Baca Juga: Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’atBeberapa perkara yang bukan durhaka kepada orangJika telah dipahami dua kaidah agung di atas, maka ketahuilah ketika seorang anak tidak melakukan apa yang diinginkan orang tua karena terjadi pelanggaran pada dua kaidah di atas, ini bukanlah durhaka kepada orang tua. Berikut ini beberapa contoh kasus yang banyak disangka sebagai durhaka kepada orang tua, namun bukan kedurhakaan dalam pandangan syariat. 1. Tidak taat orang tua ketika diperintahkan maksiatTidak boleh seorang anak taat kepada orang tuanya dalam perkara maksiat. Ketika seorang anak tidak taat ketika itu, tidak dianggap sebagai durhaka kepada orang tua.Allah Ta’ala berfirman:وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 15).Baca Juga: Memprioritaskan Dakwah kepada Keluarga TerdekatIbnu Katsir rahimahullah mengatakan: “Maksudnya, jika kedua orang tua berupaya sepenuh tenaga untuk membuatmu mengikuti agama mereka yang kufur, maka jangan ikuti mereka berdua. Namun hal ini tidak boleh menghalangimu untuk tetap mempergauli mereka dengan ma’ruf di dunia, yaitu dengan baik. Dan tetaplah ikuti jalannya kaum yang beriman.” (Tafsir Ibnu Katsir).Ayat di atas turun terkait dengan kisah Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu. Ummu Sa’ad (ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan berbicara kepada anaknya dan tidak mau makan dan minum karena menginginkan Sa’ad murtad dari ajaran Islam. Ummu Sa’ad mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh seorang anak berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya berkata, “Aku tahu Allah menyuruhmu berbuat baik kepada ibumu dan aku menyuruhmu untuk keluar dari ajaran Islam ini”. Kemudian selama tiga hari Ummu Sa’ad tidak makan dan minum. Bahkan memerintahkan Sa’ad untuk kufur. Sebagai seorang anak Sa’ad tidak tega dan merasa iba kepada ibunya. Namun turunnya ayat tersebut semakin menambah keimanan Sa’ad dan semakin jauhnya ia dari kemurtadan. Dan ia pun tetap berbuat baik kepada ibunya hingga akhirnya ibunya mau kembali makan.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ“Mendengar dan ta’at (kepada penguasa) itu memang benar, selama mereka tidak diperintahkan kepada maksiat. Jika mereka memerintahkan untuk bermaksiat, tidak boleh mendengar dan ta’at.” (HR. Bukhari no.2955).Ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf. Perkara ma’ruf adalah perkara yang dianggap baik oleh akal sehat, atau adat istiadat dan tidak bertentangan dengan syariat. Dalam sebuah hadits dari ‘Ali radhiyallahu’anhu, beliau berkata: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ جَيْشًا وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ رَجُلًا فَأَوْقَدَ نَارًا وَقَالَ ادْخُلُوهَا فَأَرَادُوا أَنْ يَدْخُلُوهَا وَقَالَ آخَرُونَ إِنَّمَا فَرَرْنَا مِنْهَا فَذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِلَّذِينَ أَرَادُوا أَنْ يَدْخُلُوهَا لَوْ دَخَلُوهَا لَمْ يَزَالُوا فِيهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَقَالَ لِلْآخَرِينَ لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus satu pasukan dan mengangkat seorang laki-laki sebagai panglima mereka. Kemudian panglima itu menyalakan api dan berkata (kepada pasukannya): “Masuklah kamu ke dalam api!” Sebagian pasukan berkehendak memasukinya, orang-orang yang lain mengatakan,”Sesungguhnya kita lari dari api (neraka),” kemudian mereka menyebutkan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka beliau bersabda kepada orang-orang yang berkehendak memasukinya, “Jika mereka memasuki api itu, mereka akan terus di dalam api itu sampai hari kiamat”. Dan beliau bersabda kepada yang lain,”Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR Bukhari, no. 7257; Muslim, no. 1840).Baca Juga: Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga? 2. Meninggalkan ta’ashub jahiliyahDiantara ta’ashub jahiliyah adalah fanatik golongan; membela keluarga, suku, marga, trah, walaupun di atas kesalahan. Ketika seseorang tidak ikut membela, maka itu bukan durhaka kepada orang tua. Namun karena takut kepada Allah dan mengharap ridha-Nya.Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:– كنا في غزاة – قال سفيان مرة : في جيش – فكسع رجل من المهاجرين رجلا من الأنصار ، فقال الأنصاري : يا للأنصار ، وقال المهاجري : يا للمهاجرين ، فسمع ذاك رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : (ما بال دعوى جاهلية ) . قالوا : يا رسول الله ، كسع رجل من المهاجرين رجلا من الأنصار ، فقال : (دعوها فإنها منتنة)“Suatu ketika di Gaza, (sebuah pasukan) ada seorang dari suku Muhajirin mendorong seorang lelaki dari suku Anshar. Orang Anshar tadi pun berteriak: ‘Wahai orang Anshar (ayo berpihak padaku).’ Orang muhajirin tersebut pun berteriak: ‘Wahai orang muhajirin (ayo berpihak padaku)’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendengar kejadian tersebut, beliau bersabda: ‘Pada diri kalian masih terdapat seruan-seruan Jahiliyyah.’ Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, seorang muhajirin telah mendorong seorang dari suku Anshar.’ Beliau bersabda: ‘Tinggalkan sikap yang demikian karena yang demikian adalah perbuatan busuk.’” (HR. Al Bukhari no.4905).Dari Jundub bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قُتِلَ تحتَ رايةٍ عميّةٍ ، يدعو عصبيّةً ، أو ينصُر عصبيّةً ، فقتلةٌ جاهلية“Barangsiapa yang mati di bawah bendera fanatik buta, ia mengajak pada (ashabiyyah) fanatik golongan, atau membantu untuk berfanatik golongan, maka ia mati secara Jahiliyyah.” (HR. Muslim no. 1850).Dari Watsilah bin Al Asqa’, ia mengatakan:سألْتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فقلْتُ: يا رسولَ اللهِ، أَمِنَ العصَبيَّةِ أنْ يُحِبَّ الرَّجُلُ قَومَه؟ قال: لا، ولكنْ مِنَ العصَبيَّةِ أنْ يَنصُرَ الرَّجُلُ قَومَه على الظُّلْمِ“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “wahai Rasulullah apakah termasuk ashabiyyah (fanatik golongan) jika seseorang mencintai kaumnya?”. Nabi menjawab: “Tidak demikian, namun ashabiyyah itu kalau dia membela kaumnya di atas kezaliman.”” (HR. Ahmad no.16989, dihasankan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Baca Juga: Derajat Hadits Tentang Arwah Mengunjungi Keluarga 3. Bersaksi kebenaran yang memberatkan orang tuaKetika seorang anak menjadi saksi atas tuduhan yang dijatuhkan kepada orang tuanya, maka wajib baginya untuk tetap jujur dalam bersaksi. Ketika persaksiannya justru memberatkan orang tua, maka tidak dianggap sebagai durhaka kepada orang tua.Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An Nisa: 135).Selain itu, persaksian palsu itu merupakan dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (QS. Al-Hajj: 30).As Sa’di menjelaskan: “Maksudnya, jauhi semua perkataan yang haram karena semua itu termasuk perkataan dusta, dan termasuk di dalamnya persaksian palsu.” (Tafsir As Sa’di).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:أكبرُ الكبائرِ : الإشراكُ بالله ، وقتلُ النفسِ ، وعقوقُ الوالدَيْنِ ، وقولُ الزورِ . أو قال : وشهادةُ الزورِ“dosa-dosa besar yang paling besar adalah: syirik kepada Allah, membunuh, durhaka kepada orang tua, dan perkataan dusta atau sumpah palsu.” (HR. Bukhari-Muslim dari sahabat Anas bin Malik).Kaidah ini juga berlaku ketika menyelesaikan persengketaan antara orang tua dan orang lain.Baca Juga: Cara Mendakwahi Keluarga Yang Berbuat Syirik 4. Tidak taat orang tua ketika diperintahkan untuk menceraikan istriApakah seorang suami wajib menceraikan istrinya jika orang tuanya memerintahkan untuk menceraikan istrinya? Jawabnya, perlu dirinci. Jika orang tuanya adalah orang yang shalih dan alasan mereka memerintahkan untuk bercerai adalah alasan yang dibenarkan syari’at, maka wajib untuk ditaati. Diantara dalilnya adalah kisah Nabi Ismail dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu dalam Shahih Bukhari: “Di kemudian hari Ibrahim datang setelah Ismail menikah untuk mengetahui kabarnya, namun dia tidak menemukan Ismail. Ibrahim bertanya tentang Ismail kepada istri Ismail. Istrinya menjawab, “Dia sedang pergi mencari nafkah untuk kami.” Lalu Ibrahim bertanya tentang kehidupan dan keadaan mereka. Istri Ismail menjawab, “Kami mengalami banyak keburukan, hidup kami sempit dan penuh penderitaan yang berat.” Istri Ismail mengadukan kehidupan yang dijalaninya bersama suaminya kepada Ibrahim. Ibrahim berkata, “Nanti apabila suami kamu datang sampaikan salam dariku dan katakan kepadanya agar mengubah palang pintu rumahnya.”Ketika Ismail datang dia merasakan sesuatu lalu dia bertanya kepada istrinya; “Apakah ada orang yang datang kepadamu?” Istrinya menjawab, “Ya. Tadi ada orang tua begini dan begitu keadaannya datang kepada kami dan dia menanyakan kamu lalu aku terangkan dan dia bertanya kepadaku tentang keadaan kehidupan kita maka aku terangkan bahwa aku hidup dalam kepayahan dan penderitaan.” Ismail bertanya, “Apakah orang itu memberi pesan kepadamu tentang sesuatu?” Istrinya menjawab, “Ya. Dia memerintahkan aku agar aku menyampaikan salam darinya kepadamu dan berpesan agar kamu mengubah palang pintu rumahmu.” Ismail berkata, “Dialah ayahku dan sungguh dia telah memerintahkan aku untuk menceraikan kamu, maka kembalilah kamu kepada keluargamu.” Maka Ismail menceraikan istrinya.Baca Juga: Teladan Kebaikan Dari Para Keluarga Salafus ShalihKemudian Ismail menikah lagi dengan seorang wanita lain dari kalangan penduduk yang tinggal di sekitar itu lalu Ibrahim pergi lagi meninggalkan mereka dalam kurun waktu yang dikehendaki Allah. Setelah itu, Ibrahim datang kembali untuk menemui mereka namun dia tidak mendapatkan Ismail hingga akhirnya dia mendatangi istri Ismail lalu bertanya kepadanya tentang Ismail. Istrinya menjawab, “Dia sedang pergi mencari nafkah untuk kami.” Lalu Ibrahim bertanya lagi, “Bagaimana keadaan kalian?” Dia bertanya kepada istrinya Ismail tentang kehidupan dan keadaan hidup mereka. Istrinya menjawab, “Kami selalu dalam keadaan baik-baik saja dan cukup.” Istri Ismail juga memuji Allah. Ibrahim bertanya, “Apa makanan kalian?” Istri Ismail menjawab, “Daging.” Ibrahim bertanya lagi, “Apa minuman kalian? Istri Ismail menjawab, “Air.” Maka Ibrahim berdoa, “Ya Allah, berkahilah mereka dalam daging dan air mereka”.Ibrahim selanjutnya berkata, “Jika nanti suamimu datang, sampaikan salam dariku kepadanya dan perintahkanlah dia agar memperkokoh palang pintu rumahnya”.Ketika Ismail datang, dia berkata, “Apakah ada orang yang datang kepadamu?” Istrinya menjawab, “Ya. Tadi ada orang tua dengan penampilan sangat baik datang kepada kita dan istrinya memuji Ibrahim. Dia bertanya kepadaku tentang kamu, maka aku terangkan lalu dia bertanya kepadaku tentang keadaan hidup kita, maka aku jawab bahwa aku dalam keadaan baik.” Ismail bertanya, “Apakah orang itu memberi pesan kepadamu tentang sesuatu?” Istrinya menjawab, “Ya.” Dia memerintahkan aku agar aku menyampaikan salam darinya kepadamu dan berpesan agar kamu mempertahankan palang pintu rumahmu.” Ismail berkata, “Dialah ayahku dan palang pintu yang dimaksud adalah kamu. Dia memerintahkanku untuk mempertahankan kamu.” (HR. Bukhari).Namun jika orang tua bukanlah orang yang shalih, atau alasan permintaan cerai mereka bukan alasan yang dibenarkan syari’at maka tidak wajib menaatinya. Dan ini bukan durhaka kepada orang tua. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al Kahfi: 28).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda: إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR Bukhari, no. 7257; Muslim, no. 1840).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya mengenai lelaki yang sudah menikah, punya beberapa anak, namun ibunya tidak suka dengan istrinya dan memintanya untuk menceraikan istrinya. Maka Ibnu Taimiyah menjawab: “tidak halal baginya untuk menceraikan istrinya sekedar karena perintah ibunya. Namun wajib baginya untuk tetap berbuat baik pada ibunya, namun bukan dengan cara menceraikan istrinya.” (Majmu Al Fatawa, 33/112).Baca Juga: Mengenal Keluarga Para Khulafa Ar Rasyidin 5. Tidak taat orang tua dalam masalah pemilihan calon pasanganOrang tua tidak boleh memaksakan kehendak kepada anaknya dalam masalah pemilihan calon pasangan. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تُنكحُ الأيِّمُ حتى تُستأمرَ ، و لا تُنكحُ البكرُ حتى تُستأذنَ ، قيل : و كيف إذْنُها ؟ قال : أنْ تسكتَ“Tidak boleh seorang janda dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan dengan lisan, dan tidak boleh seorang perawan dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan”. Seorang sahabat bertanya: “Bagaimana persetujuan seorang perawan?”. Nabi bersabda: “dengan diamnya ketika ditanya” (HR. Bukhari – Muslim).Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Maknanya, pernikahan tidak sah hingga mempelai wanita diminta persetujuan lisannya. Berdasarkan sabda Nabi [حتى تُستأمرَ] menunjukkan tidak sahnya pernikahan hingga ia setuju secara lisan. Namun dalam hadits ini bukan berarti tidak disyaratkan adanya wali dalam pernikahan, bahkan justru terdapat isyarat bahwa disyaratkan adanya wali.” (Fathul Baari, 9/192).Demikian pemaparan yang singkat ini, semoga Allah ta’ala merahmati orang tua kita semua dan memberikan kita hidayah untuk bisa berbakti kepada mereka dengan baik. Wallahu waliyyut taufik was sadaad.Baca Juga:***Disarikan dari kitab Fiqhu at Ta’amul Ma’al Walidain, karya Syaikh Musthafa Al ‘AdawiPenulis: Yulian Purnama, S.Kom. Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Jagalah Allah Maka Allah Akan Menjagamu, Hadits Tentang Asuransi, Dalil Tentang Sabar Dan Syukur, Emas Di Sungai Eufrat, Dalil Tentang Puasa Ramadhan


Pada artikel “Perintah Berbakti Kepada Orang Tua” telah kami jelaskan dalil-dalil dalam Al Quran dan As Sunnah yang memerintahkan kita untuk berbakti kepada orang tua. Dan bahwa berbakti kepada orang tua merupakan amalan yang agung kedudukannya dalam Islam, serta durhaka kepada orang tua adalah dosa yang besar. Namun pembaca yang budiman, rahimakumullah, bukan berarti taat dan berbakti kepada orang tua itu tanpa batasan. Tidak berarti orang tua adalah pihak yang harus kita taati dalam segala hal dan segala keadaan. Pada bahasan kali ini akan kami paparkan batasan-batasan berbakti kepada orang tua.Baca Juga: Hukum Mencium Tangan Dan Kaki Orang TuaDua kaidah agung yang membatasi berbakti kepada orang tuaBerbakti kepada orang tua haruslah mengindahkan dua kaidah syar’iyyah yang agung berikut ini. Kaidah pertama:حب الله و رسوله أعظم“Cinta kepada Allah dan Rasul-Nya itu yang paling besar (dari yang lain)”Betapapun cinta kita kepada orang tua, betapapun besarnya bakti kita kepada orang tua, tidak boleh melebihi cinta dan ketaatan kita kepada Allah dan Rasul-Nya. Cinta dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya harus lebih besar dari yang lain. Sehingga tidak boleh kita dalam berbakti kepada orang tua malah melakukan hal-hal yang dimurkai oleh Allah dan Rasul-Nya. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ولا يُؤمِنُ أحَدُكم حتى أكونَ أحَبَّ إليه من وَلَدِهِ، ووَالِدِهِ والنَّاسِ أجْمعينَ“Tidak beriman salah seorang diantara kalian, hingga aku (Rasulullah) menjadi yang paling dicintainya daripada anaknya, orang tuanya dan seluruh manusia” (HR. Bukhari no. 15, Muslim no. 44).Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahDari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ثَلاثٌ مَن كُنَّ فيه وجَدَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن كانَ يُحِبُّ المَرْءَ لا يُحِبُّهُ إلَّا لِلَّهِ، ومَن كانَ اللَّهُ ورَسولُهُ أحَبَّ إلَيْهِ ممَّا سِواهُما، ومَن كانَ أنْ يُلْقَى في النَّارِ أحَبَّ إلَيْهِ مِن أنْ يَرْجِعَ في الكُفْرِ بَعْدَ أنْ أنْقَذَهُ اللَّهُ منه“Tiga jenis orang yang jika termasuk di dalamnya maka seseorang akan merasakan lezatnya iman: orang yang mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya paling ia cintai daripada selain keduanya, dan orang yang dilemparkan ke dalam api lebih ia sukai daripada ia kembali kepada kekufuran setelah Allah selamatkan ia dari kekufuran” (HR. Bukhari no. 6041, Muslim no.43).Kaidah kedua:إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.”Maka taat kepada orang tua itu tidak mutlak dalam segala perkara dan setiap keadaan. Ketaatan kepada orang tua hanya dalam perkara yang ma’ruf. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ”Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR Bukhari, no. 7257; Muslim, no. 1840).Perkara yang ma’ruf didefinisikan oleh As Sa’di:المعروف: الإحسان والطاعة، وكل ما عرف في الشرع والعقل حسنه “Al ma’ruf artinya perbuatan kebaikan dan perbuatan ketaatan dan semua yang diketahui baiknya oleh syariat dan oleh akal sehat.” (Tafsir As Sa’di, 1/194-196).Maka jika orang tua memerintahkan perkara yang membahayakan diri orang tua, atau membahayakan diri sang anak, atau bukan perkara yang dianggap bagus oleh akal sehat, perkara yang memalukan, perkara yang menjatuhkan wibawa, dan semisalnya ketika itu tidak wajib taat kepada orang tua.Baca Juga: Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’atBeberapa perkara yang bukan durhaka kepada orangJika telah dipahami dua kaidah agung di atas, maka ketahuilah ketika seorang anak tidak melakukan apa yang diinginkan orang tua karena terjadi pelanggaran pada dua kaidah di atas, ini bukanlah durhaka kepada orang tua. Berikut ini beberapa contoh kasus yang banyak disangka sebagai durhaka kepada orang tua, namun bukan kedurhakaan dalam pandangan syariat. 1. Tidak taat orang tua ketika diperintahkan maksiatTidak boleh seorang anak taat kepada orang tuanya dalam perkara maksiat. Ketika seorang anak tidak taat ketika itu, tidak dianggap sebagai durhaka kepada orang tua.Allah Ta’ala berfirman:وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 15).Baca Juga: Memprioritaskan Dakwah kepada Keluarga TerdekatIbnu Katsir rahimahullah mengatakan: “Maksudnya, jika kedua orang tua berupaya sepenuh tenaga untuk membuatmu mengikuti agama mereka yang kufur, maka jangan ikuti mereka berdua. Namun hal ini tidak boleh menghalangimu untuk tetap mempergauli mereka dengan ma’ruf di dunia, yaitu dengan baik. Dan tetaplah ikuti jalannya kaum yang beriman.” (Tafsir Ibnu Katsir).Ayat di atas turun terkait dengan kisah Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu. Ummu Sa’ad (ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan berbicara kepada anaknya dan tidak mau makan dan minum karena menginginkan Sa’ad murtad dari ajaran Islam. Ummu Sa’ad mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh seorang anak berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya berkata, “Aku tahu Allah menyuruhmu berbuat baik kepada ibumu dan aku menyuruhmu untuk keluar dari ajaran Islam ini”. Kemudian selama tiga hari Ummu Sa’ad tidak makan dan minum. Bahkan memerintahkan Sa’ad untuk kufur. Sebagai seorang anak Sa’ad tidak tega dan merasa iba kepada ibunya. Namun turunnya ayat tersebut semakin menambah keimanan Sa’ad dan semakin jauhnya ia dari kemurtadan. Dan ia pun tetap berbuat baik kepada ibunya hingga akhirnya ibunya mau kembali makan.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ“Mendengar dan ta’at (kepada penguasa) itu memang benar, selama mereka tidak diperintahkan kepada maksiat. Jika mereka memerintahkan untuk bermaksiat, tidak boleh mendengar dan ta’at.” (HR. Bukhari no.2955).Ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf. Perkara ma’ruf adalah perkara yang dianggap baik oleh akal sehat, atau adat istiadat dan tidak bertentangan dengan syariat. Dalam sebuah hadits dari ‘Ali radhiyallahu’anhu, beliau berkata: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ جَيْشًا وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ رَجُلًا فَأَوْقَدَ نَارًا وَقَالَ ادْخُلُوهَا فَأَرَادُوا أَنْ يَدْخُلُوهَا وَقَالَ آخَرُونَ إِنَّمَا فَرَرْنَا مِنْهَا فَذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِلَّذِينَ أَرَادُوا أَنْ يَدْخُلُوهَا لَوْ دَخَلُوهَا لَمْ يَزَالُوا فِيهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَقَالَ لِلْآخَرِينَ لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus satu pasukan dan mengangkat seorang laki-laki sebagai panglima mereka. Kemudian panglima itu menyalakan api dan berkata (kepada pasukannya): “Masuklah kamu ke dalam api!” Sebagian pasukan berkehendak memasukinya, orang-orang yang lain mengatakan,”Sesungguhnya kita lari dari api (neraka),” kemudian mereka menyebutkan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka beliau bersabda kepada orang-orang yang berkehendak memasukinya, “Jika mereka memasuki api itu, mereka akan terus di dalam api itu sampai hari kiamat”. Dan beliau bersabda kepada yang lain,”Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR Bukhari, no. 7257; Muslim, no. 1840).Baca Juga: Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga? 2. Meninggalkan ta’ashub jahiliyahDiantara ta’ashub jahiliyah adalah fanatik golongan; membela keluarga, suku, marga, trah, walaupun di atas kesalahan. Ketika seseorang tidak ikut membela, maka itu bukan durhaka kepada orang tua. Namun karena takut kepada Allah dan mengharap ridha-Nya.Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:– كنا في غزاة – قال سفيان مرة : في جيش – فكسع رجل من المهاجرين رجلا من الأنصار ، فقال الأنصاري : يا للأنصار ، وقال المهاجري : يا للمهاجرين ، فسمع ذاك رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : (ما بال دعوى جاهلية ) . قالوا : يا رسول الله ، كسع رجل من المهاجرين رجلا من الأنصار ، فقال : (دعوها فإنها منتنة)“Suatu ketika di Gaza, (sebuah pasukan) ada seorang dari suku Muhajirin mendorong seorang lelaki dari suku Anshar. Orang Anshar tadi pun berteriak: ‘Wahai orang Anshar (ayo berpihak padaku).’ Orang muhajirin tersebut pun berteriak: ‘Wahai orang muhajirin (ayo berpihak padaku)’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendengar kejadian tersebut, beliau bersabda: ‘Pada diri kalian masih terdapat seruan-seruan Jahiliyyah.’ Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, seorang muhajirin telah mendorong seorang dari suku Anshar.’ Beliau bersabda: ‘Tinggalkan sikap yang demikian karena yang demikian adalah perbuatan busuk.’” (HR. Al Bukhari no.4905).Dari Jundub bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قُتِلَ تحتَ رايةٍ عميّةٍ ، يدعو عصبيّةً ، أو ينصُر عصبيّةً ، فقتلةٌ جاهلية“Barangsiapa yang mati di bawah bendera fanatik buta, ia mengajak pada (ashabiyyah) fanatik golongan, atau membantu untuk berfanatik golongan, maka ia mati secara Jahiliyyah.” (HR. Muslim no. 1850).Dari Watsilah bin Al Asqa’, ia mengatakan:سألْتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فقلْتُ: يا رسولَ اللهِ، أَمِنَ العصَبيَّةِ أنْ يُحِبَّ الرَّجُلُ قَومَه؟ قال: لا، ولكنْ مِنَ العصَبيَّةِ أنْ يَنصُرَ الرَّجُلُ قَومَه على الظُّلْمِ“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “wahai Rasulullah apakah termasuk ashabiyyah (fanatik golongan) jika seseorang mencintai kaumnya?”. Nabi menjawab: “Tidak demikian, namun ashabiyyah itu kalau dia membela kaumnya di atas kezaliman.”” (HR. Ahmad no.16989, dihasankan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Baca Juga: Derajat Hadits Tentang Arwah Mengunjungi Keluarga 3. Bersaksi kebenaran yang memberatkan orang tuaKetika seorang anak menjadi saksi atas tuduhan yang dijatuhkan kepada orang tuanya, maka wajib baginya untuk tetap jujur dalam bersaksi. Ketika persaksiannya justru memberatkan orang tua, maka tidak dianggap sebagai durhaka kepada orang tua.Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An Nisa: 135).Selain itu, persaksian palsu itu merupakan dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (QS. Al-Hajj: 30).As Sa’di menjelaskan: “Maksudnya, jauhi semua perkataan yang haram karena semua itu termasuk perkataan dusta, dan termasuk di dalamnya persaksian palsu.” (Tafsir As Sa’di).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:أكبرُ الكبائرِ : الإشراكُ بالله ، وقتلُ النفسِ ، وعقوقُ الوالدَيْنِ ، وقولُ الزورِ . أو قال : وشهادةُ الزورِ“dosa-dosa besar yang paling besar adalah: syirik kepada Allah, membunuh, durhaka kepada orang tua, dan perkataan dusta atau sumpah palsu.” (HR. Bukhari-Muslim dari sahabat Anas bin Malik).Kaidah ini juga berlaku ketika menyelesaikan persengketaan antara orang tua dan orang lain.Baca Juga: Cara Mendakwahi Keluarga Yang Berbuat Syirik 4. Tidak taat orang tua ketika diperintahkan untuk menceraikan istriApakah seorang suami wajib menceraikan istrinya jika orang tuanya memerintahkan untuk menceraikan istrinya? Jawabnya, perlu dirinci. Jika orang tuanya adalah orang yang shalih dan alasan mereka memerintahkan untuk bercerai adalah alasan yang dibenarkan syari’at, maka wajib untuk ditaati. Diantara dalilnya adalah kisah Nabi Ismail dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu dalam Shahih Bukhari: “Di kemudian hari Ibrahim datang setelah Ismail menikah untuk mengetahui kabarnya, namun dia tidak menemukan Ismail. Ibrahim bertanya tentang Ismail kepada istri Ismail. Istrinya menjawab, “Dia sedang pergi mencari nafkah untuk kami.” Lalu Ibrahim bertanya tentang kehidupan dan keadaan mereka. Istri Ismail menjawab, “Kami mengalami banyak keburukan, hidup kami sempit dan penuh penderitaan yang berat.” Istri Ismail mengadukan kehidupan yang dijalaninya bersama suaminya kepada Ibrahim. Ibrahim berkata, “Nanti apabila suami kamu datang sampaikan salam dariku dan katakan kepadanya agar mengubah palang pintu rumahnya.”Ketika Ismail datang dia merasakan sesuatu lalu dia bertanya kepada istrinya; “Apakah ada orang yang datang kepadamu?” Istrinya menjawab, “Ya. Tadi ada orang tua begini dan begitu keadaannya datang kepada kami dan dia menanyakan kamu lalu aku terangkan dan dia bertanya kepadaku tentang keadaan kehidupan kita maka aku terangkan bahwa aku hidup dalam kepayahan dan penderitaan.” Ismail bertanya, “Apakah orang itu memberi pesan kepadamu tentang sesuatu?” Istrinya menjawab, “Ya. Dia memerintahkan aku agar aku menyampaikan salam darinya kepadamu dan berpesan agar kamu mengubah palang pintu rumahmu.” Ismail berkata, “Dialah ayahku dan sungguh dia telah memerintahkan aku untuk menceraikan kamu, maka kembalilah kamu kepada keluargamu.” Maka Ismail menceraikan istrinya.Baca Juga: Teladan Kebaikan Dari Para Keluarga Salafus ShalihKemudian Ismail menikah lagi dengan seorang wanita lain dari kalangan penduduk yang tinggal di sekitar itu lalu Ibrahim pergi lagi meninggalkan mereka dalam kurun waktu yang dikehendaki Allah. Setelah itu, Ibrahim datang kembali untuk menemui mereka namun dia tidak mendapatkan Ismail hingga akhirnya dia mendatangi istri Ismail lalu bertanya kepadanya tentang Ismail. Istrinya menjawab, “Dia sedang pergi mencari nafkah untuk kami.” Lalu Ibrahim bertanya lagi, “Bagaimana keadaan kalian?” Dia bertanya kepada istrinya Ismail tentang kehidupan dan keadaan hidup mereka. Istrinya menjawab, “Kami selalu dalam keadaan baik-baik saja dan cukup.” Istri Ismail juga memuji Allah. Ibrahim bertanya, “Apa makanan kalian?” Istri Ismail menjawab, “Daging.” Ibrahim bertanya lagi, “Apa minuman kalian? Istri Ismail menjawab, “Air.” Maka Ibrahim berdoa, “Ya Allah, berkahilah mereka dalam daging dan air mereka”.Ibrahim selanjutnya berkata, “Jika nanti suamimu datang, sampaikan salam dariku kepadanya dan perintahkanlah dia agar memperkokoh palang pintu rumahnya”.Ketika Ismail datang, dia berkata, “Apakah ada orang yang datang kepadamu?” Istrinya menjawab, “Ya. Tadi ada orang tua dengan penampilan sangat baik datang kepada kita dan istrinya memuji Ibrahim. Dia bertanya kepadaku tentang kamu, maka aku terangkan lalu dia bertanya kepadaku tentang keadaan hidup kita, maka aku jawab bahwa aku dalam keadaan baik.” Ismail bertanya, “Apakah orang itu memberi pesan kepadamu tentang sesuatu?” Istrinya menjawab, “Ya.” Dia memerintahkan aku agar aku menyampaikan salam darinya kepadamu dan berpesan agar kamu mempertahankan palang pintu rumahmu.” Ismail berkata, “Dialah ayahku dan palang pintu yang dimaksud adalah kamu. Dia memerintahkanku untuk mempertahankan kamu.” (HR. Bukhari).Namun jika orang tua bukanlah orang yang shalih, atau alasan permintaan cerai mereka bukan alasan yang dibenarkan syari’at maka tidak wajib menaatinya. Dan ini bukan durhaka kepada orang tua. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al Kahfi: 28).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda: إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR Bukhari, no. 7257; Muslim, no. 1840).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya mengenai lelaki yang sudah menikah, punya beberapa anak, namun ibunya tidak suka dengan istrinya dan memintanya untuk menceraikan istrinya. Maka Ibnu Taimiyah menjawab: “tidak halal baginya untuk menceraikan istrinya sekedar karena perintah ibunya. Namun wajib baginya untuk tetap berbuat baik pada ibunya, namun bukan dengan cara menceraikan istrinya.” (Majmu Al Fatawa, 33/112).Baca Juga: Mengenal Keluarga Para Khulafa Ar Rasyidin 5. Tidak taat orang tua dalam masalah pemilihan calon pasanganOrang tua tidak boleh memaksakan kehendak kepada anaknya dalam masalah pemilihan calon pasangan. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تُنكحُ الأيِّمُ حتى تُستأمرَ ، و لا تُنكحُ البكرُ حتى تُستأذنَ ، قيل : و كيف إذْنُها ؟ قال : أنْ تسكتَ“Tidak boleh seorang janda dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan dengan lisan, dan tidak boleh seorang perawan dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan”. Seorang sahabat bertanya: “Bagaimana persetujuan seorang perawan?”. Nabi bersabda: “dengan diamnya ketika ditanya” (HR. Bukhari – Muslim).Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Maknanya, pernikahan tidak sah hingga mempelai wanita diminta persetujuan lisannya. Berdasarkan sabda Nabi [حتى تُستأمرَ] menunjukkan tidak sahnya pernikahan hingga ia setuju secara lisan. Namun dalam hadits ini bukan berarti tidak disyaratkan adanya wali dalam pernikahan, bahkan justru terdapat isyarat bahwa disyaratkan adanya wali.” (Fathul Baari, 9/192).Demikian pemaparan yang singkat ini, semoga Allah ta’ala merahmati orang tua kita semua dan memberikan kita hidayah untuk bisa berbakti kepada mereka dengan baik. Wallahu waliyyut taufik was sadaad.Baca Juga:***Disarikan dari kitab Fiqhu at Ta’amul Ma’al Walidain, karya Syaikh Musthafa Al ‘AdawiPenulis: Yulian Purnama, S.Kom. Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Jagalah Allah Maka Allah Akan Menjagamu, Hadits Tentang Asuransi, Dalil Tentang Sabar Dan Syukur, Emas Di Sungai Eufrat, Dalil Tentang Puasa Ramadhan

Penuntut Ilmu Menahan Komentar yang Memperkeruh Suasana

Di era sosmed ini, semua orang memiliki panggung untuk bicara. Siapa saja dan kapan saja seseorang bisa berkomentar tentang apa saja. Hendak kita seorang penuntut ilmu agama menjaga adab agar kita lebih banyak diam dan tidak berkomentar terlalu banyak. Terlebih apabila terjadi fitnah atau pembahasan yang berat dan butuh ilmu untuk memberikan komentar. Hendaknya penuntut ilmu lebih banyak diam daripada ikut terlalu banyak berkomentar. Terkadang komentarnya tersebut justru memperkeruh suasana dan menambah beratnya pembahasan serta menambah fitnah.Baca Juga: Inilah Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaSungguh indah nasehat dari Adz-Dzahabiإذا وقعت الفتن فتمسك بالسنة والزم الصمت ولا تخض فيما لايعنيك وماأشكل عليك “Apabila terjadi fitnah, berpegang teguhlah pada Sunnah dan TETAPLAH DIAM. Janganlah engkau disibukkan dengan yang tidak bermanfaat (bukan urusanmu) dan apa yang masih meragukan (musykil).” [As-Siyar A’lam AN-Nubala 20/141] Hendaklah kita sebagai penuntut ilmu menahan diri untuk tidak berkomentar terkait hal yang kita tidak punya ilmu dalam permasalahan tersebut. Menahan diri dari berkoemntar apabila belum belajar bahasa Arab dan belum belajar ilmu-ilmu ushul. Terlebih permalasahan tersebut adalah permasalahan berat dan menyangkut hidup dan hajat orang banyak.Apabila seseorang yang tidak berilmu berkomentar, maka akan muncul pendapat yang aneh dan justru akan memperkeruh suasana. Sebagaimana ungkapan:من تكلم في غير فنه أتى بالعجائب“Barangsiapa yang berbicara di luar ilmunya, akan muncul pendapat yang aneh-aneh.”Baca Juga: Bijak Menyikapi Kajian di YouTube dan Kajian LIVE di Media SosialSalah satu adab bagi kita penuntut ilmu adalah banyak diam daripada berbicara.Ibnu Jama’ah menukil perkataan salaf:حق على العالم أن يتواضع لله في سره وعلانيته ويحترس من نفسه ويقف على ما أشكل عليه“Hak bagi seorang berilmu adalah tawadhu’ (rendah hati) kepada Allah dalam keadaan sendiri maupun ramai, mawas diri dan diam (tawaqquf) terhadap hal yang masih meragukannya.” [Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim hal 26]Menjaga lisan adalah suatu hal yang harus kita lakukan sebagaimana hadits berikut:مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah dia berkata yang baik atau hendaklah diam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah).Kunci kebaikan adalah menjaga lisan sebagaimana hadits berikut:عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ حَدِّثْنِي بِأَمْرٍ أَعْتَصِمُ بِهِ قَالَ قُلْ رَبِّيَ اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقِمْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَخْوَفُ مَا تَخَافُ عَلَيَّ فَأَخَذَ بِلِسَانِ نَفْسِهِ ثُمَّ قَالَ هَذَا “Dari Sufyan bin ‘Abdullah ats-Tsaqafi, ia berkata: “Aku berkata, wahai Rasulullah, katakan kepadaku dengan satu perkara yang aku akan berpegang dengannya!” Beliau menjawab: “Katakanlah, ‘Rabbku adalah Allah’, lalu istiqamahlah”. Aku berkata: “Wahai Rasulullah, apakah yang paling anda khawatirkan atasku?”. Beliau memegang lidah beliau sendiri, lalu bersabda: “Ini”.[HR. Tirmidzi, Dishahihkan AL-Albani]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Larangan Merayakan Tahun Baru, Situs Islami Muslimah, Dalil Tentang Bumi Itu Bulat, Lafal Assalamu'alaikum, Hukum Mengeluarkan Sperma

Penuntut Ilmu Menahan Komentar yang Memperkeruh Suasana

Di era sosmed ini, semua orang memiliki panggung untuk bicara. Siapa saja dan kapan saja seseorang bisa berkomentar tentang apa saja. Hendak kita seorang penuntut ilmu agama menjaga adab agar kita lebih banyak diam dan tidak berkomentar terlalu banyak. Terlebih apabila terjadi fitnah atau pembahasan yang berat dan butuh ilmu untuk memberikan komentar. Hendaknya penuntut ilmu lebih banyak diam daripada ikut terlalu banyak berkomentar. Terkadang komentarnya tersebut justru memperkeruh suasana dan menambah beratnya pembahasan serta menambah fitnah.Baca Juga: Inilah Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaSungguh indah nasehat dari Adz-Dzahabiإذا وقعت الفتن فتمسك بالسنة والزم الصمت ولا تخض فيما لايعنيك وماأشكل عليك “Apabila terjadi fitnah, berpegang teguhlah pada Sunnah dan TETAPLAH DIAM. Janganlah engkau disibukkan dengan yang tidak bermanfaat (bukan urusanmu) dan apa yang masih meragukan (musykil).” [As-Siyar A’lam AN-Nubala 20/141] Hendaklah kita sebagai penuntut ilmu menahan diri untuk tidak berkomentar terkait hal yang kita tidak punya ilmu dalam permasalahan tersebut. Menahan diri dari berkoemntar apabila belum belajar bahasa Arab dan belum belajar ilmu-ilmu ushul. Terlebih permalasahan tersebut adalah permasalahan berat dan menyangkut hidup dan hajat orang banyak.Apabila seseorang yang tidak berilmu berkomentar, maka akan muncul pendapat yang aneh dan justru akan memperkeruh suasana. Sebagaimana ungkapan:من تكلم في غير فنه أتى بالعجائب“Barangsiapa yang berbicara di luar ilmunya, akan muncul pendapat yang aneh-aneh.”Baca Juga: Bijak Menyikapi Kajian di YouTube dan Kajian LIVE di Media SosialSalah satu adab bagi kita penuntut ilmu adalah banyak diam daripada berbicara.Ibnu Jama’ah menukil perkataan salaf:حق على العالم أن يتواضع لله في سره وعلانيته ويحترس من نفسه ويقف على ما أشكل عليه“Hak bagi seorang berilmu adalah tawadhu’ (rendah hati) kepada Allah dalam keadaan sendiri maupun ramai, mawas diri dan diam (tawaqquf) terhadap hal yang masih meragukannya.” [Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim hal 26]Menjaga lisan adalah suatu hal yang harus kita lakukan sebagaimana hadits berikut:مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah dia berkata yang baik atau hendaklah diam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah).Kunci kebaikan adalah menjaga lisan sebagaimana hadits berikut:عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ حَدِّثْنِي بِأَمْرٍ أَعْتَصِمُ بِهِ قَالَ قُلْ رَبِّيَ اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقِمْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَخْوَفُ مَا تَخَافُ عَلَيَّ فَأَخَذَ بِلِسَانِ نَفْسِهِ ثُمَّ قَالَ هَذَا “Dari Sufyan bin ‘Abdullah ats-Tsaqafi, ia berkata: “Aku berkata, wahai Rasulullah, katakan kepadaku dengan satu perkara yang aku akan berpegang dengannya!” Beliau menjawab: “Katakanlah, ‘Rabbku adalah Allah’, lalu istiqamahlah”. Aku berkata: “Wahai Rasulullah, apakah yang paling anda khawatirkan atasku?”. Beliau memegang lidah beliau sendiri, lalu bersabda: “Ini”.[HR. Tirmidzi, Dishahihkan AL-Albani]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Larangan Merayakan Tahun Baru, Situs Islami Muslimah, Dalil Tentang Bumi Itu Bulat, Lafal Assalamu'alaikum, Hukum Mengeluarkan Sperma
Di era sosmed ini, semua orang memiliki panggung untuk bicara. Siapa saja dan kapan saja seseorang bisa berkomentar tentang apa saja. Hendak kita seorang penuntut ilmu agama menjaga adab agar kita lebih banyak diam dan tidak berkomentar terlalu banyak. Terlebih apabila terjadi fitnah atau pembahasan yang berat dan butuh ilmu untuk memberikan komentar. Hendaknya penuntut ilmu lebih banyak diam daripada ikut terlalu banyak berkomentar. Terkadang komentarnya tersebut justru memperkeruh suasana dan menambah beratnya pembahasan serta menambah fitnah.Baca Juga: Inilah Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaSungguh indah nasehat dari Adz-Dzahabiإذا وقعت الفتن فتمسك بالسنة والزم الصمت ولا تخض فيما لايعنيك وماأشكل عليك “Apabila terjadi fitnah, berpegang teguhlah pada Sunnah dan TETAPLAH DIAM. Janganlah engkau disibukkan dengan yang tidak bermanfaat (bukan urusanmu) dan apa yang masih meragukan (musykil).” [As-Siyar A’lam AN-Nubala 20/141] Hendaklah kita sebagai penuntut ilmu menahan diri untuk tidak berkomentar terkait hal yang kita tidak punya ilmu dalam permasalahan tersebut. Menahan diri dari berkoemntar apabila belum belajar bahasa Arab dan belum belajar ilmu-ilmu ushul. Terlebih permalasahan tersebut adalah permasalahan berat dan menyangkut hidup dan hajat orang banyak.Apabila seseorang yang tidak berilmu berkomentar, maka akan muncul pendapat yang aneh dan justru akan memperkeruh suasana. Sebagaimana ungkapan:من تكلم في غير فنه أتى بالعجائب“Barangsiapa yang berbicara di luar ilmunya, akan muncul pendapat yang aneh-aneh.”Baca Juga: Bijak Menyikapi Kajian di YouTube dan Kajian LIVE di Media SosialSalah satu adab bagi kita penuntut ilmu adalah banyak diam daripada berbicara.Ibnu Jama’ah menukil perkataan salaf:حق على العالم أن يتواضع لله في سره وعلانيته ويحترس من نفسه ويقف على ما أشكل عليه“Hak bagi seorang berilmu adalah tawadhu’ (rendah hati) kepada Allah dalam keadaan sendiri maupun ramai, mawas diri dan diam (tawaqquf) terhadap hal yang masih meragukannya.” [Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim hal 26]Menjaga lisan adalah suatu hal yang harus kita lakukan sebagaimana hadits berikut:مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah dia berkata yang baik atau hendaklah diam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah).Kunci kebaikan adalah menjaga lisan sebagaimana hadits berikut:عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ حَدِّثْنِي بِأَمْرٍ أَعْتَصِمُ بِهِ قَالَ قُلْ رَبِّيَ اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقِمْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَخْوَفُ مَا تَخَافُ عَلَيَّ فَأَخَذَ بِلِسَانِ نَفْسِهِ ثُمَّ قَالَ هَذَا “Dari Sufyan bin ‘Abdullah ats-Tsaqafi, ia berkata: “Aku berkata, wahai Rasulullah, katakan kepadaku dengan satu perkara yang aku akan berpegang dengannya!” Beliau menjawab: “Katakanlah, ‘Rabbku adalah Allah’, lalu istiqamahlah”. Aku berkata: “Wahai Rasulullah, apakah yang paling anda khawatirkan atasku?”. Beliau memegang lidah beliau sendiri, lalu bersabda: “Ini”.[HR. Tirmidzi, Dishahihkan AL-Albani]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Larangan Merayakan Tahun Baru, Situs Islami Muslimah, Dalil Tentang Bumi Itu Bulat, Lafal Assalamu'alaikum, Hukum Mengeluarkan Sperma


Di era sosmed ini, semua orang memiliki panggung untuk bicara. Siapa saja dan kapan saja seseorang bisa berkomentar tentang apa saja. Hendak kita seorang penuntut ilmu agama menjaga adab agar kita lebih banyak diam dan tidak berkomentar terlalu banyak. Terlebih apabila terjadi fitnah atau pembahasan yang berat dan butuh ilmu untuk memberikan komentar. Hendaknya penuntut ilmu lebih banyak diam daripada ikut terlalu banyak berkomentar. Terkadang komentarnya tersebut justru memperkeruh suasana dan menambah beratnya pembahasan serta menambah fitnah.Baca Juga: Inilah Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaSungguh indah nasehat dari Adz-Dzahabiإذا وقعت الفتن فتمسك بالسنة والزم الصمت ولا تخض فيما لايعنيك وماأشكل عليك “Apabila terjadi fitnah, berpegang teguhlah pada Sunnah dan TETAPLAH DIAM. Janganlah engkau disibukkan dengan yang tidak bermanfaat (bukan urusanmu) dan apa yang masih meragukan (musykil).” [As-Siyar A’lam AN-Nubala 20/141] Hendaklah kita sebagai penuntut ilmu menahan diri untuk tidak berkomentar terkait hal yang kita tidak punya ilmu dalam permasalahan tersebut. Menahan diri dari berkoemntar apabila belum belajar bahasa Arab dan belum belajar ilmu-ilmu ushul. Terlebih permalasahan tersebut adalah permasalahan berat dan menyangkut hidup dan hajat orang banyak.Apabila seseorang yang tidak berilmu berkomentar, maka akan muncul pendapat yang aneh dan justru akan memperkeruh suasana. Sebagaimana ungkapan:من تكلم في غير فنه أتى بالعجائب“Barangsiapa yang berbicara di luar ilmunya, akan muncul pendapat yang aneh-aneh.”Baca Juga: Bijak Menyikapi Kajian di YouTube dan Kajian LIVE di Media SosialSalah satu adab bagi kita penuntut ilmu adalah banyak diam daripada berbicara.Ibnu Jama’ah menukil perkataan salaf:حق على العالم أن يتواضع لله في سره وعلانيته ويحترس من نفسه ويقف على ما أشكل عليه“Hak bagi seorang berilmu adalah tawadhu’ (rendah hati) kepada Allah dalam keadaan sendiri maupun ramai, mawas diri dan diam (tawaqquf) terhadap hal yang masih meragukannya.” [Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim hal 26]Menjaga lisan adalah suatu hal yang harus kita lakukan sebagaimana hadits berikut:مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah dia berkata yang baik atau hendaklah diam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah).Kunci kebaikan adalah menjaga lisan sebagaimana hadits berikut:عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ حَدِّثْنِي بِأَمْرٍ أَعْتَصِمُ بِهِ قَالَ قُلْ رَبِّيَ اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقِمْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَخْوَفُ مَا تَخَافُ عَلَيَّ فَأَخَذَ بِلِسَانِ نَفْسِهِ ثُمَّ قَالَ هَذَا “Dari Sufyan bin ‘Abdullah ats-Tsaqafi, ia berkata: “Aku berkata, wahai Rasulullah, katakan kepadaku dengan satu perkara yang aku akan berpegang dengannya!” Beliau menjawab: “Katakanlah, ‘Rabbku adalah Allah’, lalu istiqamahlah”. Aku berkata: “Wahai Rasulullah, apakah yang paling anda khawatirkan atasku?”. Beliau memegang lidah beliau sendiri, lalu bersabda: “Ini”.[HR. Tirmidzi, Dishahihkan AL-Albani]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Larangan Merayakan Tahun Baru, Situs Islami Muslimah, Dalil Tentang Bumi Itu Bulat, Lafal Assalamu'alaikum, Hukum Mengeluarkan Sperma

Deddy Corbuzier Masuk Islam, Itu Hanya Demi Konten Youtube

Sebagian netizen itu menuduh yang macam-macam pada saudara kita yang baru saja masuk Islam, yaitu Akhi Deddy Corbuzier, sampai menuduh ia masuk Islam cuma demi konten youtubenya. Padahal tuduhan seperti ini adalah tuduhan pada hati tanpa dasar sama sekali. Rumaysho cukup menjawab hal ini dengan membawakan hadits Usamah berikut untuk dijadikan pelajaran. Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami ke daerah Huraqah dari suku Juhainah, kemudian kami serang mereka secara tiba-tiba pada pagi hari di tempat air mereka. Saya dan seseorang dari kaum Anshar bertemu dengan seorang lelakui dari golongan mereka. Setelah kami dekat dengannya, ia lalu mengucapkan laa ilaha illallah. Orang dari sahabat Anshar menahan diri dari membunuhnya, sedangkan aku menusuknya dengan tombakku hingga membuatnya terbunuh. Sesampainya di Madinah, peristiwa itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bertanya padaku, « يَا أُسَامَةُ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ مَا قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ » قُلْتُ كَانَ مُتَعَوِّذًا . فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّى لَمْ أَكُنْ أَسْلَمْتُ قَبْلَ ذَلِكَ الْيَوْمِ “Hai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, sebenarnya orang itu hanya ingin mencari perlindungan diri saja, sedangkan hatinya tidak meyakini hal itu.” Beliau bersabda lagi, “Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Ucapan itu terus menerus diulang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saya mengharapkan bahwa saya belum masuk Islam sebelum hari itu.” (HR. Bukhari, no. 4269 dan Muslim, no. 96) Dalam riwayat Muslim disebutkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَقَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَقَتَلْتَهُ ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا قَالَهَا خَوْفًا مِنَ السِّلاَحِ. قَالَ « أَفَلاَ شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ حَتَّى تَعْلَمَ أَقَالَهَا أَمْ لاَ ». فَمَازَالَ يُكَرِّرُهَا عَلَىَّ حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّى أَسْلَمْتُ يَوْمَئِذٍ “Bukankah ia telah mengucapkan laa ilaha illallah, mengapa engkau membunuhnya?” Saya menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkan itu semata-mata karena takut dari senjata.” Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” Beliau mengulang-ngulang ucapan tersebut hingga aku berharap seandainya aku masuk Islam hari itu saja.” Imam Nawawi rahimahullah membawakan bab dalam Riyadhus Sholihin tentang hadits di atas, “Menjalankan hukum-hukum terhadap manusia menurut lahiriyahnya. Sedangkan keadaan hati mereka diserahkan kepada Allah Ta’ala.” Dalam kitab lainnya, Imam Nawawi rahimahullahmenjelaskan, “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” adalah kita hanya dibebani dengan menyikapi seseorang dari lahiriyahnya dan sesuatu yang keluar dari lisannya. Sedangkan hati, itu bukan urusan kita. Kita tidak punya kemampuan menilai isi hati. Cukup nilailah seseorang dari lisannya saja (lahiriyah saja). Jangan tuntut lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2:90-91. Semoga Allah terus membersihkan hati kita dari sifat suuzhan dan terus mengorek aib orang lain. Doakan Akhi Deddy Corbuzier semoga terus mendapatkan hidayah, dan diberi petunjuk pada Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.     Disusun di Warung Nasi Goreng Pak Saripan, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 23 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsartis Deddy Corbuzier youtube

Deddy Corbuzier Masuk Islam, Itu Hanya Demi Konten Youtube

Sebagian netizen itu menuduh yang macam-macam pada saudara kita yang baru saja masuk Islam, yaitu Akhi Deddy Corbuzier, sampai menuduh ia masuk Islam cuma demi konten youtubenya. Padahal tuduhan seperti ini adalah tuduhan pada hati tanpa dasar sama sekali. Rumaysho cukup menjawab hal ini dengan membawakan hadits Usamah berikut untuk dijadikan pelajaran. Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami ke daerah Huraqah dari suku Juhainah, kemudian kami serang mereka secara tiba-tiba pada pagi hari di tempat air mereka. Saya dan seseorang dari kaum Anshar bertemu dengan seorang lelakui dari golongan mereka. Setelah kami dekat dengannya, ia lalu mengucapkan laa ilaha illallah. Orang dari sahabat Anshar menahan diri dari membunuhnya, sedangkan aku menusuknya dengan tombakku hingga membuatnya terbunuh. Sesampainya di Madinah, peristiwa itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bertanya padaku, « يَا أُسَامَةُ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ مَا قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ » قُلْتُ كَانَ مُتَعَوِّذًا . فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّى لَمْ أَكُنْ أَسْلَمْتُ قَبْلَ ذَلِكَ الْيَوْمِ “Hai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, sebenarnya orang itu hanya ingin mencari perlindungan diri saja, sedangkan hatinya tidak meyakini hal itu.” Beliau bersabda lagi, “Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Ucapan itu terus menerus diulang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saya mengharapkan bahwa saya belum masuk Islam sebelum hari itu.” (HR. Bukhari, no. 4269 dan Muslim, no. 96) Dalam riwayat Muslim disebutkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَقَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَقَتَلْتَهُ ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا قَالَهَا خَوْفًا مِنَ السِّلاَحِ. قَالَ « أَفَلاَ شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ حَتَّى تَعْلَمَ أَقَالَهَا أَمْ لاَ ». فَمَازَالَ يُكَرِّرُهَا عَلَىَّ حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّى أَسْلَمْتُ يَوْمَئِذٍ “Bukankah ia telah mengucapkan laa ilaha illallah, mengapa engkau membunuhnya?” Saya menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkan itu semata-mata karena takut dari senjata.” Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” Beliau mengulang-ngulang ucapan tersebut hingga aku berharap seandainya aku masuk Islam hari itu saja.” Imam Nawawi rahimahullah membawakan bab dalam Riyadhus Sholihin tentang hadits di atas, “Menjalankan hukum-hukum terhadap manusia menurut lahiriyahnya. Sedangkan keadaan hati mereka diserahkan kepada Allah Ta’ala.” Dalam kitab lainnya, Imam Nawawi rahimahullahmenjelaskan, “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” adalah kita hanya dibebani dengan menyikapi seseorang dari lahiriyahnya dan sesuatu yang keluar dari lisannya. Sedangkan hati, itu bukan urusan kita. Kita tidak punya kemampuan menilai isi hati. Cukup nilailah seseorang dari lisannya saja (lahiriyah saja). Jangan tuntut lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2:90-91. Semoga Allah terus membersihkan hati kita dari sifat suuzhan dan terus mengorek aib orang lain. Doakan Akhi Deddy Corbuzier semoga terus mendapatkan hidayah, dan diberi petunjuk pada Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.     Disusun di Warung Nasi Goreng Pak Saripan, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 23 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsartis Deddy Corbuzier youtube
Sebagian netizen itu menuduh yang macam-macam pada saudara kita yang baru saja masuk Islam, yaitu Akhi Deddy Corbuzier, sampai menuduh ia masuk Islam cuma demi konten youtubenya. Padahal tuduhan seperti ini adalah tuduhan pada hati tanpa dasar sama sekali. Rumaysho cukup menjawab hal ini dengan membawakan hadits Usamah berikut untuk dijadikan pelajaran. Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami ke daerah Huraqah dari suku Juhainah, kemudian kami serang mereka secara tiba-tiba pada pagi hari di tempat air mereka. Saya dan seseorang dari kaum Anshar bertemu dengan seorang lelakui dari golongan mereka. Setelah kami dekat dengannya, ia lalu mengucapkan laa ilaha illallah. Orang dari sahabat Anshar menahan diri dari membunuhnya, sedangkan aku menusuknya dengan tombakku hingga membuatnya terbunuh. Sesampainya di Madinah, peristiwa itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bertanya padaku, « يَا أُسَامَةُ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ مَا قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ » قُلْتُ كَانَ مُتَعَوِّذًا . فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّى لَمْ أَكُنْ أَسْلَمْتُ قَبْلَ ذَلِكَ الْيَوْمِ “Hai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, sebenarnya orang itu hanya ingin mencari perlindungan diri saja, sedangkan hatinya tidak meyakini hal itu.” Beliau bersabda lagi, “Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Ucapan itu terus menerus diulang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saya mengharapkan bahwa saya belum masuk Islam sebelum hari itu.” (HR. Bukhari, no. 4269 dan Muslim, no. 96) Dalam riwayat Muslim disebutkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَقَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَقَتَلْتَهُ ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا قَالَهَا خَوْفًا مِنَ السِّلاَحِ. قَالَ « أَفَلاَ شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ حَتَّى تَعْلَمَ أَقَالَهَا أَمْ لاَ ». فَمَازَالَ يُكَرِّرُهَا عَلَىَّ حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّى أَسْلَمْتُ يَوْمَئِذٍ “Bukankah ia telah mengucapkan laa ilaha illallah, mengapa engkau membunuhnya?” Saya menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkan itu semata-mata karena takut dari senjata.” Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” Beliau mengulang-ngulang ucapan tersebut hingga aku berharap seandainya aku masuk Islam hari itu saja.” Imam Nawawi rahimahullah membawakan bab dalam Riyadhus Sholihin tentang hadits di atas, “Menjalankan hukum-hukum terhadap manusia menurut lahiriyahnya. Sedangkan keadaan hati mereka diserahkan kepada Allah Ta’ala.” Dalam kitab lainnya, Imam Nawawi rahimahullahmenjelaskan, “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” adalah kita hanya dibebani dengan menyikapi seseorang dari lahiriyahnya dan sesuatu yang keluar dari lisannya. Sedangkan hati, itu bukan urusan kita. Kita tidak punya kemampuan menilai isi hati. Cukup nilailah seseorang dari lisannya saja (lahiriyah saja). Jangan tuntut lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2:90-91. Semoga Allah terus membersihkan hati kita dari sifat suuzhan dan terus mengorek aib orang lain. Doakan Akhi Deddy Corbuzier semoga terus mendapatkan hidayah, dan diberi petunjuk pada Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.     Disusun di Warung Nasi Goreng Pak Saripan, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 23 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsartis Deddy Corbuzier youtube


Sebagian netizen itu menuduh yang macam-macam pada saudara kita yang baru saja masuk Islam, yaitu Akhi Deddy Corbuzier, sampai menuduh ia masuk Islam cuma demi konten youtubenya. Padahal tuduhan seperti ini adalah tuduhan pada hati tanpa dasar sama sekali. Rumaysho cukup menjawab hal ini dengan membawakan hadits Usamah berikut untuk dijadikan pelajaran. Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami ke daerah Huraqah dari suku Juhainah, kemudian kami serang mereka secara tiba-tiba pada pagi hari di tempat air mereka. Saya dan seseorang dari kaum Anshar bertemu dengan seorang lelakui dari golongan mereka. Setelah kami dekat dengannya, ia lalu mengucapkan laa ilaha illallah. Orang dari sahabat Anshar menahan diri dari membunuhnya, sedangkan aku menusuknya dengan tombakku hingga membuatnya terbunuh. Sesampainya di Madinah, peristiwa itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bertanya padaku, « يَا أُسَامَةُ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ مَا قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ » قُلْتُ كَانَ مُتَعَوِّذًا . فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّى لَمْ أَكُنْ أَسْلَمْتُ قَبْلَ ذَلِكَ الْيَوْمِ “Hai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, sebenarnya orang itu hanya ingin mencari perlindungan diri saja, sedangkan hatinya tidak meyakini hal itu.” Beliau bersabda lagi, “Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Ucapan itu terus menerus diulang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saya mengharapkan bahwa saya belum masuk Islam sebelum hari itu.” (HR. Bukhari, no. 4269 dan Muslim, no. 96) Dalam riwayat Muslim disebutkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَقَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَقَتَلْتَهُ ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا قَالَهَا خَوْفًا مِنَ السِّلاَحِ. قَالَ « أَفَلاَ شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ حَتَّى تَعْلَمَ أَقَالَهَا أَمْ لاَ ». فَمَازَالَ يُكَرِّرُهَا عَلَىَّ حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّى أَسْلَمْتُ يَوْمَئِذٍ “Bukankah ia telah mengucapkan laa ilaha illallah, mengapa engkau membunuhnya?” Saya menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkan itu semata-mata karena takut dari senjata.” Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” Beliau mengulang-ngulang ucapan tersebut hingga aku berharap seandainya aku masuk Islam hari itu saja.” Imam Nawawi rahimahullah membawakan bab dalam Riyadhus Sholihin tentang hadits di atas, “Menjalankan hukum-hukum terhadap manusia menurut lahiriyahnya. Sedangkan keadaan hati mereka diserahkan kepada Allah Ta’ala.” Dalam kitab lainnya, Imam Nawawi rahimahullahmenjelaskan, “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” adalah kita hanya dibebani dengan menyikapi seseorang dari lahiriyahnya dan sesuatu yang keluar dari lisannya. Sedangkan hati, itu bukan urusan kita. Kita tidak punya kemampuan menilai isi hati. Cukup nilailah seseorang dari lisannya saja (lahiriyah saja). Jangan tuntut lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2:90-91. Semoga Allah terus membersihkan hati kita dari sifat suuzhan dan terus mengorek aib orang lain. Doakan Akhi Deddy Corbuzier semoga terus mendapatkan hidayah, dan diberi petunjuk pada Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.     Disusun di Warung Nasi Goreng Pak Saripan, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 23 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsartis Deddy Corbuzier youtube

Sering Keluar Cairan Saat Hamil, Bagaimana Shalatnya?

Hukum Shalat Bagi Wanita Hamil yang Sering Keluar Cairan Pertanyaan: Assalamualaikum, saya mau Tanya: Saya sedang hamil dan sering keluar cairan dari vagin*, apakah sah kalau saya Sholat ? lalu apa yang harus saya lakukan jika cairan itu keluar terus ? Jawaban: Wa’alaikumussalam, Bismillahi wassholatu wassalamu ala Rasulillah, Saudariku yang mulia, cairan yang keluar ketika masa hamil dan belum memasuki masa-masa melahirkan, perlu diperjelas jenis-jenisnya, apakah ia berupa darah atau berupa cairan bening atau putih keruh kekuning-kuningan. Maka dalam hal ini kemungkinan ada 2 jenis cairan: 1. Darah (darah haidh atau darah kotor/rusak/penyakit) Muncul pertanyaan, apakah wanita hamil bisa haidh? Para Ulama berbeda pendapat dalam hal ini menjadi 2 pendapat: Pendapat Pertama: Wanita Hamil bisa Haidh, hal ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Al-Laitsi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin وقال مالك والشافعي والليث : ما تراه من الدم حيض إن أمكن, وروي ذلك عن الزهري وقتادة وإسحاق؛ لأنه دم صادف عادة, فكان حيضا كغير الحامل “Imam Malik, Imam As-Syafi’I dan Imam Al-Laitsi berkata: Darah yang terlihat oleh wanita yang sedang hamil maka itu adalah darah haidh jika hal tersebut memungkinkan, dan hal tersebut telah diriwayatkan oleh Az-zuhri, Qotadah, dan Ishaq ; karena ia adalah darah yang ditemukan sebagaimana biasanya, maka ia tergolong darah haidh seperti masa di luar kehamilan” (Al-Mughniy : 1/408). أما المالكية والشافعية وهو رواية عن الحنابلة واختارها شيخ الإسلام ابن تيمية والشيخ ابن العثيمين أن الحامل إذا نزل عليها الدم يعتبر حيضا بناء على الأصل, واحتجوا لذلك بعموم الأدلة التي جاءت في الحيض, فلم تستثن في الحكم المرأة الحامل “Sedangkan Malikiyyah, Syafi’iyyah, sebuah riwayat dari Hanabilah, pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh ibnu al-Utsaimin: bahwa wanita hamil apabila keluar darinya darah maka dianggap darah haidh berdasarkan kepada hukum asal darah haidh, dan para ulama tersebut berdalil dengan keumuman dalil-dalil dalam masalah haidh tanpa terkecuali wanita yang sedang hamil” (Al-Fiqh al-Muyassar: 1/150). Berdasarkan pendapat ini, wanita hamil jika melihat darah keluar dari kemaluannya maka ia tergolong haidh, sehingga ia tidak sholat, puasa dan kewajiban lainnya. Pendapat Kedua: Wanita hamil tidak akan mengalami haidh, hal ini merupakan pendapat Mazhab Hanafi, Hambali, Lajnah Da’imah dan selainnya, فذهب الحنفية والحنابلة إلى أن الدم الخارج من الحامل هو دم علة وفساد وليس بدم حيض “Mazhab Hanafi dan Hambali menyatakan bahwa darah yang keluar dari wanita yang sedang hamil adalah darah penyakit dan darah kotor, bukan darah haidh” (Al-Fiqh al-Muyassar: 1/150). Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Mayoritas para Tabi’in seperti: Sa’id ibnul Musayyib, ‘Atho, Al Hasan, Jabir bin Zaid, Ikrimah, Muhammad ibnul Munkadir, Asy-Sya’biy, Makhul, Hammad, As-Tsauri, Al-Auza’I, Ibnul Mundzir, Abu Ubaid dan lainnya (Al-Mughniy: 1/407). Sehingga, berdasarkan pendapat ini, jika wanita hamil melihat darah yang keluar dari kemaluannya, maka bukanlah darah haidh, sehingga ia tetap wajib sholat, puasa dan kewajiban lainnya, namun ia diwajibkan berwudhu setiap akan melakukan sholat fardhu. Pendapat yang Rajih/kuat: Dari 2 pendapat yang ada, syaikh As-Sayyid Salim dalam Shahih Fiqih Sunnah menyatakan: والصواب في هذا أن يقال: إن الأصل والقاعدة العامة الغالبة أن الحامل لا تحيض, لكن قد تشذ امرأة فينزل بها دم وهي حامل فينظر في هذا الدم فإن كان كدم الحيض لونا ورائحة وطبيعة وفي وقت الحيض فإنه يعد حيضا تترك له الصلاة والصوم ويعتزلها زوجها… “Yang benar/kuat dalam masalah ini adalah: Hukum asal dan Kaidah umum yang dominan bahwa wanita hamil tidak mengalami haidh, akan tetapi sesekali bisa terjadi pada kasus yang langka dari beberapa wanita, sehingga keluar darinya darah pada saat ia sedang hamil, maka dilihat dulu keadaan darahnya: apabila seperti darah haidh secara warna, bau, kebiasannya, dan terjadi pada masa haidh, maka dianggap darah haidh, sehingga ia meninggalkan sholat, puasa dan hubungan suami istri karena hal tersebut…” (Shahih Fiqh as-Sunnah: 1/181). 2. Cairan/lendir bening, atau putih kekuning-kuningan Jika yang keluar adalah cairan bening, atau putih kekuning-kuningan, maka ini biasanya merupakan cairan keputihan, para ulama menyebutkan dengan istilah ruthubah atau Ifrazat dan hukumnya pun diperselisihkan oleh para ulama dari 2 sisi: Sisi Pertama: Apakah cairan keputihan najis? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan najis, dan ada pula yang mengatakan tidak najis, namun pendapat yang kami anggap kuat adalah yang menyatakan bahwa cairan keputihan tidaklah najis. Dalilnya adalah: ketika ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengikis (tanpa mencuci) sisa mani yang menempel pada baju Rasulullah ﷺ yang beliau gunakan untuk sholat, padahal mani tersebut telah bercampur dengan cairan/lendir yang keluar dari wanita (‘Aisyah) akibat berhubungan badan, sebagimana Hadits ‘Aisyah: كنت أفرك المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فيصلي فيه “Saya pernah mengikis air mani yang menempel pada pakaian Rasulullah ﷺ, lalu beliau sholat dengan pakain tersebut (HR. Abu Daud: 317) Sisi kedua: Apakah keluarnya cairan keputihan dapat membatalkan wudhu ? dalam masalah ini para ulama juga berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat adalah tidak membatalkan wudhu, sebagaimana yang dijelaskan Syaikh ibnul Ustaimin: وأما رطوبة فرج المرأة فالقول بوجوب الوضوء منها أضعف من القول في وجوبها في الاستحاضة لأن الاستحاضة ورد فيها حديث, بخلاف رطوبة فرج المرأة, مع كثرة ذلك من النساء, والله أعلم “Adapun cairan/lendir keputihan, maka pendapat yang menyatakan wajibnya berwudhu disebabkan keluarnya cairan ini lebih lemah dibandingkan pendapat yang menyatakan wajibnya berwudhu karena keluarnya darah Istihadhoh/darah penyakit, karena darah istihadhoh ada dalinya dari Hadits, sedangkan keputihan tidak tedapat hadits yang menyatakan demikian, padahal keputihan sangat banyak terjadi pada wanita (namun Rasulullah tidak mengatakan bahwa ia membatalkan wudhu)” (As-syarhul Mumti’ 1/530, Hamisy 2, dorar.net). Jika cairan keputihan ini membatalkan wudhu, tentu saja akan menyulitkan bagi kaum wanita, padahal Allah ﷻ berfrman: )… وما جعل عليكم في الدين من حرج…( “dan Dia (Allah) tidak menjadikan kesukaran/kesulitan untukmu dalam agama” (QS. Al Hajj: 78). Maka, dalam hal ini, yaitu jika yang keluar adalah berupa cairan bening atau putih kekuning-kuningan, wanita tersebut tetap wajib malaksanakan Sholat, puasa dan kewajiban lainnya sesuai kesepakatan para ulama. Wallahu A’lam. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Menjelang Pernikahan, Nabi Isa Menurut Islam, Doa Orang Yang Difitnah Dan Dizalimi, Istri Tolak Poligami Dosa Besar, Bacaan Sujud Tilawah Yang Shahih, Mengapa Nabi Muhammad Disebut Penyempurna Syariat Nabi Terdahulu Visited 378 times, 2 visit(s) today Post Views: 447 QRIS donasi Yufid

Sering Keluar Cairan Saat Hamil, Bagaimana Shalatnya?

Hukum Shalat Bagi Wanita Hamil yang Sering Keluar Cairan Pertanyaan: Assalamualaikum, saya mau Tanya: Saya sedang hamil dan sering keluar cairan dari vagin*, apakah sah kalau saya Sholat ? lalu apa yang harus saya lakukan jika cairan itu keluar terus ? Jawaban: Wa’alaikumussalam, Bismillahi wassholatu wassalamu ala Rasulillah, Saudariku yang mulia, cairan yang keluar ketika masa hamil dan belum memasuki masa-masa melahirkan, perlu diperjelas jenis-jenisnya, apakah ia berupa darah atau berupa cairan bening atau putih keruh kekuning-kuningan. Maka dalam hal ini kemungkinan ada 2 jenis cairan: 1. Darah (darah haidh atau darah kotor/rusak/penyakit) Muncul pertanyaan, apakah wanita hamil bisa haidh? Para Ulama berbeda pendapat dalam hal ini menjadi 2 pendapat: Pendapat Pertama: Wanita Hamil bisa Haidh, hal ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Al-Laitsi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin وقال مالك والشافعي والليث : ما تراه من الدم حيض إن أمكن, وروي ذلك عن الزهري وقتادة وإسحاق؛ لأنه دم صادف عادة, فكان حيضا كغير الحامل “Imam Malik, Imam As-Syafi’I dan Imam Al-Laitsi berkata: Darah yang terlihat oleh wanita yang sedang hamil maka itu adalah darah haidh jika hal tersebut memungkinkan, dan hal tersebut telah diriwayatkan oleh Az-zuhri, Qotadah, dan Ishaq ; karena ia adalah darah yang ditemukan sebagaimana biasanya, maka ia tergolong darah haidh seperti masa di luar kehamilan” (Al-Mughniy : 1/408). أما المالكية والشافعية وهو رواية عن الحنابلة واختارها شيخ الإسلام ابن تيمية والشيخ ابن العثيمين أن الحامل إذا نزل عليها الدم يعتبر حيضا بناء على الأصل, واحتجوا لذلك بعموم الأدلة التي جاءت في الحيض, فلم تستثن في الحكم المرأة الحامل “Sedangkan Malikiyyah, Syafi’iyyah, sebuah riwayat dari Hanabilah, pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh ibnu al-Utsaimin: bahwa wanita hamil apabila keluar darinya darah maka dianggap darah haidh berdasarkan kepada hukum asal darah haidh, dan para ulama tersebut berdalil dengan keumuman dalil-dalil dalam masalah haidh tanpa terkecuali wanita yang sedang hamil” (Al-Fiqh al-Muyassar: 1/150). Berdasarkan pendapat ini, wanita hamil jika melihat darah keluar dari kemaluannya maka ia tergolong haidh, sehingga ia tidak sholat, puasa dan kewajiban lainnya. Pendapat Kedua: Wanita hamil tidak akan mengalami haidh, hal ini merupakan pendapat Mazhab Hanafi, Hambali, Lajnah Da’imah dan selainnya, فذهب الحنفية والحنابلة إلى أن الدم الخارج من الحامل هو دم علة وفساد وليس بدم حيض “Mazhab Hanafi dan Hambali menyatakan bahwa darah yang keluar dari wanita yang sedang hamil adalah darah penyakit dan darah kotor, bukan darah haidh” (Al-Fiqh al-Muyassar: 1/150). Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Mayoritas para Tabi’in seperti: Sa’id ibnul Musayyib, ‘Atho, Al Hasan, Jabir bin Zaid, Ikrimah, Muhammad ibnul Munkadir, Asy-Sya’biy, Makhul, Hammad, As-Tsauri, Al-Auza’I, Ibnul Mundzir, Abu Ubaid dan lainnya (Al-Mughniy: 1/407). Sehingga, berdasarkan pendapat ini, jika wanita hamil melihat darah yang keluar dari kemaluannya, maka bukanlah darah haidh, sehingga ia tetap wajib sholat, puasa dan kewajiban lainnya, namun ia diwajibkan berwudhu setiap akan melakukan sholat fardhu. Pendapat yang Rajih/kuat: Dari 2 pendapat yang ada, syaikh As-Sayyid Salim dalam Shahih Fiqih Sunnah menyatakan: والصواب في هذا أن يقال: إن الأصل والقاعدة العامة الغالبة أن الحامل لا تحيض, لكن قد تشذ امرأة فينزل بها دم وهي حامل فينظر في هذا الدم فإن كان كدم الحيض لونا ورائحة وطبيعة وفي وقت الحيض فإنه يعد حيضا تترك له الصلاة والصوم ويعتزلها زوجها… “Yang benar/kuat dalam masalah ini adalah: Hukum asal dan Kaidah umum yang dominan bahwa wanita hamil tidak mengalami haidh, akan tetapi sesekali bisa terjadi pada kasus yang langka dari beberapa wanita, sehingga keluar darinya darah pada saat ia sedang hamil, maka dilihat dulu keadaan darahnya: apabila seperti darah haidh secara warna, bau, kebiasannya, dan terjadi pada masa haidh, maka dianggap darah haidh, sehingga ia meninggalkan sholat, puasa dan hubungan suami istri karena hal tersebut…” (Shahih Fiqh as-Sunnah: 1/181). 2. Cairan/lendir bening, atau putih kekuning-kuningan Jika yang keluar adalah cairan bening, atau putih kekuning-kuningan, maka ini biasanya merupakan cairan keputihan, para ulama menyebutkan dengan istilah ruthubah atau Ifrazat dan hukumnya pun diperselisihkan oleh para ulama dari 2 sisi: Sisi Pertama: Apakah cairan keputihan najis? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan najis, dan ada pula yang mengatakan tidak najis, namun pendapat yang kami anggap kuat adalah yang menyatakan bahwa cairan keputihan tidaklah najis. Dalilnya adalah: ketika ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengikis (tanpa mencuci) sisa mani yang menempel pada baju Rasulullah ﷺ yang beliau gunakan untuk sholat, padahal mani tersebut telah bercampur dengan cairan/lendir yang keluar dari wanita (‘Aisyah) akibat berhubungan badan, sebagimana Hadits ‘Aisyah: كنت أفرك المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فيصلي فيه “Saya pernah mengikis air mani yang menempel pada pakaian Rasulullah ﷺ, lalu beliau sholat dengan pakain tersebut (HR. Abu Daud: 317) Sisi kedua: Apakah keluarnya cairan keputihan dapat membatalkan wudhu ? dalam masalah ini para ulama juga berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat adalah tidak membatalkan wudhu, sebagaimana yang dijelaskan Syaikh ibnul Ustaimin: وأما رطوبة فرج المرأة فالقول بوجوب الوضوء منها أضعف من القول في وجوبها في الاستحاضة لأن الاستحاضة ورد فيها حديث, بخلاف رطوبة فرج المرأة, مع كثرة ذلك من النساء, والله أعلم “Adapun cairan/lendir keputihan, maka pendapat yang menyatakan wajibnya berwudhu disebabkan keluarnya cairan ini lebih lemah dibandingkan pendapat yang menyatakan wajibnya berwudhu karena keluarnya darah Istihadhoh/darah penyakit, karena darah istihadhoh ada dalinya dari Hadits, sedangkan keputihan tidak tedapat hadits yang menyatakan demikian, padahal keputihan sangat banyak terjadi pada wanita (namun Rasulullah tidak mengatakan bahwa ia membatalkan wudhu)” (As-syarhul Mumti’ 1/530, Hamisy 2, dorar.net). Jika cairan keputihan ini membatalkan wudhu, tentu saja akan menyulitkan bagi kaum wanita, padahal Allah ﷻ berfrman: )… وما جعل عليكم في الدين من حرج…( “dan Dia (Allah) tidak menjadikan kesukaran/kesulitan untukmu dalam agama” (QS. Al Hajj: 78). Maka, dalam hal ini, yaitu jika yang keluar adalah berupa cairan bening atau putih kekuning-kuningan, wanita tersebut tetap wajib malaksanakan Sholat, puasa dan kewajiban lainnya sesuai kesepakatan para ulama. Wallahu A’lam. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Menjelang Pernikahan, Nabi Isa Menurut Islam, Doa Orang Yang Difitnah Dan Dizalimi, Istri Tolak Poligami Dosa Besar, Bacaan Sujud Tilawah Yang Shahih, Mengapa Nabi Muhammad Disebut Penyempurna Syariat Nabi Terdahulu Visited 378 times, 2 visit(s) today Post Views: 447 QRIS donasi Yufid
Hukum Shalat Bagi Wanita Hamil yang Sering Keluar Cairan Pertanyaan: Assalamualaikum, saya mau Tanya: Saya sedang hamil dan sering keluar cairan dari vagin*, apakah sah kalau saya Sholat ? lalu apa yang harus saya lakukan jika cairan itu keluar terus ? Jawaban: Wa’alaikumussalam, Bismillahi wassholatu wassalamu ala Rasulillah, Saudariku yang mulia, cairan yang keluar ketika masa hamil dan belum memasuki masa-masa melahirkan, perlu diperjelas jenis-jenisnya, apakah ia berupa darah atau berupa cairan bening atau putih keruh kekuning-kuningan. Maka dalam hal ini kemungkinan ada 2 jenis cairan: 1. Darah (darah haidh atau darah kotor/rusak/penyakit) Muncul pertanyaan, apakah wanita hamil bisa haidh? Para Ulama berbeda pendapat dalam hal ini menjadi 2 pendapat: Pendapat Pertama: Wanita Hamil bisa Haidh, hal ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Al-Laitsi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin وقال مالك والشافعي والليث : ما تراه من الدم حيض إن أمكن, وروي ذلك عن الزهري وقتادة وإسحاق؛ لأنه دم صادف عادة, فكان حيضا كغير الحامل “Imam Malik, Imam As-Syafi’I dan Imam Al-Laitsi berkata: Darah yang terlihat oleh wanita yang sedang hamil maka itu adalah darah haidh jika hal tersebut memungkinkan, dan hal tersebut telah diriwayatkan oleh Az-zuhri, Qotadah, dan Ishaq ; karena ia adalah darah yang ditemukan sebagaimana biasanya, maka ia tergolong darah haidh seperti masa di luar kehamilan” (Al-Mughniy : 1/408). أما المالكية والشافعية وهو رواية عن الحنابلة واختارها شيخ الإسلام ابن تيمية والشيخ ابن العثيمين أن الحامل إذا نزل عليها الدم يعتبر حيضا بناء على الأصل, واحتجوا لذلك بعموم الأدلة التي جاءت في الحيض, فلم تستثن في الحكم المرأة الحامل “Sedangkan Malikiyyah, Syafi’iyyah, sebuah riwayat dari Hanabilah, pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh ibnu al-Utsaimin: bahwa wanita hamil apabila keluar darinya darah maka dianggap darah haidh berdasarkan kepada hukum asal darah haidh, dan para ulama tersebut berdalil dengan keumuman dalil-dalil dalam masalah haidh tanpa terkecuali wanita yang sedang hamil” (Al-Fiqh al-Muyassar: 1/150). Berdasarkan pendapat ini, wanita hamil jika melihat darah keluar dari kemaluannya maka ia tergolong haidh, sehingga ia tidak sholat, puasa dan kewajiban lainnya. Pendapat Kedua: Wanita hamil tidak akan mengalami haidh, hal ini merupakan pendapat Mazhab Hanafi, Hambali, Lajnah Da’imah dan selainnya, فذهب الحنفية والحنابلة إلى أن الدم الخارج من الحامل هو دم علة وفساد وليس بدم حيض “Mazhab Hanafi dan Hambali menyatakan bahwa darah yang keluar dari wanita yang sedang hamil adalah darah penyakit dan darah kotor, bukan darah haidh” (Al-Fiqh al-Muyassar: 1/150). Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Mayoritas para Tabi’in seperti: Sa’id ibnul Musayyib, ‘Atho, Al Hasan, Jabir bin Zaid, Ikrimah, Muhammad ibnul Munkadir, Asy-Sya’biy, Makhul, Hammad, As-Tsauri, Al-Auza’I, Ibnul Mundzir, Abu Ubaid dan lainnya (Al-Mughniy: 1/407). Sehingga, berdasarkan pendapat ini, jika wanita hamil melihat darah yang keluar dari kemaluannya, maka bukanlah darah haidh, sehingga ia tetap wajib sholat, puasa dan kewajiban lainnya, namun ia diwajibkan berwudhu setiap akan melakukan sholat fardhu. Pendapat yang Rajih/kuat: Dari 2 pendapat yang ada, syaikh As-Sayyid Salim dalam Shahih Fiqih Sunnah menyatakan: والصواب في هذا أن يقال: إن الأصل والقاعدة العامة الغالبة أن الحامل لا تحيض, لكن قد تشذ امرأة فينزل بها دم وهي حامل فينظر في هذا الدم فإن كان كدم الحيض لونا ورائحة وطبيعة وفي وقت الحيض فإنه يعد حيضا تترك له الصلاة والصوم ويعتزلها زوجها… “Yang benar/kuat dalam masalah ini adalah: Hukum asal dan Kaidah umum yang dominan bahwa wanita hamil tidak mengalami haidh, akan tetapi sesekali bisa terjadi pada kasus yang langka dari beberapa wanita, sehingga keluar darinya darah pada saat ia sedang hamil, maka dilihat dulu keadaan darahnya: apabila seperti darah haidh secara warna, bau, kebiasannya, dan terjadi pada masa haidh, maka dianggap darah haidh, sehingga ia meninggalkan sholat, puasa dan hubungan suami istri karena hal tersebut…” (Shahih Fiqh as-Sunnah: 1/181). 2. Cairan/lendir bening, atau putih kekuning-kuningan Jika yang keluar adalah cairan bening, atau putih kekuning-kuningan, maka ini biasanya merupakan cairan keputihan, para ulama menyebutkan dengan istilah ruthubah atau Ifrazat dan hukumnya pun diperselisihkan oleh para ulama dari 2 sisi: Sisi Pertama: Apakah cairan keputihan najis? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan najis, dan ada pula yang mengatakan tidak najis, namun pendapat yang kami anggap kuat adalah yang menyatakan bahwa cairan keputihan tidaklah najis. Dalilnya adalah: ketika ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengikis (tanpa mencuci) sisa mani yang menempel pada baju Rasulullah ﷺ yang beliau gunakan untuk sholat, padahal mani tersebut telah bercampur dengan cairan/lendir yang keluar dari wanita (‘Aisyah) akibat berhubungan badan, sebagimana Hadits ‘Aisyah: كنت أفرك المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فيصلي فيه “Saya pernah mengikis air mani yang menempel pada pakaian Rasulullah ﷺ, lalu beliau sholat dengan pakain tersebut (HR. Abu Daud: 317) Sisi kedua: Apakah keluarnya cairan keputihan dapat membatalkan wudhu ? dalam masalah ini para ulama juga berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat adalah tidak membatalkan wudhu, sebagaimana yang dijelaskan Syaikh ibnul Ustaimin: وأما رطوبة فرج المرأة فالقول بوجوب الوضوء منها أضعف من القول في وجوبها في الاستحاضة لأن الاستحاضة ورد فيها حديث, بخلاف رطوبة فرج المرأة, مع كثرة ذلك من النساء, والله أعلم “Adapun cairan/lendir keputihan, maka pendapat yang menyatakan wajibnya berwudhu disebabkan keluarnya cairan ini lebih lemah dibandingkan pendapat yang menyatakan wajibnya berwudhu karena keluarnya darah Istihadhoh/darah penyakit, karena darah istihadhoh ada dalinya dari Hadits, sedangkan keputihan tidak tedapat hadits yang menyatakan demikian, padahal keputihan sangat banyak terjadi pada wanita (namun Rasulullah tidak mengatakan bahwa ia membatalkan wudhu)” (As-syarhul Mumti’ 1/530, Hamisy 2, dorar.net). Jika cairan keputihan ini membatalkan wudhu, tentu saja akan menyulitkan bagi kaum wanita, padahal Allah ﷻ berfrman: )… وما جعل عليكم في الدين من حرج…( “dan Dia (Allah) tidak menjadikan kesukaran/kesulitan untukmu dalam agama” (QS. Al Hajj: 78). Maka, dalam hal ini, yaitu jika yang keluar adalah berupa cairan bening atau putih kekuning-kuningan, wanita tersebut tetap wajib malaksanakan Sholat, puasa dan kewajiban lainnya sesuai kesepakatan para ulama. Wallahu A’lam. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Menjelang Pernikahan, Nabi Isa Menurut Islam, Doa Orang Yang Difitnah Dan Dizalimi, Istri Tolak Poligami Dosa Besar, Bacaan Sujud Tilawah Yang Shahih, Mengapa Nabi Muhammad Disebut Penyempurna Syariat Nabi Terdahulu Visited 378 times, 2 visit(s) today Post Views: 447 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1145377138&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Hukum Shalat Bagi Wanita Hamil yang Sering Keluar Cairan Pertanyaan: Assalamualaikum, saya mau Tanya: Saya sedang hamil dan sering keluar cairan dari vagin*, apakah sah kalau saya Sholat ? lalu apa yang harus saya lakukan jika cairan itu keluar terus ? Jawaban: Wa’alaikumussalam, Bismillahi wassholatu wassalamu ala Rasulillah, Saudariku yang mulia, cairan yang keluar ketika masa hamil dan belum memasuki masa-masa melahirkan, perlu diperjelas jenis-jenisnya, apakah ia berupa darah atau berupa cairan bening atau putih keruh kekuning-kuningan. Maka dalam hal ini kemungkinan ada 2 jenis cairan: 1. Darah (darah haidh atau darah kotor/rusak/penyakit) Muncul pertanyaan, apakah wanita hamil bisa haidh? Para Ulama berbeda pendapat dalam hal ini menjadi 2 pendapat: Pendapat Pertama: Wanita Hamil bisa Haidh, hal ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Al-Laitsi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin وقال مالك والشافعي والليث : ما تراه من الدم حيض إن أمكن, وروي ذلك عن الزهري وقتادة وإسحاق؛ لأنه دم صادف عادة, فكان حيضا كغير الحامل “Imam Malik, Imam As-Syafi’I dan Imam Al-Laitsi berkata: Darah yang terlihat oleh wanita yang sedang hamil maka itu adalah darah haidh jika hal tersebut memungkinkan, dan hal tersebut telah diriwayatkan oleh Az-zuhri, Qotadah, dan Ishaq ; karena ia adalah darah yang ditemukan sebagaimana biasanya, maka ia tergolong darah haidh seperti masa di luar kehamilan” (Al-Mughniy : 1/408). أما المالكية والشافعية وهو رواية عن الحنابلة واختارها شيخ الإسلام ابن تيمية والشيخ ابن العثيمين أن الحامل إذا نزل عليها الدم يعتبر حيضا بناء على الأصل, واحتجوا لذلك بعموم الأدلة التي جاءت في الحيض, فلم تستثن في الحكم المرأة الحامل “Sedangkan Malikiyyah, Syafi’iyyah, sebuah riwayat dari Hanabilah, pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh ibnu al-Utsaimin: bahwa wanita hamil apabila keluar darinya darah maka dianggap darah haidh berdasarkan kepada hukum asal darah haidh, dan para ulama tersebut berdalil dengan keumuman dalil-dalil dalam masalah haidh tanpa terkecuali wanita yang sedang hamil” (Al-Fiqh al-Muyassar: 1/150). Berdasarkan pendapat ini, wanita hamil jika melihat darah keluar dari kemaluannya maka ia tergolong haidh, sehingga ia tidak sholat, puasa dan kewajiban lainnya. Pendapat Kedua: Wanita hamil tidak akan mengalami haidh, hal ini merupakan pendapat Mazhab Hanafi, Hambali, Lajnah Da’imah dan selainnya, فذهب الحنفية والحنابلة إلى أن الدم الخارج من الحامل هو دم علة وفساد وليس بدم حيض “Mazhab Hanafi dan Hambali menyatakan bahwa darah yang keluar dari wanita yang sedang hamil adalah darah penyakit dan darah kotor, bukan darah haidh” (Al-Fiqh al-Muyassar: 1/150). Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Mayoritas para Tabi’in seperti: Sa’id ibnul Musayyib, ‘Atho, Al Hasan, Jabir bin Zaid, Ikrimah, Muhammad ibnul Munkadir, Asy-Sya’biy, Makhul, Hammad, As-Tsauri, Al-Auza’I, Ibnul Mundzir, Abu Ubaid dan lainnya (Al-Mughniy: 1/407). Sehingga, berdasarkan pendapat ini, jika wanita hamil melihat darah yang keluar dari kemaluannya, maka bukanlah darah haidh, sehingga ia tetap wajib sholat, puasa dan kewajiban lainnya, namun ia diwajibkan berwudhu setiap akan melakukan sholat fardhu. Pendapat yang Rajih/kuat: Dari 2 pendapat yang ada, syaikh As-Sayyid Salim dalam Shahih Fiqih Sunnah menyatakan: والصواب في هذا أن يقال: إن الأصل والقاعدة العامة الغالبة أن الحامل لا تحيض, لكن قد تشذ امرأة فينزل بها دم وهي حامل فينظر في هذا الدم فإن كان كدم الحيض لونا ورائحة وطبيعة وفي وقت الحيض فإنه يعد حيضا تترك له الصلاة والصوم ويعتزلها زوجها… “Yang benar/kuat dalam masalah ini adalah: Hukum asal dan Kaidah umum yang dominan bahwa wanita hamil tidak mengalami haidh, akan tetapi sesekali bisa terjadi pada kasus yang langka dari beberapa wanita, sehingga keluar darinya darah pada saat ia sedang hamil, maka dilihat dulu keadaan darahnya: apabila seperti darah haidh secara warna, bau, kebiasannya, dan terjadi pada masa haidh, maka dianggap darah haidh, sehingga ia meninggalkan sholat, puasa dan hubungan suami istri karena hal tersebut…” (Shahih Fiqh as-Sunnah: 1/181). 2. Cairan/lendir bening, atau putih kekuning-kuningan Jika yang keluar adalah cairan bening, atau putih kekuning-kuningan, maka ini biasanya merupakan cairan keputihan, para ulama menyebutkan dengan istilah ruthubah atau Ifrazat dan hukumnya pun diperselisihkan oleh para ulama dari 2 sisi: Sisi Pertama: Apakah cairan keputihan najis? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan najis, dan ada pula yang mengatakan tidak najis, namun pendapat yang kami anggap kuat adalah yang menyatakan bahwa cairan keputihan tidaklah najis. Dalilnya adalah: ketika ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengikis (tanpa mencuci) sisa mani yang menempel pada baju Rasulullah ﷺ yang beliau gunakan untuk sholat, padahal mani tersebut telah bercampur dengan cairan/lendir yang keluar dari wanita (‘Aisyah) akibat berhubungan badan, sebagimana Hadits ‘Aisyah: كنت أفرك المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فيصلي فيه “Saya pernah mengikis air mani yang menempel pada pakaian Rasulullah ﷺ, lalu beliau sholat dengan pakain tersebut (HR. Abu Daud: 317) Sisi kedua: Apakah keluarnya cairan keputihan dapat membatalkan wudhu ? dalam masalah ini para ulama juga berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat adalah tidak membatalkan wudhu, sebagaimana yang dijelaskan Syaikh ibnul Ustaimin: وأما رطوبة فرج المرأة فالقول بوجوب الوضوء منها أضعف من القول في وجوبها في الاستحاضة لأن الاستحاضة ورد فيها حديث, بخلاف رطوبة فرج المرأة, مع كثرة ذلك من النساء, والله أعلم “Adapun cairan/lendir keputihan, maka pendapat yang menyatakan wajibnya berwudhu disebabkan keluarnya cairan ini lebih lemah dibandingkan pendapat yang menyatakan wajibnya berwudhu karena keluarnya darah Istihadhoh/darah penyakit, karena darah istihadhoh ada dalinya dari Hadits, sedangkan keputihan tidak tedapat hadits yang menyatakan demikian, padahal keputihan sangat banyak terjadi pada wanita (namun Rasulullah tidak mengatakan bahwa ia membatalkan wudhu)” (As-syarhul Mumti’ 1/530, Hamisy 2, dorar.net). Jika cairan keputihan ini membatalkan wudhu, tentu saja akan menyulitkan bagi kaum wanita, padahal Allah ﷻ berfrman: )… وما جعل عليكم في الدين من حرج…( “dan Dia (Allah) tidak menjadikan kesukaran/kesulitan untukmu dalam agama” (QS. Al Hajj: 78). Maka, dalam hal ini, yaitu jika yang keluar adalah berupa cairan bening atau putih kekuning-kuningan, wanita tersebut tetap wajib malaksanakan Sholat, puasa dan kewajiban lainnya sesuai kesepakatan para ulama. Wallahu A’lam. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Menjelang Pernikahan, Nabi Isa Menurut Islam, Doa Orang Yang Difitnah Dan Dizalimi, Istri Tolak Poligami Dosa Besar, Bacaan Sujud Tilawah Yang Shahih, Mengapa Nabi Muhammad Disebut Penyempurna Syariat Nabi Terdahulu Visited 378 times, 2 visit(s) today Post Views: 447 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ancaman Meninggalkan Shalat Jumat

Bagaimana ancaman karena meninggalkan shalat Jumat? Ternyata akibatnya berbahaya sekali.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   Hadits #1150 – وَعَنْهُ ، وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ – : أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ : (( لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya, “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 865]   Faedah Hadits Pertama: Boleh menjadikan mimbar untuk berkhutbah dan memberi nasihat. Menjadi mimbar untuk berkhutbah disepakati kesunnahannya oleh para ulama. Lihat Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 17:254. Kedua: Shalat Jumat itu fardhu ‘ain dan diharuskan melaksanakannya dengan berjamaah. Ketiga: Ada peringatan keras bagi yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menganggap remeh (malas-malasan) dan tanpa ada uzur syar’i. Akibatnya adalah Allah akan menutup pintu hatinya. Keempat: Maksiat itu bertingkat-tingkat. Kelima: Siapa yang Allah tutup pintu hatinya, maka ia akan lalai dari dzikir, dan berhak mendapatkan siksa neraka. Keenam: Mengamalkan ketaatan dan menjaga shalat lima waktu dan juga shalat berjamaah akan membuat hati bercahaya serta bersih dari kotoran dan dosa. Ketujuh: Dalam memberi nasihat lebih baik tidak menyebut nama orang agar nasihat bisa diterima dengan baik. Yang penting nasihat tersampaikan. Dalam ayat disebutkan, إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ ۚ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Syuaib berkata: ‘Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.’” (QS. Hud: 88) Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga shalat wajib dan shalat Jumat.   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya.     Diselesaikan sore hari di Panggang Gunungkidul #DarushSholihin, 23 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan shalat jumat meninggalkan shalat meninggalkan shalat jumat riyadhus sholihin shalat jumat

Ancaman Meninggalkan Shalat Jumat

Bagaimana ancaman karena meninggalkan shalat Jumat? Ternyata akibatnya berbahaya sekali.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   Hadits #1150 – وَعَنْهُ ، وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ – : أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ : (( لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya, “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 865]   Faedah Hadits Pertama: Boleh menjadikan mimbar untuk berkhutbah dan memberi nasihat. Menjadi mimbar untuk berkhutbah disepakati kesunnahannya oleh para ulama. Lihat Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 17:254. Kedua: Shalat Jumat itu fardhu ‘ain dan diharuskan melaksanakannya dengan berjamaah. Ketiga: Ada peringatan keras bagi yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menganggap remeh (malas-malasan) dan tanpa ada uzur syar’i. Akibatnya adalah Allah akan menutup pintu hatinya. Keempat: Maksiat itu bertingkat-tingkat. Kelima: Siapa yang Allah tutup pintu hatinya, maka ia akan lalai dari dzikir, dan berhak mendapatkan siksa neraka. Keenam: Mengamalkan ketaatan dan menjaga shalat lima waktu dan juga shalat berjamaah akan membuat hati bercahaya serta bersih dari kotoran dan dosa. Ketujuh: Dalam memberi nasihat lebih baik tidak menyebut nama orang agar nasihat bisa diterima dengan baik. Yang penting nasihat tersampaikan. Dalam ayat disebutkan, إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ ۚ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Syuaib berkata: ‘Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.’” (QS. Hud: 88) Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga shalat wajib dan shalat Jumat.   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya.     Diselesaikan sore hari di Panggang Gunungkidul #DarushSholihin, 23 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan shalat jumat meninggalkan shalat meninggalkan shalat jumat riyadhus sholihin shalat jumat
Bagaimana ancaman karena meninggalkan shalat Jumat? Ternyata akibatnya berbahaya sekali.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   Hadits #1150 – وَعَنْهُ ، وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ – : أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ : (( لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya, “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 865]   Faedah Hadits Pertama: Boleh menjadikan mimbar untuk berkhutbah dan memberi nasihat. Menjadi mimbar untuk berkhutbah disepakati kesunnahannya oleh para ulama. Lihat Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 17:254. Kedua: Shalat Jumat itu fardhu ‘ain dan diharuskan melaksanakannya dengan berjamaah. Ketiga: Ada peringatan keras bagi yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menganggap remeh (malas-malasan) dan tanpa ada uzur syar’i. Akibatnya adalah Allah akan menutup pintu hatinya. Keempat: Maksiat itu bertingkat-tingkat. Kelima: Siapa yang Allah tutup pintu hatinya, maka ia akan lalai dari dzikir, dan berhak mendapatkan siksa neraka. Keenam: Mengamalkan ketaatan dan menjaga shalat lima waktu dan juga shalat berjamaah akan membuat hati bercahaya serta bersih dari kotoran dan dosa. Ketujuh: Dalam memberi nasihat lebih baik tidak menyebut nama orang agar nasihat bisa diterima dengan baik. Yang penting nasihat tersampaikan. Dalam ayat disebutkan, إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ ۚ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Syuaib berkata: ‘Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.’” (QS. Hud: 88) Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga shalat wajib dan shalat Jumat.   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya.     Diselesaikan sore hari di Panggang Gunungkidul #DarushSholihin, 23 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan shalat jumat meninggalkan shalat meninggalkan shalat jumat riyadhus sholihin shalat jumat


Bagaimana ancaman karena meninggalkan shalat Jumat? Ternyata akibatnya berbahaya sekali.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   Hadits #1150 – وَعَنْهُ ، وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ – : أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ : (( لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya, “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 865]   Faedah Hadits Pertama: Boleh menjadikan mimbar untuk berkhutbah dan memberi nasihat. Menjadi mimbar untuk berkhutbah disepakati kesunnahannya oleh para ulama. Lihat Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 17:254. Kedua: Shalat Jumat itu fardhu ‘ain dan diharuskan melaksanakannya dengan berjamaah. Ketiga: Ada peringatan keras bagi yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menganggap remeh (malas-malasan) dan tanpa ada uzur syar’i. Akibatnya adalah Allah akan menutup pintu hatinya. Keempat: Maksiat itu bertingkat-tingkat. Kelima: Siapa yang Allah tutup pintu hatinya, maka ia akan lalai dari dzikir, dan berhak mendapatkan siksa neraka. Keenam: Mengamalkan ketaatan dan menjaga shalat lima waktu dan juga shalat berjamaah akan membuat hati bercahaya serta bersih dari kotoran dan dosa. Ketujuh: Dalam memberi nasihat lebih baik tidak menyebut nama orang agar nasihat bisa diterima dengan baik. Yang penting nasihat tersampaikan. Dalam ayat disebutkan, إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ ۚ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Syuaib berkata: ‘Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.’” (QS. Hud: 88) Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga shalat wajib dan shalat Jumat.   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya.     Diselesaikan sore hari di Panggang Gunungkidul #DarushSholihin, 23 Syawal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan shalat jumat meninggalkan shalat meninggalkan shalat jumat riyadhus sholihin shalat jumat

Hukum “Memplesetkan” Kata “Takbir” Menjadi “Tuak bir” atau “Take beer”

Kita dapati ada oknum (bisa jadi muslim) yang suka memplesetkan beberapa istilah dalam ajaran agama Islam. Misalnya di luar negeri ungkapan takbir “diplesetkan” menjadi “take beer” (ambil minuman keras memabukkan) atau di Indonesia menjadi “tuak bir” (keduanya jenis minuman memabukkan). Hal ini tidak lah terlalu mengherankan, karena sejak zaman dahulu kala ini sudah dilakukan oleh mereka yang benar-benar sombong, merendahkan dan membangkang dengan ajaran agama. Sudah ada contoh sebelumnya dan tentu hasil akhirnya sangat merugi dunia dan akhirat.Contohnya adalah adalah orang Yahudi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memplesetkan kata “raa’inaa” menjadi “ru’uunah”. “Raa’inaa artinya “kamu memperhatikan kami” diplesetkan menjadi makna buruk yaitu “ru’uunah” yang artinya sangat dungu atau tolol. Oleh karena itu, kaum muslimin diperintahkan mengganti kata “raa’inaa” menjadi “undzurnaa”.Baca juga: Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan LawakanKisah ini terdapat dalam Al-Quran:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انظُرْنَا وَاسْمَعُوا ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah[2]: 104)Ibnu Katsir menjelaskan,وذلك أن اليهود كانوا يعانون من الكلام ما فيه تورية لما يقصدونه من التنقيص عليهم لعائن الله فإذا أرادوا أن يقولوا : اسمع لنا يقولون : راعنا . يورون بالرعونة“Hal ini karena orang yahudi memaksudkan tauriyah (kode tidak langsung) untuk bermaksud merendahkan, dengan maksud mereka mengatakan ‘raa’inaa’ dengan ‘ru’uunah’”. [Tafsir Ibnu Katsir] Demikian juga orang Yahudi memplesetkan salam menjadi “as-saamu ‘alaikum” yang artinya “semoga kematian menimpamu”.Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,ان اليهود اذا سلموا وقالوا : السام عليكم, فقولوا : وعليكم“Orang Yahudi apabila mengucapkan salam dan mengucapkan as-saamu ‘alaikum (semoga kematian menimpamu), maka jawablah Wa’alaikum’ (dan demikian juga bagimu)” (HR. Muslim).Contoh lainnya adalah Bani Israil yang memplesetkan menjadi “sami’naa wa ‘ashainaa” (kami dengar tapi kami tidak taat), seharusnya “sami’naa wa ‘atha’naa” (kami dengar dan kami taat).Allah berfirman dalam Al-Quran,وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ وَرَفَعْنَا فَوْقَكُمُ الطُّورَ خُذُوا مَا آتَيْنَاكُم بِقُوَّةٍ وَاسْمَعُوا ۖ قَالُوا سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَأُشْرِبُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْعِجْلَ بِكُفْرِهِمْ ۚ قُلْ بِئْسَمَا يَأْمُرُكُم بِهِ إِيمَانُكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ “Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu dan Kami angkat bukit (Thursina) di atasmu (seraya Kami berfirman): “Peganglah teguh-teguh apa yang Kami berikan kepadamu dan dengarkanlah!” Mereka menjawab: “Kami mendengar tetapi tidak mentaati”. Dan telah diresapkan ke dalam hati mereka itu (kecintaan menyembah) anak sapi karena kekafirannya. Katakanlah: “Amat jahat perbuatan yang telah diperintahkan imanmu kepadamu jika betul kamu beriman (kepada Taurat).”[Al-Baqarah: 93] Baca juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeYang lebih penting lagi, bahwa hal ini termasuk dalam mengolok-olok agama atau menjadikan agama sebagai bahan candaan. Perbuatan ini mendapatkan ancaman keras dari Allah dalam Al-Quran.Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺌِﻦ ﺳَﺄَﻟْﺘَﻬُﻢْ ﻟَﻴَﻘُﻮﻟُﻦَّ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺨُﻮﺽُ ﻭَﻧَﻠْﻌَﺐُ ۚ ﻗُﻞْ ﺃَﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗَﺴْﺘَﻬْﺰِﺋُﻮﻥَ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﺘَﺬِﺭُﻭﺍ ﻗَﺪْ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢ ﺑَﻌْﺪَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻜُﻢْ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya BERSENDA GURAU dan BERMAIN-MAIN saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu BEROLOK-OLOK?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… [At Taubah : 65-66] Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya sangat berat yaitu bisa keluar dari agama Islam. Beliau berkata,‏ فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله“Mengolok-olok dalam agama, ayat Al-Quran dan Rasul-Nya termasuk kekafiran yang bisa mengeluarkam dari Islam, karena agama ini dibangun di atas pengagungan kepada Allah, agama dan Rasul-Nya.” [Tafsir As-Sa’diy] Baca juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial Media Jangan Membuat Orang Bodoh Terkenal Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Dalil Rukun Islam, Tuma'ninah Adalah, Hukum Memegang Kemaluan Suami Dalam Islam, Pamanih Cinta, Penyimpangan Aqidah

Hukum “Memplesetkan” Kata “Takbir” Menjadi “Tuak bir” atau “Take beer”

Kita dapati ada oknum (bisa jadi muslim) yang suka memplesetkan beberapa istilah dalam ajaran agama Islam. Misalnya di luar negeri ungkapan takbir “diplesetkan” menjadi “take beer” (ambil minuman keras memabukkan) atau di Indonesia menjadi “tuak bir” (keduanya jenis minuman memabukkan). Hal ini tidak lah terlalu mengherankan, karena sejak zaman dahulu kala ini sudah dilakukan oleh mereka yang benar-benar sombong, merendahkan dan membangkang dengan ajaran agama. Sudah ada contoh sebelumnya dan tentu hasil akhirnya sangat merugi dunia dan akhirat.Contohnya adalah adalah orang Yahudi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memplesetkan kata “raa’inaa” menjadi “ru’uunah”. “Raa’inaa artinya “kamu memperhatikan kami” diplesetkan menjadi makna buruk yaitu “ru’uunah” yang artinya sangat dungu atau tolol. Oleh karena itu, kaum muslimin diperintahkan mengganti kata “raa’inaa” menjadi “undzurnaa”.Baca juga: Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan LawakanKisah ini terdapat dalam Al-Quran:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انظُرْنَا وَاسْمَعُوا ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah[2]: 104)Ibnu Katsir menjelaskan,وذلك أن اليهود كانوا يعانون من الكلام ما فيه تورية لما يقصدونه من التنقيص عليهم لعائن الله فإذا أرادوا أن يقولوا : اسمع لنا يقولون : راعنا . يورون بالرعونة“Hal ini karena orang yahudi memaksudkan tauriyah (kode tidak langsung) untuk bermaksud merendahkan, dengan maksud mereka mengatakan ‘raa’inaa’ dengan ‘ru’uunah’”. [Tafsir Ibnu Katsir] Demikian juga orang Yahudi memplesetkan salam menjadi “as-saamu ‘alaikum” yang artinya “semoga kematian menimpamu”.Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,ان اليهود اذا سلموا وقالوا : السام عليكم, فقولوا : وعليكم“Orang Yahudi apabila mengucapkan salam dan mengucapkan as-saamu ‘alaikum (semoga kematian menimpamu), maka jawablah Wa’alaikum’ (dan demikian juga bagimu)” (HR. Muslim).Contoh lainnya adalah Bani Israil yang memplesetkan menjadi “sami’naa wa ‘ashainaa” (kami dengar tapi kami tidak taat), seharusnya “sami’naa wa ‘atha’naa” (kami dengar dan kami taat).Allah berfirman dalam Al-Quran,وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ وَرَفَعْنَا فَوْقَكُمُ الطُّورَ خُذُوا مَا آتَيْنَاكُم بِقُوَّةٍ وَاسْمَعُوا ۖ قَالُوا سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَأُشْرِبُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْعِجْلَ بِكُفْرِهِمْ ۚ قُلْ بِئْسَمَا يَأْمُرُكُم بِهِ إِيمَانُكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ “Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu dan Kami angkat bukit (Thursina) di atasmu (seraya Kami berfirman): “Peganglah teguh-teguh apa yang Kami berikan kepadamu dan dengarkanlah!” Mereka menjawab: “Kami mendengar tetapi tidak mentaati”. Dan telah diresapkan ke dalam hati mereka itu (kecintaan menyembah) anak sapi karena kekafirannya. Katakanlah: “Amat jahat perbuatan yang telah diperintahkan imanmu kepadamu jika betul kamu beriman (kepada Taurat).”[Al-Baqarah: 93] Baca juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeYang lebih penting lagi, bahwa hal ini termasuk dalam mengolok-olok agama atau menjadikan agama sebagai bahan candaan. Perbuatan ini mendapatkan ancaman keras dari Allah dalam Al-Quran.Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺌِﻦ ﺳَﺄَﻟْﺘَﻬُﻢْ ﻟَﻴَﻘُﻮﻟُﻦَّ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺨُﻮﺽُ ﻭَﻧَﻠْﻌَﺐُ ۚ ﻗُﻞْ ﺃَﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗَﺴْﺘَﻬْﺰِﺋُﻮﻥَ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﺘَﺬِﺭُﻭﺍ ﻗَﺪْ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢ ﺑَﻌْﺪَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻜُﻢْ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya BERSENDA GURAU dan BERMAIN-MAIN saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu BEROLOK-OLOK?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… [At Taubah : 65-66] Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya sangat berat yaitu bisa keluar dari agama Islam. Beliau berkata,‏ فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله“Mengolok-olok dalam agama, ayat Al-Quran dan Rasul-Nya termasuk kekafiran yang bisa mengeluarkam dari Islam, karena agama ini dibangun di atas pengagungan kepada Allah, agama dan Rasul-Nya.” [Tafsir As-Sa’diy] Baca juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial Media Jangan Membuat Orang Bodoh Terkenal Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Dalil Rukun Islam, Tuma'ninah Adalah, Hukum Memegang Kemaluan Suami Dalam Islam, Pamanih Cinta, Penyimpangan Aqidah
Kita dapati ada oknum (bisa jadi muslim) yang suka memplesetkan beberapa istilah dalam ajaran agama Islam. Misalnya di luar negeri ungkapan takbir “diplesetkan” menjadi “take beer” (ambil minuman keras memabukkan) atau di Indonesia menjadi “tuak bir” (keduanya jenis minuman memabukkan). Hal ini tidak lah terlalu mengherankan, karena sejak zaman dahulu kala ini sudah dilakukan oleh mereka yang benar-benar sombong, merendahkan dan membangkang dengan ajaran agama. Sudah ada contoh sebelumnya dan tentu hasil akhirnya sangat merugi dunia dan akhirat.Contohnya adalah adalah orang Yahudi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memplesetkan kata “raa’inaa” menjadi “ru’uunah”. “Raa’inaa artinya “kamu memperhatikan kami” diplesetkan menjadi makna buruk yaitu “ru’uunah” yang artinya sangat dungu atau tolol. Oleh karena itu, kaum muslimin diperintahkan mengganti kata “raa’inaa” menjadi “undzurnaa”.Baca juga: Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan LawakanKisah ini terdapat dalam Al-Quran:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انظُرْنَا وَاسْمَعُوا ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah[2]: 104)Ibnu Katsir menjelaskan,وذلك أن اليهود كانوا يعانون من الكلام ما فيه تورية لما يقصدونه من التنقيص عليهم لعائن الله فإذا أرادوا أن يقولوا : اسمع لنا يقولون : راعنا . يورون بالرعونة“Hal ini karena orang yahudi memaksudkan tauriyah (kode tidak langsung) untuk bermaksud merendahkan, dengan maksud mereka mengatakan ‘raa’inaa’ dengan ‘ru’uunah’”. [Tafsir Ibnu Katsir] Demikian juga orang Yahudi memplesetkan salam menjadi “as-saamu ‘alaikum” yang artinya “semoga kematian menimpamu”.Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,ان اليهود اذا سلموا وقالوا : السام عليكم, فقولوا : وعليكم“Orang Yahudi apabila mengucapkan salam dan mengucapkan as-saamu ‘alaikum (semoga kematian menimpamu), maka jawablah Wa’alaikum’ (dan demikian juga bagimu)” (HR. Muslim).Contoh lainnya adalah Bani Israil yang memplesetkan menjadi “sami’naa wa ‘ashainaa” (kami dengar tapi kami tidak taat), seharusnya “sami’naa wa ‘atha’naa” (kami dengar dan kami taat).Allah berfirman dalam Al-Quran,وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ وَرَفَعْنَا فَوْقَكُمُ الطُّورَ خُذُوا مَا آتَيْنَاكُم بِقُوَّةٍ وَاسْمَعُوا ۖ قَالُوا سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَأُشْرِبُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْعِجْلَ بِكُفْرِهِمْ ۚ قُلْ بِئْسَمَا يَأْمُرُكُم بِهِ إِيمَانُكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ “Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu dan Kami angkat bukit (Thursina) di atasmu (seraya Kami berfirman): “Peganglah teguh-teguh apa yang Kami berikan kepadamu dan dengarkanlah!” Mereka menjawab: “Kami mendengar tetapi tidak mentaati”. Dan telah diresapkan ke dalam hati mereka itu (kecintaan menyembah) anak sapi karena kekafirannya. Katakanlah: “Amat jahat perbuatan yang telah diperintahkan imanmu kepadamu jika betul kamu beriman (kepada Taurat).”[Al-Baqarah: 93] Baca juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeYang lebih penting lagi, bahwa hal ini termasuk dalam mengolok-olok agama atau menjadikan agama sebagai bahan candaan. Perbuatan ini mendapatkan ancaman keras dari Allah dalam Al-Quran.Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺌِﻦ ﺳَﺄَﻟْﺘَﻬُﻢْ ﻟَﻴَﻘُﻮﻟُﻦَّ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺨُﻮﺽُ ﻭَﻧَﻠْﻌَﺐُ ۚ ﻗُﻞْ ﺃَﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗَﺴْﺘَﻬْﺰِﺋُﻮﻥَ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﺘَﺬِﺭُﻭﺍ ﻗَﺪْ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢ ﺑَﻌْﺪَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻜُﻢْ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya BERSENDA GURAU dan BERMAIN-MAIN saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu BEROLOK-OLOK?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… [At Taubah : 65-66] Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya sangat berat yaitu bisa keluar dari agama Islam. Beliau berkata,‏ فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله“Mengolok-olok dalam agama, ayat Al-Quran dan Rasul-Nya termasuk kekafiran yang bisa mengeluarkam dari Islam, karena agama ini dibangun di atas pengagungan kepada Allah, agama dan Rasul-Nya.” [Tafsir As-Sa’diy] Baca juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial Media Jangan Membuat Orang Bodoh Terkenal Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Dalil Rukun Islam, Tuma'ninah Adalah, Hukum Memegang Kemaluan Suami Dalam Islam, Pamanih Cinta, Penyimpangan Aqidah


Kita dapati ada oknum (bisa jadi muslim) yang suka memplesetkan beberapa istilah dalam ajaran agama Islam. Misalnya di luar negeri ungkapan takbir “diplesetkan” menjadi “take beer” (ambil minuman keras memabukkan) atau di Indonesia menjadi “tuak bir” (keduanya jenis minuman memabukkan). Hal ini tidak lah terlalu mengherankan, karena sejak zaman dahulu kala ini sudah dilakukan oleh mereka yang benar-benar sombong, merendahkan dan membangkang dengan ajaran agama. Sudah ada contoh sebelumnya dan tentu hasil akhirnya sangat merugi dunia dan akhirat.Contohnya adalah adalah orang Yahudi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memplesetkan kata “raa’inaa” menjadi “ru’uunah”. “Raa’inaa artinya “kamu memperhatikan kami” diplesetkan menjadi makna buruk yaitu “ru’uunah” yang artinya sangat dungu atau tolol. Oleh karena itu, kaum muslimin diperintahkan mengganti kata “raa’inaa” menjadi “undzurnaa”.Baca juga: Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan LawakanKisah ini terdapat dalam Al-Quran:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انظُرْنَا وَاسْمَعُوا ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah[2]: 104)Ibnu Katsir menjelaskan,وذلك أن اليهود كانوا يعانون من الكلام ما فيه تورية لما يقصدونه من التنقيص عليهم لعائن الله فإذا أرادوا أن يقولوا : اسمع لنا يقولون : راعنا . يورون بالرعونة“Hal ini karena orang yahudi memaksudkan tauriyah (kode tidak langsung) untuk bermaksud merendahkan, dengan maksud mereka mengatakan ‘raa’inaa’ dengan ‘ru’uunah’”. [Tafsir Ibnu Katsir] Demikian juga orang Yahudi memplesetkan salam menjadi “as-saamu ‘alaikum” yang artinya “semoga kematian menimpamu”.Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,ان اليهود اذا سلموا وقالوا : السام عليكم, فقولوا : وعليكم“Orang Yahudi apabila mengucapkan salam dan mengucapkan as-saamu ‘alaikum (semoga kematian menimpamu), maka jawablah Wa’alaikum’ (dan demikian juga bagimu)” (HR. Muslim).Contoh lainnya adalah Bani Israil yang memplesetkan menjadi “sami’naa wa ‘ashainaa” (kami dengar tapi kami tidak taat), seharusnya “sami’naa wa ‘atha’naa” (kami dengar dan kami taat).Allah berfirman dalam Al-Quran,وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ وَرَفَعْنَا فَوْقَكُمُ الطُّورَ خُذُوا مَا آتَيْنَاكُم بِقُوَّةٍ وَاسْمَعُوا ۖ قَالُوا سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَأُشْرِبُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْعِجْلَ بِكُفْرِهِمْ ۚ قُلْ بِئْسَمَا يَأْمُرُكُم بِهِ إِيمَانُكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ “Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu dan Kami angkat bukit (Thursina) di atasmu (seraya Kami berfirman): “Peganglah teguh-teguh apa yang Kami berikan kepadamu dan dengarkanlah!” Mereka menjawab: “Kami mendengar tetapi tidak mentaati”. Dan telah diresapkan ke dalam hati mereka itu (kecintaan menyembah) anak sapi karena kekafirannya. Katakanlah: “Amat jahat perbuatan yang telah diperintahkan imanmu kepadamu jika betul kamu beriman (kepada Taurat).”[Al-Baqarah: 93] Baca juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeYang lebih penting lagi, bahwa hal ini termasuk dalam mengolok-olok agama atau menjadikan agama sebagai bahan candaan. Perbuatan ini mendapatkan ancaman keras dari Allah dalam Al-Quran.Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺌِﻦ ﺳَﺄَﻟْﺘَﻬُﻢْ ﻟَﻴَﻘُﻮﻟُﻦَّ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺨُﻮﺽُ ﻭَﻧَﻠْﻌَﺐُ ۚ ﻗُﻞْ ﺃَﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗَﺴْﺘَﻬْﺰِﺋُﻮﻥَ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﺘَﺬِﺭُﻭﺍ ﻗَﺪْ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢ ﺑَﻌْﺪَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻜُﻢْ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya BERSENDA GURAU dan BERMAIN-MAIN saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu BEROLOK-OLOK?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… [At Taubah : 65-66] Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya sangat berat yaitu bisa keluar dari agama Islam. Beliau berkata,‏ فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله“Mengolok-olok dalam agama, ayat Al-Quran dan Rasul-Nya termasuk kekafiran yang bisa mengeluarkam dari Islam, karena agama ini dibangun di atas pengagungan kepada Allah, agama dan Rasul-Nya.” [Tafsir As-Sa’diy] Baca juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial Media Jangan Membuat Orang Bodoh Terkenal Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Dalil Rukun Islam, Tuma'ninah Adalah, Hukum Memegang Kemaluan Suami Dalam Islam, Pamanih Cinta, Penyimpangan Aqidah
Prev     Next