Jangan Risau dan Khawatir dengan ”Jatah” Rizki Kita (Bag. 1)

Saat ini, setiap saat, setiap waktu, mungkin ada saja yang membuat hati kita risau, gusar, atau ”galau” dengan kehidupan kita di dunia ini. Entah harga barang-barang kebutuhan pokok yang mahal, entah biaya masuk sekolah, entah tarif listrik dan BBM yang terus mengalami kenaikan, dan apa saja yang membuat hati kita khawatir dengan jatah rizki kita. Uang yang seolah-olah semakin tidak ada nilainya, penghasilan yang stagnan, dan seterusnya.Baca Juga: Mengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?Bisa jadi kita merasa, kita-lah yang hidupnya paling susah di dunia ini …Padahal kenyataannya, di sana lebih banyak lagi orang yang kehidupannya lebih susah dari kehidupan kita …Sebagian kita para suami, selalu risau, ”Dari mana aku akan mendapatkan rizki untuk menghidupi diri dan keluargaku besok? Bagaimana aku nanti bisa mencari penghidupan?”Apakah “rizki” itu?Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,”Rizki adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia. Rizki itu ada dua macam, yaitu rizki yang bermanfaat untuk badan dan rizki yang bermanfaat untuk agama. Rizki yang bermanfaat untuk badan seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan yang sejenisnya. Adapun rizki yang bermanfaat untuk agama, yaitu ilmu dan iman.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hal. 101-102)Banyak di antara kita yang risau dengan rizki jenis pertama. Kita risau ketika penghasilan sangat tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan. Yang kita pikirkan setiap saat dan setiap waktu adalah bagaimana kita bisa memiliki penghasilan tambahan? Sebaliknya, kita justru tidak pernah risau dengan rizki jenis ke dua. Ketika hati kita kosong dari ilmu agama, kita santai-santai saja. Ketika iman kita nge-drop (turun drastis), tidak ada sama sekali kekhawatiran di dalam dada. Ketika amal ketaatan kita sedikit, kita cuek saja. Ketika kita semakin terbuai dengan maksiat, semuanya terasa happy-happy saja. Seolah-olah semuanya baik-baik saja, padahal bisa jadi iman kita sedang berada di pinggir jurang.Baca Juga: Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap RezekiSemoga kita terselamatkan dari yang demikian ini …Selain itu, rizki selalu kita identikkkan dengan uang, uang, dan uang …Padahal, kesehatan adalah rizki …Bisa bernapas adalah rizki …dan demikian seterusnya untuk nikmat-nikmat yang lain.Allah Ta’ala telah menetapkan rizki atas setiap diri kitaJika memang yang menjadi kegelisahan kita adalah rizki jenis pertama, yaitu rizki yang bermanfaat untuk badan, maka perlu kita ketahui bahwa Allah-lah yang akan memberikan rizki itu semuanya kepada kita.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa dalil yang menunjukkan bahwa Allah-lah yang memberikan rizki kepada kita itu sangat banyak, baik dalil dari Al-Qur’an, hadits, maupun akal.Baca Juga: Rezeki Sudah Dijamin, Sedangkan Nasib Di Akhirat Belum Ada JaminanDi antara dalil Al-Qur’an yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ”Sesungguhnya Allah, Dia-lah Yang Maha Pemberi rizki, Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 58)Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلِ اللَّهُ”Katakanlah, ’Siapakah yang memberi rizki kepadamu dari langit dan dari bumi?’ Katakanlah, ’Allah’.” (QS. Saba’ [34]: 24)Di ayat yang lain lagi Allah Ta’ala berfirman,قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمَّنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ”Katakanlah, ’Siapakah yang memberi rizki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?’ Maka mereka semuanya akan menjawab, ’Allah’.” (QS. Yunus [10]: 31)Sedangkan di antara dalil dari As-Sunnah adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيدٌ”Kemudian diutuslah Malaikat kepadanya (janin, pent.). Malaikat itu meniupkan ruh kepadanya dan diperintahkan untuk menuliskan empat kalimat (ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah baginya), yaitu: (1) rizki, (2) ajal, (3) amal perbuatan dan (4) (apakah nantinya dia termasuk) orang yang celaka (masuk neraka) atau orang yang berbahagia (masuk surga).” (HR. Muslim no. 6893)Ketika yang menjamin rizki kita adalah Dzat Yang Maha kaya, mengapa kita masih sangat khawatir?Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 18 Dzulqa’dah 1440/15 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Dalil-dalil tentang hal ini penulis ambil dari kitab Syarh Tsalaatsatul Ushuul, hal. 23; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah.🔍 Innama A'malu Binniat, Bukti Kebesaran Allah Swt Di Alam Semesta, Wahabbi, Kurma Maryam, Pengertian Doa Dan Dzikir

Jangan Risau dan Khawatir dengan ”Jatah” Rizki Kita (Bag. 1)

Saat ini, setiap saat, setiap waktu, mungkin ada saja yang membuat hati kita risau, gusar, atau ”galau” dengan kehidupan kita di dunia ini. Entah harga barang-barang kebutuhan pokok yang mahal, entah biaya masuk sekolah, entah tarif listrik dan BBM yang terus mengalami kenaikan, dan apa saja yang membuat hati kita khawatir dengan jatah rizki kita. Uang yang seolah-olah semakin tidak ada nilainya, penghasilan yang stagnan, dan seterusnya.Baca Juga: Mengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?Bisa jadi kita merasa, kita-lah yang hidupnya paling susah di dunia ini …Padahal kenyataannya, di sana lebih banyak lagi orang yang kehidupannya lebih susah dari kehidupan kita …Sebagian kita para suami, selalu risau, ”Dari mana aku akan mendapatkan rizki untuk menghidupi diri dan keluargaku besok? Bagaimana aku nanti bisa mencari penghidupan?”Apakah “rizki” itu?Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,”Rizki adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia. Rizki itu ada dua macam, yaitu rizki yang bermanfaat untuk badan dan rizki yang bermanfaat untuk agama. Rizki yang bermanfaat untuk badan seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan yang sejenisnya. Adapun rizki yang bermanfaat untuk agama, yaitu ilmu dan iman.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hal. 101-102)Banyak di antara kita yang risau dengan rizki jenis pertama. Kita risau ketika penghasilan sangat tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan. Yang kita pikirkan setiap saat dan setiap waktu adalah bagaimana kita bisa memiliki penghasilan tambahan? Sebaliknya, kita justru tidak pernah risau dengan rizki jenis ke dua. Ketika hati kita kosong dari ilmu agama, kita santai-santai saja. Ketika iman kita nge-drop (turun drastis), tidak ada sama sekali kekhawatiran di dalam dada. Ketika amal ketaatan kita sedikit, kita cuek saja. Ketika kita semakin terbuai dengan maksiat, semuanya terasa happy-happy saja. Seolah-olah semuanya baik-baik saja, padahal bisa jadi iman kita sedang berada di pinggir jurang.Baca Juga: Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap RezekiSemoga kita terselamatkan dari yang demikian ini …Selain itu, rizki selalu kita identikkkan dengan uang, uang, dan uang …Padahal, kesehatan adalah rizki …Bisa bernapas adalah rizki …dan demikian seterusnya untuk nikmat-nikmat yang lain.Allah Ta’ala telah menetapkan rizki atas setiap diri kitaJika memang yang menjadi kegelisahan kita adalah rizki jenis pertama, yaitu rizki yang bermanfaat untuk badan, maka perlu kita ketahui bahwa Allah-lah yang akan memberikan rizki itu semuanya kepada kita.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa dalil yang menunjukkan bahwa Allah-lah yang memberikan rizki kepada kita itu sangat banyak, baik dalil dari Al-Qur’an, hadits, maupun akal.Baca Juga: Rezeki Sudah Dijamin, Sedangkan Nasib Di Akhirat Belum Ada JaminanDi antara dalil Al-Qur’an yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ”Sesungguhnya Allah, Dia-lah Yang Maha Pemberi rizki, Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 58)Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلِ اللَّهُ”Katakanlah, ’Siapakah yang memberi rizki kepadamu dari langit dan dari bumi?’ Katakanlah, ’Allah’.” (QS. Saba’ [34]: 24)Di ayat yang lain lagi Allah Ta’ala berfirman,قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمَّنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ”Katakanlah, ’Siapakah yang memberi rizki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?’ Maka mereka semuanya akan menjawab, ’Allah’.” (QS. Yunus [10]: 31)Sedangkan di antara dalil dari As-Sunnah adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيدٌ”Kemudian diutuslah Malaikat kepadanya (janin, pent.). Malaikat itu meniupkan ruh kepadanya dan diperintahkan untuk menuliskan empat kalimat (ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah baginya), yaitu: (1) rizki, (2) ajal, (3) amal perbuatan dan (4) (apakah nantinya dia termasuk) orang yang celaka (masuk neraka) atau orang yang berbahagia (masuk surga).” (HR. Muslim no. 6893)Ketika yang menjamin rizki kita adalah Dzat Yang Maha kaya, mengapa kita masih sangat khawatir?Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 18 Dzulqa’dah 1440/15 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Dalil-dalil tentang hal ini penulis ambil dari kitab Syarh Tsalaatsatul Ushuul, hal. 23; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah.🔍 Innama A'malu Binniat, Bukti Kebesaran Allah Swt Di Alam Semesta, Wahabbi, Kurma Maryam, Pengertian Doa Dan Dzikir
Saat ini, setiap saat, setiap waktu, mungkin ada saja yang membuat hati kita risau, gusar, atau ”galau” dengan kehidupan kita di dunia ini. Entah harga barang-barang kebutuhan pokok yang mahal, entah biaya masuk sekolah, entah tarif listrik dan BBM yang terus mengalami kenaikan, dan apa saja yang membuat hati kita khawatir dengan jatah rizki kita. Uang yang seolah-olah semakin tidak ada nilainya, penghasilan yang stagnan, dan seterusnya.Baca Juga: Mengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?Bisa jadi kita merasa, kita-lah yang hidupnya paling susah di dunia ini …Padahal kenyataannya, di sana lebih banyak lagi orang yang kehidupannya lebih susah dari kehidupan kita …Sebagian kita para suami, selalu risau, ”Dari mana aku akan mendapatkan rizki untuk menghidupi diri dan keluargaku besok? Bagaimana aku nanti bisa mencari penghidupan?”Apakah “rizki” itu?Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,”Rizki adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia. Rizki itu ada dua macam, yaitu rizki yang bermanfaat untuk badan dan rizki yang bermanfaat untuk agama. Rizki yang bermanfaat untuk badan seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan yang sejenisnya. Adapun rizki yang bermanfaat untuk agama, yaitu ilmu dan iman.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hal. 101-102)Banyak di antara kita yang risau dengan rizki jenis pertama. Kita risau ketika penghasilan sangat tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan. Yang kita pikirkan setiap saat dan setiap waktu adalah bagaimana kita bisa memiliki penghasilan tambahan? Sebaliknya, kita justru tidak pernah risau dengan rizki jenis ke dua. Ketika hati kita kosong dari ilmu agama, kita santai-santai saja. Ketika iman kita nge-drop (turun drastis), tidak ada sama sekali kekhawatiran di dalam dada. Ketika amal ketaatan kita sedikit, kita cuek saja. Ketika kita semakin terbuai dengan maksiat, semuanya terasa happy-happy saja. Seolah-olah semuanya baik-baik saja, padahal bisa jadi iman kita sedang berada di pinggir jurang.Baca Juga: Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap RezekiSemoga kita terselamatkan dari yang demikian ini …Selain itu, rizki selalu kita identikkkan dengan uang, uang, dan uang …Padahal, kesehatan adalah rizki …Bisa bernapas adalah rizki …dan demikian seterusnya untuk nikmat-nikmat yang lain.Allah Ta’ala telah menetapkan rizki atas setiap diri kitaJika memang yang menjadi kegelisahan kita adalah rizki jenis pertama, yaitu rizki yang bermanfaat untuk badan, maka perlu kita ketahui bahwa Allah-lah yang akan memberikan rizki itu semuanya kepada kita.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa dalil yang menunjukkan bahwa Allah-lah yang memberikan rizki kepada kita itu sangat banyak, baik dalil dari Al-Qur’an, hadits, maupun akal.Baca Juga: Rezeki Sudah Dijamin, Sedangkan Nasib Di Akhirat Belum Ada JaminanDi antara dalil Al-Qur’an yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ”Sesungguhnya Allah, Dia-lah Yang Maha Pemberi rizki, Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 58)Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلِ اللَّهُ”Katakanlah, ’Siapakah yang memberi rizki kepadamu dari langit dan dari bumi?’ Katakanlah, ’Allah’.” (QS. Saba’ [34]: 24)Di ayat yang lain lagi Allah Ta’ala berfirman,قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمَّنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ”Katakanlah, ’Siapakah yang memberi rizki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?’ Maka mereka semuanya akan menjawab, ’Allah’.” (QS. Yunus [10]: 31)Sedangkan di antara dalil dari As-Sunnah adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيدٌ”Kemudian diutuslah Malaikat kepadanya (janin, pent.). Malaikat itu meniupkan ruh kepadanya dan diperintahkan untuk menuliskan empat kalimat (ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah baginya), yaitu: (1) rizki, (2) ajal, (3) amal perbuatan dan (4) (apakah nantinya dia termasuk) orang yang celaka (masuk neraka) atau orang yang berbahagia (masuk surga).” (HR. Muslim no. 6893)Ketika yang menjamin rizki kita adalah Dzat Yang Maha kaya, mengapa kita masih sangat khawatir?Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 18 Dzulqa’dah 1440/15 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Dalil-dalil tentang hal ini penulis ambil dari kitab Syarh Tsalaatsatul Ushuul, hal. 23; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah.🔍 Innama A'malu Binniat, Bukti Kebesaran Allah Swt Di Alam Semesta, Wahabbi, Kurma Maryam, Pengertian Doa Dan Dzikir


Saat ini, setiap saat, setiap waktu, mungkin ada saja yang membuat hati kita risau, gusar, atau ”galau” dengan kehidupan kita di dunia ini. Entah harga barang-barang kebutuhan pokok yang mahal, entah biaya masuk sekolah, entah tarif listrik dan BBM yang terus mengalami kenaikan, dan apa saja yang membuat hati kita khawatir dengan jatah rizki kita. Uang yang seolah-olah semakin tidak ada nilainya, penghasilan yang stagnan, dan seterusnya.Baca Juga: Mengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?Bisa jadi kita merasa, kita-lah yang hidupnya paling susah di dunia ini …Padahal kenyataannya, di sana lebih banyak lagi orang yang kehidupannya lebih susah dari kehidupan kita …Sebagian kita para suami, selalu risau, ”Dari mana aku akan mendapatkan rizki untuk menghidupi diri dan keluargaku besok? Bagaimana aku nanti bisa mencari penghidupan?”Apakah “rizki” itu?Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,”Rizki adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia. Rizki itu ada dua macam, yaitu rizki yang bermanfaat untuk badan dan rizki yang bermanfaat untuk agama. Rizki yang bermanfaat untuk badan seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan yang sejenisnya. Adapun rizki yang bermanfaat untuk agama, yaitu ilmu dan iman.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hal. 101-102)Banyak di antara kita yang risau dengan rizki jenis pertama. Kita risau ketika penghasilan sangat tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan. Yang kita pikirkan setiap saat dan setiap waktu adalah bagaimana kita bisa memiliki penghasilan tambahan? Sebaliknya, kita justru tidak pernah risau dengan rizki jenis ke dua. Ketika hati kita kosong dari ilmu agama, kita santai-santai saja. Ketika iman kita nge-drop (turun drastis), tidak ada sama sekali kekhawatiran di dalam dada. Ketika amal ketaatan kita sedikit, kita cuek saja. Ketika kita semakin terbuai dengan maksiat, semuanya terasa happy-happy saja. Seolah-olah semuanya baik-baik saja, padahal bisa jadi iman kita sedang berada di pinggir jurang.Baca Juga: Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap RezekiSemoga kita terselamatkan dari yang demikian ini …Selain itu, rizki selalu kita identikkkan dengan uang, uang, dan uang …Padahal, kesehatan adalah rizki …Bisa bernapas adalah rizki …dan demikian seterusnya untuk nikmat-nikmat yang lain.Allah Ta’ala telah menetapkan rizki atas setiap diri kitaJika memang yang menjadi kegelisahan kita adalah rizki jenis pertama, yaitu rizki yang bermanfaat untuk badan, maka perlu kita ketahui bahwa Allah-lah yang akan memberikan rizki itu semuanya kepada kita.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa dalil yang menunjukkan bahwa Allah-lah yang memberikan rizki kepada kita itu sangat banyak, baik dalil dari Al-Qur’an, hadits, maupun akal.Baca Juga: Rezeki Sudah Dijamin, Sedangkan Nasib Di Akhirat Belum Ada JaminanDi antara dalil Al-Qur’an yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ”Sesungguhnya Allah, Dia-lah Yang Maha Pemberi rizki, Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 58)Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلِ اللَّهُ”Katakanlah, ’Siapakah yang memberi rizki kepadamu dari langit dan dari bumi?’ Katakanlah, ’Allah’.” (QS. Saba’ [34]: 24)Di ayat yang lain lagi Allah Ta’ala berfirman,قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمَّنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ”Katakanlah, ’Siapakah yang memberi rizki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?’ Maka mereka semuanya akan menjawab, ’Allah’.” (QS. Yunus [10]: 31)Sedangkan di antara dalil dari As-Sunnah adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيدٌ”Kemudian diutuslah Malaikat kepadanya (janin, pent.). Malaikat itu meniupkan ruh kepadanya dan diperintahkan untuk menuliskan empat kalimat (ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah baginya), yaitu: (1) rizki, (2) ajal, (3) amal perbuatan dan (4) (apakah nantinya dia termasuk) orang yang celaka (masuk neraka) atau orang yang berbahagia (masuk surga).” (HR. Muslim no. 6893)Ketika yang menjamin rizki kita adalah Dzat Yang Maha kaya, mengapa kita masih sangat khawatir?Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 18 Dzulqa’dah 1440/15 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Dalil-dalil tentang hal ini penulis ambil dari kitab Syarh Tsalaatsatul Ushuul, hal. 23; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah.🔍 Innama A'malu Binniat, Bukti Kebesaran Allah Swt Di Alam Semesta, Wahabbi, Kurma Maryam, Pengertian Doa Dan Dzikir

Menceraikan Istri atas Permintaan Orang Tua (Kisah Ismail dan Istrinya)

Apakah suami harus menceraikan istri jika orang tua meminta? Kita bisa pelajari dari kisah Ismail dan istrinya berikut ini dengan bapaknya Ibrahim ‘alaihis salam.   Kemudian Nabi Ismail semakin dewasa, ia pun menikah dengan seorang wanita yang tinggal di sekitar sumur Zamzam. Tidak lama kemudian ibu Ismail, Hajar meninggal dunia. Di kemudian hari Ibrahim datang setelah Ismail menikah untuk mengetahui kabarnya, namun dia tidak menemukan Ismail. Ibrahim bertanya tentang Ismail kepada istri Ismail. Istrinya menjawab, “Dia sedang pergi mencari nafkah untuk kami.” Lalu Ibrahim bertanya tentang kehidupan dan keadaan mereka. Istri Ismail menjawab, نَحْنُ بِشَرٍّ ، نَحْنُ فِى ضِيقٍ وَشِدَّةٍ “Kami mengalami banyak keburukan, hidup kami sempit dan penuh penderitaan yang berat.” Istri Ismail mengadukan kehidupan yang dijalaninya bersama suaminya kepada Ibrahim. Ibrahim berkata, فَإِذَا جَاءَ زَوْجُكِ فَاقْرَئِى عَلَيْهِ السَّلاَمَ ، وَقُولِى لَهُ يُغَيِّرْ عَتَبَةَ بَابِهِ “Nanti apabila suami kamu datang sampaikan salam dariku dan katakan kepadanya agar mengubah palang pintu rumahnya.” Ketika Ismail datang dia merasakan sesuatu lalu dia bertanya kepada istrinya; هَلْ جَاءَكُمْ مِنْ أَحَدٍ “Apakah ada orang yang datang kepadamu?” Istrinya menjawab, نَعَمْ ، جَاءَنَا شَيْخٌ كَذَا وَكَذَا ، فَسَأَلَنَا عَنْكَ فَأَخْبَرْتُهُ ، وَسَأَلَنِى كَيْفَ عَيْشُنَا فَأَخْبَرْتُهُ أَنَّا فِى جَهْدٍ وَشِدَّةٍ “Ya. Tadi ada orang tua begini dan begitu keadaannya datang kepada kami dan dia menanyakan kamu lalu aku terangkan dan dia bertanya kepadaku tentang keadaan kehidupan kita maka aku terangkan bahwa aku hidup dalam kepayahan dan penderitaan.” Ismail bertanya, فَهَلْ أَوْصَاكِ بِشَىْءٍ “Apakah orang itu memberi pesan kepadamu tentang sesuatu?” Istrinya menjawab, نَعَمْ ، أَمَرَنِى أَنْ أَقْرَأَ عَلَيْكَ السَّلاَمَ ، وَيَقُولُ غَيِّرْ عَتَبَةَ بَابِكَ “Ya. Dia memerintahkan aku agar aku menyampaikan salam darinya kepadamu dan berpesan agar kamu mengubah palang pintu rumahmu.” Ismail berkata, ذَاكِ أَبِى وَقَدْ أَمَرَنِى أَنْ أُفَارِقَكِ الْحَقِى بِأَهْلِكِ “Dialah ayahku dan sungguh dia telah memerintahkan aku untuk menceraikan kamu, maka kembalilah kamu kepada keluargamu.” Maka Ismail menceraikan istrinya. Kemudian Ismail menikah lagi dengan seorang wanita lain dari kalangan penduduk yang tinggal di sekitar itu lalu Ibrahim pergi lagi meninggalkan mereka dalam kurun waktu yang dikehendaki Allah. Setelah itu, Ibrahim datang kembali untuk menemui mereka namun dia tidak mendapatkan Ismail hingga akhirnya dia mendatangi istri Ismail lalu bertanya kepadanya tentang Ismail. Istrinya menjawab, “Dia sedang pergi mencari nafkah untuk kami.” Lalu Ibrahim bertanya lagi, “Bagaimana keadaan kalian?” Dia bertanya kepada istrinya Ismail tentang kehidupan dan keadaan hidup mereka. Istrinya menjawab, نَحْنُ بِخَيْرٍ وَسَعَةٍ “Kami selalu dalam keadaan baik-baik saja dan cukup.” Istri Ismail juga memuji Allah. Ibrahim bertanya, مَا طَعَامُكُمْ “Apa makanan kalian?” Istri Ismail menjawab, اللَّحْمُ “Daging.” Ibrahim bertanya lagi, فَمَا شَرَابُكُمْ “Apa minuman kalian? Istri Ismail menjawab, الْمَاءُ “Air.” Maka Ibrahim berdoa, اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِى اللَّحْمِ وَالْمَاءِ “Ya Allah, berkahilah mereka dalam daging dan air mereka.”   قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ يَوْمَئِذٍ حَبٌّ ، وَلَوْ كَانَ لَهُمْ دَعَا لَهُمْ فِيهِ » . قَالَ فَهُمَا لاَ يَخْلُو عَلَيْهِمَا أَحَدٌ بِغَيْرِ مَكَّةَ إِلاَّ لَمْ يُوَافِقَاهُ . Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saat itu belum ada biji-bijian di Makkah dan seandainya ada tentu Ibrahim sudah mendoakannya.” Sabda beliau lagi, “Dan dari doa Ibrahim tentang daging dan air itulah, tidak ada seorang pun selain penduduk Makkah yang mengeluh bila yang mereka dapati hanya daging dan air.”   Ibrahim selanjutnya berkata, فَإِذَا جَاءَ زَوْجُكِ فَاقْرَئِى عَلَيْهِ السَّلاَمَ ، وَمُرِيهِ يُثْبِتُ عَتَبَةَ بَابِهِ “Jika nanti suamimu datang, sampaikan salam dariku kepadanya dan perintahkanlah dia agar memperkokoh palang pintu rumahnya.” Ketika Ismail datang, dia berkata, هَلْ أَتَاكُمْ مِنْ أَحَدٍ “Apakah ada orang yang datang kepadamu?” Istrinya menjawab, نَعَمْ أَتَانَا شَيْخٌ حَسَنُ الْهَيْئَةِ ، وَأَثْنَتْ عَلَيْهِ ، فَسَأَلَنِى عَنْكَ فَأَخْبَرْتُهُ ، فَسَأَلَنِى كَيْفَ عَيْشُنَا فَأَخْبَرْتُهُ أَنَّا بِخَيْرٍ . “Ya. Tadi ada orang tua dengan penampilan sangat baik datang kepada kita dan istrinya memuji Ibrahim. Dia bertanya kepadaku tentang kamu, maka aku terangkan lalu dia bertanya kepadaku tentang keadaan hidup kita, maka aku jawab bahwa aku dalam keadaan baik.” Ismail bertanya, فَأَوْصَاكِ بِشَىْءٍ “Apakah orang itu memberi pesan kepadamu tentang sesuatu?” Istrinya menjawab, نَعَمْ ، هُوَ يَقْرَأُ عَلَيْكَ السَّلاَمَ ، وَيَأْمُرُكَ أَنْ تُثْبِتَ عَتَبَةَ بَابِكَ “Ya. Dia memerintahkan aku agar aku menyampaikan salam darinya kepadamu dan berpesan agar kamu mempertahankan palang pintu rumahmu.” Ismail berkata, ذَاكِ أَبِى، وَأَنْتِ الْعَتَبَةُ ، أَمَرَنِى أَنْ أُمْسِكَكِ “Dialah ayahku dan palang pintu yang dimaksud adalah kamu. Dia memerintahkanku untuk mempertahankan kamu.” Kemudian Ibrahim meninggalkan mereka sampai waktu yang Allah kehendaki. (HR. Bukhari, no. 3364)   Pelajaran penting dari kisah   Pertama: Boleh menuruti keinginan orang tua untuk menceraikan istri jika memang ada sebab yang benar. Namun menuruti semua keinginan orang tua dalam hal menceraikan tidaklah harus. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang seseorang yang sudah mempunyai istri dan anak kemudian ibunya tidak suka kepada istrinya dan mengisyaratkan agar menceraikannya, Syaikhul Islam berkata, “Tidak boleh dia mentalak istri karena mengikuti perintah ibunya. Menceraikan istri tidak termasuk berbakti kepada ibu.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 33:112) Ada orang bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah boleh menceraikan istri karena kedua orang tua menyuruh untuk menceraikannya ?” Dikatakan oleh Imam Ahmad, “Jangan kamu talak”. Orang tersebut bertanya lagi, “Tetapi bukankah Umar pernah menyuruh sang anak menceraikan istrinya ?” Kata Imam Ahmad, “Boleh kamu taati orang tua, jika bapakmu sama dengan Umar, karena Umar memutuskan sesuatu tidak dengan hawa nafsu.” (Masail min Fiqh Al-Kitab wa As-Sunnah, hlm. 27) Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَتْ تَحتِى اِمْرَأَةٌ وَكُنْتُ أُحِبُّهَا، وَكَانَ عُمَرُيَكْرَهُهَا،فَقَالَ لِى :طَلِّقْهَا، فَأَبَيْتُ، فَأَتَى عُمَرُ رضى اللَّه عنه النَّبِيِّ صلّى اللّه عليه وسلم، فَدَكَرَذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلّى اللّه عليه وسلم : طَلِّقْهَا “Aku mempunyai seorang istri serta mencintainya dan Umar tidak suka kepada istriku. Kata Umar kepadaku, ‘Ceraikanlah istrimu’, lalu aku tidak mau, maka Umar datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakannya, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, ‘Ceraikan istrimu’” (HR. Abu Daud, no. 5138; Tirmidzi, no. 1189; dan Ibnu Majah 2088. Hasan sahih) Diriwayatkan oleh Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang datang kepadanya berkata, إِنِّ لِى امْرَأَةً وَإِنِّ أُمِّى تَأْمُرُنِى بِطَلاَقِهَا؟ فَقَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَلهِّ صلّى اللّه عليه وسلم يَقُولُ (الوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ) فَإِنْ شِئْتَ فَاضشعْ ذَلِكَ الْبَابِ أَوِاحْفَظْهُ “Sesunggguhnya aku mempunyai seorang istri dan ibuku menyuruh untuk menceraikannya. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Orang tua itu adalah sebaik-baik pintu surga, seandainya kamu mau maka jagalah pintu itu jangan engkau sia-siakan maka engkau jaga.” (HR. Tirmidzi Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan sahih).   Kedua: Tidak semua masalah rumah diberitahu orang luar, sampai pun pada mertua. Ketiga: Diperintahkan untuk qanaah, dan istri yang jelek adalah yang tidak qanaah. Istri pertama adalah istri yang tidak bersyukur. Dalam Fath Al-Bari (6:604), istri pertama ini bernama ‘Amarah binti Sa’ad bin Usamah. Pada hadits Abu Jahm disebutkan bahwa istrinya adalah bintu Shada, tanpa menyebut namanya. As-Suhaili menceritakan bahwa namanya adalah Jaddi binti Sa’ad. Bentuk rasa tidak syukurnya, ia menyatakan bahwa ia dan Ismail dalam keadaan penuh kekurangan. Dalam Fath Al-Bari (6:604) dinyatakan bahwa ia menyebut di rumah tidak ada makanan dan minuman. Istri kedua sendiri bernama Samah binti Muhalhil bin Sa’ad, ada pula yang menyatakan bahwa nama istri keduanya adalah ‘Atikah. Istri kedua menerima keadaan dengan Ismail apa adanya. Keempat: Mengganti palang pintu rumah adalah kata kinayah (kiasan) untuk talak. Kelima: Istri pertama menyifati Nabi Ibrahim dengan sebutan laki-laki tua, tanda merendahkan. Sedangkan istri kedua menyebut Nabi Ibrahim dengan laki-laki tua yang berperawakan dan berwajah bagus, dan berbau wangi. Lihat Fath Al-Bari, 6:604 dan 6:605. Keenam: Keutamaan air, daging, dan susu. Ketujuh: Keutamaan suami bekerja dan istri berada di rumah. Kedelapan: Pekerjaan Ismail—sebagaimana disebutkan dalam Fath Al-Bari (6:404) adalah berburu. Berburu termasuk pekerjaan yang dibolehkan. Kesembilan: Perintah orang tua selama tidak dalam maksiat tetap ditaati kecuali menimbang maslahat. Kesepuluh: Boleh menitipkan salam.   Referensi: Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh ‘Imaduddin Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Qashash Al-Anbiya. Cetakan kelima, Tahun 1433 H. Ibnu Katsir. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.       @ Darush Sholihin, 13 Dzulhijjah 1440 H (14 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscerai kisah ibrahim kisah ismail risalah talak talak

Menceraikan Istri atas Permintaan Orang Tua (Kisah Ismail dan Istrinya)

Apakah suami harus menceraikan istri jika orang tua meminta? Kita bisa pelajari dari kisah Ismail dan istrinya berikut ini dengan bapaknya Ibrahim ‘alaihis salam.   Kemudian Nabi Ismail semakin dewasa, ia pun menikah dengan seorang wanita yang tinggal di sekitar sumur Zamzam. Tidak lama kemudian ibu Ismail, Hajar meninggal dunia. Di kemudian hari Ibrahim datang setelah Ismail menikah untuk mengetahui kabarnya, namun dia tidak menemukan Ismail. Ibrahim bertanya tentang Ismail kepada istri Ismail. Istrinya menjawab, “Dia sedang pergi mencari nafkah untuk kami.” Lalu Ibrahim bertanya tentang kehidupan dan keadaan mereka. Istri Ismail menjawab, نَحْنُ بِشَرٍّ ، نَحْنُ فِى ضِيقٍ وَشِدَّةٍ “Kami mengalami banyak keburukan, hidup kami sempit dan penuh penderitaan yang berat.” Istri Ismail mengadukan kehidupan yang dijalaninya bersama suaminya kepada Ibrahim. Ibrahim berkata, فَإِذَا جَاءَ زَوْجُكِ فَاقْرَئِى عَلَيْهِ السَّلاَمَ ، وَقُولِى لَهُ يُغَيِّرْ عَتَبَةَ بَابِهِ “Nanti apabila suami kamu datang sampaikan salam dariku dan katakan kepadanya agar mengubah palang pintu rumahnya.” Ketika Ismail datang dia merasakan sesuatu lalu dia bertanya kepada istrinya; هَلْ جَاءَكُمْ مِنْ أَحَدٍ “Apakah ada orang yang datang kepadamu?” Istrinya menjawab, نَعَمْ ، جَاءَنَا شَيْخٌ كَذَا وَكَذَا ، فَسَأَلَنَا عَنْكَ فَأَخْبَرْتُهُ ، وَسَأَلَنِى كَيْفَ عَيْشُنَا فَأَخْبَرْتُهُ أَنَّا فِى جَهْدٍ وَشِدَّةٍ “Ya. Tadi ada orang tua begini dan begitu keadaannya datang kepada kami dan dia menanyakan kamu lalu aku terangkan dan dia bertanya kepadaku tentang keadaan kehidupan kita maka aku terangkan bahwa aku hidup dalam kepayahan dan penderitaan.” Ismail bertanya, فَهَلْ أَوْصَاكِ بِشَىْءٍ “Apakah orang itu memberi pesan kepadamu tentang sesuatu?” Istrinya menjawab, نَعَمْ ، أَمَرَنِى أَنْ أَقْرَأَ عَلَيْكَ السَّلاَمَ ، وَيَقُولُ غَيِّرْ عَتَبَةَ بَابِكَ “Ya. Dia memerintahkan aku agar aku menyampaikan salam darinya kepadamu dan berpesan agar kamu mengubah palang pintu rumahmu.” Ismail berkata, ذَاكِ أَبِى وَقَدْ أَمَرَنِى أَنْ أُفَارِقَكِ الْحَقِى بِأَهْلِكِ “Dialah ayahku dan sungguh dia telah memerintahkan aku untuk menceraikan kamu, maka kembalilah kamu kepada keluargamu.” Maka Ismail menceraikan istrinya. Kemudian Ismail menikah lagi dengan seorang wanita lain dari kalangan penduduk yang tinggal di sekitar itu lalu Ibrahim pergi lagi meninggalkan mereka dalam kurun waktu yang dikehendaki Allah. Setelah itu, Ibrahim datang kembali untuk menemui mereka namun dia tidak mendapatkan Ismail hingga akhirnya dia mendatangi istri Ismail lalu bertanya kepadanya tentang Ismail. Istrinya menjawab, “Dia sedang pergi mencari nafkah untuk kami.” Lalu Ibrahim bertanya lagi, “Bagaimana keadaan kalian?” Dia bertanya kepada istrinya Ismail tentang kehidupan dan keadaan hidup mereka. Istrinya menjawab, نَحْنُ بِخَيْرٍ وَسَعَةٍ “Kami selalu dalam keadaan baik-baik saja dan cukup.” Istri Ismail juga memuji Allah. Ibrahim bertanya, مَا طَعَامُكُمْ “Apa makanan kalian?” Istri Ismail menjawab, اللَّحْمُ “Daging.” Ibrahim bertanya lagi, فَمَا شَرَابُكُمْ “Apa minuman kalian? Istri Ismail menjawab, الْمَاءُ “Air.” Maka Ibrahim berdoa, اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِى اللَّحْمِ وَالْمَاءِ “Ya Allah, berkahilah mereka dalam daging dan air mereka.”   قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ يَوْمَئِذٍ حَبٌّ ، وَلَوْ كَانَ لَهُمْ دَعَا لَهُمْ فِيهِ » . قَالَ فَهُمَا لاَ يَخْلُو عَلَيْهِمَا أَحَدٌ بِغَيْرِ مَكَّةَ إِلاَّ لَمْ يُوَافِقَاهُ . Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saat itu belum ada biji-bijian di Makkah dan seandainya ada tentu Ibrahim sudah mendoakannya.” Sabda beliau lagi, “Dan dari doa Ibrahim tentang daging dan air itulah, tidak ada seorang pun selain penduduk Makkah yang mengeluh bila yang mereka dapati hanya daging dan air.”   Ibrahim selanjutnya berkata, فَإِذَا جَاءَ زَوْجُكِ فَاقْرَئِى عَلَيْهِ السَّلاَمَ ، وَمُرِيهِ يُثْبِتُ عَتَبَةَ بَابِهِ “Jika nanti suamimu datang, sampaikan salam dariku kepadanya dan perintahkanlah dia agar memperkokoh palang pintu rumahnya.” Ketika Ismail datang, dia berkata, هَلْ أَتَاكُمْ مِنْ أَحَدٍ “Apakah ada orang yang datang kepadamu?” Istrinya menjawab, نَعَمْ أَتَانَا شَيْخٌ حَسَنُ الْهَيْئَةِ ، وَأَثْنَتْ عَلَيْهِ ، فَسَأَلَنِى عَنْكَ فَأَخْبَرْتُهُ ، فَسَأَلَنِى كَيْفَ عَيْشُنَا فَأَخْبَرْتُهُ أَنَّا بِخَيْرٍ . “Ya. Tadi ada orang tua dengan penampilan sangat baik datang kepada kita dan istrinya memuji Ibrahim. Dia bertanya kepadaku tentang kamu, maka aku terangkan lalu dia bertanya kepadaku tentang keadaan hidup kita, maka aku jawab bahwa aku dalam keadaan baik.” Ismail bertanya, فَأَوْصَاكِ بِشَىْءٍ “Apakah orang itu memberi pesan kepadamu tentang sesuatu?” Istrinya menjawab, نَعَمْ ، هُوَ يَقْرَأُ عَلَيْكَ السَّلاَمَ ، وَيَأْمُرُكَ أَنْ تُثْبِتَ عَتَبَةَ بَابِكَ “Ya. Dia memerintahkan aku agar aku menyampaikan salam darinya kepadamu dan berpesan agar kamu mempertahankan palang pintu rumahmu.” Ismail berkata, ذَاكِ أَبِى، وَأَنْتِ الْعَتَبَةُ ، أَمَرَنِى أَنْ أُمْسِكَكِ “Dialah ayahku dan palang pintu yang dimaksud adalah kamu. Dia memerintahkanku untuk mempertahankan kamu.” Kemudian Ibrahim meninggalkan mereka sampai waktu yang Allah kehendaki. (HR. Bukhari, no. 3364)   Pelajaran penting dari kisah   Pertama: Boleh menuruti keinginan orang tua untuk menceraikan istri jika memang ada sebab yang benar. Namun menuruti semua keinginan orang tua dalam hal menceraikan tidaklah harus. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang seseorang yang sudah mempunyai istri dan anak kemudian ibunya tidak suka kepada istrinya dan mengisyaratkan agar menceraikannya, Syaikhul Islam berkata, “Tidak boleh dia mentalak istri karena mengikuti perintah ibunya. Menceraikan istri tidak termasuk berbakti kepada ibu.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 33:112) Ada orang bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah boleh menceraikan istri karena kedua orang tua menyuruh untuk menceraikannya ?” Dikatakan oleh Imam Ahmad, “Jangan kamu talak”. Orang tersebut bertanya lagi, “Tetapi bukankah Umar pernah menyuruh sang anak menceraikan istrinya ?” Kata Imam Ahmad, “Boleh kamu taati orang tua, jika bapakmu sama dengan Umar, karena Umar memutuskan sesuatu tidak dengan hawa nafsu.” (Masail min Fiqh Al-Kitab wa As-Sunnah, hlm. 27) Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَتْ تَحتِى اِمْرَأَةٌ وَكُنْتُ أُحِبُّهَا، وَكَانَ عُمَرُيَكْرَهُهَا،فَقَالَ لِى :طَلِّقْهَا، فَأَبَيْتُ، فَأَتَى عُمَرُ رضى اللَّه عنه النَّبِيِّ صلّى اللّه عليه وسلم، فَدَكَرَذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلّى اللّه عليه وسلم : طَلِّقْهَا “Aku mempunyai seorang istri serta mencintainya dan Umar tidak suka kepada istriku. Kata Umar kepadaku, ‘Ceraikanlah istrimu’, lalu aku tidak mau, maka Umar datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakannya, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, ‘Ceraikan istrimu’” (HR. Abu Daud, no. 5138; Tirmidzi, no. 1189; dan Ibnu Majah 2088. Hasan sahih) Diriwayatkan oleh Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang datang kepadanya berkata, إِنِّ لِى امْرَأَةً وَإِنِّ أُمِّى تَأْمُرُنِى بِطَلاَقِهَا؟ فَقَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَلهِّ صلّى اللّه عليه وسلم يَقُولُ (الوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ) فَإِنْ شِئْتَ فَاضشعْ ذَلِكَ الْبَابِ أَوِاحْفَظْهُ “Sesunggguhnya aku mempunyai seorang istri dan ibuku menyuruh untuk menceraikannya. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Orang tua itu adalah sebaik-baik pintu surga, seandainya kamu mau maka jagalah pintu itu jangan engkau sia-siakan maka engkau jaga.” (HR. Tirmidzi Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan sahih).   Kedua: Tidak semua masalah rumah diberitahu orang luar, sampai pun pada mertua. Ketiga: Diperintahkan untuk qanaah, dan istri yang jelek adalah yang tidak qanaah. Istri pertama adalah istri yang tidak bersyukur. Dalam Fath Al-Bari (6:604), istri pertama ini bernama ‘Amarah binti Sa’ad bin Usamah. Pada hadits Abu Jahm disebutkan bahwa istrinya adalah bintu Shada, tanpa menyebut namanya. As-Suhaili menceritakan bahwa namanya adalah Jaddi binti Sa’ad. Bentuk rasa tidak syukurnya, ia menyatakan bahwa ia dan Ismail dalam keadaan penuh kekurangan. Dalam Fath Al-Bari (6:604) dinyatakan bahwa ia menyebut di rumah tidak ada makanan dan minuman. Istri kedua sendiri bernama Samah binti Muhalhil bin Sa’ad, ada pula yang menyatakan bahwa nama istri keduanya adalah ‘Atikah. Istri kedua menerima keadaan dengan Ismail apa adanya. Keempat: Mengganti palang pintu rumah adalah kata kinayah (kiasan) untuk talak. Kelima: Istri pertama menyifati Nabi Ibrahim dengan sebutan laki-laki tua, tanda merendahkan. Sedangkan istri kedua menyebut Nabi Ibrahim dengan laki-laki tua yang berperawakan dan berwajah bagus, dan berbau wangi. Lihat Fath Al-Bari, 6:604 dan 6:605. Keenam: Keutamaan air, daging, dan susu. Ketujuh: Keutamaan suami bekerja dan istri berada di rumah. Kedelapan: Pekerjaan Ismail—sebagaimana disebutkan dalam Fath Al-Bari (6:404) adalah berburu. Berburu termasuk pekerjaan yang dibolehkan. Kesembilan: Perintah orang tua selama tidak dalam maksiat tetap ditaati kecuali menimbang maslahat. Kesepuluh: Boleh menitipkan salam.   Referensi: Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh ‘Imaduddin Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Qashash Al-Anbiya. Cetakan kelima, Tahun 1433 H. Ibnu Katsir. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.       @ Darush Sholihin, 13 Dzulhijjah 1440 H (14 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscerai kisah ibrahim kisah ismail risalah talak talak
Apakah suami harus menceraikan istri jika orang tua meminta? Kita bisa pelajari dari kisah Ismail dan istrinya berikut ini dengan bapaknya Ibrahim ‘alaihis salam.   Kemudian Nabi Ismail semakin dewasa, ia pun menikah dengan seorang wanita yang tinggal di sekitar sumur Zamzam. Tidak lama kemudian ibu Ismail, Hajar meninggal dunia. Di kemudian hari Ibrahim datang setelah Ismail menikah untuk mengetahui kabarnya, namun dia tidak menemukan Ismail. Ibrahim bertanya tentang Ismail kepada istri Ismail. Istrinya menjawab, “Dia sedang pergi mencari nafkah untuk kami.” Lalu Ibrahim bertanya tentang kehidupan dan keadaan mereka. Istri Ismail menjawab, نَحْنُ بِشَرٍّ ، نَحْنُ فِى ضِيقٍ وَشِدَّةٍ “Kami mengalami banyak keburukan, hidup kami sempit dan penuh penderitaan yang berat.” Istri Ismail mengadukan kehidupan yang dijalaninya bersama suaminya kepada Ibrahim. Ibrahim berkata, فَإِذَا جَاءَ زَوْجُكِ فَاقْرَئِى عَلَيْهِ السَّلاَمَ ، وَقُولِى لَهُ يُغَيِّرْ عَتَبَةَ بَابِهِ “Nanti apabila suami kamu datang sampaikan salam dariku dan katakan kepadanya agar mengubah palang pintu rumahnya.” Ketika Ismail datang dia merasakan sesuatu lalu dia bertanya kepada istrinya; هَلْ جَاءَكُمْ مِنْ أَحَدٍ “Apakah ada orang yang datang kepadamu?” Istrinya menjawab, نَعَمْ ، جَاءَنَا شَيْخٌ كَذَا وَكَذَا ، فَسَأَلَنَا عَنْكَ فَأَخْبَرْتُهُ ، وَسَأَلَنِى كَيْفَ عَيْشُنَا فَأَخْبَرْتُهُ أَنَّا فِى جَهْدٍ وَشِدَّةٍ “Ya. Tadi ada orang tua begini dan begitu keadaannya datang kepada kami dan dia menanyakan kamu lalu aku terangkan dan dia bertanya kepadaku tentang keadaan kehidupan kita maka aku terangkan bahwa aku hidup dalam kepayahan dan penderitaan.” Ismail bertanya, فَهَلْ أَوْصَاكِ بِشَىْءٍ “Apakah orang itu memberi pesan kepadamu tentang sesuatu?” Istrinya menjawab, نَعَمْ ، أَمَرَنِى أَنْ أَقْرَأَ عَلَيْكَ السَّلاَمَ ، وَيَقُولُ غَيِّرْ عَتَبَةَ بَابِكَ “Ya. Dia memerintahkan aku agar aku menyampaikan salam darinya kepadamu dan berpesan agar kamu mengubah palang pintu rumahmu.” Ismail berkata, ذَاكِ أَبِى وَقَدْ أَمَرَنِى أَنْ أُفَارِقَكِ الْحَقِى بِأَهْلِكِ “Dialah ayahku dan sungguh dia telah memerintahkan aku untuk menceraikan kamu, maka kembalilah kamu kepada keluargamu.” Maka Ismail menceraikan istrinya. Kemudian Ismail menikah lagi dengan seorang wanita lain dari kalangan penduduk yang tinggal di sekitar itu lalu Ibrahim pergi lagi meninggalkan mereka dalam kurun waktu yang dikehendaki Allah. Setelah itu, Ibrahim datang kembali untuk menemui mereka namun dia tidak mendapatkan Ismail hingga akhirnya dia mendatangi istri Ismail lalu bertanya kepadanya tentang Ismail. Istrinya menjawab, “Dia sedang pergi mencari nafkah untuk kami.” Lalu Ibrahim bertanya lagi, “Bagaimana keadaan kalian?” Dia bertanya kepada istrinya Ismail tentang kehidupan dan keadaan hidup mereka. Istrinya menjawab, نَحْنُ بِخَيْرٍ وَسَعَةٍ “Kami selalu dalam keadaan baik-baik saja dan cukup.” Istri Ismail juga memuji Allah. Ibrahim bertanya, مَا طَعَامُكُمْ “Apa makanan kalian?” Istri Ismail menjawab, اللَّحْمُ “Daging.” Ibrahim bertanya lagi, فَمَا شَرَابُكُمْ “Apa minuman kalian? Istri Ismail menjawab, الْمَاءُ “Air.” Maka Ibrahim berdoa, اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِى اللَّحْمِ وَالْمَاءِ “Ya Allah, berkahilah mereka dalam daging dan air mereka.”   قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ يَوْمَئِذٍ حَبٌّ ، وَلَوْ كَانَ لَهُمْ دَعَا لَهُمْ فِيهِ » . قَالَ فَهُمَا لاَ يَخْلُو عَلَيْهِمَا أَحَدٌ بِغَيْرِ مَكَّةَ إِلاَّ لَمْ يُوَافِقَاهُ . Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saat itu belum ada biji-bijian di Makkah dan seandainya ada tentu Ibrahim sudah mendoakannya.” Sabda beliau lagi, “Dan dari doa Ibrahim tentang daging dan air itulah, tidak ada seorang pun selain penduduk Makkah yang mengeluh bila yang mereka dapati hanya daging dan air.”   Ibrahim selanjutnya berkata, فَإِذَا جَاءَ زَوْجُكِ فَاقْرَئِى عَلَيْهِ السَّلاَمَ ، وَمُرِيهِ يُثْبِتُ عَتَبَةَ بَابِهِ “Jika nanti suamimu datang, sampaikan salam dariku kepadanya dan perintahkanlah dia agar memperkokoh palang pintu rumahnya.” Ketika Ismail datang, dia berkata, هَلْ أَتَاكُمْ مِنْ أَحَدٍ “Apakah ada orang yang datang kepadamu?” Istrinya menjawab, نَعَمْ أَتَانَا شَيْخٌ حَسَنُ الْهَيْئَةِ ، وَأَثْنَتْ عَلَيْهِ ، فَسَأَلَنِى عَنْكَ فَأَخْبَرْتُهُ ، فَسَأَلَنِى كَيْفَ عَيْشُنَا فَأَخْبَرْتُهُ أَنَّا بِخَيْرٍ . “Ya. Tadi ada orang tua dengan penampilan sangat baik datang kepada kita dan istrinya memuji Ibrahim. Dia bertanya kepadaku tentang kamu, maka aku terangkan lalu dia bertanya kepadaku tentang keadaan hidup kita, maka aku jawab bahwa aku dalam keadaan baik.” Ismail bertanya, فَأَوْصَاكِ بِشَىْءٍ “Apakah orang itu memberi pesan kepadamu tentang sesuatu?” Istrinya menjawab, نَعَمْ ، هُوَ يَقْرَأُ عَلَيْكَ السَّلاَمَ ، وَيَأْمُرُكَ أَنْ تُثْبِتَ عَتَبَةَ بَابِكَ “Ya. Dia memerintahkan aku agar aku menyampaikan salam darinya kepadamu dan berpesan agar kamu mempertahankan palang pintu rumahmu.” Ismail berkata, ذَاكِ أَبِى، وَأَنْتِ الْعَتَبَةُ ، أَمَرَنِى أَنْ أُمْسِكَكِ “Dialah ayahku dan palang pintu yang dimaksud adalah kamu. Dia memerintahkanku untuk mempertahankan kamu.” Kemudian Ibrahim meninggalkan mereka sampai waktu yang Allah kehendaki. (HR. Bukhari, no. 3364)   Pelajaran penting dari kisah   Pertama: Boleh menuruti keinginan orang tua untuk menceraikan istri jika memang ada sebab yang benar. Namun menuruti semua keinginan orang tua dalam hal menceraikan tidaklah harus. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang seseorang yang sudah mempunyai istri dan anak kemudian ibunya tidak suka kepada istrinya dan mengisyaratkan agar menceraikannya, Syaikhul Islam berkata, “Tidak boleh dia mentalak istri karena mengikuti perintah ibunya. Menceraikan istri tidak termasuk berbakti kepada ibu.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 33:112) Ada orang bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah boleh menceraikan istri karena kedua orang tua menyuruh untuk menceraikannya ?” Dikatakan oleh Imam Ahmad, “Jangan kamu talak”. Orang tersebut bertanya lagi, “Tetapi bukankah Umar pernah menyuruh sang anak menceraikan istrinya ?” Kata Imam Ahmad, “Boleh kamu taati orang tua, jika bapakmu sama dengan Umar, karena Umar memutuskan sesuatu tidak dengan hawa nafsu.” (Masail min Fiqh Al-Kitab wa As-Sunnah, hlm. 27) Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَتْ تَحتِى اِمْرَأَةٌ وَكُنْتُ أُحِبُّهَا، وَكَانَ عُمَرُيَكْرَهُهَا،فَقَالَ لِى :طَلِّقْهَا، فَأَبَيْتُ، فَأَتَى عُمَرُ رضى اللَّه عنه النَّبِيِّ صلّى اللّه عليه وسلم، فَدَكَرَذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلّى اللّه عليه وسلم : طَلِّقْهَا “Aku mempunyai seorang istri serta mencintainya dan Umar tidak suka kepada istriku. Kata Umar kepadaku, ‘Ceraikanlah istrimu’, lalu aku tidak mau, maka Umar datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakannya, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, ‘Ceraikan istrimu’” (HR. Abu Daud, no. 5138; Tirmidzi, no. 1189; dan Ibnu Majah 2088. Hasan sahih) Diriwayatkan oleh Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang datang kepadanya berkata, إِنِّ لِى امْرَأَةً وَإِنِّ أُمِّى تَأْمُرُنِى بِطَلاَقِهَا؟ فَقَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَلهِّ صلّى اللّه عليه وسلم يَقُولُ (الوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ) فَإِنْ شِئْتَ فَاضشعْ ذَلِكَ الْبَابِ أَوِاحْفَظْهُ “Sesunggguhnya aku mempunyai seorang istri dan ibuku menyuruh untuk menceraikannya. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Orang tua itu adalah sebaik-baik pintu surga, seandainya kamu mau maka jagalah pintu itu jangan engkau sia-siakan maka engkau jaga.” (HR. Tirmidzi Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan sahih).   Kedua: Tidak semua masalah rumah diberitahu orang luar, sampai pun pada mertua. Ketiga: Diperintahkan untuk qanaah, dan istri yang jelek adalah yang tidak qanaah. Istri pertama adalah istri yang tidak bersyukur. Dalam Fath Al-Bari (6:604), istri pertama ini bernama ‘Amarah binti Sa’ad bin Usamah. Pada hadits Abu Jahm disebutkan bahwa istrinya adalah bintu Shada, tanpa menyebut namanya. As-Suhaili menceritakan bahwa namanya adalah Jaddi binti Sa’ad. Bentuk rasa tidak syukurnya, ia menyatakan bahwa ia dan Ismail dalam keadaan penuh kekurangan. Dalam Fath Al-Bari (6:604) dinyatakan bahwa ia menyebut di rumah tidak ada makanan dan minuman. Istri kedua sendiri bernama Samah binti Muhalhil bin Sa’ad, ada pula yang menyatakan bahwa nama istri keduanya adalah ‘Atikah. Istri kedua menerima keadaan dengan Ismail apa adanya. Keempat: Mengganti palang pintu rumah adalah kata kinayah (kiasan) untuk talak. Kelima: Istri pertama menyifati Nabi Ibrahim dengan sebutan laki-laki tua, tanda merendahkan. Sedangkan istri kedua menyebut Nabi Ibrahim dengan laki-laki tua yang berperawakan dan berwajah bagus, dan berbau wangi. Lihat Fath Al-Bari, 6:604 dan 6:605. Keenam: Keutamaan air, daging, dan susu. Ketujuh: Keutamaan suami bekerja dan istri berada di rumah. Kedelapan: Pekerjaan Ismail—sebagaimana disebutkan dalam Fath Al-Bari (6:404) adalah berburu. Berburu termasuk pekerjaan yang dibolehkan. Kesembilan: Perintah orang tua selama tidak dalam maksiat tetap ditaati kecuali menimbang maslahat. Kesepuluh: Boleh menitipkan salam.   Referensi: Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh ‘Imaduddin Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Qashash Al-Anbiya. Cetakan kelima, Tahun 1433 H. Ibnu Katsir. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.       @ Darush Sholihin, 13 Dzulhijjah 1440 H (14 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscerai kisah ibrahim kisah ismail risalah talak talak


Apakah suami harus menceraikan istri jika orang tua meminta? Kita bisa pelajari dari kisah Ismail dan istrinya berikut ini dengan bapaknya Ibrahim ‘alaihis salam.   Kemudian Nabi Ismail semakin dewasa, ia pun menikah dengan seorang wanita yang tinggal di sekitar sumur Zamzam. Tidak lama kemudian ibu Ismail, Hajar meninggal dunia. Di kemudian hari Ibrahim datang setelah Ismail menikah untuk mengetahui kabarnya, namun dia tidak menemukan Ismail. Ibrahim bertanya tentang Ismail kepada istri Ismail. Istrinya menjawab, “Dia sedang pergi mencari nafkah untuk kami.” Lalu Ibrahim bertanya tentang kehidupan dan keadaan mereka. Istri Ismail menjawab, نَحْنُ بِشَرٍّ ، نَحْنُ فِى ضِيقٍ وَشِدَّةٍ “Kami mengalami banyak keburukan, hidup kami sempit dan penuh penderitaan yang berat.” Istri Ismail mengadukan kehidupan yang dijalaninya bersama suaminya kepada Ibrahim. Ibrahim berkata, فَإِذَا جَاءَ زَوْجُكِ فَاقْرَئِى عَلَيْهِ السَّلاَمَ ، وَقُولِى لَهُ يُغَيِّرْ عَتَبَةَ بَابِهِ “Nanti apabila suami kamu datang sampaikan salam dariku dan katakan kepadanya agar mengubah palang pintu rumahnya.” Ketika Ismail datang dia merasakan sesuatu lalu dia bertanya kepada istrinya; هَلْ جَاءَكُمْ مِنْ أَحَدٍ “Apakah ada orang yang datang kepadamu?” Istrinya menjawab, نَعَمْ ، جَاءَنَا شَيْخٌ كَذَا وَكَذَا ، فَسَأَلَنَا عَنْكَ فَأَخْبَرْتُهُ ، وَسَأَلَنِى كَيْفَ عَيْشُنَا فَأَخْبَرْتُهُ أَنَّا فِى جَهْدٍ وَشِدَّةٍ “Ya. Tadi ada orang tua begini dan begitu keadaannya datang kepada kami dan dia menanyakan kamu lalu aku terangkan dan dia bertanya kepadaku tentang keadaan kehidupan kita maka aku terangkan bahwa aku hidup dalam kepayahan dan penderitaan.” Ismail bertanya, فَهَلْ أَوْصَاكِ بِشَىْءٍ “Apakah orang itu memberi pesan kepadamu tentang sesuatu?” Istrinya menjawab, نَعَمْ ، أَمَرَنِى أَنْ أَقْرَأَ عَلَيْكَ السَّلاَمَ ، وَيَقُولُ غَيِّرْ عَتَبَةَ بَابِكَ “Ya. Dia memerintahkan aku agar aku menyampaikan salam darinya kepadamu dan berpesan agar kamu mengubah palang pintu rumahmu.” Ismail berkata, ذَاكِ أَبِى وَقَدْ أَمَرَنِى أَنْ أُفَارِقَكِ الْحَقِى بِأَهْلِكِ “Dialah ayahku dan sungguh dia telah memerintahkan aku untuk menceraikan kamu, maka kembalilah kamu kepada keluargamu.” Maka Ismail menceraikan istrinya. Kemudian Ismail menikah lagi dengan seorang wanita lain dari kalangan penduduk yang tinggal di sekitar itu lalu Ibrahim pergi lagi meninggalkan mereka dalam kurun waktu yang dikehendaki Allah. Setelah itu, Ibrahim datang kembali untuk menemui mereka namun dia tidak mendapatkan Ismail hingga akhirnya dia mendatangi istri Ismail lalu bertanya kepadanya tentang Ismail. Istrinya menjawab, “Dia sedang pergi mencari nafkah untuk kami.” Lalu Ibrahim bertanya lagi, “Bagaimana keadaan kalian?” Dia bertanya kepada istrinya Ismail tentang kehidupan dan keadaan hidup mereka. Istrinya menjawab, نَحْنُ بِخَيْرٍ وَسَعَةٍ “Kami selalu dalam keadaan baik-baik saja dan cukup.” Istri Ismail juga memuji Allah. Ibrahim bertanya, مَا طَعَامُكُمْ “Apa makanan kalian?” Istri Ismail menjawab, اللَّحْمُ “Daging.” Ibrahim bertanya lagi, فَمَا شَرَابُكُمْ “Apa minuman kalian? Istri Ismail menjawab, الْمَاءُ “Air.” Maka Ibrahim berdoa, اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِى اللَّحْمِ وَالْمَاءِ “Ya Allah, berkahilah mereka dalam daging dan air mereka.”   قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ يَوْمَئِذٍ حَبٌّ ، وَلَوْ كَانَ لَهُمْ دَعَا لَهُمْ فِيهِ » . قَالَ فَهُمَا لاَ يَخْلُو عَلَيْهِمَا أَحَدٌ بِغَيْرِ مَكَّةَ إِلاَّ لَمْ يُوَافِقَاهُ . Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saat itu belum ada biji-bijian di Makkah dan seandainya ada tentu Ibrahim sudah mendoakannya.” Sabda beliau lagi, “Dan dari doa Ibrahim tentang daging dan air itulah, tidak ada seorang pun selain penduduk Makkah yang mengeluh bila yang mereka dapati hanya daging dan air.”   Ibrahim selanjutnya berkata, فَإِذَا جَاءَ زَوْجُكِ فَاقْرَئِى عَلَيْهِ السَّلاَمَ ، وَمُرِيهِ يُثْبِتُ عَتَبَةَ بَابِهِ “Jika nanti suamimu datang, sampaikan salam dariku kepadanya dan perintahkanlah dia agar memperkokoh palang pintu rumahnya.” Ketika Ismail datang, dia berkata, هَلْ أَتَاكُمْ مِنْ أَحَدٍ “Apakah ada orang yang datang kepadamu?” Istrinya menjawab, نَعَمْ أَتَانَا شَيْخٌ حَسَنُ الْهَيْئَةِ ، وَأَثْنَتْ عَلَيْهِ ، فَسَأَلَنِى عَنْكَ فَأَخْبَرْتُهُ ، فَسَأَلَنِى كَيْفَ عَيْشُنَا فَأَخْبَرْتُهُ أَنَّا بِخَيْرٍ . “Ya. Tadi ada orang tua dengan penampilan sangat baik datang kepada kita dan istrinya memuji Ibrahim. Dia bertanya kepadaku tentang kamu, maka aku terangkan lalu dia bertanya kepadaku tentang keadaan hidup kita, maka aku jawab bahwa aku dalam keadaan baik.” Ismail bertanya, فَأَوْصَاكِ بِشَىْءٍ “Apakah orang itu memberi pesan kepadamu tentang sesuatu?” Istrinya menjawab, نَعَمْ ، هُوَ يَقْرَأُ عَلَيْكَ السَّلاَمَ ، وَيَأْمُرُكَ أَنْ تُثْبِتَ عَتَبَةَ بَابِكَ “Ya. Dia memerintahkan aku agar aku menyampaikan salam darinya kepadamu dan berpesan agar kamu mempertahankan palang pintu rumahmu.” Ismail berkata, ذَاكِ أَبِى، وَأَنْتِ الْعَتَبَةُ ، أَمَرَنِى أَنْ أُمْسِكَكِ “Dialah ayahku dan palang pintu yang dimaksud adalah kamu. Dia memerintahkanku untuk mempertahankan kamu.” Kemudian Ibrahim meninggalkan mereka sampai waktu yang Allah kehendaki. (HR. Bukhari, no. 3364)   Pelajaran penting dari kisah   Pertama: Boleh menuruti keinginan orang tua untuk menceraikan istri jika memang ada sebab yang benar. Namun menuruti semua keinginan orang tua dalam hal menceraikan tidaklah harus. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang seseorang yang sudah mempunyai istri dan anak kemudian ibunya tidak suka kepada istrinya dan mengisyaratkan agar menceraikannya, Syaikhul Islam berkata, “Tidak boleh dia mentalak istri karena mengikuti perintah ibunya. Menceraikan istri tidak termasuk berbakti kepada ibu.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 33:112) Ada orang bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah boleh menceraikan istri karena kedua orang tua menyuruh untuk menceraikannya ?” Dikatakan oleh Imam Ahmad, “Jangan kamu talak”. Orang tersebut bertanya lagi, “Tetapi bukankah Umar pernah menyuruh sang anak menceraikan istrinya ?” Kata Imam Ahmad, “Boleh kamu taati orang tua, jika bapakmu sama dengan Umar, karena Umar memutuskan sesuatu tidak dengan hawa nafsu.” (Masail min Fiqh Al-Kitab wa As-Sunnah, hlm. 27) Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَتْ تَحتِى اِمْرَأَةٌ وَكُنْتُ أُحِبُّهَا، وَكَانَ عُمَرُيَكْرَهُهَا،فَقَالَ لِى :طَلِّقْهَا، فَأَبَيْتُ، فَأَتَى عُمَرُ رضى اللَّه عنه النَّبِيِّ صلّى اللّه عليه وسلم، فَدَكَرَذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلّى اللّه عليه وسلم : طَلِّقْهَا “Aku mempunyai seorang istri serta mencintainya dan Umar tidak suka kepada istriku. Kata Umar kepadaku, ‘Ceraikanlah istrimu’, lalu aku tidak mau, maka Umar datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakannya, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, ‘Ceraikan istrimu’” (HR. Abu Daud, no. 5138; Tirmidzi, no. 1189; dan Ibnu Majah 2088. Hasan sahih) Diriwayatkan oleh Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang datang kepadanya berkata, إِنِّ لِى امْرَأَةً وَإِنِّ أُمِّى تَأْمُرُنِى بِطَلاَقِهَا؟ فَقَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَلهِّ صلّى اللّه عليه وسلم يَقُولُ (الوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ) فَإِنْ شِئْتَ فَاضشعْ ذَلِكَ الْبَابِ أَوِاحْفَظْهُ “Sesunggguhnya aku mempunyai seorang istri dan ibuku menyuruh untuk menceraikannya. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Orang tua itu adalah sebaik-baik pintu surga, seandainya kamu mau maka jagalah pintu itu jangan engkau sia-siakan maka engkau jaga.” (HR. Tirmidzi Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan sahih).   Kedua: Tidak semua masalah rumah diberitahu orang luar, sampai pun pada mertua. Ketiga: Diperintahkan untuk qanaah, dan istri yang jelek adalah yang tidak qanaah. Istri pertama adalah istri yang tidak bersyukur. Dalam Fath Al-Bari (6:604), istri pertama ini bernama ‘Amarah binti Sa’ad bin Usamah. Pada hadits Abu Jahm disebutkan bahwa istrinya adalah bintu Shada, tanpa menyebut namanya. As-Suhaili menceritakan bahwa namanya adalah Jaddi binti Sa’ad. Bentuk rasa tidak syukurnya, ia menyatakan bahwa ia dan Ismail dalam keadaan penuh kekurangan. Dalam Fath Al-Bari (6:604) dinyatakan bahwa ia menyebut di rumah tidak ada makanan dan minuman. Istri kedua sendiri bernama Samah binti Muhalhil bin Sa’ad, ada pula yang menyatakan bahwa nama istri keduanya adalah ‘Atikah. Istri kedua menerima keadaan dengan Ismail apa adanya. Keempat: Mengganti palang pintu rumah adalah kata kinayah (kiasan) untuk talak. Kelima: Istri pertama menyifati Nabi Ibrahim dengan sebutan laki-laki tua, tanda merendahkan. Sedangkan istri kedua menyebut Nabi Ibrahim dengan laki-laki tua yang berperawakan dan berwajah bagus, dan berbau wangi. Lihat Fath Al-Bari, 6:604 dan 6:605. Keenam: Keutamaan air, daging, dan susu. Ketujuh: Keutamaan suami bekerja dan istri berada di rumah. Kedelapan: Pekerjaan Ismail—sebagaimana disebutkan dalam Fath Al-Bari (6:404) adalah berburu. Berburu termasuk pekerjaan yang dibolehkan. Kesembilan: Perintah orang tua selama tidak dalam maksiat tetap ditaati kecuali menimbang maslahat. Kesepuluh: Boleh menitipkan salam.   Referensi: Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh ‘Imaduddin Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Qashash Al-Anbiya. Cetakan kelima, Tahun 1433 H. Ibnu Katsir. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.       @ Darush Sholihin, 13 Dzulhijjah 1440 H (14 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscerai kisah ibrahim kisah ismail risalah talak talak

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Sujud pada Tujuh Anggota Tubuh

Sekarang kita masih dalam bahasan kitab Manhajus Salikin mengenai sifat Shalat Nabi. Kali ini bahasannya tentang turun sujud dan cara sujud.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يَسْجُدُعَلَى أَعْضَائِهِ السَّبْعَةِ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ:عَلَى الجَبْهَةِ—وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ—وَالكَفَّيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ “Kemudian turun sujud, lalu sujud pada tujuh anggota tubuh, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aku diperintahkan untuk sujud pada tujuh anggota tubuh yaitu: dahi—beliau berisyarat dengan tangannya pada hidungnya–, kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua ujung kaki.’” (Muttafaqun ‘alaih)   Turun sujud, tangan lebih dulu ataukah lutut?   Pertama, yang mesti dipahami adalah kedua cara tersebut dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun para ulama berselisih pendapat manakah yang lebih afdal di antara keduanya. Kedua, yang paling afdal adalah dilihat dari kondisi orang masing-masing, tidak dikatakan yang paling afdal adalah tangan dulu ataukah lutut dahulu. Karena hadits yang membicarakannya hanyalah mengatakan, إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ “Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum.” (HR. Abu Daud, no. 840 dan An-Nasa’i, no. 1092. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Namun ada tambahan, وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ “Hendaknya dia letakkan tangannya sebelum lututnya.” Versi lain mengatakan, وَلْيَضَعْ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ “Hendaknya dia letakkan dua lututnya sebelum dua tangannya” Para ulama berselisih pendapat manakah riwayat tambahan ini yang shahih. Pendapat yang tepat, kedua versi tambahan tersebut adalah riwayat yang goncang, tidak ada satu pun yang sahih. Keduanya idhtirab (goncang) [baca: lemah]. Sehingga riwayat yang valid hanyalah bagian awal hadits yang berbunyi, “Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum.” Zahir hadits menunjukkan bahwa orang yang sedang mengerjakan shalat dilarang turun sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika mau menderum. Turunnya unta untuk menderum itu memiliki bentuk yang khas. Bentuk khas ini bisa terjadi baik kita turun dengan mendahulukan tangan dari pada lutut ataupun kita mendahulukan lutut dari tangan. Sehingga makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum” adalah ketika akan sujud hendaknya kepala tidak dibuat merunduk sampai ke lantai semisal unta ketika hendak turun sedangkan punggung masih dalam posisi di atas. Inilah bentuk turunnya unta untuk menderum dan bentuk semacam ini berdampak negatif bagi orang yang mengerjakan shalat. Ringkasnya, terdapat diskusi yang panjang tentang perselisihan ini di kalangan ulama. Pendapat yang paling baik, manakah yang mesti didahulukan apakah tangan ataukah lutut, ini menimbang pada kondisi masing-masing orang. Mana yang lebih mudah baginya, itulah yang ia lakukan. Ada orang yang berat badannya, ada orang yang ringan. Intinya, tidak ada hadits shahih yang marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam–yang membicarakan hal tadi. (Lihat Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi, hlm. 129).   Cara sujud   Sujud yang dilakukan adalah bersujud pada tujuh anggota tubuh. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490) Kebanyakan ulama berpendapat bahwa dahi dan hidung itu seperti satu anggota tubuh. Untuk anggota tubuh lainnya wajib bersujud dengan anggota tubuh tersebut. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh tersebut tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun yang lebih tepat, tidaklah wajib terbuka kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185)       Perjalanan Panggang – Jogja, 14 Dzulhijjah 1440 H (15 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara sujud manhajus salikin sifat shalat nabi

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Sujud pada Tujuh Anggota Tubuh

Sekarang kita masih dalam bahasan kitab Manhajus Salikin mengenai sifat Shalat Nabi. Kali ini bahasannya tentang turun sujud dan cara sujud.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يَسْجُدُعَلَى أَعْضَائِهِ السَّبْعَةِ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ:عَلَى الجَبْهَةِ—وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ—وَالكَفَّيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ “Kemudian turun sujud, lalu sujud pada tujuh anggota tubuh, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aku diperintahkan untuk sujud pada tujuh anggota tubuh yaitu: dahi—beliau berisyarat dengan tangannya pada hidungnya–, kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua ujung kaki.’” (Muttafaqun ‘alaih)   Turun sujud, tangan lebih dulu ataukah lutut?   Pertama, yang mesti dipahami adalah kedua cara tersebut dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun para ulama berselisih pendapat manakah yang lebih afdal di antara keduanya. Kedua, yang paling afdal adalah dilihat dari kondisi orang masing-masing, tidak dikatakan yang paling afdal adalah tangan dulu ataukah lutut dahulu. Karena hadits yang membicarakannya hanyalah mengatakan, إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ “Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum.” (HR. Abu Daud, no. 840 dan An-Nasa’i, no. 1092. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Namun ada tambahan, وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ “Hendaknya dia letakkan tangannya sebelum lututnya.” Versi lain mengatakan, وَلْيَضَعْ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ “Hendaknya dia letakkan dua lututnya sebelum dua tangannya” Para ulama berselisih pendapat manakah riwayat tambahan ini yang shahih. Pendapat yang tepat, kedua versi tambahan tersebut adalah riwayat yang goncang, tidak ada satu pun yang sahih. Keduanya idhtirab (goncang) [baca: lemah]. Sehingga riwayat yang valid hanyalah bagian awal hadits yang berbunyi, “Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum.” Zahir hadits menunjukkan bahwa orang yang sedang mengerjakan shalat dilarang turun sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika mau menderum. Turunnya unta untuk menderum itu memiliki bentuk yang khas. Bentuk khas ini bisa terjadi baik kita turun dengan mendahulukan tangan dari pada lutut ataupun kita mendahulukan lutut dari tangan. Sehingga makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum” adalah ketika akan sujud hendaknya kepala tidak dibuat merunduk sampai ke lantai semisal unta ketika hendak turun sedangkan punggung masih dalam posisi di atas. Inilah bentuk turunnya unta untuk menderum dan bentuk semacam ini berdampak negatif bagi orang yang mengerjakan shalat. Ringkasnya, terdapat diskusi yang panjang tentang perselisihan ini di kalangan ulama. Pendapat yang paling baik, manakah yang mesti didahulukan apakah tangan ataukah lutut, ini menimbang pada kondisi masing-masing orang. Mana yang lebih mudah baginya, itulah yang ia lakukan. Ada orang yang berat badannya, ada orang yang ringan. Intinya, tidak ada hadits shahih yang marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam–yang membicarakan hal tadi. (Lihat Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi, hlm. 129).   Cara sujud   Sujud yang dilakukan adalah bersujud pada tujuh anggota tubuh. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490) Kebanyakan ulama berpendapat bahwa dahi dan hidung itu seperti satu anggota tubuh. Untuk anggota tubuh lainnya wajib bersujud dengan anggota tubuh tersebut. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh tersebut tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun yang lebih tepat, tidaklah wajib terbuka kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185)       Perjalanan Panggang – Jogja, 14 Dzulhijjah 1440 H (15 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara sujud manhajus salikin sifat shalat nabi
Sekarang kita masih dalam bahasan kitab Manhajus Salikin mengenai sifat Shalat Nabi. Kali ini bahasannya tentang turun sujud dan cara sujud.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يَسْجُدُعَلَى أَعْضَائِهِ السَّبْعَةِ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ:عَلَى الجَبْهَةِ—وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ—وَالكَفَّيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ “Kemudian turun sujud, lalu sujud pada tujuh anggota tubuh, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aku diperintahkan untuk sujud pada tujuh anggota tubuh yaitu: dahi—beliau berisyarat dengan tangannya pada hidungnya–, kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua ujung kaki.’” (Muttafaqun ‘alaih)   Turun sujud, tangan lebih dulu ataukah lutut?   Pertama, yang mesti dipahami adalah kedua cara tersebut dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun para ulama berselisih pendapat manakah yang lebih afdal di antara keduanya. Kedua, yang paling afdal adalah dilihat dari kondisi orang masing-masing, tidak dikatakan yang paling afdal adalah tangan dulu ataukah lutut dahulu. Karena hadits yang membicarakannya hanyalah mengatakan, إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ “Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum.” (HR. Abu Daud, no. 840 dan An-Nasa’i, no. 1092. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Namun ada tambahan, وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ “Hendaknya dia letakkan tangannya sebelum lututnya.” Versi lain mengatakan, وَلْيَضَعْ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ “Hendaknya dia letakkan dua lututnya sebelum dua tangannya” Para ulama berselisih pendapat manakah riwayat tambahan ini yang shahih. Pendapat yang tepat, kedua versi tambahan tersebut adalah riwayat yang goncang, tidak ada satu pun yang sahih. Keduanya idhtirab (goncang) [baca: lemah]. Sehingga riwayat yang valid hanyalah bagian awal hadits yang berbunyi, “Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum.” Zahir hadits menunjukkan bahwa orang yang sedang mengerjakan shalat dilarang turun sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika mau menderum. Turunnya unta untuk menderum itu memiliki bentuk yang khas. Bentuk khas ini bisa terjadi baik kita turun dengan mendahulukan tangan dari pada lutut ataupun kita mendahulukan lutut dari tangan. Sehingga makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum” adalah ketika akan sujud hendaknya kepala tidak dibuat merunduk sampai ke lantai semisal unta ketika hendak turun sedangkan punggung masih dalam posisi di atas. Inilah bentuk turunnya unta untuk menderum dan bentuk semacam ini berdampak negatif bagi orang yang mengerjakan shalat. Ringkasnya, terdapat diskusi yang panjang tentang perselisihan ini di kalangan ulama. Pendapat yang paling baik, manakah yang mesti didahulukan apakah tangan ataukah lutut, ini menimbang pada kondisi masing-masing orang. Mana yang lebih mudah baginya, itulah yang ia lakukan. Ada orang yang berat badannya, ada orang yang ringan. Intinya, tidak ada hadits shahih yang marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam–yang membicarakan hal tadi. (Lihat Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi, hlm. 129).   Cara sujud   Sujud yang dilakukan adalah bersujud pada tujuh anggota tubuh. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490) Kebanyakan ulama berpendapat bahwa dahi dan hidung itu seperti satu anggota tubuh. Untuk anggota tubuh lainnya wajib bersujud dengan anggota tubuh tersebut. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh tersebut tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun yang lebih tepat, tidaklah wajib terbuka kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185)       Perjalanan Panggang – Jogja, 14 Dzulhijjah 1440 H (15 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara sujud manhajus salikin sifat shalat nabi


Sekarang kita masih dalam bahasan kitab Manhajus Salikin mengenai sifat Shalat Nabi. Kali ini bahasannya tentang turun sujud dan cara sujud.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يَسْجُدُعَلَى أَعْضَائِهِ السَّبْعَةِ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ:عَلَى الجَبْهَةِ—وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ—وَالكَفَّيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ “Kemudian turun sujud, lalu sujud pada tujuh anggota tubuh, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aku diperintahkan untuk sujud pada tujuh anggota tubuh yaitu: dahi—beliau berisyarat dengan tangannya pada hidungnya–, kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua ujung kaki.’” (Muttafaqun ‘alaih)   Turun sujud, tangan lebih dulu ataukah lutut?   Pertama, yang mesti dipahami adalah kedua cara tersebut dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun para ulama berselisih pendapat manakah yang lebih afdal di antara keduanya. Kedua, yang paling afdal adalah dilihat dari kondisi orang masing-masing, tidak dikatakan yang paling afdal adalah tangan dulu ataukah lutut dahulu. Karena hadits yang membicarakannya hanyalah mengatakan, إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ “Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum.” (HR. Abu Daud, no. 840 dan An-Nasa’i, no. 1092. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Namun ada tambahan, وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ “Hendaknya dia letakkan tangannya sebelum lututnya.” Versi lain mengatakan, وَلْيَضَعْ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ “Hendaknya dia letakkan dua lututnya sebelum dua tangannya” Para ulama berselisih pendapat manakah riwayat tambahan ini yang shahih. Pendapat yang tepat, kedua versi tambahan tersebut adalah riwayat yang goncang, tidak ada satu pun yang sahih. Keduanya idhtirab (goncang) [baca: lemah]. Sehingga riwayat yang valid hanyalah bagian awal hadits yang berbunyi, “Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum.” Zahir hadits menunjukkan bahwa orang yang sedang mengerjakan shalat dilarang turun sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika mau menderum. Turunnya unta untuk menderum itu memiliki bentuk yang khas. Bentuk khas ini bisa terjadi baik kita turun dengan mendahulukan tangan dari pada lutut ataupun kita mendahulukan lutut dari tangan. Sehingga makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum” adalah ketika akan sujud hendaknya kepala tidak dibuat merunduk sampai ke lantai semisal unta ketika hendak turun sedangkan punggung masih dalam posisi di atas. Inilah bentuk turunnya unta untuk menderum dan bentuk semacam ini berdampak negatif bagi orang yang mengerjakan shalat. Ringkasnya, terdapat diskusi yang panjang tentang perselisihan ini di kalangan ulama. Pendapat yang paling baik, manakah yang mesti didahulukan apakah tangan ataukah lutut, ini menimbang pada kondisi masing-masing orang. Mana yang lebih mudah baginya, itulah yang ia lakukan. Ada orang yang berat badannya, ada orang yang ringan. Intinya, tidak ada hadits shahih yang marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam–yang membicarakan hal tadi. (Lihat Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi, hlm. 129).   Cara sujud   Sujud yang dilakukan adalah bersujud pada tujuh anggota tubuh. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490) Kebanyakan ulama berpendapat bahwa dahi dan hidung itu seperti satu anggota tubuh. Untuk anggota tubuh lainnya wajib bersujud dengan anggota tubuh tersebut. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh tersebut tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun yang lebih tepat, tidaklah wajib terbuka kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185)       Perjalanan Panggang – Jogja, 14 Dzulhijjah 1440 H (15 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara sujud manhajus salikin sifat shalat nabi

Zainal Abidin (Cicit Nabi) dengan Sedekah Rahasianya

Ada yang menyebut Zainal Abidin atau Zainul Abidin, nama aslinya adalah ‘Ali bin Al-Husain adalah anak cucu atau cicit baginda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkenal amat dermawan. Di antara bentuk dermawannya adalah ia rajin bersedekah namun tidak senang diketahui orang banyak. Ini beberapa cerita tentang beliau yang kami sarikan langsung dari kitab sejarah yaitu Siyar A’lam An-Nubala’ karya Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi rahimahullah.   ‘Ali bin Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib bin ‘Abdil Muththalib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf. Ia disebut dengan Zainul ‘Abidin. Ia adalah Al-Hasyimi Al-‘Alawi Al-Madani, dengan kunyah Abul Husain, ada juga yang menyebut Abul Hasan, Abu Muhammad, Abu ‘Abdillah. Ibunya adalah ummu walad (budak wanita), namanya Sallamah Sulafah binti Malik Al-Faros Yazdajird. Zainul Abidin lahir pada tahun 38 H. Abu Ja’far Al-Baqir mengatakan, “Ayahku hidup selama 58 tahun.” Kata Yahya saudara laki-laki dari Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan, ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia pada 14 Rabi’ul Awwal, malam Selasa, pada tahun 94 H. Ja’far Ash-Shadiq meriwayatkan pula kalau Zainul Abidin meninggal dunia pada tahun 94 H. Kuburnya berada di Baqi’, kata Imam Adz-Dzahabi.   Di antara sifat-sifat baik dari Zainul Abidin atau ‘Ali bin Al-Husain adalah semangatnya dalam bersedekah secara diam-diam. Ibnu ‘Uyainah, dari Abu Hamzah Ats-Tsimaali, ia berkata bahwa ‘Ali bin Al-Husain rahimahullah biasa memikul roti (gandum) di atas punggungnya ke rumah-rumah orang miskin di tengah kegelapan malam. ‘Ali berkata, إِنَّ الصَّدَقَةَ فِي سَوَادِ اللَّيْلِ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ “Sesungguhnya sedekah di tengah gelap malam itu akan meredam murka Rabb (Allah Ta’ala).” Yunus bin Bakir, dari Muhammad bin Ishaq berkata, كَانَ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ المدِيْنَةِ يَعِيْشُوْنَ، لاَ يَدْرُوْنَ مِنْ أَيْنَ كَانَ مَعَاشُهُمْ، فَلَمَّا مَاتَ عَلِيٌّ بْنُ الحُسَيْنِ، فَقَدُوا ذَلِكَ الَّذِي كَانُوْا يُؤْتُوْنَ بِاللَّيْلِ “Dulu penduduk kota tersebut hidup dan tidak mengetahui dari mana asal jatah roti tersebut. Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka tidak mendapatkan jatah roti itu lagi yang biasa mereka dapatkan tiap malam.” Jarir bin ‘Abdul Hamid, dari. ‘Amr bin Tsabit, ia berkata, لماَّ مَاتَ عَلِيٌّ بْنُ الحُسَيْنِ، وَجَدُوا بِظَهْرِهِ أَثَرًا مِمَّا كَانَ يَنْقُلُ الجُرُبَ باِللَّيْلِ إِلَى مَنَازِلِ الاَرَامِلِ “Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka mendapati di punggungnya itu ada bekas karena seringnya memikul kantong kulit pada malam hari ke rumah-rumah orang-orang yang susah.” Syaibah bin Na’aamah berkata, لما مَاتَ عَلِيٌّ وَجَدُوْهُ يَعُوْلُ مِئَةَ أَهْلِ بَيْتٍ “Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka dapati bahwa ‘Ali itu mencukupi nafkah seratu ahli bait.” Imam Adz-Dzahabi berkata, لِهَذَا كَانَ يَبْخَلُ، فَإِنَّهُ يُنْفِقُ سِرًّا وَيَظُنُّ أَهْلُهُ أَنَّهُ يَجْمَعُ الدَّرَاهِمَ “Karena ini ia terkenal pelit. Padahal ia biasa berinfak diam-diam. Keluarganya mengira kalau ‘Ali bin Al-Husain terus saja menumpuk-numpuk dirham.” Sebagian mereka mengatakan, مَا فَقَدْنَا صَدَقَةَ السِّرِّ، حَتَّى تُوُفِّيَ عَلِيٌّ “Kami tidak pernah tidak mendapati sedekah diam-diam sampai ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 4:393-394). Di samping ‘Ali bin Al-Husain adalah orang yang rajin sedekah, ia juga adalah orang yang rajin menolong orang lain dalam hal utang. Hatim bin Abi Shaghirah, dari ‘Amr bin Dinar, ia berkata bahwa ‘Ali bin Al-Husain masuk menemui Muhammad bin Usamah bin Zaid ketika ia sakit. Muhammad ketika itu menangis. Lantas ‘Ali bin Al-Husain bertanya, “Kenapa kamu?” Muhammad menjawab, “Aku memiliki beban utang.” ‘Ali bin Al-Husain bertanya lagi, “Berapa itu?” Muhammad menjawab, بِضْعَةُ عَشَر أَلْفِ دِيْنَارٍ “Ada sepuluh ribuan dinar.” Lantas Ali bin Al-Husain menjawab, فَهِيَ عَلَيَّ “Biar utang tersebut aku yang menanggungnya.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 4:394) Doa ‘Ali bin Al-Husain yang amat bagus, اللَّهُمَّ لاَ تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي فَأَعْجَزَ عَنْهَا وَلاَ تَكِلْنِي إِلَى المخْلُوْقِيْنَ فَيُضَيِّعُوْنِي “ALLAHUMMA LAA TAKILNI ILAA NAFSII FA-A’JAZA ‘ANHA. WA LAA TAKILNII ILAAL MAKHLUUQIIN FA-YUDHOYYI’UUNII (artinya: Ya Allah janganlah menyandarkan—urusanku—pada diriku sendiri, lantas membuat diriku lemah; jangan jadikan diriku bergantung pada makhluk, karena mereka bisa menelantarkanku).” (Siyar A’lam An-Nubala’, 4:396) Semoga semangat sedekah dari Zainul Abidin, Ali bin Al-Husain bisa kita tiru dan ambil pelajaran. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Siyar A’lam An-Nubala Adz-Dzahabi. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca juga: Rahasiakan Sedekah     @ Darush Sholihin, 14 Dzulhijjah 1440 H (15 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan sedekah kisah keluarga nabi kisah tabiin kisah ulama sedekah sedekah harta

Zainal Abidin (Cicit Nabi) dengan Sedekah Rahasianya

Ada yang menyebut Zainal Abidin atau Zainul Abidin, nama aslinya adalah ‘Ali bin Al-Husain adalah anak cucu atau cicit baginda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkenal amat dermawan. Di antara bentuk dermawannya adalah ia rajin bersedekah namun tidak senang diketahui orang banyak. Ini beberapa cerita tentang beliau yang kami sarikan langsung dari kitab sejarah yaitu Siyar A’lam An-Nubala’ karya Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi rahimahullah.   ‘Ali bin Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib bin ‘Abdil Muththalib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf. Ia disebut dengan Zainul ‘Abidin. Ia adalah Al-Hasyimi Al-‘Alawi Al-Madani, dengan kunyah Abul Husain, ada juga yang menyebut Abul Hasan, Abu Muhammad, Abu ‘Abdillah. Ibunya adalah ummu walad (budak wanita), namanya Sallamah Sulafah binti Malik Al-Faros Yazdajird. Zainul Abidin lahir pada tahun 38 H. Abu Ja’far Al-Baqir mengatakan, “Ayahku hidup selama 58 tahun.” Kata Yahya saudara laki-laki dari Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan, ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia pada 14 Rabi’ul Awwal, malam Selasa, pada tahun 94 H. Ja’far Ash-Shadiq meriwayatkan pula kalau Zainul Abidin meninggal dunia pada tahun 94 H. Kuburnya berada di Baqi’, kata Imam Adz-Dzahabi.   Di antara sifat-sifat baik dari Zainul Abidin atau ‘Ali bin Al-Husain adalah semangatnya dalam bersedekah secara diam-diam. Ibnu ‘Uyainah, dari Abu Hamzah Ats-Tsimaali, ia berkata bahwa ‘Ali bin Al-Husain rahimahullah biasa memikul roti (gandum) di atas punggungnya ke rumah-rumah orang miskin di tengah kegelapan malam. ‘Ali berkata, إِنَّ الصَّدَقَةَ فِي سَوَادِ اللَّيْلِ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ “Sesungguhnya sedekah di tengah gelap malam itu akan meredam murka Rabb (Allah Ta’ala).” Yunus bin Bakir, dari Muhammad bin Ishaq berkata, كَانَ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ المدِيْنَةِ يَعِيْشُوْنَ، لاَ يَدْرُوْنَ مِنْ أَيْنَ كَانَ مَعَاشُهُمْ، فَلَمَّا مَاتَ عَلِيٌّ بْنُ الحُسَيْنِ، فَقَدُوا ذَلِكَ الَّذِي كَانُوْا يُؤْتُوْنَ بِاللَّيْلِ “Dulu penduduk kota tersebut hidup dan tidak mengetahui dari mana asal jatah roti tersebut. Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka tidak mendapatkan jatah roti itu lagi yang biasa mereka dapatkan tiap malam.” Jarir bin ‘Abdul Hamid, dari. ‘Amr bin Tsabit, ia berkata, لماَّ مَاتَ عَلِيٌّ بْنُ الحُسَيْنِ، وَجَدُوا بِظَهْرِهِ أَثَرًا مِمَّا كَانَ يَنْقُلُ الجُرُبَ باِللَّيْلِ إِلَى مَنَازِلِ الاَرَامِلِ “Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka mendapati di punggungnya itu ada bekas karena seringnya memikul kantong kulit pada malam hari ke rumah-rumah orang-orang yang susah.” Syaibah bin Na’aamah berkata, لما مَاتَ عَلِيٌّ وَجَدُوْهُ يَعُوْلُ مِئَةَ أَهْلِ بَيْتٍ “Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka dapati bahwa ‘Ali itu mencukupi nafkah seratu ahli bait.” Imam Adz-Dzahabi berkata, لِهَذَا كَانَ يَبْخَلُ، فَإِنَّهُ يُنْفِقُ سِرًّا وَيَظُنُّ أَهْلُهُ أَنَّهُ يَجْمَعُ الدَّرَاهِمَ “Karena ini ia terkenal pelit. Padahal ia biasa berinfak diam-diam. Keluarganya mengira kalau ‘Ali bin Al-Husain terus saja menumpuk-numpuk dirham.” Sebagian mereka mengatakan, مَا فَقَدْنَا صَدَقَةَ السِّرِّ، حَتَّى تُوُفِّيَ عَلِيٌّ “Kami tidak pernah tidak mendapati sedekah diam-diam sampai ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 4:393-394). Di samping ‘Ali bin Al-Husain adalah orang yang rajin sedekah, ia juga adalah orang yang rajin menolong orang lain dalam hal utang. Hatim bin Abi Shaghirah, dari ‘Amr bin Dinar, ia berkata bahwa ‘Ali bin Al-Husain masuk menemui Muhammad bin Usamah bin Zaid ketika ia sakit. Muhammad ketika itu menangis. Lantas ‘Ali bin Al-Husain bertanya, “Kenapa kamu?” Muhammad menjawab, “Aku memiliki beban utang.” ‘Ali bin Al-Husain bertanya lagi, “Berapa itu?” Muhammad menjawab, بِضْعَةُ عَشَر أَلْفِ دِيْنَارٍ “Ada sepuluh ribuan dinar.” Lantas Ali bin Al-Husain menjawab, فَهِيَ عَلَيَّ “Biar utang tersebut aku yang menanggungnya.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 4:394) Doa ‘Ali bin Al-Husain yang amat bagus, اللَّهُمَّ لاَ تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي فَأَعْجَزَ عَنْهَا وَلاَ تَكِلْنِي إِلَى المخْلُوْقِيْنَ فَيُضَيِّعُوْنِي “ALLAHUMMA LAA TAKILNI ILAA NAFSII FA-A’JAZA ‘ANHA. WA LAA TAKILNII ILAAL MAKHLUUQIIN FA-YUDHOYYI’UUNII (artinya: Ya Allah janganlah menyandarkan—urusanku—pada diriku sendiri, lantas membuat diriku lemah; jangan jadikan diriku bergantung pada makhluk, karena mereka bisa menelantarkanku).” (Siyar A’lam An-Nubala’, 4:396) Semoga semangat sedekah dari Zainul Abidin, Ali bin Al-Husain bisa kita tiru dan ambil pelajaran. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Siyar A’lam An-Nubala Adz-Dzahabi. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca juga: Rahasiakan Sedekah     @ Darush Sholihin, 14 Dzulhijjah 1440 H (15 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan sedekah kisah keluarga nabi kisah tabiin kisah ulama sedekah sedekah harta
Ada yang menyebut Zainal Abidin atau Zainul Abidin, nama aslinya adalah ‘Ali bin Al-Husain adalah anak cucu atau cicit baginda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkenal amat dermawan. Di antara bentuk dermawannya adalah ia rajin bersedekah namun tidak senang diketahui orang banyak. Ini beberapa cerita tentang beliau yang kami sarikan langsung dari kitab sejarah yaitu Siyar A’lam An-Nubala’ karya Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi rahimahullah.   ‘Ali bin Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib bin ‘Abdil Muththalib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf. Ia disebut dengan Zainul ‘Abidin. Ia adalah Al-Hasyimi Al-‘Alawi Al-Madani, dengan kunyah Abul Husain, ada juga yang menyebut Abul Hasan, Abu Muhammad, Abu ‘Abdillah. Ibunya adalah ummu walad (budak wanita), namanya Sallamah Sulafah binti Malik Al-Faros Yazdajird. Zainul Abidin lahir pada tahun 38 H. Abu Ja’far Al-Baqir mengatakan, “Ayahku hidup selama 58 tahun.” Kata Yahya saudara laki-laki dari Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan, ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia pada 14 Rabi’ul Awwal, malam Selasa, pada tahun 94 H. Ja’far Ash-Shadiq meriwayatkan pula kalau Zainul Abidin meninggal dunia pada tahun 94 H. Kuburnya berada di Baqi’, kata Imam Adz-Dzahabi.   Di antara sifat-sifat baik dari Zainul Abidin atau ‘Ali bin Al-Husain adalah semangatnya dalam bersedekah secara diam-diam. Ibnu ‘Uyainah, dari Abu Hamzah Ats-Tsimaali, ia berkata bahwa ‘Ali bin Al-Husain rahimahullah biasa memikul roti (gandum) di atas punggungnya ke rumah-rumah orang miskin di tengah kegelapan malam. ‘Ali berkata, إِنَّ الصَّدَقَةَ فِي سَوَادِ اللَّيْلِ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ “Sesungguhnya sedekah di tengah gelap malam itu akan meredam murka Rabb (Allah Ta’ala).” Yunus bin Bakir, dari Muhammad bin Ishaq berkata, كَانَ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ المدِيْنَةِ يَعِيْشُوْنَ، لاَ يَدْرُوْنَ مِنْ أَيْنَ كَانَ مَعَاشُهُمْ، فَلَمَّا مَاتَ عَلِيٌّ بْنُ الحُسَيْنِ، فَقَدُوا ذَلِكَ الَّذِي كَانُوْا يُؤْتُوْنَ بِاللَّيْلِ “Dulu penduduk kota tersebut hidup dan tidak mengetahui dari mana asal jatah roti tersebut. Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka tidak mendapatkan jatah roti itu lagi yang biasa mereka dapatkan tiap malam.” Jarir bin ‘Abdul Hamid, dari. ‘Amr bin Tsabit, ia berkata, لماَّ مَاتَ عَلِيٌّ بْنُ الحُسَيْنِ، وَجَدُوا بِظَهْرِهِ أَثَرًا مِمَّا كَانَ يَنْقُلُ الجُرُبَ باِللَّيْلِ إِلَى مَنَازِلِ الاَرَامِلِ “Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka mendapati di punggungnya itu ada bekas karena seringnya memikul kantong kulit pada malam hari ke rumah-rumah orang-orang yang susah.” Syaibah bin Na’aamah berkata, لما مَاتَ عَلِيٌّ وَجَدُوْهُ يَعُوْلُ مِئَةَ أَهْلِ بَيْتٍ “Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka dapati bahwa ‘Ali itu mencukupi nafkah seratu ahli bait.” Imam Adz-Dzahabi berkata, لِهَذَا كَانَ يَبْخَلُ، فَإِنَّهُ يُنْفِقُ سِرًّا وَيَظُنُّ أَهْلُهُ أَنَّهُ يَجْمَعُ الدَّرَاهِمَ “Karena ini ia terkenal pelit. Padahal ia biasa berinfak diam-diam. Keluarganya mengira kalau ‘Ali bin Al-Husain terus saja menumpuk-numpuk dirham.” Sebagian mereka mengatakan, مَا فَقَدْنَا صَدَقَةَ السِّرِّ، حَتَّى تُوُفِّيَ عَلِيٌّ “Kami tidak pernah tidak mendapati sedekah diam-diam sampai ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 4:393-394). Di samping ‘Ali bin Al-Husain adalah orang yang rajin sedekah, ia juga adalah orang yang rajin menolong orang lain dalam hal utang. Hatim bin Abi Shaghirah, dari ‘Amr bin Dinar, ia berkata bahwa ‘Ali bin Al-Husain masuk menemui Muhammad bin Usamah bin Zaid ketika ia sakit. Muhammad ketika itu menangis. Lantas ‘Ali bin Al-Husain bertanya, “Kenapa kamu?” Muhammad menjawab, “Aku memiliki beban utang.” ‘Ali bin Al-Husain bertanya lagi, “Berapa itu?” Muhammad menjawab, بِضْعَةُ عَشَر أَلْفِ دِيْنَارٍ “Ada sepuluh ribuan dinar.” Lantas Ali bin Al-Husain menjawab, فَهِيَ عَلَيَّ “Biar utang tersebut aku yang menanggungnya.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 4:394) Doa ‘Ali bin Al-Husain yang amat bagus, اللَّهُمَّ لاَ تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي فَأَعْجَزَ عَنْهَا وَلاَ تَكِلْنِي إِلَى المخْلُوْقِيْنَ فَيُضَيِّعُوْنِي “ALLAHUMMA LAA TAKILNI ILAA NAFSII FA-A’JAZA ‘ANHA. WA LAA TAKILNII ILAAL MAKHLUUQIIN FA-YUDHOYYI’UUNII (artinya: Ya Allah janganlah menyandarkan—urusanku—pada diriku sendiri, lantas membuat diriku lemah; jangan jadikan diriku bergantung pada makhluk, karena mereka bisa menelantarkanku).” (Siyar A’lam An-Nubala’, 4:396) Semoga semangat sedekah dari Zainul Abidin, Ali bin Al-Husain bisa kita tiru dan ambil pelajaran. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Siyar A’lam An-Nubala Adz-Dzahabi. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca juga: Rahasiakan Sedekah     @ Darush Sholihin, 14 Dzulhijjah 1440 H (15 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan sedekah kisah keluarga nabi kisah tabiin kisah ulama sedekah sedekah harta


Ada yang menyebut Zainal Abidin atau Zainul Abidin, nama aslinya adalah ‘Ali bin Al-Husain adalah anak cucu atau cicit baginda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkenal amat dermawan. Di antara bentuk dermawannya adalah ia rajin bersedekah namun tidak senang diketahui orang banyak. Ini beberapa cerita tentang beliau yang kami sarikan langsung dari kitab sejarah yaitu Siyar A’lam An-Nubala’ karya Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi rahimahullah.   ‘Ali bin Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib bin ‘Abdil Muththalib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf. Ia disebut dengan Zainul ‘Abidin. Ia adalah Al-Hasyimi Al-‘Alawi Al-Madani, dengan kunyah Abul Husain, ada juga yang menyebut Abul Hasan, Abu Muhammad, Abu ‘Abdillah. Ibunya adalah ummu walad (budak wanita), namanya Sallamah Sulafah binti Malik Al-Faros Yazdajird. Zainul Abidin lahir pada tahun 38 H. Abu Ja’far Al-Baqir mengatakan, “Ayahku hidup selama 58 tahun.” Kata Yahya saudara laki-laki dari Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan, ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia pada 14 Rabi’ul Awwal, malam Selasa, pada tahun 94 H. Ja’far Ash-Shadiq meriwayatkan pula kalau Zainul Abidin meninggal dunia pada tahun 94 H. Kuburnya berada di Baqi’, kata Imam Adz-Dzahabi.   Di antara sifat-sifat baik dari Zainul Abidin atau ‘Ali bin Al-Husain adalah semangatnya dalam bersedekah secara diam-diam. Ibnu ‘Uyainah, dari Abu Hamzah Ats-Tsimaali, ia berkata bahwa ‘Ali bin Al-Husain rahimahullah biasa memikul roti (gandum) di atas punggungnya ke rumah-rumah orang miskin di tengah kegelapan malam. ‘Ali berkata, إِنَّ الصَّدَقَةَ فِي سَوَادِ اللَّيْلِ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ “Sesungguhnya sedekah di tengah gelap malam itu akan meredam murka Rabb (Allah Ta’ala).” Yunus bin Bakir, dari Muhammad bin Ishaq berkata, كَانَ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ المدِيْنَةِ يَعِيْشُوْنَ، لاَ يَدْرُوْنَ مِنْ أَيْنَ كَانَ مَعَاشُهُمْ، فَلَمَّا مَاتَ عَلِيٌّ بْنُ الحُسَيْنِ، فَقَدُوا ذَلِكَ الَّذِي كَانُوْا يُؤْتُوْنَ بِاللَّيْلِ “Dulu penduduk kota tersebut hidup dan tidak mengetahui dari mana asal jatah roti tersebut. Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka tidak mendapatkan jatah roti itu lagi yang biasa mereka dapatkan tiap malam.” Jarir bin ‘Abdul Hamid, dari. ‘Amr bin Tsabit, ia berkata, لماَّ مَاتَ عَلِيٌّ بْنُ الحُسَيْنِ، وَجَدُوا بِظَهْرِهِ أَثَرًا مِمَّا كَانَ يَنْقُلُ الجُرُبَ باِللَّيْلِ إِلَى مَنَازِلِ الاَرَامِلِ “Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka mendapati di punggungnya itu ada bekas karena seringnya memikul kantong kulit pada malam hari ke rumah-rumah orang-orang yang susah.” Syaibah bin Na’aamah berkata, لما مَاتَ عَلِيٌّ وَجَدُوْهُ يَعُوْلُ مِئَةَ أَهْلِ بَيْتٍ “Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka dapati bahwa ‘Ali itu mencukupi nafkah seratu ahli bait.” Imam Adz-Dzahabi berkata, لِهَذَا كَانَ يَبْخَلُ، فَإِنَّهُ يُنْفِقُ سِرًّا وَيَظُنُّ أَهْلُهُ أَنَّهُ يَجْمَعُ الدَّرَاهِمَ “Karena ini ia terkenal pelit. Padahal ia biasa berinfak diam-diam. Keluarganya mengira kalau ‘Ali bin Al-Husain terus saja menumpuk-numpuk dirham.” Sebagian mereka mengatakan, مَا فَقَدْنَا صَدَقَةَ السِّرِّ، حَتَّى تُوُفِّيَ عَلِيٌّ “Kami tidak pernah tidak mendapati sedekah diam-diam sampai ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 4:393-394). Di samping ‘Ali bin Al-Husain adalah orang yang rajin sedekah, ia juga adalah orang yang rajin menolong orang lain dalam hal utang. Hatim bin Abi Shaghirah, dari ‘Amr bin Dinar, ia berkata bahwa ‘Ali bin Al-Husain masuk menemui Muhammad bin Usamah bin Zaid ketika ia sakit. Muhammad ketika itu menangis. Lantas ‘Ali bin Al-Husain bertanya, “Kenapa kamu?” Muhammad menjawab, “Aku memiliki beban utang.” ‘Ali bin Al-Husain bertanya lagi, “Berapa itu?” Muhammad menjawab, بِضْعَةُ عَشَر أَلْفِ دِيْنَارٍ “Ada sepuluh ribuan dinar.” Lantas Ali bin Al-Husain menjawab, فَهِيَ عَلَيَّ “Biar utang tersebut aku yang menanggungnya.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 4:394) Doa ‘Ali bin Al-Husain yang amat bagus, اللَّهُمَّ لاَ تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي فَأَعْجَزَ عَنْهَا وَلاَ تَكِلْنِي إِلَى المخْلُوْقِيْنَ فَيُضَيِّعُوْنِي “ALLAHUMMA LAA TAKILNI ILAA NAFSII FA-A’JAZA ‘ANHA. WA LAA TAKILNII ILAAL MAKHLUUQIIN FA-YUDHOYYI’UUNII (artinya: Ya Allah janganlah menyandarkan—urusanku—pada diriku sendiri, lantas membuat diriku lemah; jangan jadikan diriku bergantung pada makhluk, karena mereka bisa menelantarkanku).” (Siyar A’lam An-Nubala’, 4:396) Semoga semangat sedekah dari Zainul Abidin, Ali bin Al-Husain bisa kita tiru dan ambil pelajaran. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Siyar A’lam An-Nubala Adz-Dzahabi. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca juga: Rahasiakan Sedekah     @ Darush Sholihin, 14 Dzulhijjah 1440 H (15 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan sedekah kisah keluarga nabi kisah tabiin kisah ulama sedekah sedekah harta

Doa Agar Tawakkal dan Mendapat Ampunan dari Allah

Bagaimana agar kita dimudahkan tawakkal kepada Allah, juga mendapatkan ampunan dari-Nya? Doa dari kitab Riyadhus Sholihin ini bisa diamalkan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1480 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ كَانَ يَقُوْلُ اللَّهُمَّ لكَ أسْلَمْتُ، وبِكَ آمَنْتُ، وعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وإلَيْكَ أنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وإلَيْكَ حَاكَمْتُ، فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ المقَدِّمُ وَأَنْتَ المؤَخِّرُ لاَإِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ زَادَ بَعْضُ الرُّوَّاةِ:وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ALLOOHUMMA LAKA ASLAMTU, WA BIKA AAMANTU, WA ‘ALAIKA TAWAKKALTU, WA ILAIKA ANABTU, WA BIKA KHOOSOMTU, WA ILAIKA HAAKAMTU, FAGH-FIRLII MAA QODDAMTU WA MAA AKHKHORTU, WA MAA ASRORTU WA MAA A’LANTU, ANTAL MUQODDIMU WA ANTAL MUAKHKHIRU, LAA ILAHA ILLA ANTA (artinya: Ya Allah, hanya kepada-Mu aku berserah diri, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakkal, kepada-Mu aku kembali, kepada-Mu aku mengadu, dan kepada-Mu aku berhukum. Maka, ampunilah dosaku yang telah aku lakukan dan yang kemudian aku lakukan, yang aku sembunyikan dan yang aku tampakkan. Engkaulah yang mendahulukan dan Engkaulah yang mengakhirkan. Engkaulah Rabbku, tidak ada ilah yang hak diibadahi kecuali Engkau).” Sebagian periwayat menambahkan, “WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH (artinya: tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah).”(Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6317 dan Muslim, no. 769]   Faedah Hadits Seorang hamba sangat butuh kepada Allah. Wajib tawakkal kepada Allah semata, karena Allah disifati dengan sifat yang sempurna, maka Allah-lah yang pantas dijadikan tempat bersandar. Hendaklah mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam doa seperti doa yang diucapkan ini mencakup ungkapan iman dan rasa yakin yang kuat, doa ini pun sifatnya jawaami’ul kalim (ringkas, namun sarat makna). Doa ini mengajarkan untuk meminta ampun kepada Allah terhadap dosa yang telah dilakukan dan moga terhindar dari dosa pada masa akan datang. Begitu pula doa ini berisi meminta ampunan terhadap dosa yang tersembunyi dan dosa yang nampak.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Perjalanan Panggang – Jogja, 14 Dzulhijjah 1440 H (15 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsampunan dosa doa ampunan riyadhus sholihin tawakal tawakkal

Doa Agar Tawakkal dan Mendapat Ampunan dari Allah

Bagaimana agar kita dimudahkan tawakkal kepada Allah, juga mendapatkan ampunan dari-Nya? Doa dari kitab Riyadhus Sholihin ini bisa diamalkan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1480 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ كَانَ يَقُوْلُ اللَّهُمَّ لكَ أسْلَمْتُ، وبِكَ آمَنْتُ، وعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وإلَيْكَ أنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وإلَيْكَ حَاكَمْتُ، فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ المقَدِّمُ وَأَنْتَ المؤَخِّرُ لاَإِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ زَادَ بَعْضُ الرُّوَّاةِ:وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ALLOOHUMMA LAKA ASLAMTU, WA BIKA AAMANTU, WA ‘ALAIKA TAWAKKALTU, WA ILAIKA ANABTU, WA BIKA KHOOSOMTU, WA ILAIKA HAAKAMTU, FAGH-FIRLII MAA QODDAMTU WA MAA AKHKHORTU, WA MAA ASRORTU WA MAA A’LANTU, ANTAL MUQODDIMU WA ANTAL MUAKHKHIRU, LAA ILAHA ILLA ANTA (artinya: Ya Allah, hanya kepada-Mu aku berserah diri, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakkal, kepada-Mu aku kembali, kepada-Mu aku mengadu, dan kepada-Mu aku berhukum. Maka, ampunilah dosaku yang telah aku lakukan dan yang kemudian aku lakukan, yang aku sembunyikan dan yang aku tampakkan. Engkaulah yang mendahulukan dan Engkaulah yang mengakhirkan. Engkaulah Rabbku, tidak ada ilah yang hak diibadahi kecuali Engkau).” Sebagian periwayat menambahkan, “WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH (artinya: tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah).”(Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6317 dan Muslim, no. 769]   Faedah Hadits Seorang hamba sangat butuh kepada Allah. Wajib tawakkal kepada Allah semata, karena Allah disifati dengan sifat yang sempurna, maka Allah-lah yang pantas dijadikan tempat bersandar. Hendaklah mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam doa seperti doa yang diucapkan ini mencakup ungkapan iman dan rasa yakin yang kuat, doa ini pun sifatnya jawaami’ul kalim (ringkas, namun sarat makna). Doa ini mengajarkan untuk meminta ampun kepada Allah terhadap dosa yang telah dilakukan dan moga terhindar dari dosa pada masa akan datang. Begitu pula doa ini berisi meminta ampunan terhadap dosa yang tersembunyi dan dosa yang nampak.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Perjalanan Panggang – Jogja, 14 Dzulhijjah 1440 H (15 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsampunan dosa doa ampunan riyadhus sholihin tawakal tawakkal
Bagaimana agar kita dimudahkan tawakkal kepada Allah, juga mendapatkan ampunan dari-Nya? Doa dari kitab Riyadhus Sholihin ini bisa diamalkan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1480 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ كَانَ يَقُوْلُ اللَّهُمَّ لكَ أسْلَمْتُ، وبِكَ آمَنْتُ، وعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وإلَيْكَ أنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وإلَيْكَ حَاكَمْتُ، فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ المقَدِّمُ وَأَنْتَ المؤَخِّرُ لاَإِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ زَادَ بَعْضُ الرُّوَّاةِ:وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ALLOOHUMMA LAKA ASLAMTU, WA BIKA AAMANTU, WA ‘ALAIKA TAWAKKALTU, WA ILAIKA ANABTU, WA BIKA KHOOSOMTU, WA ILAIKA HAAKAMTU, FAGH-FIRLII MAA QODDAMTU WA MAA AKHKHORTU, WA MAA ASRORTU WA MAA A’LANTU, ANTAL MUQODDIMU WA ANTAL MUAKHKHIRU, LAA ILAHA ILLA ANTA (artinya: Ya Allah, hanya kepada-Mu aku berserah diri, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakkal, kepada-Mu aku kembali, kepada-Mu aku mengadu, dan kepada-Mu aku berhukum. Maka, ampunilah dosaku yang telah aku lakukan dan yang kemudian aku lakukan, yang aku sembunyikan dan yang aku tampakkan. Engkaulah yang mendahulukan dan Engkaulah yang mengakhirkan. Engkaulah Rabbku, tidak ada ilah yang hak diibadahi kecuali Engkau).” Sebagian periwayat menambahkan, “WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH (artinya: tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah).”(Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6317 dan Muslim, no. 769]   Faedah Hadits Seorang hamba sangat butuh kepada Allah. Wajib tawakkal kepada Allah semata, karena Allah disifati dengan sifat yang sempurna, maka Allah-lah yang pantas dijadikan tempat bersandar. Hendaklah mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam doa seperti doa yang diucapkan ini mencakup ungkapan iman dan rasa yakin yang kuat, doa ini pun sifatnya jawaami’ul kalim (ringkas, namun sarat makna). Doa ini mengajarkan untuk meminta ampun kepada Allah terhadap dosa yang telah dilakukan dan moga terhindar dari dosa pada masa akan datang. Begitu pula doa ini berisi meminta ampunan terhadap dosa yang tersembunyi dan dosa yang nampak.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Perjalanan Panggang – Jogja, 14 Dzulhijjah 1440 H (15 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsampunan dosa doa ampunan riyadhus sholihin tawakal tawakkal


Bagaimana agar kita dimudahkan tawakkal kepada Allah, juga mendapatkan ampunan dari-Nya? Doa dari kitab Riyadhus Sholihin ini bisa diamalkan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1480 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ كَانَ يَقُوْلُ اللَّهُمَّ لكَ أسْلَمْتُ، وبِكَ آمَنْتُ، وعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وإلَيْكَ أنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وإلَيْكَ حَاكَمْتُ، فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ المقَدِّمُ وَأَنْتَ المؤَخِّرُ لاَإِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ زَادَ بَعْضُ الرُّوَّاةِ:وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ALLOOHUMMA LAKA ASLAMTU, WA BIKA AAMANTU, WA ‘ALAIKA TAWAKKALTU, WA ILAIKA ANABTU, WA BIKA KHOOSOMTU, WA ILAIKA HAAKAMTU, FAGH-FIRLII MAA QODDAMTU WA MAA AKHKHORTU, WA MAA ASRORTU WA MAA A’LANTU, ANTAL MUQODDIMU WA ANTAL MUAKHKHIRU, LAA ILAHA ILLA ANTA (artinya: Ya Allah, hanya kepada-Mu aku berserah diri, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakkal, kepada-Mu aku kembali, kepada-Mu aku mengadu, dan kepada-Mu aku berhukum. Maka, ampunilah dosaku yang telah aku lakukan dan yang kemudian aku lakukan, yang aku sembunyikan dan yang aku tampakkan. Engkaulah yang mendahulukan dan Engkaulah yang mengakhirkan. Engkaulah Rabbku, tidak ada ilah yang hak diibadahi kecuali Engkau).” Sebagian periwayat menambahkan, “WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH (artinya: tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah).”(Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6317 dan Muslim, no. 769]   Faedah Hadits Seorang hamba sangat butuh kepada Allah. Wajib tawakkal kepada Allah semata, karena Allah disifati dengan sifat yang sempurna, maka Allah-lah yang pantas dijadikan tempat bersandar. Hendaklah mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam doa seperti doa yang diucapkan ini mencakup ungkapan iman dan rasa yakin yang kuat, doa ini pun sifatnya jawaami’ul kalim (ringkas, namun sarat makna). Doa ini mengajarkan untuk meminta ampun kepada Allah terhadap dosa yang telah dilakukan dan moga terhindar dari dosa pada masa akan datang. Begitu pula doa ini berisi meminta ampunan terhadap dosa yang tersembunyi dan dosa yang nampak.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Perjalanan Panggang – Jogja, 14 Dzulhijjah 1440 H (15 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsampunan dosa doa ampunan riyadhus sholihin tawakal tawakkal

Hukum Shalat Memakai Celana Ketat Jeans

Shalat Pakai Celana Jeans Pertanyaan: Apa hukumnya sholat menggunakan celana jeans? Jawaban: Alhamdulillah, wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah. Amma ba’du; Telah kita ketahui bersama bahwa ketika seseorang sholat maka ia harus menutup auratnya. Para ulama’ sepakat bahwa menutup aurat adalah wajib dan menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ menutup aurat termasuk syarat sahnya sholat. Aurat perempuan yaitu seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangannya. Adapun aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Akan tetapi terdapat sebuah hadits yang melarang seorang laki-laki untuk sholat dengan pundak terbuka. Ketika seseorang sholat hendaknya tidak hanya sekedar menutup auratnya, namun seyogyanya juga berhias dengan memilih pakaian yang bagus, bersih, rapi dan sempurna dalam menutup aurat. Allah Ta’ala berfirman: يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak cucu Adam! Ambilah perhiasanmu (pakaian) pada setiap (memasuki) masjid” (QS. Al-A’raf: 31) Syaikh Abdurrahman As-Sa’di (1376 H) didalam menafsirkan ayat ini, beliau berkata: أي: استروا عوراتكم عند الصلاة كلها، فرضها ونفلها، فإن سترها زينة للبدن، كما أن كشفها يدع البدن قبيحا مشوها. “Yaitu; tutuplah aurat kalian setiap kali hendak sholat, baik yang wajib ataupun yang Sunnah, karena sesungguhnya menutup aurat adalah hiasan untuk badan sebagaimana menyingkapnya akan membiarkan badan terlihat tidak bagus.” Kemudian beliau melanjutkan: ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن، ففي هذا الأمر بستر العورة في الصلاة، وباستعمال التجميل فيها ونظافة السترة من الأدناس والأنجاس. “Dan terdapat kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan kata perhiasan (زِيْنَة) didalam ayat ini apa yang lebih dari itu (menutup aurat), yaitu pakaian yang bersih dan bagus, maka didalam perintah ini (terdapat perintah) untuk menutup aurat ketika sholat dan (perintah) untuk memakai (pakaian) yang memperindah serta bersih dari kotoran dan najis.” (Taisirul kariimirrahman: 287) Perintah menutup aurat didalam sholat adalah perintah umum yang tidak ada ketentuan khusus baik bentuknya, warnanya ataupun jenis kainnya, maka selama pakaian itu menutup aurat dengan sempurna, suci dari najis dan bukan pakaian yang terlarang maka boleh digunakan didalam sholat sebagaimana boleh dikenakan diluar sholat, Karena pada asalnya hukum pakaian adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Imam An-Nawawi (676 H) mengatakan: ويكفي الستر بجميع أنواع الثياب والجلود والورق والحشيش المنسوج وغير ذلك مما يستر لون البشرة وهذا لا خلاف فيه “Dan terpenuhi menutup aurat dengan seluruh macam jenis pakaian, kulit, daun, rumput yang dianyam dan lainnya yang menutupi warna kulit dan ini tidak ada perbedaan pendapat didalamnya.” (Al-Majmu’ :3/170) Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri –semoga Alloh menjaga beliau- menerangkan sifat pakaian sholat dalam tiga point: Pertama: Disunnahkan bagi seorang muslim untuk shalat mengenakan pakaian yang bagus dan bersih karena Alloh adalah yang paling berhak untuk kita berhias dihadapan-Nya. Kedua: Seorang muslim memakai pakaian yang dia kehendaki dan tidaklah diharamkan baginya kecuali yang haram secara dzatnya seperti; sutra untuk laki-laki atau yang terdapat gambar bernyawa maka diharamkan bagi laki-laki dan wanita, dan yang haram karena sifatnya seperti; pakaian yang isbal (menjulur hingga bawah mata kaki) atau seorang laki-laki yang sholat mengenakan pakaian wanita, dan yang haram karena cara memperolehnya seperti; pakaian hasil menggosop atau curian, dan semisalnya yang didalamnya terdapat fitnah atau syuhrah (ketenaran). Ketiga: Lebih utama seseorang sholat dengan memakai jubah atau sarung dan pakaian atas. Diperbolehkan seseorang sholat memakai celana bagi yang kebiasaannya memakainya jika longgar, tidak terawang dan tidak membentuk aurat. (Mukhtashar Al-Fiqhil Islamy:429) Jadi selama celana jeans tersebut suci, menutup aurat, longgar, tidak ketat bukan pakaian syuhrah dan tidak tasyabuh(menyerupai) dengan orang kafir atau orang-orang fasiq maka tidak mengapa seseorang sholat dengan mengenakannya, tentunya celana ini bagi kaum laki-laki. Akan tetapi lebih utama jika ia mengenakan gamis atau jubah diatasnya karena hal itu lebih sempurna menutup antara pusarnya hingga lututnya. Jika tidak mengenakan gamis atau jubah, sholat mengenakan sarung lebih utama dari pada mengenakan celana karena sarung lebih sempurna menutup aurat dari pada celana. Dan kami nasehatkan bagi saudara-saudara muslim kami untuk sangat memperhatikan pakaiannya setiap kali hendak sholat. Sering kami jumpai sebagian saudara kita mendirikan sholat dengan mengenakan baju kaos yang sangat pendek sehingga ketika ruku’ dan sujud tersingkap auratnya. Tentunya yang demikian ini dapat membatalkan sholatnya karena tak memenuhi syarat menutup aurat. Alangkah baiknya jika kita menyiapkan pakaian yang bagus bersih sempurna dalam menutup aurat yang kita bawa kemana pun kita pergi sehingga ketika waktu sholat tiba kita dapat menghadap kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam keadaan sebaik munkin. Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan. Wallahu ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ajaran Islam Ldii, Berhubungan Badan Setelah Subuh Saat Puasa, Doa Setelah Adzan Rumaysho, Keramas Pada Saat Haid, Kematian Abu Jahal, Makan Buah Setelah Makan Nasi Visited 470 times, 3 visit(s) today Post Views: 425 QRIS donasi Yufid

Hukum Shalat Memakai Celana Ketat Jeans

Shalat Pakai Celana Jeans Pertanyaan: Apa hukumnya sholat menggunakan celana jeans? Jawaban: Alhamdulillah, wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah. Amma ba’du; Telah kita ketahui bersama bahwa ketika seseorang sholat maka ia harus menutup auratnya. Para ulama’ sepakat bahwa menutup aurat adalah wajib dan menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ menutup aurat termasuk syarat sahnya sholat. Aurat perempuan yaitu seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangannya. Adapun aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Akan tetapi terdapat sebuah hadits yang melarang seorang laki-laki untuk sholat dengan pundak terbuka. Ketika seseorang sholat hendaknya tidak hanya sekedar menutup auratnya, namun seyogyanya juga berhias dengan memilih pakaian yang bagus, bersih, rapi dan sempurna dalam menutup aurat. Allah Ta’ala berfirman: يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak cucu Adam! Ambilah perhiasanmu (pakaian) pada setiap (memasuki) masjid” (QS. Al-A’raf: 31) Syaikh Abdurrahman As-Sa’di (1376 H) didalam menafsirkan ayat ini, beliau berkata: أي: استروا عوراتكم عند الصلاة كلها، فرضها ونفلها، فإن سترها زينة للبدن، كما أن كشفها يدع البدن قبيحا مشوها. “Yaitu; tutuplah aurat kalian setiap kali hendak sholat, baik yang wajib ataupun yang Sunnah, karena sesungguhnya menutup aurat adalah hiasan untuk badan sebagaimana menyingkapnya akan membiarkan badan terlihat tidak bagus.” Kemudian beliau melanjutkan: ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن، ففي هذا الأمر بستر العورة في الصلاة، وباستعمال التجميل فيها ونظافة السترة من الأدناس والأنجاس. “Dan terdapat kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan kata perhiasan (زِيْنَة) didalam ayat ini apa yang lebih dari itu (menutup aurat), yaitu pakaian yang bersih dan bagus, maka didalam perintah ini (terdapat perintah) untuk menutup aurat ketika sholat dan (perintah) untuk memakai (pakaian) yang memperindah serta bersih dari kotoran dan najis.” (Taisirul kariimirrahman: 287) Perintah menutup aurat didalam sholat adalah perintah umum yang tidak ada ketentuan khusus baik bentuknya, warnanya ataupun jenis kainnya, maka selama pakaian itu menutup aurat dengan sempurna, suci dari najis dan bukan pakaian yang terlarang maka boleh digunakan didalam sholat sebagaimana boleh dikenakan diluar sholat, Karena pada asalnya hukum pakaian adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Imam An-Nawawi (676 H) mengatakan: ويكفي الستر بجميع أنواع الثياب والجلود والورق والحشيش المنسوج وغير ذلك مما يستر لون البشرة وهذا لا خلاف فيه “Dan terpenuhi menutup aurat dengan seluruh macam jenis pakaian, kulit, daun, rumput yang dianyam dan lainnya yang menutupi warna kulit dan ini tidak ada perbedaan pendapat didalamnya.” (Al-Majmu’ :3/170) Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri –semoga Alloh menjaga beliau- menerangkan sifat pakaian sholat dalam tiga point: Pertama: Disunnahkan bagi seorang muslim untuk shalat mengenakan pakaian yang bagus dan bersih karena Alloh adalah yang paling berhak untuk kita berhias dihadapan-Nya. Kedua: Seorang muslim memakai pakaian yang dia kehendaki dan tidaklah diharamkan baginya kecuali yang haram secara dzatnya seperti; sutra untuk laki-laki atau yang terdapat gambar bernyawa maka diharamkan bagi laki-laki dan wanita, dan yang haram karena sifatnya seperti; pakaian yang isbal (menjulur hingga bawah mata kaki) atau seorang laki-laki yang sholat mengenakan pakaian wanita, dan yang haram karena cara memperolehnya seperti; pakaian hasil menggosop atau curian, dan semisalnya yang didalamnya terdapat fitnah atau syuhrah (ketenaran). Ketiga: Lebih utama seseorang sholat dengan memakai jubah atau sarung dan pakaian atas. Diperbolehkan seseorang sholat memakai celana bagi yang kebiasaannya memakainya jika longgar, tidak terawang dan tidak membentuk aurat. (Mukhtashar Al-Fiqhil Islamy:429) Jadi selama celana jeans tersebut suci, menutup aurat, longgar, tidak ketat bukan pakaian syuhrah dan tidak tasyabuh(menyerupai) dengan orang kafir atau orang-orang fasiq maka tidak mengapa seseorang sholat dengan mengenakannya, tentunya celana ini bagi kaum laki-laki. Akan tetapi lebih utama jika ia mengenakan gamis atau jubah diatasnya karena hal itu lebih sempurna menutup antara pusarnya hingga lututnya. Jika tidak mengenakan gamis atau jubah, sholat mengenakan sarung lebih utama dari pada mengenakan celana karena sarung lebih sempurna menutup aurat dari pada celana. Dan kami nasehatkan bagi saudara-saudara muslim kami untuk sangat memperhatikan pakaiannya setiap kali hendak sholat. Sering kami jumpai sebagian saudara kita mendirikan sholat dengan mengenakan baju kaos yang sangat pendek sehingga ketika ruku’ dan sujud tersingkap auratnya. Tentunya yang demikian ini dapat membatalkan sholatnya karena tak memenuhi syarat menutup aurat. Alangkah baiknya jika kita menyiapkan pakaian yang bagus bersih sempurna dalam menutup aurat yang kita bawa kemana pun kita pergi sehingga ketika waktu sholat tiba kita dapat menghadap kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam keadaan sebaik munkin. Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan. Wallahu ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ajaran Islam Ldii, Berhubungan Badan Setelah Subuh Saat Puasa, Doa Setelah Adzan Rumaysho, Keramas Pada Saat Haid, Kematian Abu Jahal, Makan Buah Setelah Makan Nasi Visited 470 times, 3 visit(s) today Post Views: 425 QRIS donasi Yufid
Shalat Pakai Celana Jeans Pertanyaan: Apa hukumnya sholat menggunakan celana jeans? Jawaban: Alhamdulillah, wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah. Amma ba’du; Telah kita ketahui bersama bahwa ketika seseorang sholat maka ia harus menutup auratnya. Para ulama’ sepakat bahwa menutup aurat adalah wajib dan menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ menutup aurat termasuk syarat sahnya sholat. Aurat perempuan yaitu seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangannya. Adapun aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Akan tetapi terdapat sebuah hadits yang melarang seorang laki-laki untuk sholat dengan pundak terbuka. Ketika seseorang sholat hendaknya tidak hanya sekedar menutup auratnya, namun seyogyanya juga berhias dengan memilih pakaian yang bagus, bersih, rapi dan sempurna dalam menutup aurat. Allah Ta’ala berfirman: يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak cucu Adam! Ambilah perhiasanmu (pakaian) pada setiap (memasuki) masjid” (QS. Al-A’raf: 31) Syaikh Abdurrahman As-Sa’di (1376 H) didalam menafsirkan ayat ini, beliau berkata: أي: استروا عوراتكم عند الصلاة كلها، فرضها ونفلها، فإن سترها زينة للبدن، كما أن كشفها يدع البدن قبيحا مشوها. “Yaitu; tutuplah aurat kalian setiap kali hendak sholat, baik yang wajib ataupun yang Sunnah, karena sesungguhnya menutup aurat adalah hiasan untuk badan sebagaimana menyingkapnya akan membiarkan badan terlihat tidak bagus.” Kemudian beliau melanjutkan: ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن، ففي هذا الأمر بستر العورة في الصلاة، وباستعمال التجميل فيها ونظافة السترة من الأدناس والأنجاس. “Dan terdapat kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan kata perhiasan (زِيْنَة) didalam ayat ini apa yang lebih dari itu (menutup aurat), yaitu pakaian yang bersih dan bagus, maka didalam perintah ini (terdapat perintah) untuk menutup aurat ketika sholat dan (perintah) untuk memakai (pakaian) yang memperindah serta bersih dari kotoran dan najis.” (Taisirul kariimirrahman: 287) Perintah menutup aurat didalam sholat adalah perintah umum yang tidak ada ketentuan khusus baik bentuknya, warnanya ataupun jenis kainnya, maka selama pakaian itu menutup aurat dengan sempurna, suci dari najis dan bukan pakaian yang terlarang maka boleh digunakan didalam sholat sebagaimana boleh dikenakan diluar sholat, Karena pada asalnya hukum pakaian adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Imam An-Nawawi (676 H) mengatakan: ويكفي الستر بجميع أنواع الثياب والجلود والورق والحشيش المنسوج وغير ذلك مما يستر لون البشرة وهذا لا خلاف فيه “Dan terpenuhi menutup aurat dengan seluruh macam jenis pakaian, kulit, daun, rumput yang dianyam dan lainnya yang menutupi warna kulit dan ini tidak ada perbedaan pendapat didalamnya.” (Al-Majmu’ :3/170) Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri –semoga Alloh menjaga beliau- menerangkan sifat pakaian sholat dalam tiga point: Pertama: Disunnahkan bagi seorang muslim untuk shalat mengenakan pakaian yang bagus dan bersih karena Alloh adalah yang paling berhak untuk kita berhias dihadapan-Nya. Kedua: Seorang muslim memakai pakaian yang dia kehendaki dan tidaklah diharamkan baginya kecuali yang haram secara dzatnya seperti; sutra untuk laki-laki atau yang terdapat gambar bernyawa maka diharamkan bagi laki-laki dan wanita, dan yang haram karena sifatnya seperti; pakaian yang isbal (menjulur hingga bawah mata kaki) atau seorang laki-laki yang sholat mengenakan pakaian wanita, dan yang haram karena cara memperolehnya seperti; pakaian hasil menggosop atau curian, dan semisalnya yang didalamnya terdapat fitnah atau syuhrah (ketenaran). Ketiga: Lebih utama seseorang sholat dengan memakai jubah atau sarung dan pakaian atas. Diperbolehkan seseorang sholat memakai celana bagi yang kebiasaannya memakainya jika longgar, tidak terawang dan tidak membentuk aurat. (Mukhtashar Al-Fiqhil Islamy:429) Jadi selama celana jeans tersebut suci, menutup aurat, longgar, tidak ketat bukan pakaian syuhrah dan tidak tasyabuh(menyerupai) dengan orang kafir atau orang-orang fasiq maka tidak mengapa seseorang sholat dengan mengenakannya, tentunya celana ini bagi kaum laki-laki. Akan tetapi lebih utama jika ia mengenakan gamis atau jubah diatasnya karena hal itu lebih sempurna menutup antara pusarnya hingga lututnya. Jika tidak mengenakan gamis atau jubah, sholat mengenakan sarung lebih utama dari pada mengenakan celana karena sarung lebih sempurna menutup aurat dari pada celana. Dan kami nasehatkan bagi saudara-saudara muslim kami untuk sangat memperhatikan pakaiannya setiap kali hendak sholat. Sering kami jumpai sebagian saudara kita mendirikan sholat dengan mengenakan baju kaos yang sangat pendek sehingga ketika ruku’ dan sujud tersingkap auratnya. Tentunya yang demikian ini dapat membatalkan sholatnya karena tak memenuhi syarat menutup aurat. Alangkah baiknya jika kita menyiapkan pakaian yang bagus bersih sempurna dalam menutup aurat yang kita bawa kemana pun kita pergi sehingga ketika waktu sholat tiba kita dapat menghadap kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam keadaan sebaik munkin. Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan. Wallahu ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ajaran Islam Ldii, Berhubungan Badan Setelah Subuh Saat Puasa, Doa Setelah Adzan Rumaysho, Keramas Pada Saat Haid, Kematian Abu Jahal, Makan Buah Setelah Makan Nasi Visited 470 times, 3 visit(s) today Post Views: 425 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1348835719&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Shalat Pakai Celana Jeans Pertanyaan: Apa hukumnya sholat menggunakan celana jeans? Jawaban: Alhamdulillah, wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah. Amma ba’du; Telah kita ketahui bersama bahwa ketika seseorang sholat maka ia harus menutup auratnya. Para ulama’ sepakat bahwa menutup aurat adalah wajib dan menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ menutup aurat termasuk syarat sahnya sholat. Aurat perempuan yaitu seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangannya. Adapun aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Akan tetapi terdapat sebuah hadits yang melarang seorang laki-laki untuk sholat dengan pundak terbuka. Ketika seseorang sholat hendaknya tidak hanya sekedar menutup auratnya, namun seyogyanya juga berhias dengan memilih pakaian yang bagus, bersih, rapi dan sempurna dalam menutup aurat. Allah Ta’ala berfirman: يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak cucu Adam! Ambilah perhiasanmu (pakaian) pada setiap (memasuki) masjid” (QS. Al-A’raf: 31) Syaikh Abdurrahman As-Sa’di (1376 H) didalam menafsirkan ayat ini, beliau berkata: أي: استروا عوراتكم عند الصلاة كلها، فرضها ونفلها، فإن سترها زينة للبدن، كما أن كشفها يدع البدن قبيحا مشوها. “Yaitu; tutuplah aurat kalian setiap kali hendak sholat, baik yang wajib ataupun yang Sunnah, karena sesungguhnya menutup aurat adalah hiasan untuk badan sebagaimana menyingkapnya akan membiarkan badan terlihat tidak bagus.” Kemudian beliau melanjutkan: ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن، ففي هذا الأمر بستر العورة في الصلاة، وباستعمال التجميل فيها ونظافة السترة من الأدناس والأنجاس. “Dan terdapat kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan kata perhiasan (زِيْنَة) didalam ayat ini apa yang lebih dari itu (menutup aurat), yaitu pakaian yang bersih dan bagus, maka didalam perintah ini (terdapat perintah) untuk menutup aurat ketika sholat dan (perintah) untuk memakai (pakaian) yang memperindah serta bersih dari kotoran dan najis.” (Taisirul kariimirrahman: 287) Perintah menutup aurat didalam sholat adalah perintah umum yang tidak ada ketentuan khusus baik bentuknya, warnanya ataupun jenis kainnya, maka selama pakaian itu menutup aurat dengan sempurna, suci dari najis dan bukan pakaian yang terlarang maka boleh digunakan didalam sholat sebagaimana boleh dikenakan diluar sholat, Karena pada asalnya hukum pakaian adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Imam An-Nawawi (676 H) mengatakan: ويكفي الستر بجميع أنواع الثياب والجلود والورق والحشيش المنسوج وغير ذلك مما يستر لون البشرة وهذا لا خلاف فيه “Dan terpenuhi menutup aurat dengan seluruh macam jenis pakaian, kulit, daun, rumput yang dianyam dan lainnya yang menutupi warna kulit dan ini tidak ada perbedaan pendapat didalamnya.” (Al-Majmu’ :3/170) Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri –semoga Alloh menjaga beliau- menerangkan sifat pakaian sholat dalam tiga point: Pertama: Disunnahkan bagi seorang muslim untuk shalat mengenakan pakaian yang bagus dan bersih karena Alloh adalah yang paling berhak untuk kita berhias dihadapan-Nya. Kedua: Seorang muslim memakai pakaian yang dia kehendaki dan tidaklah diharamkan baginya kecuali yang haram secara dzatnya seperti; sutra untuk laki-laki atau yang terdapat gambar bernyawa maka diharamkan bagi laki-laki dan wanita, dan yang haram karena sifatnya seperti; pakaian yang isbal (menjulur hingga bawah mata kaki) atau seorang laki-laki yang sholat mengenakan pakaian wanita, dan yang haram karena cara memperolehnya seperti; pakaian hasil menggosop atau curian, dan semisalnya yang didalamnya terdapat fitnah atau syuhrah (ketenaran). Ketiga: Lebih utama seseorang sholat dengan memakai jubah atau sarung dan pakaian atas. Diperbolehkan seseorang sholat memakai celana bagi yang kebiasaannya memakainya jika longgar, tidak terawang dan tidak membentuk aurat. (Mukhtashar Al-Fiqhil Islamy:429) Jadi selama celana jeans tersebut suci, menutup aurat, longgar, tidak ketat bukan pakaian syuhrah dan tidak tasyabuh(menyerupai) dengan orang kafir atau orang-orang fasiq maka tidak mengapa seseorang sholat dengan mengenakannya, tentunya celana ini bagi kaum laki-laki. Akan tetapi lebih utama jika ia mengenakan gamis atau jubah diatasnya karena hal itu lebih sempurna menutup antara pusarnya hingga lututnya. Jika tidak mengenakan gamis atau jubah, sholat mengenakan sarung lebih utama dari pada mengenakan celana karena sarung lebih sempurna menutup aurat dari pada celana. Dan kami nasehatkan bagi saudara-saudara muslim kami untuk sangat memperhatikan pakaiannya setiap kali hendak sholat. Sering kami jumpai sebagian saudara kita mendirikan sholat dengan mengenakan baju kaos yang sangat pendek sehingga ketika ruku’ dan sujud tersingkap auratnya. Tentunya yang demikian ini dapat membatalkan sholatnya karena tak memenuhi syarat menutup aurat. Alangkah baiknya jika kita menyiapkan pakaian yang bagus bersih sempurna dalam menutup aurat yang kita bawa kemana pun kita pergi sehingga ketika waktu sholat tiba kita dapat menghadap kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam keadaan sebaik munkin. Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan. Wallahu ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ajaran Islam Ldii, Berhubungan Badan Setelah Subuh Saat Puasa, Doa Setelah Adzan Rumaysho, Keramas Pada Saat Haid, Kematian Abu Jahal, Makan Buah Setelah Makan Nasi Visited 470 times, 3 visit(s) today Post Views: 425 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengumumkan Barang Temuan Ketika Kajian di Masjid

Mengumumkan Barang Temuan Ketika Kajian Apa hukum mengumumkan barang temuan saat kajian? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Mengumumkan barang hilang (insyad dhallah) [2] Mengumumkan barang temuan (ta’rif luqathah) Mengumumkan barang hilang, dilarang untuk dilakukan di masjid. Baca artikel terkait: Dilarang Mengumumkan Barang Hilang di Masjid? Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِى الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لاَ رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا Siapa yang mendengar ada orang yang mengumumkan barang hilang di masjid, hendaknya dia ucapkan, “Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu.” Karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk tujuan ini. (HR. Muslim 1288 dan Abu Daud 473). Sementara mengumumkan barang temuan (ta’rif luqathah), tidak termasuk dalam larangan di atas. Karena itu, sebagian ulama membolehkan, hanya saja tidak dengan suara keras. Disebutkan dalam beberapa literatur Malikiyah, seperti kitab at-Tah wal Iklil, سمع القرينان يعرف اللقطة في المسجد؟ قال لا أحب رفع الصوت في المساجد وإنما أمر عمر أن تعرف على باب المسجد ولو مشى هذا الذي وجدها إلى الحلق في المسجد يخبرهم ولا يرفع صوته لم أر به بأسا Dua murid Imam Malik (al-Qarinan) bertanya kepada beliau, ‘Apakah luqathah (barang temuan) boleh diumumkan di masjid?’ Imam Malik mengatakan, “Saya tidak suka dengan teriak-teriak di masjid. yang diperintahkan Umar adalah mengumumkan di pintu masjid. Jika orang yang menemukannya mendekat ke halaqah di masjid untuk memberi tahu mereka, tanpa mengangkat suaranya, menurutku tidak masalah.” (at-Taj wal Iklil, 6/73). Yang dimaksud al-Qarinan adalah dua murid Imam Malik: al-Asyhab dan Ibnu Nafi’. Penerapannya di zaman kita, diletakkan di tempat khusus untuk menampung barang hilang – seperti tempat lost and found di masjid. Sehingga tidak perlu diteriakkan ketika kajian. Namun cukup diberi-tahukan, bahwa di masjid telah disediakan tempat khusus menampung barang-barang hilang. Dan dianjurkan untuk tidak menyebutkan detail barangnya. Agar yang bukan pemilik tidak mengambilnya. Pesan ini pernah disampaikan ulama Malikiyah, Imam ad-Dasuqi menjelaskan, بل يذكرها بوصف عام كمال أو شيء، وأولى عدم ذكر النوع والصنف، لأن ذكر الجنس يؤدي أذهان بعض الحذاق إلى معرفة العفاص والوكاء باعتبار جري العادة Cukup menyebutkan kriteria umum barangnya, dan sebaiknya tidak menyebutkan detail jenisnya. Karena menyebutkan jenisnya, sebagian orang yang ngerti akan bisa mengenali detail wadahnya, atau tutupnya, sebagaimana umumnya. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 16/428) Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Arti Mimpi Menurut Islam, Hukum Mengangkat Tangan Ketika Berdoa, Berapa Kilo Beras Buat Zakat Fitrah, Debat Islam Vs Kristen Terbaru 2014, Mandi Sholat Jumat, Doa Tarawih Lengkap Visited 123 times, 1 visit(s) today Post Views: 239 QRIS donasi Yufid

Mengumumkan Barang Temuan Ketika Kajian di Masjid

Mengumumkan Barang Temuan Ketika Kajian Apa hukum mengumumkan barang temuan saat kajian? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Mengumumkan barang hilang (insyad dhallah) [2] Mengumumkan barang temuan (ta’rif luqathah) Mengumumkan barang hilang, dilarang untuk dilakukan di masjid. Baca artikel terkait: Dilarang Mengumumkan Barang Hilang di Masjid? Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِى الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لاَ رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا Siapa yang mendengar ada orang yang mengumumkan barang hilang di masjid, hendaknya dia ucapkan, “Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu.” Karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk tujuan ini. (HR. Muslim 1288 dan Abu Daud 473). Sementara mengumumkan barang temuan (ta’rif luqathah), tidak termasuk dalam larangan di atas. Karena itu, sebagian ulama membolehkan, hanya saja tidak dengan suara keras. Disebutkan dalam beberapa literatur Malikiyah, seperti kitab at-Tah wal Iklil, سمع القرينان يعرف اللقطة في المسجد؟ قال لا أحب رفع الصوت في المساجد وإنما أمر عمر أن تعرف على باب المسجد ولو مشى هذا الذي وجدها إلى الحلق في المسجد يخبرهم ولا يرفع صوته لم أر به بأسا Dua murid Imam Malik (al-Qarinan) bertanya kepada beliau, ‘Apakah luqathah (barang temuan) boleh diumumkan di masjid?’ Imam Malik mengatakan, “Saya tidak suka dengan teriak-teriak di masjid. yang diperintahkan Umar adalah mengumumkan di pintu masjid. Jika orang yang menemukannya mendekat ke halaqah di masjid untuk memberi tahu mereka, tanpa mengangkat suaranya, menurutku tidak masalah.” (at-Taj wal Iklil, 6/73). Yang dimaksud al-Qarinan adalah dua murid Imam Malik: al-Asyhab dan Ibnu Nafi’. Penerapannya di zaman kita, diletakkan di tempat khusus untuk menampung barang hilang – seperti tempat lost and found di masjid. Sehingga tidak perlu diteriakkan ketika kajian. Namun cukup diberi-tahukan, bahwa di masjid telah disediakan tempat khusus menampung barang-barang hilang. Dan dianjurkan untuk tidak menyebutkan detail barangnya. Agar yang bukan pemilik tidak mengambilnya. Pesan ini pernah disampaikan ulama Malikiyah, Imam ad-Dasuqi menjelaskan, بل يذكرها بوصف عام كمال أو شيء، وأولى عدم ذكر النوع والصنف، لأن ذكر الجنس يؤدي أذهان بعض الحذاق إلى معرفة العفاص والوكاء باعتبار جري العادة Cukup menyebutkan kriteria umum barangnya, dan sebaiknya tidak menyebutkan detail jenisnya. Karena menyebutkan jenisnya, sebagian orang yang ngerti akan bisa mengenali detail wadahnya, atau tutupnya, sebagaimana umumnya. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 16/428) Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Arti Mimpi Menurut Islam, Hukum Mengangkat Tangan Ketika Berdoa, Berapa Kilo Beras Buat Zakat Fitrah, Debat Islam Vs Kristen Terbaru 2014, Mandi Sholat Jumat, Doa Tarawih Lengkap Visited 123 times, 1 visit(s) today Post Views: 239 QRIS donasi Yufid
Mengumumkan Barang Temuan Ketika Kajian Apa hukum mengumumkan barang temuan saat kajian? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Mengumumkan barang hilang (insyad dhallah) [2] Mengumumkan barang temuan (ta’rif luqathah) Mengumumkan barang hilang, dilarang untuk dilakukan di masjid. Baca artikel terkait: Dilarang Mengumumkan Barang Hilang di Masjid? Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِى الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لاَ رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا Siapa yang mendengar ada orang yang mengumumkan barang hilang di masjid, hendaknya dia ucapkan, “Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu.” Karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk tujuan ini. (HR. Muslim 1288 dan Abu Daud 473). Sementara mengumumkan barang temuan (ta’rif luqathah), tidak termasuk dalam larangan di atas. Karena itu, sebagian ulama membolehkan, hanya saja tidak dengan suara keras. Disebutkan dalam beberapa literatur Malikiyah, seperti kitab at-Tah wal Iklil, سمع القرينان يعرف اللقطة في المسجد؟ قال لا أحب رفع الصوت في المساجد وإنما أمر عمر أن تعرف على باب المسجد ولو مشى هذا الذي وجدها إلى الحلق في المسجد يخبرهم ولا يرفع صوته لم أر به بأسا Dua murid Imam Malik (al-Qarinan) bertanya kepada beliau, ‘Apakah luqathah (barang temuan) boleh diumumkan di masjid?’ Imam Malik mengatakan, “Saya tidak suka dengan teriak-teriak di masjid. yang diperintahkan Umar adalah mengumumkan di pintu masjid. Jika orang yang menemukannya mendekat ke halaqah di masjid untuk memberi tahu mereka, tanpa mengangkat suaranya, menurutku tidak masalah.” (at-Taj wal Iklil, 6/73). Yang dimaksud al-Qarinan adalah dua murid Imam Malik: al-Asyhab dan Ibnu Nafi’. Penerapannya di zaman kita, diletakkan di tempat khusus untuk menampung barang hilang – seperti tempat lost and found di masjid. Sehingga tidak perlu diteriakkan ketika kajian. Namun cukup diberi-tahukan, bahwa di masjid telah disediakan tempat khusus menampung barang-barang hilang. Dan dianjurkan untuk tidak menyebutkan detail barangnya. Agar yang bukan pemilik tidak mengambilnya. Pesan ini pernah disampaikan ulama Malikiyah, Imam ad-Dasuqi menjelaskan, بل يذكرها بوصف عام كمال أو شيء، وأولى عدم ذكر النوع والصنف، لأن ذكر الجنس يؤدي أذهان بعض الحذاق إلى معرفة العفاص والوكاء باعتبار جري العادة Cukup menyebutkan kriteria umum barangnya, dan sebaiknya tidak menyebutkan detail jenisnya. Karena menyebutkan jenisnya, sebagian orang yang ngerti akan bisa mengenali detail wadahnya, atau tutupnya, sebagaimana umumnya. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 16/428) Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Arti Mimpi Menurut Islam, Hukum Mengangkat Tangan Ketika Berdoa, Berapa Kilo Beras Buat Zakat Fitrah, Debat Islam Vs Kristen Terbaru 2014, Mandi Sholat Jumat, Doa Tarawih Lengkap Visited 123 times, 1 visit(s) today Post Views: 239 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1348836184&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Mengumumkan Barang Temuan Ketika Kajian Apa hukum mengumumkan barang temuan saat kajian? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Mengumumkan barang hilang (insyad dhallah) [2] Mengumumkan barang temuan (ta’rif luqathah) Mengumumkan barang hilang, dilarang untuk dilakukan di masjid. Baca artikel terkait: Dilarang Mengumumkan Barang Hilang di Masjid? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Dilarang Mengumumkan Barang Hilang di Masjid?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/35374-dilarang-mengumumkan-barang-hilang-di-masjid.html/embed#?secret=wgTrHWmZrS#?secret=xC5srwpxv3" data-secret="xC5srwpxv3" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِى الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لاَ رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا Siapa yang mendengar ada orang yang mengumumkan barang hilang di masjid, hendaknya dia ucapkan, “Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu.” Karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk tujuan ini. (HR. Muslim 1288 dan Abu Daud 473). Sementara mengumumkan barang temuan (ta’rif luqathah), tidak termasuk dalam larangan di atas. Karena itu, sebagian ulama membolehkan, hanya saja tidak dengan suara keras. Disebutkan dalam beberapa literatur Malikiyah, seperti kitab at-Tah wal Iklil, سمع القرينان يعرف اللقطة في المسجد؟ قال لا أحب رفع الصوت في المساجد وإنما أمر عمر أن تعرف على باب المسجد ولو مشى هذا الذي وجدها إلى الحلق في المسجد يخبرهم ولا يرفع صوته لم أر به بأسا Dua murid Imam Malik (al-Qarinan) bertanya kepada beliau, ‘Apakah luqathah (barang temuan) boleh diumumkan di masjid?’ Imam Malik mengatakan, “Saya tidak suka dengan teriak-teriak di masjid. yang diperintahkan Umar adalah mengumumkan di pintu masjid. Jika orang yang menemukannya mendekat ke halaqah di masjid untuk memberi tahu mereka, tanpa mengangkat suaranya, menurutku tidak masalah.” (at-Taj wal Iklil, 6/73). Yang dimaksud al-Qarinan adalah dua murid Imam Malik: al-Asyhab dan Ibnu Nafi’. Penerapannya di zaman kita, diletakkan di tempat khusus untuk menampung barang hilang – seperti tempat lost and found di masjid. Sehingga tidak perlu diteriakkan ketika kajian. Namun cukup diberi-tahukan, bahwa di masjid telah disediakan tempat khusus menampung barang-barang hilang. Dan dianjurkan untuk tidak menyebutkan detail barangnya. Agar yang bukan pemilik tidak mengambilnya. Pesan ini pernah disampaikan ulama Malikiyah, Imam ad-Dasuqi menjelaskan, بل يذكرها بوصف عام كمال أو شيء، وأولى عدم ذكر النوع والصنف، لأن ذكر الجنس يؤدي أذهان بعض الحذاق إلى معرفة العفاص والوكاء باعتبار جري العادة Cukup menyebutkan kriteria umum barangnya, dan sebaiknya tidak menyebutkan detail jenisnya. Karena menyebutkan jenisnya, sebagian orang yang ngerti akan bisa mengenali detail wadahnya, atau tutupnya, sebagaimana umumnya. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 16/428) Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Arti Mimpi Menurut Islam, Hukum Mengangkat Tangan Ketika Berdoa, Berapa Kilo Beras Buat Zakat Fitrah, Debat Islam Vs Kristen Terbaru 2014, Mandi Sholat Jumat, Doa Tarawih Lengkap Visited 123 times, 1 visit(s) today Post Views: 239 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kumpulan Amalan Ringan #31: Membaca Surah Al-Ikhlas (Sepertiga Al-Qur’an)

Apa yang dimaksud membaca surah Al-Ikhlas sama dengan sepertiga Al-Quran? Apakah membacanya tiga kali berarti khatam Al-Quran?   عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ رَجُلاً يَقْرَأُ ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) يُرَدِّدُهَا ، فَلَمَّا أَصْبَحَ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، وَكَأَنَّ الرَّجُلَ يَتَقَالُّهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ» Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa seorang laki-laki mendengar seseorang membaca dengan berulang-ulang ’Qul huwallahu ahad’. Tatkala pagi hari, orang yang mendengar tadi mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian tersebut dengan nada seakan-akan merendahkan surah al Ikhlas. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya surah ini sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 6643) [Ada yang mengatakan bahwa yang mendengar tadi adalah Abu Sa’id Al-Khudri, sedangkan membaca surah tersebut adalah saudaranya Qatadah bin Nu’man]. عَنْ أَبِى الدَّرْدَاءِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ فِى لَيْلَةٍ ثُلُثَ الْقُرْآنِ ». قَالُوا وَكَيْفَ يَقْرَأُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ قَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) يَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ». Dari Abu Darda’ dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Apakah seorang di antara kalian tidak mampu untuk membaca sepertiga Al-Qur’an dalam semalam?” Mereka mengatakan, “Bagaimana kami bisa membaca seperti Al-Qur’an?” Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Qul huwallahu ahad itu sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 1922) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, dalam riwayat yang lainnya dikatakan, “Sesungguhnya Allah membagi Al-Qur’an menjadi tiga bagian. Lalu Allah menjadikan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash) menjadi satu bagian dari 3 bagian tadi.” Lalu Al-Qadhi mengatakan bahwa Al-Maziri berkata, “Dikatakan bahwa maknanya adalah Al-Qur’an itu ada tiga bagian yaitu membicarakan (1) kisah-kisah, (2) hukum, dan (3) sifat-sifat Allah. Sedangkan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash) ini berisi pembahasan mengenai sifat-sifat Allah. Oleh karena itu, surah ini disebut sepertiga Al-Qur’an dari bagian yang ada. (Syarh Shahih Muslim, 6:94)   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan surat Al ikhlas kumpulan amalan ringan surat al ikhlas

Kumpulan Amalan Ringan #31: Membaca Surah Al-Ikhlas (Sepertiga Al-Qur’an)

Apa yang dimaksud membaca surah Al-Ikhlas sama dengan sepertiga Al-Quran? Apakah membacanya tiga kali berarti khatam Al-Quran?   عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ رَجُلاً يَقْرَأُ ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) يُرَدِّدُهَا ، فَلَمَّا أَصْبَحَ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، وَكَأَنَّ الرَّجُلَ يَتَقَالُّهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ» Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa seorang laki-laki mendengar seseorang membaca dengan berulang-ulang ’Qul huwallahu ahad’. Tatkala pagi hari, orang yang mendengar tadi mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian tersebut dengan nada seakan-akan merendahkan surah al Ikhlas. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya surah ini sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 6643) [Ada yang mengatakan bahwa yang mendengar tadi adalah Abu Sa’id Al-Khudri, sedangkan membaca surah tersebut adalah saudaranya Qatadah bin Nu’man]. عَنْ أَبِى الدَّرْدَاءِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ فِى لَيْلَةٍ ثُلُثَ الْقُرْآنِ ». قَالُوا وَكَيْفَ يَقْرَأُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ قَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) يَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ». Dari Abu Darda’ dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Apakah seorang di antara kalian tidak mampu untuk membaca sepertiga Al-Qur’an dalam semalam?” Mereka mengatakan, “Bagaimana kami bisa membaca seperti Al-Qur’an?” Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Qul huwallahu ahad itu sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 1922) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, dalam riwayat yang lainnya dikatakan, “Sesungguhnya Allah membagi Al-Qur’an menjadi tiga bagian. Lalu Allah menjadikan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash) menjadi satu bagian dari 3 bagian tadi.” Lalu Al-Qadhi mengatakan bahwa Al-Maziri berkata, “Dikatakan bahwa maknanya adalah Al-Qur’an itu ada tiga bagian yaitu membicarakan (1) kisah-kisah, (2) hukum, dan (3) sifat-sifat Allah. Sedangkan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash) ini berisi pembahasan mengenai sifat-sifat Allah. Oleh karena itu, surah ini disebut sepertiga Al-Qur’an dari bagian yang ada. (Syarh Shahih Muslim, 6:94)   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan surat Al ikhlas kumpulan amalan ringan surat al ikhlas
Apa yang dimaksud membaca surah Al-Ikhlas sama dengan sepertiga Al-Quran? Apakah membacanya tiga kali berarti khatam Al-Quran?   عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ رَجُلاً يَقْرَأُ ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) يُرَدِّدُهَا ، فَلَمَّا أَصْبَحَ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، وَكَأَنَّ الرَّجُلَ يَتَقَالُّهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ» Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa seorang laki-laki mendengar seseorang membaca dengan berulang-ulang ’Qul huwallahu ahad’. Tatkala pagi hari, orang yang mendengar tadi mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian tersebut dengan nada seakan-akan merendahkan surah al Ikhlas. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya surah ini sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 6643) [Ada yang mengatakan bahwa yang mendengar tadi adalah Abu Sa’id Al-Khudri, sedangkan membaca surah tersebut adalah saudaranya Qatadah bin Nu’man]. عَنْ أَبِى الدَّرْدَاءِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ فِى لَيْلَةٍ ثُلُثَ الْقُرْآنِ ». قَالُوا وَكَيْفَ يَقْرَأُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ قَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) يَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ». Dari Abu Darda’ dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Apakah seorang di antara kalian tidak mampu untuk membaca sepertiga Al-Qur’an dalam semalam?” Mereka mengatakan, “Bagaimana kami bisa membaca seperti Al-Qur’an?” Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Qul huwallahu ahad itu sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 1922) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, dalam riwayat yang lainnya dikatakan, “Sesungguhnya Allah membagi Al-Qur’an menjadi tiga bagian. Lalu Allah menjadikan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash) menjadi satu bagian dari 3 bagian tadi.” Lalu Al-Qadhi mengatakan bahwa Al-Maziri berkata, “Dikatakan bahwa maknanya adalah Al-Qur’an itu ada tiga bagian yaitu membicarakan (1) kisah-kisah, (2) hukum, dan (3) sifat-sifat Allah. Sedangkan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash) ini berisi pembahasan mengenai sifat-sifat Allah. Oleh karena itu, surah ini disebut sepertiga Al-Qur’an dari bagian yang ada. (Syarh Shahih Muslim, 6:94)   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan surat Al ikhlas kumpulan amalan ringan surat al ikhlas


Apa yang dimaksud membaca surah Al-Ikhlas sama dengan sepertiga Al-Quran? Apakah membacanya tiga kali berarti khatam Al-Quran?   عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ رَجُلاً يَقْرَأُ ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) يُرَدِّدُهَا ، فَلَمَّا أَصْبَحَ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، وَكَأَنَّ الرَّجُلَ يَتَقَالُّهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ» Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa seorang laki-laki mendengar seseorang membaca dengan berulang-ulang ’Qul huwallahu ahad’. Tatkala pagi hari, orang yang mendengar tadi mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian tersebut dengan nada seakan-akan merendahkan surah al Ikhlas. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya surah ini sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 6643) [Ada yang mengatakan bahwa yang mendengar tadi adalah Abu Sa’id Al-Khudri, sedangkan membaca surah tersebut adalah saudaranya Qatadah bin Nu’man]. عَنْ أَبِى الدَّرْدَاءِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ فِى لَيْلَةٍ ثُلُثَ الْقُرْآنِ ». قَالُوا وَكَيْفَ يَقْرَأُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ قَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) يَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ». Dari Abu Darda’ dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Apakah seorang di antara kalian tidak mampu untuk membaca sepertiga Al-Qur’an dalam semalam?” Mereka mengatakan, “Bagaimana kami bisa membaca seperti Al-Qur’an?” Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Qul huwallahu ahad itu sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 1922) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, dalam riwayat yang lainnya dikatakan, “Sesungguhnya Allah membagi Al-Qur’an menjadi tiga bagian. Lalu Allah menjadikan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash) menjadi satu bagian dari 3 bagian tadi.” Lalu Al-Qadhi mengatakan bahwa Al-Maziri berkata, “Dikatakan bahwa maknanya adalah Al-Qur’an itu ada tiga bagian yaitu membicarakan (1) kisah-kisah, (2) hukum, dan (3) sifat-sifat Allah. Sedangkan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash) ini berisi pembahasan mengenai sifat-sifat Allah. Oleh karena itu, surah ini disebut sepertiga Al-Qur’an dari bagian yang ada. (Syarh Shahih Muslim, 6:94)   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan surat Al ikhlas kumpulan amalan ringan surat al ikhlas

Puasa Ayyamul Bidh pada 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik), Bolehkah?

Kita tahu bahwa puasa ayyamul bidh adalah puasa pada tanggal 13, 14, 15 dari bulan Hijriyah. Bagaimana biar tetap puasa ayyamul bidh padahal 13 Dzulhijjah masih hari tasyrik yang diharamkan puasa?   Keutamaan puasa ayyamul bidh Tentang keutamaan puasa pada ayyamul bidh, diterangkan dalam hadits-hadits berikut ini. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi, no. 761 dan An-Nasa’i, no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan). Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Larangan puasa pada hari tasyrik Namun ada larangan puasa pada 13 Dzulhijjah karena masih hari tasyrik. Dalam hadits disebutkan, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141) Dari Abu Murroh, bekas budak Ummu Hani’ bahwa dia masuk bersama Abdullah bin ‘Amr ke ayahnya Amr bin Al-‘Ash. Kemudian disodorkan makanan kepada keduanya. Dan beliau berkata, “Makanlah?” Dia berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka ‘Amr mengatakan, كُلْ فَهَذِهِ الأَيَّامُ الَّتِى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا بِإِفْطَارِهَا وَيَنْهَانَا عَنْ صِيَامِهَا. قَالَ مَالِكٌ وَهِىَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ “Makanlah, hari-hari ini dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berbuka dan melarang berpuasa.” Imam Malik mengatakan, “Dia adalah hari-hari tasyrik.” (HR. Abu Daud, no. 2418. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Akan tetapi dibolehkan berpuasa bagi jamaah haji yang tidak memiliki hadyu. Dari ‘Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka berkata, لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ “Tidak diberi keringanan pada hari-hari tasyrik untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak memiliki hadyu.” (HR. Bukhari, no. 1998).   Solusi puasa ayyamul bidh pada 13 Dzulhijjah Berpuasa ayyamul bidh pada bulan Dzulhijjah hanya pada 14 dan 15 Dzulhijjah saja. Sedangkan 13 Dzulhijjah diganti di hari apa pun pada bulan Dzulhijjah, bisa tanggal 16 Dzulhijjah atau lainnya. Jadi kalau tidak dapat puasa ayyamul bidh pada 13 Dzulhijjah, maka hadits berikut yang berlaku. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari, no. 1979) Hadits di atas menunjukkan bahwa puasa pada ayyamul bidh itu lebih utama jika punya kemudahan untuk mengerjakannya. Jika tidak mudah untuk mengerjakannya, cukup berpuasa tiga hari pada hari mana saja yang disuka. Demikian penjelasan Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qohthoni dalam Ash-Shiyam fil Islam, hal. 375. Juga disampaikan pula oleh guru dari Syaikh Sa’id yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagaimana dinukil dalam Ash-Shiyam fi Al-Islam, hlm. 375-376. Semoga Allah mudahkan bagi kita untuk beramal saleh di bulan Dzulhijjah.   Baca juga: Puasa Ayyamul Bidh pada Hari Tasyrik     @ Darush Sholihin, 12 Dzulhijjah 1440 H (13 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari dilarang puasa hari tasyrik idul adha larangan puasa puasa ayyamul bidh puasa hari tasyrik

Puasa Ayyamul Bidh pada 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik), Bolehkah?

Kita tahu bahwa puasa ayyamul bidh adalah puasa pada tanggal 13, 14, 15 dari bulan Hijriyah. Bagaimana biar tetap puasa ayyamul bidh padahal 13 Dzulhijjah masih hari tasyrik yang diharamkan puasa?   Keutamaan puasa ayyamul bidh Tentang keutamaan puasa pada ayyamul bidh, diterangkan dalam hadits-hadits berikut ini. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi, no. 761 dan An-Nasa’i, no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan). Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Larangan puasa pada hari tasyrik Namun ada larangan puasa pada 13 Dzulhijjah karena masih hari tasyrik. Dalam hadits disebutkan, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141) Dari Abu Murroh, bekas budak Ummu Hani’ bahwa dia masuk bersama Abdullah bin ‘Amr ke ayahnya Amr bin Al-‘Ash. Kemudian disodorkan makanan kepada keduanya. Dan beliau berkata, “Makanlah?” Dia berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka ‘Amr mengatakan, كُلْ فَهَذِهِ الأَيَّامُ الَّتِى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا بِإِفْطَارِهَا وَيَنْهَانَا عَنْ صِيَامِهَا. قَالَ مَالِكٌ وَهِىَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ “Makanlah, hari-hari ini dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berbuka dan melarang berpuasa.” Imam Malik mengatakan, “Dia adalah hari-hari tasyrik.” (HR. Abu Daud, no. 2418. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Akan tetapi dibolehkan berpuasa bagi jamaah haji yang tidak memiliki hadyu. Dari ‘Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka berkata, لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ “Tidak diberi keringanan pada hari-hari tasyrik untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak memiliki hadyu.” (HR. Bukhari, no. 1998).   Solusi puasa ayyamul bidh pada 13 Dzulhijjah Berpuasa ayyamul bidh pada bulan Dzulhijjah hanya pada 14 dan 15 Dzulhijjah saja. Sedangkan 13 Dzulhijjah diganti di hari apa pun pada bulan Dzulhijjah, bisa tanggal 16 Dzulhijjah atau lainnya. Jadi kalau tidak dapat puasa ayyamul bidh pada 13 Dzulhijjah, maka hadits berikut yang berlaku. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari, no. 1979) Hadits di atas menunjukkan bahwa puasa pada ayyamul bidh itu lebih utama jika punya kemudahan untuk mengerjakannya. Jika tidak mudah untuk mengerjakannya, cukup berpuasa tiga hari pada hari mana saja yang disuka. Demikian penjelasan Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qohthoni dalam Ash-Shiyam fil Islam, hal. 375. Juga disampaikan pula oleh guru dari Syaikh Sa’id yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagaimana dinukil dalam Ash-Shiyam fi Al-Islam, hlm. 375-376. Semoga Allah mudahkan bagi kita untuk beramal saleh di bulan Dzulhijjah.   Baca juga: Puasa Ayyamul Bidh pada Hari Tasyrik     @ Darush Sholihin, 12 Dzulhijjah 1440 H (13 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari dilarang puasa hari tasyrik idul adha larangan puasa puasa ayyamul bidh puasa hari tasyrik
Kita tahu bahwa puasa ayyamul bidh adalah puasa pada tanggal 13, 14, 15 dari bulan Hijriyah. Bagaimana biar tetap puasa ayyamul bidh padahal 13 Dzulhijjah masih hari tasyrik yang diharamkan puasa?   Keutamaan puasa ayyamul bidh Tentang keutamaan puasa pada ayyamul bidh, diterangkan dalam hadits-hadits berikut ini. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi, no. 761 dan An-Nasa’i, no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan). Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Larangan puasa pada hari tasyrik Namun ada larangan puasa pada 13 Dzulhijjah karena masih hari tasyrik. Dalam hadits disebutkan, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141) Dari Abu Murroh, bekas budak Ummu Hani’ bahwa dia masuk bersama Abdullah bin ‘Amr ke ayahnya Amr bin Al-‘Ash. Kemudian disodorkan makanan kepada keduanya. Dan beliau berkata, “Makanlah?” Dia berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka ‘Amr mengatakan, كُلْ فَهَذِهِ الأَيَّامُ الَّتِى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا بِإِفْطَارِهَا وَيَنْهَانَا عَنْ صِيَامِهَا. قَالَ مَالِكٌ وَهِىَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ “Makanlah, hari-hari ini dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berbuka dan melarang berpuasa.” Imam Malik mengatakan, “Dia adalah hari-hari tasyrik.” (HR. Abu Daud, no. 2418. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Akan tetapi dibolehkan berpuasa bagi jamaah haji yang tidak memiliki hadyu. Dari ‘Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka berkata, لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ “Tidak diberi keringanan pada hari-hari tasyrik untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak memiliki hadyu.” (HR. Bukhari, no. 1998).   Solusi puasa ayyamul bidh pada 13 Dzulhijjah Berpuasa ayyamul bidh pada bulan Dzulhijjah hanya pada 14 dan 15 Dzulhijjah saja. Sedangkan 13 Dzulhijjah diganti di hari apa pun pada bulan Dzulhijjah, bisa tanggal 16 Dzulhijjah atau lainnya. Jadi kalau tidak dapat puasa ayyamul bidh pada 13 Dzulhijjah, maka hadits berikut yang berlaku. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari, no. 1979) Hadits di atas menunjukkan bahwa puasa pada ayyamul bidh itu lebih utama jika punya kemudahan untuk mengerjakannya. Jika tidak mudah untuk mengerjakannya, cukup berpuasa tiga hari pada hari mana saja yang disuka. Demikian penjelasan Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qohthoni dalam Ash-Shiyam fil Islam, hal. 375. Juga disampaikan pula oleh guru dari Syaikh Sa’id yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagaimana dinukil dalam Ash-Shiyam fi Al-Islam, hlm. 375-376. Semoga Allah mudahkan bagi kita untuk beramal saleh di bulan Dzulhijjah.   Baca juga: Puasa Ayyamul Bidh pada Hari Tasyrik     @ Darush Sholihin, 12 Dzulhijjah 1440 H (13 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari dilarang puasa hari tasyrik idul adha larangan puasa puasa ayyamul bidh puasa hari tasyrik


Kita tahu bahwa puasa ayyamul bidh adalah puasa pada tanggal 13, 14, 15 dari bulan Hijriyah. Bagaimana biar tetap puasa ayyamul bidh padahal 13 Dzulhijjah masih hari tasyrik yang diharamkan puasa?   Keutamaan puasa ayyamul bidh Tentang keutamaan puasa pada ayyamul bidh, diterangkan dalam hadits-hadits berikut ini. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi, no. 761 dan An-Nasa’i, no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan). Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Larangan puasa pada hari tasyrik Namun ada larangan puasa pada 13 Dzulhijjah karena masih hari tasyrik. Dalam hadits disebutkan, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141) Dari Abu Murroh, bekas budak Ummu Hani’ bahwa dia masuk bersama Abdullah bin ‘Amr ke ayahnya Amr bin Al-‘Ash. Kemudian disodorkan makanan kepada keduanya. Dan beliau berkata, “Makanlah?” Dia berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka ‘Amr mengatakan, كُلْ فَهَذِهِ الأَيَّامُ الَّتِى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا بِإِفْطَارِهَا وَيَنْهَانَا عَنْ صِيَامِهَا. قَالَ مَالِكٌ وَهِىَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ “Makanlah, hari-hari ini dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berbuka dan melarang berpuasa.” Imam Malik mengatakan, “Dia adalah hari-hari tasyrik.” (HR. Abu Daud, no. 2418. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Akan tetapi dibolehkan berpuasa bagi jamaah haji yang tidak memiliki hadyu. Dari ‘Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka berkata, لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ “Tidak diberi keringanan pada hari-hari tasyrik untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak memiliki hadyu.” (HR. Bukhari, no. 1998).   Solusi puasa ayyamul bidh pada 13 Dzulhijjah Berpuasa ayyamul bidh pada bulan Dzulhijjah hanya pada 14 dan 15 Dzulhijjah saja. Sedangkan 13 Dzulhijjah diganti di hari apa pun pada bulan Dzulhijjah, bisa tanggal 16 Dzulhijjah atau lainnya. Jadi kalau tidak dapat puasa ayyamul bidh pada 13 Dzulhijjah, maka hadits berikut yang berlaku. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari, no. 1979) Hadits di atas menunjukkan bahwa puasa pada ayyamul bidh itu lebih utama jika punya kemudahan untuk mengerjakannya. Jika tidak mudah untuk mengerjakannya, cukup berpuasa tiga hari pada hari mana saja yang disuka. Demikian penjelasan Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qohthoni dalam Ash-Shiyam fil Islam, hal. 375. Juga disampaikan pula oleh guru dari Syaikh Sa’id yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagaimana dinukil dalam Ash-Shiyam fi Al-Islam, hlm. 375-376. Semoga Allah mudahkan bagi kita untuk beramal saleh di bulan Dzulhijjah.   Baca juga: Puasa Ayyamul Bidh pada Hari Tasyrik     @ Darush Sholihin, 12 Dzulhijjah 1440 H (13 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari dilarang puasa hari tasyrik idul adha larangan puasa puasa ayyamul bidh puasa hari tasyrik

Hakikat Tauhid adalah Kalimat Laa ilaaha illallah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hakikat Tauhid adalah Kalimat Laa ilaaha illallah (Bag. 1)Mendefinisikan tauhid dengan tauhid uluhiyyah?Karena hakikat tauhid adalah mengikhlaskan atau memurnikan seluruh ibadah hanya kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, maka kita jumpai beberapa ulama yang mendefinisikan tauhid dengan pengertian tauhid uluhiyyah. Di antaranya adalah Syaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah, ketika beliau mendefinisikan tauhid dengan,اعلم رحمك الله . . أن التوحيد هو إفراد الله سبحانه بالعبادة“Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya tauhid adalah meng-esakan Allah Ta’ala dalam ibadah.” (At-Taudhihaat Al-Kaasyifaat ‘ala Kasyfi Syubuhaat, hal. 47)Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan hafidzahullah berkata,أما معناه شرعاً: فهو إفراد الله- تعالى- بالعبادة. هذا هو التّوحيد شرعاً“Adapun makna (tauhid) dalam istilah syar’i adalah meng-esakan Allah Ta’ala dalam ibadah. Inilah tauhid dalam istilah syari’at.” (I’aanatul Mustafiid, 1: 19)Setelah mengetahui bahwa hakikat tauhid adalah meng-esakan Allah dalam ibadah, sehingga di antara ulama pun mendefinisikan tauhid dengan pengertian tauhid uluhiyyah, maka mungkin kemudian timbul tanda tanya dalam benak kita. Mengapa para ulama mendefiniskan tauhid dengan tauhid uluhiyyah? Bukankah masih ada dua tauhid lagi, yaitu tauhid rububiyyah dan tauhid asma’ wa shifat? Mengapa dua macam tauhid ini tidak dimasukkan dalam definisi tauhid? Bukankah kedua jenis tauhid ini juga penting?Baca Juga: Mendatangkan Arwah Orang Mati, Mungkinkah?Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan beberapa tinjauan berikut ini [1]Pertama, tujuan para ulama mendefinisikan tauhid dengan tauhid uluhiyyah adalah dalam rangka menekankan betapa pentingnya tauhid uluhiyyah tersebut. Karena tauhid uluhiyyah adalah inti ajaran dakwah yang dibawa oleh seluruh Rasul, mulai dari Nabi Nuh hingga nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sungguhnya kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu’.” (QS. An-Nahl [16]: 36) Bukti lain tentang betapa pentingnya tauhid uluhiyyah adalah bahwa tujuan utama penciptaan jin dan manusia adalah untuk menegakkan tauhid uluhiyyah ini. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)Mendefinisikan sesuatu dengan menyebutkan salah satu bagian dari sesuatu tersebut yang paling penting juga sering dipakai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara contohnya adalah beliau mendefinisikan haji dengan wukuf di Arafah, padahal masih terdapat bagian dari ibadah haji yang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْحَجُّ عَرَفَةُ“Haji adalah (wukuf di) Arafah.” (HR. Ahmad no. 18796. Syaikh Syu’aib Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas BerbicaraMaksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling agung.Ke dua, sesungguhnya penyelewengan yang sangat banyak terjadi pada manusia sejak zaman dahulu dan akan terus berlanjut hingga sekarang ini adalah kesyirikan dalam masalah uluhiyyah. Kesyirikan yang pertama kali terjadi di muka bumi ini adalah kesyirikan umat Nuh ‘alaihis salaam dalam masalah uluhiyyah. Dan demikianlah kesyirikan tersebut terus berlanjut pada umat-umat yang lain sehingga Allah pun mengutus para Rasul-Nya dengan misi pokok menegakkan tauhid uluhiyyah. Sehingga tauhid inilah yang merupakan titik perseteruan dan permusuhan antara para Rasul dengan umatnya masing-masing dan merupakan titik persimpangan yang memisahkan antara orang-orang beriman dan orang-orang kafir. Dan tema perseteruan ini akan terus berlanjut hingga sekarang dan mungkin akan terus berlanjut hingga hari kiamat. Ke tiga, pada hakikatnya, tauhid uluhiyyah telah mencakup tauhid rububiyyah dan tauhid asma’ wa shifat. Oleh karena itu, apabila kita mendefiniskan tauhid dengan tauhid uluhiyyah, maka sebenarnya tauhid rububiyyah dan tauhid asma’ wa shifat telah tercakup dalam definisi tersebut.Baca Juga: Beberapa Jenis Mati Syahid Di Jalan AllahOrang yang beribadah kepada Allah Ta’ala saja dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun (tauhid uluhiyyah), maka tentu saja dia telah meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya Dzat Yang menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, mematikan, dan mengatur alam semesta (tauhid rububiyyah). Karena tidak mungkin dan tidak dapat dibayangkan bahwa seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala semata, namun dia tidak meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya Dzat Yang menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, mematikan, dan mengatur alam semesta. Di sisi lain, seseorang juga tidak mungkin beribadah kepada Allah, kecuali karena dia meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang sempurna (tauhid asma’ wa shifat).Dengan penjelasan tersebut, maka jelaslah bagi kita bahwa tauhid uluhiyyah telah mencakup tauhid rububiyyah dan tauhid asma’ wa shifat. Sehingga definisi yang dibuat oleh para ulama tersebut telah mencakup tauhid rububiyyah dan tauhid asma’ wa shifat.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 22 Dzulqa’dah 1440/19 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Penjelasan ini kami sarikan dari kitab Manhajul Anbiya’ fi Ad-Da’wati Ilallah, hal. 41-44; At-Taudhihat Al-Kasyifat ‘ala Kasyfi Asy-Syubuhat , hal. 51-52; dan buku Imam Syafi’i Menggugat Syirik, hal. 52-55.🔍 Ikhtilath, Pakaian Wanita Muslimah Menurut Syariat Islam, Menangani Orang Kesurupan, Pengertian Rizki, Macam-macam Surga

Hakikat Tauhid adalah Kalimat Laa ilaaha illallah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hakikat Tauhid adalah Kalimat Laa ilaaha illallah (Bag. 1)Mendefinisikan tauhid dengan tauhid uluhiyyah?Karena hakikat tauhid adalah mengikhlaskan atau memurnikan seluruh ibadah hanya kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, maka kita jumpai beberapa ulama yang mendefinisikan tauhid dengan pengertian tauhid uluhiyyah. Di antaranya adalah Syaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah, ketika beliau mendefinisikan tauhid dengan,اعلم رحمك الله . . أن التوحيد هو إفراد الله سبحانه بالعبادة“Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya tauhid adalah meng-esakan Allah Ta’ala dalam ibadah.” (At-Taudhihaat Al-Kaasyifaat ‘ala Kasyfi Syubuhaat, hal. 47)Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan hafidzahullah berkata,أما معناه شرعاً: فهو إفراد الله- تعالى- بالعبادة. هذا هو التّوحيد شرعاً“Adapun makna (tauhid) dalam istilah syar’i adalah meng-esakan Allah Ta’ala dalam ibadah. Inilah tauhid dalam istilah syari’at.” (I’aanatul Mustafiid, 1: 19)Setelah mengetahui bahwa hakikat tauhid adalah meng-esakan Allah dalam ibadah, sehingga di antara ulama pun mendefinisikan tauhid dengan pengertian tauhid uluhiyyah, maka mungkin kemudian timbul tanda tanya dalam benak kita. Mengapa para ulama mendefiniskan tauhid dengan tauhid uluhiyyah? Bukankah masih ada dua tauhid lagi, yaitu tauhid rububiyyah dan tauhid asma’ wa shifat? Mengapa dua macam tauhid ini tidak dimasukkan dalam definisi tauhid? Bukankah kedua jenis tauhid ini juga penting?Baca Juga: Mendatangkan Arwah Orang Mati, Mungkinkah?Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan beberapa tinjauan berikut ini [1]Pertama, tujuan para ulama mendefinisikan tauhid dengan tauhid uluhiyyah adalah dalam rangka menekankan betapa pentingnya tauhid uluhiyyah tersebut. Karena tauhid uluhiyyah adalah inti ajaran dakwah yang dibawa oleh seluruh Rasul, mulai dari Nabi Nuh hingga nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sungguhnya kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu’.” (QS. An-Nahl [16]: 36) Bukti lain tentang betapa pentingnya tauhid uluhiyyah adalah bahwa tujuan utama penciptaan jin dan manusia adalah untuk menegakkan tauhid uluhiyyah ini. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)Mendefinisikan sesuatu dengan menyebutkan salah satu bagian dari sesuatu tersebut yang paling penting juga sering dipakai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara contohnya adalah beliau mendefinisikan haji dengan wukuf di Arafah, padahal masih terdapat bagian dari ibadah haji yang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْحَجُّ عَرَفَةُ“Haji adalah (wukuf di) Arafah.” (HR. Ahmad no. 18796. Syaikh Syu’aib Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas BerbicaraMaksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling agung.Ke dua, sesungguhnya penyelewengan yang sangat banyak terjadi pada manusia sejak zaman dahulu dan akan terus berlanjut hingga sekarang ini adalah kesyirikan dalam masalah uluhiyyah. Kesyirikan yang pertama kali terjadi di muka bumi ini adalah kesyirikan umat Nuh ‘alaihis salaam dalam masalah uluhiyyah. Dan demikianlah kesyirikan tersebut terus berlanjut pada umat-umat yang lain sehingga Allah pun mengutus para Rasul-Nya dengan misi pokok menegakkan tauhid uluhiyyah. Sehingga tauhid inilah yang merupakan titik perseteruan dan permusuhan antara para Rasul dengan umatnya masing-masing dan merupakan titik persimpangan yang memisahkan antara orang-orang beriman dan orang-orang kafir. Dan tema perseteruan ini akan terus berlanjut hingga sekarang dan mungkin akan terus berlanjut hingga hari kiamat. Ke tiga, pada hakikatnya, tauhid uluhiyyah telah mencakup tauhid rububiyyah dan tauhid asma’ wa shifat. Oleh karena itu, apabila kita mendefiniskan tauhid dengan tauhid uluhiyyah, maka sebenarnya tauhid rububiyyah dan tauhid asma’ wa shifat telah tercakup dalam definisi tersebut.Baca Juga: Beberapa Jenis Mati Syahid Di Jalan AllahOrang yang beribadah kepada Allah Ta’ala saja dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun (tauhid uluhiyyah), maka tentu saja dia telah meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya Dzat Yang menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, mematikan, dan mengatur alam semesta (tauhid rububiyyah). Karena tidak mungkin dan tidak dapat dibayangkan bahwa seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala semata, namun dia tidak meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya Dzat Yang menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, mematikan, dan mengatur alam semesta. Di sisi lain, seseorang juga tidak mungkin beribadah kepada Allah, kecuali karena dia meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang sempurna (tauhid asma’ wa shifat).Dengan penjelasan tersebut, maka jelaslah bagi kita bahwa tauhid uluhiyyah telah mencakup tauhid rububiyyah dan tauhid asma’ wa shifat. Sehingga definisi yang dibuat oleh para ulama tersebut telah mencakup tauhid rububiyyah dan tauhid asma’ wa shifat.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 22 Dzulqa’dah 1440/19 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Penjelasan ini kami sarikan dari kitab Manhajul Anbiya’ fi Ad-Da’wati Ilallah, hal. 41-44; At-Taudhihat Al-Kasyifat ‘ala Kasyfi Asy-Syubuhat , hal. 51-52; dan buku Imam Syafi’i Menggugat Syirik, hal. 52-55.🔍 Ikhtilath, Pakaian Wanita Muslimah Menurut Syariat Islam, Menangani Orang Kesurupan, Pengertian Rizki, Macam-macam Surga
Baca pembahasan sebelumnya Hakikat Tauhid adalah Kalimat Laa ilaaha illallah (Bag. 1)Mendefinisikan tauhid dengan tauhid uluhiyyah?Karena hakikat tauhid adalah mengikhlaskan atau memurnikan seluruh ibadah hanya kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, maka kita jumpai beberapa ulama yang mendefinisikan tauhid dengan pengertian tauhid uluhiyyah. Di antaranya adalah Syaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah, ketika beliau mendefinisikan tauhid dengan,اعلم رحمك الله . . أن التوحيد هو إفراد الله سبحانه بالعبادة“Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya tauhid adalah meng-esakan Allah Ta’ala dalam ibadah.” (At-Taudhihaat Al-Kaasyifaat ‘ala Kasyfi Syubuhaat, hal. 47)Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan hafidzahullah berkata,أما معناه شرعاً: فهو إفراد الله- تعالى- بالعبادة. هذا هو التّوحيد شرعاً“Adapun makna (tauhid) dalam istilah syar’i adalah meng-esakan Allah Ta’ala dalam ibadah. Inilah tauhid dalam istilah syari’at.” (I’aanatul Mustafiid, 1: 19)Setelah mengetahui bahwa hakikat tauhid adalah meng-esakan Allah dalam ibadah, sehingga di antara ulama pun mendefinisikan tauhid dengan pengertian tauhid uluhiyyah, maka mungkin kemudian timbul tanda tanya dalam benak kita. Mengapa para ulama mendefiniskan tauhid dengan tauhid uluhiyyah? Bukankah masih ada dua tauhid lagi, yaitu tauhid rububiyyah dan tauhid asma’ wa shifat? Mengapa dua macam tauhid ini tidak dimasukkan dalam definisi tauhid? Bukankah kedua jenis tauhid ini juga penting?Baca Juga: Mendatangkan Arwah Orang Mati, Mungkinkah?Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan beberapa tinjauan berikut ini [1]Pertama, tujuan para ulama mendefinisikan tauhid dengan tauhid uluhiyyah adalah dalam rangka menekankan betapa pentingnya tauhid uluhiyyah tersebut. Karena tauhid uluhiyyah adalah inti ajaran dakwah yang dibawa oleh seluruh Rasul, mulai dari Nabi Nuh hingga nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sungguhnya kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu’.” (QS. An-Nahl [16]: 36) Bukti lain tentang betapa pentingnya tauhid uluhiyyah adalah bahwa tujuan utama penciptaan jin dan manusia adalah untuk menegakkan tauhid uluhiyyah ini. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)Mendefinisikan sesuatu dengan menyebutkan salah satu bagian dari sesuatu tersebut yang paling penting juga sering dipakai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara contohnya adalah beliau mendefinisikan haji dengan wukuf di Arafah, padahal masih terdapat bagian dari ibadah haji yang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْحَجُّ عَرَفَةُ“Haji adalah (wukuf di) Arafah.” (HR. Ahmad no. 18796. Syaikh Syu’aib Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas BerbicaraMaksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling agung.Ke dua, sesungguhnya penyelewengan yang sangat banyak terjadi pada manusia sejak zaman dahulu dan akan terus berlanjut hingga sekarang ini adalah kesyirikan dalam masalah uluhiyyah. Kesyirikan yang pertama kali terjadi di muka bumi ini adalah kesyirikan umat Nuh ‘alaihis salaam dalam masalah uluhiyyah. Dan demikianlah kesyirikan tersebut terus berlanjut pada umat-umat yang lain sehingga Allah pun mengutus para Rasul-Nya dengan misi pokok menegakkan tauhid uluhiyyah. Sehingga tauhid inilah yang merupakan titik perseteruan dan permusuhan antara para Rasul dengan umatnya masing-masing dan merupakan titik persimpangan yang memisahkan antara orang-orang beriman dan orang-orang kafir. Dan tema perseteruan ini akan terus berlanjut hingga sekarang dan mungkin akan terus berlanjut hingga hari kiamat. Ke tiga, pada hakikatnya, tauhid uluhiyyah telah mencakup tauhid rububiyyah dan tauhid asma’ wa shifat. Oleh karena itu, apabila kita mendefiniskan tauhid dengan tauhid uluhiyyah, maka sebenarnya tauhid rububiyyah dan tauhid asma’ wa shifat telah tercakup dalam definisi tersebut.Baca Juga: Beberapa Jenis Mati Syahid Di Jalan AllahOrang yang beribadah kepada Allah Ta’ala saja dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun (tauhid uluhiyyah), maka tentu saja dia telah meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya Dzat Yang menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, mematikan, dan mengatur alam semesta (tauhid rububiyyah). Karena tidak mungkin dan tidak dapat dibayangkan bahwa seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala semata, namun dia tidak meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya Dzat Yang menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, mematikan, dan mengatur alam semesta. Di sisi lain, seseorang juga tidak mungkin beribadah kepada Allah, kecuali karena dia meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang sempurna (tauhid asma’ wa shifat).Dengan penjelasan tersebut, maka jelaslah bagi kita bahwa tauhid uluhiyyah telah mencakup tauhid rububiyyah dan tauhid asma’ wa shifat. Sehingga definisi yang dibuat oleh para ulama tersebut telah mencakup tauhid rububiyyah dan tauhid asma’ wa shifat.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 22 Dzulqa’dah 1440/19 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Penjelasan ini kami sarikan dari kitab Manhajul Anbiya’ fi Ad-Da’wati Ilallah, hal. 41-44; At-Taudhihat Al-Kasyifat ‘ala Kasyfi Asy-Syubuhat , hal. 51-52; dan buku Imam Syafi’i Menggugat Syirik, hal. 52-55.🔍 Ikhtilath, Pakaian Wanita Muslimah Menurut Syariat Islam, Menangani Orang Kesurupan, Pengertian Rizki, Macam-macam Surga


Baca pembahasan sebelumnya Hakikat Tauhid adalah Kalimat Laa ilaaha illallah (Bag. 1)Mendefinisikan tauhid dengan tauhid uluhiyyah?Karena hakikat tauhid adalah mengikhlaskan atau memurnikan seluruh ibadah hanya kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, maka kita jumpai beberapa ulama yang mendefinisikan tauhid dengan pengertian tauhid uluhiyyah. Di antaranya adalah Syaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah, ketika beliau mendefinisikan tauhid dengan,اعلم رحمك الله . . أن التوحيد هو إفراد الله سبحانه بالعبادة“Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya tauhid adalah meng-esakan Allah Ta’ala dalam ibadah.” (At-Taudhihaat Al-Kaasyifaat ‘ala Kasyfi Syubuhaat, hal. 47)Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan hafidzahullah berkata,أما معناه شرعاً: فهو إفراد الله- تعالى- بالعبادة. هذا هو التّوحيد شرعاً“Adapun makna (tauhid) dalam istilah syar’i adalah meng-esakan Allah Ta’ala dalam ibadah. Inilah tauhid dalam istilah syari’at.” (I’aanatul Mustafiid, 1: 19)Setelah mengetahui bahwa hakikat tauhid adalah meng-esakan Allah dalam ibadah, sehingga di antara ulama pun mendefinisikan tauhid dengan pengertian tauhid uluhiyyah, maka mungkin kemudian timbul tanda tanya dalam benak kita. Mengapa para ulama mendefiniskan tauhid dengan tauhid uluhiyyah? Bukankah masih ada dua tauhid lagi, yaitu tauhid rububiyyah dan tauhid asma’ wa shifat? Mengapa dua macam tauhid ini tidak dimasukkan dalam definisi tauhid? Bukankah kedua jenis tauhid ini juga penting?Baca Juga: Mendatangkan Arwah Orang Mati, Mungkinkah?Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan beberapa tinjauan berikut ini [1]Pertama, tujuan para ulama mendefinisikan tauhid dengan tauhid uluhiyyah adalah dalam rangka menekankan betapa pentingnya tauhid uluhiyyah tersebut. Karena tauhid uluhiyyah adalah inti ajaran dakwah yang dibawa oleh seluruh Rasul, mulai dari Nabi Nuh hingga nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sungguhnya kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu’.” (QS. An-Nahl [16]: 36) Bukti lain tentang betapa pentingnya tauhid uluhiyyah adalah bahwa tujuan utama penciptaan jin dan manusia adalah untuk menegakkan tauhid uluhiyyah ini. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)Mendefinisikan sesuatu dengan menyebutkan salah satu bagian dari sesuatu tersebut yang paling penting juga sering dipakai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara contohnya adalah beliau mendefinisikan haji dengan wukuf di Arafah, padahal masih terdapat bagian dari ibadah haji yang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْحَجُّ عَرَفَةُ“Haji adalah (wukuf di) Arafah.” (HR. Ahmad no. 18796. Syaikh Syu’aib Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas BerbicaraMaksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling agung.Ke dua, sesungguhnya penyelewengan yang sangat banyak terjadi pada manusia sejak zaman dahulu dan akan terus berlanjut hingga sekarang ini adalah kesyirikan dalam masalah uluhiyyah. Kesyirikan yang pertama kali terjadi di muka bumi ini adalah kesyirikan umat Nuh ‘alaihis salaam dalam masalah uluhiyyah. Dan demikianlah kesyirikan tersebut terus berlanjut pada umat-umat yang lain sehingga Allah pun mengutus para Rasul-Nya dengan misi pokok menegakkan tauhid uluhiyyah. Sehingga tauhid inilah yang merupakan titik perseteruan dan permusuhan antara para Rasul dengan umatnya masing-masing dan merupakan titik persimpangan yang memisahkan antara orang-orang beriman dan orang-orang kafir. Dan tema perseteruan ini akan terus berlanjut hingga sekarang dan mungkin akan terus berlanjut hingga hari kiamat. Ke tiga, pada hakikatnya, tauhid uluhiyyah telah mencakup tauhid rububiyyah dan tauhid asma’ wa shifat. Oleh karena itu, apabila kita mendefiniskan tauhid dengan tauhid uluhiyyah, maka sebenarnya tauhid rububiyyah dan tauhid asma’ wa shifat telah tercakup dalam definisi tersebut.Baca Juga: Beberapa Jenis Mati Syahid Di Jalan AllahOrang yang beribadah kepada Allah Ta’ala saja dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun (tauhid uluhiyyah), maka tentu saja dia telah meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya Dzat Yang menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, mematikan, dan mengatur alam semesta (tauhid rububiyyah). Karena tidak mungkin dan tidak dapat dibayangkan bahwa seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala semata, namun dia tidak meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya Dzat Yang menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, mematikan, dan mengatur alam semesta. Di sisi lain, seseorang juga tidak mungkin beribadah kepada Allah, kecuali karena dia meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang sempurna (tauhid asma’ wa shifat).Dengan penjelasan tersebut, maka jelaslah bagi kita bahwa tauhid uluhiyyah telah mencakup tauhid rububiyyah dan tauhid asma’ wa shifat. Sehingga definisi yang dibuat oleh para ulama tersebut telah mencakup tauhid rububiyyah dan tauhid asma’ wa shifat.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 22 Dzulqa’dah 1440/19 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Penjelasan ini kami sarikan dari kitab Manhajul Anbiya’ fi Ad-Da’wati Ilallah, hal. 41-44; At-Taudhihat Al-Kasyifat ‘ala Kasyfi Asy-Syubuhat , hal. 51-52; dan buku Imam Syafi’i Menggugat Syirik, hal. 52-55.🔍 Ikhtilath, Pakaian Wanita Muslimah Menurut Syariat Islam, Menangani Orang Kesurupan, Pengertian Rizki, Macam-macam Surga

Hakikat Tauhid adalah Kalimat Laa ilaaha illallah (Bag. 1)

Telah kami bahas dalam serial tulisan sebelumnya tentang makna yang benar dari kalimat tauhid “laa ilaaha illallah” [1]. Secara singkat, makna yang benar dari kalimat tauhid tersebut bukanlah untuk menetapkan bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya Dzat yang menciptakan, memberi kita rizki, dan mengatur urusan alam semesta. Bukan ini maknanya. Akan tetapi, makna yang benar adalah “tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah selain Allah Ta’ala.” Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaDari pemahaman terhadap makna yang benar tersebut, kita pun mengetahui apakah konsekuensi orang-orang yang telah mengucapkan atau mengikrarkannya. Yaitu, dia memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala, tidak menujukan satu pun bentuk ibadah kepada selain Allah Ta’ala, siapa pun mereka, baik malaikat, nabi, orang shalih ataupun jin. Jika di satu sisi dia mengucapkan kalimat tauhid, namun di sisi lain dia beribadah kepada selain Allah, tentu dua hal ini menjadi kontradiktif. Perlu diketahui bahwa kandungan kalimat “laa ilaaha illallah”  tersebut adalah hakikat dari tauhid yang sebenarnya. Makna itulah yang merupakan tujuan utama penciptaan manusia, inti dakwah seluruh rasul, dan mengapa kitab-kitab diturunkan. Karena makna kalimat tauhid itu pula, terjadi perselisihan dan permusuhan yang sengit antara para Rasul dengan para penentangnya dari orang-orang kafir.Penjelasan para ulama tentang hakikat tauhid Berikut ini akan penulis sampaikan beberapa penjelasan dari para ulama rahimahumullah tentang hakikat dari tauhid, yaitu memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.Baca Juga: Bersabarlah Wahai Saudaraku…Imam Malik rahimahullah (wafat th. 179 H) pernah ditanya tentang tauhid, kemudian beliau rahimahullah menjawab,محال أن يظن بالنبي – صلى الله عليه وسلم – أنه علم أمته الإستنجاء ولم يعلمهم التوحيد ، فالتوحيد ما قاله النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – : (( أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا : لا إله إلا الله ، فإذا قالوها عصموا مني دماءهم وأموالهم )) ، فما عصم الدم والمال فهو حقيقة التوحيد “Tidak mungkin kalau kita menyangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan umatnya tentang masalah istinja’ (adab buang hajat, pen.), lalu tidak mengajarkan tentang tauhid. Tauhid adalah apa yang dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan laa ilaaha illallah [tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah]. Apabila mereka mengucapkannya, maka terjagalah nyawa dan harta mereka.” Maka, sesuatu yang menjaga nyawa dan harta itulah yang merupakan hakikat tauhid.” (Fathul Baari li Ibni Rajab, 6: 41)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat th. 728 H) berkata,فإن حقيقة التوحيد أن نعبد الله وحده فلا يدعى إلا هو ولا يخشى إلا هو ولا يتقى إلا هو ولا يتوكل إلا عليه ولا يكون الدين إلا له لا لأحد من الخلق وأن لا نتخذ الملائكة والنبيين أربابا فكيف بالأئمة والشيوخ والعلماء والملوك وغيرهم”Sesungguhnya hakikat tauhid adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Maka kita tidaklah berdoa kecuali kepada-Nya, tidak takut kecuali kepada-Nya, tidak taat (bertakwa) kecuali kepada-Nya, dan tidak bertawakkal kecuali kepada-Nya. Tidaklah ketaatan (ibadah) ini kita tujukan kecuali kepada-Nya, tidak kepada yang lainnya dari para makhluk-Nya. Tidaklah kita menjadikan para malaikat dan para nabi sebagai tuhan-tuhan (selain Allah, pen.), lalu bagaimana lagi dengan para pemimpin, guru-guru shufi, ulama, raja, dan selain mereka?” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah, 3: 237)Baca Juga: Bingkisan untuk Ayah dan IbuIbnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah (wafat th. 751 H) berkata,فينفي عبادة ما سوى الله ويثبت عبادته وهذا هو حقيقة التوحيد  …“ … Kita meniadakan peribadatan kepada selain Allah dan menetapkan peribadatan kepada-Nya. Inilah hakikat tauhid.” (Badaai’ul Fawaaid, 1: 141)Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah (wafat th. 795 H) mengatakan,فلا صلاحَ للقلوب حتَّى تستقرَّ فيها معرفةُ اللهِ وعظمتُه ومحبَّتُه وخشيتُهُ ومهابتُه ورجاؤهُ والتوكلُ عليهِ ، وتمتلئَ مِنْ ذَلِكَ ، وهذا هوَ حقيقةُ التوحيد ، وهو معنى (( لا إله إلا الله )) ، فلا صلاحَ للقلوب حتَّى يكونَ إلهُها الذي تألَهُه وتعرفه وتحبُّه وتخشاه هوَ الله وحده لا شريكَ لهُ“Tidak ada kebaikan bagi hati sampai tertanam di dalamnya pengenalan terhadap Allah Ta’ala, mengagungkan-Nya, mencintai-Nya, takut kepada-Nya, memuliakan-Nya, berharap kepada-Nya, dan bertawakkal kepada-Nya. Hatinya dipenuhi itu semua. Inilah hakikat tauhid, yang merupakan makna dari kalimat ‘laa ilaaha illallah’. Maka tidak ada kebaikan bagi hati sampai sesembahan yang dia sembah, dia kenal, dia cintai, dan dia takuti adalah Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, 1: 211)Baca Juga: Sudahkah Kita Berbakti Pada Orang Tua?Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah (wafat th. 852 H) berkata,الْمُرَاد بِتَوْحِيدِ اللَّه تَعَالَى الشَّهَادَة بِأَنَّهُ إِلَه وَاحِد“Yang dimaksud dengan mentauhidkan Allah Ta’ala adalah persaksian bahwa sesungguhnya Dia-lah sesembahan Yang Maha esa.” (Fathul Baari, 20: 438)Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah (wafat th. 1376 H) berkata,فهذا حقيقة التوحيد إثبات الإلهية لله ونفيها عما عداه“Hakikat tauhid adalah menetapkan uluhiyyah (hak untuk diibadahi, pen.) kepada Allah dan meniadakannya dari selain Allah.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 253)Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah (wafat th. 1420 H) berkata,أما الشهادة الأولى فهي تبين حقيقة التوحيد وحقيقة العبادة التي يجب إخلاصها لله وحده سبحانه وتعالى لأن معناها كما لا يخفى لا معبود بحق إلا الله ، فهي تنفي العبادة عن غير الله وتثبت العبادة لله وحده“Adapun syahadat yang pertama (yaitu ‘laa ilaaha illallah’, pen.) menjelaskan tentang hakikat tauhid dan hakikat ibadah yang wajib diikhlaskan kepada Allah Ta’ala semata. Karena maknanya, sebagaimana yang telah dimaklumi adalah, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah. Kalimat ini meniadakan peribadatan kepada selain Allah, dan menetapkan ibadah hanya kepada Allah semata.” (Majmu’ Fataawa wa Maqalaat Ibnu Baaz, 2: 314)Demikianlah beberapa penjelasan dari para ulama yang menunjukkan bahwa hakikat tauhid adalah mengikhlaskan atau memurnikan seluruh ibadah hanya kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Hal ini tidak lain adalah kandungan makna dari kalimat “laa ilaaha illallah”.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 22 Dzulqa’dah 1440/19 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Silakan dibaca kembali tulisan kami di sini (total ada lima seri): Kebodohan Kita terhadap Makna Kalimat Tauhid (Bag. 4)🔍 Ikhtilath, Pakaian Wanita Muslimah Menurut Syariat Islam, Menangani Orang Kesurupan, Pengertian Rizki, Macam-macam Surga

Hakikat Tauhid adalah Kalimat Laa ilaaha illallah (Bag. 1)

Telah kami bahas dalam serial tulisan sebelumnya tentang makna yang benar dari kalimat tauhid “laa ilaaha illallah” [1]. Secara singkat, makna yang benar dari kalimat tauhid tersebut bukanlah untuk menetapkan bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya Dzat yang menciptakan, memberi kita rizki, dan mengatur urusan alam semesta. Bukan ini maknanya. Akan tetapi, makna yang benar adalah “tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah selain Allah Ta’ala.” Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaDari pemahaman terhadap makna yang benar tersebut, kita pun mengetahui apakah konsekuensi orang-orang yang telah mengucapkan atau mengikrarkannya. Yaitu, dia memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala, tidak menujukan satu pun bentuk ibadah kepada selain Allah Ta’ala, siapa pun mereka, baik malaikat, nabi, orang shalih ataupun jin. Jika di satu sisi dia mengucapkan kalimat tauhid, namun di sisi lain dia beribadah kepada selain Allah, tentu dua hal ini menjadi kontradiktif. Perlu diketahui bahwa kandungan kalimat “laa ilaaha illallah”  tersebut adalah hakikat dari tauhid yang sebenarnya. Makna itulah yang merupakan tujuan utama penciptaan manusia, inti dakwah seluruh rasul, dan mengapa kitab-kitab diturunkan. Karena makna kalimat tauhid itu pula, terjadi perselisihan dan permusuhan yang sengit antara para Rasul dengan para penentangnya dari orang-orang kafir.Penjelasan para ulama tentang hakikat tauhid Berikut ini akan penulis sampaikan beberapa penjelasan dari para ulama rahimahumullah tentang hakikat dari tauhid, yaitu memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.Baca Juga: Bersabarlah Wahai Saudaraku…Imam Malik rahimahullah (wafat th. 179 H) pernah ditanya tentang tauhid, kemudian beliau rahimahullah menjawab,محال أن يظن بالنبي – صلى الله عليه وسلم – أنه علم أمته الإستنجاء ولم يعلمهم التوحيد ، فالتوحيد ما قاله النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – : (( أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا : لا إله إلا الله ، فإذا قالوها عصموا مني دماءهم وأموالهم )) ، فما عصم الدم والمال فهو حقيقة التوحيد “Tidak mungkin kalau kita menyangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan umatnya tentang masalah istinja’ (adab buang hajat, pen.), lalu tidak mengajarkan tentang tauhid. Tauhid adalah apa yang dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan laa ilaaha illallah [tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah]. Apabila mereka mengucapkannya, maka terjagalah nyawa dan harta mereka.” Maka, sesuatu yang menjaga nyawa dan harta itulah yang merupakan hakikat tauhid.” (Fathul Baari li Ibni Rajab, 6: 41)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat th. 728 H) berkata,فإن حقيقة التوحيد أن نعبد الله وحده فلا يدعى إلا هو ولا يخشى إلا هو ولا يتقى إلا هو ولا يتوكل إلا عليه ولا يكون الدين إلا له لا لأحد من الخلق وأن لا نتخذ الملائكة والنبيين أربابا فكيف بالأئمة والشيوخ والعلماء والملوك وغيرهم”Sesungguhnya hakikat tauhid adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Maka kita tidaklah berdoa kecuali kepada-Nya, tidak takut kecuali kepada-Nya, tidak taat (bertakwa) kecuali kepada-Nya, dan tidak bertawakkal kecuali kepada-Nya. Tidaklah ketaatan (ibadah) ini kita tujukan kecuali kepada-Nya, tidak kepada yang lainnya dari para makhluk-Nya. Tidaklah kita menjadikan para malaikat dan para nabi sebagai tuhan-tuhan (selain Allah, pen.), lalu bagaimana lagi dengan para pemimpin, guru-guru shufi, ulama, raja, dan selain mereka?” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah, 3: 237)Baca Juga: Bingkisan untuk Ayah dan IbuIbnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah (wafat th. 751 H) berkata,فينفي عبادة ما سوى الله ويثبت عبادته وهذا هو حقيقة التوحيد  …“ … Kita meniadakan peribadatan kepada selain Allah dan menetapkan peribadatan kepada-Nya. Inilah hakikat tauhid.” (Badaai’ul Fawaaid, 1: 141)Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah (wafat th. 795 H) mengatakan,فلا صلاحَ للقلوب حتَّى تستقرَّ فيها معرفةُ اللهِ وعظمتُه ومحبَّتُه وخشيتُهُ ومهابتُه ورجاؤهُ والتوكلُ عليهِ ، وتمتلئَ مِنْ ذَلِكَ ، وهذا هوَ حقيقةُ التوحيد ، وهو معنى (( لا إله إلا الله )) ، فلا صلاحَ للقلوب حتَّى يكونَ إلهُها الذي تألَهُه وتعرفه وتحبُّه وتخشاه هوَ الله وحده لا شريكَ لهُ“Tidak ada kebaikan bagi hati sampai tertanam di dalamnya pengenalan terhadap Allah Ta’ala, mengagungkan-Nya, mencintai-Nya, takut kepada-Nya, memuliakan-Nya, berharap kepada-Nya, dan bertawakkal kepada-Nya. Hatinya dipenuhi itu semua. Inilah hakikat tauhid, yang merupakan makna dari kalimat ‘laa ilaaha illallah’. Maka tidak ada kebaikan bagi hati sampai sesembahan yang dia sembah, dia kenal, dia cintai, dan dia takuti adalah Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, 1: 211)Baca Juga: Sudahkah Kita Berbakti Pada Orang Tua?Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah (wafat th. 852 H) berkata,الْمُرَاد بِتَوْحِيدِ اللَّه تَعَالَى الشَّهَادَة بِأَنَّهُ إِلَه وَاحِد“Yang dimaksud dengan mentauhidkan Allah Ta’ala adalah persaksian bahwa sesungguhnya Dia-lah sesembahan Yang Maha esa.” (Fathul Baari, 20: 438)Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah (wafat th. 1376 H) berkata,فهذا حقيقة التوحيد إثبات الإلهية لله ونفيها عما عداه“Hakikat tauhid adalah menetapkan uluhiyyah (hak untuk diibadahi, pen.) kepada Allah dan meniadakannya dari selain Allah.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 253)Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah (wafat th. 1420 H) berkata,أما الشهادة الأولى فهي تبين حقيقة التوحيد وحقيقة العبادة التي يجب إخلاصها لله وحده سبحانه وتعالى لأن معناها كما لا يخفى لا معبود بحق إلا الله ، فهي تنفي العبادة عن غير الله وتثبت العبادة لله وحده“Adapun syahadat yang pertama (yaitu ‘laa ilaaha illallah’, pen.) menjelaskan tentang hakikat tauhid dan hakikat ibadah yang wajib diikhlaskan kepada Allah Ta’ala semata. Karena maknanya, sebagaimana yang telah dimaklumi adalah, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah. Kalimat ini meniadakan peribadatan kepada selain Allah, dan menetapkan ibadah hanya kepada Allah semata.” (Majmu’ Fataawa wa Maqalaat Ibnu Baaz, 2: 314)Demikianlah beberapa penjelasan dari para ulama yang menunjukkan bahwa hakikat tauhid adalah mengikhlaskan atau memurnikan seluruh ibadah hanya kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Hal ini tidak lain adalah kandungan makna dari kalimat “laa ilaaha illallah”.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 22 Dzulqa’dah 1440/19 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Silakan dibaca kembali tulisan kami di sini (total ada lima seri): Kebodohan Kita terhadap Makna Kalimat Tauhid (Bag. 4)🔍 Ikhtilath, Pakaian Wanita Muslimah Menurut Syariat Islam, Menangani Orang Kesurupan, Pengertian Rizki, Macam-macam Surga
Telah kami bahas dalam serial tulisan sebelumnya tentang makna yang benar dari kalimat tauhid “laa ilaaha illallah” [1]. Secara singkat, makna yang benar dari kalimat tauhid tersebut bukanlah untuk menetapkan bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya Dzat yang menciptakan, memberi kita rizki, dan mengatur urusan alam semesta. Bukan ini maknanya. Akan tetapi, makna yang benar adalah “tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah selain Allah Ta’ala.” Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaDari pemahaman terhadap makna yang benar tersebut, kita pun mengetahui apakah konsekuensi orang-orang yang telah mengucapkan atau mengikrarkannya. Yaitu, dia memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala, tidak menujukan satu pun bentuk ibadah kepada selain Allah Ta’ala, siapa pun mereka, baik malaikat, nabi, orang shalih ataupun jin. Jika di satu sisi dia mengucapkan kalimat tauhid, namun di sisi lain dia beribadah kepada selain Allah, tentu dua hal ini menjadi kontradiktif. Perlu diketahui bahwa kandungan kalimat “laa ilaaha illallah”  tersebut adalah hakikat dari tauhid yang sebenarnya. Makna itulah yang merupakan tujuan utama penciptaan manusia, inti dakwah seluruh rasul, dan mengapa kitab-kitab diturunkan. Karena makna kalimat tauhid itu pula, terjadi perselisihan dan permusuhan yang sengit antara para Rasul dengan para penentangnya dari orang-orang kafir.Penjelasan para ulama tentang hakikat tauhid Berikut ini akan penulis sampaikan beberapa penjelasan dari para ulama rahimahumullah tentang hakikat dari tauhid, yaitu memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.Baca Juga: Bersabarlah Wahai Saudaraku…Imam Malik rahimahullah (wafat th. 179 H) pernah ditanya tentang tauhid, kemudian beliau rahimahullah menjawab,محال أن يظن بالنبي – صلى الله عليه وسلم – أنه علم أمته الإستنجاء ولم يعلمهم التوحيد ، فالتوحيد ما قاله النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – : (( أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا : لا إله إلا الله ، فإذا قالوها عصموا مني دماءهم وأموالهم )) ، فما عصم الدم والمال فهو حقيقة التوحيد “Tidak mungkin kalau kita menyangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan umatnya tentang masalah istinja’ (adab buang hajat, pen.), lalu tidak mengajarkan tentang tauhid. Tauhid adalah apa yang dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan laa ilaaha illallah [tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah]. Apabila mereka mengucapkannya, maka terjagalah nyawa dan harta mereka.” Maka, sesuatu yang menjaga nyawa dan harta itulah yang merupakan hakikat tauhid.” (Fathul Baari li Ibni Rajab, 6: 41)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat th. 728 H) berkata,فإن حقيقة التوحيد أن نعبد الله وحده فلا يدعى إلا هو ولا يخشى إلا هو ولا يتقى إلا هو ولا يتوكل إلا عليه ولا يكون الدين إلا له لا لأحد من الخلق وأن لا نتخذ الملائكة والنبيين أربابا فكيف بالأئمة والشيوخ والعلماء والملوك وغيرهم”Sesungguhnya hakikat tauhid adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Maka kita tidaklah berdoa kecuali kepada-Nya, tidak takut kecuali kepada-Nya, tidak taat (bertakwa) kecuali kepada-Nya, dan tidak bertawakkal kecuali kepada-Nya. Tidaklah ketaatan (ibadah) ini kita tujukan kecuali kepada-Nya, tidak kepada yang lainnya dari para makhluk-Nya. Tidaklah kita menjadikan para malaikat dan para nabi sebagai tuhan-tuhan (selain Allah, pen.), lalu bagaimana lagi dengan para pemimpin, guru-guru shufi, ulama, raja, dan selain mereka?” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah, 3: 237)Baca Juga: Bingkisan untuk Ayah dan IbuIbnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah (wafat th. 751 H) berkata,فينفي عبادة ما سوى الله ويثبت عبادته وهذا هو حقيقة التوحيد  …“ … Kita meniadakan peribadatan kepada selain Allah dan menetapkan peribadatan kepada-Nya. Inilah hakikat tauhid.” (Badaai’ul Fawaaid, 1: 141)Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah (wafat th. 795 H) mengatakan,فلا صلاحَ للقلوب حتَّى تستقرَّ فيها معرفةُ اللهِ وعظمتُه ومحبَّتُه وخشيتُهُ ومهابتُه ورجاؤهُ والتوكلُ عليهِ ، وتمتلئَ مِنْ ذَلِكَ ، وهذا هوَ حقيقةُ التوحيد ، وهو معنى (( لا إله إلا الله )) ، فلا صلاحَ للقلوب حتَّى يكونَ إلهُها الذي تألَهُه وتعرفه وتحبُّه وتخشاه هوَ الله وحده لا شريكَ لهُ“Tidak ada kebaikan bagi hati sampai tertanam di dalamnya pengenalan terhadap Allah Ta’ala, mengagungkan-Nya, mencintai-Nya, takut kepada-Nya, memuliakan-Nya, berharap kepada-Nya, dan bertawakkal kepada-Nya. Hatinya dipenuhi itu semua. Inilah hakikat tauhid, yang merupakan makna dari kalimat ‘laa ilaaha illallah’. Maka tidak ada kebaikan bagi hati sampai sesembahan yang dia sembah, dia kenal, dia cintai, dan dia takuti adalah Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, 1: 211)Baca Juga: Sudahkah Kita Berbakti Pada Orang Tua?Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah (wafat th. 852 H) berkata,الْمُرَاد بِتَوْحِيدِ اللَّه تَعَالَى الشَّهَادَة بِأَنَّهُ إِلَه وَاحِد“Yang dimaksud dengan mentauhidkan Allah Ta’ala adalah persaksian bahwa sesungguhnya Dia-lah sesembahan Yang Maha esa.” (Fathul Baari, 20: 438)Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah (wafat th. 1376 H) berkata,فهذا حقيقة التوحيد إثبات الإلهية لله ونفيها عما عداه“Hakikat tauhid adalah menetapkan uluhiyyah (hak untuk diibadahi, pen.) kepada Allah dan meniadakannya dari selain Allah.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 253)Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah (wafat th. 1420 H) berkata,أما الشهادة الأولى فهي تبين حقيقة التوحيد وحقيقة العبادة التي يجب إخلاصها لله وحده سبحانه وتعالى لأن معناها كما لا يخفى لا معبود بحق إلا الله ، فهي تنفي العبادة عن غير الله وتثبت العبادة لله وحده“Adapun syahadat yang pertama (yaitu ‘laa ilaaha illallah’, pen.) menjelaskan tentang hakikat tauhid dan hakikat ibadah yang wajib diikhlaskan kepada Allah Ta’ala semata. Karena maknanya, sebagaimana yang telah dimaklumi adalah, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah. Kalimat ini meniadakan peribadatan kepada selain Allah, dan menetapkan ibadah hanya kepada Allah semata.” (Majmu’ Fataawa wa Maqalaat Ibnu Baaz, 2: 314)Demikianlah beberapa penjelasan dari para ulama yang menunjukkan bahwa hakikat tauhid adalah mengikhlaskan atau memurnikan seluruh ibadah hanya kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Hal ini tidak lain adalah kandungan makna dari kalimat “laa ilaaha illallah”.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 22 Dzulqa’dah 1440/19 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Silakan dibaca kembali tulisan kami di sini (total ada lima seri): Kebodohan Kita terhadap Makna Kalimat Tauhid (Bag. 4)🔍 Ikhtilath, Pakaian Wanita Muslimah Menurut Syariat Islam, Menangani Orang Kesurupan, Pengertian Rizki, Macam-macam Surga


Telah kami bahas dalam serial tulisan sebelumnya tentang makna yang benar dari kalimat tauhid “laa ilaaha illallah” [1]. Secara singkat, makna yang benar dari kalimat tauhid tersebut bukanlah untuk menetapkan bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya Dzat yang menciptakan, memberi kita rizki, dan mengatur urusan alam semesta. Bukan ini maknanya. Akan tetapi, makna yang benar adalah “tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah selain Allah Ta’ala.” Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaDari pemahaman terhadap makna yang benar tersebut, kita pun mengetahui apakah konsekuensi orang-orang yang telah mengucapkan atau mengikrarkannya. Yaitu, dia memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala, tidak menujukan satu pun bentuk ibadah kepada selain Allah Ta’ala, siapa pun mereka, baik malaikat, nabi, orang shalih ataupun jin. Jika di satu sisi dia mengucapkan kalimat tauhid, namun di sisi lain dia beribadah kepada selain Allah, tentu dua hal ini menjadi kontradiktif. Perlu diketahui bahwa kandungan kalimat “laa ilaaha illallah”  tersebut adalah hakikat dari tauhid yang sebenarnya. Makna itulah yang merupakan tujuan utama penciptaan manusia, inti dakwah seluruh rasul, dan mengapa kitab-kitab diturunkan. Karena makna kalimat tauhid itu pula, terjadi perselisihan dan permusuhan yang sengit antara para Rasul dengan para penentangnya dari orang-orang kafir.Penjelasan para ulama tentang hakikat tauhid Berikut ini akan penulis sampaikan beberapa penjelasan dari para ulama rahimahumullah tentang hakikat dari tauhid, yaitu memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.Baca Juga: Bersabarlah Wahai Saudaraku…Imam Malik rahimahullah (wafat th. 179 H) pernah ditanya tentang tauhid, kemudian beliau rahimahullah menjawab,محال أن يظن بالنبي – صلى الله عليه وسلم – أنه علم أمته الإستنجاء ولم يعلمهم التوحيد ، فالتوحيد ما قاله النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – : (( أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا : لا إله إلا الله ، فإذا قالوها عصموا مني دماءهم وأموالهم )) ، فما عصم الدم والمال فهو حقيقة التوحيد “Tidak mungkin kalau kita menyangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan umatnya tentang masalah istinja’ (adab buang hajat, pen.), lalu tidak mengajarkan tentang tauhid. Tauhid adalah apa yang dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan laa ilaaha illallah [tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah]. Apabila mereka mengucapkannya, maka terjagalah nyawa dan harta mereka.” Maka, sesuatu yang menjaga nyawa dan harta itulah yang merupakan hakikat tauhid.” (Fathul Baari li Ibni Rajab, 6: 41)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat th. 728 H) berkata,فإن حقيقة التوحيد أن نعبد الله وحده فلا يدعى إلا هو ولا يخشى إلا هو ولا يتقى إلا هو ولا يتوكل إلا عليه ولا يكون الدين إلا له لا لأحد من الخلق وأن لا نتخذ الملائكة والنبيين أربابا فكيف بالأئمة والشيوخ والعلماء والملوك وغيرهم”Sesungguhnya hakikat tauhid adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Maka kita tidaklah berdoa kecuali kepada-Nya, tidak takut kecuali kepada-Nya, tidak taat (bertakwa) kecuali kepada-Nya, dan tidak bertawakkal kecuali kepada-Nya. Tidaklah ketaatan (ibadah) ini kita tujukan kecuali kepada-Nya, tidak kepada yang lainnya dari para makhluk-Nya. Tidaklah kita menjadikan para malaikat dan para nabi sebagai tuhan-tuhan (selain Allah, pen.), lalu bagaimana lagi dengan para pemimpin, guru-guru shufi, ulama, raja, dan selain mereka?” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah, 3: 237)Baca Juga: Bingkisan untuk Ayah dan IbuIbnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah (wafat th. 751 H) berkata,فينفي عبادة ما سوى الله ويثبت عبادته وهذا هو حقيقة التوحيد  …“ … Kita meniadakan peribadatan kepada selain Allah dan menetapkan peribadatan kepada-Nya. Inilah hakikat tauhid.” (Badaai’ul Fawaaid, 1: 141)Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah (wafat th. 795 H) mengatakan,فلا صلاحَ للقلوب حتَّى تستقرَّ فيها معرفةُ اللهِ وعظمتُه ومحبَّتُه وخشيتُهُ ومهابتُه ورجاؤهُ والتوكلُ عليهِ ، وتمتلئَ مِنْ ذَلِكَ ، وهذا هوَ حقيقةُ التوحيد ، وهو معنى (( لا إله إلا الله )) ، فلا صلاحَ للقلوب حتَّى يكونَ إلهُها الذي تألَهُه وتعرفه وتحبُّه وتخشاه هوَ الله وحده لا شريكَ لهُ“Tidak ada kebaikan bagi hati sampai tertanam di dalamnya pengenalan terhadap Allah Ta’ala, mengagungkan-Nya, mencintai-Nya, takut kepada-Nya, memuliakan-Nya, berharap kepada-Nya, dan bertawakkal kepada-Nya. Hatinya dipenuhi itu semua. Inilah hakikat tauhid, yang merupakan makna dari kalimat ‘laa ilaaha illallah’. Maka tidak ada kebaikan bagi hati sampai sesembahan yang dia sembah, dia kenal, dia cintai, dan dia takuti adalah Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, 1: 211)Baca Juga: Sudahkah Kita Berbakti Pada Orang Tua?Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah (wafat th. 852 H) berkata,الْمُرَاد بِتَوْحِيدِ اللَّه تَعَالَى الشَّهَادَة بِأَنَّهُ إِلَه وَاحِد“Yang dimaksud dengan mentauhidkan Allah Ta’ala adalah persaksian bahwa sesungguhnya Dia-lah sesembahan Yang Maha esa.” (Fathul Baari, 20: 438)Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah (wafat th. 1376 H) berkata,فهذا حقيقة التوحيد إثبات الإلهية لله ونفيها عما عداه“Hakikat tauhid adalah menetapkan uluhiyyah (hak untuk diibadahi, pen.) kepada Allah dan meniadakannya dari selain Allah.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 253)Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah (wafat th. 1420 H) berkata,أما الشهادة الأولى فهي تبين حقيقة التوحيد وحقيقة العبادة التي يجب إخلاصها لله وحده سبحانه وتعالى لأن معناها كما لا يخفى لا معبود بحق إلا الله ، فهي تنفي العبادة عن غير الله وتثبت العبادة لله وحده“Adapun syahadat yang pertama (yaitu ‘laa ilaaha illallah’, pen.) menjelaskan tentang hakikat tauhid dan hakikat ibadah yang wajib diikhlaskan kepada Allah Ta’ala semata. Karena maknanya, sebagaimana yang telah dimaklumi adalah, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah. Kalimat ini meniadakan peribadatan kepada selain Allah, dan menetapkan ibadah hanya kepada Allah semata.” (Majmu’ Fataawa wa Maqalaat Ibnu Baaz, 2: 314)Demikianlah beberapa penjelasan dari para ulama yang menunjukkan bahwa hakikat tauhid adalah mengikhlaskan atau memurnikan seluruh ibadah hanya kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Hal ini tidak lain adalah kandungan makna dari kalimat “laa ilaaha illallah”.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 22 Dzulqa’dah 1440/19 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Silakan dibaca kembali tulisan kami di sini (total ada lima seri): Kebodohan Kita terhadap Makna Kalimat Tauhid (Bag. 4)🔍 Ikhtilath, Pakaian Wanita Muslimah Menurut Syariat Islam, Menangani Orang Kesurupan, Pengertian Rizki, Macam-macam Surga

Hukum Oleh-Oleh Haji dan Umrah

Telah menjadi kebiasaan orang yang pergi haji dan umrah membawa oleh-oleh ke tanah air. Ternyata kebiasaan ini adalah hal yang dianjurkan oleh para ulama, karena hal ini dapat menyatukan hati dan menghilangkan dendam serta permusuhan.Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani menjelaskan,تستحب الهدية, لما فيها من بطييب القلوب و إزالة الشحناء“Dianjurkan untuk memberikan hadiah (oleh-oleh haji), karena dapat menyatukan hati dan menghilangkan dendam dan permusuhan.” [Al-Umrah wal Hajj Wa Ziyarah hal 30, Syaikh Al-Qahthani]Baca Juga: Bolehkah Naik Haji dalam Keadaan Berutang?Secara umum kita dianjurkan untuk saling memberikan hadiah, sebagaimana dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺗَﻬَﺎﺩُﻭْﺍ ﺗَﺤَﺎﺑُّﻮْﺍ “Saling memberi hadiah-lah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (Al-Adabul Mufrad no.594)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,ولأنها سبب للألفة والمودة. وكل ما كان سبباً للألفة والمودة بين المسلمين فإنه مطلوب؛ ولهذا يُروى عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه قال: (تهادوا تحابوا)، وقد تكون أحياناً أفضل من الصدقة وقد تكون الصدقة أفضل منها“Karena hadiah merupakan sebab persatuan dan rasa cinta. Apapun yang dapat menjadi sebab persatuan dan rasa cinta antar kaum muslimin, maka ini dianjurkan. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai’. Terkadang memberi hadiah itu lebih baik dan terkadang sedekah itu lebih baik (pada keadaan tertentu).” [sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_6080.shtml]Baca Juga: Segera Tunaikan Haji Sebelum Kerugian MelandaSyaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani membawakan sebuah syair Arab mengungkapkan tentang hadiah:هدايـا النـاس بعضهم لبعض تولـد فـي قلوبهم الوصال“Saling memberikan hadiah di antara manusia satu sama lainnya akan menimbulkan hubungan (hangat) dalam hati mereka.”Beliau menceritakan juga seorang yang menyambut orang yang pulang haji dan umrah, tetapi orang tersebut tidak membawa oleh-oleh sedikitpun. Lalu ia membuat syair yang menunjukkan kekecewaannya:كأن الحجيج الآن لم يقربوا منيولم يحملوا منها سواكاً ولا نعلاًأتونا مما جادوا بعود أراكةولا وضعوا في كف طفل لنا نقلاً“Jamaah haji sekarang tidak mendekat, tidak membawa sedikitpun (oleh-oleh) baik siwak maupun sandalIa mendatangi kita tidak berbuat baik walaupun dengan kayu siwak, tidak juga meletakkan di tangan anak-anak kami buah tangan.” [Al-Umrah wal Hajj Wa Ziyarah hal 31]Dianjurkan membawa oleh-oleh berupa air zam-zam karena keberkahan dan manfaatnya yang sangat banyak. Mengabulkan doa dan menenuaikan keinginan sesuai dengan niat peminumnya dengan izin Allah.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ“Air zamzam itu sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya”. [HR. Ibnu Majah dan Irwaaul- 4/320]Mujaahid rahimahullah berkata,ماء زمزم لما شرب له، إن شربته تريد شفاء شفاك الله، وإن شربته لظمأ أرواك الله، وإن شربته لجوع أشبعك الله، هي هَزْمة جبريل وسُقيا الله إسماعيل.“Air zamzam sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya. Jika engkau meminumnya untuk kesembuhan, maka Allah akan menyembuhkanmu. Apabila engkau meminumnya karena kehausan, maka Allah akan memuaskanmu. Dan apabila engkau meminumnya karena kelaparan, maka Allah akan mengenyangkanmu. Ia adalah usaha Jibril dan pemberian (air minum) Allah kepada Isma’il”. [HR. ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 5/118]Baca Juga: Apabila Belum Mampu Haji, Usahakan Segera UmrahIbnul-Qayyim rahimahullah juga menjelaskan bawah air zam-zam dapat menyembuhkan berbagai penyakit, beliau berkata,وقد جرّبت أنا وغيري من الاستشفاء بماء زمزم أمورا عجيبة، واستشفيت به من عدة أمراض، فبرأت بإذن الله“Sesungguhnya aku telah mencobanya, begitu juga orang lain, berobat dengan air zamzam adalah  hal yang menakjubkan. Dan aku sembuh dari berbagai macam penyakit dengan ijin Allah Ta’ala” [Zaadul-Ma’ad 4/393.]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Doa Dari Al Quran, Artikel Berbakti Kepada Orang Tua, Hadits Tentang Allah, Hadits Tentang Lebih Baik Diam, Kalkulator Zakat Excel

Hukum Oleh-Oleh Haji dan Umrah

Telah menjadi kebiasaan orang yang pergi haji dan umrah membawa oleh-oleh ke tanah air. Ternyata kebiasaan ini adalah hal yang dianjurkan oleh para ulama, karena hal ini dapat menyatukan hati dan menghilangkan dendam serta permusuhan.Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani menjelaskan,تستحب الهدية, لما فيها من بطييب القلوب و إزالة الشحناء“Dianjurkan untuk memberikan hadiah (oleh-oleh haji), karena dapat menyatukan hati dan menghilangkan dendam dan permusuhan.” [Al-Umrah wal Hajj Wa Ziyarah hal 30, Syaikh Al-Qahthani]Baca Juga: Bolehkah Naik Haji dalam Keadaan Berutang?Secara umum kita dianjurkan untuk saling memberikan hadiah, sebagaimana dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺗَﻬَﺎﺩُﻭْﺍ ﺗَﺤَﺎﺑُّﻮْﺍ “Saling memberi hadiah-lah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (Al-Adabul Mufrad no.594)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,ولأنها سبب للألفة والمودة. وكل ما كان سبباً للألفة والمودة بين المسلمين فإنه مطلوب؛ ولهذا يُروى عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه قال: (تهادوا تحابوا)، وقد تكون أحياناً أفضل من الصدقة وقد تكون الصدقة أفضل منها“Karena hadiah merupakan sebab persatuan dan rasa cinta. Apapun yang dapat menjadi sebab persatuan dan rasa cinta antar kaum muslimin, maka ini dianjurkan. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai’. Terkadang memberi hadiah itu lebih baik dan terkadang sedekah itu lebih baik (pada keadaan tertentu).” [sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_6080.shtml]Baca Juga: Segera Tunaikan Haji Sebelum Kerugian MelandaSyaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani membawakan sebuah syair Arab mengungkapkan tentang hadiah:هدايـا النـاس بعضهم لبعض تولـد فـي قلوبهم الوصال“Saling memberikan hadiah di antara manusia satu sama lainnya akan menimbulkan hubungan (hangat) dalam hati mereka.”Beliau menceritakan juga seorang yang menyambut orang yang pulang haji dan umrah, tetapi orang tersebut tidak membawa oleh-oleh sedikitpun. Lalu ia membuat syair yang menunjukkan kekecewaannya:كأن الحجيج الآن لم يقربوا منيولم يحملوا منها سواكاً ولا نعلاًأتونا مما جادوا بعود أراكةولا وضعوا في كف طفل لنا نقلاً“Jamaah haji sekarang tidak mendekat, tidak membawa sedikitpun (oleh-oleh) baik siwak maupun sandalIa mendatangi kita tidak berbuat baik walaupun dengan kayu siwak, tidak juga meletakkan di tangan anak-anak kami buah tangan.” [Al-Umrah wal Hajj Wa Ziyarah hal 31]Dianjurkan membawa oleh-oleh berupa air zam-zam karena keberkahan dan manfaatnya yang sangat banyak. Mengabulkan doa dan menenuaikan keinginan sesuai dengan niat peminumnya dengan izin Allah.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ“Air zamzam itu sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya”. [HR. Ibnu Majah dan Irwaaul- 4/320]Mujaahid rahimahullah berkata,ماء زمزم لما شرب له، إن شربته تريد شفاء شفاك الله، وإن شربته لظمأ أرواك الله، وإن شربته لجوع أشبعك الله، هي هَزْمة جبريل وسُقيا الله إسماعيل.“Air zamzam sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya. Jika engkau meminumnya untuk kesembuhan, maka Allah akan menyembuhkanmu. Apabila engkau meminumnya karena kehausan, maka Allah akan memuaskanmu. Dan apabila engkau meminumnya karena kelaparan, maka Allah akan mengenyangkanmu. Ia adalah usaha Jibril dan pemberian (air minum) Allah kepada Isma’il”. [HR. ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 5/118]Baca Juga: Apabila Belum Mampu Haji, Usahakan Segera UmrahIbnul-Qayyim rahimahullah juga menjelaskan bawah air zam-zam dapat menyembuhkan berbagai penyakit, beliau berkata,وقد جرّبت أنا وغيري من الاستشفاء بماء زمزم أمورا عجيبة، واستشفيت به من عدة أمراض، فبرأت بإذن الله“Sesungguhnya aku telah mencobanya, begitu juga orang lain, berobat dengan air zamzam adalah  hal yang menakjubkan. Dan aku sembuh dari berbagai macam penyakit dengan ijin Allah Ta’ala” [Zaadul-Ma’ad 4/393.]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Doa Dari Al Quran, Artikel Berbakti Kepada Orang Tua, Hadits Tentang Allah, Hadits Tentang Lebih Baik Diam, Kalkulator Zakat Excel
Telah menjadi kebiasaan orang yang pergi haji dan umrah membawa oleh-oleh ke tanah air. Ternyata kebiasaan ini adalah hal yang dianjurkan oleh para ulama, karena hal ini dapat menyatukan hati dan menghilangkan dendam serta permusuhan.Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani menjelaskan,تستحب الهدية, لما فيها من بطييب القلوب و إزالة الشحناء“Dianjurkan untuk memberikan hadiah (oleh-oleh haji), karena dapat menyatukan hati dan menghilangkan dendam dan permusuhan.” [Al-Umrah wal Hajj Wa Ziyarah hal 30, Syaikh Al-Qahthani]Baca Juga: Bolehkah Naik Haji dalam Keadaan Berutang?Secara umum kita dianjurkan untuk saling memberikan hadiah, sebagaimana dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺗَﻬَﺎﺩُﻭْﺍ ﺗَﺤَﺎﺑُّﻮْﺍ “Saling memberi hadiah-lah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (Al-Adabul Mufrad no.594)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,ولأنها سبب للألفة والمودة. وكل ما كان سبباً للألفة والمودة بين المسلمين فإنه مطلوب؛ ولهذا يُروى عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه قال: (تهادوا تحابوا)، وقد تكون أحياناً أفضل من الصدقة وقد تكون الصدقة أفضل منها“Karena hadiah merupakan sebab persatuan dan rasa cinta. Apapun yang dapat menjadi sebab persatuan dan rasa cinta antar kaum muslimin, maka ini dianjurkan. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai’. Terkadang memberi hadiah itu lebih baik dan terkadang sedekah itu lebih baik (pada keadaan tertentu).” [sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_6080.shtml]Baca Juga: Segera Tunaikan Haji Sebelum Kerugian MelandaSyaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani membawakan sebuah syair Arab mengungkapkan tentang hadiah:هدايـا النـاس بعضهم لبعض تولـد فـي قلوبهم الوصال“Saling memberikan hadiah di antara manusia satu sama lainnya akan menimbulkan hubungan (hangat) dalam hati mereka.”Beliau menceritakan juga seorang yang menyambut orang yang pulang haji dan umrah, tetapi orang tersebut tidak membawa oleh-oleh sedikitpun. Lalu ia membuat syair yang menunjukkan kekecewaannya:كأن الحجيج الآن لم يقربوا منيولم يحملوا منها سواكاً ولا نعلاًأتونا مما جادوا بعود أراكةولا وضعوا في كف طفل لنا نقلاً“Jamaah haji sekarang tidak mendekat, tidak membawa sedikitpun (oleh-oleh) baik siwak maupun sandalIa mendatangi kita tidak berbuat baik walaupun dengan kayu siwak, tidak juga meletakkan di tangan anak-anak kami buah tangan.” [Al-Umrah wal Hajj Wa Ziyarah hal 31]Dianjurkan membawa oleh-oleh berupa air zam-zam karena keberkahan dan manfaatnya yang sangat banyak. Mengabulkan doa dan menenuaikan keinginan sesuai dengan niat peminumnya dengan izin Allah.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ“Air zamzam itu sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya”. [HR. Ibnu Majah dan Irwaaul- 4/320]Mujaahid rahimahullah berkata,ماء زمزم لما شرب له، إن شربته تريد شفاء شفاك الله، وإن شربته لظمأ أرواك الله، وإن شربته لجوع أشبعك الله، هي هَزْمة جبريل وسُقيا الله إسماعيل.“Air zamzam sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya. Jika engkau meminumnya untuk kesembuhan, maka Allah akan menyembuhkanmu. Apabila engkau meminumnya karena kehausan, maka Allah akan memuaskanmu. Dan apabila engkau meminumnya karena kelaparan, maka Allah akan mengenyangkanmu. Ia adalah usaha Jibril dan pemberian (air minum) Allah kepada Isma’il”. [HR. ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 5/118]Baca Juga: Apabila Belum Mampu Haji, Usahakan Segera UmrahIbnul-Qayyim rahimahullah juga menjelaskan bawah air zam-zam dapat menyembuhkan berbagai penyakit, beliau berkata,وقد جرّبت أنا وغيري من الاستشفاء بماء زمزم أمورا عجيبة، واستشفيت به من عدة أمراض، فبرأت بإذن الله“Sesungguhnya aku telah mencobanya, begitu juga orang lain, berobat dengan air zamzam adalah  hal yang menakjubkan. Dan aku sembuh dari berbagai macam penyakit dengan ijin Allah Ta’ala” [Zaadul-Ma’ad 4/393.]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Doa Dari Al Quran, Artikel Berbakti Kepada Orang Tua, Hadits Tentang Allah, Hadits Tentang Lebih Baik Diam, Kalkulator Zakat Excel


Telah menjadi kebiasaan orang yang pergi haji dan umrah membawa oleh-oleh ke tanah air. Ternyata kebiasaan ini adalah hal yang dianjurkan oleh para ulama, karena hal ini dapat menyatukan hati dan menghilangkan dendam serta permusuhan.Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani menjelaskan,تستحب الهدية, لما فيها من بطييب القلوب و إزالة الشحناء“Dianjurkan untuk memberikan hadiah (oleh-oleh haji), karena dapat menyatukan hati dan menghilangkan dendam dan permusuhan.” [Al-Umrah wal Hajj Wa Ziyarah hal 30, Syaikh Al-Qahthani]Baca Juga: Bolehkah Naik Haji dalam Keadaan Berutang?Secara umum kita dianjurkan untuk saling memberikan hadiah, sebagaimana dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺗَﻬَﺎﺩُﻭْﺍ ﺗَﺤَﺎﺑُّﻮْﺍ “Saling memberi hadiah-lah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (Al-Adabul Mufrad no.594)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,ولأنها سبب للألفة والمودة. وكل ما كان سبباً للألفة والمودة بين المسلمين فإنه مطلوب؛ ولهذا يُروى عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه قال: (تهادوا تحابوا)، وقد تكون أحياناً أفضل من الصدقة وقد تكون الصدقة أفضل منها“Karena hadiah merupakan sebab persatuan dan rasa cinta. Apapun yang dapat menjadi sebab persatuan dan rasa cinta antar kaum muslimin, maka ini dianjurkan. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai’. Terkadang memberi hadiah itu lebih baik dan terkadang sedekah itu lebih baik (pada keadaan tertentu).” [sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_6080.shtml]Baca Juga: Segera Tunaikan Haji Sebelum Kerugian MelandaSyaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani membawakan sebuah syair Arab mengungkapkan tentang hadiah:هدايـا النـاس بعضهم لبعض تولـد فـي قلوبهم الوصال“Saling memberikan hadiah di antara manusia satu sama lainnya akan menimbulkan hubungan (hangat) dalam hati mereka.”Beliau menceritakan juga seorang yang menyambut orang yang pulang haji dan umrah, tetapi orang tersebut tidak membawa oleh-oleh sedikitpun. Lalu ia membuat syair yang menunjukkan kekecewaannya:كأن الحجيج الآن لم يقربوا منيولم يحملوا منها سواكاً ولا نعلاًأتونا مما جادوا بعود أراكةولا وضعوا في كف طفل لنا نقلاً“Jamaah haji sekarang tidak mendekat, tidak membawa sedikitpun (oleh-oleh) baik siwak maupun sandalIa mendatangi kita tidak berbuat baik walaupun dengan kayu siwak, tidak juga meletakkan di tangan anak-anak kami buah tangan.” [Al-Umrah wal Hajj Wa Ziyarah hal 31]Dianjurkan membawa oleh-oleh berupa air zam-zam karena keberkahan dan manfaatnya yang sangat banyak. Mengabulkan doa dan menenuaikan keinginan sesuai dengan niat peminumnya dengan izin Allah.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ“Air zamzam itu sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya”. [HR. Ibnu Majah dan Irwaaul- 4/320]Mujaahid rahimahullah berkata,ماء زمزم لما شرب له، إن شربته تريد شفاء شفاك الله، وإن شربته لظمأ أرواك الله، وإن شربته لجوع أشبعك الله، هي هَزْمة جبريل وسُقيا الله إسماعيل.“Air zamzam sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya. Jika engkau meminumnya untuk kesembuhan, maka Allah akan menyembuhkanmu. Apabila engkau meminumnya karena kehausan, maka Allah akan memuaskanmu. Dan apabila engkau meminumnya karena kelaparan, maka Allah akan mengenyangkanmu. Ia adalah usaha Jibril dan pemberian (air minum) Allah kepada Isma’il”. [HR. ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 5/118]Baca Juga: Apabila Belum Mampu Haji, Usahakan Segera UmrahIbnul-Qayyim rahimahullah juga menjelaskan bawah air zam-zam dapat menyembuhkan berbagai penyakit, beliau berkata,وقد جرّبت أنا وغيري من الاستشفاء بماء زمزم أمورا عجيبة، واستشفيت به من عدة أمراض، فبرأت بإذن الله“Sesungguhnya aku telah mencobanya, begitu juga orang lain, berobat dengan air zamzam adalah  hal yang menakjubkan. Dan aku sembuh dari berbagai macam penyakit dengan ijin Allah Ta’ala” [Zaadul-Ma’ad 4/393.]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Doa Dari Al Quran, Artikel Berbakti Kepada Orang Tua, Hadits Tentang Allah, Hadits Tentang Lebih Baik Diam, Kalkulator Zakat Excel
Prev     Next