Haruskah Istri Mengikuti Pendapat Fikih yang Dipegang Suami?

Haruskah Istri Mengikuti Pendapat Fikih yang Dipegang Suami? Ust, mhn pencerahannya, apkh tdk sepakat dg suami dlm hal fikih yg masih diperselisihkan ulama, adlh termasuk durhaka kpdnya? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Taat kepada suami dalam hal yang tidak melanggar rambu syariat, adalah kewajiban bagi istri. Dalam Al Qur’an, Allah ta’ala menyebut suami adalah pemimpin bagi para wanita, yang konsekuensinya adalah, ditaati dan diikuti, selama tidak berseberangan dengan syari’at Allah. Allah ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Laki-laki itu adalah pemimpin bagi para wanita, karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa’: 34) Imam Al Jassos menerangkan makna ayat di atas, أفاد ذلك لزومها طاعته، لأن وصفه بالقيام عليها يقتضي ذلك Ayat ini menunjukkan wajibnya seorang istri mentaati suaminya. Karena Allah telah mensifati suami sebagai pemimpin atas wanita, yang dampaknya adalah, taat kepadanya. (Ahakamul Qur’an 3/68) Saking besarnya hak suami atas istri, sampai Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, لو كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ “Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Berselisih Dalam Masalah Fikih? Pembahasan fikih, seringkali terjadi multi tafsir atau multi kesimpulan hukum (istinbath), sehingga wajar jika memancing diskusi ilmiah di kalangan ulama. Tentu ada hikmah dibalik ini, seperti untuk menanamkan spirit ilmiyah dalam diri umat Islam, agar selalu dekat dengan agama, karena diskusi panjang terkait suatu pembahasan fikih misalnya, akan menjadikan seorang muslim selalu dekat dengan aturan agamanya. Islam berputar di dalam roda-roda kehidupannya, serta masih ada beberapa hikmah lainnya. Saat seorang suami memegang pendapat fikih tertentu, yang berbeda dengan pendapat fikih pegangan istri, apakah termasuk bentuk tidak taat kepada suami? Sebelum menjawabannya, kita perlu memastikan terlebih dahulu bahwa perselisihan itu benar terjadi dalam masalah fikih, bukan pada masalah akidah. Kita harus jeli membedakan dua jenis ilmu ini. Agar hukum tepat pada sasarannya. Dalam masalah akidah, maka bukan ruang berbeda pendapat, karena akidah adalah pondasi pokok dalam bergama. Kedua, perbedaan pendapat, terjadi dalam ruang perbedaan yang dianggap wajar terjadi diskusi (mu’tabar). Artinya, masing-masing pendapat didukung oleh argumen dalil yang kuat. Adapun dalam masalah perbedaan pendapat yang tidak mu’tabar, maka disitu bukan ruang untuk bertoleransi, tapi ruang untuk beramar ma’ruf nahi mungkar, dan istri harus mentaati suami dalam hal seperti ini. Setelah dua poin di atas dapat di pastikan, kita dapat mengetahui hukum persoalan yang ditanyakan, melalui rincian-rincian berikut : Pertama, ibadah (sunah / wajib) yang tidak ada kaitan dengan hak suami. Maka boleh Istri memegang pendapat yang dia pandang kuat, meski harus berseberangan dengan pilihan suami. Seperti, istri berkeyakinan wajibnya zakat emas / perak, meskipun yang dipergunakan sebagai perhiasan. Maka suami tidak berhak melarang. Sebagaimana keterangan dari Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, بعض الأزواج يمنع زوجته من إخراج زكاة حليها بناءً على القول الثاني الضعيف – الذي أشرنا إليه آنفاً – ، وهذا حرام عليه ، لا يحل للزوج ، ولا للأب ، ولا للأخ أن يمنع أحداً يريد أن يزكي ماله ، وعلى الزوجة أن تعصي زوجها بهذا ، وأن تخرج الزكاة رغماً على أنفه ؛ لأن طاعة الله أولى من طاعة الزوج…. Sebagian suami, melarang istrinya menunaikan zakat perhiasan yang ia pakai, berlandaskan pada pendapat kedua yang lemah (pent, pendapat yang menyatakan, perhiasan yang dipakai tidak ada zakatnya). Haram bagi suami melakukan tindakan seperti ini. Tidak halal bagi suami, ayah atau saudara laki-laki, melarang seorangpun menunaikan zakat hartanya. Bagi istri, boleh memaksiati suami dalam persoalan seperti ini. Silahkan dikeluarkan zakatnya tanpa perlu peduli dengan sikap suami. Karena ketaatan kepada Allah, lebih utama daripada ketaatan kepada suami. (Lihat : Jalsaat Ramadhaniyyah, Soal no. 5, dikutip dari Islamqa) Contoh yang lain, dalam ibadah sunah. Misalnya sholat sunah, istri berkeyakinan ketika turun sujud, lutut dulu baru tangan, sementara suami tangan dulu. Atau istri berpendapat, setelah bangkit dari ruku’, disunahkan bersedekap, dan suami tidak berpendapat sama. Maka dalam persoalan seperti ini, suami tidak berhak memaksa istri untuk taat kepada pendapat yang dia pilih, kecuali jika istri ikut suami dalam persoalan ini, bukan semata perintah suami. Tapi puas dan legowo, dengan argumentasi suami dalam menilai kuat pendapat yang dia pilih. Kedua, ibadah (sunah / wajib) yang ada kaitan dengan hak suami. Maka di sini, istri tidak boleh bersikukuh memegang pendapatnya. Bahkan terdapat larangan tegas. Di sinilah peluang istri untuk taat kepada suaminya. Contohnya seperti puasa sunah. Tidak boleh seorang istri berpuasa sunah saat kehadiran suami, tanpa seizin suami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhori dan Muslim) Contoh lain, jenguk orang sakit, i’tikaf, haji atau umrah yang sunah (yang kedua kali atau lebih), serta ibadah-ibadah sunah lainnya yang menuntut wanita keluar rumah. Karena dengan keluarnya dia dari rumah, akan mengurangi suami mendapatkan haknya. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan, وله منعها من الخروج إلى حج التطوع والإحرام به بغير خلاف ، قال ابن المنذر : أجمع كل من نحفظ قوله من أهل العلم على أن للرجل منع زوجته من الخروج إلى حج التطوع . ولأنه تطوع يفوِّت حق زوجها ، فكان لزوجها منعها منه ، كالاعتكاف… Suami berhak melarang istri keluar untuk hajian yang sunah dan ihram untuk haji sunah (demikian umrah sunah, pent), tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat, suami boleh mencegah istrinya melaksanakan haji sunah. Karena ibadah tersebut ibadah yang sunah yang dapat mengorbankan hak suami. Maka suami boleh mencegah istri melakukannya, sebagaimana i’tikaf…” (Lihat : Al Mughni 3/257) Ketiga, perkara mubah. Suami berhak melarang istrinya dalam hal-hal yang hukumnya mubah, jika dipandang bermaslahat atau berkaitan dengan hak suami. Seperti, ikut arisan ibu-ibu, jalan sehat, belanja ke supermarket dan hal-hal mubah lainnya. Contoh yang masuk ke ranah perbedaan pendapat Fikih (khilafiyah), hukum membuka penutup wajah / cadar di depan laki-laki non mahram (ajnabi) bagi wanita. Istri berpendapat mubah (boleh) membuka wajah, sementara suami memilih pendapat yang haram. Karena beliau berpendapat memakai cadar adalah wajib. Maka istri dalam hal ini, wajib mentaati suami. Dijelaskan dalam Fatawa Islam, وكل شيء مباح لها : فإن له أن يمنعها منه ، أو يُلزمها بقوله إن كان يراه حراماً Segala hal yang mubah bagi wanita, maka suami berhak mencegahnya atau mengharuskannya mengikuti pendapat suami, jika suami berpandangan bahwa yang mubah menurut istri adalah haram menurut suami. (Soal no. 97125, islamqa) Keempat, masalah fikih yang dipandang istri haram atau bid’ah. Misalnya, istri memilih pendapat memakai cadar adalah wajib. Sementara suami berpandangan sunah, sehingga menurut istri, membuka wajah di depan laki-laki non mahram adalah haram, sementara menurut suami, boleh. Kebalikan dari contoh point ketiga di atas. Maka tidak boleh suami mengharuskan istri mengikuti pendapat fikihnya. Artinya boleh bagi istri untuk tidak mentaati suami dalam masalah seperti ini. Dalam hal ini, berlaku hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam, لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara melanggar aturan Sang Khaliq. (HR. Ahmad) (Lihat : Fatwa Lajnah Da-imah, 17 / 257 – 258) * (Keempat rincian di atas, merujuk pada penjelasan di Fatawa Islam: https://islamqa.info/amp/ar/answers/97125) *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Berita Tanda Kemunculan Imam Mahdi 2015, Shirat, Tawasul Kepada Nabi, Khasiat Puasa Rajab, Keutamaan Dzulhijjah, Rahasia Malam Jumat Visited 70 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid

Haruskah Istri Mengikuti Pendapat Fikih yang Dipegang Suami?

Haruskah Istri Mengikuti Pendapat Fikih yang Dipegang Suami? Ust, mhn pencerahannya, apkh tdk sepakat dg suami dlm hal fikih yg masih diperselisihkan ulama, adlh termasuk durhaka kpdnya? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Taat kepada suami dalam hal yang tidak melanggar rambu syariat, adalah kewajiban bagi istri. Dalam Al Qur’an, Allah ta’ala menyebut suami adalah pemimpin bagi para wanita, yang konsekuensinya adalah, ditaati dan diikuti, selama tidak berseberangan dengan syari’at Allah. Allah ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Laki-laki itu adalah pemimpin bagi para wanita, karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa’: 34) Imam Al Jassos menerangkan makna ayat di atas, أفاد ذلك لزومها طاعته، لأن وصفه بالقيام عليها يقتضي ذلك Ayat ini menunjukkan wajibnya seorang istri mentaati suaminya. Karena Allah telah mensifati suami sebagai pemimpin atas wanita, yang dampaknya adalah, taat kepadanya. (Ahakamul Qur’an 3/68) Saking besarnya hak suami atas istri, sampai Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, لو كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ “Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Berselisih Dalam Masalah Fikih? Pembahasan fikih, seringkali terjadi multi tafsir atau multi kesimpulan hukum (istinbath), sehingga wajar jika memancing diskusi ilmiah di kalangan ulama. Tentu ada hikmah dibalik ini, seperti untuk menanamkan spirit ilmiyah dalam diri umat Islam, agar selalu dekat dengan agama, karena diskusi panjang terkait suatu pembahasan fikih misalnya, akan menjadikan seorang muslim selalu dekat dengan aturan agamanya. Islam berputar di dalam roda-roda kehidupannya, serta masih ada beberapa hikmah lainnya. Saat seorang suami memegang pendapat fikih tertentu, yang berbeda dengan pendapat fikih pegangan istri, apakah termasuk bentuk tidak taat kepada suami? Sebelum menjawabannya, kita perlu memastikan terlebih dahulu bahwa perselisihan itu benar terjadi dalam masalah fikih, bukan pada masalah akidah. Kita harus jeli membedakan dua jenis ilmu ini. Agar hukum tepat pada sasarannya. Dalam masalah akidah, maka bukan ruang berbeda pendapat, karena akidah adalah pondasi pokok dalam bergama. Kedua, perbedaan pendapat, terjadi dalam ruang perbedaan yang dianggap wajar terjadi diskusi (mu’tabar). Artinya, masing-masing pendapat didukung oleh argumen dalil yang kuat. Adapun dalam masalah perbedaan pendapat yang tidak mu’tabar, maka disitu bukan ruang untuk bertoleransi, tapi ruang untuk beramar ma’ruf nahi mungkar, dan istri harus mentaati suami dalam hal seperti ini. Setelah dua poin di atas dapat di pastikan, kita dapat mengetahui hukum persoalan yang ditanyakan, melalui rincian-rincian berikut : Pertama, ibadah (sunah / wajib) yang tidak ada kaitan dengan hak suami. Maka boleh Istri memegang pendapat yang dia pandang kuat, meski harus berseberangan dengan pilihan suami. Seperti, istri berkeyakinan wajibnya zakat emas / perak, meskipun yang dipergunakan sebagai perhiasan. Maka suami tidak berhak melarang. Sebagaimana keterangan dari Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, بعض الأزواج يمنع زوجته من إخراج زكاة حليها بناءً على القول الثاني الضعيف – الذي أشرنا إليه آنفاً – ، وهذا حرام عليه ، لا يحل للزوج ، ولا للأب ، ولا للأخ أن يمنع أحداً يريد أن يزكي ماله ، وعلى الزوجة أن تعصي زوجها بهذا ، وأن تخرج الزكاة رغماً على أنفه ؛ لأن طاعة الله أولى من طاعة الزوج…. Sebagian suami, melarang istrinya menunaikan zakat perhiasan yang ia pakai, berlandaskan pada pendapat kedua yang lemah (pent, pendapat yang menyatakan, perhiasan yang dipakai tidak ada zakatnya). Haram bagi suami melakukan tindakan seperti ini. Tidak halal bagi suami, ayah atau saudara laki-laki, melarang seorangpun menunaikan zakat hartanya. Bagi istri, boleh memaksiati suami dalam persoalan seperti ini. Silahkan dikeluarkan zakatnya tanpa perlu peduli dengan sikap suami. Karena ketaatan kepada Allah, lebih utama daripada ketaatan kepada suami. (Lihat : Jalsaat Ramadhaniyyah, Soal no. 5, dikutip dari Islamqa) Contoh yang lain, dalam ibadah sunah. Misalnya sholat sunah, istri berkeyakinan ketika turun sujud, lutut dulu baru tangan, sementara suami tangan dulu. Atau istri berpendapat, setelah bangkit dari ruku’, disunahkan bersedekap, dan suami tidak berpendapat sama. Maka dalam persoalan seperti ini, suami tidak berhak memaksa istri untuk taat kepada pendapat yang dia pilih, kecuali jika istri ikut suami dalam persoalan ini, bukan semata perintah suami. Tapi puas dan legowo, dengan argumentasi suami dalam menilai kuat pendapat yang dia pilih. Kedua, ibadah (sunah / wajib) yang ada kaitan dengan hak suami. Maka di sini, istri tidak boleh bersikukuh memegang pendapatnya. Bahkan terdapat larangan tegas. Di sinilah peluang istri untuk taat kepada suaminya. Contohnya seperti puasa sunah. Tidak boleh seorang istri berpuasa sunah saat kehadiran suami, tanpa seizin suami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhori dan Muslim) Contoh lain, jenguk orang sakit, i’tikaf, haji atau umrah yang sunah (yang kedua kali atau lebih), serta ibadah-ibadah sunah lainnya yang menuntut wanita keluar rumah. Karena dengan keluarnya dia dari rumah, akan mengurangi suami mendapatkan haknya. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan, وله منعها من الخروج إلى حج التطوع والإحرام به بغير خلاف ، قال ابن المنذر : أجمع كل من نحفظ قوله من أهل العلم على أن للرجل منع زوجته من الخروج إلى حج التطوع . ولأنه تطوع يفوِّت حق زوجها ، فكان لزوجها منعها منه ، كالاعتكاف… Suami berhak melarang istri keluar untuk hajian yang sunah dan ihram untuk haji sunah (demikian umrah sunah, pent), tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat, suami boleh mencegah istrinya melaksanakan haji sunah. Karena ibadah tersebut ibadah yang sunah yang dapat mengorbankan hak suami. Maka suami boleh mencegah istri melakukannya, sebagaimana i’tikaf…” (Lihat : Al Mughni 3/257) Ketiga, perkara mubah. Suami berhak melarang istrinya dalam hal-hal yang hukumnya mubah, jika dipandang bermaslahat atau berkaitan dengan hak suami. Seperti, ikut arisan ibu-ibu, jalan sehat, belanja ke supermarket dan hal-hal mubah lainnya. Contoh yang masuk ke ranah perbedaan pendapat Fikih (khilafiyah), hukum membuka penutup wajah / cadar di depan laki-laki non mahram (ajnabi) bagi wanita. Istri berpendapat mubah (boleh) membuka wajah, sementara suami memilih pendapat yang haram. Karena beliau berpendapat memakai cadar adalah wajib. Maka istri dalam hal ini, wajib mentaati suami. Dijelaskan dalam Fatawa Islam, وكل شيء مباح لها : فإن له أن يمنعها منه ، أو يُلزمها بقوله إن كان يراه حراماً Segala hal yang mubah bagi wanita, maka suami berhak mencegahnya atau mengharuskannya mengikuti pendapat suami, jika suami berpandangan bahwa yang mubah menurut istri adalah haram menurut suami. (Soal no. 97125, islamqa) Keempat, masalah fikih yang dipandang istri haram atau bid’ah. Misalnya, istri memilih pendapat memakai cadar adalah wajib. Sementara suami berpandangan sunah, sehingga menurut istri, membuka wajah di depan laki-laki non mahram adalah haram, sementara menurut suami, boleh. Kebalikan dari contoh point ketiga di atas. Maka tidak boleh suami mengharuskan istri mengikuti pendapat fikihnya. Artinya boleh bagi istri untuk tidak mentaati suami dalam masalah seperti ini. Dalam hal ini, berlaku hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam, لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara melanggar aturan Sang Khaliq. (HR. Ahmad) (Lihat : Fatwa Lajnah Da-imah, 17 / 257 – 258) * (Keempat rincian di atas, merujuk pada penjelasan di Fatawa Islam: https://islamqa.info/amp/ar/answers/97125) *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Berita Tanda Kemunculan Imam Mahdi 2015, Shirat, Tawasul Kepada Nabi, Khasiat Puasa Rajab, Keutamaan Dzulhijjah, Rahasia Malam Jumat Visited 70 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid
Haruskah Istri Mengikuti Pendapat Fikih yang Dipegang Suami? Ust, mhn pencerahannya, apkh tdk sepakat dg suami dlm hal fikih yg masih diperselisihkan ulama, adlh termasuk durhaka kpdnya? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Taat kepada suami dalam hal yang tidak melanggar rambu syariat, adalah kewajiban bagi istri. Dalam Al Qur’an, Allah ta’ala menyebut suami adalah pemimpin bagi para wanita, yang konsekuensinya adalah, ditaati dan diikuti, selama tidak berseberangan dengan syari’at Allah. Allah ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Laki-laki itu adalah pemimpin bagi para wanita, karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa’: 34) Imam Al Jassos menerangkan makna ayat di atas, أفاد ذلك لزومها طاعته، لأن وصفه بالقيام عليها يقتضي ذلك Ayat ini menunjukkan wajibnya seorang istri mentaati suaminya. Karena Allah telah mensifati suami sebagai pemimpin atas wanita, yang dampaknya adalah, taat kepadanya. (Ahakamul Qur’an 3/68) Saking besarnya hak suami atas istri, sampai Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, لو كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ “Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Berselisih Dalam Masalah Fikih? Pembahasan fikih, seringkali terjadi multi tafsir atau multi kesimpulan hukum (istinbath), sehingga wajar jika memancing diskusi ilmiah di kalangan ulama. Tentu ada hikmah dibalik ini, seperti untuk menanamkan spirit ilmiyah dalam diri umat Islam, agar selalu dekat dengan agama, karena diskusi panjang terkait suatu pembahasan fikih misalnya, akan menjadikan seorang muslim selalu dekat dengan aturan agamanya. Islam berputar di dalam roda-roda kehidupannya, serta masih ada beberapa hikmah lainnya. Saat seorang suami memegang pendapat fikih tertentu, yang berbeda dengan pendapat fikih pegangan istri, apakah termasuk bentuk tidak taat kepada suami? Sebelum menjawabannya, kita perlu memastikan terlebih dahulu bahwa perselisihan itu benar terjadi dalam masalah fikih, bukan pada masalah akidah. Kita harus jeli membedakan dua jenis ilmu ini. Agar hukum tepat pada sasarannya. Dalam masalah akidah, maka bukan ruang berbeda pendapat, karena akidah adalah pondasi pokok dalam bergama. Kedua, perbedaan pendapat, terjadi dalam ruang perbedaan yang dianggap wajar terjadi diskusi (mu’tabar). Artinya, masing-masing pendapat didukung oleh argumen dalil yang kuat. Adapun dalam masalah perbedaan pendapat yang tidak mu’tabar, maka disitu bukan ruang untuk bertoleransi, tapi ruang untuk beramar ma’ruf nahi mungkar, dan istri harus mentaati suami dalam hal seperti ini. Setelah dua poin di atas dapat di pastikan, kita dapat mengetahui hukum persoalan yang ditanyakan, melalui rincian-rincian berikut : Pertama, ibadah (sunah / wajib) yang tidak ada kaitan dengan hak suami. Maka boleh Istri memegang pendapat yang dia pandang kuat, meski harus berseberangan dengan pilihan suami. Seperti, istri berkeyakinan wajibnya zakat emas / perak, meskipun yang dipergunakan sebagai perhiasan. Maka suami tidak berhak melarang. Sebagaimana keterangan dari Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, بعض الأزواج يمنع زوجته من إخراج زكاة حليها بناءً على القول الثاني الضعيف – الذي أشرنا إليه آنفاً – ، وهذا حرام عليه ، لا يحل للزوج ، ولا للأب ، ولا للأخ أن يمنع أحداً يريد أن يزكي ماله ، وعلى الزوجة أن تعصي زوجها بهذا ، وأن تخرج الزكاة رغماً على أنفه ؛ لأن طاعة الله أولى من طاعة الزوج…. Sebagian suami, melarang istrinya menunaikan zakat perhiasan yang ia pakai, berlandaskan pada pendapat kedua yang lemah (pent, pendapat yang menyatakan, perhiasan yang dipakai tidak ada zakatnya). Haram bagi suami melakukan tindakan seperti ini. Tidak halal bagi suami, ayah atau saudara laki-laki, melarang seorangpun menunaikan zakat hartanya. Bagi istri, boleh memaksiati suami dalam persoalan seperti ini. Silahkan dikeluarkan zakatnya tanpa perlu peduli dengan sikap suami. Karena ketaatan kepada Allah, lebih utama daripada ketaatan kepada suami. (Lihat : Jalsaat Ramadhaniyyah, Soal no. 5, dikutip dari Islamqa) Contoh yang lain, dalam ibadah sunah. Misalnya sholat sunah, istri berkeyakinan ketika turun sujud, lutut dulu baru tangan, sementara suami tangan dulu. Atau istri berpendapat, setelah bangkit dari ruku’, disunahkan bersedekap, dan suami tidak berpendapat sama. Maka dalam persoalan seperti ini, suami tidak berhak memaksa istri untuk taat kepada pendapat yang dia pilih, kecuali jika istri ikut suami dalam persoalan ini, bukan semata perintah suami. Tapi puas dan legowo, dengan argumentasi suami dalam menilai kuat pendapat yang dia pilih. Kedua, ibadah (sunah / wajib) yang ada kaitan dengan hak suami. Maka di sini, istri tidak boleh bersikukuh memegang pendapatnya. Bahkan terdapat larangan tegas. Di sinilah peluang istri untuk taat kepada suaminya. Contohnya seperti puasa sunah. Tidak boleh seorang istri berpuasa sunah saat kehadiran suami, tanpa seizin suami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhori dan Muslim) Contoh lain, jenguk orang sakit, i’tikaf, haji atau umrah yang sunah (yang kedua kali atau lebih), serta ibadah-ibadah sunah lainnya yang menuntut wanita keluar rumah. Karena dengan keluarnya dia dari rumah, akan mengurangi suami mendapatkan haknya. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan, وله منعها من الخروج إلى حج التطوع والإحرام به بغير خلاف ، قال ابن المنذر : أجمع كل من نحفظ قوله من أهل العلم على أن للرجل منع زوجته من الخروج إلى حج التطوع . ولأنه تطوع يفوِّت حق زوجها ، فكان لزوجها منعها منه ، كالاعتكاف… Suami berhak melarang istri keluar untuk hajian yang sunah dan ihram untuk haji sunah (demikian umrah sunah, pent), tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat, suami boleh mencegah istrinya melaksanakan haji sunah. Karena ibadah tersebut ibadah yang sunah yang dapat mengorbankan hak suami. Maka suami boleh mencegah istri melakukannya, sebagaimana i’tikaf…” (Lihat : Al Mughni 3/257) Ketiga, perkara mubah. Suami berhak melarang istrinya dalam hal-hal yang hukumnya mubah, jika dipandang bermaslahat atau berkaitan dengan hak suami. Seperti, ikut arisan ibu-ibu, jalan sehat, belanja ke supermarket dan hal-hal mubah lainnya. Contoh yang masuk ke ranah perbedaan pendapat Fikih (khilafiyah), hukum membuka penutup wajah / cadar di depan laki-laki non mahram (ajnabi) bagi wanita. Istri berpendapat mubah (boleh) membuka wajah, sementara suami memilih pendapat yang haram. Karena beliau berpendapat memakai cadar adalah wajib. Maka istri dalam hal ini, wajib mentaati suami. Dijelaskan dalam Fatawa Islam, وكل شيء مباح لها : فإن له أن يمنعها منه ، أو يُلزمها بقوله إن كان يراه حراماً Segala hal yang mubah bagi wanita, maka suami berhak mencegahnya atau mengharuskannya mengikuti pendapat suami, jika suami berpandangan bahwa yang mubah menurut istri adalah haram menurut suami. (Soal no. 97125, islamqa) Keempat, masalah fikih yang dipandang istri haram atau bid’ah. Misalnya, istri memilih pendapat memakai cadar adalah wajib. Sementara suami berpandangan sunah, sehingga menurut istri, membuka wajah di depan laki-laki non mahram adalah haram, sementara menurut suami, boleh. Kebalikan dari contoh point ketiga di atas. Maka tidak boleh suami mengharuskan istri mengikuti pendapat fikihnya. Artinya boleh bagi istri untuk tidak mentaati suami dalam masalah seperti ini. Dalam hal ini, berlaku hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam, لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara melanggar aturan Sang Khaliq. (HR. Ahmad) (Lihat : Fatwa Lajnah Da-imah, 17 / 257 – 258) * (Keempat rincian di atas, merujuk pada penjelasan di Fatawa Islam: https://islamqa.info/amp/ar/answers/97125) *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Berita Tanda Kemunculan Imam Mahdi 2015, Shirat, Tawasul Kepada Nabi, Khasiat Puasa Rajab, Keutamaan Dzulhijjah, Rahasia Malam Jumat Visited 70 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1347205840&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Haruskah Istri Mengikuti Pendapat Fikih yang Dipegang Suami? Ust, mhn pencerahannya, apkh tdk sepakat dg suami dlm hal fikih yg masih diperselisihkan ulama, adlh termasuk durhaka kpdnya? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Taat kepada suami dalam hal yang tidak melanggar rambu syariat, adalah kewajiban bagi istri. Dalam Al Qur’an, Allah ta’ala menyebut suami adalah pemimpin bagi para wanita, yang konsekuensinya adalah, ditaati dan diikuti, selama tidak berseberangan dengan syari’at Allah. Allah ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Laki-laki itu adalah pemimpin bagi para wanita, karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa’: 34) Imam Al Jassos menerangkan makna ayat di atas, أفاد ذلك لزومها طاعته، لأن وصفه بالقيام عليها يقتضي ذلك Ayat ini menunjukkan wajibnya seorang istri mentaati suaminya. Karena Allah telah mensifati suami sebagai pemimpin atas wanita, yang dampaknya adalah, taat kepadanya. (Ahakamul Qur’an 3/68) Saking besarnya hak suami atas istri, sampai Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, لو كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ “Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Berselisih Dalam Masalah Fikih? Pembahasan fikih, seringkali terjadi multi tafsir atau multi kesimpulan hukum (istinbath), sehingga wajar jika memancing diskusi ilmiah di kalangan ulama. Tentu ada hikmah dibalik ini, seperti untuk menanamkan spirit ilmiyah dalam diri umat Islam, agar selalu dekat dengan agama, karena diskusi panjang terkait suatu pembahasan fikih misalnya, akan menjadikan seorang muslim selalu dekat dengan aturan agamanya. Islam berputar di dalam roda-roda kehidupannya, serta masih ada beberapa hikmah lainnya. Saat seorang suami memegang pendapat fikih tertentu, yang berbeda dengan pendapat fikih pegangan istri, apakah termasuk bentuk tidak taat kepada suami? Sebelum menjawabannya, kita perlu memastikan terlebih dahulu bahwa perselisihan itu benar terjadi dalam masalah fikih, bukan pada masalah akidah. Kita harus jeli membedakan dua jenis ilmu ini. Agar hukum tepat pada sasarannya. Dalam masalah akidah, maka bukan ruang berbeda pendapat, karena akidah adalah pondasi pokok dalam bergama. Kedua, perbedaan pendapat, terjadi dalam ruang perbedaan yang dianggap wajar terjadi diskusi (mu’tabar). Artinya, masing-masing pendapat didukung oleh argumen dalil yang kuat. Adapun dalam masalah perbedaan pendapat yang tidak mu’tabar, maka disitu bukan ruang untuk bertoleransi, tapi ruang untuk beramar ma’ruf nahi mungkar, dan istri harus mentaati suami dalam hal seperti ini. Setelah dua poin di atas dapat di pastikan, kita dapat mengetahui hukum persoalan yang ditanyakan, melalui rincian-rincian berikut : Pertama, ibadah (sunah / wajib) yang tidak ada kaitan dengan hak suami. Maka boleh Istri memegang pendapat yang dia pandang kuat, meski harus berseberangan dengan pilihan suami. Seperti, istri berkeyakinan wajibnya zakat emas / perak, meskipun yang dipergunakan sebagai perhiasan. Maka suami tidak berhak melarang. Sebagaimana keterangan dari Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, بعض الأزواج يمنع زوجته من إخراج زكاة حليها بناءً على القول الثاني الضعيف – الذي أشرنا إليه آنفاً – ، وهذا حرام عليه ، لا يحل للزوج ، ولا للأب ، ولا للأخ أن يمنع أحداً يريد أن يزكي ماله ، وعلى الزوجة أن تعصي زوجها بهذا ، وأن تخرج الزكاة رغماً على أنفه ؛ لأن طاعة الله أولى من طاعة الزوج…. Sebagian suami, melarang istrinya menunaikan zakat perhiasan yang ia pakai, berlandaskan pada pendapat kedua yang lemah (pent, pendapat yang menyatakan, perhiasan yang dipakai tidak ada zakatnya). Haram bagi suami melakukan tindakan seperti ini. Tidak halal bagi suami, ayah atau saudara laki-laki, melarang seorangpun menunaikan zakat hartanya. Bagi istri, boleh memaksiati suami dalam persoalan seperti ini. Silahkan dikeluarkan zakatnya tanpa perlu peduli dengan sikap suami. Karena ketaatan kepada Allah, lebih utama daripada ketaatan kepada suami. (Lihat : Jalsaat Ramadhaniyyah, Soal no. 5, dikutip dari Islamqa) Contoh yang lain, dalam ibadah sunah. Misalnya sholat sunah, istri berkeyakinan ketika turun sujud, lutut dulu baru tangan, sementara suami tangan dulu. Atau istri berpendapat, setelah bangkit dari ruku’, disunahkan bersedekap, dan suami tidak berpendapat sama. Maka dalam persoalan seperti ini, suami tidak berhak memaksa istri untuk taat kepada pendapat yang dia pilih, kecuali jika istri ikut suami dalam persoalan ini, bukan semata perintah suami. Tapi puas dan legowo, dengan argumentasi suami dalam menilai kuat pendapat yang dia pilih. Kedua, ibadah (sunah / wajib) yang ada kaitan dengan hak suami. Maka di sini, istri tidak boleh bersikukuh memegang pendapatnya. Bahkan terdapat larangan tegas. Di sinilah peluang istri untuk taat kepada suaminya. Contohnya seperti puasa sunah. Tidak boleh seorang istri berpuasa sunah saat kehadiran suami, tanpa seizin suami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhori dan Muslim) Contoh lain, jenguk orang sakit, i’tikaf, haji atau umrah yang sunah (yang kedua kali atau lebih), serta ibadah-ibadah sunah lainnya yang menuntut wanita keluar rumah. Karena dengan keluarnya dia dari rumah, akan mengurangi suami mendapatkan haknya. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan, وله منعها من الخروج إلى حج التطوع والإحرام به بغير خلاف ، قال ابن المنذر : أجمع كل من نحفظ قوله من أهل العلم على أن للرجل منع زوجته من الخروج إلى حج التطوع . ولأنه تطوع يفوِّت حق زوجها ، فكان لزوجها منعها منه ، كالاعتكاف… Suami berhak melarang istri keluar untuk hajian yang sunah dan ihram untuk haji sunah (demikian umrah sunah, pent), tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat, suami boleh mencegah istrinya melaksanakan haji sunah. Karena ibadah tersebut ibadah yang sunah yang dapat mengorbankan hak suami. Maka suami boleh mencegah istri melakukannya, sebagaimana i’tikaf…” (Lihat : Al Mughni 3/257) Ketiga, perkara mubah. Suami berhak melarang istrinya dalam hal-hal yang hukumnya mubah, jika dipandang bermaslahat atau berkaitan dengan hak suami. Seperti, ikut arisan ibu-ibu, jalan sehat, belanja ke supermarket dan hal-hal mubah lainnya. Contoh yang masuk ke ranah perbedaan pendapat Fikih (khilafiyah), hukum membuka penutup wajah / cadar di depan laki-laki non mahram (ajnabi) bagi wanita. Istri berpendapat mubah (boleh) membuka wajah, sementara suami memilih pendapat yang haram. Karena beliau berpendapat memakai cadar adalah wajib. Maka istri dalam hal ini, wajib mentaati suami. Dijelaskan dalam Fatawa Islam, وكل شيء مباح لها : فإن له أن يمنعها منه ، أو يُلزمها بقوله إن كان يراه حراماً Segala hal yang mubah bagi wanita, maka suami berhak mencegahnya atau mengharuskannya mengikuti pendapat suami, jika suami berpandangan bahwa yang mubah menurut istri adalah haram menurut suami. (Soal no. 97125, islamqa) Keempat, masalah fikih yang dipandang istri haram atau bid’ah. Misalnya, istri memilih pendapat memakai cadar adalah wajib. Sementara suami berpandangan sunah, sehingga menurut istri, membuka wajah di depan laki-laki non mahram adalah haram, sementara menurut suami, boleh. Kebalikan dari contoh point ketiga di atas. Maka tidak boleh suami mengharuskan istri mengikuti pendapat fikihnya. Artinya boleh bagi istri untuk tidak mentaati suami dalam masalah seperti ini. Dalam hal ini, berlaku hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam, لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara melanggar aturan Sang Khaliq. (HR. Ahmad) (Lihat : Fatwa Lajnah Da-imah, 17 / 257 – 258) * (Keempat rincian di atas, merujuk pada penjelasan di Fatawa Islam: https://islamqa.info/amp/ar/answers/97125) *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Berita Tanda Kemunculan Imam Mahdi 2015, Shirat, Tawasul Kepada Nabi, Khasiat Puasa Rajab, Keutamaan Dzulhijjah, Rahasia Malam Jumat Visited 70 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 1)

Syariat Islam adalah syariat yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, meskipun hal-hal “kecil” yang mungkin kita anggap remeh, semacam (maaf) adab buang air atau adab hubungan badan antara suami dan istri. Jika hal-hal semacam itu saja diatur dalam syariat yang mulia ini, maka bagaimana lagi dengan “hal-hal besar” yang menyangkut hajat hidup orang banyak? Tentu lebih layak lagi untuk diatur oleh syariat.Para ulama ahlus sunnah dari masa ke masa, dari generasi ke generasi, telah menggoreskan dalam tinta emas mereka, di buku-buku aqidah yang mereka tulis, tentang kewajiban taat terhadap penguasa muslim, meskipun penguasa tersebut adalah penguasa yang dzalim (jahat) [1]. Dalam kesempatan ini, kami akan menyebutkan secara lebih rinci hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan masalah ini. Semoga hal ini menjadi bekal bagi kita dalam menghadapi situasi yang penuh dengan fitnah ini.Kewajiban Taat terhadap Penguasa Muslim, Meskipun dalam Kondisi tidak IdealPertama, Hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ“Dengarlah dan taat, meskipun penguasa (pemimpin) kalian adalah seorang budak Habsyi (budak dari Ethiopia), yang kepalanya seperti kismis (anggur kering) (karena secara fisik, mereka berambut keriting seperti anggur kering yang mengkerut, pen.)” (HR. Bukhari no. 693)Marilah kita memperhatikan hadits di atas dengan seksama. Dalam kondisi ideal, seorang budak Habsyi tidak sah ditunjuk (dipilih) menjadi khalifah yang mengatur urusan seluruh negeri kaum Muslimin di seluruh penjuru dunia. Akan tetapi, jika realitanya demikian (misalnya ada seorang budak Habsyi yang berhasil memberontak dan diangkat sebagai penguasa atau khalifah yang sah atas seluruh negeri kaum muslimin), apa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita? Tetap mendengar dan taat.Demikian pula, dalam kondisi ideal, seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin. Akan tetapi, jika realitanya ada seorang wanita berhasil menjadi penguasa, maka kewajiban kita tetap mendengar dan taat.Ke dua, Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa membenci tindakan (kebijakan) yang ada pada penguasanya, hendaklah dia bersabar. Karena siapa saja yang keluar dari (ketaatan) terhadap penguasa (seakan-akan) sejengkal saja, maka dia akan mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.” (HR. Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849. Lafadz hadits ini milik Bukhari.)Saudaraku …Hadits ini sungguh sangat berat diterima oleh orang-orang yang bersemangat melakukan berbagai aksi menentang penguasa. Ketika dia melihat kedzaliman penguasa muslim, apakah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan? Apakah melakukan berbagai aksi demonstrasi? Tidak. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk bersabar.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan makna “mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah” dalam hadits di atas dengan mengatakan,فَقَدْ ذَكَرَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبُغَاةَ الْخَارِجِينَ عَنْ طَاعَةِ السُّلْطَانِ وَعَنْ جَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ وَذَكَرَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إذَا مَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً؛ فَإِنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ لَمْ يَكُونُوا يَجْعَلُونَ عَلَيْهِمْ أَئِمَّةً؛ بَلْ كُلُّ طَائِفَةٍ تُغَالِبُ الْأُخْرَى“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan pemberontak yang keluar dari ketaatan terhadap penguasa (pemerintah) yang sah dan keluar dari jamaah kaum muslimin (yaitu ikatan jamaah kaum muslimin di bawah satu komando penguasa, pen.). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan jika mereka mati, mereka mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah. Karena orang-orang jahiliyyah tidaklah menjadikan satu orang pemimpin di tengah-tengah mereka yang mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi, satu kabilah (suku) akan memerangi suku yang lainnya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 28/487)Berdasarkan penjelasan Ibnu Taimiyyah di atas, “mati jahiliyyah” bukanlah mati di atas kekafiran sebagaimana anggapan sebagian kelompok yang menyimpang dalam masalah ini. Akan tetapi, yang dimaksud adalah orang-orang jahiliyyah dulu (sebelum Islam) tidak mempunyai penguasa. Tidak ada satu penguasa sah (resmi) di Mekah pada masa jahiliyyah yang mengatur urusan-urusan mereka. Padahal, kota Mekah itu terdiri atas berbagai suku (kabilah). Jadilah mereka hidup di atas fanatisme kesukuan, mereka akan memerangi kabilah lain untuk bertahan hidup.Ke tiga, Hadits dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhuJunadah bin Abi Umayyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami menemui ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu ketika beliau sedang dalam kondisi sakit. Kami mengatakan, “Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaanmu (menyembuhkanmu, pen.). Sampaikanlah kepada kami suatu hadits yang Engkau dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah memberikan manfaat (pahala) kepadamu dengan sebab hadits yang Engkau sampaikan (kepada kami).”Sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu mengatakan,دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah kepada kami dan kami pun berbaiat kepada beliau. Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk tetap mendengar dan taat kepada penguasa muslim yang dzalim, yaitu meskipun perintahnya tidak kita sukai (kita benci), dan meskipun penguasa tersebut mendzalimi hak-hak rakyat demi kepentingan dirinya sendiri.Ke empat, Hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuDari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ“Mendengar dan taat adalah kewajiban setiap muslim, (baik perintah yang diberikan oleh penguasa) adalah hal-hal yang dia sukai atau dia benci, selama penguasa tersebut tidak memerintahkan maksiat. Jika penguasa tersebut memerintahkan maksiat, maka tidak ada (kewajiban) mendengar dan taat (dalam perintah maksiat tersebut, pen.).” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita, jika penguasa memerintahkan kita berbuat maksiat dalam satu perkara, maka tidak boleh taat dalam satu perintah tersebut. Akan tetapi, kita wajib taat dalam (seluruh) perintah yang lain yang bukan maksiat. Perhatikanlah baik-baik maksud hadits ini, supaya kita tidak salah paham. Karena sebagian orang menyangka, bahwa jika penguasa memerintahkan satu perintah maksiat, itu artinya boleh tidak menaatinya dalam semua perintahnya yang lain yang bukan maksiat. Ini adalah kekeliruan dan salah paham yang sangat fatal akibatnya. [2]Baca pembahasan selenjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 2) ***Diselesaikan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL, 25 Rajab 1439/ 12 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] https://muslim.or.id/38218-ketika-taat-diberi-label-sebagai-penjilat.html[2] Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 20-21 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428)🔍 Pengertian Roja, Hadist Tentang Warisan, Neraka Dalam Islam, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak Berurutan, Info Kajian Sunnah Jakarta

Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 1)

Syariat Islam adalah syariat yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, meskipun hal-hal “kecil” yang mungkin kita anggap remeh, semacam (maaf) adab buang air atau adab hubungan badan antara suami dan istri. Jika hal-hal semacam itu saja diatur dalam syariat yang mulia ini, maka bagaimana lagi dengan “hal-hal besar” yang menyangkut hajat hidup orang banyak? Tentu lebih layak lagi untuk diatur oleh syariat.Para ulama ahlus sunnah dari masa ke masa, dari generasi ke generasi, telah menggoreskan dalam tinta emas mereka, di buku-buku aqidah yang mereka tulis, tentang kewajiban taat terhadap penguasa muslim, meskipun penguasa tersebut adalah penguasa yang dzalim (jahat) [1]. Dalam kesempatan ini, kami akan menyebutkan secara lebih rinci hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan masalah ini. Semoga hal ini menjadi bekal bagi kita dalam menghadapi situasi yang penuh dengan fitnah ini.Kewajiban Taat terhadap Penguasa Muslim, Meskipun dalam Kondisi tidak IdealPertama, Hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ“Dengarlah dan taat, meskipun penguasa (pemimpin) kalian adalah seorang budak Habsyi (budak dari Ethiopia), yang kepalanya seperti kismis (anggur kering) (karena secara fisik, mereka berambut keriting seperti anggur kering yang mengkerut, pen.)” (HR. Bukhari no. 693)Marilah kita memperhatikan hadits di atas dengan seksama. Dalam kondisi ideal, seorang budak Habsyi tidak sah ditunjuk (dipilih) menjadi khalifah yang mengatur urusan seluruh negeri kaum Muslimin di seluruh penjuru dunia. Akan tetapi, jika realitanya demikian (misalnya ada seorang budak Habsyi yang berhasil memberontak dan diangkat sebagai penguasa atau khalifah yang sah atas seluruh negeri kaum muslimin), apa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita? Tetap mendengar dan taat.Demikian pula, dalam kondisi ideal, seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin. Akan tetapi, jika realitanya ada seorang wanita berhasil menjadi penguasa, maka kewajiban kita tetap mendengar dan taat.Ke dua, Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa membenci tindakan (kebijakan) yang ada pada penguasanya, hendaklah dia bersabar. Karena siapa saja yang keluar dari (ketaatan) terhadap penguasa (seakan-akan) sejengkal saja, maka dia akan mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.” (HR. Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849. Lafadz hadits ini milik Bukhari.)Saudaraku …Hadits ini sungguh sangat berat diterima oleh orang-orang yang bersemangat melakukan berbagai aksi menentang penguasa. Ketika dia melihat kedzaliman penguasa muslim, apakah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan? Apakah melakukan berbagai aksi demonstrasi? Tidak. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk bersabar.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan makna “mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah” dalam hadits di atas dengan mengatakan,فَقَدْ ذَكَرَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبُغَاةَ الْخَارِجِينَ عَنْ طَاعَةِ السُّلْطَانِ وَعَنْ جَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ وَذَكَرَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إذَا مَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً؛ فَإِنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ لَمْ يَكُونُوا يَجْعَلُونَ عَلَيْهِمْ أَئِمَّةً؛ بَلْ كُلُّ طَائِفَةٍ تُغَالِبُ الْأُخْرَى“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan pemberontak yang keluar dari ketaatan terhadap penguasa (pemerintah) yang sah dan keluar dari jamaah kaum muslimin (yaitu ikatan jamaah kaum muslimin di bawah satu komando penguasa, pen.). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan jika mereka mati, mereka mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah. Karena orang-orang jahiliyyah tidaklah menjadikan satu orang pemimpin di tengah-tengah mereka yang mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi, satu kabilah (suku) akan memerangi suku yang lainnya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 28/487)Berdasarkan penjelasan Ibnu Taimiyyah di atas, “mati jahiliyyah” bukanlah mati di atas kekafiran sebagaimana anggapan sebagian kelompok yang menyimpang dalam masalah ini. Akan tetapi, yang dimaksud adalah orang-orang jahiliyyah dulu (sebelum Islam) tidak mempunyai penguasa. Tidak ada satu penguasa sah (resmi) di Mekah pada masa jahiliyyah yang mengatur urusan-urusan mereka. Padahal, kota Mekah itu terdiri atas berbagai suku (kabilah). Jadilah mereka hidup di atas fanatisme kesukuan, mereka akan memerangi kabilah lain untuk bertahan hidup.Ke tiga, Hadits dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhuJunadah bin Abi Umayyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami menemui ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu ketika beliau sedang dalam kondisi sakit. Kami mengatakan, “Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaanmu (menyembuhkanmu, pen.). Sampaikanlah kepada kami suatu hadits yang Engkau dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah memberikan manfaat (pahala) kepadamu dengan sebab hadits yang Engkau sampaikan (kepada kami).”Sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu mengatakan,دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah kepada kami dan kami pun berbaiat kepada beliau. Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk tetap mendengar dan taat kepada penguasa muslim yang dzalim, yaitu meskipun perintahnya tidak kita sukai (kita benci), dan meskipun penguasa tersebut mendzalimi hak-hak rakyat demi kepentingan dirinya sendiri.Ke empat, Hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuDari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ“Mendengar dan taat adalah kewajiban setiap muslim, (baik perintah yang diberikan oleh penguasa) adalah hal-hal yang dia sukai atau dia benci, selama penguasa tersebut tidak memerintahkan maksiat. Jika penguasa tersebut memerintahkan maksiat, maka tidak ada (kewajiban) mendengar dan taat (dalam perintah maksiat tersebut, pen.).” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita, jika penguasa memerintahkan kita berbuat maksiat dalam satu perkara, maka tidak boleh taat dalam satu perintah tersebut. Akan tetapi, kita wajib taat dalam (seluruh) perintah yang lain yang bukan maksiat. Perhatikanlah baik-baik maksud hadits ini, supaya kita tidak salah paham. Karena sebagian orang menyangka, bahwa jika penguasa memerintahkan satu perintah maksiat, itu artinya boleh tidak menaatinya dalam semua perintahnya yang lain yang bukan maksiat. Ini adalah kekeliruan dan salah paham yang sangat fatal akibatnya. [2]Baca pembahasan selenjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 2) ***Diselesaikan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL, 25 Rajab 1439/ 12 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] https://muslim.or.id/38218-ketika-taat-diberi-label-sebagai-penjilat.html[2] Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 20-21 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428)🔍 Pengertian Roja, Hadist Tentang Warisan, Neraka Dalam Islam, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak Berurutan, Info Kajian Sunnah Jakarta
Syariat Islam adalah syariat yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, meskipun hal-hal “kecil” yang mungkin kita anggap remeh, semacam (maaf) adab buang air atau adab hubungan badan antara suami dan istri. Jika hal-hal semacam itu saja diatur dalam syariat yang mulia ini, maka bagaimana lagi dengan “hal-hal besar” yang menyangkut hajat hidup orang banyak? Tentu lebih layak lagi untuk diatur oleh syariat.Para ulama ahlus sunnah dari masa ke masa, dari generasi ke generasi, telah menggoreskan dalam tinta emas mereka, di buku-buku aqidah yang mereka tulis, tentang kewajiban taat terhadap penguasa muslim, meskipun penguasa tersebut adalah penguasa yang dzalim (jahat) [1]. Dalam kesempatan ini, kami akan menyebutkan secara lebih rinci hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan masalah ini. Semoga hal ini menjadi bekal bagi kita dalam menghadapi situasi yang penuh dengan fitnah ini.Kewajiban Taat terhadap Penguasa Muslim, Meskipun dalam Kondisi tidak IdealPertama, Hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ“Dengarlah dan taat, meskipun penguasa (pemimpin) kalian adalah seorang budak Habsyi (budak dari Ethiopia), yang kepalanya seperti kismis (anggur kering) (karena secara fisik, mereka berambut keriting seperti anggur kering yang mengkerut, pen.)” (HR. Bukhari no. 693)Marilah kita memperhatikan hadits di atas dengan seksama. Dalam kondisi ideal, seorang budak Habsyi tidak sah ditunjuk (dipilih) menjadi khalifah yang mengatur urusan seluruh negeri kaum Muslimin di seluruh penjuru dunia. Akan tetapi, jika realitanya demikian (misalnya ada seorang budak Habsyi yang berhasil memberontak dan diangkat sebagai penguasa atau khalifah yang sah atas seluruh negeri kaum muslimin), apa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita? Tetap mendengar dan taat.Demikian pula, dalam kondisi ideal, seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin. Akan tetapi, jika realitanya ada seorang wanita berhasil menjadi penguasa, maka kewajiban kita tetap mendengar dan taat.Ke dua, Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa membenci tindakan (kebijakan) yang ada pada penguasanya, hendaklah dia bersabar. Karena siapa saja yang keluar dari (ketaatan) terhadap penguasa (seakan-akan) sejengkal saja, maka dia akan mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.” (HR. Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849. Lafadz hadits ini milik Bukhari.)Saudaraku …Hadits ini sungguh sangat berat diterima oleh orang-orang yang bersemangat melakukan berbagai aksi menentang penguasa. Ketika dia melihat kedzaliman penguasa muslim, apakah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan? Apakah melakukan berbagai aksi demonstrasi? Tidak. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk bersabar.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan makna “mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah” dalam hadits di atas dengan mengatakan,فَقَدْ ذَكَرَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبُغَاةَ الْخَارِجِينَ عَنْ طَاعَةِ السُّلْطَانِ وَعَنْ جَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ وَذَكَرَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إذَا مَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً؛ فَإِنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ لَمْ يَكُونُوا يَجْعَلُونَ عَلَيْهِمْ أَئِمَّةً؛ بَلْ كُلُّ طَائِفَةٍ تُغَالِبُ الْأُخْرَى“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan pemberontak yang keluar dari ketaatan terhadap penguasa (pemerintah) yang sah dan keluar dari jamaah kaum muslimin (yaitu ikatan jamaah kaum muslimin di bawah satu komando penguasa, pen.). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan jika mereka mati, mereka mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah. Karena orang-orang jahiliyyah tidaklah menjadikan satu orang pemimpin di tengah-tengah mereka yang mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi, satu kabilah (suku) akan memerangi suku yang lainnya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 28/487)Berdasarkan penjelasan Ibnu Taimiyyah di atas, “mati jahiliyyah” bukanlah mati di atas kekafiran sebagaimana anggapan sebagian kelompok yang menyimpang dalam masalah ini. Akan tetapi, yang dimaksud adalah orang-orang jahiliyyah dulu (sebelum Islam) tidak mempunyai penguasa. Tidak ada satu penguasa sah (resmi) di Mekah pada masa jahiliyyah yang mengatur urusan-urusan mereka. Padahal, kota Mekah itu terdiri atas berbagai suku (kabilah). Jadilah mereka hidup di atas fanatisme kesukuan, mereka akan memerangi kabilah lain untuk bertahan hidup.Ke tiga, Hadits dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhuJunadah bin Abi Umayyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami menemui ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu ketika beliau sedang dalam kondisi sakit. Kami mengatakan, “Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaanmu (menyembuhkanmu, pen.). Sampaikanlah kepada kami suatu hadits yang Engkau dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah memberikan manfaat (pahala) kepadamu dengan sebab hadits yang Engkau sampaikan (kepada kami).”Sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu mengatakan,دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah kepada kami dan kami pun berbaiat kepada beliau. Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk tetap mendengar dan taat kepada penguasa muslim yang dzalim, yaitu meskipun perintahnya tidak kita sukai (kita benci), dan meskipun penguasa tersebut mendzalimi hak-hak rakyat demi kepentingan dirinya sendiri.Ke empat, Hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuDari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ“Mendengar dan taat adalah kewajiban setiap muslim, (baik perintah yang diberikan oleh penguasa) adalah hal-hal yang dia sukai atau dia benci, selama penguasa tersebut tidak memerintahkan maksiat. Jika penguasa tersebut memerintahkan maksiat, maka tidak ada (kewajiban) mendengar dan taat (dalam perintah maksiat tersebut, pen.).” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita, jika penguasa memerintahkan kita berbuat maksiat dalam satu perkara, maka tidak boleh taat dalam satu perintah tersebut. Akan tetapi, kita wajib taat dalam (seluruh) perintah yang lain yang bukan maksiat. Perhatikanlah baik-baik maksud hadits ini, supaya kita tidak salah paham. Karena sebagian orang menyangka, bahwa jika penguasa memerintahkan satu perintah maksiat, itu artinya boleh tidak menaatinya dalam semua perintahnya yang lain yang bukan maksiat. Ini adalah kekeliruan dan salah paham yang sangat fatal akibatnya. [2]Baca pembahasan selenjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 2) ***Diselesaikan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL, 25 Rajab 1439/ 12 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] https://muslim.or.id/38218-ketika-taat-diberi-label-sebagai-penjilat.html[2] Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 20-21 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428)🔍 Pengertian Roja, Hadist Tentang Warisan, Neraka Dalam Islam, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak Berurutan, Info Kajian Sunnah Jakarta


Syariat Islam adalah syariat yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, meskipun hal-hal “kecil” yang mungkin kita anggap remeh, semacam (maaf) adab buang air atau adab hubungan badan antara suami dan istri. Jika hal-hal semacam itu saja diatur dalam syariat yang mulia ini, maka bagaimana lagi dengan “hal-hal besar” yang menyangkut hajat hidup orang banyak? Tentu lebih layak lagi untuk diatur oleh syariat.Para ulama ahlus sunnah dari masa ke masa, dari generasi ke generasi, telah menggoreskan dalam tinta emas mereka, di buku-buku aqidah yang mereka tulis, tentang kewajiban taat terhadap penguasa muslim, meskipun penguasa tersebut adalah penguasa yang dzalim (jahat) [1]. Dalam kesempatan ini, kami akan menyebutkan secara lebih rinci hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan masalah ini. Semoga hal ini menjadi bekal bagi kita dalam menghadapi situasi yang penuh dengan fitnah ini.Kewajiban Taat terhadap Penguasa Muslim, Meskipun dalam Kondisi tidak IdealPertama, Hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ“Dengarlah dan taat, meskipun penguasa (pemimpin) kalian adalah seorang budak Habsyi (budak dari Ethiopia), yang kepalanya seperti kismis (anggur kering) (karena secara fisik, mereka berambut keriting seperti anggur kering yang mengkerut, pen.)” (HR. Bukhari no. 693)Marilah kita memperhatikan hadits di atas dengan seksama. Dalam kondisi ideal, seorang budak Habsyi tidak sah ditunjuk (dipilih) menjadi khalifah yang mengatur urusan seluruh negeri kaum Muslimin di seluruh penjuru dunia. Akan tetapi, jika realitanya demikian (misalnya ada seorang budak Habsyi yang berhasil memberontak dan diangkat sebagai penguasa atau khalifah yang sah atas seluruh negeri kaum muslimin), apa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita? Tetap mendengar dan taat.Demikian pula, dalam kondisi ideal, seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin. Akan tetapi, jika realitanya ada seorang wanita berhasil menjadi penguasa, maka kewajiban kita tetap mendengar dan taat.Ke dua, Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa membenci tindakan (kebijakan) yang ada pada penguasanya, hendaklah dia bersabar. Karena siapa saja yang keluar dari (ketaatan) terhadap penguasa (seakan-akan) sejengkal saja, maka dia akan mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.” (HR. Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849. Lafadz hadits ini milik Bukhari.)Saudaraku …Hadits ini sungguh sangat berat diterima oleh orang-orang yang bersemangat melakukan berbagai aksi menentang penguasa. Ketika dia melihat kedzaliman penguasa muslim, apakah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan? Apakah melakukan berbagai aksi demonstrasi? Tidak. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk bersabar.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan makna “mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah” dalam hadits di atas dengan mengatakan,فَقَدْ ذَكَرَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبُغَاةَ الْخَارِجِينَ عَنْ طَاعَةِ السُّلْطَانِ وَعَنْ جَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ وَذَكَرَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إذَا مَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً؛ فَإِنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ لَمْ يَكُونُوا يَجْعَلُونَ عَلَيْهِمْ أَئِمَّةً؛ بَلْ كُلُّ طَائِفَةٍ تُغَالِبُ الْأُخْرَى“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan pemberontak yang keluar dari ketaatan terhadap penguasa (pemerintah) yang sah dan keluar dari jamaah kaum muslimin (yaitu ikatan jamaah kaum muslimin di bawah satu komando penguasa, pen.). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan jika mereka mati, mereka mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah. Karena orang-orang jahiliyyah tidaklah menjadikan satu orang pemimpin di tengah-tengah mereka yang mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi, satu kabilah (suku) akan memerangi suku yang lainnya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 28/487)Berdasarkan penjelasan Ibnu Taimiyyah di atas, “mati jahiliyyah” bukanlah mati di atas kekafiran sebagaimana anggapan sebagian kelompok yang menyimpang dalam masalah ini. Akan tetapi, yang dimaksud adalah orang-orang jahiliyyah dulu (sebelum Islam) tidak mempunyai penguasa. Tidak ada satu penguasa sah (resmi) di Mekah pada masa jahiliyyah yang mengatur urusan-urusan mereka. Padahal, kota Mekah itu terdiri atas berbagai suku (kabilah). Jadilah mereka hidup di atas fanatisme kesukuan, mereka akan memerangi kabilah lain untuk bertahan hidup.Ke tiga, Hadits dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhuJunadah bin Abi Umayyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami menemui ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu ketika beliau sedang dalam kondisi sakit. Kami mengatakan, “Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaanmu (menyembuhkanmu, pen.). Sampaikanlah kepada kami suatu hadits yang Engkau dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah memberikan manfaat (pahala) kepadamu dengan sebab hadits yang Engkau sampaikan (kepada kami).”Sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu mengatakan,دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah kepada kami dan kami pun berbaiat kepada beliau. Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk tetap mendengar dan taat kepada penguasa muslim yang dzalim, yaitu meskipun perintahnya tidak kita sukai (kita benci), dan meskipun penguasa tersebut mendzalimi hak-hak rakyat demi kepentingan dirinya sendiri.Ke empat, Hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuDari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ“Mendengar dan taat adalah kewajiban setiap muslim, (baik perintah yang diberikan oleh penguasa) adalah hal-hal yang dia sukai atau dia benci, selama penguasa tersebut tidak memerintahkan maksiat. Jika penguasa tersebut memerintahkan maksiat, maka tidak ada (kewajiban) mendengar dan taat (dalam perintah maksiat tersebut, pen.).” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita, jika penguasa memerintahkan kita berbuat maksiat dalam satu perkara, maka tidak boleh taat dalam satu perintah tersebut. Akan tetapi, kita wajib taat dalam (seluruh) perintah yang lain yang bukan maksiat. Perhatikanlah baik-baik maksud hadits ini, supaya kita tidak salah paham. Karena sebagian orang menyangka, bahwa jika penguasa memerintahkan satu perintah maksiat, itu artinya boleh tidak menaatinya dalam semua perintahnya yang lain yang bukan maksiat. Ini adalah kekeliruan dan salah paham yang sangat fatal akibatnya. [2]Baca pembahasan selenjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 2) ***Diselesaikan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL, 25 Rajab 1439/ 12 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] https://muslim.or.id/38218-ketika-taat-diberi-label-sebagai-penjilat.html[2] Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 20-21 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428)🔍 Pengertian Roja, Hadist Tentang Warisan, Neraka Dalam Islam, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak Berurutan, Info Kajian Sunnah Jakarta

Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman

Penjelasan Tentang ImanMembaca Al-Qur`an dan Mentadaburinya[1] adalah Cara Dahsyat untuk Meningkatkan Keimanan Sobat, Anda Tahu kan bahwa Iman Itu Bisa Bertambah dan Berkurang? Banyak terdapat keterangan dari Al-Qur`an dan As-Sunnah yang menjelaskan pasang surutnya keimanan. Di samping itu, Al-Qur’an dan As-Sunnah juga menjelaskan pemilik iman yang bertingkat-tingkat martabatnya, sebagian memiliki iman yang lebih tinggi daripada yang lain. Ada di antara mereka yang disebut assaabiq bil khairaat (terdepan dalam kebaikan), al-muqtashid (pertengahan) dan zhalim linafsihi (menzalimi diri sendiri). Ada juga al-muhsin, al-mukmin, dan al-muslim. Semua itu menunjukkan bahwa mereka tidak berada dalam satu martabat. Ini menandakan bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang.[2] Oleh karena itu, saat Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah menjelaskan tentang keyakinan ahlus sunnah wal jama’ah tentang iman, beliau mengatakan,وَالْإِيمَانُ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ, وَعَمَلٌ بِالْأَرْكَانِ وَعَقْدٌ بِالْجَنَانِ, يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ, وَيَنْقُصُ بِالْعِصْيَانِ“Iman adalah ucapan dengan lisan, amal dengan anggota badan, keyakinan (dan amal) hati. Ia dapat bertambah dengan sebab ketaatan, dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.”[3]Siapa yang Gak Pengen Bertambah Imannya?Sobat, perlu difahami bahwa menyukai perkara baik, mencintai ketaatan, pengen iman bertambah itu adalah dambaan setiap orang yang benar keimanannya. Di samping itu, menyukai keimanan merupakan anugerah dari Allah Ta’ala untuk hamba yang disayangi-Nya.Oleh karena itu, perbanyaklah  memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menghiasi keimanan dalam hati Anda, simaklah firman Allah Ta’ala berikut ini, وَلَٰكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ“Tetapi Allah menjadikan kalian cinta kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hati kalian serta menjadikan kalian benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus” (QS. Al-Hujurat: 7).Suka Iman Bertambah Saja? Tidaklah Cukup!Sobat, cukupkah Anda suka makanan saja, tapi setiap hari tidak mau makan? Apakah cukup Anda suka uang saja, tapi tidak mau bekerja? Anda ingin sembuh, tapi gak mau berobat? Tentu tidak bukan? Dalam agama kita, orang  yang ingin berjumpa dengan Allah dan melihat wajah-Nya diperintahkan untuk beramal saleh.Coba deh, simak Kalam Ilahi berikut ini,فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya” (Q.S Al-Kahfi: 110).Dengan demikian, tidak cukup seseorang hanya suka imannya bertambah, namun tidak mau berusaha menambah keimanannya?Kalo mau bertakwa, ya laksanakan perintah Allah. Mau iman naik? Ya lakukan ketaatan kepada Rabb Anda!Cara Dahsyat Meningkatkan Keimanan!Syaikh Prof. Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah di dalam kitabnya Asbab Ziyadatil Iman wa Nuqshanihi menyebutkan tiga cara dahsyat dalam meningkatkan keimanan, yaitu: Mempelajari ilmu yang bermanfaat, di antaranya adalah membaca Al-Qur`an dan mentadaburinya, mempelajari nama dan sifat Allah Ta’ala, memperhatikan keindahan agama Islam, membaca sirah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan membaca kisah Salafush Shaleh. Memperhatikan ayat-ayat Allah yang kauniyyah. Bersungguh-sungguh dalam beramal saleh, baik dengan hati, lisan, maupun anggota tubuh lahiriyah, termasuk berdakwah di jalan Allah Ta’ala dan menjauhi sebab-sebab yang mengurangi keimanan. Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id[1]. Tadabbur adalah memperhatikan (memikirkan) lafazh agar bisa memahami maknanya. [Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23] [2]. Sumber: https://muslim.or.id/1993-iman-bisa-bertambah-dan-berkurang.html[3]. Lum’ah Al-I’tiqad Al-Hadi ila Sabil Ar-Rasyad.

Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman

Penjelasan Tentang ImanMembaca Al-Qur`an dan Mentadaburinya[1] adalah Cara Dahsyat untuk Meningkatkan Keimanan Sobat, Anda Tahu kan bahwa Iman Itu Bisa Bertambah dan Berkurang? Banyak terdapat keterangan dari Al-Qur`an dan As-Sunnah yang menjelaskan pasang surutnya keimanan. Di samping itu, Al-Qur’an dan As-Sunnah juga menjelaskan pemilik iman yang bertingkat-tingkat martabatnya, sebagian memiliki iman yang lebih tinggi daripada yang lain. Ada di antara mereka yang disebut assaabiq bil khairaat (terdepan dalam kebaikan), al-muqtashid (pertengahan) dan zhalim linafsihi (menzalimi diri sendiri). Ada juga al-muhsin, al-mukmin, dan al-muslim. Semua itu menunjukkan bahwa mereka tidak berada dalam satu martabat. Ini menandakan bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang.[2] Oleh karena itu, saat Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah menjelaskan tentang keyakinan ahlus sunnah wal jama’ah tentang iman, beliau mengatakan,وَالْإِيمَانُ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ, وَعَمَلٌ بِالْأَرْكَانِ وَعَقْدٌ بِالْجَنَانِ, يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ, وَيَنْقُصُ بِالْعِصْيَانِ“Iman adalah ucapan dengan lisan, amal dengan anggota badan, keyakinan (dan amal) hati. Ia dapat bertambah dengan sebab ketaatan, dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.”[3]Siapa yang Gak Pengen Bertambah Imannya?Sobat, perlu difahami bahwa menyukai perkara baik, mencintai ketaatan, pengen iman bertambah itu adalah dambaan setiap orang yang benar keimanannya. Di samping itu, menyukai keimanan merupakan anugerah dari Allah Ta’ala untuk hamba yang disayangi-Nya.Oleh karena itu, perbanyaklah  memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menghiasi keimanan dalam hati Anda, simaklah firman Allah Ta’ala berikut ini, وَلَٰكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ“Tetapi Allah menjadikan kalian cinta kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hati kalian serta menjadikan kalian benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus” (QS. Al-Hujurat: 7).Suka Iman Bertambah Saja? Tidaklah Cukup!Sobat, cukupkah Anda suka makanan saja, tapi setiap hari tidak mau makan? Apakah cukup Anda suka uang saja, tapi tidak mau bekerja? Anda ingin sembuh, tapi gak mau berobat? Tentu tidak bukan? Dalam agama kita, orang  yang ingin berjumpa dengan Allah dan melihat wajah-Nya diperintahkan untuk beramal saleh.Coba deh, simak Kalam Ilahi berikut ini,فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya” (Q.S Al-Kahfi: 110).Dengan demikian, tidak cukup seseorang hanya suka imannya bertambah, namun tidak mau berusaha menambah keimanannya?Kalo mau bertakwa, ya laksanakan perintah Allah. Mau iman naik? Ya lakukan ketaatan kepada Rabb Anda!Cara Dahsyat Meningkatkan Keimanan!Syaikh Prof. Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah di dalam kitabnya Asbab Ziyadatil Iman wa Nuqshanihi menyebutkan tiga cara dahsyat dalam meningkatkan keimanan, yaitu: Mempelajari ilmu yang bermanfaat, di antaranya adalah membaca Al-Qur`an dan mentadaburinya, mempelajari nama dan sifat Allah Ta’ala, memperhatikan keindahan agama Islam, membaca sirah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan membaca kisah Salafush Shaleh. Memperhatikan ayat-ayat Allah yang kauniyyah. Bersungguh-sungguh dalam beramal saleh, baik dengan hati, lisan, maupun anggota tubuh lahiriyah, termasuk berdakwah di jalan Allah Ta’ala dan menjauhi sebab-sebab yang mengurangi keimanan. Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id[1]. Tadabbur adalah memperhatikan (memikirkan) lafazh agar bisa memahami maknanya. [Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23] [2]. Sumber: https://muslim.or.id/1993-iman-bisa-bertambah-dan-berkurang.html[3]. Lum’ah Al-I’tiqad Al-Hadi ila Sabil Ar-Rasyad.
Penjelasan Tentang ImanMembaca Al-Qur`an dan Mentadaburinya[1] adalah Cara Dahsyat untuk Meningkatkan Keimanan Sobat, Anda Tahu kan bahwa Iman Itu Bisa Bertambah dan Berkurang? Banyak terdapat keterangan dari Al-Qur`an dan As-Sunnah yang menjelaskan pasang surutnya keimanan. Di samping itu, Al-Qur’an dan As-Sunnah juga menjelaskan pemilik iman yang bertingkat-tingkat martabatnya, sebagian memiliki iman yang lebih tinggi daripada yang lain. Ada di antara mereka yang disebut assaabiq bil khairaat (terdepan dalam kebaikan), al-muqtashid (pertengahan) dan zhalim linafsihi (menzalimi diri sendiri). Ada juga al-muhsin, al-mukmin, dan al-muslim. Semua itu menunjukkan bahwa mereka tidak berada dalam satu martabat. Ini menandakan bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang.[2] Oleh karena itu, saat Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah menjelaskan tentang keyakinan ahlus sunnah wal jama’ah tentang iman, beliau mengatakan,وَالْإِيمَانُ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ, وَعَمَلٌ بِالْأَرْكَانِ وَعَقْدٌ بِالْجَنَانِ, يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ, وَيَنْقُصُ بِالْعِصْيَانِ“Iman adalah ucapan dengan lisan, amal dengan anggota badan, keyakinan (dan amal) hati. Ia dapat bertambah dengan sebab ketaatan, dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.”[3]Siapa yang Gak Pengen Bertambah Imannya?Sobat, perlu difahami bahwa menyukai perkara baik, mencintai ketaatan, pengen iman bertambah itu adalah dambaan setiap orang yang benar keimanannya. Di samping itu, menyukai keimanan merupakan anugerah dari Allah Ta’ala untuk hamba yang disayangi-Nya.Oleh karena itu, perbanyaklah  memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menghiasi keimanan dalam hati Anda, simaklah firman Allah Ta’ala berikut ini, وَلَٰكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ“Tetapi Allah menjadikan kalian cinta kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hati kalian serta menjadikan kalian benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus” (QS. Al-Hujurat: 7).Suka Iman Bertambah Saja? Tidaklah Cukup!Sobat, cukupkah Anda suka makanan saja, tapi setiap hari tidak mau makan? Apakah cukup Anda suka uang saja, tapi tidak mau bekerja? Anda ingin sembuh, tapi gak mau berobat? Tentu tidak bukan? Dalam agama kita, orang  yang ingin berjumpa dengan Allah dan melihat wajah-Nya diperintahkan untuk beramal saleh.Coba deh, simak Kalam Ilahi berikut ini,فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya” (Q.S Al-Kahfi: 110).Dengan demikian, tidak cukup seseorang hanya suka imannya bertambah, namun tidak mau berusaha menambah keimanannya?Kalo mau bertakwa, ya laksanakan perintah Allah. Mau iman naik? Ya lakukan ketaatan kepada Rabb Anda!Cara Dahsyat Meningkatkan Keimanan!Syaikh Prof. Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah di dalam kitabnya Asbab Ziyadatil Iman wa Nuqshanihi menyebutkan tiga cara dahsyat dalam meningkatkan keimanan, yaitu: Mempelajari ilmu yang bermanfaat, di antaranya adalah membaca Al-Qur`an dan mentadaburinya, mempelajari nama dan sifat Allah Ta’ala, memperhatikan keindahan agama Islam, membaca sirah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan membaca kisah Salafush Shaleh. Memperhatikan ayat-ayat Allah yang kauniyyah. Bersungguh-sungguh dalam beramal saleh, baik dengan hati, lisan, maupun anggota tubuh lahiriyah, termasuk berdakwah di jalan Allah Ta’ala dan menjauhi sebab-sebab yang mengurangi keimanan. Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id[1]. Tadabbur adalah memperhatikan (memikirkan) lafazh agar bisa memahami maknanya. [Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23] [2]. Sumber: https://muslim.or.id/1993-iman-bisa-bertambah-dan-berkurang.html[3]. Lum’ah Al-I’tiqad Al-Hadi ila Sabil Ar-Rasyad.


Penjelasan Tentang ImanMembaca Al-Qur`an dan Mentadaburinya[1] adalah Cara Dahsyat untuk Meningkatkan Keimanan Sobat, Anda Tahu kan bahwa Iman Itu Bisa Bertambah dan Berkurang? Banyak terdapat keterangan dari Al-Qur`an dan As-Sunnah yang menjelaskan pasang surutnya keimanan. Di samping itu, Al-Qur’an dan As-Sunnah juga menjelaskan pemilik iman yang bertingkat-tingkat martabatnya, sebagian memiliki iman yang lebih tinggi daripada yang lain. Ada di antara mereka yang disebut assaabiq bil khairaat (terdepan dalam kebaikan), al-muqtashid (pertengahan) dan zhalim linafsihi (menzalimi diri sendiri). Ada juga al-muhsin, al-mukmin, dan al-muslim. Semua itu menunjukkan bahwa mereka tidak berada dalam satu martabat. Ini menandakan bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang.[2] Oleh karena itu, saat Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah menjelaskan tentang keyakinan ahlus sunnah wal jama’ah tentang iman, beliau mengatakan,وَالْإِيمَانُ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ, وَعَمَلٌ بِالْأَرْكَانِ وَعَقْدٌ بِالْجَنَانِ, يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ, وَيَنْقُصُ بِالْعِصْيَانِ“Iman adalah ucapan dengan lisan, amal dengan anggota badan, keyakinan (dan amal) hati. Ia dapat bertambah dengan sebab ketaatan, dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.”[3]Siapa yang Gak Pengen Bertambah Imannya?Sobat, perlu difahami bahwa menyukai perkara baik, mencintai ketaatan, pengen iman bertambah itu adalah dambaan setiap orang yang benar keimanannya. Di samping itu, menyukai keimanan merupakan anugerah dari Allah Ta’ala untuk hamba yang disayangi-Nya.Oleh karena itu, perbanyaklah  memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menghiasi keimanan dalam hati Anda, simaklah firman Allah Ta’ala berikut ini, وَلَٰكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ“Tetapi Allah menjadikan kalian cinta kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hati kalian serta menjadikan kalian benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus” (QS. Al-Hujurat: 7).Suka Iman Bertambah Saja? Tidaklah Cukup!Sobat, cukupkah Anda suka makanan saja, tapi setiap hari tidak mau makan? Apakah cukup Anda suka uang saja, tapi tidak mau bekerja? Anda ingin sembuh, tapi gak mau berobat? Tentu tidak bukan? Dalam agama kita, orang  yang ingin berjumpa dengan Allah dan melihat wajah-Nya diperintahkan untuk beramal saleh.Coba deh, simak Kalam Ilahi berikut ini,فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya” (Q.S Al-Kahfi: 110).Dengan demikian, tidak cukup seseorang hanya suka imannya bertambah, namun tidak mau berusaha menambah keimanannya?Kalo mau bertakwa, ya laksanakan perintah Allah. Mau iman naik? Ya lakukan ketaatan kepada Rabb Anda!Cara Dahsyat Meningkatkan Keimanan!Syaikh Prof. Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah di dalam kitabnya Asbab Ziyadatil Iman wa Nuqshanihi menyebutkan tiga cara dahsyat dalam meningkatkan keimanan, yaitu: Mempelajari ilmu yang bermanfaat, di antaranya adalah membaca Al-Qur`an dan mentadaburinya, mempelajari nama dan sifat Allah Ta’ala, memperhatikan keindahan agama Islam, membaca sirah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan membaca kisah Salafush Shaleh. Memperhatikan ayat-ayat Allah yang kauniyyah. Bersungguh-sungguh dalam beramal saleh, baik dengan hati, lisan, maupun anggota tubuh lahiriyah, termasuk berdakwah di jalan Allah Ta’ala dan menjauhi sebab-sebab yang mengurangi keimanan. Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id[1]. Tadabbur adalah memperhatikan (memikirkan) lafazh agar bisa memahami maknanya. [Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23] [2]. Sumber: https://muslim.or.id/1993-iman-bisa-bertambah-dan-berkurang.html[3]. Lum’ah Al-I’tiqad Al-Hadi ila Sabil Ar-Rasyad.

Makna Kata “Ummat” dalam Al-Qur’an

Kata “Ummat” dalam Konteks KalimatKata “ummat” (أمة) dalam Al-Qur’an digunakan dalam beberapa konteks kalimat. Sehingga hendaknya dipahami sesuai dengan konteks masing-masing. Terdapat beberapa makna dari kata “ummat” dalam Al-Qur’an, yaitu:1. Golongan atau Sekelompok Orang.Misalnya, firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu.” (QS. An-Nahl [16]: 36)Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran2. Imam atau PemimpinMisalnya, firman Allah Ta’ala,إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS. An-Nahl [16]: 120)3. Millah atau AgamaMisalnya, firman Allah Ta’ala ketika menceritakan perkataan orang-orang kafir,بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ“Bahkan mereka berkata, “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 22)Demikian pula perkataan mereka sebagaimana yang Allah Ta’ala ceritakan pada ayat berikutnya,وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ“Dan demikianlah, kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata. “Sesungguhnya kami mendapati bapak- bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 23)Juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu. Dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 92)Ketika menjelaskan ayat di atas, dalam Tafsir Jalalain disebutkan,{إنَّ هَذِهِ} أَيْ مِلَّة الْإِسْلَام {أُمَّتكُمْ} دِينكُمْ أَيّهَا الْمُخَاطَبُونَ أَيْ يَجِب أَنْ تَكُونُوا عَلَيْهَا“Sesungguhnya ini” maksudnya adalah “agama Islam”. “Umat kalian” maksudnya adalah “agama kalian”, yaitu orang-orang yang terkena seruan ayat ini, mereka wajib berada di atas agama tersebut.” (Tafsir Jalalain, hal. 430)Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman4. Waktu atau MasaMisalnya, firman Allah Ta’ala,وَقَالَ الَّذِي نَجَا مِنْهُمَا وَادَّكَرَ بَعْدَ أُمَّةٍ أَنَا أُنَبِّئُكُمْ بِتَأْوِيلِهِ فَأَرْسِلُونِ“Dan berkatalah orang yang selamat di antara mereka berdua dan teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya, “Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) mena’birkan mimpi itu, maka utuslah aku (kepadanya).” (QS. Yusuf [12]: 45)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.[Selesai]***@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan KakiDisarikan dari kitab Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaab Tauhiid, 1: 27; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah (penerbit Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama tahun 1434).

Makna Kata “Ummat” dalam Al-Qur’an

Kata “Ummat” dalam Konteks KalimatKata “ummat” (أمة) dalam Al-Qur’an digunakan dalam beberapa konteks kalimat. Sehingga hendaknya dipahami sesuai dengan konteks masing-masing. Terdapat beberapa makna dari kata “ummat” dalam Al-Qur’an, yaitu:1. Golongan atau Sekelompok Orang.Misalnya, firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu.” (QS. An-Nahl [16]: 36)Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran2. Imam atau PemimpinMisalnya, firman Allah Ta’ala,إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS. An-Nahl [16]: 120)3. Millah atau AgamaMisalnya, firman Allah Ta’ala ketika menceritakan perkataan orang-orang kafir,بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ“Bahkan mereka berkata, “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 22)Demikian pula perkataan mereka sebagaimana yang Allah Ta’ala ceritakan pada ayat berikutnya,وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ“Dan demikianlah, kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata. “Sesungguhnya kami mendapati bapak- bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 23)Juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu. Dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 92)Ketika menjelaskan ayat di atas, dalam Tafsir Jalalain disebutkan,{إنَّ هَذِهِ} أَيْ مِلَّة الْإِسْلَام {أُمَّتكُمْ} دِينكُمْ أَيّهَا الْمُخَاطَبُونَ أَيْ يَجِب أَنْ تَكُونُوا عَلَيْهَا“Sesungguhnya ini” maksudnya adalah “agama Islam”. “Umat kalian” maksudnya adalah “agama kalian”, yaitu orang-orang yang terkena seruan ayat ini, mereka wajib berada di atas agama tersebut.” (Tafsir Jalalain, hal. 430)Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman4. Waktu atau MasaMisalnya, firman Allah Ta’ala,وَقَالَ الَّذِي نَجَا مِنْهُمَا وَادَّكَرَ بَعْدَ أُمَّةٍ أَنَا أُنَبِّئُكُمْ بِتَأْوِيلِهِ فَأَرْسِلُونِ“Dan berkatalah orang yang selamat di antara mereka berdua dan teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya, “Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) mena’birkan mimpi itu, maka utuslah aku (kepadanya).” (QS. Yusuf [12]: 45)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.[Selesai]***@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan KakiDisarikan dari kitab Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaab Tauhiid, 1: 27; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah (penerbit Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama tahun 1434).
Kata “Ummat” dalam Konteks KalimatKata “ummat” (أمة) dalam Al-Qur’an digunakan dalam beberapa konteks kalimat. Sehingga hendaknya dipahami sesuai dengan konteks masing-masing. Terdapat beberapa makna dari kata “ummat” dalam Al-Qur’an, yaitu:1. Golongan atau Sekelompok Orang.Misalnya, firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu.” (QS. An-Nahl [16]: 36)Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran2. Imam atau PemimpinMisalnya, firman Allah Ta’ala,إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS. An-Nahl [16]: 120)3. Millah atau AgamaMisalnya, firman Allah Ta’ala ketika menceritakan perkataan orang-orang kafir,بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ“Bahkan mereka berkata, “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 22)Demikian pula perkataan mereka sebagaimana yang Allah Ta’ala ceritakan pada ayat berikutnya,وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ“Dan demikianlah, kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata. “Sesungguhnya kami mendapati bapak- bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 23)Juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu. Dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 92)Ketika menjelaskan ayat di atas, dalam Tafsir Jalalain disebutkan,{إنَّ هَذِهِ} أَيْ مِلَّة الْإِسْلَام {أُمَّتكُمْ} دِينكُمْ أَيّهَا الْمُخَاطَبُونَ أَيْ يَجِب أَنْ تَكُونُوا عَلَيْهَا“Sesungguhnya ini” maksudnya adalah “agama Islam”. “Umat kalian” maksudnya adalah “agama kalian”, yaitu orang-orang yang terkena seruan ayat ini, mereka wajib berada di atas agama tersebut.” (Tafsir Jalalain, hal. 430)Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman4. Waktu atau MasaMisalnya, firman Allah Ta’ala,وَقَالَ الَّذِي نَجَا مِنْهُمَا وَادَّكَرَ بَعْدَ أُمَّةٍ أَنَا أُنَبِّئُكُمْ بِتَأْوِيلِهِ فَأَرْسِلُونِ“Dan berkatalah orang yang selamat di antara mereka berdua dan teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya, “Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) mena’birkan mimpi itu, maka utuslah aku (kepadanya).” (QS. Yusuf [12]: 45)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.[Selesai]***@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan KakiDisarikan dari kitab Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaab Tauhiid, 1: 27; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah (penerbit Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama tahun 1434).


Kata “Ummat” dalam Konteks KalimatKata “ummat” (أمة) dalam Al-Qur’an digunakan dalam beberapa konteks kalimat. Sehingga hendaknya dipahami sesuai dengan konteks masing-masing. Terdapat beberapa makna dari kata “ummat” dalam Al-Qur’an, yaitu:1. Golongan atau Sekelompok Orang.Misalnya, firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu.” (QS. An-Nahl [16]: 36)Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran2. Imam atau PemimpinMisalnya, firman Allah Ta’ala,إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS. An-Nahl [16]: 120)3. Millah atau AgamaMisalnya, firman Allah Ta’ala ketika menceritakan perkataan orang-orang kafir,بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ“Bahkan mereka berkata, “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 22)Demikian pula perkataan mereka sebagaimana yang Allah Ta’ala ceritakan pada ayat berikutnya,وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ“Dan demikianlah, kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata. “Sesungguhnya kami mendapati bapak- bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 23)Juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu. Dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 92)Ketika menjelaskan ayat di atas, dalam Tafsir Jalalain disebutkan,{إنَّ هَذِهِ} أَيْ مِلَّة الْإِسْلَام {أُمَّتكُمْ} دِينكُمْ أَيّهَا الْمُخَاطَبُونَ أَيْ يَجِب أَنْ تَكُونُوا عَلَيْهَا“Sesungguhnya ini” maksudnya adalah “agama Islam”. “Umat kalian” maksudnya adalah “agama kalian”, yaitu orang-orang yang terkena seruan ayat ini, mereka wajib berada di atas agama tersebut.” (Tafsir Jalalain, hal. 430)Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman4. Waktu atau MasaMisalnya, firman Allah Ta’ala,وَقَالَ الَّذِي نَجَا مِنْهُمَا وَادَّكَرَ بَعْدَ أُمَّةٍ أَنَا أُنَبِّئُكُمْ بِتَأْوِيلِهِ فَأَرْسِلُونِ“Dan berkatalah orang yang selamat di antara mereka berdua dan teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya, “Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) mena’birkan mimpi itu, maka utuslah aku (kepadanya).” (QS. Yusuf [12]: 45)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.[Selesai]***@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan KakiDisarikan dari kitab Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaab Tauhiid, 1: 27; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah (penerbit Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama tahun 1434).

Bulughul Maram – Shalat: Menjawab Azan

Hadits ini penuh faedah karena berisi bahasan masalah menjawab azan. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Al-Azan (Tentang Azan) 1.1. Hadits #192 1.2. Hadits #193 1.3. Hadits #194 1.4. Faedah Hadits 2. Arti Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah 3. Perlukah menjawab iqamah? 3.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Azan (Tentang Azan) Hadits #192 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383]   Hadits #193 وَلِلْبُخَارِيِّ: عَنْ مُعَاوِيَةَ Dalam riwayat Al-Bukhari, “Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu seperti itu pula.” [HR. Bukhari, no. 612, 613]   Hadits #194 وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ” Dalam riwayat Muslim dari Umar radhiyallahu ‘anhu tentang keutamaan mengucapkan kalimat sebagaimana yang diucapkan oleh muazin, kalimat demi kalimat kecuali hayya ‘alash shalaah dan hayya ‘alal falaah, maka hendaknya mengucapkan “laa hawla wa laa quwwata illa billah”. [HR. Muslim, no. 385]   Faedah Hadits Disunnahkan mengikuti (menjawab) ucapan azan, hukumnya sunnah, tidak sampai wajib. Demikian pendapat jumhur ulama. Mengikuti ucapan muazin adalah dalam semua ucapan muazin kecuali pada kalimat hay’alatain (hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah) yaitu dijawab dengan LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH. Menjawab azan dan menghadiri shalat berjamaah adalah dengan kekuatan, pertolongan, dan taufik dari Allah. Hendaklah yang berada dalam dzikir, doa, membaca Al-Qur’an kala mendengar azan yang ia pentingkan adalah meniru azan. Karena mengikuti azan adalah ibadah yang waktunya terbatas. Jika waktunya telah lewat, maka dianggap luput. Sedangkan membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa masih bisa dilakukan pada waktu lainnya. Orang yang sedang thawaf keliling Kabah juga mengikuti muazin kala mendengar azan. Mengikuti muazin seperti ini pula termasuk dzikir. Dzikir disyariatkan saat thawaf. Menjawab azan dituntut pada siapa saja kecuali ketika berada di kamar mandi atau kala ia jimak. Orang yang sedang shalat lantas mendengar azan, maka ia tidak perlu mengikuti ucapan azan walaupun ia sedang melakukan shalat sunnah. Inilah pendapat kebanyakan ulama karena berdasarkan hadits, “Sesungguhnya dalam shalat itu benar-benar berada dalam kesibukan.” (HR. Bukhari, no. 1199 dan Muslim, no. 538, 34) Muazin yang mengumandangkan azan tidak perlu menjawab azan yang ia ucapkan sendiri karena dalam hadits disebutkan “jika kalian mendengar azan” berarti cuma berlaku bagi yang mendengar saja. Azan yang dijawab adalah setiap azan yang didengar sesuai praktik tekstual hadits. Tetap menjawab azan dengan sekadar mendengar azan walau tidak melihat muazin. Dalam menjawab “ash-shalaatu khoirum minan nauum” juga sama dengan ucapan seperti itu. Karena hadits hanya mengecualikan yang jawabannya berbeda adalah ucapan hayya ‘alash shalaah dan hayya ‘alal falaah. Adapun ucapan tatswib (ash-shalaatu khoirum minan nauum) dijawab dengan shadaqta wa barirta (ada juga yang membaca: shadaqta wa bararta) sebagaimana anjuran dalam madzhab Hambali dan Syafii, maka tidak ada dalilnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam At-Talkhish (1:222) bahwa jawaban shadaqta wa barirta itu LAA ASHLA LAHU, artinya tidak diketahui dalilnya. Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:244) mengatakan bahwa jawaban itu hanya anggapan baik dari orang yang menganjurkan, padahal tidak ada dalil sunnah yang mendukungnya. Menjawab muazin adalah setelah mengucapkan setiap kalimat, bukan diucapkan berbarengan atau diucapkan telat. Jika tidak mendengar azan melainkan pas di pertengahan, maka ia ikuti azan yang tersisa, lalu ia qadha yang luput. Karena azan adalah bagian dari dzikir. Seorang muslim hendaknya menjaga amalan salehnya. Yang ia luput hendaklah ia qadha. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa seperti itu tidak perlu diqadha’. Inilah yang jadi pendapat Syaikh ‘Utsman An-Najdi dan disetujui pula oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim. Hadits ini menunjukkan akan keutamaan menjawab azan dan menjawab dengan dzikir-dzikir yang disebutkan. Inilah tanda luasnya karunia Allah dan rahmat-Nya pada hamba-Nya, serta menunjukkan sempurnanya syariat-Nya. Disunnahkan berdoa sesudah azan karena saat itu adalah waktu diijabahinya doa. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا. غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ “Siapa yang mengucapkan setelah mendengar azan: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rosulaa wa bil islami diinaa (artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, aku ridha sebagai Rabbku, Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agamaku), maka dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim, no. 386) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bahwa seseorang pernah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya muadzin selalu mengungguli kami dalam pahala amalan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قُلْ كَمَا يَقُولُونَ فَإِذَا انْتَهَيْتَ فَسَلْ تُعْطَهْ “Ucapkanlah sebagaimana disebutkan oleh muadzin. Lalu jika sudah selesai kumandang azan, berdoalah, maka akan diijabahi (dikabulkan).” (HR. Abu Daud no. 524 dan Ahmad 2: 172. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca Juga: 5 Amalan Ketika Mendengar Azan Arti Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai arti laa hawla wa laa quwwata illa billah, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27)   Perlukah menjawab iqamah? Tanya: Apa hukum ucapan “Allahumma aqoomahallahu wa adamahaa maa daamatis samawaati wal ardh” (Semoga Allah tetap memberikan kekuatan kepada kami untuk bisa menegakkan sholat dan melanggengkannya selama langit dan bumi masih ada) ketika dikumandangkannya iqamah? Jawab: Yang dituntunkan bagi orang yang mendengarkan iqamah adalah sama seperti orang yang mengumandangkannya yaitu juga mengucapkan “qod qoomatish sholaah, qod qoomatish sholaah” karena iqamah itu termasuk adzan kedua (sehingga hukumnya sama dengan adzan, pen). Sedangkan terdapat dalam hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Jika seseorang mendengar muazin mengumandangkan adzan, maka hendaklah ia mengucapkan sebagaimana diucapkan oleh muazin.” (HR. Muslim, At Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud dan Ahmad) Sebagian ulama menganjurkan bahwa orang yang mendengar “qod qoomatish sholaah” hendaklah mengucapkan “aqoomahallahu wa adaamah.” Landasan dari ulama ini adalah hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan seperti ini ketika dikumandangkannya iqamah. Namun perlu diketahui bahwa hadits tersebut adalah hadits yang dhoif (lemah). Yang tepat adalah mengucapkan sebagaimana diucapkan muazin yaitu ucapan: qod qoomatish sholaah. Semoga Allah memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 6/91 , pertanyaan keenam dari fatwa no. 5609] Simak juga pembahasan lainnya dari kitab Bulughul Maram disini. Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.   Disusun di Darush Sholihin, 13 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan Menjawab azan

Bulughul Maram – Shalat: Menjawab Azan

Hadits ini penuh faedah karena berisi bahasan masalah menjawab azan. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Al-Azan (Tentang Azan) 1.1. Hadits #192 1.2. Hadits #193 1.3. Hadits #194 1.4. Faedah Hadits 2. Arti Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah 3. Perlukah menjawab iqamah? 3.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Azan (Tentang Azan) Hadits #192 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383]   Hadits #193 وَلِلْبُخَارِيِّ: عَنْ مُعَاوِيَةَ Dalam riwayat Al-Bukhari, “Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu seperti itu pula.” [HR. Bukhari, no. 612, 613]   Hadits #194 وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ” Dalam riwayat Muslim dari Umar radhiyallahu ‘anhu tentang keutamaan mengucapkan kalimat sebagaimana yang diucapkan oleh muazin, kalimat demi kalimat kecuali hayya ‘alash shalaah dan hayya ‘alal falaah, maka hendaknya mengucapkan “laa hawla wa laa quwwata illa billah”. [HR. Muslim, no. 385]   Faedah Hadits Disunnahkan mengikuti (menjawab) ucapan azan, hukumnya sunnah, tidak sampai wajib. Demikian pendapat jumhur ulama. Mengikuti ucapan muazin adalah dalam semua ucapan muazin kecuali pada kalimat hay’alatain (hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah) yaitu dijawab dengan LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH. Menjawab azan dan menghadiri shalat berjamaah adalah dengan kekuatan, pertolongan, dan taufik dari Allah. Hendaklah yang berada dalam dzikir, doa, membaca Al-Qur’an kala mendengar azan yang ia pentingkan adalah meniru azan. Karena mengikuti azan adalah ibadah yang waktunya terbatas. Jika waktunya telah lewat, maka dianggap luput. Sedangkan membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa masih bisa dilakukan pada waktu lainnya. Orang yang sedang thawaf keliling Kabah juga mengikuti muazin kala mendengar azan. Mengikuti muazin seperti ini pula termasuk dzikir. Dzikir disyariatkan saat thawaf. Menjawab azan dituntut pada siapa saja kecuali ketika berada di kamar mandi atau kala ia jimak. Orang yang sedang shalat lantas mendengar azan, maka ia tidak perlu mengikuti ucapan azan walaupun ia sedang melakukan shalat sunnah. Inilah pendapat kebanyakan ulama karena berdasarkan hadits, “Sesungguhnya dalam shalat itu benar-benar berada dalam kesibukan.” (HR. Bukhari, no. 1199 dan Muslim, no. 538, 34) Muazin yang mengumandangkan azan tidak perlu menjawab azan yang ia ucapkan sendiri karena dalam hadits disebutkan “jika kalian mendengar azan” berarti cuma berlaku bagi yang mendengar saja. Azan yang dijawab adalah setiap azan yang didengar sesuai praktik tekstual hadits. Tetap menjawab azan dengan sekadar mendengar azan walau tidak melihat muazin. Dalam menjawab “ash-shalaatu khoirum minan nauum” juga sama dengan ucapan seperti itu. Karena hadits hanya mengecualikan yang jawabannya berbeda adalah ucapan hayya ‘alash shalaah dan hayya ‘alal falaah. Adapun ucapan tatswib (ash-shalaatu khoirum minan nauum) dijawab dengan shadaqta wa barirta (ada juga yang membaca: shadaqta wa bararta) sebagaimana anjuran dalam madzhab Hambali dan Syafii, maka tidak ada dalilnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam At-Talkhish (1:222) bahwa jawaban shadaqta wa barirta itu LAA ASHLA LAHU, artinya tidak diketahui dalilnya. Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:244) mengatakan bahwa jawaban itu hanya anggapan baik dari orang yang menganjurkan, padahal tidak ada dalil sunnah yang mendukungnya. Menjawab muazin adalah setelah mengucapkan setiap kalimat, bukan diucapkan berbarengan atau diucapkan telat. Jika tidak mendengar azan melainkan pas di pertengahan, maka ia ikuti azan yang tersisa, lalu ia qadha yang luput. Karena azan adalah bagian dari dzikir. Seorang muslim hendaknya menjaga amalan salehnya. Yang ia luput hendaklah ia qadha. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa seperti itu tidak perlu diqadha’. Inilah yang jadi pendapat Syaikh ‘Utsman An-Najdi dan disetujui pula oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim. Hadits ini menunjukkan akan keutamaan menjawab azan dan menjawab dengan dzikir-dzikir yang disebutkan. Inilah tanda luasnya karunia Allah dan rahmat-Nya pada hamba-Nya, serta menunjukkan sempurnanya syariat-Nya. Disunnahkan berdoa sesudah azan karena saat itu adalah waktu diijabahinya doa. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا. غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ “Siapa yang mengucapkan setelah mendengar azan: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rosulaa wa bil islami diinaa (artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, aku ridha sebagai Rabbku, Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agamaku), maka dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim, no. 386) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bahwa seseorang pernah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya muadzin selalu mengungguli kami dalam pahala amalan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قُلْ كَمَا يَقُولُونَ فَإِذَا انْتَهَيْتَ فَسَلْ تُعْطَهْ “Ucapkanlah sebagaimana disebutkan oleh muadzin. Lalu jika sudah selesai kumandang azan, berdoalah, maka akan diijabahi (dikabulkan).” (HR. Abu Daud no. 524 dan Ahmad 2: 172. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca Juga: 5 Amalan Ketika Mendengar Azan Arti Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai arti laa hawla wa laa quwwata illa billah, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27)   Perlukah menjawab iqamah? Tanya: Apa hukum ucapan “Allahumma aqoomahallahu wa adamahaa maa daamatis samawaati wal ardh” (Semoga Allah tetap memberikan kekuatan kepada kami untuk bisa menegakkan sholat dan melanggengkannya selama langit dan bumi masih ada) ketika dikumandangkannya iqamah? Jawab: Yang dituntunkan bagi orang yang mendengarkan iqamah adalah sama seperti orang yang mengumandangkannya yaitu juga mengucapkan “qod qoomatish sholaah, qod qoomatish sholaah” karena iqamah itu termasuk adzan kedua (sehingga hukumnya sama dengan adzan, pen). Sedangkan terdapat dalam hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Jika seseorang mendengar muazin mengumandangkan adzan, maka hendaklah ia mengucapkan sebagaimana diucapkan oleh muazin.” (HR. Muslim, At Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud dan Ahmad) Sebagian ulama menganjurkan bahwa orang yang mendengar “qod qoomatish sholaah” hendaklah mengucapkan “aqoomahallahu wa adaamah.” Landasan dari ulama ini adalah hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan seperti ini ketika dikumandangkannya iqamah. Namun perlu diketahui bahwa hadits tersebut adalah hadits yang dhoif (lemah). Yang tepat adalah mengucapkan sebagaimana diucapkan muazin yaitu ucapan: qod qoomatish sholaah. Semoga Allah memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 6/91 , pertanyaan keenam dari fatwa no. 5609] Simak juga pembahasan lainnya dari kitab Bulughul Maram disini. Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.   Disusun di Darush Sholihin, 13 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan Menjawab azan
Hadits ini penuh faedah karena berisi bahasan masalah menjawab azan. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Al-Azan (Tentang Azan) 1.1. Hadits #192 1.2. Hadits #193 1.3. Hadits #194 1.4. Faedah Hadits 2. Arti Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah 3. Perlukah menjawab iqamah? 3.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Azan (Tentang Azan) Hadits #192 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383]   Hadits #193 وَلِلْبُخَارِيِّ: عَنْ مُعَاوِيَةَ Dalam riwayat Al-Bukhari, “Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu seperti itu pula.” [HR. Bukhari, no. 612, 613]   Hadits #194 وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ” Dalam riwayat Muslim dari Umar radhiyallahu ‘anhu tentang keutamaan mengucapkan kalimat sebagaimana yang diucapkan oleh muazin, kalimat demi kalimat kecuali hayya ‘alash shalaah dan hayya ‘alal falaah, maka hendaknya mengucapkan “laa hawla wa laa quwwata illa billah”. [HR. Muslim, no. 385]   Faedah Hadits Disunnahkan mengikuti (menjawab) ucapan azan, hukumnya sunnah, tidak sampai wajib. Demikian pendapat jumhur ulama. Mengikuti ucapan muazin adalah dalam semua ucapan muazin kecuali pada kalimat hay’alatain (hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah) yaitu dijawab dengan LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH. Menjawab azan dan menghadiri shalat berjamaah adalah dengan kekuatan, pertolongan, dan taufik dari Allah. Hendaklah yang berada dalam dzikir, doa, membaca Al-Qur’an kala mendengar azan yang ia pentingkan adalah meniru azan. Karena mengikuti azan adalah ibadah yang waktunya terbatas. Jika waktunya telah lewat, maka dianggap luput. Sedangkan membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa masih bisa dilakukan pada waktu lainnya. Orang yang sedang thawaf keliling Kabah juga mengikuti muazin kala mendengar azan. Mengikuti muazin seperti ini pula termasuk dzikir. Dzikir disyariatkan saat thawaf. Menjawab azan dituntut pada siapa saja kecuali ketika berada di kamar mandi atau kala ia jimak. Orang yang sedang shalat lantas mendengar azan, maka ia tidak perlu mengikuti ucapan azan walaupun ia sedang melakukan shalat sunnah. Inilah pendapat kebanyakan ulama karena berdasarkan hadits, “Sesungguhnya dalam shalat itu benar-benar berada dalam kesibukan.” (HR. Bukhari, no. 1199 dan Muslim, no. 538, 34) Muazin yang mengumandangkan azan tidak perlu menjawab azan yang ia ucapkan sendiri karena dalam hadits disebutkan “jika kalian mendengar azan” berarti cuma berlaku bagi yang mendengar saja. Azan yang dijawab adalah setiap azan yang didengar sesuai praktik tekstual hadits. Tetap menjawab azan dengan sekadar mendengar azan walau tidak melihat muazin. Dalam menjawab “ash-shalaatu khoirum minan nauum” juga sama dengan ucapan seperti itu. Karena hadits hanya mengecualikan yang jawabannya berbeda adalah ucapan hayya ‘alash shalaah dan hayya ‘alal falaah. Adapun ucapan tatswib (ash-shalaatu khoirum minan nauum) dijawab dengan shadaqta wa barirta (ada juga yang membaca: shadaqta wa bararta) sebagaimana anjuran dalam madzhab Hambali dan Syafii, maka tidak ada dalilnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam At-Talkhish (1:222) bahwa jawaban shadaqta wa barirta itu LAA ASHLA LAHU, artinya tidak diketahui dalilnya. Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:244) mengatakan bahwa jawaban itu hanya anggapan baik dari orang yang menganjurkan, padahal tidak ada dalil sunnah yang mendukungnya. Menjawab muazin adalah setelah mengucapkan setiap kalimat, bukan diucapkan berbarengan atau diucapkan telat. Jika tidak mendengar azan melainkan pas di pertengahan, maka ia ikuti azan yang tersisa, lalu ia qadha yang luput. Karena azan adalah bagian dari dzikir. Seorang muslim hendaknya menjaga amalan salehnya. Yang ia luput hendaklah ia qadha. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa seperti itu tidak perlu diqadha’. Inilah yang jadi pendapat Syaikh ‘Utsman An-Najdi dan disetujui pula oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim. Hadits ini menunjukkan akan keutamaan menjawab azan dan menjawab dengan dzikir-dzikir yang disebutkan. Inilah tanda luasnya karunia Allah dan rahmat-Nya pada hamba-Nya, serta menunjukkan sempurnanya syariat-Nya. Disunnahkan berdoa sesudah azan karena saat itu adalah waktu diijabahinya doa. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا. غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ “Siapa yang mengucapkan setelah mendengar azan: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rosulaa wa bil islami diinaa (artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, aku ridha sebagai Rabbku, Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agamaku), maka dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim, no. 386) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bahwa seseorang pernah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya muadzin selalu mengungguli kami dalam pahala amalan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قُلْ كَمَا يَقُولُونَ فَإِذَا انْتَهَيْتَ فَسَلْ تُعْطَهْ “Ucapkanlah sebagaimana disebutkan oleh muadzin. Lalu jika sudah selesai kumandang azan, berdoalah, maka akan diijabahi (dikabulkan).” (HR. Abu Daud no. 524 dan Ahmad 2: 172. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca Juga: 5 Amalan Ketika Mendengar Azan Arti Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai arti laa hawla wa laa quwwata illa billah, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27)   Perlukah menjawab iqamah? Tanya: Apa hukum ucapan “Allahumma aqoomahallahu wa adamahaa maa daamatis samawaati wal ardh” (Semoga Allah tetap memberikan kekuatan kepada kami untuk bisa menegakkan sholat dan melanggengkannya selama langit dan bumi masih ada) ketika dikumandangkannya iqamah? Jawab: Yang dituntunkan bagi orang yang mendengarkan iqamah adalah sama seperti orang yang mengumandangkannya yaitu juga mengucapkan “qod qoomatish sholaah, qod qoomatish sholaah” karena iqamah itu termasuk adzan kedua (sehingga hukumnya sama dengan adzan, pen). Sedangkan terdapat dalam hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Jika seseorang mendengar muazin mengumandangkan adzan, maka hendaklah ia mengucapkan sebagaimana diucapkan oleh muazin.” (HR. Muslim, At Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud dan Ahmad) Sebagian ulama menganjurkan bahwa orang yang mendengar “qod qoomatish sholaah” hendaklah mengucapkan “aqoomahallahu wa adaamah.” Landasan dari ulama ini adalah hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan seperti ini ketika dikumandangkannya iqamah. Namun perlu diketahui bahwa hadits tersebut adalah hadits yang dhoif (lemah). Yang tepat adalah mengucapkan sebagaimana diucapkan muazin yaitu ucapan: qod qoomatish sholaah. Semoga Allah memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 6/91 , pertanyaan keenam dari fatwa no. 5609] Simak juga pembahasan lainnya dari kitab Bulughul Maram disini. Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.   Disusun di Darush Sholihin, 13 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan Menjawab azan


Hadits ini penuh faedah karena berisi bahasan masalah menjawab azan. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Al-Azan (Tentang Azan) 1.1. Hadits #192 1.2. Hadits #193 1.3. Hadits #194 1.4. Faedah Hadits 2. Arti Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah 3. Perlukah menjawab iqamah? 3.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Azan (Tentang Azan) Hadits #192 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383]   Hadits #193 وَلِلْبُخَارِيِّ: عَنْ مُعَاوِيَةَ Dalam riwayat Al-Bukhari, “Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu seperti itu pula.” [HR. Bukhari, no. 612, 613]   Hadits #194 وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ” Dalam riwayat Muslim dari Umar radhiyallahu ‘anhu tentang keutamaan mengucapkan kalimat sebagaimana yang diucapkan oleh muazin, kalimat demi kalimat kecuali hayya ‘alash shalaah dan hayya ‘alal falaah, maka hendaknya mengucapkan “laa hawla wa laa quwwata illa billah”. [HR. Muslim, no. 385]   Faedah Hadits Disunnahkan mengikuti (menjawab) ucapan azan, hukumnya sunnah, tidak sampai wajib. Demikian pendapat jumhur ulama. Mengikuti ucapan muazin adalah dalam semua ucapan muazin kecuali pada kalimat hay’alatain (hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah) yaitu dijawab dengan LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH. Menjawab azan dan menghadiri shalat berjamaah adalah dengan kekuatan, pertolongan, dan taufik dari Allah. Hendaklah yang berada dalam dzikir, doa, membaca Al-Qur’an kala mendengar azan yang ia pentingkan adalah meniru azan. Karena mengikuti azan adalah ibadah yang waktunya terbatas. Jika waktunya telah lewat, maka dianggap luput. Sedangkan membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa masih bisa dilakukan pada waktu lainnya. Orang yang sedang thawaf keliling Kabah juga mengikuti muazin kala mendengar azan. Mengikuti muazin seperti ini pula termasuk dzikir. Dzikir disyariatkan saat thawaf. Menjawab azan dituntut pada siapa saja kecuali ketika berada di kamar mandi atau kala ia jimak. Orang yang sedang shalat lantas mendengar azan, maka ia tidak perlu mengikuti ucapan azan walaupun ia sedang melakukan shalat sunnah. Inilah pendapat kebanyakan ulama karena berdasarkan hadits, “Sesungguhnya dalam shalat itu benar-benar berada dalam kesibukan.” (HR. Bukhari, no. 1199 dan Muslim, no. 538, 34) Muazin yang mengumandangkan azan tidak perlu menjawab azan yang ia ucapkan sendiri karena dalam hadits disebutkan “jika kalian mendengar azan” berarti cuma berlaku bagi yang mendengar saja. Azan yang dijawab adalah setiap azan yang didengar sesuai praktik tekstual hadits. Tetap menjawab azan dengan sekadar mendengar azan walau tidak melihat muazin. Dalam menjawab “ash-shalaatu khoirum minan nauum” juga sama dengan ucapan seperti itu. Karena hadits hanya mengecualikan yang jawabannya berbeda adalah ucapan hayya ‘alash shalaah dan hayya ‘alal falaah. Adapun ucapan tatswib (ash-shalaatu khoirum minan nauum) dijawab dengan shadaqta wa barirta (ada juga yang membaca: shadaqta wa bararta) sebagaimana anjuran dalam madzhab Hambali dan Syafii, maka tidak ada dalilnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam At-Talkhish (1:222) bahwa jawaban shadaqta wa barirta itu LAA ASHLA LAHU, artinya tidak diketahui dalilnya. Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:244) mengatakan bahwa jawaban itu hanya anggapan baik dari orang yang menganjurkan, padahal tidak ada dalil sunnah yang mendukungnya. Menjawab muazin adalah setelah mengucapkan setiap kalimat, bukan diucapkan berbarengan atau diucapkan telat. Jika tidak mendengar azan melainkan pas di pertengahan, maka ia ikuti azan yang tersisa, lalu ia qadha yang luput. Karena azan adalah bagian dari dzikir. Seorang muslim hendaknya menjaga amalan salehnya. Yang ia luput hendaklah ia qadha. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa seperti itu tidak perlu diqadha’. Inilah yang jadi pendapat Syaikh ‘Utsman An-Najdi dan disetujui pula oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim. Hadits ini menunjukkan akan keutamaan menjawab azan dan menjawab dengan dzikir-dzikir yang disebutkan. Inilah tanda luasnya karunia Allah dan rahmat-Nya pada hamba-Nya, serta menunjukkan sempurnanya syariat-Nya. Disunnahkan berdoa sesudah azan karena saat itu adalah waktu diijabahinya doa. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا. غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ “Siapa yang mengucapkan setelah mendengar azan: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rosulaa wa bil islami diinaa (artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, aku ridha sebagai Rabbku, Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agamaku), maka dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim, no. 386) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bahwa seseorang pernah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya muadzin selalu mengungguli kami dalam pahala amalan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قُلْ كَمَا يَقُولُونَ فَإِذَا انْتَهَيْتَ فَسَلْ تُعْطَهْ “Ucapkanlah sebagaimana disebutkan oleh muadzin. Lalu jika sudah selesai kumandang azan, berdoalah, maka akan diijabahi (dikabulkan).” (HR. Abu Daud no. 524 dan Ahmad 2: 172. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca Juga: 5 Amalan Ketika Mendengar Azan Arti Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai arti laa hawla wa laa quwwata illa billah, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27)   Perlukah menjawab iqamah? Tanya: Apa hukum ucapan “Allahumma aqoomahallahu wa adamahaa maa daamatis samawaati wal ardh” (Semoga Allah tetap memberikan kekuatan kepada kami untuk bisa menegakkan sholat dan melanggengkannya selama langit dan bumi masih ada) ketika dikumandangkannya iqamah? Jawab: Yang dituntunkan bagi orang yang mendengarkan iqamah adalah sama seperti orang yang mengumandangkannya yaitu juga mengucapkan “qod qoomatish sholaah, qod qoomatish sholaah” karena iqamah itu termasuk adzan kedua (sehingga hukumnya sama dengan adzan, pen). Sedangkan terdapat dalam hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Jika seseorang mendengar muazin mengumandangkan adzan, maka hendaklah ia mengucapkan sebagaimana diucapkan oleh muazin.” (HR. Muslim, At Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud dan Ahmad) Sebagian ulama menganjurkan bahwa orang yang mendengar “qod qoomatish sholaah” hendaklah mengucapkan “aqoomahallahu wa adaamah.” Landasan dari ulama ini adalah hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan seperti ini ketika dikumandangkannya iqamah. Namun perlu diketahui bahwa hadits tersebut adalah hadits yang dhoif (lemah). Yang tepat adalah mengucapkan sebagaimana diucapkan muazin yaitu ucapan: qod qoomatish sholaah. Semoga Allah memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 6/91 , pertanyaan keenam dari fatwa no. 5609] Simak juga pembahasan lainnya dari kitab Bulughul Maram disini. Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.   Disusun di Darush Sholihin, 13 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan Menjawab azan

Faedah Sirah Nabi: Cerita Hijrah Nabi, Sembunyi di Gua Tsur

Kali ini cerita tentang hijrah nabi, lalu saat beliau dan Abu Bakar bersembunyi di Gua Tsur. Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang beriman, “Saya melihat tempat hijrah kalian adalah suatu tempat penuh dengan pohon kurma yang terletak di antara dua Harrah/ Labit (yaitu gunung ‘Air dan Tsaur).” Kemudian mereka berhijrah ke Madinah dan umumnya yang hijrah ke Habasyah pulang untuk berhijrah ke Madinah, Abu Bakar juga menyiapkan bekal untuk hijrah ke Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Sabar dulu. Saya berharap segera diizinkan.” Abu Bakar berkata, “Apakah Anda mengharapkan hal tersebut—dengan bapak dan ibuku, saya menebus Anda–? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ya”. Lalu Abu Bakar urung berangkat dan menyiapkan dua ekor unta yang bagus untuk berangkat bersama Nabi. Dia memberinya makan dengan daun Samur selama empat bulan. Ibnu Shihab meriwayatkan dari Urwah dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika kami duduk-duduk di rumah Abu Bakar di siang hari yang panas, seseorang berkata kepada Abu Bakar, ‘Ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan menutup kepala pada saat yang tidak biasanya beliau mendatangi kita.” Abu Bakar menjawab, “Sebagai tebusan beliau adalah ayah ibuku. Demi Allah, tidaklah beliau datang pada saat seperti ini kecuali karena perintah (untuk hijrah).” Aisyah berkata, “Lalu Nabi datang. Lalu meminta izin dan beliau pun diizinkan masuk. Nabi menyuruh Abu Bakar untuk mengeluarkan siapa saja yang ada bersamanya di rumah.” Abu Bakar berkata, “Mereka hanyalah keluargamu, wahai Rasulullah.” Rasul berkata, “Saya sudah diizinkan untuk berhijrah.” Abu Bakar bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya menemanimu, wahai Rasulullah!” “Ya”, jawab Nabi. Abu Bakar berkata, “Ambillah salah satu kendaraan (unta) yang kamu sukai.” Rasulullah berkata, “Dengan harga (saya bayar).” Aisyah berkata, “Maka kami persiapkan kedua kendaraan dengan secepat mungkin. Kami memasang ransum yang berkantong, Asma binti Abu Bakar memotong bagian dari ikat pinggangnya dan mengikatkannya pada mulut kantong, sehingga dinamakan “Dzat Nithaqain” (wanita yang mempunyai dua ikat pinggang). ‘Aisyah berkata, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menuju ke gua yang ada di bukit Tsur, mereka berdua tinggal di sana selama tiga malam (yaitu pada Malam Jumat, malam Sabtu, dan malam Ahad). Abdullah bin Abu Bakar (pemuda yang cerdas dan cerdik) tinggal menginap bersama mereka. Sebelum Shubuh, ia turun dan di pagi hari ia sudah bersama-sama dengan orang Quraisy di Makkah. Kalau ada perkara yang Abdullah dengar, ia kabarkan kepada Rasulullah dan Abu Bakar saat mendatangi keduanya di malam hari. Sementara ‘Amir bin Furaihah, hamba sahaya Abu Bakar, selalu memerhatikan mereka berdua dengan memberikan minuman susu kambing yang ia gembalakan pada setiap sore saat waktu Isya telah masuk. Keduanya bermalam dalam hidangan air susu perah yang dipanaskan dari hewan perah yang disiapkan untuk keduanya, hingga ‘Amir bin Furaihah menghalaunya di pagi buta. Begitulah yang ia lakukan setiap malam dari tiga malam tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar juga mengupah seorang dari Bani Al-Dayl yaitu dari Bani ‘Abdul bin ‘Adiy sebagai penunjuk jalan (dia adalah hamba sahaya keluarga ‘Ash bin Wail Sahmi, penganut agama kafir Quraisy) yang dipercayai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar. Keduanya menyerahkan kedua kendaraannya dengan perjanjian untuk bertemu untuk menyerahkan kedua kendaraannya pada pagi hari setelah berlalu tiga malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat bersama Abu Bakar, ‘Amir bin Furaihah, dan si penunjuk jalan. Penunjuk jalan membawa mereka menyusuri jalan pantai. Baca Juga: Pelajaran dari Pemboikotan dari Orang Quraisy Ketika orang Quraisy menyadari Nabi telah kabur, maka mereka mencarinya di seluruh pelosok kota Makkah, mereka mengirim utusan untuk mencarinya di sepanjang jalan, bahkan diiklankan dengan bayaran seratus ekor unta bagi siapa saja yang dapat mendatangkan Muhammad dalam keadaan hidup maupun mati. Para pencari jejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebenarnya sampai di pintu gua, tetapi Allah telah mengaturnya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berkata, قُلْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَنَا فِى الْغَارِ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ نَظَرَ تَحْتَ قَدَمَيْهِ لأَبْصَرَنَا . فَقَالَ « مَا ظَنُّكَ يَا أَبَا بَكْرٍ بِاثْنَيْنِ اللَّهُ ثَالِثُهُمَا» “Saya berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika saya dalam gua sekiranya salah seorang di antara mereka melihat ke bawah kedua kakinya, maka kita akan kelihatan.” Rasulullah menjawab, “Bagaimana menurutmu, wahai Abu Bakar terhadap dua orang yang ketiganya adalah Allah.” (HR. Bukhari, no. 3653 dan Muslim, no. 2381) Ketika pencarian telah tenang, mereka keluar bersama dengan penunjuk jalan yang menguasai jalan arah selatan menuju ke arah Yaman, sampai ketika tiba di sebuah jalan yang tidak biasa dikenal oleh manusia ia belok ke utara hingga mendekati pantai laut Merah dan melewati jalur yang jarang dilewati oleh manusia. Baca Juga: Hijrah ke Habasyah Para Sahabat Masuk Islam Karena Mendengarkan Al-Qur’an (Kultwit) Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Disusun di Darush Sholihin, 13 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi gua tsur hijrah makkah ke madinah hijrah nabi sirah nabawiyah sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Cerita Hijrah Nabi, Sembunyi di Gua Tsur

Kali ini cerita tentang hijrah nabi, lalu saat beliau dan Abu Bakar bersembunyi di Gua Tsur. Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang beriman, “Saya melihat tempat hijrah kalian adalah suatu tempat penuh dengan pohon kurma yang terletak di antara dua Harrah/ Labit (yaitu gunung ‘Air dan Tsaur).” Kemudian mereka berhijrah ke Madinah dan umumnya yang hijrah ke Habasyah pulang untuk berhijrah ke Madinah, Abu Bakar juga menyiapkan bekal untuk hijrah ke Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Sabar dulu. Saya berharap segera diizinkan.” Abu Bakar berkata, “Apakah Anda mengharapkan hal tersebut—dengan bapak dan ibuku, saya menebus Anda–? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ya”. Lalu Abu Bakar urung berangkat dan menyiapkan dua ekor unta yang bagus untuk berangkat bersama Nabi. Dia memberinya makan dengan daun Samur selama empat bulan. Ibnu Shihab meriwayatkan dari Urwah dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika kami duduk-duduk di rumah Abu Bakar di siang hari yang panas, seseorang berkata kepada Abu Bakar, ‘Ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan menutup kepala pada saat yang tidak biasanya beliau mendatangi kita.” Abu Bakar menjawab, “Sebagai tebusan beliau adalah ayah ibuku. Demi Allah, tidaklah beliau datang pada saat seperti ini kecuali karena perintah (untuk hijrah).” Aisyah berkata, “Lalu Nabi datang. Lalu meminta izin dan beliau pun diizinkan masuk. Nabi menyuruh Abu Bakar untuk mengeluarkan siapa saja yang ada bersamanya di rumah.” Abu Bakar berkata, “Mereka hanyalah keluargamu, wahai Rasulullah.” Rasul berkata, “Saya sudah diizinkan untuk berhijrah.” Abu Bakar bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya menemanimu, wahai Rasulullah!” “Ya”, jawab Nabi. Abu Bakar berkata, “Ambillah salah satu kendaraan (unta) yang kamu sukai.” Rasulullah berkata, “Dengan harga (saya bayar).” Aisyah berkata, “Maka kami persiapkan kedua kendaraan dengan secepat mungkin. Kami memasang ransum yang berkantong, Asma binti Abu Bakar memotong bagian dari ikat pinggangnya dan mengikatkannya pada mulut kantong, sehingga dinamakan “Dzat Nithaqain” (wanita yang mempunyai dua ikat pinggang). ‘Aisyah berkata, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menuju ke gua yang ada di bukit Tsur, mereka berdua tinggal di sana selama tiga malam (yaitu pada Malam Jumat, malam Sabtu, dan malam Ahad). Abdullah bin Abu Bakar (pemuda yang cerdas dan cerdik) tinggal menginap bersama mereka. Sebelum Shubuh, ia turun dan di pagi hari ia sudah bersama-sama dengan orang Quraisy di Makkah. Kalau ada perkara yang Abdullah dengar, ia kabarkan kepada Rasulullah dan Abu Bakar saat mendatangi keduanya di malam hari. Sementara ‘Amir bin Furaihah, hamba sahaya Abu Bakar, selalu memerhatikan mereka berdua dengan memberikan minuman susu kambing yang ia gembalakan pada setiap sore saat waktu Isya telah masuk. Keduanya bermalam dalam hidangan air susu perah yang dipanaskan dari hewan perah yang disiapkan untuk keduanya, hingga ‘Amir bin Furaihah menghalaunya di pagi buta. Begitulah yang ia lakukan setiap malam dari tiga malam tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar juga mengupah seorang dari Bani Al-Dayl yaitu dari Bani ‘Abdul bin ‘Adiy sebagai penunjuk jalan (dia adalah hamba sahaya keluarga ‘Ash bin Wail Sahmi, penganut agama kafir Quraisy) yang dipercayai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar. Keduanya menyerahkan kedua kendaraannya dengan perjanjian untuk bertemu untuk menyerahkan kedua kendaraannya pada pagi hari setelah berlalu tiga malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat bersama Abu Bakar, ‘Amir bin Furaihah, dan si penunjuk jalan. Penunjuk jalan membawa mereka menyusuri jalan pantai. Baca Juga: Pelajaran dari Pemboikotan dari Orang Quraisy Ketika orang Quraisy menyadari Nabi telah kabur, maka mereka mencarinya di seluruh pelosok kota Makkah, mereka mengirim utusan untuk mencarinya di sepanjang jalan, bahkan diiklankan dengan bayaran seratus ekor unta bagi siapa saja yang dapat mendatangkan Muhammad dalam keadaan hidup maupun mati. Para pencari jejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebenarnya sampai di pintu gua, tetapi Allah telah mengaturnya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berkata, قُلْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَنَا فِى الْغَارِ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ نَظَرَ تَحْتَ قَدَمَيْهِ لأَبْصَرَنَا . فَقَالَ « مَا ظَنُّكَ يَا أَبَا بَكْرٍ بِاثْنَيْنِ اللَّهُ ثَالِثُهُمَا» “Saya berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika saya dalam gua sekiranya salah seorang di antara mereka melihat ke bawah kedua kakinya, maka kita akan kelihatan.” Rasulullah menjawab, “Bagaimana menurutmu, wahai Abu Bakar terhadap dua orang yang ketiganya adalah Allah.” (HR. Bukhari, no. 3653 dan Muslim, no. 2381) Ketika pencarian telah tenang, mereka keluar bersama dengan penunjuk jalan yang menguasai jalan arah selatan menuju ke arah Yaman, sampai ketika tiba di sebuah jalan yang tidak biasa dikenal oleh manusia ia belok ke utara hingga mendekati pantai laut Merah dan melewati jalur yang jarang dilewati oleh manusia. Baca Juga: Hijrah ke Habasyah Para Sahabat Masuk Islam Karena Mendengarkan Al-Qur’an (Kultwit) Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Disusun di Darush Sholihin, 13 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi gua tsur hijrah makkah ke madinah hijrah nabi sirah nabawiyah sirah nabi
Kali ini cerita tentang hijrah nabi, lalu saat beliau dan Abu Bakar bersembunyi di Gua Tsur. Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang beriman, “Saya melihat tempat hijrah kalian adalah suatu tempat penuh dengan pohon kurma yang terletak di antara dua Harrah/ Labit (yaitu gunung ‘Air dan Tsaur).” Kemudian mereka berhijrah ke Madinah dan umumnya yang hijrah ke Habasyah pulang untuk berhijrah ke Madinah, Abu Bakar juga menyiapkan bekal untuk hijrah ke Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Sabar dulu. Saya berharap segera diizinkan.” Abu Bakar berkata, “Apakah Anda mengharapkan hal tersebut—dengan bapak dan ibuku, saya menebus Anda–? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ya”. Lalu Abu Bakar urung berangkat dan menyiapkan dua ekor unta yang bagus untuk berangkat bersama Nabi. Dia memberinya makan dengan daun Samur selama empat bulan. Ibnu Shihab meriwayatkan dari Urwah dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika kami duduk-duduk di rumah Abu Bakar di siang hari yang panas, seseorang berkata kepada Abu Bakar, ‘Ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan menutup kepala pada saat yang tidak biasanya beliau mendatangi kita.” Abu Bakar menjawab, “Sebagai tebusan beliau adalah ayah ibuku. Demi Allah, tidaklah beliau datang pada saat seperti ini kecuali karena perintah (untuk hijrah).” Aisyah berkata, “Lalu Nabi datang. Lalu meminta izin dan beliau pun diizinkan masuk. Nabi menyuruh Abu Bakar untuk mengeluarkan siapa saja yang ada bersamanya di rumah.” Abu Bakar berkata, “Mereka hanyalah keluargamu, wahai Rasulullah.” Rasul berkata, “Saya sudah diizinkan untuk berhijrah.” Abu Bakar bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya menemanimu, wahai Rasulullah!” “Ya”, jawab Nabi. Abu Bakar berkata, “Ambillah salah satu kendaraan (unta) yang kamu sukai.” Rasulullah berkata, “Dengan harga (saya bayar).” Aisyah berkata, “Maka kami persiapkan kedua kendaraan dengan secepat mungkin. Kami memasang ransum yang berkantong, Asma binti Abu Bakar memotong bagian dari ikat pinggangnya dan mengikatkannya pada mulut kantong, sehingga dinamakan “Dzat Nithaqain” (wanita yang mempunyai dua ikat pinggang). ‘Aisyah berkata, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menuju ke gua yang ada di bukit Tsur, mereka berdua tinggal di sana selama tiga malam (yaitu pada Malam Jumat, malam Sabtu, dan malam Ahad). Abdullah bin Abu Bakar (pemuda yang cerdas dan cerdik) tinggal menginap bersama mereka. Sebelum Shubuh, ia turun dan di pagi hari ia sudah bersama-sama dengan orang Quraisy di Makkah. Kalau ada perkara yang Abdullah dengar, ia kabarkan kepada Rasulullah dan Abu Bakar saat mendatangi keduanya di malam hari. Sementara ‘Amir bin Furaihah, hamba sahaya Abu Bakar, selalu memerhatikan mereka berdua dengan memberikan minuman susu kambing yang ia gembalakan pada setiap sore saat waktu Isya telah masuk. Keduanya bermalam dalam hidangan air susu perah yang dipanaskan dari hewan perah yang disiapkan untuk keduanya, hingga ‘Amir bin Furaihah menghalaunya di pagi buta. Begitulah yang ia lakukan setiap malam dari tiga malam tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar juga mengupah seorang dari Bani Al-Dayl yaitu dari Bani ‘Abdul bin ‘Adiy sebagai penunjuk jalan (dia adalah hamba sahaya keluarga ‘Ash bin Wail Sahmi, penganut agama kafir Quraisy) yang dipercayai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar. Keduanya menyerahkan kedua kendaraannya dengan perjanjian untuk bertemu untuk menyerahkan kedua kendaraannya pada pagi hari setelah berlalu tiga malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat bersama Abu Bakar, ‘Amir bin Furaihah, dan si penunjuk jalan. Penunjuk jalan membawa mereka menyusuri jalan pantai. Baca Juga: Pelajaran dari Pemboikotan dari Orang Quraisy Ketika orang Quraisy menyadari Nabi telah kabur, maka mereka mencarinya di seluruh pelosok kota Makkah, mereka mengirim utusan untuk mencarinya di sepanjang jalan, bahkan diiklankan dengan bayaran seratus ekor unta bagi siapa saja yang dapat mendatangkan Muhammad dalam keadaan hidup maupun mati. Para pencari jejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebenarnya sampai di pintu gua, tetapi Allah telah mengaturnya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berkata, قُلْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَنَا فِى الْغَارِ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ نَظَرَ تَحْتَ قَدَمَيْهِ لأَبْصَرَنَا . فَقَالَ « مَا ظَنُّكَ يَا أَبَا بَكْرٍ بِاثْنَيْنِ اللَّهُ ثَالِثُهُمَا» “Saya berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika saya dalam gua sekiranya salah seorang di antara mereka melihat ke bawah kedua kakinya, maka kita akan kelihatan.” Rasulullah menjawab, “Bagaimana menurutmu, wahai Abu Bakar terhadap dua orang yang ketiganya adalah Allah.” (HR. Bukhari, no. 3653 dan Muslim, no. 2381) Ketika pencarian telah tenang, mereka keluar bersama dengan penunjuk jalan yang menguasai jalan arah selatan menuju ke arah Yaman, sampai ketika tiba di sebuah jalan yang tidak biasa dikenal oleh manusia ia belok ke utara hingga mendekati pantai laut Merah dan melewati jalur yang jarang dilewati oleh manusia. Baca Juga: Hijrah ke Habasyah Para Sahabat Masuk Islam Karena Mendengarkan Al-Qur’an (Kultwit) Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Disusun di Darush Sholihin, 13 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi gua tsur hijrah makkah ke madinah hijrah nabi sirah nabawiyah sirah nabi


Kali ini cerita tentang hijrah nabi, lalu saat beliau dan Abu Bakar bersembunyi di Gua Tsur. Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang beriman, “Saya melihat tempat hijrah kalian adalah suatu tempat penuh dengan pohon kurma yang terletak di antara dua Harrah/ Labit (yaitu gunung ‘Air dan Tsaur).” Kemudian mereka berhijrah ke Madinah dan umumnya yang hijrah ke Habasyah pulang untuk berhijrah ke Madinah, Abu Bakar juga menyiapkan bekal untuk hijrah ke Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Sabar dulu. Saya berharap segera diizinkan.” Abu Bakar berkata, “Apakah Anda mengharapkan hal tersebut—dengan bapak dan ibuku, saya menebus Anda–? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ya”. Lalu Abu Bakar urung berangkat dan menyiapkan dua ekor unta yang bagus untuk berangkat bersama Nabi. Dia memberinya makan dengan daun Samur selama empat bulan. Ibnu Shihab meriwayatkan dari Urwah dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika kami duduk-duduk di rumah Abu Bakar di siang hari yang panas, seseorang berkata kepada Abu Bakar, ‘Ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan menutup kepala pada saat yang tidak biasanya beliau mendatangi kita.” Abu Bakar menjawab, “Sebagai tebusan beliau adalah ayah ibuku. Demi Allah, tidaklah beliau datang pada saat seperti ini kecuali karena perintah (untuk hijrah).” Aisyah berkata, “Lalu Nabi datang. Lalu meminta izin dan beliau pun diizinkan masuk. Nabi menyuruh Abu Bakar untuk mengeluarkan siapa saja yang ada bersamanya di rumah.” Abu Bakar berkata, “Mereka hanyalah keluargamu, wahai Rasulullah.” Rasul berkata, “Saya sudah diizinkan untuk berhijrah.” Abu Bakar bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya menemanimu, wahai Rasulullah!” “Ya”, jawab Nabi. Abu Bakar berkata, “Ambillah salah satu kendaraan (unta) yang kamu sukai.” Rasulullah berkata, “Dengan harga (saya bayar).” Aisyah berkata, “Maka kami persiapkan kedua kendaraan dengan secepat mungkin. Kami memasang ransum yang berkantong, Asma binti Abu Bakar memotong bagian dari ikat pinggangnya dan mengikatkannya pada mulut kantong, sehingga dinamakan “Dzat Nithaqain” (wanita yang mempunyai dua ikat pinggang). ‘Aisyah berkata, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menuju ke gua yang ada di bukit Tsur, mereka berdua tinggal di sana selama tiga malam (yaitu pada Malam Jumat, malam Sabtu, dan malam Ahad). Abdullah bin Abu Bakar (pemuda yang cerdas dan cerdik) tinggal menginap bersama mereka. Sebelum Shubuh, ia turun dan di pagi hari ia sudah bersama-sama dengan orang Quraisy di Makkah. Kalau ada perkara yang Abdullah dengar, ia kabarkan kepada Rasulullah dan Abu Bakar saat mendatangi keduanya di malam hari. Sementara ‘Amir bin Furaihah, hamba sahaya Abu Bakar, selalu memerhatikan mereka berdua dengan memberikan minuman susu kambing yang ia gembalakan pada setiap sore saat waktu Isya telah masuk. Keduanya bermalam dalam hidangan air susu perah yang dipanaskan dari hewan perah yang disiapkan untuk keduanya, hingga ‘Amir bin Furaihah menghalaunya di pagi buta. Begitulah yang ia lakukan setiap malam dari tiga malam tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar juga mengupah seorang dari Bani Al-Dayl yaitu dari Bani ‘Abdul bin ‘Adiy sebagai penunjuk jalan (dia adalah hamba sahaya keluarga ‘Ash bin Wail Sahmi, penganut agama kafir Quraisy) yang dipercayai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar. Keduanya menyerahkan kedua kendaraannya dengan perjanjian untuk bertemu untuk menyerahkan kedua kendaraannya pada pagi hari setelah berlalu tiga malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat bersama Abu Bakar, ‘Amir bin Furaihah, dan si penunjuk jalan. Penunjuk jalan membawa mereka menyusuri jalan pantai. Baca Juga: Pelajaran dari Pemboikotan dari Orang Quraisy Ketika orang Quraisy menyadari Nabi telah kabur, maka mereka mencarinya di seluruh pelosok kota Makkah, mereka mengirim utusan untuk mencarinya di sepanjang jalan, bahkan diiklankan dengan bayaran seratus ekor unta bagi siapa saja yang dapat mendatangkan Muhammad dalam keadaan hidup maupun mati. Para pencari jejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebenarnya sampai di pintu gua, tetapi Allah telah mengaturnya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berkata, قُلْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَنَا فِى الْغَارِ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ نَظَرَ تَحْتَ قَدَمَيْهِ لأَبْصَرَنَا . فَقَالَ « مَا ظَنُّكَ يَا أَبَا بَكْرٍ بِاثْنَيْنِ اللَّهُ ثَالِثُهُمَا» “Saya berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika saya dalam gua sekiranya salah seorang di antara mereka melihat ke bawah kedua kakinya, maka kita akan kelihatan.” Rasulullah menjawab, “Bagaimana menurutmu, wahai Abu Bakar terhadap dua orang yang ketiganya adalah Allah.” (HR. Bukhari, no. 3653 dan Muslim, no. 2381) Ketika pencarian telah tenang, mereka keluar bersama dengan penunjuk jalan yang menguasai jalan arah selatan menuju ke arah Yaman, sampai ketika tiba di sebuah jalan yang tidak biasa dikenal oleh manusia ia belok ke utara hingga mendekati pantai laut Merah dan melewati jalur yang jarang dilewati oleh manusia. Baca Juga: Hijrah ke Habasyah Para Sahabat Masuk Islam Karena Mendengarkan Al-Qur’an (Kultwit) Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Disusun di Darush Sholihin, 13 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi gua tsur hijrah makkah ke madinah hijrah nabi sirah nabawiyah sirah nabi

Khutbah Jumat, Inilah Sebab Musibah Terjadi Di Mana-Mana di Negeri Kita

Inilah sebab musibah terjadi di mana-mana di negeri kita. Yuk renungkan khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Apa gerangan yang sebenarnya terjadi? 2. Khutbah Kedua 3. Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. اَلْحَمْدُ لله العَزِيْزِ الغَفَّارِ، الكَرِيْمِ الوَهَّابِ؛ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ، وَيَسْتُرُ العُيُوْبَ، وَيُجِيْبُ الدُّعَاءَ، وَيُنْزِلُ الغَيْثَ مِنَ السَّمَاءِ، نَحْمَدُهُ حَمْدَ الشَّاكِرِيْنَ، وَنَسْتَغْفِرُهُ اِسْتِغْفَارَ التَّائِبِيْنِ، وَنَسْأَلُهُ مِنْ فَضْلِهِ العَظِيْمِ؛ فَهُوَ الجَوَّادُ الكَرِيْمُ، البَرُّ الرَّحِيْمُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا وَسَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ؛ كَانَ يُكْثِرُ الاِسْتِغْفَارَ وَالتَّوْبَةَ، وَيُكَرِّرُهَا فِي اليَوْمِ مِئَةَ مَرَّةٍ، وَقَدْ عَدَّ لَهُ أَصْحَابُهُ فِي المجْلِسِ الوَاحِدِ اِسْتِغْفَارًا كَثِيْرًا، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ: فَاتَّقُوا اللهَ تَعَالَى وَأَطِيْعُوْهُ، وَتُوْبُوْا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوْهُ، وَأَنِيْبُوا إِلَيْهِ وَاسْأَلُوْهُ؛ فَإِنَّهُ سُبْحَانَهُ وَاسِعُ العَطَاءِ، مُجِيْبُ الدُّعَاءِ. Segala puji pada Allah Yang Mahaperkasa, lagi Maha Pengampun, Yang Mahamulia, Yang Maha Memberi Karunia. Allah itu mengampuni setiap dosa, Allah juga menutup setiap aib (kesalahan). Allah akan selalu mengabulkan doa setiap hamba. Allah juga yang menurunkan hujan dari langit. Kita memuji Allah dengan pujian orang yang bersyukur. Kita meminta ampun kepada Allah dengan istighfarnya orang yang sungguh bertaubat. Kita meminta kepada Allah karunia-Nya yang besar. Allah itu Maha Dermawan dan Mahamulia. Allah itu Maha berbuat baik dan Maha Penyayang. Aku bersaksi bahwa Nabi kita dan sayyid kita Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Beliau adalah orang yang banyak beristighfar dan bertaubat. Beliau mengulanginya setiap harinya 100 kali. Para sahabat-sahabat beliau telah menghitung dalam sekali majelis, beliau banyak beristighfar. Semoga shalawat Allah dan keselamatan serta keberkahan tercurah kepada beliau, keluarga beliau, sahabat beliau, serta pengikut beliau hingga hari kiamat. Amma ba’du: Bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepada-Nya, juga bertaubatlah kepada-Nya serta beristighfarlah. Kembalilah kepada Allah dan berdoalah kepada-Nya. Sesungguhnya Allah itu Maha Luas Pemberiannya, dan Maha Mengabulkan doa. Perintah untuk bertakwa, itulah yang disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Musibah terjadi di mana-mana di negeri ini. Di Sumatera dengan asap yang tak kunjung hutan karena hutan yang terbakar. Di berbagai daerah mengalami kekeringan. Di Kalimantan sama halnya dengan Sumatera, masih mengalami kabut asap. Di Maluku Tengah, dengan musibah gempa 6,8 SR. Dan baru-baru ini ada susulan lagi di Maluku dengan gempa 5,2 SR.  Di Papua ada kerusuhan dan pembunuhan.   Apa gerangan yang sebenarnya terjadi? Sebenarnya kalau kita mau koreksi diri, ini semua karena lantaran dosa kita yang begitu banyak. Ayat berikut pantas untuk jadi renungan, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112). Permisalan di atas ditujukan pada penduduk Makkah. Dahulu mereka hidup dalam keadaan aman, tentram dan melimpah berbagai rezeki yang bisa dipanen di sekitarnya. Siapa pun yang masuk ke dalamnya akan merasakan aman. Yang dimaksud dalam ayat, Allah memberi rezeki yang mudah.  Itulah yang dimaksud dengan roghodaa’, yaitu rezeki diberi penuh kemudahan. Ketika mereka kufur pada nikmat Allah, yaitu enggan taat pada-Nya dan gemar bermaksiat, akhirnya Allah menimpakan rasa takut (khawatir) dan kelaparan pada mereka. Padahal sebelumnya, mereka diberikan nikmat yang besar, rasa aman, buah-buahan yang diperoleh begitu mudah dan rezeki yang melimpah. Sebab kesengsaraan dan kesusahan ini itulah yang disebutkan dalam ayat selanjutnya, وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nahl: 113). Jadi sebab mereka mendapatkan musibah adalah karena durhaka pada Rasul. Coba kita urutkan berbagai dosa di negeri ini. Mulai dari dosa nomor satu, yaitu syirik. Coba lihat bagaimana kubur-kubur orang saleh dikultuskan begitu luar biasa. Memakai jimat dan rajah dengan tujuan untuk jadi pelindung diri hingga pesugihan menjadi hal yang biasa. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا “Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (QS. An Nisa’: 116). Dalam ayat lain dalam nasehat Lukman pada anaknya disebutkan, إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya syirik adalah benar-benar kezholiman yang besar.” (QS. Lukman: 13). Allah telah ingatkan bahwa karena sebab dosa, itu yang membuat musibah datang bertubi-tubi. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ “Apapun musibah yang menimpa kalian, adalah akibat perbuatan dosa kalian sendiri. Dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa: 30) Jadi, musibah yang terjadi itu adalah akibat merebaknya dosa dan maksiat secara umum. Adapun paceklik dan kemarau panjang, salah satu pemicu terbesarnya adalah karena banyaknya praktek kecurangan dalam bisnis dan perdagangan. Serta enggannya orang kaya untuk mengeluarkan zakatnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan, وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَؤُنَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ. وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا “Ketika para pedagang gemar mencurangi timbangan, pasti manusia akan ditimpa musim paceklik panjang, biaya hidup yang tinggi dan kelaliman penguasa. Manakala orang-orang kaya enggan mengeluarkan zakat, pasti air hujan akan ditahan turun dari langit. Andaikata bukan karena (belas kasihan terhadap) hewan-hewan ternak, niscaya hujan tidak akan pernah turun lagi.” (HR. Ibnu Majah, no. 4019 dan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Mengenai kecurangan disebutkan dalam ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3) “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al Muthoffifin: 1-3). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim berkata bahwa yang dimaksud dengan Al-Muthoffifin adalah berbuat curang ketika menakar dan menimbang. Bentuknya bisa jadi, ia meminta untuk ditambah lebih ketika ia meminta orang lain menimbang. Bisa jadi pula, ia meminta untuk dikurangi jika ia menimbangkan untuk orang lain. Itulah mengapa akibatnya begitu pedih yaitu dengan kerugian dan kebinasaan. Itulah yang dinamakan wail. Baca Juga: Benarkah Musibah itu Karena Dosa Kita? Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Kata Ustadz ‘Abdullah Zaen, M.A. dalam naskah Khutbah Jumatnya, “Sikap curang itu bukan hanya bisa menjangkiti para pedagang saja. Namun juga berpotensi menjangkiti seluruh manusia biasa, apapun profesinya.”   Ustadz ‘Abdullah Zaen menyebutkan: Pejabat, rakyat biasa, pegawai, guru, siswa, orang tua, anak dan lain-lain. Semua berpotensi terjangkiti sifat curang. Pejabat yang mengorupsi harta negara, berarti dia telah berbuat curang terhadap rakyatnya. Sebab dia mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadanya. Rakyat yang tidak menaati aturan baik dari pemerintah, atau menasehati pemerintah dengan cara anarkis, berarti dia telah berbuat curang kepada pemerintah. Sebab dia melanggar rambu-rambu yang telah digariskan al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Pegawai yang telat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya tanpa alasan syar’i, dia telah berbuat curang terhadap instansi pekerjaannya. Sebab dia tidak menunaikan kewajibannya secara sempurna, namun setiap awal bulan mengambil hak gajinya secara sempurna. Guru yang tidak menjadi sosok yang bisa digugu dan ditiru, dia telah berbuat curang kepada para muridnya. Sebab dia mengkhianati amanah sebagai pendidik yang seharusnya memberikan suri teladan yang baik kepada siswa-siswinya. Murid yang tidak menghormati gurunya, dia telah berbuat curang kepada sang guru. Sebab tidak mengindahkan petuah Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Yang mengajarkan agar menghormati orang yang lebih tua dan membalas jasa baik orang lain. Orang tua yang tidak pernah memperhatikan pendidikan agama anaknya dan membiarkan mereka berbuat maksiat sekehendaknya, dia telah berbuat curang. Sebab dia mengkhianati amanah yang dibebankan Allah kepadanya. Anak yang durhaka kepada orang tuanya, dia telah berbuat curang. Sebab dia sudah mengabaikan wasiat Allah ta’ala yang berpesan agar anak berbuat baik kepada orang tuanya.   Yang jelas hukuman dari dosa telah dikatakan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’. Di antara hukuman dosa: nikmat menjadi hilang dan musibah itu datang. Maka tidaklah nikmat itu hilang melainkan karena dosa. Tidaklah musibah itu datang melainkan juga karena dosa. Maka solusinya agar musibah itu terangkat adalah dengan TAUBAT. Sebagaimana ‘Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Tidaklah musibah itu datang melainkan lantaran dosa. Tidaklah musibah itu bisa terangkat melainkan lantaran taubat.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 113)   Sekarang ayo koreksi diri …   Allah Ta’ala berfirman, ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَىٰ قَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۙ وَأَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “(Siksaan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan meubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 53)   Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah tidaklah merubah nikmat, hingga manusia merubahnya sendiri. Dia sendiri yang merubah ketaatan menjadi maksiat. Dia sendiri yang merubah rasa syukur menjadi kufur. Dia sendiri yang merubah rida Allah jadi murka-Nya. Sejatinya manusia yang merubahnya, jadinya balasannya setimpal. Allah tidak mungkin menzalimi hamba-Nya. Berarti untuk selamat, hendaklah manusia sendiri yang merubah maksiat jadi ketaatan, maka hukuman (‘uqubah) berubah menjadi keselamatan (‘aafiyah), kehinaan menjadi kemuliaan.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 113)   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۗ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ ۚ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS. Ar-Ra’du: 11)   Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca Juga: Senang akan Musibah yang Menimpa Muslim yang Lain   Khutbah Jumat Wage, 12 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat   Download Tagsal-muthoffifin ampunan dosa berbuat curang dosa besar kecurangan khutbah jumat musibah syirik tafsir juz amma

Khutbah Jumat, Inilah Sebab Musibah Terjadi Di Mana-Mana di Negeri Kita

Inilah sebab musibah terjadi di mana-mana di negeri kita. Yuk renungkan khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Apa gerangan yang sebenarnya terjadi? 2. Khutbah Kedua 3. Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. اَلْحَمْدُ لله العَزِيْزِ الغَفَّارِ، الكَرِيْمِ الوَهَّابِ؛ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ، وَيَسْتُرُ العُيُوْبَ، وَيُجِيْبُ الدُّعَاءَ، وَيُنْزِلُ الغَيْثَ مِنَ السَّمَاءِ، نَحْمَدُهُ حَمْدَ الشَّاكِرِيْنَ، وَنَسْتَغْفِرُهُ اِسْتِغْفَارَ التَّائِبِيْنِ، وَنَسْأَلُهُ مِنْ فَضْلِهِ العَظِيْمِ؛ فَهُوَ الجَوَّادُ الكَرِيْمُ، البَرُّ الرَّحِيْمُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا وَسَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ؛ كَانَ يُكْثِرُ الاِسْتِغْفَارَ وَالتَّوْبَةَ، وَيُكَرِّرُهَا فِي اليَوْمِ مِئَةَ مَرَّةٍ، وَقَدْ عَدَّ لَهُ أَصْحَابُهُ فِي المجْلِسِ الوَاحِدِ اِسْتِغْفَارًا كَثِيْرًا، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ: فَاتَّقُوا اللهَ تَعَالَى وَأَطِيْعُوْهُ، وَتُوْبُوْا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوْهُ، وَأَنِيْبُوا إِلَيْهِ وَاسْأَلُوْهُ؛ فَإِنَّهُ سُبْحَانَهُ وَاسِعُ العَطَاءِ، مُجِيْبُ الدُّعَاءِ. Segala puji pada Allah Yang Mahaperkasa, lagi Maha Pengampun, Yang Mahamulia, Yang Maha Memberi Karunia. Allah itu mengampuni setiap dosa, Allah juga menutup setiap aib (kesalahan). Allah akan selalu mengabulkan doa setiap hamba. Allah juga yang menurunkan hujan dari langit. Kita memuji Allah dengan pujian orang yang bersyukur. Kita meminta ampun kepada Allah dengan istighfarnya orang yang sungguh bertaubat. Kita meminta kepada Allah karunia-Nya yang besar. Allah itu Maha Dermawan dan Mahamulia. Allah itu Maha berbuat baik dan Maha Penyayang. Aku bersaksi bahwa Nabi kita dan sayyid kita Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Beliau adalah orang yang banyak beristighfar dan bertaubat. Beliau mengulanginya setiap harinya 100 kali. Para sahabat-sahabat beliau telah menghitung dalam sekali majelis, beliau banyak beristighfar. Semoga shalawat Allah dan keselamatan serta keberkahan tercurah kepada beliau, keluarga beliau, sahabat beliau, serta pengikut beliau hingga hari kiamat. Amma ba’du: Bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepada-Nya, juga bertaubatlah kepada-Nya serta beristighfarlah. Kembalilah kepada Allah dan berdoalah kepada-Nya. Sesungguhnya Allah itu Maha Luas Pemberiannya, dan Maha Mengabulkan doa. Perintah untuk bertakwa, itulah yang disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Musibah terjadi di mana-mana di negeri ini. Di Sumatera dengan asap yang tak kunjung hutan karena hutan yang terbakar. Di berbagai daerah mengalami kekeringan. Di Kalimantan sama halnya dengan Sumatera, masih mengalami kabut asap. Di Maluku Tengah, dengan musibah gempa 6,8 SR. Dan baru-baru ini ada susulan lagi di Maluku dengan gempa 5,2 SR.  Di Papua ada kerusuhan dan pembunuhan.   Apa gerangan yang sebenarnya terjadi? Sebenarnya kalau kita mau koreksi diri, ini semua karena lantaran dosa kita yang begitu banyak. Ayat berikut pantas untuk jadi renungan, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112). Permisalan di atas ditujukan pada penduduk Makkah. Dahulu mereka hidup dalam keadaan aman, tentram dan melimpah berbagai rezeki yang bisa dipanen di sekitarnya. Siapa pun yang masuk ke dalamnya akan merasakan aman. Yang dimaksud dalam ayat, Allah memberi rezeki yang mudah.  Itulah yang dimaksud dengan roghodaa’, yaitu rezeki diberi penuh kemudahan. Ketika mereka kufur pada nikmat Allah, yaitu enggan taat pada-Nya dan gemar bermaksiat, akhirnya Allah menimpakan rasa takut (khawatir) dan kelaparan pada mereka. Padahal sebelumnya, mereka diberikan nikmat yang besar, rasa aman, buah-buahan yang diperoleh begitu mudah dan rezeki yang melimpah. Sebab kesengsaraan dan kesusahan ini itulah yang disebutkan dalam ayat selanjutnya, وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nahl: 113). Jadi sebab mereka mendapatkan musibah adalah karena durhaka pada Rasul. Coba kita urutkan berbagai dosa di negeri ini. Mulai dari dosa nomor satu, yaitu syirik. Coba lihat bagaimana kubur-kubur orang saleh dikultuskan begitu luar biasa. Memakai jimat dan rajah dengan tujuan untuk jadi pelindung diri hingga pesugihan menjadi hal yang biasa. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا “Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (QS. An Nisa’: 116). Dalam ayat lain dalam nasehat Lukman pada anaknya disebutkan, إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya syirik adalah benar-benar kezholiman yang besar.” (QS. Lukman: 13). Allah telah ingatkan bahwa karena sebab dosa, itu yang membuat musibah datang bertubi-tubi. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ “Apapun musibah yang menimpa kalian, adalah akibat perbuatan dosa kalian sendiri. Dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa: 30) Jadi, musibah yang terjadi itu adalah akibat merebaknya dosa dan maksiat secara umum. Adapun paceklik dan kemarau panjang, salah satu pemicu terbesarnya adalah karena banyaknya praktek kecurangan dalam bisnis dan perdagangan. Serta enggannya orang kaya untuk mengeluarkan zakatnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan, وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَؤُنَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ. وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا “Ketika para pedagang gemar mencurangi timbangan, pasti manusia akan ditimpa musim paceklik panjang, biaya hidup yang tinggi dan kelaliman penguasa. Manakala orang-orang kaya enggan mengeluarkan zakat, pasti air hujan akan ditahan turun dari langit. Andaikata bukan karena (belas kasihan terhadap) hewan-hewan ternak, niscaya hujan tidak akan pernah turun lagi.” (HR. Ibnu Majah, no. 4019 dan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Mengenai kecurangan disebutkan dalam ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3) “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al Muthoffifin: 1-3). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim berkata bahwa yang dimaksud dengan Al-Muthoffifin adalah berbuat curang ketika menakar dan menimbang. Bentuknya bisa jadi, ia meminta untuk ditambah lebih ketika ia meminta orang lain menimbang. Bisa jadi pula, ia meminta untuk dikurangi jika ia menimbangkan untuk orang lain. Itulah mengapa akibatnya begitu pedih yaitu dengan kerugian dan kebinasaan. Itulah yang dinamakan wail. Baca Juga: Benarkah Musibah itu Karena Dosa Kita? Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Kata Ustadz ‘Abdullah Zaen, M.A. dalam naskah Khutbah Jumatnya, “Sikap curang itu bukan hanya bisa menjangkiti para pedagang saja. Namun juga berpotensi menjangkiti seluruh manusia biasa, apapun profesinya.”   Ustadz ‘Abdullah Zaen menyebutkan: Pejabat, rakyat biasa, pegawai, guru, siswa, orang tua, anak dan lain-lain. Semua berpotensi terjangkiti sifat curang. Pejabat yang mengorupsi harta negara, berarti dia telah berbuat curang terhadap rakyatnya. Sebab dia mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadanya. Rakyat yang tidak menaati aturan baik dari pemerintah, atau menasehati pemerintah dengan cara anarkis, berarti dia telah berbuat curang kepada pemerintah. Sebab dia melanggar rambu-rambu yang telah digariskan al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Pegawai yang telat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya tanpa alasan syar’i, dia telah berbuat curang terhadap instansi pekerjaannya. Sebab dia tidak menunaikan kewajibannya secara sempurna, namun setiap awal bulan mengambil hak gajinya secara sempurna. Guru yang tidak menjadi sosok yang bisa digugu dan ditiru, dia telah berbuat curang kepada para muridnya. Sebab dia mengkhianati amanah sebagai pendidik yang seharusnya memberikan suri teladan yang baik kepada siswa-siswinya. Murid yang tidak menghormati gurunya, dia telah berbuat curang kepada sang guru. Sebab tidak mengindahkan petuah Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Yang mengajarkan agar menghormati orang yang lebih tua dan membalas jasa baik orang lain. Orang tua yang tidak pernah memperhatikan pendidikan agama anaknya dan membiarkan mereka berbuat maksiat sekehendaknya, dia telah berbuat curang. Sebab dia mengkhianati amanah yang dibebankan Allah kepadanya. Anak yang durhaka kepada orang tuanya, dia telah berbuat curang. Sebab dia sudah mengabaikan wasiat Allah ta’ala yang berpesan agar anak berbuat baik kepada orang tuanya.   Yang jelas hukuman dari dosa telah dikatakan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’. Di antara hukuman dosa: nikmat menjadi hilang dan musibah itu datang. Maka tidaklah nikmat itu hilang melainkan karena dosa. Tidaklah musibah itu datang melainkan juga karena dosa. Maka solusinya agar musibah itu terangkat adalah dengan TAUBAT. Sebagaimana ‘Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Tidaklah musibah itu datang melainkan lantaran dosa. Tidaklah musibah itu bisa terangkat melainkan lantaran taubat.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 113)   Sekarang ayo koreksi diri …   Allah Ta’ala berfirman, ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَىٰ قَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۙ وَأَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “(Siksaan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan meubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 53)   Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah tidaklah merubah nikmat, hingga manusia merubahnya sendiri. Dia sendiri yang merubah ketaatan menjadi maksiat. Dia sendiri yang merubah rasa syukur menjadi kufur. Dia sendiri yang merubah rida Allah jadi murka-Nya. Sejatinya manusia yang merubahnya, jadinya balasannya setimpal. Allah tidak mungkin menzalimi hamba-Nya. Berarti untuk selamat, hendaklah manusia sendiri yang merubah maksiat jadi ketaatan, maka hukuman (‘uqubah) berubah menjadi keselamatan (‘aafiyah), kehinaan menjadi kemuliaan.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 113)   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۗ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ ۚ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS. Ar-Ra’du: 11)   Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca Juga: Senang akan Musibah yang Menimpa Muslim yang Lain   Khutbah Jumat Wage, 12 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat   Download Tagsal-muthoffifin ampunan dosa berbuat curang dosa besar kecurangan khutbah jumat musibah syirik tafsir juz amma
Inilah sebab musibah terjadi di mana-mana di negeri kita. Yuk renungkan khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Apa gerangan yang sebenarnya terjadi? 2. Khutbah Kedua 3. Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. اَلْحَمْدُ لله العَزِيْزِ الغَفَّارِ، الكَرِيْمِ الوَهَّابِ؛ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ، وَيَسْتُرُ العُيُوْبَ، وَيُجِيْبُ الدُّعَاءَ، وَيُنْزِلُ الغَيْثَ مِنَ السَّمَاءِ، نَحْمَدُهُ حَمْدَ الشَّاكِرِيْنَ، وَنَسْتَغْفِرُهُ اِسْتِغْفَارَ التَّائِبِيْنِ، وَنَسْأَلُهُ مِنْ فَضْلِهِ العَظِيْمِ؛ فَهُوَ الجَوَّادُ الكَرِيْمُ، البَرُّ الرَّحِيْمُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا وَسَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ؛ كَانَ يُكْثِرُ الاِسْتِغْفَارَ وَالتَّوْبَةَ، وَيُكَرِّرُهَا فِي اليَوْمِ مِئَةَ مَرَّةٍ، وَقَدْ عَدَّ لَهُ أَصْحَابُهُ فِي المجْلِسِ الوَاحِدِ اِسْتِغْفَارًا كَثِيْرًا، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ: فَاتَّقُوا اللهَ تَعَالَى وَأَطِيْعُوْهُ، وَتُوْبُوْا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوْهُ، وَأَنِيْبُوا إِلَيْهِ وَاسْأَلُوْهُ؛ فَإِنَّهُ سُبْحَانَهُ وَاسِعُ العَطَاءِ، مُجِيْبُ الدُّعَاءِ. Segala puji pada Allah Yang Mahaperkasa, lagi Maha Pengampun, Yang Mahamulia, Yang Maha Memberi Karunia. Allah itu mengampuni setiap dosa, Allah juga menutup setiap aib (kesalahan). Allah akan selalu mengabulkan doa setiap hamba. Allah juga yang menurunkan hujan dari langit. Kita memuji Allah dengan pujian orang yang bersyukur. Kita meminta ampun kepada Allah dengan istighfarnya orang yang sungguh bertaubat. Kita meminta kepada Allah karunia-Nya yang besar. Allah itu Maha Dermawan dan Mahamulia. Allah itu Maha berbuat baik dan Maha Penyayang. Aku bersaksi bahwa Nabi kita dan sayyid kita Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Beliau adalah orang yang banyak beristighfar dan bertaubat. Beliau mengulanginya setiap harinya 100 kali. Para sahabat-sahabat beliau telah menghitung dalam sekali majelis, beliau banyak beristighfar. Semoga shalawat Allah dan keselamatan serta keberkahan tercurah kepada beliau, keluarga beliau, sahabat beliau, serta pengikut beliau hingga hari kiamat. Amma ba’du: Bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepada-Nya, juga bertaubatlah kepada-Nya serta beristighfarlah. Kembalilah kepada Allah dan berdoalah kepada-Nya. Sesungguhnya Allah itu Maha Luas Pemberiannya, dan Maha Mengabulkan doa. Perintah untuk bertakwa, itulah yang disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Musibah terjadi di mana-mana di negeri ini. Di Sumatera dengan asap yang tak kunjung hutan karena hutan yang terbakar. Di berbagai daerah mengalami kekeringan. Di Kalimantan sama halnya dengan Sumatera, masih mengalami kabut asap. Di Maluku Tengah, dengan musibah gempa 6,8 SR. Dan baru-baru ini ada susulan lagi di Maluku dengan gempa 5,2 SR.  Di Papua ada kerusuhan dan pembunuhan.   Apa gerangan yang sebenarnya terjadi? Sebenarnya kalau kita mau koreksi diri, ini semua karena lantaran dosa kita yang begitu banyak. Ayat berikut pantas untuk jadi renungan, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112). Permisalan di atas ditujukan pada penduduk Makkah. Dahulu mereka hidup dalam keadaan aman, tentram dan melimpah berbagai rezeki yang bisa dipanen di sekitarnya. Siapa pun yang masuk ke dalamnya akan merasakan aman. Yang dimaksud dalam ayat, Allah memberi rezeki yang mudah.  Itulah yang dimaksud dengan roghodaa’, yaitu rezeki diberi penuh kemudahan. Ketika mereka kufur pada nikmat Allah, yaitu enggan taat pada-Nya dan gemar bermaksiat, akhirnya Allah menimpakan rasa takut (khawatir) dan kelaparan pada mereka. Padahal sebelumnya, mereka diberikan nikmat yang besar, rasa aman, buah-buahan yang diperoleh begitu mudah dan rezeki yang melimpah. Sebab kesengsaraan dan kesusahan ini itulah yang disebutkan dalam ayat selanjutnya, وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nahl: 113). Jadi sebab mereka mendapatkan musibah adalah karena durhaka pada Rasul. Coba kita urutkan berbagai dosa di negeri ini. Mulai dari dosa nomor satu, yaitu syirik. Coba lihat bagaimana kubur-kubur orang saleh dikultuskan begitu luar biasa. Memakai jimat dan rajah dengan tujuan untuk jadi pelindung diri hingga pesugihan menjadi hal yang biasa. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا “Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (QS. An Nisa’: 116). Dalam ayat lain dalam nasehat Lukman pada anaknya disebutkan, إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya syirik adalah benar-benar kezholiman yang besar.” (QS. Lukman: 13). Allah telah ingatkan bahwa karena sebab dosa, itu yang membuat musibah datang bertubi-tubi. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ “Apapun musibah yang menimpa kalian, adalah akibat perbuatan dosa kalian sendiri. Dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa: 30) Jadi, musibah yang terjadi itu adalah akibat merebaknya dosa dan maksiat secara umum. Adapun paceklik dan kemarau panjang, salah satu pemicu terbesarnya adalah karena banyaknya praktek kecurangan dalam bisnis dan perdagangan. Serta enggannya orang kaya untuk mengeluarkan zakatnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan, وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَؤُنَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ. وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا “Ketika para pedagang gemar mencurangi timbangan, pasti manusia akan ditimpa musim paceklik panjang, biaya hidup yang tinggi dan kelaliman penguasa. Manakala orang-orang kaya enggan mengeluarkan zakat, pasti air hujan akan ditahan turun dari langit. Andaikata bukan karena (belas kasihan terhadap) hewan-hewan ternak, niscaya hujan tidak akan pernah turun lagi.” (HR. Ibnu Majah, no. 4019 dan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Mengenai kecurangan disebutkan dalam ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3) “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al Muthoffifin: 1-3). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim berkata bahwa yang dimaksud dengan Al-Muthoffifin adalah berbuat curang ketika menakar dan menimbang. Bentuknya bisa jadi, ia meminta untuk ditambah lebih ketika ia meminta orang lain menimbang. Bisa jadi pula, ia meminta untuk dikurangi jika ia menimbangkan untuk orang lain. Itulah mengapa akibatnya begitu pedih yaitu dengan kerugian dan kebinasaan. Itulah yang dinamakan wail. Baca Juga: Benarkah Musibah itu Karena Dosa Kita? Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Kata Ustadz ‘Abdullah Zaen, M.A. dalam naskah Khutbah Jumatnya, “Sikap curang itu bukan hanya bisa menjangkiti para pedagang saja. Namun juga berpotensi menjangkiti seluruh manusia biasa, apapun profesinya.”   Ustadz ‘Abdullah Zaen menyebutkan: Pejabat, rakyat biasa, pegawai, guru, siswa, orang tua, anak dan lain-lain. Semua berpotensi terjangkiti sifat curang. Pejabat yang mengorupsi harta negara, berarti dia telah berbuat curang terhadap rakyatnya. Sebab dia mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadanya. Rakyat yang tidak menaati aturan baik dari pemerintah, atau menasehati pemerintah dengan cara anarkis, berarti dia telah berbuat curang kepada pemerintah. Sebab dia melanggar rambu-rambu yang telah digariskan al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Pegawai yang telat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya tanpa alasan syar’i, dia telah berbuat curang terhadap instansi pekerjaannya. Sebab dia tidak menunaikan kewajibannya secara sempurna, namun setiap awal bulan mengambil hak gajinya secara sempurna. Guru yang tidak menjadi sosok yang bisa digugu dan ditiru, dia telah berbuat curang kepada para muridnya. Sebab dia mengkhianati amanah sebagai pendidik yang seharusnya memberikan suri teladan yang baik kepada siswa-siswinya. Murid yang tidak menghormati gurunya, dia telah berbuat curang kepada sang guru. Sebab tidak mengindahkan petuah Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Yang mengajarkan agar menghormati orang yang lebih tua dan membalas jasa baik orang lain. Orang tua yang tidak pernah memperhatikan pendidikan agama anaknya dan membiarkan mereka berbuat maksiat sekehendaknya, dia telah berbuat curang. Sebab dia mengkhianati amanah yang dibebankan Allah kepadanya. Anak yang durhaka kepada orang tuanya, dia telah berbuat curang. Sebab dia sudah mengabaikan wasiat Allah ta’ala yang berpesan agar anak berbuat baik kepada orang tuanya.   Yang jelas hukuman dari dosa telah dikatakan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’. Di antara hukuman dosa: nikmat menjadi hilang dan musibah itu datang. Maka tidaklah nikmat itu hilang melainkan karena dosa. Tidaklah musibah itu datang melainkan juga karena dosa. Maka solusinya agar musibah itu terangkat adalah dengan TAUBAT. Sebagaimana ‘Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Tidaklah musibah itu datang melainkan lantaran dosa. Tidaklah musibah itu bisa terangkat melainkan lantaran taubat.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 113)   Sekarang ayo koreksi diri …   Allah Ta’ala berfirman, ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَىٰ قَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۙ وَأَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “(Siksaan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan meubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 53)   Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah tidaklah merubah nikmat, hingga manusia merubahnya sendiri. Dia sendiri yang merubah ketaatan menjadi maksiat. Dia sendiri yang merubah rasa syukur menjadi kufur. Dia sendiri yang merubah rida Allah jadi murka-Nya. Sejatinya manusia yang merubahnya, jadinya balasannya setimpal. Allah tidak mungkin menzalimi hamba-Nya. Berarti untuk selamat, hendaklah manusia sendiri yang merubah maksiat jadi ketaatan, maka hukuman (‘uqubah) berubah menjadi keselamatan (‘aafiyah), kehinaan menjadi kemuliaan.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 113)   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۗ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ ۚ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS. Ar-Ra’du: 11)   Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca Juga: Senang akan Musibah yang Menimpa Muslim yang Lain   Khutbah Jumat Wage, 12 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat   Download Tagsal-muthoffifin ampunan dosa berbuat curang dosa besar kecurangan khutbah jumat musibah syirik tafsir juz amma


Inilah sebab musibah terjadi di mana-mana di negeri kita. Yuk renungkan khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Apa gerangan yang sebenarnya terjadi? 2. Khutbah Kedua 3. Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. اَلْحَمْدُ لله العَزِيْزِ الغَفَّارِ، الكَرِيْمِ الوَهَّابِ؛ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ، وَيَسْتُرُ العُيُوْبَ، وَيُجِيْبُ الدُّعَاءَ، وَيُنْزِلُ الغَيْثَ مِنَ السَّمَاءِ، نَحْمَدُهُ حَمْدَ الشَّاكِرِيْنَ، وَنَسْتَغْفِرُهُ اِسْتِغْفَارَ التَّائِبِيْنِ، وَنَسْأَلُهُ مِنْ فَضْلِهِ العَظِيْمِ؛ فَهُوَ الجَوَّادُ الكَرِيْمُ، البَرُّ الرَّحِيْمُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا وَسَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ؛ كَانَ يُكْثِرُ الاِسْتِغْفَارَ وَالتَّوْبَةَ، وَيُكَرِّرُهَا فِي اليَوْمِ مِئَةَ مَرَّةٍ، وَقَدْ عَدَّ لَهُ أَصْحَابُهُ فِي المجْلِسِ الوَاحِدِ اِسْتِغْفَارًا كَثِيْرًا، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ: فَاتَّقُوا اللهَ تَعَالَى وَأَطِيْعُوْهُ، وَتُوْبُوْا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوْهُ، وَأَنِيْبُوا إِلَيْهِ وَاسْأَلُوْهُ؛ فَإِنَّهُ سُبْحَانَهُ وَاسِعُ العَطَاءِ، مُجِيْبُ الدُّعَاءِ. Segala puji pada Allah Yang Mahaperkasa, lagi Maha Pengampun, Yang Mahamulia, Yang Maha Memberi Karunia. Allah itu mengampuni setiap dosa, Allah juga menutup setiap aib (kesalahan). Allah akan selalu mengabulkan doa setiap hamba. Allah juga yang menurunkan hujan dari langit. Kita memuji Allah dengan pujian orang yang bersyukur. Kita meminta ampun kepada Allah dengan istighfarnya orang yang sungguh bertaubat. Kita meminta kepada Allah karunia-Nya yang besar. Allah itu Maha Dermawan dan Mahamulia. Allah itu Maha berbuat baik dan Maha Penyayang. Aku bersaksi bahwa Nabi kita dan sayyid kita Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Beliau adalah orang yang banyak beristighfar dan bertaubat. Beliau mengulanginya setiap harinya 100 kali. Para sahabat-sahabat beliau telah menghitung dalam sekali majelis, beliau banyak beristighfar. Semoga shalawat Allah dan keselamatan serta keberkahan tercurah kepada beliau, keluarga beliau, sahabat beliau, serta pengikut beliau hingga hari kiamat. Amma ba’du: Bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepada-Nya, juga bertaubatlah kepada-Nya serta beristighfarlah. Kembalilah kepada Allah dan berdoalah kepada-Nya. Sesungguhnya Allah itu Maha Luas Pemberiannya, dan Maha Mengabulkan doa. Perintah untuk bertakwa, itulah yang disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Musibah terjadi di mana-mana di negeri ini. Di Sumatera dengan asap yang tak kunjung hutan karena hutan yang terbakar. Di berbagai daerah mengalami kekeringan. Di Kalimantan sama halnya dengan Sumatera, masih mengalami kabut asap. Di Maluku Tengah, dengan musibah gempa 6,8 SR. Dan baru-baru ini ada susulan lagi di Maluku dengan gempa 5,2 SR.  Di Papua ada kerusuhan dan pembunuhan.   Apa gerangan yang sebenarnya terjadi? Sebenarnya kalau kita mau koreksi diri, ini semua karena lantaran dosa kita yang begitu banyak. Ayat berikut pantas untuk jadi renungan, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112). Permisalan di atas ditujukan pada penduduk Makkah. Dahulu mereka hidup dalam keadaan aman, tentram dan melimpah berbagai rezeki yang bisa dipanen di sekitarnya. Siapa pun yang masuk ke dalamnya akan merasakan aman. Yang dimaksud dalam ayat, Allah memberi rezeki yang mudah.  Itulah yang dimaksud dengan roghodaa’, yaitu rezeki diberi penuh kemudahan. Ketika mereka kufur pada nikmat Allah, yaitu enggan taat pada-Nya dan gemar bermaksiat, akhirnya Allah menimpakan rasa takut (khawatir) dan kelaparan pada mereka. Padahal sebelumnya, mereka diberikan nikmat yang besar, rasa aman, buah-buahan yang diperoleh begitu mudah dan rezeki yang melimpah. Sebab kesengsaraan dan kesusahan ini itulah yang disebutkan dalam ayat selanjutnya, وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nahl: 113). Jadi sebab mereka mendapatkan musibah adalah karena durhaka pada Rasul. Coba kita urutkan berbagai dosa di negeri ini. Mulai dari dosa nomor satu, yaitu syirik. Coba lihat bagaimana kubur-kubur orang saleh dikultuskan begitu luar biasa. Memakai jimat dan rajah dengan tujuan untuk jadi pelindung diri hingga pesugihan menjadi hal yang biasa. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا “Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (QS. An Nisa’: 116). Dalam ayat lain dalam nasehat Lukman pada anaknya disebutkan, إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya syirik adalah benar-benar kezholiman yang besar.” (QS. Lukman: 13). Allah telah ingatkan bahwa karena sebab dosa, itu yang membuat musibah datang bertubi-tubi. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ “Apapun musibah yang menimpa kalian, adalah akibat perbuatan dosa kalian sendiri. Dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa: 30) Jadi, musibah yang terjadi itu adalah akibat merebaknya dosa dan maksiat secara umum. Adapun paceklik dan kemarau panjang, salah satu pemicu terbesarnya adalah karena banyaknya praktek kecurangan dalam bisnis dan perdagangan. Serta enggannya orang kaya untuk mengeluarkan zakatnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan, وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَؤُنَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ. وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا “Ketika para pedagang gemar mencurangi timbangan, pasti manusia akan ditimpa musim paceklik panjang, biaya hidup yang tinggi dan kelaliman penguasa. Manakala orang-orang kaya enggan mengeluarkan zakat, pasti air hujan akan ditahan turun dari langit. Andaikata bukan karena (belas kasihan terhadap) hewan-hewan ternak, niscaya hujan tidak akan pernah turun lagi.” (HR. Ibnu Majah, no. 4019 dan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Mengenai kecurangan disebutkan dalam ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3) “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al Muthoffifin: 1-3). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim berkata bahwa yang dimaksud dengan Al-Muthoffifin adalah berbuat curang ketika menakar dan menimbang. Bentuknya bisa jadi, ia meminta untuk ditambah lebih ketika ia meminta orang lain menimbang. Bisa jadi pula, ia meminta untuk dikurangi jika ia menimbangkan untuk orang lain. Itulah mengapa akibatnya begitu pedih yaitu dengan kerugian dan kebinasaan. Itulah yang dinamakan wail. Baca Juga: Benarkah Musibah itu Karena Dosa Kita? Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Kata Ustadz ‘Abdullah Zaen, M.A. dalam naskah Khutbah Jumatnya, “Sikap curang itu bukan hanya bisa menjangkiti para pedagang saja. Namun juga berpotensi menjangkiti seluruh manusia biasa, apapun profesinya.”   Ustadz ‘Abdullah Zaen menyebutkan: Pejabat, rakyat biasa, pegawai, guru, siswa, orang tua, anak dan lain-lain. Semua berpotensi terjangkiti sifat curang. Pejabat yang mengorupsi harta negara, berarti dia telah berbuat curang terhadap rakyatnya. Sebab dia mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadanya. Rakyat yang tidak menaati aturan baik dari pemerintah, atau menasehati pemerintah dengan cara anarkis, berarti dia telah berbuat curang kepada pemerintah. Sebab dia melanggar rambu-rambu yang telah digariskan al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Pegawai yang telat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya tanpa alasan syar’i, dia telah berbuat curang terhadap instansi pekerjaannya. Sebab dia tidak menunaikan kewajibannya secara sempurna, namun setiap awal bulan mengambil hak gajinya secara sempurna. Guru yang tidak menjadi sosok yang bisa digugu dan ditiru, dia telah berbuat curang kepada para muridnya. Sebab dia mengkhianati amanah sebagai pendidik yang seharusnya memberikan suri teladan yang baik kepada siswa-siswinya. Murid yang tidak menghormati gurunya, dia telah berbuat curang kepada sang guru. Sebab tidak mengindahkan petuah Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Yang mengajarkan agar menghormati orang yang lebih tua dan membalas jasa baik orang lain. Orang tua yang tidak pernah memperhatikan pendidikan agama anaknya dan membiarkan mereka berbuat maksiat sekehendaknya, dia telah berbuat curang. Sebab dia mengkhianati amanah yang dibebankan Allah kepadanya. Anak yang durhaka kepada orang tuanya, dia telah berbuat curang. Sebab dia sudah mengabaikan wasiat Allah ta’ala yang berpesan agar anak berbuat baik kepada orang tuanya.   Yang jelas hukuman dari dosa telah dikatakan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’. Di antara hukuman dosa: nikmat menjadi hilang dan musibah itu datang. Maka tidaklah nikmat itu hilang melainkan karena dosa. Tidaklah musibah itu datang melainkan juga karena dosa. Maka solusinya agar musibah itu terangkat adalah dengan TAUBAT. Sebagaimana ‘Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Tidaklah musibah itu datang melainkan lantaran dosa. Tidaklah musibah itu bisa terangkat melainkan lantaran taubat.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 113)   Sekarang ayo koreksi diri …   Allah Ta’ala berfirman, ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَىٰ قَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۙ وَأَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “(Siksaan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan meubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 53)   Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah tidaklah merubah nikmat, hingga manusia merubahnya sendiri. Dia sendiri yang merubah ketaatan menjadi maksiat. Dia sendiri yang merubah rasa syukur menjadi kufur. Dia sendiri yang merubah rida Allah jadi murka-Nya. Sejatinya manusia yang merubahnya, jadinya balasannya setimpal. Allah tidak mungkin menzalimi hamba-Nya. Berarti untuk selamat, hendaklah manusia sendiri yang merubah maksiat jadi ketaatan, maka hukuman (‘uqubah) berubah menjadi keselamatan (‘aafiyah), kehinaan menjadi kemuliaan.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 113)   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۗ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ ۚ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS. Ar-Ra’du: 11)   Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca Juga: Senang akan Musibah yang Menimpa Muslim yang Lain   Khutbah Jumat Wage, 12 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat   Download Tagsal-muthoffifin ampunan dosa berbuat curang dosa besar kecurangan khutbah jumat musibah syirik tafsir juz amma

Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 1)Membenci dan Memusuhi Syirik Bersihnya tauhid yang kita miliki haruslah disertai dengan kebencian, permusuhan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Apabila kita tidak membenci dan memusuhi perbuatan syirik dan pelakunya atau bahkan ridha serta merasa tenang-tenang saja dengannya, maka ketahuilah bahwa tauhid kita belum bersih dan harus dibenahi lagi.Bahkan, para ulama menjadikan berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya sebagai bagian dari Islam dan tidak dapat terpisahkan darinya. Para ulama rahimahumullah mendefinisikan Islam dengan,الاسْتِسْلامُ للهِ بِالتَّوْحِيدِ، وَالانْقِيَادُ لَهُ بِالطَّاعَةِ، وَالْبَرَاءَةُ مِنَ الشِّرْكِ وَأَهْلِهِ“(Islam adalah) berserah diri kepada Allah dengan tauhid, tunduk patuh kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya.”Baca Juga: Awas, Ada Setan Di Sisi Anda!Syarat Terwujudnya Islam SeseorangBerdasarkan definisi tersebut, maka Islam seseorang tidak akan terwujud kecuali dengan memenuhi tiga hal berikut ini:1. Berserah Diri Hanya Pada AllahPenyerahan diri sepenuhnya kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya. Yaitu, seseorang berserah diri sepenuhnya kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dalam segala aktivitas ibadah. Penyerahan diri seperti inilah yang menyebabkan pelakunya dipuji dan mendapatkan pahala.2. Tunduk Patuh Pada AllahTunduk patuh kepada Allah dengan penuh ketaatan. Yaitu dengan melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya. Karena ketaatan mencakup menaati perintah-Nya dengan melaksanakannya dan menaati larangan-Nya dengan meninggalkannya.3. Berlepas Diri dari Kesyirikan dan PelakunyaBerlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Karena seseorang yang mengikrarkan tauhid kepada Allah, mau tidak mau dia juga harus berlepas diri dan membenci kesyirikan dan para pelakunya. Kebenciannya itu pertama-tama mendorongnya untuk memusuhi dan memeranginya. Kemudian kafir (ingkar) kepada kesyirikan itu. Apabila seseorang mencintai Islam dan ahlinya, mencintai tauhid dan ahlinya, akan tetapi tidak membenci syirik dan ahlinya, maka dia bukanlah termasuk seorang muslim. Tauhid kita juga tidak akan sempurna sampai kita berlepas diri dari syirik dan dari orang-orang musyrik. Serta memisahkan diri, mengingkari, memusuhi, dan membenci mereka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang kekasih-Nya, Ibrahim ‘alaihis salam sebagai pemimpin orang-orang yang bertauhid,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ”Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ’Sesungguhnya kami berlepas diri kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4) Bahkan meskipun pelaku syirik itu adalah kerabat kita, atau bapak kita sendiri, kita tetap harus berlepas diri darinya. Allah Ta’ala juga mengisahkan tentang Ibrahim ketika berkata kepada ayahnya, Azar, وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ”Dan aku akan menjauhkan diri darimu dan dari apa yang kamu seru selain Allah.” (QS. Maryam [19]: 48) [1]Baca Juga:[Bersambung]@Jogjakarta, 1 Dzulhijjah 1440/2 Agustus 2019PeAnulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Fathul Majiid, 1: 156; Syarh Tsalaatsatul Ushuul  oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 56-57; Syarh Tsalaatsatul Ushuul  oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal. 54-55.

Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 1)Membenci dan Memusuhi Syirik Bersihnya tauhid yang kita miliki haruslah disertai dengan kebencian, permusuhan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Apabila kita tidak membenci dan memusuhi perbuatan syirik dan pelakunya atau bahkan ridha serta merasa tenang-tenang saja dengannya, maka ketahuilah bahwa tauhid kita belum bersih dan harus dibenahi lagi.Bahkan, para ulama menjadikan berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya sebagai bagian dari Islam dan tidak dapat terpisahkan darinya. Para ulama rahimahumullah mendefinisikan Islam dengan,الاسْتِسْلامُ للهِ بِالتَّوْحِيدِ، وَالانْقِيَادُ لَهُ بِالطَّاعَةِ، وَالْبَرَاءَةُ مِنَ الشِّرْكِ وَأَهْلِهِ“(Islam adalah) berserah diri kepada Allah dengan tauhid, tunduk patuh kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya.”Baca Juga: Awas, Ada Setan Di Sisi Anda!Syarat Terwujudnya Islam SeseorangBerdasarkan definisi tersebut, maka Islam seseorang tidak akan terwujud kecuali dengan memenuhi tiga hal berikut ini:1. Berserah Diri Hanya Pada AllahPenyerahan diri sepenuhnya kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya. Yaitu, seseorang berserah diri sepenuhnya kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dalam segala aktivitas ibadah. Penyerahan diri seperti inilah yang menyebabkan pelakunya dipuji dan mendapatkan pahala.2. Tunduk Patuh Pada AllahTunduk patuh kepada Allah dengan penuh ketaatan. Yaitu dengan melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya. Karena ketaatan mencakup menaati perintah-Nya dengan melaksanakannya dan menaati larangan-Nya dengan meninggalkannya.3. Berlepas Diri dari Kesyirikan dan PelakunyaBerlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Karena seseorang yang mengikrarkan tauhid kepada Allah, mau tidak mau dia juga harus berlepas diri dan membenci kesyirikan dan para pelakunya. Kebenciannya itu pertama-tama mendorongnya untuk memusuhi dan memeranginya. Kemudian kafir (ingkar) kepada kesyirikan itu. Apabila seseorang mencintai Islam dan ahlinya, mencintai tauhid dan ahlinya, akan tetapi tidak membenci syirik dan ahlinya, maka dia bukanlah termasuk seorang muslim. Tauhid kita juga tidak akan sempurna sampai kita berlepas diri dari syirik dan dari orang-orang musyrik. Serta memisahkan diri, mengingkari, memusuhi, dan membenci mereka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang kekasih-Nya, Ibrahim ‘alaihis salam sebagai pemimpin orang-orang yang bertauhid,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ”Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ’Sesungguhnya kami berlepas diri kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4) Bahkan meskipun pelaku syirik itu adalah kerabat kita, atau bapak kita sendiri, kita tetap harus berlepas diri darinya. Allah Ta’ala juga mengisahkan tentang Ibrahim ketika berkata kepada ayahnya, Azar, وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ”Dan aku akan menjauhkan diri darimu dan dari apa yang kamu seru selain Allah.” (QS. Maryam [19]: 48) [1]Baca Juga:[Bersambung]@Jogjakarta, 1 Dzulhijjah 1440/2 Agustus 2019PeAnulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Fathul Majiid, 1: 156; Syarh Tsalaatsatul Ushuul  oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 56-57; Syarh Tsalaatsatul Ushuul  oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal. 54-55.
Baca pembahasan sebelumnya Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 1)Membenci dan Memusuhi Syirik Bersihnya tauhid yang kita miliki haruslah disertai dengan kebencian, permusuhan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Apabila kita tidak membenci dan memusuhi perbuatan syirik dan pelakunya atau bahkan ridha serta merasa tenang-tenang saja dengannya, maka ketahuilah bahwa tauhid kita belum bersih dan harus dibenahi lagi.Bahkan, para ulama menjadikan berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya sebagai bagian dari Islam dan tidak dapat terpisahkan darinya. Para ulama rahimahumullah mendefinisikan Islam dengan,الاسْتِسْلامُ للهِ بِالتَّوْحِيدِ، وَالانْقِيَادُ لَهُ بِالطَّاعَةِ، وَالْبَرَاءَةُ مِنَ الشِّرْكِ وَأَهْلِهِ“(Islam adalah) berserah diri kepada Allah dengan tauhid, tunduk patuh kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya.”Baca Juga: Awas, Ada Setan Di Sisi Anda!Syarat Terwujudnya Islam SeseorangBerdasarkan definisi tersebut, maka Islam seseorang tidak akan terwujud kecuali dengan memenuhi tiga hal berikut ini:1. Berserah Diri Hanya Pada AllahPenyerahan diri sepenuhnya kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya. Yaitu, seseorang berserah diri sepenuhnya kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dalam segala aktivitas ibadah. Penyerahan diri seperti inilah yang menyebabkan pelakunya dipuji dan mendapatkan pahala.2. Tunduk Patuh Pada AllahTunduk patuh kepada Allah dengan penuh ketaatan. Yaitu dengan melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya. Karena ketaatan mencakup menaati perintah-Nya dengan melaksanakannya dan menaati larangan-Nya dengan meninggalkannya.3. Berlepas Diri dari Kesyirikan dan PelakunyaBerlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Karena seseorang yang mengikrarkan tauhid kepada Allah, mau tidak mau dia juga harus berlepas diri dan membenci kesyirikan dan para pelakunya. Kebenciannya itu pertama-tama mendorongnya untuk memusuhi dan memeranginya. Kemudian kafir (ingkar) kepada kesyirikan itu. Apabila seseorang mencintai Islam dan ahlinya, mencintai tauhid dan ahlinya, akan tetapi tidak membenci syirik dan ahlinya, maka dia bukanlah termasuk seorang muslim. Tauhid kita juga tidak akan sempurna sampai kita berlepas diri dari syirik dan dari orang-orang musyrik. Serta memisahkan diri, mengingkari, memusuhi, dan membenci mereka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang kekasih-Nya, Ibrahim ‘alaihis salam sebagai pemimpin orang-orang yang bertauhid,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ”Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ’Sesungguhnya kami berlepas diri kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4) Bahkan meskipun pelaku syirik itu adalah kerabat kita, atau bapak kita sendiri, kita tetap harus berlepas diri darinya. Allah Ta’ala juga mengisahkan tentang Ibrahim ketika berkata kepada ayahnya, Azar, وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ”Dan aku akan menjauhkan diri darimu dan dari apa yang kamu seru selain Allah.” (QS. Maryam [19]: 48) [1]Baca Juga:[Bersambung]@Jogjakarta, 1 Dzulhijjah 1440/2 Agustus 2019PeAnulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Fathul Majiid, 1: 156; Syarh Tsalaatsatul Ushuul  oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 56-57; Syarh Tsalaatsatul Ushuul  oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal. 54-55.


Baca pembahasan sebelumnya Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 1)Membenci dan Memusuhi Syirik Bersihnya tauhid yang kita miliki haruslah disertai dengan kebencian, permusuhan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Apabila kita tidak membenci dan memusuhi perbuatan syirik dan pelakunya atau bahkan ridha serta merasa tenang-tenang saja dengannya, maka ketahuilah bahwa tauhid kita belum bersih dan harus dibenahi lagi.Bahkan, para ulama menjadikan berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya sebagai bagian dari Islam dan tidak dapat terpisahkan darinya. Para ulama rahimahumullah mendefinisikan Islam dengan,الاسْتِسْلامُ للهِ بِالتَّوْحِيدِ، وَالانْقِيَادُ لَهُ بِالطَّاعَةِ، وَالْبَرَاءَةُ مِنَ الشِّرْكِ وَأَهْلِهِ“(Islam adalah) berserah diri kepada Allah dengan tauhid, tunduk patuh kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya.”Baca Juga: Awas, Ada Setan Di Sisi Anda!Syarat Terwujudnya Islam SeseorangBerdasarkan definisi tersebut, maka Islam seseorang tidak akan terwujud kecuali dengan memenuhi tiga hal berikut ini:1. Berserah Diri Hanya Pada AllahPenyerahan diri sepenuhnya kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya. Yaitu, seseorang berserah diri sepenuhnya kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dalam segala aktivitas ibadah. Penyerahan diri seperti inilah yang menyebabkan pelakunya dipuji dan mendapatkan pahala.2. Tunduk Patuh Pada AllahTunduk patuh kepada Allah dengan penuh ketaatan. Yaitu dengan melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya. Karena ketaatan mencakup menaati perintah-Nya dengan melaksanakannya dan menaati larangan-Nya dengan meninggalkannya.3. Berlepas Diri dari Kesyirikan dan PelakunyaBerlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Karena seseorang yang mengikrarkan tauhid kepada Allah, mau tidak mau dia juga harus berlepas diri dan membenci kesyirikan dan para pelakunya. Kebenciannya itu pertama-tama mendorongnya untuk memusuhi dan memeranginya. Kemudian kafir (ingkar) kepada kesyirikan itu. Apabila seseorang mencintai Islam dan ahlinya, mencintai tauhid dan ahlinya, akan tetapi tidak membenci syirik dan ahlinya, maka dia bukanlah termasuk seorang muslim. Tauhid kita juga tidak akan sempurna sampai kita berlepas diri dari syirik dan dari orang-orang musyrik. Serta memisahkan diri, mengingkari, memusuhi, dan membenci mereka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang kekasih-Nya, Ibrahim ‘alaihis salam sebagai pemimpin orang-orang yang bertauhid,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ”Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ’Sesungguhnya kami berlepas diri kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4) Bahkan meskipun pelaku syirik itu adalah kerabat kita, atau bapak kita sendiri, kita tetap harus berlepas diri darinya. Allah Ta’ala juga mengisahkan tentang Ibrahim ketika berkata kepada ayahnya, Azar, وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ”Dan aku akan menjauhkan diri darimu dan dari apa yang kamu seru selain Allah.” (QS. Maryam [19]: 48) [1]Baca Juga:[Bersambung]@Jogjakarta, 1 Dzulhijjah 1440/2 Agustus 2019PeAnulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Fathul Majiid, 1: 156; Syarh Tsalaatsatul Ushuul  oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 56-57; Syarh Tsalaatsatul Ushuul  oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal. 54-55.

Mantan Suami Sudah Menikah, Siapakah yang Berkewajiban Menafkahi Anak?

Nafkah Anak Setelah Bercerai Assalaamualaikum…saya mau bertanya soal nafkah anak yang diberikan ayah kepada anaknya yang dibawa mantan istri. Saya menikah dengan seorang duda anak 1. Setiap minggu mantan istrinya minta nafkah buat anaknya , bahkan saya pernah hanya makan satu kali sehari bersama suami saya, karena uangnya harus diberikan kepada anaknya. Banyak orang yang berasumsi bahwa mantan istri tersebut hanya memanfaatkan suami saya saja. Pertanyaanya, apakah saya tetap harus menuruti keinginan si mantan tersebut, sedangkan saya juga punya kebutuhan hidup yang justru lebih sulit daripada dia? Dan walau suami saya masih sering memberikan nafkah kepada anaknya tersebut, ia tidak pernah dipertemukan dengan sang anak semenjak perceraian terjadi. Dan si mantan tersebut pun telah memiliki suami baru dan berkehidupan layak, berbeda dengan saya. Terimakasih. Wassalaam. Jawaban: Wa’alaykissalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Alhamdulillaahi wahdah, wa-shsholaatu wa-ssalaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d… Ahlan wa sahlan saudariku penanya… Kewajiban nafkah seorang ayah terhadap anaknya memiliki 3 syarat yang disepakati oleh para ulama. Dalam lampiran ini akan kami sampaikan 2 syarat yang terkait dengan pertanyaan anda. Syarat yang pertama adalah kemiskinan dan kebutuhan si anak akan nafkah tersebut, serta ketidakmampuan dirinya untuk mencari nafkah bagi dirinya sendiri. Syarat yang kedua adalah kemampuan si ayah, yang mana ia memiliki kelebihan harta untuk menafkahi si anak tersebut. Baca artikel terkait: Meminta Nafkah Anak Kepada Mantan Suami setelah Bercerai Adapun jika salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka nafkah tidaklah wajib atas si ayah. Namun jika ia tetap ingin memberikannya, maka itu semata-mata sebagai bentuk muwaasaah (bantuan/donasi), bukan sebagai suatu kewajiban. (Lihat: Minhaaj ath-Thaalibiin, Al-Mughni, dan Asy-Syarh Al-Mumti’) Dengan melihat kasus anda, maka dapat disimpulkan bahwa suami anda tidak lagi berkewajiban memberikan nafkah kepada si anak tersebut, karena dari satu sisi ia masih kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangganya yang baru (anda dan anak-anak anda), dan di sisi lain si anak pun telah tercukupi berada di bawah tanggungan suami baru dari ibunya. Komite Fatwa Arab Saudi pernah ditanya tentang masalah menafkahi anak-anak yang sudah berkecukupan dan memiliki penghasilan sendiri, dan jawabannya adalah: “Anda hanya wajib menafkahi anak anda yang benar-benar membutuhkan, dan tidak memiliki pekerjaan. Adapun yang sudah berkecukupan dengan pekerjaannya, maka anda tidak lagi berkewajiban untuk menafkahinya, karena ia sudah tidak lagi membutuhkannya.” (Jilid 21. Ketua: Abdul Aziz bin Baz. Anggota Komite: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu Syaikh, Shalih Al-Fauzan, dan Abdullah Al-Ghudayyan) Wallaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 Menceraikan Istri karena Kondisi Miskin 🔍 Hukum Makan Daging Aqiqah, Cara Menghadapi Masalah Rumah Tangga Dalam Islam, Hukum Investasi Emas Menurut Islam, Hukum Mencukur Rambut Saat Puasa, Sunnah Memelihara Kucing, Gambar Gigi Palsu Visited 102 times, 1 visit(s) today Post Views: 346 QRIS donasi Yufid

Mantan Suami Sudah Menikah, Siapakah yang Berkewajiban Menafkahi Anak?

Nafkah Anak Setelah Bercerai Assalaamualaikum…saya mau bertanya soal nafkah anak yang diberikan ayah kepada anaknya yang dibawa mantan istri. Saya menikah dengan seorang duda anak 1. Setiap minggu mantan istrinya minta nafkah buat anaknya , bahkan saya pernah hanya makan satu kali sehari bersama suami saya, karena uangnya harus diberikan kepada anaknya. Banyak orang yang berasumsi bahwa mantan istri tersebut hanya memanfaatkan suami saya saja. Pertanyaanya, apakah saya tetap harus menuruti keinginan si mantan tersebut, sedangkan saya juga punya kebutuhan hidup yang justru lebih sulit daripada dia? Dan walau suami saya masih sering memberikan nafkah kepada anaknya tersebut, ia tidak pernah dipertemukan dengan sang anak semenjak perceraian terjadi. Dan si mantan tersebut pun telah memiliki suami baru dan berkehidupan layak, berbeda dengan saya. Terimakasih. Wassalaam. Jawaban: Wa’alaykissalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Alhamdulillaahi wahdah, wa-shsholaatu wa-ssalaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d… Ahlan wa sahlan saudariku penanya… Kewajiban nafkah seorang ayah terhadap anaknya memiliki 3 syarat yang disepakati oleh para ulama. Dalam lampiran ini akan kami sampaikan 2 syarat yang terkait dengan pertanyaan anda. Syarat yang pertama adalah kemiskinan dan kebutuhan si anak akan nafkah tersebut, serta ketidakmampuan dirinya untuk mencari nafkah bagi dirinya sendiri. Syarat yang kedua adalah kemampuan si ayah, yang mana ia memiliki kelebihan harta untuk menafkahi si anak tersebut. Baca artikel terkait: Meminta Nafkah Anak Kepada Mantan Suami setelah Bercerai Adapun jika salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka nafkah tidaklah wajib atas si ayah. Namun jika ia tetap ingin memberikannya, maka itu semata-mata sebagai bentuk muwaasaah (bantuan/donasi), bukan sebagai suatu kewajiban. (Lihat: Minhaaj ath-Thaalibiin, Al-Mughni, dan Asy-Syarh Al-Mumti’) Dengan melihat kasus anda, maka dapat disimpulkan bahwa suami anda tidak lagi berkewajiban memberikan nafkah kepada si anak tersebut, karena dari satu sisi ia masih kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangganya yang baru (anda dan anak-anak anda), dan di sisi lain si anak pun telah tercukupi berada di bawah tanggungan suami baru dari ibunya. Komite Fatwa Arab Saudi pernah ditanya tentang masalah menafkahi anak-anak yang sudah berkecukupan dan memiliki penghasilan sendiri, dan jawabannya adalah: “Anda hanya wajib menafkahi anak anda yang benar-benar membutuhkan, dan tidak memiliki pekerjaan. Adapun yang sudah berkecukupan dengan pekerjaannya, maka anda tidak lagi berkewajiban untuk menafkahinya, karena ia sudah tidak lagi membutuhkannya.” (Jilid 21. Ketua: Abdul Aziz bin Baz. Anggota Komite: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu Syaikh, Shalih Al-Fauzan, dan Abdullah Al-Ghudayyan) Wallaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 Menceraikan Istri karena Kondisi Miskin 🔍 Hukum Makan Daging Aqiqah, Cara Menghadapi Masalah Rumah Tangga Dalam Islam, Hukum Investasi Emas Menurut Islam, Hukum Mencukur Rambut Saat Puasa, Sunnah Memelihara Kucing, Gambar Gigi Palsu Visited 102 times, 1 visit(s) today Post Views: 346 QRIS donasi Yufid
Nafkah Anak Setelah Bercerai Assalaamualaikum…saya mau bertanya soal nafkah anak yang diberikan ayah kepada anaknya yang dibawa mantan istri. Saya menikah dengan seorang duda anak 1. Setiap minggu mantan istrinya minta nafkah buat anaknya , bahkan saya pernah hanya makan satu kali sehari bersama suami saya, karena uangnya harus diberikan kepada anaknya. Banyak orang yang berasumsi bahwa mantan istri tersebut hanya memanfaatkan suami saya saja. Pertanyaanya, apakah saya tetap harus menuruti keinginan si mantan tersebut, sedangkan saya juga punya kebutuhan hidup yang justru lebih sulit daripada dia? Dan walau suami saya masih sering memberikan nafkah kepada anaknya tersebut, ia tidak pernah dipertemukan dengan sang anak semenjak perceraian terjadi. Dan si mantan tersebut pun telah memiliki suami baru dan berkehidupan layak, berbeda dengan saya. Terimakasih. Wassalaam. Jawaban: Wa’alaykissalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Alhamdulillaahi wahdah, wa-shsholaatu wa-ssalaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d… Ahlan wa sahlan saudariku penanya… Kewajiban nafkah seorang ayah terhadap anaknya memiliki 3 syarat yang disepakati oleh para ulama. Dalam lampiran ini akan kami sampaikan 2 syarat yang terkait dengan pertanyaan anda. Syarat yang pertama adalah kemiskinan dan kebutuhan si anak akan nafkah tersebut, serta ketidakmampuan dirinya untuk mencari nafkah bagi dirinya sendiri. Syarat yang kedua adalah kemampuan si ayah, yang mana ia memiliki kelebihan harta untuk menafkahi si anak tersebut. Baca artikel terkait: Meminta Nafkah Anak Kepada Mantan Suami setelah Bercerai Adapun jika salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka nafkah tidaklah wajib atas si ayah. Namun jika ia tetap ingin memberikannya, maka itu semata-mata sebagai bentuk muwaasaah (bantuan/donasi), bukan sebagai suatu kewajiban. (Lihat: Minhaaj ath-Thaalibiin, Al-Mughni, dan Asy-Syarh Al-Mumti’) Dengan melihat kasus anda, maka dapat disimpulkan bahwa suami anda tidak lagi berkewajiban memberikan nafkah kepada si anak tersebut, karena dari satu sisi ia masih kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangganya yang baru (anda dan anak-anak anda), dan di sisi lain si anak pun telah tercukupi berada di bawah tanggungan suami baru dari ibunya. Komite Fatwa Arab Saudi pernah ditanya tentang masalah menafkahi anak-anak yang sudah berkecukupan dan memiliki penghasilan sendiri, dan jawabannya adalah: “Anda hanya wajib menafkahi anak anda yang benar-benar membutuhkan, dan tidak memiliki pekerjaan. Adapun yang sudah berkecukupan dengan pekerjaannya, maka anda tidak lagi berkewajiban untuk menafkahinya, karena ia sudah tidak lagi membutuhkannya.” (Jilid 21. Ketua: Abdul Aziz bin Baz. Anggota Komite: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu Syaikh, Shalih Al-Fauzan, dan Abdullah Al-Ghudayyan) Wallaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 Menceraikan Istri karena Kondisi Miskin 🔍 Hukum Makan Daging Aqiqah, Cara Menghadapi Masalah Rumah Tangga Dalam Islam, Hukum Investasi Emas Menurut Islam, Hukum Mencukur Rambut Saat Puasa, Sunnah Memelihara Kucing, Gambar Gigi Palsu Visited 102 times, 1 visit(s) today Post Views: 346 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1347206533&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Nafkah Anak Setelah Bercerai Assalaamualaikum…saya mau bertanya soal nafkah anak yang diberikan ayah kepada anaknya yang dibawa mantan istri. Saya menikah dengan seorang duda anak 1. Setiap minggu mantan istrinya minta nafkah buat anaknya , bahkan saya pernah hanya makan satu kali sehari bersama suami saya, karena uangnya harus diberikan kepada anaknya. Banyak orang yang berasumsi bahwa mantan istri tersebut hanya memanfaatkan suami saya saja. Pertanyaanya, apakah saya tetap harus menuruti keinginan si mantan tersebut, sedangkan saya juga punya kebutuhan hidup yang justru lebih sulit daripada dia? Dan walau suami saya masih sering memberikan nafkah kepada anaknya tersebut, ia tidak pernah dipertemukan dengan sang anak semenjak perceraian terjadi. Dan si mantan tersebut pun telah memiliki suami baru dan berkehidupan layak, berbeda dengan saya. Terimakasih. Wassalaam. Jawaban: Wa’alaykissalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Alhamdulillaahi wahdah, wa-shsholaatu wa-ssalaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d… Ahlan wa sahlan saudariku penanya… Kewajiban nafkah seorang ayah terhadap anaknya memiliki 3 syarat yang disepakati oleh para ulama. Dalam lampiran ini akan kami sampaikan 2 syarat yang terkait dengan pertanyaan anda. Syarat yang pertama adalah kemiskinan dan kebutuhan si anak akan nafkah tersebut, serta ketidakmampuan dirinya untuk mencari nafkah bagi dirinya sendiri. Syarat yang kedua adalah kemampuan si ayah, yang mana ia memiliki kelebihan harta untuk menafkahi si anak tersebut. Baca artikel terkait: Meminta Nafkah Anak Kepada Mantan Suami setelah Bercerai <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Meminta Nafkah Anak Kepada Mantan Suami setelah Bercerai&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/22041-meminta-nafkah-anak-kepada-mantan-suami-setelah-bercerai.html/embed#?secret=LcKqzLHGze#?secret=Os5GdVeuxn" data-secret="Os5GdVeuxn" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Adapun jika salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka nafkah tidaklah wajib atas si ayah. Namun jika ia tetap ingin memberikannya, maka itu semata-mata sebagai bentuk muwaasaah (bantuan/donasi), bukan sebagai suatu kewajiban. (Lihat: Minhaaj ath-Thaalibiin, Al-Mughni, dan Asy-Syarh Al-Mumti’) Dengan melihat kasus anda, maka dapat disimpulkan bahwa suami anda tidak lagi berkewajiban memberikan nafkah kepada si anak tersebut, karena dari satu sisi ia masih kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangganya yang baru (anda dan anak-anak anda), dan di sisi lain si anak pun telah tercukupi berada di bawah tanggungan suami baru dari ibunya. Komite Fatwa Arab Saudi pernah ditanya tentang masalah menafkahi anak-anak yang sudah berkecukupan dan memiliki penghasilan sendiri, dan jawabannya adalah: “Anda hanya wajib menafkahi anak anda yang benar-benar membutuhkan, dan tidak memiliki pekerjaan. Adapun yang sudah berkecukupan dengan pekerjaannya, maka anda tidak lagi berkewajiban untuk menafkahinya, karena ia sudah tidak lagi membutuhkannya.” (Jilid 21. Ketua: Abdul Aziz bin Baz. Anggota Komite: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu Syaikh, Shalih Al-Fauzan, dan Abdullah Al-Ghudayyan) Wallaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 Menceraikan Istri karena Kondisi Miskin <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Menceraikan Istri karena Kondisi Miskin&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/23904-menceraikan-istri-karena-kondisi-miskin.html/embed#?secret=eMV7NUPfvk#?secret=WhxUAj7yW1" data-secret="WhxUAj7yW1" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> 🔍 Hukum Makan Daging Aqiqah, Cara Menghadapi Masalah Rumah Tangga Dalam Islam, Hukum Investasi Emas Menurut Islam, Hukum Mencukur Rambut Saat Puasa, Sunnah Memelihara Kucing, Gambar Gigi Palsu Visited 102 times, 1 visit(s) today Post Views: 346 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apa itu Kaedah Fikih dan Manfaat Mempelajarinya?

Kaedah fikih (al-qawa’id al-fiqhiyyah) menurut para ulama adalah kaedah aghlabiy (umum) yang bisa diterapkan dalam mayoritas masalah juziyyah (parsial) dan dapat diketahui hukumnya. Kaedah fikih ini harus dibangun di atas dalil dari Al-Kitab, As-Sunnah, ijmak, atau qiyas, atau dibangun di atas ushul syari dan maqashidnya. Misalnya kaedah yang berbunyi, المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Kesulitan itu mendatangkan kemudahan.” Kaedah ini berdasarkan dalil, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Juga kaedah, اليَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ “Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu.” Dalilnya adalah hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari, no. 177 dan Muslim, no. 361). Ada juga kaedah fikih dibangun di atas dalil ijmak atau kata sepakat para ulama seperti kaedah, لاَ اجْتِهَادَ مَعَ النَّصِّ “Tidak ada ijtihad selama masih ada nash (dalil).” Para ulama sepakat bahwa harus mendahulukan dalil dari ijtihad. Daftar Isi tutup 1. Manfaat mempelajari kaedah fikih 2. Lima kaedah besar 2.1. Referensi: Manfaat mempelajari kaedah fikih   Pertama: Kaedah fikih adalah di antara ilmu syari yang jika dipelajari termasuk dalam beribadah kepada Allah. Kedua: Kaedah fikih akan menolong para penuntut ilmu dalam menyelesaikan masalah fikih yang masih rancu. Ketiga: Kaedah fikih dapat menyelesaikan berbagai masalah-masalah baru. Keempat: Kaedah fikih sudah dapat dijadikan dalil karena kaedah ini sendiri diambil dari dalil syari. Kelima: Cukup mempelajari kaedah fikih yang sifatnya umum, maka berbagai juz masalah fikih mudah dipahami. Keenam: Kaedah fikih akan menolong para qadhi dan para hakim untuk menyelesaikan berbagai masalah terkini. Ketujuh: Kaedah fikih akan membantu mengaitkan masalah-masalah antar madzhab dan sebab bisa terjadinya perbedaan pendapat. Kedelapan: Kaedah fikih mengajarkan bagaimana baiknya agama ini karena mengajarkan kaedah umum, bukan hanya mengurus masalah parsial saja. Baca Juga: Empat Kaedah dalam Berdakwah Lima kaedah besar   Ada lima kaedah fikih yang besar (al-qawa’id al-kulliyah al-kubra): القَاعِدَةُ الأُوْلَى: الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا Kaedah pertama: setiap perkara tergantung niatnya. القَاعِدَةُ الثَّانِيَّةُ: الضَّرَرُ يُزَالُ Kaedah kedua: bahaya (mudarat) itu dihilangkan. القَاعِدَةُ الثَّالِثَةُ: العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ Kaedah ketiga: Adat itu jadi sandaran hukum. القَاعِدَةُ الرَّابِعَةُ: المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ Kaedah keempat: kesulitan mendatangkan kemudahan. القَاعِدَةُ الخَامِسَةُ: اليَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ Kaedah kelima: yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. Materi kaedah fikih, sudah dibahas oleh Rumaysho.Com secara rutin di sini: Kaedah Fikih – Rumaysho   Referensi: Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1436. Syaikh Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Imam Adz-Dzahabi.     Disusun di BSD, 6 Shafar 1441 H, 5 Oktober 2019, Sabtu Pagi Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsapa itu kaedah fikih ilmu ushul kaedah fikih manfaat kaedah fikih

Apa itu Kaedah Fikih dan Manfaat Mempelajarinya?

Kaedah fikih (al-qawa’id al-fiqhiyyah) menurut para ulama adalah kaedah aghlabiy (umum) yang bisa diterapkan dalam mayoritas masalah juziyyah (parsial) dan dapat diketahui hukumnya. Kaedah fikih ini harus dibangun di atas dalil dari Al-Kitab, As-Sunnah, ijmak, atau qiyas, atau dibangun di atas ushul syari dan maqashidnya. Misalnya kaedah yang berbunyi, المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Kesulitan itu mendatangkan kemudahan.” Kaedah ini berdasarkan dalil, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Juga kaedah, اليَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ “Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu.” Dalilnya adalah hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari, no. 177 dan Muslim, no. 361). Ada juga kaedah fikih dibangun di atas dalil ijmak atau kata sepakat para ulama seperti kaedah, لاَ اجْتِهَادَ مَعَ النَّصِّ “Tidak ada ijtihad selama masih ada nash (dalil).” Para ulama sepakat bahwa harus mendahulukan dalil dari ijtihad. Daftar Isi tutup 1. Manfaat mempelajari kaedah fikih 2. Lima kaedah besar 2.1. Referensi: Manfaat mempelajari kaedah fikih   Pertama: Kaedah fikih adalah di antara ilmu syari yang jika dipelajari termasuk dalam beribadah kepada Allah. Kedua: Kaedah fikih akan menolong para penuntut ilmu dalam menyelesaikan masalah fikih yang masih rancu. Ketiga: Kaedah fikih dapat menyelesaikan berbagai masalah-masalah baru. Keempat: Kaedah fikih sudah dapat dijadikan dalil karena kaedah ini sendiri diambil dari dalil syari. Kelima: Cukup mempelajari kaedah fikih yang sifatnya umum, maka berbagai juz masalah fikih mudah dipahami. Keenam: Kaedah fikih akan menolong para qadhi dan para hakim untuk menyelesaikan berbagai masalah terkini. Ketujuh: Kaedah fikih akan membantu mengaitkan masalah-masalah antar madzhab dan sebab bisa terjadinya perbedaan pendapat. Kedelapan: Kaedah fikih mengajarkan bagaimana baiknya agama ini karena mengajarkan kaedah umum, bukan hanya mengurus masalah parsial saja. Baca Juga: Empat Kaedah dalam Berdakwah Lima kaedah besar   Ada lima kaedah fikih yang besar (al-qawa’id al-kulliyah al-kubra): القَاعِدَةُ الأُوْلَى: الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا Kaedah pertama: setiap perkara tergantung niatnya. القَاعِدَةُ الثَّانِيَّةُ: الضَّرَرُ يُزَالُ Kaedah kedua: bahaya (mudarat) itu dihilangkan. القَاعِدَةُ الثَّالِثَةُ: العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ Kaedah ketiga: Adat itu jadi sandaran hukum. القَاعِدَةُ الرَّابِعَةُ: المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ Kaedah keempat: kesulitan mendatangkan kemudahan. القَاعِدَةُ الخَامِسَةُ: اليَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ Kaedah kelima: yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. Materi kaedah fikih, sudah dibahas oleh Rumaysho.Com secara rutin di sini: Kaedah Fikih – Rumaysho   Referensi: Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1436. Syaikh Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Imam Adz-Dzahabi.     Disusun di BSD, 6 Shafar 1441 H, 5 Oktober 2019, Sabtu Pagi Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsapa itu kaedah fikih ilmu ushul kaedah fikih manfaat kaedah fikih
Kaedah fikih (al-qawa’id al-fiqhiyyah) menurut para ulama adalah kaedah aghlabiy (umum) yang bisa diterapkan dalam mayoritas masalah juziyyah (parsial) dan dapat diketahui hukumnya. Kaedah fikih ini harus dibangun di atas dalil dari Al-Kitab, As-Sunnah, ijmak, atau qiyas, atau dibangun di atas ushul syari dan maqashidnya. Misalnya kaedah yang berbunyi, المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Kesulitan itu mendatangkan kemudahan.” Kaedah ini berdasarkan dalil, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Juga kaedah, اليَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ “Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu.” Dalilnya adalah hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari, no. 177 dan Muslim, no. 361). Ada juga kaedah fikih dibangun di atas dalil ijmak atau kata sepakat para ulama seperti kaedah, لاَ اجْتِهَادَ مَعَ النَّصِّ “Tidak ada ijtihad selama masih ada nash (dalil).” Para ulama sepakat bahwa harus mendahulukan dalil dari ijtihad. Daftar Isi tutup 1. Manfaat mempelajari kaedah fikih 2. Lima kaedah besar 2.1. Referensi: Manfaat mempelajari kaedah fikih   Pertama: Kaedah fikih adalah di antara ilmu syari yang jika dipelajari termasuk dalam beribadah kepada Allah. Kedua: Kaedah fikih akan menolong para penuntut ilmu dalam menyelesaikan masalah fikih yang masih rancu. Ketiga: Kaedah fikih dapat menyelesaikan berbagai masalah-masalah baru. Keempat: Kaedah fikih sudah dapat dijadikan dalil karena kaedah ini sendiri diambil dari dalil syari. Kelima: Cukup mempelajari kaedah fikih yang sifatnya umum, maka berbagai juz masalah fikih mudah dipahami. Keenam: Kaedah fikih akan menolong para qadhi dan para hakim untuk menyelesaikan berbagai masalah terkini. Ketujuh: Kaedah fikih akan membantu mengaitkan masalah-masalah antar madzhab dan sebab bisa terjadinya perbedaan pendapat. Kedelapan: Kaedah fikih mengajarkan bagaimana baiknya agama ini karena mengajarkan kaedah umum, bukan hanya mengurus masalah parsial saja. Baca Juga: Empat Kaedah dalam Berdakwah Lima kaedah besar   Ada lima kaedah fikih yang besar (al-qawa’id al-kulliyah al-kubra): القَاعِدَةُ الأُوْلَى: الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا Kaedah pertama: setiap perkara tergantung niatnya. القَاعِدَةُ الثَّانِيَّةُ: الضَّرَرُ يُزَالُ Kaedah kedua: bahaya (mudarat) itu dihilangkan. القَاعِدَةُ الثَّالِثَةُ: العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ Kaedah ketiga: Adat itu jadi sandaran hukum. القَاعِدَةُ الرَّابِعَةُ: المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ Kaedah keempat: kesulitan mendatangkan kemudahan. القَاعِدَةُ الخَامِسَةُ: اليَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ Kaedah kelima: yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. Materi kaedah fikih, sudah dibahas oleh Rumaysho.Com secara rutin di sini: Kaedah Fikih – Rumaysho   Referensi: Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1436. Syaikh Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Imam Adz-Dzahabi.     Disusun di BSD, 6 Shafar 1441 H, 5 Oktober 2019, Sabtu Pagi Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsapa itu kaedah fikih ilmu ushul kaedah fikih manfaat kaedah fikih


Kaedah fikih (al-qawa’id al-fiqhiyyah) menurut para ulama adalah kaedah aghlabiy (umum) yang bisa diterapkan dalam mayoritas masalah juziyyah (parsial) dan dapat diketahui hukumnya. Kaedah fikih ini harus dibangun di atas dalil dari Al-Kitab, As-Sunnah, ijmak, atau qiyas, atau dibangun di atas ushul syari dan maqashidnya. Misalnya kaedah yang berbunyi, المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Kesulitan itu mendatangkan kemudahan.” Kaedah ini berdasarkan dalil, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Juga kaedah, اليَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ “Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu.” Dalilnya adalah hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari, no. 177 dan Muslim, no. 361). Ada juga kaedah fikih dibangun di atas dalil ijmak atau kata sepakat para ulama seperti kaedah, لاَ اجْتِهَادَ مَعَ النَّصِّ “Tidak ada ijtihad selama masih ada nash (dalil).” Para ulama sepakat bahwa harus mendahulukan dalil dari ijtihad. Daftar Isi tutup 1. Manfaat mempelajari kaedah fikih 2. Lima kaedah besar 2.1. Referensi: Manfaat mempelajari kaedah fikih   Pertama: Kaedah fikih adalah di antara ilmu syari yang jika dipelajari termasuk dalam beribadah kepada Allah. Kedua: Kaedah fikih akan menolong para penuntut ilmu dalam menyelesaikan masalah fikih yang masih rancu. Ketiga: Kaedah fikih dapat menyelesaikan berbagai masalah-masalah baru. Keempat: Kaedah fikih sudah dapat dijadikan dalil karena kaedah ini sendiri diambil dari dalil syari. Kelima: Cukup mempelajari kaedah fikih yang sifatnya umum, maka berbagai juz masalah fikih mudah dipahami. Keenam: Kaedah fikih akan menolong para qadhi dan para hakim untuk menyelesaikan berbagai masalah terkini. Ketujuh: Kaedah fikih akan membantu mengaitkan masalah-masalah antar madzhab dan sebab bisa terjadinya perbedaan pendapat. Kedelapan: Kaedah fikih mengajarkan bagaimana baiknya agama ini karena mengajarkan kaedah umum, bukan hanya mengurus masalah parsial saja. Baca Juga: Empat Kaedah dalam Berdakwah Lima kaedah besar   Ada lima kaedah fikih yang besar (al-qawa’id al-kulliyah al-kubra): القَاعِدَةُ الأُوْلَى: الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا Kaedah pertama: setiap perkara tergantung niatnya. القَاعِدَةُ الثَّانِيَّةُ: الضَّرَرُ يُزَالُ Kaedah kedua: bahaya (mudarat) itu dihilangkan. القَاعِدَةُ الثَّالِثَةُ: العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ Kaedah ketiga: Adat itu jadi sandaran hukum. القَاعِدَةُ الرَّابِعَةُ: المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ Kaedah keempat: kesulitan mendatangkan kemudahan. القَاعِدَةُ الخَامِسَةُ: اليَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ Kaedah kelima: yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. Materi kaedah fikih, sudah dibahas oleh Rumaysho.Com secara rutin di sini: Kaedah Fikih – Rumaysho   Referensi: Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1436. Syaikh Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Imam Adz-Dzahabi.     Disusun di BSD, 6 Shafar 1441 H, 5 Oktober 2019, Sabtu Pagi Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsapa itu kaedah fikih ilmu ushul kaedah fikih manfaat kaedah fikih
Prev     Next