Pentingnya Sikap Ilmiah dalam Beragama

Agama Islam ini dibangun di atas ilmu. Beragama itu dengan ilmu, bukan dengan perasaan, bukan dengan sekedar “pendapat terbanyak”,  bukan dengan wangsit & mimpi, bukan juga dengan sekedar warisan adat turun-temurun.Muhammad bin Sirin  berkata,ﺇﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺩﻳﻦ ﻓﺎﻧﻈﺮﻭﺍ ﻋﻤﻦ ﺗﺄﺧﺬﻭﻥ ﺩﻳﻨﻜﻢ ”Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian.” [Muqaddimah Shahih Muslim]Baca Juga: Inilah Mode Wanita JahiliyahAgama Islam adalah agama yang ilmiah. Contohnya adalah dalam dunia akademis, seseorang harus mencantumkan jurnal dan sumber ilmiah dari nukilan yang kami sebutkan. Apabila tidak, tentu nilai ilmiahnya tidak akan sempurna atau bahkan diragukan kebenarannya. Dalam ajaran Islam pun demikian, kita diajarkan bersikap ilmiah agar tidak semata-mata berpendapat sendiri tanpa ada sumber rujukan yang jelas, bahkan dalam masalah kontemporer sekalipun harus ada sumber ilmiah yang dijadikan rujukan. Menyampaikan suatu pendapat tanpa ada rujukan sebelumnya akan mengurangi keilmiahan hal tersebut.Perhatikan perkataan Imam Ahmad berikut:إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya.” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296].Contoh lainnya lagi adalah adanya ilmu sanad dalam agama Islam. Ilmu sanad ini sangat ilmiah, kita bisa mengecek keilmiahan suatu pendapat dari ilmu sanad ini.Abdullah bin Mubarak berkata,إن الإسناد من الدين، ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء“Sanad itu bagian dari agama. Kalau lah tidak ada ilmu Isnad, pasti siapaun bisa berkata apa yang dia kehendaki.” [HR. Muslim]Sofyan Ats-Tsauri berkata:الإسناد سلاح المؤمن فإذا لم يكن معه السلاح فبأي شيء يقاتل“Sanad adalah senjatanya orang-orang beriman. Apabila tidak ada senjata tersebut, lalu dengan apa mereka berperang?” [Jami Al-Ushul hal 109]Baca Juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuMasih sangat banyak contoh bahwa Islam adalah agama yang ilmiah dan menjunjung tinggi ilmu. Sikap keilmiahan ini hanya bisa didapat dengan menuntut ilmu. Agama Islam mendorong kita untuk selalu berilmu, mempelajari hal yang bermanfaat baik dunia maupun akhirat. Allah mengangkat derajat orang yang berilmu. Allah berfirman,يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ”Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Al-Mujadilah: 11)Allah juga menegaskan bahwa tentu tidak sama antara orang yang berilmu dan orang yang tidak berilmu. Allah berfirman,Allah Ta’ala berfirmanهَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الألْبَابِ“Apakah sama antara orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu? Sesungguhnya hanya orang yang berakallah yang bisa mengambil pelajaran.” (QS. Az-Zumar: 9)Baca Juga:Semoga kita selalu bisa menumbuhkan sikap ilmiah dalam beragama agar kita bisa selamat dunia dan akhirat.@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kajian Riyadhus Shalihin, Larangan Wanita Memakai Parfum, Hukum Gaji Pegawai Bank, Ciri2 Wanita Solehah, Tanda Kebesaran Allah Di Bumi

Pentingnya Sikap Ilmiah dalam Beragama

Agama Islam ini dibangun di atas ilmu. Beragama itu dengan ilmu, bukan dengan perasaan, bukan dengan sekedar “pendapat terbanyak”,  bukan dengan wangsit & mimpi, bukan juga dengan sekedar warisan adat turun-temurun.Muhammad bin Sirin  berkata,ﺇﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺩﻳﻦ ﻓﺎﻧﻈﺮﻭﺍ ﻋﻤﻦ ﺗﺄﺧﺬﻭﻥ ﺩﻳﻨﻜﻢ ”Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian.” [Muqaddimah Shahih Muslim]Baca Juga: Inilah Mode Wanita JahiliyahAgama Islam adalah agama yang ilmiah. Contohnya adalah dalam dunia akademis, seseorang harus mencantumkan jurnal dan sumber ilmiah dari nukilan yang kami sebutkan. Apabila tidak, tentu nilai ilmiahnya tidak akan sempurna atau bahkan diragukan kebenarannya. Dalam ajaran Islam pun demikian, kita diajarkan bersikap ilmiah agar tidak semata-mata berpendapat sendiri tanpa ada sumber rujukan yang jelas, bahkan dalam masalah kontemporer sekalipun harus ada sumber ilmiah yang dijadikan rujukan. Menyampaikan suatu pendapat tanpa ada rujukan sebelumnya akan mengurangi keilmiahan hal tersebut.Perhatikan perkataan Imam Ahmad berikut:إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya.” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296].Contoh lainnya lagi adalah adanya ilmu sanad dalam agama Islam. Ilmu sanad ini sangat ilmiah, kita bisa mengecek keilmiahan suatu pendapat dari ilmu sanad ini.Abdullah bin Mubarak berkata,إن الإسناد من الدين، ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء“Sanad itu bagian dari agama. Kalau lah tidak ada ilmu Isnad, pasti siapaun bisa berkata apa yang dia kehendaki.” [HR. Muslim]Sofyan Ats-Tsauri berkata:الإسناد سلاح المؤمن فإذا لم يكن معه السلاح فبأي شيء يقاتل“Sanad adalah senjatanya orang-orang beriman. Apabila tidak ada senjata tersebut, lalu dengan apa mereka berperang?” [Jami Al-Ushul hal 109]Baca Juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuMasih sangat banyak contoh bahwa Islam adalah agama yang ilmiah dan menjunjung tinggi ilmu. Sikap keilmiahan ini hanya bisa didapat dengan menuntut ilmu. Agama Islam mendorong kita untuk selalu berilmu, mempelajari hal yang bermanfaat baik dunia maupun akhirat. Allah mengangkat derajat orang yang berilmu. Allah berfirman,يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ”Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Al-Mujadilah: 11)Allah juga menegaskan bahwa tentu tidak sama antara orang yang berilmu dan orang yang tidak berilmu. Allah berfirman,Allah Ta’ala berfirmanهَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الألْبَابِ“Apakah sama antara orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu? Sesungguhnya hanya orang yang berakallah yang bisa mengambil pelajaran.” (QS. Az-Zumar: 9)Baca Juga:Semoga kita selalu bisa menumbuhkan sikap ilmiah dalam beragama agar kita bisa selamat dunia dan akhirat.@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kajian Riyadhus Shalihin, Larangan Wanita Memakai Parfum, Hukum Gaji Pegawai Bank, Ciri2 Wanita Solehah, Tanda Kebesaran Allah Di Bumi
Agama Islam ini dibangun di atas ilmu. Beragama itu dengan ilmu, bukan dengan perasaan, bukan dengan sekedar “pendapat terbanyak”,  bukan dengan wangsit & mimpi, bukan juga dengan sekedar warisan adat turun-temurun.Muhammad bin Sirin  berkata,ﺇﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺩﻳﻦ ﻓﺎﻧﻈﺮﻭﺍ ﻋﻤﻦ ﺗﺄﺧﺬﻭﻥ ﺩﻳﻨﻜﻢ ”Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian.” [Muqaddimah Shahih Muslim]Baca Juga: Inilah Mode Wanita JahiliyahAgama Islam adalah agama yang ilmiah. Contohnya adalah dalam dunia akademis, seseorang harus mencantumkan jurnal dan sumber ilmiah dari nukilan yang kami sebutkan. Apabila tidak, tentu nilai ilmiahnya tidak akan sempurna atau bahkan diragukan kebenarannya. Dalam ajaran Islam pun demikian, kita diajarkan bersikap ilmiah agar tidak semata-mata berpendapat sendiri tanpa ada sumber rujukan yang jelas, bahkan dalam masalah kontemporer sekalipun harus ada sumber ilmiah yang dijadikan rujukan. Menyampaikan suatu pendapat tanpa ada rujukan sebelumnya akan mengurangi keilmiahan hal tersebut.Perhatikan perkataan Imam Ahmad berikut:إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya.” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296].Contoh lainnya lagi adalah adanya ilmu sanad dalam agama Islam. Ilmu sanad ini sangat ilmiah, kita bisa mengecek keilmiahan suatu pendapat dari ilmu sanad ini.Abdullah bin Mubarak berkata,إن الإسناد من الدين، ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء“Sanad itu bagian dari agama. Kalau lah tidak ada ilmu Isnad, pasti siapaun bisa berkata apa yang dia kehendaki.” [HR. Muslim]Sofyan Ats-Tsauri berkata:الإسناد سلاح المؤمن فإذا لم يكن معه السلاح فبأي شيء يقاتل“Sanad adalah senjatanya orang-orang beriman. Apabila tidak ada senjata tersebut, lalu dengan apa mereka berperang?” [Jami Al-Ushul hal 109]Baca Juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuMasih sangat banyak contoh bahwa Islam adalah agama yang ilmiah dan menjunjung tinggi ilmu. Sikap keilmiahan ini hanya bisa didapat dengan menuntut ilmu. Agama Islam mendorong kita untuk selalu berilmu, mempelajari hal yang bermanfaat baik dunia maupun akhirat. Allah mengangkat derajat orang yang berilmu. Allah berfirman,يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ”Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Al-Mujadilah: 11)Allah juga menegaskan bahwa tentu tidak sama antara orang yang berilmu dan orang yang tidak berilmu. Allah berfirman,Allah Ta’ala berfirmanهَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الألْبَابِ“Apakah sama antara orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu? Sesungguhnya hanya orang yang berakallah yang bisa mengambil pelajaran.” (QS. Az-Zumar: 9)Baca Juga:Semoga kita selalu bisa menumbuhkan sikap ilmiah dalam beragama agar kita bisa selamat dunia dan akhirat.@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kajian Riyadhus Shalihin, Larangan Wanita Memakai Parfum, Hukum Gaji Pegawai Bank, Ciri2 Wanita Solehah, Tanda Kebesaran Allah Di Bumi


Agama Islam ini dibangun di atas ilmu. Beragama itu dengan ilmu, bukan dengan perasaan, bukan dengan sekedar “pendapat terbanyak”,  bukan dengan wangsit & mimpi, bukan juga dengan sekedar warisan adat turun-temurun.Muhammad bin Sirin  berkata,ﺇﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺩﻳﻦ ﻓﺎﻧﻈﺮﻭﺍ ﻋﻤﻦ ﺗﺄﺧﺬﻭﻥ ﺩﻳﻨﻜﻢ ”Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian.” [Muqaddimah Shahih Muslim]Baca Juga: Inilah Mode Wanita JahiliyahAgama Islam adalah agama yang ilmiah. Contohnya adalah dalam dunia akademis, seseorang harus mencantumkan jurnal dan sumber ilmiah dari nukilan yang kami sebutkan. Apabila tidak, tentu nilai ilmiahnya tidak akan sempurna atau bahkan diragukan kebenarannya. Dalam ajaran Islam pun demikian, kita diajarkan bersikap ilmiah agar tidak semata-mata berpendapat sendiri tanpa ada sumber rujukan yang jelas, bahkan dalam masalah kontemporer sekalipun harus ada sumber ilmiah yang dijadikan rujukan. Menyampaikan suatu pendapat tanpa ada rujukan sebelumnya akan mengurangi keilmiahan hal tersebut.Perhatikan perkataan Imam Ahmad berikut:إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya.” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296].Contoh lainnya lagi adalah adanya ilmu sanad dalam agama Islam. Ilmu sanad ini sangat ilmiah, kita bisa mengecek keilmiahan suatu pendapat dari ilmu sanad ini.Abdullah bin Mubarak berkata,إن الإسناد من الدين، ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء“Sanad itu bagian dari agama. Kalau lah tidak ada ilmu Isnad, pasti siapaun bisa berkata apa yang dia kehendaki.” [HR. Muslim]Sofyan Ats-Tsauri berkata:الإسناد سلاح المؤمن فإذا لم يكن معه السلاح فبأي شيء يقاتل“Sanad adalah senjatanya orang-orang beriman. Apabila tidak ada senjata tersebut, lalu dengan apa mereka berperang?” [Jami Al-Ushul hal 109]Baca Juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuMasih sangat banyak contoh bahwa Islam adalah agama yang ilmiah dan menjunjung tinggi ilmu. Sikap keilmiahan ini hanya bisa didapat dengan menuntut ilmu. Agama Islam mendorong kita untuk selalu berilmu, mempelajari hal yang bermanfaat baik dunia maupun akhirat. Allah mengangkat derajat orang yang berilmu. Allah berfirman,يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ”Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Al-Mujadilah: 11)Allah juga menegaskan bahwa tentu tidak sama antara orang yang berilmu dan orang yang tidak berilmu. Allah berfirman,Allah Ta’ala berfirmanهَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الألْبَابِ“Apakah sama antara orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu? Sesungguhnya hanya orang yang berakallah yang bisa mengambil pelajaran.” (QS. Az-Zumar: 9)Baca Juga:Semoga kita selalu bisa menumbuhkan sikap ilmiah dalam beragama agar kita bisa selamat dunia dan akhirat.@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kajian Riyadhus Shalihin, Larangan Wanita Memakai Parfum, Hukum Gaji Pegawai Bank, Ciri2 Wanita Solehah, Tanda Kebesaran Allah Di Bumi

10 Kiat Istiqomah (Bag.17)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (Bag.16)(Lanjutan kaedah kesembilan)Mengikuti syahwat dan syubhat adalah induk penyakit yang merusak kekuatan hati!Adapun induk penyakit yang merusak keimanan seorang hamba adalah mengikuti syahwat dan syubhat.Allah Ta’ala mensucikan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua induk penyakit ini, Allah Ta’ala berfirman :وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَىٰ(1) Demi bintang ketika terbenam.مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَىٰ(2) kawanmu (Nabi Muhammad) tidak sesat dan tidak pula menyimpang. [Q.S. An-Najm: 1-2].Dua penyakit yang ditiadakan dari diri Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ayat yang mulia tersebut adalah penyakit sesat (dholal) atau mengikuti syahwat dan menyimpang (ghoy) atau mengikuti syubhat.Baca Juga: Inilah Balasan bagi yang IstiqomahAllah Ta’ala berfirman tentang adanya penyakit syubhat:فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ(10) Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. [Q.S. Al-Baqarah: 10].Pakar Tafsir dikalangan tabi’in : Mujahid dan Qotadah rahimahumallah menafsirkan “penyakit dalam hati” dalam ayat yang mulia tersebut, yaitu : keraguan, dan ini termasuk penyakit syubhat.Dan Allah Ta’ala pun berfirman tentang adanya penyakit mengikuti syahwat :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا(32) Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. [Q.S. Al-Ahzaab: 32].Baca Juga: Istiqomah, Khalwat, Menikah, dan KetindihanIkrimah rahimahullah menafsirkan “penyakit dalam hati” dalam ayat yang mulia tersebut yaitu : syahwat zina. Hal ini menunjukkan adanya penyakit syahwat yang merusak hati.                                                                                                    Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ighotsatul Lahfan min Mashaidisy Syaithan kembali menjelaskan :جماع أمراض القلب هي: أمراض الشبهات وأمراض الشهوات، والقرآن شفاء للنوعين“Induk penyakit hati adalah penyakit mengikuti syahwat dan penyakit mengikuti syubhat, sedangkan dalam Al-Qur`an terdapat obat bagi dua macam induk penyakit tersebut!” Beliau juga menerangkan :والفتن التي تعرض على القلوب هي أسباب مرضها، وهي فتن الشهوات و فتن الشبهات، فتن الغي و الضلال، فتن المعاصي و البدع، فتن الظلم و الجهل. فالأولى توجب فساد القصد و الإرادة، و الثانية توجب فساد العلم و الاعتقاد“Fitnah yang terpampang kepada hati itulah yang merupakan sebab hati berpenyakit, yaitu : fitnah syahwat, dan fitnah syubhat, (yaitu) fitnah menyimpang (syubhat) dan sesat (syahwat), fitnah maksiat (syahwat) dan bid’ah (syubhat), fitnah kezholiman (syahwat) dan kebodohan (syubhat).Fitnah pertama (fitnah syahwat) menjerumuskan kepada kerusakan tujuan dan kehendak, adapun fitnah yang kedua (fitnah syubhat) menjerumuskan kepada kerusakan ilmu dan keyakinan”Penyakit mengikuti syahwat itu akan menjerumuskan seseorang kedalam kerusakan amal, sedangkan syubhat itu mengelincirkan seseorang dari jalan yang lurus dengan kerusakan ilmu yang ada dalam dirinya.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id🔍 Meninggalkan Sesuatu Karena Allah, Gaji Pegawai Bank Halal Atau Haram, Kesalahan Suami Pada Istri, Ikhlas Sabar Dan Syukur, Syiah Sunni Sejarah

10 Kiat Istiqomah (Bag.17)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (Bag.16)(Lanjutan kaedah kesembilan)Mengikuti syahwat dan syubhat adalah induk penyakit yang merusak kekuatan hati!Adapun induk penyakit yang merusak keimanan seorang hamba adalah mengikuti syahwat dan syubhat.Allah Ta’ala mensucikan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua induk penyakit ini, Allah Ta’ala berfirman :وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَىٰ(1) Demi bintang ketika terbenam.مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَىٰ(2) kawanmu (Nabi Muhammad) tidak sesat dan tidak pula menyimpang. [Q.S. An-Najm: 1-2].Dua penyakit yang ditiadakan dari diri Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ayat yang mulia tersebut adalah penyakit sesat (dholal) atau mengikuti syahwat dan menyimpang (ghoy) atau mengikuti syubhat.Baca Juga: Inilah Balasan bagi yang IstiqomahAllah Ta’ala berfirman tentang adanya penyakit syubhat:فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ(10) Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. [Q.S. Al-Baqarah: 10].Pakar Tafsir dikalangan tabi’in : Mujahid dan Qotadah rahimahumallah menafsirkan “penyakit dalam hati” dalam ayat yang mulia tersebut, yaitu : keraguan, dan ini termasuk penyakit syubhat.Dan Allah Ta’ala pun berfirman tentang adanya penyakit mengikuti syahwat :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا(32) Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. [Q.S. Al-Ahzaab: 32].Baca Juga: Istiqomah, Khalwat, Menikah, dan KetindihanIkrimah rahimahullah menafsirkan “penyakit dalam hati” dalam ayat yang mulia tersebut yaitu : syahwat zina. Hal ini menunjukkan adanya penyakit syahwat yang merusak hati.                                                                                                    Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ighotsatul Lahfan min Mashaidisy Syaithan kembali menjelaskan :جماع أمراض القلب هي: أمراض الشبهات وأمراض الشهوات، والقرآن شفاء للنوعين“Induk penyakit hati adalah penyakit mengikuti syahwat dan penyakit mengikuti syubhat, sedangkan dalam Al-Qur`an terdapat obat bagi dua macam induk penyakit tersebut!” Beliau juga menerangkan :والفتن التي تعرض على القلوب هي أسباب مرضها، وهي فتن الشهوات و فتن الشبهات، فتن الغي و الضلال، فتن المعاصي و البدع، فتن الظلم و الجهل. فالأولى توجب فساد القصد و الإرادة، و الثانية توجب فساد العلم و الاعتقاد“Fitnah yang terpampang kepada hati itulah yang merupakan sebab hati berpenyakit, yaitu : fitnah syahwat, dan fitnah syubhat, (yaitu) fitnah menyimpang (syubhat) dan sesat (syahwat), fitnah maksiat (syahwat) dan bid’ah (syubhat), fitnah kezholiman (syahwat) dan kebodohan (syubhat).Fitnah pertama (fitnah syahwat) menjerumuskan kepada kerusakan tujuan dan kehendak, adapun fitnah yang kedua (fitnah syubhat) menjerumuskan kepada kerusakan ilmu dan keyakinan”Penyakit mengikuti syahwat itu akan menjerumuskan seseorang kedalam kerusakan amal, sedangkan syubhat itu mengelincirkan seseorang dari jalan yang lurus dengan kerusakan ilmu yang ada dalam dirinya.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id🔍 Meninggalkan Sesuatu Karena Allah, Gaji Pegawai Bank Halal Atau Haram, Kesalahan Suami Pada Istri, Ikhlas Sabar Dan Syukur, Syiah Sunni Sejarah
Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (Bag.16)(Lanjutan kaedah kesembilan)Mengikuti syahwat dan syubhat adalah induk penyakit yang merusak kekuatan hati!Adapun induk penyakit yang merusak keimanan seorang hamba adalah mengikuti syahwat dan syubhat.Allah Ta’ala mensucikan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua induk penyakit ini, Allah Ta’ala berfirman :وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَىٰ(1) Demi bintang ketika terbenam.مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَىٰ(2) kawanmu (Nabi Muhammad) tidak sesat dan tidak pula menyimpang. [Q.S. An-Najm: 1-2].Dua penyakit yang ditiadakan dari diri Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ayat yang mulia tersebut adalah penyakit sesat (dholal) atau mengikuti syahwat dan menyimpang (ghoy) atau mengikuti syubhat.Baca Juga: Inilah Balasan bagi yang IstiqomahAllah Ta’ala berfirman tentang adanya penyakit syubhat:فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ(10) Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. [Q.S. Al-Baqarah: 10].Pakar Tafsir dikalangan tabi’in : Mujahid dan Qotadah rahimahumallah menafsirkan “penyakit dalam hati” dalam ayat yang mulia tersebut, yaitu : keraguan, dan ini termasuk penyakit syubhat.Dan Allah Ta’ala pun berfirman tentang adanya penyakit mengikuti syahwat :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا(32) Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. [Q.S. Al-Ahzaab: 32].Baca Juga: Istiqomah, Khalwat, Menikah, dan KetindihanIkrimah rahimahullah menafsirkan “penyakit dalam hati” dalam ayat yang mulia tersebut yaitu : syahwat zina. Hal ini menunjukkan adanya penyakit syahwat yang merusak hati.                                                                                                    Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ighotsatul Lahfan min Mashaidisy Syaithan kembali menjelaskan :جماع أمراض القلب هي: أمراض الشبهات وأمراض الشهوات، والقرآن شفاء للنوعين“Induk penyakit hati adalah penyakit mengikuti syahwat dan penyakit mengikuti syubhat, sedangkan dalam Al-Qur`an terdapat obat bagi dua macam induk penyakit tersebut!” Beliau juga menerangkan :والفتن التي تعرض على القلوب هي أسباب مرضها، وهي فتن الشهوات و فتن الشبهات، فتن الغي و الضلال، فتن المعاصي و البدع، فتن الظلم و الجهل. فالأولى توجب فساد القصد و الإرادة، و الثانية توجب فساد العلم و الاعتقاد“Fitnah yang terpampang kepada hati itulah yang merupakan sebab hati berpenyakit, yaitu : fitnah syahwat, dan fitnah syubhat, (yaitu) fitnah menyimpang (syubhat) dan sesat (syahwat), fitnah maksiat (syahwat) dan bid’ah (syubhat), fitnah kezholiman (syahwat) dan kebodohan (syubhat).Fitnah pertama (fitnah syahwat) menjerumuskan kepada kerusakan tujuan dan kehendak, adapun fitnah yang kedua (fitnah syubhat) menjerumuskan kepada kerusakan ilmu dan keyakinan”Penyakit mengikuti syahwat itu akan menjerumuskan seseorang kedalam kerusakan amal, sedangkan syubhat itu mengelincirkan seseorang dari jalan yang lurus dengan kerusakan ilmu yang ada dalam dirinya.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id🔍 Meninggalkan Sesuatu Karena Allah, Gaji Pegawai Bank Halal Atau Haram, Kesalahan Suami Pada Istri, Ikhlas Sabar Dan Syukur, Syiah Sunni Sejarah


Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (Bag.16)(Lanjutan kaedah kesembilan)Mengikuti syahwat dan syubhat adalah induk penyakit yang merusak kekuatan hati!Adapun induk penyakit yang merusak keimanan seorang hamba adalah mengikuti syahwat dan syubhat.Allah Ta’ala mensucikan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua induk penyakit ini, Allah Ta’ala berfirman :وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَىٰ(1) Demi bintang ketika terbenam.مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَىٰ(2) kawanmu (Nabi Muhammad) tidak sesat dan tidak pula menyimpang. [Q.S. An-Najm: 1-2].Dua penyakit yang ditiadakan dari diri Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ayat yang mulia tersebut adalah penyakit sesat (dholal) atau mengikuti syahwat dan menyimpang (ghoy) atau mengikuti syubhat.Baca Juga: Inilah Balasan bagi yang IstiqomahAllah Ta’ala berfirman tentang adanya penyakit syubhat:فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ(10) Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. [Q.S. Al-Baqarah: 10].Pakar Tafsir dikalangan tabi’in : Mujahid dan Qotadah rahimahumallah menafsirkan “penyakit dalam hati” dalam ayat yang mulia tersebut, yaitu : keraguan, dan ini termasuk penyakit syubhat.Dan Allah Ta’ala pun berfirman tentang adanya penyakit mengikuti syahwat :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا(32) Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. [Q.S. Al-Ahzaab: 32].Baca Juga: Istiqomah, Khalwat, Menikah, dan KetindihanIkrimah rahimahullah menafsirkan “penyakit dalam hati” dalam ayat yang mulia tersebut yaitu : syahwat zina. Hal ini menunjukkan adanya penyakit syahwat yang merusak hati.                                                                                                    Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ighotsatul Lahfan min Mashaidisy Syaithan kembali menjelaskan :جماع أمراض القلب هي: أمراض الشبهات وأمراض الشهوات، والقرآن شفاء للنوعين“Induk penyakit hati adalah penyakit mengikuti syahwat dan penyakit mengikuti syubhat, sedangkan dalam Al-Qur`an terdapat obat bagi dua macam induk penyakit tersebut!” Beliau juga menerangkan :والفتن التي تعرض على القلوب هي أسباب مرضها، وهي فتن الشهوات و فتن الشبهات، فتن الغي و الضلال، فتن المعاصي و البدع، فتن الظلم و الجهل. فالأولى توجب فساد القصد و الإرادة، و الثانية توجب فساد العلم و الاعتقاد“Fitnah yang terpampang kepada hati itulah yang merupakan sebab hati berpenyakit, yaitu : fitnah syahwat, dan fitnah syubhat, (yaitu) fitnah menyimpang (syubhat) dan sesat (syahwat), fitnah maksiat (syahwat) dan bid’ah (syubhat), fitnah kezholiman (syahwat) dan kebodohan (syubhat).Fitnah pertama (fitnah syahwat) menjerumuskan kepada kerusakan tujuan dan kehendak, adapun fitnah yang kedua (fitnah syubhat) menjerumuskan kepada kerusakan ilmu dan keyakinan”Penyakit mengikuti syahwat itu akan menjerumuskan seseorang kedalam kerusakan amal, sedangkan syubhat itu mengelincirkan seseorang dari jalan yang lurus dengan kerusakan ilmu yang ada dalam dirinya.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id🔍 Meninggalkan Sesuatu Karena Allah, Gaji Pegawai Bank Halal Atau Haram, Kesalahan Suami Pada Istri, Ikhlas Sabar Dan Syukur, Syiah Sunni Sejarah

Tafsir Surat Ath-Thalaq: Talak Satu, Dua, Tiga

Berikut kita akan kaji mengenai surah Ath-Thalaq, mudah-mudahan berawal dari ayat pertama ini, kita bisa mendapatkan pelajaran-pelajaran di dalamnya.   Surah Ath-Thalaq #01 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath-Thalaq: 1)   Penjelasan ayat   Dalam Zaad Al-Masiir (8:287), Az-Zujaj rahimahullah berkata ayat ini ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin secara umum. Demikian pula dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya. “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu”,maksudnya jika engkau ingin mentalak istrimu, maka lakukanlah talak tersebut dengan cara yang disyariatkan. Jangan buru-buru untuk mentalak sampai ditemukan ada sebab, jangan pula sampai tidak memperhatikan aturan Allah. Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaad Al-Masiir (8:287-288), sebab turunnya ayat ini ada dua pendapat: Pertama: Ayat ini turun ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mentalak istrinya Hafshah binti Umar bin Al-Khaththab. Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam rujuk dengannya. Tentang keutamaan Hafshah disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik dan Qais bin Zaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ لِي جِبْرِيْلُ: رَاجِعْ حَفْصَةَ، فَإِنَّهَا صَوَّامَةٌ قَوَّامَةٌ، وَ إِنَّهَا زَوْجَتُكَ فِي الجَنَّةِ “Jibril berkata kepadaku, ‘Kembalilah (rujuklah) kepada Hafshah karena ia adalah wanita yang rajin berpuasa, rajin shalat malam, dan ia akan jadi istrimu di surga.’” (Diriwayatkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 6061. Hadits ini sahih). Kedua: Ayat ini diturunkan kepada ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang telah mentalak istrinya ketika haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memintanya rujuk pada istrinya kemudian menahannya hingga istrinya suci. Demikian pendapat dari As-Sudi. Hadits-hadits yang membicarakan talak yang dilakukan Ibnu Umar adalah dalil-dalil berikut ini. Kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya (Ibnu ‘Umar) lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia merujuk istrinya kembali.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471). Perintah rujuk itu karena talak telah teranggap jatuh. Dari Anas bin Sirin, ia berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?” (HR. Bukhari, no. 5252 dan Muslim, no. 1471) Dari Qatadah, ia berkata bahwa ia mendengar Yunus bin Jubair berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia pernah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengadukan perihal anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِيُرَاجِعْهَا. فَإِذَا طَهَرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا “Perintahkan ia untuk rujuk pada istrinya. Jika istrinya telah suci dan ia mau, ia bisa mentalaknya.” Yunus berkata pada Ibnu ‘Umar, “Apakah engkau menganggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Apa yang menghalanginya? Talak tersebut tidak terhalang walau karena kelemahan atau kebodohannya.” (HR. Bukhari, no. 5258 dan Muslim, no. 1471) Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Hal itu dihukumi sekali talak.” (HR. Bukhari, no. 5253) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak. (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 7:326, Ath-Thoyalisi dalam musnadnya, 68) Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa talak ketika haid tidak teranggap. Inilah pendapat ulama Zhahiriyah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Namun pendapat jumhur ulama yang menyatakan talak ketika haid itu teranggap dinilai lebih kuat karena riwayat-riwayat yang telah disampaikan di atas. Sebagaimana diterangkan dalam riwayat Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk rujuk. Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perintah rujuk tersebut dihukumi sebagai anjuran atau sunnah (bukan wajib). Sedangkan Imam Malik menilainya wajib. Lihat bahasan Shahih Fiqh As-Sunnah, 3:296-300. Dalam ayat disebutkan “maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)”,yang dimaksud adalah talaklah di masa ‘iddah mereka yaitu suci. Ini berlaku jika istri sudah digauli, lalu dicerai. Sedangkan jika istri belum digauli, maka tidak ada ‘iddahnya.   Mengenal talak bid’iy dan talak sunniy   Imam Ibnul Jauzi dalam kitab tafsirnya (Zaad Al-Masir, 8:288) menyatakan bahwa talak itu ada dua macam, yaitu talak bid’iy dan talak sunniy. Talak sunniy adalah mentalak istri ketika suci sebelum disetubuhi. Itulah namanya mentalak ketika masa ‘iddah. Kalau ditalaknya ketika suci, maka masa suci ketika ditalak masuk dalam hitungan masa menunggu (‘iddah), sehingga masa ‘iddah tidak terlalu lama. Talak bid’iy adalah mentalak istri ketika haid atau mentalak istri ketika suci setelah disetubuhi. Maka seperti itu jatuh talak, namun yang menjatuhkan berdosa. Yang termasuk dalam talak bid’iy pula adalah mentalak istri tiga kali sekaligus dalam sekali masa suci. Menurut madhzab Imam Ibnul Jauzi, yaitu madzhab Hambali, hal itu termasuk bid’ah.   Hitung masa ‘iddah   Dalam ayat dilanjutkan “dan hitunglah waktu iddah itu”, maksudnya adalah masa ‘iddah diperintahkan untuk dihitung. Ini punya faedah yaitu di antaranya memperhatikan waktu kapan rujuk, bagaimana nafkah dan tempat tinggal, juga bagaimanakah ketentuan jika sudah mentalak tiga kali hingga jadinya talak bain, juga tentang keputusan laki-laki bisa menikahi lagi saudara dari mantan istrinya, atau menikah lagi hingga empat istri. Demikian penjelasan Imam Ibnul Jauzi dalam Zaad Al-Masir, 8:288. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “‘Iddah bisa dihitung dengan masa haid jika masih mengalami haid, bisa pula dengan hitungan beberapa bulan jika tidak mengalami haid, ini semuanya jika tidak hamil. ‘Iddah ini untuk memenuhi hak Allah, memenuhi hak suami yang mentalak, memenuhi hak laki-laki yang menikahinya setelah itu, hak nafkah dan semacamnya.”   Kesimpulan hitungan masa ‘iddah 1- Wanita yang ditinggal mati suami (a) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, baik masa kelahiran dekat atau jauh. (b) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah ayat 234. 2- Wanita yang tidak ditinggal mati suami (a) Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan. (b) Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu ia menunggu sampai tiga kali quru’. Yang dimaksud quru’ di sini diperselisihkan oleh para ulama karena makna quru’ yang dapat dipahami dengan dua makna (makna musytarok). Ada yang berpendapat makna quru’ adalah suci, seperti pendapat dalam madzhab Syafi’i. Ada yang berpendapat, maknanya adalah haidh. Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. (c) Wanita yang tidak memiliki masa haidh yaitu anak kecil yang belum datang bulan dan wanita yang monopause (berhenti dari haidh), maka masa ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Ath-Thalaq ayat 4. (d) Wanita yang dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa ‘iddah sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Ahzab ayat 49. Masih berlanjut Insya-Allah.     Disusun pada pagi hari @ Darush Sholihin, 13 Dzulqa’dah 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagslarangan bagi wanita haidh masalah rumah tangga rumah tangga surat ath-thalaq talak talak bid'iy talak sunniy

Tafsir Surat Ath-Thalaq: Talak Satu, Dua, Tiga

Berikut kita akan kaji mengenai surah Ath-Thalaq, mudah-mudahan berawal dari ayat pertama ini, kita bisa mendapatkan pelajaran-pelajaran di dalamnya.   Surah Ath-Thalaq #01 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath-Thalaq: 1)   Penjelasan ayat   Dalam Zaad Al-Masiir (8:287), Az-Zujaj rahimahullah berkata ayat ini ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin secara umum. Demikian pula dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya. “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu”,maksudnya jika engkau ingin mentalak istrimu, maka lakukanlah talak tersebut dengan cara yang disyariatkan. Jangan buru-buru untuk mentalak sampai ditemukan ada sebab, jangan pula sampai tidak memperhatikan aturan Allah. Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaad Al-Masiir (8:287-288), sebab turunnya ayat ini ada dua pendapat: Pertama: Ayat ini turun ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mentalak istrinya Hafshah binti Umar bin Al-Khaththab. Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam rujuk dengannya. Tentang keutamaan Hafshah disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik dan Qais bin Zaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ لِي جِبْرِيْلُ: رَاجِعْ حَفْصَةَ، فَإِنَّهَا صَوَّامَةٌ قَوَّامَةٌ، وَ إِنَّهَا زَوْجَتُكَ فِي الجَنَّةِ “Jibril berkata kepadaku, ‘Kembalilah (rujuklah) kepada Hafshah karena ia adalah wanita yang rajin berpuasa, rajin shalat malam, dan ia akan jadi istrimu di surga.’” (Diriwayatkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 6061. Hadits ini sahih). Kedua: Ayat ini diturunkan kepada ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang telah mentalak istrinya ketika haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memintanya rujuk pada istrinya kemudian menahannya hingga istrinya suci. Demikian pendapat dari As-Sudi. Hadits-hadits yang membicarakan talak yang dilakukan Ibnu Umar adalah dalil-dalil berikut ini. Kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya (Ibnu ‘Umar) lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia merujuk istrinya kembali.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471). Perintah rujuk itu karena talak telah teranggap jatuh. Dari Anas bin Sirin, ia berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?” (HR. Bukhari, no. 5252 dan Muslim, no. 1471) Dari Qatadah, ia berkata bahwa ia mendengar Yunus bin Jubair berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia pernah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengadukan perihal anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِيُرَاجِعْهَا. فَإِذَا طَهَرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا “Perintahkan ia untuk rujuk pada istrinya. Jika istrinya telah suci dan ia mau, ia bisa mentalaknya.” Yunus berkata pada Ibnu ‘Umar, “Apakah engkau menganggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Apa yang menghalanginya? Talak tersebut tidak terhalang walau karena kelemahan atau kebodohannya.” (HR. Bukhari, no. 5258 dan Muslim, no. 1471) Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Hal itu dihukumi sekali talak.” (HR. Bukhari, no. 5253) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak. (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 7:326, Ath-Thoyalisi dalam musnadnya, 68) Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa talak ketika haid tidak teranggap. Inilah pendapat ulama Zhahiriyah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Namun pendapat jumhur ulama yang menyatakan talak ketika haid itu teranggap dinilai lebih kuat karena riwayat-riwayat yang telah disampaikan di atas. Sebagaimana diterangkan dalam riwayat Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk rujuk. Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perintah rujuk tersebut dihukumi sebagai anjuran atau sunnah (bukan wajib). Sedangkan Imam Malik menilainya wajib. Lihat bahasan Shahih Fiqh As-Sunnah, 3:296-300. Dalam ayat disebutkan “maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)”,yang dimaksud adalah talaklah di masa ‘iddah mereka yaitu suci. Ini berlaku jika istri sudah digauli, lalu dicerai. Sedangkan jika istri belum digauli, maka tidak ada ‘iddahnya.   Mengenal talak bid’iy dan talak sunniy   Imam Ibnul Jauzi dalam kitab tafsirnya (Zaad Al-Masir, 8:288) menyatakan bahwa talak itu ada dua macam, yaitu talak bid’iy dan talak sunniy. Talak sunniy adalah mentalak istri ketika suci sebelum disetubuhi. Itulah namanya mentalak ketika masa ‘iddah. Kalau ditalaknya ketika suci, maka masa suci ketika ditalak masuk dalam hitungan masa menunggu (‘iddah), sehingga masa ‘iddah tidak terlalu lama. Talak bid’iy adalah mentalak istri ketika haid atau mentalak istri ketika suci setelah disetubuhi. Maka seperti itu jatuh talak, namun yang menjatuhkan berdosa. Yang termasuk dalam talak bid’iy pula adalah mentalak istri tiga kali sekaligus dalam sekali masa suci. Menurut madhzab Imam Ibnul Jauzi, yaitu madzhab Hambali, hal itu termasuk bid’ah.   Hitung masa ‘iddah   Dalam ayat dilanjutkan “dan hitunglah waktu iddah itu”, maksudnya adalah masa ‘iddah diperintahkan untuk dihitung. Ini punya faedah yaitu di antaranya memperhatikan waktu kapan rujuk, bagaimana nafkah dan tempat tinggal, juga bagaimanakah ketentuan jika sudah mentalak tiga kali hingga jadinya talak bain, juga tentang keputusan laki-laki bisa menikahi lagi saudara dari mantan istrinya, atau menikah lagi hingga empat istri. Demikian penjelasan Imam Ibnul Jauzi dalam Zaad Al-Masir, 8:288. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “‘Iddah bisa dihitung dengan masa haid jika masih mengalami haid, bisa pula dengan hitungan beberapa bulan jika tidak mengalami haid, ini semuanya jika tidak hamil. ‘Iddah ini untuk memenuhi hak Allah, memenuhi hak suami yang mentalak, memenuhi hak laki-laki yang menikahinya setelah itu, hak nafkah dan semacamnya.”   Kesimpulan hitungan masa ‘iddah 1- Wanita yang ditinggal mati suami (a) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, baik masa kelahiran dekat atau jauh. (b) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah ayat 234. 2- Wanita yang tidak ditinggal mati suami (a) Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan. (b) Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu ia menunggu sampai tiga kali quru’. Yang dimaksud quru’ di sini diperselisihkan oleh para ulama karena makna quru’ yang dapat dipahami dengan dua makna (makna musytarok). Ada yang berpendapat makna quru’ adalah suci, seperti pendapat dalam madzhab Syafi’i. Ada yang berpendapat, maknanya adalah haidh. Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. (c) Wanita yang tidak memiliki masa haidh yaitu anak kecil yang belum datang bulan dan wanita yang monopause (berhenti dari haidh), maka masa ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Ath-Thalaq ayat 4. (d) Wanita yang dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa ‘iddah sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Ahzab ayat 49. Masih berlanjut Insya-Allah.     Disusun pada pagi hari @ Darush Sholihin, 13 Dzulqa’dah 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagslarangan bagi wanita haidh masalah rumah tangga rumah tangga surat ath-thalaq talak talak bid'iy talak sunniy
Berikut kita akan kaji mengenai surah Ath-Thalaq, mudah-mudahan berawal dari ayat pertama ini, kita bisa mendapatkan pelajaran-pelajaran di dalamnya.   Surah Ath-Thalaq #01 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath-Thalaq: 1)   Penjelasan ayat   Dalam Zaad Al-Masiir (8:287), Az-Zujaj rahimahullah berkata ayat ini ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin secara umum. Demikian pula dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya. “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu”,maksudnya jika engkau ingin mentalak istrimu, maka lakukanlah talak tersebut dengan cara yang disyariatkan. Jangan buru-buru untuk mentalak sampai ditemukan ada sebab, jangan pula sampai tidak memperhatikan aturan Allah. Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaad Al-Masiir (8:287-288), sebab turunnya ayat ini ada dua pendapat: Pertama: Ayat ini turun ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mentalak istrinya Hafshah binti Umar bin Al-Khaththab. Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam rujuk dengannya. Tentang keutamaan Hafshah disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik dan Qais bin Zaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ لِي جِبْرِيْلُ: رَاجِعْ حَفْصَةَ، فَإِنَّهَا صَوَّامَةٌ قَوَّامَةٌ، وَ إِنَّهَا زَوْجَتُكَ فِي الجَنَّةِ “Jibril berkata kepadaku, ‘Kembalilah (rujuklah) kepada Hafshah karena ia adalah wanita yang rajin berpuasa, rajin shalat malam, dan ia akan jadi istrimu di surga.’” (Diriwayatkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 6061. Hadits ini sahih). Kedua: Ayat ini diturunkan kepada ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang telah mentalak istrinya ketika haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memintanya rujuk pada istrinya kemudian menahannya hingga istrinya suci. Demikian pendapat dari As-Sudi. Hadits-hadits yang membicarakan talak yang dilakukan Ibnu Umar adalah dalil-dalil berikut ini. Kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya (Ibnu ‘Umar) lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia merujuk istrinya kembali.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471). Perintah rujuk itu karena talak telah teranggap jatuh. Dari Anas bin Sirin, ia berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?” (HR. Bukhari, no. 5252 dan Muslim, no. 1471) Dari Qatadah, ia berkata bahwa ia mendengar Yunus bin Jubair berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia pernah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengadukan perihal anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِيُرَاجِعْهَا. فَإِذَا طَهَرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا “Perintahkan ia untuk rujuk pada istrinya. Jika istrinya telah suci dan ia mau, ia bisa mentalaknya.” Yunus berkata pada Ibnu ‘Umar, “Apakah engkau menganggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Apa yang menghalanginya? Talak tersebut tidak terhalang walau karena kelemahan atau kebodohannya.” (HR. Bukhari, no. 5258 dan Muslim, no. 1471) Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Hal itu dihukumi sekali talak.” (HR. Bukhari, no. 5253) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak. (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 7:326, Ath-Thoyalisi dalam musnadnya, 68) Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa talak ketika haid tidak teranggap. Inilah pendapat ulama Zhahiriyah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Namun pendapat jumhur ulama yang menyatakan talak ketika haid itu teranggap dinilai lebih kuat karena riwayat-riwayat yang telah disampaikan di atas. Sebagaimana diterangkan dalam riwayat Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk rujuk. Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perintah rujuk tersebut dihukumi sebagai anjuran atau sunnah (bukan wajib). Sedangkan Imam Malik menilainya wajib. Lihat bahasan Shahih Fiqh As-Sunnah, 3:296-300. Dalam ayat disebutkan “maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)”,yang dimaksud adalah talaklah di masa ‘iddah mereka yaitu suci. Ini berlaku jika istri sudah digauli, lalu dicerai. Sedangkan jika istri belum digauli, maka tidak ada ‘iddahnya.   Mengenal talak bid’iy dan talak sunniy   Imam Ibnul Jauzi dalam kitab tafsirnya (Zaad Al-Masir, 8:288) menyatakan bahwa talak itu ada dua macam, yaitu talak bid’iy dan talak sunniy. Talak sunniy adalah mentalak istri ketika suci sebelum disetubuhi. Itulah namanya mentalak ketika masa ‘iddah. Kalau ditalaknya ketika suci, maka masa suci ketika ditalak masuk dalam hitungan masa menunggu (‘iddah), sehingga masa ‘iddah tidak terlalu lama. Talak bid’iy adalah mentalak istri ketika haid atau mentalak istri ketika suci setelah disetubuhi. Maka seperti itu jatuh talak, namun yang menjatuhkan berdosa. Yang termasuk dalam talak bid’iy pula adalah mentalak istri tiga kali sekaligus dalam sekali masa suci. Menurut madhzab Imam Ibnul Jauzi, yaitu madzhab Hambali, hal itu termasuk bid’ah.   Hitung masa ‘iddah   Dalam ayat dilanjutkan “dan hitunglah waktu iddah itu”, maksudnya adalah masa ‘iddah diperintahkan untuk dihitung. Ini punya faedah yaitu di antaranya memperhatikan waktu kapan rujuk, bagaimana nafkah dan tempat tinggal, juga bagaimanakah ketentuan jika sudah mentalak tiga kali hingga jadinya talak bain, juga tentang keputusan laki-laki bisa menikahi lagi saudara dari mantan istrinya, atau menikah lagi hingga empat istri. Demikian penjelasan Imam Ibnul Jauzi dalam Zaad Al-Masir, 8:288. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “‘Iddah bisa dihitung dengan masa haid jika masih mengalami haid, bisa pula dengan hitungan beberapa bulan jika tidak mengalami haid, ini semuanya jika tidak hamil. ‘Iddah ini untuk memenuhi hak Allah, memenuhi hak suami yang mentalak, memenuhi hak laki-laki yang menikahinya setelah itu, hak nafkah dan semacamnya.”   Kesimpulan hitungan masa ‘iddah 1- Wanita yang ditinggal mati suami (a) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, baik masa kelahiran dekat atau jauh. (b) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah ayat 234. 2- Wanita yang tidak ditinggal mati suami (a) Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan. (b) Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu ia menunggu sampai tiga kali quru’. Yang dimaksud quru’ di sini diperselisihkan oleh para ulama karena makna quru’ yang dapat dipahami dengan dua makna (makna musytarok). Ada yang berpendapat makna quru’ adalah suci, seperti pendapat dalam madzhab Syafi’i. Ada yang berpendapat, maknanya adalah haidh. Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. (c) Wanita yang tidak memiliki masa haidh yaitu anak kecil yang belum datang bulan dan wanita yang monopause (berhenti dari haidh), maka masa ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Ath-Thalaq ayat 4. (d) Wanita yang dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa ‘iddah sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Ahzab ayat 49. Masih berlanjut Insya-Allah.     Disusun pada pagi hari @ Darush Sholihin, 13 Dzulqa’dah 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagslarangan bagi wanita haidh masalah rumah tangga rumah tangga surat ath-thalaq talak talak bid'iy talak sunniy


Berikut kita akan kaji mengenai surah Ath-Thalaq, mudah-mudahan berawal dari ayat pertama ini, kita bisa mendapatkan pelajaran-pelajaran di dalamnya.   Surah Ath-Thalaq #01 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath-Thalaq: 1)   Penjelasan ayat   Dalam Zaad Al-Masiir (8:287), Az-Zujaj rahimahullah berkata ayat ini ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin secara umum. Demikian pula dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya. “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu”,maksudnya jika engkau ingin mentalak istrimu, maka lakukanlah talak tersebut dengan cara yang disyariatkan. Jangan buru-buru untuk mentalak sampai ditemukan ada sebab, jangan pula sampai tidak memperhatikan aturan Allah. Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaad Al-Masiir (8:287-288), sebab turunnya ayat ini ada dua pendapat: Pertama: Ayat ini turun ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mentalak istrinya Hafshah binti Umar bin Al-Khaththab. Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam rujuk dengannya. Tentang keutamaan Hafshah disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik dan Qais bin Zaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ لِي جِبْرِيْلُ: رَاجِعْ حَفْصَةَ، فَإِنَّهَا صَوَّامَةٌ قَوَّامَةٌ، وَ إِنَّهَا زَوْجَتُكَ فِي الجَنَّةِ “Jibril berkata kepadaku, ‘Kembalilah (rujuklah) kepada Hafshah karena ia adalah wanita yang rajin berpuasa, rajin shalat malam, dan ia akan jadi istrimu di surga.’” (Diriwayatkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 6061. Hadits ini sahih). Kedua: Ayat ini diturunkan kepada ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang telah mentalak istrinya ketika haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memintanya rujuk pada istrinya kemudian menahannya hingga istrinya suci. Demikian pendapat dari As-Sudi. Hadits-hadits yang membicarakan talak yang dilakukan Ibnu Umar adalah dalil-dalil berikut ini. Kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya (Ibnu ‘Umar) lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia merujuk istrinya kembali.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471). Perintah rujuk itu karena talak telah teranggap jatuh. Dari Anas bin Sirin, ia berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?” (HR. Bukhari, no. 5252 dan Muslim, no. 1471) Dari Qatadah, ia berkata bahwa ia mendengar Yunus bin Jubair berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia pernah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengadukan perihal anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِيُرَاجِعْهَا. فَإِذَا طَهَرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا “Perintahkan ia untuk rujuk pada istrinya. Jika istrinya telah suci dan ia mau, ia bisa mentalaknya.” Yunus berkata pada Ibnu ‘Umar, “Apakah engkau menganggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Apa yang menghalanginya? Talak tersebut tidak terhalang walau karena kelemahan atau kebodohannya.” (HR. Bukhari, no. 5258 dan Muslim, no. 1471) Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Hal itu dihukumi sekali talak.” (HR. Bukhari, no. 5253) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak. (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 7:326, Ath-Thoyalisi dalam musnadnya, 68) Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa talak ketika haid tidak teranggap. Inilah pendapat ulama Zhahiriyah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Namun pendapat jumhur ulama yang menyatakan talak ketika haid itu teranggap dinilai lebih kuat karena riwayat-riwayat yang telah disampaikan di atas. Sebagaimana diterangkan dalam riwayat Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk rujuk. Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perintah rujuk tersebut dihukumi sebagai anjuran atau sunnah (bukan wajib). Sedangkan Imam Malik menilainya wajib. Lihat bahasan Shahih Fiqh As-Sunnah, 3:296-300. Dalam ayat disebutkan “maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)”,yang dimaksud adalah talaklah di masa ‘iddah mereka yaitu suci. Ini berlaku jika istri sudah digauli, lalu dicerai. Sedangkan jika istri belum digauli, maka tidak ada ‘iddahnya.   Mengenal talak bid’iy dan talak sunniy   Imam Ibnul Jauzi dalam kitab tafsirnya (Zaad Al-Masir, 8:288) menyatakan bahwa talak itu ada dua macam, yaitu talak bid’iy dan talak sunniy. Talak sunniy adalah mentalak istri ketika suci sebelum disetubuhi. Itulah namanya mentalak ketika masa ‘iddah. Kalau ditalaknya ketika suci, maka masa suci ketika ditalak masuk dalam hitungan masa menunggu (‘iddah), sehingga masa ‘iddah tidak terlalu lama. Talak bid’iy adalah mentalak istri ketika haid atau mentalak istri ketika suci setelah disetubuhi. Maka seperti itu jatuh talak, namun yang menjatuhkan berdosa. Yang termasuk dalam talak bid’iy pula adalah mentalak istri tiga kali sekaligus dalam sekali masa suci. Menurut madhzab Imam Ibnul Jauzi, yaitu madzhab Hambali, hal itu termasuk bid’ah.   Hitung masa ‘iddah   Dalam ayat dilanjutkan “dan hitunglah waktu iddah itu”, maksudnya adalah masa ‘iddah diperintahkan untuk dihitung. Ini punya faedah yaitu di antaranya memperhatikan waktu kapan rujuk, bagaimana nafkah dan tempat tinggal, juga bagaimanakah ketentuan jika sudah mentalak tiga kali hingga jadinya talak bain, juga tentang keputusan laki-laki bisa menikahi lagi saudara dari mantan istrinya, atau menikah lagi hingga empat istri. Demikian penjelasan Imam Ibnul Jauzi dalam Zaad Al-Masir, 8:288. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “‘Iddah bisa dihitung dengan masa haid jika masih mengalami haid, bisa pula dengan hitungan beberapa bulan jika tidak mengalami haid, ini semuanya jika tidak hamil. ‘Iddah ini untuk memenuhi hak Allah, memenuhi hak suami yang mentalak, memenuhi hak laki-laki yang menikahinya setelah itu, hak nafkah dan semacamnya.”   Kesimpulan hitungan masa ‘iddah 1- Wanita yang ditinggal mati suami (a) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, baik masa kelahiran dekat atau jauh. (b) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah ayat 234. 2- Wanita yang tidak ditinggal mati suami (a) Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan. (b) Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu ia menunggu sampai tiga kali quru’. Yang dimaksud quru’ di sini diperselisihkan oleh para ulama karena makna quru’ yang dapat dipahami dengan dua makna (makna musytarok). Ada yang berpendapat makna quru’ adalah suci, seperti pendapat dalam madzhab Syafi’i. Ada yang berpendapat, maknanya adalah haidh. Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. (c) Wanita yang tidak memiliki masa haidh yaitu anak kecil yang belum datang bulan dan wanita yang monopause (berhenti dari haidh), maka masa ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Ath-Thalaq ayat 4. (d) Wanita yang dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa ‘iddah sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Ahzab ayat 49. Masih berlanjut Insya-Allah.     Disusun pada pagi hari @ Darush Sholihin, 13 Dzulqa’dah 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagslarangan bagi wanita haidh masalah rumah tangga rumah tangga surat ath-thalaq talak talak bid'iy talak sunniy

Melakukan Hubungan Badan Sebelum Istri Mandi Wajib Setelah Haidh

Melakukan Hubungan Badan Sebelum Istri Mandi Wajib Pertanyaan: Bagaimana hukum melakukan hubungan intim, tetapi belum mandi junub setelah haidh ? Jawaban: Bismillah, Walhamdulillah Wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah, Saudara-saudariku, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua, Pada dasarnya, hubungan intim terlarang dilakukan saat seorang wanita masih dalam masa haidh, berdasarkan firman Allah ﷻ: (ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن…) “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh, katakanlah “itu adalah sesuatu yang kotor”, karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci, campurilah mereka…” (QS. Al-Baqarah: 222). Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: ونهي عن قربانهن بالجماع ما دام الحيض موجودا, ومفهومه حله إذا انقطع “dan (Allah ﷻ) melarang untuk mendekati mereka (para istri) dengan melakukan jima’ (hubungan badan) selama haid masih ada, dan bisa dipahami bahwa: jika haid telah selesai maka kembali menjadi halal” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim: 1/439). Setelah selesai masa haid dan berhenti darahnya, maka seorang wanita diwajibkan untuk melakukan mandi untuk menyucikan dirinya. Agar ia kembali bisa melakukan kewajiban-kewajiban yang telah ditinggalkan selama masa haidh, seperti sholat, puasa, dan melayani suaminya dengan berhubungan badan. Maka mayoritas para ulama seperti Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’I, Mazhab Hambali dan lainnya menjadikan mandi wajib setelah haid sebagai syarat dibolehkannya melakukan hubungan intim, sebagaimana Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: أن وطع الحائض قبل الغسل حرام, وإن انقطع دمها في قول أكثر أهل العلم “Bahwa sesungguhnya berhubungan intim dengan wanita yang sedang haid sebelum melakukan mandi wajib hukumnya haram, walaupun darah haid nya telah berhenti, sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ahli ilmu” (Al-Mughni: 1/384). Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: لا يجوز وطء الحائض والنفساء حتى يغتسلا, فإن عدمت الماء أو خافت الضرر باستعمالها الماء لمرض أو برد شديد تتيمم, وتوطأ بعد ذلك, بقوله تعالى: (ولا تقربوهن حتى يطهرن) أي ينقطع الدم, (فإذا تطهرن): اي اغتسلن بالماء. “Tidak boleh behubungan intim dengan wanita haid dan nifas sampai melakukan mandi wajid, apabila air tidak ada atau wanita tersebut ditakutkan terjadinya bahaya jika menggunakan air karena sakit atau dingin yang sangat maka hendaklah ia ber-tayammum, dan dibolehkan melakukan hubungan intim setelah itu, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci” yaitu: berhentinya darah haid, “Maka apabila mereka telah suci” yaitu: mereka telah melakukan mandi wajib”. (Majmuatul Fatawa: 11/359). Ketika menafsirkan firman Allah: (فإذا تطهرن فأتوهن) “Apabila mereka telah bersuci maka campurilah mereka.” Para Ulama Tafsir dari kalangan sahabat seprti Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma mengatakan: إذا اغتسلن…. فشرط لأباحة الوطء شرطين: انقطاع الدم والاغتسال, فلا يباح إلا بهما “(Yaitu) apabila mereka telah melakukan mandi wajib”, Maka beliau (Ibnu Abbas) mensyaratkan bolehnya melakukan hubungan intim dengan 2 syarat; 1. Berhentinya darah haid, 2. Mandi wajib, maka tidak dibolehkan melakukan hubungan intim keculi jika dua syarat tersebut sudah terpenuhi”. (Al-Mughni: 2/384). Namun Mazhab Hanafi dalam hal ini menyatakan pendapat yang berbeda: “قالو: يحل للرجل أن يأتي امرأته حتى انقطع دم الحيض والنفاس لأكثر مدة الحيض وهي عشرة أيام كاملة, ولأكثر مدة النفاس, وهي أربعون يوما, وإن لم تغتسل. “Mereka berkata: Dibolehkan bagi laki-laki mendatangi istrinya jika telah berhenti darah haid dan nifas yaitu setelah berlalunya batasan waktu terlama haid 10 hari, dan waktu terlama untuk nifas 40 hari, walaupun belum melakukan mandi wajib” (Al-Fiqhu ‘alal Mazahibil ‘Arba’ah: 73). Hanya saja, mayoritas para ulama menyatakan bahwa pendapat mazhab Hanafi di sini sangat lemah, dan yang rajihnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa mandi wajib merupakan syarat bolehnya mencampuri istri setelah berhenti darah haidnya, sehingga jika sepasang suami dan istri melakukan hubungan badan sebelum syarat ini terpenuhi maka hukumnya haram. Wallahu A’lam. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Macam Macam Nafsu, Sholat Tanpa Mukena, Pelet Dalam Islam, Bayi Dajjal Telah Lahir, Hukum Selfie Menjulurkan Lidah, Kultum Tentang Dajjal Visited 219 times, 1 visit(s) today Post Views: 335 QRIS donasi Yufid

Melakukan Hubungan Badan Sebelum Istri Mandi Wajib Setelah Haidh

Melakukan Hubungan Badan Sebelum Istri Mandi Wajib Pertanyaan: Bagaimana hukum melakukan hubungan intim, tetapi belum mandi junub setelah haidh ? Jawaban: Bismillah, Walhamdulillah Wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah, Saudara-saudariku, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua, Pada dasarnya, hubungan intim terlarang dilakukan saat seorang wanita masih dalam masa haidh, berdasarkan firman Allah ﷻ: (ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن…) “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh, katakanlah “itu adalah sesuatu yang kotor”, karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci, campurilah mereka…” (QS. Al-Baqarah: 222). Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: ونهي عن قربانهن بالجماع ما دام الحيض موجودا, ومفهومه حله إذا انقطع “dan (Allah ﷻ) melarang untuk mendekati mereka (para istri) dengan melakukan jima’ (hubungan badan) selama haid masih ada, dan bisa dipahami bahwa: jika haid telah selesai maka kembali menjadi halal” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim: 1/439). Setelah selesai masa haid dan berhenti darahnya, maka seorang wanita diwajibkan untuk melakukan mandi untuk menyucikan dirinya. Agar ia kembali bisa melakukan kewajiban-kewajiban yang telah ditinggalkan selama masa haidh, seperti sholat, puasa, dan melayani suaminya dengan berhubungan badan. Maka mayoritas para ulama seperti Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’I, Mazhab Hambali dan lainnya menjadikan mandi wajib setelah haid sebagai syarat dibolehkannya melakukan hubungan intim, sebagaimana Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: أن وطع الحائض قبل الغسل حرام, وإن انقطع دمها في قول أكثر أهل العلم “Bahwa sesungguhnya berhubungan intim dengan wanita yang sedang haid sebelum melakukan mandi wajib hukumnya haram, walaupun darah haid nya telah berhenti, sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ahli ilmu” (Al-Mughni: 1/384). Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: لا يجوز وطء الحائض والنفساء حتى يغتسلا, فإن عدمت الماء أو خافت الضرر باستعمالها الماء لمرض أو برد شديد تتيمم, وتوطأ بعد ذلك, بقوله تعالى: (ولا تقربوهن حتى يطهرن) أي ينقطع الدم, (فإذا تطهرن): اي اغتسلن بالماء. “Tidak boleh behubungan intim dengan wanita haid dan nifas sampai melakukan mandi wajid, apabila air tidak ada atau wanita tersebut ditakutkan terjadinya bahaya jika menggunakan air karena sakit atau dingin yang sangat maka hendaklah ia ber-tayammum, dan dibolehkan melakukan hubungan intim setelah itu, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci” yaitu: berhentinya darah haid, “Maka apabila mereka telah suci” yaitu: mereka telah melakukan mandi wajib”. (Majmuatul Fatawa: 11/359). Ketika menafsirkan firman Allah: (فإذا تطهرن فأتوهن) “Apabila mereka telah bersuci maka campurilah mereka.” Para Ulama Tafsir dari kalangan sahabat seprti Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma mengatakan: إذا اغتسلن…. فشرط لأباحة الوطء شرطين: انقطاع الدم والاغتسال, فلا يباح إلا بهما “(Yaitu) apabila mereka telah melakukan mandi wajib”, Maka beliau (Ibnu Abbas) mensyaratkan bolehnya melakukan hubungan intim dengan 2 syarat; 1. Berhentinya darah haid, 2. Mandi wajib, maka tidak dibolehkan melakukan hubungan intim keculi jika dua syarat tersebut sudah terpenuhi”. (Al-Mughni: 2/384). Namun Mazhab Hanafi dalam hal ini menyatakan pendapat yang berbeda: “قالو: يحل للرجل أن يأتي امرأته حتى انقطع دم الحيض والنفاس لأكثر مدة الحيض وهي عشرة أيام كاملة, ولأكثر مدة النفاس, وهي أربعون يوما, وإن لم تغتسل. “Mereka berkata: Dibolehkan bagi laki-laki mendatangi istrinya jika telah berhenti darah haid dan nifas yaitu setelah berlalunya batasan waktu terlama haid 10 hari, dan waktu terlama untuk nifas 40 hari, walaupun belum melakukan mandi wajib” (Al-Fiqhu ‘alal Mazahibil ‘Arba’ah: 73). Hanya saja, mayoritas para ulama menyatakan bahwa pendapat mazhab Hanafi di sini sangat lemah, dan yang rajihnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa mandi wajib merupakan syarat bolehnya mencampuri istri setelah berhenti darah haidnya, sehingga jika sepasang suami dan istri melakukan hubungan badan sebelum syarat ini terpenuhi maka hukumnya haram. Wallahu A’lam. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Macam Macam Nafsu, Sholat Tanpa Mukena, Pelet Dalam Islam, Bayi Dajjal Telah Lahir, Hukum Selfie Menjulurkan Lidah, Kultum Tentang Dajjal Visited 219 times, 1 visit(s) today Post Views: 335 QRIS donasi Yufid
Melakukan Hubungan Badan Sebelum Istri Mandi Wajib Pertanyaan: Bagaimana hukum melakukan hubungan intim, tetapi belum mandi junub setelah haidh ? Jawaban: Bismillah, Walhamdulillah Wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah, Saudara-saudariku, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua, Pada dasarnya, hubungan intim terlarang dilakukan saat seorang wanita masih dalam masa haidh, berdasarkan firman Allah ﷻ: (ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن…) “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh, katakanlah “itu adalah sesuatu yang kotor”, karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci, campurilah mereka…” (QS. Al-Baqarah: 222). Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: ونهي عن قربانهن بالجماع ما دام الحيض موجودا, ومفهومه حله إذا انقطع “dan (Allah ﷻ) melarang untuk mendekati mereka (para istri) dengan melakukan jima’ (hubungan badan) selama haid masih ada, dan bisa dipahami bahwa: jika haid telah selesai maka kembali menjadi halal” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim: 1/439). Setelah selesai masa haid dan berhenti darahnya, maka seorang wanita diwajibkan untuk melakukan mandi untuk menyucikan dirinya. Agar ia kembali bisa melakukan kewajiban-kewajiban yang telah ditinggalkan selama masa haidh, seperti sholat, puasa, dan melayani suaminya dengan berhubungan badan. Maka mayoritas para ulama seperti Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’I, Mazhab Hambali dan lainnya menjadikan mandi wajib setelah haid sebagai syarat dibolehkannya melakukan hubungan intim, sebagaimana Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: أن وطع الحائض قبل الغسل حرام, وإن انقطع دمها في قول أكثر أهل العلم “Bahwa sesungguhnya berhubungan intim dengan wanita yang sedang haid sebelum melakukan mandi wajib hukumnya haram, walaupun darah haid nya telah berhenti, sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ahli ilmu” (Al-Mughni: 1/384). Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: لا يجوز وطء الحائض والنفساء حتى يغتسلا, فإن عدمت الماء أو خافت الضرر باستعمالها الماء لمرض أو برد شديد تتيمم, وتوطأ بعد ذلك, بقوله تعالى: (ولا تقربوهن حتى يطهرن) أي ينقطع الدم, (فإذا تطهرن): اي اغتسلن بالماء. “Tidak boleh behubungan intim dengan wanita haid dan nifas sampai melakukan mandi wajid, apabila air tidak ada atau wanita tersebut ditakutkan terjadinya bahaya jika menggunakan air karena sakit atau dingin yang sangat maka hendaklah ia ber-tayammum, dan dibolehkan melakukan hubungan intim setelah itu, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci” yaitu: berhentinya darah haid, “Maka apabila mereka telah suci” yaitu: mereka telah melakukan mandi wajib”. (Majmuatul Fatawa: 11/359). Ketika menafsirkan firman Allah: (فإذا تطهرن فأتوهن) “Apabila mereka telah bersuci maka campurilah mereka.” Para Ulama Tafsir dari kalangan sahabat seprti Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma mengatakan: إذا اغتسلن…. فشرط لأباحة الوطء شرطين: انقطاع الدم والاغتسال, فلا يباح إلا بهما “(Yaitu) apabila mereka telah melakukan mandi wajib”, Maka beliau (Ibnu Abbas) mensyaratkan bolehnya melakukan hubungan intim dengan 2 syarat; 1. Berhentinya darah haid, 2. Mandi wajib, maka tidak dibolehkan melakukan hubungan intim keculi jika dua syarat tersebut sudah terpenuhi”. (Al-Mughni: 2/384). Namun Mazhab Hanafi dalam hal ini menyatakan pendapat yang berbeda: “قالو: يحل للرجل أن يأتي امرأته حتى انقطع دم الحيض والنفاس لأكثر مدة الحيض وهي عشرة أيام كاملة, ولأكثر مدة النفاس, وهي أربعون يوما, وإن لم تغتسل. “Mereka berkata: Dibolehkan bagi laki-laki mendatangi istrinya jika telah berhenti darah haid dan nifas yaitu setelah berlalunya batasan waktu terlama haid 10 hari, dan waktu terlama untuk nifas 40 hari, walaupun belum melakukan mandi wajib” (Al-Fiqhu ‘alal Mazahibil ‘Arba’ah: 73). Hanya saja, mayoritas para ulama menyatakan bahwa pendapat mazhab Hanafi di sini sangat lemah, dan yang rajihnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa mandi wajib merupakan syarat bolehnya mencampuri istri setelah berhenti darah haidnya, sehingga jika sepasang suami dan istri melakukan hubungan badan sebelum syarat ini terpenuhi maka hukumnya haram. Wallahu A’lam. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Macam Macam Nafsu, Sholat Tanpa Mukena, Pelet Dalam Islam, Bayi Dajjal Telah Lahir, Hukum Selfie Menjulurkan Lidah, Kultum Tentang Dajjal Visited 219 times, 1 visit(s) today Post Views: 335 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/667069661&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Melakukan Hubungan Badan Sebelum Istri Mandi Wajib Pertanyaan: Bagaimana hukum melakukan hubungan intim, tetapi belum mandi junub setelah haidh ? Jawaban: Bismillah, Walhamdulillah Wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah, Saudara-saudariku, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua, Pada dasarnya, hubungan intim terlarang dilakukan saat seorang wanita masih dalam masa haidh, berdasarkan firman Allah ﷻ: (ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن…) “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh, katakanlah “itu adalah sesuatu yang kotor”, karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci, campurilah mereka…” (QS. Al-Baqarah: 222). Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: ونهي عن قربانهن بالجماع ما دام الحيض موجودا, ومفهومه حله إذا انقطع “dan (Allah ﷻ) melarang untuk mendekati mereka (para istri) dengan melakukan jima’ (hubungan badan) selama haid masih ada, dan bisa dipahami bahwa: jika haid telah selesai maka kembali menjadi halal” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim: 1/439). Setelah selesai masa haid dan berhenti darahnya, maka seorang wanita diwajibkan untuk melakukan mandi untuk menyucikan dirinya. Agar ia kembali bisa melakukan kewajiban-kewajiban yang telah ditinggalkan selama masa haidh, seperti sholat, puasa, dan melayani suaminya dengan berhubungan badan. Maka mayoritas para ulama seperti Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’I, Mazhab Hambali dan lainnya menjadikan mandi wajib setelah haid sebagai syarat dibolehkannya melakukan hubungan intim, sebagaimana Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: أن وطع الحائض قبل الغسل حرام, وإن انقطع دمها في قول أكثر أهل العلم “Bahwa sesungguhnya berhubungan intim dengan wanita yang sedang haid sebelum melakukan mandi wajib hukumnya haram, walaupun darah haid nya telah berhenti, sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ahli ilmu” (Al-Mughni: 1/384). Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: لا يجوز وطء الحائض والنفساء حتى يغتسلا, فإن عدمت الماء أو خافت الضرر باستعمالها الماء لمرض أو برد شديد تتيمم, وتوطأ بعد ذلك, بقوله تعالى: (ولا تقربوهن حتى يطهرن) أي ينقطع الدم, (فإذا تطهرن): اي اغتسلن بالماء. “Tidak boleh behubungan intim dengan wanita haid dan nifas sampai melakukan mandi wajid, apabila air tidak ada atau wanita tersebut ditakutkan terjadinya bahaya jika menggunakan air karena sakit atau dingin yang sangat maka hendaklah ia ber-tayammum, dan dibolehkan melakukan hubungan intim setelah itu, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci” yaitu: berhentinya darah haid, “Maka apabila mereka telah suci” yaitu: mereka telah melakukan mandi wajib”. (Majmuatul Fatawa: 11/359). Ketika menafsirkan firman Allah: (فإذا تطهرن فأتوهن) “Apabila mereka telah bersuci maka campurilah mereka.” Para Ulama Tafsir dari kalangan sahabat seprti Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma mengatakan: إذا اغتسلن…. فشرط لأباحة الوطء شرطين: انقطاع الدم والاغتسال, فلا يباح إلا بهما “(Yaitu) apabila mereka telah melakukan mandi wajib”, Maka beliau (Ibnu Abbas) mensyaratkan bolehnya melakukan hubungan intim dengan 2 syarat; 1. Berhentinya darah haid, 2. Mandi wajib, maka tidak dibolehkan melakukan hubungan intim keculi jika dua syarat tersebut sudah terpenuhi”. (Al-Mughni: 2/384). Namun Mazhab Hanafi dalam hal ini menyatakan pendapat yang berbeda: “قالو: يحل للرجل أن يأتي امرأته حتى انقطع دم الحيض والنفاس لأكثر مدة الحيض وهي عشرة أيام كاملة, ولأكثر مدة النفاس, وهي أربعون يوما, وإن لم تغتسل. “Mereka berkata: Dibolehkan bagi laki-laki mendatangi istrinya jika telah berhenti darah haid dan nifas yaitu setelah berlalunya batasan waktu terlama haid 10 hari, dan waktu terlama untuk nifas 40 hari, walaupun belum melakukan mandi wajib” (Al-Fiqhu ‘alal Mazahibil ‘Arba’ah: 73). Hanya saja, mayoritas para ulama menyatakan bahwa pendapat mazhab Hanafi di sini sangat lemah, dan yang rajihnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa mandi wajib merupakan syarat bolehnya mencampuri istri setelah berhenti darah haidnya, sehingga jika sepasang suami dan istri melakukan hubungan badan sebelum syarat ini terpenuhi maka hukumnya haram. Wallahu A’lam. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Macam Macam Nafsu, Sholat Tanpa Mukena, Pelet Dalam Islam, Bayi Dajjal Telah Lahir, Hukum Selfie Menjulurkan Lidah, Kultum Tentang Dajjal Visited 219 times, 1 visit(s) today Post Views: 335 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Padahal Nikah Mut’ah Dilarang Hingga Hari Kiamat

Tahu bagaimanakah nikah mut’ah yang dilariskan orang Syiah (Rafidhah) ternyata adalah nikah yang diharamkan sampai hari kiamat? Kita kaji dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.   [Hadits #998] وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ – رضي الله عنه – قَالَ : – رَخَّصَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ أَوْطَاسٍ فِي اَلْمُتْعَةِ , ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ , ثُمَّ نَهَى عَنْهَا – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallampernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Awthas (tahun penaklukan kota Makkah). Kemudian beliau melarangnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1405] [Hadits #999] وَعَنْ عَلَيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ : – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang nikah mut’ah pada waktu perang Khaibar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5115, 5523 dan Muslim, no. 1407] Tambahan hadits dalam naskah lainnya. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah pada wanita, dan melarang memakan keledai piaraan pada perang Khaibar. (Diriwayatkan oleh yang tujuh selain Abu Daud). Dari Rabi’ bin Saburah, dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut’ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. Maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut’ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apa pun yang telah kamu berikan padanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).   Keterangan Hadits   Maksud dari rakkhasha adalah membolehkan. Disebut dalam hadits tahun perang Awthas, di mana Awthas adala nama lembah yang ada di diyar Hawazan yang termasuk lembah Thaif dekat dengan Hunain. Perang Awthas terjadi setelah Fathul Makkah, yaitu terjadi pada Syawal tahun delapan hijriyah. Sedangkan Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah) terjadi pada Ramadan tahun delapan hijriyah. Perang Khaibar sendiri terjadi pada Muharram tahun tujuh Hijriyah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dari Ibnu Ishaq, juga Ibnul Qayyim menyatakan bahwa inilah pendapat jumhur ulama. Mut’ah secara bahasa berarti mendapatkan manfaat dan kelezatan. Yang dimaksud di sini adalah menikahi seorang wanita pada masa tertentu dengan harta tertentu. Jika masa kontraknya telah selesai maka terjadi perpisahan tanpa ada talak. Dinamakan mut’ah karena si wanita mendapatkan kesenangan dengan harta yang diberi oleh pria. Sedangkan laki-laki mendapatkan manfaat dengan syahwatnya yang tertunaikan, tanpa maksud memiliki anak atau menggapai tujuan nikah lainnya.   Faedah Hadits   Pertama: Nikah mut’ah dihukumi haram, akadnya rusak (fasid) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Larangan yang dimutlakkan semacam ini konsekuensinya diharamkan dan rusak. Kedua: Hikmah diharamkannya nikah mut’ah. Di antara maksud dan tujuan nikah adalah untuk bersatu, mempersiapkan generasi yang saleh. Sedangkan dalam nikah mut’ah tidak didapati seperti itu sama sekali. Karena maksud dari nikah mut’ah hanya sebatas memenuhi syahwat saja. Nikah mut’ah itu bermakna ijarah (kontrak atau sewa) karena akadnya berlangsung hingga ketetapan waktu tertentu. Nikah mut’ah sama saja dengan akad kontrak untuk hubungan intim selama jangka waktu tertentu. Kita sebagai orang awam pun memandang kontrak semacam ini sama saja dengan pelacuran dan jelas tidak boleh. Nikah mut’ah sejatinya adalah mengontrak kemaluan sebagaimana barang yang disewa, dan ini bisa berpindah dari satu orang ke orang yang lain. Dalam nikah mut’ah, nasab anak bisa jadi bercampur. Diharamkannya nikah mut’ah termasuk dalam bab saddudz dzarra’i, menutup pintu agar tidak terjadi kerusakan lebih parah dan dilarangnya mut’ah untuk mencegah perzinaan, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim. Ketiga: Pembolehan nikah mut’ah sudah mansukh (dihapus). Nikah mut’ah diharamkan hingga hari kiamat. Keempat: Orang Rafidhah (Syiah) yang menyatakan halalnya nikah mut’ah terbantahkan dengan hadits Ali sendiri yang mereka agungkan, dan bahkan mereka sembah. Adapun dalil bolehnya adalah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, itu pun masih dianggap boleh layaknya bangkai yaitu ketika darurat saja. Bisa juga dipahami dari riwayat Ibnu ‘Abbas bahwa ketika ia memandang kalau orang-orang bergampang-gampangan dengan fatwa beliau, akhirnya beliau rujuk dari fatwanya. Sedangkan Ibnu ‘Abdil Barr menganggap lemahnya riwayat yang membicarakan tentang rujuknya Ibnu ‘Abbas. Kalau memang hadits yang membicarakan haramnya nikah mut’ah sudah jelas, maka kita sudah tidak bisa beralasan dengan perkataan siapa pun. Kelima: Para ulama sepakat akan haramnya nikah mut’ah, mereka hanya berbeda pendapat mengenai kapan nikah mut’ah itu dilarang. Dalam hadits Ali disebutkan bahwa nikah mut’ah dilarang pada perang Khaibar, tahun tujuh Hijriyah. Sedangkan pada hadits Salamah bin Al-Akwa’, nikah mut’ah dilarang pada tahun perang Awthas, yaitu Syawal tahun delapan Hijriyah. Ada dua jawaban untuk hal ini: Perbedaan tentang waktu pengharaman nikah mut’ah tidaklah berpengaruh pada hukum diharamkannya nikah mut’ah yang sudah disepakati. Hadits Salamah dan hadits Saburah tidak ada perbedaan signifikan. Perawi memutlakkan tahun penaklukkan kota Makkah untuk tahun perang Awthas karena tahun perang Awthas sama dengan tahun Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah). Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadan tahun delapan Hijriyah. Sedangkan perang Awthas terjadi pada Syawal tahun delapan Hijriyah. Yang dimaksud di sini adalah keringanan mut’ah terjadi pada tahun perang Awthas dan bukan terjadi saat perang Awthas. Adapun hadits ‘Ali bin Abi Thalib bahwa nikah mut’ah terjadi pada tahun perang Khaibar ( 7 H), padahal hadits Saburah menunjukkan nikah mut’ah diharamkan pada tahun Fathul Makkah (8 H), maka komprominya ada dua cara: Pengharaman pada tahun perang Khaibar (7 H) pada hadits ‘Ali, lalu pada tahun perang Awthas (8 H) dibolehkan mut’ah karena ada hajat, lalu diharamkan selamanya setelah itu. Berarti pengharaman ini terjadi dua kali. Inilah pendapat dari Imam Nawawi Syarh Shahih Muslim dan Syaikh Asy-Syinqithi dalam Adhwa’ Al-Bayan. Pengharaman nikah mut’ah terjadi pada tahun Fathul Makkah (8 H), sebelumnya masih dibolehkan. Dan dianggap pada tahun perang Khaibar (7 H) tidak terjadi peperangan.   Baca juga: Kawin Kontrak   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 7:258-264.     Disusun @ Darush Sholihin, 9 Dzulqo’dah 1440 H (12 Juli 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsakad nikah bulughul maram nikah kawin kontrak kesesatan syi'ah nikah mutah nikah terlarang syi'ah

Padahal Nikah Mut’ah Dilarang Hingga Hari Kiamat

Tahu bagaimanakah nikah mut’ah yang dilariskan orang Syiah (Rafidhah) ternyata adalah nikah yang diharamkan sampai hari kiamat? Kita kaji dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.   [Hadits #998] وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ – رضي الله عنه – قَالَ : – رَخَّصَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ أَوْطَاسٍ فِي اَلْمُتْعَةِ , ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ , ثُمَّ نَهَى عَنْهَا – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallampernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Awthas (tahun penaklukan kota Makkah). Kemudian beliau melarangnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1405] [Hadits #999] وَعَنْ عَلَيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ : – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang nikah mut’ah pada waktu perang Khaibar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5115, 5523 dan Muslim, no. 1407] Tambahan hadits dalam naskah lainnya. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah pada wanita, dan melarang memakan keledai piaraan pada perang Khaibar. (Diriwayatkan oleh yang tujuh selain Abu Daud). Dari Rabi’ bin Saburah, dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut’ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. Maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut’ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apa pun yang telah kamu berikan padanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).   Keterangan Hadits   Maksud dari rakkhasha adalah membolehkan. Disebut dalam hadits tahun perang Awthas, di mana Awthas adala nama lembah yang ada di diyar Hawazan yang termasuk lembah Thaif dekat dengan Hunain. Perang Awthas terjadi setelah Fathul Makkah, yaitu terjadi pada Syawal tahun delapan hijriyah. Sedangkan Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah) terjadi pada Ramadan tahun delapan hijriyah. Perang Khaibar sendiri terjadi pada Muharram tahun tujuh Hijriyah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dari Ibnu Ishaq, juga Ibnul Qayyim menyatakan bahwa inilah pendapat jumhur ulama. Mut’ah secara bahasa berarti mendapatkan manfaat dan kelezatan. Yang dimaksud di sini adalah menikahi seorang wanita pada masa tertentu dengan harta tertentu. Jika masa kontraknya telah selesai maka terjadi perpisahan tanpa ada talak. Dinamakan mut’ah karena si wanita mendapatkan kesenangan dengan harta yang diberi oleh pria. Sedangkan laki-laki mendapatkan manfaat dengan syahwatnya yang tertunaikan, tanpa maksud memiliki anak atau menggapai tujuan nikah lainnya.   Faedah Hadits   Pertama: Nikah mut’ah dihukumi haram, akadnya rusak (fasid) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Larangan yang dimutlakkan semacam ini konsekuensinya diharamkan dan rusak. Kedua: Hikmah diharamkannya nikah mut’ah. Di antara maksud dan tujuan nikah adalah untuk bersatu, mempersiapkan generasi yang saleh. Sedangkan dalam nikah mut’ah tidak didapati seperti itu sama sekali. Karena maksud dari nikah mut’ah hanya sebatas memenuhi syahwat saja. Nikah mut’ah itu bermakna ijarah (kontrak atau sewa) karena akadnya berlangsung hingga ketetapan waktu tertentu. Nikah mut’ah sama saja dengan akad kontrak untuk hubungan intim selama jangka waktu tertentu. Kita sebagai orang awam pun memandang kontrak semacam ini sama saja dengan pelacuran dan jelas tidak boleh. Nikah mut’ah sejatinya adalah mengontrak kemaluan sebagaimana barang yang disewa, dan ini bisa berpindah dari satu orang ke orang yang lain. Dalam nikah mut’ah, nasab anak bisa jadi bercampur. Diharamkannya nikah mut’ah termasuk dalam bab saddudz dzarra’i, menutup pintu agar tidak terjadi kerusakan lebih parah dan dilarangnya mut’ah untuk mencegah perzinaan, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim. Ketiga: Pembolehan nikah mut’ah sudah mansukh (dihapus). Nikah mut’ah diharamkan hingga hari kiamat. Keempat: Orang Rafidhah (Syiah) yang menyatakan halalnya nikah mut’ah terbantahkan dengan hadits Ali sendiri yang mereka agungkan, dan bahkan mereka sembah. Adapun dalil bolehnya adalah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, itu pun masih dianggap boleh layaknya bangkai yaitu ketika darurat saja. Bisa juga dipahami dari riwayat Ibnu ‘Abbas bahwa ketika ia memandang kalau orang-orang bergampang-gampangan dengan fatwa beliau, akhirnya beliau rujuk dari fatwanya. Sedangkan Ibnu ‘Abdil Barr menganggap lemahnya riwayat yang membicarakan tentang rujuknya Ibnu ‘Abbas. Kalau memang hadits yang membicarakan haramnya nikah mut’ah sudah jelas, maka kita sudah tidak bisa beralasan dengan perkataan siapa pun. Kelima: Para ulama sepakat akan haramnya nikah mut’ah, mereka hanya berbeda pendapat mengenai kapan nikah mut’ah itu dilarang. Dalam hadits Ali disebutkan bahwa nikah mut’ah dilarang pada perang Khaibar, tahun tujuh Hijriyah. Sedangkan pada hadits Salamah bin Al-Akwa’, nikah mut’ah dilarang pada tahun perang Awthas, yaitu Syawal tahun delapan Hijriyah. Ada dua jawaban untuk hal ini: Perbedaan tentang waktu pengharaman nikah mut’ah tidaklah berpengaruh pada hukum diharamkannya nikah mut’ah yang sudah disepakati. Hadits Salamah dan hadits Saburah tidak ada perbedaan signifikan. Perawi memutlakkan tahun penaklukkan kota Makkah untuk tahun perang Awthas karena tahun perang Awthas sama dengan tahun Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah). Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadan tahun delapan Hijriyah. Sedangkan perang Awthas terjadi pada Syawal tahun delapan Hijriyah. Yang dimaksud di sini adalah keringanan mut’ah terjadi pada tahun perang Awthas dan bukan terjadi saat perang Awthas. Adapun hadits ‘Ali bin Abi Thalib bahwa nikah mut’ah terjadi pada tahun perang Khaibar ( 7 H), padahal hadits Saburah menunjukkan nikah mut’ah diharamkan pada tahun Fathul Makkah (8 H), maka komprominya ada dua cara: Pengharaman pada tahun perang Khaibar (7 H) pada hadits ‘Ali, lalu pada tahun perang Awthas (8 H) dibolehkan mut’ah karena ada hajat, lalu diharamkan selamanya setelah itu. Berarti pengharaman ini terjadi dua kali. Inilah pendapat dari Imam Nawawi Syarh Shahih Muslim dan Syaikh Asy-Syinqithi dalam Adhwa’ Al-Bayan. Pengharaman nikah mut’ah terjadi pada tahun Fathul Makkah (8 H), sebelumnya masih dibolehkan. Dan dianggap pada tahun perang Khaibar (7 H) tidak terjadi peperangan.   Baca juga: Kawin Kontrak   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 7:258-264.     Disusun @ Darush Sholihin, 9 Dzulqo’dah 1440 H (12 Juli 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsakad nikah bulughul maram nikah kawin kontrak kesesatan syi'ah nikah mutah nikah terlarang syi'ah
Tahu bagaimanakah nikah mut’ah yang dilariskan orang Syiah (Rafidhah) ternyata adalah nikah yang diharamkan sampai hari kiamat? Kita kaji dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.   [Hadits #998] وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ – رضي الله عنه – قَالَ : – رَخَّصَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ أَوْطَاسٍ فِي اَلْمُتْعَةِ , ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ , ثُمَّ نَهَى عَنْهَا – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallampernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Awthas (tahun penaklukan kota Makkah). Kemudian beliau melarangnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1405] [Hadits #999] وَعَنْ عَلَيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ : – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang nikah mut’ah pada waktu perang Khaibar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5115, 5523 dan Muslim, no. 1407] Tambahan hadits dalam naskah lainnya. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah pada wanita, dan melarang memakan keledai piaraan pada perang Khaibar. (Diriwayatkan oleh yang tujuh selain Abu Daud). Dari Rabi’ bin Saburah, dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut’ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. Maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut’ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apa pun yang telah kamu berikan padanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).   Keterangan Hadits   Maksud dari rakkhasha adalah membolehkan. Disebut dalam hadits tahun perang Awthas, di mana Awthas adala nama lembah yang ada di diyar Hawazan yang termasuk lembah Thaif dekat dengan Hunain. Perang Awthas terjadi setelah Fathul Makkah, yaitu terjadi pada Syawal tahun delapan hijriyah. Sedangkan Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah) terjadi pada Ramadan tahun delapan hijriyah. Perang Khaibar sendiri terjadi pada Muharram tahun tujuh Hijriyah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dari Ibnu Ishaq, juga Ibnul Qayyim menyatakan bahwa inilah pendapat jumhur ulama. Mut’ah secara bahasa berarti mendapatkan manfaat dan kelezatan. Yang dimaksud di sini adalah menikahi seorang wanita pada masa tertentu dengan harta tertentu. Jika masa kontraknya telah selesai maka terjadi perpisahan tanpa ada talak. Dinamakan mut’ah karena si wanita mendapatkan kesenangan dengan harta yang diberi oleh pria. Sedangkan laki-laki mendapatkan manfaat dengan syahwatnya yang tertunaikan, tanpa maksud memiliki anak atau menggapai tujuan nikah lainnya.   Faedah Hadits   Pertama: Nikah mut’ah dihukumi haram, akadnya rusak (fasid) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Larangan yang dimutlakkan semacam ini konsekuensinya diharamkan dan rusak. Kedua: Hikmah diharamkannya nikah mut’ah. Di antara maksud dan tujuan nikah adalah untuk bersatu, mempersiapkan generasi yang saleh. Sedangkan dalam nikah mut’ah tidak didapati seperti itu sama sekali. Karena maksud dari nikah mut’ah hanya sebatas memenuhi syahwat saja. Nikah mut’ah itu bermakna ijarah (kontrak atau sewa) karena akadnya berlangsung hingga ketetapan waktu tertentu. Nikah mut’ah sama saja dengan akad kontrak untuk hubungan intim selama jangka waktu tertentu. Kita sebagai orang awam pun memandang kontrak semacam ini sama saja dengan pelacuran dan jelas tidak boleh. Nikah mut’ah sejatinya adalah mengontrak kemaluan sebagaimana barang yang disewa, dan ini bisa berpindah dari satu orang ke orang yang lain. Dalam nikah mut’ah, nasab anak bisa jadi bercampur. Diharamkannya nikah mut’ah termasuk dalam bab saddudz dzarra’i, menutup pintu agar tidak terjadi kerusakan lebih parah dan dilarangnya mut’ah untuk mencegah perzinaan, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim. Ketiga: Pembolehan nikah mut’ah sudah mansukh (dihapus). Nikah mut’ah diharamkan hingga hari kiamat. Keempat: Orang Rafidhah (Syiah) yang menyatakan halalnya nikah mut’ah terbantahkan dengan hadits Ali sendiri yang mereka agungkan, dan bahkan mereka sembah. Adapun dalil bolehnya adalah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, itu pun masih dianggap boleh layaknya bangkai yaitu ketika darurat saja. Bisa juga dipahami dari riwayat Ibnu ‘Abbas bahwa ketika ia memandang kalau orang-orang bergampang-gampangan dengan fatwa beliau, akhirnya beliau rujuk dari fatwanya. Sedangkan Ibnu ‘Abdil Barr menganggap lemahnya riwayat yang membicarakan tentang rujuknya Ibnu ‘Abbas. Kalau memang hadits yang membicarakan haramnya nikah mut’ah sudah jelas, maka kita sudah tidak bisa beralasan dengan perkataan siapa pun. Kelima: Para ulama sepakat akan haramnya nikah mut’ah, mereka hanya berbeda pendapat mengenai kapan nikah mut’ah itu dilarang. Dalam hadits Ali disebutkan bahwa nikah mut’ah dilarang pada perang Khaibar, tahun tujuh Hijriyah. Sedangkan pada hadits Salamah bin Al-Akwa’, nikah mut’ah dilarang pada tahun perang Awthas, yaitu Syawal tahun delapan Hijriyah. Ada dua jawaban untuk hal ini: Perbedaan tentang waktu pengharaman nikah mut’ah tidaklah berpengaruh pada hukum diharamkannya nikah mut’ah yang sudah disepakati. Hadits Salamah dan hadits Saburah tidak ada perbedaan signifikan. Perawi memutlakkan tahun penaklukkan kota Makkah untuk tahun perang Awthas karena tahun perang Awthas sama dengan tahun Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah). Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadan tahun delapan Hijriyah. Sedangkan perang Awthas terjadi pada Syawal tahun delapan Hijriyah. Yang dimaksud di sini adalah keringanan mut’ah terjadi pada tahun perang Awthas dan bukan terjadi saat perang Awthas. Adapun hadits ‘Ali bin Abi Thalib bahwa nikah mut’ah terjadi pada tahun perang Khaibar ( 7 H), padahal hadits Saburah menunjukkan nikah mut’ah diharamkan pada tahun Fathul Makkah (8 H), maka komprominya ada dua cara: Pengharaman pada tahun perang Khaibar (7 H) pada hadits ‘Ali, lalu pada tahun perang Awthas (8 H) dibolehkan mut’ah karena ada hajat, lalu diharamkan selamanya setelah itu. Berarti pengharaman ini terjadi dua kali. Inilah pendapat dari Imam Nawawi Syarh Shahih Muslim dan Syaikh Asy-Syinqithi dalam Adhwa’ Al-Bayan. Pengharaman nikah mut’ah terjadi pada tahun Fathul Makkah (8 H), sebelumnya masih dibolehkan. Dan dianggap pada tahun perang Khaibar (7 H) tidak terjadi peperangan.   Baca juga: Kawin Kontrak   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 7:258-264.     Disusun @ Darush Sholihin, 9 Dzulqo’dah 1440 H (12 Juli 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsakad nikah bulughul maram nikah kawin kontrak kesesatan syi'ah nikah mutah nikah terlarang syi'ah


Tahu bagaimanakah nikah mut’ah yang dilariskan orang Syiah (Rafidhah) ternyata adalah nikah yang diharamkan sampai hari kiamat? Kita kaji dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.   [Hadits #998] وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ – رضي الله عنه – قَالَ : – رَخَّصَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ أَوْطَاسٍ فِي اَلْمُتْعَةِ , ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ , ثُمَّ نَهَى عَنْهَا – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallampernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Awthas (tahun penaklukan kota Makkah). Kemudian beliau melarangnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1405] [Hadits #999] وَعَنْ عَلَيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ : – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang nikah mut’ah pada waktu perang Khaibar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5115, 5523 dan Muslim, no. 1407] Tambahan hadits dalam naskah lainnya. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah pada wanita, dan melarang memakan keledai piaraan pada perang Khaibar. (Diriwayatkan oleh yang tujuh selain Abu Daud). Dari Rabi’ bin Saburah, dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut’ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. Maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut’ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apa pun yang telah kamu berikan padanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).   Keterangan Hadits   Maksud dari rakkhasha adalah membolehkan. Disebut dalam hadits tahun perang Awthas, di mana Awthas adala nama lembah yang ada di diyar Hawazan yang termasuk lembah Thaif dekat dengan Hunain. Perang Awthas terjadi setelah Fathul Makkah, yaitu terjadi pada Syawal tahun delapan hijriyah. Sedangkan Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah) terjadi pada Ramadan tahun delapan hijriyah. Perang Khaibar sendiri terjadi pada Muharram tahun tujuh Hijriyah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dari Ibnu Ishaq, juga Ibnul Qayyim menyatakan bahwa inilah pendapat jumhur ulama. Mut’ah secara bahasa berarti mendapatkan manfaat dan kelezatan. Yang dimaksud di sini adalah menikahi seorang wanita pada masa tertentu dengan harta tertentu. Jika masa kontraknya telah selesai maka terjadi perpisahan tanpa ada talak. Dinamakan mut’ah karena si wanita mendapatkan kesenangan dengan harta yang diberi oleh pria. Sedangkan laki-laki mendapatkan manfaat dengan syahwatnya yang tertunaikan, tanpa maksud memiliki anak atau menggapai tujuan nikah lainnya.   Faedah Hadits   Pertama: Nikah mut’ah dihukumi haram, akadnya rusak (fasid) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Larangan yang dimutlakkan semacam ini konsekuensinya diharamkan dan rusak. Kedua: Hikmah diharamkannya nikah mut’ah. Di antara maksud dan tujuan nikah adalah untuk bersatu, mempersiapkan generasi yang saleh. Sedangkan dalam nikah mut’ah tidak didapati seperti itu sama sekali. Karena maksud dari nikah mut’ah hanya sebatas memenuhi syahwat saja. Nikah mut’ah itu bermakna ijarah (kontrak atau sewa) karena akadnya berlangsung hingga ketetapan waktu tertentu. Nikah mut’ah sama saja dengan akad kontrak untuk hubungan intim selama jangka waktu tertentu. Kita sebagai orang awam pun memandang kontrak semacam ini sama saja dengan pelacuran dan jelas tidak boleh. Nikah mut’ah sejatinya adalah mengontrak kemaluan sebagaimana barang yang disewa, dan ini bisa berpindah dari satu orang ke orang yang lain. Dalam nikah mut’ah, nasab anak bisa jadi bercampur. Diharamkannya nikah mut’ah termasuk dalam bab saddudz dzarra’i, menutup pintu agar tidak terjadi kerusakan lebih parah dan dilarangnya mut’ah untuk mencegah perzinaan, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim. Ketiga: Pembolehan nikah mut’ah sudah mansukh (dihapus). Nikah mut’ah diharamkan hingga hari kiamat. Keempat: Orang Rafidhah (Syiah) yang menyatakan halalnya nikah mut’ah terbantahkan dengan hadits Ali sendiri yang mereka agungkan, dan bahkan mereka sembah. Adapun dalil bolehnya adalah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, itu pun masih dianggap boleh layaknya bangkai yaitu ketika darurat saja. Bisa juga dipahami dari riwayat Ibnu ‘Abbas bahwa ketika ia memandang kalau orang-orang bergampang-gampangan dengan fatwa beliau, akhirnya beliau rujuk dari fatwanya. Sedangkan Ibnu ‘Abdil Barr menganggap lemahnya riwayat yang membicarakan tentang rujuknya Ibnu ‘Abbas. Kalau memang hadits yang membicarakan haramnya nikah mut’ah sudah jelas, maka kita sudah tidak bisa beralasan dengan perkataan siapa pun. Kelima: Para ulama sepakat akan haramnya nikah mut’ah, mereka hanya berbeda pendapat mengenai kapan nikah mut’ah itu dilarang. Dalam hadits Ali disebutkan bahwa nikah mut’ah dilarang pada perang Khaibar, tahun tujuh Hijriyah. Sedangkan pada hadits Salamah bin Al-Akwa’, nikah mut’ah dilarang pada tahun perang Awthas, yaitu Syawal tahun delapan Hijriyah. Ada dua jawaban untuk hal ini: Perbedaan tentang waktu pengharaman nikah mut’ah tidaklah berpengaruh pada hukum diharamkannya nikah mut’ah yang sudah disepakati. Hadits Salamah dan hadits Saburah tidak ada perbedaan signifikan. Perawi memutlakkan tahun penaklukkan kota Makkah untuk tahun perang Awthas karena tahun perang Awthas sama dengan tahun Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah). Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadan tahun delapan Hijriyah. Sedangkan perang Awthas terjadi pada Syawal tahun delapan Hijriyah. Yang dimaksud di sini adalah keringanan mut’ah terjadi pada tahun perang Awthas dan bukan terjadi saat perang Awthas. Adapun hadits ‘Ali bin Abi Thalib bahwa nikah mut’ah terjadi pada tahun perang Khaibar ( 7 H), padahal hadits Saburah menunjukkan nikah mut’ah diharamkan pada tahun Fathul Makkah (8 H), maka komprominya ada dua cara: Pengharaman pada tahun perang Khaibar (7 H) pada hadits ‘Ali, lalu pada tahun perang Awthas (8 H) dibolehkan mut’ah karena ada hajat, lalu diharamkan selamanya setelah itu. Berarti pengharaman ini terjadi dua kali. Inilah pendapat dari Imam Nawawi Syarh Shahih Muslim dan Syaikh Asy-Syinqithi dalam Adhwa’ Al-Bayan. Pengharaman nikah mut’ah terjadi pada tahun Fathul Makkah (8 H), sebelumnya masih dibolehkan. Dan dianggap pada tahun perang Khaibar (7 H) tidak terjadi peperangan.   Baca juga: Kawin Kontrak   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 7:258-264.     Disusun @ Darush Sholihin, 9 Dzulqo’dah 1440 H (12 Juli 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsakad nikah bulughul maram nikah kawin kontrak kesesatan syi'ah nikah mutah nikah terlarang syi'ah

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Cara Rukuk

Bagaimana cara rukuk sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يُكَبِّرُ لِلرُّكُوْعِ وَيَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَيَجْعَلُ رَأْسَهُ حِيَالَ ظَهْرِهِ “Kemudian bertakbir untuk rukuk dan meletakkan tangan pada lutut dan menjadikan kepala sejajar dengan punggung.”   Cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam rukuk   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdiri untuk shalat, beliau bertakbir. Kemudian beliau bertakbir ketika turun rukuk.” (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392). Takbir turun rukuk di sini adalah dengan mengangkat tangan, bisa sejajar pundak atau sejajar kedua telinga. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:226-227. Takbir ketika berpindah ke rukun berikutnya disebut dengan takbir intiqal. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Dalil tersebut menunjukkan wajibnya takbir intiqal. Inilah pendapat dari madzhab Imam Ahmad, sedangkan ulama lainnya berpendapat takbir tersebut sunnah.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 166).   Saat rukuk, kedua tangan diletakkan di lutut   Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amr Al-Anshari disebutkan, فَلَمَّا رَكَعَ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ “Ketika rukuk, ia meletakkan kedua tangannya pada lututnya.”(HR. Abu Daud, no. 863 dan An-Nasa’i, no. 1037. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Abu Humaid As-Sa’idiy berkata mengenai cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, فَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ كَفَّيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ وَفَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ “Jika rukuk, beliau meletakkan dua tangannya di lututnya dan merenggangkan jari-jemarinya.” (HR. Abu Daud, no. 731. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam riwayat lainnya disebutkan, ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَأَنَّهُ قَابِضٌ عَلَيْهِمَا “Kemudian beliau rukuk dan meletakkan kedua tangannya di lututnya seakan-akan beliau menggenggam kedua lututnya tersebut.” (HR. Abu Daud, no. 734; Tirmidzi, no. 260; dan Ibnu Majahm no. 863. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Saat rukuk, kepala dijadikan sejajar dengan punggung   Abu Humaid As-Sa’idiy berbicara mengenai cara rukuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَصُبُّ رَأْسَهُ وَلاَ يُقْنِعُ مُعْتَدِلاً “Ketika rukuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membuat kepalanya terlalu menunduk dan tidak terlalu mengangkat kepalanya (hingga lebih dari punggung), yang beliau lakukan adalah pertengahan.” (HR. Ibnu Majah, no. 1061 dan Abu Daud, no. 730. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat dengan takbiratul ihram, lalu beliau membaca surah dimulai dengan ‘alhamdu lillahi robbil ‘aalamiin’. Ketika rukuk, beliau tidak terlalu mengangkat kepalanya, dan tidak terlalu membungkukkannya, namun di antara keduanya.” (HR. Muslim, no. 498) Dari Wabishoh bin Ma’bad, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فَكَانَ إِذَا رَكَعَ سَوَّى ظَهْرَهُ حَتَّى لَوْ صُبَّ عَلَيْهِ الْمَاءُ لاَسْتَقَرَّ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Ketika rukuk, punggungnya rata sampai-sampai jika air dituangkan di atas punggungnya, air itu akan tetap diam.” (HR. Ibnu Majah, no. 872. Juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabirdan Ash-Shaghir, begitu pula oleh ‘Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid Al-Musnad). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara ruku cara rukuk cara shalat manhajus salikin sifat shalat nabi

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Cara Rukuk

Bagaimana cara rukuk sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يُكَبِّرُ لِلرُّكُوْعِ وَيَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَيَجْعَلُ رَأْسَهُ حِيَالَ ظَهْرِهِ “Kemudian bertakbir untuk rukuk dan meletakkan tangan pada lutut dan menjadikan kepala sejajar dengan punggung.”   Cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam rukuk   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdiri untuk shalat, beliau bertakbir. Kemudian beliau bertakbir ketika turun rukuk.” (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392). Takbir turun rukuk di sini adalah dengan mengangkat tangan, bisa sejajar pundak atau sejajar kedua telinga. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:226-227. Takbir ketika berpindah ke rukun berikutnya disebut dengan takbir intiqal. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Dalil tersebut menunjukkan wajibnya takbir intiqal. Inilah pendapat dari madzhab Imam Ahmad, sedangkan ulama lainnya berpendapat takbir tersebut sunnah.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 166).   Saat rukuk, kedua tangan diletakkan di lutut   Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amr Al-Anshari disebutkan, فَلَمَّا رَكَعَ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ “Ketika rukuk, ia meletakkan kedua tangannya pada lututnya.”(HR. Abu Daud, no. 863 dan An-Nasa’i, no. 1037. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Abu Humaid As-Sa’idiy berkata mengenai cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, فَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ كَفَّيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ وَفَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ “Jika rukuk, beliau meletakkan dua tangannya di lututnya dan merenggangkan jari-jemarinya.” (HR. Abu Daud, no. 731. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam riwayat lainnya disebutkan, ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَأَنَّهُ قَابِضٌ عَلَيْهِمَا “Kemudian beliau rukuk dan meletakkan kedua tangannya di lututnya seakan-akan beliau menggenggam kedua lututnya tersebut.” (HR. Abu Daud, no. 734; Tirmidzi, no. 260; dan Ibnu Majahm no. 863. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Saat rukuk, kepala dijadikan sejajar dengan punggung   Abu Humaid As-Sa’idiy berbicara mengenai cara rukuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَصُبُّ رَأْسَهُ وَلاَ يُقْنِعُ مُعْتَدِلاً “Ketika rukuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membuat kepalanya terlalu menunduk dan tidak terlalu mengangkat kepalanya (hingga lebih dari punggung), yang beliau lakukan adalah pertengahan.” (HR. Ibnu Majah, no. 1061 dan Abu Daud, no. 730. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat dengan takbiratul ihram, lalu beliau membaca surah dimulai dengan ‘alhamdu lillahi robbil ‘aalamiin’. Ketika rukuk, beliau tidak terlalu mengangkat kepalanya, dan tidak terlalu membungkukkannya, namun di antara keduanya.” (HR. Muslim, no. 498) Dari Wabishoh bin Ma’bad, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فَكَانَ إِذَا رَكَعَ سَوَّى ظَهْرَهُ حَتَّى لَوْ صُبَّ عَلَيْهِ الْمَاءُ لاَسْتَقَرَّ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Ketika rukuk, punggungnya rata sampai-sampai jika air dituangkan di atas punggungnya, air itu akan tetap diam.” (HR. Ibnu Majah, no. 872. Juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabirdan Ash-Shaghir, begitu pula oleh ‘Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid Al-Musnad). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara ruku cara rukuk cara shalat manhajus salikin sifat shalat nabi
Bagaimana cara rukuk sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يُكَبِّرُ لِلرُّكُوْعِ وَيَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَيَجْعَلُ رَأْسَهُ حِيَالَ ظَهْرِهِ “Kemudian bertakbir untuk rukuk dan meletakkan tangan pada lutut dan menjadikan kepala sejajar dengan punggung.”   Cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam rukuk   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdiri untuk shalat, beliau bertakbir. Kemudian beliau bertakbir ketika turun rukuk.” (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392). Takbir turun rukuk di sini adalah dengan mengangkat tangan, bisa sejajar pundak atau sejajar kedua telinga. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:226-227. Takbir ketika berpindah ke rukun berikutnya disebut dengan takbir intiqal. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Dalil tersebut menunjukkan wajibnya takbir intiqal. Inilah pendapat dari madzhab Imam Ahmad, sedangkan ulama lainnya berpendapat takbir tersebut sunnah.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 166).   Saat rukuk, kedua tangan diletakkan di lutut   Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amr Al-Anshari disebutkan, فَلَمَّا رَكَعَ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ “Ketika rukuk, ia meletakkan kedua tangannya pada lututnya.”(HR. Abu Daud, no. 863 dan An-Nasa’i, no. 1037. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Abu Humaid As-Sa’idiy berkata mengenai cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, فَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ كَفَّيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ وَفَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ “Jika rukuk, beliau meletakkan dua tangannya di lututnya dan merenggangkan jari-jemarinya.” (HR. Abu Daud, no. 731. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam riwayat lainnya disebutkan, ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَأَنَّهُ قَابِضٌ عَلَيْهِمَا “Kemudian beliau rukuk dan meletakkan kedua tangannya di lututnya seakan-akan beliau menggenggam kedua lututnya tersebut.” (HR. Abu Daud, no. 734; Tirmidzi, no. 260; dan Ibnu Majahm no. 863. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Saat rukuk, kepala dijadikan sejajar dengan punggung   Abu Humaid As-Sa’idiy berbicara mengenai cara rukuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَصُبُّ رَأْسَهُ وَلاَ يُقْنِعُ مُعْتَدِلاً “Ketika rukuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membuat kepalanya terlalu menunduk dan tidak terlalu mengangkat kepalanya (hingga lebih dari punggung), yang beliau lakukan adalah pertengahan.” (HR. Ibnu Majah, no. 1061 dan Abu Daud, no. 730. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat dengan takbiratul ihram, lalu beliau membaca surah dimulai dengan ‘alhamdu lillahi robbil ‘aalamiin’. Ketika rukuk, beliau tidak terlalu mengangkat kepalanya, dan tidak terlalu membungkukkannya, namun di antara keduanya.” (HR. Muslim, no. 498) Dari Wabishoh bin Ma’bad, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فَكَانَ إِذَا رَكَعَ سَوَّى ظَهْرَهُ حَتَّى لَوْ صُبَّ عَلَيْهِ الْمَاءُ لاَسْتَقَرَّ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Ketika rukuk, punggungnya rata sampai-sampai jika air dituangkan di atas punggungnya, air itu akan tetap diam.” (HR. Ibnu Majah, no. 872. Juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabirdan Ash-Shaghir, begitu pula oleh ‘Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid Al-Musnad). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara ruku cara rukuk cara shalat manhajus salikin sifat shalat nabi


Bagaimana cara rukuk sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يُكَبِّرُ لِلرُّكُوْعِ وَيَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَيَجْعَلُ رَأْسَهُ حِيَالَ ظَهْرِهِ “Kemudian bertakbir untuk rukuk dan meletakkan tangan pada lutut dan menjadikan kepala sejajar dengan punggung.”   Cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam rukuk   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdiri untuk shalat, beliau bertakbir. Kemudian beliau bertakbir ketika turun rukuk.” (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392). Takbir turun rukuk di sini adalah dengan mengangkat tangan, bisa sejajar pundak atau sejajar kedua telinga. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:226-227. Takbir ketika berpindah ke rukun berikutnya disebut dengan takbir intiqal. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Dalil tersebut menunjukkan wajibnya takbir intiqal. Inilah pendapat dari madzhab Imam Ahmad, sedangkan ulama lainnya berpendapat takbir tersebut sunnah.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 166).   Saat rukuk, kedua tangan diletakkan di lutut   Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amr Al-Anshari disebutkan, فَلَمَّا رَكَعَ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ “Ketika rukuk, ia meletakkan kedua tangannya pada lututnya.”(HR. Abu Daud, no. 863 dan An-Nasa’i, no. 1037. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Abu Humaid As-Sa’idiy berkata mengenai cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, فَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ كَفَّيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ وَفَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ “Jika rukuk, beliau meletakkan dua tangannya di lututnya dan merenggangkan jari-jemarinya.” (HR. Abu Daud, no. 731. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam riwayat lainnya disebutkan, ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَأَنَّهُ قَابِضٌ عَلَيْهِمَا “Kemudian beliau rukuk dan meletakkan kedua tangannya di lututnya seakan-akan beliau menggenggam kedua lututnya tersebut.” (HR. Abu Daud, no. 734; Tirmidzi, no. 260; dan Ibnu Majahm no. 863. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Saat rukuk, kepala dijadikan sejajar dengan punggung   Abu Humaid As-Sa’idiy berbicara mengenai cara rukuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَصُبُّ رَأْسَهُ وَلاَ يُقْنِعُ مُعْتَدِلاً “Ketika rukuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membuat kepalanya terlalu menunduk dan tidak terlalu mengangkat kepalanya (hingga lebih dari punggung), yang beliau lakukan adalah pertengahan.” (HR. Ibnu Majah, no. 1061 dan Abu Daud, no. 730. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat dengan takbiratul ihram, lalu beliau membaca surah dimulai dengan ‘alhamdu lillahi robbil ‘aalamiin’. Ketika rukuk, beliau tidak terlalu mengangkat kepalanya, dan tidak terlalu membungkukkannya, namun di antara keduanya.” (HR. Muslim, no. 498) Dari Wabishoh bin Ma’bad, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فَكَانَ إِذَا رَكَعَ سَوَّى ظَهْرَهُ حَتَّى لَوْ صُبَّ عَلَيْهِ الْمَاءُ لاَسْتَقَرَّ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Ketika rukuk, punggungnya rata sampai-sampai jika air dituangkan di atas punggungnya, air itu akan tetap diam.” (HR. Ibnu Majah, no. 872. Juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabirdan Ash-Shaghir, begitu pula oleh ‘Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid Al-Musnad). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara ruku cara rukuk cara shalat manhajus salikin sifat shalat nabi

Hukum Shalat Gerhana Bulan Setelah Subuh

Hukum Shalat Gerhana Bulan Setelah Subuh Bagaimana hukum shalat gerhana bulan setelah subuh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertama, menurut pendapat yang lebih kuat, shalat di waktu terlarang berlaku untuk shalat sunah mutlak, yaitu shalat sunah tanpa sebab. Ada 3 waktu larangan shalat, setelah subuh sampai terbit matahari, setelah asar sampai terbenam matahari, dan ketika matahari tepat di tengah, hingga tergelincir ke barat. Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari meninggi, dan tidak ada shalat setelah asar sampai matahari terbenam.” (HR. Bukhari 586). Waktu larangan ini berlaku untuk shalat mutlak, yaitu shalat tanpa sebab. An-Nawawi mengatakan, وأجمعت الأمة على كراهة صلاة لا سبب لها في هذه الأوقات، واتفقوا على جواز الفرائض المؤداة فيها، واختلفوا في النوافل التي لها سبب كصلاة: تحية المسجد، وسجود التلاوة، والشكر، وصلاة العيد، والكسوف، وفي صلاة الجنازة، وقضاء الفوائت. ومذهب الشافعي وطائفة جواز ذلك كله بلا كراهة Kaum muslimin sepakat makruhnya shalat tanpa sebab di waktu-waktu terlarang ini. Mereka juga sepakat, bolehnya shalat wajib yang dikerjakan di waktu terlarang ini. Hanya saja, mereka berbeda pendapat mengenai shalat sunah yang memiliki sebab, seperti tahiyatul masjid, sujud tilawah, shalat id, shalat gerhana, shalat gerhana, dan qadha shalat yang ketinggalan. Dalam madzhab Syafiiyah dan beberapa madzhab lainnya, semua shalat yang memiliki sebab itu dibolehkan. Kedua, shalat gerhana termasuk shalat sunah muakkad yang memiliki sebab. Sebabnya adalah gerhana matahari atau bulan. Sehingga shalat ini boleh dilakukan, sekalipun di waktu terlarang. Karena itulah, menurut pendapat baru dari Imam as-Syafii, jika terlihat gerhana bulan setelah  subuh, tetap dianjurkan untuk melaksanakan shalat gerhana tersebut, meskipun di waktu larangan. An-Nawawi mengatakan, ولو طلع الفجر وهو خاسف -يعني القمر- أو خسف بعد الفجر قبل طلوع الشمس، فقولان، الصحيح الجديد يصلي، والقديم لا يصلي Jika fajar telah terbit dan terjadi gerhana bulan atau terlihat gerhana setelah fajar terbit, maka ada 2 pendapat – Imam as-Syafii – dan pendapat yang benar menurut al-Qaul al-Jadid (pendapat baru Imam Syafii), shalat gerhana dianjurkan untuk dilakukan. Sementara menurut al-Qaul al-Qadim (pendapat lama Imam Syafii), tidak boleh mengerjakan shalat gerhana. (al-Majmu’, 5/54). Ketiga, shalat gerhana dikerjakan disebabkan melihat gerhana. Sehingga selama pengaruh gerhana itu masih kelihatan, disyariatkan untuk shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah seusai shalat kusuf. Dalam khutbahnya, Beliau bersabda, إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته ، ولكن الله يرسلهما يخوف بهما عباده ، فإذا رأيتم ذلك فصلوا وادعوا حتى ينكشف ما بكم “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu selesai.” Dalam riwayat lain: فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah Azza wa Jalla, dan melaksanakan shalat.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1494 dan dishahihkan al-Albani). Karena itu, selama gerhana bulan masih kelihatan setelah subuh, maka disyariatkan untuk shalat gerhana tersebut. Imam Ibnu Utsaimin ditanya, ‘Apabila terjadi gerhana bulan setelah shalat subuh, apakah dianjurkan shalat gerhana?’ Jawaban beliau: نعم، تصلى لما تقدم في الجواب السابق إلا إذا لم يبق على طلوع الشمس إلا قليلاً لأنه قد ذهب سلطان القمر حينئذ فلا يصلى. Betul, dianjurkan untuk shalat gerhana, sebagaimana keterangan sebelumnya. Kecuali jika sebentar lagi terbit matahari, karena cahaya bulan gerhana ketika itu mulai tidak kelihatan, sehingga tidak dianjurkan mengerjakan shalat. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, XIII – Bab shalat Kusuf) Keempat, terbit matahari, namun shalat belum selesai Bagaimana jika sudah terbit matahari, sementara shalat belum selesai? Shalat tetap dilanjutkan sampai selesai. Sebagaimana ketika ada orang yang shalat gerhana, kemudian kejadian gerhananya sudah menghilang, sementara shalat gerhana belum selesai, maka tetap dilanjutkan sampai selesai. An-Nawawi menyebutkan, لو شرع في الصلاة بعد الفجر فطلعت الشمس وهو فيها لم تبطل كما لو انجلي الكسوف في اثنائها Jika ada orang yang sudah melakukan shalat gerhana setelah subuh, lalu matahari terbit, sementara shalat belum selesai, maka shalat itu tidak batal. Sebagaimana ada orang yang shalat gerhana, lalu gerhananya menghilang di tengah sedang shalat. (al-Majmu’, 5/54). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Makan Tulang, Hukum Mencukur Alis Saat Menikah, Hukum Jual Beli Tanah Menurut Islam, Hukum Go Pay Dalam Islam, Azab Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Makna Sholat Istikharah Visited 13 times, 1 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid

Hukum Shalat Gerhana Bulan Setelah Subuh

Hukum Shalat Gerhana Bulan Setelah Subuh Bagaimana hukum shalat gerhana bulan setelah subuh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertama, menurut pendapat yang lebih kuat, shalat di waktu terlarang berlaku untuk shalat sunah mutlak, yaitu shalat sunah tanpa sebab. Ada 3 waktu larangan shalat, setelah subuh sampai terbit matahari, setelah asar sampai terbenam matahari, dan ketika matahari tepat di tengah, hingga tergelincir ke barat. Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari meninggi, dan tidak ada shalat setelah asar sampai matahari terbenam.” (HR. Bukhari 586). Waktu larangan ini berlaku untuk shalat mutlak, yaitu shalat tanpa sebab. An-Nawawi mengatakan, وأجمعت الأمة على كراهة صلاة لا سبب لها في هذه الأوقات، واتفقوا على جواز الفرائض المؤداة فيها، واختلفوا في النوافل التي لها سبب كصلاة: تحية المسجد، وسجود التلاوة، والشكر، وصلاة العيد، والكسوف، وفي صلاة الجنازة، وقضاء الفوائت. ومذهب الشافعي وطائفة جواز ذلك كله بلا كراهة Kaum muslimin sepakat makruhnya shalat tanpa sebab di waktu-waktu terlarang ini. Mereka juga sepakat, bolehnya shalat wajib yang dikerjakan di waktu terlarang ini. Hanya saja, mereka berbeda pendapat mengenai shalat sunah yang memiliki sebab, seperti tahiyatul masjid, sujud tilawah, shalat id, shalat gerhana, shalat gerhana, dan qadha shalat yang ketinggalan. Dalam madzhab Syafiiyah dan beberapa madzhab lainnya, semua shalat yang memiliki sebab itu dibolehkan. Kedua, shalat gerhana termasuk shalat sunah muakkad yang memiliki sebab. Sebabnya adalah gerhana matahari atau bulan. Sehingga shalat ini boleh dilakukan, sekalipun di waktu terlarang. Karena itulah, menurut pendapat baru dari Imam as-Syafii, jika terlihat gerhana bulan setelah  subuh, tetap dianjurkan untuk melaksanakan shalat gerhana tersebut, meskipun di waktu larangan. An-Nawawi mengatakan, ولو طلع الفجر وهو خاسف -يعني القمر- أو خسف بعد الفجر قبل طلوع الشمس، فقولان، الصحيح الجديد يصلي، والقديم لا يصلي Jika fajar telah terbit dan terjadi gerhana bulan atau terlihat gerhana setelah fajar terbit, maka ada 2 pendapat – Imam as-Syafii – dan pendapat yang benar menurut al-Qaul al-Jadid (pendapat baru Imam Syafii), shalat gerhana dianjurkan untuk dilakukan. Sementara menurut al-Qaul al-Qadim (pendapat lama Imam Syafii), tidak boleh mengerjakan shalat gerhana. (al-Majmu’, 5/54). Ketiga, shalat gerhana dikerjakan disebabkan melihat gerhana. Sehingga selama pengaruh gerhana itu masih kelihatan, disyariatkan untuk shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah seusai shalat kusuf. Dalam khutbahnya, Beliau bersabda, إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته ، ولكن الله يرسلهما يخوف بهما عباده ، فإذا رأيتم ذلك فصلوا وادعوا حتى ينكشف ما بكم “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu selesai.” Dalam riwayat lain: فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah Azza wa Jalla, dan melaksanakan shalat.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1494 dan dishahihkan al-Albani). Karena itu, selama gerhana bulan masih kelihatan setelah subuh, maka disyariatkan untuk shalat gerhana tersebut. Imam Ibnu Utsaimin ditanya, ‘Apabila terjadi gerhana bulan setelah shalat subuh, apakah dianjurkan shalat gerhana?’ Jawaban beliau: نعم، تصلى لما تقدم في الجواب السابق إلا إذا لم يبق على طلوع الشمس إلا قليلاً لأنه قد ذهب سلطان القمر حينئذ فلا يصلى. Betul, dianjurkan untuk shalat gerhana, sebagaimana keterangan sebelumnya. Kecuali jika sebentar lagi terbit matahari, karena cahaya bulan gerhana ketika itu mulai tidak kelihatan, sehingga tidak dianjurkan mengerjakan shalat. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, XIII – Bab shalat Kusuf) Keempat, terbit matahari, namun shalat belum selesai Bagaimana jika sudah terbit matahari, sementara shalat belum selesai? Shalat tetap dilanjutkan sampai selesai. Sebagaimana ketika ada orang yang shalat gerhana, kemudian kejadian gerhananya sudah menghilang, sementara shalat gerhana belum selesai, maka tetap dilanjutkan sampai selesai. An-Nawawi menyebutkan, لو شرع في الصلاة بعد الفجر فطلعت الشمس وهو فيها لم تبطل كما لو انجلي الكسوف في اثنائها Jika ada orang yang sudah melakukan shalat gerhana setelah subuh, lalu matahari terbit, sementara shalat belum selesai, maka shalat itu tidak batal. Sebagaimana ada orang yang shalat gerhana, lalu gerhananya menghilang di tengah sedang shalat. (al-Majmu’, 5/54). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Makan Tulang, Hukum Mencukur Alis Saat Menikah, Hukum Jual Beli Tanah Menurut Islam, Hukum Go Pay Dalam Islam, Azab Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Makna Sholat Istikharah Visited 13 times, 1 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid
Hukum Shalat Gerhana Bulan Setelah Subuh Bagaimana hukum shalat gerhana bulan setelah subuh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertama, menurut pendapat yang lebih kuat, shalat di waktu terlarang berlaku untuk shalat sunah mutlak, yaitu shalat sunah tanpa sebab. Ada 3 waktu larangan shalat, setelah subuh sampai terbit matahari, setelah asar sampai terbenam matahari, dan ketika matahari tepat di tengah, hingga tergelincir ke barat. Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari meninggi, dan tidak ada shalat setelah asar sampai matahari terbenam.” (HR. Bukhari 586). Waktu larangan ini berlaku untuk shalat mutlak, yaitu shalat tanpa sebab. An-Nawawi mengatakan, وأجمعت الأمة على كراهة صلاة لا سبب لها في هذه الأوقات، واتفقوا على جواز الفرائض المؤداة فيها، واختلفوا في النوافل التي لها سبب كصلاة: تحية المسجد، وسجود التلاوة، والشكر، وصلاة العيد، والكسوف، وفي صلاة الجنازة، وقضاء الفوائت. ومذهب الشافعي وطائفة جواز ذلك كله بلا كراهة Kaum muslimin sepakat makruhnya shalat tanpa sebab di waktu-waktu terlarang ini. Mereka juga sepakat, bolehnya shalat wajib yang dikerjakan di waktu terlarang ini. Hanya saja, mereka berbeda pendapat mengenai shalat sunah yang memiliki sebab, seperti tahiyatul masjid, sujud tilawah, shalat id, shalat gerhana, shalat gerhana, dan qadha shalat yang ketinggalan. Dalam madzhab Syafiiyah dan beberapa madzhab lainnya, semua shalat yang memiliki sebab itu dibolehkan. Kedua, shalat gerhana termasuk shalat sunah muakkad yang memiliki sebab. Sebabnya adalah gerhana matahari atau bulan. Sehingga shalat ini boleh dilakukan, sekalipun di waktu terlarang. Karena itulah, menurut pendapat baru dari Imam as-Syafii, jika terlihat gerhana bulan setelah  subuh, tetap dianjurkan untuk melaksanakan shalat gerhana tersebut, meskipun di waktu larangan. An-Nawawi mengatakan, ولو طلع الفجر وهو خاسف -يعني القمر- أو خسف بعد الفجر قبل طلوع الشمس، فقولان، الصحيح الجديد يصلي، والقديم لا يصلي Jika fajar telah terbit dan terjadi gerhana bulan atau terlihat gerhana setelah fajar terbit, maka ada 2 pendapat – Imam as-Syafii – dan pendapat yang benar menurut al-Qaul al-Jadid (pendapat baru Imam Syafii), shalat gerhana dianjurkan untuk dilakukan. Sementara menurut al-Qaul al-Qadim (pendapat lama Imam Syafii), tidak boleh mengerjakan shalat gerhana. (al-Majmu’, 5/54). Ketiga, shalat gerhana dikerjakan disebabkan melihat gerhana. Sehingga selama pengaruh gerhana itu masih kelihatan, disyariatkan untuk shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah seusai shalat kusuf. Dalam khutbahnya, Beliau bersabda, إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته ، ولكن الله يرسلهما يخوف بهما عباده ، فإذا رأيتم ذلك فصلوا وادعوا حتى ينكشف ما بكم “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu selesai.” Dalam riwayat lain: فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah Azza wa Jalla, dan melaksanakan shalat.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1494 dan dishahihkan al-Albani). Karena itu, selama gerhana bulan masih kelihatan setelah subuh, maka disyariatkan untuk shalat gerhana tersebut. Imam Ibnu Utsaimin ditanya, ‘Apabila terjadi gerhana bulan setelah shalat subuh, apakah dianjurkan shalat gerhana?’ Jawaban beliau: نعم، تصلى لما تقدم في الجواب السابق إلا إذا لم يبق على طلوع الشمس إلا قليلاً لأنه قد ذهب سلطان القمر حينئذ فلا يصلى. Betul, dianjurkan untuk shalat gerhana, sebagaimana keterangan sebelumnya. Kecuali jika sebentar lagi terbit matahari, karena cahaya bulan gerhana ketika itu mulai tidak kelihatan, sehingga tidak dianjurkan mengerjakan shalat. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, XIII – Bab shalat Kusuf) Keempat, terbit matahari, namun shalat belum selesai Bagaimana jika sudah terbit matahari, sementara shalat belum selesai? Shalat tetap dilanjutkan sampai selesai. Sebagaimana ketika ada orang yang shalat gerhana, kemudian kejadian gerhananya sudah menghilang, sementara shalat gerhana belum selesai, maka tetap dilanjutkan sampai selesai. An-Nawawi menyebutkan, لو شرع في الصلاة بعد الفجر فطلعت الشمس وهو فيها لم تبطل كما لو انجلي الكسوف في اثنائها Jika ada orang yang sudah melakukan shalat gerhana setelah subuh, lalu matahari terbit, sementara shalat belum selesai, maka shalat itu tidak batal. Sebagaimana ada orang yang shalat gerhana, lalu gerhananya menghilang di tengah sedang shalat. (al-Majmu’, 5/54). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Makan Tulang, Hukum Mencukur Alis Saat Menikah, Hukum Jual Beli Tanah Menurut Islam, Hukum Go Pay Dalam Islam, Azab Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Makna Sholat Istikharah Visited 13 times, 1 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1096898740&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Hukum Shalat Gerhana Bulan Setelah Subuh Bagaimana hukum shalat gerhana bulan setelah subuh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertama, menurut pendapat yang lebih kuat, shalat di waktu terlarang berlaku untuk shalat sunah mutlak, yaitu shalat sunah tanpa sebab. Ada 3 waktu larangan shalat, setelah subuh sampai terbit matahari, setelah asar sampai terbenam matahari, dan ketika matahari tepat di tengah, hingga tergelincir ke barat. Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari meninggi, dan tidak ada shalat setelah asar sampai matahari terbenam.” (HR. Bukhari 586). Waktu larangan ini berlaku untuk shalat mutlak, yaitu shalat tanpa sebab. An-Nawawi mengatakan, وأجمعت الأمة على كراهة صلاة لا سبب لها في هذه الأوقات، واتفقوا على جواز الفرائض المؤداة فيها، واختلفوا في النوافل التي لها سبب كصلاة: تحية المسجد، وسجود التلاوة، والشكر، وصلاة العيد، والكسوف، وفي صلاة الجنازة، وقضاء الفوائت. ومذهب الشافعي وطائفة جواز ذلك كله بلا كراهة Kaum muslimin sepakat makruhnya shalat tanpa sebab di waktu-waktu terlarang ini. Mereka juga sepakat, bolehnya shalat wajib yang dikerjakan di waktu terlarang ini. Hanya saja, mereka berbeda pendapat mengenai shalat sunah yang memiliki sebab, seperti tahiyatul masjid, sujud tilawah, shalat id, shalat gerhana, shalat gerhana, dan qadha shalat yang ketinggalan. Dalam madzhab Syafiiyah dan beberapa madzhab lainnya, semua shalat yang memiliki sebab itu dibolehkan. Kedua, shalat gerhana termasuk shalat sunah muakkad yang memiliki sebab. Sebabnya adalah gerhana matahari atau bulan. Sehingga shalat ini boleh dilakukan, sekalipun di waktu terlarang. Karena itulah, menurut pendapat baru dari Imam as-Syafii, jika terlihat gerhana bulan setelah  subuh, tetap dianjurkan untuk melaksanakan shalat gerhana tersebut, meskipun di waktu larangan. An-Nawawi mengatakan, ولو طلع الفجر وهو خاسف -يعني القمر- أو خسف بعد الفجر قبل طلوع الشمس، فقولان، الصحيح الجديد يصلي، والقديم لا يصلي Jika fajar telah terbit dan terjadi gerhana bulan atau terlihat gerhana setelah fajar terbit, maka ada 2 pendapat – Imam as-Syafii – dan pendapat yang benar menurut al-Qaul al-Jadid (pendapat baru Imam Syafii), shalat gerhana dianjurkan untuk dilakukan. Sementara menurut al-Qaul al-Qadim (pendapat lama Imam Syafii), tidak boleh mengerjakan shalat gerhana. (al-Majmu’, 5/54). Ketiga, shalat gerhana dikerjakan disebabkan melihat gerhana. Sehingga selama pengaruh gerhana itu masih kelihatan, disyariatkan untuk shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah seusai shalat kusuf. Dalam khutbahnya, Beliau bersabda, إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته ، ولكن الله يرسلهما يخوف بهما عباده ، فإذا رأيتم ذلك فصلوا وادعوا حتى ينكشف ما بكم “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu selesai.” Dalam riwayat lain: فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah Azza wa Jalla, dan melaksanakan shalat.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1494 dan dishahihkan al-Albani). Karena itu, selama gerhana bulan masih kelihatan setelah subuh, maka disyariatkan untuk shalat gerhana tersebut. Imam Ibnu Utsaimin ditanya, ‘Apabila terjadi gerhana bulan setelah shalat subuh, apakah dianjurkan shalat gerhana?’ Jawaban beliau: نعم، تصلى لما تقدم في الجواب السابق إلا إذا لم يبق على طلوع الشمس إلا قليلاً لأنه قد ذهب سلطان القمر حينئذ فلا يصلى. Betul, dianjurkan untuk shalat gerhana, sebagaimana keterangan sebelumnya. Kecuali jika sebentar lagi terbit matahari, karena cahaya bulan gerhana ketika itu mulai tidak kelihatan, sehingga tidak dianjurkan mengerjakan shalat. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, XIII – Bab shalat Kusuf) Keempat, terbit matahari, namun shalat belum selesai Bagaimana jika sudah terbit matahari, sementara shalat belum selesai? Shalat tetap dilanjutkan sampai selesai. Sebagaimana ketika ada orang yang shalat gerhana, kemudian kejadian gerhananya sudah menghilang, sementara shalat gerhana belum selesai, maka tetap dilanjutkan sampai selesai. An-Nawawi menyebutkan, لو شرع في الصلاة بعد الفجر فطلعت الشمس وهو فيها لم تبطل كما لو انجلي الكسوف في اثنائها Jika ada orang yang sudah melakukan shalat gerhana setelah subuh, lalu matahari terbit, sementara shalat belum selesai, maka shalat itu tidak batal. Sebagaimana ada orang yang shalat gerhana, lalu gerhananya menghilang di tengah sedang shalat. (al-Majmu’, 5/54). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Makan Tulang, Hukum Mencukur Alis Saat Menikah, Hukum Jual Beli Tanah Menurut Islam, Hukum Go Pay Dalam Islam, Azab Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Makna Sholat Istikharah Visited 13 times, 1 visit(s) today Post Views: 254 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Melakukan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, namun Menyelisihinya

Kita jumpai sebagian orang yang ragu-ragu melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuannya. Hal ini karena dia merasa bahwa dirinya belum sempurna, merasa bahwa masih banyak sunnah atau kewajiban yang belum dia tunaikan, dan juga merasa bahwa masih banyak perkara-perkara keburukan yang masih dia lakukan. Baca Juga: Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?Dan juga khawatir kalau dia hanya bisa memerintahkan orang lain, namun melupakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)-mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS. Al-Baqarah [2]: 44)Diriwayatkan dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, “Dikatakan kepada ‘Usamah, “Seandainya kamu temui si fulan (khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu) lalu kamu berbicara dengannya (menasihatinya).” ‘Usamah berkata, “Sungguh jika kalian memandang aku tidak berbicara dengannya, selain setelah kuperdengarkannya kepada kalian semua. Sungguh aku sudah berbicara kepadanya secara rahasia, dan aku tidak membuka suatu pembicaraan yang aku menjadi orang pertama yang membukanya. Aku juga tidak akan mengatakan kepada seseorang yang seandainya dia menjadi pemimpinku, bahwa dia sebagai manusia yang lebih baik, setelah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Baca Juga: Metode Dakwah kepada Orang KafirMereka bertanya, “Apa yang Engkau dengar dari sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.”‘Usamah berkata, “Aku mendengar beliau bersabda, يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلاَنُ مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ المُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ المُنْكَرِ وَآتِيهِ“Pada hari kiamat akan dihadirkan seseorang yang kemudian dia dilempar ke dalam neraka, isi perutnya keluar dan terburai hingga dia berputar-putar bagaikan seekor keledai yang berputar-putar menarik mesin penggiling gandum. Penduduk neraka lalu berkumpul mengelilinginya seraya berkata, “Wahai fulan, apa yang terjadi denganmu? Bukankah kamu dahulu orang yang memerintahkan kami berbuat ma’ruf dan melarang kami berbuat munkar?” Orang itu pun berkata, “Aku memang memerintahkan kalian agar berbuat ma’ruf, tetapi aku sendiri tidak melaksanakannya. Dan aku melarang kalian dari berbuat munkar, namun aku malah mengerjakannya.” (HR. Bukhari no. 3267 dan Muslim no. 2989)Namun sebagian orang salah paham dengan hadits di atas. Karena dia menyangka bahwa seseorang tidak selayaknya melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, sampai dia menyempurnakan dirinya sendiri terlebih dahulu dengan melaksanakan semua kewajiban dan menjauhi semua perkara yang terlarang.Baca Juga: Ilmu yang Dibutuhkan oleh Juru DakwahJika maksud hadits demikian, maka tidak ada di dunia ini yang bisa menunaikan perintah Allah Ta’ala untuk menunaikan amar ma’ruf nahi mungkar. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan dan mengajarkan tentang keikhlasan, karena kita tidak tahu apakah diri kita termasuk orang-orang yang ikhlas ataukah tidak. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan agar kita terus berusaha menyempurnakan keimanan, karena kita juga merasa bahwa keimanan kita belum tentu sempurna sebagaimana yang Allah Ta’ala jelaskan ciri-ciri orang yang beriman dengan keimanan yang sempurna.Oleh karena itu, maksud hadits di atas adalah bahwa manusia itu memiliki dua kewajiban,Kewajiban pertama, memerintahkan dirinya sendiri untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dirinya sendiri untuk terjerumus dalam kemungkaran. Sehingga dia menjadi orang yang mengamalkan ilmunya, dengan mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan takut terhadap siksa-Nya. Kewajiban ke dua, dia memerintahkan orang lain untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar. Jika seseorang sudah melaksanakan salah satu dari keduanya, dan meninggalkan satu kewajiban yang lain, maka yang tersisa adalah kewajiban yang belum dia tunaikan dan gugurlah kewajiban yang lain sesuai dengan niat atau keikhlasannya. Dan tentu saja, jika ditimbang dari sisi pelaksanaan kewajiban, orang yang sudah melakukan salah satu dari dua kewajiban di atas tentu lebih baik daripada yang tidak mengerjakan dua-duanya sama sekali.  Dengan kata lain, jika kita belum mampu melaksanakan semua kewajiban, maka minimal kita tidak meninggalkan semua kewajiban tersebut.Oleh karena itu, yang terbaik kita lakukan adalah tetap berusaha memperbaiki diri sendiri, terus introspeksi diri, dan juga terus mengingatkan orang lain sesuai dengan kemampuan dan ilmu yang kita miliki. Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia i10, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 98-99.🔍 Kumpulan Doa-doa Shahih, Download Buku Islam Gratis Pdf, Sejarah Khawarij, Batas Waktu Solat, Zikir Harian Selepas Solat

Melakukan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, namun Menyelisihinya

Kita jumpai sebagian orang yang ragu-ragu melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuannya. Hal ini karena dia merasa bahwa dirinya belum sempurna, merasa bahwa masih banyak sunnah atau kewajiban yang belum dia tunaikan, dan juga merasa bahwa masih banyak perkara-perkara keburukan yang masih dia lakukan. Baca Juga: Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?Dan juga khawatir kalau dia hanya bisa memerintahkan orang lain, namun melupakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)-mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS. Al-Baqarah [2]: 44)Diriwayatkan dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, “Dikatakan kepada ‘Usamah, “Seandainya kamu temui si fulan (khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu) lalu kamu berbicara dengannya (menasihatinya).” ‘Usamah berkata, “Sungguh jika kalian memandang aku tidak berbicara dengannya, selain setelah kuperdengarkannya kepada kalian semua. Sungguh aku sudah berbicara kepadanya secara rahasia, dan aku tidak membuka suatu pembicaraan yang aku menjadi orang pertama yang membukanya. Aku juga tidak akan mengatakan kepada seseorang yang seandainya dia menjadi pemimpinku, bahwa dia sebagai manusia yang lebih baik, setelah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Baca Juga: Metode Dakwah kepada Orang KafirMereka bertanya, “Apa yang Engkau dengar dari sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.”‘Usamah berkata, “Aku mendengar beliau bersabda, يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلاَنُ مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ المُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ المُنْكَرِ وَآتِيهِ“Pada hari kiamat akan dihadirkan seseorang yang kemudian dia dilempar ke dalam neraka, isi perutnya keluar dan terburai hingga dia berputar-putar bagaikan seekor keledai yang berputar-putar menarik mesin penggiling gandum. Penduduk neraka lalu berkumpul mengelilinginya seraya berkata, “Wahai fulan, apa yang terjadi denganmu? Bukankah kamu dahulu orang yang memerintahkan kami berbuat ma’ruf dan melarang kami berbuat munkar?” Orang itu pun berkata, “Aku memang memerintahkan kalian agar berbuat ma’ruf, tetapi aku sendiri tidak melaksanakannya. Dan aku melarang kalian dari berbuat munkar, namun aku malah mengerjakannya.” (HR. Bukhari no. 3267 dan Muslim no. 2989)Namun sebagian orang salah paham dengan hadits di atas. Karena dia menyangka bahwa seseorang tidak selayaknya melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, sampai dia menyempurnakan dirinya sendiri terlebih dahulu dengan melaksanakan semua kewajiban dan menjauhi semua perkara yang terlarang.Baca Juga: Ilmu yang Dibutuhkan oleh Juru DakwahJika maksud hadits demikian, maka tidak ada di dunia ini yang bisa menunaikan perintah Allah Ta’ala untuk menunaikan amar ma’ruf nahi mungkar. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan dan mengajarkan tentang keikhlasan, karena kita tidak tahu apakah diri kita termasuk orang-orang yang ikhlas ataukah tidak. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan agar kita terus berusaha menyempurnakan keimanan, karena kita juga merasa bahwa keimanan kita belum tentu sempurna sebagaimana yang Allah Ta’ala jelaskan ciri-ciri orang yang beriman dengan keimanan yang sempurna.Oleh karena itu, maksud hadits di atas adalah bahwa manusia itu memiliki dua kewajiban,Kewajiban pertama, memerintahkan dirinya sendiri untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dirinya sendiri untuk terjerumus dalam kemungkaran. Sehingga dia menjadi orang yang mengamalkan ilmunya, dengan mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan takut terhadap siksa-Nya. Kewajiban ke dua, dia memerintahkan orang lain untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar. Jika seseorang sudah melaksanakan salah satu dari keduanya, dan meninggalkan satu kewajiban yang lain, maka yang tersisa adalah kewajiban yang belum dia tunaikan dan gugurlah kewajiban yang lain sesuai dengan niat atau keikhlasannya. Dan tentu saja, jika ditimbang dari sisi pelaksanaan kewajiban, orang yang sudah melakukan salah satu dari dua kewajiban di atas tentu lebih baik daripada yang tidak mengerjakan dua-duanya sama sekali.  Dengan kata lain, jika kita belum mampu melaksanakan semua kewajiban, maka minimal kita tidak meninggalkan semua kewajiban tersebut.Oleh karena itu, yang terbaik kita lakukan adalah tetap berusaha memperbaiki diri sendiri, terus introspeksi diri, dan juga terus mengingatkan orang lain sesuai dengan kemampuan dan ilmu yang kita miliki. Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia i10, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 98-99.🔍 Kumpulan Doa-doa Shahih, Download Buku Islam Gratis Pdf, Sejarah Khawarij, Batas Waktu Solat, Zikir Harian Selepas Solat
Kita jumpai sebagian orang yang ragu-ragu melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuannya. Hal ini karena dia merasa bahwa dirinya belum sempurna, merasa bahwa masih banyak sunnah atau kewajiban yang belum dia tunaikan, dan juga merasa bahwa masih banyak perkara-perkara keburukan yang masih dia lakukan. Baca Juga: Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?Dan juga khawatir kalau dia hanya bisa memerintahkan orang lain, namun melupakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)-mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS. Al-Baqarah [2]: 44)Diriwayatkan dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, “Dikatakan kepada ‘Usamah, “Seandainya kamu temui si fulan (khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu) lalu kamu berbicara dengannya (menasihatinya).” ‘Usamah berkata, “Sungguh jika kalian memandang aku tidak berbicara dengannya, selain setelah kuperdengarkannya kepada kalian semua. Sungguh aku sudah berbicara kepadanya secara rahasia, dan aku tidak membuka suatu pembicaraan yang aku menjadi orang pertama yang membukanya. Aku juga tidak akan mengatakan kepada seseorang yang seandainya dia menjadi pemimpinku, bahwa dia sebagai manusia yang lebih baik, setelah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Baca Juga: Metode Dakwah kepada Orang KafirMereka bertanya, “Apa yang Engkau dengar dari sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.”‘Usamah berkata, “Aku mendengar beliau bersabda, يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلاَنُ مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ المُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ المُنْكَرِ وَآتِيهِ“Pada hari kiamat akan dihadirkan seseorang yang kemudian dia dilempar ke dalam neraka, isi perutnya keluar dan terburai hingga dia berputar-putar bagaikan seekor keledai yang berputar-putar menarik mesin penggiling gandum. Penduduk neraka lalu berkumpul mengelilinginya seraya berkata, “Wahai fulan, apa yang terjadi denganmu? Bukankah kamu dahulu orang yang memerintahkan kami berbuat ma’ruf dan melarang kami berbuat munkar?” Orang itu pun berkata, “Aku memang memerintahkan kalian agar berbuat ma’ruf, tetapi aku sendiri tidak melaksanakannya. Dan aku melarang kalian dari berbuat munkar, namun aku malah mengerjakannya.” (HR. Bukhari no. 3267 dan Muslim no. 2989)Namun sebagian orang salah paham dengan hadits di atas. Karena dia menyangka bahwa seseorang tidak selayaknya melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, sampai dia menyempurnakan dirinya sendiri terlebih dahulu dengan melaksanakan semua kewajiban dan menjauhi semua perkara yang terlarang.Baca Juga: Ilmu yang Dibutuhkan oleh Juru DakwahJika maksud hadits demikian, maka tidak ada di dunia ini yang bisa menunaikan perintah Allah Ta’ala untuk menunaikan amar ma’ruf nahi mungkar. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan dan mengajarkan tentang keikhlasan, karena kita tidak tahu apakah diri kita termasuk orang-orang yang ikhlas ataukah tidak. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan agar kita terus berusaha menyempurnakan keimanan, karena kita juga merasa bahwa keimanan kita belum tentu sempurna sebagaimana yang Allah Ta’ala jelaskan ciri-ciri orang yang beriman dengan keimanan yang sempurna.Oleh karena itu, maksud hadits di atas adalah bahwa manusia itu memiliki dua kewajiban,Kewajiban pertama, memerintahkan dirinya sendiri untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dirinya sendiri untuk terjerumus dalam kemungkaran. Sehingga dia menjadi orang yang mengamalkan ilmunya, dengan mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan takut terhadap siksa-Nya. Kewajiban ke dua, dia memerintahkan orang lain untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar. Jika seseorang sudah melaksanakan salah satu dari keduanya, dan meninggalkan satu kewajiban yang lain, maka yang tersisa adalah kewajiban yang belum dia tunaikan dan gugurlah kewajiban yang lain sesuai dengan niat atau keikhlasannya. Dan tentu saja, jika ditimbang dari sisi pelaksanaan kewajiban, orang yang sudah melakukan salah satu dari dua kewajiban di atas tentu lebih baik daripada yang tidak mengerjakan dua-duanya sama sekali.  Dengan kata lain, jika kita belum mampu melaksanakan semua kewajiban, maka minimal kita tidak meninggalkan semua kewajiban tersebut.Oleh karena itu, yang terbaik kita lakukan adalah tetap berusaha memperbaiki diri sendiri, terus introspeksi diri, dan juga terus mengingatkan orang lain sesuai dengan kemampuan dan ilmu yang kita miliki. Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia i10, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 98-99.🔍 Kumpulan Doa-doa Shahih, Download Buku Islam Gratis Pdf, Sejarah Khawarij, Batas Waktu Solat, Zikir Harian Selepas Solat


Kita jumpai sebagian orang yang ragu-ragu melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuannya. Hal ini karena dia merasa bahwa dirinya belum sempurna, merasa bahwa masih banyak sunnah atau kewajiban yang belum dia tunaikan, dan juga merasa bahwa masih banyak perkara-perkara keburukan yang masih dia lakukan. Baca Juga: Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?Dan juga khawatir kalau dia hanya bisa memerintahkan orang lain, namun melupakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)-mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS. Al-Baqarah [2]: 44)Diriwayatkan dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, “Dikatakan kepada ‘Usamah, “Seandainya kamu temui si fulan (khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu) lalu kamu berbicara dengannya (menasihatinya).” ‘Usamah berkata, “Sungguh jika kalian memandang aku tidak berbicara dengannya, selain setelah kuperdengarkannya kepada kalian semua. Sungguh aku sudah berbicara kepadanya secara rahasia, dan aku tidak membuka suatu pembicaraan yang aku menjadi orang pertama yang membukanya. Aku juga tidak akan mengatakan kepada seseorang yang seandainya dia menjadi pemimpinku, bahwa dia sebagai manusia yang lebih baik, setelah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Baca Juga: Metode Dakwah kepada Orang KafirMereka bertanya, “Apa yang Engkau dengar dari sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.”‘Usamah berkata, “Aku mendengar beliau bersabda, يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلاَنُ مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ المُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ المُنْكَرِ وَآتِيهِ“Pada hari kiamat akan dihadirkan seseorang yang kemudian dia dilempar ke dalam neraka, isi perutnya keluar dan terburai hingga dia berputar-putar bagaikan seekor keledai yang berputar-putar menarik mesin penggiling gandum. Penduduk neraka lalu berkumpul mengelilinginya seraya berkata, “Wahai fulan, apa yang terjadi denganmu? Bukankah kamu dahulu orang yang memerintahkan kami berbuat ma’ruf dan melarang kami berbuat munkar?” Orang itu pun berkata, “Aku memang memerintahkan kalian agar berbuat ma’ruf, tetapi aku sendiri tidak melaksanakannya. Dan aku melarang kalian dari berbuat munkar, namun aku malah mengerjakannya.” (HR. Bukhari no. 3267 dan Muslim no. 2989)Namun sebagian orang salah paham dengan hadits di atas. Karena dia menyangka bahwa seseorang tidak selayaknya melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, sampai dia menyempurnakan dirinya sendiri terlebih dahulu dengan melaksanakan semua kewajiban dan menjauhi semua perkara yang terlarang.Baca Juga: Ilmu yang Dibutuhkan oleh Juru DakwahJika maksud hadits demikian, maka tidak ada di dunia ini yang bisa menunaikan perintah Allah Ta’ala untuk menunaikan amar ma’ruf nahi mungkar. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan dan mengajarkan tentang keikhlasan, karena kita tidak tahu apakah diri kita termasuk orang-orang yang ikhlas ataukah tidak. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan agar kita terus berusaha menyempurnakan keimanan, karena kita juga merasa bahwa keimanan kita belum tentu sempurna sebagaimana yang Allah Ta’ala jelaskan ciri-ciri orang yang beriman dengan keimanan yang sempurna.Oleh karena itu, maksud hadits di atas adalah bahwa manusia itu memiliki dua kewajiban,Kewajiban pertama, memerintahkan dirinya sendiri untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dirinya sendiri untuk terjerumus dalam kemungkaran. Sehingga dia menjadi orang yang mengamalkan ilmunya, dengan mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan takut terhadap siksa-Nya. Kewajiban ke dua, dia memerintahkan orang lain untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar. Jika seseorang sudah melaksanakan salah satu dari keduanya, dan meninggalkan satu kewajiban yang lain, maka yang tersisa adalah kewajiban yang belum dia tunaikan dan gugurlah kewajiban yang lain sesuai dengan niat atau keikhlasannya. Dan tentu saja, jika ditimbang dari sisi pelaksanaan kewajiban, orang yang sudah melakukan salah satu dari dua kewajiban di atas tentu lebih baik daripada yang tidak mengerjakan dua-duanya sama sekali.  Dengan kata lain, jika kita belum mampu melaksanakan semua kewajiban, maka minimal kita tidak meninggalkan semua kewajiban tersebut.Oleh karena itu, yang terbaik kita lakukan adalah tetap berusaha memperbaiki diri sendiri, terus introspeksi diri, dan juga terus mengingatkan orang lain sesuai dengan kemampuan dan ilmu yang kita miliki. Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia i10, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 98-99.🔍 Kumpulan Doa-doa Shahih, Download Buku Islam Gratis Pdf, Sejarah Khawarij, Batas Waktu Solat, Zikir Harian Selepas Solat

Bolehkah Membatalkan Ibadah Sunnah tanpa Alasan?

Ibadah sunnah adalah ibadah yang tidak wajib dikerjakan. Apabila menghendaki, seseorang bisa melaksanakannya, dan jika tidak menghendaki, dia bisa saja tidak melaksanakannya. Dan ketika seseorang melaksanakan atau menyelesaikan ibadah sunnah dengan ikhlas, maka dia berhak mendapatkan pahala.Baca Juga: Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah SunnahYang menjadi masalah adalah, apabila seseorang sudah masuk dalam rangkaian ibadah sunnah, apakah dia harus menyelesaikan, ataukah boleh untuk dibatalkan tanpa alasan? Misalnya, seseorang ingin melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Setelah dia mendapatkan satu raka’at, apakah dia boleh membatalkan ibadah shalat sunnah tersebut? Contoh lainnya, seseorang ingin melaksanakan ibadah puasa sunnah dan niat di malam hari atau makan sahur. Dan sekarang dia berada di pertengahan siang, jam 13.00. Apakah dia boleh membatalkan ibadah puasa sunnah tersebut?Dua pendapat ulama dalam masalah iniPara ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Yaitu, apakah amal ibadah sunnah itu berubah status menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk (sudah memulai) mengerjakannya? Para ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa meninggalkan ibadah sunnah itu tidak mengapa, yaitu ketika sebelum mengerjakannya. Adapun ketika seorang mukallaf itu sudah mulai mengerjakan ibadah sunnah, berubahlah hukumnya menjadi sebuah keharusan untuk disempurnakan sampai selesai, seperti ibadah wajib. Sehingga dia tidak boleh membatalkan ibadah sunnah tersebut di tengah-tengah pelaksanannya. Apabila dia sengaja membatalkan, maka dia harus meng-qadha’ (mengulang ibadah sunnah tersebut di waktu lainnya). Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di RumahUlama Hanafiyyah berdalil dengan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad [47]: 33)Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa ibadah sunnah itu tidaklah menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk atau mulai mengerjakannya, sehingga boleh untuk ditinggalkan (dibatalkan) kapan saja dia kehendaki di tengah-tengah pelaksanaannya. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah haji dan umrah sunnah, yang wajib disempurnakan sampai selesai.Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan pendapat jumhur ulama tersebut. Pertama, hadits dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang ke rumahnya dan meminta air lalu meminumnya. Kemudian beliau menyodorkan kepadanya, lalu dia pun meminumnya. Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya sedang berpuasa.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda,الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِينُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ“Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya. Jika dia mau, dia bisa menyempurnakan (menyelesaikan) puasanya. Dan jika dia mau, dia boleh membatalkan puasanya.” (HR. Tirmidzi no. 732 dan Ahmad no. 26370, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Apakah Benar Mandi Hujan Hukumnya Sunnah?Hal ini juga menjadi perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, “Wahai ‘Aisyah, apakah kamu mempunyai makanan?” ‘‘Aisyah menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, فَإِنِّي صَائِمٌ“Kalau begitu, aku akan berpuasa.”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar. Tidak lama kemudian, saya diberi hadiah berupa makanan -atau dengan redaksi: seorang tamu mengunjungi kami-.‘Aisyah berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali, saya pun berkata, “Ya Rasulullah, tadi ada orang datang memberi kita makanan dan aku simpan untukmu.” Beliau bertanya, “Makanan apa itu?” Saya menjawab, “Roti khais (yakni roti yang terbuat dari kurma, minyak samin, dan keju).”Beliau bersabda, “Bawalah kemari.”Maka roti itu pun aku sajikan untuk beliau. Lalu beliau makan, kemudian berkata, قَدْ كُنْتُ أَصْبَحْتُ صَائِمًا“Sungguh dari pagi tadi aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154)Demikian juga, hal ini juga sesuai dengan prinsip qiyas. Yaitu, mengqiyaskan berada di tengah ibadah sunnah dengan sebelum pelaksanaannya. Maksudnya, sebagaimana seorang mukallaf boleh memilih untuk mulai melaksanakan ibadah sunnah ataukah tidak, demikian pula ketika mukallaf tersebut berada di tengah-tengah pelaksanaan ibadah sunnah, dia pun boleh memilih: apakah dia selesaikan atau dia batalkan ibadah sunnah tersebut. Baca Juga: Hukum Puasa Sunnah di Hari TasyrikPendapat yang lebih kuatPendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah dengan memberikan rincian. Yaitu, tidak boleh membatalkan ibadah sunnah, kecuali jika ada ‘udzur. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu.” (QS. Muhammad [47]: 33)Sehingga tidak boleh bagi seseorang, ketika dia sudah mulai masuk dalam mengerjakan ketaatan, kemudian dia membatalkannya, meskipun ibadah tersebut adalah ibadah sunnah. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah puasa sunnah, karena dua hadits yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam.Baca Juga:Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/page/5?s=sunnah[Selesai]***@Rumah Lendah, 19 Syawwal 1440/23 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ghayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 86-89 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)🔍 Pengetahuan Islam Tentang Wanita, Perjalanan Ke Akhirat, Kenapa Anjing Haram, Malaikat Peniup Trompet, Apakah Roh Orang Meninggal Bisa Melihat Kita

Bolehkah Membatalkan Ibadah Sunnah tanpa Alasan?

Ibadah sunnah adalah ibadah yang tidak wajib dikerjakan. Apabila menghendaki, seseorang bisa melaksanakannya, dan jika tidak menghendaki, dia bisa saja tidak melaksanakannya. Dan ketika seseorang melaksanakan atau menyelesaikan ibadah sunnah dengan ikhlas, maka dia berhak mendapatkan pahala.Baca Juga: Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah SunnahYang menjadi masalah adalah, apabila seseorang sudah masuk dalam rangkaian ibadah sunnah, apakah dia harus menyelesaikan, ataukah boleh untuk dibatalkan tanpa alasan? Misalnya, seseorang ingin melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Setelah dia mendapatkan satu raka’at, apakah dia boleh membatalkan ibadah shalat sunnah tersebut? Contoh lainnya, seseorang ingin melaksanakan ibadah puasa sunnah dan niat di malam hari atau makan sahur. Dan sekarang dia berada di pertengahan siang, jam 13.00. Apakah dia boleh membatalkan ibadah puasa sunnah tersebut?Dua pendapat ulama dalam masalah iniPara ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Yaitu, apakah amal ibadah sunnah itu berubah status menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk (sudah memulai) mengerjakannya? Para ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa meninggalkan ibadah sunnah itu tidak mengapa, yaitu ketika sebelum mengerjakannya. Adapun ketika seorang mukallaf itu sudah mulai mengerjakan ibadah sunnah, berubahlah hukumnya menjadi sebuah keharusan untuk disempurnakan sampai selesai, seperti ibadah wajib. Sehingga dia tidak boleh membatalkan ibadah sunnah tersebut di tengah-tengah pelaksanannya. Apabila dia sengaja membatalkan, maka dia harus meng-qadha’ (mengulang ibadah sunnah tersebut di waktu lainnya). Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di RumahUlama Hanafiyyah berdalil dengan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad [47]: 33)Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa ibadah sunnah itu tidaklah menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk atau mulai mengerjakannya, sehingga boleh untuk ditinggalkan (dibatalkan) kapan saja dia kehendaki di tengah-tengah pelaksanaannya. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah haji dan umrah sunnah, yang wajib disempurnakan sampai selesai.Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan pendapat jumhur ulama tersebut. Pertama, hadits dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang ke rumahnya dan meminta air lalu meminumnya. Kemudian beliau menyodorkan kepadanya, lalu dia pun meminumnya. Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya sedang berpuasa.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda,الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِينُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ“Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya. Jika dia mau, dia bisa menyempurnakan (menyelesaikan) puasanya. Dan jika dia mau, dia boleh membatalkan puasanya.” (HR. Tirmidzi no. 732 dan Ahmad no. 26370, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Apakah Benar Mandi Hujan Hukumnya Sunnah?Hal ini juga menjadi perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, “Wahai ‘Aisyah, apakah kamu mempunyai makanan?” ‘‘Aisyah menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, فَإِنِّي صَائِمٌ“Kalau begitu, aku akan berpuasa.”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar. Tidak lama kemudian, saya diberi hadiah berupa makanan -atau dengan redaksi: seorang tamu mengunjungi kami-.‘Aisyah berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali, saya pun berkata, “Ya Rasulullah, tadi ada orang datang memberi kita makanan dan aku simpan untukmu.” Beliau bertanya, “Makanan apa itu?” Saya menjawab, “Roti khais (yakni roti yang terbuat dari kurma, minyak samin, dan keju).”Beliau bersabda, “Bawalah kemari.”Maka roti itu pun aku sajikan untuk beliau. Lalu beliau makan, kemudian berkata, قَدْ كُنْتُ أَصْبَحْتُ صَائِمًا“Sungguh dari pagi tadi aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154)Demikian juga, hal ini juga sesuai dengan prinsip qiyas. Yaitu, mengqiyaskan berada di tengah ibadah sunnah dengan sebelum pelaksanaannya. Maksudnya, sebagaimana seorang mukallaf boleh memilih untuk mulai melaksanakan ibadah sunnah ataukah tidak, demikian pula ketika mukallaf tersebut berada di tengah-tengah pelaksanaan ibadah sunnah, dia pun boleh memilih: apakah dia selesaikan atau dia batalkan ibadah sunnah tersebut. Baca Juga: Hukum Puasa Sunnah di Hari TasyrikPendapat yang lebih kuatPendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah dengan memberikan rincian. Yaitu, tidak boleh membatalkan ibadah sunnah, kecuali jika ada ‘udzur. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu.” (QS. Muhammad [47]: 33)Sehingga tidak boleh bagi seseorang, ketika dia sudah mulai masuk dalam mengerjakan ketaatan, kemudian dia membatalkannya, meskipun ibadah tersebut adalah ibadah sunnah. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah puasa sunnah, karena dua hadits yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam.Baca Juga:Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/page/5?s=sunnah[Selesai]***@Rumah Lendah, 19 Syawwal 1440/23 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ghayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 86-89 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)🔍 Pengetahuan Islam Tentang Wanita, Perjalanan Ke Akhirat, Kenapa Anjing Haram, Malaikat Peniup Trompet, Apakah Roh Orang Meninggal Bisa Melihat Kita
Ibadah sunnah adalah ibadah yang tidak wajib dikerjakan. Apabila menghendaki, seseorang bisa melaksanakannya, dan jika tidak menghendaki, dia bisa saja tidak melaksanakannya. Dan ketika seseorang melaksanakan atau menyelesaikan ibadah sunnah dengan ikhlas, maka dia berhak mendapatkan pahala.Baca Juga: Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah SunnahYang menjadi masalah adalah, apabila seseorang sudah masuk dalam rangkaian ibadah sunnah, apakah dia harus menyelesaikan, ataukah boleh untuk dibatalkan tanpa alasan? Misalnya, seseorang ingin melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Setelah dia mendapatkan satu raka’at, apakah dia boleh membatalkan ibadah shalat sunnah tersebut? Contoh lainnya, seseorang ingin melaksanakan ibadah puasa sunnah dan niat di malam hari atau makan sahur. Dan sekarang dia berada di pertengahan siang, jam 13.00. Apakah dia boleh membatalkan ibadah puasa sunnah tersebut?Dua pendapat ulama dalam masalah iniPara ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Yaitu, apakah amal ibadah sunnah itu berubah status menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk (sudah memulai) mengerjakannya? Para ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa meninggalkan ibadah sunnah itu tidak mengapa, yaitu ketika sebelum mengerjakannya. Adapun ketika seorang mukallaf itu sudah mulai mengerjakan ibadah sunnah, berubahlah hukumnya menjadi sebuah keharusan untuk disempurnakan sampai selesai, seperti ibadah wajib. Sehingga dia tidak boleh membatalkan ibadah sunnah tersebut di tengah-tengah pelaksanannya. Apabila dia sengaja membatalkan, maka dia harus meng-qadha’ (mengulang ibadah sunnah tersebut di waktu lainnya). Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di RumahUlama Hanafiyyah berdalil dengan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad [47]: 33)Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa ibadah sunnah itu tidaklah menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk atau mulai mengerjakannya, sehingga boleh untuk ditinggalkan (dibatalkan) kapan saja dia kehendaki di tengah-tengah pelaksanaannya. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah haji dan umrah sunnah, yang wajib disempurnakan sampai selesai.Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan pendapat jumhur ulama tersebut. Pertama, hadits dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang ke rumahnya dan meminta air lalu meminumnya. Kemudian beliau menyodorkan kepadanya, lalu dia pun meminumnya. Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya sedang berpuasa.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda,الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِينُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ“Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya. Jika dia mau, dia bisa menyempurnakan (menyelesaikan) puasanya. Dan jika dia mau, dia boleh membatalkan puasanya.” (HR. Tirmidzi no. 732 dan Ahmad no. 26370, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Apakah Benar Mandi Hujan Hukumnya Sunnah?Hal ini juga menjadi perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, “Wahai ‘Aisyah, apakah kamu mempunyai makanan?” ‘‘Aisyah menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, فَإِنِّي صَائِمٌ“Kalau begitu, aku akan berpuasa.”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar. Tidak lama kemudian, saya diberi hadiah berupa makanan -atau dengan redaksi: seorang tamu mengunjungi kami-.‘Aisyah berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali, saya pun berkata, “Ya Rasulullah, tadi ada orang datang memberi kita makanan dan aku simpan untukmu.” Beliau bertanya, “Makanan apa itu?” Saya menjawab, “Roti khais (yakni roti yang terbuat dari kurma, minyak samin, dan keju).”Beliau bersabda, “Bawalah kemari.”Maka roti itu pun aku sajikan untuk beliau. Lalu beliau makan, kemudian berkata, قَدْ كُنْتُ أَصْبَحْتُ صَائِمًا“Sungguh dari pagi tadi aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154)Demikian juga, hal ini juga sesuai dengan prinsip qiyas. Yaitu, mengqiyaskan berada di tengah ibadah sunnah dengan sebelum pelaksanaannya. Maksudnya, sebagaimana seorang mukallaf boleh memilih untuk mulai melaksanakan ibadah sunnah ataukah tidak, demikian pula ketika mukallaf tersebut berada di tengah-tengah pelaksanaan ibadah sunnah, dia pun boleh memilih: apakah dia selesaikan atau dia batalkan ibadah sunnah tersebut. Baca Juga: Hukum Puasa Sunnah di Hari TasyrikPendapat yang lebih kuatPendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah dengan memberikan rincian. Yaitu, tidak boleh membatalkan ibadah sunnah, kecuali jika ada ‘udzur. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu.” (QS. Muhammad [47]: 33)Sehingga tidak boleh bagi seseorang, ketika dia sudah mulai masuk dalam mengerjakan ketaatan, kemudian dia membatalkannya, meskipun ibadah tersebut adalah ibadah sunnah. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah puasa sunnah, karena dua hadits yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam.Baca Juga:Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/page/5?s=sunnah[Selesai]***@Rumah Lendah, 19 Syawwal 1440/23 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ghayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 86-89 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)🔍 Pengetahuan Islam Tentang Wanita, Perjalanan Ke Akhirat, Kenapa Anjing Haram, Malaikat Peniup Trompet, Apakah Roh Orang Meninggal Bisa Melihat Kita


Ibadah sunnah adalah ibadah yang tidak wajib dikerjakan. Apabila menghendaki, seseorang bisa melaksanakannya, dan jika tidak menghendaki, dia bisa saja tidak melaksanakannya. Dan ketika seseorang melaksanakan atau menyelesaikan ibadah sunnah dengan ikhlas, maka dia berhak mendapatkan pahala.Baca Juga: Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah SunnahYang menjadi masalah adalah, apabila seseorang sudah masuk dalam rangkaian ibadah sunnah, apakah dia harus menyelesaikan, ataukah boleh untuk dibatalkan tanpa alasan? Misalnya, seseorang ingin melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Setelah dia mendapatkan satu raka’at, apakah dia boleh membatalkan ibadah shalat sunnah tersebut? Contoh lainnya, seseorang ingin melaksanakan ibadah puasa sunnah dan niat di malam hari atau makan sahur. Dan sekarang dia berada di pertengahan siang, jam 13.00. Apakah dia boleh membatalkan ibadah puasa sunnah tersebut?Dua pendapat ulama dalam masalah iniPara ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Yaitu, apakah amal ibadah sunnah itu berubah status menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk (sudah memulai) mengerjakannya? Para ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa meninggalkan ibadah sunnah itu tidak mengapa, yaitu ketika sebelum mengerjakannya. Adapun ketika seorang mukallaf itu sudah mulai mengerjakan ibadah sunnah, berubahlah hukumnya menjadi sebuah keharusan untuk disempurnakan sampai selesai, seperti ibadah wajib. Sehingga dia tidak boleh membatalkan ibadah sunnah tersebut di tengah-tengah pelaksanannya. Apabila dia sengaja membatalkan, maka dia harus meng-qadha’ (mengulang ibadah sunnah tersebut di waktu lainnya). Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di RumahUlama Hanafiyyah berdalil dengan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad [47]: 33)Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa ibadah sunnah itu tidaklah menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk atau mulai mengerjakannya, sehingga boleh untuk ditinggalkan (dibatalkan) kapan saja dia kehendaki di tengah-tengah pelaksanaannya. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah haji dan umrah sunnah, yang wajib disempurnakan sampai selesai.Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan pendapat jumhur ulama tersebut. Pertama, hadits dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang ke rumahnya dan meminta air lalu meminumnya. Kemudian beliau menyodorkan kepadanya, lalu dia pun meminumnya. Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya sedang berpuasa.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda,الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِينُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ“Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya. Jika dia mau, dia bisa menyempurnakan (menyelesaikan) puasanya. Dan jika dia mau, dia boleh membatalkan puasanya.” (HR. Tirmidzi no. 732 dan Ahmad no. 26370, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Apakah Benar Mandi Hujan Hukumnya Sunnah?Hal ini juga menjadi perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, “Wahai ‘Aisyah, apakah kamu mempunyai makanan?” ‘‘Aisyah menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, فَإِنِّي صَائِمٌ“Kalau begitu, aku akan berpuasa.”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar. Tidak lama kemudian, saya diberi hadiah berupa makanan -atau dengan redaksi: seorang tamu mengunjungi kami-.‘Aisyah berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali, saya pun berkata, “Ya Rasulullah, tadi ada orang datang memberi kita makanan dan aku simpan untukmu.” Beliau bertanya, “Makanan apa itu?” Saya menjawab, “Roti khais (yakni roti yang terbuat dari kurma, minyak samin, dan keju).”Beliau bersabda, “Bawalah kemari.”Maka roti itu pun aku sajikan untuk beliau. Lalu beliau makan, kemudian berkata, قَدْ كُنْتُ أَصْبَحْتُ صَائِمًا“Sungguh dari pagi tadi aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154)Demikian juga, hal ini juga sesuai dengan prinsip qiyas. Yaitu, mengqiyaskan berada di tengah ibadah sunnah dengan sebelum pelaksanaannya. Maksudnya, sebagaimana seorang mukallaf boleh memilih untuk mulai melaksanakan ibadah sunnah ataukah tidak, demikian pula ketika mukallaf tersebut berada di tengah-tengah pelaksanaan ibadah sunnah, dia pun boleh memilih: apakah dia selesaikan atau dia batalkan ibadah sunnah tersebut. Baca Juga: Hukum Puasa Sunnah di Hari TasyrikPendapat yang lebih kuatPendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah dengan memberikan rincian. Yaitu, tidak boleh membatalkan ibadah sunnah, kecuali jika ada ‘udzur. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu.” (QS. Muhammad [47]: 33)Sehingga tidak boleh bagi seseorang, ketika dia sudah mulai masuk dalam mengerjakan ketaatan, kemudian dia membatalkannya, meskipun ibadah tersebut adalah ibadah sunnah. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah puasa sunnah, karena dua hadits yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam.Baca Juga:Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/page/5?s=sunnah[Selesai]***@Rumah Lendah, 19 Syawwal 1440/23 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ghayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 86-89 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)🔍 Pengetahuan Islam Tentang Wanita, Perjalanan Ke Akhirat, Kenapa Anjing Haram, Malaikat Peniup Trompet, Apakah Roh Orang Meninggal Bisa Melihat Kita

Beberapa Shalat yang Dianjurkan Dikerjakan Secara Ringkas

Shalat adalah ibadah yang agung dalam Islam. Shalat adalah tiang agama, pembeda antara iman dan kufur. Shalat juga adalah amalan yang akan dihisab pertama kali di hari kiamat. Maka asalnya, shalat itu semestinya dikerjakan dengan tenang. Bahkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang shalatnya terlalu cepat sehingga tidak tuma’ninah. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:أسوأ الناس سرقة الذي يسرق من صلاته“. قالوا: يا رسول الله! وكيف يسرق من صلاته؟ قال: لا يُتمّ ركوعها وسجودها“Pencuri yang paling bejat adalah orang yang mencuri dalam shalatnya”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dalam shalat itu?”. Beliau menjawab: “Yaitu dengan tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya” (HR. Ibnu Hibban no. 1888, dihasankan Al Albani dalam Ashl Sifat Shalat Nabi, 2/644).Baca Juga: Adab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan TuntunanNamun ada beberapa shalat yang disyariatkan dikerjakan dengan ringan dan ringkas, tidak berlama-lama. Yaitu beberapa shalat berikut ini: Shalat sunnah thawaf Dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia mengatakan:فَجَعَلَ المَقَامَ بيْنَهُ وبيْنَ البَيْتِ كانَ يَقْرَأُ في الرَّكْعَتَيْنِ {قُلْ هو اللَّهُ أَحَدٌ} وَ{قُلْ يا أَيُّهَا الكَافِرُونَ}“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam (setelah thawaf) beliau menjadikan maqam ibrahim ada di antara beliau dan Ka’bah. Kemudian dalam shalat tersebut beliau membaca surat Qulhuwallahu ahad dan Qul yaa ayyuhal kafirun” (HR. Muslim no. 1218).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:واعلم أن المشروع في هاتين الركعتين : التخفيف ، وأن يقرأ فيهما ( قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ) ، و ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وأنه ليس قبلهما دعاء ، وليس بعدهما دعاء“Ketahuilah bahwa yang disyariatkan dalam mengerjakan dua rakaat setelah thawaf adalah denagn takhfif (ringkas). Dan membaca Qul yaa ayyuhal kafirun dan Qulhuwallahu ahad. Dan tidak ada sebelumnya tidak ada doa, demikian juga setelahnya tidak ada doa” (Majmu’ Al Fatawa Ibnu Al Utsaimin, 24/463-464).Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga Shalat sunnah fajar (qobliyah subuh) Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بيْنَ النِّدَاءِ والإِقَامَةِ مِن صَلَاةِ الصُّبْحِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat dua rakaat yang ringan antara adzan dan iqamah shalat subuh” (HR. Bukhari no. 619, Muslim no. 738).Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, beliau berkata:أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ إذَا اعْتَكَفَ المُؤَذِّنُ لِلصُّبْحِ، وبَدَا الصُّبْحُ، صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أنْ تُقَامَ الصَّلَاةُ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika muadzin sudah terdiam di waktu subuh, dan sudah masuk waktu subuh, maka beliau shalat yang ringan dua rakaat sebelum iqamah” (HR. Bukhari no. 618, Muslim no. 723).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:سنة الفجر السنة فيها التخفيف“Shalat sunnah fajar disunnahkan dikerjakan secara ringaks” (Liqa Babil Maftuh, 44). Shalat sunnah tahiyatul masjid di hari Jum’at jika datang ketika khatib sudah khutbah Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ ، فَجَلَسَ ، فَقَالَ لَهُ : ( يَا سُلَيْكُ ، قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا)، ثم قال: (إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Sulaik Al Ghathafani atang di hari Jum’at ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sudah berkhutbah. Sulaik pun duduk. Maka Nabi bersabda: wahai Sulaik, berdirilah kemudian shalat dua rakaat dan percepatlah shalatnya”. Kemudian setelah itu Nabi bersabda: “Jika kalian mendatangi masjid di hari Jum’at ketika imam sudah berkhutbah, maka shalatlah dua raka’at dan percepatlah shalatnya” (HR. Muslim no. 875).Baca Juga: Apakah Memakai “Kupluk” Termasuk Perhiasan Menuju Masjid?Dalam hadits ini jelas diperintahkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk memperingkas shalat tahiyyatul masjid ketika khatib sudah berkhutbah. Jika di tengah shalat sunnah, kemudian sudah dikumandangkan iqamah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة“Jika iqamah dikumandangkan, maka tidak ada shalat lagi selain shalat wajib” (HR. Muslim no. 710).Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjelaskan:فإذا كان الصلاة مضى منها ما يسمى صلاة فإبطالها فيه نظر، فإذا صلى صلاة كاملة -ركعة كاملة- يُتم الباقي خفيف ويلحق به، أما إذا لم يصل ركعة كاملة يقطعها“Jika shalat sudah dikerjakan dan sudah disebut satu shalat maka mengenai pendapat yang membolehkan membatalkannya, ini perkara yang perlu dikritisi. Jika seseorang shalat (sunnah) lalu sudah melewati satu rakaat sempurna maka hendaknya selesaikan rakaat sisanya dengan ringkas. Namun jika belum sampai satu rakaat sempurna maka wajib dibatalkan” (Fatawa Mauqi’ Thariqul Islam, no.42694).Baca Juga: Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid Jika di tengah shalat, imam mendengar anak kecil menangis Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنِّي لَأَدْخُلُ فِي الصَّلاَةِ وَأَنَا أُرِيدُ إِطَالَتَهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ“Aku pernah mengimami shalat dan aku berniat untuk memperpanjang shalat tersebut. Namun aku mendengar tangisan anak kecil. Maka aku ringkas shalat tersebut karena aku memahami betapa berat perasaan ibunya karena tangisan anaknya” (HR. Bukhari no. 709, Muslim no. 470).Dalam hadits ini juga jelas dicontohkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau mempercepat shalat ketika mendengar ada anak kecil yang menangis dan khawatir membuat ibunya bersedih.Namun mempercepat shalat yang dimaksud di atas bukan berarti mempercepat hingga terlalaikan rukun-rukun shalat. Yang demikian tidak diperbolehkan, karena dicela oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai pencurian yang paling bejat. Sebagaimana dalam hadits lain, disebutkan ancaman yang lebih keras bagi orang yang tidak menyempurnakan rukun-rukun shalat.رأى رجلًا لا يتمُّ ركوعَه ، وينقرَ في سجودهِ وهو يصلِّي ، فقال : لو ماتَ هذا على حالهِ هذه ، مات على غيرِ ملَّةِ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلم ، ينقُر صلاتَه كما ينقرُ الغرابُ الدَّمَ ، مثَلُ الذي لا يتمُّ ركوعَه وينقرُ في سجودهِ ، مَثلُ الجائعِ الذي يأكلُ التمرةَ والتمرتينِ ، لا يُغنيانِ عنه شيئًا“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat seorang lelaki yang tidak menyempurnakan rukuknya, dan ia mematuk-matik di dalam sujudnya (karena saking cepatnya) ketika dia shalat. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika orang ini mati dalam keadaan seperti ini, maka dia tidak mati di atas ajaran Muhammad. Ia mematuk-matuk seperti gagak mematuk daging. Permisalan orang yang tidak menyempurnakan rukuknya dan mematuk-matuk dalam sujudnya seperti seorang yang lapar yang hanya memakan satu atau dua buah kurma. Itu tidak mencukupinya sedikit pun” (HR. Ath Thabrani, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifat Shalat Nabi, 2.642).Maka mengerjakan secara ringkas shalat-shalat di atas wajib dengan tetap mengerjakan rukun-rukunnya dengan sempurna. Baca Juga:Semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Larangan Isbal, I Muslim, Hadits Tentang Wanita Hamil, Mendapat Hidayah Allah, Waktu Sholat Fardu

Beberapa Shalat yang Dianjurkan Dikerjakan Secara Ringkas

Shalat adalah ibadah yang agung dalam Islam. Shalat adalah tiang agama, pembeda antara iman dan kufur. Shalat juga adalah amalan yang akan dihisab pertama kali di hari kiamat. Maka asalnya, shalat itu semestinya dikerjakan dengan tenang. Bahkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang shalatnya terlalu cepat sehingga tidak tuma’ninah. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:أسوأ الناس سرقة الذي يسرق من صلاته“. قالوا: يا رسول الله! وكيف يسرق من صلاته؟ قال: لا يُتمّ ركوعها وسجودها“Pencuri yang paling bejat adalah orang yang mencuri dalam shalatnya”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dalam shalat itu?”. Beliau menjawab: “Yaitu dengan tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya” (HR. Ibnu Hibban no. 1888, dihasankan Al Albani dalam Ashl Sifat Shalat Nabi, 2/644).Baca Juga: Adab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan TuntunanNamun ada beberapa shalat yang disyariatkan dikerjakan dengan ringan dan ringkas, tidak berlama-lama. Yaitu beberapa shalat berikut ini: Shalat sunnah thawaf Dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia mengatakan:فَجَعَلَ المَقَامَ بيْنَهُ وبيْنَ البَيْتِ كانَ يَقْرَأُ في الرَّكْعَتَيْنِ {قُلْ هو اللَّهُ أَحَدٌ} وَ{قُلْ يا أَيُّهَا الكَافِرُونَ}“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam (setelah thawaf) beliau menjadikan maqam ibrahim ada di antara beliau dan Ka’bah. Kemudian dalam shalat tersebut beliau membaca surat Qulhuwallahu ahad dan Qul yaa ayyuhal kafirun” (HR. Muslim no. 1218).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:واعلم أن المشروع في هاتين الركعتين : التخفيف ، وأن يقرأ فيهما ( قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ) ، و ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وأنه ليس قبلهما دعاء ، وليس بعدهما دعاء“Ketahuilah bahwa yang disyariatkan dalam mengerjakan dua rakaat setelah thawaf adalah denagn takhfif (ringkas). Dan membaca Qul yaa ayyuhal kafirun dan Qulhuwallahu ahad. Dan tidak ada sebelumnya tidak ada doa, demikian juga setelahnya tidak ada doa” (Majmu’ Al Fatawa Ibnu Al Utsaimin, 24/463-464).Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga Shalat sunnah fajar (qobliyah subuh) Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بيْنَ النِّدَاءِ والإِقَامَةِ مِن صَلَاةِ الصُّبْحِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat dua rakaat yang ringan antara adzan dan iqamah shalat subuh” (HR. Bukhari no. 619, Muslim no. 738).Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, beliau berkata:أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ إذَا اعْتَكَفَ المُؤَذِّنُ لِلصُّبْحِ، وبَدَا الصُّبْحُ، صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أنْ تُقَامَ الصَّلَاةُ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika muadzin sudah terdiam di waktu subuh, dan sudah masuk waktu subuh, maka beliau shalat yang ringan dua rakaat sebelum iqamah” (HR. Bukhari no. 618, Muslim no. 723).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:سنة الفجر السنة فيها التخفيف“Shalat sunnah fajar disunnahkan dikerjakan secara ringaks” (Liqa Babil Maftuh, 44). Shalat sunnah tahiyatul masjid di hari Jum’at jika datang ketika khatib sudah khutbah Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ ، فَجَلَسَ ، فَقَالَ لَهُ : ( يَا سُلَيْكُ ، قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا)، ثم قال: (إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Sulaik Al Ghathafani atang di hari Jum’at ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sudah berkhutbah. Sulaik pun duduk. Maka Nabi bersabda: wahai Sulaik, berdirilah kemudian shalat dua rakaat dan percepatlah shalatnya”. Kemudian setelah itu Nabi bersabda: “Jika kalian mendatangi masjid di hari Jum’at ketika imam sudah berkhutbah, maka shalatlah dua raka’at dan percepatlah shalatnya” (HR. Muslim no. 875).Baca Juga: Apakah Memakai “Kupluk” Termasuk Perhiasan Menuju Masjid?Dalam hadits ini jelas diperintahkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk memperingkas shalat tahiyyatul masjid ketika khatib sudah berkhutbah. Jika di tengah shalat sunnah, kemudian sudah dikumandangkan iqamah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة“Jika iqamah dikumandangkan, maka tidak ada shalat lagi selain shalat wajib” (HR. Muslim no. 710).Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjelaskan:فإذا كان الصلاة مضى منها ما يسمى صلاة فإبطالها فيه نظر، فإذا صلى صلاة كاملة -ركعة كاملة- يُتم الباقي خفيف ويلحق به، أما إذا لم يصل ركعة كاملة يقطعها“Jika shalat sudah dikerjakan dan sudah disebut satu shalat maka mengenai pendapat yang membolehkan membatalkannya, ini perkara yang perlu dikritisi. Jika seseorang shalat (sunnah) lalu sudah melewati satu rakaat sempurna maka hendaknya selesaikan rakaat sisanya dengan ringkas. Namun jika belum sampai satu rakaat sempurna maka wajib dibatalkan” (Fatawa Mauqi’ Thariqul Islam, no.42694).Baca Juga: Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid Jika di tengah shalat, imam mendengar anak kecil menangis Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنِّي لَأَدْخُلُ فِي الصَّلاَةِ وَأَنَا أُرِيدُ إِطَالَتَهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ“Aku pernah mengimami shalat dan aku berniat untuk memperpanjang shalat tersebut. Namun aku mendengar tangisan anak kecil. Maka aku ringkas shalat tersebut karena aku memahami betapa berat perasaan ibunya karena tangisan anaknya” (HR. Bukhari no. 709, Muslim no. 470).Dalam hadits ini juga jelas dicontohkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau mempercepat shalat ketika mendengar ada anak kecil yang menangis dan khawatir membuat ibunya bersedih.Namun mempercepat shalat yang dimaksud di atas bukan berarti mempercepat hingga terlalaikan rukun-rukun shalat. Yang demikian tidak diperbolehkan, karena dicela oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai pencurian yang paling bejat. Sebagaimana dalam hadits lain, disebutkan ancaman yang lebih keras bagi orang yang tidak menyempurnakan rukun-rukun shalat.رأى رجلًا لا يتمُّ ركوعَه ، وينقرَ في سجودهِ وهو يصلِّي ، فقال : لو ماتَ هذا على حالهِ هذه ، مات على غيرِ ملَّةِ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلم ، ينقُر صلاتَه كما ينقرُ الغرابُ الدَّمَ ، مثَلُ الذي لا يتمُّ ركوعَه وينقرُ في سجودهِ ، مَثلُ الجائعِ الذي يأكلُ التمرةَ والتمرتينِ ، لا يُغنيانِ عنه شيئًا“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat seorang lelaki yang tidak menyempurnakan rukuknya, dan ia mematuk-matik di dalam sujudnya (karena saking cepatnya) ketika dia shalat. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika orang ini mati dalam keadaan seperti ini, maka dia tidak mati di atas ajaran Muhammad. Ia mematuk-matuk seperti gagak mematuk daging. Permisalan orang yang tidak menyempurnakan rukuknya dan mematuk-matuk dalam sujudnya seperti seorang yang lapar yang hanya memakan satu atau dua buah kurma. Itu tidak mencukupinya sedikit pun” (HR. Ath Thabrani, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifat Shalat Nabi, 2.642).Maka mengerjakan secara ringkas shalat-shalat di atas wajib dengan tetap mengerjakan rukun-rukunnya dengan sempurna. Baca Juga:Semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Larangan Isbal, I Muslim, Hadits Tentang Wanita Hamil, Mendapat Hidayah Allah, Waktu Sholat Fardu
Shalat adalah ibadah yang agung dalam Islam. Shalat adalah tiang agama, pembeda antara iman dan kufur. Shalat juga adalah amalan yang akan dihisab pertama kali di hari kiamat. Maka asalnya, shalat itu semestinya dikerjakan dengan tenang. Bahkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang shalatnya terlalu cepat sehingga tidak tuma’ninah. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:أسوأ الناس سرقة الذي يسرق من صلاته“. قالوا: يا رسول الله! وكيف يسرق من صلاته؟ قال: لا يُتمّ ركوعها وسجودها“Pencuri yang paling bejat adalah orang yang mencuri dalam shalatnya”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dalam shalat itu?”. Beliau menjawab: “Yaitu dengan tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya” (HR. Ibnu Hibban no. 1888, dihasankan Al Albani dalam Ashl Sifat Shalat Nabi, 2/644).Baca Juga: Adab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan TuntunanNamun ada beberapa shalat yang disyariatkan dikerjakan dengan ringan dan ringkas, tidak berlama-lama. Yaitu beberapa shalat berikut ini: Shalat sunnah thawaf Dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia mengatakan:فَجَعَلَ المَقَامَ بيْنَهُ وبيْنَ البَيْتِ كانَ يَقْرَأُ في الرَّكْعَتَيْنِ {قُلْ هو اللَّهُ أَحَدٌ} وَ{قُلْ يا أَيُّهَا الكَافِرُونَ}“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam (setelah thawaf) beliau menjadikan maqam ibrahim ada di antara beliau dan Ka’bah. Kemudian dalam shalat tersebut beliau membaca surat Qulhuwallahu ahad dan Qul yaa ayyuhal kafirun” (HR. Muslim no. 1218).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:واعلم أن المشروع في هاتين الركعتين : التخفيف ، وأن يقرأ فيهما ( قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ) ، و ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وأنه ليس قبلهما دعاء ، وليس بعدهما دعاء“Ketahuilah bahwa yang disyariatkan dalam mengerjakan dua rakaat setelah thawaf adalah denagn takhfif (ringkas). Dan membaca Qul yaa ayyuhal kafirun dan Qulhuwallahu ahad. Dan tidak ada sebelumnya tidak ada doa, demikian juga setelahnya tidak ada doa” (Majmu’ Al Fatawa Ibnu Al Utsaimin, 24/463-464).Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga Shalat sunnah fajar (qobliyah subuh) Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بيْنَ النِّدَاءِ والإِقَامَةِ مِن صَلَاةِ الصُّبْحِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat dua rakaat yang ringan antara adzan dan iqamah shalat subuh” (HR. Bukhari no. 619, Muslim no. 738).Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, beliau berkata:أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ إذَا اعْتَكَفَ المُؤَذِّنُ لِلصُّبْحِ، وبَدَا الصُّبْحُ، صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أنْ تُقَامَ الصَّلَاةُ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika muadzin sudah terdiam di waktu subuh, dan sudah masuk waktu subuh, maka beliau shalat yang ringan dua rakaat sebelum iqamah” (HR. Bukhari no. 618, Muslim no. 723).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:سنة الفجر السنة فيها التخفيف“Shalat sunnah fajar disunnahkan dikerjakan secara ringaks” (Liqa Babil Maftuh, 44). Shalat sunnah tahiyatul masjid di hari Jum’at jika datang ketika khatib sudah khutbah Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ ، فَجَلَسَ ، فَقَالَ لَهُ : ( يَا سُلَيْكُ ، قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا)، ثم قال: (إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Sulaik Al Ghathafani atang di hari Jum’at ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sudah berkhutbah. Sulaik pun duduk. Maka Nabi bersabda: wahai Sulaik, berdirilah kemudian shalat dua rakaat dan percepatlah shalatnya”. Kemudian setelah itu Nabi bersabda: “Jika kalian mendatangi masjid di hari Jum’at ketika imam sudah berkhutbah, maka shalatlah dua raka’at dan percepatlah shalatnya” (HR. Muslim no. 875).Baca Juga: Apakah Memakai “Kupluk” Termasuk Perhiasan Menuju Masjid?Dalam hadits ini jelas diperintahkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk memperingkas shalat tahiyyatul masjid ketika khatib sudah berkhutbah. Jika di tengah shalat sunnah, kemudian sudah dikumandangkan iqamah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة“Jika iqamah dikumandangkan, maka tidak ada shalat lagi selain shalat wajib” (HR. Muslim no. 710).Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjelaskan:فإذا كان الصلاة مضى منها ما يسمى صلاة فإبطالها فيه نظر، فإذا صلى صلاة كاملة -ركعة كاملة- يُتم الباقي خفيف ويلحق به، أما إذا لم يصل ركعة كاملة يقطعها“Jika shalat sudah dikerjakan dan sudah disebut satu shalat maka mengenai pendapat yang membolehkan membatalkannya, ini perkara yang perlu dikritisi. Jika seseorang shalat (sunnah) lalu sudah melewati satu rakaat sempurna maka hendaknya selesaikan rakaat sisanya dengan ringkas. Namun jika belum sampai satu rakaat sempurna maka wajib dibatalkan” (Fatawa Mauqi’ Thariqul Islam, no.42694).Baca Juga: Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid Jika di tengah shalat, imam mendengar anak kecil menangis Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنِّي لَأَدْخُلُ فِي الصَّلاَةِ وَأَنَا أُرِيدُ إِطَالَتَهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ“Aku pernah mengimami shalat dan aku berniat untuk memperpanjang shalat tersebut. Namun aku mendengar tangisan anak kecil. Maka aku ringkas shalat tersebut karena aku memahami betapa berat perasaan ibunya karena tangisan anaknya” (HR. Bukhari no. 709, Muslim no. 470).Dalam hadits ini juga jelas dicontohkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau mempercepat shalat ketika mendengar ada anak kecil yang menangis dan khawatir membuat ibunya bersedih.Namun mempercepat shalat yang dimaksud di atas bukan berarti mempercepat hingga terlalaikan rukun-rukun shalat. Yang demikian tidak diperbolehkan, karena dicela oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai pencurian yang paling bejat. Sebagaimana dalam hadits lain, disebutkan ancaman yang lebih keras bagi orang yang tidak menyempurnakan rukun-rukun shalat.رأى رجلًا لا يتمُّ ركوعَه ، وينقرَ في سجودهِ وهو يصلِّي ، فقال : لو ماتَ هذا على حالهِ هذه ، مات على غيرِ ملَّةِ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلم ، ينقُر صلاتَه كما ينقرُ الغرابُ الدَّمَ ، مثَلُ الذي لا يتمُّ ركوعَه وينقرُ في سجودهِ ، مَثلُ الجائعِ الذي يأكلُ التمرةَ والتمرتينِ ، لا يُغنيانِ عنه شيئًا“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat seorang lelaki yang tidak menyempurnakan rukuknya, dan ia mematuk-matik di dalam sujudnya (karena saking cepatnya) ketika dia shalat. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika orang ini mati dalam keadaan seperti ini, maka dia tidak mati di atas ajaran Muhammad. Ia mematuk-matuk seperti gagak mematuk daging. Permisalan orang yang tidak menyempurnakan rukuknya dan mematuk-matuk dalam sujudnya seperti seorang yang lapar yang hanya memakan satu atau dua buah kurma. Itu tidak mencukupinya sedikit pun” (HR. Ath Thabrani, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifat Shalat Nabi, 2.642).Maka mengerjakan secara ringkas shalat-shalat di atas wajib dengan tetap mengerjakan rukun-rukunnya dengan sempurna. Baca Juga:Semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Larangan Isbal, I Muslim, Hadits Tentang Wanita Hamil, Mendapat Hidayah Allah, Waktu Sholat Fardu


Shalat adalah ibadah yang agung dalam Islam. Shalat adalah tiang agama, pembeda antara iman dan kufur. Shalat juga adalah amalan yang akan dihisab pertama kali di hari kiamat. Maka asalnya, shalat itu semestinya dikerjakan dengan tenang. Bahkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang shalatnya terlalu cepat sehingga tidak tuma’ninah. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:أسوأ الناس سرقة الذي يسرق من صلاته“. قالوا: يا رسول الله! وكيف يسرق من صلاته؟ قال: لا يُتمّ ركوعها وسجودها“Pencuri yang paling bejat adalah orang yang mencuri dalam shalatnya”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dalam shalat itu?”. Beliau menjawab: “Yaitu dengan tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya” (HR. Ibnu Hibban no. 1888, dihasankan Al Albani dalam Ashl Sifat Shalat Nabi, 2/644).Baca Juga: Adab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan TuntunanNamun ada beberapa shalat yang disyariatkan dikerjakan dengan ringan dan ringkas, tidak berlama-lama. Yaitu beberapa shalat berikut ini: Shalat sunnah thawaf Dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia mengatakan:فَجَعَلَ المَقَامَ بيْنَهُ وبيْنَ البَيْتِ كانَ يَقْرَأُ في الرَّكْعَتَيْنِ {قُلْ هو اللَّهُ أَحَدٌ} وَ{قُلْ يا أَيُّهَا الكَافِرُونَ}“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam (setelah thawaf) beliau menjadikan maqam ibrahim ada di antara beliau dan Ka’bah. Kemudian dalam shalat tersebut beliau membaca surat Qulhuwallahu ahad dan Qul yaa ayyuhal kafirun” (HR. Muslim no. 1218).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:واعلم أن المشروع في هاتين الركعتين : التخفيف ، وأن يقرأ فيهما ( قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ) ، و ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وأنه ليس قبلهما دعاء ، وليس بعدهما دعاء“Ketahuilah bahwa yang disyariatkan dalam mengerjakan dua rakaat setelah thawaf adalah denagn takhfif (ringkas). Dan membaca Qul yaa ayyuhal kafirun dan Qulhuwallahu ahad. Dan tidak ada sebelumnya tidak ada doa, demikian juga setelahnya tidak ada doa” (Majmu’ Al Fatawa Ibnu Al Utsaimin, 24/463-464).Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga Shalat sunnah fajar (qobliyah subuh) Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بيْنَ النِّدَاءِ والإِقَامَةِ مِن صَلَاةِ الصُّبْحِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat dua rakaat yang ringan antara adzan dan iqamah shalat subuh” (HR. Bukhari no. 619, Muslim no. 738).Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, beliau berkata:أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ إذَا اعْتَكَفَ المُؤَذِّنُ لِلصُّبْحِ، وبَدَا الصُّبْحُ، صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أنْ تُقَامَ الصَّلَاةُ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika muadzin sudah terdiam di waktu subuh, dan sudah masuk waktu subuh, maka beliau shalat yang ringan dua rakaat sebelum iqamah” (HR. Bukhari no. 618, Muslim no. 723).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:سنة الفجر السنة فيها التخفيف“Shalat sunnah fajar disunnahkan dikerjakan secara ringaks” (Liqa Babil Maftuh, 44). Shalat sunnah tahiyatul masjid di hari Jum’at jika datang ketika khatib sudah khutbah Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ ، فَجَلَسَ ، فَقَالَ لَهُ : ( يَا سُلَيْكُ ، قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا)، ثم قال: (إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Sulaik Al Ghathafani atang di hari Jum’at ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sudah berkhutbah. Sulaik pun duduk. Maka Nabi bersabda: wahai Sulaik, berdirilah kemudian shalat dua rakaat dan percepatlah shalatnya”. Kemudian setelah itu Nabi bersabda: “Jika kalian mendatangi masjid di hari Jum’at ketika imam sudah berkhutbah, maka shalatlah dua raka’at dan percepatlah shalatnya” (HR. Muslim no. 875).Baca Juga: Apakah Memakai “Kupluk” Termasuk Perhiasan Menuju Masjid?Dalam hadits ini jelas diperintahkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk memperingkas shalat tahiyyatul masjid ketika khatib sudah berkhutbah. Jika di tengah shalat sunnah, kemudian sudah dikumandangkan iqamah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة“Jika iqamah dikumandangkan, maka tidak ada shalat lagi selain shalat wajib” (HR. Muslim no. 710).Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjelaskan:فإذا كان الصلاة مضى منها ما يسمى صلاة فإبطالها فيه نظر، فإذا صلى صلاة كاملة -ركعة كاملة- يُتم الباقي خفيف ويلحق به، أما إذا لم يصل ركعة كاملة يقطعها“Jika shalat sudah dikerjakan dan sudah disebut satu shalat maka mengenai pendapat yang membolehkan membatalkannya, ini perkara yang perlu dikritisi. Jika seseorang shalat (sunnah) lalu sudah melewati satu rakaat sempurna maka hendaknya selesaikan rakaat sisanya dengan ringkas. Namun jika belum sampai satu rakaat sempurna maka wajib dibatalkan” (Fatawa Mauqi’ Thariqul Islam, no.42694).Baca Juga: Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid Jika di tengah shalat, imam mendengar anak kecil menangis Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنِّي لَأَدْخُلُ فِي الصَّلاَةِ وَأَنَا أُرِيدُ إِطَالَتَهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ“Aku pernah mengimami shalat dan aku berniat untuk memperpanjang shalat tersebut. Namun aku mendengar tangisan anak kecil. Maka aku ringkas shalat tersebut karena aku memahami betapa berat perasaan ibunya karena tangisan anaknya” (HR. Bukhari no. 709, Muslim no. 470).Dalam hadits ini juga jelas dicontohkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau mempercepat shalat ketika mendengar ada anak kecil yang menangis dan khawatir membuat ibunya bersedih.Namun mempercepat shalat yang dimaksud di atas bukan berarti mempercepat hingga terlalaikan rukun-rukun shalat. Yang demikian tidak diperbolehkan, karena dicela oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai pencurian yang paling bejat. Sebagaimana dalam hadits lain, disebutkan ancaman yang lebih keras bagi orang yang tidak menyempurnakan rukun-rukun shalat.رأى رجلًا لا يتمُّ ركوعَه ، وينقرَ في سجودهِ وهو يصلِّي ، فقال : لو ماتَ هذا على حالهِ هذه ، مات على غيرِ ملَّةِ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلم ، ينقُر صلاتَه كما ينقرُ الغرابُ الدَّمَ ، مثَلُ الذي لا يتمُّ ركوعَه وينقرُ في سجودهِ ، مَثلُ الجائعِ الذي يأكلُ التمرةَ والتمرتينِ ، لا يُغنيانِ عنه شيئًا“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat seorang lelaki yang tidak menyempurnakan rukuknya, dan ia mematuk-matik di dalam sujudnya (karena saking cepatnya) ketika dia shalat. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika orang ini mati dalam keadaan seperti ini, maka dia tidak mati di atas ajaran Muhammad. Ia mematuk-matuk seperti gagak mematuk daging. Permisalan orang yang tidak menyempurnakan rukuknya dan mematuk-matuk dalam sujudnya seperti seorang yang lapar yang hanya memakan satu atau dua buah kurma. Itu tidak mencukupinya sedikit pun” (HR. Ath Thabrani, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifat Shalat Nabi, 2.642).Maka mengerjakan secara ringkas shalat-shalat di atas wajib dengan tetap mengerjakan rukun-rukunnya dengan sempurna. Baca Juga:Semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Larangan Isbal, I Muslim, Hadits Tentang Wanita Hamil, Mendapat Hidayah Allah, Waktu Sholat Fardu

Jenggot Bukan Ciri Teroris

Merebaknya aksi-aksi terorisme di tanah air, berujung pada munculnya stereotip-stereotip di tengah masyarakat tentang ciri teroris. Diantaranya bahwa lelaki berjenggot adalah ciri dari teroris. Karena diantara pelaku terorisme ternyata memang berjenggot. Maka dalam artikel ini perlu kami jelaskan bahwa berjenggot adalah ajaran Islam yang jauh sudah disyariatkan sebelum para teroris lahir. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam Berjenggot LebatKetahuilah bahwa manusia yang paling mulia, teladan dan junjungan kita semua, Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau berjenggot lebat. Dari Jabir radhiallahu’anhu beliau berkata:كانَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم قد شَمِطَ مُقدَّمُ رأسِهِ ولحيتِهِ، فإذا ادَّهَنَ ومشَطَ لم يتبيَّنْ، وإذا َعِثَ رأسُهُ تَبَيَّنَ، وكانَ كَثِيرَ الشَّعرِ واللّحيةِ، فقالَ رجُلٌ: وَجهُهُ مِثْلُ السَّيْفِ؟ قال: لا، بلْ كانَ مِثْلَ الشَّمسِ والقَمَرِ مُسْتدِيراً؛ قال: ورأيتُ خَاتمهُ عِندَ كَتِفِهِ مِثْلَ بَيْضَةِ الحمامَةِ يُشْبِهُ جَسَدَهُ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah ada sedikit uban di bagian depan rambut kepala dan jenggotnya. Jika beliau meminyaki dan menyisir rambutnya, uban itu tidak nampak. Tapi ketika rambutnya kering, uban itu nampak. Dan beliau adalah orang yang lebat rambut dan jenggotnya. Ada yang bertanya: ‘apakah wajah beliau seperti pedang?’. Jabir menjawab: ‘Tidak, justru wajahnya seperti matahari dan bulan yang bersinar’. Jabir juga mengatakan: ‘dan aku melihat tanda kenabian di pundak beliau, bentuknya seperti telur merpati yang warnanya hampir sama seperti warna kulit beliau‘” (HR. Muslim no. 2344).Padahal beliau adalah suri teladan terbaik dan kita diperintahkan Allah untuk meneladani beliau. Allah ta’ala berfirman:لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS. Al Ahzab: 21).Maka bagaimana mungkin berjenggot dijadikan sebagai ciri teroris? Apakah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam adalah teroris? Jenggot Adalah Sunnah Para Nabi dan RasulKetahuilah bahwa para berjenggot adalah sunnah (kebiasaan) para Nabi dan Rasul terdahulu. Padahal kita ketahui bersama bahwa para Nabi dan Rasul tidak semua dari Jazirah Arab.Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berjenggot. Berdasarkan sebuah hadits dari Jabir radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ورأيتُ إبراهيمَ صلواتُ اللهِ عليه . فإذا أقربُ من رأيتُ به شبهًا صاحبُكم ( يعني نفسَه )“Aku pernah melihat Ibrahim shalawatullah ‘alaihi. Dan orang yang paling mirip dengannya adalah sahabat kalian (yaitu Nabi sendiri)” (HR. Muslim no. 167).Hadits ini menunjukkan bahwa rupa Nabi Ibrahim ‘alahissalam itu mirip dengan Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, dan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam berjenggot.Nabi Nuh ‘alaihissalam berjenggot. Dalam sebuah riwayat yang dikeluarkan Al Baihaqi dalam Dalail An Nubuwwah, dari Hisyam bin Al ‘Ash, bahwa Heraklius menggambarkan sifat-sifat para Nabi dan diantaranya ia mengatakan:في صفة نوح – عليه الصلاة والسلام – انه كان حسن اللحية“Tentang sifat Nabi Nuh ‘alaihis shalatu was salam, ia memiliki jenggot yang bagus” (Al Baihaqi dalam Dalail An Nubuwwah, 1/385. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya [3/484] mengatakan: “sanadnya laa ba’sa bihi”).Nabi Harun ‘alaihissalam berjenggot. Lihatlah ketika Nabi Harun menjelaskan kepada Nabi Musa ‘alaihimassalam yang marah kepada beliau:قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي إِنِّي خَشِيتُ أَن تَقُولَ فَرَّقْتَ بَيْنَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَمْ تَرْقُبْ قَوْلِي“Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan (pula) kepalaku; sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku): “Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku“” (QS. Thaha: 94).Kesimpulannya, berjenggot adalah sunnah para Nabi dan Rasul. Syaikh Hamud At Tuwajiri mengatakan:وإذا علم إن إعفاء اللحية ثابت عن النبي – صلى الله عليه وسلم – من قوله وفعله وأنه من هديه الذي هو خير الهدي، فليعلم أيضًا أن إعفاءها من سنن الأنبياء والمرسلين وهديهم“Jika telah diketahui bersama bahwa memanjangkan jenggot adalah sunnah yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dalam perintah beliau dan perbuatan beliau, dan beliau adalah orang petunjuknya adalah sebaik-baik petunjuk, maka ketahuilah bahwasanya memanjangkan jenggot itu juga sunnah para Nabi dan Rasul serta merupakan ajaran mereka” (Ar Radd ‘ala Man Ajaaza Tahdzibal Lihyah, 6). Perintah Memelihara JenggotBanyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kaum lelaki untuk memelihara jenggot. Dan semuanya menggunakan gaya bahasa perintah.Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259).Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى ، خَالِفُوا الْمَجُوسَ“Pendekkanlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Bedakan diri kalian dengan orang-orang Majusi” (HR. Muslim no. 260).Lafadz yang lain:جزُّوا الشَّواربَ، وأَرجوا– أو أَوفوا – اللِّحَى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (disebutkan Al Aini dalam Nukhabul Afkar [13/181]).Dalam riwayat Ibnu Hibban :إنَّ فطرةَ الإسلامِ الغُسلُ يومَ الجمعةِ والاستنانُ وأخْذُ الشَّاربِ وإعفاءُ اللِّحى فإنَّ المجوسَ تُعفي شواربَها وتُحفي لِحاها فخالِفوهم؛ حُدُّوا شواربَكم وأعْفُوا لحاكم“Fitrah Islam yaitu mandi di hari Jum’at, bersiwak, memangkas kumis, dan memanjangkan jenggot. Karena orang Majusi memanjangkan kumis mereka, dan memangkas jenggot mereka. Maka bedakanlah diri kalian dengan mereka. Pangkas kumis kalian dan panjangkanlah jenggot ” (HR. Ibnu Hibban no. 1221).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu juga, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وفِّروا اللِّحى ، و خذوا من الشواربِ“Lebatkanlah jenggot dan ambil sebagian kumis” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath no. 5062, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami‘ no. 7113).Demikian hadits-hadits perintah memanjangkan jenggot, semuanya menggunakan bentuk perintah dengan lima jenis lafadz: أوفُوا artinya perintah untuk menyempurnakan dan tidak mengurangi أرخُوا artinya perintah untuk memanjangkan أرجُوا artinya perintah untuk membiarkan وفِّرُوا artinya perintah untuk memanjangkan dan melebatkan أعفُوا artinya perintah untuk membiarkan Maka jelas bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan para lelaki dengan perintah yang tegas untuk membiarkan dan memanjangkan jenggotnya. Maka bagaimana mungkin menaati perintah dan ajaran Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dijadikan sebagai ciri teroris? Hukum Memangkas JenggotKita telah mengetahui bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk membiarkan dan memanjangkan jenggot. Maka memangkas jenggot berarti menyelisihi perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau memerintahkan untuk membiarkan dan memanjangkan, sedangkan memotong atau menghabiskannya merupakan lawan dari perintah tersebut.Oleh karena itu tidak diperbolehkan memangkas jenggot, hukumnya haram. Terlebih lagi memangkas habis jenggot, para ulama mutaqaddimin ijma (sepakat) tentang keharamannya.Ibnu Hazm mengatakan;واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120).Ibnu Qathan mengatakan:واتفقوا أن حلق اللحية : مُثْلَة ، لا تجوز“Ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah maksiat, tidak diperbolehkan” (Al Iqna fi Masail Al Ijma‘, 2/3953).Syaikh Ali Mahfuzh, ulama Al Azhar dalam kitab Al Ibda’ fi Madharil Ibtida’ mengatakan:وقد اتفقت المذاهب الأربعة على وجوب توفير اللحية وحرمة حلقها“Ulama madzhab yang empat sepakat tentang wajibnya memanjangkan jenggot dan haramnya memangkas habis jenggot” (dinukil dari Kasyful Bida’ war Radd ‘alal Luma‘, 119).Demikian juga memangkas jenggot walaupun tidak sampai memangkas habis juga terlarang berdasarkan zahir nash dalil-dalil yang tegas memerintahkan untuk membiarkan dan memanjangkan jenggot. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).Membiarkan artinya tidak menguranginya sama sekali. Ternukil pula ijma tentang haramnya memangkas jenggot walaupun tidak sampai habis. Ibnul Hammam mengatakan:وأما الأخذ منها وهي دون ذلك – أي أقل من قبضة اليد –كما يفعله بعض المغاربة ومخنثة الرجال فلم يبحه أحد“Adapun memangkas jenggot yang kurang dari satu genggaman tangan, sebagaimana dilakukan orang-orang barat dan banci, maka aku tidak mengetahui ada ulama yang membolehkannya” (dinukil dari Fathul Qadir, 2/352).Jika para ulama sepakat akan wajibnya memanjangkan jenggot dan mengharamkan memangkasnya, maka apakah berjenggot itu malah jadi ciri teroris? Apakah berarti sebagian kaum Muslimin yang melanggar syariat dengan memangkas jenggot dan melanggar kesepakatan ulama justru benar dan baik? Hukum Memangkas Jenggot Yang Lebih Dari Satu GenggamYang diperselisihkan para ulama adalah memangkas jenggot yang panjangnya melebihi satu genggaman. Karena terdapat riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma pernah memangkas jenggotnya yang melebihi satu genggam. Disebutkan dalam Shahih Al Bukhari:كان ابنُ عمرَ : إذا حجَّ أو اعتمر قبض على لحيتِه ، فما فضل أخذَه“Ibnu Umar ketika berhaji dan umrah ia menggenggam jenggotnya. Yang melebihi genggaman ia pangkas” (HR. Bukhari no. 5892).Dari atsar ini, jumhur ulama membolehkan memangkas jenggot yang melebihi satu genggam. Karena kita tahu bersama, yang meriwayatkan hadits-hadits perintah memanjangkan jenggot adalah Ibnu Umar sendiri dan Abu Hurairah radhiallahu’anhum. Mereka berargumen dengan kaidah:الرَّاوي أدرى بما رَوى“Perawi hadits lebih mengetahui tentang hadits yang ia riwayatkan”Yang berpendapat demikian diantaranya imam Malik, imam Ahmad, ‘Atha, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Taimiyah.Namun sebagian ulama melarang secara mutlak memangkas jenggot, walaupun lebih dari satu genggaman. Mereka beralasan bahwa perbuatan Ibnu Umar adalah ijtihad beliau yang keliru. Kaidah mengatakan:العِبرةُ بروايةِ الرَّاوي لا برأيِه“Yang diambil adalah riwayat (hadits), bukan opini dari perawinya”.Ibnu Hajar menukil perkataan Al Qurthubi:قال الطبري: ذهبَ قومٌ إلى ظاهر الحديثِ فكَرِهوا تناوُلَ شيءٍ من اللِّحيةِ مِن طُولِها ومِن عَرضِها“Al Qurthubi mengatakan: sebagian ulama berpegang pada zahir hadits. Hadits melarang memangkas sedikit pun dari jenggot, baik memotong di bawahnya ataupun di sampingnya” (Fathul Baari, 10/350).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika membahas masalah ini beliau menyimpulkan:لكِنَّ الأَولى الأخذُ بما دَلَّ عليه العمومُ في الأحاديثِ السَّابقةِ؛ فإنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لم يستثنِ حالًا من حالٍ“Namun yang lebih utama, tetap berpegang pada keumuman hadits-hadits yang telah lalu (yang memerintahkan untuk memanjangkan jenggot). Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengecualikan satu keadaan pun” (Majmu’ Al Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 11/85) Para Teroris Berjenggot?Andaikan fakta mengatakan para teroris umumnya berjenggot maka kita jawab dengan beberapa poin:Pertama, berarti mereka telah melakukan hal yang baik dalam masalah penampilan lahiriyah, namun mereka menyimpang dalam akidah dan manhaj. Dan seorang Muslim harus baik dalam lahir dan batinnya. Rasulullah shallahu’alaihi wasallam bersabda:أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ“Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, seluruh tubuhnya akan baik. Jika ia rusak, seluruh tubuhnya akan rusak. Ketahuilah itu ialah hati..” (HR. Bukhari no. 1599, Muslim no. 52).Hadits ini menunjukkan orang yang hatinya baik, maka penampilan lahiriyahnya juga baik. Walaupun, orang yang baik penampilan lahiriyahnya belum tentu baik hatinya, contohnya mereka para teroris. Namun, baiknya lahiriyah harus diusahakan. Diantaranya memanjangkan jenggot bagi laki-laki.Kedua, orang-orang yang melakukan terorisme berkedok jihad, yang menghalalkan darah kaum Muslimin, mereka adalah kaum khawarij. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa kaum Khawarij itu nampak shalih dan rajin beribadah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :يخَرُجُ قَوْمٌ مِنْ أُمَتيِ يَقْرَأُوْنَ الْقُرْآَنْ. لَيْسَ قِرَاءَتُكُمْ إِليَ قِرَاءَتِهِمْ بِشَيْءٍ. وَلاَ صَلاَتُكُمْ إِلىَ صَلاَتِهِمْ بِشَيْءٍ. وَلاَ صِيَامُكُمْ إِلىَ صِيَامِهِمْ بِشَيْءٍ“Akan muncul suatu kaum dari umatku yang membaca Al-Qur’an, yang bacaan kalian tidaklah sebanding bacaan mereka sedikitpun. Tidak pula shalat kalian sebanding dengan shalat mereka sedikitpun. Dan tidak pula puasa kalian sebanding dengan puasa mereka sedikitpun” (HR. Muslim no. 1064).Maka mereka disifati sebagai orang-orang yang punya semangat dalam menerapkan ajaran agama, termasuk memelihara jenggot. Namun tentunya ajaran agama tidak bisa diidentikkan dengan kaum khawarij. Apakah dari hadits di atas kita akan menyimpulkan maka yang rajin membaca Al-Qur’an , rajin shalat dan rajin puasa maka ia adalah khawarij? Tentu tidak.Ketiga, yang semestinya disematkan kepada para teroris khawarij adalah ciri-ciri dan sifat-sifat mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam yang lurus. Bukan malah ajaran Islam yang shahih, dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan disepakati para ulama Islam, justru yang disematkan kepada mereka. Semisal perihal memelihara jenggot ini.Diantara ciri-ciri dan sifat-sifat mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam yang lurus adalah: Mereka menghalalkan darah kaum Muslimin yang tidak sepemahaman dengan mereka Mereka mudah mengkafirkan individu-individu kaum Muslimin yang tidak sepemahaman dengan mereka Mereka mudah mengkafirkan pemimpin kaum Muslimin Mereka membai’at pemimpin sendiri, dengan bai’at yang bid’ah Melakukan atau mendukung bom bunuh diri Dll.  KesimpulanMembiarkan dan memanjangkan jenggot bagi laki-laki adalah ajaran Islam yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam dan para ulama sepakat mewajibkannya dan melarang mencukurnya habis jenggot. Maka tidak layak menjadikan jenggot sebagai ciri teroris.Hanya kepada Allah lah tempat mengadu… ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Ucapan Selamat Dalam Islam, Hukum Sholat Di Masjid, Hukum Kb Menurut Islam, Jam2 Sholat 5 Waktu, Biografi Ustadz Yazid

Jenggot Bukan Ciri Teroris

Merebaknya aksi-aksi terorisme di tanah air, berujung pada munculnya stereotip-stereotip di tengah masyarakat tentang ciri teroris. Diantaranya bahwa lelaki berjenggot adalah ciri dari teroris. Karena diantara pelaku terorisme ternyata memang berjenggot. Maka dalam artikel ini perlu kami jelaskan bahwa berjenggot adalah ajaran Islam yang jauh sudah disyariatkan sebelum para teroris lahir. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam Berjenggot LebatKetahuilah bahwa manusia yang paling mulia, teladan dan junjungan kita semua, Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau berjenggot lebat. Dari Jabir radhiallahu’anhu beliau berkata:كانَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم قد شَمِطَ مُقدَّمُ رأسِهِ ولحيتِهِ، فإذا ادَّهَنَ ومشَطَ لم يتبيَّنْ، وإذا َعِثَ رأسُهُ تَبَيَّنَ، وكانَ كَثِيرَ الشَّعرِ واللّحيةِ، فقالَ رجُلٌ: وَجهُهُ مِثْلُ السَّيْفِ؟ قال: لا، بلْ كانَ مِثْلَ الشَّمسِ والقَمَرِ مُسْتدِيراً؛ قال: ورأيتُ خَاتمهُ عِندَ كَتِفِهِ مِثْلَ بَيْضَةِ الحمامَةِ يُشْبِهُ جَسَدَهُ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah ada sedikit uban di bagian depan rambut kepala dan jenggotnya. Jika beliau meminyaki dan menyisir rambutnya, uban itu tidak nampak. Tapi ketika rambutnya kering, uban itu nampak. Dan beliau adalah orang yang lebat rambut dan jenggotnya. Ada yang bertanya: ‘apakah wajah beliau seperti pedang?’. Jabir menjawab: ‘Tidak, justru wajahnya seperti matahari dan bulan yang bersinar’. Jabir juga mengatakan: ‘dan aku melihat tanda kenabian di pundak beliau, bentuknya seperti telur merpati yang warnanya hampir sama seperti warna kulit beliau‘” (HR. Muslim no. 2344).Padahal beliau adalah suri teladan terbaik dan kita diperintahkan Allah untuk meneladani beliau. Allah ta’ala berfirman:لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS. Al Ahzab: 21).Maka bagaimana mungkin berjenggot dijadikan sebagai ciri teroris? Apakah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam adalah teroris? Jenggot Adalah Sunnah Para Nabi dan RasulKetahuilah bahwa para berjenggot adalah sunnah (kebiasaan) para Nabi dan Rasul terdahulu. Padahal kita ketahui bersama bahwa para Nabi dan Rasul tidak semua dari Jazirah Arab.Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berjenggot. Berdasarkan sebuah hadits dari Jabir radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ورأيتُ إبراهيمَ صلواتُ اللهِ عليه . فإذا أقربُ من رأيتُ به شبهًا صاحبُكم ( يعني نفسَه )“Aku pernah melihat Ibrahim shalawatullah ‘alaihi. Dan orang yang paling mirip dengannya adalah sahabat kalian (yaitu Nabi sendiri)” (HR. Muslim no. 167).Hadits ini menunjukkan bahwa rupa Nabi Ibrahim ‘alahissalam itu mirip dengan Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, dan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam berjenggot.Nabi Nuh ‘alaihissalam berjenggot. Dalam sebuah riwayat yang dikeluarkan Al Baihaqi dalam Dalail An Nubuwwah, dari Hisyam bin Al ‘Ash, bahwa Heraklius menggambarkan sifat-sifat para Nabi dan diantaranya ia mengatakan:في صفة نوح – عليه الصلاة والسلام – انه كان حسن اللحية“Tentang sifat Nabi Nuh ‘alaihis shalatu was salam, ia memiliki jenggot yang bagus” (Al Baihaqi dalam Dalail An Nubuwwah, 1/385. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya [3/484] mengatakan: “sanadnya laa ba’sa bihi”).Nabi Harun ‘alaihissalam berjenggot. Lihatlah ketika Nabi Harun menjelaskan kepada Nabi Musa ‘alaihimassalam yang marah kepada beliau:قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي إِنِّي خَشِيتُ أَن تَقُولَ فَرَّقْتَ بَيْنَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَمْ تَرْقُبْ قَوْلِي“Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan (pula) kepalaku; sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku): “Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku“” (QS. Thaha: 94).Kesimpulannya, berjenggot adalah sunnah para Nabi dan Rasul. Syaikh Hamud At Tuwajiri mengatakan:وإذا علم إن إعفاء اللحية ثابت عن النبي – صلى الله عليه وسلم – من قوله وفعله وأنه من هديه الذي هو خير الهدي، فليعلم أيضًا أن إعفاءها من سنن الأنبياء والمرسلين وهديهم“Jika telah diketahui bersama bahwa memanjangkan jenggot adalah sunnah yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dalam perintah beliau dan perbuatan beliau, dan beliau adalah orang petunjuknya adalah sebaik-baik petunjuk, maka ketahuilah bahwasanya memanjangkan jenggot itu juga sunnah para Nabi dan Rasul serta merupakan ajaran mereka” (Ar Radd ‘ala Man Ajaaza Tahdzibal Lihyah, 6). Perintah Memelihara JenggotBanyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kaum lelaki untuk memelihara jenggot. Dan semuanya menggunakan gaya bahasa perintah.Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259).Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى ، خَالِفُوا الْمَجُوسَ“Pendekkanlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Bedakan diri kalian dengan orang-orang Majusi” (HR. Muslim no. 260).Lafadz yang lain:جزُّوا الشَّواربَ، وأَرجوا– أو أَوفوا – اللِّحَى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (disebutkan Al Aini dalam Nukhabul Afkar [13/181]).Dalam riwayat Ibnu Hibban :إنَّ فطرةَ الإسلامِ الغُسلُ يومَ الجمعةِ والاستنانُ وأخْذُ الشَّاربِ وإعفاءُ اللِّحى فإنَّ المجوسَ تُعفي شواربَها وتُحفي لِحاها فخالِفوهم؛ حُدُّوا شواربَكم وأعْفُوا لحاكم“Fitrah Islam yaitu mandi di hari Jum’at, bersiwak, memangkas kumis, dan memanjangkan jenggot. Karena orang Majusi memanjangkan kumis mereka, dan memangkas jenggot mereka. Maka bedakanlah diri kalian dengan mereka. Pangkas kumis kalian dan panjangkanlah jenggot ” (HR. Ibnu Hibban no. 1221).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu juga, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وفِّروا اللِّحى ، و خذوا من الشواربِ“Lebatkanlah jenggot dan ambil sebagian kumis” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath no. 5062, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami‘ no. 7113).Demikian hadits-hadits perintah memanjangkan jenggot, semuanya menggunakan bentuk perintah dengan lima jenis lafadz: أوفُوا artinya perintah untuk menyempurnakan dan tidak mengurangi أرخُوا artinya perintah untuk memanjangkan أرجُوا artinya perintah untuk membiarkan وفِّرُوا artinya perintah untuk memanjangkan dan melebatkan أعفُوا artinya perintah untuk membiarkan Maka jelas bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan para lelaki dengan perintah yang tegas untuk membiarkan dan memanjangkan jenggotnya. Maka bagaimana mungkin menaati perintah dan ajaran Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dijadikan sebagai ciri teroris? Hukum Memangkas JenggotKita telah mengetahui bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk membiarkan dan memanjangkan jenggot. Maka memangkas jenggot berarti menyelisihi perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau memerintahkan untuk membiarkan dan memanjangkan, sedangkan memotong atau menghabiskannya merupakan lawan dari perintah tersebut.Oleh karena itu tidak diperbolehkan memangkas jenggot, hukumnya haram. Terlebih lagi memangkas habis jenggot, para ulama mutaqaddimin ijma (sepakat) tentang keharamannya.Ibnu Hazm mengatakan;واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120).Ibnu Qathan mengatakan:واتفقوا أن حلق اللحية : مُثْلَة ، لا تجوز“Ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah maksiat, tidak diperbolehkan” (Al Iqna fi Masail Al Ijma‘, 2/3953).Syaikh Ali Mahfuzh, ulama Al Azhar dalam kitab Al Ibda’ fi Madharil Ibtida’ mengatakan:وقد اتفقت المذاهب الأربعة على وجوب توفير اللحية وحرمة حلقها“Ulama madzhab yang empat sepakat tentang wajibnya memanjangkan jenggot dan haramnya memangkas habis jenggot” (dinukil dari Kasyful Bida’ war Radd ‘alal Luma‘, 119).Demikian juga memangkas jenggot walaupun tidak sampai memangkas habis juga terlarang berdasarkan zahir nash dalil-dalil yang tegas memerintahkan untuk membiarkan dan memanjangkan jenggot. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).Membiarkan artinya tidak menguranginya sama sekali. Ternukil pula ijma tentang haramnya memangkas jenggot walaupun tidak sampai habis. Ibnul Hammam mengatakan:وأما الأخذ منها وهي دون ذلك – أي أقل من قبضة اليد –كما يفعله بعض المغاربة ومخنثة الرجال فلم يبحه أحد“Adapun memangkas jenggot yang kurang dari satu genggaman tangan, sebagaimana dilakukan orang-orang barat dan banci, maka aku tidak mengetahui ada ulama yang membolehkannya” (dinukil dari Fathul Qadir, 2/352).Jika para ulama sepakat akan wajibnya memanjangkan jenggot dan mengharamkan memangkasnya, maka apakah berjenggot itu malah jadi ciri teroris? Apakah berarti sebagian kaum Muslimin yang melanggar syariat dengan memangkas jenggot dan melanggar kesepakatan ulama justru benar dan baik? Hukum Memangkas Jenggot Yang Lebih Dari Satu GenggamYang diperselisihkan para ulama adalah memangkas jenggot yang panjangnya melebihi satu genggaman. Karena terdapat riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma pernah memangkas jenggotnya yang melebihi satu genggam. Disebutkan dalam Shahih Al Bukhari:كان ابنُ عمرَ : إذا حجَّ أو اعتمر قبض على لحيتِه ، فما فضل أخذَه“Ibnu Umar ketika berhaji dan umrah ia menggenggam jenggotnya. Yang melebihi genggaman ia pangkas” (HR. Bukhari no. 5892).Dari atsar ini, jumhur ulama membolehkan memangkas jenggot yang melebihi satu genggam. Karena kita tahu bersama, yang meriwayatkan hadits-hadits perintah memanjangkan jenggot adalah Ibnu Umar sendiri dan Abu Hurairah radhiallahu’anhum. Mereka berargumen dengan kaidah:الرَّاوي أدرى بما رَوى“Perawi hadits lebih mengetahui tentang hadits yang ia riwayatkan”Yang berpendapat demikian diantaranya imam Malik, imam Ahmad, ‘Atha, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Taimiyah.Namun sebagian ulama melarang secara mutlak memangkas jenggot, walaupun lebih dari satu genggaman. Mereka beralasan bahwa perbuatan Ibnu Umar adalah ijtihad beliau yang keliru. Kaidah mengatakan:العِبرةُ بروايةِ الرَّاوي لا برأيِه“Yang diambil adalah riwayat (hadits), bukan opini dari perawinya”.Ibnu Hajar menukil perkataan Al Qurthubi:قال الطبري: ذهبَ قومٌ إلى ظاهر الحديثِ فكَرِهوا تناوُلَ شيءٍ من اللِّحيةِ مِن طُولِها ومِن عَرضِها“Al Qurthubi mengatakan: sebagian ulama berpegang pada zahir hadits. Hadits melarang memangkas sedikit pun dari jenggot, baik memotong di bawahnya ataupun di sampingnya” (Fathul Baari, 10/350).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika membahas masalah ini beliau menyimpulkan:لكِنَّ الأَولى الأخذُ بما دَلَّ عليه العمومُ في الأحاديثِ السَّابقةِ؛ فإنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لم يستثنِ حالًا من حالٍ“Namun yang lebih utama, tetap berpegang pada keumuman hadits-hadits yang telah lalu (yang memerintahkan untuk memanjangkan jenggot). Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengecualikan satu keadaan pun” (Majmu’ Al Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 11/85) Para Teroris Berjenggot?Andaikan fakta mengatakan para teroris umumnya berjenggot maka kita jawab dengan beberapa poin:Pertama, berarti mereka telah melakukan hal yang baik dalam masalah penampilan lahiriyah, namun mereka menyimpang dalam akidah dan manhaj. Dan seorang Muslim harus baik dalam lahir dan batinnya. Rasulullah shallahu’alaihi wasallam bersabda:أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ“Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, seluruh tubuhnya akan baik. Jika ia rusak, seluruh tubuhnya akan rusak. Ketahuilah itu ialah hati..” (HR. Bukhari no. 1599, Muslim no. 52).Hadits ini menunjukkan orang yang hatinya baik, maka penampilan lahiriyahnya juga baik. Walaupun, orang yang baik penampilan lahiriyahnya belum tentu baik hatinya, contohnya mereka para teroris. Namun, baiknya lahiriyah harus diusahakan. Diantaranya memanjangkan jenggot bagi laki-laki.Kedua, orang-orang yang melakukan terorisme berkedok jihad, yang menghalalkan darah kaum Muslimin, mereka adalah kaum khawarij. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa kaum Khawarij itu nampak shalih dan rajin beribadah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :يخَرُجُ قَوْمٌ مِنْ أُمَتيِ يَقْرَأُوْنَ الْقُرْآَنْ. لَيْسَ قِرَاءَتُكُمْ إِليَ قِرَاءَتِهِمْ بِشَيْءٍ. وَلاَ صَلاَتُكُمْ إِلىَ صَلاَتِهِمْ بِشَيْءٍ. وَلاَ صِيَامُكُمْ إِلىَ صِيَامِهِمْ بِشَيْءٍ“Akan muncul suatu kaum dari umatku yang membaca Al-Qur’an, yang bacaan kalian tidaklah sebanding bacaan mereka sedikitpun. Tidak pula shalat kalian sebanding dengan shalat mereka sedikitpun. Dan tidak pula puasa kalian sebanding dengan puasa mereka sedikitpun” (HR. Muslim no. 1064).Maka mereka disifati sebagai orang-orang yang punya semangat dalam menerapkan ajaran agama, termasuk memelihara jenggot. Namun tentunya ajaran agama tidak bisa diidentikkan dengan kaum khawarij. Apakah dari hadits di atas kita akan menyimpulkan maka yang rajin membaca Al-Qur’an , rajin shalat dan rajin puasa maka ia adalah khawarij? Tentu tidak.Ketiga, yang semestinya disematkan kepada para teroris khawarij adalah ciri-ciri dan sifat-sifat mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam yang lurus. Bukan malah ajaran Islam yang shahih, dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan disepakati para ulama Islam, justru yang disematkan kepada mereka. Semisal perihal memelihara jenggot ini.Diantara ciri-ciri dan sifat-sifat mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam yang lurus adalah: Mereka menghalalkan darah kaum Muslimin yang tidak sepemahaman dengan mereka Mereka mudah mengkafirkan individu-individu kaum Muslimin yang tidak sepemahaman dengan mereka Mereka mudah mengkafirkan pemimpin kaum Muslimin Mereka membai’at pemimpin sendiri, dengan bai’at yang bid’ah Melakukan atau mendukung bom bunuh diri Dll.  KesimpulanMembiarkan dan memanjangkan jenggot bagi laki-laki adalah ajaran Islam yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam dan para ulama sepakat mewajibkannya dan melarang mencukurnya habis jenggot. Maka tidak layak menjadikan jenggot sebagai ciri teroris.Hanya kepada Allah lah tempat mengadu… ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Ucapan Selamat Dalam Islam, Hukum Sholat Di Masjid, Hukum Kb Menurut Islam, Jam2 Sholat 5 Waktu, Biografi Ustadz Yazid
Merebaknya aksi-aksi terorisme di tanah air, berujung pada munculnya stereotip-stereotip di tengah masyarakat tentang ciri teroris. Diantaranya bahwa lelaki berjenggot adalah ciri dari teroris. Karena diantara pelaku terorisme ternyata memang berjenggot. Maka dalam artikel ini perlu kami jelaskan bahwa berjenggot adalah ajaran Islam yang jauh sudah disyariatkan sebelum para teroris lahir. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam Berjenggot LebatKetahuilah bahwa manusia yang paling mulia, teladan dan junjungan kita semua, Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau berjenggot lebat. Dari Jabir radhiallahu’anhu beliau berkata:كانَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم قد شَمِطَ مُقدَّمُ رأسِهِ ولحيتِهِ، فإذا ادَّهَنَ ومشَطَ لم يتبيَّنْ، وإذا َعِثَ رأسُهُ تَبَيَّنَ، وكانَ كَثِيرَ الشَّعرِ واللّحيةِ، فقالَ رجُلٌ: وَجهُهُ مِثْلُ السَّيْفِ؟ قال: لا، بلْ كانَ مِثْلَ الشَّمسِ والقَمَرِ مُسْتدِيراً؛ قال: ورأيتُ خَاتمهُ عِندَ كَتِفِهِ مِثْلَ بَيْضَةِ الحمامَةِ يُشْبِهُ جَسَدَهُ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah ada sedikit uban di bagian depan rambut kepala dan jenggotnya. Jika beliau meminyaki dan menyisir rambutnya, uban itu tidak nampak. Tapi ketika rambutnya kering, uban itu nampak. Dan beliau adalah orang yang lebat rambut dan jenggotnya. Ada yang bertanya: ‘apakah wajah beliau seperti pedang?’. Jabir menjawab: ‘Tidak, justru wajahnya seperti matahari dan bulan yang bersinar’. Jabir juga mengatakan: ‘dan aku melihat tanda kenabian di pundak beliau, bentuknya seperti telur merpati yang warnanya hampir sama seperti warna kulit beliau‘” (HR. Muslim no. 2344).Padahal beliau adalah suri teladan terbaik dan kita diperintahkan Allah untuk meneladani beliau. Allah ta’ala berfirman:لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS. Al Ahzab: 21).Maka bagaimana mungkin berjenggot dijadikan sebagai ciri teroris? Apakah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam adalah teroris? Jenggot Adalah Sunnah Para Nabi dan RasulKetahuilah bahwa para berjenggot adalah sunnah (kebiasaan) para Nabi dan Rasul terdahulu. Padahal kita ketahui bersama bahwa para Nabi dan Rasul tidak semua dari Jazirah Arab.Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berjenggot. Berdasarkan sebuah hadits dari Jabir radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ورأيتُ إبراهيمَ صلواتُ اللهِ عليه . فإذا أقربُ من رأيتُ به شبهًا صاحبُكم ( يعني نفسَه )“Aku pernah melihat Ibrahim shalawatullah ‘alaihi. Dan orang yang paling mirip dengannya adalah sahabat kalian (yaitu Nabi sendiri)” (HR. Muslim no. 167).Hadits ini menunjukkan bahwa rupa Nabi Ibrahim ‘alahissalam itu mirip dengan Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, dan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam berjenggot.Nabi Nuh ‘alaihissalam berjenggot. Dalam sebuah riwayat yang dikeluarkan Al Baihaqi dalam Dalail An Nubuwwah, dari Hisyam bin Al ‘Ash, bahwa Heraklius menggambarkan sifat-sifat para Nabi dan diantaranya ia mengatakan:في صفة نوح – عليه الصلاة والسلام – انه كان حسن اللحية“Tentang sifat Nabi Nuh ‘alaihis shalatu was salam, ia memiliki jenggot yang bagus” (Al Baihaqi dalam Dalail An Nubuwwah, 1/385. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya [3/484] mengatakan: “sanadnya laa ba’sa bihi”).Nabi Harun ‘alaihissalam berjenggot. Lihatlah ketika Nabi Harun menjelaskan kepada Nabi Musa ‘alaihimassalam yang marah kepada beliau:قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي إِنِّي خَشِيتُ أَن تَقُولَ فَرَّقْتَ بَيْنَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَمْ تَرْقُبْ قَوْلِي“Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan (pula) kepalaku; sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku): “Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku“” (QS. Thaha: 94).Kesimpulannya, berjenggot adalah sunnah para Nabi dan Rasul. Syaikh Hamud At Tuwajiri mengatakan:وإذا علم إن إعفاء اللحية ثابت عن النبي – صلى الله عليه وسلم – من قوله وفعله وأنه من هديه الذي هو خير الهدي، فليعلم أيضًا أن إعفاءها من سنن الأنبياء والمرسلين وهديهم“Jika telah diketahui bersama bahwa memanjangkan jenggot adalah sunnah yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dalam perintah beliau dan perbuatan beliau, dan beliau adalah orang petunjuknya adalah sebaik-baik petunjuk, maka ketahuilah bahwasanya memanjangkan jenggot itu juga sunnah para Nabi dan Rasul serta merupakan ajaran mereka” (Ar Radd ‘ala Man Ajaaza Tahdzibal Lihyah, 6). Perintah Memelihara JenggotBanyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kaum lelaki untuk memelihara jenggot. Dan semuanya menggunakan gaya bahasa perintah.Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259).Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى ، خَالِفُوا الْمَجُوسَ“Pendekkanlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Bedakan diri kalian dengan orang-orang Majusi” (HR. Muslim no. 260).Lafadz yang lain:جزُّوا الشَّواربَ، وأَرجوا– أو أَوفوا – اللِّحَى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (disebutkan Al Aini dalam Nukhabul Afkar [13/181]).Dalam riwayat Ibnu Hibban :إنَّ فطرةَ الإسلامِ الغُسلُ يومَ الجمعةِ والاستنانُ وأخْذُ الشَّاربِ وإعفاءُ اللِّحى فإنَّ المجوسَ تُعفي شواربَها وتُحفي لِحاها فخالِفوهم؛ حُدُّوا شواربَكم وأعْفُوا لحاكم“Fitrah Islam yaitu mandi di hari Jum’at, bersiwak, memangkas kumis, dan memanjangkan jenggot. Karena orang Majusi memanjangkan kumis mereka, dan memangkas jenggot mereka. Maka bedakanlah diri kalian dengan mereka. Pangkas kumis kalian dan panjangkanlah jenggot ” (HR. Ibnu Hibban no. 1221).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu juga, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وفِّروا اللِّحى ، و خذوا من الشواربِ“Lebatkanlah jenggot dan ambil sebagian kumis” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath no. 5062, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami‘ no. 7113).Demikian hadits-hadits perintah memanjangkan jenggot, semuanya menggunakan bentuk perintah dengan lima jenis lafadz: أوفُوا artinya perintah untuk menyempurnakan dan tidak mengurangi أرخُوا artinya perintah untuk memanjangkan أرجُوا artinya perintah untuk membiarkan وفِّرُوا artinya perintah untuk memanjangkan dan melebatkan أعفُوا artinya perintah untuk membiarkan Maka jelas bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan para lelaki dengan perintah yang tegas untuk membiarkan dan memanjangkan jenggotnya. Maka bagaimana mungkin menaati perintah dan ajaran Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dijadikan sebagai ciri teroris? Hukum Memangkas JenggotKita telah mengetahui bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk membiarkan dan memanjangkan jenggot. Maka memangkas jenggot berarti menyelisihi perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau memerintahkan untuk membiarkan dan memanjangkan, sedangkan memotong atau menghabiskannya merupakan lawan dari perintah tersebut.Oleh karena itu tidak diperbolehkan memangkas jenggot, hukumnya haram. Terlebih lagi memangkas habis jenggot, para ulama mutaqaddimin ijma (sepakat) tentang keharamannya.Ibnu Hazm mengatakan;واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120).Ibnu Qathan mengatakan:واتفقوا أن حلق اللحية : مُثْلَة ، لا تجوز“Ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah maksiat, tidak diperbolehkan” (Al Iqna fi Masail Al Ijma‘, 2/3953).Syaikh Ali Mahfuzh, ulama Al Azhar dalam kitab Al Ibda’ fi Madharil Ibtida’ mengatakan:وقد اتفقت المذاهب الأربعة على وجوب توفير اللحية وحرمة حلقها“Ulama madzhab yang empat sepakat tentang wajibnya memanjangkan jenggot dan haramnya memangkas habis jenggot” (dinukil dari Kasyful Bida’ war Radd ‘alal Luma‘, 119).Demikian juga memangkas jenggot walaupun tidak sampai memangkas habis juga terlarang berdasarkan zahir nash dalil-dalil yang tegas memerintahkan untuk membiarkan dan memanjangkan jenggot. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).Membiarkan artinya tidak menguranginya sama sekali. Ternukil pula ijma tentang haramnya memangkas jenggot walaupun tidak sampai habis. Ibnul Hammam mengatakan:وأما الأخذ منها وهي دون ذلك – أي أقل من قبضة اليد –كما يفعله بعض المغاربة ومخنثة الرجال فلم يبحه أحد“Adapun memangkas jenggot yang kurang dari satu genggaman tangan, sebagaimana dilakukan orang-orang barat dan banci, maka aku tidak mengetahui ada ulama yang membolehkannya” (dinukil dari Fathul Qadir, 2/352).Jika para ulama sepakat akan wajibnya memanjangkan jenggot dan mengharamkan memangkasnya, maka apakah berjenggot itu malah jadi ciri teroris? Apakah berarti sebagian kaum Muslimin yang melanggar syariat dengan memangkas jenggot dan melanggar kesepakatan ulama justru benar dan baik? Hukum Memangkas Jenggot Yang Lebih Dari Satu GenggamYang diperselisihkan para ulama adalah memangkas jenggot yang panjangnya melebihi satu genggaman. Karena terdapat riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma pernah memangkas jenggotnya yang melebihi satu genggam. Disebutkan dalam Shahih Al Bukhari:كان ابنُ عمرَ : إذا حجَّ أو اعتمر قبض على لحيتِه ، فما فضل أخذَه“Ibnu Umar ketika berhaji dan umrah ia menggenggam jenggotnya. Yang melebihi genggaman ia pangkas” (HR. Bukhari no. 5892).Dari atsar ini, jumhur ulama membolehkan memangkas jenggot yang melebihi satu genggam. Karena kita tahu bersama, yang meriwayatkan hadits-hadits perintah memanjangkan jenggot adalah Ibnu Umar sendiri dan Abu Hurairah radhiallahu’anhum. Mereka berargumen dengan kaidah:الرَّاوي أدرى بما رَوى“Perawi hadits lebih mengetahui tentang hadits yang ia riwayatkan”Yang berpendapat demikian diantaranya imam Malik, imam Ahmad, ‘Atha, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Taimiyah.Namun sebagian ulama melarang secara mutlak memangkas jenggot, walaupun lebih dari satu genggaman. Mereka beralasan bahwa perbuatan Ibnu Umar adalah ijtihad beliau yang keliru. Kaidah mengatakan:العِبرةُ بروايةِ الرَّاوي لا برأيِه“Yang diambil adalah riwayat (hadits), bukan opini dari perawinya”.Ibnu Hajar menukil perkataan Al Qurthubi:قال الطبري: ذهبَ قومٌ إلى ظاهر الحديثِ فكَرِهوا تناوُلَ شيءٍ من اللِّحيةِ مِن طُولِها ومِن عَرضِها“Al Qurthubi mengatakan: sebagian ulama berpegang pada zahir hadits. Hadits melarang memangkas sedikit pun dari jenggot, baik memotong di bawahnya ataupun di sampingnya” (Fathul Baari, 10/350).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika membahas masalah ini beliau menyimpulkan:لكِنَّ الأَولى الأخذُ بما دَلَّ عليه العمومُ في الأحاديثِ السَّابقةِ؛ فإنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لم يستثنِ حالًا من حالٍ“Namun yang lebih utama, tetap berpegang pada keumuman hadits-hadits yang telah lalu (yang memerintahkan untuk memanjangkan jenggot). Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengecualikan satu keadaan pun” (Majmu’ Al Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 11/85) Para Teroris Berjenggot?Andaikan fakta mengatakan para teroris umumnya berjenggot maka kita jawab dengan beberapa poin:Pertama, berarti mereka telah melakukan hal yang baik dalam masalah penampilan lahiriyah, namun mereka menyimpang dalam akidah dan manhaj. Dan seorang Muslim harus baik dalam lahir dan batinnya. Rasulullah shallahu’alaihi wasallam bersabda:أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ“Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, seluruh tubuhnya akan baik. Jika ia rusak, seluruh tubuhnya akan rusak. Ketahuilah itu ialah hati..” (HR. Bukhari no. 1599, Muslim no. 52).Hadits ini menunjukkan orang yang hatinya baik, maka penampilan lahiriyahnya juga baik. Walaupun, orang yang baik penampilan lahiriyahnya belum tentu baik hatinya, contohnya mereka para teroris. Namun, baiknya lahiriyah harus diusahakan. Diantaranya memanjangkan jenggot bagi laki-laki.Kedua, orang-orang yang melakukan terorisme berkedok jihad, yang menghalalkan darah kaum Muslimin, mereka adalah kaum khawarij. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa kaum Khawarij itu nampak shalih dan rajin beribadah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :يخَرُجُ قَوْمٌ مِنْ أُمَتيِ يَقْرَأُوْنَ الْقُرْآَنْ. لَيْسَ قِرَاءَتُكُمْ إِليَ قِرَاءَتِهِمْ بِشَيْءٍ. وَلاَ صَلاَتُكُمْ إِلىَ صَلاَتِهِمْ بِشَيْءٍ. وَلاَ صِيَامُكُمْ إِلىَ صِيَامِهِمْ بِشَيْءٍ“Akan muncul suatu kaum dari umatku yang membaca Al-Qur’an, yang bacaan kalian tidaklah sebanding bacaan mereka sedikitpun. Tidak pula shalat kalian sebanding dengan shalat mereka sedikitpun. Dan tidak pula puasa kalian sebanding dengan puasa mereka sedikitpun” (HR. Muslim no. 1064).Maka mereka disifati sebagai orang-orang yang punya semangat dalam menerapkan ajaran agama, termasuk memelihara jenggot. Namun tentunya ajaran agama tidak bisa diidentikkan dengan kaum khawarij. Apakah dari hadits di atas kita akan menyimpulkan maka yang rajin membaca Al-Qur’an , rajin shalat dan rajin puasa maka ia adalah khawarij? Tentu tidak.Ketiga, yang semestinya disematkan kepada para teroris khawarij adalah ciri-ciri dan sifat-sifat mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam yang lurus. Bukan malah ajaran Islam yang shahih, dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan disepakati para ulama Islam, justru yang disematkan kepada mereka. Semisal perihal memelihara jenggot ini.Diantara ciri-ciri dan sifat-sifat mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam yang lurus adalah: Mereka menghalalkan darah kaum Muslimin yang tidak sepemahaman dengan mereka Mereka mudah mengkafirkan individu-individu kaum Muslimin yang tidak sepemahaman dengan mereka Mereka mudah mengkafirkan pemimpin kaum Muslimin Mereka membai’at pemimpin sendiri, dengan bai’at yang bid’ah Melakukan atau mendukung bom bunuh diri Dll.  KesimpulanMembiarkan dan memanjangkan jenggot bagi laki-laki adalah ajaran Islam yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam dan para ulama sepakat mewajibkannya dan melarang mencukurnya habis jenggot. Maka tidak layak menjadikan jenggot sebagai ciri teroris.Hanya kepada Allah lah tempat mengadu… ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Ucapan Selamat Dalam Islam, Hukum Sholat Di Masjid, Hukum Kb Menurut Islam, Jam2 Sholat 5 Waktu, Biografi Ustadz Yazid


Merebaknya aksi-aksi terorisme di tanah air, berujung pada munculnya stereotip-stereotip di tengah masyarakat tentang ciri teroris. Diantaranya bahwa lelaki berjenggot adalah ciri dari teroris. Karena diantara pelaku terorisme ternyata memang berjenggot. Maka dalam artikel ini perlu kami jelaskan bahwa berjenggot adalah ajaran Islam yang jauh sudah disyariatkan sebelum para teroris lahir. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam Berjenggot LebatKetahuilah bahwa manusia yang paling mulia, teladan dan junjungan kita semua, Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau berjenggot lebat. Dari Jabir radhiallahu’anhu beliau berkata:كانَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم قد شَمِطَ مُقدَّمُ رأسِهِ ولحيتِهِ، فإذا ادَّهَنَ ومشَطَ لم يتبيَّنْ، وإذا َعِثَ رأسُهُ تَبَيَّنَ، وكانَ كَثِيرَ الشَّعرِ واللّحيةِ، فقالَ رجُلٌ: وَجهُهُ مِثْلُ السَّيْفِ؟ قال: لا، بلْ كانَ مِثْلَ الشَّمسِ والقَمَرِ مُسْتدِيراً؛ قال: ورأيتُ خَاتمهُ عِندَ كَتِفِهِ مِثْلَ بَيْضَةِ الحمامَةِ يُشْبِهُ جَسَدَهُ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah ada sedikit uban di bagian depan rambut kepala dan jenggotnya. Jika beliau meminyaki dan menyisir rambutnya, uban itu tidak nampak. Tapi ketika rambutnya kering, uban itu nampak. Dan beliau adalah orang yang lebat rambut dan jenggotnya. Ada yang bertanya: ‘apakah wajah beliau seperti pedang?’. Jabir menjawab: ‘Tidak, justru wajahnya seperti matahari dan bulan yang bersinar’. Jabir juga mengatakan: ‘dan aku melihat tanda kenabian di pundak beliau, bentuknya seperti telur merpati yang warnanya hampir sama seperti warna kulit beliau‘” (HR. Muslim no. 2344).Padahal beliau adalah suri teladan terbaik dan kita diperintahkan Allah untuk meneladani beliau. Allah ta’ala berfirman:لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS. Al Ahzab: 21).Maka bagaimana mungkin berjenggot dijadikan sebagai ciri teroris? Apakah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam adalah teroris? Jenggot Adalah Sunnah Para Nabi dan RasulKetahuilah bahwa para berjenggot adalah sunnah (kebiasaan) para Nabi dan Rasul terdahulu. Padahal kita ketahui bersama bahwa para Nabi dan Rasul tidak semua dari Jazirah Arab.Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berjenggot. Berdasarkan sebuah hadits dari Jabir radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ورأيتُ إبراهيمَ صلواتُ اللهِ عليه . فإذا أقربُ من رأيتُ به شبهًا صاحبُكم ( يعني نفسَه )“Aku pernah melihat Ibrahim shalawatullah ‘alaihi. Dan orang yang paling mirip dengannya adalah sahabat kalian (yaitu Nabi sendiri)” (HR. Muslim no. 167).Hadits ini menunjukkan bahwa rupa Nabi Ibrahim ‘alahissalam itu mirip dengan Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, dan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam berjenggot.Nabi Nuh ‘alaihissalam berjenggot. Dalam sebuah riwayat yang dikeluarkan Al Baihaqi dalam Dalail An Nubuwwah, dari Hisyam bin Al ‘Ash, bahwa Heraklius menggambarkan sifat-sifat para Nabi dan diantaranya ia mengatakan:في صفة نوح – عليه الصلاة والسلام – انه كان حسن اللحية“Tentang sifat Nabi Nuh ‘alaihis shalatu was salam, ia memiliki jenggot yang bagus” (Al Baihaqi dalam Dalail An Nubuwwah, 1/385. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya [3/484] mengatakan: “sanadnya laa ba’sa bihi”).Nabi Harun ‘alaihissalam berjenggot. Lihatlah ketika Nabi Harun menjelaskan kepada Nabi Musa ‘alaihimassalam yang marah kepada beliau:قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي إِنِّي خَشِيتُ أَن تَقُولَ فَرَّقْتَ بَيْنَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَمْ تَرْقُبْ قَوْلِي“Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan (pula) kepalaku; sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku): “Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku“” (QS. Thaha: 94).Kesimpulannya, berjenggot adalah sunnah para Nabi dan Rasul. Syaikh Hamud At Tuwajiri mengatakan:وإذا علم إن إعفاء اللحية ثابت عن النبي – صلى الله عليه وسلم – من قوله وفعله وأنه من هديه الذي هو خير الهدي، فليعلم أيضًا أن إعفاءها من سنن الأنبياء والمرسلين وهديهم“Jika telah diketahui bersama bahwa memanjangkan jenggot adalah sunnah yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dalam perintah beliau dan perbuatan beliau, dan beliau adalah orang petunjuknya adalah sebaik-baik petunjuk, maka ketahuilah bahwasanya memanjangkan jenggot itu juga sunnah para Nabi dan Rasul serta merupakan ajaran mereka” (Ar Radd ‘ala Man Ajaaza Tahdzibal Lihyah, 6). Perintah Memelihara JenggotBanyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kaum lelaki untuk memelihara jenggot. Dan semuanya menggunakan gaya bahasa perintah.Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259).Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى ، خَالِفُوا الْمَجُوسَ“Pendekkanlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Bedakan diri kalian dengan orang-orang Majusi” (HR. Muslim no. 260).Lafadz yang lain:جزُّوا الشَّواربَ، وأَرجوا– أو أَوفوا – اللِّحَى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (disebutkan Al Aini dalam Nukhabul Afkar [13/181]).Dalam riwayat Ibnu Hibban :إنَّ فطرةَ الإسلامِ الغُسلُ يومَ الجمعةِ والاستنانُ وأخْذُ الشَّاربِ وإعفاءُ اللِّحى فإنَّ المجوسَ تُعفي شواربَها وتُحفي لِحاها فخالِفوهم؛ حُدُّوا شواربَكم وأعْفُوا لحاكم“Fitrah Islam yaitu mandi di hari Jum’at, bersiwak, memangkas kumis, dan memanjangkan jenggot. Karena orang Majusi memanjangkan kumis mereka, dan memangkas jenggot mereka. Maka bedakanlah diri kalian dengan mereka. Pangkas kumis kalian dan panjangkanlah jenggot ” (HR. Ibnu Hibban no. 1221).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu juga, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وفِّروا اللِّحى ، و خذوا من الشواربِ“Lebatkanlah jenggot dan ambil sebagian kumis” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath no. 5062, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami‘ no. 7113).Demikian hadits-hadits perintah memanjangkan jenggot, semuanya menggunakan bentuk perintah dengan lima jenis lafadz: أوفُوا artinya perintah untuk menyempurnakan dan tidak mengurangi أرخُوا artinya perintah untuk memanjangkan أرجُوا artinya perintah untuk membiarkan وفِّرُوا artinya perintah untuk memanjangkan dan melebatkan أعفُوا artinya perintah untuk membiarkan Maka jelas bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan para lelaki dengan perintah yang tegas untuk membiarkan dan memanjangkan jenggotnya. Maka bagaimana mungkin menaati perintah dan ajaran Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dijadikan sebagai ciri teroris? Hukum Memangkas JenggotKita telah mengetahui bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk membiarkan dan memanjangkan jenggot. Maka memangkas jenggot berarti menyelisihi perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau memerintahkan untuk membiarkan dan memanjangkan, sedangkan memotong atau menghabiskannya merupakan lawan dari perintah tersebut.Oleh karena itu tidak diperbolehkan memangkas jenggot, hukumnya haram. Terlebih lagi memangkas habis jenggot, para ulama mutaqaddimin ijma (sepakat) tentang keharamannya.Ibnu Hazm mengatakan;واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120).Ibnu Qathan mengatakan:واتفقوا أن حلق اللحية : مُثْلَة ، لا تجوز“Ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah maksiat, tidak diperbolehkan” (Al Iqna fi Masail Al Ijma‘, 2/3953).Syaikh Ali Mahfuzh, ulama Al Azhar dalam kitab Al Ibda’ fi Madharil Ibtida’ mengatakan:وقد اتفقت المذاهب الأربعة على وجوب توفير اللحية وحرمة حلقها“Ulama madzhab yang empat sepakat tentang wajibnya memanjangkan jenggot dan haramnya memangkas habis jenggot” (dinukil dari Kasyful Bida’ war Radd ‘alal Luma‘, 119).Demikian juga memangkas jenggot walaupun tidak sampai memangkas habis juga terlarang berdasarkan zahir nash dalil-dalil yang tegas memerintahkan untuk membiarkan dan memanjangkan jenggot. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).Membiarkan artinya tidak menguranginya sama sekali. Ternukil pula ijma tentang haramnya memangkas jenggot walaupun tidak sampai habis. Ibnul Hammam mengatakan:وأما الأخذ منها وهي دون ذلك – أي أقل من قبضة اليد –كما يفعله بعض المغاربة ومخنثة الرجال فلم يبحه أحد“Adapun memangkas jenggot yang kurang dari satu genggaman tangan, sebagaimana dilakukan orang-orang barat dan banci, maka aku tidak mengetahui ada ulama yang membolehkannya” (dinukil dari Fathul Qadir, 2/352).Jika para ulama sepakat akan wajibnya memanjangkan jenggot dan mengharamkan memangkasnya, maka apakah berjenggot itu malah jadi ciri teroris? Apakah berarti sebagian kaum Muslimin yang melanggar syariat dengan memangkas jenggot dan melanggar kesepakatan ulama justru benar dan baik? Hukum Memangkas Jenggot Yang Lebih Dari Satu GenggamYang diperselisihkan para ulama adalah memangkas jenggot yang panjangnya melebihi satu genggaman. Karena terdapat riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma pernah memangkas jenggotnya yang melebihi satu genggam. Disebutkan dalam Shahih Al Bukhari:كان ابنُ عمرَ : إذا حجَّ أو اعتمر قبض على لحيتِه ، فما فضل أخذَه“Ibnu Umar ketika berhaji dan umrah ia menggenggam jenggotnya. Yang melebihi genggaman ia pangkas” (HR. Bukhari no. 5892).Dari atsar ini, jumhur ulama membolehkan memangkas jenggot yang melebihi satu genggam. Karena kita tahu bersama, yang meriwayatkan hadits-hadits perintah memanjangkan jenggot adalah Ibnu Umar sendiri dan Abu Hurairah radhiallahu’anhum. Mereka berargumen dengan kaidah:الرَّاوي أدرى بما رَوى“Perawi hadits lebih mengetahui tentang hadits yang ia riwayatkan”Yang berpendapat demikian diantaranya imam Malik, imam Ahmad, ‘Atha, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Taimiyah.Namun sebagian ulama melarang secara mutlak memangkas jenggot, walaupun lebih dari satu genggaman. Mereka beralasan bahwa perbuatan Ibnu Umar adalah ijtihad beliau yang keliru. Kaidah mengatakan:العِبرةُ بروايةِ الرَّاوي لا برأيِه“Yang diambil adalah riwayat (hadits), bukan opini dari perawinya”.Ibnu Hajar menukil perkataan Al Qurthubi:قال الطبري: ذهبَ قومٌ إلى ظاهر الحديثِ فكَرِهوا تناوُلَ شيءٍ من اللِّحيةِ مِن طُولِها ومِن عَرضِها“Al Qurthubi mengatakan: sebagian ulama berpegang pada zahir hadits. Hadits melarang memangkas sedikit pun dari jenggot, baik memotong di bawahnya ataupun di sampingnya” (Fathul Baari, 10/350).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika membahas masalah ini beliau menyimpulkan:لكِنَّ الأَولى الأخذُ بما دَلَّ عليه العمومُ في الأحاديثِ السَّابقةِ؛ فإنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لم يستثنِ حالًا من حالٍ“Namun yang lebih utama, tetap berpegang pada keumuman hadits-hadits yang telah lalu (yang memerintahkan untuk memanjangkan jenggot). Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengecualikan satu keadaan pun” (Majmu’ Al Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 11/85) Para Teroris Berjenggot?Andaikan fakta mengatakan para teroris umumnya berjenggot maka kita jawab dengan beberapa poin:Pertama, berarti mereka telah melakukan hal yang baik dalam masalah penampilan lahiriyah, namun mereka menyimpang dalam akidah dan manhaj. Dan seorang Muslim harus baik dalam lahir dan batinnya. Rasulullah shallahu’alaihi wasallam bersabda:أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ“Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, seluruh tubuhnya akan baik. Jika ia rusak, seluruh tubuhnya akan rusak. Ketahuilah itu ialah hati..” (HR. Bukhari no. 1599, Muslim no. 52).Hadits ini menunjukkan orang yang hatinya baik, maka penampilan lahiriyahnya juga baik. Walaupun, orang yang baik penampilan lahiriyahnya belum tentu baik hatinya, contohnya mereka para teroris. Namun, baiknya lahiriyah harus diusahakan. Diantaranya memanjangkan jenggot bagi laki-laki.Kedua, orang-orang yang melakukan terorisme berkedok jihad, yang menghalalkan darah kaum Muslimin, mereka adalah kaum khawarij. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa kaum Khawarij itu nampak shalih dan rajin beribadah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :يخَرُجُ قَوْمٌ مِنْ أُمَتيِ يَقْرَأُوْنَ الْقُرْآَنْ. لَيْسَ قِرَاءَتُكُمْ إِليَ قِرَاءَتِهِمْ بِشَيْءٍ. وَلاَ صَلاَتُكُمْ إِلىَ صَلاَتِهِمْ بِشَيْءٍ. وَلاَ صِيَامُكُمْ إِلىَ صِيَامِهِمْ بِشَيْءٍ“Akan muncul suatu kaum dari umatku yang membaca Al-Qur’an, yang bacaan kalian tidaklah sebanding bacaan mereka sedikitpun. Tidak pula shalat kalian sebanding dengan shalat mereka sedikitpun. Dan tidak pula puasa kalian sebanding dengan puasa mereka sedikitpun” (HR. Muslim no. 1064).Maka mereka disifati sebagai orang-orang yang punya semangat dalam menerapkan ajaran agama, termasuk memelihara jenggot. Namun tentunya ajaran agama tidak bisa diidentikkan dengan kaum khawarij. Apakah dari hadits di atas kita akan menyimpulkan maka yang rajin membaca Al-Qur’an , rajin shalat dan rajin puasa maka ia adalah khawarij? Tentu tidak.Ketiga, yang semestinya disematkan kepada para teroris khawarij adalah ciri-ciri dan sifat-sifat mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam yang lurus. Bukan malah ajaran Islam yang shahih, dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan disepakati para ulama Islam, justru yang disematkan kepada mereka. Semisal perihal memelihara jenggot ini.Diantara ciri-ciri dan sifat-sifat mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam yang lurus adalah: Mereka menghalalkan darah kaum Muslimin yang tidak sepemahaman dengan mereka Mereka mudah mengkafirkan individu-individu kaum Muslimin yang tidak sepemahaman dengan mereka Mereka mudah mengkafirkan pemimpin kaum Muslimin Mereka membai’at pemimpin sendiri, dengan bai’at yang bid’ah Melakukan atau mendukung bom bunuh diri Dll.  KesimpulanMembiarkan dan memanjangkan jenggot bagi laki-laki adalah ajaran Islam yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam dan para ulama sepakat mewajibkannya dan melarang mencukurnya habis jenggot. Maka tidak layak menjadikan jenggot sebagai ciri teroris.Hanya kepada Allah lah tempat mengadu… ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Ucapan Selamat Dalam Islam, Hukum Sholat Di Masjid, Hukum Kb Menurut Islam, Jam2 Sholat 5 Waktu, Biografi Ustadz Yazid

Hewan Qurban Cacat Ketika Turun dari Kendaraan

Hewan Qurban Cacat Ketika Turun dari Kendaraan Jika ada sapi yang pincang pada saat diturunkan dari kendaraan, apakah sah digunakan untuk qurban? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hewan yang siap qurban, ada dua: [1] Hewan yang sudah ditegaskan akan digunakan untuk qurban. Para ulama menyebutnya sudah ‘dita’yin’. Sudah dita’yin untuk qurban artinya hewan itu sudah ditegaskan untuk dijadikan hewan qurban. [2] Hewan yang belum ditegaskan untuk hewan qurban. Sebagai contoh: Si A menjual 10 ekor kambing, semunya siap untuk dijadikan hewan qurban. Di tanggal 7 Dzulhijjah (H-4), si B membeli seekor kambing untuk qurban. Kambing itu diberi tanda dan dititipkan ke tempat si A, yang nantinya akan dikirim di hari H. Maka kambing yang diberi tanda ini disebut kambing yang sudah dita’yin untuk qurban. Sementara 9 kambing lainnya, belum dita’yin untuk qurban. Ketika hari H, kambing si B dikirim. Pada saat turun dari kendaraan, kambing itu jatuh dan pincang. Bolehkah kambing ini diqurbankan? Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa hewan qurban yang sudah dita’yin, statusnya hewan amanah bagi pemilik, agar dijaga sampai disembelih. Sehingga status hewan ini seperti wadiah. Artinya, jika terjadi cacat di luar keteledoran pemilik, maka dia tidak wajib mengganti. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, لأنها لما تعيَّنت صارت أمانة عنده كالوديعة ، وإذا كانت أمانة ولم يحصل تعيُّبها بفعله أو تفريطه فإنه لا ضمان عليه وتجزئه Karena hewan ketika sudah dita’yin maka statusnya amanah, sebagaimana wadiah. Jika itu harta amanah, sementara mengalami cacat di luar keteledorannya, maka tidak ada ganti rugi, dan sah untuk diqurbankan. (as-Syarh al-Mumthi’, 7/475). Karena itu, binatang yang sudah dita’yin ketika beli, lalu mengalami cacat di luar keteledoran manusia, maka sah dijadikan sebagai hewan qurban. Ibnu Qudamah menjelaskan, إذا أوجب أضحية صحيحة سليمة من العيوب , ثم حدث بها عيب يمنع الإجزاء , ذبحها , وأجزأته. روي هذا عن عطاء والحسن والنخعي والزهري والثوري ومالك والشافعي وإسحاق Ketika seseorang telah memilih hewan qurban yang sehat, terbebas dari cacat, kemudian dia mengalami aib yang menyebabkan tidak sah jika diqurbankan, dia tetap boleh menyebelihnya dan sah sebagai qurban. Pendapat ini diriwayatkan dari Atha’, Hasan al-Bashri, Ibrahin an-Nakha’I, az-Zuhri, at-Tsauri, Imam Malik, Imam as-Syafii, dan Ishaq bin Rahuyah. (al-Mughni, 13/373). Dalil mengenai hal ini adalah pernyataan Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhu, bahwa pernah melihat ada onta hadyu yang buta sebelah matanya. Kemudian beliau mengatakan, إن كان أصابها بعد ما اشتريتموها فأمضوها ، وإن كان أصابها قبل أن تشتروها فأبدلوها Jika dia buta setelah kalian beli, lanjutkan untuk disembelih. Namun jika dia buta sebelum kalian beli, ganti dengan onta yang lain. (HR. al-Baihaqi dalam as-Shugra, 1419 dan sanadnya dishahihkan an-Nawawi). Oleh karena itu, cacat ketika proses pengiriman hewan qurban, tidak mempengaruhi keabsahan berqurban, selama itu terjadi di luar keteledoran manusia. Untuk itu, yang perlu diwaspadai, pada saat menurut hewan, harus dilakukan dengan baik sesuai standar yang berlaku. Dikhawatirkan, jika penurunan hewan dilakukan dengan cara tidak normal, lalu mengalami cacat, maka itu menjadi cacat karena tindakan manusia, sehingga wajib diganti. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Melihat Kita, Hukum Berdagang Dalam Islam, Istri Nusyuz Tidak Wajib Dinafkahi, Janda Menurut Islam, Sholat Sunnah Sebelum Jumat, Doa Dzikir Petang Visited 18 times, 1 visit(s) today Post Views: 743 QRIS donasi Yufid

Hewan Qurban Cacat Ketika Turun dari Kendaraan

Hewan Qurban Cacat Ketika Turun dari Kendaraan Jika ada sapi yang pincang pada saat diturunkan dari kendaraan, apakah sah digunakan untuk qurban? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hewan yang siap qurban, ada dua: [1] Hewan yang sudah ditegaskan akan digunakan untuk qurban. Para ulama menyebutnya sudah ‘dita’yin’. Sudah dita’yin untuk qurban artinya hewan itu sudah ditegaskan untuk dijadikan hewan qurban. [2] Hewan yang belum ditegaskan untuk hewan qurban. Sebagai contoh: Si A menjual 10 ekor kambing, semunya siap untuk dijadikan hewan qurban. Di tanggal 7 Dzulhijjah (H-4), si B membeli seekor kambing untuk qurban. Kambing itu diberi tanda dan dititipkan ke tempat si A, yang nantinya akan dikirim di hari H. Maka kambing yang diberi tanda ini disebut kambing yang sudah dita’yin untuk qurban. Sementara 9 kambing lainnya, belum dita’yin untuk qurban. Ketika hari H, kambing si B dikirim. Pada saat turun dari kendaraan, kambing itu jatuh dan pincang. Bolehkah kambing ini diqurbankan? Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa hewan qurban yang sudah dita’yin, statusnya hewan amanah bagi pemilik, agar dijaga sampai disembelih. Sehingga status hewan ini seperti wadiah. Artinya, jika terjadi cacat di luar keteledoran pemilik, maka dia tidak wajib mengganti. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, لأنها لما تعيَّنت صارت أمانة عنده كالوديعة ، وإذا كانت أمانة ولم يحصل تعيُّبها بفعله أو تفريطه فإنه لا ضمان عليه وتجزئه Karena hewan ketika sudah dita’yin maka statusnya amanah, sebagaimana wadiah. Jika itu harta amanah, sementara mengalami cacat di luar keteledorannya, maka tidak ada ganti rugi, dan sah untuk diqurbankan. (as-Syarh al-Mumthi’, 7/475). Karena itu, binatang yang sudah dita’yin ketika beli, lalu mengalami cacat di luar keteledoran manusia, maka sah dijadikan sebagai hewan qurban. Ibnu Qudamah menjelaskan, إذا أوجب أضحية صحيحة سليمة من العيوب , ثم حدث بها عيب يمنع الإجزاء , ذبحها , وأجزأته. روي هذا عن عطاء والحسن والنخعي والزهري والثوري ومالك والشافعي وإسحاق Ketika seseorang telah memilih hewan qurban yang sehat, terbebas dari cacat, kemudian dia mengalami aib yang menyebabkan tidak sah jika diqurbankan, dia tetap boleh menyebelihnya dan sah sebagai qurban. Pendapat ini diriwayatkan dari Atha’, Hasan al-Bashri, Ibrahin an-Nakha’I, az-Zuhri, at-Tsauri, Imam Malik, Imam as-Syafii, dan Ishaq bin Rahuyah. (al-Mughni, 13/373). Dalil mengenai hal ini adalah pernyataan Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhu, bahwa pernah melihat ada onta hadyu yang buta sebelah matanya. Kemudian beliau mengatakan, إن كان أصابها بعد ما اشتريتموها فأمضوها ، وإن كان أصابها قبل أن تشتروها فأبدلوها Jika dia buta setelah kalian beli, lanjutkan untuk disembelih. Namun jika dia buta sebelum kalian beli, ganti dengan onta yang lain. (HR. al-Baihaqi dalam as-Shugra, 1419 dan sanadnya dishahihkan an-Nawawi). Oleh karena itu, cacat ketika proses pengiriman hewan qurban, tidak mempengaruhi keabsahan berqurban, selama itu terjadi di luar keteledoran manusia. Untuk itu, yang perlu diwaspadai, pada saat menurut hewan, harus dilakukan dengan baik sesuai standar yang berlaku. Dikhawatirkan, jika penurunan hewan dilakukan dengan cara tidak normal, lalu mengalami cacat, maka itu menjadi cacat karena tindakan manusia, sehingga wajib diganti. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Melihat Kita, Hukum Berdagang Dalam Islam, Istri Nusyuz Tidak Wajib Dinafkahi, Janda Menurut Islam, Sholat Sunnah Sebelum Jumat, Doa Dzikir Petang Visited 18 times, 1 visit(s) today Post Views: 743 QRIS donasi Yufid
Hewan Qurban Cacat Ketika Turun dari Kendaraan Jika ada sapi yang pincang pada saat diturunkan dari kendaraan, apakah sah digunakan untuk qurban? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hewan yang siap qurban, ada dua: [1] Hewan yang sudah ditegaskan akan digunakan untuk qurban. Para ulama menyebutnya sudah ‘dita’yin’. Sudah dita’yin untuk qurban artinya hewan itu sudah ditegaskan untuk dijadikan hewan qurban. [2] Hewan yang belum ditegaskan untuk hewan qurban. Sebagai contoh: Si A menjual 10 ekor kambing, semunya siap untuk dijadikan hewan qurban. Di tanggal 7 Dzulhijjah (H-4), si B membeli seekor kambing untuk qurban. Kambing itu diberi tanda dan dititipkan ke tempat si A, yang nantinya akan dikirim di hari H. Maka kambing yang diberi tanda ini disebut kambing yang sudah dita’yin untuk qurban. Sementara 9 kambing lainnya, belum dita’yin untuk qurban. Ketika hari H, kambing si B dikirim. Pada saat turun dari kendaraan, kambing itu jatuh dan pincang. Bolehkah kambing ini diqurbankan? Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa hewan qurban yang sudah dita’yin, statusnya hewan amanah bagi pemilik, agar dijaga sampai disembelih. Sehingga status hewan ini seperti wadiah. Artinya, jika terjadi cacat di luar keteledoran pemilik, maka dia tidak wajib mengganti. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, لأنها لما تعيَّنت صارت أمانة عنده كالوديعة ، وإذا كانت أمانة ولم يحصل تعيُّبها بفعله أو تفريطه فإنه لا ضمان عليه وتجزئه Karena hewan ketika sudah dita’yin maka statusnya amanah, sebagaimana wadiah. Jika itu harta amanah, sementara mengalami cacat di luar keteledorannya, maka tidak ada ganti rugi, dan sah untuk diqurbankan. (as-Syarh al-Mumthi’, 7/475). Karena itu, binatang yang sudah dita’yin ketika beli, lalu mengalami cacat di luar keteledoran manusia, maka sah dijadikan sebagai hewan qurban. Ibnu Qudamah menjelaskan, إذا أوجب أضحية صحيحة سليمة من العيوب , ثم حدث بها عيب يمنع الإجزاء , ذبحها , وأجزأته. روي هذا عن عطاء والحسن والنخعي والزهري والثوري ومالك والشافعي وإسحاق Ketika seseorang telah memilih hewan qurban yang sehat, terbebas dari cacat, kemudian dia mengalami aib yang menyebabkan tidak sah jika diqurbankan, dia tetap boleh menyebelihnya dan sah sebagai qurban. Pendapat ini diriwayatkan dari Atha’, Hasan al-Bashri, Ibrahin an-Nakha’I, az-Zuhri, at-Tsauri, Imam Malik, Imam as-Syafii, dan Ishaq bin Rahuyah. (al-Mughni, 13/373). Dalil mengenai hal ini adalah pernyataan Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhu, bahwa pernah melihat ada onta hadyu yang buta sebelah matanya. Kemudian beliau mengatakan, إن كان أصابها بعد ما اشتريتموها فأمضوها ، وإن كان أصابها قبل أن تشتروها فأبدلوها Jika dia buta setelah kalian beli, lanjutkan untuk disembelih. Namun jika dia buta sebelum kalian beli, ganti dengan onta yang lain. (HR. al-Baihaqi dalam as-Shugra, 1419 dan sanadnya dishahihkan an-Nawawi). Oleh karena itu, cacat ketika proses pengiriman hewan qurban, tidak mempengaruhi keabsahan berqurban, selama itu terjadi di luar keteledoran manusia. Untuk itu, yang perlu diwaspadai, pada saat menurut hewan, harus dilakukan dengan baik sesuai standar yang berlaku. Dikhawatirkan, jika penurunan hewan dilakukan dengan cara tidak normal, lalu mengalami cacat, maka itu menjadi cacat karena tindakan manusia, sehingga wajib diganti. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Melihat Kita, Hukum Berdagang Dalam Islam, Istri Nusyuz Tidak Wajib Dinafkahi, Janda Menurut Islam, Sholat Sunnah Sebelum Jumat, Doa Dzikir Petang Visited 18 times, 1 visit(s) today Post Views: 743 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1072142023&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Hewan Qurban Cacat Ketika Turun dari Kendaraan Jika ada sapi yang pincang pada saat diturunkan dari kendaraan, apakah sah digunakan untuk qurban? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hewan yang siap qurban, ada dua: [1] Hewan yang sudah ditegaskan akan digunakan untuk qurban. Para ulama menyebutnya sudah ‘dita’yin’. Sudah dita’yin untuk qurban artinya hewan itu sudah ditegaskan untuk dijadikan hewan qurban. [2] Hewan yang belum ditegaskan untuk hewan qurban. Sebagai contoh: Si A menjual 10 ekor kambing, semunya siap untuk dijadikan hewan qurban. Di tanggal 7 Dzulhijjah (H-4), si B membeli seekor kambing untuk qurban. Kambing itu diberi tanda dan dititipkan ke tempat si A, yang nantinya akan dikirim di hari H. Maka kambing yang diberi tanda ini disebut kambing yang sudah dita’yin untuk qurban. Sementara 9 kambing lainnya, belum dita’yin untuk qurban. Ketika hari H, kambing si B dikirim. Pada saat turun dari kendaraan, kambing itu jatuh dan pincang. Bolehkah kambing ini diqurbankan? Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa hewan qurban yang sudah dita’yin, statusnya hewan amanah bagi pemilik, agar dijaga sampai disembelih. Sehingga status hewan ini seperti wadiah. Artinya, jika terjadi cacat di luar keteledoran pemilik, maka dia tidak wajib mengganti. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, لأنها لما تعيَّنت صارت أمانة عنده كالوديعة ، وإذا كانت أمانة ولم يحصل تعيُّبها بفعله أو تفريطه فإنه لا ضمان عليه وتجزئه Karena hewan ketika sudah dita’yin maka statusnya amanah, sebagaimana wadiah. Jika itu harta amanah, sementara mengalami cacat di luar keteledorannya, maka tidak ada ganti rugi, dan sah untuk diqurbankan. (as-Syarh al-Mumthi’, 7/475). Karena itu, binatang yang sudah dita’yin ketika beli, lalu mengalami cacat di luar keteledoran manusia, maka sah dijadikan sebagai hewan qurban. Ibnu Qudamah menjelaskan, إذا أوجب أضحية صحيحة سليمة من العيوب , ثم حدث بها عيب يمنع الإجزاء , ذبحها , وأجزأته. روي هذا عن عطاء والحسن والنخعي والزهري والثوري ومالك والشافعي وإسحاق Ketika seseorang telah memilih hewan qurban yang sehat, terbebas dari cacat, kemudian dia mengalami aib yang menyebabkan tidak sah jika diqurbankan, dia tetap boleh menyebelihnya dan sah sebagai qurban. Pendapat ini diriwayatkan dari Atha’, Hasan al-Bashri, Ibrahin an-Nakha’I, az-Zuhri, at-Tsauri, Imam Malik, Imam as-Syafii, dan Ishaq bin Rahuyah. (al-Mughni, 13/373). Dalil mengenai hal ini adalah pernyataan Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhu, bahwa pernah melihat ada onta hadyu yang buta sebelah matanya. Kemudian beliau mengatakan, إن كان أصابها بعد ما اشتريتموها فأمضوها ، وإن كان أصابها قبل أن تشتروها فأبدلوها Jika dia buta setelah kalian beli, lanjutkan untuk disembelih. Namun jika dia buta sebelum kalian beli, ganti dengan onta yang lain. (HR. al-Baihaqi dalam as-Shugra, 1419 dan sanadnya dishahihkan an-Nawawi). Oleh karena itu, cacat ketika proses pengiriman hewan qurban, tidak mempengaruhi keabsahan berqurban, selama itu terjadi di luar keteledoran manusia. Untuk itu, yang perlu diwaspadai, pada saat menurut hewan, harus dilakukan dengan baik sesuai standar yang berlaku. Dikhawatirkan, jika penurunan hewan dilakukan dengan cara tidak normal, lalu mengalami cacat, maka itu menjadi cacat karena tindakan manusia, sehingga wajib diganti. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Melihat Kita, Hukum Berdagang Dalam Islam, Istri Nusyuz Tidak Wajib Dinafkahi, Janda Menurut Islam, Sholat Sunnah Sebelum Jumat, Doa Dzikir Petang Visited 18 times, 1 visit(s) today Post Views: 743 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next