Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Hanya Berlaku Bagi Sohibul Qurban

Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Hanya Berlaku Bagi Sohibul Qurban Apakah tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha itu berlaku bagi semua orang? Ataukah hanya berlaku utk sohibul qurban saja? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Anjuran tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha, disebutkan dalam hadis dari Buraidah bin Hushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلاَ يَطْعَمُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّىَ Pada hari idul fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar menuju lapangan, hingga beliau sarapan dulu. Dan pada hari idul adha, beliau tidak makan, hingga beliau shalat. (HR. Tirmidzi 545 dan dishahihkan al-Albani). Beliau menunda makan, agar bisa sarapan dengan daging qurbannya. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain, وَكَانَ لاَ يَأْكُلُ يَوْمَ النَّحْرِ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَتِهِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan ketika idul adha, hingga beliau pulang, lalu makan hasil qurbannya. (HR. Daruquthni 1734). Terkait alasan ini, banyak ulama menyebutkan bahwa anjuran tidak makan sebelum berangkat shalat id, hanya berlaku bagi sohibul qurban, agar dia bisa makan daging qurbannya. Berikut keterangan mereka, [1] Keterangan az-Zaila’i – ulama hanafiyah dari Mesir – (w. 762 H) هذا في حق من يضحي ليأكل من أضحيته، أما في حق غيره فلا Aturan ini berlaku bagi orang yang hendak berqurban, agar dia bisa makan daging qurbannya. Sementara untuk yang lain, tidak berlaku aturan ini. (Tabyin al-Haqaiq, 1/226). [2] Keterangan al-Buhuti – ulama Hambali dari Mesir – (w. 1050 H) وكان لا يأكل يوم النحر حتى يرجع، فيأكل من أضحيته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan pada hari idul adha hingga beliau pulang, lalu makan daging qurbannya. Ketika tidak memiliki hewan qurban, tidak masalah makan sebelum shalat. (Kasyaf al-Qina’, 2/51). [3] Keterangan al-Mubarokfuri – (w. 1353 H) وقد خصص أحمد بن حنبل استحباب تأخير الأكل في عيد الأضحى بمن له ذبح Imam Ahmad menegaskan bahwa anjuran menunda makan ketika idul adha, hanya khusus untuk mereka yang memiliki hewan qurban. (Tuhfatul Ahwadzi, 3/81). Berdasarkan keterangan di atas, bisa kita buat kesimpulan, [1] Dianjurkan untuk tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha. [2] Anjuran ini hanya berlaku bagi sohibul qurban, dan bukan semua kaum muslimin [3] Latar belakang anjuran tidak makan sebelum shalat bagi sohibul qurban adalah agar dia bisa sarapan dengan daging qurbannya. Karena itu, bagi sohibul qurban yang menyerahkan hewan qurbannya di dekat tempat tinggalnya, maka dianjurkan seusai shalat idul adha agar tidak makan apapun, menunggu hewan qurbannya disembelih. Demikian Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-73 🔍 Memasukan Jari Ke Kemaluan Istri Menurut Islam, Puasa Rajab Menurut Sunnah, Hukum Extension Bulu Mata, Cincin Pernikahan Dalam Islam, Hukum Pajak Dalam Islam, Beli Burung Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 288 QRIS donasi Yufid

Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Hanya Berlaku Bagi Sohibul Qurban

Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Hanya Berlaku Bagi Sohibul Qurban Apakah tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha itu berlaku bagi semua orang? Ataukah hanya berlaku utk sohibul qurban saja? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Anjuran tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha, disebutkan dalam hadis dari Buraidah bin Hushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلاَ يَطْعَمُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّىَ Pada hari idul fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar menuju lapangan, hingga beliau sarapan dulu. Dan pada hari idul adha, beliau tidak makan, hingga beliau shalat. (HR. Tirmidzi 545 dan dishahihkan al-Albani). Beliau menunda makan, agar bisa sarapan dengan daging qurbannya. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain, وَكَانَ لاَ يَأْكُلُ يَوْمَ النَّحْرِ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَتِهِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan ketika idul adha, hingga beliau pulang, lalu makan hasil qurbannya. (HR. Daruquthni 1734). Terkait alasan ini, banyak ulama menyebutkan bahwa anjuran tidak makan sebelum berangkat shalat id, hanya berlaku bagi sohibul qurban, agar dia bisa makan daging qurbannya. Berikut keterangan mereka, [1] Keterangan az-Zaila’i – ulama hanafiyah dari Mesir – (w. 762 H) هذا في حق من يضحي ليأكل من أضحيته، أما في حق غيره فلا Aturan ini berlaku bagi orang yang hendak berqurban, agar dia bisa makan daging qurbannya. Sementara untuk yang lain, tidak berlaku aturan ini. (Tabyin al-Haqaiq, 1/226). [2] Keterangan al-Buhuti – ulama Hambali dari Mesir – (w. 1050 H) وكان لا يأكل يوم النحر حتى يرجع، فيأكل من أضحيته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan pada hari idul adha hingga beliau pulang, lalu makan daging qurbannya. Ketika tidak memiliki hewan qurban, tidak masalah makan sebelum shalat. (Kasyaf al-Qina’, 2/51). [3] Keterangan al-Mubarokfuri – (w. 1353 H) وقد خصص أحمد بن حنبل استحباب تأخير الأكل في عيد الأضحى بمن له ذبح Imam Ahmad menegaskan bahwa anjuran menunda makan ketika idul adha, hanya khusus untuk mereka yang memiliki hewan qurban. (Tuhfatul Ahwadzi, 3/81). Berdasarkan keterangan di atas, bisa kita buat kesimpulan, [1] Dianjurkan untuk tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha. [2] Anjuran ini hanya berlaku bagi sohibul qurban, dan bukan semua kaum muslimin [3] Latar belakang anjuran tidak makan sebelum shalat bagi sohibul qurban adalah agar dia bisa sarapan dengan daging qurbannya. Karena itu, bagi sohibul qurban yang menyerahkan hewan qurbannya di dekat tempat tinggalnya, maka dianjurkan seusai shalat idul adha agar tidak makan apapun, menunggu hewan qurbannya disembelih. Demikian Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-73 🔍 Memasukan Jari Ke Kemaluan Istri Menurut Islam, Puasa Rajab Menurut Sunnah, Hukum Extension Bulu Mata, Cincin Pernikahan Dalam Islam, Hukum Pajak Dalam Islam, Beli Burung Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 288 QRIS donasi Yufid
Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Hanya Berlaku Bagi Sohibul Qurban Apakah tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha itu berlaku bagi semua orang? Ataukah hanya berlaku utk sohibul qurban saja? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Anjuran tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha, disebutkan dalam hadis dari Buraidah bin Hushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلاَ يَطْعَمُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّىَ Pada hari idul fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar menuju lapangan, hingga beliau sarapan dulu. Dan pada hari idul adha, beliau tidak makan, hingga beliau shalat. (HR. Tirmidzi 545 dan dishahihkan al-Albani). Beliau menunda makan, agar bisa sarapan dengan daging qurbannya. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain, وَكَانَ لاَ يَأْكُلُ يَوْمَ النَّحْرِ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَتِهِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan ketika idul adha, hingga beliau pulang, lalu makan hasil qurbannya. (HR. Daruquthni 1734). Terkait alasan ini, banyak ulama menyebutkan bahwa anjuran tidak makan sebelum berangkat shalat id, hanya berlaku bagi sohibul qurban, agar dia bisa makan daging qurbannya. Berikut keterangan mereka, [1] Keterangan az-Zaila’i – ulama hanafiyah dari Mesir – (w. 762 H) هذا في حق من يضحي ليأكل من أضحيته، أما في حق غيره فلا Aturan ini berlaku bagi orang yang hendak berqurban, agar dia bisa makan daging qurbannya. Sementara untuk yang lain, tidak berlaku aturan ini. (Tabyin al-Haqaiq, 1/226). [2] Keterangan al-Buhuti – ulama Hambali dari Mesir – (w. 1050 H) وكان لا يأكل يوم النحر حتى يرجع، فيأكل من أضحيته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan pada hari idul adha hingga beliau pulang, lalu makan daging qurbannya. Ketika tidak memiliki hewan qurban, tidak masalah makan sebelum shalat. (Kasyaf al-Qina’, 2/51). [3] Keterangan al-Mubarokfuri – (w. 1353 H) وقد خصص أحمد بن حنبل استحباب تأخير الأكل في عيد الأضحى بمن له ذبح Imam Ahmad menegaskan bahwa anjuran menunda makan ketika idul adha, hanya khusus untuk mereka yang memiliki hewan qurban. (Tuhfatul Ahwadzi, 3/81). Berdasarkan keterangan di atas, bisa kita buat kesimpulan, [1] Dianjurkan untuk tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha. [2] Anjuran ini hanya berlaku bagi sohibul qurban, dan bukan semua kaum muslimin [3] Latar belakang anjuran tidak makan sebelum shalat bagi sohibul qurban adalah agar dia bisa sarapan dengan daging qurbannya. Karena itu, bagi sohibul qurban yang menyerahkan hewan qurbannya di dekat tempat tinggalnya, maka dianjurkan seusai shalat idul adha agar tidak makan apapun, menunggu hewan qurbannya disembelih. Demikian Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-73 🔍 Memasukan Jari Ke Kemaluan Istri Menurut Islam, Puasa Rajab Menurut Sunnah, Hukum Extension Bulu Mata, Cincin Pernikahan Dalam Islam, Hukum Pajak Dalam Islam, Beli Burung Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 288 QRIS donasi Yufid


Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Hanya Berlaku Bagi Sohibul Qurban Apakah tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha itu berlaku bagi semua orang? Ataukah hanya berlaku utk sohibul qurban saja? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Anjuran tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha, disebutkan dalam hadis dari Buraidah bin Hushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلاَ يَطْعَمُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّىَ Pada hari idul fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar menuju lapangan, hingga beliau sarapan dulu. Dan pada hari idul adha, beliau tidak makan, hingga beliau shalat. (HR. Tirmidzi 545 dan dishahihkan al-Albani). Beliau menunda makan, agar bisa sarapan dengan daging qurbannya. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain, وَكَانَ لاَ يَأْكُلُ يَوْمَ النَّحْرِ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَتِهِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan ketika idul adha, hingga beliau pulang, lalu makan hasil qurbannya. (HR. Daruquthni 1734). Terkait alasan ini, banyak ulama menyebutkan bahwa anjuran tidak makan sebelum berangkat shalat id, hanya berlaku bagi sohibul qurban, agar dia bisa makan daging qurbannya. Berikut keterangan mereka, [1] Keterangan az-Zaila’i – ulama hanafiyah dari Mesir – (w. 762 H) هذا في حق من يضحي ليأكل من أضحيته، أما في حق غيره فلا Aturan ini berlaku bagi orang yang hendak berqurban, agar dia bisa makan daging qurbannya. Sementara untuk yang lain, tidak berlaku aturan ini. (Tabyin al-Haqaiq, 1/226). [2] Keterangan al-Buhuti – ulama Hambali dari Mesir – (w. 1050 H) وكان لا يأكل يوم النحر حتى يرجع، فيأكل من أضحيته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan pada hari idul adha hingga beliau pulang, lalu makan daging qurbannya. Ketika tidak memiliki hewan qurban, tidak masalah makan sebelum shalat. (Kasyaf al-Qina’, 2/51). [3] Keterangan al-Mubarokfuri – (w. 1353 H) وقد خصص أحمد بن حنبل استحباب تأخير الأكل في عيد الأضحى بمن له ذبح Imam Ahmad menegaskan bahwa anjuran menunda makan ketika idul adha, hanya khusus untuk mereka yang memiliki hewan qurban. (Tuhfatul Ahwadzi, 3/81). Berdasarkan keterangan di atas, bisa kita buat kesimpulan, [1] Dianjurkan untuk tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha. [2] Anjuran ini hanya berlaku bagi sohibul qurban, dan bukan semua kaum muslimin [3] Latar belakang anjuran tidak makan sebelum shalat bagi sohibul qurban adalah agar dia bisa sarapan dengan daging qurbannya. Karena itu, bagi sohibul qurban yang menyerahkan hewan qurbannya di dekat tempat tinggalnya, maka dianjurkan seusai shalat idul adha agar tidak makan apapun, menunggu hewan qurbannya disembelih. Demikian Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-73 🔍 Memasukan Jari Ke Kemaluan Istri Menurut Islam, Puasa Rajab Menurut Sunnah, Hukum Extension Bulu Mata, Cincin Pernikahan Dalam Islam, Hukum Pajak Dalam Islam, Beli Burung Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 288 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Keutamaan Puasa Arafah dan Faedah Haditsnya

Apa saja keutamaan puasa Arafah? Kita bisa gali dari Khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita nikmat iman. Itulah nikmat yang paling besar yang wajib kita syukuri. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagai bentuk syukur kita kepada-Nya. Perintah takwa ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Pada hari tarwiyah, 8 Dzulhijjah kali ini, kita akan pelajari tentang satu hadits saja yang membicarakan keutamaan puasa Arafah, 9 Dzulhijjah. Moga jadi pelajaran berharga di dalamnya pada Jumat kali ini.   Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162)   Apa saja faedah penting dari hadits puasa Arafah? Pertama: Hadits ini menunjukkan keutamaan  dari puasa Arafah, dan besarnya pahala puasa tersebut pada sisi Allah karena disebutkan pahalanya adalah menghapuskan dosa dua tahun. Kedua: Puasa Arafah diperintahkan kepada orang yang tidak berhaji sedangkan orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melakukan puasa ini, bahkan yang sesuai sunnah mereka (jamaah haji) tidak berpuasa Arafah karena mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiga: Boleh melakukan puasa Arafah pada hari Jumat walaupun berpuasa pada hari Jumat saja tanpa diikuti dengan puasa pada hari sebelum dan sesudahnya. Begitu pula boleh berpuasa pada hari Sabtu walau bersendirian karena puasa Arafah pada hari Sabtu adalah puasa yang punya sebab. Keempat: Dosa yang terampuni adalah dosa kecil (ash-shaghair). Adapun dosa besar (al-kabair) seperti zina, maka riba, sihir, dan lainnya mesti dengan taubat untuk menghapusnya, tidak cukup dengan melakukan amalan saleh semata. Demikian pendapat dari jumhur atau kebanyakan ulama. Namun Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah masih berpendapat pengampunan dosa di sini adalah dosa kecil dan dosa besar, sebagaimana bahasan beliau dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 7:489. Kelima: Disunnahkan bagi setiap muslim untuk semangat berdoa pada hari Arafah karena berharap doa-doanya diijabahi (dikabulkan), karena kondisi orang yang berpuasa juga adalah kondisi mustajabnya doa. Doa ketika berbuka puasa juga adalah doa yang lebih mudah untuk dikabulkan. Keenam: Disunnahkan bertakbir bakda shalat Shubuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga hari tasyrik yang terakhir (13 Dzulhijjah, pada waktu Ashar). Ucapan takbirnya adalah: ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, WA LILLAHIL HAMD. Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya, “Hadits apa yang mendukung amalan takbir dari shalat Shubuh pada hari Arafah hingga hari tasyrik yang terakhir?” Jawab beliau, “Dalilnya adalah ijmak (kata sepakat para ulama), didukung dengan pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum. Lihat Al-Mughni, 3:289,; Al-Majmu’ Imam Nawawi, 5:35; Irwa’ Al-Ghalil, 3:125. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “ غَدَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَاتٍ مِنَّا الْمُلَبِّى وَمِنَّا الْمُكَبِّرُ “Kami pagi-pagi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mina menuju Arafah, di antara kami ada yang bertalbiyah dan di antara kami ada yang bertakbir.” (HR. Muslim, no. 1284) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, أَصَحُّ الْأَقْوَالِ فِي التَّكْبِيرِ الَّذِي عَلَيْهِ جُمْهُورُ السَّلَفِ وَالْفُقَهَاءِ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالْأَئِمَّةِ : أَنْ يُكَبِّرَ مِنْ فَجْرِ يَوْمِ عَرَفَةَ إلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ عَقِبَ كُلِّ صَلَاةٍ “Pendapat yang paling tepat dalam waktu bertakbir yang dipegang oleh jumhur salaf dan fuqoha dari kalangan sahabat dan ulama madzhab, adalah dari waktu fajar pada hari Arafah hingga hari tasyrik terakhir setiap bakda shalat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:220-222) Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Referensi Utama: Ahadits ‘Asyr Dzi Al-Hijjah wa Ayyam At-Tasyriq wa Yaliihaa Risalah fii Ahadits Syahrullah Al-Muharram. Cetakan pertama, Tahun 1424 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Darul Muslim. hlm. 33-35.     Disusun di #darushsholihin, malam 8 Dzulhijjah 1440 H (9 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskeutamaan amalan awal dzulhijjah keutamaan puasa arafah puasa arafah puasa awal dzulhijjah

Khutbah Jumat: Keutamaan Puasa Arafah dan Faedah Haditsnya

Apa saja keutamaan puasa Arafah? Kita bisa gali dari Khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita nikmat iman. Itulah nikmat yang paling besar yang wajib kita syukuri. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagai bentuk syukur kita kepada-Nya. Perintah takwa ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Pada hari tarwiyah, 8 Dzulhijjah kali ini, kita akan pelajari tentang satu hadits saja yang membicarakan keutamaan puasa Arafah, 9 Dzulhijjah. Moga jadi pelajaran berharga di dalamnya pada Jumat kali ini.   Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162)   Apa saja faedah penting dari hadits puasa Arafah? Pertama: Hadits ini menunjukkan keutamaan  dari puasa Arafah, dan besarnya pahala puasa tersebut pada sisi Allah karena disebutkan pahalanya adalah menghapuskan dosa dua tahun. Kedua: Puasa Arafah diperintahkan kepada orang yang tidak berhaji sedangkan orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melakukan puasa ini, bahkan yang sesuai sunnah mereka (jamaah haji) tidak berpuasa Arafah karena mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiga: Boleh melakukan puasa Arafah pada hari Jumat walaupun berpuasa pada hari Jumat saja tanpa diikuti dengan puasa pada hari sebelum dan sesudahnya. Begitu pula boleh berpuasa pada hari Sabtu walau bersendirian karena puasa Arafah pada hari Sabtu adalah puasa yang punya sebab. Keempat: Dosa yang terampuni adalah dosa kecil (ash-shaghair). Adapun dosa besar (al-kabair) seperti zina, maka riba, sihir, dan lainnya mesti dengan taubat untuk menghapusnya, tidak cukup dengan melakukan amalan saleh semata. Demikian pendapat dari jumhur atau kebanyakan ulama. Namun Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah masih berpendapat pengampunan dosa di sini adalah dosa kecil dan dosa besar, sebagaimana bahasan beliau dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 7:489. Kelima: Disunnahkan bagi setiap muslim untuk semangat berdoa pada hari Arafah karena berharap doa-doanya diijabahi (dikabulkan), karena kondisi orang yang berpuasa juga adalah kondisi mustajabnya doa. Doa ketika berbuka puasa juga adalah doa yang lebih mudah untuk dikabulkan. Keenam: Disunnahkan bertakbir bakda shalat Shubuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga hari tasyrik yang terakhir (13 Dzulhijjah, pada waktu Ashar). Ucapan takbirnya adalah: ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, WA LILLAHIL HAMD. Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya, “Hadits apa yang mendukung amalan takbir dari shalat Shubuh pada hari Arafah hingga hari tasyrik yang terakhir?” Jawab beliau, “Dalilnya adalah ijmak (kata sepakat para ulama), didukung dengan pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum. Lihat Al-Mughni, 3:289,; Al-Majmu’ Imam Nawawi, 5:35; Irwa’ Al-Ghalil, 3:125. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “ غَدَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَاتٍ مِنَّا الْمُلَبِّى وَمِنَّا الْمُكَبِّرُ “Kami pagi-pagi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mina menuju Arafah, di antara kami ada yang bertalbiyah dan di antara kami ada yang bertakbir.” (HR. Muslim, no. 1284) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, أَصَحُّ الْأَقْوَالِ فِي التَّكْبِيرِ الَّذِي عَلَيْهِ جُمْهُورُ السَّلَفِ وَالْفُقَهَاءِ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالْأَئِمَّةِ : أَنْ يُكَبِّرَ مِنْ فَجْرِ يَوْمِ عَرَفَةَ إلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ عَقِبَ كُلِّ صَلَاةٍ “Pendapat yang paling tepat dalam waktu bertakbir yang dipegang oleh jumhur salaf dan fuqoha dari kalangan sahabat dan ulama madzhab, adalah dari waktu fajar pada hari Arafah hingga hari tasyrik terakhir setiap bakda shalat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:220-222) Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Referensi Utama: Ahadits ‘Asyr Dzi Al-Hijjah wa Ayyam At-Tasyriq wa Yaliihaa Risalah fii Ahadits Syahrullah Al-Muharram. Cetakan pertama, Tahun 1424 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Darul Muslim. hlm. 33-35.     Disusun di #darushsholihin, malam 8 Dzulhijjah 1440 H (9 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskeutamaan amalan awal dzulhijjah keutamaan puasa arafah puasa arafah puasa awal dzulhijjah
Apa saja keutamaan puasa Arafah? Kita bisa gali dari Khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita nikmat iman. Itulah nikmat yang paling besar yang wajib kita syukuri. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagai bentuk syukur kita kepada-Nya. Perintah takwa ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Pada hari tarwiyah, 8 Dzulhijjah kali ini, kita akan pelajari tentang satu hadits saja yang membicarakan keutamaan puasa Arafah, 9 Dzulhijjah. Moga jadi pelajaran berharga di dalamnya pada Jumat kali ini.   Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162)   Apa saja faedah penting dari hadits puasa Arafah? Pertama: Hadits ini menunjukkan keutamaan  dari puasa Arafah, dan besarnya pahala puasa tersebut pada sisi Allah karena disebutkan pahalanya adalah menghapuskan dosa dua tahun. Kedua: Puasa Arafah diperintahkan kepada orang yang tidak berhaji sedangkan orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melakukan puasa ini, bahkan yang sesuai sunnah mereka (jamaah haji) tidak berpuasa Arafah karena mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiga: Boleh melakukan puasa Arafah pada hari Jumat walaupun berpuasa pada hari Jumat saja tanpa diikuti dengan puasa pada hari sebelum dan sesudahnya. Begitu pula boleh berpuasa pada hari Sabtu walau bersendirian karena puasa Arafah pada hari Sabtu adalah puasa yang punya sebab. Keempat: Dosa yang terampuni adalah dosa kecil (ash-shaghair). Adapun dosa besar (al-kabair) seperti zina, maka riba, sihir, dan lainnya mesti dengan taubat untuk menghapusnya, tidak cukup dengan melakukan amalan saleh semata. Demikian pendapat dari jumhur atau kebanyakan ulama. Namun Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah masih berpendapat pengampunan dosa di sini adalah dosa kecil dan dosa besar, sebagaimana bahasan beliau dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 7:489. Kelima: Disunnahkan bagi setiap muslim untuk semangat berdoa pada hari Arafah karena berharap doa-doanya diijabahi (dikabulkan), karena kondisi orang yang berpuasa juga adalah kondisi mustajabnya doa. Doa ketika berbuka puasa juga adalah doa yang lebih mudah untuk dikabulkan. Keenam: Disunnahkan bertakbir bakda shalat Shubuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga hari tasyrik yang terakhir (13 Dzulhijjah, pada waktu Ashar). Ucapan takbirnya adalah: ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, WA LILLAHIL HAMD. Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya, “Hadits apa yang mendukung amalan takbir dari shalat Shubuh pada hari Arafah hingga hari tasyrik yang terakhir?” Jawab beliau, “Dalilnya adalah ijmak (kata sepakat para ulama), didukung dengan pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum. Lihat Al-Mughni, 3:289,; Al-Majmu’ Imam Nawawi, 5:35; Irwa’ Al-Ghalil, 3:125. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “ غَدَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَاتٍ مِنَّا الْمُلَبِّى وَمِنَّا الْمُكَبِّرُ “Kami pagi-pagi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mina menuju Arafah, di antara kami ada yang bertalbiyah dan di antara kami ada yang bertakbir.” (HR. Muslim, no. 1284) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, أَصَحُّ الْأَقْوَالِ فِي التَّكْبِيرِ الَّذِي عَلَيْهِ جُمْهُورُ السَّلَفِ وَالْفُقَهَاءِ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالْأَئِمَّةِ : أَنْ يُكَبِّرَ مِنْ فَجْرِ يَوْمِ عَرَفَةَ إلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ عَقِبَ كُلِّ صَلَاةٍ “Pendapat yang paling tepat dalam waktu bertakbir yang dipegang oleh jumhur salaf dan fuqoha dari kalangan sahabat dan ulama madzhab, adalah dari waktu fajar pada hari Arafah hingga hari tasyrik terakhir setiap bakda shalat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:220-222) Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Referensi Utama: Ahadits ‘Asyr Dzi Al-Hijjah wa Ayyam At-Tasyriq wa Yaliihaa Risalah fii Ahadits Syahrullah Al-Muharram. Cetakan pertama, Tahun 1424 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Darul Muslim. hlm. 33-35.     Disusun di #darushsholihin, malam 8 Dzulhijjah 1440 H (9 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskeutamaan amalan awal dzulhijjah keutamaan puasa arafah puasa arafah puasa awal dzulhijjah


Apa saja keutamaan puasa Arafah? Kita bisa gali dari Khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita nikmat iman. Itulah nikmat yang paling besar yang wajib kita syukuri. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagai bentuk syukur kita kepada-Nya. Perintah takwa ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Pada hari tarwiyah, 8 Dzulhijjah kali ini, kita akan pelajari tentang satu hadits saja yang membicarakan keutamaan puasa Arafah, 9 Dzulhijjah. Moga jadi pelajaran berharga di dalamnya pada Jumat kali ini.   Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162)   Apa saja faedah penting dari hadits puasa Arafah? Pertama: Hadits ini menunjukkan keutamaan  dari puasa Arafah, dan besarnya pahala puasa tersebut pada sisi Allah karena disebutkan pahalanya adalah menghapuskan dosa dua tahun. Kedua: Puasa Arafah diperintahkan kepada orang yang tidak berhaji sedangkan orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melakukan puasa ini, bahkan yang sesuai sunnah mereka (jamaah haji) tidak berpuasa Arafah karena mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiga: Boleh melakukan puasa Arafah pada hari Jumat walaupun berpuasa pada hari Jumat saja tanpa diikuti dengan puasa pada hari sebelum dan sesudahnya. Begitu pula boleh berpuasa pada hari Sabtu walau bersendirian karena puasa Arafah pada hari Sabtu adalah puasa yang punya sebab. Keempat: Dosa yang terampuni adalah dosa kecil (ash-shaghair). Adapun dosa besar (al-kabair) seperti zina, maka riba, sihir, dan lainnya mesti dengan taubat untuk menghapusnya, tidak cukup dengan melakukan amalan saleh semata. Demikian pendapat dari jumhur atau kebanyakan ulama. Namun Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah masih berpendapat pengampunan dosa di sini adalah dosa kecil dan dosa besar, sebagaimana bahasan beliau dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 7:489. Kelima: Disunnahkan bagi setiap muslim untuk semangat berdoa pada hari Arafah karena berharap doa-doanya diijabahi (dikabulkan), karena kondisi orang yang berpuasa juga adalah kondisi mustajabnya doa. Doa ketika berbuka puasa juga adalah doa yang lebih mudah untuk dikabulkan. Keenam: Disunnahkan bertakbir bakda shalat Shubuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga hari tasyrik yang terakhir (13 Dzulhijjah, pada waktu Ashar). Ucapan takbirnya adalah: ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, WA LILLAHIL HAMD. Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya, “Hadits apa yang mendukung amalan takbir dari shalat Shubuh pada hari Arafah hingga hari tasyrik yang terakhir?” Jawab beliau, “Dalilnya adalah ijmak (kata sepakat para ulama), didukung dengan pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum. Lihat Al-Mughni, 3:289,; Al-Majmu’ Imam Nawawi, 5:35; Irwa’ Al-Ghalil, 3:125. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “ غَدَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَاتٍ مِنَّا الْمُلَبِّى وَمِنَّا الْمُكَبِّرُ “Kami pagi-pagi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mina menuju Arafah, di antara kami ada yang bertalbiyah dan di antara kami ada yang bertakbir.” (HR. Muslim, no. 1284) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, أَصَحُّ الْأَقْوَالِ فِي التَّكْبِيرِ الَّذِي عَلَيْهِ جُمْهُورُ السَّلَفِ وَالْفُقَهَاءِ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالْأَئِمَّةِ : أَنْ يُكَبِّرَ مِنْ فَجْرِ يَوْمِ عَرَفَةَ إلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ عَقِبَ كُلِّ صَلَاةٍ “Pendapat yang paling tepat dalam waktu bertakbir yang dipegang oleh jumhur salaf dan fuqoha dari kalangan sahabat dan ulama madzhab, adalah dari waktu fajar pada hari Arafah hingga hari tasyrik terakhir setiap bakda shalat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:220-222) Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Referensi Utama: Ahadits ‘Asyr Dzi Al-Hijjah wa Ayyam At-Tasyriq wa Yaliihaa Risalah fii Ahadits Syahrullah Al-Muharram. Cetakan pertama, Tahun 1424 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Darul Muslim. hlm. 33-35.     Disusun di #darushsholihin, malam 8 Dzulhijjah 1440 H (9 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskeutamaan amalan awal dzulhijjah keutamaan puasa arafah puasa arafah puasa awal dzulhijjah

Adab dalam Mengucapkan Salam, Kebanyakan Kita Belum Tahu

Bagaimana adab dalam mengucapkan salam? Berikut pelajaran dari Riyadhus Sholihin, bagus sekali untuk dipelajari.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam 133- بَابُ آدَابِ السَّلاَمِ Bab 133. Bab Adab dalam Salam   Hadits #857 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ َوَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى المَاشِي ، وَالمَاشِي عَلَى القَاعِدِ ، وَالقَليْلُ عَلَى الكَثِيْرِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي : (( وَالصَّغِيْرُ عَلَى الكَبيْرِ )) . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan, yang berjalan memberi salam kepada yang duduk, dan yang sedikit memberi salam kepada yang banyak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6233 dan Muslim, no. 2160] Ada tambahan dalam riwayat Al-Bukhari, “Dan yang kecil memberi salam kepada yang besar.”   Faedah Hadits Hadits ini mengajarkan bagaimanakah adab mengucapkan salam, dan setiap orang punya hak dalam hal salam. Seandainya yang banyak melewati yang sedikit atau yang besar melewati yang kecil, maka tidak ada dalil yang menunjukkan siapakah yang baiknya mengucapkan salam. Dalil yang ada hanyalah menjelaskan keutamaan yang memulai mengucapkan salam, terserah anak kecil ataukah orang dewasa, atau orang yang sedikit ataukah orang yang banyak. Siapa yang masuk pasar hendaklah menebar salam seperti praktik dari Ibnu Umar sebagaimana yang diterangkan dalam hadits #850.   Hadits #858 وَعَنْ أَبي أُمَامَةَ صُدَيِّ بْنِ عَجْلاَن البَاهِلِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِاللهِ مَنْ بَدَأَهُمْ بِالسَّلامِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإسْنَادٍ جَيِّدٍ . Abu Umamah Shuday bin ‘Ajlan Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling utama menurut Allah adalah orang yang memulai salam di antara mereka.” (HR. Abu Daud dengan sanad jayyid) [HR. Abu Daud, no. 5197. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih]. وَرَوَاهُ التِّرْمِذِي عَنْ أَبِي أُمَامَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قِيلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، الرَّجُلانِ يَلْتَقِيَانِ أَيُّهُمَا يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ ؟ ، قَالَ : (( أَوْلاَهُمَا بِاللهِ تَعَالَى )) قَالَ التِّرْمِذِي : (( هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dan Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Umamah dikatakan, “Wahai Rasulullah, jika dua orang laki-laki bertemu siapakah hendaknya yang memulai mengucapkan salam?” Beliau menjawab, “Yang lebih dahulu memberi salam adalah orang yang lebih utama di sisi Allah Ta’ala.” Tirmidzi berkata, haditsnya hasan sahih. [HR. Tirmidzi, no. 2694. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].   Faedah Hadits Disunnahkan menebar salam antara kaum muslimin. Ucapan salam ini adalah jalan untuk taat kepada Allah, mencintai-Nya, dan dekat dengan-Nya. Jika dua orang bertemu, yang terbaik adalah yang pertama mengucapkan salam pada saudaranya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid keempat.     Disusun di #darushsholihin, malam 4 Dzulhijjah 1440 H (4 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab dalam salam riyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

Adab dalam Mengucapkan Salam, Kebanyakan Kita Belum Tahu

Bagaimana adab dalam mengucapkan salam? Berikut pelajaran dari Riyadhus Sholihin, bagus sekali untuk dipelajari.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam 133- بَابُ آدَابِ السَّلاَمِ Bab 133. Bab Adab dalam Salam   Hadits #857 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ َوَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى المَاشِي ، وَالمَاشِي عَلَى القَاعِدِ ، وَالقَليْلُ عَلَى الكَثِيْرِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي : (( وَالصَّغِيْرُ عَلَى الكَبيْرِ )) . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan, yang berjalan memberi salam kepada yang duduk, dan yang sedikit memberi salam kepada yang banyak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6233 dan Muslim, no. 2160] Ada tambahan dalam riwayat Al-Bukhari, “Dan yang kecil memberi salam kepada yang besar.”   Faedah Hadits Hadits ini mengajarkan bagaimanakah adab mengucapkan salam, dan setiap orang punya hak dalam hal salam. Seandainya yang banyak melewati yang sedikit atau yang besar melewati yang kecil, maka tidak ada dalil yang menunjukkan siapakah yang baiknya mengucapkan salam. Dalil yang ada hanyalah menjelaskan keutamaan yang memulai mengucapkan salam, terserah anak kecil ataukah orang dewasa, atau orang yang sedikit ataukah orang yang banyak. Siapa yang masuk pasar hendaklah menebar salam seperti praktik dari Ibnu Umar sebagaimana yang diterangkan dalam hadits #850.   Hadits #858 وَعَنْ أَبي أُمَامَةَ صُدَيِّ بْنِ عَجْلاَن البَاهِلِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِاللهِ مَنْ بَدَأَهُمْ بِالسَّلامِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإسْنَادٍ جَيِّدٍ . Abu Umamah Shuday bin ‘Ajlan Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling utama menurut Allah adalah orang yang memulai salam di antara mereka.” (HR. Abu Daud dengan sanad jayyid) [HR. Abu Daud, no. 5197. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih]. وَرَوَاهُ التِّرْمِذِي عَنْ أَبِي أُمَامَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قِيلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، الرَّجُلانِ يَلْتَقِيَانِ أَيُّهُمَا يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ ؟ ، قَالَ : (( أَوْلاَهُمَا بِاللهِ تَعَالَى )) قَالَ التِّرْمِذِي : (( هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dan Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Umamah dikatakan, “Wahai Rasulullah, jika dua orang laki-laki bertemu siapakah hendaknya yang memulai mengucapkan salam?” Beliau menjawab, “Yang lebih dahulu memberi salam adalah orang yang lebih utama di sisi Allah Ta’ala.” Tirmidzi berkata, haditsnya hasan sahih. [HR. Tirmidzi, no. 2694. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].   Faedah Hadits Disunnahkan menebar salam antara kaum muslimin. Ucapan salam ini adalah jalan untuk taat kepada Allah, mencintai-Nya, dan dekat dengan-Nya. Jika dua orang bertemu, yang terbaik adalah yang pertama mengucapkan salam pada saudaranya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid keempat.     Disusun di #darushsholihin, malam 4 Dzulhijjah 1440 H (4 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab dalam salam riyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam
Bagaimana adab dalam mengucapkan salam? Berikut pelajaran dari Riyadhus Sholihin, bagus sekali untuk dipelajari.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam 133- بَابُ آدَابِ السَّلاَمِ Bab 133. Bab Adab dalam Salam   Hadits #857 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ َوَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى المَاشِي ، وَالمَاشِي عَلَى القَاعِدِ ، وَالقَليْلُ عَلَى الكَثِيْرِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي : (( وَالصَّغِيْرُ عَلَى الكَبيْرِ )) . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan, yang berjalan memberi salam kepada yang duduk, dan yang sedikit memberi salam kepada yang banyak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6233 dan Muslim, no. 2160] Ada tambahan dalam riwayat Al-Bukhari, “Dan yang kecil memberi salam kepada yang besar.”   Faedah Hadits Hadits ini mengajarkan bagaimanakah adab mengucapkan salam, dan setiap orang punya hak dalam hal salam. Seandainya yang banyak melewati yang sedikit atau yang besar melewati yang kecil, maka tidak ada dalil yang menunjukkan siapakah yang baiknya mengucapkan salam. Dalil yang ada hanyalah menjelaskan keutamaan yang memulai mengucapkan salam, terserah anak kecil ataukah orang dewasa, atau orang yang sedikit ataukah orang yang banyak. Siapa yang masuk pasar hendaklah menebar salam seperti praktik dari Ibnu Umar sebagaimana yang diterangkan dalam hadits #850.   Hadits #858 وَعَنْ أَبي أُمَامَةَ صُدَيِّ بْنِ عَجْلاَن البَاهِلِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِاللهِ مَنْ بَدَأَهُمْ بِالسَّلامِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإسْنَادٍ جَيِّدٍ . Abu Umamah Shuday bin ‘Ajlan Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling utama menurut Allah adalah orang yang memulai salam di antara mereka.” (HR. Abu Daud dengan sanad jayyid) [HR. Abu Daud, no. 5197. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih]. وَرَوَاهُ التِّرْمِذِي عَنْ أَبِي أُمَامَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قِيلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، الرَّجُلانِ يَلْتَقِيَانِ أَيُّهُمَا يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ ؟ ، قَالَ : (( أَوْلاَهُمَا بِاللهِ تَعَالَى )) قَالَ التِّرْمِذِي : (( هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dan Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Umamah dikatakan, “Wahai Rasulullah, jika dua orang laki-laki bertemu siapakah hendaknya yang memulai mengucapkan salam?” Beliau menjawab, “Yang lebih dahulu memberi salam adalah orang yang lebih utama di sisi Allah Ta’ala.” Tirmidzi berkata, haditsnya hasan sahih. [HR. Tirmidzi, no. 2694. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].   Faedah Hadits Disunnahkan menebar salam antara kaum muslimin. Ucapan salam ini adalah jalan untuk taat kepada Allah, mencintai-Nya, dan dekat dengan-Nya. Jika dua orang bertemu, yang terbaik adalah yang pertama mengucapkan salam pada saudaranya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid keempat.     Disusun di #darushsholihin, malam 4 Dzulhijjah 1440 H (4 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab dalam salam riyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam


Bagaimana adab dalam mengucapkan salam? Berikut pelajaran dari Riyadhus Sholihin, bagus sekali untuk dipelajari.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam 133- بَابُ آدَابِ السَّلاَمِ Bab 133. Bab Adab dalam Salam   Hadits #857 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ َوَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى المَاشِي ، وَالمَاشِي عَلَى القَاعِدِ ، وَالقَليْلُ عَلَى الكَثِيْرِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي : (( وَالصَّغِيْرُ عَلَى الكَبيْرِ )) . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan, yang berjalan memberi salam kepada yang duduk, dan yang sedikit memberi salam kepada yang banyak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6233 dan Muslim, no. 2160] Ada tambahan dalam riwayat Al-Bukhari, “Dan yang kecil memberi salam kepada yang besar.”   Faedah Hadits Hadits ini mengajarkan bagaimanakah adab mengucapkan salam, dan setiap orang punya hak dalam hal salam. Seandainya yang banyak melewati yang sedikit atau yang besar melewati yang kecil, maka tidak ada dalil yang menunjukkan siapakah yang baiknya mengucapkan salam. Dalil yang ada hanyalah menjelaskan keutamaan yang memulai mengucapkan salam, terserah anak kecil ataukah orang dewasa, atau orang yang sedikit ataukah orang yang banyak. Siapa yang masuk pasar hendaklah menebar salam seperti praktik dari Ibnu Umar sebagaimana yang diterangkan dalam hadits #850.   Hadits #858 وَعَنْ أَبي أُمَامَةَ صُدَيِّ بْنِ عَجْلاَن البَاهِلِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِاللهِ مَنْ بَدَأَهُمْ بِالسَّلامِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإسْنَادٍ جَيِّدٍ . Abu Umamah Shuday bin ‘Ajlan Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling utama menurut Allah adalah orang yang memulai salam di antara mereka.” (HR. Abu Daud dengan sanad jayyid) [HR. Abu Daud, no. 5197. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih]. وَرَوَاهُ التِّرْمِذِي عَنْ أَبِي أُمَامَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قِيلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، الرَّجُلانِ يَلْتَقِيَانِ أَيُّهُمَا يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ ؟ ، قَالَ : (( أَوْلاَهُمَا بِاللهِ تَعَالَى )) قَالَ التِّرْمِذِي : (( هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dan Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Umamah dikatakan, “Wahai Rasulullah, jika dua orang laki-laki bertemu siapakah hendaknya yang memulai mengucapkan salam?” Beliau menjawab, “Yang lebih dahulu memberi salam adalah orang yang lebih utama di sisi Allah Ta’ala.” Tirmidzi berkata, haditsnya hasan sahih. [HR. Tirmidzi, no. 2694. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].   Faedah Hadits Disunnahkan menebar salam antara kaum muslimin. Ucapan salam ini adalah jalan untuk taat kepada Allah, mencintai-Nya, dan dekat dengan-Nya. Jika dua orang bertemu, yang terbaik adalah yang pertama mengucapkan salam pada saudaranya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid keempat.     Disusun di #darushsholihin, malam 4 Dzulhijjah 1440 H (4 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab dalam salam riyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

Dilarang Mengumumkan Barang Hilang di Masjid?

Barang Hilang di Masjid, Dilarang Mengumumkannya? Barang saya pernah hilang di masjid, nah, saya mendengar ada hadis larangan mengumumkan barang hilang di masjid. Apa yang harus saya lakukan? Karena barang tersebut sangat penting. Jawaban: Alhamdulillahi wa kafaa, washsholaatu wassalaamu alan nabiyyil mushthafa, wa ba’d… Ahlan wa sahlan saudaraku penanya, rahimaniyallaahu wa iyyaakum. Hadis yang anda dengar benar adanya. Ia adalah hadis Abu Hurairah –radhiyallaahu anhu-, bahwa Rasulullaah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda: من سمع رجلا ينشد ضالة في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك، فإن المساجد لم تبن لهذا “Jika kalian mendengar seorang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid, maka katakanlah kepadanya : ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut padamu! Masjid tidaklah dibangun untuk itu (mengumumkan barang hilang).” [HR. Muslim] Juga dikisahkan dalam hadis Buraidah –radhiyallaahu anhu– bahwa ketika itu ada seorang yang mengumumkan kehilangannya di masjid. Ia mengatakan: “Siapa yang melihat unta merah(ku)!?”. Maka Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– pun mengatakan padanya: لا وجدت، إنما بنيت المساجد لما بنيت له “Semoga engkau tidak menemukan (barang itu)! Masjid hanyalah dibangun untuk tujuannya tersendiri (salat, zikir, dan ilmu).” [HR. Muslim] An-Nawawi –rahimahullah- di akhir penjelasannya terhadap hadis Buraidah –radhiyallallahu anhu– mengatakan: “Ini merupakan hukuman berat baginya (yang mengumumkan kehilangan di masjid) karena tindakannya (yang) menyelisihi (syariat). Dan seyogyanya bagi siapa pun yang melihat hal yang sama untuk mengatakan: ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut padamu! Masjid tidaklah dibangun untuk itu.’, atau ‘Semoga engkau tidak menemukan (barang itu)! Masjid hanyalah dibangun untuk tujuannya tersendiri.’, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam-. [Lihat : Al-Minhaj karya An-Nawawi] Dan larangan di atas mencakup seluruh jenis barang, baik yang berharga maupun tidak, karena lafaz ضالة pada hadis berbentuk nakiroh (indefinitif/tidak tertentu), dan ia berada pada konteks kalimat syarat (barang siapa … maka …), dan nakiroh pada konteks seperti ini mengandung makna yang umum, yaitu: barang hilang apapun. Sebagaimana ia juga mencakup cara apapun, dengan pengeras suara atau tidak, atau dengan menempel selebaran, selama ia di dalam masjid maka itu terlarang. Adapun solusinya, maka sebagaimana disebutkan oleh para ulama adalah dengan berdiri di depan pintu masjid (di bagian luarnya) kemudian mengumumkan di sana, atau menempelkan selebaran-selebaran di tembok atau tempat khusus di luar masjid. [Lihat: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, binbaz.org.sa] Wallaahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dosa Istri Selingkuh, Aurat Sesama Wanita, Hukum Kerja Di Asuransi, Cara Menahan Emosi Pada Suami, Gigi Bunyi Saat Tidur Menurut Islam, Tata Cara Berhubungan Suami Istri Visited 95 times, 1 visit(s) today Post Views: 776 QRIS donasi Yufid

Dilarang Mengumumkan Barang Hilang di Masjid?

Barang Hilang di Masjid, Dilarang Mengumumkannya? Barang saya pernah hilang di masjid, nah, saya mendengar ada hadis larangan mengumumkan barang hilang di masjid. Apa yang harus saya lakukan? Karena barang tersebut sangat penting. Jawaban: Alhamdulillahi wa kafaa, washsholaatu wassalaamu alan nabiyyil mushthafa, wa ba’d… Ahlan wa sahlan saudaraku penanya, rahimaniyallaahu wa iyyaakum. Hadis yang anda dengar benar adanya. Ia adalah hadis Abu Hurairah –radhiyallaahu anhu-, bahwa Rasulullaah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda: من سمع رجلا ينشد ضالة في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك، فإن المساجد لم تبن لهذا “Jika kalian mendengar seorang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid, maka katakanlah kepadanya : ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut padamu! Masjid tidaklah dibangun untuk itu (mengumumkan barang hilang).” [HR. Muslim] Juga dikisahkan dalam hadis Buraidah –radhiyallaahu anhu– bahwa ketika itu ada seorang yang mengumumkan kehilangannya di masjid. Ia mengatakan: “Siapa yang melihat unta merah(ku)!?”. Maka Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– pun mengatakan padanya: لا وجدت، إنما بنيت المساجد لما بنيت له “Semoga engkau tidak menemukan (barang itu)! Masjid hanyalah dibangun untuk tujuannya tersendiri (salat, zikir, dan ilmu).” [HR. Muslim] An-Nawawi –rahimahullah- di akhir penjelasannya terhadap hadis Buraidah –radhiyallallahu anhu– mengatakan: “Ini merupakan hukuman berat baginya (yang mengumumkan kehilangan di masjid) karena tindakannya (yang) menyelisihi (syariat). Dan seyogyanya bagi siapa pun yang melihat hal yang sama untuk mengatakan: ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut padamu! Masjid tidaklah dibangun untuk itu.’, atau ‘Semoga engkau tidak menemukan (barang itu)! Masjid hanyalah dibangun untuk tujuannya tersendiri.’, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam-. [Lihat : Al-Minhaj karya An-Nawawi] Dan larangan di atas mencakup seluruh jenis barang, baik yang berharga maupun tidak, karena lafaz ضالة pada hadis berbentuk nakiroh (indefinitif/tidak tertentu), dan ia berada pada konteks kalimat syarat (barang siapa … maka …), dan nakiroh pada konteks seperti ini mengandung makna yang umum, yaitu: barang hilang apapun. Sebagaimana ia juga mencakup cara apapun, dengan pengeras suara atau tidak, atau dengan menempel selebaran, selama ia di dalam masjid maka itu terlarang. Adapun solusinya, maka sebagaimana disebutkan oleh para ulama adalah dengan berdiri di depan pintu masjid (di bagian luarnya) kemudian mengumumkan di sana, atau menempelkan selebaran-selebaran di tembok atau tempat khusus di luar masjid. [Lihat: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, binbaz.org.sa] Wallaahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dosa Istri Selingkuh, Aurat Sesama Wanita, Hukum Kerja Di Asuransi, Cara Menahan Emosi Pada Suami, Gigi Bunyi Saat Tidur Menurut Islam, Tata Cara Berhubungan Suami Istri Visited 95 times, 1 visit(s) today Post Views: 776 QRIS donasi Yufid
Barang Hilang di Masjid, Dilarang Mengumumkannya? Barang saya pernah hilang di masjid, nah, saya mendengar ada hadis larangan mengumumkan barang hilang di masjid. Apa yang harus saya lakukan? Karena barang tersebut sangat penting. Jawaban: Alhamdulillahi wa kafaa, washsholaatu wassalaamu alan nabiyyil mushthafa, wa ba’d… Ahlan wa sahlan saudaraku penanya, rahimaniyallaahu wa iyyaakum. Hadis yang anda dengar benar adanya. Ia adalah hadis Abu Hurairah –radhiyallaahu anhu-, bahwa Rasulullaah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda: من سمع رجلا ينشد ضالة في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك، فإن المساجد لم تبن لهذا “Jika kalian mendengar seorang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid, maka katakanlah kepadanya : ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut padamu! Masjid tidaklah dibangun untuk itu (mengumumkan barang hilang).” [HR. Muslim] Juga dikisahkan dalam hadis Buraidah –radhiyallaahu anhu– bahwa ketika itu ada seorang yang mengumumkan kehilangannya di masjid. Ia mengatakan: “Siapa yang melihat unta merah(ku)!?”. Maka Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– pun mengatakan padanya: لا وجدت، إنما بنيت المساجد لما بنيت له “Semoga engkau tidak menemukan (barang itu)! Masjid hanyalah dibangun untuk tujuannya tersendiri (salat, zikir, dan ilmu).” [HR. Muslim] An-Nawawi –rahimahullah- di akhir penjelasannya terhadap hadis Buraidah –radhiyallallahu anhu– mengatakan: “Ini merupakan hukuman berat baginya (yang mengumumkan kehilangan di masjid) karena tindakannya (yang) menyelisihi (syariat). Dan seyogyanya bagi siapa pun yang melihat hal yang sama untuk mengatakan: ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut padamu! Masjid tidaklah dibangun untuk itu.’, atau ‘Semoga engkau tidak menemukan (barang itu)! Masjid hanyalah dibangun untuk tujuannya tersendiri.’, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam-. [Lihat : Al-Minhaj karya An-Nawawi] Dan larangan di atas mencakup seluruh jenis barang, baik yang berharga maupun tidak, karena lafaz ضالة pada hadis berbentuk nakiroh (indefinitif/tidak tertentu), dan ia berada pada konteks kalimat syarat (barang siapa … maka …), dan nakiroh pada konteks seperti ini mengandung makna yang umum, yaitu: barang hilang apapun. Sebagaimana ia juga mencakup cara apapun, dengan pengeras suara atau tidak, atau dengan menempel selebaran, selama ia di dalam masjid maka itu terlarang. Adapun solusinya, maka sebagaimana disebutkan oleh para ulama adalah dengan berdiri di depan pintu masjid (di bagian luarnya) kemudian mengumumkan di sana, atau menempelkan selebaran-selebaran di tembok atau tempat khusus di luar masjid. [Lihat: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, binbaz.org.sa] Wallaahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dosa Istri Selingkuh, Aurat Sesama Wanita, Hukum Kerja Di Asuransi, Cara Menahan Emosi Pada Suami, Gigi Bunyi Saat Tidur Menurut Islam, Tata Cara Berhubungan Suami Istri Visited 95 times, 1 visit(s) today Post Views: 776 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1349507809&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Barang Hilang di Masjid, Dilarang Mengumumkannya? Barang saya pernah hilang di masjid, nah, saya mendengar ada hadis larangan mengumumkan barang hilang di masjid. Apa yang harus saya lakukan? Karena barang tersebut sangat penting. Jawaban: Alhamdulillahi wa kafaa, washsholaatu wassalaamu alan nabiyyil mushthafa, wa ba’d… Ahlan wa sahlan saudaraku penanya, rahimaniyallaahu wa iyyaakum. Hadis yang anda dengar benar adanya. Ia adalah hadis Abu Hurairah –radhiyallaahu anhu-, bahwa Rasulullaah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda: من سمع رجلا ينشد ضالة في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك، فإن المساجد لم تبن لهذا “Jika kalian mendengar seorang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid, maka katakanlah kepadanya : ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut padamu! Masjid tidaklah dibangun untuk itu (mengumumkan barang hilang).” [HR. Muslim] Juga dikisahkan dalam hadis Buraidah –radhiyallaahu anhu– bahwa ketika itu ada seorang yang mengumumkan kehilangannya di masjid. Ia mengatakan: “Siapa yang melihat unta merah(ku)!?”. Maka Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– pun mengatakan padanya: لا وجدت، إنما بنيت المساجد لما بنيت له “Semoga engkau tidak menemukan (barang itu)! Masjid hanyalah dibangun untuk tujuannya tersendiri (salat, zikir, dan ilmu).” [HR. Muslim] An-Nawawi –rahimahullah- di akhir penjelasannya terhadap hadis Buraidah –radhiyallallahu anhu– mengatakan: “Ini merupakan hukuman berat baginya (yang mengumumkan kehilangan di masjid) karena tindakannya (yang) menyelisihi (syariat). Dan seyogyanya bagi siapa pun yang melihat hal yang sama untuk mengatakan: ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut padamu! Masjid tidaklah dibangun untuk itu.’, atau ‘Semoga engkau tidak menemukan (barang itu)! Masjid hanyalah dibangun untuk tujuannya tersendiri.’, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam-. [Lihat : Al-Minhaj karya An-Nawawi] Dan larangan di atas mencakup seluruh jenis barang, baik yang berharga maupun tidak, karena lafaz ضالة pada hadis berbentuk nakiroh (indefinitif/tidak tertentu), dan ia berada pada konteks kalimat syarat (barang siapa … maka …), dan nakiroh pada konteks seperti ini mengandung makna yang umum, yaitu: barang hilang apapun. Sebagaimana ia juga mencakup cara apapun, dengan pengeras suara atau tidak, atau dengan menempel selebaran, selama ia di dalam masjid maka itu terlarang. Adapun solusinya, maka sebagaimana disebutkan oleh para ulama adalah dengan berdiri di depan pintu masjid (di bagian luarnya) kemudian mengumumkan di sana, atau menempelkan selebaran-selebaran di tembok atau tempat khusus di luar masjid. [Lihat: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, binbaz.org.sa] Wallaahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dosa Istri Selingkuh, Aurat Sesama Wanita, Hukum Kerja Di Asuransi, Cara Menahan Emosi Pada Suami, Gigi Bunyi Saat Tidur Menurut Islam, Tata Cara Berhubungan Suami Istri Visited 95 times, 1 visit(s) today Post Views: 776 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Qurban Bergilir

Hukum Qurban Bergilir Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Diantara cara berqurban yang cukup populer di masyarakat kita adalah, qurban dengan cara bergilir. Dimana kepala keluarga mengqurbankan anggota keluarganya secara bergiliran, tahun ini untuk istri, tahun depan untuk anak pertama, berikutnya anak kedua, dst. Apa hukum bequrban dengan cara demikian? Dengan mohon taufik kepada Allah, mari kita ulas. Satu Qurban Bisa Diniatkan Untuk Satu Keluarga Satu kambing, sapi, unta, bahkan juga kurban urunan, bisa kita niatkan untuk sekeluarga kita asalkan satu rumah dengan kita. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, saat hendak menyembelih kambing kurban, sebelum menyembelih Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam mengucapkan, اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349). Atho’ bin Yasar rahimahullah pernah menanyakan kepada Sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu, “Bagaiamana cara kurban di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam?” Beliau menceritakan, كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266). Terkait qurban untuk keluarga bisa anda pelajari di sini: 1. Kurban Satu Ekor Kambing untuk Sekeluarga Kurban Satu Ekor Kambing untuk Sekeluarga 2. Satu Qurban untuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga? Satu Qurban untuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga? Ini diantara bentuk rahmat Allah kepada hambaNya, satu hewan qurban, pahalanya bisa kita niatkan untuk keluarga kita. Maka sepatutnya kita tidak mempersempit rahmat Allah yang luas ini. Jangan lupakan keluarga kita dalam qurban kita, karena mereka adalah orang yang paling berhak mendapat kebaikan kita. Demikian cara bequrban yang sesuai sunah/tuntunan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. Hukum Qurban Bergilir? Ada kaidah dalam beribadah yang dapat membantu menjawab pertanyaan ini. Kaidah tersebut adalah berikut : إذا تَرَكَ الرسول صلى الله عليه وسلم فعل عبادة من العبادات مع كون موجبها وسببها المقتضي لها قائمًا ثابتًا ، والمانع منها منتفيًا؛ فإن فعلها بدعة “Segala tindakan yang berkaitan dengan ibadah, ditinggalkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, padahal sebabnya ada dan tidak ada penghalang yang menghalangi Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukannya, namun Nabi tinggalkan, maka melakukannya adalah termasuk bid’ah.” Salah seorang ulama besar Mazhab Syafi’i: Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami rahimahullah juga menegaskan demikian, وكذا ما تركه مع قيام المقتضي؛ فيكون تركه سنة، وفعله بدعة مذمومة، وخرج بقولنا مع قيام المقتضي في حياته إخراج اليهود والنصارى من جزيرة العرب، وجمع المصحف وما تركه لوجود مانع؛ كالاجتماع للتراويح؛ فإن المقتضى التام يدخل فيه عدم المانع “Perbuatan ibadah yang ditinggalkan Nabi padahal pada saat itu sebabnya ada, maka meninggalkannya adalah sunnah dan melakukannya adalah bid’ah yang tercela. Keterangan kami “padahal sebabnya ada tapi Nabi tinggalkan” untuk mengeluarkan pengusiran kaum Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab, demikian pengumpulan mushaf dan segala perbuatan yang beliau tinggalkan karena adanya penghalang, seperti pelaksanaan sholat tarawih berjama’a. Ini menunjukkan untuk menilai suatu perkara itu bid’ah, selain adanya sebabb juga tidak adanya penghalang bagi Nabi untuk melakukannya.” (Lihat : Al-Fatawa Al-Haditsiyah, hal. 483, karya beliau, terbitan: Darul Kutub Ilmiyah) Dari paparan di atas, kita bisa menilai suatu amalan apakah dituntunkan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam atau tidak, dengan 3 pendekatan berikut: [1] Apakah tergolong perkara ibadah? [2] Adakah sebabnya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? [3] Adakah penghalang yang menyebabkan Nabi tidak bisa melakukannya? Contohnya yang disebutkan Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami rahimahullah adalah tarawih berjamaah: – Apakah tergolong ibadah? Iya. – Adakah sebab melaksanakan tarawih secara Jama’ah di zaman Nabi? Ada, yaitu menghidupkan malam Ramadhan dengan qiyamullail. – Adakah penghalangnya? Ada. Nabi khawatir tarawih menjadi kewajiban atas umat ini. Sehingga melaksanakan tarawih berjamaah bukan termasuk perkara bid’ah. Karena nabi tinggalkan pelaksanaannya dengan berjamaah, karena adanya penghalang. Contoh lain: azan sebelum sholat Ied. – Apakah tergolong ibadah? Iya. – Adakah sebabnya? Ada, karena sholat ied sudah ada sejak zaman Nabi. – Adakah penghalangnya? Tidak ada. Menunjukkan bahwa azan sebelum sholat ied termasuk perkara bid’ah. Sekarang kita mencoba menjawab persoalan yang kita kaji, tentang hukum qurban bergilir antara anggota keluarga – Apakah tergolong ibadah? Iya. Karena berkaitan dengan tatacara ibadah kurban. – Adakah sebabnya? Ada, saat ibadah qurban sudah disyariatkan, Nabi memiliki keluarga. Namun beliau tidak pernah menggilirkan keluarga beliau dalam qurban. Yang beliau lakukan adalah mengatas namakan qurban untuk beliau dan sekeluarga. Sebagaimana tersebut dalam hadis di atas. – Adakah penghalangnya? Tidak ada. Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa tatacara berqurban bergilir untuk masing-masing anggota keluarga, tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Karena tatacara masuk dalam ranah ibadah, sementara ibadah seutuhnya mengikuti dalil (tauqifi). Sebabnya pun ada di zaman Nabi, dan tidak ada penghalang yang menghalangi Nabi melakukan cara seperti itu, namun Nabi tidak melakukan, menunjukkan bahwa meninggalkan nya adalah sunah, mengerjakannya termasuk perkara bid’ah. Permasalahan ini pernah kami tanyakan kepada guru kami Syekh Abdul Malik Ramadhani –hafidzohullah-. Penanya (Ahmad Anshori) : السلام عليكم شيخنا الفاضل، ما حكم الأضحية واحدة عن الرجل الواحد من أهل بيتنا؟ مثلا هذه السنة نضحي شاة عن الزوجة و السنة القادمة شاة عن الابن وهكذا؟ فهل هذا جائز أم من أمور المحدثات؟ علما بمثل هذا وقع كثير في بلادنا إندونيسيا. أحسن الله إليكم. “Assalamualaikum guru kami yang mulia. Apa hukum berqurban satu ekor hewan qurban untuk salah seorang anggota keluarga kita? Seperti tahun ini kami berqurban satu kambing untuk istri, tahun depan satu kambing untuk anak, demikian seterusnya. Apakah seperti ini boleh atau termasuk perkara yang tidak dituntunkan? Karena praktek qurban seperti ini banyak terjadi di negeri kami Indonesia.” Jawaban Syekh : وعليكم السلام، هذا من أمور المحدثات، لأن النبي فرض أضحية واحدة على أهل بيت وليس على واحد من أهل بيت، الذي يمون البيت هو الذي يذبح عنه و عن أهل بيته، بارك الله فيكم. “Waalaikumussalam, ini termasuk perkara baru dalam agama; tidak dituntunkan Nabi. Karena Nabi memerintahkan satu hewan qurban untuk seluruh keluarga bukan untuk salah satu anggota keluarga. Yang bertanggung jawab menafkahi dialah yang berwenang berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Semoga Allah memberkahimu.” (Jawahan Syekh bisa disimak di sini : https://drive.google.com/file/d/1VFsLSotHXiwo8x69cKP7m9RxPTLVkGrw/view?usp=drivesdk) Pertanyaan yang sama kami sampaikan kepada Syaikh Walid Saifunashr (ulama Yordania, murid Syekh Albani rahimahullah). Berikut jawaban beliau, وعليكم السلام ورحمة الله هذا من البدع, في صحيح ابن ماجة, رقم الحديث: 2533, عن مخنف بن سليم قال كنا وقوفا عند النبي صلى الله عليه وسلم بعرفة فقال يا أيها الناس إن على كل أهل بيت في كل عام أضحية.. ( حسن ) صحيح أبي داود 2487 “Waalaikumussalam warahmatullah. Ini termasuk perkara bid’ah. Dalam Shohih Ibnu Majah, hadis nomor 2533 dari Mikhnaf bin Sulaim beliau berkata ,”Kami pernah wukuf bersama Nabi shallallahu’alaihi wasallam di padang Arafah. Lalu Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, يا أيها الناس إن على كل أهل بيت في كل عام أضحية “Wahai sekalian manusia… Sesungguhnya atas satu keluarga di setiap tahunnya, cukup dari hewan kurban.” (Derajat hadis Hasan) Shahih Abu Dawud no. 2487. (Percakapan kami bisa di lihat di sini: https://drive.google.com/file/d/1V7pAg-17FukVJCDMgV4UUvi7N96sLgMn/view?usp=drivesdk) Demikian. Wallahua’lam bis showab. **** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Syaitan, Hadist Tentang Puasa Bulan Rajab, Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Poligami Menurut Hukum Islam, Shalawat Munjiyah, Tata Cara Mandi Nifas Setelah Melahirkan Visited 12 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 QRIS donasi Yufid

Hukum Qurban Bergilir

Hukum Qurban Bergilir Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Diantara cara berqurban yang cukup populer di masyarakat kita adalah, qurban dengan cara bergilir. Dimana kepala keluarga mengqurbankan anggota keluarganya secara bergiliran, tahun ini untuk istri, tahun depan untuk anak pertama, berikutnya anak kedua, dst. Apa hukum bequrban dengan cara demikian? Dengan mohon taufik kepada Allah, mari kita ulas. Satu Qurban Bisa Diniatkan Untuk Satu Keluarga Satu kambing, sapi, unta, bahkan juga kurban urunan, bisa kita niatkan untuk sekeluarga kita asalkan satu rumah dengan kita. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, saat hendak menyembelih kambing kurban, sebelum menyembelih Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam mengucapkan, اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349). Atho’ bin Yasar rahimahullah pernah menanyakan kepada Sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu, “Bagaiamana cara kurban di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam?” Beliau menceritakan, كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266). Terkait qurban untuk keluarga bisa anda pelajari di sini: 1. Kurban Satu Ekor Kambing untuk Sekeluarga Kurban Satu Ekor Kambing untuk Sekeluarga 2. Satu Qurban untuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga? Satu Qurban untuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga? Ini diantara bentuk rahmat Allah kepada hambaNya, satu hewan qurban, pahalanya bisa kita niatkan untuk keluarga kita. Maka sepatutnya kita tidak mempersempit rahmat Allah yang luas ini. Jangan lupakan keluarga kita dalam qurban kita, karena mereka adalah orang yang paling berhak mendapat kebaikan kita. Demikian cara bequrban yang sesuai sunah/tuntunan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. Hukum Qurban Bergilir? Ada kaidah dalam beribadah yang dapat membantu menjawab pertanyaan ini. Kaidah tersebut adalah berikut : إذا تَرَكَ الرسول صلى الله عليه وسلم فعل عبادة من العبادات مع كون موجبها وسببها المقتضي لها قائمًا ثابتًا ، والمانع منها منتفيًا؛ فإن فعلها بدعة “Segala tindakan yang berkaitan dengan ibadah, ditinggalkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, padahal sebabnya ada dan tidak ada penghalang yang menghalangi Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukannya, namun Nabi tinggalkan, maka melakukannya adalah termasuk bid’ah.” Salah seorang ulama besar Mazhab Syafi’i: Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami rahimahullah juga menegaskan demikian, وكذا ما تركه مع قيام المقتضي؛ فيكون تركه سنة، وفعله بدعة مذمومة، وخرج بقولنا مع قيام المقتضي في حياته إخراج اليهود والنصارى من جزيرة العرب، وجمع المصحف وما تركه لوجود مانع؛ كالاجتماع للتراويح؛ فإن المقتضى التام يدخل فيه عدم المانع “Perbuatan ibadah yang ditinggalkan Nabi padahal pada saat itu sebabnya ada, maka meninggalkannya adalah sunnah dan melakukannya adalah bid’ah yang tercela. Keterangan kami “padahal sebabnya ada tapi Nabi tinggalkan” untuk mengeluarkan pengusiran kaum Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab, demikian pengumpulan mushaf dan segala perbuatan yang beliau tinggalkan karena adanya penghalang, seperti pelaksanaan sholat tarawih berjama’a. Ini menunjukkan untuk menilai suatu perkara itu bid’ah, selain adanya sebabb juga tidak adanya penghalang bagi Nabi untuk melakukannya.” (Lihat : Al-Fatawa Al-Haditsiyah, hal. 483, karya beliau, terbitan: Darul Kutub Ilmiyah) Dari paparan di atas, kita bisa menilai suatu amalan apakah dituntunkan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam atau tidak, dengan 3 pendekatan berikut: [1] Apakah tergolong perkara ibadah? [2] Adakah sebabnya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? [3] Adakah penghalang yang menyebabkan Nabi tidak bisa melakukannya? Contohnya yang disebutkan Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami rahimahullah adalah tarawih berjamaah: – Apakah tergolong ibadah? Iya. – Adakah sebab melaksanakan tarawih secara Jama’ah di zaman Nabi? Ada, yaitu menghidupkan malam Ramadhan dengan qiyamullail. – Adakah penghalangnya? Ada. Nabi khawatir tarawih menjadi kewajiban atas umat ini. Sehingga melaksanakan tarawih berjamaah bukan termasuk perkara bid’ah. Karena nabi tinggalkan pelaksanaannya dengan berjamaah, karena adanya penghalang. Contoh lain: azan sebelum sholat Ied. – Apakah tergolong ibadah? Iya. – Adakah sebabnya? Ada, karena sholat ied sudah ada sejak zaman Nabi. – Adakah penghalangnya? Tidak ada. Menunjukkan bahwa azan sebelum sholat ied termasuk perkara bid’ah. Sekarang kita mencoba menjawab persoalan yang kita kaji, tentang hukum qurban bergilir antara anggota keluarga – Apakah tergolong ibadah? Iya. Karena berkaitan dengan tatacara ibadah kurban. – Adakah sebabnya? Ada, saat ibadah qurban sudah disyariatkan, Nabi memiliki keluarga. Namun beliau tidak pernah menggilirkan keluarga beliau dalam qurban. Yang beliau lakukan adalah mengatas namakan qurban untuk beliau dan sekeluarga. Sebagaimana tersebut dalam hadis di atas. – Adakah penghalangnya? Tidak ada. Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa tatacara berqurban bergilir untuk masing-masing anggota keluarga, tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Karena tatacara masuk dalam ranah ibadah, sementara ibadah seutuhnya mengikuti dalil (tauqifi). Sebabnya pun ada di zaman Nabi, dan tidak ada penghalang yang menghalangi Nabi melakukan cara seperti itu, namun Nabi tidak melakukan, menunjukkan bahwa meninggalkan nya adalah sunah, mengerjakannya termasuk perkara bid’ah. Permasalahan ini pernah kami tanyakan kepada guru kami Syekh Abdul Malik Ramadhani –hafidzohullah-. Penanya (Ahmad Anshori) : السلام عليكم شيخنا الفاضل، ما حكم الأضحية واحدة عن الرجل الواحد من أهل بيتنا؟ مثلا هذه السنة نضحي شاة عن الزوجة و السنة القادمة شاة عن الابن وهكذا؟ فهل هذا جائز أم من أمور المحدثات؟ علما بمثل هذا وقع كثير في بلادنا إندونيسيا. أحسن الله إليكم. “Assalamualaikum guru kami yang mulia. Apa hukum berqurban satu ekor hewan qurban untuk salah seorang anggota keluarga kita? Seperti tahun ini kami berqurban satu kambing untuk istri, tahun depan satu kambing untuk anak, demikian seterusnya. Apakah seperti ini boleh atau termasuk perkara yang tidak dituntunkan? Karena praktek qurban seperti ini banyak terjadi di negeri kami Indonesia.” Jawaban Syekh : وعليكم السلام، هذا من أمور المحدثات، لأن النبي فرض أضحية واحدة على أهل بيت وليس على واحد من أهل بيت، الذي يمون البيت هو الذي يذبح عنه و عن أهل بيته، بارك الله فيكم. “Waalaikumussalam, ini termasuk perkara baru dalam agama; tidak dituntunkan Nabi. Karena Nabi memerintahkan satu hewan qurban untuk seluruh keluarga bukan untuk salah satu anggota keluarga. Yang bertanggung jawab menafkahi dialah yang berwenang berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Semoga Allah memberkahimu.” (Jawahan Syekh bisa disimak di sini : https://drive.google.com/file/d/1VFsLSotHXiwo8x69cKP7m9RxPTLVkGrw/view?usp=drivesdk) Pertanyaan yang sama kami sampaikan kepada Syaikh Walid Saifunashr (ulama Yordania, murid Syekh Albani rahimahullah). Berikut jawaban beliau, وعليكم السلام ورحمة الله هذا من البدع, في صحيح ابن ماجة, رقم الحديث: 2533, عن مخنف بن سليم قال كنا وقوفا عند النبي صلى الله عليه وسلم بعرفة فقال يا أيها الناس إن على كل أهل بيت في كل عام أضحية.. ( حسن ) صحيح أبي داود 2487 “Waalaikumussalam warahmatullah. Ini termasuk perkara bid’ah. Dalam Shohih Ibnu Majah, hadis nomor 2533 dari Mikhnaf bin Sulaim beliau berkata ,”Kami pernah wukuf bersama Nabi shallallahu’alaihi wasallam di padang Arafah. Lalu Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, يا أيها الناس إن على كل أهل بيت في كل عام أضحية “Wahai sekalian manusia… Sesungguhnya atas satu keluarga di setiap tahunnya, cukup dari hewan kurban.” (Derajat hadis Hasan) Shahih Abu Dawud no. 2487. (Percakapan kami bisa di lihat di sini: https://drive.google.com/file/d/1V7pAg-17FukVJCDMgV4UUvi7N96sLgMn/view?usp=drivesdk) Demikian. Wallahua’lam bis showab. **** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Syaitan, Hadist Tentang Puasa Bulan Rajab, Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Poligami Menurut Hukum Islam, Shalawat Munjiyah, Tata Cara Mandi Nifas Setelah Melahirkan Visited 12 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 QRIS donasi Yufid
Hukum Qurban Bergilir Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Diantara cara berqurban yang cukup populer di masyarakat kita adalah, qurban dengan cara bergilir. Dimana kepala keluarga mengqurbankan anggota keluarganya secara bergiliran, tahun ini untuk istri, tahun depan untuk anak pertama, berikutnya anak kedua, dst. Apa hukum bequrban dengan cara demikian? Dengan mohon taufik kepada Allah, mari kita ulas. Satu Qurban Bisa Diniatkan Untuk Satu Keluarga Satu kambing, sapi, unta, bahkan juga kurban urunan, bisa kita niatkan untuk sekeluarga kita asalkan satu rumah dengan kita. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, saat hendak menyembelih kambing kurban, sebelum menyembelih Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam mengucapkan, اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349). Atho’ bin Yasar rahimahullah pernah menanyakan kepada Sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu, “Bagaiamana cara kurban di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam?” Beliau menceritakan, كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266). Terkait qurban untuk keluarga bisa anda pelajari di sini: 1. Kurban Satu Ekor Kambing untuk Sekeluarga Kurban Satu Ekor Kambing untuk Sekeluarga 2. Satu Qurban untuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga? Satu Qurban untuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga? Ini diantara bentuk rahmat Allah kepada hambaNya, satu hewan qurban, pahalanya bisa kita niatkan untuk keluarga kita. Maka sepatutnya kita tidak mempersempit rahmat Allah yang luas ini. Jangan lupakan keluarga kita dalam qurban kita, karena mereka adalah orang yang paling berhak mendapat kebaikan kita. Demikian cara bequrban yang sesuai sunah/tuntunan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. Hukum Qurban Bergilir? Ada kaidah dalam beribadah yang dapat membantu menjawab pertanyaan ini. Kaidah tersebut adalah berikut : إذا تَرَكَ الرسول صلى الله عليه وسلم فعل عبادة من العبادات مع كون موجبها وسببها المقتضي لها قائمًا ثابتًا ، والمانع منها منتفيًا؛ فإن فعلها بدعة “Segala tindakan yang berkaitan dengan ibadah, ditinggalkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, padahal sebabnya ada dan tidak ada penghalang yang menghalangi Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukannya, namun Nabi tinggalkan, maka melakukannya adalah termasuk bid’ah.” Salah seorang ulama besar Mazhab Syafi’i: Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami rahimahullah juga menegaskan demikian, وكذا ما تركه مع قيام المقتضي؛ فيكون تركه سنة، وفعله بدعة مذمومة، وخرج بقولنا مع قيام المقتضي في حياته إخراج اليهود والنصارى من جزيرة العرب، وجمع المصحف وما تركه لوجود مانع؛ كالاجتماع للتراويح؛ فإن المقتضى التام يدخل فيه عدم المانع “Perbuatan ibadah yang ditinggalkan Nabi padahal pada saat itu sebabnya ada, maka meninggalkannya adalah sunnah dan melakukannya adalah bid’ah yang tercela. Keterangan kami “padahal sebabnya ada tapi Nabi tinggalkan” untuk mengeluarkan pengusiran kaum Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab, demikian pengumpulan mushaf dan segala perbuatan yang beliau tinggalkan karena adanya penghalang, seperti pelaksanaan sholat tarawih berjama’a. Ini menunjukkan untuk menilai suatu perkara itu bid’ah, selain adanya sebabb juga tidak adanya penghalang bagi Nabi untuk melakukannya.” (Lihat : Al-Fatawa Al-Haditsiyah, hal. 483, karya beliau, terbitan: Darul Kutub Ilmiyah) Dari paparan di atas, kita bisa menilai suatu amalan apakah dituntunkan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam atau tidak, dengan 3 pendekatan berikut: [1] Apakah tergolong perkara ibadah? [2] Adakah sebabnya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? [3] Adakah penghalang yang menyebabkan Nabi tidak bisa melakukannya? Contohnya yang disebutkan Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami rahimahullah adalah tarawih berjamaah: – Apakah tergolong ibadah? Iya. – Adakah sebab melaksanakan tarawih secara Jama’ah di zaman Nabi? Ada, yaitu menghidupkan malam Ramadhan dengan qiyamullail. – Adakah penghalangnya? Ada. Nabi khawatir tarawih menjadi kewajiban atas umat ini. Sehingga melaksanakan tarawih berjamaah bukan termasuk perkara bid’ah. Karena nabi tinggalkan pelaksanaannya dengan berjamaah, karena adanya penghalang. Contoh lain: azan sebelum sholat Ied. – Apakah tergolong ibadah? Iya. – Adakah sebabnya? Ada, karena sholat ied sudah ada sejak zaman Nabi. – Adakah penghalangnya? Tidak ada. Menunjukkan bahwa azan sebelum sholat ied termasuk perkara bid’ah. Sekarang kita mencoba menjawab persoalan yang kita kaji, tentang hukum qurban bergilir antara anggota keluarga – Apakah tergolong ibadah? Iya. Karena berkaitan dengan tatacara ibadah kurban. – Adakah sebabnya? Ada, saat ibadah qurban sudah disyariatkan, Nabi memiliki keluarga. Namun beliau tidak pernah menggilirkan keluarga beliau dalam qurban. Yang beliau lakukan adalah mengatas namakan qurban untuk beliau dan sekeluarga. Sebagaimana tersebut dalam hadis di atas. – Adakah penghalangnya? Tidak ada. Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa tatacara berqurban bergilir untuk masing-masing anggota keluarga, tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Karena tatacara masuk dalam ranah ibadah, sementara ibadah seutuhnya mengikuti dalil (tauqifi). Sebabnya pun ada di zaman Nabi, dan tidak ada penghalang yang menghalangi Nabi melakukan cara seperti itu, namun Nabi tidak melakukan, menunjukkan bahwa meninggalkan nya adalah sunah, mengerjakannya termasuk perkara bid’ah. Permasalahan ini pernah kami tanyakan kepada guru kami Syekh Abdul Malik Ramadhani –hafidzohullah-. Penanya (Ahmad Anshori) : السلام عليكم شيخنا الفاضل، ما حكم الأضحية واحدة عن الرجل الواحد من أهل بيتنا؟ مثلا هذه السنة نضحي شاة عن الزوجة و السنة القادمة شاة عن الابن وهكذا؟ فهل هذا جائز أم من أمور المحدثات؟ علما بمثل هذا وقع كثير في بلادنا إندونيسيا. أحسن الله إليكم. “Assalamualaikum guru kami yang mulia. Apa hukum berqurban satu ekor hewan qurban untuk salah seorang anggota keluarga kita? Seperti tahun ini kami berqurban satu kambing untuk istri, tahun depan satu kambing untuk anak, demikian seterusnya. Apakah seperti ini boleh atau termasuk perkara yang tidak dituntunkan? Karena praktek qurban seperti ini banyak terjadi di negeri kami Indonesia.” Jawaban Syekh : وعليكم السلام، هذا من أمور المحدثات، لأن النبي فرض أضحية واحدة على أهل بيت وليس على واحد من أهل بيت، الذي يمون البيت هو الذي يذبح عنه و عن أهل بيته، بارك الله فيكم. “Waalaikumussalam, ini termasuk perkara baru dalam agama; tidak dituntunkan Nabi. Karena Nabi memerintahkan satu hewan qurban untuk seluruh keluarga bukan untuk salah satu anggota keluarga. Yang bertanggung jawab menafkahi dialah yang berwenang berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Semoga Allah memberkahimu.” (Jawahan Syekh bisa disimak di sini : https://drive.google.com/file/d/1VFsLSotHXiwo8x69cKP7m9RxPTLVkGrw/view?usp=drivesdk) Pertanyaan yang sama kami sampaikan kepada Syaikh Walid Saifunashr (ulama Yordania, murid Syekh Albani rahimahullah). Berikut jawaban beliau, وعليكم السلام ورحمة الله هذا من البدع, في صحيح ابن ماجة, رقم الحديث: 2533, عن مخنف بن سليم قال كنا وقوفا عند النبي صلى الله عليه وسلم بعرفة فقال يا أيها الناس إن على كل أهل بيت في كل عام أضحية.. ( حسن ) صحيح أبي داود 2487 “Waalaikumussalam warahmatullah. Ini termasuk perkara bid’ah. Dalam Shohih Ibnu Majah, hadis nomor 2533 dari Mikhnaf bin Sulaim beliau berkata ,”Kami pernah wukuf bersama Nabi shallallahu’alaihi wasallam di padang Arafah. Lalu Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, يا أيها الناس إن على كل أهل بيت في كل عام أضحية “Wahai sekalian manusia… Sesungguhnya atas satu keluarga di setiap tahunnya, cukup dari hewan kurban.” (Derajat hadis Hasan) Shahih Abu Dawud no. 2487. (Percakapan kami bisa di lihat di sini: https://drive.google.com/file/d/1V7pAg-17FukVJCDMgV4UUvi7N96sLgMn/view?usp=drivesdk) Demikian. Wallahua’lam bis showab. **** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Syaitan, Hadist Tentang Puasa Bulan Rajab, Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Poligami Menurut Hukum Islam, Shalawat Munjiyah, Tata Cara Mandi Nifas Setelah Melahirkan Visited 12 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 QRIS donasi Yufid


Hukum Qurban Bergilir Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Diantara cara berqurban yang cukup populer di masyarakat kita adalah, qurban dengan cara bergilir. Dimana kepala keluarga mengqurbankan anggota keluarganya secara bergiliran, tahun ini untuk istri, tahun depan untuk anak pertama, berikutnya anak kedua, dst. Apa hukum bequrban dengan cara demikian? Dengan mohon taufik kepada Allah, mari kita ulas. Satu Qurban Bisa Diniatkan Untuk Satu Keluarga Satu kambing, sapi, unta, bahkan juga kurban urunan, bisa kita niatkan untuk sekeluarga kita asalkan satu rumah dengan kita. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, saat hendak menyembelih kambing kurban, sebelum menyembelih Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam mengucapkan, اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349). Atho’ bin Yasar rahimahullah pernah menanyakan kepada Sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu, “Bagaiamana cara kurban di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam?” Beliau menceritakan, كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266). Terkait qurban untuk keluarga bisa anda pelajari di sini: 1. Kurban Satu Ekor Kambing untuk Sekeluarga Kurban Satu Ekor Kambing untuk Sekeluarga <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Kurban Satu Ekor Kambing untuk Sekeluarga&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/8043-kurban-satu-ekor-kambing-untuk-sekeluarga.html/embed#?secret=Twlcm3lVkh#?secret=BjmNs2XBWA" data-secret="BjmNs2XBWA" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> 2. Satu Qurban untuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga? Satu Qurban untuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Satu Qurban untuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga?&#8221; &#8212; Muslim.or.id" src="https://muslim.or.id/22741-satu-qurban-untuk-satu-keluarga-apa-maksud-satu-keluarga.html/embed#?secret=48X93qFZ9f#?secret=IMRlF0kOYY" data-secret="IMRlF0kOYY" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Ini diantara bentuk rahmat Allah kepada hambaNya, satu hewan qurban, pahalanya bisa kita niatkan untuk keluarga kita. Maka sepatutnya kita tidak mempersempit rahmat Allah yang luas ini. Jangan lupakan keluarga kita dalam qurban kita, karena mereka adalah orang yang paling berhak mendapat kebaikan kita. Demikian cara bequrban yang sesuai sunah/tuntunan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. Hukum Qurban Bergilir? Ada kaidah dalam beribadah yang dapat membantu menjawab pertanyaan ini. Kaidah tersebut adalah berikut : إذا تَرَكَ الرسول صلى الله عليه وسلم فعل عبادة من العبادات مع كون موجبها وسببها المقتضي لها قائمًا ثابتًا ، والمانع منها منتفيًا؛ فإن فعلها بدعة “Segala tindakan yang berkaitan dengan ibadah, ditinggalkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, padahal sebabnya ada dan tidak ada penghalang yang menghalangi Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukannya, namun Nabi tinggalkan, maka melakukannya adalah termasuk bid’ah.” Salah seorang ulama besar Mazhab Syafi’i: Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami rahimahullah juga menegaskan demikian, وكذا ما تركه مع قيام المقتضي؛ فيكون تركه سنة، وفعله بدعة مذمومة، وخرج بقولنا مع قيام المقتضي في حياته إخراج اليهود والنصارى من جزيرة العرب، وجمع المصحف وما تركه لوجود مانع؛ كالاجتماع للتراويح؛ فإن المقتضى التام يدخل فيه عدم المانع “Perbuatan ibadah yang ditinggalkan Nabi padahal pada saat itu sebabnya ada, maka meninggalkannya adalah sunnah dan melakukannya adalah bid’ah yang tercela. Keterangan kami “padahal sebabnya ada tapi Nabi tinggalkan” untuk mengeluarkan pengusiran kaum Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab, demikian pengumpulan mushaf dan segala perbuatan yang beliau tinggalkan karena adanya penghalang, seperti pelaksanaan sholat tarawih berjama’a. Ini menunjukkan untuk menilai suatu perkara itu bid’ah, selain adanya sebabb juga tidak adanya penghalang bagi Nabi untuk melakukannya.” (Lihat : Al-Fatawa Al-Haditsiyah, hal. 483, karya beliau, terbitan: Darul Kutub Ilmiyah) Dari paparan di atas, kita bisa menilai suatu amalan apakah dituntunkan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam atau tidak, dengan 3 pendekatan berikut: [1] Apakah tergolong perkara ibadah? [2] Adakah sebabnya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? [3] Adakah penghalang yang menyebabkan Nabi tidak bisa melakukannya? Contohnya yang disebutkan Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami rahimahullah adalah tarawih berjamaah: – Apakah tergolong ibadah? Iya. – Adakah sebab melaksanakan tarawih secara Jama’ah di zaman Nabi? Ada, yaitu menghidupkan malam Ramadhan dengan qiyamullail. – Adakah penghalangnya? Ada. Nabi khawatir tarawih menjadi kewajiban atas umat ini. Sehingga melaksanakan tarawih berjamaah bukan termasuk perkara bid’ah. Karena nabi tinggalkan pelaksanaannya dengan berjamaah, karena adanya penghalang. Contoh lain: azan sebelum sholat Ied. – Apakah tergolong ibadah? Iya. – Adakah sebabnya? Ada, karena sholat ied sudah ada sejak zaman Nabi. – Adakah penghalangnya? Tidak ada. Menunjukkan bahwa azan sebelum sholat ied termasuk perkara bid’ah. Sekarang kita mencoba menjawab persoalan yang kita kaji, tentang hukum qurban bergilir antara anggota keluarga – Apakah tergolong ibadah? Iya. Karena berkaitan dengan tatacara ibadah kurban. – Adakah sebabnya? Ada, saat ibadah qurban sudah disyariatkan, Nabi memiliki keluarga. Namun beliau tidak pernah menggilirkan keluarga beliau dalam qurban. Yang beliau lakukan adalah mengatas namakan qurban untuk beliau dan sekeluarga. Sebagaimana tersebut dalam hadis di atas. – Adakah penghalangnya? Tidak ada. Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa tatacara berqurban bergilir untuk masing-masing anggota keluarga, tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Karena tatacara masuk dalam ranah ibadah, sementara ibadah seutuhnya mengikuti dalil (tauqifi). Sebabnya pun ada di zaman Nabi, dan tidak ada penghalang yang menghalangi Nabi melakukan cara seperti itu, namun Nabi tidak melakukan, menunjukkan bahwa meninggalkan nya adalah sunah, mengerjakannya termasuk perkara bid’ah. Permasalahan ini pernah kami tanyakan kepada guru kami Syekh Abdul Malik Ramadhani –hafidzohullah-. Penanya (Ahmad Anshori) : السلام عليكم شيخنا الفاضل، ما حكم الأضحية واحدة عن الرجل الواحد من أهل بيتنا؟ مثلا هذه السنة نضحي شاة عن الزوجة و السنة القادمة شاة عن الابن وهكذا؟ فهل هذا جائز أم من أمور المحدثات؟ علما بمثل هذا وقع كثير في بلادنا إندونيسيا. أحسن الله إليكم. “Assalamualaikum guru kami yang mulia. Apa hukum berqurban satu ekor hewan qurban untuk salah seorang anggota keluarga kita? Seperti tahun ini kami berqurban satu kambing untuk istri, tahun depan satu kambing untuk anak, demikian seterusnya. Apakah seperti ini boleh atau termasuk perkara yang tidak dituntunkan? Karena praktek qurban seperti ini banyak terjadi di negeri kami Indonesia.” Jawaban Syekh : وعليكم السلام، هذا من أمور المحدثات، لأن النبي فرض أضحية واحدة على أهل بيت وليس على واحد من أهل بيت، الذي يمون البيت هو الذي يذبح عنه و عن أهل بيته، بارك الله فيكم. “Waalaikumussalam, ini termasuk perkara baru dalam agama; tidak dituntunkan Nabi. Karena Nabi memerintahkan satu hewan qurban untuk seluruh keluarga bukan untuk salah satu anggota keluarga. Yang bertanggung jawab menafkahi dialah yang berwenang berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Semoga Allah memberkahimu.” (Jawahan Syekh bisa disimak di sini : https://drive.google.com/file/d/1VFsLSotHXiwo8x69cKP7m9RxPTLVkGrw/view?usp=drivesdk) Pertanyaan yang sama kami sampaikan kepada Syaikh Walid Saifunashr (ulama Yordania, murid Syekh Albani rahimahullah). Berikut jawaban beliau, وعليكم السلام ورحمة الله هذا من البدع, في صحيح ابن ماجة, رقم الحديث: 2533, عن مخنف بن سليم قال كنا وقوفا عند النبي صلى الله عليه وسلم بعرفة فقال يا أيها الناس إن على كل أهل بيت في كل عام أضحية.. ( حسن ) صحيح أبي داود 2487 “Waalaikumussalam warahmatullah. Ini termasuk perkara bid’ah. Dalam Shohih Ibnu Majah, hadis nomor 2533 dari Mikhnaf bin Sulaim beliau berkata ,”Kami pernah wukuf bersama Nabi shallallahu’alaihi wasallam di padang Arafah. Lalu Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, يا أيها الناس إن على كل أهل بيت في كل عام أضحية “Wahai sekalian manusia… Sesungguhnya atas satu keluarga di setiap tahunnya, cukup dari hewan kurban.” (Derajat hadis Hasan) Shahih Abu Dawud no. 2487. (Percakapan kami bisa di lihat di sini: https://drive.google.com/file/d/1V7pAg-17FukVJCDMgV4UUvi7N96sLgMn/view?usp=drivesdk) Demikian. Wallahua’lam bis showab. **** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Syaitan, Hadist Tentang Puasa Bulan Rajab, Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Poligami Menurut Hukum Islam, Shalawat Munjiyah, Tata Cara Mandi Nifas Setelah Melahirkan Visited 12 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Akhlak: Mendiamkan Selama Tiga Hari (Menghajr)

Ada yang namanya menghajr atau mendiamkan orang lain, bisa jadi karena hajat. Bisa jadi memang cuma mau mendiamkan, tak mau mengajak bicara. Untuk memahaminya, silakan baca selengkapnya dalam tulisan berikut ini.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani   بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)   Hadits 1470 وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6077 dan Muslim, no. 2560]   Faedah Hadits Pertama: Hajr yang dimaksudkan dalam hadits adalah tidak berbicara pada muslim lainnya ketika bertemu, lalu saling berpaling satu dari lainnya. Kedua: Kita diperintahkan tidak memutuskan hubungan sesama saudara seiman. Ketiga: Diharamkan saling mendiamkan (menghajr) saudara lebih dari tiga malam. Tiga malam ini berdasarkan tabiat manusia untuk bisa berubah kalau didiamkan tiga hari. Keempat: Sebenarnya saling hajr (mendiamkan), hukum asalnya terlarang. Kelima: Saling mendiamkan dibolehkan hanya ketika ada hajat sesuai kebutuhan. Keenam: Mendiamkan selama tiga hari ini berkaitan dengan urusan dunia, bisa bentuknya orang tua mendiamkan anaknya, atau teman mendiamkan temannya. Ketujuh: Mendiamkan yang terkait dengan hak Allah waktunya tidak terbatas, seperti mendiamkan ahli maksiat dan teman yang jelek. Tujuan hajr di sini adalah untuk menyadarkan orang yang salah dan untuk mengingatkan yang lainnya. Bentuk seperti ini termasuk amar makruf nahi mungkar. Ibnu Muflih berkata dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah, “Disunnahkan menghajr siapa saja yang terang-terangan dalam bermaksiat, baik terkait perbuatan, ucapan, atau keyakinan.” Kedelapan: Ucapan salam jadi langkah awal untuk menghapus hajr (pemboikotan). Namun salam tidaklah cukup sampai hubungan di antara dua orang yang saling mendiamkan kembali lagi seperti sedia kala. Wallahu a’lam, moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun Malam Ahad Legi, 3 Dzulhijjah 1440 H di #DarushSholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaturan hajr boikot bulughul maram akhlak hajr kaedah hajr mendiamkan

Bulughul Maram – Akhlak: Mendiamkan Selama Tiga Hari (Menghajr)

Ada yang namanya menghajr atau mendiamkan orang lain, bisa jadi karena hajat. Bisa jadi memang cuma mau mendiamkan, tak mau mengajak bicara. Untuk memahaminya, silakan baca selengkapnya dalam tulisan berikut ini.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani   بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)   Hadits 1470 وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6077 dan Muslim, no. 2560]   Faedah Hadits Pertama: Hajr yang dimaksudkan dalam hadits adalah tidak berbicara pada muslim lainnya ketika bertemu, lalu saling berpaling satu dari lainnya. Kedua: Kita diperintahkan tidak memutuskan hubungan sesama saudara seiman. Ketiga: Diharamkan saling mendiamkan (menghajr) saudara lebih dari tiga malam. Tiga malam ini berdasarkan tabiat manusia untuk bisa berubah kalau didiamkan tiga hari. Keempat: Sebenarnya saling hajr (mendiamkan), hukum asalnya terlarang. Kelima: Saling mendiamkan dibolehkan hanya ketika ada hajat sesuai kebutuhan. Keenam: Mendiamkan selama tiga hari ini berkaitan dengan urusan dunia, bisa bentuknya orang tua mendiamkan anaknya, atau teman mendiamkan temannya. Ketujuh: Mendiamkan yang terkait dengan hak Allah waktunya tidak terbatas, seperti mendiamkan ahli maksiat dan teman yang jelek. Tujuan hajr di sini adalah untuk menyadarkan orang yang salah dan untuk mengingatkan yang lainnya. Bentuk seperti ini termasuk amar makruf nahi mungkar. Ibnu Muflih berkata dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah, “Disunnahkan menghajr siapa saja yang terang-terangan dalam bermaksiat, baik terkait perbuatan, ucapan, atau keyakinan.” Kedelapan: Ucapan salam jadi langkah awal untuk menghapus hajr (pemboikotan). Namun salam tidaklah cukup sampai hubungan di antara dua orang yang saling mendiamkan kembali lagi seperti sedia kala. Wallahu a’lam, moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun Malam Ahad Legi, 3 Dzulhijjah 1440 H di #DarushSholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaturan hajr boikot bulughul maram akhlak hajr kaedah hajr mendiamkan
Ada yang namanya menghajr atau mendiamkan orang lain, bisa jadi karena hajat. Bisa jadi memang cuma mau mendiamkan, tak mau mengajak bicara. Untuk memahaminya, silakan baca selengkapnya dalam tulisan berikut ini.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani   بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)   Hadits 1470 وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6077 dan Muslim, no. 2560]   Faedah Hadits Pertama: Hajr yang dimaksudkan dalam hadits adalah tidak berbicara pada muslim lainnya ketika bertemu, lalu saling berpaling satu dari lainnya. Kedua: Kita diperintahkan tidak memutuskan hubungan sesama saudara seiman. Ketiga: Diharamkan saling mendiamkan (menghajr) saudara lebih dari tiga malam. Tiga malam ini berdasarkan tabiat manusia untuk bisa berubah kalau didiamkan tiga hari. Keempat: Sebenarnya saling hajr (mendiamkan), hukum asalnya terlarang. Kelima: Saling mendiamkan dibolehkan hanya ketika ada hajat sesuai kebutuhan. Keenam: Mendiamkan selama tiga hari ini berkaitan dengan urusan dunia, bisa bentuknya orang tua mendiamkan anaknya, atau teman mendiamkan temannya. Ketujuh: Mendiamkan yang terkait dengan hak Allah waktunya tidak terbatas, seperti mendiamkan ahli maksiat dan teman yang jelek. Tujuan hajr di sini adalah untuk menyadarkan orang yang salah dan untuk mengingatkan yang lainnya. Bentuk seperti ini termasuk amar makruf nahi mungkar. Ibnu Muflih berkata dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah, “Disunnahkan menghajr siapa saja yang terang-terangan dalam bermaksiat, baik terkait perbuatan, ucapan, atau keyakinan.” Kedelapan: Ucapan salam jadi langkah awal untuk menghapus hajr (pemboikotan). Namun salam tidaklah cukup sampai hubungan di antara dua orang yang saling mendiamkan kembali lagi seperti sedia kala. Wallahu a’lam, moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun Malam Ahad Legi, 3 Dzulhijjah 1440 H di #DarushSholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaturan hajr boikot bulughul maram akhlak hajr kaedah hajr mendiamkan


Ada yang namanya menghajr atau mendiamkan orang lain, bisa jadi karena hajat. Bisa jadi memang cuma mau mendiamkan, tak mau mengajak bicara. Untuk memahaminya, silakan baca selengkapnya dalam tulisan berikut ini.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani   بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)   Hadits 1470 وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6077 dan Muslim, no. 2560]   Faedah Hadits Pertama: Hajr yang dimaksudkan dalam hadits adalah tidak berbicara pada muslim lainnya ketika bertemu, lalu saling berpaling satu dari lainnya. Kedua: Kita diperintahkan tidak memutuskan hubungan sesama saudara seiman. Ketiga: Diharamkan saling mendiamkan (menghajr) saudara lebih dari tiga malam. Tiga malam ini berdasarkan tabiat manusia untuk bisa berubah kalau didiamkan tiga hari. Keempat: Sebenarnya saling hajr (mendiamkan), hukum asalnya terlarang. Kelima: Saling mendiamkan dibolehkan hanya ketika ada hajat sesuai kebutuhan. Keenam: Mendiamkan selama tiga hari ini berkaitan dengan urusan dunia, bisa bentuknya orang tua mendiamkan anaknya, atau teman mendiamkan temannya. Ketujuh: Mendiamkan yang terkait dengan hak Allah waktunya tidak terbatas, seperti mendiamkan ahli maksiat dan teman yang jelek. Tujuan hajr di sini adalah untuk menyadarkan orang yang salah dan untuk mengingatkan yang lainnya. Bentuk seperti ini termasuk amar makruf nahi mungkar. Ibnu Muflih berkata dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah, “Disunnahkan menghajr siapa saja yang terang-terangan dalam bermaksiat, baik terkait perbuatan, ucapan, atau keyakinan.” Kedelapan: Ucapan salam jadi langkah awal untuk menghapus hajr (pemboikotan). Namun salam tidaklah cukup sampai hubungan di antara dua orang yang saling mendiamkan kembali lagi seperti sedia kala. Wallahu a’lam, moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun Malam Ahad Legi, 3 Dzulhijjah 1440 H di #DarushSholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaturan hajr boikot bulughul maram akhlak hajr kaedah hajr mendiamkan

Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (Bag.14): Lanjutan Syirik dalam Menyembelih Binatang

Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (Bag.13): Syirik dalam Menyembelih Binatang2. Tasmiyyah (penyebutan nama ketika akan menyembelih) terdapat tiga kemungkinan:a) Menyebut nama Allah saja, maka ini adalah ibadah yang bernilai Tauhid.Allah Ta’ala berfirman:فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ (118) Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. [QS. Al-An’aam: 118].وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ (121) Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. [QS. Al-An’aam: 121].Dari kedua ayat tersebut di atas menunjukkan diperintahkannya menyebut nama Allah saja ketika akan menyembelih, dan tidak boleh menyebut nama selain-Nya.Barangsiapa yang menyebut nama Allah saja ketika akan menyembelih, maka hal itu termasuk ibadah yang bernilai Tauhid.b) Menyebut nama selain Allah, maka ini adalah ibadah syirik dalam memohon pertolongan (isti’anah).Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ (121) Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. [QS. Al-An’aam: 121].Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?Yang dimaksud “kefasikan” dalam ayat ini adalah sebagaimana yang ditunjukkan dalam ayat ke-145, yaitu: menyembelih binatang dengan menyebut nama selain Allah, maka perbuatan tersebut adalah kefasikan yang sekaligus merupakan kesyirikan.Karena definisi “kefasikan” adalah keluar dari ketaatan kepada Allah Ta’ala, sehingga cakupan istilah “kefasikan” itu umum, mencakup kekafiran atau dosa di bawahnya.Sehingga kesyirikan dalam tasmiyyah yang dimaksud dalam ayat ini adalah menyebut nama selain Allah ketika akan menyembelih.Sedangkan Allah Ta’ala berfirman di akhir ayat :وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ Dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. Maksudnya: apabila kamu menuruti mereka dalam kesyirikan, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik sebagaimana mereka musyrik.Allah Ta’ala berfirman:قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ(145) Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau kefasikan berupa binatang yang disembelih atas nama selain Allah. [QS. Al-An’aam: 145].Baca Juga: Beranggapan Sial Itu Termasuk Syirik?Berkata Al-Bahawi rahimahullah menafsirkan “kefasikan berupa binatang yang disembelih atas nama selain Allah”وهو ما ذبح على غير اسم الله تعالى “Yaitu : binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah Ta’ala”.Allah Ta’ala berfirman:إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.[QS. Al-Faatihah].Menyebut nama selain Allah, seperti menyebut nama nyai roro kidul, ini hakekatnya mengandung permohonan pertolongan (isti’anah) kepada nyai roro kidul dan permohonan keberkahan (tabarruk) kepadanya, padahal keduanya adalah ibadah, dan dalam hal ini ditujukan kepada selain Allah, maka perbuatan ini berarti kesyirikan dalam isti’anah dan dalam Rububiyyah.c) Tidak menyebut nama siapapun, maka ini hukumnya haram.Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ (121) Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. [QS. Al-An’aam: 121]. Larangan dalam ayat ini menunjukkan haramnya tidak menyebut nama Allah ketika akan menyembelih, termasuk di dalamnya adalah tidak menyebut nama siapapun.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah) Penulis: Said Abu UkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Haram Mengucapkan Selamat Natal, Syaikh Shalih Bin Fauzan Al Fauzan, Saudara Muslim, Diet Secara Islami, Jadwal Sholat Juli 2019

Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (Bag.14): Lanjutan Syirik dalam Menyembelih Binatang

Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (Bag.13): Syirik dalam Menyembelih Binatang2. Tasmiyyah (penyebutan nama ketika akan menyembelih) terdapat tiga kemungkinan:a) Menyebut nama Allah saja, maka ini adalah ibadah yang bernilai Tauhid.Allah Ta’ala berfirman:فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ (118) Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. [QS. Al-An’aam: 118].وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ (121) Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. [QS. Al-An’aam: 121].Dari kedua ayat tersebut di atas menunjukkan diperintahkannya menyebut nama Allah saja ketika akan menyembelih, dan tidak boleh menyebut nama selain-Nya.Barangsiapa yang menyebut nama Allah saja ketika akan menyembelih, maka hal itu termasuk ibadah yang bernilai Tauhid.b) Menyebut nama selain Allah, maka ini adalah ibadah syirik dalam memohon pertolongan (isti’anah).Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ (121) Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. [QS. Al-An’aam: 121].Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?Yang dimaksud “kefasikan” dalam ayat ini adalah sebagaimana yang ditunjukkan dalam ayat ke-145, yaitu: menyembelih binatang dengan menyebut nama selain Allah, maka perbuatan tersebut adalah kefasikan yang sekaligus merupakan kesyirikan.Karena definisi “kefasikan” adalah keluar dari ketaatan kepada Allah Ta’ala, sehingga cakupan istilah “kefasikan” itu umum, mencakup kekafiran atau dosa di bawahnya.Sehingga kesyirikan dalam tasmiyyah yang dimaksud dalam ayat ini adalah menyebut nama selain Allah ketika akan menyembelih.Sedangkan Allah Ta’ala berfirman di akhir ayat :وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ Dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. Maksudnya: apabila kamu menuruti mereka dalam kesyirikan, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik sebagaimana mereka musyrik.Allah Ta’ala berfirman:قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ(145) Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau kefasikan berupa binatang yang disembelih atas nama selain Allah. [QS. Al-An’aam: 145].Baca Juga: Beranggapan Sial Itu Termasuk Syirik?Berkata Al-Bahawi rahimahullah menafsirkan “kefasikan berupa binatang yang disembelih atas nama selain Allah”وهو ما ذبح على غير اسم الله تعالى “Yaitu : binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah Ta’ala”.Allah Ta’ala berfirman:إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.[QS. Al-Faatihah].Menyebut nama selain Allah, seperti menyebut nama nyai roro kidul, ini hakekatnya mengandung permohonan pertolongan (isti’anah) kepada nyai roro kidul dan permohonan keberkahan (tabarruk) kepadanya, padahal keduanya adalah ibadah, dan dalam hal ini ditujukan kepada selain Allah, maka perbuatan ini berarti kesyirikan dalam isti’anah dan dalam Rububiyyah.c) Tidak menyebut nama siapapun, maka ini hukumnya haram.Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ (121) Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. [QS. Al-An’aam: 121]. Larangan dalam ayat ini menunjukkan haramnya tidak menyebut nama Allah ketika akan menyembelih, termasuk di dalamnya adalah tidak menyebut nama siapapun.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah) Penulis: Said Abu UkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Haram Mengucapkan Selamat Natal, Syaikh Shalih Bin Fauzan Al Fauzan, Saudara Muslim, Diet Secara Islami, Jadwal Sholat Juli 2019
Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (Bag.13): Syirik dalam Menyembelih Binatang2. Tasmiyyah (penyebutan nama ketika akan menyembelih) terdapat tiga kemungkinan:a) Menyebut nama Allah saja, maka ini adalah ibadah yang bernilai Tauhid.Allah Ta’ala berfirman:فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ (118) Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. [QS. Al-An’aam: 118].وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ (121) Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. [QS. Al-An’aam: 121].Dari kedua ayat tersebut di atas menunjukkan diperintahkannya menyebut nama Allah saja ketika akan menyembelih, dan tidak boleh menyebut nama selain-Nya.Barangsiapa yang menyebut nama Allah saja ketika akan menyembelih, maka hal itu termasuk ibadah yang bernilai Tauhid.b) Menyebut nama selain Allah, maka ini adalah ibadah syirik dalam memohon pertolongan (isti’anah).Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ (121) Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. [QS. Al-An’aam: 121].Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?Yang dimaksud “kefasikan” dalam ayat ini adalah sebagaimana yang ditunjukkan dalam ayat ke-145, yaitu: menyembelih binatang dengan menyebut nama selain Allah, maka perbuatan tersebut adalah kefasikan yang sekaligus merupakan kesyirikan.Karena definisi “kefasikan” adalah keluar dari ketaatan kepada Allah Ta’ala, sehingga cakupan istilah “kefasikan” itu umum, mencakup kekafiran atau dosa di bawahnya.Sehingga kesyirikan dalam tasmiyyah yang dimaksud dalam ayat ini adalah menyebut nama selain Allah ketika akan menyembelih.Sedangkan Allah Ta’ala berfirman di akhir ayat :وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ Dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. Maksudnya: apabila kamu menuruti mereka dalam kesyirikan, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik sebagaimana mereka musyrik.Allah Ta’ala berfirman:قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ(145) Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau kefasikan berupa binatang yang disembelih atas nama selain Allah. [QS. Al-An’aam: 145].Baca Juga: Beranggapan Sial Itu Termasuk Syirik?Berkata Al-Bahawi rahimahullah menafsirkan “kefasikan berupa binatang yang disembelih atas nama selain Allah”وهو ما ذبح على غير اسم الله تعالى “Yaitu : binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah Ta’ala”.Allah Ta’ala berfirman:إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.[QS. Al-Faatihah].Menyebut nama selain Allah, seperti menyebut nama nyai roro kidul, ini hakekatnya mengandung permohonan pertolongan (isti’anah) kepada nyai roro kidul dan permohonan keberkahan (tabarruk) kepadanya, padahal keduanya adalah ibadah, dan dalam hal ini ditujukan kepada selain Allah, maka perbuatan ini berarti kesyirikan dalam isti’anah dan dalam Rububiyyah.c) Tidak menyebut nama siapapun, maka ini hukumnya haram.Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ (121) Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. [QS. Al-An’aam: 121]. Larangan dalam ayat ini menunjukkan haramnya tidak menyebut nama Allah ketika akan menyembelih, termasuk di dalamnya adalah tidak menyebut nama siapapun.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah) Penulis: Said Abu UkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Haram Mengucapkan Selamat Natal, Syaikh Shalih Bin Fauzan Al Fauzan, Saudara Muslim, Diet Secara Islami, Jadwal Sholat Juli 2019


Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (Bag.13): Syirik dalam Menyembelih Binatang2. Tasmiyyah (penyebutan nama ketika akan menyembelih) terdapat tiga kemungkinan:a) Menyebut nama Allah saja, maka ini adalah ibadah yang bernilai Tauhid.Allah Ta’ala berfirman:فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ (118) Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. [QS. Al-An’aam: 118].وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ (121) Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. [QS. Al-An’aam: 121].Dari kedua ayat tersebut di atas menunjukkan diperintahkannya menyebut nama Allah saja ketika akan menyembelih, dan tidak boleh menyebut nama selain-Nya.Barangsiapa yang menyebut nama Allah saja ketika akan menyembelih, maka hal itu termasuk ibadah yang bernilai Tauhid.b) Menyebut nama selain Allah, maka ini adalah ibadah syirik dalam memohon pertolongan (isti’anah).Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ (121) Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. [QS. Al-An’aam: 121].Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?Yang dimaksud “kefasikan” dalam ayat ini adalah sebagaimana yang ditunjukkan dalam ayat ke-145, yaitu: menyembelih binatang dengan menyebut nama selain Allah, maka perbuatan tersebut adalah kefasikan yang sekaligus merupakan kesyirikan.Karena definisi “kefasikan” adalah keluar dari ketaatan kepada Allah Ta’ala, sehingga cakupan istilah “kefasikan” itu umum, mencakup kekafiran atau dosa di bawahnya.Sehingga kesyirikan dalam tasmiyyah yang dimaksud dalam ayat ini adalah menyebut nama selain Allah ketika akan menyembelih.Sedangkan Allah Ta’ala berfirman di akhir ayat :وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ Dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. Maksudnya: apabila kamu menuruti mereka dalam kesyirikan, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik sebagaimana mereka musyrik.Allah Ta’ala berfirman:قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ(145) Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau kefasikan berupa binatang yang disembelih atas nama selain Allah. [QS. Al-An’aam: 145].Baca Juga: Beranggapan Sial Itu Termasuk Syirik?Berkata Al-Bahawi rahimahullah menafsirkan “kefasikan berupa binatang yang disembelih atas nama selain Allah”وهو ما ذبح على غير اسم الله تعالى “Yaitu : binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah Ta’ala”.Allah Ta’ala berfirman:إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.[QS. Al-Faatihah].Menyebut nama selain Allah, seperti menyebut nama nyai roro kidul, ini hakekatnya mengandung permohonan pertolongan (isti’anah) kepada nyai roro kidul dan permohonan keberkahan (tabarruk) kepadanya, padahal keduanya adalah ibadah, dan dalam hal ini ditujukan kepada selain Allah, maka perbuatan ini berarti kesyirikan dalam isti’anah dan dalam Rububiyyah.c) Tidak menyebut nama siapapun, maka ini hukumnya haram.Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ (121) Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. [QS. Al-An’aam: 121]. Larangan dalam ayat ini menunjukkan haramnya tidak menyebut nama Allah ketika akan menyembelih, termasuk di dalamnya adalah tidak menyebut nama siapapun.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah) Penulis: Said Abu UkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Haram Mengucapkan Selamat Natal, Syaikh Shalih Bin Fauzan Al Fauzan, Saudara Muslim, Diet Secara Islami, Jadwal Sholat Juli 2019

Hukum Menunda Pembagian Daging Qurban

Bismillahirrahmaanirrahiim.Perlu kita ketahui terkait pembagian daging qurban, bahwa pendistribusian tidak harus dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik. Karena ada anggapan bila daging kurban tidak habis dibagikan di hari raya dan hari tasyrik, maka qurbannya tidak sah. Boleh ditunda setelah hari-hari tersebut bila karena suatu kemaslahatan atau kepentingan.Misal masyarakat miskin tidak memiliki kulkas atau freezer untuk mengawetkan daging dalam jangka lama. Sementara stok hewan kurban ditempat tersebut banyak. Sehingga daging yang mereka terima pada hari raya atau hari-hari tasyrik sudah sangat mencukupi. Maka boleh bagi shohibul qurban, panitia kurban atau yayasan sosial yang bergerak dalam pendistribusian daging kurban, untuk mengawetkan daging dalam kulkas atau freezer, kemudian dibagikan saat masyarakat kurang mampu membutuhkan. Untuk mengantisipasi terjadinya tabdzir.Yang terpenting, penyembelihan harus dilakukan pada hari raya dan hari-hari tasyrik. Karena jika dilakukan diluar hari-hari tersebut, sembelihan tidak sah sebagai qurban. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ“Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunah kaum muslimin” (HR. Bukhari no. 5546).Juga hadis Abu Burdah radhiyallahu’anhu, bahwa Abu Burdah pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ“Ya Rasulullah, kabingku sudah aku sembelih sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu kalau hari itu adalah hari makan dan minum. Dan aku senang bila kambingku menjadi hewan yang pertama disembelih di rumahku. Oleh karena itu, kambingku kusembelih dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha”.شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ“Kambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban)”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 955).Adapun pendistribusian, tidak diharuskan pada hari-hari itu. Asalkan untuk kemaslahatan. Karena terdapat hadis yang menerangkan bolehnya menyimpan daging qurban (iddikhor) lebih dari 3 hari. Meski diawal Islam, tindakan seperti itu dilarang. Namun kemudian larangan tersebut dicabut, sehingga menjadi boleh. Demikian keterangan dari jumhur ulama (mayoritas ulama).Dalam hadis dari sahabat Buraidah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian” (HR. Muslim).Nabi menegaskan dalam sabda beliau yang lain,كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا“Sekarang silakan kalian makan, bagikan, dan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu orang-orang ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis ekonomi). Aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)” (HR. Bukhari. Dari Salamah bin Al-Akwa’).Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Diperbolehkan menyimpan daging qurban. Dahulu menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari dilarang. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan. Hal ini telah dijelaskan dalam hadis-hadis shahih yang masyhur.” (Al Majmu’ 8/395. Cetakan Maktabah Al Irsyad).Baca juga: Kenapa Masih Enggan Berqurban?Semua keterangan di atas berkaitan bila disimpannya untuk konsumsi sendiri. Adapun bila disimpan untuk kemaslahatan masyarakat kurang mampu, tentu lebih dibolehkan lagi. Karena menyimpan daging untuk mereka dalam rangka bersedekah. Sehingga dia mendapatkan pahala sedekah. Sementara menyimpan daging untuk diri sendiri hanya sebagai konsumsi sendiri. Sehingga ia tidak mendapatkan pahala sedekah kepada fakir miskin.Dalam fatawa syabakah islamiyah dijelaskan,فقد تقدم في الفتوى رقم : 58920 ، جواز ادخار لحوم الأضاحي بالنسبة للمضحي, أي يدخرها لنفسه, وإذا جاز له أن يدخرها لنفسه فمن باب أولى جوازادخارها للفقراء حتى يحتاجوا إليها؛ لما في ذلك من المصلحة“Telah dijelaskan pada fatwa nomor 58920 tentang bolehnya menyimpan daging kurban bagi shohibul kurban. Maksudnya menyimpannya untuk dirinya sendiri. Bila shohibul qurban saja boleh menyimpan daging untuk kepentingan dirinya sendiri, maka menyimpankan daging kurban untuk kaum fakir, sampai mereka membutuhkannya, lebih diutamakan. Karena tindakan tersebut mengandung maslahat” (Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=70808).Wallahua’lam bis showab.***Penulis : Ahmad Anshori, di PP. Hamalatulquran Jogja, 3 Dzulhijah 1437 / 4-9-2016Artikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Kekayaan, Ebook Gratis Islami, Cinta Allah Kepada Hambanya Yang Bertaubat, Ayat Tentang Aqidah, Doa Zikir Harian

Hukum Menunda Pembagian Daging Qurban

Bismillahirrahmaanirrahiim.Perlu kita ketahui terkait pembagian daging qurban, bahwa pendistribusian tidak harus dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik. Karena ada anggapan bila daging kurban tidak habis dibagikan di hari raya dan hari tasyrik, maka qurbannya tidak sah. Boleh ditunda setelah hari-hari tersebut bila karena suatu kemaslahatan atau kepentingan.Misal masyarakat miskin tidak memiliki kulkas atau freezer untuk mengawetkan daging dalam jangka lama. Sementara stok hewan kurban ditempat tersebut banyak. Sehingga daging yang mereka terima pada hari raya atau hari-hari tasyrik sudah sangat mencukupi. Maka boleh bagi shohibul qurban, panitia kurban atau yayasan sosial yang bergerak dalam pendistribusian daging kurban, untuk mengawetkan daging dalam kulkas atau freezer, kemudian dibagikan saat masyarakat kurang mampu membutuhkan. Untuk mengantisipasi terjadinya tabdzir.Yang terpenting, penyembelihan harus dilakukan pada hari raya dan hari-hari tasyrik. Karena jika dilakukan diluar hari-hari tersebut, sembelihan tidak sah sebagai qurban. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ“Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunah kaum muslimin” (HR. Bukhari no. 5546).Juga hadis Abu Burdah radhiyallahu’anhu, bahwa Abu Burdah pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ“Ya Rasulullah, kabingku sudah aku sembelih sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu kalau hari itu adalah hari makan dan minum. Dan aku senang bila kambingku menjadi hewan yang pertama disembelih di rumahku. Oleh karena itu, kambingku kusembelih dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha”.شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ“Kambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban)”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 955).Adapun pendistribusian, tidak diharuskan pada hari-hari itu. Asalkan untuk kemaslahatan. Karena terdapat hadis yang menerangkan bolehnya menyimpan daging qurban (iddikhor) lebih dari 3 hari. Meski diawal Islam, tindakan seperti itu dilarang. Namun kemudian larangan tersebut dicabut, sehingga menjadi boleh. Demikian keterangan dari jumhur ulama (mayoritas ulama).Dalam hadis dari sahabat Buraidah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian” (HR. Muslim).Nabi menegaskan dalam sabda beliau yang lain,كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا“Sekarang silakan kalian makan, bagikan, dan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu orang-orang ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis ekonomi). Aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)” (HR. Bukhari. Dari Salamah bin Al-Akwa’).Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Diperbolehkan menyimpan daging qurban. Dahulu menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari dilarang. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan. Hal ini telah dijelaskan dalam hadis-hadis shahih yang masyhur.” (Al Majmu’ 8/395. Cetakan Maktabah Al Irsyad).Baca juga: Kenapa Masih Enggan Berqurban?Semua keterangan di atas berkaitan bila disimpannya untuk konsumsi sendiri. Adapun bila disimpan untuk kemaslahatan masyarakat kurang mampu, tentu lebih dibolehkan lagi. Karena menyimpan daging untuk mereka dalam rangka bersedekah. Sehingga dia mendapatkan pahala sedekah. Sementara menyimpan daging untuk diri sendiri hanya sebagai konsumsi sendiri. Sehingga ia tidak mendapatkan pahala sedekah kepada fakir miskin.Dalam fatawa syabakah islamiyah dijelaskan,فقد تقدم في الفتوى رقم : 58920 ، جواز ادخار لحوم الأضاحي بالنسبة للمضحي, أي يدخرها لنفسه, وإذا جاز له أن يدخرها لنفسه فمن باب أولى جوازادخارها للفقراء حتى يحتاجوا إليها؛ لما في ذلك من المصلحة“Telah dijelaskan pada fatwa nomor 58920 tentang bolehnya menyimpan daging kurban bagi shohibul kurban. Maksudnya menyimpannya untuk dirinya sendiri. Bila shohibul qurban saja boleh menyimpan daging untuk kepentingan dirinya sendiri, maka menyimpankan daging kurban untuk kaum fakir, sampai mereka membutuhkannya, lebih diutamakan. Karena tindakan tersebut mengandung maslahat” (Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=70808).Wallahua’lam bis showab.***Penulis : Ahmad Anshori, di PP. Hamalatulquran Jogja, 3 Dzulhijah 1437 / 4-9-2016Artikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Kekayaan, Ebook Gratis Islami, Cinta Allah Kepada Hambanya Yang Bertaubat, Ayat Tentang Aqidah, Doa Zikir Harian
Bismillahirrahmaanirrahiim.Perlu kita ketahui terkait pembagian daging qurban, bahwa pendistribusian tidak harus dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik. Karena ada anggapan bila daging kurban tidak habis dibagikan di hari raya dan hari tasyrik, maka qurbannya tidak sah. Boleh ditunda setelah hari-hari tersebut bila karena suatu kemaslahatan atau kepentingan.Misal masyarakat miskin tidak memiliki kulkas atau freezer untuk mengawetkan daging dalam jangka lama. Sementara stok hewan kurban ditempat tersebut banyak. Sehingga daging yang mereka terima pada hari raya atau hari-hari tasyrik sudah sangat mencukupi. Maka boleh bagi shohibul qurban, panitia kurban atau yayasan sosial yang bergerak dalam pendistribusian daging kurban, untuk mengawetkan daging dalam kulkas atau freezer, kemudian dibagikan saat masyarakat kurang mampu membutuhkan. Untuk mengantisipasi terjadinya tabdzir.Yang terpenting, penyembelihan harus dilakukan pada hari raya dan hari-hari tasyrik. Karena jika dilakukan diluar hari-hari tersebut, sembelihan tidak sah sebagai qurban. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ“Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunah kaum muslimin” (HR. Bukhari no. 5546).Juga hadis Abu Burdah radhiyallahu’anhu, bahwa Abu Burdah pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ“Ya Rasulullah, kabingku sudah aku sembelih sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu kalau hari itu adalah hari makan dan minum. Dan aku senang bila kambingku menjadi hewan yang pertama disembelih di rumahku. Oleh karena itu, kambingku kusembelih dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha”.شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ“Kambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban)”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 955).Adapun pendistribusian, tidak diharuskan pada hari-hari itu. Asalkan untuk kemaslahatan. Karena terdapat hadis yang menerangkan bolehnya menyimpan daging qurban (iddikhor) lebih dari 3 hari. Meski diawal Islam, tindakan seperti itu dilarang. Namun kemudian larangan tersebut dicabut, sehingga menjadi boleh. Demikian keterangan dari jumhur ulama (mayoritas ulama).Dalam hadis dari sahabat Buraidah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian” (HR. Muslim).Nabi menegaskan dalam sabda beliau yang lain,كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا“Sekarang silakan kalian makan, bagikan, dan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu orang-orang ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis ekonomi). Aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)” (HR. Bukhari. Dari Salamah bin Al-Akwa’).Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Diperbolehkan menyimpan daging qurban. Dahulu menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari dilarang. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan. Hal ini telah dijelaskan dalam hadis-hadis shahih yang masyhur.” (Al Majmu’ 8/395. Cetakan Maktabah Al Irsyad).Baca juga: Kenapa Masih Enggan Berqurban?Semua keterangan di atas berkaitan bila disimpannya untuk konsumsi sendiri. Adapun bila disimpan untuk kemaslahatan masyarakat kurang mampu, tentu lebih dibolehkan lagi. Karena menyimpan daging untuk mereka dalam rangka bersedekah. Sehingga dia mendapatkan pahala sedekah. Sementara menyimpan daging untuk diri sendiri hanya sebagai konsumsi sendiri. Sehingga ia tidak mendapatkan pahala sedekah kepada fakir miskin.Dalam fatawa syabakah islamiyah dijelaskan,فقد تقدم في الفتوى رقم : 58920 ، جواز ادخار لحوم الأضاحي بالنسبة للمضحي, أي يدخرها لنفسه, وإذا جاز له أن يدخرها لنفسه فمن باب أولى جوازادخارها للفقراء حتى يحتاجوا إليها؛ لما في ذلك من المصلحة“Telah dijelaskan pada fatwa nomor 58920 tentang bolehnya menyimpan daging kurban bagi shohibul kurban. Maksudnya menyimpannya untuk dirinya sendiri. Bila shohibul qurban saja boleh menyimpan daging untuk kepentingan dirinya sendiri, maka menyimpankan daging kurban untuk kaum fakir, sampai mereka membutuhkannya, lebih diutamakan. Karena tindakan tersebut mengandung maslahat” (Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=70808).Wallahua’lam bis showab.***Penulis : Ahmad Anshori, di PP. Hamalatulquran Jogja, 3 Dzulhijah 1437 / 4-9-2016Artikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Kekayaan, Ebook Gratis Islami, Cinta Allah Kepada Hambanya Yang Bertaubat, Ayat Tentang Aqidah, Doa Zikir Harian


Bismillahirrahmaanirrahiim.Perlu kita ketahui terkait pembagian daging qurban, bahwa pendistribusian tidak harus dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik. Karena ada anggapan bila daging kurban tidak habis dibagikan di hari raya dan hari tasyrik, maka qurbannya tidak sah. Boleh ditunda setelah hari-hari tersebut bila karena suatu kemaslahatan atau kepentingan.Misal masyarakat miskin tidak memiliki kulkas atau freezer untuk mengawetkan daging dalam jangka lama. Sementara stok hewan kurban ditempat tersebut banyak. Sehingga daging yang mereka terima pada hari raya atau hari-hari tasyrik sudah sangat mencukupi. Maka boleh bagi shohibul qurban, panitia kurban atau yayasan sosial yang bergerak dalam pendistribusian daging kurban, untuk mengawetkan daging dalam kulkas atau freezer, kemudian dibagikan saat masyarakat kurang mampu membutuhkan. Untuk mengantisipasi terjadinya tabdzir.Yang terpenting, penyembelihan harus dilakukan pada hari raya dan hari-hari tasyrik. Karena jika dilakukan diluar hari-hari tersebut, sembelihan tidak sah sebagai qurban. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ“Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunah kaum muslimin” (HR. Bukhari no. 5546).Juga hadis Abu Burdah radhiyallahu’anhu, bahwa Abu Burdah pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ“Ya Rasulullah, kabingku sudah aku sembelih sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu kalau hari itu adalah hari makan dan minum. Dan aku senang bila kambingku menjadi hewan yang pertama disembelih di rumahku. Oleh karena itu, kambingku kusembelih dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha”.شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ“Kambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban)”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 955).Adapun pendistribusian, tidak diharuskan pada hari-hari itu. Asalkan untuk kemaslahatan. Karena terdapat hadis yang menerangkan bolehnya menyimpan daging qurban (iddikhor) lebih dari 3 hari. Meski diawal Islam, tindakan seperti itu dilarang. Namun kemudian larangan tersebut dicabut, sehingga menjadi boleh. Demikian keterangan dari jumhur ulama (mayoritas ulama).Dalam hadis dari sahabat Buraidah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian” (HR. Muslim).Nabi menegaskan dalam sabda beliau yang lain,كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا“Sekarang silakan kalian makan, bagikan, dan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu orang-orang ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis ekonomi). Aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)” (HR. Bukhari. Dari Salamah bin Al-Akwa’).Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Diperbolehkan menyimpan daging qurban. Dahulu menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari dilarang. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan. Hal ini telah dijelaskan dalam hadis-hadis shahih yang masyhur.” (Al Majmu’ 8/395. Cetakan Maktabah Al Irsyad).Baca juga: Kenapa Masih Enggan Berqurban?Semua keterangan di atas berkaitan bila disimpannya untuk konsumsi sendiri. Adapun bila disimpan untuk kemaslahatan masyarakat kurang mampu, tentu lebih dibolehkan lagi. Karena menyimpan daging untuk mereka dalam rangka bersedekah. Sehingga dia mendapatkan pahala sedekah. Sementara menyimpan daging untuk diri sendiri hanya sebagai konsumsi sendiri. Sehingga ia tidak mendapatkan pahala sedekah kepada fakir miskin.Dalam fatawa syabakah islamiyah dijelaskan,فقد تقدم في الفتوى رقم : 58920 ، جواز ادخار لحوم الأضاحي بالنسبة للمضحي, أي يدخرها لنفسه, وإذا جاز له أن يدخرها لنفسه فمن باب أولى جوازادخارها للفقراء حتى يحتاجوا إليها؛ لما في ذلك من المصلحة“Telah dijelaskan pada fatwa nomor 58920 tentang bolehnya menyimpan daging kurban bagi shohibul kurban. Maksudnya menyimpannya untuk dirinya sendiri. Bila shohibul qurban saja boleh menyimpan daging untuk kepentingan dirinya sendiri, maka menyimpankan daging kurban untuk kaum fakir, sampai mereka membutuhkannya, lebih diutamakan. Karena tindakan tersebut mengandung maslahat” (Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=70808).Wallahua’lam bis showab.***Penulis : Ahmad Anshori, di PP. Hamalatulquran Jogja, 3 Dzulhijah 1437 / 4-9-2016Artikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Kekayaan, Ebook Gratis Islami, Cinta Allah Kepada Hambanya Yang Bertaubat, Ayat Tentang Aqidah, Doa Zikir Harian

Hukum Shalat Jumat di Rumah, Jama’ah Kurang dari 40 Orang

Hukum Shalat Jumat di Rumah, Jama’ah Kurang dari 40 Orang Assalamualaikum wr.wb. mohon bantuan dan penjelasannya, karena saya orang yang takut salah dalam melakukan ibadah saya. Apakah boleh melakukan sholat Jum’at di rumah, dan hanya dilakukan oleh 9 orang saja? Karena saya baru pertama kali diajak sholat Jum’at seperti itu. Dan apakah hukumnya melakukan sholat Jum’at seperti yang saya lakukan ini? Terima kasih. Jawaban: Alhamdulillahi wahdah, washsholaatu wassalaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d… Saudaraku penanya, semoga Allah merahmati kita semua. Hukum asal bagi seorang lelaki dewasa –sesuai pendapat yang kami pandang kuat- adalah wajib melaksanakan shalat-shalat fardhu (termasuk di antaranya adalah Jum’at bagi laki-laki dewasa yang berakal, merdeka dan sedang mukim) secara berjama’ah di masjid. Jika ia meninggalkan shalat fardhu berjama’ah di masjid, maka shalatnya tetap sah, namun ia berdosa karena telah meninggalkan suatu yang wajib atasnya. Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma-: من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذر “Barang siapa yang mendengar seruan azan, namun ia tidak menyambutnya (dengan pergi ke masjid), maka tidak (sempurna) salatnya, kecuali (jika ia tidak berjama’ah di masjid) karena suatu uzur.” [HR. Ibnu Majah, dan disahihkan oleh Al-Albani.] Dan dikisahkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa pernah Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam- ingin sekali membakar rumah-rumah mereka yang bermalas-malasan untuk salat berjama’ah ke masjid. Adapun salat Jum’at, maka para ulama –rahimahumullah– telah menyebutkan hukum khusus baginya, yaitu ia tidak sah dilaksanakan pada banyak tempat (baik masjid, mushala, terlebih lagi rumah) dalam satu daerah, kecuali jika ada hajat yang mengharuskan hal tersebut. Musa Al-Hajjawi (968H) mengatakan: وتحرم إقامتها في أكثر من موضع من البلد إلا لحاجة، فإن فعلوا فالصحيحة ما باشرها الإمام أو أذن فيها… “Haram (hukumnya) mendirikannya (shalat Jum’at) pada banyak tempat dalam satu daerah kecuali jika ada hajat (yang mengharuskannya). Jika ada yang melaksanakannya (pada tempat lain selain tempat utama tanpa hajat), maka yang dianggap sah adalah yang dihadiri oleh pemimpin atau yang diizinkan olehnya…” (Zaad al-Mustaqni’) Syaikh Al-Utsaimin (1421 H) menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilarang karena dapat menyebabkan terpecahnya jama’ah kaum muslimin, serta hilangnya salah satu tujuan utama Jum’atan, yaitu perkumpulan umat sebagai umat yang satu sehingga mereka bersatu dan dapat saling kenal. Karena itulah tidak pernah dikenal ada 2 Jum’at yang diselenggarakan pada satu daerah, baik di zaman Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan sahabat seluruhnya, bahkan para tabi’in, semoga Allah meridhai mereka semua. Lebih dari itu, Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– pun hanya menegakkan satu Jum’at di satu masjid sepanjang hayat Beliau, padahal pemukiman-pemukiman para sahabat saat itu tidak seluruhnya berada di sekitar Masjid Nabawi, bahkan banyak di antaranya yang sangat jauh di pinggiran Kota Madinah. Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– telah bersabda: صلوا كما رأيتموني أصلي “Shalatlah kalian sebagaimana aku shalat…” [Lihat : Asy-Syarh Al-Mumti`] Ibnu Qudamah (620H) mengatakan: وجملته أن البلد إذا كان كبيرا يشق على أهله الاجتماع في مسجد واحد، ويتعذر ذلك لتباعد أقطاره، أو ضيق مسجده عن أهله –كبغداد وأصبهان ونحوهما من الأمصار الكبار– جازت إقامة الجمعة فيما يحتاج إليه من جوامعها … فأما مع عدم الحاجة فلا يجوز أكثر من واحدة، وإن حصل الغنى باثنتين لم تجز الثالثة، وكذلك ما زاد… “Ringkasnya, jika suatu daerah itu besar (dan padat), dimana penduduknya sulit untuk berkumpul hanya pada satu masjid, baik karena wilayah-wilayahnya yang berjauhan, masjidnya sempit dan tidak sebanding dengan jumlah penduduknya –seperti Kota Baghdad, Asbahan, dan kota-kota besar lainnya-, maka Jum’at boleh diselenggarakan pada sejumlah masjid sesuai kebutuhan penduduknya…adapun jika tidak ada hajat yang mengharuskan, maka tidak boleh Jum’at ditegakkan pada lebih dari satu masjid. Jika 2 sudah cukup, maka yang ketiga tidak boleh (tidak sah), dan seterusnya …” (Al-Mughni : 3/213) Namun apabila seseorang berada di daerah yang tidak ada masjid, atau masjidnya sangat jauh, atau kondisi kemanan yang tidak memungkinkan, maka diperbolehkan untuk mendirikan shalat Jum’at secara berjama’ah di rumah atau di tempat mana pun. [binbaz.org.sa] Kemudian, mazhab yang empat sepakat mengatakan bahwa jama’ah adalah syarat sah salat Jum’at. Siapa pun yang tidak menemukan jama’ah, maka ia cukup melaksanakan salat Zuhur 4 raka’at. Hanya saja, mereka berselisih pendapat perihal jumlah orang dalam jama’ah tersebut. Dan pendapat terkuat –wal ‘ilmu ‘indallaah– adalah bahwa jumlah minimal jama’ah salat Jum’at adalah 3 orang (laki-laki dewasa yang berakal, merdeka dan sedang mukim), satu orang sebagai imam, dan dua orang sebagai makmum. Pendapat inilah yang dipilih oleh Abu Yusuf (salah satu murid senior Imam Abu Hanifah), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan dikuatkan oleh Syaikh Ibn Baaz dan Syaikh Ibn Utsaimin. [Lihat: Al-Mabsuuth karya As-Sarkhasi, Al-Ikhtiyaaraat Al-Fiqhiyyah, dan binbaz.org.sa] Jadi, 9 orang adalah jumlah yang cukup untuk melaksanakan salat Jum’at, sesuai pendapat terkuat. Saudaraku penanya, selama masih ada masjid-masjid yang mendirikan salat Jum’at, baik dihadiri langsung oleh penguasa, atau diizinkan olehnya, maka hukum salat Jum’at di rumah adalah tidak sah, berapa pun jumlah orangnya. Karena ia tidak sah, maka harus diulang dengan salat Zuhur 4 raka’at. Adapun jika kondisi tidak memungkinkan, baik karena keamanan atau jarak yang sangat jauh sehingga menyulitkan, maka tidak mengapa melaksanakan shalat Jum’at di rumah jika terkumpul minimal 3 orang yang berkewajiban untuk shalat Jum’at, yaitu laki-laki dewasa, berakal, merdeka, dan mukim tidak musafir. Wallaahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Darah Nyamuk, Rindu Pada Suami Yang Sudah Meninggal, Sholat Rawatib Jumat, Doa Setubuh, Menghisap Kemaluan Suami, Gambar Buaya Darat Visited 111 times, 1 visit(s) today Post Views: 544 QRIS donasi Yufid

Hukum Shalat Jumat di Rumah, Jama’ah Kurang dari 40 Orang

Hukum Shalat Jumat di Rumah, Jama’ah Kurang dari 40 Orang Assalamualaikum wr.wb. mohon bantuan dan penjelasannya, karena saya orang yang takut salah dalam melakukan ibadah saya. Apakah boleh melakukan sholat Jum’at di rumah, dan hanya dilakukan oleh 9 orang saja? Karena saya baru pertama kali diajak sholat Jum’at seperti itu. Dan apakah hukumnya melakukan sholat Jum’at seperti yang saya lakukan ini? Terima kasih. Jawaban: Alhamdulillahi wahdah, washsholaatu wassalaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d… Saudaraku penanya, semoga Allah merahmati kita semua. Hukum asal bagi seorang lelaki dewasa –sesuai pendapat yang kami pandang kuat- adalah wajib melaksanakan shalat-shalat fardhu (termasuk di antaranya adalah Jum’at bagi laki-laki dewasa yang berakal, merdeka dan sedang mukim) secara berjama’ah di masjid. Jika ia meninggalkan shalat fardhu berjama’ah di masjid, maka shalatnya tetap sah, namun ia berdosa karena telah meninggalkan suatu yang wajib atasnya. Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma-: من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذر “Barang siapa yang mendengar seruan azan, namun ia tidak menyambutnya (dengan pergi ke masjid), maka tidak (sempurna) salatnya, kecuali (jika ia tidak berjama’ah di masjid) karena suatu uzur.” [HR. Ibnu Majah, dan disahihkan oleh Al-Albani.] Dan dikisahkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa pernah Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam- ingin sekali membakar rumah-rumah mereka yang bermalas-malasan untuk salat berjama’ah ke masjid. Adapun salat Jum’at, maka para ulama –rahimahumullah– telah menyebutkan hukum khusus baginya, yaitu ia tidak sah dilaksanakan pada banyak tempat (baik masjid, mushala, terlebih lagi rumah) dalam satu daerah, kecuali jika ada hajat yang mengharuskan hal tersebut. Musa Al-Hajjawi (968H) mengatakan: وتحرم إقامتها في أكثر من موضع من البلد إلا لحاجة، فإن فعلوا فالصحيحة ما باشرها الإمام أو أذن فيها… “Haram (hukumnya) mendirikannya (shalat Jum’at) pada banyak tempat dalam satu daerah kecuali jika ada hajat (yang mengharuskannya). Jika ada yang melaksanakannya (pada tempat lain selain tempat utama tanpa hajat), maka yang dianggap sah adalah yang dihadiri oleh pemimpin atau yang diizinkan olehnya…” (Zaad al-Mustaqni’) Syaikh Al-Utsaimin (1421 H) menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilarang karena dapat menyebabkan terpecahnya jama’ah kaum muslimin, serta hilangnya salah satu tujuan utama Jum’atan, yaitu perkumpulan umat sebagai umat yang satu sehingga mereka bersatu dan dapat saling kenal. Karena itulah tidak pernah dikenal ada 2 Jum’at yang diselenggarakan pada satu daerah, baik di zaman Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan sahabat seluruhnya, bahkan para tabi’in, semoga Allah meridhai mereka semua. Lebih dari itu, Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– pun hanya menegakkan satu Jum’at di satu masjid sepanjang hayat Beliau, padahal pemukiman-pemukiman para sahabat saat itu tidak seluruhnya berada di sekitar Masjid Nabawi, bahkan banyak di antaranya yang sangat jauh di pinggiran Kota Madinah. Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– telah bersabda: صلوا كما رأيتموني أصلي “Shalatlah kalian sebagaimana aku shalat…” [Lihat : Asy-Syarh Al-Mumti`] Ibnu Qudamah (620H) mengatakan: وجملته أن البلد إذا كان كبيرا يشق على أهله الاجتماع في مسجد واحد، ويتعذر ذلك لتباعد أقطاره، أو ضيق مسجده عن أهله –كبغداد وأصبهان ونحوهما من الأمصار الكبار– جازت إقامة الجمعة فيما يحتاج إليه من جوامعها … فأما مع عدم الحاجة فلا يجوز أكثر من واحدة، وإن حصل الغنى باثنتين لم تجز الثالثة، وكذلك ما زاد… “Ringkasnya, jika suatu daerah itu besar (dan padat), dimana penduduknya sulit untuk berkumpul hanya pada satu masjid, baik karena wilayah-wilayahnya yang berjauhan, masjidnya sempit dan tidak sebanding dengan jumlah penduduknya –seperti Kota Baghdad, Asbahan, dan kota-kota besar lainnya-, maka Jum’at boleh diselenggarakan pada sejumlah masjid sesuai kebutuhan penduduknya…adapun jika tidak ada hajat yang mengharuskan, maka tidak boleh Jum’at ditegakkan pada lebih dari satu masjid. Jika 2 sudah cukup, maka yang ketiga tidak boleh (tidak sah), dan seterusnya …” (Al-Mughni : 3/213) Namun apabila seseorang berada di daerah yang tidak ada masjid, atau masjidnya sangat jauh, atau kondisi kemanan yang tidak memungkinkan, maka diperbolehkan untuk mendirikan shalat Jum’at secara berjama’ah di rumah atau di tempat mana pun. [binbaz.org.sa] Kemudian, mazhab yang empat sepakat mengatakan bahwa jama’ah adalah syarat sah salat Jum’at. Siapa pun yang tidak menemukan jama’ah, maka ia cukup melaksanakan salat Zuhur 4 raka’at. Hanya saja, mereka berselisih pendapat perihal jumlah orang dalam jama’ah tersebut. Dan pendapat terkuat –wal ‘ilmu ‘indallaah– adalah bahwa jumlah minimal jama’ah salat Jum’at adalah 3 orang (laki-laki dewasa yang berakal, merdeka dan sedang mukim), satu orang sebagai imam, dan dua orang sebagai makmum. Pendapat inilah yang dipilih oleh Abu Yusuf (salah satu murid senior Imam Abu Hanifah), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan dikuatkan oleh Syaikh Ibn Baaz dan Syaikh Ibn Utsaimin. [Lihat: Al-Mabsuuth karya As-Sarkhasi, Al-Ikhtiyaaraat Al-Fiqhiyyah, dan binbaz.org.sa] Jadi, 9 orang adalah jumlah yang cukup untuk melaksanakan salat Jum’at, sesuai pendapat terkuat. Saudaraku penanya, selama masih ada masjid-masjid yang mendirikan salat Jum’at, baik dihadiri langsung oleh penguasa, atau diizinkan olehnya, maka hukum salat Jum’at di rumah adalah tidak sah, berapa pun jumlah orangnya. Karena ia tidak sah, maka harus diulang dengan salat Zuhur 4 raka’at. Adapun jika kondisi tidak memungkinkan, baik karena keamanan atau jarak yang sangat jauh sehingga menyulitkan, maka tidak mengapa melaksanakan shalat Jum’at di rumah jika terkumpul minimal 3 orang yang berkewajiban untuk shalat Jum’at, yaitu laki-laki dewasa, berakal, merdeka, dan mukim tidak musafir. Wallaahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Darah Nyamuk, Rindu Pada Suami Yang Sudah Meninggal, Sholat Rawatib Jumat, Doa Setubuh, Menghisap Kemaluan Suami, Gambar Buaya Darat Visited 111 times, 1 visit(s) today Post Views: 544 QRIS donasi Yufid
Hukum Shalat Jumat di Rumah, Jama’ah Kurang dari 40 Orang Assalamualaikum wr.wb. mohon bantuan dan penjelasannya, karena saya orang yang takut salah dalam melakukan ibadah saya. Apakah boleh melakukan sholat Jum’at di rumah, dan hanya dilakukan oleh 9 orang saja? Karena saya baru pertama kali diajak sholat Jum’at seperti itu. Dan apakah hukumnya melakukan sholat Jum’at seperti yang saya lakukan ini? Terima kasih. Jawaban: Alhamdulillahi wahdah, washsholaatu wassalaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d… Saudaraku penanya, semoga Allah merahmati kita semua. Hukum asal bagi seorang lelaki dewasa –sesuai pendapat yang kami pandang kuat- adalah wajib melaksanakan shalat-shalat fardhu (termasuk di antaranya adalah Jum’at bagi laki-laki dewasa yang berakal, merdeka dan sedang mukim) secara berjama’ah di masjid. Jika ia meninggalkan shalat fardhu berjama’ah di masjid, maka shalatnya tetap sah, namun ia berdosa karena telah meninggalkan suatu yang wajib atasnya. Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma-: من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذر “Barang siapa yang mendengar seruan azan, namun ia tidak menyambutnya (dengan pergi ke masjid), maka tidak (sempurna) salatnya, kecuali (jika ia tidak berjama’ah di masjid) karena suatu uzur.” [HR. Ibnu Majah, dan disahihkan oleh Al-Albani.] Dan dikisahkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa pernah Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam- ingin sekali membakar rumah-rumah mereka yang bermalas-malasan untuk salat berjama’ah ke masjid. Adapun salat Jum’at, maka para ulama –rahimahumullah– telah menyebutkan hukum khusus baginya, yaitu ia tidak sah dilaksanakan pada banyak tempat (baik masjid, mushala, terlebih lagi rumah) dalam satu daerah, kecuali jika ada hajat yang mengharuskan hal tersebut. Musa Al-Hajjawi (968H) mengatakan: وتحرم إقامتها في أكثر من موضع من البلد إلا لحاجة، فإن فعلوا فالصحيحة ما باشرها الإمام أو أذن فيها… “Haram (hukumnya) mendirikannya (shalat Jum’at) pada banyak tempat dalam satu daerah kecuali jika ada hajat (yang mengharuskannya). Jika ada yang melaksanakannya (pada tempat lain selain tempat utama tanpa hajat), maka yang dianggap sah adalah yang dihadiri oleh pemimpin atau yang diizinkan olehnya…” (Zaad al-Mustaqni’) Syaikh Al-Utsaimin (1421 H) menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilarang karena dapat menyebabkan terpecahnya jama’ah kaum muslimin, serta hilangnya salah satu tujuan utama Jum’atan, yaitu perkumpulan umat sebagai umat yang satu sehingga mereka bersatu dan dapat saling kenal. Karena itulah tidak pernah dikenal ada 2 Jum’at yang diselenggarakan pada satu daerah, baik di zaman Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan sahabat seluruhnya, bahkan para tabi’in, semoga Allah meridhai mereka semua. Lebih dari itu, Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– pun hanya menegakkan satu Jum’at di satu masjid sepanjang hayat Beliau, padahal pemukiman-pemukiman para sahabat saat itu tidak seluruhnya berada di sekitar Masjid Nabawi, bahkan banyak di antaranya yang sangat jauh di pinggiran Kota Madinah. Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– telah bersabda: صلوا كما رأيتموني أصلي “Shalatlah kalian sebagaimana aku shalat…” [Lihat : Asy-Syarh Al-Mumti`] Ibnu Qudamah (620H) mengatakan: وجملته أن البلد إذا كان كبيرا يشق على أهله الاجتماع في مسجد واحد، ويتعذر ذلك لتباعد أقطاره، أو ضيق مسجده عن أهله –كبغداد وأصبهان ونحوهما من الأمصار الكبار– جازت إقامة الجمعة فيما يحتاج إليه من جوامعها … فأما مع عدم الحاجة فلا يجوز أكثر من واحدة، وإن حصل الغنى باثنتين لم تجز الثالثة، وكذلك ما زاد… “Ringkasnya, jika suatu daerah itu besar (dan padat), dimana penduduknya sulit untuk berkumpul hanya pada satu masjid, baik karena wilayah-wilayahnya yang berjauhan, masjidnya sempit dan tidak sebanding dengan jumlah penduduknya –seperti Kota Baghdad, Asbahan, dan kota-kota besar lainnya-, maka Jum’at boleh diselenggarakan pada sejumlah masjid sesuai kebutuhan penduduknya…adapun jika tidak ada hajat yang mengharuskan, maka tidak boleh Jum’at ditegakkan pada lebih dari satu masjid. Jika 2 sudah cukup, maka yang ketiga tidak boleh (tidak sah), dan seterusnya …” (Al-Mughni : 3/213) Namun apabila seseorang berada di daerah yang tidak ada masjid, atau masjidnya sangat jauh, atau kondisi kemanan yang tidak memungkinkan, maka diperbolehkan untuk mendirikan shalat Jum’at secara berjama’ah di rumah atau di tempat mana pun. [binbaz.org.sa] Kemudian, mazhab yang empat sepakat mengatakan bahwa jama’ah adalah syarat sah salat Jum’at. Siapa pun yang tidak menemukan jama’ah, maka ia cukup melaksanakan salat Zuhur 4 raka’at. Hanya saja, mereka berselisih pendapat perihal jumlah orang dalam jama’ah tersebut. Dan pendapat terkuat –wal ‘ilmu ‘indallaah– adalah bahwa jumlah minimal jama’ah salat Jum’at adalah 3 orang (laki-laki dewasa yang berakal, merdeka dan sedang mukim), satu orang sebagai imam, dan dua orang sebagai makmum. Pendapat inilah yang dipilih oleh Abu Yusuf (salah satu murid senior Imam Abu Hanifah), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan dikuatkan oleh Syaikh Ibn Baaz dan Syaikh Ibn Utsaimin. [Lihat: Al-Mabsuuth karya As-Sarkhasi, Al-Ikhtiyaaraat Al-Fiqhiyyah, dan binbaz.org.sa] Jadi, 9 orang adalah jumlah yang cukup untuk melaksanakan salat Jum’at, sesuai pendapat terkuat. Saudaraku penanya, selama masih ada masjid-masjid yang mendirikan salat Jum’at, baik dihadiri langsung oleh penguasa, atau diizinkan olehnya, maka hukum salat Jum’at di rumah adalah tidak sah, berapa pun jumlah orangnya. Karena ia tidak sah, maka harus diulang dengan salat Zuhur 4 raka’at. Adapun jika kondisi tidak memungkinkan, baik karena keamanan atau jarak yang sangat jauh sehingga menyulitkan, maka tidak mengapa melaksanakan shalat Jum’at di rumah jika terkumpul minimal 3 orang yang berkewajiban untuk shalat Jum’at, yaitu laki-laki dewasa, berakal, merdeka, dan mukim tidak musafir. Wallaahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Darah Nyamuk, Rindu Pada Suami Yang Sudah Meninggal, Sholat Rawatib Jumat, Doa Setubuh, Menghisap Kemaluan Suami, Gambar Buaya Darat Visited 111 times, 1 visit(s) today Post Views: 544 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1348835491&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Hukum Shalat Jumat di Rumah, Jama’ah Kurang dari 40 Orang Assalamualaikum wr.wb. mohon bantuan dan penjelasannya, karena saya orang yang takut salah dalam melakukan ibadah saya. Apakah boleh melakukan sholat Jum’at di rumah, dan hanya dilakukan oleh 9 orang saja? Karena saya baru pertama kali diajak sholat Jum’at seperti itu. Dan apakah hukumnya melakukan sholat Jum’at seperti yang saya lakukan ini? Terima kasih. Jawaban: Alhamdulillahi wahdah, washsholaatu wassalaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d… Saudaraku penanya, semoga Allah merahmati kita semua. Hukum asal bagi seorang lelaki dewasa –sesuai pendapat yang kami pandang kuat- adalah wajib melaksanakan shalat-shalat fardhu (termasuk di antaranya adalah Jum’at bagi laki-laki dewasa yang berakal, merdeka dan sedang mukim) secara berjama’ah di masjid. Jika ia meninggalkan shalat fardhu berjama’ah di masjid, maka shalatnya tetap sah, namun ia berdosa karena telah meninggalkan suatu yang wajib atasnya. Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma-: من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذر “Barang siapa yang mendengar seruan azan, namun ia tidak menyambutnya (dengan pergi ke masjid), maka tidak (sempurna) salatnya, kecuali (jika ia tidak berjama’ah di masjid) karena suatu uzur.” [HR. Ibnu Majah, dan disahihkan oleh Al-Albani.] Dan dikisahkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa pernah Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam- ingin sekali membakar rumah-rumah mereka yang bermalas-malasan untuk salat berjama’ah ke masjid. Adapun salat Jum’at, maka para ulama –rahimahumullah– telah menyebutkan hukum khusus baginya, yaitu ia tidak sah dilaksanakan pada banyak tempat (baik masjid, mushala, terlebih lagi rumah) dalam satu daerah, kecuali jika ada hajat yang mengharuskan hal tersebut. Musa Al-Hajjawi (968H) mengatakan: وتحرم إقامتها في أكثر من موضع من البلد إلا لحاجة، فإن فعلوا فالصحيحة ما باشرها الإمام أو أذن فيها… “Haram (hukumnya) mendirikannya (shalat Jum’at) pada banyak tempat dalam satu daerah kecuali jika ada hajat (yang mengharuskannya). Jika ada yang melaksanakannya (pada tempat lain selain tempat utama tanpa hajat), maka yang dianggap sah adalah yang dihadiri oleh pemimpin atau yang diizinkan olehnya…” (Zaad al-Mustaqni’) Syaikh Al-Utsaimin (1421 H) menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilarang karena dapat menyebabkan terpecahnya jama’ah kaum muslimin, serta hilangnya salah satu tujuan utama Jum’atan, yaitu perkumpulan umat sebagai umat yang satu sehingga mereka bersatu dan dapat saling kenal. Karena itulah tidak pernah dikenal ada 2 Jum’at yang diselenggarakan pada satu daerah, baik di zaman Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan sahabat seluruhnya, bahkan para tabi’in, semoga Allah meridhai mereka semua. Lebih dari itu, Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– pun hanya menegakkan satu Jum’at di satu masjid sepanjang hayat Beliau, padahal pemukiman-pemukiman para sahabat saat itu tidak seluruhnya berada di sekitar Masjid Nabawi, bahkan banyak di antaranya yang sangat jauh di pinggiran Kota Madinah. Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– telah bersabda: صلوا كما رأيتموني أصلي “Shalatlah kalian sebagaimana aku shalat…” [Lihat : Asy-Syarh Al-Mumti`] Ibnu Qudamah (620H) mengatakan: وجملته أن البلد إذا كان كبيرا يشق على أهله الاجتماع في مسجد واحد، ويتعذر ذلك لتباعد أقطاره، أو ضيق مسجده عن أهله –كبغداد وأصبهان ونحوهما من الأمصار الكبار– جازت إقامة الجمعة فيما يحتاج إليه من جوامعها … فأما مع عدم الحاجة فلا يجوز أكثر من واحدة، وإن حصل الغنى باثنتين لم تجز الثالثة، وكذلك ما زاد… “Ringkasnya, jika suatu daerah itu besar (dan padat), dimana penduduknya sulit untuk berkumpul hanya pada satu masjid, baik karena wilayah-wilayahnya yang berjauhan, masjidnya sempit dan tidak sebanding dengan jumlah penduduknya –seperti Kota Baghdad, Asbahan, dan kota-kota besar lainnya-, maka Jum’at boleh diselenggarakan pada sejumlah masjid sesuai kebutuhan penduduknya…adapun jika tidak ada hajat yang mengharuskan, maka tidak boleh Jum’at ditegakkan pada lebih dari satu masjid. Jika 2 sudah cukup, maka yang ketiga tidak boleh (tidak sah), dan seterusnya …” (Al-Mughni : 3/213) Namun apabila seseorang berada di daerah yang tidak ada masjid, atau masjidnya sangat jauh, atau kondisi kemanan yang tidak memungkinkan, maka diperbolehkan untuk mendirikan shalat Jum’at secara berjama’ah di rumah atau di tempat mana pun. [binbaz.org.sa] Kemudian, mazhab yang empat sepakat mengatakan bahwa jama’ah adalah syarat sah salat Jum’at. Siapa pun yang tidak menemukan jama’ah, maka ia cukup melaksanakan salat Zuhur 4 raka’at. Hanya saja, mereka berselisih pendapat perihal jumlah orang dalam jama’ah tersebut. Dan pendapat terkuat –wal ‘ilmu ‘indallaah– adalah bahwa jumlah minimal jama’ah salat Jum’at adalah 3 orang (laki-laki dewasa yang berakal, merdeka dan sedang mukim), satu orang sebagai imam, dan dua orang sebagai makmum. Pendapat inilah yang dipilih oleh Abu Yusuf (salah satu murid senior Imam Abu Hanifah), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan dikuatkan oleh Syaikh Ibn Baaz dan Syaikh Ibn Utsaimin. [Lihat: Al-Mabsuuth karya As-Sarkhasi, Al-Ikhtiyaaraat Al-Fiqhiyyah, dan binbaz.org.sa] Jadi, 9 orang adalah jumlah yang cukup untuk melaksanakan salat Jum’at, sesuai pendapat terkuat. Saudaraku penanya, selama masih ada masjid-masjid yang mendirikan salat Jum’at, baik dihadiri langsung oleh penguasa, atau diizinkan olehnya, maka hukum salat Jum’at di rumah adalah tidak sah, berapa pun jumlah orangnya. Karena ia tidak sah, maka harus diulang dengan salat Zuhur 4 raka’at. Adapun jika kondisi tidak memungkinkan, baik karena keamanan atau jarak yang sangat jauh sehingga menyulitkan, maka tidak mengapa melaksanakan shalat Jum’at di rumah jika terkumpul minimal 3 orang yang berkewajiban untuk shalat Jum’at, yaitu laki-laki dewasa, berakal, merdeka, dan mukim tidak musafir. Wallaahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Darah Nyamuk, Rindu Pada Suami Yang Sudah Meninggal, Sholat Rawatib Jumat, Doa Setubuh, Menghisap Kemaluan Suami, Gambar Buaya Darat Visited 111 times, 1 visit(s) today Post Views: 544 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Akhlak: Mencaci Orang Tua Sendiri

Bisakah anak mencaci atau mencela orang tuanya sendiri? Bisa saja. Hal itu dengan cara, orang lain mencela orang tuanya karena sebab dirinya yang mencela orang tua dari orang lain.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani   بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1469 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مِنْ اَلْكَبَائِرِ شَتْمُ اَلرَّجُلِ وَالِدَيْهِ. قِيلَ: وَهَلْ يَسُبُّ اَلرَّجُلُ وَالِدَيْهِ? قَالَ: نَعَمْ. يَسُبُّ أَبَا اَلرَّجُلِ, فَيَسُبُّ أَبَاهُ, وَيَسُبُّ أُمَّهُ, فَيَسُبُّ أُمَّهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Termasuk dosa besar ialah seseorang memaki orang tuanya.” Ada seseorang bertanya, “Mungkinkah ada seseorang yang memaki orang tuanya sendiri?” Beliau bersabda, “Ya, ia memaki ayah orang lain, lalu orang lain memaki ayahnya dan ia memaki ibu orang lain, lalu orang itu memaki ibunya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5973 dan Muslim, no. 90]   Faedah Hadits Pertama: Hak orang tua harus benar-benar diperhatikan oleh anak. Kedua: Anak tidak boleh menjadi sebab orang tuanya dicela. Ini termasuk dosa besar. Ketiga: Para sahabat radhiyallahu ‘anhum sangat berbakti dan berakhlak mulia di hadapan orang tuanya karena mereka sampai bertanya “Mungkinkah ada seseorang yang memaki orang tuanya sendiri?” Keempat: Hadits ini jadi dalil mengenai saddudz dzaraa-i’ (menutup pintu pada keharaman yang lebih parah), yaitu siapa yang akan mengarah kepada keharaman, maka ia dicegah untuk melakukannya walaupun ia tidak memaksudkan melakukan yang haram tersebut. Di sini, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memulai mencela bapak orang lain, agar bapaknya tidak dibalas dicela. Walaupun di sini bukan maksudnya mencela bapaknya sendiri secara langsung.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun Malam Ahad Legi, 3 Dzulhijjah 1440 H di #DarushSholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbakti orang tua bulughul maram akhlak durhaka orang tua mencela orang tua

Bulughul Maram – Akhlak: Mencaci Orang Tua Sendiri

Bisakah anak mencaci atau mencela orang tuanya sendiri? Bisa saja. Hal itu dengan cara, orang lain mencela orang tuanya karena sebab dirinya yang mencela orang tua dari orang lain.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani   بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1469 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مِنْ اَلْكَبَائِرِ شَتْمُ اَلرَّجُلِ وَالِدَيْهِ. قِيلَ: وَهَلْ يَسُبُّ اَلرَّجُلُ وَالِدَيْهِ? قَالَ: نَعَمْ. يَسُبُّ أَبَا اَلرَّجُلِ, فَيَسُبُّ أَبَاهُ, وَيَسُبُّ أُمَّهُ, فَيَسُبُّ أُمَّهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Termasuk dosa besar ialah seseorang memaki orang tuanya.” Ada seseorang bertanya, “Mungkinkah ada seseorang yang memaki orang tuanya sendiri?” Beliau bersabda, “Ya, ia memaki ayah orang lain, lalu orang lain memaki ayahnya dan ia memaki ibu orang lain, lalu orang itu memaki ibunya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5973 dan Muslim, no. 90]   Faedah Hadits Pertama: Hak orang tua harus benar-benar diperhatikan oleh anak. Kedua: Anak tidak boleh menjadi sebab orang tuanya dicela. Ini termasuk dosa besar. Ketiga: Para sahabat radhiyallahu ‘anhum sangat berbakti dan berakhlak mulia di hadapan orang tuanya karena mereka sampai bertanya “Mungkinkah ada seseorang yang memaki orang tuanya sendiri?” Keempat: Hadits ini jadi dalil mengenai saddudz dzaraa-i’ (menutup pintu pada keharaman yang lebih parah), yaitu siapa yang akan mengarah kepada keharaman, maka ia dicegah untuk melakukannya walaupun ia tidak memaksudkan melakukan yang haram tersebut. Di sini, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memulai mencela bapak orang lain, agar bapaknya tidak dibalas dicela. Walaupun di sini bukan maksudnya mencela bapaknya sendiri secara langsung.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun Malam Ahad Legi, 3 Dzulhijjah 1440 H di #DarushSholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbakti orang tua bulughul maram akhlak durhaka orang tua mencela orang tua
Bisakah anak mencaci atau mencela orang tuanya sendiri? Bisa saja. Hal itu dengan cara, orang lain mencela orang tuanya karena sebab dirinya yang mencela orang tua dari orang lain.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani   بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1469 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مِنْ اَلْكَبَائِرِ شَتْمُ اَلرَّجُلِ وَالِدَيْهِ. قِيلَ: وَهَلْ يَسُبُّ اَلرَّجُلُ وَالِدَيْهِ? قَالَ: نَعَمْ. يَسُبُّ أَبَا اَلرَّجُلِ, فَيَسُبُّ أَبَاهُ, وَيَسُبُّ أُمَّهُ, فَيَسُبُّ أُمَّهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Termasuk dosa besar ialah seseorang memaki orang tuanya.” Ada seseorang bertanya, “Mungkinkah ada seseorang yang memaki orang tuanya sendiri?” Beliau bersabda, “Ya, ia memaki ayah orang lain, lalu orang lain memaki ayahnya dan ia memaki ibu orang lain, lalu orang itu memaki ibunya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5973 dan Muslim, no. 90]   Faedah Hadits Pertama: Hak orang tua harus benar-benar diperhatikan oleh anak. Kedua: Anak tidak boleh menjadi sebab orang tuanya dicela. Ini termasuk dosa besar. Ketiga: Para sahabat radhiyallahu ‘anhum sangat berbakti dan berakhlak mulia di hadapan orang tuanya karena mereka sampai bertanya “Mungkinkah ada seseorang yang memaki orang tuanya sendiri?” Keempat: Hadits ini jadi dalil mengenai saddudz dzaraa-i’ (menutup pintu pada keharaman yang lebih parah), yaitu siapa yang akan mengarah kepada keharaman, maka ia dicegah untuk melakukannya walaupun ia tidak memaksudkan melakukan yang haram tersebut. Di sini, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memulai mencela bapak orang lain, agar bapaknya tidak dibalas dicela. Walaupun di sini bukan maksudnya mencela bapaknya sendiri secara langsung.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun Malam Ahad Legi, 3 Dzulhijjah 1440 H di #DarushSholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbakti orang tua bulughul maram akhlak durhaka orang tua mencela orang tua


Bisakah anak mencaci atau mencela orang tuanya sendiri? Bisa saja. Hal itu dengan cara, orang lain mencela orang tuanya karena sebab dirinya yang mencela orang tua dari orang lain.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani   بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1469 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مِنْ اَلْكَبَائِرِ شَتْمُ اَلرَّجُلِ وَالِدَيْهِ. قِيلَ: وَهَلْ يَسُبُّ اَلرَّجُلُ وَالِدَيْهِ? قَالَ: نَعَمْ. يَسُبُّ أَبَا اَلرَّجُلِ, فَيَسُبُّ أَبَاهُ, وَيَسُبُّ أُمَّهُ, فَيَسُبُّ أُمَّهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Termasuk dosa besar ialah seseorang memaki orang tuanya.” Ada seseorang bertanya, “Mungkinkah ada seseorang yang memaki orang tuanya sendiri?” Beliau bersabda, “Ya, ia memaki ayah orang lain, lalu orang lain memaki ayahnya dan ia memaki ibu orang lain, lalu orang itu memaki ibunya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5973 dan Muslim, no. 90]   Faedah Hadits Pertama: Hak orang tua harus benar-benar diperhatikan oleh anak. Kedua: Anak tidak boleh menjadi sebab orang tuanya dicela. Ini termasuk dosa besar. Ketiga: Para sahabat radhiyallahu ‘anhum sangat berbakti dan berakhlak mulia di hadapan orang tuanya karena mereka sampai bertanya “Mungkinkah ada seseorang yang memaki orang tuanya sendiri?” Keempat: Hadits ini jadi dalil mengenai saddudz dzaraa-i’ (menutup pintu pada keharaman yang lebih parah), yaitu siapa yang akan mengarah kepada keharaman, maka ia dicegah untuk melakukannya walaupun ia tidak memaksudkan melakukan yang haram tersebut. Di sini, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memulai mencela bapak orang lain, agar bapaknya tidak dibalas dicela. Walaupun di sini bukan maksudnya mencela bapaknya sendiri secara langsung.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun Malam Ahad Legi, 3 Dzulhijjah 1440 H di #DarushSholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbakti orang tua bulughul maram akhlak durhaka orang tua mencela orang tua

Buku Gratis: My Bucket List – Berhaji

Ini adalah buku karya Muhammad Abduh Tuasikal yang kelima puluh untuk menyemangati segera berhaji.   Anda masih muda atau masih berfisik kuat, apa tidak mau berhaji ketika usia 20 – 40 tahun? Apa mau menunggu tua dulu, ketika fisik lemah baru pergi berhaji? Padahal yang muda pun bisa dan mudah berhaji. Asalkan punya keinginan kuat sedari sekarang. Bagi Anda yang muda—tidak mesti muda banget namun berfisik kuat—, bisa jadikan buku ini untuk motivasi berhaji. Semoga setelah membacanya, akhirnya berhaji menjadi planing utama atau cita-cita terbesar semasa hidup Anda, atau sebagai “My Bucket List”. Buku ini berisi bahasan tentang keutamaan berhaji, ajakan untuk berhaji dari Surah Al-Hajj ayat 26-29, kenapa memilih haji ketika muda, hingga kiat-kiat untuk berhaji.   “My Bucket List: BERHAJI” Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Penerbit Rumaysho   Silakan download buku ini tanpa dikomersialkan: http://bit.ly/BucketListBerhajiRumaysho   Download buku gratis dan buletin Rumaysho: https://rumaysho.com/19101-download-seluruh-buletin-dan-buku-gratis-rumaysho.html   Info Buku Penerbit Rumaysho, hubungi Toko Online Ruwaifi pada WA 085200171222. — Info Rumaysho.Com Tagsberhaji download buku gratis e-book gratis ebook gratis haji motivasi haji naik haji panduan haji

Buku Gratis: My Bucket List – Berhaji

Ini adalah buku karya Muhammad Abduh Tuasikal yang kelima puluh untuk menyemangati segera berhaji.   Anda masih muda atau masih berfisik kuat, apa tidak mau berhaji ketika usia 20 – 40 tahun? Apa mau menunggu tua dulu, ketika fisik lemah baru pergi berhaji? Padahal yang muda pun bisa dan mudah berhaji. Asalkan punya keinginan kuat sedari sekarang. Bagi Anda yang muda—tidak mesti muda banget namun berfisik kuat—, bisa jadikan buku ini untuk motivasi berhaji. Semoga setelah membacanya, akhirnya berhaji menjadi planing utama atau cita-cita terbesar semasa hidup Anda, atau sebagai “My Bucket List”. Buku ini berisi bahasan tentang keutamaan berhaji, ajakan untuk berhaji dari Surah Al-Hajj ayat 26-29, kenapa memilih haji ketika muda, hingga kiat-kiat untuk berhaji.   “My Bucket List: BERHAJI” Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Penerbit Rumaysho   Silakan download buku ini tanpa dikomersialkan: http://bit.ly/BucketListBerhajiRumaysho   Download buku gratis dan buletin Rumaysho: https://rumaysho.com/19101-download-seluruh-buletin-dan-buku-gratis-rumaysho.html   Info Buku Penerbit Rumaysho, hubungi Toko Online Ruwaifi pada WA 085200171222. — Info Rumaysho.Com Tagsberhaji download buku gratis e-book gratis ebook gratis haji motivasi haji naik haji panduan haji
Ini adalah buku karya Muhammad Abduh Tuasikal yang kelima puluh untuk menyemangati segera berhaji.   Anda masih muda atau masih berfisik kuat, apa tidak mau berhaji ketika usia 20 – 40 tahun? Apa mau menunggu tua dulu, ketika fisik lemah baru pergi berhaji? Padahal yang muda pun bisa dan mudah berhaji. Asalkan punya keinginan kuat sedari sekarang. Bagi Anda yang muda—tidak mesti muda banget namun berfisik kuat—, bisa jadikan buku ini untuk motivasi berhaji. Semoga setelah membacanya, akhirnya berhaji menjadi planing utama atau cita-cita terbesar semasa hidup Anda, atau sebagai “My Bucket List”. Buku ini berisi bahasan tentang keutamaan berhaji, ajakan untuk berhaji dari Surah Al-Hajj ayat 26-29, kenapa memilih haji ketika muda, hingga kiat-kiat untuk berhaji.   “My Bucket List: BERHAJI” Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Penerbit Rumaysho   Silakan download buku ini tanpa dikomersialkan: http://bit.ly/BucketListBerhajiRumaysho   Download buku gratis dan buletin Rumaysho: https://rumaysho.com/19101-download-seluruh-buletin-dan-buku-gratis-rumaysho.html   Info Buku Penerbit Rumaysho, hubungi Toko Online Ruwaifi pada WA 085200171222. — Info Rumaysho.Com Tagsberhaji download buku gratis e-book gratis ebook gratis haji motivasi haji naik haji panduan haji


Ini adalah buku karya Muhammad Abduh Tuasikal yang kelima puluh untuk menyemangati segera berhaji.   Anda masih muda atau masih berfisik kuat, apa tidak mau berhaji ketika usia 20 – 40 tahun? Apa mau menunggu tua dulu, ketika fisik lemah baru pergi berhaji? Padahal yang muda pun bisa dan mudah berhaji. Asalkan punya keinginan kuat sedari sekarang. Bagi Anda yang muda—tidak mesti muda banget namun berfisik kuat—, bisa jadikan buku ini untuk motivasi berhaji. Semoga setelah membacanya, akhirnya berhaji menjadi planing utama atau cita-cita terbesar semasa hidup Anda, atau sebagai “My Bucket List”. Buku ini berisi bahasan tentang keutamaan berhaji, ajakan untuk berhaji dari Surah Al-Hajj ayat 26-29, kenapa memilih haji ketika muda, hingga kiat-kiat untuk berhaji.   “My Bucket List: BERHAJI” Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Penerbit Rumaysho   Silakan download buku ini tanpa dikomersialkan: http://bit.ly/BucketListBerhajiRumaysho   Download buku gratis dan buletin Rumaysho: https://rumaysho.com/19101-download-seluruh-buletin-dan-buku-gratis-rumaysho.html   Info Buku Penerbit Rumaysho, hubungi Toko Online Ruwaifi pada WA 085200171222. — Info Rumaysho.Com Tagsberhaji download buku gratis e-book gratis ebook gratis haji motivasi haji naik haji panduan haji

Bulughul Maram – Akhlak: Membunuh Anak Karena Takut Miskin

Mungkinkah ada orang tua yang membunuh anaknya sendiri karena takut miskin? Juga kita bisa melihat dalam bahasan Bulughul Maram kali ini mengenai hukum berzina dengan tetangga. Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani   بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1468 وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيُّ اَلذَّنْبِ أَعْظَمُ? قَالَ: – أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا, وَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dosa apakah yang paling besar?’ Beliau menjawab, ‘Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau menjawab, ‘Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda, ‘Engkau berzina dengan istri tetanggamu.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6001 dan Muslim, no. 86]   Faedah Hadits Pertama: Dosa itu bertingkat-tingkat, ada dosa yang lebih besar dari dosa lainnya. Kedua: Menjadikan bagi Allah tandingan berarti menyerupakan, memisalkan, dan menyamakan Allah dengan makhluk, bentuknya adalah dengan memalingkan sebagian ibadah kepada selain Allah. Ketiga: Janganlah membunuh anak karena takut tidak bisa beri ia makan. Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini. Juga firman Allah, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan. Keempat: Kalimat “أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ”, engkau berzina dengan istri tetanggamu, maksudnya adalah zina yang terjadi itu dari dua pihak sama-sama suka, artinya istri tetangga ini berzina atas kerelaan. Ini bentuk perzinaan yang sangat parah. Kelima: Hadits ini menunjukkan bahwa sejelek-jelek dosa besar adalah berbuat syirik kepada Allah. Keenam: Berbuat syirik dalam keadaan meyakini bahwa Allah yang memberikan rezeki (tauhid rububiyyah), dinilai amat jelek dari perbuatan jelek lainnya. Ketujuh: Pembunuhan tanpa jalan yang benar itu amat parah karena disebutkan dalam hadits ini setelah perbuatan syirik. Dosa pembunuhan ini semakin dilipatgandakan hukumannya bila yang dibunuh masih punya hubungan kerabat dekat, seperti membunuh anaknya sendiri karena takut miskin. Kedelapan: Berzina dengan istri tetangga termasuk dalam bentuk pengkhianatan pada tetangga.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun Malam Ahad Legi, 3 Dzulhijjah 1440 H di #DarushSholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberzina berzina dengan tetangga bulughul maram akhlak dosa membunuh dosa zina membunuh membunuh anak

Bulughul Maram – Akhlak: Membunuh Anak Karena Takut Miskin

Mungkinkah ada orang tua yang membunuh anaknya sendiri karena takut miskin? Juga kita bisa melihat dalam bahasan Bulughul Maram kali ini mengenai hukum berzina dengan tetangga. Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani   بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1468 وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيُّ اَلذَّنْبِ أَعْظَمُ? قَالَ: – أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا, وَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dosa apakah yang paling besar?’ Beliau menjawab, ‘Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau menjawab, ‘Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda, ‘Engkau berzina dengan istri tetanggamu.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6001 dan Muslim, no. 86]   Faedah Hadits Pertama: Dosa itu bertingkat-tingkat, ada dosa yang lebih besar dari dosa lainnya. Kedua: Menjadikan bagi Allah tandingan berarti menyerupakan, memisalkan, dan menyamakan Allah dengan makhluk, bentuknya adalah dengan memalingkan sebagian ibadah kepada selain Allah. Ketiga: Janganlah membunuh anak karena takut tidak bisa beri ia makan. Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini. Juga firman Allah, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan. Keempat: Kalimat “أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ”, engkau berzina dengan istri tetanggamu, maksudnya adalah zina yang terjadi itu dari dua pihak sama-sama suka, artinya istri tetangga ini berzina atas kerelaan. Ini bentuk perzinaan yang sangat parah. Kelima: Hadits ini menunjukkan bahwa sejelek-jelek dosa besar adalah berbuat syirik kepada Allah. Keenam: Berbuat syirik dalam keadaan meyakini bahwa Allah yang memberikan rezeki (tauhid rububiyyah), dinilai amat jelek dari perbuatan jelek lainnya. Ketujuh: Pembunuhan tanpa jalan yang benar itu amat parah karena disebutkan dalam hadits ini setelah perbuatan syirik. Dosa pembunuhan ini semakin dilipatgandakan hukumannya bila yang dibunuh masih punya hubungan kerabat dekat, seperti membunuh anaknya sendiri karena takut miskin. Kedelapan: Berzina dengan istri tetangga termasuk dalam bentuk pengkhianatan pada tetangga.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun Malam Ahad Legi, 3 Dzulhijjah 1440 H di #DarushSholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberzina berzina dengan tetangga bulughul maram akhlak dosa membunuh dosa zina membunuh membunuh anak
Mungkinkah ada orang tua yang membunuh anaknya sendiri karena takut miskin? Juga kita bisa melihat dalam bahasan Bulughul Maram kali ini mengenai hukum berzina dengan tetangga. Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani   بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1468 وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيُّ اَلذَّنْبِ أَعْظَمُ? قَالَ: – أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا, وَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dosa apakah yang paling besar?’ Beliau menjawab, ‘Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau menjawab, ‘Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda, ‘Engkau berzina dengan istri tetanggamu.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6001 dan Muslim, no. 86]   Faedah Hadits Pertama: Dosa itu bertingkat-tingkat, ada dosa yang lebih besar dari dosa lainnya. Kedua: Menjadikan bagi Allah tandingan berarti menyerupakan, memisalkan, dan menyamakan Allah dengan makhluk, bentuknya adalah dengan memalingkan sebagian ibadah kepada selain Allah. Ketiga: Janganlah membunuh anak karena takut tidak bisa beri ia makan. Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini. Juga firman Allah, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan. Keempat: Kalimat “أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ”, engkau berzina dengan istri tetanggamu, maksudnya adalah zina yang terjadi itu dari dua pihak sama-sama suka, artinya istri tetangga ini berzina atas kerelaan. Ini bentuk perzinaan yang sangat parah. Kelima: Hadits ini menunjukkan bahwa sejelek-jelek dosa besar adalah berbuat syirik kepada Allah. Keenam: Berbuat syirik dalam keadaan meyakini bahwa Allah yang memberikan rezeki (tauhid rububiyyah), dinilai amat jelek dari perbuatan jelek lainnya. Ketujuh: Pembunuhan tanpa jalan yang benar itu amat parah karena disebutkan dalam hadits ini setelah perbuatan syirik. Dosa pembunuhan ini semakin dilipatgandakan hukumannya bila yang dibunuh masih punya hubungan kerabat dekat, seperti membunuh anaknya sendiri karena takut miskin. Kedelapan: Berzina dengan istri tetangga termasuk dalam bentuk pengkhianatan pada tetangga.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun Malam Ahad Legi, 3 Dzulhijjah 1440 H di #DarushSholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberzina berzina dengan tetangga bulughul maram akhlak dosa membunuh dosa zina membunuh membunuh anak


Mungkinkah ada orang tua yang membunuh anaknya sendiri karena takut miskin? Juga kita bisa melihat dalam bahasan Bulughul Maram kali ini mengenai hukum berzina dengan tetangga. Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani   بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1468 وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيُّ اَلذَّنْبِ أَعْظَمُ? قَالَ: – أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا, وَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dosa apakah yang paling besar?’ Beliau menjawab, ‘Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau menjawab, ‘Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda, ‘Engkau berzina dengan istri tetanggamu.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6001 dan Muslim, no. 86]   Faedah Hadits Pertama: Dosa itu bertingkat-tingkat, ada dosa yang lebih besar dari dosa lainnya. Kedua: Menjadikan bagi Allah tandingan berarti menyerupakan, memisalkan, dan menyamakan Allah dengan makhluk, bentuknya adalah dengan memalingkan sebagian ibadah kepada selain Allah. Ketiga: Janganlah membunuh anak karena takut tidak bisa beri ia makan. Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini. Juga firman Allah, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan. Keempat: Kalimat “أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ”, engkau berzina dengan istri tetanggamu, maksudnya adalah zina yang terjadi itu dari dua pihak sama-sama suka, artinya istri tetangga ini berzina atas kerelaan. Ini bentuk perzinaan yang sangat parah. Kelima: Hadits ini menunjukkan bahwa sejelek-jelek dosa besar adalah berbuat syirik kepada Allah. Keenam: Berbuat syirik dalam keadaan meyakini bahwa Allah yang memberikan rezeki (tauhid rububiyyah), dinilai amat jelek dari perbuatan jelek lainnya. Ketujuh: Pembunuhan tanpa jalan yang benar itu amat parah karena disebutkan dalam hadits ini setelah perbuatan syirik. Dosa pembunuhan ini semakin dilipatgandakan hukumannya bila yang dibunuh masih punya hubungan kerabat dekat, seperti membunuh anaknya sendiri karena takut miskin. Kedelapan: Berzina dengan istri tetangga termasuk dalam bentuk pengkhianatan pada tetangga.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun Malam Ahad Legi, 3 Dzulhijjah 1440 H di #DarushSholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberzina berzina dengan tetangga bulughul maram akhlak dosa membunuh dosa zina membunuh membunuh anak

Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah?

Bagaimana jika patungan qurban yang boleh urunan dari tujuh orang tidak sama antara tujuh orang yang ada? Misalnya, harga sapi 21 juta rupiah. Lima orang patungan tiga juta rupiah, sedangkan orang keenam patungan 3,5 juta rupiah. Yang ketujuh memberikan sokongan hanya 2,5 juta rupiah. Bolehkah seperti di atas?   Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah ditanya, “Bolehkah salah satu dari yang ikut dalam patungan qurban memberikan patungan kurang dari 1/7 untuk qurban sapi? Apakah itu berpengaruh pada shahibul qurban lainnya yang ikut patungan?” Jawaban Syaikh hafizhahullah, “Boleh berserikat dalam sapi atau unta sebagai qurban dari tujuh orang. Tidak boleh salah satu dari yang ikut patungan tersebut kurang dari 1/7. Ini jika tujuannya berqurban. Kalau maksudnya cuma untuk menikmati daging (bukan untuk berqurban), maka boleh patungan semau yang berserikat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam risalah Ahkam Al-Udhiyyah memberikan keterangan, “Kambing itu sah untuk satu orang. Sedangkan untuk sapi dan unta boleh urunan tujuh orang. Jika kambing jadinya berserikat dua orang atau lebih dalam kepemilikannya untuk dijadikan qurban, maka tidaklah sah. Tidak sah berserikat kecuali pada unta dan sapi untuk patungan tujuh orang saja. Karena ingatlah udhiyyah (qurban) adalah suatu bentuk ibadah dan qurbah (pendekatan diri) kepada Allah. Karena qurban adalah ibadah, maka hendaknya dijalani dengan cara yang disyariatkan yaitu mengikuti waktu, jumlah, dan cara yang ditetapkan syariat. Diringkas dari Rasail Fiqhiyyah, hlm. 58, 59. Jika salah seorang dari yang patungan tujuh sapi atau unta kurang dari 1/7, maka tidaklah sah sebagai qurban. Namun hal ini tidak berpengaruh pada shahibul qurban yang lain yang dalam satu kelompok. Karena tidaklah masalah jika dalam patungan sapi, sebagian berniat untuk qurban, dan sebagian lagi cuma menginginkan dagingnya saja (artinya: niat tiap peserta tidak sama).” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111887) Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (8:372) berkata, “Boleh berserikat dalam tujuh untuk qurban unta atau sapi. Bisa jadi yang berserikat adalah satu rumah atau berbeda rumah. Bisa juga dalam perserikatan tersebut ada sebagian yang berniat untuk mencari daging saja. Maka yang berniat untuk dijadikan qurban tetap sah, walau lainnya berniat untuk memperoleh dagingnya saja. Begitu pula termasuk jika niatannya untuk nadzar atau qurban sunnah. Inilah pendapat dalam madzhab kami (madzhab Syafi’i) dan juga pendapat dari Imam Ahmad serta jumhur (mayoritas) ulama.” Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (13:363) menyatakan tentang ada yang berniat qurban dan ada yang cuma cari dagingnya saja, لِأَنَّ كُلَّ إِنْسَانٍ مِنْهُمْ إِنَّمَا يُجْزِئُ عَنْهُ نَصِيْبُهُ , فَلاَ تَضُرُّهُ نِيَّةُ غَيْرِهِ “Setiap orang dari mereka dianggap mendapat bagian yang ia niatkan dan tidak memudaratkan niat yang lain.”   Kesimpulan: Kembali ke masalah patungan qurban sapi yang tidak sama, maka tidak termasuk qurban karena akhirnya jatah satu orang kurang dari 1/7. Hal ini bisa diatasi dengan cara shahibul qurban yang beri patungan lebih memberi kepada yang kurang (tambal sulam) atas keridhaannya. Semoga Allah beri pemahaman.   Referensi: https://islamqa.info/amp/ar/answers/111887 https://islamqa.info/ar/answers/45771       Disusun di Imogiri, Senin sore, 4 Dzulhijjah 1440 H (5 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskurban panduan qurban patungan qurban qurban

Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah?

Bagaimana jika patungan qurban yang boleh urunan dari tujuh orang tidak sama antara tujuh orang yang ada? Misalnya, harga sapi 21 juta rupiah. Lima orang patungan tiga juta rupiah, sedangkan orang keenam patungan 3,5 juta rupiah. Yang ketujuh memberikan sokongan hanya 2,5 juta rupiah. Bolehkah seperti di atas?   Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah ditanya, “Bolehkah salah satu dari yang ikut dalam patungan qurban memberikan patungan kurang dari 1/7 untuk qurban sapi? Apakah itu berpengaruh pada shahibul qurban lainnya yang ikut patungan?” Jawaban Syaikh hafizhahullah, “Boleh berserikat dalam sapi atau unta sebagai qurban dari tujuh orang. Tidak boleh salah satu dari yang ikut patungan tersebut kurang dari 1/7. Ini jika tujuannya berqurban. Kalau maksudnya cuma untuk menikmati daging (bukan untuk berqurban), maka boleh patungan semau yang berserikat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam risalah Ahkam Al-Udhiyyah memberikan keterangan, “Kambing itu sah untuk satu orang. Sedangkan untuk sapi dan unta boleh urunan tujuh orang. Jika kambing jadinya berserikat dua orang atau lebih dalam kepemilikannya untuk dijadikan qurban, maka tidaklah sah. Tidak sah berserikat kecuali pada unta dan sapi untuk patungan tujuh orang saja. Karena ingatlah udhiyyah (qurban) adalah suatu bentuk ibadah dan qurbah (pendekatan diri) kepada Allah. Karena qurban adalah ibadah, maka hendaknya dijalani dengan cara yang disyariatkan yaitu mengikuti waktu, jumlah, dan cara yang ditetapkan syariat. Diringkas dari Rasail Fiqhiyyah, hlm. 58, 59. Jika salah seorang dari yang patungan tujuh sapi atau unta kurang dari 1/7, maka tidaklah sah sebagai qurban. Namun hal ini tidak berpengaruh pada shahibul qurban yang lain yang dalam satu kelompok. Karena tidaklah masalah jika dalam patungan sapi, sebagian berniat untuk qurban, dan sebagian lagi cuma menginginkan dagingnya saja (artinya: niat tiap peserta tidak sama).” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111887) Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (8:372) berkata, “Boleh berserikat dalam tujuh untuk qurban unta atau sapi. Bisa jadi yang berserikat adalah satu rumah atau berbeda rumah. Bisa juga dalam perserikatan tersebut ada sebagian yang berniat untuk mencari daging saja. Maka yang berniat untuk dijadikan qurban tetap sah, walau lainnya berniat untuk memperoleh dagingnya saja. Begitu pula termasuk jika niatannya untuk nadzar atau qurban sunnah. Inilah pendapat dalam madzhab kami (madzhab Syafi’i) dan juga pendapat dari Imam Ahmad serta jumhur (mayoritas) ulama.” Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (13:363) menyatakan tentang ada yang berniat qurban dan ada yang cuma cari dagingnya saja, لِأَنَّ كُلَّ إِنْسَانٍ مِنْهُمْ إِنَّمَا يُجْزِئُ عَنْهُ نَصِيْبُهُ , فَلاَ تَضُرُّهُ نِيَّةُ غَيْرِهِ “Setiap orang dari mereka dianggap mendapat bagian yang ia niatkan dan tidak memudaratkan niat yang lain.”   Kesimpulan: Kembali ke masalah patungan qurban sapi yang tidak sama, maka tidak termasuk qurban karena akhirnya jatah satu orang kurang dari 1/7. Hal ini bisa diatasi dengan cara shahibul qurban yang beri patungan lebih memberi kepada yang kurang (tambal sulam) atas keridhaannya. Semoga Allah beri pemahaman.   Referensi: https://islamqa.info/amp/ar/answers/111887 https://islamqa.info/ar/answers/45771       Disusun di Imogiri, Senin sore, 4 Dzulhijjah 1440 H (5 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskurban panduan qurban patungan qurban qurban
Bagaimana jika patungan qurban yang boleh urunan dari tujuh orang tidak sama antara tujuh orang yang ada? Misalnya, harga sapi 21 juta rupiah. Lima orang patungan tiga juta rupiah, sedangkan orang keenam patungan 3,5 juta rupiah. Yang ketujuh memberikan sokongan hanya 2,5 juta rupiah. Bolehkah seperti di atas?   Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah ditanya, “Bolehkah salah satu dari yang ikut dalam patungan qurban memberikan patungan kurang dari 1/7 untuk qurban sapi? Apakah itu berpengaruh pada shahibul qurban lainnya yang ikut patungan?” Jawaban Syaikh hafizhahullah, “Boleh berserikat dalam sapi atau unta sebagai qurban dari tujuh orang. Tidak boleh salah satu dari yang ikut patungan tersebut kurang dari 1/7. Ini jika tujuannya berqurban. Kalau maksudnya cuma untuk menikmati daging (bukan untuk berqurban), maka boleh patungan semau yang berserikat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam risalah Ahkam Al-Udhiyyah memberikan keterangan, “Kambing itu sah untuk satu orang. Sedangkan untuk sapi dan unta boleh urunan tujuh orang. Jika kambing jadinya berserikat dua orang atau lebih dalam kepemilikannya untuk dijadikan qurban, maka tidaklah sah. Tidak sah berserikat kecuali pada unta dan sapi untuk patungan tujuh orang saja. Karena ingatlah udhiyyah (qurban) adalah suatu bentuk ibadah dan qurbah (pendekatan diri) kepada Allah. Karena qurban adalah ibadah, maka hendaknya dijalani dengan cara yang disyariatkan yaitu mengikuti waktu, jumlah, dan cara yang ditetapkan syariat. Diringkas dari Rasail Fiqhiyyah, hlm. 58, 59. Jika salah seorang dari yang patungan tujuh sapi atau unta kurang dari 1/7, maka tidaklah sah sebagai qurban. Namun hal ini tidak berpengaruh pada shahibul qurban yang lain yang dalam satu kelompok. Karena tidaklah masalah jika dalam patungan sapi, sebagian berniat untuk qurban, dan sebagian lagi cuma menginginkan dagingnya saja (artinya: niat tiap peserta tidak sama).” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111887) Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (8:372) berkata, “Boleh berserikat dalam tujuh untuk qurban unta atau sapi. Bisa jadi yang berserikat adalah satu rumah atau berbeda rumah. Bisa juga dalam perserikatan tersebut ada sebagian yang berniat untuk mencari daging saja. Maka yang berniat untuk dijadikan qurban tetap sah, walau lainnya berniat untuk memperoleh dagingnya saja. Begitu pula termasuk jika niatannya untuk nadzar atau qurban sunnah. Inilah pendapat dalam madzhab kami (madzhab Syafi’i) dan juga pendapat dari Imam Ahmad serta jumhur (mayoritas) ulama.” Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (13:363) menyatakan tentang ada yang berniat qurban dan ada yang cuma cari dagingnya saja, لِأَنَّ كُلَّ إِنْسَانٍ مِنْهُمْ إِنَّمَا يُجْزِئُ عَنْهُ نَصِيْبُهُ , فَلاَ تَضُرُّهُ نِيَّةُ غَيْرِهِ “Setiap orang dari mereka dianggap mendapat bagian yang ia niatkan dan tidak memudaratkan niat yang lain.”   Kesimpulan: Kembali ke masalah patungan qurban sapi yang tidak sama, maka tidak termasuk qurban karena akhirnya jatah satu orang kurang dari 1/7. Hal ini bisa diatasi dengan cara shahibul qurban yang beri patungan lebih memberi kepada yang kurang (tambal sulam) atas keridhaannya. Semoga Allah beri pemahaman.   Referensi: https://islamqa.info/amp/ar/answers/111887 https://islamqa.info/ar/answers/45771       Disusun di Imogiri, Senin sore, 4 Dzulhijjah 1440 H (5 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskurban panduan qurban patungan qurban qurban


Bagaimana jika patungan qurban yang boleh urunan dari tujuh orang tidak sama antara tujuh orang yang ada? Misalnya, harga sapi 21 juta rupiah. Lima orang patungan tiga juta rupiah, sedangkan orang keenam patungan 3,5 juta rupiah. Yang ketujuh memberikan sokongan hanya 2,5 juta rupiah. Bolehkah seperti di atas?   Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah ditanya, “Bolehkah salah satu dari yang ikut dalam patungan qurban memberikan patungan kurang dari 1/7 untuk qurban sapi? Apakah itu berpengaruh pada shahibul qurban lainnya yang ikut patungan?” Jawaban Syaikh hafizhahullah, “Boleh berserikat dalam sapi atau unta sebagai qurban dari tujuh orang. Tidak boleh salah satu dari yang ikut patungan tersebut kurang dari 1/7. Ini jika tujuannya berqurban. Kalau maksudnya cuma untuk menikmati daging (bukan untuk berqurban), maka boleh patungan semau yang berserikat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam risalah Ahkam Al-Udhiyyah memberikan keterangan, “Kambing itu sah untuk satu orang. Sedangkan untuk sapi dan unta boleh urunan tujuh orang. Jika kambing jadinya berserikat dua orang atau lebih dalam kepemilikannya untuk dijadikan qurban, maka tidaklah sah. Tidak sah berserikat kecuali pada unta dan sapi untuk patungan tujuh orang saja. Karena ingatlah udhiyyah (qurban) adalah suatu bentuk ibadah dan qurbah (pendekatan diri) kepada Allah. Karena qurban adalah ibadah, maka hendaknya dijalani dengan cara yang disyariatkan yaitu mengikuti waktu, jumlah, dan cara yang ditetapkan syariat. Diringkas dari Rasail Fiqhiyyah, hlm. 58, 59. Jika salah seorang dari yang patungan tujuh sapi atau unta kurang dari 1/7, maka tidaklah sah sebagai qurban. Namun hal ini tidak berpengaruh pada shahibul qurban yang lain yang dalam satu kelompok. Karena tidaklah masalah jika dalam patungan sapi, sebagian berniat untuk qurban, dan sebagian lagi cuma menginginkan dagingnya saja (artinya: niat tiap peserta tidak sama).” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111887) Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (8:372) berkata, “Boleh berserikat dalam tujuh untuk qurban unta atau sapi. Bisa jadi yang berserikat adalah satu rumah atau berbeda rumah. Bisa juga dalam perserikatan tersebut ada sebagian yang berniat untuk mencari daging saja. Maka yang berniat untuk dijadikan qurban tetap sah, walau lainnya berniat untuk memperoleh dagingnya saja. Begitu pula termasuk jika niatannya untuk nadzar atau qurban sunnah. Inilah pendapat dalam madzhab kami (madzhab Syafi’i) dan juga pendapat dari Imam Ahmad serta jumhur (mayoritas) ulama.” Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (13:363) menyatakan tentang ada yang berniat qurban dan ada yang cuma cari dagingnya saja, لِأَنَّ كُلَّ إِنْسَانٍ مِنْهُمْ إِنَّمَا يُجْزِئُ عَنْهُ نَصِيْبُهُ , فَلاَ تَضُرُّهُ نِيَّةُ غَيْرِهِ “Setiap orang dari mereka dianggap mendapat bagian yang ia niatkan dan tidak memudaratkan niat yang lain.”   Kesimpulan: Kembali ke masalah patungan qurban sapi yang tidak sama, maka tidak termasuk qurban karena akhirnya jatah satu orang kurang dari 1/7. Hal ini bisa diatasi dengan cara shahibul qurban yang beri patungan lebih memberi kepada yang kurang (tambal sulam) atas keridhaannya. Semoga Allah beri pemahaman.   Referensi: https://islamqa.info/amp/ar/answers/111887 https://islamqa.info/ar/answers/45771       Disusun di Imogiri, Senin sore, 4 Dzulhijjah 1440 H (5 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskurban panduan qurban patungan qurban qurban

Potong Rambut dan Kuku, Qurban Tidak Sah?

Potong Rambut dan Kuku, Qurban Tidak Sah? Bismillah tanya… kan klw qurban g boleh potong rambut kuku bulu2 dibadan(kumis, bulu ketiak) nah kmrn Iyas dipotong kukunya sama abinya cz katanya g tau.. pagi ini suami mengerok kumis dg alasan lupa… Nah itu bgmn dg qurban nya.. batal apa masih boleh lanjut… Dari : Ibu Sri Ummu Ilyas, di Tegalwaton Semarang. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Setelah masuk bulan Dzulhijjah, para pengkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shahibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhari) Larangan pada hadis ini adalah bermakna haram. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad dan Imam Ishaq. Kesimpulan inilah yang dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah). (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407) Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menguatkan kesimpulan ini, إذا دخل الشهر هل هلاله؛ حرم على الذي يريد الضحية من رجال أو نساء أخذ شيء من الشعر أو الظفر أو البشرة، من جميع البدن Jika telah memasuki bulan Dzulhijjah, diharamkan bagi setiap orang yang ingin berqurban, baik laki maupun perempuan, untuk memotong rambut kepala, kuku dan rambut kulit atau seluruh rambut yang ada pada tubuhnya. (Dikutip dari situs resmi beliau: binbaz org sa) Baca juga : Larangan Memotong Kuku dan Rambut Berlaku Untuk Keluarga Shahibul Qurban? Larangan Memotong Kuku dan Rambut Berlaku Untuk Keluarga Shahibul Qurban? Sehingga melanggarnya dengan sengaja, adalah dosa yang harus ditaubati. Adapun bila tidak sengaja atau belum bisa mengetahui, maka tidak berdosa. Karena Allah mengajarkan dalam Al Qur’an, لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. (QS. Al-Baqarah : 286) Apakah Merusak Keabsahan Qurban? Memotong kuku dan rambut, tidak berpengaruh pada keabsahan qurban. Baik melanggarnya dengan sengaja, terlebih karena lupa atau belum tahu. Juga tidak ada tebusan (kafarot) tertentu bagi yang melanggarnya dengan sengaja, kecuali kewajiban bertaubat saja. Jadi qurban tetap sah, silahkan dilanjutkan. Sebagaimana dijelaskan Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, ومن أخذ شيئاً من شعره أو أظفاره أو بشرته في العشر ناسياً أو جاهلاً وهو عازم على التضحية فلا شيء عليه ، لأن الله سبحانه قد وضع عن عباده الخطأ والنسيان في هذا الأمر وأشباهه ، وأما من فعل ذلك عمداً فعليه التوبة إلى الله سبحانه ولا شيء عليه اهـ . Siapa memotong rambut kepala, kuku atau rambut kulitnya, di sepuluh hari pertama Dzulhijjah, karena lupa atau tidak tahu, padahal dia telah berniat kuat untuk berqurban, maka tidak berdosa. Karena Allah telah memaafkan kesalahan tidak sengaja serta lupa yang dilakukan oleh hambaNya. Seperti pada hal ini atau yang lainnya. Adapun yang memotong rambut dan kuku dengan sengaja, yang wajib baginya hanya bertaubat, dan tidak ada kewajiban menunaikan tebusan (kafarot) apapun (kecuali bertaubat). (Dikutip dari : islamqa.info/amp/ar/answers/33760) Demikian. Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dalil Nisfu Sya Ban, Hukum Mengecat Rambut, Perjalanan Setelah Meninggal, Bolehkah Donor Darah Saat Puasa, Jamak Qashar Maghrib Isya, Istri Ali Bin Abi Thalib Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 211 QRIS donasi Yufid

Potong Rambut dan Kuku, Qurban Tidak Sah?

Potong Rambut dan Kuku, Qurban Tidak Sah? Bismillah tanya… kan klw qurban g boleh potong rambut kuku bulu2 dibadan(kumis, bulu ketiak) nah kmrn Iyas dipotong kukunya sama abinya cz katanya g tau.. pagi ini suami mengerok kumis dg alasan lupa… Nah itu bgmn dg qurban nya.. batal apa masih boleh lanjut… Dari : Ibu Sri Ummu Ilyas, di Tegalwaton Semarang. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Setelah masuk bulan Dzulhijjah, para pengkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shahibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhari) Larangan pada hadis ini adalah bermakna haram. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad dan Imam Ishaq. Kesimpulan inilah yang dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah). (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407) Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menguatkan kesimpulan ini, إذا دخل الشهر هل هلاله؛ حرم على الذي يريد الضحية من رجال أو نساء أخذ شيء من الشعر أو الظفر أو البشرة، من جميع البدن Jika telah memasuki bulan Dzulhijjah, diharamkan bagi setiap orang yang ingin berqurban, baik laki maupun perempuan, untuk memotong rambut kepala, kuku dan rambut kulit atau seluruh rambut yang ada pada tubuhnya. (Dikutip dari situs resmi beliau: binbaz org sa) Baca juga : Larangan Memotong Kuku dan Rambut Berlaku Untuk Keluarga Shahibul Qurban? Larangan Memotong Kuku dan Rambut Berlaku Untuk Keluarga Shahibul Qurban? Sehingga melanggarnya dengan sengaja, adalah dosa yang harus ditaubati. Adapun bila tidak sengaja atau belum bisa mengetahui, maka tidak berdosa. Karena Allah mengajarkan dalam Al Qur’an, لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. (QS. Al-Baqarah : 286) Apakah Merusak Keabsahan Qurban? Memotong kuku dan rambut, tidak berpengaruh pada keabsahan qurban. Baik melanggarnya dengan sengaja, terlebih karena lupa atau belum tahu. Juga tidak ada tebusan (kafarot) tertentu bagi yang melanggarnya dengan sengaja, kecuali kewajiban bertaubat saja. Jadi qurban tetap sah, silahkan dilanjutkan. Sebagaimana dijelaskan Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, ومن أخذ شيئاً من شعره أو أظفاره أو بشرته في العشر ناسياً أو جاهلاً وهو عازم على التضحية فلا شيء عليه ، لأن الله سبحانه قد وضع عن عباده الخطأ والنسيان في هذا الأمر وأشباهه ، وأما من فعل ذلك عمداً فعليه التوبة إلى الله سبحانه ولا شيء عليه اهـ . Siapa memotong rambut kepala, kuku atau rambut kulitnya, di sepuluh hari pertama Dzulhijjah, karena lupa atau tidak tahu, padahal dia telah berniat kuat untuk berqurban, maka tidak berdosa. Karena Allah telah memaafkan kesalahan tidak sengaja serta lupa yang dilakukan oleh hambaNya. Seperti pada hal ini atau yang lainnya. Adapun yang memotong rambut dan kuku dengan sengaja, yang wajib baginya hanya bertaubat, dan tidak ada kewajiban menunaikan tebusan (kafarot) apapun (kecuali bertaubat). (Dikutip dari : islamqa.info/amp/ar/answers/33760) Demikian. Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dalil Nisfu Sya Ban, Hukum Mengecat Rambut, Perjalanan Setelah Meninggal, Bolehkah Donor Darah Saat Puasa, Jamak Qashar Maghrib Isya, Istri Ali Bin Abi Thalib Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 211 QRIS donasi Yufid
Potong Rambut dan Kuku, Qurban Tidak Sah? Bismillah tanya… kan klw qurban g boleh potong rambut kuku bulu2 dibadan(kumis, bulu ketiak) nah kmrn Iyas dipotong kukunya sama abinya cz katanya g tau.. pagi ini suami mengerok kumis dg alasan lupa… Nah itu bgmn dg qurban nya.. batal apa masih boleh lanjut… Dari : Ibu Sri Ummu Ilyas, di Tegalwaton Semarang. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Setelah masuk bulan Dzulhijjah, para pengkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shahibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhari) Larangan pada hadis ini adalah bermakna haram. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad dan Imam Ishaq. Kesimpulan inilah yang dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah). (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407) Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menguatkan kesimpulan ini, إذا دخل الشهر هل هلاله؛ حرم على الذي يريد الضحية من رجال أو نساء أخذ شيء من الشعر أو الظفر أو البشرة، من جميع البدن Jika telah memasuki bulan Dzulhijjah, diharamkan bagi setiap orang yang ingin berqurban, baik laki maupun perempuan, untuk memotong rambut kepala, kuku dan rambut kulit atau seluruh rambut yang ada pada tubuhnya. (Dikutip dari situs resmi beliau: binbaz org sa) Baca juga : Larangan Memotong Kuku dan Rambut Berlaku Untuk Keluarga Shahibul Qurban? Larangan Memotong Kuku dan Rambut Berlaku Untuk Keluarga Shahibul Qurban? Sehingga melanggarnya dengan sengaja, adalah dosa yang harus ditaubati. Adapun bila tidak sengaja atau belum bisa mengetahui, maka tidak berdosa. Karena Allah mengajarkan dalam Al Qur’an, لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. (QS. Al-Baqarah : 286) Apakah Merusak Keabsahan Qurban? Memotong kuku dan rambut, tidak berpengaruh pada keabsahan qurban. Baik melanggarnya dengan sengaja, terlebih karena lupa atau belum tahu. Juga tidak ada tebusan (kafarot) tertentu bagi yang melanggarnya dengan sengaja, kecuali kewajiban bertaubat saja. Jadi qurban tetap sah, silahkan dilanjutkan. Sebagaimana dijelaskan Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, ومن أخذ شيئاً من شعره أو أظفاره أو بشرته في العشر ناسياً أو جاهلاً وهو عازم على التضحية فلا شيء عليه ، لأن الله سبحانه قد وضع عن عباده الخطأ والنسيان في هذا الأمر وأشباهه ، وأما من فعل ذلك عمداً فعليه التوبة إلى الله سبحانه ولا شيء عليه اهـ . Siapa memotong rambut kepala, kuku atau rambut kulitnya, di sepuluh hari pertama Dzulhijjah, karena lupa atau tidak tahu, padahal dia telah berniat kuat untuk berqurban, maka tidak berdosa. Karena Allah telah memaafkan kesalahan tidak sengaja serta lupa yang dilakukan oleh hambaNya. Seperti pada hal ini atau yang lainnya. Adapun yang memotong rambut dan kuku dengan sengaja, yang wajib baginya hanya bertaubat, dan tidak ada kewajiban menunaikan tebusan (kafarot) apapun (kecuali bertaubat). (Dikutip dari : islamqa.info/amp/ar/answers/33760) Demikian. Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dalil Nisfu Sya Ban, Hukum Mengecat Rambut, Perjalanan Setelah Meninggal, Bolehkah Donor Darah Saat Puasa, Jamak Qashar Maghrib Isya, Istri Ali Bin Abi Thalib Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 211 QRIS donasi Yufid


Potong Rambut dan Kuku, Qurban Tidak Sah? Bismillah tanya… kan klw qurban g boleh potong rambut kuku bulu2 dibadan(kumis, bulu ketiak) nah kmrn Iyas dipotong kukunya sama abinya cz katanya g tau.. pagi ini suami mengerok kumis dg alasan lupa… Nah itu bgmn dg qurban nya.. batal apa masih boleh lanjut… Dari : Ibu Sri Ummu Ilyas, di Tegalwaton Semarang. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Setelah masuk bulan Dzulhijjah, para pengkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shahibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhari) Larangan pada hadis ini adalah bermakna haram. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad dan Imam Ishaq. Kesimpulan inilah yang dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah). (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407) Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menguatkan kesimpulan ini, إذا دخل الشهر هل هلاله؛ حرم على الذي يريد الضحية من رجال أو نساء أخذ شيء من الشعر أو الظفر أو البشرة، من جميع البدن Jika telah memasuki bulan Dzulhijjah, diharamkan bagi setiap orang yang ingin berqurban, baik laki maupun perempuan, untuk memotong rambut kepala, kuku dan rambut kulit atau seluruh rambut yang ada pada tubuhnya. (Dikutip dari situs resmi beliau: binbaz org sa) Baca juga : Larangan Memotong Kuku dan Rambut Berlaku Untuk Keluarga Shahibul Qurban? Larangan Memotong Kuku dan Rambut Berlaku Untuk Keluarga Shahibul Qurban? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Larangan Memotong Kuku dan Rambut Berlaku Untuk Keluarga Shahibul Qurban?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/32233-larangan-memotong-kuku-dan-rambut-berlaku-untuk-keluarga-shahibul-qurban.html/embed#?secret=HzDrhuWQYS#?secret=Z0W8yjgYIS" data-secret="Z0W8yjgYIS" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Sehingga melanggarnya dengan sengaja, adalah dosa yang harus ditaubati. Adapun bila tidak sengaja atau belum bisa mengetahui, maka tidak berdosa. Karena Allah mengajarkan dalam Al Qur’an, لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. (QS. Al-Baqarah : 286) Apakah Merusak Keabsahan Qurban? Memotong kuku dan rambut, tidak berpengaruh pada keabsahan qurban. Baik melanggarnya dengan sengaja, terlebih karena lupa atau belum tahu. Juga tidak ada tebusan (kafarot) tertentu bagi yang melanggarnya dengan sengaja, kecuali kewajiban bertaubat saja. Jadi qurban tetap sah, silahkan dilanjutkan. Sebagaimana dijelaskan Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, ومن أخذ شيئاً من شعره أو أظفاره أو بشرته في العشر ناسياً أو جاهلاً وهو عازم على التضحية فلا شيء عليه ، لأن الله سبحانه قد وضع عن عباده الخطأ والنسيان في هذا الأمر وأشباهه ، وأما من فعل ذلك عمداً فعليه التوبة إلى الله سبحانه ولا شيء عليه اهـ . Siapa memotong rambut kepala, kuku atau rambut kulitnya, di sepuluh hari pertama Dzulhijjah, karena lupa atau tidak tahu, padahal dia telah berniat kuat untuk berqurban, maka tidak berdosa. Karena Allah telah memaafkan kesalahan tidak sengaja serta lupa yang dilakukan oleh hambaNya. Seperti pada hal ini atau yang lainnya. Adapun yang memotong rambut dan kuku dengan sengaja, yang wajib baginya hanya bertaubat, dan tidak ada kewajiban menunaikan tebusan (kafarot) apapun (kecuali bertaubat). (Dikutip dari : islamqa.info/amp/ar/answers/33760) Demikian. Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dalil Nisfu Sya Ban, Hukum Mengecat Rambut, Perjalanan Setelah Meninggal, Bolehkah Donor Darah Saat Puasa, Jamak Qashar Maghrib Isya, Istri Ali Bin Abi Thalib Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 211 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next