Riya di Tanah Suci: Ketika Doa Hanya untuk Kamera, Bukan untuk Allah – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr

Bahkan, di zaman sekarang, salah satu gangguan dari “batu kecil” ini (yakni handphone), telah mengganggu banyak orang. Ia telah menyeret banyak jamaah haji ke dalam kenyataan yang sungguh menyakitkan, demi Allah, sangat menyakitkan! Sekarang, kalian dapat melihat banyak jamaah haji, jumlahnya tidak sedikit, yang fokus utamanya selama berada di tempat-tempat suci: di Arafah, di Muzdalifah, di sekitar Baitullah Al-Haram, di tempat sa’i, dan di lokasi jumrah, fokus utamanya adalah untuk mengambil foto-foto dirinya sendiri. Sebagian dari mereka bahkan langsung mengirim foto itu dari lokasi, kepada banyak orang melalui berbagai media komunikasi, melalui perangkat elektronik ini. Kami bahkan melihat sebagian jamaah haji—semoga Allah memberi hidayah kepada kita dan mereka membimbing kita semua dalam agama ini, dan mengembalikan kita kepada kebenaran dengan cara yang baik—Kami melihat sebagian mereka berdiri di tempat melempar jumrah, memperbaiki kain ihramnya, lalu mengangkat kedua tangannya, kemudian temannya memotretnya. Setelah selesai, ia pun menurunkan kedua tangannya. Lantas, kepada siapa tangan itu diangkat? Apakah diangkat untuk Allah? Tidak! Bukan untuk Allah. Dalam hadis, yaitu hadis Qudsi, yang diriwayatkan dari Salman, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Maha Pemalu lagi Maha Pemurah Dia malu kepada hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya kepada-Nya lalu Allah mengembalikannya dengan tangan kosong (tidak mengabulkannya).” (HR. Ibnu Majah). Ia mengangkat kedua tangannya kepada Allah. Namun orang ini mengangkat tangannya untuk difoto, lalu menurunkannya kembali. Kemudian ia mengirimkan foto itu, dan bisa jadi ia berkata kepada teman-temannya, “Ini fotoku saat berdoa di tempat melempar jumrah,” atau, “Aku sedang berdoa di Arafah,”—padahal ia tidak berdoa! Padahal ia tidak berdoa! Ia hanya mengangkat kedua tangannya, lalu difoto. Demi Allah! Aku sendiri pernah melihat di masjid lalu aku langsung menasihatinya. Ada seorang lelaki bersama temannya, ia mengambil mushaf Al-Quran yang besar, membukanya, dan temannya memotretnya dari sisi kanan lalu memotretnya dari sisi kiri, kemudian mushaf ditutup dan dikembalikan ke tempat semula. Foto itu, bisa jadi ia posting, ia kirim, atau lainnya, seolah-olah ia membaca Al-Qur’an di masjid. Seseorang yang aku percaya pernah bercerita kepadaku, bahwa ada dua orang berjalan di dalam masjid, kemudian salah seorang duduk dengan posisi tasyahud, lalu temannya memotretnya, dan ia pun berdiri kembali. Demi Allah, ini musibah! Demi Allah, ini perkara yang menyakitkan bagi orang yang memiliki kecemburuan terhadap agamanya. “Demi Allah, hal ini menyakitkan hati orang yang memberi nasihat. Demi Allah, siapa pun yang melihat mereka dalam keadaan seperti itu, sementara ia adalah orang yang tulus menasihati, sungguh hatinya tercabik-cabik karena sakit yang mendalam. Bagaimana ini bisa terjadi?! Padahal Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sampai di miqat, beliau bertalbiyah dengan menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus (qiran), beliau berdoa: “Ya Allah, jadikanlah hajiku ini tidak mengandung riya dan tidak pula sum’ah.” “Ya Allah, jadikanlah hajiku ini tidak mengandung riya dan tidak pula sum’ah.” (HR. Ibnu Majah). Perbuatan ini benar-benar membahayakan ibadah orang-orang tersebut. Bahaya yang besar terhadap ibadah mereka. Apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala firmankan dalam ayat-ayat pertama tentang haji dalam Surah Al-Baqarah? Ya? “Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah!” “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah!” (QS. Al-Baqarah: 196) Dalam ayat lainnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan karena Allah…” Ya? “…ibadah haji ke Baitullah…” “…karena Allah”, maksudnya adalah dengan penuh keikhlasan. Dalam hadis, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang berhaji ke Baitullah karena Allah…” Kalimat ini terdapat dalam lafaz hadis. “Barang siapa yang berhaji ke Baitullah karena Allah …lalu tidak berkata kotor dan tidak berbuat keji, maka ia keluar dari dosa-dosanya seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari, dibacakan Syaikh secara makna). “Karena Allah”, inilah yang disebut dengan ikhlas. Tidak ada seorang pun yang memiliki andil atau bagian dalam amalan itu selain Allah. Oleh sebab itu, disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Aku adalah Zat yang paling tidak membutuhkan sekutu-sekutu dalam kesyirikan. Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan, lalu ia menyekutukan-Ku di dalamnya dengan selain-Ku, maka Aku tinggalkan dia dan kesyirikannya.” (HR. Muslim, dibacakan Syaikh secara makna). Makna “Aku tinggalkan dia dan kesyirikannya” adalah Aku tolak amalannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menerima amalan tersebut darinya. Oleh karena itu, orang yang berhaji hendaknya sungguh-sungguh menjaga dirinya, menjauhkan dirinya dari riya dan sum’ah, terlebih di zaman kita ini, telah muncul berbagai media yang benar-benar bisa menyeret manusia ke dalam masalah riya dan sum’ah, juga ke dalam masalah ujub (membanggakan diri sendiri). Dan berhati-hatilah dari perbuatan ujub (kagum pada diri sendiri), karena ujub itu menyeret amalan pelakunya seperti arus deras yang melenyapkan. Itu adalah bahaya yang sangat besar. Oleh sebab itu, hendaknya seorang hamba memasuki hajinya dengan menjaga ibadah ini dengan sungguh-sungguh. Menjaganya dan bersungguh-sungguh melawan hawa nafsunya, agar tetap ikhlas karena Allah, dan hanya mengharap Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui ibadah ini. Ia mengharapkan wajah Allah, tanpa menyekutukan-Nya dengan siapa pun, dan tidak memberikan bagian sedikit pun kepada selain-Nya. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Akan dikatakan pada hari kiamat kepada orang-orang yang riya: ‘Pergilah kepada orang-orang yang dulu kalian tampakkan amalan kalian kepada mereka lalu mintalah pahala dari mereka.’” “Mintalah pahala dari mereka.” Apa yang akan mereka dapatkan dari orang-orang yang dulu mereka cari perhatian dengan amalan mereka? Yang mereka kirimi video, kirimi foto, dan mereka kirimi…?? Apa manfaatnya orang-orang itu bagi mereka? Karena itu, seorang hamba harus benar-benar memperhatikan perkara besar ini, berusaha menjauh dari hal-hal yang mengganggu dan menyibukkan, dari hiburan, pengalih perhatian, dan jebakan-jebakan yang menyesatkan, yang jumlahnya sangat banyak. Semoga Allah melindungi kita semua dan menjaga kita dari itu. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita amalan yang jernih, niat yang tulus, dan kebaikan dalam mengikuti ajaran Nabi yang mulia, shallallahu ‘alaihi wa sallam. ==== حَتَّى أَنَّ مِنْ إِشْغَالِ هَذِهِ الْحَصَاةِ الَّتِي بِهَذَا الزَّمَانِ لِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ أَنَّهَا جَرَّتْ كَثِيراً مِنَ الْحُجَّاجِ إِلَى حَقِيقَةِ أَمْرٍ مُؤْلِمٍ وَاللَّهِ وَاللَّهِ مُؤْلِمٌ جِدًّا الْآنَ تَرَوْنَ عَدَداً مِنَ الْحُجَّاجِ لَيْسَ بِالْقَلِيلِ مِنْ أَكْبَرِ هَمِّهِ فِي الْمَشَاعِرِ فِي عَرَفَاتٍ وَفِي مُزْدَلِفَةَ وَعِنْد الْبَيْتِ الْحَرَامِ وَفِي الْمَسْعَى وَعِنْدَ الْجَمَرَاتِ هَمُّهُ أَنْ يَلْتَقِطَ لِنَفْسِهِ الصُّوَرَ وَبَعْضُهُم يُرْسِلُهَا مُبَاشَرَةً مِنَ الْمَوْقِعِ إِلَى خَلْقٍ كَثِيرٍ جِدًّا عَبْرَ وَسَائِلِ اتِّصَالٍ مُتَنَوِّعَةٍ مِنْ خِلَالِ هَذِهِ الأَجْهِزَةِ حَتَّى رَأَيْنَا بَعْضَ الْحُجَّاجِ هَدَانَا اللَّهُ وَإِيَّاهُمْ وَبَصَّرَنَا فِي دِينِنَا أَجْمَعِينَ وَرَدَّنَا إِلَى الْحَقِّ رَدًّا جَمِيلًا رَأَيْنَا بَعْضَهُم يَقِفُ مَثَلًا عِنْدَ الْجَمَرَاتِ وَيُصَلِّحُ إِزَارَهُ وَيَمُدُّ يَدَيْهِ ثُمَّ يُصَوِّرُهُ صَاحِبُهُ وَإِذَا انْتَهَى التَّصْوِيرُ أَنْزَلَ يَدَيْهِ إِذًا الْيَدَانِ مَا رُفِعَتَا لِمَنْ؟ هَلْ رُفِعَتْ لِلَّهِ؟ مَا رُفِعَتْ لِلَّهِ فِي الْحَدِيثِ يَقُولُ الْحَدِيثُ الْقُدْسِيُّ حَدِيثُ سَلْمَانَ يَقُولُ النّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِ مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا رَفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهِ هَذَا يَرْفَعُ يَدَيْهِ تُؤْخَذُ صُورَةً ثُمَّ يَخْفِضُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُرْسِلُ الصُّورَةَ وَرُبَّمَا يُحَدِّثُ أَصْحَابَهُ يَقُولُ هَذِهِ صُورَتِي وَأَنَا أَدْعُو عِنْدَ الْجَمَرَاتِ أَو أَدْعُو فِي عَرَفَاتٍ هُوَ مَا دَعَا هُو مَا دَعَا هُوَ فَقَطْ رَفَعَ يَدَيْهِ وَأُخِذَتْ صُورَةٌ وَاللَّهِ بِنَفْسِي رَأَيْتُ مَرَّةً فِي الْمَسْجِدِ وَنَاصَحْتُهُ مُبَاشَرَةً رَجُلًا مَعَهُ صَاحِبُهُ وَأَخَذَ مُصْحَفاً كَبِيراً وَفَتَحَهُ وَصَوَّرَهُ صَاحِبُهُ مِنَ الْيَمِينِ وَصَوَّرَهُ مِنَ الْيَسَارِ وَطَبَّقَ الْمُصْحَفَ وَوَضَعَهُ فِي مَكَانِهِ وَهَذِهِ الصُّورَةُ يَعْنِي رُبَّمَا يُعَلِّقُهَا أَوْ يُرْسِلُهَا أَوْ عَلَى أَنَّهُ يَقْرَأُ فِي الْمَسْجِدِ الْقُرْآنَ وَحَدَّثَنِي مَنْ أَثِقُ بِهِ أَنَّ اثْنَيْنِ يَمْشِيَانِ دَاخِلَ الْمَسْجِدِ فَجَلَسَ أَحَدُهُمَا عَلَى هَيْئَةِ التَّشَهُّدِ وَالْتَقَطَ لَهُ صَاحِبُ الصُّورَةَ ثُمَّ قَامَ وَاللَّهِ مُصِيبَةٌ وَاللّهِ أَمْرٌ يُؤْلِمُ الْغَيُورَ وَاللَّهِ يُؤْلِمُ النَّاصِحَ وَاللَّهِ مَنْ يَرَاهُمْ وَهُوَ نَاصِحٌ يَتَقَطَّعُ قَلْبُهُ عَلَيْهِم أَلَماً كَيْفَ يَكُونُ هَذَا الْأَمْرُ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَمَّا وَصَلَ إِلَى الْمِيقَاتِ وَلَبَّى قَارِنًا بِالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ قَالَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا لَا رِيَاءَ فِيهِ وَلَا سُمْعَةً اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا لَا رِيَاءَ فِيهِ وَلَا سُمْعَةً هَذَا فِيهِ خَطَرٌ جِدًّا عَلَى عِبَادَةِ هَؤُلَاءِ خَطَرٌ عَظِيمٌ عَلَى عِبَادَتِهِمْ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مَاذَا قَالَ فِي أَوَّلِ آيَاتِ الْحَجِّ مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ نَعَم؟ وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فِي الْآيَةِ الْأُخْرَى قَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِلَّهِ نَعَم؟ حِجُّ الْبَيْتِ لِلَّهِ أَيْ خَالِصًا وَفِي الْحَدِيثِ يَقُولُ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ لِلَّه هَذَا مَوْجُودٌ فِي لَفْظِ الْحَدِيثِ مَنْ حَجَّ الْبَيْتِ لِلَّه فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ لِلَّه هَذَا هُوَ الْإِخْلَاصُ لَيْسَ لِأَحَدٍ فِيهِ أَيِّ شَرِكَةٍ وَلَا نَصِيبٍ وَلِهَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ أَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَالَ أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ مَعِي فِيهِ غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ مَعْنَى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ أَي رَدَدْتُ عَلَيْهِ عَمَلَهُ وَلَمْ يَقْبَلْهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مِنْهُ وَلِهَذَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْفَظَ الْحَاجُّ فِعْلاً نَفْسَهُ وَأَنْ يُبْعِدَهَا عَنِ الرِّيَاءِ وَالسُّمْعَةِ خَاصَّةً الْآنَ فِي زَمَانِنَا اسْتَجَدَّتْ وَسَائِلُ فِعْلًا تُوَرِّطُ الْإِنْسَانَ تَوْرِيطًا فِي مَسْأَلَةِ الرِّيَاءِ وَمَسْأَلَةِ السُّمْعَةِ وَمَسْأَلَةِ الْعُجْبِ أَيْضًا بِالنَّفْسِ وَالْعُجْبَ فَاحْذَرْهُ إِنَّ الْعُجْبَ مُجْتَرِفٌ أَعْمَالَ صَاحِبِهِ فِي سَيْلِ الْعَرِمِ خَطَرٌ عَظِيمٌ جِدًّا وَلِهَذَا يَدْخُلُ الْعَبْدُ حَجَّهُ مُحَافِظًا عَلَى هَذِهِ الْعِبَادَةِ مُحَافِظًا عَلَيْهَا مُجَاهِدًا نَفْسَهُ عَلَى إِخْلَاصِهَا لِلَّهِ وَابْتِغَاءِ اللَّهِ وَحْدَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا يُرِيدُ بِهَا وَجْهَ اللَّهِ لَا يَجْعَلُ لِأَحَدٍ فِيهَا أَيَّ شَرِكَةٍ وَلَا أَيَّ نَصِيبٍ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ نَبِيَّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُقَالُ لِلْمُرَاءِيْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اذْهَبُوا إِلَى مَنْ كُنْتُمْ تُرَاؤُوْنَهُمْ بِأَعْمَالِكُمْ فَالْتَمِسُوا مِنْهُم أَجْرًا فَالْتَمِسُوا مِنْهُم أَجْرًا مَاذَا يُحَصِّلُونَ عِنْدَ مَنْ رَأَوْهُم بِالْأَعْمَالِ وَأَرْسَلُوا لَهُم مَقَاطِعَ وَأَرْسَلُوا لَهُم صُوَراً وَأَرْسَلُوا لَهُمْ مَاذَا يُغْنُوْنَ عَنْهُ وَلِهَذَا يَنْبَغِي عَلَى الْعَبْدِ أَنْ يَنْتَبِهَ لِهَذِهِ الْقَضِيَّةِ الْعَظِيمَةِ يَحْرِصُ عَلَى الْبُعْدِ عَنِ الْقَوَاطِعِ وَالشَّوَاغِلِ وَالْمُلْهِيَاتِ وَالصَّوَارِفِ وَالصَّوَادِ وَهِيَ كَثِيرَةٌ حَمَانَا اللَّهُ وَإِيَّاكُمْ وَوَقَانَا وَوَقَاكُم وَرَزَقَنَا صَفَاءَ الْعَمَلِ وَخُلُوصَ النِّيَّةِ وَحُسْنَ الِاتِّبَاعِ لِلنَّبِيِّ الْكَرِيمِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ

Riya di Tanah Suci: Ketika Doa Hanya untuk Kamera, Bukan untuk Allah – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr

Bahkan, di zaman sekarang, salah satu gangguan dari “batu kecil” ini (yakni handphone), telah mengganggu banyak orang. Ia telah menyeret banyak jamaah haji ke dalam kenyataan yang sungguh menyakitkan, demi Allah, sangat menyakitkan! Sekarang, kalian dapat melihat banyak jamaah haji, jumlahnya tidak sedikit, yang fokus utamanya selama berada di tempat-tempat suci: di Arafah, di Muzdalifah, di sekitar Baitullah Al-Haram, di tempat sa’i, dan di lokasi jumrah, fokus utamanya adalah untuk mengambil foto-foto dirinya sendiri. Sebagian dari mereka bahkan langsung mengirim foto itu dari lokasi, kepada banyak orang melalui berbagai media komunikasi, melalui perangkat elektronik ini. Kami bahkan melihat sebagian jamaah haji—semoga Allah memberi hidayah kepada kita dan mereka membimbing kita semua dalam agama ini, dan mengembalikan kita kepada kebenaran dengan cara yang baik—Kami melihat sebagian mereka berdiri di tempat melempar jumrah, memperbaiki kain ihramnya, lalu mengangkat kedua tangannya, kemudian temannya memotretnya. Setelah selesai, ia pun menurunkan kedua tangannya. Lantas, kepada siapa tangan itu diangkat? Apakah diangkat untuk Allah? Tidak! Bukan untuk Allah. Dalam hadis, yaitu hadis Qudsi, yang diriwayatkan dari Salman, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Maha Pemalu lagi Maha Pemurah Dia malu kepada hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya kepada-Nya lalu Allah mengembalikannya dengan tangan kosong (tidak mengabulkannya).” (HR. Ibnu Majah). Ia mengangkat kedua tangannya kepada Allah. Namun orang ini mengangkat tangannya untuk difoto, lalu menurunkannya kembali. Kemudian ia mengirimkan foto itu, dan bisa jadi ia berkata kepada teman-temannya, “Ini fotoku saat berdoa di tempat melempar jumrah,” atau, “Aku sedang berdoa di Arafah,”—padahal ia tidak berdoa! Padahal ia tidak berdoa! Ia hanya mengangkat kedua tangannya, lalu difoto. Demi Allah! Aku sendiri pernah melihat di masjid lalu aku langsung menasihatinya. Ada seorang lelaki bersama temannya, ia mengambil mushaf Al-Quran yang besar, membukanya, dan temannya memotretnya dari sisi kanan lalu memotretnya dari sisi kiri, kemudian mushaf ditutup dan dikembalikan ke tempat semula. Foto itu, bisa jadi ia posting, ia kirim, atau lainnya, seolah-olah ia membaca Al-Qur’an di masjid. Seseorang yang aku percaya pernah bercerita kepadaku, bahwa ada dua orang berjalan di dalam masjid, kemudian salah seorang duduk dengan posisi tasyahud, lalu temannya memotretnya, dan ia pun berdiri kembali. Demi Allah, ini musibah! Demi Allah, ini perkara yang menyakitkan bagi orang yang memiliki kecemburuan terhadap agamanya. “Demi Allah, hal ini menyakitkan hati orang yang memberi nasihat. Demi Allah, siapa pun yang melihat mereka dalam keadaan seperti itu, sementara ia adalah orang yang tulus menasihati, sungguh hatinya tercabik-cabik karena sakit yang mendalam. Bagaimana ini bisa terjadi?! Padahal Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sampai di miqat, beliau bertalbiyah dengan menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus (qiran), beliau berdoa: “Ya Allah, jadikanlah hajiku ini tidak mengandung riya dan tidak pula sum’ah.” “Ya Allah, jadikanlah hajiku ini tidak mengandung riya dan tidak pula sum’ah.” (HR. Ibnu Majah). Perbuatan ini benar-benar membahayakan ibadah orang-orang tersebut. Bahaya yang besar terhadap ibadah mereka. Apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala firmankan dalam ayat-ayat pertama tentang haji dalam Surah Al-Baqarah? Ya? “Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah!” “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah!” (QS. Al-Baqarah: 196) Dalam ayat lainnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan karena Allah…” Ya? “…ibadah haji ke Baitullah…” “…karena Allah”, maksudnya adalah dengan penuh keikhlasan. Dalam hadis, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang berhaji ke Baitullah karena Allah…” Kalimat ini terdapat dalam lafaz hadis. “Barang siapa yang berhaji ke Baitullah karena Allah …lalu tidak berkata kotor dan tidak berbuat keji, maka ia keluar dari dosa-dosanya seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari, dibacakan Syaikh secara makna). “Karena Allah”, inilah yang disebut dengan ikhlas. Tidak ada seorang pun yang memiliki andil atau bagian dalam amalan itu selain Allah. Oleh sebab itu, disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Aku adalah Zat yang paling tidak membutuhkan sekutu-sekutu dalam kesyirikan. Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan, lalu ia menyekutukan-Ku di dalamnya dengan selain-Ku, maka Aku tinggalkan dia dan kesyirikannya.” (HR. Muslim, dibacakan Syaikh secara makna). Makna “Aku tinggalkan dia dan kesyirikannya” adalah Aku tolak amalannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menerima amalan tersebut darinya. Oleh karena itu, orang yang berhaji hendaknya sungguh-sungguh menjaga dirinya, menjauhkan dirinya dari riya dan sum’ah, terlebih di zaman kita ini, telah muncul berbagai media yang benar-benar bisa menyeret manusia ke dalam masalah riya dan sum’ah, juga ke dalam masalah ujub (membanggakan diri sendiri). Dan berhati-hatilah dari perbuatan ujub (kagum pada diri sendiri), karena ujub itu menyeret amalan pelakunya seperti arus deras yang melenyapkan. Itu adalah bahaya yang sangat besar. Oleh sebab itu, hendaknya seorang hamba memasuki hajinya dengan menjaga ibadah ini dengan sungguh-sungguh. Menjaganya dan bersungguh-sungguh melawan hawa nafsunya, agar tetap ikhlas karena Allah, dan hanya mengharap Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui ibadah ini. Ia mengharapkan wajah Allah, tanpa menyekutukan-Nya dengan siapa pun, dan tidak memberikan bagian sedikit pun kepada selain-Nya. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Akan dikatakan pada hari kiamat kepada orang-orang yang riya: ‘Pergilah kepada orang-orang yang dulu kalian tampakkan amalan kalian kepada mereka lalu mintalah pahala dari mereka.’” “Mintalah pahala dari mereka.” Apa yang akan mereka dapatkan dari orang-orang yang dulu mereka cari perhatian dengan amalan mereka? Yang mereka kirimi video, kirimi foto, dan mereka kirimi…?? Apa manfaatnya orang-orang itu bagi mereka? Karena itu, seorang hamba harus benar-benar memperhatikan perkara besar ini, berusaha menjauh dari hal-hal yang mengganggu dan menyibukkan, dari hiburan, pengalih perhatian, dan jebakan-jebakan yang menyesatkan, yang jumlahnya sangat banyak. Semoga Allah melindungi kita semua dan menjaga kita dari itu. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita amalan yang jernih, niat yang tulus, dan kebaikan dalam mengikuti ajaran Nabi yang mulia, shallallahu ‘alaihi wa sallam. ==== حَتَّى أَنَّ مِنْ إِشْغَالِ هَذِهِ الْحَصَاةِ الَّتِي بِهَذَا الزَّمَانِ لِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ أَنَّهَا جَرَّتْ كَثِيراً مِنَ الْحُجَّاجِ إِلَى حَقِيقَةِ أَمْرٍ مُؤْلِمٍ وَاللَّهِ وَاللَّهِ مُؤْلِمٌ جِدًّا الْآنَ تَرَوْنَ عَدَداً مِنَ الْحُجَّاجِ لَيْسَ بِالْقَلِيلِ مِنْ أَكْبَرِ هَمِّهِ فِي الْمَشَاعِرِ فِي عَرَفَاتٍ وَفِي مُزْدَلِفَةَ وَعِنْد الْبَيْتِ الْحَرَامِ وَفِي الْمَسْعَى وَعِنْدَ الْجَمَرَاتِ هَمُّهُ أَنْ يَلْتَقِطَ لِنَفْسِهِ الصُّوَرَ وَبَعْضُهُم يُرْسِلُهَا مُبَاشَرَةً مِنَ الْمَوْقِعِ إِلَى خَلْقٍ كَثِيرٍ جِدًّا عَبْرَ وَسَائِلِ اتِّصَالٍ مُتَنَوِّعَةٍ مِنْ خِلَالِ هَذِهِ الأَجْهِزَةِ حَتَّى رَأَيْنَا بَعْضَ الْحُجَّاجِ هَدَانَا اللَّهُ وَإِيَّاهُمْ وَبَصَّرَنَا فِي دِينِنَا أَجْمَعِينَ وَرَدَّنَا إِلَى الْحَقِّ رَدًّا جَمِيلًا رَأَيْنَا بَعْضَهُم يَقِفُ مَثَلًا عِنْدَ الْجَمَرَاتِ وَيُصَلِّحُ إِزَارَهُ وَيَمُدُّ يَدَيْهِ ثُمَّ يُصَوِّرُهُ صَاحِبُهُ وَإِذَا انْتَهَى التَّصْوِيرُ أَنْزَلَ يَدَيْهِ إِذًا الْيَدَانِ مَا رُفِعَتَا لِمَنْ؟ هَلْ رُفِعَتْ لِلَّهِ؟ مَا رُفِعَتْ لِلَّهِ فِي الْحَدِيثِ يَقُولُ الْحَدِيثُ الْقُدْسِيُّ حَدِيثُ سَلْمَانَ يَقُولُ النّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِ مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا رَفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهِ هَذَا يَرْفَعُ يَدَيْهِ تُؤْخَذُ صُورَةً ثُمَّ يَخْفِضُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُرْسِلُ الصُّورَةَ وَرُبَّمَا يُحَدِّثُ أَصْحَابَهُ يَقُولُ هَذِهِ صُورَتِي وَأَنَا أَدْعُو عِنْدَ الْجَمَرَاتِ أَو أَدْعُو فِي عَرَفَاتٍ هُوَ مَا دَعَا هُو مَا دَعَا هُوَ فَقَطْ رَفَعَ يَدَيْهِ وَأُخِذَتْ صُورَةٌ وَاللَّهِ بِنَفْسِي رَأَيْتُ مَرَّةً فِي الْمَسْجِدِ وَنَاصَحْتُهُ مُبَاشَرَةً رَجُلًا مَعَهُ صَاحِبُهُ وَأَخَذَ مُصْحَفاً كَبِيراً وَفَتَحَهُ وَصَوَّرَهُ صَاحِبُهُ مِنَ الْيَمِينِ وَصَوَّرَهُ مِنَ الْيَسَارِ وَطَبَّقَ الْمُصْحَفَ وَوَضَعَهُ فِي مَكَانِهِ وَهَذِهِ الصُّورَةُ يَعْنِي رُبَّمَا يُعَلِّقُهَا أَوْ يُرْسِلُهَا أَوْ عَلَى أَنَّهُ يَقْرَأُ فِي الْمَسْجِدِ الْقُرْآنَ وَحَدَّثَنِي مَنْ أَثِقُ بِهِ أَنَّ اثْنَيْنِ يَمْشِيَانِ دَاخِلَ الْمَسْجِدِ فَجَلَسَ أَحَدُهُمَا عَلَى هَيْئَةِ التَّشَهُّدِ وَالْتَقَطَ لَهُ صَاحِبُ الصُّورَةَ ثُمَّ قَامَ وَاللَّهِ مُصِيبَةٌ وَاللّهِ أَمْرٌ يُؤْلِمُ الْغَيُورَ وَاللَّهِ يُؤْلِمُ النَّاصِحَ وَاللَّهِ مَنْ يَرَاهُمْ وَهُوَ نَاصِحٌ يَتَقَطَّعُ قَلْبُهُ عَلَيْهِم أَلَماً كَيْفَ يَكُونُ هَذَا الْأَمْرُ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَمَّا وَصَلَ إِلَى الْمِيقَاتِ وَلَبَّى قَارِنًا بِالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ قَالَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا لَا رِيَاءَ فِيهِ وَلَا سُمْعَةً اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا لَا رِيَاءَ فِيهِ وَلَا سُمْعَةً هَذَا فِيهِ خَطَرٌ جِدًّا عَلَى عِبَادَةِ هَؤُلَاءِ خَطَرٌ عَظِيمٌ عَلَى عِبَادَتِهِمْ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مَاذَا قَالَ فِي أَوَّلِ آيَاتِ الْحَجِّ مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ نَعَم؟ وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فِي الْآيَةِ الْأُخْرَى قَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِلَّهِ نَعَم؟ حِجُّ الْبَيْتِ لِلَّهِ أَيْ خَالِصًا وَفِي الْحَدِيثِ يَقُولُ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ لِلَّه هَذَا مَوْجُودٌ فِي لَفْظِ الْحَدِيثِ مَنْ حَجَّ الْبَيْتِ لِلَّه فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ لِلَّه هَذَا هُوَ الْإِخْلَاصُ لَيْسَ لِأَحَدٍ فِيهِ أَيِّ شَرِكَةٍ وَلَا نَصِيبٍ وَلِهَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ أَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَالَ أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ مَعِي فِيهِ غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ مَعْنَى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ أَي رَدَدْتُ عَلَيْهِ عَمَلَهُ وَلَمْ يَقْبَلْهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مِنْهُ وَلِهَذَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْفَظَ الْحَاجُّ فِعْلاً نَفْسَهُ وَأَنْ يُبْعِدَهَا عَنِ الرِّيَاءِ وَالسُّمْعَةِ خَاصَّةً الْآنَ فِي زَمَانِنَا اسْتَجَدَّتْ وَسَائِلُ فِعْلًا تُوَرِّطُ الْإِنْسَانَ تَوْرِيطًا فِي مَسْأَلَةِ الرِّيَاءِ وَمَسْأَلَةِ السُّمْعَةِ وَمَسْأَلَةِ الْعُجْبِ أَيْضًا بِالنَّفْسِ وَالْعُجْبَ فَاحْذَرْهُ إِنَّ الْعُجْبَ مُجْتَرِفٌ أَعْمَالَ صَاحِبِهِ فِي سَيْلِ الْعَرِمِ خَطَرٌ عَظِيمٌ جِدًّا وَلِهَذَا يَدْخُلُ الْعَبْدُ حَجَّهُ مُحَافِظًا عَلَى هَذِهِ الْعِبَادَةِ مُحَافِظًا عَلَيْهَا مُجَاهِدًا نَفْسَهُ عَلَى إِخْلَاصِهَا لِلَّهِ وَابْتِغَاءِ اللَّهِ وَحْدَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا يُرِيدُ بِهَا وَجْهَ اللَّهِ لَا يَجْعَلُ لِأَحَدٍ فِيهَا أَيَّ شَرِكَةٍ وَلَا أَيَّ نَصِيبٍ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ نَبِيَّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُقَالُ لِلْمُرَاءِيْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اذْهَبُوا إِلَى مَنْ كُنْتُمْ تُرَاؤُوْنَهُمْ بِأَعْمَالِكُمْ فَالْتَمِسُوا مِنْهُم أَجْرًا فَالْتَمِسُوا مِنْهُم أَجْرًا مَاذَا يُحَصِّلُونَ عِنْدَ مَنْ رَأَوْهُم بِالْأَعْمَالِ وَأَرْسَلُوا لَهُم مَقَاطِعَ وَأَرْسَلُوا لَهُم صُوَراً وَأَرْسَلُوا لَهُمْ مَاذَا يُغْنُوْنَ عَنْهُ وَلِهَذَا يَنْبَغِي عَلَى الْعَبْدِ أَنْ يَنْتَبِهَ لِهَذِهِ الْقَضِيَّةِ الْعَظِيمَةِ يَحْرِصُ عَلَى الْبُعْدِ عَنِ الْقَوَاطِعِ وَالشَّوَاغِلِ وَالْمُلْهِيَاتِ وَالصَّوَارِفِ وَالصَّوَادِ وَهِيَ كَثِيرَةٌ حَمَانَا اللَّهُ وَإِيَّاكُمْ وَوَقَانَا وَوَقَاكُم وَرَزَقَنَا صَفَاءَ الْعَمَلِ وَخُلُوصَ النِّيَّةِ وَحُسْنَ الِاتِّبَاعِ لِلنَّبِيِّ الْكَرِيمِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ
Bahkan, di zaman sekarang, salah satu gangguan dari “batu kecil” ini (yakni handphone), telah mengganggu banyak orang. Ia telah menyeret banyak jamaah haji ke dalam kenyataan yang sungguh menyakitkan, demi Allah, sangat menyakitkan! Sekarang, kalian dapat melihat banyak jamaah haji, jumlahnya tidak sedikit, yang fokus utamanya selama berada di tempat-tempat suci: di Arafah, di Muzdalifah, di sekitar Baitullah Al-Haram, di tempat sa’i, dan di lokasi jumrah, fokus utamanya adalah untuk mengambil foto-foto dirinya sendiri. Sebagian dari mereka bahkan langsung mengirim foto itu dari lokasi, kepada banyak orang melalui berbagai media komunikasi, melalui perangkat elektronik ini. Kami bahkan melihat sebagian jamaah haji—semoga Allah memberi hidayah kepada kita dan mereka membimbing kita semua dalam agama ini, dan mengembalikan kita kepada kebenaran dengan cara yang baik—Kami melihat sebagian mereka berdiri di tempat melempar jumrah, memperbaiki kain ihramnya, lalu mengangkat kedua tangannya, kemudian temannya memotretnya. Setelah selesai, ia pun menurunkan kedua tangannya. Lantas, kepada siapa tangan itu diangkat? Apakah diangkat untuk Allah? Tidak! Bukan untuk Allah. Dalam hadis, yaitu hadis Qudsi, yang diriwayatkan dari Salman, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Maha Pemalu lagi Maha Pemurah Dia malu kepada hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya kepada-Nya lalu Allah mengembalikannya dengan tangan kosong (tidak mengabulkannya).” (HR. Ibnu Majah). Ia mengangkat kedua tangannya kepada Allah. Namun orang ini mengangkat tangannya untuk difoto, lalu menurunkannya kembali. Kemudian ia mengirimkan foto itu, dan bisa jadi ia berkata kepada teman-temannya, “Ini fotoku saat berdoa di tempat melempar jumrah,” atau, “Aku sedang berdoa di Arafah,”—padahal ia tidak berdoa! Padahal ia tidak berdoa! Ia hanya mengangkat kedua tangannya, lalu difoto. Demi Allah! Aku sendiri pernah melihat di masjid lalu aku langsung menasihatinya. Ada seorang lelaki bersama temannya, ia mengambil mushaf Al-Quran yang besar, membukanya, dan temannya memotretnya dari sisi kanan lalu memotretnya dari sisi kiri, kemudian mushaf ditutup dan dikembalikan ke tempat semula. Foto itu, bisa jadi ia posting, ia kirim, atau lainnya, seolah-olah ia membaca Al-Qur’an di masjid. Seseorang yang aku percaya pernah bercerita kepadaku, bahwa ada dua orang berjalan di dalam masjid, kemudian salah seorang duduk dengan posisi tasyahud, lalu temannya memotretnya, dan ia pun berdiri kembali. Demi Allah, ini musibah! Demi Allah, ini perkara yang menyakitkan bagi orang yang memiliki kecemburuan terhadap agamanya. “Demi Allah, hal ini menyakitkan hati orang yang memberi nasihat. Demi Allah, siapa pun yang melihat mereka dalam keadaan seperti itu, sementara ia adalah orang yang tulus menasihati, sungguh hatinya tercabik-cabik karena sakit yang mendalam. Bagaimana ini bisa terjadi?! Padahal Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sampai di miqat, beliau bertalbiyah dengan menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus (qiran), beliau berdoa: “Ya Allah, jadikanlah hajiku ini tidak mengandung riya dan tidak pula sum’ah.” “Ya Allah, jadikanlah hajiku ini tidak mengandung riya dan tidak pula sum’ah.” (HR. Ibnu Majah). Perbuatan ini benar-benar membahayakan ibadah orang-orang tersebut. Bahaya yang besar terhadap ibadah mereka. Apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala firmankan dalam ayat-ayat pertama tentang haji dalam Surah Al-Baqarah? Ya? “Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah!” “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah!” (QS. Al-Baqarah: 196) Dalam ayat lainnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan karena Allah…” Ya? “…ibadah haji ke Baitullah…” “…karena Allah”, maksudnya adalah dengan penuh keikhlasan. Dalam hadis, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang berhaji ke Baitullah karena Allah…” Kalimat ini terdapat dalam lafaz hadis. “Barang siapa yang berhaji ke Baitullah karena Allah …lalu tidak berkata kotor dan tidak berbuat keji, maka ia keluar dari dosa-dosanya seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari, dibacakan Syaikh secara makna). “Karena Allah”, inilah yang disebut dengan ikhlas. Tidak ada seorang pun yang memiliki andil atau bagian dalam amalan itu selain Allah. Oleh sebab itu, disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Aku adalah Zat yang paling tidak membutuhkan sekutu-sekutu dalam kesyirikan. Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan, lalu ia menyekutukan-Ku di dalamnya dengan selain-Ku, maka Aku tinggalkan dia dan kesyirikannya.” (HR. Muslim, dibacakan Syaikh secara makna). Makna “Aku tinggalkan dia dan kesyirikannya” adalah Aku tolak amalannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menerima amalan tersebut darinya. Oleh karena itu, orang yang berhaji hendaknya sungguh-sungguh menjaga dirinya, menjauhkan dirinya dari riya dan sum’ah, terlebih di zaman kita ini, telah muncul berbagai media yang benar-benar bisa menyeret manusia ke dalam masalah riya dan sum’ah, juga ke dalam masalah ujub (membanggakan diri sendiri). Dan berhati-hatilah dari perbuatan ujub (kagum pada diri sendiri), karena ujub itu menyeret amalan pelakunya seperti arus deras yang melenyapkan. Itu adalah bahaya yang sangat besar. Oleh sebab itu, hendaknya seorang hamba memasuki hajinya dengan menjaga ibadah ini dengan sungguh-sungguh. Menjaganya dan bersungguh-sungguh melawan hawa nafsunya, agar tetap ikhlas karena Allah, dan hanya mengharap Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui ibadah ini. Ia mengharapkan wajah Allah, tanpa menyekutukan-Nya dengan siapa pun, dan tidak memberikan bagian sedikit pun kepada selain-Nya. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Akan dikatakan pada hari kiamat kepada orang-orang yang riya: ‘Pergilah kepada orang-orang yang dulu kalian tampakkan amalan kalian kepada mereka lalu mintalah pahala dari mereka.’” “Mintalah pahala dari mereka.” Apa yang akan mereka dapatkan dari orang-orang yang dulu mereka cari perhatian dengan amalan mereka? Yang mereka kirimi video, kirimi foto, dan mereka kirimi…?? Apa manfaatnya orang-orang itu bagi mereka? Karena itu, seorang hamba harus benar-benar memperhatikan perkara besar ini, berusaha menjauh dari hal-hal yang mengganggu dan menyibukkan, dari hiburan, pengalih perhatian, dan jebakan-jebakan yang menyesatkan, yang jumlahnya sangat banyak. Semoga Allah melindungi kita semua dan menjaga kita dari itu. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita amalan yang jernih, niat yang tulus, dan kebaikan dalam mengikuti ajaran Nabi yang mulia, shallallahu ‘alaihi wa sallam. ==== حَتَّى أَنَّ مِنْ إِشْغَالِ هَذِهِ الْحَصَاةِ الَّتِي بِهَذَا الزَّمَانِ لِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ أَنَّهَا جَرَّتْ كَثِيراً مِنَ الْحُجَّاجِ إِلَى حَقِيقَةِ أَمْرٍ مُؤْلِمٍ وَاللَّهِ وَاللَّهِ مُؤْلِمٌ جِدًّا الْآنَ تَرَوْنَ عَدَداً مِنَ الْحُجَّاجِ لَيْسَ بِالْقَلِيلِ مِنْ أَكْبَرِ هَمِّهِ فِي الْمَشَاعِرِ فِي عَرَفَاتٍ وَفِي مُزْدَلِفَةَ وَعِنْد الْبَيْتِ الْحَرَامِ وَفِي الْمَسْعَى وَعِنْدَ الْجَمَرَاتِ هَمُّهُ أَنْ يَلْتَقِطَ لِنَفْسِهِ الصُّوَرَ وَبَعْضُهُم يُرْسِلُهَا مُبَاشَرَةً مِنَ الْمَوْقِعِ إِلَى خَلْقٍ كَثِيرٍ جِدًّا عَبْرَ وَسَائِلِ اتِّصَالٍ مُتَنَوِّعَةٍ مِنْ خِلَالِ هَذِهِ الأَجْهِزَةِ حَتَّى رَأَيْنَا بَعْضَ الْحُجَّاجِ هَدَانَا اللَّهُ وَإِيَّاهُمْ وَبَصَّرَنَا فِي دِينِنَا أَجْمَعِينَ وَرَدَّنَا إِلَى الْحَقِّ رَدًّا جَمِيلًا رَأَيْنَا بَعْضَهُم يَقِفُ مَثَلًا عِنْدَ الْجَمَرَاتِ وَيُصَلِّحُ إِزَارَهُ وَيَمُدُّ يَدَيْهِ ثُمَّ يُصَوِّرُهُ صَاحِبُهُ وَإِذَا انْتَهَى التَّصْوِيرُ أَنْزَلَ يَدَيْهِ إِذًا الْيَدَانِ مَا رُفِعَتَا لِمَنْ؟ هَلْ رُفِعَتْ لِلَّهِ؟ مَا رُفِعَتْ لِلَّهِ فِي الْحَدِيثِ يَقُولُ الْحَدِيثُ الْقُدْسِيُّ حَدِيثُ سَلْمَانَ يَقُولُ النّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِ مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا رَفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهِ هَذَا يَرْفَعُ يَدَيْهِ تُؤْخَذُ صُورَةً ثُمَّ يَخْفِضُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُرْسِلُ الصُّورَةَ وَرُبَّمَا يُحَدِّثُ أَصْحَابَهُ يَقُولُ هَذِهِ صُورَتِي وَأَنَا أَدْعُو عِنْدَ الْجَمَرَاتِ أَو أَدْعُو فِي عَرَفَاتٍ هُوَ مَا دَعَا هُو مَا دَعَا هُوَ فَقَطْ رَفَعَ يَدَيْهِ وَأُخِذَتْ صُورَةٌ وَاللَّهِ بِنَفْسِي رَأَيْتُ مَرَّةً فِي الْمَسْجِدِ وَنَاصَحْتُهُ مُبَاشَرَةً رَجُلًا مَعَهُ صَاحِبُهُ وَأَخَذَ مُصْحَفاً كَبِيراً وَفَتَحَهُ وَصَوَّرَهُ صَاحِبُهُ مِنَ الْيَمِينِ وَصَوَّرَهُ مِنَ الْيَسَارِ وَطَبَّقَ الْمُصْحَفَ وَوَضَعَهُ فِي مَكَانِهِ وَهَذِهِ الصُّورَةُ يَعْنِي رُبَّمَا يُعَلِّقُهَا أَوْ يُرْسِلُهَا أَوْ عَلَى أَنَّهُ يَقْرَأُ فِي الْمَسْجِدِ الْقُرْآنَ وَحَدَّثَنِي مَنْ أَثِقُ بِهِ أَنَّ اثْنَيْنِ يَمْشِيَانِ دَاخِلَ الْمَسْجِدِ فَجَلَسَ أَحَدُهُمَا عَلَى هَيْئَةِ التَّشَهُّدِ وَالْتَقَطَ لَهُ صَاحِبُ الصُّورَةَ ثُمَّ قَامَ وَاللَّهِ مُصِيبَةٌ وَاللّهِ أَمْرٌ يُؤْلِمُ الْغَيُورَ وَاللَّهِ يُؤْلِمُ النَّاصِحَ وَاللَّهِ مَنْ يَرَاهُمْ وَهُوَ نَاصِحٌ يَتَقَطَّعُ قَلْبُهُ عَلَيْهِم أَلَماً كَيْفَ يَكُونُ هَذَا الْأَمْرُ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَمَّا وَصَلَ إِلَى الْمِيقَاتِ وَلَبَّى قَارِنًا بِالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ قَالَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا لَا رِيَاءَ فِيهِ وَلَا سُمْعَةً اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا لَا رِيَاءَ فِيهِ وَلَا سُمْعَةً هَذَا فِيهِ خَطَرٌ جِدًّا عَلَى عِبَادَةِ هَؤُلَاءِ خَطَرٌ عَظِيمٌ عَلَى عِبَادَتِهِمْ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مَاذَا قَالَ فِي أَوَّلِ آيَاتِ الْحَجِّ مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ نَعَم؟ وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فِي الْآيَةِ الْأُخْرَى قَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِلَّهِ نَعَم؟ حِجُّ الْبَيْتِ لِلَّهِ أَيْ خَالِصًا وَفِي الْحَدِيثِ يَقُولُ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ لِلَّه هَذَا مَوْجُودٌ فِي لَفْظِ الْحَدِيثِ مَنْ حَجَّ الْبَيْتِ لِلَّه فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ لِلَّه هَذَا هُوَ الْإِخْلَاصُ لَيْسَ لِأَحَدٍ فِيهِ أَيِّ شَرِكَةٍ وَلَا نَصِيبٍ وَلِهَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ أَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَالَ أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ مَعِي فِيهِ غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ مَعْنَى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ أَي رَدَدْتُ عَلَيْهِ عَمَلَهُ وَلَمْ يَقْبَلْهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مِنْهُ وَلِهَذَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْفَظَ الْحَاجُّ فِعْلاً نَفْسَهُ وَأَنْ يُبْعِدَهَا عَنِ الرِّيَاءِ وَالسُّمْعَةِ خَاصَّةً الْآنَ فِي زَمَانِنَا اسْتَجَدَّتْ وَسَائِلُ فِعْلًا تُوَرِّطُ الْإِنْسَانَ تَوْرِيطًا فِي مَسْأَلَةِ الرِّيَاءِ وَمَسْأَلَةِ السُّمْعَةِ وَمَسْأَلَةِ الْعُجْبِ أَيْضًا بِالنَّفْسِ وَالْعُجْبَ فَاحْذَرْهُ إِنَّ الْعُجْبَ مُجْتَرِفٌ أَعْمَالَ صَاحِبِهِ فِي سَيْلِ الْعَرِمِ خَطَرٌ عَظِيمٌ جِدًّا وَلِهَذَا يَدْخُلُ الْعَبْدُ حَجَّهُ مُحَافِظًا عَلَى هَذِهِ الْعِبَادَةِ مُحَافِظًا عَلَيْهَا مُجَاهِدًا نَفْسَهُ عَلَى إِخْلَاصِهَا لِلَّهِ وَابْتِغَاءِ اللَّهِ وَحْدَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا يُرِيدُ بِهَا وَجْهَ اللَّهِ لَا يَجْعَلُ لِأَحَدٍ فِيهَا أَيَّ شَرِكَةٍ وَلَا أَيَّ نَصِيبٍ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ نَبِيَّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُقَالُ لِلْمُرَاءِيْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اذْهَبُوا إِلَى مَنْ كُنْتُمْ تُرَاؤُوْنَهُمْ بِأَعْمَالِكُمْ فَالْتَمِسُوا مِنْهُم أَجْرًا فَالْتَمِسُوا مِنْهُم أَجْرًا مَاذَا يُحَصِّلُونَ عِنْدَ مَنْ رَأَوْهُم بِالْأَعْمَالِ وَأَرْسَلُوا لَهُم مَقَاطِعَ وَأَرْسَلُوا لَهُم صُوَراً وَأَرْسَلُوا لَهُمْ مَاذَا يُغْنُوْنَ عَنْهُ وَلِهَذَا يَنْبَغِي عَلَى الْعَبْدِ أَنْ يَنْتَبِهَ لِهَذِهِ الْقَضِيَّةِ الْعَظِيمَةِ يَحْرِصُ عَلَى الْبُعْدِ عَنِ الْقَوَاطِعِ وَالشَّوَاغِلِ وَالْمُلْهِيَاتِ وَالصَّوَارِفِ وَالصَّوَادِ وَهِيَ كَثِيرَةٌ حَمَانَا اللَّهُ وَإِيَّاكُمْ وَوَقَانَا وَوَقَاكُم وَرَزَقَنَا صَفَاءَ الْعَمَلِ وَخُلُوصَ النِّيَّةِ وَحُسْنَ الِاتِّبَاعِ لِلنَّبِيِّ الْكَرِيمِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ


Bahkan, di zaman sekarang, salah satu gangguan dari “batu kecil” ini (yakni handphone), telah mengganggu banyak orang. Ia telah menyeret banyak jamaah haji ke dalam kenyataan yang sungguh menyakitkan, demi Allah, sangat menyakitkan! Sekarang, kalian dapat melihat banyak jamaah haji, jumlahnya tidak sedikit, yang fokus utamanya selama berada di tempat-tempat suci: di Arafah, di Muzdalifah, di sekitar Baitullah Al-Haram, di tempat sa’i, dan di lokasi jumrah, fokus utamanya adalah untuk mengambil foto-foto dirinya sendiri. Sebagian dari mereka bahkan langsung mengirim foto itu dari lokasi, kepada banyak orang melalui berbagai media komunikasi, melalui perangkat elektronik ini. Kami bahkan melihat sebagian jamaah haji—semoga Allah memberi hidayah kepada kita dan mereka membimbing kita semua dalam agama ini, dan mengembalikan kita kepada kebenaran dengan cara yang baik—Kami melihat sebagian mereka berdiri di tempat melempar jumrah, memperbaiki kain ihramnya, lalu mengangkat kedua tangannya, kemudian temannya memotretnya. Setelah selesai, ia pun menurunkan kedua tangannya. Lantas, kepada siapa tangan itu diangkat? Apakah diangkat untuk Allah? Tidak! Bukan untuk Allah. Dalam hadis, yaitu hadis Qudsi, yang diriwayatkan dari Salman, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Maha Pemalu lagi Maha Pemurah Dia malu kepada hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya kepada-Nya lalu Allah mengembalikannya dengan tangan kosong (tidak mengabulkannya).” (HR. Ibnu Majah). Ia mengangkat kedua tangannya kepada Allah. Namun orang ini mengangkat tangannya untuk difoto, lalu menurunkannya kembali. Kemudian ia mengirimkan foto itu, dan bisa jadi ia berkata kepada teman-temannya, “Ini fotoku saat berdoa di tempat melempar jumrah,” atau, “Aku sedang berdoa di Arafah,”—padahal ia tidak berdoa! Padahal ia tidak berdoa! Ia hanya mengangkat kedua tangannya, lalu difoto. Demi Allah! Aku sendiri pernah melihat di masjid lalu aku langsung menasihatinya. Ada seorang lelaki bersama temannya, ia mengambil mushaf Al-Quran yang besar, membukanya, dan temannya memotretnya dari sisi kanan lalu memotretnya dari sisi kiri, kemudian mushaf ditutup dan dikembalikan ke tempat semula. Foto itu, bisa jadi ia posting, ia kirim, atau lainnya, seolah-olah ia membaca Al-Qur’an di masjid. Seseorang yang aku percaya pernah bercerita kepadaku, bahwa ada dua orang berjalan di dalam masjid, kemudian salah seorang duduk dengan posisi tasyahud, lalu temannya memotretnya, dan ia pun berdiri kembali. Demi Allah, ini musibah! Demi Allah, ini perkara yang menyakitkan bagi orang yang memiliki kecemburuan terhadap agamanya. “Demi Allah, hal ini menyakitkan hati orang yang memberi nasihat. Demi Allah, siapa pun yang melihat mereka dalam keadaan seperti itu, sementara ia adalah orang yang tulus menasihati, sungguh hatinya tercabik-cabik karena sakit yang mendalam. Bagaimana ini bisa terjadi?! Padahal Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sampai di miqat, beliau bertalbiyah dengan menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus (qiran), beliau berdoa: “Ya Allah, jadikanlah hajiku ini tidak mengandung riya dan tidak pula sum’ah.” “Ya Allah, jadikanlah hajiku ini tidak mengandung riya dan tidak pula sum’ah.” (HR. Ibnu Majah). Perbuatan ini benar-benar membahayakan ibadah orang-orang tersebut. Bahaya yang besar terhadap ibadah mereka. Apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala firmankan dalam ayat-ayat pertama tentang haji dalam Surah Al-Baqarah? Ya? “Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah!” “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah!” (QS. Al-Baqarah: 196) Dalam ayat lainnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan karena Allah…” Ya? “…ibadah haji ke Baitullah…” “…karena Allah”, maksudnya adalah dengan penuh keikhlasan. Dalam hadis, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang berhaji ke Baitullah karena Allah…” Kalimat ini terdapat dalam lafaz hadis. “Barang siapa yang berhaji ke Baitullah karena Allah …lalu tidak berkata kotor dan tidak berbuat keji, maka ia keluar dari dosa-dosanya seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari, dibacakan Syaikh secara makna). “Karena Allah”, inilah yang disebut dengan ikhlas. Tidak ada seorang pun yang memiliki andil atau bagian dalam amalan itu selain Allah. Oleh sebab itu, disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Aku adalah Zat yang paling tidak membutuhkan sekutu-sekutu dalam kesyirikan. Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan, lalu ia menyekutukan-Ku di dalamnya dengan selain-Ku, maka Aku tinggalkan dia dan kesyirikannya.” (HR. Muslim, dibacakan Syaikh secara makna). Makna “Aku tinggalkan dia dan kesyirikannya” adalah Aku tolak amalannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menerima amalan tersebut darinya. Oleh karena itu, orang yang berhaji hendaknya sungguh-sungguh menjaga dirinya, menjauhkan dirinya dari riya dan sum’ah, terlebih di zaman kita ini, telah muncul berbagai media yang benar-benar bisa menyeret manusia ke dalam masalah riya dan sum’ah, juga ke dalam masalah ujub (membanggakan diri sendiri). Dan berhati-hatilah dari perbuatan ujub (kagum pada diri sendiri), karena ujub itu menyeret amalan pelakunya seperti arus deras yang melenyapkan. Itu adalah bahaya yang sangat besar. Oleh sebab itu, hendaknya seorang hamba memasuki hajinya dengan menjaga ibadah ini dengan sungguh-sungguh. Menjaganya dan bersungguh-sungguh melawan hawa nafsunya, agar tetap ikhlas karena Allah, dan hanya mengharap Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui ibadah ini. Ia mengharapkan wajah Allah, tanpa menyekutukan-Nya dengan siapa pun, dan tidak memberikan bagian sedikit pun kepada selain-Nya. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Akan dikatakan pada hari kiamat kepada orang-orang yang riya: ‘Pergilah kepada orang-orang yang dulu kalian tampakkan amalan kalian kepada mereka lalu mintalah pahala dari mereka.’” “Mintalah pahala dari mereka.” Apa yang akan mereka dapatkan dari orang-orang yang dulu mereka cari perhatian dengan amalan mereka? Yang mereka kirimi video, kirimi foto, dan mereka kirimi…?? Apa manfaatnya orang-orang itu bagi mereka? Karena itu, seorang hamba harus benar-benar memperhatikan perkara besar ini, berusaha menjauh dari hal-hal yang mengganggu dan menyibukkan, dari hiburan, pengalih perhatian, dan jebakan-jebakan yang menyesatkan, yang jumlahnya sangat banyak. Semoga Allah melindungi kita semua dan menjaga kita dari itu. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita amalan yang jernih, niat yang tulus, dan kebaikan dalam mengikuti ajaran Nabi yang mulia, shallallahu ‘alaihi wa sallam. ==== حَتَّى أَنَّ مِنْ إِشْغَالِ هَذِهِ الْحَصَاةِ الَّتِي بِهَذَا الزَّمَانِ لِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ أَنَّهَا جَرَّتْ كَثِيراً مِنَ الْحُجَّاجِ إِلَى حَقِيقَةِ أَمْرٍ مُؤْلِمٍ وَاللَّهِ وَاللَّهِ مُؤْلِمٌ جِدًّا الْآنَ تَرَوْنَ عَدَداً مِنَ الْحُجَّاجِ لَيْسَ بِالْقَلِيلِ مِنْ أَكْبَرِ هَمِّهِ فِي الْمَشَاعِرِ فِي عَرَفَاتٍ وَفِي مُزْدَلِفَةَ وَعِنْد الْبَيْتِ الْحَرَامِ وَفِي الْمَسْعَى وَعِنْدَ الْجَمَرَاتِ هَمُّهُ أَنْ يَلْتَقِطَ لِنَفْسِهِ الصُّوَرَ وَبَعْضُهُم يُرْسِلُهَا مُبَاشَرَةً مِنَ الْمَوْقِعِ إِلَى خَلْقٍ كَثِيرٍ جِدًّا عَبْرَ وَسَائِلِ اتِّصَالٍ مُتَنَوِّعَةٍ مِنْ خِلَالِ هَذِهِ الأَجْهِزَةِ حَتَّى رَأَيْنَا بَعْضَ الْحُجَّاجِ هَدَانَا اللَّهُ وَإِيَّاهُمْ وَبَصَّرَنَا فِي دِينِنَا أَجْمَعِينَ وَرَدَّنَا إِلَى الْحَقِّ رَدًّا جَمِيلًا رَأَيْنَا بَعْضَهُم يَقِفُ مَثَلًا عِنْدَ الْجَمَرَاتِ وَيُصَلِّحُ إِزَارَهُ وَيَمُدُّ يَدَيْهِ ثُمَّ يُصَوِّرُهُ صَاحِبُهُ وَإِذَا انْتَهَى التَّصْوِيرُ أَنْزَلَ يَدَيْهِ إِذًا الْيَدَانِ مَا رُفِعَتَا لِمَنْ؟ هَلْ رُفِعَتْ لِلَّهِ؟ مَا رُفِعَتْ لِلَّهِ فِي الْحَدِيثِ يَقُولُ الْحَدِيثُ الْقُدْسِيُّ حَدِيثُ سَلْمَانَ يَقُولُ النّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِ مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا رَفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهِ هَذَا يَرْفَعُ يَدَيْهِ تُؤْخَذُ صُورَةً ثُمَّ يَخْفِضُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُرْسِلُ الصُّورَةَ وَرُبَّمَا يُحَدِّثُ أَصْحَابَهُ يَقُولُ هَذِهِ صُورَتِي وَأَنَا أَدْعُو عِنْدَ الْجَمَرَاتِ أَو أَدْعُو فِي عَرَفَاتٍ هُوَ مَا دَعَا هُو مَا دَعَا هُوَ فَقَطْ رَفَعَ يَدَيْهِ وَأُخِذَتْ صُورَةٌ وَاللَّهِ بِنَفْسِي رَأَيْتُ مَرَّةً فِي الْمَسْجِدِ وَنَاصَحْتُهُ مُبَاشَرَةً رَجُلًا مَعَهُ صَاحِبُهُ وَأَخَذَ مُصْحَفاً كَبِيراً وَفَتَحَهُ وَصَوَّرَهُ صَاحِبُهُ مِنَ الْيَمِينِ وَصَوَّرَهُ مِنَ الْيَسَارِ وَطَبَّقَ الْمُصْحَفَ وَوَضَعَهُ فِي مَكَانِهِ وَهَذِهِ الصُّورَةُ يَعْنِي رُبَّمَا يُعَلِّقُهَا أَوْ يُرْسِلُهَا أَوْ عَلَى أَنَّهُ يَقْرَأُ فِي الْمَسْجِدِ الْقُرْآنَ وَحَدَّثَنِي مَنْ أَثِقُ بِهِ أَنَّ اثْنَيْنِ يَمْشِيَانِ دَاخِلَ الْمَسْجِدِ فَجَلَسَ أَحَدُهُمَا عَلَى هَيْئَةِ التَّشَهُّدِ وَالْتَقَطَ لَهُ صَاحِبُ الصُّورَةَ ثُمَّ قَامَ وَاللَّهِ مُصِيبَةٌ وَاللّهِ أَمْرٌ يُؤْلِمُ الْغَيُورَ وَاللَّهِ يُؤْلِمُ النَّاصِحَ وَاللَّهِ مَنْ يَرَاهُمْ وَهُوَ نَاصِحٌ يَتَقَطَّعُ قَلْبُهُ عَلَيْهِم أَلَماً كَيْفَ يَكُونُ هَذَا الْأَمْرُ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَمَّا وَصَلَ إِلَى الْمِيقَاتِ وَلَبَّى قَارِنًا بِالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ قَالَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا لَا رِيَاءَ فِيهِ وَلَا سُمْعَةً اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا لَا رِيَاءَ فِيهِ وَلَا سُمْعَةً هَذَا فِيهِ خَطَرٌ جِدًّا عَلَى عِبَادَةِ هَؤُلَاءِ خَطَرٌ عَظِيمٌ عَلَى عِبَادَتِهِمْ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مَاذَا قَالَ فِي أَوَّلِ آيَاتِ الْحَجِّ مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ نَعَم؟ وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فِي الْآيَةِ الْأُخْرَى قَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِلَّهِ نَعَم؟ حِجُّ الْبَيْتِ لِلَّهِ أَيْ خَالِصًا وَفِي الْحَدِيثِ يَقُولُ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ لِلَّه هَذَا مَوْجُودٌ فِي لَفْظِ الْحَدِيثِ مَنْ حَجَّ الْبَيْتِ لِلَّه فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ لِلَّه هَذَا هُوَ الْإِخْلَاصُ لَيْسَ لِأَحَدٍ فِيهِ أَيِّ شَرِكَةٍ وَلَا نَصِيبٍ وَلِهَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ أَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَالَ أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ مَعِي فِيهِ غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ مَعْنَى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ أَي رَدَدْتُ عَلَيْهِ عَمَلَهُ وَلَمْ يَقْبَلْهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مِنْهُ وَلِهَذَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْفَظَ الْحَاجُّ فِعْلاً نَفْسَهُ وَأَنْ يُبْعِدَهَا عَنِ الرِّيَاءِ وَالسُّمْعَةِ خَاصَّةً الْآنَ فِي زَمَانِنَا اسْتَجَدَّتْ وَسَائِلُ فِعْلًا تُوَرِّطُ الْإِنْسَانَ تَوْرِيطًا فِي مَسْأَلَةِ الرِّيَاءِ وَمَسْأَلَةِ السُّمْعَةِ وَمَسْأَلَةِ الْعُجْبِ أَيْضًا بِالنَّفْسِ وَالْعُجْبَ فَاحْذَرْهُ إِنَّ الْعُجْبَ مُجْتَرِفٌ أَعْمَالَ صَاحِبِهِ فِي سَيْلِ الْعَرِمِ خَطَرٌ عَظِيمٌ جِدًّا وَلِهَذَا يَدْخُلُ الْعَبْدُ حَجَّهُ مُحَافِظًا عَلَى هَذِهِ الْعِبَادَةِ مُحَافِظًا عَلَيْهَا مُجَاهِدًا نَفْسَهُ عَلَى إِخْلَاصِهَا لِلَّهِ وَابْتِغَاءِ اللَّهِ وَحْدَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا يُرِيدُ بِهَا وَجْهَ اللَّهِ لَا يَجْعَلُ لِأَحَدٍ فِيهَا أَيَّ شَرِكَةٍ وَلَا أَيَّ نَصِيبٍ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ نَبِيَّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُقَالُ لِلْمُرَاءِيْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اذْهَبُوا إِلَى مَنْ كُنْتُمْ تُرَاؤُوْنَهُمْ بِأَعْمَالِكُمْ فَالْتَمِسُوا مِنْهُم أَجْرًا فَالْتَمِسُوا مِنْهُم أَجْرًا مَاذَا يُحَصِّلُونَ عِنْدَ مَنْ رَأَوْهُم بِالْأَعْمَالِ وَأَرْسَلُوا لَهُم مَقَاطِعَ وَأَرْسَلُوا لَهُم صُوَراً وَأَرْسَلُوا لَهُمْ مَاذَا يُغْنُوْنَ عَنْهُ وَلِهَذَا يَنْبَغِي عَلَى الْعَبْدِ أَنْ يَنْتَبِهَ لِهَذِهِ الْقَضِيَّةِ الْعَظِيمَةِ يَحْرِصُ عَلَى الْبُعْدِ عَنِ الْقَوَاطِعِ وَالشَّوَاغِلِ وَالْمُلْهِيَاتِ وَالصَّوَارِفِ وَالصَّوَادِ وَهِيَ كَثِيرَةٌ حَمَانَا اللَّهُ وَإِيَّاكُمْ وَوَقَانَا وَوَقَاكُم وَرَزَقَنَا صَفَاءَ الْعَمَلِ وَخُلُوصَ النِّيَّةِ وَحُسْنَ الِاتِّبَاعِ لِلنَّبِيِّ الْكَرِيمِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ

Besarnya Kasih Sayang Allah (Bag. 7): Kasih Sayang Allah Lebih Besar Daripada Kasih Sayang Seorang Ibu

Daftar Isi Toggle Kasih sayang ibu: Cinta paling tulus di duniaKasih sayang Allah: Tidak terbatas dan sempurnaBukti kasih sayang AllahAllah tidak pernah meninggalkan hamba-NyaAllah memberi rezeki tanpa hentiAllah mengampuni semua dosaAllah memberikan hidayah dan petunjukRasa tenang dalam ibadah dan mengingat AllahJangan pernah ragu dengan kasih sayang Allah Kasih sayang ibu: Cinta paling tulus di dunia Kasih sayang ibu adalah salah satu bentuk cinta paling tulus yang ada di dunia ini. Seorang ibu merawat, melindungi, dan mencintai anaknya tanpa syarat, bahkan sebelum anak itu lahir. Seorang ibu rela berkorban demi anaknya, baik secara fisik maupun emosional. Sejak mengandung, melahirkan, hingga membesarkan, ibu selalu mengutamakan kebahagiaan dan keselamatan anaknya. Bahkan, ketika anak melakukan kesalahan, ibu tetap mencintai dan mendoakannya. Bayangkan seorang ibu yang menggendong bayinya dengan penuh cinta. Ia rela begadang sepanjang malam, menahan lelah dan letih demi memastikan anaknya tidur dengan nyaman. Jika sang anak menangis, ia segera menenangkannya. Jika sang anak lapar, ia mendahulukan makannya. Begitu besar kasih sayang seorang ibu, tetapi tahukah kita bahwa kasih sayang Allah kepada hamba-Nya jauh lebih besar daripada kasih sayang seorang ibu kepada anaknya? Allah mencintai kita bahkan sebelum kita mengenal-Nya. Dia memberi kita kehidupan, udara untuk bernapas, makanan untuk bertahan hidup, dan perlindungan dalam setiap langkah. Bahkan saat kita berbuat dosa dan menjauh dari-Nya, Allah tetap membuka pintu kasih sayang-Nya, menunggu kita kembali dengan penuh ampunan. Kasih sayang Allah: Tidak terbatas dan sempurna Meskipun kasih sayang ibu begitu tulus dan penuh pengorbanan, kasih sayang Allah Azza wa Jalla melampaui batasan yang bisa kita bayangkan. Allah tidak hanya mencintai hamba-Nya tanpa syarat, tetapi juga memberikan rahmat yang luas, pengampunan yang tak terbatas, dan petunjuk bagi kehidupan. Allah Azza wa Jalla berfirman, قَالَ عَذَابِىۤ اُصِيبُ بِه مَن اَشَاءُ​  وَرَحمَتِى وَسِعَت كُلَّ شَىءٍ “(Allah) berfirman, “Siksa-Ku akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu …” [1] Terdapat sebuah hadis yang menunjukkan bahwa kasih sayang Allah lebih besar daripada kasih sayang seorang ibu. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menyampaikan, ﻗﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺳﺒﻲ، ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺒﻲ ﻗﺪ ﺗﺤﻠﺐ ﺛﺪﻳﻬﺎ ﺗﺴﻘﻲ، ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪﺕ ﺻﺒﻴﺎً ﻓﻲ ﺍﻟﺴﺒﻲ ﺃﺧﺬﺗﻪ، ﻓﺄﻟﺼﻘﺘﻪ ﺑﺒﻄﻨﻬﺎ ﻭﺃﺭﺿﻌﺘﻪ، ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻨﺎ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : (ﺃﺗﺮﻭﻥ ﻫﺬﻩ ﻃﺎﺭﺣﺔ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ). ﻗﻠﻨﺎ: ﻻ، ﻭﻫﻲ ﺗﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻄﺮﺣﻪ، ﻓﻘﺎﻝ: (ﻟﻠﻪ ﺃﺭﺣﻢ ﺑﻌﺒﺎﺩﻩ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺑﻮﻟﺪﻫﺎ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan rombongan tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan itu, ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya. Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluknya erat-erat ke tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada kami, “Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?” Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada ibu ini kepada anaknya.” [2] Hadis ini mengajarkan kepada kita bahwa kasih sayang Allah jauh lebih besar daripada kasih sayang ibu kepada anaknya. Oleh karena itu, kita harus selalu berharap kepada-Nya, tidak berputus asa dari rahmat-Nya, dan bersyukur atas segala nikmat yang diberikan. Bukti kasih sayang Allah Kasih sayang Allah Azza wa Jalla begitu luas dan tidak terbatas. Ia mencakup seluruh makhluk-Nya, tanpa memandang status, perbuatan, atau kedudukan mereka. Setiap hembusan napas, setiap rezeki yang kita peroleh, dan setiap kesempatan untuk memperbaiki diri adalah bukti nyata dari kasih sayang-Nya. Di  antara bukti kasih sayang Allah antara lain, Allah tidak pernah meninggalkan hamba-Nya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَاِذَا سَاَلَـكَ عِبَادِىۡ عَنِّىۡ فَاِنِّىۡ قَرِيۡبٌ اُجِيۡبُ دَعۡوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِ فَلۡيَسۡتَجِيۡبُوۡا لِىۡ وَلۡيُؤۡمِنُوۡا بِىۡ لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُوۡنَ‏ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.” [3] Allah memberi rezeki tanpa henti Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَمَا مِنۡ دَآ بَّةٍ فِى الۡاَرۡضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزۡقُهَا وَ يَعۡلَمُ مُسۡتَقَرَّهَا وَمُسۡتَوۡدَعَهَا​ كُلٌّ فِىۡ كِتٰبٍ مُّبِيۡنٍ‏ “Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” [4] Allah mengampuni semua dosa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, قُلۡ يٰعِبَادِىَ الَّذِيۡنَ اَسۡرَفُوۡا عَلٰٓى اَنۡفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُوۡا مِنۡ رَّحۡمَةِ اللّٰهِ​  اِنَّ اللّٰهَ يَغۡفِرُ الذُّنُوۡبَ جَمِيۡعًا​  اِنَّه هُوَ الۡغَفُوۡرُ الرَّحِيۡمُ‏ “Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [5] Allah memberikan hidayah dan petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, اَللّٰهُ وَلِىُّ الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا يُخۡرِجُهُمۡ مِّنَ الظُّلُمٰتِ اِلَى النُّوۡرِ​ “Allah pelindung orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya (iman).” [6] Rasa tenang dalam ibadah dan mengingat Allah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, اَلَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَتَطۡمَٮِٕنُّ قُلُوۡبُهُمۡ بِذِكۡرِ اللّٰهِ​  اَلَا بِذِكۡرِ اللّٰهِ تَطۡمَٮِٕنُّ الۡقُلُوۡبُ ‏ “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” [7] Jangan pernah ragu dengan kasih sayang Allah Kasih sayang ibu adalah cinta yang luar biasa, tetapi kasih sayang Allah jauh lebih besar dan tidak terbatas. Allah selalu memberi, mengampuni, dan mencintai hamba-Nya, bahkan ketika mereka berdosa. Maka, jangan pernah berputus asa dari rahmat-Nya. Tidak peduli seberapa jauh kita tersesat, selalu ada jalan untuk kembali kepada-Nya. Saat hati terasa hancur, ingatlah: Allah mencintaimu lebih dari siapapun di dunia ini. Semoga kita semua selalu mendapatkan rahmat dan kasih sayang-Nya. Aamiin. [Bersambung] Kembali ke bagian 6 Lanjut ke bagian 8 *** Ditulis di Jember, 2 Ramadan 1446/2 Maret 2025 Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] QS. Al-A’raf: 156 [2] HR. Bukhari dan Muslim [3] QS. Al-Baqarah: 186 [4] QS. Hud: 6 [5] QS. Az-Zumar: 53 [6] QS. Al-Baqarah: 257 [7] QS. Ar-Ra’d: 28

Besarnya Kasih Sayang Allah (Bag. 7): Kasih Sayang Allah Lebih Besar Daripada Kasih Sayang Seorang Ibu

Daftar Isi Toggle Kasih sayang ibu: Cinta paling tulus di duniaKasih sayang Allah: Tidak terbatas dan sempurnaBukti kasih sayang AllahAllah tidak pernah meninggalkan hamba-NyaAllah memberi rezeki tanpa hentiAllah mengampuni semua dosaAllah memberikan hidayah dan petunjukRasa tenang dalam ibadah dan mengingat AllahJangan pernah ragu dengan kasih sayang Allah Kasih sayang ibu: Cinta paling tulus di dunia Kasih sayang ibu adalah salah satu bentuk cinta paling tulus yang ada di dunia ini. Seorang ibu merawat, melindungi, dan mencintai anaknya tanpa syarat, bahkan sebelum anak itu lahir. Seorang ibu rela berkorban demi anaknya, baik secara fisik maupun emosional. Sejak mengandung, melahirkan, hingga membesarkan, ibu selalu mengutamakan kebahagiaan dan keselamatan anaknya. Bahkan, ketika anak melakukan kesalahan, ibu tetap mencintai dan mendoakannya. Bayangkan seorang ibu yang menggendong bayinya dengan penuh cinta. Ia rela begadang sepanjang malam, menahan lelah dan letih demi memastikan anaknya tidur dengan nyaman. Jika sang anak menangis, ia segera menenangkannya. Jika sang anak lapar, ia mendahulukan makannya. Begitu besar kasih sayang seorang ibu, tetapi tahukah kita bahwa kasih sayang Allah kepada hamba-Nya jauh lebih besar daripada kasih sayang seorang ibu kepada anaknya? Allah mencintai kita bahkan sebelum kita mengenal-Nya. Dia memberi kita kehidupan, udara untuk bernapas, makanan untuk bertahan hidup, dan perlindungan dalam setiap langkah. Bahkan saat kita berbuat dosa dan menjauh dari-Nya, Allah tetap membuka pintu kasih sayang-Nya, menunggu kita kembali dengan penuh ampunan. Kasih sayang Allah: Tidak terbatas dan sempurna Meskipun kasih sayang ibu begitu tulus dan penuh pengorbanan, kasih sayang Allah Azza wa Jalla melampaui batasan yang bisa kita bayangkan. Allah tidak hanya mencintai hamba-Nya tanpa syarat, tetapi juga memberikan rahmat yang luas, pengampunan yang tak terbatas, dan petunjuk bagi kehidupan. Allah Azza wa Jalla berfirman, قَالَ عَذَابِىۤ اُصِيبُ بِه مَن اَشَاءُ​  وَرَحمَتِى وَسِعَت كُلَّ شَىءٍ “(Allah) berfirman, “Siksa-Ku akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu …” [1] Terdapat sebuah hadis yang menunjukkan bahwa kasih sayang Allah lebih besar daripada kasih sayang seorang ibu. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menyampaikan, ﻗﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺳﺒﻲ، ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺒﻲ ﻗﺪ ﺗﺤﻠﺐ ﺛﺪﻳﻬﺎ ﺗﺴﻘﻲ، ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪﺕ ﺻﺒﻴﺎً ﻓﻲ ﺍﻟﺴﺒﻲ ﺃﺧﺬﺗﻪ، ﻓﺄﻟﺼﻘﺘﻪ ﺑﺒﻄﻨﻬﺎ ﻭﺃﺭﺿﻌﺘﻪ، ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻨﺎ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : (ﺃﺗﺮﻭﻥ ﻫﺬﻩ ﻃﺎﺭﺣﺔ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ). ﻗﻠﻨﺎ: ﻻ، ﻭﻫﻲ ﺗﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻄﺮﺣﻪ، ﻓﻘﺎﻝ: (ﻟﻠﻪ ﺃﺭﺣﻢ ﺑﻌﺒﺎﺩﻩ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺑﻮﻟﺪﻫﺎ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan rombongan tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan itu, ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya. Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluknya erat-erat ke tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada kami, “Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?” Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada ibu ini kepada anaknya.” [2] Hadis ini mengajarkan kepada kita bahwa kasih sayang Allah jauh lebih besar daripada kasih sayang ibu kepada anaknya. Oleh karena itu, kita harus selalu berharap kepada-Nya, tidak berputus asa dari rahmat-Nya, dan bersyukur atas segala nikmat yang diberikan. Bukti kasih sayang Allah Kasih sayang Allah Azza wa Jalla begitu luas dan tidak terbatas. Ia mencakup seluruh makhluk-Nya, tanpa memandang status, perbuatan, atau kedudukan mereka. Setiap hembusan napas, setiap rezeki yang kita peroleh, dan setiap kesempatan untuk memperbaiki diri adalah bukti nyata dari kasih sayang-Nya. Di  antara bukti kasih sayang Allah antara lain, Allah tidak pernah meninggalkan hamba-Nya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَاِذَا سَاَلَـكَ عِبَادِىۡ عَنِّىۡ فَاِنِّىۡ قَرِيۡبٌ اُجِيۡبُ دَعۡوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِ فَلۡيَسۡتَجِيۡبُوۡا لِىۡ وَلۡيُؤۡمِنُوۡا بِىۡ لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُوۡنَ‏ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.” [3] Allah memberi rezeki tanpa henti Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَمَا مِنۡ دَآ بَّةٍ فِى الۡاَرۡضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزۡقُهَا وَ يَعۡلَمُ مُسۡتَقَرَّهَا وَمُسۡتَوۡدَعَهَا​ كُلٌّ فِىۡ كِتٰبٍ مُّبِيۡنٍ‏ “Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” [4] Allah mengampuni semua dosa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, قُلۡ يٰعِبَادِىَ الَّذِيۡنَ اَسۡرَفُوۡا عَلٰٓى اَنۡفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُوۡا مِنۡ رَّحۡمَةِ اللّٰهِ​  اِنَّ اللّٰهَ يَغۡفِرُ الذُّنُوۡبَ جَمِيۡعًا​  اِنَّه هُوَ الۡغَفُوۡرُ الرَّحِيۡمُ‏ “Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [5] Allah memberikan hidayah dan petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, اَللّٰهُ وَلِىُّ الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا يُخۡرِجُهُمۡ مِّنَ الظُّلُمٰتِ اِلَى النُّوۡرِ​ “Allah pelindung orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya (iman).” [6] Rasa tenang dalam ibadah dan mengingat Allah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, اَلَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَتَطۡمَٮِٕنُّ قُلُوۡبُهُمۡ بِذِكۡرِ اللّٰهِ​  اَلَا بِذِكۡرِ اللّٰهِ تَطۡمَٮِٕنُّ الۡقُلُوۡبُ ‏ “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” [7] Jangan pernah ragu dengan kasih sayang Allah Kasih sayang ibu adalah cinta yang luar biasa, tetapi kasih sayang Allah jauh lebih besar dan tidak terbatas. Allah selalu memberi, mengampuni, dan mencintai hamba-Nya, bahkan ketika mereka berdosa. Maka, jangan pernah berputus asa dari rahmat-Nya. Tidak peduli seberapa jauh kita tersesat, selalu ada jalan untuk kembali kepada-Nya. Saat hati terasa hancur, ingatlah: Allah mencintaimu lebih dari siapapun di dunia ini. Semoga kita semua selalu mendapatkan rahmat dan kasih sayang-Nya. Aamiin. [Bersambung] Kembali ke bagian 6 Lanjut ke bagian 8 *** Ditulis di Jember, 2 Ramadan 1446/2 Maret 2025 Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] QS. Al-A’raf: 156 [2] HR. Bukhari dan Muslim [3] QS. Al-Baqarah: 186 [4] QS. Hud: 6 [5] QS. Az-Zumar: 53 [6] QS. Al-Baqarah: 257 [7] QS. Ar-Ra’d: 28
Daftar Isi Toggle Kasih sayang ibu: Cinta paling tulus di duniaKasih sayang Allah: Tidak terbatas dan sempurnaBukti kasih sayang AllahAllah tidak pernah meninggalkan hamba-NyaAllah memberi rezeki tanpa hentiAllah mengampuni semua dosaAllah memberikan hidayah dan petunjukRasa tenang dalam ibadah dan mengingat AllahJangan pernah ragu dengan kasih sayang Allah Kasih sayang ibu: Cinta paling tulus di dunia Kasih sayang ibu adalah salah satu bentuk cinta paling tulus yang ada di dunia ini. Seorang ibu merawat, melindungi, dan mencintai anaknya tanpa syarat, bahkan sebelum anak itu lahir. Seorang ibu rela berkorban demi anaknya, baik secara fisik maupun emosional. Sejak mengandung, melahirkan, hingga membesarkan, ibu selalu mengutamakan kebahagiaan dan keselamatan anaknya. Bahkan, ketika anak melakukan kesalahan, ibu tetap mencintai dan mendoakannya. Bayangkan seorang ibu yang menggendong bayinya dengan penuh cinta. Ia rela begadang sepanjang malam, menahan lelah dan letih demi memastikan anaknya tidur dengan nyaman. Jika sang anak menangis, ia segera menenangkannya. Jika sang anak lapar, ia mendahulukan makannya. Begitu besar kasih sayang seorang ibu, tetapi tahukah kita bahwa kasih sayang Allah kepada hamba-Nya jauh lebih besar daripada kasih sayang seorang ibu kepada anaknya? Allah mencintai kita bahkan sebelum kita mengenal-Nya. Dia memberi kita kehidupan, udara untuk bernapas, makanan untuk bertahan hidup, dan perlindungan dalam setiap langkah. Bahkan saat kita berbuat dosa dan menjauh dari-Nya, Allah tetap membuka pintu kasih sayang-Nya, menunggu kita kembali dengan penuh ampunan. Kasih sayang Allah: Tidak terbatas dan sempurna Meskipun kasih sayang ibu begitu tulus dan penuh pengorbanan, kasih sayang Allah Azza wa Jalla melampaui batasan yang bisa kita bayangkan. Allah tidak hanya mencintai hamba-Nya tanpa syarat, tetapi juga memberikan rahmat yang luas, pengampunan yang tak terbatas, dan petunjuk bagi kehidupan. Allah Azza wa Jalla berfirman, قَالَ عَذَابِىۤ اُصِيبُ بِه مَن اَشَاءُ​  وَرَحمَتِى وَسِعَت كُلَّ شَىءٍ “(Allah) berfirman, “Siksa-Ku akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu …” [1] Terdapat sebuah hadis yang menunjukkan bahwa kasih sayang Allah lebih besar daripada kasih sayang seorang ibu. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menyampaikan, ﻗﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺳﺒﻲ، ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺒﻲ ﻗﺪ ﺗﺤﻠﺐ ﺛﺪﻳﻬﺎ ﺗﺴﻘﻲ، ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪﺕ ﺻﺒﻴﺎً ﻓﻲ ﺍﻟﺴﺒﻲ ﺃﺧﺬﺗﻪ، ﻓﺄﻟﺼﻘﺘﻪ ﺑﺒﻄﻨﻬﺎ ﻭﺃﺭﺿﻌﺘﻪ، ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻨﺎ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : (ﺃﺗﺮﻭﻥ ﻫﺬﻩ ﻃﺎﺭﺣﺔ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ). ﻗﻠﻨﺎ: ﻻ، ﻭﻫﻲ ﺗﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻄﺮﺣﻪ، ﻓﻘﺎﻝ: (ﻟﻠﻪ ﺃﺭﺣﻢ ﺑﻌﺒﺎﺩﻩ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺑﻮﻟﺪﻫﺎ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan rombongan tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan itu, ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya. Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluknya erat-erat ke tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada kami, “Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?” Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada ibu ini kepada anaknya.” [2] Hadis ini mengajarkan kepada kita bahwa kasih sayang Allah jauh lebih besar daripada kasih sayang ibu kepada anaknya. Oleh karena itu, kita harus selalu berharap kepada-Nya, tidak berputus asa dari rahmat-Nya, dan bersyukur atas segala nikmat yang diberikan. Bukti kasih sayang Allah Kasih sayang Allah Azza wa Jalla begitu luas dan tidak terbatas. Ia mencakup seluruh makhluk-Nya, tanpa memandang status, perbuatan, atau kedudukan mereka. Setiap hembusan napas, setiap rezeki yang kita peroleh, dan setiap kesempatan untuk memperbaiki diri adalah bukti nyata dari kasih sayang-Nya. Di  antara bukti kasih sayang Allah antara lain, Allah tidak pernah meninggalkan hamba-Nya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَاِذَا سَاَلَـكَ عِبَادِىۡ عَنِّىۡ فَاِنِّىۡ قَرِيۡبٌ اُجِيۡبُ دَعۡوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِ فَلۡيَسۡتَجِيۡبُوۡا لِىۡ وَلۡيُؤۡمِنُوۡا بِىۡ لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُوۡنَ‏ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.” [3] Allah memberi rezeki tanpa henti Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَمَا مِنۡ دَآ بَّةٍ فِى الۡاَرۡضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزۡقُهَا وَ يَعۡلَمُ مُسۡتَقَرَّهَا وَمُسۡتَوۡدَعَهَا​ كُلٌّ فِىۡ كِتٰبٍ مُّبِيۡنٍ‏ “Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” [4] Allah mengampuni semua dosa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, قُلۡ يٰعِبَادِىَ الَّذِيۡنَ اَسۡرَفُوۡا عَلٰٓى اَنۡفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُوۡا مِنۡ رَّحۡمَةِ اللّٰهِ​  اِنَّ اللّٰهَ يَغۡفِرُ الذُّنُوۡبَ جَمِيۡعًا​  اِنَّه هُوَ الۡغَفُوۡرُ الرَّحِيۡمُ‏ “Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [5] Allah memberikan hidayah dan petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, اَللّٰهُ وَلِىُّ الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا يُخۡرِجُهُمۡ مِّنَ الظُّلُمٰتِ اِلَى النُّوۡرِ​ “Allah pelindung orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya (iman).” [6] Rasa tenang dalam ibadah dan mengingat Allah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, اَلَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَتَطۡمَٮِٕنُّ قُلُوۡبُهُمۡ بِذِكۡرِ اللّٰهِ​  اَلَا بِذِكۡرِ اللّٰهِ تَطۡمَٮِٕنُّ الۡقُلُوۡبُ ‏ “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” [7] Jangan pernah ragu dengan kasih sayang Allah Kasih sayang ibu adalah cinta yang luar biasa, tetapi kasih sayang Allah jauh lebih besar dan tidak terbatas. Allah selalu memberi, mengampuni, dan mencintai hamba-Nya, bahkan ketika mereka berdosa. Maka, jangan pernah berputus asa dari rahmat-Nya. Tidak peduli seberapa jauh kita tersesat, selalu ada jalan untuk kembali kepada-Nya. Saat hati terasa hancur, ingatlah: Allah mencintaimu lebih dari siapapun di dunia ini. Semoga kita semua selalu mendapatkan rahmat dan kasih sayang-Nya. Aamiin. [Bersambung] Kembali ke bagian 6 Lanjut ke bagian 8 *** Ditulis di Jember, 2 Ramadan 1446/2 Maret 2025 Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] QS. Al-A’raf: 156 [2] HR. Bukhari dan Muslim [3] QS. Al-Baqarah: 186 [4] QS. Hud: 6 [5] QS. Az-Zumar: 53 [6] QS. Al-Baqarah: 257 [7] QS. Ar-Ra’d: 28


Daftar Isi Toggle Kasih sayang ibu: Cinta paling tulus di duniaKasih sayang Allah: Tidak terbatas dan sempurnaBukti kasih sayang AllahAllah tidak pernah meninggalkan hamba-NyaAllah memberi rezeki tanpa hentiAllah mengampuni semua dosaAllah memberikan hidayah dan petunjukRasa tenang dalam ibadah dan mengingat AllahJangan pernah ragu dengan kasih sayang Allah Kasih sayang ibu: Cinta paling tulus di dunia Kasih sayang ibu adalah salah satu bentuk cinta paling tulus yang ada di dunia ini. Seorang ibu merawat, melindungi, dan mencintai anaknya tanpa syarat, bahkan sebelum anak itu lahir. Seorang ibu rela berkorban demi anaknya, baik secara fisik maupun emosional. Sejak mengandung, melahirkan, hingga membesarkan, ibu selalu mengutamakan kebahagiaan dan keselamatan anaknya. Bahkan, ketika anak melakukan kesalahan, ibu tetap mencintai dan mendoakannya. Bayangkan seorang ibu yang menggendong bayinya dengan penuh cinta. Ia rela begadang sepanjang malam, menahan lelah dan letih demi memastikan anaknya tidur dengan nyaman. Jika sang anak menangis, ia segera menenangkannya. Jika sang anak lapar, ia mendahulukan makannya. Begitu besar kasih sayang seorang ibu, tetapi tahukah kita bahwa kasih sayang Allah kepada hamba-Nya jauh lebih besar daripada kasih sayang seorang ibu kepada anaknya? Allah mencintai kita bahkan sebelum kita mengenal-Nya. Dia memberi kita kehidupan, udara untuk bernapas, makanan untuk bertahan hidup, dan perlindungan dalam setiap langkah. Bahkan saat kita berbuat dosa dan menjauh dari-Nya, Allah tetap membuka pintu kasih sayang-Nya, menunggu kita kembali dengan penuh ampunan. Kasih sayang Allah: Tidak terbatas dan sempurna Meskipun kasih sayang ibu begitu tulus dan penuh pengorbanan, kasih sayang Allah Azza wa Jalla melampaui batasan yang bisa kita bayangkan. Allah tidak hanya mencintai hamba-Nya tanpa syarat, tetapi juga memberikan rahmat yang luas, pengampunan yang tak terbatas, dan petunjuk bagi kehidupan. Allah Azza wa Jalla berfirman, قَالَ عَذَابِىۤ اُصِيبُ بِه مَن اَشَاءُ​  وَرَحمَتِى وَسِعَت كُلَّ شَىءٍ “(Allah) berfirman, “Siksa-Ku akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu …” [1] Terdapat sebuah hadis yang menunjukkan bahwa kasih sayang Allah lebih besar daripada kasih sayang seorang ibu. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menyampaikan, ﻗﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺳﺒﻲ، ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺒﻲ ﻗﺪ ﺗﺤﻠﺐ ﺛﺪﻳﻬﺎ ﺗﺴﻘﻲ، ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪﺕ ﺻﺒﻴﺎً ﻓﻲ ﺍﻟﺴﺒﻲ ﺃﺧﺬﺗﻪ، ﻓﺄﻟﺼﻘﺘﻪ ﺑﺒﻄﻨﻬﺎ ﻭﺃﺭﺿﻌﺘﻪ، ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻨﺎ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : (ﺃﺗﺮﻭﻥ ﻫﺬﻩ ﻃﺎﺭﺣﺔ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ). ﻗﻠﻨﺎ: ﻻ، ﻭﻫﻲ ﺗﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻄﺮﺣﻪ، ﻓﻘﺎﻝ: (ﻟﻠﻪ ﺃﺭﺣﻢ ﺑﻌﺒﺎﺩﻩ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺑﻮﻟﺪﻫﺎ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan rombongan tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan itu, ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya. Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluknya erat-erat ke tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada kami, “Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?” Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada ibu ini kepada anaknya.” [2] Hadis ini mengajarkan kepada kita bahwa kasih sayang Allah jauh lebih besar daripada kasih sayang ibu kepada anaknya. Oleh karena itu, kita harus selalu berharap kepada-Nya, tidak berputus asa dari rahmat-Nya, dan bersyukur atas segala nikmat yang diberikan. Bukti kasih sayang Allah Kasih sayang Allah Azza wa Jalla begitu luas dan tidak terbatas. Ia mencakup seluruh makhluk-Nya, tanpa memandang status, perbuatan, atau kedudukan mereka. Setiap hembusan napas, setiap rezeki yang kita peroleh, dan setiap kesempatan untuk memperbaiki diri adalah bukti nyata dari kasih sayang-Nya. Di  antara bukti kasih sayang Allah antara lain, Allah tidak pernah meninggalkan hamba-Nya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَاِذَا سَاَلَـكَ عِبَادِىۡ عَنِّىۡ فَاِنِّىۡ قَرِيۡبٌ اُجِيۡبُ دَعۡوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِ فَلۡيَسۡتَجِيۡبُوۡا لِىۡ وَلۡيُؤۡمِنُوۡا بِىۡ لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُوۡنَ‏ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.” [3] Allah memberi rezeki tanpa henti Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَمَا مِنۡ دَآ بَّةٍ فِى الۡاَرۡضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزۡقُهَا وَ يَعۡلَمُ مُسۡتَقَرَّهَا وَمُسۡتَوۡدَعَهَا​ كُلٌّ فِىۡ كِتٰبٍ مُّبِيۡنٍ‏ “Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” [4] Allah mengampuni semua dosa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, قُلۡ يٰعِبَادِىَ الَّذِيۡنَ اَسۡرَفُوۡا عَلٰٓى اَنۡفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُوۡا مِنۡ رَّحۡمَةِ اللّٰهِ​  اِنَّ اللّٰهَ يَغۡفِرُ الذُّنُوۡبَ جَمِيۡعًا​  اِنَّه هُوَ الۡغَفُوۡرُ الرَّحِيۡمُ‏ “Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [5] Allah memberikan hidayah dan petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, اَللّٰهُ وَلِىُّ الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا يُخۡرِجُهُمۡ مِّنَ الظُّلُمٰتِ اِلَى النُّوۡرِ​ “Allah pelindung orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya (iman).” [6] Rasa tenang dalam ibadah dan mengingat Allah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, اَلَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَتَطۡمَٮِٕنُّ قُلُوۡبُهُمۡ بِذِكۡرِ اللّٰهِ​  اَلَا بِذِكۡرِ اللّٰهِ تَطۡمَٮِٕنُّ الۡقُلُوۡبُ ‏ “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” [7] Jangan pernah ragu dengan kasih sayang Allah Kasih sayang ibu adalah cinta yang luar biasa, tetapi kasih sayang Allah jauh lebih besar dan tidak terbatas. Allah selalu memberi, mengampuni, dan mencintai hamba-Nya, bahkan ketika mereka berdosa. Maka, jangan pernah berputus asa dari rahmat-Nya. Tidak peduli seberapa jauh kita tersesat, selalu ada jalan untuk kembali kepada-Nya. Saat hati terasa hancur, ingatlah: Allah mencintaimu lebih dari siapapun di dunia ini. Semoga kita semua selalu mendapatkan rahmat dan kasih sayang-Nya. Aamiin. [Bersambung] Kembali ke bagian 6 Lanjut ke bagian 8 *** Ditulis di Jember, 2 Ramadan 1446/2 Maret 2025 Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] QS. Al-A’raf: 156 [2] HR. Bukhari dan Muslim [3] QS. Al-Baqarah: 186 [4] QS. Hud: 6 [5] QS. Az-Zumar: 53 [6] QS. Al-Baqarah: 257 [7] QS. Ar-Ra’d: 28

Teks Khotbah Jumat: Nasihat untuk yang Masih Gemar Melihat Foto dan Video Porno

Daftar Isi Toggle Khotbah pertamaKhotbah kedua Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian. Marilah senantiasa kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh-Nya dan meninggalkan dosa dan kemaksiatan yang dapat mengantarkan kita ke dalam api neraka. Dengan ketakwaan inilah, wahai jemaah sekalian, Allah akan memberikan hidayah dan taufik-Nya sehingga diri kita mampu membedakan kebaikan dan keburukan serta akan dijauhkan dari kesalahan dan dosa. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن تَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلْفَضْلِ ٱلْعَظِيمِ “Hai orang-orang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu furqan (taufik untuk membedakan yang baik dan buruk). Dan kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Anfal: 29) Jemaah yang dimuliakan Allah. Penglihatan merupakan salah satu nikmat agung yang Allah anugerahkan kepada hamba-hamba-Nya; dengan nikmat penglihatan inilah kita dapat melihat langsung keajaiban kekuasaan Allah dan keindahan ciptaan-Nya di bumi dan di langit ini. Dengan nikmat ini pula, kita dapat belajar dan membaca ayat-ayat Allah serta hadis-hadis Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, jemaah sekalian, nikmat ini dapat berubah menjadi bencana ketika seorang hamba justru menggunakannya untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Dengan melihat apa-apa yang diharamkan Allah, baik secara langsung maupun melalui foto atau video dan sebagainya. Sungguh, hal ini adalah salah satu bentuk kufur nikmat yang akan menjadi sebab kehancurannya di dunia dan di akhirat kelak. Ketahuilah jemaah sekalian, melihat kepada hal-hal yang haram itu termasuk bentuk zina majazi (kiasan), serta merupakan wasilah dan perantara menuju kemaksiatan zina hakiki (sebenarnya) yang diwajibkan atas pelakunya hukuman had. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللَّهَ كَتَبَ علَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أدْرَكَ ذلكَ لا مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والنَّفْسُ تَمَنَّى وتَشْتَهِي، والفَرْجُ يُصَدِّقُ ذلكَ أوْ يُكَذِّبُهُ “Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina, yang pasti akan dialaminya. Zinanya mata adalah melihat, zinanya lisan adalah berbicara, dan jiwa ketika berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan (keinginannya tersebut).” (HR. Bukhari no. 6612 dan Muslim no. 2657) Jemaah yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala. Perlu kita ketahui bahwa maksiat pandangan yang dilakukan seorang hamba ini, selain tentunya mendatangkan malapetaka dan musibah, hal tersebut juga menyebabkan beberapa hal buruk lainnya kepada diri hamba tersebut. Yang pertama, akan menghalangi diri kita dari mendapatkan ilmu, susah menghafal, dan menjadikan kita malas. Suatu ketika, Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan, شكوت إلى وكيع سوء حفظي  فأرشدني إلى ترك المعاصي وقال اعلم بأن العلم نور   ونور الله لا يهدى لعاصي “Aku mengadukan kepada Waki’ tentang jeleknya hafalanku. Lalu, ia menasihatiku untuk meninggalkan maksiat. Dan mengabarkan kepadaku bahwa ilmu adalah cahaya. Dan cahaya Allah tidak akan diberikan kepada pelaku maksiat.” Yang kedua, para ulama menyebutkan bahwa maksiat merupakan salah satu sebab terbesar hilangnya penjagaan kita terhadap salat. Allah berfirman, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ “Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan mengikuti hawa nafsu (syahwat) …” (QS. Maryam: 59) Seseorang yang mengikuti nafsu syahwatnya dengan melihat hal-hal yang Allah haramkan dan berbau porno, maka di antara konskuensinya yang telah disebutkan pada ayat tersebut adalah ketidakperhatian orang tersebut terhadap perkara salat serta bermudah-mudahan dalam menyia-nyiakannya. Sebaliknya, seseorang yang menjaga salatnya, maka InsyaAllah, Allah akan menjaganya dari nafsu syahwat dan kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَاۤءِ وَٱلۡمُنكَرِۗ  “Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut: 45) Yang ketiga, maksiat juga bisa menjadi sebab terhalangnya rezeki. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكَمَا أَنَّ تَقْوَى اللَّهِ مَجْلَبَةٌ لِلرِّزْقِ فَتَرْكُ التَّقْوَى مَجْلَبَةٌ لِلْفَقْرِ، فَمَا اسْتُجْلِبَ رِزْقُ اللَّهِ بِمِثْلِ تَرْكِ الْمَعَاصِ “Takwa kepada Allah menjadi kunci pembuka pintu rezeki, sedangkan lalai dalam takwa, maka dapat mengundang kefakiran. Rezeki hanya akan mengalir ketika seseorang menjauhi segala bentuk maksiat.” (Ad-Da’ wa Ad-Dawa’, hal. 85) Jemaah yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala. Bagi siapa saja yang masih berada dalam dosa tersebut, gemar melihat foto dan video porno yang Allah haramkan, hendaknya dirinya segera bertobat dengan tobat nashuha (tobat yang sungguh-sungguh). Yaitu dengan meninggalkan dosa tersebut, menyesalinya, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya. Menutupi dosanya tersebut dan tidak menyebarkannya. Ketahuilah bahwa tobat yang benar akan selalu diterima oleh Allah Ta’ala meskipun terkadang pelakunya masih mengulanginya. Allah Ta’ala berfirman,  إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang gemar bertobat dan menyukai orang-orang yang bersuci.” (QS. Al-Baqarah: 222) أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri? Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Dari khotbah sebelumnya, kita dapat menyimpulkan bersama akan pentingnya menundukkan pandangan kita dari hal-hal yang haram untuk dilihat, baik secara langsung, maupun melalui foto atau video-video. Terlebih lagi kita hidup di zaman perkembangan teknologi dan mudahnya mengakses informasi yang ada, bahkan di kala kita tidak menghendaki hal tersebut saja, hal-hal yang haram tersebut begitu mudahnya muncul di layar gadget kita. Wallahu Al-Musta’an. Ma’asyiral mukminin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Di dalam muamalah kita dan kebutuhan kita kepada gadget, maka ayat berikut insyaAllah dapat menjadi tameng kita dari bermaksiat kepada Allah Ta’ala, أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللهَ يَعْلَمُ مَافِي السَّمَاوَاتِ وَمَافِي اْلأَرْضِ مَايَكُونُ مِن نَّجْوَى ثَلاَثَةٍ إِلاَّ هُوَ رَابِعُهُمْ وَلاَخَمْسَةٍ إِلاَّهُوَ سَادِسُهُمْ وَلآأَدْنَى مِن ذَلِكَ وَلآ أَكْثَرَ إِلاَّ هُوَ مَعَهُمْ أَيْنَ مَاكَانُوا ثُمَّ يُنَبِّئُهُم بِمَاعَمِلُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللهَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ “Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara jumlah yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia berada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Mujadiilah: 7) Bijaksanalah dan berhati-hatilah ketika berinteraksi dengan internet. Karena seringkali kerusakannya jauh lebih besar dari manfaatnya. Saat diri kita sedang berdua-duaan dengan internet, ingatlah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Dzat ketiga. Dia mengetahui apa yang kita kerjakan dan kita sembunyikan. Nasihat terakhir kami pada kesempatan khotbah Jumat ini, hendaknya kita tingkatkan sifat ihsan kita kepada Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأنَّكَ تَرَاهُ، فإنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فإنَّه يَرَاكَ “(Ihsan adalah) engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihat-Nya. Apabila engkau tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Allah melihatmu.” (HR. Bukhari no. 50 dan Muslim no. 9) Semoga Allah Ta’ala menjaga diri kita, penglihatan kita, pendengaran kita, dan seluruh panca indra kita dari hal-hal yang Allah haramkan. Dan semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga anak keturunan kita dari tontonan-tontonan dan gambar-gambar tidak senonoh yang dapat merusak mereka. إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel Muslim.or.id

Teks Khotbah Jumat: Nasihat untuk yang Masih Gemar Melihat Foto dan Video Porno

Daftar Isi Toggle Khotbah pertamaKhotbah kedua Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian. Marilah senantiasa kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh-Nya dan meninggalkan dosa dan kemaksiatan yang dapat mengantarkan kita ke dalam api neraka. Dengan ketakwaan inilah, wahai jemaah sekalian, Allah akan memberikan hidayah dan taufik-Nya sehingga diri kita mampu membedakan kebaikan dan keburukan serta akan dijauhkan dari kesalahan dan dosa. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن تَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلْفَضْلِ ٱلْعَظِيمِ “Hai orang-orang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu furqan (taufik untuk membedakan yang baik dan buruk). Dan kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Anfal: 29) Jemaah yang dimuliakan Allah. Penglihatan merupakan salah satu nikmat agung yang Allah anugerahkan kepada hamba-hamba-Nya; dengan nikmat penglihatan inilah kita dapat melihat langsung keajaiban kekuasaan Allah dan keindahan ciptaan-Nya di bumi dan di langit ini. Dengan nikmat ini pula, kita dapat belajar dan membaca ayat-ayat Allah serta hadis-hadis Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, jemaah sekalian, nikmat ini dapat berubah menjadi bencana ketika seorang hamba justru menggunakannya untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Dengan melihat apa-apa yang diharamkan Allah, baik secara langsung maupun melalui foto atau video dan sebagainya. Sungguh, hal ini adalah salah satu bentuk kufur nikmat yang akan menjadi sebab kehancurannya di dunia dan di akhirat kelak. Ketahuilah jemaah sekalian, melihat kepada hal-hal yang haram itu termasuk bentuk zina majazi (kiasan), serta merupakan wasilah dan perantara menuju kemaksiatan zina hakiki (sebenarnya) yang diwajibkan atas pelakunya hukuman had. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللَّهَ كَتَبَ علَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أدْرَكَ ذلكَ لا مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والنَّفْسُ تَمَنَّى وتَشْتَهِي، والفَرْجُ يُصَدِّقُ ذلكَ أوْ يُكَذِّبُهُ “Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina, yang pasti akan dialaminya. Zinanya mata adalah melihat, zinanya lisan adalah berbicara, dan jiwa ketika berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan (keinginannya tersebut).” (HR. Bukhari no. 6612 dan Muslim no. 2657) Jemaah yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala. Perlu kita ketahui bahwa maksiat pandangan yang dilakukan seorang hamba ini, selain tentunya mendatangkan malapetaka dan musibah, hal tersebut juga menyebabkan beberapa hal buruk lainnya kepada diri hamba tersebut. Yang pertama, akan menghalangi diri kita dari mendapatkan ilmu, susah menghafal, dan menjadikan kita malas. Suatu ketika, Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan, شكوت إلى وكيع سوء حفظي  فأرشدني إلى ترك المعاصي وقال اعلم بأن العلم نور   ونور الله لا يهدى لعاصي “Aku mengadukan kepada Waki’ tentang jeleknya hafalanku. Lalu, ia menasihatiku untuk meninggalkan maksiat. Dan mengabarkan kepadaku bahwa ilmu adalah cahaya. Dan cahaya Allah tidak akan diberikan kepada pelaku maksiat.” Yang kedua, para ulama menyebutkan bahwa maksiat merupakan salah satu sebab terbesar hilangnya penjagaan kita terhadap salat. Allah berfirman, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ “Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan mengikuti hawa nafsu (syahwat) …” (QS. Maryam: 59) Seseorang yang mengikuti nafsu syahwatnya dengan melihat hal-hal yang Allah haramkan dan berbau porno, maka di antara konskuensinya yang telah disebutkan pada ayat tersebut adalah ketidakperhatian orang tersebut terhadap perkara salat serta bermudah-mudahan dalam menyia-nyiakannya. Sebaliknya, seseorang yang menjaga salatnya, maka InsyaAllah, Allah akan menjaganya dari nafsu syahwat dan kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَاۤءِ وَٱلۡمُنكَرِۗ  “Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut: 45) Yang ketiga, maksiat juga bisa menjadi sebab terhalangnya rezeki. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكَمَا أَنَّ تَقْوَى اللَّهِ مَجْلَبَةٌ لِلرِّزْقِ فَتَرْكُ التَّقْوَى مَجْلَبَةٌ لِلْفَقْرِ، فَمَا اسْتُجْلِبَ رِزْقُ اللَّهِ بِمِثْلِ تَرْكِ الْمَعَاصِ “Takwa kepada Allah menjadi kunci pembuka pintu rezeki, sedangkan lalai dalam takwa, maka dapat mengundang kefakiran. Rezeki hanya akan mengalir ketika seseorang menjauhi segala bentuk maksiat.” (Ad-Da’ wa Ad-Dawa’, hal. 85) Jemaah yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala. Bagi siapa saja yang masih berada dalam dosa tersebut, gemar melihat foto dan video porno yang Allah haramkan, hendaknya dirinya segera bertobat dengan tobat nashuha (tobat yang sungguh-sungguh). Yaitu dengan meninggalkan dosa tersebut, menyesalinya, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya. Menutupi dosanya tersebut dan tidak menyebarkannya. Ketahuilah bahwa tobat yang benar akan selalu diterima oleh Allah Ta’ala meskipun terkadang pelakunya masih mengulanginya. Allah Ta’ala berfirman,  إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang gemar bertobat dan menyukai orang-orang yang bersuci.” (QS. Al-Baqarah: 222) أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri? Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Dari khotbah sebelumnya, kita dapat menyimpulkan bersama akan pentingnya menundukkan pandangan kita dari hal-hal yang haram untuk dilihat, baik secara langsung, maupun melalui foto atau video-video. Terlebih lagi kita hidup di zaman perkembangan teknologi dan mudahnya mengakses informasi yang ada, bahkan di kala kita tidak menghendaki hal tersebut saja, hal-hal yang haram tersebut begitu mudahnya muncul di layar gadget kita. Wallahu Al-Musta’an. Ma’asyiral mukminin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Di dalam muamalah kita dan kebutuhan kita kepada gadget, maka ayat berikut insyaAllah dapat menjadi tameng kita dari bermaksiat kepada Allah Ta’ala, أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللهَ يَعْلَمُ مَافِي السَّمَاوَاتِ وَمَافِي اْلأَرْضِ مَايَكُونُ مِن نَّجْوَى ثَلاَثَةٍ إِلاَّ هُوَ رَابِعُهُمْ وَلاَخَمْسَةٍ إِلاَّهُوَ سَادِسُهُمْ وَلآأَدْنَى مِن ذَلِكَ وَلآ أَكْثَرَ إِلاَّ هُوَ مَعَهُمْ أَيْنَ مَاكَانُوا ثُمَّ يُنَبِّئُهُم بِمَاعَمِلُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللهَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ “Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara jumlah yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia berada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Mujadiilah: 7) Bijaksanalah dan berhati-hatilah ketika berinteraksi dengan internet. Karena seringkali kerusakannya jauh lebih besar dari manfaatnya. Saat diri kita sedang berdua-duaan dengan internet, ingatlah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Dzat ketiga. Dia mengetahui apa yang kita kerjakan dan kita sembunyikan. Nasihat terakhir kami pada kesempatan khotbah Jumat ini, hendaknya kita tingkatkan sifat ihsan kita kepada Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأنَّكَ تَرَاهُ، فإنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فإنَّه يَرَاكَ “(Ihsan adalah) engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihat-Nya. Apabila engkau tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Allah melihatmu.” (HR. Bukhari no. 50 dan Muslim no. 9) Semoga Allah Ta’ala menjaga diri kita, penglihatan kita, pendengaran kita, dan seluruh panca indra kita dari hal-hal yang Allah haramkan. Dan semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga anak keturunan kita dari tontonan-tontonan dan gambar-gambar tidak senonoh yang dapat merusak mereka. إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel Muslim.or.id
Daftar Isi Toggle Khotbah pertamaKhotbah kedua Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian. Marilah senantiasa kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh-Nya dan meninggalkan dosa dan kemaksiatan yang dapat mengantarkan kita ke dalam api neraka. Dengan ketakwaan inilah, wahai jemaah sekalian, Allah akan memberikan hidayah dan taufik-Nya sehingga diri kita mampu membedakan kebaikan dan keburukan serta akan dijauhkan dari kesalahan dan dosa. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن تَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلْفَضْلِ ٱلْعَظِيمِ “Hai orang-orang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu furqan (taufik untuk membedakan yang baik dan buruk). Dan kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Anfal: 29) Jemaah yang dimuliakan Allah. Penglihatan merupakan salah satu nikmat agung yang Allah anugerahkan kepada hamba-hamba-Nya; dengan nikmat penglihatan inilah kita dapat melihat langsung keajaiban kekuasaan Allah dan keindahan ciptaan-Nya di bumi dan di langit ini. Dengan nikmat ini pula, kita dapat belajar dan membaca ayat-ayat Allah serta hadis-hadis Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, jemaah sekalian, nikmat ini dapat berubah menjadi bencana ketika seorang hamba justru menggunakannya untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Dengan melihat apa-apa yang diharamkan Allah, baik secara langsung maupun melalui foto atau video dan sebagainya. Sungguh, hal ini adalah salah satu bentuk kufur nikmat yang akan menjadi sebab kehancurannya di dunia dan di akhirat kelak. Ketahuilah jemaah sekalian, melihat kepada hal-hal yang haram itu termasuk bentuk zina majazi (kiasan), serta merupakan wasilah dan perantara menuju kemaksiatan zina hakiki (sebenarnya) yang diwajibkan atas pelakunya hukuman had. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللَّهَ كَتَبَ علَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أدْرَكَ ذلكَ لا مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والنَّفْسُ تَمَنَّى وتَشْتَهِي، والفَرْجُ يُصَدِّقُ ذلكَ أوْ يُكَذِّبُهُ “Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina, yang pasti akan dialaminya. Zinanya mata adalah melihat, zinanya lisan adalah berbicara, dan jiwa ketika berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan (keinginannya tersebut).” (HR. Bukhari no. 6612 dan Muslim no. 2657) Jemaah yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala. Perlu kita ketahui bahwa maksiat pandangan yang dilakukan seorang hamba ini, selain tentunya mendatangkan malapetaka dan musibah, hal tersebut juga menyebabkan beberapa hal buruk lainnya kepada diri hamba tersebut. Yang pertama, akan menghalangi diri kita dari mendapatkan ilmu, susah menghafal, dan menjadikan kita malas. Suatu ketika, Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan, شكوت إلى وكيع سوء حفظي  فأرشدني إلى ترك المعاصي وقال اعلم بأن العلم نور   ونور الله لا يهدى لعاصي “Aku mengadukan kepada Waki’ tentang jeleknya hafalanku. Lalu, ia menasihatiku untuk meninggalkan maksiat. Dan mengabarkan kepadaku bahwa ilmu adalah cahaya. Dan cahaya Allah tidak akan diberikan kepada pelaku maksiat.” Yang kedua, para ulama menyebutkan bahwa maksiat merupakan salah satu sebab terbesar hilangnya penjagaan kita terhadap salat. Allah berfirman, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ “Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan mengikuti hawa nafsu (syahwat) …” (QS. Maryam: 59) Seseorang yang mengikuti nafsu syahwatnya dengan melihat hal-hal yang Allah haramkan dan berbau porno, maka di antara konskuensinya yang telah disebutkan pada ayat tersebut adalah ketidakperhatian orang tersebut terhadap perkara salat serta bermudah-mudahan dalam menyia-nyiakannya. Sebaliknya, seseorang yang menjaga salatnya, maka InsyaAllah, Allah akan menjaganya dari nafsu syahwat dan kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَاۤءِ وَٱلۡمُنكَرِۗ  “Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut: 45) Yang ketiga, maksiat juga bisa menjadi sebab terhalangnya rezeki. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكَمَا أَنَّ تَقْوَى اللَّهِ مَجْلَبَةٌ لِلرِّزْقِ فَتَرْكُ التَّقْوَى مَجْلَبَةٌ لِلْفَقْرِ، فَمَا اسْتُجْلِبَ رِزْقُ اللَّهِ بِمِثْلِ تَرْكِ الْمَعَاصِ “Takwa kepada Allah menjadi kunci pembuka pintu rezeki, sedangkan lalai dalam takwa, maka dapat mengundang kefakiran. Rezeki hanya akan mengalir ketika seseorang menjauhi segala bentuk maksiat.” (Ad-Da’ wa Ad-Dawa’, hal. 85) Jemaah yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala. Bagi siapa saja yang masih berada dalam dosa tersebut, gemar melihat foto dan video porno yang Allah haramkan, hendaknya dirinya segera bertobat dengan tobat nashuha (tobat yang sungguh-sungguh). Yaitu dengan meninggalkan dosa tersebut, menyesalinya, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya. Menutupi dosanya tersebut dan tidak menyebarkannya. Ketahuilah bahwa tobat yang benar akan selalu diterima oleh Allah Ta’ala meskipun terkadang pelakunya masih mengulanginya. Allah Ta’ala berfirman,  إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang gemar bertobat dan menyukai orang-orang yang bersuci.” (QS. Al-Baqarah: 222) أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri? Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Dari khotbah sebelumnya, kita dapat menyimpulkan bersama akan pentingnya menundukkan pandangan kita dari hal-hal yang haram untuk dilihat, baik secara langsung, maupun melalui foto atau video-video. Terlebih lagi kita hidup di zaman perkembangan teknologi dan mudahnya mengakses informasi yang ada, bahkan di kala kita tidak menghendaki hal tersebut saja, hal-hal yang haram tersebut begitu mudahnya muncul di layar gadget kita. Wallahu Al-Musta’an. Ma’asyiral mukminin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Di dalam muamalah kita dan kebutuhan kita kepada gadget, maka ayat berikut insyaAllah dapat menjadi tameng kita dari bermaksiat kepada Allah Ta’ala, أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللهَ يَعْلَمُ مَافِي السَّمَاوَاتِ وَمَافِي اْلأَرْضِ مَايَكُونُ مِن نَّجْوَى ثَلاَثَةٍ إِلاَّ هُوَ رَابِعُهُمْ وَلاَخَمْسَةٍ إِلاَّهُوَ سَادِسُهُمْ وَلآأَدْنَى مِن ذَلِكَ وَلآ أَكْثَرَ إِلاَّ هُوَ مَعَهُمْ أَيْنَ مَاكَانُوا ثُمَّ يُنَبِّئُهُم بِمَاعَمِلُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللهَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ “Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara jumlah yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia berada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Mujadiilah: 7) Bijaksanalah dan berhati-hatilah ketika berinteraksi dengan internet. Karena seringkali kerusakannya jauh lebih besar dari manfaatnya. Saat diri kita sedang berdua-duaan dengan internet, ingatlah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Dzat ketiga. Dia mengetahui apa yang kita kerjakan dan kita sembunyikan. Nasihat terakhir kami pada kesempatan khotbah Jumat ini, hendaknya kita tingkatkan sifat ihsan kita kepada Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأنَّكَ تَرَاهُ، فإنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فإنَّه يَرَاكَ “(Ihsan adalah) engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihat-Nya. Apabila engkau tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Allah melihatmu.” (HR. Bukhari no. 50 dan Muslim no. 9) Semoga Allah Ta’ala menjaga diri kita, penglihatan kita, pendengaran kita, dan seluruh panca indra kita dari hal-hal yang Allah haramkan. Dan semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga anak keturunan kita dari tontonan-tontonan dan gambar-gambar tidak senonoh yang dapat merusak mereka. إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel Muslim.or.id


Daftar Isi Toggle Khotbah pertamaKhotbah kedua Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian. Marilah senantiasa kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh-Nya dan meninggalkan dosa dan kemaksiatan yang dapat mengantarkan kita ke dalam api neraka. Dengan ketakwaan inilah, wahai jemaah sekalian, Allah akan memberikan hidayah dan taufik-Nya sehingga diri kita mampu membedakan kebaikan dan keburukan serta akan dijauhkan dari kesalahan dan dosa. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن تَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلْفَضْلِ ٱلْعَظِيمِ “Hai orang-orang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu furqan (taufik untuk membedakan yang baik dan buruk). Dan kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Anfal: 29) Jemaah yang dimuliakan Allah. Penglihatan merupakan salah satu nikmat agung yang Allah anugerahkan kepada hamba-hamba-Nya; dengan nikmat penglihatan inilah kita dapat melihat langsung keajaiban kekuasaan Allah dan keindahan ciptaan-Nya di bumi dan di langit ini. Dengan nikmat ini pula, kita dapat belajar dan membaca ayat-ayat Allah serta hadis-hadis Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, jemaah sekalian, nikmat ini dapat berubah menjadi bencana ketika seorang hamba justru menggunakannya untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Dengan melihat apa-apa yang diharamkan Allah, baik secara langsung maupun melalui foto atau video dan sebagainya. Sungguh, hal ini adalah salah satu bentuk kufur nikmat yang akan menjadi sebab kehancurannya di dunia dan di akhirat kelak. Ketahuilah jemaah sekalian, melihat kepada hal-hal yang haram itu termasuk bentuk zina majazi (kiasan), serta merupakan wasilah dan perantara menuju kemaksiatan zina hakiki (sebenarnya) yang diwajibkan atas pelakunya hukuman had. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللَّهَ كَتَبَ علَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أدْرَكَ ذلكَ لا مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والنَّفْسُ تَمَنَّى وتَشْتَهِي، والفَرْجُ يُصَدِّقُ ذلكَ أوْ يُكَذِّبُهُ “Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina, yang pasti akan dialaminya. Zinanya mata adalah melihat, zinanya lisan adalah berbicara, dan jiwa ketika berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan (keinginannya tersebut).” (HR. Bukhari no. 6612 dan Muslim no. 2657) Jemaah yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala. Perlu kita ketahui bahwa maksiat pandangan yang dilakukan seorang hamba ini, selain tentunya mendatangkan malapetaka dan musibah, hal tersebut juga menyebabkan beberapa hal buruk lainnya kepada diri hamba tersebut. Yang pertama, akan menghalangi diri kita dari mendapatkan ilmu, susah menghafal, dan menjadikan kita malas. Suatu ketika, Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan, شكوت إلى وكيع سوء حفظي  فأرشدني إلى ترك المعاصي وقال اعلم بأن العلم نور   ونور الله لا يهدى لعاصي “Aku mengadukan kepada Waki’ tentang jeleknya hafalanku. Lalu, ia menasihatiku untuk meninggalkan maksiat. Dan mengabarkan kepadaku bahwa ilmu adalah cahaya. Dan cahaya Allah tidak akan diberikan kepada pelaku maksiat.” Yang kedua, para ulama menyebutkan bahwa maksiat merupakan salah satu sebab terbesar hilangnya penjagaan kita terhadap salat. Allah berfirman, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ “Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan mengikuti hawa nafsu (syahwat) …” (QS. Maryam: 59) Seseorang yang mengikuti nafsu syahwatnya dengan melihat hal-hal yang Allah haramkan dan berbau porno, maka di antara konskuensinya yang telah disebutkan pada ayat tersebut adalah ketidakperhatian orang tersebut terhadap perkara salat serta bermudah-mudahan dalam menyia-nyiakannya. Sebaliknya, seseorang yang menjaga salatnya, maka InsyaAllah, Allah akan menjaganya dari nafsu syahwat dan kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَاۤءِ وَٱلۡمُنكَرِۗ  “Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut: 45) Yang ketiga, maksiat juga bisa menjadi sebab terhalangnya rezeki. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكَمَا أَنَّ تَقْوَى اللَّهِ مَجْلَبَةٌ لِلرِّزْقِ فَتَرْكُ التَّقْوَى مَجْلَبَةٌ لِلْفَقْرِ، فَمَا اسْتُجْلِبَ رِزْقُ اللَّهِ بِمِثْلِ تَرْكِ الْمَعَاصِ “Takwa kepada Allah menjadi kunci pembuka pintu rezeki, sedangkan lalai dalam takwa, maka dapat mengundang kefakiran. Rezeki hanya akan mengalir ketika seseorang menjauhi segala bentuk maksiat.” (Ad-Da’ wa Ad-Dawa’, hal. 85) Jemaah yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala. Bagi siapa saja yang masih berada dalam dosa tersebut, gemar melihat foto dan video porno yang Allah haramkan, hendaknya dirinya segera bertobat dengan tobat nashuha (tobat yang sungguh-sungguh). Yaitu dengan meninggalkan dosa tersebut, menyesalinya, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya. Menutupi dosanya tersebut dan tidak menyebarkannya. Ketahuilah bahwa tobat yang benar akan selalu diterima oleh Allah Ta’ala meskipun terkadang pelakunya masih mengulanginya. Allah Ta’ala berfirman,  إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang gemar bertobat dan menyukai orang-orang yang bersuci.” (QS. Al-Baqarah: 222) أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri? Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Dari khotbah sebelumnya, kita dapat menyimpulkan bersama akan pentingnya menundukkan pandangan kita dari hal-hal yang haram untuk dilihat, baik secara langsung, maupun melalui foto atau video-video. Terlebih lagi kita hidup di zaman perkembangan teknologi dan mudahnya mengakses informasi yang ada, bahkan di kala kita tidak menghendaki hal tersebut saja, hal-hal yang haram tersebut begitu mudahnya muncul di layar gadget kita. Wallahu Al-Musta’an. Ma’asyiral mukminin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Di dalam muamalah kita dan kebutuhan kita kepada gadget, maka ayat berikut insyaAllah dapat menjadi tameng kita dari bermaksiat kepada Allah Ta’ala, أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللهَ يَعْلَمُ مَافِي السَّمَاوَاتِ وَمَافِي اْلأَرْضِ مَايَكُونُ مِن نَّجْوَى ثَلاَثَةٍ إِلاَّ هُوَ رَابِعُهُمْ وَلاَخَمْسَةٍ إِلاَّهُوَ سَادِسُهُمْ وَلآأَدْنَى مِن ذَلِكَ وَلآ أَكْثَرَ إِلاَّ هُوَ مَعَهُمْ أَيْنَ مَاكَانُوا ثُمَّ يُنَبِّئُهُم بِمَاعَمِلُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللهَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ “Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara jumlah yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia berada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Mujadiilah: 7) Bijaksanalah dan berhati-hatilah ketika berinteraksi dengan internet. Karena seringkali kerusakannya jauh lebih besar dari manfaatnya. Saat diri kita sedang berdua-duaan dengan internet, ingatlah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Dzat ketiga. Dia mengetahui apa yang kita kerjakan dan kita sembunyikan. Nasihat terakhir kami pada kesempatan khotbah Jumat ini, hendaknya kita tingkatkan sifat ihsan kita kepada Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأنَّكَ تَرَاهُ، فإنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فإنَّه يَرَاكَ “(Ihsan adalah) engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihat-Nya. Apabila engkau tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Allah melihatmu.” (HR. Bukhari no. 50 dan Muslim no. 9) Semoga Allah Ta’ala menjaga diri kita, penglihatan kita, pendengaran kita, dan seluruh panca indra kita dari hal-hal yang Allah haramkan. Dan semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga anak keturunan kita dari tontonan-tontonan dan gambar-gambar tidak senonoh yang dapat merusak mereka. إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel Muslim.or.id

Ingin Hajimu Mabrur? Jangan Berangkat Sebelum Dengar Nasihat Ini! – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Apa nasihat Anda bagi orang yang hendak menunaikan haji? Bagaimana seharusnya ia mempersiapkannya? Orang yang hendak menunaikan haji, pertama-tama harus memilih rombongan yang dapat membantunya dalam melaksanakan manasik haji, dan agar hajinya menjadi haji yang mabrur. Hendaknya ia memilih rombongan, travel, atau komunitas yang membantunya dalam pelaksanaan manasik haji. Sebaiknya ia memilih rombongan atau travel yang di dalamnya terdapat para penuntut ilmu dan para syaikh (guru) yang mengajarkan para jamaah tentang ibadah haji mereka, serta menjelaskan kepada mereka hal-hal yang belum mereka pahami terkait haji, agar mereka dapat menjalankan ibadah ini sesuai dengan sunah. Sebab haji mabrur adalah haji yang dilaksanakan dengan cara paling sempurna dan tidak terdapat padanya perbuatan dosa maupun maksiat. Demikian pula, orang yang hendak berhaji hendaknya mempelajari fikih ibadah haji dan membaca buku seputar haji. Di antara buku terbaik dalam hal ini adalah karya guru kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, At-Tahqiq wal-Idhah. Juga buku Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berjudul Al-Manhaj li Muridil ‘Umrah wal-Hajj, serta buku-buku bermanfaat lainnya. Selain itu, ada pula beberapa potongan video kajian dan ceramah dari para syaikh yang mulia. Jadi, hendaknya ia bersungguh-sungguh mempelajari permasalahan dan hukum-hukum haji. Lalu jika ada hal yang belum ia pahami, hendaknya ia bertanya. Selain itu, ketika sedang berhaji, hendaknya ia berusaha mengamalkan sunah semaksimal mungkin, agar hajinya menjadi haji yang mabrur. Maksudnya, saat hendak berangkat haji, ia harus bertekad agar hajinya menjadi haji yang mabrur. Karena haji mabrurlah yang dapat menghapus seluruh dosa, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barang siapa berhaji dan tidak berkata kotor serta tidak berbuat fasik, maka ia kembali dari dosa-dosanya seperti hari ia dilahirkan ibunya.” Nabi juga bersabda, “Haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.” (HR. Bukhari). Nabi juga bersabda, “Haji menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu.” (HR. Muslim). Maka dari itu, siapa yang hendak berhaji, hendaklah ia berusaha agar hajinya mabrur, dengan cara bersungguh-sungguh melaksanakannya secara sempurna, mengamalkan sunah-sunah di dalamnya, dan berusaha menjaga diri dari perbuatan dosa maupun maksiat selama berhaji. ==== مَا نَصِيحَتُكُمْ لِمَنْ أَرَادَ الْحَجَّ كَيْفَ يَسْتَعِدُّ لَهُ؟ مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ أَوَّلاً عَلَيْهِ أَنْ يَخْتَارَ الصُّحْبَةَ الَّتِي تُعِيْنُهُ عَلَى أَدَاءِ النُّسُكِ وَأَنْ يَقَعَ مِنْهُ هَذَا الْحَجُّ مَبْرُورًا يَخْتَارُ الْحَمْلَةَ أَوْ الشَّرِكَةَ أَوْ الصُّحْبَةَ الَّتِي تُعِيْنُهُ عَلَى أَدَاءِ النُّسُكِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَخْتَارَ الْحَمَلَاتِ أَوْ الشَّرِكَاتِ الَّتِي يَكُونُ فِيهَا طُلَّابُ عِلْمٍ وَفِيهَا مَشَايِخُ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ أُمُورَ حَجِّهِمْ وَيُوَضِّحُونَ لَهُمْ مَا يُشْكِلُ عَلَيْهِمْ مِنْ أُمُورِ حَجِّهِمْ حَتَّى يَأْتِيَ بِهَذِهِ الْعِبَادَةِ عَلَى السُّنَّةِ فَإِنَّ الْحَجَّ الْمَبْرُورَ هُوَ مَا أَتَى بِهِ صَاحِبُهُ عَلَى الْوَجْهِ الْأَكْمَلِ وَلَمْ يَقَعْ مِنْهُ فِيهِ إِثْمٌ وَلَا مَعْصِيَةٌ كَذَلِكَ أَيْضًا مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَتَفَقَّهَ فِي الْحَجِّ وَأَنْ يَقْرَأَ عَنِ الْحَجِّ وَمِنْ أَفْضَلِ الْكُتُبِ فِي هَذَا كِتَابُ شَيْخِنَا عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ بَازٍ رَحِمَهُ اللَّهُ التَّحْقِيقُ وَالْإِيضَاحُ وَكِتَابُ أَيْضًا الشَّيْخِ مُحَمَّدِ بْنِ عُثَيْمِينَ رَحِمَهُ اللَّهُ الْمَنْهَجُ لِمُرِيدِ الْعُمْرَةِ وَالْحَجِّ وَغَيْرِهَا مِنَ الْكُتُبِ النَّافِعَةِ كَذَلِكَ هُنَاكَ بَعْضُ الْمَقَاطِعِ وَالْمُحَاضَرَاتِ لِمَشَايِخَ أَفَاضِلَ فَيَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى التَّفَقُّهِ فِي مَسَائِلَ وَأَحْكَامِ الْحَجِّ وَإِذَا أَشْكَلَ عَلَيْهِ شَيْءٌ يَسْأَلُ كَذَلِكَ أَيْضًا يَنْبَغِي إِذَا حَجَّ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى تَطْبِيقِ السُّنَّةِ مَا أَمْكَنَ حَتَّى يَكُونَ حَجُّهُ مَبْرُورًا يَعْنِي يَنْبَغِي إِذَا أَرَادَ الذَّهَابَ لِلْحَجِّ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يَكُونَ الْحَجُّ حَجّاً مَبْرُورًا لِأَنَّ الْحَجَّ الْمَبْرُورَ هُوَ الَّذِي يُكَفِّرُ جَمِيعَ الذُّنُوبِ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ وَقَالَ وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ وَقَالَ الْحَجُّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ فَيَنْبَغِي إِذًا لَمِنْ أَرَادَ الْحَجَّ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يَكُونَ حَجُّهُ مَبْرُورًا بِأَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يَأْتِيَ بِهِ عَلَى الْوَجْهِ الْأَكْمَلِ وَأَنْ يُطَبِّقَ السُّنَّةَ فِي حَجِّهِ وَأَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَلَّا يَقَعَ مِنْهُ فِيهِ إِثْمٌ وَلَا مَعْصِيَةٌ

Ingin Hajimu Mabrur? Jangan Berangkat Sebelum Dengar Nasihat Ini! – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Apa nasihat Anda bagi orang yang hendak menunaikan haji? Bagaimana seharusnya ia mempersiapkannya? Orang yang hendak menunaikan haji, pertama-tama harus memilih rombongan yang dapat membantunya dalam melaksanakan manasik haji, dan agar hajinya menjadi haji yang mabrur. Hendaknya ia memilih rombongan, travel, atau komunitas yang membantunya dalam pelaksanaan manasik haji. Sebaiknya ia memilih rombongan atau travel yang di dalamnya terdapat para penuntut ilmu dan para syaikh (guru) yang mengajarkan para jamaah tentang ibadah haji mereka, serta menjelaskan kepada mereka hal-hal yang belum mereka pahami terkait haji, agar mereka dapat menjalankan ibadah ini sesuai dengan sunah. Sebab haji mabrur adalah haji yang dilaksanakan dengan cara paling sempurna dan tidak terdapat padanya perbuatan dosa maupun maksiat. Demikian pula, orang yang hendak berhaji hendaknya mempelajari fikih ibadah haji dan membaca buku seputar haji. Di antara buku terbaik dalam hal ini adalah karya guru kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, At-Tahqiq wal-Idhah. Juga buku Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berjudul Al-Manhaj li Muridil ‘Umrah wal-Hajj, serta buku-buku bermanfaat lainnya. Selain itu, ada pula beberapa potongan video kajian dan ceramah dari para syaikh yang mulia. Jadi, hendaknya ia bersungguh-sungguh mempelajari permasalahan dan hukum-hukum haji. Lalu jika ada hal yang belum ia pahami, hendaknya ia bertanya. Selain itu, ketika sedang berhaji, hendaknya ia berusaha mengamalkan sunah semaksimal mungkin, agar hajinya menjadi haji yang mabrur. Maksudnya, saat hendak berangkat haji, ia harus bertekad agar hajinya menjadi haji yang mabrur. Karena haji mabrurlah yang dapat menghapus seluruh dosa, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barang siapa berhaji dan tidak berkata kotor serta tidak berbuat fasik, maka ia kembali dari dosa-dosanya seperti hari ia dilahirkan ibunya.” Nabi juga bersabda, “Haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.” (HR. Bukhari). Nabi juga bersabda, “Haji menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu.” (HR. Muslim). Maka dari itu, siapa yang hendak berhaji, hendaklah ia berusaha agar hajinya mabrur, dengan cara bersungguh-sungguh melaksanakannya secara sempurna, mengamalkan sunah-sunah di dalamnya, dan berusaha menjaga diri dari perbuatan dosa maupun maksiat selama berhaji. ==== مَا نَصِيحَتُكُمْ لِمَنْ أَرَادَ الْحَجَّ كَيْفَ يَسْتَعِدُّ لَهُ؟ مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ أَوَّلاً عَلَيْهِ أَنْ يَخْتَارَ الصُّحْبَةَ الَّتِي تُعِيْنُهُ عَلَى أَدَاءِ النُّسُكِ وَأَنْ يَقَعَ مِنْهُ هَذَا الْحَجُّ مَبْرُورًا يَخْتَارُ الْحَمْلَةَ أَوْ الشَّرِكَةَ أَوْ الصُّحْبَةَ الَّتِي تُعِيْنُهُ عَلَى أَدَاءِ النُّسُكِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَخْتَارَ الْحَمَلَاتِ أَوْ الشَّرِكَاتِ الَّتِي يَكُونُ فِيهَا طُلَّابُ عِلْمٍ وَفِيهَا مَشَايِخُ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ أُمُورَ حَجِّهِمْ وَيُوَضِّحُونَ لَهُمْ مَا يُشْكِلُ عَلَيْهِمْ مِنْ أُمُورِ حَجِّهِمْ حَتَّى يَأْتِيَ بِهَذِهِ الْعِبَادَةِ عَلَى السُّنَّةِ فَإِنَّ الْحَجَّ الْمَبْرُورَ هُوَ مَا أَتَى بِهِ صَاحِبُهُ عَلَى الْوَجْهِ الْأَكْمَلِ وَلَمْ يَقَعْ مِنْهُ فِيهِ إِثْمٌ وَلَا مَعْصِيَةٌ كَذَلِكَ أَيْضًا مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَتَفَقَّهَ فِي الْحَجِّ وَأَنْ يَقْرَأَ عَنِ الْحَجِّ وَمِنْ أَفْضَلِ الْكُتُبِ فِي هَذَا كِتَابُ شَيْخِنَا عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ بَازٍ رَحِمَهُ اللَّهُ التَّحْقِيقُ وَالْإِيضَاحُ وَكِتَابُ أَيْضًا الشَّيْخِ مُحَمَّدِ بْنِ عُثَيْمِينَ رَحِمَهُ اللَّهُ الْمَنْهَجُ لِمُرِيدِ الْعُمْرَةِ وَالْحَجِّ وَغَيْرِهَا مِنَ الْكُتُبِ النَّافِعَةِ كَذَلِكَ هُنَاكَ بَعْضُ الْمَقَاطِعِ وَالْمُحَاضَرَاتِ لِمَشَايِخَ أَفَاضِلَ فَيَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى التَّفَقُّهِ فِي مَسَائِلَ وَأَحْكَامِ الْحَجِّ وَإِذَا أَشْكَلَ عَلَيْهِ شَيْءٌ يَسْأَلُ كَذَلِكَ أَيْضًا يَنْبَغِي إِذَا حَجَّ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى تَطْبِيقِ السُّنَّةِ مَا أَمْكَنَ حَتَّى يَكُونَ حَجُّهُ مَبْرُورًا يَعْنِي يَنْبَغِي إِذَا أَرَادَ الذَّهَابَ لِلْحَجِّ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يَكُونَ الْحَجُّ حَجّاً مَبْرُورًا لِأَنَّ الْحَجَّ الْمَبْرُورَ هُوَ الَّذِي يُكَفِّرُ جَمِيعَ الذُّنُوبِ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ وَقَالَ وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ وَقَالَ الْحَجُّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ فَيَنْبَغِي إِذًا لَمِنْ أَرَادَ الْحَجَّ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يَكُونَ حَجُّهُ مَبْرُورًا بِأَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يَأْتِيَ بِهِ عَلَى الْوَجْهِ الْأَكْمَلِ وَأَنْ يُطَبِّقَ السُّنَّةَ فِي حَجِّهِ وَأَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَلَّا يَقَعَ مِنْهُ فِيهِ إِثْمٌ وَلَا مَعْصِيَةٌ
Apa nasihat Anda bagi orang yang hendak menunaikan haji? Bagaimana seharusnya ia mempersiapkannya? Orang yang hendak menunaikan haji, pertama-tama harus memilih rombongan yang dapat membantunya dalam melaksanakan manasik haji, dan agar hajinya menjadi haji yang mabrur. Hendaknya ia memilih rombongan, travel, atau komunitas yang membantunya dalam pelaksanaan manasik haji. Sebaiknya ia memilih rombongan atau travel yang di dalamnya terdapat para penuntut ilmu dan para syaikh (guru) yang mengajarkan para jamaah tentang ibadah haji mereka, serta menjelaskan kepada mereka hal-hal yang belum mereka pahami terkait haji, agar mereka dapat menjalankan ibadah ini sesuai dengan sunah. Sebab haji mabrur adalah haji yang dilaksanakan dengan cara paling sempurna dan tidak terdapat padanya perbuatan dosa maupun maksiat. Demikian pula, orang yang hendak berhaji hendaknya mempelajari fikih ibadah haji dan membaca buku seputar haji. Di antara buku terbaik dalam hal ini adalah karya guru kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, At-Tahqiq wal-Idhah. Juga buku Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berjudul Al-Manhaj li Muridil ‘Umrah wal-Hajj, serta buku-buku bermanfaat lainnya. Selain itu, ada pula beberapa potongan video kajian dan ceramah dari para syaikh yang mulia. Jadi, hendaknya ia bersungguh-sungguh mempelajari permasalahan dan hukum-hukum haji. Lalu jika ada hal yang belum ia pahami, hendaknya ia bertanya. Selain itu, ketika sedang berhaji, hendaknya ia berusaha mengamalkan sunah semaksimal mungkin, agar hajinya menjadi haji yang mabrur. Maksudnya, saat hendak berangkat haji, ia harus bertekad agar hajinya menjadi haji yang mabrur. Karena haji mabrurlah yang dapat menghapus seluruh dosa, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barang siapa berhaji dan tidak berkata kotor serta tidak berbuat fasik, maka ia kembali dari dosa-dosanya seperti hari ia dilahirkan ibunya.” Nabi juga bersabda, “Haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.” (HR. Bukhari). Nabi juga bersabda, “Haji menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu.” (HR. Muslim). Maka dari itu, siapa yang hendak berhaji, hendaklah ia berusaha agar hajinya mabrur, dengan cara bersungguh-sungguh melaksanakannya secara sempurna, mengamalkan sunah-sunah di dalamnya, dan berusaha menjaga diri dari perbuatan dosa maupun maksiat selama berhaji. ==== مَا نَصِيحَتُكُمْ لِمَنْ أَرَادَ الْحَجَّ كَيْفَ يَسْتَعِدُّ لَهُ؟ مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ أَوَّلاً عَلَيْهِ أَنْ يَخْتَارَ الصُّحْبَةَ الَّتِي تُعِيْنُهُ عَلَى أَدَاءِ النُّسُكِ وَأَنْ يَقَعَ مِنْهُ هَذَا الْحَجُّ مَبْرُورًا يَخْتَارُ الْحَمْلَةَ أَوْ الشَّرِكَةَ أَوْ الصُّحْبَةَ الَّتِي تُعِيْنُهُ عَلَى أَدَاءِ النُّسُكِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَخْتَارَ الْحَمَلَاتِ أَوْ الشَّرِكَاتِ الَّتِي يَكُونُ فِيهَا طُلَّابُ عِلْمٍ وَفِيهَا مَشَايِخُ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ أُمُورَ حَجِّهِمْ وَيُوَضِّحُونَ لَهُمْ مَا يُشْكِلُ عَلَيْهِمْ مِنْ أُمُورِ حَجِّهِمْ حَتَّى يَأْتِيَ بِهَذِهِ الْعِبَادَةِ عَلَى السُّنَّةِ فَإِنَّ الْحَجَّ الْمَبْرُورَ هُوَ مَا أَتَى بِهِ صَاحِبُهُ عَلَى الْوَجْهِ الْأَكْمَلِ وَلَمْ يَقَعْ مِنْهُ فِيهِ إِثْمٌ وَلَا مَعْصِيَةٌ كَذَلِكَ أَيْضًا مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَتَفَقَّهَ فِي الْحَجِّ وَأَنْ يَقْرَأَ عَنِ الْحَجِّ وَمِنْ أَفْضَلِ الْكُتُبِ فِي هَذَا كِتَابُ شَيْخِنَا عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ بَازٍ رَحِمَهُ اللَّهُ التَّحْقِيقُ وَالْإِيضَاحُ وَكِتَابُ أَيْضًا الشَّيْخِ مُحَمَّدِ بْنِ عُثَيْمِينَ رَحِمَهُ اللَّهُ الْمَنْهَجُ لِمُرِيدِ الْعُمْرَةِ وَالْحَجِّ وَغَيْرِهَا مِنَ الْكُتُبِ النَّافِعَةِ كَذَلِكَ هُنَاكَ بَعْضُ الْمَقَاطِعِ وَالْمُحَاضَرَاتِ لِمَشَايِخَ أَفَاضِلَ فَيَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى التَّفَقُّهِ فِي مَسَائِلَ وَأَحْكَامِ الْحَجِّ وَإِذَا أَشْكَلَ عَلَيْهِ شَيْءٌ يَسْأَلُ كَذَلِكَ أَيْضًا يَنْبَغِي إِذَا حَجَّ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى تَطْبِيقِ السُّنَّةِ مَا أَمْكَنَ حَتَّى يَكُونَ حَجُّهُ مَبْرُورًا يَعْنِي يَنْبَغِي إِذَا أَرَادَ الذَّهَابَ لِلْحَجِّ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يَكُونَ الْحَجُّ حَجّاً مَبْرُورًا لِأَنَّ الْحَجَّ الْمَبْرُورَ هُوَ الَّذِي يُكَفِّرُ جَمِيعَ الذُّنُوبِ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ وَقَالَ وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ وَقَالَ الْحَجُّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ فَيَنْبَغِي إِذًا لَمِنْ أَرَادَ الْحَجَّ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يَكُونَ حَجُّهُ مَبْرُورًا بِأَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يَأْتِيَ بِهِ عَلَى الْوَجْهِ الْأَكْمَلِ وَأَنْ يُطَبِّقَ السُّنَّةَ فِي حَجِّهِ وَأَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَلَّا يَقَعَ مِنْهُ فِيهِ إِثْمٌ وَلَا مَعْصِيَةٌ


Apa nasihat Anda bagi orang yang hendak menunaikan haji? Bagaimana seharusnya ia mempersiapkannya? Orang yang hendak menunaikan haji, pertama-tama harus memilih rombongan yang dapat membantunya dalam melaksanakan manasik haji, dan agar hajinya menjadi haji yang mabrur. Hendaknya ia memilih rombongan, travel, atau komunitas yang membantunya dalam pelaksanaan manasik haji. Sebaiknya ia memilih rombongan atau travel yang di dalamnya terdapat para penuntut ilmu dan para syaikh (guru) yang mengajarkan para jamaah tentang ibadah haji mereka, serta menjelaskan kepada mereka hal-hal yang belum mereka pahami terkait haji, agar mereka dapat menjalankan ibadah ini sesuai dengan sunah. Sebab haji mabrur adalah haji yang dilaksanakan dengan cara paling sempurna dan tidak terdapat padanya perbuatan dosa maupun maksiat. Demikian pula, orang yang hendak berhaji hendaknya mempelajari fikih ibadah haji dan membaca buku seputar haji. Di antara buku terbaik dalam hal ini adalah karya guru kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, At-Tahqiq wal-Idhah. Juga buku Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berjudul Al-Manhaj li Muridil ‘Umrah wal-Hajj, serta buku-buku bermanfaat lainnya. Selain itu, ada pula beberapa potongan video kajian dan ceramah dari para syaikh yang mulia. Jadi, hendaknya ia bersungguh-sungguh mempelajari permasalahan dan hukum-hukum haji. Lalu jika ada hal yang belum ia pahami, hendaknya ia bertanya. Selain itu, ketika sedang berhaji, hendaknya ia berusaha mengamalkan sunah semaksimal mungkin, agar hajinya menjadi haji yang mabrur. Maksudnya, saat hendak berangkat haji, ia harus bertekad agar hajinya menjadi haji yang mabrur. Karena haji mabrurlah yang dapat menghapus seluruh dosa, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barang siapa berhaji dan tidak berkata kotor serta tidak berbuat fasik, maka ia kembali dari dosa-dosanya seperti hari ia dilahirkan ibunya.” Nabi juga bersabda, “Haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.” (HR. Bukhari). Nabi juga bersabda, “Haji menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu.” (HR. Muslim). Maka dari itu, siapa yang hendak berhaji, hendaklah ia berusaha agar hajinya mabrur, dengan cara bersungguh-sungguh melaksanakannya secara sempurna, mengamalkan sunah-sunah di dalamnya, dan berusaha menjaga diri dari perbuatan dosa maupun maksiat selama berhaji. ==== مَا نَصِيحَتُكُمْ لِمَنْ أَرَادَ الْحَجَّ كَيْفَ يَسْتَعِدُّ لَهُ؟ مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ أَوَّلاً عَلَيْهِ أَنْ يَخْتَارَ الصُّحْبَةَ الَّتِي تُعِيْنُهُ عَلَى أَدَاءِ النُّسُكِ وَأَنْ يَقَعَ مِنْهُ هَذَا الْحَجُّ مَبْرُورًا يَخْتَارُ الْحَمْلَةَ أَوْ الشَّرِكَةَ أَوْ الصُّحْبَةَ الَّتِي تُعِيْنُهُ عَلَى أَدَاءِ النُّسُكِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَخْتَارَ الْحَمَلَاتِ أَوْ الشَّرِكَاتِ الَّتِي يَكُونُ فِيهَا طُلَّابُ عِلْمٍ وَفِيهَا مَشَايِخُ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ أُمُورَ حَجِّهِمْ وَيُوَضِّحُونَ لَهُمْ مَا يُشْكِلُ عَلَيْهِمْ مِنْ أُمُورِ حَجِّهِمْ حَتَّى يَأْتِيَ بِهَذِهِ الْعِبَادَةِ عَلَى السُّنَّةِ فَإِنَّ الْحَجَّ الْمَبْرُورَ هُوَ مَا أَتَى بِهِ صَاحِبُهُ عَلَى الْوَجْهِ الْأَكْمَلِ وَلَمْ يَقَعْ مِنْهُ فِيهِ إِثْمٌ وَلَا مَعْصِيَةٌ كَذَلِكَ أَيْضًا مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَتَفَقَّهَ فِي الْحَجِّ وَأَنْ يَقْرَأَ عَنِ الْحَجِّ وَمِنْ أَفْضَلِ الْكُتُبِ فِي هَذَا كِتَابُ شَيْخِنَا عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ بَازٍ رَحِمَهُ اللَّهُ التَّحْقِيقُ وَالْإِيضَاحُ وَكِتَابُ أَيْضًا الشَّيْخِ مُحَمَّدِ بْنِ عُثَيْمِينَ رَحِمَهُ اللَّهُ الْمَنْهَجُ لِمُرِيدِ الْعُمْرَةِ وَالْحَجِّ وَغَيْرِهَا مِنَ الْكُتُبِ النَّافِعَةِ كَذَلِكَ هُنَاكَ بَعْضُ الْمَقَاطِعِ وَالْمُحَاضَرَاتِ لِمَشَايِخَ أَفَاضِلَ فَيَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى التَّفَقُّهِ فِي مَسَائِلَ وَأَحْكَامِ الْحَجِّ وَإِذَا أَشْكَلَ عَلَيْهِ شَيْءٌ يَسْأَلُ كَذَلِكَ أَيْضًا يَنْبَغِي إِذَا حَجَّ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى تَطْبِيقِ السُّنَّةِ مَا أَمْكَنَ حَتَّى يَكُونَ حَجُّهُ مَبْرُورًا يَعْنِي يَنْبَغِي إِذَا أَرَادَ الذَّهَابَ لِلْحَجِّ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يَكُونَ الْحَجُّ حَجّاً مَبْرُورًا لِأَنَّ الْحَجَّ الْمَبْرُورَ هُوَ الَّذِي يُكَفِّرُ جَمِيعَ الذُّنُوبِ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ وَقَالَ وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ وَقَالَ الْحَجُّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ فَيَنْبَغِي إِذًا لَمِنْ أَرَادَ الْحَجَّ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يَكُونَ حَجُّهُ مَبْرُورًا بِأَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يَأْتِيَ بِهِ عَلَى الْوَجْهِ الْأَكْمَلِ وَأَنْ يُطَبِّقَ السُّنَّةَ فِي حَجِّهِ وَأَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَلَّا يَقَعَ مِنْهُ فِيهِ إِثْمٌ وَلَا مَعْصِيَةٌ

Rahasia Bahagia yang Tidak Diajarkan di Sekolah – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Telah dimaklumi bahwa kebahagiaan dicari setiap manusia. Tak seorang pun yang menginginkan untuk dirinya kesengsaraan, penderitaan, kesedihan, maupun kecemasan. Sebaliknya, setiap orang mendambakan kebahagiaan. Setiap orang mencarinya, serta berupaya untuk meraihnya. Namun, beragam cara dan jalan manusia dalam meraih kebahagiaan ini, serta berbeda pula perjalanan mereka dalam mencapainya. Bahkan, sebagian orang menempuh jalan mencari kebahagiaan yang justru mendatangkan kesengsaraan, berujung pada sesuatu yang bertolak belakang dengan kebahagiaan. Maka hadirlah karya berharga ini dari Syaikh — semoga Allah merahmatinya —yang sebagaimana ungkapan: “meletakkan titik pada hurufnya,” dalam bab-bab yang menyenangkan dan uraian-uraian yang bermanfaat,yang beliau himpun dalam risalah ringkas nan penuh manfaat ini, yang bermanfaat bagi setiap muslim. Di antara keistimewaan buku ini, dan kualitas faedahnya yang tinggi, serta besarnya manfaatnya, sehingga sebagian ulama pun memuji buku ini, dan tidaklah mereka berlebihan dalam pujiannya, bahwa buku ini laksana mustasyfā al-amrāḍ an-nafsiyyah — rumah sakit bagi penyakit-penyakit kejiwaan, atau tempat pengobatan gangguan mental. Dan benar, banyak orang telah mendapatkan kesembuhan dari berbagai penyakit, keresahan, kesedihan, dan berbagai hal yang menyakitkan, ketika Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā memudahkan mereka untuk membaca buku ini. Ketika engkau membaca buku ini, menyaksikan ketepatan serta keindahan susunannya, dan pengumpulan materi yang cermat, serta gaya penulisan yang luar biasa indah dalam menyampaikan wasilah (sarana) untuk meraih kebahagiaan, mungkin engkau akan menyangka bahwa penulisnya menyusunnya dalam kondisi yang sangat nyaman, menyenangkan, dan sehat. Mungkin engkau mengira demikian. Namun, engkau akan terheran-heran ketika mengetahui bahwa sang Syaikh — rahimahullāh Ta‘ālā — menulis buku ini di atas ranjang sakit, dalam kondisi menderita sakit kepala yang sangat parah, hingga para dokter saat itu melarang beliau untuk membaca dan menulis karena dapat memperburuk kondisi kesehatannya. Namun beliau tetap menyusun risalah ini di atas ranjang sakitnya, dan merangkai kumpulan faedah yang luar biasa dan bermanfaat ini, tanpa memiliki referensi atau buku di sampingnya. Beliau menulisnya hanya berdasarkan daya ingat yang tajam. Beliau — rahimahullāh — berhasil menghimpun sesuatu yang sangat bermanfaat dan berharga,dan Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā telah menjadikan risalah ini bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya, karena memang risalah ini secara nyata menyembuhkan jiwa, dan membantu menghilangkan kesedihan, keresahan, dan duka cita, serta menghadirkan kebahagiaan dalam hati. Syaikh — rahimahullāh — membuka risalah ini dengan menyatakan bahwa poros kebahagiaan terletak pada rāḥah al-qalb — ketenangan hati, yaitu ketenangan dan ketenteraman hati. Jika hati telah memperoleh ketenangan dan ketenteraman ini, maka kebahagiaan pun akan hadir. Namun jika tidak, hati akan tetap dalam kondisi kacau, gelisah, dipenuhi keresahan dan kecemasan. Setelah itu, beliau — rahimahullāh Ta‘ālā — masuk ke dalam pembahasan-pembahasan yang banyak, dalam bab-bab yang bermanfaat, di mana beliau menjelaskan di dalamnya al-wasā’il al-mufīdah li al-ḥayāt as-sa‘īdah — sarana-sarana yang bermanfaat untuk meraih kehidupan yang bahagia. ==== وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ السَّعَادَةَ مَطْلُوبُ كُلِّ إِنْسَانٍ فَلَيْسَ أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ يُرِيدُ لِنَفْسِهِ تَعَاسَةً أَوْ شَقَاءً أَوْ غُمُوْمًا أَوْ هُمُوْمًا بَلْ كُلٌّ يُرِيْدُ السَّعَادَةَ وَكُلٌّ يَنْشُدُهَا وَكُلٌّ يَسْعَى إِلَى تَحْصِيلِهَا لَكِنْ تَفَاوَتَتْ طَرَائِقُ النَّاسِ وَسُبُلُ تَحْصِيلِهِم لِهَذِهِ السَّعَادَةِ وَسَيْرِهِمْ فِي نَيْلِهَا بَلْ إِنَّ مِنَ النَّاسِ مَنْ سَلَكَ فِي تَحْصِيلِ السَّعَادَةِ مَا يَجْلُبُ لَهُ الشَّقَاءَ وَيُحَقِّقُ لَه ضِدَّهَا فَجَاءَ هَذَا الْمُؤَلَّفُ الْقَيِّمُ مِنَ الشَّيْخِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَاضِعًا كَمَا يُقَالُ النِّقَاطُ عَلَى الْحُرُوفِ فِي فُصُولٍ مَاتِعَةٍ وَتَقْرِيرَاتٍ نَافِعَةٍ جَمَعَهَا فِي هَذِهِ الرِّسَالَةِ الْمُخْتَصَرَةِ الْمُفِيدَةِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ وَمِنْ حُسْنِ هَذَا الْكِتَابِ وَجَوْدَةِ إِفَادَتِهِ وَعِظَمِ نَفْعِهِ وَصَفَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَلَمْ يُبْعِدْ فِي وَصْفِهِ بِأَنَّهُ مُسْتَشْفَى الْأَمْرَاضِ النَّفْسِيَّةِ أَو مُسْتَشْفَى لِلأَمْرَاضِ النَّفْسِيَّةِ وَفِعْلًا شُفِيَ خَلْقٌ مِنْ أَمْرَاضٍ وَهُمُومٍ وَغُمُومٍ وَآلَامٍ عِنْدَمَا يَسَّرَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَهُم قِرَاءَةَ هَذَا الْكِتَابِ وَعِنْدَمَا تَقْرَأُ هَذَا الْكِتَابَ وَمَا فِيهِ مِنْ دِقَّةٍ وَحُسْنِ تَحْرِيرٍ وَجَمْعٍ حَسَنٍ وَصِيَاغَةٍ أَيْضًا بَدِيعَةٍ لِوَسَائِلَ الَّتي تُنَالُ بِهَا السَّعَادَةُ رُبَّمَا تَظُنُّ أَنَّ مُؤَلِّفَهُ كَتَبَهُ وَهُوَ فِي أَحْسَنِ مَا يَكُونُ مِنَ الِارْتِيَاحِ وَالْمُتْعَةِ وَالصِّحَّةِ رُبَّمَا تَظُنُّ ذَلِكَ لَكِنْ تَعْجَبُ عِنْدَمَا تَعْلَمُ أَنَّ الشَّيْخَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى كَتَبَ هَذَا الْكِتَابَ عَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ وَيُعَانِي مِنْ أَلَمٍ شَدِيدٍ فِي رَأْسِهِ حَتَّى إِنَّ الْأَطِبَّاءَ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ قَدْ مَنَعُوهُ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَالْكِتَابَةِ لِأَنَّهَا تُؤَثِّرُ عَلَى صِحَّتِهِ فَكَانَ عَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ يُحَرِّرُ هَذِهِ الرِّسَالَةَ وَيَجْمَعُ هَذَا الْجَمْعَ الْبَاهِرَ النَّافِعَ دُونَ أَنْ يَكُونَ عِنْدَهُ مَرَاجِعُ أَوْ كُتُبٌ وَإِنَّمَا يَكْتُبُ مِنْ عُصَارَةِ الذَّاكِرَةِ فَجَمَعَ رَحِمَهُ اللَّهُ جَمْعًا نَافِعًا مُفِيدًا لِلْغَايَةِ وَقَدْ نَفَعَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَذِهِ الرِّسَالَةِ خَلْقًا مِنْ عِبَادِ اللَّهِ لِأَنَّهَا فِعْلًا تُدَاوِي النُّفُوسَ بِمَا يُحَقِّقُ طَرْدَ الْهُمُومِ وَالْغُمُومِ وَالْأَحْزَانِ وَجَلْبَ السَّعَادَةِ إِلَى الْقَلْبِ وَصَدَّرَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى الرِّسَالَةَ بِأَنَّ مَدَارَ السَّعَادَةِ عَلَى رَاحَةِ الْقَلْبِ عَلَى رَاحَةِ الْقَلْبِ وَطُمَأْنِيْنَتِهِ فَإِذَا حَصَلَتْ لِلْقَلْبِ هَذِهِ الرَّاحَةُ وَهَذِهِ الطُّمَأْنِينَةُ حَصَلَتِ السَّعَادَةُ وَإِلَّا يَبْقَى الْقَلْبُ مُشَوَّشًا مُضْطَرِبًا مَهْمُومًا مَغْمُومًا وَعَلَى إِثْرِ ذَلِكَ دَخَلَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى فِي تَفَاصِيْلَ كَثِيرَةٍ فِي فُصُولٍ نَافِعَةٍ يُوَضِّحُ مِنْ خِلَالِهَا الْوَسَائِلَ الْمُفِيدَةَ لِلْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ

Rahasia Bahagia yang Tidak Diajarkan di Sekolah – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Telah dimaklumi bahwa kebahagiaan dicari setiap manusia. Tak seorang pun yang menginginkan untuk dirinya kesengsaraan, penderitaan, kesedihan, maupun kecemasan. Sebaliknya, setiap orang mendambakan kebahagiaan. Setiap orang mencarinya, serta berupaya untuk meraihnya. Namun, beragam cara dan jalan manusia dalam meraih kebahagiaan ini, serta berbeda pula perjalanan mereka dalam mencapainya. Bahkan, sebagian orang menempuh jalan mencari kebahagiaan yang justru mendatangkan kesengsaraan, berujung pada sesuatu yang bertolak belakang dengan kebahagiaan. Maka hadirlah karya berharga ini dari Syaikh — semoga Allah merahmatinya —yang sebagaimana ungkapan: “meletakkan titik pada hurufnya,” dalam bab-bab yang menyenangkan dan uraian-uraian yang bermanfaat,yang beliau himpun dalam risalah ringkas nan penuh manfaat ini, yang bermanfaat bagi setiap muslim. Di antara keistimewaan buku ini, dan kualitas faedahnya yang tinggi, serta besarnya manfaatnya, sehingga sebagian ulama pun memuji buku ini, dan tidaklah mereka berlebihan dalam pujiannya, bahwa buku ini laksana mustasyfā al-amrāḍ an-nafsiyyah — rumah sakit bagi penyakit-penyakit kejiwaan, atau tempat pengobatan gangguan mental. Dan benar, banyak orang telah mendapatkan kesembuhan dari berbagai penyakit, keresahan, kesedihan, dan berbagai hal yang menyakitkan, ketika Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā memudahkan mereka untuk membaca buku ini. Ketika engkau membaca buku ini, menyaksikan ketepatan serta keindahan susunannya, dan pengumpulan materi yang cermat, serta gaya penulisan yang luar biasa indah dalam menyampaikan wasilah (sarana) untuk meraih kebahagiaan, mungkin engkau akan menyangka bahwa penulisnya menyusunnya dalam kondisi yang sangat nyaman, menyenangkan, dan sehat. Mungkin engkau mengira demikian. Namun, engkau akan terheran-heran ketika mengetahui bahwa sang Syaikh — rahimahullāh Ta‘ālā — menulis buku ini di atas ranjang sakit, dalam kondisi menderita sakit kepala yang sangat parah, hingga para dokter saat itu melarang beliau untuk membaca dan menulis karena dapat memperburuk kondisi kesehatannya. Namun beliau tetap menyusun risalah ini di atas ranjang sakitnya, dan merangkai kumpulan faedah yang luar biasa dan bermanfaat ini, tanpa memiliki referensi atau buku di sampingnya. Beliau menulisnya hanya berdasarkan daya ingat yang tajam. Beliau — rahimahullāh — berhasil menghimpun sesuatu yang sangat bermanfaat dan berharga,dan Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā telah menjadikan risalah ini bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya, karena memang risalah ini secara nyata menyembuhkan jiwa, dan membantu menghilangkan kesedihan, keresahan, dan duka cita, serta menghadirkan kebahagiaan dalam hati. Syaikh — rahimahullāh — membuka risalah ini dengan menyatakan bahwa poros kebahagiaan terletak pada rāḥah al-qalb — ketenangan hati, yaitu ketenangan dan ketenteraman hati. Jika hati telah memperoleh ketenangan dan ketenteraman ini, maka kebahagiaan pun akan hadir. Namun jika tidak, hati akan tetap dalam kondisi kacau, gelisah, dipenuhi keresahan dan kecemasan. Setelah itu, beliau — rahimahullāh Ta‘ālā — masuk ke dalam pembahasan-pembahasan yang banyak, dalam bab-bab yang bermanfaat, di mana beliau menjelaskan di dalamnya al-wasā’il al-mufīdah li al-ḥayāt as-sa‘īdah — sarana-sarana yang bermanfaat untuk meraih kehidupan yang bahagia. ==== وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ السَّعَادَةَ مَطْلُوبُ كُلِّ إِنْسَانٍ فَلَيْسَ أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ يُرِيدُ لِنَفْسِهِ تَعَاسَةً أَوْ شَقَاءً أَوْ غُمُوْمًا أَوْ هُمُوْمًا بَلْ كُلٌّ يُرِيْدُ السَّعَادَةَ وَكُلٌّ يَنْشُدُهَا وَكُلٌّ يَسْعَى إِلَى تَحْصِيلِهَا لَكِنْ تَفَاوَتَتْ طَرَائِقُ النَّاسِ وَسُبُلُ تَحْصِيلِهِم لِهَذِهِ السَّعَادَةِ وَسَيْرِهِمْ فِي نَيْلِهَا بَلْ إِنَّ مِنَ النَّاسِ مَنْ سَلَكَ فِي تَحْصِيلِ السَّعَادَةِ مَا يَجْلُبُ لَهُ الشَّقَاءَ وَيُحَقِّقُ لَه ضِدَّهَا فَجَاءَ هَذَا الْمُؤَلَّفُ الْقَيِّمُ مِنَ الشَّيْخِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَاضِعًا كَمَا يُقَالُ النِّقَاطُ عَلَى الْحُرُوفِ فِي فُصُولٍ مَاتِعَةٍ وَتَقْرِيرَاتٍ نَافِعَةٍ جَمَعَهَا فِي هَذِهِ الرِّسَالَةِ الْمُخْتَصَرَةِ الْمُفِيدَةِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ وَمِنْ حُسْنِ هَذَا الْكِتَابِ وَجَوْدَةِ إِفَادَتِهِ وَعِظَمِ نَفْعِهِ وَصَفَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَلَمْ يُبْعِدْ فِي وَصْفِهِ بِأَنَّهُ مُسْتَشْفَى الْأَمْرَاضِ النَّفْسِيَّةِ أَو مُسْتَشْفَى لِلأَمْرَاضِ النَّفْسِيَّةِ وَفِعْلًا شُفِيَ خَلْقٌ مِنْ أَمْرَاضٍ وَهُمُومٍ وَغُمُومٍ وَآلَامٍ عِنْدَمَا يَسَّرَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَهُم قِرَاءَةَ هَذَا الْكِتَابِ وَعِنْدَمَا تَقْرَأُ هَذَا الْكِتَابَ وَمَا فِيهِ مِنْ دِقَّةٍ وَحُسْنِ تَحْرِيرٍ وَجَمْعٍ حَسَنٍ وَصِيَاغَةٍ أَيْضًا بَدِيعَةٍ لِوَسَائِلَ الَّتي تُنَالُ بِهَا السَّعَادَةُ رُبَّمَا تَظُنُّ أَنَّ مُؤَلِّفَهُ كَتَبَهُ وَهُوَ فِي أَحْسَنِ مَا يَكُونُ مِنَ الِارْتِيَاحِ وَالْمُتْعَةِ وَالصِّحَّةِ رُبَّمَا تَظُنُّ ذَلِكَ لَكِنْ تَعْجَبُ عِنْدَمَا تَعْلَمُ أَنَّ الشَّيْخَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى كَتَبَ هَذَا الْكِتَابَ عَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ وَيُعَانِي مِنْ أَلَمٍ شَدِيدٍ فِي رَأْسِهِ حَتَّى إِنَّ الْأَطِبَّاءَ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ قَدْ مَنَعُوهُ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَالْكِتَابَةِ لِأَنَّهَا تُؤَثِّرُ عَلَى صِحَّتِهِ فَكَانَ عَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ يُحَرِّرُ هَذِهِ الرِّسَالَةَ وَيَجْمَعُ هَذَا الْجَمْعَ الْبَاهِرَ النَّافِعَ دُونَ أَنْ يَكُونَ عِنْدَهُ مَرَاجِعُ أَوْ كُتُبٌ وَإِنَّمَا يَكْتُبُ مِنْ عُصَارَةِ الذَّاكِرَةِ فَجَمَعَ رَحِمَهُ اللَّهُ جَمْعًا نَافِعًا مُفِيدًا لِلْغَايَةِ وَقَدْ نَفَعَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَذِهِ الرِّسَالَةِ خَلْقًا مِنْ عِبَادِ اللَّهِ لِأَنَّهَا فِعْلًا تُدَاوِي النُّفُوسَ بِمَا يُحَقِّقُ طَرْدَ الْهُمُومِ وَالْغُمُومِ وَالْأَحْزَانِ وَجَلْبَ السَّعَادَةِ إِلَى الْقَلْبِ وَصَدَّرَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى الرِّسَالَةَ بِأَنَّ مَدَارَ السَّعَادَةِ عَلَى رَاحَةِ الْقَلْبِ عَلَى رَاحَةِ الْقَلْبِ وَطُمَأْنِيْنَتِهِ فَإِذَا حَصَلَتْ لِلْقَلْبِ هَذِهِ الرَّاحَةُ وَهَذِهِ الطُّمَأْنِينَةُ حَصَلَتِ السَّعَادَةُ وَإِلَّا يَبْقَى الْقَلْبُ مُشَوَّشًا مُضْطَرِبًا مَهْمُومًا مَغْمُومًا وَعَلَى إِثْرِ ذَلِكَ دَخَلَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى فِي تَفَاصِيْلَ كَثِيرَةٍ فِي فُصُولٍ نَافِعَةٍ يُوَضِّحُ مِنْ خِلَالِهَا الْوَسَائِلَ الْمُفِيدَةَ لِلْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ
Telah dimaklumi bahwa kebahagiaan dicari setiap manusia. Tak seorang pun yang menginginkan untuk dirinya kesengsaraan, penderitaan, kesedihan, maupun kecemasan. Sebaliknya, setiap orang mendambakan kebahagiaan. Setiap orang mencarinya, serta berupaya untuk meraihnya. Namun, beragam cara dan jalan manusia dalam meraih kebahagiaan ini, serta berbeda pula perjalanan mereka dalam mencapainya. Bahkan, sebagian orang menempuh jalan mencari kebahagiaan yang justru mendatangkan kesengsaraan, berujung pada sesuatu yang bertolak belakang dengan kebahagiaan. Maka hadirlah karya berharga ini dari Syaikh — semoga Allah merahmatinya —yang sebagaimana ungkapan: “meletakkan titik pada hurufnya,” dalam bab-bab yang menyenangkan dan uraian-uraian yang bermanfaat,yang beliau himpun dalam risalah ringkas nan penuh manfaat ini, yang bermanfaat bagi setiap muslim. Di antara keistimewaan buku ini, dan kualitas faedahnya yang tinggi, serta besarnya manfaatnya, sehingga sebagian ulama pun memuji buku ini, dan tidaklah mereka berlebihan dalam pujiannya, bahwa buku ini laksana mustasyfā al-amrāḍ an-nafsiyyah — rumah sakit bagi penyakit-penyakit kejiwaan, atau tempat pengobatan gangguan mental. Dan benar, banyak orang telah mendapatkan kesembuhan dari berbagai penyakit, keresahan, kesedihan, dan berbagai hal yang menyakitkan, ketika Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā memudahkan mereka untuk membaca buku ini. Ketika engkau membaca buku ini, menyaksikan ketepatan serta keindahan susunannya, dan pengumpulan materi yang cermat, serta gaya penulisan yang luar biasa indah dalam menyampaikan wasilah (sarana) untuk meraih kebahagiaan, mungkin engkau akan menyangka bahwa penulisnya menyusunnya dalam kondisi yang sangat nyaman, menyenangkan, dan sehat. Mungkin engkau mengira demikian. Namun, engkau akan terheran-heran ketika mengetahui bahwa sang Syaikh — rahimahullāh Ta‘ālā — menulis buku ini di atas ranjang sakit, dalam kondisi menderita sakit kepala yang sangat parah, hingga para dokter saat itu melarang beliau untuk membaca dan menulis karena dapat memperburuk kondisi kesehatannya. Namun beliau tetap menyusun risalah ini di atas ranjang sakitnya, dan merangkai kumpulan faedah yang luar biasa dan bermanfaat ini, tanpa memiliki referensi atau buku di sampingnya. Beliau menulisnya hanya berdasarkan daya ingat yang tajam. Beliau — rahimahullāh — berhasil menghimpun sesuatu yang sangat bermanfaat dan berharga,dan Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā telah menjadikan risalah ini bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya, karena memang risalah ini secara nyata menyembuhkan jiwa, dan membantu menghilangkan kesedihan, keresahan, dan duka cita, serta menghadirkan kebahagiaan dalam hati. Syaikh — rahimahullāh — membuka risalah ini dengan menyatakan bahwa poros kebahagiaan terletak pada rāḥah al-qalb — ketenangan hati, yaitu ketenangan dan ketenteraman hati. Jika hati telah memperoleh ketenangan dan ketenteraman ini, maka kebahagiaan pun akan hadir. Namun jika tidak, hati akan tetap dalam kondisi kacau, gelisah, dipenuhi keresahan dan kecemasan. Setelah itu, beliau — rahimahullāh Ta‘ālā — masuk ke dalam pembahasan-pembahasan yang banyak, dalam bab-bab yang bermanfaat, di mana beliau menjelaskan di dalamnya al-wasā’il al-mufīdah li al-ḥayāt as-sa‘īdah — sarana-sarana yang bermanfaat untuk meraih kehidupan yang bahagia. ==== وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ السَّعَادَةَ مَطْلُوبُ كُلِّ إِنْسَانٍ فَلَيْسَ أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ يُرِيدُ لِنَفْسِهِ تَعَاسَةً أَوْ شَقَاءً أَوْ غُمُوْمًا أَوْ هُمُوْمًا بَلْ كُلٌّ يُرِيْدُ السَّعَادَةَ وَكُلٌّ يَنْشُدُهَا وَكُلٌّ يَسْعَى إِلَى تَحْصِيلِهَا لَكِنْ تَفَاوَتَتْ طَرَائِقُ النَّاسِ وَسُبُلُ تَحْصِيلِهِم لِهَذِهِ السَّعَادَةِ وَسَيْرِهِمْ فِي نَيْلِهَا بَلْ إِنَّ مِنَ النَّاسِ مَنْ سَلَكَ فِي تَحْصِيلِ السَّعَادَةِ مَا يَجْلُبُ لَهُ الشَّقَاءَ وَيُحَقِّقُ لَه ضِدَّهَا فَجَاءَ هَذَا الْمُؤَلَّفُ الْقَيِّمُ مِنَ الشَّيْخِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَاضِعًا كَمَا يُقَالُ النِّقَاطُ عَلَى الْحُرُوفِ فِي فُصُولٍ مَاتِعَةٍ وَتَقْرِيرَاتٍ نَافِعَةٍ جَمَعَهَا فِي هَذِهِ الرِّسَالَةِ الْمُخْتَصَرَةِ الْمُفِيدَةِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ وَمِنْ حُسْنِ هَذَا الْكِتَابِ وَجَوْدَةِ إِفَادَتِهِ وَعِظَمِ نَفْعِهِ وَصَفَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَلَمْ يُبْعِدْ فِي وَصْفِهِ بِأَنَّهُ مُسْتَشْفَى الْأَمْرَاضِ النَّفْسِيَّةِ أَو مُسْتَشْفَى لِلأَمْرَاضِ النَّفْسِيَّةِ وَفِعْلًا شُفِيَ خَلْقٌ مِنْ أَمْرَاضٍ وَهُمُومٍ وَغُمُومٍ وَآلَامٍ عِنْدَمَا يَسَّرَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَهُم قِرَاءَةَ هَذَا الْكِتَابِ وَعِنْدَمَا تَقْرَأُ هَذَا الْكِتَابَ وَمَا فِيهِ مِنْ دِقَّةٍ وَحُسْنِ تَحْرِيرٍ وَجَمْعٍ حَسَنٍ وَصِيَاغَةٍ أَيْضًا بَدِيعَةٍ لِوَسَائِلَ الَّتي تُنَالُ بِهَا السَّعَادَةُ رُبَّمَا تَظُنُّ أَنَّ مُؤَلِّفَهُ كَتَبَهُ وَهُوَ فِي أَحْسَنِ مَا يَكُونُ مِنَ الِارْتِيَاحِ وَالْمُتْعَةِ وَالصِّحَّةِ رُبَّمَا تَظُنُّ ذَلِكَ لَكِنْ تَعْجَبُ عِنْدَمَا تَعْلَمُ أَنَّ الشَّيْخَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى كَتَبَ هَذَا الْكِتَابَ عَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ وَيُعَانِي مِنْ أَلَمٍ شَدِيدٍ فِي رَأْسِهِ حَتَّى إِنَّ الْأَطِبَّاءَ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ قَدْ مَنَعُوهُ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَالْكِتَابَةِ لِأَنَّهَا تُؤَثِّرُ عَلَى صِحَّتِهِ فَكَانَ عَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ يُحَرِّرُ هَذِهِ الرِّسَالَةَ وَيَجْمَعُ هَذَا الْجَمْعَ الْبَاهِرَ النَّافِعَ دُونَ أَنْ يَكُونَ عِنْدَهُ مَرَاجِعُ أَوْ كُتُبٌ وَإِنَّمَا يَكْتُبُ مِنْ عُصَارَةِ الذَّاكِرَةِ فَجَمَعَ رَحِمَهُ اللَّهُ جَمْعًا نَافِعًا مُفِيدًا لِلْغَايَةِ وَقَدْ نَفَعَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَذِهِ الرِّسَالَةِ خَلْقًا مِنْ عِبَادِ اللَّهِ لِأَنَّهَا فِعْلًا تُدَاوِي النُّفُوسَ بِمَا يُحَقِّقُ طَرْدَ الْهُمُومِ وَالْغُمُومِ وَالْأَحْزَانِ وَجَلْبَ السَّعَادَةِ إِلَى الْقَلْبِ وَصَدَّرَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى الرِّسَالَةَ بِأَنَّ مَدَارَ السَّعَادَةِ عَلَى رَاحَةِ الْقَلْبِ عَلَى رَاحَةِ الْقَلْبِ وَطُمَأْنِيْنَتِهِ فَإِذَا حَصَلَتْ لِلْقَلْبِ هَذِهِ الرَّاحَةُ وَهَذِهِ الطُّمَأْنِينَةُ حَصَلَتِ السَّعَادَةُ وَإِلَّا يَبْقَى الْقَلْبُ مُشَوَّشًا مُضْطَرِبًا مَهْمُومًا مَغْمُومًا وَعَلَى إِثْرِ ذَلِكَ دَخَلَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى فِي تَفَاصِيْلَ كَثِيرَةٍ فِي فُصُولٍ نَافِعَةٍ يُوَضِّحُ مِنْ خِلَالِهَا الْوَسَائِلَ الْمُفِيدَةَ لِلْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ


Telah dimaklumi bahwa kebahagiaan dicari setiap manusia. Tak seorang pun yang menginginkan untuk dirinya kesengsaraan, penderitaan, kesedihan, maupun kecemasan. Sebaliknya, setiap orang mendambakan kebahagiaan. Setiap orang mencarinya, serta berupaya untuk meraihnya. Namun, beragam cara dan jalan manusia dalam meraih kebahagiaan ini, serta berbeda pula perjalanan mereka dalam mencapainya. Bahkan, sebagian orang menempuh jalan mencari kebahagiaan yang justru mendatangkan kesengsaraan, berujung pada sesuatu yang bertolak belakang dengan kebahagiaan. Maka hadirlah karya berharga ini dari Syaikh — semoga Allah merahmatinya —yang sebagaimana ungkapan: “meletakkan titik pada hurufnya,” dalam bab-bab yang menyenangkan dan uraian-uraian yang bermanfaat,yang beliau himpun dalam risalah ringkas nan penuh manfaat ini, yang bermanfaat bagi setiap muslim. Di antara keistimewaan buku ini, dan kualitas faedahnya yang tinggi, serta besarnya manfaatnya, sehingga sebagian ulama pun memuji buku ini, dan tidaklah mereka berlebihan dalam pujiannya, bahwa buku ini laksana mustasyfā al-amrāḍ an-nafsiyyah — rumah sakit bagi penyakit-penyakit kejiwaan, atau tempat pengobatan gangguan mental. Dan benar, banyak orang telah mendapatkan kesembuhan dari berbagai penyakit, keresahan, kesedihan, dan berbagai hal yang menyakitkan, ketika Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā memudahkan mereka untuk membaca buku ini. Ketika engkau membaca buku ini, menyaksikan ketepatan serta keindahan susunannya, dan pengumpulan materi yang cermat, serta gaya penulisan yang luar biasa indah dalam menyampaikan wasilah (sarana) untuk meraih kebahagiaan, mungkin engkau akan menyangka bahwa penulisnya menyusunnya dalam kondisi yang sangat nyaman, menyenangkan, dan sehat. Mungkin engkau mengira demikian. Namun, engkau akan terheran-heran ketika mengetahui bahwa sang Syaikh — rahimahullāh Ta‘ālā — menulis buku ini di atas ranjang sakit, dalam kondisi menderita sakit kepala yang sangat parah, hingga para dokter saat itu melarang beliau untuk membaca dan menulis karena dapat memperburuk kondisi kesehatannya. Namun beliau tetap menyusun risalah ini di atas ranjang sakitnya, dan merangkai kumpulan faedah yang luar biasa dan bermanfaat ini, tanpa memiliki referensi atau buku di sampingnya. Beliau menulisnya hanya berdasarkan daya ingat yang tajam. Beliau — rahimahullāh — berhasil menghimpun sesuatu yang sangat bermanfaat dan berharga,dan Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā telah menjadikan risalah ini bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya, karena memang risalah ini secara nyata menyembuhkan jiwa, dan membantu menghilangkan kesedihan, keresahan, dan duka cita, serta menghadirkan kebahagiaan dalam hati. Syaikh — rahimahullāh — membuka risalah ini dengan menyatakan bahwa poros kebahagiaan terletak pada rāḥah al-qalb — ketenangan hati, yaitu ketenangan dan ketenteraman hati. Jika hati telah memperoleh ketenangan dan ketenteraman ini, maka kebahagiaan pun akan hadir. Namun jika tidak, hati akan tetap dalam kondisi kacau, gelisah, dipenuhi keresahan dan kecemasan. Setelah itu, beliau — rahimahullāh Ta‘ālā — masuk ke dalam pembahasan-pembahasan yang banyak, dalam bab-bab yang bermanfaat, di mana beliau menjelaskan di dalamnya al-wasā’il al-mufīdah li al-ḥayāt as-sa‘īdah — sarana-sarana yang bermanfaat untuk meraih kehidupan yang bahagia. ==== وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ السَّعَادَةَ مَطْلُوبُ كُلِّ إِنْسَانٍ فَلَيْسَ أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ يُرِيدُ لِنَفْسِهِ تَعَاسَةً أَوْ شَقَاءً أَوْ غُمُوْمًا أَوْ هُمُوْمًا بَلْ كُلٌّ يُرِيْدُ السَّعَادَةَ وَكُلٌّ يَنْشُدُهَا وَكُلٌّ يَسْعَى إِلَى تَحْصِيلِهَا لَكِنْ تَفَاوَتَتْ طَرَائِقُ النَّاسِ وَسُبُلُ تَحْصِيلِهِم لِهَذِهِ السَّعَادَةِ وَسَيْرِهِمْ فِي نَيْلِهَا بَلْ إِنَّ مِنَ النَّاسِ مَنْ سَلَكَ فِي تَحْصِيلِ السَّعَادَةِ مَا يَجْلُبُ لَهُ الشَّقَاءَ وَيُحَقِّقُ لَه ضِدَّهَا فَجَاءَ هَذَا الْمُؤَلَّفُ الْقَيِّمُ مِنَ الشَّيْخِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَاضِعًا كَمَا يُقَالُ النِّقَاطُ عَلَى الْحُرُوفِ فِي فُصُولٍ مَاتِعَةٍ وَتَقْرِيرَاتٍ نَافِعَةٍ جَمَعَهَا فِي هَذِهِ الرِّسَالَةِ الْمُخْتَصَرَةِ الْمُفِيدَةِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ وَمِنْ حُسْنِ هَذَا الْكِتَابِ وَجَوْدَةِ إِفَادَتِهِ وَعِظَمِ نَفْعِهِ وَصَفَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَلَمْ يُبْعِدْ فِي وَصْفِهِ بِأَنَّهُ مُسْتَشْفَى الْأَمْرَاضِ النَّفْسِيَّةِ أَو مُسْتَشْفَى لِلأَمْرَاضِ النَّفْسِيَّةِ وَفِعْلًا شُفِيَ خَلْقٌ مِنْ أَمْرَاضٍ وَهُمُومٍ وَغُمُومٍ وَآلَامٍ عِنْدَمَا يَسَّرَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَهُم قِرَاءَةَ هَذَا الْكِتَابِ وَعِنْدَمَا تَقْرَأُ هَذَا الْكِتَابَ وَمَا فِيهِ مِنْ دِقَّةٍ وَحُسْنِ تَحْرِيرٍ وَجَمْعٍ حَسَنٍ وَصِيَاغَةٍ أَيْضًا بَدِيعَةٍ لِوَسَائِلَ الَّتي تُنَالُ بِهَا السَّعَادَةُ رُبَّمَا تَظُنُّ أَنَّ مُؤَلِّفَهُ كَتَبَهُ وَهُوَ فِي أَحْسَنِ مَا يَكُونُ مِنَ الِارْتِيَاحِ وَالْمُتْعَةِ وَالصِّحَّةِ رُبَّمَا تَظُنُّ ذَلِكَ لَكِنْ تَعْجَبُ عِنْدَمَا تَعْلَمُ أَنَّ الشَّيْخَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى كَتَبَ هَذَا الْكِتَابَ عَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ وَيُعَانِي مِنْ أَلَمٍ شَدِيدٍ فِي رَأْسِهِ حَتَّى إِنَّ الْأَطِبَّاءَ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ قَدْ مَنَعُوهُ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَالْكِتَابَةِ لِأَنَّهَا تُؤَثِّرُ عَلَى صِحَّتِهِ فَكَانَ عَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ يُحَرِّرُ هَذِهِ الرِّسَالَةَ وَيَجْمَعُ هَذَا الْجَمْعَ الْبَاهِرَ النَّافِعَ دُونَ أَنْ يَكُونَ عِنْدَهُ مَرَاجِعُ أَوْ كُتُبٌ وَإِنَّمَا يَكْتُبُ مِنْ عُصَارَةِ الذَّاكِرَةِ فَجَمَعَ رَحِمَهُ اللَّهُ جَمْعًا نَافِعًا مُفِيدًا لِلْغَايَةِ وَقَدْ نَفَعَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَذِهِ الرِّسَالَةِ خَلْقًا مِنْ عِبَادِ اللَّهِ لِأَنَّهَا فِعْلًا تُدَاوِي النُّفُوسَ بِمَا يُحَقِّقُ طَرْدَ الْهُمُومِ وَالْغُمُومِ وَالْأَحْزَانِ وَجَلْبَ السَّعَادَةِ إِلَى الْقَلْبِ وَصَدَّرَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى الرِّسَالَةَ بِأَنَّ مَدَارَ السَّعَادَةِ عَلَى رَاحَةِ الْقَلْبِ عَلَى رَاحَةِ الْقَلْبِ وَطُمَأْنِيْنَتِهِ فَإِذَا حَصَلَتْ لِلْقَلْبِ هَذِهِ الرَّاحَةُ وَهَذِهِ الطُّمَأْنِينَةُ حَصَلَتِ السَّعَادَةُ وَإِلَّا يَبْقَى الْقَلْبُ مُشَوَّشًا مُضْطَرِبًا مَهْمُومًا مَغْمُومًا وَعَلَى إِثْرِ ذَلِكَ دَخَلَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى فِي تَفَاصِيْلَ كَثِيرَةٍ فِي فُصُولٍ نَافِعَةٍ يُوَضِّحُ مِنْ خِلَالِهَا الْوَسَائِلَ الْمُفِيدَةَ لِلْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ

Enam Kiat Mengatasi Godaan Setan

Daftar Isi Toggle Mengetahui bahwa dosa itu menjijikkan dan burukMemiliki rasa malu kepada Allah (haya’)Merenungkan nikmat Allah Ta’alaTakut kepada Allah Ta’ala dan hukuman-NyaMencintai Allah Ta’alaMemiliki harga diri, kehormatan, dan martabatTanggung jawab seorang muslim Kehidupan seorang muslim tidak pernah lepas dari ujian dan godaan. Setiap waktu, kita dihadapkan pada berbagai tantangan yang dapat menguji keimanan dan ketakwaan kita. Setan, musuh yang nyata, senantiasa berusaha untuk menjerumuskan kita ke dalam dosa dan maksiat. Oleh karenanya, sebagai hamba Allah Ta’ala, kita harus selalu waspada dan berusaha untuk menjaga diri dari segala bentuk godaan yang dapat merusak hubungan kita dengan-Nya. Allah Ta’ala menciptakan manusia dengan fitrah yang suci, namun setan selalu berusaha untuk menyesatkan kita. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an, إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا ۚ إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fathir: 6) Perlu kita yakini dan pahami bahwa setan adalah musuh yang nyata dan kita harus selalu berusaha untuk melawan godaannya. Maka, bersemangatlah untuk menjaga diri dan meningkatkan keimanan kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan kita tentang bahaya setan dan pentingnya menjaga diri dari godaannya. Beliau bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنِ ابْنِ آدَمَ مَجْرَى الدَّمِ “Sesungguhnya setan berjalan pada tubuh anak Adam melalui aliran darah.” (HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175) Saudaraku, sadarilah bahwa betapa dekatnya setan dengan kita, sehingga kita harus selalu berusaha untuk melindungi diri dengan memperbanyak zikir, doa, dan amal saleh. Karena, jika tidak, begitu mudahnya kita terjerat dengan dosa, baik yang kecil maupun besar. Karena, kita hidup di zaman dimana melakukan dosa adalah menjadi hal yang lumrah bagi banyak manusia. Ingatlah, apabila kita tidak senantiasa menjaga diri dengan siraman ruhani berupa amal saleh, maka kita bisa cenderung melakukan dosa dan terbiasa dengannya. Wal-iyadzu billah. Menyadari bahwa betapa rentannya kita terhadap dosa-dosa, maka penting bagi kita untuk mempersiapkan benteng dan perisai berupa ilmu tentang bagaimana agar terhindar dari segala bentuk potensi dosa yang dapat menjerumuskan kita kepada kemurkaan Allah Ta’ala. Berikut enam kiat agar terhindar dari segala bentuk dosa. Mengetahui bahwa dosa itu menjijikkan dan buruk Langkah pertama dalam mengatasi dosa adalah dengan menyadari bahwa dosa itu menjijikkan dan buruk. Dosa bukanlah sesuatu yang sepele, melainkan perbuatan yang dapat merusak hubungan kita dengan Allah Ta’ala dan merugikan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dosa, seperti zina, adalah perbuatan yang keji dan buruk. Oleh karena itu, kita harus menjauhinya dan tidak mendekatinya sama sekali. Ketika kita memahami betapa buruknya dosa, kita akan lebih termotivasi untuk menjauhinya. Selain itu, dosa juga memiliki dampak negatif yang besar bagi kehidupan kita. Dosa dapat menghilangkan keberkahan, mendatangkan kesulitan, dan menjauhkan kita dari rahmat Allah Ta’ala. وَقَالَ حُذَيْفَةُ: إِذَا أَذْنَبَ الْعَبْدُ ذَنْبًا نُكِتَ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ حَتَّى يَصِيرَ قَلْبُهُ كَالشَّاةِ الرَّيْدَاءِ Hudzaifah berkata, “Ketika seorang hamba melakukan dosa, hatinya akan ditandai dengan titik hitam. Jika dosa terus berulang, hatinya akhirnya menjadi seperti domba yang terbalik, yakni hati yang terbalik dari fitrahnya.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hal. 82) Dosa dapat merusak hati kita dan membuat kita semakin jauh dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, kita harus selalu berusaha untuk menjaga diri dari perbuatan dosa. Untuk menghindari dosa, kita juga perlu mempelajari agama dengan baik. Dengan memahami mana yang halal dan haram, kita akan lebih mudah untuk menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah Ta’ala. Setan sering kali menghiasi dosa agar terlihat indah, sehingga kita perlu waspada dan tidak terjebak dalam tipu dayanya. Memiliki rasa malu kepada Allah (haya’) Rasa malu kepada Allah Ta’ala adalah salah satu sifat yang sangat penting dalam Islam. Rasa malu ini akan mendorong kita untuk menjauhi perbuatan dosa dan selalu berusaha untuk berbuat baik. Kita yakin bahwa Allah Ta’ala adalah al-Bashiir, Maha Melihat segala perbuatan hamba-Nya, baik secara lahiriah maupun batiniah, Allah Maha Mengetahui semuanya. Maka, apakah kita tidak memiliki rasa malu kala melakukan maksiat dan kita tahu Allah Maha Melihat? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اَلْـحَيَاءُ مِنَ اْلإِيْمَانِ وَ َاْلإِيْمَانُ فِـي الْـجَنَّةِ ، وَالْبَذَاءُ مِنَ الْـجَفَاءِ وَالْـجَفَاءُ فِـي النَّارِ “Malu adalah bagian dari iman, sedang iman tempatnya di surga dan perkataan kotor adalah bagian dari tabiat kasar, sedang tabiat kasar tempatnya di neraka.” (HR. Ahmad, 2: 501; at-Tirmidzi no. 2009; Ibnu Hibban no. 1929-Mawarid; al-Hakim, 1: 52-53) Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya rasa malu dalam kehidupan seorang muslim. Ketika kita memiliki rasa malu kepada Allah Ta’ala, kita akan merasa tidak enak untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh-Nya. Rasa malu ini juga akan membuat kita lebih sadar bahwa Allah Ta’ala selalu mengawasi kita. Bagaimana mungkin kita bisa terus bertahan dengan dosa dan maksiat, sementara apapun yang kita lakukan tidak sedikitpun lepas dari pengawasan Allah. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى “Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat (segala perbuatannya)?” (QS. Al-‘Alaq: 14) Allah Ta’ala selalu melihat segala perbuatan kita, baik yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. Maka berhati-hatilah dalam setiap tindakan yang dilakukan, pastikan kembali apakah tindakan tersebut akan mendatangkan keridaan atau kemurkaan Allah. Jika hal itu berpotensi mendatangkan kemurkaan Allah, hadirkan rasa malu pada Allah Yang Maha Melihat. Saudaraku, rasa malu akan membuat kita lebih menghargai diri sendiri. Ketika kita memiliki rasa malu, kita tidak akan merendahkan diri dengan melakukan perbuatan yang hina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا، وَخُلُقُ الْإِسْلَامِ الْحَيَاءُ “Setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak Islam adalah rasa malu.” (HR. Ahmad, 2: 501; at-Tirmidzi no. 2009; Ibnu Hibban no. 1929-Mawarid; al-Hakim, 1: 52-53) Merenungkan nikmat Allah Ta’ala Merenungkan nikmat Allah Ta’ala yang telah diberikan kepada kita adalah cara yang efektif untuk menghindari dosa. Ketika kita menyadari betapa banyaknya nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan, kita akan lebih bersyukur dan berusaha untuk tidak mengkhianati-Nya dengan melakukan dosa. Perhatikan anggota tubuh kita yang masih lengkap, nyawa yang diberikan, kesehatan yang dianugerahkan, pekerjaan, istri/suami, anak-anak, orang tua, rumah, kendaraan, pakaian, makanan, sahabat, lingkungan, keamanan, kenyamanan, dan berbagai kenikmatan yang takkan sanggup kita sebutkan satu per satu. Renungkanlah nikmat-nikmat itu, dan bandingkan dengan orang-orang yang berada di bawah kita dari sisi nikmat yang Allah berikan. Tidakkah kita merasa bersyukur? Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan ingatlah ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu; dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.'” (QS. Ibrahim: 7) Bersyukur atas nikmat Allah Ta’ala akan mendatangkan lebih banyak nikmat, sedangkan mengingkari nikmat-Nya akan mendatangkan azab yang pedih. Selain itu, merenungkan nikmat Allah Ta’ala juga akan membuat kita lebih menghargai kehidupan yang telah diberikan kepada kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ، وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ فَوْقَكُمْ، فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam hal materi), dan jangan melihat orang yang berada di atasmu, karena hal itu lebih pantas agar kamu tidak meremehkan nikmat Allah yang diberikan kepadamu.” (HR. Bukhari dan Muslim) Berkomitmenlah pada diri sendiri untuk selalu bersyukur dengan melihat orang yang kurang beruntung daripada kita. Dengan demikian, kita akan lebih menghargai nikmat yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala. Merenungkan nikmat Allah Ta’ala juga akan membuat kita lebih dekat dengan-Nya. Ketika kita menyadari bahwa segala sesuatu yang kita miliki adalah pemberian dari Allah Ta’ala, kita akan lebih tunduk dan patuh kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ “Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya).” (QS. An-Nahl: 53) Baca juga: Penjelasan Hadis Tanduk Setan dari Timur Takut kepada Allah Ta’ala dan hukuman-Nya Takut kepada Allah Ta’ala dan hukuman-Nya adalah salah satu cara yang paling efektif untuk menghindari dosa. Ketika kita takut akan hukuman Allah Ta’ala, kita akan lebih berhati-hati dalam setiap tindakan kita. Sebagai orang beriman, tentu kita yakin tentang azab Allah Ta’ala yang akan ditimpakan bagi orang-orang yang melanggar ketentuan syariat yang Ia tetapkan. Bukan hanya di akhirat kelak, tetapi azab dan kemurkaan Allah juga bisa menimpa orang-orang yang Allah kehendaki bahkan ketika mereka masih hidup di dunia. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa, apabila mereka dibayang-bayangi pikiran jahat (berbuat dosa) dari setan, mereka pun segera ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat (kesalahan-kesalahannya).” (QS. Al-A’raf: 201) Ketahuilah bahwa orang-orang yang bertakwa akan selalu ingat kepada Allah Ta’ala ketika digoda oleh setan, sehingga mereka dapat melihat kesalahan-kesalahannya, memilih jalan yang benar dan kemudian terhindar dari dosa. Takut kepada Allah Ta’ala juga akan membuat kita lebih bersemangat untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada-Nya karena tekad kita untuk mendapatkan surga Allah Ta’ala dan terhindar dari siksa neraka-Nya. Takut kepada Allah Ta’ala juga akan membuat kita lebih menghargai kehidupan akhirat. Ketika kita menyadari bahwa kehidupan dunia ini hanyalah sementara, kita akan lebih fokus untuk mempersiapkan diri menghadapi kehidupan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا هَٰذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَهْوٌ وَلَعِبٌ ۚ وَإِنَّ الدَّارَ الْآخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ “Dan kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan senda gurau. Dan sesungguhnya negeri akhirat itulah kehidupan yang sebenarnya, sekiranya mereka mengetahui.” (QS. Al-‘Ankabut: 64) Mencintai Allah Ta’ala Cinta kepada Allah Ta’ala adalah motivasi yang kuat untuk menjauhi dosa. Ketika kita mencintai Allah Ta’ala, kita akan berusaha untuk menyenangkan-Nya dan mendekatkan diri kepada-Nya. Cinta kepada Allah akan membuat kita selalu mengingat-Nya di manapun kita berada, merasa dekat dengan-Nya, dan senantiasa berprasangka baik kepada Allah, serta istikamah dalam takwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah, ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'” (QS. Ali Imran: 31) Oleh karenanya, cinta kepada Allah Ta’ala harus diwujudkan dengan mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mendapatkan cinta dan ampunan dari Allah Ta’ala. Karena cinta kepada Allah Ta’ala akan membuat kita lebih bersemangat untuk beribadah. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang dilakukan secara terus-menerus meskipun sedikit.” (HR. Muslim no. 783) Cinta kepada Allah Ta’ala harus diwujudkan dengan amal saleh yang dilakukan secara konsisten. Cinta kepada Allah Ta’ala juga akan membuat kita lebih menghargai segala perintah dan larangan-Nya. Ketika kita mencintai Allah Ta’ala, kita akan merasa senang untuk menjalankan perintah-Nya dan merasa sedih jika melanggar larangan-Nya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah: 119) Memiliki harga diri, kehormatan, dan martabat Memiliki harga diri dan kehormatan adalah hal yang sangat penting dalam Islam. Allah Ta’ala menciptakan kita dengan martabat yang tinggi, dan kita harus menjaga kehormatan tersebut. Kita adalah makhluk Allah yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk Allah yang lainnya seperti malaikat, hewan, benda-benda, tumbuhan, jin, dan sebagainya. Sebagai seorang makhluk yang paling sempurna, sudah sepatutnya bagi kita untuk menjunjung tinggi harga diri, kehormatan, dan martabat di hadapan Allah sebagai pembeda kita dengan makhluk-makhluk Allah yang lainnya. Ikhtiar untuk mejaga kehormatan tersebut tentu saja sebagai bentuk rasa syukur atas kemuliaan yang telah Allah berikan kepada kita dengan cara menjauhi segala bentuk perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan kemurkaan Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra’: 70) Sadarilah bahwa manusia memiliki martabat yang tinggi di sisi Allah Ta’ala. Oleh karena itu, kita harus menjaga kehormatan tersebut dengan menjauhi perbuatan yang hina. Sebab memiliki harga diri juga akan membuat kita lebih menghargai diri sendiri. Memiliki harga diri juga akan membuat kita lebih selektif dalam bergaul. Karena kita menyadari bahwa lingkungan sangat memiliki peran dalam bentuk karakter diri seseorang. Maka harga diri pula yang dapat membedakan kita dengan orang lain dari sisi takwa kepada Allah. Kita akan senantiasa berikhtiar untuk memperoleh lingkungan yang suportif terhadap iman dan takwa kita, pun jika kita terpaksa harus berada di lingkungan yang sebaliknya, benteng, dan perisai kita akan tetap kokoh karena kuatnya iman dan takwa kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang itu berada di atas agama teman dekatnya, maka hendaklah salah seorang di antara kamu melihat siapa yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi) Oleh karenaya, pergaulilah orang-orang yang memiliki akhlak baik dan jauhilah lingkungan yang buruk. Dengan demikian, kita dapat menjaga harga diri dan kehormatan kita. Insyaa Allah. Tanggung jawab seorang muslim Mengatasi dosa dan godaan setan adalah tanggung jawab setiap muslim. Semoga dengan memahami enam cara yang telah dibahas di atas, kita dapat memperkuat iman dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Mengetahui bahwa dosa itu menjijikkan, memiliki rasa malu kepada Allah Ta’ala, merenungkan nikmat-Nya, takut akan hukuman-Nya, mencintai Allah Ta’ala, dan memiliki harga diri adalah langkah-langkah yang dapat kita ambil untuk menjauhi dosa. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kekuatan untuk menghindari dosa dan godaan setan, serta menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang selalu bersyukur dan taat. Aamiin. Wallahua’lam. Baca juga: Benarkah Godaan Wanita Lebih Besar daripada Godaan Setan?  *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel Muslim.or.id

Enam Kiat Mengatasi Godaan Setan

Daftar Isi Toggle Mengetahui bahwa dosa itu menjijikkan dan burukMemiliki rasa malu kepada Allah (haya’)Merenungkan nikmat Allah Ta’alaTakut kepada Allah Ta’ala dan hukuman-NyaMencintai Allah Ta’alaMemiliki harga diri, kehormatan, dan martabatTanggung jawab seorang muslim Kehidupan seorang muslim tidak pernah lepas dari ujian dan godaan. Setiap waktu, kita dihadapkan pada berbagai tantangan yang dapat menguji keimanan dan ketakwaan kita. Setan, musuh yang nyata, senantiasa berusaha untuk menjerumuskan kita ke dalam dosa dan maksiat. Oleh karenanya, sebagai hamba Allah Ta’ala, kita harus selalu waspada dan berusaha untuk menjaga diri dari segala bentuk godaan yang dapat merusak hubungan kita dengan-Nya. Allah Ta’ala menciptakan manusia dengan fitrah yang suci, namun setan selalu berusaha untuk menyesatkan kita. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an, إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا ۚ إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fathir: 6) Perlu kita yakini dan pahami bahwa setan adalah musuh yang nyata dan kita harus selalu berusaha untuk melawan godaannya. Maka, bersemangatlah untuk menjaga diri dan meningkatkan keimanan kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan kita tentang bahaya setan dan pentingnya menjaga diri dari godaannya. Beliau bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنِ ابْنِ آدَمَ مَجْرَى الدَّمِ “Sesungguhnya setan berjalan pada tubuh anak Adam melalui aliran darah.” (HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175) Saudaraku, sadarilah bahwa betapa dekatnya setan dengan kita, sehingga kita harus selalu berusaha untuk melindungi diri dengan memperbanyak zikir, doa, dan amal saleh. Karena, jika tidak, begitu mudahnya kita terjerat dengan dosa, baik yang kecil maupun besar. Karena, kita hidup di zaman dimana melakukan dosa adalah menjadi hal yang lumrah bagi banyak manusia. Ingatlah, apabila kita tidak senantiasa menjaga diri dengan siraman ruhani berupa amal saleh, maka kita bisa cenderung melakukan dosa dan terbiasa dengannya. Wal-iyadzu billah. Menyadari bahwa betapa rentannya kita terhadap dosa-dosa, maka penting bagi kita untuk mempersiapkan benteng dan perisai berupa ilmu tentang bagaimana agar terhindar dari segala bentuk potensi dosa yang dapat menjerumuskan kita kepada kemurkaan Allah Ta’ala. Berikut enam kiat agar terhindar dari segala bentuk dosa. Mengetahui bahwa dosa itu menjijikkan dan buruk Langkah pertama dalam mengatasi dosa adalah dengan menyadari bahwa dosa itu menjijikkan dan buruk. Dosa bukanlah sesuatu yang sepele, melainkan perbuatan yang dapat merusak hubungan kita dengan Allah Ta’ala dan merugikan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dosa, seperti zina, adalah perbuatan yang keji dan buruk. Oleh karena itu, kita harus menjauhinya dan tidak mendekatinya sama sekali. Ketika kita memahami betapa buruknya dosa, kita akan lebih termotivasi untuk menjauhinya. Selain itu, dosa juga memiliki dampak negatif yang besar bagi kehidupan kita. Dosa dapat menghilangkan keberkahan, mendatangkan kesulitan, dan menjauhkan kita dari rahmat Allah Ta’ala. وَقَالَ حُذَيْفَةُ: إِذَا أَذْنَبَ الْعَبْدُ ذَنْبًا نُكِتَ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ حَتَّى يَصِيرَ قَلْبُهُ كَالشَّاةِ الرَّيْدَاءِ Hudzaifah berkata, “Ketika seorang hamba melakukan dosa, hatinya akan ditandai dengan titik hitam. Jika dosa terus berulang, hatinya akhirnya menjadi seperti domba yang terbalik, yakni hati yang terbalik dari fitrahnya.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hal. 82) Dosa dapat merusak hati kita dan membuat kita semakin jauh dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, kita harus selalu berusaha untuk menjaga diri dari perbuatan dosa. Untuk menghindari dosa, kita juga perlu mempelajari agama dengan baik. Dengan memahami mana yang halal dan haram, kita akan lebih mudah untuk menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah Ta’ala. Setan sering kali menghiasi dosa agar terlihat indah, sehingga kita perlu waspada dan tidak terjebak dalam tipu dayanya. Memiliki rasa malu kepada Allah (haya’) Rasa malu kepada Allah Ta’ala adalah salah satu sifat yang sangat penting dalam Islam. Rasa malu ini akan mendorong kita untuk menjauhi perbuatan dosa dan selalu berusaha untuk berbuat baik. Kita yakin bahwa Allah Ta’ala adalah al-Bashiir, Maha Melihat segala perbuatan hamba-Nya, baik secara lahiriah maupun batiniah, Allah Maha Mengetahui semuanya. Maka, apakah kita tidak memiliki rasa malu kala melakukan maksiat dan kita tahu Allah Maha Melihat? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اَلْـحَيَاءُ مِنَ اْلإِيْمَانِ وَ َاْلإِيْمَانُ فِـي الْـجَنَّةِ ، وَالْبَذَاءُ مِنَ الْـجَفَاءِ وَالْـجَفَاءُ فِـي النَّارِ “Malu adalah bagian dari iman, sedang iman tempatnya di surga dan perkataan kotor adalah bagian dari tabiat kasar, sedang tabiat kasar tempatnya di neraka.” (HR. Ahmad, 2: 501; at-Tirmidzi no. 2009; Ibnu Hibban no. 1929-Mawarid; al-Hakim, 1: 52-53) Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya rasa malu dalam kehidupan seorang muslim. Ketika kita memiliki rasa malu kepada Allah Ta’ala, kita akan merasa tidak enak untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh-Nya. Rasa malu ini juga akan membuat kita lebih sadar bahwa Allah Ta’ala selalu mengawasi kita. Bagaimana mungkin kita bisa terus bertahan dengan dosa dan maksiat, sementara apapun yang kita lakukan tidak sedikitpun lepas dari pengawasan Allah. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى “Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat (segala perbuatannya)?” (QS. Al-‘Alaq: 14) Allah Ta’ala selalu melihat segala perbuatan kita, baik yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. Maka berhati-hatilah dalam setiap tindakan yang dilakukan, pastikan kembali apakah tindakan tersebut akan mendatangkan keridaan atau kemurkaan Allah. Jika hal itu berpotensi mendatangkan kemurkaan Allah, hadirkan rasa malu pada Allah Yang Maha Melihat. Saudaraku, rasa malu akan membuat kita lebih menghargai diri sendiri. Ketika kita memiliki rasa malu, kita tidak akan merendahkan diri dengan melakukan perbuatan yang hina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا، وَخُلُقُ الْإِسْلَامِ الْحَيَاءُ “Setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak Islam adalah rasa malu.” (HR. Ahmad, 2: 501; at-Tirmidzi no. 2009; Ibnu Hibban no. 1929-Mawarid; al-Hakim, 1: 52-53) Merenungkan nikmat Allah Ta’ala Merenungkan nikmat Allah Ta’ala yang telah diberikan kepada kita adalah cara yang efektif untuk menghindari dosa. Ketika kita menyadari betapa banyaknya nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan, kita akan lebih bersyukur dan berusaha untuk tidak mengkhianati-Nya dengan melakukan dosa. Perhatikan anggota tubuh kita yang masih lengkap, nyawa yang diberikan, kesehatan yang dianugerahkan, pekerjaan, istri/suami, anak-anak, orang tua, rumah, kendaraan, pakaian, makanan, sahabat, lingkungan, keamanan, kenyamanan, dan berbagai kenikmatan yang takkan sanggup kita sebutkan satu per satu. Renungkanlah nikmat-nikmat itu, dan bandingkan dengan orang-orang yang berada di bawah kita dari sisi nikmat yang Allah berikan. Tidakkah kita merasa bersyukur? Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan ingatlah ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu; dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.'” (QS. Ibrahim: 7) Bersyukur atas nikmat Allah Ta’ala akan mendatangkan lebih banyak nikmat, sedangkan mengingkari nikmat-Nya akan mendatangkan azab yang pedih. Selain itu, merenungkan nikmat Allah Ta’ala juga akan membuat kita lebih menghargai kehidupan yang telah diberikan kepada kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ، وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ فَوْقَكُمْ، فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam hal materi), dan jangan melihat orang yang berada di atasmu, karena hal itu lebih pantas agar kamu tidak meremehkan nikmat Allah yang diberikan kepadamu.” (HR. Bukhari dan Muslim) Berkomitmenlah pada diri sendiri untuk selalu bersyukur dengan melihat orang yang kurang beruntung daripada kita. Dengan demikian, kita akan lebih menghargai nikmat yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala. Merenungkan nikmat Allah Ta’ala juga akan membuat kita lebih dekat dengan-Nya. Ketika kita menyadari bahwa segala sesuatu yang kita miliki adalah pemberian dari Allah Ta’ala, kita akan lebih tunduk dan patuh kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ “Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya).” (QS. An-Nahl: 53) Baca juga: Penjelasan Hadis Tanduk Setan dari Timur Takut kepada Allah Ta’ala dan hukuman-Nya Takut kepada Allah Ta’ala dan hukuman-Nya adalah salah satu cara yang paling efektif untuk menghindari dosa. Ketika kita takut akan hukuman Allah Ta’ala, kita akan lebih berhati-hati dalam setiap tindakan kita. Sebagai orang beriman, tentu kita yakin tentang azab Allah Ta’ala yang akan ditimpakan bagi orang-orang yang melanggar ketentuan syariat yang Ia tetapkan. Bukan hanya di akhirat kelak, tetapi azab dan kemurkaan Allah juga bisa menimpa orang-orang yang Allah kehendaki bahkan ketika mereka masih hidup di dunia. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa, apabila mereka dibayang-bayangi pikiran jahat (berbuat dosa) dari setan, mereka pun segera ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat (kesalahan-kesalahannya).” (QS. Al-A’raf: 201) Ketahuilah bahwa orang-orang yang bertakwa akan selalu ingat kepada Allah Ta’ala ketika digoda oleh setan, sehingga mereka dapat melihat kesalahan-kesalahannya, memilih jalan yang benar dan kemudian terhindar dari dosa. Takut kepada Allah Ta’ala juga akan membuat kita lebih bersemangat untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada-Nya karena tekad kita untuk mendapatkan surga Allah Ta’ala dan terhindar dari siksa neraka-Nya. Takut kepada Allah Ta’ala juga akan membuat kita lebih menghargai kehidupan akhirat. Ketika kita menyadari bahwa kehidupan dunia ini hanyalah sementara, kita akan lebih fokus untuk mempersiapkan diri menghadapi kehidupan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا هَٰذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَهْوٌ وَلَعِبٌ ۚ وَإِنَّ الدَّارَ الْآخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ “Dan kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan senda gurau. Dan sesungguhnya negeri akhirat itulah kehidupan yang sebenarnya, sekiranya mereka mengetahui.” (QS. Al-‘Ankabut: 64) Mencintai Allah Ta’ala Cinta kepada Allah Ta’ala adalah motivasi yang kuat untuk menjauhi dosa. Ketika kita mencintai Allah Ta’ala, kita akan berusaha untuk menyenangkan-Nya dan mendekatkan diri kepada-Nya. Cinta kepada Allah akan membuat kita selalu mengingat-Nya di manapun kita berada, merasa dekat dengan-Nya, dan senantiasa berprasangka baik kepada Allah, serta istikamah dalam takwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah, ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'” (QS. Ali Imran: 31) Oleh karenanya, cinta kepada Allah Ta’ala harus diwujudkan dengan mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mendapatkan cinta dan ampunan dari Allah Ta’ala. Karena cinta kepada Allah Ta’ala akan membuat kita lebih bersemangat untuk beribadah. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang dilakukan secara terus-menerus meskipun sedikit.” (HR. Muslim no. 783) Cinta kepada Allah Ta’ala harus diwujudkan dengan amal saleh yang dilakukan secara konsisten. Cinta kepada Allah Ta’ala juga akan membuat kita lebih menghargai segala perintah dan larangan-Nya. Ketika kita mencintai Allah Ta’ala, kita akan merasa senang untuk menjalankan perintah-Nya dan merasa sedih jika melanggar larangan-Nya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah: 119) Memiliki harga diri, kehormatan, dan martabat Memiliki harga diri dan kehormatan adalah hal yang sangat penting dalam Islam. Allah Ta’ala menciptakan kita dengan martabat yang tinggi, dan kita harus menjaga kehormatan tersebut. Kita adalah makhluk Allah yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk Allah yang lainnya seperti malaikat, hewan, benda-benda, tumbuhan, jin, dan sebagainya. Sebagai seorang makhluk yang paling sempurna, sudah sepatutnya bagi kita untuk menjunjung tinggi harga diri, kehormatan, dan martabat di hadapan Allah sebagai pembeda kita dengan makhluk-makhluk Allah yang lainnya. Ikhtiar untuk mejaga kehormatan tersebut tentu saja sebagai bentuk rasa syukur atas kemuliaan yang telah Allah berikan kepada kita dengan cara menjauhi segala bentuk perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan kemurkaan Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra’: 70) Sadarilah bahwa manusia memiliki martabat yang tinggi di sisi Allah Ta’ala. Oleh karena itu, kita harus menjaga kehormatan tersebut dengan menjauhi perbuatan yang hina. Sebab memiliki harga diri juga akan membuat kita lebih menghargai diri sendiri. Memiliki harga diri juga akan membuat kita lebih selektif dalam bergaul. Karena kita menyadari bahwa lingkungan sangat memiliki peran dalam bentuk karakter diri seseorang. Maka harga diri pula yang dapat membedakan kita dengan orang lain dari sisi takwa kepada Allah. Kita akan senantiasa berikhtiar untuk memperoleh lingkungan yang suportif terhadap iman dan takwa kita, pun jika kita terpaksa harus berada di lingkungan yang sebaliknya, benteng, dan perisai kita akan tetap kokoh karena kuatnya iman dan takwa kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang itu berada di atas agama teman dekatnya, maka hendaklah salah seorang di antara kamu melihat siapa yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi) Oleh karenaya, pergaulilah orang-orang yang memiliki akhlak baik dan jauhilah lingkungan yang buruk. Dengan demikian, kita dapat menjaga harga diri dan kehormatan kita. Insyaa Allah. Tanggung jawab seorang muslim Mengatasi dosa dan godaan setan adalah tanggung jawab setiap muslim. Semoga dengan memahami enam cara yang telah dibahas di atas, kita dapat memperkuat iman dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Mengetahui bahwa dosa itu menjijikkan, memiliki rasa malu kepada Allah Ta’ala, merenungkan nikmat-Nya, takut akan hukuman-Nya, mencintai Allah Ta’ala, dan memiliki harga diri adalah langkah-langkah yang dapat kita ambil untuk menjauhi dosa. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kekuatan untuk menghindari dosa dan godaan setan, serta menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang selalu bersyukur dan taat. Aamiin. Wallahua’lam. Baca juga: Benarkah Godaan Wanita Lebih Besar daripada Godaan Setan?  *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel Muslim.or.id
Daftar Isi Toggle Mengetahui bahwa dosa itu menjijikkan dan burukMemiliki rasa malu kepada Allah (haya’)Merenungkan nikmat Allah Ta’alaTakut kepada Allah Ta’ala dan hukuman-NyaMencintai Allah Ta’alaMemiliki harga diri, kehormatan, dan martabatTanggung jawab seorang muslim Kehidupan seorang muslim tidak pernah lepas dari ujian dan godaan. Setiap waktu, kita dihadapkan pada berbagai tantangan yang dapat menguji keimanan dan ketakwaan kita. Setan, musuh yang nyata, senantiasa berusaha untuk menjerumuskan kita ke dalam dosa dan maksiat. Oleh karenanya, sebagai hamba Allah Ta’ala, kita harus selalu waspada dan berusaha untuk menjaga diri dari segala bentuk godaan yang dapat merusak hubungan kita dengan-Nya. Allah Ta’ala menciptakan manusia dengan fitrah yang suci, namun setan selalu berusaha untuk menyesatkan kita. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an, إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا ۚ إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fathir: 6) Perlu kita yakini dan pahami bahwa setan adalah musuh yang nyata dan kita harus selalu berusaha untuk melawan godaannya. Maka, bersemangatlah untuk menjaga diri dan meningkatkan keimanan kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan kita tentang bahaya setan dan pentingnya menjaga diri dari godaannya. Beliau bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنِ ابْنِ آدَمَ مَجْرَى الدَّمِ “Sesungguhnya setan berjalan pada tubuh anak Adam melalui aliran darah.” (HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175) Saudaraku, sadarilah bahwa betapa dekatnya setan dengan kita, sehingga kita harus selalu berusaha untuk melindungi diri dengan memperbanyak zikir, doa, dan amal saleh. Karena, jika tidak, begitu mudahnya kita terjerat dengan dosa, baik yang kecil maupun besar. Karena, kita hidup di zaman dimana melakukan dosa adalah menjadi hal yang lumrah bagi banyak manusia. Ingatlah, apabila kita tidak senantiasa menjaga diri dengan siraman ruhani berupa amal saleh, maka kita bisa cenderung melakukan dosa dan terbiasa dengannya. Wal-iyadzu billah. Menyadari bahwa betapa rentannya kita terhadap dosa-dosa, maka penting bagi kita untuk mempersiapkan benteng dan perisai berupa ilmu tentang bagaimana agar terhindar dari segala bentuk potensi dosa yang dapat menjerumuskan kita kepada kemurkaan Allah Ta’ala. Berikut enam kiat agar terhindar dari segala bentuk dosa. Mengetahui bahwa dosa itu menjijikkan dan buruk Langkah pertama dalam mengatasi dosa adalah dengan menyadari bahwa dosa itu menjijikkan dan buruk. Dosa bukanlah sesuatu yang sepele, melainkan perbuatan yang dapat merusak hubungan kita dengan Allah Ta’ala dan merugikan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dosa, seperti zina, adalah perbuatan yang keji dan buruk. Oleh karena itu, kita harus menjauhinya dan tidak mendekatinya sama sekali. Ketika kita memahami betapa buruknya dosa, kita akan lebih termotivasi untuk menjauhinya. Selain itu, dosa juga memiliki dampak negatif yang besar bagi kehidupan kita. Dosa dapat menghilangkan keberkahan, mendatangkan kesulitan, dan menjauhkan kita dari rahmat Allah Ta’ala. وَقَالَ حُذَيْفَةُ: إِذَا أَذْنَبَ الْعَبْدُ ذَنْبًا نُكِتَ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ حَتَّى يَصِيرَ قَلْبُهُ كَالشَّاةِ الرَّيْدَاءِ Hudzaifah berkata, “Ketika seorang hamba melakukan dosa, hatinya akan ditandai dengan titik hitam. Jika dosa terus berulang, hatinya akhirnya menjadi seperti domba yang terbalik, yakni hati yang terbalik dari fitrahnya.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hal. 82) Dosa dapat merusak hati kita dan membuat kita semakin jauh dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, kita harus selalu berusaha untuk menjaga diri dari perbuatan dosa. Untuk menghindari dosa, kita juga perlu mempelajari agama dengan baik. Dengan memahami mana yang halal dan haram, kita akan lebih mudah untuk menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah Ta’ala. Setan sering kali menghiasi dosa agar terlihat indah, sehingga kita perlu waspada dan tidak terjebak dalam tipu dayanya. Memiliki rasa malu kepada Allah (haya’) Rasa malu kepada Allah Ta’ala adalah salah satu sifat yang sangat penting dalam Islam. Rasa malu ini akan mendorong kita untuk menjauhi perbuatan dosa dan selalu berusaha untuk berbuat baik. Kita yakin bahwa Allah Ta’ala adalah al-Bashiir, Maha Melihat segala perbuatan hamba-Nya, baik secara lahiriah maupun batiniah, Allah Maha Mengetahui semuanya. Maka, apakah kita tidak memiliki rasa malu kala melakukan maksiat dan kita tahu Allah Maha Melihat? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اَلْـحَيَاءُ مِنَ اْلإِيْمَانِ وَ َاْلإِيْمَانُ فِـي الْـجَنَّةِ ، وَالْبَذَاءُ مِنَ الْـجَفَاءِ وَالْـجَفَاءُ فِـي النَّارِ “Malu adalah bagian dari iman, sedang iman tempatnya di surga dan perkataan kotor adalah bagian dari tabiat kasar, sedang tabiat kasar tempatnya di neraka.” (HR. Ahmad, 2: 501; at-Tirmidzi no. 2009; Ibnu Hibban no. 1929-Mawarid; al-Hakim, 1: 52-53) Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya rasa malu dalam kehidupan seorang muslim. Ketika kita memiliki rasa malu kepada Allah Ta’ala, kita akan merasa tidak enak untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh-Nya. Rasa malu ini juga akan membuat kita lebih sadar bahwa Allah Ta’ala selalu mengawasi kita. Bagaimana mungkin kita bisa terus bertahan dengan dosa dan maksiat, sementara apapun yang kita lakukan tidak sedikitpun lepas dari pengawasan Allah. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى “Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat (segala perbuatannya)?” (QS. Al-‘Alaq: 14) Allah Ta’ala selalu melihat segala perbuatan kita, baik yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. Maka berhati-hatilah dalam setiap tindakan yang dilakukan, pastikan kembali apakah tindakan tersebut akan mendatangkan keridaan atau kemurkaan Allah. Jika hal itu berpotensi mendatangkan kemurkaan Allah, hadirkan rasa malu pada Allah Yang Maha Melihat. Saudaraku, rasa malu akan membuat kita lebih menghargai diri sendiri. Ketika kita memiliki rasa malu, kita tidak akan merendahkan diri dengan melakukan perbuatan yang hina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا، وَخُلُقُ الْإِسْلَامِ الْحَيَاءُ “Setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak Islam adalah rasa malu.” (HR. Ahmad, 2: 501; at-Tirmidzi no. 2009; Ibnu Hibban no. 1929-Mawarid; al-Hakim, 1: 52-53) Merenungkan nikmat Allah Ta’ala Merenungkan nikmat Allah Ta’ala yang telah diberikan kepada kita adalah cara yang efektif untuk menghindari dosa. Ketika kita menyadari betapa banyaknya nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan, kita akan lebih bersyukur dan berusaha untuk tidak mengkhianati-Nya dengan melakukan dosa. Perhatikan anggota tubuh kita yang masih lengkap, nyawa yang diberikan, kesehatan yang dianugerahkan, pekerjaan, istri/suami, anak-anak, orang tua, rumah, kendaraan, pakaian, makanan, sahabat, lingkungan, keamanan, kenyamanan, dan berbagai kenikmatan yang takkan sanggup kita sebutkan satu per satu. Renungkanlah nikmat-nikmat itu, dan bandingkan dengan orang-orang yang berada di bawah kita dari sisi nikmat yang Allah berikan. Tidakkah kita merasa bersyukur? Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan ingatlah ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu; dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.'” (QS. Ibrahim: 7) Bersyukur atas nikmat Allah Ta’ala akan mendatangkan lebih banyak nikmat, sedangkan mengingkari nikmat-Nya akan mendatangkan azab yang pedih. Selain itu, merenungkan nikmat Allah Ta’ala juga akan membuat kita lebih menghargai kehidupan yang telah diberikan kepada kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ، وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ فَوْقَكُمْ، فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam hal materi), dan jangan melihat orang yang berada di atasmu, karena hal itu lebih pantas agar kamu tidak meremehkan nikmat Allah yang diberikan kepadamu.” (HR. Bukhari dan Muslim) Berkomitmenlah pada diri sendiri untuk selalu bersyukur dengan melihat orang yang kurang beruntung daripada kita. Dengan demikian, kita akan lebih menghargai nikmat yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala. Merenungkan nikmat Allah Ta’ala juga akan membuat kita lebih dekat dengan-Nya. Ketika kita menyadari bahwa segala sesuatu yang kita miliki adalah pemberian dari Allah Ta’ala, kita akan lebih tunduk dan patuh kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ “Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya).” (QS. An-Nahl: 53) Baca juga: Penjelasan Hadis Tanduk Setan dari Timur Takut kepada Allah Ta’ala dan hukuman-Nya Takut kepada Allah Ta’ala dan hukuman-Nya adalah salah satu cara yang paling efektif untuk menghindari dosa. Ketika kita takut akan hukuman Allah Ta’ala, kita akan lebih berhati-hati dalam setiap tindakan kita. Sebagai orang beriman, tentu kita yakin tentang azab Allah Ta’ala yang akan ditimpakan bagi orang-orang yang melanggar ketentuan syariat yang Ia tetapkan. Bukan hanya di akhirat kelak, tetapi azab dan kemurkaan Allah juga bisa menimpa orang-orang yang Allah kehendaki bahkan ketika mereka masih hidup di dunia. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa, apabila mereka dibayang-bayangi pikiran jahat (berbuat dosa) dari setan, mereka pun segera ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat (kesalahan-kesalahannya).” (QS. Al-A’raf: 201) Ketahuilah bahwa orang-orang yang bertakwa akan selalu ingat kepada Allah Ta’ala ketika digoda oleh setan, sehingga mereka dapat melihat kesalahan-kesalahannya, memilih jalan yang benar dan kemudian terhindar dari dosa. Takut kepada Allah Ta’ala juga akan membuat kita lebih bersemangat untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada-Nya karena tekad kita untuk mendapatkan surga Allah Ta’ala dan terhindar dari siksa neraka-Nya. Takut kepada Allah Ta’ala juga akan membuat kita lebih menghargai kehidupan akhirat. Ketika kita menyadari bahwa kehidupan dunia ini hanyalah sementara, kita akan lebih fokus untuk mempersiapkan diri menghadapi kehidupan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا هَٰذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَهْوٌ وَلَعِبٌ ۚ وَإِنَّ الدَّارَ الْآخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ “Dan kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan senda gurau. Dan sesungguhnya negeri akhirat itulah kehidupan yang sebenarnya, sekiranya mereka mengetahui.” (QS. Al-‘Ankabut: 64) Mencintai Allah Ta’ala Cinta kepada Allah Ta’ala adalah motivasi yang kuat untuk menjauhi dosa. Ketika kita mencintai Allah Ta’ala, kita akan berusaha untuk menyenangkan-Nya dan mendekatkan diri kepada-Nya. Cinta kepada Allah akan membuat kita selalu mengingat-Nya di manapun kita berada, merasa dekat dengan-Nya, dan senantiasa berprasangka baik kepada Allah, serta istikamah dalam takwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah, ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'” (QS. Ali Imran: 31) Oleh karenanya, cinta kepada Allah Ta’ala harus diwujudkan dengan mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mendapatkan cinta dan ampunan dari Allah Ta’ala. Karena cinta kepada Allah Ta’ala akan membuat kita lebih bersemangat untuk beribadah. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang dilakukan secara terus-menerus meskipun sedikit.” (HR. Muslim no. 783) Cinta kepada Allah Ta’ala harus diwujudkan dengan amal saleh yang dilakukan secara konsisten. Cinta kepada Allah Ta’ala juga akan membuat kita lebih menghargai segala perintah dan larangan-Nya. Ketika kita mencintai Allah Ta’ala, kita akan merasa senang untuk menjalankan perintah-Nya dan merasa sedih jika melanggar larangan-Nya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah: 119) Memiliki harga diri, kehormatan, dan martabat Memiliki harga diri dan kehormatan adalah hal yang sangat penting dalam Islam. Allah Ta’ala menciptakan kita dengan martabat yang tinggi, dan kita harus menjaga kehormatan tersebut. Kita adalah makhluk Allah yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk Allah yang lainnya seperti malaikat, hewan, benda-benda, tumbuhan, jin, dan sebagainya. Sebagai seorang makhluk yang paling sempurna, sudah sepatutnya bagi kita untuk menjunjung tinggi harga diri, kehormatan, dan martabat di hadapan Allah sebagai pembeda kita dengan makhluk-makhluk Allah yang lainnya. Ikhtiar untuk mejaga kehormatan tersebut tentu saja sebagai bentuk rasa syukur atas kemuliaan yang telah Allah berikan kepada kita dengan cara menjauhi segala bentuk perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan kemurkaan Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra’: 70) Sadarilah bahwa manusia memiliki martabat yang tinggi di sisi Allah Ta’ala. Oleh karena itu, kita harus menjaga kehormatan tersebut dengan menjauhi perbuatan yang hina. Sebab memiliki harga diri juga akan membuat kita lebih menghargai diri sendiri. Memiliki harga diri juga akan membuat kita lebih selektif dalam bergaul. Karena kita menyadari bahwa lingkungan sangat memiliki peran dalam bentuk karakter diri seseorang. Maka harga diri pula yang dapat membedakan kita dengan orang lain dari sisi takwa kepada Allah. Kita akan senantiasa berikhtiar untuk memperoleh lingkungan yang suportif terhadap iman dan takwa kita, pun jika kita terpaksa harus berada di lingkungan yang sebaliknya, benteng, dan perisai kita akan tetap kokoh karena kuatnya iman dan takwa kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang itu berada di atas agama teman dekatnya, maka hendaklah salah seorang di antara kamu melihat siapa yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi) Oleh karenaya, pergaulilah orang-orang yang memiliki akhlak baik dan jauhilah lingkungan yang buruk. Dengan demikian, kita dapat menjaga harga diri dan kehormatan kita. Insyaa Allah. Tanggung jawab seorang muslim Mengatasi dosa dan godaan setan adalah tanggung jawab setiap muslim. Semoga dengan memahami enam cara yang telah dibahas di atas, kita dapat memperkuat iman dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Mengetahui bahwa dosa itu menjijikkan, memiliki rasa malu kepada Allah Ta’ala, merenungkan nikmat-Nya, takut akan hukuman-Nya, mencintai Allah Ta’ala, dan memiliki harga diri adalah langkah-langkah yang dapat kita ambil untuk menjauhi dosa. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kekuatan untuk menghindari dosa dan godaan setan, serta menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang selalu bersyukur dan taat. Aamiin. Wallahua’lam. Baca juga: Benarkah Godaan Wanita Lebih Besar daripada Godaan Setan?  *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel Muslim.or.id


Daftar Isi Toggle Mengetahui bahwa dosa itu menjijikkan dan burukMemiliki rasa malu kepada Allah (haya’)Merenungkan nikmat Allah Ta’alaTakut kepada Allah Ta’ala dan hukuman-NyaMencintai Allah Ta’alaMemiliki harga diri, kehormatan, dan martabatTanggung jawab seorang muslim Kehidupan seorang muslim tidak pernah lepas dari ujian dan godaan. Setiap waktu, kita dihadapkan pada berbagai tantangan yang dapat menguji keimanan dan ketakwaan kita. Setan, musuh yang nyata, senantiasa berusaha untuk menjerumuskan kita ke dalam dosa dan maksiat. Oleh karenanya, sebagai hamba Allah Ta’ala, kita harus selalu waspada dan berusaha untuk menjaga diri dari segala bentuk godaan yang dapat merusak hubungan kita dengan-Nya. Allah Ta’ala menciptakan manusia dengan fitrah yang suci, namun setan selalu berusaha untuk menyesatkan kita. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an, إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا ۚ إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fathir: 6) Perlu kita yakini dan pahami bahwa setan adalah musuh yang nyata dan kita harus selalu berusaha untuk melawan godaannya. Maka, bersemangatlah untuk menjaga diri dan meningkatkan keimanan kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan kita tentang bahaya setan dan pentingnya menjaga diri dari godaannya. Beliau bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنِ ابْنِ آدَمَ مَجْرَى الدَّمِ “Sesungguhnya setan berjalan pada tubuh anak Adam melalui aliran darah.” (HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175) Saudaraku, sadarilah bahwa betapa dekatnya setan dengan kita, sehingga kita harus selalu berusaha untuk melindungi diri dengan memperbanyak zikir, doa, dan amal saleh. Karena, jika tidak, begitu mudahnya kita terjerat dengan dosa, baik yang kecil maupun besar. Karena, kita hidup di zaman dimana melakukan dosa adalah menjadi hal yang lumrah bagi banyak manusia. Ingatlah, apabila kita tidak senantiasa menjaga diri dengan siraman ruhani berupa amal saleh, maka kita bisa cenderung melakukan dosa dan terbiasa dengannya. Wal-iyadzu billah. Menyadari bahwa betapa rentannya kita terhadap dosa-dosa, maka penting bagi kita untuk mempersiapkan benteng dan perisai berupa ilmu tentang bagaimana agar terhindar dari segala bentuk potensi dosa yang dapat menjerumuskan kita kepada kemurkaan Allah Ta’ala. Berikut enam kiat agar terhindar dari segala bentuk dosa. Mengetahui bahwa dosa itu menjijikkan dan buruk Langkah pertama dalam mengatasi dosa adalah dengan menyadari bahwa dosa itu menjijikkan dan buruk. Dosa bukanlah sesuatu yang sepele, melainkan perbuatan yang dapat merusak hubungan kita dengan Allah Ta’ala dan merugikan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dosa, seperti zina, adalah perbuatan yang keji dan buruk. Oleh karena itu, kita harus menjauhinya dan tidak mendekatinya sama sekali. Ketika kita memahami betapa buruknya dosa, kita akan lebih termotivasi untuk menjauhinya. Selain itu, dosa juga memiliki dampak negatif yang besar bagi kehidupan kita. Dosa dapat menghilangkan keberkahan, mendatangkan kesulitan, dan menjauhkan kita dari rahmat Allah Ta’ala. وَقَالَ حُذَيْفَةُ: إِذَا أَذْنَبَ الْعَبْدُ ذَنْبًا نُكِتَ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ حَتَّى يَصِيرَ قَلْبُهُ كَالشَّاةِ الرَّيْدَاءِ Hudzaifah berkata, “Ketika seorang hamba melakukan dosa, hatinya akan ditandai dengan titik hitam. Jika dosa terus berulang, hatinya akhirnya menjadi seperti domba yang terbalik, yakni hati yang terbalik dari fitrahnya.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hal. 82) Dosa dapat merusak hati kita dan membuat kita semakin jauh dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, kita harus selalu berusaha untuk menjaga diri dari perbuatan dosa. Untuk menghindari dosa, kita juga perlu mempelajari agama dengan baik. Dengan memahami mana yang halal dan haram, kita akan lebih mudah untuk menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah Ta’ala. Setan sering kali menghiasi dosa agar terlihat indah, sehingga kita perlu waspada dan tidak terjebak dalam tipu dayanya. Memiliki rasa malu kepada Allah (haya’) Rasa malu kepada Allah Ta’ala adalah salah satu sifat yang sangat penting dalam Islam. Rasa malu ini akan mendorong kita untuk menjauhi perbuatan dosa dan selalu berusaha untuk berbuat baik. Kita yakin bahwa Allah Ta’ala adalah al-Bashiir, Maha Melihat segala perbuatan hamba-Nya, baik secara lahiriah maupun batiniah, Allah Maha Mengetahui semuanya. Maka, apakah kita tidak memiliki rasa malu kala melakukan maksiat dan kita tahu Allah Maha Melihat? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اَلْـحَيَاءُ مِنَ اْلإِيْمَانِ وَ َاْلإِيْمَانُ فِـي الْـجَنَّةِ ، وَالْبَذَاءُ مِنَ الْـجَفَاءِ وَالْـجَفَاءُ فِـي النَّارِ “Malu adalah bagian dari iman, sedang iman tempatnya di surga dan perkataan kotor adalah bagian dari tabiat kasar, sedang tabiat kasar tempatnya di neraka.” (HR. Ahmad, 2: 501; at-Tirmidzi no. 2009; Ibnu Hibban no. 1929-Mawarid; al-Hakim, 1: 52-53) Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya rasa malu dalam kehidupan seorang muslim. Ketika kita memiliki rasa malu kepada Allah Ta’ala, kita akan merasa tidak enak untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh-Nya. Rasa malu ini juga akan membuat kita lebih sadar bahwa Allah Ta’ala selalu mengawasi kita. Bagaimana mungkin kita bisa terus bertahan dengan dosa dan maksiat, sementara apapun yang kita lakukan tidak sedikitpun lepas dari pengawasan Allah. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى “Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat (segala perbuatannya)?” (QS. Al-‘Alaq: 14) Allah Ta’ala selalu melihat segala perbuatan kita, baik yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. Maka berhati-hatilah dalam setiap tindakan yang dilakukan, pastikan kembali apakah tindakan tersebut akan mendatangkan keridaan atau kemurkaan Allah. Jika hal itu berpotensi mendatangkan kemurkaan Allah, hadirkan rasa malu pada Allah Yang Maha Melihat. Saudaraku, rasa malu akan membuat kita lebih menghargai diri sendiri. Ketika kita memiliki rasa malu, kita tidak akan merendahkan diri dengan melakukan perbuatan yang hina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا، وَخُلُقُ الْإِسْلَامِ الْحَيَاءُ “Setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak Islam adalah rasa malu.” (HR. Ahmad, 2: 501; at-Tirmidzi no. 2009; Ibnu Hibban no. 1929-Mawarid; al-Hakim, 1: 52-53) Merenungkan nikmat Allah Ta’ala Merenungkan nikmat Allah Ta’ala yang telah diberikan kepada kita adalah cara yang efektif untuk menghindari dosa. Ketika kita menyadari betapa banyaknya nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan, kita akan lebih bersyukur dan berusaha untuk tidak mengkhianati-Nya dengan melakukan dosa. Perhatikan anggota tubuh kita yang masih lengkap, nyawa yang diberikan, kesehatan yang dianugerahkan, pekerjaan, istri/suami, anak-anak, orang tua, rumah, kendaraan, pakaian, makanan, sahabat, lingkungan, keamanan, kenyamanan, dan berbagai kenikmatan yang takkan sanggup kita sebutkan satu per satu. Renungkanlah nikmat-nikmat itu, dan bandingkan dengan orang-orang yang berada di bawah kita dari sisi nikmat yang Allah berikan. Tidakkah kita merasa bersyukur? Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan ingatlah ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu; dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.'” (QS. Ibrahim: 7) Bersyukur atas nikmat Allah Ta’ala akan mendatangkan lebih banyak nikmat, sedangkan mengingkari nikmat-Nya akan mendatangkan azab yang pedih. Selain itu, merenungkan nikmat Allah Ta’ala juga akan membuat kita lebih menghargai kehidupan yang telah diberikan kepada kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ، وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ فَوْقَكُمْ، فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam hal materi), dan jangan melihat orang yang berada di atasmu, karena hal itu lebih pantas agar kamu tidak meremehkan nikmat Allah yang diberikan kepadamu.” (HR. Bukhari dan Muslim) Berkomitmenlah pada diri sendiri untuk selalu bersyukur dengan melihat orang yang kurang beruntung daripada kita. Dengan demikian, kita akan lebih menghargai nikmat yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala. Merenungkan nikmat Allah Ta’ala juga akan membuat kita lebih dekat dengan-Nya. Ketika kita menyadari bahwa segala sesuatu yang kita miliki adalah pemberian dari Allah Ta’ala, kita akan lebih tunduk dan patuh kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ “Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya).” (QS. An-Nahl: 53) Baca juga: Penjelasan Hadis Tanduk Setan dari Timur Takut kepada Allah Ta’ala dan hukuman-Nya Takut kepada Allah Ta’ala dan hukuman-Nya adalah salah satu cara yang paling efektif untuk menghindari dosa. Ketika kita takut akan hukuman Allah Ta’ala, kita akan lebih berhati-hati dalam setiap tindakan kita. Sebagai orang beriman, tentu kita yakin tentang azab Allah Ta’ala yang akan ditimpakan bagi orang-orang yang melanggar ketentuan syariat yang Ia tetapkan. Bukan hanya di akhirat kelak, tetapi azab dan kemurkaan Allah juga bisa menimpa orang-orang yang Allah kehendaki bahkan ketika mereka masih hidup di dunia. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa, apabila mereka dibayang-bayangi pikiran jahat (berbuat dosa) dari setan, mereka pun segera ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat (kesalahan-kesalahannya).” (QS. Al-A’raf: 201) Ketahuilah bahwa orang-orang yang bertakwa akan selalu ingat kepada Allah Ta’ala ketika digoda oleh setan, sehingga mereka dapat melihat kesalahan-kesalahannya, memilih jalan yang benar dan kemudian terhindar dari dosa. Takut kepada Allah Ta’ala juga akan membuat kita lebih bersemangat untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada-Nya karena tekad kita untuk mendapatkan surga Allah Ta’ala dan terhindar dari siksa neraka-Nya. Takut kepada Allah Ta’ala juga akan membuat kita lebih menghargai kehidupan akhirat. Ketika kita menyadari bahwa kehidupan dunia ini hanyalah sementara, kita akan lebih fokus untuk mempersiapkan diri menghadapi kehidupan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا هَٰذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَهْوٌ وَلَعِبٌ ۚ وَإِنَّ الدَّارَ الْآخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ “Dan kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan senda gurau. Dan sesungguhnya negeri akhirat itulah kehidupan yang sebenarnya, sekiranya mereka mengetahui.” (QS. Al-‘Ankabut: 64) Mencintai Allah Ta’ala Cinta kepada Allah Ta’ala adalah motivasi yang kuat untuk menjauhi dosa. Ketika kita mencintai Allah Ta’ala, kita akan berusaha untuk menyenangkan-Nya dan mendekatkan diri kepada-Nya. Cinta kepada Allah akan membuat kita selalu mengingat-Nya di manapun kita berada, merasa dekat dengan-Nya, dan senantiasa berprasangka baik kepada Allah, serta istikamah dalam takwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah, ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'” (QS. Ali Imran: 31) Oleh karenanya, cinta kepada Allah Ta’ala harus diwujudkan dengan mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mendapatkan cinta dan ampunan dari Allah Ta’ala. Karena cinta kepada Allah Ta’ala akan membuat kita lebih bersemangat untuk beribadah. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang dilakukan secara terus-menerus meskipun sedikit.” (HR. Muslim no. 783) Cinta kepada Allah Ta’ala harus diwujudkan dengan amal saleh yang dilakukan secara konsisten. Cinta kepada Allah Ta’ala juga akan membuat kita lebih menghargai segala perintah dan larangan-Nya. Ketika kita mencintai Allah Ta’ala, kita akan merasa senang untuk menjalankan perintah-Nya dan merasa sedih jika melanggar larangan-Nya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah: 119) Memiliki harga diri, kehormatan, dan martabat Memiliki harga diri dan kehormatan adalah hal yang sangat penting dalam Islam. Allah Ta’ala menciptakan kita dengan martabat yang tinggi, dan kita harus menjaga kehormatan tersebut. Kita adalah makhluk Allah yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk Allah yang lainnya seperti malaikat, hewan, benda-benda, tumbuhan, jin, dan sebagainya. Sebagai seorang makhluk yang paling sempurna, sudah sepatutnya bagi kita untuk menjunjung tinggi harga diri, kehormatan, dan martabat di hadapan Allah sebagai pembeda kita dengan makhluk-makhluk Allah yang lainnya. Ikhtiar untuk mejaga kehormatan tersebut tentu saja sebagai bentuk rasa syukur atas kemuliaan yang telah Allah berikan kepada kita dengan cara menjauhi segala bentuk perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan kemurkaan Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra’: 70) Sadarilah bahwa manusia memiliki martabat yang tinggi di sisi Allah Ta’ala. Oleh karena itu, kita harus menjaga kehormatan tersebut dengan menjauhi perbuatan yang hina. Sebab memiliki harga diri juga akan membuat kita lebih menghargai diri sendiri. Memiliki harga diri juga akan membuat kita lebih selektif dalam bergaul. Karena kita menyadari bahwa lingkungan sangat memiliki peran dalam bentuk karakter diri seseorang. Maka harga diri pula yang dapat membedakan kita dengan orang lain dari sisi takwa kepada Allah. Kita akan senantiasa berikhtiar untuk memperoleh lingkungan yang suportif terhadap iman dan takwa kita, pun jika kita terpaksa harus berada di lingkungan yang sebaliknya, benteng, dan perisai kita akan tetap kokoh karena kuatnya iman dan takwa kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang itu berada di atas agama teman dekatnya, maka hendaklah salah seorang di antara kamu melihat siapa yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi) Oleh karenaya, pergaulilah orang-orang yang memiliki akhlak baik dan jauhilah lingkungan yang buruk. Dengan demikian, kita dapat menjaga harga diri dan kehormatan kita. Insyaa Allah. Tanggung jawab seorang muslim Mengatasi dosa dan godaan setan adalah tanggung jawab setiap muslim. Semoga dengan memahami enam cara yang telah dibahas di atas, kita dapat memperkuat iman dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Mengetahui bahwa dosa itu menjijikkan, memiliki rasa malu kepada Allah Ta’ala, merenungkan nikmat-Nya, takut akan hukuman-Nya, mencintai Allah Ta’ala, dan memiliki harga diri adalah langkah-langkah yang dapat kita ambil untuk menjauhi dosa. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kekuatan untuk menghindari dosa dan godaan setan, serta menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang selalu bersyukur dan taat. Aamiin. Wallahua’lam. Baca juga: Benarkah Godaan Wanita Lebih Besar daripada Godaan Setan?  *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel Muslim.or.id

Sudah Rajin Baca Al-Qur’an, Tapi Gagal Jadi Ahlul Qur’an? Ini Alasannya!

Wasiat yang keempat: Jadilah engkau termasuk Ahlul Qur’an (keluarga Al-Qur’an) yang sejati. Engkau tidak akan menjadi Ahlul Qur’an yang sejati hanya dengan banyak membacanya. Tidak pula dengan hanya menguasai hafalannya. Namun, engkau tidak akan menjadi Ahlul Qur’an kecuali dengan mengamalkannya. Sebagaimana dikatakan oleh Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah: “Al-Qur’an diturunkan untuk diamalkan. Namun, manusia menjadikan sekadar membacanya sebagai amal itu sendiri.” Diriwayatkan dalam hadis yang sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah memiliki keluarga…” Para sahabat bertanya, “Siapa mereka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ahlul Qur’an (keluarga Al-Qur’an), mereka adalah keluarga Allah dan orang-orang pilihan-Nya.” (HR. An-Nasai). Yang dimaksud dengan Ahlul Qur’an bukanlah hanya orang-orang yang menghafalnya saja, atau sekedar orang yang banyak membacanya saja. Melainkan yang dimaksud adalah orang-orang yang mengamalkan Al-Qur’an, karena itulah tujuan Al-Qur’an diturunkan. Oleh sebab itu, diriwayatkan dalam hadis yang sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada hari kiamat akan didatangkan Al-Qur’an dan orang-orangnya yang mengamalkannya…” dengan syarat ini dan orang-orangnya yang mengamalkannya…” Ini menunjukkan bahwa siapa yang tidak mengamalkan Al-Qur’an, maka dia bukan termasuk Ahlul Qur’an, hanya sekadar ia hafal atau sering membacanya. Maka jadilah Ahlul Qur’an dengan cara bersungguh-sungguh mendidik dirimu untuk mengamalkan Al-Qur’an. Allah Ta‘ala berfirman: “Orang-orang yang telah Kami berikan kepada mereka Kitab, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenar-benarnya.”(QS. Al-Baqarah: 121) Banyak ulama salaf berpendapat bahwa maksudnya adalah mereka mengamalkannya. “…mereka membacanya dengan bacaan yang sebenar-benarnya.” maksudnya mereka mengamalkannya. Oleh karena itu, engkau perlu memahami bahwa mengamalkan Al-Qur’an itu termasuk bagian dari membacanya. Mengerjakan shalat, puasa, zakat, berbakti kepada orang tua, dan selainnya—semua itu adalah bentuk dari tilawah Al-Qur’an. Dalam arti: mengikuti (perintah-perintah Allah dalam Al-Qur’an). Apa makna firman Allah Subhanahu wa Ta‘ala: “Demi bulan apabila ia mengikutinya (talahā)?” (QS. Asy-Syams: 2) Apa maknanya? “Demi bulan apabila mengikutinya”—yakni mengikuti matahari, artinya: ia datang setelahnya. Jadi, tilawah (التِّلَاوَةُ) itu maknanya adalah mengikuti. Seseorang tidak akan menjadi pembaca Al-Qur’an yang sejati, yang membaca dengan bacaan sebenar-benarnya, kecuali dengan mengikuti Al-Qur’an dan mengamalkannya. ==== الْوَصِيَّةُ الرَّابِعَةُ كُنْ مِنْ أَهْلِ الْقُرْآنِ حَقًّا وَلَنْ تَكُونَ مِنْ أَهْلِهِ حَقًّا بِمُجَرَّدِ كَثْرَةِ الْقِرَاءَةِ وَلَا أَيْضًا بِإِتْقَانِ الْحِفْظِ بَلْ لَنْ تَكُونَ مِنْ أَهْلِ الْقُرْآنِ إِلَّا بِالْعَمَلِ بِهِ كَمَا قَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ أُنْزِلَ الْقُرْآنُ لِيُعْمَلَ بِهِ فَاتَّخَذَ النَّاسُ قِرَاءَتَهُ عَمَلاً قَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ لِلَّهِ أَهْلِيْنَ قَالُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّه قَالَ أَهْلُ الْقُرْآنِ أَهْلُ اللَّهِ وَخَاصَّتُهُ وَأَهْلُ الْقُرْآنِ لَا يُرَادُ بِهِ مَنْ حَفِظُوهُ فَقَطْ أَوْ أَكْثَرُوا مِنْ قِرَاءَتِهِ فَقَطْ بَلْ يُرَادُ بِهِ الَّذِينَ عَمِلُوا بِالْقُرْآنِ وَهُوَ الَّذِي مِنْ أَجْلِهِ أُنْزِلَ الْقُرْآنُ وَلِهَذَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُؤْتَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِالْقُرْآنِ وَأَهْلِهِ الَّذِينَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ بِهَذَا الْقَيْدِ وَأَهْلِهِ الَّذِينَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ وَهَذَا يُفِيدُ أَنَّ مَنْ لَا يَعْمَلُ بِالْقُرْآنِ لَا يَكُونُ مِنْ أَهْلِهِ بِمُجَرَّدِ حِفْظِهِ أَوْ كَثْرَةِ تِلَاوَتِهِ فَكُنْ مِنْ أَهْلِ الْقُرْآنِ بِمُجَاهَدَةِ نَفْسِكَ عَلَى الْعَمَلِ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ قَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنَ السَّلَفِ أَيْ يَعْمَلُونَ بِهِ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ أَي يَعْمَلُونَ بِهِ وَلِهَذَا يَنْبَغِي أَنْ تَفْهَمَ أَنَّ الْعَمَلَ بِالْقُرْآن يُعَدُّ تِلَاوَةً الصَّلَاةُ الصِّيَامُ الزَّكَاةُ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ هَذَا كُلُّهُ تِلَاوَةٌ لِلْقُرْآنِ بِمَعْنَى الاتِّبَاعِ مَا مَعْنَى قَوْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالْقَمَرِ إِذَا تَلَاهَا مَا مَعْنَاهَا؟ وَالقَمَرِ إِذَا تَلَاهَا تَلَا الشَّمْسَ أَيْ تَبِعَهَا فَالتِّلَاوَةُ مَعْنَاهَا الِاتِّبَاعُ وَلَا يَكُونُ الْمَرْءُ تَالِيًا لِلْقُرْآنِ حَقًّا الَّذِيْنَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاوَتِهِ إِلَّا بِاتِّبَاعِ الْقُرْآنِ وَالْعَمَلِ بِالْقُرْآنِ

Sudah Rajin Baca Al-Qur’an, Tapi Gagal Jadi Ahlul Qur’an? Ini Alasannya!

Wasiat yang keempat: Jadilah engkau termasuk Ahlul Qur’an (keluarga Al-Qur’an) yang sejati. Engkau tidak akan menjadi Ahlul Qur’an yang sejati hanya dengan banyak membacanya. Tidak pula dengan hanya menguasai hafalannya. Namun, engkau tidak akan menjadi Ahlul Qur’an kecuali dengan mengamalkannya. Sebagaimana dikatakan oleh Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah: “Al-Qur’an diturunkan untuk diamalkan. Namun, manusia menjadikan sekadar membacanya sebagai amal itu sendiri.” Diriwayatkan dalam hadis yang sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah memiliki keluarga…” Para sahabat bertanya, “Siapa mereka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ahlul Qur’an (keluarga Al-Qur’an), mereka adalah keluarga Allah dan orang-orang pilihan-Nya.” (HR. An-Nasai). Yang dimaksud dengan Ahlul Qur’an bukanlah hanya orang-orang yang menghafalnya saja, atau sekedar orang yang banyak membacanya saja. Melainkan yang dimaksud adalah orang-orang yang mengamalkan Al-Qur’an, karena itulah tujuan Al-Qur’an diturunkan. Oleh sebab itu, diriwayatkan dalam hadis yang sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada hari kiamat akan didatangkan Al-Qur’an dan orang-orangnya yang mengamalkannya…” dengan syarat ini dan orang-orangnya yang mengamalkannya…” Ini menunjukkan bahwa siapa yang tidak mengamalkan Al-Qur’an, maka dia bukan termasuk Ahlul Qur’an, hanya sekadar ia hafal atau sering membacanya. Maka jadilah Ahlul Qur’an dengan cara bersungguh-sungguh mendidik dirimu untuk mengamalkan Al-Qur’an. Allah Ta‘ala berfirman: “Orang-orang yang telah Kami berikan kepada mereka Kitab, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenar-benarnya.”(QS. Al-Baqarah: 121) Banyak ulama salaf berpendapat bahwa maksudnya adalah mereka mengamalkannya. “…mereka membacanya dengan bacaan yang sebenar-benarnya.” maksudnya mereka mengamalkannya. Oleh karena itu, engkau perlu memahami bahwa mengamalkan Al-Qur’an itu termasuk bagian dari membacanya. Mengerjakan shalat, puasa, zakat, berbakti kepada orang tua, dan selainnya—semua itu adalah bentuk dari tilawah Al-Qur’an. Dalam arti: mengikuti (perintah-perintah Allah dalam Al-Qur’an). Apa makna firman Allah Subhanahu wa Ta‘ala: “Demi bulan apabila ia mengikutinya (talahā)?” (QS. Asy-Syams: 2) Apa maknanya? “Demi bulan apabila mengikutinya”—yakni mengikuti matahari, artinya: ia datang setelahnya. Jadi, tilawah (التِّلَاوَةُ) itu maknanya adalah mengikuti. Seseorang tidak akan menjadi pembaca Al-Qur’an yang sejati, yang membaca dengan bacaan sebenar-benarnya, kecuali dengan mengikuti Al-Qur’an dan mengamalkannya. ==== الْوَصِيَّةُ الرَّابِعَةُ كُنْ مِنْ أَهْلِ الْقُرْآنِ حَقًّا وَلَنْ تَكُونَ مِنْ أَهْلِهِ حَقًّا بِمُجَرَّدِ كَثْرَةِ الْقِرَاءَةِ وَلَا أَيْضًا بِإِتْقَانِ الْحِفْظِ بَلْ لَنْ تَكُونَ مِنْ أَهْلِ الْقُرْآنِ إِلَّا بِالْعَمَلِ بِهِ كَمَا قَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ أُنْزِلَ الْقُرْآنُ لِيُعْمَلَ بِهِ فَاتَّخَذَ النَّاسُ قِرَاءَتَهُ عَمَلاً قَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ لِلَّهِ أَهْلِيْنَ قَالُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّه قَالَ أَهْلُ الْقُرْآنِ أَهْلُ اللَّهِ وَخَاصَّتُهُ وَأَهْلُ الْقُرْآنِ لَا يُرَادُ بِهِ مَنْ حَفِظُوهُ فَقَطْ أَوْ أَكْثَرُوا مِنْ قِرَاءَتِهِ فَقَطْ بَلْ يُرَادُ بِهِ الَّذِينَ عَمِلُوا بِالْقُرْآنِ وَهُوَ الَّذِي مِنْ أَجْلِهِ أُنْزِلَ الْقُرْآنُ وَلِهَذَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُؤْتَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِالْقُرْآنِ وَأَهْلِهِ الَّذِينَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ بِهَذَا الْقَيْدِ وَأَهْلِهِ الَّذِينَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ وَهَذَا يُفِيدُ أَنَّ مَنْ لَا يَعْمَلُ بِالْقُرْآنِ لَا يَكُونُ مِنْ أَهْلِهِ بِمُجَرَّدِ حِفْظِهِ أَوْ كَثْرَةِ تِلَاوَتِهِ فَكُنْ مِنْ أَهْلِ الْقُرْآنِ بِمُجَاهَدَةِ نَفْسِكَ عَلَى الْعَمَلِ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ قَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنَ السَّلَفِ أَيْ يَعْمَلُونَ بِهِ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ أَي يَعْمَلُونَ بِهِ وَلِهَذَا يَنْبَغِي أَنْ تَفْهَمَ أَنَّ الْعَمَلَ بِالْقُرْآن يُعَدُّ تِلَاوَةً الصَّلَاةُ الصِّيَامُ الزَّكَاةُ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ هَذَا كُلُّهُ تِلَاوَةٌ لِلْقُرْآنِ بِمَعْنَى الاتِّبَاعِ مَا مَعْنَى قَوْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالْقَمَرِ إِذَا تَلَاهَا مَا مَعْنَاهَا؟ وَالقَمَرِ إِذَا تَلَاهَا تَلَا الشَّمْسَ أَيْ تَبِعَهَا فَالتِّلَاوَةُ مَعْنَاهَا الِاتِّبَاعُ وَلَا يَكُونُ الْمَرْءُ تَالِيًا لِلْقُرْآنِ حَقًّا الَّذِيْنَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاوَتِهِ إِلَّا بِاتِّبَاعِ الْقُرْآنِ وَالْعَمَلِ بِالْقُرْآنِ
Wasiat yang keempat: Jadilah engkau termasuk Ahlul Qur’an (keluarga Al-Qur’an) yang sejati. Engkau tidak akan menjadi Ahlul Qur’an yang sejati hanya dengan banyak membacanya. Tidak pula dengan hanya menguasai hafalannya. Namun, engkau tidak akan menjadi Ahlul Qur’an kecuali dengan mengamalkannya. Sebagaimana dikatakan oleh Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah: “Al-Qur’an diturunkan untuk diamalkan. Namun, manusia menjadikan sekadar membacanya sebagai amal itu sendiri.” Diriwayatkan dalam hadis yang sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah memiliki keluarga…” Para sahabat bertanya, “Siapa mereka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ahlul Qur’an (keluarga Al-Qur’an), mereka adalah keluarga Allah dan orang-orang pilihan-Nya.” (HR. An-Nasai). Yang dimaksud dengan Ahlul Qur’an bukanlah hanya orang-orang yang menghafalnya saja, atau sekedar orang yang banyak membacanya saja. Melainkan yang dimaksud adalah orang-orang yang mengamalkan Al-Qur’an, karena itulah tujuan Al-Qur’an diturunkan. Oleh sebab itu, diriwayatkan dalam hadis yang sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada hari kiamat akan didatangkan Al-Qur’an dan orang-orangnya yang mengamalkannya…” dengan syarat ini dan orang-orangnya yang mengamalkannya…” Ini menunjukkan bahwa siapa yang tidak mengamalkan Al-Qur’an, maka dia bukan termasuk Ahlul Qur’an, hanya sekadar ia hafal atau sering membacanya. Maka jadilah Ahlul Qur’an dengan cara bersungguh-sungguh mendidik dirimu untuk mengamalkan Al-Qur’an. Allah Ta‘ala berfirman: “Orang-orang yang telah Kami berikan kepada mereka Kitab, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenar-benarnya.”(QS. Al-Baqarah: 121) Banyak ulama salaf berpendapat bahwa maksudnya adalah mereka mengamalkannya. “…mereka membacanya dengan bacaan yang sebenar-benarnya.” maksudnya mereka mengamalkannya. Oleh karena itu, engkau perlu memahami bahwa mengamalkan Al-Qur’an itu termasuk bagian dari membacanya. Mengerjakan shalat, puasa, zakat, berbakti kepada orang tua, dan selainnya—semua itu adalah bentuk dari tilawah Al-Qur’an. Dalam arti: mengikuti (perintah-perintah Allah dalam Al-Qur’an). Apa makna firman Allah Subhanahu wa Ta‘ala: “Demi bulan apabila ia mengikutinya (talahā)?” (QS. Asy-Syams: 2) Apa maknanya? “Demi bulan apabila mengikutinya”—yakni mengikuti matahari, artinya: ia datang setelahnya. Jadi, tilawah (التِّلَاوَةُ) itu maknanya adalah mengikuti. Seseorang tidak akan menjadi pembaca Al-Qur’an yang sejati, yang membaca dengan bacaan sebenar-benarnya, kecuali dengan mengikuti Al-Qur’an dan mengamalkannya. ==== الْوَصِيَّةُ الرَّابِعَةُ كُنْ مِنْ أَهْلِ الْقُرْآنِ حَقًّا وَلَنْ تَكُونَ مِنْ أَهْلِهِ حَقًّا بِمُجَرَّدِ كَثْرَةِ الْقِرَاءَةِ وَلَا أَيْضًا بِإِتْقَانِ الْحِفْظِ بَلْ لَنْ تَكُونَ مِنْ أَهْلِ الْقُرْآنِ إِلَّا بِالْعَمَلِ بِهِ كَمَا قَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ أُنْزِلَ الْقُرْآنُ لِيُعْمَلَ بِهِ فَاتَّخَذَ النَّاسُ قِرَاءَتَهُ عَمَلاً قَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ لِلَّهِ أَهْلِيْنَ قَالُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّه قَالَ أَهْلُ الْقُرْآنِ أَهْلُ اللَّهِ وَخَاصَّتُهُ وَأَهْلُ الْقُرْآنِ لَا يُرَادُ بِهِ مَنْ حَفِظُوهُ فَقَطْ أَوْ أَكْثَرُوا مِنْ قِرَاءَتِهِ فَقَطْ بَلْ يُرَادُ بِهِ الَّذِينَ عَمِلُوا بِالْقُرْآنِ وَهُوَ الَّذِي مِنْ أَجْلِهِ أُنْزِلَ الْقُرْآنُ وَلِهَذَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُؤْتَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِالْقُرْآنِ وَأَهْلِهِ الَّذِينَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ بِهَذَا الْقَيْدِ وَأَهْلِهِ الَّذِينَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ وَهَذَا يُفِيدُ أَنَّ مَنْ لَا يَعْمَلُ بِالْقُرْآنِ لَا يَكُونُ مِنْ أَهْلِهِ بِمُجَرَّدِ حِفْظِهِ أَوْ كَثْرَةِ تِلَاوَتِهِ فَكُنْ مِنْ أَهْلِ الْقُرْآنِ بِمُجَاهَدَةِ نَفْسِكَ عَلَى الْعَمَلِ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ قَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنَ السَّلَفِ أَيْ يَعْمَلُونَ بِهِ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ أَي يَعْمَلُونَ بِهِ وَلِهَذَا يَنْبَغِي أَنْ تَفْهَمَ أَنَّ الْعَمَلَ بِالْقُرْآن يُعَدُّ تِلَاوَةً الصَّلَاةُ الصِّيَامُ الزَّكَاةُ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ هَذَا كُلُّهُ تِلَاوَةٌ لِلْقُرْآنِ بِمَعْنَى الاتِّبَاعِ مَا مَعْنَى قَوْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالْقَمَرِ إِذَا تَلَاهَا مَا مَعْنَاهَا؟ وَالقَمَرِ إِذَا تَلَاهَا تَلَا الشَّمْسَ أَيْ تَبِعَهَا فَالتِّلَاوَةُ مَعْنَاهَا الِاتِّبَاعُ وَلَا يَكُونُ الْمَرْءُ تَالِيًا لِلْقُرْآنِ حَقًّا الَّذِيْنَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاوَتِهِ إِلَّا بِاتِّبَاعِ الْقُرْآنِ وَالْعَمَلِ بِالْقُرْآنِ


Wasiat yang keempat: Jadilah engkau termasuk Ahlul Qur’an (keluarga Al-Qur’an) yang sejati. Engkau tidak akan menjadi Ahlul Qur’an yang sejati hanya dengan banyak membacanya. Tidak pula dengan hanya menguasai hafalannya. Namun, engkau tidak akan menjadi Ahlul Qur’an kecuali dengan mengamalkannya. Sebagaimana dikatakan oleh Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah: “Al-Qur’an diturunkan untuk diamalkan. Namun, manusia menjadikan sekadar membacanya sebagai amal itu sendiri.” Diriwayatkan dalam hadis yang sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah memiliki keluarga…” Para sahabat bertanya, “Siapa mereka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ahlul Qur’an (keluarga Al-Qur’an), mereka adalah keluarga Allah dan orang-orang pilihan-Nya.” (HR. An-Nasai). Yang dimaksud dengan Ahlul Qur’an bukanlah hanya orang-orang yang menghafalnya saja, atau sekedar orang yang banyak membacanya saja. Melainkan yang dimaksud adalah orang-orang yang mengamalkan Al-Qur’an, karena itulah tujuan Al-Qur’an diturunkan. Oleh sebab itu, diriwayatkan dalam hadis yang sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada hari kiamat akan didatangkan Al-Qur’an dan orang-orangnya yang mengamalkannya…” dengan syarat ini dan orang-orangnya yang mengamalkannya…” Ini menunjukkan bahwa siapa yang tidak mengamalkan Al-Qur’an, maka dia bukan termasuk Ahlul Qur’an, hanya sekadar ia hafal atau sering membacanya. Maka jadilah Ahlul Qur’an dengan cara bersungguh-sungguh mendidik dirimu untuk mengamalkan Al-Qur’an. Allah Ta‘ala berfirman: “Orang-orang yang telah Kami berikan kepada mereka Kitab, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenar-benarnya.”(QS. Al-Baqarah: 121) Banyak ulama salaf berpendapat bahwa maksudnya adalah mereka mengamalkannya. “…mereka membacanya dengan bacaan yang sebenar-benarnya.” maksudnya mereka mengamalkannya. Oleh karena itu, engkau perlu memahami bahwa mengamalkan Al-Qur’an itu termasuk bagian dari membacanya. Mengerjakan shalat, puasa, zakat, berbakti kepada orang tua, dan selainnya—semua itu adalah bentuk dari tilawah Al-Qur’an. Dalam arti: mengikuti (perintah-perintah Allah dalam Al-Qur’an). Apa makna firman Allah Subhanahu wa Ta‘ala: “Demi bulan apabila ia mengikutinya (talahā)?” (QS. Asy-Syams: 2) Apa maknanya? “Demi bulan apabila mengikutinya”—yakni mengikuti matahari, artinya: ia datang setelahnya. Jadi, tilawah (التِّلَاوَةُ) itu maknanya adalah mengikuti. Seseorang tidak akan menjadi pembaca Al-Qur’an yang sejati, yang membaca dengan bacaan sebenar-benarnya, kecuali dengan mengikuti Al-Qur’an dan mengamalkannya. ==== الْوَصِيَّةُ الرَّابِعَةُ كُنْ مِنْ أَهْلِ الْقُرْآنِ حَقًّا وَلَنْ تَكُونَ مِنْ أَهْلِهِ حَقًّا بِمُجَرَّدِ كَثْرَةِ الْقِرَاءَةِ وَلَا أَيْضًا بِإِتْقَانِ الْحِفْظِ بَلْ لَنْ تَكُونَ مِنْ أَهْلِ الْقُرْآنِ إِلَّا بِالْعَمَلِ بِهِ كَمَا قَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ أُنْزِلَ الْقُرْآنُ لِيُعْمَلَ بِهِ فَاتَّخَذَ النَّاسُ قِرَاءَتَهُ عَمَلاً قَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ لِلَّهِ أَهْلِيْنَ قَالُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّه قَالَ أَهْلُ الْقُرْآنِ أَهْلُ اللَّهِ وَخَاصَّتُهُ وَأَهْلُ الْقُرْآنِ لَا يُرَادُ بِهِ مَنْ حَفِظُوهُ فَقَطْ أَوْ أَكْثَرُوا مِنْ قِرَاءَتِهِ فَقَطْ بَلْ يُرَادُ بِهِ الَّذِينَ عَمِلُوا بِالْقُرْآنِ وَهُوَ الَّذِي مِنْ أَجْلِهِ أُنْزِلَ الْقُرْآنُ وَلِهَذَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُؤْتَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِالْقُرْآنِ وَأَهْلِهِ الَّذِينَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ بِهَذَا الْقَيْدِ وَأَهْلِهِ الَّذِينَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ وَهَذَا يُفِيدُ أَنَّ مَنْ لَا يَعْمَلُ بِالْقُرْآنِ لَا يَكُونُ مِنْ أَهْلِهِ بِمُجَرَّدِ حِفْظِهِ أَوْ كَثْرَةِ تِلَاوَتِهِ فَكُنْ مِنْ أَهْلِ الْقُرْآنِ بِمُجَاهَدَةِ نَفْسِكَ عَلَى الْعَمَلِ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ قَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنَ السَّلَفِ أَيْ يَعْمَلُونَ بِهِ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ أَي يَعْمَلُونَ بِهِ وَلِهَذَا يَنْبَغِي أَنْ تَفْهَمَ أَنَّ الْعَمَلَ بِالْقُرْآن يُعَدُّ تِلَاوَةً الصَّلَاةُ الصِّيَامُ الزَّكَاةُ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ هَذَا كُلُّهُ تِلَاوَةٌ لِلْقُرْآنِ بِمَعْنَى الاتِّبَاعِ مَا مَعْنَى قَوْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالْقَمَرِ إِذَا تَلَاهَا مَا مَعْنَاهَا؟ وَالقَمَرِ إِذَا تَلَاهَا تَلَا الشَّمْسَ أَيْ تَبِعَهَا فَالتِّلَاوَةُ مَعْنَاهَا الِاتِّبَاعُ وَلَا يَكُونُ الْمَرْءُ تَالِيًا لِلْقُرْآنِ حَقًّا الَّذِيْنَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاوَتِهِ إِلَّا بِاتِّبَاعِ الْقُرْآنِ وَالْعَمَلِ بِالْقُرْآنِ

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 18): Jama’ Mudzakkar Salim dan Mulhaq bil Mutsanna

Jama’ mudzakkar salim adalah kata yang menunjukkan sesuatu yang berjumlah lebih dari dua dengan menambahkan huruf khusus pada akhir lafaznya. Huruf tambahan tersebut dapat dihilangkan dan dapat di-‘athaf-kan dengan kata yang sejenis dengan lafaz tersebut. Contohnya adalah: قَدِمَ الْمُجَاهِدُونَ “Para mujahid itu telah datang.” Kata yang bergaris bawah tersebut (al-mujaahiduuna) menunjukkan sesuatu yang berjumlah lebih dari dua dengan adanya huruf tambahan waw dan nun pada akhir lafaznya. Huruf tambahan tersebut bisa dihapus sehingga menunjukkan isim mufrad, bukan lagi isim jama’ mudzakar salim. Sehingga menjadi: قَدِمَ الْمُجَاهِدُ “Seorang mujahid itu telah datang.” Selain huruf tambahan tersebut dihapus, kata tersebut juga bisa di-‘athaf-kan dengan lafaz yang sama. Contohnya adalah: قَدِمَ الْمُجَاهِدُونَ مِنَ الشَّامِ وَمُجَاهِدُونَ مِنَ الْعِرَاقِ وَمُجَاهِدُونَ مِنْ مِصْرَ Jama’ mudzakar salim marfu’ dengan huruf waw sebagai pengganti tanda marfu’ utama dengan tanda dhommah. Contoh lain jama’ mudzakar salim adalah: يَفُوزُ الرِّجَالُ الْعَامِلُونَ “Laki-laki yang beramal itu menang.” Kata al-‘aamiluuna adalah sifat untuk lafaz الرِّجَال. Kedudukan sifat untuk isim marfu’ juga harus marfu’. Maka, kata al-‘aamiluuna marfu’ dengan tanda huruf waw karena jama’ mudzakar salim. Adapun ketika jama’ mudzakar salim manshub, maka manshub dengan tanda yaa. Contohnya adalah: سَعِدْتُ الْآمِرِينَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّاهِينَ عَنِ الْمُنْكَرِ “Saya senang dengan orang-orang yang menyuruh kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran.” Kata الْآمِرِين manshub dengan tanda yaa karena jama’ mudzakar salim. Contoh lainnya adalah: يَرْضَى اللَّهُ عَنِ الْمُحْسِنِينَ “Allah rida terhadap orang-orang yang berbuat kebaikan.” Maka kata yang bergaris bawah tersebut majrur dengan tanda yaa karena jama’ mudzakar salim diawali oleh huruf jer. Ibnu Hisyam mengatakan, كِلَا وَكِلْتَا مَعَ الضَّمِيرِ كَالْمُثَنَّى Setelah Ibnu Hisyam membahas isim mutsanna dan jama’ mudzakar salim, Ibnu Hisyam membahas tentang isim yang diserupakan dengan isim mutsanna. Pada hakikatnya, lafaz tersebut bukanlah isim mutsanna dikarenakan ada perbedaan dengan isim mutsanna. Hanya saja, lafaz tersebut ada miripnya dengan isim mutsanna. Adapun kata كِلَا وَكِلْتَا selalu di-idhofah-kan ke kata lainya. Ada dua macam cara meng-idhofah-kan kata tersebut. Pertama, kata tersebut di-idhofah-kan ke isim dhomir. Ketika lafaz tersebut di-idhofah-kan ke isim dhomir, maka lafaz tersebut di-i’rob seperti isim mutsanna. Contohnya adalah: سَافَرَ الشَّرِيكَانِ كِلَاهُمَا “Kedua mitra tersebut benar-benar telah bepergian.” وَخَرَجَتِ الْبِنْتَانِ كِلْتَاهُمَا “Kedua anak perempuan itu benar-benar keluar.” رَأَيْتُ الطَّالِبَيْنِ كِلَيْهِمَا “Aku benar-benar melihat kedua murid itu.” رَأَيْتُ الْأُخْتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا “Aku benar-benar melihat kedua saudari perempuan itu.” أَحْسِنْ إِلَى وَالِدَيْكَ كِلَيْهِمَا “Berbuat baiklah kepada kedua orang tuamu.” سَلَّمْتُ عَلَى خَالَتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا “Aku mengucapkan salam kepada kedua bibiku.” Kata كِلَا yang ada pada contoh-contoh kalimat di atas kedudukannya sebagai ta’kid ma’nawi (penegas) untuk lafaz yang ada sebelum lafaz tersebut. Lafaz tersebut marfu’ sebagaimana lafaz yang ditegasi, dan tanda marfu’-nya dengan tanda alif karena lafaz tersebut diserupakan dengan isim mutsanna. Adapun huruf haa yang ada setelah lafaz كِلَا tersebut adalah dhomir sebagai mudhof ilaih dan huruf maa setelah huruf haa tersebut adalah tanda tatsniyah (menunjukkan atas sesuatu yang berjumlah dua). Adapun lafaz كِلَيْهِمَا manshub dengan tanda yaa dan kata كِلَيْهِمَا pada potongan kalimat إِلَى وَالِدَيْكَ كِلَيْهِمَا diatas majrur dengan tanda yaa. Kedua, lafaz tersebut di-idhofah-kan kepada isim zhohir. Jika di-idhofah-kan kepada isim zhohir, maka lafaz tersebut selalu diakhiri oleh alif dan lafaz tersebut di-i’rob sebagaimana i’rob isim maqsur dan bukan lagi diserupakan dengan isim mutsanna. Contohnya adalah: جَاءَ كِلَا الرَّجُلَيْنِ “Kedua laki-laki itu telah datang.” وَرَأَيْتُ كِلَا الرَّجُلَيْنِ “Aku telah melihat kedua laki-laki itu.” وَمَرَرْتُ بِكِلَا الرَّجُلَيْنِ “Aku telah melewati kedua laki-laki itu.” Lafaz كِلَا pada contoh yang pertama adalah fail marfu’ dengan tanda dhommah muqaddarah (dilesapkan) pada huruf alif-nya karena terhalang untuk memberikan harakat pada huruf tersebut. Demikian juga lafaz  كِلَا yang ada pada contoh kedua dan ketiga, manshub dengan tanda fathah muqaddarah dan majrur dengan tanda kasrah muqaddarah. [Bersambung] Kembali ke bagian 17 Lanjut ke bagian 19 *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel Muslim.or.id

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 18): Jama’ Mudzakkar Salim dan Mulhaq bil Mutsanna

Jama’ mudzakkar salim adalah kata yang menunjukkan sesuatu yang berjumlah lebih dari dua dengan menambahkan huruf khusus pada akhir lafaznya. Huruf tambahan tersebut dapat dihilangkan dan dapat di-‘athaf-kan dengan kata yang sejenis dengan lafaz tersebut. Contohnya adalah: قَدِمَ الْمُجَاهِدُونَ “Para mujahid itu telah datang.” Kata yang bergaris bawah tersebut (al-mujaahiduuna) menunjukkan sesuatu yang berjumlah lebih dari dua dengan adanya huruf tambahan waw dan nun pada akhir lafaznya. Huruf tambahan tersebut bisa dihapus sehingga menunjukkan isim mufrad, bukan lagi isim jama’ mudzakar salim. Sehingga menjadi: قَدِمَ الْمُجَاهِدُ “Seorang mujahid itu telah datang.” Selain huruf tambahan tersebut dihapus, kata tersebut juga bisa di-‘athaf-kan dengan lafaz yang sama. Contohnya adalah: قَدِمَ الْمُجَاهِدُونَ مِنَ الشَّامِ وَمُجَاهِدُونَ مِنَ الْعِرَاقِ وَمُجَاهِدُونَ مِنْ مِصْرَ Jama’ mudzakar salim marfu’ dengan huruf waw sebagai pengganti tanda marfu’ utama dengan tanda dhommah. Contoh lain jama’ mudzakar salim adalah: يَفُوزُ الرِّجَالُ الْعَامِلُونَ “Laki-laki yang beramal itu menang.” Kata al-‘aamiluuna adalah sifat untuk lafaz الرِّجَال. Kedudukan sifat untuk isim marfu’ juga harus marfu’. Maka, kata al-‘aamiluuna marfu’ dengan tanda huruf waw karena jama’ mudzakar salim. Adapun ketika jama’ mudzakar salim manshub, maka manshub dengan tanda yaa. Contohnya adalah: سَعِدْتُ الْآمِرِينَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّاهِينَ عَنِ الْمُنْكَرِ “Saya senang dengan orang-orang yang menyuruh kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran.” Kata الْآمِرِين manshub dengan tanda yaa karena jama’ mudzakar salim. Contoh lainnya adalah: يَرْضَى اللَّهُ عَنِ الْمُحْسِنِينَ “Allah rida terhadap orang-orang yang berbuat kebaikan.” Maka kata yang bergaris bawah tersebut majrur dengan tanda yaa karena jama’ mudzakar salim diawali oleh huruf jer. Ibnu Hisyam mengatakan, كِلَا وَكِلْتَا مَعَ الضَّمِيرِ كَالْمُثَنَّى Setelah Ibnu Hisyam membahas isim mutsanna dan jama’ mudzakar salim, Ibnu Hisyam membahas tentang isim yang diserupakan dengan isim mutsanna. Pada hakikatnya, lafaz tersebut bukanlah isim mutsanna dikarenakan ada perbedaan dengan isim mutsanna. Hanya saja, lafaz tersebut ada miripnya dengan isim mutsanna. Adapun kata كِلَا وَكِلْتَا selalu di-idhofah-kan ke kata lainya. Ada dua macam cara meng-idhofah-kan kata tersebut. Pertama, kata tersebut di-idhofah-kan ke isim dhomir. Ketika lafaz tersebut di-idhofah-kan ke isim dhomir, maka lafaz tersebut di-i’rob seperti isim mutsanna. Contohnya adalah: سَافَرَ الشَّرِيكَانِ كِلَاهُمَا “Kedua mitra tersebut benar-benar telah bepergian.” وَخَرَجَتِ الْبِنْتَانِ كِلْتَاهُمَا “Kedua anak perempuan itu benar-benar keluar.” رَأَيْتُ الطَّالِبَيْنِ كِلَيْهِمَا “Aku benar-benar melihat kedua murid itu.” رَأَيْتُ الْأُخْتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا “Aku benar-benar melihat kedua saudari perempuan itu.” أَحْسِنْ إِلَى وَالِدَيْكَ كِلَيْهِمَا “Berbuat baiklah kepada kedua orang tuamu.” سَلَّمْتُ عَلَى خَالَتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا “Aku mengucapkan salam kepada kedua bibiku.” Kata كِلَا yang ada pada contoh-contoh kalimat di atas kedudukannya sebagai ta’kid ma’nawi (penegas) untuk lafaz yang ada sebelum lafaz tersebut. Lafaz tersebut marfu’ sebagaimana lafaz yang ditegasi, dan tanda marfu’-nya dengan tanda alif karena lafaz tersebut diserupakan dengan isim mutsanna. Adapun huruf haa yang ada setelah lafaz كِلَا tersebut adalah dhomir sebagai mudhof ilaih dan huruf maa setelah huruf haa tersebut adalah tanda tatsniyah (menunjukkan atas sesuatu yang berjumlah dua). Adapun lafaz كِلَيْهِمَا manshub dengan tanda yaa dan kata كِلَيْهِمَا pada potongan kalimat إِلَى وَالِدَيْكَ كِلَيْهِمَا diatas majrur dengan tanda yaa. Kedua, lafaz tersebut di-idhofah-kan kepada isim zhohir. Jika di-idhofah-kan kepada isim zhohir, maka lafaz tersebut selalu diakhiri oleh alif dan lafaz tersebut di-i’rob sebagaimana i’rob isim maqsur dan bukan lagi diserupakan dengan isim mutsanna. Contohnya adalah: جَاءَ كِلَا الرَّجُلَيْنِ “Kedua laki-laki itu telah datang.” وَرَأَيْتُ كِلَا الرَّجُلَيْنِ “Aku telah melihat kedua laki-laki itu.” وَمَرَرْتُ بِكِلَا الرَّجُلَيْنِ “Aku telah melewati kedua laki-laki itu.” Lafaz كِلَا pada contoh yang pertama adalah fail marfu’ dengan tanda dhommah muqaddarah (dilesapkan) pada huruf alif-nya karena terhalang untuk memberikan harakat pada huruf tersebut. Demikian juga lafaz  كِلَا yang ada pada contoh kedua dan ketiga, manshub dengan tanda fathah muqaddarah dan majrur dengan tanda kasrah muqaddarah. [Bersambung] Kembali ke bagian 17 Lanjut ke bagian 19 *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel Muslim.or.id
Jama’ mudzakkar salim adalah kata yang menunjukkan sesuatu yang berjumlah lebih dari dua dengan menambahkan huruf khusus pada akhir lafaznya. Huruf tambahan tersebut dapat dihilangkan dan dapat di-‘athaf-kan dengan kata yang sejenis dengan lafaz tersebut. Contohnya adalah: قَدِمَ الْمُجَاهِدُونَ “Para mujahid itu telah datang.” Kata yang bergaris bawah tersebut (al-mujaahiduuna) menunjukkan sesuatu yang berjumlah lebih dari dua dengan adanya huruf tambahan waw dan nun pada akhir lafaznya. Huruf tambahan tersebut bisa dihapus sehingga menunjukkan isim mufrad, bukan lagi isim jama’ mudzakar salim. Sehingga menjadi: قَدِمَ الْمُجَاهِدُ “Seorang mujahid itu telah datang.” Selain huruf tambahan tersebut dihapus, kata tersebut juga bisa di-‘athaf-kan dengan lafaz yang sama. Contohnya adalah: قَدِمَ الْمُجَاهِدُونَ مِنَ الشَّامِ وَمُجَاهِدُونَ مِنَ الْعِرَاقِ وَمُجَاهِدُونَ مِنْ مِصْرَ Jama’ mudzakar salim marfu’ dengan huruf waw sebagai pengganti tanda marfu’ utama dengan tanda dhommah. Contoh lain jama’ mudzakar salim adalah: يَفُوزُ الرِّجَالُ الْعَامِلُونَ “Laki-laki yang beramal itu menang.” Kata al-‘aamiluuna adalah sifat untuk lafaz الرِّجَال. Kedudukan sifat untuk isim marfu’ juga harus marfu’. Maka, kata al-‘aamiluuna marfu’ dengan tanda huruf waw karena jama’ mudzakar salim. Adapun ketika jama’ mudzakar salim manshub, maka manshub dengan tanda yaa. Contohnya adalah: سَعِدْتُ الْآمِرِينَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّاهِينَ عَنِ الْمُنْكَرِ “Saya senang dengan orang-orang yang menyuruh kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran.” Kata الْآمِرِين manshub dengan tanda yaa karena jama’ mudzakar salim. Contoh lainnya adalah: يَرْضَى اللَّهُ عَنِ الْمُحْسِنِينَ “Allah rida terhadap orang-orang yang berbuat kebaikan.” Maka kata yang bergaris bawah tersebut majrur dengan tanda yaa karena jama’ mudzakar salim diawali oleh huruf jer. Ibnu Hisyam mengatakan, كِلَا وَكِلْتَا مَعَ الضَّمِيرِ كَالْمُثَنَّى Setelah Ibnu Hisyam membahas isim mutsanna dan jama’ mudzakar salim, Ibnu Hisyam membahas tentang isim yang diserupakan dengan isim mutsanna. Pada hakikatnya, lafaz tersebut bukanlah isim mutsanna dikarenakan ada perbedaan dengan isim mutsanna. Hanya saja, lafaz tersebut ada miripnya dengan isim mutsanna. Adapun kata كِلَا وَكِلْتَا selalu di-idhofah-kan ke kata lainya. Ada dua macam cara meng-idhofah-kan kata tersebut. Pertama, kata tersebut di-idhofah-kan ke isim dhomir. Ketika lafaz tersebut di-idhofah-kan ke isim dhomir, maka lafaz tersebut di-i’rob seperti isim mutsanna. Contohnya adalah: سَافَرَ الشَّرِيكَانِ كِلَاهُمَا “Kedua mitra tersebut benar-benar telah bepergian.” وَخَرَجَتِ الْبِنْتَانِ كِلْتَاهُمَا “Kedua anak perempuan itu benar-benar keluar.” رَأَيْتُ الطَّالِبَيْنِ كِلَيْهِمَا “Aku benar-benar melihat kedua murid itu.” رَأَيْتُ الْأُخْتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا “Aku benar-benar melihat kedua saudari perempuan itu.” أَحْسِنْ إِلَى وَالِدَيْكَ كِلَيْهِمَا “Berbuat baiklah kepada kedua orang tuamu.” سَلَّمْتُ عَلَى خَالَتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا “Aku mengucapkan salam kepada kedua bibiku.” Kata كِلَا yang ada pada contoh-contoh kalimat di atas kedudukannya sebagai ta’kid ma’nawi (penegas) untuk lafaz yang ada sebelum lafaz tersebut. Lafaz tersebut marfu’ sebagaimana lafaz yang ditegasi, dan tanda marfu’-nya dengan tanda alif karena lafaz tersebut diserupakan dengan isim mutsanna. Adapun huruf haa yang ada setelah lafaz كِلَا tersebut adalah dhomir sebagai mudhof ilaih dan huruf maa setelah huruf haa tersebut adalah tanda tatsniyah (menunjukkan atas sesuatu yang berjumlah dua). Adapun lafaz كِلَيْهِمَا manshub dengan tanda yaa dan kata كِلَيْهِمَا pada potongan kalimat إِلَى وَالِدَيْكَ كِلَيْهِمَا diatas majrur dengan tanda yaa. Kedua, lafaz tersebut di-idhofah-kan kepada isim zhohir. Jika di-idhofah-kan kepada isim zhohir, maka lafaz tersebut selalu diakhiri oleh alif dan lafaz tersebut di-i’rob sebagaimana i’rob isim maqsur dan bukan lagi diserupakan dengan isim mutsanna. Contohnya adalah: جَاءَ كِلَا الرَّجُلَيْنِ “Kedua laki-laki itu telah datang.” وَرَأَيْتُ كِلَا الرَّجُلَيْنِ “Aku telah melihat kedua laki-laki itu.” وَمَرَرْتُ بِكِلَا الرَّجُلَيْنِ “Aku telah melewati kedua laki-laki itu.” Lafaz كِلَا pada contoh yang pertama adalah fail marfu’ dengan tanda dhommah muqaddarah (dilesapkan) pada huruf alif-nya karena terhalang untuk memberikan harakat pada huruf tersebut. Demikian juga lafaz  كِلَا yang ada pada contoh kedua dan ketiga, manshub dengan tanda fathah muqaddarah dan majrur dengan tanda kasrah muqaddarah. [Bersambung] Kembali ke bagian 17 Lanjut ke bagian 19 *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel Muslim.or.id


Jama’ mudzakkar salim adalah kata yang menunjukkan sesuatu yang berjumlah lebih dari dua dengan menambahkan huruf khusus pada akhir lafaznya. Huruf tambahan tersebut dapat dihilangkan dan dapat di-‘athaf-kan dengan kata yang sejenis dengan lafaz tersebut. Contohnya adalah: قَدِمَ الْمُجَاهِدُونَ “Para mujahid itu telah datang.” Kata yang bergaris bawah tersebut (al-mujaahiduuna) menunjukkan sesuatu yang berjumlah lebih dari dua dengan adanya huruf tambahan waw dan nun pada akhir lafaznya. Huruf tambahan tersebut bisa dihapus sehingga menunjukkan isim mufrad, bukan lagi isim jama’ mudzakar salim. Sehingga menjadi: قَدِمَ الْمُجَاهِدُ “Seorang mujahid itu telah datang.” Selain huruf tambahan tersebut dihapus, kata tersebut juga bisa di-‘athaf-kan dengan lafaz yang sama. Contohnya adalah: قَدِمَ الْمُجَاهِدُونَ مِنَ الشَّامِ وَمُجَاهِدُونَ مِنَ الْعِرَاقِ وَمُجَاهِدُونَ مِنْ مِصْرَ Jama’ mudzakar salim marfu’ dengan huruf waw sebagai pengganti tanda marfu’ utama dengan tanda dhommah. Contoh lain jama’ mudzakar salim adalah: يَفُوزُ الرِّجَالُ الْعَامِلُونَ “Laki-laki yang beramal itu menang.” Kata al-‘aamiluuna adalah sifat untuk lafaz الرِّجَال. Kedudukan sifat untuk isim marfu’ juga harus marfu’. Maka, kata al-‘aamiluuna marfu’ dengan tanda huruf waw karena jama’ mudzakar salim. Adapun ketika jama’ mudzakar salim manshub, maka manshub dengan tanda yaa. Contohnya adalah: سَعِدْتُ الْآمِرِينَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّاهِينَ عَنِ الْمُنْكَرِ “Saya senang dengan orang-orang yang menyuruh kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran.” Kata الْآمِرِين manshub dengan tanda yaa karena jama’ mudzakar salim. Contoh lainnya adalah: يَرْضَى اللَّهُ عَنِ الْمُحْسِنِينَ “Allah rida terhadap orang-orang yang berbuat kebaikan.” Maka kata yang bergaris bawah tersebut majrur dengan tanda yaa karena jama’ mudzakar salim diawali oleh huruf jer. Ibnu Hisyam mengatakan, كِلَا وَكِلْتَا مَعَ الضَّمِيرِ كَالْمُثَنَّى Setelah Ibnu Hisyam membahas isim mutsanna dan jama’ mudzakar salim, Ibnu Hisyam membahas tentang isim yang diserupakan dengan isim mutsanna. Pada hakikatnya, lafaz tersebut bukanlah isim mutsanna dikarenakan ada perbedaan dengan isim mutsanna. Hanya saja, lafaz tersebut ada miripnya dengan isim mutsanna. Adapun kata كِلَا وَكِلْتَا selalu di-idhofah-kan ke kata lainya. Ada dua macam cara meng-idhofah-kan kata tersebut. Pertama, kata tersebut di-idhofah-kan ke isim dhomir. Ketika lafaz tersebut di-idhofah-kan ke isim dhomir, maka lafaz tersebut di-i’rob seperti isim mutsanna. Contohnya adalah: سَافَرَ الشَّرِيكَانِ كِلَاهُمَا “Kedua mitra tersebut benar-benar telah bepergian.” وَخَرَجَتِ الْبِنْتَانِ كِلْتَاهُمَا “Kedua anak perempuan itu benar-benar keluar.” رَأَيْتُ الطَّالِبَيْنِ كِلَيْهِمَا “Aku benar-benar melihat kedua murid itu.” رَأَيْتُ الْأُخْتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا “Aku benar-benar melihat kedua saudari perempuan itu.” أَحْسِنْ إِلَى وَالِدَيْكَ كِلَيْهِمَا “Berbuat baiklah kepada kedua orang tuamu.” سَلَّمْتُ عَلَى خَالَتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا “Aku mengucapkan salam kepada kedua bibiku.” Kata كِلَا yang ada pada contoh-contoh kalimat di atas kedudukannya sebagai ta’kid ma’nawi (penegas) untuk lafaz yang ada sebelum lafaz tersebut. Lafaz tersebut marfu’ sebagaimana lafaz yang ditegasi, dan tanda marfu’-nya dengan tanda alif karena lafaz tersebut diserupakan dengan isim mutsanna. Adapun huruf haa yang ada setelah lafaz كِلَا tersebut adalah dhomir sebagai mudhof ilaih dan huruf maa setelah huruf haa tersebut adalah tanda tatsniyah (menunjukkan atas sesuatu yang berjumlah dua). Adapun lafaz كِلَيْهِمَا manshub dengan tanda yaa dan kata كِلَيْهِمَا pada potongan kalimat إِلَى وَالِدَيْكَ كِلَيْهِمَا diatas majrur dengan tanda yaa. Kedua, lafaz tersebut di-idhofah-kan kepada isim zhohir. Jika di-idhofah-kan kepada isim zhohir, maka lafaz tersebut selalu diakhiri oleh alif dan lafaz tersebut di-i’rob sebagaimana i’rob isim maqsur dan bukan lagi diserupakan dengan isim mutsanna. Contohnya adalah: جَاءَ كِلَا الرَّجُلَيْنِ “Kedua laki-laki itu telah datang.” وَرَأَيْتُ كِلَا الرَّجُلَيْنِ “Aku telah melihat kedua laki-laki itu.” وَمَرَرْتُ بِكِلَا الرَّجُلَيْنِ “Aku telah melewati kedua laki-laki itu.” Lafaz كِلَا pada contoh yang pertama adalah fail marfu’ dengan tanda dhommah muqaddarah (dilesapkan) pada huruf alif-nya karena terhalang untuk memberikan harakat pada huruf tersebut. Demikian juga lafaz  كِلَا yang ada pada contoh kedua dan ketiga, manshub dengan tanda fathah muqaddarah dan majrur dengan tanda kasrah muqaddarah. [Bersambung] Kembali ke bagian 17 Lanjut ke bagian 19 *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel Muslim.or.id

Haruskah Bertobat dari Menjual Mainan dan Memusnahkan Sisa Dagangannya?

السؤال رجل أسلم، وكان له دكان يبيع فيه ألعابا للأطفال، وفيه سيارات، وكتب لا بأس بها إن شاء الله تعالى، ومع ذلك هناك ألعاب على صورة ذوات الأرواح، وسيارات تخرج الموسيقى، وألعاب في هيئة بعض الأشخاص من الكرتونيات الشركية، من المفهوم أنه لا يستمر في التجارة، ولكن هل له أن يبيعها، ولو بثمن رخيص؛ لأن لها ثمن كبير؟ وأن يتلفها يحصل على خسارة كبيرة في حالته المادية، وربما سيدخل في الديون؟ Pertanyaan: Ada seorang laki-laki masuk Islam, dahulu dia mempunyai toko yang menjual mainan anak-anak. Dalam toko itu ada mobil-mobilan dan buku-buku yang tidak bermasalah —insyaallah—, tetapi ada juga mainan yang berbentuk makhluk bernyawa, mobil-mobilan yang mengeluarkan suara musik, dan mainan berbentuk tokoh-tokoh kartun yang mengandung kesyirikan. Tentu dia tidak melanjutkan memperdagangkannya, tetapi bolehkah dia menjualnya, meskipun dengan harga murah; karena memang harganya mahal-mahal? Jika dia memusnahkannya, maka dia akan menderita kerugian besar dalam kondisi keuangannya yang sekarang, yang mungkin bisa membuatnya terlilit utang. الجواب الحمد لله. نحمد الله تعالى أن هداه للإسلام، ونسأله له التوفيق والثبات. ولا يجوز بيع المحرمات، ولو كان عدم بيعها يؤدي إلى الخسارة، أو تحمل الديون. وينظر للفائدة: جواب السؤال رقم:(42564)، ورقم:(40651).  وما سألت عنه فيه تفصيل: 1-أما بيع الألعاب التي على صورة ذوات الأرواح، فلا حرج في بيعها إذا كانت للصغار؛ لثبوت الرخصة في لعب البنات كما في حديث عائشة رضي الله عنها. Jawaban: Alhamdulillah. Kami bersyukur kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā yang telah membimbingnya kepada agama Islam, dan kami memohon kepada-Nya agar dia diberi taufik dan keteguhan. Tidak boleh menjual barang haram, meskipun jika tidak dijual akan menimbulkan kerugian atau membuatnya terlilit utang. Untuk tambahan faedah, silakan lihat jawaban pertanyaan nomor (42564) dan (40651). وما سألت عنه فيه تفصيل: 1-أما بيع الألعاب التي على صورة ذوات الأرواح، فلا حرج في بيعها إذا كانت للصغار؛ لثبوت الرخصة في لعب البنات كما في حديث عائشة رضي الله عنها. روى أبو داود (4932) عن عائشةَ رضي الله عنها قالت: “قَدِمَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم مِن غَزْوَةِ تَبُوكَ أو خيبر، وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ، فَهَبَّت رِيحٌ، فَكَشَفَت نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَن بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ، لُعَب. فَقَالَ: مَا هَذا يَا عَائِشَةُ؟ قَالَت: بَنَاتِي. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَه جَنَاحَانِ مِن رِقَاعٍ. فَقَال: مَا هَذَا الذِي أَرَى وَسطَهن؟ قَالت: فَرَسٌ. قَالَ: وَمَا هَذا الذي عَليه؟ قَالَت: جَنَاحَانِ. قَالَ: فَرَسٌ لَه جَناحانِ؟! قَالَت: أَمَا سَمِعتَ أَنَّ لِسُلَيمَانَ خَيْلًا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟! قَالَت: فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيتُ نَوَاجِذَه” وصححه العراقي في ” تخريج الإحياء ” (2/ 344) والألباني في “صحيح أبو داود”. Adapun yang Anda tanyakan, maka perlu ada rincian: Menjual mainan yang berbentuk makhluk bernyawa tidaklah mengapa jika dijual untuk anak-anak, karena adanya rukhsah bolehnya mainan berupa boneka, seperti yang tersebut dalam hadis Aisyah —Semoga Allah Meridainya—. Abu Daud meriwayatkan bahwa Aisyah —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Suatu hari, Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar, sementara di kamar Aisyah ada tirai. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan Aisyah, lalu Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bertanya, ‘Apa ini, wahai Aisyah?’ Dia pun menjawab, ‘Boneka-boneka milikku.’ Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua sayap.’ Lantas beliau bertanya kepada Aisyah, ‘Yang aku lihat di tengah-tengah itu apa?’ Aisyah menjawab, ‘Boneka kuda.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apa itu yang ada pada bagian atasnya?’ Aisyah menjawab, ‘Kedua sayapnya.’ Beliau menimpali, ‘Kuda punya dua sayap?’ Aisyah menjawab, ’Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?’ Beliau pun tertawa hingga aku melihat gigi beliau.” (HR. Abu Dawud no. 4934, dan dinilai sahih oleh al-ʿIrāqi dalam Takhrīj al-Iẖyāʾ (2/ 344) dan al-Albani dalam Ṣaḥiẖ Abī Dāwūd).  وروى البخاري (6130)، ومسلم (2440) عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: “كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي”. ولمسلم: “كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ فِي بَيْتِهِ، وَهُنَّ اللُّعَبُ”. قالَ الحافظُ ابنُ حجر رحمه الله: ” استُدلَّ بهذا الحديثِ على جوازِ اتخاذِ صورِ البناتِ واللعب، من أجلِ لَعِبِ البناتِ بهن، وخُصَّ ذلك من عمومِ النهي عن اتخاذِ الصور، وبه جزمَ عياضٌ، ونقله عن الجمهورِ، وأنهم أجازوا بيعَ اللعبِ للبناتِ لتدريبهن من صغرِهن على أمرِ بيوتهِن وأولادهن” انتهى من “فتح الباري” (10/527). Imam Bukhari (6130) dan Muslim (2440) meriwayatkan bahwa Aisyah —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Dahulu aku sering bermain boneka di sisi Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam masuk rumah, mereka bersembunyi dari beliau, lalu beliau menyuruh mereka untuk bermain bersamaku, kemudian mereka bermain denganku.” Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dahulu aku sering bermain boneka di rumah Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Boneka-boneka itu adalah mainanku.” Al-Hafiz Ibnu Hajar —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa hadis ini dijadikan dalil dibolehkannya memiliki boneka dan mainan agar anak-anak perempuan bisa bermain dengannya. Hal ini adalah pengecualian dari keumuman larangan menyimpan patung. ʿIyād menegaskan hal ini dan meriwayatkannya dari jumhur ulama. Mereka (jumhur ulama) juga membolehkan menjual mainan kepada anak perempuan untuk latihan mereka mengurusi rumah dan anak-anak mereka. Selesai kutipan dari Fathul Bari (10/527). ومثل ذلك: لو كانت الصورة ناقصة، أي قطع منها ما لا تبقى معه الحياة؛ لأنها حينئذ لا يتعلق بها التحريم. قال ابن قدامة رحمه الله: “فإن قطع رأس الصورة, ذهبت الكراهة. قال ابن عباس: الصورة الرأس , فإذا قطع الرأس فليس بصورة. وحكي ذلك عن عكرمة. وقد روي عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أتاني جبريل، فقال: أتيتك البارحة، فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل، وكان في البيت ستر فيه تماثيل، وكان في البيت كلب، فمر برأس التمثال الذي على الباب فيقطع، فيصير كهيئة الشجر، ومر بالستر فلتقطع منه وسادتان منبوذتان يوطآن، ومر بالكلب فليخرج. ففعل رسول الله صلى الله عليه وسلم. Seperti itu pula hukumnya jika patungnya tidak sempurna bentuknya, yakni jika ada yang bagian dipotong hingga tidak tampak hidup, karena dengan begitu hukum larangannya tidak berlaku lagi padanya. Ibnu Qudamah —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa jika kepala patung dipotong, maka hukum makruhnya (maksudnya keharamannya, pen.) hilang. Ibnu Abbas berkata bahwa (esensi) patung adalah kepala, maka jika kepala dipotong, itu bukan lagi patung (yang terlarang, pen.). Hal ini diriwayatkan dari Ikrimah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— yang berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Jibril datang kepadaku lalu berkata, ‘Aku mendatangimu tadi malam, tetapi tidak ada yang menghalangi masuk kecuali karena di depan pintu ada patung, ada tirai yang bergambar (makhluk bernyawa) di rumah, dan ada anjing juga. Suruhlah seseorang untuk memotong kepala patung yang ada di depan pintu itu sehingga bentuknya menjadi seperti pohon. Lalu suruhlah seseorang memotong-motong tirai tersebut untuk dijadikan dua bantal yang letakkan di lantai dan diinjak-injak, dan suruhlah seseorang mengeluarkan anjing tersebut. Lantas Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lalu melakukan semua itu.” (HR. Tirmidzi no. 2806) وإن قطع منه ما لا يبقي الحيوان بعد ذهابه، كصدره أو بطنه، أو جعل له رأس منفصل عن بدنه، لم يدخل تحت النهي، لأن الصورة لا تبقي بعد ذهابه، فهو كقطع الرأس. وإن كان الذاهب يبقي الحيوان بعده، كالعين واليد والرجل، فهو صورة داخلة تحت النهي. وكذلك إذا كان في ابتداء التصوير صورة بدن بلا رأس، أو رأس بلا بدن، أو جعل له رأس، وسائر بدنه صورة غير حيوان: لم يدخل في النهي؛ لأن ذلك ليس بصورة حيوان ” انتهى من “المغني” (7/216). وأما بيعها ليلعب بها الكبار، فلا يجوز إذا كانت الصورة كاملة. Jika ada sesuatu yang dipotong darinya sehingga tidak tampak ada kehidupan setelah dipotong bagian itu, seperti bagian dada atau perutnya, atau kepalanya terpisah dari badannya, maka ini sudah tidak termasuk dalam larangan, karena tidak disebut lagi patung (makhluk bernyawa) setelah bagian itu hilang, sehingga hukumnya seperti terpotong kepalanya. Adapun jika bagian yang dihilangkan membuatnya tampak masih hidup, seperti jika dihilangkan mata, tangan, atau kakinya, maka itu masih termasuk patung yang terlarang. Demikian pula jika sejak awal pembuatan sudah berbentuk badan tanpa kepala, atau kepala tanpa badan, atau ada kepalanya tapi seluruh badannya bukan berupa badan makhluk bernyawa, maka tidak termasuk dalam larangan ini, karena itu bukanlah lagi patung makhluk bernyawa. Selesai kutipan dari al-Mughni (7/216). Adapun menjualnya untuk dimainkan oleh orang dewasa, maka tidak boleh jika berbentuk patung yang lengkap. 2-لا يجوز بيع ما اشتمل على الموسيقى، لحرمة سماع الموسيقى. وينظر: جواب السؤال رقم:(555).  فإن أمكن تعطيل الموسيقى منها: جاز بيعها. Tidak boleh menjual sesuatu yang mengandung musik, karena adanya larangan mendengarkan musik. Lihat jawaban pertanyaan nomor (555). Jika musiknya dapat dihilangkan, maka boleh dijual. 3-لا يجوز بيع الألعاب التي على هيئة بعض الأشخاص من الكرتونيات الشركية؛ لأن هذا منكر يجب إتلافه، لا بيعه. والمخرج فيما حرم بيعه: أن يرده على بائعه الأول، لعدم صحة بيع المحرم، فإن أمكن ذلك، ولو بترك بعض الثمن، فهو حسن. ولأن الإقالة فسخ للبيع القديم، وإزالة لآثاره، وليست بيعا جديدا، عند كثير من أهل العلم، أو أكثرهم. وإلا؛ فلا يجوز بيع المحرم إلا مع إتلاف هيئته المحرمة، ومن ترك شيئا لله عوضه الله خيرا منه. والله أعلم. Tidak diperbolehkan menjual mainan yang berbentuk tokoh kartun yang mengandung kesyirikan, karena ini adalah kemungkaran yang harus dimusnahkan, bukan dijual.  Solusi terhadap sesuatu yang haram dijual adalah dengan mengembalikannya kepada penjual pertamanya, karena jual beli barang haram tidak sah hukumnya —jika memungkinkan— meskipun dengan mengurangi sebagian harganya. Ini adalah solusi yang baik. Selain itu, karena pengembalian barang yang dibeli dan pembatalan penjualan yang telah terjadi serta konsekuensi-konsekuensi yang berlaku bukanlah akad jual beli baru menurut banyak ulama atau sebagian besar mereka. Jika tidak demikian, maka tidak boleh menjual suatu barang haram kecuali dengan menghilangkan sisi keharamannya. Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Dia akan Menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: islamqa.info/ar/answers/395015/حكم-بيع-البضاىع-المحرمة-الباقية-بعد-الاسلام-والتوبةPDF Sumber Artikel. 🔍 Manfaat Membaca Al Quran Di Rumah, Panitia Qurban Idul Adha, Kunyah, Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Bogor, Cara Menghilangkan Pagar Gaib Visited 363 times, 1 visit(s) today Post Views: 340 QRIS donasi Yufid

Haruskah Bertobat dari Menjual Mainan dan Memusnahkan Sisa Dagangannya?

السؤال رجل أسلم، وكان له دكان يبيع فيه ألعابا للأطفال، وفيه سيارات، وكتب لا بأس بها إن شاء الله تعالى، ومع ذلك هناك ألعاب على صورة ذوات الأرواح، وسيارات تخرج الموسيقى، وألعاب في هيئة بعض الأشخاص من الكرتونيات الشركية، من المفهوم أنه لا يستمر في التجارة، ولكن هل له أن يبيعها، ولو بثمن رخيص؛ لأن لها ثمن كبير؟ وأن يتلفها يحصل على خسارة كبيرة في حالته المادية، وربما سيدخل في الديون؟ Pertanyaan: Ada seorang laki-laki masuk Islam, dahulu dia mempunyai toko yang menjual mainan anak-anak. Dalam toko itu ada mobil-mobilan dan buku-buku yang tidak bermasalah —insyaallah—, tetapi ada juga mainan yang berbentuk makhluk bernyawa, mobil-mobilan yang mengeluarkan suara musik, dan mainan berbentuk tokoh-tokoh kartun yang mengandung kesyirikan. Tentu dia tidak melanjutkan memperdagangkannya, tetapi bolehkah dia menjualnya, meskipun dengan harga murah; karena memang harganya mahal-mahal? Jika dia memusnahkannya, maka dia akan menderita kerugian besar dalam kondisi keuangannya yang sekarang, yang mungkin bisa membuatnya terlilit utang. الجواب الحمد لله. نحمد الله تعالى أن هداه للإسلام، ونسأله له التوفيق والثبات. ولا يجوز بيع المحرمات، ولو كان عدم بيعها يؤدي إلى الخسارة، أو تحمل الديون. وينظر للفائدة: جواب السؤال رقم:(42564)، ورقم:(40651).  وما سألت عنه فيه تفصيل: 1-أما بيع الألعاب التي على صورة ذوات الأرواح، فلا حرج في بيعها إذا كانت للصغار؛ لثبوت الرخصة في لعب البنات كما في حديث عائشة رضي الله عنها. Jawaban: Alhamdulillah. Kami bersyukur kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā yang telah membimbingnya kepada agama Islam, dan kami memohon kepada-Nya agar dia diberi taufik dan keteguhan. Tidak boleh menjual barang haram, meskipun jika tidak dijual akan menimbulkan kerugian atau membuatnya terlilit utang. Untuk tambahan faedah, silakan lihat jawaban pertanyaan nomor (42564) dan (40651). وما سألت عنه فيه تفصيل: 1-أما بيع الألعاب التي على صورة ذوات الأرواح، فلا حرج في بيعها إذا كانت للصغار؛ لثبوت الرخصة في لعب البنات كما في حديث عائشة رضي الله عنها. روى أبو داود (4932) عن عائشةَ رضي الله عنها قالت: “قَدِمَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم مِن غَزْوَةِ تَبُوكَ أو خيبر، وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ، فَهَبَّت رِيحٌ، فَكَشَفَت نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَن بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ، لُعَب. فَقَالَ: مَا هَذا يَا عَائِشَةُ؟ قَالَت: بَنَاتِي. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَه جَنَاحَانِ مِن رِقَاعٍ. فَقَال: مَا هَذَا الذِي أَرَى وَسطَهن؟ قَالت: فَرَسٌ. قَالَ: وَمَا هَذا الذي عَليه؟ قَالَت: جَنَاحَانِ. قَالَ: فَرَسٌ لَه جَناحانِ؟! قَالَت: أَمَا سَمِعتَ أَنَّ لِسُلَيمَانَ خَيْلًا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟! قَالَت: فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيتُ نَوَاجِذَه” وصححه العراقي في ” تخريج الإحياء ” (2/ 344) والألباني في “صحيح أبو داود”. Adapun yang Anda tanyakan, maka perlu ada rincian: Menjual mainan yang berbentuk makhluk bernyawa tidaklah mengapa jika dijual untuk anak-anak, karena adanya rukhsah bolehnya mainan berupa boneka, seperti yang tersebut dalam hadis Aisyah —Semoga Allah Meridainya—. Abu Daud meriwayatkan bahwa Aisyah —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Suatu hari, Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar, sementara di kamar Aisyah ada tirai. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan Aisyah, lalu Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bertanya, ‘Apa ini, wahai Aisyah?’ Dia pun menjawab, ‘Boneka-boneka milikku.’ Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua sayap.’ Lantas beliau bertanya kepada Aisyah, ‘Yang aku lihat di tengah-tengah itu apa?’ Aisyah menjawab, ‘Boneka kuda.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apa itu yang ada pada bagian atasnya?’ Aisyah menjawab, ‘Kedua sayapnya.’ Beliau menimpali, ‘Kuda punya dua sayap?’ Aisyah menjawab, ’Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?’ Beliau pun tertawa hingga aku melihat gigi beliau.” (HR. Abu Dawud no. 4934, dan dinilai sahih oleh al-ʿIrāqi dalam Takhrīj al-Iẖyāʾ (2/ 344) dan al-Albani dalam Ṣaḥiẖ Abī Dāwūd).  وروى البخاري (6130)، ومسلم (2440) عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: “كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي”. ولمسلم: “كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ فِي بَيْتِهِ، وَهُنَّ اللُّعَبُ”. قالَ الحافظُ ابنُ حجر رحمه الله: ” استُدلَّ بهذا الحديثِ على جوازِ اتخاذِ صورِ البناتِ واللعب، من أجلِ لَعِبِ البناتِ بهن، وخُصَّ ذلك من عمومِ النهي عن اتخاذِ الصور، وبه جزمَ عياضٌ، ونقله عن الجمهورِ، وأنهم أجازوا بيعَ اللعبِ للبناتِ لتدريبهن من صغرِهن على أمرِ بيوتهِن وأولادهن” انتهى من “فتح الباري” (10/527). Imam Bukhari (6130) dan Muslim (2440) meriwayatkan bahwa Aisyah —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Dahulu aku sering bermain boneka di sisi Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam masuk rumah, mereka bersembunyi dari beliau, lalu beliau menyuruh mereka untuk bermain bersamaku, kemudian mereka bermain denganku.” Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dahulu aku sering bermain boneka di rumah Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Boneka-boneka itu adalah mainanku.” Al-Hafiz Ibnu Hajar —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa hadis ini dijadikan dalil dibolehkannya memiliki boneka dan mainan agar anak-anak perempuan bisa bermain dengannya. Hal ini adalah pengecualian dari keumuman larangan menyimpan patung. ʿIyād menegaskan hal ini dan meriwayatkannya dari jumhur ulama. Mereka (jumhur ulama) juga membolehkan menjual mainan kepada anak perempuan untuk latihan mereka mengurusi rumah dan anak-anak mereka. Selesai kutipan dari Fathul Bari (10/527). ومثل ذلك: لو كانت الصورة ناقصة، أي قطع منها ما لا تبقى معه الحياة؛ لأنها حينئذ لا يتعلق بها التحريم. قال ابن قدامة رحمه الله: “فإن قطع رأس الصورة, ذهبت الكراهة. قال ابن عباس: الصورة الرأس , فإذا قطع الرأس فليس بصورة. وحكي ذلك عن عكرمة. وقد روي عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أتاني جبريل، فقال: أتيتك البارحة، فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل، وكان في البيت ستر فيه تماثيل، وكان في البيت كلب، فمر برأس التمثال الذي على الباب فيقطع، فيصير كهيئة الشجر، ومر بالستر فلتقطع منه وسادتان منبوذتان يوطآن، ومر بالكلب فليخرج. ففعل رسول الله صلى الله عليه وسلم. Seperti itu pula hukumnya jika patungnya tidak sempurna bentuknya, yakni jika ada yang bagian dipotong hingga tidak tampak hidup, karena dengan begitu hukum larangannya tidak berlaku lagi padanya. Ibnu Qudamah —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa jika kepala patung dipotong, maka hukum makruhnya (maksudnya keharamannya, pen.) hilang. Ibnu Abbas berkata bahwa (esensi) patung adalah kepala, maka jika kepala dipotong, itu bukan lagi patung (yang terlarang, pen.). Hal ini diriwayatkan dari Ikrimah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— yang berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Jibril datang kepadaku lalu berkata, ‘Aku mendatangimu tadi malam, tetapi tidak ada yang menghalangi masuk kecuali karena di depan pintu ada patung, ada tirai yang bergambar (makhluk bernyawa) di rumah, dan ada anjing juga. Suruhlah seseorang untuk memotong kepala patung yang ada di depan pintu itu sehingga bentuknya menjadi seperti pohon. Lalu suruhlah seseorang memotong-motong tirai tersebut untuk dijadikan dua bantal yang letakkan di lantai dan diinjak-injak, dan suruhlah seseorang mengeluarkan anjing tersebut. Lantas Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lalu melakukan semua itu.” (HR. Tirmidzi no. 2806) وإن قطع منه ما لا يبقي الحيوان بعد ذهابه، كصدره أو بطنه، أو جعل له رأس منفصل عن بدنه، لم يدخل تحت النهي، لأن الصورة لا تبقي بعد ذهابه، فهو كقطع الرأس. وإن كان الذاهب يبقي الحيوان بعده، كالعين واليد والرجل، فهو صورة داخلة تحت النهي. وكذلك إذا كان في ابتداء التصوير صورة بدن بلا رأس، أو رأس بلا بدن، أو جعل له رأس، وسائر بدنه صورة غير حيوان: لم يدخل في النهي؛ لأن ذلك ليس بصورة حيوان ” انتهى من “المغني” (7/216). وأما بيعها ليلعب بها الكبار، فلا يجوز إذا كانت الصورة كاملة. Jika ada sesuatu yang dipotong darinya sehingga tidak tampak ada kehidupan setelah dipotong bagian itu, seperti bagian dada atau perutnya, atau kepalanya terpisah dari badannya, maka ini sudah tidak termasuk dalam larangan, karena tidak disebut lagi patung (makhluk bernyawa) setelah bagian itu hilang, sehingga hukumnya seperti terpotong kepalanya. Adapun jika bagian yang dihilangkan membuatnya tampak masih hidup, seperti jika dihilangkan mata, tangan, atau kakinya, maka itu masih termasuk patung yang terlarang. Demikian pula jika sejak awal pembuatan sudah berbentuk badan tanpa kepala, atau kepala tanpa badan, atau ada kepalanya tapi seluruh badannya bukan berupa badan makhluk bernyawa, maka tidak termasuk dalam larangan ini, karena itu bukanlah lagi patung makhluk bernyawa. Selesai kutipan dari al-Mughni (7/216). Adapun menjualnya untuk dimainkan oleh orang dewasa, maka tidak boleh jika berbentuk patung yang lengkap. 2-لا يجوز بيع ما اشتمل على الموسيقى، لحرمة سماع الموسيقى. وينظر: جواب السؤال رقم:(555).  فإن أمكن تعطيل الموسيقى منها: جاز بيعها. Tidak boleh menjual sesuatu yang mengandung musik, karena adanya larangan mendengarkan musik. Lihat jawaban pertanyaan nomor (555). Jika musiknya dapat dihilangkan, maka boleh dijual. 3-لا يجوز بيع الألعاب التي على هيئة بعض الأشخاص من الكرتونيات الشركية؛ لأن هذا منكر يجب إتلافه، لا بيعه. والمخرج فيما حرم بيعه: أن يرده على بائعه الأول، لعدم صحة بيع المحرم، فإن أمكن ذلك، ولو بترك بعض الثمن، فهو حسن. ولأن الإقالة فسخ للبيع القديم، وإزالة لآثاره، وليست بيعا جديدا، عند كثير من أهل العلم، أو أكثرهم. وإلا؛ فلا يجوز بيع المحرم إلا مع إتلاف هيئته المحرمة، ومن ترك شيئا لله عوضه الله خيرا منه. والله أعلم. Tidak diperbolehkan menjual mainan yang berbentuk tokoh kartun yang mengandung kesyirikan, karena ini adalah kemungkaran yang harus dimusnahkan, bukan dijual.  Solusi terhadap sesuatu yang haram dijual adalah dengan mengembalikannya kepada penjual pertamanya, karena jual beli barang haram tidak sah hukumnya —jika memungkinkan— meskipun dengan mengurangi sebagian harganya. Ini adalah solusi yang baik. Selain itu, karena pengembalian barang yang dibeli dan pembatalan penjualan yang telah terjadi serta konsekuensi-konsekuensi yang berlaku bukanlah akad jual beli baru menurut banyak ulama atau sebagian besar mereka. Jika tidak demikian, maka tidak boleh menjual suatu barang haram kecuali dengan menghilangkan sisi keharamannya. Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Dia akan Menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: islamqa.info/ar/answers/395015/حكم-بيع-البضاىع-المحرمة-الباقية-بعد-الاسلام-والتوبةPDF Sumber Artikel. 🔍 Manfaat Membaca Al Quran Di Rumah, Panitia Qurban Idul Adha, Kunyah, Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Bogor, Cara Menghilangkan Pagar Gaib Visited 363 times, 1 visit(s) today Post Views: 340 QRIS donasi Yufid
السؤال رجل أسلم، وكان له دكان يبيع فيه ألعابا للأطفال، وفيه سيارات، وكتب لا بأس بها إن شاء الله تعالى، ومع ذلك هناك ألعاب على صورة ذوات الأرواح، وسيارات تخرج الموسيقى، وألعاب في هيئة بعض الأشخاص من الكرتونيات الشركية، من المفهوم أنه لا يستمر في التجارة، ولكن هل له أن يبيعها، ولو بثمن رخيص؛ لأن لها ثمن كبير؟ وأن يتلفها يحصل على خسارة كبيرة في حالته المادية، وربما سيدخل في الديون؟ Pertanyaan: Ada seorang laki-laki masuk Islam, dahulu dia mempunyai toko yang menjual mainan anak-anak. Dalam toko itu ada mobil-mobilan dan buku-buku yang tidak bermasalah —insyaallah—, tetapi ada juga mainan yang berbentuk makhluk bernyawa, mobil-mobilan yang mengeluarkan suara musik, dan mainan berbentuk tokoh-tokoh kartun yang mengandung kesyirikan. Tentu dia tidak melanjutkan memperdagangkannya, tetapi bolehkah dia menjualnya, meskipun dengan harga murah; karena memang harganya mahal-mahal? Jika dia memusnahkannya, maka dia akan menderita kerugian besar dalam kondisi keuangannya yang sekarang, yang mungkin bisa membuatnya terlilit utang. الجواب الحمد لله. نحمد الله تعالى أن هداه للإسلام، ونسأله له التوفيق والثبات. ولا يجوز بيع المحرمات، ولو كان عدم بيعها يؤدي إلى الخسارة، أو تحمل الديون. وينظر للفائدة: جواب السؤال رقم:(42564)، ورقم:(40651).  وما سألت عنه فيه تفصيل: 1-أما بيع الألعاب التي على صورة ذوات الأرواح، فلا حرج في بيعها إذا كانت للصغار؛ لثبوت الرخصة في لعب البنات كما في حديث عائشة رضي الله عنها. Jawaban: Alhamdulillah. Kami bersyukur kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā yang telah membimbingnya kepada agama Islam, dan kami memohon kepada-Nya agar dia diberi taufik dan keteguhan. Tidak boleh menjual barang haram, meskipun jika tidak dijual akan menimbulkan kerugian atau membuatnya terlilit utang. Untuk tambahan faedah, silakan lihat jawaban pertanyaan nomor (42564) dan (40651). وما سألت عنه فيه تفصيل: 1-أما بيع الألعاب التي على صورة ذوات الأرواح، فلا حرج في بيعها إذا كانت للصغار؛ لثبوت الرخصة في لعب البنات كما في حديث عائشة رضي الله عنها. روى أبو داود (4932) عن عائشةَ رضي الله عنها قالت: “قَدِمَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم مِن غَزْوَةِ تَبُوكَ أو خيبر، وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ، فَهَبَّت رِيحٌ، فَكَشَفَت نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَن بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ، لُعَب. فَقَالَ: مَا هَذا يَا عَائِشَةُ؟ قَالَت: بَنَاتِي. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَه جَنَاحَانِ مِن رِقَاعٍ. فَقَال: مَا هَذَا الذِي أَرَى وَسطَهن؟ قَالت: فَرَسٌ. قَالَ: وَمَا هَذا الذي عَليه؟ قَالَت: جَنَاحَانِ. قَالَ: فَرَسٌ لَه جَناحانِ؟! قَالَت: أَمَا سَمِعتَ أَنَّ لِسُلَيمَانَ خَيْلًا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟! قَالَت: فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيتُ نَوَاجِذَه” وصححه العراقي في ” تخريج الإحياء ” (2/ 344) والألباني في “صحيح أبو داود”. Adapun yang Anda tanyakan, maka perlu ada rincian: Menjual mainan yang berbentuk makhluk bernyawa tidaklah mengapa jika dijual untuk anak-anak, karena adanya rukhsah bolehnya mainan berupa boneka, seperti yang tersebut dalam hadis Aisyah —Semoga Allah Meridainya—. Abu Daud meriwayatkan bahwa Aisyah —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Suatu hari, Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar, sementara di kamar Aisyah ada tirai. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan Aisyah, lalu Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bertanya, ‘Apa ini, wahai Aisyah?’ Dia pun menjawab, ‘Boneka-boneka milikku.’ Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua sayap.’ Lantas beliau bertanya kepada Aisyah, ‘Yang aku lihat di tengah-tengah itu apa?’ Aisyah menjawab, ‘Boneka kuda.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apa itu yang ada pada bagian atasnya?’ Aisyah menjawab, ‘Kedua sayapnya.’ Beliau menimpali, ‘Kuda punya dua sayap?’ Aisyah menjawab, ’Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?’ Beliau pun tertawa hingga aku melihat gigi beliau.” (HR. Abu Dawud no. 4934, dan dinilai sahih oleh al-ʿIrāqi dalam Takhrīj al-Iẖyāʾ (2/ 344) dan al-Albani dalam Ṣaḥiẖ Abī Dāwūd).  وروى البخاري (6130)، ومسلم (2440) عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: “كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي”. ولمسلم: “كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ فِي بَيْتِهِ، وَهُنَّ اللُّعَبُ”. قالَ الحافظُ ابنُ حجر رحمه الله: ” استُدلَّ بهذا الحديثِ على جوازِ اتخاذِ صورِ البناتِ واللعب، من أجلِ لَعِبِ البناتِ بهن، وخُصَّ ذلك من عمومِ النهي عن اتخاذِ الصور، وبه جزمَ عياضٌ، ونقله عن الجمهورِ، وأنهم أجازوا بيعَ اللعبِ للبناتِ لتدريبهن من صغرِهن على أمرِ بيوتهِن وأولادهن” انتهى من “فتح الباري” (10/527). Imam Bukhari (6130) dan Muslim (2440) meriwayatkan bahwa Aisyah —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Dahulu aku sering bermain boneka di sisi Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam masuk rumah, mereka bersembunyi dari beliau, lalu beliau menyuruh mereka untuk bermain bersamaku, kemudian mereka bermain denganku.” Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dahulu aku sering bermain boneka di rumah Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Boneka-boneka itu adalah mainanku.” Al-Hafiz Ibnu Hajar —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa hadis ini dijadikan dalil dibolehkannya memiliki boneka dan mainan agar anak-anak perempuan bisa bermain dengannya. Hal ini adalah pengecualian dari keumuman larangan menyimpan patung. ʿIyād menegaskan hal ini dan meriwayatkannya dari jumhur ulama. Mereka (jumhur ulama) juga membolehkan menjual mainan kepada anak perempuan untuk latihan mereka mengurusi rumah dan anak-anak mereka. Selesai kutipan dari Fathul Bari (10/527). ومثل ذلك: لو كانت الصورة ناقصة، أي قطع منها ما لا تبقى معه الحياة؛ لأنها حينئذ لا يتعلق بها التحريم. قال ابن قدامة رحمه الله: “فإن قطع رأس الصورة, ذهبت الكراهة. قال ابن عباس: الصورة الرأس , فإذا قطع الرأس فليس بصورة. وحكي ذلك عن عكرمة. وقد روي عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أتاني جبريل، فقال: أتيتك البارحة، فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل، وكان في البيت ستر فيه تماثيل، وكان في البيت كلب، فمر برأس التمثال الذي على الباب فيقطع، فيصير كهيئة الشجر، ومر بالستر فلتقطع منه وسادتان منبوذتان يوطآن، ومر بالكلب فليخرج. ففعل رسول الله صلى الله عليه وسلم. Seperti itu pula hukumnya jika patungnya tidak sempurna bentuknya, yakni jika ada yang bagian dipotong hingga tidak tampak hidup, karena dengan begitu hukum larangannya tidak berlaku lagi padanya. Ibnu Qudamah —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa jika kepala patung dipotong, maka hukum makruhnya (maksudnya keharamannya, pen.) hilang. Ibnu Abbas berkata bahwa (esensi) patung adalah kepala, maka jika kepala dipotong, itu bukan lagi patung (yang terlarang, pen.). Hal ini diriwayatkan dari Ikrimah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— yang berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Jibril datang kepadaku lalu berkata, ‘Aku mendatangimu tadi malam, tetapi tidak ada yang menghalangi masuk kecuali karena di depan pintu ada patung, ada tirai yang bergambar (makhluk bernyawa) di rumah, dan ada anjing juga. Suruhlah seseorang untuk memotong kepala patung yang ada di depan pintu itu sehingga bentuknya menjadi seperti pohon. Lalu suruhlah seseorang memotong-motong tirai tersebut untuk dijadikan dua bantal yang letakkan di lantai dan diinjak-injak, dan suruhlah seseorang mengeluarkan anjing tersebut. Lantas Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lalu melakukan semua itu.” (HR. Tirmidzi no. 2806) وإن قطع منه ما لا يبقي الحيوان بعد ذهابه، كصدره أو بطنه، أو جعل له رأس منفصل عن بدنه، لم يدخل تحت النهي، لأن الصورة لا تبقي بعد ذهابه، فهو كقطع الرأس. وإن كان الذاهب يبقي الحيوان بعده، كالعين واليد والرجل، فهو صورة داخلة تحت النهي. وكذلك إذا كان في ابتداء التصوير صورة بدن بلا رأس، أو رأس بلا بدن، أو جعل له رأس، وسائر بدنه صورة غير حيوان: لم يدخل في النهي؛ لأن ذلك ليس بصورة حيوان ” انتهى من “المغني” (7/216). وأما بيعها ليلعب بها الكبار، فلا يجوز إذا كانت الصورة كاملة. Jika ada sesuatu yang dipotong darinya sehingga tidak tampak ada kehidupan setelah dipotong bagian itu, seperti bagian dada atau perutnya, atau kepalanya terpisah dari badannya, maka ini sudah tidak termasuk dalam larangan, karena tidak disebut lagi patung (makhluk bernyawa) setelah bagian itu hilang, sehingga hukumnya seperti terpotong kepalanya. Adapun jika bagian yang dihilangkan membuatnya tampak masih hidup, seperti jika dihilangkan mata, tangan, atau kakinya, maka itu masih termasuk patung yang terlarang. Demikian pula jika sejak awal pembuatan sudah berbentuk badan tanpa kepala, atau kepala tanpa badan, atau ada kepalanya tapi seluruh badannya bukan berupa badan makhluk bernyawa, maka tidak termasuk dalam larangan ini, karena itu bukanlah lagi patung makhluk bernyawa. Selesai kutipan dari al-Mughni (7/216). Adapun menjualnya untuk dimainkan oleh orang dewasa, maka tidak boleh jika berbentuk patung yang lengkap. 2-لا يجوز بيع ما اشتمل على الموسيقى، لحرمة سماع الموسيقى. وينظر: جواب السؤال رقم:(555).  فإن أمكن تعطيل الموسيقى منها: جاز بيعها. Tidak boleh menjual sesuatu yang mengandung musik, karena adanya larangan mendengarkan musik. Lihat jawaban pertanyaan nomor (555). Jika musiknya dapat dihilangkan, maka boleh dijual. 3-لا يجوز بيع الألعاب التي على هيئة بعض الأشخاص من الكرتونيات الشركية؛ لأن هذا منكر يجب إتلافه، لا بيعه. والمخرج فيما حرم بيعه: أن يرده على بائعه الأول، لعدم صحة بيع المحرم، فإن أمكن ذلك، ولو بترك بعض الثمن، فهو حسن. ولأن الإقالة فسخ للبيع القديم، وإزالة لآثاره، وليست بيعا جديدا، عند كثير من أهل العلم، أو أكثرهم. وإلا؛ فلا يجوز بيع المحرم إلا مع إتلاف هيئته المحرمة، ومن ترك شيئا لله عوضه الله خيرا منه. والله أعلم. Tidak diperbolehkan menjual mainan yang berbentuk tokoh kartun yang mengandung kesyirikan, karena ini adalah kemungkaran yang harus dimusnahkan, bukan dijual.  Solusi terhadap sesuatu yang haram dijual adalah dengan mengembalikannya kepada penjual pertamanya, karena jual beli barang haram tidak sah hukumnya —jika memungkinkan— meskipun dengan mengurangi sebagian harganya. Ini adalah solusi yang baik. Selain itu, karena pengembalian barang yang dibeli dan pembatalan penjualan yang telah terjadi serta konsekuensi-konsekuensi yang berlaku bukanlah akad jual beli baru menurut banyak ulama atau sebagian besar mereka. Jika tidak demikian, maka tidak boleh menjual suatu barang haram kecuali dengan menghilangkan sisi keharamannya. Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Dia akan Menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: islamqa.info/ar/answers/395015/حكم-بيع-البضاىع-المحرمة-الباقية-بعد-الاسلام-والتوبةPDF Sumber Artikel. 🔍 Manfaat Membaca Al Quran Di Rumah, Panitia Qurban Idul Adha, Kunyah, Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Bogor, Cara Menghilangkan Pagar Gaib Visited 363 times, 1 visit(s) today Post Views: 340 QRIS donasi Yufid


السؤال رجل أسلم، وكان له دكان يبيع فيه ألعابا للأطفال، وفيه سيارات، وكتب لا بأس بها إن شاء الله تعالى، ومع ذلك هناك ألعاب على صورة ذوات الأرواح، وسيارات تخرج الموسيقى، وألعاب في هيئة بعض الأشخاص من الكرتونيات الشركية، من المفهوم أنه لا يستمر في التجارة، ولكن هل له أن يبيعها، ولو بثمن رخيص؛ لأن لها ثمن كبير؟ وأن يتلفها يحصل على خسارة كبيرة في حالته المادية، وربما سيدخل في الديون؟ Pertanyaan: Ada seorang laki-laki masuk Islam, dahulu dia mempunyai toko yang menjual mainan anak-anak. Dalam toko itu ada mobil-mobilan dan buku-buku yang tidak bermasalah —insyaallah—, tetapi ada juga mainan yang berbentuk makhluk bernyawa, mobil-mobilan yang mengeluarkan suara musik, dan mainan berbentuk tokoh-tokoh kartun yang mengandung kesyirikan. Tentu dia tidak melanjutkan memperdagangkannya, tetapi bolehkah dia menjualnya, meskipun dengan harga murah; karena memang harganya mahal-mahal? Jika dia memusnahkannya, maka dia akan menderita kerugian besar dalam kondisi keuangannya yang sekarang, yang mungkin bisa membuatnya terlilit utang. الجواب الحمد لله. نحمد الله تعالى أن هداه للإسلام، ونسأله له التوفيق والثبات. ولا يجوز بيع المحرمات، ولو كان عدم بيعها يؤدي إلى الخسارة، أو تحمل الديون. وينظر للفائدة: جواب السؤال رقم:(42564)، ورقم:(40651).  وما سألت عنه فيه تفصيل: 1-أما بيع الألعاب التي على صورة ذوات الأرواح، فلا حرج في بيعها إذا كانت للصغار؛ لثبوت الرخصة في لعب البنات كما في حديث عائشة رضي الله عنها. Jawaban: Alhamdulillah. Kami bersyukur kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā yang telah membimbingnya kepada agama Islam, dan kami memohon kepada-Nya agar dia diberi taufik dan keteguhan. Tidak boleh menjual barang haram, meskipun jika tidak dijual akan menimbulkan kerugian atau membuatnya terlilit utang. Untuk tambahan faedah, silakan lihat jawaban pertanyaan nomor (42564) dan (40651). وما سألت عنه فيه تفصيل: 1-أما بيع الألعاب التي على صورة ذوات الأرواح، فلا حرج في بيعها إذا كانت للصغار؛ لثبوت الرخصة في لعب البنات كما في حديث عائشة رضي الله عنها. روى أبو داود (4932) عن عائشةَ رضي الله عنها قالت: “قَدِمَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم مِن غَزْوَةِ تَبُوكَ أو خيبر، وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ، فَهَبَّت رِيحٌ، فَكَشَفَت نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَن بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ، لُعَب. فَقَالَ: مَا هَذا يَا عَائِشَةُ؟ قَالَت: بَنَاتِي. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَه جَنَاحَانِ مِن رِقَاعٍ. فَقَال: مَا هَذَا الذِي أَرَى وَسطَهن؟ قَالت: فَرَسٌ. قَالَ: وَمَا هَذا الذي عَليه؟ قَالَت: جَنَاحَانِ. قَالَ: فَرَسٌ لَه جَناحانِ؟! قَالَت: أَمَا سَمِعتَ أَنَّ لِسُلَيمَانَ خَيْلًا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟! قَالَت: فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيتُ نَوَاجِذَه” وصححه العراقي في ” تخريج الإحياء ” (2/ 344) والألباني في “صحيح أبو داود”. Adapun yang Anda tanyakan, maka perlu ada rincian: Menjual mainan yang berbentuk makhluk bernyawa tidaklah mengapa jika dijual untuk anak-anak, karena adanya rukhsah bolehnya mainan berupa boneka, seperti yang tersebut dalam hadis Aisyah —Semoga Allah Meridainya—. Abu Daud meriwayatkan bahwa Aisyah —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Suatu hari, Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar, sementara di kamar Aisyah ada tirai. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan Aisyah, lalu Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bertanya, ‘Apa ini, wahai Aisyah?’ Dia pun menjawab, ‘Boneka-boneka milikku.’ Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua sayap.’ Lantas beliau bertanya kepada Aisyah, ‘Yang aku lihat di tengah-tengah itu apa?’ Aisyah menjawab, ‘Boneka kuda.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apa itu yang ada pada bagian atasnya?’ Aisyah menjawab, ‘Kedua sayapnya.’ Beliau menimpali, ‘Kuda punya dua sayap?’ Aisyah menjawab, ’Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?’ Beliau pun tertawa hingga aku melihat gigi beliau.” (HR. Abu Dawud no. 4934, dan dinilai sahih oleh al-ʿIrāqi dalam Takhrīj al-Iẖyāʾ (2/ 344) dan al-Albani dalam Ṣaḥiẖ Abī Dāwūd).  وروى البخاري (6130)، ومسلم (2440) عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: “كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي”. ولمسلم: “كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ فِي بَيْتِهِ، وَهُنَّ اللُّعَبُ”. قالَ الحافظُ ابنُ حجر رحمه الله: ” استُدلَّ بهذا الحديثِ على جوازِ اتخاذِ صورِ البناتِ واللعب، من أجلِ لَعِبِ البناتِ بهن، وخُصَّ ذلك من عمومِ النهي عن اتخاذِ الصور، وبه جزمَ عياضٌ، ونقله عن الجمهورِ، وأنهم أجازوا بيعَ اللعبِ للبناتِ لتدريبهن من صغرِهن على أمرِ بيوتهِن وأولادهن” انتهى من “فتح الباري” (10/527). Imam Bukhari (6130) dan Muslim (2440) meriwayatkan bahwa Aisyah —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Dahulu aku sering bermain boneka di sisi Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam masuk rumah, mereka bersembunyi dari beliau, lalu beliau menyuruh mereka untuk bermain bersamaku, kemudian mereka bermain denganku.” Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dahulu aku sering bermain boneka di rumah Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Boneka-boneka itu adalah mainanku.” Al-Hafiz Ibnu Hajar —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa hadis ini dijadikan dalil dibolehkannya memiliki boneka dan mainan agar anak-anak perempuan bisa bermain dengannya. Hal ini adalah pengecualian dari keumuman larangan menyimpan patung. ʿIyād menegaskan hal ini dan meriwayatkannya dari jumhur ulama. Mereka (jumhur ulama) juga membolehkan menjual mainan kepada anak perempuan untuk latihan mereka mengurusi rumah dan anak-anak mereka. Selesai kutipan dari Fathul Bari (10/527). ومثل ذلك: لو كانت الصورة ناقصة، أي قطع منها ما لا تبقى معه الحياة؛ لأنها حينئذ لا يتعلق بها التحريم. قال ابن قدامة رحمه الله: “فإن قطع رأس الصورة, ذهبت الكراهة. قال ابن عباس: الصورة الرأس , فإذا قطع الرأس فليس بصورة. وحكي ذلك عن عكرمة. وقد روي عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أتاني جبريل، فقال: أتيتك البارحة، فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل، وكان في البيت ستر فيه تماثيل، وكان في البيت كلب، فمر برأس التمثال الذي على الباب فيقطع، فيصير كهيئة الشجر، ومر بالستر فلتقطع منه وسادتان منبوذتان يوطآن، ومر بالكلب فليخرج. ففعل رسول الله صلى الله عليه وسلم. Seperti itu pula hukumnya jika patungnya tidak sempurna bentuknya, yakni jika ada yang bagian dipotong hingga tidak tampak hidup, karena dengan begitu hukum larangannya tidak berlaku lagi padanya. Ibnu Qudamah —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa jika kepala patung dipotong, maka hukum makruhnya (maksudnya keharamannya, pen.) hilang. Ibnu Abbas berkata bahwa (esensi) patung adalah kepala, maka jika kepala dipotong, itu bukan lagi patung (yang terlarang, pen.). Hal ini diriwayatkan dari Ikrimah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— yang berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Jibril datang kepadaku lalu berkata, ‘Aku mendatangimu tadi malam, tetapi tidak ada yang menghalangi masuk kecuali karena di depan pintu ada patung, ada tirai yang bergambar (makhluk bernyawa) di rumah, dan ada anjing juga. Suruhlah seseorang untuk memotong kepala patung yang ada di depan pintu itu sehingga bentuknya menjadi seperti pohon. Lalu suruhlah seseorang memotong-motong tirai tersebut untuk dijadikan dua bantal yang letakkan di lantai dan diinjak-injak, dan suruhlah seseorang mengeluarkan anjing tersebut. Lantas Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lalu melakukan semua itu.” (HR. Tirmidzi no. 2806) وإن قطع منه ما لا يبقي الحيوان بعد ذهابه، كصدره أو بطنه، أو جعل له رأس منفصل عن بدنه، لم يدخل تحت النهي، لأن الصورة لا تبقي بعد ذهابه، فهو كقطع الرأس. وإن كان الذاهب يبقي الحيوان بعده، كالعين واليد والرجل، فهو صورة داخلة تحت النهي. وكذلك إذا كان في ابتداء التصوير صورة بدن بلا رأس، أو رأس بلا بدن، أو جعل له رأس، وسائر بدنه صورة غير حيوان: لم يدخل في النهي؛ لأن ذلك ليس بصورة حيوان ” انتهى من “المغني” (7/216). وأما بيعها ليلعب بها الكبار، فلا يجوز إذا كانت الصورة كاملة. Jika ada sesuatu yang dipotong darinya sehingga tidak tampak ada kehidupan setelah dipotong bagian itu, seperti bagian dada atau perutnya, atau kepalanya terpisah dari badannya, maka ini sudah tidak termasuk dalam larangan, karena tidak disebut lagi patung (makhluk bernyawa) setelah bagian itu hilang, sehingga hukumnya seperti terpotong kepalanya. Adapun jika bagian yang dihilangkan membuatnya tampak masih hidup, seperti jika dihilangkan mata, tangan, atau kakinya, maka itu masih termasuk patung yang terlarang. Demikian pula jika sejak awal pembuatan sudah berbentuk badan tanpa kepala, atau kepala tanpa badan, atau ada kepalanya tapi seluruh badannya bukan berupa badan makhluk bernyawa, maka tidak termasuk dalam larangan ini, karena itu bukanlah lagi patung makhluk bernyawa. Selesai kutipan dari al-Mughni (7/216). Adapun menjualnya untuk dimainkan oleh orang dewasa, maka tidak boleh jika berbentuk patung yang lengkap. 2-لا يجوز بيع ما اشتمل على الموسيقى، لحرمة سماع الموسيقى. وينظر: جواب السؤال رقم:(555).  فإن أمكن تعطيل الموسيقى منها: جاز بيعها. Tidak boleh menjual sesuatu yang mengandung musik, karena adanya larangan mendengarkan musik. Lihat jawaban pertanyaan nomor (555). Jika musiknya dapat dihilangkan, maka boleh dijual. 3-لا يجوز بيع الألعاب التي على هيئة بعض الأشخاص من الكرتونيات الشركية؛ لأن هذا منكر يجب إتلافه، لا بيعه. والمخرج فيما حرم بيعه: أن يرده على بائعه الأول، لعدم صحة بيع المحرم، فإن أمكن ذلك، ولو بترك بعض الثمن، فهو حسن. ولأن الإقالة فسخ للبيع القديم، وإزالة لآثاره، وليست بيعا جديدا، عند كثير من أهل العلم، أو أكثرهم. وإلا؛ فلا يجوز بيع المحرم إلا مع إتلاف هيئته المحرمة، ومن ترك شيئا لله عوضه الله خيرا منه. والله أعلم. Tidak diperbolehkan menjual mainan yang berbentuk tokoh kartun yang mengandung kesyirikan, karena ini adalah kemungkaran yang harus dimusnahkan, bukan dijual.  Solusi terhadap sesuatu yang haram dijual adalah dengan mengembalikannya kepada penjual pertamanya, karena jual beli barang haram tidak sah hukumnya —jika memungkinkan— meskipun dengan mengurangi sebagian harganya. Ini adalah solusi yang baik. Selain itu, karena pengembalian barang yang dibeli dan pembatalan penjualan yang telah terjadi serta konsekuensi-konsekuensi yang berlaku bukanlah akad jual beli baru menurut banyak ulama atau sebagian besar mereka. Jika tidak demikian, maka tidak boleh menjual suatu barang haram kecuali dengan menghilangkan sisi keharamannya. Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Dia akan Menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: islamqa.info/ar/answers/395015/حكم-بيع-البضاىع-المحرمة-الباقية-بعد-الاسلام-والتوبةPDF Sumber Artikel. 🔍 Manfaat Membaca Al Quran Di Rumah, Panitia Qurban Idul Adha, Kunyah, Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Bogor, Cara Menghilangkan Pagar Gaib Visited 363 times, 1 visit(s) today Post Views: 340 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bukan Sial atau Doamu yang Salah, tapi Sayang: Saat Allah Mengujimu karena Cinta

Ujian (musibah) yang Allah ‘Azza wa Jalla timpakan kepada seorang hamba. Penulis berkata, “Di antara hal yang menghapus dampak dosa adalah musibah-musibah yang menjadi penebus dosa.” Yaitu segala sesuatu yang menyakitkan, baik berupa rasa gelisah, kesedihan, maupun gangguan pada harta, kehormatan, tubuh, atau selainnya. Namun semua itu bukan berasal dari perbuatan hamba, melainkan atas kehendak dan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, ujian akan senantiasa menimpa hamba-Nya yang beriman, hingga ia berjalan di muka bumi dalam keadaan tidak membawa satu pun dosa. Kelak pada Hari Kiamat, ketika catatan amal diperlihatkan, manusia akan berangan-angan seandainya mereka menjadi orang yang paling berat ujiannya di dunia, karena mereka melihat pada hari itu betapa musibah telah menghapus dosa dan mengangkat derajat orang-orang yang diuji di dunia. Inilah makna dari ucapan sebagian salaf dari kalangan tabi’in, seperti Abu Rafi’, bahwa mereka lebih bergembira dengan musibah dibandingkan mendapat pemberian. Orang yang paling berat ujiannya adalah para nabi, lalu orang-orang yang semisal, dan yang semisal setelahnya. Manusia diuji sesuai kadar agamanya. Dan ujian terus menimpa seorang mukmin hingga ia berjalan di muka bumi tanpa membawa satu pun dosa. Tujuan dari semua ini adalah agar manusia menyadari bahwa musibah yang menimpa seseorang merupakan penghapus dosa-dosanya dan rahmat dari Allah ‘Azza wa Jalla untuknya. “Dan sungguh, Kami akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 155) “Alif Lam Mim. Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan mengatakan, ‘Kami telah beriman,’ sementara mereka tidak diuji?” (QS. Al-‘Ankabut: 1-2) “Sungguh, Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka. Maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang jujur dan mengetahui pula orang-orang yang dusta.” (QS. Al-‘Ankabut: 3) Ucapan penulis di sini dimulai dengan menyebut hamm (kegundahan hati), karena hal paling besar yang dengannya Allah ‘Azza wa Jalla menghapus dosa adalah rasa hamm (kegundahan hati). Dalam kitab Al-Qadar karya Abdullah bin Wahb rahimahullah Ta‘ala disebutkan, bahwa Al-Hasan bin Abil Hasan Al-Bashri rahimahullah Ta‘ala berkata: “Hal yang paling besar didapati oleh seorang mukmin dalam catatan amal kebaikannya pada Hari Kiamat adalah segala rasa gundah dan kesedihan yang menimpanya di dunia.” Kegundahan hati adalah perkara yang sangat besar. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah ditimpa kegundahan yang sangat dahsyat, yang tidak pernah dialami seorang pun sebelumnya. Kemudian penulis berkata, “Atau kesedihan.” Perbedaan antara hamm (kegundahan hati) dan hazn (kesedihan) adalah: hamm untuk perkara yang belum terjadi, sedangkan hazn (kesedihan) berkaitan sesuatu yang telah berlalu, seperti kehilangan orang yang dicintai, orang terdekat, harta, pekerjaan, atau hal-hal lainnya. Kemudian penulis berkata, “Atau gangguan pada harta atau kehormatan.” Yang dimaksud dengan gangguan pada kehormatan di sini adalah ucapan yang menyakitkan tentang dirinya dan kehormatannya. “Atau pada tubuh, atau selain itu.” Namun semua itu bukan berasal dari perbuatan hamba, melainkan dari perbuatan Al-Jabbār (Allah Yang Maha Perkasa) Jalla wa ‘Ala, dan ini merupakan rahmat-Nya bagi orang yang beriman, bukan bagi selainnya. “Dan sungguh Kami akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 155) Itulah kabar gembira bagi orang-orang yang sabar dan beriman. ==== الِابْتِلَاءُ الَّذِي يُصِيبُهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ الْعَبْدَ قَالَ وَمِمَّا يُزِيْلُ مُوجِبَ الذُّنُوبِ الْمَصَائِبُ الْمُكَفِّرَةُ وَهِيَ كُلُّ مَا يُؤْلِمُ مِنْ هَمٍّ أَوْ حَزَنٍ أَوْ أَذًى فِي مَالٍ أَوْ عِرْضٍ أَوْ جَسَدٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ وَلَكِنَّ هَذَا لَيْسَ مِنْ فِعْلِ الْعَبْدِ وَإِنَّمَا هُوَ بِإِرَادَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَتَقْدِيرِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ لَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْعَبْدِ الْمُؤْمِنِ حَتَّى يَمْشِيَ عَلَى الْأَرْضِ وَلَيْسَتْ عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ وَإِذَا جِيءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعُرِضَتْ صَحَائِفُ الْأَعْمَالِ جَاءَ أَنَّ النَّاسَ يَتَمَنَّوْنَ أَنْ يَكُونُوا مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ بَلَاءً فِي الدُّنْيَا لِمَا يَرَوْنَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ تَكْفِيرِ الذُّنُوبِ وَرِفْعَةِ الدَّرَجَاتِ لِمَنِ ابْتُلِيَ فِي الدُّنْيَا وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِ بَعْضِ السَّلَفِ مِنَ التَّابِعِينَ كَأَبِي رَافِعٍ كَانُوا يَفْرَحُونَ بِالْبَلَاءِ أَشَدَّ مِنْ فَرَحِهِمْ بِالعَطَاءِ أَشَدُّ النَّاسِ بَلَاءً الْأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ يُبْتَلَى النَّاسُ عَلَى قَدْرِ دِيْنِهِ وَمَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالرَّجُلِ الْمُؤْمِنِ حَتَّى يَمْشِيَ عَلَى الْأَرْضِ وَلَيْسَتْ عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ الْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا كُلِّهِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَعْرِفُ أَنَّ هَذِهِ الْبَلَاءَ الَّتِي تُصِيبُ الْمَرْءَ مُكَفِّرَاتٌ لِذُنُوبِهِ وَهِي رَحْمَةٌ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ألم أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۖ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ وَقَوْلُ الْمُصَنِّفِ هُنَا بَدَأَ الْمُصَنِّفُ بِهَمٍّ لِأَنَّ أَعْظَمَ مَا يُكَفِّرُ بِهِ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ الذُّنُوبَ الْهَمُّ وَقَدْ جَاءَ فِي كِتَابِ الْقَدَرِ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَهْبٍ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى أَنَّ الْحَسَنَ بْنَ أَبِي الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى قَالَ أَعْظَمُ مَا يَجِدُهُ الْمُؤْمِنُ فِي صَحِيفَةِ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَا أُصِيبَ بِهِ مِنْ هَمٍّ وَحَزَنٍ فِي الدُّنْيَا الْهَمُّ أَمْرُهُ عَظِيمٌ وَلِذَلِكَ أُصِيْبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَمٍّ عَظِيمٍ لَمْ يُصَبْ بِهِ أَحَدٌ ثُمَّ قَالَ أَوْ حَزَنٍ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ الْهَمُّ لِلْأَمْرِ الْمُسْتَقْبَلِ وَالْحَزَنُ عَلَى مَا مَضَى إِذَا فَقَدَ حَبِيبًا أَوْ عَزِيْزًا أَوْ مَالًا أَوْ وَظِيفَةً أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ قَالَ أَوْ أَذًى فِي مَالٍ أَوْ عِرْضٍ الْعِرْضُ الْمَقْصُودُ الْكَلَامُ فِيهِ وَفِي عِرْضِهِ أَوْ جَسَدٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ وَلَكِنْ لَيْسَ هَذَا مِنْ فِعْلِ الْعَبْدِ وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ فِعْلِ الْجَبَّارِ جَلَّ وَعَلَا وَهُوَ رَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِ دُونَ مَنْ عَدَاهُ وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ وَهُوَ بُشْرَى لِلصَّابِرِيْنَ وَالْمُؤْمِنِيْنَ

Bukan Sial atau Doamu yang Salah, tapi Sayang: Saat Allah Mengujimu karena Cinta

Ujian (musibah) yang Allah ‘Azza wa Jalla timpakan kepada seorang hamba. Penulis berkata, “Di antara hal yang menghapus dampak dosa adalah musibah-musibah yang menjadi penebus dosa.” Yaitu segala sesuatu yang menyakitkan, baik berupa rasa gelisah, kesedihan, maupun gangguan pada harta, kehormatan, tubuh, atau selainnya. Namun semua itu bukan berasal dari perbuatan hamba, melainkan atas kehendak dan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, ujian akan senantiasa menimpa hamba-Nya yang beriman, hingga ia berjalan di muka bumi dalam keadaan tidak membawa satu pun dosa. Kelak pada Hari Kiamat, ketika catatan amal diperlihatkan, manusia akan berangan-angan seandainya mereka menjadi orang yang paling berat ujiannya di dunia, karena mereka melihat pada hari itu betapa musibah telah menghapus dosa dan mengangkat derajat orang-orang yang diuji di dunia. Inilah makna dari ucapan sebagian salaf dari kalangan tabi’in, seperti Abu Rafi’, bahwa mereka lebih bergembira dengan musibah dibandingkan mendapat pemberian. Orang yang paling berat ujiannya adalah para nabi, lalu orang-orang yang semisal, dan yang semisal setelahnya. Manusia diuji sesuai kadar agamanya. Dan ujian terus menimpa seorang mukmin hingga ia berjalan di muka bumi tanpa membawa satu pun dosa. Tujuan dari semua ini adalah agar manusia menyadari bahwa musibah yang menimpa seseorang merupakan penghapus dosa-dosanya dan rahmat dari Allah ‘Azza wa Jalla untuknya. “Dan sungguh, Kami akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 155) “Alif Lam Mim. Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan mengatakan, ‘Kami telah beriman,’ sementara mereka tidak diuji?” (QS. Al-‘Ankabut: 1-2) “Sungguh, Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka. Maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang jujur dan mengetahui pula orang-orang yang dusta.” (QS. Al-‘Ankabut: 3) Ucapan penulis di sini dimulai dengan menyebut hamm (kegundahan hati), karena hal paling besar yang dengannya Allah ‘Azza wa Jalla menghapus dosa adalah rasa hamm (kegundahan hati). Dalam kitab Al-Qadar karya Abdullah bin Wahb rahimahullah Ta‘ala disebutkan, bahwa Al-Hasan bin Abil Hasan Al-Bashri rahimahullah Ta‘ala berkata: “Hal yang paling besar didapati oleh seorang mukmin dalam catatan amal kebaikannya pada Hari Kiamat adalah segala rasa gundah dan kesedihan yang menimpanya di dunia.” Kegundahan hati adalah perkara yang sangat besar. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah ditimpa kegundahan yang sangat dahsyat, yang tidak pernah dialami seorang pun sebelumnya. Kemudian penulis berkata, “Atau kesedihan.” Perbedaan antara hamm (kegundahan hati) dan hazn (kesedihan) adalah: hamm untuk perkara yang belum terjadi, sedangkan hazn (kesedihan) berkaitan sesuatu yang telah berlalu, seperti kehilangan orang yang dicintai, orang terdekat, harta, pekerjaan, atau hal-hal lainnya. Kemudian penulis berkata, “Atau gangguan pada harta atau kehormatan.” Yang dimaksud dengan gangguan pada kehormatan di sini adalah ucapan yang menyakitkan tentang dirinya dan kehormatannya. “Atau pada tubuh, atau selain itu.” Namun semua itu bukan berasal dari perbuatan hamba, melainkan dari perbuatan Al-Jabbār (Allah Yang Maha Perkasa) Jalla wa ‘Ala, dan ini merupakan rahmat-Nya bagi orang yang beriman, bukan bagi selainnya. “Dan sungguh Kami akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 155) Itulah kabar gembira bagi orang-orang yang sabar dan beriman. ==== الِابْتِلَاءُ الَّذِي يُصِيبُهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ الْعَبْدَ قَالَ وَمِمَّا يُزِيْلُ مُوجِبَ الذُّنُوبِ الْمَصَائِبُ الْمُكَفِّرَةُ وَهِيَ كُلُّ مَا يُؤْلِمُ مِنْ هَمٍّ أَوْ حَزَنٍ أَوْ أَذًى فِي مَالٍ أَوْ عِرْضٍ أَوْ جَسَدٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ وَلَكِنَّ هَذَا لَيْسَ مِنْ فِعْلِ الْعَبْدِ وَإِنَّمَا هُوَ بِإِرَادَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَتَقْدِيرِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ لَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْعَبْدِ الْمُؤْمِنِ حَتَّى يَمْشِيَ عَلَى الْأَرْضِ وَلَيْسَتْ عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ وَإِذَا جِيءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعُرِضَتْ صَحَائِفُ الْأَعْمَالِ جَاءَ أَنَّ النَّاسَ يَتَمَنَّوْنَ أَنْ يَكُونُوا مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ بَلَاءً فِي الدُّنْيَا لِمَا يَرَوْنَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ تَكْفِيرِ الذُّنُوبِ وَرِفْعَةِ الدَّرَجَاتِ لِمَنِ ابْتُلِيَ فِي الدُّنْيَا وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِ بَعْضِ السَّلَفِ مِنَ التَّابِعِينَ كَأَبِي رَافِعٍ كَانُوا يَفْرَحُونَ بِالْبَلَاءِ أَشَدَّ مِنْ فَرَحِهِمْ بِالعَطَاءِ أَشَدُّ النَّاسِ بَلَاءً الْأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ يُبْتَلَى النَّاسُ عَلَى قَدْرِ دِيْنِهِ وَمَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالرَّجُلِ الْمُؤْمِنِ حَتَّى يَمْشِيَ عَلَى الْأَرْضِ وَلَيْسَتْ عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ الْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا كُلِّهِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَعْرِفُ أَنَّ هَذِهِ الْبَلَاءَ الَّتِي تُصِيبُ الْمَرْءَ مُكَفِّرَاتٌ لِذُنُوبِهِ وَهِي رَحْمَةٌ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ألم أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۖ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ وَقَوْلُ الْمُصَنِّفِ هُنَا بَدَأَ الْمُصَنِّفُ بِهَمٍّ لِأَنَّ أَعْظَمَ مَا يُكَفِّرُ بِهِ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ الذُّنُوبَ الْهَمُّ وَقَدْ جَاءَ فِي كِتَابِ الْقَدَرِ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَهْبٍ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى أَنَّ الْحَسَنَ بْنَ أَبِي الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى قَالَ أَعْظَمُ مَا يَجِدُهُ الْمُؤْمِنُ فِي صَحِيفَةِ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَا أُصِيبَ بِهِ مِنْ هَمٍّ وَحَزَنٍ فِي الدُّنْيَا الْهَمُّ أَمْرُهُ عَظِيمٌ وَلِذَلِكَ أُصِيْبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَمٍّ عَظِيمٍ لَمْ يُصَبْ بِهِ أَحَدٌ ثُمَّ قَالَ أَوْ حَزَنٍ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ الْهَمُّ لِلْأَمْرِ الْمُسْتَقْبَلِ وَالْحَزَنُ عَلَى مَا مَضَى إِذَا فَقَدَ حَبِيبًا أَوْ عَزِيْزًا أَوْ مَالًا أَوْ وَظِيفَةً أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ قَالَ أَوْ أَذًى فِي مَالٍ أَوْ عِرْضٍ الْعِرْضُ الْمَقْصُودُ الْكَلَامُ فِيهِ وَفِي عِرْضِهِ أَوْ جَسَدٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ وَلَكِنْ لَيْسَ هَذَا مِنْ فِعْلِ الْعَبْدِ وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ فِعْلِ الْجَبَّارِ جَلَّ وَعَلَا وَهُوَ رَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِ دُونَ مَنْ عَدَاهُ وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ وَهُوَ بُشْرَى لِلصَّابِرِيْنَ وَالْمُؤْمِنِيْنَ
Ujian (musibah) yang Allah ‘Azza wa Jalla timpakan kepada seorang hamba. Penulis berkata, “Di antara hal yang menghapus dampak dosa adalah musibah-musibah yang menjadi penebus dosa.” Yaitu segala sesuatu yang menyakitkan, baik berupa rasa gelisah, kesedihan, maupun gangguan pada harta, kehormatan, tubuh, atau selainnya. Namun semua itu bukan berasal dari perbuatan hamba, melainkan atas kehendak dan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, ujian akan senantiasa menimpa hamba-Nya yang beriman, hingga ia berjalan di muka bumi dalam keadaan tidak membawa satu pun dosa. Kelak pada Hari Kiamat, ketika catatan amal diperlihatkan, manusia akan berangan-angan seandainya mereka menjadi orang yang paling berat ujiannya di dunia, karena mereka melihat pada hari itu betapa musibah telah menghapus dosa dan mengangkat derajat orang-orang yang diuji di dunia. Inilah makna dari ucapan sebagian salaf dari kalangan tabi’in, seperti Abu Rafi’, bahwa mereka lebih bergembira dengan musibah dibandingkan mendapat pemberian. Orang yang paling berat ujiannya adalah para nabi, lalu orang-orang yang semisal, dan yang semisal setelahnya. Manusia diuji sesuai kadar agamanya. Dan ujian terus menimpa seorang mukmin hingga ia berjalan di muka bumi tanpa membawa satu pun dosa. Tujuan dari semua ini adalah agar manusia menyadari bahwa musibah yang menimpa seseorang merupakan penghapus dosa-dosanya dan rahmat dari Allah ‘Azza wa Jalla untuknya. “Dan sungguh, Kami akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 155) “Alif Lam Mim. Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan mengatakan, ‘Kami telah beriman,’ sementara mereka tidak diuji?” (QS. Al-‘Ankabut: 1-2) “Sungguh, Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka. Maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang jujur dan mengetahui pula orang-orang yang dusta.” (QS. Al-‘Ankabut: 3) Ucapan penulis di sini dimulai dengan menyebut hamm (kegundahan hati), karena hal paling besar yang dengannya Allah ‘Azza wa Jalla menghapus dosa adalah rasa hamm (kegundahan hati). Dalam kitab Al-Qadar karya Abdullah bin Wahb rahimahullah Ta‘ala disebutkan, bahwa Al-Hasan bin Abil Hasan Al-Bashri rahimahullah Ta‘ala berkata: “Hal yang paling besar didapati oleh seorang mukmin dalam catatan amal kebaikannya pada Hari Kiamat adalah segala rasa gundah dan kesedihan yang menimpanya di dunia.” Kegundahan hati adalah perkara yang sangat besar. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah ditimpa kegundahan yang sangat dahsyat, yang tidak pernah dialami seorang pun sebelumnya. Kemudian penulis berkata, “Atau kesedihan.” Perbedaan antara hamm (kegundahan hati) dan hazn (kesedihan) adalah: hamm untuk perkara yang belum terjadi, sedangkan hazn (kesedihan) berkaitan sesuatu yang telah berlalu, seperti kehilangan orang yang dicintai, orang terdekat, harta, pekerjaan, atau hal-hal lainnya. Kemudian penulis berkata, “Atau gangguan pada harta atau kehormatan.” Yang dimaksud dengan gangguan pada kehormatan di sini adalah ucapan yang menyakitkan tentang dirinya dan kehormatannya. “Atau pada tubuh, atau selain itu.” Namun semua itu bukan berasal dari perbuatan hamba, melainkan dari perbuatan Al-Jabbār (Allah Yang Maha Perkasa) Jalla wa ‘Ala, dan ini merupakan rahmat-Nya bagi orang yang beriman, bukan bagi selainnya. “Dan sungguh Kami akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 155) Itulah kabar gembira bagi orang-orang yang sabar dan beriman. ==== الِابْتِلَاءُ الَّذِي يُصِيبُهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ الْعَبْدَ قَالَ وَمِمَّا يُزِيْلُ مُوجِبَ الذُّنُوبِ الْمَصَائِبُ الْمُكَفِّرَةُ وَهِيَ كُلُّ مَا يُؤْلِمُ مِنْ هَمٍّ أَوْ حَزَنٍ أَوْ أَذًى فِي مَالٍ أَوْ عِرْضٍ أَوْ جَسَدٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ وَلَكِنَّ هَذَا لَيْسَ مِنْ فِعْلِ الْعَبْدِ وَإِنَّمَا هُوَ بِإِرَادَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَتَقْدِيرِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ لَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْعَبْدِ الْمُؤْمِنِ حَتَّى يَمْشِيَ عَلَى الْأَرْضِ وَلَيْسَتْ عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ وَإِذَا جِيءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعُرِضَتْ صَحَائِفُ الْأَعْمَالِ جَاءَ أَنَّ النَّاسَ يَتَمَنَّوْنَ أَنْ يَكُونُوا مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ بَلَاءً فِي الدُّنْيَا لِمَا يَرَوْنَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ تَكْفِيرِ الذُّنُوبِ وَرِفْعَةِ الدَّرَجَاتِ لِمَنِ ابْتُلِيَ فِي الدُّنْيَا وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِ بَعْضِ السَّلَفِ مِنَ التَّابِعِينَ كَأَبِي رَافِعٍ كَانُوا يَفْرَحُونَ بِالْبَلَاءِ أَشَدَّ مِنْ فَرَحِهِمْ بِالعَطَاءِ أَشَدُّ النَّاسِ بَلَاءً الْأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ يُبْتَلَى النَّاسُ عَلَى قَدْرِ دِيْنِهِ وَمَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالرَّجُلِ الْمُؤْمِنِ حَتَّى يَمْشِيَ عَلَى الْأَرْضِ وَلَيْسَتْ عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ الْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا كُلِّهِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَعْرِفُ أَنَّ هَذِهِ الْبَلَاءَ الَّتِي تُصِيبُ الْمَرْءَ مُكَفِّرَاتٌ لِذُنُوبِهِ وَهِي رَحْمَةٌ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ألم أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۖ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ وَقَوْلُ الْمُصَنِّفِ هُنَا بَدَأَ الْمُصَنِّفُ بِهَمٍّ لِأَنَّ أَعْظَمَ مَا يُكَفِّرُ بِهِ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ الذُّنُوبَ الْهَمُّ وَقَدْ جَاءَ فِي كِتَابِ الْقَدَرِ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَهْبٍ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى أَنَّ الْحَسَنَ بْنَ أَبِي الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى قَالَ أَعْظَمُ مَا يَجِدُهُ الْمُؤْمِنُ فِي صَحِيفَةِ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَا أُصِيبَ بِهِ مِنْ هَمٍّ وَحَزَنٍ فِي الدُّنْيَا الْهَمُّ أَمْرُهُ عَظِيمٌ وَلِذَلِكَ أُصِيْبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَمٍّ عَظِيمٍ لَمْ يُصَبْ بِهِ أَحَدٌ ثُمَّ قَالَ أَوْ حَزَنٍ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ الْهَمُّ لِلْأَمْرِ الْمُسْتَقْبَلِ وَالْحَزَنُ عَلَى مَا مَضَى إِذَا فَقَدَ حَبِيبًا أَوْ عَزِيْزًا أَوْ مَالًا أَوْ وَظِيفَةً أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ قَالَ أَوْ أَذًى فِي مَالٍ أَوْ عِرْضٍ الْعِرْضُ الْمَقْصُودُ الْكَلَامُ فِيهِ وَفِي عِرْضِهِ أَوْ جَسَدٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ وَلَكِنْ لَيْسَ هَذَا مِنْ فِعْلِ الْعَبْدِ وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ فِعْلِ الْجَبَّارِ جَلَّ وَعَلَا وَهُوَ رَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِ دُونَ مَنْ عَدَاهُ وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ وَهُوَ بُشْرَى لِلصَّابِرِيْنَ وَالْمُؤْمِنِيْنَ


Ujian (musibah) yang Allah ‘Azza wa Jalla timpakan kepada seorang hamba. Penulis berkata, “Di antara hal yang menghapus dampak dosa adalah musibah-musibah yang menjadi penebus dosa.” Yaitu segala sesuatu yang menyakitkan, baik berupa rasa gelisah, kesedihan, maupun gangguan pada harta, kehormatan, tubuh, atau selainnya. Namun semua itu bukan berasal dari perbuatan hamba, melainkan atas kehendak dan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, ujian akan senantiasa menimpa hamba-Nya yang beriman, hingga ia berjalan di muka bumi dalam keadaan tidak membawa satu pun dosa. Kelak pada Hari Kiamat, ketika catatan amal diperlihatkan, manusia akan berangan-angan seandainya mereka menjadi orang yang paling berat ujiannya di dunia, karena mereka melihat pada hari itu betapa musibah telah menghapus dosa dan mengangkat derajat orang-orang yang diuji di dunia. Inilah makna dari ucapan sebagian salaf dari kalangan tabi’in, seperti Abu Rafi’, bahwa mereka lebih bergembira dengan musibah dibandingkan mendapat pemberian. Orang yang paling berat ujiannya adalah para nabi, lalu orang-orang yang semisal, dan yang semisal setelahnya. Manusia diuji sesuai kadar agamanya. Dan ujian terus menimpa seorang mukmin hingga ia berjalan di muka bumi tanpa membawa satu pun dosa. Tujuan dari semua ini adalah agar manusia menyadari bahwa musibah yang menimpa seseorang merupakan penghapus dosa-dosanya dan rahmat dari Allah ‘Azza wa Jalla untuknya. “Dan sungguh, Kami akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 155) “Alif Lam Mim. Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan mengatakan, ‘Kami telah beriman,’ sementara mereka tidak diuji?” (QS. Al-‘Ankabut: 1-2) “Sungguh, Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka. Maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang jujur dan mengetahui pula orang-orang yang dusta.” (QS. Al-‘Ankabut: 3) Ucapan penulis di sini dimulai dengan menyebut hamm (kegundahan hati), karena hal paling besar yang dengannya Allah ‘Azza wa Jalla menghapus dosa adalah rasa hamm (kegundahan hati). Dalam kitab Al-Qadar karya Abdullah bin Wahb rahimahullah Ta‘ala disebutkan, bahwa Al-Hasan bin Abil Hasan Al-Bashri rahimahullah Ta‘ala berkata: “Hal yang paling besar didapati oleh seorang mukmin dalam catatan amal kebaikannya pada Hari Kiamat adalah segala rasa gundah dan kesedihan yang menimpanya di dunia.” Kegundahan hati adalah perkara yang sangat besar. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah ditimpa kegundahan yang sangat dahsyat, yang tidak pernah dialami seorang pun sebelumnya. Kemudian penulis berkata, “Atau kesedihan.” Perbedaan antara hamm (kegundahan hati) dan hazn (kesedihan) adalah: hamm untuk perkara yang belum terjadi, sedangkan hazn (kesedihan) berkaitan sesuatu yang telah berlalu, seperti kehilangan orang yang dicintai, orang terdekat, harta, pekerjaan, atau hal-hal lainnya. Kemudian penulis berkata, “Atau gangguan pada harta atau kehormatan.” Yang dimaksud dengan gangguan pada kehormatan di sini adalah ucapan yang menyakitkan tentang dirinya dan kehormatannya. “Atau pada tubuh, atau selain itu.” Namun semua itu bukan berasal dari perbuatan hamba, melainkan dari perbuatan Al-Jabbār (Allah Yang Maha Perkasa) Jalla wa ‘Ala, dan ini merupakan rahmat-Nya bagi orang yang beriman, bukan bagi selainnya. “Dan sungguh Kami akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 155) Itulah kabar gembira bagi orang-orang yang sabar dan beriman. ==== الِابْتِلَاءُ الَّذِي يُصِيبُهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ الْعَبْدَ قَالَ وَمِمَّا يُزِيْلُ مُوجِبَ الذُّنُوبِ الْمَصَائِبُ الْمُكَفِّرَةُ وَهِيَ كُلُّ مَا يُؤْلِمُ مِنْ هَمٍّ أَوْ حَزَنٍ أَوْ أَذًى فِي مَالٍ أَوْ عِرْضٍ أَوْ جَسَدٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ وَلَكِنَّ هَذَا لَيْسَ مِنْ فِعْلِ الْعَبْدِ وَإِنَّمَا هُوَ بِإِرَادَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَتَقْدِيرِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ لَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْعَبْدِ الْمُؤْمِنِ حَتَّى يَمْشِيَ عَلَى الْأَرْضِ وَلَيْسَتْ عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ وَإِذَا جِيءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعُرِضَتْ صَحَائِفُ الْأَعْمَالِ جَاءَ أَنَّ النَّاسَ يَتَمَنَّوْنَ أَنْ يَكُونُوا مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ بَلَاءً فِي الدُّنْيَا لِمَا يَرَوْنَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ تَكْفِيرِ الذُّنُوبِ وَرِفْعَةِ الدَّرَجَاتِ لِمَنِ ابْتُلِيَ فِي الدُّنْيَا وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِ بَعْضِ السَّلَفِ مِنَ التَّابِعِينَ كَأَبِي رَافِعٍ كَانُوا يَفْرَحُونَ بِالْبَلَاءِ أَشَدَّ مِنْ فَرَحِهِمْ بِالعَطَاءِ أَشَدُّ النَّاسِ بَلَاءً الْأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ يُبْتَلَى النَّاسُ عَلَى قَدْرِ دِيْنِهِ وَمَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالرَّجُلِ الْمُؤْمِنِ حَتَّى يَمْشِيَ عَلَى الْأَرْضِ وَلَيْسَتْ عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ الْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا كُلِّهِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَعْرِفُ أَنَّ هَذِهِ الْبَلَاءَ الَّتِي تُصِيبُ الْمَرْءَ مُكَفِّرَاتٌ لِذُنُوبِهِ وَهِي رَحْمَةٌ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ألم أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۖ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ وَقَوْلُ الْمُصَنِّفِ هُنَا بَدَأَ الْمُصَنِّفُ بِهَمٍّ لِأَنَّ أَعْظَمَ مَا يُكَفِّرُ بِهِ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ الذُّنُوبَ الْهَمُّ وَقَدْ جَاءَ فِي كِتَابِ الْقَدَرِ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَهْبٍ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى أَنَّ الْحَسَنَ بْنَ أَبِي الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى قَالَ أَعْظَمُ مَا يَجِدُهُ الْمُؤْمِنُ فِي صَحِيفَةِ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَا أُصِيبَ بِهِ مِنْ هَمٍّ وَحَزَنٍ فِي الدُّنْيَا الْهَمُّ أَمْرُهُ عَظِيمٌ وَلِذَلِكَ أُصِيْبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَمٍّ عَظِيمٍ لَمْ يُصَبْ بِهِ أَحَدٌ ثُمَّ قَالَ أَوْ حَزَنٍ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ الْهَمُّ لِلْأَمْرِ الْمُسْتَقْبَلِ وَالْحَزَنُ عَلَى مَا مَضَى إِذَا فَقَدَ حَبِيبًا أَوْ عَزِيْزًا أَوْ مَالًا أَوْ وَظِيفَةً أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ قَالَ أَوْ أَذًى فِي مَالٍ أَوْ عِرْضٍ الْعِرْضُ الْمَقْصُودُ الْكَلَامُ فِيهِ وَفِي عِرْضِهِ أَوْ جَسَدٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ وَلَكِنْ لَيْسَ هَذَا مِنْ فِعْلِ الْعَبْدِ وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ فِعْلِ الْجَبَّارِ جَلَّ وَعَلَا وَهُوَ رَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِ دُونَ مَنْ عَدَاهُ وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ وَهُوَ بُشْرَى لِلصَّابِرِيْنَ وَالْمُؤْمِنِيْنَ

Peringatan Keras: Azab Dunia & Neraka Ternyata Bersumber dari 2 Sebab Ini

Ya. Beliau—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Pasal.” Adapun hukuman yang menimpa badan juga terbagi menjadi dua: hukuman di dunia dan hukuman di akhirat. Tingkat kesengsaraan dan lamanya hukuman itu sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh dosa itu, baik berat maupun ringannya. Pada dasarnya, tidak ada keburukan sedikit pun, baik di dunia maupun di akhirat, kecuali berasal dari dosa dan hukumannya. Maka istilah “keburukan” itu mencakup semua itu (dosa dan hukumannya). Sumbernya adalah dari keburukan jiwa dan amal perbuatan yang buruk. Keduanya adalah dua sumber utama yang senantiasa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mohon perlindungan darinya dalam khutbah beliau, dengan sabda beliau: “Dan kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa-jiwa kami dan dari keburukan amal perbuatan kami.” Keburukan amal perbuatan adalah buah dari keburukan jiwa. Maka seluruh keburukan kembali kepada keburukan jiwa. Karena amal-amal buruk itu merupakan cabang dan buah dari keburukan jiwa. Beliau—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Adapun hukuman yang menimpa badan, yaitu hukuman jasmani, juga terbagi menjadi dua: satu di dunia dan satu lagi di akhirat.” Satu di dunia dan satu di akhirat. Tingkat berat dan lamanya hukuman tersebut sesuai dengan besarnya kerusakan yang ditimbulkan dosa itu. Baik dari sisi berat maupun ringannya. Tidak ada keburukan sedikit pun di dunia dan akhirat kecuali akibat dosa dan hukumannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosa-dosa mereka.” (QS. Al-‘Ankabūt: 40) Dan firman-Nya: “Disebabkan kesalahan-kesalahan mereka, mereka ditenggelamkan lalu dimasukkan ke dalam neraka.” (QS. Nūh: 25) Disebabkan oleh dosa-dosa mereka, yakni karena kesalahan-kesalahan mereka sendiri. Oleh karena itu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu berkata, “Tidaklah suatu musibah turun kecuali karena dosa.” “Tidaklah suatu musibah turun kecuali karena dosa, dan tidaklah ia diangkat kecuali dengan tobat.” Jadi, tidak ada keburukan di dunia maupun di akhirat kecuali dosa dan hukumannya. Dosa adalah keburukan, dan hukuman atas dosa juga adalah keburukan. Dan yang menyebabkan datangnya hukuman atas dosa adalah dosa itu sendiri. Tidak ada keburukan sedikit pun di dunia dan akhirat kecuali dosa dan hukumannya. Dosa adalah keburukan, dan hukuman dosa pun adalah keburukan. Dan penyebab datangnya hukuman atas dosa adalah dosa itu sendiri. Maka istilah “keburukan” mencakup semuanya itu. “Keburukan” adalah nama bagi semua itu—yakni nama bagi dosa dan nama bagi hukuman akibat dosa. Dan nama bagi hukuman atas dosa. Maka dosa itu sendiri adalah keburukan, dan apa yang ditimbulkan dosa atas pelakunya juga merupakan keburukan. Yaitu berupa hukuman di dunia maupun di akhirat. Beliau berkata, “Dan sumbernya berasal dari keburukan jiwa dan amal perbuatan yang buruk.” Yang dimaksud dengan sumbernya di sini adalah sesuatu yang melahirkan maksiat dan dosa, yaitu keburukan jiwa dan keburukan amal perbuatan. Keduanya adalah dua sumber utama yang dahulu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memohon perlindungan dari keduanya dalam khutbah beliau, dengan ucapan: “Kami berlindung kepada-Mu dari keburukan jiwa kami dan dari keburukan amal-amal kami.” Beliau berkata: “Keburukan amal perbuatan berasal dari keburukan jiwa.” Keburukan amal berasal dari keburukan jiwa, karena jika jiwa itu buruk, maka ia akan melahirkan perbuatan-perbuatan buruk. Sebagaimana jiwa yang baik akan melahirkan amal-amal saleh. Ini sejalan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis: “Ketahuilah, dalam tubuh ada segumpal daging jika ia baik, maka seluruh tubuh akan baik; dan jika ia rusak, maka seluruh tubuh akan rusak. Ketahuilah, ia adalah hati.” (HR. Bukhari & Muslim). ==== نَعَمْ قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ فَصْلٌ وَالَّتِي عَلَى الْأَبْدَانِ أَيْضًا نَوْعَانِ نَوْعٌ فِي الدُّنْيَا وَنَوْعٌ فِي الْآخِرَةِ وَشِدَّتُهَا وَدَوَامُهَا بِحَسَبِ مَفَاسِدِ مَا رُتِّبَتْ عَلَيْهِ مِنَ الشِّدَّةِ وَالْخِفَّةِ فَلَيْسَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَرٌّ أَصْلًا إِلَّا وَالذُّنُوبُ وَعُقُوْبَاتُهَا فَالشَّرُّ اسْمٌ لِذَلِكَ كُلِّهِ وَأَصْلُهُ مِنْ شَرِّ النَّفْسِ وَسَيِّئَاتِ الْأَعْمَالِ وَهُمَا الْأَصْلَانِ اللَّذَانِ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَعِيذُ مِنْهُمَا فِي خُطْبَتِهِ بِقَوْلِهِ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا وَسَيِّئَاتُ الْأَعْمَالِ مِنْ شُرُورِ النَّفْسِ فَعَادَ الشَّرُّ كُلُّهُ إِلَى شَرِّ النَّفْسِ فَإِنَّ سَيِّئَاتِ الْأَعْمَالِ مِنْ فُرُوعِهِ وَثَمَرَاتِهِ قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَالَّتِي عَلَى الْبَدَنِ يَعْنِي الْعُقُوبَةُ الَّتِي عَلَى الْبَدَنِ أَيْضًا نَوْعَانِ نَوْعٌ فِي الدُّنْيَا وَنَوْعٌ فِي الْآخِرَةِ نَوْعٌ فِي الدُّنْيَا وَنَوْعٌ فِي الْآخِرَةِ وَشِدَّتُهَا أَيْ هَذِهِ العُقُوبَةُ وَدَوَامُهَا بِحَسَبِ مَفَاسِدِ مَا رُتِّبَتْ عَلَيْهِ فِي الشِّدَّةِ وَالْخِفَّةِ فَلَيْسَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَرٌّ أَصْلًا إِلَّا الذُّنُوبُ وَعُقُوْبَاتُهَا كَمَا قَالَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَكُلًّا أَخَذْنَا بِذَنْبِهِ وَقَالَ جَلَّ وَعَلَا مِمَّا خَطِيْئَاتِهِمْ أُغْرِقُوا فَأُدْخِلُوا نَارًا مِمَّا خَطِيْئَاتِهِمْ أَيْ بِسَبَبِ خَطِيْئَاتِهِمْ وَلِهَذَا يَقُولُ عَلَيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَا نَزَلَ بَلَاءٌ إِلَّا بِذَنْبٍ مَا نَزَلَ بَلَاءٌ إِلَّا بِذَنْبٍ وَلَا رُفِعَ إِلَّا بِتَوْبَةٍ فَلَيْسَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَرٌّ أَصْلًا إِلَّا الذُّنُوبُ وَعُقُوْبَاتُهَا فَالذُّنُوبُ شَرٌّ وَعُقُوبَاتُ الذُّنُوبِ شَرٌّ وَالَّذِي يَجْلِبُ عُقُوبَاتِ الذُّنُوبِ هِيَ الذُّنُوبُ فَلَيْسَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَرٌّ أَصْلًا إِلَّا الذُّنُوبُ وَعُقُوْبَاتُ الذُّنُوبِ فَالذُّنُوبُ شَرٌّ وَعُقُوبَاتُ الذُّنُوبِ شَرٌّ وَالَّذِي يَجْلِبُ عُقُوبَاتِ الذُّنُوبِ هِيَ الذُّنُوبُ نَفْسُهَا فَالشَّرُّ اسْمٌ لِذَلِكَ كُلِّهِ الشَّرُّ اسْمٌ لِذَلِكَ كُلِّهِ أَيْ اسْمٌ لِلذُّنُوبِ وَاسْمٌ لِعُقُوْبَاتِ الذُّنُوبِ وَاسْمٌ لِعُقُوْبَاتِ الذُّنُوبِ فَإِذَنْ الذُّنُوبُ شَرٌّ هِيَ فِي نَفْسِهَا وَشَرٌّ فِيمَا تَسْتَجْلِبُهُ عَلَى فَاعِلِهَا مِنْ عُقُوبَاتٍ فِي دُنْيَاهُ وَأُخْرَاهُ قَالَ وَأَصْلُهُ مِنْ شَرِّ النَّفْسِ وَسَيِّئَاتِ الْأَعْمَالِ وَأَصْلُهُ يَعْنِي الَّذِي يُوَلِّدُ هَذِهِ الْمَعَاصِي وَالذُّنُوبَ شَرُّ النَّفْسِ وَسَيِّئَاتُ الْأَعْمَالِ وَهُمَا الْأَصْلَانِ اللّذَانِ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَعِيْذُ مِنْهُمَا فِي خُطْبَتِهِ بِقَوْلِهِ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا قَالَ وَسَيِّئَاتُ الْأَعْمَالِ مِنْ شُرُورِ النَّفْسِ وَسَيِّئَاتُ الْأَعْمَالِ مِنْ شُرُورِ النَّفْسِ لِأَنَّ النَّفْسَ إِذَا كَانَتْ ذَاتَ شَرٍّ وَلَّدَتْ سَيِّئَاتِ الْأَعْمَالِ كَمَا أَنَّ النَّفْسَ إِذَا كَانَتْ ذَاتَ خَيْرٍ وَلَّدَتْ صَالِحَ الْأَعْمَالِ وَهَذَا نَظِيرُ مَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الَّذِي قَالَ فِيهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَلَا إِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

Peringatan Keras: Azab Dunia & Neraka Ternyata Bersumber dari 2 Sebab Ini

Ya. Beliau—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Pasal.” Adapun hukuman yang menimpa badan juga terbagi menjadi dua: hukuman di dunia dan hukuman di akhirat. Tingkat kesengsaraan dan lamanya hukuman itu sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh dosa itu, baik berat maupun ringannya. Pada dasarnya, tidak ada keburukan sedikit pun, baik di dunia maupun di akhirat, kecuali berasal dari dosa dan hukumannya. Maka istilah “keburukan” itu mencakup semua itu (dosa dan hukumannya). Sumbernya adalah dari keburukan jiwa dan amal perbuatan yang buruk. Keduanya adalah dua sumber utama yang senantiasa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mohon perlindungan darinya dalam khutbah beliau, dengan sabda beliau: “Dan kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa-jiwa kami dan dari keburukan amal perbuatan kami.” Keburukan amal perbuatan adalah buah dari keburukan jiwa. Maka seluruh keburukan kembali kepada keburukan jiwa. Karena amal-amal buruk itu merupakan cabang dan buah dari keburukan jiwa. Beliau—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Adapun hukuman yang menimpa badan, yaitu hukuman jasmani, juga terbagi menjadi dua: satu di dunia dan satu lagi di akhirat.” Satu di dunia dan satu di akhirat. Tingkat berat dan lamanya hukuman tersebut sesuai dengan besarnya kerusakan yang ditimbulkan dosa itu. Baik dari sisi berat maupun ringannya. Tidak ada keburukan sedikit pun di dunia dan akhirat kecuali akibat dosa dan hukumannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosa-dosa mereka.” (QS. Al-‘Ankabūt: 40) Dan firman-Nya: “Disebabkan kesalahan-kesalahan mereka, mereka ditenggelamkan lalu dimasukkan ke dalam neraka.” (QS. Nūh: 25) Disebabkan oleh dosa-dosa mereka, yakni karena kesalahan-kesalahan mereka sendiri. Oleh karena itu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu berkata, “Tidaklah suatu musibah turun kecuali karena dosa.” “Tidaklah suatu musibah turun kecuali karena dosa, dan tidaklah ia diangkat kecuali dengan tobat.” Jadi, tidak ada keburukan di dunia maupun di akhirat kecuali dosa dan hukumannya. Dosa adalah keburukan, dan hukuman atas dosa juga adalah keburukan. Dan yang menyebabkan datangnya hukuman atas dosa adalah dosa itu sendiri. Tidak ada keburukan sedikit pun di dunia dan akhirat kecuali dosa dan hukumannya. Dosa adalah keburukan, dan hukuman dosa pun adalah keburukan. Dan penyebab datangnya hukuman atas dosa adalah dosa itu sendiri. Maka istilah “keburukan” mencakup semuanya itu. “Keburukan” adalah nama bagi semua itu—yakni nama bagi dosa dan nama bagi hukuman akibat dosa. Dan nama bagi hukuman atas dosa. Maka dosa itu sendiri adalah keburukan, dan apa yang ditimbulkan dosa atas pelakunya juga merupakan keburukan. Yaitu berupa hukuman di dunia maupun di akhirat. Beliau berkata, “Dan sumbernya berasal dari keburukan jiwa dan amal perbuatan yang buruk.” Yang dimaksud dengan sumbernya di sini adalah sesuatu yang melahirkan maksiat dan dosa, yaitu keburukan jiwa dan keburukan amal perbuatan. Keduanya adalah dua sumber utama yang dahulu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memohon perlindungan dari keduanya dalam khutbah beliau, dengan ucapan: “Kami berlindung kepada-Mu dari keburukan jiwa kami dan dari keburukan amal-amal kami.” Beliau berkata: “Keburukan amal perbuatan berasal dari keburukan jiwa.” Keburukan amal berasal dari keburukan jiwa, karena jika jiwa itu buruk, maka ia akan melahirkan perbuatan-perbuatan buruk. Sebagaimana jiwa yang baik akan melahirkan amal-amal saleh. Ini sejalan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis: “Ketahuilah, dalam tubuh ada segumpal daging jika ia baik, maka seluruh tubuh akan baik; dan jika ia rusak, maka seluruh tubuh akan rusak. Ketahuilah, ia adalah hati.” (HR. Bukhari & Muslim). ==== نَعَمْ قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ فَصْلٌ وَالَّتِي عَلَى الْأَبْدَانِ أَيْضًا نَوْعَانِ نَوْعٌ فِي الدُّنْيَا وَنَوْعٌ فِي الْآخِرَةِ وَشِدَّتُهَا وَدَوَامُهَا بِحَسَبِ مَفَاسِدِ مَا رُتِّبَتْ عَلَيْهِ مِنَ الشِّدَّةِ وَالْخِفَّةِ فَلَيْسَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَرٌّ أَصْلًا إِلَّا وَالذُّنُوبُ وَعُقُوْبَاتُهَا فَالشَّرُّ اسْمٌ لِذَلِكَ كُلِّهِ وَأَصْلُهُ مِنْ شَرِّ النَّفْسِ وَسَيِّئَاتِ الْأَعْمَالِ وَهُمَا الْأَصْلَانِ اللَّذَانِ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَعِيذُ مِنْهُمَا فِي خُطْبَتِهِ بِقَوْلِهِ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا وَسَيِّئَاتُ الْأَعْمَالِ مِنْ شُرُورِ النَّفْسِ فَعَادَ الشَّرُّ كُلُّهُ إِلَى شَرِّ النَّفْسِ فَإِنَّ سَيِّئَاتِ الْأَعْمَالِ مِنْ فُرُوعِهِ وَثَمَرَاتِهِ قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَالَّتِي عَلَى الْبَدَنِ يَعْنِي الْعُقُوبَةُ الَّتِي عَلَى الْبَدَنِ أَيْضًا نَوْعَانِ نَوْعٌ فِي الدُّنْيَا وَنَوْعٌ فِي الْآخِرَةِ نَوْعٌ فِي الدُّنْيَا وَنَوْعٌ فِي الْآخِرَةِ وَشِدَّتُهَا أَيْ هَذِهِ العُقُوبَةُ وَدَوَامُهَا بِحَسَبِ مَفَاسِدِ مَا رُتِّبَتْ عَلَيْهِ فِي الشِّدَّةِ وَالْخِفَّةِ فَلَيْسَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَرٌّ أَصْلًا إِلَّا الذُّنُوبُ وَعُقُوْبَاتُهَا كَمَا قَالَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَكُلًّا أَخَذْنَا بِذَنْبِهِ وَقَالَ جَلَّ وَعَلَا مِمَّا خَطِيْئَاتِهِمْ أُغْرِقُوا فَأُدْخِلُوا نَارًا مِمَّا خَطِيْئَاتِهِمْ أَيْ بِسَبَبِ خَطِيْئَاتِهِمْ وَلِهَذَا يَقُولُ عَلَيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَا نَزَلَ بَلَاءٌ إِلَّا بِذَنْبٍ مَا نَزَلَ بَلَاءٌ إِلَّا بِذَنْبٍ وَلَا رُفِعَ إِلَّا بِتَوْبَةٍ فَلَيْسَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَرٌّ أَصْلًا إِلَّا الذُّنُوبُ وَعُقُوْبَاتُهَا فَالذُّنُوبُ شَرٌّ وَعُقُوبَاتُ الذُّنُوبِ شَرٌّ وَالَّذِي يَجْلِبُ عُقُوبَاتِ الذُّنُوبِ هِيَ الذُّنُوبُ فَلَيْسَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَرٌّ أَصْلًا إِلَّا الذُّنُوبُ وَعُقُوْبَاتُ الذُّنُوبِ فَالذُّنُوبُ شَرٌّ وَعُقُوبَاتُ الذُّنُوبِ شَرٌّ وَالَّذِي يَجْلِبُ عُقُوبَاتِ الذُّنُوبِ هِيَ الذُّنُوبُ نَفْسُهَا فَالشَّرُّ اسْمٌ لِذَلِكَ كُلِّهِ الشَّرُّ اسْمٌ لِذَلِكَ كُلِّهِ أَيْ اسْمٌ لِلذُّنُوبِ وَاسْمٌ لِعُقُوْبَاتِ الذُّنُوبِ وَاسْمٌ لِعُقُوْبَاتِ الذُّنُوبِ فَإِذَنْ الذُّنُوبُ شَرٌّ هِيَ فِي نَفْسِهَا وَشَرٌّ فِيمَا تَسْتَجْلِبُهُ عَلَى فَاعِلِهَا مِنْ عُقُوبَاتٍ فِي دُنْيَاهُ وَأُخْرَاهُ قَالَ وَأَصْلُهُ مِنْ شَرِّ النَّفْسِ وَسَيِّئَاتِ الْأَعْمَالِ وَأَصْلُهُ يَعْنِي الَّذِي يُوَلِّدُ هَذِهِ الْمَعَاصِي وَالذُّنُوبَ شَرُّ النَّفْسِ وَسَيِّئَاتُ الْأَعْمَالِ وَهُمَا الْأَصْلَانِ اللّذَانِ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَعِيْذُ مِنْهُمَا فِي خُطْبَتِهِ بِقَوْلِهِ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا قَالَ وَسَيِّئَاتُ الْأَعْمَالِ مِنْ شُرُورِ النَّفْسِ وَسَيِّئَاتُ الْأَعْمَالِ مِنْ شُرُورِ النَّفْسِ لِأَنَّ النَّفْسَ إِذَا كَانَتْ ذَاتَ شَرٍّ وَلَّدَتْ سَيِّئَاتِ الْأَعْمَالِ كَمَا أَنَّ النَّفْسَ إِذَا كَانَتْ ذَاتَ خَيْرٍ وَلَّدَتْ صَالِحَ الْأَعْمَالِ وَهَذَا نَظِيرُ مَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الَّذِي قَالَ فِيهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَلَا إِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ
Ya. Beliau—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Pasal.” Adapun hukuman yang menimpa badan juga terbagi menjadi dua: hukuman di dunia dan hukuman di akhirat. Tingkat kesengsaraan dan lamanya hukuman itu sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh dosa itu, baik berat maupun ringannya. Pada dasarnya, tidak ada keburukan sedikit pun, baik di dunia maupun di akhirat, kecuali berasal dari dosa dan hukumannya. Maka istilah “keburukan” itu mencakup semua itu (dosa dan hukumannya). Sumbernya adalah dari keburukan jiwa dan amal perbuatan yang buruk. Keduanya adalah dua sumber utama yang senantiasa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mohon perlindungan darinya dalam khutbah beliau, dengan sabda beliau: “Dan kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa-jiwa kami dan dari keburukan amal perbuatan kami.” Keburukan amal perbuatan adalah buah dari keburukan jiwa. Maka seluruh keburukan kembali kepada keburukan jiwa. Karena amal-amal buruk itu merupakan cabang dan buah dari keburukan jiwa. Beliau—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Adapun hukuman yang menimpa badan, yaitu hukuman jasmani, juga terbagi menjadi dua: satu di dunia dan satu lagi di akhirat.” Satu di dunia dan satu di akhirat. Tingkat berat dan lamanya hukuman tersebut sesuai dengan besarnya kerusakan yang ditimbulkan dosa itu. Baik dari sisi berat maupun ringannya. Tidak ada keburukan sedikit pun di dunia dan akhirat kecuali akibat dosa dan hukumannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosa-dosa mereka.” (QS. Al-‘Ankabūt: 40) Dan firman-Nya: “Disebabkan kesalahan-kesalahan mereka, mereka ditenggelamkan lalu dimasukkan ke dalam neraka.” (QS. Nūh: 25) Disebabkan oleh dosa-dosa mereka, yakni karena kesalahan-kesalahan mereka sendiri. Oleh karena itu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu berkata, “Tidaklah suatu musibah turun kecuali karena dosa.” “Tidaklah suatu musibah turun kecuali karena dosa, dan tidaklah ia diangkat kecuali dengan tobat.” Jadi, tidak ada keburukan di dunia maupun di akhirat kecuali dosa dan hukumannya. Dosa adalah keburukan, dan hukuman atas dosa juga adalah keburukan. Dan yang menyebabkan datangnya hukuman atas dosa adalah dosa itu sendiri. Tidak ada keburukan sedikit pun di dunia dan akhirat kecuali dosa dan hukumannya. Dosa adalah keburukan, dan hukuman dosa pun adalah keburukan. Dan penyebab datangnya hukuman atas dosa adalah dosa itu sendiri. Maka istilah “keburukan” mencakup semuanya itu. “Keburukan” adalah nama bagi semua itu—yakni nama bagi dosa dan nama bagi hukuman akibat dosa. Dan nama bagi hukuman atas dosa. Maka dosa itu sendiri adalah keburukan, dan apa yang ditimbulkan dosa atas pelakunya juga merupakan keburukan. Yaitu berupa hukuman di dunia maupun di akhirat. Beliau berkata, “Dan sumbernya berasal dari keburukan jiwa dan amal perbuatan yang buruk.” Yang dimaksud dengan sumbernya di sini adalah sesuatu yang melahirkan maksiat dan dosa, yaitu keburukan jiwa dan keburukan amal perbuatan. Keduanya adalah dua sumber utama yang dahulu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memohon perlindungan dari keduanya dalam khutbah beliau, dengan ucapan: “Kami berlindung kepada-Mu dari keburukan jiwa kami dan dari keburukan amal-amal kami.” Beliau berkata: “Keburukan amal perbuatan berasal dari keburukan jiwa.” Keburukan amal berasal dari keburukan jiwa, karena jika jiwa itu buruk, maka ia akan melahirkan perbuatan-perbuatan buruk. Sebagaimana jiwa yang baik akan melahirkan amal-amal saleh. Ini sejalan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis: “Ketahuilah, dalam tubuh ada segumpal daging jika ia baik, maka seluruh tubuh akan baik; dan jika ia rusak, maka seluruh tubuh akan rusak. Ketahuilah, ia adalah hati.” (HR. Bukhari & Muslim). ==== نَعَمْ قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ فَصْلٌ وَالَّتِي عَلَى الْأَبْدَانِ أَيْضًا نَوْعَانِ نَوْعٌ فِي الدُّنْيَا وَنَوْعٌ فِي الْآخِرَةِ وَشِدَّتُهَا وَدَوَامُهَا بِحَسَبِ مَفَاسِدِ مَا رُتِّبَتْ عَلَيْهِ مِنَ الشِّدَّةِ وَالْخِفَّةِ فَلَيْسَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَرٌّ أَصْلًا إِلَّا وَالذُّنُوبُ وَعُقُوْبَاتُهَا فَالشَّرُّ اسْمٌ لِذَلِكَ كُلِّهِ وَأَصْلُهُ مِنْ شَرِّ النَّفْسِ وَسَيِّئَاتِ الْأَعْمَالِ وَهُمَا الْأَصْلَانِ اللَّذَانِ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَعِيذُ مِنْهُمَا فِي خُطْبَتِهِ بِقَوْلِهِ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا وَسَيِّئَاتُ الْأَعْمَالِ مِنْ شُرُورِ النَّفْسِ فَعَادَ الشَّرُّ كُلُّهُ إِلَى شَرِّ النَّفْسِ فَإِنَّ سَيِّئَاتِ الْأَعْمَالِ مِنْ فُرُوعِهِ وَثَمَرَاتِهِ قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَالَّتِي عَلَى الْبَدَنِ يَعْنِي الْعُقُوبَةُ الَّتِي عَلَى الْبَدَنِ أَيْضًا نَوْعَانِ نَوْعٌ فِي الدُّنْيَا وَنَوْعٌ فِي الْآخِرَةِ نَوْعٌ فِي الدُّنْيَا وَنَوْعٌ فِي الْآخِرَةِ وَشِدَّتُهَا أَيْ هَذِهِ العُقُوبَةُ وَدَوَامُهَا بِحَسَبِ مَفَاسِدِ مَا رُتِّبَتْ عَلَيْهِ فِي الشِّدَّةِ وَالْخِفَّةِ فَلَيْسَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَرٌّ أَصْلًا إِلَّا الذُّنُوبُ وَعُقُوْبَاتُهَا كَمَا قَالَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَكُلًّا أَخَذْنَا بِذَنْبِهِ وَقَالَ جَلَّ وَعَلَا مِمَّا خَطِيْئَاتِهِمْ أُغْرِقُوا فَأُدْخِلُوا نَارًا مِمَّا خَطِيْئَاتِهِمْ أَيْ بِسَبَبِ خَطِيْئَاتِهِمْ وَلِهَذَا يَقُولُ عَلَيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَا نَزَلَ بَلَاءٌ إِلَّا بِذَنْبٍ مَا نَزَلَ بَلَاءٌ إِلَّا بِذَنْبٍ وَلَا رُفِعَ إِلَّا بِتَوْبَةٍ فَلَيْسَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَرٌّ أَصْلًا إِلَّا الذُّنُوبُ وَعُقُوْبَاتُهَا فَالذُّنُوبُ شَرٌّ وَعُقُوبَاتُ الذُّنُوبِ شَرٌّ وَالَّذِي يَجْلِبُ عُقُوبَاتِ الذُّنُوبِ هِيَ الذُّنُوبُ فَلَيْسَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَرٌّ أَصْلًا إِلَّا الذُّنُوبُ وَعُقُوْبَاتُ الذُّنُوبِ فَالذُّنُوبُ شَرٌّ وَعُقُوبَاتُ الذُّنُوبِ شَرٌّ وَالَّذِي يَجْلِبُ عُقُوبَاتِ الذُّنُوبِ هِيَ الذُّنُوبُ نَفْسُهَا فَالشَّرُّ اسْمٌ لِذَلِكَ كُلِّهِ الشَّرُّ اسْمٌ لِذَلِكَ كُلِّهِ أَيْ اسْمٌ لِلذُّنُوبِ وَاسْمٌ لِعُقُوْبَاتِ الذُّنُوبِ وَاسْمٌ لِعُقُوْبَاتِ الذُّنُوبِ فَإِذَنْ الذُّنُوبُ شَرٌّ هِيَ فِي نَفْسِهَا وَشَرٌّ فِيمَا تَسْتَجْلِبُهُ عَلَى فَاعِلِهَا مِنْ عُقُوبَاتٍ فِي دُنْيَاهُ وَأُخْرَاهُ قَالَ وَأَصْلُهُ مِنْ شَرِّ النَّفْسِ وَسَيِّئَاتِ الْأَعْمَالِ وَأَصْلُهُ يَعْنِي الَّذِي يُوَلِّدُ هَذِهِ الْمَعَاصِي وَالذُّنُوبَ شَرُّ النَّفْسِ وَسَيِّئَاتُ الْأَعْمَالِ وَهُمَا الْأَصْلَانِ اللّذَانِ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَعِيْذُ مِنْهُمَا فِي خُطْبَتِهِ بِقَوْلِهِ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا قَالَ وَسَيِّئَاتُ الْأَعْمَالِ مِنْ شُرُورِ النَّفْسِ وَسَيِّئَاتُ الْأَعْمَالِ مِنْ شُرُورِ النَّفْسِ لِأَنَّ النَّفْسَ إِذَا كَانَتْ ذَاتَ شَرٍّ وَلَّدَتْ سَيِّئَاتِ الْأَعْمَالِ كَمَا أَنَّ النَّفْسَ إِذَا كَانَتْ ذَاتَ خَيْرٍ وَلَّدَتْ صَالِحَ الْأَعْمَالِ وَهَذَا نَظِيرُ مَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الَّذِي قَالَ فِيهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَلَا إِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ


Ya. Beliau—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Pasal.” Adapun hukuman yang menimpa badan juga terbagi menjadi dua: hukuman di dunia dan hukuman di akhirat. Tingkat kesengsaraan dan lamanya hukuman itu sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh dosa itu, baik berat maupun ringannya. Pada dasarnya, tidak ada keburukan sedikit pun, baik di dunia maupun di akhirat, kecuali berasal dari dosa dan hukumannya. Maka istilah “keburukan” itu mencakup semua itu (dosa dan hukumannya). Sumbernya adalah dari keburukan jiwa dan amal perbuatan yang buruk. Keduanya adalah dua sumber utama yang senantiasa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mohon perlindungan darinya dalam khutbah beliau, dengan sabda beliau: “Dan kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa-jiwa kami dan dari keburukan amal perbuatan kami.” Keburukan amal perbuatan adalah buah dari keburukan jiwa. Maka seluruh keburukan kembali kepada keburukan jiwa. Karena amal-amal buruk itu merupakan cabang dan buah dari keburukan jiwa. Beliau—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Adapun hukuman yang menimpa badan, yaitu hukuman jasmani, juga terbagi menjadi dua: satu di dunia dan satu lagi di akhirat.” Satu di dunia dan satu di akhirat. Tingkat berat dan lamanya hukuman tersebut sesuai dengan besarnya kerusakan yang ditimbulkan dosa itu. Baik dari sisi berat maupun ringannya. Tidak ada keburukan sedikit pun di dunia dan akhirat kecuali akibat dosa dan hukumannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosa-dosa mereka.” (QS. Al-‘Ankabūt: 40) Dan firman-Nya: “Disebabkan kesalahan-kesalahan mereka, mereka ditenggelamkan lalu dimasukkan ke dalam neraka.” (QS. Nūh: 25) Disebabkan oleh dosa-dosa mereka, yakni karena kesalahan-kesalahan mereka sendiri. Oleh karena itu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu berkata, “Tidaklah suatu musibah turun kecuali karena dosa.” “Tidaklah suatu musibah turun kecuali karena dosa, dan tidaklah ia diangkat kecuali dengan tobat.” Jadi, tidak ada keburukan di dunia maupun di akhirat kecuali dosa dan hukumannya. Dosa adalah keburukan, dan hukuman atas dosa juga adalah keburukan. Dan yang menyebabkan datangnya hukuman atas dosa adalah dosa itu sendiri. Tidak ada keburukan sedikit pun di dunia dan akhirat kecuali dosa dan hukumannya. Dosa adalah keburukan, dan hukuman dosa pun adalah keburukan. Dan penyebab datangnya hukuman atas dosa adalah dosa itu sendiri. Maka istilah “keburukan” mencakup semuanya itu. “Keburukan” adalah nama bagi semua itu—yakni nama bagi dosa dan nama bagi hukuman akibat dosa. Dan nama bagi hukuman atas dosa. Maka dosa itu sendiri adalah keburukan, dan apa yang ditimbulkan dosa atas pelakunya juga merupakan keburukan. Yaitu berupa hukuman di dunia maupun di akhirat. Beliau berkata, “Dan sumbernya berasal dari keburukan jiwa dan amal perbuatan yang buruk.” Yang dimaksud dengan sumbernya di sini adalah sesuatu yang melahirkan maksiat dan dosa, yaitu keburukan jiwa dan keburukan amal perbuatan. Keduanya adalah dua sumber utama yang dahulu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memohon perlindungan dari keduanya dalam khutbah beliau, dengan ucapan: “Kami berlindung kepada-Mu dari keburukan jiwa kami dan dari keburukan amal-amal kami.” Beliau berkata: “Keburukan amal perbuatan berasal dari keburukan jiwa.” Keburukan amal berasal dari keburukan jiwa, karena jika jiwa itu buruk, maka ia akan melahirkan perbuatan-perbuatan buruk. Sebagaimana jiwa yang baik akan melahirkan amal-amal saleh. Ini sejalan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis: “Ketahuilah, dalam tubuh ada segumpal daging jika ia baik, maka seluruh tubuh akan baik; dan jika ia rusak, maka seluruh tubuh akan rusak. Ketahuilah, ia adalah hati.” (HR. Bukhari & Muslim). ==== نَعَمْ قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ فَصْلٌ وَالَّتِي عَلَى الْأَبْدَانِ أَيْضًا نَوْعَانِ نَوْعٌ فِي الدُّنْيَا وَنَوْعٌ فِي الْآخِرَةِ وَشِدَّتُهَا وَدَوَامُهَا بِحَسَبِ مَفَاسِدِ مَا رُتِّبَتْ عَلَيْهِ مِنَ الشِّدَّةِ وَالْخِفَّةِ فَلَيْسَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَرٌّ أَصْلًا إِلَّا وَالذُّنُوبُ وَعُقُوْبَاتُهَا فَالشَّرُّ اسْمٌ لِذَلِكَ كُلِّهِ وَأَصْلُهُ مِنْ شَرِّ النَّفْسِ وَسَيِّئَاتِ الْأَعْمَالِ وَهُمَا الْأَصْلَانِ اللَّذَانِ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَعِيذُ مِنْهُمَا فِي خُطْبَتِهِ بِقَوْلِهِ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا وَسَيِّئَاتُ الْأَعْمَالِ مِنْ شُرُورِ النَّفْسِ فَعَادَ الشَّرُّ كُلُّهُ إِلَى شَرِّ النَّفْسِ فَإِنَّ سَيِّئَاتِ الْأَعْمَالِ مِنْ فُرُوعِهِ وَثَمَرَاتِهِ قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَالَّتِي عَلَى الْبَدَنِ يَعْنِي الْعُقُوبَةُ الَّتِي عَلَى الْبَدَنِ أَيْضًا نَوْعَانِ نَوْعٌ فِي الدُّنْيَا وَنَوْعٌ فِي الْآخِرَةِ نَوْعٌ فِي الدُّنْيَا وَنَوْعٌ فِي الْآخِرَةِ وَشِدَّتُهَا أَيْ هَذِهِ العُقُوبَةُ وَدَوَامُهَا بِحَسَبِ مَفَاسِدِ مَا رُتِّبَتْ عَلَيْهِ فِي الشِّدَّةِ وَالْخِفَّةِ فَلَيْسَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَرٌّ أَصْلًا إِلَّا الذُّنُوبُ وَعُقُوْبَاتُهَا كَمَا قَالَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَكُلًّا أَخَذْنَا بِذَنْبِهِ وَقَالَ جَلَّ وَعَلَا مِمَّا خَطِيْئَاتِهِمْ أُغْرِقُوا فَأُدْخِلُوا نَارًا مِمَّا خَطِيْئَاتِهِمْ أَيْ بِسَبَبِ خَطِيْئَاتِهِمْ وَلِهَذَا يَقُولُ عَلَيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَا نَزَلَ بَلَاءٌ إِلَّا بِذَنْبٍ مَا نَزَلَ بَلَاءٌ إِلَّا بِذَنْبٍ وَلَا رُفِعَ إِلَّا بِتَوْبَةٍ فَلَيْسَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَرٌّ أَصْلًا إِلَّا الذُّنُوبُ وَعُقُوْبَاتُهَا فَالذُّنُوبُ شَرٌّ وَعُقُوبَاتُ الذُّنُوبِ شَرٌّ وَالَّذِي يَجْلِبُ عُقُوبَاتِ الذُّنُوبِ هِيَ الذُّنُوبُ فَلَيْسَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَرٌّ أَصْلًا إِلَّا الذُّنُوبُ وَعُقُوْبَاتُ الذُّنُوبِ فَالذُّنُوبُ شَرٌّ وَعُقُوبَاتُ الذُّنُوبِ شَرٌّ وَالَّذِي يَجْلِبُ عُقُوبَاتِ الذُّنُوبِ هِيَ الذُّنُوبُ نَفْسُهَا فَالشَّرُّ اسْمٌ لِذَلِكَ كُلِّهِ الشَّرُّ اسْمٌ لِذَلِكَ كُلِّهِ أَيْ اسْمٌ لِلذُّنُوبِ وَاسْمٌ لِعُقُوْبَاتِ الذُّنُوبِ وَاسْمٌ لِعُقُوْبَاتِ الذُّنُوبِ فَإِذَنْ الذُّنُوبُ شَرٌّ هِيَ فِي نَفْسِهَا وَشَرٌّ فِيمَا تَسْتَجْلِبُهُ عَلَى فَاعِلِهَا مِنْ عُقُوبَاتٍ فِي دُنْيَاهُ وَأُخْرَاهُ قَالَ وَأَصْلُهُ مِنْ شَرِّ النَّفْسِ وَسَيِّئَاتِ الْأَعْمَالِ وَأَصْلُهُ يَعْنِي الَّذِي يُوَلِّدُ هَذِهِ الْمَعَاصِي وَالذُّنُوبَ شَرُّ النَّفْسِ وَسَيِّئَاتُ الْأَعْمَالِ وَهُمَا الْأَصْلَانِ اللّذَانِ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَعِيْذُ مِنْهُمَا فِي خُطْبَتِهِ بِقَوْلِهِ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا قَالَ وَسَيِّئَاتُ الْأَعْمَالِ مِنْ شُرُورِ النَّفْسِ وَسَيِّئَاتُ الْأَعْمَالِ مِنْ شُرُورِ النَّفْسِ لِأَنَّ النَّفْسَ إِذَا كَانَتْ ذَاتَ شَرٍّ وَلَّدَتْ سَيِّئَاتِ الْأَعْمَالِ كَمَا أَنَّ النَّفْسَ إِذَا كَانَتْ ذَاتَ خَيْرٍ وَلَّدَتْ صَالِحَ الْأَعْمَالِ وَهَذَا نَظِيرُ مَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الَّذِي قَالَ فِيهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَلَا إِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 3)

Daftar Isi Toggle Perbedaan jual beli kredit dengan jual beli lainnya (lanjutan)Bay’u at-tawarruq (بيع التورق)Hukum jual beli at-tawarruqBay’u al-murabahah ( بيع المرابحة) Perbedaan jual beli kredit dengan jual beli lainnya (lanjutan) Kita masih melanjutkan pembahasan tentang perbedaan antara jual beli kredit dengan jual beli yang lainnya. Pada pembahasan sebelumnya, sudah dibahas tentang perbedaan jual beli kredit dengan jual beli al-ajil dan jual beli al-‘inah. Masih terdapat beberapa jual beli lagi yang hampir sama bentuknya dengan jual beli kredit. Di antaranya adalah, Bay’u at-tawarruq (بيع التورق) Adalah jual beli yang sistemnya hampir sama dengan jual beli kredit. Berikut ini adalah definisi dari bay’u at-tawarruq, أن يشتري السلعة بثمن مؤجل أو مقسط ثم يبيعها لآخر بثمن معجل ليحصل على النقود. “Seseorang membeli suatu barang dengan cara dicicil atau kredit, kemudian ia jual kembali barang tersebut kepada orang lain secara tunai, bertujuan agar ia memperoleh keuntungan.” [1] Sejatinya, adanya jual beli ini disebabkan oleh kebutuhan terhadap uang dalam waktu yang cepat, sehingga ia tidak butuh terhadap barang tersebut. Barang itu dibeli untuk dijual kembali agar mendapatkan uang atau harta secara cepat. Gambaran sederhananya adalah sebagaimana contoh berikut ini, A membutuhkan uang, kemudian A berinisiatif untuk membeli mobil kepada B seharga seratus juta dengan cara dicicil selama satu tahun lamanya. Setelah ia mendapatkan mobilnya, ia pun menjual mobil itu kepada C dengan harga delapan puluh juta secara cash atau tunai. Sehingga A yang pada asalnya membutuhkan uang (tidak butuh dengan mobilnya), dengan melakukan jual beli ini, maka dia berhasil untuk memperoleh uang secara cepat. Walaupun ia hanya mendapatkan delapan puluh juta dan harus mencicil sebanyak seratus juta. Demikianlah gambaran sederhana dari jual beli at-tawarruq. Hukum jual beli at-tawarruq Terjadi khilaf (perbedaan pendapat) di antara pala ulama. Ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan. Sampai-sampai, jual beli seperti ini dikategorikan oleh ‘Umar bin Abdul Aziz dengan, هُوَ أَخِيَّة الرِّبَا “Jual beli seperti ini adalah wasilah untuk menuju riba.” [2] Dikarenakan jual beli ini hampir sama dengan jual beli ‘inah jika tidak terdapat syarat-syarat yang terpenuhi. Para ulama yang membolehkan jual beli ini memberikan syarat-syarat yang sangat ketat. Di antara syaratnya ialah, Pertama: Tidak ada rekayasa jual beli atau transaksi fiktif. Seperti dengan merekayasa pembeli yang kedua. Pembeli yang kedua harus benar-benar murni ingin membeli barang tersebut dan bukan suruhan dari penjual tangan pertama. Kedua: Tidak ada kesepakatan yang tersembunyi antara penjual tangan pertama dan pembeli kedua. Yakni, pembeli kedua adalah orang yang tidak mengetahui tentang akad antara penjual kedua dan pertama; juga tidak ada kesepakatan di antara mereka berdua. Ketiga: Pembeli harus benar-benar memiliki barangnya sebelum menjual kembali. Jangan sampai barang belum diterima, kemudian langsung dijual kepada pembeli kedua. Tentunya barang harus diterima terlebih dahulu dan dipastikan dengan baik kondisinya. Keempat: Pembeli pertama tidak boleh menjual barang kepada penjual dengan harga yang lebih murah dari harga ketika membelinya. Syarat-syarat ini harus terpenuhi. Jika tidak, maka ia akan terjatuh kepada jual beli ‘inah yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sehingga jual beli ini hukumnya diperbolehkan oleh para ulama, tentu dengan syarat-syarat yang begitu ketat sebagaimana telah disebutkan poin-poinnya di atas. Adapun perbedaan jual beli ini dengan jual beli kredit adalah sebagaimana tabel berikut ini, Perbedaan antara bay’u at-taqsith dan bay’u at-tawarruq Bay’u at-taqsith Bay’u at-tawarruq Tujuan utama pembeli adalah membutuhkan barang yang dibelinya. Pembeli tidak membutuhkan barang, pembeli hanya membutuhkan uang. Dibayar dengan cara kredit, tanpa ada transaksi lagi setelah itu. Dibayar secara kredit; dan setelah itu barang dijual kembali ke orang lain secara tunai. Hanya melibatkan dua pihak, yaitu penjual dan pembeli (kredit). Melibatkan tiga pihak; penjual pertama, pembeli pertama (sekaligus penjual kedua), dan pembeli kedua. Bay’u al-murabahah ( بيع المرابحة) Termasuk jual beli yang hampir mirip dengan jual beli kredit adalah bay’u al-murabahah dan jual beli ini kiranya di antara bentuk jual beli yang banyak tersebar, tidak tercuali dari masyarakat muslim. Istilah lain dari jual beli ini adalah, بيع المرابحة للآمر بالشراء “Jual beli murabahah (mengambil keuntungan) berdasarkan permintaan pembeli untuk dibelikan barang.” Definisi dari jual beli ini adalah, بيع ما ملكه الإنسان برأس ماله، مع ربح محدود معلوم “Jual beli sesuatu yang dimiliki oleh seseorang dengan harga modalnya, disertai keuntungan yang terbatas dan diketahui.” [3] Gambaran sederhananya sebagaimana contoh berikut ini, A ingin membeli mobil, kemudian A datang ke B mengabarkan ingin membeli mobil dengan merk tertentu. Setelah itu, B membeli mobil tersebut dengan uangnya seharga dua ratus juta secara cash. Kemudian, B menjual mobil itu kepada A seharga dua ratus dua puluh juta dengan cara kredit. Pada contoh ini, B mengambil keuntungan dua puluh juta dari penjualan mobil tersebut. Tentunya jual beli seperti ini bukan lah hal yang tabu, mengingat sudah banyak yang mempraktekkan dan melakukannya. Namun terkait dengan jual beli ini, syarat-syaratnya harus sangat ketat. Bisa dikatakan, sangat sulit jika ingin dipraktekkan pada realita yang ada. Sehingga para ulama menimbang dengan penuh kehati-hatian, mengingat pada jual beli ini bisa terjatuh kepada jual beli yang terlarang. Seperti terdapat riba padanya, bay’ul inah, menjual yang bukan miliknya, adanya dua akad dalam satu transaksi, dan lain sebagainya. Praktek jual beli ini, biasa terjadi antara nasabah dan bank. Posisi bank sebagai pembeli pertama dan penjual. Anggaplah pada contoh ini bank sebagai penjual, mengingat posisinya sebagai penjual kepada nasabah dan nasabah sebagai pembeli barang tersebut. Para ulama yang membolehkan jual beli ini memberikan syarat-syarat yang sangat ketat pula, di antaranya: Pertama: Penjual atau pihak pemodal harus benar-benar memiliki barang tersebut. Jika dalam hal ini sebagai contoh adalah bank, maka bank harus benar-benar memiliki barang tersebut. Jika yang dijadikan objek jual beli adalah rumah, maka bank harus benar-benar memiliki rumah tersebut. Secara status kepemilikan, nama, dan seterusnya. Kedua: Kerugian dan kerusakan pada barang ditanggung pada penjual atau pihak pemodal. Sekiranya pada barang terdapat kerusakan, kerugian, dan lain sebagainya sebelum penyerahan barang kepada nasabah, maka penjual (bank) yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut sebelum diserahkan kepada nasabah atau pembeli. Dalam hal ini, bank yang bertanggung jawab dan bukan nasabah yang bertanggung jawab. Ketiga: Bank berhak untuk menawarkan harga kepada nasabah atau pembeli dan nasabah berhak mempertimbangkannya. Artinya, setelah bank membeli suatu rumah yang sesuai dengan kriteria pembeli dengan penawaran harga yang tentu lebih tinggi, maka nasabah atau pembeli berhak untuk mempertimbangkannya. Apakah tetap ingin membeli atau tidak jadi membelinya. Keempat: Tidak boleh ada dua akad dalam satu waktu. Kelima: Margin (keuntungan) harus jelas di awal disebutkan secara rinci dan tidak boleh berubah ketika akad sudah berjalan. Keenam: Tidak boleh ada denda keterlambatan, kendati denda tersebut dibungkus dengan nama-nama yang lain. Dan masih banyak lagi ketentuan dan syarat-syarat tentang bay’u al-murabahah ini. Untuk lebih lengkapnya silahkan membaca fatwa MUI berikut ini: Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Tentunya sangat jelas persamaan dan perbedaan antara jual beli kredit (taqsith) dengan jual beli al-murabahah. Kesamaannya adalah pada pembayaran yang dicicil atau dengan cara kredit dan sama-sama bisa terjadi penambahan harga. Adapun letak perbedaannya sebagaimana tabel di bawah ini, Perbedaan antara bay’u at-taqsith dan bay’u al-murabahah Bay’u at-taqsith Bay’u al-mubarahah Jual beli dengan pembayaran yang dilakukan secara dicicil dalam jangka waktu tertentu. Jual beli dengan penyebutan harga pokok dan keuntungan secara jelas. Dibayar dengan cara kredit, tanpa ada transaksi lagi setelah itu. Bisa dibayar secara kredit kepada pemodal atau penjual, bisa secara cash. Tergantung akad kesepakatan kedua belah pihak. Hanya melibatkan dua pihak, yaitu penjual dan pembeli (kredit). Melibatkan tiga pihak, yaitu penjual pertama, pembeli pertama (sekaligus penjual kedua), dan pembeli kedua. Demikian pembahasan tentang perbedaan-perbedaan dan persamaan antara jual beli kredit dengan jual beli lainnya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4 *** Depok, 22 Syawal 1446/ 19 Maret 2025 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali. Dan beberapa referensi lainnya   Catatan kaki: [1] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 77. [2] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 77; dinukil dari kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, 29: 5. [3] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 78

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 3)

Daftar Isi Toggle Perbedaan jual beli kredit dengan jual beli lainnya (lanjutan)Bay’u at-tawarruq (بيع التورق)Hukum jual beli at-tawarruqBay’u al-murabahah ( بيع المرابحة) Perbedaan jual beli kredit dengan jual beli lainnya (lanjutan) Kita masih melanjutkan pembahasan tentang perbedaan antara jual beli kredit dengan jual beli yang lainnya. Pada pembahasan sebelumnya, sudah dibahas tentang perbedaan jual beli kredit dengan jual beli al-ajil dan jual beli al-‘inah. Masih terdapat beberapa jual beli lagi yang hampir sama bentuknya dengan jual beli kredit. Di antaranya adalah, Bay’u at-tawarruq (بيع التورق) Adalah jual beli yang sistemnya hampir sama dengan jual beli kredit. Berikut ini adalah definisi dari bay’u at-tawarruq, أن يشتري السلعة بثمن مؤجل أو مقسط ثم يبيعها لآخر بثمن معجل ليحصل على النقود. “Seseorang membeli suatu barang dengan cara dicicil atau kredit, kemudian ia jual kembali barang tersebut kepada orang lain secara tunai, bertujuan agar ia memperoleh keuntungan.” [1] Sejatinya, adanya jual beli ini disebabkan oleh kebutuhan terhadap uang dalam waktu yang cepat, sehingga ia tidak butuh terhadap barang tersebut. Barang itu dibeli untuk dijual kembali agar mendapatkan uang atau harta secara cepat. Gambaran sederhananya adalah sebagaimana contoh berikut ini, A membutuhkan uang, kemudian A berinisiatif untuk membeli mobil kepada B seharga seratus juta dengan cara dicicil selama satu tahun lamanya. Setelah ia mendapatkan mobilnya, ia pun menjual mobil itu kepada C dengan harga delapan puluh juta secara cash atau tunai. Sehingga A yang pada asalnya membutuhkan uang (tidak butuh dengan mobilnya), dengan melakukan jual beli ini, maka dia berhasil untuk memperoleh uang secara cepat. Walaupun ia hanya mendapatkan delapan puluh juta dan harus mencicil sebanyak seratus juta. Demikianlah gambaran sederhana dari jual beli at-tawarruq. Hukum jual beli at-tawarruq Terjadi khilaf (perbedaan pendapat) di antara pala ulama. Ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan. Sampai-sampai, jual beli seperti ini dikategorikan oleh ‘Umar bin Abdul Aziz dengan, هُوَ أَخِيَّة الرِّبَا “Jual beli seperti ini adalah wasilah untuk menuju riba.” [2] Dikarenakan jual beli ini hampir sama dengan jual beli ‘inah jika tidak terdapat syarat-syarat yang terpenuhi. Para ulama yang membolehkan jual beli ini memberikan syarat-syarat yang sangat ketat. Di antara syaratnya ialah, Pertama: Tidak ada rekayasa jual beli atau transaksi fiktif. Seperti dengan merekayasa pembeli yang kedua. Pembeli yang kedua harus benar-benar murni ingin membeli barang tersebut dan bukan suruhan dari penjual tangan pertama. Kedua: Tidak ada kesepakatan yang tersembunyi antara penjual tangan pertama dan pembeli kedua. Yakni, pembeli kedua adalah orang yang tidak mengetahui tentang akad antara penjual kedua dan pertama; juga tidak ada kesepakatan di antara mereka berdua. Ketiga: Pembeli harus benar-benar memiliki barangnya sebelum menjual kembali. Jangan sampai barang belum diterima, kemudian langsung dijual kepada pembeli kedua. Tentunya barang harus diterima terlebih dahulu dan dipastikan dengan baik kondisinya. Keempat: Pembeli pertama tidak boleh menjual barang kepada penjual dengan harga yang lebih murah dari harga ketika membelinya. Syarat-syarat ini harus terpenuhi. Jika tidak, maka ia akan terjatuh kepada jual beli ‘inah yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sehingga jual beli ini hukumnya diperbolehkan oleh para ulama, tentu dengan syarat-syarat yang begitu ketat sebagaimana telah disebutkan poin-poinnya di atas. Adapun perbedaan jual beli ini dengan jual beli kredit adalah sebagaimana tabel berikut ini, Perbedaan antara bay’u at-taqsith dan bay’u at-tawarruq Bay’u at-taqsith Bay’u at-tawarruq Tujuan utama pembeli adalah membutuhkan barang yang dibelinya. Pembeli tidak membutuhkan barang, pembeli hanya membutuhkan uang. Dibayar dengan cara kredit, tanpa ada transaksi lagi setelah itu. Dibayar secara kredit; dan setelah itu barang dijual kembali ke orang lain secara tunai. Hanya melibatkan dua pihak, yaitu penjual dan pembeli (kredit). Melibatkan tiga pihak; penjual pertama, pembeli pertama (sekaligus penjual kedua), dan pembeli kedua. Bay’u al-murabahah ( بيع المرابحة) Termasuk jual beli yang hampir mirip dengan jual beli kredit adalah bay’u al-murabahah dan jual beli ini kiranya di antara bentuk jual beli yang banyak tersebar, tidak tercuali dari masyarakat muslim. Istilah lain dari jual beli ini adalah, بيع المرابحة للآمر بالشراء “Jual beli murabahah (mengambil keuntungan) berdasarkan permintaan pembeli untuk dibelikan barang.” Definisi dari jual beli ini adalah, بيع ما ملكه الإنسان برأس ماله، مع ربح محدود معلوم “Jual beli sesuatu yang dimiliki oleh seseorang dengan harga modalnya, disertai keuntungan yang terbatas dan diketahui.” [3] Gambaran sederhananya sebagaimana contoh berikut ini, A ingin membeli mobil, kemudian A datang ke B mengabarkan ingin membeli mobil dengan merk tertentu. Setelah itu, B membeli mobil tersebut dengan uangnya seharga dua ratus juta secara cash. Kemudian, B menjual mobil itu kepada A seharga dua ratus dua puluh juta dengan cara kredit. Pada contoh ini, B mengambil keuntungan dua puluh juta dari penjualan mobil tersebut. Tentunya jual beli seperti ini bukan lah hal yang tabu, mengingat sudah banyak yang mempraktekkan dan melakukannya. Namun terkait dengan jual beli ini, syarat-syaratnya harus sangat ketat. Bisa dikatakan, sangat sulit jika ingin dipraktekkan pada realita yang ada. Sehingga para ulama menimbang dengan penuh kehati-hatian, mengingat pada jual beli ini bisa terjatuh kepada jual beli yang terlarang. Seperti terdapat riba padanya, bay’ul inah, menjual yang bukan miliknya, adanya dua akad dalam satu transaksi, dan lain sebagainya. Praktek jual beli ini, biasa terjadi antara nasabah dan bank. Posisi bank sebagai pembeli pertama dan penjual. Anggaplah pada contoh ini bank sebagai penjual, mengingat posisinya sebagai penjual kepada nasabah dan nasabah sebagai pembeli barang tersebut. Para ulama yang membolehkan jual beli ini memberikan syarat-syarat yang sangat ketat pula, di antaranya: Pertama: Penjual atau pihak pemodal harus benar-benar memiliki barang tersebut. Jika dalam hal ini sebagai contoh adalah bank, maka bank harus benar-benar memiliki barang tersebut. Jika yang dijadikan objek jual beli adalah rumah, maka bank harus benar-benar memiliki rumah tersebut. Secara status kepemilikan, nama, dan seterusnya. Kedua: Kerugian dan kerusakan pada barang ditanggung pada penjual atau pihak pemodal. Sekiranya pada barang terdapat kerusakan, kerugian, dan lain sebagainya sebelum penyerahan barang kepada nasabah, maka penjual (bank) yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut sebelum diserahkan kepada nasabah atau pembeli. Dalam hal ini, bank yang bertanggung jawab dan bukan nasabah yang bertanggung jawab. Ketiga: Bank berhak untuk menawarkan harga kepada nasabah atau pembeli dan nasabah berhak mempertimbangkannya. Artinya, setelah bank membeli suatu rumah yang sesuai dengan kriteria pembeli dengan penawaran harga yang tentu lebih tinggi, maka nasabah atau pembeli berhak untuk mempertimbangkannya. Apakah tetap ingin membeli atau tidak jadi membelinya. Keempat: Tidak boleh ada dua akad dalam satu waktu. Kelima: Margin (keuntungan) harus jelas di awal disebutkan secara rinci dan tidak boleh berubah ketika akad sudah berjalan. Keenam: Tidak boleh ada denda keterlambatan, kendati denda tersebut dibungkus dengan nama-nama yang lain. Dan masih banyak lagi ketentuan dan syarat-syarat tentang bay’u al-murabahah ini. Untuk lebih lengkapnya silahkan membaca fatwa MUI berikut ini: Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Tentunya sangat jelas persamaan dan perbedaan antara jual beli kredit (taqsith) dengan jual beli al-murabahah. Kesamaannya adalah pada pembayaran yang dicicil atau dengan cara kredit dan sama-sama bisa terjadi penambahan harga. Adapun letak perbedaannya sebagaimana tabel di bawah ini, Perbedaan antara bay’u at-taqsith dan bay’u al-murabahah Bay’u at-taqsith Bay’u al-mubarahah Jual beli dengan pembayaran yang dilakukan secara dicicil dalam jangka waktu tertentu. Jual beli dengan penyebutan harga pokok dan keuntungan secara jelas. Dibayar dengan cara kredit, tanpa ada transaksi lagi setelah itu. Bisa dibayar secara kredit kepada pemodal atau penjual, bisa secara cash. Tergantung akad kesepakatan kedua belah pihak. Hanya melibatkan dua pihak, yaitu penjual dan pembeli (kredit). Melibatkan tiga pihak, yaitu penjual pertama, pembeli pertama (sekaligus penjual kedua), dan pembeli kedua. Demikian pembahasan tentang perbedaan-perbedaan dan persamaan antara jual beli kredit dengan jual beli lainnya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4 *** Depok, 22 Syawal 1446/ 19 Maret 2025 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali. Dan beberapa referensi lainnya   Catatan kaki: [1] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 77. [2] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 77; dinukil dari kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, 29: 5. [3] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 78
Daftar Isi Toggle Perbedaan jual beli kredit dengan jual beli lainnya (lanjutan)Bay’u at-tawarruq (بيع التورق)Hukum jual beli at-tawarruqBay’u al-murabahah ( بيع المرابحة) Perbedaan jual beli kredit dengan jual beli lainnya (lanjutan) Kita masih melanjutkan pembahasan tentang perbedaan antara jual beli kredit dengan jual beli yang lainnya. Pada pembahasan sebelumnya, sudah dibahas tentang perbedaan jual beli kredit dengan jual beli al-ajil dan jual beli al-‘inah. Masih terdapat beberapa jual beli lagi yang hampir sama bentuknya dengan jual beli kredit. Di antaranya adalah, Bay’u at-tawarruq (بيع التورق) Adalah jual beli yang sistemnya hampir sama dengan jual beli kredit. Berikut ini adalah definisi dari bay’u at-tawarruq, أن يشتري السلعة بثمن مؤجل أو مقسط ثم يبيعها لآخر بثمن معجل ليحصل على النقود. “Seseorang membeli suatu barang dengan cara dicicil atau kredit, kemudian ia jual kembali barang tersebut kepada orang lain secara tunai, bertujuan agar ia memperoleh keuntungan.” [1] Sejatinya, adanya jual beli ini disebabkan oleh kebutuhan terhadap uang dalam waktu yang cepat, sehingga ia tidak butuh terhadap barang tersebut. Barang itu dibeli untuk dijual kembali agar mendapatkan uang atau harta secara cepat. Gambaran sederhananya adalah sebagaimana contoh berikut ini, A membutuhkan uang, kemudian A berinisiatif untuk membeli mobil kepada B seharga seratus juta dengan cara dicicil selama satu tahun lamanya. Setelah ia mendapatkan mobilnya, ia pun menjual mobil itu kepada C dengan harga delapan puluh juta secara cash atau tunai. Sehingga A yang pada asalnya membutuhkan uang (tidak butuh dengan mobilnya), dengan melakukan jual beli ini, maka dia berhasil untuk memperoleh uang secara cepat. Walaupun ia hanya mendapatkan delapan puluh juta dan harus mencicil sebanyak seratus juta. Demikianlah gambaran sederhana dari jual beli at-tawarruq. Hukum jual beli at-tawarruq Terjadi khilaf (perbedaan pendapat) di antara pala ulama. Ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan. Sampai-sampai, jual beli seperti ini dikategorikan oleh ‘Umar bin Abdul Aziz dengan, هُوَ أَخِيَّة الرِّبَا “Jual beli seperti ini adalah wasilah untuk menuju riba.” [2] Dikarenakan jual beli ini hampir sama dengan jual beli ‘inah jika tidak terdapat syarat-syarat yang terpenuhi. Para ulama yang membolehkan jual beli ini memberikan syarat-syarat yang sangat ketat. Di antara syaratnya ialah, Pertama: Tidak ada rekayasa jual beli atau transaksi fiktif. Seperti dengan merekayasa pembeli yang kedua. Pembeli yang kedua harus benar-benar murni ingin membeli barang tersebut dan bukan suruhan dari penjual tangan pertama. Kedua: Tidak ada kesepakatan yang tersembunyi antara penjual tangan pertama dan pembeli kedua. Yakni, pembeli kedua adalah orang yang tidak mengetahui tentang akad antara penjual kedua dan pertama; juga tidak ada kesepakatan di antara mereka berdua. Ketiga: Pembeli harus benar-benar memiliki barangnya sebelum menjual kembali. Jangan sampai barang belum diterima, kemudian langsung dijual kepada pembeli kedua. Tentunya barang harus diterima terlebih dahulu dan dipastikan dengan baik kondisinya. Keempat: Pembeli pertama tidak boleh menjual barang kepada penjual dengan harga yang lebih murah dari harga ketika membelinya. Syarat-syarat ini harus terpenuhi. Jika tidak, maka ia akan terjatuh kepada jual beli ‘inah yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sehingga jual beli ini hukumnya diperbolehkan oleh para ulama, tentu dengan syarat-syarat yang begitu ketat sebagaimana telah disebutkan poin-poinnya di atas. Adapun perbedaan jual beli ini dengan jual beli kredit adalah sebagaimana tabel berikut ini, Perbedaan antara bay’u at-taqsith dan bay’u at-tawarruq Bay’u at-taqsith Bay’u at-tawarruq Tujuan utama pembeli adalah membutuhkan barang yang dibelinya. Pembeli tidak membutuhkan barang, pembeli hanya membutuhkan uang. Dibayar dengan cara kredit, tanpa ada transaksi lagi setelah itu. Dibayar secara kredit; dan setelah itu barang dijual kembali ke orang lain secara tunai. Hanya melibatkan dua pihak, yaitu penjual dan pembeli (kredit). Melibatkan tiga pihak; penjual pertama, pembeli pertama (sekaligus penjual kedua), dan pembeli kedua. Bay’u al-murabahah ( بيع المرابحة) Termasuk jual beli yang hampir mirip dengan jual beli kredit adalah bay’u al-murabahah dan jual beli ini kiranya di antara bentuk jual beli yang banyak tersebar, tidak tercuali dari masyarakat muslim. Istilah lain dari jual beli ini adalah, بيع المرابحة للآمر بالشراء “Jual beli murabahah (mengambil keuntungan) berdasarkan permintaan pembeli untuk dibelikan barang.” Definisi dari jual beli ini adalah, بيع ما ملكه الإنسان برأس ماله، مع ربح محدود معلوم “Jual beli sesuatu yang dimiliki oleh seseorang dengan harga modalnya, disertai keuntungan yang terbatas dan diketahui.” [3] Gambaran sederhananya sebagaimana contoh berikut ini, A ingin membeli mobil, kemudian A datang ke B mengabarkan ingin membeli mobil dengan merk tertentu. Setelah itu, B membeli mobil tersebut dengan uangnya seharga dua ratus juta secara cash. Kemudian, B menjual mobil itu kepada A seharga dua ratus dua puluh juta dengan cara kredit. Pada contoh ini, B mengambil keuntungan dua puluh juta dari penjualan mobil tersebut. Tentunya jual beli seperti ini bukan lah hal yang tabu, mengingat sudah banyak yang mempraktekkan dan melakukannya. Namun terkait dengan jual beli ini, syarat-syaratnya harus sangat ketat. Bisa dikatakan, sangat sulit jika ingin dipraktekkan pada realita yang ada. Sehingga para ulama menimbang dengan penuh kehati-hatian, mengingat pada jual beli ini bisa terjatuh kepada jual beli yang terlarang. Seperti terdapat riba padanya, bay’ul inah, menjual yang bukan miliknya, adanya dua akad dalam satu transaksi, dan lain sebagainya. Praktek jual beli ini, biasa terjadi antara nasabah dan bank. Posisi bank sebagai pembeli pertama dan penjual. Anggaplah pada contoh ini bank sebagai penjual, mengingat posisinya sebagai penjual kepada nasabah dan nasabah sebagai pembeli barang tersebut. Para ulama yang membolehkan jual beli ini memberikan syarat-syarat yang sangat ketat pula, di antaranya: Pertama: Penjual atau pihak pemodal harus benar-benar memiliki barang tersebut. Jika dalam hal ini sebagai contoh adalah bank, maka bank harus benar-benar memiliki barang tersebut. Jika yang dijadikan objek jual beli adalah rumah, maka bank harus benar-benar memiliki rumah tersebut. Secara status kepemilikan, nama, dan seterusnya. Kedua: Kerugian dan kerusakan pada barang ditanggung pada penjual atau pihak pemodal. Sekiranya pada barang terdapat kerusakan, kerugian, dan lain sebagainya sebelum penyerahan barang kepada nasabah, maka penjual (bank) yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut sebelum diserahkan kepada nasabah atau pembeli. Dalam hal ini, bank yang bertanggung jawab dan bukan nasabah yang bertanggung jawab. Ketiga: Bank berhak untuk menawarkan harga kepada nasabah atau pembeli dan nasabah berhak mempertimbangkannya. Artinya, setelah bank membeli suatu rumah yang sesuai dengan kriteria pembeli dengan penawaran harga yang tentu lebih tinggi, maka nasabah atau pembeli berhak untuk mempertimbangkannya. Apakah tetap ingin membeli atau tidak jadi membelinya. Keempat: Tidak boleh ada dua akad dalam satu waktu. Kelima: Margin (keuntungan) harus jelas di awal disebutkan secara rinci dan tidak boleh berubah ketika akad sudah berjalan. Keenam: Tidak boleh ada denda keterlambatan, kendati denda tersebut dibungkus dengan nama-nama yang lain. Dan masih banyak lagi ketentuan dan syarat-syarat tentang bay’u al-murabahah ini. Untuk lebih lengkapnya silahkan membaca fatwa MUI berikut ini: Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Tentunya sangat jelas persamaan dan perbedaan antara jual beli kredit (taqsith) dengan jual beli al-murabahah. Kesamaannya adalah pada pembayaran yang dicicil atau dengan cara kredit dan sama-sama bisa terjadi penambahan harga. Adapun letak perbedaannya sebagaimana tabel di bawah ini, Perbedaan antara bay’u at-taqsith dan bay’u al-murabahah Bay’u at-taqsith Bay’u al-mubarahah Jual beli dengan pembayaran yang dilakukan secara dicicil dalam jangka waktu tertentu. Jual beli dengan penyebutan harga pokok dan keuntungan secara jelas. Dibayar dengan cara kredit, tanpa ada transaksi lagi setelah itu. Bisa dibayar secara kredit kepada pemodal atau penjual, bisa secara cash. Tergantung akad kesepakatan kedua belah pihak. Hanya melibatkan dua pihak, yaitu penjual dan pembeli (kredit). Melibatkan tiga pihak, yaitu penjual pertama, pembeli pertama (sekaligus penjual kedua), dan pembeli kedua. Demikian pembahasan tentang perbedaan-perbedaan dan persamaan antara jual beli kredit dengan jual beli lainnya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4 *** Depok, 22 Syawal 1446/ 19 Maret 2025 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali. Dan beberapa referensi lainnya   Catatan kaki: [1] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 77. [2] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 77; dinukil dari kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, 29: 5. [3] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 78


Daftar Isi Toggle Perbedaan jual beli kredit dengan jual beli lainnya (lanjutan)Bay’u at-tawarruq (بيع التورق)Hukum jual beli at-tawarruqBay’u al-murabahah ( بيع المرابحة) Perbedaan jual beli kredit dengan jual beli lainnya (lanjutan) Kita masih melanjutkan pembahasan tentang perbedaan antara jual beli kredit dengan jual beli yang lainnya. Pada pembahasan sebelumnya, sudah dibahas tentang perbedaan jual beli kredit dengan jual beli al-ajil dan jual beli al-‘inah. Masih terdapat beberapa jual beli lagi yang hampir sama bentuknya dengan jual beli kredit. Di antaranya adalah, Bay’u at-tawarruq (بيع التورق) Adalah jual beli yang sistemnya hampir sama dengan jual beli kredit. Berikut ini adalah definisi dari bay’u at-tawarruq, أن يشتري السلعة بثمن مؤجل أو مقسط ثم يبيعها لآخر بثمن معجل ليحصل على النقود. “Seseorang membeli suatu barang dengan cara dicicil atau kredit, kemudian ia jual kembali barang tersebut kepada orang lain secara tunai, bertujuan agar ia memperoleh keuntungan.” [1] Sejatinya, adanya jual beli ini disebabkan oleh kebutuhan terhadap uang dalam waktu yang cepat, sehingga ia tidak butuh terhadap barang tersebut. Barang itu dibeli untuk dijual kembali agar mendapatkan uang atau harta secara cepat. Gambaran sederhananya adalah sebagaimana contoh berikut ini, A membutuhkan uang, kemudian A berinisiatif untuk membeli mobil kepada B seharga seratus juta dengan cara dicicil selama satu tahun lamanya. Setelah ia mendapatkan mobilnya, ia pun menjual mobil itu kepada C dengan harga delapan puluh juta secara cash atau tunai. Sehingga A yang pada asalnya membutuhkan uang (tidak butuh dengan mobilnya), dengan melakukan jual beli ini, maka dia berhasil untuk memperoleh uang secara cepat. Walaupun ia hanya mendapatkan delapan puluh juta dan harus mencicil sebanyak seratus juta. Demikianlah gambaran sederhana dari jual beli at-tawarruq. Hukum jual beli at-tawarruq Terjadi khilaf (perbedaan pendapat) di antara pala ulama. Ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan. Sampai-sampai, jual beli seperti ini dikategorikan oleh ‘Umar bin Abdul Aziz dengan, هُوَ أَخِيَّة الرِّبَا “Jual beli seperti ini adalah wasilah untuk menuju riba.” [2] Dikarenakan jual beli ini hampir sama dengan jual beli ‘inah jika tidak terdapat syarat-syarat yang terpenuhi. Para ulama yang membolehkan jual beli ini memberikan syarat-syarat yang sangat ketat. Di antara syaratnya ialah, Pertama: Tidak ada rekayasa jual beli atau transaksi fiktif. Seperti dengan merekayasa pembeli yang kedua. Pembeli yang kedua harus benar-benar murni ingin membeli barang tersebut dan bukan suruhan dari penjual tangan pertama. Kedua: Tidak ada kesepakatan yang tersembunyi antara penjual tangan pertama dan pembeli kedua. Yakni, pembeli kedua adalah orang yang tidak mengetahui tentang akad antara penjual kedua dan pertama; juga tidak ada kesepakatan di antara mereka berdua. Ketiga: Pembeli harus benar-benar memiliki barangnya sebelum menjual kembali. Jangan sampai barang belum diterima, kemudian langsung dijual kepada pembeli kedua. Tentunya barang harus diterima terlebih dahulu dan dipastikan dengan baik kondisinya. Keempat: Pembeli pertama tidak boleh menjual barang kepada penjual dengan harga yang lebih murah dari harga ketika membelinya. Syarat-syarat ini harus terpenuhi. Jika tidak, maka ia akan terjatuh kepada jual beli ‘inah yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sehingga jual beli ini hukumnya diperbolehkan oleh para ulama, tentu dengan syarat-syarat yang begitu ketat sebagaimana telah disebutkan poin-poinnya di atas. Adapun perbedaan jual beli ini dengan jual beli kredit adalah sebagaimana tabel berikut ini, Perbedaan antara bay’u at-taqsith dan bay’u at-tawarruq Bay’u at-taqsith Bay’u at-tawarruq Tujuan utama pembeli adalah membutuhkan barang yang dibelinya. Pembeli tidak membutuhkan barang, pembeli hanya membutuhkan uang. Dibayar dengan cara kredit, tanpa ada transaksi lagi setelah itu. Dibayar secara kredit; dan setelah itu barang dijual kembali ke orang lain secara tunai. Hanya melibatkan dua pihak, yaitu penjual dan pembeli (kredit). Melibatkan tiga pihak; penjual pertama, pembeli pertama (sekaligus penjual kedua), dan pembeli kedua. Bay’u al-murabahah ( بيع المرابحة) Termasuk jual beli yang hampir mirip dengan jual beli kredit adalah bay’u al-murabahah dan jual beli ini kiranya di antara bentuk jual beli yang banyak tersebar, tidak tercuali dari masyarakat muslim. Istilah lain dari jual beli ini adalah, بيع المرابحة للآمر بالشراء “Jual beli murabahah (mengambil keuntungan) berdasarkan permintaan pembeli untuk dibelikan barang.” Definisi dari jual beli ini adalah, بيع ما ملكه الإنسان برأس ماله، مع ربح محدود معلوم “Jual beli sesuatu yang dimiliki oleh seseorang dengan harga modalnya, disertai keuntungan yang terbatas dan diketahui.” [3] Gambaran sederhananya sebagaimana contoh berikut ini, A ingin membeli mobil, kemudian A datang ke B mengabarkan ingin membeli mobil dengan merk tertentu. Setelah itu, B membeli mobil tersebut dengan uangnya seharga dua ratus juta secara cash. Kemudian, B menjual mobil itu kepada A seharga dua ratus dua puluh juta dengan cara kredit. Pada contoh ini, B mengambil keuntungan dua puluh juta dari penjualan mobil tersebut. Tentunya jual beli seperti ini bukan lah hal yang tabu, mengingat sudah banyak yang mempraktekkan dan melakukannya. Namun terkait dengan jual beli ini, syarat-syaratnya harus sangat ketat. Bisa dikatakan, sangat sulit jika ingin dipraktekkan pada realita yang ada. Sehingga para ulama menimbang dengan penuh kehati-hatian, mengingat pada jual beli ini bisa terjatuh kepada jual beli yang terlarang. Seperti terdapat riba padanya, bay’ul inah, menjual yang bukan miliknya, adanya dua akad dalam satu transaksi, dan lain sebagainya. Praktek jual beli ini, biasa terjadi antara nasabah dan bank. Posisi bank sebagai pembeli pertama dan penjual. Anggaplah pada contoh ini bank sebagai penjual, mengingat posisinya sebagai penjual kepada nasabah dan nasabah sebagai pembeli barang tersebut. Para ulama yang membolehkan jual beli ini memberikan syarat-syarat yang sangat ketat pula, di antaranya: Pertama: Penjual atau pihak pemodal harus benar-benar memiliki barang tersebut. Jika dalam hal ini sebagai contoh adalah bank, maka bank harus benar-benar memiliki barang tersebut. Jika yang dijadikan objek jual beli adalah rumah, maka bank harus benar-benar memiliki rumah tersebut. Secara status kepemilikan, nama, dan seterusnya. Kedua: Kerugian dan kerusakan pada barang ditanggung pada penjual atau pihak pemodal. Sekiranya pada barang terdapat kerusakan, kerugian, dan lain sebagainya sebelum penyerahan barang kepada nasabah, maka penjual (bank) yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut sebelum diserahkan kepada nasabah atau pembeli. Dalam hal ini, bank yang bertanggung jawab dan bukan nasabah yang bertanggung jawab. Ketiga: Bank berhak untuk menawarkan harga kepada nasabah atau pembeli dan nasabah berhak mempertimbangkannya. Artinya, setelah bank membeli suatu rumah yang sesuai dengan kriteria pembeli dengan penawaran harga yang tentu lebih tinggi, maka nasabah atau pembeli berhak untuk mempertimbangkannya. Apakah tetap ingin membeli atau tidak jadi membelinya. Keempat: Tidak boleh ada dua akad dalam satu waktu. Kelima: Margin (keuntungan) harus jelas di awal disebutkan secara rinci dan tidak boleh berubah ketika akad sudah berjalan. Keenam: Tidak boleh ada denda keterlambatan, kendati denda tersebut dibungkus dengan nama-nama yang lain. Dan masih banyak lagi ketentuan dan syarat-syarat tentang bay’u al-murabahah ini. Untuk lebih lengkapnya silahkan membaca fatwa MUI berikut ini: Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Tentunya sangat jelas persamaan dan perbedaan antara jual beli kredit (taqsith) dengan jual beli al-murabahah. Kesamaannya adalah pada pembayaran yang dicicil atau dengan cara kredit dan sama-sama bisa terjadi penambahan harga. Adapun letak perbedaannya sebagaimana tabel di bawah ini, Perbedaan antara bay’u at-taqsith dan bay’u al-murabahah Bay’u at-taqsith Bay’u al-mubarahah Jual beli dengan pembayaran yang dilakukan secara dicicil dalam jangka waktu tertentu. Jual beli dengan penyebutan harga pokok dan keuntungan secara jelas. Dibayar dengan cara kredit, tanpa ada transaksi lagi setelah itu. Bisa dibayar secara kredit kepada pemodal atau penjual, bisa secara cash. Tergantung akad kesepakatan kedua belah pihak. Hanya melibatkan dua pihak, yaitu penjual dan pembeli (kredit). Melibatkan tiga pihak, yaitu penjual pertama, pembeli pertama (sekaligus penjual kedua), dan pembeli kedua. Demikian pembahasan tentang perbedaan-perbedaan dan persamaan antara jual beli kredit dengan jual beli lainnya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4 *** Depok, 22 Syawal 1446/ 19 Maret 2025 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali. Dan beberapa referensi lainnya   Catatan kaki: [1] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 77. [2] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 77; dinukil dari kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, 29: 5. [3] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 78

4 Menit yang Bikin Kamu Paham Haid: Suami, Istri, Remaja Putri Wajib Nonton

Saya punya satu permasalahan yang sangat penting yang harus kita ketahui. Jika kita memahami permasalahan ini, akan terselesaikan sebuah permasalahan besar dalam bab ini. Yakni seluruh permasalahan yang berkaitan dengan topik ini. Kita harus mengetahui bahwa kaum wanita, dalam bab al-ḥaiḍ (haid), terbagi menjadi dua jenis sifat. Jika kita memahami dua sifat ini, baik dari sisi keberadaan atau ketiadaannya, kita akan memahami letak perbedaan pendapat dalam permasalahan ini. Kita katakan bahwa seorang wanita dalam masalah ini terbagi dua:[1] mumayyizah (wanita yang dapat membedakan darah haid dari selainnya), [2] mu‘taadah (wanita yang memiliki kebiasaan haid tertentu). Jadi, kita memiliki pembagian dua sifat: [1] Sifat at-tamyīz (kemampuan untuk membedakan), [2] Sifat al-‘ādah (kebiasaan). Perlu dicatat, at-tamyīz di sini bukanlah tamyīz al-ahliyyah. Tamyīz al-ahliyyah berarti usia anak telah mencapai 6 atau 7 tahun. Yang dimaksud di sini adalah tamyīz yang berbeda sama sekali. Yang dimaksud dengan tamyīz dalam konteks ini adalah kemampuan wanita membedakan darah haid dari darah lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan hal ini ketika beliau bersabda: “Sesungguhnya darah haid itu adalah darah hitam ya’rif.” Sebagian ulama penjelas hadis mengatakan: yu’raf. Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya darah haid itu adalah darah yang hitam”, menunjukkan kepada kita bahwa tanda pertama dari tamyīz (untuk membedakan) adalah warna. Warna itu adalah kehitaman. Saya akan membahasnya sebentar lagi secara singkat. Sabda beliau: ya’rif – berasal dari al-‘arf, yaitu dari baunya. Artinya, darah haid memiliki bau yang khas. Sifat ketiga disebutkan dalam sebagian riwayat atau dalam sebagian kitab yang meriwayatkan hadis ini dengan lafal yu‘rafu (dikenali), yaitu dikenali dengan adanya rasa sakit yang menyertainya. Jadi, seorang wanita mengetahui apakah darah yang keluar darinya itu haid atau bukan haid, jika ia mampu membedakannya melalui salah satu dari tiga sifat ini: warna, bau, atau rasa sakit yang menyertainya. Bisa juga ditambah dengan sifat-sifat lain, seperti darah menggumpal, keluarnya darah dalam jumlah banyak (volume), meski sifat jumlah ini tergolong lemah. Baiklah. Bau dan rasa sakit ini tergolong sifat yang jelas. Tinggal tersisa bagi kita satu sifat lagi, yaitu warna. Kita harus mengetahuinya. Perhatikan baik-baik! Ini adalah perkara penting bagi siapa pun yang ingin memahami bab ini dengan benar. Warna-warna darah haid ada empat, ini pendapat yang masyhur. Namun sebagian ulama menjadikannya lima, sebagian menjadikannya enam, bahkan ada yang menyebutkan tujuh warna. Sebagian mereka memasukkan al-qaṣṣah (cairan putih yang keluar di akhir masa haid). Para ulama Mālikiyyah memasukkannya sebagai bagian dari darah haid. Namun, pendapat yang benar adalah bahwa al-qaṣṣah merupakan tanda suci, sehingga ia bagian dari tanda kesucian, bukan haid. Jadi, warna-warna darah haid ada empat dengan urutan berikut: [1] Yang paling kuat adalah warna hitam, yaitu merah tua. [2] merah muda cerah, [3] al-kudrah (keruh), [4] aṣ-ṣufrah (kuning). Inilah empat warna darah haid. Warna hitam yang dimaksud bukanlah hitam seperti ini (yang kita pahami secara umum), tetapi yang dimaksud dengan hitam di sini adalah merah tua. Merah tua, yang tidak mengandung sedikit pun warna hitam. Sebab orang Arab biasa menyebut setiap warna gelap dengan sebutan “hitam”. Karena itu, dalam hadis Musnad Imam Ahmad disebutkan bahwa, ketika seorang laki-laki hitam berdiri dari tengah masjid, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, terimalah kembali tugas yang engkau berikan kepadaku.” Ternyata ia adalah Sa’ad bin ‘Ubadah. Yang dimaksud dengan “merah” adalah warna merah muda yang cerah. Warnanya merah muda. Jadi, keempat warna ini: Warna pertama lebih kuat dari yang kedua, yang kedua lebih kuat dari yang ketiga, dan yang ketiga lebih kuat dari yang keempat. Saat kita berbicara tentang “lebih kuat”. Apa maksud membedakan berdasarkan kuatnya? Maknanya, bukan berdasarkan kuantitas, tapi berdasarkan kekuatan warna. Perhatikan baik-baik! Saat kita mengatakan “berdasarkan kuatnya,” maksudnya adalah kekuatan warnanya. Bukan kuantitas. Kuantitas bukanlah ciri (tanda). Kuantitas bukanlah ciri (tanda), tetapi hanya pertimbangan yang lemah dalam penilaian. Baik. Jadi, secara ringkas kita sudah mengetahui siapa wanita mumayyizah. Wanita mumayyizah, yaitu wanita yang mampu membedakan darah yang keluar darinya, apakah itu darah haid atau bukan. Dan ia dapat membedakannya melalui salah satu dari tiga ciri yang telah kita sebutkan tadi. Jenis wanita kedua adalah wanita mu‘taadah (yang memiliki kebiasaan haid tetap). Dialah wanita yang memiliki kebiasaan haid tetap. Wanita mu‘taadah adalah wanita yang memiliki kebiasaan haid yang teratur. Ulama membagi kebiasaan ini menjadi dua jenis, meskipun ini tidak terlalu penting. Yaitu: [1] Kebiasaan berdasarkan waktu, dan [2] kebiasaan berdasarkan jumlah hari. Yang penting bagi kita adalah kebiasaan berdasarkan jumlah hari. Sedangkan kebiasaan waktu yakni kebiasaan waktu datangnya haid, misalnya, seorang wanita mengalami haid di minggu pertama setiap bulan. Faktor ini memang punya pengaruh, tetapi pengaruhnya lemah dalam permasalahan fikih. Namun yang penting dan yang paling banyak dijadikan dasar penerapan adalah kebiasaan berdasarkan apa? Jumlah hari. Semisal seorang wanita mengatakan, “Kebiasaan haidku tujuh hari,” “Kebiasaan haidku 6 hari…” atau “Kebiasaan haidku 5 hari…” Kebiasaan dari segi jumlah hari, bukan dari segi waktu datangnya. Kebiasaan dari segi jumlah hari, bukan dari segi waktu datangnya. ==== عِنْدِي مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ جِدًّا يَجِبُ أَنْ نَعْرِفَهَا إِذَا فَهِمْنَا هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ انْحَلَّ عِنْدَنَا إِشْكَالٌ كَبِيرٌ جِدًّا وَهِيَ كُلُّ إِشْكَالَاتِ الْبَابِ يَجِبُ أَنْ نَعْرِفَ أَنَّ النِّسَاءَ فِي بَابِ الْحَيْضِ فِيهَا وَصْفَانِ إِذَا عَرَفْنَا هَذَيْنِ الْوَصْفَيْنِ وُجُودُهُمَا أَوِ انْعِدَامُهُمَا عَرَفْنَا الْخِلَافَ فِي الْمَسْأَلَةِ فَنَقُولُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِمَّا أَنْ تَكُونَ مُمَيِّزَةً أَوْ مُعْتَادَةً إِذَنْ عِنْدَنَا وَصْفَانِ وَصْفُ التَّمْيِيزِ وَوَصْفُ الْعَادَةِ طَبْعًا التَّمْيِيزُ هُنَا غَيْرُ تَمْيِيزِ أَيْش؟ الْأَهْلِيَّةِ تَمْيِيزُ الْأَهْلِيَّةِ هُوَ بُلُوغُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سَنَوَاتٍ هُنَا لَا تَمْيِيزٌ آخَرُ مُخْتَلَفٌ تَمَامًا الْمُرَادُ بِالتَّمْيِيْزِ أَنْ تُمَيِّزَ الْمَرْأَةُ دَمَ الْحَيْضِ مِنْ غَيْرِهِ وَقَدْ دَلَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ذَلِكَ حِينَمَا قَالَ إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يَعْرِفُ وَقَالَ بَعْضُ الشُّرَّاحِ يُعْرَفُ فَقَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ أَسْوَدُ دَلَّنَا عَلَى أَنَّ أَوَّلَ عَلَامَاتِ التَّمْيِيزِ اللَّوْنُ وَهُوَ السَّوَادُ سَأَتَكَلَّمُ عَنْهُ بَعْدَ قَلِيلٍ بِسُرْعَةٍ قَوْلُهُ يَعْرِفُ مِنَ الْعَرْفِ وَهُوَ الرَّائِحَةُ أَيْ أَنَّ لَهُ رَائِحَةً الْوَصْفُ الثَّالِثُ مَا جَاءَ فِي بَعْضِ ضَبْطِ أَوْ فِي بَعْضِ الْكُتُبِ ضَبْطُ هَذَا الْحَدِيثِ يُعْرَفُ أَيُّ يُعْرَفُ بِالْأَوْجَاعِ الْمُصَاحِبَةِ لَهُ إِذًا الْمَرْأَةُ تَعْرِفُ أَنَّ الدَّمَ الَّذِي خَرَجَ مِنْهَا هُوَ حَيْضٌ أَمْ لَيْسَ بِحَيْضٍ إِنْ كَانَتْ مُمَيِّزَةً بِوَاحِدَةٍ مِنْ هَذِهِ الْأَوْصَافِ الثَّلَاثَةِ اللَّوْنُ الرَّائِحَةُ الْأَوْجَاعُ الْمُصَاحِبَةُ فِيهِ أَوْصَافٌ أُخْرَى مِثْلُ التَّجَلُّطُ الْكَثْرَةُ الْكَثْرَةُ طَبْعًا ضَعِيْفَةٌ طَيِّبٌ الرَّائِحَةُ وَالْأَوْجَاعُ هَذِهِ وَاضِحَةٌ يَبْقَى عِنْدَنَا اللَّوْنُ يَجِبُ أَنْ نَعْرِفَ اُنْظُرْ هُنَا مَعِي وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَضْبِطَ هَذَا الْبَابَ أَلْوَانُ دَمِ الْحَيْضِ أَرْبَعَةٌ هِيَ الْمَشْهُورَةُ وَبَعْضُهُم يَجْعَلُهَا خَمْسَةً وَبَعْضُهُمْ يَجْعَلُهَا سِتَّةً وَبَعْضُهُم يَجْعَلُهَا سَبْعَةً وَيُدْخِلُونَ الْقَصَّةَ وَهُمُ الْمَالِكِيَّةُ يُدْخِلُونَ الْقَصَّةَ الْقَصَّةُ يُدْخِلُونَهَا أَيْضًا وَالصَّحِيحُ أَنَّ الْقَصَّةَ عَلَامَةُ الطُّهْرِ فَهِيَ مِنَ الطُّهْرِ أَلْوَانُ الْحَيْضِ أَرْبَعَةٌ بِهَذَا التَّرْتِيبِ أَقْوَاهَا الْأَسْوَدُ ثُمَّ الْأَحْمَرُ ثُمَّ الْكُدْرَةُ ثُمَّ الصُّفْرَةُ هَذِه أَلْوَانُ الْحَيْضِ الْأَرْبَعَةُ الْأَسْوَدُ لَيْس الْأَسْوَدَ هَذَا وَإِنَّمَا الأَسْوَدُ يَعْنِي الأَحْمَرَ الْقَانِي الْأَحْمَرُ الْقَانِي وَلَا مَا فِيهِ شَيءٌ أَسْوَدُ وَإِنَّمَا الْعَرَبُ تُسَمِّي كُلَّ غَامِقٍ أَسْوَدَ وَلِذَلِكَ فِي حَدِيثِ مُسْنَدِ أَحْمَدَ لَمَّا قَالَ فَقَامَ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ وَسَطِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ فَإِذَا هُوَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ وَالْقَصْدُ بِالْأَحْمَرِ أَيْ الزُّهْرِيُّ الْفَاتِحُ لِيَكُونَ لَوْنَ الزُّهْرِيِّ إِذًا هَذِهِ الْأَلْوَانُ الْأَرْبَعَةُ الْأَوَّلُ أَقْوَى مِنَ الثَّانِي وَالثَّانِي أَقْوَى مِنَ الثَّالِثِ وَالثَّالِثُ أَقْوَى مِنَ الرَّابِعِ عِنْدَمَا نَقُولُ بِالْقُوَّةِ التَّمْيِيزُ بِالْقُوَّةِ مَا مَعْنَاهَا؟ لَيْس بِالْكَثْرَةِ وَإِنَّمَا بِاللَّوْنِ بِقُوَّةِ اللَّوْنِ انْتَبِهْ لَمَّا نَقُولُ الْقُوَّةَ نَعْنِي بِقُوَّةٍ قُوَّةَ اللَّوْنِ لَا بِالْكَثْرَةِ الكَثْرَةُ لَيْسَ عَلَامَةً لَيْس عَلَامَةً وَإِنَّمَا هِيَ عَلامَةٌ ضَعِيفَةٌ فِي التَّرْجِيحِ طَيِّبٌ إِذًا عَرَفْنَا الْمَرْأَةَ الْمُمَيِّزَةَ عَلَى اخْتِصَارٍ هِيَ الَّتِي تَسْتَطِيعُ أَنْ تُمَيِّزَ الدَّمَ الَّذِي يَخْرُجُ مِنْهَا أَهُوَ دَمُ حَيْضٍ أَمْ لَيْسَ دَمَ حَيْضٍ وَتُفَرِّقُ بِأَحَدِ هَذِهِ الْأَوْصَافِ الثَّلَاثَةِ ذَكَرْنَاهَا قَبْلَ قَلِيلٍ النَّوْعُ الثَّانِي مِنَ النِّسَاءِ هِيَ الْمَرْأَةُ الْمُعْتَادَةُ هِيَ الْمَرْأَةُ الْمُعْتَادَةُ وَالْمَرْأَةُ الْمُعْتَادَةُ هِيَ الَّتِي لَهَا عَادَةٌ مُنْضَبِطَةٌ طَبْعًا وَيُقَسِّمُونَ الْعَادَةَ إِلَى نَوْعَيْنِ مَعَ أَنَّهُ لَيْسَ مُهِمًّا عَادَةٌ فِي الزَّمَنِ وَعَادَةٌ فِي الْعَدَدِ وَالْمُهِمُّ عِنْدَنَا فِي الْعَدَدِ عَادَةُ الزَّمَنِ الَّتِي هِيَ عَادَةُ الْوَقْتِ بِأَنْ تَكُونَ الْمَرْأَةُ يَأْتِيهَا مَثَلًا حَيْضُهَا فِي أَوَّلِ أُسْبُوعٍ مِنَ الشَّهْرِ هَذَا لَهُ أَثَرٌ لَكِنَّهُ ضَعِيفٌ فِي الْمَسَائِلِ الْفِقْهِيَّةِ لَكِنَّ الْمُهِمَّ عِنْدَنَا وَهُوَ أَغْلَبُ التَّطْبِيقِ عَلَيْهِ الْعَادَةُ مِنْ حَيْثُ أَيْش؟ الْعَدَدُ تَقُولُ الْمَرْأَةُ عَادَتِي سَبْعَةُ أَيَّامٍ عَادَتِي سِتَّةُ أَيَّامٍ عَادَتِي خَمْسَةُ أَيَّامٍ الْعَدَدُ مِنْ حَيْثُ الْعَدَدُ لَا مِنْ حَيْثُ الْوَقْتُ مِنْ حَيْثُ الْعَدَدُ لَا مِنْ حَيْثُ الْوَقْتُ

4 Menit yang Bikin Kamu Paham Haid: Suami, Istri, Remaja Putri Wajib Nonton

Saya punya satu permasalahan yang sangat penting yang harus kita ketahui. Jika kita memahami permasalahan ini, akan terselesaikan sebuah permasalahan besar dalam bab ini. Yakni seluruh permasalahan yang berkaitan dengan topik ini. Kita harus mengetahui bahwa kaum wanita, dalam bab al-ḥaiḍ (haid), terbagi menjadi dua jenis sifat. Jika kita memahami dua sifat ini, baik dari sisi keberadaan atau ketiadaannya, kita akan memahami letak perbedaan pendapat dalam permasalahan ini. Kita katakan bahwa seorang wanita dalam masalah ini terbagi dua:[1] mumayyizah (wanita yang dapat membedakan darah haid dari selainnya), [2] mu‘taadah (wanita yang memiliki kebiasaan haid tertentu). Jadi, kita memiliki pembagian dua sifat: [1] Sifat at-tamyīz (kemampuan untuk membedakan), [2] Sifat al-‘ādah (kebiasaan). Perlu dicatat, at-tamyīz di sini bukanlah tamyīz al-ahliyyah. Tamyīz al-ahliyyah berarti usia anak telah mencapai 6 atau 7 tahun. Yang dimaksud di sini adalah tamyīz yang berbeda sama sekali. Yang dimaksud dengan tamyīz dalam konteks ini adalah kemampuan wanita membedakan darah haid dari darah lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan hal ini ketika beliau bersabda: “Sesungguhnya darah haid itu adalah darah hitam ya’rif.” Sebagian ulama penjelas hadis mengatakan: yu’raf. Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya darah haid itu adalah darah yang hitam”, menunjukkan kepada kita bahwa tanda pertama dari tamyīz (untuk membedakan) adalah warna. Warna itu adalah kehitaman. Saya akan membahasnya sebentar lagi secara singkat. Sabda beliau: ya’rif – berasal dari al-‘arf, yaitu dari baunya. Artinya, darah haid memiliki bau yang khas. Sifat ketiga disebutkan dalam sebagian riwayat atau dalam sebagian kitab yang meriwayatkan hadis ini dengan lafal yu‘rafu (dikenali), yaitu dikenali dengan adanya rasa sakit yang menyertainya. Jadi, seorang wanita mengetahui apakah darah yang keluar darinya itu haid atau bukan haid, jika ia mampu membedakannya melalui salah satu dari tiga sifat ini: warna, bau, atau rasa sakit yang menyertainya. Bisa juga ditambah dengan sifat-sifat lain, seperti darah menggumpal, keluarnya darah dalam jumlah banyak (volume), meski sifat jumlah ini tergolong lemah. Baiklah. Bau dan rasa sakit ini tergolong sifat yang jelas. Tinggal tersisa bagi kita satu sifat lagi, yaitu warna. Kita harus mengetahuinya. Perhatikan baik-baik! Ini adalah perkara penting bagi siapa pun yang ingin memahami bab ini dengan benar. Warna-warna darah haid ada empat, ini pendapat yang masyhur. Namun sebagian ulama menjadikannya lima, sebagian menjadikannya enam, bahkan ada yang menyebutkan tujuh warna. Sebagian mereka memasukkan al-qaṣṣah (cairan putih yang keluar di akhir masa haid). Para ulama Mālikiyyah memasukkannya sebagai bagian dari darah haid. Namun, pendapat yang benar adalah bahwa al-qaṣṣah merupakan tanda suci, sehingga ia bagian dari tanda kesucian, bukan haid. Jadi, warna-warna darah haid ada empat dengan urutan berikut: [1] Yang paling kuat adalah warna hitam, yaitu merah tua. [2] merah muda cerah, [3] al-kudrah (keruh), [4] aṣ-ṣufrah (kuning). Inilah empat warna darah haid. Warna hitam yang dimaksud bukanlah hitam seperti ini (yang kita pahami secara umum), tetapi yang dimaksud dengan hitam di sini adalah merah tua. Merah tua, yang tidak mengandung sedikit pun warna hitam. Sebab orang Arab biasa menyebut setiap warna gelap dengan sebutan “hitam”. Karena itu, dalam hadis Musnad Imam Ahmad disebutkan bahwa, ketika seorang laki-laki hitam berdiri dari tengah masjid, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, terimalah kembali tugas yang engkau berikan kepadaku.” Ternyata ia adalah Sa’ad bin ‘Ubadah. Yang dimaksud dengan “merah” adalah warna merah muda yang cerah. Warnanya merah muda. Jadi, keempat warna ini: Warna pertama lebih kuat dari yang kedua, yang kedua lebih kuat dari yang ketiga, dan yang ketiga lebih kuat dari yang keempat. Saat kita berbicara tentang “lebih kuat”. Apa maksud membedakan berdasarkan kuatnya? Maknanya, bukan berdasarkan kuantitas, tapi berdasarkan kekuatan warna. Perhatikan baik-baik! Saat kita mengatakan “berdasarkan kuatnya,” maksudnya adalah kekuatan warnanya. Bukan kuantitas. Kuantitas bukanlah ciri (tanda). Kuantitas bukanlah ciri (tanda), tetapi hanya pertimbangan yang lemah dalam penilaian. Baik. Jadi, secara ringkas kita sudah mengetahui siapa wanita mumayyizah. Wanita mumayyizah, yaitu wanita yang mampu membedakan darah yang keluar darinya, apakah itu darah haid atau bukan. Dan ia dapat membedakannya melalui salah satu dari tiga ciri yang telah kita sebutkan tadi. Jenis wanita kedua adalah wanita mu‘taadah (yang memiliki kebiasaan haid tetap). Dialah wanita yang memiliki kebiasaan haid tetap. Wanita mu‘taadah adalah wanita yang memiliki kebiasaan haid yang teratur. Ulama membagi kebiasaan ini menjadi dua jenis, meskipun ini tidak terlalu penting. Yaitu: [1] Kebiasaan berdasarkan waktu, dan [2] kebiasaan berdasarkan jumlah hari. Yang penting bagi kita adalah kebiasaan berdasarkan jumlah hari. Sedangkan kebiasaan waktu yakni kebiasaan waktu datangnya haid, misalnya, seorang wanita mengalami haid di minggu pertama setiap bulan. Faktor ini memang punya pengaruh, tetapi pengaruhnya lemah dalam permasalahan fikih. Namun yang penting dan yang paling banyak dijadikan dasar penerapan adalah kebiasaan berdasarkan apa? Jumlah hari. Semisal seorang wanita mengatakan, “Kebiasaan haidku tujuh hari,” “Kebiasaan haidku 6 hari…” atau “Kebiasaan haidku 5 hari…” Kebiasaan dari segi jumlah hari, bukan dari segi waktu datangnya. Kebiasaan dari segi jumlah hari, bukan dari segi waktu datangnya. ==== عِنْدِي مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ جِدًّا يَجِبُ أَنْ نَعْرِفَهَا إِذَا فَهِمْنَا هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ انْحَلَّ عِنْدَنَا إِشْكَالٌ كَبِيرٌ جِدًّا وَهِيَ كُلُّ إِشْكَالَاتِ الْبَابِ يَجِبُ أَنْ نَعْرِفَ أَنَّ النِّسَاءَ فِي بَابِ الْحَيْضِ فِيهَا وَصْفَانِ إِذَا عَرَفْنَا هَذَيْنِ الْوَصْفَيْنِ وُجُودُهُمَا أَوِ انْعِدَامُهُمَا عَرَفْنَا الْخِلَافَ فِي الْمَسْأَلَةِ فَنَقُولُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِمَّا أَنْ تَكُونَ مُمَيِّزَةً أَوْ مُعْتَادَةً إِذَنْ عِنْدَنَا وَصْفَانِ وَصْفُ التَّمْيِيزِ وَوَصْفُ الْعَادَةِ طَبْعًا التَّمْيِيزُ هُنَا غَيْرُ تَمْيِيزِ أَيْش؟ الْأَهْلِيَّةِ تَمْيِيزُ الْأَهْلِيَّةِ هُوَ بُلُوغُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سَنَوَاتٍ هُنَا لَا تَمْيِيزٌ آخَرُ مُخْتَلَفٌ تَمَامًا الْمُرَادُ بِالتَّمْيِيْزِ أَنْ تُمَيِّزَ الْمَرْأَةُ دَمَ الْحَيْضِ مِنْ غَيْرِهِ وَقَدْ دَلَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ذَلِكَ حِينَمَا قَالَ إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يَعْرِفُ وَقَالَ بَعْضُ الشُّرَّاحِ يُعْرَفُ فَقَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ أَسْوَدُ دَلَّنَا عَلَى أَنَّ أَوَّلَ عَلَامَاتِ التَّمْيِيزِ اللَّوْنُ وَهُوَ السَّوَادُ سَأَتَكَلَّمُ عَنْهُ بَعْدَ قَلِيلٍ بِسُرْعَةٍ قَوْلُهُ يَعْرِفُ مِنَ الْعَرْفِ وَهُوَ الرَّائِحَةُ أَيْ أَنَّ لَهُ رَائِحَةً الْوَصْفُ الثَّالِثُ مَا جَاءَ فِي بَعْضِ ضَبْطِ أَوْ فِي بَعْضِ الْكُتُبِ ضَبْطُ هَذَا الْحَدِيثِ يُعْرَفُ أَيُّ يُعْرَفُ بِالْأَوْجَاعِ الْمُصَاحِبَةِ لَهُ إِذًا الْمَرْأَةُ تَعْرِفُ أَنَّ الدَّمَ الَّذِي خَرَجَ مِنْهَا هُوَ حَيْضٌ أَمْ لَيْسَ بِحَيْضٍ إِنْ كَانَتْ مُمَيِّزَةً بِوَاحِدَةٍ مِنْ هَذِهِ الْأَوْصَافِ الثَّلَاثَةِ اللَّوْنُ الرَّائِحَةُ الْأَوْجَاعُ الْمُصَاحِبَةُ فِيهِ أَوْصَافٌ أُخْرَى مِثْلُ التَّجَلُّطُ الْكَثْرَةُ الْكَثْرَةُ طَبْعًا ضَعِيْفَةٌ طَيِّبٌ الرَّائِحَةُ وَالْأَوْجَاعُ هَذِهِ وَاضِحَةٌ يَبْقَى عِنْدَنَا اللَّوْنُ يَجِبُ أَنْ نَعْرِفَ اُنْظُرْ هُنَا مَعِي وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَضْبِطَ هَذَا الْبَابَ أَلْوَانُ دَمِ الْحَيْضِ أَرْبَعَةٌ هِيَ الْمَشْهُورَةُ وَبَعْضُهُم يَجْعَلُهَا خَمْسَةً وَبَعْضُهُمْ يَجْعَلُهَا سِتَّةً وَبَعْضُهُم يَجْعَلُهَا سَبْعَةً وَيُدْخِلُونَ الْقَصَّةَ وَهُمُ الْمَالِكِيَّةُ يُدْخِلُونَ الْقَصَّةَ الْقَصَّةُ يُدْخِلُونَهَا أَيْضًا وَالصَّحِيحُ أَنَّ الْقَصَّةَ عَلَامَةُ الطُّهْرِ فَهِيَ مِنَ الطُّهْرِ أَلْوَانُ الْحَيْضِ أَرْبَعَةٌ بِهَذَا التَّرْتِيبِ أَقْوَاهَا الْأَسْوَدُ ثُمَّ الْأَحْمَرُ ثُمَّ الْكُدْرَةُ ثُمَّ الصُّفْرَةُ هَذِه أَلْوَانُ الْحَيْضِ الْأَرْبَعَةُ الْأَسْوَدُ لَيْس الْأَسْوَدَ هَذَا وَإِنَّمَا الأَسْوَدُ يَعْنِي الأَحْمَرَ الْقَانِي الْأَحْمَرُ الْقَانِي وَلَا مَا فِيهِ شَيءٌ أَسْوَدُ وَإِنَّمَا الْعَرَبُ تُسَمِّي كُلَّ غَامِقٍ أَسْوَدَ وَلِذَلِكَ فِي حَدِيثِ مُسْنَدِ أَحْمَدَ لَمَّا قَالَ فَقَامَ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ وَسَطِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ فَإِذَا هُوَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ وَالْقَصْدُ بِالْأَحْمَرِ أَيْ الزُّهْرِيُّ الْفَاتِحُ لِيَكُونَ لَوْنَ الزُّهْرِيِّ إِذًا هَذِهِ الْأَلْوَانُ الْأَرْبَعَةُ الْأَوَّلُ أَقْوَى مِنَ الثَّانِي وَالثَّانِي أَقْوَى مِنَ الثَّالِثِ وَالثَّالِثُ أَقْوَى مِنَ الرَّابِعِ عِنْدَمَا نَقُولُ بِالْقُوَّةِ التَّمْيِيزُ بِالْقُوَّةِ مَا مَعْنَاهَا؟ لَيْس بِالْكَثْرَةِ وَإِنَّمَا بِاللَّوْنِ بِقُوَّةِ اللَّوْنِ انْتَبِهْ لَمَّا نَقُولُ الْقُوَّةَ نَعْنِي بِقُوَّةٍ قُوَّةَ اللَّوْنِ لَا بِالْكَثْرَةِ الكَثْرَةُ لَيْسَ عَلَامَةً لَيْس عَلَامَةً وَإِنَّمَا هِيَ عَلامَةٌ ضَعِيفَةٌ فِي التَّرْجِيحِ طَيِّبٌ إِذًا عَرَفْنَا الْمَرْأَةَ الْمُمَيِّزَةَ عَلَى اخْتِصَارٍ هِيَ الَّتِي تَسْتَطِيعُ أَنْ تُمَيِّزَ الدَّمَ الَّذِي يَخْرُجُ مِنْهَا أَهُوَ دَمُ حَيْضٍ أَمْ لَيْسَ دَمَ حَيْضٍ وَتُفَرِّقُ بِأَحَدِ هَذِهِ الْأَوْصَافِ الثَّلَاثَةِ ذَكَرْنَاهَا قَبْلَ قَلِيلٍ النَّوْعُ الثَّانِي مِنَ النِّسَاءِ هِيَ الْمَرْأَةُ الْمُعْتَادَةُ هِيَ الْمَرْأَةُ الْمُعْتَادَةُ وَالْمَرْأَةُ الْمُعْتَادَةُ هِيَ الَّتِي لَهَا عَادَةٌ مُنْضَبِطَةٌ طَبْعًا وَيُقَسِّمُونَ الْعَادَةَ إِلَى نَوْعَيْنِ مَعَ أَنَّهُ لَيْسَ مُهِمًّا عَادَةٌ فِي الزَّمَنِ وَعَادَةٌ فِي الْعَدَدِ وَالْمُهِمُّ عِنْدَنَا فِي الْعَدَدِ عَادَةُ الزَّمَنِ الَّتِي هِيَ عَادَةُ الْوَقْتِ بِأَنْ تَكُونَ الْمَرْأَةُ يَأْتِيهَا مَثَلًا حَيْضُهَا فِي أَوَّلِ أُسْبُوعٍ مِنَ الشَّهْرِ هَذَا لَهُ أَثَرٌ لَكِنَّهُ ضَعِيفٌ فِي الْمَسَائِلِ الْفِقْهِيَّةِ لَكِنَّ الْمُهِمَّ عِنْدَنَا وَهُوَ أَغْلَبُ التَّطْبِيقِ عَلَيْهِ الْعَادَةُ مِنْ حَيْثُ أَيْش؟ الْعَدَدُ تَقُولُ الْمَرْأَةُ عَادَتِي سَبْعَةُ أَيَّامٍ عَادَتِي سِتَّةُ أَيَّامٍ عَادَتِي خَمْسَةُ أَيَّامٍ الْعَدَدُ مِنْ حَيْثُ الْعَدَدُ لَا مِنْ حَيْثُ الْوَقْتُ مِنْ حَيْثُ الْعَدَدُ لَا مِنْ حَيْثُ الْوَقْتُ
Saya punya satu permasalahan yang sangat penting yang harus kita ketahui. Jika kita memahami permasalahan ini, akan terselesaikan sebuah permasalahan besar dalam bab ini. Yakni seluruh permasalahan yang berkaitan dengan topik ini. Kita harus mengetahui bahwa kaum wanita, dalam bab al-ḥaiḍ (haid), terbagi menjadi dua jenis sifat. Jika kita memahami dua sifat ini, baik dari sisi keberadaan atau ketiadaannya, kita akan memahami letak perbedaan pendapat dalam permasalahan ini. Kita katakan bahwa seorang wanita dalam masalah ini terbagi dua:[1] mumayyizah (wanita yang dapat membedakan darah haid dari selainnya), [2] mu‘taadah (wanita yang memiliki kebiasaan haid tertentu). Jadi, kita memiliki pembagian dua sifat: [1] Sifat at-tamyīz (kemampuan untuk membedakan), [2] Sifat al-‘ādah (kebiasaan). Perlu dicatat, at-tamyīz di sini bukanlah tamyīz al-ahliyyah. Tamyīz al-ahliyyah berarti usia anak telah mencapai 6 atau 7 tahun. Yang dimaksud di sini adalah tamyīz yang berbeda sama sekali. Yang dimaksud dengan tamyīz dalam konteks ini adalah kemampuan wanita membedakan darah haid dari darah lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan hal ini ketika beliau bersabda: “Sesungguhnya darah haid itu adalah darah hitam ya’rif.” Sebagian ulama penjelas hadis mengatakan: yu’raf. Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya darah haid itu adalah darah yang hitam”, menunjukkan kepada kita bahwa tanda pertama dari tamyīz (untuk membedakan) adalah warna. Warna itu adalah kehitaman. Saya akan membahasnya sebentar lagi secara singkat. Sabda beliau: ya’rif – berasal dari al-‘arf, yaitu dari baunya. Artinya, darah haid memiliki bau yang khas. Sifat ketiga disebutkan dalam sebagian riwayat atau dalam sebagian kitab yang meriwayatkan hadis ini dengan lafal yu‘rafu (dikenali), yaitu dikenali dengan adanya rasa sakit yang menyertainya. Jadi, seorang wanita mengetahui apakah darah yang keluar darinya itu haid atau bukan haid, jika ia mampu membedakannya melalui salah satu dari tiga sifat ini: warna, bau, atau rasa sakit yang menyertainya. Bisa juga ditambah dengan sifat-sifat lain, seperti darah menggumpal, keluarnya darah dalam jumlah banyak (volume), meski sifat jumlah ini tergolong lemah. Baiklah. Bau dan rasa sakit ini tergolong sifat yang jelas. Tinggal tersisa bagi kita satu sifat lagi, yaitu warna. Kita harus mengetahuinya. Perhatikan baik-baik! Ini adalah perkara penting bagi siapa pun yang ingin memahami bab ini dengan benar. Warna-warna darah haid ada empat, ini pendapat yang masyhur. Namun sebagian ulama menjadikannya lima, sebagian menjadikannya enam, bahkan ada yang menyebutkan tujuh warna. Sebagian mereka memasukkan al-qaṣṣah (cairan putih yang keluar di akhir masa haid). Para ulama Mālikiyyah memasukkannya sebagai bagian dari darah haid. Namun, pendapat yang benar adalah bahwa al-qaṣṣah merupakan tanda suci, sehingga ia bagian dari tanda kesucian, bukan haid. Jadi, warna-warna darah haid ada empat dengan urutan berikut: [1] Yang paling kuat adalah warna hitam, yaitu merah tua. [2] merah muda cerah, [3] al-kudrah (keruh), [4] aṣ-ṣufrah (kuning). Inilah empat warna darah haid. Warna hitam yang dimaksud bukanlah hitam seperti ini (yang kita pahami secara umum), tetapi yang dimaksud dengan hitam di sini adalah merah tua. Merah tua, yang tidak mengandung sedikit pun warna hitam. Sebab orang Arab biasa menyebut setiap warna gelap dengan sebutan “hitam”. Karena itu, dalam hadis Musnad Imam Ahmad disebutkan bahwa, ketika seorang laki-laki hitam berdiri dari tengah masjid, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, terimalah kembali tugas yang engkau berikan kepadaku.” Ternyata ia adalah Sa’ad bin ‘Ubadah. Yang dimaksud dengan “merah” adalah warna merah muda yang cerah. Warnanya merah muda. Jadi, keempat warna ini: Warna pertama lebih kuat dari yang kedua, yang kedua lebih kuat dari yang ketiga, dan yang ketiga lebih kuat dari yang keempat. Saat kita berbicara tentang “lebih kuat”. Apa maksud membedakan berdasarkan kuatnya? Maknanya, bukan berdasarkan kuantitas, tapi berdasarkan kekuatan warna. Perhatikan baik-baik! Saat kita mengatakan “berdasarkan kuatnya,” maksudnya adalah kekuatan warnanya. Bukan kuantitas. Kuantitas bukanlah ciri (tanda). Kuantitas bukanlah ciri (tanda), tetapi hanya pertimbangan yang lemah dalam penilaian. Baik. Jadi, secara ringkas kita sudah mengetahui siapa wanita mumayyizah. Wanita mumayyizah, yaitu wanita yang mampu membedakan darah yang keluar darinya, apakah itu darah haid atau bukan. Dan ia dapat membedakannya melalui salah satu dari tiga ciri yang telah kita sebutkan tadi. Jenis wanita kedua adalah wanita mu‘taadah (yang memiliki kebiasaan haid tetap). Dialah wanita yang memiliki kebiasaan haid tetap. Wanita mu‘taadah adalah wanita yang memiliki kebiasaan haid yang teratur. Ulama membagi kebiasaan ini menjadi dua jenis, meskipun ini tidak terlalu penting. Yaitu: [1] Kebiasaan berdasarkan waktu, dan [2] kebiasaan berdasarkan jumlah hari. Yang penting bagi kita adalah kebiasaan berdasarkan jumlah hari. Sedangkan kebiasaan waktu yakni kebiasaan waktu datangnya haid, misalnya, seorang wanita mengalami haid di minggu pertama setiap bulan. Faktor ini memang punya pengaruh, tetapi pengaruhnya lemah dalam permasalahan fikih. Namun yang penting dan yang paling banyak dijadikan dasar penerapan adalah kebiasaan berdasarkan apa? Jumlah hari. Semisal seorang wanita mengatakan, “Kebiasaan haidku tujuh hari,” “Kebiasaan haidku 6 hari…” atau “Kebiasaan haidku 5 hari…” Kebiasaan dari segi jumlah hari, bukan dari segi waktu datangnya. Kebiasaan dari segi jumlah hari, bukan dari segi waktu datangnya. ==== عِنْدِي مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ جِدًّا يَجِبُ أَنْ نَعْرِفَهَا إِذَا فَهِمْنَا هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ انْحَلَّ عِنْدَنَا إِشْكَالٌ كَبِيرٌ جِدًّا وَهِيَ كُلُّ إِشْكَالَاتِ الْبَابِ يَجِبُ أَنْ نَعْرِفَ أَنَّ النِّسَاءَ فِي بَابِ الْحَيْضِ فِيهَا وَصْفَانِ إِذَا عَرَفْنَا هَذَيْنِ الْوَصْفَيْنِ وُجُودُهُمَا أَوِ انْعِدَامُهُمَا عَرَفْنَا الْخِلَافَ فِي الْمَسْأَلَةِ فَنَقُولُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِمَّا أَنْ تَكُونَ مُمَيِّزَةً أَوْ مُعْتَادَةً إِذَنْ عِنْدَنَا وَصْفَانِ وَصْفُ التَّمْيِيزِ وَوَصْفُ الْعَادَةِ طَبْعًا التَّمْيِيزُ هُنَا غَيْرُ تَمْيِيزِ أَيْش؟ الْأَهْلِيَّةِ تَمْيِيزُ الْأَهْلِيَّةِ هُوَ بُلُوغُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سَنَوَاتٍ هُنَا لَا تَمْيِيزٌ آخَرُ مُخْتَلَفٌ تَمَامًا الْمُرَادُ بِالتَّمْيِيْزِ أَنْ تُمَيِّزَ الْمَرْأَةُ دَمَ الْحَيْضِ مِنْ غَيْرِهِ وَقَدْ دَلَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ذَلِكَ حِينَمَا قَالَ إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يَعْرِفُ وَقَالَ بَعْضُ الشُّرَّاحِ يُعْرَفُ فَقَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ أَسْوَدُ دَلَّنَا عَلَى أَنَّ أَوَّلَ عَلَامَاتِ التَّمْيِيزِ اللَّوْنُ وَهُوَ السَّوَادُ سَأَتَكَلَّمُ عَنْهُ بَعْدَ قَلِيلٍ بِسُرْعَةٍ قَوْلُهُ يَعْرِفُ مِنَ الْعَرْفِ وَهُوَ الرَّائِحَةُ أَيْ أَنَّ لَهُ رَائِحَةً الْوَصْفُ الثَّالِثُ مَا جَاءَ فِي بَعْضِ ضَبْطِ أَوْ فِي بَعْضِ الْكُتُبِ ضَبْطُ هَذَا الْحَدِيثِ يُعْرَفُ أَيُّ يُعْرَفُ بِالْأَوْجَاعِ الْمُصَاحِبَةِ لَهُ إِذًا الْمَرْأَةُ تَعْرِفُ أَنَّ الدَّمَ الَّذِي خَرَجَ مِنْهَا هُوَ حَيْضٌ أَمْ لَيْسَ بِحَيْضٍ إِنْ كَانَتْ مُمَيِّزَةً بِوَاحِدَةٍ مِنْ هَذِهِ الْأَوْصَافِ الثَّلَاثَةِ اللَّوْنُ الرَّائِحَةُ الْأَوْجَاعُ الْمُصَاحِبَةُ فِيهِ أَوْصَافٌ أُخْرَى مِثْلُ التَّجَلُّطُ الْكَثْرَةُ الْكَثْرَةُ طَبْعًا ضَعِيْفَةٌ طَيِّبٌ الرَّائِحَةُ وَالْأَوْجَاعُ هَذِهِ وَاضِحَةٌ يَبْقَى عِنْدَنَا اللَّوْنُ يَجِبُ أَنْ نَعْرِفَ اُنْظُرْ هُنَا مَعِي وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَضْبِطَ هَذَا الْبَابَ أَلْوَانُ دَمِ الْحَيْضِ أَرْبَعَةٌ هِيَ الْمَشْهُورَةُ وَبَعْضُهُم يَجْعَلُهَا خَمْسَةً وَبَعْضُهُمْ يَجْعَلُهَا سِتَّةً وَبَعْضُهُم يَجْعَلُهَا سَبْعَةً وَيُدْخِلُونَ الْقَصَّةَ وَهُمُ الْمَالِكِيَّةُ يُدْخِلُونَ الْقَصَّةَ الْقَصَّةُ يُدْخِلُونَهَا أَيْضًا وَالصَّحِيحُ أَنَّ الْقَصَّةَ عَلَامَةُ الطُّهْرِ فَهِيَ مِنَ الطُّهْرِ أَلْوَانُ الْحَيْضِ أَرْبَعَةٌ بِهَذَا التَّرْتِيبِ أَقْوَاهَا الْأَسْوَدُ ثُمَّ الْأَحْمَرُ ثُمَّ الْكُدْرَةُ ثُمَّ الصُّفْرَةُ هَذِه أَلْوَانُ الْحَيْضِ الْأَرْبَعَةُ الْأَسْوَدُ لَيْس الْأَسْوَدَ هَذَا وَإِنَّمَا الأَسْوَدُ يَعْنِي الأَحْمَرَ الْقَانِي الْأَحْمَرُ الْقَانِي وَلَا مَا فِيهِ شَيءٌ أَسْوَدُ وَإِنَّمَا الْعَرَبُ تُسَمِّي كُلَّ غَامِقٍ أَسْوَدَ وَلِذَلِكَ فِي حَدِيثِ مُسْنَدِ أَحْمَدَ لَمَّا قَالَ فَقَامَ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ وَسَطِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ فَإِذَا هُوَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ وَالْقَصْدُ بِالْأَحْمَرِ أَيْ الزُّهْرِيُّ الْفَاتِحُ لِيَكُونَ لَوْنَ الزُّهْرِيِّ إِذًا هَذِهِ الْأَلْوَانُ الْأَرْبَعَةُ الْأَوَّلُ أَقْوَى مِنَ الثَّانِي وَالثَّانِي أَقْوَى مِنَ الثَّالِثِ وَالثَّالِثُ أَقْوَى مِنَ الرَّابِعِ عِنْدَمَا نَقُولُ بِالْقُوَّةِ التَّمْيِيزُ بِالْقُوَّةِ مَا مَعْنَاهَا؟ لَيْس بِالْكَثْرَةِ وَإِنَّمَا بِاللَّوْنِ بِقُوَّةِ اللَّوْنِ انْتَبِهْ لَمَّا نَقُولُ الْقُوَّةَ نَعْنِي بِقُوَّةٍ قُوَّةَ اللَّوْنِ لَا بِالْكَثْرَةِ الكَثْرَةُ لَيْسَ عَلَامَةً لَيْس عَلَامَةً وَإِنَّمَا هِيَ عَلامَةٌ ضَعِيفَةٌ فِي التَّرْجِيحِ طَيِّبٌ إِذًا عَرَفْنَا الْمَرْأَةَ الْمُمَيِّزَةَ عَلَى اخْتِصَارٍ هِيَ الَّتِي تَسْتَطِيعُ أَنْ تُمَيِّزَ الدَّمَ الَّذِي يَخْرُجُ مِنْهَا أَهُوَ دَمُ حَيْضٍ أَمْ لَيْسَ دَمَ حَيْضٍ وَتُفَرِّقُ بِأَحَدِ هَذِهِ الْأَوْصَافِ الثَّلَاثَةِ ذَكَرْنَاهَا قَبْلَ قَلِيلٍ النَّوْعُ الثَّانِي مِنَ النِّسَاءِ هِيَ الْمَرْأَةُ الْمُعْتَادَةُ هِيَ الْمَرْأَةُ الْمُعْتَادَةُ وَالْمَرْأَةُ الْمُعْتَادَةُ هِيَ الَّتِي لَهَا عَادَةٌ مُنْضَبِطَةٌ طَبْعًا وَيُقَسِّمُونَ الْعَادَةَ إِلَى نَوْعَيْنِ مَعَ أَنَّهُ لَيْسَ مُهِمًّا عَادَةٌ فِي الزَّمَنِ وَعَادَةٌ فِي الْعَدَدِ وَالْمُهِمُّ عِنْدَنَا فِي الْعَدَدِ عَادَةُ الزَّمَنِ الَّتِي هِيَ عَادَةُ الْوَقْتِ بِأَنْ تَكُونَ الْمَرْأَةُ يَأْتِيهَا مَثَلًا حَيْضُهَا فِي أَوَّلِ أُسْبُوعٍ مِنَ الشَّهْرِ هَذَا لَهُ أَثَرٌ لَكِنَّهُ ضَعِيفٌ فِي الْمَسَائِلِ الْفِقْهِيَّةِ لَكِنَّ الْمُهِمَّ عِنْدَنَا وَهُوَ أَغْلَبُ التَّطْبِيقِ عَلَيْهِ الْعَادَةُ مِنْ حَيْثُ أَيْش؟ الْعَدَدُ تَقُولُ الْمَرْأَةُ عَادَتِي سَبْعَةُ أَيَّامٍ عَادَتِي سِتَّةُ أَيَّامٍ عَادَتِي خَمْسَةُ أَيَّامٍ الْعَدَدُ مِنْ حَيْثُ الْعَدَدُ لَا مِنْ حَيْثُ الْوَقْتُ مِنْ حَيْثُ الْعَدَدُ لَا مِنْ حَيْثُ الْوَقْتُ


Saya punya satu permasalahan yang sangat penting yang harus kita ketahui. Jika kita memahami permasalahan ini, akan terselesaikan sebuah permasalahan besar dalam bab ini. Yakni seluruh permasalahan yang berkaitan dengan topik ini. Kita harus mengetahui bahwa kaum wanita, dalam bab al-ḥaiḍ (haid), terbagi menjadi dua jenis sifat. Jika kita memahami dua sifat ini, baik dari sisi keberadaan atau ketiadaannya, kita akan memahami letak perbedaan pendapat dalam permasalahan ini. Kita katakan bahwa seorang wanita dalam masalah ini terbagi dua:[1] mumayyizah (wanita yang dapat membedakan darah haid dari selainnya), [2] mu‘taadah (wanita yang memiliki kebiasaan haid tertentu). Jadi, kita memiliki pembagian dua sifat: [1] Sifat at-tamyīz (kemampuan untuk membedakan), [2] Sifat al-‘ādah (kebiasaan). Perlu dicatat, at-tamyīz di sini bukanlah tamyīz al-ahliyyah. Tamyīz al-ahliyyah berarti usia anak telah mencapai 6 atau 7 tahun. Yang dimaksud di sini adalah tamyīz yang berbeda sama sekali. Yang dimaksud dengan tamyīz dalam konteks ini adalah kemampuan wanita membedakan darah haid dari darah lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan hal ini ketika beliau bersabda: “Sesungguhnya darah haid itu adalah darah hitam ya’rif.” Sebagian ulama penjelas hadis mengatakan: yu’raf. Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya darah haid itu adalah darah yang hitam”, menunjukkan kepada kita bahwa tanda pertama dari tamyīz (untuk membedakan) adalah warna. Warna itu adalah kehitaman. Saya akan membahasnya sebentar lagi secara singkat. Sabda beliau: ya’rif – berasal dari al-‘arf, yaitu dari baunya. Artinya, darah haid memiliki bau yang khas. Sifat ketiga disebutkan dalam sebagian riwayat atau dalam sebagian kitab yang meriwayatkan hadis ini dengan lafal yu‘rafu (dikenali), yaitu dikenali dengan adanya rasa sakit yang menyertainya. Jadi, seorang wanita mengetahui apakah darah yang keluar darinya itu haid atau bukan haid, jika ia mampu membedakannya melalui salah satu dari tiga sifat ini: warna, bau, atau rasa sakit yang menyertainya. Bisa juga ditambah dengan sifat-sifat lain, seperti darah menggumpal, keluarnya darah dalam jumlah banyak (volume), meski sifat jumlah ini tergolong lemah. Baiklah. Bau dan rasa sakit ini tergolong sifat yang jelas. Tinggal tersisa bagi kita satu sifat lagi, yaitu warna. Kita harus mengetahuinya. Perhatikan baik-baik! Ini adalah perkara penting bagi siapa pun yang ingin memahami bab ini dengan benar. Warna-warna darah haid ada empat, ini pendapat yang masyhur. Namun sebagian ulama menjadikannya lima, sebagian menjadikannya enam, bahkan ada yang menyebutkan tujuh warna. Sebagian mereka memasukkan al-qaṣṣah (cairan putih yang keluar di akhir masa haid). Para ulama Mālikiyyah memasukkannya sebagai bagian dari darah haid. Namun, pendapat yang benar adalah bahwa al-qaṣṣah merupakan tanda suci, sehingga ia bagian dari tanda kesucian, bukan haid. Jadi, warna-warna darah haid ada empat dengan urutan berikut: [1] Yang paling kuat adalah warna hitam, yaitu merah tua. [2] merah muda cerah, [3] al-kudrah (keruh), [4] aṣ-ṣufrah (kuning). Inilah empat warna darah haid. Warna hitam yang dimaksud bukanlah hitam seperti ini (yang kita pahami secara umum), tetapi yang dimaksud dengan hitam di sini adalah merah tua. Merah tua, yang tidak mengandung sedikit pun warna hitam. Sebab orang Arab biasa menyebut setiap warna gelap dengan sebutan “hitam”. Karena itu, dalam hadis Musnad Imam Ahmad disebutkan bahwa, ketika seorang laki-laki hitam berdiri dari tengah masjid, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, terimalah kembali tugas yang engkau berikan kepadaku.” Ternyata ia adalah Sa’ad bin ‘Ubadah. Yang dimaksud dengan “merah” adalah warna merah muda yang cerah. Warnanya merah muda. Jadi, keempat warna ini: Warna pertama lebih kuat dari yang kedua, yang kedua lebih kuat dari yang ketiga, dan yang ketiga lebih kuat dari yang keempat. Saat kita berbicara tentang “lebih kuat”. Apa maksud membedakan berdasarkan kuatnya? Maknanya, bukan berdasarkan kuantitas, tapi berdasarkan kekuatan warna. Perhatikan baik-baik! Saat kita mengatakan “berdasarkan kuatnya,” maksudnya adalah kekuatan warnanya. Bukan kuantitas. Kuantitas bukanlah ciri (tanda). Kuantitas bukanlah ciri (tanda), tetapi hanya pertimbangan yang lemah dalam penilaian. Baik. Jadi, secara ringkas kita sudah mengetahui siapa wanita mumayyizah. Wanita mumayyizah, yaitu wanita yang mampu membedakan darah yang keluar darinya, apakah itu darah haid atau bukan. Dan ia dapat membedakannya melalui salah satu dari tiga ciri yang telah kita sebutkan tadi. Jenis wanita kedua adalah wanita mu‘taadah (yang memiliki kebiasaan haid tetap). Dialah wanita yang memiliki kebiasaan haid tetap. Wanita mu‘taadah adalah wanita yang memiliki kebiasaan haid yang teratur. Ulama membagi kebiasaan ini menjadi dua jenis, meskipun ini tidak terlalu penting. Yaitu: [1] Kebiasaan berdasarkan waktu, dan [2] kebiasaan berdasarkan jumlah hari. Yang penting bagi kita adalah kebiasaan berdasarkan jumlah hari. Sedangkan kebiasaan waktu yakni kebiasaan waktu datangnya haid, misalnya, seorang wanita mengalami haid di minggu pertama setiap bulan. Faktor ini memang punya pengaruh, tetapi pengaruhnya lemah dalam permasalahan fikih. Namun yang penting dan yang paling banyak dijadikan dasar penerapan adalah kebiasaan berdasarkan apa? Jumlah hari. Semisal seorang wanita mengatakan, “Kebiasaan haidku tujuh hari,” “Kebiasaan haidku 6 hari…” atau “Kebiasaan haidku 5 hari…” Kebiasaan dari segi jumlah hari, bukan dari segi waktu datangnya. Kebiasaan dari segi jumlah hari, bukan dari segi waktu datangnya. ==== عِنْدِي مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ جِدًّا يَجِبُ أَنْ نَعْرِفَهَا إِذَا فَهِمْنَا هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ انْحَلَّ عِنْدَنَا إِشْكَالٌ كَبِيرٌ جِدًّا وَهِيَ كُلُّ إِشْكَالَاتِ الْبَابِ يَجِبُ أَنْ نَعْرِفَ أَنَّ النِّسَاءَ فِي بَابِ الْحَيْضِ فِيهَا وَصْفَانِ إِذَا عَرَفْنَا هَذَيْنِ الْوَصْفَيْنِ وُجُودُهُمَا أَوِ انْعِدَامُهُمَا عَرَفْنَا الْخِلَافَ فِي الْمَسْأَلَةِ فَنَقُولُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِمَّا أَنْ تَكُونَ مُمَيِّزَةً أَوْ مُعْتَادَةً إِذَنْ عِنْدَنَا وَصْفَانِ وَصْفُ التَّمْيِيزِ وَوَصْفُ الْعَادَةِ طَبْعًا التَّمْيِيزُ هُنَا غَيْرُ تَمْيِيزِ أَيْش؟ الْأَهْلِيَّةِ تَمْيِيزُ الْأَهْلِيَّةِ هُوَ بُلُوغُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سَنَوَاتٍ هُنَا لَا تَمْيِيزٌ آخَرُ مُخْتَلَفٌ تَمَامًا الْمُرَادُ بِالتَّمْيِيْزِ أَنْ تُمَيِّزَ الْمَرْأَةُ دَمَ الْحَيْضِ مِنْ غَيْرِهِ وَقَدْ دَلَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ذَلِكَ حِينَمَا قَالَ إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يَعْرِفُ وَقَالَ بَعْضُ الشُّرَّاحِ يُعْرَفُ فَقَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ أَسْوَدُ دَلَّنَا عَلَى أَنَّ أَوَّلَ عَلَامَاتِ التَّمْيِيزِ اللَّوْنُ وَهُوَ السَّوَادُ سَأَتَكَلَّمُ عَنْهُ بَعْدَ قَلِيلٍ بِسُرْعَةٍ قَوْلُهُ يَعْرِفُ مِنَ الْعَرْفِ وَهُوَ الرَّائِحَةُ أَيْ أَنَّ لَهُ رَائِحَةً الْوَصْفُ الثَّالِثُ مَا جَاءَ فِي بَعْضِ ضَبْطِ أَوْ فِي بَعْضِ الْكُتُبِ ضَبْطُ هَذَا الْحَدِيثِ يُعْرَفُ أَيُّ يُعْرَفُ بِالْأَوْجَاعِ الْمُصَاحِبَةِ لَهُ إِذًا الْمَرْأَةُ تَعْرِفُ أَنَّ الدَّمَ الَّذِي خَرَجَ مِنْهَا هُوَ حَيْضٌ أَمْ لَيْسَ بِحَيْضٍ إِنْ كَانَتْ مُمَيِّزَةً بِوَاحِدَةٍ مِنْ هَذِهِ الْأَوْصَافِ الثَّلَاثَةِ اللَّوْنُ الرَّائِحَةُ الْأَوْجَاعُ الْمُصَاحِبَةُ فِيهِ أَوْصَافٌ أُخْرَى مِثْلُ التَّجَلُّطُ الْكَثْرَةُ الْكَثْرَةُ طَبْعًا ضَعِيْفَةٌ طَيِّبٌ الرَّائِحَةُ وَالْأَوْجَاعُ هَذِهِ وَاضِحَةٌ يَبْقَى عِنْدَنَا اللَّوْنُ يَجِبُ أَنْ نَعْرِفَ اُنْظُرْ هُنَا مَعِي وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَضْبِطَ هَذَا الْبَابَ أَلْوَانُ دَمِ الْحَيْضِ أَرْبَعَةٌ هِيَ الْمَشْهُورَةُ وَبَعْضُهُم يَجْعَلُهَا خَمْسَةً وَبَعْضُهُمْ يَجْعَلُهَا سِتَّةً وَبَعْضُهُم يَجْعَلُهَا سَبْعَةً وَيُدْخِلُونَ الْقَصَّةَ وَهُمُ الْمَالِكِيَّةُ يُدْخِلُونَ الْقَصَّةَ الْقَصَّةُ يُدْخِلُونَهَا أَيْضًا وَالصَّحِيحُ أَنَّ الْقَصَّةَ عَلَامَةُ الطُّهْرِ فَهِيَ مِنَ الطُّهْرِ أَلْوَانُ الْحَيْضِ أَرْبَعَةٌ بِهَذَا التَّرْتِيبِ أَقْوَاهَا الْأَسْوَدُ ثُمَّ الْأَحْمَرُ ثُمَّ الْكُدْرَةُ ثُمَّ الصُّفْرَةُ هَذِه أَلْوَانُ الْحَيْضِ الْأَرْبَعَةُ الْأَسْوَدُ لَيْس الْأَسْوَدَ هَذَا وَإِنَّمَا الأَسْوَدُ يَعْنِي الأَحْمَرَ الْقَانِي الْأَحْمَرُ الْقَانِي وَلَا مَا فِيهِ شَيءٌ أَسْوَدُ وَإِنَّمَا الْعَرَبُ تُسَمِّي كُلَّ غَامِقٍ أَسْوَدَ وَلِذَلِكَ فِي حَدِيثِ مُسْنَدِ أَحْمَدَ لَمَّا قَالَ فَقَامَ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ وَسَطِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ فَإِذَا هُوَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ وَالْقَصْدُ بِالْأَحْمَرِ أَيْ الزُّهْرِيُّ الْفَاتِحُ لِيَكُونَ لَوْنَ الزُّهْرِيِّ إِذًا هَذِهِ الْأَلْوَانُ الْأَرْبَعَةُ الْأَوَّلُ أَقْوَى مِنَ الثَّانِي وَالثَّانِي أَقْوَى مِنَ الثَّالِثِ وَالثَّالِثُ أَقْوَى مِنَ الرَّابِعِ عِنْدَمَا نَقُولُ بِالْقُوَّةِ التَّمْيِيزُ بِالْقُوَّةِ مَا مَعْنَاهَا؟ لَيْس بِالْكَثْرَةِ وَإِنَّمَا بِاللَّوْنِ بِقُوَّةِ اللَّوْنِ انْتَبِهْ لَمَّا نَقُولُ الْقُوَّةَ نَعْنِي بِقُوَّةٍ قُوَّةَ اللَّوْنِ لَا بِالْكَثْرَةِ الكَثْرَةُ لَيْسَ عَلَامَةً لَيْس عَلَامَةً وَإِنَّمَا هِيَ عَلامَةٌ ضَعِيفَةٌ فِي التَّرْجِيحِ طَيِّبٌ إِذًا عَرَفْنَا الْمَرْأَةَ الْمُمَيِّزَةَ عَلَى اخْتِصَارٍ هِيَ الَّتِي تَسْتَطِيعُ أَنْ تُمَيِّزَ الدَّمَ الَّذِي يَخْرُجُ مِنْهَا أَهُوَ دَمُ حَيْضٍ أَمْ لَيْسَ دَمَ حَيْضٍ وَتُفَرِّقُ بِأَحَدِ هَذِهِ الْأَوْصَافِ الثَّلَاثَةِ ذَكَرْنَاهَا قَبْلَ قَلِيلٍ النَّوْعُ الثَّانِي مِنَ النِّسَاءِ هِيَ الْمَرْأَةُ الْمُعْتَادَةُ هِيَ الْمَرْأَةُ الْمُعْتَادَةُ وَالْمَرْأَةُ الْمُعْتَادَةُ هِيَ الَّتِي لَهَا عَادَةٌ مُنْضَبِطَةٌ طَبْعًا وَيُقَسِّمُونَ الْعَادَةَ إِلَى نَوْعَيْنِ مَعَ أَنَّهُ لَيْسَ مُهِمًّا عَادَةٌ فِي الزَّمَنِ وَعَادَةٌ فِي الْعَدَدِ وَالْمُهِمُّ عِنْدَنَا فِي الْعَدَدِ عَادَةُ الزَّمَنِ الَّتِي هِيَ عَادَةُ الْوَقْتِ بِأَنْ تَكُونَ الْمَرْأَةُ يَأْتِيهَا مَثَلًا حَيْضُهَا فِي أَوَّلِ أُسْبُوعٍ مِنَ الشَّهْرِ هَذَا لَهُ أَثَرٌ لَكِنَّهُ ضَعِيفٌ فِي الْمَسَائِلِ الْفِقْهِيَّةِ لَكِنَّ الْمُهِمَّ عِنْدَنَا وَهُوَ أَغْلَبُ التَّطْبِيقِ عَلَيْهِ الْعَادَةُ مِنْ حَيْثُ أَيْش؟ الْعَدَدُ تَقُولُ الْمَرْأَةُ عَادَتِي سَبْعَةُ أَيَّامٍ عَادَتِي سِتَّةُ أَيَّامٍ عَادَتِي خَمْسَةُ أَيَّامٍ الْعَدَدُ مِنْ حَيْثُ الْعَدَدُ لَا مِنْ حَيْثُ الْوَقْتُ مِنْ حَيْثُ الْعَدَدُ لَا مِنْ حَيْثُ الْوَقْتُ

Hadis: Kewajiban Laki-Laki Muslim untuk Bekerja dan Larangan Meminta-Minta

Daftar Isi Toggle PendahuluanHadis-hadis dalam Shahih Bukhari mengenai perintah untuk bekerja dari hasil usaha sendiriHadis pertamaHadis keduaHadis ketigaHadis keempatHadis kelimaHadis keenamBeberapa pelajaran dan faedah dari hadisPara sahabat bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiriPerintah bagi laki-laki untuk bekerjaPara Nabi juga bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiriLarangan meminta-mintaKesimpulan Pendahuluan Kewajiban seorang laki-laki muslim adalah bekerja dari hasil usahanya sendiri sehingga terhindar dari perbuatan meminta-minta. Islam memerintahkan seorang laki-laki untuk bekerja dan melarang dari perbuatan meminta-minta. Dalam tulisan ini, akan disebutkan dalil-dalil yang disebutkan Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya yang akan menjadi dalil-dalil pokok dalam pembahasan ini disertai penjelasan dari para ulama mengenai pelajaran dan faedah dari hadis-hadis tersebut. Untuk melengkapi penjelasan, akan disebutkan dalil-dalil lain dari Al Qur’an dan juga hadis-hadis selain riwayat Imam Bukhari. Hadis-hadis dalam Shahih Bukhari mengenai perintah untuk bekerja dari hasil usaha sendiri Dalam Kitabul Buyu’ Shahih Imam Bukhari, terdapat sebuah bab berjudul: كسب الرجل وعمله بيده   Maksudnya adalah bab mengenai mata pencaharian seseorang dan pekerjaan dengan tagannya sendiri. Ibnu Hajar Al-Asqalany rahimahullah menjelaskan bahwa disebutkan “pekerjaan dengan tangannya sendiri” setelah kalimat “mata pencaharian” adalah penyebutan sesuatu yang sifatnya khusus setelah penyebutan yang lebih umum. Karena mata pencaharian seseorang bersifat lebih umum, mencakup pekerjaan yang murni hasil kerja tangan dan hasil kerja selain tangan. (Fathul Baari Syarh Shahiih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqalany) Di dalam bab ini terdapat hadis-hadis yang menjelaskan mengenai perintah bagi laki-laki untuk bekerja, yaitu: Hadis pertama Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan keadaan ayahnya setelah beliau diangkat menjadi khalifah, menggantikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَمَّا اسْتُخْلِفَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ قَالَ لَقَدْ عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لَمْ تَكُنْ تَعْجِزُ عَنْ مَؤُونَةِ أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أَبِي بَكْرٍ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فِيه “Ketika Abu Bakar as-Shiddiq diangkat menjadi khalifah, ia berkata, “Kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku mencari nafkah tidak akan melemahkan urusanku terhadap keluargaku, sementara aku juga disibukkan dengan urusan kaum muslimin. Maka keluarga Abu Bakar akan makan dari harta yang aku usahakan ini, sedangkan dia juga bersungguh bekerja untuk urusan kaum muslimin.“ (HR. Bukhari no. 2070) Hadis kedua Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau berkata, كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- عُمَّالَ أَنْفُسِهِمْ ، وَكَانَ يَكُونُ لَهُمْ أَرْوَاحٌ فَقِيلَ لَهُمْ لَوِ اغْتَسَلْتُمْ “Dulu sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah para pekerja untuk diri mereka sendiri sehingga mereka memiliki bau (dari keringat mereka). Kemudian dikatakan kepada mereka, “Seandainya kalian mandi terlebih dahulu.“ (HR Bukhari no. 2071) Hadis ketiga Dari Al-Miqdam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ “Tidak ada seseorang memakan suatu makanan yang lebih baik dari makanan hasil kerja keras tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Dawud ‘alaihis salam makan dari hasil kerja keras tangannya.” (HR. Bukhari no. 2072) Hadis keempat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  كَانَ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلامُ لاَيَأْكُلُ اِلاَّ مِنْ عَمَلِ يَدِه “Adalah Nabi Dawud tidak makan, melainkan dari hasil usahanya sendiri.” (HR Bukhari no. 2073) Hadis kelima Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ “Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya dibanding dengan seseorang yang meminta-minta (mengemis) lantas ada yang memberi atau tidak memberi sesuatu kepadanya.” (HR. Bukhari no. 2074) Hadis keenam Diriwayatkan dari Az-Zubair bin Al-‘Awwam radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ “Sungguh, seseorang dari kalian mengambil talinya lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian ia menjualnya sehingga dengannya Allah menjaga wajahnya (kehormatannya), itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberinya atau tidak memberinya.” (HR. Bukhari no. 1471, 2075). Baca juga: Bagaimanakah agar Bekerja Berbuah Pahala? Beberapa pelajaran dan faedah dari hadis Hadis-hadis di atas memberikan pelajaran dan faedah, di antaranya: Para sahabat bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri Badaruddin Al-‘Aini rahimahullah menjelaskan bahwa para sahabat mereka bekerja dengan tangan mereka sendiri, seperti berdagang dan bertani (Lihat ‘Umdatul Qoriy Syarh Shahiih Al-Bukhari). Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang rajin bekerja. Dan tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian dari mereka adalah pekerja yang banyak menguras keringat. Termasuk sifat mulia yang dimiliki oleh para Nabi ‘alaihimus salam dan orang-orang yang saleh di masa silam adalah mencari nafkah yang halal dengan usaha mereka sendiri. Hal ini tidak melalaikan mereka dari amal saleh lainnya, seperti beribadah, menuntut ilmu, dan berdakwah di jalan Allah. Usaha yang halal dalam mencari rezeki tidak bertentangan dengan sifat zuhud, selama usaha tersebut tidak melalaikannya dari mengingat Allah. Allah Ta’ala berfirman memuji hamba-hamba-Nya yang saleh, رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut pada hari (pembalasan) yang (pada saat itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nuur: 37) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Mereka adalah orang-orang yang tidak disibukkan oleh harta benda dan perhiasan dunia, serta kesenangan berjual-beli dan meraih keuntungan dari mengingat kepada Rabb yang menciptakan dan melimpahkan rezeki kepada mereka. Mereka adalah orang-orang yang meyakini bahwa balasan dari Allah Ta’ala adalah lebih baik dan lebih utama daripada harta benda yang ada di tangan mereka, karena apa yang ada di tangan mereka akan musnah, sedangkan balasan di sisi Allah akan kekal abadi.” (Tafsir Ibnu Katsir) Perintah bagi laki-laki untuk bekerja Hadis di atas juga menunjukkan perintah agar kita semangat dalam  bekerja dengan menempuh jalan yang halal. Perintah ini juga disebutkan dalam firman Allah, هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ “Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk: 15) Yang dimaksud (وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ) adalah bekerja untuk mencari rezeki dan karunia dari Allah. Bekerja dengan usaha yang halal, meskipun dipandang hina oleh manusia, lebih baik dan mulia daripada meminta-minta dan menjadi beban bagi orang lain. (Lihat Bahjatun Nadzirin, karya Syekh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly) Nabi juga menyebutkan bahwa seorang yang bekerja untuk anaknya dan memenuhi kebutuhan orang yang berada dalam tanggungannya berarti dia berada di jalan Allah. Dalam hadis dari Ka’ab bin ‘Ujrah, dia berkata, “Ada seseorang yang melewati Nabi, maka para sahabat Nabi melihat keuletan dan giatnya, sehingga mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, seandainya dia lakukan itu di jalan Allah.” Maka Rasulullah bersabda, “Bila dia keluar rumah demi mengusahakan untuk anak-anaknya yang kecil, maka dia berada di jalan Allah. Bila dia keluar demi mengusahakan untuk kedua orangtuanya yang telah berusia lanjut, maka dia berada di jalan Allah. Bila dia keluar demi mengusahakan untuk dirinya sendiri agar terjaga kehormatannya, maka dia berada di jalan Allah. Namun bila dia keluar dan berusaha untuk riya’ (mencari pujian orang) atau untuk berbangga diri, maka ia berada di jalan setan.” (HR. At-Thabarani, shahih) Syaikh Salim Al-Hilaly rahimahullah mengatakan bahwasanya hendaknya setiap muslim bersikap profesional dalam bekerja dengan kemampuannya. Karena dengan demikian, dia tidak berharap dengan orang lain dan akan menjaga dirinya untuk persiapan kebutuhan hidupnya. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيراً لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.“ (QS. Al-Jumu’ah: 10) Allah mengabarkan bahwa apabila telah selesai menunaikan salat, silakan para hamba untuk bertebaran di muka bumi dalam rangka mencari rezeki dan karunia dari Allah. (Bahjatun Nadzirin) Para Nabi juga bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri Giat bekerja dalam rangka mencari nafkah adalah jalan yang ditempuh para Nabi ‘alaihimus salaam. Disebutkan bahwa Nabi Dawud mendapatkan penghasilan dari hasil keringat tangannya sendiri. Nabi Zakariya ‘alaihis salam bekerja sebagai tukang kayu. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menjadi pengembala kambing, bahkan pernah menjadi pedagang dengan menjualkan barang milik Khodijah radhiyallahu ‘anha. Dalam hadis di atas, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Nabi Dawud ‘alaihis salam secara khusus, bukan Nabi yang lain. Hal ini karena Nabi Dawud adalah seorang khalifah di muka bumi, yang sebenarnya tidak butuh untuk berusaha sendiri. Namun demikian, hal itu tidak menghalangi beliau untuk melakukan yang paling utama. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah. (Fathul Baari) Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa bekerja dengan melakukan suatu pekerjaan bukanlah merupakan hal yang hina dan cela, karena para Nabi melakukannya, dan yang demikian ini tidak diragukan lagi adalah jauh lebih baik daripada meminta-minta kepada manusia. Perbuatan seperti ini adalah karakter mulia karena dia tidak merendahkan diri di hadapan orang lain, akan tetapi memakan dari hasil usahanya sendiri, baik dari usaha perdagangan, industri, ataupun pertanian. Allah Ta’ala berfirman, وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.“ (QS. Al-Muzzamil: 20) (Syarh Riyaadush Shaalihiin) Dari Sa’id bin ’Umair, dari pamannya, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللهِ: أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِه،ِ وَكُلُّ كَسْبٍ مَبْرُورٍ “Rasulullah ditanya, ”Penghasilan apakah yang paling baik?” Beliau menjawab, ”Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan semua penghasilan yang mabrur (diterima di sisi Allah).” (HR. Al-Hakim, shahih) Larangan meminta-minta Adanya perintah dalam Islam untuk bekerja bagi laki-laki menunjukkan mulianya sifat ‘iffah (selalu menjaga kehormatan diri dengan tidak meminta-minta) serta tercelanya sifat meminta-minta dan menjadi beban bagi orang lain. Inilah sifat mulia yang ada pada para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah Ta’ala, لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الأرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا “(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah. Mereka tidak dapat (berusaha) di bumi. Orang yang tidak tahu (keadaan mereka) menyangka mereka orang kaya karena mereka memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak.” (QS. Al-Baqarah: 273) Bahkan terdapat ancaman secara khusus bagi orang yang sering meminta-minta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Apabila seseorang meminta-minta kepada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,  مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya bukan termasuk orang fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4: 165; shahih) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ “Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuhkan.” (HR. An-Nasa’i no. 2600, shahih) Hanya tiga orang yang diperkenankan boleh meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadis Qobishoh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung utang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya; (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan (seluruh) hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup; dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh, adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044) Kesimpulan Kesimpulannya, bahwa Islam memerintahkan laki-laki untuk bekerja dengan usahanya sendiri sehingga tidak menggantungkan hidupnya dari bantuan orang lain. Hal ini telah dicontohkan oleh para Nabi ‘alaihimus salam dan juga para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Mereka bekerja dengan usaha dan keringat mereka sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Islam juga melarang dari meminta-minta dan memberikan ancaman yang keras bagi orang yang suka meminta-minta tanpa ada kebutuhan yang mendesak. Baca juga: Ketika Istri Bekerja *** Penulis: Adika Mianoki Artikel Muslim.or.id   Referensi: Bahjatun Naadziriin, karya Syekh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly. Fathul Baari Syarh Shahiih Al-Bukhari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalany. Shahiih Al-Bukhari, karya Imam Bukhari. Syarh Riyaadush Shaalihiin, karya Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Tafsiir Al-Qur’an Al ‘Adziim, karya Ibnu Katsir. ‘Umdatul Qoriy Syarh Shahiih Al-Bukhari, karya Badruddin Al-‘Aini.

Hadis: Kewajiban Laki-Laki Muslim untuk Bekerja dan Larangan Meminta-Minta

Daftar Isi Toggle PendahuluanHadis-hadis dalam Shahih Bukhari mengenai perintah untuk bekerja dari hasil usaha sendiriHadis pertamaHadis keduaHadis ketigaHadis keempatHadis kelimaHadis keenamBeberapa pelajaran dan faedah dari hadisPara sahabat bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiriPerintah bagi laki-laki untuk bekerjaPara Nabi juga bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiriLarangan meminta-mintaKesimpulan Pendahuluan Kewajiban seorang laki-laki muslim adalah bekerja dari hasil usahanya sendiri sehingga terhindar dari perbuatan meminta-minta. Islam memerintahkan seorang laki-laki untuk bekerja dan melarang dari perbuatan meminta-minta. Dalam tulisan ini, akan disebutkan dalil-dalil yang disebutkan Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya yang akan menjadi dalil-dalil pokok dalam pembahasan ini disertai penjelasan dari para ulama mengenai pelajaran dan faedah dari hadis-hadis tersebut. Untuk melengkapi penjelasan, akan disebutkan dalil-dalil lain dari Al Qur’an dan juga hadis-hadis selain riwayat Imam Bukhari. Hadis-hadis dalam Shahih Bukhari mengenai perintah untuk bekerja dari hasil usaha sendiri Dalam Kitabul Buyu’ Shahih Imam Bukhari, terdapat sebuah bab berjudul: كسب الرجل وعمله بيده   Maksudnya adalah bab mengenai mata pencaharian seseorang dan pekerjaan dengan tagannya sendiri. Ibnu Hajar Al-Asqalany rahimahullah menjelaskan bahwa disebutkan “pekerjaan dengan tangannya sendiri” setelah kalimat “mata pencaharian” adalah penyebutan sesuatu yang sifatnya khusus setelah penyebutan yang lebih umum. Karena mata pencaharian seseorang bersifat lebih umum, mencakup pekerjaan yang murni hasil kerja tangan dan hasil kerja selain tangan. (Fathul Baari Syarh Shahiih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqalany) Di dalam bab ini terdapat hadis-hadis yang menjelaskan mengenai perintah bagi laki-laki untuk bekerja, yaitu: Hadis pertama Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan keadaan ayahnya setelah beliau diangkat menjadi khalifah, menggantikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَمَّا اسْتُخْلِفَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ قَالَ لَقَدْ عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لَمْ تَكُنْ تَعْجِزُ عَنْ مَؤُونَةِ أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أَبِي بَكْرٍ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فِيه “Ketika Abu Bakar as-Shiddiq diangkat menjadi khalifah, ia berkata, “Kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku mencari nafkah tidak akan melemahkan urusanku terhadap keluargaku, sementara aku juga disibukkan dengan urusan kaum muslimin. Maka keluarga Abu Bakar akan makan dari harta yang aku usahakan ini, sedangkan dia juga bersungguh bekerja untuk urusan kaum muslimin.“ (HR. Bukhari no. 2070) Hadis kedua Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau berkata, كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- عُمَّالَ أَنْفُسِهِمْ ، وَكَانَ يَكُونُ لَهُمْ أَرْوَاحٌ فَقِيلَ لَهُمْ لَوِ اغْتَسَلْتُمْ “Dulu sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah para pekerja untuk diri mereka sendiri sehingga mereka memiliki bau (dari keringat mereka). Kemudian dikatakan kepada mereka, “Seandainya kalian mandi terlebih dahulu.“ (HR Bukhari no. 2071) Hadis ketiga Dari Al-Miqdam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ “Tidak ada seseorang memakan suatu makanan yang lebih baik dari makanan hasil kerja keras tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Dawud ‘alaihis salam makan dari hasil kerja keras tangannya.” (HR. Bukhari no. 2072) Hadis keempat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  كَانَ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلامُ لاَيَأْكُلُ اِلاَّ مِنْ عَمَلِ يَدِه “Adalah Nabi Dawud tidak makan, melainkan dari hasil usahanya sendiri.” (HR Bukhari no. 2073) Hadis kelima Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ “Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya dibanding dengan seseorang yang meminta-minta (mengemis) lantas ada yang memberi atau tidak memberi sesuatu kepadanya.” (HR. Bukhari no. 2074) Hadis keenam Diriwayatkan dari Az-Zubair bin Al-‘Awwam radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ “Sungguh, seseorang dari kalian mengambil talinya lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian ia menjualnya sehingga dengannya Allah menjaga wajahnya (kehormatannya), itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberinya atau tidak memberinya.” (HR. Bukhari no. 1471, 2075). Baca juga: Bagaimanakah agar Bekerja Berbuah Pahala? Beberapa pelajaran dan faedah dari hadis Hadis-hadis di atas memberikan pelajaran dan faedah, di antaranya: Para sahabat bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri Badaruddin Al-‘Aini rahimahullah menjelaskan bahwa para sahabat mereka bekerja dengan tangan mereka sendiri, seperti berdagang dan bertani (Lihat ‘Umdatul Qoriy Syarh Shahiih Al-Bukhari). Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang rajin bekerja. Dan tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian dari mereka adalah pekerja yang banyak menguras keringat. Termasuk sifat mulia yang dimiliki oleh para Nabi ‘alaihimus salam dan orang-orang yang saleh di masa silam adalah mencari nafkah yang halal dengan usaha mereka sendiri. Hal ini tidak melalaikan mereka dari amal saleh lainnya, seperti beribadah, menuntut ilmu, dan berdakwah di jalan Allah. Usaha yang halal dalam mencari rezeki tidak bertentangan dengan sifat zuhud, selama usaha tersebut tidak melalaikannya dari mengingat Allah. Allah Ta’ala berfirman memuji hamba-hamba-Nya yang saleh, رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut pada hari (pembalasan) yang (pada saat itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nuur: 37) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Mereka adalah orang-orang yang tidak disibukkan oleh harta benda dan perhiasan dunia, serta kesenangan berjual-beli dan meraih keuntungan dari mengingat kepada Rabb yang menciptakan dan melimpahkan rezeki kepada mereka. Mereka adalah orang-orang yang meyakini bahwa balasan dari Allah Ta’ala adalah lebih baik dan lebih utama daripada harta benda yang ada di tangan mereka, karena apa yang ada di tangan mereka akan musnah, sedangkan balasan di sisi Allah akan kekal abadi.” (Tafsir Ibnu Katsir) Perintah bagi laki-laki untuk bekerja Hadis di atas juga menunjukkan perintah agar kita semangat dalam  bekerja dengan menempuh jalan yang halal. Perintah ini juga disebutkan dalam firman Allah, هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ “Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk: 15) Yang dimaksud (وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ) adalah bekerja untuk mencari rezeki dan karunia dari Allah. Bekerja dengan usaha yang halal, meskipun dipandang hina oleh manusia, lebih baik dan mulia daripada meminta-minta dan menjadi beban bagi orang lain. (Lihat Bahjatun Nadzirin, karya Syekh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly) Nabi juga menyebutkan bahwa seorang yang bekerja untuk anaknya dan memenuhi kebutuhan orang yang berada dalam tanggungannya berarti dia berada di jalan Allah. Dalam hadis dari Ka’ab bin ‘Ujrah, dia berkata, “Ada seseorang yang melewati Nabi, maka para sahabat Nabi melihat keuletan dan giatnya, sehingga mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, seandainya dia lakukan itu di jalan Allah.” Maka Rasulullah bersabda, “Bila dia keluar rumah demi mengusahakan untuk anak-anaknya yang kecil, maka dia berada di jalan Allah. Bila dia keluar demi mengusahakan untuk kedua orangtuanya yang telah berusia lanjut, maka dia berada di jalan Allah. Bila dia keluar demi mengusahakan untuk dirinya sendiri agar terjaga kehormatannya, maka dia berada di jalan Allah. Namun bila dia keluar dan berusaha untuk riya’ (mencari pujian orang) atau untuk berbangga diri, maka ia berada di jalan setan.” (HR. At-Thabarani, shahih) Syaikh Salim Al-Hilaly rahimahullah mengatakan bahwasanya hendaknya setiap muslim bersikap profesional dalam bekerja dengan kemampuannya. Karena dengan demikian, dia tidak berharap dengan orang lain dan akan menjaga dirinya untuk persiapan kebutuhan hidupnya. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيراً لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.“ (QS. Al-Jumu’ah: 10) Allah mengabarkan bahwa apabila telah selesai menunaikan salat, silakan para hamba untuk bertebaran di muka bumi dalam rangka mencari rezeki dan karunia dari Allah. (Bahjatun Nadzirin) Para Nabi juga bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri Giat bekerja dalam rangka mencari nafkah adalah jalan yang ditempuh para Nabi ‘alaihimus salaam. Disebutkan bahwa Nabi Dawud mendapatkan penghasilan dari hasil keringat tangannya sendiri. Nabi Zakariya ‘alaihis salam bekerja sebagai tukang kayu. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menjadi pengembala kambing, bahkan pernah menjadi pedagang dengan menjualkan barang milik Khodijah radhiyallahu ‘anha. Dalam hadis di atas, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Nabi Dawud ‘alaihis salam secara khusus, bukan Nabi yang lain. Hal ini karena Nabi Dawud adalah seorang khalifah di muka bumi, yang sebenarnya tidak butuh untuk berusaha sendiri. Namun demikian, hal itu tidak menghalangi beliau untuk melakukan yang paling utama. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah. (Fathul Baari) Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa bekerja dengan melakukan suatu pekerjaan bukanlah merupakan hal yang hina dan cela, karena para Nabi melakukannya, dan yang demikian ini tidak diragukan lagi adalah jauh lebih baik daripada meminta-minta kepada manusia. Perbuatan seperti ini adalah karakter mulia karena dia tidak merendahkan diri di hadapan orang lain, akan tetapi memakan dari hasil usahanya sendiri, baik dari usaha perdagangan, industri, ataupun pertanian. Allah Ta’ala berfirman, وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.“ (QS. Al-Muzzamil: 20) (Syarh Riyaadush Shaalihiin) Dari Sa’id bin ’Umair, dari pamannya, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللهِ: أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِه،ِ وَكُلُّ كَسْبٍ مَبْرُورٍ “Rasulullah ditanya, ”Penghasilan apakah yang paling baik?” Beliau menjawab, ”Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan semua penghasilan yang mabrur (diterima di sisi Allah).” (HR. Al-Hakim, shahih) Larangan meminta-minta Adanya perintah dalam Islam untuk bekerja bagi laki-laki menunjukkan mulianya sifat ‘iffah (selalu menjaga kehormatan diri dengan tidak meminta-minta) serta tercelanya sifat meminta-minta dan menjadi beban bagi orang lain. Inilah sifat mulia yang ada pada para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah Ta’ala, لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الأرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا “(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah. Mereka tidak dapat (berusaha) di bumi. Orang yang tidak tahu (keadaan mereka) menyangka mereka orang kaya karena mereka memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak.” (QS. Al-Baqarah: 273) Bahkan terdapat ancaman secara khusus bagi orang yang sering meminta-minta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Apabila seseorang meminta-minta kepada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,  مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya bukan termasuk orang fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4: 165; shahih) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ “Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuhkan.” (HR. An-Nasa’i no. 2600, shahih) Hanya tiga orang yang diperkenankan boleh meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadis Qobishoh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung utang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya; (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan (seluruh) hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup; dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh, adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044) Kesimpulan Kesimpulannya, bahwa Islam memerintahkan laki-laki untuk bekerja dengan usahanya sendiri sehingga tidak menggantungkan hidupnya dari bantuan orang lain. Hal ini telah dicontohkan oleh para Nabi ‘alaihimus salam dan juga para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Mereka bekerja dengan usaha dan keringat mereka sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Islam juga melarang dari meminta-minta dan memberikan ancaman yang keras bagi orang yang suka meminta-minta tanpa ada kebutuhan yang mendesak. Baca juga: Ketika Istri Bekerja *** Penulis: Adika Mianoki Artikel Muslim.or.id   Referensi: Bahjatun Naadziriin, karya Syekh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly. Fathul Baari Syarh Shahiih Al-Bukhari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalany. Shahiih Al-Bukhari, karya Imam Bukhari. Syarh Riyaadush Shaalihiin, karya Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Tafsiir Al-Qur’an Al ‘Adziim, karya Ibnu Katsir. ‘Umdatul Qoriy Syarh Shahiih Al-Bukhari, karya Badruddin Al-‘Aini.
Daftar Isi Toggle PendahuluanHadis-hadis dalam Shahih Bukhari mengenai perintah untuk bekerja dari hasil usaha sendiriHadis pertamaHadis keduaHadis ketigaHadis keempatHadis kelimaHadis keenamBeberapa pelajaran dan faedah dari hadisPara sahabat bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiriPerintah bagi laki-laki untuk bekerjaPara Nabi juga bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiriLarangan meminta-mintaKesimpulan Pendahuluan Kewajiban seorang laki-laki muslim adalah bekerja dari hasil usahanya sendiri sehingga terhindar dari perbuatan meminta-minta. Islam memerintahkan seorang laki-laki untuk bekerja dan melarang dari perbuatan meminta-minta. Dalam tulisan ini, akan disebutkan dalil-dalil yang disebutkan Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya yang akan menjadi dalil-dalil pokok dalam pembahasan ini disertai penjelasan dari para ulama mengenai pelajaran dan faedah dari hadis-hadis tersebut. Untuk melengkapi penjelasan, akan disebutkan dalil-dalil lain dari Al Qur’an dan juga hadis-hadis selain riwayat Imam Bukhari. Hadis-hadis dalam Shahih Bukhari mengenai perintah untuk bekerja dari hasil usaha sendiri Dalam Kitabul Buyu’ Shahih Imam Bukhari, terdapat sebuah bab berjudul: كسب الرجل وعمله بيده   Maksudnya adalah bab mengenai mata pencaharian seseorang dan pekerjaan dengan tagannya sendiri. Ibnu Hajar Al-Asqalany rahimahullah menjelaskan bahwa disebutkan “pekerjaan dengan tangannya sendiri” setelah kalimat “mata pencaharian” adalah penyebutan sesuatu yang sifatnya khusus setelah penyebutan yang lebih umum. Karena mata pencaharian seseorang bersifat lebih umum, mencakup pekerjaan yang murni hasil kerja tangan dan hasil kerja selain tangan. (Fathul Baari Syarh Shahiih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqalany) Di dalam bab ini terdapat hadis-hadis yang menjelaskan mengenai perintah bagi laki-laki untuk bekerja, yaitu: Hadis pertama Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan keadaan ayahnya setelah beliau diangkat menjadi khalifah, menggantikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَمَّا اسْتُخْلِفَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ قَالَ لَقَدْ عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لَمْ تَكُنْ تَعْجِزُ عَنْ مَؤُونَةِ أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أَبِي بَكْرٍ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فِيه “Ketika Abu Bakar as-Shiddiq diangkat menjadi khalifah, ia berkata, “Kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku mencari nafkah tidak akan melemahkan urusanku terhadap keluargaku, sementara aku juga disibukkan dengan urusan kaum muslimin. Maka keluarga Abu Bakar akan makan dari harta yang aku usahakan ini, sedangkan dia juga bersungguh bekerja untuk urusan kaum muslimin.“ (HR. Bukhari no. 2070) Hadis kedua Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau berkata, كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- عُمَّالَ أَنْفُسِهِمْ ، وَكَانَ يَكُونُ لَهُمْ أَرْوَاحٌ فَقِيلَ لَهُمْ لَوِ اغْتَسَلْتُمْ “Dulu sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah para pekerja untuk diri mereka sendiri sehingga mereka memiliki bau (dari keringat mereka). Kemudian dikatakan kepada mereka, “Seandainya kalian mandi terlebih dahulu.“ (HR Bukhari no. 2071) Hadis ketiga Dari Al-Miqdam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ “Tidak ada seseorang memakan suatu makanan yang lebih baik dari makanan hasil kerja keras tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Dawud ‘alaihis salam makan dari hasil kerja keras tangannya.” (HR. Bukhari no. 2072) Hadis keempat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  كَانَ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلامُ لاَيَأْكُلُ اِلاَّ مِنْ عَمَلِ يَدِه “Adalah Nabi Dawud tidak makan, melainkan dari hasil usahanya sendiri.” (HR Bukhari no. 2073) Hadis kelima Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ “Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya dibanding dengan seseorang yang meminta-minta (mengemis) lantas ada yang memberi atau tidak memberi sesuatu kepadanya.” (HR. Bukhari no. 2074) Hadis keenam Diriwayatkan dari Az-Zubair bin Al-‘Awwam radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ “Sungguh, seseorang dari kalian mengambil talinya lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian ia menjualnya sehingga dengannya Allah menjaga wajahnya (kehormatannya), itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberinya atau tidak memberinya.” (HR. Bukhari no. 1471, 2075). Baca juga: Bagaimanakah agar Bekerja Berbuah Pahala? Beberapa pelajaran dan faedah dari hadis Hadis-hadis di atas memberikan pelajaran dan faedah, di antaranya: Para sahabat bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri Badaruddin Al-‘Aini rahimahullah menjelaskan bahwa para sahabat mereka bekerja dengan tangan mereka sendiri, seperti berdagang dan bertani (Lihat ‘Umdatul Qoriy Syarh Shahiih Al-Bukhari). Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang rajin bekerja. Dan tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian dari mereka adalah pekerja yang banyak menguras keringat. Termasuk sifat mulia yang dimiliki oleh para Nabi ‘alaihimus salam dan orang-orang yang saleh di masa silam adalah mencari nafkah yang halal dengan usaha mereka sendiri. Hal ini tidak melalaikan mereka dari amal saleh lainnya, seperti beribadah, menuntut ilmu, dan berdakwah di jalan Allah. Usaha yang halal dalam mencari rezeki tidak bertentangan dengan sifat zuhud, selama usaha tersebut tidak melalaikannya dari mengingat Allah. Allah Ta’ala berfirman memuji hamba-hamba-Nya yang saleh, رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut pada hari (pembalasan) yang (pada saat itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nuur: 37) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Mereka adalah orang-orang yang tidak disibukkan oleh harta benda dan perhiasan dunia, serta kesenangan berjual-beli dan meraih keuntungan dari mengingat kepada Rabb yang menciptakan dan melimpahkan rezeki kepada mereka. Mereka adalah orang-orang yang meyakini bahwa balasan dari Allah Ta’ala adalah lebih baik dan lebih utama daripada harta benda yang ada di tangan mereka, karena apa yang ada di tangan mereka akan musnah, sedangkan balasan di sisi Allah akan kekal abadi.” (Tafsir Ibnu Katsir) Perintah bagi laki-laki untuk bekerja Hadis di atas juga menunjukkan perintah agar kita semangat dalam  bekerja dengan menempuh jalan yang halal. Perintah ini juga disebutkan dalam firman Allah, هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ “Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk: 15) Yang dimaksud (وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ) adalah bekerja untuk mencari rezeki dan karunia dari Allah. Bekerja dengan usaha yang halal, meskipun dipandang hina oleh manusia, lebih baik dan mulia daripada meminta-minta dan menjadi beban bagi orang lain. (Lihat Bahjatun Nadzirin, karya Syekh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly) Nabi juga menyebutkan bahwa seorang yang bekerja untuk anaknya dan memenuhi kebutuhan orang yang berada dalam tanggungannya berarti dia berada di jalan Allah. Dalam hadis dari Ka’ab bin ‘Ujrah, dia berkata, “Ada seseorang yang melewati Nabi, maka para sahabat Nabi melihat keuletan dan giatnya, sehingga mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, seandainya dia lakukan itu di jalan Allah.” Maka Rasulullah bersabda, “Bila dia keluar rumah demi mengusahakan untuk anak-anaknya yang kecil, maka dia berada di jalan Allah. Bila dia keluar demi mengusahakan untuk kedua orangtuanya yang telah berusia lanjut, maka dia berada di jalan Allah. Bila dia keluar demi mengusahakan untuk dirinya sendiri agar terjaga kehormatannya, maka dia berada di jalan Allah. Namun bila dia keluar dan berusaha untuk riya’ (mencari pujian orang) atau untuk berbangga diri, maka ia berada di jalan setan.” (HR. At-Thabarani, shahih) Syaikh Salim Al-Hilaly rahimahullah mengatakan bahwasanya hendaknya setiap muslim bersikap profesional dalam bekerja dengan kemampuannya. Karena dengan demikian, dia tidak berharap dengan orang lain dan akan menjaga dirinya untuk persiapan kebutuhan hidupnya. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيراً لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.“ (QS. Al-Jumu’ah: 10) Allah mengabarkan bahwa apabila telah selesai menunaikan salat, silakan para hamba untuk bertebaran di muka bumi dalam rangka mencari rezeki dan karunia dari Allah. (Bahjatun Nadzirin) Para Nabi juga bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri Giat bekerja dalam rangka mencari nafkah adalah jalan yang ditempuh para Nabi ‘alaihimus salaam. Disebutkan bahwa Nabi Dawud mendapatkan penghasilan dari hasil keringat tangannya sendiri. Nabi Zakariya ‘alaihis salam bekerja sebagai tukang kayu. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menjadi pengembala kambing, bahkan pernah menjadi pedagang dengan menjualkan barang milik Khodijah radhiyallahu ‘anha. Dalam hadis di atas, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Nabi Dawud ‘alaihis salam secara khusus, bukan Nabi yang lain. Hal ini karena Nabi Dawud adalah seorang khalifah di muka bumi, yang sebenarnya tidak butuh untuk berusaha sendiri. Namun demikian, hal itu tidak menghalangi beliau untuk melakukan yang paling utama. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah. (Fathul Baari) Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa bekerja dengan melakukan suatu pekerjaan bukanlah merupakan hal yang hina dan cela, karena para Nabi melakukannya, dan yang demikian ini tidak diragukan lagi adalah jauh lebih baik daripada meminta-minta kepada manusia. Perbuatan seperti ini adalah karakter mulia karena dia tidak merendahkan diri di hadapan orang lain, akan tetapi memakan dari hasil usahanya sendiri, baik dari usaha perdagangan, industri, ataupun pertanian. Allah Ta’ala berfirman, وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.“ (QS. Al-Muzzamil: 20) (Syarh Riyaadush Shaalihiin) Dari Sa’id bin ’Umair, dari pamannya, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللهِ: أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِه،ِ وَكُلُّ كَسْبٍ مَبْرُورٍ “Rasulullah ditanya, ”Penghasilan apakah yang paling baik?” Beliau menjawab, ”Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan semua penghasilan yang mabrur (diterima di sisi Allah).” (HR. Al-Hakim, shahih) Larangan meminta-minta Adanya perintah dalam Islam untuk bekerja bagi laki-laki menunjukkan mulianya sifat ‘iffah (selalu menjaga kehormatan diri dengan tidak meminta-minta) serta tercelanya sifat meminta-minta dan menjadi beban bagi orang lain. Inilah sifat mulia yang ada pada para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah Ta’ala, لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الأرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا “(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah. Mereka tidak dapat (berusaha) di bumi. Orang yang tidak tahu (keadaan mereka) menyangka mereka orang kaya karena mereka memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak.” (QS. Al-Baqarah: 273) Bahkan terdapat ancaman secara khusus bagi orang yang sering meminta-minta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Apabila seseorang meminta-minta kepada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,  مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya bukan termasuk orang fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4: 165; shahih) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ “Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuhkan.” (HR. An-Nasa’i no. 2600, shahih) Hanya tiga orang yang diperkenankan boleh meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadis Qobishoh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung utang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya; (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan (seluruh) hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup; dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh, adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044) Kesimpulan Kesimpulannya, bahwa Islam memerintahkan laki-laki untuk bekerja dengan usahanya sendiri sehingga tidak menggantungkan hidupnya dari bantuan orang lain. Hal ini telah dicontohkan oleh para Nabi ‘alaihimus salam dan juga para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Mereka bekerja dengan usaha dan keringat mereka sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Islam juga melarang dari meminta-minta dan memberikan ancaman yang keras bagi orang yang suka meminta-minta tanpa ada kebutuhan yang mendesak. Baca juga: Ketika Istri Bekerja *** Penulis: Adika Mianoki Artikel Muslim.or.id   Referensi: Bahjatun Naadziriin, karya Syekh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly. Fathul Baari Syarh Shahiih Al-Bukhari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalany. Shahiih Al-Bukhari, karya Imam Bukhari. Syarh Riyaadush Shaalihiin, karya Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Tafsiir Al-Qur’an Al ‘Adziim, karya Ibnu Katsir. ‘Umdatul Qoriy Syarh Shahiih Al-Bukhari, karya Badruddin Al-‘Aini.


Daftar Isi Toggle PendahuluanHadis-hadis dalam Shahih Bukhari mengenai perintah untuk bekerja dari hasil usaha sendiriHadis pertamaHadis keduaHadis ketigaHadis keempatHadis kelimaHadis keenamBeberapa pelajaran dan faedah dari hadisPara sahabat bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiriPerintah bagi laki-laki untuk bekerjaPara Nabi juga bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiriLarangan meminta-mintaKesimpulan Pendahuluan Kewajiban seorang laki-laki muslim adalah bekerja dari hasil usahanya sendiri sehingga terhindar dari perbuatan meminta-minta. Islam memerintahkan seorang laki-laki untuk bekerja dan melarang dari perbuatan meminta-minta. Dalam tulisan ini, akan disebutkan dalil-dalil yang disebutkan Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya yang akan menjadi dalil-dalil pokok dalam pembahasan ini disertai penjelasan dari para ulama mengenai pelajaran dan faedah dari hadis-hadis tersebut. Untuk melengkapi penjelasan, akan disebutkan dalil-dalil lain dari Al Qur’an dan juga hadis-hadis selain riwayat Imam Bukhari. Hadis-hadis dalam Shahih Bukhari mengenai perintah untuk bekerja dari hasil usaha sendiri Dalam Kitabul Buyu’ Shahih Imam Bukhari, terdapat sebuah bab berjudul: كسب الرجل وعمله بيده   Maksudnya adalah bab mengenai mata pencaharian seseorang dan pekerjaan dengan tagannya sendiri. Ibnu Hajar Al-Asqalany rahimahullah menjelaskan bahwa disebutkan “pekerjaan dengan tangannya sendiri” setelah kalimat “mata pencaharian” adalah penyebutan sesuatu yang sifatnya khusus setelah penyebutan yang lebih umum. Karena mata pencaharian seseorang bersifat lebih umum, mencakup pekerjaan yang murni hasil kerja tangan dan hasil kerja selain tangan. (Fathul Baari Syarh Shahiih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqalany) Di dalam bab ini terdapat hadis-hadis yang menjelaskan mengenai perintah bagi laki-laki untuk bekerja, yaitu: Hadis pertama Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan keadaan ayahnya setelah beliau diangkat menjadi khalifah, menggantikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَمَّا اسْتُخْلِفَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ قَالَ لَقَدْ عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لَمْ تَكُنْ تَعْجِزُ عَنْ مَؤُونَةِ أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أَبِي بَكْرٍ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فِيه “Ketika Abu Bakar as-Shiddiq diangkat menjadi khalifah, ia berkata, “Kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku mencari nafkah tidak akan melemahkan urusanku terhadap keluargaku, sementara aku juga disibukkan dengan urusan kaum muslimin. Maka keluarga Abu Bakar akan makan dari harta yang aku usahakan ini, sedangkan dia juga bersungguh bekerja untuk urusan kaum muslimin.“ (HR. Bukhari no. 2070) Hadis kedua Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau berkata, كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- عُمَّالَ أَنْفُسِهِمْ ، وَكَانَ يَكُونُ لَهُمْ أَرْوَاحٌ فَقِيلَ لَهُمْ لَوِ اغْتَسَلْتُمْ “Dulu sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah para pekerja untuk diri mereka sendiri sehingga mereka memiliki bau (dari keringat mereka). Kemudian dikatakan kepada mereka, “Seandainya kalian mandi terlebih dahulu.“ (HR Bukhari no. 2071) Hadis ketiga Dari Al-Miqdam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ “Tidak ada seseorang memakan suatu makanan yang lebih baik dari makanan hasil kerja keras tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Dawud ‘alaihis salam makan dari hasil kerja keras tangannya.” (HR. Bukhari no. 2072) Hadis keempat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  كَانَ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلامُ لاَيَأْكُلُ اِلاَّ مِنْ عَمَلِ يَدِه “Adalah Nabi Dawud tidak makan, melainkan dari hasil usahanya sendiri.” (HR Bukhari no. 2073) Hadis kelima Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ “Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya dibanding dengan seseorang yang meminta-minta (mengemis) lantas ada yang memberi atau tidak memberi sesuatu kepadanya.” (HR. Bukhari no. 2074) Hadis keenam Diriwayatkan dari Az-Zubair bin Al-‘Awwam radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ “Sungguh, seseorang dari kalian mengambil talinya lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian ia menjualnya sehingga dengannya Allah menjaga wajahnya (kehormatannya), itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberinya atau tidak memberinya.” (HR. Bukhari no. 1471, 2075). Baca juga: Bagaimanakah agar Bekerja Berbuah Pahala? Beberapa pelajaran dan faedah dari hadis Hadis-hadis di atas memberikan pelajaran dan faedah, di antaranya: Para sahabat bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri Badaruddin Al-‘Aini rahimahullah menjelaskan bahwa para sahabat mereka bekerja dengan tangan mereka sendiri, seperti berdagang dan bertani (Lihat ‘Umdatul Qoriy Syarh Shahiih Al-Bukhari). Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang rajin bekerja. Dan tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian dari mereka adalah pekerja yang banyak menguras keringat. Termasuk sifat mulia yang dimiliki oleh para Nabi ‘alaihimus salam dan orang-orang yang saleh di masa silam adalah mencari nafkah yang halal dengan usaha mereka sendiri. Hal ini tidak melalaikan mereka dari amal saleh lainnya, seperti beribadah, menuntut ilmu, dan berdakwah di jalan Allah. Usaha yang halal dalam mencari rezeki tidak bertentangan dengan sifat zuhud, selama usaha tersebut tidak melalaikannya dari mengingat Allah. Allah Ta’ala berfirman memuji hamba-hamba-Nya yang saleh, رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut pada hari (pembalasan) yang (pada saat itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nuur: 37) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Mereka adalah orang-orang yang tidak disibukkan oleh harta benda dan perhiasan dunia, serta kesenangan berjual-beli dan meraih keuntungan dari mengingat kepada Rabb yang menciptakan dan melimpahkan rezeki kepada mereka. Mereka adalah orang-orang yang meyakini bahwa balasan dari Allah Ta’ala adalah lebih baik dan lebih utama daripada harta benda yang ada di tangan mereka, karena apa yang ada di tangan mereka akan musnah, sedangkan balasan di sisi Allah akan kekal abadi.” (Tafsir Ibnu Katsir) Perintah bagi laki-laki untuk bekerja Hadis di atas juga menunjukkan perintah agar kita semangat dalam  bekerja dengan menempuh jalan yang halal. Perintah ini juga disebutkan dalam firman Allah, هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ “Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk: 15) Yang dimaksud (وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ) adalah bekerja untuk mencari rezeki dan karunia dari Allah. Bekerja dengan usaha yang halal, meskipun dipandang hina oleh manusia, lebih baik dan mulia daripada meminta-minta dan menjadi beban bagi orang lain. (Lihat Bahjatun Nadzirin, karya Syekh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly) Nabi juga menyebutkan bahwa seorang yang bekerja untuk anaknya dan memenuhi kebutuhan orang yang berada dalam tanggungannya berarti dia berada di jalan Allah. Dalam hadis dari Ka’ab bin ‘Ujrah, dia berkata, “Ada seseorang yang melewati Nabi, maka para sahabat Nabi melihat keuletan dan giatnya, sehingga mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, seandainya dia lakukan itu di jalan Allah.” Maka Rasulullah bersabda, “Bila dia keluar rumah demi mengusahakan untuk anak-anaknya yang kecil, maka dia berada di jalan Allah. Bila dia keluar demi mengusahakan untuk kedua orangtuanya yang telah berusia lanjut, maka dia berada di jalan Allah. Bila dia keluar demi mengusahakan untuk dirinya sendiri agar terjaga kehormatannya, maka dia berada di jalan Allah. Namun bila dia keluar dan berusaha untuk riya’ (mencari pujian orang) atau untuk berbangga diri, maka ia berada di jalan setan.” (HR. At-Thabarani, shahih) Syaikh Salim Al-Hilaly rahimahullah mengatakan bahwasanya hendaknya setiap muslim bersikap profesional dalam bekerja dengan kemampuannya. Karena dengan demikian, dia tidak berharap dengan orang lain dan akan menjaga dirinya untuk persiapan kebutuhan hidupnya. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيراً لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.“ (QS. Al-Jumu’ah: 10) Allah mengabarkan bahwa apabila telah selesai menunaikan salat, silakan para hamba untuk bertebaran di muka bumi dalam rangka mencari rezeki dan karunia dari Allah. (Bahjatun Nadzirin) Para Nabi juga bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri Giat bekerja dalam rangka mencari nafkah adalah jalan yang ditempuh para Nabi ‘alaihimus salaam. Disebutkan bahwa Nabi Dawud mendapatkan penghasilan dari hasil keringat tangannya sendiri. Nabi Zakariya ‘alaihis salam bekerja sebagai tukang kayu. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menjadi pengembala kambing, bahkan pernah menjadi pedagang dengan menjualkan barang milik Khodijah radhiyallahu ‘anha. Dalam hadis di atas, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Nabi Dawud ‘alaihis salam secara khusus, bukan Nabi yang lain. Hal ini karena Nabi Dawud adalah seorang khalifah di muka bumi, yang sebenarnya tidak butuh untuk berusaha sendiri. Namun demikian, hal itu tidak menghalangi beliau untuk melakukan yang paling utama. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah. (Fathul Baari) Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa bekerja dengan melakukan suatu pekerjaan bukanlah merupakan hal yang hina dan cela, karena para Nabi melakukannya, dan yang demikian ini tidak diragukan lagi adalah jauh lebih baik daripada meminta-minta kepada manusia. Perbuatan seperti ini adalah karakter mulia karena dia tidak merendahkan diri di hadapan orang lain, akan tetapi memakan dari hasil usahanya sendiri, baik dari usaha perdagangan, industri, ataupun pertanian. Allah Ta’ala berfirman, وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.“ (QS. Al-Muzzamil: 20) (Syarh Riyaadush Shaalihiin) Dari Sa’id bin ’Umair, dari pamannya, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللهِ: أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِه،ِ وَكُلُّ كَسْبٍ مَبْرُورٍ “Rasulullah ditanya, ”Penghasilan apakah yang paling baik?” Beliau menjawab, ”Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan semua penghasilan yang mabrur (diterima di sisi Allah).” (HR. Al-Hakim, shahih) Larangan meminta-minta Adanya perintah dalam Islam untuk bekerja bagi laki-laki menunjukkan mulianya sifat ‘iffah (selalu menjaga kehormatan diri dengan tidak meminta-minta) serta tercelanya sifat meminta-minta dan menjadi beban bagi orang lain. Inilah sifat mulia yang ada pada para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah Ta’ala, لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الأرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا “(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah. Mereka tidak dapat (berusaha) di bumi. Orang yang tidak tahu (keadaan mereka) menyangka mereka orang kaya karena mereka memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak.” (QS. Al-Baqarah: 273) Bahkan terdapat ancaman secara khusus bagi orang yang sering meminta-minta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Apabila seseorang meminta-minta kepada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,  مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya bukan termasuk orang fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4: 165; shahih) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ “Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuhkan.” (HR. An-Nasa’i no. 2600, shahih) Hanya tiga orang yang diperkenankan boleh meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadis Qobishoh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung utang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya; (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan (seluruh) hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup; dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh, adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044) Kesimpulan Kesimpulannya, bahwa Islam memerintahkan laki-laki untuk bekerja dengan usahanya sendiri sehingga tidak menggantungkan hidupnya dari bantuan orang lain. Hal ini telah dicontohkan oleh para Nabi ‘alaihimus salam dan juga para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Mereka bekerja dengan usaha dan keringat mereka sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Islam juga melarang dari meminta-minta dan memberikan ancaman yang keras bagi orang yang suka meminta-minta tanpa ada kebutuhan yang mendesak. Baca juga: Ketika Istri Bekerja *** Penulis: Adika Mianoki Artikel Muslim.or.id   Referensi: Bahjatun Naadziriin, karya Syekh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly. Fathul Baari Syarh Shahiih Al-Bukhari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalany. Shahiih Al-Bukhari, karya Imam Bukhari. Syarh Riyaadush Shaalihiin, karya Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Tafsiir Al-Qur’an Al ‘Adziim, karya Ibnu Katsir. ‘Umdatul Qoriy Syarh Shahiih Al-Bukhari, karya Badruddin Al-‘Aini.
Prev     Next