Cara Membiasakan Diri Shalat Malam – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Cara Membiasakan Diri Shalat Malam – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama Pertanyaan: Bagaimana cara seorang muslim membiasakan diri untuk Salat Malam? Jawaban: Cara membiasakan dirinya untuk Salat Malam adalah: Pertama, dengan memberi perhatian besar terhadap ibadah ini. Memberi perhatian besar terhadapnya dan berusaha keras untuk mengerjakannya. Serta melakukan hal-hal yang dapat membantunya untuk melakukannya. Di antaranya adalah dengan tidur lebih awal, memasang alarm agar membangunkannya untuk Salat Malam, menghadirkan makna yang terkandung dalam Salat Malam, seperti pahala dan keutamaannya, serta mengingat bahwa Salat Malam adalah munajat kepada Allah ‘Azza wa Jalla, serta menghayati turunnya Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Tuhan kita turun ke langit dunia…” —dengan turun yang sesuai dengan kemuliaan dan keagungan-Nya, tidak serupa dengan turunnya para makhluk— “Tuhan kita turun ke langit dunia saat malam tersisa sepertiga akhirnya… Lalu Allah berfirman, ‘Apakah ada yang berdoa untuk Aku kabulkan? Apakah ada yang meminta untuk Aku Beri?… Apakah ada yang meminta ampun untuk Aku ampuni?’ Dan ini terjadi setiap malam.”Hendaklah menghadirkan makna ini. Dengan demikian… apabila dia mendirikan Salat Malam dan membiasakan dirinya maka dirinya akan terbiasa melakukannya. Di antara manfaat Salat Malam adalah dia akan mendirikan Salat Subuh berjamaah di masjid. Karena jika dia mendirikan Salat Malam di akhir malam, maka hampir pasti dia dapat mendirikan Salat Subuh berjamaah di masjid. Kalaulah manfaat Salat Malam hanya jaminan dapat Salat Subuh berjamaah di masjid, niscaya itu sudah cukup (menjadi motivasi). Apalagi jika dia Salat Malam, bisa mendapat rahmat Allah ‘Azza wa Jalla, dan mungkin juga doanya dikabulkan, yang dengannya Allah Ta’ala menetapkan kebaikan yang besar baginya. ====

Cara Membiasakan Diri Shalat Malam – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Cara Membiasakan Diri Shalat Malam – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama Pertanyaan: Bagaimana cara seorang muslim membiasakan diri untuk Salat Malam? Jawaban: Cara membiasakan dirinya untuk Salat Malam adalah: Pertama, dengan memberi perhatian besar terhadap ibadah ini. Memberi perhatian besar terhadapnya dan berusaha keras untuk mengerjakannya. Serta melakukan hal-hal yang dapat membantunya untuk melakukannya. Di antaranya adalah dengan tidur lebih awal, memasang alarm agar membangunkannya untuk Salat Malam, menghadirkan makna yang terkandung dalam Salat Malam, seperti pahala dan keutamaannya, serta mengingat bahwa Salat Malam adalah munajat kepada Allah ‘Azza wa Jalla, serta menghayati turunnya Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Tuhan kita turun ke langit dunia…” —dengan turun yang sesuai dengan kemuliaan dan keagungan-Nya, tidak serupa dengan turunnya para makhluk— “Tuhan kita turun ke langit dunia saat malam tersisa sepertiga akhirnya… Lalu Allah berfirman, ‘Apakah ada yang berdoa untuk Aku kabulkan? Apakah ada yang meminta untuk Aku Beri?… Apakah ada yang meminta ampun untuk Aku ampuni?’ Dan ini terjadi setiap malam.”Hendaklah menghadirkan makna ini. Dengan demikian… apabila dia mendirikan Salat Malam dan membiasakan dirinya maka dirinya akan terbiasa melakukannya. Di antara manfaat Salat Malam adalah dia akan mendirikan Salat Subuh berjamaah di masjid. Karena jika dia mendirikan Salat Malam di akhir malam, maka hampir pasti dia dapat mendirikan Salat Subuh berjamaah di masjid. Kalaulah manfaat Salat Malam hanya jaminan dapat Salat Subuh berjamaah di masjid, niscaya itu sudah cukup (menjadi motivasi). Apalagi jika dia Salat Malam, bisa mendapat rahmat Allah ‘Azza wa Jalla, dan mungkin juga doanya dikabulkan, yang dengannya Allah Ta’ala menetapkan kebaikan yang besar baginya. ====
Cara Membiasakan Diri Shalat Malam – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama Pertanyaan: Bagaimana cara seorang muslim membiasakan diri untuk Salat Malam? Jawaban: Cara membiasakan dirinya untuk Salat Malam adalah: Pertama, dengan memberi perhatian besar terhadap ibadah ini. Memberi perhatian besar terhadapnya dan berusaha keras untuk mengerjakannya. Serta melakukan hal-hal yang dapat membantunya untuk melakukannya. Di antaranya adalah dengan tidur lebih awal, memasang alarm agar membangunkannya untuk Salat Malam, menghadirkan makna yang terkandung dalam Salat Malam, seperti pahala dan keutamaannya, serta mengingat bahwa Salat Malam adalah munajat kepada Allah ‘Azza wa Jalla, serta menghayati turunnya Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Tuhan kita turun ke langit dunia…” —dengan turun yang sesuai dengan kemuliaan dan keagungan-Nya, tidak serupa dengan turunnya para makhluk— “Tuhan kita turun ke langit dunia saat malam tersisa sepertiga akhirnya… Lalu Allah berfirman, ‘Apakah ada yang berdoa untuk Aku kabulkan? Apakah ada yang meminta untuk Aku Beri?… Apakah ada yang meminta ampun untuk Aku ampuni?’ Dan ini terjadi setiap malam.”Hendaklah menghadirkan makna ini. Dengan demikian… apabila dia mendirikan Salat Malam dan membiasakan dirinya maka dirinya akan terbiasa melakukannya. Di antara manfaat Salat Malam adalah dia akan mendirikan Salat Subuh berjamaah di masjid. Karena jika dia mendirikan Salat Malam di akhir malam, maka hampir pasti dia dapat mendirikan Salat Subuh berjamaah di masjid. Kalaulah manfaat Salat Malam hanya jaminan dapat Salat Subuh berjamaah di masjid, niscaya itu sudah cukup (menjadi motivasi). Apalagi jika dia Salat Malam, bisa mendapat rahmat Allah ‘Azza wa Jalla, dan mungkin juga doanya dikabulkan, yang dengannya Allah Ta’ala menetapkan kebaikan yang besar baginya. ====


Cara Membiasakan Diri Shalat Malam – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama Pertanyaan: Bagaimana cara seorang muslim membiasakan diri untuk Salat Malam? Jawaban: Cara membiasakan dirinya untuk Salat Malam adalah: Pertama, dengan memberi perhatian besar terhadap ibadah ini. Memberi perhatian besar terhadapnya dan berusaha keras untuk mengerjakannya. Serta melakukan hal-hal yang dapat membantunya untuk melakukannya. Di antaranya adalah dengan tidur lebih awal, memasang alarm agar membangunkannya untuk Salat Malam, menghadirkan makna yang terkandung dalam Salat Malam, seperti pahala dan keutamaannya, serta mengingat bahwa Salat Malam adalah munajat kepada Allah ‘Azza wa Jalla, serta menghayati turunnya Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Tuhan kita turun ke langit dunia…” —dengan turun yang sesuai dengan kemuliaan dan keagungan-Nya, tidak serupa dengan turunnya para makhluk— “Tuhan kita turun ke langit dunia saat malam tersisa sepertiga akhirnya… Lalu Allah berfirman, ‘Apakah ada yang berdoa untuk Aku kabulkan? Apakah ada yang meminta untuk Aku Beri?… Apakah ada yang meminta ampun untuk Aku ampuni?’ Dan ini terjadi setiap malam.”Hendaklah menghadirkan makna ini. Dengan demikian… apabila dia mendirikan Salat Malam dan membiasakan dirinya maka dirinya akan terbiasa melakukannya. Di antara manfaat Salat Malam adalah dia akan mendirikan Salat Subuh berjamaah di masjid. Karena jika dia mendirikan Salat Malam di akhir malam, maka hampir pasti dia dapat mendirikan Salat Subuh berjamaah di masjid. Kalaulah manfaat Salat Malam hanya jaminan dapat Salat Subuh berjamaah di masjid, niscaya itu sudah cukup (menjadi motivasi). Apalagi jika dia Salat Malam, bisa mendapat rahmat Allah ‘Azza wa Jalla, dan mungkin juga doanya dikabulkan, yang dengannya Allah Ta’ala menetapkan kebaikan yang besar baginya. ====

Hakikat Harta yang Anda Sedekahkan – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

“Infakkanlah dari rezeki yang Kami berikan kepadamu” (al-Baqarah: 254). Kata “مِنْ” (dari) di sini maknanya adalah sebagian. Maksudnya bahwa Allah Ta’ala hanya memerintahkan kita untuk apa? Menginfakkan sebagian, sedikit saja. Lalu penisbatan rezeki kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (Yakni dalam kalimat “Rezeki yang ‘Kami’ berikan”). — dan Allah Maha Pemberi Rezeki lagi Maha Pemurah — Apa yang dapat kita simpulkan darinya? Bahwa yang kamu infakkan adalah rezeki dari Allah ‘Azza wa Jalla dan harta milik Allah ‘Azza wa Jalla. Harta yang ada di hadapanmu itu adalah harta-Nya. Apa dalilnya? “…dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang Dia karuniakan kepadamu…” (QS. an-Nur: 33). “…dan infakkanlah dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (al-Hadid: 7). Jadi, Anda diberi kuasa atas harta itu, ia dititipkan kepada kita. Karena hakikatnya harta itu adalah harta Tuhan kita ‘Azza wa Jalla. Dalam ayat ini juga terdapat dorongan dan anjuran untuk berinfak di jalan Allah. ==== أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ هُنَا مَعْنَاهَا التَّبْعِيْضُ وَالْمَقْصُودُ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى مَا أَمَرَنَا إِلَّا بِأَيِّ شَيْءٍ؟ بِبَعْضٍ بِالْقَلِيلِ وَإِضَافَتُهُ الرِّزْقَ إِلَى نَفْسِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَهُوَ الرَّزَّاقُ الْكَرِيْمُ عَزَّ وَجَلَّ يُسْتَفَادُ مِنْهُ مَاذَا؟ أَنَّ مَا تُنْفِقُهُ إِنَّمَا هُوَ رِزْقُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَالْمَالُ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْكَ هُوَ مَالُهُ إِيْش الدَّلِيلُ؟ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِ فَأَنْتَ مُسْتَخْلَفٌ عَلَى هَذَا الْمَالِ وُكِّلْنَا عَلَيْهِ وَإِلَّا فَالْمَالُ مَالُ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ وَفِيهِ حَثٌّ وَحَضٌّ عَلَى النَّفَقَةِ وَالْبَذْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Hakikat Harta yang Anda Sedekahkan – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

“Infakkanlah dari rezeki yang Kami berikan kepadamu” (al-Baqarah: 254). Kata “مِنْ” (dari) di sini maknanya adalah sebagian. Maksudnya bahwa Allah Ta’ala hanya memerintahkan kita untuk apa? Menginfakkan sebagian, sedikit saja. Lalu penisbatan rezeki kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (Yakni dalam kalimat “Rezeki yang ‘Kami’ berikan”). — dan Allah Maha Pemberi Rezeki lagi Maha Pemurah — Apa yang dapat kita simpulkan darinya? Bahwa yang kamu infakkan adalah rezeki dari Allah ‘Azza wa Jalla dan harta milik Allah ‘Azza wa Jalla. Harta yang ada di hadapanmu itu adalah harta-Nya. Apa dalilnya? “…dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang Dia karuniakan kepadamu…” (QS. an-Nur: 33). “…dan infakkanlah dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (al-Hadid: 7). Jadi, Anda diberi kuasa atas harta itu, ia dititipkan kepada kita. Karena hakikatnya harta itu adalah harta Tuhan kita ‘Azza wa Jalla. Dalam ayat ini juga terdapat dorongan dan anjuran untuk berinfak di jalan Allah. ==== أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ هُنَا مَعْنَاهَا التَّبْعِيْضُ وَالْمَقْصُودُ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى مَا أَمَرَنَا إِلَّا بِأَيِّ شَيْءٍ؟ بِبَعْضٍ بِالْقَلِيلِ وَإِضَافَتُهُ الرِّزْقَ إِلَى نَفْسِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَهُوَ الرَّزَّاقُ الْكَرِيْمُ عَزَّ وَجَلَّ يُسْتَفَادُ مِنْهُ مَاذَا؟ أَنَّ مَا تُنْفِقُهُ إِنَّمَا هُوَ رِزْقُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَالْمَالُ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْكَ هُوَ مَالُهُ إِيْش الدَّلِيلُ؟ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِ فَأَنْتَ مُسْتَخْلَفٌ عَلَى هَذَا الْمَالِ وُكِّلْنَا عَلَيْهِ وَإِلَّا فَالْمَالُ مَالُ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ وَفِيهِ حَثٌّ وَحَضٌّ عَلَى النَّفَقَةِ وَالْبَذْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Infakkanlah dari rezeki yang Kami berikan kepadamu” (al-Baqarah: 254). Kata “مِنْ” (dari) di sini maknanya adalah sebagian. Maksudnya bahwa Allah Ta’ala hanya memerintahkan kita untuk apa? Menginfakkan sebagian, sedikit saja. Lalu penisbatan rezeki kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (Yakni dalam kalimat “Rezeki yang ‘Kami’ berikan”). — dan Allah Maha Pemberi Rezeki lagi Maha Pemurah — Apa yang dapat kita simpulkan darinya? Bahwa yang kamu infakkan adalah rezeki dari Allah ‘Azza wa Jalla dan harta milik Allah ‘Azza wa Jalla. Harta yang ada di hadapanmu itu adalah harta-Nya. Apa dalilnya? “…dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang Dia karuniakan kepadamu…” (QS. an-Nur: 33). “…dan infakkanlah dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (al-Hadid: 7). Jadi, Anda diberi kuasa atas harta itu, ia dititipkan kepada kita. Karena hakikatnya harta itu adalah harta Tuhan kita ‘Azza wa Jalla. Dalam ayat ini juga terdapat dorongan dan anjuran untuk berinfak di jalan Allah. ==== أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ هُنَا مَعْنَاهَا التَّبْعِيْضُ وَالْمَقْصُودُ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى مَا أَمَرَنَا إِلَّا بِأَيِّ شَيْءٍ؟ بِبَعْضٍ بِالْقَلِيلِ وَإِضَافَتُهُ الرِّزْقَ إِلَى نَفْسِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَهُوَ الرَّزَّاقُ الْكَرِيْمُ عَزَّ وَجَلَّ يُسْتَفَادُ مِنْهُ مَاذَا؟ أَنَّ مَا تُنْفِقُهُ إِنَّمَا هُوَ رِزْقُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَالْمَالُ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْكَ هُوَ مَالُهُ إِيْش الدَّلِيلُ؟ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِ فَأَنْتَ مُسْتَخْلَفٌ عَلَى هَذَا الْمَالِ وُكِّلْنَا عَلَيْهِ وَإِلَّا فَالْمَالُ مَالُ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ وَفِيهِ حَثٌّ وَحَضٌّ عَلَى النَّفَقَةِ وَالْبَذْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ


“Infakkanlah dari rezeki yang Kami berikan kepadamu” (al-Baqarah: 254). Kata “مِنْ” (dari) di sini maknanya adalah sebagian. Maksudnya bahwa Allah Ta’ala hanya memerintahkan kita untuk apa? Menginfakkan sebagian, sedikit saja. Lalu penisbatan rezeki kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (Yakni dalam kalimat “Rezeki yang ‘Kami’ berikan”). — dan Allah Maha Pemberi Rezeki lagi Maha Pemurah — Apa yang dapat kita simpulkan darinya? Bahwa yang kamu infakkan adalah rezeki dari Allah ‘Azza wa Jalla dan harta milik Allah ‘Azza wa Jalla. Harta yang ada di hadapanmu itu adalah harta-Nya. Apa dalilnya? “…dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang Dia karuniakan kepadamu…” (QS. an-Nur: 33). “…dan infakkanlah dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (al-Hadid: 7). Jadi, Anda diberi kuasa atas harta itu, ia dititipkan kepada kita. Karena hakikatnya harta itu adalah harta Tuhan kita ‘Azza wa Jalla. Dalam ayat ini juga terdapat dorongan dan anjuran untuk berinfak di jalan Allah. ==== أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ هُنَا مَعْنَاهَا التَّبْعِيْضُ وَالْمَقْصُودُ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى مَا أَمَرَنَا إِلَّا بِأَيِّ شَيْءٍ؟ بِبَعْضٍ بِالْقَلِيلِ وَإِضَافَتُهُ الرِّزْقَ إِلَى نَفْسِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَهُوَ الرَّزَّاقُ الْكَرِيْمُ عَزَّ وَجَلَّ يُسْتَفَادُ مِنْهُ مَاذَا؟ أَنَّ مَا تُنْفِقُهُ إِنَّمَا هُوَ رِزْقُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَالْمَالُ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْكَ هُوَ مَالُهُ إِيْش الدَّلِيلُ؟ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِ فَأَنْتَ مُسْتَخْلَفٌ عَلَى هَذَا الْمَالِ وُكِّلْنَا عَلَيْهِ وَإِلَّا فَالْمَالُ مَالُ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ وَفِيهِ حَثٌّ وَحَضٌّ عَلَى النَّفَقَةِ وَالْبَذْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Teks Khotbah Jumat: Kezaliman, Dosa yang Sering Diabaikan

Daftar Isi Toggle Khotbah pertamaKhotbah kedua Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian, marilah senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala, baik itu dengan menjalankan seluruh perintah-Nya ataupun dengan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Karena takwa adalah perkara yang Allah wasiatkan kepada kita dan umat-umat sebelumnya. Allah Ta’ala berfirman, یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ قُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِیكُمۡ نَارࣰا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَیۡهَا مَلَـٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظࣱ شِدَادࣱ لَّا یَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَاۤ أَمَرَهُمۡ وَیَفۡعَلُونَ مَا یُؤۡمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, di antara perkara-perkara yang Allah haramkan dan Allah larang kepada kita adalah kezaliman. Di dalam hadis qudsi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يا عِبَادِي، إنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ علَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فلا تَظَالَمُوا ”Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku pun jadikan kezaliman itu di antara kalian sebagai sesuatu yang haram. Maka, janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim no. 2577) Kezaliman adalah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya atau mengambil dan menggunakan hak orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan mereka. Melakukan kezaliman, wahai saudaraku, adalah dosa yang sering diremehkan dan tidak dipedulikan oleh seorang muslim, padahal dosa tersebut memiliki efek yang begitu besar dan berbahaya bagi diri seorang muslim. Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa dirinya akan mempersiapkan neraka yang pedih bagi mereka yang berbuat kezaliman. Ia berfirman, إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا وَإِنْ يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَاءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوهَ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَاءَتْ مُرْتَفَقًا “Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (QS. Al-Kahfi: 29) Di ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْذِرْهُمْ يَوْمَ الْآزِفَةِ إِذِ الْقُلُوبُ لَدَى الْحَنَاجِرِ كَاظِمِينَ مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلَا شَفِيعٍ يُطَاعُ “Dan berilah mereka peringatan akan hari yang semakin dekat (hari Kiamat, yaitu) ketika hati (menyesak) sampai di kerongkongan karena menahan kesedihan. Tidak ada seorang pun teman setia bagi orang yang zalim dan tidak ada baginya seorang penolong yang diterima (pertolongannya).” (QS. Gafir: 18) Sungguh, wahai saudaraku sekalian, kezaliman jugalah yang menjadi sumber kehancuran dan kebinasaan kaum-kaum terdahulu. Allah Ta’ala berfirman, وَتِلْكَ ٱلْقُرَىٰٓ أَهْلَكْنَٰهُمْ لَمَّا ظَلَمُوا۟ وَجَعَلْنَا لِمَهْلِكِهِم مَّوْعِدًا “Dan (penduduk) negeri telah Kami binasakan ketika mereka berbuat zalim, dan telah Kami tetapkan waktu tertentu bagi kebinasaan mereka.” (QS. Al-Kahfi: 59) Ma’asyiral mukminin, jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Tatkala membahas kezaliman, para ulama membagi kezaliman menjadi tiga macam: Yang pertama, ini merupakan kezaliman yang paling buruk dan paling berbahaya, adalah kesyirikan kepada Allah Ta’ala. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Luqman kepada anaknya yang Allah Ta’ala abadikan di dalam Al-Qur’an, وَإِذْ قَالَ لُقْمَٰنُ لِٱبْنِهِۦ وَهُوَ يَعِظُهُۥ يَٰبُنَىَّ لَا تُشْرِكْ بِٱللَّهِ ۖ إِنَّ ٱلشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.’ ” (QS. Luqman: 13) Kesyirikan telah Allah jadikan sebagai bentuk kezaliman yang paling berat dan paling besar. Karena sejatinya tatkala seorang manusia melakukannya, maka ia telah meletakkan ibadah yang seharusnya diperuntukkan hanya untuk Allah Ta’ala saja bukan pada tempatnya. Ia meminta rezeki pada kuburan, ngalap berkah kepada para wali, dan berdoa kepada selain Allah Ta’ala. Sungguh semua itu merupakan bentuk kezaliman seorang hamba kepada Allah Ta’ala. Perbuatan kesyirikan ini tidak akan Allah ampuni, kecuali jika pelakunya benar-benar telah bertobat kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48) Semoga Allah menjaga diri kita dan keluarga kita dari terjatuh ke dalam kesyirikan dan melakukan kezaliman kepada Allah Ta’ala. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Yang Terluput dari Doa Orang yang Terzalimi Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Macam yang kedua dari kezaliman adalah berbuat kezaliman kepada sesama manusia. Entah itu kezaliman orang tua kepada anaknya karena tidak memberikan nafkah atau mendidik agama dan salatnya, ataukah kezaliman anak-anak kepada orangtuanya; karena tidak patuh dan membangkang, serta tidak mentaati keduanya. Atau kezaliman-kezaliman lainnya yang begitu beragam dan terjadi di antara manusia yang seringkali dianggap remeh oleh seorang muslim. Padahal, dosa kezaliman kepada sesama manusia tidaklah Allah Ta’ala ampuni kecuali dengan keridaan korbannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَتُؤَدُّنَّ الحُقُوقَ إلى أهْلِها يَومَ القِيامَةِ، حتَّى يُقادَ لِلشّاةِ الجَلْحاءِ، مِنَ الشَّاةِ القَرْناءِ “Semua hak itu (yang belum ditunaikan dan dipenuhi di dunia) pasti akan dipenuhi pada hari kiamat kelak, hingga kambing bertanduk pun akan dituntut untuk dibalas oleh kambing yang tidak bertanduk.” (HR. Muslim no. 2582) Hadis di atas menunjukkan kepada kita, bahwa segala macam bentuk kezaliman di dunia ini pasti akan Allah mintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Sungguh Allah Mahaadil dan tidak luput dari-Nya sekecil apapun dari bentuk kezaliman. Bentuk kezaliman yang ketiga, adalah kezaliman kepada diri sendiri. Yaitu, apabila seorang hamba bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan berbuat dosa. Hal ini sebagaimana yang Allah sampaikan di dalam Al-Qur’an, فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ “Lalu, di antara mereka (manusia) ada yang menzalimi diri sendiri.” (QS. Fatir: 32) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menyebutkan, “(Menzalimi diri sendiri) yaitu dengan perbuatan-perbuatan maksiat selain kekafiran.” (Tafsir As-Sa’di) Dalam ayat lain disebutkan, Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi Adam dan istrinya, وَلَا تَقْرَبَا هَٰذِهِ ٱلشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ “Dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 35) Allah melarang mereka berdua untuk mendekati sebuah pohon, yang apabila mereka mendekatinya dan memakan buahnya, mereka sungguh telah melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala dan menzalimi diri mereka sendiri dengan perbuatan mereka tersebut. Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Kesyirikan yang dilakukan seorang hamba, kezaliman yang dilakukannya kepada manusia lainnya dan kemaksiatan-kemaksiatan yang mereka lakukan, maka sejatinya akan merugikan diri mereka sendiri, menjadikan mereka manusia yang berbuat kezaliman kepada diri mereka sendiri. Sayangnya, wahai saudaraku, sebagian dari kita masih banyak yang meremehkan dosa-dosa tersebut dan mengabaikannya. Menganggap bahwa perkara tersebut sangatlah ringan dan tidak akan dihukum Allah Ta’ala. Begitu dahsyatnya dan berbahayanya perbuatan zalim ini sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperbanyak doa agar dihindarkan darinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa membaca doa, اللهم أعوذُ بك أن أَضِلَّ أو أُضَلَّ أو أَزِلَّ أو أُزَلَّ أو أَظْلِمَ أو أُظْلَمَ أو أَجْهَلَ أو أُجْهَلَ عَلَيَّ “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu, jangan sampai aku sesat atau disesatkan (setan atau orang yang berwatak setan), berbuat kesalahan atau disalahi, menganiaya atau dianiaya (orang), dan berbuat bodoh atau dibodohi.” (HR Abu Dawud no. 5094, At-Tirmidzi no. 3427, dan An-Nasai no. 5539) إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Bahaya Kezaliman dan Berlaku Semena-Mena *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: dosazalim

Teks Khotbah Jumat: Kezaliman, Dosa yang Sering Diabaikan

Daftar Isi Toggle Khotbah pertamaKhotbah kedua Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian, marilah senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala, baik itu dengan menjalankan seluruh perintah-Nya ataupun dengan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Karena takwa adalah perkara yang Allah wasiatkan kepada kita dan umat-umat sebelumnya. Allah Ta’ala berfirman, یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ قُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِیكُمۡ نَارࣰا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَیۡهَا مَلَـٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظࣱ شِدَادࣱ لَّا یَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَاۤ أَمَرَهُمۡ وَیَفۡعَلُونَ مَا یُؤۡمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, di antara perkara-perkara yang Allah haramkan dan Allah larang kepada kita adalah kezaliman. Di dalam hadis qudsi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يا عِبَادِي، إنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ علَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فلا تَظَالَمُوا ”Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku pun jadikan kezaliman itu di antara kalian sebagai sesuatu yang haram. Maka, janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim no. 2577) Kezaliman adalah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya atau mengambil dan menggunakan hak orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan mereka. Melakukan kezaliman, wahai saudaraku, adalah dosa yang sering diremehkan dan tidak dipedulikan oleh seorang muslim, padahal dosa tersebut memiliki efek yang begitu besar dan berbahaya bagi diri seorang muslim. Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa dirinya akan mempersiapkan neraka yang pedih bagi mereka yang berbuat kezaliman. Ia berfirman, إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا وَإِنْ يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَاءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوهَ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَاءَتْ مُرْتَفَقًا “Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (QS. Al-Kahfi: 29) Di ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْذِرْهُمْ يَوْمَ الْآزِفَةِ إِذِ الْقُلُوبُ لَدَى الْحَنَاجِرِ كَاظِمِينَ مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلَا شَفِيعٍ يُطَاعُ “Dan berilah mereka peringatan akan hari yang semakin dekat (hari Kiamat, yaitu) ketika hati (menyesak) sampai di kerongkongan karena menahan kesedihan. Tidak ada seorang pun teman setia bagi orang yang zalim dan tidak ada baginya seorang penolong yang diterima (pertolongannya).” (QS. Gafir: 18) Sungguh, wahai saudaraku sekalian, kezaliman jugalah yang menjadi sumber kehancuran dan kebinasaan kaum-kaum terdahulu. Allah Ta’ala berfirman, وَتِلْكَ ٱلْقُرَىٰٓ أَهْلَكْنَٰهُمْ لَمَّا ظَلَمُوا۟ وَجَعَلْنَا لِمَهْلِكِهِم مَّوْعِدًا “Dan (penduduk) negeri telah Kami binasakan ketika mereka berbuat zalim, dan telah Kami tetapkan waktu tertentu bagi kebinasaan mereka.” (QS. Al-Kahfi: 59) Ma’asyiral mukminin, jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Tatkala membahas kezaliman, para ulama membagi kezaliman menjadi tiga macam: Yang pertama, ini merupakan kezaliman yang paling buruk dan paling berbahaya, adalah kesyirikan kepada Allah Ta’ala. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Luqman kepada anaknya yang Allah Ta’ala abadikan di dalam Al-Qur’an, وَإِذْ قَالَ لُقْمَٰنُ لِٱبْنِهِۦ وَهُوَ يَعِظُهُۥ يَٰبُنَىَّ لَا تُشْرِكْ بِٱللَّهِ ۖ إِنَّ ٱلشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.’ ” (QS. Luqman: 13) Kesyirikan telah Allah jadikan sebagai bentuk kezaliman yang paling berat dan paling besar. Karena sejatinya tatkala seorang manusia melakukannya, maka ia telah meletakkan ibadah yang seharusnya diperuntukkan hanya untuk Allah Ta’ala saja bukan pada tempatnya. Ia meminta rezeki pada kuburan, ngalap berkah kepada para wali, dan berdoa kepada selain Allah Ta’ala. Sungguh semua itu merupakan bentuk kezaliman seorang hamba kepada Allah Ta’ala. Perbuatan kesyirikan ini tidak akan Allah ampuni, kecuali jika pelakunya benar-benar telah bertobat kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48) Semoga Allah menjaga diri kita dan keluarga kita dari terjatuh ke dalam kesyirikan dan melakukan kezaliman kepada Allah Ta’ala. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Yang Terluput dari Doa Orang yang Terzalimi Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Macam yang kedua dari kezaliman adalah berbuat kezaliman kepada sesama manusia. Entah itu kezaliman orang tua kepada anaknya karena tidak memberikan nafkah atau mendidik agama dan salatnya, ataukah kezaliman anak-anak kepada orangtuanya; karena tidak patuh dan membangkang, serta tidak mentaati keduanya. Atau kezaliman-kezaliman lainnya yang begitu beragam dan terjadi di antara manusia yang seringkali dianggap remeh oleh seorang muslim. Padahal, dosa kezaliman kepada sesama manusia tidaklah Allah Ta’ala ampuni kecuali dengan keridaan korbannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَتُؤَدُّنَّ الحُقُوقَ إلى أهْلِها يَومَ القِيامَةِ، حتَّى يُقادَ لِلشّاةِ الجَلْحاءِ، مِنَ الشَّاةِ القَرْناءِ “Semua hak itu (yang belum ditunaikan dan dipenuhi di dunia) pasti akan dipenuhi pada hari kiamat kelak, hingga kambing bertanduk pun akan dituntut untuk dibalas oleh kambing yang tidak bertanduk.” (HR. Muslim no. 2582) Hadis di atas menunjukkan kepada kita, bahwa segala macam bentuk kezaliman di dunia ini pasti akan Allah mintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Sungguh Allah Mahaadil dan tidak luput dari-Nya sekecil apapun dari bentuk kezaliman. Bentuk kezaliman yang ketiga, adalah kezaliman kepada diri sendiri. Yaitu, apabila seorang hamba bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan berbuat dosa. Hal ini sebagaimana yang Allah sampaikan di dalam Al-Qur’an, فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ “Lalu, di antara mereka (manusia) ada yang menzalimi diri sendiri.” (QS. Fatir: 32) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menyebutkan, “(Menzalimi diri sendiri) yaitu dengan perbuatan-perbuatan maksiat selain kekafiran.” (Tafsir As-Sa’di) Dalam ayat lain disebutkan, Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi Adam dan istrinya, وَلَا تَقْرَبَا هَٰذِهِ ٱلشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ “Dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 35) Allah melarang mereka berdua untuk mendekati sebuah pohon, yang apabila mereka mendekatinya dan memakan buahnya, mereka sungguh telah melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala dan menzalimi diri mereka sendiri dengan perbuatan mereka tersebut. Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Kesyirikan yang dilakukan seorang hamba, kezaliman yang dilakukannya kepada manusia lainnya dan kemaksiatan-kemaksiatan yang mereka lakukan, maka sejatinya akan merugikan diri mereka sendiri, menjadikan mereka manusia yang berbuat kezaliman kepada diri mereka sendiri. Sayangnya, wahai saudaraku, sebagian dari kita masih banyak yang meremehkan dosa-dosa tersebut dan mengabaikannya. Menganggap bahwa perkara tersebut sangatlah ringan dan tidak akan dihukum Allah Ta’ala. Begitu dahsyatnya dan berbahayanya perbuatan zalim ini sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperbanyak doa agar dihindarkan darinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa membaca doa, اللهم أعوذُ بك أن أَضِلَّ أو أُضَلَّ أو أَزِلَّ أو أُزَلَّ أو أَظْلِمَ أو أُظْلَمَ أو أَجْهَلَ أو أُجْهَلَ عَلَيَّ “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu, jangan sampai aku sesat atau disesatkan (setan atau orang yang berwatak setan), berbuat kesalahan atau disalahi, menganiaya atau dianiaya (orang), dan berbuat bodoh atau dibodohi.” (HR Abu Dawud no. 5094, At-Tirmidzi no. 3427, dan An-Nasai no. 5539) إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Bahaya Kezaliman dan Berlaku Semena-Mena *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: dosazalim
Daftar Isi Toggle Khotbah pertamaKhotbah kedua Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian, marilah senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala, baik itu dengan menjalankan seluruh perintah-Nya ataupun dengan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Karena takwa adalah perkara yang Allah wasiatkan kepada kita dan umat-umat sebelumnya. Allah Ta’ala berfirman, یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ قُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِیكُمۡ نَارࣰا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَیۡهَا مَلَـٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظࣱ شِدَادࣱ لَّا یَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَاۤ أَمَرَهُمۡ وَیَفۡعَلُونَ مَا یُؤۡمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, di antara perkara-perkara yang Allah haramkan dan Allah larang kepada kita adalah kezaliman. Di dalam hadis qudsi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يا عِبَادِي، إنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ علَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فلا تَظَالَمُوا ”Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku pun jadikan kezaliman itu di antara kalian sebagai sesuatu yang haram. Maka, janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim no. 2577) Kezaliman adalah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya atau mengambil dan menggunakan hak orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan mereka. Melakukan kezaliman, wahai saudaraku, adalah dosa yang sering diremehkan dan tidak dipedulikan oleh seorang muslim, padahal dosa tersebut memiliki efek yang begitu besar dan berbahaya bagi diri seorang muslim. Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa dirinya akan mempersiapkan neraka yang pedih bagi mereka yang berbuat kezaliman. Ia berfirman, إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا وَإِنْ يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَاءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوهَ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَاءَتْ مُرْتَفَقًا “Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (QS. Al-Kahfi: 29) Di ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْذِرْهُمْ يَوْمَ الْآزِفَةِ إِذِ الْقُلُوبُ لَدَى الْحَنَاجِرِ كَاظِمِينَ مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلَا شَفِيعٍ يُطَاعُ “Dan berilah mereka peringatan akan hari yang semakin dekat (hari Kiamat, yaitu) ketika hati (menyesak) sampai di kerongkongan karena menahan kesedihan. Tidak ada seorang pun teman setia bagi orang yang zalim dan tidak ada baginya seorang penolong yang diterima (pertolongannya).” (QS. Gafir: 18) Sungguh, wahai saudaraku sekalian, kezaliman jugalah yang menjadi sumber kehancuran dan kebinasaan kaum-kaum terdahulu. Allah Ta’ala berfirman, وَتِلْكَ ٱلْقُرَىٰٓ أَهْلَكْنَٰهُمْ لَمَّا ظَلَمُوا۟ وَجَعَلْنَا لِمَهْلِكِهِم مَّوْعِدًا “Dan (penduduk) negeri telah Kami binasakan ketika mereka berbuat zalim, dan telah Kami tetapkan waktu tertentu bagi kebinasaan mereka.” (QS. Al-Kahfi: 59) Ma’asyiral mukminin, jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Tatkala membahas kezaliman, para ulama membagi kezaliman menjadi tiga macam: Yang pertama, ini merupakan kezaliman yang paling buruk dan paling berbahaya, adalah kesyirikan kepada Allah Ta’ala. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Luqman kepada anaknya yang Allah Ta’ala abadikan di dalam Al-Qur’an, وَإِذْ قَالَ لُقْمَٰنُ لِٱبْنِهِۦ وَهُوَ يَعِظُهُۥ يَٰبُنَىَّ لَا تُشْرِكْ بِٱللَّهِ ۖ إِنَّ ٱلشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.’ ” (QS. Luqman: 13) Kesyirikan telah Allah jadikan sebagai bentuk kezaliman yang paling berat dan paling besar. Karena sejatinya tatkala seorang manusia melakukannya, maka ia telah meletakkan ibadah yang seharusnya diperuntukkan hanya untuk Allah Ta’ala saja bukan pada tempatnya. Ia meminta rezeki pada kuburan, ngalap berkah kepada para wali, dan berdoa kepada selain Allah Ta’ala. Sungguh semua itu merupakan bentuk kezaliman seorang hamba kepada Allah Ta’ala. Perbuatan kesyirikan ini tidak akan Allah ampuni, kecuali jika pelakunya benar-benar telah bertobat kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48) Semoga Allah menjaga diri kita dan keluarga kita dari terjatuh ke dalam kesyirikan dan melakukan kezaliman kepada Allah Ta’ala. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Yang Terluput dari Doa Orang yang Terzalimi Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Macam yang kedua dari kezaliman adalah berbuat kezaliman kepada sesama manusia. Entah itu kezaliman orang tua kepada anaknya karena tidak memberikan nafkah atau mendidik agama dan salatnya, ataukah kezaliman anak-anak kepada orangtuanya; karena tidak patuh dan membangkang, serta tidak mentaati keduanya. Atau kezaliman-kezaliman lainnya yang begitu beragam dan terjadi di antara manusia yang seringkali dianggap remeh oleh seorang muslim. Padahal, dosa kezaliman kepada sesama manusia tidaklah Allah Ta’ala ampuni kecuali dengan keridaan korbannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَتُؤَدُّنَّ الحُقُوقَ إلى أهْلِها يَومَ القِيامَةِ، حتَّى يُقادَ لِلشّاةِ الجَلْحاءِ، مِنَ الشَّاةِ القَرْناءِ “Semua hak itu (yang belum ditunaikan dan dipenuhi di dunia) pasti akan dipenuhi pada hari kiamat kelak, hingga kambing bertanduk pun akan dituntut untuk dibalas oleh kambing yang tidak bertanduk.” (HR. Muslim no. 2582) Hadis di atas menunjukkan kepada kita, bahwa segala macam bentuk kezaliman di dunia ini pasti akan Allah mintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Sungguh Allah Mahaadil dan tidak luput dari-Nya sekecil apapun dari bentuk kezaliman. Bentuk kezaliman yang ketiga, adalah kezaliman kepada diri sendiri. Yaitu, apabila seorang hamba bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan berbuat dosa. Hal ini sebagaimana yang Allah sampaikan di dalam Al-Qur’an, فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ “Lalu, di antara mereka (manusia) ada yang menzalimi diri sendiri.” (QS. Fatir: 32) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menyebutkan, “(Menzalimi diri sendiri) yaitu dengan perbuatan-perbuatan maksiat selain kekafiran.” (Tafsir As-Sa’di) Dalam ayat lain disebutkan, Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi Adam dan istrinya, وَلَا تَقْرَبَا هَٰذِهِ ٱلشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ “Dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 35) Allah melarang mereka berdua untuk mendekati sebuah pohon, yang apabila mereka mendekatinya dan memakan buahnya, mereka sungguh telah melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala dan menzalimi diri mereka sendiri dengan perbuatan mereka tersebut. Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Kesyirikan yang dilakukan seorang hamba, kezaliman yang dilakukannya kepada manusia lainnya dan kemaksiatan-kemaksiatan yang mereka lakukan, maka sejatinya akan merugikan diri mereka sendiri, menjadikan mereka manusia yang berbuat kezaliman kepada diri mereka sendiri. Sayangnya, wahai saudaraku, sebagian dari kita masih banyak yang meremehkan dosa-dosa tersebut dan mengabaikannya. Menganggap bahwa perkara tersebut sangatlah ringan dan tidak akan dihukum Allah Ta’ala. Begitu dahsyatnya dan berbahayanya perbuatan zalim ini sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperbanyak doa agar dihindarkan darinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa membaca doa, اللهم أعوذُ بك أن أَضِلَّ أو أُضَلَّ أو أَزِلَّ أو أُزَلَّ أو أَظْلِمَ أو أُظْلَمَ أو أَجْهَلَ أو أُجْهَلَ عَلَيَّ “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu, jangan sampai aku sesat atau disesatkan (setan atau orang yang berwatak setan), berbuat kesalahan atau disalahi, menganiaya atau dianiaya (orang), dan berbuat bodoh atau dibodohi.” (HR Abu Dawud no. 5094, At-Tirmidzi no. 3427, dan An-Nasai no. 5539) إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Bahaya Kezaliman dan Berlaku Semena-Mena *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: dosazalim


Daftar Isi Toggle Khotbah pertamaKhotbah kedua Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian, marilah senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala, baik itu dengan menjalankan seluruh perintah-Nya ataupun dengan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Karena takwa adalah perkara yang Allah wasiatkan kepada kita dan umat-umat sebelumnya. Allah Ta’ala berfirman, یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ قُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِیكُمۡ نَارࣰا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَیۡهَا مَلَـٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظࣱ شِدَادࣱ لَّا یَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَاۤ أَمَرَهُمۡ وَیَفۡعَلُونَ مَا یُؤۡمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, di antara perkara-perkara yang Allah haramkan dan Allah larang kepada kita adalah kezaliman. Di dalam hadis qudsi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يا عِبَادِي، إنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ علَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فلا تَظَالَمُوا ”Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku pun jadikan kezaliman itu di antara kalian sebagai sesuatu yang haram. Maka, janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim no. 2577) Kezaliman adalah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya atau mengambil dan menggunakan hak orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan mereka. Melakukan kezaliman, wahai saudaraku, adalah dosa yang sering diremehkan dan tidak dipedulikan oleh seorang muslim, padahal dosa tersebut memiliki efek yang begitu besar dan berbahaya bagi diri seorang muslim. Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa dirinya akan mempersiapkan neraka yang pedih bagi mereka yang berbuat kezaliman. Ia berfirman, إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا وَإِنْ يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَاءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوهَ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَاءَتْ مُرْتَفَقًا “Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (QS. Al-Kahfi: 29) Di ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْذِرْهُمْ يَوْمَ الْآزِفَةِ إِذِ الْقُلُوبُ لَدَى الْحَنَاجِرِ كَاظِمِينَ مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلَا شَفِيعٍ يُطَاعُ “Dan berilah mereka peringatan akan hari yang semakin dekat (hari Kiamat, yaitu) ketika hati (menyesak) sampai di kerongkongan karena menahan kesedihan. Tidak ada seorang pun teman setia bagi orang yang zalim dan tidak ada baginya seorang penolong yang diterima (pertolongannya).” (QS. Gafir: 18) Sungguh, wahai saudaraku sekalian, kezaliman jugalah yang menjadi sumber kehancuran dan kebinasaan kaum-kaum terdahulu. Allah Ta’ala berfirman, وَتِلْكَ ٱلْقُرَىٰٓ أَهْلَكْنَٰهُمْ لَمَّا ظَلَمُوا۟ وَجَعَلْنَا لِمَهْلِكِهِم مَّوْعِدًا “Dan (penduduk) negeri telah Kami binasakan ketika mereka berbuat zalim, dan telah Kami tetapkan waktu tertentu bagi kebinasaan mereka.” (QS. Al-Kahfi: 59) Ma’asyiral mukminin, jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Tatkala membahas kezaliman, para ulama membagi kezaliman menjadi tiga macam: Yang pertama, ini merupakan kezaliman yang paling buruk dan paling berbahaya, adalah kesyirikan kepada Allah Ta’ala. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Luqman kepada anaknya yang Allah Ta’ala abadikan di dalam Al-Qur’an, وَإِذْ قَالَ لُقْمَٰنُ لِٱبْنِهِۦ وَهُوَ يَعِظُهُۥ يَٰبُنَىَّ لَا تُشْرِكْ بِٱللَّهِ ۖ إِنَّ ٱلشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.’ ” (QS. Luqman: 13) Kesyirikan telah Allah jadikan sebagai bentuk kezaliman yang paling berat dan paling besar. Karena sejatinya tatkala seorang manusia melakukannya, maka ia telah meletakkan ibadah yang seharusnya diperuntukkan hanya untuk Allah Ta’ala saja bukan pada tempatnya. Ia meminta rezeki pada kuburan, ngalap berkah kepada para wali, dan berdoa kepada selain Allah Ta’ala. Sungguh semua itu merupakan bentuk kezaliman seorang hamba kepada Allah Ta’ala. Perbuatan kesyirikan ini tidak akan Allah ampuni, kecuali jika pelakunya benar-benar telah bertobat kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48) Semoga Allah menjaga diri kita dan keluarga kita dari terjatuh ke dalam kesyirikan dan melakukan kezaliman kepada Allah Ta’ala. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Yang Terluput dari Doa Orang yang Terzalimi Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Macam yang kedua dari kezaliman adalah berbuat kezaliman kepada sesama manusia. Entah itu kezaliman orang tua kepada anaknya karena tidak memberikan nafkah atau mendidik agama dan salatnya, ataukah kezaliman anak-anak kepada orangtuanya; karena tidak patuh dan membangkang, serta tidak mentaati keduanya. Atau kezaliman-kezaliman lainnya yang begitu beragam dan terjadi di antara manusia yang seringkali dianggap remeh oleh seorang muslim. Padahal, dosa kezaliman kepada sesama manusia tidaklah Allah Ta’ala ampuni kecuali dengan keridaan korbannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَتُؤَدُّنَّ الحُقُوقَ إلى أهْلِها يَومَ القِيامَةِ، حتَّى يُقادَ لِلشّاةِ الجَلْحاءِ، مِنَ الشَّاةِ القَرْناءِ “Semua hak itu (yang belum ditunaikan dan dipenuhi di dunia) pasti akan dipenuhi pada hari kiamat kelak, hingga kambing bertanduk pun akan dituntut untuk dibalas oleh kambing yang tidak bertanduk.” (HR. Muslim no. 2582) Hadis di atas menunjukkan kepada kita, bahwa segala macam bentuk kezaliman di dunia ini pasti akan Allah mintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Sungguh Allah Mahaadil dan tidak luput dari-Nya sekecil apapun dari bentuk kezaliman. Bentuk kezaliman yang ketiga, adalah kezaliman kepada diri sendiri. Yaitu, apabila seorang hamba bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan berbuat dosa. Hal ini sebagaimana yang Allah sampaikan di dalam Al-Qur’an, فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ “Lalu, di antara mereka (manusia) ada yang menzalimi diri sendiri.” (QS. Fatir: 32) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menyebutkan, “(Menzalimi diri sendiri) yaitu dengan perbuatan-perbuatan maksiat selain kekafiran.” (Tafsir As-Sa’di) Dalam ayat lain disebutkan, Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi Adam dan istrinya, وَلَا تَقْرَبَا هَٰذِهِ ٱلشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ “Dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 35) Allah melarang mereka berdua untuk mendekati sebuah pohon, yang apabila mereka mendekatinya dan memakan buahnya, mereka sungguh telah melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala dan menzalimi diri mereka sendiri dengan perbuatan mereka tersebut. Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Kesyirikan yang dilakukan seorang hamba, kezaliman yang dilakukannya kepada manusia lainnya dan kemaksiatan-kemaksiatan yang mereka lakukan, maka sejatinya akan merugikan diri mereka sendiri, menjadikan mereka manusia yang berbuat kezaliman kepada diri mereka sendiri. Sayangnya, wahai saudaraku, sebagian dari kita masih banyak yang meremehkan dosa-dosa tersebut dan mengabaikannya. Menganggap bahwa perkara tersebut sangatlah ringan dan tidak akan dihukum Allah Ta’ala. Begitu dahsyatnya dan berbahayanya perbuatan zalim ini sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperbanyak doa agar dihindarkan darinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa membaca doa, اللهم أعوذُ بك أن أَضِلَّ أو أُضَلَّ أو أَزِلَّ أو أُزَلَّ أو أَظْلِمَ أو أُظْلَمَ أو أَجْهَلَ أو أُجْهَلَ عَلَيَّ “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu, jangan sampai aku sesat atau disesatkan (setan atau orang yang berwatak setan), berbuat kesalahan atau disalahi, menganiaya atau dianiaya (orang), dan berbuat bodoh atau dibodohi.” (HR Abu Dawud no. 5094, At-Tirmidzi no. 3427, dan An-Nasai no. 5539) إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Bahaya Kezaliman dan Berlaku Semena-Mena *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: dosazalim

Fikih Salat Sunah Mutlak

Daftar Isi Toggle Apa itu salat sunah mutlak?Keutamaan salat sunah mutlakHikmah dari pensyariatannya salat sunah, yaitu penyempurna salat (wajib), yang merupakan amalan pertama yang di-hisabMendapatkan tempat yang sangat tinggi, dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di surgaWaktu-waktu untuk melaksanakan salat sunah mutlakTata cara salat sunah mutlakDisunahkan memperbanyak salat sunahSebaik-baik salat adalah yang panjang bacaan (qiyam-nya)Salat malam dan siang dilakukan dua rakaat-dua rakaatSalat sunah yang terbaik adalah salat malamDan salat malam yang terbaik adalah salat di sepertiga malam setelah pertengahan malamSalat sunah dalam keadaan berdiri lebih utama daripada salat dalam keadaan duduk tanpa ada uzurSalat sunah yang terbaik adalah dilakukan di rumahDisunahkan untuk menutup salat sunah di malam hari dengan witirSiapa saja yang terlewat salat tahajud yang biasa dia lakukan di malam hari, disunahkan untuk menggantinya sebelum waktu zuhur Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menetapkan untuk kita sarana mendekatkan diri kepada-Nya di samping kewajiban salat, yaitu dengan salat sunah. Salat sunah adalah salah satu amal yang paling baik setelah berjihad di jalan Allah dan menuntut ilmu. Hal ini karena Nabi ﷺ senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan salat sunah. Nabi ﷺ bersabda, استقيموا ولن تحصوا، واعلموا أن خير أعمالكم الصلاة “Istikamahlah kalian dan kalian tidak akan mampu menghitung (pahala), dan ketahuilah bahwa amal kalian yang terbaik adalah salat.” (HR. Ibnu Majah, disahihkan oleh Al-Albani.) Salat mencakup berbagai bentuk ibadah, seperti membaca Al-Qur’an, rukuk, sujud, doa, kerendahan hati, penghambaan, berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, takbir, tasbih, dan berselawat kepada Nabi shallallahu ‘alahi wasallam. [1] Apa itu salat sunah mutlak? Salat terdiri dari dua jenis, yaitu: wajib dan sunah. Salat wajib adalah lima waktu dalam sehari semalam. Adapun salat sunah, terbagi menjadi: Pertama: Salat sunah mu’ayyan, yaitu salat sunah yang berkaitan dengan sebab tertentu atau waktu tertentu. Kedua: Salat sunah mutlak, yaitu, النَّوَافِل الَّتِي لَا تَتَعَلَّقُ بِسَبَبٍ وَلَا وَقْتٍ وَلَا حَصْرٍ لأَِعْدَادِهَا “Salat sunah yang tidak terkait dengan sebab, waktu tertentu, dan jumlahnya juga tidak dibatasi.” [2] Keutamaan salat sunah mutlak Salat sunah (termasuk di dalamnya sunah mutlak) memiliki banyak keutamaan. Beberapa hadis [3] yang berkaitan dengan hal ini adalah: Hikmah dari pensyariatannya salat sunah, yaitu penyempurna salat (wajib), yang merupakan amalan pertama yang di-hisab Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, إن أول ما يحاسب الناس به يوم القيامة من أعمالهم الصلاة”. قال: ” يقول ربنا جل وعز لملائكته – وهو أعلم -: انظروا في صلاة عبدي؛ أتمها أم نقصها ؟ فإن كانت تامة؛ كتبت له تامة، وإن كان انتقص منها شيئاً، قال: انظروا؛ هل لعبدي من تطوع؟ فإن كان له تطوع؛ قال: أتمموا لعبدي فريضته من تطوعه، ثم تؤخذ الأعمال على ذاكم “Yang pertama kali dihisab dari amalan manusia pada hari kiamat adalah salat mereka.” Beliau ﷺ bersabda, “Tuhan kita yang Mahaagung dan Mahamulia akan berfirman kepada para malaikat-Nya, (padahal Dia lebih mengetahui), ‘Periksa salat hamba-Ku, apakah sempurna atau kurang?’ Jika salatnya sempurna, maka akan dicatat sebagai sempurna. Namun, jika terdapat kekurangan, Allah berfirman, ‘Periksalah apakah hamba-Ku memiliki salat sunah?’ Jika dia memiliki salat sunah, Allah berfirman, ‘Lengkapilah kewajiban hamba-Ku dengan salat sunahnya.’ Kemudian amal perbuatan akan dihisab berdasarkan itu.” (HR. Abu Dawud dan disahihkan oleh Al-Albani, 1: 163.) Mendapatkan tempat yang sangat tinggi, dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di surga Dari Rabi’ah bin Ka’b Al-Aslami, ia berkata, “Aku pernah bermalam bersama Rasulullah ﷺ, dan aku membawakan air wudu dan kebutuhan beliau. Lalu, beliau ﷺ bersabda kepadaku, ‘Mintalah.’ Aku menjawab, ‘Aku memohon agar dapat bersamamu di surga.’ Beliau ﷺ bertanya, ‘Apakah ada yang lain?’ Aku menjawab, ‘Hanya itu!’ Beliau ﷺ bersabda, فأعني على نفسك بكثرة السجود ‘Bantulah aku (pada urusan ini agar Allah mewujudkannya) atasmu dengan banyak sujud, (yaitu salat).‘ (HR. Muslim no. 489) Waktu-waktu untuk melaksanakan salat sunah mutlak Disyariatkan melakukan salat sunah mutlak sepanjang malam dan siang hari, kecuali pada waktu-waktu terlarang. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, فأمَّا النَّوَافِلُ المُطْلَقَةُ فَتُشْرَعُ في اللَّيْلِ كُلِّه، وفي النَّهَارِ فيما سِوَى أوْقَات النَّهْىِ “Adapun salat sunah mutlak, maka ia disyariatkan sepanjang malam dan pada siang hari, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang.” [4] Adapun tentang waktu-waktu terlarang tersebut, ada lima waktu [5], yaitu: Pertama: Dari terbitnya fajar kedua hingga terbit matahari. Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, لا تصلُّوا بعدَ الفجرِ إلَّا سجدتينِ “Janganlah kalian salat setelah (terbit) fajar, kecuali dua rakaat (sunah) fajar.” (HR. Abu Dawud no. 1278, disahihkan oleh Al-Albani) Jika fajar terbit, maka tidak boleh melakukan salat sunah, kecuali salat sunah fajar (salat sunah dua rakaat sebelum salat Subuh). Kedua: Dari terbit matahari hingga matahari naik setinggi satu tombak di pandangan mata. Ketiga: Saat matahari berada di tengah langit hingga condong ke barat. Keadaan ini dikenal dengan berhentinya bayangan, yang tidak bertambah dan tidak berkurang, hingga matahari condong ke barat. Hal ini berdasarkan hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهانا أن نصلي فيهن وأن نقبر فيهن موتانا: حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع، وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تزول، وحين تتضيف الشمس للغروب حتى تغرب “Ada tiga waktu yang Rasulullah ﷺ melarang kami untuk salat di dalamnya dan menguburkan mayat kami, yaitu: saat matahari terbit hingga naik, saat matahari berada di tengah langit hingga condong ke barat, dan saat matahari mulai tenggelam ke barat hingga tenggelam.” (HR. Muslim no. 831) Keempat: Dari salat Asar hingga matahari tenggelam. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, لا صلاة بعد الفجر حتى تطلع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس “Tidak ada salat setelah fajar hingga matahari terbit, dan tidak ada salat setelah Asar hingga matahari tenggelam.” (Muttafaqun ‘alaihi) Kelima: Saat matahari mulai tenggelam hingga matahari tenggelam (berdasarkan HR. Muslim no. 831 di atas) Baca juga: Fikih Salat Sunah Sebelum Asar Tata cara salat sunah mutlak Para ulama menyebutkan banyak sifat secara panjang-lebar tentang salat sunah (nawafil) mutlak. Berikut ini ringkasan poin-poin penting yang mereka sebutkan [6]: Disunahkan memperbanyak salat sunah Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang telah disebutkan sebelumnya, فأعني على نفسك بكثرة السجود “Bantulah aku (pada urusan ini agar Allah mewujudkannya) atasmu dengan banyak sujud (yaitu salat).” (HR. Muslim no. 489) Sebaik-baik salat adalah yang panjang bacaan (qiyam-nya) Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, أفضل الصلاة طول القنوت “Sebaik-baik salat adalah yang panjang berdirinya.” (HR. Muslim no. 756) [7] Salat malam dan siang dilakukan dua rakaat-dua rakaat Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang salat malam, maka beliau ﷺ bersabda, صلاةُ الليلِ مَثْنَى مَثْنَى، فإذا خشِي أحدُكم الصُّبحَ، صلَّى ركعةً واحدةً تُوتِرُ له ما قدْ صلَّى “Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir masuk waktu subuh, maka hendaklah ia salat satu rakaat sebagai witir dari salat yang telah ia lakukan.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749) Sisi pendalilan, bahwa sabda beliau “dua rakaat-dua rakaat” menunjukkan keharusan salam setiap dua rakaat. Rasulullah ﷺ secara khusus menyebutkan malam karena umumnya salat sunah dilakukan di malam hari, jadi tidak ada mafhum baginya (maksudnya, tidak bisa dipahami kalau salat sunah di siang hari tidak berlaku seperti itu, ed.), maka mencakup salat malam dan siang. Atau bisa jadi karena jawaban tersebut diberikan untuk pertanyaan tentang salat malam, maka tidak memiliki mafhum yang teranggap. [8] Salat sunah yang terbaik adalah salat malam Allah memuji orang-orang yang bangun di malam hari, sebagaimana firman-Nya, إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ ~ كَانُوا قَلِيلاً مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ ~ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ “Sesungguhnya mereka sebelum itu adalah orang-orang yang berbuat baik. Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir malam mereka memohon ampunan.” (QS. Adz-Dzariyat: 16-18) [9] Dan salat malam yang terbaik adalah salat di sepertiga malam setelah pertengahan malam Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih, أحب الصلاة إلى الله صلاة داود، كان ينام نصف الليل، ويقوم ثلثه، وينام سدسه “Salat yang paling Allah cintai adalah salat Daud, ia tidur separuh malam, bangun sepertiganya, dan tidur lagi seperenamnya.” (Muttafaqun ‘alaih) Salat sunah dalam keadaan berdiri lebih utama daripada salat dalam keadaan duduk tanpa ada uzur Hal ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ, من صلى قائما؛ فهو أفضل، ومن صلى قاعداً؛ فله نصف أجر صلاة القائم “Siapa saja yang salat berdiri, itu lebih baik. Siapa saja salat duduk, maka baginya setengah dari pahala salat berdiri.” (Muttafaqun ‘alaih) Salat sunah yang terbaik adalah dilakukan di rumah Para ulama sepakat bahwa salat sunnah di rumah lebih utama, dan Nabi ﷺ pun biasa salat di rumahnya. Beliau bersabda, صلوا في بيوتكم؛ فإن أفضل صلاة المرء في بيته؛ إلا المكتوبة “Salatlah di rumah kalian, karena sebaik-baik salat seseorang adalah di rumahnya, kecuali salat fardu.” (Muttafaqun ‘alaih) Disunahkan untuk menutup salat sunah di malam hari dengan witir Nabi ﷺ selalu menjadikan salat terakhirnya di malam hari sebagai salat witir, dan beliau memerintahkan hal itu dalam banyak hadis, di antaranya hadis Ibnu Umar di poin no. 3 di atas. Siapa saja yang terlewat salat tahajud yang biasa dia lakukan di malam hari, disunahkan untuk menggantinya sebelum waktu zuhur Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis, من نام عن حزبه من الليل، أو عن شيء منه، فقرأه ما بين صلاة الفجر وصلاة الظهر؛ كتب له، كأنما قرأه الليل “Barangsiapa tertidur dari wirid (yang dia baca ketika salat) di waktu malam atau sebagian darinya, lalu ia membacanya di antara salat Subuh dan salat Zuhur, maka akan dicatat baginya seolah-olah ia membacanya di malam hari.” (HR. Muslim no. 747) [10] Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Fikih Salat Ba’diyah Jumat *** 20 Muharram 1446 H, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: Bughyatu Al-Mutathawwi’ fi Shalati At-Tathawwu’, Dr. Muhammad Umar Bazmul, Darul Imam Ahmad – Kairo, cet. ke-1, 2006 M. Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Darul Aqidah – Mesir, 1430.   Catatan kaki: [1] Mulakhkhash Fiqhi, hal. 117. [2] Raudhatuth Tholalibiiln, 1: 335, dinukil dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 41: 108-109. [3] Lihat Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 13-16. [4] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 2: 555, lihat juga Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, hal. 131. [5] Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, hal. 135. [6] Lihat Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, hal. 131-134. [7] Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 168; lihat juga Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 41: 112-114. [8] Lihat https://dorar.net/feqhia/1285 [9] Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, hal. 131. [10] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 2: 563. Tags: salat sunah

Fikih Salat Sunah Mutlak

Daftar Isi Toggle Apa itu salat sunah mutlak?Keutamaan salat sunah mutlakHikmah dari pensyariatannya salat sunah, yaitu penyempurna salat (wajib), yang merupakan amalan pertama yang di-hisabMendapatkan tempat yang sangat tinggi, dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di surgaWaktu-waktu untuk melaksanakan salat sunah mutlakTata cara salat sunah mutlakDisunahkan memperbanyak salat sunahSebaik-baik salat adalah yang panjang bacaan (qiyam-nya)Salat malam dan siang dilakukan dua rakaat-dua rakaatSalat sunah yang terbaik adalah salat malamDan salat malam yang terbaik adalah salat di sepertiga malam setelah pertengahan malamSalat sunah dalam keadaan berdiri lebih utama daripada salat dalam keadaan duduk tanpa ada uzurSalat sunah yang terbaik adalah dilakukan di rumahDisunahkan untuk menutup salat sunah di malam hari dengan witirSiapa saja yang terlewat salat tahajud yang biasa dia lakukan di malam hari, disunahkan untuk menggantinya sebelum waktu zuhur Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menetapkan untuk kita sarana mendekatkan diri kepada-Nya di samping kewajiban salat, yaitu dengan salat sunah. Salat sunah adalah salah satu amal yang paling baik setelah berjihad di jalan Allah dan menuntut ilmu. Hal ini karena Nabi ﷺ senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan salat sunah. Nabi ﷺ bersabda, استقيموا ولن تحصوا، واعلموا أن خير أعمالكم الصلاة “Istikamahlah kalian dan kalian tidak akan mampu menghitung (pahala), dan ketahuilah bahwa amal kalian yang terbaik adalah salat.” (HR. Ibnu Majah, disahihkan oleh Al-Albani.) Salat mencakup berbagai bentuk ibadah, seperti membaca Al-Qur’an, rukuk, sujud, doa, kerendahan hati, penghambaan, berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, takbir, tasbih, dan berselawat kepada Nabi shallallahu ‘alahi wasallam. [1] Apa itu salat sunah mutlak? Salat terdiri dari dua jenis, yaitu: wajib dan sunah. Salat wajib adalah lima waktu dalam sehari semalam. Adapun salat sunah, terbagi menjadi: Pertama: Salat sunah mu’ayyan, yaitu salat sunah yang berkaitan dengan sebab tertentu atau waktu tertentu. Kedua: Salat sunah mutlak, yaitu, النَّوَافِل الَّتِي لَا تَتَعَلَّقُ بِسَبَبٍ وَلَا وَقْتٍ وَلَا حَصْرٍ لأَِعْدَادِهَا “Salat sunah yang tidak terkait dengan sebab, waktu tertentu, dan jumlahnya juga tidak dibatasi.” [2] Keutamaan salat sunah mutlak Salat sunah (termasuk di dalamnya sunah mutlak) memiliki banyak keutamaan. Beberapa hadis [3] yang berkaitan dengan hal ini adalah: Hikmah dari pensyariatannya salat sunah, yaitu penyempurna salat (wajib), yang merupakan amalan pertama yang di-hisab Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, إن أول ما يحاسب الناس به يوم القيامة من أعمالهم الصلاة”. قال: ” يقول ربنا جل وعز لملائكته – وهو أعلم -: انظروا في صلاة عبدي؛ أتمها أم نقصها ؟ فإن كانت تامة؛ كتبت له تامة، وإن كان انتقص منها شيئاً، قال: انظروا؛ هل لعبدي من تطوع؟ فإن كان له تطوع؛ قال: أتمموا لعبدي فريضته من تطوعه، ثم تؤخذ الأعمال على ذاكم “Yang pertama kali dihisab dari amalan manusia pada hari kiamat adalah salat mereka.” Beliau ﷺ bersabda, “Tuhan kita yang Mahaagung dan Mahamulia akan berfirman kepada para malaikat-Nya, (padahal Dia lebih mengetahui), ‘Periksa salat hamba-Ku, apakah sempurna atau kurang?’ Jika salatnya sempurna, maka akan dicatat sebagai sempurna. Namun, jika terdapat kekurangan, Allah berfirman, ‘Periksalah apakah hamba-Ku memiliki salat sunah?’ Jika dia memiliki salat sunah, Allah berfirman, ‘Lengkapilah kewajiban hamba-Ku dengan salat sunahnya.’ Kemudian amal perbuatan akan dihisab berdasarkan itu.” (HR. Abu Dawud dan disahihkan oleh Al-Albani, 1: 163.) Mendapatkan tempat yang sangat tinggi, dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di surga Dari Rabi’ah bin Ka’b Al-Aslami, ia berkata, “Aku pernah bermalam bersama Rasulullah ﷺ, dan aku membawakan air wudu dan kebutuhan beliau. Lalu, beliau ﷺ bersabda kepadaku, ‘Mintalah.’ Aku menjawab, ‘Aku memohon agar dapat bersamamu di surga.’ Beliau ﷺ bertanya, ‘Apakah ada yang lain?’ Aku menjawab, ‘Hanya itu!’ Beliau ﷺ bersabda, فأعني على نفسك بكثرة السجود ‘Bantulah aku (pada urusan ini agar Allah mewujudkannya) atasmu dengan banyak sujud, (yaitu salat).‘ (HR. Muslim no. 489) Waktu-waktu untuk melaksanakan salat sunah mutlak Disyariatkan melakukan salat sunah mutlak sepanjang malam dan siang hari, kecuali pada waktu-waktu terlarang. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, فأمَّا النَّوَافِلُ المُطْلَقَةُ فَتُشْرَعُ في اللَّيْلِ كُلِّه، وفي النَّهَارِ فيما سِوَى أوْقَات النَّهْىِ “Adapun salat sunah mutlak, maka ia disyariatkan sepanjang malam dan pada siang hari, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang.” [4] Adapun tentang waktu-waktu terlarang tersebut, ada lima waktu [5], yaitu: Pertama: Dari terbitnya fajar kedua hingga terbit matahari. Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, لا تصلُّوا بعدَ الفجرِ إلَّا سجدتينِ “Janganlah kalian salat setelah (terbit) fajar, kecuali dua rakaat (sunah) fajar.” (HR. Abu Dawud no. 1278, disahihkan oleh Al-Albani) Jika fajar terbit, maka tidak boleh melakukan salat sunah, kecuali salat sunah fajar (salat sunah dua rakaat sebelum salat Subuh). Kedua: Dari terbit matahari hingga matahari naik setinggi satu tombak di pandangan mata. Ketiga: Saat matahari berada di tengah langit hingga condong ke barat. Keadaan ini dikenal dengan berhentinya bayangan, yang tidak bertambah dan tidak berkurang, hingga matahari condong ke barat. Hal ini berdasarkan hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهانا أن نصلي فيهن وأن نقبر فيهن موتانا: حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع، وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تزول، وحين تتضيف الشمس للغروب حتى تغرب “Ada tiga waktu yang Rasulullah ﷺ melarang kami untuk salat di dalamnya dan menguburkan mayat kami, yaitu: saat matahari terbit hingga naik, saat matahari berada di tengah langit hingga condong ke barat, dan saat matahari mulai tenggelam ke barat hingga tenggelam.” (HR. Muslim no. 831) Keempat: Dari salat Asar hingga matahari tenggelam. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, لا صلاة بعد الفجر حتى تطلع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس “Tidak ada salat setelah fajar hingga matahari terbit, dan tidak ada salat setelah Asar hingga matahari tenggelam.” (Muttafaqun ‘alaihi) Kelima: Saat matahari mulai tenggelam hingga matahari tenggelam (berdasarkan HR. Muslim no. 831 di atas) Baca juga: Fikih Salat Sunah Sebelum Asar Tata cara salat sunah mutlak Para ulama menyebutkan banyak sifat secara panjang-lebar tentang salat sunah (nawafil) mutlak. Berikut ini ringkasan poin-poin penting yang mereka sebutkan [6]: Disunahkan memperbanyak salat sunah Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang telah disebutkan sebelumnya, فأعني على نفسك بكثرة السجود “Bantulah aku (pada urusan ini agar Allah mewujudkannya) atasmu dengan banyak sujud (yaitu salat).” (HR. Muslim no. 489) Sebaik-baik salat adalah yang panjang bacaan (qiyam-nya) Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, أفضل الصلاة طول القنوت “Sebaik-baik salat adalah yang panjang berdirinya.” (HR. Muslim no. 756) [7] Salat malam dan siang dilakukan dua rakaat-dua rakaat Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang salat malam, maka beliau ﷺ bersabda, صلاةُ الليلِ مَثْنَى مَثْنَى، فإذا خشِي أحدُكم الصُّبحَ، صلَّى ركعةً واحدةً تُوتِرُ له ما قدْ صلَّى “Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir masuk waktu subuh, maka hendaklah ia salat satu rakaat sebagai witir dari salat yang telah ia lakukan.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749) Sisi pendalilan, bahwa sabda beliau “dua rakaat-dua rakaat” menunjukkan keharusan salam setiap dua rakaat. Rasulullah ﷺ secara khusus menyebutkan malam karena umumnya salat sunah dilakukan di malam hari, jadi tidak ada mafhum baginya (maksudnya, tidak bisa dipahami kalau salat sunah di siang hari tidak berlaku seperti itu, ed.), maka mencakup salat malam dan siang. Atau bisa jadi karena jawaban tersebut diberikan untuk pertanyaan tentang salat malam, maka tidak memiliki mafhum yang teranggap. [8] Salat sunah yang terbaik adalah salat malam Allah memuji orang-orang yang bangun di malam hari, sebagaimana firman-Nya, إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ ~ كَانُوا قَلِيلاً مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ ~ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ “Sesungguhnya mereka sebelum itu adalah orang-orang yang berbuat baik. Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir malam mereka memohon ampunan.” (QS. Adz-Dzariyat: 16-18) [9] Dan salat malam yang terbaik adalah salat di sepertiga malam setelah pertengahan malam Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih, أحب الصلاة إلى الله صلاة داود، كان ينام نصف الليل، ويقوم ثلثه، وينام سدسه “Salat yang paling Allah cintai adalah salat Daud, ia tidur separuh malam, bangun sepertiganya, dan tidur lagi seperenamnya.” (Muttafaqun ‘alaih) Salat sunah dalam keadaan berdiri lebih utama daripada salat dalam keadaan duduk tanpa ada uzur Hal ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ, من صلى قائما؛ فهو أفضل، ومن صلى قاعداً؛ فله نصف أجر صلاة القائم “Siapa saja yang salat berdiri, itu lebih baik. Siapa saja salat duduk, maka baginya setengah dari pahala salat berdiri.” (Muttafaqun ‘alaih) Salat sunah yang terbaik adalah dilakukan di rumah Para ulama sepakat bahwa salat sunnah di rumah lebih utama, dan Nabi ﷺ pun biasa salat di rumahnya. Beliau bersabda, صلوا في بيوتكم؛ فإن أفضل صلاة المرء في بيته؛ إلا المكتوبة “Salatlah di rumah kalian, karena sebaik-baik salat seseorang adalah di rumahnya, kecuali salat fardu.” (Muttafaqun ‘alaih) Disunahkan untuk menutup salat sunah di malam hari dengan witir Nabi ﷺ selalu menjadikan salat terakhirnya di malam hari sebagai salat witir, dan beliau memerintahkan hal itu dalam banyak hadis, di antaranya hadis Ibnu Umar di poin no. 3 di atas. Siapa saja yang terlewat salat tahajud yang biasa dia lakukan di malam hari, disunahkan untuk menggantinya sebelum waktu zuhur Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis, من نام عن حزبه من الليل، أو عن شيء منه، فقرأه ما بين صلاة الفجر وصلاة الظهر؛ كتب له، كأنما قرأه الليل “Barangsiapa tertidur dari wirid (yang dia baca ketika salat) di waktu malam atau sebagian darinya, lalu ia membacanya di antara salat Subuh dan salat Zuhur, maka akan dicatat baginya seolah-olah ia membacanya di malam hari.” (HR. Muslim no. 747) [10] Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Fikih Salat Ba’diyah Jumat *** 20 Muharram 1446 H, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: Bughyatu Al-Mutathawwi’ fi Shalati At-Tathawwu’, Dr. Muhammad Umar Bazmul, Darul Imam Ahmad – Kairo, cet. ke-1, 2006 M. Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Darul Aqidah – Mesir, 1430.   Catatan kaki: [1] Mulakhkhash Fiqhi, hal. 117. [2] Raudhatuth Tholalibiiln, 1: 335, dinukil dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 41: 108-109. [3] Lihat Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 13-16. [4] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 2: 555, lihat juga Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, hal. 131. [5] Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, hal. 135. [6] Lihat Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, hal. 131-134. [7] Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 168; lihat juga Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 41: 112-114. [8] Lihat https://dorar.net/feqhia/1285 [9] Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, hal. 131. [10] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 2: 563. Tags: salat sunah
Daftar Isi Toggle Apa itu salat sunah mutlak?Keutamaan salat sunah mutlakHikmah dari pensyariatannya salat sunah, yaitu penyempurna salat (wajib), yang merupakan amalan pertama yang di-hisabMendapatkan tempat yang sangat tinggi, dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di surgaWaktu-waktu untuk melaksanakan salat sunah mutlakTata cara salat sunah mutlakDisunahkan memperbanyak salat sunahSebaik-baik salat adalah yang panjang bacaan (qiyam-nya)Salat malam dan siang dilakukan dua rakaat-dua rakaatSalat sunah yang terbaik adalah salat malamDan salat malam yang terbaik adalah salat di sepertiga malam setelah pertengahan malamSalat sunah dalam keadaan berdiri lebih utama daripada salat dalam keadaan duduk tanpa ada uzurSalat sunah yang terbaik adalah dilakukan di rumahDisunahkan untuk menutup salat sunah di malam hari dengan witirSiapa saja yang terlewat salat tahajud yang biasa dia lakukan di malam hari, disunahkan untuk menggantinya sebelum waktu zuhur Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menetapkan untuk kita sarana mendekatkan diri kepada-Nya di samping kewajiban salat, yaitu dengan salat sunah. Salat sunah adalah salah satu amal yang paling baik setelah berjihad di jalan Allah dan menuntut ilmu. Hal ini karena Nabi ﷺ senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan salat sunah. Nabi ﷺ bersabda, استقيموا ولن تحصوا، واعلموا أن خير أعمالكم الصلاة “Istikamahlah kalian dan kalian tidak akan mampu menghitung (pahala), dan ketahuilah bahwa amal kalian yang terbaik adalah salat.” (HR. Ibnu Majah, disahihkan oleh Al-Albani.) Salat mencakup berbagai bentuk ibadah, seperti membaca Al-Qur’an, rukuk, sujud, doa, kerendahan hati, penghambaan, berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, takbir, tasbih, dan berselawat kepada Nabi shallallahu ‘alahi wasallam. [1] Apa itu salat sunah mutlak? Salat terdiri dari dua jenis, yaitu: wajib dan sunah. Salat wajib adalah lima waktu dalam sehari semalam. Adapun salat sunah, terbagi menjadi: Pertama: Salat sunah mu’ayyan, yaitu salat sunah yang berkaitan dengan sebab tertentu atau waktu tertentu. Kedua: Salat sunah mutlak, yaitu, النَّوَافِل الَّتِي لَا تَتَعَلَّقُ بِسَبَبٍ وَلَا وَقْتٍ وَلَا حَصْرٍ لأَِعْدَادِهَا “Salat sunah yang tidak terkait dengan sebab, waktu tertentu, dan jumlahnya juga tidak dibatasi.” [2] Keutamaan salat sunah mutlak Salat sunah (termasuk di dalamnya sunah mutlak) memiliki banyak keutamaan. Beberapa hadis [3] yang berkaitan dengan hal ini adalah: Hikmah dari pensyariatannya salat sunah, yaitu penyempurna salat (wajib), yang merupakan amalan pertama yang di-hisab Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, إن أول ما يحاسب الناس به يوم القيامة من أعمالهم الصلاة”. قال: ” يقول ربنا جل وعز لملائكته – وهو أعلم -: انظروا في صلاة عبدي؛ أتمها أم نقصها ؟ فإن كانت تامة؛ كتبت له تامة، وإن كان انتقص منها شيئاً، قال: انظروا؛ هل لعبدي من تطوع؟ فإن كان له تطوع؛ قال: أتمموا لعبدي فريضته من تطوعه، ثم تؤخذ الأعمال على ذاكم “Yang pertama kali dihisab dari amalan manusia pada hari kiamat adalah salat mereka.” Beliau ﷺ bersabda, “Tuhan kita yang Mahaagung dan Mahamulia akan berfirman kepada para malaikat-Nya, (padahal Dia lebih mengetahui), ‘Periksa salat hamba-Ku, apakah sempurna atau kurang?’ Jika salatnya sempurna, maka akan dicatat sebagai sempurna. Namun, jika terdapat kekurangan, Allah berfirman, ‘Periksalah apakah hamba-Ku memiliki salat sunah?’ Jika dia memiliki salat sunah, Allah berfirman, ‘Lengkapilah kewajiban hamba-Ku dengan salat sunahnya.’ Kemudian amal perbuatan akan dihisab berdasarkan itu.” (HR. Abu Dawud dan disahihkan oleh Al-Albani, 1: 163.) Mendapatkan tempat yang sangat tinggi, dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di surga Dari Rabi’ah bin Ka’b Al-Aslami, ia berkata, “Aku pernah bermalam bersama Rasulullah ﷺ, dan aku membawakan air wudu dan kebutuhan beliau. Lalu, beliau ﷺ bersabda kepadaku, ‘Mintalah.’ Aku menjawab, ‘Aku memohon agar dapat bersamamu di surga.’ Beliau ﷺ bertanya, ‘Apakah ada yang lain?’ Aku menjawab, ‘Hanya itu!’ Beliau ﷺ bersabda, فأعني على نفسك بكثرة السجود ‘Bantulah aku (pada urusan ini agar Allah mewujudkannya) atasmu dengan banyak sujud, (yaitu salat).‘ (HR. Muslim no. 489) Waktu-waktu untuk melaksanakan salat sunah mutlak Disyariatkan melakukan salat sunah mutlak sepanjang malam dan siang hari, kecuali pada waktu-waktu terlarang. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, فأمَّا النَّوَافِلُ المُطْلَقَةُ فَتُشْرَعُ في اللَّيْلِ كُلِّه، وفي النَّهَارِ فيما سِوَى أوْقَات النَّهْىِ “Adapun salat sunah mutlak, maka ia disyariatkan sepanjang malam dan pada siang hari, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang.” [4] Adapun tentang waktu-waktu terlarang tersebut, ada lima waktu [5], yaitu: Pertama: Dari terbitnya fajar kedua hingga terbit matahari. Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, لا تصلُّوا بعدَ الفجرِ إلَّا سجدتينِ “Janganlah kalian salat setelah (terbit) fajar, kecuali dua rakaat (sunah) fajar.” (HR. Abu Dawud no. 1278, disahihkan oleh Al-Albani) Jika fajar terbit, maka tidak boleh melakukan salat sunah, kecuali salat sunah fajar (salat sunah dua rakaat sebelum salat Subuh). Kedua: Dari terbit matahari hingga matahari naik setinggi satu tombak di pandangan mata. Ketiga: Saat matahari berada di tengah langit hingga condong ke barat. Keadaan ini dikenal dengan berhentinya bayangan, yang tidak bertambah dan tidak berkurang, hingga matahari condong ke barat. Hal ini berdasarkan hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهانا أن نصلي فيهن وأن نقبر فيهن موتانا: حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع، وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تزول، وحين تتضيف الشمس للغروب حتى تغرب “Ada tiga waktu yang Rasulullah ﷺ melarang kami untuk salat di dalamnya dan menguburkan mayat kami, yaitu: saat matahari terbit hingga naik, saat matahari berada di tengah langit hingga condong ke barat, dan saat matahari mulai tenggelam ke barat hingga tenggelam.” (HR. Muslim no. 831) Keempat: Dari salat Asar hingga matahari tenggelam. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, لا صلاة بعد الفجر حتى تطلع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس “Tidak ada salat setelah fajar hingga matahari terbit, dan tidak ada salat setelah Asar hingga matahari tenggelam.” (Muttafaqun ‘alaihi) Kelima: Saat matahari mulai tenggelam hingga matahari tenggelam (berdasarkan HR. Muslim no. 831 di atas) Baca juga: Fikih Salat Sunah Sebelum Asar Tata cara salat sunah mutlak Para ulama menyebutkan banyak sifat secara panjang-lebar tentang salat sunah (nawafil) mutlak. Berikut ini ringkasan poin-poin penting yang mereka sebutkan [6]: Disunahkan memperbanyak salat sunah Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang telah disebutkan sebelumnya, فأعني على نفسك بكثرة السجود “Bantulah aku (pada urusan ini agar Allah mewujudkannya) atasmu dengan banyak sujud (yaitu salat).” (HR. Muslim no. 489) Sebaik-baik salat adalah yang panjang bacaan (qiyam-nya) Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, أفضل الصلاة طول القنوت “Sebaik-baik salat adalah yang panjang berdirinya.” (HR. Muslim no. 756) [7] Salat malam dan siang dilakukan dua rakaat-dua rakaat Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang salat malam, maka beliau ﷺ bersabda, صلاةُ الليلِ مَثْنَى مَثْنَى، فإذا خشِي أحدُكم الصُّبحَ، صلَّى ركعةً واحدةً تُوتِرُ له ما قدْ صلَّى “Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir masuk waktu subuh, maka hendaklah ia salat satu rakaat sebagai witir dari salat yang telah ia lakukan.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749) Sisi pendalilan, bahwa sabda beliau “dua rakaat-dua rakaat” menunjukkan keharusan salam setiap dua rakaat. Rasulullah ﷺ secara khusus menyebutkan malam karena umumnya salat sunah dilakukan di malam hari, jadi tidak ada mafhum baginya (maksudnya, tidak bisa dipahami kalau salat sunah di siang hari tidak berlaku seperti itu, ed.), maka mencakup salat malam dan siang. Atau bisa jadi karena jawaban tersebut diberikan untuk pertanyaan tentang salat malam, maka tidak memiliki mafhum yang teranggap. [8] Salat sunah yang terbaik adalah salat malam Allah memuji orang-orang yang bangun di malam hari, sebagaimana firman-Nya, إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ ~ كَانُوا قَلِيلاً مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ ~ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ “Sesungguhnya mereka sebelum itu adalah orang-orang yang berbuat baik. Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir malam mereka memohon ampunan.” (QS. Adz-Dzariyat: 16-18) [9] Dan salat malam yang terbaik adalah salat di sepertiga malam setelah pertengahan malam Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih, أحب الصلاة إلى الله صلاة داود، كان ينام نصف الليل، ويقوم ثلثه، وينام سدسه “Salat yang paling Allah cintai adalah salat Daud, ia tidur separuh malam, bangun sepertiganya, dan tidur lagi seperenamnya.” (Muttafaqun ‘alaih) Salat sunah dalam keadaan berdiri lebih utama daripada salat dalam keadaan duduk tanpa ada uzur Hal ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ, من صلى قائما؛ فهو أفضل، ومن صلى قاعداً؛ فله نصف أجر صلاة القائم “Siapa saja yang salat berdiri, itu lebih baik. Siapa saja salat duduk, maka baginya setengah dari pahala salat berdiri.” (Muttafaqun ‘alaih) Salat sunah yang terbaik adalah dilakukan di rumah Para ulama sepakat bahwa salat sunnah di rumah lebih utama, dan Nabi ﷺ pun biasa salat di rumahnya. Beliau bersabda, صلوا في بيوتكم؛ فإن أفضل صلاة المرء في بيته؛ إلا المكتوبة “Salatlah di rumah kalian, karena sebaik-baik salat seseorang adalah di rumahnya, kecuali salat fardu.” (Muttafaqun ‘alaih) Disunahkan untuk menutup salat sunah di malam hari dengan witir Nabi ﷺ selalu menjadikan salat terakhirnya di malam hari sebagai salat witir, dan beliau memerintahkan hal itu dalam banyak hadis, di antaranya hadis Ibnu Umar di poin no. 3 di atas. Siapa saja yang terlewat salat tahajud yang biasa dia lakukan di malam hari, disunahkan untuk menggantinya sebelum waktu zuhur Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis, من نام عن حزبه من الليل، أو عن شيء منه، فقرأه ما بين صلاة الفجر وصلاة الظهر؛ كتب له، كأنما قرأه الليل “Barangsiapa tertidur dari wirid (yang dia baca ketika salat) di waktu malam atau sebagian darinya, lalu ia membacanya di antara salat Subuh dan salat Zuhur, maka akan dicatat baginya seolah-olah ia membacanya di malam hari.” (HR. Muslim no. 747) [10] Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Fikih Salat Ba’diyah Jumat *** 20 Muharram 1446 H, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: Bughyatu Al-Mutathawwi’ fi Shalati At-Tathawwu’, Dr. Muhammad Umar Bazmul, Darul Imam Ahmad – Kairo, cet. ke-1, 2006 M. Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Darul Aqidah – Mesir, 1430.   Catatan kaki: [1] Mulakhkhash Fiqhi, hal. 117. [2] Raudhatuth Tholalibiiln, 1: 335, dinukil dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 41: 108-109. [3] Lihat Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 13-16. [4] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 2: 555, lihat juga Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, hal. 131. [5] Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, hal. 135. [6] Lihat Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, hal. 131-134. [7] Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 168; lihat juga Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 41: 112-114. [8] Lihat https://dorar.net/feqhia/1285 [9] Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, hal. 131. [10] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 2: 563. Tags: salat sunah


Daftar Isi Toggle Apa itu salat sunah mutlak?Keutamaan salat sunah mutlakHikmah dari pensyariatannya salat sunah, yaitu penyempurna salat (wajib), yang merupakan amalan pertama yang di-hisabMendapatkan tempat yang sangat tinggi, dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di surgaWaktu-waktu untuk melaksanakan salat sunah mutlakTata cara salat sunah mutlakDisunahkan memperbanyak salat sunahSebaik-baik salat adalah yang panjang bacaan (qiyam-nya)Salat malam dan siang dilakukan dua rakaat-dua rakaatSalat sunah yang terbaik adalah salat malamDan salat malam yang terbaik adalah salat di sepertiga malam setelah pertengahan malamSalat sunah dalam keadaan berdiri lebih utama daripada salat dalam keadaan duduk tanpa ada uzurSalat sunah yang terbaik adalah dilakukan di rumahDisunahkan untuk menutup salat sunah di malam hari dengan witirSiapa saja yang terlewat salat tahajud yang biasa dia lakukan di malam hari, disunahkan untuk menggantinya sebelum waktu zuhur Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menetapkan untuk kita sarana mendekatkan diri kepada-Nya di samping kewajiban salat, yaitu dengan salat sunah. Salat sunah adalah salah satu amal yang paling baik setelah berjihad di jalan Allah dan menuntut ilmu. Hal ini karena Nabi ﷺ senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan salat sunah. Nabi ﷺ bersabda, استقيموا ولن تحصوا، واعلموا أن خير أعمالكم الصلاة “Istikamahlah kalian dan kalian tidak akan mampu menghitung (pahala), dan ketahuilah bahwa amal kalian yang terbaik adalah salat.” (HR. Ibnu Majah, disahihkan oleh Al-Albani.) Salat mencakup berbagai bentuk ibadah, seperti membaca Al-Qur’an, rukuk, sujud, doa, kerendahan hati, penghambaan, berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, takbir, tasbih, dan berselawat kepada Nabi shallallahu ‘alahi wasallam. [1] Apa itu salat sunah mutlak? Salat terdiri dari dua jenis, yaitu: wajib dan sunah. Salat wajib adalah lima waktu dalam sehari semalam. Adapun salat sunah, terbagi menjadi: Pertama: Salat sunah mu’ayyan, yaitu salat sunah yang berkaitan dengan sebab tertentu atau waktu tertentu. Kedua: Salat sunah mutlak, yaitu, النَّوَافِل الَّتِي لَا تَتَعَلَّقُ بِسَبَبٍ وَلَا وَقْتٍ وَلَا حَصْرٍ لأَِعْدَادِهَا “Salat sunah yang tidak terkait dengan sebab, waktu tertentu, dan jumlahnya juga tidak dibatasi.” [2] Keutamaan salat sunah mutlak Salat sunah (termasuk di dalamnya sunah mutlak) memiliki banyak keutamaan. Beberapa hadis [3] yang berkaitan dengan hal ini adalah: Hikmah dari pensyariatannya salat sunah, yaitu penyempurna salat (wajib), yang merupakan amalan pertama yang di-hisab Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, إن أول ما يحاسب الناس به يوم القيامة من أعمالهم الصلاة”. قال: ” يقول ربنا جل وعز لملائكته – وهو أعلم -: انظروا في صلاة عبدي؛ أتمها أم نقصها ؟ فإن كانت تامة؛ كتبت له تامة، وإن كان انتقص منها شيئاً، قال: انظروا؛ هل لعبدي من تطوع؟ فإن كان له تطوع؛ قال: أتمموا لعبدي فريضته من تطوعه، ثم تؤخذ الأعمال على ذاكم “Yang pertama kali dihisab dari amalan manusia pada hari kiamat adalah salat mereka.” Beliau ﷺ bersabda, “Tuhan kita yang Mahaagung dan Mahamulia akan berfirman kepada para malaikat-Nya, (padahal Dia lebih mengetahui), ‘Periksa salat hamba-Ku, apakah sempurna atau kurang?’ Jika salatnya sempurna, maka akan dicatat sebagai sempurna. Namun, jika terdapat kekurangan, Allah berfirman, ‘Periksalah apakah hamba-Ku memiliki salat sunah?’ Jika dia memiliki salat sunah, Allah berfirman, ‘Lengkapilah kewajiban hamba-Ku dengan salat sunahnya.’ Kemudian amal perbuatan akan dihisab berdasarkan itu.” (HR. Abu Dawud dan disahihkan oleh Al-Albani, 1: 163.) Mendapatkan tempat yang sangat tinggi, dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di surga Dari Rabi’ah bin Ka’b Al-Aslami, ia berkata, “Aku pernah bermalam bersama Rasulullah ﷺ, dan aku membawakan air wudu dan kebutuhan beliau. Lalu, beliau ﷺ bersabda kepadaku, ‘Mintalah.’ Aku menjawab, ‘Aku memohon agar dapat bersamamu di surga.’ Beliau ﷺ bertanya, ‘Apakah ada yang lain?’ Aku menjawab, ‘Hanya itu!’ Beliau ﷺ bersabda, فأعني على نفسك بكثرة السجود ‘Bantulah aku (pada urusan ini agar Allah mewujudkannya) atasmu dengan banyak sujud, (yaitu salat).‘ (HR. Muslim no. 489) Waktu-waktu untuk melaksanakan salat sunah mutlak Disyariatkan melakukan salat sunah mutlak sepanjang malam dan siang hari, kecuali pada waktu-waktu terlarang. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, فأمَّا النَّوَافِلُ المُطْلَقَةُ فَتُشْرَعُ في اللَّيْلِ كُلِّه، وفي النَّهَارِ فيما سِوَى أوْقَات النَّهْىِ “Adapun salat sunah mutlak, maka ia disyariatkan sepanjang malam dan pada siang hari, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang.” [4] Adapun tentang waktu-waktu terlarang tersebut, ada lima waktu [5], yaitu: Pertama: Dari terbitnya fajar kedua hingga terbit matahari. Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, لا تصلُّوا بعدَ الفجرِ إلَّا سجدتينِ “Janganlah kalian salat setelah (terbit) fajar, kecuali dua rakaat (sunah) fajar.” (HR. Abu Dawud no. 1278, disahihkan oleh Al-Albani) Jika fajar terbit, maka tidak boleh melakukan salat sunah, kecuali salat sunah fajar (salat sunah dua rakaat sebelum salat Subuh). Kedua: Dari terbit matahari hingga matahari naik setinggi satu tombak di pandangan mata. Ketiga: Saat matahari berada di tengah langit hingga condong ke barat. Keadaan ini dikenal dengan berhentinya bayangan, yang tidak bertambah dan tidak berkurang, hingga matahari condong ke barat. Hal ini berdasarkan hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهانا أن نصلي فيهن وأن نقبر فيهن موتانا: حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع، وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تزول، وحين تتضيف الشمس للغروب حتى تغرب “Ada tiga waktu yang Rasulullah ﷺ melarang kami untuk salat di dalamnya dan menguburkan mayat kami, yaitu: saat matahari terbit hingga naik, saat matahari berada di tengah langit hingga condong ke barat, dan saat matahari mulai tenggelam ke barat hingga tenggelam.” (HR. Muslim no. 831) Keempat: Dari salat Asar hingga matahari tenggelam. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, لا صلاة بعد الفجر حتى تطلع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس “Tidak ada salat setelah fajar hingga matahari terbit, dan tidak ada salat setelah Asar hingga matahari tenggelam.” (Muttafaqun ‘alaihi) Kelima: Saat matahari mulai tenggelam hingga matahari tenggelam (berdasarkan HR. Muslim no. 831 di atas) Baca juga: Fikih Salat Sunah Sebelum Asar Tata cara salat sunah mutlak Para ulama menyebutkan banyak sifat secara panjang-lebar tentang salat sunah (nawafil) mutlak. Berikut ini ringkasan poin-poin penting yang mereka sebutkan [6]: Disunahkan memperbanyak salat sunah Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang telah disebutkan sebelumnya, فأعني على نفسك بكثرة السجود “Bantulah aku (pada urusan ini agar Allah mewujudkannya) atasmu dengan banyak sujud (yaitu salat).” (HR. Muslim no. 489) Sebaik-baik salat adalah yang panjang bacaan (qiyam-nya) Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, أفضل الصلاة طول القنوت “Sebaik-baik salat adalah yang panjang berdirinya.” (HR. Muslim no. 756) [7] Salat malam dan siang dilakukan dua rakaat-dua rakaat Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang salat malam, maka beliau ﷺ bersabda, صلاةُ الليلِ مَثْنَى مَثْنَى، فإذا خشِي أحدُكم الصُّبحَ، صلَّى ركعةً واحدةً تُوتِرُ له ما قدْ صلَّى “Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir masuk waktu subuh, maka hendaklah ia salat satu rakaat sebagai witir dari salat yang telah ia lakukan.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749) Sisi pendalilan, bahwa sabda beliau “dua rakaat-dua rakaat” menunjukkan keharusan salam setiap dua rakaat. Rasulullah ﷺ secara khusus menyebutkan malam karena umumnya salat sunah dilakukan di malam hari, jadi tidak ada mafhum baginya (maksudnya, tidak bisa dipahami kalau salat sunah di siang hari tidak berlaku seperti itu, ed.), maka mencakup salat malam dan siang. Atau bisa jadi karena jawaban tersebut diberikan untuk pertanyaan tentang salat malam, maka tidak memiliki mafhum yang teranggap. [8] Salat sunah yang terbaik adalah salat malam Allah memuji orang-orang yang bangun di malam hari, sebagaimana firman-Nya, إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ ~ كَانُوا قَلِيلاً مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ ~ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ “Sesungguhnya mereka sebelum itu adalah orang-orang yang berbuat baik. Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir malam mereka memohon ampunan.” (QS. Adz-Dzariyat: 16-18) [9] Dan salat malam yang terbaik adalah salat di sepertiga malam setelah pertengahan malam Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih, أحب الصلاة إلى الله صلاة داود، كان ينام نصف الليل، ويقوم ثلثه، وينام سدسه “Salat yang paling Allah cintai adalah salat Daud, ia tidur separuh malam, bangun sepertiganya, dan tidur lagi seperenamnya.” (Muttafaqun ‘alaih) Salat sunah dalam keadaan berdiri lebih utama daripada salat dalam keadaan duduk tanpa ada uzur Hal ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ, من صلى قائما؛ فهو أفضل، ومن صلى قاعداً؛ فله نصف أجر صلاة القائم “Siapa saja yang salat berdiri, itu lebih baik. Siapa saja salat duduk, maka baginya setengah dari pahala salat berdiri.” (Muttafaqun ‘alaih) Salat sunah yang terbaik adalah dilakukan di rumah Para ulama sepakat bahwa salat sunnah di rumah lebih utama, dan Nabi ﷺ pun biasa salat di rumahnya. Beliau bersabda, صلوا في بيوتكم؛ فإن أفضل صلاة المرء في بيته؛ إلا المكتوبة “Salatlah di rumah kalian, karena sebaik-baik salat seseorang adalah di rumahnya, kecuali salat fardu.” (Muttafaqun ‘alaih) Disunahkan untuk menutup salat sunah di malam hari dengan witir Nabi ﷺ selalu menjadikan salat terakhirnya di malam hari sebagai salat witir, dan beliau memerintahkan hal itu dalam banyak hadis, di antaranya hadis Ibnu Umar di poin no. 3 di atas. Siapa saja yang terlewat salat tahajud yang biasa dia lakukan di malam hari, disunahkan untuk menggantinya sebelum waktu zuhur Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis, من نام عن حزبه من الليل، أو عن شيء منه، فقرأه ما بين صلاة الفجر وصلاة الظهر؛ كتب له، كأنما قرأه الليل “Barangsiapa tertidur dari wirid (yang dia baca ketika salat) di waktu malam atau sebagian darinya, lalu ia membacanya di antara salat Subuh dan salat Zuhur, maka akan dicatat baginya seolah-olah ia membacanya di malam hari.” (HR. Muslim no. 747) [10] Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Fikih Salat Ba’diyah Jumat *** 20 Muharram 1446 H, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: Bughyatu Al-Mutathawwi’ fi Shalati At-Tathawwu’, Dr. Muhammad Umar Bazmul, Darul Imam Ahmad – Kairo, cet. ke-1, 2006 M. Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Darul Aqidah – Mesir, 1430.   Catatan kaki: [1] Mulakhkhash Fiqhi, hal. 117. [2] Raudhatuth Tholalibiiln, 1: 335, dinukil dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 41: 108-109. [3] Lihat Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 13-16. [4] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 2: 555, lihat juga Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, hal. 131. [5] Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, hal. 135. [6] Lihat Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, hal. 131-134. [7] Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 168; lihat juga Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 41: 112-114. [8] Lihat https://dorar.net/feqhia/1285 [9] Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, hal. 131. [10] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 2: 563. Tags: salat sunah

Matan Taqrib: Tata Cara Azan dan Iqamah yang Benar

Azan dan Iqamah adalah dua elemen penting dalam panggilan untuk salat bagi umat Muslim. Keduanya memiliki aturan dan tata cara tertentu yang perlu diikuti agar sesuai dengan ajaran Islam. Kitab Matan Taqrib, yang merupakan salah satu kitab fikih klasik yang banyak dirujuk, memberikan panduan rinci tentang tata cara Azan dan Iqamah yang benar. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam aturan-aturan tersebut berdasarkan penjelasan yang terdapat dalam Matan Taqrib, sehingga dapat menjadi pedoman yang tepat bagi umat Muslim dalam menjalankan kewajiban ini.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. 1. Azan 3.1. Syarat muazin 3.2. Sunah-Sunah Azan 4. Lafaz Azan dari hadits ‘Abdullah bin Zaid 5. Lafaz Azan Abu Mahdzurah 6. 2. Iqamah 6.1. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, وَسُنَنُهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: الأَذَانُ وَالإِقَامَةُ، وَبَعْدَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ، وَالقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ وَفِي الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الثَّانِي مِنْ شَهْرِ رَمَضَان Sunnah-sunnah shalat sebelum memasuki shalat ada dua: azan dan iqamah. Setelah memasuki shalat ada dua: tasyahud awal, qunut pada shalat Shubuh dan pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan.   Penjelasan: Pertama: Sunah-sunah shalat sebelum memasuki shalat:   1. Azan Secara bahasa, azan berarti al-i’laam, pemberitahuan. Secara istilah, azan berarti ucapan khusus yang memberitahukan masuknya waktu shalat wajib. Azan bertujuan sebagai pemberitahuan tentang syiar Islam serta mengajak umat Islam untuk berkumpul melaksanakan shalat. Hukum azan: sunah muakkad dan aza adalah sunah kifayah yang dilakukan oleh seorang muazin di satu masjid, dan azan adalah sunah untuk shalat yang saat ini dan shalat yang luput. Catatan: Azan dihukumi sunnah untuk orang yang shalat sendirian. Jika shalat rutin sudah dilaksanakan di masjid, maka tidak perlu dikumandangkan lagi azan. Azan disyariatkan pada tahun pertama hijriah.   Syarat muazin Islam Tamyiz: Diterima dari anak yang sudah paham hukum azan, mengetahui waktu shalat. Laki-laki Kalimat azan berurutan Berkesinambungan antara kalimat azan (tidak dengan jeda waktu yang lama antara kalimat azan) Meninggikan suara jika mengumandangkan azan untuk jamaah Masuknya waktu, maka tidak sah sebelum masuk waktu berdasarkan ijmak ulama. Catatan: Wanita tidak mengumandangkan adzan, tetapi dianjurkan baginya untuk mengumandangkan iqamah dengan suara pelan.   Sunah-Sunah Azan Hendaknya muazin menghadap kiblat karena itu adalah arah yang paling mulia. Hendaknya muazin suci dari hadats besar dan kecil. Azan dilakukan sambil berdiri. Hendaknya muazin menoleh ke kanan saat mengucapkan “Hayya ‘alash shalah” dan menoleh ke kiri saat mengucapkan “Hayya ‘alal falah”. Melantunkan azan dengan tenang dan perlahan. Mengulang syahadat dalam azan (muazin mengucapkan dua kalimat syahadat secara lirih, lalu mengucapkannya dengan keras). Mengucapkan “As-shalatu khairun minan-naum” (Shalat lebih baik daripada tidur) dua kali dalam azan subuh setelah “Hayya ‘alal falah”. Hendaknya muazin memiliki suara yang merdu dan akhlak yang baik. Tidak salah dalam mengucapkan azan sehingga huruf dan kata-katanya keluar dari asalnya dan tempat keluarnya. Hendaknya muazin mengumandangkan azan subuh sebelum waktu masuk dan azan saat waktu masuk, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, “Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah hingga kalian mendengar adzan dari Ibnu Ummi Maktum”. Doa dan shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah azan sebagaimana disebutkan: ketika mendengar panggilan, “Ya Allah, Rabb dari seruan yang sempurna ini, dan shalat yang ditegakkan ini, berilah Muhammad wasilah dan keutamaan, dan bangkitkanlah dia pada maqam terpuji yang telah Engkau janjikan”. (HR. Bukhari) Catatan: Mengikuti muazin dan memperhatikan adzannya, serta menjawab sebagaimana yang dikatakan oleh muazin, dari Abdullah bin Amr, seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, para muadzin mengungguli kami. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Katakan sebagaimana yang mereka katakan, dan ketika selesai, mintalah, niscaya akan diberikan”. (Muttafaq Alaih) Jika seorang muslim mendengar beberapa azan dari masjid berbeda, hendaklah ia menjawab setiap ucapan muazin. Hendaklah ia ucapkan seperti ucapan muazin, hukumnya disunnahkan (dianjurkan). Orang yang sedang berhadats kecil dimakruhkan mengumandangkan azan. Orang junub lebih keras lagi untuk dilarang. Ketika shalat Id (Idulfitri dan Iduladha) disyariatkan memanggil jamaah dengan ucapan “ash-shalaatul jaami’ah”, tidak ada ucapan azan saat itu untuk memanggil jamaah.   Lafaz Azan dari hadits ‘Abdullah bin Zaid اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (HR. Ahmad, 26:402; Abu Daud, no. 499; Tirmidzi, no. 189; Ibnu Khuzaimah, no. 371. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Imam Bukhari menyatakan hadits ini sahih).   Lafaz Azan Abu Mahdzurah اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (HR. Muslim, no. 379) Baca juga: Ucapan Azan 2. Iqamah Iqamah adalah suatu ucapan khusus yang disyariatkan untuk mengajak orang yang hadir untuk shalat. Hukum iqamah adalah sunnah kifayah. Catatan: Syarat-syarat iqamah: sama dengan syarat-syarat azan. Wanita masih dibolehkan untuk mengumandangkan iqamah. Sunnah-sunnah iqamah: Sama dengan sunnah-sunnah azan, dengan tambahan bahwa yang mengumandangkan iqamah adalah orang yang mengumandangkan azan. Disunnahkan untuk mempercepat pengucapan lafaz-lafaz iqamah. Jika seorang muslim melaksanakan lebih dari satu shalat dalam satu waktu, seperti shalat yang terlewat atau menjamak dua shalat, maka azan dikumandangkan untuk shalat yang pertama dan iqamah untuk masing-masing shalat. Diriwayatkan oleh Muslim bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menggabungkan shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan satu azan dan dua iqamah. Azan lebih utama daripada iqamah. Muazin memiliki kendali atas waktu azan, dan imam memiliki kendali atas waktu iqamah. Lafaz-lafaz iqamah: “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Asyhadu alla ilaha illallah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, Hayya ’ala as-salah, Hayya ’ala al-falah, Qad qamatis salah, Qad qamatis salah, Allahu Akbar, Allahu Akbar, la ilaha illallah.”   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar.   – Diselesaikan pada 10 Safar 1446 H, 8 Agustus 2024 @ Jogja Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadzan azan dan iqamah azan shubuh hukum adzan iqamah matan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat rukun shalat sunnah shalat

Matan Taqrib: Tata Cara Azan dan Iqamah yang Benar

Azan dan Iqamah adalah dua elemen penting dalam panggilan untuk salat bagi umat Muslim. Keduanya memiliki aturan dan tata cara tertentu yang perlu diikuti agar sesuai dengan ajaran Islam. Kitab Matan Taqrib, yang merupakan salah satu kitab fikih klasik yang banyak dirujuk, memberikan panduan rinci tentang tata cara Azan dan Iqamah yang benar. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam aturan-aturan tersebut berdasarkan penjelasan yang terdapat dalam Matan Taqrib, sehingga dapat menjadi pedoman yang tepat bagi umat Muslim dalam menjalankan kewajiban ini.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. 1. Azan 3.1. Syarat muazin 3.2. Sunah-Sunah Azan 4. Lafaz Azan dari hadits ‘Abdullah bin Zaid 5. Lafaz Azan Abu Mahdzurah 6. 2. Iqamah 6.1. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, وَسُنَنُهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: الأَذَانُ وَالإِقَامَةُ، وَبَعْدَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ، وَالقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ وَفِي الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الثَّانِي مِنْ شَهْرِ رَمَضَان Sunnah-sunnah shalat sebelum memasuki shalat ada dua: azan dan iqamah. Setelah memasuki shalat ada dua: tasyahud awal, qunut pada shalat Shubuh dan pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan.   Penjelasan: Pertama: Sunah-sunah shalat sebelum memasuki shalat:   1. Azan Secara bahasa, azan berarti al-i’laam, pemberitahuan. Secara istilah, azan berarti ucapan khusus yang memberitahukan masuknya waktu shalat wajib. Azan bertujuan sebagai pemberitahuan tentang syiar Islam serta mengajak umat Islam untuk berkumpul melaksanakan shalat. Hukum azan: sunah muakkad dan aza adalah sunah kifayah yang dilakukan oleh seorang muazin di satu masjid, dan azan adalah sunah untuk shalat yang saat ini dan shalat yang luput. Catatan: Azan dihukumi sunnah untuk orang yang shalat sendirian. Jika shalat rutin sudah dilaksanakan di masjid, maka tidak perlu dikumandangkan lagi azan. Azan disyariatkan pada tahun pertama hijriah.   Syarat muazin Islam Tamyiz: Diterima dari anak yang sudah paham hukum azan, mengetahui waktu shalat. Laki-laki Kalimat azan berurutan Berkesinambungan antara kalimat azan (tidak dengan jeda waktu yang lama antara kalimat azan) Meninggikan suara jika mengumandangkan azan untuk jamaah Masuknya waktu, maka tidak sah sebelum masuk waktu berdasarkan ijmak ulama. Catatan: Wanita tidak mengumandangkan adzan, tetapi dianjurkan baginya untuk mengumandangkan iqamah dengan suara pelan.   Sunah-Sunah Azan Hendaknya muazin menghadap kiblat karena itu adalah arah yang paling mulia. Hendaknya muazin suci dari hadats besar dan kecil. Azan dilakukan sambil berdiri. Hendaknya muazin menoleh ke kanan saat mengucapkan “Hayya ‘alash shalah” dan menoleh ke kiri saat mengucapkan “Hayya ‘alal falah”. Melantunkan azan dengan tenang dan perlahan. Mengulang syahadat dalam azan (muazin mengucapkan dua kalimat syahadat secara lirih, lalu mengucapkannya dengan keras). Mengucapkan “As-shalatu khairun minan-naum” (Shalat lebih baik daripada tidur) dua kali dalam azan subuh setelah “Hayya ‘alal falah”. Hendaknya muazin memiliki suara yang merdu dan akhlak yang baik. Tidak salah dalam mengucapkan azan sehingga huruf dan kata-katanya keluar dari asalnya dan tempat keluarnya. Hendaknya muazin mengumandangkan azan subuh sebelum waktu masuk dan azan saat waktu masuk, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, “Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah hingga kalian mendengar adzan dari Ibnu Ummi Maktum”. Doa dan shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah azan sebagaimana disebutkan: ketika mendengar panggilan, “Ya Allah, Rabb dari seruan yang sempurna ini, dan shalat yang ditegakkan ini, berilah Muhammad wasilah dan keutamaan, dan bangkitkanlah dia pada maqam terpuji yang telah Engkau janjikan”. (HR. Bukhari) Catatan: Mengikuti muazin dan memperhatikan adzannya, serta menjawab sebagaimana yang dikatakan oleh muazin, dari Abdullah bin Amr, seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, para muadzin mengungguli kami. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Katakan sebagaimana yang mereka katakan, dan ketika selesai, mintalah, niscaya akan diberikan”. (Muttafaq Alaih) Jika seorang muslim mendengar beberapa azan dari masjid berbeda, hendaklah ia menjawab setiap ucapan muazin. Hendaklah ia ucapkan seperti ucapan muazin, hukumnya disunnahkan (dianjurkan). Orang yang sedang berhadats kecil dimakruhkan mengumandangkan azan. Orang junub lebih keras lagi untuk dilarang. Ketika shalat Id (Idulfitri dan Iduladha) disyariatkan memanggil jamaah dengan ucapan “ash-shalaatul jaami’ah”, tidak ada ucapan azan saat itu untuk memanggil jamaah.   Lafaz Azan dari hadits ‘Abdullah bin Zaid اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (HR. Ahmad, 26:402; Abu Daud, no. 499; Tirmidzi, no. 189; Ibnu Khuzaimah, no. 371. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Imam Bukhari menyatakan hadits ini sahih).   Lafaz Azan Abu Mahdzurah اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (HR. Muslim, no. 379) Baca juga: Ucapan Azan 2. Iqamah Iqamah adalah suatu ucapan khusus yang disyariatkan untuk mengajak orang yang hadir untuk shalat. Hukum iqamah adalah sunnah kifayah. Catatan: Syarat-syarat iqamah: sama dengan syarat-syarat azan. Wanita masih dibolehkan untuk mengumandangkan iqamah. Sunnah-sunnah iqamah: Sama dengan sunnah-sunnah azan, dengan tambahan bahwa yang mengumandangkan iqamah adalah orang yang mengumandangkan azan. Disunnahkan untuk mempercepat pengucapan lafaz-lafaz iqamah. Jika seorang muslim melaksanakan lebih dari satu shalat dalam satu waktu, seperti shalat yang terlewat atau menjamak dua shalat, maka azan dikumandangkan untuk shalat yang pertama dan iqamah untuk masing-masing shalat. Diriwayatkan oleh Muslim bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menggabungkan shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan satu azan dan dua iqamah. Azan lebih utama daripada iqamah. Muazin memiliki kendali atas waktu azan, dan imam memiliki kendali atas waktu iqamah. Lafaz-lafaz iqamah: “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Asyhadu alla ilaha illallah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, Hayya ’ala as-salah, Hayya ’ala al-falah, Qad qamatis salah, Qad qamatis salah, Allahu Akbar, Allahu Akbar, la ilaha illallah.”   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar.   – Diselesaikan pada 10 Safar 1446 H, 8 Agustus 2024 @ Jogja Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadzan azan dan iqamah azan shubuh hukum adzan iqamah matan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat rukun shalat sunnah shalat
Azan dan Iqamah adalah dua elemen penting dalam panggilan untuk salat bagi umat Muslim. Keduanya memiliki aturan dan tata cara tertentu yang perlu diikuti agar sesuai dengan ajaran Islam. Kitab Matan Taqrib, yang merupakan salah satu kitab fikih klasik yang banyak dirujuk, memberikan panduan rinci tentang tata cara Azan dan Iqamah yang benar. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam aturan-aturan tersebut berdasarkan penjelasan yang terdapat dalam Matan Taqrib, sehingga dapat menjadi pedoman yang tepat bagi umat Muslim dalam menjalankan kewajiban ini.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. 1. Azan 3.1. Syarat muazin 3.2. Sunah-Sunah Azan 4. Lafaz Azan dari hadits ‘Abdullah bin Zaid 5. Lafaz Azan Abu Mahdzurah 6. 2. Iqamah 6.1. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, وَسُنَنُهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: الأَذَانُ وَالإِقَامَةُ، وَبَعْدَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ، وَالقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ وَفِي الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الثَّانِي مِنْ شَهْرِ رَمَضَان Sunnah-sunnah shalat sebelum memasuki shalat ada dua: azan dan iqamah. Setelah memasuki shalat ada dua: tasyahud awal, qunut pada shalat Shubuh dan pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan.   Penjelasan: Pertama: Sunah-sunah shalat sebelum memasuki shalat:   1. Azan Secara bahasa, azan berarti al-i’laam, pemberitahuan. Secara istilah, azan berarti ucapan khusus yang memberitahukan masuknya waktu shalat wajib. Azan bertujuan sebagai pemberitahuan tentang syiar Islam serta mengajak umat Islam untuk berkumpul melaksanakan shalat. Hukum azan: sunah muakkad dan aza adalah sunah kifayah yang dilakukan oleh seorang muazin di satu masjid, dan azan adalah sunah untuk shalat yang saat ini dan shalat yang luput. Catatan: Azan dihukumi sunnah untuk orang yang shalat sendirian. Jika shalat rutin sudah dilaksanakan di masjid, maka tidak perlu dikumandangkan lagi azan. Azan disyariatkan pada tahun pertama hijriah.   Syarat muazin Islam Tamyiz: Diterima dari anak yang sudah paham hukum azan, mengetahui waktu shalat. Laki-laki Kalimat azan berurutan Berkesinambungan antara kalimat azan (tidak dengan jeda waktu yang lama antara kalimat azan) Meninggikan suara jika mengumandangkan azan untuk jamaah Masuknya waktu, maka tidak sah sebelum masuk waktu berdasarkan ijmak ulama. Catatan: Wanita tidak mengumandangkan adzan, tetapi dianjurkan baginya untuk mengumandangkan iqamah dengan suara pelan.   Sunah-Sunah Azan Hendaknya muazin menghadap kiblat karena itu adalah arah yang paling mulia. Hendaknya muazin suci dari hadats besar dan kecil. Azan dilakukan sambil berdiri. Hendaknya muazin menoleh ke kanan saat mengucapkan “Hayya ‘alash shalah” dan menoleh ke kiri saat mengucapkan “Hayya ‘alal falah”. Melantunkan azan dengan tenang dan perlahan. Mengulang syahadat dalam azan (muazin mengucapkan dua kalimat syahadat secara lirih, lalu mengucapkannya dengan keras). Mengucapkan “As-shalatu khairun minan-naum” (Shalat lebih baik daripada tidur) dua kali dalam azan subuh setelah “Hayya ‘alal falah”. Hendaknya muazin memiliki suara yang merdu dan akhlak yang baik. Tidak salah dalam mengucapkan azan sehingga huruf dan kata-katanya keluar dari asalnya dan tempat keluarnya. Hendaknya muazin mengumandangkan azan subuh sebelum waktu masuk dan azan saat waktu masuk, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, “Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah hingga kalian mendengar adzan dari Ibnu Ummi Maktum”. Doa dan shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah azan sebagaimana disebutkan: ketika mendengar panggilan, “Ya Allah, Rabb dari seruan yang sempurna ini, dan shalat yang ditegakkan ini, berilah Muhammad wasilah dan keutamaan, dan bangkitkanlah dia pada maqam terpuji yang telah Engkau janjikan”. (HR. Bukhari) Catatan: Mengikuti muazin dan memperhatikan adzannya, serta menjawab sebagaimana yang dikatakan oleh muazin, dari Abdullah bin Amr, seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, para muadzin mengungguli kami. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Katakan sebagaimana yang mereka katakan, dan ketika selesai, mintalah, niscaya akan diberikan”. (Muttafaq Alaih) Jika seorang muslim mendengar beberapa azan dari masjid berbeda, hendaklah ia menjawab setiap ucapan muazin. Hendaklah ia ucapkan seperti ucapan muazin, hukumnya disunnahkan (dianjurkan). Orang yang sedang berhadats kecil dimakruhkan mengumandangkan azan. Orang junub lebih keras lagi untuk dilarang. Ketika shalat Id (Idulfitri dan Iduladha) disyariatkan memanggil jamaah dengan ucapan “ash-shalaatul jaami’ah”, tidak ada ucapan azan saat itu untuk memanggil jamaah.   Lafaz Azan dari hadits ‘Abdullah bin Zaid اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (HR. Ahmad, 26:402; Abu Daud, no. 499; Tirmidzi, no. 189; Ibnu Khuzaimah, no. 371. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Imam Bukhari menyatakan hadits ini sahih).   Lafaz Azan Abu Mahdzurah اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (HR. Muslim, no. 379) Baca juga: Ucapan Azan 2. Iqamah Iqamah adalah suatu ucapan khusus yang disyariatkan untuk mengajak orang yang hadir untuk shalat. Hukum iqamah adalah sunnah kifayah. Catatan: Syarat-syarat iqamah: sama dengan syarat-syarat azan. Wanita masih dibolehkan untuk mengumandangkan iqamah. Sunnah-sunnah iqamah: Sama dengan sunnah-sunnah azan, dengan tambahan bahwa yang mengumandangkan iqamah adalah orang yang mengumandangkan azan. Disunnahkan untuk mempercepat pengucapan lafaz-lafaz iqamah. Jika seorang muslim melaksanakan lebih dari satu shalat dalam satu waktu, seperti shalat yang terlewat atau menjamak dua shalat, maka azan dikumandangkan untuk shalat yang pertama dan iqamah untuk masing-masing shalat. Diriwayatkan oleh Muslim bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menggabungkan shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan satu azan dan dua iqamah. Azan lebih utama daripada iqamah. Muazin memiliki kendali atas waktu azan, dan imam memiliki kendali atas waktu iqamah. Lafaz-lafaz iqamah: “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Asyhadu alla ilaha illallah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, Hayya ’ala as-salah, Hayya ’ala al-falah, Qad qamatis salah, Qad qamatis salah, Allahu Akbar, Allahu Akbar, la ilaha illallah.”   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar.   – Diselesaikan pada 10 Safar 1446 H, 8 Agustus 2024 @ Jogja Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadzan azan dan iqamah azan shubuh hukum adzan iqamah matan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat rukun shalat sunnah shalat


Azan dan Iqamah adalah dua elemen penting dalam panggilan untuk salat bagi umat Muslim. Keduanya memiliki aturan dan tata cara tertentu yang perlu diikuti agar sesuai dengan ajaran Islam. Kitab Matan Taqrib, yang merupakan salah satu kitab fikih klasik yang banyak dirujuk, memberikan panduan rinci tentang tata cara Azan dan Iqamah yang benar. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam aturan-aturan tersebut berdasarkan penjelasan yang terdapat dalam Matan Taqrib, sehingga dapat menjadi pedoman yang tepat bagi umat Muslim dalam menjalankan kewajiban ini.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. 1. Azan 3.1. Syarat muazin 3.2. Sunah-Sunah Azan 4. Lafaz Azan dari hadits ‘Abdullah bin Zaid 5. Lafaz Azan Abu Mahdzurah 6. 2. Iqamah 6.1. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, وَسُنَنُهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: الأَذَانُ وَالإِقَامَةُ، وَبَعْدَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ، وَالقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ وَفِي الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الثَّانِي مِنْ شَهْرِ رَمَضَان Sunnah-sunnah shalat sebelum memasuki shalat ada dua: azan dan iqamah. Setelah memasuki shalat ada dua: tasyahud awal, qunut pada shalat Shubuh dan pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan.   Penjelasan: Pertama: Sunah-sunah shalat sebelum memasuki shalat:   1. Azan Secara bahasa, azan berarti al-i’laam, pemberitahuan. Secara istilah, azan berarti ucapan khusus yang memberitahukan masuknya waktu shalat wajib. Azan bertujuan sebagai pemberitahuan tentang syiar Islam serta mengajak umat Islam untuk berkumpul melaksanakan shalat. Hukum azan: sunah muakkad dan aza adalah sunah kifayah yang dilakukan oleh seorang muazin di satu masjid, dan azan adalah sunah untuk shalat yang saat ini dan shalat yang luput. Catatan: Azan dihukumi sunnah untuk orang yang shalat sendirian. Jika shalat rutin sudah dilaksanakan di masjid, maka tidak perlu dikumandangkan lagi azan. Azan disyariatkan pada tahun pertama hijriah.   Syarat muazin Islam Tamyiz: Diterima dari anak yang sudah paham hukum azan, mengetahui waktu shalat. Laki-laki Kalimat azan berurutan Berkesinambungan antara kalimat azan (tidak dengan jeda waktu yang lama antara kalimat azan) Meninggikan suara jika mengumandangkan azan untuk jamaah Masuknya waktu, maka tidak sah sebelum masuk waktu berdasarkan ijmak ulama. Catatan: Wanita tidak mengumandangkan adzan, tetapi dianjurkan baginya untuk mengumandangkan iqamah dengan suara pelan.   Sunah-Sunah Azan Hendaknya muazin menghadap kiblat karena itu adalah arah yang paling mulia. Hendaknya muazin suci dari hadats besar dan kecil. Azan dilakukan sambil berdiri. Hendaknya muazin menoleh ke kanan saat mengucapkan “Hayya ‘alash shalah” dan menoleh ke kiri saat mengucapkan “Hayya ‘alal falah”. Melantunkan azan dengan tenang dan perlahan. Mengulang syahadat dalam azan (muazin mengucapkan dua kalimat syahadat secara lirih, lalu mengucapkannya dengan keras). Mengucapkan “As-shalatu khairun minan-naum” (Shalat lebih baik daripada tidur) dua kali dalam azan subuh setelah “Hayya ‘alal falah”. Hendaknya muazin memiliki suara yang merdu dan akhlak yang baik. Tidak salah dalam mengucapkan azan sehingga huruf dan kata-katanya keluar dari asalnya dan tempat keluarnya. Hendaknya muazin mengumandangkan azan subuh sebelum waktu masuk dan azan saat waktu masuk, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, “Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah hingga kalian mendengar adzan dari Ibnu Ummi Maktum”. Doa dan shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah azan sebagaimana disebutkan: ketika mendengar panggilan, “Ya Allah, Rabb dari seruan yang sempurna ini, dan shalat yang ditegakkan ini, berilah Muhammad wasilah dan keutamaan, dan bangkitkanlah dia pada maqam terpuji yang telah Engkau janjikan”. (HR. Bukhari) Catatan: Mengikuti muazin dan memperhatikan adzannya, serta menjawab sebagaimana yang dikatakan oleh muazin, dari Abdullah bin Amr, seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, para muadzin mengungguli kami. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Katakan sebagaimana yang mereka katakan, dan ketika selesai, mintalah, niscaya akan diberikan”. (Muttafaq Alaih) Jika seorang muslim mendengar beberapa azan dari masjid berbeda, hendaklah ia menjawab setiap ucapan muazin. Hendaklah ia ucapkan seperti ucapan muazin, hukumnya disunnahkan (dianjurkan). Orang yang sedang berhadats kecil dimakruhkan mengumandangkan azan. Orang junub lebih keras lagi untuk dilarang. Ketika shalat Id (Idulfitri dan Iduladha) disyariatkan memanggil jamaah dengan ucapan “ash-shalaatul jaami’ah”, tidak ada ucapan azan saat itu untuk memanggil jamaah.   Lafaz Azan dari hadits ‘Abdullah bin Zaid اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (HR. Ahmad, 26:402; Abu Daud, no. 499; Tirmidzi, no. 189; Ibnu Khuzaimah, no. 371. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Imam Bukhari menyatakan hadits ini sahih).   Lafaz Azan Abu Mahdzurah اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (HR. Muslim, no. 379) Baca juga: Ucapan Azan 2. Iqamah Iqamah adalah suatu ucapan khusus yang disyariatkan untuk mengajak orang yang hadir untuk shalat. Hukum iqamah adalah sunnah kifayah. Catatan: Syarat-syarat iqamah: sama dengan syarat-syarat azan. Wanita masih dibolehkan untuk mengumandangkan iqamah. Sunnah-sunnah iqamah: Sama dengan sunnah-sunnah azan, dengan tambahan bahwa yang mengumandangkan iqamah adalah orang yang mengumandangkan azan. Disunnahkan untuk mempercepat pengucapan lafaz-lafaz iqamah. Jika seorang muslim melaksanakan lebih dari satu shalat dalam satu waktu, seperti shalat yang terlewat atau menjamak dua shalat, maka azan dikumandangkan untuk shalat yang pertama dan iqamah untuk masing-masing shalat. Diriwayatkan oleh Muslim bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menggabungkan shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan satu azan dan dua iqamah. Azan lebih utama daripada iqamah. Muazin memiliki kendali atas waktu azan, dan imam memiliki kendali atas waktu iqamah. Lafaz-lafaz iqamah: “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Asyhadu alla ilaha illallah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, Hayya ’ala as-salah, Hayya ’ala al-falah, Qad qamatis salah, Qad qamatis salah, Allahu Akbar, Allahu Akbar, la ilaha illallah.”   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar.   – Diselesaikan pada 10 Safar 1446 H, 8 Agustus 2024 @ Jogja Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadzan azan dan iqamah azan shubuh hukum adzan iqamah matan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat rukun shalat sunnah shalat

Hadis: Hukum Nikah Syighar

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertama: Pengertian nikah syigharKandungan kedua: Keabsahan nikah syigharKandungan ketiga: ‘Illat dilarangnya nikah syigharKandungan keempat: Bagaimana jika nikah syighar tersebut telah terjadi? Teks Hadis Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ؛ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang (nikah) asy-syighar. Asy-Syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya; sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415) Kandungan Hadis Kandungan pertama: Pengertian nikah syighar Dalam hadis di atas, terdapat penjelasan tentang pengertian nikah syighar, yaitu seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya; sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar. Namun, apakah definisi ini berasal langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau berasal dari perkataan perawi, yaitu Nafi’ rahimahullah yang merupakan seorang tabi’in? Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui tentang tafsir nikah syighar dalam hadis, apakah berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ataukah dari Ibnu ‘Umar, ataukah dari Nafi’, ataukah dari Malik.” [1] Dalam riwayat lain di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, terdapat keterangan bahwa definisi tersebut berasal dari perawi, yaitu Nafi’. Dari jalur Ubaidullah, dari Nafi’, beliau (Nafi’) berkata, نَهَى عَنِ الشِّغَارِ؛ قُلْتُ لِنَافِعٍ: مَا الشِّغَارُ؟ قَالَ: يَنْكِحُ ابْنَةَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ، وَيَنْكِحُ أُخْتَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang nikah syighar.” Saya (Ubaidullah) bertanya kepada Nafi’, “Apa yang dimaksud syighar?” Nafi’ menjawab, “Menikahi anak perempuan seorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa mahar, atau menikahi saudara perempuan seorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa mahar.” (HR. Bukhari no. 6960 dan Muslim no. 1415) Hadis di atas adalah lafal dari Imam Bukhari. Sehingga dalam riwayat tersebut terdapat penegasan bahwa definisi nikah syighar dalam hadis Ibnu ‘Umar di atas berasal dari Nafi’, bukan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Berkaitan dengan definisi nikah syighar, juga terdapat hadis lainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشِّغَارِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang melakukan nikah syighar.” Ibnu Numair (perawi hadis) menambahkan, وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي، أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي “Nikah syighar adalah seseorang mengatakan kepada laki-laki lain, ‘Nikahkanlah putrimu denganku, niscaya aku akan menikahkan putriku untukmu; atau, ‘Nikahkanlah sudara perempuanmu denganku, maka saya akan nikahkan saudara perempuanku denganmu.’” (HR. Muslim no. 1415) Dalam hadis Abu Hurairah di atas, tidak terdapat kalimat, “sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar.” Sehingga berdasarkan hal ini, definisi nikah syighar adalah seorang laki-laki (wali A) menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya dengan laki-laki lain (wali B), dengan syarat laki-laki lain tersebut (wali B) menikahkan anak perempuannya dengan dirinya (wali A), baik dengan atau tanpa adanya mahar di antara keduanya. Kandungan kedua: Keabsahan nikah syighar Hadis ini menunjukkan dilarangnya nikah syighar. Larangan ini berkonsekunasi haramnya pernikahan tersebut menurut ijmak (kesepakatan) para ulama. Adapun tentang keabsahan nikah syighar (sah ataukah tidak), maka terdapat dua pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama: Nikah syighar itu tidak sah, karena larangan tersebut berkonsekuensi batilnya akad tersebut. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq (sebagaimana yang dinukil oleh At-Tirmidzi [2]), dan sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Rusyd dari Imam Malik. [3] Pendapat kedua: Nikah syighar itu tetap sah, sehingga ditetapkan bagi wanita tersebut mahar standar (mahar mitsl). Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, dan juga sejumlah ulama, di antaranya: Al-Laits, Abu Tsaur, Ath-Thabari, dan juga salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad. [4] Mereka berdalil dengan keumuman dalil disyariatkannya pernikahan, seperti firman Allah Ta’ala, فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء “ … maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi … “ (QS. An-Nisa’: 3) Argumentasi yang lain adalah karena cacat pada mahar itu tidak berkonsekuensi cacat pada akad nikah. Sebagaimana jika seseorang menjadikan khamr atau sejenisnya sebagai mahar, berupa harta benda yang tidak boleh dijadikan sebagai mahar. Mereka juga mengatakan bahwa larangan dalam hadis di atas menunjukkan hukum makruh. Atau mereka mengatakan bahwa maksud larangan tersebut adalah diharamkannya farji (kemaluan) jika tanpa mahar. Argumentasi yang disebutkan ini adalah argumentasi yang lemah. Karena larangan dalam hadis ini tidak bisa dipalingkan menjadi hukum makruh. Selain itu, telah ditegaskan tidak sahnya nikah syighar dari khalifah Umar bin Al-Khattab dan Zaid bin Tsabit, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad [5], dan juga dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhum. Oleh karena itu, pendapat yang benar adalah pendapat pertama. Baca juga: Disyariatkannya Khotbah ketika Akad Nikah Kandungan ketiga: ‘Illat dilarangnya nikah syighar Ulama berbeda pendapat tentang ‘illat (alasan atau pertimbangan hukum) dari larangan nikah syighar. Pendapat pertama: Sebab larangan adalah karena masing-masing dari pihak wanita tidak menerima mahar. Ulama yang berpendapat demikian mengambil pemaknaan nikah syighar dari tekstual hadis yang terdapat dalam hadis Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Pendapat kedua: Sebab larangan bukanlah karena ketiadaan mahar, akan tetapi karena masing-masing wali mensyaratkan untuk menikahi wanita yang berada di bawah perwalian dari wali lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, dan dipilih oleh Al-Kharqi [6], serta dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata, “Sesungguhnya pemaknaan syighar sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Ibnu ‘Umar bukanlah berasal dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujah.” [7] Mereka juga berargumentasi dengan beberapa poin berikut ini: Pertama: Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan sebelumnya. Di dalam hadis tersebut, terdapat penjelasan tentang makna nikah syighar. Mereka mengatakan, dzahir hadis tersebut menunjukkan bahwa tafsir tersebut berasal dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena langsung bersambung dengan hadis. Berbeda dengan tafsir lainnya yang ternyata berasal dari perkataan Nafi’, dengan dalil yang telah disebutkan sebelumnya. Di dalam hadis Abu Hurairah tidak terdapat kalimat, “Tidak ada mahar di antara keduanya.” Akan tetapi, hadis Abu Hurairah menunjukkan kemutlakannya, yaitu ada mahar atau tanpa mahar. Kedua: Perkataan seseorang ke orang lain, “Aku menikahi anak perempuanmu dengan (imbal balik) aku nikahkan Engkau dengan anak perempuanku”, adalah syarat yang tidak sesuai dengan kitab Allah Ta’ala. ومن اشترط شرطا ليس في كتاب الله، فهو باطل “Siapa saja yang menetapkan suatu syarat yang tidak sesuai dengan kitabullah, maka syarat tersebut batil.” Ketiga: Persyaratan tersebut mengandung kezaliman terhadap wanita dan juga menyakitinya. Seolah-olah menjadikan wanita sebagai barang dagangan, si wali bisa melarang anak perempuannya menikah sampai si wali tersebut mendapat wanita yang ingin dia nikahi sendiri sebagai timbal balik. Keempat: Pernikahan semacam ini hanyalah akan menyebabkan perselisihan yang terus-menerus dan permusuhan yang besar. Jika kondisi suami istri pertama menjadi buruk, maka demikian pula kondisi suami istri di pihak lainnya. Kelima: Pemahaman sahabat terhadap nikah syighar dan juga praktik mereka. Diriwayatkan dari Abu Dawud, Ahmad dari Mu’waiyah, bahwa Al-‘Abbas bin Abdullah bin ‘Abbas menikahkan Abdurrahman bin Al-Hakam dengan anak perempuannya, sedangkan Abdurrahman menikahkan Al-‘Abbas dengan anak perempuannya. Pada dua pernikahan tersebut, masing-masing pihak memberikan mahar. Maka Mu’awiyah bin Abi Sufyan, yang ketika itu menjabat sebagai khalifah, menulis surat kepada Marwan dan memerintahkannya untuk membatalkan (mem-fasakh) pernikahan di antara mereka. Beliau menulis di dalam suratnya, “Ini adalah nikah syighar yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” [8] Meskipun pada pernikahan keduanya terdapat mahar, Mu’awiyah tetap mengatakan bahwa itu adalah nikah syighar. Maka yang dipahami oleh Mu’awiyah adalah batilnya akad nikah tersebut, dan ini selaras dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Juga selaras dengan makna yang dimaksudkan dari adanya larangan tersebut. Ibnu Hazm rahimahullah berkata mengomentari hadis tersebut, “Inilah sikap Mu’awiyah, meskipun masih ada sahabat Nabi lainnya, tidak diketahui bahwa mereka menyelisihi praktik Mu’awiyah, yaitu membatalkan nikah tersebut meskipun disebutkan ada mahar.” [9] Nikah syighar adalah jenis pernikahan pada zaman jahiliyah. Namun, budaya tersebut tetap ada setelah datangnya Islam. Oleh karena itu, nikah syighar kemudian dilarang. Nikah syighar juga ada pada zaman sekarang ini, dengan nama nikah badal. Di antara sebab paling sering adanya pernikahan tersebut adalah sebagian orang memiliki anak perempuan atau saudara perempuan yang berada di bawah perwaliannya, sedangkan wali itu sendiri juga ingin menikah. Akan tetapi, dia tidak menemukan wanita yang mau menikah dengannya. Oleh karena itu, si wali menjadikan wanita yang berada di bawah perwaliannya sebagai sarana untuk mewujudkan keinginannya menikah. Oleh karena itu, Islam melarang pernikahan tersebut karena terdapat kezaliman kepada pihak wanita yang berada di bawah perwaliannya dan juga karena adanya kerusakan yang besar pada pernikahan tersebut. Kandungan keempat: Bagaimana jika nikah syighar tersebut telah terjadi? Jika nikah syighar terlanjur terjadi, maka bisa disikapi sebagaimana yang terdapat dalam hadis Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, sehingga wajib mengulang akad. Ada juga yang berpendapat, pernikahan tersebut bisa dibatalkan sebelum ada jimak, namun tidak bisa dibatalkan jika setelah jimak. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa ditetapkan mahar standar untuk pihak wanita. Namun, yang lebih baik adalah mengangkat masalah tersebut kepada qadhi (hakim pengadilan agama), dan qadhi itulah yang berijtihad untuk menyikapi pernikahan yang sudah terlanjur terjadi tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam. [10] [Selesai] Baca juga: Hukum Menikahi Saudara Sepupu *** @26 Muharram 1446/ 1 Agustus 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Umm, 5: 82. [2] Jami’ At-Tirmidzi, 3: 423; Al-Mughni, 10: 42; Mughni Al-Muhtaj, 3: 142. [3] Bidayatul Mujtahid, 3: 109. [4] Mukhtashar Ath-Thahawi, hal. 181; Al-Inshaf, 8: 159. [5] Al-Mughni, 10: 42. [6] Al-Mughni, 10: 42. [7] Al-Fataawa, 10: 279. [8] As-Sunan, no. 2075; Al-Musnad, 28: 70. [9] Al-Muhalla, 9: 516. [10] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 240-244). Kutipan-kutipan yang kami sebutkan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. Tags: nikah syighar

Hadis: Hukum Nikah Syighar

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertama: Pengertian nikah syigharKandungan kedua: Keabsahan nikah syigharKandungan ketiga: ‘Illat dilarangnya nikah syigharKandungan keempat: Bagaimana jika nikah syighar tersebut telah terjadi? Teks Hadis Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ؛ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang (nikah) asy-syighar. Asy-Syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya; sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415) Kandungan Hadis Kandungan pertama: Pengertian nikah syighar Dalam hadis di atas, terdapat penjelasan tentang pengertian nikah syighar, yaitu seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya; sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar. Namun, apakah definisi ini berasal langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau berasal dari perkataan perawi, yaitu Nafi’ rahimahullah yang merupakan seorang tabi’in? Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui tentang tafsir nikah syighar dalam hadis, apakah berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ataukah dari Ibnu ‘Umar, ataukah dari Nafi’, ataukah dari Malik.” [1] Dalam riwayat lain di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, terdapat keterangan bahwa definisi tersebut berasal dari perawi, yaitu Nafi’. Dari jalur Ubaidullah, dari Nafi’, beliau (Nafi’) berkata, نَهَى عَنِ الشِّغَارِ؛ قُلْتُ لِنَافِعٍ: مَا الشِّغَارُ؟ قَالَ: يَنْكِحُ ابْنَةَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ، وَيَنْكِحُ أُخْتَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang nikah syighar.” Saya (Ubaidullah) bertanya kepada Nafi’, “Apa yang dimaksud syighar?” Nafi’ menjawab, “Menikahi anak perempuan seorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa mahar, atau menikahi saudara perempuan seorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa mahar.” (HR. Bukhari no. 6960 dan Muslim no. 1415) Hadis di atas adalah lafal dari Imam Bukhari. Sehingga dalam riwayat tersebut terdapat penegasan bahwa definisi nikah syighar dalam hadis Ibnu ‘Umar di atas berasal dari Nafi’, bukan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Berkaitan dengan definisi nikah syighar, juga terdapat hadis lainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشِّغَارِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang melakukan nikah syighar.” Ibnu Numair (perawi hadis) menambahkan, وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي، أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي “Nikah syighar adalah seseorang mengatakan kepada laki-laki lain, ‘Nikahkanlah putrimu denganku, niscaya aku akan menikahkan putriku untukmu; atau, ‘Nikahkanlah sudara perempuanmu denganku, maka saya akan nikahkan saudara perempuanku denganmu.’” (HR. Muslim no. 1415) Dalam hadis Abu Hurairah di atas, tidak terdapat kalimat, “sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar.” Sehingga berdasarkan hal ini, definisi nikah syighar adalah seorang laki-laki (wali A) menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya dengan laki-laki lain (wali B), dengan syarat laki-laki lain tersebut (wali B) menikahkan anak perempuannya dengan dirinya (wali A), baik dengan atau tanpa adanya mahar di antara keduanya. Kandungan kedua: Keabsahan nikah syighar Hadis ini menunjukkan dilarangnya nikah syighar. Larangan ini berkonsekunasi haramnya pernikahan tersebut menurut ijmak (kesepakatan) para ulama. Adapun tentang keabsahan nikah syighar (sah ataukah tidak), maka terdapat dua pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama: Nikah syighar itu tidak sah, karena larangan tersebut berkonsekuensi batilnya akad tersebut. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq (sebagaimana yang dinukil oleh At-Tirmidzi [2]), dan sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Rusyd dari Imam Malik. [3] Pendapat kedua: Nikah syighar itu tetap sah, sehingga ditetapkan bagi wanita tersebut mahar standar (mahar mitsl). Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, dan juga sejumlah ulama, di antaranya: Al-Laits, Abu Tsaur, Ath-Thabari, dan juga salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad. [4] Mereka berdalil dengan keumuman dalil disyariatkannya pernikahan, seperti firman Allah Ta’ala, فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء “ … maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi … “ (QS. An-Nisa’: 3) Argumentasi yang lain adalah karena cacat pada mahar itu tidak berkonsekuensi cacat pada akad nikah. Sebagaimana jika seseorang menjadikan khamr atau sejenisnya sebagai mahar, berupa harta benda yang tidak boleh dijadikan sebagai mahar. Mereka juga mengatakan bahwa larangan dalam hadis di atas menunjukkan hukum makruh. Atau mereka mengatakan bahwa maksud larangan tersebut adalah diharamkannya farji (kemaluan) jika tanpa mahar. Argumentasi yang disebutkan ini adalah argumentasi yang lemah. Karena larangan dalam hadis ini tidak bisa dipalingkan menjadi hukum makruh. Selain itu, telah ditegaskan tidak sahnya nikah syighar dari khalifah Umar bin Al-Khattab dan Zaid bin Tsabit, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad [5], dan juga dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhum. Oleh karena itu, pendapat yang benar adalah pendapat pertama. Baca juga: Disyariatkannya Khotbah ketika Akad Nikah Kandungan ketiga: ‘Illat dilarangnya nikah syighar Ulama berbeda pendapat tentang ‘illat (alasan atau pertimbangan hukum) dari larangan nikah syighar. Pendapat pertama: Sebab larangan adalah karena masing-masing dari pihak wanita tidak menerima mahar. Ulama yang berpendapat demikian mengambil pemaknaan nikah syighar dari tekstual hadis yang terdapat dalam hadis Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Pendapat kedua: Sebab larangan bukanlah karena ketiadaan mahar, akan tetapi karena masing-masing wali mensyaratkan untuk menikahi wanita yang berada di bawah perwalian dari wali lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, dan dipilih oleh Al-Kharqi [6], serta dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata, “Sesungguhnya pemaknaan syighar sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Ibnu ‘Umar bukanlah berasal dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujah.” [7] Mereka juga berargumentasi dengan beberapa poin berikut ini: Pertama: Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan sebelumnya. Di dalam hadis tersebut, terdapat penjelasan tentang makna nikah syighar. Mereka mengatakan, dzahir hadis tersebut menunjukkan bahwa tafsir tersebut berasal dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena langsung bersambung dengan hadis. Berbeda dengan tafsir lainnya yang ternyata berasal dari perkataan Nafi’, dengan dalil yang telah disebutkan sebelumnya. Di dalam hadis Abu Hurairah tidak terdapat kalimat, “Tidak ada mahar di antara keduanya.” Akan tetapi, hadis Abu Hurairah menunjukkan kemutlakannya, yaitu ada mahar atau tanpa mahar. Kedua: Perkataan seseorang ke orang lain, “Aku menikahi anak perempuanmu dengan (imbal balik) aku nikahkan Engkau dengan anak perempuanku”, adalah syarat yang tidak sesuai dengan kitab Allah Ta’ala. ومن اشترط شرطا ليس في كتاب الله، فهو باطل “Siapa saja yang menetapkan suatu syarat yang tidak sesuai dengan kitabullah, maka syarat tersebut batil.” Ketiga: Persyaratan tersebut mengandung kezaliman terhadap wanita dan juga menyakitinya. Seolah-olah menjadikan wanita sebagai barang dagangan, si wali bisa melarang anak perempuannya menikah sampai si wali tersebut mendapat wanita yang ingin dia nikahi sendiri sebagai timbal balik. Keempat: Pernikahan semacam ini hanyalah akan menyebabkan perselisihan yang terus-menerus dan permusuhan yang besar. Jika kondisi suami istri pertama menjadi buruk, maka demikian pula kondisi suami istri di pihak lainnya. Kelima: Pemahaman sahabat terhadap nikah syighar dan juga praktik mereka. Diriwayatkan dari Abu Dawud, Ahmad dari Mu’waiyah, bahwa Al-‘Abbas bin Abdullah bin ‘Abbas menikahkan Abdurrahman bin Al-Hakam dengan anak perempuannya, sedangkan Abdurrahman menikahkan Al-‘Abbas dengan anak perempuannya. Pada dua pernikahan tersebut, masing-masing pihak memberikan mahar. Maka Mu’awiyah bin Abi Sufyan, yang ketika itu menjabat sebagai khalifah, menulis surat kepada Marwan dan memerintahkannya untuk membatalkan (mem-fasakh) pernikahan di antara mereka. Beliau menulis di dalam suratnya, “Ini adalah nikah syighar yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” [8] Meskipun pada pernikahan keduanya terdapat mahar, Mu’awiyah tetap mengatakan bahwa itu adalah nikah syighar. Maka yang dipahami oleh Mu’awiyah adalah batilnya akad nikah tersebut, dan ini selaras dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Juga selaras dengan makna yang dimaksudkan dari adanya larangan tersebut. Ibnu Hazm rahimahullah berkata mengomentari hadis tersebut, “Inilah sikap Mu’awiyah, meskipun masih ada sahabat Nabi lainnya, tidak diketahui bahwa mereka menyelisihi praktik Mu’awiyah, yaitu membatalkan nikah tersebut meskipun disebutkan ada mahar.” [9] Nikah syighar adalah jenis pernikahan pada zaman jahiliyah. Namun, budaya tersebut tetap ada setelah datangnya Islam. Oleh karena itu, nikah syighar kemudian dilarang. Nikah syighar juga ada pada zaman sekarang ini, dengan nama nikah badal. Di antara sebab paling sering adanya pernikahan tersebut adalah sebagian orang memiliki anak perempuan atau saudara perempuan yang berada di bawah perwaliannya, sedangkan wali itu sendiri juga ingin menikah. Akan tetapi, dia tidak menemukan wanita yang mau menikah dengannya. Oleh karena itu, si wali menjadikan wanita yang berada di bawah perwaliannya sebagai sarana untuk mewujudkan keinginannya menikah. Oleh karena itu, Islam melarang pernikahan tersebut karena terdapat kezaliman kepada pihak wanita yang berada di bawah perwaliannya dan juga karena adanya kerusakan yang besar pada pernikahan tersebut. Kandungan keempat: Bagaimana jika nikah syighar tersebut telah terjadi? Jika nikah syighar terlanjur terjadi, maka bisa disikapi sebagaimana yang terdapat dalam hadis Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, sehingga wajib mengulang akad. Ada juga yang berpendapat, pernikahan tersebut bisa dibatalkan sebelum ada jimak, namun tidak bisa dibatalkan jika setelah jimak. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa ditetapkan mahar standar untuk pihak wanita. Namun, yang lebih baik adalah mengangkat masalah tersebut kepada qadhi (hakim pengadilan agama), dan qadhi itulah yang berijtihad untuk menyikapi pernikahan yang sudah terlanjur terjadi tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam. [10] [Selesai] Baca juga: Hukum Menikahi Saudara Sepupu *** @26 Muharram 1446/ 1 Agustus 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Umm, 5: 82. [2] Jami’ At-Tirmidzi, 3: 423; Al-Mughni, 10: 42; Mughni Al-Muhtaj, 3: 142. [3] Bidayatul Mujtahid, 3: 109. [4] Mukhtashar Ath-Thahawi, hal. 181; Al-Inshaf, 8: 159. [5] Al-Mughni, 10: 42. [6] Al-Mughni, 10: 42. [7] Al-Fataawa, 10: 279. [8] As-Sunan, no. 2075; Al-Musnad, 28: 70. [9] Al-Muhalla, 9: 516. [10] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 240-244). Kutipan-kutipan yang kami sebutkan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. Tags: nikah syighar
Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertama: Pengertian nikah syigharKandungan kedua: Keabsahan nikah syigharKandungan ketiga: ‘Illat dilarangnya nikah syigharKandungan keempat: Bagaimana jika nikah syighar tersebut telah terjadi? Teks Hadis Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ؛ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang (nikah) asy-syighar. Asy-Syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya; sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415) Kandungan Hadis Kandungan pertama: Pengertian nikah syighar Dalam hadis di atas, terdapat penjelasan tentang pengertian nikah syighar, yaitu seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya; sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar. Namun, apakah definisi ini berasal langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau berasal dari perkataan perawi, yaitu Nafi’ rahimahullah yang merupakan seorang tabi’in? Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui tentang tafsir nikah syighar dalam hadis, apakah berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ataukah dari Ibnu ‘Umar, ataukah dari Nafi’, ataukah dari Malik.” [1] Dalam riwayat lain di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, terdapat keterangan bahwa definisi tersebut berasal dari perawi, yaitu Nafi’. Dari jalur Ubaidullah, dari Nafi’, beliau (Nafi’) berkata, نَهَى عَنِ الشِّغَارِ؛ قُلْتُ لِنَافِعٍ: مَا الشِّغَارُ؟ قَالَ: يَنْكِحُ ابْنَةَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ، وَيَنْكِحُ أُخْتَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang nikah syighar.” Saya (Ubaidullah) bertanya kepada Nafi’, “Apa yang dimaksud syighar?” Nafi’ menjawab, “Menikahi anak perempuan seorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa mahar, atau menikahi saudara perempuan seorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa mahar.” (HR. Bukhari no. 6960 dan Muslim no. 1415) Hadis di atas adalah lafal dari Imam Bukhari. Sehingga dalam riwayat tersebut terdapat penegasan bahwa definisi nikah syighar dalam hadis Ibnu ‘Umar di atas berasal dari Nafi’, bukan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Berkaitan dengan definisi nikah syighar, juga terdapat hadis lainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشِّغَارِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang melakukan nikah syighar.” Ibnu Numair (perawi hadis) menambahkan, وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي، أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي “Nikah syighar adalah seseorang mengatakan kepada laki-laki lain, ‘Nikahkanlah putrimu denganku, niscaya aku akan menikahkan putriku untukmu; atau, ‘Nikahkanlah sudara perempuanmu denganku, maka saya akan nikahkan saudara perempuanku denganmu.’” (HR. Muslim no. 1415) Dalam hadis Abu Hurairah di atas, tidak terdapat kalimat, “sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar.” Sehingga berdasarkan hal ini, definisi nikah syighar adalah seorang laki-laki (wali A) menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya dengan laki-laki lain (wali B), dengan syarat laki-laki lain tersebut (wali B) menikahkan anak perempuannya dengan dirinya (wali A), baik dengan atau tanpa adanya mahar di antara keduanya. Kandungan kedua: Keabsahan nikah syighar Hadis ini menunjukkan dilarangnya nikah syighar. Larangan ini berkonsekunasi haramnya pernikahan tersebut menurut ijmak (kesepakatan) para ulama. Adapun tentang keabsahan nikah syighar (sah ataukah tidak), maka terdapat dua pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama: Nikah syighar itu tidak sah, karena larangan tersebut berkonsekuensi batilnya akad tersebut. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq (sebagaimana yang dinukil oleh At-Tirmidzi [2]), dan sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Rusyd dari Imam Malik. [3] Pendapat kedua: Nikah syighar itu tetap sah, sehingga ditetapkan bagi wanita tersebut mahar standar (mahar mitsl). Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, dan juga sejumlah ulama, di antaranya: Al-Laits, Abu Tsaur, Ath-Thabari, dan juga salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad. [4] Mereka berdalil dengan keumuman dalil disyariatkannya pernikahan, seperti firman Allah Ta’ala, فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء “ … maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi … “ (QS. An-Nisa’: 3) Argumentasi yang lain adalah karena cacat pada mahar itu tidak berkonsekuensi cacat pada akad nikah. Sebagaimana jika seseorang menjadikan khamr atau sejenisnya sebagai mahar, berupa harta benda yang tidak boleh dijadikan sebagai mahar. Mereka juga mengatakan bahwa larangan dalam hadis di atas menunjukkan hukum makruh. Atau mereka mengatakan bahwa maksud larangan tersebut adalah diharamkannya farji (kemaluan) jika tanpa mahar. Argumentasi yang disebutkan ini adalah argumentasi yang lemah. Karena larangan dalam hadis ini tidak bisa dipalingkan menjadi hukum makruh. Selain itu, telah ditegaskan tidak sahnya nikah syighar dari khalifah Umar bin Al-Khattab dan Zaid bin Tsabit, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad [5], dan juga dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhum. Oleh karena itu, pendapat yang benar adalah pendapat pertama. Baca juga: Disyariatkannya Khotbah ketika Akad Nikah Kandungan ketiga: ‘Illat dilarangnya nikah syighar Ulama berbeda pendapat tentang ‘illat (alasan atau pertimbangan hukum) dari larangan nikah syighar. Pendapat pertama: Sebab larangan adalah karena masing-masing dari pihak wanita tidak menerima mahar. Ulama yang berpendapat demikian mengambil pemaknaan nikah syighar dari tekstual hadis yang terdapat dalam hadis Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Pendapat kedua: Sebab larangan bukanlah karena ketiadaan mahar, akan tetapi karena masing-masing wali mensyaratkan untuk menikahi wanita yang berada di bawah perwalian dari wali lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, dan dipilih oleh Al-Kharqi [6], serta dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata, “Sesungguhnya pemaknaan syighar sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Ibnu ‘Umar bukanlah berasal dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujah.” [7] Mereka juga berargumentasi dengan beberapa poin berikut ini: Pertama: Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan sebelumnya. Di dalam hadis tersebut, terdapat penjelasan tentang makna nikah syighar. Mereka mengatakan, dzahir hadis tersebut menunjukkan bahwa tafsir tersebut berasal dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena langsung bersambung dengan hadis. Berbeda dengan tafsir lainnya yang ternyata berasal dari perkataan Nafi’, dengan dalil yang telah disebutkan sebelumnya. Di dalam hadis Abu Hurairah tidak terdapat kalimat, “Tidak ada mahar di antara keduanya.” Akan tetapi, hadis Abu Hurairah menunjukkan kemutlakannya, yaitu ada mahar atau tanpa mahar. Kedua: Perkataan seseorang ke orang lain, “Aku menikahi anak perempuanmu dengan (imbal balik) aku nikahkan Engkau dengan anak perempuanku”, adalah syarat yang tidak sesuai dengan kitab Allah Ta’ala. ومن اشترط شرطا ليس في كتاب الله، فهو باطل “Siapa saja yang menetapkan suatu syarat yang tidak sesuai dengan kitabullah, maka syarat tersebut batil.” Ketiga: Persyaratan tersebut mengandung kezaliman terhadap wanita dan juga menyakitinya. Seolah-olah menjadikan wanita sebagai barang dagangan, si wali bisa melarang anak perempuannya menikah sampai si wali tersebut mendapat wanita yang ingin dia nikahi sendiri sebagai timbal balik. Keempat: Pernikahan semacam ini hanyalah akan menyebabkan perselisihan yang terus-menerus dan permusuhan yang besar. Jika kondisi suami istri pertama menjadi buruk, maka demikian pula kondisi suami istri di pihak lainnya. Kelima: Pemahaman sahabat terhadap nikah syighar dan juga praktik mereka. Diriwayatkan dari Abu Dawud, Ahmad dari Mu’waiyah, bahwa Al-‘Abbas bin Abdullah bin ‘Abbas menikahkan Abdurrahman bin Al-Hakam dengan anak perempuannya, sedangkan Abdurrahman menikahkan Al-‘Abbas dengan anak perempuannya. Pada dua pernikahan tersebut, masing-masing pihak memberikan mahar. Maka Mu’awiyah bin Abi Sufyan, yang ketika itu menjabat sebagai khalifah, menulis surat kepada Marwan dan memerintahkannya untuk membatalkan (mem-fasakh) pernikahan di antara mereka. Beliau menulis di dalam suratnya, “Ini adalah nikah syighar yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” [8] Meskipun pada pernikahan keduanya terdapat mahar, Mu’awiyah tetap mengatakan bahwa itu adalah nikah syighar. Maka yang dipahami oleh Mu’awiyah adalah batilnya akad nikah tersebut, dan ini selaras dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Juga selaras dengan makna yang dimaksudkan dari adanya larangan tersebut. Ibnu Hazm rahimahullah berkata mengomentari hadis tersebut, “Inilah sikap Mu’awiyah, meskipun masih ada sahabat Nabi lainnya, tidak diketahui bahwa mereka menyelisihi praktik Mu’awiyah, yaitu membatalkan nikah tersebut meskipun disebutkan ada mahar.” [9] Nikah syighar adalah jenis pernikahan pada zaman jahiliyah. Namun, budaya tersebut tetap ada setelah datangnya Islam. Oleh karena itu, nikah syighar kemudian dilarang. Nikah syighar juga ada pada zaman sekarang ini, dengan nama nikah badal. Di antara sebab paling sering adanya pernikahan tersebut adalah sebagian orang memiliki anak perempuan atau saudara perempuan yang berada di bawah perwaliannya, sedangkan wali itu sendiri juga ingin menikah. Akan tetapi, dia tidak menemukan wanita yang mau menikah dengannya. Oleh karena itu, si wali menjadikan wanita yang berada di bawah perwaliannya sebagai sarana untuk mewujudkan keinginannya menikah. Oleh karena itu, Islam melarang pernikahan tersebut karena terdapat kezaliman kepada pihak wanita yang berada di bawah perwaliannya dan juga karena adanya kerusakan yang besar pada pernikahan tersebut. Kandungan keempat: Bagaimana jika nikah syighar tersebut telah terjadi? Jika nikah syighar terlanjur terjadi, maka bisa disikapi sebagaimana yang terdapat dalam hadis Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, sehingga wajib mengulang akad. Ada juga yang berpendapat, pernikahan tersebut bisa dibatalkan sebelum ada jimak, namun tidak bisa dibatalkan jika setelah jimak. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa ditetapkan mahar standar untuk pihak wanita. Namun, yang lebih baik adalah mengangkat masalah tersebut kepada qadhi (hakim pengadilan agama), dan qadhi itulah yang berijtihad untuk menyikapi pernikahan yang sudah terlanjur terjadi tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam. [10] [Selesai] Baca juga: Hukum Menikahi Saudara Sepupu *** @26 Muharram 1446/ 1 Agustus 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Umm, 5: 82. [2] Jami’ At-Tirmidzi, 3: 423; Al-Mughni, 10: 42; Mughni Al-Muhtaj, 3: 142. [3] Bidayatul Mujtahid, 3: 109. [4] Mukhtashar Ath-Thahawi, hal. 181; Al-Inshaf, 8: 159. [5] Al-Mughni, 10: 42. [6] Al-Mughni, 10: 42. [7] Al-Fataawa, 10: 279. [8] As-Sunan, no. 2075; Al-Musnad, 28: 70. [9] Al-Muhalla, 9: 516. [10] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 240-244). Kutipan-kutipan yang kami sebutkan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. Tags: nikah syighar


Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertama: Pengertian nikah syigharKandungan kedua: Keabsahan nikah syigharKandungan ketiga: ‘Illat dilarangnya nikah syigharKandungan keempat: Bagaimana jika nikah syighar tersebut telah terjadi? Teks Hadis Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ؛ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang (nikah) asy-syighar. Asy-Syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya; sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415) Kandungan Hadis Kandungan pertama: Pengertian nikah syighar Dalam hadis di atas, terdapat penjelasan tentang pengertian nikah syighar, yaitu seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya; sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar. Namun, apakah definisi ini berasal langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau berasal dari perkataan perawi, yaitu Nafi’ rahimahullah yang merupakan seorang tabi’in? Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui tentang tafsir nikah syighar dalam hadis, apakah berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ataukah dari Ibnu ‘Umar, ataukah dari Nafi’, ataukah dari Malik.” [1] Dalam riwayat lain di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, terdapat keterangan bahwa definisi tersebut berasal dari perawi, yaitu Nafi’. Dari jalur Ubaidullah, dari Nafi’, beliau (Nafi’) berkata, نَهَى عَنِ الشِّغَارِ؛ قُلْتُ لِنَافِعٍ: مَا الشِّغَارُ؟ قَالَ: يَنْكِحُ ابْنَةَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ، وَيَنْكِحُ أُخْتَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang nikah syighar.” Saya (Ubaidullah) bertanya kepada Nafi’, “Apa yang dimaksud syighar?” Nafi’ menjawab, “Menikahi anak perempuan seorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa mahar, atau menikahi saudara perempuan seorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa mahar.” (HR. Bukhari no. 6960 dan Muslim no. 1415) Hadis di atas adalah lafal dari Imam Bukhari. Sehingga dalam riwayat tersebut terdapat penegasan bahwa definisi nikah syighar dalam hadis Ibnu ‘Umar di atas berasal dari Nafi’, bukan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Berkaitan dengan definisi nikah syighar, juga terdapat hadis lainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشِّغَارِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang melakukan nikah syighar.” Ibnu Numair (perawi hadis) menambahkan, وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي، أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي “Nikah syighar adalah seseorang mengatakan kepada laki-laki lain, ‘Nikahkanlah putrimu denganku, niscaya aku akan menikahkan putriku untukmu; atau, ‘Nikahkanlah sudara perempuanmu denganku, maka saya akan nikahkan saudara perempuanku denganmu.’” (HR. Muslim no. 1415) Dalam hadis Abu Hurairah di atas, tidak terdapat kalimat, “sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar.” Sehingga berdasarkan hal ini, definisi nikah syighar adalah seorang laki-laki (wali A) menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya dengan laki-laki lain (wali B), dengan syarat laki-laki lain tersebut (wali B) menikahkan anak perempuannya dengan dirinya (wali A), baik dengan atau tanpa adanya mahar di antara keduanya. Kandungan kedua: Keabsahan nikah syighar Hadis ini menunjukkan dilarangnya nikah syighar. Larangan ini berkonsekunasi haramnya pernikahan tersebut menurut ijmak (kesepakatan) para ulama. Adapun tentang keabsahan nikah syighar (sah ataukah tidak), maka terdapat dua pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama: Nikah syighar itu tidak sah, karena larangan tersebut berkonsekuensi batilnya akad tersebut. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq (sebagaimana yang dinukil oleh At-Tirmidzi [2]), dan sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Rusyd dari Imam Malik. [3] Pendapat kedua: Nikah syighar itu tetap sah, sehingga ditetapkan bagi wanita tersebut mahar standar (mahar mitsl). Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, dan juga sejumlah ulama, di antaranya: Al-Laits, Abu Tsaur, Ath-Thabari, dan juga salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad. [4] Mereka berdalil dengan keumuman dalil disyariatkannya pernikahan, seperti firman Allah Ta’ala, فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء “ … maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi … “ (QS. An-Nisa’: 3) Argumentasi yang lain adalah karena cacat pada mahar itu tidak berkonsekuensi cacat pada akad nikah. Sebagaimana jika seseorang menjadikan khamr atau sejenisnya sebagai mahar, berupa harta benda yang tidak boleh dijadikan sebagai mahar. Mereka juga mengatakan bahwa larangan dalam hadis di atas menunjukkan hukum makruh. Atau mereka mengatakan bahwa maksud larangan tersebut adalah diharamkannya farji (kemaluan) jika tanpa mahar. Argumentasi yang disebutkan ini adalah argumentasi yang lemah. Karena larangan dalam hadis ini tidak bisa dipalingkan menjadi hukum makruh. Selain itu, telah ditegaskan tidak sahnya nikah syighar dari khalifah Umar bin Al-Khattab dan Zaid bin Tsabit, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad [5], dan juga dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhum. Oleh karena itu, pendapat yang benar adalah pendapat pertama. Baca juga: Disyariatkannya Khotbah ketika Akad Nikah Kandungan ketiga: ‘Illat dilarangnya nikah syighar Ulama berbeda pendapat tentang ‘illat (alasan atau pertimbangan hukum) dari larangan nikah syighar. Pendapat pertama: Sebab larangan adalah karena masing-masing dari pihak wanita tidak menerima mahar. Ulama yang berpendapat demikian mengambil pemaknaan nikah syighar dari tekstual hadis yang terdapat dalam hadis Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Pendapat kedua: Sebab larangan bukanlah karena ketiadaan mahar, akan tetapi karena masing-masing wali mensyaratkan untuk menikahi wanita yang berada di bawah perwalian dari wali lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, dan dipilih oleh Al-Kharqi [6], serta dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata, “Sesungguhnya pemaknaan syighar sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Ibnu ‘Umar bukanlah berasal dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujah.” [7] Mereka juga berargumentasi dengan beberapa poin berikut ini: Pertama: Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan sebelumnya. Di dalam hadis tersebut, terdapat penjelasan tentang makna nikah syighar. Mereka mengatakan, dzahir hadis tersebut menunjukkan bahwa tafsir tersebut berasal dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena langsung bersambung dengan hadis. Berbeda dengan tafsir lainnya yang ternyata berasal dari perkataan Nafi’, dengan dalil yang telah disebutkan sebelumnya. Di dalam hadis Abu Hurairah tidak terdapat kalimat, “Tidak ada mahar di antara keduanya.” Akan tetapi, hadis Abu Hurairah menunjukkan kemutlakannya, yaitu ada mahar atau tanpa mahar. Kedua: Perkataan seseorang ke orang lain, “Aku menikahi anak perempuanmu dengan (imbal balik) aku nikahkan Engkau dengan anak perempuanku”, adalah syarat yang tidak sesuai dengan kitab Allah Ta’ala. ومن اشترط شرطا ليس في كتاب الله، فهو باطل “Siapa saja yang menetapkan suatu syarat yang tidak sesuai dengan kitabullah, maka syarat tersebut batil.” Ketiga: Persyaratan tersebut mengandung kezaliman terhadap wanita dan juga menyakitinya. Seolah-olah menjadikan wanita sebagai barang dagangan, si wali bisa melarang anak perempuannya menikah sampai si wali tersebut mendapat wanita yang ingin dia nikahi sendiri sebagai timbal balik. Keempat: Pernikahan semacam ini hanyalah akan menyebabkan perselisihan yang terus-menerus dan permusuhan yang besar. Jika kondisi suami istri pertama menjadi buruk, maka demikian pula kondisi suami istri di pihak lainnya. Kelima: Pemahaman sahabat terhadap nikah syighar dan juga praktik mereka. Diriwayatkan dari Abu Dawud, Ahmad dari Mu’waiyah, bahwa Al-‘Abbas bin Abdullah bin ‘Abbas menikahkan Abdurrahman bin Al-Hakam dengan anak perempuannya, sedangkan Abdurrahman menikahkan Al-‘Abbas dengan anak perempuannya. Pada dua pernikahan tersebut, masing-masing pihak memberikan mahar. Maka Mu’awiyah bin Abi Sufyan, yang ketika itu menjabat sebagai khalifah, menulis surat kepada Marwan dan memerintahkannya untuk membatalkan (mem-fasakh) pernikahan di antara mereka. Beliau menulis di dalam suratnya, “Ini adalah nikah syighar yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” [8] Meskipun pada pernikahan keduanya terdapat mahar, Mu’awiyah tetap mengatakan bahwa itu adalah nikah syighar. Maka yang dipahami oleh Mu’awiyah adalah batilnya akad nikah tersebut, dan ini selaras dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Juga selaras dengan makna yang dimaksudkan dari adanya larangan tersebut. Ibnu Hazm rahimahullah berkata mengomentari hadis tersebut, “Inilah sikap Mu’awiyah, meskipun masih ada sahabat Nabi lainnya, tidak diketahui bahwa mereka menyelisihi praktik Mu’awiyah, yaitu membatalkan nikah tersebut meskipun disebutkan ada mahar.” [9] Nikah syighar adalah jenis pernikahan pada zaman jahiliyah. Namun, budaya tersebut tetap ada setelah datangnya Islam. Oleh karena itu, nikah syighar kemudian dilarang. Nikah syighar juga ada pada zaman sekarang ini, dengan nama nikah badal. Di antara sebab paling sering adanya pernikahan tersebut adalah sebagian orang memiliki anak perempuan atau saudara perempuan yang berada di bawah perwaliannya, sedangkan wali itu sendiri juga ingin menikah. Akan tetapi, dia tidak menemukan wanita yang mau menikah dengannya. Oleh karena itu, si wali menjadikan wanita yang berada di bawah perwaliannya sebagai sarana untuk mewujudkan keinginannya menikah. Oleh karena itu, Islam melarang pernikahan tersebut karena terdapat kezaliman kepada pihak wanita yang berada di bawah perwaliannya dan juga karena adanya kerusakan yang besar pada pernikahan tersebut. Kandungan keempat: Bagaimana jika nikah syighar tersebut telah terjadi? Jika nikah syighar terlanjur terjadi, maka bisa disikapi sebagaimana yang terdapat dalam hadis Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, sehingga wajib mengulang akad. Ada juga yang berpendapat, pernikahan tersebut bisa dibatalkan sebelum ada jimak, namun tidak bisa dibatalkan jika setelah jimak. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa ditetapkan mahar standar untuk pihak wanita. Namun, yang lebih baik adalah mengangkat masalah tersebut kepada qadhi (hakim pengadilan agama), dan qadhi itulah yang berijtihad untuk menyikapi pernikahan yang sudah terlanjur terjadi tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam. [10] [Selesai] Baca juga: Hukum Menikahi Saudara Sepupu *** @26 Muharram 1446/ 1 Agustus 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Umm, 5: 82. [2] Jami’ At-Tirmidzi, 3: 423; Al-Mughni, 10: 42; Mughni Al-Muhtaj, 3: 142. [3] Bidayatul Mujtahid, 3: 109. [4] Mukhtashar Ath-Thahawi, hal. 181; Al-Inshaf, 8: 159. [5] Al-Mughni, 10: 42. [6] Al-Mughni, 10: 42. [7] Al-Fataawa, 10: 279. [8] As-Sunan, no. 2075; Al-Musnad, 28: 70. [9] Al-Muhalla, 9: 516. [10] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 240-244). Kutipan-kutipan yang kami sebutkan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. Tags: nikah syighar

Keutamaan Zikir Masuk Rumah: Basmalah

Daftar Isi Toggle Keutamaan membaca zikir basmalahPertama, baca basmalah saat masuk rumah dapat mengusir setanKedua, akan mendapatkan perlindungan dari Allah dari kejahatan setanKetiga, keberkahan dengan membaca basmalah sebelum masuk ke rumah Di antara tuntunan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika masuk rumah adalah dengan membaca doa dan zikir. Salah satu doa atau zikir tersebut adalah dengan membaca بِسْمِ اللهِ “bismillah”. Tatkala kita membaca basmalah setiap masuk ke dalam rumah, maka kita akan mendapatkan keutamaan yang luar biasa. Sebaliknya, jika kita meninggalkannya, maka kita akan merugi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Apabila seseorang memasuki rumahnya, kemudian ia menyebut nama Allah (membaca basmalah) saat memasukinya, begitu pula saat ia makan, maka setan akan berkata (pada teman-temannya), ‘Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan (juga minum).’ Ketika ia memasuki rumahnya tanpa menyebut nama Allah ketika memasukinya, setan pun mengatakan (pada teman-temannya), ‘Saat ini kalian mendapatkan tempat untuk bermalam.’ Ketika ia lupa menyebut nama Allah saat makan, maka setan pun berkata, ‘Kalian mendapat tempat bermalam dan jatah makan malam.’ ” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ، فَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ “Jika hari mulai gelap, tahanlah anak-anak kalian (agar tidak keluar rumah) karena saat itu setan berkeliaran. Jika telah lewat sebagian malam, biarkanlah mereka. Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup (dengan basmalah). Tutuplah wadah (teko) kalian dan ucapkanlah basmalah. Tutupilah bejana kalian walaupun dengan meletakkan sesuatu di atasnya dan bacalah basmalah. Matikanlah lampu kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) Keutamaan membaca zikir basmalah Pertama, baca basmalah saat masuk rumah dapat mengusir setan Setan berkata kepada teman-temannya, “Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan (juga minum).” Dari hadis di atas, dapat kita ketahui bahwa salah satu cara untuk mengusir setan dari suatu rumah adalah dengan membaca “bismillah” setiap kali masuk ke dalam rumah tersebut. Dan bayangkan saja berapa banyak setan yang ikut masuk ke dalam rumah jika kita tidak membaca “bismillah” selama bertahun-tahun? Bisa jadi itu sebabnya seseorang tidak merasa nyaman dan tenang di rumahnya karena banyaknya setan yang ikut menempati di rumah itu. Kedua, akan mendapatkan perlindungan dari Allah dari kejahatan setan “Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup (dengan basmalah)” Ketika seseorang masuk dan menutup pintu rumahnya dengan membaca “bismillah”,  maka setan tidak bisa masuk ke dalam rumah dan membuka pintu rumah tersebut sehingga ia akan terhindar dari kejahatan (gangguan) setan. Kejahatan setan ada banyak, bisa berupa gangguan fisik maupun batin (hati). Allah Ta’ala berfirman, مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ “Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia.” (QS. An-Nas: 4-5) Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan mengenai ayat di atas bahwa kejahatan setan yang bersembunyi maksudnya adalah berupa pikiran, khayalan, dan angan-angan yang tidak ada kebenarannya dan memperdayakan sehingga mengganggu seseorang. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syekh Utsaimin; dan Taisirul Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, 4: 495.) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ “Sesungguhnya setan itu berjalan dalam tubuh anak Adam melalui aliran darah.” (HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2174) Setan bisa mempengaruhi manusia sedemikian dekat. Oleh karenanya, Islam mengajarkan pentingnya untuk senantiasa berzikir kepada Allah dengan memohon perlindungan dari gangguan dan godaan setan, salah satunya dengan membaca basmalah setiap hendak masuk ke dalam rumah. Ketiga, keberkahan dengan membaca basmalah sebelum masuk ke rumah Rumah adalah tempat yang mana banyak aktivitas ibadah dan kebaikan di dalamnya. Setiap aktivitas yang dimulai dengan mengingat Allah akan diberkahi. Keberkahan ini akan terpancar dalam hubungan antar anggota keluarga, serta dalam semua aktivitas yang dilakukan bersama-sama di dalam rumah. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِبِسْمِ اللَّهِ فَهُوَ أَقْطَعُ “Setiap urusan yang penting yang tidak dimulai dengan bismillah, maka ia akan terputus (tidak mendapatkan keberkahan).” (HR. Abu Dawud no. 4840 dan Ibnu Majah no. 1894) Dengan mengingat Allah saat memasuki rumah, setiap orang atau anggota dalam keluarga diingatkan untuk berperilaku baik dan menjaga etika serta adab dalam berinteraksi satu sama lain. Hal ini membantu mencegah terjadinya konflik dan menjaga kehidupan rumah tangga yang tenteram dan bahagia. Dengan membaca basmalah (mengingat Allah) juga sebagai bentuk bersyukur atas nikmat tempat tinggal yang kita miliki, walaupun rumah tersebut bukan milik kita (masih menyewa, mengontrak, menumpang) atau rumah yang kita tempati hanya sederhana. Dan setiap nikmat itu wajib disyukuri. Baca juga: Mendalami Makna Salah Satu Zikir Pagi *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: masuk rumahzikir

Keutamaan Zikir Masuk Rumah: Basmalah

Daftar Isi Toggle Keutamaan membaca zikir basmalahPertama, baca basmalah saat masuk rumah dapat mengusir setanKedua, akan mendapatkan perlindungan dari Allah dari kejahatan setanKetiga, keberkahan dengan membaca basmalah sebelum masuk ke rumah Di antara tuntunan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika masuk rumah adalah dengan membaca doa dan zikir. Salah satu doa atau zikir tersebut adalah dengan membaca بِسْمِ اللهِ “bismillah”. Tatkala kita membaca basmalah setiap masuk ke dalam rumah, maka kita akan mendapatkan keutamaan yang luar biasa. Sebaliknya, jika kita meninggalkannya, maka kita akan merugi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Apabila seseorang memasuki rumahnya, kemudian ia menyebut nama Allah (membaca basmalah) saat memasukinya, begitu pula saat ia makan, maka setan akan berkata (pada teman-temannya), ‘Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan (juga minum).’ Ketika ia memasuki rumahnya tanpa menyebut nama Allah ketika memasukinya, setan pun mengatakan (pada teman-temannya), ‘Saat ini kalian mendapatkan tempat untuk bermalam.’ Ketika ia lupa menyebut nama Allah saat makan, maka setan pun berkata, ‘Kalian mendapat tempat bermalam dan jatah makan malam.’ ” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ، فَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ “Jika hari mulai gelap, tahanlah anak-anak kalian (agar tidak keluar rumah) karena saat itu setan berkeliaran. Jika telah lewat sebagian malam, biarkanlah mereka. Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup (dengan basmalah). Tutuplah wadah (teko) kalian dan ucapkanlah basmalah. Tutupilah bejana kalian walaupun dengan meletakkan sesuatu di atasnya dan bacalah basmalah. Matikanlah lampu kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) Keutamaan membaca zikir basmalah Pertama, baca basmalah saat masuk rumah dapat mengusir setan Setan berkata kepada teman-temannya, “Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan (juga minum).” Dari hadis di atas, dapat kita ketahui bahwa salah satu cara untuk mengusir setan dari suatu rumah adalah dengan membaca “bismillah” setiap kali masuk ke dalam rumah tersebut. Dan bayangkan saja berapa banyak setan yang ikut masuk ke dalam rumah jika kita tidak membaca “bismillah” selama bertahun-tahun? Bisa jadi itu sebabnya seseorang tidak merasa nyaman dan tenang di rumahnya karena banyaknya setan yang ikut menempati di rumah itu. Kedua, akan mendapatkan perlindungan dari Allah dari kejahatan setan “Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup (dengan basmalah)” Ketika seseorang masuk dan menutup pintu rumahnya dengan membaca “bismillah”,  maka setan tidak bisa masuk ke dalam rumah dan membuka pintu rumah tersebut sehingga ia akan terhindar dari kejahatan (gangguan) setan. Kejahatan setan ada banyak, bisa berupa gangguan fisik maupun batin (hati). Allah Ta’ala berfirman, مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ “Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia.” (QS. An-Nas: 4-5) Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan mengenai ayat di atas bahwa kejahatan setan yang bersembunyi maksudnya adalah berupa pikiran, khayalan, dan angan-angan yang tidak ada kebenarannya dan memperdayakan sehingga mengganggu seseorang. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syekh Utsaimin; dan Taisirul Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, 4: 495.) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ “Sesungguhnya setan itu berjalan dalam tubuh anak Adam melalui aliran darah.” (HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2174) Setan bisa mempengaruhi manusia sedemikian dekat. Oleh karenanya, Islam mengajarkan pentingnya untuk senantiasa berzikir kepada Allah dengan memohon perlindungan dari gangguan dan godaan setan, salah satunya dengan membaca basmalah setiap hendak masuk ke dalam rumah. Ketiga, keberkahan dengan membaca basmalah sebelum masuk ke rumah Rumah adalah tempat yang mana banyak aktivitas ibadah dan kebaikan di dalamnya. Setiap aktivitas yang dimulai dengan mengingat Allah akan diberkahi. Keberkahan ini akan terpancar dalam hubungan antar anggota keluarga, serta dalam semua aktivitas yang dilakukan bersama-sama di dalam rumah. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِبِسْمِ اللَّهِ فَهُوَ أَقْطَعُ “Setiap urusan yang penting yang tidak dimulai dengan bismillah, maka ia akan terputus (tidak mendapatkan keberkahan).” (HR. Abu Dawud no. 4840 dan Ibnu Majah no. 1894) Dengan mengingat Allah saat memasuki rumah, setiap orang atau anggota dalam keluarga diingatkan untuk berperilaku baik dan menjaga etika serta adab dalam berinteraksi satu sama lain. Hal ini membantu mencegah terjadinya konflik dan menjaga kehidupan rumah tangga yang tenteram dan bahagia. Dengan membaca basmalah (mengingat Allah) juga sebagai bentuk bersyukur atas nikmat tempat tinggal yang kita miliki, walaupun rumah tersebut bukan milik kita (masih menyewa, mengontrak, menumpang) atau rumah yang kita tempati hanya sederhana. Dan setiap nikmat itu wajib disyukuri. Baca juga: Mendalami Makna Salah Satu Zikir Pagi *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: masuk rumahzikir
Daftar Isi Toggle Keutamaan membaca zikir basmalahPertama, baca basmalah saat masuk rumah dapat mengusir setanKedua, akan mendapatkan perlindungan dari Allah dari kejahatan setanKetiga, keberkahan dengan membaca basmalah sebelum masuk ke rumah Di antara tuntunan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika masuk rumah adalah dengan membaca doa dan zikir. Salah satu doa atau zikir tersebut adalah dengan membaca بِسْمِ اللهِ “bismillah”. Tatkala kita membaca basmalah setiap masuk ke dalam rumah, maka kita akan mendapatkan keutamaan yang luar biasa. Sebaliknya, jika kita meninggalkannya, maka kita akan merugi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Apabila seseorang memasuki rumahnya, kemudian ia menyebut nama Allah (membaca basmalah) saat memasukinya, begitu pula saat ia makan, maka setan akan berkata (pada teman-temannya), ‘Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan (juga minum).’ Ketika ia memasuki rumahnya tanpa menyebut nama Allah ketika memasukinya, setan pun mengatakan (pada teman-temannya), ‘Saat ini kalian mendapatkan tempat untuk bermalam.’ Ketika ia lupa menyebut nama Allah saat makan, maka setan pun berkata, ‘Kalian mendapat tempat bermalam dan jatah makan malam.’ ” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ، فَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ “Jika hari mulai gelap, tahanlah anak-anak kalian (agar tidak keluar rumah) karena saat itu setan berkeliaran. Jika telah lewat sebagian malam, biarkanlah mereka. Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup (dengan basmalah). Tutuplah wadah (teko) kalian dan ucapkanlah basmalah. Tutupilah bejana kalian walaupun dengan meletakkan sesuatu di atasnya dan bacalah basmalah. Matikanlah lampu kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) Keutamaan membaca zikir basmalah Pertama, baca basmalah saat masuk rumah dapat mengusir setan Setan berkata kepada teman-temannya, “Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan (juga minum).” Dari hadis di atas, dapat kita ketahui bahwa salah satu cara untuk mengusir setan dari suatu rumah adalah dengan membaca “bismillah” setiap kali masuk ke dalam rumah tersebut. Dan bayangkan saja berapa banyak setan yang ikut masuk ke dalam rumah jika kita tidak membaca “bismillah” selama bertahun-tahun? Bisa jadi itu sebabnya seseorang tidak merasa nyaman dan tenang di rumahnya karena banyaknya setan yang ikut menempati di rumah itu. Kedua, akan mendapatkan perlindungan dari Allah dari kejahatan setan “Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup (dengan basmalah)” Ketika seseorang masuk dan menutup pintu rumahnya dengan membaca “bismillah”,  maka setan tidak bisa masuk ke dalam rumah dan membuka pintu rumah tersebut sehingga ia akan terhindar dari kejahatan (gangguan) setan. Kejahatan setan ada banyak, bisa berupa gangguan fisik maupun batin (hati). Allah Ta’ala berfirman, مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ “Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia.” (QS. An-Nas: 4-5) Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan mengenai ayat di atas bahwa kejahatan setan yang bersembunyi maksudnya adalah berupa pikiran, khayalan, dan angan-angan yang tidak ada kebenarannya dan memperdayakan sehingga mengganggu seseorang. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syekh Utsaimin; dan Taisirul Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, 4: 495.) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ “Sesungguhnya setan itu berjalan dalam tubuh anak Adam melalui aliran darah.” (HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2174) Setan bisa mempengaruhi manusia sedemikian dekat. Oleh karenanya, Islam mengajarkan pentingnya untuk senantiasa berzikir kepada Allah dengan memohon perlindungan dari gangguan dan godaan setan, salah satunya dengan membaca basmalah setiap hendak masuk ke dalam rumah. Ketiga, keberkahan dengan membaca basmalah sebelum masuk ke rumah Rumah adalah tempat yang mana banyak aktivitas ibadah dan kebaikan di dalamnya. Setiap aktivitas yang dimulai dengan mengingat Allah akan diberkahi. Keberkahan ini akan terpancar dalam hubungan antar anggota keluarga, serta dalam semua aktivitas yang dilakukan bersama-sama di dalam rumah. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِبِسْمِ اللَّهِ فَهُوَ أَقْطَعُ “Setiap urusan yang penting yang tidak dimulai dengan bismillah, maka ia akan terputus (tidak mendapatkan keberkahan).” (HR. Abu Dawud no. 4840 dan Ibnu Majah no. 1894) Dengan mengingat Allah saat memasuki rumah, setiap orang atau anggota dalam keluarga diingatkan untuk berperilaku baik dan menjaga etika serta adab dalam berinteraksi satu sama lain. Hal ini membantu mencegah terjadinya konflik dan menjaga kehidupan rumah tangga yang tenteram dan bahagia. Dengan membaca basmalah (mengingat Allah) juga sebagai bentuk bersyukur atas nikmat tempat tinggal yang kita miliki, walaupun rumah tersebut bukan milik kita (masih menyewa, mengontrak, menumpang) atau rumah yang kita tempati hanya sederhana. Dan setiap nikmat itu wajib disyukuri. Baca juga: Mendalami Makna Salah Satu Zikir Pagi *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: masuk rumahzikir


Daftar Isi Toggle Keutamaan membaca zikir basmalahPertama, baca basmalah saat masuk rumah dapat mengusir setanKedua, akan mendapatkan perlindungan dari Allah dari kejahatan setanKetiga, keberkahan dengan membaca basmalah sebelum masuk ke rumah Di antara tuntunan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika masuk rumah adalah dengan membaca doa dan zikir. Salah satu doa atau zikir tersebut adalah dengan membaca بِسْمِ اللهِ “bismillah”. Tatkala kita membaca basmalah setiap masuk ke dalam rumah, maka kita akan mendapatkan keutamaan yang luar biasa. Sebaliknya, jika kita meninggalkannya, maka kita akan merugi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Apabila seseorang memasuki rumahnya, kemudian ia menyebut nama Allah (membaca basmalah) saat memasukinya, begitu pula saat ia makan, maka setan akan berkata (pada teman-temannya), ‘Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan (juga minum).’ Ketika ia memasuki rumahnya tanpa menyebut nama Allah ketika memasukinya, setan pun mengatakan (pada teman-temannya), ‘Saat ini kalian mendapatkan tempat untuk bermalam.’ Ketika ia lupa menyebut nama Allah saat makan, maka setan pun berkata, ‘Kalian mendapat tempat bermalam dan jatah makan malam.’ ” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ، فَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ “Jika hari mulai gelap, tahanlah anak-anak kalian (agar tidak keluar rumah) karena saat itu setan berkeliaran. Jika telah lewat sebagian malam, biarkanlah mereka. Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup (dengan basmalah). Tutuplah wadah (teko) kalian dan ucapkanlah basmalah. Tutupilah bejana kalian walaupun dengan meletakkan sesuatu di atasnya dan bacalah basmalah. Matikanlah lampu kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) Keutamaan membaca zikir basmalah Pertama, baca basmalah saat masuk rumah dapat mengusir setan Setan berkata kepada teman-temannya, “Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan (juga minum).” Dari hadis di atas, dapat kita ketahui bahwa salah satu cara untuk mengusir setan dari suatu rumah adalah dengan membaca “bismillah” setiap kali masuk ke dalam rumah tersebut. Dan bayangkan saja berapa banyak setan yang ikut masuk ke dalam rumah jika kita tidak membaca “bismillah” selama bertahun-tahun? Bisa jadi itu sebabnya seseorang tidak merasa nyaman dan tenang di rumahnya karena banyaknya setan yang ikut menempati di rumah itu. Kedua, akan mendapatkan perlindungan dari Allah dari kejahatan setan “Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup (dengan basmalah)” Ketika seseorang masuk dan menutup pintu rumahnya dengan membaca “bismillah”,  maka setan tidak bisa masuk ke dalam rumah dan membuka pintu rumah tersebut sehingga ia akan terhindar dari kejahatan (gangguan) setan. Kejahatan setan ada banyak, bisa berupa gangguan fisik maupun batin (hati). Allah Ta’ala berfirman, مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ “Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia.” (QS. An-Nas: 4-5) Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan mengenai ayat di atas bahwa kejahatan setan yang bersembunyi maksudnya adalah berupa pikiran, khayalan, dan angan-angan yang tidak ada kebenarannya dan memperdayakan sehingga mengganggu seseorang. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syekh Utsaimin; dan Taisirul Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, 4: 495.) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ “Sesungguhnya setan itu berjalan dalam tubuh anak Adam melalui aliran darah.” (HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2174) Setan bisa mempengaruhi manusia sedemikian dekat. Oleh karenanya, Islam mengajarkan pentingnya untuk senantiasa berzikir kepada Allah dengan memohon perlindungan dari gangguan dan godaan setan, salah satunya dengan membaca basmalah setiap hendak masuk ke dalam rumah. Ketiga, keberkahan dengan membaca basmalah sebelum masuk ke rumah Rumah adalah tempat yang mana banyak aktivitas ibadah dan kebaikan di dalamnya. Setiap aktivitas yang dimulai dengan mengingat Allah akan diberkahi. Keberkahan ini akan terpancar dalam hubungan antar anggota keluarga, serta dalam semua aktivitas yang dilakukan bersama-sama di dalam rumah. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِبِسْمِ اللَّهِ فَهُوَ أَقْطَعُ “Setiap urusan yang penting yang tidak dimulai dengan bismillah, maka ia akan terputus (tidak mendapatkan keberkahan).” (HR. Abu Dawud no. 4840 dan Ibnu Majah no. 1894) Dengan mengingat Allah saat memasuki rumah, setiap orang atau anggota dalam keluarga diingatkan untuk berperilaku baik dan menjaga etika serta adab dalam berinteraksi satu sama lain. Hal ini membantu mencegah terjadinya konflik dan menjaga kehidupan rumah tangga yang tenteram dan bahagia. Dengan membaca basmalah (mengingat Allah) juga sebagai bentuk bersyukur atas nikmat tempat tinggal yang kita miliki, walaupun rumah tersebut bukan milik kita (masih menyewa, mengontrak, menumpang) atau rumah yang kita tempati hanya sederhana. Dan setiap nikmat itu wajib disyukuri. Baca juga: Mendalami Makna Salah Satu Zikir Pagi *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: masuk rumahzikir

Fikih Transaksi Gadai (Bag. 6): Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (4)

Daftar Isi Toggle Gadai dalam bentuk kepemilikan yang terbagiGadai dalam bentuk barang yang tersambung atau terhubung dengan barang lainGadai dalam bentuk barang yang disewakan dan dipinjamkanGadai dalam bentuk barang yang sedang disewaGadai dalam bentuk barang milik orang lain Melanjutkan kembali pembahasan tentang fikih transaksi gadai. Masih dalam pembahasan jenis gadai yang diperbolehkan. Sebelumnya, pembahasan tentang jenis gadai yang diperbolehkan adalah dari segi bentuk maupun barang, mulai dari bolehnya menggadaikan barang, tanah, rumah, dan lain sebagainya. Adapun pembahasan kali ini, lebih mengerucut pembahasannya ke arah jenis keadaan-keadaan yang diperbolehkan untuk kita menggadaikannya. Seperti, menggadaikan barang yang terbagi kepemilikannya, menggadaikan barang yang sudah digadaikan terlebih dahulu. Ada baiknya hal-hal seperti ini diketahui bukan hanya sebagai wawasan semata, namun hal ini sebagai faedah yang barangkali bisa terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Berikut ini jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk menggadaikan suatu barang. Di antaranya, [1] Gadai dalam bentuk kepemilikan yang terbagi Dalam bahasa Arab, hal ini disebut dengan (رهن المشاع) Rahnul Musya’. Artinya, orang yang berhutang menggadaikan barang yang kepemilikan barangnya berserikat dengan orang lain. Contohnya: Abdullah memiliki rumah yang berserikat dengan kakaknya Umar. Abdullah memiliki bagian dari rumah itu setengah dan umar setengahnya. Maka, boleh bagi Abdullah ketika ia ingin menggadaikan setengah rumah dari bagian yang ia miliki. Mazhab Abu Hanifah berpendapat bahwa gadai dengan keadaan seperti ini tidak diperbolehkan. Baik yang bentuk barangnya bisa terbagi dengan spesifik atau tidak. Bahkan, menurut mazhab Abu Hanifah gadai dalam bentuk seperti ini tidak sah hukumnya. Alasannya, karena gadai dalam keadaan seperti ini tidak tetap keadaannya dan berubah-ubah. Artinya, karena ada kepemilikan orang lain pada benda tersebut, dikhawatirkan barang yang digadaikan itu tidak tetap ada di hak Rahin (pengutang) maupun Murtahin (pemberi utang). Sedangkan barang gadaian itu harus dalam keadaan tertahan di tangan Murtahin dan tetap berada di hak Rahin. Namun, jumhur ulama membolehkan gadai dalam bentuk seperti. Alasannya kembali ke kaidah, “Setiap yang boleh diperjualbelikan boleh digadaikan.” Di antara pendapat jumhur ulama juga adalah kembali ke tujuan dari gadai, yaitu ketika pengutang tidak mampu melunasi, maka barang yang digadaikan menjadi jaminan atas utangnya tersebut. Pada keadaan seperti ini, barang yang terbagi bisa dijual tentunya. Kaidah ini pula yang disinyalir oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarhul Mumti’. Beliau berdalil tentang masalah Rahnul Musya’ dengan masalah Syuf’ah, قَضَى النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ، فَإِذَا وَقَعَتِ الحُدُوْدُ وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ فَلاَ شُفْعَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wasallam memutuskan adanya syuf’ah pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” (HR. Bukhari no. 2257) Syuf’ah adalah menjual kepemilikan suatu benda kepada orang yang berserikat dengannya. Syariat Islam menyarankan untuk melakukan ini. Artinya, seseorang tidak menawarkan atau menjual kepemilikan dari perserikatan tersebut, kecuali setelah menawarkan kepada serikatnya itu. Setelah menyebutkan dalil di atas, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Maka, dari dalil di atas menunjukkan akan bolehnya menjual benda yang berserikat kepemilikannya. Jika boleh dijual, maka boleh pula untuk digadaikan. Karena ketika utang sudah jatuh tempo, dan pengutang tidak bisa membayarnya, maka benda tersebut bisa dijual.” [2] Gadai dalam bentuk barang yang tersambung atau terhubung dengan barang lain Silang pendapat di antara para ulama tentang hal ini sama halnya dengan masalah Rahnul Musyaa’. Maksud barang yang tersambung atau terhubung dengan barang yang lain adalah seperti halnya buah yang tidak bisa dipisahkan dengan pohon, tanaman yang tidak bisa dipisahkan dengan tanahnya, pohon yang tidak bisa dipisahkan dengan tanah, dan lain sebagainya. Maka, gadai seperti ini boleh hukumnya menurut jumhur ulama. Boleh bagi seseorang menggadaikan rumah tidak beserta barang-barang maupun perkakas yang ada di dalamnya. Bahkan, hukum asal perkakas yang ada di dalam rumah tersebut tidak termasuk ke dalam barang gadaiannya. Gadai dalam bentuk barang yang disewakan dan dipinjamkan Maksudnya adalah seseorang menggadaikan barang miliknya yang disewakan atau dipinjamkan kepada orang lain. Para ulama mazhab membolehkan orang yang berutang untuk menggadaikan harta atau barang miliknya yang disewakan atau dipinjamkan kepada orang lain. Kendati mereka berbeda dalam perinciannya dalam masalah ini. Gambaran sederhananya, Abdullah memiliki mobil yang disewakan kepada Umar. Kemudian Abdullah ingin berutang kepada Ali, Abdullah pun menjadikan mobilnya yang disewakan kepada Umar sebagai jaminan atau gadaian atas utangnya kepada Ali. Gadai dalam bentuk barang yang sedang disewa Bedanya dengan yang di atas, kalau gadai dalam hal ini adalah seseorang menggadaikan barang yang ia pinjam. Contohnya, Abdullah meminjam mobil kepada Umar, kemudian Abdullah ingin berutang kepada Ali. Dijadikanlah mobil yang ia pinjam kepada Umar sebagai jaminan utangnya kepada Ali. Gadai dalam bentuk seperti ini diperbolehkan jika pemilik barang sewaan tersebut meridai dan mengizinkannya. Karena pemilik barang memiliki hak sepenuhnya atas barang tersebut. Maka, bagi pemilik boleh untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan barang tersebut digadaikan. Gadai dalam bentuk barang milik orang lain Hal ini sama halnya seperti pembahasan di atas. Seseorang boleh menggadaikan barang milik orang lain. Tentu dengan izin dari pemilik barang tersebut. Jika barang tersebut digadaikan tanpa ada izin dari pemilik barang, maka ini adalah perbuatan zalim dan bisa dikatakan sebagai pencurian. Inilah keadaan-keadaan yang boleh untuk menjadikannya sebagai jaminan dalam berutang. Tentunya harus terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalangnya. Yang mesti diingat kaidah yang berlaku dalam mu’amalah adalah hukum asal mu’amalah adalah mubah sampai datang dalil yang mengharamkannya. Kaidah ini adalah kaidah yang sangat memudahkan kaum muslimin dalam ber-mu’amalah. Sehingga selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, hukum asalnya boleh. Semoga bermanfaat, wallahul Muwaffiq.  Kembali ke bagian 5: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (3) Lanjut ke bagian 7: Bersambung *** Depok, 04 Safar 1446 H / 8 Agustus 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhailiy Syarhul Mumti’, karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Dan beberapa referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Lihat kitab Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu. [2] Lihat Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 130. Tags: gadai

Fikih Transaksi Gadai (Bag. 6): Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (4)

Daftar Isi Toggle Gadai dalam bentuk kepemilikan yang terbagiGadai dalam bentuk barang yang tersambung atau terhubung dengan barang lainGadai dalam bentuk barang yang disewakan dan dipinjamkanGadai dalam bentuk barang yang sedang disewaGadai dalam bentuk barang milik orang lain Melanjutkan kembali pembahasan tentang fikih transaksi gadai. Masih dalam pembahasan jenis gadai yang diperbolehkan. Sebelumnya, pembahasan tentang jenis gadai yang diperbolehkan adalah dari segi bentuk maupun barang, mulai dari bolehnya menggadaikan barang, tanah, rumah, dan lain sebagainya. Adapun pembahasan kali ini, lebih mengerucut pembahasannya ke arah jenis keadaan-keadaan yang diperbolehkan untuk kita menggadaikannya. Seperti, menggadaikan barang yang terbagi kepemilikannya, menggadaikan barang yang sudah digadaikan terlebih dahulu. Ada baiknya hal-hal seperti ini diketahui bukan hanya sebagai wawasan semata, namun hal ini sebagai faedah yang barangkali bisa terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Berikut ini jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk menggadaikan suatu barang. Di antaranya, [1] Gadai dalam bentuk kepemilikan yang terbagi Dalam bahasa Arab, hal ini disebut dengan (رهن المشاع) Rahnul Musya’. Artinya, orang yang berhutang menggadaikan barang yang kepemilikan barangnya berserikat dengan orang lain. Contohnya: Abdullah memiliki rumah yang berserikat dengan kakaknya Umar. Abdullah memiliki bagian dari rumah itu setengah dan umar setengahnya. Maka, boleh bagi Abdullah ketika ia ingin menggadaikan setengah rumah dari bagian yang ia miliki. Mazhab Abu Hanifah berpendapat bahwa gadai dengan keadaan seperti ini tidak diperbolehkan. Baik yang bentuk barangnya bisa terbagi dengan spesifik atau tidak. Bahkan, menurut mazhab Abu Hanifah gadai dalam bentuk seperti ini tidak sah hukumnya. Alasannya, karena gadai dalam keadaan seperti ini tidak tetap keadaannya dan berubah-ubah. Artinya, karena ada kepemilikan orang lain pada benda tersebut, dikhawatirkan barang yang digadaikan itu tidak tetap ada di hak Rahin (pengutang) maupun Murtahin (pemberi utang). Sedangkan barang gadaian itu harus dalam keadaan tertahan di tangan Murtahin dan tetap berada di hak Rahin. Namun, jumhur ulama membolehkan gadai dalam bentuk seperti. Alasannya kembali ke kaidah, “Setiap yang boleh diperjualbelikan boleh digadaikan.” Di antara pendapat jumhur ulama juga adalah kembali ke tujuan dari gadai, yaitu ketika pengutang tidak mampu melunasi, maka barang yang digadaikan menjadi jaminan atas utangnya tersebut. Pada keadaan seperti ini, barang yang terbagi bisa dijual tentunya. Kaidah ini pula yang disinyalir oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarhul Mumti’. Beliau berdalil tentang masalah Rahnul Musya’ dengan masalah Syuf’ah, قَضَى النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ، فَإِذَا وَقَعَتِ الحُدُوْدُ وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ فَلاَ شُفْعَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wasallam memutuskan adanya syuf’ah pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” (HR. Bukhari no. 2257) Syuf’ah adalah menjual kepemilikan suatu benda kepada orang yang berserikat dengannya. Syariat Islam menyarankan untuk melakukan ini. Artinya, seseorang tidak menawarkan atau menjual kepemilikan dari perserikatan tersebut, kecuali setelah menawarkan kepada serikatnya itu. Setelah menyebutkan dalil di atas, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Maka, dari dalil di atas menunjukkan akan bolehnya menjual benda yang berserikat kepemilikannya. Jika boleh dijual, maka boleh pula untuk digadaikan. Karena ketika utang sudah jatuh tempo, dan pengutang tidak bisa membayarnya, maka benda tersebut bisa dijual.” [2] Gadai dalam bentuk barang yang tersambung atau terhubung dengan barang lain Silang pendapat di antara para ulama tentang hal ini sama halnya dengan masalah Rahnul Musyaa’. Maksud barang yang tersambung atau terhubung dengan barang yang lain adalah seperti halnya buah yang tidak bisa dipisahkan dengan pohon, tanaman yang tidak bisa dipisahkan dengan tanahnya, pohon yang tidak bisa dipisahkan dengan tanah, dan lain sebagainya. Maka, gadai seperti ini boleh hukumnya menurut jumhur ulama. Boleh bagi seseorang menggadaikan rumah tidak beserta barang-barang maupun perkakas yang ada di dalamnya. Bahkan, hukum asal perkakas yang ada di dalam rumah tersebut tidak termasuk ke dalam barang gadaiannya. Gadai dalam bentuk barang yang disewakan dan dipinjamkan Maksudnya adalah seseorang menggadaikan barang miliknya yang disewakan atau dipinjamkan kepada orang lain. Para ulama mazhab membolehkan orang yang berutang untuk menggadaikan harta atau barang miliknya yang disewakan atau dipinjamkan kepada orang lain. Kendati mereka berbeda dalam perinciannya dalam masalah ini. Gambaran sederhananya, Abdullah memiliki mobil yang disewakan kepada Umar. Kemudian Abdullah ingin berutang kepada Ali, Abdullah pun menjadikan mobilnya yang disewakan kepada Umar sebagai jaminan atau gadaian atas utangnya kepada Ali. Gadai dalam bentuk barang yang sedang disewa Bedanya dengan yang di atas, kalau gadai dalam hal ini adalah seseorang menggadaikan barang yang ia pinjam. Contohnya, Abdullah meminjam mobil kepada Umar, kemudian Abdullah ingin berutang kepada Ali. Dijadikanlah mobil yang ia pinjam kepada Umar sebagai jaminan utangnya kepada Ali. Gadai dalam bentuk seperti ini diperbolehkan jika pemilik barang sewaan tersebut meridai dan mengizinkannya. Karena pemilik barang memiliki hak sepenuhnya atas barang tersebut. Maka, bagi pemilik boleh untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan barang tersebut digadaikan. Gadai dalam bentuk barang milik orang lain Hal ini sama halnya seperti pembahasan di atas. Seseorang boleh menggadaikan barang milik orang lain. Tentu dengan izin dari pemilik barang tersebut. Jika barang tersebut digadaikan tanpa ada izin dari pemilik barang, maka ini adalah perbuatan zalim dan bisa dikatakan sebagai pencurian. Inilah keadaan-keadaan yang boleh untuk menjadikannya sebagai jaminan dalam berutang. Tentunya harus terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalangnya. Yang mesti diingat kaidah yang berlaku dalam mu’amalah adalah hukum asal mu’amalah adalah mubah sampai datang dalil yang mengharamkannya. Kaidah ini adalah kaidah yang sangat memudahkan kaum muslimin dalam ber-mu’amalah. Sehingga selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, hukum asalnya boleh. Semoga bermanfaat, wallahul Muwaffiq.  Kembali ke bagian 5: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (3) Lanjut ke bagian 7: Bersambung *** Depok, 04 Safar 1446 H / 8 Agustus 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhailiy Syarhul Mumti’, karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Dan beberapa referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Lihat kitab Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu. [2] Lihat Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 130. Tags: gadai
Daftar Isi Toggle Gadai dalam bentuk kepemilikan yang terbagiGadai dalam bentuk barang yang tersambung atau terhubung dengan barang lainGadai dalam bentuk barang yang disewakan dan dipinjamkanGadai dalam bentuk barang yang sedang disewaGadai dalam bentuk barang milik orang lain Melanjutkan kembali pembahasan tentang fikih transaksi gadai. Masih dalam pembahasan jenis gadai yang diperbolehkan. Sebelumnya, pembahasan tentang jenis gadai yang diperbolehkan adalah dari segi bentuk maupun barang, mulai dari bolehnya menggadaikan barang, tanah, rumah, dan lain sebagainya. Adapun pembahasan kali ini, lebih mengerucut pembahasannya ke arah jenis keadaan-keadaan yang diperbolehkan untuk kita menggadaikannya. Seperti, menggadaikan barang yang terbagi kepemilikannya, menggadaikan barang yang sudah digadaikan terlebih dahulu. Ada baiknya hal-hal seperti ini diketahui bukan hanya sebagai wawasan semata, namun hal ini sebagai faedah yang barangkali bisa terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Berikut ini jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk menggadaikan suatu barang. Di antaranya, [1] Gadai dalam bentuk kepemilikan yang terbagi Dalam bahasa Arab, hal ini disebut dengan (رهن المشاع) Rahnul Musya’. Artinya, orang yang berhutang menggadaikan barang yang kepemilikan barangnya berserikat dengan orang lain. Contohnya: Abdullah memiliki rumah yang berserikat dengan kakaknya Umar. Abdullah memiliki bagian dari rumah itu setengah dan umar setengahnya. Maka, boleh bagi Abdullah ketika ia ingin menggadaikan setengah rumah dari bagian yang ia miliki. Mazhab Abu Hanifah berpendapat bahwa gadai dengan keadaan seperti ini tidak diperbolehkan. Baik yang bentuk barangnya bisa terbagi dengan spesifik atau tidak. Bahkan, menurut mazhab Abu Hanifah gadai dalam bentuk seperti ini tidak sah hukumnya. Alasannya, karena gadai dalam keadaan seperti ini tidak tetap keadaannya dan berubah-ubah. Artinya, karena ada kepemilikan orang lain pada benda tersebut, dikhawatirkan barang yang digadaikan itu tidak tetap ada di hak Rahin (pengutang) maupun Murtahin (pemberi utang). Sedangkan barang gadaian itu harus dalam keadaan tertahan di tangan Murtahin dan tetap berada di hak Rahin. Namun, jumhur ulama membolehkan gadai dalam bentuk seperti. Alasannya kembali ke kaidah, “Setiap yang boleh diperjualbelikan boleh digadaikan.” Di antara pendapat jumhur ulama juga adalah kembali ke tujuan dari gadai, yaitu ketika pengutang tidak mampu melunasi, maka barang yang digadaikan menjadi jaminan atas utangnya tersebut. Pada keadaan seperti ini, barang yang terbagi bisa dijual tentunya. Kaidah ini pula yang disinyalir oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarhul Mumti’. Beliau berdalil tentang masalah Rahnul Musya’ dengan masalah Syuf’ah, قَضَى النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ، فَإِذَا وَقَعَتِ الحُدُوْدُ وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ فَلاَ شُفْعَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wasallam memutuskan adanya syuf’ah pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” (HR. Bukhari no. 2257) Syuf’ah adalah menjual kepemilikan suatu benda kepada orang yang berserikat dengannya. Syariat Islam menyarankan untuk melakukan ini. Artinya, seseorang tidak menawarkan atau menjual kepemilikan dari perserikatan tersebut, kecuali setelah menawarkan kepada serikatnya itu. Setelah menyebutkan dalil di atas, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Maka, dari dalil di atas menunjukkan akan bolehnya menjual benda yang berserikat kepemilikannya. Jika boleh dijual, maka boleh pula untuk digadaikan. Karena ketika utang sudah jatuh tempo, dan pengutang tidak bisa membayarnya, maka benda tersebut bisa dijual.” [2] Gadai dalam bentuk barang yang tersambung atau terhubung dengan barang lain Silang pendapat di antara para ulama tentang hal ini sama halnya dengan masalah Rahnul Musyaa’. Maksud barang yang tersambung atau terhubung dengan barang yang lain adalah seperti halnya buah yang tidak bisa dipisahkan dengan pohon, tanaman yang tidak bisa dipisahkan dengan tanahnya, pohon yang tidak bisa dipisahkan dengan tanah, dan lain sebagainya. Maka, gadai seperti ini boleh hukumnya menurut jumhur ulama. Boleh bagi seseorang menggadaikan rumah tidak beserta barang-barang maupun perkakas yang ada di dalamnya. Bahkan, hukum asal perkakas yang ada di dalam rumah tersebut tidak termasuk ke dalam barang gadaiannya. Gadai dalam bentuk barang yang disewakan dan dipinjamkan Maksudnya adalah seseorang menggadaikan barang miliknya yang disewakan atau dipinjamkan kepada orang lain. Para ulama mazhab membolehkan orang yang berutang untuk menggadaikan harta atau barang miliknya yang disewakan atau dipinjamkan kepada orang lain. Kendati mereka berbeda dalam perinciannya dalam masalah ini. Gambaran sederhananya, Abdullah memiliki mobil yang disewakan kepada Umar. Kemudian Abdullah ingin berutang kepada Ali, Abdullah pun menjadikan mobilnya yang disewakan kepada Umar sebagai jaminan atau gadaian atas utangnya kepada Ali. Gadai dalam bentuk barang yang sedang disewa Bedanya dengan yang di atas, kalau gadai dalam hal ini adalah seseorang menggadaikan barang yang ia pinjam. Contohnya, Abdullah meminjam mobil kepada Umar, kemudian Abdullah ingin berutang kepada Ali. Dijadikanlah mobil yang ia pinjam kepada Umar sebagai jaminan utangnya kepada Ali. Gadai dalam bentuk seperti ini diperbolehkan jika pemilik barang sewaan tersebut meridai dan mengizinkannya. Karena pemilik barang memiliki hak sepenuhnya atas barang tersebut. Maka, bagi pemilik boleh untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan barang tersebut digadaikan. Gadai dalam bentuk barang milik orang lain Hal ini sama halnya seperti pembahasan di atas. Seseorang boleh menggadaikan barang milik orang lain. Tentu dengan izin dari pemilik barang tersebut. Jika barang tersebut digadaikan tanpa ada izin dari pemilik barang, maka ini adalah perbuatan zalim dan bisa dikatakan sebagai pencurian. Inilah keadaan-keadaan yang boleh untuk menjadikannya sebagai jaminan dalam berutang. Tentunya harus terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalangnya. Yang mesti diingat kaidah yang berlaku dalam mu’amalah adalah hukum asal mu’amalah adalah mubah sampai datang dalil yang mengharamkannya. Kaidah ini adalah kaidah yang sangat memudahkan kaum muslimin dalam ber-mu’amalah. Sehingga selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, hukum asalnya boleh. Semoga bermanfaat, wallahul Muwaffiq.  Kembali ke bagian 5: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (3) Lanjut ke bagian 7: Bersambung *** Depok, 04 Safar 1446 H / 8 Agustus 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhailiy Syarhul Mumti’, karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Dan beberapa referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Lihat kitab Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu. [2] Lihat Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 130. Tags: gadai


Daftar Isi Toggle Gadai dalam bentuk kepemilikan yang terbagiGadai dalam bentuk barang yang tersambung atau terhubung dengan barang lainGadai dalam bentuk barang yang disewakan dan dipinjamkanGadai dalam bentuk barang yang sedang disewaGadai dalam bentuk barang milik orang lain Melanjutkan kembali pembahasan tentang fikih transaksi gadai. Masih dalam pembahasan jenis gadai yang diperbolehkan. Sebelumnya, pembahasan tentang jenis gadai yang diperbolehkan adalah dari segi bentuk maupun barang, mulai dari bolehnya menggadaikan barang, tanah, rumah, dan lain sebagainya. Adapun pembahasan kali ini, lebih mengerucut pembahasannya ke arah jenis keadaan-keadaan yang diperbolehkan untuk kita menggadaikannya. Seperti, menggadaikan barang yang terbagi kepemilikannya, menggadaikan barang yang sudah digadaikan terlebih dahulu. Ada baiknya hal-hal seperti ini diketahui bukan hanya sebagai wawasan semata, namun hal ini sebagai faedah yang barangkali bisa terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Berikut ini jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk menggadaikan suatu barang. Di antaranya, [1] Gadai dalam bentuk kepemilikan yang terbagi Dalam bahasa Arab, hal ini disebut dengan (رهن المشاع) Rahnul Musya’. Artinya, orang yang berhutang menggadaikan barang yang kepemilikan barangnya berserikat dengan orang lain. Contohnya: Abdullah memiliki rumah yang berserikat dengan kakaknya Umar. Abdullah memiliki bagian dari rumah itu setengah dan umar setengahnya. Maka, boleh bagi Abdullah ketika ia ingin menggadaikan setengah rumah dari bagian yang ia miliki. Mazhab Abu Hanifah berpendapat bahwa gadai dengan keadaan seperti ini tidak diperbolehkan. Baik yang bentuk barangnya bisa terbagi dengan spesifik atau tidak. Bahkan, menurut mazhab Abu Hanifah gadai dalam bentuk seperti ini tidak sah hukumnya. Alasannya, karena gadai dalam keadaan seperti ini tidak tetap keadaannya dan berubah-ubah. Artinya, karena ada kepemilikan orang lain pada benda tersebut, dikhawatirkan barang yang digadaikan itu tidak tetap ada di hak Rahin (pengutang) maupun Murtahin (pemberi utang). Sedangkan barang gadaian itu harus dalam keadaan tertahan di tangan Murtahin dan tetap berada di hak Rahin. Namun, jumhur ulama membolehkan gadai dalam bentuk seperti. Alasannya kembali ke kaidah, “Setiap yang boleh diperjualbelikan boleh digadaikan.” Di antara pendapat jumhur ulama juga adalah kembali ke tujuan dari gadai, yaitu ketika pengutang tidak mampu melunasi, maka barang yang digadaikan menjadi jaminan atas utangnya tersebut. Pada keadaan seperti ini, barang yang terbagi bisa dijual tentunya. Kaidah ini pula yang disinyalir oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarhul Mumti’. Beliau berdalil tentang masalah Rahnul Musya’ dengan masalah Syuf’ah, قَضَى النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ، فَإِذَا وَقَعَتِ الحُدُوْدُ وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ فَلاَ شُفْعَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wasallam memutuskan adanya syuf’ah pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” (HR. Bukhari no. 2257) Syuf’ah adalah menjual kepemilikan suatu benda kepada orang yang berserikat dengannya. Syariat Islam menyarankan untuk melakukan ini. Artinya, seseorang tidak menawarkan atau menjual kepemilikan dari perserikatan tersebut, kecuali setelah menawarkan kepada serikatnya itu. Setelah menyebutkan dalil di atas, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Maka, dari dalil di atas menunjukkan akan bolehnya menjual benda yang berserikat kepemilikannya. Jika boleh dijual, maka boleh pula untuk digadaikan. Karena ketika utang sudah jatuh tempo, dan pengutang tidak bisa membayarnya, maka benda tersebut bisa dijual.” [2] Gadai dalam bentuk barang yang tersambung atau terhubung dengan barang lain Silang pendapat di antara para ulama tentang hal ini sama halnya dengan masalah Rahnul Musyaa’. Maksud barang yang tersambung atau terhubung dengan barang yang lain adalah seperti halnya buah yang tidak bisa dipisahkan dengan pohon, tanaman yang tidak bisa dipisahkan dengan tanahnya, pohon yang tidak bisa dipisahkan dengan tanah, dan lain sebagainya. Maka, gadai seperti ini boleh hukumnya menurut jumhur ulama. Boleh bagi seseorang menggadaikan rumah tidak beserta barang-barang maupun perkakas yang ada di dalamnya. Bahkan, hukum asal perkakas yang ada di dalam rumah tersebut tidak termasuk ke dalam barang gadaiannya. Gadai dalam bentuk barang yang disewakan dan dipinjamkan Maksudnya adalah seseorang menggadaikan barang miliknya yang disewakan atau dipinjamkan kepada orang lain. Para ulama mazhab membolehkan orang yang berutang untuk menggadaikan harta atau barang miliknya yang disewakan atau dipinjamkan kepada orang lain. Kendati mereka berbeda dalam perinciannya dalam masalah ini. Gambaran sederhananya, Abdullah memiliki mobil yang disewakan kepada Umar. Kemudian Abdullah ingin berutang kepada Ali, Abdullah pun menjadikan mobilnya yang disewakan kepada Umar sebagai jaminan atau gadaian atas utangnya kepada Ali. Gadai dalam bentuk barang yang sedang disewa Bedanya dengan yang di atas, kalau gadai dalam hal ini adalah seseorang menggadaikan barang yang ia pinjam. Contohnya, Abdullah meminjam mobil kepada Umar, kemudian Abdullah ingin berutang kepada Ali. Dijadikanlah mobil yang ia pinjam kepada Umar sebagai jaminan utangnya kepada Ali. Gadai dalam bentuk seperti ini diperbolehkan jika pemilik barang sewaan tersebut meridai dan mengizinkannya. Karena pemilik barang memiliki hak sepenuhnya atas barang tersebut. Maka, bagi pemilik boleh untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan barang tersebut digadaikan. Gadai dalam bentuk barang milik orang lain Hal ini sama halnya seperti pembahasan di atas. Seseorang boleh menggadaikan barang milik orang lain. Tentu dengan izin dari pemilik barang tersebut. Jika barang tersebut digadaikan tanpa ada izin dari pemilik barang, maka ini adalah perbuatan zalim dan bisa dikatakan sebagai pencurian. Inilah keadaan-keadaan yang boleh untuk menjadikannya sebagai jaminan dalam berutang. Tentunya harus terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalangnya. Yang mesti diingat kaidah yang berlaku dalam mu’amalah adalah hukum asal mu’amalah adalah mubah sampai datang dalil yang mengharamkannya. Kaidah ini adalah kaidah yang sangat memudahkan kaum muslimin dalam ber-mu’amalah. Sehingga selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, hukum asalnya boleh. Semoga bermanfaat, wallahul Muwaffiq.  Kembali ke bagian 5: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (3) Lanjut ke bagian 7: Bersambung *** Depok, 04 Safar 1446 H / 8 Agustus 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhailiy Syarhul Mumti’, karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Dan beberapa referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Lihat kitab Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu. [2] Lihat Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 130. Tags: gadai

Fikih Salat Sunah Sebelum Asar

Daftar Isi Toggle Anjuran dan keutamaan salat sunah sebelum AsarApakah salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib?Sifat salat sunah sebelum Asar Salat merupakan salah satu rukun agama dan fondasinya yang besar. Karena pada hakikatnya, salat adalah hubungan antara hamba dan Penciptanya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menganjurkan untuk memperbanyak salat dan menekankan akan pentingnya, agar hamba semakin dekat dan memiliki hubungan yang kuat dengan Rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد “Saat paling dekat seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang sujud.” (HR. Muslim no. 482) Allah Ta’ala mensyariatkan bagi hamba-Nya salat sunah sebagai tambahan atas salat fardu agar hubungan dengan-Nya tetap terjaga. Bahkan, Allah menjadikan salat sunah ada yang dilakukan sebelum salat fardu dan ada yang setelahnya untuk menutupi kekurangan yang terjadi dalam salat fardu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن أول ما يحاسب الناس به يوم القيامة من أعمالهم، الصلاة. قال: يقول ربنا -جل وعز- لملائكته وهو أعلم: انظروا في صلاة عبدي أتمها أم نقصها، فإن كانت تامة كتبت له تامة، وإن كان انتقص منها شيئًا قال: انظروا هل لعبدي من تطوع، فإن كان له تطوع قال: أتموا لعبدي فريضته من تطوعه، ثم تؤخذ الأعمال على ذاكم “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah salat. Allah berfirman kepada malaikat-Nya (sedangkan Dia lebih mengetahui), ‘Lihatlah pada salat hamba-Ku, apakah ia menyempurnakannya atau ada kekurangannya.’ Jika sempurna, maka dituliskan sempurna baginya, dan jika ada kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki salat sunah. Jika ia memiliki salat sunah, maka sempurnakanlah kekurangan salat fardunya dari salat sunahnya.’ Kemudian, semua amalnya dihitung berdasarkan itu.” (HR. Abu Dawud no. 864, dan disahihkan oleh Al-Albani).” [1] Anjuran dan keutamaan salat sunah sebelum Asar Di antara salat sunah tersebut adalah salat sunah sebelum salat Asar. Salat ini dianjurkan berdasarkan kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Hal ini berdasarkan beberapa hadis, di antaranya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، ثم قال في الثالثة: لِمَن شاءَ “Di antara setiap dua azan (azan dan ikamah) terdapat salat.” Beliau mengulangi hal ini tiga kali dan pada ketiga kalinya beliau menambahkan, “Bagi yang menghendaki.” (HR. Bukhari no. 627, Muslim no. 838) Hadis ini menunjukkan bahwa disunahkan salat sebelum salat Asar, karena itu tentu terletak pada waktu di antara azan dan ikamah. [2] Hadis lain, yang menunjukkan disyariatkannya salat sunah sebelum Asar dan keutamaannya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, رحم الله امرأ صلى قبل العصر أربعًا “Semoga Allah merahmati seseorang yang salat empat rakaat sebelum Asar.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Abu Dawud) [3] Apakah salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut mazhab Syafi’i dan beberapa ulama lainnya, salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib ghair muakkadah (yang tidak ditekankan). Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazziy rahimahullah mengatakan, السنة الراتبة، وهي (‌سبعة ‌عشر ‌ركعة: ركعتا الفجر، وأربع قبل الظهر، وركعتان بعده، وأربع قبل العصر، وركعتان بعد المغرب، وثلاث بعد العشاء يوتر بواحدة منهن) … . والراتب المؤكد من ذلك كله عشر ركعات: ركعتان قبل الصبح وركعتان قبل الظهر وركعتان بعدها وركعتان بعد المغرب وركعتان بعد العشاء. “Sunah rawatib adalah tujuh belas rakaat: dua rakaat Fajar, empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelahnya, empat rakaat sebelum Asar, dua rakaat setelah Magrib, dan tiga rakaat setelah Isya yang diakhiri dengan satu rakaat witir. … Sunah rawatib yang ditekankan dari semuanya adalah sepuluh rakaat: dua rakaat sebelum Subuh, dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Magrib, dan dua rakaat setelah Isya.” [4] Syekh Muhammad bin Umar Bazmul hafidzahullah mengatakan, فعدها من السنن الرواتب هو الصواب إن شاء الله؛ لثبوتها عنه صلى الله عليه وسلم قولاً وفعلاً “Menghitungnya (salat sunah sebelum salat Asar) sebagai sunah rawatib adalah yang benar, InsyaAllah, karena hal itu telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, baik secara perkataan maupun perbuatan.” [5] Baca juga: Fikih Salat Ba’diyah Jumat Sifat salat sunah sebelum Asar Telah diketahui dari pembahasan sebelumnya, bahwasanya salat sunah sebelum salat Asar adalah empat rakaat. Apakah salat tersebut dilaksanakan dua rakaat salam, dua rakaat salam; atau empat rakaat sekali salam dengan dua tasyahud? Secara umum, salat malam dan siang adalah dua rakaat-dua rakaat, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hal tersebut berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang salat malam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, صلاةُ الليلِ مَثْنَى مَثْنَى، فإذا خشِي أحدُكم الصُّبحَ، صلَّى ركعةً واحدةً تُوتِرُ له ما قدْ صلَّى “Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Apabila salah seorang di antara kalian khawatir akan masuk waktu subuh, hendaklah ia salat satu rakaat sebagai witir dari salat yang telah dikerjakannya.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749) Sabda beliau, “dua rakaat-dua rakaat”, mengandung makna bahwa ada salam di setiap dua rakaat. Beliau menyebut khusus malam karena kebanyakan salat sunah dilakukan pada waktu malam. Maka, tidak ada mafhum dalam sabda tersebut, karena keluar dalam konteks kebiasaan umum sehingga mencakup salat malam dan siang; atau bisa jadi itu adalah jawaban untuk seseorang yang bertanya tentang salat malam; maka tidak ada mafhum yang dianggap dalam hal ini. [6] Sebagian ulama mengkhususkan salat sunah sebelum Asar, dari keumuman salat dua rakaat-dua rakaat; sehingga khusus salat ini dikerjakan empat rakaat sekaligus (sekali salam), dengan dua tasyahud. Syekh Muhammad bin Umar Bazmul hafidzahullah melanjutkan, راتبة العصر، أربع ركعات، موصولات بتشهدين كالصلوات الرباعية، يسلم في آخرهن، تصلى قبل صلاة العصر. “Salat sunah sebelum Asar adalah empat rakaat dengan dua tasyahud, mirip dengan salat fardu empat rakaat, dan dilakukan sebelum salat Asar.” Dalil dari pendapat ini adalah hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apabila telah salat Subuh, beliau menunggu, hingga matahari dari sini (yakni dari arah timur) mencapai posisinya ketika salat Asar dari sini (yakni dari arah barat); lalu beliau berdiri dan salat dua rakaat. Kemudian beliau menunggu hingga matahari dari sini (yakni dari arah timur) mencapai posisinya ketika salat Zuhur dari sini; lalu beliau berdiri dan salat empat rakaat, dan empat rakaat sebelum Zuhur apabila matahari telah tergelincir, dan dua rakaat setelahnya, serta empat rakaat sebelum Asar, memisahkan antara setiap dua rakaat dengan salam kepada malaikat yang dekat, nabi-nabi, dan orang-orang yang mengikuti mereka dari kalangan muslimin dan mukminin.” Ali berkata, “Itulah enam belas rakaat salat sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di siang hari, dan sedikit sekali yang dapat melakukannya secara rutin.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Dalam riwayat Nasa’i, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat ketika matahari mulai condong, dua rakaat, dan sebelum tengah hari, empat rakaat, menjadikan salam pada akhirnya.” (Hadis hasan, diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa’i, dan disahihkan oleh Al-Albani) Abu Isa At-Tirmidzi berkata, حديث علي حديث حسن، واختار إسحاق بن إبراهيم أن لا يفصل في الأربع قبل العصر، واحتج بهذا الحديث، وقال إسحاق: ومعنى أنه يفصل بينهن بالتسليم؛ يعني: التشهد. ورأى الشافعي وأحمد صلاة الليل والنهار مثنى مثنى؛ يختاران الفصل في الأربع قبل العصر “Hadis Ali (di atas) adalah hadis hasan, dan Ishaq bin Ibrahim memilih untuk tidak memisahkan empat rakaat sebelum Asar dengan salam, dan berdalil dengan hadis ini. Ishaq berkata, ‘Maksud dari memisahkan adalah dengan tahiyyat.’ Imam Syafi’i dan Ahmad memilih untuk memisahkan salat malam dan siang dua rakaat-dua rakaat, memilih untuk memisahkan empat rakaat sebelum Asar.” (Sunan Tirmidzi, 2: 294-295, tahqiq Syekh Ahmad Syakir). [7] Ringkasnya, salat sunah sebelum salat Asar adalah empat rakaat. Lebih utama dikerjakan empat rakaat sekali salam, dengan dua tasyahud; dan boleh dikerjakan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Wallahu a’lam. Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Kesalahan dalam Membaca Al-Fatihah yang Menyebabkan Salat Tidak Sah *** 14 Muharram 1446 H, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Bughyatu Al-Mutathawwi’ fi Shalati At-Tathawwu’, Dr. Muhammad Umar Bazmul, Darul Imam Ahmad – Kairo, cet. ke-1, 2006. Fathul Qaribil Mujib fi Syarhil Alfadzit Taqrib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazziy, Darul Dhiya – Saudi, cet. ke-1, 2019. Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan – Riyadh, cet. ke-4, 2018.   Catatan kaki: [1] Al-Fiqhul Muyassar, 1: 346-347. [2] https://dorar.net/feqhia/1221 [3] Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 37. [4] Fathul Qaribil Mujib, hal. 119. [5] Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 39. [6] https://dorar.net/feqhia/1285 [7] Bughiyat al-Mutathawwi’, hal. 37-38. Tags: salat sunah

Fikih Salat Sunah Sebelum Asar

Daftar Isi Toggle Anjuran dan keutamaan salat sunah sebelum AsarApakah salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib?Sifat salat sunah sebelum Asar Salat merupakan salah satu rukun agama dan fondasinya yang besar. Karena pada hakikatnya, salat adalah hubungan antara hamba dan Penciptanya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menganjurkan untuk memperbanyak salat dan menekankan akan pentingnya, agar hamba semakin dekat dan memiliki hubungan yang kuat dengan Rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد “Saat paling dekat seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang sujud.” (HR. Muslim no. 482) Allah Ta’ala mensyariatkan bagi hamba-Nya salat sunah sebagai tambahan atas salat fardu agar hubungan dengan-Nya tetap terjaga. Bahkan, Allah menjadikan salat sunah ada yang dilakukan sebelum salat fardu dan ada yang setelahnya untuk menutupi kekurangan yang terjadi dalam salat fardu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن أول ما يحاسب الناس به يوم القيامة من أعمالهم، الصلاة. قال: يقول ربنا -جل وعز- لملائكته وهو أعلم: انظروا في صلاة عبدي أتمها أم نقصها، فإن كانت تامة كتبت له تامة، وإن كان انتقص منها شيئًا قال: انظروا هل لعبدي من تطوع، فإن كان له تطوع قال: أتموا لعبدي فريضته من تطوعه، ثم تؤخذ الأعمال على ذاكم “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah salat. Allah berfirman kepada malaikat-Nya (sedangkan Dia lebih mengetahui), ‘Lihatlah pada salat hamba-Ku, apakah ia menyempurnakannya atau ada kekurangannya.’ Jika sempurna, maka dituliskan sempurna baginya, dan jika ada kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki salat sunah. Jika ia memiliki salat sunah, maka sempurnakanlah kekurangan salat fardunya dari salat sunahnya.’ Kemudian, semua amalnya dihitung berdasarkan itu.” (HR. Abu Dawud no. 864, dan disahihkan oleh Al-Albani).” [1] Anjuran dan keutamaan salat sunah sebelum Asar Di antara salat sunah tersebut adalah salat sunah sebelum salat Asar. Salat ini dianjurkan berdasarkan kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Hal ini berdasarkan beberapa hadis, di antaranya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، ثم قال في الثالثة: لِمَن شاءَ “Di antara setiap dua azan (azan dan ikamah) terdapat salat.” Beliau mengulangi hal ini tiga kali dan pada ketiga kalinya beliau menambahkan, “Bagi yang menghendaki.” (HR. Bukhari no. 627, Muslim no. 838) Hadis ini menunjukkan bahwa disunahkan salat sebelum salat Asar, karena itu tentu terletak pada waktu di antara azan dan ikamah. [2] Hadis lain, yang menunjukkan disyariatkannya salat sunah sebelum Asar dan keutamaannya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, رحم الله امرأ صلى قبل العصر أربعًا “Semoga Allah merahmati seseorang yang salat empat rakaat sebelum Asar.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Abu Dawud) [3] Apakah salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut mazhab Syafi’i dan beberapa ulama lainnya, salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib ghair muakkadah (yang tidak ditekankan). Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazziy rahimahullah mengatakan, السنة الراتبة، وهي (‌سبعة ‌عشر ‌ركعة: ركعتا الفجر، وأربع قبل الظهر، وركعتان بعده، وأربع قبل العصر، وركعتان بعد المغرب، وثلاث بعد العشاء يوتر بواحدة منهن) … . والراتب المؤكد من ذلك كله عشر ركعات: ركعتان قبل الصبح وركعتان قبل الظهر وركعتان بعدها وركعتان بعد المغرب وركعتان بعد العشاء. “Sunah rawatib adalah tujuh belas rakaat: dua rakaat Fajar, empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelahnya, empat rakaat sebelum Asar, dua rakaat setelah Magrib, dan tiga rakaat setelah Isya yang diakhiri dengan satu rakaat witir. … Sunah rawatib yang ditekankan dari semuanya adalah sepuluh rakaat: dua rakaat sebelum Subuh, dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Magrib, dan dua rakaat setelah Isya.” [4] Syekh Muhammad bin Umar Bazmul hafidzahullah mengatakan, فعدها من السنن الرواتب هو الصواب إن شاء الله؛ لثبوتها عنه صلى الله عليه وسلم قولاً وفعلاً “Menghitungnya (salat sunah sebelum salat Asar) sebagai sunah rawatib adalah yang benar, InsyaAllah, karena hal itu telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, baik secara perkataan maupun perbuatan.” [5] Baca juga: Fikih Salat Ba’diyah Jumat Sifat salat sunah sebelum Asar Telah diketahui dari pembahasan sebelumnya, bahwasanya salat sunah sebelum salat Asar adalah empat rakaat. Apakah salat tersebut dilaksanakan dua rakaat salam, dua rakaat salam; atau empat rakaat sekali salam dengan dua tasyahud? Secara umum, salat malam dan siang adalah dua rakaat-dua rakaat, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hal tersebut berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang salat malam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, صلاةُ الليلِ مَثْنَى مَثْنَى، فإذا خشِي أحدُكم الصُّبحَ، صلَّى ركعةً واحدةً تُوتِرُ له ما قدْ صلَّى “Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Apabila salah seorang di antara kalian khawatir akan masuk waktu subuh, hendaklah ia salat satu rakaat sebagai witir dari salat yang telah dikerjakannya.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749) Sabda beliau, “dua rakaat-dua rakaat”, mengandung makna bahwa ada salam di setiap dua rakaat. Beliau menyebut khusus malam karena kebanyakan salat sunah dilakukan pada waktu malam. Maka, tidak ada mafhum dalam sabda tersebut, karena keluar dalam konteks kebiasaan umum sehingga mencakup salat malam dan siang; atau bisa jadi itu adalah jawaban untuk seseorang yang bertanya tentang salat malam; maka tidak ada mafhum yang dianggap dalam hal ini. [6] Sebagian ulama mengkhususkan salat sunah sebelum Asar, dari keumuman salat dua rakaat-dua rakaat; sehingga khusus salat ini dikerjakan empat rakaat sekaligus (sekali salam), dengan dua tasyahud. Syekh Muhammad bin Umar Bazmul hafidzahullah melanjutkan, راتبة العصر، أربع ركعات، موصولات بتشهدين كالصلوات الرباعية، يسلم في آخرهن، تصلى قبل صلاة العصر. “Salat sunah sebelum Asar adalah empat rakaat dengan dua tasyahud, mirip dengan salat fardu empat rakaat, dan dilakukan sebelum salat Asar.” Dalil dari pendapat ini adalah hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apabila telah salat Subuh, beliau menunggu, hingga matahari dari sini (yakni dari arah timur) mencapai posisinya ketika salat Asar dari sini (yakni dari arah barat); lalu beliau berdiri dan salat dua rakaat. Kemudian beliau menunggu hingga matahari dari sini (yakni dari arah timur) mencapai posisinya ketika salat Zuhur dari sini; lalu beliau berdiri dan salat empat rakaat, dan empat rakaat sebelum Zuhur apabila matahari telah tergelincir, dan dua rakaat setelahnya, serta empat rakaat sebelum Asar, memisahkan antara setiap dua rakaat dengan salam kepada malaikat yang dekat, nabi-nabi, dan orang-orang yang mengikuti mereka dari kalangan muslimin dan mukminin.” Ali berkata, “Itulah enam belas rakaat salat sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di siang hari, dan sedikit sekali yang dapat melakukannya secara rutin.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Dalam riwayat Nasa’i, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat ketika matahari mulai condong, dua rakaat, dan sebelum tengah hari, empat rakaat, menjadikan salam pada akhirnya.” (Hadis hasan, diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa’i, dan disahihkan oleh Al-Albani) Abu Isa At-Tirmidzi berkata, حديث علي حديث حسن، واختار إسحاق بن إبراهيم أن لا يفصل في الأربع قبل العصر، واحتج بهذا الحديث، وقال إسحاق: ومعنى أنه يفصل بينهن بالتسليم؛ يعني: التشهد. ورأى الشافعي وأحمد صلاة الليل والنهار مثنى مثنى؛ يختاران الفصل في الأربع قبل العصر “Hadis Ali (di atas) adalah hadis hasan, dan Ishaq bin Ibrahim memilih untuk tidak memisahkan empat rakaat sebelum Asar dengan salam, dan berdalil dengan hadis ini. Ishaq berkata, ‘Maksud dari memisahkan adalah dengan tahiyyat.’ Imam Syafi’i dan Ahmad memilih untuk memisahkan salat malam dan siang dua rakaat-dua rakaat, memilih untuk memisahkan empat rakaat sebelum Asar.” (Sunan Tirmidzi, 2: 294-295, tahqiq Syekh Ahmad Syakir). [7] Ringkasnya, salat sunah sebelum salat Asar adalah empat rakaat. Lebih utama dikerjakan empat rakaat sekali salam, dengan dua tasyahud; dan boleh dikerjakan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Wallahu a’lam. Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Kesalahan dalam Membaca Al-Fatihah yang Menyebabkan Salat Tidak Sah *** 14 Muharram 1446 H, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Bughyatu Al-Mutathawwi’ fi Shalati At-Tathawwu’, Dr. Muhammad Umar Bazmul, Darul Imam Ahmad – Kairo, cet. ke-1, 2006. Fathul Qaribil Mujib fi Syarhil Alfadzit Taqrib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazziy, Darul Dhiya – Saudi, cet. ke-1, 2019. Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan – Riyadh, cet. ke-4, 2018.   Catatan kaki: [1] Al-Fiqhul Muyassar, 1: 346-347. [2] https://dorar.net/feqhia/1221 [3] Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 37. [4] Fathul Qaribil Mujib, hal. 119. [5] Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 39. [6] https://dorar.net/feqhia/1285 [7] Bughiyat al-Mutathawwi’, hal. 37-38. Tags: salat sunah
Daftar Isi Toggle Anjuran dan keutamaan salat sunah sebelum AsarApakah salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib?Sifat salat sunah sebelum Asar Salat merupakan salah satu rukun agama dan fondasinya yang besar. Karena pada hakikatnya, salat adalah hubungan antara hamba dan Penciptanya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menganjurkan untuk memperbanyak salat dan menekankan akan pentingnya, agar hamba semakin dekat dan memiliki hubungan yang kuat dengan Rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد “Saat paling dekat seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang sujud.” (HR. Muslim no. 482) Allah Ta’ala mensyariatkan bagi hamba-Nya salat sunah sebagai tambahan atas salat fardu agar hubungan dengan-Nya tetap terjaga. Bahkan, Allah menjadikan salat sunah ada yang dilakukan sebelum salat fardu dan ada yang setelahnya untuk menutupi kekurangan yang terjadi dalam salat fardu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن أول ما يحاسب الناس به يوم القيامة من أعمالهم، الصلاة. قال: يقول ربنا -جل وعز- لملائكته وهو أعلم: انظروا في صلاة عبدي أتمها أم نقصها، فإن كانت تامة كتبت له تامة، وإن كان انتقص منها شيئًا قال: انظروا هل لعبدي من تطوع، فإن كان له تطوع قال: أتموا لعبدي فريضته من تطوعه، ثم تؤخذ الأعمال على ذاكم “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah salat. Allah berfirman kepada malaikat-Nya (sedangkan Dia lebih mengetahui), ‘Lihatlah pada salat hamba-Ku, apakah ia menyempurnakannya atau ada kekurangannya.’ Jika sempurna, maka dituliskan sempurna baginya, dan jika ada kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki salat sunah. Jika ia memiliki salat sunah, maka sempurnakanlah kekurangan salat fardunya dari salat sunahnya.’ Kemudian, semua amalnya dihitung berdasarkan itu.” (HR. Abu Dawud no. 864, dan disahihkan oleh Al-Albani).” [1] Anjuran dan keutamaan salat sunah sebelum Asar Di antara salat sunah tersebut adalah salat sunah sebelum salat Asar. Salat ini dianjurkan berdasarkan kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Hal ini berdasarkan beberapa hadis, di antaranya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، ثم قال في الثالثة: لِمَن شاءَ “Di antara setiap dua azan (azan dan ikamah) terdapat salat.” Beliau mengulangi hal ini tiga kali dan pada ketiga kalinya beliau menambahkan, “Bagi yang menghendaki.” (HR. Bukhari no. 627, Muslim no. 838) Hadis ini menunjukkan bahwa disunahkan salat sebelum salat Asar, karena itu tentu terletak pada waktu di antara azan dan ikamah. [2] Hadis lain, yang menunjukkan disyariatkannya salat sunah sebelum Asar dan keutamaannya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, رحم الله امرأ صلى قبل العصر أربعًا “Semoga Allah merahmati seseorang yang salat empat rakaat sebelum Asar.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Abu Dawud) [3] Apakah salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut mazhab Syafi’i dan beberapa ulama lainnya, salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib ghair muakkadah (yang tidak ditekankan). Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazziy rahimahullah mengatakan, السنة الراتبة، وهي (‌سبعة ‌عشر ‌ركعة: ركعتا الفجر، وأربع قبل الظهر، وركعتان بعده، وأربع قبل العصر، وركعتان بعد المغرب، وثلاث بعد العشاء يوتر بواحدة منهن) … . والراتب المؤكد من ذلك كله عشر ركعات: ركعتان قبل الصبح وركعتان قبل الظهر وركعتان بعدها وركعتان بعد المغرب وركعتان بعد العشاء. “Sunah rawatib adalah tujuh belas rakaat: dua rakaat Fajar, empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelahnya, empat rakaat sebelum Asar, dua rakaat setelah Magrib, dan tiga rakaat setelah Isya yang diakhiri dengan satu rakaat witir. … Sunah rawatib yang ditekankan dari semuanya adalah sepuluh rakaat: dua rakaat sebelum Subuh, dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Magrib, dan dua rakaat setelah Isya.” [4] Syekh Muhammad bin Umar Bazmul hafidzahullah mengatakan, فعدها من السنن الرواتب هو الصواب إن شاء الله؛ لثبوتها عنه صلى الله عليه وسلم قولاً وفعلاً “Menghitungnya (salat sunah sebelum salat Asar) sebagai sunah rawatib adalah yang benar, InsyaAllah, karena hal itu telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, baik secara perkataan maupun perbuatan.” [5] Baca juga: Fikih Salat Ba’diyah Jumat Sifat salat sunah sebelum Asar Telah diketahui dari pembahasan sebelumnya, bahwasanya salat sunah sebelum salat Asar adalah empat rakaat. Apakah salat tersebut dilaksanakan dua rakaat salam, dua rakaat salam; atau empat rakaat sekali salam dengan dua tasyahud? Secara umum, salat malam dan siang adalah dua rakaat-dua rakaat, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hal tersebut berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang salat malam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, صلاةُ الليلِ مَثْنَى مَثْنَى، فإذا خشِي أحدُكم الصُّبحَ، صلَّى ركعةً واحدةً تُوتِرُ له ما قدْ صلَّى “Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Apabila salah seorang di antara kalian khawatir akan masuk waktu subuh, hendaklah ia salat satu rakaat sebagai witir dari salat yang telah dikerjakannya.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749) Sabda beliau, “dua rakaat-dua rakaat”, mengandung makna bahwa ada salam di setiap dua rakaat. Beliau menyebut khusus malam karena kebanyakan salat sunah dilakukan pada waktu malam. Maka, tidak ada mafhum dalam sabda tersebut, karena keluar dalam konteks kebiasaan umum sehingga mencakup salat malam dan siang; atau bisa jadi itu adalah jawaban untuk seseorang yang bertanya tentang salat malam; maka tidak ada mafhum yang dianggap dalam hal ini. [6] Sebagian ulama mengkhususkan salat sunah sebelum Asar, dari keumuman salat dua rakaat-dua rakaat; sehingga khusus salat ini dikerjakan empat rakaat sekaligus (sekali salam), dengan dua tasyahud. Syekh Muhammad bin Umar Bazmul hafidzahullah melanjutkan, راتبة العصر، أربع ركعات، موصولات بتشهدين كالصلوات الرباعية، يسلم في آخرهن، تصلى قبل صلاة العصر. “Salat sunah sebelum Asar adalah empat rakaat dengan dua tasyahud, mirip dengan salat fardu empat rakaat, dan dilakukan sebelum salat Asar.” Dalil dari pendapat ini adalah hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apabila telah salat Subuh, beliau menunggu, hingga matahari dari sini (yakni dari arah timur) mencapai posisinya ketika salat Asar dari sini (yakni dari arah barat); lalu beliau berdiri dan salat dua rakaat. Kemudian beliau menunggu hingga matahari dari sini (yakni dari arah timur) mencapai posisinya ketika salat Zuhur dari sini; lalu beliau berdiri dan salat empat rakaat, dan empat rakaat sebelum Zuhur apabila matahari telah tergelincir, dan dua rakaat setelahnya, serta empat rakaat sebelum Asar, memisahkan antara setiap dua rakaat dengan salam kepada malaikat yang dekat, nabi-nabi, dan orang-orang yang mengikuti mereka dari kalangan muslimin dan mukminin.” Ali berkata, “Itulah enam belas rakaat salat sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di siang hari, dan sedikit sekali yang dapat melakukannya secara rutin.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Dalam riwayat Nasa’i, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat ketika matahari mulai condong, dua rakaat, dan sebelum tengah hari, empat rakaat, menjadikan salam pada akhirnya.” (Hadis hasan, diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa’i, dan disahihkan oleh Al-Albani) Abu Isa At-Tirmidzi berkata, حديث علي حديث حسن، واختار إسحاق بن إبراهيم أن لا يفصل في الأربع قبل العصر، واحتج بهذا الحديث، وقال إسحاق: ومعنى أنه يفصل بينهن بالتسليم؛ يعني: التشهد. ورأى الشافعي وأحمد صلاة الليل والنهار مثنى مثنى؛ يختاران الفصل في الأربع قبل العصر “Hadis Ali (di atas) adalah hadis hasan, dan Ishaq bin Ibrahim memilih untuk tidak memisahkan empat rakaat sebelum Asar dengan salam, dan berdalil dengan hadis ini. Ishaq berkata, ‘Maksud dari memisahkan adalah dengan tahiyyat.’ Imam Syafi’i dan Ahmad memilih untuk memisahkan salat malam dan siang dua rakaat-dua rakaat, memilih untuk memisahkan empat rakaat sebelum Asar.” (Sunan Tirmidzi, 2: 294-295, tahqiq Syekh Ahmad Syakir). [7] Ringkasnya, salat sunah sebelum salat Asar adalah empat rakaat. Lebih utama dikerjakan empat rakaat sekali salam, dengan dua tasyahud; dan boleh dikerjakan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Wallahu a’lam. Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Kesalahan dalam Membaca Al-Fatihah yang Menyebabkan Salat Tidak Sah *** 14 Muharram 1446 H, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Bughyatu Al-Mutathawwi’ fi Shalati At-Tathawwu’, Dr. Muhammad Umar Bazmul, Darul Imam Ahmad – Kairo, cet. ke-1, 2006. Fathul Qaribil Mujib fi Syarhil Alfadzit Taqrib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazziy, Darul Dhiya – Saudi, cet. ke-1, 2019. Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan – Riyadh, cet. ke-4, 2018.   Catatan kaki: [1] Al-Fiqhul Muyassar, 1: 346-347. [2] https://dorar.net/feqhia/1221 [3] Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 37. [4] Fathul Qaribil Mujib, hal. 119. [5] Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 39. [6] https://dorar.net/feqhia/1285 [7] Bughiyat al-Mutathawwi’, hal. 37-38. Tags: salat sunah


Daftar Isi Toggle Anjuran dan keutamaan salat sunah sebelum AsarApakah salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib?Sifat salat sunah sebelum Asar Salat merupakan salah satu rukun agama dan fondasinya yang besar. Karena pada hakikatnya, salat adalah hubungan antara hamba dan Penciptanya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menganjurkan untuk memperbanyak salat dan menekankan akan pentingnya, agar hamba semakin dekat dan memiliki hubungan yang kuat dengan Rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد “Saat paling dekat seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang sujud.” (HR. Muslim no. 482) Allah Ta’ala mensyariatkan bagi hamba-Nya salat sunah sebagai tambahan atas salat fardu agar hubungan dengan-Nya tetap terjaga. Bahkan, Allah menjadikan salat sunah ada yang dilakukan sebelum salat fardu dan ada yang setelahnya untuk menutupi kekurangan yang terjadi dalam salat fardu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن أول ما يحاسب الناس به يوم القيامة من أعمالهم، الصلاة. قال: يقول ربنا -جل وعز- لملائكته وهو أعلم: انظروا في صلاة عبدي أتمها أم نقصها، فإن كانت تامة كتبت له تامة، وإن كان انتقص منها شيئًا قال: انظروا هل لعبدي من تطوع، فإن كان له تطوع قال: أتموا لعبدي فريضته من تطوعه، ثم تؤخذ الأعمال على ذاكم “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah salat. Allah berfirman kepada malaikat-Nya (sedangkan Dia lebih mengetahui), ‘Lihatlah pada salat hamba-Ku, apakah ia menyempurnakannya atau ada kekurangannya.’ Jika sempurna, maka dituliskan sempurna baginya, dan jika ada kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki salat sunah. Jika ia memiliki salat sunah, maka sempurnakanlah kekurangan salat fardunya dari salat sunahnya.’ Kemudian, semua amalnya dihitung berdasarkan itu.” (HR. Abu Dawud no. 864, dan disahihkan oleh Al-Albani).” [1] Anjuran dan keutamaan salat sunah sebelum Asar Di antara salat sunah tersebut adalah salat sunah sebelum salat Asar. Salat ini dianjurkan berdasarkan kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Hal ini berdasarkan beberapa hadis, di antaranya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، ثم قال في الثالثة: لِمَن شاءَ “Di antara setiap dua azan (azan dan ikamah) terdapat salat.” Beliau mengulangi hal ini tiga kali dan pada ketiga kalinya beliau menambahkan, “Bagi yang menghendaki.” (HR. Bukhari no. 627, Muslim no. 838) Hadis ini menunjukkan bahwa disunahkan salat sebelum salat Asar, karena itu tentu terletak pada waktu di antara azan dan ikamah. [2] Hadis lain, yang menunjukkan disyariatkannya salat sunah sebelum Asar dan keutamaannya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, رحم الله امرأ صلى قبل العصر أربعًا “Semoga Allah merahmati seseorang yang salat empat rakaat sebelum Asar.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Abu Dawud) [3] Apakah salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut mazhab Syafi’i dan beberapa ulama lainnya, salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib ghair muakkadah (yang tidak ditekankan). Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazziy rahimahullah mengatakan, السنة الراتبة، وهي (‌سبعة ‌عشر ‌ركعة: ركعتا الفجر، وأربع قبل الظهر، وركعتان بعده، وأربع قبل العصر، وركعتان بعد المغرب، وثلاث بعد العشاء يوتر بواحدة منهن) … . والراتب المؤكد من ذلك كله عشر ركعات: ركعتان قبل الصبح وركعتان قبل الظهر وركعتان بعدها وركعتان بعد المغرب وركعتان بعد العشاء. “Sunah rawatib adalah tujuh belas rakaat: dua rakaat Fajar, empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelahnya, empat rakaat sebelum Asar, dua rakaat setelah Magrib, dan tiga rakaat setelah Isya yang diakhiri dengan satu rakaat witir. … Sunah rawatib yang ditekankan dari semuanya adalah sepuluh rakaat: dua rakaat sebelum Subuh, dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Magrib, dan dua rakaat setelah Isya.” [4] Syekh Muhammad bin Umar Bazmul hafidzahullah mengatakan, فعدها من السنن الرواتب هو الصواب إن شاء الله؛ لثبوتها عنه صلى الله عليه وسلم قولاً وفعلاً “Menghitungnya (salat sunah sebelum salat Asar) sebagai sunah rawatib adalah yang benar, InsyaAllah, karena hal itu telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, baik secara perkataan maupun perbuatan.” [5] Baca juga: Fikih Salat Ba’diyah Jumat Sifat salat sunah sebelum Asar Telah diketahui dari pembahasan sebelumnya, bahwasanya salat sunah sebelum salat Asar adalah empat rakaat. Apakah salat tersebut dilaksanakan dua rakaat salam, dua rakaat salam; atau empat rakaat sekali salam dengan dua tasyahud? Secara umum, salat malam dan siang adalah dua rakaat-dua rakaat, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hal tersebut berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang salat malam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, صلاةُ الليلِ مَثْنَى مَثْنَى، فإذا خشِي أحدُكم الصُّبحَ، صلَّى ركعةً واحدةً تُوتِرُ له ما قدْ صلَّى “Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Apabila salah seorang di antara kalian khawatir akan masuk waktu subuh, hendaklah ia salat satu rakaat sebagai witir dari salat yang telah dikerjakannya.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749) Sabda beliau, “dua rakaat-dua rakaat”, mengandung makna bahwa ada salam di setiap dua rakaat. Beliau menyebut khusus malam karena kebanyakan salat sunah dilakukan pada waktu malam. Maka, tidak ada mafhum dalam sabda tersebut, karena keluar dalam konteks kebiasaan umum sehingga mencakup salat malam dan siang; atau bisa jadi itu adalah jawaban untuk seseorang yang bertanya tentang salat malam; maka tidak ada mafhum yang dianggap dalam hal ini. [6] Sebagian ulama mengkhususkan salat sunah sebelum Asar, dari keumuman salat dua rakaat-dua rakaat; sehingga khusus salat ini dikerjakan empat rakaat sekaligus (sekali salam), dengan dua tasyahud. Syekh Muhammad bin Umar Bazmul hafidzahullah melanjutkan, راتبة العصر، أربع ركعات، موصولات بتشهدين كالصلوات الرباعية، يسلم في آخرهن، تصلى قبل صلاة العصر. “Salat sunah sebelum Asar adalah empat rakaat dengan dua tasyahud, mirip dengan salat fardu empat rakaat, dan dilakukan sebelum salat Asar.” Dalil dari pendapat ini adalah hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apabila telah salat Subuh, beliau menunggu, hingga matahari dari sini (yakni dari arah timur) mencapai posisinya ketika salat Asar dari sini (yakni dari arah barat); lalu beliau berdiri dan salat dua rakaat. Kemudian beliau menunggu hingga matahari dari sini (yakni dari arah timur) mencapai posisinya ketika salat Zuhur dari sini; lalu beliau berdiri dan salat empat rakaat, dan empat rakaat sebelum Zuhur apabila matahari telah tergelincir, dan dua rakaat setelahnya, serta empat rakaat sebelum Asar, memisahkan antara setiap dua rakaat dengan salam kepada malaikat yang dekat, nabi-nabi, dan orang-orang yang mengikuti mereka dari kalangan muslimin dan mukminin.” Ali berkata, “Itulah enam belas rakaat salat sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di siang hari, dan sedikit sekali yang dapat melakukannya secara rutin.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Dalam riwayat Nasa’i, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat ketika matahari mulai condong, dua rakaat, dan sebelum tengah hari, empat rakaat, menjadikan salam pada akhirnya.” (Hadis hasan, diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa’i, dan disahihkan oleh Al-Albani) Abu Isa At-Tirmidzi berkata, حديث علي حديث حسن، واختار إسحاق بن إبراهيم أن لا يفصل في الأربع قبل العصر، واحتج بهذا الحديث، وقال إسحاق: ومعنى أنه يفصل بينهن بالتسليم؛ يعني: التشهد. ورأى الشافعي وأحمد صلاة الليل والنهار مثنى مثنى؛ يختاران الفصل في الأربع قبل العصر “Hadis Ali (di atas) adalah hadis hasan, dan Ishaq bin Ibrahim memilih untuk tidak memisahkan empat rakaat sebelum Asar dengan salam, dan berdalil dengan hadis ini. Ishaq berkata, ‘Maksud dari memisahkan adalah dengan tahiyyat.’ Imam Syafi’i dan Ahmad memilih untuk memisahkan salat malam dan siang dua rakaat-dua rakaat, memilih untuk memisahkan empat rakaat sebelum Asar.” (Sunan Tirmidzi, 2: 294-295, tahqiq Syekh Ahmad Syakir). [7] Ringkasnya, salat sunah sebelum salat Asar adalah empat rakaat. Lebih utama dikerjakan empat rakaat sekali salam, dengan dua tasyahud; dan boleh dikerjakan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Wallahu a’lam. Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Kesalahan dalam Membaca Al-Fatihah yang Menyebabkan Salat Tidak Sah *** 14 Muharram 1446 H, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Bughyatu Al-Mutathawwi’ fi Shalati At-Tathawwu’, Dr. Muhammad Umar Bazmul, Darul Imam Ahmad – Kairo, cet. ke-1, 2006. Fathul Qaribil Mujib fi Syarhil Alfadzit Taqrib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazziy, Darul Dhiya – Saudi, cet. ke-1, 2019. Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan – Riyadh, cet. ke-4, 2018.   Catatan kaki: [1] Al-Fiqhul Muyassar, 1: 346-347. [2] https://dorar.net/feqhia/1221 [3] Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 37. [4] Fathul Qaribil Mujib, hal. 119. [5] Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 39. [6] https://dorar.net/feqhia/1285 [7] Bughiyat al-Mutathawwi’, hal. 37-38. Tags: salat sunah

Laporan Produksi Yufid Bulan Juli 2024

Laporan Produksi Yufid Bulan Juli 2024 Bismillahirrohmanirrohim … Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 21.397 video dengan total 6.553.899 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 9.894 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 860 juta penayangan di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 17.933 video Total Subscribers: 4.050.169 subscribers Total Tayangan Video: 695.628.281 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 142 video Produksi Video Juli 2024: 111 video Tayangan Video Juli 2024: 3.689.253 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 366.764 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +12.888 Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.492 video Total Subscribers: 309.496 Total Tayangan Video: 21.702.457 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 19 video Produksi Video Juli 2024: 48 video Tayangan Video Juli 2024: 164.790 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 9.646 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +2.173 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 88 video Total Subscribers: 467.756 Total Tayangan Video: 139.303.464 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Juli 2024: 1 video Tayangan Video Juli 2024: 2.179.161 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 120.727 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +7.748 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.808 Total Tayangan Video: 467.950 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Juli 2024: 2.228 views Jam Tayang Video Juli 2024: 461 Jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +30 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 52.500 Total Tayangan Video: 3.008.202 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 7 video Produksi Video Juli 2024: 7 video Tayangan Video Juli 2024: 41.501 views Penambahan Subscribers Juli 2024: +400 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 3.958 Postingan Total Pengikut: 1.166.103 followers Konten Bulan Juli 2024: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juli 2024: +10.489 Instagram Yufid Network Total Konten: 3.864 Postingan Total Pengikut: 503.067 Konten Bulan Juli 2024: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juli 2024: +2.853 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 6 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 2 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.048 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.099 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 450 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.257 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 3 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.490 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 28.733 file mp3 dengan total ukuran 387 Gb dan pada bulan Juli 2024 ini telah mempublikasikan 132 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Juli 2024 ini saja telah didengarkan 24773 kali dan telah di download sebanyak 156 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 3.634.455 kata dengan rata-rata produksi per bulan 51.920 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, project terjemahan ini telah menerjemahkan 56.844 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 4466 artikel dengan total durasi audio 370 jam dengan rata-rata perekaman 30 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 7 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Juli 2024. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Arab Insyaallah, Foto Cincin Batu Akik, Doa Setelah Wudhu Rumaysho, Bacaan Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Efek Sering Onani Visited 191 times, 1 visit(s) today Post Views: 910 QRIS donasi Yufid

Laporan Produksi Yufid Bulan Juli 2024

Laporan Produksi Yufid Bulan Juli 2024 Bismillahirrohmanirrohim … Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 21.397 video dengan total 6.553.899 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 9.894 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 860 juta penayangan di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 17.933 video Total Subscribers: 4.050.169 subscribers Total Tayangan Video: 695.628.281 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 142 video Produksi Video Juli 2024: 111 video Tayangan Video Juli 2024: 3.689.253 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 366.764 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +12.888 Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.492 video Total Subscribers: 309.496 Total Tayangan Video: 21.702.457 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 19 video Produksi Video Juli 2024: 48 video Tayangan Video Juli 2024: 164.790 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 9.646 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +2.173 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 88 video Total Subscribers: 467.756 Total Tayangan Video: 139.303.464 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Juli 2024: 1 video Tayangan Video Juli 2024: 2.179.161 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 120.727 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +7.748 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.808 Total Tayangan Video: 467.950 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Juli 2024: 2.228 views Jam Tayang Video Juli 2024: 461 Jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +30 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 52.500 Total Tayangan Video: 3.008.202 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 7 video Produksi Video Juli 2024: 7 video Tayangan Video Juli 2024: 41.501 views Penambahan Subscribers Juli 2024: +400 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 3.958 Postingan Total Pengikut: 1.166.103 followers Konten Bulan Juli 2024: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juli 2024: +10.489 Instagram Yufid Network Total Konten: 3.864 Postingan Total Pengikut: 503.067 Konten Bulan Juli 2024: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juli 2024: +2.853 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 6 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 2 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.048 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.099 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 450 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.257 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 3 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.490 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 28.733 file mp3 dengan total ukuran 387 Gb dan pada bulan Juli 2024 ini telah mempublikasikan 132 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Juli 2024 ini saja telah didengarkan 24773 kali dan telah di download sebanyak 156 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 3.634.455 kata dengan rata-rata produksi per bulan 51.920 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, project terjemahan ini telah menerjemahkan 56.844 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 4466 artikel dengan total durasi audio 370 jam dengan rata-rata perekaman 30 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 7 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Juli 2024. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Arab Insyaallah, Foto Cincin Batu Akik, Doa Setelah Wudhu Rumaysho, Bacaan Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Efek Sering Onani Visited 191 times, 1 visit(s) today Post Views: 910 QRIS donasi Yufid
Laporan Produksi Yufid Bulan Juli 2024 Bismillahirrohmanirrohim … Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 21.397 video dengan total 6.553.899 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 9.894 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 860 juta penayangan di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 17.933 video Total Subscribers: 4.050.169 subscribers Total Tayangan Video: 695.628.281 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 142 video Produksi Video Juli 2024: 111 video Tayangan Video Juli 2024: 3.689.253 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 366.764 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +12.888 Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.492 video Total Subscribers: 309.496 Total Tayangan Video: 21.702.457 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 19 video Produksi Video Juli 2024: 48 video Tayangan Video Juli 2024: 164.790 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 9.646 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +2.173 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 88 video Total Subscribers: 467.756 Total Tayangan Video: 139.303.464 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Juli 2024: 1 video Tayangan Video Juli 2024: 2.179.161 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 120.727 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +7.748 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.808 Total Tayangan Video: 467.950 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Juli 2024: 2.228 views Jam Tayang Video Juli 2024: 461 Jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +30 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 52.500 Total Tayangan Video: 3.008.202 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 7 video Produksi Video Juli 2024: 7 video Tayangan Video Juli 2024: 41.501 views Penambahan Subscribers Juli 2024: +400 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 3.958 Postingan Total Pengikut: 1.166.103 followers Konten Bulan Juli 2024: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juli 2024: +10.489 Instagram Yufid Network Total Konten: 3.864 Postingan Total Pengikut: 503.067 Konten Bulan Juli 2024: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juli 2024: +2.853 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 6 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 2 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.048 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.099 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 450 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.257 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 3 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.490 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 28.733 file mp3 dengan total ukuran 387 Gb dan pada bulan Juli 2024 ini telah mempublikasikan 132 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Juli 2024 ini saja telah didengarkan 24773 kali dan telah di download sebanyak 156 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 3.634.455 kata dengan rata-rata produksi per bulan 51.920 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, project terjemahan ini telah menerjemahkan 56.844 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 4466 artikel dengan total durasi audio 370 jam dengan rata-rata perekaman 30 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 7 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Juli 2024. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Arab Insyaallah, Foto Cincin Batu Akik, Doa Setelah Wudhu Rumaysho, Bacaan Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Efek Sering Onani Visited 191 times, 1 visit(s) today Post Views: 910 QRIS donasi Yufid


Laporan Produksi Yufid Bulan Juli 2024 Bismillahirrohmanirrohim … Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 21.397 video dengan total 6.553.899 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 9.894 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 860 juta penayangan di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXc8D1_4-US084qksue0uWfwFamAUORAvXmzPRbUvpWxePOc01aXbHZuCXT6jJ8m7W4WdTSgs0XPmJzCZIw5MGEkkJC9tblaOg-vQvHVXihhu3jrev14JuPE_M74mVY4gdm2DWQYTWrq5jpQBS5XQ3euEyI?key=P42Z-KZ8YRtOwAahV1Mi2Q" alt=""/> Total Video Yufid.TV: 17.933 video Total Subscribers: 4.050.169 subscribers Total Tayangan Video: 695.628.281 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 142 video Produksi Video Juli 2024: 111 video Tayangan Video Juli 2024: 3.689.253 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 366.764 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +12.888 Channel YouTube YUFID EDU <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXc8s8nDd4LjyHxZ4go8OLE5IM-BRdN9hRTT1iEDGB2qfqPo9xgzmrjrTXZp5bqQ2VzDyJcK97mCuaZ1guo6XQ0iWflbVXl8z3yN-XZtGYu5gZl76MVakdPpQ8d3clp8Oxl_NcKop0W5xGpRQVZj82ZwXzOn?key=P42Z-KZ8YRtOwAahV1Mi2Q" alt=""/> Total Video Yufid Edu: 2.492 video Total Subscribers: 309.496 Total Tayangan Video: 21.702.457 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 19 video Produksi Video Juli 2024: 48 video Tayangan Video Juli 2024: 164.790 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 9.646 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +2.173 Channel YouTube YUFID KIDS <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXe5JvG2aK64Q54-wOOb7Ogc6p6VuAYdylWflFLiTamSX_Cznw3p5_4gCesKJGC2HPols3_yYcteqKKtCY9Oy4vik7PQC2L98yc9Af4Tcdzm1APKKjeJnt0IfgoI_th0mkmzTc0ruxngxb5BQTinAc9SGlTU?key=P42Z-KZ8YRtOwAahV1Mi2Q" alt=""/> Total Video Yufid Kids: 88 video Total Subscribers: 467.756 Total Tayangan Video: 139.303.464 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Juli 2024: 1 video Tayangan Video Juli 2024: 2.179.161 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 120.727 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +7.748 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.808 Total Tayangan Video: 467.950 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Juli 2024: 2.228 views Jam Tayang Video Juli 2024: 461 Jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +30 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 52.500 Total Tayangan Video: 3.008.202 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 7 video Produksi Video Juli 2024: 7 video Tayangan Video Juli 2024: 41.501 views Penambahan Subscribers Juli 2024: +400 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXcKMtv9F8lrHDhSUc7mbRUvo829O1ZEYad7Mad-YausRleq3vxGRwarv8C0kw4eoOB4lIOs1Ug5jazq6uTEelPQB4TShDq6HHz6xl1TTwKv8wARHtaMiWo5B2K2_t1rxxWiapcYVn0IAtSiXYw7g04_lzk?key=P42Z-KZ8YRtOwAahV1Mi2Q" alt=""/> Instagram Yufid.TV Total Konten: 3.958 Postingan Total Pengikut: 1.166.103 followers Konten Bulan Juli 2024: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juli 2024: +10.489 Instagram Yufid Network Total Konten: 3.864 Postingan Total Pengikut: 503.067 Konten Bulan Juli 2024: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juli 2024: +2.853 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXd7hZ7XtH0fqPKhIG8PYDjMz0xYfDyGpTR4W4Nkpj_TnXpYOM-fMtuWIcQ8TGDkTGX6cInfwU29qAUWac2NckyetcsdwuGXiBDQjPUqC_QmAwAHzPblDjNb58n66wsIKc6Tt7iRjnybXS5-AG2WOcOLy26F?key=P42Z-KZ8YRtOwAahV1Mi2Q" alt=""/>Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 6 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXdX26ji2k__mMi87XiXuXXRSI4V9Ihap1OHVj4uARQZr8aI2XFJic3B_ekslhMCMK05I_VgGumMNdU_7Llztg66u2RPxGdq8SFNDeTCD258WcYX-yuSmcH-hAx6pyOPIn0WsglecfbyT19JpP-FkNlhYik?key=P42Z-KZ8YRtOwAahV1Mi2Q" alt=""/>Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 2 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.048 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.099 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 450 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.257 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 3 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.490 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 28.733 file mp3 dengan total ukuran 387 Gb dan pada bulan Juli 2024 ini telah mempublikasikan 132 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Juli 2024 ini saja telah didengarkan 24773 kali dan telah di download sebanyak 156 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 3.634.455 kata dengan rata-rata produksi per bulan 51.920 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, project terjemahan ini telah menerjemahkan 56.844 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 4466 artikel dengan total durasi audio 370 jam dengan rata-rata perekaman 30 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 7 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Juli 2024. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Arab Insyaallah, Foto Cincin Batu Akik, Doa Setelah Wudhu Rumaysho, Bacaan Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Efek Sering Onani Visited 191 times, 1 visit(s) today Post Views: 910 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fikih Transaksi Gadai (Bag. 5): Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (3)

Daftar Isi Toggle Gadai hewanKetentuan-ketentuan dalam gadai hewanKesimpulan Melanjutkan serial Fikih Transaksi Gadai, masih pada pembahasan jenis-jenis gadai yang diperbolehkan. Berikut ini yang termasuk jenis-jenis gadai yang diperbolehkan, Gadai hewan Di antara hal yang boleh digadaikan adalah hewan. Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya hewan digadaikan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, الرَّهْنُ يُرْكَبُ بنَفَقَتِهِ، إذا كانَ مَرْهُونًا، ولَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بنَفَقَتِهِ، إذا كانَ مَرْهُونًا، وعلى الذي يَرْكَبُ ويَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Hewan yang digadaikan boleh ditunggangi dengan sebab pemberian nafkah hewan tersebut. Susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan sebab pemberian nafkah hewan tersebut. Dan pemberian nafkah diwajibkan bagi yang menunggangi dan meminum hewan yang digadaikan tersebut.”  (HR. Bukhari no. 2512) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, – قال ابن القيم : دل هذا الحديث وقواعد الشريعة وأصولها على أن الحيوان المرهون محترم في نفسه لحق الله تعالى، وللمالك فيه حق الملك، وللمرتهن فيه حق التوثقة، فإذا كان بيده فلم يركبه ولم يحلبه ذهب نفعه باطلاً، فكان مقتضى العدل والقياس ومصلحة الراهن والمرتهن والحيوان أن يستوفي المرتهن منفعة الركوب والحلب، ويعوّض عنهما بالنفقة، فإذا استوفى المرتهن منفت نهن وعوض عنها نفقة، كان في هذا جمعاً بين المصلحتين وبين الحقين “Hadis ini dan kaidah-kaidah serta ushul syari’at menjelaskan bahwa hewan yang digadaikan menjadi terhormat kedudukannya karena terdapat hak Allah padanya. Bagi pemilik terdapat hak kepemilikan dan bagi murtahin (pemberi utang) terdapat hak tautsiqah (pemegang jaminan). Jika hewan yang berada di tangannya itu tidak ditunggangi dan diperah susunya, tentu akan hilang manfaatnya begitu saja. Oleh karena itu, di antara bentuk keadilan dan kemaslahatan bagi rahin (pengutang), murtahin (pemberi utang), dan juga hewannya, hendaknya murtahin memanfaatkan penggunaan hewan tersebut dengan ditunggangi atau diperah susunya. Kemudian, diganti dengan pemberian upah kepada hewan itu. Jika hal yang demikian dilakukan, akan terkumpul antara dua kemaslahatan dan dua hak.” [1] Syekh Abdullah Alu Bassam rahimahullah memberikan faidah tentang hadis di atas, beliau menyatakan, “Hadis di atas menunjukkan bolehnya menggadaikan hewan. Karena di antara syarat gadai adalah mengetahui jenis, sifat, dan jumlah dari yang digadaikan. Semua syarat itu terdapat pada hewan.” [2] Dengan contoh, pembahasan ini akan menjadi jelas. Contohnya: Abdullah ingin berutang kepada Ali dengan nominal uang sebesar Rp.15.000.000,- Kemudian, Ali ingin ada yang digadaikan dari Abdullah untuknya. Kemudian Abdullah menggadaikan sapinya sebagai jaminan atas utangnya kepada Ali. Maka, hal ini diperbolehkan. Tentunya dengan rincian yang akan dijelaskan di bawah ini. Ketentuan-ketentuan dalam gadai hewan Berikut ini ketentuan-ketentuan dalam gadai hewan [3]: Pertama: Bolehnya menggadaikan hewan sebagaimana yang telah disebutkan di atas berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kendati terdapat beberapa ulama yang tidak setuju akan bolehnya menggadaikan hewan. Hal ini dengan alasan bahwasanya hewan termasuk benda atau komoditi yang bisa hilang atau mati. Terkait hal ini, ada beberapa jawaban atau sanggahan [2], di antaranya: Pertama: Telah jelas sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bolehnya menggadaikan hewan. Kedua: Hewan termasuk bagian dari harta yang jelas. Boleh untuk diperjualbelikan dan bisa menjadi pengganti dari utang tatkala pengutang tidak mampu untuk membayar. Ketiga: Tidaklah ada sesuatu, kecuali pasti bisa hilang atau mati pada waktunya. Sehingga kurang tepat jika alasan tidak bolehnya menggadaikan hewan karena hewan cepat hilang atau yang lain sebagainya. Karena barang-barang yang lain pun sifatnya demikian. Kedua: Jika hewan yang digadaikan adalah hewan yang bisa ditunggangi atau dikendarai, maka murtahin (pemberi utang) boleh menungganginya sesuai dengan upah makan dan minum yang diberikan kepada hewan tersebut. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam berlaku adil kepada barang yang digadaikan. Hukum asal memanfaatkan barang gadaian tidak diperbolehkan. Namun, dikhususkan dengan hewan yang bisa ditunggangi dan diambil susunya. Diperbolehkan untuk diambil manfaatnya, dengan syarat diberi upah makan dan minum sesuai dengan penggunaan manfaatnya. Ketiga: Tidak menggunakan hewan yang digadaikan dalam bentuk yang memberatkan. Seperti mengangkut barang yang melebihi kapasitas, berjalan jauh, dan lain-lain. Karena hal itu akan memudaratkan hewan tersebut dan akan menyusahkan pemiliknya tatkala hewan itu dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu rahin (pengutang). Keempat: Jika hewan yang digadaikan adalah hewan yang bisa diperah susunya, maka diperbolehkan untuk memerah susunya sebatas pemberian upah makan dan minum kepada hewan tersebut. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam berlaku adil kepada barang yang digadaikan. Kelima: Hukum yang telah disebutkan di atas, yakni yang berkaitan dengan bolehnya memanfaatkan tunggangan dan perahan susu dari hewan yang digadaikan. Hukum ini adalah hukum yang telah diizinkan oleh syariat. Oleh karena itu, tidak perlu lagi izin dari pemilik hewan tersebut, bahkan tidak perlu juga ada kesepakatan antara murtahin (pemberi utang) dengan rahin (pengutang) atas hal itu. [4] Artinya, murtahin boleh memanfaatkan hewan yang digadaikan tanpa sepengetahuan dan tanpa ada kesepakatan dengan rahin. Karena hal ini telah diizinkan oleh syariat. Namun, ada baiknya jika murtahin mengabarkan akan penggunaan manfaat dari hewan tersebut kepada rahin. Jika tidak digunakan, maka termasuk mubazir atau menyia-nyiakan harta. Terlebih jika hewan yang bisa diperah susunya. Keenam: Tatkala pemerahan susu sudah sesuai dengan pemberian upah kepada hewan yang digadaikan, kemudian susu keluar dalam kadar lebih dari upah yang diberikan, maka boleh bagi murtahin untuk menjual susu tersebut. Mengingat kedudukan murtahin sama dengan pemilik hewan itu. Ketujuh: Jika susu yang dikeluarkan tidak sesuai atau lebih sedikit dari pada pemberian upah kepada hewan itu, maka murtahin boleh meminta kembali upah kepada rahin atas lebihnya pemberian upah. Namun, jika murtahin berniat untuk memberikannya, maka tidak masalah. Kedelapan: Jika hewan yang digadaikan tidak bisa ditunggangi dan diperah susunya, maka boleh untuk dimanfaatkan dengan tetap diberikan upah kepadanya. [5] Kesimpulan Demikianlah secara singkat penjelasan tentang gadai hewan. Yang kesimpulannya adalah diperbolehkan dalam agama Islam dengan mengikuti aturan-aturan yang telah dijelaskan oleh para ulama. Yaitu, jika digunakan manfaatnya, maka harus diberikan upah sesuai manfaatnya. Semoga bermanfaat, Wallahul Muwaffiq. Kembali ke bagian 4: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (2) Lanjut ke bagian 6: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (4) *** Depok, 09 Muharram 1446 / 15 Juli 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, karya Syekh Abdullah bin Alu Bassam rahimahullah, Cet. An-Nahdhah Al-Haditsah Al-Muktashar fil Mu’amalat, karya Prof.Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Cet. Maktabah Ar-Rusyd   Catatan kaki: [1] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 78. [2] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 77. [3] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 77. [4] Lihat Al-Mabsuth, 21: 104. [5] Lihat Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, hal. 112. Tags: gadai

Fikih Transaksi Gadai (Bag. 5): Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (3)

Daftar Isi Toggle Gadai hewanKetentuan-ketentuan dalam gadai hewanKesimpulan Melanjutkan serial Fikih Transaksi Gadai, masih pada pembahasan jenis-jenis gadai yang diperbolehkan. Berikut ini yang termasuk jenis-jenis gadai yang diperbolehkan, Gadai hewan Di antara hal yang boleh digadaikan adalah hewan. Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya hewan digadaikan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, الرَّهْنُ يُرْكَبُ بنَفَقَتِهِ، إذا كانَ مَرْهُونًا، ولَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بنَفَقَتِهِ، إذا كانَ مَرْهُونًا، وعلى الذي يَرْكَبُ ويَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Hewan yang digadaikan boleh ditunggangi dengan sebab pemberian nafkah hewan tersebut. Susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan sebab pemberian nafkah hewan tersebut. Dan pemberian nafkah diwajibkan bagi yang menunggangi dan meminum hewan yang digadaikan tersebut.”  (HR. Bukhari no. 2512) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, – قال ابن القيم : دل هذا الحديث وقواعد الشريعة وأصولها على أن الحيوان المرهون محترم في نفسه لحق الله تعالى، وللمالك فيه حق الملك، وللمرتهن فيه حق التوثقة، فإذا كان بيده فلم يركبه ولم يحلبه ذهب نفعه باطلاً، فكان مقتضى العدل والقياس ومصلحة الراهن والمرتهن والحيوان أن يستوفي المرتهن منفعة الركوب والحلب، ويعوّض عنهما بالنفقة، فإذا استوفى المرتهن منفت نهن وعوض عنها نفقة، كان في هذا جمعاً بين المصلحتين وبين الحقين “Hadis ini dan kaidah-kaidah serta ushul syari’at menjelaskan bahwa hewan yang digadaikan menjadi terhormat kedudukannya karena terdapat hak Allah padanya. Bagi pemilik terdapat hak kepemilikan dan bagi murtahin (pemberi utang) terdapat hak tautsiqah (pemegang jaminan). Jika hewan yang berada di tangannya itu tidak ditunggangi dan diperah susunya, tentu akan hilang manfaatnya begitu saja. Oleh karena itu, di antara bentuk keadilan dan kemaslahatan bagi rahin (pengutang), murtahin (pemberi utang), dan juga hewannya, hendaknya murtahin memanfaatkan penggunaan hewan tersebut dengan ditunggangi atau diperah susunya. Kemudian, diganti dengan pemberian upah kepada hewan itu. Jika hal yang demikian dilakukan, akan terkumpul antara dua kemaslahatan dan dua hak.” [1] Syekh Abdullah Alu Bassam rahimahullah memberikan faidah tentang hadis di atas, beliau menyatakan, “Hadis di atas menunjukkan bolehnya menggadaikan hewan. Karena di antara syarat gadai adalah mengetahui jenis, sifat, dan jumlah dari yang digadaikan. Semua syarat itu terdapat pada hewan.” [2] Dengan contoh, pembahasan ini akan menjadi jelas. Contohnya: Abdullah ingin berutang kepada Ali dengan nominal uang sebesar Rp.15.000.000,- Kemudian, Ali ingin ada yang digadaikan dari Abdullah untuknya. Kemudian Abdullah menggadaikan sapinya sebagai jaminan atas utangnya kepada Ali. Maka, hal ini diperbolehkan. Tentunya dengan rincian yang akan dijelaskan di bawah ini. Ketentuan-ketentuan dalam gadai hewan Berikut ini ketentuan-ketentuan dalam gadai hewan [3]: Pertama: Bolehnya menggadaikan hewan sebagaimana yang telah disebutkan di atas berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kendati terdapat beberapa ulama yang tidak setuju akan bolehnya menggadaikan hewan. Hal ini dengan alasan bahwasanya hewan termasuk benda atau komoditi yang bisa hilang atau mati. Terkait hal ini, ada beberapa jawaban atau sanggahan [2], di antaranya: Pertama: Telah jelas sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bolehnya menggadaikan hewan. Kedua: Hewan termasuk bagian dari harta yang jelas. Boleh untuk diperjualbelikan dan bisa menjadi pengganti dari utang tatkala pengutang tidak mampu untuk membayar. Ketiga: Tidaklah ada sesuatu, kecuali pasti bisa hilang atau mati pada waktunya. Sehingga kurang tepat jika alasan tidak bolehnya menggadaikan hewan karena hewan cepat hilang atau yang lain sebagainya. Karena barang-barang yang lain pun sifatnya demikian. Kedua: Jika hewan yang digadaikan adalah hewan yang bisa ditunggangi atau dikendarai, maka murtahin (pemberi utang) boleh menungganginya sesuai dengan upah makan dan minum yang diberikan kepada hewan tersebut. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam berlaku adil kepada barang yang digadaikan. Hukum asal memanfaatkan barang gadaian tidak diperbolehkan. Namun, dikhususkan dengan hewan yang bisa ditunggangi dan diambil susunya. Diperbolehkan untuk diambil manfaatnya, dengan syarat diberi upah makan dan minum sesuai dengan penggunaan manfaatnya. Ketiga: Tidak menggunakan hewan yang digadaikan dalam bentuk yang memberatkan. Seperti mengangkut barang yang melebihi kapasitas, berjalan jauh, dan lain-lain. Karena hal itu akan memudaratkan hewan tersebut dan akan menyusahkan pemiliknya tatkala hewan itu dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu rahin (pengutang). Keempat: Jika hewan yang digadaikan adalah hewan yang bisa diperah susunya, maka diperbolehkan untuk memerah susunya sebatas pemberian upah makan dan minum kepada hewan tersebut. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam berlaku adil kepada barang yang digadaikan. Kelima: Hukum yang telah disebutkan di atas, yakni yang berkaitan dengan bolehnya memanfaatkan tunggangan dan perahan susu dari hewan yang digadaikan. Hukum ini adalah hukum yang telah diizinkan oleh syariat. Oleh karena itu, tidak perlu lagi izin dari pemilik hewan tersebut, bahkan tidak perlu juga ada kesepakatan antara murtahin (pemberi utang) dengan rahin (pengutang) atas hal itu. [4] Artinya, murtahin boleh memanfaatkan hewan yang digadaikan tanpa sepengetahuan dan tanpa ada kesepakatan dengan rahin. Karena hal ini telah diizinkan oleh syariat. Namun, ada baiknya jika murtahin mengabarkan akan penggunaan manfaat dari hewan tersebut kepada rahin. Jika tidak digunakan, maka termasuk mubazir atau menyia-nyiakan harta. Terlebih jika hewan yang bisa diperah susunya. Keenam: Tatkala pemerahan susu sudah sesuai dengan pemberian upah kepada hewan yang digadaikan, kemudian susu keluar dalam kadar lebih dari upah yang diberikan, maka boleh bagi murtahin untuk menjual susu tersebut. Mengingat kedudukan murtahin sama dengan pemilik hewan itu. Ketujuh: Jika susu yang dikeluarkan tidak sesuai atau lebih sedikit dari pada pemberian upah kepada hewan itu, maka murtahin boleh meminta kembali upah kepada rahin atas lebihnya pemberian upah. Namun, jika murtahin berniat untuk memberikannya, maka tidak masalah. Kedelapan: Jika hewan yang digadaikan tidak bisa ditunggangi dan diperah susunya, maka boleh untuk dimanfaatkan dengan tetap diberikan upah kepadanya. [5] Kesimpulan Demikianlah secara singkat penjelasan tentang gadai hewan. Yang kesimpulannya adalah diperbolehkan dalam agama Islam dengan mengikuti aturan-aturan yang telah dijelaskan oleh para ulama. Yaitu, jika digunakan manfaatnya, maka harus diberikan upah sesuai manfaatnya. Semoga bermanfaat, Wallahul Muwaffiq. Kembali ke bagian 4: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (2) Lanjut ke bagian 6: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (4) *** Depok, 09 Muharram 1446 / 15 Juli 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, karya Syekh Abdullah bin Alu Bassam rahimahullah, Cet. An-Nahdhah Al-Haditsah Al-Muktashar fil Mu’amalat, karya Prof.Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Cet. Maktabah Ar-Rusyd   Catatan kaki: [1] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 78. [2] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 77. [3] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 77. [4] Lihat Al-Mabsuth, 21: 104. [5] Lihat Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, hal. 112. Tags: gadai
Daftar Isi Toggle Gadai hewanKetentuan-ketentuan dalam gadai hewanKesimpulan Melanjutkan serial Fikih Transaksi Gadai, masih pada pembahasan jenis-jenis gadai yang diperbolehkan. Berikut ini yang termasuk jenis-jenis gadai yang diperbolehkan, Gadai hewan Di antara hal yang boleh digadaikan adalah hewan. Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya hewan digadaikan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, الرَّهْنُ يُرْكَبُ بنَفَقَتِهِ، إذا كانَ مَرْهُونًا، ولَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بنَفَقَتِهِ، إذا كانَ مَرْهُونًا، وعلى الذي يَرْكَبُ ويَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Hewan yang digadaikan boleh ditunggangi dengan sebab pemberian nafkah hewan tersebut. Susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan sebab pemberian nafkah hewan tersebut. Dan pemberian nafkah diwajibkan bagi yang menunggangi dan meminum hewan yang digadaikan tersebut.”  (HR. Bukhari no. 2512) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, – قال ابن القيم : دل هذا الحديث وقواعد الشريعة وأصولها على أن الحيوان المرهون محترم في نفسه لحق الله تعالى، وللمالك فيه حق الملك، وللمرتهن فيه حق التوثقة، فإذا كان بيده فلم يركبه ولم يحلبه ذهب نفعه باطلاً، فكان مقتضى العدل والقياس ومصلحة الراهن والمرتهن والحيوان أن يستوفي المرتهن منفعة الركوب والحلب، ويعوّض عنهما بالنفقة، فإذا استوفى المرتهن منفت نهن وعوض عنها نفقة، كان في هذا جمعاً بين المصلحتين وبين الحقين “Hadis ini dan kaidah-kaidah serta ushul syari’at menjelaskan bahwa hewan yang digadaikan menjadi terhormat kedudukannya karena terdapat hak Allah padanya. Bagi pemilik terdapat hak kepemilikan dan bagi murtahin (pemberi utang) terdapat hak tautsiqah (pemegang jaminan). Jika hewan yang berada di tangannya itu tidak ditunggangi dan diperah susunya, tentu akan hilang manfaatnya begitu saja. Oleh karena itu, di antara bentuk keadilan dan kemaslahatan bagi rahin (pengutang), murtahin (pemberi utang), dan juga hewannya, hendaknya murtahin memanfaatkan penggunaan hewan tersebut dengan ditunggangi atau diperah susunya. Kemudian, diganti dengan pemberian upah kepada hewan itu. Jika hal yang demikian dilakukan, akan terkumpul antara dua kemaslahatan dan dua hak.” [1] Syekh Abdullah Alu Bassam rahimahullah memberikan faidah tentang hadis di atas, beliau menyatakan, “Hadis di atas menunjukkan bolehnya menggadaikan hewan. Karena di antara syarat gadai adalah mengetahui jenis, sifat, dan jumlah dari yang digadaikan. Semua syarat itu terdapat pada hewan.” [2] Dengan contoh, pembahasan ini akan menjadi jelas. Contohnya: Abdullah ingin berutang kepada Ali dengan nominal uang sebesar Rp.15.000.000,- Kemudian, Ali ingin ada yang digadaikan dari Abdullah untuknya. Kemudian Abdullah menggadaikan sapinya sebagai jaminan atas utangnya kepada Ali. Maka, hal ini diperbolehkan. Tentunya dengan rincian yang akan dijelaskan di bawah ini. Ketentuan-ketentuan dalam gadai hewan Berikut ini ketentuan-ketentuan dalam gadai hewan [3]: Pertama: Bolehnya menggadaikan hewan sebagaimana yang telah disebutkan di atas berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kendati terdapat beberapa ulama yang tidak setuju akan bolehnya menggadaikan hewan. Hal ini dengan alasan bahwasanya hewan termasuk benda atau komoditi yang bisa hilang atau mati. Terkait hal ini, ada beberapa jawaban atau sanggahan [2], di antaranya: Pertama: Telah jelas sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bolehnya menggadaikan hewan. Kedua: Hewan termasuk bagian dari harta yang jelas. Boleh untuk diperjualbelikan dan bisa menjadi pengganti dari utang tatkala pengutang tidak mampu untuk membayar. Ketiga: Tidaklah ada sesuatu, kecuali pasti bisa hilang atau mati pada waktunya. Sehingga kurang tepat jika alasan tidak bolehnya menggadaikan hewan karena hewan cepat hilang atau yang lain sebagainya. Karena barang-barang yang lain pun sifatnya demikian. Kedua: Jika hewan yang digadaikan adalah hewan yang bisa ditunggangi atau dikendarai, maka murtahin (pemberi utang) boleh menungganginya sesuai dengan upah makan dan minum yang diberikan kepada hewan tersebut. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam berlaku adil kepada barang yang digadaikan. Hukum asal memanfaatkan barang gadaian tidak diperbolehkan. Namun, dikhususkan dengan hewan yang bisa ditunggangi dan diambil susunya. Diperbolehkan untuk diambil manfaatnya, dengan syarat diberi upah makan dan minum sesuai dengan penggunaan manfaatnya. Ketiga: Tidak menggunakan hewan yang digadaikan dalam bentuk yang memberatkan. Seperti mengangkut barang yang melebihi kapasitas, berjalan jauh, dan lain-lain. Karena hal itu akan memudaratkan hewan tersebut dan akan menyusahkan pemiliknya tatkala hewan itu dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu rahin (pengutang). Keempat: Jika hewan yang digadaikan adalah hewan yang bisa diperah susunya, maka diperbolehkan untuk memerah susunya sebatas pemberian upah makan dan minum kepada hewan tersebut. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam berlaku adil kepada barang yang digadaikan. Kelima: Hukum yang telah disebutkan di atas, yakni yang berkaitan dengan bolehnya memanfaatkan tunggangan dan perahan susu dari hewan yang digadaikan. Hukum ini adalah hukum yang telah diizinkan oleh syariat. Oleh karena itu, tidak perlu lagi izin dari pemilik hewan tersebut, bahkan tidak perlu juga ada kesepakatan antara murtahin (pemberi utang) dengan rahin (pengutang) atas hal itu. [4] Artinya, murtahin boleh memanfaatkan hewan yang digadaikan tanpa sepengetahuan dan tanpa ada kesepakatan dengan rahin. Karena hal ini telah diizinkan oleh syariat. Namun, ada baiknya jika murtahin mengabarkan akan penggunaan manfaat dari hewan tersebut kepada rahin. Jika tidak digunakan, maka termasuk mubazir atau menyia-nyiakan harta. Terlebih jika hewan yang bisa diperah susunya. Keenam: Tatkala pemerahan susu sudah sesuai dengan pemberian upah kepada hewan yang digadaikan, kemudian susu keluar dalam kadar lebih dari upah yang diberikan, maka boleh bagi murtahin untuk menjual susu tersebut. Mengingat kedudukan murtahin sama dengan pemilik hewan itu. Ketujuh: Jika susu yang dikeluarkan tidak sesuai atau lebih sedikit dari pada pemberian upah kepada hewan itu, maka murtahin boleh meminta kembali upah kepada rahin atas lebihnya pemberian upah. Namun, jika murtahin berniat untuk memberikannya, maka tidak masalah. Kedelapan: Jika hewan yang digadaikan tidak bisa ditunggangi dan diperah susunya, maka boleh untuk dimanfaatkan dengan tetap diberikan upah kepadanya. [5] Kesimpulan Demikianlah secara singkat penjelasan tentang gadai hewan. Yang kesimpulannya adalah diperbolehkan dalam agama Islam dengan mengikuti aturan-aturan yang telah dijelaskan oleh para ulama. Yaitu, jika digunakan manfaatnya, maka harus diberikan upah sesuai manfaatnya. Semoga bermanfaat, Wallahul Muwaffiq. Kembali ke bagian 4: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (2) Lanjut ke bagian 6: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (4) *** Depok, 09 Muharram 1446 / 15 Juli 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, karya Syekh Abdullah bin Alu Bassam rahimahullah, Cet. An-Nahdhah Al-Haditsah Al-Muktashar fil Mu’amalat, karya Prof.Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Cet. Maktabah Ar-Rusyd   Catatan kaki: [1] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 78. [2] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 77. [3] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 77. [4] Lihat Al-Mabsuth, 21: 104. [5] Lihat Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, hal. 112. Tags: gadai


Daftar Isi Toggle Gadai hewanKetentuan-ketentuan dalam gadai hewanKesimpulan Melanjutkan serial Fikih Transaksi Gadai, masih pada pembahasan jenis-jenis gadai yang diperbolehkan. Berikut ini yang termasuk jenis-jenis gadai yang diperbolehkan, Gadai hewan Di antara hal yang boleh digadaikan adalah hewan. Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya hewan digadaikan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, الرَّهْنُ يُرْكَبُ بنَفَقَتِهِ، إذا كانَ مَرْهُونًا، ولَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بنَفَقَتِهِ، إذا كانَ مَرْهُونًا، وعلى الذي يَرْكَبُ ويَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Hewan yang digadaikan boleh ditunggangi dengan sebab pemberian nafkah hewan tersebut. Susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan sebab pemberian nafkah hewan tersebut. Dan pemberian nafkah diwajibkan bagi yang menunggangi dan meminum hewan yang digadaikan tersebut.”  (HR. Bukhari no. 2512) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, – قال ابن القيم : دل هذا الحديث وقواعد الشريعة وأصولها على أن الحيوان المرهون محترم في نفسه لحق الله تعالى، وللمالك فيه حق الملك، وللمرتهن فيه حق التوثقة، فإذا كان بيده فلم يركبه ولم يحلبه ذهب نفعه باطلاً، فكان مقتضى العدل والقياس ومصلحة الراهن والمرتهن والحيوان أن يستوفي المرتهن منفعة الركوب والحلب، ويعوّض عنهما بالنفقة، فإذا استوفى المرتهن منفت نهن وعوض عنها نفقة، كان في هذا جمعاً بين المصلحتين وبين الحقين “Hadis ini dan kaidah-kaidah serta ushul syari’at menjelaskan bahwa hewan yang digadaikan menjadi terhormat kedudukannya karena terdapat hak Allah padanya. Bagi pemilik terdapat hak kepemilikan dan bagi murtahin (pemberi utang) terdapat hak tautsiqah (pemegang jaminan). Jika hewan yang berada di tangannya itu tidak ditunggangi dan diperah susunya, tentu akan hilang manfaatnya begitu saja. Oleh karena itu, di antara bentuk keadilan dan kemaslahatan bagi rahin (pengutang), murtahin (pemberi utang), dan juga hewannya, hendaknya murtahin memanfaatkan penggunaan hewan tersebut dengan ditunggangi atau diperah susunya. Kemudian, diganti dengan pemberian upah kepada hewan itu. Jika hal yang demikian dilakukan, akan terkumpul antara dua kemaslahatan dan dua hak.” [1] Syekh Abdullah Alu Bassam rahimahullah memberikan faidah tentang hadis di atas, beliau menyatakan, “Hadis di atas menunjukkan bolehnya menggadaikan hewan. Karena di antara syarat gadai adalah mengetahui jenis, sifat, dan jumlah dari yang digadaikan. Semua syarat itu terdapat pada hewan.” [2] Dengan contoh, pembahasan ini akan menjadi jelas. Contohnya: Abdullah ingin berutang kepada Ali dengan nominal uang sebesar Rp.15.000.000,- Kemudian, Ali ingin ada yang digadaikan dari Abdullah untuknya. Kemudian Abdullah menggadaikan sapinya sebagai jaminan atas utangnya kepada Ali. Maka, hal ini diperbolehkan. Tentunya dengan rincian yang akan dijelaskan di bawah ini. Ketentuan-ketentuan dalam gadai hewan Berikut ini ketentuan-ketentuan dalam gadai hewan [3]: Pertama: Bolehnya menggadaikan hewan sebagaimana yang telah disebutkan di atas berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kendati terdapat beberapa ulama yang tidak setuju akan bolehnya menggadaikan hewan. Hal ini dengan alasan bahwasanya hewan termasuk benda atau komoditi yang bisa hilang atau mati. Terkait hal ini, ada beberapa jawaban atau sanggahan [2], di antaranya: Pertama: Telah jelas sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bolehnya menggadaikan hewan. Kedua: Hewan termasuk bagian dari harta yang jelas. Boleh untuk diperjualbelikan dan bisa menjadi pengganti dari utang tatkala pengutang tidak mampu untuk membayar. Ketiga: Tidaklah ada sesuatu, kecuali pasti bisa hilang atau mati pada waktunya. Sehingga kurang tepat jika alasan tidak bolehnya menggadaikan hewan karena hewan cepat hilang atau yang lain sebagainya. Karena barang-barang yang lain pun sifatnya demikian. Kedua: Jika hewan yang digadaikan adalah hewan yang bisa ditunggangi atau dikendarai, maka murtahin (pemberi utang) boleh menungganginya sesuai dengan upah makan dan minum yang diberikan kepada hewan tersebut. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam berlaku adil kepada barang yang digadaikan. Hukum asal memanfaatkan barang gadaian tidak diperbolehkan. Namun, dikhususkan dengan hewan yang bisa ditunggangi dan diambil susunya. Diperbolehkan untuk diambil manfaatnya, dengan syarat diberi upah makan dan minum sesuai dengan penggunaan manfaatnya. Ketiga: Tidak menggunakan hewan yang digadaikan dalam bentuk yang memberatkan. Seperti mengangkut barang yang melebihi kapasitas, berjalan jauh, dan lain-lain. Karena hal itu akan memudaratkan hewan tersebut dan akan menyusahkan pemiliknya tatkala hewan itu dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu rahin (pengutang). Keempat: Jika hewan yang digadaikan adalah hewan yang bisa diperah susunya, maka diperbolehkan untuk memerah susunya sebatas pemberian upah makan dan minum kepada hewan tersebut. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam berlaku adil kepada barang yang digadaikan. Kelima: Hukum yang telah disebutkan di atas, yakni yang berkaitan dengan bolehnya memanfaatkan tunggangan dan perahan susu dari hewan yang digadaikan. Hukum ini adalah hukum yang telah diizinkan oleh syariat. Oleh karena itu, tidak perlu lagi izin dari pemilik hewan tersebut, bahkan tidak perlu juga ada kesepakatan antara murtahin (pemberi utang) dengan rahin (pengutang) atas hal itu. [4] Artinya, murtahin boleh memanfaatkan hewan yang digadaikan tanpa sepengetahuan dan tanpa ada kesepakatan dengan rahin. Karena hal ini telah diizinkan oleh syariat. Namun, ada baiknya jika murtahin mengabarkan akan penggunaan manfaat dari hewan tersebut kepada rahin. Jika tidak digunakan, maka termasuk mubazir atau menyia-nyiakan harta. Terlebih jika hewan yang bisa diperah susunya. Keenam: Tatkala pemerahan susu sudah sesuai dengan pemberian upah kepada hewan yang digadaikan, kemudian susu keluar dalam kadar lebih dari upah yang diberikan, maka boleh bagi murtahin untuk menjual susu tersebut. Mengingat kedudukan murtahin sama dengan pemilik hewan itu. Ketujuh: Jika susu yang dikeluarkan tidak sesuai atau lebih sedikit dari pada pemberian upah kepada hewan itu, maka murtahin boleh meminta kembali upah kepada rahin atas lebihnya pemberian upah. Namun, jika murtahin berniat untuk memberikannya, maka tidak masalah. Kedelapan: Jika hewan yang digadaikan tidak bisa ditunggangi dan diperah susunya, maka boleh untuk dimanfaatkan dengan tetap diberikan upah kepadanya. [5] Kesimpulan Demikianlah secara singkat penjelasan tentang gadai hewan. Yang kesimpulannya adalah diperbolehkan dalam agama Islam dengan mengikuti aturan-aturan yang telah dijelaskan oleh para ulama. Yaitu, jika digunakan manfaatnya, maka harus diberikan upah sesuai manfaatnya. Semoga bermanfaat, Wallahul Muwaffiq. Kembali ke bagian 4: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (2) Lanjut ke bagian 6: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (4) *** Depok, 09 Muharram 1446 / 15 Juli 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, karya Syekh Abdullah bin Alu Bassam rahimahullah, Cet. An-Nahdhah Al-Haditsah Al-Muktashar fil Mu’amalat, karya Prof.Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Cet. Maktabah Ar-Rusyd   Catatan kaki: [1] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 78. [2] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 77. [3] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 77. [4] Lihat Al-Mabsuth, 21: 104. [5] Lihat Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, hal. 112. Tags: gadai

Banyak Tertawa Mematikan Hati

الإكثار من الضحك يؤدي إلى موت القلب السؤال ما حكم الدين في الضحك باستمرار مع عدم السيطرة عليه في معظم الأحيان؟ وما هو العلاج؟ جزاكم الله خيرا. Pertanyaan:  Apa hukum dalam Agama tentang sering tertawa terbahak-bahak secara terus menerus? Dan apa obatnya? Jazakumullahu khairan. الإجابــة الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد: فقد حذر النبي صلى الله عليه وسلم من كثرة الضحك بقوله صلى الله عليه وسلم: إياك وكثرة الضحك، فإنه يميت القلب ويذهب بنور الوجه. رواه أحمد وغيره، وصححه الألباني. والضحك المذموم الإكثار منه ما كان مصحوبًا بصوت ويسمى القهقهة، وذلك لما يترتب عليه من آثار سيئة، كموت القلب وذهاب الهيبة وضياع الوقت. قال الإمام الماوردي في كتابه “أدب الدنيا والدين”: وأما الضحك فإن اعتياده شاغل عن النظر في الأمور المهمة، مذهل عن الفكر في النوائب الملمَّة وليس لمن أكثر منه هيبة ولا وقار، ولا لمن وصم به خطر ولا مقدار، روى أبو إدريس الخولاني عن أبي ذر الغفاري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إياك وكثرة الضحك، فإنه يميت القلب ويذهب بنور الوجه. ورُوي عن ابن عباس في قوله تعالى: مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا [الكهف: 49]. إن الصغيرة الضحك. وقال عمر بن الخطاب رضي الله عنه: من كثر ضحكه قلت هيبته. وقال علي بن أبي طالب كرم الله وجهه: إذا ضحك العالم ضحكة مجَّ من العلم مجة. انتهى. وللمزيد من التفصيل في هذا الموضوع، تراجع الفتوى رقم: 30423. Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, dan kepada keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi peringatan terhadap tertawa berlebihan, melalui sabda beliau: إِيَّاكَ وَكَثْرَةُ الضَّحِكِ، فَإِنَّهُ يُمِيْتُ الْقَلْبَ وَيَذْهَبُ بِنُورِ الْوَجْهِ “Janganlah kamu banyak tertawa, karena ia dapat mematikan hati dan menghilangkan cahaya di wajah.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya; dan disahihkan oleh al-Albani). Tertawa yang tercela dan berlebihan adalah yang disertai dengan suara, atau yang disebut juga dengan terbahak-bahak. Hal ini karena dapat mendatangkan pengaruh-pengaruh buruk, seperti matinya hati, hilangnya kewibawaan, dan waktu yang terbuang sia-sia. Imam al-Mawardi berkata dalam kitabnya Adab ad-Dunya wa ad-Din:  “Adapun tertawa, terbiasa melakukannya dapat menyibukkan diri dari memikirkan perkara-perkara penting, melalaikan pikiran dari musibah-musibah, dan orang yang terlalu banyak melakukannya tidak memiliki kewibawaan dan kesantunan, serta orang yang menjatuhkan harga dirinya dengan hal itu tidak lagi mempunyai kehormatan dan martabat.  Abu Idris al-Khaulani meriwayatkan dari Abu Dzar al-Ghifari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kamu banyak tertawa, karena ia dapat mematikan hati dan menghilangkan cahaya di wajah.’  Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang makna firman Allah Ta’ala,  مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا [الكهف: 49] ‘Betapa celaka kami, kitab apakah ini, tidak meninggalkan yang kecil dan yang besar, kecuali mencatatnya.’ (QS. Al-Kahfi: 49).  Bahwa yang dimaksud dengan yang kecil adalah tertawa.  Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Barang siapa yang banyak tertawa, maka akan sedikit wibawanya.’  Sedangkan Ali bin Abi Thalib berkata, ‘Apabila orang yang berilmu tertawa satu kali, maka dia telah memuntahkan satu ilmunya.’” Untuk pembahasan yang lebih terperinci dalam tema ini, dapat merujuk fatwa no. 30423 (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/30423/الضحك-مباح-في-الأصل) وعليه، فعليك بمجاهدة النفس للتخلي عن هذا الأمر حسب استطاعتك، وما كان منه خارجا عن إرادتك، فأنت مغلوب ولا إثم عليك إن شاء الله تعالى. قال تعالى: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن: 16]، وقال تعالى: لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة: 286]. ومما يعين على تركه ما يلي: 1- التأمل في ثماره ونتائجه السيئة، فأي ضرر أشد على الإنسان من موت قلبه الذي هو المضغة التي إذا صلحت صلح الجسد كله وإذا فسدت فسد الجسد كله. 2- البعد عن كل ما يكون سببا في إثارته كمجالسة البطالين الذين لا هم لهم إلا إضاعة الأوقات في الهذر والهزل. والله أعلم. Dengan demikian, hendaklah kamu berusaha untuk meninggalkan perkara ini sekuat tenaga; sedangkan tertawa yang terlepas dari kehendakmu, maka itu di luar kuasamu, sehingga kamu tidak berdosa atas itu, InsyaAllah.  Allah Ta’ala berfirman: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16). لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya …” (QS. Al-Baqarah: 286) Di antara perkara yang dapat membantu untuk meninggalkan tertawa berlebihan adalah sebagai berikut: Mencermati hasil dan akibatnya yang buruk. Adakah mudarat yang lebih besar bagi manusia daripada kematian hatinya yang merupakan segumpal daging yang jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan jika ia buruk, maka buruk pula seluruh jasadnya?! Menjauhi segala hal yang dapat mengundang tawa, seperti duduk dengan para pengangguran yang tidak memiliki kepentingan kecuali menghabiskan waktu dalam senda gurau. Wallahu a’lam. Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/41154/الإكثار-من-الضحك-يؤدي-إلى-موت-القلب PDF Sumber Artikel. 🔍 Arab Insyaallah, Foto Cincin Batu Akik, Doa Setelah Wudhu Rumaysho, Bacaan Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Efek Sering Onani Visited 1,363 times, 5 visit(s) today Post Views: 1,112 QRIS donasi Yufid

Banyak Tertawa Mematikan Hati

الإكثار من الضحك يؤدي إلى موت القلب السؤال ما حكم الدين في الضحك باستمرار مع عدم السيطرة عليه في معظم الأحيان؟ وما هو العلاج؟ جزاكم الله خيرا. Pertanyaan:  Apa hukum dalam Agama tentang sering tertawa terbahak-bahak secara terus menerus? Dan apa obatnya? Jazakumullahu khairan. الإجابــة الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد: فقد حذر النبي صلى الله عليه وسلم من كثرة الضحك بقوله صلى الله عليه وسلم: إياك وكثرة الضحك، فإنه يميت القلب ويذهب بنور الوجه. رواه أحمد وغيره، وصححه الألباني. والضحك المذموم الإكثار منه ما كان مصحوبًا بصوت ويسمى القهقهة، وذلك لما يترتب عليه من آثار سيئة، كموت القلب وذهاب الهيبة وضياع الوقت. قال الإمام الماوردي في كتابه “أدب الدنيا والدين”: وأما الضحك فإن اعتياده شاغل عن النظر في الأمور المهمة، مذهل عن الفكر في النوائب الملمَّة وليس لمن أكثر منه هيبة ولا وقار، ولا لمن وصم به خطر ولا مقدار، روى أبو إدريس الخولاني عن أبي ذر الغفاري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إياك وكثرة الضحك، فإنه يميت القلب ويذهب بنور الوجه. ورُوي عن ابن عباس في قوله تعالى: مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا [الكهف: 49]. إن الصغيرة الضحك. وقال عمر بن الخطاب رضي الله عنه: من كثر ضحكه قلت هيبته. وقال علي بن أبي طالب كرم الله وجهه: إذا ضحك العالم ضحكة مجَّ من العلم مجة. انتهى. وللمزيد من التفصيل في هذا الموضوع، تراجع الفتوى رقم: 30423. Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, dan kepada keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi peringatan terhadap tertawa berlebihan, melalui sabda beliau: إِيَّاكَ وَكَثْرَةُ الضَّحِكِ، فَإِنَّهُ يُمِيْتُ الْقَلْبَ وَيَذْهَبُ بِنُورِ الْوَجْهِ “Janganlah kamu banyak tertawa, karena ia dapat mematikan hati dan menghilangkan cahaya di wajah.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya; dan disahihkan oleh al-Albani). Tertawa yang tercela dan berlebihan adalah yang disertai dengan suara, atau yang disebut juga dengan terbahak-bahak. Hal ini karena dapat mendatangkan pengaruh-pengaruh buruk, seperti matinya hati, hilangnya kewibawaan, dan waktu yang terbuang sia-sia. Imam al-Mawardi berkata dalam kitabnya Adab ad-Dunya wa ad-Din:  “Adapun tertawa, terbiasa melakukannya dapat menyibukkan diri dari memikirkan perkara-perkara penting, melalaikan pikiran dari musibah-musibah, dan orang yang terlalu banyak melakukannya tidak memiliki kewibawaan dan kesantunan, serta orang yang menjatuhkan harga dirinya dengan hal itu tidak lagi mempunyai kehormatan dan martabat.  Abu Idris al-Khaulani meriwayatkan dari Abu Dzar al-Ghifari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kamu banyak tertawa, karena ia dapat mematikan hati dan menghilangkan cahaya di wajah.’  Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang makna firman Allah Ta’ala,  مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا [الكهف: 49] ‘Betapa celaka kami, kitab apakah ini, tidak meninggalkan yang kecil dan yang besar, kecuali mencatatnya.’ (QS. Al-Kahfi: 49).  Bahwa yang dimaksud dengan yang kecil adalah tertawa.  Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Barang siapa yang banyak tertawa, maka akan sedikit wibawanya.’  Sedangkan Ali bin Abi Thalib berkata, ‘Apabila orang yang berilmu tertawa satu kali, maka dia telah memuntahkan satu ilmunya.’” Untuk pembahasan yang lebih terperinci dalam tema ini, dapat merujuk fatwa no. 30423 (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/30423/الضحك-مباح-في-الأصل) وعليه، فعليك بمجاهدة النفس للتخلي عن هذا الأمر حسب استطاعتك، وما كان منه خارجا عن إرادتك، فأنت مغلوب ولا إثم عليك إن شاء الله تعالى. قال تعالى: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن: 16]، وقال تعالى: لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة: 286]. ومما يعين على تركه ما يلي: 1- التأمل في ثماره ونتائجه السيئة، فأي ضرر أشد على الإنسان من موت قلبه الذي هو المضغة التي إذا صلحت صلح الجسد كله وإذا فسدت فسد الجسد كله. 2- البعد عن كل ما يكون سببا في إثارته كمجالسة البطالين الذين لا هم لهم إلا إضاعة الأوقات في الهذر والهزل. والله أعلم. Dengan demikian, hendaklah kamu berusaha untuk meninggalkan perkara ini sekuat tenaga; sedangkan tertawa yang terlepas dari kehendakmu, maka itu di luar kuasamu, sehingga kamu tidak berdosa atas itu, InsyaAllah.  Allah Ta’ala berfirman: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16). لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya …” (QS. Al-Baqarah: 286) Di antara perkara yang dapat membantu untuk meninggalkan tertawa berlebihan adalah sebagai berikut: Mencermati hasil dan akibatnya yang buruk. Adakah mudarat yang lebih besar bagi manusia daripada kematian hatinya yang merupakan segumpal daging yang jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan jika ia buruk, maka buruk pula seluruh jasadnya?! Menjauhi segala hal yang dapat mengundang tawa, seperti duduk dengan para pengangguran yang tidak memiliki kepentingan kecuali menghabiskan waktu dalam senda gurau. Wallahu a’lam. Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/41154/الإكثار-من-الضحك-يؤدي-إلى-موت-القلب PDF Sumber Artikel. 🔍 Arab Insyaallah, Foto Cincin Batu Akik, Doa Setelah Wudhu Rumaysho, Bacaan Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Efek Sering Onani Visited 1,363 times, 5 visit(s) today Post Views: 1,112 QRIS donasi Yufid
الإكثار من الضحك يؤدي إلى موت القلب السؤال ما حكم الدين في الضحك باستمرار مع عدم السيطرة عليه في معظم الأحيان؟ وما هو العلاج؟ جزاكم الله خيرا. Pertanyaan:  Apa hukum dalam Agama tentang sering tertawa terbahak-bahak secara terus menerus? Dan apa obatnya? Jazakumullahu khairan. الإجابــة الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد: فقد حذر النبي صلى الله عليه وسلم من كثرة الضحك بقوله صلى الله عليه وسلم: إياك وكثرة الضحك، فإنه يميت القلب ويذهب بنور الوجه. رواه أحمد وغيره، وصححه الألباني. والضحك المذموم الإكثار منه ما كان مصحوبًا بصوت ويسمى القهقهة، وذلك لما يترتب عليه من آثار سيئة، كموت القلب وذهاب الهيبة وضياع الوقت. قال الإمام الماوردي في كتابه “أدب الدنيا والدين”: وأما الضحك فإن اعتياده شاغل عن النظر في الأمور المهمة، مذهل عن الفكر في النوائب الملمَّة وليس لمن أكثر منه هيبة ولا وقار، ولا لمن وصم به خطر ولا مقدار، روى أبو إدريس الخولاني عن أبي ذر الغفاري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إياك وكثرة الضحك، فإنه يميت القلب ويذهب بنور الوجه. ورُوي عن ابن عباس في قوله تعالى: مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا [الكهف: 49]. إن الصغيرة الضحك. وقال عمر بن الخطاب رضي الله عنه: من كثر ضحكه قلت هيبته. وقال علي بن أبي طالب كرم الله وجهه: إذا ضحك العالم ضحكة مجَّ من العلم مجة. انتهى. وللمزيد من التفصيل في هذا الموضوع، تراجع الفتوى رقم: 30423. Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, dan kepada keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi peringatan terhadap tertawa berlebihan, melalui sabda beliau: إِيَّاكَ وَكَثْرَةُ الضَّحِكِ، فَإِنَّهُ يُمِيْتُ الْقَلْبَ وَيَذْهَبُ بِنُورِ الْوَجْهِ “Janganlah kamu banyak tertawa, karena ia dapat mematikan hati dan menghilangkan cahaya di wajah.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya; dan disahihkan oleh al-Albani). Tertawa yang tercela dan berlebihan adalah yang disertai dengan suara, atau yang disebut juga dengan terbahak-bahak. Hal ini karena dapat mendatangkan pengaruh-pengaruh buruk, seperti matinya hati, hilangnya kewibawaan, dan waktu yang terbuang sia-sia. Imam al-Mawardi berkata dalam kitabnya Adab ad-Dunya wa ad-Din:  “Adapun tertawa, terbiasa melakukannya dapat menyibukkan diri dari memikirkan perkara-perkara penting, melalaikan pikiran dari musibah-musibah, dan orang yang terlalu banyak melakukannya tidak memiliki kewibawaan dan kesantunan, serta orang yang menjatuhkan harga dirinya dengan hal itu tidak lagi mempunyai kehormatan dan martabat.  Abu Idris al-Khaulani meriwayatkan dari Abu Dzar al-Ghifari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kamu banyak tertawa, karena ia dapat mematikan hati dan menghilangkan cahaya di wajah.’  Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang makna firman Allah Ta’ala,  مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا [الكهف: 49] ‘Betapa celaka kami, kitab apakah ini, tidak meninggalkan yang kecil dan yang besar, kecuali mencatatnya.’ (QS. Al-Kahfi: 49).  Bahwa yang dimaksud dengan yang kecil adalah tertawa.  Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Barang siapa yang banyak tertawa, maka akan sedikit wibawanya.’  Sedangkan Ali bin Abi Thalib berkata, ‘Apabila orang yang berilmu tertawa satu kali, maka dia telah memuntahkan satu ilmunya.’” Untuk pembahasan yang lebih terperinci dalam tema ini, dapat merujuk fatwa no. 30423 (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/30423/الضحك-مباح-في-الأصل) وعليه، فعليك بمجاهدة النفس للتخلي عن هذا الأمر حسب استطاعتك، وما كان منه خارجا عن إرادتك، فأنت مغلوب ولا إثم عليك إن شاء الله تعالى. قال تعالى: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن: 16]، وقال تعالى: لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة: 286]. ومما يعين على تركه ما يلي: 1- التأمل في ثماره ونتائجه السيئة، فأي ضرر أشد على الإنسان من موت قلبه الذي هو المضغة التي إذا صلحت صلح الجسد كله وإذا فسدت فسد الجسد كله. 2- البعد عن كل ما يكون سببا في إثارته كمجالسة البطالين الذين لا هم لهم إلا إضاعة الأوقات في الهذر والهزل. والله أعلم. Dengan demikian, hendaklah kamu berusaha untuk meninggalkan perkara ini sekuat tenaga; sedangkan tertawa yang terlepas dari kehendakmu, maka itu di luar kuasamu, sehingga kamu tidak berdosa atas itu, InsyaAllah.  Allah Ta’ala berfirman: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16). لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya …” (QS. Al-Baqarah: 286) Di antara perkara yang dapat membantu untuk meninggalkan tertawa berlebihan adalah sebagai berikut: Mencermati hasil dan akibatnya yang buruk. Adakah mudarat yang lebih besar bagi manusia daripada kematian hatinya yang merupakan segumpal daging yang jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan jika ia buruk, maka buruk pula seluruh jasadnya?! Menjauhi segala hal yang dapat mengundang tawa, seperti duduk dengan para pengangguran yang tidak memiliki kepentingan kecuali menghabiskan waktu dalam senda gurau. Wallahu a’lam. Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/41154/الإكثار-من-الضحك-يؤدي-إلى-موت-القلب PDF Sumber Artikel. 🔍 Arab Insyaallah, Foto Cincin Batu Akik, Doa Setelah Wudhu Rumaysho, Bacaan Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Efek Sering Onani Visited 1,363 times, 5 visit(s) today Post Views: 1,112 QRIS donasi Yufid


الإكثار من الضحك يؤدي إلى موت القلب السؤال ما حكم الدين في الضحك باستمرار مع عدم السيطرة عليه في معظم الأحيان؟ وما هو العلاج؟ جزاكم الله خيرا. Pertanyaan:  Apa hukum dalam Agama tentang sering tertawa terbahak-bahak secara terus menerus? Dan apa obatnya? Jazakumullahu khairan. الإجابــة الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد: فقد حذر النبي صلى الله عليه وسلم من كثرة الضحك بقوله صلى الله عليه وسلم: إياك وكثرة الضحك، فإنه يميت القلب ويذهب بنور الوجه. رواه أحمد وغيره، وصححه الألباني. والضحك المذموم الإكثار منه ما كان مصحوبًا بصوت ويسمى القهقهة، وذلك لما يترتب عليه من آثار سيئة، كموت القلب وذهاب الهيبة وضياع الوقت. قال الإمام الماوردي في كتابه “أدب الدنيا والدين”: وأما الضحك فإن اعتياده شاغل عن النظر في الأمور المهمة، مذهل عن الفكر في النوائب الملمَّة وليس لمن أكثر منه هيبة ولا وقار، ولا لمن وصم به خطر ولا مقدار، روى أبو إدريس الخولاني عن أبي ذر الغفاري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إياك وكثرة الضحك، فإنه يميت القلب ويذهب بنور الوجه. ورُوي عن ابن عباس في قوله تعالى: مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا [الكهف: 49]. إن الصغيرة الضحك. وقال عمر بن الخطاب رضي الله عنه: من كثر ضحكه قلت هيبته. وقال علي بن أبي طالب كرم الله وجهه: إذا ضحك العالم ضحكة مجَّ من العلم مجة. انتهى. وللمزيد من التفصيل في هذا الموضوع، تراجع الفتوى رقم: 30423. Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, dan kepada keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi peringatan terhadap tertawa berlebihan, melalui sabda beliau: إِيَّاكَ وَكَثْرَةُ الضَّحِكِ، فَإِنَّهُ يُمِيْتُ الْقَلْبَ وَيَذْهَبُ بِنُورِ الْوَجْهِ “Janganlah kamu banyak tertawa, karena ia dapat mematikan hati dan menghilangkan cahaya di wajah.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya; dan disahihkan oleh al-Albani). Tertawa yang tercela dan berlebihan adalah yang disertai dengan suara, atau yang disebut juga dengan terbahak-bahak. Hal ini karena dapat mendatangkan pengaruh-pengaruh buruk, seperti matinya hati, hilangnya kewibawaan, dan waktu yang terbuang sia-sia. Imam al-Mawardi berkata dalam kitabnya Adab ad-Dunya wa ad-Din:  “Adapun tertawa, terbiasa melakukannya dapat menyibukkan diri dari memikirkan perkara-perkara penting, melalaikan pikiran dari musibah-musibah, dan orang yang terlalu banyak melakukannya tidak memiliki kewibawaan dan kesantunan, serta orang yang menjatuhkan harga dirinya dengan hal itu tidak lagi mempunyai kehormatan dan martabat.  Abu Idris al-Khaulani meriwayatkan dari Abu Dzar al-Ghifari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kamu banyak tertawa, karena ia dapat mematikan hati dan menghilangkan cahaya di wajah.’  Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang makna firman Allah Ta’ala,  مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا [الكهف: 49] ‘Betapa celaka kami, kitab apakah ini, tidak meninggalkan yang kecil dan yang besar, kecuali mencatatnya.’ (QS. Al-Kahfi: 49).  Bahwa yang dimaksud dengan yang kecil adalah tertawa.  Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Barang siapa yang banyak tertawa, maka akan sedikit wibawanya.’  Sedangkan Ali bin Abi Thalib berkata, ‘Apabila orang yang berilmu tertawa satu kali, maka dia telah memuntahkan satu ilmunya.’” Untuk pembahasan yang lebih terperinci dalam tema ini, dapat merujuk fatwa no. 30423 (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/30423/الضحك-مباح-في-الأصل) وعليه، فعليك بمجاهدة النفس للتخلي عن هذا الأمر حسب استطاعتك، وما كان منه خارجا عن إرادتك، فأنت مغلوب ولا إثم عليك إن شاء الله تعالى. قال تعالى: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن: 16]، وقال تعالى: لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة: 286]. ومما يعين على تركه ما يلي: 1- التأمل في ثماره ونتائجه السيئة، فأي ضرر أشد على الإنسان من موت قلبه الذي هو المضغة التي إذا صلحت صلح الجسد كله وإذا فسدت فسد الجسد كله. 2- البعد عن كل ما يكون سببا في إثارته كمجالسة البطالين الذين لا هم لهم إلا إضاعة الأوقات في الهذر والهزل. والله أعلم. Dengan demikian, hendaklah kamu berusaha untuk meninggalkan perkara ini sekuat tenaga; sedangkan tertawa yang terlepas dari kehendakmu, maka itu di luar kuasamu, sehingga kamu tidak berdosa atas itu, InsyaAllah.  Allah Ta’ala berfirman: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16). لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya …” (QS. Al-Baqarah: 286) Di antara perkara yang dapat membantu untuk meninggalkan tertawa berlebihan adalah sebagai berikut: Mencermati hasil dan akibatnya yang buruk. Adakah mudarat yang lebih besar bagi manusia daripada kematian hatinya yang merupakan segumpal daging yang jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan jika ia buruk, maka buruk pula seluruh jasadnya?! Menjauhi segala hal yang dapat mengundang tawa, seperti duduk dengan para pengangguran yang tidak memiliki kepentingan kecuali menghabiskan waktu dalam senda gurau. Wallahu a’lam. Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/41154/الإكثار-من-الضحك-يؤدي-إلى-موت-القلب PDF Sumber Artikel. 🔍 Arab Insyaallah, Foto Cincin Batu Akik, Doa Setelah Wudhu Rumaysho, Bacaan Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Efek Sering Onani Visited 1,363 times, 5 visit(s) today Post Views: 1,112 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Doa Saat Terbangun di Malam Hari

Daftar Isi Toggle Pentingnya doa saat terbangun malam hariDalil-dalil sahih tentang keutamaan doa di malam hariHadis riwayat ‘Ubadah bin ShamitHadis riwayat Abu HurairahSurah Al-Hajj ayat 24Mengapa harus mengamalkan doa ini? Saat kebanyakan manusia terlelap dalam mimpi, ada sekelompok hamba pilihan yang terjaga, meraih momen mustajab untuk bermunajat kepada Sang Pencipta. Inilah waktu yang diabaikan oleh banyak orang, namun sangat diutamakan dalam ajaran agama mulia yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah ini. Doa di malam hari, khususnya saat terbangun tiba-tiba, merupakan sebuah anugerah luar biasa dari Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menegaskan bahwa doa di waktu ini tidak hanya diijabah, tetapi juga membawa keberkahan yang tak terhingga. Siapa yang tidak ingin doa dan ampunannya diterima oleh Allah? Mari kita renungi dan amalkan dengan penuh kesungguhan, karena inilah bagian penting dari jalan menuju rida Allah yang telah diajarkan oleh Rasulullah dan diamalkan oleh para salaf saleh. Pentingnya doa saat terbangun malam hari Bangun di tengah malam, saat keheningan menyelimuti bumi dan kebanyakan manusia terlelap dalam tidur nyenyak, adalah momen yang sangat istimewa. Saat-saat yang penuh dengan keberkahan, ketika Allah Ta’ala membuka pintu rahmat dan ampunan-Nya selebar-lebarnya bagi hamba-hamba yang terjaga dan bermunajat kepada-Nya. Mengapa kita harus melewatkan kesempatan emas ini? Inilah saat terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghidupkan sunah Rasulullah, dan meraih keridaan-Nya. Bayangkan, betapa besar nikmat yang Allah berikan kepada kita yang memanfaatkan waktu ini untuk berdoa. Ketika kita membaca doa ini dengan ikhlas dan ittiba’ (mengikuti sunah), kita mengakui kelemahan kita dan kebesaran Allah Ta’ala sebagai bentuk tawadhu‘ (kerendahan hati) dan pengakuan bahwa tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan izin Allah. Jadi, janganlah kita melewatkan waktu yang sangat berharga ini. Bangunlah, berdoalah, dan rasakan kedekatan dengan Allah yang tidak bisa didapatkan di waktu lain. Manfaatkanlah setiap waktu terbangun di malam hari untuk kembali kepada Allah, memohon ampunan-Nya, dan meraih rida-Nya. Jadikan doa malam sebagai rutinitas yang tak tergantikan dalam hidup kita, sebagai sarana untuk mencapai kedekatan dengan Allah Ta’ala. Dalil-dalil sahih tentang keutamaan doa di malam hari Keutamaan doa di malam hari didukung oleh berbagai dalil sahih yang menjelaskan betapa pentingnya waktu ini dalam kehidupan seorang muslim. Berikut adalah beberapa dalil yang menegaskan keutamaan doa ini: Hadis riwayat ‘Ubadah bin Shamit Dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, مَن تَعارَّ من الليل فقال: لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ، ثم قال: اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي – أو دعا – استُجِيبَ له، فإنْ توضأ وصلى قُبِلتْ صلاتُه “Barangsiapa yang terjaga di malam hari, kemudian dia membaca (zikir tersebut di atas), لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ ‘LAILAHAILLALLAH WAHDAHU LASYARIKALAHU. LAHUL MULKU WALAHULHAMDU WAHUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QADIR. ALHAMDULILLAH WASUBHANALLAH WALAILAHA ILLALLAHU WALLAHU AKBAR WALAHAULA WALAQUWWATA ILLA BILLAH’ ‘Segala puji bagi Allah. Tiada sembahan yang benar, kecuali Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Mahamampu atas segala sesuatu. Segala puji bagi Allah. Mahasuci Allah. Tiada sembahan yang benar, kecuali Allah. Allah Mahabesar. Serta, tiada daya dan kekuatan, kecuali dengan (pertolongan) Allah.’ Kemudian dia mengucapkan, اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي ‘ALLAHUMMAGH FIRLI’ ‘Ya Allah, ampunilah (dosa-dosa)ku.’ Atau dia berdoa (dengan doa yang lain), maka akan dikabulkan doanya. Jika dia berwudu dan melaksanakan salat, maka akan diterima salatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis tersebut menunjukkan bahwa orang yang terbangun di malam hari dan mengucapkan doa tersebut, kemudian memohon ampun atau berdoa, doanya akan dikabulkan oleh Allah. Ini menunjukkan betapa besar rahmat Allah bagi hamba-Nya yang mengingat-Nya di waktu malam. Hadis riwayat Abu Hurairah Di dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ اْلآخِرُ، يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ، مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرُ لَهُ “Rabb kami Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada setiap malam ketika tinggal sepertiga malam terakhir, lalu berfirman, ‘Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan doanya. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku akan penuhi permintaannya. Dan barangsiapa yang memohon ampunan kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya.’” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalil di atas menegaskan bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir untuk mendengarkan dan mengabulkan doa hamba-hamba-Nya yang berdoa, memohon, dan meminta ampun. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa hadis tentang turunnya Allah ke langit dunia ini diriwayatkan oleh 29 sahabat radhiyallahu anhum. Ini menunjukkan betapa kuatnya dalil ini. (Mukhtasharush Shawa-iq Al-Mursalah, 2: 232) Baca juga: Doa Memohon Ilmu, Rezeki, dan Amal yang Diterima Surah Al-Hajj ayat 24 Ayat-ayat Al-Qur’an juga menekankan pentingnya berdoa dan berzikir di malam hari. Salah satu ayat yang relevan adalah firman Allah Ta’ala, وَهُدُوا إِلَى الطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ وَهُدُوا إِلَىٰ صِرَاطِ الْحَمِيدِ “Dan mereka diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan ditunjuki (pula) kepada jalan (Allah) yang terpuji.” (QS. Al-Hajj: 24) Orang-orang yang terbangun di malam hari untuk berdoa dan berzikir mendapatkan petunjuk langsung dari Allah ke jalan yang benar dan terpuji. Mereka yang memanfaatkan waktu ini untuk mendekatkan diri kepada Allah akan diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan dijaga di jalan yang lurus. Oleh karenanya, sudah semestinya kita meneguhkan tekad untuk menghidupkan sunah ini dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus menjadikan doa malam sebagai bagian dari rutinitas ibadah kita, tidak hanya sebagai bentuk ketaatan, tetapi juga sebagai sarana untuk mendapatkan ampunan dan rahmat Allah Ta’ala. Mengapa harus mengamalkan doa ini? Mengabaikan doa terbangun di malam hari berarti kita melewatkan kesempatan besar untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan atas dosa-dosa kita. Waktu malam adalah waktu yang tenang, di mana gangguan duniawi berkurang, memungkinkan kita untuk lebih khusyuk dalam berdoa dan berzikir. Dalam keheningan malam, kita bisa merenung, bermuhasabah, dan merasakan kedekatan dengan Allah yang sulit dicapai di siang hari. Keikhlasan dalam mengamalkan doa ini juga sangat dianjurkan. Setiap amal ibadah harus dilakukan dengan niat yang tulus semata-mata untuk mengharapkan rida Allah. Membaca doa saat terbangun di malam hari juga mengingatkan kita bahwa tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan izin Allah. Dengan mengucapkan, لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ‘LAHAULA WALAQUWWATA ILLA BILLAH’ Kita mengakui bahwa segala kemampuan dan kekuatan yang kita miliki hanyalah karena pertolongan Allah sebagai bentuk tawadhu‘ (kerendahan hati) dan pengakuan akan keterbatasan manusia di hadapan kebesaran Allah Ta’ala. Saudaraku, jangan sia-siakan kesempatan emas ini. Hafalkan dan amalkan doa ini, ketika engkau terbangun di malam hari, setelah mengerti dan memahami urgensi doa ini, yakinlah bahwa Allah sedang memberimu kesempatan untuk mengamalkannya. Maka, sekali lagi, jangan pernah menyia-nyiakannya! Wallahu a’lam. Baca juga: Doa Memohon Perlindungan dari Kemalasan dan Keburukan di Usia Tua *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: doa

Doa Saat Terbangun di Malam Hari

Daftar Isi Toggle Pentingnya doa saat terbangun malam hariDalil-dalil sahih tentang keutamaan doa di malam hariHadis riwayat ‘Ubadah bin ShamitHadis riwayat Abu HurairahSurah Al-Hajj ayat 24Mengapa harus mengamalkan doa ini? Saat kebanyakan manusia terlelap dalam mimpi, ada sekelompok hamba pilihan yang terjaga, meraih momen mustajab untuk bermunajat kepada Sang Pencipta. Inilah waktu yang diabaikan oleh banyak orang, namun sangat diutamakan dalam ajaran agama mulia yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah ini. Doa di malam hari, khususnya saat terbangun tiba-tiba, merupakan sebuah anugerah luar biasa dari Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menegaskan bahwa doa di waktu ini tidak hanya diijabah, tetapi juga membawa keberkahan yang tak terhingga. Siapa yang tidak ingin doa dan ampunannya diterima oleh Allah? Mari kita renungi dan amalkan dengan penuh kesungguhan, karena inilah bagian penting dari jalan menuju rida Allah yang telah diajarkan oleh Rasulullah dan diamalkan oleh para salaf saleh. Pentingnya doa saat terbangun malam hari Bangun di tengah malam, saat keheningan menyelimuti bumi dan kebanyakan manusia terlelap dalam tidur nyenyak, adalah momen yang sangat istimewa. Saat-saat yang penuh dengan keberkahan, ketika Allah Ta’ala membuka pintu rahmat dan ampunan-Nya selebar-lebarnya bagi hamba-hamba yang terjaga dan bermunajat kepada-Nya. Mengapa kita harus melewatkan kesempatan emas ini? Inilah saat terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghidupkan sunah Rasulullah, dan meraih keridaan-Nya. Bayangkan, betapa besar nikmat yang Allah berikan kepada kita yang memanfaatkan waktu ini untuk berdoa. Ketika kita membaca doa ini dengan ikhlas dan ittiba’ (mengikuti sunah), kita mengakui kelemahan kita dan kebesaran Allah Ta’ala sebagai bentuk tawadhu‘ (kerendahan hati) dan pengakuan bahwa tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan izin Allah. Jadi, janganlah kita melewatkan waktu yang sangat berharga ini. Bangunlah, berdoalah, dan rasakan kedekatan dengan Allah yang tidak bisa didapatkan di waktu lain. Manfaatkanlah setiap waktu terbangun di malam hari untuk kembali kepada Allah, memohon ampunan-Nya, dan meraih rida-Nya. Jadikan doa malam sebagai rutinitas yang tak tergantikan dalam hidup kita, sebagai sarana untuk mencapai kedekatan dengan Allah Ta’ala. Dalil-dalil sahih tentang keutamaan doa di malam hari Keutamaan doa di malam hari didukung oleh berbagai dalil sahih yang menjelaskan betapa pentingnya waktu ini dalam kehidupan seorang muslim. Berikut adalah beberapa dalil yang menegaskan keutamaan doa ini: Hadis riwayat ‘Ubadah bin Shamit Dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, مَن تَعارَّ من الليل فقال: لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ، ثم قال: اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي – أو دعا – استُجِيبَ له، فإنْ توضأ وصلى قُبِلتْ صلاتُه “Barangsiapa yang terjaga di malam hari, kemudian dia membaca (zikir tersebut di atas), لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ ‘LAILAHAILLALLAH WAHDAHU LASYARIKALAHU. LAHUL MULKU WALAHULHAMDU WAHUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QADIR. ALHAMDULILLAH WASUBHANALLAH WALAILAHA ILLALLAHU WALLAHU AKBAR WALAHAULA WALAQUWWATA ILLA BILLAH’ ‘Segala puji bagi Allah. Tiada sembahan yang benar, kecuali Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Mahamampu atas segala sesuatu. Segala puji bagi Allah. Mahasuci Allah. Tiada sembahan yang benar, kecuali Allah. Allah Mahabesar. Serta, tiada daya dan kekuatan, kecuali dengan (pertolongan) Allah.’ Kemudian dia mengucapkan, اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي ‘ALLAHUMMAGH FIRLI’ ‘Ya Allah, ampunilah (dosa-dosa)ku.’ Atau dia berdoa (dengan doa yang lain), maka akan dikabulkan doanya. Jika dia berwudu dan melaksanakan salat, maka akan diterima salatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis tersebut menunjukkan bahwa orang yang terbangun di malam hari dan mengucapkan doa tersebut, kemudian memohon ampun atau berdoa, doanya akan dikabulkan oleh Allah. Ini menunjukkan betapa besar rahmat Allah bagi hamba-Nya yang mengingat-Nya di waktu malam. Hadis riwayat Abu Hurairah Di dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ اْلآخِرُ، يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ، مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرُ لَهُ “Rabb kami Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada setiap malam ketika tinggal sepertiga malam terakhir, lalu berfirman, ‘Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan doanya. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku akan penuhi permintaannya. Dan barangsiapa yang memohon ampunan kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya.’” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalil di atas menegaskan bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir untuk mendengarkan dan mengabulkan doa hamba-hamba-Nya yang berdoa, memohon, dan meminta ampun. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa hadis tentang turunnya Allah ke langit dunia ini diriwayatkan oleh 29 sahabat radhiyallahu anhum. Ini menunjukkan betapa kuatnya dalil ini. (Mukhtasharush Shawa-iq Al-Mursalah, 2: 232) Baca juga: Doa Memohon Ilmu, Rezeki, dan Amal yang Diterima Surah Al-Hajj ayat 24 Ayat-ayat Al-Qur’an juga menekankan pentingnya berdoa dan berzikir di malam hari. Salah satu ayat yang relevan adalah firman Allah Ta’ala, وَهُدُوا إِلَى الطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ وَهُدُوا إِلَىٰ صِرَاطِ الْحَمِيدِ “Dan mereka diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan ditunjuki (pula) kepada jalan (Allah) yang terpuji.” (QS. Al-Hajj: 24) Orang-orang yang terbangun di malam hari untuk berdoa dan berzikir mendapatkan petunjuk langsung dari Allah ke jalan yang benar dan terpuji. Mereka yang memanfaatkan waktu ini untuk mendekatkan diri kepada Allah akan diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan dijaga di jalan yang lurus. Oleh karenanya, sudah semestinya kita meneguhkan tekad untuk menghidupkan sunah ini dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus menjadikan doa malam sebagai bagian dari rutinitas ibadah kita, tidak hanya sebagai bentuk ketaatan, tetapi juga sebagai sarana untuk mendapatkan ampunan dan rahmat Allah Ta’ala. Mengapa harus mengamalkan doa ini? Mengabaikan doa terbangun di malam hari berarti kita melewatkan kesempatan besar untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan atas dosa-dosa kita. Waktu malam adalah waktu yang tenang, di mana gangguan duniawi berkurang, memungkinkan kita untuk lebih khusyuk dalam berdoa dan berzikir. Dalam keheningan malam, kita bisa merenung, bermuhasabah, dan merasakan kedekatan dengan Allah yang sulit dicapai di siang hari. Keikhlasan dalam mengamalkan doa ini juga sangat dianjurkan. Setiap amal ibadah harus dilakukan dengan niat yang tulus semata-mata untuk mengharapkan rida Allah. Membaca doa saat terbangun di malam hari juga mengingatkan kita bahwa tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan izin Allah. Dengan mengucapkan, لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ‘LAHAULA WALAQUWWATA ILLA BILLAH’ Kita mengakui bahwa segala kemampuan dan kekuatan yang kita miliki hanyalah karena pertolongan Allah sebagai bentuk tawadhu‘ (kerendahan hati) dan pengakuan akan keterbatasan manusia di hadapan kebesaran Allah Ta’ala. Saudaraku, jangan sia-siakan kesempatan emas ini. Hafalkan dan amalkan doa ini, ketika engkau terbangun di malam hari, setelah mengerti dan memahami urgensi doa ini, yakinlah bahwa Allah sedang memberimu kesempatan untuk mengamalkannya. Maka, sekali lagi, jangan pernah menyia-nyiakannya! Wallahu a’lam. Baca juga: Doa Memohon Perlindungan dari Kemalasan dan Keburukan di Usia Tua *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: doa
Daftar Isi Toggle Pentingnya doa saat terbangun malam hariDalil-dalil sahih tentang keutamaan doa di malam hariHadis riwayat ‘Ubadah bin ShamitHadis riwayat Abu HurairahSurah Al-Hajj ayat 24Mengapa harus mengamalkan doa ini? Saat kebanyakan manusia terlelap dalam mimpi, ada sekelompok hamba pilihan yang terjaga, meraih momen mustajab untuk bermunajat kepada Sang Pencipta. Inilah waktu yang diabaikan oleh banyak orang, namun sangat diutamakan dalam ajaran agama mulia yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah ini. Doa di malam hari, khususnya saat terbangun tiba-tiba, merupakan sebuah anugerah luar biasa dari Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menegaskan bahwa doa di waktu ini tidak hanya diijabah, tetapi juga membawa keberkahan yang tak terhingga. Siapa yang tidak ingin doa dan ampunannya diterima oleh Allah? Mari kita renungi dan amalkan dengan penuh kesungguhan, karena inilah bagian penting dari jalan menuju rida Allah yang telah diajarkan oleh Rasulullah dan diamalkan oleh para salaf saleh. Pentingnya doa saat terbangun malam hari Bangun di tengah malam, saat keheningan menyelimuti bumi dan kebanyakan manusia terlelap dalam tidur nyenyak, adalah momen yang sangat istimewa. Saat-saat yang penuh dengan keberkahan, ketika Allah Ta’ala membuka pintu rahmat dan ampunan-Nya selebar-lebarnya bagi hamba-hamba yang terjaga dan bermunajat kepada-Nya. Mengapa kita harus melewatkan kesempatan emas ini? Inilah saat terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghidupkan sunah Rasulullah, dan meraih keridaan-Nya. Bayangkan, betapa besar nikmat yang Allah berikan kepada kita yang memanfaatkan waktu ini untuk berdoa. Ketika kita membaca doa ini dengan ikhlas dan ittiba’ (mengikuti sunah), kita mengakui kelemahan kita dan kebesaran Allah Ta’ala sebagai bentuk tawadhu‘ (kerendahan hati) dan pengakuan bahwa tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan izin Allah. Jadi, janganlah kita melewatkan waktu yang sangat berharga ini. Bangunlah, berdoalah, dan rasakan kedekatan dengan Allah yang tidak bisa didapatkan di waktu lain. Manfaatkanlah setiap waktu terbangun di malam hari untuk kembali kepada Allah, memohon ampunan-Nya, dan meraih rida-Nya. Jadikan doa malam sebagai rutinitas yang tak tergantikan dalam hidup kita, sebagai sarana untuk mencapai kedekatan dengan Allah Ta’ala. Dalil-dalil sahih tentang keutamaan doa di malam hari Keutamaan doa di malam hari didukung oleh berbagai dalil sahih yang menjelaskan betapa pentingnya waktu ini dalam kehidupan seorang muslim. Berikut adalah beberapa dalil yang menegaskan keutamaan doa ini: Hadis riwayat ‘Ubadah bin Shamit Dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, مَن تَعارَّ من الليل فقال: لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ، ثم قال: اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي – أو دعا – استُجِيبَ له، فإنْ توضأ وصلى قُبِلتْ صلاتُه “Barangsiapa yang terjaga di malam hari, kemudian dia membaca (zikir tersebut di atas), لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ ‘LAILAHAILLALLAH WAHDAHU LASYARIKALAHU. LAHUL MULKU WALAHULHAMDU WAHUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QADIR. ALHAMDULILLAH WASUBHANALLAH WALAILAHA ILLALLAHU WALLAHU AKBAR WALAHAULA WALAQUWWATA ILLA BILLAH’ ‘Segala puji bagi Allah. Tiada sembahan yang benar, kecuali Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Mahamampu atas segala sesuatu. Segala puji bagi Allah. Mahasuci Allah. Tiada sembahan yang benar, kecuali Allah. Allah Mahabesar. Serta, tiada daya dan kekuatan, kecuali dengan (pertolongan) Allah.’ Kemudian dia mengucapkan, اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي ‘ALLAHUMMAGH FIRLI’ ‘Ya Allah, ampunilah (dosa-dosa)ku.’ Atau dia berdoa (dengan doa yang lain), maka akan dikabulkan doanya. Jika dia berwudu dan melaksanakan salat, maka akan diterima salatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis tersebut menunjukkan bahwa orang yang terbangun di malam hari dan mengucapkan doa tersebut, kemudian memohon ampun atau berdoa, doanya akan dikabulkan oleh Allah. Ini menunjukkan betapa besar rahmat Allah bagi hamba-Nya yang mengingat-Nya di waktu malam. Hadis riwayat Abu Hurairah Di dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ اْلآخِرُ، يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ، مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرُ لَهُ “Rabb kami Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada setiap malam ketika tinggal sepertiga malam terakhir, lalu berfirman, ‘Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan doanya. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku akan penuhi permintaannya. Dan barangsiapa yang memohon ampunan kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya.’” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalil di atas menegaskan bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir untuk mendengarkan dan mengabulkan doa hamba-hamba-Nya yang berdoa, memohon, dan meminta ampun. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa hadis tentang turunnya Allah ke langit dunia ini diriwayatkan oleh 29 sahabat radhiyallahu anhum. Ini menunjukkan betapa kuatnya dalil ini. (Mukhtasharush Shawa-iq Al-Mursalah, 2: 232) Baca juga: Doa Memohon Ilmu, Rezeki, dan Amal yang Diterima Surah Al-Hajj ayat 24 Ayat-ayat Al-Qur’an juga menekankan pentingnya berdoa dan berzikir di malam hari. Salah satu ayat yang relevan adalah firman Allah Ta’ala, وَهُدُوا إِلَى الطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ وَهُدُوا إِلَىٰ صِرَاطِ الْحَمِيدِ “Dan mereka diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan ditunjuki (pula) kepada jalan (Allah) yang terpuji.” (QS. Al-Hajj: 24) Orang-orang yang terbangun di malam hari untuk berdoa dan berzikir mendapatkan petunjuk langsung dari Allah ke jalan yang benar dan terpuji. Mereka yang memanfaatkan waktu ini untuk mendekatkan diri kepada Allah akan diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan dijaga di jalan yang lurus. Oleh karenanya, sudah semestinya kita meneguhkan tekad untuk menghidupkan sunah ini dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus menjadikan doa malam sebagai bagian dari rutinitas ibadah kita, tidak hanya sebagai bentuk ketaatan, tetapi juga sebagai sarana untuk mendapatkan ampunan dan rahmat Allah Ta’ala. Mengapa harus mengamalkan doa ini? Mengabaikan doa terbangun di malam hari berarti kita melewatkan kesempatan besar untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan atas dosa-dosa kita. Waktu malam adalah waktu yang tenang, di mana gangguan duniawi berkurang, memungkinkan kita untuk lebih khusyuk dalam berdoa dan berzikir. Dalam keheningan malam, kita bisa merenung, bermuhasabah, dan merasakan kedekatan dengan Allah yang sulit dicapai di siang hari. Keikhlasan dalam mengamalkan doa ini juga sangat dianjurkan. Setiap amal ibadah harus dilakukan dengan niat yang tulus semata-mata untuk mengharapkan rida Allah. Membaca doa saat terbangun di malam hari juga mengingatkan kita bahwa tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan izin Allah. Dengan mengucapkan, لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ‘LAHAULA WALAQUWWATA ILLA BILLAH’ Kita mengakui bahwa segala kemampuan dan kekuatan yang kita miliki hanyalah karena pertolongan Allah sebagai bentuk tawadhu‘ (kerendahan hati) dan pengakuan akan keterbatasan manusia di hadapan kebesaran Allah Ta’ala. Saudaraku, jangan sia-siakan kesempatan emas ini. Hafalkan dan amalkan doa ini, ketika engkau terbangun di malam hari, setelah mengerti dan memahami urgensi doa ini, yakinlah bahwa Allah sedang memberimu kesempatan untuk mengamalkannya. Maka, sekali lagi, jangan pernah menyia-nyiakannya! Wallahu a’lam. Baca juga: Doa Memohon Perlindungan dari Kemalasan dan Keburukan di Usia Tua *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: doa


Daftar Isi Toggle Pentingnya doa saat terbangun malam hariDalil-dalil sahih tentang keutamaan doa di malam hariHadis riwayat ‘Ubadah bin ShamitHadis riwayat Abu HurairahSurah Al-Hajj ayat 24Mengapa harus mengamalkan doa ini? Saat kebanyakan manusia terlelap dalam mimpi, ada sekelompok hamba pilihan yang terjaga, meraih momen mustajab untuk bermunajat kepada Sang Pencipta. Inilah waktu yang diabaikan oleh banyak orang, namun sangat diutamakan dalam ajaran agama mulia yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah ini. Doa di malam hari, khususnya saat terbangun tiba-tiba, merupakan sebuah anugerah luar biasa dari Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menegaskan bahwa doa di waktu ini tidak hanya diijabah, tetapi juga membawa keberkahan yang tak terhingga. Siapa yang tidak ingin doa dan ampunannya diterima oleh Allah? Mari kita renungi dan amalkan dengan penuh kesungguhan, karena inilah bagian penting dari jalan menuju rida Allah yang telah diajarkan oleh Rasulullah dan diamalkan oleh para salaf saleh. Pentingnya doa saat terbangun malam hari Bangun di tengah malam, saat keheningan menyelimuti bumi dan kebanyakan manusia terlelap dalam tidur nyenyak, adalah momen yang sangat istimewa. Saat-saat yang penuh dengan keberkahan, ketika Allah Ta’ala membuka pintu rahmat dan ampunan-Nya selebar-lebarnya bagi hamba-hamba yang terjaga dan bermunajat kepada-Nya. Mengapa kita harus melewatkan kesempatan emas ini? Inilah saat terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghidupkan sunah Rasulullah, dan meraih keridaan-Nya. Bayangkan, betapa besar nikmat yang Allah berikan kepada kita yang memanfaatkan waktu ini untuk berdoa. Ketika kita membaca doa ini dengan ikhlas dan ittiba’ (mengikuti sunah), kita mengakui kelemahan kita dan kebesaran Allah Ta’ala sebagai bentuk tawadhu‘ (kerendahan hati) dan pengakuan bahwa tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan izin Allah. Jadi, janganlah kita melewatkan waktu yang sangat berharga ini. Bangunlah, berdoalah, dan rasakan kedekatan dengan Allah yang tidak bisa didapatkan di waktu lain. Manfaatkanlah setiap waktu terbangun di malam hari untuk kembali kepada Allah, memohon ampunan-Nya, dan meraih rida-Nya. Jadikan doa malam sebagai rutinitas yang tak tergantikan dalam hidup kita, sebagai sarana untuk mencapai kedekatan dengan Allah Ta’ala. Dalil-dalil sahih tentang keutamaan doa di malam hari Keutamaan doa di malam hari didukung oleh berbagai dalil sahih yang menjelaskan betapa pentingnya waktu ini dalam kehidupan seorang muslim. Berikut adalah beberapa dalil yang menegaskan keutamaan doa ini: Hadis riwayat ‘Ubadah bin Shamit Dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, مَن تَعارَّ من الليل فقال: لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ، ثم قال: اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي – أو دعا – استُجِيبَ له، فإنْ توضأ وصلى قُبِلتْ صلاتُه “Barangsiapa yang terjaga di malam hari, kemudian dia membaca (zikir tersebut di atas), لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ ‘LAILAHAILLALLAH WAHDAHU LASYARIKALAHU. LAHUL MULKU WALAHULHAMDU WAHUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QADIR. ALHAMDULILLAH WASUBHANALLAH WALAILAHA ILLALLAHU WALLAHU AKBAR WALAHAULA WALAQUWWATA ILLA BILLAH’ ‘Segala puji bagi Allah. Tiada sembahan yang benar, kecuali Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Mahamampu atas segala sesuatu. Segala puji bagi Allah. Mahasuci Allah. Tiada sembahan yang benar, kecuali Allah. Allah Mahabesar. Serta, tiada daya dan kekuatan, kecuali dengan (pertolongan) Allah.’ Kemudian dia mengucapkan, اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي ‘ALLAHUMMAGH FIRLI’ ‘Ya Allah, ampunilah (dosa-dosa)ku.’ Atau dia berdoa (dengan doa yang lain), maka akan dikabulkan doanya. Jika dia berwudu dan melaksanakan salat, maka akan diterima salatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis tersebut menunjukkan bahwa orang yang terbangun di malam hari dan mengucapkan doa tersebut, kemudian memohon ampun atau berdoa, doanya akan dikabulkan oleh Allah. Ini menunjukkan betapa besar rahmat Allah bagi hamba-Nya yang mengingat-Nya di waktu malam. Hadis riwayat Abu Hurairah Di dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ اْلآخِرُ، يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ، مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرُ لَهُ “Rabb kami Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada setiap malam ketika tinggal sepertiga malam terakhir, lalu berfirman, ‘Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan doanya. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku akan penuhi permintaannya. Dan barangsiapa yang memohon ampunan kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya.’” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalil di atas menegaskan bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir untuk mendengarkan dan mengabulkan doa hamba-hamba-Nya yang berdoa, memohon, dan meminta ampun. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa hadis tentang turunnya Allah ke langit dunia ini diriwayatkan oleh 29 sahabat radhiyallahu anhum. Ini menunjukkan betapa kuatnya dalil ini. (Mukhtasharush Shawa-iq Al-Mursalah, 2: 232) Baca juga: Doa Memohon Ilmu, Rezeki, dan Amal yang Diterima Surah Al-Hajj ayat 24 Ayat-ayat Al-Qur’an juga menekankan pentingnya berdoa dan berzikir di malam hari. Salah satu ayat yang relevan adalah firman Allah Ta’ala, وَهُدُوا إِلَى الطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ وَهُدُوا إِلَىٰ صِرَاطِ الْحَمِيدِ “Dan mereka diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan ditunjuki (pula) kepada jalan (Allah) yang terpuji.” (QS. Al-Hajj: 24) Orang-orang yang terbangun di malam hari untuk berdoa dan berzikir mendapatkan petunjuk langsung dari Allah ke jalan yang benar dan terpuji. Mereka yang memanfaatkan waktu ini untuk mendekatkan diri kepada Allah akan diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan dijaga di jalan yang lurus. Oleh karenanya, sudah semestinya kita meneguhkan tekad untuk menghidupkan sunah ini dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus menjadikan doa malam sebagai bagian dari rutinitas ibadah kita, tidak hanya sebagai bentuk ketaatan, tetapi juga sebagai sarana untuk mendapatkan ampunan dan rahmat Allah Ta’ala. Mengapa harus mengamalkan doa ini? Mengabaikan doa terbangun di malam hari berarti kita melewatkan kesempatan besar untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan atas dosa-dosa kita. Waktu malam adalah waktu yang tenang, di mana gangguan duniawi berkurang, memungkinkan kita untuk lebih khusyuk dalam berdoa dan berzikir. Dalam keheningan malam, kita bisa merenung, bermuhasabah, dan merasakan kedekatan dengan Allah yang sulit dicapai di siang hari. Keikhlasan dalam mengamalkan doa ini juga sangat dianjurkan. Setiap amal ibadah harus dilakukan dengan niat yang tulus semata-mata untuk mengharapkan rida Allah. Membaca doa saat terbangun di malam hari juga mengingatkan kita bahwa tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan izin Allah. Dengan mengucapkan, لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ‘LAHAULA WALAQUWWATA ILLA BILLAH’ Kita mengakui bahwa segala kemampuan dan kekuatan yang kita miliki hanyalah karena pertolongan Allah sebagai bentuk tawadhu‘ (kerendahan hati) dan pengakuan akan keterbatasan manusia di hadapan kebesaran Allah Ta’ala. Saudaraku, jangan sia-siakan kesempatan emas ini. Hafalkan dan amalkan doa ini, ketika engkau terbangun di malam hari, setelah mengerti dan memahami urgensi doa ini, yakinlah bahwa Allah sedang memberimu kesempatan untuk mengamalkannya. Maka, sekali lagi, jangan pernah menyia-nyiakannya! Wallahu a’lam. Baca juga: Doa Memohon Perlindungan dari Kemalasan dan Keburukan di Usia Tua *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: doa

Umur Berapa Anak Perempuan Diperintah Berhijab? – Syaikh Ibnu Baz #NasehatUlama

Kapan kami harus menyuruh anak perempuan kami untuk memakai hijab? Wajib memerintahkan mereka memakai hijab jika mereka sudah mencapai usia balig. Jika anak perempuan mencapai usia 15 tahun atau telah mimpi basah, yakni mengeluarkan air mani pada saat tidur atau saat terjaga, atau juga telah tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluan. Namun, hendaknya anak perempuan sudah dilatih memakai hijab sebelum itu. Yaitu ketika sudah mulai mencapai usia 9 tahun, karena pada usia itu anak perempuan sudah mulai menarik syahwat. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Apabila anak perempuan sudah berusia 9 tahun, maka dia adalah wanita.” Sehingga hendaklah dia sudah mulai dilatih dan dianjurkan untuk memakai hijab, tapi tanpa pemaksaan. Agar ketika sudah balig, dia sudah terbiasa dan terlatih memakai hijab. Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda, “Allah tidak menerima salatnya wanita dewasa, kecuali dengan memakai penutup kepala.” Jadi penutup kepala harus dia pakai saat salat apabila dia sudah balig. Adapun berkaitan dengan lawan jenis, maka apabila anak perempuan sudah menutup aurat sebelum balig, terbiasa memakainya, dan sudah disuruh untuk itu, maka ini lebih baik dan utama, untuk menghindarkan anak perempuan itu dari bahaya. Lalu saat anak perempuan sudah mulai balig, maka wajib memakai hijab dan wajib diperintahkan untuk memakainya. Allahul Musta’an. ==== مَتَى نَأْمُرُ بَنَاتَنَا بِالْحِجَابِ؟ يَجِبُ أَمْرُهُنَّ بِالْحِجَابِ إِذَا بَلَغْنَ الْحُلُمَ إِذَا بَلَغَتِ الْجَارِيَةُ خَمْسَةَ عَشَرَ سَنَةً أَوْ احْتَلَمَتْ يَعْنِي أَنْزَلَتْ فِي النَّوْمِ أَوْ فِي غَيْرِ النَّوْمِ الْمَنِيَّ أَوْ أَنْبَتَتْ الشَّعْرُ الْخَشِنُ حَوْلَ الْقُبُلِ وَهِيَ الشِّعْرَةُ وَلَكِنْ يَنْبَغِي أَنْ يُدَرَّبْنَ عَلَى هَذَا قَبْلَ ذَلِكَ إِذَا بَدَأَ بُلُوغُ التِّسْعِ السِّنِينَ لِأَنَّهَا حِينَئِذٍ تُشْتَهَى قَدْ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِذَا بَلَغَتِ الجَارِيَةُ تِسْعًا فَهِيَ امْرَأَةٌ فَيَنْبَغِي أَنْ تُدَرَّبَ عَلَى الْحِجَابِ وَتُوْصَى بِالْحِجَابِ لَكِنْ مِنْ غَيْرِ تَشْدِيْدٍ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ فَإِذَا هِيَ قَدْ اعْتَادَتِ الْحِجَابَ وَتَمَرَّنَتْ عَلَيْهِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ الْحَائِضِ إِلاَّ بِخِمَارٍ فَالْخِمَارُ يَلْزَمُهَا فِي الصَّلَاةِ عِنْدَ بُلُوغِهَا الْحُلُمِ أَمَّا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالرِّجَالِ فَإِنَّ كَوْنَهَا تَسْتَتِرُ قَبْلَ الْبُلُوغِ وَتَعْتَادُ هَذَا وَتُؤْمَرُ بِهَذَا هَذَا أَوْلَى وَأَفْضَلُ إِبْعَادًا لَهَا عَنِ الْخَطَرِ فَإِذَا بَلَغَتْ الْحُلُمَ وَجَبَ عَلَيْهَا ذَلِكَ وَوَجَبَ إِلْزَامُهَا بِذَلِكَ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ

Umur Berapa Anak Perempuan Diperintah Berhijab? – Syaikh Ibnu Baz #NasehatUlama

Kapan kami harus menyuruh anak perempuan kami untuk memakai hijab? Wajib memerintahkan mereka memakai hijab jika mereka sudah mencapai usia balig. Jika anak perempuan mencapai usia 15 tahun atau telah mimpi basah, yakni mengeluarkan air mani pada saat tidur atau saat terjaga, atau juga telah tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluan. Namun, hendaknya anak perempuan sudah dilatih memakai hijab sebelum itu. Yaitu ketika sudah mulai mencapai usia 9 tahun, karena pada usia itu anak perempuan sudah mulai menarik syahwat. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Apabila anak perempuan sudah berusia 9 tahun, maka dia adalah wanita.” Sehingga hendaklah dia sudah mulai dilatih dan dianjurkan untuk memakai hijab, tapi tanpa pemaksaan. Agar ketika sudah balig, dia sudah terbiasa dan terlatih memakai hijab. Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda, “Allah tidak menerima salatnya wanita dewasa, kecuali dengan memakai penutup kepala.” Jadi penutup kepala harus dia pakai saat salat apabila dia sudah balig. Adapun berkaitan dengan lawan jenis, maka apabila anak perempuan sudah menutup aurat sebelum balig, terbiasa memakainya, dan sudah disuruh untuk itu, maka ini lebih baik dan utama, untuk menghindarkan anak perempuan itu dari bahaya. Lalu saat anak perempuan sudah mulai balig, maka wajib memakai hijab dan wajib diperintahkan untuk memakainya. Allahul Musta’an. ==== مَتَى نَأْمُرُ بَنَاتَنَا بِالْحِجَابِ؟ يَجِبُ أَمْرُهُنَّ بِالْحِجَابِ إِذَا بَلَغْنَ الْحُلُمَ إِذَا بَلَغَتِ الْجَارِيَةُ خَمْسَةَ عَشَرَ سَنَةً أَوْ احْتَلَمَتْ يَعْنِي أَنْزَلَتْ فِي النَّوْمِ أَوْ فِي غَيْرِ النَّوْمِ الْمَنِيَّ أَوْ أَنْبَتَتْ الشَّعْرُ الْخَشِنُ حَوْلَ الْقُبُلِ وَهِيَ الشِّعْرَةُ وَلَكِنْ يَنْبَغِي أَنْ يُدَرَّبْنَ عَلَى هَذَا قَبْلَ ذَلِكَ إِذَا بَدَأَ بُلُوغُ التِّسْعِ السِّنِينَ لِأَنَّهَا حِينَئِذٍ تُشْتَهَى قَدْ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِذَا بَلَغَتِ الجَارِيَةُ تِسْعًا فَهِيَ امْرَأَةٌ فَيَنْبَغِي أَنْ تُدَرَّبَ عَلَى الْحِجَابِ وَتُوْصَى بِالْحِجَابِ لَكِنْ مِنْ غَيْرِ تَشْدِيْدٍ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ فَإِذَا هِيَ قَدْ اعْتَادَتِ الْحِجَابَ وَتَمَرَّنَتْ عَلَيْهِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ الْحَائِضِ إِلاَّ بِخِمَارٍ فَالْخِمَارُ يَلْزَمُهَا فِي الصَّلَاةِ عِنْدَ بُلُوغِهَا الْحُلُمِ أَمَّا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالرِّجَالِ فَإِنَّ كَوْنَهَا تَسْتَتِرُ قَبْلَ الْبُلُوغِ وَتَعْتَادُ هَذَا وَتُؤْمَرُ بِهَذَا هَذَا أَوْلَى وَأَفْضَلُ إِبْعَادًا لَهَا عَنِ الْخَطَرِ فَإِذَا بَلَغَتْ الْحُلُمَ وَجَبَ عَلَيْهَا ذَلِكَ وَوَجَبَ إِلْزَامُهَا بِذَلِكَ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ
Kapan kami harus menyuruh anak perempuan kami untuk memakai hijab? Wajib memerintahkan mereka memakai hijab jika mereka sudah mencapai usia balig. Jika anak perempuan mencapai usia 15 tahun atau telah mimpi basah, yakni mengeluarkan air mani pada saat tidur atau saat terjaga, atau juga telah tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluan. Namun, hendaknya anak perempuan sudah dilatih memakai hijab sebelum itu. Yaitu ketika sudah mulai mencapai usia 9 tahun, karena pada usia itu anak perempuan sudah mulai menarik syahwat. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Apabila anak perempuan sudah berusia 9 tahun, maka dia adalah wanita.” Sehingga hendaklah dia sudah mulai dilatih dan dianjurkan untuk memakai hijab, tapi tanpa pemaksaan. Agar ketika sudah balig, dia sudah terbiasa dan terlatih memakai hijab. Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda, “Allah tidak menerima salatnya wanita dewasa, kecuali dengan memakai penutup kepala.” Jadi penutup kepala harus dia pakai saat salat apabila dia sudah balig. Adapun berkaitan dengan lawan jenis, maka apabila anak perempuan sudah menutup aurat sebelum balig, terbiasa memakainya, dan sudah disuruh untuk itu, maka ini lebih baik dan utama, untuk menghindarkan anak perempuan itu dari bahaya. Lalu saat anak perempuan sudah mulai balig, maka wajib memakai hijab dan wajib diperintahkan untuk memakainya. Allahul Musta’an. ==== مَتَى نَأْمُرُ بَنَاتَنَا بِالْحِجَابِ؟ يَجِبُ أَمْرُهُنَّ بِالْحِجَابِ إِذَا بَلَغْنَ الْحُلُمَ إِذَا بَلَغَتِ الْجَارِيَةُ خَمْسَةَ عَشَرَ سَنَةً أَوْ احْتَلَمَتْ يَعْنِي أَنْزَلَتْ فِي النَّوْمِ أَوْ فِي غَيْرِ النَّوْمِ الْمَنِيَّ أَوْ أَنْبَتَتْ الشَّعْرُ الْخَشِنُ حَوْلَ الْقُبُلِ وَهِيَ الشِّعْرَةُ وَلَكِنْ يَنْبَغِي أَنْ يُدَرَّبْنَ عَلَى هَذَا قَبْلَ ذَلِكَ إِذَا بَدَأَ بُلُوغُ التِّسْعِ السِّنِينَ لِأَنَّهَا حِينَئِذٍ تُشْتَهَى قَدْ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِذَا بَلَغَتِ الجَارِيَةُ تِسْعًا فَهِيَ امْرَأَةٌ فَيَنْبَغِي أَنْ تُدَرَّبَ عَلَى الْحِجَابِ وَتُوْصَى بِالْحِجَابِ لَكِنْ مِنْ غَيْرِ تَشْدِيْدٍ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ فَإِذَا هِيَ قَدْ اعْتَادَتِ الْحِجَابَ وَتَمَرَّنَتْ عَلَيْهِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ الْحَائِضِ إِلاَّ بِخِمَارٍ فَالْخِمَارُ يَلْزَمُهَا فِي الصَّلَاةِ عِنْدَ بُلُوغِهَا الْحُلُمِ أَمَّا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالرِّجَالِ فَإِنَّ كَوْنَهَا تَسْتَتِرُ قَبْلَ الْبُلُوغِ وَتَعْتَادُ هَذَا وَتُؤْمَرُ بِهَذَا هَذَا أَوْلَى وَأَفْضَلُ إِبْعَادًا لَهَا عَنِ الْخَطَرِ فَإِذَا بَلَغَتْ الْحُلُمَ وَجَبَ عَلَيْهَا ذَلِكَ وَوَجَبَ إِلْزَامُهَا بِذَلِكَ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ


Kapan kami harus menyuruh anak perempuan kami untuk memakai hijab? Wajib memerintahkan mereka memakai hijab jika mereka sudah mencapai usia balig. Jika anak perempuan mencapai usia 15 tahun atau telah mimpi basah, yakni mengeluarkan air mani pada saat tidur atau saat terjaga, atau juga telah tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluan. Namun, hendaknya anak perempuan sudah dilatih memakai hijab sebelum itu. Yaitu ketika sudah mulai mencapai usia 9 tahun, karena pada usia itu anak perempuan sudah mulai menarik syahwat. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Apabila anak perempuan sudah berusia 9 tahun, maka dia adalah wanita.” Sehingga hendaklah dia sudah mulai dilatih dan dianjurkan untuk memakai hijab, tapi tanpa pemaksaan. Agar ketika sudah balig, dia sudah terbiasa dan terlatih memakai hijab. Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda, “Allah tidak menerima salatnya wanita dewasa, kecuali dengan memakai penutup kepala.” Jadi penutup kepala harus dia pakai saat salat apabila dia sudah balig. Adapun berkaitan dengan lawan jenis, maka apabila anak perempuan sudah menutup aurat sebelum balig, terbiasa memakainya, dan sudah disuruh untuk itu, maka ini lebih baik dan utama, untuk menghindarkan anak perempuan itu dari bahaya. Lalu saat anak perempuan sudah mulai balig, maka wajib memakai hijab dan wajib diperintahkan untuk memakainya. Allahul Musta’an. ==== مَتَى نَأْمُرُ بَنَاتَنَا بِالْحِجَابِ؟ يَجِبُ أَمْرُهُنَّ بِالْحِجَابِ إِذَا بَلَغْنَ الْحُلُمَ إِذَا بَلَغَتِ الْجَارِيَةُ خَمْسَةَ عَشَرَ سَنَةً أَوْ احْتَلَمَتْ يَعْنِي أَنْزَلَتْ فِي النَّوْمِ أَوْ فِي غَيْرِ النَّوْمِ الْمَنِيَّ أَوْ أَنْبَتَتْ الشَّعْرُ الْخَشِنُ حَوْلَ الْقُبُلِ وَهِيَ الشِّعْرَةُ وَلَكِنْ يَنْبَغِي أَنْ يُدَرَّبْنَ عَلَى هَذَا قَبْلَ ذَلِكَ إِذَا بَدَأَ بُلُوغُ التِّسْعِ السِّنِينَ لِأَنَّهَا حِينَئِذٍ تُشْتَهَى قَدْ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِذَا بَلَغَتِ الجَارِيَةُ تِسْعًا فَهِيَ امْرَأَةٌ فَيَنْبَغِي أَنْ تُدَرَّبَ عَلَى الْحِجَابِ وَتُوْصَى بِالْحِجَابِ لَكِنْ مِنْ غَيْرِ تَشْدِيْدٍ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ فَإِذَا هِيَ قَدْ اعْتَادَتِ الْحِجَابَ وَتَمَرَّنَتْ عَلَيْهِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ الْحَائِضِ إِلاَّ بِخِمَارٍ فَالْخِمَارُ يَلْزَمُهَا فِي الصَّلَاةِ عِنْدَ بُلُوغِهَا الْحُلُمِ أَمَّا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالرِّجَالِ فَإِنَّ كَوْنَهَا تَسْتَتِرُ قَبْلَ الْبُلُوغِ وَتَعْتَادُ هَذَا وَتُؤْمَرُ بِهَذَا هَذَا أَوْلَى وَأَفْضَلُ إِبْعَادًا لَهَا عَنِ الْخَطَرِ فَإِذَا بَلَغَتْ الْحُلُمَ وَجَبَ عَلَيْهَا ذَلِكَ وَوَجَبَ إِلْزَامُهَا بِذَلِكَ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ
Prev     Next