Hukum Akad Nikah Di Masjid

Hukum Akad Nikah Di Masjid Ust, apakah akad nikah lebih afdol dilakukan di masjid..? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Terdapat dua kesimpulan yang dipilih oleh para ulama berkaitan hukum Akad nikah di masjid: [1] Sunah Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama (Jumhur). Disebutkan dalam Ensiklopedi Fikih, استحب جمهور الفقهاء عقد النكاح في المسجد ؛ للبركة ، ولأجل شهرته ، فعن عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف ) “Mayoritas ulama menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid. Karena keberkahan masjid dan lebih memudahkan tersebarnya kabar pernikahan. Dari Ibunda Aisyah –radhiyallahu’anha-, beliau berkata, “Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda: أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف “Umumkanlah pernikahan ini, laksanakanlah di masjid, kemudian pukul duf.” (Al-Mausu’ah Al-fiqhiyyah, 37/214) Sehingga menurut pendapat ini, akad nikah lebih afdol dilaksanakan di masjid. [2] Mubah Menurut para ulama mazhab Maliki. Mubah artinya tidak ada berkaitan dengan anjuran dan larangan. Atau boleh-boleh saja. Diterangkan dalam Hasyiyah Al-Khorkhi (salah satu referensi fikih mazhab Maliki), وجاز بمسجد سكنى لرجل تجرد عن العبادة وعقد النكاح Boleh bagi seorang tinggal di masjid meski tidak sedang dalam ibadah, dan boleh juga melangsungkan akad nikah di Masjid. (Hasyiyah Al-Khorkhi 7/348) Dari kedua pendapat ini, pendapat yang Mazhab Maliki lebih tepat insyaAllah. Hal ini karena alasan berikut : Pertama, hadis yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama, yang berisi perintah melaksanakan akad nikah di masjid; tersebut di atas, statusnya dho’if. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, beliau menilainya dha’if. Demikian Imam Ibnu Hajar, Imam Baihaqi dan pakar hadis zaman ini Syekh Albani menilai hadis tersebut dha’if. Karena diantara deretan perawi hadis ini terdapat perowi yang bernama, Isa bin Maimun, yang dinilai dha’if (kurang kredibel dalam meriwayatkan hadis) oleh para pakar hadis. (Lihat : Silsilah al-Ahadis ad-Dho’ifah 2/409, Hadis no. 978) Kedua, tidak adanya hadis sahih dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang berisi perintah untuk melangsungkan akad nikah di masjid, tidak juga tersebut dalam praktik para sahabat, kecuali hanya beberapa saja. Itupun bukan karena meyakini adanya keberkahan tertentu saat akad nikah dilakukan di masjid (baca : Hadis Al-Wahibah). Namun, karena pertimbangan kondisi. Padahal mereka tinggal di kota Madinah yang terdapat masjid paling berkah setelah Masjidil Haram. Namun mereka tidak melakukan itu di masjid Nabawi, atau menjadikannya sebagai budaya. Ini menunjukkan bahwa akad nikah di masjid bukan termasuk sunah, namun hanya perkara mubah. Syekh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, استحباب عقد النكاح في المسجد لا أعلم له أصلاً ، ولا دليلاً عن النبي صلى الله عليه وسلم ، لكن إذا صادف أن الزوج والولي موجودان في المسجد وعقد : فلا بأس ؛ لأن هذا ليس من جنس البيع والشراء ، ومن المعلوم أن البيع والشراء في المسجد حرام ، لكن عقد النكاح ليس من البيع والشراء ، فإذا عقد في المسجد : فلا بأس ، أما استحباب ذلك بحيث نقول : اخرجوا من البيت إلى المسجد ، أو تواعدوا في المسجد ليعقد فيه : فهذا يحتاج إلى دليل ، ولا أعلم لذلك دليلاً . Berkaitan anjuran melakukan akad nikah di masjid, kami tidak mengetahui adanya dalil yang mendasarinya. Tidak ada hadis dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Namun jika prosesi pernikahan bertepatan di masjid, karena pengantin dan wali sedang berada di masjid, lalu melangsungkan akad nikah, maka tidak mengapa. Karena akad nikah bukan termasuk akad jual-beli. Dan kita mengetahui bahwa haram hukumnya melakukan jual-beli di masjid. Namun nikah tidak termasuk jual beli. Oleh karenanya jika dilakukan di masjid tidak mengapa. Adapun menganjurkannya (atau menganggapnya sunah), dimana seorang memerintah, “Akadnya di masjid aja….” ini butuh dalil, dan kami tidak mengetahuinya adanya dalil yang memerintahkannya. (Liqo’ Bab Maftuh hal. 167, soal no. 12, dikutip dari Islamqa) Demikian ditegaskan dalam Fatawa Lajnah Da-imah, ليس من السنَّة عقد النكاح بالمساجد ، والمداومة على عقد النكاح داخل المسجد واعتقاده من السنَّة : بدعة من البدع ؛ لما ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : ( من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ) Melakukan akad nikah di masjid, bukan termasuk sunah. Merutinkan akad nikah di dalam masjid (artinya setiap ada prosesi nikah, mengharuskan/menganjurkan di masjid, pent) kemudian meyakininya sebagai sunah, adalah termasuk amalan yang bid’ah. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد Siapa yang membuat amalan baru dalam urusan agama kami, maka amalan itu pasti tertolak. (Fatawa Lajnah Da-imah no. 9903, 18/111) Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Minum Bir, Hukum Daging Aqiqah, Doa Dalam Menghadapi Masalah, Gopay Haram, Kitab Suci Taurat Diturunkan Kepada Nabi, Ucapan Ijab Visited 169 times, 1 visit(s) today Post Views: 392 QRIS donasi Yufid

Hukum Akad Nikah Di Masjid

Hukum Akad Nikah Di Masjid Ust, apakah akad nikah lebih afdol dilakukan di masjid..? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Terdapat dua kesimpulan yang dipilih oleh para ulama berkaitan hukum Akad nikah di masjid: [1] Sunah Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama (Jumhur). Disebutkan dalam Ensiklopedi Fikih, استحب جمهور الفقهاء عقد النكاح في المسجد ؛ للبركة ، ولأجل شهرته ، فعن عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف ) “Mayoritas ulama menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid. Karena keberkahan masjid dan lebih memudahkan tersebarnya kabar pernikahan. Dari Ibunda Aisyah –radhiyallahu’anha-, beliau berkata, “Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda: أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف “Umumkanlah pernikahan ini, laksanakanlah di masjid, kemudian pukul duf.” (Al-Mausu’ah Al-fiqhiyyah, 37/214) Sehingga menurut pendapat ini, akad nikah lebih afdol dilaksanakan di masjid. [2] Mubah Menurut para ulama mazhab Maliki. Mubah artinya tidak ada berkaitan dengan anjuran dan larangan. Atau boleh-boleh saja. Diterangkan dalam Hasyiyah Al-Khorkhi (salah satu referensi fikih mazhab Maliki), وجاز بمسجد سكنى لرجل تجرد عن العبادة وعقد النكاح Boleh bagi seorang tinggal di masjid meski tidak sedang dalam ibadah, dan boleh juga melangsungkan akad nikah di Masjid. (Hasyiyah Al-Khorkhi 7/348) Dari kedua pendapat ini, pendapat yang Mazhab Maliki lebih tepat insyaAllah. Hal ini karena alasan berikut : Pertama, hadis yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama, yang berisi perintah melaksanakan akad nikah di masjid; tersebut di atas, statusnya dho’if. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, beliau menilainya dha’if. Demikian Imam Ibnu Hajar, Imam Baihaqi dan pakar hadis zaman ini Syekh Albani menilai hadis tersebut dha’if. Karena diantara deretan perawi hadis ini terdapat perowi yang bernama, Isa bin Maimun, yang dinilai dha’if (kurang kredibel dalam meriwayatkan hadis) oleh para pakar hadis. (Lihat : Silsilah al-Ahadis ad-Dho’ifah 2/409, Hadis no. 978) Kedua, tidak adanya hadis sahih dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang berisi perintah untuk melangsungkan akad nikah di masjid, tidak juga tersebut dalam praktik para sahabat, kecuali hanya beberapa saja. Itupun bukan karena meyakini adanya keberkahan tertentu saat akad nikah dilakukan di masjid (baca : Hadis Al-Wahibah). Namun, karena pertimbangan kondisi. Padahal mereka tinggal di kota Madinah yang terdapat masjid paling berkah setelah Masjidil Haram. Namun mereka tidak melakukan itu di masjid Nabawi, atau menjadikannya sebagai budaya. Ini menunjukkan bahwa akad nikah di masjid bukan termasuk sunah, namun hanya perkara mubah. Syekh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, استحباب عقد النكاح في المسجد لا أعلم له أصلاً ، ولا دليلاً عن النبي صلى الله عليه وسلم ، لكن إذا صادف أن الزوج والولي موجودان في المسجد وعقد : فلا بأس ؛ لأن هذا ليس من جنس البيع والشراء ، ومن المعلوم أن البيع والشراء في المسجد حرام ، لكن عقد النكاح ليس من البيع والشراء ، فإذا عقد في المسجد : فلا بأس ، أما استحباب ذلك بحيث نقول : اخرجوا من البيت إلى المسجد ، أو تواعدوا في المسجد ليعقد فيه : فهذا يحتاج إلى دليل ، ولا أعلم لذلك دليلاً . Berkaitan anjuran melakukan akad nikah di masjid, kami tidak mengetahui adanya dalil yang mendasarinya. Tidak ada hadis dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Namun jika prosesi pernikahan bertepatan di masjid, karena pengantin dan wali sedang berada di masjid, lalu melangsungkan akad nikah, maka tidak mengapa. Karena akad nikah bukan termasuk akad jual-beli. Dan kita mengetahui bahwa haram hukumnya melakukan jual-beli di masjid. Namun nikah tidak termasuk jual beli. Oleh karenanya jika dilakukan di masjid tidak mengapa. Adapun menganjurkannya (atau menganggapnya sunah), dimana seorang memerintah, “Akadnya di masjid aja….” ini butuh dalil, dan kami tidak mengetahuinya adanya dalil yang memerintahkannya. (Liqo’ Bab Maftuh hal. 167, soal no. 12, dikutip dari Islamqa) Demikian ditegaskan dalam Fatawa Lajnah Da-imah, ليس من السنَّة عقد النكاح بالمساجد ، والمداومة على عقد النكاح داخل المسجد واعتقاده من السنَّة : بدعة من البدع ؛ لما ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : ( من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ) Melakukan akad nikah di masjid, bukan termasuk sunah. Merutinkan akad nikah di dalam masjid (artinya setiap ada prosesi nikah, mengharuskan/menganjurkan di masjid, pent) kemudian meyakininya sebagai sunah, adalah termasuk amalan yang bid’ah. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد Siapa yang membuat amalan baru dalam urusan agama kami, maka amalan itu pasti tertolak. (Fatawa Lajnah Da-imah no. 9903, 18/111) Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Minum Bir, Hukum Daging Aqiqah, Doa Dalam Menghadapi Masalah, Gopay Haram, Kitab Suci Taurat Diturunkan Kepada Nabi, Ucapan Ijab Visited 169 times, 1 visit(s) today Post Views: 392 QRIS donasi Yufid
Hukum Akad Nikah Di Masjid Ust, apakah akad nikah lebih afdol dilakukan di masjid..? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Terdapat dua kesimpulan yang dipilih oleh para ulama berkaitan hukum Akad nikah di masjid: [1] Sunah Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama (Jumhur). Disebutkan dalam Ensiklopedi Fikih, استحب جمهور الفقهاء عقد النكاح في المسجد ؛ للبركة ، ولأجل شهرته ، فعن عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف ) “Mayoritas ulama menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid. Karena keberkahan masjid dan lebih memudahkan tersebarnya kabar pernikahan. Dari Ibunda Aisyah –radhiyallahu’anha-, beliau berkata, “Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda: أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف “Umumkanlah pernikahan ini, laksanakanlah di masjid, kemudian pukul duf.” (Al-Mausu’ah Al-fiqhiyyah, 37/214) Sehingga menurut pendapat ini, akad nikah lebih afdol dilaksanakan di masjid. [2] Mubah Menurut para ulama mazhab Maliki. Mubah artinya tidak ada berkaitan dengan anjuran dan larangan. Atau boleh-boleh saja. Diterangkan dalam Hasyiyah Al-Khorkhi (salah satu referensi fikih mazhab Maliki), وجاز بمسجد سكنى لرجل تجرد عن العبادة وعقد النكاح Boleh bagi seorang tinggal di masjid meski tidak sedang dalam ibadah, dan boleh juga melangsungkan akad nikah di Masjid. (Hasyiyah Al-Khorkhi 7/348) Dari kedua pendapat ini, pendapat yang Mazhab Maliki lebih tepat insyaAllah. Hal ini karena alasan berikut : Pertama, hadis yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama, yang berisi perintah melaksanakan akad nikah di masjid; tersebut di atas, statusnya dho’if. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, beliau menilainya dha’if. Demikian Imam Ibnu Hajar, Imam Baihaqi dan pakar hadis zaman ini Syekh Albani menilai hadis tersebut dha’if. Karena diantara deretan perawi hadis ini terdapat perowi yang bernama, Isa bin Maimun, yang dinilai dha’if (kurang kredibel dalam meriwayatkan hadis) oleh para pakar hadis. (Lihat : Silsilah al-Ahadis ad-Dho’ifah 2/409, Hadis no. 978) Kedua, tidak adanya hadis sahih dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang berisi perintah untuk melangsungkan akad nikah di masjid, tidak juga tersebut dalam praktik para sahabat, kecuali hanya beberapa saja. Itupun bukan karena meyakini adanya keberkahan tertentu saat akad nikah dilakukan di masjid (baca : Hadis Al-Wahibah). Namun, karena pertimbangan kondisi. Padahal mereka tinggal di kota Madinah yang terdapat masjid paling berkah setelah Masjidil Haram. Namun mereka tidak melakukan itu di masjid Nabawi, atau menjadikannya sebagai budaya. Ini menunjukkan bahwa akad nikah di masjid bukan termasuk sunah, namun hanya perkara mubah. Syekh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, استحباب عقد النكاح في المسجد لا أعلم له أصلاً ، ولا دليلاً عن النبي صلى الله عليه وسلم ، لكن إذا صادف أن الزوج والولي موجودان في المسجد وعقد : فلا بأس ؛ لأن هذا ليس من جنس البيع والشراء ، ومن المعلوم أن البيع والشراء في المسجد حرام ، لكن عقد النكاح ليس من البيع والشراء ، فإذا عقد في المسجد : فلا بأس ، أما استحباب ذلك بحيث نقول : اخرجوا من البيت إلى المسجد ، أو تواعدوا في المسجد ليعقد فيه : فهذا يحتاج إلى دليل ، ولا أعلم لذلك دليلاً . Berkaitan anjuran melakukan akad nikah di masjid, kami tidak mengetahui adanya dalil yang mendasarinya. Tidak ada hadis dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Namun jika prosesi pernikahan bertepatan di masjid, karena pengantin dan wali sedang berada di masjid, lalu melangsungkan akad nikah, maka tidak mengapa. Karena akad nikah bukan termasuk akad jual-beli. Dan kita mengetahui bahwa haram hukumnya melakukan jual-beli di masjid. Namun nikah tidak termasuk jual beli. Oleh karenanya jika dilakukan di masjid tidak mengapa. Adapun menganjurkannya (atau menganggapnya sunah), dimana seorang memerintah, “Akadnya di masjid aja….” ini butuh dalil, dan kami tidak mengetahuinya adanya dalil yang memerintahkannya. (Liqo’ Bab Maftuh hal. 167, soal no. 12, dikutip dari Islamqa) Demikian ditegaskan dalam Fatawa Lajnah Da-imah, ليس من السنَّة عقد النكاح بالمساجد ، والمداومة على عقد النكاح داخل المسجد واعتقاده من السنَّة : بدعة من البدع ؛ لما ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : ( من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ) Melakukan akad nikah di masjid, bukan termasuk sunah. Merutinkan akad nikah di dalam masjid (artinya setiap ada prosesi nikah, mengharuskan/menganjurkan di masjid, pent) kemudian meyakininya sebagai sunah, adalah termasuk amalan yang bid’ah. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد Siapa yang membuat amalan baru dalam urusan agama kami, maka amalan itu pasti tertolak. (Fatawa Lajnah Da-imah no. 9903, 18/111) Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Minum Bir, Hukum Daging Aqiqah, Doa Dalam Menghadapi Masalah, Gopay Haram, Kitab Suci Taurat Diturunkan Kepada Nabi, Ucapan Ijab Visited 169 times, 1 visit(s) today Post Views: 392 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/667068770&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Akad Nikah Di Masjid Ust, apakah akad nikah lebih afdol dilakukan di masjid..? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Terdapat dua kesimpulan yang dipilih oleh para ulama berkaitan hukum Akad nikah di masjid: [1] Sunah Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama (Jumhur). Disebutkan dalam Ensiklopedi Fikih, استحب جمهور الفقهاء عقد النكاح في المسجد ؛ للبركة ، ولأجل شهرته ، فعن عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف ) “Mayoritas ulama menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid. Karena keberkahan masjid dan lebih memudahkan tersebarnya kabar pernikahan. Dari Ibunda Aisyah –radhiyallahu’anha-, beliau berkata, “Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda: أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف “Umumkanlah pernikahan ini, laksanakanlah di masjid, kemudian pukul duf.” (Al-Mausu’ah Al-fiqhiyyah, 37/214) Sehingga menurut pendapat ini, akad nikah lebih afdol dilaksanakan di masjid. [2] Mubah Menurut para ulama mazhab Maliki. Mubah artinya tidak ada berkaitan dengan anjuran dan larangan. Atau boleh-boleh saja. Diterangkan dalam Hasyiyah Al-Khorkhi (salah satu referensi fikih mazhab Maliki), وجاز بمسجد سكنى لرجل تجرد عن العبادة وعقد النكاح Boleh bagi seorang tinggal di masjid meski tidak sedang dalam ibadah, dan boleh juga melangsungkan akad nikah di Masjid. (Hasyiyah Al-Khorkhi 7/348) Dari kedua pendapat ini, pendapat yang Mazhab Maliki lebih tepat insyaAllah. Hal ini karena alasan berikut : Pertama, hadis yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama, yang berisi perintah melaksanakan akad nikah di masjid; tersebut di atas, statusnya dho’if. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, beliau menilainya dha’if. Demikian Imam Ibnu Hajar, Imam Baihaqi dan pakar hadis zaman ini Syekh Albani menilai hadis tersebut dha’if. Karena diantara deretan perawi hadis ini terdapat perowi yang bernama, Isa bin Maimun, yang dinilai dha’if (kurang kredibel dalam meriwayatkan hadis) oleh para pakar hadis. (Lihat : Silsilah al-Ahadis ad-Dho’ifah 2/409, Hadis no. 978) Kedua, tidak adanya hadis sahih dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang berisi perintah untuk melangsungkan akad nikah di masjid, tidak juga tersebut dalam praktik para sahabat, kecuali hanya beberapa saja. Itupun bukan karena meyakini adanya keberkahan tertentu saat akad nikah dilakukan di masjid (baca : Hadis Al-Wahibah). Namun, karena pertimbangan kondisi. Padahal mereka tinggal di kota Madinah yang terdapat masjid paling berkah setelah Masjidil Haram. Namun mereka tidak melakukan itu di masjid Nabawi, atau menjadikannya sebagai budaya. Ini menunjukkan bahwa akad nikah di masjid bukan termasuk sunah, namun hanya perkara mubah. Syekh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, استحباب عقد النكاح في المسجد لا أعلم له أصلاً ، ولا دليلاً عن النبي صلى الله عليه وسلم ، لكن إذا صادف أن الزوج والولي موجودان في المسجد وعقد : فلا بأس ؛ لأن هذا ليس من جنس البيع والشراء ، ومن المعلوم أن البيع والشراء في المسجد حرام ، لكن عقد النكاح ليس من البيع والشراء ، فإذا عقد في المسجد : فلا بأس ، أما استحباب ذلك بحيث نقول : اخرجوا من البيت إلى المسجد ، أو تواعدوا في المسجد ليعقد فيه : فهذا يحتاج إلى دليل ، ولا أعلم لذلك دليلاً . Berkaitan anjuran melakukan akad nikah di masjid, kami tidak mengetahui adanya dalil yang mendasarinya. Tidak ada hadis dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Namun jika prosesi pernikahan bertepatan di masjid, karena pengantin dan wali sedang berada di masjid, lalu melangsungkan akad nikah, maka tidak mengapa. Karena akad nikah bukan termasuk akad jual-beli. Dan kita mengetahui bahwa haram hukumnya melakukan jual-beli di masjid. Namun nikah tidak termasuk jual beli. Oleh karenanya jika dilakukan di masjid tidak mengapa. Adapun menganjurkannya (atau menganggapnya sunah), dimana seorang memerintah, “Akadnya di masjid aja….” ini butuh dalil, dan kami tidak mengetahuinya adanya dalil yang memerintahkannya. (Liqo’ Bab Maftuh hal. 167, soal no. 12, dikutip dari Islamqa) Demikian ditegaskan dalam Fatawa Lajnah Da-imah, ليس من السنَّة عقد النكاح بالمساجد ، والمداومة على عقد النكاح داخل المسجد واعتقاده من السنَّة : بدعة من البدع ؛ لما ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : ( من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ) Melakukan akad nikah di masjid, bukan termasuk sunah. Merutinkan akad nikah di dalam masjid (artinya setiap ada prosesi nikah, mengharuskan/menganjurkan di masjid, pent) kemudian meyakininya sebagai sunah, adalah termasuk amalan yang bid’ah. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد Siapa yang membuat amalan baru dalam urusan agama kami, maka amalan itu pasti tertolak. (Fatawa Lajnah Da-imah no. 9903, 18/111) Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Minum Bir, Hukum Daging Aqiqah, Doa Dalam Menghadapi Masalah, Gopay Haram, Kitab Suci Taurat Diturunkan Kepada Nabi, Ucapan Ijab Visited 169 times, 1 visit(s) today Post Views: 392 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ternyata Orang Musyrik Zaman Dahulu Lebih Paham Makna Kalimat Tauhid

Orang musyrik zaman dahulu sangat paham dengan makna kalimat tauhidOrang-orang musyrik, ketika mereka diminta untuk mengucapkan kalimat tauhid laa ilaaha illallah, mereka menolak dengan sangat keras. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerukan kepada mereka untuk mengucapkan“laa ilaaha illallah”, maka mereka menolak untuk mengatakan kalimat tersebut sambil mengatakan,أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ ؛ وَانْطَلَقَ الْمَلَأُ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ “’Mengapa ia menjadikan sesembahan-sesembahan itu sebagai sesembahan yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.’  Dan pergilah pemimpin-pemimpin mereka (seraya berkata), ’Pergilah kamu dan tetaplah (menyembah) sesembahan-sesembahanmu, sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki’.” (QS. Shaad [38]: 5-6)Baca Juga: Ternyata Inilah Mode Wanita JahiliyahMarilah kita merenungkan, mengapa kaum musyrik menolak untuk mengatakan kalimat tersebut? Penolakan mereka untuk menyambut seruan dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut tidak lain adalah karena mereka memahami makna kalimat laa ilaaha illallah tersebut dengan benar. Mereka mengetahui bahwa orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah, dia harus memenuhi syarat-syaratnya sebelum mengucapkannya. Karena mereka adalah orang-orang yang mengerti bahasa Arab dengan baik. Mereka juga memahami bahwa ketika mereka mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah, maka berarti dia telah bersaksi bahwa segala jenis peribadatan mereka kepada berhala-berhala mereka adalah peribadatan yang batil. Mereka juga harus melepaskan segala ketergantungan hati sanubari mereka kepada semua sesembahan selain Allah Ta’ala. Dan mereka harus menujukan segala aktivitas ibadah mereka hanya kepada Allah Ta’ala saja. Oleh karena konsekuensi-konsekuensi itulah, mereka pun menolak untuk mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah. (Lihat At-Tanbihaat Al-Mukhtasharah, hal. 34)Dalam ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman menceritakan kisah mereka,إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ ؛ وَيَقُولُونَ أَئِنَّا لَتَارِكُو آلِهَتِنَا لِشَاعِرٍ مَجْنُونٍ “Sesungguhnya mereka dahulu, apabila dikatakan kepada mereka, ’Laa ilaaha illallah’, mereka menyombongkan diri. Dan mereka berkata, ’Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sesembahan-sesembahan kami karena seorang penyair gila?’” (QS. Ash-Shafat [37]: 35-36)Dari jawaban kaum musyrikin tersebut, terlihat jelas bahwa mereka telah memahami bahwa makna kalimat laa ilaaha illallah menuntut mereka untuk meninggalkan segala jenis peribadatan kepada selain Allah, dan mengesakan Allah Ta’ala dalam seluruh aktivitas ibadah yang mereka lakukan. Seandainya mereka mau mengucapkannya, dan di sisi lain mereka tidak mau meninggalkan sesembahan-sesembahan mereka selain Allah Ta’ala tersebut, tentu hal ini sangatlah kontradiktif. (Lihat Haqiqatu laa ilaaha illallah, hal. 111-114)Baca Juga: Tumbal dan Sesajen, Tradisi Syirik Warisan JahiliyahBukti lain yang menunjukkan bahwa orang musyrik memahami makna kalimat “laa ilaaha illallah” dengan benar adalah kisah meninggalnya Abu Thalib. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalib untuk mengucapkan “laa ilaaha illallah”, maka Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah yang saat itu juga berada di sisi Abu Thalib mengatakan,أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ“Apakah Engkau membenci agama Abdul Muthallib?” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)Perkataan ini menunjukkan bahwa mereka telah memahami, apabila Abu Thalib sampai mengucapkan kalimat tersebut, maka berarti terlepaslah dari dalam hati sanubarinya segala bentuk sekutu dan berhala, dan menujukan ibadah semuanya hanya kepada Allah Ta’ala saja. (Lihat At-Tanbihaat Al-Mukhtasharah, hal. 34)Oleh karena itu, Syaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah mengatakan,”Orang kafir jahiliyyah mengetahui bahwa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kehendaki dengan kalimat ini (yaitu ‘laa ilaaha illallah’, pen.) adalah mengesakan Allah Ta’ala dengan menyandarkan hati kepada-Nya dan mengingkari serta berlepas diri dari sesembahan selain-Nya. Buktinya, ketika dikatakan kepada mereka, ’Katakanlah laa ilaaha illallah!’  Mereka menjawab (yang artinya), ’Mengapa ia menjadikan sesembahan-sesembahan itu sebagai sesembahan yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan’  (QS. Shaad [38] : 5).” (Lihat At-Taudhihat Al-Kaasyifat ‘ala Kasyfi Asy-Syubuhat, hal. 100)Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh hafidzahullah menjelaskan,”Abu Jahal pun memahami kalimat ini (dengan benar, pen.), meskipun dia sendiri enggan untuk mengucapkannya. Apabila maknanya adalah, “Tidak ada sesembahan selain Allah”, sebagaimana persangkaan kebanyakan masyarakat saat ini dan masyarakat sebelum mereka, maka tentu dia akan mengatakannya dengan mudah meskipun dia tidak memahami makna yang terkandung di dalamnya. Akan tetapi, orang-orang musyrik jahiliyyah memahami bahwa makna kalimat tersebut adalah, ’laa ma’buuda haqqun illallah’ [tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah] dan sesungguhnya segala peribadatan kepada selain Allah hanyalah kezaliman.” (Lihat At-Tamhiid, hal. 78)Baca Juga: Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman JahiliyyahOrang musyrik jaman sekarang tidak paham dengan makna kalimat tauhidPemahaman yang dimiliki oleh orang-orang musyrik tersebut seolah-olah membantah apa yang dipahami oleh para pemuja kubur zaman sekarang ini dan yang semisal dengan mereka, bahwa makna kalimat “laa ilaaha illallah” adalah bersaksi bahwa Allah Ta’ala itu ada, atau bahwa Allah-lah Yang Maha mencipta dan Maha mengatur segala urusan, atau makna-makna yang semisal dengan itu. Mereka menyangka bahwa barangsiapa yang telah meyakini hal tersebut, berarti dia telah mewujudkan tauhid dalam dirinya. Meskipun mereka juga menujukan ibadah mereka kepada selain Allah Ta’ala, meminta kepada orang-orang shalih yang telah mati, serta mendekatkan diri kepada mereka dengan menyembelih dan bernadzar untuk mereka, atau mengelilingi (thawaf) kubur mereka dan mencari berkah (tabarruk) dengannya. (Lihat Haqiqatu laa ilaaha illallah, hal. 112)Demikianlah kondisi dan realita kaum muslimin saat ini. Mereka memang sangat gemar untuk mengucapkan dzikir laa ilaaha illallah. Ini memang suatu hal yang sangat baik dan terpuji, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَفْضَلُ الذِّكْرِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ”Dzikir yang paling utama adalah bacaan laa ilaha illallah.” [2]Namun sayang, mereka tidak memiliki pemahaman yang benar terhadap kalimat tersebut. Sehingga mereka juga melakukan berbagai hal yang bertentangan dengan apa yang diucapkannya. Inilah perbedaan kaum musyrik zaman dahulu dengan sekarang. Kaum musyrik zaman dahulu, mereka memahami makna kalimat “laa ilaaha illallah” dengan pemahaman yang benar. Sehingga mereka menolak untuk mengucapkannya karena mengingkari makna dan konsekuensinya. Akan tetapi, kaum musyrik zaman sekarang ini, mereka sangat gemar untuk mengucapkan dzikir “laa ilaaha illallah”. Namun mereka tidak mengetahui dengan benar apa yang dimaksud dengan kalimat tersebut. Sehingga di satu sisi mereka mengucapkan “laa ilaaha illallah”, namun di sisi lain mereka juga tetap melakukan berbagai aktivitas ibadah yang ditujukan kepada selain Allah Ta’ala. Inilah kondisi kaum muslimin saat ini yang sangat menyedihkan bagi kita semua.Baca Juga: Kesyirikan pada Zaman Sekarang ternyata Lebih ParahKetika menjelaskan realita tersebut, Syaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah berkata,”Jika kamu sudah mengetahui bahwa orang kafir jahiliyyah mengetahui yang demikian itu (bahwa laa ilaha illallah bermakna tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, pen.), maka sungguh sangat mengherankan di mana para da’i yang mendakwahkan Islam tidak mengetahui tafsir (yang benar) dari kalimat ‘laa ilaha illallah’ sebagaimana yang diketahui oleh orang kafir jahiliyyah. Bahkan mereka mengira bahwa ‘laa ilaha illallah’  cukup diucapkan saja tanpa perlu meyakini maknanya. Dan pakar ahli (yaitu orang-orang pintar dari ahli kalam dan ahli bid’ah, pen.) di antara mereka pun menyangka bahwa makna ‘laa ilaha illallah’ adalah tidak ada pencipta, pemberi rizki, dan pengatur alam semesta kecuali Allah. Maka tidak ada satu pun kebaikan pada seseorang di mana orang kafir jahiliyyah lebih mengetahui dari dirinya mengenai makna ‘laa ilaha illallah’.” (Lihat At-Taudhihat Al-Kaasyifat ‘ala Kasyfi Asy-Syubuhat, hal. 101)Demikianlah sangat disayangkan sekali, para cendekiawan muslim dan para da’i yang mengajari umat tentang Islam banyak yang tidak memahami ‘laa ilaha illallah’ sebagaimana yang dipahami oleh orang-orang musyrik. Dan kebanyakan pakar Islam sendiri –yang kebanyakan adalah ahli kalam (ahli filsafat)- hanya memaknai kalimat ‘laa ilaha illallah’ dengan ‘tidak ada pencipta selain Allah’, atau ‘tidak ada pengatur alam semesta selain Allah’, atau ‘tidak ada pemberi rizki selain Allah’. Padahal tafsir tersebut hanya terbatas pada sifat rububiyyah Allah Ta’ala saja. Lalu apa kelebihan mereka dari orang-orang musyrik dahulu? Maka renungkanlah hal ini!Baca Juga:[Selesai]***@Jogja, 21 Dzulqa’dah 1440/18 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan dilihat tulisan kami sebelumnya di sini: Kebodohan Kita terhadap Makna Kalimat Tauhid (Bag. 4) [2] Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam tahqiq beliau terhadap kitab Kalimatul Ikhlas, hal. 62.🔍 Syarat Jual Beli, Buah Di Surga, Dzholim, Bacaan Shalat Nabi, Sunah Sholat Jumat

Ternyata Orang Musyrik Zaman Dahulu Lebih Paham Makna Kalimat Tauhid

Orang musyrik zaman dahulu sangat paham dengan makna kalimat tauhidOrang-orang musyrik, ketika mereka diminta untuk mengucapkan kalimat tauhid laa ilaaha illallah, mereka menolak dengan sangat keras. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerukan kepada mereka untuk mengucapkan“laa ilaaha illallah”, maka mereka menolak untuk mengatakan kalimat tersebut sambil mengatakan,أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ ؛ وَانْطَلَقَ الْمَلَأُ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ “’Mengapa ia menjadikan sesembahan-sesembahan itu sebagai sesembahan yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.’  Dan pergilah pemimpin-pemimpin mereka (seraya berkata), ’Pergilah kamu dan tetaplah (menyembah) sesembahan-sesembahanmu, sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki’.” (QS. Shaad [38]: 5-6)Baca Juga: Ternyata Inilah Mode Wanita JahiliyahMarilah kita merenungkan, mengapa kaum musyrik menolak untuk mengatakan kalimat tersebut? Penolakan mereka untuk menyambut seruan dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut tidak lain adalah karena mereka memahami makna kalimat laa ilaaha illallah tersebut dengan benar. Mereka mengetahui bahwa orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah, dia harus memenuhi syarat-syaratnya sebelum mengucapkannya. Karena mereka adalah orang-orang yang mengerti bahasa Arab dengan baik. Mereka juga memahami bahwa ketika mereka mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah, maka berarti dia telah bersaksi bahwa segala jenis peribadatan mereka kepada berhala-berhala mereka adalah peribadatan yang batil. Mereka juga harus melepaskan segala ketergantungan hati sanubari mereka kepada semua sesembahan selain Allah Ta’ala. Dan mereka harus menujukan segala aktivitas ibadah mereka hanya kepada Allah Ta’ala saja. Oleh karena konsekuensi-konsekuensi itulah, mereka pun menolak untuk mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah. (Lihat At-Tanbihaat Al-Mukhtasharah, hal. 34)Dalam ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman menceritakan kisah mereka,إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ ؛ وَيَقُولُونَ أَئِنَّا لَتَارِكُو آلِهَتِنَا لِشَاعِرٍ مَجْنُونٍ “Sesungguhnya mereka dahulu, apabila dikatakan kepada mereka, ’Laa ilaaha illallah’, mereka menyombongkan diri. Dan mereka berkata, ’Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sesembahan-sesembahan kami karena seorang penyair gila?’” (QS. Ash-Shafat [37]: 35-36)Dari jawaban kaum musyrikin tersebut, terlihat jelas bahwa mereka telah memahami bahwa makna kalimat laa ilaaha illallah menuntut mereka untuk meninggalkan segala jenis peribadatan kepada selain Allah, dan mengesakan Allah Ta’ala dalam seluruh aktivitas ibadah yang mereka lakukan. Seandainya mereka mau mengucapkannya, dan di sisi lain mereka tidak mau meninggalkan sesembahan-sesembahan mereka selain Allah Ta’ala tersebut, tentu hal ini sangatlah kontradiktif. (Lihat Haqiqatu laa ilaaha illallah, hal. 111-114)Baca Juga: Tumbal dan Sesajen, Tradisi Syirik Warisan JahiliyahBukti lain yang menunjukkan bahwa orang musyrik memahami makna kalimat “laa ilaaha illallah” dengan benar adalah kisah meninggalnya Abu Thalib. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalib untuk mengucapkan “laa ilaaha illallah”, maka Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah yang saat itu juga berada di sisi Abu Thalib mengatakan,أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ“Apakah Engkau membenci agama Abdul Muthallib?” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)Perkataan ini menunjukkan bahwa mereka telah memahami, apabila Abu Thalib sampai mengucapkan kalimat tersebut, maka berarti terlepaslah dari dalam hati sanubarinya segala bentuk sekutu dan berhala, dan menujukan ibadah semuanya hanya kepada Allah Ta’ala saja. (Lihat At-Tanbihaat Al-Mukhtasharah, hal. 34)Oleh karena itu, Syaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah mengatakan,”Orang kafir jahiliyyah mengetahui bahwa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kehendaki dengan kalimat ini (yaitu ‘laa ilaaha illallah’, pen.) adalah mengesakan Allah Ta’ala dengan menyandarkan hati kepada-Nya dan mengingkari serta berlepas diri dari sesembahan selain-Nya. Buktinya, ketika dikatakan kepada mereka, ’Katakanlah laa ilaaha illallah!’  Mereka menjawab (yang artinya), ’Mengapa ia menjadikan sesembahan-sesembahan itu sebagai sesembahan yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan’  (QS. Shaad [38] : 5).” (Lihat At-Taudhihat Al-Kaasyifat ‘ala Kasyfi Asy-Syubuhat, hal. 100)Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh hafidzahullah menjelaskan,”Abu Jahal pun memahami kalimat ini (dengan benar, pen.), meskipun dia sendiri enggan untuk mengucapkannya. Apabila maknanya adalah, “Tidak ada sesembahan selain Allah”, sebagaimana persangkaan kebanyakan masyarakat saat ini dan masyarakat sebelum mereka, maka tentu dia akan mengatakannya dengan mudah meskipun dia tidak memahami makna yang terkandung di dalamnya. Akan tetapi, orang-orang musyrik jahiliyyah memahami bahwa makna kalimat tersebut adalah, ’laa ma’buuda haqqun illallah’ [tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah] dan sesungguhnya segala peribadatan kepada selain Allah hanyalah kezaliman.” (Lihat At-Tamhiid, hal. 78)Baca Juga: Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman JahiliyyahOrang musyrik jaman sekarang tidak paham dengan makna kalimat tauhidPemahaman yang dimiliki oleh orang-orang musyrik tersebut seolah-olah membantah apa yang dipahami oleh para pemuja kubur zaman sekarang ini dan yang semisal dengan mereka, bahwa makna kalimat “laa ilaaha illallah” adalah bersaksi bahwa Allah Ta’ala itu ada, atau bahwa Allah-lah Yang Maha mencipta dan Maha mengatur segala urusan, atau makna-makna yang semisal dengan itu. Mereka menyangka bahwa barangsiapa yang telah meyakini hal tersebut, berarti dia telah mewujudkan tauhid dalam dirinya. Meskipun mereka juga menujukan ibadah mereka kepada selain Allah Ta’ala, meminta kepada orang-orang shalih yang telah mati, serta mendekatkan diri kepada mereka dengan menyembelih dan bernadzar untuk mereka, atau mengelilingi (thawaf) kubur mereka dan mencari berkah (tabarruk) dengannya. (Lihat Haqiqatu laa ilaaha illallah, hal. 112)Demikianlah kondisi dan realita kaum muslimin saat ini. Mereka memang sangat gemar untuk mengucapkan dzikir laa ilaaha illallah. Ini memang suatu hal yang sangat baik dan terpuji, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَفْضَلُ الذِّكْرِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ”Dzikir yang paling utama adalah bacaan laa ilaha illallah.” [2]Namun sayang, mereka tidak memiliki pemahaman yang benar terhadap kalimat tersebut. Sehingga mereka juga melakukan berbagai hal yang bertentangan dengan apa yang diucapkannya. Inilah perbedaan kaum musyrik zaman dahulu dengan sekarang. Kaum musyrik zaman dahulu, mereka memahami makna kalimat “laa ilaaha illallah” dengan pemahaman yang benar. Sehingga mereka menolak untuk mengucapkannya karena mengingkari makna dan konsekuensinya. Akan tetapi, kaum musyrik zaman sekarang ini, mereka sangat gemar untuk mengucapkan dzikir “laa ilaaha illallah”. Namun mereka tidak mengetahui dengan benar apa yang dimaksud dengan kalimat tersebut. Sehingga di satu sisi mereka mengucapkan “laa ilaaha illallah”, namun di sisi lain mereka juga tetap melakukan berbagai aktivitas ibadah yang ditujukan kepada selain Allah Ta’ala. Inilah kondisi kaum muslimin saat ini yang sangat menyedihkan bagi kita semua.Baca Juga: Kesyirikan pada Zaman Sekarang ternyata Lebih ParahKetika menjelaskan realita tersebut, Syaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah berkata,”Jika kamu sudah mengetahui bahwa orang kafir jahiliyyah mengetahui yang demikian itu (bahwa laa ilaha illallah bermakna tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, pen.), maka sungguh sangat mengherankan di mana para da’i yang mendakwahkan Islam tidak mengetahui tafsir (yang benar) dari kalimat ‘laa ilaha illallah’ sebagaimana yang diketahui oleh orang kafir jahiliyyah. Bahkan mereka mengira bahwa ‘laa ilaha illallah’  cukup diucapkan saja tanpa perlu meyakini maknanya. Dan pakar ahli (yaitu orang-orang pintar dari ahli kalam dan ahli bid’ah, pen.) di antara mereka pun menyangka bahwa makna ‘laa ilaha illallah’ adalah tidak ada pencipta, pemberi rizki, dan pengatur alam semesta kecuali Allah. Maka tidak ada satu pun kebaikan pada seseorang di mana orang kafir jahiliyyah lebih mengetahui dari dirinya mengenai makna ‘laa ilaha illallah’.” (Lihat At-Taudhihat Al-Kaasyifat ‘ala Kasyfi Asy-Syubuhat, hal. 101)Demikianlah sangat disayangkan sekali, para cendekiawan muslim dan para da’i yang mengajari umat tentang Islam banyak yang tidak memahami ‘laa ilaha illallah’ sebagaimana yang dipahami oleh orang-orang musyrik. Dan kebanyakan pakar Islam sendiri –yang kebanyakan adalah ahli kalam (ahli filsafat)- hanya memaknai kalimat ‘laa ilaha illallah’ dengan ‘tidak ada pencipta selain Allah’, atau ‘tidak ada pengatur alam semesta selain Allah’, atau ‘tidak ada pemberi rizki selain Allah’. Padahal tafsir tersebut hanya terbatas pada sifat rububiyyah Allah Ta’ala saja. Lalu apa kelebihan mereka dari orang-orang musyrik dahulu? Maka renungkanlah hal ini!Baca Juga:[Selesai]***@Jogja, 21 Dzulqa’dah 1440/18 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan dilihat tulisan kami sebelumnya di sini: Kebodohan Kita terhadap Makna Kalimat Tauhid (Bag. 4) [2] Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam tahqiq beliau terhadap kitab Kalimatul Ikhlas, hal. 62.🔍 Syarat Jual Beli, Buah Di Surga, Dzholim, Bacaan Shalat Nabi, Sunah Sholat Jumat
Orang musyrik zaman dahulu sangat paham dengan makna kalimat tauhidOrang-orang musyrik, ketika mereka diminta untuk mengucapkan kalimat tauhid laa ilaaha illallah, mereka menolak dengan sangat keras. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerukan kepada mereka untuk mengucapkan“laa ilaaha illallah”, maka mereka menolak untuk mengatakan kalimat tersebut sambil mengatakan,أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ ؛ وَانْطَلَقَ الْمَلَأُ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ “’Mengapa ia menjadikan sesembahan-sesembahan itu sebagai sesembahan yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.’  Dan pergilah pemimpin-pemimpin mereka (seraya berkata), ’Pergilah kamu dan tetaplah (menyembah) sesembahan-sesembahanmu, sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki’.” (QS. Shaad [38]: 5-6)Baca Juga: Ternyata Inilah Mode Wanita JahiliyahMarilah kita merenungkan, mengapa kaum musyrik menolak untuk mengatakan kalimat tersebut? Penolakan mereka untuk menyambut seruan dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut tidak lain adalah karena mereka memahami makna kalimat laa ilaaha illallah tersebut dengan benar. Mereka mengetahui bahwa orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah, dia harus memenuhi syarat-syaratnya sebelum mengucapkannya. Karena mereka adalah orang-orang yang mengerti bahasa Arab dengan baik. Mereka juga memahami bahwa ketika mereka mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah, maka berarti dia telah bersaksi bahwa segala jenis peribadatan mereka kepada berhala-berhala mereka adalah peribadatan yang batil. Mereka juga harus melepaskan segala ketergantungan hati sanubari mereka kepada semua sesembahan selain Allah Ta’ala. Dan mereka harus menujukan segala aktivitas ibadah mereka hanya kepada Allah Ta’ala saja. Oleh karena konsekuensi-konsekuensi itulah, mereka pun menolak untuk mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah. (Lihat At-Tanbihaat Al-Mukhtasharah, hal. 34)Dalam ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman menceritakan kisah mereka,إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ ؛ وَيَقُولُونَ أَئِنَّا لَتَارِكُو آلِهَتِنَا لِشَاعِرٍ مَجْنُونٍ “Sesungguhnya mereka dahulu, apabila dikatakan kepada mereka, ’Laa ilaaha illallah’, mereka menyombongkan diri. Dan mereka berkata, ’Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sesembahan-sesembahan kami karena seorang penyair gila?’” (QS. Ash-Shafat [37]: 35-36)Dari jawaban kaum musyrikin tersebut, terlihat jelas bahwa mereka telah memahami bahwa makna kalimat laa ilaaha illallah menuntut mereka untuk meninggalkan segala jenis peribadatan kepada selain Allah, dan mengesakan Allah Ta’ala dalam seluruh aktivitas ibadah yang mereka lakukan. Seandainya mereka mau mengucapkannya, dan di sisi lain mereka tidak mau meninggalkan sesembahan-sesembahan mereka selain Allah Ta’ala tersebut, tentu hal ini sangatlah kontradiktif. (Lihat Haqiqatu laa ilaaha illallah, hal. 111-114)Baca Juga: Tumbal dan Sesajen, Tradisi Syirik Warisan JahiliyahBukti lain yang menunjukkan bahwa orang musyrik memahami makna kalimat “laa ilaaha illallah” dengan benar adalah kisah meninggalnya Abu Thalib. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalib untuk mengucapkan “laa ilaaha illallah”, maka Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah yang saat itu juga berada di sisi Abu Thalib mengatakan,أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ“Apakah Engkau membenci agama Abdul Muthallib?” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)Perkataan ini menunjukkan bahwa mereka telah memahami, apabila Abu Thalib sampai mengucapkan kalimat tersebut, maka berarti terlepaslah dari dalam hati sanubarinya segala bentuk sekutu dan berhala, dan menujukan ibadah semuanya hanya kepada Allah Ta’ala saja. (Lihat At-Tanbihaat Al-Mukhtasharah, hal. 34)Oleh karena itu, Syaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah mengatakan,”Orang kafir jahiliyyah mengetahui bahwa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kehendaki dengan kalimat ini (yaitu ‘laa ilaaha illallah’, pen.) adalah mengesakan Allah Ta’ala dengan menyandarkan hati kepada-Nya dan mengingkari serta berlepas diri dari sesembahan selain-Nya. Buktinya, ketika dikatakan kepada mereka, ’Katakanlah laa ilaaha illallah!’  Mereka menjawab (yang artinya), ’Mengapa ia menjadikan sesembahan-sesembahan itu sebagai sesembahan yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan’  (QS. Shaad [38] : 5).” (Lihat At-Taudhihat Al-Kaasyifat ‘ala Kasyfi Asy-Syubuhat, hal. 100)Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh hafidzahullah menjelaskan,”Abu Jahal pun memahami kalimat ini (dengan benar, pen.), meskipun dia sendiri enggan untuk mengucapkannya. Apabila maknanya adalah, “Tidak ada sesembahan selain Allah”, sebagaimana persangkaan kebanyakan masyarakat saat ini dan masyarakat sebelum mereka, maka tentu dia akan mengatakannya dengan mudah meskipun dia tidak memahami makna yang terkandung di dalamnya. Akan tetapi, orang-orang musyrik jahiliyyah memahami bahwa makna kalimat tersebut adalah, ’laa ma’buuda haqqun illallah’ [tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah] dan sesungguhnya segala peribadatan kepada selain Allah hanyalah kezaliman.” (Lihat At-Tamhiid, hal. 78)Baca Juga: Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman JahiliyyahOrang musyrik jaman sekarang tidak paham dengan makna kalimat tauhidPemahaman yang dimiliki oleh orang-orang musyrik tersebut seolah-olah membantah apa yang dipahami oleh para pemuja kubur zaman sekarang ini dan yang semisal dengan mereka, bahwa makna kalimat “laa ilaaha illallah” adalah bersaksi bahwa Allah Ta’ala itu ada, atau bahwa Allah-lah Yang Maha mencipta dan Maha mengatur segala urusan, atau makna-makna yang semisal dengan itu. Mereka menyangka bahwa barangsiapa yang telah meyakini hal tersebut, berarti dia telah mewujudkan tauhid dalam dirinya. Meskipun mereka juga menujukan ibadah mereka kepada selain Allah Ta’ala, meminta kepada orang-orang shalih yang telah mati, serta mendekatkan diri kepada mereka dengan menyembelih dan bernadzar untuk mereka, atau mengelilingi (thawaf) kubur mereka dan mencari berkah (tabarruk) dengannya. (Lihat Haqiqatu laa ilaaha illallah, hal. 112)Demikianlah kondisi dan realita kaum muslimin saat ini. Mereka memang sangat gemar untuk mengucapkan dzikir laa ilaaha illallah. Ini memang suatu hal yang sangat baik dan terpuji, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَفْضَلُ الذِّكْرِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ”Dzikir yang paling utama adalah bacaan laa ilaha illallah.” [2]Namun sayang, mereka tidak memiliki pemahaman yang benar terhadap kalimat tersebut. Sehingga mereka juga melakukan berbagai hal yang bertentangan dengan apa yang diucapkannya. Inilah perbedaan kaum musyrik zaman dahulu dengan sekarang. Kaum musyrik zaman dahulu, mereka memahami makna kalimat “laa ilaaha illallah” dengan pemahaman yang benar. Sehingga mereka menolak untuk mengucapkannya karena mengingkari makna dan konsekuensinya. Akan tetapi, kaum musyrik zaman sekarang ini, mereka sangat gemar untuk mengucapkan dzikir “laa ilaaha illallah”. Namun mereka tidak mengetahui dengan benar apa yang dimaksud dengan kalimat tersebut. Sehingga di satu sisi mereka mengucapkan “laa ilaaha illallah”, namun di sisi lain mereka juga tetap melakukan berbagai aktivitas ibadah yang ditujukan kepada selain Allah Ta’ala. Inilah kondisi kaum muslimin saat ini yang sangat menyedihkan bagi kita semua.Baca Juga: Kesyirikan pada Zaman Sekarang ternyata Lebih ParahKetika menjelaskan realita tersebut, Syaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah berkata,”Jika kamu sudah mengetahui bahwa orang kafir jahiliyyah mengetahui yang demikian itu (bahwa laa ilaha illallah bermakna tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, pen.), maka sungguh sangat mengherankan di mana para da’i yang mendakwahkan Islam tidak mengetahui tafsir (yang benar) dari kalimat ‘laa ilaha illallah’ sebagaimana yang diketahui oleh orang kafir jahiliyyah. Bahkan mereka mengira bahwa ‘laa ilaha illallah’  cukup diucapkan saja tanpa perlu meyakini maknanya. Dan pakar ahli (yaitu orang-orang pintar dari ahli kalam dan ahli bid’ah, pen.) di antara mereka pun menyangka bahwa makna ‘laa ilaha illallah’ adalah tidak ada pencipta, pemberi rizki, dan pengatur alam semesta kecuali Allah. Maka tidak ada satu pun kebaikan pada seseorang di mana orang kafir jahiliyyah lebih mengetahui dari dirinya mengenai makna ‘laa ilaha illallah’.” (Lihat At-Taudhihat Al-Kaasyifat ‘ala Kasyfi Asy-Syubuhat, hal. 101)Demikianlah sangat disayangkan sekali, para cendekiawan muslim dan para da’i yang mengajari umat tentang Islam banyak yang tidak memahami ‘laa ilaha illallah’ sebagaimana yang dipahami oleh orang-orang musyrik. Dan kebanyakan pakar Islam sendiri –yang kebanyakan adalah ahli kalam (ahli filsafat)- hanya memaknai kalimat ‘laa ilaha illallah’ dengan ‘tidak ada pencipta selain Allah’, atau ‘tidak ada pengatur alam semesta selain Allah’, atau ‘tidak ada pemberi rizki selain Allah’. Padahal tafsir tersebut hanya terbatas pada sifat rububiyyah Allah Ta’ala saja. Lalu apa kelebihan mereka dari orang-orang musyrik dahulu? Maka renungkanlah hal ini!Baca Juga:[Selesai]***@Jogja, 21 Dzulqa’dah 1440/18 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan dilihat tulisan kami sebelumnya di sini: Kebodohan Kita terhadap Makna Kalimat Tauhid (Bag. 4) [2] Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam tahqiq beliau terhadap kitab Kalimatul Ikhlas, hal. 62.🔍 Syarat Jual Beli, Buah Di Surga, Dzholim, Bacaan Shalat Nabi, Sunah Sholat Jumat


Orang musyrik zaman dahulu sangat paham dengan makna kalimat tauhidOrang-orang musyrik, ketika mereka diminta untuk mengucapkan kalimat tauhid laa ilaaha illallah, mereka menolak dengan sangat keras. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerukan kepada mereka untuk mengucapkan“laa ilaaha illallah”, maka mereka menolak untuk mengatakan kalimat tersebut sambil mengatakan,أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ ؛ وَانْطَلَقَ الْمَلَأُ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ “’Mengapa ia menjadikan sesembahan-sesembahan itu sebagai sesembahan yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.’  Dan pergilah pemimpin-pemimpin mereka (seraya berkata), ’Pergilah kamu dan tetaplah (menyembah) sesembahan-sesembahanmu, sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki’.” (QS. Shaad [38]: 5-6)Baca Juga: Ternyata Inilah Mode Wanita JahiliyahMarilah kita merenungkan, mengapa kaum musyrik menolak untuk mengatakan kalimat tersebut? Penolakan mereka untuk menyambut seruan dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut tidak lain adalah karena mereka memahami makna kalimat laa ilaaha illallah tersebut dengan benar. Mereka mengetahui bahwa orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah, dia harus memenuhi syarat-syaratnya sebelum mengucapkannya. Karena mereka adalah orang-orang yang mengerti bahasa Arab dengan baik. Mereka juga memahami bahwa ketika mereka mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah, maka berarti dia telah bersaksi bahwa segala jenis peribadatan mereka kepada berhala-berhala mereka adalah peribadatan yang batil. Mereka juga harus melepaskan segala ketergantungan hati sanubari mereka kepada semua sesembahan selain Allah Ta’ala. Dan mereka harus menujukan segala aktivitas ibadah mereka hanya kepada Allah Ta’ala saja. Oleh karena konsekuensi-konsekuensi itulah, mereka pun menolak untuk mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah. (Lihat At-Tanbihaat Al-Mukhtasharah, hal. 34)Dalam ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman menceritakan kisah mereka,إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ ؛ وَيَقُولُونَ أَئِنَّا لَتَارِكُو آلِهَتِنَا لِشَاعِرٍ مَجْنُونٍ “Sesungguhnya mereka dahulu, apabila dikatakan kepada mereka, ’Laa ilaaha illallah’, mereka menyombongkan diri. Dan mereka berkata, ’Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sesembahan-sesembahan kami karena seorang penyair gila?’” (QS. Ash-Shafat [37]: 35-36)Dari jawaban kaum musyrikin tersebut, terlihat jelas bahwa mereka telah memahami bahwa makna kalimat laa ilaaha illallah menuntut mereka untuk meninggalkan segala jenis peribadatan kepada selain Allah, dan mengesakan Allah Ta’ala dalam seluruh aktivitas ibadah yang mereka lakukan. Seandainya mereka mau mengucapkannya, dan di sisi lain mereka tidak mau meninggalkan sesembahan-sesembahan mereka selain Allah Ta’ala tersebut, tentu hal ini sangatlah kontradiktif. (Lihat Haqiqatu laa ilaaha illallah, hal. 111-114)Baca Juga: Tumbal dan Sesajen, Tradisi Syirik Warisan JahiliyahBukti lain yang menunjukkan bahwa orang musyrik memahami makna kalimat “laa ilaaha illallah” dengan benar adalah kisah meninggalnya Abu Thalib. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalib untuk mengucapkan “laa ilaaha illallah”, maka Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah yang saat itu juga berada di sisi Abu Thalib mengatakan,أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ“Apakah Engkau membenci agama Abdul Muthallib?” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)Perkataan ini menunjukkan bahwa mereka telah memahami, apabila Abu Thalib sampai mengucapkan kalimat tersebut, maka berarti terlepaslah dari dalam hati sanubarinya segala bentuk sekutu dan berhala, dan menujukan ibadah semuanya hanya kepada Allah Ta’ala saja. (Lihat At-Tanbihaat Al-Mukhtasharah, hal. 34)Oleh karena itu, Syaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah mengatakan,”Orang kafir jahiliyyah mengetahui bahwa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kehendaki dengan kalimat ini (yaitu ‘laa ilaaha illallah’, pen.) adalah mengesakan Allah Ta’ala dengan menyandarkan hati kepada-Nya dan mengingkari serta berlepas diri dari sesembahan selain-Nya. Buktinya, ketika dikatakan kepada mereka, ’Katakanlah laa ilaaha illallah!’  Mereka menjawab (yang artinya), ’Mengapa ia menjadikan sesembahan-sesembahan itu sebagai sesembahan yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan’  (QS. Shaad [38] : 5).” (Lihat At-Taudhihat Al-Kaasyifat ‘ala Kasyfi Asy-Syubuhat, hal. 100)Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh hafidzahullah menjelaskan,”Abu Jahal pun memahami kalimat ini (dengan benar, pen.), meskipun dia sendiri enggan untuk mengucapkannya. Apabila maknanya adalah, “Tidak ada sesembahan selain Allah”, sebagaimana persangkaan kebanyakan masyarakat saat ini dan masyarakat sebelum mereka, maka tentu dia akan mengatakannya dengan mudah meskipun dia tidak memahami makna yang terkandung di dalamnya. Akan tetapi, orang-orang musyrik jahiliyyah memahami bahwa makna kalimat tersebut adalah, ’laa ma’buuda haqqun illallah’ [tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah] dan sesungguhnya segala peribadatan kepada selain Allah hanyalah kezaliman.” (Lihat At-Tamhiid, hal. 78)Baca Juga: Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman JahiliyyahOrang musyrik jaman sekarang tidak paham dengan makna kalimat tauhidPemahaman yang dimiliki oleh orang-orang musyrik tersebut seolah-olah membantah apa yang dipahami oleh para pemuja kubur zaman sekarang ini dan yang semisal dengan mereka, bahwa makna kalimat “laa ilaaha illallah” adalah bersaksi bahwa Allah Ta’ala itu ada, atau bahwa Allah-lah Yang Maha mencipta dan Maha mengatur segala urusan, atau makna-makna yang semisal dengan itu. Mereka menyangka bahwa barangsiapa yang telah meyakini hal tersebut, berarti dia telah mewujudkan tauhid dalam dirinya. Meskipun mereka juga menujukan ibadah mereka kepada selain Allah Ta’ala, meminta kepada orang-orang shalih yang telah mati, serta mendekatkan diri kepada mereka dengan menyembelih dan bernadzar untuk mereka, atau mengelilingi (thawaf) kubur mereka dan mencari berkah (tabarruk) dengannya. (Lihat Haqiqatu laa ilaaha illallah, hal. 112)Demikianlah kondisi dan realita kaum muslimin saat ini. Mereka memang sangat gemar untuk mengucapkan dzikir laa ilaaha illallah. Ini memang suatu hal yang sangat baik dan terpuji, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَفْضَلُ الذِّكْرِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ”Dzikir yang paling utama adalah bacaan laa ilaha illallah.” [2]Namun sayang, mereka tidak memiliki pemahaman yang benar terhadap kalimat tersebut. Sehingga mereka juga melakukan berbagai hal yang bertentangan dengan apa yang diucapkannya. Inilah perbedaan kaum musyrik zaman dahulu dengan sekarang. Kaum musyrik zaman dahulu, mereka memahami makna kalimat “laa ilaaha illallah” dengan pemahaman yang benar. Sehingga mereka menolak untuk mengucapkannya karena mengingkari makna dan konsekuensinya. Akan tetapi, kaum musyrik zaman sekarang ini, mereka sangat gemar untuk mengucapkan dzikir “laa ilaaha illallah”. Namun mereka tidak mengetahui dengan benar apa yang dimaksud dengan kalimat tersebut. Sehingga di satu sisi mereka mengucapkan “laa ilaaha illallah”, namun di sisi lain mereka juga tetap melakukan berbagai aktivitas ibadah yang ditujukan kepada selain Allah Ta’ala. Inilah kondisi kaum muslimin saat ini yang sangat menyedihkan bagi kita semua.Baca Juga: Kesyirikan pada Zaman Sekarang ternyata Lebih ParahKetika menjelaskan realita tersebut, Syaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah berkata,”Jika kamu sudah mengetahui bahwa orang kafir jahiliyyah mengetahui yang demikian itu (bahwa laa ilaha illallah bermakna tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, pen.), maka sungguh sangat mengherankan di mana para da’i yang mendakwahkan Islam tidak mengetahui tafsir (yang benar) dari kalimat ‘laa ilaha illallah’ sebagaimana yang diketahui oleh orang kafir jahiliyyah. Bahkan mereka mengira bahwa ‘laa ilaha illallah’  cukup diucapkan saja tanpa perlu meyakini maknanya. Dan pakar ahli (yaitu orang-orang pintar dari ahli kalam dan ahli bid’ah, pen.) di antara mereka pun menyangka bahwa makna ‘laa ilaha illallah’ adalah tidak ada pencipta, pemberi rizki, dan pengatur alam semesta kecuali Allah. Maka tidak ada satu pun kebaikan pada seseorang di mana orang kafir jahiliyyah lebih mengetahui dari dirinya mengenai makna ‘laa ilaha illallah’.” (Lihat At-Taudhihat Al-Kaasyifat ‘ala Kasyfi Asy-Syubuhat, hal. 101)Demikianlah sangat disayangkan sekali, para cendekiawan muslim dan para da’i yang mengajari umat tentang Islam banyak yang tidak memahami ‘laa ilaha illallah’ sebagaimana yang dipahami oleh orang-orang musyrik. Dan kebanyakan pakar Islam sendiri –yang kebanyakan adalah ahli kalam (ahli filsafat)- hanya memaknai kalimat ‘laa ilaha illallah’ dengan ‘tidak ada pencipta selain Allah’, atau ‘tidak ada pengatur alam semesta selain Allah’, atau ‘tidak ada pemberi rizki selain Allah’. Padahal tafsir tersebut hanya terbatas pada sifat rububiyyah Allah Ta’ala saja. Lalu apa kelebihan mereka dari orang-orang musyrik dahulu? Maka renungkanlah hal ini!Baca Juga:[Selesai]***@Jogja, 21 Dzulqa’dah 1440/18 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan dilihat tulisan kami sebelumnya di sini: Kebodohan Kita terhadap Makna Kalimat Tauhid (Bag. 4) [2] Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam tahqiq beliau terhadap kitab Kalimatul Ikhlas, hal. 62.🔍 Syarat Jual Beli, Buah Di Surga, Dzholim, Bacaan Shalat Nabi, Sunah Sholat Jumat

Kumpulan Amalan Ringan #29: Baca Satu Huruf Al-Quran Dibalas Sepuluh

Ini keutamaan dari satu huruf Al-Quran yang dibaca.   Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُوْلُ : آلم حَرْفٌ ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَمِيْمٌ حَرْفٌ مَن قرَأَ حَرْفًا مِن كتابِ اللهِ، كتَبَ اللهُ له به حَسنةً، لا أقولُ: (الم) حرْفٌ، ولكنِ الحروفُ مُقطَّعةٌ: الألِفُ حرْفٌ، واللَّامُ حرْفٌ، والميمُ حرْفٌ. “Siapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka baginya satu kebaikan. Satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh yang semisal. Aku tidak katakan alif laam miim itu satu huruf. Namun alif itu satu huruf, laam itu satu huruf, dan miim itu satu huruf.”(HR. Tirmidzi, no. 2910. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).     Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran amalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan al quran kumpulan amalan ringan membaca Al Quran

Kumpulan Amalan Ringan #29: Baca Satu Huruf Al-Quran Dibalas Sepuluh

Ini keutamaan dari satu huruf Al-Quran yang dibaca.   Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُوْلُ : آلم حَرْفٌ ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَمِيْمٌ حَرْفٌ مَن قرَأَ حَرْفًا مِن كتابِ اللهِ، كتَبَ اللهُ له به حَسنةً، لا أقولُ: (الم) حرْفٌ، ولكنِ الحروفُ مُقطَّعةٌ: الألِفُ حرْفٌ، واللَّامُ حرْفٌ، والميمُ حرْفٌ. “Siapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka baginya satu kebaikan. Satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh yang semisal. Aku tidak katakan alif laam miim itu satu huruf. Namun alif itu satu huruf, laam itu satu huruf, dan miim itu satu huruf.”(HR. Tirmidzi, no. 2910. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).     Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran amalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan al quran kumpulan amalan ringan membaca Al Quran
Ini keutamaan dari satu huruf Al-Quran yang dibaca.   Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُوْلُ : آلم حَرْفٌ ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَمِيْمٌ حَرْفٌ مَن قرَأَ حَرْفًا مِن كتابِ اللهِ، كتَبَ اللهُ له به حَسنةً، لا أقولُ: (الم) حرْفٌ، ولكنِ الحروفُ مُقطَّعةٌ: الألِفُ حرْفٌ، واللَّامُ حرْفٌ، والميمُ حرْفٌ. “Siapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka baginya satu kebaikan. Satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh yang semisal. Aku tidak katakan alif laam miim itu satu huruf. Namun alif itu satu huruf, laam itu satu huruf, dan miim itu satu huruf.”(HR. Tirmidzi, no. 2910. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).     Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran amalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan al quran kumpulan amalan ringan membaca Al Quran


Ini keutamaan dari satu huruf Al-Quran yang dibaca.   Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُوْلُ : آلم حَرْفٌ ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَمِيْمٌ حَرْفٌ مَن قرَأَ حَرْفًا مِن كتابِ اللهِ، كتَبَ اللهُ له به حَسنةً، لا أقولُ: (الم) حرْفٌ، ولكنِ الحروفُ مُقطَّعةٌ: الألِفُ حرْفٌ، واللَّامُ حرْفٌ، والميمُ حرْفٌ. “Siapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka baginya satu kebaikan. Satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh yang semisal. Aku tidak katakan alif laam miim itu satu huruf. Namun alif itu satu huruf, laam itu satu huruf, dan miim itu satu huruf.”(HR. Tirmidzi, no. 2910. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).     Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran amalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan al quran kumpulan amalan ringan membaca Al Quran

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Cara Bangkit dari Rukuk (Iktidal)

Bagaimana cara bangkit dari rukuk atau iktidal? Nah kita dapat lihat dalam penjelasan Syaikh As-Sa’di dari kitab Manhajus Salikin.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَائِلاً سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ إِنْ كَانَ إِمَامًا أَوْ مُنْفَرِدًا “Kemudian mengangkat kepala, lalu mengucapkan ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya)’untuk imam maupun yang shalat seorang diri.”   Maksud ucapan sami’allahu liman hamidah   Sami’allahu liman hamidah artinya “Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya”, sebenarnya bukan sekadar mendengar, namun juga mengabulkan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Sekadar dikatakan mendengar saja tidaklah memberikan faedah kalau Allah itu dipuji. Karena Allah selalu mendengar orang yang memuji maupun yang tidak memuji-Nya. Jadi yang dimaksud sami’a di sini adalah Allah Maha Mengabulkan. Karena orang yang memuji Allah berharap pahala dari Allah. Bentuk pengabulan dari Allah dengan memberi pahala pada hamba.” Hal ini kata Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:98 dan menyatakan bahwa hal ini juga diterangkan oleh Ibnul Qayyim dalam Badai’ Al-Fawaid, 3:75-76.   Apakah makmum mengucapkan sami’allahu liman hamidah?   Menurut Syaikh As-Sa’di rahimahullah, bacaan sami’allahu liman hamidah dibaca oleh imam dan orang yang shalat sendirian (munfarid) saja, sedangkan makmum tidak perlu. Hadits yang membicarakan masalah ini adalah dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari rukuk, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari, no. 689, 734 dan Muslim, no. 411) Namun pendapat terkuat dalam hal ini, bisa baca pendapat dari Imam Nawawi rahimahullah, baca di sini: Apakah Makmum Membaca Sami’allahu Liman Hamidah?   Sedekap ketika iktidal ataukah tidak?   Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِى الصَّلاَةِ. “Dahulu manusia diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas lengan tangan kiri dalam shalat.” (HR. Bukhari, no. 740) Ada hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. An-Nasai, no. 888 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Juga bisa berdalil dengan hadits musii’ fii sholaatihi (orang yang jelek shalatnya), di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى أَخَذَ كُلُّ عُضْوٍ مَأْخَذَهُ ثُمَّ رَفَعَ حَتَّى أَخَذَ كُلُّ عُضْوٍ مَأْخَذَهُ “Kemudian rukuk lalu kedua tangan di letakkan di lututnya sampai setiap anggota tubuh mengambil posisinya. Kemudia bangkit dari rukuk dan setiap anggota tubuh mengambil posisinya.” (HR. Ahmad, 3:407. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Makna hadits “sampai anggota tubuh mengambil posisinya” diterangkan dalam riwayat, فَإِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ فَأَقِمْ صُلْبَكَ حَتَّى تَرْجِعَ الْعِظَامُ إِلَى مَفَاصِلِهَا “Jika engkau bangkit dengan mengangkat kepalamu, maka luruskanlah tulang punggungmu hingga setiap tulang kembali pada posisinya.”  (HR. Ahmad 4: 340. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dengan hadits ini adalah posisi tangan ketika itu bersedekap seperti dilakukan sebelum rukuk yaitu pada saat berdiri saat membaca surat. Imam Ahmad berkata, “Jika seseorang bangkit dari rukuk, maka jika ia mau, ia bisa melepaskan tanggannya (tidak sedekap). Jika mau, ia pun bisa meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya (sedekap).” (Al-Inshaf, 2:412, Asy-Syamilah). Imam Ahmad mengatakan demikian karena tidak ada dalil tegas yang membicarakan masalah sedekap setelah rukuk. Sehingga Imam Ahmad pun mengatakan, “Aku harap, jangan terlalu mempermasalahkan hal tersebut.” (Lihat Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Ath-Thorifi, hlm. 86). Semoga bermanfaat. Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara iktidal cara rukuk cara shalat manhajus salikin sifat shalat nabi

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Cara Bangkit dari Rukuk (Iktidal)

Bagaimana cara bangkit dari rukuk atau iktidal? Nah kita dapat lihat dalam penjelasan Syaikh As-Sa’di dari kitab Manhajus Salikin.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَائِلاً سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ إِنْ كَانَ إِمَامًا أَوْ مُنْفَرِدًا “Kemudian mengangkat kepala, lalu mengucapkan ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya)’untuk imam maupun yang shalat seorang diri.”   Maksud ucapan sami’allahu liman hamidah   Sami’allahu liman hamidah artinya “Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya”, sebenarnya bukan sekadar mendengar, namun juga mengabulkan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Sekadar dikatakan mendengar saja tidaklah memberikan faedah kalau Allah itu dipuji. Karena Allah selalu mendengar orang yang memuji maupun yang tidak memuji-Nya. Jadi yang dimaksud sami’a di sini adalah Allah Maha Mengabulkan. Karena orang yang memuji Allah berharap pahala dari Allah. Bentuk pengabulan dari Allah dengan memberi pahala pada hamba.” Hal ini kata Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:98 dan menyatakan bahwa hal ini juga diterangkan oleh Ibnul Qayyim dalam Badai’ Al-Fawaid, 3:75-76.   Apakah makmum mengucapkan sami’allahu liman hamidah?   Menurut Syaikh As-Sa’di rahimahullah, bacaan sami’allahu liman hamidah dibaca oleh imam dan orang yang shalat sendirian (munfarid) saja, sedangkan makmum tidak perlu. Hadits yang membicarakan masalah ini adalah dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari rukuk, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari, no. 689, 734 dan Muslim, no. 411) Namun pendapat terkuat dalam hal ini, bisa baca pendapat dari Imam Nawawi rahimahullah, baca di sini: Apakah Makmum Membaca Sami’allahu Liman Hamidah?   Sedekap ketika iktidal ataukah tidak?   Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِى الصَّلاَةِ. “Dahulu manusia diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas lengan tangan kiri dalam shalat.” (HR. Bukhari, no. 740) Ada hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. An-Nasai, no. 888 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Juga bisa berdalil dengan hadits musii’ fii sholaatihi (orang yang jelek shalatnya), di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى أَخَذَ كُلُّ عُضْوٍ مَأْخَذَهُ ثُمَّ رَفَعَ حَتَّى أَخَذَ كُلُّ عُضْوٍ مَأْخَذَهُ “Kemudian rukuk lalu kedua tangan di letakkan di lututnya sampai setiap anggota tubuh mengambil posisinya. Kemudia bangkit dari rukuk dan setiap anggota tubuh mengambil posisinya.” (HR. Ahmad, 3:407. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Makna hadits “sampai anggota tubuh mengambil posisinya” diterangkan dalam riwayat, فَإِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ فَأَقِمْ صُلْبَكَ حَتَّى تَرْجِعَ الْعِظَامُ إِلَى مَفَاصِلِهَا “Jika engkau bangkit dengan mengangkat kepalamu, maka luruskanlah tulang punggungmu hingga setiap tulang kembali pada posisinya.”  (HR. Ahmad 4: 340. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dengan hadits ini adalah posisi tangan ketika itu bersedekap seperti dilakukan sebelum rukuk yaitu pada saat berdiri saat membaca surat. Imam Ahmad berkata, “Jika seseorang bangkit dari rukuk, maka jika ia mau, ia bisa melepaskan tanggannya (tidak sedekap). Jika mau, ia pun bisa meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya (sedekap).” (Al-Inshaf, 2:412, Asy-Syamilah). Imam Ahmad mengatakan demikian karena tidak ada dalil tegas yang membicarakan masalah sedekap setelah rukuk. Sehingga Imam Ahmad pun mengatakan, “Aku harap, jangan terlalu mempermasalahkan hal tersebut.” (Lihat Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Ath-Thorifi, hlm. 86). Semoga bermanfaat. Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara iktidal cara rukuk cara shalat manhajus salikin sifat shalat nabi
Bagaimana cara bangkit dari rukuk atau iktidal? Nah kita dapat lihat dalam penjelasan Syaikh As-Sa’di dari kitab Manhajus Salikin.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَائِلاً سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ إِنْ كَانَ إِمَامًا أَوْ مُنْفَرِدًا “Kemudian mengangkat kepala, lalu mengucapkan ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya)’untuk imam maupun yang shalat seorang diri.”   Maksud ucapan sami’allahu liman hamidah   Sami’allahu liman hamidah artinya “Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya”, sebenarnya bukan sekadar mendengar, namun juga mengabulkan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Sekadar dikatakan mendengar saja tidaklah memberikan faedah kalau Allah itu dipuji. Karena Allah selalu mendengar orang yang memuji maupun yang tidak memuji-Nya. Jadi yang dimaksud sami’a di sini adalah Allah Maha Mengabulkan. Karena orang yang memuji Allah berharap pahala dari Allah. Bentuk pengabulan dari Allah dengan memberi pahala pada hamba.” Hal ini kata Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:98 dan menyatakan bahwa hal ini juga diterangkan oleh Ibnul Qayyim dalam Badai’ Al-Fawaid, 3:75-76.   Apakah makmum mengucapkan sami’allahu liman hamidah?   Menurut Syaikh As-Sa’di rahimahullah, bacaan sami’allahu liman hamidah dibaca oleh imam dan orang yang shalat sendirian (munfarid) saja, sedangkan makmum tidak perlu. Hadits yang membicarakan masalah ini adalah dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari rukuk, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari, no. 689, 734 dan Muslim, no. 411) Namun pendapat terkuat dalam hal ini, bisa baca pendapat dari Imam Nawawi rahimahullah, baca di sini: Apakah Makmum Membaca Sami’allahu Liman Hamidah?   Sedekap ketika iktidal ataukah tidak?   Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِى الصَّلاَةِ. “Dahulu manusia diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas lengan tangan kiri dalam shalat.” (HR. Bukhari, no. 740) Ada hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. An-Nasai, no. 888 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Juga bisa berdalil dengan hadits musii’ fii sholaatihi (orang yang jelek shalatnya), di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى أَخَذَ كُلُّ عُضْوٍ مَأْخَذَهُ ثُمَّ رَفَعَ حَتَّى أَخَذَ كُلُّ عُضْوٍ مَأْخَذَهُ “Kemudian rukuk lalu kedua tangan di letakkan di lututnya sampai setiap anggota tubuh mengambil posisinya. Kemudia bangkit dari rukuk dan setiap anggota tubuh mengambil posisinya.” (HR. Ahmad, 3:407. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Makna hadits “sampai anggota tubuh mengambil posisinya” diterangkan dalam riwayat, فَإِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ فَأَقِمْ صُلْبَكَ حَتَّى تَرْجِعَ الْعِظَامُ إِلَى مَفَاصِلِهَا “Jika engkau bangkit dengan mengangkat kepalamu, maka luruskanlah tulang punggungmu hingga setiap tulang kembali pada posisinya.”  (HR. Ahmad 4: 340. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dengan hadits ini adalah posisi tangan ketika itu bersedekap seperti dilakukan sebelum rukuk yaitu pada saat berdiri saat membaca surat. Imam Ahmad berkata, “Jika seseorang bangkit dari rukuk, maka jika ia mau, ia bisa melepaskan tanggannya (tidak sedekap). Jika mau, ia pun bisa meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya (sedekap).” (Al-Inshaf, 2:412, Asy-Syamilah). Imam Ahmad mengatakan demikian karena tidak ada dalil tegas yang membicarakan masalah sedekap setelah rukuk. Sehingga Imam Ahmad pun mengatakan, “Aku harap, jangan terlalu mempermasalahkan hal tersebut.” (Lihat Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Ath-Thorifi, hlm. 86). Semoga bermanfaat. Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara iktidal cara rukuk cara shalat manhajus salikin sifat shalat nabi


Bagaimana cara bangkit dari rukuk atau iktidal? Nah kita dapat lihat dalam penjelasan Syaikh As-Sa’di dari kitab Manhajus Salikin.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَائِلاً سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ إِنْ كَانَ إِمَامًا أَوْ مُنْفَرِدًا “Kemudian mengangkat kepala, lalu mengucapkan ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya)’untuk imam maupun yang shalat seorang diri.”   Maksud ucapan sami’allahu liman hamidah   Sami’allahu liman hamidah artinya “Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya”, sebenarnya bukan sekadar mendengar, namun juga mengabulkan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Sekadar dikatakan mendengar saja tidaklah memberikan faedah kalau Allah itu dipuji. Karena Allah selalu mendengar orang yang memuji maupun yang tidak memuji-Nya. Jadi yang dimaksud sami’a di sini adalah Allah Maha Mengabulkan. Karena orang yang memuji Allah berharap pahala dari Allah. Bentuk pengabulan dari Allah dengan memberi pahala pada hamba.” Hal ini kata Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:98 dan menyatakan bahwa hal ini juga diterangkan oleh Ibnul Qayyim dalam Badai’ Al-Fawaid, 3:75-76.   Apakah makmum mengucapkan sami’allahu liman hamidah?   Menurut Syaikh As-Sa’di rahimahullah, bacaan sami’allahu liman hamidah dibaca oleh imam dan orang yang shalat sendirian (munfarid) saja, sedangkan makmum tidak perlu. Hadits yang membicarakan masalah ini adalah dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari rukuk, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari, no. 689, 734 dan Muslim, no. 411) Namun pendapat terkuat dalam hal ini, bisa baca pendapat dari Imam Nawawi rahimahullah, baca di sini: Apakah Makmum Membaca Sami’allahu Liman Hamidah?   Sedekap ketika iktidal ataukah tidak?   Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِى الصَّلاَةِ. “Dahulu manusia diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas lengan tangan kiri dalam shalat.” (HR. Bukhari, no. 740) Ada hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. An-Nasai, no. 888 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Juga bisa berdalil dengan hadits musii’ fii sholaatihi (orang yang jelek shalatnya), di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى أَخَذَ كُلُّ عُضْوٍ مَأْخَذَهُ ثُمَّ رَفَعَ حَتَّى أَخَذَ كُلُّ عُضْوٍ مَأْخَذَهُ “Kemudian rukuk lalu kedua tangan di letakkan di lututnya sampai setiap anggota tubuh mengambil posisinya. Kemudia bangkit dari rukuk dan setiap anggota tubuh mengambil posisinya.” (HR. Ahmad, 3:407. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Makna hadits “sampai anggota tubuh mengambil posisinya” diterangkan dalam riwayat, فَإِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ فَأَقِمْ صُلْبَكَ حَتَّى تَرْجِعَ الْعِظَامُ إِلَى مَفَاصِلِهَا “Jika engkau bangkit dengan mengangkat kepalamu, maka luruskanlah tulang punggungmu hingga setiap tulang kembali pada posisinya.”  (HR. Ahmad 4: 340. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dengan hadits ini adalah posisi tangan ketika itu bersedekap seperti dilakukan sebelum rukuk yaitu pada saat berdiri saat membaca surat. Imam Ahmad berkata, “Jika seseorang bangkit dari rukuk, maka jika ia mau, ia bisa melepaskan tanggannya (tidak sedekap). Jika mau, ia pun bisa meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya (sedekap).” (Al-Inshaf, 2:412, Asy-Syamilah). Imam Ahmad mengatakan demikian karena tidak ada dalil tegas yang membicarakan masalah sedekap setelah rukuk. Sehingga Imam Ahmad pun mengatakan, “Aku harap, jangan terlalu mempermasalahkan hal tersebut.” (Lihat Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Ath-Thorifi, hlm. 86). Semoga bermanfaat. Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara iktidal cara rukuk cara shalat manhajus salikin sifat shalat nabi

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Bai’at ‘Aqabah Pertama

Sekarang kita ambil pelajaran dari baiat aqabah pertama.   Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menawarkan Islam kepada penduduk Madinah di ‘Aqabah, sebagian mereka berkata kepada sebagian lainnya, “Dia adalah Nabi yang dijanjikan kedatangannya oleh Yahudi”, menandakan awal dari penerimaan mereka terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Walaupun mereka masih dalam keadaan musyrikin, tetapi informasi—walaupun sedikit—tersebut bermanfaat bagi mereka untuk mendapatkan hidayah dan menerima ajakan Nabi. Hal ini menggambarkan pentingnya ilmu, kedudukan, dan fungsinya walaupun tidak berguna bagi seluruh Yahudi dalam memenuhi ajakan Rasul, tetapi berguna bagi sebagiannya yang implementasinya membenarkan dan mengimani kenabian di awal perjumpaan mereka seperti yang akan dijelaskan. Ibnu Katsir rahimahullah dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah menyebutkan, “Tidak ada satu lorong pujn di Arab yang tidak mengetahui dan mendengar tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik kabilah Aus maupun Khazraj, yang demikian karena mereka mendengarnya dari pemuka-pemuka Yahudi.” Oleh karena itu, semakin banyak orang Islam yang membedah, menelaah, membudidayakan ilmu, akan membantu individu muslim dalam beribadah dan berdakwah kepada Allah Ta’ala.   Kedua: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Hari Bu’ats (Bu’ats itu nama tempat, di tempat ini terjadi peperangan antara kaum Aus dan Khazraj, di antara mereka banyak yang terbunuh, kejadiannya lima tahun sebelum Hijrah) merupakan hari yang disuguhkan oleh Allah kepada Rasul-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, sedangkan jamaahnya tengah bercerai-berai, dibunuh keluarga-keluarganya dan dilukai. Oleh karena itu, Allah menyuguhkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masuknya mereka ke dalam Islam. Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan tentang peristiwa Bu’ats, “Yang terbunuh dalam perang Bu’ats adalah para pembesar yang tidak beriman; maksudnya orang sombong yang tidak mau masuk Islam supaya tidak tunduk dalam hukum orang lain. Yang tersisa dari mereka adalah Abdullah bin Ubay bin Salul.” Allah menghendaki dari peristiwa yang besar ini sebelum kedatangan Nabi ke Madinah untuk terwujud dua perkara: Anugerah Allah Ta’ala kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melancarkan jalannya untuk berdakwah dengan memusnahkan pembesar-pembesar Madinah sebelum kedatangannya, karena keberadaan mereka bisa menjadi penghalang yang serius bagi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti apa yang terjadi di Makkah, sehingga ‘Aqabah berikutnya tidak ikut campur terhadap orang yang membenci Islam. Oleh karena itu, jalan dakwah ke Madinah menjadi mulus karena pembesar-pembesar yang menentang Islam telah dimusnahkan Allah. Hal tersebut merupakan anugerah besar yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya seperti dinukilkan oleh Aisyah dalam haditsnya, “Allah menyisakan seorang contoh dari pembesar-pembesar itu untuk mengingatkan tentang mereka dan tentang nikmat Allah atas nabi-Nya dengan dimusnahkannya mereka sebelum kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contoh yang tersisa ini adalah ‘Abdullah bin Ubay bin Salul.” Supaya hati siap menerima Islam dan menampakkan kebesaran Islam bagi Anshar yang telah menyatukan mereka setelah perpecahan, menyemaikan kecintaan setelah permusuhan, keharmonisan setelah percekcokan.   Ketiga: Agama ini merupakan anugerah Allah, menyatukan hati dan menamakan sifat kasih sayang kaum Aus dan Khazraj yang sebelumnya saling bermusuhan selama seratus dua puluh tahun. Kedatangan Islam menyatukan mereka. Sekarang kita melihat peperagan di mana-mana, pertikaian dan pembunuhan merajalela. Oleh karena itu, bisa kita katakan seperti halnya Islam telah datang mendamaikan Aus dan Khazraj, maka tidak akan pernah dalam hati umat sekarang, melainkan dengan berpegang teguh kepada Islam dan berjalan di bawah naungannya supaya manusia bisa saling merasakan persaudaraan. Oleh karena itu disebutkan dalam ayat, وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (QS. Ali Imran: 103)   Keempat: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus di Makkah di tengah kabilahnya sendiri, beliau terus menerus menawarkan dirinya lebih sepuluh tahun, yang menerima seruannya hanyalah beberapa orang. Dia mendapatkan pertentangan sengit dari kelompok mayoritas, tetapi pertolongan datang dari kabilah lain dari luar Makkah. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan dakwah khusus, tetapi dakwah universal mencakup seluruh manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan dakwah kepada penduduk Makkah dan kabilah-kabilah yang datang ke Makkah, siapa saja yang memenuhi seruannya dan membantunya itulah yang utama.   Kelima: Pengorbanan yang luar biasa dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah kepada Allah Ta’ala. Beliau berdakwah siang dan malam tanpa mengenal jenuh dan bosan sedikit pun, sekalipun mereka menolaknya, beliau tetap tidak pernah putus asa. Dalam ayat disebutkan, لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah: 128)   Keenam: Kemenangan kadang-kadang datang pada masa dan tempat yang tidak diprediksikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan kepada kabilah-kabilah Makkah, tetapi tidak membuahkan hasil. Penawaran yang sama dilakukan kepada Khazraj, kelompok ini membuahkan hasil, merupakan pembukaan kemenangan dan inti kebaikan dari penerimaan dakwah dan kesiapan membantu berdakwah.   Ketujuh: Dalam baiat aqabah pertama, beliau berbaiat dan mengawali dengan ajakan mentauhidkan Allah. Mengajak pada tauhid dan menjauhi syirik adalah dakwahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Rasul lainnya. Dalam ayat disebutkan, وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ “Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku”.” (QS. Al-Anbiya’: 25) Tanpa tauhid, maka amalan tidak akan bernilai sama sekali sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)   Kedelapan: Orang yang diajak Rasul masuk Islam di Mina (‘Aqabah), mereka tidak berhenti sampai di situ, namun mereka kembali ke Madinah dan menjadi dai yang mengajak umat kepada agama Allah. Karenanya seorang muslim tidaklah boleh merasa cukup dengan melaksanakan ibadah wajib saja, tetapi berkewajiban mengajak orang lain kepada agama dan merasakan tanggungjawab terhadap agama.   Kesembilan: Disyariatkan pengiriman dai dan pengutusan mereka ke pelosok-pelosok untuk mengajarkan dan menyeru manusia kepada Allah Ta’ala, untuk meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini terjadi sewaktu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimkan Mus’ab bin ‘Umair radhiyallahu ‘anhu ke Madinah untuk mendakwahkan manusia dan mengajari mereka.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Disusun di #DarushSholihin, Jumat sore, 24 Dzulqa’dah 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbaiat aqabah faedah sirah nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Bai’at ‘Aqabah Pertama

Sekarang kita ambil pelajaran dari baiat aqabah pertama.   Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menawarkan Islam kepada penduduk Madinah di ‘Aqabah, sebagian mereka berkata kepada sebagian lainnya, “Dia adalah Nabi yang dijanjikan kedatangannya oleh Yahudi”, menandakan awal dari penerimaan mereka terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Walaupun mereka masih dalam keadaan musyrikin, tetapi informasi—walaupun sedikit—tersebut bermanfaat bagi mereka untuk mendapatkan hidayah dan menerima ajakan Nabi. Hal ini menggambarkan pentingnya ilmu, kedudukan, dan fungsinya walaupun tidak berguna bagi seluruh Yahudi dalam memenuhi ajakan Rasul, tetapi berguna bagi sebagiannya yang implementasinya membenarkan dan mengimani kenabian di awal perjumpaan mereka seperti yang akan dijelaskan. Ibnu Katsir rahimahullah dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah menyebutkan, “Tidak ada satu lorong pujn di Arab yang tidak mengetahui dan mendengar tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik kabilah Aus maupun Khazraj, yang demikian karena mereka mendengarnya dari pemuka-pemuka Yahudi.” Oleh karena itu, semakin banyak orang Islam yang membedah, menelaah, membudidayakan ilmu, akan membantu individu muslim dalam beribadah dan berdakwah kepada Allah Ta’ala.   Kedua: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Hari Bu’ats (Bu’ats itu nama tempat, di tempat ini terjadi peperangan antara kaum Aus dan Khazraj, di antara mereka banyak yang terbunuh, kejadiannya lima tahun sebelum Hijrah) merupakan hari yang disuguhkan oleh Allah kepada Rasul-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, sedangkan jamaahnya tengah bercerai-berai, dibunuh keluarga-keluarganya dan dilukai. Oleh karena itu, Allah menyuguhkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masuknya mereka ke dalam Islam. Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan tentang peristiwa Bu’ats, “Yang terbunuh dalam perang Bu’ats adalah para pembesar yang tidak beriman; maksudnya orang sombong yang tidak mau masuk Islam supaya tidak tunduk dalam hukum orang lain. Yang tersisa dari mereka adalah Abdullah bin Ubay bin Salul.” Allah menghendaki dari peristiwa yang besar ini sebelum kedatangan Nabi ke Madinah untuk terwujud dua perkara: Anugerah Allah Ta’ala kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melancarkan jalannya untuk berdakwah dengan memusnahkan pembesar-pembesar Madinah sebelum kedatangannya, karena keberadaan mereka bisa menjadi penghalang yang serius bagi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti apa yang terjadi di Makkah, sehingga ‘Aqabah berikutnya tidak ikut campur terhadap orang yang membenci Islam. Oleh karena itu, jalan dakwah ke Madinah menjadi mulus karena pembesar-pembesar yang menentang Islam telah dimusnahkan Allah. Hal tersebut merupakan anugerah besar yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya seperti dinukilkan oleh Aisyah dalam haditsnya, “Allah menyisakan seorang contoh dari pembesar-pembesar itu untuk mengingatkan tentang mereka dan tentang nikmat Allah atas nabi-Nya dengan dimusnahkannya mereka sebelum kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contoh yang tersisa ini adalah ‘Abdullah bin Ubay bin Salul.” Supaya hati siap menerima Islam dan menampakkan kebesaran Islam bagi Anshar yang telah menyatukan mereka setelah perpecahan, menyemaikan kecintaan setelah permusuhan, keharmonisan setelah percekcokan.   Ketiga: Agama ini merupakan anugerah Allah, menyatukan hati dan menamakan sifat kasih sayang kaum Aus dan Khazraj yang sebelumnya saling bermusuhan selama seratus dua puluh tahun. Kedatangan Islam menyatukan mereka. Sekarang kita melihat peperagan di mana-mana, pertikaian dan pembunuhan merajalela. Oleh karena itu, bisa kita katakan seperti halnya Islam telah datang mendamaikan Aus dan Khazraj, maka tidak akan pernah dalam hati umat sekarang, melainkan dengan berpegang teguh kepada Islam dan berjalan di bawah naungannya supaya manusia bisa saling merasakan persaudaraan. Oleh karena itu disebutkan dalam ayat, وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (QS. Ali Imran: 103)   Keempat: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus di Makkah di tengah kabilahnya sendiri, beliau terus menerus menawarkan dirinya lebih sepuluh tahun, yang menerima seruannya hanyalah beberapa orang. Dia mendapatkan pertentangan sengit dari kelompok mayoritas, tetapi pertolongan datang dari kabilah lain dari luar Makkah. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan dakwah khusus, tetapi dakwah universal mencakup seluruh manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan dakwah kepada penduduk Makkah dan kabilah-kabilah yang datang ke Makkah, siapa saja yang memenuhi seruannya dan membantunya itulah yang utama.   Kelima: Pengorbanan yang luar biasa dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah kepada Allah Ta’ala. Beliau berdakwah siang dan malam tanpa mengenal jenuh dan bosan sedikit pun, sekalipun mereka menolaknya, beliau tetap tidak pernah putus asa. Dalam ayat disebutkan, لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah: 128)   Keenam: Kemenangan kadang-kadang datang pada masa dan tempat yang tidak diprediksikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan kepada kabilah-kabilah Makkah, tetapi tidak membuahkan hasil. Penawaran yang sama dilakukan kepada Khazraj, kelompok ini membuahkan hasil, merupakan pembukaan kemenangan dan inti kebaikan dari penerimaan dakwah dan kesiapan membantu berdakwah.   Ketujuh: Dalam baiat aqabah pertama, beliau berbaiat dan mengawali dengan ajakan mentauhidkan Allah. Mengajak pada tauhid dan menjauhi syirik adalah dakwahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Rasul lainnya. Dalam ayat disebutkan, وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ “Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku”.” (QS. Al-Anbiya’: 25) Tanpa tauhid, maka amalan tidak akan bernilai sama sekali sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)   Kedelapan: Orang yang diajak Rasul masuk Islam di Mina (‘Aqabah), mereka tidak berhenti sampai di situ, namun mereka kembali ke Madinah dan menjadi dai yang mengajak umat kepada agama Allah. Karenanya seorang muslim tidaklah boleh merasa cukup dengan melaksanakan ibadah wajib saja, tetapi berkewajiban mengajak orang lain kepada agama dan merasakan tanggungjawab terhadap agama.   Kesembilan: Disyariatkan pengiriman dai dan pengutusan mereka ke pelosok-pelosok untuk mengajarkan dan menyeru manusia kepada Allah Ta’ala, untuk meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini terjadi sewaktu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimkan Mus’ab bin ‘Umair radhiyallahu ‘anhu ke Madinah untuk mendakwahkan manusia dan mengajari mereka.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Disusun di #DarushSholihin, Jumat sore, 24 Dzulqa’dah 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbaiat aqabah faedah sirah nabi sirah nabi
Sekarang kita ambil pelajaran dari baiat aqabah pertama.   Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menawarkan Islam kepada penduduk Madinah di ‘Aqabah, sebagian mereka berkata kepada sebagian lainnya, “Dia adalah Nabi yang dijanjikan kedatangannya oleh Yahudi”, menandakan awal dari penerimaan mereka terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Walaupun mereka masih dalam keadaan musyrikin, tetapi informasi—walaupun sedikit—tersebut bermanfaat bagi mereka untuk mendapatkan hidayah dan menerima ajakan Nabi. Hal ini menggambarkan pentingnya ilmu, kedudukan, dan fungsinya walaupun tidak berguna bagi seluruh Yahudi dalam memenuhi ajakan Rasul, tetapi berguna bagi sebagiannya yang implementasinya membenarkan dan mengimani kenabian di awal perjumpaan mereka seperti yang akan dijelaskan. Ibnu Katsir rahimahullah dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah menyebutkan, “Tidak ada satu lorong pujn di Arab yang tidak mengetahui dan mendengar tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik kabilah Aus maupun Khazraj, yang demikian karena mereka mendengarnya dari pemuka-pemuka Yahudi.” Oleh karena itu, semakin banyak orang Islam yang membedah, menelaah, membudidayakan ilmu, akan membantu individu muslim dalam beribadah dan berdakwah kepada Allah Ta’ala.   Kedua: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Hari Bu’ats (Bu’ats itu nama tempat, di tempat ini terjadi peperangan antara kaum Aus dan Khazraj, di antara mereka banyak yang terbunuh, kejadiannya lima tahun sebelum Hijrah) merupakan hari yang disuguhkan oleh Allah kepada Rasul-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, sedangkan jamaahnya tengah bercerai-berai, dibunuh keluarga-keluarganya dan dilukai. Oleh karena itu, Allah menyuguhkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masuknya mereka ke dalam Islam. Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan tentang peristiwa Bu’ats, “Yang terbunuh dalam perang Bu’ats adalah para pembesar yang tidak beriman; maksudnya orang sombong yang tidak mau masuk Islam supaya tidak tunduk dalam hukum orang lain. Yang tersisa dari mereka adalah Abdullah bin Ubay bin Salul.” Allah menghendaki dari peristiwa yang besar ini sebelum kedatangan Nabi ke Madinah untuk terwujud dua perkara: Anugerah Allah Ta’ala kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melancarkan jalannya untuk berdakwah dengan memusnahkan pembesar-pembesar Madinah sebelum kedatangannya, karena keberadaan mereka bisa menjadi penghalang yang serius bagi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti apa yang terjadi di Makkah, sehingga ‘Aqabah berikutnya tidak ikut campur terhadap orang yang membenci Islam. Oleh karena itu, jalan dakwah ke Madinah menjadi mulus karena pembesar-pembesar yang menentang Islam telah dimusnahkan Allah. Hal tersebut merupakan anugerah besar yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya seperti dinukilkan oleh Aisyah dalam haditsnya, “Allah menyisakan seorang contoh dari pembesar-pembesar itu untuk mengingatkan tentang mereka dan tentang nikmat Allah atas nabi-Nya dengan dimusnahkannya mereka sebelum kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contoh yang tersisa ini adalah ‘Abdullah bin Ubay bin Salul.” Supaya hati siap menerima Islam dan menampakkan kebesaran Islam bagi Anshar yang telah menyatukan mereka setelah perpecahan, menyemaikan kecintaan setelah permusuhan, keharmonisan setelah percekcokan.   Ketiga: Agama ini merupakan anugerah Allah, menyatukan hati dan menamakan sifat kasih sayang kaum Aus dan Khazraj yang sebelumnya saling bermusuhan selama seratus dua puluh tahun. Kedatangan Islam menyatukan mereka. Sekarang kita melihat peperagan di mana-mana, pertikaian dan pembunuhan merajalela. Oleh karena itu, bisa kita katakan seperti halnya Islam telah datang mendamaikan Aus dan Khazraj, maka tidak akan pernah dalam hati umat sekarang, melainkan dengan berpegang teguh kepada Islam dan berjalan di bawah naungannya supaya manusia bisa saling merasakan persaudaraan. Oleh karena itu disebutkan dalam ayat, وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (QS. Ali Imran: 103)   Keempat: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus di Makkah di tengah kabilahnya sendiri, beliau terus menerus menawarkan dirinya lebih sepuluh tahun, yang menerima seruannya hanyalah beberapa orang. Dia mendapatkan pertentangan sengit dari kelompok mayoritas, tetapi pertolongan datang dari kabilah lain dari luar Makkah. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan dakwah khusus, tetapi dakwah universal mencakup seluruh manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan dakwah kepada penduduk Makkah dan kabilah-kabilah yang datang ke Makkah, siapa saja yang memenuhi seruannya dan membantunya itulah yang utama.   Kelima: Pengorbanan yang luar biasa dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah kepada Allah Ta’ala. Beliau berdakwah siang dan malam tanpa mengenal jenuh dan bosan sedikit pun, sekalipun mereka menolaknya, beliau tetap tidak pernah putus asa. Dalam ayat disebutkan, لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah: 128)   Keenam: Kemenangan kadang-kadang datang pada masa dan tempat yang tidak diprediksikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan kepada kabilah-kabilah Makkah, tetapi tidak membuahkan hasil. Penawaran yang sama dilakukan kepada Khazraj, kelompok ini membuahkan hasil, merupakan pembukaan kemenangan dan inti kebaikan dari penerimaan dakwah dan kesiapan membantu berdakwah.   Ketujuh: Dalam baiat aqabah pertama, beliau berbaiat dan mengawali dengan ajakan mentauhidkan Allah. Mengajak pada tauhid dan menjauhi syirik adalah dakwahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Rasul lainnya. Dalam ayat disebutkan, وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ “Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku”.” (QS. Al-Anbiya’: 25) Tanpa tauhid, maka amalan tidak akan bernilai sama sekali sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)   Kedelapan: Orang yang diajak Rasul masuk Islam di Mina (‘Aqabah), mereka tidak berhenti sampai di situ, namun mereka kembali ke Madinah dan menjadi dai yang mengajak umat kepada agama Allah. Karenanya seorang muslim tidaklah boleh merasa cukup dengan melaksanakan ibadah wajib saja, tetapi berkewajiban mengajak orang lain kepada agama dan merasakan tanggungjawab terhadap agama.   Kesembilan: Disyariatkan pengiriman dai dan pengutusan mereka ke pelosok-pelosok untuk mengajarkan dan menyeru manusia kepada Allah Ta’ala, untuk meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini terjadi sewaktu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimkan Mus’ab bin ‘Umair radhiyallahu ‘anhu ke Madinah untuk mendakwahkan manusia dan mengajari mereka.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Disusun di #DarushSholihin, Jumat sore, 24 Dzulqa’dah 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbaiat aqabah faedah sirah nabi sirah nabi


Sekarang kita ambil pelajaran dari baiat aqabah pertama.   Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menawarkan Islam kepada penduduk Madinah di ‘Aqabah, sebagian mereka berkata kepada sebagian lainnya, “Dia adalah Nabi yang dijanjikan kedatangannya oleh Yahudi”, menandakan awal dari penerimaan mereka terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Walaupun mereka masih dalam keadaan musyrikin, tetapi informasi—walaupun sedikit—tersebut bermanfaat bagi mereka untuk mendapatkan hidayah dan menerima ajakan Nabi. Hal ini menggambarkan pentingnya ilmu, kedudukan, dan fungsinya walaupun tidak berguna bagi seluruh Yahudi dalam memenuhi ajakan Rasul, tetapi berguna bagi sebagiannya yang implementasinya membenarkan dan mengimani kenabian di awal perjumpaan mereka seperti yang akan dijelaskan. Ibnu Katsir rahimahullah dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah menyebutkan, “Tidak ada satu lorong pujn di Arab yang tidak mengetahui dan mendengar tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik kabilah Aus maupun Khazraj, yang demikian karena mereka mendengarnya dari pemuka-pemuka Yahudi.” Oleh karena itu, semakin banyak orang Islam yang membedah, menelaah, membudidayakan ilmu, akan membantu individu muslim dalam beribadah dan berdakwah kepada Allah Ta’ala.   Kedua: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Hari Bu’ats (Bu’ats itu nama tempat, di tempat ini terjadi peperangan antara kaum Aus dan Khazraj, di antara mereka banyak yang terbunuh, kejadiannya lima tahun sebelum Hijrah) merupakan hari yang disuguhkan oleh Allah kepada Rasul-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, sedangkan jamaahnya tengah bercerai-berai, dibunuh keluarga-keluarganya dan dilukai. Oleh karena itu, Allah menyuguhkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masuknya mereka ke dalam Islam. Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan tentang peristiwa Bu’ats, “Yang terbunuh dalam perang Bu’ats adalah para pembesar yang tidak beriman; maksudnya orang sombong yang tidak mau masuk Islam supaya tidak tunduk dalam hukum orang lain. Yang tersisa dari mereka adalah Abdullah bin Ubay bin Salul.” Allah menghendaki dari peristiwa yang besar ini sebelum kedatangan Nabi ke Madinah untuk terwujud dua perkara: Anugerah Allah Ta’ala kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melancarkan jalannya untuk berdakwah dengan memusnahkan pembesar-pembesar Madinah sebelum kedatangannya, karena keberadaan mereka bisa menjadi penghalang yang serius bagi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti apa yang terjadi di Makkah, sehingga ‘Aqabah berikutnya tidak ikut campur terhadap orang yang membenci Islam. Oleh karena itu, jalan dakwah ke Madinah menjadi mulus karena pembesar-pembesar yang menentang Islam telah dimusnahkan Allah. Hal tersebut merupakan anugerah besar yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya seperti dinukilkan oleh Aisyah dalam haditsnya, “Allah menyisakan seorang contoh dari pembesar-pembesar itu untuk mengingatkan tentang mereka dan tentang nikmat Allah atas nabi-Nya dengan dimusnahkannya mereka sebelum kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contoh yang tersisa ini adalah ‘Abdullah bin Ubay bin Salul.” Supaya hati siap menerima Islam dan menampakkan kebesaran Islam bagi Anshar yang telah menyatukan mereka setelah perpecahan, menyemaikan kecintaan setelah permusuhan, keharmonisan setelah percekcokan.   Ketiga: Agama ini merupakan anugerah Allah, menyatukan hati dan menamakan sifat kasih sayang kaum Aus dan Khazraj yang sebelumnya saling bermusuhan selama seratus dua puluh tahun. Kedatangan Islam menyatukan mereka. Sekarang kita melihat peperagan di mana-mana, pertikaian dan pembunuhan merajalela. Oleh karena itu, bisa kita katakan seperti halnya Islam telah datang mendamaikan Aus dan Khazraj, maka tidak akan pernah dalam hati umat sekarang, melainkan dengan berpegang teguh kepada Islam dan berjalan di bawah naungannya supaya manusia bisa saling merasakan persaudaraan. Oleh karena itu disebutkan dalam ayat, وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (QS. Ali Imran: 103)   Keempat: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus di Makkah di tengah kabilahnya sendiri, beliau terus menerus menawarkan dirinya lebih sepuluh tahun, yang menerima seruannya hanyalah beberapa orang. Dia mendapatkan pertentangan sengit dari kelompok mayoritas, tetapi pertolongan datang dari kabilah lain dari luar Makkah. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan dakwah khusus, tetapi dakwah universal mencakup seluruh manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan dakwah kepada penduduk Makkah dan kabilah-kabilah yang datang ke Makkah, siapa saja yang memenuhi seruannya dan membantunya itulah yang utama.   Kelima: Pengorbanan yang luar biasa dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah kepada Allah Ta’ala. Beliau berdakwah siang dan malam tanpa mengenal jenuh dan bosan sedikit pun, sekalipun mereka menolaknya, beliau tetap tidak pernah putus asa. Dalam ayat disebutkan, لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah: 128)   Keenam: Kemenangan kadang-kadang datang pada masa dan tempat yang tidak diprediksikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan kepada kabilah-kabilah Makkah, tetapi tidak membuahkan hasil. Penawaran yang sama dilakukan kepada Khazraj, kelompok ini membuahkan hasil, merupakan pembukaan kemenangan dan inti kebaikan dari penerimaan dakwah dan kesiapan membantu berdakwah.   Ketujuh: Dalam baiat aqabah pertama, beliau berbaiat dan mengawali dengan ajakan mentauhidkan Allah. Mengajak pada tauhid dan menjauhi syirik adalah dakwahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Rasul lainnya. Dalam ayat disebutkan, وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ “Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku”.” (QS. Al-Anbiya’: 25) Tanpa tauhid, maka amalan tidak akan bernilai sama sekali sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)   Kedelapan: Orang yang diajak Rasul masuk Islam di Mina (‘Aqabah), mereka tidak berhenti sampai di situ, namun mereka kembali ke Madinah dan menjadi dai yang mengajak umat kepada agama Allah. Karenanya seorang muslim tidaklah boleh merasa cukup dengan melaksanakan ibadah wajib saja, tetapi berkewajiban mengajak orang lain kepada agama dan merasakan tanggungjawab terhadap agama.   Kesembilan: Disyariatkan pengiriman dai dan pengutusan mereka ke pelosok-pelosok untuk mengajarkan dan menyeru manusia kepada Allah Ta’ala, untuk meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini terjadi sewaktu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimkan Mus’ab bin ‘Umair radhiyallahu ‘anhu ke Madinah untuk mendakwahkan manusia dan mengajari mereka.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Disusun di #DarushSholihin, Jumat sore, 24 Dzulqa’dah 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbaiat aqabah faedah sirah nabi sirah nabi

Cara Mandi Jumat, Bagaimana?

Bagaimana cara mandi Jumat? Apakah sama seperti mandi junub.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   Hadits #1155 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنِ اغْتَسَلَ يَومَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ، ثُمَّ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الأُوْلَى فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً  ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإذَا خَرَجَ الإِمَامُ ، حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . قَوْلُهُ : (( غُسْلُ الجَنَابَةِ )) أَيْ غُسْلاً كَغُسْلِ الجَنَابَةِ فِي الصِّفَةِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, lalu ia pergi pada saat pertama, maka seolah ia telah berkurban seekor unta. Barangsiapa yang pergi pada saat kedua, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang pergi pada saat ketiga, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor domba yang bertanduk. Barangsiapa yang pergi pada saat keempat, maka seolah ia telah berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang pergi pada saat kelima, maka seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur. Lalu ketika imam keluar, hadirlah para malaikat untuk mendengarkan peringatan (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850] Ghuslul janaabah yang dimaksud adalah mandi yang caranya seperti mandi junub.   Faedah Hadits   Berqurban dengan unta, sapi, domba, ayam, hingga telur, yang dimaksud di sini adalah bersedekah. Lihat Bahjah An-Nazhirin, 2:318. Hadits ini jadi isyarat dianjurkannya jimak (hubungan intim) pada hari Jumat supaya bisa mandi junub. Hikmahnya kata Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly adalah jiwa semakin tenang ketika pergi ke masjid, dan mata akhirnya tidak bermaksiat dengan apa yang dilihat. Keutamaan pergi lebih awal pada hari Jumat ke masjid. Manusia bertingkat-tingkat dalam keutamaan dan pahala sesuai dengan amalan saleh yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedekah dengan jumlah kecil tidak dianggap remeh dalam syariat, hal ini jadi isyarat dalam hadits “seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur”. Wajib diam ketika mendengar khutbah karena ketika imam naik mimbar, maka malaikat mendengarkan dzikir yang ada pada khutbah dan nasihat. Sajian atau qurban dengan unta lebih utama dari sapi, sapi lebih utama dari kambing.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Tata cara mandi junub   Rukun mandi disebutkan dalam ayat, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah …” (QS. Al-Maidah: 6). Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhayang menceritakan tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ “Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 247. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Tata cara mandi yang lebih lengkap, terpenuhi rukun dan sunnah mandi diterangkan dalam dua hadits berikut. Dalil pertama: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316) Dalil kedua: Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317) Dua cara mandi seperti disebutkan dalam dua hadits di atas dibolehkan. Yaitu kita bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir. Rukun mandi berarti ada dua: (1) niat, (2) menghilangkan najis yang ada pada badan, (3) mengguyur air ke seluruh tubuh. Sunnah mandi ada lima: (1) membaca bismillah, (2) berwudhu sebelum mandi, (3) menggosokkan tangan pada badan, (4) tidak ada jeda yang lama antara anggota badan, (5) mendahulukan yang kanan dan kiri. Lihat bahasan Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan jumat cara mandi cara mandi jumat hukum mandi jumat mandi jumat riyadhus sholihin

Cara Mandi Jumat, Bagaimana?

Bagaimana cara mandi Jumat? Apakah sama seperti mandi junub.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   Hadits #1155 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنِ اغْتَسَلَ يَومَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ، ثُمَّ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الأُوْلَى فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً  ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإذَا خَرَجَ الإِمَامُ ، حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . قَوْلُهُ : (( غُسْلُ الجَنَابَةِ )) أَيْ غُسْلاً كَغُسْلِ الجَنَابَةِ فِي الصِّفَةِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, lalu ia pergi pada saat pertama, maka seolah ia telah berkurban seekor unta. Barangsiapa yang pergi pada saat kedua, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang pergi pada saat ketiga, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor domba yang bertanduk. Barangsiapa yang pergi pada saat keempat, maka seolah ia telah berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang pergi pada saat kelima, maka seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur. Lalu ketika imam keluar, hadirlah para malaikat untuk mendengarkan peringatan (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850] Ghuslul janaabah yang dimaksud adalah mandi yang caranya seperti mandi junub.   Faedah Hadits   Berqurban dengan unta, sapi, domba, ayam, hingga telur, yang dimaksud di sini adalah bersedekah. Lihat Bahjah An-Nazhirin, 2:318. Hadits ini jadi isyarat dianjurkannya jimak (hubungan intim) pada hari Jumat supaya bisa mandi junub. Hikmahnya kata Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly adalah jiwa semakin tenang ketika pergi ke masjid, dan mata akhirnya tidak bermaksiat dengan apa yang dilihat. Keutamaan pergi lebih awal pada hari Jumat ke masjid. Manusia bertingkat-tingkat dalam keutamaan dan pahala sesuai dengan amalan saleh yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedekah dengan jumlah kecil tidak dianggap remeh dalam syariat, hal ini jadi isyarat dalam hadits “seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur”. Wajib diam ketika mendengar khutbah karena ketika imam naik mimbar, maka malaikat mendengarkan dzikir yang ada pada khutbah dan nasihat. Sajian atau qurban dengan unta lebih utama dari sapi, sapi lebih utama dari kambing.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Tata cara mandi junub   Rukun mandi disebutkan dalam ayat, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah …” (QS. Al-Maidah: 6). Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhayang menceritakan tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ “Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 247. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Tata cara mandi yang lebih lengkap, terpenuhi rukun dan sunnah mandi diterangkan dalam dua hadits berikut. Dalil pertama: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316) Dalil kedua: Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317) Dua cara mandi seperti disebutkan dalam dua hadits di atas dibolehkan. Yaitu kita bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir. Rukun mandi berarti ada dua: (1) niat, (2) menghilangkan najis yang ada pada badan, (3) mengguyur air ke seluruh tubuh. Sunnah mandi ada lima: (1) membaca bismillah, (2) berwudhu sebelum mandi, (3) menggosokkan tangan pada badan, (4) tidak ada jeda yang lama antara anggota badan, (5) mendahulukan yang kanan dan kiri. Lihat bahasan Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan jumat cara mandi cara mandi jumat hukum mandi jumat mandi jumat riyadhus sholihin
Bagaimana cara mandi Jumat? Apakah sama seperti mandi junub.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   Hadits #1155 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنِ اغْتَسَلَ يَومَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ، ثُمَّ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الأُوْلَى فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً  ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإذَا خَرَجَ الإِمَامُ ، حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . قَوْلُهُ : (( غُسْلُ الجَنَابَةِ )) أَيْ غُسْلاً كَغُسْلِ الجَنَابَةِ فِي الصِّفَةِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, lalu ia pergi pada saat pertama, maka seolah ia telah berkurban seekor unta. Barangsiapa yang pergi pada saat kedua, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang pergi pada saat ketiga, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor domba yang bertanduk. Barangsiapa yang pergi pada saat keempat, maka seolah ia telah berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang pergi pada saat kelima, maka seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur. Lalu ketika imam keluar, hadirlah para malaikat untuk mendengarkan peringatan (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850] Ghuslul janaabah yang dimaksud adalah mandi yang caranya seperti mandi junub.   Faedah Hadits   Berqurban dengan unta, sapi, domba, ayam, hingga telur, yang dimaksud di sini adalah bersedekah. Lihat Bahjah An-Nazhirin, 2:318. Hadits ini jadi isyarat dianjurkannya jimak (hubungan intim) pada hari Jumat supaya bisa mandi junub. Hikmahnya kata Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly adalah jiwa semakin tenang ketika pergi ke masjid, dan mata akhirnya tidak bermaksiat dengan apa yang dilihat. Keutamaan pergi lebih awal pada hari Jumat ke masjid. Manusia bertingkat-tingkat dalam keutamaan dan pahala sesuai dengan amalan saleh yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedekah dengan jumlah kecil tidak dianggap remeh dalam syariat, hal ini jadi isyarat dalam hadits “seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur”. Wajib diam ketika mendengar khutbah karena ketika imam naik mimbar, maka malaikat mendengarkan dzikir yang ada pada khutbah dan nasihat. Sajian atau qurban dengan unta lebih utama dari sapi, sapi lebih utama dari kambing.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Tata cara mandi junub   Rukun mandi disebutkan dalam ayat, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah …” (QS. Al-Maidah: 6). Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhayang menceritakan tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ “Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 247. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Tata cara mandi yang lebih lengkap, terpenuhi rukun dan sunnah mandi diterangkan dalam dua hadits berikut. Dalil pertama: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316) Dalil kedua: Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317) Dua cara mandi seperti disebutkan dalam dua hadits di atas dibolehkan. Yaitu kita bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir. Rukun mandi berarti ada dua: (1) niat, (2) menghilangkan najis yang ada pada badan, (3) mengguyur air ke seluruh tubuh. Sunnah mandi ada lima: (1) membaca bismillah, (2) berwudhu sebelum mandi, (3) menggosokkan tangan pada badan, (4) tidak ada jeda yang lama antara anggota badan, (5) mendahulukan yang kanan dan kiri. Lihat bahasan Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan jumat cara mandi cara mandi jumat hukum mandi jumat mandi jumat riyadhus sholihin


Bagaimana cara mandi Jumat? Apakah sama seperti mandi junub.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   Hadits #1155 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنِ اغْتَسَلَ يَومَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ، ثُمَّ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الأُوْلَى فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً  ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإذَا خَرَجَ الإِمَامُ ، حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . قَوْلُهُ : (( غُسْلُ الجَنَابَةِ )) أَيْ غُسْلاً كَغُسْلِ الجَنَابَةِ فِي الصِّفَةِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, lalu ia pergi pada saat pertama, maka seolah ia telah berkurban seekor unta. Barangsiapa yang pergi pada saat kedua, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang pergi pada saat ketiga, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor domba yang bertanduk. Barangsiapa yang pergi pada saat keempat, maka seolah ia telah berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang pergi pada saat kelima, maka seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur. Lalu ketika imam keluar, hadirlah para malaikat untuk mendengarkan peringatan (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850] Ghuslul janaabah yang dimaksud adalah mandi yang caranya seperti mandi junub.   Faedah Hadits   Berqurban dengan unta, sapi, domba, ayam, hingga telur, yang dimaksud di sini adalah bersedekah. Lihat Bahjah An-Nazhirin, 2:318. Hadits ini jadi isyarat dianjurkannya jimak (hubungan intim) pada hari Jumat supaya bisa mandi junub. Hikmahnya kata Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly adalah jiwa semakin tenang ketika pergi ke masjid, dan mata akhirnya tidak bermaksiat dengan apa yang dilihat. Keutamaan pergi lebih awal pada hari Jumat ke masjid. Manusia bertingkat-tingkat dalam keutamaan dan pahala sesuai dengan amalan saleh yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedekah dengan jumlah kecil tidak dianggap remeh dalam syariat, hal ini jadi isyarat dalam hadits “seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur”. Wajib diam ketika mendengar khutbah karena ketika imam naik mimbar, maka malaikat mendengarkan dzikir yang ada pada khutbah dan nasihat. Sajian atau qurban dengan unta lebih utama dari sapi, sapi lebih utama dari kambing.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Tata cara mandi junub   Rukun mandi disebutkan dalam ayat, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah …” (QS. Al-Maidah: 6). Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhayang menceritakan tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ “Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 247. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Tata cara mandi yang lebih lengkap, terpenuhi rukun dan sunnah mandi diterangkan dalam dua hadits berikut. Dalil pertama: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316) Dalil kedua: Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317) Dua cara mandi seperti disebutkan dalam dua hadits di atas dibolehkan. Yaitu kita bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir. Rukun mandi berarti ada dua: (1) niat, (2) menghilangkan najis yang ada pada badan, (3) mengguyur air ke seluruh tubuh. Sunnah mandi ada lima: (1) membaca bismillah, (2) berwudhu sebelum mandi, (3) menggosokkan tangan pada badan, (4) tidak ada jeda yang lama antara anggota badan, (5) mendahulukan yang kanan dan kiri. Lihat bahasan Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan jumat cara mandi cara mandi jumat hukum mandi jumat mandi jumat riyadhus sholihin

Hukum Bersumpah dengan Agama selain Islam

Kita jumpai kebiasaan sebagian orang ketika bersumpah, dia mengatakan, “Saya Yahudi jika saya bohong”; atau perkataan, “Saya Nashrani kalau saya pelakunya.” Dan ucapan-ucapan semacam itu yang maksud pokoknya adalah untuk menegaskan bahwa perkataan atau persaksiannya itu benar dan tidak dusta. Ucapan-ucapan semacam ini dihukumi atau dinilai sama dengan sumpah.Baca Juga: Sumpah Dusta untuk Melariskan Barang DaganganUcapan semacam ini termasuk dalam perkataan yang terlarang. Diriwayatkan dari sahabat Tsabit bin Adh-Dhahak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَلَفَ عَلَى مِلَّةٍ غَيْرِ الإِسْلاَمِ فَهُوَ كَمَا قَالَ، وَلَيْسَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَذْرٌ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَمَنْ لَعَنَ مُؤْمِنًا فَهُوَ كَقَتْلِهِ، وَمَنْ قَذَفَ مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ“Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam, maka dia seperti apa yang dia katakan. Anak Adam tidak boleh bernadzar dengan sesuatu yang tidak dia miliki. Barangsiapa bunuh diri dengan sesuatu di dunia, maka dia akan disiksa di akhirat dengan sesuatu yang dia gunakan untuk bunuh diri tersebut pada hari kiamat. Barangsiapa melaknat orang mukmin, maka dia seperti membunuhnya. Barangsiapa menuduh seorang muslim dengan kekafiran, maka ia seperti membunuhnya.” (HR. Bukhari no. 6047 dan Muslim no. 110)Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala berkata,ومما يجب التنبيه عليه في هذا الباب حكم الحلف بملة غير الإسلام ; كما لو قال : هو يهودي أو نصراني إن فعل كذا وكذا ! أو إن لم يفعله ! وهذا من الألفاظ البغيضة ; فهذا محرم شديد التحريم“Dan termasuk perkara yang perlu diperhatiakan dalam bab ini adalah hukum bersumpah dengan agama selain Islam. Sepertia jika mengatakan, “Dia Yahudi atau Nashrani jika berbuat demikian dan demikian!” Atau jika dia tidak melakukannya. Ini termasuk kalimat yang dibenci. Juga kalimat yang haram dengan pengharaman yang sangat keras.” (Mulakhkhas Fiqhi, hal. 520)Baca Juga: Jangan Banyak BersumpahSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فبين الرسول صلى الله عليه وسلم أنه كما قال عن نفسه أي أنه يصير يهوديا أو نصرانيا وهذا يدل على أن الحلف بمله غير الإسلام كاذبا متعمدا من كبائر الذنوب، فإن كان غير كاذب بأن كان صادقا فإنه لا يلحقه هذا الوعيد، لكننا نقول له إذا كنت حالفا فاحلف بالله“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa dia sebagaimana yang dia katakan tentang dirinya sendiri, yaitu menjadi Yahudi atau Nashrani. Hal ini menunjukkan bahwa sumpah dengan agama selain Islam secara dusta dan secara sengaja itu termasuk dalam perbuatan dosa besar. Jika tidak bohong, yaitu isi sumpahnya jujur, maka dia tidak terkena ancaman ini. Akan tetapi kita katakan, jika Engkau hendak bersumpah, bersumpahlah dengan menyebut nama Allah.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 1800)Kemudian beliau mengutip sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa yang bersumpah, hendaklah bersumpah dengan nama Allah, atau lebih baik diam.” (HR. Bukhari no. 6646 dan Muslim no. 1646)Baca Juga: Hukum Bersumpah atas Nama Ka’bahSejenis dengan ucapan di atas yaitu perkataan, “Saya kafir jika saya pencurinya”; atau “Saya murtad jika saya pencurinya”; atau “Saya berlepas diri dari Islam jika saya pencurinya”; dan ucapan-ucapan semacam itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَالَ: إِنِّي بَرِيءٌ مِنَ الْإِسْلَامِ، فَإِنْ كَانَ كَاذِبًا فَهُوَ كَمَا قَالَ، وَإِنْ كَانَ صَادِقًا لَمْ يَعُدْ إِلَى الْإِسْلَامِ سَالِمًا“Barangsiapa mengatakan, “Aku berlepas diri dari Islam”, apabila dia berdusta maka berlaku seperti apa yang dia katakan. Dan apabila berkata benar, maka dia tidak akan kembali kepada Islam dalam keadaan selamat.” (HR. An-Nasa’i no. 3772, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Ayat Tentang Takdir, Suami Menikah Lagi Saya Ingin Cerai, Isa Dalam Islam, Nasehat Islam Tentang Kematian

Hukum Bersumpah dengan Agama selain Islam

Kita jumpai kebiasaan sebagian orang ketika bersumpah, dia mengatakan, “Saya Yahudi jika saya bohong”; atau perkataan, “Saya Nashrani kalau saya pelakunya.” Dan ucapan-ucapan semacam itu yang maksud pokoknya adalah untuk menegaskan bahwa perkataan atau persaksiannya itu benar dan tidak dusta. Ucapan-ucapan semacam ini dihukumi atau dinilai sama dengan sumpah.Baca Juga: Sumpah Dusta untuk Melariskan Barang DaganganUcapan semacam ini termasuk dalam perkataan yang terlarang. Diriwayatkan dari sahabat Tsabit bin Adh-Dhahak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَلَفَ عَلَى مِلَّةٍ غَيْرِ الإِسْلاَمِ فَهُوَ كَمَا قَالَ، وَلَيْسَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَذْرٌ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَمَنْ لَعَنَ مُؤْمِنًا فَهُوَ كَقَتْلِهِ، وَمَنْ قَذَفَ مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ“Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam, maka dia seperti apa yang dia katakan. Anak Adam tidak boleh bernadzar dengan sesuatu yang tidak dia miliki. Barangsiapa bunuh diri dengan sesuatu di dunia, maka dia akan disiksa di akhirat dengan sesuatu yang dia gunakan untuk bunuh diri tersebut pada hari kiamat. Barangsiapa melaknat orang mukmin, maka dia seperti membunuhnya. Barangsiapa menuduh seorang muslim dengan kekafiran, maka ia seperti membunuhnya.” (HR. Bukhari no. 6047 dan Muslim no. 110)Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala berkata,ومما يجب التنبيه عليه في هذا الباب حكم الحلف بملة غير الإسلام ; كما لو قال : هو يهودي أو نصراني إن فعل كذا وكذا ! أو إن لم يفعله ! وهذا من الألفاظ البغيضة ; فهذا محرم شديد التحريم“Dan termasuk perkara yang perlu diperhatiakan dalam bab ini adalah hukum bersumpah dengan agama selain Islam. Sepertia jika mengatakan, “Dia Yahudi atau Nashrani jika berbuat demikian dan demikian!” Atau jika dia tidak melakukannya. Ini termasuk kalimat yang dibenci. Juga kalimat yang haram dengan pengharaman yang sangat keras.” (Mulakhkhas Fiqhi, hal. 520)Baca Juga: Jangan Banyak BersumpahSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فبين الرسول صلى الله عليه وسلم أنه كما قال عن نفسه أي أنه يصير يهوديا أو نصرانيا وهذا يدل على أن الحلف بمله غير الإسلام كاذبا متعمدا من كبائر الذنوب، فإن كان غير كاذب بأن كان صادقا فإنه لا يلحقه هذا الوعيد، لكننا نقول له إذا كنت حالفا فاحلف بالله“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa dia sebagaimana yang dia katakan tentang dirinya sendiri, yaitu menjadi Yahudi atau Nashrani. Hal ini menunjukkan bahwa sumpah dengan agama selain Islam secara dusta dan secara sengaja itu termasuk dalam perbuatan dosa besar. Jika tidak bohong, yaitu isi sumpahnya jujur, maka dia tidak terkena ancaman ini. Akan tetapi kita katakan, jika Engkau hendak bersumpah, bersumpahlah dengan menyebut nama Allah.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 1800)Kemudian beliau mengutip sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa yang bersumpah, hendaklah bersumpah dengan nama Allah, atau lebih baik diam.” (HR. Bukhari no. 6646 dan Muslim no. 1646)Baca Juga: Hukum Bersumpah atas Nama Ka’bahSejenis dengan ucapan di atas yaitu perkataan, “Saya kafir jika saya pencurinya”; atau “Saya murtad jika saya pencurinya”; atau “Saya berlepas diri dari Islam jika saya pencurinya”; dan ucapan-ucapan semacam itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَالَ: إِنِّي بَرِيءٌ مِنَ الْإِسْلَامِ، فَإِنْ كَانَ كَاذِبًا فَهُوَ كَمَا قَالَ، وَإِنْ كَانَ صَادِقًا لَمْ يَعُدْ إِلَى الْإِسْلَامِ سَالِمًا“Barangsiapa mengatakan, “Aku berlepas diri dari Islam”, apabila dia berdusta maka berlaku seperti apa yang dia katakan. Dan apabila berkata benar, maka dia tidak akan kembali kepada Islam dalam keadaan selamat.” (HR. An-Nasa’i no. 3772, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Ayat Tentang Takdir, Suami Menikah Lagi Saya Ingin Cerai, Isa Dalam Islam, Nasehat Islam Tentang Kematian
Kita jumpai kebiasaan sebagian orang ketika bersumpah, dia mengatakan, “Saya Yahudi jika saya bohong”; atau perkataan, “Saya Nashrani kalau saya pelakunya.” Dan ucapan-ucapan semacam itu yang maksud pokoknya adalah untuk menegaskan bahwa perkataan atau persaksiannya itu benar dan tidak dusta. Ucapan-ucapan semacam ini dihukumi atau dinilai sama dengan sumpah.Baca Juga: Sumpah Dusta untuk Melariskan Barang DaganganUcapan semacam ini termasuk dalam perkataan yang terlarang. Diriwayatkan dari sahabat Tsabit bin Adh-Dhahak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَلَفَ عَلَى مِلَّةٍ غَيْرِ الإِسْلاَمِ فَهُوَ كَمَا قَالَ، وَلَيْسَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَذْرٌ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَمَنْ لَعَنَ مُؤْمِنًا فَهُوَ كَقَتْلِهِ، وَمَنْ قَذَفَ مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ“Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam, maka dia seperti apa yang dia katakan. Anak Adam tidak boleh bernadzar dengan sesuatu yang tidak dia miliki. Barangsiapa bunuh diri dengan sesuatu di dunia, maka dia akan disiksa di akhirat dengan sesuatu yang dia gunakan untuk bunuh diri tersebut pada hari kiamat. Barangsiapa melaknat orang mukmin, maka dia seperti membunuhnya. Barangsiapa menuduh seorang muslim dengan kekafiran, maka ia seperti membunuhnya.” (HR. Bukhari no. 6047 dan Muslim no. 110)Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala berkata,ومما يجب التنبيه عليه في هذا الباب حكم الحلف بملة غير الإسلام ; كما لو قال : هو يهودي أو نصراني إن فعل كذا وكذا ! أو إن لم يفعله ! وهذا من الألفاظ البغيضة ; فهذا محرم شديد التحريم“Dan termasuk perkara yang perlu diperhatiakan dalam bab ini adalah hukum bersumpah dengan agama selain Islam. Sepertia jika mengatakan, “Dia Yahudi atau Nashrani jika berbuat demikian dan demikian!” Atau jika dia tidak melakukannya. Ini termasuk kalimat yang dibenci. Juga kalimat yang haram dengan pengharaman yang sangat keras.” (Mulakhkhas Fiqhi, hal. 520)Baca Juga: Jangan Banyak BersumpahSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فبين الرسول صلى الله عليه وسلم أنه كما قال عن نفسه أي أنه يصير يهوديا أو نصرانيا وهذا يدل على أن الحلف بمله غير الإسلام كاذبا متعمدا من كبائر الذنوب، فإن كان غير كاذب بأن كان صادقا فإنه لا يلحقه هذا الوعيد، لكننا نقول له إذا كنت حالفا فاحلف بالله“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa dia sebagaimana yang dia katakan tentang dirinya sendiri, yaitu menjadi Yahudi atau Nashrani. Hal ini menunjukkan bahwa sumpah dengan agama selain Islam secara dusta dan secara sengaja itu termasuk dalam perbuatan dosa besar. Jika tidak bohong, yaitu isi sumpahnya jujur, maka dia tidak terkena ancaman ini. Akan tetapi kita katakan, jika Engkau hendak bersumpah, bersumpahlah dengan menyebut nama Allah.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 1800)Kemudian beliau mengutip sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa yang bersumpah, hendaklah bersumpah dengan nama Allah, atau lebih baik diam.” (HR. Bukhari no. 6646 dan Muslim no. 1646)Baca Juga: Hukum Bersumpah atas Nama Ka’bahSejenis dengan ucapan di atas yaitu perkataan, “Saya kafir jika saya pencurinya”; atau “Saya murtad jika saya pencurinya”; atau “Saya berlepas diri dari Islam jika saya pencurinya”; dan ucapan-ucapan semacam itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَالَ: إِنِّي بَرِيءٌ مِنَ الْإِسْلَامِ، فَإِنْ كَانَ كَاذِبًا فَهُوَ كَمَا قَالَ، وَإِنْ كَانَ صَادِقًا لَمْ يَعُدْ إِلَى الْإِسْلَامِ سَالِمًا“Barangsiapa mengatakan, “Aku berlepas diri dari Islam”, apabila dia berdusta maka berlaku seperti apa yang dia katakan. Dan apabila berkata benar, maka dia tidak akan kembali kepada Islam dalam keadaan selamat.” (HR. An-Nasa’i no. 3772, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Ayat Tentang Takdir, Suami Menikah Lagi Saya Ingin Cerai, Isa Dalam Islam, Nasehat Islam Tentang Kematian


Kita jumpai kebiasaan sebagian orang ketika bersumpah, dia mengatakan, “Saya Yahudi jika saya bohong”; atau perkataan, “Saya Nashrani kalau saya pelakunya.” Dan ucapan-ucapan semacam itu yang maksud pokoknya adalah untuk menegaskan bahwa perkataan atau persaksiannya itu benar dan tidak dusta. Ucapan-ucapan semacam ini dihukumi atau dinilai sama dengan sumpah.Baca Juga: Sumpah Dusta untuk Melariskan Barang DaganganUcapan semacam ini termasuk dalam perkataan yang terlarang. Diriwayatkan dari sahabat Tsabit bin Adh-Dhahak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَلَفَ عَلَى مِلَّةٍ غَيْرِ الإِسْلاَمِ فَهُوَ كَمَا قَالَ، وَلَيْسَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَذْرٌ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَمَنْ لَعَنَ مُؤْمِنًا فَهُوَ كَقَتْلِهِ، وَمَنْ قَذَفَ مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ“Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam, maka dia seperti apa yang dia katakan. Anak Adam tidak boleh bernadzar dengan sesuatu yang tidak dia miliki. Barangsiapa bunuh diri dengan sesuatu di dunia, maka dia akan disiksa di akhirat dengan sesuatu yang dia gunakan untuk bunuh diri tersebut pada hari kiamat. Barangsiapa melaknat orang mukmin, maka dia seperti membunuhnya. Barangsiapa menuduh seorang muslim dengan kekafiran, maka ia seperti membunuhnya.” (HR. Bukhari no. 6047 dan Muslim no. 110)Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala berkata,ومما يجب التنبيه عليه في هذا الباب حكم الحلف بملة غير الإسلام ; كما لو قال : هو يهودي أو نصراني إن فعل كذا وكذا ! أو إن لم يفعله ! وهذا من الألفاظ البغيضة ; فهذا محرم شديد التحريم“Dan termasuk perkara yang perlu diperhatiakan dalam bab ini adalah hukum bersumpah dengan agama selain Islam. Sepertia jika mengatakan, “Dia Yahudi atau Nashrani jika berbuat demikian dan demikian!” Atau jika dia tidak melakukannya. Ini termasuk kalimat yang dibenci. Juga kalimat yang haram dengan pengharaman yang sangat keras.” (Mulakhkhas Fiqhi, hal. 520)Baca Juga: Jangan Banyak BersumpahSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فبين الرسول صلى الله عليه وسلم أنه كما قال عن نفسه أي أنه يصير يهوديا أو نصرانيا وهذا يدل على أن الحلف بمله غير الإسلام كاذبا متعمدا من كبائر الذنوب، فإن كان غير كاذب بأن كان صادقا فإنه لا يلحقه هذا الوعيد، لكننا نقول له إذا كنت حالفا فاحلف بالله“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa dia sebagaimana yang dia katakan tentang dirinya sendiri, yaitu menjadi Yahudi atau Nashrani. Hal ini menunjukkan bahwa sumpah dengan agama selain Islam secara dusta dan secara sengaja itu termasuk dalam perbuatan dosa besar. Jika tidak bohong, yaitu isi sumpahnya jujur, maka dia tidak terkena ancaman ini. Akan tetapi kita katakan, jika Engkau hendak bersumpah, bersumpahlah dengan menyebut nama Allah.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 1800)Kemudian beliau mengutip sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa yang bersumpah, hendaklah bersumpah dengan nama Allah, atau lebih baik diam.” (HR. Bukhari no. 6646 dan Muslim no. 1646)Baca Juga: Hukum Bersumpah atas Nama Ka’bahSejenis dengan ucapan di atas yaitu perkataan, “Saya kafir jika saya pencurinya”; atau “Saya murtad jika saya pencurinya”; atau “Saya berlepas diri dari Islam jika saya pencurinya”; dan ucapan-ucapan semacam itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَالَ: إِنِّي بَرِيءٌ مِنَ الْإِسْلَامِ، فَإِنْ كَانَ كَاذِبًا فَهُوَ كَمَا قَالَ، وَإِنْ كَانَ صَادِقًا لَمْ يَعُدْ إِلَى الْإِسْلَامِ سَالِمًا“Barangsiapa mengatakan, “Aku berlepas diri dari Islam”, apabila dia berdusta maka berlaku seperti apa yang dia katakan. Dan apabila berkata benar, maka dia tidak akan kembali kepada Islam dalam keadaan selamat.” (HR. An-Nasa’i no. 3772, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Ayat Tentang Takdir, Suami Menikah Lagi Saya Ingin Cerai, Isa Dalam Islam, Nasehat Islam Tentang Kematian

Larangan Berlebihan dalam Memuji

Tidak boleh memuji secara berlebihanDiriwayatkan dari sahabat Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seseorang yang memuji orang lain di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَيْلَكَ قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ، قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ“Celaka kamu, kamu telah memenggal leher sahabatmu, kamu telah memenggal leher sahabatmu.” Kalimat ini diucapkan oleh beliau berulang kali, kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَادِحًا أَخَاهُ لاَ مَحَالَةَ، فَلْيَقُلْ أَحْسِبُ فُلاَنًا، وَاللَّهُ حَسِيبُهُ، وَلاَ أُزَكِّي عَلَى اللَّهِ أَحَدًا أَحْسِبُهُ كَذَا وَكَذَا، إِنْ كَانَ يَعْلَمُ ذَلِكَ مِنْهُ“Siapa saja di antara kalian yang tidak boleh tidak harus memuji saudaranya, hendaklah dia mengucapkan, “Aku mengira si fulan (itu demikian), dan Allah-lah yang lebih tahu secara pasti kenyataan sesungguhnya, dan aku tidak memberikan pujian ini secara pasti, aku mengira dia ini begini dan begitu keadaannya”, jika dia mengetahui dengan yakin tentang diri saudaranya itu (yang dipuji).” (HR. Bukhari no. 2662 dan Muslim no. 3000)Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedDengan kata lain, ketika kita memuji seseorang kita bisa menggunakan kalimat semacam, “Sebatas yang saya tahu … “; atau “Kalau berdasarkan lahiriyahnya, dan Allah-lah yang lebih tahu, bahwa si fulan itu orang yang baik … “; atau ungkapan-ungkapan semacam itu.Diriwayatkan dari sahabat Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang memuji orang lain secara berlebihan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَهْلَكْتُمْ – أَوْ قَطَعْتُمْ – ظَهَرَ الرَّجُلِ“Engkau membinasakan atau Engkau memotong punggung kawanmu itu.” (HR. Bukhari no. 2663 dan Muslim no. 3001)Berlebihan dalam memuji ini bisa terjadi karena beberapa hal, di antaranya:Pertama, pujian berlebihan dalam arti tidak ada pujian tersebut dalam diri seseorang yang dipuji (asal memuji saja, serampangan). Yaitu pujian dengan bumbu-bumbu kebohongan atau pujian dengan rekayasa. Misalnya, memuji orang lain sebagai orang dermawan, padahal tidak demikian faktanya.Baca Juga: Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari KiamatKe dua, pujian berlebihan karena orang yang dipuji tidak selamat dari sikap ujub (bangga terhadap diri sendiri) atau dia menjadi terlalu ge-er dengan pujian tersebut. Dia menyangka bahwa dirinya memiliki sifat atau kedudukan sebagaimana dalam isi pujian tersebut, sehingga pada akhirnya dia tidak mau lagi beramal dan tidak mau berbuat kebaikan karena merasa puas dengan pujian yang dia terima. (Lihat Fathul Baari, 10: 477 karya Ibnu Bathal)Pujian yang mengada-ada inilah yang menurut penjelasan ulama merupakan maksud dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا رَأَيْتُمُ الْمَدَّاحِينَ، فَاحْثُوا فِي وُجُوهِهِمِ التُّرَابَ“Jika Engkau melihat orang yang memuji, maka taburkanlah debu di wajahnya.” (HR. Muslim no. 3002)Dalam riwayat lain dari sahabat Al-Miqdad radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ نَحْثِيَ فِي وُجُوهِ الْمَدَّاحِينَ التُّرَابَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menaburkan tanah di muka orang yang memuji-muji.” (HR. Muslim no. 3002)‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata,المدح هو الذبح“Pujian adaah sembelihan.” (Fathul Baari, 10: 477 karya Ibnu Hajar)Baca Juga: Memilih Teman Pergaulan saat KuliahJika tidak mengandung unsur terlarang di atas, tidak masalah jika memuji orang lain di hadapannyaAdapun jika pujian tersebut tidak mengandung unsur-unsur terlarang di atas, maka tidak mengapa. Sebagaimana perbuatan atau ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memuji sebagian sahabatnya.Diriwayatkan dari ‘Amir bin Sa’d, beliau mengatakan,سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ: مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لِحَيٍّ يَمْشِي، إِنَّهُ فِي الْجَنَّةِ إِلَّا لِعَبْدِ اللهِ بْنِ سَلَامٍ“Aku mendengar ayahku berkata, “Aku belum pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seseorang yang berjalan di muka bumi ini bahwa dia adalah calon penghuni surga kecuali kepada ‘Abdullah bin Salam.” (HR. Bukhari no. 3812 dan Muslim no. 2483)Dalam hadits di atas, terdapat pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau adalah penghuni surga.Juga sebagaimana pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Abu Bakr bukanlah orang yang sombong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّكَ لَسْتَ مِنْهُمْ“Engkau bukan termasuk mereka (orang-orang yang sombong).” (HR. Bukhari no. 6062)Sehingga hadits-hadits pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sebagian sahabatnya adalah pengeculian dari hadits-hadits beliau yang merang untuk memuji orang lain. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata ketika menjelaskan kompromi dua jenis hadits di atas,وَقَدْ جَاءَتْ أَحَادِيث كَثِيرَة فِي الصَّحِيحَيْنِ بِالْمَدْحِ فِي الْوَجْه . قَالَ الْعُلَمَاء : وَطَرِيق الْجَمْع بَيْنهَا أَنَّ النَّهْي مَحْمُول عَلَى الْمُجَازَفَة فِي الْمَدْح ، وَالزِّيَادَة فِي الْأَوْصَاف ، أَوْ عَلَى مَنْ يُخَاف عَلَيْهِ فِتْنَة مِنْ إِعْجَاب وَنَحْوه إِذَا سَمِعَ الْمَدْح . وَأَمَّا مَنْ لَا يُخَاف عَلَيْهِ ذَلِكَ لِكَمَالِ تَقْوَاهُ ، وَرُسُوخ عَقْله وَمَعْرِفَته ، فَلَا نَهْي فِي مَدْحه فِي وَجْهه إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ مُجَازَفَة ، بَلْ إِنْ كَانَ يَحْصُل بِذَلِكَ مَصْلَحَة كَنَشَطِهِ لِلْخَيْرِ ، وَالِازْدِيَاد مِنْهُ ، أَوْ الدَّوَام عَلَيْهِ ، أَوْ الِاقْتِدَاء بِهِ ، كَانَ مُسْتَحَبًّا . وَاللَّهُ أَعْلَم .“Terdapat banyak hadits dalam shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) tentang (bolehnya) memuji orang lain di hadapannya. Para ulama mengatakan, metode untuk mengkompromikan hadits-hadits di atas adalah bahwa hadits yang melarang itu dimaksudkan untuk orang yang berlebihan (serampangan) dalam memuji, atau pujian yang lebih dari sifat yang sebenarnya, atau pujian yang ditujukan kepada orang yang dikhawatirkan tertimpa fitnah berupa ujub dan semacamnya ketika dia mendengar pujian kepada dirinya. Baca Juga: Baru Ngaji, tapi Khawatir Terpengaruh dengan Teman-Teman LamaAdapun orang yang dikhawatirkan tidak tertimpa fitnah tersebut, baik karena bagusnya ketakwaannya dan kokohnya akal dan ilmunya, maka tidak ada larangan memuji di hadapannya, itu pun jika pujian tersebut tidak pujian yang serampangan. Bahkan jika pujian tersebut menimbulkan adanya maslahat, misalnya semakin semangatnya dia untuk berbuat kebaikan dan meningkatkan kebaikan, atau kontinyu dalam berbuat baik (misalnya pujian yang ditujukan kepada anak-anak, pent.), supaya orang lain pun meneladani orang yang dipuji tersebut, maka (jika ada maslahat semacam ini) hukumnya dianjurkan.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 382)Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, maka pujian kepada anak-anak kecil (anak TK) yang pujian ini bisa membangkitkan motivasi mereka untuk terus belajar dan berbuat baik, hukumnya dianjurkan. Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia i10, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 82-85.🔍 Hukum Talak 3 Dalam Keadaan Marah, Berpoligami Tanpa Izin Istri, Bacaan Tawaf Dan Sai, Perintah Berpuasa Dalam Al Quran, Doa Masuk Pasar

Larangan Berlebihan dalam Memuji

Tidak boleh memuji secara berlebihanDiriwayatkan dari sahabat Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seseorang yang memuji orang lain di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَيْلَكَ قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ، قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ“Celaka kamu, kamu telah memenggal leher sahabatmu, kamu telah memenggal leher sahabatmu.” Kalimat ini diucapkan oleh beliau berulang kali, kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَادِحًا أَخَاهُ لاَ مَحَالَةَ، فَلْيَقُلْ أَحْسِبُ فُلاَنًا، وَاللَّهُ حَسِيبُهُ، وَلاَ أُزَكِّي عَلَى اللَّهِ أَحَدًا أَحْسِبُهُ كَذَا وَكَذَا، إِنْ كَانَ يَعْلَمُ ذَلِكَ مِنْهُ“Siapa saja di antara kalian yang tidak boleh tidak harus memuji saudaranya, hendaklah dia mengucapkan, “Aku mengira si fulan (itu demikian), dan Allah-lah yang lebih tahu secara pasti kenyataan sesungguhnya, dan aku tidak memberikan pujian ini secara pasti, aku mengira dia ini begini dan begitu keadaannya”, jika dia mengetahui dengan yakin tentang diri saudaranya itu (yang dipuji).” (HR. Bukhari no. 2662 dan Muslim no. 3000)Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedDengan kata lain, ketika kita memuji seseorang kita bisa menggunakan kalimat semacam, “Sebatas yang saya tahu … “; atau “Kalau berdasarkan lahiriyahnya, dan Allah-lah yang lebih tahu, bahwa si fulan itu orang yang baik … “; atau ungkapan-ungkapan semacam itu.Diriwayatkan dari sahabat Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang memuji orang lain secara berlebihan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَهْلَكْتُمْ – أَوْ قَطَعْتُمْ – ظَهَرَ الرَّجُلِ“Engkau membinasakan atau Engkau memotong punggung kawanmu itu.” (HR. Bukhari no. 2663 dan Muslim no. 3001)Berlebihan dalam memuji ini bisa terjadi karena beberapa hal, di antaranya:Pertama, pujian berlebihan dalam arti tidak ada pujian tersebut dalam diri seseorang yang dipuji (asal memuji saja, serampangan). Yaitu pujian dengan bumbu-bumbu kebohongan atau pujian dengan rekayasa. Misalnya, memuji orang lain sebagai orang dermawan, padahal tidak demikian faktanya.Baca Juga: Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari KiamatKe dua, pujian berlebihan karena orang yang dipuji tidak selamat dari sikap ujub (bangga terhadap diri sendiri) atau dia menjadi terlalu ge-er dengan pujian tersebut. Dia menyangka bahwa dirinya memiliki sifat atau kedudukan sebagaimana dalam isi pujian tersebut, sehingga pada akhirnya dia tidak mau lagi beramal dan tidak mau berbuat kebaikan karena merasa puas dengan pujian yang dia terima. (Lihat Fathul Baari, 10: 477 karya Ibnu Bathal)Pujian yang mengada-ada inilah yang menurut penjelasan ulama merupakan maksud dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا رَأَيْتُمُ الْمَدَّاحِينَ، فَاحْثُوا فِي وُجُوهِهِمِ التُّرَابَ“Jika Engkau melihat orang yang memuji, maka taburkanlah debu di wajahnya.” (HR. Muslim no. 3002)Dalam riwayat lain dari sahabat Al-Miqdad radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ نَحْثِيَ فِي وُجُوهِ الْمَدَّاحِينَ التُّرَابَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menaburkan tanah di muka orang yang memuji-muji.” (HR. Muslim no. 3002)‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata,المدح هو الذبح“Pujian adaah sembelihan.” (Fathul Baari, 10: 477 karya Ibnu Hajar)Baca Juga: Memilih Teman Pergaulan saat KuliahJika tidak mengandung unsur terlarang di atas, tidak masalah jika memuji orang lain di hadapannyaAdapun jika pujian tersebut tidak mengandung unsur-unsur terlarang di atas, maka tidak mengapa. Sebagaimana perbuatan atau ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memuji sebagian sahabatnya.Diriwayatkan dari ‘Amir bin Sa’d, beliau mengatakan,سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ: مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لِحَيٍّ يَمْشِي، إِنَّهُ فِي الْجَنَّةِ إِلَّا لِعَبْدِ اللهِ بْنِ سَلَامٍ“Aku mendengar ayahku berkata, “Aku belum pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seseorang yang berjalan di muka bumi ini bahwa dia adalah calon penghuni surga kecuali kepada ‘Abdullah bin Salam.” (HR. Bukhari no. 3812 dan Muslim no. 2483)Dalam hadits di atas, terdapat pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau adalah penghuni surga.Juga sebagaimana pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Abu Bakr bukanlah orang yang sombong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّكَ لَسْتَ مِنْهُمْ“Engkau bukan termasuk mereka (orang-orang yang sombong).” (HR. Bukhari no. 6062)Sehingga hadits-hadits pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sebagian sahabatnya adalah pengeculian dari hadits-hadits beliau yang merang untuk memuji orang lain. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata ketika menjelaskan kompromi dua jenis hadits di atas,وَقَدْ جَاءَتْ أَحَادِيث كَثِيرَة فِي الصَّحِيحَيْنِ بِالْمَدْحِ فِي الْوَجْه . قَالَ الْعُلَمَاء : وَطَرِيق الْجَمْع بَيْنهَا أَنَّ النَّهْي مَحْمُول عَلَى الْمُجَازَفَة فِي الْمَدْح ، وَالزِّيَادَة فِي الْأَوْصَاف ، أَوْ عَلَى مَنْ يُخَاف عَلَيْهِ فِتْنَة مِنْ إِعْجَاب وَنَحْوه إِذَا سَمِعَ الْمَدْح . وَأَمَّا مَنْ لَا يُخَاف عَلَيْهِ ذَلِكَ لِكَمَالِ تَقْوَاهُ ، وَرُسُوخ عَقْله وَمَعْرِفَته ، فَلَا نَهْي فِي مَدْحه فِي وَجْهه إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ مُجَازَفَة ، بَلْ إِنْ كَانَ يَحْصُل بِذَلِكَ مَصْلَحَة كَنَشَطِهِ لِلْخَيْرِ ، وَالِازْدِيَاد مِنْهُ ، أَوْ الدَّوَام عَلَيْهِ ، أَوْ الِاقْتِدَاء بِهِ ، كَانَ مُسْتَحَبًّا . وَاللَّهُ أَعْلَم .“Terdapat banyak hadits dalam shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) tentang (bolehnya) memuji orang lain di hadapannya. Para ulama mengatakan, metode untuk mengkompromikan hadits-hadits di atas adalah bahwa hadits yang melarang itu dimaksudkan untuk orang yang berlebihan (serampangan) dalam memuji, atau pujian yang lebih dari sifat yang sebenarnya, atau pujian yang ditujukan kepada orang yang dikhawatirkan tertimpa fitnah berupa ujub dan semacamnya ketika dia mendengar pujian kepada dirinya. Baca Juga: Baru Ngaji, tapi Khawatir Terpengaruh dengan Teman-Teman LamaAdapun orang yang dikhawatirkan tidak tertimpa fitnah tersebut, baik karena bagusnya ketakwaannya dan kokohnya akal dan ilmunya, maka tidak ada larangan memuji di hadapannya, itu pun jika pujian tersebut tidak pujian yang serampangan. Bahkan jika pujian tersebut menimbulkan adanya maslahat, misalnya semakin semangatnya dia untuk berbuat kebaikan dan meningkatkan kebaikan, atau kontinyu dalam berbuat baik (misalnya pujian yang ditujukan kepada anak-anak, pent.), supaya orang lain pun meneladani orang yang dipuji tersebut, maka (jika ada maslahat semacam ini) hukumnya dianjurkan.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 382)Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, maka pujian kepada anak-anak kecil (anak TK) yang pujian ini bisa membangkitkan motivasi mereka untuk terus belajar dan berbuat baik, hukumnya dianjurkan. Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia i10, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 82-85.🔍 Hukum Talak 3 Dalam Keadaan Marah, Berpoligami Tanpa Izin Istri, Bacaan Tawaf Dan Sai, Perintah Berpuasa Dalam Al Quran, Doa Masuk Pasar
Tidak boleh memuji secara berlebihanDiriwayatkan dari sahabat Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seseorang yang memuji orang lain di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَيْلَكَ قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ، قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ“Celaka kamu, kamu telah memenggal leher sahabatmu, kamu telah memenggal leher sahabatmu.” Kalimat ini diucapkan oleh beliau berulang kali, kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَادِحًا أَخَاهُ لاَ مَحَالَةَ، فَلْيَقُلْ أَحْسِبُ فُلاَنًا، وَاللَّهُ حَسِيبُهُ، وَلاَ أُزَكِّي عَلَى اللَّهِ أَحَدًا أَحْسِبُهُ كَذَا وَكَذَا، إِنْ كَانَ يَعْلَمُ ذَلِكَ مِنْهُ“Siapa saja di antara kalian yang tidak boleh tidak harus memuji saudaranya, hendaklah dia mengucapkan, “Aku mengira si fulan (itu demikian), dan Allah-lah yang lebih tahu secara pasti kenyataan sesungguhnya, dan aku tidak memberikan pujian ini secara pasti, aku mengira dia ini begini dan begitu keadaannya”, jika dia mengetahui dengan yakin tentang diri saudaranya itu (yang dipuji).” (HR. Bukhari no. 2662 dan Muslim no. 3000)Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedDengan kata lain, ketika kita memuji seseorang kita bisa menggunakan kalimat semacam, “Sebatas yang saya tahu … “; atau “Kalau berdasarkan lahiriyahnya, dan Allah-lah yang lebih tahu, bahwa si fulan itu orang yang baik … “; atau ungkapan-ungkapan semacam itu.Diriwayatkan dari sahabat Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang memuji orang lain secara berlebihan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَهْلَكْتُمْ – أَوْ قَطَعْتُمْ – ظَهَرَ الرَّجُلِ“Engkau membinasakan atau Engkau memotong punggung kawanmu itu.” (HR. Bukhari no. 2663 dan Muslim no. 3001)Berlebihan dalam memuji ini bisa terjadi karena beberapa hal, di antaranya:Pertama, pujian berlebihan dalam arti tidak ada pujian tersebut dalam diri seseorang yang dipuji (asal memuji saja, serampangan). Yaitu pujian dengan bumbu-bumbu kebohongan atau pujian dengan rekayasa. Misalnya, memuji orang lain sebagai orang dermawan, padahal tidak demikian faktanya.Baca Juga: Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari KiamatKe dua, pujian berlebihan karena orang yang dipuji tidak selamat dari sikap ujub (bangga terhadap diri sendiri) atau dia menjadi terlalu ge-er dengan pujian tersebut. Dia menyangka bahwa dirinya memiliki sifat atau kedudukan sebagaimana dalam isi pujian tersebut, sehingga pada akhirnya dia tidak mau lagi beramal dan tidak mau berbuat kebaikan karena merasa puas dengan pujian yang dia terima. (Lihat Fathul Baari, 10: 477 karya Ibnu Bathal)Pujian yang mengada-ada inilah yang menurut penjelasan ulama merupakan maksud dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا رَأَيْتُمُ الْمَدَّاحِينَ، فَاحْثُوا فِي وُجُوهِهِمِ التُّرَابَ“Jika Engkau melihat orang yang memuji, maka taburkanlah debu di wajahnya.” (HR. Muslim no. 3002)Dalam riwayat lain dari sahabat Al-Miqdad radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ نَحْثِيَ فِي وُجُوهِ الْمَدَّاحِينَ التُّرَابَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menaburkan tanah di muka orang yang memuji-muji.” (HR. Muslim no. 3002)‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata,المدح هو الذبح“Pujian adaah sembelihan.” (Fathul Baari, 10: 477 karya Ibnu Hajar)Baca Juga: Memilih Teman Pergaulan saat KuliahJika tidak mengandung unsur terlarang di atas, tidak masalah jika memuji orang lain di hadapannyaAdapun jika pujian tersebut tidak mengandung unsur-unsur terlarang di atas, maka tidak mengapa. Sebagaimana perbuatan atau ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memuji sebagian sahabatnya.Diriwayatkan dari ‘Amir bin Sa’d, beliau mengatakan,سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ: مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لِحَيٍّ يَمْشِي، إِنَّهُ فِي الْجَنَّةِ إِلَّا لِعَبْدِ اللهِ بْنِ سَلَامٍ“Aku mendengar ayahku berkata, “Aku belum pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seseorang yang berjalan di muka bumi ini bahwa dia adalah calon penghuni surga kecuali kepada ‘Abdullah bin Salam.” (HR. Bukhari no. 3812 dan Muslim no. 2483)Dalam hadits di atas, terdapat pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau adalah penghuni surga.Juga sebagaimana pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Abu Bakr bukanlah orang yang sombong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّكَ لَسْتَ مِنْهُمْ“Engkau bukan termasuk mereka (orang-orang yang sombong).” (HR. Bukhari no. 6062)Sehingga hadits-hadits pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sebagian sahabatnya adalah pengeculian dari hadits-hadits beliau yang merang untuk memuji orang lain. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata ketika menjelaskan kompromi dua jenis hadits di atas,وَقَدْ جَاءَتْ أَحَادِيث كَثِيرَة فِي الصَّحِيحَيْنِ بِالْمَدْحِ فِي الْوَجْه . قَالَ الْعُلَمَاء : وَطَرِيق الْجَمْع بَيْنهَا أَنَّ النَّهْي مَحْمُول عَلَى الْمُجَازَفَة فِي الْمَدْح ، وَالزِّيَادَة فِي الْأَوْصَاف ، أَوْ عَلَى مَنْ يُخَاف عَلَيْهِ فِتْنَة مِنْ إِعْجَاب وَنَحْوه إِذَا سَمِعَ الْمَدْح . وَأَمَّا مَنْ لَا يُخَاف عَلَيْهِ ذَلِكَ لِكَمَالِ تَقْوَاهُ ، وَرُسُوخ عَقْله وَمَعْرِفَته ، فَلَا نَهْي فِي مَدْحه فِي وَجْهه إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ مُجَازَفَة ، بَلْ إِنْ كَانَ يَحْصُل بِذَلِكَ مَصْلَحَة كَنَشَطِهِ لِلْخَيْرِ ، وَالِازْدِيَاد مِنْهُ ، أَوْ الدَّوَام عَلَيْهِ ، أَوْ الِاقْتِدَاء بِهِ ، كَانَ مُسْتَحَبًّا . وَاللَّهُ أَعْلَم .“Terdapat banyak hadits dalam shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) tentang (bolehnya) memuji orang lain di hadapannya. Para ulama mengatakan, metode untuk mengkompromikan hadits-hadits di atas adalah bahwa hadits yang melarang itu dimaksudkan untuk orang yang berlebihan (serampangan) dalam memuji, atau pujian yang lebih dari sifat yang sebenarnya, atau pujian yang ditujukan kepada orang yang dikhawatirkan tertimpa fitnah berupa ujub dan semacamnya ketika dia mendengar pujian kepada dirinya. Baca Juga: Baru Ngaji, tapi Khawatir Terpengaruh dengan Teman-Teman LamaAdapun orang yang dikhawatirkan tidak tertimpa fitnah tersebut, baik karena bagusnya ketakwaannya dan kokohnya akal dan ilmunya, maka tidak ada larangan memuji di hadapannya, itu pun jika pujian tersebut tidak pujian yang serampangan. Bahkan jika pujian tersebut menimbulkan adanya maslahat, misalnya semakin semangatnya dia untuk berbuat kebaikan dan meningkatkan kebaikan, atau kontinyu dalam berbuat baik (misalnya pujian yang ditujukan kepada anak-anak, pent.), supaya orang lain pun meneladani orang yang dipuji tersebut, maka (jika ada maslahat semacam ini) hukumnya dianjurkan.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 382)Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, maka pujian kepada anak-anak kecil (anak TK) yang pujian ini bisa membangkitkan motivasi mereka untuk terus belajar dan berbuat baik, hukumnya dianjurkan. Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia i10, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 82-85.🔍 Hukum Talak 3 Dalam Keadaan Marah, Berpoligami Tanpa Izin Istri, Bacaan Tawaf Dan Sai, Perintah Berpuasa Dalam Al Quran, Doa Masuk Pasar


Tidak boleh memuji secara berlebihanDiriwayatkan dari sahabat Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seseorang yang memuji orang lain di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَيْلَكَ قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ، قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ“Celaka kamu, kamu telah memenggal leher sahabatmu, kamu telah memenggal leher sahabatmu.” Kalimat ini diucapkan oleh beliau berulang kali, kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَادِحًا أَخَاهُ لاَ مَحَالَةَ، فَلْيَقُلْ أَحْسِبُ فُلاَنًا، وَاللَّهُ حَسِيبُهُ، وَلاَ أُزَكِّي عَلَى اللَّهِ أَحَدًا أَحْسِبُهُ كَذَا وَكَذَا، إِنْ كَانَ يَعْلَمُ ذَلِكَ مِنْهُ“Siapa saja di antara kalian yang tidak boleh tidak harus memuji saudaranya, hendaklah dia mengucapkan, “Aku mengira si fulan (itu demikian), dan Allah-lah yang lebih tahu secara pasti kenyataan sesungguhnya, dan aku tidak memberikan pujian ini secara pasti, aku mengira dia ini begini dan begitu keadaannya”, jika dia mengetahui dengan yakin tentang diri saudaranya itu (yang dipuji).” (HR. Bukhari no. 2662 dan Muslim no. 3000)Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedDengan kata lain, ketika kita memuji seseorang kita bisa menggunakan kalimat semacam, “Sebatas yang saya tahu … “; atau “Kalau berdasarkan lahiriyahnya, dan Allah-lah yang lebih tahu, bahwa si fulan itu orang yang baik … “; atau ungkapan-ungkapan semacam itu.Diriwayatkan dari sahabat Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang memuji orang lain secara berlebihan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَهْلَكْتُمْ – أَوْ قَطَعْتُمْ – ظَهَرَ الرَّجُلِ“Engkau membinasakan atau Engkau memotong punggung kawanmu itu.” (HR. Bukhari no. 2663 dan Muslim no. 3001)Berlebihan dalam memuji ini bisa terjadi karena beberapa hal, di antaranya:Pertama, pujian berlebihan dalam arti tidak ada pujian tersebut dalam diri seseorang yang dipuji (asal memuji saja, serampangan). Yaitu pujian dengan bumbu-bumbu kebohongan atau pujian dengan rekayasa. Misalnya, memuji orang lain sebagai orang dermawan, padahal tidak demikian faktanya.Baca Juga: Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari KiamatKe dua, pujian berlebihan karena orang yang dipuji tidak selamat dari sikap ujub (bangga terhadap diri sendiri) atau dia menjadi terlalu ge-er dengan pujian tersebut. Dia menyangka bahwa dirinya memiliki sifat atau kedudukan sebagaimana dalam isi pujian tersebut, sehingga pada akhirnya dia tidak mau lagi beramal dan tidak mau berbuat kebaikan karena merasa puas dengan pujian yang dia terima. (Lihat Fathul Baari, 10: 477 karya Ibnu Bathal)Pujian yang mengada-ada inilah yang menurut penjelasan ulama merupakan maksud dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا رَأَيْتُمُ الْمَدَّاحِينَ، فَاحْثُوا فِي وُجُوهِهِمِ التُّرَابَ“Jika Engkau melihat orang yang memuji, maka taburkanlah debu di wajahnya.” (HR. Muslim no. 3002)Dalam riwayat lain dari sahabat Al-Miqdad radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ نَحْثِيَ فِي وُجُوهِ الْمَدَّاحِينَ التُّرَابَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menaburkan tanah di muka orang yang memuji-muji.” (HR. Muslim no. 3002)‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata,المدح هو الذبح“Pujian adaah sembelihan.” (Fathul Baari, 10: 477 karya Ibnu Hajar)Baca Juga: Memilih Teman Pergaulan saat KuliahJika tidak mengandung unsur terlarang di atas, tidak masalah jika memuji orang lain di hadapannyaAdapun jika pujian tersebut tidak mengandung unsur-unsur terlarang di atas, maka tidak mengapa. Sebagaimana perbuatan atau ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memuji sebagian sahabatnya.Diriwayatkan dari ‘Amir bin Sa’d, beliau mengatakan,سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ: مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لِحَيٍّ يَمْشِي، إِنَّهُ فِي الْجَنَّةِ إِلَّا لِعَبْدِ اللهِ بْنِ سَلَامٍ“Aku mendengar ayahku berkata, “Aku belum pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seseorang yang berjalan di muka bumi ini bahwa dia adalah calon penghuni surga kecuali kepada ‘Abdullah bin Salam.” (HR. Bukhari no. 3812 dan Muslim no. 2483)Dalam hadits di atas, terdapat pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau adalah penghuni surga.Juga sebagaimana pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Abu Bakr bukanlah orang yang sombong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّكَ لَسْتَ مِنْهُمْ“Engkau bukan termasuk mereka (orang-orang yang sombong).” (HR. Bukhari no. 6062)Sehingga hadits-hadits pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sebagian sahabatnya adalah pengeculian dari hadits-hadits beliau yang merang untuk memuji orang lain. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata ketika menjelaskan kompromi dua jenis hadits di atas,وَقَدْ جَاءَتْ أَحَادِيث كَثِيرَة فِي الصَّحِيحَيْنِ بِالْمَدْحِ فِي الْوَجْه . قَالَ الْعُلَمَاء : وَطَرِيق الْجَمْع بَيْنهَا أَنَّ النَّهْي مَحْمُول عَلَى الْمُجَازَفَة فِي الْمَدْح ، وَالزِّيَادَة فِي الْأَوْصَاف ، أَوْ عَلَى مَنْ يُخَاف عَلَيْهِ فِتْنَة مِنْ إِعْجَاب وَنَحْوه إِذَا سَمِعَ الْمَدْح . وَأَمَّا مَنْ لَا يُخَاف عَلَيْهِ ذَلِكَ لِكَمَالِ تَقْوَاهُ ، وَرُسُوخ عَقْله وَمَعْرِفَته ، فَلَا نَهْي فِي مَدْحه فِي وَجْهه إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ مُجَازَفَة ، بَلْ إِنْ كَانَ يَحْصُل بِذَلِكَ مَصْلَحَة كَنَشَطِهِ لِلْخَيْرِ ، وَالِازْدِيَاد مِنْهُ ، أَوْ الدَّوَام عَلَيْهِ ، أَوْ الِاقْتِدَاء بِهِ ، كَانَ مُسْتَحَبًّا . وَاللَّهُ أَعْلَم .“Terdapat banyak hadits dalam shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) tentang (bolehnya) memuji orang lain di hadapannya. Para ulama mengatakan, metode untuk mengkompromikan hadits-hadits di atas adalah bahwa hadits yang melarang itu dimaksudkan untuk orang yang berlebihan (serampangan) dalam memuji, atau pujian yang lebih dari sifat yang sebenarnya, atau pujian yang ditujukan kepada orang yang dikhawatirkan tertimpa fitnah berupa ujub dan semacamnya ketika dia mendengar pujian kepada dirinya. Baca Juga: Baru Ngaji, tapi Khawatir Terpengaruh dengan Teman-Teman LamaAdapun orang yang dikhawatirkan tidak tertimpa fitnah tersebut, baik karena bagusnya ketakwaannya dan kokohnya akal dan ilmunya, maka tidak ada larangan memuji di hadapannya, itu pun jika pujian tersebut tidak pujian yang serampangan. Bahkan jika pujian tersebut menimbulkan adanya maslahat, misalnya semakin semangatnya dia untuk berbuat kebaikan dan meningkatkan kebaikan, atau kontinyu dalam berbuat baik (misalnya pujian yang ditujukan kepada anak-anak, pent.), supaya orang lain pun meneladani orang yang dipuji tersebut, maka (jika ada maslahat semacam ini) hukumnya dianjurkan.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 382)Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, maka pujian kepada anak-anak kecil (anak TK) yang pujian ini bisa membangkitkan motivasi mereka untuk terus belajar dan berbuat baik, hukumnya dianjurkan. Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia i10, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 82-85.🔍 Hukum Talak 3 Dalam Keadaan Marah, Berpoligami Tanpa Izin Istri, Bacaan Tawaf Dan Sai, Perintah Berpuasa Dalam Al Quran, Doa Masuk Pasar

Khutbah Jumat – Catatan Dosa Tidak Terhapus Meskipun Sudah Bertaubat

Catatan Dosa Tidak Terhapus Meskipun Sudah BertaubatOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc, MAKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونSesungguhnya orang-orang yang bertakwa dijanjikan kemenangan dan surga oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازًا (31)“Sungguh, orang-orang yang bertakwa mendapat kemenangan.” (QS. An-Naba’ : 31)Dan firman Allah Subhanahu wa ta’ala,فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ (185)“Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan.” (QS. Ali-’Imaran : 185)Allah menyebutkan banyak sifat orang-orang yang bertakwa. Di antaranya Allah sebutkan empat sifat orang yang bertakwa dalam firman-Nya,وَأُزْلِفَتِ الْجَنَّةُ لِلْمُتَّقِينَ غَيْرَ بَعِيدٍ (31) هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ (32) مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ (33) ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ ذَلِكَ يَوْمُ الْخُلُودِ (34)“Sedangkan surga didekatkan kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tidak jauh (dari mereka).(Kepada mereka dikatakan), “Inilah nikmat yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada setiap hamba yang senantiasa bertobat (kepada Allah) dan memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya).(Yaitu) orang yang takut kepada Allah Yang Maha Pengasih sekalipun tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang ikhlas, masuklah ke (dalam surga) dengan aman dan damai. Itulah hari yang abadi.” (QS. Qaf : 31-34)Ma’syiral Muslimin, di dalam firman Allah ini, Allah Subhanahu wa ta’ala membuka firmannya dengan mengatakan, “Sedangkan surga didekatkan kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tidak jauh (dari mereka)”. Ini menunjukkan bahwa orang-orang yang bertakwa akan dimuliakan pada hari kiamat karena surga didekatkan kepada mereka, sehingga mereka bisa melihat surga dari dekat. Berbeda dengan orang-orang kafir, mereka dilemparkan ke dalam neraka jahannam dengan cara diseret di atas wajah-wajah mereka sehingga mereka tersungkur di dalam neraka jahannam.Kemudian firman Allah Subhanahu wa ta’ala, “(Kepada mereka dikatakan), “Inilah nikmat yang dijanjikan kepadamu”, sebagian para ulama mengatakan bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala menggunakan kata هذا (inilah) sebagai isyarat dekat. Sehingga disimpulkan bahwa orang-orang bertakwa itu melihat surga dari dekat, dan mereka melihat keindahan-keindahan di dalam surga. Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa surga itu didekatkan kepada orang-orang yang bertakwa di dunia yaitu dengan kerinduan mereka kepada surga, sehingga tatkala di akhirat kelak surga didekatkan kepada mereka.Kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan tentang ciri-ciri orang yang akan didekatkan kepada mereka surga. Allah mengatakan, “(yaitu) kepada setiap hamba yang senantiasa bertobat (kepada Allah) dan memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya).(Yaitu) orang yang takut kepada Allah Yang Maha Pengasih sekalipun tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang ikhlas”.Sifat orang yang pertama adalah أَوَّابٍ  (awwab) yaitu yang senantiasa bertaubat. Di dalam bahasa Arab, أَوَّابٍ bermakna rajaa yaitu senantiasa kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Mereka adalah orang yang senantiasa kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dalam segala kondisi. Tatkala dia diberi kenikmatan, da tidak ujub karena dia sadar bahwa segala kenikmatan datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Tatkala dia melakukan dosa, dia juga senantiasa kembali kepada Allah tanpa menunda-nunda taubatnya. Seketika dia beristighfar tatkala terjatuh dalam perbuatan dosa, karena dia takut meninggal dalam kondisi belum bertaubat kepada Allah. Tatkala dia terkena musibah, dia juga selalu kembali kepada Allah. Dia sadar bahwa musibah yang menimpanya adalah di antara takdir Allah Subhanahu wa ta’ala, dan dia tahu bahwasanya yang Allah takdirkan adalah yang terbaik bagi hambaNya, sehingga dia senantiasa berhusnudzan kepada Allah Subhanahu wa ta’alaa. Inilah sifat orang bertakwa yang pertama.Sifat yang kedua adalah حَفِيظٍ  (hafidzh) yaitu yang senantiasa menjaga. Sebagian ahli tafisr mengatakan bahwa yang dimaksud menjaga adalah menjaga perintah-perintah Allah, dan juga menjaga larangan-larangan Allah Subhanahu wa ta’ala. Dia tidak melanggar karena takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Sebagian ulama mengatakan bahwa yang termasuk dalam golongan ini adalah orang-orang yang menjaga dosa-dosa yang telah dia lakukan, yaitu dengan tidak melupakan dosa-dosa yang dia lakukan agar dia senantiasa bertaubat dan kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Sifat yang ketiga adalah مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ (orang yang takut kepada Allah Yang Maha Pengasih sekalipun tidak kelihatan (olehnya), yaitu orang yang takut kepada Allah tatkala bersendirian. Dia takut kepada Allah tatkala tirai-tirai telah tertutup, tatkala kamar-kamar telah terkunci. Dan sesungguhnya inilah ketakutan yang hakiki. Adapun rasa takut kepada Allah tatkala di hadapan orang lain, maka itu bukanlah hakikat takut yang sebenarnya. Rasa takut yang sesungguhnya dari seorang hamba terhadap Allah Subhanahu wa ta’ala baru akan tampak tatkala dia sedang bersendirian, tatkala sebab-sebab maksiat mudah untuk dia lakukan, tatkala tidak ada orang yang dapat melihatnya, maka saat itulah dia diuji bahwa apakah rasa takutnya kepada Allah berasal dari hatinya atau hanya sekedar dari lisannya.Sifat yang keempat adalah orang yang datang dengan hati yang semangat beribadah dan ikhlas kepada Alla Subhanahu wa ta’ala.Itulah empat ciri-ciri orang yang bertakwa. Maka barangsiapa yang di dalam dirinya terdapat empat ciri-ciri ini, maka sungguh dia beruntung dan berbahagia, karena akan dikatakan kepada mereka,ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ ذَلِكَ يَوْمُ الْخُلُودِ (34)“Masuklah ke (dalam surga) dengan aman dan damai. Itulah hari yang abadi.” (QS. Qaf : 34)Kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ (35)“Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki, dan pada Kami ada tambahannya.” (QS. Qaf : 35)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ: يَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ، وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ، فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ.} صحيح مسلم (1/ 163{(“Bila penduduk surga telah masuk ke surga, maka Allah berfirman: ‘Apakah kalian ingin sesuatu yang perlu Aku tambahkan kepada kalian?’ Mereka menjawab, ‘Bukankah Engkau telah membuat wajah-wajah kami putih? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari neraka?’ Beliau bersabda: “Lalu Allah membukakan hijab pembatas (wajahNya), lalu tidak ada satu pun yang dianugerahkan kepada mereka yang lebih dicintai daripada anugerah (dapat) memandang Rabb mereka.” (HR. Muslim 1/163 no. 181)Ma’asyiral Muslimin,Di antara empat sifat tersebut, yang perlu kita renungkan pada kesempatan kali ini adalah takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala tatkala bersendirian. Sesungguhnya takut kepada Allah tatkala bersendirian adalah ibadah yang mulia dan akan diberikan ganjaran yang besar. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ (12)“Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Tuhannya yang tidak terlihat oleh mereka, mereka memperoleh ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Mulk : 12)Allah Subhanahu wa ta’ala juga berfirman,وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ (46)“Dan bagi siapa yang takut akan saat menghadap Tuhannya (untuk dihisab) ada dua surga (baginya).” (QS. Ar-Rahman : 46)Sebagian ulama menafsirkan, tatkala seseorang sedang bersendirian, dan dia hendak bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, kemudian dia ingat bahwasanya dia akan dihisab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala pada hari kiamat kelak, sehingga akhirnya dia meninggalkan maksiat tersebut. Gajaran bagi orang yang seperti ini adalah dua surga dari Allah Subhanahu wa ta’ala.Oleh karenanya perlu untuk kita senantiasa ingat sifat ini terutama di zaman sekarang, dimana sangat mudah bagi seseorang untuk bermaksiat tatkala sedang bersendirian. Sebagian orang atau pemuda di waktu sahur mereka disibukkan berpindah dari satu perkara yang haram kepada perkara haram yang lainnya, sementara sebagian orang lain sedang shalat malam dan bermunajat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Sebagian orang disibukkan dengan website demi website yang berisi sampah. Hendaknya kita bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan takut akan hari dimana kita akan dihisab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.أقول قولي هذا واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهMa’asyiral Muslimin,Di antara hal yang dapat membantu kita untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala tatkala kita sedang bersendirian adalah mengingat bahwasanya kita akan dihisab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Para ulama telah sepakat bahwa jika seseorang berdosa kemudian bertaubat dan beristaghfar kepada Allah Subhanahu wa ta’alaa, maka dosanya, hukumannya akan dihapus oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Akan tetapi para ulama khilaf apakah catatan dosanya terhapus atau tidak.Pendapat pertama, sebagian para ulama berpendapat bahwa jika seseorang telah bertaubat, maka catatan dosanya akan dihapus bersama dengan siksaannya. Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa ta’ala,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (114)“Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud : 114)Dan juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا} .سنن الترمذي“Bertakwalah kamu kepada Allah dimana saja kamu berada dan ikutilah setiap keburukan dengan kebaikan yang dapat menghapuskannya, serta pergauilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmdzi 4/355 no. 1987)Pendapat yang kedua yang juga pendapat yang dipilih oleh para muhaqqiqin sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah dalam kitabnya Jami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, bahwasanya yang dihapus hanyalah siksa dan hukuman, sedangkan catatan tidak akan terhapus. Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa ta’ala,فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)“Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya,dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Al-Zalzalah : 7-8)Menurut ulama yang memilih pendapat kedua, yang dimaksud kebaikan akan menghilangkan keburukan adalah menghilangkan hukuman tanpa menghilangkan catatannya. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُدْنَى الْمُؤْمِنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ، حَتَّى يَضَعَ عَلَيْهِ كَنَفَهُ، فَيُقَرِّرُهُ بِذُنُوبِهِ، فَيَقُولُ: هَلْ تَعْرِفُ؟ فَيَقُولُ: أَيْ رَبِّ أَعْرِفُ، قَالَ: فَإِنِّي قَدْ سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا، وَإِنِّي أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ، فَيُعْطَى صَحِيفَةَ حَسَنَاتِهِ، وَأَمَّا الْكُفَّارُ وَالْمُنَافِقُونَ، فَيُنَادَى بِهِمْ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى اللهِ“Pada hari kiamat orang mukmin akan dihadapkan kepada Allah Azza Wa Jalla dengan sangat dekat sekali hingga tubuhnya menyentuh Allah. Setelah itu, Allah akan memberikan pengukuhan atas dosa-dosanya. Kemudian Allah akan bertanya: ‘Apakah kamu tahu dosamu?’ Orang mukmin itu menjawab; ‘Ya Tuhanku. Saya tahu dosa saya. Allah berfirman: Sesungguhnya Aku telah menyembunyikannya untukmu ketika di dunia dan pada hari ini Aku telah mengampunimu. Lalu orang mukmin itu diberi catatan amal baiknya. Sementara orang-orang kafir dan munafik akan di panggil dengan suara yang keras di hadapan semua makhluk: ‘Mereka inilah orang-orang yang telah mendustakan Allah Azza Wa Jalla’.” (HR. Muslim 4/2120 no. 2768)Secara dzahir hadits ini menunjukkan bahwasanya orang-orang akan kembali diingatkan akan dosa-dosa yang telah dia lakukan meskipun dia telah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka sungguh memalukan tatkala kita melakukan maksiat, kemudian tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Subhanahu wa ta’ala, kemudian Allah ingatkan akan hal itu pada hari kiamat kelak tatkala kita sedang dihisab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Sungguh kondisi yang sangat memalukan. Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullahh berkata,واسوأتاه منك وإن عفوت} مجموع رسائل ابن رجب (2/ 800{(“Sungguh aku malu dihadapanMu meskipun Engkau telah mengampuniku.” (Majmu’ Rasail Ibnu Rajab 2/800)Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang nasib seseorang di akhirat yang berbuat dosa kemudian bertaubat dan beristighfar. Beliau mengatakan,يُغفر له، ولكن لا يُمحاه من كتابِهِ دونَ أن يقِفَه عليه، ثم يسأله عنه، ثم بكى الحسنُ بكاءً شديدًا، وقال: لو لم نبكِ إلا للحياءِ من ذلك المقامِ، لكان ينبغي لنا أن نبكي} تفسير ابن رجب الحنبلي (1/ 660{(“Dia akan diampuni, akan tetapi dosanya tidak akan terhapus dari buku catatannya sampai Allah memperlihatkan kepadanya dosa tersebut. Kemudian  Allah bertanya kepadanya tentang dosa yang dia lakukan.”Kemudian Al-Hasan menangis dengan terisak-isak, lalu berkata, “Jika kita tidak menangis meskipun karena rasa malu tatkala diperlihatkan dosa-dosa kita pada saat itu, maka sudah sepantasnya kita menangisi diri kita.” (Tafsir Ibnu Rajab Al-Hanbali 1/660)إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِرَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Khutbah Jumat – Catatan Dosa Tidak Terhapus Meskipun Sudah Bertaubat

Catatan Dosa Tidak Terhapus Meskipun Sudah BertaubatOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc, MAKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونSesungguhnya orang-orang yang bertakwa dijanjikan kemenangan dan surga oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازًا (31)“Sungguh, orang-orang yang bertakwa mendapat kemenangan.” (QS. An-Naba’ : 31)Dan firman Allah Subhanahu wa ta’ala,فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ (185)“Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan.” (QS. Ali-’Imaran : 185)Allah menyebutkan banyak sifat orang-orang yang bertakwa. Di antaranya Allah sebutkan empat sifat orang yang bertakwa dalam firman-Nya,وَأُزْلِفَتِ الْجَنَّةُ لِلْمُتَّقِينَ غَيْرَ بَعِيدٍ (31) هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ (32) مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ (33) ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ ذَلِكَ يَوْمُ الْخُلُودِ (34)“Sedangkan surga didekatkan kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tidak jauh (dari mereka).(Kepada mereka dikatakan), “Inilah nikmat yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada setiap hamba yang senantiasa bertobat (kepada Allah) dan memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya).(Yaitu) orang yang takut kepada Allah Yang Maha Pengasih sekalipun tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang ikhlas, masuklah ke (dalam surga) dengan aman dan damai. Itulah hari yang abadi.” (QS. Qaf : 31-34)Ma’syiral Muslimin, di dalam firman Allah ini, Allah Subhanahu wa ta’ala membuka firmannya dengan mengatakan, “Sedangkan surga didekatkan kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tidak jauh (dari mereka)”. Ini menunjukkan bahwa orang-orang yang bertakwa akan dimuliakan pada hari kiamat karena surga didekatkan kepada mereka, sehingga mereka bisa melihat surga dari dekat. Berbeda dengan orang-orang kafir, mereka dilemparkan ke dalam neraka jahannam dengan cara diseret di atas wajah-wajah mereka sehingga mereka tersungkur di dalam neraka jahannam.Kemudian firman Allah Subhanahu wa ta’ala, “(Kepada mereka dikatakan), “Inilah nikmat yang dijanjikan kepadamu”, sebagian para ulama mengatakan bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala menggunakan kata هذا (inilah) sebagai isyarat dekat. Sehingga disimpulkan bahwa orang-orang bertakwa itu melihat surga dari dekat, dan mereka melihat keindahan-keindahan di dalam surga. Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa surga itu didekatkan kepada orang-orang yang bertakwa di dunia yaitu dengan kerinduan mereka kepada surga, sehingga tatkala di akhirat kelak surga didekatkan kepada mereka.Kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan tentang ciri-ciri orang yang akan didekatkan kepada mereka surga. Allah mengatakan, “(yaitu) kepada setiap hamba yang senantiasa bertobat (kepada Allah) dan memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya).(Yaitu) orang yang takut kepada Allah Yang Maha Pengasih sekalipun tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang ikhlas”.Sifat orang yang pertama adalah أَوَّابٍ  (awwab) yaitu yang senantiasa bertaubat. Di dalam bahasa Arab, أَوَّابٍ bermakna rajaa yaitu senantiasa kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Mereka adalah orang yang senantiasa kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dalam segala kondisi. Tatkala dia diberi kenikmatan, da tidak ujub karena dia sadar bahwa segala kenikmatan datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Tatkala dia melakukan dosa, dia juga senantiasa kembali kepada Allah tanpa menunda-nunda taubatnya. Seketika dia beristighfar tatkala terjatuh dalam perbuatan dosa, karena dia takut meninggal dalam kondisi belum bertaubat kepada Allah. Tatkala dia terkena musibah, dia juga selalu kembali kepada Allah. Dia sadar bahwa musibah yang menimpanya adalah di antara takdir Allah Subhanahu wa ta’ala, dan dia tahu bahwasanya yang Allah takdirkan adalah yang terbaik bagi hambaNya, sehingga dia senantiasa berhusnudzan kepada Allah Subhanahu wa ta’alaa. Inilah sifat orang bertakwa yang pertama.Sifat yang kedua adalah حَفِيظٍ  (hafidzh) yaitu yang senantiasa menjaga. Sebagian ahli tafisr mengatakan bahwa yang dimaksud menjaga adalah menjaga perintah-perintah Allah, dan juga menjaga larangan-larangan Allah Subhanahu wa ta’ala. Dia tidak melanggar karena takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Sebagian ulama mengatakan bahwa yang termasuk dalam golongan ini adalah orang-orang yang menjaga dosa-dosa yang telah dia lakukan, yaitu dengan tidak melupakan dosa-dosa yang dia lakukan agar dia senantiasa bertaubat dan kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Sifat yang ketiga adalah مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ (orang yang takut kepada Allah Yang Maha Pengasih sekalipun tidak kelihatan (olehnya), yaitu orang yang takut kepada Allah tatkala bersendirian. Dia takut kepada Allah tatkala tirai-tirai telah tertutup, tatkala kamar-kamar telah terkunci. Dan sesungguhnya inilah ketakutan yang hakiki. Adapun rasa takut kepada Allah tatkala di hadapan orang lain, maka itu bukanlah hakikat takut yang sebenarnya. Rasa takut yang sesungguhnya dari seorang hamba terhadap Allah Subhanahu wa ta’ala baru akan tampak tatkala dia sedang bersendirian, tatkala sebab-sebab maksiat mudah untuk dia lakukan, tatkala tidak ada orang yang dapat melihatnya, maka saat itulah dia diuji bahwa apakah rasa takutnya kepada Allah berasal dari hatinya atau hanya sekedar dari lisannya.Sifat yang keempat adalah orang yang datang dengan hati yang semangat beribadah dan ikhlas kepada Alla Subhanahu wa ta’ala.Itulah empat ciri-ciri orang yang bertakwa. Maka barangsiapa yang di dalam dirinya terdapat empat ciri-ciri ini, maka sungguh dia beruntung dan berbahagia, karena akan dikatakan kepada mereka,ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ ذَلِكَ يَوْمُ الْخُلُودِ (34)“Masuklah ke (dalam surga) dengan aman dan damai. Itulah hari yang abadi.” (QS. Qaf : 34)Kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ (35)“Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki, dan pada Kami ada tambahannya.” (QS. Qaf : 35)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ: يَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ، وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ، فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ.} صحيح مسلم (1/ 163{(“Bila penduduk surga telah masuk ke surga, maka Allah berfirman: ‘Apakah kalian ingin sesuatu yang perlu Aku tambahkan kepada kalian?’ Mereka menjawab, ‘Bukankah Engkau telah membuat wajah-wajah kami putih? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari neraka?’ Beliau bersabda: “Lalu Allah membukakan hijab pembatas (wajahNya), lalu tidak ada satu pun yang dianugerahkan kepada mereka yang lebih dicintai daripada anugerah (dapat) memandang Rabb mereka.” (HR. Muslim 1/163 no. 181)Ma’asyiral Muslimin,Di antara empat sifat tersebut, yang perlu kita renungkan pada kesempatan kali ini adalah takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala tatkala bersendirian. Sesungguhnya takut kepada Allah tatkala bersendirian adalah ibadah yang mulia dan akan diberikan ganjaran yang besar. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ (12)“Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Tuhannya yang tidak terlihat oleh mereka, mereka memperoleh ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Mulk : 12)Allah Subhanahu wa ta’ala juga berfirman,وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ (46)“Dan bagi siapa yang takut akan saat menghadap Tuhannya (untuk dihisab) ada dua surga (baginya).” (QS. Ar-Rahman : 46)Sebagian ulama menafsirkan, tatkala seseorang sedang bersendirian, dan dia hendak bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, kemudian dia ingat bahwasanya dia akan dihisab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala pada hari kiamat kelak, sehingga akhirnya dia meninggalkan maksiat tersebut. Gajaran bagi orang yang seperti ini adalah dua surga dari Allah Subhanahu wa ta’ala.Oleh karenanya perlu untuk kita senantiasa ingat sifat ini terutama di zaman sekarang, dimana sangat mudah bagi seseorang untuk bermaksiat tatkala sedang bersendirian. Sebagian orang atau pemuda di waktu sahur mereka disibukkan berpindah dari satu perkara yang haram kepada perkara haram yang lainnya, sementara sebagian orang lain sedang shalat malam dan bermunajat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Sebagian orang disibukkan dengan website demi website yang berisi sampah. Hendaknya kita bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan takut akan hari dimana kita akan dihisab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.أقول قولي هذا واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهMa’asyiral Muslimin,Di antara hal yang dapat membantu kita untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala tatkala kita sedang bersendirian adalah mengingat bahwasanya kita akan dihisab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Para ulama telah sepakat bahwa jika seseorang berdosa kemudian bertaubat dan beristaghfar kepada Allah Subhanahu wa ta’alaa, maka dosanya, hukumannya akan dihapus oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Akan tetapi para ulama khilaf apakah catatan dosanya terhapus atau tidak.Pendapat pertama, sebagian para ulama berpendapat bahwa jika seseorang telah bertaubat, maka catatan dosanya akan dihapus bersama dengan siksaannya. Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa ta’ala,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (114)“Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud : 114)Dan juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا} .سنن الترمذي“Bertakwalah kamu kepada Allah dimana saja kamu berada dan ikutilah setiap keburukan dengan kebaikan yang dapat menghapuskannya, serta pergauilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmdzi 4/355 no. 1987)Pendapat yang kedua yang juga pendapat yang dipilih oleh para muhaqqiqin sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah dalam kitabnya Jami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, bahwasanya yang dihapus hanyalah siksa dan hukuman, sedangkan catatan tidak akan terhapus. Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa ta’ala,فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)“Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya,dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Al-Zalzalah : 7-8)Menurut ulama yang memilih pendapat kedua, yang dimaksud kebaikan akan menghilangkan keburukan adalah menghilangkan hukuman tanpa menghilangkan catatannya. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُدْنَى الْمُؤْمِنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ، حَتَّى يَضَعَ عَلَيْهِ كَنَفَهُ، فَيُقَرِّرُهُ بِذُنُوبِهِ، فَيَقُولُ: هَلْ تَعْرِفُ؟ فَيَقُولُ: أَيْ رَبِّ أَعْرِفُ، قَالَ: فَإِنِّي قَدْ سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا، وَإِنِّي أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ، فَيُعْطَى صَحِيفَةَ حَسَنَاتِهِ، وَأَمَّا الْكُفَّارُ وَالْمُنَافِقُونَ، فَيُنَادَى بِهِمْ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى اللهِ“Pada hari kiamat orang mukmin akan dihadapkan kepada Allah Azza Wa Jalla dengan sangat dekat sekali hingga tubuhnya menyentuh Allah. Setelah itu, Allah akan memberikan pengukuhan atas dosa-dosanya. Kemudian Allah akan bertanya: ‘Apakah kamu tahu dosamu?’ Orang mukmin itu menjawab; ‘Ya Tuhanku. Saya tahu dosa saya. Allah berfirman: Sesungguhnya Aku telah menyembunyikannya untukmu ketika di dunia dan pada hari ini Aku telah mengampunimu. Lalu orang mukmin itu diberi catatan amal baiknya. Sementara orang-orang kafir dan munafik akan di panggil dengan suara yang keras di hadapan semua makhluk: ‘Mereka inilah orang-orang yang telah mendustakan Allah Azza Wa Jalla’.” (HR. Muslim 4/2120 no. 2768)Secara dzahir hadits ini menunjukkan bahwasanya orang-orang akan kembali diingatkan akan dosa-dosa yang telah dia lakukan meskipun dia telah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka sungguh memalukan tatkala kita melakukan maksiat, kemudian tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Subhanahu wa ta’ala, kemudian Allah ingatkan akan hal itu pada hari kiamat kelak tatkala kita sedang dihisab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Sungguh kondisi yang sangat memalukan. Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullahh berkata,واسوأتاه منك وإن عفوت} مجموع رسائل ابن رجب (2/ 800{(“Sungguh aku malu dihadapanMu meskipun Engkau telah mengampuniku.” (Majmu’ Rasail Ibnu Rajab 2/800)Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang nasib seseorang di akhirat yang berbuat dosa kemudian bertaubat dan beristighfar. Beliau mengatakan,يُغفر له، ولكن لا يُمحاه من كتابِهِ دونَ أن يقِفَه عليه، ثم يسأله عنه، ثم بكى الحسنُ بكاءً شديدًا، وقال: لو لم نبكِ إلا للحياءِ من ذلك المقامِ، لكان ينبغي لنا أن نبكي} تفسير ابن رجب الحنبلي (1/ 660{(“Dia akan diampuni, akan tetapi dosanya tidak akan terhapus dari buku catatannya sampai Allah memperlihatkan kepadanya dosa tersebut. Kemudian  Allah bertanya kepadanya tentang dosa yang dia lakukan.”Kemudian Al-Hasan menangis dengan terisak-isak, lalu berkata, “Jika kita tidak menangis meskipun karena rasa malu tatkala diperlihatkan dosa-dosa kita pada saat itu, maka sudah sepantasnya kita menangisi diri kita.” (Tafsir Ibnu Rajab Al-Hanbali 1/660)إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِرَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Catatan Dosa Tidak Terhapus Meskipun Sudah BertaubatOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc, MAKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونSesungguhnya orang-orang yang bertakwa dijanjikan kemenangan dan surga oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازًا (31)“Sungguh, orang-orang yang bertakwa mendapat kemenangan.” (QS. An-Naba’ : 31)Dan firman Allah Subhanahu wa ta’ala,فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ (185)“Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan.” (QS. Ali-’Imaran : 185)Allah menyebutkan banyak sifat orang-orang yang bertakwa. Di antaranya Allah sebutkan empat sifat orang yang bertakwa dalam firman-Nya,وَأُزْلِفَتِ الْجَنَّةُ لِلْمُتَّقِينَ غَيْرَ بَعِيدٍ (31) هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ (32) مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ (33) ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ ذَلِكَ يَوْمُ الْخُلُودِ (34)“Sedangkan surga didekatkan kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tidak jauh (dari mereka).(Kepada mereka dikatakan), “Inilah nikmat yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada setiap hamba yang senantiasa bertobat (kepada Allah) dan memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya).(Yaitu) orang yang takut kepada Allah Yang Maha Pengasih sekalipun tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang ikhlas, masuklah ke (dalam surga) dengan aman dan damai. Itulah hari yang abadi.” (QS. Qaf : 31-34)Ma’syiral Muslimin, di dalam firman Allah ini, Allah Subhanahu wa ta’ala membuka firmannya dengan mengatakan, “Sedangkan surga didekatkan kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tidak jauh (dari mereka)”. Ini menunjukkan bahwa orang-orang yang bertakwa akan dimuliakan pada hari kiamat karena surga didekatkan kepada mereka, sehingga mereka bisa melihat surga dari dekat. Berbeda dengan orang-orang kafir, mereka dilemparkan ke dalam neraka jahannam dengan cara diseret di atas wajah-wajah mereka sehingga mereka tersungkur di dalam neraka jahannam.Kemudian firman Allah Subhanahu wa ta’ala, “(Kepada mereka dikatakan), “Inilah nikmat yang dijanjikan kepadamu”, sebagian para ulama mengatakan bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala menggunakan kata هذا (inilah) sebagai isyarat dekat. Sehingga disimpulkan bahwa orang-orang bertakwa itu melihat surga dari dekat, dan mereka melihat keindahan-keindahan di dalam surga. Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa surga itu didekatkan kepada orang-orang yang bertakwa di dunia yaitu dengan kerinduan mereka kepada surga, sehingga tatkala di akhirat kelak surga didekatkan kepada mereka.Kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan tentang ciri-ciri orang yang akan didekatkan kepada mereka surga. Allah mengatakan, “(yaitu) kepada setiap hamba yang senantiasa bertobat (kepada Allah) dan memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya).(Yaitu) orang yang takut kepada Allah Yang Maha Pengasih sekalipun tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang ikhlas”.Sifat orang yang pertama adalah أَوَّابٍ  (awwab) yaitu yang senantiasa bertaubat. Di dalam bahasa Arab, أَوَّابٍ bermakna rajaa yaitu senantiasa kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Mereka adalah orang yang senantiasa kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dalam segala kondisi. Tatkala dia diberi kenikmatan, da tidak ujub karena dia sadar bahwa segala kenikmatan datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Tatkala dia melakukan dosa, dia juga senantiasa kembali kepada Allah tanpa menunda-nunda taubatnya. Seketika dia beristighfar tatkala terjatuh dalam perbuatan dosa, karena dia takut meninggal dalam kondisi belum bertaubat kepada Allah. Tatkala dia terkena musibah, dia juga selalu kembali kepada Allah. Dia sadar bahwa musibah yang menimpanya adalah di antara takdir Allah Subhanahu wa ta’ala, dan dia tahu bahwasanya yang Allah takdirkan adalah yang terbaik bagi hambaNya, sehingga dia senantiasa berhusnudzan kepada Allah Subhanahu wa ta’alaa. Inilah sifat orang bertakwa yang pertama.Sifat yang kedua adalah حَفِيظٍ  (hafidzh) yaitu yang senantiasa menjaga. Sebagian ahli tafisr mengatakan bahwa yang dimaksud menjaga adalah menjaga perintah-perintah Allah, dan juga menjaga larangan-larangan Allah Subhanahu wa ta’ala. Dia tidak melanggar karena takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Sebagian ulama mengatakan bahwa yang termasuk dalam golongan ini adalah orang-orang yang menjaga dosa-dosa yang telah dia lakukan, yaitu dengan tidak melupakan dosa-dosa yang dia lakukan agar dia senantiasa bertaubat dan kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Sifat yang ketiga adalah مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ (orang yang takut kepada Allah Yang Maha Pengasih sekalipun tidak kelihatan (olehnya), yaitu orang yang takut kepada Allah tatkala bersendirian. Dia takut kepada Allah tatkala tirai-tirai telah tertutup, tatkala kamar-kamar telah terkunci. Dan sesungguhnya inilah ketakutan yang hakiki. Adapun rasa takut kepada Allah tatkala di hadapan orang lain, maka itu bukanlah hakikat takut yang sebenarnya. Rasa takut yang sesungguhnya dari seorang hamba terhadap Allah Subhanahu wa ta’ala baru akan tampak tatkala dia sedang bersendirian, tatkala sebab-sebab maksiat mudah untuk dia lakukan, tatkala tidak ada orang yang dapat melihatnya, maka saat itulah dia diuji bahwa apakah rasa takutnya kepada Allah berasal dari hatinya atau hanya sekedar dari lisannya.Sifat yang keempat adalah orang yang datang dengan hati yang semangat beribadah dan ikhlas kepada Alla Subhanahu wa ta’ala.Itulah empat ciri-ciri orang yang bertakwa. Maka barangsiapa yang di dalam dirinya terdapat empat ciri-ciri ini, maka sungguh dia beruntung dan berbahagia, karena akan dikatakan kepada mereka,ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ ذَلِكَ يَوْمُ الْخُلُودِ (34)“Masuklah ke (dalam surga) dengan aman dan damai. Itulah hari yang abadi.” (QS. Qaf : 34)Kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ (35)“Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki, dan pada Kami ada tambahannya.” (QS. Qaf : 35)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ: يَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ، وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ، فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ.} صحيح مسلم (1/ 163{(“Bila penduduk surga telah masuk ke surga, maka Allah berfirman: ‘Apakah kalian ingin sesuatu yang perlu Aku tambahkan kepada kalian?’ Mereka menjawab, ‘Bukankah Engkau telah membuat wajah-wajah kami putih? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari neraka?’ Beliau bersabda: “Lalu Allah membukakan hijab pembatas (wajahNya), lalu tidak ada satu pun yang dianugerahkan kepada mereka yang lebih dicintai daripada anugerah (dapat) memandang Rabb mereka.” (HR. Muslim 1/163 no. 181)Ma’asyiral Muslimin,Di antara empat sifat tersebut, yang perlu kita renungkan pada kesempatan kali ini adalah takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala tatkala bersendirian. Sesungguhnya takut kepada Allah tatkala bersendirian adalah ibadah yang mulia dan akan diberikan ganjaran yang besar. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ (12)“Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Tuhannya yang tidak terlihat oleh mereka, mereka memperoleh ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Mulk : 12)Allah Subhanahu wa ta’ala juga berfirman,وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ (46)“Dan bagi siapa yang takut akan saat menghadap Tuhannya (untuk dihisab) ada dua surga (baginya).” (QS. Ar-Rahman : 46)Sebagian ulama menafsirkan, tatkala seseorang sedang bersendirian, dan dia hendak bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, kemudian dia ingat bahwasanya dia akan dihisab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala pada hari kiamat kelak, sehingga akhirnya dia meninggalkan maksiat tersebut. Gajaran bagi orang yang seperti ini adalah dua surga dari Allah Subhanahu wa ta’ala.Oleh karenanya perlu untuk kita senantiasa ingat sifat ini terutama di zaman sekarang, dimana sangat mudah bagi seseorang untuk bermaksiat tatkala sedang bersendirian. Sebagian orang atau pemuda di waktu sahur mereka disibukkan berpindah dari satu perkara yang haram kepada perkara haram yang lainnya, sementara sebagian orang lain sedang shalat malam dan bermunajat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Sebagian orang disibukkan dengan website demi website yang berisi sampah. Hendaknya kita bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan takut akan hari dimana kita akan dihisab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.أقول قولي هذا واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهMa’asyiral Muslimin,Di antara hal yang dapat membantu kita untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala tatkala kita sedang bersendirian adalah mengingat bahwasanya kita akan dihisab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Para ulama telah sepakat bahwa jika seseorang berdosa kemudian bertaubat dan beristaghfar kepada Allah Subhanahu wa ta’alaa, maka dosanya, hukumannya akan dihapus oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Akan tetapi para ulama khilaf apakah catatan dosanya terhapus atau tidak.Pendapat pertama, sebagian para ulama berpendapat bahwa jika seseorang telah bertaubat, maka catatan dosanya akan dihapus bersama dengan siksaannya. Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa ta’ala,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (114)“Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud : 114)Dan juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا} .سنن الترمذي“Bertakwalah kamu kepada Allah dimana saja kamu berada dan ikutilah setiap keburukan dengan kebaikan yang dapat menghapuskannya, serta pergauilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmdzi 4/355 no. 1987)Pendapat yang kedua yang juga pendapat yang dipilih oleh para muhaqqiqin sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah dalam kitabnya Jami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, bahwasanya yang dihapus hanyalah siksa dan hukuman, sedangkan catatan tidak akan terhapus. Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa ta’ala,فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)“Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya,dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Al-Zalzalah : 7-8)Menurut ulama yang memilih pendapat kedua, yang dimaksud kebaikan akan menghilangkan keburukan adalah menghilangkan hukuman tanpa menghilangkan catatannya. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُدْنَى الْمُؤْمِنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ، حَتَّى يَضَعَ عَلَيْهِ كَنَفَهُ، فَيُقَرِّرُهُ بِذُنُوبِهِ، فَيَقُولُ: هَلْ تَعْرِفُ؟ فَيَقُولُ: أَيْ رَبِّ أَعْرِفُ، قَالَ: فَإِنِّي قَدْ سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا، وَإِنِّي أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ، فَيُعْطَى صَحِيفَةَ حَسَنَاتِهِ، وَأَمَّا الْكُفَّارُ وَالْمُنَافِقُونَ، فَيُنَادَى بِهِمْ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى اللهِ“Pada hari kiamat orang mukmin akan dihadapkan kepada Allah Azza Wa Jalla dengan sangat dekat sekali hingga tubuhnya menyentuh Allah. Setelah itu, Allah akan memberikan pengukuhan atas dosa-dosanya. Kemudian Allah akan bertanya: ‘Apakah kamu tahu dosamu?’ Orang mukmin itu menjawab; ‘Ya Tuhanku. Saya tahu dosa saya. Allah berfirman: Sesungguhnya Aku telah menyembunyikannya untukmu ketika di dunia dan pada hari ini Aku telah mengampunimu. Lalu orang mukmin itu diberi catatan amal baiknya. Sementara orang-orang kafir dan munafik akan di panggil dengan suara yang keras di hadapan semua makhluk: ‘Mereka inilah orang-orang yang telah mendustakan Allah Azza Wa Jalla’.” (HR. Muslim 4/2120 no. 2768)Secara dzahir hadits ini menunjukkan bahwasanya orang-orang akan kembali diingatkan akan dosa-dosa yang telah dia lakukan meskipun dia telah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka sungguh memalukan tatkala kita melakukan maksiat, kemudian tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Subhanahu wa ta’ala, kemudian Allah ingatkan akan hal itu pada hari kiamat kelak tatkala kita sedang dihisab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Sungguh kondisi yang sangat memalukan. Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullahh berkata,واسوأتاه منك وإن عفوت} مجموع رسائل ابن رجب (2/ 800{(“Sungguh aku malu dihadapanMu meskipun Engkau telah mengampuniku.” (Majmu’ Rasail Ibnu Rajab 2/800)Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang nasib seseorang di akhirat yang berbuat dosa kemudian bertaubat dan beristighfar. Beliau mengatakan,يُغفر له، ولكن لا يُمحاه من كتابِهِ دونَ أن يقِفَه عليه، ثم يسأله عنه، ثم بكى الحسنُ بكاءً شديدًا، وقال: لو لم نبكِ إلا للحياءِ من ذلك المقامِ، لكان ينبغي لنا أن نبكي} تفسير ابن رجب الحنبلي (1/ 660{(“Dia akan diampuni, akan tetapi dosanya tidak akan terhapus dari buku catatannya sampai Allah memperlihatkan kepadanya dosa tersebut. Kemudian  Allah bertanya kepadanya tentang dosa yang dia lakukan.”Kemudian Al-Hasan menangis dengan terisak-isak, lalu berkata, “Jika kita tidak menangis meskipun karena rasa malu tatkala diperlihatkan dosa-dosa kita pada saat itu, maka sudah sepantasnya kita menangisi diri kita.” (Tafsir Ibnu Rajab Al-Hanbali 1/660)إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِرَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ


Catatan Dosa Tidak Terhapus Meskipun Sudah BertaubatOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc, MAKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونSesungguhnya orang-orang yang bertakwa dijanjikan kemenangan dan surga oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازًا (31)“Sungguh, orang-orang yang bertakwa mendapat kemenangan.” (QS. An-Naba’ : 31)Dan firman Allah Subhanahu wa ta’ala,فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ (185)“Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan.” (QS. Ali-’Imaran : 185)Allah menyebutkan banyak sifat orang-orang yang bertakwa. Di antaranya Allah sebutkan empat sifat orang yang bertakwa dalam firman-Nya,وَأُزْلِفَتِ الْجَنَّةُ لِلْمُتَّقِينَ غَيْرَ بَعِيدٍ (31) هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ (32) مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ (33) ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ ذَلِكَ يَوْمُ الْخُلُودِ (34)“Sedangkan surga didekatkan kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tidak jauh (dari mereka).(Kepada mereka dikatakan), “Inilah nikmat yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada setiap hamba yang senantiasa bertobat (kepada Allah) dan memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya).(Yaitu) orang yang takut kepada Allah Yang Maha Pengasih sekalipun tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang ikhlas, masuklah ke (dalam surga) dengan aman dan damai. Itulah hari yang abadi.” (QS. Qaf : 31-34)Ma’syiral Muslimin, di dalam firman Allah ini, Allah Subhanahu wa ta’ala membuka firmannya dengan mengatakan, “Sedangkan surga didekatkan kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tidak jauh (dari mereka)”. Ini menunjukkan bahwa orang-orang yang bertakwa akan dimuliakan pada hari kiamat karena surga didekatkan kepada mereka, sehingga mereka bisa melihat surga dari dekat. Berbeda dengan orang-orang kafir, mereka dilemparkan ke dalam neraka jahannam dengan cara diseret di atas wajah-wajah mereka sehingga mereka tersungkur di dalam neraka jahannam.Kemudian firman Allah Subhanahu wa ta’ala, “(Kepada mereka dikatakan), “Inilah nikmat yang dijanjikan kepadamu”, sebagian para ulama mengatakan bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala menggunakan kata هذا (inilah) sebagai isyarat dekat. Sehingga disimpulkan bahwa orang-orang bertakwa itu melihat surga dari dekat, dan mereka melihat keindahan-keindahan di dalam surga. Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa surga itu didekatkan kepada orang-orang yang bertakwa di dunia yaitu dengan kerinduan mereka kepada surga, sehingga tatkala di akhirat kelak surga didekatkan kepada mereka.Kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan tentang ciri-ciri orang yang akan didekatkan kepada mereka surga. Allah mengatakan, “(yaitu) kepada setiap hamba yang senantiasa bertobat (kepada Allah) dan memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya).(Yaitu) orang yang takut kepada Allah Yang Maha Pengasih sekalipun tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang ikhlas”.Sifat orang yang pertama adalah أَوَّابٍ  (awwab) yaitu yang senantiasa bertaubat. Di dalam bahasa Arab, أَوَّابٍ bermakna rajaa yaitu senantiasa kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Mereka adalah orang yang senantiasa kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dalam segala kondisi. Tatkala dia diberi kenikmatan, da tidak ujub karena dia sadar bahwa segala kenikmatan datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Tatkala dia melakukan dosa, dia juga senantiasa kembali kepada Allah tanpa menunda-nunda taubatnya. Seketika dia beristighfar tatkala terjatuh dalam perbuatan dosa, karena dia takut meninggal dalam kondisi belum bertaubat kepada Allah. Tatkala dia terkena musibah, dia juga selalu kembali kepada Allah. Dia sadar bahwa musibah yang menimpanya adalah di antara takdir Allah Subhanahu wa ta’ala, dan dia tahu bahwasanya yang Allah takdirkan adalah yang terbaik bagi hambaNya, sehingga dia senantiasa berhusnudzan kepada Allah Subhanahu wa ta’alaa. Inilah sifat orang bertakwa yang pertama.Sifat yang kedua adalah حَفِيظٍ  (hafidzh) yaitu yang senantiasa menjaga. Sebagian ahli tafisr mengatakan bahwa yang dimaksud menjaga adalah menjaga perintah-perintah Allah, dan juga menjaga larangan-larangan Allah Subhanahu wa ta’ala. Dia tidak melanggar karena takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Sebagian ulama mengatakan bahwa yang termasuk dalam golongan ini adalah orang-orang yang menjaga dosa-dosa yang telah dia lakukan, yaitu dengan tidak melupakan dosa-dosa yang dia lakukan agar dia senantiasa bertaubat dan kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Sifat yang ketiga adalah مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ (orang yang takut kepada Allah Yang Maha Pengasih sekalipun tidak kelihatan (olehnya), yaitu orang yang takut kepada Allah tatkala bersendirian. Dia takut kepada Allah tatkala tirai-tirai telah tertutup, tatkala kamar-kamar telah terkunci. Dan sesungguhnya inilah ketakutan yang hakiki. Adapun rasa takut kepada Allah tatkala di hadapan orang lain, maka itu bukanlah hakikat takut yang sebenarnya. Rasa takut yang sesungguhnya dari seorang hamba terhadap Allah Subhanahu wa ta’ala baru akan tampak tatkala dia sedang bersendirian, tatkala sebab-sebab maksiat mudah untuk dia lakukan, tatkala tidak ada orang yang dapat melihatnya, maka saat itulah dia diuji bahwa apakah rasa takutnya kepada Allah berasal dari hatinya atau hanya sekedar dari lisannya.Sifat yang keempat adalah orang yang datang dengan hati yang semangat beribadah dan ikhlas kepada Alla Subhanahu wa ta’ala.Itulah empat ciri-ciri orang yang bertakwa. Maka barangsiapa yang di dalam dirinya terdapat empat ciri-ciri ini, maka sungguh dia beruntung dan berbahagia, karena akan dikatakan kepada mereka,ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ ذَلِكَ يَوْمُ الْخُلُودِ (34)“Masuklah ke (dalam surga) dengan aman dan damai. Itulah hari yang abadi.” (QS. Qaf : 34)Kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ (35)“Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki, dan pada Kami ada tambahannya.” (QS. Qaf : 35)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ: يَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ، وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ، فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ.} صحيح مسلم (1/ 163{(“Bila penduduk surga telah masuk ke surga, maka Allah berfirman: ‘Apakah kalian ingin sesuatu yang perlu Aku tambahkan kepada kalian?’ Mereka menjawab, ‘Bukankah Engkau telah membuat wajah-wajah kami putih? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari neraka?’ Beliau bersabda: “Lalu Allah membukakan hijab pembatas (wajahNya), lalu tidak ada satu pun yang dianugerahkan kepada mereka yang lebih dicintai daripada anugerah (dapat) memandang Rabb mereka.” (HR. Muslim 1/163 no. 181)Ma’asyiral Muslimin,Di antara empat sifat tersebut, yang perlu kita renungkan pada kesempatan kali ini adalah takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala tatkala bersendirian. Sesungguhnya takut kepada Allah tatkala bersendirian adalah ibadah yang mulia dan akan diberikan ganjaran yang besar. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ (12)“Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Tuhannya yang tidak terlihat oleh mereka, mereka memperoleh ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Mulk : 12)Allah Subhanahu wa ta’ala juga berfirman,وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ (46)“Dan bagi siapa yang takut akan saat menghadap Tuhannya (untuk dihisab) ada dua surga (baginya).” (QS. Ar-Rahman : 46)Sebagian ulama menafsirkan, tatkala seseorang sedang bersendirian, dan dia hendak bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, kemudian dia ingat bahwasanya dia akan dihisab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala pada hari kiamat kelak, sehingga akhirnya dia meninggalkan maksiat tersebut. Gajaran bagi orang yang seperti ini adalah dua surga dari Allah Subhanahu wa ta’ala.Oleh karenanya perlu untuk kita senantiasa ingat sifat ini terutama di zaman sekarang, dimana sangat mudah bagi seseorang untuk bermaksiat tatkala sedang bersendirian. Sebagian orang atau pemuda di waktu sahur mereka disibukkan berpindah dari satu perkara yang haram kepada perkara haram yang lainnya, sementara sebagian orang lain sedang shalat malam dan bermunajat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Sebagian orang disibukkan dengan website demi website yang berisi sampah. Hendaknya kita bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan takut akan hari dimana kita akan dihisab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.أقول قولي هذا واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهMa’asyiral Muslimin,Di antara hal yang dapat membantu kita untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala tatkala kita sedang bersendirian adalah mengingat bahwasanya kita akan dihisab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Para ulama telah sepakat bahwa jika seseorang berdosa kemudian bertaubat dan beristaghfar kepada Allah Subhanahu wa ta’alaa, maka dosanya, hukumannya akan dihapus oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Akan tetapi para ulama khilaf apakah catatan dosanya terhapus atau tidak.Pendapat pertama, sebagian para ulama berpendapat bahwa jika seseorang telah bertaubat, maka catatan dosanya akan dihapus bersama dengan siksaannya. Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa ta’ala,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (114)“Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud : 114)Dan juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا} .سنن الترمذي“Bertakwalah kamu kepada Allah dimana saja kamu berada dan ikutilah setiap keburukan dengan kebaikan yang dapat menghapuskannya, serta pergauilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmdzi 4/355 no. 1987)Pendapat yang kedua yang juga pendapat yang dipilih oleh para muhaqqiqin sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah dalam kitabnya Jami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, bahwasanya yang dihapus hanyalah siksa dan hukuman, sedangkan catatan tidak akan terhapus. Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa ta’ala,فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)“Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya,dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Al-Zalzalah : 7-8)Menurut ulama yang memilih pendapat kedua, yang dimaksud kebaikan akan menghilangkan keburukan adalah menghilangkan hukuman tanpa menghilangkan catatannya. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُدْنَى الْمُؤْمِنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ، حَتَّى يَضَعَ عَلَيْهِ كَنَفَهُ، فَيُقَرِّرُهُ بِذُنُوبِهِ، فَيَقُولُ: هَلْ تَعْرِفُ؟ فَيَقُولُ: أَيْ رَبِّ أَعْرِفُ، قَالَ: فَإِنِّي قَدْ سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا، وَإِنِّي أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ، فَيُعْطَى صَحِيفَةَ حَسَنَاتِهِ، وَأَمَّا الْكُفَّارُ وَالْمُنَافِقُونَ، فَيُنَادَى بِهِمْ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى اللهِ“Pada hari kiamat orang mukmin akan dihadapkan kepada Allah Azza Wa Jalla dengan sangat dekat sekali hingga tubuhnya menyentuh Allah. Setelah itu, Allah akan memberikan pengukuhan atas dosa-dosanya. Kemudian Allah akan bertanya: ‘Apakah kamu tahu dosamu?’ Orang mukmin itu menjawab; ‘Ya Tuhanku. Saya tahu dosa saya. Allah berfirman: Sesungguhnya Aku telah menyembunyikannya untukmu ketika di dunia dan pada hari ini Aku telah mengampunimu. Lalu orang mukmin itu diberi catatan amal baiknya. Sementara orang-orang kafir dan munafik akan di panggil dengan suara yang keras di hadapan semua makhluk: ‘Mereka inilah orang-orang yang telah mendustakan Allah Azza Wa Jalla’.” (HR. Muslim 4/2120 no. 2768)Secara dzahir hadits ini menunjukkan bahwasanya orang-orang akan kembali diingatkan akan dosa-dosa yang telah dia lakukan meskipun dia telah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka sungguh memalukan tatkala kita melakukan maksiat, kemudian tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Subhanahu wa ta’ala, kemudian Allah ingatkan akan hal itu pada hari kiamat kelak tatkala kita sedang dihisab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Sungguh kondisi yang sangat memalukan. Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullahh berkata,واسوأتاه منك وإن عفوت} مجموع رسائل ابن رجب (2/ 800{(“Sungguh aku malu dihadapanMu meskipun Engkau telah mengampuniku.” (Majmu’ Rasail Ibnu Rajab 2/800)Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang nasib seseorang di akhirat yang berbuat dosa kemudian bertaubat dan beristighfar. Beliau mengatakan,يُغفر له، ولكن لا يُمحاه من كتابِهِ دونَ أن يقِفَه عليه، ثم يسأله عنه، ثم بكى الحسنُ بكاءً شديدًا، وقال: لو لم نبكِ إلا للحياءِ من ذلك المقامِ، لكان ينبغي لنا أن نبكي} تفسير ابن رجب الحنبلي (1/ 660{(“Dia akan diampuni, akan tetapi dosanya tidak akan terhapus dari buku catatannya sampai Allah memperlihatkan kepadanya dosa tersebut. Kemudian  Allah bertanya kepadanya tentang dosa yang dia lakukan.”Kemudian Al-Hasan menangis dengan terisak-isak, lalu berkata, “Jika kita tidak menangis meskipun karena rasa malu tatkala diperlihatkan dosa-dosa kita pada saat itu, maka sudah sepantasnya kita menangisi diri kita.” (Tafsir Ibnu Rajab Al-Hanbali 1/660)إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِرَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Posisi Maqam Ibrahim yang Sebenarnya

Posisi Maqam Ibrahim yang Sebenarnya Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengenai maqam Ibrahim yang ada di masjidil haram, disebutkan oleh Allah dalam al-Quran di dua ayat, [1] Firman Allah yang memerintahkan untuk menjadikan maqam Ibrahim sebagai tempat shalat setelah thawaf. Allah berfirman, وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى “Jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat…” (QS. al-Baqarah: 125) [2] Firman Allah yang menjelaskan bukti bahwa ka’bah ada di kota Mekah, yaitu keberadaan maqam Ibrahim. Allah berfirman, فِيهِ آَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ “Di sana ada bukti yang sangat jelas, yaitu maqam Ibrahim…” (QS. Ali Imran: 97) Apa fungsi maqam Ibrahim? Maqam Ibrahim adalah batu yang dulunya dijadikan Ibrahim sebagai pijakan, ketika beliau membangun ka’bah. Karena bangunan ini perlu ditinggikan, maka beliau menggunakan pijakan batu, hingga membekas kaki beliau. Ibnu Katsir menjelaskan, قال تعالى: { مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ } يعني: الذي لَمَّا ارتفع البناء استعان به على رفع القواعد منه والجدران، حيث كان يقف عليه ويناوله ولده إسماعيل Allah menyebutkan, “Maqam Ibrahim” maksudnya ketika Ibrahim membangun ka’bah, beliau menggunakan batu ini sebagai pijakan untuk meninggikan pondasi dan dindingnya. Beliau berdiri di atas batu itu, sementara anaknya Ismail, mengambilkan bahan untuk beliau. Karena fungsinya sebagai alat bantu untuk meninggikan bangunan, dulunya maqam Ibrahim nempel dengan dinding ka’bah. Kemudian di zaman Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu, batu itu digeser ke belakang. Ibnu Katsir melanjutkan keterangannya, وقد كان ملتصقا بجدار البيت، حتى أخّره عُمَر بن الخطاب، رضي الله عنه، في إمارته إلى ناحية الشرق (2) بحيث يتمكن الطُّوَّاف، ولا يُشَوِّشون على المصلين عنده بعد الطواف؛ لأن الله تعالى قد أمرنا بالصلاة عنده حيث قال: {وَاتَّخِذُوا مِنْ مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى} Dan dulu maqam Ibrahim menempel di dinding ka’bah. Hingga akhirnya di masa kekhalifahan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, batu itu digeser ke belakang, ke arah timur, sehingga ada jarak antara batu maqam Ibrahim dengan ka’bah yang memungkinkan bagi jamaah untuk melakukan thawaf, dan tidak mengganggu orang yang shalat di dekat maqam setelah thawaf. Karena Allah memerintahkan untuk shalat di dekat maqam Ibrahim, dalam firman-Nya, (yang artinya): “Jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat…” Mengenai seperti apa bentuk maqam Ibrahim, bisa anda pelajari di artikel: Hakekat Maqam Ibrahim Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-73 🔍 Insyaallah Arab, Kenikmatan Surga Firdaus, Kb Dalam Pandangan Islam, Hukum Perjodohan Dalam Islam, Doa Akhir Dan Awal Tahun Baru Hijriah, Dunia Gaib Menurut Islam Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 234 QRIS donasi Yufid

Posisi Maqam Ibrahim yang Sebenarnya

Posisi Maqam Ibrahim yang Sebenarnya Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengenai maqam Ibrahim yang ada di masjidil haram, disebutkan oleh Allah dalam al-Quran di dua ayat, [1] Firman Allah yang memerintahkan untuk menjadikan maqam Ibrahim sebagai tempat shalat setelah thawaf. Allah berfirman, وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى “Jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat…” (QS. al-Baqarah: 125) [2] Firman Allah yang menjelaskan bukti bahwa ka’bah ada di kota Mekah, yaitu keberadaan maqam Ibrahim. Allah berfirman, فِيهِ آَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ “Di sana ada bukti yang sangat jelas, yaitu maqam Ibrahim…” (QS. Ali Imran: 97) Apa fungsi maqam Ibrahim? Maqam Ibrahim adalah batu yang dulunya dijadikan Ibrahim sebagai pijakan, ketika beliau membangun ka’bah. Karena bangunan ini perlu ditinggikan, maka beliau menggunakan pijakan batu, hingga membekas kaki beliau. Ibnu Katsir menjelaskan, قال تعالى: { مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ } يعني: الذي لَمَّا ارتفع البناء استعان به على رفع القواعد منه والجدران، حيث كان يقف عليه ويناوله ولده إسماعيل Allah menyebutkan, “Maqam Ibrahim” maksudnya ketika Ibrahim membangun ka’bah, beliau menggunakan batu ini sebagai pijakan untuk meninggikan pondasi dan dindingnya. Beliau berdiri di atas batu itu, sementara anaknya Ismail, mengambilkan bahan untuk beliau. Karena fungsinya sebagai alat bantu untuk meninggikan bangunan, dulunya maqam Ibrahim nempel dengan dinding ka’bah. Kemudian di zaman Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu, batu itu digeser ke belakang. Ibnu Katsir melanjutkan keterangannya, وقد كان ملتصقا بجدار البيت، حتى أخّره عُمَر بن الخطاب، رضي الله عنه، في إمارته إلى ناحية الشرق (2) بحيث يتمكن الطُّوَّاف، ولا يُشَوِّشون على المصلين عنده بعد الطواف؛ لأن الله تعالى قد أمرنا بالصلاة عنده حيث قال: {وَاتَّخِذُوا مِنْ مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى} Dan dulu maqam Ibrahim menempel di dinding ka’bah. Hingga akhirnya di masa kekhalifahan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, batu itu digeser ke belakang, ke arah timur, sehingga ada jarak antara batu maqam Ibrahim dengan ka’bah yang memungkinkan bagi jamaah untuk melakukan thawaf, dan tidak mengganggu orang yang shalat di dekat maqam setelah thawaf. Karena Allah memerintahkan untuk shalat di dekat maqam Ibrahim, dalam firman-Nya, (yang artinya): “Jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat…” Mengenai seperti apa bentuk maqam Ibrahim, bisa anda pelajari di artikel: Hakekat Maqam Ibrahim Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-73 🔍 Insyaallah Arab, Kenikmatan Surga Firdaus, Kb Dalam Pandangan Islam, Hukum Perjodohan Dalam Islam, Doa Akhir Dan Awal Tahun Baru Hijriah, Dunia Gaib Menurut Islam Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 234 QRIS donasi Yufid
Posisi Maqam Ibrahim yang Sebenarnya Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengenai maqam Ibrahim yang ada di masjidil haram, disebutkan oleh Allah dalam al-Quran di dua ayat, [1] Firman Allah yang memerintahkan untuk menjadikan maqam Ibrahim sebagai tempat shalat setelah thawaf. Allah berfirman, وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى “Jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat…” (QS. al-Baqarah: 125) [2] Firman Allah yang menjelaskan bukti bahwa ka’bah ada di kota Mekah, yaitu keberadaan maqam Ibrahim. Allah berfirman, فِيهِ آَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ “Di sana ada bukti yang sangat jelas, yaitu maqam Ibrahim…” (QS. Ali Imran: 97) Apa fungsi maqam Ibrahim? Maqam Ibrahim adalah batu yang dulunya dijadikan Ibrahim sebagai pijakan, ketika beliau membangun ka’bah. Karena bangunan ini perlu ditinggikan, maka beliau menggunakan pijakan batu, hingga membekas kaki beliau. Ibnu Katsir menjelaskan, قال تعالى: { مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ } يعني: الذي لَمَّا ارتفع البناء استعان به على رفع القواعد منه والجدران، حيث كان يقف عليه ويناوله ولده إسماعيل Allah menyebutkan, “Maqam Ibrahim” maksudnya ketika Ibrahim membangun ka’bah, beliau menggunakan batu ini sebagai pijakan untuk meninggikan pondasi dan dindingnya. Beliau berdiri di atas batu itu, sementara anaknya Ismail, mengambilkan bahan untuk beliau. Karena fungsinya sebagai alat bantu untuk meninggikan bangunan, dulunya maqam Ibrahim nempel dengan dinding ka’bah. Kemudian di zaman Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu, batu itu digeser ke belakang. Ibnu Katsir melanjutkan keterangannya, وقد كان ملتصقا بجدار البيت، حتى أخّره عُمَر بن الخطاب، رضي الله عنه، في إمارته إلى ناحية الشرق (2) بحيث يتمكن الطُّوَّاف، ولا يُشَوِّشون على المصلين عنده بعد الطواف؛ لأن الله تعالى قد أمرنا بالصلاة عنده حيث قال: {وَاتَّخِذُوا مِنْ مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى} Dan dulu maqam Ibrahim menempel di dinding ka’bah. Hingga akhirnya di masa kekhalifahan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, batu itu digeser ke belakang, ke arah timur, sehingga ada jarak antara batu maqam Ibrahim dengan ka’bah yang memungkinkan bagi jamaah untuk melakukan thawaf, dan tidak mengganggu orang yang shalat di dekat maqam setelah thawaf. Karena Allah memerintahkan untuk shalat di dekat maqam Ibrahim, dalam firman-Nya, (yang artinya): “Jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat…” Mengenai seperti apa bentuk maqam Ibrahim, bisa anda pelajari di artikel: Hakekat Maqam Ibrahim Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-73 🔍 Insyaallah Arab, Kenikmatan Surga Firdaus, Kb Dalam Pandangan Islam, Hukum Perjodohan Dalam Islam, Doa Akhir Dan Awal Tahun Baru Hijriah, Dunia Gaib Menurut Islam Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 234 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/667069868&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Posisi Maqam Ibrahim yang Sebenarnya Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengenai maqam Ibrahim yang ada di masjidil haram, disebutkan oleh Allah dalam al-Quran di dua ayat, [1] Firman Allah yang memerintahkan untuk menjadikan maqam Ibrahim sebagai tempat shalat setelah thawaf. Allah berfirman, وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى “Jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat…” (QS. al-Baqarah: 125) [2] Firman Allah yang menjelaskan bukti bahwa ka’bah ada di kota Mekah, yaitu keberadaan maqam Ibrahim. Allah berfirman, فِيهِ آَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ “Di sana ada bukti yang sangat jelas, yaitu maqam Ibrahim…” (QS. Ali Imran: 97) Apa fungsi maqam Ibrahim? Maqam Ibrahim adalah batu yang dulunya dijadikan Ibrahim sebagai pijakan, ketika beliau membangun ka’bah. Karena bangunan ini perlu ditinggikan, maka beliau menggunakan pijakan batu, hingga membekas kaki beliau. Ibnu Katsir menjelaskan, قال تعالى: { مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ } يعني: الذي لَمَّا ارتفع البناء استعان به على رفع القواعد منه والجدران، حيث كان يقف عليه ويناوله ولده إسماعيل Allah menyebutkan, “Maqam Ibrahim” maksudnya ketika Ibrahim membangun ka’bah, beliau menggunakan batu ini sebagai pijakan untuk meninggikan pondasi dan dindingnya. Beliau berdiri di atas batu itu, sementara anaknya Ismail, mengambilkan bahan untuk beliau. Karena fungsinya sebagai alat bantu untuk meninggikan bangunan, dulunya maqam Ibrahim nempel dengan dinding ka’bah. Kemudian di zaman Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu, batu itu digeser ke belakang. Ibnu Katsir melanjutkan keterangannya, وقد كان ملتصقا بجدار البيت، حتى أخّره عُمَر بن الخطاب، رضي الله عنه، في إمارته إلى ناحية الشرق (2) بحيث يتمكن الطُّوَّاف، ولا يُشَوِّشون على المصلين عنده بعد الطواف؛ لأن الله تعالى قد أمرنا بالصلاة عنده حيث قال: {وَاتَّخِذُوا مِنْ مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى} Dan dulu maqam Ibrahim menempel di dinding ka’bah. Hingga akhirnya di masa kekhalifahan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, batu itu digeser ke belakang, ke arah timur, sehingga ada jarak antara batu maqam Ibrahim dengan ka’bah yang memungkinkan bagi jamaah untuk melakukan thawaf, dan tidak mengganggu orang yang shalat di dekat maqam setelah thawaf. Karena Allah memerintahkan untuk shalat di dekat maqam Ibrahim, dalam firman-Nya, (yang artinya): “Jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat…” Mengenai seperti apa bentuk maqam Ibrahim, bisa anda pelajari di artikel: Hakekat Maqam Ibrahim Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-73 🔍 Insyaallah Arab, Kenikmatan Surga Firdaus, Kb Dalam Pandangan Islam, Hukum Perjodohan Dalam Islam, Doa Akhir Dan Awal Tahun Baru Hijriah, Dunia Gaib Menurut Islam Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 234 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Berhias Diri pada Hari Jumat

Pada hari Jumat, terutama yang punya kewajiban shalat Jumat diperintahkan untuk berhias diri. Berikut pelajaran dari Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   Hadits #1154 وَعَنْ سَلْمَانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَومَ الجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى )) رَوَاهُ البُخَارِي Salman radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, bersuci semampunya, berminyak dari minyaknya, mengenakan wewangian dari rumahnya, kemudian ia keluar lalu tidak memisahkan antara dua orang yang sedang duduk, kemudian ia melakukan shalat sebagaimana yang telah ditetapkan untuknya, lalu diam ketika imam berbicara, melainkan diampuni baginya dosa-dosa yang ada di antara Jumat tersebut dan Jumat yang lain.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 883]   Faedah Hadits   Pertama: Hadits ini jadi dalil mengenai hukum shalat Jumat. Menurut jumhur ulama dari Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hambali, hukum mandi Jumat adalah sunnah, tidak wajib, yang mengerjakannya mendapatkan pahala. Namun jika berwudhu ketika ingin pergi shalat Jumat, itu pun sudah sah. Kedua: Disunnahkan memakai wewangian ketika pergi shalat Jumat, juga dianjurkan memakai pakaian yang bagus, begitu pula dianjurkan dalam penampilan yang baik. Wewangian yang dikenakan bisa pada badan dan pakaiannya hingga tidak mengganggu dengan bau yang tidak enak pada lainnya. Namun jika tidak memakai wewangian karena tidak memiliki, tidaklah berdosa. Ketiga: Diperintahkan diam ketika mendengar khutbah Jumat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan jumat hari jumat riyadhus sholihin

Berhias Diri pada Hari Jumat

Pada hari Jumat, terutama yang punya kewajiban shalat Jumat diperintahkan untuk berhias diri. Berikut pelajaran dari Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   Hadits #1154 وَعَنْ سَلْمَانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَومَ الجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى )) رَوَاهُ البُخَارِي Salman radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, bersuci semampunya, berminyak dari minyaknya, mengenakan wewangian dari rumahnya, kemudian ia keluar lalu tidak memisahkan antara dua orang yang sedang duduk, kemudian ia melakukan shalat sebagaimana yang telah ditetapkan untuknya, lalu diam ketika imam berbicara, melainkan diampuni baginya dosa-dosa yang ada di antara Jumat tersebut dan Jumat yang lain.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 883]   Faedah Hadits   Pertama: Hadits ini jadi dalil mengenai hukum shalat Jumat. Menurut jumhur ulama dari Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hambali, hukum mandi Jumat adalah sunnah, tidak wajib, yang mengerjakannya mendapatkan pahala. Namun jika berwudhu ketika ingin pergi shalat Jumat, itu pun sudah sah. Kedua: Disunnahkan memakai wewangian ketika pergi shalat Jumat, juga dianjurkan memakai pakaian yang bagus, begitu pula dianjurkan dalam penampilan yang baik. Wewangian yang dikenakan bisa pada badan dan pakaiannya hingga tidak mengganggu dengan bau yang tidak enak pada lainnya. Namun jika tidak memakai wewangian karena tidak memiliki, tidaklah berdosa. Ketiga: Diperintahkan diam ketika mendengar khutbah Jumat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan jumat hari jumat riyadhus sholihin
Pada hari Jumat, terutama yang punya kewajiban shalat Jumat diperintahkan untuk berhias diri. Berikut pelajaran dari Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   Hadits #1154 وَعَنْ سَلْمَانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَومَ الجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى )) رَوَاهُ البُخَارِي Salman radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, bersuci semampunya, berminyak dari minyaknya, mengenakan wewangian dari rumahnya, kemudian ia keluar lalu tidak memisahkan antara dua orang yang sedang duduk, kemudian ia melakukan shalat sebagaimana yang telah ditetapkan untuknya, lalu diam ketika imam berbicara, melainkan diampuni baginya dosa-dosa yang ada di antara Jumat tersebut dan Jumat yang lain.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 883]   Faedah Hadits   Pertama: Hadits ini jadi dalil mengenai hukum shalat Jumat. Menurut jumhur ulama dari Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hambali, hukum mandi Jumat adalah sunnah, tidak wajib, yang mengerjakannya mendapatkan pahala. Namun jika berwudhu ketika ingin pergi shalat Jumat, itu pun sudah sah. Kedua: Disunnahkan memakai wewangian ketika pergi shalat Jumat, juga dianjurkan memakai pakaian yang bagus, begitu pula dianjurkan dalam penampilan yang baik. Wewangian yang dikenakan bisa pada badan dan pakaiannya hingga tidak mengganggu dengan bau yang tidak enak pada lainnya. Namun jika tidak memakai wewangian karena tidak memiliki, tidaklah berdosa. Ketiga: Diperintahkan diam ketika mendengar khutbah Jumat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan jumat hari jumat riyadhus sholihin


Pada hari Jumat, terutama yang punya kewajiban shalat Jumat diperintahkan untuk berhias diri. Berikut pelajaran dari Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   Hadits #1154 وَعَنْ سَلْمَانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَومَ الجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى )) رَوَاهُ البُخَارِي Salman radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, bersuci semampunya, berminyak dari minyaknya, mengenakan wewangian dari rumahnya, kemudian ia keluar lalu tidak memisahkan antara dua orang yang sedang duduk, kemudian ia melakukan shalat sebagaimana yang telah ditetapkan untuknya, lalu diam ketika imam berbicara, melainkan diampuni baginya dosa-dosa yang ada di antara Jumat tersebut dan Jumat yang lain.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 883]   Faedah Hadits   Pertama: Hadits ini jadi dalil mengenai hukum shalat Jumat. Menurut jumhur ulama dari Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hambali, hukum mandi Jumat adalah sunnah, tidak wajib, yang mengerjakannya mendapatkan pahala. Namun jika berwudhu ketika ingin pergi shalat Jumat, itu pun sudah sah. Kedua: Disunnahkan memakai wewangian ketika pergi shalat Jumat, juga dianjurkan memakai pakaian yang bagus, begitu pula dianjurkan dalam penampilan yang baik. Wewangian yang dikenakan bisa pada badan dan pakaiannya hingga tidak mengganggu dengan bau yang tidak enak pada lainnya. Namun jika tidak memakai wewangian karena tidak memiliki, tidaklah berdosa. Ketiga: Diperintahkan diam ketika mendengar khutbah Jumat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan jumat hari jumat riyadhus sholihin

Doa Agar Nikmat Tidak Hilang dan Musibah Tidak Datang Secara Mendadak

Doa ini bagus sekali dihafalkan agar nikmat tidak hilang secara mendadak, dan musibah tidak datang tiba-tiba.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1478 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ مِن دُعَاءِ رسُولِ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوالِ نِعْمَتِكَ، وتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ، وفُجَاءةِ نِقْمَتِكَ ، وَجَميْعِ سَخَطِكَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Di antara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK’ (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu).’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2739]   Faedah Hadits   Pertama: Maksud doa adalah meminta kepada Allah agar nikmat keselamatan (al-‘aafiyah) tidak berubah menjadi bencana (al-balaa’). Kedua: Dalam doa di atas juga, kita meminta perlindungan dari musibah yang datang tiba-tiba tanpa ada sebab, itulah yang disebut fuja-ah niqmatik. Ketiga: Wajib bagi kita mensyukuri nikmat karena dengan syukur, nikmat akan bertambah. Sedangkan kufur nikmat menyebabkan nikmat itu hilang. Keempat: Di antara bentuk musibah (al-balaa’) adalah hilangnya nikmat secara total atau nikmat berganti dengan musibah. Kelima: Hilangnya nikmat secara mendadak lebih berbahaya daripada hilangnya nikmat secara perlahan. Keenam: Hilangnya nikmat secara mendadak tanda tindakan melampaui batas seorang hamba dan semakin bertambah kedurhakaan kepada Allah. Ketujuh: Hilangnya nikmat secara bertahap adalah sebagai peringatan bagi hamba supaya terus bisa muhasabahdiri, dan agar hubungan hamba dengan Allah bertambah menjadi lebih baik. Itulah bentuk kelemahlembutan Allah pada hamba-Nya, agar hamba tersebut bertaubat, dan kembali kepada Rabbnya. Kedelapan: Wajib menjauhi segala hal yang Allah murkai baik yang nampak maupun tersembunyi, baik secara global (ijmal) maupun terperinci (tafshil).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Disusun di perjalanan Panggang – Jogja, 22 Dzulqa’dah 1440 H (25 Juli 2019, Kamis sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa doa supaya sehat kesehatan riyadhus sholihin

Doa Agar Nikmat Tidak Hilang dan Musibah Tidak Datang Secara Mendadak

Doa ini bagus sekali dihafalkan agar nikmat tidak hilang secara mendadak, dan musibah tidak datang tiba-tiba.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1478 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ مِن دُعَاءِ رسُولِ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوالِ نِعْمَتِكَ، وتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ، وفُجَاءةِ نِقْمَتِكَ ، وَجَميْعِ سَخَطِكَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Di antara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK’ (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu).’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2739]   Faedah Hadits   Pertama: Maksud doa adalah meminta kepada Allah agar nikmat keselamatan (al-‘aafiyah) tidak berubah menjadi bencana (al-balaa’). Kedua: Dalam doa di atas juga, kita meminta perlindungan dari musibah yang datang tiba-tiba tanpa ada sebab, itulah yang disebut fuja-ah niqmatik. Ketiga: Wajib bagi kita mensyukuri nikmat karena dengan syukur, nikmat akan bertambah. Sedangkan kufur nikmat menyebabkan nikmat itu hilang. Keempat: Di antara bentuk musibah (al-balaa’) adalah hilangnya nikmat secara total atau nikmat berganti dengan musibah. Kelima: Hilangnya nikmat secara mendadak lebih berbahaya daripada hilangnya nikmat secara perlahan. Keenam: Hilangnya nikmat secara mendadak tanda tindakan melampaui batas seorang hamba dan semakin bertambah kedurhakaan kepada Allah. Ketujuh: Hilangnya nikmat secara bertahap adalah sebagai peringatan bagi hamba supaya terus bisa muhasabahdiri, dan agar hubungan hamba dengan Allah bertambah menjadi lebih baik. Itulah bentuk kelemahlembutan Allah pada hamba-Nya, agar hamba tersebut bertaubat, dan kembali kepada Rabbnya. Kedelapan: Wajib menjauhi segala hal yang Allah murkai baik yang nampak maupun tersembunyi, baik secara global (ijmal) maupun terperinci (tafshil).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Disusun di perjalanan Panggang – Jogja, 22 Dzulqa’dah 1440 H (25 Juli 2019, Kamis sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa doa supaya sehat kesehatan riyadhus sholihin
Doa ini bagus sekali dihafalkan agar nikmat tidak hilang secara mendadak, dan musibah tidak datang tiba-tiba.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1478 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ مِن دُعَاءِ رسُولِ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوالِ نِعْمَتِكَ، وتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ، وفُجَاءةِ نِقْمَتِكَ ، وَجَميْعِ سَخَطِكَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Di antara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK’ (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu).’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2739]   Faedah Hadits   Pertama: Maksud doa adalah meminta kepada Allah agar nikmat keselamatan (al-‘aafiyah) tidak berubah menjadi bencana (al-balaa’). Kedua: Dalam doa di atas juga, kita meminta perlindungan dari musibah yang datang tiba-tiba tanpa ada sebab, itulah yang disebut fuja-ah niqmatik. Ketiga: Wajib bagi kita mensyukuri nikmat karena dengan syukur, nikmat akan bertambah. Sedangkan kufur nikmat menyebabkan nikmat itu hilang. Keempat: Di antara bentuk musibah (al-balaa’) adalah hilangnya nikmat secara total atau nikmat berganti dengan musibah. Kelima: Hilangnya nikmat secara mendadak lebih berbahaya daripada hilangnya nikmat secara perlahan. Keenam: Hilangnya nikmat secara mendadak tanda tindakan melampaui batas seorang hamba dan semakin bertambah kedurhakaan kepada Allah. Ketujuh: Hilangnya nikmat secara bertahap adalah sebagai peringatan bagi hamba supaya terus bisa muhasabahdiri, dan agar hubungan hamba dengan Allah bertambah menjadi lebih baik. Itulah bentuk kelemahlembutan Allah pada hamba-Nya, agar hamba tersebut bertaubat, dan kembali kepada Rabbnya. Kedelapan: Wajib menjauhi segala hal yang Allah murkai baik yang nampak maupun tersembunyi, baik secara global (ijmal) maupun terperinci (tafshil).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Disusun di perjalanan Panggang – Jogja, 22 Dzulqa’dah 1440 H (25 Juli 2019, Kamis sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa doa supaya sehat kesehatan riyadhus sholihin


Doa ini bagus sekali dihafalkan agar nikmat tidak hilang secara mendadak, dan musibah tidak datang tiba-tiba.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1478 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ مِن دُعَاءِ رسُولِ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوالِ نِعْمَتِكَ، وتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ، وفُجَاءةِ نِقْمَتِكَ ، وَجَميْعِ سَخَطِكَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Di antara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK’ (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu).’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2739]   Faedah Hadits   Pertama: Maksud doa adalah meminta kepada Allah agar nikmat keselamatan (al-‘aafiyah) tidak berubah menjadi bencana (al-balaa’). Kedua: Dalam doa di atas juga, kita meminta perlindungan dari musibah yang datang tiba-tiba tanpa ada sebab, itulah yang disebut fuja-ah niqmatik. Ketiga: Wajib bagi kita mensyukuri nikmat karena dengan syukur, nikmat akan bertambah. Sedangkan kufur nikmat menyebabkan nikmat itu hilang. Keempat: Di antara bentuk musibah (al-balaa’) adalah hilangnya nikmat secara total atau nikmat berganti dengan musibah. Kelima: Hilangnya nikmat secara mendadak lebih berbahaya daripada hilangnya nikmat secara perlahan. Keenam: Hilangnya nikmat secara mendadak tanda tindakan melampaui batas seorang hamba dan semakin bertambah kedurhakaan kepada Allah. Ketujuh: Hilangnya nikmat secara bertahap adalah sebagai peringatan bagi hamba supaya terus bisa muhasabahdiri, dan agar hubungan hamba dengan Allah bertambah menjadi lebih baik. Itulah bentuk kelemahlembutan Allah pada hamba-Nya, agar hamba tersebut bertaubat, dan kembali kepada Rabbnya. Kedelapan: Wajib menjauhi segala hal yang Allah murkai baik yang nampak maupun tersembunyi, baik secara global (ijmal) maupun terperinci (tafshil).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Disusun di perjalanan Panggang – Jogja, 22 Dzulqa’dah 1440 H (25 Juli 2019, Kamis sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa doa supaya sehat kesehatan riyadhus sholihin

Wajib Mengumumkan Pernikahan

Wajib Mengumumkan Pernikahan Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Terdapat hadis dari Ahmad bin Abdullah bin Zubair –radhiyallahu’anha-, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, أعلنوا النكاح “Umumkanlah pernikahan…” (Dinilai Hasan oleh Syekh Albani dalam Irwa’ Al-Gholil no. 1993). Perintah pada hadis ini, oleh Mayoritas ulama (jumhur) dipahami wajib. Bahkan bila kita renungi, mengumumkan pernikahan masuk dalam syarat sah pernikahan. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل “Tidaklah sah pernikahan tanpa izin wali (perempuan), dan kehadiran dua saksi yang adil.” (HR. Baihaqi, dinilai Shahih oleh Syekh Albani Shahih Al-Jami’ no. 7557) Hadirnya dua saksi, diantara tujuan pokoknya adalah, agar kabar pernikahan tersebar. Oleh karenanya, tidak boleh bagi pengantin, walinya atau siapapun, melarang para saksi mengabarkan pernikahan. Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqiti –hafidzahullah– (anggota ulama senior Kerajaan Saudi Arabia, pengajar di masjid Nabawi) menegaskan, لم يجز أن يستكتم الشهود الخبر، فلا يجوز لأحد أن يقول لشهود النكاح: لا تخبروا أحداً Para saksi tidak boleh menyembunyikan kabar pernikahan. Maka tidak boleh seorangpun berpesan kepada para saksi, “Tolong jangan kabarkan siapa-siapa.” (Transkip rekaman kajian Syarah Zadil Mustaqni’, dipublikasikan oleh: http://islamport.com/w/hnb/Web/1741/2534.htm) Bahkan Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu, jika dilaporkan ada pernikahan dilakukan sembunyi-sembunyi, beliau akan jatuhkan hukuman cambuk untuk wali dan para saksi. Karena seperti itu menyalahi syariat Allah yang memerintahkan mengumumkan nikah. Sehingga bisa kita simpulkan, mengumumkan nikah hukumnya wajib. Semakin menyebarkan kabar pernikahan lebih luas, hukumnya sunnah. Hal ini bertujuan agar: [1] Menjaga kesucian nasab. [2] Membedakan antara pernikahan dengan perzinahan. [3] Menjaga hak-hak pengantin. [4] Tidak muncul prasangka buruk di tengah masyarakat, disebabkan seorang sudah serumah dengan pasangannya dalam ikatan pernikahan, disebabkan mereka tidak mengumumkan pernikahannya kepada masyarakat. Oleh karenanya, Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan mengadakan acara walimah. Agar orang-orang banyak berkumpul dan mengetahui kabar pernikahan. Beliau shalallahu alaihi wa sallam bersabda, أولم ولو بشاة Laksanakanlah walimah walau dengan seekor kambing. (HR. Bukhari) Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan, الواجب إعلان النكاح، حتى يعلم الناس أن فلان تزوج، وفلانة تزوجت؛ لأن عدم الإعلان يجعله كالزنا، Mengumumkan nikah hukumnya wajib. Agar masyarakat tahu bahwa si fulan sudah menikah. Karena menyembunyikan pernikahan, menjadikannya seperti zina. (https://binbaz.org.sa/fatwas/12969/ حكم-اعلان-النكاح) *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Urutan Sedekah Yang Paling Utama, Dosa Zina Dengan Suami Orang, Doa Ziarah Makam, Pahala Melahirkan Caesar, Potong Rambut Saat Hamil Dalam Islam, Gambar Mahar Uang Kertas Visited 633 times, 3 visit(s) today Post Views: 513 QRIS donasi Yufid

Wajib Mengumumkan Pernikahan

Wajib Mengumumkan Pernikahan Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Terdapat hadis dari Ahmad bin Abdullah bin Zubair –radhiyallahu’anha-, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, أعلنوا النكاح “Umumkanlah pernikahan…” (Dinilai Hasan oleh Syekh Albani dalam Irwa’ Al-Gholil no. 1993). Perintah pada hadis ini, oleh Mayoritas ulama (jumhur) dipahami wajib. Bahkan bila kita renungi, mengumumkan pernikahan masuk dalam syarat sah pernikahan. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل “Tidaklah sah pernikahan tanpa izin wali (perempuan), dan kehadiran dua saksi yang adil.” (HR. Baihaqi, dinilai Shahih oleh Syekh Albani Shahih Al-Jami’ no. 7557) Hadirnya dua saksi, diantara tujuan pokoknya adalah, agar kabar pernikahan tersebar. Oleh karenanya, tidak boleh bagi pengantin, walinya atau siapapun, melarang para saksi mengabarkan pernikahan. Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqiti –hafidzahullah– (anggota ulama senior Kerajaan Saudi Arabia, pengajar di masjid Nabawi) menegaskan, لم يجز أن يستكتم الشهود الخبر، فلا يجوز لأحد أن يقول لشهود النكاح: لا تخبروا أحداً Para saksi tidak boleh menyembunyikan kabar pernikahan. Maka tidak boleh seorangpun berpesan kepada para saksi, “Tolong jangan kabarkan siapa-siapa.” (Transkip rekaman kajian Syarah Zadil Mustaqni’, dipublikasikan oleh: http://islamport.com/w/hnb/Web/1741/2534.htm) Bahkan Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu, jika dilaporkan ada pernikahan dilakukan sembunyi-sembunyi, beliau akan jatuhkan hukuman cambuk untuk wali dan para saksi. Karena seperti itu menyalahi syariat Allah yang memerintahkan mengumumkan nikah. Sehingga bisa kita simpulkan, mengumumkan nikah hukumnya wajib. Semakin menyebarkan kabar pernikahan lebih luas, hukumnya sunnah. Hal ini bertujuan agar: [1] Menjaga kesucian nasab. [2] Membedakan antara pernikahan dengan perzinahan. [3] Menjaga hak-hak pengantin. [4] Tidak muncul prasangka buruk di tengah masyarakat, disebabkan seorang sudah serumah dengan pasangannya dalam ikatan pernikahan, disebabkan mereka tidak mengumumkan pernikahannya kepada masyarakat. Oleh karenanya, Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan mengadakan acara walimah. Agar orang-orang banyak berkumpul dan mengetahui kabar pernikahan. Beliau shalallahu alaihi wa sallam bersabda, أولم ولو بشاة Laksanakanlah walimah walau dengan seekor kambing. (HR. Bukhari) Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan, الواجب إعلان النكاح، حتى يعلم الناس أن فلان تزوج، وفلانة تزوجت؛ لأن عدم الإعلان يجعله كالزنا، Mengumumkan nikah hukumnya wajib. Agar masyarakat tahu bahwa si fulan sudah menikah. Karena menyembunyikan pernikahan, menjadikannya seperti zina. (https://binbaz.org.sa/fatwas/12969/ حكم-اعلان-النكاح) *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Urutan Sedekah Yang Paling Utama, Dosa Zina Dengan Suami Orang, Doa Ziarah Makam, Pahala Melahirkan Caesar, Potong Rambut Saat Hamil Dalam Islam, Gambar Mahar Uang Kertas Visited 633 times, 3 visit(s) today Post Views: 513 QRIS donasi Yufid
Wajib Mengumumkan Pernikahan Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Terdapat hadis dari Ahmad bin Abdullah bin Zubair –radhiyallahu’anha-, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, أعلنوا النكاح “Umumkanlah pernikahan…” (Dinilai Hasan oleh Syekh Albani dalam Irwa’ Al-Gholil no. 1993). Perintah pada hadis ini, oleh Mayoritas ulama (jumhur) dipahami wajib. Bahkan bila kita renungi, mengumumkan pernikahan masuk dalam syarat sah pernikahan. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل “Tidaklah sah pernikahan tanpa izin wali (perempuan), dan kehadiran dua saksi yang adil.” (HR. Baihaqi, dinilai Shahih oleh Syekh Albani Shahih Al-Jami’ no. 7557) Hadirnya dua saksi, diantara tujuan pokoknya adalah, agar kabar pernikahan tersebar. Oleh karenanya, tidak boleh bagi pengantin, walinya atau siapapun, melarang para saksi mengabarkan pernikahan. Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqiti –hafidzahullah– (anggota ulama senior Kerajaan Saudi Arabia, pengajar di masjid Nabawi) menegaskan, لم يجز أن يستكتم الشهود الخبر، فلا يجوز لأحد أن يقول لشهود النكاح: لا تخبروا أحداً Para saksi tidak boleh menyembunyikan kabar pernikahan. Maka tidak boleh seorangpun berpesan kepada para saksi, “Tolong jangan kabarkan siapa-siapa.” (Transkip rekaman kajian Syarah Zadil Mustaqni’, dipublikasikan oleh: http://islamport.com/w/hnb/Web/1741/2534.htm) Bahkan Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu, jika dilaporkan ada pernikahan dilakukan sembunyi-sembunyi, beliau akan jatuhkan hukuman cambuk untuk wali dan para saksi. Karena seperti itu menyalahi syariat Allah yang memerintahkan mengumumkan nikah. Sehingga bisa kita simpulkan, mengumumkan nikah hukumnya wajib. Semakin menyebarkan kabar pernikahan lebih luas, hukumnya sunnah. Hal ini bertujuan agar: [1] Menjaga kesucian nasab. [2] Membedakan antara pernikahan dengan perzinahan. [3] Menjaga hak-hak pengantin. [4] Tidak muncul prasangka buruk di tengah masyarakat, disebabkan seorang sudah serumah dengan pasangannya dalam ikatan pernikahan, disebabkan mereka tidak mengumumkan pernikahannya kepada masyarakat. Oleh karenanya, Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan mengadakan acara walimah. Agar orang-orang banyak berkumpul dan mengetahui kabar pernikahan. Beliau shalallahu alaihi wa sallam bersabda, أولم ولو بشاة Laksanakanlah walimah walau dengan seekor kambing. (HR. Bukhari) Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan, الواجب إعلان النكاح، حتى يعلم الناس أن فلان تزوج، وفلانة تزوجت؛ لأن عدم الإعلان يجعله كالزنا، Mengumumkan nikah hukumnya wajib. Agar masyarakat tahu bahwa si fulan sudah menikah. Karena menyembunyikan pernikahan, menjadikannya seperti zina. (https://binbaz.org.sa/fatwas/12969/ حكم-اعلان-النكاح) *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Urutan Sedekah Yang Paling Utama, Dosa Zina Dengan Suami Orang, Doa Ziarah Makam, Pahala Melahirkan Caesar, Potong Rambut Saat Hamil Dalam Islam, Gambar Mahar Uang Kertas Visited 633 times, 3 visit(s) today Post Views: 513 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/667069064&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Wajib Mengumumkan Pernikahan Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Terdapat hadis dari Ahmad bin Abdullah bin Zubair –radhiyallahu’anha-, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, أعلنوا النكاح “Umumkanlah pernikahan…” (Dinilai Hasan oleh Syekh Albani dalam Irwa’ Al-Gholil no. 1993). Perintah pada hadis ini, oleh Mayoritas ulama (jumhur) dipahami wajib. Bahkan bila kita renungi, mengumumkan pernikahan masuk dalam syarat sah pernikahan. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل “Tidaklah sah pernikahan tanpa izin wali (perempuan), dan kehadiran dua saksi yang adil.” (HR. Baihaqi, dinilai Shahih oleh Syekh Albani Shahih Al-Jami’ no. 7557) Hadirnya dua saksi, diantara tujuan pokoknya adalah, agar kabar pernikahan tersebar. Oleh karenanya, tidak boleh bagi pengantin, walinya atau siapapun, melarang para saksi mengabarkan pernikahan. Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqiti –hafidzahullah– (anggota ulama senior Kerajaan Saudi Arabia, pengajar di masjid Nabawi) menegaskan, لم يجز أن يستكتم الشهود الخبر، فلا يجوز لأحد أن يقول لشهود النكاح: لا تخبروا أحداً Para saksi tidak boleh menyembunyikan kabar pernikahan. Maka tidak boleh seorangpun berpesan kepada para saksi, “Tolong jangan kabarkan siapa-siapa.” (Transkip rekaman kajian Syarah Zadil Mustaqni’, dipublikasikan oleh: http://islamport.com/w/hnb/Web/1741/2534.htm) Bahkan Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu, jika dilaporkan ada pernikahan dilakukan sembunyi-sembunyi, beliau akan jatuhkan hukuman cambuk untuk wali dan para saksi. Karena seperti itu menyalahi syariat Allah yang memerintahkan mengumumkan nikah. Sehingga bisa kita simpulkan, mengumumkan nikah hukumnya wajib. Semakin menyebarkan kabar pernikahan lebih luas, hukumnya sunnah. Hal ini bertujuan agar: [1] Menjaga kesucian nasab. [2] Membedakan antara pernikahan dengan perzinahan. [3] Menjaga hak-hak pengantin. [4] Tidak muncul prasangka buruk di tengah masyarakat, disebabkan seorang sudah serumah dengan pasangannya dalam ikatan pernikahan, disebabkan mereka tidak mengumumkan pernikahannya kepada masyarakat. Oleh karenanya, Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan mengadakan acara walimah. Agar orang-orang banyak berkumpul dan mengetahui kabar pernikahan. Beliau shalallahu alaihi wa sallam bersabda, أولم ولو بشاة Laksanakanlah walimah walau dengan seekor kambing. (HR. Bukhari) Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan, الواجب إعلان النكاح، حتى يعلم الناس أن فلان تزوج، وفلانة تزوجت؛ لأن عدم الإعلان يجعله كالزنا، Mengumumkan nikah hukumnya wajib. Agar masyarakat tahu bahwa si fulan sudah menikah. Karena menyembunyikan pernikahan, menjadikannya seperti zina. (https://binbaz.org.sa/fatwas/12969/ حكم-اعلان-النكاح) *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Urutan Sedekah Yang Paling Utama, Dosa Zina Dengan Suami Orang, Doa Ziarah Makam, Pahala Melahirkan Caesar, Potong Rambut Saat Hamil Dalam Islam, Gambar Mahar Uang Kertas Visited 633 times, 3 visit(s) today Post Views: 513 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kumpulan Amalan Ringan #28: Doa Ketika Kehilangan Sesuatu

Apa yang mesti dibaca ketika kita kehilangan sesuatu, termasuk pula ketika kerabat kita meninggal dunia?   Ummu Salamah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا. إِلاَّ أَخْلَفَ اللَّهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا “Siapa saja dari hamba yang tertimpa suatu musibah lalu ia mengucapkan ‘INNAA LILLAHI WA INNAA ILAIHI ROOJI’UN. ALLOHUMMA’JURNII FII MUSHIBATII WA AKHLIF LII KHOIRON MINHAA (Segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali pada-Nya. Ya Allah, berilah ganjaran terhadap musibah yang menimpaku dan berilah ganti dengan yang lebih baik)’, maka Allah akan memberinya ganjaran dalam musibahnya dan menggantinya dengan yang lebih baik.” Ketika Abu Salamah (suamiku) wafat, aku pun menyebut doa sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan padaku. Allah pun memberiku suami yang lebih baik dari suamiku yang dulu yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 918) Ummu Salamah juga berucap, فَلَمَّا تُوُفِّىَ أَبُو سَلَمَةَ قُلْتُ مَنْ خَيْرٌ مِنْ أَبِى سَلَمَةَ صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ عَزَمَ اللَّهُ لِى فَقُلْتُهَا. قَالَتْ فَتَزَوَّجْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Ketika Abu Salamah meninggal dunia, aku mengatakan, ‘Siapa yang lebih baik dari Abu Salamah—sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–?’ Kemudian Allah memberikan petunjuk padaku (aku tawakkal dan pasrah kepada Allah, pen.) untuk tetap mengucapkan bacaan tadi.” Ummu Salamah pun berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun akhirnya menjadi suamiku.” (HR. Muslim, no. 918)   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar kumpulan amalan ringan

Kumpulan Amalan Ringan #28: Doa Ketika Kehilangan Sesuatu

Apa yang mesti dibaca ketika kita kehilangan sesuatu, termasuk pula ketika kerabat kita meninggal dunia?   Ummu Salamah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا. إِلاَّ أَخْلَفَ اللَّهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا “Siapa saja dari hamba yang tertimpa suatu musibah lalu ia mengucapkan ‘INNAA LILLAHI WA INNAA ILAIHI ROOJI’UN. ALLOHUMMA’JURNII FII MUSHIBATII WA AKHLIF LII KHOIRON MINHAA (Segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali pada-Nya. Ya Allah, berilah ganjaran terhadap musibah yang menimpaku dan berilah ganti dengan yang lebih baik)’, maka Allah akan memberinya ganjaran dalam musibahnya dan menggantinya dengan yang lebih baik.” Ketika Abu Salamah (suamiku) wafat, aku pun menyebut doa sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan padaku. Allah pun memberiku suami yang lebih baik dari suamiku yang dulu yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 918) Ummu Salamah juga berucap, فَلَمَّا تُوُفِّىَ أَبُو سَلَمَةَ قُلْتُ مَنْ خَيْرٌ مِنْ أَبِى سَلَمَةَ صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ عَزَمَ اللَّهُ لِى فَقُلْتُهَا. قَالَتْ فَتَزَوَّجْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Ketika Abu Salamah meninggal dunia, aku mengatakan, ‘Siapa yang lebih baik dari Abu Salamah—sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–?’ Kemudian Allah memberikan petunjuk padaku (aku tawakkal dan pasrah kepada Allah, pen.) untuk tetap mengucapkan bacaan tadi.” Ummu Salamah pun berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun akhirnya menjadi suamiku.” (HR. Muslim, no. 918)   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar kumpulan amalan ringan
Apa yang mesti dibaca ketika kita kehilangan sesuatu, termasuk pula ketika kerabat kita meninggal dunia?   Ummu Salamah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا. إِلاَّ أَخْلَفَ اللَّهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا “Siapa saja dari hamba yang tertimpa suatu musibah lalu ia mengucapkan ‘INNAA LILLAHI WA INNAA ILAIHI ROOJI’UN. ALLOHUMMA’JURNII FII MUSHIBATII WA AKHLIF LII KHOIRON MINHAA (Segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali pada-Nya. Ya Allah, berilah ganjaran terhadap musibah yang menimpaku dan berilah ganti dengan yang lebih baik)’, maka Allah akan memberinya ganjaran dalam musibahnya dan menggantinya dengan yang lebih baik.” Ketika Abu Salamah (suamiku) wafat, aku pun menyebut doa sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan padaku. Allah pun memberiku suami yang lebih baik dari suamiku yang dulu yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 918) Ummu Salamah juga berucap, فَلَمَّا تُوُفِّىَ أَبُو سَلَمَةَ قُلْتُ مَنْ خَيْرٌ مِنْ أَبِى سَلَمَةَ صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ عَزَمَ اللَّهُ لِى فَقُلْتُهَا. قَالَتْ فَتَزَوَّجْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Ketika Abu Salamah meninggal dunia, aku mengatakan, ‘Siapa yang lebih baik dari Abu Salamah—sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–?’ Kemudian Allah memberikan petunjuk padaku (aku tawakkal dan pasrah kepada Allah, pen.) untuk tetap mengucapkan bacaan tadi.” Ummu Salamah pun berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun akhirnya menjadi suamiku.” (HR. Muslim, no. 918)   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar kumpulan amalan ringan


Apa yang mesti dibaca ketika kita kehilangan sesuatu, termasuk pula ketika kerabat kita meninggal dunia?   Ummu Salamah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا. إِلاَّ أَخْلَفَ اللَّهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا “Siapa saja dari hamba yang tertimpa suatu musibah lalu ia mengucapkan ‘INNAA LILLAHI WA INNAA ILAIHI ROOJI’UN. ALLOHUMMA’JURNII FII MUSHIBATII WA AKHLIF LII KHOIRON MINHAA (Segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali pada-Nya. Ya Allah, berilah ganjaran terhadap musibah yang menimpaku dan berilah ganti dengan yang lebih baik)’, maka Allah akan memberinya ganjaran dalam musibahnya dan menggantinya dengan yang lebih baik.” Ketika Abu Salamah (suamiku) wafat, aku pun menyebut doa sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan padaku. Allah pun memberiku suami yang lebih baik dari suamiku yang dulu yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 918) Ummu Salamah juga berucap, فَلَمَّا تُوُفِّىَ أَبُو سَلَمَةَ قُلْتُ مَنْ خَيْرٌ مِنْ أَبِى سَلَمَةَ صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ عَزَمَ اللَّهُ لِى فَقُلْتُهَا. قَالَتْ فَتَزَوَّجْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Ketika Abu Salamah meninggal dunia, aku mengatakan, ‘Siapa yang lebih baik dari Abu Salamah—sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–?’ Kemudian Allah memberikan petunjuk padaku (aku tawakkal dan pasrah kepada Allah, pen.) untuk tetap mengucapkan bacaan tadi.” Ummu Salamah pun berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun akhirnya menjadi suamiku.” (HR. Muslim, no. 918)   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar kumpulan amalan ringan
Prev     Next