Hari Jumat di 10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah yang Istimewa

Mengapa istimewa? Karena ada siang hari Jumat di bulan Dzulhijjah ini terkumpul dua keutamaan, yaitu keutamaan hari Jumat dan keutamaan siang hari 10 awal bulan Dzulhijjah. Mengenai keutamaan bulan hari Jumat, umumnya mayoritas kaum muslimin sudah mengetahuinya, akan tetapi bisa jadi banyak kaum muslimin yang belum mengetahui keutamaan 10 hari awal bulan Dzulhijjah, sehingga mereka menjalani hari-hari tersebut seperti biasa tanpa mengetahui keutamaannya.Baca Juga: Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 4) : Salat Sunah Qabliyah JumatIbnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan istimewanya hari Jumat pada bulan 10 awal bulan Dzulhijjah. Beliau berkata,‏ويوم الجمعة في عشر ذي الحجة أفضل من الجمعة في غيره؛ لاجتماع الفضلين فيه “Hari Jum’at pada 10 hari di (awal) Dzul Hijjah lebih afdhal dibandingkan hari Jum’at pada waktu yang lainnya, karena berkumpulnya dua keutamaan padanya.” [Fathul Bari 3/391]Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah menjelaskan bahwa 10 awal bulan Dzulhijjah memiliki keistimewaan sebagaimana 10 hari akhir bulan Ramadhan,أنّ العشر الأيام الأوّل من شهر ذي الحجة هي خير أيام السنة على الإطلاق ، والعشر الليالي الأخيرة من شهر رمضان هي خير ليالي السنة على الإطلاق“Sepuluh siang hari pertama bulan Dzulhijjah lebih baik dari hari-hari setahun secara mutlak dan sepuluh malam akhir bulan Ramadhan lebih baik dari malam setahun secara mutlak” [http://al-badr.net/detail/zVFpX7gDBA2K ]Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatTerlebih hari jumat tersebut berada pada 10 awal bulan Dzulhijjah, maka keutamaannya akan berlipat. Perhatikan keutamaan hari Jumat berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ“Sebaik-baik hari di mana matahari terbit di saat itu adalah hari Jum’at. Pada hari ini Adam diciptakan, hari ketika ia dimasukan ke dalam Surga dan hari ketika ia dikeluarkan dari Surga. Dan hari Kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum’at.”[HR. Muslim]Beliau juga bersabda,“أَضَلَّ اللهُ عَنِ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ لِلْيَهُوْدِ يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الأَحَدِ فَجَاءَ اللهُ بِنَا فَهَدَانَا اللهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ”“Allah memalingkan kaum sebelum kita dari hari Jum’at. Maka untuk kaum Yahudi adalah hari Sabtu, sedangkan untuk orang-orang Nasrani adalah hari Ahad, lalu Allah membawa kita dan menunjukan kita kepada hari Jum’at.’” [HR. Muslim]Apa saja amalan yang dilakukan selama 10 awal bulan Dzulhijjah, terutama di hari jumatnya? Ibnul Qayyim menjelaskan,وَالْأَفْضَلُ فِي أَيَّامِ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ الْإِكْثَارُ مِنَ التَّعَبُّدِ ، لَاسِيَّمَا التَّكْبِيرُ وَالْتَهْلِيلُ وَالْتَحْمِيدُ “Yang utama pada 10 awal bulan Dzulhijjah adalah memperbanyak ibadah terutama takbir, tahlil, tahmid.” [Madarijus Salikin 1/110]Syaikh Abdul Bin Baz menjelaskan juga,فهذه العشر مستحب فيها الذكر، والتكبير، والقراءة، والصدقات، منها العاشر أما الصوم لا، ليس العاشر منها، الصوم يختص بعرفة “Di 10 awal bulan Dzulhijjah ini disunnahkan berdzikir, bertakbir, membaca AlQuran, bersedekah, termasuk pada hari ke sepuluhnya. Adapun berpuasa, maka tidak dilakukan pada hari kesepuluh (boleh puasa pada 1-9 Dzulhijjah). Puasa sampai (khusus) pada hari Arafah saja.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/17339]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Puasa Syawal, Kandungan Surah Al Mulk, Minyak Zaitun Untuk Pelumas Zakar, Cara Menjaga Lisan Menurut Islam, Imam Sholat

Hari Jumat di 10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah yang Istimewa

Mengapa istimewa? Karena ada siang hari Jumat di bulan Dzulhijjah ini terkumpul dua keutamaan, yaitu keutamaan hari Jumat dan keutamaan siang hari 10 awal bulan Dzulhijjah. Mengenai keutamaan bulan hari Jumat, umumnya mayoritas kaum muslimin sudah mengetahuinya, akan tetapi bisa jadi banyak kaum muslimin yang belum mengetahui keutamaan 10 hari awal bulan Dzulhijjah, sehingga mereka menjalani hari-hari tersebut seperti biasa tanpa mengetahui keutamaannya.Baca Juga: Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 4) : Salat Sunah Qabliyah JumatIbnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan istimewanya hari Jumat pada bulan 10 awal bulan Dzulhijjah. Beliau berkata,‏ويوم الجمعة في عشر ذي الحجة أفضل من الجمعة في غيره؛ لاجتماع الفضلين فيه “Hari Jum’at pada 10 hari di (awal) Dzul Hijjah lebih afdhal dibandingkan hari Jum’at pada waktu yang lainnya, karena berkumpulnya dua keutamaan padanya.” [Fathul Bari 3/391]Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah menjelaskan bahwa 10 awal bulan Dzulhijjah memiliki keistimewaan sebagaimana 10 hari akhir bulan Ramadhan,أنّ العشر الأيام الأوّل من شهر ذي الحجة هي خير أيام السنة على الإطلاق ، والعشر الليالي الأخيرة من شهر رمضان هي خير ليالي السنة على الإطلاق“Sepuluh siang hari pertama bulan Dzulhijjah lebih baik dari hari-hari setahun secara mutlak dan sepuluh malam akhir bulan Ramadhan lebih baik dari malam setahun secara mutlak” [http://al-badr.net/detail/zVFpX7gDBA2K ]Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatTerlebih hari jumat tersebut berada pada 10 awal bulan Dzulhijjah, maka keutamaannya akan berlipat. Perhatikan keutamaan hari Jumat berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ“Sebaik-baik hari di mana matahari terbit di saat itu adalah hari Jum’at. Pada hari ini Adam diciptakan, hari ketika ia dimasukan ke dalam Surga dan hari ketika ia dikeluarkan dari Surga. Dan hari Kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum’at.”[HR. Muslim]Beliau juga bersabda,“أَضَلَّ اللهُ عَنِ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ لِلْيَهُوْدِ يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الأَحَدِ فَجَاءَ اللهُ بِنَا فَهَدَانَا اللهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ”“Allah memalingkan kaum sebelum kita dari hari Jum’at. Maka untuk kaum Yahudi adalah hari Sabtu, sedangkan untuk orang-orang Nasrani adalah hari Ahad, lalu Allah membawa kita dan menunjukan kita kepada hari Jum’at.’” [HR. Muslim]Apa saja amalan yang dilakukan selama 10 awal bulan Dzulhijjah, terutama di hari jumatnya? Ibnul Qayyim menjelaskan,وَالْأَفْضَلُ فِي أَيَّامِ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ الْإِكْثَارُ مِنَ التَّعَبُّدِ ، لَاسِيَّمَا التَّكْبِيرُ وَالْتَهْلِيلُ وَالْتَحْمِيدُ “Yang utama pada 10 awal bulan Dzulhijjah adalah memperbanyak ibadah terutama takbir, tahlil, tahmid.” [Madarijus Salikin 1/110]Syaikh Abdul Bin Baz menjelaskan juga,فهذه العشر مستحب فيها الذكر، والتكبير، والقراءة، والصدقات، منها العاشر أما الصوم لا، ليس العاشر منها، الصوم يختص بعرفة “Di 10 awal bulan Dzulhijjah ini disunnahkan berdzikir, bertakbir, membaca AlQuran, bersedekah, termasuk pada hari ke sepuluhnya. Adapun berpuasa, maka tidak dilakukan pada hari kesepuluh (boleh puasa pada 1-9 Dzulhijjah). Puasa sampai (khusus) pada hari Arafah saja.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/17339]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Puasa Syawal, Kandungan Surah Al Mulk, Minyak Zaitun Untuk Pelumas Zakar, Cara Menjaga Lisan Menurut Islam, Imam Sholat
Mengapa istimewa? Karena ada siang hari Jumat di bulan Dzulhijjah ini terkumpul dua keutamaan, yaitu keutamaan hari Jumat dan keutamaan siang hari 10 awal bulan Dzulhijjah. Mengenai keutamaan bulan hari Jumat, umumnya mayoritas kaum muslimin sudah mengetahuinya, akan tetapi bisa jadi banyak kaum muslimin yang belum mengetahui keutamaan 10 hari awal bulan Dzulhijjah, sehingga mereka menjalani hari-hari tersebut seperti biasa tanpa mengetahui keutamaannya.Baca Juga: Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 4) : Salat Sunah Qabliyah JumatIbnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan istimewanya hari Jumat pada bulan 10 awal bulan Dzulhijjah. Beliau berkata,‏ويوم الجمعة في عشر ذي الحجة أفضل من الجمعة في غيره؛ لاجتماع الفضلين فيه “Hari Jum’at pada 10 hari di (awal) Dzul Hijjah lebih afdhal dibandingkan hari Jum’at pada waktu yang lainnya, karena berkumpulnya dua keutamaan padanya.” [Fathul Bari 3/391]Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah menjelaskan bahwa 10 awal bulan Dzulhijjah memiliki keistimewaan sebagaimana 10 hari akhir bulan Ramadhan,أنّ العشر الأيام الأوّل من شهر ذي الحجة هي خير أيام السنة على الإطلاق ، والعشر الليالي الأخيرة من شهر رمضان هي خير ليالي السنة على الإطلاق“Sepuluh siang hari pertama bulan Dzulhijjah lebih baik dari hari-hari setahun secara mutlak dan sepuluh malam akhir bulan Ramadhan lebih baik dari malam setahun secara mutlak” [http://al-badr.net/detail/zVFpX7gDBA2K ]Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatTerlebih hari jumat tersebut berada pada 10 awal bulan Dzulhijjah, maka keutamaannya akan berlipat. Perhatikan keutamaan hari Jumat berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ“Sebaik-baik hari di mana matahari terbit di saat itu adalah hari Jum’at. Pada hari ini Adam diciptakan, hari ketika ia dimasukan ke dalam Surga dan hari ketika ia dikeluarkan dari Surga. Dan hari Kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum’at.”[HR. Muslim]Beliau juga bersabda,“أَضَلَّ اللهُ عَنِ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ لِلْيَهُوْدِ يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الأَحَدِ فَجَاءَ اللهُ بِنَا فَهَدَانَا اللهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ”“Allah memalingkan kaum sebelum kita dari hari Jum’at. Maka untuk kaum Yahudi adalah hari Sabtu, sedangkan untuk orang-orang Nasrani adalah hari Ahad, lalu Allah membawa kita dan menunjukan kita kepada hari Jum’at.’” [HR. Muslim]Apa saja amalan yang dilakukan selama 10 awal bulan Dzulhijjah, terutama di hari jumatnya? Ibnul Qayyim menjelaskan,وَالْأَفْضَلُ فِي أَيَّامِ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ الْإِكْثَارُ مِنَ التَّعَبُّدِ ، لَاسِيَّمَا التَّكْبِيرُ وَالْتَهْلِيلُ وَالْتَحْمِيدُ “Yang utama pada 10 awal bulan Dzulhijjah adalah memperbanyak ibadah terutama takbir, tahlil, tahmid.” [Madarijus Salikin 1/110]Syaikh Abdul Bin Baz menjelaskan juga,فهذه العشر مستحب فيها الذكر، والتكبير، والقراءة، والصدقات، منها العاشر أما الصوم لا، ليس العاشر منها، الصوم يختص بعرفة “Di 10 awal bulan Dzulhijjah ini disunnahkan berdzikir, bertakbir, membaca AlQuran, bersedekah, termasuk pada hari ke sepuluhnya. Adapun berpuasa, maka tidak dilakukan pada hari kesepuluh (boleh puasa pada 1-9 Dzulhijjah). Puasa sampai (khusus) pada hari Arafah saja.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/17339]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Puasa Syawal, Kandungan Surah Al Mulk, Minyak Zaitun Untuk Pelumas Zakar, Cara Menjaga Lisan Menurut Islam, Imam Sholat


Mengapa istimewa? Karena ada siang hari Jumat di bulan Dzulhijjah ini terkumpul dua keutamaan, yaitu keutamaan hari Jumat dan keutamaan siang hari 10 awal bulan Dzulhijjah. Mengenai keutamaan bulan hari Jumat, umumnya mayoritas kaum muslimin sudah mengetahuinya, akan tetapi bisa jadi banyak kaum muslimin yang belum mengetahui keutamaan 10 hari awal bulan Dzulhijjah, sehingga mereka menjalani hari-hari tersebut seperti biasa tanpa mengetahui keutamaannya.Baca Juga: Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 4) : Salat Sunah Qabliyah JumatIbnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan istimewanya hari Jumat pada bulan 10 awal bulan Dzulhijjah. Beliau berkata,‏ويوم الجمعة في عشر ذي الحجة أفضل من الجمعة في غيره؛ لاجتماع الفضلين فيه “Hari Jum’at pada 10 hari di (awal) Dzul Hijjah lebih afdhal dibandingkan hari Jum’at pada waktu yang lainnya, karena berkumpulnya dua keutamaan padanya.” [Fathul Bari 3/391]Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah menjelaskan bahwa 10 awal bulan Dzulhijjah memiliki keistimewaan sebagaimana 10 hari akhir bulan Ramadhan,أنّ العشر الأيام الأوّل من شهر ذي الحجة هي خير أيام السنة على الإطلاق ، والعشر الليالي الأخيرة من شهر رمضان هي خير ليالي السنة على الإطلاق“Sepuluh siang hari pertama bulan Dzulhijjah lebih baik dari hari-hari setahun secara mutlak dan sepuluh malam akhir bulan Ramadhan lebih baik dari malam setahun secara mutlak” [http://al-badr.net/detail/zVFpX7gDBA2K ]Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatTerlebih hari jumat tersebut berada pada 10 awal bulan Dzulhijjah, maka keutamaannya akan berlipat. Perhatikan keutamaan hari Jumat berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ“Sebaik-baik hari di mana matahari terbit di saat itu adalah hari Jum’at. Pada hari ini Adam diciptakan, hari ketika ia dimasukan ke dalam Surga dan hari ketika ia dikeluarkan dari Surga. Dan hari Kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum’at.”[HR. Muslim]Beliau juga bersabda,“أَضَلَّ اللهُ عَنِ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ لِلْيَهُوْدِ يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الأَحَدِ فَجَاءَ اللهُ بِنَا فَهَدَانَا اللهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ”“Allah memalingkan kaum sebelum kita dari hari Jum’at. Maka untuk kaum Yahudi adalah hari Sabtu, sedangkan untuk orang-orang Nasrani adalah hari Ahad, lalu Allah membawa kita dan menunjukan kita kepada hari Jum’at.’” [HR. Muslim]Apa saja amalan yang dilakukan selama 10 awal bulan Dzulhijjah, terutama di hari jumatnya? Ibnul Qayyim menjelaskan,وَالْأَفْضَلُ فِي أَيَّامِ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ الْإِكْثَارُ مِنَ التَّعَبُّدِ ، لَاسِيَّمَا التَّكْبِيرُ وَالْتَهْلِيلُ وَالْتَحْمِيدُ “Yang utama pada 10 awal bulan Dzulhijjah adalah memperbanyak ibadah terutama takbir, tahlil, tahmid.” [Madarijus Salikin 1/110]Syaikh Abdul Bin Baz menjelaskan juga,فهذه العشر مستحب فيها الذكر، والتكبير، والقراءة، والصدقات، منها العاشر أما الصوم لا، ليس العاشر منها، الصوم يختص بعرفة “Di 10 awal bulan Dzulhijjah ini disunnahkan berdzikir, bertakbir, membaca AlQuran, bersedekah, termasuk pada hari ke sepuluhnya. Adapun berpuasa, maka tidak dilakukan pada hari kesepuluh (boleh puasa pada 1-9 Dzulhijjah). Puasa sampai (khusus) pada hari Arafah saja.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/17339]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Puasa Syawal, Kandungan Surah Al Mulk, Minyak Zaitun Untuk Pelumas Zakar, Cara Menjaga Lisan Menurut Islam, Imam Sholat

Yang Dilarang Potong Rambut Dan Kuku Adalah Hewan Qurban?

Di bulan yang mulia ini, bulan Dzulhijjah, disyariatkan bagi kita untuk melakukan ibadah qurban. Dan bagi orang berniat untuk berqurban maka dilarang baginya untuk memotong kuku atau rambutnya. Namun tersebar pemahaman yang nyeleneh bahwa yang dilarang adalah memotong kuku atau rambut hewan qurban yang hendak disembelih. Dalam artikel ringkas ini akan kita jelaskan kekeliruan pemahaman tersebut.Baca Juga: Pilih Qurban Sapi atau Kambing?Larangan memotong rambut dan kuku bagi yang hendak berkurban didasari oleh hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن كانَ له ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فإذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّةِ، فلا يَأْخُذَنَّ مِن شَعْرِهِ، ولا مِن أظْفارِهِ شيئًا حتَّى يُضَحِّيَ“Barangsiapa yang punya hewan sembelihan, jika sudah nampak hilal Dzulhijjah, maka jangan mengambil rambutnya sedikit pun. Juga jangan mengambil sedikitpun dari kukunya, sampai ia berqurban” (HR. Muslim no. 1977).Sebagian orang memahami bahwa dhamir ه pada kata شَعْرِهِ dan أظْفارِهِ kembali pada ذِبْحٌ (hewan qurban). Sehingga kata mereka, yang dilarang potong rambut dan kuku adalah hewan qurban. Ini pemahaman yang keliru.Pemahaman yang benar terhadap hadits adalah dengan melihat jalan yang lain dan lafadz yang lain. Dalam lafadz yang lain, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan seseorang sudah berniat untuk berqurban, maka hendaknya ia membiarkan semua rambutnya dan semua kukunya” (HR. Muslim no.1977).Baca Juga: Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan QurbannyaDalam hadits ini sama sekali tidak disebutkan kata ذِبْحٌ (hewan qurban) atau semisalnya. Maka jelas maksudnya yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orang yang berniat untuk berqurban.Dan demikianlah yang dipahami oleh para salaf dan para ulama terdahulu. Bahwa yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orangnya bukan hewannya. Al Imam An Nawawi mengatakan:وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ دَخَلَتْ عَلَيْهِ عَشْر ذِي الْحِجَّة وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَقَالَ سَعِيد بْن الْمُسَيِّب وَرَبِيعَة وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَدَاوُد وَبَعْض أَصْحَاب الشَّافِعِيّ : إِنَّهُ يَحْرُم عَلَيْهِ أَخْذ شَيْء مِنْ شَعْره وَأَظْفَاره حَتَّى يُضَحِّي فِي وَقْت الْأُضْحِيَّة , وَقَالَ الشَّافِعِيّ وَأَصْحَابه : هُوَ مَكْرُوه كَرَاهَة تَنْزِيه وَلَيْسَ بِحَرَامٍ“Ulama khilaf tentang orang yang berniat untuk berkurban ketika sudah masuk bulan Dzulhijjah. Pendapat Sa’id bin Musayyab, Daud, dan sebagian ulama Syafi’iyyah bahwa hukumnya haram memotong rambut atau kukunya sedikitpun sampai waktu dia menyembelih sembelihannya. Adapun Asy Syafi’i dan murid-muridnya berpendapat hukumnya makruh tanzih, tidak sampai haram” (Syarah Shahih Muslim).Baca Juga: Hukum Menunda Pembagian Daging QurbanAl Lajnah Ad Daimah mengatakan:فهذا الحديث دال على المنع من أخذ الشعر والأظفار بعد دخول عشر ذي الحجة لمن أراد أن يضحي ، فالرواية الأولى فيها الأمر والترك ، وأصله أنه يقتضي الوجوب ، ولا نعلم له صارفاً عن هذا الأصل“Hadits ini menunjukkan larangan memotong rambut maupun kuku setelah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah bagi orang yang mau berkurban. Riwayat pertama terdapat perintah untuk meninggalkan, maka asal dari perintah itu menghasilkan hukum wajib. Dan tidak kami ketahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum wajib ini” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11/426-427).Kemudian pendapat yang menyatakan bahwa yang dilarang dipotong rambut dan kukunya adalah hewan sembelihannya, ini pendapat yang gharib (nyeleneh). Sebagaimana dikatakan oleh Al Mula Ali Al Qari:وأغرب ابن الملك حيث قال : أي : فلا يمس من شعر ما يضحي به ، وبشره أي ظفره وأراد به الظلف ، ثم قال : ذهب قوم إلى ظاهر الحديث ، فمنعوا من أخذ الشعر والظفر ما لم يذبح ، وكان مالك والشافعي يريان ذلك على الاستحباب ، ورخص فيه أبو حنيفة – رحمه الله – والأصحاب اهـ . وفي عبارته أنواع من الاستغراب“Ibnul Malak (ulama Hanafi, wafat 801H) memiliki pendapat gharib (nyeleneh) ketika ia berkata: “tidak boleh memotong rambut hewan yang akan disembelih tersebut, demikian juga kulitnya dan kukunya”. Maka Ibnul Malak memahami yang dilarang adalah hewannya. Ia juga mengatakan: “sebagian ulama mengambil zhahir hadits ini, mereka melarang memotong rambut dan kuku hewan yang belum disembelih. Imam Malik dan Asy Syafi’i berpendapat bahwa perkara ini (tidak memotong rambut dan kuku) hukumnya mustahab, sedangkan Abu Hanifah dan murid-muridnya membolehkan”. Dalam pernyataan Ibnul Malak ini terdapat unsur gharib (nyeleneh)” (Mirqatul Mafatih, syarah hadits no. 1459).Baca Juga: Hikmah Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi Shahibul QurbanAdapun berdalil dengan hadits:ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا“Tidak ada amalan manusia di hari Idul Adha yang paling dicintai Allah kecuali mengalirkan darah qurban. Karena sungguh tanduk, BULU, dan kukunya akan datang di hari kiamat. Dan pahala qurban sampai kepada Allah sebelum darahnya jatuh ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban (HR At Tirmidzi no. 1493, Ibnu Majah no. 3126).Hadits ini dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Al Bukhari (Al ‘Ilal Al Kabir, 244), Al Mundziri (At Targhib wat Tarhib, 2/159), Ibnul Arabi (Aridhatul Ahwadzi, 4/3), dan juga Al Albani (Dha’if Ibnu Majah, 613).Demikian juga hadits:الأُضحيةُ لصاحبِها بكلِّ شعرةٍ حسنةٌ“Hewan qurban, akan memberikan kebaikan sebanyak helai rambutnya bagi pemiliknya” (HR. Tirmidzi no. 1493).Dalam As Silsilah Adh Dha’ifah (1050), Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini maudhu’ (palsu)Kesimpulannya, yang dilarang untuk memotong kuku dan rambut adalah shahibul qurban, yaitu orang yang berniat untuk berqurban. Semenjak 1 Dzulhijjah dan ia sudah berniat untuk berqurban, maka tidak boleh memotong kuku atau rambutnya hingga hewan qurbannya disembelih. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Meninggalkan Shalat, Jangan Sia Siakan Waktu, Bacaan Imam Shalat Berjamaah, Pengertian Akhlak Kepada Allah, Dalil Tentang Kematian

Yang Dilarang Potong Rambut Dan Kuku Adalah Hewan Qurban?

Di bulan yang mulia ini, bulan Dzulhijjah, disyariatkan bagi kita untuk melakukan ibadah qurban. Dan bagi orang berniat untuk berqurban maka dilarang baginya untuk memotong kuku atau rambutnya. Namun tersebar pemahaman yang nyeleneh bahwa yang dilarang adalah memotong kuku atau rambut hewan qurban yang hendak disembelih. Dalam artikel ringkas ini akan kita jelaskan kekeliruan pemahaman tersebut.Baca Juga: Pilih Qurban Sapi atau Kambing?Larangan memotong rambut dan kuku bagi yang hendak berkurban didasari oleh hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن كانَ له ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فإذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّةِ، فلا يَأْخُذَنَّ مِن شَعْرِهِ، ولا مِن أظْفارِهِ شيئًا حتَّى يُضَحِّيَ“Barangsiapa yang punya hewan sembelihan, jika sudah nampak hilal Dzulhijjah, maka jangan mengambil rambutnya sedikit pun. Juga jangan mengambil sedikitpun dari kukunya, sampai ia berqurban” (HR. Muslim no. 1977).Sebagian orang memahami bahwa dhamir ه pada kata شَعْرِهِ dan أظْفارِهِ kembali pada ذِبْحٌ (hewan qurban). Sehingga kata mereka, yang dilarang potong rambut dan kuku adalah hewan qurban. Ini pemahaman yang keliru.Pemahaman yang benar terhadap hadits adalah dengan melihat jalan yang lain dan lafadz yang lain. Dalam lafadz yang lain, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan seseorang sudah berniat untuk berqurban, maka hendaknya ia membiarkan semua rambutnya dan semua kukunya” (HR. Muslim no.1977).Baca Juga: Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan QurbannyaDalam hadits ini sama sekali tidak disebutkan kata ذِبْحٌ (hewan qurban) atau semisalnya. Maka jelas maksudnya yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orang yang berniat untuk berqurban.Dan demikianlah yang dipahami oleh para salaf dan para ulama terdahulu. Bahwa yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orangnya bukan hewannya. Al Imam An Nawawi mengatakan:وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ دَخَلَتْ عَلَيْهِ عَشْر ذِي الْحِجَّة وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَقَالَ سَعِيد بْن الْمُسَيِّب وَرَبِيعَة وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَدَاوُد وَبَعْض أَصْحَاب الشَّافِعِيّ : إِنَّهُ يَحْرُم عَلَيْهِ أَخْذ شَيْء مِنْ شَعْره وَأَظْفَاره حَتَّى يُضَحِّي فِي وَقْت الْأُضْحِيَّة , وَقَالَ الشَّافِعِيّ وَأَصْحَابه : هُوَ مَكْرُوه كَرَاهَة تَنْزِيه وَلَيْسَ بِحَرَامٍ“Ulama khilaf tentang orang yang berniat untuk berkurban ketika sudah masuk bulan Dzulhijjah. Pendapat Sa’id bin Musayyab, Daud, dan sebagian ulama Syafi’iyyah bahwa hukumnya haram memotong rambut atau kukunya sedikitpun sampai waktu dia menyembelih sembelihannya. Adapun Asy Syafi’i dan murid-muridnya berpendapat hukumnya makruh tanzih, tidak sampai haram” (Syarah Shahih Muslim).Baca Juga: Hukum Menunda Pembagian Daging QurbanAl Lajnah Ad Daimah mengatakan:فهذا الحديث دال على المنع من أخذ الشعر والأظفار بعد دخول عشر ذي الحجة لمن أراد أن يضحي ، فالرواية الأولى فيها الأمر والترك ، وأصله أنه يقتضي الوجوب ، ولا نعلم له صارفاً عن هذا الأصل“Hadits ini menunjukkan larangan memotong rambut maupun kuku setelah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah bagi orang yang mau berkurban. Riwayat pertama terdapat perintah untuk meninggalkan, maka asal dari perintah itu menghasilkan hukum wajib. Dan tidak kami ketahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum wajib ini” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11/426-427).Kemudian pendapat yang menyatakan bahwa yang dilarang dipotong rambut dan kukunya adalah hewan sembelihannya, ini pendapat yang gharib (nyeleneh). Sebagaimana dikatakan oleh Al Mula Ali Al Qari:وأغرب ابن الملك حيث قال : أي : فلا يمس من شعر ما يضحي به ، وبشره أي ظفره وأراد به الظلف ، ثم قال : ذهب قوم إلى ظاهر الحديث ، فمنعوا من أخذ الشعر والظفر ما لم يذبح ، وكان مالك والشافعي يريان ذلك على الاستحباب ، ورخص فيه أبو حنيفة – رحمه الله – والأصحاب اهـ . وفي عبارته أنواع من الاستغراب“Ibnul Malak (ulama Hanafi, wafat 801H) memiliki pendapat gharib (nyeleneh) ketika ia berkata: “tidak boleh memotong rambut hewan yang akan disembelih tersebut, demikian juga kulitnya dan kukunya”. Maka Ibnul Malak memahami yang dilarang adalah hewannya. Ia juga mengatakan: “sebagian ulama mengambil zhahir hadits ini, mereka melarang memotong rambut dan kuku hewan yang belum disembelih. Imam Malik dan Asy Syafi’i berpendapat bahwa perkara ini (tidak memotong rambut dan kuku) hukumnya mustahab, sedangkan Abu Hanifah dan murid-muridnya membolehkan”. Dalam pernyataan Ibnul Malak ini terdapat unsur gharib (nyeleneh)” (Mirqatul Mafatih, syarah hadits no. 1459).Baca Juga: Hikmah Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi Shahibul QurbanAdapun berdalil dengan hadits:ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا“Tidak ada amalan manusia di hari Idul Adha yang paling dicintai Allah kecuali mengalirkan darah qurban. Karena sungguh tanduk, BULU, dan kukunya akan datang di hari kiamat. Dan pahala qurban sampai kepada Allah sebelum darahnya jatuh ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban (HR At Tirmidzi no. 1493, Ibnu Majah no. 3126).Hadits ini dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Al Bukhari (Al ‘Ilal Al Kabir, 244), Al Mundziri (At Targhib wat Tarhib, 2/159), Ibnul Arabi (Aridhatul Ahwadzi, 4/3), dan juga Al Albani (Dha’if Ibnu Majah, 613).Demikian juga hadits:الأُضحيةُ لصاحبِها بكلِّ شعرةٍ حسنةٌ“Hewan qurban, akan memberikan kebaikan sebanyak helai rambutnya bagi pemiliknya” (HR. Tirmidzi no. 1493).Dalam As Silsilah Adh Dha’ifah (1050), Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini maudhu’ (palsu)Kesimpulannya, yang dilarang untuk memotong kuku dan rambut adalah shahibul qurban, yaitu orang yang berniat untuk berqurban. Semenjak 1 Dzulhijjah dan ia sudah berniat untuk berqurban, maka tidak boleh memotong kuku atau rambutnya hingga hewan qurbannya disembelih. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Meninggalkan Shalat, Jangan Sia Siakan Waktu, Bacaan Imam Shalat Berjamaah, Pengertian Akhlak Kepada Allah, Dalil Tentang Kematian
Di bulan yang mulia ini, bulan Dzulhijjah, disyariatkan bagi kita untuk melakukan ibadah qurban. Dan bagi orang berniat untuk berqurban maka dilarang baginya untuk memotong kuku atau rambutnya. Namun tersebar pemahaman yang nyeleneh bahwa yang dilarang adalah memotong kuku atau rambut hewan qurban yang hendak disembelih. Dalam artikel ringkas ini akan kita jelaskan kekeliruan pemahaman tersebut.Baca Juga: Pilih Qurban Sapi atau Kambing?Larangan memotong rambut dan kuku bagi yang hendak berkurban didasari oleh hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن كانَ له ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فإذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّةِ، فلا يَأْخُذَنَّ مِن شَعْرِهِ، ولا مِن أظْفارِهِ شيئًا حتَّى يُضَحِّيَ“Barangsiapa yang punya hewan sembelihan, jika sudah nampak hilal Dzulhijjah, maka jangan mengambil rambutnya sedikit pun. Juga jangan mengambil sedikitpun dari kukunya, sampai ia berqurban” (HR. Muslim no. 1977).Sebagian orang memahami bahwa dhamir ه pada kata شَعْرِهِ dan أظْفارِهِ kembali pada ذِبْحٌ (hewan qurban). Sehingga kata mereka, yang dilarang potong rambut dan kuku adalah hewan qurban. Ini pemahaman yang keliru.Pemahaman yang benar terhadap hadits adalah dengan melihat jalan yang lain dan lafadz yang lain. Dalam lafadz yang lain, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan seseorang sudah berniat untuk berqurban, maka hendaknya ia membiarkan semua rambutnya dan semua kukunya” (HR. Muslim no.1977).Baca Juga: Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan QurbannyaDalam hadits ini sama sekali tidak disebutkan kata ذِبْحٌ (hewan qurban) atau semisalnya. Maka jelas maksudnya yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orang yang berniat untuk berqurban.Dan demikianlah yang dipahami oleh para salaf dan para ulama terdahulu. Bahwa yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orangnya bukan hewannya. Al Imam An Nawawi mengatakan:وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ دَخَلَتْ عَلَيْهِ عَشْر ذِي الْحِجَّة وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَقَالَ سَعِيد بْن الْمُسَيِّب وَرَبِيعَة وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَدَاوُد وَبَعْض أَصْحَاب الشَّافِعِيّ : إِنَّهُ يَحْرُم عَلَيْهِ أَخْذ شَيْء مِنْ شَعْره وَأَظْفَاره حَتَّى يُضَحِّي فِي وَقْت الْأُضْحِيَّة , وَقَالَ الشَّافِعِيّ وَأَصْحَابه : هُوَ مَكْرُوه كَرَاهَة تَنْزِيه وَلَيْسَ بِحَرَامٍ“Ulama khilaf tentang orang yang berniat untuk berkurban ketika sudah masuk bulan Dzulhijjah. Pendapat Sa’id bin Musayyab, Daud, dan sebagian ulama Syafi’iyyah bahwa hukumnya haram memotong rambut atau kukunya sedikitpun sampai waktu dia menyembelih sembelihannya. Adapun Asy Syafi’i dan murid-muridnya berpendapat hukumnya makruh tanzih, tidak sampai haram” (Syarah Shahih Muslim).Baca Juga: Hukum Menunda Pembagian Daging QurbanAl Lajnah Ad Daimah mengatakan:فهذا الحديث دال على المنع من أخذ الشعر والأظفار بعد دخول عشر ذي الحجة لمن أراد أن يضحي ، فالرواية الأولى فيها الأمر والترك ، وأصله أنه يقتضي الوجوب ، ولا نعلم له صارفاً عن هذا الأصل“Hadits ini menunjukkan larangan memotong rambut maupun kuku setelah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah bagi orang yang mau berkurban. Riwayat pertama terdapat perintah untuk meninggalkan, maka asal dari perintah itu menghasilkan hukum wajib. Dan tidak kami ketahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum wajib ini” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11/426-427).Kemudian pendapat yang menyatakan bahwa yang dilarang dipotong rambut dan kukunya adalah hewan sembelihannya, ini pendapat yang gharib (nyeleneh). Sebagaimana dikatakan oleh Al Mula Ali Al Qari:وأغرب ابن الملك حيث قال : أي : فلا يمس من شعر ما يضحي به ، وبشره أي ظفره وأراد به الظلف ، ثم قال : ذهب قوم إلى ظاهر الحديث ، فمنعوا من أخذ الشعر والظفر ما لم يذبح ، وكان مالك والشافعي يريان ذلك على الاستحباب ، ورخص فيه أبو حنيفة – رحمه الله – والأصحاب اهـ . وفي عبارته أنواع من الاستغراب“Ibnul Malak (ulama Hanafi, wafat 801H) memiliki pendapat gharib (nyeleneh) ketika ia berkata: “tidak boleh memotong rambut hewan yang akan disembelih tersebut, demikian juga kulitnya dan kukunya”. Maka Ibnul Malak memahami yang dilarang adalah hewannya. Ia juga mengatakan: “sebagian ulama mengambil zhahir hadits ini, mereka melarang memotong rambut dan kuku hewan yang belum disembelih. Imam Malik dan Asy Syafi’i berpendapat bahwa perkara ini (tidak memotong rambut dan kuku) hukumnya mustahab, sedangkan Abu Hanifah dan murid-muridnya membolehkan”. Dalam pernyataan Ibnul Malak ini terdapat unsur gharib (nyeleneh)” (Mirqatul Mafatih, syarah hadits no. 1459).Baca Juga: Hikmah Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi Shahibul QurbanAdapun berdalil dengan hadits:ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا“Tidak ada amalan manusia di hari Idul Adha yang paling dicintai Allah kecuali mengalirkan darah qurban. Karena sungguh tanduk, BULU, dan kukunya akan datang di hari kiamat. Dan pahala qurban sampai kepada Allah sebelum darahnya jatuh ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban (HR At Tirmidzi no. 1493, Ibnu Majah no. 3126).Hadits ini dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Al Bukhari (Al ‘Ilal Al Kabir, 244), Al Mundziri (At Targhib wat Tarhib, 2/159), Ibnul Arabi (Aridhatul Ahwadzi, 4/3), dan juga Al Albani (Dha’if Ibnu Majah, 613).Demikian juga hadits:الأُضحيةُ لصاحبِها بكلِّ شعرةٍ حسنةٌ“Hewan qurban, akan memberikan kebaikan sebanyak helai rambutnya bagi pemiliknya” (HR. Tirmidzi no. 1493).Dalam As Silsilah Adh Dha’ifah (1050), Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini maudhu’ (palsu)Kesimpulannya, yang dilarang untuk memotong kuku dan rambut adalah shahibul qurban, yaitu orang yang berniat untuk berqurban. Semenjak 1 Dzulhijjah dan ia sudah berniat untuk berqurban, maka tidak boleh memotong kuku atau rambutnya hingga hewan qurbannya disembelih. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Meninggalkan Shalat, Jangan Sia Siakan Waktu, Bacaan Imam Shalat Berjamaah, Pengertian Akhlak Kepada Allah, Dalil Tentang Kematian


Di bulan yang mulia ini, bulan Dzulhijjah, disyariatkan bagi kita untuk melakukan ibadah qurban. Dan bagi orang berniat untuk berqurban maka dilarang baginya untuk memotong kuku atau rambutnya. Namun tersebar pemahaman yang nyeleneh bahwa yang dilarang adalah memotong kuku atau rambut hewan qurban yang hendak disembelih. Dalam artikel ringkas ini akan kita jelaskan kekeliruan pemahaman tersebut.Baca Juga: Pilih Qurban Sapi atau Kambing?Larangan memotong rambut dan kuku bagi yang hendak berkurban didasari oleh hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن كانَ له ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فإذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّةِ، فلا يَأْخُذَنَّ مِن شَعْرِهِ، ولا مِن أظْفارِهِ شيئًا حتَّى يُضَحِّيَ“Barangsiapa yang punya hewan sembelihan, jika sudah nampak hilal Dzulhijjah, maka jangan mengambil rambutnya sedikit pun. Juga jangan mengambil sedikitpun dari kukunya, sampai ia berqurban” (HR. Muslim no. 1977).Sebagian orang memahami bahwa dhamir ه pada kata شَعْرِهِ dan أظْفارِهِ kembali pada ذِبْحٌ (hewan qurban). Sehingga kata mereka, yang dilarang potong rambut dan kuku adalah hewan qurban. Ini pemahaman yang keliru.Pemahaman yang benar terhadap hadits adalah dengan melihat jalan yang lain dan lafadz yang lain. Dalam lafadz yang lain, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan seseorang sudah berniat untuk berqurban, maka hendaknya ia membiarkan semua rambutnya dan semua kukunya” (HR. Muslim no.1977).Baca Juga: Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan QurbannyaDalam hadits ini sama sekali tidak disebutkan kata ذِبْحٌ (hewan qurban) atau semisalnya. Maka jelas maksudnya yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orang yang berniat untuk berqurban.Dan demikianlah yang dipahami oleh para salaf dan para ulama terdahulu. Bahwa yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orangnya bukan hewannya. Al Imam An Nawawi mengatakan:وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ دَخَلَتْ عَلَيْهِ عَشْر ذِي الْحِجَّة وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَقَالَ سَعِيد بْن الْمُسَيِّب وَرَبِيعَة وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَدَاوُد وَبَعْض أَصْحَاب الشَّافِعِيّ : إِنَّهُ يَحْرُم عَلَيْهِ أَخْذ شَيْء مِنْ شَعْره وَأَظْفَاره حَتَّى يُضَحِّي فِي وَقْت الْأُضْحِيَّة , وَقَالَ الشَّافِعِيّ وَأَصْحَابه : هُوَ مَكْرُوه كَرَاهَة تَنْزِيه وَلَيْسَ بِحَرَامٍ“Ulama khilaf tentang orang yang berniat untuk berkurban ketika sudah masuk bulan Dzulhijjah. Pendapat Sa’id bin Musayyab, Daud, dan sebagian ulama Syafi’iyyah bahwa hukumnya haram memotong rambut atau kukunya sedikitpun sampai waktu dia menyembelih sembelihannya. Adapun Asy Syafi’i dan murid-muridnya berpendapat hukumnya makruh tanzih, tidak sampai haram” (Syarah Shahih Muslim).Baca Juga: Hukum Menunda Pembagian Daging QurbanAl Lajnah Ad Daimah mengatakan:فهذا الحديث دال على المنع من أخذ الشعر والأظفار بعد دخول عشر ذي الحجة لمن أراد أن يضحي ، فالرواية الأولى فيها الأمر والترك ، وأصله أنه يقتضي الوجوب ، ولا نعلم له صارفاً عن هذا الأصل“Hadits ini menunjukkan larangan memotong rambut maupun kuku setelah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah bagi orang yang mau berkurban. Riwayat pertama terdapat perintah untuk meninggalkan, maka asal dari perintah itu menghasilkan hukum wajib. Dan tidak kami ketahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum wajib ini” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11/426-427).Kemudian pendapat yang menyatakan bahwa yang dilarang dipotong rambut dan kukunya adalah hewan sembelihannya, ini pendapat yang gharib (nyeleneh). Sebagaimana dikatakan oleh Al Mula Ali Al Qari:وأغرب ابن الملك حيث قال : أي : فلا يمس من شعر ما يضحي به ، وبشره أي ظفره وأراد به الظلف ، ثم قال : ذهب قوم إلى ظاهر الحديث ، فمنعوا من أخذ الشعر والظفر ما لم يذبح ، وكان مالك والشافعي يريان ذلك على الاستحباب ، ورخص فيه أبو حنيفة – رحمه الله – والأصحاب اهـ . وفي عبارته أنواع من الاستغراب“Ibnul Malak (ulama Hanafi, wafat 801H) memiliki pendapat gharib (nyeleneh) ketika ia berkata: “tidak boleh memotong rambut hewan yang akan disembelih tersebut, demikian juga kulitnya dan kukunya”. Maka Ibnul Malak memahami yang dilarang adalah hewannya. Ia juga mengatakan: “sebagian ulama mengambil zhahir hadits ini, mereka melarang memotong rambut dan kuku hewan yang belum disembelih. Imam Malik dan Asy Syafi’i berpendapat bahwa perkara ini (tidak memotong rambut dan kuku) hukumnya mustahab, sedangkan Abu Hanifah dan murid-muridnya membolehkan”. Dalam pernyataan Ibnul Malak ini terdapat unsur gharib (nyeleneh)” (Mirqatul Mafatih, syarah hadits no. 1459).Baca Juga: Hikmah Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi Shahibul QurbanAdapun berdalil dengan hadits:ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا“Tidak ada amalan manusia di hari Idul Adha yang paling dicintai Allah kecuali mengalirkan darah qurban. Karena sungguh tanduk, BULU, dan kukunya akan datang di hari kiamat. Dan pahala qurban sampai kepada Allah sebelum darahnya jatuh ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban (HR At Tirmidzi no. 1493, Ibnu Majah no. 3126).Hadits ini dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Al Bukhari (Al ‘Ilal Al Kabir, 244), Al Mundziri (At Targhib wat Tarhib, 2/159), Ibnul Arabi (Aridhatul Ahwadzi, 4/3), dan juga Al Albani (Dha’if Ibnu Majah, 613).Demikian juga hadits:الأُضحيةُ لصاحبِها بكلِّ شعرةٍ حسنةٌ“Hewan qurban, akan memberikan kebaikan sebanyak helai rambutnya bagi pemiliknya” (HR. Tirmidzi no. 1493).Dalam As Silsilah Adh Dha’ifah (1050), Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini maudhu’ (palsu)Kesimpulannya, yang dilarang untuk memotong kuku dan rambut adalah shahibul qurban, yaitu orang yang berniat untuk berqurban. Semenjak 1 Dzulhijjah dan ia sudah berniat untuk berqurban, maka tidak boleh memotong kuku atau rambutnya hingga hewan qurbannya disembelih. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Meninggalkan Shalat, Jangan Sia Siakan Waktu, Bacaan Imam Shalat Berjamaah, Pengertian Akhlak Kepada Allah, Dalil Tentang Kematian

Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (Bag. 16): Menyembelih yang Bernilai Syirik

Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (bag. 15): Menyembelih yang Bernilai TauhidMenyembelih yang bernilai syirikMenyembelih yang bernilai syirik memiliki ciri khas inti adanya unsur penyembahan atau penghambaan diri seseorang kepada selain Allah.Berikut ini beberapa ciri khas yang menggambarkan kesyirikan :– Pada menyembelih yang syirik, bukan daging atau bagian tubuh binatang lainnya yang dimaksud, namun yang menjadi tujuan adalah ritual penumpahan darah binatang dalam rangka mengagungkan dan menyembah selain Allah sebagaimana mengagungkan dan menyembah Allah.Sehingga selepas ritual penumpahan darah (penyembelihan), binatang yang telah disembelih itu dibuang ke laut, atau dibiarkan begitu saja sehingga diambil oleh siapa saja yang mau, atau dimakan binatang buas, karena dagingnya bukanlah menjadi tujuan. – dalam rangka mengagungkan-selain Nya sebagaimana mengagungkan Allah Ta’ala, – merendahkan diri kepada selain-Nya sebagaimana merendahkan diri kepada Allah ,– mendekatkan diri dan menghamba (taqarrub) kepada selain-Nya,– ngalap berkah kepada selain-Nya dalam aktifitas menyembelih, sebagaimana memohon keberkahan kepada Allah,– memohon pertolongan kepada selain-Nya dalam aktifitas menyembelih tersebut sebagaimana ibadah isti’anah kepada Allah,–menyebut selain nama-Nya ketika akan menyembelih yang mengandung isti’anah dan tabarruk kepada selain-Nya, – hati bergantung kepada selain-Nya sebagaimana bergantungnya hati seorang hamba kepada Allah.Baca Juga: Menjadikan Kyai Sebagai Sesembahan Selain AllahMenyembelih sesembelihan yang dipersembahkan untuk selain Allah seperti inilah yang diharamkan, bahkan ini termasuk syirik akbar yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam, wal ‘iyadzdu billah!Hal itu dikarenakan seseorang yang mengagungkan dan mendekatkan diri kepada sesuatu dengan cara menumpahkan darah binatang (menyembelih) adalah sebuah bentuk pengagungan dan penghambaan diri yang bernilai ibadah, dan semua ibadah tidak boleh dipersembahkan untuk selain Allah!Hanya Allah-lah yang mampu menghidupkan, mematikan dan menciptakan binatang , serta hanya Dia-lah yang mampu mengalirkan darah di dalam tubuh binatang, , maka hanya Dia-lah pula yang berhak mendapatkan pengagungan dan penghambaan diri berupa penyembelihan binatang dengan cara menumpahkan darah binatang tersebut!Baca Juga: Menggapai Ketentraman Hakiki Dengan TauhidContoh menyembelih binatang yang bernilai syirikBerikut ini beberapa contoh menyembelih binatang yang bernilai syirik : 1. Menyembelih untuk mengagungkan raja, pejabat atau ketua suku saat menyambut kedatangannya. Mereka dihormati dan diagungkan dengan upacara ritual penumpahan darah binatang (menyembelih) sebagaimana mengagungkan Allah Ta’ala. Daging binatang tersebut bukanlah menjadi tujuan, namun yang menjadi tujuan adalah pengagungan manusia dengan ritual penumpahan darah binatang. 2. Seseorang menyembelih binatang yang dipersembahkan untuk nabi, atau wali yang telah meninggal dunia, kuburan, malaikat, dewa, nyai roro kidul atau jin yang diyakini menguasai daerah tertentu, dalam rangka agar nabi, wali, malaikat atau jin itu menyelamatkannya dari segala malapetaka.Baik hal itu dilakukan ketika hendak membangun bangunan, jembatan, atau ketika tertimpa musibah besar paceklik dan kekeringan yang berkepanjangan, saat sakit keras, atau keadaan yang semisalnya. 3. Menyembelih binatang dengan menyebut nama selain Allah, dan dipersembahkan untuk selain Allah.Seperti: seseorang menyembelih dengan menyebut nama wali fulan yang sudah meninggal, dan diniatkan untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada wali tersebut.Atau dengan menyebut nama jin penguasa rumah ini, dan diniatkan untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada jin tersebut.Maka perbuatan ini termasuk syirik dalam Rububiyyah dan dalam Isti’anah (memohon pertolongan) sekaligus termasuk syirik dalam Uluhiyyah. 4. Menyembelih binatang dengan menyebut nama selain Allah, meskipun dipersembahkan untuk Allah saja, atau sebaliknya: Menyembelih binatang meskipun menyebut nama Allah, namun dipersembahkan untuk selain Allah.Maka kedua contoh kasus ini sama-sama syiriknya, karena pada kasus pertama: syirik dalam Rububiyyah dan dalam Isti’anah, sedangkan pada kasus kedua : syirik dalam Uluhiyyah (ibadah).Baca Juga: Terorisme dan PengebomanJangan berputus asa dari rahmat AllahApabila seseorang terlanjur melakukan kesyirikan, maka rahmat Allah amatlah luas, Allah mengampuni hamba-Nya yang memohon ampunan kepada-Nya dan bertaubat kepada-Nya, Allah berfirman :قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِينَ (38) Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu”. [QS. Al-Anfaal: 38].Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Said Abu UkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Artikel Islami Tentang Wanita, Robana Atina Fidunya, Hukum Mubah Adalah, Jadwal Kajian Salaf Minggu Ini, Hadist Tentang Diam

Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (Bag. 16): Menyembelih yang Bernilai Syirik

Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (bag. 15): Menyembelih yang Bernilai TauhidMenyembelih yang bernilai syirikMenyembelih yang bernilai syirik memiliki ciri khas inti adanya unsur penyembahan atau penghambaan diri seseorang kepada selain Allah.Berikut ini beberapa ciri khas yang menggambarkan kesyirikan :– Pada menyembelih yang syirik, bukan daging atau bagian tubuh binatang lainnya yang dimaksud, namun yang menjadi tujuan adalah ritual penumpahan darah binatang dalam rangka mengagungkan dan menyembah selain Allah sebagaimana mengagungkan dan menyembah Allah.Sehingga selepas ritual penumpahan darah (penyembelihan), binatang yang telah disembelih itu dibuang ke laut, atau dibiarkan begitu saja sehingga diambil oleh siapa saja yang mau, atau dimakan binatang buas, karena dagingnya bukanlah menjadi tujuan. – dalam rangka mengagungkan-selain Nya sebagaimana mengagungkan Allah Ta’ala, – merendahkan diri kepada selain-Nya sebagaimana merendahkan diri kepada Allah ,– mendekatkan diri dan menghamba (taqarrub) kepada selain-Nya,– ngalap berkah kepada selain-Nya dalam aktifitas menyembelih, sebagaimana memohon keberkahan kepada Allah,– memohon pertolongan kepada selain-Nya dalam aktifitas menyembelih tersebut sebagaimana ibadah isti’anah kepada Allah,–menyebut selain nama-Nya ketika akan menyembelih yang mengandung isti’anah dan tabarruk kepada selain-Nya, – hati bergantung kepada selain-Nya sebagaimana bergantungnya hati seorang hamba kepada Allah.Baca Juga: Menjadikan Kyai Sebagai Sesembahan Selain AllahMenyembelih sesembelihan yang dipersembahkan untuk selain Allah seperti inilah yang diharamkan, bahkan ini termasuk syirik akbar yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam, wal ‘iyadzdu billah!Hal itu dikarenakan seseorang yang mengagungkan dan mendekatkan diri kepada sesuatu dengan cara menumpahkan darah binatang (menyembelih) adalah sebuah bentuk pengagungan dan penghambaan diri yang bernilai ibadah, dan semua ibadah tidak boleh dipersembahkan untuk selain Allah!Hanya Allah-lah yang mampu menghidupkan, mematikan dan menciptakan binatang , serta hanya Dia-lah yang mampu mengalirkan darah di dalam tubuh binatang, , maka hanya Dia-lah pula yang berhak mendapatkan pengagungan dan penghambaan diri berupa penyembelihan binatang dengan cara menumpahkan darah binatang tersebut!Baca Juga: Menggapai Ketentraman Hakiki Dengan TauhidContoh menyembelih binatang yang bernilai syirikBerikut ini beberapa contoh menyembelih binatang yang bernilai syirik : 1. Menyembelih untuk mengagungkan raja, pejabat atau ketua suku saat menyambut kedatangannya. Mereka dihormati dan diagungkan dengan upacara ritual penumpahan darah binatang (menyembelih) sebagaimana mengagungkan Allah Ta’ala. Daging binatang tersebut bukanlah menjadi tujuan, namun yang menjadi tujuan adalah pengagungan manusia dengan ritual penumpahan darah binatang. 2. Seseorang menyembelih binatang yang dipersembahkan untuk nabi, atau wali yang telah meninggal dunia, kuburan, malaikat, dewa, nyai roro kidul atau jin yang diyakini menguasai daerah tertentu, dalam rangka agar nabi, wali, malaikat atau jin itu menyelamatkannya dari segala malapetaka.Baik hal itu dilakukan ketika hendak membangun bangunan, jembatan, atau ketika tertimpa musibah besar paceklik dan kekeringan yang berkepanjangan, saat sakit keras, atau keadaan yang semisalnya. 3. Menyembelih binatang dengan menyebut nama selain Allah, dan dipersembahkan untuk selain Allah.Seperti: seseorang menyembelih dengan menyebut nama wali fulan yang sudah meninggal, dan diniatkan untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada wali tersebut.Atau dengan menyebut nama jin penguasa rumah ini, dan diniatkan untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada jin tersebut.Maka perbuatan ini termasuk syirik dalam Rububiyyah dan dalam Isti’anah (memohon pertolongan) sekaligus termasuk syirik dalam Uluhiyyah. 4. Menyembelih binatang dengan menyebut nama selain Allah, meskipun dipersembahkan untuk Allah saja, atau sebaliknya: Menyembelih binatang meskipun menyebut nama Allah, namun dipersembahkan untuk selain Allah.Maka kedua contoh kasus ini sama-sama syiriknya, karena pada kasus pertama: syirik dalam Rububiyyah dan dalam Isti’anah, sedangkan pada kasus kedua : syirik dalam Uluhiyyah (ibadah).Baca Juga: Terorisme dan PengebomanJangan berputus asa dari rahmat AllahApabila seseorang terlanjur melakukan kesyirikan, maka rahmat Allah amatlah luas, Allah mengampuni hamba-Nya yang memohon ampunan kepada-Nya dan bertaubat kepada-Nya, Allah berfirman :قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِينَ (38) Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu”. [QS. Al-Anfaal: 38].Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Said Abu UkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Artikel Islami Tentang Wanita, Robana Atina Fidunya, Hukum Mubah Adalah, Jadwal Kajian Salaf Minggu Ini, Hadist Tentang Diam
Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (bag. 15): Menyembelih yang Bernilai TauhidMenyembelih yang bernilai syirikMenyembelih yang bernilai syirik memiliki ciri khas inti adanya unsur penyembahan atau penghambaan diri seseorang kepada selain Allah.Berikut ini beberapa ciri khas yang menggambarkan kesyirikan :– Pada menyembelih yang syirik, bukan daging atau bagian tubuh binatang lainnya yang dimaksud, namun yang menjadi tujuan adalah ritual penumpahan darah binatang dalam rangka mengagungkan dan menyembah selain Allah sebagaimana mengagungkan dan menyembah Allah.Sehingga selepas ritual penumpahan darah (penyembelihan), binatang yang telah disembelih itu dibuang ke laut, atau dibiarkan begitu saja sehingga diambil oleh siapa saja yang mau, atau dimakan binatang buas, karena dagingnya bukanlah menjadi tujuan. – dalam rangka mengagungkan-selain Nya sebagaimana mengagungkan Allah Ta’ala, – merendahkan diri kepada selain-Nya sebagaimana merendahkan diri kepada Allah ,– mendekatkan diri dan menghamba (taqarrub) kepada selain-Nya,– ngalap berkah kepada selain-Nya dalam aktifitas menyembelih, sebagaimana memohon keberkahan kepada Allah,– memohon pertolongan kepada selain-Nya dalam aktifitas menyembelih tersebut sebagaimana ibadah isti’anah kepada Allah,–menyebut selain nama-Nya ketika akan menyembelih yang mengandung isti’anah dan tabarruk kepada selain-Nya, – hati bergantung kepada selain-Nya sebagaimana bergantungnya hati seorang hamba kepada Allah.Baca Juga: Menjadikan Kyai Sebagai Sesembahan Selain AllahMenyembelih sesembelihan yang dipersembahkan untuk selain Allah seperti inilah yang diharamkan, bahkan ini termasuk syirik akbar yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam, wal ‘iyadzdu billah!Hal itu dikarenakan seseorang yang mengagungkan dan mendekatkan diri kepada sesuatu dengan cara menumpahkan darah binatang (menyembelih) adalah sebuah bentuk pengagungan dan penghambaan diri yang bernilai ibadah, dan semua ibadah tidak boleh dipersembahkan untuk selain Allah!Hanya Allah-lah yang mampu menghidupkan, mematikan dan menciptakan binatang , serta hanya Dia-lah yang mampu mengalirkan darah di dalam tubuh binatang, , maka hanya Dia-lah pula yang berhak mendapatkan pengagungan dan penghambaan diri berupa penyembelihan binatang dengan cara menumpahkan darah binatang tersebut!Baca Juga: Menggapai Ketentraman Hakiki Dengan TauhidContoh menyembelih binatang yang bernilai syirikBerikut ini beberapa contoh menyembelih binatang yang bernilai syirik : 1. Menyembelih untuk mengagungkan raja, pejabat atau ketua suku saat menyambut kedatangannya. Mereka dihormati dan diagungkan dengan upacara ritual penumpahan darah binatang (menyembelih) sebagaimana mengagungkan Allah Ta’ala. Daging binatang tersebut bukanlah menjadi tujuan, namun yang menjadi tujuan adalah pengagungan manusia dengan ritual penumpahan darah binatang. 2. Seseorang menyembelih binatang yang dipersembahkan untuk nabi, atau wali yang telah meninggal dunia, kuburan, malaikat, dewa, nyai roro kidul atau jin yang diyakini menguasai daerah tertentu, dalam rangka agar nabi, wali, malaikat atau jin itu menyelamatkannya dari segala malapetaka.Baik hal itu dilakukan ketika hendak membangun bangunan, jembatan, atau ketika tertimpa musibah besar paceklik dan kekeringan yang berkepanjangan, saat sakit keras, atau keadaan yang semisalnya. 3. Menyembelih binatang dengan menyebut nama selain Allah, dan dipersembahkan untuk selain Allah.Seperti: seseorang menyembelih dengan menyebut nama wali fulan yang sudah meninggal, dan diniatkan untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada wali tersebut.Atau dengan menyebut nama jin penguasa rumah ini, dan diniatkan untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada jin tersebut.Maka perbuatan ini termasuk syirik dalam Rububiyyah dan dalam Isti’anah (memohon pertolongan) sekaligus termasuk syirik dalam Uluhiyyah. 4. Menyembelih binatang dengan menyebut nama selain Allah, meskipun dipersembahkan untuk Allah saja, atau sebaliknya: Menyembelih binatang meskipun menyebut nama Allah, namun dipersembahkan untuk selain Allah.Maka kedua contoh kasus ini sama-sama syiriknya, karena pada kasus pertama: syirik dalam Rububiyyah dan dalam Isti’anah, sedangkan pada kasus kedua : syirik dalam Uluhiyyah (ibadah).Baca Juga: Terorisme dan PengebomanJangan berputus asa dari rahmat AllahApabila seseorang terlanjur melakukan kesyirikan, maka rahmat Allah amatlah luas, Allah mengampuni hamba-Nya yang memohon ampunan kepada-Nya dan bertaubat kepada-Nya, Allah berfirman :قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِينَ (38) Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu”. [QS. Al-Anfaal: 38].Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Said Abu UkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Artikel Islami Tentang Wanita, Robana Atina Fidunya, Hukum Mubah Adalah, Jadwal Kajian Salaf Minggu Ini, Hadist Tentang Diam


Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (bag. 15): Menyembelih yang Bernilai TauhidMenyembelih yang bernilai syirikMenyembelih yang bernilai syirik memiliki ciri khas inti adanya unsur penyembahan atau penghambaan diri seseorang kepada selain Allah.Berikut ini beberapa ciri khas yang menggambarkan kesyirikan :– Pada menyembelih yang syirik, bukan daging atau bagian tubuh binatang lainnya yang dimaksud, namun yang menjadi tujuan adalah ritual penumpahan darah binatang dalam rangka mengagungkan dan menyembah selain Allah sebagaimana mengagungkan dan menyembah Allah.Sehingga selepas ritual penumpahan darah (penyembelihan), binatang yang telah disembelih itu dibuang ke laut, atau dibiarkan begitu saja sehingga diambil oleh siapa saja yang mau, atau dimakan binatang buas, karena dagingnya bukanlah menjadi tujuan. – dalam rangka mengagungkan-selain Nya sebagaimana mengagungkan Allah Ta’ala, – merendahkan diri kepada selain-Nya sebagaimana merendahkan diri kepada Allah ,– mendekatkan diri dan menghamba (taqarrub) kepada selain-Nya,– ngalap berkah kepada selain-Nya dalam aktifitas menyembelih, sebagaimana memohon keberkahan kepada Allah,– memohon pertolongan kepada selain-Nya dalam aktifitas menyembelih tersebut sebagaimana ibadah isti’anah kepada Allah,–menyebut selain nama-Nya ketika akan menyembelih yang mengandung isti’anah dan tabarruk kepada selain-Nya, – hati bergantung kepada selain-Nya sebagaimana bergantungnya hati seorang hamba kepada Allah.Baca Juga: Menjadikan Kyai Sebagai Sesembahan Selain AllahMenyembelih sesembelihan yang dipersembahkan untuk selain Allah seperti inilah yang diharamkan, bahkan ini termasuk syirik akbar yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam, wal ‘iyadzdu billah!Hal itu dikarenakan seseorang yang mengagungkan dan mendekatkan diri kepada sesuatu dengan cara menumpahkan darah binatang (menyembelih) adalah sebuah bentuk pengagungan dan penghambaan diri yang bernilai ibadah, dan semua ibadah tidak boleh dipersembahkan untuk selain Allah!Hanya Allah-lah yang mampu menghidupkan, mematikan dan menciptakan binatang , serta hanya Dia-lah yang mampu mengalirkan darah di dalam tubuh binatang, , maka hanya Dia-lah pula yang berhak mendapatkan pengagungan dan penghambaan diri berupa penyembelihan binatang dengan cara menumpahkan darah binatang tersebut!Baca Juga: Menggapai Ketentraman Hakiki Dengan TauhidContoh menyembelih binatang yang bernilai syirikBerikut ini beberapa contoh menyembelih binatang yang bernilai syirik : 1. Menyembelih untuk mengagungkan raja, pejabat atau ketua suku saat menyambut kedatangannya. Mereka dihormati dan diagungkan dengan upacara ritual penumpahan darah binatang (menyembelih) sebagaimana mengagungkan Allah Ta’ala. Daging binatang tersebut bukanlah menjadi tujuan, namun yang menjadi tujuan adalah pengagungan manusia dengan ritual penumpahan darah binatang. 2. Seseorang menyembelih binatang yang dipersembahkan untuk nabi, atau wali yang telah meninggal dunia, kuburan, malaikat, dewa, nyai roro kidul atau jin yang diyakini menguasai daerah tertentu, dalam rangka agar nabi, wali, malaikat atau jin itu menyelamatkannya dari segala malapetaka.Baik hal itu dilakukan ketika hendak membangun bangunan, jembatan, atau ketika tertimpa musibah besar paceklik dan kekeringan yang berkepanjangan, saat sakit keras, atau keadaan yang semisalnya. 3. Menyembelih binatang dengan menyebut nama selain Allah, dan dipersembahkan untuk selain Allah.Seperti: seseorang menyembelih dengan menyebut nama wali fulan yang sudah meninggal, dan diniatkan untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada wali tersebut.Atau dengan menyebut nama jin penguasa rumah ini, dan diniatkan untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada jin tersebut.Maka perbuatan ini termasuk syirik dalam Rububiyyah dan dalam Isti’anah (memohon pertolongan) sekaligus termasuk syirik dalam Uluhiyyah. 4. Menyembelih binatang dengan menyebut nama selain Allah, meskipun dipersembahkan untuk Allah saja, atau sebaliknya: Menyembelih binatang meskipun menyebut nama Allah, namun dipersembahkan untuk selain Allah.Maka kedua contoh kasus ini sama-sama syiriknya, karena pada kasus pertama: syirik dalam Rububiyyah dan dalam Isti’anah, sedangkan pada kasus kedua : syirik dalam Uluhiyyah (ibadah).Baca Juga: Terorisme dan PengebomanJangan berputus asa dari rahmat AllahApabila seseorang terlanjur melakukan kesyirikan, maka rahmat Allah amatlah luas, Allah mengampuni hamba-Nya yang memohon ampunan kepada-Nya dan bertaubat kepada-Nya, Allah berfirman :قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِينَ (38) Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu”. [QS. Al-Anfaal: 38].Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Said Abu UkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Artikel Islami Tentang Wanita, Robana Atina Fidunya, Hukum Mubah Adalah, Jadwal Kajian Salaf Minggu Ini, Hadist Tentang Diam

Kumpulan Amalan Ringan #30: Doa Bi Zhahril Ghaib

Doa bi zhahril ghaib adalah doa di saat yang didoakan tidak hadir di hadapan orang yang mendoakan.   Dari Shafwan bin ‘Abdillah bin Shafwan–istrinya adalah Ad-Darda’ binti Abid Darda’–, beliau mengatakan, “Aku tiba di negeri Syam. Kemudian saya bertemu dengan Ummu Ad-Darda’ (ibu mertua Shafwan, pen) di rumah. Namun, saya tidak bertemu dengan Abu Ad-Darda’ (bapak mertua Shafwan, pen). Ummu Ad-Darda’ berkata, “Apakah engkau ingin berhaji tahun ini?” Aku (Shafwan) berkata, “Iya.” Ummu Darda’ pun mengatakan, “Kalau begitu doakanlah kebaikan pada kami karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,” دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: Aamiin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” Shafwan pun mengatakan, “Aku pun bertemu Abu Darda’ di pasar, lalu Abu Darda’ mengatakan sebagaimana istrinya tadi. Abu Darda’ mengatakan bahwa dia menukilnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 2733)     Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa amalan doa amalan ringan amalan ringan berpahala besar berdoa cara berdoa doa bi zhahril ghaib doa untuk orang lain kumpulan amalan ringan

Kumpulan Amalan Ringan #30: Doa Bi Zhahril Ghaib

Doa bi zhahril ghaib adalah doa di saat yang didoakan tidak hadir di hadapan orang yang mendoakan.   Dari Shafwan bin ‘Abdillah bin Shafwan–istrinya adalah Ad-Darda’ binti Abid Darda’–, beliau mengatakan, “Aku tiba di negeri Syam. Kemudian saya bertemu dengan Ummu Ad-Darda’ (ibu mertua Shafwan, pen) di rumah. Namun, saya tidak bertemu dengan Abu Ad-Darda’ (bapak mertua Shafwan, pen). Ummu Ad-Darda’ berkata, “Apakah engkau ingin berhaji tahun ini?” Aku (Shafwan) berkata, “Iya.” Ummu Darda’ pun mengatakan, “Kalau begitu doakanlah kebaikan pada kami karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,” دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: Aamiin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” Shafwan pun mengatakan, “Aku pun bertemu Abu Darda’ di pasar, lalu Abu Darda’ mengatakan sebagaimana istrinya tadi. Abu Darda’ mengatakan bahwa dia menukilnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 2733)     Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa amalan doa amalan ringan amalan ringan berpahala besar berdoa cara berdoa doa bi zhahril ghaib doa untuk orang lain kumpulan amalan ringan
Doa bi zhahril ghaib adalah doa di saat yang didoakan tidak hadir di hadapan orang yang mendoakan.   Dari Shafwan bin ‘Abdillah bin Shafwan–istrinya adalah Ad-Darda’ binti Abid Darda’–, beliau mengatakan, “Aku tiba di negeri Syam. Kemudian saya bertemu dengan Ummu Ad-Darda’ (ibu mertua Shafwan, pen) di rumah. Namun, saya tidak bertemu dengan Abu Ad-Darda’ (bapak mertua Shafwan, pen). Ummu Ad-Darda’ berkata, “Apakah engkau ingin berhaji tahun ini?” Aku (Shafwan) berkata, “Iya.” Ummu Darda’ pun mengatakan, “Kalau begitu doakanlah kebaikan pada kami karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,” دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: Aamiin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” Shafwan pun mengatakan, “Aku pun bertemu Abu Darda’ di pasar, lalu Abu Darda’ mengatakan sebagaimana istrinya tadi. Abu Darda’ mengatakan bahwa dia menukilnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 2733)     Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa amalan doa amalan ringan amalan ringan berpahala besar berdoa cara berdoa doa bi zhahril ghaib doa untuk orang lain kumpulan amalan ringan


Doa bi zhahril ghaib adalah doa di saat yang didoakan tidak hadir di hadapan orang yang mendoakan.   Dari Shafwan bin ‘Abdillah bin Shafwan–istrinya adalah Ad-Darda’ binti Abid Darda’–, beliau mengatakan, “Aku tiba di negeri Syam. Kemudian saya bertemu dengan Ummu Ad-Darda’ (ibu mertua Shafwan, pen) di rumah. Namun, saya tidak bertemu dengan Abu Ad-Darda’ (bapak mertua Shafwan, pen). Ummu Ad-Darda’ berkata, “Apakah engkau ingin berhaji tahun ini?” Aku (Shafwan) berkata, “Iya.” Ummu Darda’ pun mengatakan, “Kalau begitu doakanlah kebaikan pada kami karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,” دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: Aamiin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” Shafwan pun mengatakan, “Aku pun bertemu Abu Darda’ di pasar, lalu Abu Darda’ mengatakan sebagaimana istrinya tadi. Abu Darda’ mengatakan bahwa dia menukilnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 2733)     Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa amalan doa amalan ringan amalan ringan berpahala besar berdoa cara berdoa doa bi zhahril ghaib doa untuk orang lain kumpulan amalan ringan

Daripada Mubazir, Bolehkah Mengambil Sisa Makanan di Kafe atau Restauran?

Hukum Mengambil Sisa Makanan di Kafe atau Restauran Assalamualaikum Ustadz. Saya sering melihat orang di kafe tidak menghabiskan makanan dan minumannya, lalu ia pergi tak kembali, apa hukumnya jika saya mengambil lalu mengonsumsinya dgn alasan agar tidak mubazir? Jawaban: Wa’alaykumussalaam wa rahmatullaahi wa barakaatuh. Alhamdulillah wahdah, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, amma ba’du… Saudaraku penanya, semoga Allah –subhaanahu wa ta’ala– merahmati dan membalas anda dengan kebaikan, dikarenakan semangat anda mencegah terjadinya tabdziir (penyia-nyiaan harta) yang pelakunya disebut dengan mubazir. Allah –ta’ala– berfirman: ﴿وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا﴾ [(26) Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (bersikap mubazir)] ([27) Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan. Dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.] (QS. Al-Isra’ : 26-27) Adapun tindakan anda memakan makanan yang sudah pasti akan dibuang, baik oleh pemiliknya atau pemilik kafe, maka dibolehkan/mubah. Sebagaimana dinyatakan oleh Al-Mardawi Al-Hanbali (885H) bahwa barang-barang yang ditinggalkan oleh si pemilik karena ia sudah tidak menginginkannya, maka ia dapat dimiliki oleh siapa pun yang menemukannya. (Al-Inshaf : 6/382) Syaikh Al-Utsaimin (1421H) ketika membagi jenis-jenis barang temuan, Beliau menyebutkan di antaranya adalah: أَنْ يَعْلَمَ أَنَّ صَاحِبَهُ تَرَكَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَهذَا لِوَاجِدِهِ… “(jenis pertama) Jika yang menemukan tahu bahwa barang tersebut ditinggalkan oleh si pemilik lantaran ia sudah tidak menginginkannya lagi, maka barang tersebut menjadi milik yang menemukannya…” (Asy-Syarh Al-Mumti’ : 10/360) Terlebih jika tindakan anda memakan atau mengambil makanan tersebut untuk diberikan kepada orang lain atau hewan, disertai niat mencegah terjadinya perbuatan tabdzir, insyaa Allah anda akan meraih pahala untuk niat tersebut. Syaikh Ibn Baz (1420H) mengatakan: “Kami anjurkan agar sisa-sisa makanan, baik berupa daging, roti, ataupun selainnya, agar ditempatkan pada kotak-kotak khusus, yang kemudian petugas berwenang meletakkannya pada tempat khusus agar dapat diambil oleh hewan-hewan atau siapa pun yang membutuhkannya untuk memberi pakan hewan-hewannya, jangan dibiarkan begitu saja dibuang bersama hal-hal yang najis…” (binbaz.org.sa) Wallaahu a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Wirid Penolak Sihir, Contoh Berdoa Dalam Islam, Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Sesuai Sunnah, Kisah Nabi Zakaria Digergaji, Doa Mengusir Jin, Doa Bayar Hutang Visited 564 times, 2 visit(s) today Post Views: 519 QRIS donasi Yufid

Daripada Mubazir, Bolehkah Mengambil Sisa Makanan di Kafe atau Restauran?

Hukum Mengambil Sisa Makanan di Kafe atau Restauran Assalamualaikum Ustadz. Saya sering melihat orang di kafe tidak menghabiskan makanan dan minumannya, lalu ia pergi tak kembali, apa hukumnya jika saya mengambil lalu mengonsumsinya dgn alasan agar tidak mubazir? Jawaban: Wa’alaykumussalaam wa rahmatullaahi wa barakaatuh. Alhamdulillah wahdah, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, amma ba’du… Saudaraku penanya, semoga Allah –subhaanahu wa ta’ala– merahmati dan membalas anda dengan kebaikan, dikarenakan semangat anda mencegah terjadinya tabdziir (penyia-nyiaan harta) yang pelakunya disebut dengan mubazir. Allah –ta’ala– berfirman: ﴿وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا﴾ [(26) Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (bersikap mubazir)] ([27) Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan. Dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.] (QS. Al-Isra’ : 26-27) Adapun tindakan anda memakan makanan yang sudah pasti akan dibuang, baik oleh pemiliknya atau pemilik kafe, maka dibolehkan/mubah. Sebagaimana dinyatakan oleh Al-Mardawi Al-Hanbali (885H) bahwa barang-barang yang ditinggalkan oleh si pemilik karena ia sudah tidak menginginkannya, maka ia dapat dimiliki oleh siapa pun yang menemukannya. (Al-Inshaf : 6/382) Syaikh Al-Utsaimin (1421H) ketika membagi jenis-jenis barang temuan, Beliau menyebutkan di antaranya adalah: أَنْ يَعْلَمَ أَنَّ صَاحِبَهُ تَرَكَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَهذَا لِوَاجِدِهِ… “(jenis pertama) Jika yang menemukan tahu bahwa barang tersebut ditinggalkan oleh si pemilik lantaran ia sudah tidak menginginkannya lagi, maka barang tersebut menjadi milik yang menemukannya…” (Asy-Syarh Al-Mumti’ : 10/360) Terlebih jika tindakan anda memakan atau mengambil makanan tersebut untuk diberikan kepada orang lain atau hewan, disertai niat mencegah terjadinya perbuatan tabdzir, insyaa Allah anda akan meraih pahala untuk niat tersebut. Syaikh Ibn Baz (1420H) mengatakan: “Kami anjurkan agar sisa-sisa makanan, baik berupa daging, roti, ataupun selainnya, agar ditempatkan pada kotak-kotak khusus, yang kemudian petugas berwenang meletakkannya pada tempat khusus agar dapat diambil oleh hewan-hewan atau siapa pun yang membutuhkannya untuk memberi pakan hewan-hewannya, jangan dibiarkan begitu saja dibuang bersama hal-hal yang najis…” (binbaz.org.sa) Wallaahu a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Wirid Penolak Sihir, Contoh Berdoa Dalam Islam, Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Sesuai Sunnah, Kisah Nabi Zakaria Digergaji, Doa Mengusir Jin, Doa Bayar Hutang Visited 564 times, 2 visit(s) today Post Views: 519 QRIS donasi Yufid
Hukum Mengambil Sisa Makanan di Kafe atau Restauran Assalamualaikum Ustadz. Saya sering melihat orang di kafe tidak menghabiskan makanan dan minumannya, lalu ia pergi tak kembali, apa hukumnya jika saya mengambil lalu mengonsumsinya dgn alasan agar tidak mubazir? Jawaban: Wa’alaykumussalaam wa rahmatullaahi wa barakaatuh. Alhamdulillah wahdah, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, amma ba’du… Saudaraku penanya, semoga Allah –subhaanahu wa ta’ala– merahmati dan membalas anda dengan kebaikan, dikarenakan semangat anda mencegah terjadinya tabdziir (penyia-nyiaan harta) yang pelakunya disebut dengan mubazir. Allah –ta’ala– berfirman: ﴿وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا﴾ [(26) Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (bersikap mubazir)] ([27) Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan. Dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.] (QS. Al-Isra’ : 26-27) Adapun tindakan anda memakan makanan yang sudah pasti akan dibuang, baik oleh pemiliknya atau pemilik kafe, maka dibolehkan/mubah. Sebagaimana dinyatakan oleh Al-Mardawi Al-Hanbali (885H) bahwa barang-barang yang ditinggalkan oleh si pemilik karena ia sudah tidak menginginkannya, maka ia dapat dimiliki oleh siapa pun yang menemukannya. (Al-Inshaf : 6/382) Syaikh Al-Utsaimin (1421H) ketika membagi jenis-jenis barang temuan, Beliau menyebutkan di antaranya adalah: أَنْ يَعْلَمَ أَنَّ صَاحِبَهُ تَرَكَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَهذَا لِوَاجِدِهِ… “(jenis pertama) Jika yang menemukan tahu bahwa barang tersebut ditinggalkan oleh si pemilik lantaran ia sudah tidak menginginkannya lagi, maka barang tersebut menjadi milik yang menemukannya…” (Asy-Syarh Al-Mumti’ : 10/360) Terlebih jika tindakan anda memakan atau mengambil makanan tersebut untuk diberikan kepada orang lain atau hewan, disertai niat mencegah terjadinya perbuatan tabdzir, insyaa Allah anda akan meraih pahala untuk niat tersebut. Syaikh Ibn Baz (1420H) mengatakan: “Kami anjurkan agar sisa-sisa makanan, baik berupa daging, roti, ataupun selainnya, agar ditempatkan pada kotak-kotak khusus, yang kemudian petugas berwenang meletakkannya pada tempat khusus agar dapat diambil oleh hewan-hewan atau siapa pun yang membutuhkannya untuk memberi pakan hewan-hewannya, jangan dibiarkan begitu saja dibuang bersama hal-hal yang najis…” (binbaz.org.sa) Wallaahu a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Wirid Penolak Sihir, Contoh Berdoa Dalam Islam, Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Sesuai Sunnah, Kisah Nabi Zakaria Digergaji, Doa Mengusir Jin, Doa Bayar Hutang Visited 564 times, 2 visit(s) today Post Views: 519 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1383261244&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Hukum Mengambil Sisa Makanan di Kafe atau Restauran Assalamualaikum Ustadz. Saya sering melihat orang di kafe tidak menghabiskan makanan dan minumannya, lalu ia pergi tak kembali, apa hukumnya jika saya mengambil lalu mengonsumsinya dgn alasan agar tidak mubazir? Jawaban: Wa’alaykumussalaam wa rahmatullaahi wa barakaatuh. Alhamdulillah wahdah, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, amma ba’du… Saudaraku penanya, semoga Allah –subhaanahu wa ta’ala– merahmati dan membalas anda dengan kebaikan, dikarenakan semangat anda mencegah terjadinya tabdziir (penyia-nyiaan harta) yang pelakunya disebut dengan mubazir. Allah –ta’ala– berfirman: ﴿وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا﴾ [(26) Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (bersikap mubazir)] ([27) Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan. Dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.] (QS. Al-Isra’ : 26-27) Adapun tindakan anda memakan makanan yang sudah pasti akan dibuang, baik oleh pemiliknya atau pemilik kafe, maka dibolehkan/mubah. Sebagaimana dinyatakan oleh Al-Mardawi Al-Hanbali (885H) bahwa barang-barang yang ditinggalkan oleh si pemilik karena ia sudah tidak menginginkannya, maka ia dapat dimiliki oleh siapa pun yang menemukannya. (Al-Inshaf : 6/382) Syaikh Al-Utsaimin (1421H) ketika membagi jenis-jenis barang temuan, Beliau menyebutkan di antaranya adalah: أَنْ يَعْلَمَ أَنَّ صَاحِبَهُ تَرَكَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَهذَا لِوَاجِدِهِ… “(jenis pertama) Jika yang menemukan tahu bahwa barang tersebut ditinggalkan oleh si pemilik lantaran ia sudah tidak menginginkannya lagi, maka barang tersebut menjadi milik yang menemukannya…” (Asy-Syarh Al-Mumti’ : 10/360) Terlebih jika tindakan anda memakan atau mengambil makanan tersebut untuk diberikan kepada orang lain atau hewan, disertai niat mencegah terjadinya perbuatan tabdzir, insyaa Allah anda akan meraih pahala untuk niat tersebut. Syaikh Ibn Baz (1420H) mengatakan: “Kami anjurkan agar sisa-sisa makanan, baik berupa daging, roti, ataupun selainnya, agar ditempatkan pada kotak-kotak khusus, yang kemudian petugas berwenang meletakkannya pada tempat khusus agar dapat diambil oleh hewan-hewan atau siapa pun yang membutuhkannya untuk memberi pakan hewan-hewannya, jangan dibiarkan begitu saja dibuang bersama hal-hal yang najis…” (binbaz.org.sa) Wallaahu a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Wirid Penolak Sihir, Contoh Berdoa Dalam Islam, Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Sesuai Sunnah, Kisah Nabi Zakaria Digergaji, Doa Mengusir Jin, Doa Bayar Hutang Visited 564 times, 2 visit(s) today Post Views: 519 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Inilah Asal Mula Air Zamzam, dari Kisah Ismail dan Ibunya Hajar

Inilah asal mula air zamzam, dari kisah Nabi Ismail dan Ibunya Hajar.   Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ingin sekali memiliki keturunan yang saleh yang beribadah kepada Allah Ta’ala dan membantu urusannya, istrinya yang bernama Sarah pun mengetahui apa yang diharapkan suaminya sedangkan dirinya mandul, maka Sarah memberikan budaknya yang bernama Hajar kepada Ibrahim agar suaminya memiliki anak darinya. Selanjutnya, Hajar pun hamil dan melahirkan Nabi Ismail yang akan menjadi seorang nabi. Setelah beberapa waktu dari kelahiran Ismail, Allah Ta’ala memerintahkan Ibrahim pergi membawa Hajar dan Ismail ke Makkah, maka Nabi Ibrahim memenuhi perintah itu dan ia pun pergi membawa keduanya ke Makkah di dekat tempat yang nantinya akan dibangunkan Kabah. Tidak lama setelah sampai di sana, Nabi Ibrahim meninggalkan Hajar dan Ismail di tempat tersebut dan ingin kembali ke Syam. Ketika Hajar melihat Nabi Ibrahim pulang, maka Hajar segera mengejarnya dan memegang bajunya sambil berkata, “Wahai Ibrahim, kamu mau pergi kemana? Apakah kamu (tega) meninggalkan kami di lembah yang tidak ada seorang manusia dan tidak ada sesuatu apa pun ini?” Hajar terus saja mengulang-ulang pertanyaannya berkali-kali hingga akhirnya Ibrahim tidak menoleh lagi kepadanya. Akhirnya Hajar bertanya, “Apakah Allah yang memerintahkan kamu atas semua ini?” Ibrahim menjawab, “Ya.” Hajar berkata, إِذَنْ لاَ يُضَيِّعُنَا “Kalau begitu, Allah tidak akan menelantarkan kami.”   Pelajaran: Ini tanda jadi seorang istri itu patuh pada suami. 2. Istri yang salehah, taat pada suami selama perintah itu tidak melanggar perintah Allah. 3. Istri tidak membangkang kepada keputusan suami apalagi dalam hal yang diperintahkan oleh Allah. 4. Istri yang baik adalah yang punya sifat tawakkal dan berserah diri kepada Allah. Siapa yang tawakkal kepada Allah tak mungkin disia-siakan. — Kemudian Hajar kembali dan Ibrahim melanjutkan perjalanannya hingga ketika sampai pada sebuah bukit dan mereka tidak melihatnya lagi, Ibrahim menghadap ke arah Kabah lalu berdoa untuk mereka dengan mengangkat kedua belah tangannya, dalam doanya ia berkata, رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ “Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati. Ya Rabb kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezekilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37)   Pelajaran: Inilah yang jadi tuntunan ketika berdoa, umat muslim diajarkan menghadap kiblat. Dan anjuran ini disepakati oleh para ulama sebagaimana kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, إِنَّ المسْلِمِيْنَ مَجْمُعُوْنَ عَلَى أَنَّ القِبْلَةَ الَّتِي يُشْرَعُ لِلدَّاعِي اسْتِقْبَالَهَا حِيْنَ الدُّعَاءُ هِيَ القِبْلَةُ الَّتِي شُرِعَ اسْتِقْبَالُهَا حِيْنَ الصَّلاَةُ “Kaum muslimin sepakat bahwa kiblat yang disyariatkan seseorang berdoa yaitu arah yang ia hadap ketika berdoa adalah kiblat yang disyariatkan ketika seseorang itu melakukan shalat.” (Naqdh At-Ta’sis, 2:452) — Kemudian Hajar mulai menyusui Ismail dan minum dari air persediaan. Hingga ketika air yang ada pada geriba (wadah kulit) habis, ia menjadi haus, begitu juga anaknya. Lalu ia memandang kepada Ismail sang bayi yang sedang meronta-ronta, kemudian Hajar pergi meninggalkan Ismail dan tidak kuat melihat keadaannya. Maka dia mendatangi bukit Shafa sebagai gunung yang paling dekat keberadaannya dengannya. Dia berdiri di sana lalu menghadap ke arah lembah dengan harapan dapat melihat orang di sana namun dia tidak melihat seorang pun. Maka dia turun dari bukit Shafa dan ketika sampai di lembah, dia menyingsingkan ujung pakaiannya lalu berusaha keras layaknya seorang manusia yang berjuang keras, hingga ketika dia dapat melewati lembah dan sampai di bukit Marwah lalu berdiri di sana sambil melihat-lihat apakah ada orang di sana namun dia tidak melihat ada seorang pun. Dia melakukan hal itu sebanyak tujuh kali (antara bukit Shafa dan Marwah).   Pelajaran: Inilah yang jadi asal adanya syariat sa’i. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, فَلِذَلِكَ سَعَى النَّاسُ بَيْنَهُم “Dari sinilah orang-orang melakukan sa’i antara keduanya (Shafa dan Marwah).” (HR. Bukhari, no. 3364 dan 3365) Dalam ayat disebutkan, ۞ إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ “Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 158) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ “Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). — Saat dia berada di puncak Marwah, dia mendengar ada suara, lalu dia berkata dalam hatinya “diamlah” yang Hajar maksud adalah dirinya sendiri. Kemudian dia berusaha mendengarkannya maka dia dapat mendengar suara itu lagi, maka dia berkata, “Engkau telah memperdengarkan suaramu jika engkau bermaksud memberikan bantuan.” Ternyata suara itu adalah suara malaikat yang berada di dekat air Zam-zam, lantas malaikat tersebut mengais air dengan tumitnya–atau sayapnya–hingga air keluar memancar. قَالَ ابنُ عَبَّاس : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَرْحَمُ اللهُ أُمَّ إِسْمَاعِيْلَ لَوْ تَرَكَتْ زَمْزَمَ – أَوْ قَالَ : لَوْ لَمْ تَغْرِفْ مِنَ الْمَاءِ – لَكَانَتْ زَمْزَمُ عَيْنًا مَعِيْنًا. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati Ummu Isma’il (ibunya Ismail), seandainya saja ia membiarkan zamzam, atau seandainya ia tidak menggayung, maka air zamzam akan mengalir terus.” (HR. Bukhari, no. 3364 dan 3365) Akhirnya Hajar dapat minum air dan menyusui anaknya kembali. Kemudian malaikat berkata kepadanya, لَا تَخَافُوا الضَّيْعَةَ فَإِنَّ هَا هُنَا بَيْتَ اللَّهِ يَبْنِي هَذَا الْغُلَامُ وَأَبُوهُ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَهْلَهُ “Janganlah kamu takut diterlantarkan, karena di sini adalah rumah Allah, yang akan dibangun oleh anak ini dan ayahnya. Sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan hamba-Nya.” Hajar terus melalui hidup seperti itu hingga kemudian lewat serombongan orang dari suku Jurhum atau keluarga Jurhum yang datang dari jalur bukit Kadaa’ lalu singgah di bagian bawah Makkah kemudian mereka melihat ada seekor burung sedang terbang berputar-putar. Mereka berkata, “Burung ini pasti berputar karena mengelilingi air padahal kita mengetahui secara pasti bahwa di lembah ini tidak ada air.” Akhirnya mereka mengutus satu atau dua orang yang larinya cepat dan ternyata mereka menemukan ada air. Mereka kembali dan mengabarkan keberadaan air lalu mereka mendatangi air. Saat itu Hajar sedang berada di dekat air. Maka mereka berkata kepada Hajar, “Apakah kamu mengizinkan kami untuk singgah bergabung denganmu di sini?” Ibu Ismail berkata, “Ya boleh, tapi kalian tidak berhak memiliki air.” Mereka berkata, “Baiklah.” Ibu Ismail menjadi senang atas peristiwa ini karena ada orang-orang yang tinggal bersamanya. Akhirnya mereka pun tinggal di sana dan mengirim utusan kepada keluarga mereka untuk mengajak mereka tinggal bersama-sama di sana. Ketika itu, Nabi Ismail belajar bahasa Arab dari mereka (suku Jurhum), dan Hajar mendidik putranya dengan pendidikan yang baik serta menanamkan akhlak mulia sampai Ismail agak dewasa dan sudah mampu berusaha bersama ayahnya; Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Selanjutnya, Nabi Ibrahim berkunjung menemui Hajar dan anaknya untuk menghilangkan rasa kangennya kepadanya. Maka pada suatu hari, saat Nabi Ibrahim telah bersama anaknya, ia (Ibrahim) bermimpi bahwa dirinya menyembelih putranya, yaitu Ismail ‘alaihissalam. Setelah ia bangun dari tidurnya, Ibrahim pun mengetahui bahwa mimpinya itu adalah perintah dari Allah Ta’ala karena mimpi para nabi adalah hak (benar), maka Nabi Ibrahim mendatangi anaknya dan berbicara berdua bersamanya. Ibrahim berkata, يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ “Wahai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ismail menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. Ash-Shaaffaat: 102) Nabi Ibrahim membawa anaknya ke Mina, lalu ia taruh kain di atas muka anaknya agar ia (Ibrahim) tidak melihat muka anaknya yang dapat membuatnya terharu, sedangkan Nabi Ismail telah siap menerima keputusan Allah. Ketika Nabi Ibrahim telah membaringkan anaknya di atas pelipisnya dan keduanya telah menampakkan rasa pasrahnya kepada Allah Ta’ala, maka Ibrahim mendengar seruan Allah Ta’ala, وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا ۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ “Wahai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.” (QS. Ash Shaafffat: 104-106) Tidak lama setelah ada seruan itu, Nabi Ibrahim melihat malaikat Jibril dengan membawa kambing yang besar. Maka Nabi Ibrahim mengambilnya dan menyembelihnya sebagai ganti dari Ismail. Dari sinilah asal permulaan sunah berqurban yang dilakukan oleh umat Islam pada tiap hari raya Idul Adha di seluruh pelosok dunia.   Pelajaran penting dari kisah ini: Pertama: Rasa yakin dan pasrah kepada Allah akan mengangkat berbagai masalah. وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Kedua: Orang tua dianjurkan menghadapi anak tidak dengan kemarahan dan emosi, mesti dengan kesabaran. Ketiga: Anak-anak yang sukses bukanlah dibesarkan oleh orang tua yang hebat ataupun cerdas melainkan oleh orang tua―terutama ibu―yang penuh cinta dan tulus dalam mendidik anak-anaknya. Lihatlah sebagian besar orang sukses terlahir dari keluarga yatim. Ini mungkin karena anak-anak tumbuh dalam suasana penuh cinta dan tidak pernah melihat kedua orang tua mereka bertengkar.   Referensi Utama: Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh ‘Imaduddin Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Qashash Al-Anbiya’. Cetakan kelima, Tahun 1433 H. Ibnu Katsir. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. https://kisahmuslim.com/2583-kisah-nabi-ismail-alaihissalam-bagian-1.html       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair zamzam kabah kisah ibrahim kisah ismail zamzam

Inilah Asal Mula Air Zamzam, dari Kisah Ismail dan Ibunya Hajar

Inilah asal mula air zamzam, dari kisah Nabi Ismail dan Ibunya Hajar.   Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ingin sekali memiliki keturunan yang saleh yang beribadah kepada Allah Ta’ala dan membantu urusannya, istrinya yang bernama Sarah pun mengetahui apa yang diharapkan suaminya sedangkan dirinya mandul, maka Sarah memberikan budaknya yang bernama Hajar kepada Ibrahim agar suaminya memiliki anak darinya. Selanjutnya, Hajar pun hamil dan melahirkan Nabi Ismail yang akan menjadi seorang nabi. Setelah beberapa waktu dari kelahiran Ismail, Allah Ta’ala memerintahkan Ibrahim pergi membawa Hajar dan Ismail ke Makkah, maka Nabi Ibrahim memenuhi perintah itu dan ia pun pergi membawa keduanya ke Makkah di dekat tempat yang nantinya akan dibangunkan Kabah. Tidak lama setelah sampai di sana, Nabi Ibrahim meninggalkan Hajar dan Ismail di tempat tersebut dan ingin kembali ke Syam. Ketika Hajar melihat Nabi Ibrahim pulang, maka Hajar segera mengejarnya dan memegang bajunya sambil berkata, “Wahai Ibrahim, kamu mau pergi kemana? Apakah kamu (tega) meninggalkan kami di lembah yang tidak ada seorang manusia dan tidak ada sesuatu apa pun ini?” Hajar terus saja mengulang-ulang pertanyaannya berkali-kali hingga akhirnya Ibrahim tidak menoleh lagi kepadanya. Akhirnya Hajar bertanya, “Apakah Allah yang memerintahkan kamu atas semua ini?” Ibrahim menjawab, “Ya.” Hajar berkata, إِذَنْ لاَ يُضَيِّعُنَا “Kalau begitu, Allah tidak akan menelantarkan kami.”   Pelajaran: Ini tanda jadi seorang istri itu patuh pada suami. 2. Istri yang salehah, taat pada suami selama perintah itu tidak melanggar perintah Allah. 3. Istri tidak membangkang kepada keputusan suami apalagi dalam hal yang diperintahkan oleh Allah. 4. Istri yang baik adalah yang punya sifat tawakkal dan berserah diri kepada Allah. Siapa yang tawakkal kepada Allah tak mungkin disia-siakan. — Kemudian Hajar kembali dan Ibrahim melanjutkan perjalanannya hingga ketika sampai pada sebuah bukit dan mereka tidak melihatnya lagi, Ibrahim menghadap ke arah Kabah lalu berdoa untuk mereka dengan mengangkat kedua belah tangannya, dalam doanya ia berkata, رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ “Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati. Ya Rabb kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezekilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37)   Pelajaran: Inilah yang jadi tuntunan ketika berdoa, umat muslim diajarkan menghadap kiblat. Dan anjuran ini disepakati oleh para ulama sebagaimana kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, إِنَّ المسْلِمِيْنَ مَجْمُعُوْنَ عَلَى أَنَّ القِبْلَةَ الَّتِي يُشْرَعُ لِلدَّاعِي اسْتِقْبَالَهَا حِيْنَ الدُّعَاءُ هِيَ القِبْلَةُ الَّتِي شُرِعَ اسْتِقْبَالُهَا حِيْنَ الصَّلاَةُ “Kaum muslimin sepakat bahwa kiblat yang disyariatkan seseorang berdoa yaitu arah yang ia hadap ketika berdoa adalah kiblat yang disyariatkan ketika seseorang itu melakukan shalat.” (Naqdh At-Ta’sis, 2:452) — Kemudian Hajar mulai menyusui Ismail dan minum dari air persediaan. Hingga ketika air yang ada pada geriba (wadah kulit) habis, ia menjadi haus, begitu juga anaknya. Lalu ia memandang kepada Ismail sang bayi yang sedang meronta-ronta, kemudian Hajar pergi meninggalkan Ismail dan tidak kuat melihat keadaannya. Maka dia mendatangi bukit Shafa sebagai gunung yang paling dekat keberadaannya dengannya. Dia berdiri di sana lalu menghadap ke arah lembah dengan harapan dapat melihat orang di sana namun dia tidak melihat seorang pun. Maka dia turun dari bukit Shafa dan ketika sampai di lembah, dia menyingsingkan ujung pakaiannya lalu berusaha keras layaknya seorang manusia yang berjuang keras, hingga ketika dia dapat melewati lembah dan sampai di bukit Marwah lalu berdiri di sana sambil melihat-lihat apakah ada orang di sana namun dia tidak melihat ada seorang pun. Dia melakukan hal itu sebanyak tujuh kali (antara bukit Shafa dan Marwah).   Pelajaran: Inilah yang jadi asal adanya syariat sa’i. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, فَلِذَلِكَ سَعَى النَّاسُ بَيْنَهُم “Dari sinilah orang-orang melakukan sa’i antara keduanya (Shafa dan Marwah).” (HR. Bukhari, no. 3364 dan 3365) Dalam ayat disebutkan, ۞ إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ “Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 158) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ “Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). — Saat dia berada di puncak Marwah, dia mendengar ada suara, lalu dia berkata dalam hatinya “diamlah” yang Hajar maksud adalah dirinya sendiri. Kemudian dia berusaha mendengarkannya maka dia dapat mendengar suara itu lagi, maka dia berkata, “Engkau telah memperdengarkan suaramu jika engkau bermaksud memberikan bantuan.” Ternyata suara itu adalah suara malaikat yang berada di dekat air Zam-zam, lantas malaikat tersebut mengais air dengan tumitnya–atau sayapnya–hingga air keluar memancar. قَالَ ابنُ عَبَّاس : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَرْحَمُ اللهُ أُمَّ إِسْمَاعِيْلَ لَوْ تَرَكَتْ زَمْزَمَ – أَوْ قَالَ : لَوْ لَمْ تَغْرِفْ مِنَ الْمَاءِ – لَكَانَتْ زَمْزَمُ عَيْنًا مَعِيْنًا. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati Ummu Isma’il (ibunya Ismail), seandainya saja ia membiarkan zamzam, atau seandainya ia tidak menggayung, maka air zamzam akan mengalir terus.” (HR. Bukhari, no. 3364 dan 3365) Akhirnya Hajar dapat minum air dan menyusui anaknya kembali. Kemudian malaikat berkata kepadanya, لَا تَخَافُوا الضَّيْعَةَ فَإِنَّ هَا هُنَا بَيْتَ اللَّهِ يَبْنِي هَذَا الْغُلَامُ وَأَبُوهُ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَهْلَهُ “Janganlah kamu takut diterlantarkan, karena di sini adalah rumah Allah, yang akan dibangun oleh anak ini dan ayahnya. Sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan hamba-Nya.” Hajar terus melalui hidup seperti itu hingga kemudian lewat serombongan orang dari suku Jurhum atau keluarga Jurhum yang datang dari jalur bukit Kadaa’ lalu singgah di bagian bawah Makkah kemudian mereka melihat ada seekor burung sedang terbang berputar-putar. Mereka berkata, “Burung ini pasti berputar karena mengelilingi air padahal kita mengetahui secara pasti bahwa di lembah ini tidak ada air.” Akhirnya mereka mengutus satu atau dua orang yang larinya cepat dan ternyata mereka menemukan ada air. Mereka kembali dan mengabarkan keberadaan air lalu mereka mendatangi air. Saat itu Hajar sedang berada di dekat air. Maka mereka berkata kepada Hajar, “Apakah kamu mengizinkan kami untuk singgah bergabung denganmu di sini?” Ibu Ismail berkata, “Ya boleh, tapi kalian tidak berhak memiliki air.” Mereka berkata, “Baiklah.” Ibu Ismail menjadi senang atas peristiwa ini karena ada orang-orang yang tinggal bersamanya. Akhirnya mereka pun tinggal di sana dan mengirim utusan kepada keluarga mereka untuk mengajak mereka tinggal bersama-sama di sana. Ketika itu, Nabi Ismail belajar bahasa Arab dari mereka (suku Jurhum), dan Hajar mendidik putranya dengan pendidikan yang baik serta menanamkan akhlak mulia sampai Ismail agak dewasa dan sudah mampu berusaha bersama ayahnya; Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Selanjutnya, Nabi Ibrahim berkunjung menemui Hajar dan anaknya untuk menghilangkan rasa kangennya kepadanya. Maka pada suatu hari, saat Nabi Ibrahim telah bersama anaknya, ia (Ibrahim) bermimpi bahwa dirinya menyembelih putranya, yaitu Ismail ‘alaihissalam. Setelah ia bangun dari tidurnya, Ibrahim pun mengetahui bahwa mimpinya itu adalah perintah dari Allah Ta’ala karena mimpi para nabi adalah hak (benar), maka Nabi Ibrahim mendatangi anaknya dan berbicara berdua bersamanya. Ibrahim berkata, يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ “Wahai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ismail menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. Ash-Shaaffaat: 102) Nabi Ibrahim membawa anaknya ke Mina, lalu ia taruh kain di atas muka anaknya agar ia (Ibrahim) tidak melihat muka anaknya yang dapat membuatnya terharu, sedangkan Nabi Ismail telah siap menerima keputusan Allah. Ketika Nabi Ibrahim telah membaringkan anaknya di atas pelipisnya dan keduanya telah menampakkan rasa pasrahnya kepada Allah Ta’ala, maka Ibrahim mendengar seruan Allah Ta’ala, وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا ۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ “Wahai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.” (QS. Ash Shaafffat: 104-106) Tidak lama setelah ada seruan itu, Nabi Ibrahim melihat malaikat Jibril dengan membawa kambing yang besar. Maka Nabi Ibrahim mengambilnya dan menyembelihnya sebagai ganti dari Ismail. Dari sinilah asal permulaan sunah berqurban yang dilakukan oleh umat Islam pada tiap hari raya Idul Adha di seluruh pelosok dunia.   Pelajaran penting dari kisah ini: Pertama: Rasa yakin dan pasrah kepada Allah akan mengangkat berbagai masalah. وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Kedua: Orang tua dianjurkan menghadapi anak tidak dengan kemarahan dan emosi, mesti dengan kesabaran. Ketiga: Anak-anak yang sukses bukanlah dibesarkan oleh orang tua yang hebat ataupun cerdas melainkan oleh orang tua―terutama ibu―yang penuh cinta dan tulus dalam mendidik anak-anaknya. Lihatlah sebagian besar orang sukses terlahir dari keluarga yatim. Ini mungkin karena anak-anak tumbuh dalam suasana penuh cinta dan tidak pernah melihat kedua orang tua mereka bertengkar.   Referensi Utama: Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh ‘Imaduddin Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Qashash Al-Anbiya’. Cetakan kelima, Tahun 1433 H. Ibnu Katsir. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. https://kisahmuslim.com/2583-kisah-nabi-ismail-alaihissalam-bagian-1.html       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair zamzam kabah kisah ibrahim kisah ismail zamzam
Inilah asal mula air zamzam, dari kisah Nabi Ismail dan Ibunya Hajar.   Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ingin sekali memiliki keturunan yang saleh yang beribadah kepada Allah Ta’ala dan membantu urusannya, istrinya yang bernama Sarah pun mengetahui apa yang diharapkan suaminya sedangkan dirinya mandul, maka Sarah memberikan budaknya yang bernama Hajar kepada Ibrahim agar suaminya memiliki anak darinya. Selanjutnya, Hajar pun hamil dan melahirkan Nabi Ismail yang akan menjadi seorang nabi. Setelah beberapa waktu dari kelahiran Ismail, Allah Ta’ala memerintahkan Ibrahim pergi membawa Hajar dan Ismail ke Makkah, maka Nabi Ibrahim memenuhi perintah itu dan ia pun pergi membawa keduanya ke Makkah di dekat tempat yang nantinya akan dibangunkan Kabah. Tidak lama setelah sampai di sana, Nabi Ibrahim meninggalkan Hajar dan Ismail di tempat tersebut dan ingin kembali ke Syam. Ketika Hajar melihat Nabi Ibrahim pulang, maka Hajar segera mengejarnya dan memegang bajunya sambil berkata, “Wahai Ibrahim, kamu mau pergi kemana? Apakah kamu (tega) meninggalkan kami di lembah yang tidak ada seorang manusia dan tidak ada sesuatu apa pun ini?” Hajar terus saja mengulang-ulang pertanyaannya berkali-kali hingga akhirnya Ibrahim tidak menoleh lagi kepadanya. Akhirnya Hajar bertanya, “Apakah Allah yang memerintahkan kamu atas semua ini?” Ibrahim menjawab, “Ya.” Hajar berkata, إِذَنْ لاَ يُضَيِّعُنَا “Kalau begitu, Allah tidak akan menelantarkan kami.”   Pelajaran: Ini tanda jadi seorang istri itu patuh pada suami. 2. Istri yang salehah, taat pada suami selama perintah itu tidak melanggar perintah Allah. 3. Istri tidak membangkang kepada keputusan suami apalagi dalam hal yang diperintahkan oleh Allah. 4. Istri yang baik adalah yang punya sifat tawakkal dan berserah diri kepada Allah. Siapa yang tawakkal kepada Allah tak mungkin disia-siakan. — Kemudian Hajar kembali dan Ibrahim melanjutkan perjalanannya hingga ketika sampai pada sebuah bukit dan mereka tidak melihatnya lagi, Ibrahim menghadap ke arah Kabah lalu berdoa untuk mereka dengan mengangkat kedua belah tangannya, dalam doanya ia berkata, رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ “Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati. Ya Rabb kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezekilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37)   Pelajaran: Inilah yang jadi tuntunan ketika berdoa, umat muslim diajarkan menghadap kiblat. Dan anjuran ini disepakati oleh para ulama sebagaimana kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, إِنَّ المسْلِمِيْنَ مَجْمُعُوْنَ عَلَى أَنَّ القِبْلَةَ الَّتِي يُشْرَعُ لِلدَّاعِي اسْتِقْبَالَهَا حِيْنَ الدُّعَاءُ هِيَ القِبْلَةُ الَّتِي شُرِعَ اسْتِقْبَالُهَا حِيْنَ الصَّلاَةُ “Kaum muslimin sepakat bahwa kiblat yang disyariatkan seseorang berdoa yaitu arah yang ia hadap ketika berdoa adalah kiblat yang disyariatkan ketika seseorang itu melakukan shalat.” (Naqdh At-Ta’sis, 2:452) — Kemudian Hajar mulai menyusui Ismail dan minum dari air persediaan. Hingga ketika air yang ada pada geriba (wadah kulit) habis, ia menjadi haus, begitu juga anaknya. Lalu ia memandang kepada Ismail sang bayi yang sedang meronta-ronta, kemudian Hajar pergi meninggalkan Ismail dan tidak kuat melihat keadaannya. Maka dia mendatangi bukit Shafa sebagai gunung yang paling dekat keberadaannya dengannya. Dia berdiri di sana lalu menghadap ke arah lembah dengan harapan dapat melihat orang di sana namun dia tidak melihat seorang pun. Maka dia turun dari bukit Shafa dan ketika sampai di lembah, dia menyingsingkan ujung pakaiannya lalu berusaha keras layaknya seorang manusia yang berjuang keras, hingga ketika dia dapat melewati lembah dan sampai di bukit Marwah lalu berdiri di sana sambil melihat-lihat apakah ada orang di sana namun dia tidak melihat ada seorang pun. Dia melakukan hal itu sebanyak tujuh kali (antara bukit Shafa dan Marwah).   Pelajaran: Inilah yang jadi asal adanya syariat sa’i. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, فَلِذَلِكَ سَعَى النَّاسُ بَيْنَهُم “Dari sinilah orang-orang melakukan sa’i antara keduanya (Shafa dan Marwah).” (HR. Bukhari, no. 3364 dan 3365) Dalam ayat disebutkan, ۞ إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ “Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 158) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ “Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). — Saat dia berada di puncak Marwah, dia mendengar ada suara, lalu dia berkata dalam hatinya “diamlah” yang Hajar maksud adalah dirinya sendiri. Kemudian dia berusaha mendengarkannya maka dia dapat mendengar suara itu lagi, maka dia berkata, “Engkau telah memperdengarkan suaramu jika engkau bermaksud memberikan bantuan.” Ternyata suara itu adalah suara malaikat yang berada di dekat air Zam-zam, lantas malaikat tersebut mengais air dengan tumitnya–atau sayapnya–hingga air keluar memancar. قَالَ ابنُ عَبَّاس : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَرْحَمُ اللهُ أُمَّ إِسْمَاعِيْلَ لَوْ تَرَكَتْ زَمْزَمَ – أَوْ قَالَ : لَوْ لَمْ تَغْرِفْ مِنَ الْمَاءِ – لَكَانَتْ زَمْزَمُ عَيْنًا مَعِيْنًا. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati Ummu Isma’il (ibunya Ismail), seandainya saja ia membiarkan zamzam, atau seandainya ia tidak menggayung, maka air zamzam akan mengalir terus.” (HR. Bukhari, no. 3364 dan 3365) Akhirnya Hajar dapat minum air dan menyusui anaknya kembali. Kemudian malaikat berkata kepadanya, لَا تَخَافُوا الضَّيْعَةَ فَإِنَّ هَا هُنَا بَيْتَ اللَّهِ يَبْنِي هَذَا الْغُلَامُ وَأَبُوهُ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَهْلَهُ “Janganlah kamu takut diterlantarkan, karena di sini adalah rumah Allah, yang akan dibangun oleh anak ini dan ayahnya. Sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan hamba-Nya.” Hajar terus melalui hidup seperti itu hingga kemudian lewat serombongan orang dari suku Jurhum atau keluarga Jurhum yang datang dari jalur bukit Kadaa’ lalu singgah di bagian bawah Makkah kemudian mereka melihat ada seekor burung sedang terbang berputar-putar. Mereka berkata, “Burung ini pasti berputar karena mengelilingi air padahal kita mengetahui secara pasti bahwa di lembah ini tidak ada air.” Akhirnya mereka mengutus satu atau dua orang yang larinya cepat dan ternyata mereka menemukan ada air. Mereka kembali dan mengabarkan keberadaan air lalu mereka mendatangi air. Saat itu Hajar sedang berada di dekat air. Maka mereka berkata kepada Hajar, “Apakah kamu mengizinkan kami untuk singgah bergabung denganmu di sini?” Ibu Ismail berkata, “Ya boleh, tapi kalian tidak berhak memiliki air.” Mereka berkata, “Baiklah.” Ibu Ismail menjadi senang atas peristiwa ini karena ada orang-orang yang tinggal bersamanya. Akhirnya mereka pun tinggal di sana dan mengirim utusan kepada keluarga mereka untuk mengajak mereka tinggal bersama-sama di sana. Ketika itu, Nabi Ismail belajar bahasa Arab dari mereka (suku Jurhum), dan Hajar mendidik putranya dengan pendidikan yang baik serta menanamkan akhlak mulia sampai Ismail agak dewasa dan sudah mampu berusaha bersama ayahnya; Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Selanjutnya, Nabi Ibrahim berkunjung menemui Hajar dan anaknya untuk menghilangkan rasa kangennya kepadanya. Maka pada suatu hari, saat Nabi Ibrahim telah bersama anaknya, ia (Ibrahim) bermimpi bahwa dirinya menyembelih putranya, yaitu Ismail ‘alaihissalam. Setelah ia bangun dari tidurnya, Ibrahim pun mengetahui bahwa mimpinya itu adalah perintah dari Allah Ta’ala karena mimpi para nabi adalah hak (benar), maka Nabi Ibrahim mendatangi anaknya dan berbicara berdua bersamanya. Ibrahim berkata, يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ “Wahai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ismail menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. Ash-Shaaffaat: 102) Nabi Ibrahim membawa anaknya ke Mina, lalu ia taruh kain di atas muka anaknya agar ia (Ibrahim) tidak melihat muka anaknya yang dapat membuatnya terharu, sedangkan Nabi Ismail telah siap menerima keputusan Allah. Ketika Nabi Ibrahim telah membaringkan anaknya di atas pelipisnya dan keduanya telah menampakkan rasa pasrahnya kepada Allah Ta’ala, maka Ibrahim mendengar seruan Allah Ta’ala, وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا ۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ “Wahai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.” (QS. Ash Shaafffat: 104-106) Tidak lama setelah ada seruan itu, Nabi Ibrahim melihat malaikat Jibril dengan membawa kambing yang besar. Maka Nabi Ibrahim mengambilnya dan menyembelihnya sebagai ganti dari Ismail. Dari sinilah asal permulaan sunah berqurban yang dilakukan oleh umat Islam pada tiap hari raya Idul Adha di seluruh pelosok dunia.   Pelajaran penting dari kisah ini: Pertama: Rasa yakin dan pasrah kepada Allah akan mengangkat berbagai masalah. وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Kedua: Orang tua dianjurkan menghadapi anak tidak dengan kemarahan dan emosi, mesti dengan kesabaran. Ketiga: Anak-anak yang sukses bukanlah dibesarkan oleh orang tua yang hebat ataupun cerdas melainkan oleh orang tua―terutama ibu―yang penuh cinta dan tulus dalam mendidik anak-anaknya. Lihatlah sebagian besar orang sukses terlahir dari keluarga yatim. Ini mungkin karena anak-anak tumbuh dalam suasana penuh cinta dan tidak pernah melihat kedua orang tua mereka bertengkar.   Referensi Utama: Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh ‘Imaduddin Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Qashash Al-Anbiya’. Cetakan kelima, Tahun 1433 H. Ibnu Katsir. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. https://kisahmuslim.com/2583-kisah-nabi-ismail-alaihissalam-bagian-1.html       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair zamzam kabah kisah ibrahim kisah ismail zamzam


Inilah asal mula air zamzam, dari kisah Nabi Ismail dan Ibunya Hajar.   Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ingin sekali memiliki keturunan yang saleh yang beribadah kepada Allah Ta’ala dan membantu urusannya, istrinya yang bernama Sarah pun mengetahui apa yang diharapkan suaminya sedangkan dirinya mandul, maka Sarah memberikan budaknya yang bernama Hajar kepada Ibrahim agar suaminya memiliki anak darinya. Selanjutnya, Hajar pun hamil dan melahirkan Nabi Ismail yang akan menjadi seorang nabi. Setelah beberapa waktu dari kelahiran Ismail, Allah Ta’ala memerintahkan Ibrahim pergi membawa Hajar dan Ismail ke Makkah, maka Nabi Ibrahim memenuhi perintah itu dan ia pun pergi membawa keduanya ke Makkah di dekat tempat yang nantinya akan dibangunkan Kabah. Tidak lama setelah sampai di sana, Nabi Ibrahim meninggalkan Hajar dan Ismail di tempat tersebut dan ingin kembali ke Syam. Ketika Hajar melihat Nabi Ibrahim pulang, maka Hajar segera mengejarnya dan memegang bajunya sambil berkata, “Wahai Ibrahim, kamu mau pergi kemana? Apakah kamu (tega) meninggalkan kami di lembah yang tidak ada seorang manusia dan tidak ada sesuatu apa pun ini?” Hajar terus saja mengulang-ulang pertanyaannya berkali-kali hingga akhirnya Ibrahim tidak menoleh lagi kepadanya. Akhirnya Hajar bertanya, “Apakah Allah yang memerintahkan kamu atas semua ini?” Ibrahim menjawab, “Ya.” Hajar berkata, إِذَنْ لاَ يُضَيِّعُنَا “Kalau begitu, Allah tidak akan menelantarkan kami.”   Pelajaran: Ini tanda jadi seorang istri itu patuh pada suami. 2. Istri yang salehah, taat pada suami selama perintah itu tidak melanggar perintah Allah. 3. Istri tidak membangkang kepada keputusan suami apalagi dalam hal yang diperintahkan oleh Allah. 4. Istri yang baik adalah yang punya sifat tawakkal dan berserah diri kepada Allah. Siapa yang tawakkal kepada Allah tak mungkin disia-siakan. — Kemudian Hajar kembali dan Ibrahim melanjutkan perjalanannya hingga ketika sampai pada sebuah bukit dan mereka tidak melihatnya lagi, Ibrahim menghadap ke arah Kabah lalu berdoa untuk mereka dengan mengangkat kedua belah tangannya, dalam doanya ia berkata, رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ “Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati. Ya Rabb kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezekilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37)   Pelajaran: Inilah yang jadi tuntunan ketika berdoa, umat muslim diajarkan menghadap kiblat. Dan anjuran ini disepakati oleh para ulama sebagaimana kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, إِنَّ المسْلِمِيْنَ مَجْمُعُوْنَ عَلَى أَنَّ القِبْلَةَ الَّتِي يُشْرَعُ لِلدَّاعِي اسْتِقْبَالَهَا حِيْنَ الدُّعَاءُ هِيَ القِبْلَةُ الَّتِي شُرِعَ اسْتِقْبَالُهَا حِيْنَ الصَّلاَةُ “Kaum muslimin sepakat bahwa kiblat yang disyariatkan seseorang berdoa yaitu arah yang ia hadap ketika berdoa adalah kiblat yang disyariatkan ketika seseorang itu melakukan shalat.” (Naqdh At-Ta’sis, 2:452) — Kemudian Hajar mulai menyusui Ismail dan minum dari air persediaan. Hingga ketika air yang ada pada geriba (wadah kulit) habis, ia menjadi haus, begitu juga anaknya. Lalu ia memandang kepada Ismail sang bayi yang sedang meronta-ronta, kemudian Hajar pergi meninggalkan Ismail dan tidak kuat melihat keadaannya. Maka dia mendatangi bukit Shafa sebagai gunung yang paling dekat keberadaannya dengannya. Dia berdiri di sana lalu menghadap ke arah lembah dengan harapan dapat melihat orang di sana namun dia tidak melihat seorang pun. Maka dia turun dari bukit Shafa dan ketika sampai di lembah, dia menyingsingkan ujung pakaiannya lalu berusaha keras layaknya seorang manusia yang berjuang keras, hingga ketika dia dapat melewati lembah dan sampai di bukit Marwah lalu berdiri di sana sambil melihat-lihat apakah ada orang di sana namun dia tidak melihat ada seorang pun. Dia melakukan hal itu sebanyak tujuh kali (antara bukit Shafa dan Marwah).   Pelajaran: Inilah yang jadi asal adanya syariat sa’i. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, فَلِذَلِكَ سَعَى النَّاسُ بَيْنَهُم “Dari sinilah orang-orang melakukan sa’i antara keduanya (Shafa dan Marwah).” (HR. Bukhari, no. 3364 dan 3365) Dalam ayat disebutkan, ۞ إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ “Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 158) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ “Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). — Saat dia berada di puncak Marwah, dia mendengar ada suara, lalu dia berkata dalam hatinya “diamlah” yang Hajar maksud adalah dirinya sendiri. Kemudian dia berusaha mendengarkannya maka dia dapat mendengar suara itu lagi, maka dia berkata, “Engkau telah memperdengarkan suaramu jika engkau bermaksud memberikan bantuan.” Ternyata suara itu adalah suara malaikat yang berada di dekat air Zam-zam, lantas malaikat tersebut mengais air dengan tumitnya–atau sayapnya–hingga air keluar memancar. قَالَ ابنُ عَبَّاس : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَرْحَمُ اللهُ أُمَّ إِسْمَاعِيْلَ لَوْ تَرَكَتْ زَمْزَمَ – أَوْ قَالَ : لَوْ لَمْ تَغْرِفْ مِنَ الْمَاءِ – لَكَانَتْ زَمْزَمُ عَيْنًا مَعِيْنًا. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati Ummu Isma’il (ibunya Ismail), seandainya saja ia membiarkan zamzam, atau seandainya ia tidak menggayung, maka air zamzam akan mengalir terus.” (HR. Bukhari, no. 3364 dan 3365) Akhirnya Hajar dapat minum air dan menyusui anaknya kembali. Kemudian malaikat berkata kepadanya, لَا تَخَافُوا الضَّيْعَةَ فَإِنَّ هَا هُنَا بَيْتَ اللَّهِ يَبْنِي هَذَا الْغُلَامُ وَأَبُوهُ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَهْلَهُ “Janganlah kamu takut diterlantarkan, karena di sini adalah rumah Allah, yang akan dibangun oleh anak ini dan ayahnya. Sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan hamba-Nya.” Hajar terus melalui hidup seperti itu hingga kemudian lewat serombongan orang dari suku Jurhum atau keluarga Jurhum yang datang dari jalur bukit Kadaa’ lalu singgah di bagian bawah Makkah kemudian mereka melihat ada seekor burung sedang terbang berputar-putar. Mereka berkata, “Burung ini pasti berputar karena mengelilingi air padahal kita mengetahui secara pasti bahwa di lembah ini tidak ada air.” Akhirnya mereka mengutus satu atau dua orang yang larinya cepat dan ternyata mereka menemukan ada air. Mereka kembali dan mengabarkan keberadaan air lalu mereka mendatangi air. Saat itu Hajar sedang berada di dekat air. Maka mereka berkata kepada Hajar, “Apakah kamu mengizinkan kami untuk singgah bergabung denganmu di sini?” Ibu Ismail berkata, “Ya boleh, tapi kalian tidak berhak memiliki air.” Mereka berkata, “Baiklah.” Ibu Ismail menjadi senang atas peristiwa ini karena ada orang-orang yang tinggal bersamanya. Akhirnya mereka pun tinggal di sana dan mengirim utusan kepada keluarga mereka untuk mengajak mereka tinggal bersama-sama di sana. Ketika itu, Nabi Ismail belajar bahasa Arab dari mereka (suku Jurhum), dan Hajar mendidik putranya dengan pendidikan yang baik serta menanamkan akhlak mulia sampai Ismail agak dewasa dan sudah mampu berusaha bersama ayahnya; Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Selanjutnya, Nabi Ibrahim berkunjung menemui Hajar dan anaknya untuk menghilangkan rasa kangennya kepadanya. Maka pada suatu hari, saat Nabi Ibrahim telah bersama anaknya, ia (Ibrahim) bermimpi bahwa dirinya menyembelih putranya, yaitu Ismail ‘alaihissalam. Setelah ia bangun dari tidurnya, Ibrahim pun mengetahui bahwa mimpinya itu adalah perintah dari Allah Ta’ala karena mimpi para nabi adalah hak (benar), maka Nabi Ibrahim mendatangi anaknya dan berbicara berdua bersamanya. Ibrahim berkata, يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ “Wahai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ismail menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. Ash-Shaaffaat: 102) Nabi Ibrahim membawa anaknya ke Mina, lalu ia taruh kain di atas muka anaknya agar ia (Ibrahim) tidak melihat muka anaknya yang dapat membuatnya terharu, sedangkan Nabi Ismail telah siap menerima keputusan Allah. Ketika Nabi Ibrahim telah membaringkan anaknya di atas pelipisnya dan keduanya telah menampakkan rasa pasrahnya kepada Allah Ta’ala, maka Ibrahim mendengar seruan Allah Ta’ala, وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا ۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ “Wahai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.” (QS. Ash Shaafffat: 104-106) Tidak lama setelah ada seruan itu, Nabi Ibrahim melihat malaikat Jibril dengan membawa kambing yang besar. Maka Nabi Ibrahim mengambilnya dan menyembelihnya sebagai ganti dari Ismail. Dari sinilah asal permulaan sunah berqurban yang dilakukan oleh umat Islam pada tiap hari raya Idul Adha di seluruh pelosok dunia.   Pelajaran penting dari kisah ini: Pertama: Rasa yakin dan pasrah kepada Allah akan mengangkat berbagai masalah. وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Kedua: Orang tua dianjurkan menghadapi anak tidak dengan kemarahan dan emosi, mesti dengan kesabaran. Ketiga: Anak-anak yang sukses bukanlah dibesarkan oleh orang tua yang hebat ataupun cerdas melainkan oleh orang tua―terutama ibu―yang penuh cinta dan tulus dalam mendidik anak-anaknya. Lihatlah sebagian besar orang sukses terlahir dari keluarga yatim. Ini mungkin karena anak-anak tumbuh dalam suasana penuh cinta dan tidak pernah melihat kedua orang tua mereka bertengkar.   Referensi Utama: Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh ‘Imaduddin Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Qashash Al-Anbiya’. Cetakan kelima, Tahun 1433 H. Ibnu Katsir. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. https://kisahmuslim.com/2583-kisah-nabi-ismail-alaihissalam-bagian-1.html       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair zamzam kabah kisah ibrahim kisah ismail zamzam

Kaedah Penting: Ibadah Paling Afdal itu Dilihat dari Waktu dan Tugas

Ini kaedah penting yang akan membantu kita dalam memprioritaskan amalan. Kaedah ini adalah faedah dari Ibnul Qayyim rahimahullah.   Para ulama berkata, إِنَّ أَفْضَلَ العِبَادَةِ العَمَلُ عَلَى مَرْضَاةِ الرَّبِّ فِي كُلِّ وَقْتٍ بِمَا هُوَ مُقْتَضَى ذَلِكَ الوَقْتِ وَوَظِيْفَتِهِ “Ibadah yang paling afdal adalah amalan yang dilakukan sesuai ridha Allah dalam setiap waktu dengan memandang pada waktu dan tugas masing-masing.” (Madarij As-Salikin, Ibnul Qayyim, 1:89, Asy-Syamilah – Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Arabi) Ibnul Qayyim melanjutkan, “Ibadah yang paling baik pada waktu jihad adalah berjihad, walaupun nantinya sampai meninggalkan wirid rutin seperti shalat malam, puasa di siang hari, meninggalkan shalat sempurna untuk shalat wajib (shalatnya diqashar) tidak seperti dalam keadaan aman. Apabila tamu hadir di rumah, paling afdal adalah sibuk melayani tamu daripada rutinitas yang sunnah, begitu pula dalam menunaikan hak istri dan keluarga. Apabila datang waktu sahur, paling afdal adalah sibuk dengan shalat, membaca Al-Qur’an, berdoa, berdzikir, dan beristighfar. Apabila datang seseorang meminta dibimbing atau saat itu adalah waktu mengajarkan ilmu pada orang yang tidak paham, paling afdal adalah membimbing dan mengajarkan ilmu. Apabila azan berkumandang, paling afdal adalah sibuk menjawab azan daripada melakukan rutinitas ibadah lainnya. Apabila waktu shalat lima waktu tiba, maka lebih afdal adalah serius dan melakukannya dalam bentuk yang sempurna, bersegera melakukannya pada awal waktu, lalu keluar ke Masjid Jami’ walaupun itu jauh. Apabila ada orang yang membutuhkan bantuan lewat kedudukan, badan, atau harta, maka kita sibuk dengan menolongnya, mengangkat kesulitannya, hal itu didahulukan dari amalan rutin dan senangnya kita bersendirian. Apabila waktu membaca Al-Qur’an, yang afdal adalah konsentrasi untuk merenungkan dan memahami seakan-akan Allah sedang berbicara denganmu secara langsung, sehingga hati benar-benar menyatu saat itu. Adapun bertekad untuk melaksanakan setiap perintah yang ada dalam Al-Qur’an lebih lagi dari sekadar konsentrasi merenungkannya. Apabila seseorang wukuf di Arafah, yang afdal adalah bersungguh-sungguh merendahkan diri, berdoa, berdzikir, tidak berpuasa supaya lebih semangat dalam berdoa dan berdzikir saat itu. Apabila seseorang masuk dalam sepuluh hari pertama Dzulhijjah, afdalnya ia memperbanyak beribadah, lebih-lebih lagi memperbanyak takbir, tahlil, tahmid, dan semua itu lebih afdal daripada jihad kecuali jihad yang fardhu ‘ain. Apabila seseorang masuk pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, afdalnya adalah beriktikaf di masjid, menyendiri, mengurangi bergaul dan sibuk dengan manusia, bahkan iktikaf itu lebih afdal dari menyampaikan ilmu dan membaca Al-Qur’an menurut kebanyakan ulama. Apabila saudara kita sakit atau meninggal dunia, afdalnya adalah menjenguk yang sakit, menghadiri prosesi dan mengurus jenazahnya, ini lebih didahulukan daripada menyendiri (iktikaf) atau kumpul-kumpul dengan yang lain. Apabila seseorang mendapati musibah atau kita disakiti lainnya, afdalnya adalah bersabar ketika bergaul dengan yang lain, tanpa membalas dengan menyerang. Karena seorang mukmin yang bergaul dengan manusia yang bersabar atas gangguan mereka lebih afdal daripada seorang mukmin yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak pula diganggu lainnya. Seseorang bergaul dengan yang lain dalam kebaikan, itu lebih afdal daripada ia hidup mengasingkan diri sehingga tidak bisa mengajarkan kebaikan pada yang lain. Seseorang yang hidup mengasingkan diri dari kejelekan, itu lebih afdal daripada ia bergaul lantas terpengaruh kejelekan. Jika ia tahu dengan , ia bisa meminimalkan kejelekan, itu lebih baik daripada ia mengasingkan diri. Maka afdalnya pada tiap waktu dan keadaan, seseorang mendahulukan sesuatu yang Allah ridhai pada waktu dan keadaan tersebut, dan sibuk dengan kewajiban di dalamnya sesuai dengan waktu, tugas, dan konsekuensinya.”   Baca juga: Fikih Prioritas       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar fikih prioritas kumpulan amalan ringan prioritas amalan

Kaedah Penting: Ibadah Paling Afdal itu Dilihat dari Waktu dan Tugas

Ini kaedah penting yang akan membantu kita dalam memprioritaskan amalan. Kaedah ini adalah faedah dari Ibnul Qayyim rahimahullah.   Para ulama berkata, إِنَّ أَفْضَلَ العِبَادَةِ العَمَلُ عَلَى مَرْضَاةِ الرَّبِّ فِي كُلِّ وَقْتٍ بِمَا هُوَ مُقْتَضَى ذَلِكَ الوَقْتِ وَوَظِيْفَتِهِ “Ibadah yang paling afdal adalah amalan yang dilakukan sesuai ridha Allah dalam setiap waktu dengan memandang pada waktu dan tugas masing-masing.” (Madarij As-Salikin, Ibnul Qayyim, 1:89, Asy-Syamilah – Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Arabi) Ibnul Qayyim melanjutkan, “Ibadah yang paling baik pada waktu jihad adalah berjihad, walaupun nantinya sampai meninggalkan wirid rutin seperti shalat malam, puasa di siang hari, meninggalkan shalat sempurna untuk shalat wajib (shalatnya diqashar) tidak seperti dalam keadaan aman. Apabila tamu hadir di rumah, paling afdal adalah sibuk melayani tamu daripada rutinitas yang sunnah, begitu pula dalam menunaikan hak istri dan keluarga. Apabila datang waktu sahur, paling afdal adalah sibuk dengan shalat, membaca Al-Qur’an, berdoa, berdzikir, dan beristighfar. Apabila datang seseorang meminta dibimbing atau saat itu adalah waktu mengajarkan ilmu pada orang yang tidak paham, paling afdal adalah membimbing dan mengajarkan ilmu. Apabila azan berkumandang, paling afdal adalah sibuk menjawab azan daripada melakukan rutinitas ibadah lainnya. Apabila waktu shalat lima waktu tiba, maka lebih afdal adalah serius dan melakukannya dalam bentuk yang sempurna, bersegera melakukannya pada awal waktu, lalu keluar ke Masjid Jami’ walaupun itu jauh. Apabila ada orang yang membutuhkan bantuan lewat kedudukan, badan, atau harta, maka kita sibuk dengan menolongnya, mengangkat kesulitannya, hal itu didahulukan dari amalan rutin dan senangnya kita bersendirian. Apabila waktu membaca Al-Qur’an, yang afdal adalah konsentrasi untuk merenungkan dan memahami seakan-akan Allah sedang berbicara denganmu secara langsung, sehingga hati benar-benar menyatu saat itu. Adapun bertekad untuk melaksanakan setiap perintah yang ada dalam Al-Qur’an lebih lagi dari sekadar konsentrasi merenungkannya. Apabila seseorang wukuf di Arafah, yang afdal adalah bersungguh-sungguh merendahkan diri, berdoa, berdzikir, tidak berpuasa supaya lebih semangat dalam berdoa dan berdzikir saat itu. Apabila seseorang masuk dalam sepuluh hari pertama Dzulhijjah, afdalnya ia memperbanyak beribadah, lebih-lebih lagi memperbanyak takbir, tahlil, tahmid, dan semua itu lebih afdal daripada jihad kecuali jihad yang fardhu ‘ain. Apabila seseorang masuk pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, afdalnya adalah beriktikaf di masjid, menyendiri, mengurangi bergaul dan sibuk dengan manusia, bahkan iktikaf itu lebih afdal dari menyampaikan ilmu dan membaca Al-Qur’an menurut kebanyakan ulama. Apabila saudara kita sakit atau meninggal dunia, afdalnya adalah menjenguk yang sakit, menghadiri prosesi dan mengurus jenazahnya, ini lebih didahulukan daripada menyendiri (iktikaf) atau kumpul-kumpul dengan yang lain. Apabila seseorang mendapati musibah atau kita disakiti lainnya, afdalnya adalah bersabar ketika bergaul dengan yang lain, tanpa membalas dengan menyerang. Karena seorang mukmin yang bergaul dengan manusia yang bersabar atas gangguan mereka lebih afdal daripada seorang mukmin yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak pula diganggu lainnya. Seseorang bergaul dengan yang lain dalam kebaikan, itu lebih afdal daripada ia hidup mengasingkan diri sehingga tidak bisa mengajarkan kebaikan pada yang lain. Seseorang yang hidup mengasingkan diri dari kejelekan, itu lebih afdal daripada ia bergaul lantas terpengaruh kejelekan. Jika ia tahu dengan , ia bisa meminimalkan kejelekan, itu lebih baik daripada ia mengasingkan diri. Maka afdalnya pada tiap waktu dan keadaan, seseorang mendahulukan sesuatu yang Allah ridhai pada waktu dan keadaan tersebut, dan sibuk dengan kewajiban di dalamnya sesuai dengan waktu, tugas, dan konsekuensinya.”   Baca juga: Fikih Prioritas       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar fikih prioritas kumpulan amalan ringan prioritas amalan
Ini kaedah penting yang akan membantu kita dalam memprioritaskan amalan. Kaedah ini adalah faedah dari Ibnul Qayyim rahimahullah.   Para ulama berkata, إِنَّ أَفْضَلَ العِبَادَةِ العَمَلُ عَلَى مَرْضَاةِ الرَّبِّ فِي كُلِّ وَقْتٍ بِمَا هُوَ مُقْتَضَى ذَلِكَ الوَقْتِ وَوَظِيْفَتِهِ “Ibadah yang paling afdal adalah amalan yang dilakukan sesuai ridha Allah dalam setiap waktu dengan memandang pada waktu dan tugas masing-masing.” (Madarij As-Salikin, Ibnul Qayyim, 1:89, Asy-Syamilah – Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Arabi) Ibnul Qayyim melanjutkan, “Ibadah yang paling baik pada waktu jihad adalah berjihad, walaupun nantinya sampai meninggalkan wirid rutin seperti shalat malam, puasa di siang hari, meninggalkan shalat sempurna untuk shalat wajib (shalatnya diqashar) tidak seperti dalam keadaan aman. Apabila tamu hadir di rumah, paling afdal adalah sibuk melayani tamu daripada rutinitas yang sunnah, begitu pula dalam menunaikan hak istri dan keluarga. Apabila datang waktu sahur, paling afdal adalah sibuk dengan shalat, membaca Al-Qur’an, berdoa, berdzikir, dan beristighfar. Apabila datang seseorang meminta dibimbing atau saat itu adalah waktu mengajarkan ilmu pada orang yang tidak paham, paling afdal adalah membimbing dan mengajarkan ilmu. Apabila azan berkumandang, paling afdal adalah sibuk menjawab azan daripada melakukan rutinitas ibadah lainnya. Apabila waktu shalat lima waktu tiba, maka lebih afdal adalah serius dan melakukannya dalam bentuk yang sempurna, bersegera melakukannya pada awal waktu, lalu keluar ke Masjid Jami’ walaupun itu jauh. Apabila ada orang yang membutuhkan bantuan lewat kedudukan, badan, atau harta, maka kita sibuk dengan menolongnya, mengangkat kesulitannya, hal itu didahulukan dari amalan rutin dan senangnya kita bersendirian. Apabila waktu membaca Al-Qur’an, yang afdal adalah konsentrasi untuk merenungkan dan memahami seakan-akan Allah sedang berbicara denganmu secara langsung, sehingga hati benar-benar menyatu saat itu. Adapun bertekad untuk melaksanakan setiap perintah yang ada dalam Al-Qur’an lebih lagi dari sekadar konsentrasi merenungkannya. Apabila seseorang wukuf di Arafah, yang afdal adalah bersungguh-sungguh merendahkan diri, berdoa, berdzikir, tidak berpuasa supaya lebih semangat dalam berdoa dan berdzikir saat itu. Apabila seseorang masuk dalam sepuluh hari pertama Dzulhijjah, afdalnya ia memperbanyak beribadah, lebih-lebih lagi memperbanyak takbir, tahlil, tahmid, dan semua itu lebih afdal daripada jihad kecuali jihad yang fardhu ‘ain. Apabila seseorang masuk pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, afdalnya adalah beriktikaf di masjid, menyendiri, mengurangi bergaul dan sibuk dengan manusia, bahkan iktikaf itu lebih afdal dari menyampaikan ilmu dan membaca Al-Qur’an menurut kebanyakan ulama. Apabila saudara kita sakit atau meninggal dunia, afdalnya adalah menjenguk yang sakit, menghadiri prosesi dan mengurus jenazahnya, ini lebih didahulukan daripada menyendiri (iktikaf) atau kumpul-kumpul dengan yang lain. Apabila seseorang mendapati musibah atau kita disakiti lainnya, afdalnya adalah bersabar ketika bergaul dengan yang lain, tanpa membalas dengan menyerang. Karena seorang mukmin yang bergaul dengan manusia yang bersabar atas gangguan mereka lebih afdal daripada seorang mukmin yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak pula diganggu lainnya. Seseorang bergaul dengan yang lain dalam kebaikan, itu lebih afdal daripada ia hidup mengasingkan diri sehingga tidak bisa mengajarkan kebaikan pada yang lain. Seseorang yang hidup mengasingkan diri dari kejelekan, itu lebih afdal daripada ia bergaul lantas terpengaruh kejelekan. Jika ia tahu dengan , ia bisa meminimalkan kejelekan, itu lebih baik daripada ia mengasingkan diri. Maka afdalnya pada tiap waktu dan keadaan, seseorang mendahulukan sesuatu yang Allah ridhai pada waktu dan keadaan tersebut, dan sibuk dengan kewajiban di dalamnya sesuai dengan waktu, tugas, dan konsekuensinya.”   Baca juga: Fikih Prioritas       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar fikih prioritas kumpulan amalan ringan prioritas amalan


Ini kaedah penting yang akan membantu kita dalam memprioritaskan amalan. Kaedah ini adalah faedah dari Ibnul Qayyim rahimahullah.   Para ulama berkata, إِنَّ أَفْضَلَ العِبَادَةِ العَمَلُ عَلَى مَرْضَاةِ الرَّبِّ فِي كُلِّ وَقْتٍ بِمَا هُوَ مُقْتَضَى ذَلِكَ الوَقْتِ وَوَظِيْفَتِهِ “Ibadah yang paling afdal adalah amalan yang dilakukan sesuai ridha Allah dalam setiap waktu dengan memandang pada waktu dan tugas masing-masing.” (Madarij As-Salikin, Ibnul Qayyim, 1:89, Asy-Syamilah – Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Arabi) Ibnul Qayyim melanjutkan, “Ibadah yang paling baik pada waktu jihad adalah berjihad, walaupun nantinya sampai meninggalkan wirid rutin seperti shalat malam, puasa di siang hari, meninggalkan shalat sempurna untuk shalat wajib (shalatnya diqashar) tidak seperti dalam keadaan aman. Apabila tamu hadir di rumah, paling afdal adalah sibuk melayani tamu daripada rutinitas yang sunnah, begitu pula dalam menunaikan hak istri dan keluarga. Apabila datang waktu sahur, paling afdal adalah sibuk dengan shalat, membaca Al-Qur’an, berdoa, berdzikir, dan beristighfar. Apabila datang seseorang meminta dibimbing atau saat itu adalah waktu mengajarkan ilmu pada orang yang tidak paham, paling afdal adalah membimbing dan mengajarkan ilmu. Apabila azan berkumandang, paling afdal adalah sibuk menjawab azan daripada melakukan rutinitas ibadah lainnya. Apabila waktu shalat lima waktu tiba, maka lebih afdal adalah serius dan melakukannya dalam bentuk yang sempurna, bersegera melakukannya pada awal waktu, lalu keluar ke Masjid Jami’ walaupun itu jauh. Apabila ada orang yang membutuhkan bantuan lewat kedudukan, badan, atau harta, maka kita sibuk dengan menolongnya, mengangkat kesulitannya, hal itu didahulukan dari amalan rutin dan senangnya kita bersendirian. Apabila waktu membaca Al-Qur’an, yang afdal adalah konsentrasi untuk merenungkan dan memahami seakan-akan Allah sedang berbicara denganmu secara langsung, sehingga hati benar-benar menyatu saat itu. Adapun bertekad untuk melaksanakan setiap perintah yang ada dalam Al-Qur’an lebih lagi dari sekadar konsentrasi merenungkannya. Apabila seseorang wukuf di Arafah, yang afdal adalah bersungguh-sungguh merendahkan diri, berdoa, berdzikir, tidak berpuasa supaya lebih semangat dalam berdoa dan berdzikir saat itu. Apabila seseorang masuk dalam sepuluh hari pertama Dzulhijjah, afdalnya ia memperbanyak beribadah, lebih-lebih lagi memperbanyak takbir, tahlil, tahmid, dan semua itu lebih afdal daripada jihad kecuali jihad yang fardhu ‘ain. Apabila seseorang masuk pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, afdalnya adalah beriktikaf di masjid, menyendiri, mengurangi bergaul dan sibuk dengan manusia, bahkan iktikaf itu lebih afdal dari menyampaikan ilmu dan membaca Al-Qur’an menurut kebanyakan ulama. Apabila saudara kita sakit atau meninggal dunia, afdalnya adalah menjenguk yang sakit, menghadiri prosesi dan mengurus jenazahnya, ini lebih didahulukan daripada menyendiri (iktikaf) atau kumpul-kumpul dengan yang lain. Apabila seseorang mendapati musibah atau kita disakiti lainnya, afdalnya adalah bersabar ketika bergaul dengan yang lain, tanpa membalas dengan menyerang. Karena seorang mukmin yang bergaul dengan manusia yang bersabar atas gangguan mereka lebih afdal daripada seorang mukmin yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak pula diganggu lainnya. Seseorang bergaul dengan yang lain dalam kebaikan, itu lebih afdal daripada ia hidup mengasingkan diri sehingga tidak bisa mengajarkan kebaikan pada yang lain. Seseorang yang hidup mengasingkan diri dari kejelekan, itu lebih afdal daripada ia bergaul lantas terpengaruh kejelekan. Jika ia tahu dengan , ia bisa meminimalkan kejelekan, itu lebih baik daripada ia mengasingkan diri. Maka afdalnya pada tiap waktu dan keadaan, seseorang mendahulukan sesuatu yang Allah ridhai pada waktu dan keadaan tersebut, dan sibuk dengan kewajiban di dalamnya sesuai dengan waktu, tugas, dan konsekuensinya.”   Baca juga: Fikih Prioritas       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar fikih prioritas kumpulan amalan ringan prioritas amalan

Saat Bertemu Kembali, Bolehkah Mengulangi Mengucapkan Salam?

Berulang kali mengucapkan salam masih dibolehkan seperti kajian kali ini dari kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi tentang ucapan salam.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam 134- بَابُ اسْتِحْبَابِ إِعَادَةِ السَّلاَمِ عَلَى مَنْ تَكَرَّرَ لِقَاؤُهُ عَلَى قُرْبٍ بِأَنْ دَخَلَ ثُمَّ خَرَجَثُمَّ دَخَلَ فِي الحَالِ ، أَوْ حَالَ بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ وَنَحْوُهُمَا Bab 134. Sunnahnya Mengulangi Salam kepada Orang yang Berulang Kali Bertemu dalam Waktu Dekat, yaitu Ia Masuk Kemudian Keluar Kemudian Masuk dalam Waktu Itu, atau Terhalang oleh Pohon di Antara Mereka Berdua, dan Semacamnya   Hadits #859 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – فِي حَدِيْثِ المسِيْءِ صَلاَتُهُ : أَنَّهُ جَاءَ فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ إِلَى النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَسَلَّمَ عَلَيْهِ ، فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ، فَقَالَ : (( ارْجِعْ فَصَلِّ فَإنَّكَ لَمْ تُصَلِّ )) فَرَجَعَ فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، حَتَّى فَعَلَ ذَلِكَ ثَلاثَ مَرَّاتٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam hadits tentang orang yang jelek shalatnya, bahwa orang tersebut datang lalu shalat. Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengucapkan salam kepada beliau. Beliau lalu menjawab salamnya, kemudian berkata, “Kembalilah lalu shalatlah, karena engkau belum shalat.” Maka orang tersebut shalat, lalu datang lagi dan mengucapkan salam kepada beliau, sampai ia melakukan itu sebanyak tiga kali. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 757, 793, 6251, 6667 dan Muslim, no. 397]   Faedah Hadits Diperintahkan masuk masjid dengan mengerjakan shalat dua rakaat. Thumakninah adalah syarat sahnya shalat. Tidak semua yang melakukan gerakan shalat mendapatkan ganjaran. Boleh mengucapkan salam berulang kali pada orang yang duduk-duduk jika ia mendengarnya dan ada pembatas yang menghalangi mereka.   Hadits #860 وَعَنْهُ ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا لَقِيَ أَحَدُكُمْ أخَاهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ ، فَإنْ حَالَتْ بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ ، أَوْ جِدَارٌ ، أَوْ حَجَرٌ ، ثُمَّ لَقِيَهُ ، فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bertemu dengan saudaranya hendaklah ia mengucapkan salam kepadanya. Lantas jika ada pohon yang menghalangi antara mereka berdua, atau dinding, atau batu, kemudian ia bertemu lagi dengannya, maka hendaklah ia mengucapkan salam lagi kepadanya.” (HR. Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 5200 dan Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 1010. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].   Faedah Hadits Jika seseorang bertemu muslim lainnya padahal masih dalam jeda yang dekat, maka disunnahkan baginya untuk mengucapkan salam kedua dan ketiganya. Ini adalah ajaran para sahabat Rasulullah, mereka mengamalkan hadits ini dengan baik. Ada hadits dikeluarkan oleh Ibnu As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah dengan sanad sahih, dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berjalan lalu mereka melewati pohon atau bukit kecil, akhirnya terpisah ke kanan atau ke kiri, lalu mereka bertemu kembali setelah melewati pohon (atau bukit) tadi, lantas mereka kembali saling mengucapkan salam.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid keempat.     Disusun di #darushsholihin, malam 4 Dzulhijjah 1440 H (4 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab dalam salam mengulangi salam riyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

Saat Bertemu Kembali, Bolehkah Mengulangi Mengucapkan Salam?

Berulang kali mengucapkan salam masih dibolehkan seperti kajian kali ini dari kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi tentang ucapan salam.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam 134- بَابُ اسْتِحْبَابِ إِعَادَةِ السَّلاَمِ عَلَى مَنْ تَكَرَّرَ لِقَاؤُهُ عَلَى قُرْبٍ بِأَنْ دَخَلَ ثُمَّ خَرَجَثُمَّ دَخَلَ فِي الحَالِ ، أَوْ حَالَ بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ وَنَحْوُهُمَا Bab 134. Sunnahnya Mengulangi Salam kepada Orang yang Berulang Kali Bertemu dalam Waktu Dekat, yaitu Ia Masuk Kemudian Keluar Kemudian Masuk dalam Waktu Itu, atau Terhalang oleh Pohon di Antara Mereka Berdua, dan Semacamnya   Hadits #859 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – فِي حَدِيْثِ المسِيْءِ صَلاَتُهُ : أَنَّهُ جَاءَ فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ إِلَى النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَسَلَّمَ عَلَيْهِ ، فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ، فَقَالَ : (( ارْجِعْ فَصَلِّ فَإنَّكَ لَمْ تُصَلِّ )) فَرَجَعَ فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، حَتَّى فَعَلَ ذَلِكَ ثَلاثَ مَرَّاتٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam hadits tentang orang yang jelek shalatnya, bahwa orang tersebut datang lalu shalat. Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengucapkan salam kepada beliau. Beliau lalu menjawab salamnya, kemudian berkata, “Kembalilah lalu shalatlah, karena engkau belum shalat.” Maka orang tersebut shalat, lalu datang lagi dan mengucapkan salam kepada beliau, sampai ia melakukan itu sebanyak tiga kali. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 757, 793, 6251, 6667 dan Muslim, no. 397]   Faedah Hadits Diperintahkan masuk masjid dengan mengerjakan shalat dua rakaat. Thumakninah adalah syarat sahnya shalat. Tidak semua yang melakukan gerakan shalat mendapatkan ganjaran. Boleh mengucapkan salam berulang kali pada orang yang duduk-duduk jika ia mendengarnya dan ada pembatas yang menghalangi mereka.   Hadits #860 وَعَنْهُ ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا لَقِيَ أَحَدُكُمْ أخَاهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ ، فَإنْ حَالَتْ بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ ، أَوْ جِدَارٌ ، أَوْ حَجَرٌ ، ثُمَّ لَقِيَهُ ، فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bertemu dengan saudaranya hendaklah ia mengucapkan salam kepadanya. Lantas jika ada pohon yang menghalangi antara mereka berdua, atau dinding, atau batu, kemudian ia bertemu lagi dengannya, maka hendaklah ia mengucapkan salam lagi kepadanya.” (HR. Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 5200 dan Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 1010. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].   Faedah Hadits Jika seseorang bertemu muslim lainnya padahal masih dalam jeda yang dekat, maka disunnahkan baginya untuk mengucapkan salam kedua dan ketiganya. Ini adalah ajaran para sahabat Rasulullah, mereka mengamalkan hadits ini dengan baik. Ada hadits dikeluarkan oleh Ibnu As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah dengan sanad sahih, dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berjalan lalu mereka melewati pohon atau bukit kecil, akhirnya terpisah ke kanan atau ke kiri, lalu mereka bertemu kembali setelah melewati pohon (atau bukit) tadi, lantas mereka kembali saling mengucapkan salam.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid keempat.     Disusun di #darushsholihin, malam 4 Dzulhijjah 1440 H (4 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab dalam salam mengulangi salam riyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam
Berulang kali mengucapkan salam masih dibolehkan seperti kajian kali ini dari kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi tentang ucapan salam.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam 134- بَابُ اسْتِحْبَابِ إِعَادَةِ السَّلاَمِ عَلَى مَنْ تَكَرَّرَ لِقَاؤُهُ عَلَى قُرْبٍ بِأَنْ دَخَلَ ثُمَّ خَرَجَثُمَّ دَخَلَ فِي الحَالِ ، أَوْ حَالَ بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ وَنَحْوُهُمَا Bab 134. Sunnahnya Mengulangi Salam kepada Orang yang Berulang Kali Bertemu dalam Waktu Dekat, yaitu Ia Masuk Kemudian Keluar Kemudian Masuk dalam Waktu Itu, atau Terhalang oleh Pohon di Antara Mereka Berdua, dan Semacamnya   Hadits #859 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – فِي حَدِيْثِ المسِيْءِ صَلاَتُهُ : أَنَّهُ جَاءَ فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ إِلَى النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَسَلَّمَ عَلَيْهِ ، فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ، فَقَالَ : (( ارْجِعْ فَصَلِّ فَإنَّكَ لَمْ تُصَلِّ )) فَرَجَعَ فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، حَتَّى فَعَلَ ذَلِكَ ثَلاثَ مَرَّاتٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam hadits tentang orang yang jelek shalatnya, bahwa orang tersebut datang lalu shalat. Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengucapkan salam kepada beliau. Beliau lalu menjawab salamnya, kemudian berkata, “Kembalilah lalu shalatlah, karena engkau belum shalat.” Maka orang tersebut shalat, lalu datang lagi dan mengucapkan salam kepada beliau, sampai ia melakukan itu sebanyak tiga kali. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 757, 793, 6251, 6667 dan Muslim, no. 397]   Faedah Hadits Diperintahkan masuk masjid dengan mengerjakan shalat dua rakaat. Thumakninah adalah syarat sahnya shalat. Tidak semua yang melakukan gerakan shalat mendapatkan ganjaran. Boleh mengucapkan salam berulang kali pada orang yang duduk-duduk jika ia mendengarnya dan ada pembatas yang menghalangi mereka.   Hadits #860 وَعَنْهُ ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا لَقِيَ أَحَدُكُمْ أخَاهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ ، فَإنْ حَالَتْ بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ ، أَوْ جِدَارٌ ، أَوْ حَجَرٌ ، ثُمَّ لَقِيَهُ ، فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bertemu dengan saudaranya hendaklah ia mengucapkan salam kepadanya. Lantas jika ada pohon yang menghalangi antara mereka berdua, atau dinding, atau batu, kemudian ia bertemu lagi dengannya, maka hendaklah ia mengucapkan salam lagi kepadanya.” (HR. Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 5200 dan Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 1010. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].   Faedah Hadits Jika seseorang bertemu muslim lainnya padahal masih dalam jeda yang dekat, maka disunnahkan baginya untuk mengucapkan salam kedua dan ketiganya. Ini adalah ajaran para sahabat Rasulullah, mereka mengamalkan hadits ini dengan baik. Ada hadits dikeluarkan oleh Ibnu As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah dengan sanad sahih, dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berjalan lalu mereka melewati pohon atau bukit kecil, akhirnya terpisah ke kanan atau ke kiri, lalu mereka bertemu kembali setelah melewati pohon (atau bukit) tadi, lantas mereka kembali saling mengucapkan salam.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid keempat.     Disusun di #darushsholihin, malam 4 Dzulhijjah 1440 H (4 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab dalam salam mengulangi salam riyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam


Berulang kali mengucapkan salam masih dibolehkan seperti kajian kali ini dari kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi tentang ucapan salam.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam 134- بَابُ اسْتِحْبَابِ إِعَادَةِ السَّلاَمِ عَلَى مَنْ تَكَرَّرَ لِقَاؤُهُ عَلَى قُرْبٍ بِأَنْ دَخَلَ ثُمَّ خَرَجَثُمَّ دَخَلَ فِي الحَالِ ، أَوْ حَالَ بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ وَنَحْوُهُمَا Bab 134. Sunnahnya Mengulangi Salam kepada Orang yang Berulang Kali Bertemu dalam Waktu Dekat, yaitu Ia Masuk Kemudian Keluar Kemudian Masuk dalam Waktu Itu, atau Terhalang oleh Pohon di Antara Mereka Berdua, dan Semacamnya   Hadits #859 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – فِي حَدِيْثِ المسِيْءِ صَلاَتُهُ : أَنَّهُ جَاءَ فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ إِلَى النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَسَلَّمَ عَلَيْهِ ، فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ، فَقَالَ : (( ارْجِعْ فَصَلِّ فَإنَّكَ لَمْ تُصَلِّ )) فَرَجَعَ فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، حَتَّى فَعَلَ ذَلِكَ ثَلاثَ مَرَّاتٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam hadits tentang orang yang jelek shalatnya, bahwa orang tersebut datang lalu shalat. Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengucapkan salam kepada beliau. Beliau lalu menjawab salamnya, kemudian berkata, “Kembalilah lalu shalatlah, karena engkau belum shalat.” Maka orang tersebut shalat, lalu datang lagi dan mengucapkan salam kepada beliau, sampai ia melakukan itu sebanyak tiga kali. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 757, 793, 6251, 6667 dan Muslim, no. 397]   Faedah Hadits Diperintahkan masuk masjid dengan mengerjakan shalat dua rakaat. Thumakninah adalah syarat sahnya shalat. Tidak semua yang melakukan gerakan shalat mendapatkan ganjaran. Boleh mengucapkan salam berulang kali pada orang yang duduk-duduk jika ia mendengarnya dan ada pembatas yang menghalangi mereka.   Hadits #860 وَعَنْهُ ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا لَقِيَ أَحَدُكُمْ أخَاهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ ، فَإنْ حَالَتْ بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ ، أَوْ جِدَارٌ ، أَوْ حَجَرٌ ، ثُمَّ لَقِيَهُ ، فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bertemu dengan saudaranya hendaklah ia mengucapkan salam kepadanya. Lantas jika ada pohon yang menghalangi antara mereka berdua, atau dinding, atau batu, kemudian ia bertemu lagi dengannya, maka hendaklah ia mengucapkan salam lagi kepadanya.” (HR. Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 5200 dan Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 1010. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].   Faedah Hadits Jika seseorang bertemu muslim lainnya padahal masih dalam jeda yang dekat, maka disunnahkan baginya untuk mengucapkan salam kedua dan ketiganya. Ini adalah ajaran para sahabat Rasulullah, mereka mengamalkan hadits ini dengan baik. Ada hadits dikeluarkan oleh Ibnu As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah dengan sanad sahih, dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berjalan lalu mereka melewati pohon atau bukit kecil, akhirnya terpisah ke kanan atau ke kiri, lalu mereka bertemu kembali setelah melewati pohon (atau bukit) tadi, lantas mereka kembali saling mengucapkan salam.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid keempat.     Disusun di #darushsholihin, malam 4 Dzulhijjah 1440 H (4 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab dalam salam mengulangi salam riyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

Apakah Tetap Tidak Sarapan Sebelum Shalat Idul Adha bagi yang Tidak Berqurban?

Kalau kita tidak berqurban atau tidak memiliki hewan qurban untuk disantap pada Idul Adha, apakah tetap dianjurkan untuk makan (sarapan) sebelum shalat Idul Adha? Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad, 5:352. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Orang yang pergi shalat id tidak lepas dari dua kemungkinan, memiliki hewan qurban, tidak memiliki hewan qurban.   Pertama, yang memiliki hewan qurban, sepakat para ulama, disunnahkan baginya untuk menunda makan pada Idul Adha. Dianjurkan ia nanti berbuka dengan memakan hati dari hewan qurbannya. Hal ini berdasarkan hadits dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَتِهِ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang, beliau makan dari hati hewan qurban beliau.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 3:283)   Kedua, yang tidak memiliki hewan qurban, jumhur ulama (mayoritas ulama: ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ungkapan dari Syafi’iyah), disunnahkan untuk tetap menunda makan (sampai shalat id). Sedangkan ulama Hambali, bagi yang tidak memiliki hewan qurban, maka tidak mengapa makan sebelum shalat atau sesudahnya. Dari hadits Buraidah yang disebutkan di atas, ulama Hambali berkata bahwa jika tidak memiliki hewan qurban, tidaklah masalah untuk makan sebelumnya.   Beberapa catatan Sedekah pada hari Idul Adha adalah bakda shalat berupa qurban, maka disyariatkan untuk berserikat dengan orang miskin menyantap hasil qurban setelah shalat. Pada hari Idul Adha tidak diharamkan makan sebelum shalat, hanya disunnahkan saja tidak makan. Jadi kalau ada yang menyangka hukumnya wajib tidak makan, jelas keliru. Menahan diri dari sarapan bisa hanya sebatas sampai hewan qurban disembelih dan disantap, dan itu jika memungkinkan. Apabila hewan qurban masih lama dalam proses penyembelihan hingga siang hari, maka tidak mengapa untuk sarapan bakda shalat id meskipun tidak dengan hasil qurban. Bagi yang tidak memiliki qurban untuk disantap setelah shalat id, tidak masalah jika ia sarapan sebelum shalat id. Namun kalau ia ingin menjalankan sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan sebelum shalat id sebagaimana tekstual hadits (baik yang punya qurban ataukah tidak), silakan untuk tidak makan. Setelah shalat id, bisa kembali lagi untuk sarapan. Semoga bermanfaat.   Baca juga: Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.     Disusun @ Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, malam Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsidul adha idul fithri idul fitri panduan shalat idul adha qurban shalat idul adha

Apakah Tetap Tidak Sarapan Sebelum Shalat Idul Adha bagi yang Tidak Berqurban?

Kalau kita tidak berqurban atau tidak memiliki hewan qurban untuk disantap pada Idul Adha, apakah tetap dianjurkan untuk makan (sarapan) sebelum shalat Idul Adha? Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad, 5:352. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Orang yang pergi shalat id tidak lepas dari dua kemungkinan, memiliki hewan qurban, tidak memiliki hewan qurban.   Pertama, yang memiliki hewan qurban, sepakat para ulama, disunnahkan baginya untuk menunda makan pada Idul Adha. Dianjurkan ia nanti berbuka dengan memakan hati dari hewan qurbannya. Hal ini berdasarkan hadits dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَتِهِ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang, beliau makan dari hati hewan qurban beliau.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 3:283)   Kedua, yang tidak memiliki hewan qurban, jumhur ulama (mayoritas ulama: ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ungkapan dari Syafi’iyah), disunnahkan untuk tetap menunda makan (sampai shalat id). Sedangkan ulama Hambali, bagi yang tidak memiliki hewan qurban, maka tidak mengapa makan sebelum shalat atau sesudahnya. Dari hadits Buraidah yang disebutkan di atas, ulama Hambali berkata bahwa jika tidak memiliki hewan qurban, tidaklah masalah untuk makan sebelumnya.   Beberapa catatan Sedekah pada hari Idul Adha adalah bakda shalat berupa qurban, maka disyariatkan untuk berserikat dengan orang miskin menyantap hasil qurban setelah shalat. Pada hari Idul Adha tidak diharamkan makan sebelum shalat, hanya disunnahkan saja tidak makan. Jadi kalau ada yang menyangka hukumnya wajib tidak makan, jelas keliru. Menahan diri dari sarapan bisa hanya sebatas sampai hewan qurban disembelih dan disantap, dan itu jika memungkinkan. Apabila hewan qurban masih lama dalam proses penyembelihan hingga siang hari, maka tidak mengapa untuk sarapan bakda shalat id meskipun tidak dengan hasil qurban. Bagi yang tidak memiliki qurban untuk disantap setelah shalat id, tidak masalah jika ia sarapan sebelum shalat id. Namun kalau ia ingin menjalankan sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan sebelum shalat id sebagaimana tekstual hadits (baik yang punya qurban ataukah tidak), silakan untuk tidak makan. Setelah shalat id, bisa kembali lagi untuk sarapan. Semoga bermanfaat.   Baca juga: Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.     Disusun @ Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, malam Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsidul adha idul fithri idul fitri panduan shalat idul adha qurban shalat idul adha
Kalau kita tidak berqurban atau tidak memiliki hewan qurban untuk disantap pada Idul Adha, apakah tetap dianjurkan untuk makan (sarapan) sebelum shalat Idul Adha? Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad, 5:352. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Orang yang pergi shalat id tidak lepas dari dua kemungkinan, memiliki hewan qurban, tidak memiliki hewan qurban.   Pertama, yang memiliki hewan qurban, sepakat para ulama, disunnahkan baginya untuk menunda makan pada Idul Adha. Dianjurkan ia nanti berbuka dengan memakan hati dari hewan qurbannya. Hal ini berdasarkan hadits dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَتِهِ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang, beliau makan dari hati hewan qurban beliau.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 3:283)   Kedua, yang tidak memiliki hewan qurban, jumhur ulama (mayoritas ulama: ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ungkapan dari Syafi’iyah), disunnahkan untuk tetap menunda makan (sampai shalat id). Sedangkan ulama Hambali, bagi yang tidak memiliki hewan qurban, maka tidak mengapa makan sebelum shalat atau sesudahnya. Dari hadits Buraidah yang disebutkan di atas, ulama Hambali berkata bahwa jika tidak memiliki hewan qurban, tidaklah masalah untuk makan sebelumnya.   Beberapa catatan Sedekah pada hari Idul Adha adalah bakda shalat berupa qurban, maka disyariatkan untuk berserikat dengan orang miskin menyantap hasil qurban setelah shalat. Pada hari Idul Adha tidak diharamkan makan sebelum shalat, hanya disunnahkan saja tidak makan. Jadi kalau ada yang menyangka hukumnya wajib tidak makan, jelas keliru. Menahan diri dari sarapan bisa hanya sebatas sampai hewan qurban disembelih dan disantap, dan itu jika memungkinkan. Apabila hewan qurban masih lama dalam proses penyembelihan hingga siang hari, maka tidak mengapa untuk sarapan bakda shalat id meskipun tidak dengan hasil qurban. Bagi yang tidak memiliki qurban untuk disantap setelah shalat id, tidak masalah jika ia sarapan sebelum shalat id. Namun kalau ia ingin menjalankan sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan sebelum shalat id sebagaimana tekstual hadits (baik yang punya qurban ataukah tidak), silakan untuk tidak makan. Setelah shalat id, bisa kembali lagi untuk sarapan. Semoga bermanfaat.   Baca juga: Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.     Disusun @ Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, malam Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsidul adha idul fithri idul fitri panduan shalat idul adha qurban shalat idul adha


Kalau kita tidak berqurban atau tidak memiliki hewan qurban untuk disantap pada Idul Adha, apakah tetap dianjurkan untuk makan (sarapan) sebelum shalat Idul Adha? Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad, 5:352. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Orang yang pergi shalat id tidak lepas dari dua kemungkinan, memiliki hewan qurban, tidak memiliki hewan qurban.   Pertama, yang memiliki hewan qurban, sepakat para ulama, disunnahkan baginya untuk menunda makan pada Idul Adha. Dianjurkan ia nanti berbuka dengan memakan hati dari hewan qurbannya. Hal ini berdasarkan hadits dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَتِهِ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang, beliau makan dari hati hewan qurban beliau.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 3:283)   Kedua, yang tidak memiliki hewan qurban, jumhur ulama (mayoritas ulama: ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ungkapan dari Syafi’iyah), disunnahkan untuk tetap menunda makan (sampai shalat id). Sedangkan ulama Hambali, bagi yang tidak memiliki hewan qurban, maka tidak mengapa makan sebelum shalat atau sesudahnya. Dari hadits Buraidah yang disebutkan di atas, ulama Hambali berkata bahwa jika tidak memiliki hewan qurban, tidaklah masalah untuk makan sebelumnya.   Beberapa catatan Sedekah pada hari Idul Adha adalah bakda shalat berupa qurban, maka disyariatkan untuk berserikat dengan orang miskin menyantap hasil qurban setelah shalat. Pada hari Idul Adha tidak diharamkan makan sebelum shalat, hanya disunnahkan saja tidak makan. Jadi kalau ada yang menyangka hukumnya wajib tidak makan, jelas keliru. Menahan diri dari sarapan bisa hanya sebatas sampai hewan qurban disembelih dan disantap, dan itu jika memungkinkan. Apabila hewan qurban masih lama dalam proses penyembelihan hingga siang hari, maka tidak mengapa untuk sarapan bakda shalat id meskipun tidak dengan hasil qurban. Bagi yang tidak memiliki qurban untuk disantap setelah shalat id, tidak masalah jika ia sarapan sebelum shalat id. Namun kalau ia ingin menjalankan sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan sebelum shalat id sebagaimana tekstual hadits (baik yang punya qurban ataukah tidak), silakan untuk tidak makan. Setelah shalat id, bisa kembali lagi untuk sarapan. Semoga bermanfaat.   Baca juga: Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.     Disusun @ Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, malam Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsidul adha idul fithri idul fitri panduan shalat idul adha qurban shalat idul adha

Kumpulan Amalan pada Hari Arafah

Apa saja amalan yang bisa dilakukan pada hari Arafah?   Perbanyak doa, karena sebaik-baik doa adalah pada hari Arafah. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi, no. 3585. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Membaca bacaan terbaik yang dibaca para nabi pada senja Arafah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu secara marfu’—sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—, disebutkan hadits, أَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا وَ النَّبِيُّوْنَ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَ لَهُ الحَمْدُ ، وَ هُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر “Kalimat utama yang aku dan para nabi ucapkan pada senja hari Arafah adalah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Ath-Thabrani dalam Fadhl ‘Ashri Dzil Hijjah, 2:13, dari Qais bin Ar-Rabi’, dari Al-Agharr bin Ash-Shabah, dari Khalifah bin Hushain, dari ‘Ali secara marfu’, Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:7).   Bertakbir sejak Shubuh hari Arafah hingga hari tasyrik terakhir setiap bakda shalat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “ غَدَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَاتٍ مِنَّا الْمُلَبِّى وَمِنَّا الْمُكَبِّرُ “Kami pagi-pagi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mina menuju Arafah, di antara kami ada yang bertalbiyah dan di antara kami ada yang bertakbir.” (HR. Muslim, no. 1284) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, أَصَحُّ الْأَقْوَالِ فِي التَّكْبِيرِ الَّذِي عَلَيْهِ جُمْهُورُ السَّلَفِ وَالْفُقَهَاءِ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالْأَئِمَّةِ : أَنْ يُكَبِّرَ مِنْ فَجْرِ يَوْمِ عَرَفَةَ إلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ عَقِبَ كُلِّ صَلَاةٍ “Pendapat yang paling tepat dalam waktu bertakbir yang dipegang oleh jumhur salaf dan fuqoha dari kalangan sahabat dan ulama madzhab, adalah dari waktu fajar pada hari Arafah hingga hari tasyrik terakhir setiap bakda shalat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:220)   Catatan: Bertakbir setiap bakda shalat dilakukan baiknya setelah bacaan istighfar tiga kali. Dari hari Arafah hingga hari tasyrik terakhir terkumpul takbir mutlak (takbir bebas) dan takbir muqoyyad (terkait waktu dibaca selepas shalat lima waktu). Inilah penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syaya’ dalam channel telegram beliau, https://t.me/Alshayafawaed.   Berpuasa pada hari Arafah bagi yang tidak berhaji, dapat menghapus dosa dua tahun. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162)   Perbanyak kebaikan karena Arafah masih masuk awal Dzulhijjah seperti sedekah. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ». “Tidak ada satu amal shalih yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shalih yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijjah).” Para sahabat bertanya, “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah pun tidak bisa mengalahkan kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali sedikit pun.” (HR. Abu Daud, no. 2438; Tirmidzi, no. 757; Ibnu Majah, no. 1727; dan Ahmad, no. 1968. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Semoga penuh berkah pada hari Arafah.       Disusun di #darushsholihin, 9 Dzulhijjah 1440 H (10 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan awal dzulhijjah arafah keutamaan amalan awal dzulhijjah keutamaan puasa arafah puasa arafah takbir hari arafah takbiran

Kumpulan Amalan pada Hari Arafah

Apa saja amalan yang bisa dilakukan pada hari Arafah?   Perbanyak doa, karena sebaik-baik doa adalah pada hari Arafah. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi, no. 3585. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Membaca bacaan terbaik yang dibaca para nabi pada senja Arafah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu secara marfu’—sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—, disebutkan hadits, أَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا وَ النَّبِيُّوْنَ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَ لَهُ الحَمْدُ ، وَ هُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر “Kalimat utama yang aku dan para nabi ucapkan pada senja hari Arafah adalah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Ath-Thabrani dalam Fadhl ‘Ashri Dzil Hijjah, 2:13, dari Qais bin Ar-Rabi’, dari Al-Agharr bin Ash-Shabah, dari Khalifah bin Hushain, dari ‘Ali secara marfu’, Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:7).   Bertakbir sejak Shubuh hari Arafah hingga hari tasyrik terakhir setiap bakda shalat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “ غَدَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَاتٍ مِنَّا الْمُلَبِّى وَمِنَّا الْمُكَبِّرُ “Kami pagi-pagi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mina menuju Arafah, di antara kami ada yang bertalbiyah dan di antara kami ada yang bertakbir.” (HR. Muslim, no. 1284) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, أَصَحُّ الْأَقْوَالِ فِي التَّكْبِيرِ الَّذِي عَلَيْهِ جُمْهُورُ السَّلَفِ وَالْفُقَهَاءِ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالْأَئِمَّةِ : أَنْ يُكَبِّرَ مِنْ فَجْرِ يَوْمِ عَرَفَةَ إلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ عَقِبَ كُلِّ صَلَاةٍ “Pendapat yang paling tepat dalam waktu bertakbir yang dipegang oleh jumhur salaf dan fuqoha dari kalangan sahabat dan ulama madzhab, adalah dari waktu fajar pada hari Arafah hingga hari tasyrik terakhir setiap bakda shalat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:220)   Catatan: Bertakbir setiap bakda shalat dilakukan baiknya setelah bacaan istighfar tiga kali. Dari hari Arafah hingga hari tasyrik terakhir terkumpul takbir mutlak (takbir bebas) dan takbir muqoyyad (terkait waktu dibaca selepas shalat lima waktu). Inilah penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syaya’ dalam channel telegram beliau, https://t.me/Alshayafawaed.   Berpuasa pada hari Arafah bagi yang tidak berhaji, dapat menghapus dosa dua tahun. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162)   Perbanyak kebaikan karena Arafah masih masuk awal Dzulhijjah seperti sedekah. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ». “Tidak ada satu amal shalih yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shalih yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijjah).” Para sahabat bertanya, “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah pun tidak bisa mengalahkan kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali sedikit pun.” (HR. Abu Daud, no. 2438; Tirmidzi, no. 757; Ibnu Majah, no. 1727; dan Ahmad, no. 1968. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Semoga penuh berkah pada hari Arafah.       Disusun di #darushsholihin, 9 Dzulhijjah 1440 H (10 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan awal dzulhijjah arafah keutamaan amalan awal dzulhijjah keutamaan puasa arafah puasa arafah takbir hari arafah takbiran
Apa saja amalan yang bisa dilakukan pada hari Arafah?   Perbanyak doa, karena sebaik-baik doa adalah pada hari Arafah. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi, no. 3585. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Membaca bacaan terbaik yang dibaca para nabi pada senja Arafah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu secara marfu’—sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—, disebutkan hadits, أَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا وَ النَّبِيُّوْنَ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَ لَهُ الحَمْدُ ، وَ هُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر “Kalimat utama yang aku dan para nabi ucapkan pada senja hari Arafah adalah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Ath-Thabrani dalam Fadhl ‘Ashri Dzil Hijjah, 2:13, dari Qais bin Ar-Rabi’, dari Al-Agharr bin Ash-Shabah, dari Khalifah bin Hushain, dari ‘Ali secara marfu’, Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:7).   Bertakbir sejak Shubuh hari Arafah hingga hari tasyrik terakhir setiap bakda shalat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “ غَدَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَاتٍ مِنَّا الْمُلَبِّى وَمِنَّا الْمُكَبِّرُ “Kami pagi-pagi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mina menuju Arafah, di antara kami ada yang bertalbiyah dan di antara kami ada yang bertakbir.” (HR. Muslim, no. 1284) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, أَصَحُّ الْأَقْوَالِ فِي التَّكْبِيرِ الَّذِي عَلَيْهِ جُمْهُورُ السَّلَفِ وَالْفُقَهَاءِ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالْأَئِمَّةِ : أَنْ يُكَبِّرَ مِنْ فَجْرِ يَوْمِ عَرَفَةَ إلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ عَقِبَ كُلِّ صَلَاةٍ “Pendapat yang paling tepat dalam waktu bertakbir yang dipegang oleh jumhur salaf dan fuqoha dari kalangan sahabat dan ulama madzhab, adalah dari waktu fajar pada hari Arafah hingga hari tasyrik terakhir setiap bakda shalat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:220)   Catatan: Bertakbir setiap bakda shalat dilakukan baiknya setelah bacaan istighfar tiga kali. Dari hari Arafah hingga hari tasyrik terakhir terkumpul takbir mutlak (takbir bebas) dan takbir muqoyyad (terkait waktu dibaca selepas shalat lima waktu). Inilah penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syaya’ dalam channel telegram beliau, https://t.me/Alshayafawaed.   Berpuasa pada hari Arafah bagi yang tidak berhaji, dapat menghapus dosa dua tahun. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162)   Perbanyak kebaikan karena Arafah masih masuk awal Dzulhijjah seperti sedekah. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ». “Tidak ada satu amal shalih yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shalih yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijjah).” Para sahabat bertanya, “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah pun tidak bisa mengalahkan kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali sedikit pun.” (HR. Abu Daud, no. 2438; Tirmidzi, no. 757; Ibnu Majah, no. 1727; dan Ahmad, no. 1968. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Semoga penuh berkah pada hari Arafah.       Disusun di #darushsholihin, 9 Dzulhijjah 1440 H (10 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan awal dzulhijjah arafah keutamaan amalan awal dzulhijjah keutamaan puasa arafah puasa arafah takbir hari arafah takbiran


Apa saja amalan yang bisa dilakukan pada hari Arafah?   Perbanyak doa, karena sebaik-baik doa adalah pada hari Arafah. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi, no. 3585. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Membaca bacaan terbaik yang dibaca para nabi pada senja Arafah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu secara marfu’—sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—, disebutkan hadits, أَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا وَ النَّبِيُّوْنَ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَ لَهُ الحَمْدُ ، وَ هُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر “Kalimat utama yang aku dan para nabi ucapkan pada senja hari Arafah adalah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Ath-Thabrani dalam Fadhl ‘Ashri Dzil Hijjah, 2:13, dari Qais bin Ar-Rabi’, dari Al-Agharr bin Ash-Shabah, dari Khalifah bin Hushain, dari ‘Ali secara marfu’, Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:7).   Bertakbir sejak Shubuh hari Arafah hingga hari tasyrik terakhir setiap bakda shalat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “ غَدَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَاتٍ مِنَّا الْمُلَبِّى وَمِنَّا الْمُكَبِّرُ “Kami pagi-pagi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mina menuju Arafah, di antara kami ada yang bertalbiyah dan di antara kami ada yang bertakbir.” (HR. Muslim, no. 1284) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, أَصَحُّ الْأَقْوَالِ فِي التَّكْبِيرِ الَّذِي عَلَيْهِ جُمْهُورُ السَّلَفِ وَالْفُقَهَاءِ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالْأَئِمَّةِ : أَنْ يُكَبِّرَ مِنْ فَجْرِ يَوْمِ عَرَفَةَ إلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ عَقِبَ كُلِّ صَلَاةٍ “Pendapat yang paling tepat dalam waktu bertakbir yang dipegang oleh jumhur salaf dan fuqoha dari kalangan sahabat dan ulama madzhab, adalah dari waktu fajar pada hari Arafah hingga hari tasyrik terakhir setiap bakda shalat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:220)   Catatan: Bertakbir setiap bakda shalat dilakukan baiknya setelah bacaan istighfar tiga kali. Dari hari Arafah hingga hari tasyrik terakhir terkumpul takbir mutlak (takbir bebas) dan takbir muqoyyad (terkait waktu dibaca selepas shalat lima waktu). Inilah penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syaya’ dalam channel telegram beliau, https://t.me/Alshayafawaed.   Berpuasa pada hari Arafah bagi yang tidak berhaji, dapat menghapus dosa dua tahun. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162)   Perbanyak kebaikan karena Arafah masih masuk awal Dzulhijjah seperti sedekah. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ». “Tidak ada satu amal shalih yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shalih yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijjah).” Para sahabat bertanya, “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah pun tidak bisa mengalahkan kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali sedikit pun.” (HR. Abu Daud, no. 2438; Tirmidzi, no. 757; Ibnu Majah, no. 1727; dan Ahmad, no. 1968. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Semoga penuh berkah pada hari Arafah.       Disusun di #darushsholihin, 9 Dzulhijjah 1440 H (10 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan awal dzulhijjah arafah keutamaan amalan awal dzulhijjah keutamaan puasa arafah puasa arafah takbir hari arafah takbiran

Bolehkah Berkurban dengan Kerbau?

Sebagaimana kita ketahui bahwa kewan kurban hanya ada tiga jenis yang disebut dengan “bahimatul an’am” yaitu unta, sapi dan kambing. Selain tiga hewan ini, tidak sah kurban yang dikurbankan. Muncul pertanyaan bagaimana apabila ingin berqurban dengan kerbau? terlebih di beberapa daerah di Indonesia jumlah kerbau cukup banyakJawabannya: boleh dan sah berkurban dengan kerbau karena kerbau sejenis dan mirip dengan sapiBaca Juga: Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?Berikut sedikit pembahasannya:Hewan kurban harus dalam bentuk “bahimatul an’am” sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Quran:وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَDan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” [Al-Hajj Ayat 34]Bahimatul an’am adalah unta, sapi dan kambing. Beberapa ulama menyamakan antara sapi dan kerbau.Al-Fayumi berkata,الجاموس : نوع من البقر“Di antara jenis sapi adalah kerbau.” [Al-Mihbah Al-Munir 1/108]Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Kurban dan Akikah?Bahkan ada klaim ijma; bahwa kerbau itu sebagaimana hokum sapi yaitu termasuk bahimatul an’am. Ibnu Mundzir berkata,و أجمعوا على أن حكم الجواميس حكم البقر“Para ulama bersepakat bahwa hukum kerbau sebagaimana hukum sapi.” [Al-Ijma’ hal. 52] Syaikh Muhammad bins Shalih Al-‘Utsaimin juga menjelaskan demikian, beliau berkata:الجاموس نوع من البقر، والله عز وجل ذكر في القرآن المعروف عند العرب الذين يُحرّمون ما يريدون، ويبيحون ما يريدون، والجاموس ليس معروفًا عند العرب.“Kerbau merupakan jenis sapi. Allah menyebutkan dalam Al-Quran hewan-hewan yang telah dikenal oleh bangsa Arab yang mereka diharamkan dan mereka diperbolehkan. Kerbau memang tidak dikenal oleh bangsa Arab.” [Liqa’ Babil Maftuh 200/27] Secara ilmu taksonomi kerbau dan sapi juga berdekatan yaitu sama-sama berasal dari subfamilia yang subfamilia Bovinae, hanya berbeda genus saja. Kerbau dan sapi memiliki hukum yang sama, kerbau juga bisa untuk tujuh orang sebagaimana sapi.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kultum Tentang Taubat, Sakit Sebagai Penggugur Dosa, Kata Kata Doa Kepada Allah Swt, Tanda Allah Rindu Hambanya, Merebut Suami Orang Dalam Islam

Bolehkah Berkurban dengan Kerbau?

Sebagaimana kita ketahui bahwa kewan kurban hanya ada tiga jenis yang disebut dengan “bahimatul an’am” yaitu unta, sapi dan kambing. Selain tiga hewan ini, tidak sah kurban yang dikurbankan. Muncul pertanyaan bagaimana apabila ingin berqurban dengan kerbau? terlebih di beberapa daerah di Indonesia jumlah kerbau cukup banyakJawabannya: boleh dan sah berkurban dengan kerbau karena kerbau sejenis dan mirip dengan sapiBaca Juga: Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?Berikut sedikit pembahasannya:Hewan kurban harus dalam bentuk “bahimatul an’am” sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Quran:وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَDan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” [Al-Hajj Ayat 34]Bahimatul an’am adalah unta, sapi dan kambing. Beberapa ulama menyamakan antara sapi dan kerbau.Al-Fayumi berkata,الجاموس : نوع من البقر“Di antara jenis sapi adalah kerbau.” [Al-Mihbah Al-Munir 1/108]Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Kurban dan Akikah?Bahkan ada klaim ijma; bahwa kerbau itu sebagaimana hokum sapi yaitu termasuk bahimatul an’am. Ibnu Mundzir berkata,و أجمعوا على أن حكم الجواميس حكم البقر“Para ulama bersepakat bahwa hukum kerbau sebagaimana hukum sapi.” [Al-Ijma’ hal. 52] Syaikh Muhammad bins Shalih Al-‘Utsaimin juga menjelaskan demikian, beliau berkata:الجاموس نوع من البقر، والله عز وجل ذكر في القرآن المعروف عند العرب الذين يُحرّمون ما يريدون، ويبيحون ما يريدون، والجاموس ليس معروفًا عند العرب.“Kerbau merupakan jenis sapi. Allah menyebutkan dalam Al-Quran hewan-hewan yang telah dikenal oleh bangsa Arab yang mereka diharamkan dan mereka diperbolehkan. Kerbau memang tidak dikenal oleh bangsa Arab.” [Liqa’ Babil Maftuh 200/27] Secara ilmu taksonomi kerbau dan sapi juga berdekatan yaitu sama-sama berasal dari subfamilia yang subfamilia Bovinae, hanya berbeda genus saja. Kerbau dan sapi memiliki hukum yang sama, kerbau juga bisa untuk tujuh orang sebagaimana sapi.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kultum Tentang Taubat, Sakit Sebagai Penggugur Dosa, Kata Kata Doa Kepada Allah Swt, Tanda Allah Rindu Hambanya, Merebut Suami Orang Dalam Islam
Sebagaimana kita ketahui bahwa kewan kurban hanya ada tiga jenis yang disebut dengan “bahimatul an’am” yaitu unta, sapi dan kambing. Selain tiga hewan ini, tidak sah kurban yang dikurbankan. Muncul pertanyaan bagaimana apabila ingin berqurban dengan kerbau? terlebih di beberapa daerah di Indonesia jumlah kerbau cukup banyakJawabannya: boleh dan sah berkurban dengan kerbau karena kerbau sejenis dan mirip dengan sapiBaca Juga: Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?Berikut sedikit pembahasannya:Hewan kurban harus dalam bentuk “bahimatul an’am” sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Quran:وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَDan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” [Al-Hajj Ayat 34]Bahimatul an’am adalah unta, sapi dan kambing. Beberapa ulama menyamakan antara sapi dan kerbau.Al-Fayumi berkata,الجاموس : نوع من البقر“Di antara jenis sapi adalah kerbau.” [Al-Mihbah Al-Munir 1/108]Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Kurban dan Akikah?Bahkan ada klaim ijma; bahwa kerbau itu sebagaimana hokum sapi yaitu termasuk bahimatul an’am. Ibnu Mundzir berkata,و أجمعوا على أن حكم الجواميس حكم البقر“Para ulama bersepakat bahwa hukum kerbau sebagaimana hukum sapi.” [Al-Ijma’ hal. 52] Syaikh Muhammad bins Shalih Al-‘Utsaimin juga menjelaskan demikian, beliau berkata:الجاموس نوع من البقر، والله عز وجل ذكر في القرآن المعروف عند العرب الذين يُحرّمون ما يريدون، ويبيحون ما يريدون، والجاموس ليس معروفًا عند العرب.“Kerbau merupakan jenis sapi. Allah menyebutkan dalam Al-Quran hewan-hewan yang telah dikenal oleh bangsa Arab yang mereka diharamkan dan mereka diperbolehkan. Kerbau memang tidak dikenal oleh bangsa Arab.” [Liqa’ Babil Maftuh 200/27] Secara ilmu taksonomi kerbau dan sapi juga berdekatan yaitu sama-sama berasal dari subfamilia yang subfamilia Bovinae, hanya berbeda genus saja. Kerbau dan sapi memiliki hukum yang sama, kerbau juga bisa untuk tujuh orang sebagaimana sapi.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kultum Tentang Taubat, Sakit Sebagai Penggugur Dosa, Kata Kata Doa Kepada Allah Swt, Tanda Allah Rindu Hambanya, Merebut Suami Orang Dalam Islam


Sebagaimana kita ketahui bahwa kewan kurban hanya ada tiga jenis yang disebut dengan “bahimatul an’am” yaitu unta, sapi dan kambing. Selain tiga hewan ini, tidak sah kurban yang dikurbankan. Muncul pertanyaan bagaimana apabila ingin berqurban dengan kerbau? terlebih di beberapa daerah di Indonesia jumlah kerbau cukup banyakJawabannya: boleh dan sah berkurban dengan kerbau karena kerbau sejenis dan mirip dengan sapiBaca Juga: Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?Berikut sedikit pembahasannya:Hewan kurban harus dalam bentuk “bahimatul an’am” sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Quran:وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَDan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” [Al-Hajj Ayat 34]Bahimatul an’am adalah unta, sapi dan kambing. Beberapa ulama menyamakan antara sapi dan kerbau.Al-Fayumi berkata,الجاموس : نوع من البقر“Di antara jenis sapi adalah kerbau.” [Al-Mihbah Al-Munir 1/108]Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Kurban dan Akikah?Bahkan ada klaim ijma; bahwa kerbau itu sebagaimana hokum sapi yaitu termasuk bahimatul an’am. Ibnu Mundzir berkata,و أجمعوا على أن حكم الجواميس حكم البقر“Para ulama bersepakat bahwa hukum kerbau sebagaimana hukum sapi.” [Al-Ijma’ hal. 52] Syaikh Muhammad bins Shalih Al-‘Utsaimin juga menjelaskan demikian, beliau berkata:الجاموس نوع من البقر، والله عز وجل ذكر في القرآن المعروف عند العرب الذين يُحرّمون ما يريدون، ويبيحون ما يريدون، والجاموس ليس معروفًا عند العرب.“Kerbau merupakan jenis sapi. Allah menyebutkan dalam Al-Quran hewan-hewan yang telah dikenal oleh bangsa Arab yang mereka diharamkan dan mereka diperbolehkan. Kerbau memang tidak dikenal oleh bangsa Arab.” [Liqa’ Babil Maftuh 200/27] Secara ilmu taksonomi kerbau dan sapi juga berdekatan yaitu sama-sama berasal dari subfamilia yang subfamilia Bovinae, hanya berbeda genus saja. Kerbau dan sapi memiliki hukum yang sama, kerbau juga bisa untuk tujuh orang sebagaimana sapi.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kultum Tentang Taubat, Sakit Sebagai Penggugur Dosa, Kata Kata Doa Kepada Allah Swt, Tanda Allah Rindu Hambanya, Merebut Suami Orang Dalam Islam

Khutbah Jumat – Cerai

Khutbah Jumat – CeraiOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Khutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا أما بعد.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونSesungguhnya suatu kata yang mudah untuk diucapkan oleh para laki-laki di lisan namun memiliki dampak yang sangat luar biasa seperti hancurnya kebahagiaan rumah tangga, memisahkan seorang yang saling mencintai, memisahkan antara anak dan orang tuanya, kata tersebut adalah ‘cerai’.Sesungguhnya cerai adalah perkara yang sangat dicintai oleh Iblis. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ، فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فَيَقُولُ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا، قَالَ ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ، قَالَ: فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ: نِعْمَ أَنْتَ }صحيح مسلم (4/ 2167{(“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air lalu mengirim bala tentaranya, (setan) yang kedudukannya paling rendah bagi Iblis adalah yang paling besar godaannya. Salah satu diantara mereka datang lalu berkata: ‘Aku telah melakukan ini dan itu.’ Iblis menjawab: ‘Kau tidak melakukan apa pun.’ Lalu yang lain datang dan berkata: ‘Aku tidak meninggalkannya hingga aku memisahkannya dengan istrinya.’ Beliau bersabda: “Iblis mendekatinya lalu berkata: ‘Bagus kamu’.” (HR. Muslim 4/2167 no. 2813)Kenapa Iblis senang dengan perceraian? Karena dengan terjadinya perceraian akan banyak mendatangkan kemudharatan dalam kehidupan rumah tangga seseroang. Kita bisa bayangkan bagaiaman susahnya para wanita tatkala telah menjadi janda, bagaimana susahnya anak-anak tatkala tidak dirawat langsung oleh orang tuanya.Disamping Iblis, yang senang terhadap perceraian adalah tukang sihir. Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan hal ini dalam firmanNya,فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ (102)“Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah : 102)Maka kita harus sadar bahwasanya perceraian adalah salah satu program Iblis yang terbesar. Oleh karenanya jangan sampai seorang suami tatkala emosi, lantas menjatuhkan talak terhadap istrinya. Bahkan Allah Subhanahu wa ta’ala menurunkan surah khusus yang membahas tentang perceraian yang disebut dengan surah Ath-Thalaq. Kita akan sebutkan sebagian ayat-ayat dengan menyebutkan hukum-hukum yang berlaku tentang masalah perceraian. Hal ini perlu untuk diingatkan karena banyak orang-orang yang menggampangkan masalah perceraian. Betapa banyak kita dapati laki-laki yang terpancing emosinya kemudian menjatuhkan talak, betapa banyak laki-laki yang menjatuhkan talak namun tidak mengerti hukum-hukumnya, bahkan mungkin ada sebagian laki-laki yang telah mentalak istrinya berulang-ulang sampai-sampi tidak lagi tahu berapa kali dia telah mentalak istrinya.Begitupula dari sisi wanita, banyak yang menggampangkan masalah perceraian, sehingga tatkala ada masalah sedikit anatara dia dan suaminya, lantas dia kemudian meminta cerai. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan bahwa meminta cerai tanpa alasan yang syar’i merupakan dosa besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ} سنن أبي داود (2/ 268{(“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Daud 2/286 no. 2226)Lihatlah, bukan hanya surga yang diharamkan bagi wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang syar’i, bahkan bau surga pun haram baginya padahal aroma surga itu dapat tercium dalam beberapa tahun perjalanan sebelum sampai ke surga.Para hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, oleh karenanya wanita juga terkadang meremehkan masalah perceraian. Bagaimana lagi ketika kita mendapati seorang wanita yang sedikit-sedikit meminta cerai, bahkan menatang sang suami untuk menceraikannya, yang pada akhirnya suaminya pun terprovokasi dan menjatuhkan cerai baginya.Hal ini semua menunjukkan bahwa tidak adanya perhatian terhadap fikih cerai baik dari laki-laki maupun wanita. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman di awal surah Ath-Thalaq,يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (1)“Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath-Thalaq : 1)Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya” adalah seseroang tidak boleh menceraikan istrinya kecuali dengan talak sunni (yang benar), yaitu dia menjatuhkan talak pada waktu istrinya dalam kondisi suci dan belum dia gauli, serta menjatuhkannya talak satu. Sehingga apabila ada seorang yang menjatuhkan talak tanpa melihat kondisi istrinya yang sedang haidh, atau dia telah menggauli istrinya yang telah suci kemudian dia jatuhkan talak, maka talak yang seperti ini adalah talak yang haram, dan betapa banyak laki-laki yang tidak tahu mengenai hukum ini.Ini adalah peringatan dari Allah Subhanahu wa ta’ala, bahwa seharusnya laki-laki lebih cerdas dan lebih bijak daripada laki-laki karena akalnya lebih sempurna, sehingga dia seharusnya bisa melihat situasi tatkala hendak menjatuhkan cerai.Kemudian setelah seorang suami menceraikan istrinya, maka Allah memerintahkan untuk menghitung masa iddahnya. Hal ini pun tentunya memerlukan fikih tentang bagaimana masa iddah wanita, karena berbeda antara wanita yang masih subur dan telah menopause. Kemudian berbeda pula masa iddahnya wanita hamil dengan wanita yang belum haidh sama sekali. Ini semua harus dipelajari oleh laki-laki.Dari ayat ini pula menegaskan bahwasanya cerai bukan hanya sebatas perkara dunia, akan tetapi juga berkaitan dengan ketakwaan seseorang kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka jika seseorang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, maka hendaknya dia menjatuhkan cerai sesuai dengan aturan yang diajarkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Karena sesungguhnya Allah telah turunkan aturannya langsung dari langit agar kita sadar bahwa permasalahan ini bukanlah permasalahan yang sepele.Kemudian tidak boleh seorang laki-laki yang menceraikan istrinya kemudian memerintahkan istrinya untuk pulang ke rumah orang tuanya lantaran dia masih emosi. Hal ini adalah perkara yang tidak boleh. Kalau sekiranya seorang suami mentalak istirnya dengan talak satu atau talak dua yang masih memungkinkan untuk rujuk, maka istrinya tetap harus tinggal di rumahnya. Kemudian tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala mengatakan “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka”, ini menunjukkan bahwa sang istri masih punya hak untuk tinggal di rumahnya selama masa ‘iddah, dan dia berhak mendapatkan. Hal ini diharapkan agar tatkala telah terjadi perceraian, para laki-laki dan para wanita bisa introspeksi dan merenungkan kesalahan masing-masing diri.Kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala juga berfirman,فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2)“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS. Ath-Thalaq : 2)Ayat ini mengajarkan bahwa jika qadarullah terjadi perceraian, maka seseorang bisa kembali atau tetap memilih untuk berpisah. Jika ingin kembali maka kembalilah dengan cara yang baik, dan jika ingin menceraikan maka ceraikanlah dengan cara yang baik sebagaimana seorang laki-laki yang mengambilnya dari orang tuanya dengan cara yang baik.Kemudian jika seseorang istri telah hampir habis masa iddahnya, kemudian di antara mereka telah memilih baik itu hendak untuk kembali atau tetap menceraikannya, maka hendaknya mendatangkan dua orang saksi.Oleh karenanya para hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, terutama bagi para suami, hendaknya bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, memperhatikan hukum-hukum cerai, dan juga tidak bermudah-mudahan dengan menjatuhkan lafal cerai, karena sesungguhnya hal ini sangat tidak dicintai oleh Allah dan hal tersebut sangat disukai oleh Iblis.بارك الله لي ولكم في القرآن، ونفعني وإياكم بما فيه من الآيات والذكر الحكيمأقول ما تسمعون واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من كل ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهHadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Sesungguhnya di antara perkara yang sangat pelik dan sulit yang dihadapi oleh seseorang adalah masalah perceraian. Bagaimana mungkin tidak sulit? Rumah tangga yang selama ini dia telah bina, kasih sayang yang dia telah pupuk selama ini, hubungannanya dengan anak-anak yang lahir dari buah pernikahannya, semuanya harus hancur tatkala itu. Akan tetapi barangsiapa yang menghadapi kondisi yang sangat sulit ini disertai dengan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, maka Allah akan memberikannya jalan keluar. Oleh karenanya ayat-ayat di dalam surah Ath-Thalaq menjanjikan jalan keluar bagi orang-orang yang bertakwa. Karena setelah Allah Subhanahu wa ta’ala menjelaskan tentang masalah talak, Allah kemudian berfirman,وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3)“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq : 2-3)Kemudian Allah juga berfirman di ayat setelahnya,وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا (4)“Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Thalaq : 4)وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا (5)“Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.” (QS. Ath-Thalaq : 5)Allah Subhanahu wa ta’ala memerintahkan agar seseorang bertakwa kepada Allah dalam perkara cerai ini. Karena tatkala seseorang menjatuhkan cerai kepada istrinya, sesungguhnya dia tidak hanya bermuamalah dengan istrinya, melainkan juga bermuamalah dengan Allah Rabbul ‘alamin. Karena Allah Subhananhu wa ta’ala telah berfirman,وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ )1(“Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” (QS. Ath-Thalaq : 1)Lihatlah betapa banyak perceraian tidak mendatangkan kebaikan. Hal ini dikarenakan tatkala dia menjatuhkan cerai, dia tidak bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, sehingga kita dapati seorang suami yang menceraikan suaminya tatkala istrinya dalam kondisi terlarang untuk diceraikan. Kemudian juga betapa banyak laki-laki yang tatkala menjatuhkan talak lansung kepada talak tiga, padahal hal tersebut dilarang dalam syariat. Kemudian betapa banyak laki-laki yang tatkala menjatuhkan cerai terhadap istrinya memerintahkan istrinya untuk pulan ke rumah orang tuanya, begitupul dengan wanita tatkala diceraikan, mereka lantas pulang dan kabur ke rumah orang tuanya. Ini semua adalah bentuk tidak adanya ketakwaan dalam masalah perceraian. Dan tatkala seseorang tidak bertakwa dalam masalah ini, maka tidak akan ada solusi bagi mereka. Mereka akan mengahdapi kehidupan yan sulit, payah lagi berat setelah menjalani proses perceraian karena tidak adanya ketakwaan atas masalah perceraian ini. Adapun seseorang yang menjatuhkan cerai, kemudian memerhatikan hak-hak Allah Subhanahu wa ta’ala dalam urusan ini, maka Allah akan berikan solusi, rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka, mengahpuskan dosa-dosanya, memudahkan urusannya, dan akan dibesarkan pahalanya.Meskipun ayat-ayat ini berkaitan dengan takwa tatkala menjatuhkan cerai, akan tetapi para ulama juga mengatakan bahwa ayat-ayat ini juga berlaku dalam segala hal permasalahan di atas muka bumi ini. Ketahuilah bahwa seseorang yang beriman pasti akan menghadapi suatu permasalahan. Karena Allah Subhanahu wa ta’ala telah menjamin pemberian ujian tersebut bagi orang-orang yang beriman dalam firmanNya,أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ (214)“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu?.” (QS. Al-Baqarah : 214)الم (1) أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ (2) وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ (3)“Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. Al-’Ankabut : 1-2)Maka ujian pasti akan mendatangi seseroang meskipun dia tidak ingin mendapatkan ujian tersebut. Akan tetapi ingatlah bahwa Allah menjanjikan yang apabila seseorang yang tatkala diuji namun bertakwa kepada Allah, maka pasti aka nada solusi baginya. Seandainya seseorang terjebak dalam suatu permasalahan, kemudian dia telah berusaha untuk keluar darinya aka tetapi permasalahan tersebut tidak kunjung berakhir dan selesai, maka hendaknya dia mencurigai dirinya dan imannya, bisa jadi dirinya tidak bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka barangsiapa yang bertakwa, solusi itu akan datang cepat ataupun lambat.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَارَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَربنا اغفر لنا خطأنا وعمدنا وكل ذلك عندنا . ربنا اغفر لنا ذنوبنا ما قدّمنا وما أخرنا ، وما أسررنا وما أعلنا، وما أسرفنا، وما أنتأعلم به منا، أنت المقدّم وأنت المؤخر، لا إله إلا أنترَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Khutbah Jumat – Cerai

Khutbah Jumat – CeraiOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Khutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا أما بعد.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونSesungguhnya suatu kata yang mudah untuk diucapkan oleh para laki-laki di lisan namun memiliki dampak yang sangat luar biasa seperti hancurnya kebahagiaan rumah tangga, memisahkan seorang yang saling mencintai, memisahkan antara anak dan orang tuanya, kata tersebut adalah ‘cerai’.Sesungguhnya cerai adalah perkara yang sangat dicintai oleh Iblis. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ، فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فَيَقُولُ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا، قَالَ ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ، قَالَ: فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ: نِعْمَ أَنْتَ }صحيح مسلم (4/ 2167{(“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air lalu mengirim bala tentaranya, (setan) yang kedudukannya paling rendah bagi Iblis adalah yang paling besar godaannya. Salah satu diantara mereka datang lalu berkata: ‘Aku telah melakukan ini dan itu.’ Iblis menjawab: ‘Kau tidak melakukan apa pun.’ Lalu yang lain datang dan berkata: ‘Aku tidak meninggalkannya hingga aku memisahkannya dengan istrinya.’ Beliau bersabda: “Iblis mendekatinya lalu berkata: ‘Bagus kamu’.” (HR. Muslim 4/2167 no. 2813)Kenapa Iblis senang dengan perceraian? Karena dengan terjadinya perceraian akan banyak mendatangkan kemudharatan dalam kehidupan rumah tangga seseroang. Kita bisa bayangkan bagaiaman susahnya para wanita tatkala telah menjadi janda, bagaimana susahnya anak-anak tatkala tidak dirawat langsung oleh orang tuanya.Disamping Iblis, yang senang terhadap perceraian adalah tukang sihir. Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan hal ini dalam firmanNya,فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ (102)“Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah : 102)Maka kita harus sadar bahwasanya perceraian adalah salah satu program Iblis yang terbesar. Oleh karenanya jangan sampai seorang suami tatkala emosi, lantas menjatuhkan talak terhadap istrinya. Bahkan Allah Subhanahu wa ta’ala menurunkan surah khusus yang membahas tentang perceraian yang disebut dengan surah Ath-Thalaq. Kita akan sebutkan sebagian ayat-ayat dengan menyebutkan hukum-hukum yang berlaku tentang masalah perceraian. Hal ini perlu untuk diingatkan karena banyak orang-orang yang menggampangkan masalah perceraian. Betapa banyak kita dapati laki-laki yang terpancing emosinya kemudian menjatuhkan talak, betapa banyak laki-laki yang menjatuhkan talak namun tidak mengerti hukum-hukumnya, bahkan mungkin ada sebagian laki-laki yang telah mentalak istrinya berulang-ulang sampai-sampi tidak lagi tahu berapa kali dia telah mentalak istrinya.Begitupula dari sisi wanita, banyak yang menggampangkan masalah perceraian, sehingga tatkala ada masalah sedikit anatara dia dan suaminya, lantas dia kemudian meminta cerai. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan bahwa meminta cerai tanpa alasan yang syar’i merupakan dosa besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ} سنن أبي داود (2/ 268{(“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Daud 2/286 no. 2226)Lihatlah, bukan hanya surga yang diharamkan bagi wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang syar’i, bahkan bau surga pun haram baginya padahal aroma surga itu dapat tercium dalam beberapa tahun perjalanan sebelum sampai ke surga.Para hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, oleh karenanya wanita juga terkadang meremehkan masalah perceraian. Bagaimana lagi ketika kita mendapati seorang wanita yang sedikit-sedikit meminta cerai, bahkan menatang sang suami untuk menceraikannya, yang pada akhirnya suaminya pun terprovokasi dan menjatuhkan cerai baginya.Hal ini semua menunjukkan bahwa tidak adanya perhatian terhadap fikih cerai baik dari laki-laki maupun wanita. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman di awal surah Ath-Thalaq,يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (1)“Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath-Thalaq : 1)Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya” adalah seseroang tidak boleh menceraikan istrinya kecuali dengan talak sunni (yang benar), yaitu dia menjatuhkan talak pada waktu istrinya dalam kondisi suci dan belum dia gauli, serta menjatuhkannya talak satu. Sehingga apabila ada seorang yang menjatuhkan talak tanpa melihat kondisi istrinya yang sedang haidh, atau dia telah menggauli istrinya yang telah suci kemudian dia jatuhkan talak, maka talak yang seperti ini adalah talak yang haram, dan betapa banyak laki-laki yang tidak tahu mengenai hukum ini.Ini adalah peringatan dari Allah Subhanahu wa ta’ala, bahwa seharusnya laki-laki lebih cerdas dan lebih bijak daripada laki-laki karena akalnya lebih sempurna, sehingga dia seharusnya bisa melihat situasi tatkala hendak menjatuhkan cerai.Kemudian setelah seorang suami menceraikan istrinya, maka Allah memerintahkan untuk menghitung masa iddahnya. Hal ini pun tentunya memerlukan fikih tentang bagaimana masa iddah wanita, karena berbeda antara wanita yang masih subur dan telah menopause. Kemudian berbeda pula masa iddahnya wanita hamil dengan wanita yang belum haidh sama sekali. Ini semua harus dipelajari oleh laki-laki.Dari ayat ini pula menegaskan bahwasanya cerai bukan hanya sebatas perkara dunia, akan tetapi juga berkaitan dengan ketakwaan seseorang kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka jika seseorang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, maka hendaknya dia menjatuhkan cerai sesuai dengan aturan yang diajarkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Karena sesungguhnya Allah telah turunkan aturannya langsung dari langit agar kita sadar bahwa permasalahan ini bukanlah permasalahan yang sepele.Kemudian tidak boleh seorang laki-laki yang menceraikan istrinya kemudian memerintahkan istrinya untuk pulang ke rumah orang tuanya lantaran dia masih emosi. Hal ini adalah perkara yang tidak boleh. Kalau sekiranya seorang suami mentalak istirnya dengan talak satu atau talak dua yang masih memungkinkan untuk rujuk, maka istrinya tetap harus tinggal di rumahnya. Kemudian tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala mengatakan “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka”, ini menunjukkan bahwa sang istri masih punya hak untuk tinggal di rumahnya selama masa ‘iddah, dan dia berhak mendapatkan. Hal ini diharapkan agar tatkala telah terjadi perceraian, para laki-laki dan para wanita bisa introspeksi dan merenungkan kesalahan masing-masing diri.Kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala juga berfirman,فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2)“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS. Ath-Thalaq : 2)Ayat ini mengajarkan bahwa jika qadarullah terjadi perceraian, maka seseorang bisa kembali atau tetap memilih untuk berpisah. Jika ingin kembali maka kembalilah dengan cara yang baik, dan jika ingin menceraikan maka ceraikanlah dengan cara yang baik sebagaimana seorang laki-laki yang mengambilnya dari orang tuanya dengan cara yang baik.Kemudian jika seseorang istri telah hampir habis masa iddahnya, kemudian di antara mereka telah memilih baik itu hendak untuk kembali atau tetap menceraikannya, maka hendaknya mendatangkan dua orang saksi.Oleh karenanya para hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, terutama bagi para suami, hendaknya bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, memperhatikan hukum-hukum cerai, dan juga tidak bermudah-mudahan dengan menjatuhkan lafal cerai, karena sesungguhnya hal ini sangat tidak dicintai oleh Allah dan hal tersebut sangat disukai oleh Iblis.بارك الله لي ولكم في القرآن، ونفعني وإياكم بما فيه من الآيات والذكر الحكيمأقول ما تسمعون واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من كل ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهHadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Sesungguhnya di antara perkara yang sangat pelik dan sulit yang dihadapi oleh seseorang adalah masalah perceraian. Bagaimana mungkin tidak sulit? Rumah tangga yang selama ini dia telah bina, kasih sayang yang dia telah pupuk selama ini, hubungannanya dengan anak-anak yang lahir dari buah pernikahannya, semuanya harus hancur tatkala itu. Akan tetapi barangsiapa yang menghadapi kondisi yang sangat sulit ini disertai dengan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, maka Allah akan memberikannya jalan keluar. Oleh karenanya ayat-ayat di dalam surah Ath-Thalaq menjanjikan jalan keluar bagi orang-orang yang bertakwa. Karena setelah Allah Subhanahu wa ta’ala menjelaskan tentang masalah talak, Allah kemudian berfirman,وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3)“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq : 2-3)Kemudian Allah juga berfirman di ayat setelahnya,وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا (4)“Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Thalaq : 4)وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا (5)“Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.” (QS. Ath-Thalaq : 5)Allah Subhanahu wa ta’ala memerintahkan agar seseorang bertakwa kepada Allah dalam perkara cerai ini. Karena tatkala seseorang menjatuhkan cerai kepada istrinya, sesungguhnya dia tidak hanya bermuamalah dengan istrinya, melainkan juga bermuamalah dengan Allah Rabbul ‘alamin. Karena Allah Subhananhu wa ta’ala telah berfirman,وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ )1(“Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” (QS. Ath-Thalaq : 1)Lihatlah betapa banyak perceraian tidak mendatangkan kebaikan. Hal ini dikarenakan tatkala dia menjatuhkan cerai, dia tidak bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, sehingga kita dapati seorang suami yang menceraikan suaminya tatkala istrinya dalam kondisi terlarang untuk diceraikan. Kemudian juga betapa banyak laki-laki yang tatkala menjatuhkan talak lansung kepada talak tiga, padahal hal tersebut dilarang dalam syariat. Kemudian betapa banyak laki-laki yang tatkala menjatuhkan cerai terhadap istrinya memerintahkan istrinya untuk pulan ke rumah orang tuanya, begitupul dengan wanita tatkala diceraikan, mereka lantas pulang dan kabur ke rumah orang tuanya. Ini semua adalah bentuk tidak adanya ketakwaan dalam masalah perceraian. Dan tatkala seseorang tidak bertakwa dalam masalah ini, maka tidak akan ada solusi bagi mereka. Mereka akan mengahdapi kehidupan yan sulit, payah lagi berat setelah menjalani proses perceraian karena tidak adanya ketakwaan atas masalah perceraian ini. Adapun seseorang yang menjatuhkan cerai, kemudian memerhatikan hak-hak Allah Subhanahu wa ta’ala dalam urusan ini, maka Allah akan berikan solusi, rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka, mengahpuskan dosa-dosanya, memudahkan urusannya, dan akan dibesarkan pahalanya.Meskipun ayat-ayat ini berkaitan dengan takwa tatkala menjatuhkan cerai, akan tetapi para ulama juga mengatakan bahwa ayat-ayat ini juga berlaku dalam segala hal permasalahan di atas muka bumi ini. Ketahuilah bahwa seseorang yang beriman pasti akan menghadapi suatu permasalahan. Karena Allah Subhanahu wa ta’ala telah menjamin pemberian ujian tersebut bagi orang-orang yang beriman dalam firmanNya,أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ (214)“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu?.” (QS. Al-Baqarah : 214)الم (1) أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ (2) وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ (3)“Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. Al-’Ankabut : 1-2)Maka ujian pasti akan mendatangi seseroang meskipun dia tidak ingin mendapatkan ujian tersebut. Akan tetapi ingatlah bahwa Allah menjanjikan yang apabila seseorang yang tatkala diuji namun bertakwa kepada Allah, maka pasti aka nada solusi baginya. Seandainya seseorang terjebak dalam suatu permasalahan, kemudian dia telah berusaha untuk keluar darinya aka tetapi permasalahan tersebut tidak kunjung berakhir dan selesai, maka hendaknya dia mencurigai dirinya dan imannya, bisa jadi dirinya tidak bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka barangsiapa yang bertakwa, solusi itu akan datang cepat ataupun lambat.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَارَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَربنا اغفر لنا خطأنا وعمدنا وكل ذلك عندنا . ربنا اغفر لنا ذنوبنا ما قدّمنا وما أخرنا ، وما أسررنا وما أعلنا، وما أسرفنا، وما أنتأعلم به منا، أنت المقدّم وأنت المؤخر، لا إله إلا أنترَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Khutbah Jumat – CeraiOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Khutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا أما بعد.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونSesungguhnya suatu kata yang mudah untuk diucapkan oleh para laki-laki di lisan namun memiliki dampak yang sangat luar biasa seperti hancurnya kebahagiaan rumah tangga, memisahkan seorang yang saling mencintai, memisahkan antara anak dan orang tuanya, kata tersebut adalah ‘cerai’.Sesungguhnya cerai adalah perkara yang sangat dicintai oleh Iblis. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ، فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فَيَقُولُ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا، قَالَ ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ، قَالَ: فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ: نِعْمَ أَنْتَ }صحيح مسلم (4/ 2167{(“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air lalu mengirim bala tentaranya, (setan) yang kedudukannya paling rendah bagi Iblis adalah yang paling besar godaannya. Salah satu diantara mereka datang lalu berkata: ‘Aku telah melakukan ini dan itu.’ Iblis menjawab: ‘Kau tidak melakukan apa pun.’ Lalu yang lain datang dan berkata: ‘Aku tidak meninggalkannya hingga aku memisahkannya dengan istrinya.’ Beliau bersabda: “Iblis mendekatinya lalu berkata: ‘Bagus kamu’.” (HR. Muslim 4/2167 no. 2813)Kenapa Iblis senang dengan perceraian? Karena dengan terjadinya perceraian akan banyak mendatangkan kemudharatan dalam kehidupan rumah tangga seseroang. Kita bisa bayangkan bagaiaman susahnya para wanita tatkala telah menjadi janda, bagaimana susahnya anak-anak tatkala tidak dirawat langsung oleh orang tuanya.Disamping Iblis, yang senang terhadap perceraian adalah tukang sihir. Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan hal ini dalam firmanNya,فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ (102)“Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah : 102)Maka kita harus sadar bahwasanya perceraian adalah salah satu program Iblis yang terbesar. Oleh karenanya jangan sampai seorang suami tatkala emosi, lantas menjatuhkan talak terhadap istrinya. Bahkan Allah Subhanahu wa ta’ala menurunkan surah khusus yang membahas tentang perceraian yang disebut dengan surah Ath-Thalaq. Kita akan sebutkan sebagian ayat-ayat dengan menyebutkan hukum-hukum yang berlaku tentang masalah perceraian. Hal ini perlu untuk diingatkan karena banyak orang-orang yang menggampangkan masalah perceraian. Betapa banyak kita dapati laki-laki yang terpancing emosinya kemudian menjatuhkan talak, betapa banyak laki-laki yang menjatuhkan talak namun tidak mengerti hukum-hukumnya, bahkan mungkin ada sebagian laki-laki yang telah mentalak istrinya berulang-ulang sampai-sampi tidak lagi tahu berapa kali dia telah mentalak istrinya.Begitupula dari sisi wanita, banyak yang menggampangkan masalah perceraian, sehingga tatkala ada masalah sedikit anatara dia dan suaminya, lantas dia kemudian meminta cerai. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan bahwa meminta cerai tanpa alasan yang syar’i merupakan dosa besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ} سنن أبي داود (2/ 268{(“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Daud 2/286 no. 2226)Lihatlah, bukan hanya surga yang diharamkan bagi wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang syar’i, bahkan bau surga pun haram baginya padahal aroma surga itu dapat tercium dalam beberapa tahun perjalanan sebelum sampai ke surga.Para hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, oleh karenanya wanita juga terkadang meremehkan masalah perceraian. Bagaimana lagi ketika kita mendapati seorang wanita yang sedikit-sedikit meminta cerai, bahkan menatang sang suami untuk menceraikannya, yang pada akhirnya suaminya pun terprovokasi dan menjatuhkan cerai baginya.Hal ini semua menunjukkan bahwa tidak adanya perhatian terhadap fikih cerai baik dari laki-laki maupun wanita. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman di awal surah Ath-Thalaq,يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (1)“Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath-Thalaq : 1)Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya” adalah seseroang tidak boleh menceraikan istrinya kecuali dengan talak sunni (yang benar), yaitu dia menjatuhkan talak pada waktu istrinya dalam kondisi suci dan belum dia gauli, serta menjatuhkannya talak satu. Sehingga apabila ada seorang yang menjatuhkan talak tanpa melihat kondisi istrinya yang sedang haidh, atau dia telah menggauli istrinya yang telah suci kemudian dia jatuhkan talak, maka talak yang seperti ini adalah talak yang haram, dan betapa banyak laki-laki yang tidak tahu mengenai hukum ini.Ini adalah peringatan dari Allah Subhanahu wa ta’ala, bahwa seharusnya laki-laki lebih cerdas dan lebih bijak daripada laki-laki karena akalnya lebih sempurna, sehingga dia seharusnya bisa melihat situasi tatkala hendak menjatuhkan cerai.Kemudian setelah seorang suami menceraikan istrinya, maka Allah memerintahkan untuk menghitung masa iddahnya. Hal ini pun tentunya memerlukan fikih tentang bagaimana masa iddah wanita, karena berbeda antara wanita yang masih subur dan telah menopause. Kemudian berbeda pula masa iddahnya wanita hamil dengan wanita yang belum haidh sama sekali. Ini semua harus dipelajari oleh laki-laki.Dari ayat ini pula menegaskan bahwasanya cerai bukan hanya sebatas perkara dunia, akan tetapi juga berkaitan dengan ketakwaan seseorang kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka jika seseorang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, maka hendaknya dia menjatuhkan cerai sesuai dengan aturan yang diajarkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Karena sesungguhnya Allah telah turunkan aturannya langsung dari langit agar kita sadar bahwa permasalahan ini bukanlah permasalahan yang sepele.Kemudian tidak boleh seorang laki-laki yang menceraikan istrinya kemudian memerintahkan istrinya untuk pulang ke rumah orang tuanya lantaran dia masih emosi. Hal ini adalah perkara yang tidak boleh. Kalau sekiranya seorang suami mentalak istirnya dengan talak satu atau talak dua yang masih memungkinkan untuk rujuk, maka istrinya tetap harus tinggal di rumahnya. Kemudian tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala mengatakan “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka”, ini menunjukkan bahwa sang istri masih punya hak untuk tinggal di rumahnya selama masa ‘iddah, dan dia berhak mendapatkan. Hal ini diharapkan agar tatkala telah terjadi perceraian, para laki-laki dan para wanita bisa introspeksi dan merenungkan kesalahan masing-masing diri.Kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala juga berfirman,فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2)“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS. Ath-Thalaq : 2)Ayat ini mengajarkan bahwa jika qadarullah terjadi perceraian, maka seseorang bisa kembali atau tetap memilih untuk berpisah. Jika ingin kembali maka kembalilah dengan cara yang baik, dan jika ingin menceraikan maka ceraikanlah dengan cara yang baik sebagaimana seorang laki-laki yang mengambilnya dari orang tuanya dengan cara yang baik.Kemudian jika seseorang istri telah hampir habis masa iddahnya, kemudian di antara mereka telah memilih baik itu hendak untuk kembali atau tetap menceraikannya, maka hendaknya mendatangkan dua orang saksi.Oleh karenanya para hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, terutama bagi para suami, hendaknya bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, memperhatikan hukum-hukum cerai, dan juga tidak bermudah-mudahan dengan menjatuhkan lafal cerai, karena sesungguhnya hal ini sangat tidak dicintai oleh Allah dan hal tersebut sangat disukai oleh Iblis.بارك الله لي ولكم في القرآن، ونفعني وإياكم بما فيه من الآيات والذكر الحكيمأقول ما تسمعون واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من كل ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهHadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Sesungguhnya di antara perkara yang sangat pelik dan sulit yang dihadapi oleh seseorang adalah masalah perceraian. Bagaimana mungkin tidak sulit? Rumah tangga yang selama ini dia telah bina, kasih sayang yang dia telah pupuk selama ini, hubungannanya dengan anak-anak yang lahir dari buah pernikahannya, semuanya harus hancur tatkala itu. Akan tetapi barangsiapa yang menghadapi kondisi yang sangat sulit ini disertai dengan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, maka Allah akan memberikannya jalan keluar. Oleh karenanya ayat-ayat di dalam surah Ath-Thalaq menjanjikan jalan keluar bagi orang-orang yang bertakwa. Karena setelah Allah Subhanahu wa ta’ala menjelaskan tentang masalah talak, Allah kemudian berfirman,وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3)“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq : 2-3)Kemudian Allah juga berfirman di ayat setelahnya,وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا (4)“Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Thalaq : 4)وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا (5)“Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.” (QS. Ath-Thalaq : 5)Allah Subhanahu wa ta’ala memerintahkan agar seseorang bertakwa kepada Allah dalam perkara cerai ini. Karena tatkala seseorang menjatuhkan cerai kepada istrinya, sesungguhnya dia tidak hanya bermuamalah dengan istrinya, melainkan juga bermuamalah dengan Allah Rabbul ‘alamin. Karena Allah Subhananhu wa ta’ala telah berfirman,وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ )1(“Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” (QS. Ath-Thalaq : 1)Lihatlah betapa banyak perceraian tidak mendatangkan kebaikan. Hal ini dikarenakan tatkala dia menjatuhkan cerai, dia tidak bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, sehingga kita dapati seorang suami yang menceraikan suaminya tatkala istrinya dalam kondisi terlarang untuk diceraikan. Kemudian juga betapa banyak laki-laki yang tatkala menjatuhkan talak lansung kepada talak tiga, padahal hal tersebut dilarang dalam syariat. Kemudian betapa banyak laki-laki yang tatkala menjatuhkan cerai terhadap istrinya memerintahkan istrinya untuk pulan ke rumah orang tuanya, begitupul dengan wanita tatkala diceraikan, mereka lantas pulang dan kabur ke rumah orang tuanya. Ini semua adalah bentuk tidak adanya ketakwaan dalam masalah perceraian. Dan tatkala seseorang tidak bertakwa dalam masalah ini, maka tidak akan ada solusi bagi mereka. Mereka akan mengahdapi kehidupan yan sulit, payah lagi berat setelah menjalani proses perceraian karena tidak adanya ketakwaan atas masalah perceraian ini. Adapun seseorang yang menjatuhkan cerai, kemudian memerhatikan hak-hak Allah Subhanahu wa ta’ala dalam urusan ini, maka Allah akan berikan solusi, rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka, mengahpuskan dosa-dosanya, memudahkan urusannya, dan akan dibesarkan pahalanya.Meskipun ayat-ayat ini berkaitan dengan takwa tatkala menjatuhkan cerai, akan tetapi para ulama juga mengatakan bahwa ayat-ayat ini juga berlaku dalam segala hal permasalahan di atas muka bumi ini. Ketahuilah bahwa seseorang yang beriman pasti akan menghadapi suatu permasalahan. Karena Allah Subhanahu wa ta’ala telah menjamin pemberian ujian tersebut bagi orang-orang yang beriman dalam firmanNya,أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ (214)“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu?.” (QS. Al-Baqarah : 214)الم (1) أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ (2) وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ (3)“Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. Al-’Ankabut : 1-2)Maka ujian pasti akan mendatangi seseroang meskipun dia tidak ingin mendapatkan ujian tersebut. Akan tetapi ingatlah bahwa Allah menjanjikan yang apabila seseorang yang tatkala diuji namun bertakwa kepada Allah, maka pasti aka nada solusi baginya. Seandainya seseorang terjebak dalam suatu permasalahan, kemudian dia telah berusaha untuk keluar darinya aka tetapi permasalahan tersebut tidak kunjung berakhir dan selesai, maka hendaknya dia mencurigai dirinya dan imannya, bisa jadi dirinya tidak bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka barangsiapa yang bertakwa, solusi itu akan datang cepat ataupun lambat.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَارَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَربنا اغفر لنا خطأنا وعمدنا وكل ذلك عندنا . ربنا اغفر لنا ذنوبنا ما قدّمنا وما أخرنا ، وما أسررنا وما أعلنا، وما أسرفنا، وما أنتأعلم به منا، أنت المقدّم وأنت المؤخر، لا إله إلا أنترَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ


Khutbah Jumat – CeraiOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Khutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا أما بعد.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونSesungguhnya suatu kata yang mudah untuk diucapkan oleh para laki-laki di lisan namun memiliki dampak yang sangat luar biasa seperti hancurnya kebahagiaan rumah tangga, memisahkan seorang yang saling mencintai, memisahkan antara anak dan orang tuanya, kata tersebut adalah ‘cerai’.Sesungguhnya cerai adalah perkara yang sangat dicintai oleh Iblis. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ، فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فَيَقُولُ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا، قَالَ ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ، قَالَ: فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ: نِعْمَ أَنْتَ }صحيح مسلم (4/ 2167{(“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air lalu mengirim bala tentaranya, (setan) yang kedudukannya paling rendah bagi Iblis adalah yang paling besar godaannya. Salah satu diantara mereka datang lalu berkata: ‘Aku telah melakukan ini dan itu.’ Iblis menjawab: ‘Kau tidak melakukan apa pun.’ Lalu yang lain datang dan berkata: ‘Aku tidak meninggalkannya hingga aku memisahkannya dengan istrinya.’ Beliau bersabda: “Iblis mendekatinya lalu berkata: ‘Bagus kamu’.” (HR. Muslim 4/2167 no. 2813)Kenapa Iblis senang dengan perceraian? Karena dengan terjadinya perceraian akan banyak mendatangkan kemudharatan dalam kehidupan rumah tangga seseroang. Kita bisa bayangkan bagaiaman susahnya para wanita tatkala telah menjadi janda, bagaimana susahnya anak-anak tatkala tidak dirawat langsung oleh orang tuanya.Disamping Iblis, yang senang terhadap perceraian adalah tukang sihir. Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan hal ini dalam firmanNya,فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ (102)“Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah : 102)Maka kita harus sadar bahwasanya perceraian adalah salah satu program Iblis yang terbesar. Oleh karenanya jangan sampai seorang suami tatkala emosi, lantas menjatuhkan talak terhadap istrinya. Bahkan Allah Subhanahu wa ta’ala menurunkan surah khusus yang membahas tentang perceraian yang disebut dengan surah Ath-Thalaq. Kita akan sebutkan sebagian ayat-ayat dengan menyebutkan hukum-hukum yang berlaku tentang masalah perceraian. Hal ini perlu untuk diingatkan karena banyak orang-orang yang menggampangkan masalah perceraian. Betapa banyak kita dapati laki-laki yang terpancing emosinya kemudian menjatuhkan talak, betapa banyak laki-laki yang menjatuhkan talak namun tidak mengerti hukum-hukumnya, bahkan mungkin ada sebagian laki-laki yang telah mentalak istrinya berulang-ulang sampai-sampi tidak lagi tahu berapa kali dia telah mentalak istrinya.Begitupula dari sisi wanita, banyak yang menggampangkan masalah perceraian, sehingga tatkala ada masalah sedikit anatara dia dan suaminya, lantas dia kemudian meminta cerai. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan bahwa meminta cerai tanpa alasan yang syar’i merupakan dosa besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ} سنن أبي داود (2/ 268{(“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Daud 2/286 no. 2226)Lihatlah, bukan hanya surga yang diharamkan bagi wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang syar’i, bahkan bau surga pun haram baginya padahal aroma surga itu dapat tercium dalam beberapa tahun perjalanan sebelum sampai ke surga.Para hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, oleh karenanya wanita juga terkadang meremehkan masalah perceraian. Bagaimana lagi ketika kita mendapati seorang wanita yang sedikit-sedikit meminta cerai, bahkan menatang sang suami untuk menceraikannya, yang pada akhirnya suaminya pun terprovokasi dan menjatuhkan cerai baginya.Hal ini semua menunjukkan bahwa tidak adanya perhatian terhadap fikih cerai baik dari laki-laki maupun wanita. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman di awal surah Ath-Thalaq,يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (1)“Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath-Thalaq : 1)Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya” adalah seseroang tidak boleh menceraikan istrinya kecuali dengan talak sunni (yang benar), yaitu dia menjatuhkan talak pada waktu istrinya dalam kondisi suci dan belum dia gauli, serta menjatuhkannya talak satu. Sehingga apabila ada seorang yang menjatuhkan talak tanpa melihat kondisi istrinya yang sedang haidh, atau dia telah menggauli istrinya yang telah suci kemudian dia jatuhkan talak, maka talak yang seperti ini adalah talak yang haram, dan betapa banyak laki-laki yang tidak tahu mengenai hukum ini.Ini adalah peringatan dari Allah Subhanahu wa ta’ala, bahwa seharusnya laki-laki lebih cerdas dan lebih bijak daripada laki-laki karena akalnya lebih sempurna, sehingga dia seharusnya bisa melihat situasi tatkala hendak menjatuhkan cerai.Kemudian setelah seorang suami menceraikan istrinya, maka Allah memerintahkan untuk menghitung masa iddahnya. Hal ini pun tentunya memerlukan fikih tentang bagaimana masa iddah wanita, karena berbeda antara wanita yang masih subur dan telah menopause. Kemudian berbeda pula masa iddahnya wanita hamil dengan wanita yang belum haidh sama sekali. Ini semua harus dipelajari oleh laki-laki.Dari ayat ini pula menegaskan bahwasanya cerai bukan hanya sebatas perkara dunia, akan tetapi juga berkaitan dengan ketakwaan seseorang kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka jika seseorang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, maka hendaknya dia menjatuhkan cerai sesuai dengan aturan yang diajarkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Karena sesungguhnya Allah telah turunkan aturannya langsung dari langit agar kita sadar bahwa permasalahan ini bukanlah permasalahan yang sepele.Kemudian tidak boleh seorang laki-laki yang menceraikan istrinya kemudian memerintahkan istrinya untuk pulang ke rumah orang tuanya lantaran dia masih emosi. Hal ini adalah perkara yang tidak boleh. Kalau sekiranya seorang suami mentalak istirnya dengan talak satu atau talak dua yang masih memungkinkan untuk rujuk, maka istrinya tetap harus tinggal di rumahnya. Kemudian tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala mengatakan “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka”, ini menunjukkan bahwa sang istri masih punya hak untuk tinggal di rumahnya selama masa ‘iddah, dan dia berhak mendapatkan. Hal ini diharapkan agar tatkala telah terjadi perceraian, para laki-laki dan para wanita bisa introspeksi dan merenungkan kesalahan masing-masing diri.Kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala juga berfirman,فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2)“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS. Ath-Thalaq : 2)Ayat ini mengajarkan bahwa jika qadarullah terjadi perceraian, maka seseorang bisa kembali atau tetap memilih untuk berpisah. Jika ingin kembali maka kembalilah dengan cara yang baik, dan jika ingin menceraikan maka ceraikanlah dengan cara yang baik sebagaimana seorang laki-laki yang mengambilnya dari orang tuanya dengan cara yang baik.Kemudian jika seseorang istri telah hampir habis masa iddahnya, kemudian di antara mereka telah memilih baik itu hendak untuk kembali atau tetap menceraikannya, maka hendaknya mendatangkan dua orang saksi.Oleh karenanya para hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, terutama bagi para suami, hendaknya bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, memperhatikan hukum-hukum cerai, dan juga tidak bermudah-mudahan dengan menjatuhkan lafal cerai, karena sesungguhnya hal ini sangat tidak dicintai oleh Allah dan hal tersebut sangat disukai oleh Iblis.بارك الله لي ولكم في القرآن، ونفعني وإياكم بما فيه من الآيات والذكر الحكيمأقول ما تسمعون واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من كل ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهHadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Sesungguhnya di antara perkara yang sangat pelik dan sulit yang dihadapi oleh seseorang adalah masalah perceraian. Bagaimana mungkin tidak sulit? Rumah tangga yang selama ini dia telah bina, kasih sayang yang dia telah pupuk selama ini, hubungannanya dengan anak-anak yang lahir dari buah pernikahannya, semuanya harus hancur tatkala itu. Akan tetapi barangsiapa yang menghadapi kondisi yang sangat sulit ini disertai dengan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, maka Allah akan memberikannya jalan keluar. Oleh karenanya ayat-ayat di dalam surah Ath-Thalaq menjanjikan jalan keluar bagi orang-orang yang bertakwa. Karena setelah Allah Subhanahu wa ta’ala menjelaskan tentang masalah talak, Allah kemudian berfirman,وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3)“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq : 2-3)Kemudian Allah juga berfirman di ayat setelahnya,وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا (4)“Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Thalaq : 4)وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا (5)“Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.” (QS. Ath-Thalaq : 5)Allah Subhanahu wa ta’ala memerintahkan agar seseorang bertakwa kepada Allah dalam perkara cerai ini. Karena tatkala seseorang menjatuhkan cerai kepada istrinya, sesungguhnya dia tidak hanya bermuamalah dengan istrinya, melainkan juga bermuamalah dengan Allah Rabbul ‘alamin. Karena Allah Subhananhu wa ta’ala telah berfirman,وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ )1(“Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” (QS. Ath-Thalaq : 1)Lihatlah betapa banyak perceraian tidak mendatangkan kebaikan. Hal ini dikarenakan tatkala dia menjatuhkan cerai, dia tidak bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, sehingga kita dapati seorang suami yang menceraikan suaminya tatkala istrinya dalam kondisi terlarang untuk diceraikan. Kemudian juga betapa banyak laki-laki yang tatkala menjatuhkan talak lansung kepada talak tiga, padahal hal tersebut dilarang dalam syariat. Kemudian betapa banyak laki-laki yang tatkala menjatuhkan cerai terhadap istrinya memerintahkan istrinya untuk pulan ke rumah orang tuanya, begitupul dengan wanita tatkala diceraikan, mereka lantas pulang dan kabur ke rumah orang tuanya. Ini semua adalah bentuk tidak adanya ketakwaan dalam masalah perceraian. Dan tatkala seseorang tidak bertakwa dalam masalah ini, maka tidak akan ada solusi bagi mereka. Mereka akan mengahdapi kehidupan yan sulit, payah lagi berat setelah menjalani proses perceraian karena tidak adanya ketakwaan atas masalah perceraian ini. Adapun seseorang yang menjatuhkan cerai, kemudian memerhatikan hak-hak Allah Subhanahu wa ta’ala dalam urusan ini, maka Allah akan berikan solusi, rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka, mengahpuskan dosa-dosanya, memudahkan urusannya, dan akan dibesarkan pahalanya.Meskipun ayat-ayat ini berkaitan dengan takwa tatkala menjatuhkan cerai, akan tetapi para ulama juga mengatakan bahwa ayat-ayat ini juga berlaku dalam segala hal permasalahan di atas muka bumi ini. Ketahuilah bahwa seseorang yang beriman pasti akan menghadapi suatu permasalahan. Karena Allah Subhanahu wa ta’ala telah menjamin pemberian ujian tersebut bagi orang-orang yang beriman dalam firmanNya,أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ (214)“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu?.” (QS. Al-Baqarah : 214)الم (1) أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ (2) وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ (3)“Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. Al-’Ankabut : 1-2)Maka ujian pasti akan mendatangi seseroang meskipun dia tidak ingin mendapatkan ujian tersebut. Akan tetapi ingatlah bahwa Allah menjanjikan yang apabila seseorang yang tatkala diuji namun bertakwa kepada Allah, maka pasti aka nada solusi baginya. Seandainya seseorang terjebak dalam suatu permasalahan, kemudian dia telah berusaha untuk keluar darinya aka tetapi permasalahan tersebut tidak kunjung berakhir dan selesai, maka hendaknya dia mencurigai dirinya dan imannya, bisa jadi dirinya tidak bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka barangsiapa yang bertakwa, solusi itu akan datang cepat ataupun lambat.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَارَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَربنا اغفر لنا خطأنا وعمدنا وكل ذلك عندنا . ربنا اغفر لنا ذنوبنا ما قدّمنا وما أخرنا ، وما أسررنا وما أعلنا، وما أسرفنا، وما أنتأعلم به منا، أنت المقدّم وأنت المؤخر، لا إله إلا أنترَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Sebagian Kalangan Melarang Puasa Arafah pada Sabtu Besok

Sebagian kalangan melarang puasa Arafah pada hari Sabtu. Benarkah pendapat mereka?   Keutamaan Puasa Arafah   Yang jelas puasa Arafah punya keutamaan sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162) Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (6:428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”   Baca selengkapnya: Keutamaan Puasa Arafah   Mengenai Puasa pada Hari Sabtu   Dalam kitab Manar As-Sabiil disebutkan, “Ibnu Taimiyah memilih pendapat bahwa tidak dimakruhkan berpuasa pada hari Sabtu secara bersendirian. Hadits yang melarang hal ini adalah hadits syadz atau hadits yang sudah mansukh.” Keterangan: Hadits syadz berarti hadits yang menyelisihi riwayat yang lebih kuat. Hadits mansukh berarti hadits yang telah dihapus. Para ulama juga telah mendhaifkan hadits yang melarang berpuasa pada hari Sabtu di antaranya Imam Malik dan Imam Ahmad. Al-Atsram berkata, “Alasan dari Imam Ahmad (Abu ‘Abdillah) bahwa ada keringanan berpuasa pada hari Sabtu. Hadits-hadits yang melarang menyelisihi keringanan ini.”   Baca penjelasan lengkap: Puasa Hari Sabtu Terlarang? Kesimpulannya, tidak masalah melaksanakan puasa Arafah pada hari Sabtu.   Baca juga: Puasa Arafah pada Hari Sabtu   Referensi: Channel Telegram: https://t.me/fiiqh     Disusun di #darushsholihin, malam 8 Dzulhijjah 1440 H (8 Agustus 2019 tengah malam) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsarafah puasa arafah puasa awal dzulhijjah puasa hari sabtu puasa terlarang

Sebagian Kalangan Melarang Puasa Arafah pada Sabtu Besok

Sebagian kalangan melarang puasa Arafah pada hari Sabtu. Benarkah pendapat mereka?   Keutamaan Puasa Arafah   Yang jelas puasa Arafah punya keutamaan sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162) Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (6:428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”   Baca selengkapnya: Keutamaan Puasa Arafah   Mengenai Puasa pada Hari Sabtu   Dalam kitab Manar As-Sabiil disebutkan, “Ibnu Taimiyah memilih pendapat bahwa tidak dimakruhkan berpuasa pada hari Sabtu secara bersendirian. Hadits yang melarang hal ini adalah hadits syadz atau hadits yang sudah mansukh.” Keterangan: Hadits syadz berarti hadits yang menyelisihi riwayat yang lebih kuat. Hadits mansukh berarti hadits yang telah dihapus. Para ulama juga telah mendhaifkan hadits yang melarang berpuasa pada hari Sabtu di antaranya Imam Malik dan Imam Ahmad. Al-Atsram berkata, “Alasan dari Imam Ahmad (Abu ‘Abdillah) bahwa ada keringanan berpuasa pada hari Sabtu. Hadits-hadits yang melarang menyelisihi keringanan ini.”   Baca penjelasan lengkap: Puasa Hari Sabtu Terlarang? Kesimpulannya, tidak masalah melaksanakan puasa Arafah pada hari Sabtu.   Baca juga: Puasa Arafah pada Hari Sabtu   Referensi: Channel Telegram: https://t.me/fiiqh     Disusun di #darushsholihin, malam 8 Dzulhijjah 1440 H (8 Agustus 2019 tengah malam) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsarafah puasa arafah puasa awal dzulhijjah puasa hari sabtu puasa terlarang
Sebagian kalangan melarang puasa Arafah pada hari Sabtu. Benarkah pendapat mereka?   Keutamaan Puasa Arafah   Yang jelas puasa Arafah punya keutamaan sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162) Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (6:428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”   Baca selengkapnya: Keutamaan Puasa Arafah   Mengenai Puasa pada Hari Sabtu   Dalam kitab Manar As-Sabiil disebutkan, “Ibnu Taimiyah memilih pendapat bahwa tidak dimakruhkan berpuasa pada hari Sabtu secara bersendirian. Hadits yang melarang hal ini adalah hadits syadz atau hadits yang sudah mansukh.” Keterangan: Hadits syadz berarti hadits yang menyelisihi riwayat yang lebih kuat. Hadits mansukh berarti hadits yang telah dihapus. Para ulama juga telah mendhaifkan hadits yang melarang berpuasa pada hari Sabtu di antaranya Imam Malik dan Imam Ahmad. Al-Atsram berkata, “Alasan dari Imam Ahmad (Abu ‘Abdillah) bahwa ada keringanan berpuasa pada hari Sabtu. Hadits-hadits yang melarang menyelisihi keringanan ini.”   Baca penjelasan lengkap: Puasa Hari Sabtu Terlarang? Kesimpulannya, tidak masalah melaksanakan puasa Arafah pada hari Sabtu.   Baca juga: Puasa Arafah pada Hari Sabtu   Referensi: Channel Telegram: https://t.me/fiiqh     Disusun di #darushsholihin, malam 8 Dzulhijjah 1440 H (8 Agustus 2019 tengah malam) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsarafah puasa arafah puasa awal dzulhijjah puasa hari sabtu puasa terlarang


Sebagian kalangan melarang puasa Arafah pada hari Sabtu. Benarkah pendapat mereka?   Keutamaan Puasa Arafah   Yang jelas puasa Arafah punya keutamaan sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162) Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (6:428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”   Baca selengkapnya: Keutamaan Puasa Arafah   Mengenai Puasa pada Hari Sabtu   Dalam kitab Manar As-Sabiil disebutkan, “Ibnu Taimiyah memilih pendapat bahwa tidak dimakruhkan berpuasa pada hari Sabtu secara bersendirian. Hadits yang melarang hal ini adalah hadits syadz atau hadits yang sudah mansukh.” Keterangan: Hadits syadz berarti hadits yang menyelisihi riwayat yang lebih kuat. Hadits mansukh berarti hadits yang telah dihapus. Para ulama juga telah mendhaifkan hadits yang melarang berpuasa pada hari Sabtu di antaranya Imam Malik dan Imam Ahmad. Al-Atsram berkata, “Alasan dari Imam Ahmad (Abu ‘Abdillah) bahwa ada keringanan berpuasa pada hari Sabtu. Hadits-hadits yang melarang menyelisihi keringanan ini.”   Baca penjelasan lengkap: Puasa Hari Sabtu Terlarang? Kesimpulannya, tidak masalah melaksanakan puasa Arafah pada hari Sabtu.   Baca juga: Puasa Arafah pada Hari Sabtu   Referensi: Channel Telegram: https://t.me/fiiqh     Disusun di #darushsholihin, malam 8 Dzulhijjah 1440 H (8 Agustus 2019 tengah malam) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsarafah puasa arafah puasa awal dzulhijjah puasa hari sabtu puasa terlarang

Hadir Lagi Buah Hati, Adik Rumaysho, Ruwaifi’, Ruqoyyah

Alhamdulillah, pagi ini, Selasa, 5 Dzulhijjah 1440 H, pukul 08.00, bertepatan dengan 6 Agustus 2019, telah lahir adik dari Rumaysho, Ruwaifi, dan Ruqoyyah. Buah hati kami ini lahir di RS Nur Rohmah, Gading, Gunungkidul. Anak kami ini adalah anak keempat setelah Rumasyho (putri), Ruwaifi’ (putra), Ruqoyyah (putri). Puji syukur pada Allah, ia lahir dalam keadaan sehat.   Anak ini kami beri nama: ROFIF TUASIKAL   Rofif diambil dari bahasa Arab رفيف yang artinya lemah lembut, penuh kasih. —- Ath Thobroni mengeluarkan dalam Ad Du’a’ dari jalur Al-Yasri bin Yahya, ia berkata bahwa ketika seseorang dikarunai seorang anak, Al-Hasan Al-Bashri mendoakannya dengan do’a, جَعَلَهُ اللهُ مُبَارَكًا عَلَيْكَ وَعَلَى أُمَّةِ مُحَمَّدٍ “Ja’alahullahu mubaarokan ‘alaika wa ‘ala ummati Muhammadin” (Semoga Allah memberinya keberkahan untukmu dan untuk ummat Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam).     Muhammad Abduh Tuasikal  Rumaysho.Com Tagsanak kami

Hadir Lagi Buah Hati, Adik Rumaysho, Ruwaifi’, Ruqoyyah

Alhamdulillah, pagi ini, Selasa, 5 Dzulhijjah 1440 H, pukul 08.00, bertepatan dengan 6 Agustus 2019, telah lahir adik dari Rumaysho, Ruwaifi, dan Ruqoyyah. Buah hati kami ini lahir di RS Nur Rohmah, Gading, Gunungkidul. Anak kami ini adalah anak keempat setelah Rumasyho (putri), Ruwaifi’ (putra), Ruqoyyah (putri). Puji syukur pada Allah, ia lahir dalam keadaan sehat.   Anak ini kami beri nama: ROFIF TUASIKAL   Rofif diambil dari bahasa Arab رفيف yang artinya lemah lembut, penuh kasih. —- Ath Thobroni mengeluarkan dalam Ad Du’a’ dari jalur Al-Yasri bin Yahya, ia berkata bahwa ketika seseorang dikarunai seorang anak, Al-Hasan Al-Bashri mendoakannya dengan do’a, جَعَلَهُ اللهُ مُبَارَكًا عَلَيْكَ وَعَلَى أُمَّةِ مُحَمَّدٍ “Ja’alahullahu mubaarokan ‘alaika wa ‘ala ummati Muhammadin” (Semoga Allah memberinya keberkahan untukmu dan untuk ummat Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam).     Muhammad Abduh Tuasikal  Rumaysho.Com Tagsanak kami
Alhamdulillah, pagi ini, Selasa, 5 Dzulhijjah 1440 H, pukul 08.00, bertepatan dengan 6 Agustus 2019, telah lahir adik dari Rumaysho, Ruwaifi, dan Ruqoyyah. Buah hati kami ini lahir di RS Nur Rohmah, Gading, Gunungkidul. Anak kami ini adalah anak keempat setelah Rumasyho (putri), Ruwaifi’ (putra), Ruqoyyah (putri). Puji syukur pada Allah, ia lahir dalam keadaan sehat.   Anak ini kami beri nama: ROFIF TUASIKAL   Rofif diambil dari bahasa Arab رفيف yang artinya lemah lembut, penuh kasih. —- Ath Thobroni mengeluarkan dalam Ad Du’a’ dari jalur Al-Yasri bin Yahya, ia berkata bahwa ketika seseorang dikarunai seorang anak, Al-Hasan Al-Bashri mendoakannya dengan do’a, جَعَلَهُ اللهُ مُبَارَكًا عَلَيْكَ وَعَلَى أُمَّةِ مُحَمَّدٍ “Ja’alahullahu mubaarokan ‘alaika wa ‘ala ummati Muhammadin” (Semoga Allah memberinya keberkahan untukmu dan untuk ummat Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam).     Muhammad Abduh Tuasikal  Rumaysho.Com Tagsanak kami


Alhamdulillah, pagi ini, Selasa, 5 Dzulhijjah 1440 H, pukul 08.00, bertepatan dengan 6 Agustus 2019, telah lahir adik dari Rumaysho, Ruwaifi, dan Ruqoyyah. Buah hati kami ini lahir di RS Nur Rohmah, Gading, Gunungkidul. Anak kami ini adalah anak keempat setelah Rumasyho (putri), Ruwaifi’ (putra), Ruqoyyah (putri). Puji syukur pada Allah, ia lahir dalam keadaan sehat.   Anak ini kami beri nama: ROFIF TUASIKAL   Rofif diambil dari bahasa Arab رفيف yang artinya lemah lembut, penuh kasih. —- Ath Thobroni mengeluarkan dalam Ad Du’a’ dari jalur Al-Yasri bin Yahya, ia berkata bahwa ketika seseorang dikarunai seorang anak, Al-Hasan Al-Bashri mendoakannya dengan do’a, جَعَلَهُ اللهُ مُبَارَكًا عَلَيْكَ وَعَلَى أُمَّةِ مُحَمَّدٍ “Ja’alahullahu mubaarokan ‘alaika wa ‘ala ummati Muhammadin” (Semoga Allah memberinya keberkahan untukmu dan untuk ummat Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam).     Muhammad Abduh Tuasikal  Rumaysho.Com Tagsanak kami
Prev     Next