Dua Jenis Nikmat Menurut Ibnul Qayyim: Nikmat Mutlak dan Nikmat Terbatas

Dalam Kitab Ijtimaa’ Al-Juyusy Al-Islamiyyah karya Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah, disebutkan dua macam nikmat. Nikmat itu terbagi menjadi dua: nikmat mutlak (ni’mah muthlaqah) dan nikmat terbatas (ni’mah muqayyadah).1. Nikmat mutlak (ni’mah muthlaqah)Nikmat mutlak adalah nikmat yang berhubungan langsung dengan kebahagiaan abadi di akhirat. Inilah nikmat Islam dan nikmat Sunnah. Nikmat ini adalah anugerah yang Allah Ta’ala perintahkan kepada kita untuk memohon kepada-Nya dalam setiap shalat agar kita diberi petunjuk ke jalan orang-orang yang mendapatkan nikmat ini. Mereka adalah golongan yang dipilih oleh Allah Ta’ala dan dijadikan sebagai penghuni derajat yang paling tinggi di surga, sebagaimana firman-Nya,وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ مَعَ ٱلَّذِينَ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِم مِّنَ ٱلنَّبِيِّۦنَ وَٱلصِّدِّيقِينَ وَٱلشُّهَدَآءِ وَٱلصَّـٰلِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰٓئِكَ رَفِيقًۭا“Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka mereka itu akan bersama orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para shiddiqin, para syuhada, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah sebaik-baik teman.” (QS. An-Nisa’: 69). Maka empat golongan inilah para pemilik nikmat yang mutlak tersebut.Nikmat mutlak dikhususkan hanya bagi orang-orang beriman. Maka, jika ada yang mengatakan bahwa Allah tidak memiliki nikmat atas orang kafir dalam pengertian ini, maka itu adalah pernyataan yang benar.2. Nikmat terbatas (ni’mah muqayyadah)Nikmat jenis kedua adalah nikmat yang terbatas, seperti nikmat sehat, kekayaan, tubuh yang bugar, kedudukan yang luas, banyak keturunan, istri yang baik, dan semisalnya. Nikmat-nikmat seperti ini bisa dimiliki oleh orang baik maupun jahat, oleh orang beriman maupun kafir.Jika dikatakan bahwa Allah memiliki nikmat atas orang kafir dalam aspek-aspek ini, maka itu adalah benar. Namun, tidak boleh secara mutlak menafikan atau menetapkan bahwa ia mendapat nikmat kecuali dengan satu penjelasan: bahwa nikmat yang terbatas tersebut sejatinya hanyalah bentuk istidraj (penundaan siksa) bagi orang kafir. Ujung dari nikmat itu adalah azab dan kesengsaraan. Maka seakan-akan ia bukanlah nikmat, tetapi bencana.Allah Ta’ala telah menamainya demikian dalam kitab-Nya, sebagaimana firman-Nya,فَأَمَّا ٱلْإِنسَـٰنُ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ رَبُّهُۥ فَأَكْرَمَهُۥ وَنَعَّمَهُۥ فَيَقُولُ رَبِّىٓ أَكْرَمَنِ ﴿١٥﴾ وَأَمَّآ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُۥ فَيَقُولُ رَبِّىٓ أَهَانَنِ ﴿١٦﴾ كَلَّا ۖ“Adapun manusia, apabila Rabb-nya mengujinya lalu memuliakannya dan memberinya kenikmatan, ia berkata, ‘Rabb-ku telah memuliakanku.’ Namun apabila Rabb-nya mengujinya dan membatasi rezekinya, ia berkata, ‘Rabb-ku menghinakanku.’ Sekali-kali tidak demikian.” (QS. Al-Fajr: 15–17)Maksudnya: tidak setiap orang yang Aku muliakan di dunia dan Aku beri nikmat, berarti Aku benar-benar telah memberinya nikmat. Itu hanyalah ujian dan cobaan dari-Ku. Dan tidak setiap orang yang Aku batasi rezekinya dan hanya Aku beri secukupnya, berarti Aku menghinakannya. Aku menguji hamba-Ku baik dengan nikmat maupun dengan musibah. Apakah orang kafir diberi nikmat mutlak?Allah telah menganugerahkan nikmat mutlak kepada orang kafir, tetapi orang kafir itu menolak dan mengganti nikmat Allah tersebut, maka keadaannya seperti seseorang yang diberi harta untuk menyambung hidup, tetapi ia justru membuangnya ke laut. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ بَدَّلُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ كُفْرًۭا وَأَحَلُّوا۟ قَوْمَهُمْ دَارَ ٱلْبَوَارِ“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang mengganti nikmat Allah dengan kekufuran, lalu mereka menjerumuskan kaumnya ke dalam tempat kebinasaan?” (QS. Ibrahim: 28)Dan Allah Ta’ala juga berfirman,وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَـٰهُمْ فَٱسْتَحَبُّوا۟ ٱلْعَمَىٰ عَلَى ٱلْهُدَىٰ“Adapun kaum Tsamud, maka Kami telah memberi mereka petunjuk, tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17) Nikmat mutlak adalah nikmat yang sebenarnya layak dibanggakanNikmat mutlak itulah nikmat yang layak untuk dibanggakan secara sejati. Kegembiraan terhadap nikmat ini adalah hal yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala. Allah tidak mencintai orang-orang yang berbangga diri dengan dunia, tetapi Allah mencintai orang-orang yang berbahagia dengan nikmat Islam dan Sunnah. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ بِفَضْلِ ٱللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا۟ ۖ هُوَ خَيْرٌۭ مِّمَّا يَجْمَعُونَ“Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 58)Para ulama salaf menjelaskan bahwa karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah Islam dan Sunnah.Dan seberapa dalam kehidupan hati seseorang, sebesar itu pula kadar kegembiraannya terhadap keduanya.Semakin kuat dan kokoh seseorang di atas Islam dan Sunnah, maka hatinya akan semakin dalam rasa syukurnya dan semakin besar kebahagiaannya.Bahkan, ketika orang-orang merasa paling sedih, hati seorang pencinta sunnah bisa melompat kegirangan karena merasakan nikmatnya ruh sunnah. Di saat manusia diliputi ketakutan, hatinya justru penuh dengan rasa aman. Kesimpulan1. Nikmat mutlak (ni‘mah muthlaqah):Nikmat terbesar yang berkaitan langsung dengan kebahagiaan abadi, yaitu nikmat Islam dan Sunnah. Hanya dimiliki oleh orang beriman dan menjadi sebab keselamatan akhirat.2. Nikmat terbatas (ni‘mah muqayyadah):Nikmat duniawi seperti sehat, harta, jabatan, dan keluarga. Bisa dimiliki oleh siapa saja, termasuk orang kafir. Bagi orang kafir, ini hanya istidraj (penundaan azab), bukan karunia sejati.___Marilah kita mensyukuri nikmat yang paling agung: nikmat Islam dan Sunnah, nikmat mutlak yang menjadi jalan menuju kebahagiaan abadi. Jangan sampai kita terperdaya oleh nikmat dunia yang fana, sementara hati kita lalai dari karunia terbesar yang Allah anugerahkan.Semoga tulisan ini menambah rasa syukur kita, menguatkan keimanan, dan menjadi pengingat agar kita lebih mencintai agama ini dan istiqamah di atas sunnah. Barakallahu fiikum — semoga bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. ___ 10 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 7 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara syukur hakikat syukur istidraj nikmat nikmat mutlak nikmat terbatas pembagian nikmat menurut ulama pengertian syukur rukun syukur syukur syukur kepada Allah syukur nikmat

Dua Jenis Nikmat Menurut Ibnul Qayyim: Nikmat Mutlak dan Nikmat Terbatas

Dalam Kitab Ijtimaa’ Al-Juyusy Al-Islamiyyah karya Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah, disebutkan dua macam nikmat. Nikmat itu terbagi menjadi dua: nikmat mutlak (ni’mah muthlaqah) dan nikmat terbatas (ni’mah muqayyadah).1. Nikmat mutlak (ni’mah muthlaqah)Nikmat mutlak adalah nikmat yang berhubungan langsung dengan kebahagiaan abadi di akhirat. Inilah nikmat Islam dan nikmat Sunnah. Nikmat ini adalah anugerah yang Allah Ta’ala perintahkan kepada kita untuk memohon kepada-Nya dalam setiap shalat agar kita diberi petunjuk ke jalan orang-orang yang mendapatkan nikmat ini. Mereka adalah golongan yang dipilih oleh Allah Ta’ala dan dijadikan sebagai penghuni derajat yang paling tinggi di surga, sebagaimana firman-Nya,وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ مَعَ ٱلَّذِينَ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِم مِّنَ ٱلنَّبِيِّۦنَ وَٱلصِّدِّيقِينَ وَٱلشُّهَدَآءِ وَٱلصَّـٰلِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰٓئِكَ رَفِيقًۭا“Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka mereka itu akan bersama orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para shiddiqin, para syuhada, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah sebaik-baik teman.” (QS. An-Nisa’: 69). Maka empat golongan inilah para pemilik nikmat yang mutlak tersebut.Nikmat mutlak dikhususkan hanya bagi orang-orang beriman. Maka, jika ada yang mengatakan bahwa Allah tidak memiliki nikmat atas orang kafir dalam pengertian ini, maka itu adalah pernyataan yang benar.2. Nikmat terbatas (ni’mah muqayyadah)Nikmat jenis kedua adalah nikmat yang terbatas, seperti nikmat sehat, kekayaan, tubuh yang bugar, kedudukan yang luas, banyak keturunan, istri yang baik, dan semisalnya. Nikmat-nikmat seperti ini bisa dimiliki oleh orang baik maupun jahat, oleh orang beriman maupun kafir.Jika dikatakan bahwa Allah memiliki nikmat atas orang kafir dalam aspek-aspek ini, maka itu adalah benar. Namun, tidak boleh secara mutlak menafikan atau menetapkan bahwa ia mendapat nikmat kecuali dengan satu penjelasan: bahwa nikmat yang terbatas tersebut sejatinya hanyalah bentuk istidraj (penundaan siksa) bagi orang kafir. Ujung dari nikmat itu adalah azab dan kesengsaraan. Maka seakan-akan ia bukanlah nikmat, tetapi bencana.Allah Ta’ala telah menamainya demikian dalam kitab-Nya, sebagaimana firman-Nya,فَأَمَّا ٱلْإِنسَـٰنُ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ رَبُّهُۥ فَأَكْرَمَهُۥ وَنَعَّمَهُۥ فَيَقُولُ رَبِّىٓ أَكْرَمَنِ ﴿١٥﴾ وَأَمَّآ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُۥ فَيَقُولُ رَبِّىٓ أَهَانَنِ ﴿١٦﴾ كَلَّا ۖ“Adapun manusia, apabila Rabb-nya mengujinya lalu memuliakannya dan memberinya kenikmatan, ia berkata, ‘Rabb-ku telah memuliakanku.’ Namun apabila Rabb-nya mengujinya dan membatasi rezekinya, ia berkata, ‘Rabb-ku menghinakanku.’ Sekali-kali tidak demikian.” (QS. Al-Fajr: 15–17)Maksudnya: tidak setiap orang yang Aku muliakan di dunia dan Aku beri nikmat, berarti Aku benar-benar telah memberinya nikmat. Itu hanyalah ujian dan cobaan dari-Ku. Dan tidak setiap orang yang Aku batasi rezekinya dan hanya Aku beri secukupnya, berarti Aku menghinakannya. Aku menguji hamba-Ku baik dengan nikmat maupun dengan musibah. Apakah orang kafir diberi nikmat mutlak?Allah telah menganugerahkan nikmat mutlak kepada orang kafir, tetapi orang kafir itu menolak dan mengganti nikmat Allah tersebut, maka keadaannya seperti seseorang yang diberi harta untuk menyambung hidup, tetapi ia justru membuangnya ke laut. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ بَدَّلُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ كُفْرًۭا وَأَحَلُّوا۟ قَوْمَهُمْ دَارَ ٱلْبَوَارِ“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang mengganti nikmat Allah dengan kekufuran, lalu mereka menjerumuskan kaumnya ke dalam tempat kebinasaan?” (QS. Ibrahim: 28)Dan Allah Ta’ala juga berfirman,وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَـٰهُمْ فَٱسْتَحَبُّوا۟ ٱلْعَمَىٰ عَلَى ٱلْهُدَىٰ“Adapun kaum Tsamud, maka Kami telah memberi mereka petunjuk, tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17) Nikmat mutlak adalah nikmat yang sebenarnya layak dibanggakanNikmat mutlak itulah nikmat yang layak untuk dibanggakan secara sejati. Kegembiraan terhadap nikmat ini adalah hal yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala. Allah tidak mencintai orang-orang yang berbangga diri dengan dunia, tetapi Allah mencintai orang-orang yang berbahagia dengan nikmat Islam dan Sunnah. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ بِفَضْلِ ٱللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا۟ ۖ هُوَ خَيْرٌۭ مِّمَّا يَجْمَعُونَ“Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 58)Para ulama salaf menjelaskan bahwa karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah Islam dan Sunnah.Dan seberapa dalam kehidupan hati seseorang, sebesar itu pula kadar kegembiraannya terhadap keduanya.Semakin kuat dan kokoh seseorang di atas Islam dan Sunnah, maka hatinya akan semakin dalam rasa syukurnya dan semakin besar kebahagiaannya.Bahkan, ketika orang-orang merasa paling sedih, hati seorang pencinta sunnah bisa melompat kegirangan karena merasakan nikmatnya ruh sunnah. Di saat manusia diliputi ketakutan, hatinya justru penuh dengan rasa aman. Kesimpulan1. Nikmat mutlak (ni‘mah muthlaqah):Nikmat terbesar yang berkaitan langsung dengan kebahagiaan abadi, yaitu nikmat Islam dan Sunnah. Hanya dimiliki oleh orang beriman dan menjadi sebab keselamatan akhirat.2. Nikmat terbatas (ni‘mah muqayyadah):Nikmat duniawi seperti sehat, harta, jabatan, dan keluarga. Bisa dimiliki oleh siapa saja, termasuk orang kafir. Bagi orang kafir, ini hanya istidraj (penundaan azab), bukan karunia sejati.___Marilah kita mensyukuri nikmat yang paling agung: nikmat Islam dan Sunnah, nikmat mutlak yang menjadi jalan menuju kebahagiaan abadi. Jangan sampai kita terperdaya oleh nikmat dunia yang fana, sementara hati kita lalai dari karunia terbesar yang Allah anugerahkan.Semoga tulisan ini menambah rasa syukur kita, menguatkan keimanan, dan menjadi pengingat agar kita lebih mencintai agama ini dan istiqamah di atas sunnah. Barakallahu fiikum — semoga bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. ___ 10 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 7 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara syukur hakikat syukur istidraj nikmat nikmat mutlak nikmat terbatas pembagian nikmat menurut ulama pengertian syukur rukun syukur syukur syukur kepada Allah syukur nikmat
Dalam Kitab Ijtimaa’ Al-Juyusy Al-Islamiyyah karya Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah, disebutkan dua macam nikmat. Nikmat itu terbagi menjadi dua: nikmat mutlak (ni’mah muthlaqah) dan nikmat terbatas (ni’mah muqayyadah).1. Nikmat mutlak (ni’mah muthlaqah)Nikmat mutlak adalah nikmat yang berhubungan langsung dengan kebahagiaan abadi di akhirat. Inilah nikmat Islam dan nikmat Sunnah. Nikmat ini adalah anugerah yang Allah Ta’ala perintahkan kepada kita untuk memohon kepada-Nya dalam setiap shalat agar kita diberi petunjuk ke jalan orang-orang yang mendapatkan nikmat ini. Mereka adalah golongan yang dipilih oleh Allah Ta’ala dan dijadikan sebagai penghuni derajat yang paling tinggi di surga, sebagaimana firman-Nya,وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ مَعَ ٱلَّذِينَ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِم مِّنَ ٱلنَّبِيِّۦنَ وَٱلصِّدِّيقِينَ وَٱلشُّهَدَآءِ وَٱلصَّـٰلِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰٓئِكَ رَفِيقًۭا“Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka mereka itu akan bersama orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para shiddiqin, para syuhada, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah sebaik-baik teman.” (QS. An-Nisa’: 69). Maka empat golongan inilah para pemilik nikmat yang mutlak tersebut.Nikmat mutlak dikhususkan hanya bagi orang-orang beriman. Maka, jika ada yang mengatakan bahwa Allah tidak memiliki nikmat atas orang kafir dalam pengertian ini, maka itu adalah pernyataan yang benar.2. Nikmat terbatas (ni’mah muqayyadah)Nikmat jenis kedua adalah nikmat yang terbatas, seperti nikmat sehat, kekayaan, tubuh yang bugar, kedudukan yang luas, banyak keturunan, istri yang baik, dan semisalnya. Nikmat-nikmat seperti ini bisa dimiliki oleh orang baik maupun jahat, oleh orang beriman maupun kafir.Jika dikatakan bahwa Allah memiliki nikmat atas orang kafir dalam aspek-aspek ini, maka itu adalah benar. Namun, tidak boleh secara mutlak menafikan atau menetapkan bahwa ia mendapat nikmat kecuali dengan satu penjelasan: bahwa nikmat yang terbatas tersebut sejatinya hanyalah bentuk istidraj (penundaan siksa) bagi orang kafir. Ujung dari nikmat itu adalah azab dan kesengsaraan. Maka seakan-akan ia bukanlah nikmat, tetapi bencana.Allah Ta’ala telah menamainya demikian dalam kitab-Nya, sebagaimana firman-Nya,فَأَمَّا ٱلْإِنسَـٰنُ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ رَبُّهُۥ فَأَكْرَمَهُۥ وَنَعَّمَهُۥ فَيَقُولُ رَبِّىٓ أَكْرَمَنِ ﴿١٥﴾ وَأَمَّآ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُۥ فَيَقُولُ رَبِّىٓ أَهَانَنِ ﴿١٦﴾ كَلَّا ۖ“Adapun manusia, apabila Rabb-nya mengujinya lalu memuliakannya dan memberinya kenikmatan, ia berkata, ‘Rabb-ku telah memuliakanku.’ Namun apabila Rabb-nya mengujinya dan membatasi rezekinya, ia berkata, ‘Rabb-ku menghinakanku.’ Sekali-kali tidak demikian.” (QS. Al-Fajr: 15–17)Maksudnya: tidak setiap orang yang Aku muliakan di dunia dan Aku beri nikmat, berarti Aku benar-benar telah memberinya nikmat. Itu hanyalah ujian dan cobaan dari-Ku. Dan tidak setiap orang yang Aku batasi rezekinya dan hanya Aku beri secukupnya, berarti Aku menghinakannya. Aku menguji hamba-Ku baik dengan nikmat maupun dengan musibah. Apakah orang kafir diberi nikmat mutlak?Allah telah menganugerahkan nikmat mutlak kepada orang kafir, tetapi orang kafir itu menolak dan mengganti nikmat Allah tersebut, maka keadaannya seperti seseorang yang diberi harta untuk menyambung hidup, tetapi ia justru membuangnya ke laut. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ بَدَّلُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ كُفْرًۭا وَأَحَلُّوا۟ قَوْمَهُمْ دَارَ ٱلْبَوَارِ“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang mengganti nikmat Allah dengan kekufuran, lalu mereka menjerumuskan kaumnya ke dalam tempat kebinasaan?” (QS. Ibrahim: 28)Dan Allah Ta’ala juga berfirman,وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَـٰهُمْ فَٱسْتَحَبُّوا۟ ٱلْعَمَىٰ عَلَى ٱلْهُدَىٰ“Adapun kaum Tsamud, maka Kami telah memberi mereka petunjuk, tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17) Nikmat mutlak adalah nikmat yang sebenarnya layak dibanggakanNikmat mutlak itulah nikmat yang layak untuk dibanggakan secara sejati. Kegembiraan terhadap nikmat ini adalah hal yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala. Allah tidak mencintai orang-orang yang berbangga diri dengan dunia, tetapi Allah mencintai orang-orang yang berbahagia dengan nikmat Islam dan Sunnah. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ بِفَضْلِ ٱللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا۟ ۖ هُوَ خَيْرٌۭ مِّمَّا يَجْمَعُونَ“Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 58)Para ulama salaf menjelaskan bahwa karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah Islam dan Sunnah.Dan seberapa dalam kehidupan hati seseorang, sebesar itu pula kadar kegembiraannya terhadap keduanya.Semakin kuat dan kokoh seseorang di atas Islam dan Sunnah, maka hatinya akan semakin dalam rasa syukurnya dan semakin besar kebahagiaannya.Bahkan, ketika orang-orang merasa paling sedih, hati seorang pencinta sunnah bisa melompat kegirangan karena merasakan nikmatnya ruh sunnah. Di saat manusia diliputi ketakutan, hatinya justru penuh dengan rasa aman. Kesimpulan1. Nikmat mutlak (ni‘mah muthlaqah):Nikmat terbesar yang berkaitan langsung dengan kebahagiaan abadi, yaitu nikmat Islam dan Sunnah. Hanya dimiliki oleh orang beriman dan menjadi sebab keselamatan akhirat.2. Nikmat terbatas (ni‘mah muqayyadah):Nikmat duniawi seperti sehat, harta, jabatan, dan keluarga. Bisa dimiliki oleh siapa saja, termasuk orang kafir. Bagi orang kafir, ini hanya istidraj (penundaan azab), bukan karunia sejati.___Marilah kita mensyukuri nikmat yang paling agung: nikmat Islam dan Sunnah, nikmat mutlak yang menjadi jalan menuju kebahagiaan abadi. Jangan sampai kita terperdaya oleh nikmat dunia yang fana, sementara hati kita lalai dari karunia terbesar yang Allah anugerahkan.Semoga tulisan ini menambah rasa syukur kita, menguatkan keimanan, dan menjadi pengingat agar kita lebih mencintai agama ini dan istiqamah di atas sunnah. Barakallahu fiikum — semoga bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. ___ 10 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 7 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara syukur hakikat syukur istidraj nikmat nikmat mutlak nikmat terbatas pembagian nikmat menurut ulama pengertian syukur rukun syukur syukur syukur kepada Allah syukur nikmat


Dalam Kitab Ijtimaa’ Al-Juyusy Al-Islamiyyah karya Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah, disebutkan dua macam nikmat. Nikmat itu terbagi menjadi dua: nikmat mutlak (ni’mah muthlaqah) dan nikmat terbatas (ni’mah muqayyadah).1. Nikmat mutlak (ni’mah muthlaqah)Nikmat mutlak adalah nikmat yang berhubungan langsung dengan kebahagiaan abadi di akhirat. Inilah nikmat Islam dan nikmat Sunnah. Nikmat ini adalah anugerah yang Allah Ta’ala perintahkan kepada kita untuk memohon kepada-Nya dalam setiap shalat agar kita diberi petunjuk ke jalan orang-orang yang mendapatkan nikmat ini. Mereka adalah golongan yang dipilih oleh Allah Ta’ala dan dijadikan sebagai penghuni derajat yang paling tinggi di surga, sebagaimana firman-Nya,وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ مَعَ ٱلَّذِينَ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِم مِّنَ ٱلنَّبِيِّۦنَ وَٱلصِّدِّيقِينَ وَٱلشُّهَدَآءِ وَٱلصَّـٰلِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰٓئِكَ رَفِيقًۭا“Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka mereka itu akan bersama orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para shiddiqin, para syuhada, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah sebaik-baik teman.” (QS. An-Nisa’: 69). Maka empat golongan inilah para pemilik nikmat yang mutlak tersebut.Nikmat mutlak dikhususkan hanya bagi orang-orang beriman. Maka, jika ada yang mengatakan bahwa Allah tidak memiliki nikmat atas orang kafir dalam pengertian ini, maka itu adalah pernyataan yang benar.2. Nikmat terbatas (ni’mah muqayyadah)Nikmat jenis kedua adalah nikmat yang terbatas, seperti nikmat sehat, kekayaan, tubuh yang bugar, kedudukan yang luas, banyak keturunan, istri yang baik, dan semisalnya. Nikmat-nikmat seperti ini bisa dimiliki oleh orang baik maupun jahat, oleh orang beriman maupun kafir.Jika dikatakan bahwa Allah memiliki nikmat atas orang kafir dalam aspek-aspek ini, maka itu adalah benar. Namun, tidak boleh secara mutlak menafikan atau menetapkan bahwa ia mendapat nikmat kecuali dengan satu penjelasan: bahwa nikmat yang terbatas tersebut sejatinya hanyalah bentuk istidraj (penundaan siksa) bagi orang kafir. Ujung dari nikmat itu adalah azab dan kesengsaraan. Maka seakan-akan ia bukanlah nikmat, tetapi bencana.Allah Ta’ala telah menamainya demikian dalam kitab-Nya, sebagaimana firman-Nya,فَأَمَّا ٱلْإِنسَـٰنُ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ رَبُّهُۥ فَأَكْرَمَهُۥ وَنَعَّمَهُۥ فَيَقُولُ رَبِّىٓ أَكْرَمَنِ ﴿١٥﴾ وَأَمَّآ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُۥ فَيَقُولُ رَبِّىٓ أَهَانَنِ ﴿١٦﴾ كَلَّا ۖ“Adapun manusia, apabila Rabb-nya mengujinya lalu memuliakannya dan memberinya kenikmatan, ia berkata, ‘Rabb-ku telah memuliakanku.’ Namun apabila Rabb-nya mengujinya dan membatasi rezekinya, ia berkata, ‘Rabb-ku menghinakanku.’ Sekali-kali tidak demikian.” (QS. Al-Fajr: 15–17)Maksudnya: tidak setiap orang yang Aku muliakan di dunia dan Aku beri nikmat, berarti Aku benar-benar telah memberinya nikmat. Itu hanyalah ujian dan cobaan dari-Ku. Dan tidak setiap orang yang Aku batasi rezekinya dan hanya Aku beri secukupnya, berarti Aku menghinakannya. Aku menguji hamba-Ku baik dengan nikmat maupun dengan musibah. Apakah orang kafir diberi nikmat mutlak?Allah telah menganugerahkan nikmat mutlak kepada orang kafir, tetapi orang kafir itu menolak dan mengganti nikmat Allah tersebut, maka keadaannya seperti seseorang yang diberi harta untuk menyambung hidup, tetapi ia justru membuangnya ke laut. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ بَدَّلُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ كُفْرًۭا وَأَحَلُّوا۟ قَوْمَهُمْ دَارَ ٱلْبَوَارِ“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang mengganti nikmat Allah dengan kekufuran, lalu mereka menjerumuskan kaumnya ke dalam tempat kebinasaan?” (QS. Ibrahim: 28)Dan Allah Ta’ala juga berfirman,وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَـٰهُمْ فَٱسْتَحَبُّوا۟ ٱلْعَمَىٰ عَلَى ٱلْهُدَىٰ“Adapun kaum Tsamud, maka Kami telah memberi mereka petunjuk, tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17) Nikmat mutlak adalah nikmat yang sebenarnya layak dibanggakanNikmat mutlak itulah nikmat yang layak untuk dibanggakan secara sejati. Kegembiraan terhadap nikmat ini adalah hal yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala. Allah tidak mencintai orang-orang yang berbangga diri dengan dunia, tetapi Allah mencintai orang-orang yang berbahagia dengan nikmat Islam dan Sunnah. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ بِفَضْلِ ٱللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا۟ ۖ هُوَ خَيْرٌۭ مِّمَّا يَجْمَعُونَ“Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 58)Para ulama salaf menjelaskan bahwa karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah Islam dan Sunnah.Dan seberapa dalam kehidupan hati seseorang, sebesar itu pula kadar kegembiraannya terhadap keduanya.Semakin kuat dan kokoh seseorang di atas Islam dan Sunnah, maka hatinya akan semakin dalam rasa syukurnya dan semakin besar kebahagiaannya.Bahkan, ketika orang-orang merasa paling sedih, hati seorang pencinta sunnah bisa melompat kegirangan karena merasakan nikmatnya ruh sunnah. Di saat manusia diliputi ketakutan, hatinya justru penuh dengan rasa aman. Kesimpulan1. Nikmat mutlak (ni‘mah muthlaqah):Nikmat terbesar yang berkaitan langsung dengan kebahagiaan abadi, yaitu nikmat Islam dan Sunnah. Hanya dimiliki oleh orang beriman dan menjadi sebab keselamatan akhirat.2. Nikmat terbatas (ni‘mah muqayyadah):Nikmat duniawi seperti sehat, harta, jabatan, dan keluarga. Bisa dimiliki oleh siapa saja, termasuk orang kafir. Bagi orang kafir, ini hanya istidraj (penundaan azab), bukan karunia sejati.___Marilah kita mensyukuri nikmat yang paling agung: nikmat Islam dan Sunnah, nikmat mutlak yang menjadi jalan menuju kebahagiaan abadi. Jangan sampai kita terperdaya oleh nikmat dunia yang fana, sementara hati kita lalai dari karunia terbesar yang Allah anugerahkan.Semoga tulisan ini menambah rasa syukur kita, menguatkan keimanan, dan menjadi pengingat agar kita lebih mencintai agama ini dan istiqamah di atas sunnah. Barakallahu fiikum — semoga bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. ___ 10 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 7 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara syukur hakikat syukur istidraj nikmat nikmat mutlak nikmat terbatas pembagian nikmat menurut ulama pengertian syukur rukun syukur syukur syukur kepada Allah syukur nikmat

Ramadan dan Zulhijah, Bulan Bertabur Pahala

Daftar Isi ToggleKeutamaan sepuluh hari pertama ZulhijahKeutamaan puasa di sembilan hari awal ZulhijahKeutamaan ibadah kurbanBismillah.Ramadan telah berlalu menyisakan banyak kenangan indah bagi kaum muslimin. Agungnya ibadah puasa merupakan salah satu faktor utama kemuliaan bulan Ramadan. Selain itu, pada bulan Ramadan terdapat satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan, yaitu lailatul qadar. Dan ia terletak pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan.Ramadan tentu tidak dapat dilupakan kaum beriman. Sebab ia merupakan bulan diturunkannya Al-Quran. Bulan yang penuh dengan berkah dan kedermawanan. Bulan kepedulian dan musim semi ketaatan. Bulan sedekah dan penguatan iman. Bulan untuk menggembleng sifat orang-orang bertakwa dengan tobat dan salat malam.Setelah Ramadan berlalu, maka tiba bulan Syawal yang juga menyimpan keutamaan dengan puasa enam hari di dalamnya. Setelah itu, masuk ke bulan Zulqa’dah, hari-hari ketika kaum muslimin bersiap menyambut ibadah yang agung di bulan Zulhijah berupa haji dan kurban. Di awal-awal Zulhijah itulah terdapat hari-hari terbaik sepanjang masa; beramal saleh di dalamnya jauh lebih dicintai Allah daripada beramal pada hari-hari yang lainnya. Sepuluh hari awal Zulhijah merupakan hari-hari paling utama.Keutamaan sepuluh hari pertama ZulhijahBulan Zulhijah adalah saat-saat istimewa bagi kaum muslimin. Pada bulan itulah ditunaikan ibadah haji dan disembelih kurban pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyriq. Di antara keutamaan yang terkandung di bulan ini adalah 10 hari pertama. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah,وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ“Demi waktu fajar, dan malam-malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1-2)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa yang dimaksud malam-malam yang sepuluh adalah 10 hari pertama di bulan Zulhijah. Inilah pendapat yang dipegang oleh Ibnu Abbas dan para ahli tafsir lainnya serta dikuatkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah. (Lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 8: 391-392)Penyebutan ‘malam-malam’ dalam ayat tersebut mengandung maksud keutamaan harinya, karena dalam bahasa Arab, kata ‘malam’ sering dipakai untuk mewakili hari, sebagaimana kata ‘hari’ sering digunakan untuk mewakili malamnya. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma karya Syekh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah, hal. 188).Di antara ahli tafsir yang menjelaskan bahwa yang dimaksud sepuluh malam itu adalah 10 hari awal Zulhijah adalah adh-Dhahhak, Mujahid, as-Suddi, dan al-Kalbi rahimahumullah. (Lihat Tafsir al-Qurthubi, 22: 257)Masruq -seorang ahli tafsir- menjelaskan mengenai keutamaan 10 hari awal Zulhijah ini. Beliau mengomentari firman Allah (yang artinya), “Malam-malam yang sepuluh”; maksudnya adalah 10 hari awal menjelang Iduladha. Beliau mengatakan, “Itu adalah hari-hari paling utama dalam setahun.” (Lihat kitab tafsir ad-Durr al-Mantsur karya as-Suyuthi, 15: 399)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر، فقالوا: يا رسول الله، ولا الجهاد في سبيل الله؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك بشيء“Tidak ada suatu hari yang beramal saleh padanya lebih dicintai oleh Allah daripada beramal pada sepuluh hari ini -yaitu 10 hari awal Zulhijah-.“Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah jihad di jalan Allah juga tidak bisa mengalahkan keutamaan beramal pada hari-hari itu?”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali bagi orang yang berangkat jihad dengan membawa jiwanya dan hartanya, lalu tidak kembali sedikit pun darinya.” (HR. Tirmidzi dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma)Dalam riwayat Bukhari, hadis ini dibawakan dengan redaksi,ما العَمَلُ في أيَّامٍ أفْضَلَ منها في هذه، قالوا: ولا الجِهادُ؟ قالَ: ولا الجِهادُ، إلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخاطِرُ بنَفْسِه ومالِه، فلَمْ يَرْجِعْ بشَيءٍ“Tidaklah beramal pada hari-hari yang lebih utama daripada beramal pada hari-hari ini -yaitu sepuluh hari awal Zulhijah-“.Mereka/para sahabat bertanya, “Apakah jihad -di waktu lain- juga kalah keutamaannya dengan beramal pada hari-hari itu?” Beliau pun menjawab, “Tidak pula jihad, kecuali bagi orang yang berangkat perang dengan mengorbankan jiwa dan hartanya, lalu tidak kembali dengan membawa apa-apa (alias meninggal dalam keadaan syahid dan hartanya habis).”Bahkan disebutkan dalam sebagian riwayat bahwa sepuluh hari pertama Zulhijah ini merupakan hari-hari terbaik di dunia selama setahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hari-hari yang paling utama di dunia adalah hari-hari yang sepuluh; yaitu sepuluh hari (awal) di bulan Zulhijah.” (HR. al-Bazzar, dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’)Baca juga: Memaksimalkan Ibadah di Bulan ZulhijahKeutamaan puasa di sembilan hari awal ZulhijahDi antara amalan yang dianjurkan untuk dilakukan pada 9 hari awal Zulhijah adalah berpuasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau (nabi) biasa berpuasa pada sembilan hari [awal] Zulhijah. (HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2: 78)Oleh sebab itu, Imam Abu Dawud rahimahullah mencantumkan hadis ini di bawah judul, ‘Puasa pada 10 hari pertama [Zulhijah]’; maksud beliau adalah tanggal 1-9, karena tanggal 10 Zulhijah adalah hari raya Iduladha, sehingga dilarang puasa.Syekh al-Albani rahimahullah menyebutkan sebuah hadis sahih dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Dahulu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan puasa sembilan hari [awal] Zulhijah…” (HR. Abu Dawud dalam Kitab as-Shaum, lihat Shahih Sunan Abi Dawud no. 2437)An-Nawawi rahimahullah berkata, “… Bahkan puasa pada saat itu -sembilan hari awal Zulhijah- adalah mustahab (dianjurkan) dengan anjuran yang sangat kuat, terlebih-lebih lagi pada tanggal sembilannya yaitu hari Arafah…” (lihat Syarh Muslim, 5: 9; cet. Ibn al-Haitsam)Di antara sembilan hari itu, maka yang paling ditekankan untuk berpuasa adalah pada tanggal 9 Zulhijah atau puasa Arafah, yaitu bagi yang tidak sedang menunaikan ibadah haji. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  “Puasa pada hari Arafah, aku berharap kepada Allah bahwa ia bisa menghapuskan dosa setahun sebelumnya dan dosa setahun yang sesudahnya.” (HR. Muslim dari Abu Qatadah radhiyallahu ’anhu)Meskipun demikian, tidak berpuasa pada sembilan hari pertama Zulhijah itu pun tidak berdosa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah tidak berpuasa pada hari-hari itu. Hal ini ditunjukkan oleh riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ’anha bahwa beliau menceritakan, “Aku sama sekali tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada 10 hari -awal Zulhijah-.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)Hadis ini dibawakan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah dengan judul, ‘Tidak berpuasa pada 10 hari awal [Zulhijah].’ Maksud beliau –wallahu a’lam– adalah ingin menunjukkan kebolehannya dan bahwasanya hal itu bukanlah perkara yang tercela.An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwasanya bisa saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa pada sembilan hari awal Zulhijah -ketika bersama ‘Aisyah- disebabkan karena ada sebab tertentu bisa jadi karena sakit atau sedang safar (bepergian), atau ada sebab lainnya. Atau memang ‘Aisyah tidak melihat beliau berpuasa pada saat itu. Perkataan ‘Aisyah ini tidak melazimkan bahwa beliau tidak pernah melakukan puasa tersebut. (Lihat Syarh Muslim, 5: 101)Demikian pula keterangan Imam asy-Syaukani rahimahullah dalam kitabnya ad-Darari al-Mudhiyyah (hal. 167). Beliau menjelaskan bahwa salah satu puasa yang dianjurkan (sunah) itu adalah puasa sembilan hari pada awal bulan Zulhijah. Dalilnya adalah hadis dari Hafshah yang diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasa’i bahwasanya salah satu puasa yang tidak pernah atau jarang ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah puasa sepuluh hari awal Zulhijah -maksudnya sembilan hari pertama-. Begitu pula hadis dalam riwayat Abu Dawud dengan redaksi yang berbeda. Adapun perkataan ‘Aisyah -dalam riwayat Muslim- bahwa beliau tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari awal Zulhijah, tidak dengan serta merta menunjukkan bahwa beliau tidak pernah berpuasa.Syekh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menerangkan bahwa puasa pada sembilan hari awal Zulhijah adalah dianjurkan. Dalilnya adalah hadis dari Hafshah yang menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa pada sepuluh hari tersebut (awal Zulhijah, kecuali tanggal 10, pent). Syekh mengatakan, ‘Hadis ini diriwayatkan Abu Dawud dan lainnya dengan sanad laa ba’sa bihi’. Hafshah memberitakan sesuatu yang tidak diketahui oleh ‘Aisyah. Adapun ‘Aisyah sekedar memberitakan sebatas apa yang beliau ketahui. Dalam kaidah para ulama dinyatakan bahwa berita yang menetapkan lebih didahulukan daripada berita yang menafikan; yang demikian itu karena di dalam berita yang berisi penetapan terkandung tambahan ilmu. (Lihat Fadhlu al-‘Asyri min Dzilhijjah, hal. 2; dengan sedikit penambahan)Adapun pada tanggal 10 Zulhijah, maka amalan yang paling utama untuk dilakukan -setelah amal-amal yang wajib- antara lain menunaikan salat Iduladha dan menyembelih kurban bagi yang memiliki kemampuan. Selain itu juga dengan memperbanyak takbir, tahlil, dan tahmid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih dicintai oleh-Nya untuk dilakukan amal saleh padanya daripada sepuluh hari ini (yaitu di awal Zulhijah, pent). Oleh sebab itu, perbanyaklah padanya ucapan tahlil, takbir, dan tahmid.” (HR. Ahmad dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhuma dan dinyatakan sahih oleh Ahmad Syakir)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hari yang paling agung di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala adalah hari nahr (kurban) kemudian hari qarr (11 Zulhijah).” (HR. Abu Dawud no 1765, dinyatakan sahih oleh al-Albani)Hadis ini menunjukkan bahwa hari paling agung selama setahun adalah tanggal 10 Zulhijah atau disebut dengan yaumun nahr (hari kurban). Sehingga hadis ini juga tercakup dalam hadis-hadis yang menunjukkan bahwa sepuluh hari pertama di bulan Zulhijah merupakan deretan hari-hari terbaik sepanjang tahun. Dan yang paling utama di antara sepuluh hari itu adalah hari kesepuluh atau hari raya Iduladha.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah, dan sebaik-baik ucapan yang aku ucapkan dan diucapkan oleh para nabi sebelumku adalah ‘laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariika lahu, lahulmulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai’in qodiir’.” (HR. Tirmidzi no 3585, dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada suatu hari yang lebih banyak pada hari itu Allah memerdekakan hamba dari neraka melebihi keutamaan hari Arafah. Sesungguhnya Allah pun mendekat -kepada para hamba- kemudian Allah membanggakan mereka -orang-orang yang wukuf di padang Arafah- di hadapan para malaikat. Allah pun berkata, ‘Apa yang dikehendaki oleh orang-orang ini?’” (HR. Muslim no. 1348)Keutamaan ibadah kurbanSalah satu bentuk ibadah kepada Allah adalah dengan menyembelih hewan atau berkurban. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Katakanlah, sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidup, dan matiku adalah untuk Allah, Rabb seru sekalian alam.” (QS. al-An’am: 162)Ibadah kepada Allah itu sendiri tidak akan diterima kecuali jika dipersembahkan kepada Allah semata, tidak boleh mempersekutukan Allah dalam hal ibadah itu. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً“Dan sembahlah Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (QS. an-Nisa’: 36)Beribadah kepada Allah dan juga kepada selan-Nya ini disebut sebagai kesyirikan.Begitu pula sembelihan. Tidak boleh memberikan sembelihan dalam rangka pendekatan diri (amalan ibadah dan ritual) serta pengagungan kecuali kepada Allah. Sehingga tidak boleh mempersembahkan sembelihan semacam ini kepada jin atau setan atau kepada raja dan pemimpin atau tokoh sebagai bentuk pengagungan kepada mereka. Disebabkan hal itu termasuk kategori menujukan ibadah kepada selain Allah. (Lihat Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah oleh al-Fauzan, hal. 153)Allah juga berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Maka salatlah untuk Rabbmu, dan sembelihlah kurban.” (QS. al-Kautsar: 2)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksud ayat tersebut, “Artinya ikhlaskanlah salatmu dan sembelihanmu untuk-Nya. Karena sesungguhnya dahulu orang-orang musyrik itu terbiasa menyembah patung dan menyembelih untuk dipersembahkan kepadanya…” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 3: 275)Dengan demikian, mempersembahkan sembelihan -dalam rangka ritual pengagungan- kepada selain Allah adalah perbuatan yang haram dan dibenci oleh Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat orang yang menyembelih dalam rangka dipersembahkan kepada selain Allah.” (HR. Muslim)Perbuatan menyembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah adalah syirik. (Lihat al-Mulakhash fi Syarh Kitab al-Tauhid, hal. 98)Baca juga: Peristiwa-Peristiwa Penting di Bulan Zulhijah***Penulis: Ari WahyudiArtikel Muslim.or.id

Ramadan dan Zulhijah, Bulan Bertabur Pahala

Daftar Isi ToggleKeutamaan sepuluh hari pertama ZulhijahKeutamaan puasa di sembilan hari awal ZulhijahKeutamaan ibadah kurbanBismillah.Ramadan telah berlalu menyisakan banyak kenangan indah bagi kaum muslimin. Agungnya ibadah puasa merupakan salah satu faktor utama kemuliaan bulan Ramadan. Selain itu, pada bulan Ramadan terdapat satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan, yaitu lailatul qadar. Dan ia terletak pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan.Ramadan tentu tidak dapat dilupakan kaum beriman. Sebab ia merupakan bulan diturunkannya Al-Quran. Bulan yang penuh dengan berkah dan kedermawanan. Bulan kepedulian dan musim semi ketaatan. Bulan sedekah dan penguatan iman. Bulan untuk menggembleng sifat orang-orang bertakwa dengan tobat dan salat malam.Setelah Ramadan berlalu, maka tiba bulan Syawal yang juga menyimpan keutamaan dengan puasa enam hari di dalamnya. Setelah itu, masuk ke bulan Zulqa’dah, hari-hari ketika kaum muslimin bersiap menyambut ibadah yang agung di bulan Zulhijah berupa haji dan kurban. Di awal-awal Zulhijah itulah terdapat hari-hari terbaik sepanjang masa; beramal saleh di dalamnya jauh lebih dicintai Allah daripada beramal pada hari-hari yang lainnya. Sepuluh hari awal Zulhijah merupakan hari-hari paling utama.Keutamaan sepuluh hari pertama ZulhijahBulan Zulhijah adalah saat-saat istimewa bagi kaum muslimin. Pada bulan itulah ditunaikan ibadah haji dan disembelih kurban pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyriq. Di antara keutamaan yang terkandung di bulan ini adalah 10 hari pertama. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah,وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ“Demi waktu fajar, dan malam-malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1-2)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa yang dimaksud malam-malam yang sepuluh adalah 10 hari pertama di bulan Zulhijah. Inilah pendapat yang dipegang oleh Ibnu Abbas dan para ahli tafsir lainnya serta dikuatkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah. (Lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 8: 391-392)Penyebutan ‘malam-malam’ dalam ayat tersebut mengandung maksud keutamaan harinya, karena dalam bahasa Arab, kata ‘malam’ sering dipakai untuk mewakili hari, sebagaimana kata ‘hari’ sering digunakan untuk mewakili malamnya. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma karya Syekh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah, hal. 188).Di antara ahli tafsir yang menjelaskan bahwa yang dimaksud sepuluh malam itu adalah 10 hari awal Zulhijah adalah adh-Dhahhak, Mujahid, as-Suddi, dan al-Kalbi rahimahumullah. (Lihat Tafsir al-Qurthubi, 22: 257)Masruq -seorang ahli tafsir- menjelaskan mengenai keutamaan 10 hari awal Zulhijah ini. Beliau mengomentari firman Allah (yang artinya), “Malam-malam yang sepuluh”; maksudnya adalah 10 hari awal menjelang Iduladha. Beliau mengatakan, “Itu adalah hari-hari paling utama dalam setahun.” (Lihat kitab tafsir ad-Durr al-Mantsur karya as-Suyuthi, 15: 399)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر، فقالوا: يا رسول الله، ولا الجهاد في سبيل الله؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك بشيء“Tidak ada suatu hari yang beramal saleh padanya lebih dicintai oleh Allah daripada beramal pada sepuluh hari ini -yaitu 10 hari awal Zulhijah-.“Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah jihad di jalan Allah juga tidak bisa mengalahkan keutamaan beramal pada hari-hari itu?”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali bagi orang yang berangkat jihad dengan membawa jiwanya dan hartanya, lalu tidak kembali sedikit pun darinya.” (HR. Tirmidzi dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma)Dalam riwayat Bukhari, hadis ini dibawakan dengan redaksi,ما العَمَلُ في أيَّامٍ أفْضَلَ منها في هذه، قالوا: ولا الجِهادُ؟ قالَ: ولا الجِهادُ، إلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخاطِرُ بنَفْسِه ومالِه، فلَمْ يَرْجِعْ بشَيءٍ“Tidaklah beramal pada hari-hari yang lebih utama daripada beramal pada hari-hari ini -yaitu sepuluh hari awal Zulhijah-“.Mereka/para sahabat bertanya, “Apakah jihad -di waktu lain- juga kalah keutamaannya dengan beramal pada hari-hari itu?” Beliau pun menjawab, “Tidak pula jihad, kecuali bagi orang yang berangkat perang dengan mengorbankan jiwa dan hartanya, lalu tidak kembali dengan membawa apa-apa (alias meninggal dalam keadaan syahid dan hartanya habis).”Bahkan disebutkan dalam sebagian riwayat bahwa sepuluh hari pertama Zulhijah ini merupakan hari-hari terbaik di dunia selama setahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hari-hari yang paling utama di dunia adalah hari-hari yang sepuluh; yaitu sepuluh hari (awal) di bulan Zulhijah.” (HR. al-Bazzar, dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’)Baca juga: Memaksimalkan Ibadah di Bulan ZulhijahKeutamaan puasa di sembilan hari awal ZulhijahDi antara amalan yang dianjurkan untuk dilakukan pada 9 hari awal Zulhijah adalah berpuasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau (nabi) biasa berpuasa pada sembilan hari [awal] Zulhijah. (HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2: 78)Oleh sebab itu, Imam Abu Dawud rahimahullah mencantumkan hadis ini di bawah judul, ‘Puasa pada 10 hari pertama [Zulhijah]’; maksud beliau adalah tanggal 1-9, karena tanggal 10 Zulhijah adalah hari raya Iduladha, sehingga dilarang puasa.Syekh al-Albani rahimahullah menyebutkan sebuah hadis sahih dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Dahulu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan puasa sembilan hari [awal] Zulhijah…” (HR. Abu Dawud dalam Kitab as-Shaum, lihat Shahih Sunan Abi Dawud no. 2437)An-Nawawi rahimahullah berkata, “… Bahkan puasa pada saat itu -sembilan hari awal Zulhijah- adalah mustahab (dianjurkan) dengan anjuran yang sangat kuat, terlebih-lebih lagi pada tanggal sembilannya yaitu hari Arafah…” (lihat Syarh Muslim, 5: 9; cet. Ibn al-Haitsam)Di antara sembilan hari itu, maka yang paling ditekankan untuk berpuasa adalah pada tanggal 9 Zulhijah atau puasa Arafah, yaitu bagi yang tidak sedang menunaikan ibadah haji. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  “Puasa pada hari Arafah, aku berharap kepada Allah bahwa ia bisa menghapuskan dosa setahun sebelumnya dan dosa setahun yang sesudahnya.” (HR. Muslim dari Abu Qatadah radhiyallahu ’anhu)Meskipun demikian, tidak berpuasa pada sembilan hari pertama Zulhijah itu pun tidak berdosa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah tidak berpuasa pada hari-hari itu. Hal ini ditunjukkan oleh riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ’anha bahwa beliau menceritakan, “Aku sama sekali tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada 10 hari -awal Zulhijah-.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)Hadis ini dibawakan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah dengan judul, ‘Tidak berpuasa pada 10 hari awal [Zulhijah].’ Maksud beliau –wallahu a’lam– adalah ingin menunjukkan kebolehannya dan bahwasanya hal itu bukanlah perkara yang tercela.An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwasanya bisa saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa pada sembilan hari awal Zulhijah -ketika bersama ‘Aisyah- disebabkan karena ada sebab tertentu bisa jadi karena sakit atau sedang safar (bepergian), atau ada sebab lainnya. Atau memang ‘Aisyah tidak melihat beliau berpuasa pada saat itu. Perkataan ‘Aisyah ini tidak melazimkan bahwa beliau tidak pernah melakukan puasa tersebut. (Lihat Syarh Muslim, 5: 101)Demikian pula keterangan Imam asy-Syaukani rahimahullah dalam kitabnya ad-Darari al-Mudhiyyah (hal. 167). Beliau menjelaskan bahwa salah satu puasa yang dianjurkan (sunah) itu adalah puasa sembilan hari pada awal bulan Zulhijah. Dalilnya adalah hadis dari Hafshah yang diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasa’i bahwasanya salah satu puasa yang tidak pernah atau jarang ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah puasa sepuluh hari awal Zulhijah -maksudnya sembilan hari pertama-. Begitu pula hadis dalam riwayat Abu Dawud dengan redaksi yang berbeda. Adapun perkataan ‘Aisyah -dalam riwayat Muslim- bahwa beliau tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari awal Zulhijah, tidak dengan serta merta menunjukkan bahwa beliau tidak pernah berpuasa.Syekh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menerangkan bahwa puasa pada sembilan hari awal Zulhijah adalah dianjurkan. Dalilnya adalah hadis dari Hafshah yang menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa pada sepuluh hari tersebut (awal Zulhijah, kecuali tanggal 10, pent). Syekh mengatakan, ‘Hadis ini diriwayatkan Abu Dawud dan lainnya dengan sanad laa ba’sa bihi’. Hafshah memberitakan sesuatu yang tidak diketahui oleh ‘Aisyah. Adapun ‘Aisyah sekedar memberitakan sebatas apa yang beliau ketahui. Dalam kaidah para ulama dinyatakan bahwa berita yang menetapkan lebih didahulukan daripada berita yang menafikan; yang demikian itu karena di dalam berita yang berisi penetapan terkandung tambahan ilmu. (Lihat Fadhlu al-‘Asyri min Dzilhijjah, hal. 2; dengan sedikit penambahan)Adapun pada tanggal 10 Zulhijah, maka amalan yang paling utama untuk dilakukan -setelah amal-amal yang wajib- antara lain menunaikan salat Iduladha dan menyembelih kurban bagi yang memiliki kemampuan. Selain itu juga dengan memperbanyak takbir, tahlil, dan tahmid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih dicintai oleh-Nya untuk dilakukan amal saleh padanya daripada sepuluh hari ini (yaitu di awal Zulhijah, pent). Oleh sebab itu, perbanyaklah padanya ucapan tahlil, takbir, dan tahmid.” (HR. Ahmad dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhuma dan dinyatakan sahih oleh Ahmad Syakir)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hari yang paling agung di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala adalah hari nahr (kurban) kemudian hari qarr (11 Zulhijah).” (HR. Abu Dawud no 1765, dinyatakan sahih oleh al-Albani)Hadis ini menunjukkan bahwa hari paling agung selama setahun adalah tanggal 10 Zulhijah atau disebut dengan yaumun nahr (hari kurban). Sehingga hadis ini juga tercakup dalam hadis-hadis yang menunjukkan bahwa sepuluh hari pertama di bulan Zulhijah merupakan deretan hari-hari terbaik sepanjang tahun. Dan yang paling utama di antara sepuluh hari itu adalah hari kesepuluh atau hari raya Iduladha.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah, dan sebaik-baik ucapan yang aku ucapkan dan diucapkan oleh para nabi sebelumku adalah ‘laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariika lahu, lahulmulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai’in qodiir’.” (HR. Tirmidzi no 3585, dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada suatu hari yang lebih banyak pada hari itu Allah memerdekakan hamba dari neraka melebihi keutamaan hari Arafah. Sesungguhnya Allah pun mendekat -kepada para hamba- kemudian Allah membanggakan mereka -orang-orang yang wukuf di padang Arafah- di hadapan para malaikat. Allah pun berkata, ‘Apa yang dikehendaki oleh orang-orang ini?’” (HR. Muslim no. 1348)Keutamaan ibadah kurbanSalah satu bentuk ibadah kepada Allah adalah dengan menyembelih hewan atau berkurban. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Katakanlah, sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidup, dan matiku adalah untuk Allah, Rabb seru sekalian alam.” (QS. al-An’am: 162)Ibadah kepada Allah itu sendiri tidak akan diterima kecuali jika dipersembahkan kepada Allah semata, tidak boleh mempersekutukan Allah dalam hal ibadah itu. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً“Dan sembahlah Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (QS. an-Nisa’: 36)Beribadah kepada Allah dan juga kepada selan-Nya ini disebut sebagai kesyirikan.Begitu pula sembelihan. Tidak boleh memberikan sembelihan dalam rangka pendekatan diri (amalan ibadah dan ritual) serta pengagungan kecuali kepada Allah. Sehingga tidak boleh mempersembahkan sembelihan semacam ini kepada jin atau setan atau kepada raja dan pemimpin atau tokoh sebagai bentuk pengagungan kepada mereka. Disebabkan hal itu termasuk kategori menujukan ibadah kepada selain Allah. (Lihat Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah oleh al-Fauzan, hal. 153)Allah juga berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Maka salatlah untuk Rabbmu, dan sembelihlah kurban.” (QS. al-Kautsar: 2)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksud ayat tersebut, “Artinya ikhlaskanlah salatmu dan sembelihanmu untuk-Nya. Karena sesungguhnya dahulu orang-orang musyrik itu terbiasa menyembah patung dan menyembelih untuk dipersembahkan kepadanya…” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 3: 275)Dengan demikian, mempersembahkan sembelihan -dalam rangka ritual pengagungan- kepada selain Allah adalah perbuatan yang haram dan dibenci oleh Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat orang yang menyembelih dalam rangka dipersembahkan kepada selain Allah.” (HR. Muslim)Perbuatan menyembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah adalah syirik. (Lihat al-Mulakhash fi Syarh Kitab al-Tauhid, hal. 98)Baca juga: Peristiwa-Peristiwa Penting di Bulan Zulhijah***Penulis: Ari WahyudiArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleKeutamaan sepuluh hari pertama ZulhijahKeutamaan puasa di sembilan hari awal ZulhijahKeutamaan ibadah kurbanBismillah.Ramadan telah berlalu menyisakan banyak kenangan indah bagi kaum muslimin. Agungnya ibadah puasa merupakan salah satu faktor utama kemuliaan bulan Ramadan. Selain itu, pada bulan Ramadan terdapat satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan, yaitu lailatul qadar. Dan ia terletak pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan.Ramadan tentu tidak dapat dilupakan kaum beriman. Sebab ia merupakan bulan diturunkannya Al-Quran. Bulan yang penuh dengan berkah dan kedermawanan. Bulan kepedulian dan musim semi ketaatan. Bulan sedekah dan penguatan iman. Bulan untuk menggembleng sifat orang-orang bertakwa dengan tobat dan salat malam.Setelah Ramadan berlalu, maka tiba bulan Syawal yang juga menyimpan keutamaan dengan puasa enam hari di dalamnya. Setelah itu, masuk ke bulan Zulqa’dah, hari-hari ketika kaum muslimin bersiap menyambut ibadah yang agung di bulan Zulhijah berupa haji dan kurban. Di awal-awal Zulhijah itulah terdapat hari-hari terbaik sepanjang masa; beramal saleh di dalamnya jauh lebih dicintai Allah daripada beramal pada hari-hari yang lainnya. Sepuluh hari awal Zulhijah merupakan hari-hari paling utama.Keutamaan sepuluh hari pertama ZulhijahBulan Zulhijah adalah saat-saat istimewa bagi kaum muslimin. Pada bulan itulah ditunaikan ibadah haji dan disembelih kurban pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyriq. Di antara keutamaan yang terkandung di bulan ini adalah 10 hari pertama. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah,وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ“Demi waktu fajar, dan malam-malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1-2)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa yang dimaksud malam-malam yang sepuluh adalah 10 hari pertama di bulan Zulhijah. Inilah pendapat yang dipegang oleh Ibnu Abbas dan para ahli tafsir lainnya serta dikuatkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah. (Lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 8: 391-392)Penyebutan ‘malam-malam’ dalam ayat tersebut mengandung maksud keutamaan harinya, karena dalam bahasa Arab, kata ‘malam’ sering dipakai untuk mewakili hari, sebagaimana kata ‘hari’ sering digunakan untuk mewakili malamnya. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma karya Syekh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah, hal. 188).Di antara ahli tafsir yang menjelaskan bahwa yang dimaksud sepuluh malam itu adalah 10 hari awal Zulhijah adalah adh-Dhahhak, Mujahid, as-Suddi, dan al-Kalbi rahimahumullah. (Lihat Tafsir al-Qurthubi, 22: 257)Masruq -seorang ahli tafsir- menjelaskan mengenai keutamaan 10 hari awal Zulhijah ini. Beliau mengomentari firman Allah (yang artinya), “Malam-malam yang sepuluh”; maksudnya adalah 10 hari awal menjelang Iduladha. Beliau mengatakan, “Itu adalah hari-hari paling utama dalam setahun.” (Lihat kitab tafsir ad-Durr al-Mantsur karya as-Suyuthi, 15: 399)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر، فقالوا: يا رسول الله، ولا الجهاد في سبيل الله؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك بشيء“Tidak ada suatu hari yang beramal saleh padanya lebih dicintai oleh Allah daripada beramal pada sepuluh hari ini -yaitu 10 hari awal Zulhijah-.“Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah jihad di jalan Allah juga tidak bisa mengalahkan keutamaan beramal pada hari-hari itu?”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali bagi orang yang berangkat jihad dengan membawa jiwanya dan hartanya, lalu tidak kembali sedikit pun darinya.” (HR. Tirmidzi dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma)Dalam riwayat Bukhari, hadis ini dibawakan dengan redaksi,ما العَمَلُ في أيَّامٍ أفْضَلَ منها في هذه، قالوا: ولا الجِهادُ؟ قالَ: ولا الجِهادُ، إلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخاطِرُ بنَفْسِه ومالِه، فلَمْ يَرْجِعْ بشَيءٍ“Tidaklah beramal pada hari-hari yang lebih utama daripada beramal pada hari-hari ini -yaitu sepuluh hari awal Zulhijah-“.Mereka/para sahabat bertanya, “Apakah jihad -di waktu lain- juga kalah keutamaannya dengan beramal pada hari-hari itu?” Beliau pun menjawab, “Tidak pula jihad, kecuali bagi orang yang berangkat perang dengan mengorbankan jiwa dan hartanya, lalu tidak kembali dengan membawa apa-apa (alias meninggal dalam keadaan syahid dan hartanya habis).”Bahkan disebutkan dalam sebagian riwayat bahwa sepuluh hari pertama Zulhijah ini merupakan hari-hari terbaik di dunia selama setahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hari-hari yang paling utama di dunia adalah hari-hari yang sepuluh; yaitu sepuluh hari (awal) di bulan Zulhijah.” (HR. al-Bazzar, dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’)Baca juga: Memaksimalkan Ibadah di Bulan ZulhijahKeutamaan puasa di sembilan hari awal ZulhijahDi antara amalan yang dianjurkan untuk dilakukan pada 9 hari awal Zulhijah adalah berpuasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau (nabi) biasa berpuasa pada sembilan hari [awal] Zulhijah. (HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2: 78)Oleh sebab itu, Imam Abu Dawud rahimahullah mencantumkan hadis ini di bawah judul, ‘Puasa pada 10 hari pertama [Zulhijah]’; maksud beliau adalah tanggal 1-9, karena tanggal 10 Zulhijah adalah hari raya Iduladha, sehingga dilarang puasa.Syekh al-Albani rahimahullah menyebutkan sebuah hadis sahih dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Dahulu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan puasa sembilan hari [awal] Zulhijah…” (HR. Abu Dawud dalam Kitab as-Shaum, lihat Shahih Sunan Abi Dawud no. 2437)An-Nawawi rahimahullah berkata, “… Bahkan puasa pada saat itu -sembilan hari awal Zulhijah- adalah mustahab (dianjurkan) dengan anjuran yang sangat kuat, terlebih-lebih lagi pada tanggal sembilannya yaitu hari Arafah…” (lihat Syarh Muslim, 5: 9; cet. Ibn al-Haitsam)Di antara sembilan hari itu, maka yang paling ditekankan untuk berpuasa adalah pada tanggal 9 Zulhijah atau puasa Arafah, yaitu bagi yang tidak sedang menunaikan ibadah haji. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  “Puasa pada hari Arafah, aku berharap kepada Allah bahwa ia bisa menghapuskan dosa setahun sebelumnya dan dosa setahun yang sesudahnya.” (HR. Muslim dari Abu Qatadah radhiyallahu ’anhu)Meskipun demikian, tidak berpuasa pada sembilan hari pertama Zulhijah itu pun tidak berdosa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah tidak berpuasa pada hari-hari itu. Hal ini ditunjukkan oleh riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ’anha bahwa beliau menceritakan, “Aku sama sekali tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada 10 hari -awal Zulhijah-.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)Hadis ini dibawakan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah dengan judul, ‘Tidak berpuasa pada 10 hari awal [Zulhijah].’ Maksud beliau –wallahu a’lam– adalah ingin menunjukkan kebolehannya dan bahwasanya hal itu bukanlah perkara yang tercela.An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwasanya bisa saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa pada sembilan hari awal Zulhijah -ketika bersama ‘Aisyah- disebabkan karena ada sebab tertentu bisa jadi karena sakit atau sedang safar (bepergian), atau ada sebab lainnya. Atau memang ‘Aisyah tidak melihat beliau berpuasa pada saat itu. Perkataan ‘Aisyah ini tidak melazimkan bahwa beliau tidak pernah melakukan puasa tersebut. (Lihat Syarh Muslim, 5: 101)Demikian pula keterangan Imam asy-Syaukani rahimahullah dalam kitabnya ad-Darari al-Mudhiyyah (hal. 167). Beliau menjelaskan bahwa salah satu puasa yang dianjurkan (sunah) itu adalah puasa sembilan hari pada awal bulan Zulhijah. Dalilnya adalah hadis dari Hafshah yang diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasa’i bahwasanya salah satu puasa yang tidak pernah atau jarang ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah puasa sepuluh hari awal Zulhijah -maksudnya sembilan hari pertama-. Begitu pula hadis dalam riwayat Abu Dawud dengan redaksi yang berbeda. Adapun perkataan ‘Aisyah -dalam riwayat Muslim- bahwa beliau tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari awal Zulhijah, tidak dengan serta merta menunjukkan bahwa beliau tidak pernah berpuasa.Syekh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menerangkan bahwa puasa pada sembilan hari awal Zulhijah adalah dianjurkan. Dalilnya adalah hadis dari Hafshah yang menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa pada sepuluh hari tersebut (awal Zulhijah, kecuali tanggal 10, pent). Syekh mengatakan, ‘Hadis ini diriwayatkan Abu Dawud dan lainnya dengan sanad laa ba’sa bihi’. Hafshah memberitakan sesuatu yang tidak diketahui oleh ‘Aisyah. Adapun ‘Aisyah sekedar memberitakan sebatas apa yang beliau ketahui. Dalam kaidah para ulama dinyatakan bahwa berita yang menetapkan lebih didahulukan daripada berita yang menafikan; yang demikian itu karena di dalam berita yang berisi penetapan terkandung tambahan ilmu. (Lihat Fadhlu al-‘Asyri min Dzilhijjah, hal. 2; dengan sedikit penambahan)Adapun pada tanggal 10 Zulhijah, maka amalan yang paling utama untuk dilakukan -setelah amal-amal yang wajib- antara lain menunaikan salat Iduladha dan menyembelih kurban bagi yang memiliki kemampuan. Selain itu juga dengan memperbanyak takbir, tahlil, dan tahmid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih dicintai oleh-Nya untuk dilakukan amal saleh padanya daripada sepuluh hari ini (yaitu di awal Zulhijah, pent). Oleh sebab itu, perbanyaklah padanya ucapan tahlil, takbir, dan tahmid.” (HR. Ahmad dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhuma dan dinyatakan sahih oleh Ahmad Syakir)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hari yang paling agung di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala adalah hari nahr (kurban) kemudian hari qarr (11 Zulhijah).” (HR. Abu Dawud no 1765, dinyatakan sahih oleh al-Albani)Hadis ini menunjukkan bahwa hari paling agung selama setahun adalah tanggal 10 Zulhijah atau disebut dengan yaumun nahr (hari kurban). Sehingga hadis ini juga tercakup dalam hadis-hadis yang menunjukkan bahwa sepuluh hari pertama di bulan Zulhijah merupakan deretan hari-hari terbaik sepanjang tahun. Dan yang paling utama di antara sepuluh hari itu adalah hari kesepuluh atau hari raya Iduladha.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah, dan sebaik-baik ucapan yang aku ucapkan dan diucapkan oleh para nabi sebelumku adalah ‘laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariika lahu, lahulmulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai’in qodiir’.” (HR. Tirmidzi no 3585, dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada suatu hari yang lebih banyak pada hari itu Allah memerdekakan hamba dari neraka melebihi keutamaan hari Arafah. Sesungguhnya Allah pun mendekat -kepada para hamba- kemudian Allah membanggakan mereka -orang-orang yang wukuf di padang Arafah- di hadapan para malaikat. Allah pun berkata, ‘Apa yang dikehendaki oleh orang-orang ini?’” (HR. Muslim no. 1348)Keutamaan ibadah kurbanSalah satu bentuk ibadah kepada Allah adalah dengan menyembelih hewan atau berkurban. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Katakanlah, sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidup, dan matiku adalah untuk Allah, Rabb seru sekalian alam.” (QS. al-An’am: 162)Ibadah kepada Allah itu sendiri tidak akan diterima kecuali jika dipersembahkan kepada Allah semata, tidak boleh mempersekutukan Allah dalam hal ibadah itu. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً“Dan sembahlah Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (QS. an-Nisa’: 36)Beribadah kepada Allah dan juga kepada selan-Nya ini disebut sebagai kesyirikan.Begitu pula sembelihan. Tidak boleh memberikan sembelihan dalam rangka pendekatan diri (amalan ibadah dan ritual) serta pengagungan kecuali kepada Allah. Sehingga tidak boleh mempersembahkan sembelihan semacam ini kepada jin atau setan atau kepada raja dan pemimpin atau tokoh sebagai bentuk pengagungan kepada mereka. Disebabkan hal itu termasuk kategori menujukan ibadah kepada selain Allah. (Lihat Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah oleh al-Fauzan, hal. 153)Allah juga berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Maka salatlah untuk Rabbmu, dan sembelihlah kurban.” (QS. al-Kautsar: 2)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksud ayat tersebut, “Artinya ikhlaskanlah salatmu dan sembelihanmu untuk-Nya. Karena sesungguhnya dahulu orang-orang musyrik itu terbiasa menyembah patung dan menyembelih untuk dipersembahkan kepadanya…” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 3: 275)Dengan demikian, mempersembahkan sembelihan -dalam rangka ritual pengagungan- kepada selain Allah adalah perbuatan yang haram dan dibenci oleh Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat orang yang menyembelih dalam rangka dipersembahkan kepada selain Allah.” (HR. Muslim)Perbuatan menyembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah adalah syirik. (Lihat al-Mulakhash fi Syarh Kitab al-Tauhid, hal. 98)Baca juga: Peristiwa-Peristiwa Penting di Bulan Zulhijah***Penulis: Ari WahyudiArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleKeutamaan sepuluh hari pertama ZulhijahKeutamaan puasa di sembilan hari awal ZulhijahKeutamaan ibadah kurbanBismillah.Ramadan telah berlalu menyisakan banyak kenangan indah bagi kaum muslimin. Agungnya ibadah puasa merupakan salah satu faktor utama kemuliaan bulan Ramadan. Selain itu, pada bulan Ramadan terdapat satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan, yaitu lailatul qadar. Dan ia terletak pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan.Ramadan tentu tidak dapat dilupakan kaum beriman. Sebab ia merupakan bulan diturunkannya Al-Quran. Bulan yang penuh dengan berkah dan kedermawanan. Bulan kepedulian dan musim semi ketaatan. Bulan sedekah dan penguatan iman. Bulan untuk menggembleng sifat orang-orang bertakwa dengan tobat dan salat malam.Setelah Ramadan berlalu, maka tiba bulan Syawal yang juga menyimpan keutamaan dengan puasa enam hari di dalamnya. Setelah itu, masuk ke bulan Zulqa’dah, hari-hari ketika kaum muslimin bersiap menyambut ibadah yang agung di bulan Zulhijah berupa haji dan kurban. Di awal-awal Zulhijah itulah terdapat hari-hari terbaik sepanjang masa; beramal saleh di dalamnya jauh lebih dicintai Allah daripada beramal pada hari-hari yang lainnya. Sepuluh hari awal Zulhijah merupakan hari-hari paling utama.Keutamaan sepuluh hari pertama ZulhijahBulan Zulhijah adalah saat-saat istimewa bagi kaum muslimin. Pada bulan itulah ditunaikan ibadah haji dan disembelih kurban pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyriq. Di antara keutamaan yang terkandung di bulan ini adalah 10 hari pertama. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah,وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ“Demi waktu fajar, dan malam-malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1-2)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa yang dimaksud malam-malam yang sepuluh adalah 10 hari pertama di bulan Zulhijah. Inilah pendapat yang dipegang oleh Ibnu Abbas dan para ahli tafsir lainnya serta dikuatkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah. (Lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 8: 391-392)Penyebutan ‘malam-malam’ dalam ayat tersebut mengandung maksud keutamaan harinya, karena dalam bahasa Arab, kata ‘malam’ sering dipakai untuk mewakili hari, sebagaimana kata ‘hari’ sering digunakan untuk mewakili malamnya. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma karya Syekh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah, hal. 188).Di antara ahli tafsir yang menjelaskan bahwa yang dimaksud sepuluh malam itu adalah 10 hari awal Zulhijah adalah adh-Dhahhak, Mujahid, as-Suddi, dan al-Kalbi rahimahumullah. (Lihat Tafsir al-Qurthubi, 22: 257)Masruq -seorang ahli tafsir- menjelaskan mengenai keutamaan 10 hari awal Zulhijah ini. Beliau mengomentari firman Allah (yang artinya), “Malam-malam yang sepuluh”; maksudnya adalah 10 hari awal menjelang Iduladha. Beliau mengatakan, “Itu adalah hari-hari paling utama dalam setahun.” (Lihat kitab tafsir ad-Durr al-Mantsur karya as-Suyuthi, 15: 399)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر، فقالوا: يا رسول الله، ولا الجهاد في سبيل الله؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك بشيء“Tidak ada suatu hari yang beramal saleh padanya lebih dicintai oleh Allah daripada beramal pada sepuluh hari ini -yaitu 10 hari awal Zulhijah-.“Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah jihad di jalan Allah juga tidak bisa mengalahkan keutamaan beramal pada hari-hari itu?”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali bagi orang yang berangkat jihad dengan membawa jiwanya dan hartanya, lalu tidak kembali sedikit pun darinya.” (HR. Tirmidzi dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma)Dalam riwayat Bukhari, hadis ini dibawakan dengan redaksi,ما العَمَلُ في أيَّامٍ أفْضَلَ منها في هذه، قالوا: ولا الجِهادُ؟ قالَ: ولا الجِهادُ، إلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخاطِرُ بنَفْسِه ومالِه، فلَمْ يَرْجِعْ بشَيءٍ“Tidaklah beramal pada hari-hari yang lebih utama daripada beramal pada hari-hari ini -yaitu sepuluh hari awal Zulhijah-“.Mereka/para sahabat bertanya, “Apakah jihad -di waktu lain- juga kalah keutamaannya dengan beramal pada hari-hari itu?” Beliau pun menjawab, “Tidak pula jihad, kecuali bagi orang yang berangkat perang dengan mengorbankan jiwa dan hartanya, lalu tidak kembali dengan membawa apa-apa (alias meninggal dalam keadaan syahid dan hartanya habis).”Bahkan disebutkan dalam sebagian riwayat bahwa sepuluh hari pertama Zulhijah ini merupakan hari-hari terbaik di dunia selama setahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hari-hari yang paling utama di dunia adalah hari-hari yang sepuluh; yaitu sepuluh hari (awal) di bulan Zulhijah.” (HR. al-Bazzar, dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’)Baca juga: Memaksimalkan Ibadah di Bulan ZulhijahKeutamaan puasa di sembilan hari awal ZulhijahDi antara amalan yang dianjurkan untuk dilakukan pada 9 hari awal Zulhijah adalah berpuasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau (nabi) biasa berpuasa pada sembilan hari [awal] Zulhijah. (HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2: 78)Oleh sebab itu, Imam Abu Dawud rahimahullah mencantumkan hadis ini di bawah judul, ‘Puasa pada 10 hari pertama [Zulhijah]’; maksud beliau adalah tanggal 1-9, karena tanggal 10 Zulhijah adalah hari raya Iduladha, sehingga dilarang puasa.Syekh al-Albani rahimahullah menyebutkan sebuah hadis sahih dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Dahulu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan puasa sembilan hari [awal] Zulhijah…” (HR. Abu Dawud dalam Kitab as-Shaum, lihat Shahih Sunan Abi Dawud no. 2437)An-Nawawi rahimahullah berkata, “… Bahkan puasa pada saat itu -sembilan hari awal Zulhijah- adalah mustahab (dianjurkan) dengan anjuran yang sangat kuat, terlebih-lebih lagi pada tanggal sembilannya yaitu hari Arafah…” (lihat Syarh Muslim, 5: 9; cet. Ibn al-Haitsam)Di antara sembilan hari itu, maka yang paling ditekankan untuk berpuasa adalah pada tanggal 9 Zulhijah atau puasa Arafah, yaitu bagi yang tidak sedang menunaikan ibadah haji. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  “Puasa pada hari Arafah, aku berharap kepada Allah bahwa ia bisa menghapuskan dosa setahun sebelumnya dan dosa setahun yang sesudahnya.” (HR. Muslim dari Abu Qatadah radhiyallahu ’anhu)Meskipun demikian, tidak berpuasa pada sembilan hari pertama Zulhijah itu pun tidak berdosa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah tidak berpuasa pada hari-hari itu. Hal ini ditunjukkan oleh riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ’anha bahwa beliau menceritakan, “Aku sama sekali tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada 10 hari -awal Zulhijah-.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)Hadis ini dibawakan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah dengan judul, ‘Tidak berpuasa pada 10 hari awal [Zulhijah].’ Maksud beliau –wallahu a’lam– adalah ingin menunjukkan kebolehannya dan bahwasanya hal itu bukanlah perkara yang tercela.An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwasanya bisa saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa pada sembilan hari awal Zulhijah -ketika bersama ‘Aisyah- disebabkan karena ada sebab tertentu bisa jadi karena sakit atau sedang safar (bepergian), atau ada sebab lainnya. Atau memang ‘Aisyah tidak melihat beliau berpuasa pada saat itu. Perkataan ‘Aisyah ini tidak melazimkan bahwa beliau tidak pernah melakukan puasa tersebut. (Lihat Syarh Muslim, 5: 101)Demikian pula keterangan Imam asy-Syaukani rahimahullah dalam kitabnya ad-Darari al-Mudhiyyah (hal. 167). Beliau menjelaskan bahwa salah satu puasa yang dianjurkan (sunah) itu adalah puasa sembilan hari pada awal bulan Zulhijah. Dalilnya adalah hadis dari Hafshah yang diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasa’i bahwasanya salah satu puasa yang tidak pernah atau jarang ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah puasa sepuluh hari awal Zulhijah -maksudnya sembilan hari pertama-. Begitu pula hadis dalam riwayat Abu Dawud dengan redaksi yang berbeda. Adapun perkataan ‘Aisyah -dalam riwayat Muslim- bahwa beliau tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari awal Zulhijah, tidak dengan serta merta menunjukkan bahwa beliau tidak pernah berpuasa.Syekh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menerangkan bahwa puasa pada sembilan hari awal Zulhijah adalah dianjurkan. Dalilnya adalah hadis dari Hafshah yang menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa pada sepuluh hari tersebut (awal Zulhijah, kecuali tanggal 10, pent). Syekh mengatakan, ‘Hadis ini diriwayatkan Abu Dawud dan lainnya dengan sanad laa ba’sa bihi’. Hafshah memberitakan sesuatu yang tidak diketahui oleh ‘Aisyah. Adapun ‘Aisyah sekedar memberitakan sebatas apa yang beliau ketahui. Dalam kaidah para ulama dinyatakan bahwa berita yang menetapkan lebih didahulukan daripada berita yang menafikan; yang demikian itu karena di dalam berita yang berisi penetapan terkandung tambahan ilmu. (Lihat Fadhlu al-‘Asyri min Dzilhijjah, hal. 2; dengan sedikit penambahan)Adapun pada tanggal 10 Zulhijah, maka amalan yang paling utama untuk dilakukan -setelah amal-amal yang wajib- antara lain menunaikan salat Iduladha dan menyembelih kurban bagi yang memiliki kemampuan. Selain itu juga dengan memperbanyak takbir, tahlil, dan tahmid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih dicintai oleh-Nya untuk dilakukan amal saleh padanya daripada sepuluh hari ini (yaitu di awal Zulhijah, pent). Oleh sebab itu, perbanyaklah padanya ucapan tahlil, takbir, dan tahmid.” (HR. Ahmad dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhuma dan dinyatakan sahih oleh Ahmad Syakir)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hari yang paling agung di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala adalah hari nahr (kurban) kemudian hari qarr (11 Zulhijah).” (HR. Abu Dawud no 1765, dinyatakan sahih oleh al-Albani)Hadis ini menunjukkan bahwa hari paling agung selama setahun adalah tanggal 10 Zulhijah atau disebut dengan yaumun nahr (hari kurban). Sehingga hadis ini juga tercakup dalam hadis-hadis yang menunjukkan bahwa sepuluh hari pertama di bulan Zulhijah merupakan deretan hari-hari terbaik sepanjang tahun. Dan yang paling utama di antara sepuluh hari itu adalah hari kesepuluh atau hari raya Iduladha.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah, dan sebaik-baik ucapan yang aku ucapkan dan diucapkan oleh para nabi sebelumku adalah ‘laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariika lahu, lahulmulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai’in qodiir’.” (HR. Tirmidzi no 3585, dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada suatu hari yang lebih banyak pada hari itu Allah memerdekakan hamba dari neraka melebihi keutamaan hari Arafah. Sesungguhnya Allah pun mendekat -kepada para hamba- kemudian Allah membanggakan mereka -orang-orang yang wukuf di padang Arafah- di hadapan para malaikat. Allah pun berkata, ‘Apa yang dikehendaki oleh orang-orang ini?’” (HR. Muslim no. 1348)Keutamaan ibadah kurbanSalah satu bentuk ibadah kepada Allah adalah dengan menyembelih hewan atau berkurban. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Katakanlah, sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidup, dan matiku adalah untuk Allah, Rabb seru sekalian alam.” (QS. al-An’am: 162)Ibadah kepada Allah itu sendiri tidak akan diterima kecuali jika dipersembahkan kepada Allah semata, tidak boleh mempersekutukan Allah dalam hal ibadah itu. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً“Dan sembahlah Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (QS. an-Nisa’: 36)Beribadah kepada Allah dan juga kepada selan-Nya ini disebut sebagai kesyirikan.Begitu pula sembelihan. Tidak boleh memberikan sembelihan dalam rangka pendekatan diri (amalan ibadah dan ritual) serta pengagungan kecuali kepada Allah. Sehingga tidak boleh mempersembahkan sembelihan semacam ini kepada jin atau setan atau kepada raja dan pemimpin atau tokoh sebagai bentuk pengagungan kepada mereka. Disebabkan hal itu termasuk kategori menujukan ibadah kepada selain Allah. (Lihat Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah oleh al-Fauzan, hal. 153)Allah juga berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Maka salatlah untuk Rabbmu, dan sembelihlah kurban.” (QS. al-Kautsar: 2)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksud ayat tersebut, “Artinya ikhlaskanlah salatmu dan sembelihanmu untuk-Nya. Karena sesungguhnya dahulu orang-orang musyrik itu terbiasa menyembah patung dan menyembelih untuk dipersembahkan kepadanya…” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 3: 275)Dengan demikian, mempersembahkan sembelihan -dalam rangka ritual pengagungan- kepada selain Allah adalah perbuatan yang haram dan dibenci oleh Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat orang yang menyembelih dalam rangka dipersembahkan kepada selain Allah.” (HR. Muslim)Perbuatan menyembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah adalah syirik. (Lihat al-Mulakhash fi Syarh Kitab al-Tauhid, hal. 98)Baca juga: Peristiwa-Peristiwa Penting di Bulan Zulhijah***Penulis: Ari WahyudiArtikel Muslim.or.id

Memaksimalkan Ibadah di Bulan Zulhijah

Daftar Isi ToggleMengapa sepuluh hari pertama Zulhijah begitu istimewa?Persiapan menyambut datangnya bulan ZulhijahAmalan sunah yang pahalanya dilipatgandakanPanduan praktis agar tidak rugiPertama, utamakan ibadah wajibKedua, hindari bid’ahKetiga, jaga keikhlasanBulan Zulhijah adalah salah satu bulan haram yang Allah muliakan dalam Al-Quran. Tahukah Anda bahwa sepuluh hari pertamanya memiliki keistimewaan yang bahkan melebihi jihad di jalan Allah? Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ“Tidak ada hari-hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini.” Yakni, 10 hari pertama dari bulan Zulhijah. Mereka (para shahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, dan tidak juga berjihad di jalan Allah (lebih utama darinya)?” Beliau bersabda, “Dan tidak juga berjihad di jalan Allah (lebih utama darinya), kecuali seseorang yang berjuang dengan dirinya dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apa pun.” (HR. Bukhari no. 969 dan Abu Dawud no. 2438)Allah Ta’ala bersumpah dengan sepuluh malam dalam Al-Quran,وَالْفَجْرِ  وَلَيَالٍ عَشْرٍ“Demi fajar. Dan malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1-2)Menurut mayoritas ulama, ayat tersebut merujuk pada sepuluh hari pertama Zulhijah. Sumpah Allah Ta’ala terhadap sesuatu menunjukkan betapa agungnya waktu tersebut. Lalu, amalan apa saja yang bisa kita lakukan agar tidak melewatkan kesempatan emas ini?Syekh Al-Utsaimin rahimahullah menegaskan bahwa keutamaan ini berlaku untuk semua amalan saleh, baik wajib maupun sunah [1]. Namun, ada amalan khusus yang pahalanya berlipat ganda jika dilakukan di waktu ini. Apa saja? Mari kita bahas satu per satu!Mengapa sepuluh hari pertama Zulhijah begitu istimewa?Saudaraku, ketahuilah bahwa Allah Ta’ala tidak bersumpah kecuali atas hal-hal yang agung. Berkaitan dengan makna ayat kedua dari surah Al-Fajr di atas, Ibnu Abbas, Mujahid, dan para ulama lainnya menjelaskan bahwa “malam yang sepuluh” ini adalah sepuluh hari pertama Zulhijah [2]. Maka, hal ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan hari-hari ini di sisi Allah.Rasulullah ﷺ juga menegaskan dalam hadis sahih bahwa tidak ada hari yang lebih dicintai Allah untuk beramal saleh daripada sepuluh hari ini. Bahkan, amalan di hari-hari ini lebih utama daripada jihad, kecuali jihad syahid. Bayangkan, salat sunah, sedekah, atau puasa kita bisa lebih bernilai daripada berperang di jalan Allah!Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyatakan bahwa siang hari di sepuluh pertama Zulhijah lebih utama daripada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan. Mengapa demikian? Karena di dalamnya terdapat hari Arafah (9 Zulhijah), hari Nahr (Iduladha), dan hari Tarwiyah (8 Zulhijah), hari-hari yang penuh dengan amalan istimewa.Lalu, bagaimana dengan sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan yang memiliki Lailatul Qadar? Maka, tentu keutamaan Ramadan terletak pada malamnya, sedangkan Zulhijah unggul pada siang harinya. Ini adalah rahasia yang jarang diketahui oleh banyak orang!Persiapan menyambut datangnya bulan Zulhijah Sebelum memasuki bulan Zulhijah, menjadi penting bagi kita untuk melakukan taubat nasuha. Tobat bukan sekadar ucapan istigfar, tetapi juga meninggalkan maksiat dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Karena, meskipun kita telah melakukan berbagai amalan di bulan suci Ramadan, tidak menutup kemungkinan bahwa kekhilafan dan dosa masih kita lakukan setelahnya. Maka, bersegeralah bertobat dengan taubat nasuha. Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّ اللهَ يَغَارُ، وَإِنَّ الْمُؤْمِنَ يَغَارُ، وَغَيْرَةُ اللهِ أَنْ يَأْتِيَ الْمُؤْمِنُ مَا حَرَّمَ عَلَيْهِ“Sesungguhnya Allah itu cemburu dan orang beriman juga cemburu. Kecemburuan Allah terjadi jika seorang mukmin melakukan apa yang diharamkan Allah kepadanya.” (HR. Muslim no. 2761)Tanpa tobat, amalan kita bisa tertolak!Selain tobat, persiapan ilmu juga wajib. Banyak orang beramal di bulan Zulhijah tanpa tahu tata caranya, sehingga terjerumus dalam bid’ah. Misalnya, takbir bersama-sama secara serentak atau ritual tertentu yang tidak diajarkan oleh Nabi ﷺ.Persiapan fisik dan finansial juga tidak kalah penting. Puasa Arafah, salat malam, dan kurban membutuhkan stamina yang baik. Sementara itu, bagi yang ingin berkurban, sunah untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak tanggal 1 Zulhijah hingga hewan disembelih. Sudah siapkah Anda?Terakhir, atur niat dengan ikhlas. Bukankah amalan sedikit tapi ikhlas itu lebih baik daripada banyak tapi riya?. Buatlah jadwal harian untuk memaksimalkan ibadah, seperti puasa, sedekah, dan tilawah. Jangan sampai hari-hari ini berlalu begitu saja!Baca juga: Hadis-Hadis Lemah Seputar Bulan ZulhijahAmalan sunah yang pahalanya dilipatgandakanSalah satu amalan utama di sepuluh hari Zulhijah adalah puasa, terutama puasa Arafah (9 Zulhijah). Rasulullah ﷺ bersabda,صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ“Puasa Arafah (9 Zulhijah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)Namun, tahukah Anda bahwa puasa ini hanya dianjurkan bagi yang tidak berhaji? Syekh Bin Baz rahimahullah menjelaskan hal ini dalam fatwanya.Takbir juga menjadi amalan khas Zulhijah. Ada dua jenis takbir: (1) takbir muthlaq (bebas kapan saja); dan (2) takbir muqayyad (setelah salat fardu). Hendaknya kita menghindari takbir berjamaah secara serentak karena tidak dicontohkan oleh Nabi ﷺ. Cukup ucapkan sendiri dengan khusyuk!Berkurban adalah puncak ibadah di hari Nahr. Allah Ta’ala berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)Syekh Abdullah Alu Bassaam menyebutkan bahwa sebagian ulama ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘menyembelih hewan’ adalah menyembelih hewan kurban setelah salat Iduladha. Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha’, dan Ikrimah. (Taisirul ‘Allaam, hal. 534 dan Taudhihul Ahkaam, 4: 450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah, 2: 366)Hewan kurban akan menjadi saksi di akhirat nanti. Sudahkah Anda menyiapkannya?Jangan lupa perbanyak sedekah, baca Al-Quran, dan jaga silaturahmi. Syekh Al-Fauzan hafizhahullah menyarankan untuk membagi waktu: pagi untuk tilawah, siang untuk puasa, dan malam untuk tahajud. Dengan manajemen waktu yang baik, pahala berlipat bisa diraih, insyaa Allah.Panduan praktis agar tidak rugiPertama, utamakan ibadah wajibPrioritas harus diberikan kepada yang diwajibkan oleh syariat. Ibadah sunah memiliki nilai besar, namun tidak bisa menggantikan kewajiban. Maka, pastikan terlebih dahulu bahwa salat lima waktu dilaksanakan secara tepat waktu, lebih baik lagi jika berjamaah. Jangan sampai semangat mengejar pahala amalan sunah justru melalaikan kita dari kewajiban. Ini adalah prinsip dasar dalam menyusun prioritas ibadah: sempurnakan yang fardu, lalu perkuat dengan yang sunah.Kedua, hindari bid’ahKita harus berpegang teguh pada tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak setiap hal yang dianggap baik menurut akal bisa dijadikan sebagai ibadah. Misalnya, membuat ritual khusus menyambut bulan Zulhijah atau merutinkan zikir tertentu tanpa ada dasar dari syariat termasuk perkara yang harus diwaspadai. Ibadah adalah bentuk penghambaan, maka ia harus sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Inovasi dalam urusan dunia dipersilakan, tetapi dalam agama, semua harus ada dalilnya.Ketiga, jaga keikhlasanAmalan sebesar apapun tidak akan bernilai jika tidak dilandasi keikhlasan. Berpuasa, bersedekah, atau berzikir bisa jadi hanya menjadi rutinitas kosong jika tujuannya bukan karena Allah, melainkan untuk pencitraan atau ingin mendapat pujian. Keikhlasan adalah ruh dari ibadah; ia yang menjadikan amal kecil menjadi besar di sisi Allah; dan sebaliknya, amal besar menjadi sia-sia jika tidak tulus. Maka, evaluasi niat sebelum beramal, dan perbarui terus semangat beribadah hanya karena mengharap rida-Nya.Terakhir, manfaatkan setiap detik. Waktu adalah anugerah yang tidak bisa diulang. Zulhijah datang hanya sekali setahun, dan tidak ada jaminan kita akan bertemu lagi dengannya. Oleh karena itu, manfaatkan setiap hari, bahkan setiap jam, dengan amal saleh. Buatlah jadwal ibadah harian, perbanyak doa, dzikir, tilawah, dan sedekah. Jangan biarkan hari-hari berlalu begitu saja. Setiap detik bisa menjadi pemberat amal kita di akhirat. Momentum ini terlalu berharga untuk disia-siakan.Saudaraku, sepuluh hari pertama Zulhijah adalah hadiah Allah bagi hamba-Nya yang ingin bertobat dan meningkatkan ibadah. Dengan persiapan matang, ilmu yang benar, dan keikhlasan, kita bisa meraih pahala yang bahkan melebihi jihad. Mari sambut Zulhijah dengan semangat baru!Wallahu a’lam.Baca juga: Peristiwa-Peristiwa Penting di Bulan Zulhijah***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan tahun 1424, hal. 159.[2] Latho-if Al-Ma’arif, Ibnu Rajab Al-Hambali, Al-Maktab Al-Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428, hal. 469.

Memaksimalkan Ibadah di Bulan Zulhijah

Daftar Isi ToggleMengapa sepuluh hari pertama Zulhijah begitu istimewa?Persiapan menyambut datangnya bulan ZulhijahAmalan sunah yang pahalanya dilipatgandakanPanduan praktis agar tidak rugiPertama, utamakan ibadah wajibKedua, hindari bid’ahKetiga, jaga keikhlasanBulan Zulhijah adalah salah satu bulan haram yang Allah muliakan dalam Al-Quran. Tahukah Anda bahwa sepuluh hari pertamanya memiliki keistimewaan yang bahkan melebihi jihad di jalan Allah? Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ“Tidak ada hari-hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini.” Yakni, 10 hari pertama dari bulan Zulhijah. Mereka (para shahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, dan tidak juga berjihad di jalan Allah (lebih utama darinya)?” Beliau bersabda, “Dan tidak juga berjihad di jalan Allah (lebih utama darinya), kecuali seseorang yang berjuang dengan dirinya dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apa pun.” (HR. Bukhari no. 969 dan Abu Dawud no. 2438)Allah Ta’ala bersumpah dengan sepuluh malam dalam Al-Quran,وَالْفَجْرِ  وَلَيَالٍ عَشْرٍ“Demi fajar. Dan malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1-2)Menurut mayoritas ulama, ayat tersebut merujuk pada sepuluh hari pertama Zulhijah. Sumpah Allah Ta’ala terhadap sesuatu menunjukkan betapa agungnya waktu tersebut. Lalu, amalan apa saja yang bisa kita lakukan agar tidak melewatkan kesempatan emas ini?Syekh Al-Utsaimin rahimahullah menegaskan bahwa keutamaan ini berlaku untuk semua amalan saleh, baik wajib maupun sunah [1]. Namun, ada amalan khusus yang pahalanya berlipat ganda jika dilakukan di waktu ini. Apa saja? Mari kita bahas satu per satu!Mengapa sepuluh hari pertama Zulhijah begitu istimewa?Saudaraku, ketahuilah bahwa Allah Ta’ala tidak bersumpah kecuali atas hal-hal yang agung. Berkaitan dengan makna ayat kedua dari surah Al-Fajr di atas, Ibnu Abbas, Mujahid, dan para ulama lainnya menjelaskan bahwa “malam yang sepuluh” ini adalah sepuluh hari pertama Zulhijah [2]. Maka, hal ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan hari-hari ini di sisi Allah.Rasulullah ﷺ juga menegaskan dalam hadis sahih bahwa tidak ada hari yang lebih dicintai Allah untuk beramal saleh daripada sepuluh hari ini. Bahkan, amalan di hari-hari ini lebih utama daripada jihad, kecuali jihad syahid. Bayangkan, salat sunah, sedekah, atau puasa kita bisa lebih bernilai daripada berperang di jalan Allah!Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyatakan bahwa siang hari di sepuluh pertama Zulhijah lebih utama daripada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan. Mengapa demikian? Karena di dalamnya terdapat hari Arafah (9 Zulhijah), hari Nahr (Iduladha), dan hari Tarwiyah (8 Zulhijah), hari-hari yang penuh dengan amalan istimewa.Lalu, bagaimana dengan sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan yang memiliki Lailatul Qadar? Maka, tentu keutamaan Ramadan terletak pada malamnya, sedangkan Zulhijah unggul pada siang harinya. Ini adalah rahasia yang jarang diketahui oleh banyak orang!Persiapan menyambut datangnya bulan Zulhijah Sebelum memasuki bulan Zulhijah, menjadi penting bagi kita untuk melakukan taubat nasuha. Tobat bukan sekadar ucapan istigfar, tetapi juga meninggalkan maksiat dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Karena, meskipun kita telah melakukan berbagai amalan di bulan suci Ramadan, tidak menutup kemungkinan bahwa kekhilafan dan dosa masih kita lakukan setelahnya. Maka, bersegeralah bertobat dengan taubat nasuha. Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّ اللهَ يَغَارُ، وَإِنَّ الْمُؤْمِنَ يَغَارُ، وَغَيْرَةُ اللهِ أَنْ يَأْتِيَ الْمُؤْمِنُ مَا حَرَّمَ عَلَيْهِ“Sesungguhnya Allah itu cemburu dan orang beriman juga cemburu. Kecemburuan Allah terjadi jika seorang mukmin melakukan apa yang diharamkan Allah kepadanya.” (HR. Muslim no. 2761)Tanpa tobat, amalan kita bisa tertolak!Selain tobat, persiapan ilmu juga wajib. Banyak orang beramal di bulan Zulhijah tanpa tahu tata caranya, sehingga terjerumus dalam bid’ah. Misalnya, takbir bersama-sama secara serentak atau ritual tertentu yang tidak diajarkan oleh Nabi ﷺ.Persiapan fisik dan finansial juga tidak kalah penting. Puasa Arafah, salat malam, dan kurban membutuhkan stamina yang baik. Sementara itu, bagi yang ingin berkurban, sunah untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak tanggal 1 Zulhijah hingga hewan disembelih. Sudah siapkah Anda?Terakhir, atur niat dengan ikhlas. Bukankah amalan sedikit tapi ikhlas itu lebih baik daripada banyak tapi riya?. Buatlah jadwal harian untuk memaksimalkan ibadah, seperti puasa, sedekah, dan tilawah. Jangan sampai hari-hari ini berlalu begitu saja!Baca juga: Hadis-Hadis Lemah Seputar Bulan ZulhijahAmalan sunah yang pahalanya dilipatgandakanSalah satu amalan utama di sepuluh hari Zulhijah adalah puasa, terutama puasa Arafah (9 Zulhijah). Rasulullah ﷺ bersabda,صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ“Puasa Arafah (9 Zulhijah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)Namun, tahukah Anda bahwa puasa ini hanya dianjurkan bagi yang tidak berhaji? Syekh Bin Baz rahimahullah menjelaskan hal ini dalam fatwanya.Takbir juga menjadi amalan khas Zulhijah. Ada dua jenis takbir: (1) takbir muthlaq (bebas kapan saja); dan (2) takbir muqayyad (setelah salat fardu). Hendaknya kita menghindari takbir berjamaah secara serentak karena tidak dicontohkan oleh Nabi ﷺ. Cukup ucapkan sendiri dengan khusyuk!Berkurban adalah puncak ibadah di hari Nahr. Allah Ta’ala berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)Syekh Abdullah Alu Bassaam menyebutkan bahwa sebagian ulama ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘menyembelih hewan’ adalah menyembelih hewan kurban setelah salat Iduladha. Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha’, dan Ikrimah. (Taisirul ‘Allaam, hal. 534 dan Taudhihul Ahkaam, 4: 450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah, 2: 366)Hewan kurban akan menjadi saksi di akhirat nanti. Sudahkah Anda menyiapkannya?Jangan lupa perbanyak sedekah, baca Al-Quran, dan jaga silaturahmi. Syekh Al-Fauzan hafizhahullah menyarankan untuk membagi waktu: pagi untuk tilawah, siang untuk puasa, dan malam untuk tahajud. Dengan manajemen waktu yang baik, pahala berlipat bisa diraih, insyaa Allah.Panduan praktis agar tidak rugiPertama, utamakan ibadah wajibPrioritas harus diberikan kepada yang diwajibkan oleh syariat. Ibadah sunah memiliki nilai besar, namun tidak bisa menggantikan kewajiban. Maka, pastikan terlebih dahulu bahwa salat lima waktu dilaksanakan secara tepat waktu, lebih baik lagi jika berjamaah. Jangan sampai semangat mengejar pahala amalan sunah justru melalaikan kita dari kewajiban. Ini adalah prinsip dasar dalam menyusun prioritas ibadah: sempurnakan yang fardu, lalu perkuat dengan yang sunah.Kedua, hindari bid’ahKita harus berpegang teguh pada tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak setiap hal yang dianggap baik menurut akal bisa dijadikan sebagai ibadah. Misalnya, membuat ritual khusus menyambut bulan Zulhijah atau merutinkan zikir tertentu tanpa ada dasar dari syariat termasuk perkara yang harus diwaspadai. Ibadah adalah bentuk penghambaan, maka ia harus sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Inovasi dalam urusan dunia dipersilakan, tetapi dalam agama, semua harus ada dalilnya.Ketiga, jaga keikhlasanAmalan sebesar apapun tidak akan bernilai jika tidak dilandasi keikhlasan. Berpuasa, bersedekah, atau berzikir bisa jadi hanya menjadi rutinitas kosong jika tujuannya bukan karena Allah, melainkan untuk pencitraan atau ingin mendapat pujian. Keikhlasan adalah ruh dari ibadah; ia yang menjadikan amal kecil menjadi besar di sisi Allah; dan sebaliknya, amal besar menjadi sia-sia jika tidak tulus. Maka, evaluasi niat sebelum beramal, dan perbarui terus semangat beribadah hanya karena mengharap rida-Nya.Terakhir, manfaatkan setiap detik. Waktu adalah anugerah yang tidak bisa diulang. Zulhijah datang hanya sekali setahun, dan tidak ada jaminan kita akan bertemu lagi dengannya. Oleh karena itu, manfaatkan setiap hari, bahkan setiap jam, dengan amal saleh. Buatlah jadwal ibadah harian, perbanyak doa, dzikir, tilawah, dan sedekah. Jangan biarkan hari-hari berlalu begitu saja. Setiap detik bisa menjadi pemberat amal kita di akhirat. Momentum ini terlalu berharga untuk disia-siakan.Saudaraku, sepuluh hari pertama Zulhijah adalah hadiah Allah bagi hamba-Nya yang ingin bertobat dan meningkatkan ibadah. Dengan persiapan matang, ilmu yang benar, dan keikhlasan, kita bisa meraih pahala yang bahkan melebihi jihad. Mari sambut Zulhijah dengan semangat baru!Wallahu a’lam.Baca juga: Peristiwa-Peristiwa Penting di Bulan Zulhijah***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan tahun 1424, hal. 159.[2] Latho-if Al-Ma’arif, Ibnu Rajab Al-Hambali, Al-Maktab Al-Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428, hal. 469.
Daftar Isi ToggleMengapa sepuluh hari pertama Zulhijah begitu istimewa?Persiapan menyambut datangnya bulan ZulhijahAmalan sunah yang pahalanya dilipatgandakanPanduan praktis agar tidak rugiPertama, utamakan ibadah wajibKedua, hindari bid’ahKetiga, jaga keikhlasanBulan Zulhijah adalah salah satu bulan haram yang Allah muliakan dalam Al-Quran. Tahukah Anda bahwa sepuluh hari pertamanya memiliki keistimewaan yang bahkan melebihi jihad di jalan Allah? Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ“Tidak ada hari-hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini.” Yakni, 10 hari pertama dari bulan Zulhijah. Mereka (para shahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, dan tidak juga berjihad di jalan Allah (lebih utama darinya)?” Beliau bersabda, “Dan tidak juga berjihad di jalan Allah (lebih utama darinya), kecuali seseorang yang berjuang dengan dirinya dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apa pun.” (HR. Bukhari no. 969 dan Abu Dawud no. 2438)Allah Ta’ala bersumpah dengan sepuluh malam dalam Al-Quran,وَالْفَجْرِ  وَلَيَالٍ عَشْرٍ“Demi fajar. Dan malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1-2)Menurut mayoritas ulama, ayat tersebut merujuk pada sepuluh hari pertama Zulhijah. Sumpah Allah Ta’ala terhadap sesuatu menunjukkan betapa agungnya waktu tersebut. Lalu, amalan apa saja yang bisa kita lakukan agar tidak melewatkan kesempatan emas ini?Syekh Al-Utsaimin rahimahullah menegaskan bahwa keutamaan ini berlaku untuk semua amalan saleh, baik wajib maupun sunah [1]. Namun, ada amalan khusus yang pahalanya berlipat ganda jika dilakukan di waktu ini. Apa saja? Mari kita bahas satu per satu!Mengapa sepuluh hari pertama Zulhijah begitu istimewa?Saudaraku, ketahuilah bahwa Allah Ta’ala tidak bersumpah kecuali atas hal-hal yang agung. Berkaitan dengan makna ayat kedua dari surah Al-Fajr di atas, Ibnu Abbas, Mujahid, dan para ulama lainnya menjelaskan bahwa “malam yang sepuluh” ini adalah sepuluh hari pertama Zulhijah [2]. Maka, hal ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan hari-hari ini di sisi Allah.Rasulullah ﷺ juga menegaskan dalam hadis sahih bahwa tidak ada hari yang lebih dicintai Allah untuk beramal saleh daripada sepuluh hari ini. Bahkan, amalan di hari-hari ini lebih utama daripada jihad, kecuali jihad syahid. Bayangkan, salat sunah, sedekah, atau puasa kita bisa lebih bernilai daripada berperang di jalan Allah!Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyatakan bahwa siang hari di sepuluh pertama Zulhijah lebih utama daripada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan. Mengapa demikian? Karena di dalamnya terdapat hari Arafah (9 Zulhijah), hari Nahr (Iduladha), dan hari Tarwiyah (8 Zulhijah), hari-hari yang penuh dengan amalan istimewa.Lalu, bagaimana dengan sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan yang memiliki Lailatul Qadar? Maka, tentu keutamaan Ramadan terletak pada malamnya, sedangkan Zulhijah unggul pada siang harinya. Ini adalah rahasia yang jarang diketahui oleh banyak orang!Persiapan menyambut datangnya bulan Zulhijah Sebelum memasuki bulan Zulhijah, menjadi penting bagi kita untuk melakukan taubat nasuha. Tobat bukan sekadar ucapan istigfar, tetapi juga meninggalkan maksiat dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Karena, meskipun kita telah melakukan berbagai amalan di bulan suci Ramadan, tidak menutup kemungkinan bahwa kekhilafan dan dosa masih kita lakukan setelahnya. Maka, bersegeralah bertobat dengan taubat nasuha. Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّ اللهَ يَغَارُ، وَإِنَّ الْمُؤْمِنَ يَغَارُ، وَغَيْرَةُ اللهِ أَنْ يَأْتِيَ الْمُؤْمِنُ مَا حَرَّمَ عَلَيْهِ“Sesungguhnya Allah itu cemburu dan orang beriman juga cemburu. Kecemburuan Allah terjadi jika seorang mukmin melakukan apa yang diharamkan Allah kepadanya.” (HR. Muslim no. 2761)Tanpa tobat, amalan kita bisa tertolak!Selain tobat, persiapan ilmu juga wajib. Banyak orang beramal di bulan Zulhijah tanpa tahu tata caranya, sehingga terjerumus dalam bid’ah. Misalnya, takbir bersama-sama secara serentak atau ritual tertentu yang tidak diajarkan oleh Nabi ﷺ.Persiapan fisik dan finansial juga tidak kalah penting. Puasa Arafah, salat malam, dan kurban membutuhkan stamina yang baik. Sementara itu, bagi yang ingin berkurban, sunah untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak tanggal 1 Zulhijah hingga hewan disembelih. Sudah siapkah Anda?Terakhir, atur niat dengan ikhlas. Bukankah amalan sedikit tapi ikhlas itu lebih baik daripada banyak tapi riya?. Buatlah jadwal harian untuk memaksimalkan ibadah, seperti puasa, sedekah, dan tilawah. Jangan sampai hari-hari ini berlalu begitu saja!Baca juga: Hadis-Hadis Lemah Seputar Bulan ZulhijahAmalan sunah yang pahalanya dilipatgandakanSalah satu amalan utama di sepuluh hari Zulhijah adalah puasa, terutama puasa Arafah (9 Zulhijah). Rasulullah ﷺ bersabda,صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ“Puasa Arafah (9 Zulhijah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)Namun, tahukah Anda bahwa puasa ini hanya dianjurkan bagi yang tidak berhaji? Syekh Bin Baz rahimahullah menjelaskan hal ini dalam fatwanya.Takbir juga menjadi amalan khas Zulhijah. Ada dua jenis takbir: (1) takbir muthlaq (bebas kapan saja); dan (2) takbir muqayyad (setelah salat fardu). Hendaknya kita menghindari takbir berjamaah secara serentak karena tidak dicontohkan oleh Nabi ﷺ. Cukup ucapkan sendiri dengan khusyuk!Berkurban adalah puncak ibadah di hari Nahr. Allah Ta’ala berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)Syekh Abdullah Alu Bassaam menyebutkan bahwa sebagian ulama ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘menyembelih hewan’ adalah menyembelih hewan kurban setelah salat Iduladha. Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha’, dan Ikrimah. (Taisirul ‘Allaam, hal. 534 dan Taudhihul Ahkaam, 4: 450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah, 2: 366)Hewan kurban akan menjadi saksi di akhirat nanti. Sudahkah Anda menyiapkannya?Jangan lupa perbanyak sedekah, baca Al-Quran, dan jaga silaturahmi. Syekh Al-Fauzan hafizhahullah menyarankan untuk membagi waktu: pagi untuk tilawah, siang untuk puasa, dan malam untuk tahajud. Dengan manajemen waktu yang baik, pahala berlipat bisa diraih, insyaa Allah.Panduan praktis agar tidak rugiPertama, utamakan ibadah wajibPrioritas harus diberikan kepada yang diwajibkan oleh syariat. Ibadah sunah memiliki nilai besar, namun tidak bisa menggantikan kewajiban. Maka, pastikan terlebih dahulu bahwa salat lima waktu dilaksanakan secara tepat waktu, lebih baik lagi jika berjamaah. Jangan sampai semangat mengejar pahala amalan sunah justru melalaikan kita dari kewajiban. Ini adalah prinsip dasar dalam menyusun prioritas ibadah: sempurnakan yang fardu, lalu perkuat dengan yang sunah.Kedua, hindari bid’ahKita harus berpegang teguh pada tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak setiap hal yang dianggap baik menurut akal bisa dijadikan sebagai ibadah. Misalnya, membuat ritual khusus menyambut bulan Zulhijah atau merutinkan zikir tertentu tanpa ada dasar dari syariat termasuk perkara yang harus diwaspadai. Ibadah adalah bentuk penghambaan, maka ia harus sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Inovasi dalam urusan dunia dipersilakan, tetapi dalam agama, semua harus ada dalilnya.Ketiga, jaga keikhlasanAmalan sebesar apapun tidak akan bernilai jika tidak dilandasi keikhlasan. Berpuasa, bersedekah, atau berzikir bisa jadi hanya menjadi rutinitas kosong jika tujuannya bukan karena Allah, melainkan untuk pencitraan atau ingin mendapat pujian. Keikhlasan adalah ruh dari ibadah; ia yang menjadikan amal kecil menjadi besar di sisi Allah; dan sebaliknya, amal besar menjadi sia-sia jika tidak tulus. Maka, evaluasi niat sebelum beramal, dan perbarui terus semangat beribadah hanya karena mengharap rida-Nya.Terakhir, manfaatkan setiap detik. Waktu adalah anugerah yang tidak bisa diulang. Zulhijah datang hanya sekali setahun, dan tidak ada jaminan kita akan bertemu lagi dengannya. Oleh karena itu, manfaatkan setiap hari, bahkan setiap jam, dengan amal saleh. Buatlah jadwal ibadah harian, perbanyak doa, dzikir, tilawah, dan sedekah. Jangan biarkan hari-hari berlalu begitu saja. Setiap detik bisa menjadi pemberat amal kita di akhirat. Momentum ini terlalu berharga untuk disia-siakan.Saudaraku, sepuluh hari pertama Zulhijah adalah hadiah Allah bagi hamba-Nya yang ingin bertobat dan meningkatkan ibadah. Dengan persiapan matang, ilmu yang benar, dan keikhlasan, kita bisa meraih pahala yang bahkan melebihi jihad. Mari sambut Zulhijah dengan semangat baru!Wallahu a’lam.Baca juga: Peristiwa-Peristiwa Penting di Bulan Zulhijah***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan tahun 1424, hal. 159.[2] Latho-if Al-Ma’arif, Ibnu Rajab Al-Hambali, Al-Maktab Al-Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428, hal. 469.


Daftar Isi ToggleMengapa sepuluh hari pertama Zulhijah begitu istimewa?Persiapan menyambut datangnya bulan ZulhijahAmalan sunah yang pahalanya dilipatgandakanPanduan praktis agar tidak rugiPertama, utamakan ibadah wajibKedua, hindari bid’ahKetiga, jaga keikhlasanBulan Zulhijah adalah salah satu bulan haram yang Allah muliakan dalam Al-Quran. Tahukah Anda bahwa sepuluh hari pertamanya memiliki keistimewaan yang bahkan melebihi jihad di jalan Allah? Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ“Tidak ada hari-hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini.” Yakni, 10 hari pertama dari bulan Zulhijah. Mereka (para shahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, dan tidak juga berjihad di jalan Allah (lebih utama darinya)?” Beliau bersabda, “Dan tidak juga berjihad di jalan Allah (lebih utama darinya), kecuali seseorang yang berjuang dengan dirinya dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apa pun.” (HR. Bukhari no. 969 dan Abu Dawud no. 2438)Allah Ta’ala bersumpah dengan sepuluh malam dalam Al-Quran,وَالْفَجْرِ  وَلَيَالٍ عَشْرٍ“Demi fajar. Dan malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1-2)Menurut mayoritas ulama, ayat tersebut merujuk pada sepuluh hari pertama Zulhijah. Sumpah Allah Ta’ala terhadap sesuatu menunjukkan betapa agungnya waktu tersebut. Lalu, amalan apa saja yang bisa kita lakukan agar tidak melewatkan kesempatan emas ini?Syekh Al-Utsaimin rahimahullah menegaskan bahwa keutamaan ini berlaku untuk semua amalan saleh, baik wajib maupun sunah [1]. Namun, ada amalan khusus yang pahalanya berlipat ganda jika dilakukan di waktu ini. Apa saja? Mari kita bahas satu per satu!Mengapa sepuluh hari pertama Zulhijah begitu istimewa?Saudaraku, ketahuilah bahwa Allah Ta’ala tidak bersumpah kecuali atas hal-hal yang agung. Berkaitan dengan makna ayat kedua dari surah Al-Fajr di atas, Ibnu Abbas, Mujahid, dan para ulama lainnya menjelaskan bahwa “malam yang sepuluh” ini adalah sepuluh hari pertama Zulhijah [2]. Maka, hal ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan hari-hari ini di sisi Allah.Rasulullah ﷺ juga menegaskan dalam hadis sahih bahwa tidak ada hari yang lebih dicintai Allah untuk beramal saleh daripada sepuluh hari ini. Bahkan, amalan di hari-hari ini lebih utama daripada jihad, kecuali jihad syahid. Bayangkan, salat sunah, sedekah, atau puasa kita bisa lebih bernilai daripada berperang di jalan Allah!Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyatakan bahwa siang hari di sepuluh pertama Zulhijah lebih utama daripada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan. Mengapa demikian? Karena di dalamnya terdapat hari Arafah (9 Zulhijah), hari Nahr (Iduladha), dan hari Tarwiyah (8 Zulhijah), hari-hari yang penuh dengan amalan istimewa.Lalu, bagaimana dengan sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan yang memiliki Lailatul Qadar? Maka, tentu keutamaan Ramadan terletak pada malamnya, sedangkan Zulhijah unggul pada siang harinya. Ini adalah rahasia yang jarang diketahui oleh banyak orang!Persiapan menyambut datangnya bulan Zulhijah Sebelum memasuki bulan Zulhijah, menjadi penting bagi kita untuk melakukan taubat nasuha. Tobat bukan sekadar ucapan istigfar, tetapi juga meninggalkan maksiat dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Karena, meskipun kita telah melakukan berbagai amalan di bulan suci Ramadan, tidak menutup kemungkinan bahwa kekhilafan dan dosa masih kita lakukan setelahnya. Maka, bersegeralah bertobat dengan taubat nasuha. Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّ اللهَ يَغَارُ، وَإِنَّ الْمُؤْمِنَ يَغَارُ، وَغَيْرَةُ اللهِ أَنْ يَأْتِيَ الْمُؤْمِنُ مَا حَرَّمَ عَلَيْهِ“Sesungguhnya Allah itu cemburu dan orang beriman juga cemburu. Kecemburuan Allah terjadi jika seorang mukmin melakukan apa yang diharamkan Allah kepadanya.” (HR. Muslim no. 2761)Tanpa tobat, amalan kita bisa tertolak!Selain tobat, persiapan ilmu juga wajib. Banyak orang beramal di bulan Zulhijah tanpa tahu tata caranya, sehingga terjerumus dalam bid’ah. Misalnya, takbir bersama-sama secara serentak atau ritual tertentu yang tidak diajarkan oleh Nabi ﷺ.Persiapan fisik dan finansial juga tidak kalah penting. Puasa Arafah, salat malam, dan kurban membutuhkan stamina yang baik. Sementara itu, bagi yang ingin berkurban, sunah untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak tanggal 1 Zulhijah hingga hewan disembelih. Sudah siapkah Anda?Terakhir, atur niat dengan ikhlas. Bukankah amalan sedikit tapi ikhlas itu lebih baik daripada banyak tapi riya?. Buatlah jadwal harian untuk memaksimalkan ibadah, seperti puasa, sedekah, dan tilawah. Jangan sampai hari-hari ini berlalu begitu saja!Baca juga: Hadis-Hadis Lemah Seputar Bulan ZulhijahAmalan sunah yang pahalanya dilipatgandakanSalah satu amalan utama di sepuluh hari Zulhijah adalah puasa, terutama puasa Arafah (9 Zulhijah). Rasulullah ﷺ bersabda,صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ“Puasa Arafah (9 Zulhijah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)Namun, tahukah Anda bahwa puasa ini hanya dianjurkan bagi yang tidak berhaji? Syekh Bin Baz rahimahullah menjelaskan hal ini dalam fatwanya.Takbir juga menjadi amalan khas Zulhijah. Ada dua jenis takbir: (1) takbir muthlaq (bebas kapan saja); dan (2) takbir muqayyad (setelah salat fardu). Hendaknya kita menghindari takbir berjamaah secara serentak karena tidak dicontohkan oleh Nabi ﷺ. Cukup ucapkan sendiri dengan khusyuk!Berkurban adalah puncak ibadah di hari Nahr. Allah Ta’ala berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)Syekh Abdullah Alu Bassaam menyebutkan bahwa sebagian ulama ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘menyembelih hewan’ adalah menyembelih hewan kurban setelah salat Iduladha. Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha’, dan Ikrimah. (Taisirul ‘Allaam, hal. 534 dan Taudhihul Ahkaam, 4: 450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah, 2: 366)Hewan kurban akan menjadi saksi di akhirat nanti. Sudahkah Anda menyiapkannya?Jangan lupa perbanyak sedekah, baca Al-Quran, dan jaga silaturahmi. Syekh Al-Fauzan hafizhahullah menyarankan untuk membagi waktu: pagi untuk tilawah, siang untuk puasa, dan malam untuk tahajud. Dengan manajemen waktu yang baik, pahala berlipat bisa diraih, insyaa Allah.Panduan praktis agar tidak rugiPertama, utamakan ibadah wajibPrioritas harus diberikan kepada yang diwajibkan oleh syariat. Ibadah sunah memiliki nilai besar, namun tidak bisa menggantikan kewajiban. Maka, pastikan terlebih dahulu bahwa salat lima waktu dilaksanakan secara tepat waktu, lebih baik lagi jika berjamaah. Jangan sampai semangat mengejar pahala amalan sunah justru melalaikan kita dari kewajiban. Ini adalah prinsip dasar dalam menyusun prioritas ibadah: sempurnakan yang fardu, lalu perkuat dengan yang sunah.Kedua, hindari bid’ahKita harus berpegang teguh pada tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak setiap hal yang dianggap baik menurut akal bisa dijadikan sebagai ibadah. Misalnya, membuat ritual khusus menyambut bulan Zulhijah atau merutinkan zikir tertentu tanpa ada dasar dari syariat termasuk perkara yang harus diwaspadai. Ibadah adalah bentuk penghambaan, maka ia harus sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Inovasi dalam urusan dunia dipersilakan, tetapi dalam agama, semua harus ada dalilnya.Ketiga, jaga keikhlasanAmalan sebesar apapun tidak akan bernilai jika tidak dilandasi keikhlasan. Berpuasa, bersedekah, atau berzikir bisa jadi hanya menjadi rutinitas kosong jika tujuannya bukan karena Allah, melainkan untuk pencitraan atau ingin mendapat pujian. Keikhlasan adalah ruh dari ibadah; ia yang menjadikan amal kecil menjadi besar di sisi Allah; dan sebaliknya, amal besar menjadi sia-sia jika tidak tulus. Maka, evaluasi niat sebelum beramal, dan perbarui terus semangat beribadah hanya karena mengharap rida-Nya.Terakhir, manfaatkan setiap detik. Waktu adalah anugerah yang tidak bisa diulang. Zulhijah datang hanya sekali setahun, dan tidak ada jaminan kita akan bertemu lagi dengannya. Oleh karena itu, manfaatkan setiap hari, bahkan setiap jam, dengan amal saleh. Buatlah jadwal ibadah harian, perbanyak doa, dzikir, tilawah, dan sedekah. Jangan biarkan hari-hari berlalu begitu saja. Setiap detik bisa menjadi pemberat amal kita di akhirat. Momentum ini terlalu berharga untuk disia-siakan.Saudaraku, sepuluh hari pertama Zulhijah adalah hadiah Allah bagi hamba-Nya yang ingin bertobat dan meningkatkan ibadah. Dengan persiapan matang, ilmu yang benar, dan keikhlasan, kita bisa meraih pahala yang bahkan melebihi jihad. Mari sambut Zulhijah dengan semangat baru!Wallahu a’lam.Baca juga: Peristiwa-Peristiwa Penting di Bulan Zulhijah***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan tahun 1424, hal. 159.[2] Latho-if Al-Ma’arif, Ibnu Rajab Al-Hambali, Al-Maktab Al-Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428, hal. 469.

Benarkah Nabi Hadir di Acara Maulid? – Ini Jawaban Ulama yang Mengejutkan – Syaikh Shalih al-Ushaimi

https://youtu.be/qnVFTLTrn-w Pertanyaan kedua yang diajukan kepada beliau—semoga Allah merahmatinya—berkaitan dengan pertanyaan tentang keyakinan sebagian orang bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri acara-acara yang diadakan untuk merayakan maulid Nabi, yang mereka berdiri (di acara maulid itu) untuk mengagungkan Nabi. Apakah ini boleh dilakukan atau tidak? Maka beliau—semoga Allah merahmatinya—menjawab: Barang siapa mengklaim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri acara-acara maulid Nabi tersebut, maka Al-Qur’an telah membantahnya! Karena klaim kehadiran Nabi itu secara akal hanya memiliki dua kemungkinan: Pertama, kehadiran Nabi yang diklaim itu adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hadir dengan jasad dan ruhnya, dan Al-Qur’an secara tegas membantah kemungkinan ini dengan firman Allah Ta‘ala: “Sesungguhnya engkau (Muhammad) akan mati, dan mereka pun akan mati.” (QS. Az-Zumar: 30) Maka wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meniadakan kemungkinan beliau hadir secara jasad dan ruh. Kemungkinan kedua, bahwa yang diklaim adalah kehadiran ruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, dan ini pun merupakan kedustaan! Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa yang belum mati di waktu tidurnya maka Dia menahan jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya…” (QS. Az-Zumar: 42). Maka ruh-ruh yang telah Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan kematiannya, ditahan di sisi Allah ‘Azza wa Jalla, sehingga tidak memiliki kemampuan untuk pergi dan datang. Sehingga dua kemungkinan secara akal yang ada dalam perkara ini, tentang klaim kehadiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, keduanya tertolak berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an. Jika diklaim bahwa Nabi hadir dengan jasad dan ruh, itu adalah kebohongan! Jika diklaim bahwa Nabi datang dengan ruhnya saja, tanpa jasadnya, itu juga kebohongan, berdasarkan ayat-ayat sebelumnya. Kemudian, penulis—semoga Allah merahmatinya—menguatkan jawaban tersebut dengan mengatakan: “Selain itu, klaim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri acara-acara seperti ini adalah kedustaan atas nama beliau. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengabarkan dalam hadis sahih bahwa beliau hadir di acara seperti itu. Apabila tidak ada satu kata pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan kehadiran beliau pada ibadah-ibadah yang diagungkan syariat yang di dalamnya orang-orang berkumpul, seperti Salat Jumat, Salat Id, dan wukuf di Arafah, lantas bagaimana beliau hadir di suatu acara yang bahkan baru muncul setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat? ==== تَضَمَّنَ السُّؤَالُ الثَّانِي الَّذِي رُفِعَ إِلَيْهِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى الِاسْتِفْتَاءُ عَنِ اعْتِقَادِ بَعْضِ النَّاسِ أَنَّ الرَّسُولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْضُرُ هَذِهِ الْحَفَلَاتِ الَّتِي تُعْقَدُ لِلْمَوْلِدِ وَيَقُوْمُوْنَ لَهُ تَعْظِيْمًا فَهَلْ يَجُوزُ ذَلِكَ أَمْ لَا؟ فَأَجَابَ عَنْهُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِأَنَّ مَنْ زَعَمَ أَنَّ الرَّسُولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْضُرُ هَذِهِ الْحَفَلَاتِ فَإِنَّ الْقُرْآنَ يُكَذِّبُهُ لِأَنَّ الْحُضُورَ الْمُدَّعَى لَا يَحْتَمِلُ فِي الْقِسْمَةِ الْعَقْلِيَّةِ إِلَّا أَحَدَ شَيْئَيْنِ أَوَّلُهُمَا أَنْ يَكُونَ الْحُضُورُ الْمُدَّعَى حُضُورُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَدَنِهِ وَرُوحِهِ وَالْقُرْآنُ نَاطِقٌ بِتَكْذِيبِهِ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ فَكَوْنُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَيِّتًا يَمْنَعُ حُضُورَ بَدَنِهِ وَرُوحِهِ وَالثَّانِي أَنْ يَكُونَ الْحُضُورُ الْمُدَّعَى مُرَادًا بِهِ حُضُورُ رُوحِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذَا كَذِبٌ أَيْضًا لِأَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَالَ اللَّهُ يَتَوَفَّى الأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ فَالْأَرْوَاحُ الَّتِي كَتَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهَا الْمَوْتَ مُمْسَكَةٌ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَا تَصَرُّفُ لَهَا فِي الذَّهَابِ وَالْمَجِيءِ فَالِاحْتِمَالَانِ الْعَقْلِيَّانِ الْوَارِدَانِ عَلَى هَذَا الْمَحَلِّ فِي دَعْوَى حُضُورِهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِلَاهُمَا مَرْدُودَانِ بِنَصِّ الْقُرْآنِ فَإِنِ ادُّعِيَ أَنَّهُ يَحْضُرُ بِبَدَنِهِ وَرُوحِهِ فَذَلِكَ كَذِبٌ وَإِذَا ادُّعِيَ أَنَّهُ يَحْضُرُ بِرُوحِهِ دُونَ بَدَنِهِ فَذَلِكَ كَذِبٌ أَيْضًا لِمَا تَقَدَّمَ مِنَ الْآيَاتِ ثُمَّ قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى فِي تَعْزِيزِ جَوَابِهِ الْمُتَقَدِّمِ وَأَيْضًا فَدَعْوَى حُضُورِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الْحَفَلَاتِ مِنَ الْكَذِبِ عَلَيْهِ لِأَنَّهُ لَمْ يُخْبِرْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَبَرًا صَادِقًا أَنَّهُ يَحْضُرُ مِثْلَهَا فَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَأْتِ عَنْهُ حَرْفٌ فِي حُضُورِ الْعِبَادَاتِ الْمُعَظَّمَةِ شَرْعًا الَّتِي يَجْتَمِعُ فِيهَا النَّاسُ كَالْجُمُعَةِ وَالْعِيدِ وَمَوْقِفِ فِي عَرَفَةَ فَكَيْفَ يَكُونُ حُضُورُهُ فِي شَيْءٍ لَمْ يَحْدُثْ إِلَّا بَعْدَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Benarkah Nabi Hadir di Acara Maulid? – Ini Jawaban Ulama yang Mengejutkan – Syaikh Shalih al-Ushaimi

https://youtu.be/qnVFTLTrn-w Pertanyaan kedua yang diajukan kepada beliau—semoga Allah merahmatinya—berkaitan dengan pertanyaan tentang keyakinan sebagian orang bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri acara-acara yang diadakan untuk merayakan maulid Nabi, yang mereka berdiri (di acara maulid itu) untuk mengagungkan Nabi. Apakah ini boleh dilakukan atau tidak? Maka beliau—semoga Allah merahmatinya—menjawab: Barang siapa mengklaim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri acara-acara maulid Nabi tersebut, maka Al-Qur’an telah membantahnya! Karena klaim kehadiran Nabi itu secara akal hanya memiliki dua kemungkinan: Pertama, kehadiran Nabi yang diklaim itu adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hadir dengan jasad dan ruhnya, dan Al-Qur’an secara tegas membantah kemungkinan ini dengan firman Allah Ta‘ala: “Sesungguhnya engkau (Muhammad) akan mati, dan mereka pun akan mati.” (QS. Az-Zumar: 30) Maka wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meniadakan kemungkinan beliau hadir secara jasad dan ruh. Kemungkinan kedua, bahwa yang diklaim adalah kehadiran ruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, dan ini pun merupakan kedustaan! Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa yang belum mati di waktu tidurnya maka Dia menahan jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya…” (QS. Az-Zumar: 42). Maka ruh-ruh yang telah Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan kematiannya, ditahan di sisi Allah ‘Azza wa Jalla, sehingga tidak memiliki kemampuan untuk pergi dan datang. Sehingga dua kemungkinan secara akal yang ada dalam perkara ini, tentang klaim kehadiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, keduanya tertolak berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an. Jika diklaim bahwa Nabi hadir dengan jasad dan ruh, itu adalah kebohongan! Jika diklaim bahwa Nabi datang dengan ruhnya saja, tanpa jasadnya, itu juga kebohongan, berdasarkan ayat-ayat sebelumnya. Kemudian, penulis—semoga Allah merahmatinya—menguatkan jawaban tersebut dengan mengatakan: “Selain itu, klaim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri acara-acara seperti ini adalah kedustaan atas nama beliau. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengabarkan dalam hadis sahih bahwa beliau hadir di acara seperti itu. Apabila tidak ada satu kata pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan kehadiran beliau pada ibadah-ibadah yang diagungkan syariat yang di dalamnya orang-orang berkumpul, seperti Salat Jumat, Salat Id, dan wukuf di Arafah, lantas bagaimana beliau hadir di suatu acara yang bahkan baru muncul setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat? ==== تَضَمَّنَ السُّؤَالُ الثَّانِي الَّذِي رُفِعَ إِلَيْهِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى الِاسْتِفْتَاءُ عَنِ اعْتِقَادِ بَعْضِ النَّاسِ أَنَّ الرَّسُولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْضُرُ هَذِهِ الْحَفَلَاتِ الَّتِي تُعْقَدُ لِلْمَوْلِدِ وَيَقُوْمُوْنَ لَهُ تَعْظِيْمًا فَهَلْ يَجُوزُ ذَلِكَ أَمْ لَا؟ فَأَجَابَ عَنْهُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِأَنَّ مَنْ زَعَمَ أَنَّ الرَّسُولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْضُرُ هَذِهِ الْحَفَلَاتِ فَإِنَّ الْقُرْآنَ يُكَذِّبُهُ لِأَنَّ الْحُضُورَ الْمُدَّعَى لَا يَحْتَمِلُ فِي الْقِسْمَةِ الْعَقْلِيَّةِ إِلَّا أَحَدَ شَيْئَيْنِ أَوَّلُهُمَا أَنْ يَكُونَ الْحُضُورُ الْمُدَّعَى حُضُورُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَدَنِهِ وَرُوحِهِ وَالْقُرْآنُ نَاطِقٌ بِتَكْذِيبِهِ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ فَكَوْنُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَيِّتًا يَمْنَعُ حُضُورَ بَدَنِهِ وَرُوحِهِ وَالثَّانِي أَنْ يَكُونَ الْحُضُورُ الْمُدَّعَى مُرَادًا بِهِ حُضُورُ رُوحِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذَا كَذِبٌ أَيْضًا لِأَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَالَ اللَّهُ يَتَوَفَّى الأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ فَالْأَرْوَاحُ الَّتِي كَتَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهَا الْمَوْتَ مُمْسَكَةٌ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَا تَصَرُّفُ لَهَا فِي الذَّهَابِ وَالْمَجِيءِ فَالِاحْتِمَالَانِ الْعَقْلِيَّانِ الْوَارِدَانِ عَلَى هَذَا الْمَحَلِّ فِي دَعْوَى حُضُورِهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِلَاهُمَا مَرْدُودَانِ بِنَصِّ الْقُرْآنِ فَإِنِ ادُّعِيَ أَنَّهُ يَحْضُرُ بِبَدَنِهِ وَرُوحِهِ فَذَلِكَ كَذِبٌ وَإِذَا ادُّعِيَ أَنَّهُ يَحْضُرُ بِرُوحِهِ دُونَ بَدَنِهِ فَذَلِكَ كَذِبٌ أَيْضًا لِمَا تَقَدَّمَ مِنَ الْآيَاتِ ثُمَّ قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى فِي تَعْزِيزِ جَوَابِهِ الْمُتَقَدِّمِ وَأَيْضًا فَدَعْوَى حُضُورِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الْحَفَلَاتِ مِنَ الْكَذِبِ عَلَيْهِ لِأَنَّهُ لَمْ يُخْبِرْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَبَرًا صَادِقًا أَنَّهُ يَحْضُرُ مِثْلَهَا فَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَأْتِ عَنْهُ حَرْفٌ فِي حُضُورِ الْعِبَادَاتِ الْمُعَظَّمَةِ شَرْعًا الَّتِي يَجْتَمِعُ فِيهَا النَّاسُ كَالْجُمُعَةِ وَالْعِيدِ وَمَوْقِفِ فِي عَرَفَةَ فَكَيْفَ يَكُونُ حُضُورُهُ فِي شَيْءٍ لَمْ يَحْدُثْ إِلَّا بَعْدَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
https://youtu.be/qnVFTLTrn-w Pertanyaan kedua yang diajukan kepada beliau—semoga Allah merahmatinya—berkaitan dengan pertanyaan tentang keyakinan sebagian orang bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri acara-acara yang diadakan untuk merayakan maulid Nabi, yang mereka berdiri (di acara maulid itu) untuk mengagungkan Nabi. Apakah ini boleh dilakukan atau tidak? Maka beliau—semoga Allah merahmatinya—menjawab: Barang siapa mengklaim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri acara-acara maulid Nabi tersebut, maka Al-Qur’an telah membantahnya! Karena klaim kehadiran Nabi itu secara akal hanya memiliki dua kemungkinan: Pertama, kehadiran Nabi yang diklaim itu adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hadir dengan jasad dan ruhnya, dan Al-Qur’an secara tegas membantah kemungkinan ini dengan firman Allah Ta‘ala: “Sesungguhnya engkau (Muhammad) akan mati, dan mereka pun akan mati.” (QS. Az-Zumar: 30) Maka wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meniadakan kemungkinan beliau hadir secara jasad dan ruh. Kemungkinan kedua, bahwa yang diklaim adalah kehadiran ruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, dan ini pun merupakan kedustaan! Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa yang belum mati di waktu tidurnya maka Dia menahan jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya…” (QS. Az-Zumar: 42). Maka ruh-ruh yang telah Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan kematiannya, ditahan di sisi Allah ‘Azza wa Jalla, sehingga tidak memiliki kemampuan untuk pergi dan datang. Sehingga dua kemungkinan secara akal yang ada dalam perkara ini, tentang klaim kehadiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, keduanya tertolak berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an. Jika diklaim bahwa Nabi hadir dengan jasad dan ruh, itu adalah kebohongan! Jika diklaim bahwa Nabi datang dengan ruhnya saja, tanpa jasadnya, itu juga kebohongan, berdasarkan ayat-ayat sebelumnya. Kemudian, penulis—semoga Allah merahmatinya—menguatkan jawaban tersebut dengan mengatakan: “Selain itu, klaim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri acara-acara seperti ini adalah kedustaan atas nama beliau. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengabarkan dalam hadis sahih bahwa beliau hadir di acara seperti itu. Apabila tidak ada satu kata pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan kehadiran beliau pada ibadah-ibadah yang diagungkan syariat yang di dalamnya orang-orang berkumpul, seperti Salat Jumat, Salat Id, dan wukuf di Arafah, lantas bagaimana beliau hadir di suatu acara yang bahkan baru muncul setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat? ==== تَضَمَّنَ السُّؤَالُ الثَّانِي الَّذِي رُفِعَ إِلَيْهِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى الِاسْتِفْتَاءُ عَنِ اعْتِقَادِ بَعْضِ النَّاسِ أَنَّ الرَّسُولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْضُرُ هَذِهِ الْحَفَلَاتِ الَّتِي تُعْقَدُ لِلْمَوْلِدِ وَيَقُوْمُوْنَ لَهُ تَعْظِيْمًا فَهَلْ يَجُوزُ ذَلِكَ أَمْ لَا؟ فَأَجَابَ عَنْهُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِأَنَّ مَنْ زَعَمَ أَنَّ الرَّسُولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْضُرُ هَذِهِ الْحَفَلَاتِ فَإِنَّ الْقُرْآنَ يُكَذِّبُهُ لِأَنَّ الْحُضُورَ الْمُدَّعَى لَا يَحْتَمِلُ فِي الْقِسْمَةِ الْعَقْلِيَّةِ إِلَّا أَحَدَ شَيْئَيْنِ أَوَّلُهُمَا أَنْ يَكُونَ الْحُضُورُ الْمُدَّعَى حُضُورُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَدَنِهِ وَرُوحِهِ وَالْقُرْآنُ نَاطِقٌ بِتَكْذِيبِهِ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ فَكَوْنُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَيِّتًا يَمْنَعُ حُضُورَ بَدَنِهِ وَرُوحِهِ وَالثَّانِي أَنْ يَكُونَ الْحُضُورُ الْمُدَّعَى مُرَادًا بِهِ حُضُورُ رُوحِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذَا كَذِبٌ أَيْضًا لِأَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَالَ اللَّهُ يَتَوَفَّى الأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ فَالْأَرْوَاحُ الَّتِي كَتَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهَا الْمَوْتَ مُمْسَكَةٌ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَا تَصَرُّفُ لَهَا فِي الذَّهَابِ وَالْمَجِيءِ فَالِاحْتِمَالَانِ الْعَقْلِيَّانِ الْوَارِدَانِ عَلَى هَذَا الْمَحَلِّ فِي دَعْوَى حُضُورِهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِلَاهُمَا مَرْدُودَانِ بِنَصِّ الْقُرْآنِ فَإِنِ ادُّعِيَ أَنَّهُ يَحْضُرُ بِبَدَنِهِ وَرُوحِهِ فَذَلِكَ كَذِبٌ وَإِذَا ادُّعِيَ أَنَّهُ يَحْضُرُ بِرُوحِهِ دُونَ بَدَنِهِ فَذَلِكَ كَذِبٌ أَيْضًا لِمَا تَقَدَّمَ مِنَ الْآيَاتِ ثُمَّ قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى فِي تَعْزِيزِ جَوَابِهِ الْمُتَقَدِّمِ وَأَيْضًا فَدَعْوَى حُضُورِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الْحَفَلَاتِ مِنَ الْكَذِبِ عَلَيْهِ لِأَنَّهُ لَمْ يُخْبِرْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَبَرًا صَادِقًا أَنَّهُ يَحْضُرُ مِثْلَهَا فَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَأْتِ عَنْهُ حَرْفٌ فِي حُضُورِ الْعِبَادَاتِ الْمُعَظَّمَةِ شَرْعًا الَّتِي يَجْتَمِعُ فِيهَا النَّاسُ كَالْجُمُعَةِ وَالْعِيدِ وَمَوْقِفِ فِي عَرَفَةَ فَكَيْفَ يَكُونُ حُضُورُهُ فِي شَيْءٍ لَمْ يَحْدُثْ إِلَّا بَعْدَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


https://youtu.be/qnVFTLTrn-w Pertanyaan kedua yang diajukan kepada beliau—semoga Allah merahmatinya—berkaitan dengan pertanyaan tentang keyakinan sebagian orang bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri acara-acara yang diadakan untuk merayakan maulid Nabi, yang mereka berdiri (di acara maulid itu) untuk mengagungkan Nabi. Apakah ini boleh dilakukan atau tidak? Maka beliau—semoga Allah merahmatinya—menjawab: Barang siapa mengklaim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri acara-acara maulid Nabi tersebut, maka Al-Qur’an telah membantahnya! Karena klaim kehadiran Nabi itu secara akal hanya memiliki dua kemungkinan: Pertama, kehadiran Nabi yang diklaim itu adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hadir dengan jasad dan ruhnya, dan Al-Qur’an secara tegas membantah kemungkinan ini dengan firman Allah Ta‘ala: “Sesungguhnya engkau (Muhammad) akan mati, dan mereka pun akan mati.” (QS. Az-Zumar: 30) Maka wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meniadakan kemungkinan beliau hadir secara jasad dan ruh. Kemungkinan kedua, bahwa yang diklaim adalah kehadiran ruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, dan ini pun merupakan kedustaan! Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa yang belum mati di waktu tidurnya maka Dia menahan jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya…” (QS. Az-Zumar: 42). Maka ruh-ruh yang telah Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan kematiannya, ditahan di sisi Allah ‘Azza wa Jalla, sehingga tidak memiliki kemampuan untuk pergi dan datang. Sehingga dua kemungkinan secara akal yang ada dalam perkara ini, tentang klaim kehadiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, keduanya tertolak berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an. Jika diklaim bahwa Nabi hadir dengan jasad dan ruh, itu adalah kebohongan! Jika diklaim bahwa Nabi datang dengan ruhnya saja, tanpa jasadnya, itu juga kebohongan, berdasarkan ayat-ayat sebelumnya. Kemudian, penulis—semoga Allah merahmatinya—menguatkan jawaban tersebut dengan mengatakan: “Selain itu, klaim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri acara-acara seperti ini adalah kedustaan atas nama beliau. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengabarkan dalam hadis sahih bahwa beliau hadir di acara seperti itu. Apabila tidak ada satu kata pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan kehadiran beliau pada ibadah-ibadah yang diagungkan syariat yang di dalamnya orang-orang berkumpul, seperti Salat Jumat, Salat Id, dan wukuf di Arafah, lantas bagaimana beliau hadir di suatu acara yang bahkan baru muncul setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat? ==== تَضَمَّنَ السُّؤَالُ الثَّانِي الَّذِي رُفِعَ إِلَيْهِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى الِاسْتِفْتَاءُ عَنِ اعْتِقَادِ بَعْضِ النَّاسِ أَنَّ الرَّسُولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْضُرُ هَذِهِ الْحَفَلَاتِ الَّتِي تُعْقَدُ لِلْمَوْلِدِ وَيَقُوْمُوْنَ لَهُ تَعْظِيْمًا فَهَلْ يَجُوزُ ذَلِكَ أَمْ لَا؟ فَأَجَابَ عَنْهُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِأَنَّ مَنْ زَعَمَ أَنَّ الرَّسُولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْضُرُ هَذِهِ الْحَفَلَاتِ فَإِنَّ الْقُرْآنَ يُكَذِّبُهُ لِأَنَّ الْحُضُورَ الْمُدَّعَى لَا يَحْتَمِلُ فِي الْقِسْمَةِ الْعَقْلِيَّةِ إِلَّا أَحَدَ شَيْئَيْنِ أَوَّلُهُمَا أَنْ يَكُونَ الْحُضُورُ الْمُدَّعَى حُضُورُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَدَنِهِ وَرُوحِهِ وَالْقُرْآنُ نَاطِقٌ بِتَكْذِيبِهِ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ فَكَوْنُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَيِّتًا يَمْنَعُ حُضُورَ بَدَنِهِ وَرُوحِهِ وَالثَّانِي أَنْ يَكُونَ الْحُضُورُ الْمُدَّعَى مُرَادًا بِهِ حُضُورُ رُوحِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذَا كَذِبٌ أَيْضًا لِأَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَالَ اللَّهُ يَتَوَفَّى الأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ فَالْأَرْوَاحُ الَّتِي كَتَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهَا الْمَوْتَ مُمْسَكَةٌ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَا تَصَرُّفُ لَهَا فِي الذَّهَابِ وَالْمَجِيءِ فَالِاحْتِمَالَانِ الْعَقْلِيَّانِ الْوَارِدَانِ عَلَى هَذَا الْمَحَلِّ فِي دَعْوَى حُضُورِهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِلَاهُمَا مَرْدُودَانِ بِنَصِّ الْقُرْآنِ فَإِنِ ادُّعِيَ أَنَّهُ يَحْضُرُ بِبَدَنِهِ وَرُوحِهِ فَذَلِكَ كَذِبٌ وَإِذَا ادُّعِيَ أَنَّهُ يَحْضُرُ بِرُوحِهِ دُونَ بَدَنِهِ فَذَلِكَ كَذِبٌ أَيْضًا لِمَا تَقَدَّمَ مِنَ الْآيَاتِ ثُمَّ قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى فِي تَعْزِيزِ جَوَابِهِ الْمُتَقَدِّمِ وَأَيْضًا فَدَعْوَى حُضُورِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الْحَفَلَاتِ مِنَ الْكَذِبِ عَلَيْهِ لِأَنَّهُ لَمْ يُخْبِرْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَبَرًا صَادِقًا أَنَّهُ يَحْضُرُ مِثْلَهَا فَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَأْتِ عَنْهُ حَرْفٌ فِي حُضُورِ الْعِبَادَاتِ الْمُعَظَّمَةِ شَرْعًا الَّتِي يَجْتَمِعُ فِيهَا النَّاسُ كَالْجُمُعَةِ وَالْعِيدِ وَمَوْقِفِ فِي عَرَفَةَ فَكَيْفَ يَكُونُ حُضُورُهُ فِي شَيْءٍ لَمْ يَحْدُثْ إِلَّا بَعْدَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Tips dari Nabi Melawan Waswas Setan: Hanya 2 Kalimat Tapi Manjur – Syaikh Utsaimin #NasehatUlama

Pertanyaan: Wahai Fadhilatus Syaikh, Anda telah menjelaskan—semoga Allah menjaga Anda—bahwa ikhlas dalam menuntut ilmu adalah kewajiban. Dari keikhlasan itu, muncullah amal, dan amal itu pun akan mengikuti keikhlasan. Namun, terkadang seseorang memulai (menuntut ilmu) dengan ikhlas, lalu muncul riya dalam dirinya. Karena kekhawatirannya terhadap dirinya, apa yang sebaiknya ia lakukan? Apakah ia harus meninggalkan menuntut ilmu, atau terus melanjutkannya sambil tetap berjihad melawan dirinya, meski riya terus datang? Pertanyaan ini penting dan banyak terjadi dalam menuntut ilmu dan ibadah-ibadah tertentu. Riya dan ujub (kagum pada diri sendiri) bisa saja muncul pada diri seseorang. Lalu, apakah ia harus meninggalkan amal tersebut ataukah ia harus terus berjihad melawan dirinya selama ia tahu bahwa amalan itu bermanfaat dan ia terus melanjutkannya sambil mengabaikan riya ini? Jawaban yang benar adalah yang kedua: ia harus tetap melanjutkan. Ia harus melawan dirinya, mengabaikan riya itu, dan berpaling darinya. Sebab jika ia meninggalkannya untuk beralih ke amalan lain, setan pun akan datang kepadanya saat melakukan amalan lain itu. Setan akan terus mengejarnya dan membayanginya hingga ia tidak lagi beramal sama sekali. Maka nasihatku untuk penuntut ilmu yang dalam hatinya muncul riya atau ujub, hendaknya ia mengabaikannya dan tetap melanjutkan menuntut ilmu, serta berpaling dari riya dan ujub itu. Para sahabat pun pernah mengeluhkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka merasakan dalam diri mereka bisikan setan yang sangat mereka benci, hingga lebih baik salah seorang dari mereka jatuh dari langit daripada mengucapkannya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi mereka dua arahan dalam dua kata: Beliau bersabda: “Hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dan berhenti (memikirkannya).” (HR. Bukhari). Maka apabila ada sesuatu yang mengganggu ibadahmu, atau muncul waswas dalam urusan-urusanmu, dan kamu tidak mungkin menceritakan apa yang ada dalam hatimu karena waswas tersebut, maka ucapkanlah: “A-’UUDZU BILLAAHI MINASY SYAITHOONIRROJIIM (Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk),” lalu hentikan pikiran itu, dan berpalinglah darinya! Niscaya waswas itu akan hilang. ==== سُؤَالٌ يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ بَيَّنْتُمْ حَفِظَكُمُ اللَّهُ أَنَّ الْإِخْلَاصَ فِي الْعِلْمِ وَاجِبٌ وَيَتَعَيَّنُ بِذَلِكَ الْعَمَلُ وَيَتْبَعُهُ بِذَلِكَ الْعَمَلُ لَكِنْ قَدْ يَبْدَأُ الْإِنْسَانُ مُخْلِصًا وَيَدْخُلُهُ الرِّيَاءُ فَلِخَوفِهِ عَلَى نَفْسِهِ مَاذَا يَفْعَلُ؟ هَلْ يَتْرُكُ أَوْ يُوَاصِلُ مَعَ الْمُجَاهَدَةِ مَعَ أَنَّهُ يُعَاوِدُهُ فِي كُلِّ مَرَّةٍ؟ السُّؤَالُ هَذَا مُهِمٌّ وَهُوَ وَاقِعٌ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ وَفِي الْعِبَادَاتِ الْخَاصَّةِ أَنَّهُ يَطْرَأُ عَلَى الْإِنْسَانِ الرِّيَاءُ وَالْعُجْبُ فَهَلْ يَدَعُ هَذَا الْعَمَلَ أَوْ يُجَاهِدُ نَفْسَهُ مَا دَامَ يَعْرِفُ أَنَّ فِيهِ مَصْلَحَةً وَيَسْتَمِرُّ وَيَتَنَاسَى هَذَا؟ الْجَوَابُ الثَّانِي يَسْتَمِرُّ وَيُجَاهِدُ نَفْسَهُ وَيَتَنَاسَى هَذَا وَيُعْرِضُ عَنْهُ لِأَنَّهُ لَوْ تَرَكَهُ إِلَى عَمَلٍ آخَرَ فَسَوْفَ يَأْتِيهِ الشَّيْطَانُ أَيْضًا فِي الْعَمَلِ الْآخَرِ وَسَوْفَ يُطَارِدُهُ وَيُلَاحِقُهُ حَتَّى يَصِلَ إِلَى أَنْ لَا يَعْمَلَ فَنَصِيحَتِيْ لَهُ لِطَالِبِ الْعِلْمِ الَّذِي حَصَلَ فِي قَلْبِهِ رِيَاءٌ أَوْ عُجْبٌ أَنْ يَدَعَ ذَلِكَ وَأَنْ يَسْتَمِرَّ فِي طَلَبِهِ وَأَنْ يَتَلَهَّى عَنْهُ وَقَدْ شَكَا الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ يَجِدُونَ فِي نُفُوسِهِمْ مِنْ وَسَاوِسِ الشَّيْطَانِ مَا يُحِبُّ أَحَدُهُمْ أَنْ يَخِرَّ مِنَ السَّمَاءِ وَلَا يَتَكَلَّمُ بِهِ فَأَمَرَهُمْ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَمْرَيْنِ فِي كَلِمَتَيْنِ قَالَ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ وَلْيَنْتَهِ فَإِذَا طَرَأَ عَلَيْكَ كُلُّ شَيْءٍ يُفْسِدُ عِبَادَتَكَ أَوْ يَدْخُلُ عَلَيْكَ الْوَسَاوِسُ فِي أُمُورٍ لَا يُمْكِنُ أَنْ تَتَحَدَّثَ بِمَا فِي قَلْبِكَ مِنَ الْوَسْوَسَةِ فَقُلْ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَانْتَهِ عَنْ هَذَا وَأَعْرِضْ وَسَوْفَ يَزُولُ

Tips dari Nabi Melawan Waswas Setan: Hanya 2 Kalimat Tapi Manjur – Syaikh Utsaimin #NasehatUlama

Pertanyaan: Wahai Fadhilatus Syaikh, Anda telah menjelaskan—semoga Allah menjaga Anda—bahwa ikhlas dalam menuntut ilmu adalah kewajiban. Dari keikhlasan itu, muncullah amal, dan amal itu pun akan mengikuti keikhlasan. Namun, terkadang seseorang memulai (menuntut ilmu) dengan ikhlas, lalu muncul riya dalam dirinya. Karena kekhawatirannya terhadap dirinya, apa yang sebaiknya ia lakukan? Apakah ia harus meninggalkan menuntut ilmu, atau terus melanjutkannya sambil tetap berjihad melawan dirinya, meski riya terus datang? Pertanyaan ini penting dan banyak terjadi dalam menuntut ilmu dan ibadah-ibadah tertentu. Riya dan ujub (kagum pada diri sendiri) bisa saja muncul pada diri seseorang. Lalu, apakah ia harus meninggalkan amal tersebut ataukah ia harus terus berjihad melawan dirinya selama ia tahu bahwa amalan itu bermanfaat dan ia terus melanjutkannya sambil mengabaikan riya ini? Jawaban yang benar adalah yang kedua: ia harus tetap melanjutkan. Ia harus melawan dirinya, mengabaikan riya itu, dan berpaling darinya. Sebab jika ia meninggalkannya untuk beralih ke amalan lain, setan pun akan datang kepadanya saat melakukan amalan lain itu. Setan akan terus mengejarnya dan membayanginya hingga ia tidak lagi beramal sama sekali. Maka nasihatku untuk penuntut ilmu yang dalam hatinya muncul riya atau ujub, hendaknya ia mengabaikannya dan tetap melanjutkan menuntut ilmu, serta berpaling dari riya dan ujub itu. Para sahabat pun pernah mengeluhkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka merasakan dalam diri mereka bisikan setan yang sangat mereka benci, hingga lebih baik salah seorang dari mereka jatuh dari langit daripada mengucapkannya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi mereka dua arahan dalam dua kata: Beliau bersabda: “Hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dan berhenti (memikirkannya).” (HR. Bukhari). Maka apabila ada sesuatu yang mengganggu ibadahmu, atau muncul waswas dalam urusan-urusanmu, dan kamu tidak mungkin menceritakan apa yang ada dalam hatimu karena waswas tersebut, maka ucapkanlah: “A-’UUDZU BILLAAHI MINASY SYAITHOONIRROJIIM (Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk),” lalu hentikan pikiran itu, dan berpalinglah darinya! Niscaya waswas itu akan hilang. ==== سُؤَالٌ يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ بَيَّنْتُمْ حَفِظَكُمُ اللَّهُ أَنَّ الْإِخْلَاصَ فِي الْعِلْمِ وَاجِبٌ وَيَتَعَيَّنُ بِذَلِكَ الْعَمَلُ وَيَتْبَعُهُ بِذَلِكَ الْعَمَلُ لَكِنْ قَدْ يَبْدَأُ الْإِنْسَانُ مُخْلِصًا وَيَدْخُلُهُ الرِّيَاءُ فَلِخَوفِهِ عَلَى نَفْسِهِ مَاذَا يَفْعَلُ؟ هَلْ يَتْرُكُ أَوْ يُوَاصِلُ مَعَ الْمُجَاهَدَةِ مَعَ أَنَّهُ يُعَاوِدُهُ فِي كُلِّ مَرَّةٍ؟ السُّؤَالُ هَذَا مُهِمٌّ وَهُوَ وَاقِعٌ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ وَفِي الْعِبَادَاتِ الْخَاصَّةِ أَنَّهُ يَطْرَأُ عَلَى الْإِنْسَانِ الرِّيَاءُ وَالْعُجْبُ فَهَلْ يَدَعُ هَذَا الْعَمَلَ أَوْ يُجَاهِدُ نَفْسَهُ مَا دَامَ يَعْرِفُ أَنَّ فِيهِ مَصْلَحَةً وَيَسْتَمِرُّ وَيَتَنَاسَى هَذَا؟ الْجَوَابُ الثَّانِي يَسْتَمِرُّ وَيُجَاهِدُ نَفْسَهُ وَيَتَنَاسَى هَذَا وَيُعْرِضُ عَنْهُ لِأَنَّهُ لَوْ تَرَكَهُ إِلَى عَمَلٍ آخَرَ فَسَوْفَ يَأْتِيهِ الشَّيْطَانُ أَيْضًا فِي الْعَمَلِ الْآخَرِ وَسَوْفَ يُطَارِدُهُ وَيُلَاحِقُهُ حَتَّى يَصِلَ إِلَى أَنْ لَا يَعْمَلَ فَنَصِيحَتِيْ لَهُ لِطَالِبِ الْعِلْمِ الَّذِي حَصَلَ فِي قَلْبِهِ رِيَاءٌ أَوْ عُجْبٌ أَنْ يَدَعَ ذَلِكَ وَأَنْ يَسْتَمِرَّ فِي طَلَبِهِ وَأَنْ يَتَلَهَّى عَنْهُ وَقَدْ شَكَا الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ يَجِدُونَ فِي نُفُوسِهِمْ مِنْ وَسَاوِسِ الشَّيْطَانِ مَا يُحِبُّ أَحَدُهُمْ أَنْ يَخِرَّ مِنَ السَّمَاءِ وَلَا يَتَكَلَّمُ بِهِ فَأَمَرَهُمْ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَمْرَيْنِ فِي كَلِمَتَيْنِ قَالَ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ وَلْيَنْتَهِ فَإِذَا طَرَأَ عَلَيْكَ كُلُّ شَيْءٍ يُفْسِدُ عِبَادَتَكَ أَوْ يَدْخُلُ عَلَيْكَ الْوَسَاوِسُ فِي أُمُورٍ لَا يُمْكِنُ أَنْ تَتَحَدَّثَ بِمَا فِي قَلْبِكَ مِنَ الْوَسْوَسَةِ فَقُلْ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَانْتَهِ عَنْ هَذَا وَأَعْرِضْ وَسَوْفَ يَزُولُ
Pertanyaan: Wahai Fadhilatus Syaikh, Anda telah menjelaskan—semoga Allah menjaga Anda—bahwa ikhlas dalam menuntut ilmu adalah kewajiban. Dari keikhlasan itu, muncullah amal, dan amal itu pun akan mengikuti keikhlasan. Namun, terkadang seseorang memulai (menuntut ilmu) dengan ikhlas, lalu muncul riya dalam dirinya. Karena kekhawatirannya terhadap dirinya, apa yang sebaiknya ia lakukan? Apakah ia harus meninggalkan menuntut ilmu, atau terus melanjutkannya sambil tetap berjihad melawan dirinya, meski riya terus datang? Pertanyaan ini penting dan banyak terjadi dalam menuntut ilmu dan ibadah-ibadah tertentu. Riya dan ujub (kagum pada diri sendiri) bisa saja muncul pada diri seseorang. Lalu, apakah ia harus meninggalkan amal tersebut ataukah ia harus terus berjihad melawan dirinya selama ia tahu bahwa amalan itu bermanfaat dan ia terus melanjutkannya sambil mengabaikan riya ini? Jawaban yang benar adalah yang kedua: ia harus tetap melanjutkan. Ia harus melawan dirinya, mengabaikan riya itu, dan berpaling darinya. Sebab jika ia meninggalkannya untuk beralih ke amalan lain, setan pun akan datang kepadanya saat melakukan amalan lain itu. Setan akan terus mengejarnya dan membayanginya hingga ia tidak lagi beramal sama sekali. Maka nasihatku untuk penuntut ilmu yang dalam hatinya muncul riya atau ujub, hendaknya ia mengabaikannya dan tetap melanjutkan menuntut ilmu, serta berpaling dari riya dan ujub itu. Para sahabat pun pernah mengeluhkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka merasakan dalam diri mereka bisikan setan yang sangat mereka benci, hingga lebih baik salah seorang dari mereka jatuh dari langit daripada mengucapkannya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi mereka dua arahan dalam dua kata: Beliau bersabda: “Hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dan berhenti (memikirkannya).” (HR. Bukhari). Maka apabila ada sesuatu yang mengganggu ibadahmu, atau muncul waswas dalam urusan-urusanmu, dan kamu tidak mungkin menceritakan apa yang ada dalam hatimu karena waswas tersebut, maka ucapkanlah: “A-’UUDZU BILLAAHI MINASY SYAITHOONIRROJIIM (Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk),” lalu hentikan pikiran itu, dan berpalinglah darinya! Niscaya waswas itu akan hilang. ==== سُؤَالٌ يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ بَيَّنْتُمْ حَفِظَكُمُ اللَّهُ أَنَّ الْإِخْلَاصَ فِي الْعِلْمِ وَاجِبٌ وَيَتَعَيَّنُ بِذَلِكَ الْعَمَلُ وَيَتْبَعُهُ بِذَلِكَ الْعَمَلُ لَكِنْ قَدْ يَبْدَأُ الْإِنْسَانُ مُخْلِصًا وَيَدْخُلُهُ الرِّيَاءُ فَلِخَوفِهِ عَلَى نَفْسِهِ مَاذَا يَفْعَلُ؟ هَلْ يَتْرُكُ أَوْ يُوَاصِلُ مَعَ الْمُجَاهَدَةِ مَعَ أَنَّهُ يُعَاوِدُهُ فِي كُلِّ مَرَّةٍ؟ السُّؤَالُ هَذَا مُهِمٌّ وَهُوَ وَاقِعٌ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ وَفِي الْعِبَادَاتِ الْخَاصَّةِ أَنَّهُ يَطْرَأُ عَلَى الْإِنْسَانِ الرِّيَاءُ وَالْعُجْبُ فَهَلْ يَدَعُ هَذَا الْعَمَلَ أَوْ يُجَاهِدُ نَفْسَهُ مَا دَامَ يَعْرِفُ أَنَّ فِيهِ مَصْلَحَةً وَيَسْتَمِرُّ وَيَتَنَاسَى هَذَا؟ الْجَوَابُ الثَّانِي يَسْتَمِرُّ وَيُجَاهِدُ نَفْسَهُ وَيَتَنَاسَى هَذَا وَيُعْرِضُ عَنْهُ لِأَنَّهُ لَوْ تَرَكَهُ إِلَى عَمَلٍ آخَرَ فَسَوْفَ يَأْتِيهِ الشَّيْطَانُ أَيْضًا فِي الْعَمَلِ الْآخَرِ وَسَوْفَ يُطَارِدُهُ وَيُلَاحِقُهُ حَتَّى يَصِلَ إِلَى أَنْ لَا يَعْمَلَ فَنَصِيحَتِيْ لَهُ لِطَالِبِ الْعِلْمِ الَّذِي حَصَلَ فِي قَلْبِهِ رِيَاءٌ أَوْ عُجْبٌ أَنْ يَدَعَ ذَلِكَ وَأَنْ يَسْتَمِرَّ فِي طَلَبِهِ وَأَنْ يَتَلَهَّى عَنْهُ وَقَدْ شَكَا الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ يَجِدُونَ فِي نُفُوسِهِمْ مِنْ وَسَاوِسِ الشَّيْطَانِ مَا يُحِبُّ أَحَدُهُمْ أَنْ يَخِرَّ مِنَ السَّمَاءِ وَلَا يَتَكَلَّمُ بِهِ فَأَمَرَهُمْ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَمْرَيْنِ فِي كَلِمَتَيْنِ قَالَ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ وَلْيَنْتَهِ فَإِذَا طَرَأَ عَلَيْكَ كُلُّ شَيْءٍ يُفْسِدُ عِبَادَتَكَ أَوْ يَدْخُلُ عَلَيْكَ الْوَسَاوِسُ فِي أُمُورٍ لَا يُمْكِنُ أَنْ تَتَحَدَّثَ بِمَا فِي قَلْبِكَ مِنَ الْوَسْوَسَةِ فَقُلْ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَانْتَهِ عَنْ هَذَا وَأَعْرِضْ وَسَوْفَ يَزُولُ


Pertanyaan: Wahai Fadhilatus Syaikh, Anda telah menjelaskan—semoga Allah menjaga Anda—bahwa ikhlas dalam menuntut ilmu adalah kewajiban. Dari keikhlasan itu, muncullah amal, dan amal itu pun akan mengikuti keikhlasan. Namun, terkadang seseorang memulai (menuntut ilmu) dengan ikhlas, lalu muncul riya dalam dirinya. Karena kekhawatirannya terhadap dirinya, apa yang sebaiknya ia lakukan? Apakah ia harus meninggalkan menuntut ilmu, atau terus melanjutkannya sambil tetap berjihad melawan dirinya, meski riya terus datang? Pertanyaan ini penting dan banyak terjadi dalam menuntut ilmu dan ibadah-ibadah tertentu. Riya dan ujub (kagum pada diri sendiri) bisa saja muncul pada diri seseorang. Lalu, apakah ia harus meninggalkan amal tersebut ataukah ia harus terus berjihad melawan dirinya selama ia tahu bahwa amalan itu bermanfaat dan ia terus melanjutkannya sambil mengabaikan riya ini? Jawaban yang benar adalah yang kedua: ia harus tetap melanjutkan. Ia harus melawan dirinya, mengabaikan riya itu, dan berpaling darinya. Sebab jika ia meninggalkannya untuk beralih ke amalan lain, setan pun akan datang kepadanya saat melakukan amalan lain itu. Setan akan terus mengejarnya dan membayanginya hingga ia tidak lagi beramal sama sekali. Maka nasihatku untuk penuntut ilmu yang dalam hatinya muncul riya atau ujub, hendaknya ia mengabaikannya dan tetap melanjutkan menuntut ilmu, serta berpaling dari riya dan ujub itu. Para sahabat pun pernah mengeluhkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka merasakan dalam diri mereka bisikan setan yang sangat mereka benci, hingga lebih baik salah seorang dari mereka jatuh dari langit daripada mengucapkannya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi mereka dua arahan dalam dua kata: Beliau bersabda: “Hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dan berhenti (memikirkannya).” (HR. Bukhari). Maka apabila ada sesuatu yang mengganggu ibadahmu, atau muncul waswas dalam urusan-urusanmu, dan kamu tidak mungkin menceritakan apa yang ada dalam hatimu karena waswas tersebut, maka ucapkanlah: “A-’UUDZU BILLAAHI MINASY SYAITHOONIRROJIIM (Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk),” lalu hentikan pikiran itu, dan berpalinglah darinya! Niscaya waswas itu akan hilang. ==== سُؤَالٌ يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ بَيَّنْتُمْ حَفِظَكُمُ اللَّهُ أَنَّ الْإِخْلَاصَ فِي الْعِلْمِ وَاجِبٌ وَيَتَعَيَّنُ بِذَلِكَ الْعَمَلُ وَيَتْبَعُهُ بِذَلِكَ الْعَمَلُ لَكِنْ قَدْ يَبْدَأُ الْإِنْسَانُ مُخْلِصًا وَيَدْخُلُهُ الرِّيَاءُ فَلِخَوفِهِ عَلَى نَفْسِهِ مَاذَا يَفْعَلُ؟ هَلْ يَتْرُكُ أَوْ يُوَاصِلُ مَعَ الْمُجَاهَدَةِ مَعَ أَنَّهُ يُعَاوِدُهُ فِي كُلِّ مَرَّةٍ؟ السُّؤَالُ هَذَا مُهِمٌّ وَهُوَ وَاقِعٌ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ وَفِي الْعِبَادَاتِ الْخَاصَّةِ أَنَّهُ يَطْرَأُ عَلَى الْإِنْسَانِ الرِّيَاءُ وَالْعُجْبُ فَهَلْ يَدَعُ هَذَا الْعَمَلَ أَوْ يُجَاهِدُ نَفْسَهُ مَا دَامَ يَعْرِفُ أَنَّ فِيهِ مَصْلَحَةً وَيَسْتَمِرُّ وَيَتَنَاسَى هَذَا؟ الْجَوَابُ الثَّانِي يَسْتَمِرُّ وَيُجَاهِدُ نَفْسَهُ وَيَتَنَاسَى هَذَا وَيُعْرِضُ عَنْهُ لِأَنَّهُ لَوْ تَرَكَهُ إِلَى عَمَلٍ آخَرَ فَسَوْفَ يَأْتِيهِ الشَّيْطَانُ أَيْضًا فِي الْعَمَلِ الْآخَرِ وَسَوْفَ يُطَارِدُهُ وَيُلَاحِقُهُ حَتَّى يَصِلَ إِلَى أَنْ لَا يَعْمَلَ فَنَصِيحَتِيْ لَهُ لِطَالِبِ الْعِلْمِ الَّذِي حَصَلَ فِي قَلْبِهِ رِيَاءٌ أَوْ عُجْبٌ أَنْ يَدَعَ ذَلِكَ وَأَنْ يَسْتَمِرَّ فِي طَلَبِهِ وَأَنْ يَتَلَهَّى عَنْهُ وَقَدْ شَكَا الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ يَجِدُونَ فِي نُفُوسِهِمْ مِنْ وَسَاوِسِ الشَّيْطَانِ مَا يُحِبُّ أَحَدُهُمْ أَنْ يَخِرَّ مِنَ السَّمَاءِ وَلَا يَتَكَلَّمُ بِهِ فَأَمَرَهُمْ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَمْرَيْنِ فِي كَلِمَتَيْنِ قَالَ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ وَلْيَنْتَهِ فَإِذَا طَرَأَ عَلَيْكَ كُلُّ شَيْءٍ يُفْسِدُ عِبَادَتَكَ أَوْ يَدْخُلُ عَلَيْكَ الْوَسَاوِسُ فِي أُمُورٍ لَا يُمْكِنُ أَنْ تَتَحَدَّثَ بِمَا فِي قَلْبِكَ مِنَ الْوَسْوَسَةِ فَقُلْ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَانْتَهِ عَنْ هَذَا وَأَعْرِضْ وَسَوْفَ يَزُولُ

Besarnya Kasih Sayang Allah (Bag. 8): Iman, Tanda Kasih Sayang Allah

Daftar Isi ToggleIman adalah nikmat dari AllahIman membawa kebahagiaan dan ketenanganIman menjadi sebab dicintai Allah dan masuk surgaPernahkah diri kita merasa hampa meskipun memiliki segalanya? Pernahkah diri kita melihat orang yang terlihat bahagia, tetapi jauh di dalam hatinya, ada kehampaan yang tak bisa diisi oleh harta, jabatan, atau kesenangan dunia? Itu karena kebahagiaan sejati bukan berasal dari apa yang kita miliki, tetapi dari apa yang ada di dalam hati; dan itu adalah iman.Bayangkan sejenak, apa yang akan terjadi jika seseorang hidup tanpa iman? Dunia mungkin terasa luas, tetapi hatinya terasa sempit. Harta bisa berlimpah, tetapi jiwanya tetap kosong. Ia mungkin terlihat bahagia di mata manusia, tetapi di dalam hatinya, ia tersiksa oleh kecemasan, kebingungan, dan ketakutan akan masa depan yang tidak pasti.Lihatlah dunia di sekitar kita. Betapa banyak orang yang mengejar kesenangan duniawi tanpa arah, terombang-ambing dalam kebingungan, dan kehilangan makna hidup? Mereka memiliki segalanya, tetapi tetap merasa hampa. Itulah kehidupan tanpa iman. Iman adalah cahaya yang menerangi jalan seorang hamba, menghilangkan kesedihan, dan memberikan harapan di tengah gelapnya kehidupan.Iman adalah hadiah terbesar dari Allah. Tidak semua orang mendapatkannya. Banyak orang yang diberi kekayaan, kecerdasan, bahkan kekuasaan, tetapi tidak semua diberi iman. Jika hari ini kita masih bisa bersujud, masih bisa berdoa dengan penuh harapan, dan masih bisa merasakan ketenangan saat mengingat Allah, itu tandanya Allah menyayangi kita. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ يُعْطِي الدُّنْيَا مَنْ يُحِبُّ وَمَنْ لاَ يُحِبُّ ، وَلاَ يُعْطِي الإيْمَانَ إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ“Sesungguhnya Allah memberi dunia pada orang yang Allah cintai maupun tidak. Sedangkan iman hanya diberikan kepada orang yang Allah cintai.” [1]Iman adalah nikmat dari AllahIman bukan sesuatu yang bisa kita peroleh dengan usaha semata. Ia adalah anugerah terbesar dari Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Tanpa iman, manusia akan hidup dalam kegelapan, kehilangan arah, dan tak memiliki tujuan hidup yang sejati. Iman adalah cahaya yang menerangi hati, sumber ketenangan jiwa, dan kunci keselamatan di dunia serta akhirat. Allah menegaskan dalam Al-Quran bahwa iman adalah nikmat yang diberikan kepada manusia sebagai tanda kasih sayang-Nya, Allah berfirman,يَمُنُّونَ عَلَيكَ اَن اَسلَمُوا​  قُلْ لَّا تَمُنُّوا عَلَىَّ اِسلَامَكُم​  بَلِ اللّٰهُ يَمُنُّ عَلَيكُم اَن هَداكُم لِلاِيمَانِ اِن كُنـتُم صٰدِقِينَ‏“Mereka merasa berjasa kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah, “Janganlah kamu merasa berjasa kepadaku dengan keislamanmu, sebenarnya Allah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjukkan kamu kepada keimanan, jika kamu orang yang benar.” [2]Ayat ini menunjukkan bahwa iman adalah karunia dari Allah, bukan semata-mata hasil usaha manusia. Allah menganugerahkan iman sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada hamba-hamba yang dikehendaki-Nya.Iman membawa kebahagiaan dan ketenanganSeseorang yang memiliki iman tidak mudah gelisah dalam menghadapi ujian hidup. Ketika kehilangan sesuatu, ia yakin bahwa Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Ketika ditimpa musibah, ia percaya bahwa di balik itu ada pahala dan hikmah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, semua urusannya adalah baik baginya. Hal ini tidak didapatkan kecuali pada diri seorang mukmin. Apabila mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya. Sebaliknya, apabila tertimpa kesusahan, dia pun bersabar, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya.” [3]Hadis ini menunjukkan bahwa kasih sayang Allah kepada orang beriman itu tampak dalam setiap keadaan yang mereka hadapi, baik dalam kesenangan maupun kesulitan.Orang yang memiliki iman akan merasakan ketenangan dalam hatinya, karena ia selalu bergantung kepada Allah dalam segala urusannya. Dari ‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ذَاقَ طَعْمَ الإِيمَانِ مَنْ رَضِيَ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالإِسْلامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُوْلاً“Akan merasakan kelezatan (manisnya) iman, orang yang rida kepada Allah sebagai Rabbnya dan Islam sebagai agamanya serta (nabi) Muhammad sebagai rasulnya.” [4]Manisnya iman adalah ketenangan, kebahagiaan, dan keyakinan bahwa semua yang terjadi adalah bagian dari kasih sayang Allah. Orang yang beriman tidak akan mudah putus asa dalam menghadapi cobaan karena ia yakin bahwa Allah selalu bersamanya.Iman menjadi sebab dicintai Allah dan masuk surgaAllah mencintai hamba-hamba yang beriman dan menjanjikan surga bagi mereka.عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَقُولُ لِأَهْلِ الْجَنَّةِ يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ فَيَقُولُونَ لَبَّيْكَ رَبَّنَا وَسَعْدَيْكَ فَيَقُولُ هَلْ رَضِيتُمْ فَيَقُولُونَ وَمَا لَنَا لَا نَرْضَى وَقَدْ أَعْطَيْتَنَا مَا لَمْ تُعْطِ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ فَيَقُولُ أَنَا أُعْطِيكُمْ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ قَالُوا يَا رَبِّ وَأَيُّ شَيْءٍ أَفْضَلُ مِنْ ذَلِكَ فَيَقُولُ أُحِلُّ عَلَيْكُمْ رِضْوَانِي فَلَا أَسْخَطُ عَلَيْكُمْ بَعْدَهُ أَبَدًاDari Abu Sa’id al-Khudri berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman kepada penghuni surga, ‘Wahai penghuni surga!’ Mereka pun menjawab, “Kami penuhi panggilan-Mu selalu dengan penuh suka cita.’ Lalu Allah berfirman, ‘Apakah kalian telah rida dan puas?’ Mereka menjawab, ’Mengapa pula kami tidak rida? Padahal Engkau telah memberikan kepada kami segala yang belum pernah Engkau berikan kepada seorang pun dari makhluk-Mu?’ Allâh pun berfirman, ‘Aku berikan kepada kalian sesuatu yang lebih bagus dari itu semua.’ ‘Mereka menjawab, ‘Wahai Rabbi! Apakah sesuatu itu yang lebih utama dari itu semua?’ Allâh berfirman, ‘Aku tempatkan rida-Ku untuk kalian semua, sehingga Aku tidak akan pernah murka kepada kalian setelah itu selama-lamanya!’” [5]Ini adalah bentuk kasih sayang Allah yang paling besar. Bukan hanya memberikan surga, tetapi juga menjamin keridaan-Nya yang abadi bagi orang-orang yang beriman.Iman adalah bukti cinta Allah kepada kita. Jika hari ini kita masih bisa beriman, masih bisa bersujud, dan masih bisa merasakan nikmatnya ibadah, itu adalah tanda bahwa Allah tidak meninggalkan kita. Tapi iman bukan sesuatu yang datang begitu saja; ia harus dijaga, dipupuk, dan diperkuat dengan amal saleh.Jangan pernah menganggap remeh nikmat iman. Mintalah kepada Allah agar Dia selalu menjaga hati kita tetap teguh di atasnya. Sebab, hanya dengan iman kita bisa merasakan kebahagiaan sejati, ketenangan hidup, dan harapan yang tak pernah pudar. Semoga Allah selalu membimbing kita dan menutup hidup kita dalam keadaan beriman. آمين.[Bersambung]Kembali ke bagian 7 Lanjut ke bagian 9***Ditulis di Jember, 3 Ramadan 1446/2 Maret 2025Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. 275 dan Imam Ahmad no. 3490.[2] QS. Al-Hujurat: 17.[3] HR. Muslim.[4] HR. Muslim no. 34[5] HR. Bukhari dan Muslim.

Besarnya Kasih Sayang Allah (Bag. 8): Iman, Tanda Kasih Sayang Allah

Daftar Isi ToggleIman adalah nikmat dari AllahIman membawa kebahagiaan dan ketenanganIman menjadi sebab dicintai Allah dan masuk surgaPernahkah diri kita merasa hampa meskipun memiliki segalanya? Pernahkah diri kita melihat orang yang terlihat bahagia, tetapi jauh di dalam hatinya, ada kehampaan yang tak bisa diisi oleh harta, jabatan, atau kesenangan dunia? Itu karena kebahagiaan sejati bukan berasal dari apa yang kita miliki, tetapi dari apa yang ada di dalam hati; dan itu adalah iman.Bayangkan sejenak, apa yang akan terjadi jika seseorang hidup tanpa iman? Dunia mungkin terasa luas, tetapi hatinya terasa sempit. Harta bisa berlimpah, tetapi jiwanya tetap kosong. Ia mungkin terlihat bahagia di mata manusia, tetapi di dalam hatinya, ia tersiksa oleh kecemasan, kebingungan, dan ketakutan akan masa depan yang tidak pasti.Lihatlah dunia di sekitar kita. Betapa banyak orang yang mengejar kesenangan duniawi tanpa arah, terombang-ambing dalam kebingungan, dan kehilangan makna hidup? Mereka memiliki segalanya, tetapi tetap merasa hampa. Itulah kehidupan tanpa iman. Iman adalah cahaya yang menerangi jalan seorang hamba, menghilangkan kesedihan, dan memberikan harapan di tengah gelapnya kehidupan.Iman adalah hadiah terbesar dari Allah. Tidak semua orang mendapatkannya. Banyak orang yang diberi kekayaan, kecerdasan, bahkan kekuasaan, tetapi tidak semua diberi iman. Jika hari ini kita masih bisa bersujud, masih bisa berdoa dengan penuh harapan, dan masih bisa merasakan ketenangan saat mengingat Allah, itu tandanya Allah menyayangi kita. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ يُعْطِي الدُّنْيَا مَنْ يُحِبُّ وَمَنْ لاَ يُحِبُّ ، وَلاَ يُعْطِي الإيْمَانَ إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ“Sesungguhnya Allah memberi dunia pada orang yang Allah cintai maupun tidak. Sedangkan iman hanya diberikan kepada orang yang Allah cintai.” [1]Iman adalah nikmat dari AllahIman bukan sesuatu yang bisa kita peroleh dengan usaha semata. Ia adalah anugerah terbesar dari Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Tanpa iman, manusia akan hidup dalam kegelapan, kehilangan arah, dan tak memiliki tujuan hidup yang sejati. Iman adalah cahaya yang menerangi hati, sumber ketenangan jiwa, dan kunci keselamatan di dunia serta akhirat. Allah menegaskan dalam Al-Quran bahwa iman adalah nikmat yang diberikan kepada manusia sebagai tanda kasih sayang-Nya, Allah berfirman,يَمُنُّونَ عَلَيكَ اَن اَسلَمُوا​  قُلْ لَّا تَمُنُّوا عَلَىَّ اِسلَامَكُم​  بَلِ اللّٰهُ يَمُنُّ عَلَيكُم اَن هَداكُم لِلاِيمَانِ اِن كُنـتُم صٰدِقِينَ‏“Mereka merasa berjasa kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah, “Janganlah kamu merasa berjasa kepadaku dengan keislamanmu, sebenarnya Allah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjukkan kamu kepada keimanan, jika kamu orang yang benar.” [2]Ayat ini menunjukkan bahwa iman adalah karunia dari Allah, bukan semata-mata hasil usaha manusia. Allah menganugerahkan iman sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada hamba-hamba yang dikehendaki-Nya.Iman membawa kebahagiaan dan ketenanganSeseorang yang memiliki iman tidak mudah gelisah dalam menghadapi ujian hidup. Ketika kehilangan sesuatu, ia yakin bahwa Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Ketika ditimpa musibah, ia percaya bahwa di balik itu ada pahala dan hikmah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, semua urusannya adalah baik baginya. Hal ini tidak didapatkan kecuali pada diri seorang mukmin. Apabila mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya. Sebaliknya, apabila tertimpa kesusahan, dia pun bersabar, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya.” [3]Hadis ini menunjukkan bahwa kasih sayang Allah kepada orang beriman itu tampak dalam setiap keadaan yang mereka hadapi, baik dalam kesenangan maupun kesulitan.Orang yang memiliki iman akan merasakan ketenangan dalam hatinya, karena ia selalu bergantung kepada Allah dalam segala urusannya. Dari ‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ذَاقَ طَعْمَ الإِيمَانِ مَنْ رَضِيَ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالإِسْلامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُوْلاً“Akan merasakan kelezatan (manisnya) iman, orang yang rida kepada Allah sebagai Rabbnya dan Islam sebagai agamanya serta (nabi) Muhammad sebagai rasulnya.” [4]Manisnya iman adalah ketenangan, kebahagiaan, dan keyakinan bahwa semua yang terjadi adalah bagian dari kasih sayang Allah. Orang yang beriman tidak akan mudah putus asa dalam menghadapi cobaan karena ia yakin bahwa Allah selalu bersamanya.Iman menjadi sebab dicintai Allah dan masuk surgaAllah mencintai hamba-hamba yang beriman dan menjanjikan surga bagi mereka.عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَقُولُ لِأَهْلِ الْجَنَّةِ يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ فَيَقُولُونَ لَبَّيْكَ رَبَّنَا وَسَعْدَيْكَ فَيَقُولُ هَلْ رَضِيتُمْ فَيَقُولُونَ وَمَا لَنَا لَا نَرْضَى وَقَدْ أَعْطَيْتَنَا مَا لَمْ تُعْطِ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ فَيَقُولُ أَنَا أُعْطِيكُمْ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ قَالُوا يَا رَبِّ وَأَيُّ شَيْءٍ أَفْضَلُ مِنْ ذَلِكَ فَيَقُولُ أُحِلُّ عَلَيْكُمْ رِضْوَانِي فَلَا أَسْخَطُ عَلَيْكُمْ بَعْدَهُ أَبَدًاDari Abu Sa’id al-Khudri berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman kepada penghuni surga, ‘Wahai penghuni surga!’ Mereka pun menjawab, “Kami penuhi panggilan-Mu selalu dengan penuh suka cita.’ Lalu Allah berfirman, ‘Apakah kalian telah rida dan puas?’ Mereka menjawab, ’Mengapa pula kami tidak rida? Padahal Engkau telah memberikan kepada kami segala yang belum pernah Engkau berikan kepada seorang pun dari makhluk-Mu?’ Allâh pun berfirman, ‘Aku berikan kepada kalian sesuatu yang lebih bagus dari itu semua.’ ‘Mereka menjawab, ‘Wahai Rabbi! Apakah sesuatu itu yang lebih utama dari itu semua?’ Allâh berfirman, ‘Aku tempatkan rida-Ku untuk kalian semua, sehingga Aku tidak akan pernah murka kepada kalian setelah itu selama-lamanya!’” [5]Ini adalah bentuk kasih sayang Allah yang paling besar. Bukan hanya memberikan surga, tetapi juga menjamin keridaan-Nya yang abadi bagi orang-orang yang beriman.Iman adalah bukti cinta Allah kepada kita. Jika hari ini kita masih bisa beriman, masih bisa bersujud, dan masih bisa merasakan nikmatnya ibadah, itu adalah tanda bahwa Allah tidak meninggalkan kita. Tapi iman bukan sesuatu yang datang begitu saja; ia harus dijaga, dipupuk, dan diperkuat dengan amal saleh.Jangan pernah menganggap remeh nikmat iman. Mintalah kepada Allah agar Dia selalu menjaga hati kita tetap teguh di atasnya. Sebab, hanya dengan iman kita bisa merasakan kebahagiaan sejati, ketenangan hidup, dan harapan yang tak pernah pudar. Semoga Allah selalu membimbing kita dan menutup hidup kita dalam keadaan beriman. آمين.[Bersambung]Kembali ke bagian 7 Lanjut ke bagian 9***Ditulis di Jember, 3 Ramadan 1446/2 Maret 2025Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. 275 dan Imam Ahmad no. 3490.[2] QS. Al-Hujurat: 17.[3] HR. Muslim.[4] HR. Muslim no. 34[5] HR. Bukhari dan Muslim.
Daftar Isi ToggleIman adalah nikmat dari AllahIman membawa kebahagiaan dan ketenanganIman menjadi sebab dicintai Allah dan masuk surgaPernahkah diri kita merasa hampa meskipun memiliki segalanya? Pernahkah diri kita melihat orang yang terlihat bahagia, tetapi jauh di dalam hatinya, ada kehampaan yang tak bisa diisi oleh harta, jabatan, atau kesenangan dunia? Itu karena kebahagiaan sejati bukan berasal dari apa yang kita miliki, tetapi dari apa yang ada di dalam hati; dan itu adalah iman.Bayangkan sejenak, apa yang akan terjadi jika seseorang hidup tanpa iman? Dunia mungkin terasa luas, tetapi hatinya terasa sempit. Harta bisa berlimpah, tetapi jiwanya tetap kosong. Ia mungkin terlihat bahagia di mata manusia, tetapi di dalam hatinya, ia tersiksa oleh kecemasan, kebingungan, dan ketakutan akan masa depan yang tidak pasti.Lihatlah dunia di sekitar kita. Betapa banyak orang yang mengejar kesenangan duniawi tanpa arah, terombang-ambing dalam kebingungan, dan kehilangan makna hidup? Mereka memiliki segalanya, tetapi tetap merasa hampa. Itulah kehidupan tanpa iman. Iman adalah cahaya yang menerangi jalan seorang hamba, menghilangkan kesedihan, dan memberikan harapan di tengah gelapnya kehidupan.Iman adalah hadiah terbesar dari Allah. Tidak semua orang mendapatkannya. Banyak orang yang diberi kekayaan, kecerdasan, bahkan kekuasaan, tetapi tidak semua diberi iman. Jika hari ini kita masih bisa bersujud, masih bisa berdoa dengan penuh harapan, dan masih bisa merasakan ketenangan saat mengingat Allah, itu tandanya Allah menyayangi kita. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ يُعْطِي الدُّنْيَا مَنْ يُحِبُّ وَمَنْ لاَ يُحِبُّ ، وَلاَ يُعْطِي الإيْمَانَ إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ“Sesungguhnya Allah memberi dunia pada orang yang Allah cintai maupun tidak. Sedangkan iman hanya diberikan kepada orang yang Allah cintai.” [1]Iman adalah nikmat dari AllahIman bukan sesuatu yang bisa kita peroleh dengan usaha semata. Ia adalah anugerah terbesar dari Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Tanpa iman, manusia akan hidup dalam kegelapan, kehilangan arah, dan tak memiliki tujuan hidup yang sejati. Iman adalah cahaya yang menerangi hati, sumber ketenangan jiwa, dan kunci keselamatan di dunia serta akhirat. Allah menegaskan dalam Al-Quran bahwa iman adalah nikmat yang diberikan kepada manusia sebagai tanda kasih sayang-Nya, Allah berfirman,يَمُنُّونَ عَلَيكَ اَن اَسلَمُوا​  قُلْ لَّا تَمُنُّوا عَلَىَّ اِسلَامَكُم​  بَلِ اللّٰهُ يَمُنُّ عَلَيكُم اَن هَداكُم لِلاِيمَانِ اِن كُنـتُم صٰدِقِينَ‏“Mereka merasa berjasa kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah, “Janganlah kamu merasa berjasa kepadaku dengan keislamanmu, sebenarnya Allah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjukkan kamu kepada keimanan, jika kamu orang yang benar.” [2]Ayat ini menunjukkan bahwa iman adalah karunia dari Allah, bukan semata-mata hasil usaha manusia. Allah menganugerahkan iman sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada hamba-hamba yang dikehendaki-Nya.Iman membawa kebahagiaan dan ketenanganSeseorang yang memiliki iman tidak mudah gelisah dalam menghadapi ujian hidup. Ketika kehilangan sesuatu, ia yakin bahwa Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Ketika ditimpa musibah, ia percaya bahwa di balik itu ada pahala dan hikmah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, semua urusannya adalah baik baginya. Hal ini tidak didapatkan kecuali pada diri seorang mukmin. Apabila mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya. Sebaliknya, apabila tertimpa kesusahan, dia pun bersabar, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya.” [3]Hadis ini menunjukkan bahwa kasih sayang Allah kepada orang beriman itu tampak dalam setiap keadaan yang mereka hadapi, baik dalam kesenangan maupun kesulitan.Orang yang memiliki iman akan merasakan ketenangan dalam hatinya, karena ia selalu bergantung kepada Allah dalam segala urusannya. Dari ‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ذَاقَ طَعْمَ الإِيمَانِ مَنْ رَضِيَ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالإِسْلامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُوْلاً“Akan merasakan kelezatan (manisnya) iman, orang yang rida kepada Allah sebagai Rabbnya dan Islam sebagai agamanya serta (nabi) Muhammad sebagai rasulnya.” [4]Manisnya iman adalah ketenangan, kebahagiaan, dan keyakinan bahwa semua yang terjadi adalah bagian dari kasih sayang Allah. Orang yang beriman tidak akan mudah putus asa dalam menghadapi cobaan karena ia yakin bahwa Allah selalu bersamanya.Iman menjadi sebab dicintai Allah dan masuk surgaAllah mencintai hamba-hamba yang beriman dan menjanjikan surga bagi mereka.عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَقُولُ لِأَهْلِ الْجَنَّةِ يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ فَيَقُولُونَ لَبَّيْكَ رَبَّنَا وَسَعْدَيْكَ فَيَقُولُ هَلْ رَضِيتُمْ فَيَقُولُونَ وَمَا لَنَا لَا نَرْضَى وَقَدْ أَعْطَيْتَنَا مَا لَمْ تُعْطِ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ فَيَقُولُ أَنَا أُعْطِيكُمْ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ قَالُوا يَا رَبِّ وَأَيُّ شَيْءٍ أَفْضَلُ مِنْ ذَلِكَ فَيَقُولُ أُحِلُّ عَلَيْكُمْ رِضْوَانِي فَلَا أَسْخَطُ عَلَيْكُمْ بَعْدَهُ أَبَدًاDari Abu Sa’id al-Khudri berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman kepada penghuni surga, ‘Wahai penghuni surga!’ Mereka pun menjawab, “Kami penuhi panggilan-Mu selalu dengan penuh suka cita.’ Lalu Allah berfirman, ‘Apakah kalian telah rida dan puas?’ Mereka menjawab, ’Mengapa pula kami tidak rida? Padahal Engkau telah memberikan kepada kami segala yang belum pernah Engkau berikan kepada seorang pun dari makhluk-Mu?’ Allâh pun berfirman, ‘Aku berikan kepada kalian sesuatu yang lebih bagus dari itu semua.’ ‘Mereka menjawab, ‘Wahai Rabbi! Apakah sesuatu itu yang lebih utama dari itu semua?’ Allâh berfirman, ‘Aku tempatkan rida-Ku untuk kalian semua, sehingga Aku tidak akan pernah murka kepada kalian setelah itu selama-lamanya!’” [5]Ini adalah bentuk kasih sayang Allah yang paling besar. Bukan hanya memberikan surga, tetapi juga menjamin keridaan-Nya yang abadi bagi orang-orang yang beriman.Iman adalah bukti cinta Allah kepada kita. Jika hari ini kita masih bisa beriman, masih bisa bersujud, dan masih bisa merasakan nikmatnya ibadah, itu adalah tanda bahwa Allah tidak meninggalkan kita. Tapi iman bukan sesuatu yang datang begitu saja; ia harus dijaga, dipupuk, dan diperkuat dengan amal saleh.Jangan pernah menganggap remeh nikmat iman. Mintalah kepada Allah agar Dia selalu menjaga hati kita tetap teguh di atasnya. Sebab, hanya dengan iman kita bisa merasakan kebahagiaan sejati, ketenangan hidup, dan harapan yang tak pernah pudar. Semoga Allah selalu membimbing kita dan menutup hidup kita dalam keadaan beriman. آمين.[Bersambung]Kembali ke bagian 7 Lanjut ke bagian 9***Ditulis di Jember, 3 Ramadan 1446/2 Maret 2025Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. 275 dan Imam Ahmad no. 3490.[2] QS. Al-Hujurat: 17.[3] HR. Muslim.[4] HR. Muslim no. 34[5] HR. Bukhari dan Muslim.


Daftar Isi ToggleIman adalah nikmat dari AllahIman membawa kebahagiaan dan ketenanganIman menjadi sebab dicintai Allah dan masuk surgaPernahkah diri kita merasa hampa meskipun memiliki segalanya? Pernahkah diri kita melihat orang yang terlihat bahagia, tetapi jauh di dalam hatinya, ada kehampaan yang tak bisa diisi oleh harta, jabatan, atau kesenangan dunia? Itu karena kebahagiaan sejati bukan berasal dari apa yang kita miliki, tetapi dari apa yang ada di dalam hati; dan itu adalah iman.Bayangkan sejenak, apa yang akan terjadi jika seseorang hidup tanpa iman? Dunia mungkin terasa luas, tetapi hatinya terasa sempit. Harta bisa berlimpah, tetapi jiwanya tetap kosong. Ia mungkin terlihat bahagia di mata manusia, tetapi di dalam hatinya, ia tersiksa oleh kecemasan, kebingungan, dan ketakutan akan masa depan yang tidak pasti.Lihatlah dunia di sekitar kita. Betapa banyak orang yang mengejar kesenangan duniawi tanpa arah, terombang-ambing dalam kebingungan, dan kehilangan makna hidup? Mereka memiliki segalanya, tetapi tetap merasa hampa. Itulah kehidupan tanpa iman. Iman adalah cahaya yang menerangi jalan seorang hamba, menghilangkan kesedihan, dan memberikan harapan di tengah gelapnya kehidupan.Iman adalah hadiah terbesar dari Allah. Tidak semua orang mendapatkannya. Banyak orang yang diberi kekayaan, kecerdasan, bahkan kekuasaan, tetapi tidak semua diberi iman. Jika hari ini kita masih bisa bersujud, masih bisa berdoa dengan penuh harapan, dan masih bisa merasakan ketenangan saat mengingat Allah, itu tandanya Allah menyayangi kita. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ يُعْطِي الدُّنْيَا مَنْ يُحِبُّ وَمَنْ لاَ يُحِبُّ ، وَلاَ يُعْطِي الإيْمَانَ إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ“Sesungguhnya Allah memberi dunia pada orang yang Allah cintai maupun tidak. Sedangkan iman hanya diberikan kepada orang yang Allah cintai.” [1]Iman adalah nikmat dari AllahIman bukan sesuatu yang bisa kita peroleh dengan usaha semata. Ia adalah anugerah terbesar dari Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Tanpa iman, manusia akan hidup dalam kegelapan, kehilangan arah, dan tak memiliki tujuan hidup yang sejati. Iman adalah cahaya yang menerangi hati, sumber ketenangan jiwa, dan kunci keselamatan di dunia serta akhirat. Allah menegaskan dalam Al-Quran bahwa iman adalah nikmat yang diberikan kepada manusia sebagai tanda kasih sayang-Nya, Allah berfirman,يَمُنُّونَ عَلَيكَ اَن اَسلَمُوا​  قُلْ لَّا تَمُنُّوا عَلَىَّ اِسلَامَكُم​  بَلِ اللّٰهُ يَمُنُّ عَلَيكُم اَن هَداكُم لِلاِيمَانِ اِن كُنـتُم صٰدِقِينَ‏“Mereka merasa berjasa kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah, “Janganlah kamu merasa berjasa kepadaku dengan keislamanmu, sebenarnya Allah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjukkan kamu kepada keimanan, jika kamu orang yang benar.” [2]Ayat ini menunjukkan bahwa iman adalah karunia dari Allah, bukan semata-mata hasil usaha manusia. Allah menganugerahkan iman sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada hamba-hamba yang dikehendaki-Nya.Iman membawa kebahagiaan dan ketenanganSeseorang yang memiliki iman tidak mudah gelisah dalam menghadapi ujian hidup. Ketika kehilangan sesuatu, ia yakin bahwa Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Ketika ditimpa musibah, ia percaya bahwa di balik itu ada pahala dan hikmah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, semua urusannya adalah baik baginya. Hal ini tidak didapatkan kecuali pada diri seorang mukmin. Apabila mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya. Sebaliknya, apabila tertimpa kesusahan, dia pun bersabar, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya.” [3]Hadis ini menunjukkan bahwa kasih sayang Allah kepada orang beriman itu tampak dalam setiap keadaan yang mereka hadapi, baik dalam kesenangan maupun kesulitan.Orang yang memiliki iman akan merasakan ketenangan dalam hatinya, karena ia selalu bergantung kepada Allah dalam segala urusannya. Dari ‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ذَاقَ طَعْمَ الإِيمَانِ مَنْ رَضِيَ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالإِسْلامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُوْلاً“Akan merasakan kelezatan (manisnya) iman, orang yang rida kepada Allah sebagai Rabbnya dan Islam sebagai agamanya serta (nabi) Muhammad sebagai rasulnya.” [4]Manisnya iman adalah ketenangan, kebahagiaan, dan keyakinan bahwa semua yang terjadi adalah bagian dari kasih sayang Allah. Orang yang beriman tidak akan mudah putus asa dalam menghadapi cobaan karena ia yakin bahwa Allah selalu bersamanya.Iman menjadi sebab dicintai Allah dan masuk surgaAllah mencintai hamba-hamba yang beriman dan menjanjikan surga bagi mereka.عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَقُولُ لِأَهْلِ الْجَنَّةِ يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ فَيَقُولُونَ لَبَّيْكَ رَبَّنَا وَسَعْدَيْكَ فَيَقُولُ هَلْ رَضِيتُمْ فَيَقُولُونَ وَمَا لَنَا لَا نَرْضَى وَقَدْ أَعْطَيْتَنَا مَا لَمْ تُعْطِ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ فَيَقُولُ أَنَا أُعْطِيكُمْ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ قَالُوا يَا رَبِّ وَأَيُّ شَيْءٍ أَفْضَلُ مِنْ ذَلِكَ فَيَقُولُ أُحِلُّ عَلَيْكُمْ رِضْوَانِي فَلَا أَسْخَطُ عَلَيْكُمْ بَعْدَهُ أَبَدًاDari Abu Sa’id al-Khudri berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman kepada penghuni surga, ‘Wahai penghuni surga!’ Mereka pun menjawab, “Kami penuhi panggilan-Mu selalu dengan penuh suka cita.’ Lalu Allah berfirman, ‘Apakah kalian telah rida dan puas?’ Mereka menjawab, ’Mengapa pula kami tidak rida? Padahal Engkau telah memberikan kepada kami segala yang belum pernah Engkau berikan kepada seorang pun dari makhluk-Mu?’ Allâh pun berfirman, ‘Aku berikan kepada kalian sesuatu yang lebih bagus dari itu semua.’ ‘Mereka menjawab, ‘Wahai Rabbi! Apakah sesuatu itu yang lebih utama dari itu semua?’ Allâh berfirman, ‘Aku tempatkan rida-Ku untuk kalian semua, sehingga Aku tidak akan pernah murka kepada kalian setelah itu selama-lamanya!’” [5]Ini adalah bentuk kasih sayang Allah yang paling besar. Bukan hanya memberikan surga, tetapi juga menjamin keridaan-Nya yang abadi bagi orang-orang yang beriman.Iman adalah bukti cinta Allah kepada kita. Jika hari ini kita masih bisa beriman, masih bisa bersujud, dan masih bisa merasakan nikmatnya ibadah, itu adalah tanda bahwa Allah tidak meninggalkan kita. Tapi iman bukan sesuatu yang datang begitu saja; ia harus dijaga, dipupuk, dan diperkuat dengan amal saleh.Jangan pernah menganggap remeh nikmat iman. Mintalah kepada Allah agar Dia selalu menjaga hati kita tetap teguh di atasnya. Sebab, hanya dengan iman kita bisa merasakan kebahagiaan sejati, ketenangan hidup, dan harapan yang tak pernah pudar. Semoga Allah selalu membimbing kita dan menutup hidup kita dalam keadaan beriman. آمين.[Bersambung]Kembali ke bagian 7 Lanjut ke bagian 9***Ditulis di Jember, 3 Ramadan 1446/2 Maret 2025Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. 275 dan Imam Ahmad no. 3490.[2] QS. Al-Hujurat: 17.[3] HR. Muslim.[4] HR. Muslim no. 34[5] HR. Bukhari dan Muslim.

Pokok dan Cabang Agama: Telaah Kritis terhadap Pembagian Ushul-Furu’

Dalam kajian Islam, istilah ushul (pokok) dan furu’ (cabang) sering digunakan untuk membedakan antara perkara yang dianggap utama dan yang bersifat turunan. Namun, pembagian ini kerap menimbulkan kebingungan dan perdebatan, terutama ketika dikaitkan dengan vonis kafir atau tidaknya seseorang. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa yang menjadi ushul adalah perkara-perkara besar, baik dalam keyakinan maupun amalan, sedangkan yang furu’ adalah perkara-perkara yang lebih rinci. Dengan pemahaman ini, kita diajak untuk lebih bijak dalam menilai setiap masalah agama, agar tidak gegabah dalam menetapkan hukum atas sesama. Mengkritisi Pembagian Ushul dan Furu’ dalam AgamaSudah menjadi kebiasaan banyak ulama untuk membedakan antara sebagian masalah dalam agama yang mereka anggap sebagai ushul (pokok-pokok agama), dan sebagian lainnya yang dianggap sebagai furu’ (cabang). Berdasarkan pembagian ini, mereka membangun hukum bolehnya seseorang dimaafkan bila keliru dalam masalah furu’, tetapi tidak bisa dimaafkan bila salah dalam ushul.Pembagian ini juga diterapkan dalam disiplin ilmu syariat: ilmu akidah dan ilmu ushul dianggap sebagai ushul, sementara ilmu fikih dianggap sebagai furu’. Hal ini menyebabkan sebagian ulama mengingkari pembagian ini dan bahkan mengkritik keras implikasinya. Ketidakteraturan dalam PembagianKalau diperhatikan, pembagian antara ushul dan furu’, baik dalam masalah agama maupun dalam cabang ilmu syar’i, ternyata tidak konsisten bahkan di kalangan mereka yang mendukungnya. Oleh karena itu, sebagian ulama menolak dan mengkritik keras pembagian ini.Di antara ulama paling tegas dalam menolak pembagian ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yang kemudian diikuti oleh muridnya, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:“Adapun perbedaan antara jenis yang disebut sebagai masalah ushul dan jenis lain yang disebut sebagai masalah furu’, maka pembagian ini tidak memiliki dasar dari para sahabat, tidak pula dari para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik, tidak pula dari para imam Islam. Pembagian ini justru berasal dari kaum Mu’tazilah dan sejenis mereka dari kalangan ahli bid’ah. Dari merekalah pembagian ini diambil oleh sebagian fuqaha dalam kitab-kitab mereka. Padahal ini adalah pembagian yang saling bertentangan.”Kemudian beliau menantang:“Bagi yang membedakan dua jenis ini, tolong jelaskan batasan masalah ushul yang menyebabkan kekafiran jika seseorang salah di dalamnya? Dan apa pembeda yang jelas antara ushul dan furu’? Jika mereka berkata: ‘Masalah ushul adalah masalah akidah, sedangkan furu’ adalah masalah amaliah,’ maka katakan kepada mereka: Banyak perbedaan pendapat tentang apakah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Rabb-nya atau tidak, apakah Utsman lebih utama daripada Ali atau sebaliknya, serta berbagai makna ayat dan keshahihan hadits – ini semua adalah masalah akidah ilmiah, tetapi para ulama sepakat tidak ada kekafiran di dalamnya.”“Sebaliknya, kewajiban shalat, zakat, puasa, serta haramnya zina dan khamar adalah masalah amaliah. Namun siapa yang mengingkarinya, maka dihukumi kafir oleh kesepakatan ulama.”“Jika mereka berkata bahwa ushul adalah masalah-masalah yang qath’i (pasti), maka dijawab: Banyak masalah amaliah yang qath’i, dan banyak masalah ilmu (akidah) yang tidak qath’i. Lagi pula, qath’i dan zhanni (dugaan) itu sifatnya relatif. Bisa jadi suatu masalah menjadi qath’i bagi seseorang karena dalilnya sangat jelas baginya, namun tidak demikian bagi orang lain yang tidak tahu dalilnya atau tidak sampai dalil tersebut kepadanya.”Ibnu Qayyim rahimahullah juga berkata:“Mereka membagi agama ke dalam masalah ilmiah dan amaliah, lalu menamainya ushul dan furu’. Mereka berkata bahwa kebenaran dalam masalah ushul itu satu, siapa yang menyelisihinya maka kafir atau fasik. Sedangkan dalam masalah furu’, tidak ada satu hukum tertentu dari Allah, bahkan setiap mujtahid pasti benar dan semua pendapat benar menurut Allah. Pembagian seperti ini, kalau hanya sekadar istilah, tidak bisa membedakan antara yang mereka namakan ushul dan furu’. Apalagi mereka menetapkan hukum-hukum berdasarkan akal dan opini mereka, seperti membolehkan menetapkan furu’ dengan khabar ahad tetapi tidak untuk ushul. Ini semua tidak ada dasarnya dalam syariat, maka wajib ditinggalkan.” Solusi: Pengaturan Ulang dan KetelitianNamun jika ditelaah lebih dalam, pembagian antara ushul dan furu’ tidak bisa ditolak sepenuhnya. Ia bisa dibenarkan bila memenuhi dua syarat penting:Membuat batasan yang benar secara syar’i dalam membedakan antara ushul dan furu’.Meneliti secara ilmiah setiap hukum yang dibangun di atas keduanya.Menariknya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sendiri ternyata terkadang menggunakan istilah “ushuluddin” dan “furu’uddin”, tetapi tidak dalam pengertian yang digunakan oleh ahli kalam. Misalnya, beliau berkata:“Jika kamu tahu bahwa istilah ‘ushuluddin’ sebagaimana dikenal oleh para pengucapnya itu ambigu dan tidak tegas… maka yang dimaksud sebagai ushuluddin menurut Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman adalah yang diwariskan dari Rasulullah.”Juga dalam perkataan beliau:“Banyak imam mazhab dari kalangan fuqaha, ahli hadits, dan sufi — meskipun mereka dalam furu’ mengikuti salah satu imam — tetap berkata bahwa dalam ushul atau dalam sunnah, mereka mengikuti Imam Ahmad bin Hambal.”Dan juga:“Metode Al-Qur’an dalam membahas ushul dan furu’ adalah dengan pendekatan yang paling sempurna dalam hal dalil dan isi kandungan.”Maka, selama pembagian ini memiliki batasan yang jelas dan tidak dijadikan dasar dalam menetapkan hukum-hukum seperti takfir dan tafsiq, maka pembagian tersebut bisa diterima sebagai istilah teknis saja, bukan sebagai dasar hukum syariat. Contoh Cara Membagi: Mana Ushul, Mana Furu’Para ulama pernah mengusulkan beberapa cara untuk membedakan antara ushul dan furu’, di antaranya:Ushul adalah hal yang rasional, furu’ adalah yang berdalil nash.Ushul berdalil qath’i, furu’ berdalil zhanni.Ushul bersifat ilmiah, furu’ bersifat amaliah.Ushul adalah permintaan (thalabiyat), furu’ adalah informasi (khabariyat).Namun semua pendekatan ini menuai kritik, karena masing-masing punya kelemahan. Oleh sebab itu, pendapat yang lebih kuat adalah:Setiap hal yang besar dan mendasar adalah bagian dari ushul, sedangkan yang lebih rinci dan mendalam adalah bagian dari furu’, baik itu dalam bidang ilmu maupun amal.Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam,الحق أن الجليل من كل واحد من الصنفين – العلمي والعملي – مسائل أصول، والدقيق مسائل فروع. فالعلم بالواجبات كمباني الإسلام الخمس، وتحريم المحرمات الظاهرة المتواترة، كالعلم بأن الله على كل شيء قدير وبكل شيء عليم، وأنه سميع بصير، وأن القرآن كلام الله، ونحو ذلك من القضايا الظاهرة المتواترة، ولهذا من جحد تلك الأحكام العملية المجمع عليها كفر، كما أن من جحد هذه كفر“Yang benar, bahwa perkara-perkara besar dari kedua jenis – baik yang bersifat ilmiah (keyakinan) maupun amaliah (perbuatan) – termasuk dalam kategori ushul (pokok agama), sedangkan perkara-perkara rinci adalah furu’ (cabang). Maka pengetahuan tentang kewajiban seperti rukun Islam yang lima, dan pengharaman terhadap dosa-dosa besar yang nyata dan telah diketahui secara luas, serta keyakinan bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, Maha Mengetahui segala sesuatu, bahwa Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat, bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah (firman Allah), dan semacamnya – semua itu termasuk perkara besar yang telah tersebar luas dan diketahui secara mutawatir. Oleh karena itu, siapa yang mengingkari hukum-hukum amaliah yang telah disepakati ini, maka ia dihukumi kafir, sebagaimana orang yang mengingkari perkara-perkara keyakinan tersebut juga dihukumi kafir.”Baca juga: Bahaya Minuman Beralkohol Referensi: Islamway.net – 8 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 5 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAkidah akidah salaf ilmu ushul pentingnya akidah prinsip akidah ushul dan furu

Pokok dan Cabang Agama: Telaah Kritis terhadap Pembagian Ushul-Furu’

Dalam kajian Islam, istilah ushul (pokok) dan furu’ (cabang) sering digunakan untuk membedakan antara perkara yang dianggap utama dan yang bersifat turunan. Namun, pembagian ini kerap menimbulkan kebingungan dan perdebatan, terutama ketika dikaitkan dengan vonis kafir atau tidaknya seseorang. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa yang menjadi ushul adalah perkara-perkara besar, baik dalam keyakinan maupun amalan, sedangkan yang furu’ adalah perkara-perkara yang lebih rinci. Dengan pemahaman ini, kita diajak untuk lebih bijak dalam menilai setiap masalah agama, agar tidak gegabah dalam menetapkan hukum atas sesama. Mengkritisi Pembagian Ushul dan Furu’ dalam AgamaSudah menjadi kebiasaan banyak ulama untuk membedakan antara sebagian masalah dalam agama yang mereka anggap sebagai ushul (pokok-pokok agama), dan sebagian lainnya yang dianggap sebagai furu’ (cabang). Berdasarkan pembagian ini, mereka membangun hukum bolehnya seseorang dimaafkan bila keliru dalam masalah furu’, tetapi tidak bisa dimaafkan bila salah dalam ushul.Pembagian ini juga diterapkan dalam disiplin ilmu syariat: ilmu akidah dan ilmu ushul dianggap sebagai ushul, sementara ilmu fikih dianggap sebagai furu’. Hal ini menyebabkan sebagian ulama mengingkari pembagian ini dan bahkan mengkritik keras implikasinya. Ketidakteraturan dalam PembagianKalau diperhatikan, pembagian antara ushul dan furu’, baik dalam masalah agama maupun dalam cabang ilmu syar’i, ternyata tidak konsisten bahkan di kalangan mereka yang mendukungnya. Oleh karena itu, sebagian ulama menolak dan mengkritik keras pembagian ini.Di antara ulama paling tegas dalam menolak pembagian ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yang kemudian diikuti oleh muridnya, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:“Adapun perbedaan antara jenis yang disebut sebagai masalah ushul dan jenis lain yang disebut sebagai masalah furu’, maka pembagian ini tidak memiliki dasar dari para sahabat, tidak pula dari para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik, tidak pula dari para imam Islam. Pembagian ini justru berasal dari kaum Mu’tazilah dan sejenis mereka dari kalangan ahli bid’ah. Dari merekalah pembagian ini diambil oleh sebagian fuqaha dalam kitab-kitab mereka. Padahal ini adalah pembagian yang saling bertentangan.”Kemudian beliau menantang:“Bagi yang membedakan dua jenis ini, tolong jelaskan batasan masalah ushul yang menyebabkan kekafiran jika seseorang salah di dalamnya? Dan apa pembeda yang jelas antara ushul dan furu’? Jika mereka berkata: ‘Masalah ushul adalah masalah akidah, sedangkan furu’ adalah masalah amaliah,’ maka katakan kepada mereka: Banyak perbedaan pendapat tentang apakah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Rabb-nya atau tidak, apakah Utsman lebih utama daripada Ali atau sebaliknya, serta berbagai makna ayat dan keshahihan hadits – ini semua adalah masalah akidah ilmiah, tetapi para ulama sepakat tidak ada kekafiran di dalamnya.”“Sebaliknya, kewajiban shalat, zakat, puasa, serta haramnya zina dan khamar adalah masalah amaliah. Namun siapa yang mengingkarinya, maka dihukumi kafir oleh kesepakatan ulama.”“Jika mereka berkata bahwa ushul adalah masalah-masalah yang qath’i (pasti), maka dijawab: Banyak masalah amaliah yang qath’i, dan banyak masalah ilmu (akidah) yang tidak qath’i. Lagi pula, qath’i dan zhanni (dugaan) itu sifatnya relatif. Bisa jadi suatu masalah menjadi qath’i bagi seseorang karena dalilnya sangat jelas baginya, namun tidak demikian bagi orang lain yang tidak tahu dalilnya atau tidak sampai dalil tersebut kepadanya.”Ibnu Qayyim rahimahullah juga berkata:“Mereka membagi agama ke dalam masalah ilmiah dan amaliah, lalu menamainya ushul dan furu’. Mereka berkata bahwa kebenaran dalam masalah ushul itu satu, siapa yang menyelisihinya maka kafir atau fasik. Sedangkan dalam masalah furu’, tidak ada satu hukum tertentu dari Allah, bahkan setiap mujtahid pasti benar dan semua pendapat benar menurut Allah. Pembagian seperti ini, kalau hanya sekadar istilah, tidak bisa membedakan antara yang mereka namakan ushul dan furu’. Apalagi mereka menetapkan hukum-hukum berdasarkan akal dan opini mereka, seperti membolehkan menetapkan furu’ dengan khabar ahad tetapi tidak untuk ushul. Ini semua tidak ada dasarnya dalam syariat, maka wajib ditinggalkan.” Solusi: Pengaturan Ulang dan KetelitianNamun jika ditelaah lebih dalam, pembagian antara ushul dan furu’ tidak bisa ditolak sepenuhnya. Ia bisa dibenarkan bila memenuhi dua syarat penting:Membuat batasan yang benar secara syar’i dalam membedakan antara ushul dan furu’.Meneliti secara ilmiah setiap hukum yang dibangun di atas keduanya.Menariknya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sendiri ternyata terkadang menggunakan istilah “ushuluddin” dan “furu’uddin”, tetapi tidak dalam pengertian yang digunakan oleh ahli kalam. Misalnya, beliau berkata:“Jika kamu tahu bahwa istilah ‘ushuluddin’ sebagaimana dikenal oleh para pengucapnya itu ambigu dan tidak tegas… maka yang dimaksud sebagai ushuluddin menurut Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman adalah yang diwariskan dari Rasulullah.”Juga dalam perkataan beliau:“Banyak imam mazhab dari kalangan fuqaha, ahli hadits, dan sufi — meskipun mereka dalam furu’ mengikuti salah satu imam — tetap berkata bahwa dalam ushul atau dalam sunnah, mereka mengikuti Imam Ahmad bin Hambal.”Dan juga:“Metode Al-Qur’an dalam membahas ushul dan furu’ adalah dengan pendekatan yang paling sempurna dalam hal dalil dan isi kandungan.”Maka, selama pembagian ini memiliki batasan yang jelas dan tidak dijadikan dasar dalam menetapkan hukum-hukum seperti takfir dan tafsiq, maka pembagian tersebut bisa diterima sebagai istilah teknis saja, bukan sebagai dasar hukum syariat. Contoh Cara Membagi: Mana Ushul, Mana Furu’Para ulama pernah mengusulkan beberapa cara untuk membedakan antara ushul dan furu’, di antaranya:Ushul adalah hal yang rasional, furu’ adalah yang berdalil nash.Ushul berdalil qath’i, furu’ berdalil zhanni.Ushul bersifat ilmiah, furu’ bersifat amaliah.Ushul adalah permintaan (thalabiyat), furu’ adalah informasi (khabariyat).Namun semua pendekatan ini menuai kritik, karena masing-masing punya kelemahan. Oleh sebab itu, pendapat yang lebih kuat adalah:Setiap hal yang besar dan mendasar adalah bagian dari ushul, sedangkan yang lebih rinci dan mendalam adalah bagian dari furu’, baik itu dalam bidang ilmu maupun amal.Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam,الحق أن الجليل من كل واحد من الصنفين – العلمي والعملي – مسائل أصول، والدقيق مسائل فروع. فالعلم بالواجبات كمباني الإسلام الخمس، وتحريم المحرمات الظاهرة المتواترة، كالعلم بأن الله على كل شيء قدير وبكل شيء عليم، وأنه سميع بصير، وأن القرآن كلام الله، ونحو ذلك من القضايا الظاهرة المتواترة، ولهذا من جحد تلك الأحكام العملية المجمع عليها كفر، كما أن من جحد هذه كفر“Yang benar, bahwa perkara-perkara besar dari kedua jenis – baik yang bersifat ilmiah (keyakinan) maupun amaliah (perbuatan) – termasuk dalam kategori ushul (pokok agama), sedangkan perkara-perkara rinci adalah furu’ (cabang). Maka pengetahuan tentang kewajiban seperti rukun Islam yang lima, dan pengharaman terhadap dosa-dosa besar yang nyata dan telah diketahui secara luas, serta keyakinan bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, Maha Mengetahui segala sesuatu, bahwa Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat, bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah (firman Allah), dan semacamnya – semua itu termasuk perkara besar yang telah tersebar luas dan diketahui secara mutawatir. Oleh karena itu, siapa yang mengingkari hukum-hukum amaliah yang telah disepakati ini, maka ia dihukumi kafir, sebagaimana orang yang mengingkari perkara-perkara keyakinan tersebut juga dihukumi kafir.”Baca juga: Bahaya Minuman Beralkohol Referensi: Islamway.net – 8 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 5 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAkidah akidah salaf ilmu ushul pentingnya akidah prinsip akidah ushul dan furu
Dalam kajian Islam, istilah ushul (pokok) dan furu’ (cabang) sering digunakan untuk membedakan antara perkara yang dianggap utama dan yang bersifat turunan. Namun, pembagian ini kerap menimbulkan kebingungan dan perdebatan, terutama ketika dikaitkan dengan vonis kafir atau tidaknya seseorang. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa yang menjadi ushul adalah perkara-perkara besar, baik dalam keyakinan maupun amalan, sedangkan yang furu’ adalah perkara-perkara yang lebih rinci. Dengan pemahaman ini, kita diajak untuk lebih bijak dalam menilai setiap masalah agama, agar tidak gegabah dalam menetapkan hukum atas sesama. Mengkritisi Pembagian Ushul dan Furu’ dalam AgamaSudah menjadi kebiasaan banyak ulama untuk membedakan antara sebagian masalah dalam agama yang mereka anggap sebagai ushul (pokok-pokok agama), dan sebagian lainnya yang dianggap sebagai furu’ (cabang). Berdasarkan pembagian ini, mereka membangun hukum bolehnya seseorang dimaafkan bila keliru dalam masalah furu’, tetapi tidak bisa dimaafkan bila salah dalam ushul.Pembagian ini juga diterapkan dalam disiplin ilmu syariat: ilmu akidah dan ilmu ushul dianggap sebagai ushul, sementara ilmu fikih dianggap sebagai furu’. Hal ini menyebabkan sebagian ulama mengingkari pembagian ini dan bahkan mengkritik keras implikasinya. Ketidakteraturan dalam PembagianKalau diperhatikan, pembagian antara ushul dan furu’, baik dalam masalah agama maupun dalam cabang ilmu syar’i, ternyata tidak konsisten bahkan di kalangan mereka yang mendukungnya. Oleh karena itu, sebagian ulama menolak dan mengkritik keras pembagian ini.Di antara ulama paling tegas dalam menolak pembagian ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yang kemudian diikuti oleh muridnya, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:“Adapun perbedaan antara jenis yang disebut sebagai masalah ushul dan jenis lain yang disebut sebagai masalah furu’, maka pembagian ini tidak memiliki dasar dari para sahabat, tidak pula dari para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik, tidak pula dari para imam Islam. Pembagian ini justru berasal dari kaum Mu’tazilah dan sejenis mereka dari kalangan ahli bid’ah. Dari merekalah pembagian ini diambil oleh sebagian fuqaha dalam kitab-kitab mereka. Padahal ini adalah pembagian yang saling bertentangan.”Kemudian beliau menantang:“Bagi yang membedakan dua jenis ini, tolong jelaskan batasan masalah ushul yang menyebabkan kekafiran jika seseorang salah di dalamnya? Dan apa pembeda yang jelas antara ushul dan furu’? Jika mereka berkata: ‘Masalah ushul adalah masalah akidah, sedangkan furu’ adalah masalah amaliah,’ maka katakan kepada mereka: Banyak perbedaan pendapat tentang apakah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Rabb-nya atau tidak, apakah Utsman lebih utama daripada Ali atau sebaliknya, serta berbagai makna ayat dan keshahihan hadits – ini semua adalah masalah akidah ilmiah, tetapi para ulama sepakat tidak ada kekafiran di dalamnya.”“Sebaliknya, kewajiban shalat, zakat, puasa, serta haramnya zina dan khamar adalah masalah amaliah. Namun siapa yang mengingkarinya, maka dihukumi kafir oleh kesepakatan ulama.”“Jika mereka berkata bahwa ushul adalah masalah-masalah yang qath’i (pasti), maka dijawab: Banyak masalah amaliah yang qath’i, dan banyak masalah ilmu (akidah) yang tidak qath’i. Lagi pula, qath’i dan zhanni (dugaan) itu sifatnya relatif. Bisa jadi suatu masalah menjadi qath’i bagi seseorang karena dalilnya sangat jelas baginya, namun tidak demikian bagi orang lain yang tidak tahu dalilnya atau tidak sampai dalil tersebut kepadanya.”Ibnu Qayyim rahimahullah juga berkata:“Mereka membagi agama ke dalam masalah ilmiah dan amaliah, lalu menamainya ushul dan furu’. Mereka berkata bahwa kebenaran dalam masalah ushul itu satu, siapa yang menyelisihinya maka kafir atau fasik. Sedangkan dalam masalah furu’, tidak ada satu hukum tertentu dari Allah, bahkan setiap mujtahid pasti benar dan semua pendapat benar menurut Allah. Pembagian seperti ini, kalau hanya sekadar istilah, tidak bisa membedakan antara yang mereka namakan ushul dan furu’. Apalagi mereka menetapkan hukum-hukum berdasarkan akal dan opini mereka, seperti membolehkan menetapkan furu’ dengan khabar ahad tetapi tidak untuk ushul. Ini semua tidak ada dasarnya dalam syariat, maka wajib ditinggalkan.” Solusi: Pengaturan Ulang dan KetelitianNamun jika ditelaah lebih dalam, pembagian antara ushul dan furu’ tidak bisa ditolak sepenuhnya. Ia bisa dibenarkan bila memenuhi dua syarat penting:Membuat batasan yang benar secara syar’i dalam membedakan antara ushul dan furu’.Meneliti secara ilmiah setiap hukum yang dibangun di atas keduanya.Menariknya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sendiri ternyata terkadang menggunakan istilah “ushuluddin” dan “furu’uddin”, tetapi tidak dalam pengertian yang digunakan oleh ahli kalam. Misalnya, beliau berkata:“Jika kamu tahu bahwa istilah ‘ushuluddin’ sebagaimana dikenal oleh para pengucapnya itu ambigu dan tidak tegas… maka yang dimaksud sebagai ushuluddin menurut Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman adalah yang diwariskan dari Rasulullah.”Juga dalam perkataan beliau:“Banyak imam mazhab dari kalangan fuqaha, ahli hadits, dan sufi — meskipun mereka dalam furu’ mengikuti salah satu imam — tetap berkata bahwa dalam ushul atau dalam sunnah, mereka mengikuti Imam Ahmad bin Hambal.”Dan juga:“Metode Al-Qur’an dalam membahas ushul dan furu’ adalah dengan pendekatan yang paling sempurna dalam hal dalil dan isi kandungan.”Maka, selama pembagian ini memiliki batasan yang jelas dan tidak dijadikan dasar dalam menetapkan hukum-hukum seperti takfir dan tafsiq, maka pembagian tersebut bisa diterima sebagai istilah teknis saja, bukan sebagai dasar hukum syariat. Contoh Cara Membagi: Mana Ushul, Mana Furu’Para ulama pernah mengusulkan beberapa cara untuk membedakan antara ushul dan furu’, di antaranya:Ushul adalah hal yang rasional, furu’ adalah yang berdalil nash.Ushul berdalil qath’i, furu’ berdalil zhanni.Ushul bersifat ilmiah, furu’ bersifat amaliah.Ushul adalah permintaan (thalabiyat), furu’ adalah informasi (khabariyat).Namun semua pendekatan ini menuai kritik, karena masing-masing punya kelemahan. Oleh sebab itu, pendapat yang lebih kuat adalah:Setiap hal yang besar dan mendasar adalah bagian dari ushul, sedangkan yang lebih rinci dan mendalam adalah bagian dari furu’, baik itu dalam bidang ilmu maupun amal.Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam,الحق أن الجليل من كل واحد من الصنفين – العلمي والعملي – مسائل أصول، والدقيق مسائل فروع. فالعلم بالواجبات كمباني الإسلام الخمس، وتحريم المحرمات الظاهرة المتواترة، كالعلم بأن الله على كل شيء قدير وبكل شيء عليم، وأنه سميع بصير، وأن القرآن كلام الله، ونحو ذلك من القضايا الظاهرة المتواترة، ولهذا من جحد تلك الأحكام العملية المجمع عليها كفر، كما أن من جحد هذه كفر“Yang benar, bahwa perkara-perkara besar dari kedua jenis – baik yang bersifat ilmiah (keyakinan) maupun amaliah (perbuatan) – termasuk dalam kategori ushul (pokok agama), sedangkan perkara-perkara rinci adalah furu’ (cabang). Maka pengetahuan tentang kewajiban seperti rukun Islam yang lima, dan pengharaman terhadap dosa-dosa besar yang nyata dan telah diketahui secara luas, serta keyakinan bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, Maha Mengetahui segala sesuatu, bahwa Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat, bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah (firman Allah), dan semacamnya – semua itu termasuk perkara besar yang telah tersebar luas dan diketahui secara mutawatir. Oleh karena itu, siapa yang mengingkari hukum-hukum amaliah yang telah disepakati ini, maka ia dihukumi kafir, sebagaimana orang yang mengingkari perkara-perkara keyakinan tersebut juga dihukumi kafir.”Baca juga: Bahaya Minuman Beralkohol Referensi: Islamway.net – 8 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 5 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAkidah akidah salaf ilmu ushul pentingnya akidah prinsip akidah ushul dan furu


Dalam kajian Islam, istilah ushul (pokok) dan furu’ (cabang) sering digunakan untuk membedakan antara perkara yang dianggap utama dan yang bersifat turunan. Namun, pembagian ini kerap menimbulkan kebingungan dan perdebatan, terutama ketika dikaitkan dengan vonis kafir atau tidaknya seseorang. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa yang menjadi ushul adalah perkara-perkara besar, baik dalam keyakinan maupun amalan, sedangkan yang furu’ adalah perkara-perkara yang lebih rinci. Dengan pemahaman ini, kita diajak untuk lebih bijak dalam menilai setiap masalah agama, agar tidak gegabah dalam menetapkan hukum atas sesama. Mengkritisi Pembagian Ushul dan Furu’ dalam AgamaSudah menjadi kebiasaan banyak ulama untuk membedakan antara sebagian masalah dalam agama yang mereka anggap sebagai ushul (pokok-pokok agama), dan sebagian lainnya yang dianggap sebagai furu’ (cabang). Berdasarkan pembagian ini, mereka membangun hukum bolehnya seseorang dimaafkan bila keliru dalam masalah furu’, tetapi tidak bisa dimaafkan bila salah dalam ushul.Pembagian ini juga diterapkan dalam disiplin ilmu syariat: ilmu akidah dan ilmu ushul dianggap sebagai ushul, sementara ilmu fikih dianggap sebagai furu’. Hal ini menyebabkan sebagian ulama mengingkari pembagian ini dan bahkan mengkritik keras implikasinya. Ketidakteraturan dalam PembagianKalau diperhatikan, pembagian antara ushul dan furu’, baik dalam masalah agama maupun dalam cabang ilmu syar’i, ternyata tidak konsisten bahkan di kalangan mereka yang mendukungnya. Oleh karena itu, sebagian ulama menolak dan mengkritik keras pembagian ini.Di antara ulama paling tegas dalam menolak pembagian ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yang kemudian diikuti oleh muridnya, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:“Adapun perbedaan antara jenis yang disebut sebagai masalah ushul dan jenis lain yang disebut sebagai masalah furu’, maka pembagian ini tidak memiliki dasar dari para sahabat, tidak pula dari para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik, tidak pula dari para imam Islam. Pembagian ini justru berasal dari kaum Mu’tazilah dan sejenis mereka dari kalangan ahli bid’ah. Dari merekalah pembagian ini diambil oleh sebagian fuqaha dalam kitab-kitab mereka. Padahal ini adalah pembagian yang saling bertentangan.”Kemudian beliau menantang:“Bagi yang membedakan dua jenis ini, tolong jelaskan batasan masalah ushul yang menyebabkan kekafiran jika seseorang salah di dalamnya? Dan apa pembeda yang jelas antara ushul dan furu’? Jika mereka berkata: ‘Masalah ushul adalah masalah akidah, sedangkan furu’ adalah masalah amaliah,’ maka katakan kepada mereka: Banyak perbedaan pendapat tentang apakah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Rabb-nya atau tidak, apakah Utsman lebih utama daripada Ali atau sebaliknya, serta berbagai makna ayat dan keshahihan hadits – ini semua adalah masalah akidah ilmiah, tetapi para ulama sepakat tidak ada kekafiran di dalamnya.”“Sebaliknya, kewajiban shalat, zakat, puasa, serta haramnya zina dan khamar adalah masalah amaliah. Namun siapa yang mengingkarinya, maka dihukumi kafir oleh kesepakatan ulama.”“Jika mereka berkata bahwa ushul adalah masalah-masalah yang qath’i (pasti), maka dijawab: Banyak masalah amaliah yang qath’i, dan banyak masalah ilmu (akidah) yang tidak qath’i. Lagi pula, qath’i dan zhanni (dugaan) itu sifatnya relatif. Bisa jadi suatu masalah menjadi qath’i bagi seseorang karena dalilnya sangat jelas baginya, namun tidak demikian bagi orang lain yang tidak tahu dalilnya atau tidak sampai dalil tersebut kepadanya.”Ibnu Qayyim rahimahullah juga berkata:“Mereka membagi agama ke dalam masalah ilmiah dan amaliah, lalu menamainya ushul dan furu’. Mereka berkata bahwa kebenaran dalam masalah ushul itu satu, siapa yang menyelisihinya maka kafir atau fasik. Sedangkan dalam masalah furu’, tidak ada satu hukum tertentu dari Allah, bahkan setiap mujtahid pasti benar dan semua pendapat benar menurut Allah. Pembagian seperti ini, kalau hanya sekadar istilah, tidak bisa membedakan antara yang mereka namakan ushul dan furu’. Apalagi mereka menetapkan hukum-hukum berdasarkan akal dan opini mereka, seperti membolehkan menetapkan furu’ dengan khabar ahad tetapi tidak untuk ushul. Ini semua tidak ada dasarnya dalam syariat, maka wajib ditinggalkan.” Solusi: Pengaturan Ulang dan KetelitianNamun jika ditelaah lebih dalam, pembagian antara ushul dan furu’ tidak bisa ditolak sepenuhnya. Ia bisa dibenarkan bila memenuhi dua syarat penting:Membuat batasan yang benar secara syar’i dalam membedakan antara ushul dan furu’.Meneliti secara ilmiah setiap hukum yang dibangun di atas keduanya.Menariknya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sendiri ternyata terkadang menggunakan istilah “ushuluddin” dan “furu’uddin”, tetapi tidak dalam pengertian yang digunakan oleh ahli kalam. Misalnya, beliau berkata:“Jika kamu tahu bahwa istilah ‘ushuluddin’ sebagaimana dikenal oleh para pengucapnya itu ambigu dan tidak tegas… maka yang dimaksud sebagai ushuluddin menurut Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman adalah yang diwariskan dari Rasulullah.”Juga dalam perkataan beliau:“Banyak imam mazhab dari kalangan fuqaha, ahli hadits, dan sufi — meskipun mereka dalam furu’ mengikuti salah satu imam — tetap berkata bahwa dalam ushul atau dalam sunnah, mereka mengikuti Imam Ahmad bin Hambal.”Dan juga:“Metode Al-Qur’an dalam membahas ushul dan furu’ adalah dengan pendekatan yang paling sempurna dalam hal dalil dan isi kandungan.”Maka, selama pembagian ini memiliki batasan yang jelas dan tidak dijadikan dasar dalam menetapkan hukum-hukum seperti takfir dan tafsiq, maka pembagian tersebut bisa diterima sebagai istilah teknis saja, bukan sebagai dasar hukum syariat. Contoh Cara Membagi: Mana Ushul, Mana Furu’Para ulama pernah mengusulkan beberapa cara untuk membedakan antara ushul dan furu’, di antaranya:Ushul adalah hal yang rasional, furu’ adalah yang berdalil nash.Ushul berdalil qath’i, furu’ berdalil zhanni.Ushul bersifat ilmiah, furu’ bersifat amaliah.Ushul adalah permintaan (thalabiyat), furu’ adalah informasi (khabariyat).Namun semua pendekatan ini menuai kritik, karena masing-masing punya kelemahan. Oleh sebab itu, pendapat yang lebih kuat adalah:Setiap hal yang besar dan mendasar adalah bagian dari ushul, sedangkan yang lebih rinci dan mendalam adalah bagian dari furu’, baik itu dalam bidang ilmu maupun amal.Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam,الحق أن الجليل من كل واحد من الصنفين – العلمي والعملي – مسائل أصول، والدقيق مسائل فروع. فالعلم بالواجبات كمباني الإسلام الخمس، وتحريم المحرمات الظاهرة المتواترة، كالعلم بأن الله على كل شيء قدير وبكل شيء عليم، وأنه سميع بصير، وأن القرآن كلام الله، ونحو ذلك من القضايا الظاهرة المتواترة، ولهذا من جحد تلك الأحكام العملية المجمع عليها كفر، كما أن من جحد هذه كفر“Yang benar, bahwa perkara-perkara besar dari kedua jenis – baik yang bersifat ilmiah (keyakinan) maupun amaliah (perbuatan) – termasuk dalam kategori ushul (pokok agama), sedangkan perkara-perkara rinci adalah furu’ (cabang). Maka pengetahuan tentang kewajiban seperti rukun Islam yang lima, dan pengharaman terhadap dosa-dosa besar yang nyata dan telah diketahui secara luas, serta keyakinan bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, Maha Mengetahui segala sesuatu, bahwa Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat, bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah (firman Allah), dan semacamnya – semua itu termasuk perkara besar yang telah tersebar luas dan diketahui secara mutawatir. Oleh karena itu, siapa yang mengingkari hukum-hukum amaliah yang telah disepakati ini, maka ia dihukumi kafir, sebagaimana orang yang mengingkari perkara-perkara keyakinan tersebut juga dihukumi kafir.”Baca juga: Bahaya Minuman Beralkohol Referensi: Islamway.net – 8 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 5 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAkidah akidah salaf ilmu ushul pentingnya akidah prinsip akidah ushul dan furu

Sudah Tobat & Hijrah tapi Masih Goyah? Ini 4 Cara Biar Nggak Tumbang Imanmu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Apa saja sebab-sebab keteguhan dalam agama (istiqamah)? [PERTAMA]Di antara sebab keteguhan yang paling agung adalah engkau berdoa memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar diteguhkan. Engkau bersungguh-sungguh dalam berdoa kepada Allah Ta’ala setiap hari, agar Allah Ta’ala meneguhkanmu dengan ucapan yang teguh (yaitu 2 kalimat syahadat) di dunia dan di akhirat. Engkau juga memperbanyak doa ini: YAA MUQOLLIBAL QULUUB TSABBIT QOLBII ‘ALAA DIINIK(Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu). YAA MUSHORRIFAL QULUUB SHORRIF QOLBII ‘ALAA THOO-’ATIK(Wahai Zat yang mengarahkan hati, arahkanlah hatiku kepada ketaatan kepada-Mu). ROBBI LAA TUZIGH QOLBII BA’DA IDZ HADAITANII WAHAB LII MIN LADUNKA ROHMATAN INNAKA ANTAL WAHHAAB(Anugerahkanlah kepadaku rahmat dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi. Wahai Tuhanku, janganlah Engkau palingkan hatiku setelah Engkau beri petunjuk). Perbanyaklah membaca doa tersebut! Apabila seorang hamba memperbanyak doa tersebut dan bersungguh-sungguh dalam memohon kepada Allah Ta’ala setiap hari, serta meminta kepada Allah agar Dia meneguhkannya, maka Allah Ta’ala tidak akan mengecewakan sangkaan dan harapannya. Maka, berdoa adalah salah satu sebab terbesar keteguhan (dalam Islam). [KEDUA]Juga, di antara sebab keteguhan yang paling besar adalah: persahabatan dengan orang-orang saleh. Karena manusia sangat terpengaruh oleh teman duduknya. Ketika Allah ‘Azza wa Jalla menyebut orang zalim—yang menggigit kedua tangannya (di akhirat)— “Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit kedua tangannya, seraya berkata, ‘Duhai, seandainya aku dulu mengambil jalan bersama Rasul! Celakalah aku, seandainya aku tidak menjadikan si fulan sebagai sahabat dekat!’” (QS. Al-Furqan: 29) Orang zalim itu mengisyaratkan kehidupan yang penuh penyesalan dan kerugian. Namun, ia menyebutkan satu hal yang menurutnya sebagai sebab masuknya ia ke dalam neraka. “Celakalah aku, seandainya aku tidak menjadikan si fulan sebagai sahabat dekat! Ia telah menyesatkanku dari Al-Qur’an saat Al-Qur’an itu datang kepadaku.” (QS. Al-Furqan: 29) Ia melihat bahwa sebab utama kesesatan, penyimpangan, dan masuknya ia ke neraka adalah teman duduk yang buruk. Oleh karena itu ia berkata, “Celakalah aku, seandainya aku tidak menjadikan si fulan sebagai sahabat dekat! Ia telah menyesatkanku dari Al-Qur’an.” (QS. Al-Furqan: 29) Manusia akan terpengaruh oleh teman-temannya. Maka di antara sebab keteguhan yang paling besar adalah seorang muslim memilih teman-teman yang saleh, yang membantunya di saat taat, dan mengingatkannya di saat lalai. Serta menjauhi teman-teman duduk yang buruk. [KETIGA]Juga termasuk sebab-sebab keteguhan adalah tadabur Al-Qur’an. Karena tadabur Al-Qur’an merupakan sebab keteguhan, bahkan sebab bertambahnya iman. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “…dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka.” (QS. Al-Anfal: 2). Menadaburi Al-Qur’an Al-Karim, baik dengan membaca maupun mendengarnya. [KEEMPAT]Termasuk pula sebab-sebab keteguhan adalah mengerjakan Salat Malam. Karena Salat Malam bagaikan bahan bakar ruhani bagi seorang muslim di siang dan malam hari. Salat Malam memberimu energi spiritual untuk sehari semalam, serta menjauhkanmu dari sifat munafik. Oleh karena itu, seorang ulama salaf berkata, “Tak ada orang munafik yang menegakkan Salat Malam.” Salat Malam membuatmu bermunajat kepada Rabb ‘Azza wa Jalla, khususnya di sepertiga malam terakhir. ketika Allah Subḥānahu turun (ke langit dunia) sesuai dengan keagungan-Nya. Lalu Allah berfirman, “Adakah yang berdoa kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan? Adakah yang meminta kepada-Ku, niscaya akan Aku beri? Adakah yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya akan Aku ampuni?” (HR. Bukhari, dibacakan Syaikh secara makna). Salat Malam adalah kebiasaan orang-orang saleh, dan termasuk sebab keteguhan yang paling agung. ==== مَا أَسْبَابُ الثَّبَاتِ؟ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَات أَنْ تَسْأَلَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ الثَّبَاتَ وَتُلِحَّ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى فِي الدُّعَاءِ كُلَّ يَوْمٍ بِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُثَبِّتُكَ بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ وَتُكْثِرَ مِنْ هَذَا الدُّعَاءِ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ يَا مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قَلْبِي عَلَى طَاعَتِكَ رَبِّ لَا تُزِغْ قَلْبِي بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنِي وَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ فَأَكْثِرْ مِنْ هَذَا الدُّعَاءِ وَالْعَبْدُ إِذَا أَكْثَرَ مِنْ هَذَا الدُّعَاءِ وَأَلَحَّ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى كُلَّ يَوْمٍ وَسَأَلَ اللَّهَ أَنْ يُثَبِّتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَنْ يُخَيِّبَ ظَنَّهُ وَلَا رَجَاءَهُ فَيَكُونُ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَأَيْضًا مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ الصُّحْبَةُ الصَّالِحَةُ لَِأنَّ الْإِنْسَانَ يَتَأَثَّرُ بِجُلَسَائِهِ تَأَثُّرًا عَظِيمًا وَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ الظَّالِمَ الَّذِي يَعُضُّ عَلَى يَدَيْهِ يَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا يَعْنِي هَذَا الظَّالِمُ أَشَارَ لِحَيَاةٍ مَلِيئَةٍ بِالنَّدَمِ وَالْحَسَرَاتِ لَكِنَّهُ أَشَارَ لِشَيْءٍ وَاحِدٍ رَأَى أَنَّهُ هُوَ السَّبَبُ فِي دُخُولِهِ النَّارَ يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا لَّقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي فَيَرَى أَنَّ السَّبَبَ الرَّئِيسَ لِإِضْلَالِهِ وَلِغَوَايَتِهِ وَلِدُخُولِهِ النَّارَ هُوَ جَلِيسُ السُّوءِ وَلِهَذَا يَقُولُ يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا لَّقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ فَالْإِنْسَانُ يَتَأَثَّرُ بِجُلَسَائِهِ فَمِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ أَنْ يَخْتَارَ الْمُسْلِمُ لَهُ الْجُلَسَاءَ الصَّالِحِينَ الَّذِينَ يُعِينُونَهُ إِذَا ذَكَرَ وَيُذَكِّرُونَهُ إِذَا نَسِيَ وَأَنْ يَبْتَعِدَ عَنْ جُلَسَاءِ السُّوءِ أَيْضًا مِنْ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ تَدَبُّرُ الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ فَإِنَّ هَذَا مِنْ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ بَلْ مِنْ أَسْبَابِ زِيَادَةِ الْإِيمَانِ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا تَدَبُّرُ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ تِلَاوَةً وَاسْتِمَاعًا أَيْضًا مِنْ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ قِيَامُ اللَّيْلِ لِأَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ بِمَثَابَةِ الْوَقُودِ الرُّوحِيِّ لِلْمُسْلِمِ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ يُعْطِيْكَ وَقُودًا رُوحِيًّا لِيَوْمٍ وَلَيْلَةٍ وَيُبْعِدُكَ عَنِ النِّفَاقِ وَلِهَذَا قَالَ السَّلَفُ مَا قَامَ اللَّيْلَ مُنَافِقٌ وَيَجْعَلُكَ تُنَاجِي الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ خَاصَّةً فِي الثُّلُثِ الْأَخِيرِ مِنَ اللَّيْلِ الَّذِي يَنْزِلُ فِيهِ الرَّبُّ سُبْحَانَهُ نُزُولاً يَلِيقُ بِجَلَالِهِ وَيَقُولُ هَلْ مِنْ دَاعٍ فَأَسْتَجِيبَ لَهُ؟ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ؟ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ؟ فَقِيَامُ اللَّيْلِ هُوَ دَأْبُ الصَّالِحِينَ وَهُوَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ

Sudah Tobat & Hijrah tapi Masih Goyah? Ini 4 Cara Biar Nggak Tumbang Imanmu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Apa saja sebab-sebab keteguhan dalam agama (istiqamah)? [PERTAMA]Di antara sebab keteguhan yang paling agung adalah engkau berdoa memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar diteguhkan. Engkau bersungguh-sungguh dalam berdoa kepada Allah Ta’ala setiap hari, agar Allah Ta’ala meneguhkanmu dengan ucapan yang teguh (yaitu 2 kalimat syahadat) di dunia dan di akhirat. Engkau juga memperbanyak doa ini: YAA MUQOLLIBAL QULUUB TSABBIT QOLBII ‘ALAA DIINIK(Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu). YAA MUSHORRIFAL QULUUB SHORRIF QOLBII ‘ALAA THOO-’ATIK(Wahai Zat yang mengarahkan hati, arahkanlah hatiku kepada ketaatan kepada-Mu). ROBBI LAA TUZIGH QOLBII BA’DA IDZ HADAITANII WAHAB LII MIN LADUNKA ROHMATAN INNAKA ANTAL WAHHAAB(Anugerahkanlah kepadaku rahmat dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi. Wahai Tuhanku, janganlah Engkau palingkan hatiku setelah Engkau beri petunjuk). Perbanyaklah membaca doa tersebut! Apabila seorang hamba memperbanyak doa tersebut dan bersungguh-sungguh dalam memohon kepada Allah Ta’ala setiap hari, serta meminta kepada Allah agar Dia meneguhkannya, maka Allah Ta’ala tidak akan mengecewakan sangkaan dan harapannya. Maka, berdoa adalah salah satu sebab terbesar keteguhan (dalam Islam). [KEDUA]Juga, di antara sebab keteguhan yang paling besar adalah: persahabatan dengan orang-orang saleh. Karena manusia sangat terpengaruh oleh teman duduknya. Ketika Allah ‘Azza wa Jalla menyebut orang zalim—yang menggigit kedua tangannya (di akhirat)— “Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit kedua tangannya, seraya berkata, ‘Duhai, seandainya aku dulu mengambil jalan bersama Rasul! Celakalah aku, seandainya aku tidak menjadikan si fulan sebagai sahabat dekat!’” (QS. Al-Furqan: 29) Orang zalim itu mengisyaratkan kehidupan yang penuh penyesalan dan kerugian. Namun, ia menyebutkan satu hal yang menurutnya sebagai sebab masuknya ia ke dalam neraka. “Celakalah aku, seandainya aku tidak menjadikan si fulan sebagai sahabat dekat! Ia telah menyesatkanku dari Al-Qur’an saat Al-Qur’an itu datang kepadaku.” (QS. Al-Furqan: 29) Ia melihat bahwa sebab utama kesesatan, penyimpangan, dan masuknya ia ke neraka adalah teman duduk yang buruk. Oleh karena itu ia berkata, “Celakalah aku, seandainya aku tidak menjadikan si fulan sebagai sahabat dekat! Ia telah menyesatkanku dari Al-Qur’an.” (QS. Al-Furqan: 29) Manusia akan terpengaruh oleh teman-temannya. Maka di antara sebab keteguhan yang paling besar adalah seorang muslim memilih teman-teman yang saleh, yang membantunya di saat taat, dan mengingatkannya di saat lalai. Serta menjauhi teman-teman duduk yang buruk. [KETIGA]Juga termasuk sebab-sebab keteguhan adalah tadabur Al-Qur’an. Karena tadabur Al-Qur’an merupakan sebab keteguhan, bahkan sebab bertambahnya iman. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “…dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka.” (QS. Al-Anfal: 2). Menadaburi Al-Qur’an Al-Karim, baik dengan membaca maupun mendengarnya. [KEEMPAT]Termasuk pula sebab-sebab keteguhan adalah mengerjakan Salat Malam. Karena Salat Malam bagaikan bahan bakar ruhani bagi seorang muslim di siang dan malam hari. Salat Malam memberimu energi spiritual untuk sehari semalam, serta menjauhkanmu dari sifat munafik. Oleh karena itu, seorang ulama salaf berkata, “Tak ada orang munafik yang menegakkan Salat Malam.” Salat Malam membuatmu bermunajat kepada Rabb ‘Azza wa Jalla, khususnya di sepertiga malam terakhir. ketika Allah Subḥānahu turun (ke langit dunia) sesuai dengan keagungan-Nya. Lalu Allah berfirman, “Adakah yang berdoa kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan? Adakah yang meminta kepada-Ku, niscaya akan Aku beri? Adakah yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya akan Aku ampuni?” (HR. Bukhari, dibacakan Syaikh secara makna). Salat Malam adalah kebiasaan orang-orang saleh, dan termasuk sebab keteguhan yang paling agung. ==== مَا أَسْبَابُ الثَّبَاتِ؟ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَات أَنْ تَسْأَلَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ الثَّبَاتَ وَتُلِحَّ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى فِي الدُّعَاءِ كُلَّ يَوْمٍ بِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُثَبِّتُكَ بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ وَتُكْثِرَ مِنْ هَذَا الدُّعَاءِ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ يَا مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قَلْبِي عَلَى طَاعَتِكَ رَبِّ لَا تُزِغْ قَلْبِي بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنِي وَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ فَأَكْثِرْ مِنْ هَذَا الدُّعَاءِ وَالْعَبْدُ إِذَا أَكْثَرَ مِنْ هَذَا الدُّعَاءِ وَأَلَحَّ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى كُلَّ يَوْمٍ وَسَأَلَ اللَّهَ أَنْ يُثَبِّتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَنْ يُخَيِّبَ ظَنَّهُ وَلَا رَجَاءَهُ فَيَكُونُ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَأَيْضًا مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ الصُّحْبَةُ الصَّالِحَةُ لَِأنَّ الْإِنْسَانَ يَتَأَثَّرُ بِجُلَسَائِهِ تَأَثُّرًا عَظِيمًا وَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ الظَّالِمَ الَّذِي يَعُضُّ عَلَى يَدَيْهِ يَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا يَعْنِي هَذَا الظَّالِمُ أَشَارَ لِحَيَاةٍ مَلِيئَةٍ بِالنَّدَمِ وَالْحَسَرَاتِ لَكِنَّهُ أَشَارَ لِشَيْءٍ وَاحِدٍ رَأَى أَنَّهُ هُوَ السَّبَبُ فِي دُخُولِهِ النَّارَ يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا لَّقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي فَيَرَى أَنَّ السَّبَبَ الرَّئِيسَ لِإِضْلَالِهِ وَلِغَوَايَتِهِ وَلِدُخُولِهِ النَّارَ هُوَ جَلِيسُ السُّوءِ وَلِهَذَا يَقُولُ يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا لَّقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ فَالْإِنْسَانُ يَتَأَثَّرُ بِجُلَسَائِهِ فَمِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ أَنْ يَخْتَارَ الْمُسْلِمُ لَهُ الْجُلَسَاءَ الصَّالِحِينَ الَّذِينَ يُعِينُونَهُ إِذَا ذَكَرَ وَيُذَكِّرُونَهُ إِذَا نَسِيَ وَأَنْ يَبْتَعِدَ عَنْ جُلَسَاءِ السُّوءِ أَيْضًا مِنْ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ تَدَبُّرُ الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ فَإِنَّ هَذَا مِنْ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ بَلْ مِنْ أَسْبَابِ زِيَادَةِ الْإِيمَانِ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا تَدَبُّرُ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ تِلَاوَةً وَاسْتِمَاعًا أَيْضًا مِنْ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ قِيَامُ اللَّيْلِ لِأَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ بِمَثَابَةِ الْوَقُودِ الرُّوحِيِّ لِلْمُسْلِمِ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ يُعْطِيْكَ وَقُودًا رُوحِيًّا لِيَوْمٍ وَلَيْلَةٍ وَيُبْعِدُكَ عَنِ النِّفَاقِ وَلِهَذَا قَالَ السَّلَفُ مَا قَامَ اللَّيْلَ مُنَافِقٌ وَيَجْعَلُكَ تُنَاجِي الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ خَاصَّةً فِي الثُّلُثِ الْأَخِيرِ مِنَ اللَّيْلِ الَّذِي يَنْزِلُ فِيهِ الرَّبُّ سُبْحَانَهُ نُزُولاً يَلِيقُ بِجَلَالِهِ وَيَقُولُ هَلْ مِنْ دَاعٍ فَأَسْتَجِيبَ لَهُ؟ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ؟ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ؟ فَقِيَامُ اللَّيْلِ هُوَ دَأْبُ الصَّالِحِينَ وَهُوَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ
Apa saja sebab-sebab keteguhan dalam agama (istiqamah)? [PERTAMA]Di antara sebab keteguhan yang paling agung adalah engkau berdoa memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar diteguhkan. Engkau bersungguh-sungguh dalam berdoa kepada Allah Ta’ala setiap hari, agar Allah Ta’ala meneguhkanmu dengan ucapan yang teguh (yaitu 2 kalimat syahadat) di dunia dan di akhirat. Engkau juga memperbanyak doa ini: YAA MUQOLLIBAL QULUUB TSABBIT QOLBII ‘ALAA DIINIK(Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu). YAA MUSHORRIFAL QULUUB SHORRIF QOLBII ‘ALAA THOO-’ATIK(Wahai Zat yang mengarahkan hati, arahkanlah hatiku kepada ketaatan kepada-Mu). ROBBI LAA TUZIGH QOLBII BA’DA IDZ HADAITANII WAHAB LII MIN LADUNKA ROHMATAN INNAKA ANTAL WAHHAAB(Anugerahkanlah kepadaku rahmat dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi. Wahai Tuhanku, janganlah Engkau palingkan hatiku setelah Engkau beri petunjuk). Perbanyaklah membaca doa tersebut! Apabila seorang hamba memperbanyak doa tersebut dan bersungguh-sungguh dalam memohon kepada Allah Ta’ala setiap hari, serta meminta kepada Allah agar Dia meneguhkannya, maka Allah Ta’ala tidak akan mengecewakan sangkaan dan harapannya. Maka, berdoa adalah salah satu sebab terbesar keteguhan (dalam Islam). [KEDUA]Juga, di antara sebab keteguhan yang paling besar adalah: persahabatan dengan orang-orang saleh. Karena manusia sangat terpengaruh oleh teman duduknya. Ketika Allah ‘Azza wa Jalla menyebut orang zalim—yang menggigit kedua tangannya (di akhirat)— “Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit kedua tangannya, seraya berkata, ‘Duhai, seandainya aku dulu mengambil jalan bersama Rasul! Celakalah aku, seandainya aku tidak menjadikan si fulan sebagai sahabat dekat!’” (QS. Al-Furqan: 29) Orang zalim itu mengisyaratkan kehidupan yang penuh penyesalan dan kerugian. Namun, ia menyebutkan satu hal yang menurutnya sebagai sebab masuknya ia ke dalam neraka. “Celakalah aku, seandainya aku tidak menjadikan si fulan sebagai sahabat dekat! Ia telah menyesatkanku dari Al-Qur’an saat Al-Qur’an itu datang kepadaku.” (QS. Al-Furqan: 29) Ia melihat bahwa sebab utama kesesatan, penyimpangan, dan masuknya ia ke neraka adalah teman duduk yang buruk. Oleh karena itu ia berkata, “Celakalah aku, seandainya aku tidak menjadikan si fulan sebagai sahabat dekat! Ia telah menyesatkanku dari Al-Qur’an.” (QS. Al-Furqan: 29) Manusia akan terpengaruh oleh teman-temannya. Maka di antara sebab keteguhan yang paling besar adalah seorang muslim memilih teman-teman yang saleh, yang membantunya di saat taat, dan mengingatkannya di saat lalai. Serta menjauhi teman-teman duduk yang buruk. [KETIGA]Juga termasuk sebab-sebab keteguhan adalah tadabur Al-Qur’an. Karena tadabur Al-Qur’an merupakan sebab keteguhan, bahkan sebab bertambahnya iman. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “…dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka.” (QS. Al-Anfal: 2). Menadaburi Al-Qur’an Al-Karim, baik dengan membaca maupun mendengarnya. [KEEMPAT]Termasuk pula sebab-sebab keteguhan adalah mengerjakan Salat Malam. Karena Salat Malam bagaikan bahan bakar ruhani bagi seorang muslim di siang dan malam hari. Salat Malam memberimu energi spiritual untuk sehari semalam, serta menjauhkanmu dari sifat munafik. Oleh karena itu, seorang ulama salaf berkata, “Tak ada orang munafik yang menegakkan Salat Malam.” Salat Malam membuatmu bermunajat kepada Rabb ‘Azza wa Jalla, khususnya di sepertiga malam terakhir. ketika Allah Subḥānahu turun (ke langit dunia) sesuai dengan keagungan-Nya. Lalu Allah berfirman, “Adakah yang berdoa kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan? Adakah yang meminta kepada-Ku, niscaya akan Aku beri? Adakah yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya akan Aku ampuni?” (HR. Bukhari, dibacakan Syaikh secara makna). Salat Malam adalah kebiasaan orang-orang saleh, dan termasuk sebab keteguhan yang paling agung. ==== مَا أَسْبَابُ الثَّبَاتِ؟ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَات أَنْ تَسْأَلَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ الثَّبَاتَ وَتُلِحَّ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى فِي الدُّعَاءِ كُلَّ يَوْمٍ بِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُثَبِّتُكَ بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ وَتُكْثِرَ مِنْ هَذَا الدُّعَاءِ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ يَا مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قَلْبِي عَلَى طَاعَتِكَ رَبِّ لَا تُزِغْ قَلْبِي بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنِي وَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ فَأَكْثِرْ مِنْ هَذَا الدُّعَاءِ وَالْعَبْدُ إِذَا أَكْثَرَ مِنْ هَذَا الدُّعَاءِ وَأَلَحَّ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى كُلَّ يَوْمٍ وَسَأَلَ اللَّهَ أَنْ يُثَبِّتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَنْ يُخَيِّبَ ظَنَّهُ وَلَا رَجَاءَهُ فَيَكُونُ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَأَيْضًا مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ الصُّحْبَةُ الصَّالِحَةُ لَِأنَّ الْإِنْسَانَ يَتَأَثَّرُ بِجُلَسَائِهِ تَأَثُّرًا عَظِيمًا وَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ الظَّالِمَ الَّذِي يَعُضُّ عَلَى يَدَيْهِ يَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا يَعْنِي هَذَا الظَّالِمُ أَشَارَ لِحَيَاةٍ مَلِيئَةٍ بِالنَّدَمِ وَالْحَسَرَاتِ لَكِنَّهُ أَشَارَ لِشَيْءٍ وَاحِدٍ رَأَى أَنَّهُ هُوَ السَّبَبُ فِي دُخُولِهِ النَّارَ يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا لَّقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي فَيَرَى أَنَّ السَّبَبَ الرَّئِيسَ لِإِضْلَالِهِ وَلِغَوَايَتِهِ وَلِدُخُولِهِ النَّارَ هُوَ جَلِيسُ السُّوءِ وَلِهَذَا يَقُولُ يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا لَّقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ فَالْإِنْسَانُ يَتَأَثَّرُ بِجُلَسَائِهِ فَمِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ أَنْ يَخْتَارَ الْمُسْلِمُ لَهُ الْجُلَسَاءَ الصَّالِحِينَ الَّذِينَ يُعِينُونَهُ إِذَا ذَكَرَ وَيُذَكِّرُونَهُ إِذَا نَسِيَ وَأَنْ يَبْتَعِدَ عَنْ جُلَسَاءِ السُّوءِ أَيْضًا مِنْ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ تَدَبُّرُ الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ فَإِنَّ هَذَا مِنْ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ بَلْ مِنْ أَسْبَابِ زِيَادَةِ الْإِيمَانِ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا تَدَبُّرُ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ تِلَاوَةً وَاسْتِمَاعًا أَيْضًا مِنْ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ قِيَامُ اللَّيْلِ لِأَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ بِمَثَابَةِ الْوَقُودِ الرُّوحِيِّ لِلْمُسْلِمِ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ يُعْطِيْكَ وَقُودًا رُوحِيًّا لِيَوْمٍ وَلَيْلَةٍ وَيُبْعِدُكَ عَنِ النِّفَاقِ وَلِهَذَا قَالَ السَّلَفُ مَا قَامَ اللَّيْلَ مُنَافِقٌ وَيَجْعَلُكَ تُنَاجِي الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ خَاصَّةً فِي الثُّلُثِ الْأَخِيرِ مِنَ اللَّيْلِ الَّذِي يَنْزِلُ فِيهِ الرَّبُّ سُبْحَانَهُ نُزُولاً يَلِيقُ بِجَلَالِهِ وَيَقُولُ هَلْ مِنْ دَاعٍ فَأَسْتَجِيبَ لَهُ؟ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ؟ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ؟ فَقِيَامُ اللَّيْلِ هُوَ دَأْبُ الصَّالِحِينَ وَهُوَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ


Apa saja sebab-sebab keteguhan dalam agama (istiqamah)? [PERTAMA]Di antara sebab keteguhan yang paling agung adalah engkau berdoa memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar diteguhkan. Engkau bersungguh-sungguh dalam berdoa kepada Allah Ta’ala setiap hari, agar Allah Ta’ala meneguhkanmu dengan ucapan yang teguh (yaitu 2 kalimat syahadat) di dunia dan di akhirat. Engkau juga memperbanyak doa ini: YAA MUQOLLIBAL QULUUB TSABBIT QOLBII ‘ALAA DIINIK(Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu). YAA MUSHORRIFAL QULUUB SHORRIF QOLBII ‘ALAA THOO-’ATIK(Wahai Zat yang mengarahkan hati, arahkanlah hatiku kepada ketaatan kepada-Mu). ROBBI LAA TUZIGH QOLBII BA’DA IDZ HADAITANII WAHAB LII MIN LADUNKA ROHMATAN INNAKA ANTAL WAHHAAB(Anugerahkanlah kepadaku rahmat dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi. Wahai Tuhanku, janganlah Engkau palingkan hatiku setelah Engkau beri petunjuk). Perbanyaklah membaca doa tersebut! Apabila seorang hamba memperbanyak doa tersebut dan bersungguh-sungguh dalam memohon kepada Allah Ta’ala setiap hari, serta meminta kepada Allah agar Dia meneguhkannya, maka Allah Ta’ala tidak akan mengecewakan sangkaan dan harapannya. Maka, berdoa adalah salah satu sebab terbesar keteguhan (dalam Islam). [KEDUA]Juga, di antara sebab keteguhan yang paling besar adalah: persahabatan dengan orang-orang saleh. Karena manusia sangat terpengaruh oleh teman duduknya. Ketika Allah ‘Azza wa Jalla menyebut orang zalim—yang menggigit kedua tangannya (di akhirat)— “Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit kedua tangannya, seraya berkata, ‘Duhai, seandainya aku dulu mengambil jalan bersama Rasul! Celakalah aku, seandainya aku tidak menjadikan si fulan sebagai sahabat dekat!’” (QS. Al-Furqan: 29) Orang zalim itu mengisyaratkan kehidupan yang penuh penyesalan dan kerugian. Namun, ia menyebutkan satu hal yang menurutnya sebagai sebab masuknya ia ke dalam neraka. “Celakalah aku, seandainya aku tidak menjadikan si fulan sebagai sahabat dekat! Ia telah menyesatkanku dari Al-Qur’an saat Al-Qur’an itu datang kepadaku.” (QS. Al-Furqan: 29) Ia melihat bahwa sebab utama kesesatan, penyimpangan, dan masuknya ia ke neraka adalah teman duduk yang buruk. Oleh karena itu ia berkata, “Celakalah aku, seandainya aku tidak menjadikan si fulan sebagai sahabat dekat! Ia telah menyesatkanku dari Al-Qur’an.” (QS. Al-Furqan: 29) Manusia akan terpengaruh oleh teman-temannya. Maka di antara sebab keteguhan yang paling besar adalah seorang muslim memilih teman-teman yang saleh, yang membantunya di saat taat, dan mengingatkannya di saat lalai. Serta menjauhi teman-teman duduk yang buruk. [KETIGA]Juga termasuk sebab-sebab keteguhan adalah tadabur Al-Qur’an. Karena tadabur Al-Qur’an merupakan sebab keteguhan, bahkan sebab bertambahnya iman. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “…dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka.” (QS. Al-Anfal: 2). Menadaburi Al-Qur’an Al-Karim, baik dengan membaca maupun mendengarnya. [KEEMPAT]Termasuk pula sebab-sebab keteguhan adalah mengerjakan Salat Malam. Karena Salat Malam bagaikan bahan bakar ruhani bagi seorang muslim di siang dan malam hari. Salat Malam memberimu energi spiritual untuk sehari semalam, serta menjauhkanmu dari sifat munafik. Oleh karena itu, seorang ulama salaf berkata, “Tak ada orang munafik yang menegakkan Salat Malam.” Salat Malam membuatmu bermunajat kepada Rabb ‘Azza wa Jalla, khususnya di sepertiga malam terakhir. ketika Allah Subḥānahu turun (ke langit dunia) sesuai dengan keagungan-Nya. Lalu Allah berfirman, “Adakah yang berdoa kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan? Adakah yang meminta kepada-Ku, niscaya akan Aku beri? Adakah yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya akan Aku ampuni?” (HR. Bukhari, dibacakan Syaikh secara makna). Salat Malam adalah kebiasaan orang-orang saleh, dan termasuk sebab keteguhan yang paling agung. ==== مَا أَسْبَابُ الثَّبَاتِ؟ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَات أَنْ تَسْأَلَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ الثَّبَاتَ وَتُلِحَّ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى فِي الدُّعَاءِ كُلَّ يَوْمٍ بِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُثَبِّتُكَ بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ وَتُكْثِرَ مِنْ هَذَا الدُّعَاءِ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ يَا مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قَلْبِي عَلَى طَاعَتِكَ رَبِّ لَا تُزِغْ قَلْبِي بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنِي وَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ فَأَكْثِرْ مِنْ هَذَا الدُّعَاءِ وَالْعَبْدُ إِذَا أَكْثَرَ مِنْ هَذَا الدُّعَاءِ وَأَلَحَّ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى كُلَّ يَوْمٍ وَسَأَلَ اللَّهَ أَنْ يُثَبِّتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَنْ يُخَيِّبَ ظَنَّهُ وَلَا رَجَاءَهُ فَيَكُونُ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَأَيْضًا مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ الصُّحْبَةُ الصَّالِحَةُ لَِأنَّ الْإِنْسَانَ يَتَأَثَّرُ بِجُلَسَائِهِ تَأَثُّرًا عَظِيمًا وَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ الظَّالِمَ الَّذِي يَعُضُّ عَلَى يَدَيْهِ يَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا يَعْنِي هَذَا الظَّالِمُ أَشَارَ لِحَيَاةٍ مَلِيئَةٍ بِالنَّدَمِ وَالْحَسَرَاتِ لَكِنَّهُ أَشَارَ لِشَيْءٍ وَاحِدٍ رَأَى أَنَّهُ هُوَ السَّبَبُ فِي دُخُولِهِ النَّارَ يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا لَّقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي فَيَرَى أَنَّ السَّبَبَ الرَّئِيسَ لِإِضْلَالِهِ وَلِغَوَايَتِهِ وَلِدُخُولِهِ النَّارَ هُوَ جَلِيسُ السُّوءِ وَلِهَذَا يَقُولُ يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا لَّقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ فَالْإِنْسَانُ يَتَأَثَّرُ بِجُلَسَائِهِ فَمِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ أَنْ يَخْتَارَ الْمُسْلِمُ لَهُ الْجُلَسَاءَ الصَّالِحِينَ الَّذِينَ يُعِينُونَهُ إِذَا ذَكَرَ وَيُذَكِّرُونَهُ إِذَا نَسِيَ وَأَنْ يَبْتَعِدَ عَنْ جُلَسَاءِ السُّوءِ أَيْضًا مِنْ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ تَدَبُّرُ الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ فَإِنَّ هَذَا مِنْ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ بَلْ مِنْ أَسْبَابِ زِيَادَةِ الْإِيمَانِ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا تَدَبُّرُ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ تِلَاوَةً وَاسْتِمَاعًا أَيْضًا مِنْ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ قِيَامُ اللَّيْلِ لِأَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ بِمَثَابَةِ الْوَقُودِ الرُّوحِيِّ لِلْمُسْلِمِ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ يُعْطِيْكَ وَقُودًا رُوحِيًّا لِيَوْمٍ وَلَيْلَةٍ وَيُبْعِدُكَ عَنِ النِّفَاقِ وَلِهَذَا قَالَ السَّلَفُ مَا قَامَ اللَّيْلَ مُنَافِقٌ وَيَجْعَلُكَ تُنَاجِي الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ خَاصَّةً فِي الثُّلُثِ الْأَخِيرِ مِنَ اللَّيْلِ الَّذِي يَنْزِلُ فِيهِ الرَّبُّ سُبْحَانَهُ نُزُولاً يَلِيقُ بِجَلَالِهِ وَيَقُولُ هَلْ مِنْ دَاعٍ فَأَسْتَجِيبَ لَهُ؟ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ؟ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ؟ فَقِيَامُ اللَّيْلِ هُوَ دَأْبُ الصَّالِحِينَ وَهُوَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ

Kamu Pelit? Siap-Siap Dipasung Hartamu di Hari Kiamat – Syaikh Abdullah Al-Ma’yuf #nasehatulama

“Dan milik Allah-lah segala warisan langit dan bumi. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Ali Imran: 180). Allah ‘Azza wa Jalla telah menyebutkan berbagai perkara (dalam ayat ini). Dalam perkara-perkara tersebut, tidaklah pantas bagi manusia untuk kikir dan pelit dengan hartanya. Pertama, bahwa harta yang berada di tangannya adalah karunia dari Allah kepadanya. “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.” (QS. Ali Imran: 180). Maka Allahlah yang telah memberikan harta itu kepada mereka. Harta itu murni dari karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada mereka. Allah telah berbuat baik terhadap mereka. Lantas, mengapa mereka tidak berbuat baik kepada hamba-hamba-Nya? Sebagaimana yang dikatakan oleh kaumnya Qarun kepada Qarun, “Dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al-Qashas: 77). Kemudian, yang kedua: Allah berfirman, “Kelak harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka pada hari kiamat.” (QS. Ali Imran: 180). Ini adalah ancaman yang keras bagi setiap orang yang kikir. Laa quwwata illaa billah. Kemudian, yang ketiga: Allah berfirman, “Dan milik Allah-lah warisan langit dan bumi.” (QS. Ali Imran: 180). Bahwa harta yang engkau pelitkan dan engkau kikirkan itu pada akhirnya akan kau tinggalkan. Lalu orang lain akan mewarisinya. Dan orang yang mewarisinya juga akan meninggalkannya. Semua orang yang mewarisinya pun kelak akan meninggalkannya. Sehingga harta dan dunia seisinya akan kembali kepada siapa? Kembali kepada Sang Pewaris dan Sang Penciptanya, Maha Suci Allah dan Maha Terpuji. Kembali kepada Sang Pemiliknya, Maha Suci Allah dan Maha Terpuji. Maka, bagaimana mungkin engkau kikir terhadap sesuatu yang jika ia tidak meninggalkanmu, maka tetap saja engkau akan meninggalkannya? Betapa malangnya orang yang kikir ini! ==== وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أُمُورًا عَدِيدَةً لَا يَسُوغُ فِيهَا لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَبْخَلَ بِمَالِهِ وَيَشُحَّ بِهِ الْأَوَّلُ أَنَّ الْمَالَ الَّذِي بِيَدِهِ هُوَ فَضْلٌ مِنَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ فَاللَّهُ تَعَالَى هُوَ الَّذِي آتَاهُمْ إِيَّاهُ وَهَذَا مَحْضُ فَضْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِمْ وَقَدْ أَحْسَنَ عَلَيْهِمْ فَلِمَاذَا لَا يُحْسِنُونَ إِلَى عِبَادِهِ؟ كَمَا قَالَ قَوْمُ قَارُونَ لِقَارُونَ وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ثُمَّ قَالَ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ لِكُلِّ بَخِيْلٍ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ثُمَّ قَالَ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ أَنَّ هَذَا الْمَالَ الَّذِي ضَنَنْتَ بِهِ وَبَخِلْتَ بِهِ سَوْفَ تَتْرُكُهُ وَيَرِثُهُ غَيْرُكَ وَالَّذِي يَرِثُهُ سَوْفَ يَتْرُكُهُ وَيَتْرُكُونَهُ جَمِيْعًا لِيَعُودَ الْمَالُ وَالدُّنْيَا كُلُّهَا إِلَى مَنْ؟ إِلَى وَارِثِهَا وَخَالِقِهَا سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ وَإِلَى مَالِكِهَا سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَكَيْف تَبْخَلُ بِشَيْءٍ إِنْ لَمْ يَتْرُكَّ مَاذَا؟ تَرَكْتَهُ مِسْكِينٌ هَذَا الْبَخِيلُ

Kamu Pelit? Siap-Siap Dipasung Hartamu di Hari Kiamat – Syaikh Abdullah Al-Ma’yuf #nasehatulama

“Dan milik Allah-lah segala warisan langit dan bumi. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Ali Imran: 180). Allah ‘Azza wa Jalla telah menyebutkan berbagai perkara (dalam ayat ini). Dalam perkara-perkara tersebut, tidaklah pantas bagi manusia untuk kikir dan pelit dengan hartanya. Pertama, bahwa harta yang berada di tangannya adalah karunia dari Allah kepadanya. “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.” (QS. Ali Imran: 180). Maka Allahlah yang telah memberikan harta itu kepada mereka. Harta itu murni dari karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada mereka. Allah telah berbuat baik terhadap mereka. Lantas, mengapa mereka tidak berbuat baik kepada hamba-hamba-Nya? Sebagaimana yang dikatakan oleh kaumnya Qarun kepada Qarun, “Dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al-Qashas: 77). Kemudian, yang kedua: Allah berfirman, “Kelak harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka pada hari kiamat.” (QS. Ali Imran: 180). Ini adalah ancaman yang keras bagi setiap orang yang kikir. Laa quwwata illaa billah. Kemudian, yang ketiga: Allah berfirman, “Dan milik Allah-lah warisan langit dan bumi.” (QS. Ali Imran: 180). Bahwa harta yang engkau pelitkan dan engkau kikirkan itu pada akhirnya akan kau tinggalkan. Lalu orang lain akan mewarisinya. Dan orang yang mewarisinya juga akan meninggalkannya. Semua orang yang mewarisinya pun kelak akan meninggalkannya. Sehingga harta dan dunia seisinya akan kembali kepada siapa? Kembali kepada Sang Pewaris dan Sang Penciptanya, Maha Suci Allah dan Maha Terpuji. Kembali kepada Sang Pemiliknya, Maha Suci Allah dan Maha Terpuji. Maka, bagaimana mungkin engkau kikir terhadap sesuatu yang jika ia tidak meninggalkanmu, maka tetap saja engkau akan meninggalkannya? Betapa malangnya orang yang kikir ini! ==== وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أُمُورًا عَدِيدَةً لَا يَسُوغُ فِيهَا لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَبْخَلَ بِمَالِهِ وَيَشُحَّ بِهِ الْأَوَّلُ أَنَّ الْمَالَ الَّذِي بِيَدِهِ هُوَ فَضْلٌ مِنَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ فَاللَّهُ تَعَالَى هُوَ الَّذِي آتَاهُمْ إِيَّاهُ وَهَذَا مَحْضُ فَضْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِمْ وَقَدْ أَحْسَنَ عَلَيْهِمْ فَلِمَاذَا لَا يُحْسِنُونَ إِلَى عِبَادِهِ؟ كَمَا قَالَ قَوْمُ قَارُونَ لِقَارُونَ وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ثُمَّ قَالَ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ لِكُلِّ بَخِيْلٍ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ثُمَّ قَالَ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ أَنَّ هَذَا الْمَالَ الَّذِي ضَنَنْتَ بِهِ وَبَخِلْتَ بِهِ سَوْفَ تَتْرُكُهُ وَيَرِثُهُ غَيْرُكَ وَالَّذِي يَرِثُهُ سَوْفَ يَتْرُكُهُ وَيَتْرُكُونَهُ جَمِيْعًا لِيَعُودَ الْمَالُ وَالدُّنْيَا كُلُّهَا إِلَى مَنْ؟ إِلَى وَارِثِهَا وَخَالِقِهَا سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ وَإِلَى مَالِكِهَا سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَكَيْف تَبْخَلُ بِشَيْءٍ إِنْ لَمْ يَتْرُكَّ مَاذَا؟ تَرَكْتَهُ مِسْكِينٌ هَذَا الْبَخِيلُ
“Dan milik Allah-lah segala warisan langit dan bumi. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Ali Imran: 180). Allah ‘Azza wa Jalla telah menyebutkan berbagai perkara (dalam ayat ini). Dalam perkara-perkara tersebut, tidaklah pantas bagi manusia untuk kikir dan pelit dengan hartanya. Pertama, bahwa harta yang berada di tangannya adalah karunia dari Allah kepadanya. “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.” (QS. Ali Imran: 180). Maka Allahlah yang telah memberikan harta itu kepada mereka. Harta itu murni dari karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada mereka. Allah telah berbuat baik terhadap mereka. Lantas, mengapa mereka tidak berbuat baik kepada hamba-hamba-Nya? Sebagaimana yang dikatakan oleh kaumnya Qarun kepada Qarun, “Dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al-Qashas: 77). Kemudian, yang kedua: Allah berfirman, “Kelak harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka pada hari kiamat.” (QS. Ali Imran: 180). Ini adalah ancaman yang keras bagi setiap orang yang kikir. Laa quwwata illaa billah. Kemudian, yang ketiga: Allah berfirman, “Dan milik Allah-lah warisan langit dan bumi.” (QS. Ali Imran: 180). Bahwa harta yang engkau pelitkan dan engkau kikirkan itu pada akhirnya akan kau tinggalkan. Lalu orang lain akan mewarisinya. Dan orang yang mewarisinya juga akan meninggalkannya. Semua orang yang mewarisinya pun kelak akan meninggalkannya. Sehingga harta dan dunia seisinya akan kembali kepada siapa? Kembali kepada Sang Pewaris dan Sang Penciptanya, Maha Suci Allah dan Maha Terpuji. Kembali kepada Sang Pemiliknya, Maha Suci Allah dan Maha Terpuji. Maka, bagaimana mungkin engkau kikir terhadap sesuatu yang jika ia tidak meninggalkanmu, maka tetap saja engkau akan meninggalkannya? Betapa malangnya orang yang kikir ini! ==== وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أُمُورًا عَدِيدَةً لَا يَسُوغُ فِيهَا لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَبْخَلَ بِمَالِهِ وَيَشُحَّ بِهِ الْأَوَّلُ أَنَّ الْمَالَ الَّذِي بِيَدِهِ هُوَ فَضْلٌ مِنَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ فَاللَّهُ تَعَالَى هُوَ الَّذِي آتَاهُمْ إِيَّاهُ وَهَذَا مَحْضُ فَضْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِمْ وَقَدْ أَحْسَنَ عَلَيْهِمْ فَلِمَاذَا لَا يُحْسِنُونَ إِلَى عِبَادِهِ؟ كَمَا قَالَ قَوْمُ قَارُونَ لِقَارُونَ وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ثُمَّ قَالَ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ لِكُلِّ بَخِيْلٍ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ثُمَّ قَالَ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ أَنَّ هَذَا الْمَالَ الَّذِي ضَنَنْتَ بِهِ وَبَخِلْتَ بِهِ سَوْفَ تَتْرُكُهُ وَيَرِثُهُ غَيْرُكَ وَالَّذِي يَرِثُهُ سَوْفَ يَتْرُكُهُ وَيَتْرُكُونَهُ جَمِيْعًا لِيَعُودَ الْمَالُ وَالدُّنْيَا كُلُّهَا إِلَى مَنْ؟ إِلَى وَارِثِهَا وَخَالِقِهَا سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ وَإِلَى مَالِكِهَا سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَكَيْف تَبْخَلُ بِشَيْءٍ إِنْ لَمْ يَتْرُكَّ مَاذَا؟ تَرَكْتَهُ مِسْكِينٌ هَذَا الْبَخِيلُ


“Dan milik Allah-lah segala warisan langit dan bumi. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Ali Imran: 180). Allah ‘Azza wa Jalla telah menyebutkan berbagai perkara (dalam ayat ini). Dalam perkara-perkara tersebut, tidaklah pantas bagi manusia untuk kikir dan pelit dengan hartanya. Pertama, bahwa harta yang berada di tangannya adalah karunia dari Allah kepadanya. “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.” (QS. Ali Imran: 180). Maka Allahlah yang telah memberikan harta itu kepada mereka. Harta itu murni dari karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada mereka. Allah telah berbuat baik terhadap mereka. Lantas, mengapa mereka tidak berbuat baik kepada hamba-hamba-Nya? Sebagaimana yang dikatakan oleh kaumnya Qarun kepada Qarun, “Dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al-Qashas: 77). Kemudian, yang kedua: Allah berfirman, “Kelak harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka pada hari kiamat.” (QS. Ali Imran: 180). Ini adalah ancaman yang keras bagi setiap orang yang kikir. Laa quwwata illaa billah. Kemudian, yang ketiga: Allah berfirman, “Dan milik Allah-lah warisan langit dan bumi.” (QS. Ali Imran: 180). Bahwa harta yang engkau pelitkan dan engkau kikirkan itu pada akhirnya akan kau tinggalkan. Lalu orang lain akan mewarisinya. Dan orang yang mewarisinya juga akan meninggalkannya. Semua orang yang mewarisinya pun kelak akan meninggalkannya. Sehingga harta dan dunia seisinya akan kembali kepada siapa? Kembali kepada Sang Pewaris dan Sang Penciptanya, Maha Suci Allah dan Maha Terpuji. Kembali kepada Sang Pemiliknya, Maha Suci Allah dan Maha Terpuji. Maka, bagaimana mungkin engkau kikir terhadap sesuatu yang jika ia tidak meninggalkanmu, maka tetap saja engkau akan meninggalkannya? Betapa malangnya orang yang kikir ini! ==== وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أُمُورًا عَدِيدَةً لَا يَسُوغُ فِيهَا لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَبْخَلَ بِمَالِهِ وَيَشُحَّ بِهِ الْأَوَّلُ أَنَّ الْمَالَ الَّذِي بِيَدِهِ هُوَ فَضْلٌ مِنَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ فَاللَّهُ تَعَالَى هُوَ الَّذِي آتَاهُمْ إِيَّاهُ وَهَذَا مَحْضُ فَضْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِمْ وَقَدْ أَحْسَنَ عَلَيْهِمْ فَلِمَاذَا لَا يُحْسِنُونَ إِلَى عِبَادِهِ؟ كَمَا قَالَ قَوْمُ قَارُونَ لِقَارُونَ وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ثُمَّ قَالَ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ لِكُلِّ بَخِيْلٍ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ثُمَّ قَالَ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ أَنَّ هَذَا الْمَالَ الَّذِي ضَنَنْتَ بِهِ وَبَخِلْتَ بِهِ سَوْفَ تَتْرُكُهُ وَيَرِثُهُ غَيْرُكَ وَالَّذِي يَرِثُهُ سَوْفَ يَتْرُكُهُ وَيَتْرُكُونَهُ جَمِيْعًا لِيَعُودَ الْمَالُ وَالدُّنْيَا كُلُّهَا إِلَى مَنْ؟ إِلَى وَارِثِهَا وَخَالِقِهَا سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ وَإِلَى مَالِكِهَا سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَكَيْف تَبْخَلُ بِشَيْءٍ إِنْ لَمْ يَتْرُكَّ مَاذَا؟ تَرَكْتَهُ مِسْكِينٌ هَذَا الْبَخِيلُ

Ingin Hati Tenang & Bahagia? Lakukan 2 Amalan Ini Setiap Hari – Syaikh Saad Al-Khatslan

Apa sebab terbesar ketenangan hati? Sebab terbesar ketenangan hati adalah banyak berzikir, mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenang dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Ketenteraman dan ketenangan hati diperoleh dengan berzikir, mengingat Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Apabila seorang muslim memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, hatinya akan terpaut dengan-Nya, dadanya menjadi lapang, dan hati pun tenteram. Selain itu, memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla juga menjadi sebab hilangnya kekerasan hati dan sebab kelembutan hati. Pernah datang seorang lelaki kepada Al-Hasan Al-Bashri, lalu berkata: “Wahai Abu Sa‘id, aku merasakan kekerasan dalam hatiku. Apa obatnya?” Al-Hasan menjawab, “Lunakkan hatimu dengan banyak berzikir, mengingat Allah ‘Azza wa Jalla.” Termasuk di antara sebab ketenangan hati adalah bersedekah dan memberi. Sesungguhnya orang yang bersedekah dan berbuat baik termasuk orang yang paling tenang hatinya. Memberi itu memiliki kelezatan tersendiri. Memberi, bersedekah, dan berbuat baik kepada sesama itu nikmat, dan menjadi sebab ketenangan hati seseorang. Ini adalah kenyataan dan telah terbukti. Orang yang membantu fakir miskin dan para janda, serta bersedekah dan berbuat baik kepada mereka adalah orang yang paling bahagia dan paling tenang hatinya. ==== مَا أَعْظَمُ أَسْبَابِ انْشِرَاحِ الصَّدْرِ؟ أَعْظَمُ أَسْبَابِ انْشِرَاحِ الصَّدْرِ كَثْرَةُ ذِكْرِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللَّه أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ فَطُمَأْنِينَةُ الْقَلْبِ وَانْشِرَاحُ الصَّدْرِ تَحْصُلُ بِذِكْرِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ فَإِذَا أَكْثَرَ الْمُسْلِمُ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ تَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِاللَّهِ وَانْشَرَحَ صَدْرُهُ وَاطْمَأَنَّ قَلْبُهُ ثُمَّ إِنَّ كَثْرَةَ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ أَسْبَابِ زَوَالِ قَسْوَةِ الْقَلْبِ وَمِنْ أَسْبَابِ رِقَّةِ الْقَلْبِ وَلِهَذَا جَاءَ رَجُلٌ لِلْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ فَقَالَ يَا أَبَا سَعِيدٍ إِنِّي أَجِدُ قَسْوَةً فِي قَلْبِي فَمَا الْعِلَاجُ؟ قَالَ الْحَسَنُ أَذِبْ قَسْوَةَ قَلْبِكَ بِكَثْرَةِ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَيْضًا مِنْ أَسْبَابِ انْشِرَاحِ الصَّدْرِ الصَّدَقَةُ وَالْعَطَاءُ فَإِنَّ الْمُتَصَدِّقَ الْمُحْسِنَ مِنْ أَكْثَرِ النَّاسِ انْشِرَاحًا لِلصَّدْرِ فَالْعَطَاءُ لَهُ لَذَّةٌ الْعَطَاءُ وَالصَّدَقَةُ وَالْإِحْسَانُ لِلْآخَرِيْنَ لَهُ لَذَّةٌ وَيَكُونُ سَبَبًا لِانْشِرَاحِ صَدْرِ الْإِنْسَانِ وَهَذَا أَمْرٌ وَاقِعٌ وَمُجَرَّبٌ فَالَّذِي يُسَاعِدُ الْفُقَرَاءَ وَالْمَسَاكِينَ وَالْأَرَامِلَ وَيَتَصَدَّقُ وَيُحْسِنُ هَذَا مِنْ أَسْعَدِ النَّاسِ وَمِنْ أَشْرَحِهِمْ صَدْرًا

Ingin Hati Tenang & Bahagia? Lakukan 2 Amalan Ini Setiap Hari – Syaikh Saad Al-Khatslan

Apa sebab terbesar ketenangan hati? Sebab terbesar ketenangan hati adalah banyak berzikir, mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenang dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Ketenteraman dan ketenangan hati diperoleh dengan berzikir, mengingat Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Apabila seorang muslim memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, hatinya akan terpaut dengan-Nya, dadanya menjadi lapang, dan hati pun tenteram. Selain itu, memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla juga menjadi sebab hilangnya kekerasan hati dan sebab kelembutan hati. Pernah datang seorang lelaki kepada Al-Hasan Al-Bashri, lalu berkata: “Wahai Abu Sa‘id, aku merasakan kekerasan dalam hatiku. Apa obatnya?” Al-Hasan menjawab, “Lunakkan hatimu dengan banyak berzikir, mengingat Allah ‘Azza wa Jalla.” Termasuk di antara sebab ketenangan hati adalah bersedekah dan memberi. Sesungguhnya orang yang bersedekah dan berbuat baik termasuk orang yang paling tenang hatinya. Memberi itu memiliki kelezatan tersendiri. Memberi, bersedekah, dan berbuat baik kepada sesama itu nikmat, dan menjadi sebab ketenangan hati seseorang. Ini adalah kenyataan dan telah terbukti. Orang yang membantu fakir miskin dan para janda, serta bersedekah dan berbuat baik kepada mereka adalah orang yang paling bahagia dan paling tenang hatinya. ==== مَا أَعْظَمُ أَسْبَابِ انْشِرَاحِ الصَّدْرِ؟ أَعْظَمُ أَسْبَابِ انْشِرَاحِ الصَّدْرِ كَثْرَةُ ذِكْرِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللَّه أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ فَطُمَأْنِينَةُ الْقَلْبِ وَانْشِرَاحُ الصَّدْرِ تَحْصُلُ بِذِكْرِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ فَإِذَا أَكْثَرَ الْمُسْلِمُ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ تَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِاللَّهِ وَانْشَرَحَ صَدْرُهُ وَاطْمَأَنَّ قَلْبُهُ ثُمَّ إِنَّ كَثْرَةَ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ أَسْبَابِ زَوَالِ قَسْوَةِ الْقَلْبِ وَمِنْ أَسْبَابِ رِقَّةِ الْقَلْبِ وَلِهَذَا جَاءَ رَجُلٌ لِلْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ فَقَالَ يَا أَبَا سَعِيدٍ إِنِّي أَجِدُ قَسْوَةً فِي قَلْبِي فَمَا الْعِلَاجُ؟ قَالَ الْحَسَنُ أَذِبْ قَسْوَةَ قَلْبِكَ بِكَثْرَةِ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَيْضًا مِنْ أَسْبَابِ انْشِرَاحِ الصَّدْرِ الصَّدَقَةُ وَالْعَطَاءُ فَإِنَّ الْمُتَصَدِّقَ الْمُحْسِنَ مِنْ أَكْثَرِ النَّاسِ انْشِرَاحًا لِلصَّدْرِ فَالْعَطَاءُ لَهُ لَذَّةٌ الْعَطَاءُ وَالصَّدَقَةُ وَالْإِحْسَانُ لِلْآخَرِيْنَ لَهُ لَذَّةٌ وَيَكُونُ سَبَبًا لِانْشِرَاحِ صَدْرِ الْإِنْسَانِ وَهَذَا أَمْرٌ وَاقِعٌ وَمُجَرَّبٌ فَالَّذِي يُسَاعِدُ الْفُقَرَاءَ وَالْمَسَاكِينَ وَالْأَرَامِلَ وَيَتَصَدَّقُ وَيُحْسِنُ هَذَا مِنْ أَسْعَدِ النَّاسِ وَمِنْ أَشْرَحِهِمْ صَدْرًا
Apa sebab terbesar ketenangan hati? Sebab terbesar ketenangan hati adalah banyak berzikir, mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenang dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Ketenteraman dan ketenangan hati diperoleh dengan berzikir, mengingat Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Apabila seorang muslim memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, hatinya akan terpaut dengan-Nya, dadanya menjadi lapang, dan hati pun tenteram. Selain itu, memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla juga menjadi sebab hilangnya kekerasan hati dan sebab kelembutan hati. Pernah datang seorang lelaki kepada Al-Hasan Al-Bashri, lalu berkata: “Wahai Abu Sa‘id, aku merasakan kekerasan dalam hatiku. Apa obatnya?” Al-Hasan menjawab, “Lunakkan hatimu dengan banyak berzikir, mengingat Allah ‘Azza wa Jalla.” Termasuk di antara sebab ketenangan hati adalah bersedekah dan memberi. Sesungguhnya orang yang bersedekah dan berbuat baik termasuk orang yang paling tenang hatinya. Memberi itu memiliki kelezatan tersendiri. Memberi, bersedekah, dan berbuat baik kepada sesama itu nikmat, dan menjadi sebab ketenangan hati seseorang. Ini adalah kenyataan dan telah terbukti. Orang yang membantu fakir miskin dan para janda, serta bersedekah dan berbuat baik kepada mereka adalah orang yang paling bahagia dan paling tenang hatinya. ==== مَا أَعْظَمُ أَسْبَابِ انْشِرَاحِ الصَّدْرِ؟ أَعْظَمُ أَسْبَابِ انْشِرَاحِ الصَّدْرِ كَثْرَةُ ذِكْرِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللَّه أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ فَطُمَأْنِينَةُ الْقَلْبِ وَانْشِرَاحُ الصَّدْرِ تَحْصُلُ بِذِكْرِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ فَإِذَا أَكْثَرَ الْمُسْلِمُ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ تَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِاللَّهِ وَانْشَرَحَ صَدْرُهُ وَاطْمَأَنَّ قَلْبُهُ ثُمَّ إِنَّ كَثْرَةَ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ أَسْبَابِ زَوَالِ قَسْوَةِ الْقَلْبِ وَمِنْ أَسْبَابِ رِقَّةِ الْقَلْبِ وَلِهَذَا جَاءَ رَجُلٌ لِلْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ فَقَالَ يَا أَبَا سَعِيدٍ إِنِّي أَجِدُ قَسْوَةً فِي قَلْبِي فَمَا الْعِلَاجُ؟ قَالَ الْحَسَنُ أَذِبْ قَسْوَةَ قَلْبِكَ بِكَثْرَةِ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَيْضًا مِنْ أَسْبَابِ انْشِرَاحِ الصَّدْرِ الصَّدَقَةُ وَالْعَطَاءُ فَإِنَّ الْمُتَصَدِّقَ الْمُحْسِنَ مِنْ أَكْثَرِ النَّاسِ انْشِرَاحًا لِلصَّدْرِ فَالْعَطَاءُ لَهُ لَذَّةٌ الْعَطَاءُ وَالصَّدَقَةُ وَالْإِحْسَانُ لِلْآخَرِيْنَ لَهُ لَذَّةٌ وَيَكُونُ سَبَبًا لِانْشِرَاحِ صَدْرِ الْإِنْسَانِ وَهَذَا أَمْرٌ وَاقِعٌ وَمُجَرَّبٌ فَالَّذِي يُسَاعِدُ الْفُقَرَاءَ وَالْمَسَاكِينَ وَالْأَرَامِلَ وَيَتَصَدَّقُ وَيُحْسِنُ هَذَا مِنْ أَسْعَدِ النَّاسِ وَمِنْ أَشْرَحِهِمْ صَدْرًا


Apa sebab terbesar ketenangan hati? Sebab terbesar ketenangan hati adalah banyak berzikir, mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenang dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Ketenteraman dan ketenangan hati diperoleh dengan berzikir, mengingat Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Apabila seorang muslim memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, hatinya akan terpaut dengan-Nya, dadanya menjadi lapang, dan hati pun tenteram. Selain itu, memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla juga menjadi sebab hilangnya kekerasan hati dan sebab kelembutan hati. Pernah datang seorang lelaki kepada Al-Hasan Al-Bashri, lalu berkata: “Wahai Abu Sa‘id, aku merasakan kekerasan dalam hatiku. Apa obatnya?” Al-Hasan menjawab, “Lunakkan hatimu dengan banyak berzikir, mengingat Allah ‘Azza wa Jalla.” Termasuk di antara sebab ketenangan hati adalah bersedekah dan memberi. Sesungguhnya orang yang bersedekah dan berbuat baik termasuk orang yang paling tenang hatinya. Memberi itu memiliki kelezatan tersendiri. Memberi, bersedekah, dan berbuat baik kepada sesama itu nikmat, dan menjadi sebab ketenangan hati seseorang. Ini adalah kenyataan dan telah terbukti. Orang yang membantu fakir miskin dan para janda, serta bersedekah dan berbuat baik kepada mereka adalah orang yang paling bahagia dan paling tenang hatinya. ==== مَا أَعْظَمُ أَسْبَابِ انْشِرَاحِ الصَّدْرِ؟ أَعْظَمُ أَسْبَابِ انْشِرَاحِ الصَّدْرِ كَثْرَةُ ذِكْرِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللَّه أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ فَطُمَأْنِينَةُ الْقَلْبِ وَانْشِرَاحُ الصَّدْرِ تَحْصُلُ بِذِكْرِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ فَإِذَا أَكْثَرَ الْمُسْلِمُ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ تَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِاللَّهِ وَانْشَرَحَ صَدْرُهُ وَاطْمَأَنَّ قَلْبُهُ ثُمَّ إِنَّ كَثْرَةَ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ أَسْبَابِ زَوَالِ قَسْوَةِ الْقَلْبِ وَمِنْ أَسْبَابِ رِقَّةِ الْقَلْبِ وَلِهَذَا جَاءَ رَجُلٌ لِلْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ فَقَالَ يَا أَبَا سَعِيدٍ إِنِّي أَجِدُ قَسْوَةً فِي قَلْبِي فَمَا الْعِلَاجُ؟ قَالَ الْحَسَنُ أَذِبْ قَسْوَةَ قَلْبِكَ بِكَثْرَةِ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَيْضًا مِنْ أَسْبَابِ انْشِرَاحِ الصَّدْرِ الصَّدَقَةُ وَالْعَطَاءُ فَإِنَّ الْمُتَصَدِّقَ الْمُحْسِنَ مِنْ أَكْثَرِ النَّاسِ انْشِرَاحًا لِلصَّدْرِ فَالْعَطَاءُ لَهُ لَذَّةٌ الْعَطَاءُ وَالصَّدَقَةُ وَالْإِحْسَانُ لِلْآخَرِيْنَ لَهُ لَذَّةٌ وَيَكُونُ سَبَبًا لِانْشِرَاحِ صَدْرِ الْإِنْسَانِ وَهَذَا أَمْرٌ وَاقِعٌ وَمُجَرَّبٌ فَالَّذِي يُسَاعِدُ الْفُقَرَاءَ وَالْمَسَاكِينَ وَالْأَرَامِلَ وَيَتَصَدَّقُ وَيُحْسِنُ هَذَا مِنْ أَسْعَدِ النَّاسِ وَمِنْ أَشْرَحِهِمْ صَدْرًا

Hukum Asuransi Sosial

Daftar Isi ToggleDefinisi asuransi sosialModel asuransi sosialAsuransi sosialAsuransi pensiunAsuransi kesehatanHukum asuransi sosialSyarat-syarat asuransi sosialDefinisi asuransi sosialTelah diketahui bahwasanya terdapat beragam bentuk atau jenis dari asuransi. Mulai dari asuransi ta’awun, asuransi sosial, asuransi komersil, asuransi kecelakaan, dan asuransi-asuransi yang lainnya. Sejatinya, asuransi yang sejalan dengan syariat Islam adalah asuransi yang dibangun di atas prinsip ta’aawun (tolong-menolong), membantu sesama, dan gotong royong. Hal ini tentunya sebagai bentuk implementasi dari firman Allah Ta’ala,وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ“… Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)Dan juga bentuk implementasi dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا“Orang beriman terhadap orang beriman lainnya bagaikan satu bangunan, yang satu sama lain saling menguatkan.” (Muttafaqun ‘alaih)Demikianlah yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam untuk saling menolong antara sesama muslim. Tentunya, sangat banyak manfaat yang diperoleh dari tolong-menolong tersebut.Asuransi sosial, yang dalam bahasa Arab disebut dengan التأمين الإجتماعي (at-ta’miin al-ijtima’i), adalah salah satu dari jenis asuransi yang berkembang dengan beragam bentuknya. Sejatinya, asuransi dengan model seperti ini tidak jauh berbeda dengan asuransi yang bersifat ta’awun.Jika dilihat dari definisi, asuransi sosial adalah,هو التأمين الذي تقوم به الدولة وتشرف عليه بغير قصد الربح“Yaitu jenis asuransi yang diselenggarakan dan diawasi oleh negara tanpa adanya tujuan untuk mengambil keuntungan.” [1]Oleh karena itu, asuransi sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat. [2]Asuransi sosial sendiri memiliki berbagai macam model dan bentuk, yang secara garis besar terbagi menjadi dua, yaitu asuransi berupa kerugian dan jiwa. Dari kedua jenis ini, terbagi lagi menjadi beberapa macam model.Model asuransi sosial Dari dua jenis di atas, model asuransi sosial menjadi beragam. Berikut di antaranya,Asuransi sosialMerupakan kompensasi yang diberikan kepada pegawai apabila ia mengalami kecelakaan, sakit, cacat, disabilitas, atau ketika sudah mencapai usia tua. Dengan imbalan tentunya berupa pemotongan gaji setiap bulannya, atau iuran yang dikeluarkan.Asuransi pensiunBiasanya, dana pensiun diambil dari iuran tiap bulan atau kurun waktu tertentu sebagai bentuk asuransi atas berakhirnya masa kerja, untuk di kemudian hari diberikan ketika masa kerja sudah berakhir atau setelah bekerja selama periode tertentu. Hal ini berbeda tentunya antara kebijakan satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.Asuransi kesehatanYaitu bentuk dari salah satu asuransi sosial, di mana negara menanggung biaya pengobatan yang dibutuhkan oleh pegawai yang sakit dan pegawai membayar iuran tiap bulannya.Dan asuransi-asuransi lainnya, di mana semua asuransi ini dikelola oleh negara, bukan oleh suatu perusahaan atau atas nama pribadi. Sehingga negaralah yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengelolanya.Biasanya, asuransi dengan bentuk seperti ini hukumnya diwajibkan oleh suatu negara. Bahkan menjadi kebijakan utamanya, karena hal ini kembali untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan masyarakat pada suatu negara.Dalam pembayaran asuransi ini, pekerja, pemberi kerja, dan negara umumnya ikut berkontribusi untuk keberlangsungan asuransi sosial ini. Bahkan negara memberikan lebih dari porsi yang seharusnya dibandingkan pihak yang dijaminkannya.Hukum asuransi sosialTentunya, sudah dapat dipahami bahwa asuransi sosial sejatinya hukumnya boleh dan mubah. Bahkan mayoritas ulama di zaman ini berfatwa akan bolehnya jenis asuransi sosial yang semacam ini. Tentunya dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang harus terpenuhi.Perlu diketahui alasan mengapa asuransi sosial ini diperbolehkan [3],Pertama, asuransi sosial ini murni sama sekali tidak bertujuan untuk mengambil keuntungan. Keuntungan itu justru kembali kepada para pegawai atau yang ikut serta pada asuransi ini. Berbeda halnya dengan asuransi komersil yang tujuan utamanya adalah untuk mengambil keuntungan, yang tentunya sangat sulit jika tujuannya demikian untuk terlepas dari jeratan riba, gharar, dan perjudian.Kedua, asuransi sosial sejatinya termasuk dari kewajiban yang dibebankan kepada negara untuk menjaga dan melindungi rakyatnya. Terlebih jika usia mereka sudah lanjut usia dan sakit. Tentu kebijakan seperti ini sangat membantu rakyatnya untuk menghadapi kesulitan, sehingga timbullah maslahat dari hal tersebut. Oleh karena itu, tambahan nominal yang diberikan oleh negara sejatinya bukanlah suatu jenis dari riba ataupun gharar. Bahkan hal itu merupakan suatu kewajiban.Ketiga, asuransi sosial sejatinya hampir sama dengan asuransi ta’awun (tolong-menolong) yang diperbolehkan atas dasar kesepakatan para ulama. Karena hubungan antara rakyat dan negara sifatnya adalah ta’aawun (tolong-menolong), bukan untuk saling mengambil keuntungan. Sehingga tercapailah tujuan utama dari pengadaan asuransi sosial, yaitu kemaslahatan bersama. Bukan untuk kemaslahatan pribadi, terlebih lagi kemaslahatan suatu perusahaan.Syarat-syarat asuransi sosial Di antara syarat yang paling penting dalam asuransi sosial ini adalah:(1) Tujuan utama dalam asuransi sosial ini adalah tolong-menolong, bukan untuk mengambil keuntungan pribadi.(2) Dikelola oleh negara, bukan pribadi atau perusahaan tertentu.(3) Dikelola secara amanah, karena dana yang dikelola adalah dana masyarakat, bukan milik pribadi.(4) Tidak ada unsur riba, gharar, dan perjudian.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.Baca juga: Asuransi Dalam Timbangan Syariat***Depok, 1 Dzulqa’dah 1446H / 29 April 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:(1) Secara umum, pembahasan ini diringkas dari website: https://islamqa.info/ar/answers/243216 dan risalah doktoral Al-Ahkam At-Tabi’iyyah Li’uqudi At-Ta’min, karya Dr. Ahmad bin Hamd.(2) ‘Aqdu At-Ta’min At-Tijariy Litta’widh ‘An Adh-Dhoror, karya Dr. Muhammad bin Hasan bin Abdul Aziz Alu Syekh.dan beberapa referensi lainnya Catatan kaki:[1] https://islamqa.info/ar/answers/243216[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi_sosial[3] Diringkas dari Al-Ahkam At-Tabi’iyyah Li’uqudi At-Ta’min, hal. 181; dan website islamqa.info

Hukum Asuransi Sosial

Daftar Isi ToggleDefinisi asuransi sosialModel asuransi sosialAsuransi sosialAsuransi pensiunAsuransi kesehatanHukum asuransi sosialSyarat-syarat asuransi sosialDefinisi asuransi sosialTelah diketahui bahwasanya terdapat beragam bentuk atau jenis dari asuransi. Mulai dari asuransi ta’awun, asuransi sosial, asuransi komersil, asuransi kecelakaan, dan asuransi-asuransi yang lainnya. Sejatinya, asuransi yang sejalan dengan syariat Islam adalah asuransi yang dibangun di atas prinsip ta’aawun (tolong-menolong), membantu sesama, dan gotong royong. Hal ini tentunya sebagai bentuk implementasi dari firman Allah Ta’ala,وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ“… Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)Dan juga bentuk implementasi dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا“Orang beriman terhadap orang beriman lainnya bagaikan satu bangunan, yang satu sama lain saling menguatkan.” (Muttafaqun ‘alaih)Demikianlah yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam untuk saling menolong antara sesama muslim. Tentunya, sangat banyak manfaat yang diperoleh dari tolong-menolong tersebut.Asuransi sosial, yang dalam bahasa Arab disebut dengan التأمين الإجتماعي (at-ta’miin al-ijtima’i), adalah salah satu dari jenis asuransi yang berkembang dengan beragam bentuknya. Sejatinya, asuransi dengan model seperti ini tidak jauh berbeda dengan asuransi yang bersifat ta’awun.Jika dilihat dari definisi, asuransi sosial adalah,هو التأمين الذي تقوم به الدولة وتشرف عليه بغير قصد الربح“Yaitu jenis asuransi yang diselenggarakan dan diawasi oleh negara tanpa adanya tujuan untuk mengambil keuntungan.” [1]Oleh karena itu, asuransi sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat. [2]Asuransi sosial sendiri memiliki berbagai macam model dan bentuk, yang secara garis besar terbagi menjadi dua, yaitu asuransi berupa kerugian dan jiwa. Dari kedua jenis ini, terbagi lagi menjadi beberapa macam model.Model asuransi sosial Dari dua jenis di atas, model asuransi sosial menjadi beragam. Berikut di antaranya,Asuransi sosialMerupakan kompensasi yang diberikan kepada pegawai apabila ia mengalami kecelakaan, sakit, cacat, disabilitas, atau ketika sudah mencapai usia tua. Dengan imbalan tentunya berupa pemotongan gaji setiap bulannya, atau iuran yang dikeluarkan.Asuransi pensiunBiasanya, dana pensiun diambil dari iuran tiap bulan atau kurun waktu tertentu sebagai bentuk asuransi atas berakhirnya masa kerja, untuk di kemudian hari diberikan ketika masa kerja sudah berakhir atau setelah bekerja selama periode tertentu. Hal ini berbeda tentunya antara kebijakan satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.Asuransi kesehatanYaitu bentuk dari salah satu asuransi sosial, di mana negara menanggung biaya pengobatan yang dibutuhkan oleh pegawai yang sakit dan pegawai membayar iuran tiap bulannya.Dan asuransi-asuransi lainnya, di mana semua asuransi ini dikelola oleh negara, bukan oleh suatu perusahaan atau atas nama pribadi. Sehingga negaralah yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengelolanya.Biasanya, asuransi dengan bentuk seperti ini hukumnya diwajibkan oleh suatu negara. Bahkan menjadi kebijakan utamanya, karena hal ini kembali untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan masyarakat pada suatu negara.Dalam pembayaran asuransi ini, pekerja, pemberi kerja, dan negara umumnya ikut berkontribusi untuk keberlangsungan asuransi sosial ini. Bahkan negara memberikan lebih dari porsi yang seharusnya dibandingkan pihak yang dijaminkannya.Hukum asuransi sosialTentunya, sudah dapat dipahami bahwa asuransi sosial sejatinya hukumnya boleh dan mubah. Bahkan mayoritas ulama di zaman ini berfatwa akan bolehnya jenis asuransi sosial yang semacam ini. Tentunya dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang harus terpenuhi.Perlu diketahui alasan mengapa asuransi sosial ini diperbolehkan [3],Pertama, asuransi sosial ini murni sama sekali tidak bertujuan untuk mengambil keuntungan. Keuntungan itu justru kembali kepada para pegawai atau yang ikut serta pada asuransi ini. Berbeda halnya dengan asuransi komersil yang tujuan utamanya adalah untuk mengambil keuntungan, yang tentunya sangat sulit jika tujuannya demikian untuk terlepas dari jeratan riba, gharar, dan perjudian.Kedua, asuransi sosial sejatinya termasuk dari kewajiban yang dibebankan kepada negara untuk menjaga dan melindungi rakyatnya. Terlebih jika usia mereka sudah lanjut usia dan sakit. Tentu kebijakan seperti ini sangat membantu rakyatnya untuk menghadapi kesulitan, sehingga timbullah maslahat dari hal tersebut. Oleh karena itu, tambahan nominal yang diberikan oleh negara sejatinya bukanlah suatu jenis dari riba ataupun gharar. Bahkan hal itu merupakan suatu kewajiban.Ketiga, asuransi sosial sejatinya hampir sama dengan asuransi ta’awun (tolong-menolong) yang diperbolehkan atas dasar kesepakatan para ulama. Karena hubungan antara rakyat dan negara sifatnya adalah ta’aawun (tolong-menolong), bukan untuk saling mengambil keuntungan. Sehingga tercapailah tujuan utama dari pengadaan asuransi sosial, yaitu kemaslahatan bersama. Bukan untuk kemaslahatan pribadi, terlebih lagi kemaslahatan suatu perusahaan.Syarat-syarat asuransi sosial Di antara syarat yang paling penting dalam asuransi sosial ini adalah:(1) Tujuan utama dalam asuransi sosial ini adalah tolong-menolong, bukan untuk mengambil keuntungan pribadi.(2) Dikelola oleh negara, bukan pribadi atau perusahaan tertentu.(3) Dikelola secara amanah, karena dana yang dikelola adalah dana masyarakat, bukan milik pribadi.(4) Tidak ada unsur riba, gharar, dan perjudian.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.Baca juga: Asuransi Dalam Timbangan Syariat***Depok, 1 Dzulqa’dah 1446H / 29 April 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:(1) Secara umum, pembahasan ini diringkas dari website: https://islamqa.info/ar/answers/243216 dan risalah doktoral Al-Ahkam At-Tabi’iyyah Li’uqudi At-Ta’min, karya Dr. Ahmad bin Hamd.(2) ‘Aqdu At-Ta’min At-Tijariy Litta’widh ‘An Adh-Dhoror, karya Dr. Muhammad bin Hasan bin Abdul Aziz Alu Syekh.dan beberapa referensi lainnya Catatan kaki:[1] https://islamqa.info/ar/answers/243216[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi_sosial[3] Diringkas dari Al-Ahkam At-Tabi’iyyah Li’uqudi At-Ta’min, hal. 181; dan website islamqa.info
Daftar Isi ToggleDefinisi asuransi sosialModel asuransi sosialAsuransi sosialAsuransi pensiunAsuransi kesehatanHukum asuransi sosialSyarat-syarat asuransi sosialDefinisi asuransi sosialTelah diketahui bahwasanya terdapat beragam bentuk atau jenis dari asuransi. Mulai dari asuransi ta’awun, asuransi sosial, asuransi komersil, asuransi kecelakaan, dan asuransi-asuransi yang lainnya. Sejatinya, asuransi yang sejalan dengan syariat Islam adalah asuransi yang dibangun di atas prinsip ta’aawun (tolong-menolong), membantu sesama, dan gotong royong. Hal ini tentunya sebagai bentuk implementasi dari firman Allah Ta’ala,وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ“… Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)Dan juga bentuk implementasi dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا“Orang beriman terhadap orang beriman lainnya bagaikan satu bangunan, yang satu sama lain saling menguatkan.” (Muttafaqun ‘alaih)Demikianlah yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam untuk saling menolong antara sesama muslim. Tentunya, sangat banyak manfaat yang diperoleh dari tolong-menolong tersebut.Asuransi sosial, yang dalam bahasa Arab disebut dengan التأمين الإجتماعي (at-ta’miin al-ijtima’i), adalah salah satu dari jenis asuransi yang berkembang dengan beragam bentuknya. Sejatinya, asuransi dengan model seperti ini tidak jauh berbeda dengan asuransi yang bersifat ta’awun.Jika dilihat dari definisi, asuransi sosial adalah,هو التأمين الذي تقوم به الدولة وتشرف عليه بغير قصد الربح“Yaitu jenis asuransi yang diselenggarakan dan diawasi oleh negara tanpa adanya tujuan untuk mengambil keuntungan.” [1]Oleh karena itu, asuransi sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat. [2]Asuransi sosial sendiri memiliki berbagai macam model dan bentuk, yang secara garis besar terbagi menjadi dua, yaitu asuransi berupa kerugian dan jiwa. Dari kedua jenis ini, terbagi lagi menjadi beberapa macam model.Model asuransi sosial Dari dua jenis di atas, model asuransi sosial menjadi beragam. Berikut di antaranya,Asuransi sosialMerupakan kompensasi yang diberikan kepada pegawai apabila ia mengalami kecelakaan, sakit, cacat, disabilitas, atau ketika sudah mencapai usia tua. Dengan imbalan tentunya berupa pemotongan gaji setiap bulannya, atau iuran yang dikeluarkan.Asuransi pensiunBiasanya, dana pensiun diambil dari iuran tiap bulan atau kurun waktu tertentu sebagai bentuk asuransi atas berakhirnya masa kerja, untuk di kemudian hari diberikan ketika masa kerja sudah berakhir atau setelah bekerja selama periode tertentu. Hal ini berbeda tentunya antara kebijakan satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.Asuransi kesehatanYaitu bentuk dari salah satu asuransi sosial, di mana negara menanggung biaya pengobatan yang dibutuhkan oleh pegawai yang sakit dan pegawai membayar iuran tiap bulannya.Dan asuransi-asuransi lainnya, di mana semua asuransi ini dikelola oleh negara, bukan oleh suatu perusahaan atau atas nama pribadi. Sehingga negaralah yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengelolanya.Biasanya, asuransi dengan bentuk seperti ini hukumnya diwajibkan oleh suatu negara. Bahkan menjadi kebijakan utamanya, karena hal ini kembali untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan masyarakat pada suatu negara.Dalam pembayaran asuransi ini, pekerja, pemberi kerja, dan negara umumnya ikut berkontribusi untuk keberlangsungan asuransi sosial ini. Bahkan negara memberikan lebih dari porsi yang seharusnya dibandingkan pihak yang dijaminkannya.Hukum asuransi sosialTentunya, sudah dapat dipahami bahwa asuransi sosial sejatinya hukumnya boleh dan mubah. Bahkan mayoritas ulama di zaman ini berfatwa akan bolehnya jenis asuransi sosial yang semacam ini. Tentunya dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang harus terpenuhi.Perlu diketahui alasan mengapa asuransi sosial ini diperbolehkan [3],Pertama, asuransi sosial ini murni sama sekali tidak bertujuan untuk mengambil keuntungan. Keuntungan itu justru kembali kepada para pegawai atau yang ikut serta pada asuransi ini. Berbeda halnya dengan asuransi komersil yang tujuan utamanya adalah untuk mengambil keuntungan, yang tentunya sangat sulit jika tujuannya demikian untuk terlepas dari jeratan riba, gharar, dan perjudian.Kedua, asuransi sosial sejatinya termasuk dari kewajiban yang dibebankan kepada negara untuk menjaga dan melindungi rakyatnya. Terlebih jika usia mereka sudah lanjut usia dan sakit. Tentu kebijakan seperti ini sangat membantu rakyatnya untuk menghadapi kesulitan, sehingga timbullah maslahat dari hal tersebut. Oleh karena itu, tambahan nominal yang diberikan oleh negara sejatinya bukanlah suatu jenis dari riba ataupun gharar. Bahkan hal itu merupakan suatu kewajiban.Ketiga, asuransi sosial sejatinya hampir sama dengan asuransi ta’awun (tolong-menolong) yang diperbolehkan atas dasar kesepakatan para ulama. Karena hubungan antara rakyat dan negara sifatnya adalah ta’aawun (tolong-menolong), bukan untuk saling mengambil keuntungan. Sehingga tercapailah tujuan utama dari pengadaan asuransi sosial, yaitu kemaslahatan bersama. Bukan untuk kemaslahatan pribadi, terlebih lagi kemaslahatan suatu perusahaan.Syarat-syarat asuransi sosial Di antara syarat yang paling penting dalam asuransi sosial ini adalah:(1) Tujuan utama dalam asuransi sosial ini adalah tolong-menolong, bukan untuk mengambil keuntungan pribadi.(2) Dikelola oleh negara, bukan pribadi atau perusahaan tertentu.(3) Dikelola secara amanah, karena dana yang dikelola adalah dana masyarakat, bukan milik pribadi.(4) Tidak ada unsur riba, gharar, dan perjudian.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.Baca juga: Asuransi Dalam Timbangan Syariat***Depok, 1 Dzulqa’dah 1446H / 29 April 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:(1) Secara umum, pembahasan ini diringkas dari website: https://islamqa.info/ar/answers/243216 dan risalah doktoral Al-Ahkam At-Tabi’iyyah Li’uqudi At-Ta’min, karya Dr. Ahmad bin Hamd.(2) ‘Aqdu At-Ta’min At-Tijariy Litta’widh ‘An Adh-Dhoror, karya Dr. Muhammad bin Hasan bin Abdul Aziz Alu Syekh.dan beberapa referensi lainnya Catatan kaki:[1] https://islamqa.info/ar/answers/243216[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi_sosial[3] Diringkas dari Al-Ahkam At-Tabi’iyyah Li’uqudi At-Ta’min, hal. 181; dan website islamqa.info


Daftar Isi ToggleDefinisi asuransi sosialModel asuransi sosialAsuransi sosialAsuransi pensiunAsuransi kesehatanHukum asuransi sosialSyarat-syarat asuransi sosialDefinisi asuransi sosialTelah diketahui bahwasanya terdapat beragam bentuk atau jenis dari asuransi. Mulai dari asuransi ta’awun, asuransi sosial, asuransi komersil, asuransi kecelakaan, dan asuransi-asuransi yang lainnya. Sejatinya, asuransi yang sejalan dengan syariat Islam adalah asuransi yang dibangun di atas prinsip ta’aawun (tolong-menolong), membantu sesama, dan gotong royong. Hal ini tentunya sebagai bentuk implementasi dari firman Allah Ta’ala,وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ“… Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)Dan juga bentuk implementasi dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا“Orang beriman terhadap orang beriman lainnya bagaikan satu bangunan, yang satu sama lain saling menguatkan.” (Muttafaqun ‘alaih)Demikianlah yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam untuk saling menolong antara sesama muslim. Tentunya, sangat banyak manfaat yang diperoleh dari tolong-menolong tersebut.Asuransi sosial, yang dalam bahasa Arab disebut dengan التأمين الإجتماعي (at-ta’miin al-ijtima’i), adalah salah satu dari jenis asuransi yang berkembang dengan beragam bentuknya. Sejatinya, asuransi dengan model seperti ini tidak jauh berbeda dengan asuransi yang bersifat ta’awun.Jika dilihat dari definisi, asuransi sosial adalah,هو التأمين الذي تقوم به الدولة وتشرف عليه بغير قصد الربح“Yaitu jenis asuransi yang diselenggarakan dan diawasi oleh negara tanpa adanya tujuan untuk mengambil keuntungan.” [1]Oleh karena itu, asuransi sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat. [2]Asuransi sosial sendiri memiliki berbagai macam model dan bentuk, yang secara garis besar terbagi menjadi dua, yaitu asuransi berupa kerugian dan jiwa. Dari kedua jenis ini, terbagi lagi menjadi beberapa macam model.Model asuransi sosial Dari dua jenis di atas, model asuransi sosial menjadi beragam. Berikut di antaranya,Asuransi sosialMerupakan kompensasi yang diberikan kepada pegawai apabila ia mengalami kecelakaan, sakit, cacat, disabilitas, atau ketika sudah mencapai usia tua. Dengan imbalan tentunya berupa pemotongan gaji setiap bulannya, atau iuran yang dikeluarkan.Asuransi pensiunBiasanya, dana pensiun diambil dari iuran tiap bulan atau kurun waktu tertentu sebagai bentuk asuransi atas berakhirnya masa kerja, untuk di kemudian hari diberikan ketika masa kerja sudah berakhir atau setelah bekerja selama periode tertentu. Hal ini berbeda tentunya antara kebijakan satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.Asuransi kesehatanYaitu bentuk dari salah satu asuransi sosial, di mana negara menanggung biaya pengobatan yang dibutuhkan oleh pegawai yang sakit dan pegawai membayar iuran tiap bulannya.Dan asuransi-asuransi lainnya, di mana semua asuransi ini dikelola oleh negara, bukan oleh suatu perusahaan atau atas nama pribadi. Sehingga negaralah yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengelolanya.Biasanya, asuransi dengan bentuk seperti ini hukumnya diwajibkan oleh suatu negara. Bahkan menjadi kebijakan utamanya, karena hal ini kembali untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan masyarakat pada suatu negara.Dalam pembayaran asuransi ini, pekerja, pemberi kerja, dan negara umumnya ikut berkontribusi untuk keberlangsungan asuransi sosial ini. Bahkan negara memberikan lebih dari porsi yang seharusnya dibandingkan pihak yang dijaminkannya.Hukum asuransi sosialTentunya, sudah dapat dipahami bahwa asuransi sosial sejatinya hukumnya boleh dan mubah. Bahkan mayoritas ulama di zaman ini berfatwa akan bolehnya jenis asuransi sosial yang semacam ini. Tentunya dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang harus terpenuhi.Perlu diketahui alasan mengapa asuransi sosial ini diperbolehkan [3],Pertama, asuransi sosial ini murni sama sekali tidak bertujuan untuk mengambil keuntungan. Keuntungan itu justru kembali kepada para pegawai atau yang ikut serta pada asuransi ini. Berbeda halnya dengan asuransi komersil yang tujuan utamanya adalah untuk mengambil keuntungan, yang tentunya sangat sulit jika tujuannya demikian untuk terlepas dari jeratan riba, gharar, dan perjudian.Kedua, asuransi sosial sejatinya termasuk dari kewajiban yang dibebankan kepada negara untuk menjaga dan melindungi rakyatnya. Terlebih jika usia mereka sudah lanjut usia dan sakit. Tentu kebijakan seperti ini sangat membantu rakyatnya untuk menghadapi kesulitan, sehingga timbullah maslahat dari hal tersebut. Oleh karena itu, tambahan nominal yang diberikan oleh negara sejatinya bukanlah suatu jenis dari riba ataupun gharar. Bahkan hal itu merupakan suatu kewajiban.Ketiga, asuransi sosial sejatinya hampir sama dengan asuransi ta’awun (tolong-menolong) yang diperbolehkan atas dasar kesepakatan para ulama. Karena hubungan antara rakyat dan negara sifatnya adalah ta’aawun (tolong-menolong), bukan untuk saling mengambil keuntungan. Sehingga tercapailah tujuan utama dari pengadaan asuransi sosial, yaitu kemaslahatan bersama. Bukan untuk kemaslahatan pribadi, terlebih lagi kemaslahatan suatu perusahaan.Syarat-syarat asuransi sosial Di antara syarat yang paling penting dalam asuransi sosial ini adalah:(1) Tujuan utama dalam asuransi sosial ini adalah tolong-menolong, bukan untuk mengambil keuntungan pribadi.(2) Dikelola oleh negara, bukan pribadi atau perusahaan tertentu.(3) Dikelola secara amanah, karena dana yang dikelola adalah dana masyarakat, bukan milik pribadi.(4) Tidak ada unsur riba, gharar, dan perjudian.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.Baca juga: Asuransi Dalam Timbangan Syariat***Depok, 1 Dzulqa’dah 1446H / 29 April 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:(1) Secara umum, pembahasan ini diringkas dari website: https://islamqa.info/ar/answers/243216 dan risalah doktoral Al-Ahkam At-Tabi’iyyah Li’uqudi At-Ta’min, karya Dr. Ahmad bin Hamd.(2) ‘Aqdu At-Ta’min At-Tijariy Litta’widh ‘An Adh-Dhoror, karya Dr. Muhammad bin Hasan bin Abdul Aziz Alu Syekh.dan beberapa referensi lainnya Catatan kaki:[1] https://islamqa.info/ar/answers/243216[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi_sosial[3] Diringkas dari Al-Ahkam At-Tabi’iyyah Li’uqudi At-Ta’min, hal. 181; dan website islamqa.info

Di Antara Doa Rasulullah

Doa Pertama: اللَّهمَّ بعِلمِكَ الغيبَ وقدرتِكَ على الخلقِ أحيني ما علمتَ الحياةَ خيرًا لي وتوفَّني إذا علمتَ الوفاةَ خيرًا لي وأسألُكَ خشيتَكَ في الغيبِ والشَّهادةِ وَكلمةَ الإخلاصِ في الرِّضا والغضبِ وأسألُكَ نعيمًا لاَ ينفدُ وقرَّةَ عينٍ لاَ تنقطعُ وأسألُكَ الرِّضاءَ بالقضاءِ وبردَ العيشِ بعدَ الموتِ ولذَّةَ النَّظرِ إلى وجْهِكَ والشَّوقَ إلى لقائِكَ وأعوذُ بِكَ من ضرَّاءٍ مُضرَّةٍ وفتنةٍ مضلَّةٍ اللَّهمَّ زيِّـنَّا بزينةِ الإيمانِ واجعَلنا هداةً مُهتدين. “Allāhumma bi `ilmikal ghaib wa qudratika `alal khalqi aḥyinī mā `alimtal ḥayāta khairan lī wa tawaffanī idzā `alimtal wafāta khairan lī wa as-aluka khasy-yataka fil ghaibi wasy syahādati wa kalimatal ikhlāṣi fir riḍā wal ghaḍhabi, wa as-alukal na`īman lā yanfadu wa qurrata `ainin lā tanqaṭhi`u wa as-alukar riḍā’a bil qaḍā’i wa bardal `aisyi ba`dal mauti, wa ladzdzatan naẓhari ilā wajhika wasy syauqa ilā liqā’ika wa aʿūdzubika min ḍarrā’in muḍhirratin wa fitnatin muḍillatin allāhumma zayyinnā bizīnatil īmāni waj`alnā hudātan muhtadīn (artinya: “Ya Allah, dengan ilmu-Mu atas perkara gaib dan dengan qudrah-Mu atas seluruh makhluk, Hidupkan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kehidupan itu baik bagiku, atau Matikan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kematian itu baik bagiku, dan aku meminta kepada-Mu rasa takut kepada-Mu saat dilihat orang maupun tidak, kalimat ikhlas saat sedang rida maupun murka, dan aku meminta kepada-Mu nikmat yang tidak habis, kesejukan mata yang tidak terputus, dan aku mohon kepada-Mu keridaan terhadap ketetapan, kesejukan hidup setelah kematian, kenikmatan memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk bertemu dengan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari penderitaan yang membahayakan dan fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, Hiasilah kami dengan perhiasan iman dan Jadikanlah kami pemberi petunjuk dan yang mendapat petunjuk.” صلَّى عمَّارُ بنُ ياسرٍ بالقومِ صلاةً أخفَّها ، فَكأنَّهم أنْكروها ! فقالَ: ألم أُتمَّ الرُّكوعَ والسُّجودَ ؟ قالوا: بلى ، قالَ أمَّا أنِّي دعوتُ فيها بدعاءٍ كانَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يدعو بِهِ اللَّهمَّ بعِلمِكَ الغيبَ وقدرتِكَ على الخلقِ أحيني ما علمتَ الحياةَ خيرًا لي وتوفَّني إذا علمتَ الوفاةَ خيرًا لي وأسألُكَ خشيتَكَ في الغيبِ والشَّهادةِ وَكلمةَ الإخلاصِ في الرِّضا والغضبِ وأسألُكَ نعيمًا لاَ ينفدُ وقرَّةَ عينٍ لاَ تنقطعُ وأسألُكَ الرِّضاءَ بالقضاءِ وبردَ العيشِ بعدَ الموتِ ولذَّةَ النَّظرِ إلى وجْهِكَ والشَّوقَ إلى لقائِكَ وأعوذُ بِكَ من ضرَّاءٍ مُضرَّةٍ وفتنةٍ مضلَّةٍ اللَّهمَّ زيِّـنَّا بزينةِ الإيمانِ واجعَلنا هداةً مُهتدين. Ammar bin Yasir pernah mengimami suatu kaum dengan salat yang ringkas, sehingga seolah-olah mereka mengingkari perbuatannya itu. Dia mengatakan kepada mereka, “Bukankah aku telah menyempurnakan rukuk dan sujud?” Mereka berkata, “Ya.” Dia berkata, “Padahal dalam salat itu aku berdoa dengan doa yang pernah dipanjatkan oleh Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, (yang artinya): ‘Ya Allah, dengan ilmu-Mu atas perkara gaib dan dengan qudrah-Mu atas seluruh makhluk, Hidupkan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kehidupan itu baik bagiku, atau Matikan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kematian itu baik bagiku, dan aku meminta kepada-Mu rasa takut kepada-Mu saat dilihat orang maupun tidak, kalimat ikhlas saat sedang rida maupun murka, dan aku meminta kepada-Mu nikmat yang tidak habis, kesejukan mata yang tidak terputus, dan aku mohon kepada-Mu keridaan terhadap ketetapan, kesejukan hidup setelah kematian, kenikmatan memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk bertemu dengan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari penderitaan yang membahayakan dan fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, Hiasilah kami dengan perhiasan iman dan Jadikanlah kami pemberi petunjuk dan yang mendapat petunjuk.’” الراوي: قيس بن عباد أو عبادة •الألباني •صحيح النسائي • الصفحة أو الرقم: 1305 • خلاصة حكم المحدث: صحيح Perawi: Qais bin Abbad atau Ubadah • Al-Albani • Sahih an-Nasa’i • Halaman atau nomor: 1305 • Ringkasan hukum hadis: Sahih علَّمَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم أُمَّتَه آدابَ الدُّعاءِ، ومنها الثَّناءُ على اللهِ، والتَّوسُّلُ إليه بأسمائِه وصفاتِه؛ فإنَّ هذا سببٌ مِن أسبابِ استجابةِ الدُّعاءِ. Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengajarkan kepada umatnya beberapa adab dalam berdoa, termasuk di antaranya adalah dengan menghaturkan puja-puji kepada Allah dan bertawasul kepada-Nya dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Inilah salah satu di antara sebab-sebab terkabulnya doa. وفي هذا الحديثِ يقولُ السَّائبُ الثَّقفيُّ: “صلَّى عمَّارُ بنُ ياسرٍ بالقومِ صلاةً أخَفَّها”، أي: صلَّى عمَّارُ بنُ ياسرٍ رضِيَ اللهُ عنهما صلاةً بالنَّاسِ، وكان إمامًا، فخفَّف وأوجَزَ في صلاتِه، “فكأنَّهم أنكَروها!”، أي: كأنَّ المصلِّين لَمَّا رأَوْا صلاتَه لم يَعرِفوا ولم يَعهَدوا هذه الصَّلاةَ مِن التَّخفيفِ والإيجازِ، فقال لهم عمَّارٌ: “ألم أُتِمَّ الرُّكوعَ والسُّجودَ؟”، أي: سألهم عمَّارٌ: أكان في هذا التَّخفيفِ والإيجازِ إخلالٌ بإتمامِ رُكوعِها وسجودِها، وما فيهما مِن طُمَأنينةٍ؟ Dalam hadis ini, disebutkan bahwa as-Sāʾib ats-Tsaqafi mengatakan, “Ammar bin Yasir pernah mengimami suatu kaum dengan salat yang ringkas.” Artinya bahwa Ammar bin Yasir —Semoga Allah Meridainya— salat bersama orang-orang, sementara dia menjadi imamnya. Dia meringankan dan memendekkan salatnya. “Sehingga seolah-olah mereka mengingkari perbuatannya itu!” Artinya bahwa mereka ketika melihat salatnya Ammar —Semoga Allah Meridainya—, seolah-olah mereka belum pernah melihat dan terbiasa dengan salat yang ringan dan singkat seperti itu. Oleh sebab itulah Ammar berkata kepada mereka, “Bukankah aku telah menyempurnakan rukuk dan sujud?” Maknanya bahwa Ammar bertanya kepada mereka, “Apakah dengan salat yang ringan dan singkat ini ada kekurangan dalam kesempurnaan rukuk dan sujudnya serta tidak tumakninah?” قالوا: “بَلى”، أي: إنَّك أتمَمتَ ركوعَها وسجودَها، فقال عمَّارٌ: “أمَا إنِّي دعَوتُ فيها بدُعاءٍ كان النَّبيُّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم يَدْعو به”، أي: ومع هذا التَّخفيفِ والإيجازِ دعَوتُ في هذه الصَّلاةِ الَّتي صلَّيتُها بكم بدُعاءٍ سمعتُه مِن النَّبيِّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم، وهو: “اللَّهمَّ بعِلْمِك الغيبَ وقُدرَتِك على الخَلقِ”، وفي هذا ثناءٌ على اللهِ وتوسُّلٌ إليه بأسمائِه وصفاتِه، والمعنى: اللَّهمَّ إنِّي أسألُك وأتوسَّلُ إليك بما عَلِمتَه من الغيبِ، والغيبُ ما خَفِي عن الإنسانِ ولا يَعلَمُه، والغيبُ يكونُ مُطلقًا، وهو ما استأثَر به اللهُ سبحانه وتعالى، مِثلُ علمِ السَّاعةِ، وقد يكونُ نِسْبيًّا، وهو ما يَغيبُ عن البعضِ، ويَعلَمُه غيرُهم، وقد يَرتَضي اللهُ لعبادِه مِن الأنبياءِ والمرسَلين أن يُطْلِعَهم على الغَيبِ بطريقِ الوحيِ؛ لِيَكونَ دَلالةً على صِدقِ نُبوَّتِهم. Mereka berkata, “Ya.” Maknanya, “Engkau tetap menyempurnakan rukuk dan sujudnya.” Ammar berkata, “Padahal dalam salat itu aku berdoa dengan doa yang pernah dipanjatkan oleh Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, …” Maknanya, “Meskipun dengan salat yang ringan dan ringkas ini, aku tetap sempat berdoa dalam salat yang aku tegakkan bersama kalian ini dengan doa yang pernah aku dengar dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, yaitu … “Allāhumma bi `ilmikal ghaibi … (artinya: “Ya Allah, dengan ilmu-Mu atas perkara gaib dan dengan qudrah-Mu atas seluruh makhluk).” Dalam kalimat ini ada pujian kepada Allah dan tawasul kepada-Nya dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Makna doa itu adalah “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dan bertawasul kepada-Mu dengan perkara gaib yang Engkau Ketahui.” Perkara gaib adalah sesuatu yang tersembunyi dan tidak diketahui oleh manusia. Perkara gaib ada yang sifatnya mutlak, yaitu sesuatu yang hanya diketahui oleh Allah Subẖānahu wa Taʿālā, seperti ilmu tentang kapan terjadinya Kiamat. Namun, perkara gaib ada yang sifatnya nisbi, yaitu yang hanya tersembunyi bagi sebagian makhluk saja tapi diketahui oleh sebagian yang lain. Terkadang Allah Meridai sebagian hamba-hamba-Nya dari kalangan nabi dan rasul sehingga Menunjukkan kepada mereka tentang hal-hal gaib melalui wahyu untuk menjadi tanda kebenaran kenabian mereka. وقولُه صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم: “وقُدرَتِك على الخَلقِ”، أي: أتوسَّلُ إليك بقُدرتِك الكاملةِ النَّافذةِ على جَميعِ مَخلوقاتِك ثمَّ شرَع في طلَبِ مسألتِه مِن اللهِ تعالى، وهو “أحْيِني ما عَلِمتَ الحياةَ خيرًا لي”، أي: ارزُقني الحياةَ إذا كان في سابقِ عِلمِك أنَّ الحياةَ تكونُ زِيادةً لي في الخيرِ؛ مِن التَّزوُّدِ من الأعمالِ الصَّالحةِ، والبرِّ، ونحوِ ذلك، “وتَوفَّني إذا عَلِمتَ الوفاةَ خيرًا لي”، أي: أمِتْني إذا كُنتَ تعلَمُ أنَّ الوفاةَ فيها خيرٌ لي، “وأسألُكَ خشيتَك في الغيبِ والشَّهادةِ”، أي: وأسألُك أن تَرزُقَني الخوفَ منك، والتَّعظيمَ لك في سِرِّي وخَلْوتي، إذا غِبتُ عن أعيُنِ النَّاسِ، وفي عَلانيَتي، أو كُنتُ بين النَّاسِ Dan sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “wa qudratika ‘alal khalqi … (artinya: dan dengan qudrah-Mu atas seluruh makhluk),” maknanya “Aku bertawasul kepadamu dengan qudrah-Mu yang sempurna yang pasti berlaku pada seluruh makhluk-Mu.” Kemudian, beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mulai meminta kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā, “Aḥyinī mā `alimtal ḥayāta khairan lī … (artinya: Hidupkan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kehidupan itu baik bagiku).” Maknanya, “Berilah aku kehidupan jika berdasarkan ilmu-Mu yang azali kehidupan ini menjadi tambahan kebaikan bagiku, bekal amal saleh, kebajikan, dan kebaikan yang semisalnya. “Wa tawaffanī idzā `alimtal wafāta khairan lī … (artinya: atau Matikan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kematian itu baik bagiku),” maknanya, “Matikan saja aku jika Engkau Mengetahui bahwa kematian itu lebih baik bagiku.” “Wa as-aluka khasy-yataka fil ghaibi wasy syahādati … (artinya: dan aku meminta kepada-Mu rasa takut kepada-Mu saat dilihat orang maupun tidak),” maknanya, “Aku mohon kepada-Mu agar Engkau Berikan kepadaku rasa takut kepada-Mu dan pengagungan terhadap-Mu saat sendiri dan tidak bersama orang lain, saat aku tidak dilihat oleh orang-orang dan di keramaian, atau ketika di tengah manusia.” “وكلمةَ الإخلاصِ في الرِّضا والغَضبِ”، يَحتمِلُ أن يكونَ المعنى: أسألُك الثباتَ على كلمةِ الإخلاصِ وهي كلمةُ التَّوْحِيدُ للهِ تعالى، أو هي النَّصيحةُ الخالِصَةُ عَنِ الرِّياءِ والسُّمْعَةِ، وفي روايةٍ أخرى عندَ النَّسائيِّ أيضًا  “وأسألُك كلمةَ الحَقِّ”؛ فيكونُ المعنى: وأسألُك قولَ الحقِّ، والتَّكلُّمَ به في حالِ رِضايَ وسُروري، وفي حالِ غضَبي وانفِعالي؛ فلا أتَكلَّمُ بباطلٍ، ولا أميلُ عن الحقِّ، بحيثُ لا تُلجئني شِدَّةُ غصبي إلى النُّطقِ بخِلافِ الحقِّ، ويَحتمِلُ أنْ يكون المعنى: أسألُك قولَ الحقِّ في حالتَيْ رِضا الخَلقِ عنِّي، وغضبِهم عليَّ فيما أقولُه؛ فلا أُداهن، ولا أُنافِق، بل أكونُ مُستمِرًّا على قول الحقِّ في جَميعِ أحوالي وأوقاتِي. “Kalimatal ikhlāṣi fir riḍā wal ghaḍhabi … (artinya: kalimat ikhlas saat sedang rida maupun murka).” Ada kemungkinan bahwa maknanya adalah “Aku mohon kepada-Mu keteguhan di atas kalimat keikhlasan, yaitu kalimat tauhid kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā, atau mungkin maknanya adalah nasihat yang bersih dari Riyāʾ (ingin dilihat orang) dan Sumʿah (ingin didengar orang).” Dalam riwayat lain yang juga diriwayatkan oleh an-Nasa’i disebutkan: “Wa as-aluka Kalimatal haqqi… (artinya: Dan aku memohon kepada-Mu kalimat yang hak …)” sehingga maknanya, “Aku memohon kepada-Mu kalimat yang benar yang aku katakan saat aku sedang rida dan senang maupun saat aku murka dan emosi, sehingga aku tidak berkata perkataan yang batil dan tidak menyimpang dari kebenaran, karena kemarahanku yang memuncak biasanya mendorongku untuk berbicara sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran.” Mungkin juga maknanya, “Aku meminta kepada-Mu perkataan yang hak, baik saat orang-orang suka denganku atau ketika mereka sedang marah kepadaku karena apa yang aku katakan, sehingga aku tidak harus berlagak sok baik atau menjadi munafik demi mereka, melainkan tetap mengatakan kebenaran dalam segala keadaan dan di setiap waktu.” “وأسألُك نَعيمًا لا يَنفَدُ”، أي: وأدعوك أن تَرزُقَني النَّعيمَ المقيمَ الَّذي لا يَنتهي ولا يَنقضي، ولا يَنقطِعُ، وهو نَعيمُ الجنَّةِ، “وقُرَّةَ عينٍ لا تَنقطِعُ”، وقُرَّةُ العينِ قيل: معناها بَرْدُها، وانقطاعُ بُكائِها واستِحْرارِها بالدَّمعِ؛ فإنَّ للسُّرورِ دَمعةً باردةً، وللحُزنِ دَمعةً حارَّةً، وقيل: هو مِن القرارِ: أي: رأَتْ ما كانت مُتشوِّفةً إليه، فقَرَّت ونامَت، وقيل: أقَرَّ اللهُ عينَك: أي: بلَّغَك أُمنيَّتَك حتَّى تَرضى نفسُك، وتَسكُنَ عَينُك، فلا تَستشرِفَ إلى غيرِه. “Wa as-alukal na`īman lā yanfadu … (artinya: dan aku meminta kepada-Mu nikmat yang tidak habis),” maknanya: “Aku berdoa kepada-Mu agar Engkau Menganugerahkan kepada-Ku kenikmatan yang kekal yang tidak habis dan tiada hentinya serta tidak pernah terputus, yakni kenikmatan surga.” “wa qurrata `ainin lā tanqaṭhi`u … (artinya: kesejukan mata yang tidak terputus,).” Ada yang mengatakan bahwa Qurrata `ain berarti ‘kesejukan mata’, yang terhenti tangisannya dan terbebas dari derai air mata, karena kebahagiaan adalah air mata yang menyejukkan, sementara kesedihan adalah air mata yang menyengat. Ada yang mengatakan bahwa asalnya dari kata Qarār (ketenangan) yang maknanya adalah mata yang melihat sesuatu yang dirindukannya sehingga bisa tenang dan terlelap. Ada yang mengatakan bahwa makna Allah Menyejukkan mata dengan Mewujudkan cita-cita sehingga jiwanya tenteram, pandangannya tenang, dan tidak melihat ke yang lain lagi. وقيل: أقرَّ اللهُ عينَك: أي: صادَفْتَ ما يُرضيك، فتقَرُّ عينُك عن النَّظرِ إلى غيرِه، والمعنى: أن تَقَرَّ عينُه بطاعةِ اللهِ سبحانه وتعالى، والأُنسِ بذِكْرِه، وقيل: أن تَقَرَّ عينُه برُؤيةِ ذُرِّيَّتِه مُطيعين للهِ تعالى، “وأسألُك الرِّضاءَ بالقضاءِ”، أي: وأسألُك أن تَرزُقَني الرِّضا بما قضَيتَه وقدَّرتَه، فتَلْقاه نفْسي وهي مُطمئنَّةٌ، فلا أتسَخَّطُ، ولا أتضَجَّرُ، “وبَرْدَ العيشِ بعدَ الموتِ”، أي: وأسـألُك عَيشًا يكونُ طيِّبًا لا يكونُ فيه نَكدٌ وكَدرٌ، بل يكونُ فيه انشراحٌ للصَّدرِ، وتكونُ الرُّوحُ فيه بعدَ الموتِ في مَكانةٍ عاليةٍ، ومنزِلةٍ رفيعةٍ، Ada yang mengatakan bahwa makna Allah Menyejukkan mata dengan tercapainya apa yang diinginkan, sehingga pandangan menjadi tenang karena tidak melihat ke yang lain lagi. Maknanya, jiwanya tenang dalam ketaatan kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā dan tenteram dengan zikir kepada-Nya. Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah kesejukan jiwa dengan memandang anak keturunannya yang taat kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā. “wa as-alukar riḍā’a bil qaḍā’i … (artinya: dan aku mohon kepada-Mu keridaan terhadap ketetapan).” Maknanya, “Aku memohon kepada-Mu agar Engkau Memberikan kepadaku keridaan terhadap apa yang telah Engkau Tetapkan dan Takdirkan untukku, sehingga jiwaku menerimanya dengan lapang tanpa ada kemurkaan dan amarah. “wa bardal `aisyi ba`dal mauti … (artinya: kesejukan hidup setelah kematian)” maknanya: “Aku memohon kepada-Mu kehidupan yang baik, yang tidak ada padanya keletihan dan masalah, yang di dalamnya hati menjadi lapang dan roh berada di tempat yang tinggi dan derajat yang mulia setelah kematian.” “ولَذَّةَ النَّظرِ إلى وجهِك”، أي: وأسألُك رُؤيةَ وجهِك الكريمِ، التي هي أعلى وأكبَرُ نعيمٍ في الجنَّةِ، ووصَف هذا النَّظرَ باللَّذَّةِ؛ لأنَّ النَّظرَ إلى اللهِ قد يكونُ فيه خوفٌ وإجلالٌ، وقد يكونُ نظرًا فيه رحمةٌ ولطفٌ وجمالٌ، “والشَّوقَ إلى لقائِك”، أي: وأسألُك أن تَرزُقَني الاشتياقَ إلى مُلاقاتِك في دارِ المجازاةِ؛ فيكون قد جمَعَ في هذا الدعاءِ بين أطيبِ ما في الدُّنيا وهو الشوقُ إلى لِقاءِ اللهِ تعالَى، وأطيبِ ما في الآخرةِ، وهو النظرُ إليه سبحانَه، “Ladzdzatan naẓari ilā wajhika … (artinya: kenikmatan memandang wajah-Mu),” maknanya: “Aku memohon kepada-Mu agar bisa melihat wajah-Mu yang mulia, yang merupakan kebahagiaan tertinggi dan terbesar di surga.” Memandang wajah ini dideskripsikan sebagai suatu kenikmatan, karena memandang Allah bisa menjadi rasa takut dan segan serta bisa jadi rahmat, kelembutan, dan keindahan, “Wasy syauqa ilā liqā’ika … (artinya: dan kerinduan untuk bertemu dengan-Mu), maknanya: “Aku memohon kepada-Mu agar Engkau Menganugerahiku kerinduan untuk bertemu dengan-Mu di negeri pembalasan.” Jadi, dalam doa ini beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengumpulkan antara hal termanis di dunia, yaitu kerinduan untuk bertemu dengan Allah Subẖānahu wa Taʿālā, dan hal ternikmat di akhirat, yaitu memandang-Nya Subẖānahu wa Taʿālā. “وأعوذُ بِك مِن ضَرَّاءَ مُضِرَّةٍ”، أي: وأحتَمي بك مِن كلِّ شِدَّةٍ يكونُ فيها ضررٌ عليَّ؛ لأنَّ بعضَ الضَّرَّاءِ قد تكونُ عاقبتُها نافعةً، “وفِتْنةٍ مُضِلَّةٍ”، أي: وأحتمي بك مِن فِتنةٍ توقِعُني في حَيرةٍ، وتكونُ عاقبتُها إلى الهلاكِ، وهنا وصَف الفِتنَ بالمضلَّةِ؛ لأنَّ بعضَ الفِتنِ قد تكونُ سببًا مِن أسبابِ الهِدايةِ، أو من بابِ الوَصفِ اللَّازمِ للفتنةِ؛ والفِتنةُ التي هي سببٌ مِن أسبابِ الهِدايةِ لا يُستعاذُ منها، وهي فِتنةُ الامتحانِ والاختبارِ التي يَصبِرُ فيها العبدُ ويُوفَّقُ للهدايةِ. “Wa aʿūdzubika min ḍarrā’in muḍhirratin … (artinya: dan aku berlindung kepada-Mu dari penderitaan yang membahayakan),” maknanya, “Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari segala kesulitan yang membawa penderitaan yang membahayakan diriku, karena ada sebagian musibah bisa membawa akibat yang baik. “Wa fitnatin muḍillatin … (artinya: dan fitnah yang menyesatkan),” maknanya, “Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah (cobaan) yang yang menjatuhkanku dalam kebingungan yang mengakibatkan kebinasaan.” Fitnah di sini dideskripsikan sebagai sesuatu yang menyesatkan, karena sebagian fitnah bisa menjadi sebab untuk mendapatkan petunjuk. Mungkin juga fitnah di sini dideskripsikan dari sisi konsekuensi dari fitnah itu, sehingga fitnah yang menjadi salah satu penyebab hidayah tidaklah dimohonkan perlindungan darinya, yaitu fitnah yang berupa ujian dan cobaan yang mana seorang hamba bisa bersabar menghadapinya dan diberi taufik untuk mendapatkan hidayah. ثُمَّ دعَا النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم قائلًا: “اللَّهمَّ زَيِّـنَّا بزينَةِ الإيمانِ”، أي: يا رَبِّ أسألُك أن تُثبِّتَنا على الإيمانِ، وأن تُرسِّخَه في قُلوبِنا، وتُجمِّلَنا به، “واجعَلْنا هُداةً مهتَدِين”، أي: اجعَلْنا هادِين إلى الدِّينِ هُداةً في أنفسِنا، ثابِتين على طريقِ الهُدى، والهِدايةِ واليَقينِ، نكونُ صالِحين لأنْ نَهديَ غيرَنا. Kemudian, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berdoa dengan mengatakan, “Allāhumma zayyinnā bizīnatil-īmāni … (artinya: Ya Allah, Hiasilah kami dengan perhiasan iman),” maknanya “Wahai Tuhanku, aku mohon kepada-Mu agar Engkau Meneguhkan kami di atas keimanan, Menguatkan keimanan itu dalam hati kami, dan Memperindah diri kami dengannya. “Waj`alna hudātan muhtadīn … (artinya: dan Jadikanlah kami pemberi petunjuk dan yang mendapat petunjuk),” maknanya: “Jadikan kami orang yang memberi petunjuk kepada agama Islam dan kami sendiri mendapatkan petunjuk itu, teguh pada jalan petunjuk, hidayah, dan keyakinan, sehingga kami layak menjadi orang yang bisa memberi petunjuk kepada orang lain.”  وفي الحَديثِ: بيانُ حِرصِ الصَّحابةِ رضِيَ اللهُ عنهم على الاقتِداءِ بالنَّبيِّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم. وفيه: التَّوسُّلُ إلى اللهِ في الدُّعاءِ بأسمائِه وصفاته .(مصدر الشرح: الدرر السنية) Dalam hadis ini terdapat penjelasan tentang semangat para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— dalam meneladani Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk bertawasul kepada Allah ketika berdoa dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya. (Sumber penjelasan: Durar as-Saniyyah) 🔍 Manfaat Membaca Al Quran Di Rumah, Panitia Qurban Idul Adha, Kunyah, Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Bogor, Cara Menghilangkan Pagar Gaib Visited 524 times, 1 visit(s) today Post Views: 525 QRIS donasi Yufid

Di Antara Doa Rasulullah

Doa Pertama: اللَّهمَّ بعِلمِكَ الغيبَ وقدرتِكَ على الخلقِ أحيني ما علمتَ الحياةَ خيرًا لي وتوفَّني إذا علمتَ الوفاةَ خيرًا لي وأسألُكَ خشيتَكَ في الغيبِ والشَّهادةِ وَكلمةَ الإخلاصِ في الرِّضا والغضبِ وأسألُكَ نعيمًا لاَ ينفدُ وقرَّةَ عينٍ لاَ تنقطعُ وأسألُكَ الرِّضاءَ بالقضاءِ وبردَ العيشِ بعدَ الموتِ ولذَّةَ النَّظرِ إلى وجْهِكَ والشَّوقَ إلى لقائِكَ وأعوذُ بِكَ من ضرَّاءٍ مُضرَّةٍ وفتنةٍ مضلَّةٍ اللَّهمَّ زيِّـنَّا بزينةِ الإيمانِ واجعَلنا هداةً مُهتدين. “Allāhumma bi `ilmikal ghaib wa qudratika `alal khalqi aḥyinī mā `alimtal ḥayāta khairan lī wa tawaffanī idzā `alimtal wafāta khairan lī wa as-aluka khasy-yataka fil ghaibi wasy syahādati wa kalimatal ikhlāṣi fir riḍā wal ghaḍhabi, wa as-alukal na`īman lā yanfadu wa qurrata `ainin lā tanqaṭhi`u wa as-alukar riḍā’a bil qaḍā’i wa bardal `aisyi ba`dal mauti, wa ladzdzatan naẓhari ilā wajhika wasy syauqa ilā liqā’ika wa aʿūdzubika min ḍarrā’in muḍhirratin wa fitnatin muḍillatin allāhumma zayyinnā bizīnatil īmāni waj`alnā hudātan muhtadīn (artinya: “Ya Allah, dengan ilmu-Mu atas perkara gaib dan dengan qudrah-Mu atas seluruh makhluk, Hidupkan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kehidupan itu baik bagiku, atau Matikan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kematian itu baik bagiku, dan aku meminta kepada-Mu rasa takut kepada-Mu saat dilihat orang maupun tidak, kalimat ikhlas saat sedang rida maupun murka, dan aku meminta kepada-Mu nikmat yang tidak habis, kesejukan mata yang tidak terputus, dan aku mohon kepada-Mu keridaan terhadap ketetapan, kesejukan hidup setelah kematian, kenikmatan memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk bertemu dengan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari penderitaan yang membahayakan dan fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, Hiasilah kami dengan perhiasan iman dan Jadikanlah kami pemberi petunjuk dan yang mendapat petunjuk.” صلَّى عمَّارُ بنُ ياسرٍ بالقومِ صلاةً أخفَّها ، فَكأنَّهم أنْكروها ! فقالَ: ألم أُتمَّ الرُّكوعَ والسُّجودَ ؟ قالوا: بلى ، قالَ أمَّا أنِّي دعوتُ فيها بدعاءٍ كانَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يدعو بِهِ اللَّهمَّ بعِلمِكَ الغيبَ وقدرتِكَ على الخلقِ أحيني ما علمتَ الحياةَ خيرًا لي وتوفَّني إذا علمتَ الوفاةَ خيرًا لي وأسألُكَ خشيتَكَ في الغيبِ والشَّهادةِ وَكلمةَ الإخلاصِ في الرِّضا والغضبِ وأسألُكَ نعيمًا لاَ ينفدُ وقرَّةَ عينٍ لاَ تنقطعُ وأسألُكَ الرِّضاءَ بالقضاءِ وبردَ العيشِ بعدَ الموتِ ولذَّةَ النَّظرِ إلى وجْهِكَ والشَّوقَ إلى لقائِكَ وأعوذُ بِكَ من ضرَّاءٍ مُضرَّةٍ وفتنةٍ مضلَّةٍ اللَّهمَّ زيِّـنَّا بزينةِ الإيمانِ واجعَلنا هداةً مُهتدين. Ammar bin Yasir pernah mengimami suatu kaum dengan salat yang ringkas, sehingga seolah-olah mereka mengingkari perbuatannya itu. Dia mengatakan kepada mereka, “Bukankah aku telah menyempurnakan rukuk dan sujud?” Mereka berkata, “Ya.” Dia berkata, “Padahal dalam salat itu aku berdoa dengan doa yang pernah dipanjatkan oleh Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, (yang artinya): ‘Ya Allah, dengan ilmu-Mu atas perkara gaib dan dengan qudrah-Mu atas seluruh makhluk, Hidupkan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kehidupan itu baik bagiku, atau Matikan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kematian itu baik bagiku, dan aku meminta kepada-Mu rasa takut kepada-Mu saat dilihat orang maupun tidak, kalimat ikhlas saat sedang rida maupun murka, dan aku meminta kepada-Mu nikmat yang tidak habis, kesejukan mata yang tidak terputus, dan aku mohon kepada-Mu keridaan terhadap ketetapan, kesejukan hidup setelah kematian, kenikmatan memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk bertemu dengan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari penderitaan yang membahayakan dan fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, Hiasilah kami dengan perhiasan iman dan Jadikanlah kami pemberi petunjuk dan yang mendapat petunjuk.’” الراوي: قيس بن عباد أو عبادة •الألباني •صحيح النسائي • الصفحة أو الرقم: 1305 • خلاصة حكم المحدث: صحيح Perawi: Qais bin Abbad atau Ubadah • Al-Albani • Sahih an-Nasa’i • Halaman atau nomor: 1305 • Ringkasan hukum hadis: Sahih علَّمَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم أُمَّتَه آدابَ الدُّعاءِ، ومنها الثَّناءُ على اللهِ، والتَّوسُّلُ إليه بأسمائِه وصفاتِه؛ فإنَّ هذا سببٌ مِن أسبابِ استجابةِ الدُّعاءِ. Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengajarkan kepada umatnya beberapa adab dalam berdoa, termasuk di antaranya adalah dengan menghaturkan puja-puji kepada Allah dan bertawasul kepada-Nya dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Inilah salah satu di antara sebab-sebab terkabulnya doa. وفي هذا الحديثِ يقولُ السَّائبُ الثَّقفيُّ: “صلَّى عمَّارُ بنُ ياسرٍ بالقومِ صلاةً أخَفَّها”، أي: صلَّى عمَّارُ بنُ ياسرٍ رضِيَ اللهُ عنهما صلاةً بالنَّاسِ، وكان إمامًا، فخفَّف وأوجَزَ في صلاتِه، “فكأنَّهم أنكَروها!”، أي: كأنَّ المصلِّين لَمَّا رأَوْا صلاتَه لم يَعرِفوا ولم يَعهَدوا هذه الصَّلاةَ مِن التَّخفيفِ والإيجازِ، فقال لهم عمَّارٌ: “ألم أُتِمَّ الرُّكوعَ والسُّجودَ؟”، أي: سألهم عمَّارٌ: أكان في هذا التَّخفيفِ والإيجازِ إخلالٌ بإتمامِ رُكوعِها وسجودِها، وما فيهما مِن طُمَأنينةٍ؟ Dalam hadis ini, disebutkan bahwa as-Sāʾib ats-Tsaqafi mengatakan, “Ammar bin Yasir pernah mengimami suatu kaum dengan salat yang ringkas.” Artinya bahwa Ammar bin Yasir —Semoga Allah Meridainya— salat bersama orang-orang, sementara dia menjadi imamnya. Dia meringankan dan memendekkan salatnya. “Sehingga seolah-olah mereka mengingkari perbuatannya itu!” Artinya bahwa mereka ketika melihat salatnya Ammar —Semoga Allah Meridainya—, seolah-olah mereka belum pernah melihat dan terbiasa dengan salat yang ringan dan singkat seperti itu. Oleh sebab itulah Ammar berkata kepada mereka, “Bukankah aku telah menyempurnakan rukuk dan sujud?” Maknanya bahwa Ammar bertanya kepada mereka, “Apakah dengan salat yang ringan dan singkat ini ada kekurangan dalam kesempurnaan rukuk dan sujudnya serta tidak tumakninah?” قالوا: “بَلى”، أي: إنَّك أتمَمتَ ركوعَها وسجودَها، فقال عمَّارٌ: “أمَا إنِّي دعَوتُ فيها بدُعاءٍ كان النَّبيُّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم يَدْعو به”، أي: ومع هذا التَّخفيفِ والإيجازِ دعَوتُ في هذه الصَّلاةِ الَّتي صلَّيتُها بكم بدُعاءٍ سمعتُه مِن النَّبيِّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم، وهو: “اللَّهمَّ بعِلْمِك الغيبَ وقُدرَتِك على الخَلقِ”، وفي هذا ثناءٌ على اللهِ وتوسُّلٌ إليه بأسمائِه وصفاتِه، والمعنى: اللَّهمَّ إنِّي أسألُك وأتوسَّلُ إليك بما عَلِمتَه من الغيبِ، والغيبُ ما خَفِي عن الإنسانِ ولا يَعلَمُه، والغيبُ يكونُ مُطلقًا، وهو ما استأثَر به اللهُ سبحانه وتعالى، مِثلُ علمِ السَّاعةِ، وقد يكونُ نِسْبيًّا، وهو ما يَغيبُ عن البعضِ، ويَعلَمُه غيرُهم، وقد يَرتَضي اللهُ لعبادِه مِن الأنبياءِ والمرسَلين أن يُطْلِعَهم على الغَيبِ بطريقِ الوحيِ؛ لِيَكونَ دَلالةً على صِدقِ نُبوَّتِهم. Mereka berkata, “Ya.” Maknanya, “Engkau tetap menyempurnakan rukuk dan sujudnya.” Ammar berkata, “Padahal dalam salat itu aku berdoa dengan doa yang pernah dipanjatkan oleh Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, …” Maknanya, “Meskipun dengan salat yang ringan dan ringkas ini, aku tetap sempat berdoa dalam salat yang aku tegakkan bersama kalian ini dengan doa yang pernah aku dengar dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, yaitu … “Allāhumma bi `ilmikal ghaibi … (artinya: “Ya Allah, dengan ilmu-Mu atas perkara gaib dan dengan qudrah-Mu atas seluruh makhluk).” Dalam kalimat ini ada pujian kepada Allah dan tawasul kepada-Nya dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Makna doa itu adalah “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dan bertawasul kepada-Mu dengan perkara gaib yang Engkau Ketahui.” Perkara gaib adalah sesuatu yang tersembunyi dan tidak diketahui oleh manusia. Perkara gaib ada yang sifatnya mutlak, yaitu sesuatu yang hanya diketahui oleh Allah Subẖānahu wa Taʿālā, seperti ilmu tentang kapan terjadinya Kiamat. Namun, perkara gaib ada yang sifatnya nisbi, yaitu yang hanya tersembunyi bagi sebagian makhluk saja tapi diketahui oleh sebagian yang lain. Terkadang Allah Meridai sebagian hamba-hamba-Nya dari kalangan nabi dan rasul sehingga Menunjukkan kepada mereka tentang hal-hal gaib melalui wahyu untuk menjadi tanda kebenaran kenabian mereka. وقولُه صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم: “وقُدرَتِك على الخَلقِ”، أي: أتوسَّلُ إليك بقُدرتِك الكاملةِ النَّافذةِ على جَميعِ مَخلوقاتِك ثمَّ شرَع في طلَبِ مسألتِه مِن اللهِ تعالى، وهو “أحْيِني ما عَلِمتَ الحياةَ خيرًا لي”، أي: ارزُقني الحياةَ إذا كان في سابقِ عِلمِك أنَّ الحياةَ تكونُ زِيادةً لي في الخيرِ؛ مِن التَّزوُّدِ من الأعمالِ الصَّالحةِ، والبرِّ، ونحوِ ذلك، “وتَوفَّني إذا عَلِمتَ الوفاةَ خيرًا لي”، أي: أمِتْني إذا كُنتَ تعلَمُ أنَّ الوفاةَ فيها خيرٌ لي، “وأسألُكَ خشيتَك في الغيبِ والشَّهادةِ”، أي: وأسألُك أن تَرزُقَني الخوفَ منك، والتَّعظيمَ لك في سِرِّي وخَلْوتي، إذا غِبتُ عن أعيُنِ النَّاسِ، وفي عَلانيَتي، أو كُنتُ بين النَّاسِ Dan sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “wa qudratika ‘alal khalqi … (artinya: dan dengan qudrah-Mu atas seluruh makhluk),” maknanya “Aku bertawasul kepadamu dengan qudrah-Mu yang sempurna yang pasti berlaku pada seluruh makhluk-Mu.” Kemudian, beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mulai meminta kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā, “Aḥyinī mā `alimtal ḥayāta khairan lī … (artinya: Hidupkan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kehidupan itu baik bagiku).” Maknanya, “Berilah aku kehidupan jika berdasarkan ilmu-Mu yang azali kehidupan ini menjadi tambahan kebaikan bagiku, bekal amal saleh, kebajikan, dan kebaikan yang semisalnya. “Wa tawaffanī idzā `alimtal wafāta khairan lī … (artinya: atau Matikan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kematian itu baik bagiku),” maknanya, “Matikan saja aku jika Engkau Mengetahui bahwa kematian itu lebih baik bagiku.” “Wa as-aluka khasy-yataka fil ghaibi wasy syahādati … (artinya: dan aku meminta kepada-Mu rasa takut kepada-Mu saat dilihat orang maupun tidak),” maknanya, “Aku mohon kepada-Mu agar Engkau Berikan kepadaku rasa takut kepada-Mu dan pengagungan terhadap-Mu saat sendiri dan tidak bersama orang lain, saat aku tidak dilihat oleh orang-orang dan di keramaian, atau ketika di tengah manusia.” “وكلمةَ الإخلاصِ في الرِّضا والغَضبِ”، يَحتمِلُ أن يكونَ المعنى: أسألُك الثباتَ على كلمةِ الإخلاصِ وهي كلمةُ التَّوْحِيدُ للهِ تعالى، أو هي النَّصيحةُ الخالِصَةُ عَنِ الرِّياءِ والسُّمْعَةِ، وفي روايةٍ أخرى عندَ النَّسائيِّ أيضًا  “وأسألُك كلمةَ الحَقِّ”؛ فيكونُ المعنى: وأسألُك قولَ الحقِّ، والتَّكلُّمَ به في حالِ رِضايَ وسُروري، وفي حالِ غضَبي وانفِعالي؛ فلا أتَكلَّمُ بباطلٍ، ولا أميلُ عن الحقِّ، بحيثُ لا تُلجئني شِدَّةُ غصبي إلى النُّطقِ بخِلافِ الحقِّ، ويَحتمِلُ أنْ يكون المعنى: أسألُك قولَ الحقِّ في حالتَيْ رِضا الخَلقِ عنِّي، وغضبِهم عليَّ فيما أقولُه؛ فلا أُداهن، ولا أُنافِق، بل أكونُ مُستمِرًّا على قول الحقِّ في جَميعِ أحوالي وأوقاتِي. “Kalimatal ikhlāṣi fir riḍā wal ghaḍhabi … (artinya: kalimat ikhlas saat sedang rida maupun murka).” Ada kemungkinan bahwa maknanya adalah “Aku mohon kepada-Mu keteguhan di atas kalimat keikhlasan, yaitu kalimat tauhid kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā, atau mungkin maknanya adalah nasihat yang bersih dari Riyāʾ (ingin dilihat orang) dan Sumʿah (ingin didengar orang).” Dalam riwayat lain yang juga diriwayatkan oleh an-Nasa’i disebutkan: “Wa as-aluka Kalimatal haqqi… (artinya: Dan aku memohon kepada-Mu kalimat yang hak …)” sehingga maknanya, “Aku memohon kepada-Mu kalimat yang benar yang aku katakan saat aku sedang rida dan senang maupun saat aku murka dan emosi, sehingga aku tidak berkata perkataan yang batil dan tidak menyimpang dari kebenaran, karena kemarahanku yang memuncak biasanya mendorongku untuk berbicara sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran.” Mungkin juga maknanya, “Aku meminta kepada-Mu perkataan yang hak, baik saat orang-orang suka denganku atau ketika mereka sedang marah kepadaku karena apa yang aku katakan, sehingga aku tidak harus berlagak sok baik atau menjadi munafik demi mereka, melainkan tetap mengatakan kebenaran dalam segala keadaan dan di setiap waktu.” “وأسألُك نَعيمًا لا يَنفَدُ”، أي: وأدعوك أن تَرزُقَني النَّعيمَ المقيمَ الَّذي لا يَنتهي ولا يَنقضي، ولا يَنقطِعُ، وهو نَعيمُ الجنَّةِ، “وقُرَّةَ عينٍ لا تَنقطِعُ”، وقُرَّةُ العينِ قيل: معناها بَرْدُها، وانقطاعُ بُكائِها واستِحْرارِها بالدَّمعِ؛ فإنَّ للسُّرورِ دَمعةً باردةً، وللحُزنِ دَمعةً حارَّةً، وقيل: هو مِن القرارِ: أي: رأَتْ ما كانت مُتشوِّفةً إليه، فقَرَّت ونامَت، وقيل: أقَرَّ اللهُ عينَك: أي: بلَّغَك أُمنيَّتَك حتَّى تَرضى نفسُك، وتَسكُنَ عَينُك، فلا تَستشرِفَ إلى غيرِه. “Wa as-alukal na`īman lā yanfadu … (artinya: dan aku meminta kepada-Mu nikmat yang tidak habis),” maknanya: “Aku berdoa kepada-Mu agar Engkau Menganugerahkan kepada-Ku kenikmatan yang kekal yang tidak habis dan tiada hentinya serta tidak pernah terputus, yakni kenikmatan surga.” “wa qurrata `ainin lā tanqaṭhi`u … (artinya: kesejukan mata yang tidak terputus,).” Ada yang mengatakan bahwa Qurrata `ain berarti ‘kesejukan mata’, yang terhenti tangisannya dan terbebas dari derai air mata, karena kebahagiaan adalah air mata yang menyejukkan, sementara kesedihan adalah air mata yang menyengat. Ada yang mengatakan bahwa asalnya dari kata Qarār (ketenangan) yang maknanya adalah mata yang melihat sesuatu yang dirindukannya sehingga bisa tenang dan terlelap. Ada yang mengatakan bahwa makna Allah Menyejukkan mata dengan Mewujudkan cita-cita sehingga jiwanya tenteram, pandangannya tenang, dan tidak melihat ke yang lain lagi. وقيل: أقرَّ اللهُ عينَك: أي: صادَفْتَ ما يُرضيك، فتقَرُّ عينُك عن النَّظرِ إلى غيرِه، والمعنى: أن تَقَرَّ عينُه بطاعةِ اللهِ سبحانه وتعالى، والأُنسِ بذِكْرِه، وقيل: أن تَقَرَّ عينُه برُؤيةِ ذُرِّيَّتِه مُطيعين للهِ تعالى، “وأسألُك الرِّضاءَ بالقضاءِ”، أي: وأسألُك أن تَرزُقَني الرِّضا بما قضَيتَه وقدَّرتَه، فتَلْقاه نفْسي وهي مُطمئنَّةٌ، فلا أتسَخَّطُ، ولا أتضَجَّرُ، “وبَرْدَ العيشِ بعدَ الموتِ”، أي: وأسـألُك عَيشًا يكونُ طيِّبًا لا يكونُ فيه نَكدٌ وكَدرٌ، بل يكونُ فيه انشراحٌ للصَّدرِ، وتكونُ الرُّوحُ فيه بعدَ الموتِ في مَكانةٍ عاليةٍ، ومنزِلةٍ رفيعةٍ، Ada yang mengatakan bahwa makna Allah Menyejukkan mata dengan tercapainya apa yang diinginkan, sehingga pandangan menjadi tenang karena tidak melihat ke yang lain lagi. Maknanya, jiwanya tenang dalam ketaatan kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā dan tenteram dengan zikir kepada-Nya. Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah kesejukan jiwa dengan memandang anak keturunannya yang taat kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā. “wa as-alukar riḍā’a bil qaḍā’i … (artinya: dan aku mohon kepada-Mu keridaan terhadap ketetapan).” Maknanya, “Aku memohon kepada-Mu agar Engkau Memberikan kepadaku keridaan terhadap apa yang telah Engkau Tetapkan dan Takdirkan untukku, sehingga jiwaku menerimanya dengan lapang tanpa ada kemurkaan dan amarah. “wa bardal `aisyi ba`dal mauti … (artinya: kesejukan hidup setelah kematian)” maknanya: “Aku memohon kepada-Mu kehidupan yang baik, yang tidak ada padanya keletihan dan masalah, yang di dalamnya hati menjadi lapang dan roh berada di tempat yang tinggi dan derajat yang mulia setelah kematian.” “ولَذَّةَ النَّظرِ إلى وجهِك”، أي: وأسألُك رُؤيةَ وجهِك الكريمِ، التي هي أعلى وأكبَرُ نعيمٍ في الجنَّةِ، ووصَف هذا النَّظرَ باللَّذَّةِ؛ لأنَّ النَّظرَ إلى اللهِ قد يكونُ فيه خوفٌ وإجلالٌ، وقد يكونُ نظرًا فيه رحمةٌ ولطفٌ وجمالٌ، “والشَّوقَ إلى لقائِك”، أي: وأسألُك أن تَرزُقَني الاشتياقَ إلى مُلاقاتِك في دارِ المجازاةِ؛ فيكون قد جمَعَ في هذا الدعاءِ بين أطيبِ ما في الدُّنيا وهو الشوقُ إلى لِقاءِ اللهِ تعالَى، وأطيبِ ما في الآخرةِ، وهو النظرُ إليه سبحانَه، “Ladzdzatan naẓari ilā wajhika … (artinya: kenikmatan memandang wajah-Mu),” maknanya: “Aku memohon kepada-Mu agar bisa melihat wajah-Mu yang mulia, yang merupakan kebahagiaan tertinggi dan terbesar di surga.” Memandang wajah ini dideskripsikan sebagai suatu kenikmatan, karena memandang Allah bisa menjadi rasa takut dan segan serta bisa jadi rahmat, kelembutan, dan keindahan, “Wasy syauqa ilā liqā’ika … (artinya: dan kerinduan untuk bertemu dengan-Mu), maknanya: “Aku memohon kepada-Mu agar Engkau Menganugerahiku kerinduan untuk bertemu dengan-Mu di negeri pembalasan.” Jadi, dalam doa ini beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengumpulkan antara hal termanis di dunia, yaitu kerinduan untuk bertemu dengan Allah Subẖānahu wa Taʿālā, dan hal ternikmat di akhirat, yaitu memandang-Nya Subẖānahu wa Taʿālā. “وأعوذُ بِك مِن ضَرَّاءَ مُضِرَّةٍ”، أي: وأحتَمي بك مِن كلِّ شِدَّةٍ يكونُ فيها ضررٌ عليَّ؛ لأنَّ بعضَ الضَّرَّاءِ قد تكونُ عاقبتُها نافعةً، “وفِتْنةٍ مُضِلَّةٍ”، أي: وأحتمي بك مِن فِتنةٍ توقِعُني في حَيرةٍ، وتكونُ عاقبتُها إلى الهلاكِ، وهنا وصَف الفِتنَ بالمضلَّةِ؛ لأنَّ بعضَ الفِتنِ قد تكونُ سببًا مِن أسبابِ الهِدايةِ، أو من بابِ الوَصفِ اللَّازمِ للفتنةِ؛ والفِتنةُ التي هي سببٌ مِن أسبابِ الهِدايةِ لا يُستعاذُ منها، وهي فِتنةُ الامتحانِ والاختبارِ التي يَصبِرُ فيها العبدُ ويُوفَّقُ للهدايةِ. “Wa aʿūdzubika min ḍarrā’in muḍhirratin … (artinya: dan aku berlindung kepada-Mu dari penderitaan yang membahayakan),” maknanya, “Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari segala kesulitan yang membawa penderitaan yang membahayakan diriku, karena ada sebagian musibah bisa membawa akibat yang baik. “Wa fitnatin muḍillatin … (artinya: dan fitnah yang menyesatkan),” maknanya, “Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah (cobaan) yang yang menjatuhkanku dalam kebingungan yang mengakibatkan kebinasaan.” Fitnah di sini dideskripsikan sebagai sesuatu yang menyesatkan, karena sebagian fitnah bisa menjadi sebab untuk mendapatkan petunjuk. Mungkin juga fitnah di sini dideskripsikan dari sisi konsekuensi dari fitnah itu, sehingga fitnah yang menjadi salah satu penyebab hidayah tidaklah dimohonkan perlindungan darinya, yaitu fitnah yang berupa ujian dan cobaan yang mana seorang hamba bisa bersabar menghadapinya dan diberi taufik untuk mendapatkan hidayah. ثُمَّ دعَا النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم قائلًا: “اللَّهمَّ زَيِّـنَّا بزينَةِ الإيمانِ”، أي: يا رَبِّ أسألُك أن تُثبِّتَنا على الإيمانِ، وأن تُرسِّخَه في قُلوبِنا، وتُجمِّلَنا به، “واجعَلْنا هُداةً مهتَدِين”، أي: اجعَلْنا هادِين إلى الدِّينِ هُداةً في أنفسِنا، ثابِتين على طريقِ الهُدى، والهِدايةِ واليَقينِ، نكونُ صالِحين لأنْ نَهديَ غيرَنا. Kemudian, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berdoa dengan mengatakan, “Allāhumma zayyinnā bizīnatil-īmāni … (artinya: Ya Allah, Hiasilah kami dengan perhiasan iman),” maknanya “Wahai Tuhanku, aku mohon kepada-Mu agar Engkau Meneguhkan kami di atas keimanan, Menguatkan keimanan itu dalam hati kami, dan Memperindah diri kami dengannya. “Waj`alna hudātan muhtadīn … (artinya: dan Jadikanlah kami pemberi petunjuk dan yang mendapat petunjuk),” maknanya: “Jadikan kami orang yang memberi petunjuk kepada agama Islam dan kami sendiri mendapatkan petunjuk itu, teguh pada jalan petunjuk, hidayah, dan keyakinan, sehingga kami layak menjadi orang yang bisa memberi petunjuk kepada orang lain.”  وفي الحَديثِ: بيانُ حِرصِ الصَّحابةِ رضِيَ اللهُ عنهم على الاقتِداءِ بالنَّبيِّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم. وفيه: التَّوسُّلُ إلى اللهِ في الدُّعاءِ بأسمائِه وصفاته .(مصدر الشرح: الدرر السنية) Dalam hadis ini terdapat penjelasan tentang semangat para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— dalam meneladani Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk bertawasul kepada Allah ketika berdoa dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya. (Sumber penjelasan: Durar as-Saniyyah) 🔍 Manfaat Membaca Al Quran Di Rumah, Panitia Qurban Idul Adha, Kunyah, Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Bogor, Cara Menghilangkan Pagar Gaib Visited 524 times, 1 visit(s) today Post Views: 525 QRIS donasi Yufid
Doa Pertama: اللَّهمَّ بعِلمِكَ الغيبَ وقدرتِكَ على الخلقِ أحيني ما علمتَ الحياةَ خيرًا لي وتوفَّني إذا علمتَ الوفاةَ خيرًا لي وأسألُكَ خشيتَكَ في الغيبِ والشَّهادةِ وَكلمةَ الإخلاصِ في الرِّضا والغضبِ وأسألُكَ نعيمًا لاَ ينفدُ وقرَّةَ عينٍ لاَ تنقطعُ وأسألُكَ الرِّضاءَ بالقضاءِ وبردَ العيشِ بعدَ الموتِ ولذَّةَ النَّظرِ إلى وجْهِكَ والشَّوقَ إلى لقائِكَ وأعوذُ بِكَ من ضرَّاءٍ مُضرَّةٍ وفتنةٍ مضلَّةٍ اللَّهمَّ زيِّـنَّا بزينةِ الإيمانِ واجعَلنا هداةً مُهتدين. “Allāhumma bi `ilmikal ghaib wa qudratika `alal khalqi aḥyinī mā `alimtal ḥayāta khairan lī wa tawaffanī idzā `alimtal wafāta khairan lī wa as-aluka khasy-yataka fil ghaibi wasy syahādati wa kalimatal ikhlāṣi fir riḍā wal ghaḍhabi, wa as-alukal na`īman lā yanfadu wa qurrata `ainin lā tanqaṭhi`u wa as-alukar riḍā’a bil qaḍā’i wa bardal `aisyi ba`dal mauti, wa ladzdzatan naẓhari ilā wajhika wasy syauqa ilā liqā’ika wa aʿūdzubika min ḍarrā’in muḍhirratin wa fitnatin muḍillatin allāhumma zayyinnā bizīnatil īmāni waj`alnā hudātan muhtadīn (artinya: “Ya Allah, dengan ilmu-Mu atas perkara gaib dan dengan qudrah-Mu atas seluruh makhluk, Hidupkan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kehidupan itu baik bagiku, atau Matikan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kematian itu baik bagiku, dan aku meminta kepada-Mu rasa takut kepada-Mu saat dilihat orang maupun tidak, kalimat ikhlas saat sedang rida maupun murka, dan aku meminta kepada-Mu nikmat yang tidak habis, kesejukan mata yang tidak terputus, dan aku mohon kepada-Mu keridaan terhadap ketetapan, kesejukan hidup setelah kematian, kenikmatan memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk bertemu dengan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari penderitaan yang membahayakan dan fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, Hiasilah kami dengan perhiasan iman dan Jadikanlah kami pemberi petunjuk dan yang mendapat petunjuk.” صلَّى عمَّارُ بنُ ياسرٍ بالقومِ صلاةً أخفَّها ، فَكأنَّهم أنْكروها ! فقالَ: ألم أُتمَّ الرُّكوعَ والسُّجودَ ؟ قالوا: بلى ، قالَ أمَّا أنِّي دعوتُ فيها بدعاءٍ كانَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يدعو بِهِ اللَّهمَّ بعِلمِكَ الغيبَ وقدرتِكَ على الخلقِ أحيني ما علمتَ الحياةَ خيرًا لي وتوفَّني إذا علمتَ الوفاةَ خيرًا لي وأسألُكَ خشيتَكَ في الغيبِ والشَّهادةِ وَكلمةَ الإخلاصِ في الرِّضا والغضبِ وأسألُكَ نعيمًا لاَ ينفدُ وقرَّةَ عينٍ لاَ تنقطعُ وأسألُكَ الرِّضاءَ بالقضاءِ وبردَ العيشِ بعدَ الموتِ ولذَّةَ النَّظرِ إلى وجْهِكَ والشَّوقَ إلى لقائِكَ وأعوذُ بِكَ من ضرَّاءٍ مُضرَّةٍ وفتنةٍ مضلَّةٍ اللَّهمَّ زيِّـنَّا بزينةِ الإيمانِ واجعَلنا هداةً مُهتدين. Ammar bin Yasir pernah mengimami suatu kaum dengan salat yang ringkas, sehingga seolah-olah mereka mengingkari perbuatannya itu. Dia mengatakan kepada mereka, “Bukankah aku telah menyempurnakan rukuk dan sujud?” Mereka berkata, “Ya.” Dia berkata, “Padahal dalam salat itu aku berdoa dengan doa yang pernah dipanjatkan oleh Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, (yang artinya): ‘Ya Allah, dengan ilmu-Mu atas perkara gaib dan dengan qudrah-Mu atas seluruh makhluk, Hidupkan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kehidupan itu baik bagiku, atau Matikan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kematian itu baik bagiku, dan aku meminta kepada-Mu rasa takut kepada-Mu saat dilihat orang maupun tidak, kalimat ikhlas saat sedang rida maupun murka, dan aku meminta kepada-Mu nikmat yang tidak habis, kesejukan mata yang tidak terputus, dan aku mohon kepada-Mu keridaan terhadap ketetapan, kesejukan hidup setelah kematian, kenikmatan memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk bertemu dengan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari penderitaan yang membahayakan dan fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, Hiasilah kami dengan perhiasan iman dan Jadikanlah kami pemberi petunjuk dan yang mendapat petunjuk.’” الراوي: قيس بن عباد أو عبادة •الألباني •صحيح النسائي • الصفحة أو الرقم: 1305 • خلاصة حكم المحدث: صحيح Perawi: Qais bin Abbad atau Ubadah • Al-Albani • Sahih an-Nasa’i • Halaman atau nomor: 1305 • Ringkasan hukum hadis: Sahih علَّمَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم أُمَّتَه آدابَ الدُّعاءِ، ومنها الثَّناءُ على اللهِ، والتَّوسُّلُ إليه بأسمائِه وصفاتِه؛ فإنَّ هذا سببٌ مِن أسبابِ استجابةِ الدُّعاءِ. Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengajarkan kepada umatnya beberapa adab dalam berdoa, termasuk di antaranya adalah dengan menghaturkan puja-puji kepada Allah dan bertawasul kepada-Nya dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Inilah salah satu di antara sebab-sebab terkabulnya doa. وفي هذا الحديثِ يقولُ السَّائبُ الثَّقفيُّ: “صلَّى عمَّارُ بنُ ياسرٍ بالقومِ صلاةً أخَفَّها”، أي: صلَّى عمَّارُ بنُ ياسرٍ رضِيَ اللهُ عنهما صلاةً بالنَّاسِ، وكان إمامًا، فخفَّف وأوجَزَ في صلاتِه، “فكأنَّهم أنكَروها!”، أي: كأنَّ المصلِّين لَمَّا رأَوْا صلاتَه لم يَعرِفوا ولم يَعهَدوا هذه الصَّلاةَ مِن التَّخفيفِ والإيجازِ، فقال لهم عمَّارٌ: “ألم أُتِمَّ الرُّكوعَ والسُّجودَ؟”، أي: سألهم عمَّارٌ: أكان في هذا التَّخفيفِ والإيجازِ إخلالٌ بإتمامِ رُكوعِها وسجودِها، وما فيهما مِن طُمَأنينةٍ؟ Dalam hadis ini, disebutkan bahwa as-Sāʾib ats-Tsaqafi mengatakan, “Ammar bin Yasir pernah mengimami suatu kaum dengan salat yang ringkas.” Artinya bahwa Ammar bin Yasir —Semoga Allah Meridainya— salat bersama orang-orang, sementara dia menjadi imamnya. Dia meringankan dan memendekkan salatnya. “Sehingga seolah-olah mereka mengingkari perbuatannya itu!” Artinya bahwa mereka ketika melihat salatnya Ammar —Semoga Allah Meridainya—, seolah-olah mereka belum pernah melihat dan terbiasa dengan salat yang ringan dan singkat seperti itu. Oleh sebab itulah Ammar berkata kepada mereka, “Bukankah aku telah menyempurnakan rukuk dan sujud?” Maknanya bahwa Ammar bertanya kepada mereka, “Apakah dengan salat yang ringan dan singkat ini ada kekurangan dalam kesempurnaan rukuk dan sujudnya serta tidak tumakninah?” قالوا: “بَلى”، أي: إنَّك أتمَمتَ ركوعَها وسجودَها، فقال عمَّارٌ: “أمَا إنِّي دعَوتُ فيها بدُعاءٍ كان النَّبيُّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم يَدْعو به”، أي: ومع هذا التَّخفيفِ والإيجازِ دعَوتُ في هذه الصَّلاةِ الَّتي صلَّيتُها بكم بدُعاءٍ سمعتُه مِن النَّبيِّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم، وهو: “اللَّهمَّ بعِلْمِك الغيبَ وقُدرَتِك على الخَلقِ”، وفي هذا ثناءٌ على اللهِ وتوسُّلٌ إليه بأسمائِه وصفاتِه، والمعنى: اللَّهمَّ إنِّي أسألُك وأتوسَّلُ إليك بما عَلِمتَه من الغيبِ، والغيبُ ما خَفِي عن الإنسانِ ولا يَعلَمُه، والغيبُ يكونُ مُطلقًا، وهو ما استأثَر به اللهُ سبحانه وتعالى، مِثلُ علمِ السَّاعةِ، وقد يكونُ نِسْبيًّا، وهو ما يَغيبُ عن البعضِ، ويَعلَمُه غيرُهم، وقد يَرتَضي اللهُ لعبادِه مِن الأنبياءِ والمرسَلين أن يُطْلِعَهم على الغَيبِ بطريقِ الوحيِ؛ لِيَكونَ دَلالةً على صِدقِ نُبوَّتِهم. Mereka berkata, “Ya.” Maknanya, “Engkau tetap menyempurnakan rukuk dan sujudnya.” Ammar berkata, “Padahal dalam salat itu aku berdoa dengan doa yang pernah dipanjatkan oleh Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, …” Maknanya, “Meskipun dengan salat yang ringan dan ringkas ini, aku tetap sempat berdoa dalam salat yang aku tegakkan bersama kalian ini dengan doa yang pernah aku dengar dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, yaitu … “Allāhumma bi `ilmikal ghaibi … (artinya: “Ya Allah, dengan ilmu-Mu atas perkara gaib dan dengan qudrah-Mu atas seluruh makhluk).” Dalam kalimat ini ada pujian kepada Allah dan tawasul kepada-Nya dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Makna doa itu adalah “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dan bertawasul kepada-Mu dengan perkara gaib yang Engkau Ketahui.” Perkara gaib adalah sesuatu yang tersembunyi dan tidak diketahui oleh manusia. Perkara gaib ada yang sifatnya mutlak, yaitu sesuatu yang hanya diketahui oleh Allah Subẖānahu wa Taʿālā, seperti ilmu tentang kapan terjadinya Kiamat. Namun, perkara gaib ada yang sifatnya nisbi, yaitu yang hanya tersembunyi bagi sebagian makhluk saja tapi diketahui oleh sebagian yang lain. Terkadang Allah Meridai sebagian hamba-hamba-Nya dari kalangan nabi dan rasul sehingga Menunjukkan kepada mereka tentang hal-hal gaib melalui wahyu untuk menjadi tanda kebenaran kenabian mereka. وقولُه صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم: “وقُدرَتِك على الخَلقِ”، أي: أتوسَّلُ إليك بقُدرتِك الكاملةِ النَّافذةِ على جَميعِ مَخلوقاتِك ثمَّ شرَع في طلَبِ مسألتِه مِن اللهِ تعالى، وهو “أحْيِني ما عَلِمتَ الحياةَ خيرًا لي”، أي: ارزُقني الحياةَ إذا كان في سابقِ عِلمِك أنَّ الحياةَ تكونُ زِيادةً لي في الخيرِ؛ مِن التَّزوُّدِ من الأعمالِ الصَّالحةِ، والبرِّ، ونحوِ ذلك، “وتَوفَّني إذا عَلِمتَ الوفاةَ خيرًا لي”، أي: أمِتْني إذا كُنتَ تعلَمُ أنَّ الوفاةَ فيها خيرٌ لي، “وأسألُكَ خشيتَك في الغيبِ والشَّهادةِ”، أي: وأسألُك أن تَرزُقَني الخوفَ منك، والتَّعظيمَ لك في سِرِّي وخَلْوتي، إذا غِبتُ عن أعيُنِ النَّاسِ، وفي عَلانيَتي، أو كُنتُ بين النَّاسِ Dan sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “wa qudratika ‘alal khalqi … (artinya: dan dengan qudrah-Mu atas seluruh makhluk),” maknanya “Aku bertawasul kepadamu dengan qudrah-Mu yang sempurna yang pasti berlaku pada seluruh makhluk-Mu.” Kemudian, beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mulai meminta kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā, “Aḥyinī mā `alimtal ḥayāta khairan lī … (artinya: Hidupkan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kehidupan itu baik bagiku).” Maknanya, “Berilah aku kehidupan jika berdasarkan ilmu-Mu yang azali kehidupan ini menjadi tambahan kebaikan bagiku, bekal amal saleh, kebajikan, dan kebaikan yang semisalnya. “Wa tawaffanī idzā `alimtal wafāta khairan lī … (artinya: atau Matikan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kematian itu baik bagiku),” maknanya, “Matikan saja aku jika Engkau Mengetahui bahwa kematian itu lebih baik bagiku.” “Wa as-aluka khasy-yataka fil ghaibi wasy syahādati … (artinya: dan aku meminta kepada-Mu rasa takut kepada-Mu saat dilihat orang maupun tidak),” maknanya, “Aku mohon kepada-Mu agar Engkau Berikan kepadaku rasa takut kepada-Mu dan pengagungan terhadap-Mu saat sendiri dan tidak bersama orang lain, saat aku tidak dilihat oleh orang-orang dan di keramaian, atau ketika di tengah manusia.” “وكلمةَ الإخلاصِ في الرِّضا والغَضبِ”، يَحتمِلُ أن يكونَ المعنى: أسألُك الثباتَ على كلمةِ الإخلاصِ وهي كلمةُ التَّوْحِيدُ للهِ تعالى، أو هي النَّصيحةُ الخالِصَةُ عَنِ الرِّياءِ والسُّمْعَةِ، وفي روايةٍ أخرى عندَ النَّسائيِّ أيضًا  “وأسألُك كلمةَ الحَقِّ”؛ فيكونُ المعنى: وأسألُك قولَ الحقِّ، والتَّكلُّمَ به في حالِ رِضايَ وسُروري، وفي حالِ غضَبي وانفِعالي؛ فلا أتَكلَّمُ بباطلٍ، ولا أميلُ عن الحقِّ، بحيثُ لا تُلجئني شِدَّةُ غصبي إلى النُّطقِ بخِلافِ الحقِّ، ويَحتمِلُ أنْ يكون المعنى: أسألُك قولَ الحقِّ في حالتَيْ رِضا الخَلقِ عنِّي، وغضبِهم عليَّ فيما أقولُه؛ فلا أُداهن، ولا أُنافِق، بل أكونُ مُستمِرًّا على قول الحقِّ في جَميعِ أحوالي وأوقاتِي. “Kalimatal ikhlāṣi fir riḍā wal ghaḍhabi … (artinya: kalimat ikhlas saat sedang rida maupun murka).” Ada kemungkinan bahwa maknanya adalah “Aku mohon kepada-Mu keteguhan di atas kalimat keikhlasan, yaitu kalimat tauhid kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā, atau mungkin maknanya adalah nasihat yang bersih dari Riyāʾ (ingin dilihat orang) dan Sumʿah (ingin didengar orang).” Dalam riwayat lain yang juga diriwayatkan oleh an-Nasa’i disebutkan: “Wa as-aluka Kalimatal haqqi… (artinya: Dan aku memohon kepada-Mu kalimat yang hak …)” sehingga maknanya, “Aku memohon kepada-Mu kalimat yang benar yang aku katakan saat aku sedang rida dan senang maupun saat aku murka dan emosi, sehingga aku tidak berkata perkataan yang batil dan tidak menyimpang dari kebenaran, karena kemarahanku yang memuncak biasanya mendorongku untuk berbicara sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran.” Mungkin juga maknanya, “Aku meminta kepada-Mu perkataan yang hak, baik saat orang-orang suka denganku atau ketika mereka sedang marah kepadaku karena apa yang aku katakan, sehingga aku tidak harus berlagak sok baik atau menjadi munafik demi mereka, melainkan tetap mengatakan kebenaran dalam segala keadaan dan di setiap waktu.” “وأسألُك نَعيمًا لا يَنفَدُ”، أي: وأدعوك أن تَرزُقَني النَّعيمَ المقيمَ الَّذي لا يَنتهي ولا يَنقضي، ولا يَنقطِعُ، وهو نَعيمُ الجنَّةِ، “وقُرَّةَ عينٍ لا تَنقطِعُ”، وقُرَّةُ العينِ قيل: معناها بَرْدُها، وانقطاعُ بُكائِها واستِحْرارِها بالدَّمعِ؛ فإنَّ للسُّرورِ دَمعةً باردةً، وللحُزنِ دَمعةً حارَّةً، وقيل: هو مِن القرارِ: أي: رأَتْ ما كانت مُتشوِّفةً إليه، فقَرَّت ونامَت، وقيل: أقَرَّ اللهُ عينَك: أي: بلَّغَك أُمنيَّتَك حتَّى تَرضى نفسُك، وتَسكُنَ عَينُك، فلا تَستشرِفَ إلى غيرِه. “Wa as-alukal na`īman lā yanfadu … (artinya: dan aku meminta kepada-Mu nikmat yang tidak habis),” maknanya: “Aku berdoa kepada-Mu agar Engkau Menganugerahkan kepada-Ku kenikmatan yang kekal yang tidak habis dan tiada hentinya serta tidak pernah terputus, yakni kenikmatan surga.” “wa qurrata `ainin lā tanqaṭhi`u … (artinya: kesejukan mata yang tidak terputus,).” Ada yang mengatakan bahwa Qurrata `ain berarti ‘kesejukan mata’, yang terhenti tangisannya dan terbebas dari derai air mata, karena kebahagiaan adalah air mata yang menyejukkan, sementara kesedihan adalah air mata yang menyengat. Ada yang mengatakan bahwa asalnya dari kata Qarār (ketenangan) yang maknanya adalah mata yang melihat sesuatu yang dirindukannya sehingga bisa tenang dan terlelap. Ada yang mengatakan bahwa makna Allah Menyejukkan mata dengan Mewujudkan cita-cita sehingga jiwanya tenteram, pandangannya tenang, dan tidak melihat ke yang lain lagi. وقيل: أقرَّ اللهُ عينَك: أي: صادَفْتَ ما يُرضيك، فتقَرُّ عينُك عن النَّظرِ إلى غيرِه، والمعنى: أن تَقَرَّ عينُه بطاعةِ اللهِ سبحانه وتعالى، والأُنسِ بذِكْرِه، وقيل: أن تَقَرَّ عينُه برُؤيةِ ذُرِّيَّتِه مُطيعين للهِ تعالى، “وأسألُك الرِّضاءَ بالقضاءِ”، أي: وأسألُك أن تَرزُقَني الرِّضا بما قضَيتَه وقدَّرتَه، فتَلْقاه نفْسي وهي مُطمئنَّةٌ، فلا أتسَخَّطُ، ولا أتضَجَّرُ، “وبَرْدَ العيشِ بعدَ الموتِ”، أي: وأسـألُك عَيشًا يكونُ طيِّبًا لا يكونُ فيه نَكدٌ وكَدرٌ، بل يكونُ فيه انشراحٌ للصَّدرِ، وتكونُ الرُّوحُ فيه بعدَ الموتِ في مَكانةٍ عاليةٍ، ومنزِلةٍ رفيعةٍ، Ada yang mengatakan bahwa makna Allah Menyejukkan mata dengan tercapainya apa yang diinginkan, sehingga pandangan menjadi tenang karena tidak melihat ke yang lain lagi. Maknanya, jiwanya tenang dalam ketaatan kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā dan tenteram dengan zikir kepada-Nya. Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah kesejukan jiwa dengan memandang anak keturunannya yang taat kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā. “wa as-alukar riḍā’a bil qaḍā’i … (artinya: dan aku mohon kepada-Mu keridaan terhadap ketetapan).” Maknanya, “Aku memohon kepada-Mu agar Engkau Memberikan kepadaku keridaan terhadap apa yang telah Engkau Tetapkan dan Takdirkan untukku, sehingga jiwaku menerimanya dengan lapang tanpa ada kemurkaan dan amarah. “wa bardal `aisyi ba`dal mauti … (artinya: kesejukan hidup setelah kematian)” maknanya: “Aku memohon kepada-Mu kehidupan yang baik, yang tidak ada padanya keletihan dan masalah, yang di dalamnya hati menjadi lapang dan roh berada di tempat yang tinggi dan derajat yang mulia setelah kematian.” “ولَذَّةَ النَّظرِ إلى وجهِك”، أي: وأسألُك رُؤيةَ وجهِك الكريمِ، التي هي أعلى وأكبَرُ نعيمٍ في الجنَّةِ، ووصَف هذا النَّظرَ باللَّذَّةِ؛ لأنَّ النَّظرَ إلى اللهِ قد يكونُ فيه خوفٌ وإجلالٌ، وقد يكونُ نظرًا فيه رحمةٌ ولطفٌ وجمالٌ، “والشَّوقَ إلى لقائِك”، أي: وأسألُك أن تَرزُقَني الاشتياقَ إلى مُلاقاتِك في دارِ المجازاةِ؛ فيكون قد جمَعَ في هذا الدعاءِ بين أطيبِ ما في الدُّنيا وهو الشوقُ إلى لِقاءِ اللهِ تعالَى، وأطيبِ ما في الآخرةِ، وهو النظرُ إليه سبحانَه، “Ladzdzatan naẓari ilā wajhika … (artinya: kenikmatan memandang wajah-Mu),” maknanya: “Aku memohon kepada-Mu agar bisa melihat wajah-Mu yang mulia, yang merupakan kebahagiaan tertinggi dan terbesar di surga.” Memandang wajah ini dideskripsikan sebagai suatu kenikmatan, karena memandang Allah bisa menjadi rasa takut dan segan serta bisa jadi rahmat, kelembutan, dan keindahan, “Wasy syauqa ilā liqā’ika … (artinya: dan kerinduan untuk bertemu dengan-Mu), maknanya: “Aku memohon kepada-Mu agar Engkau Menganugerahiku kerinduan untuk bertemu dengan-Mu di negeri pembalasan.” Jadi, dalam doa ini beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengumpulkan antara hal termanis di dunia, yaitu kerinduan untuk bertemu dengan Allah Subẖānahu wa Taʿālā, dan hal ternikmat di akhirat, yaitu memandang-Nya Subẖānahu wa Taʿālā. “وأعوذُ بِك مِن ضَرَّاءَ مُضِرَّةٍ”، أي: وأحتَمي بك مِن كلِّ شِدَّةٍ يكونُ فيها ضررٌ عليَّ؛ لأنَّ بعضَ الضَّرَّاءِ قد تكونُ عاقبتُها نافعةً، “وفِتْنةٍ مُضِلَّةٍ”، أي: وأحتمي بك مِن فِتنةٍ توقِعُني في حَيرةٍ، وتكونُ عاقبتُها إلى الهلاكِ، وهنا وصَف الفِتنَ بالمضلَّةِ؛ لأنَّ بعضَ الفِتنِ قد تكونُ سببًا مِن أسبابِ الهِدايةِ، أو من بابِ الوَصفِ اللَّازمِ للفتنةِ؛ والفِتنةُ التي هي سببٌ مِن أسبابِ الهِدايةِ لا يُستعاذُ منها، وهي فِتنةُ الامتحانِ والاختبارِ التي يَصبِرُ فيها العبدُ ويُوفَّقُ للهدايةِ. “Wa aʿūdzubika min ḍarrā’in muḍhirratin … (artinya: dan aku berlindung kepada-Mu dari penderitaan yang membahayakan),” maknanya, “Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari segala kesulitan yang membawa penderitaan yang membahayakan diriku, karena ada sebagian musibah bisa membawa akibat yang baik. “Wa fitnatin muḍillatin … (artinya: dan fitnah yang menyesatkan),” maknanya, “Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah (cobaan) yang yang menjatuhkanku dalam kebingungan yang mengakibatkan kebinasaan.” Fitnah di sini dideskripsikan sebagai sesuatu yang menyesatkan, karena sebagian fitnah bisa menjadi sebab untuk mendapatkan petunjuk. Mungkin juga fitnah di sini dideskripsikan dari sisi konsekuensi dari fitnah itu, sehingga fitnah yang menjadi salah satu penyebab hidayah tidaklah dimohonkan perlindungan darinya, yaitu fitnah yang berupa ujian dan cobaan yang mana seorang hamba bisa bersabar menghadapinya dan diberi taufik untuk mendapatkan hidayah. ثُمَّ دعَا النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم قائلًا: “اللَّهمَّ زَيِّـنَّا بزينَةِ الإيمانِ”، أي: يا رَبِّ أسألُك أن تُثبِّتَنا على الإيمانِ، وأن تُرسِّخَه في قُلوبِنا، وتُجمِّلَنا به، “واجعَلْنا هُداةً مهتَدِين”، أي: اجعَلْنا هادِين إلى الدِّينِ هُداةً في أنفسِنا، ثابِتين على طريقِ الهُدى، والهِدايةِ واليَقينِ، نكونُ صالِحين لأنْ نَهديَ غيرَنا. Kemudian, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berdoa dengan mengatakan, “Allāhumma zayyinnā bizīnatil-īmāni … (artinya: Ya Allah, Hiasilah kami dengan perhiasan iman),” maknanya “Wahai Tuhanku, aku mohon kepada-Mu agar Engkau Meneguhkan kami di atas keimanan, Menguatkan keimanan itu dalam hati kami, dan Memperindah diri kami dengannya. “Waj`alna hudātan muhtadīn … (artinya: dan Jadikanlah kami pemberi petunjuk dan yang mendapat petunjuk),” maknanya: “Jadikan kami orang yang memberi petunjuk kepada agama Islam dan kami sendiri mendapatkan petunjuk itu, teguh pada jalan petunjuk, hidayah, dan keyakinan, sehingga kami layak menjadi orang yang bisa memberi petunjuk kepada orang lain.”  وفي الحَديثِ: بيانُ حِرصِ الصَّحابةِ رضِيَ اللهُ عنهم على الاقتِداءِ بالنَّبيِّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم. وفيه: التَّوسُّلُ إلى اللهِ في الدُّعاءِ بأسمائِه وصفاته .(مصدر الشرح: الدرر السنية) Dalam hadis ini terdapat penjelasan tentang semangat para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— dalam meneladani Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk bertawasul kepada Allah ketika berdoa dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya. (Sumber penjelasan: Durar as-Saniyyah) 🔍 Manfaat Membaca Al Quran Di Rumah, Panitia Qurban Idul Adha, Kunyah, Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Bogor, Cara Menghilangkan Pagar Gaib Visited 524 times, 1 visit(s) today Post Views: 525 QRIS donasi Yufid


Doa Pertama: اللَّهمَّ بعِلمِكَ الغيبَ وقدرتِكَ على الخلقِ أحيني ما علمتَ الحياةَ خيرًا لي وتوفَّني إذا علمتَ الوفاةَ خيرًا لي وأسألُكَ خشيتَكَ في الغيبِ والشَّهادةِ وَكلمةَ الإخلاصِ في الرِّضا والغضبِ وأسألُكَ نعيمًا لاَ ينفدُ وقرَّةَ عينٍ لاَ تنقطعُ وأسألُكَ الرِّضاءَ بالقضاءِ وبردَ العيشِ بعدَ الموتِ ولذَّةَ النَّظرِ إلى وجْهِكَ والشَّوقَ إلى لقائِكَ وأعوذُ بِكَ من ضرَّاءٍ مُضرَّةٍ وفتنةٍ مضلَّةٍ اللَّهمَّ زيِّـنَّا بزينةِ الإيمانِ واجعَلنا هداةً مُهتدين. “Allāhumma bi `ilmikal ghaib wa qudratika `alal khalqi aḥyinī mā `alimtal ḥayāta khairan lī wa tawaffanī idzā `alimtal wafāta khairan lī wa as-aluka khasy-yataka fil ghaibi wasy syahādati wa kalimatal ikhlāṣi fir riḍā wal ghaḍhabi, wa as-alukal na`īman lā yanfadu wa qurrata `ainin lā tanqaṭhi`u wa as-alukar riḍā’a bil qaḍā’i wa bardal `aisyi ba`dal mauti, wa ladzdzatan naẓhari ilā wajhika wasy syauqa ilā liqā’ika wa aʿūdzubika min ḍarrā’in muḍhirratin wa fitnatin muḍillatin allāhumma zayyinnā bizīnatil īmāni waj`alnā hudātan muhtadīn (artinya: “Ya Allah, dengan ilmu-Mu atas perkara gaib dan dengan qudrah-Mu atas seluruh makhluk, Hidupkan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kehidupan itu baik bagiku, atau Matikan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kematian itu baik bagiku, dan aku meminta kepada-Mu rasa takut kepada-Mu saat dilihat orang maupun tidak, kalimat ikhlas saat sedang rida maupun murka, dan aku meminta kepada-Mu nikmat yang tidak habis, kesejukan mata yang tidak terputus, dan aku mohon kepada-Mu keridaan terhadap ketetapan, kesejukan hidup setelah kematian, kenikmatan memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk bertemu dengan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari penderitaan yang membahayakan dan fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, Hiasilah kami dengan perhiasan iman dan Jadikanlah kami pemberi petunjuk dan yang mendapat petunjuk.” صلَّى عمَّارُ بنُ ياسرٍ بالقومِ صلاةً أخفَّها ، فَكأنَّهم أنْكروها ! فقالَ: ألم أُتمَّ الرُّكوعَ والسُّجودَ ؟ قالوا: بلى ، قالَ أمَّا أنِّي دعوتُ فيها بدعاءٍ كانَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يدعو بِهِ اللَّهمَّ بعِلمِكَ الغيبَ وقدرتِكَ على الخلقِ أحيني ما علمتَ الحياةَ خيرًا لي وتوفَّني إذا علمتَ الوفاةَ خيرًا لي وأسألُكَ خشيتَكَ في الغيبِ والشَّهادةِ وَكلمةَ الإخلاصِ في الرِّضا والغضبِ وأسألُكَ نعيمًا لاَ ينفدُ وقرَّةَ عينٍ لاَ تنقطعُ وأسألُكَ الرِّضاءَ بالقضاءِ وبردَ العيشِ بعدَ الموتِ ولذَّةَ النَّظرِ إلى وجْهِكَ والشَّوقَ إلى لقائِكَ وأعوذُ بِكَ من ضرَّاءٍ مُضرَّةٍ وفتنةٍ مضلَّةٍ اللَّهمَّ زيِّـنَّا بزينةِ الإيمانِ واجعَلنا هداةً مُهتدين. Ammar bin Yasir pernah mengimami suatu kaum dengan salat yang ringkas, sehingga seolah-olah mereka mengingkari perbuatannya itu. Dia mengatakan kepada mereka, “Bukankah aku telah menyempurnakan rukuk dan sujud?” Mereka berkata, “Ya.” Dia berkata, “Padahal dalam salat itu aku berdoa dengan doa yang pernah dipanjatkan oleh Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, (yang artinya): ‘Ya Allah, dengan ilmu-Mu atas perkara gaib dan dengan qudrah-Mu atas seluruh makhluk, Hidupkan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kehidupan itu baik bagiku, atau Matikan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kematian itu baik bagiku, dan aku meminta kepada-Mu rasa takut kepada-Mu saat dilihat orang maupun tidak, kalimat ikhlas saat sedang rida maupun murka, dan aku meminta kepada-Mu nikmat yang tidak habis, kesejukan mata yang tidak terputus, dan aku mohon kepada-Mu keridaan terhadap ketetapan, kesejukan hidup setelah kematian, kenikmatan memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk bertemu dengan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari penderitaan yang membahayakan dan fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, Hiasilah kami dengan perhiasan iman dan Jadikanlah kami pemberi petunjuk dan yang mendapat petunjuk.’” الراوي: قيس بن عباد أو عبادة •الألباني •صحيح النسائي • الصفحة أو الرقم: 1305 • خلاصة حكم المحدث: صحيح Perawi: Qais bin Abbad atau Ubadah • Al-Albani • Sahih an-Nasa’i • Halaman atau nomor: 1305 • Ringkasan hukum hadis: Sahih علَّمَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم أُمَّتَه آدابَ الدُّعاءِ، ومنها الثَّناءُ على اللهِ، والتَّوسُّلُ إليه بأسمائِه وصفاتِه؛ فإنَّ هذا سببٌ مِن أسبابِ استجابةِ الدُّعاءِ. Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengajarkan kepada umatnya beberapa adab dalam berdoa, termasuk di antaranya adalah dengan menghaturkan puja-puji kepada Allah dan bertawasul kepada-Nya dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Inilah salah satu di antara sebab-sebab terkabulnya doa. وفي هذا الحديثِ يقولُ السَّائبُ الثَّقفيُّ: “صلَّى عمَّارُ بنُ ياسرٍ بالقومِ صلاةً أخَفَّها”، أي: صلَّى عمَّارُ بنُ ياسرٍ رضِيَ اللهُ عنهما صلاةً بالنَّاسِ، وكان إمامًا، فخفَّف وأوجَزَ في صلاتِه، “فكأنَّهم أنكَروها!”، أي: كأنَّ المصلِّين لَمَّا رأَوْا صلاتَه لم يَعرِفوا ولم يَعهَدوا هذه الصَّلاةَ مِن التَّخفيفِ والإيجازِ، فقال لهم عمَّارٌ: “ألم أُتِمَّ الرُّكوعَ والسُّجودَ؟”، أي: سألهم عمَّارٌ: أكان في هذا التَّخفيفِ والإيجازِ إخلالٌ بإتمامِ رُكوعِها وسجودِها، وما فيهما مِن طُمَأنينةٍ؟ Dalam hadis ini, disebutkan bahwa as-Sāʾib ats-Tsaqafi mengatakan, “Ammar bin Yasir pernah mengimami suatu kaum dengan salat yang ringkas.” Artinya bahwa Ammar bin Yasir —Semoga Allah Meridainya— salat bersama orang-orang, sementara dia menjadi imamnya. Dia meringankan dan memendekkan salatnya. “Sehingga seolah-olah mereka mengingkari perbuatannya itu!” Artinya bahwa mereka ketika melihat salatnya Ammar —Semoga Allah Meridainya—, seolah-olah mereka belum pernah melihat dan terbiasa dengan salat yang ringan dan singkat seperti itu. Oleh sebab itulah Ammar berkata kepada mereka, “Bukankah aku telah menyempurnakan rukuk dan sujud?” Maknanya bahwa Ammar bertanya kepada mereka, “Apakah dengan salat yang ringan dan singkat ini ada kekurangan dalam kesempurnaan rukuk dan sujudnya serta tidak tumakninah?” قالوا: “بَلى”، أي: إنَّك أتمَمتَ ركوعَها وسجودَها، فقال عمَّارٌ: “أمَا إنِّي دعَوتُ فيها بدُعاءٍ كان النَّبيُّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم يَدْعو به”، أي: ومع هذا التَّخفيفِ والإيجازِ دعَوتُ في هذه الصَّلاةِ الَّتي صلَّيتُها بكم بدُعاءٍ سمعتُه مِن النَّبيِّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم، وهو: “اللَّهمَّ بعِلْمِك الغيبَ وقُدرَتِك على الخَلقِ”، وفي هذا ثناءٌ على اللهِ وتوسُّلٌ إليه بأسمائِه وصفاتِه، والمعنى: اللَّهمَّ إنِّي أسألُك وأتوسَّلُ إليك بما عَلِمتَه من الغيبِ، والغيبُ ما خَفِي عن الإنسانِ ولا يَعلَمُه، والغيبُ يكونُ مُطلقًا، وهو ما استأثَر به اللهُ سبحانه وتعالى، مِثلُ علمِ السَّاعةِ، وقد يكونُ نِسْبيًّا، وهو ما يَغيبُ عن البعضِ، ويَعلَمُه غيرُهم، وقد يَرتَضي اللهُ لعبادِه مِن الأنبياءِ والمرسَلين أن يُطْلِعَهم على الغَيبِ بطريقِ الوحيِ؛ لِيَكونَ دَلالةً على صِدقِ نُبوَّتِهم. Mereka berkata, “Ya.” Maknanya, “Engkau tetap menyempurnakan rukuk dan sujudnya.” Ammar berkata, “Padahal dalam salat itu aku berdoa dengan doa yang pernah dipanjatkan oleh Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, …” Maknanya, “Meskipun dengan salat yang ringan dan ringkas ini, aku tetap sempat berdoa dalam salat yang aku tegakkan bersama kalian ini dengan doa yang pernah aku dengar dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, yaitu … “Allāhumma bi `ilmikal ghaibi … (artinya: “Ya Allah, dengan ilmu-Mu atas perkara gaib dan dengan qudrah-Mu atas seluruh makhluk).” Dalam kalimat ini ada pujian kepada Allah dan tawasul kepada-Nya dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Makna doa itu adalah “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dan bertawasul kepada-Mu dengan perkara gaib yang Engkau Ketahui.” Perkara gaib adalah sesuatu yang tersembunyi dan tidak diketahui oleh manusia. Perkara gaib ada yang sifatnya mutlak, yaitu sesuatu yang hanya diketahui oleh Allah Subẖānahu wa Taʿālā, seperti ilmu tentang kapan terjadinya Kiamat. Namun, perkara gaib ada yang sifatnya nisbi, yaitu yang hanya tersembunyi bagi sebagian makhluk saja tapi diketahui oleh sebagian yang lain. Terkadang Allah Meridai sebagian hamba-hamba-Nya dari kalangan nabi dan rasul sehingga Menunjukkan kepada mereka tentang hal-hal gaib melalui wahyu untuk menjadi tanda kebenaran kenabian mereka. وقولُه صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم: “وقُدرَتِك على الخَلقِ”، أي: أتوسَّلُ إليك بقُدرتِك الكاملةِ النَّافذةِ على جَميعِ مَخلوقاتِك ثمَّ شرَع في طلَبِ مسألتِه مِن اللهِ تعالى، وهو “أحْيِني ما عَلِمتَ الحياةَ خيرًا لي”، أي: ارزُقني الحياةَ إذا كان في سابقِ عِلمِك أنَّ الحياةَ تكونُ زِيادةً لي في الخيرِ؛ مِن التَّزوُّدِ من الأعمالِ الصَّالحةِ، والبرِّ، ونحوِ ذلك، “وتَوفَّني إذا عَلِمتَ الوفاةَ خيرًا لي”، أي: أمِتْني إذا كُنتَ تعلَمُ أنَّ الوفاةَ فيها خيرٌ لي، “وأسألُكَ خشيتَك في الغيبِ والشَّهادةِ”، أي: وأسألُك أن تَرزُقَني الخوفَ منك، والتَّعظيمَ لك في سِرِّي وخَلْوتي، إذا غِبتُ عن أعيُنِ النَّاسِ، وفي عَلانيَتي، أو كُنتُ بين النَّاسِ Dan sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “wa qudratika ‘alal khalqi … (artinya: dan dengan qudrah-Mu atas seluruh makhluk),” maknanya “Aku bertawasul kepadamu dengan qudrah-Mu yang sempurna yang pasti berlaku pada seluruh makhluk-Mu.” Kemudian, beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mulai meminta kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā, “Aḥyinī mā `alimtal ḥayāta khairan lī … (artinya: Hidupkan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kehidupan itu baik bagiku).” Maknanya, “Berilah aku kehidupan jika berdasarkan ilmu-Mu yang azali kehidupan ini menjadi tambahan kebaikan bagiku, bekal amal saleh, kebajikan, dan kebaikan yang semisalnya. “Wa tawaffanī idzā `alimtal wafāta khairan lī … (artinya: atau Matikan aku jika Engkau Mengetahui bahwa kematian itu baik bagiku),” maknanya, “Matikan saja aku jika Engkau Mengetahui bahwa kematian itu lebih baik bagiku.” “Wa as-aluka khasy-yataka fil ghaibi wasy syahādati … (artinya: dan aku meminta kepada-Mu rasa takut kepada-Mu saat dilihat orang maupun tidak),” maknanya, “Aku mohon kepada-Mu agar Engkau Berikan kepadaku rasa takut kepada-Mu dan pengagungan terhadap-Mu saat sendiri dan tidak bersama orang lain, saat aku tidak dilihat oleh orang-orang dan di keramaian, atau ketika di tengah manusia.” “وكلمةَ الإخلاصِ في الرِّضا والغَضبِ”، يَحتمِلُ أن يكونَ المعنى: أسألُك الثباتَ على كلمةِ الإخلاصِ وهي كلمةُ التَّوْحِيدُ للهِ تعالى، أو هي النَّصيحةُ الخالِصَةُ عَنِ الرِّياءِ والسُّمْعَةِ، وفي روايةٍ أخرى عندَ النَّسائيِّ أيضًا  “وأسألُك كلمةَ الحَقِّ”؛ فيكونُ المعنى: وأسألُك قولَ الحقِّ، والتَّكلُّمَ به في حالِ رِضايَ وسُروري، وفي حالِ غضَبي وانفِعالي؛ فلا أتَكلَّمُ بباطلٍ، ولا أميلُ عن الحقِّ، بحيثُ لا تُلجئني شِدَّةُ غصبي إلى النُّطقِ بخِلافِ الحقِّ، ويَحتمِلُ أنْ يكون المعنى: أسألُك قولَ الحقِّ في حالتَيْ رِضا الخَلقِ عنِّي، وغضبِهم عليَّ فيما أقولُه؛ فلا أُداهن، ولا أُنافِق، بل أكونُ مُستمِرًّا على قول الحقِّ في جَميعِ أحوالي وأوقاتِي. “Kalimatal ikhlāṣi fir riḍā wal ghaḍhabi … (artinya: kalimat ikhlas saat sedang rida maupun murka).” Ada kemungkinan bahwa maknanya adalah “Aku mohon kepada-Mu keteguhan di atas kalimat keikhlasan, yaitu kalimat tauhid kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā, atau mungkin maknanya adalah nasihat yang bersih dari Riyāʾ (ingin dilihat orang) dan Sumʿah (ingin didengar orang).” Dalam riwayat lain yang juga diriwayatkan oleh an-Nasa’i disebutkan: “Wa as-aluka Kalimatal haqqi… (artinya: Dan aku memohon kepada-Mu kalimat yang hak …)” sehingga maknanya, “Aku memohon kepada-Mu kalimat yang benar yang aku katakan saat aku sedang rida dan senang maupun saat aku murka dan emosi, sehingga aku tidak berkata perkataan yang batil dan tidak menyimpang dari kebenaran, karena kemarahanku yang memuncak biasanya mendorongku untuk berbicara sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran.” Mungkin juga maknanya, “Aku meminta kepada-Mu perkataan yang hak, baik saat orang-orang suka denganku atau ketika mereka sedang marah kepadaku karena apa yang aku katakan, sehingga aku tidak harus berlagak sok baik atau menjadi munafik demi mereka, melainkan tetap mengatakan kebenaran dalam segala keadaan dan di setiap waktu.” “وأسألُك نَعيمًا لا يَنفَدُ”، أي: وأدعوك أن تَرزُقَني النَّعيمَ المقيمَ الَّذي لا يَنتهي ولا يَنقضي، ولا يَنقطِعُ، وهو نَعيمُ الجنَّةِ، “وقُرَّةَ عينٍ لا تَنقطِعُ”، وقُرَّةُ العينِ قيل: معناها بَرْدُها، وانقطاعُ بُكائِها واستِحْرارِها بالدَّمعِ؛ فإنَّ للسُّرورِ دَمعةً باردةً، وللحُزنِ دَمعةً حارَّةً، وقيل: هو مِن القرارِ: أي: رأَتْ ما كانت مُتشوِّفةً إليه، فقَرَّت ونامَت، وقيل: أقَرَّ اللهُ عينَك: أي: بلَّغَك أُمنيَّتَك حتَّى تَرضى نفسُك، وتَسكُنَ عَينُك، فلا تَستشرِفَ إلى غيرِه. “Wa as-alukal na`īman lā yanfadu … (artinya: dan aku meminta kepada-Mu nikmat yang tidak habis),” maknanya: “Aku berdoa kepada-Mu agar Engkau Menganugerahkan kepada-Ku kenikmatan yang kekal yang tidak habis dan tiada hentinya serta tidak pernah terputus, yakni kenikmatan surga.” “wa qurrata `ainin lā tanqaṭhi`u … (artinya: kesejukan mata yang tidak terputus,).” Ada yang mengatakan bahwa Qurrata `ain berarti ‘kesejukan mata’, yang terhenti tangisannya dan terbebas dari derai air mata, karena kebahagiaan adalah air mata yang menyejukkan, sementara kesedihan adalah air mata yang menyengat. Ada yang mengatakan bahwa asalnya dari kata Qarār (ketenangan) yang maknanya adalah mata yang melihat sesuatu yang dirindukannya sehingga bisa tenang dan terlelap. Ada yang mengatakan bahwa makna Allah Menyejukkan mata dengan Mewujudkan cita-cita sehingga jiwanya tenteram, pandangannya tenang, dan tidak melihat ke yang lain lagi. وقيل: أقرَّ اللهُ عينَك: أي: صادَفْتَ ما يُرضيك، فتقَرُّ عينُك عن النَّظرِ إلى غيرِه، والمعنى: أن تَقَرَّ عينُه بطاعةِ اللهِ سبحانه وتعالى، والأُنسِ بذِكْرِه، وقيل: أن تَقَرَّ عينُه برُؤيةِ ذُرِّيَّتِه مُطيعين للهِ تعالى، “وأسألُك الرِّضاءَ بالقضاءِ”، أي: وأسألُك أن تَرزُقَني الرِّضا بما قضَيتَه وقدَّرتَه، فتَلْقاه نفْسي وهي مُطمئنَّةٌ، فلا أتسَخَّطُ، ولا أتضَجَّرُ، “وبَرْدَ العيشِ بعدَ الموتِ”، أي: وأسـألُك عَيشًا يكونُ طيِّبًا لا يكونُ فيه نَكدٌ وكَدرٌ، بل يكونُ فيه انشراحٌ للصَّدرِ، وتكونُ الرُّوحُ فيه بعدَ الموتِ في مَكانةٍ عاليةٍ، ومنزِلةٍ رفيعةٍ، Ada yang mengatakan bahwa makna Allah Menyejukkan mata dengan tercapainya apa yang diinginkan, sehingga pandangan menjadi tenang karena tidak melihat ke yang lain lagi. Maknanya, jiwanya tenang dalam ketaatan kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā dan tenteram dengan zikir kepada-Nya. Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah kesejukan jiwa dengan memandang anak keturunannya yang taat kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā. “wa as-alukar riḍā’a bil qaḍā’i … (artinya: dan aku mohon kepada-Mu keridaan terhadap ketetapan).” Maknanya, “Aku memohon kepada-Mu agar Engkau Memberikan kepadaku keridaan terhadap apa yang telah Engkau Tetapkan dan Takdirkan untukku, sehingga jiwaku menerimanya dengan lapang tanpa ada kemurkaan dan amarah. “wa bardal `aisyi ba`dal mauti … (artinya: kesejukan hidup setelah kematian)” maknanya: “Aku memohon kepada-Mu kehidupan yang baik, yang tidak ada padanya keletihan dan masalah, yang di dalamnya hati menjadi lapang dan roh berada di tempat yang tinggi dan derajat yang mulia setelah kematian.” “ولَذَّةَ النَّظرِ إلى وجهِك”، أي: وأسألُك رُؤيةَ وجهِك الكريمِ، التي هي أعلى وأكبَرُ نعيمٍ في الجنَّةِ، ووصَف هذا النَّظرَ باللَّذَّةِ؛ لأنَّ النَّظرَ إلى اللهِ قد يكونُ فيه خوفٌ وإجلالٌ، وقد يكونُ نظرًا فيه رحمةٌ ولطفٌ وجمالٌ، “والشَّوقَ إلى لقائِك”، أي: وأسألُك أن تَرزُقَني الاشتياقَ إلى مُلاقاتِك في دارِ المجازاةِ؛ فيكون قد جمَعَ في هذا الدعاءِ بين أطيبِ ما في الدُّنيا وهو الشوقُ إلى لِقاءِ اللهِ تعالَى، وأطيبِ ما في الآخرةِ، وهو النظرُ إليه سبحانَه، “Ladzdzatan naẓari ilā wajhika … (artinya: kenikmatan memandang wajah-Mu),” maknanya: “Aku memohon kepada-Mu agar bisa melihat wajah-Mu yang mulia, yang merupakan kebahagiaan tertinggi dan terbesar di surga.” Memandang wajah ini dideskripsikan sebagai suatu kenikmatan, karena memandang Allah bisa menjadi rasa takut dan segan serta bisa jadi rahmat, kelembutan, dan keindahan, “Wasy syauqa ilā liqā’ika … (artinya: dan kerinduan untuk bertemu dengan-Mu), maknanya: “Aku memohon kepada-Mu agar Engkau Menganugerahiku kerinduan untuk bertemu dengan-Mu di negeri pembalasan.” Jadi, dalam doa ini beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengumpulkan antara hal termanis di dunia, yaitu kerinduan untuk bertemu dengan Allah Subẖānahu wa Taʿālā, dan hal ternikmat di akhirat, yaitu memandang-Nya Subẖānahu wa Taʿālā. “وأعوذُ بِك مِن ضَرَّاءَ مُضِرَّةٍ”، أي: وأحتَمي بك مِن كلِّ شِدَّةٍ يكونُ فيها ضررٌ عليَّ؛ لأنَّ بعضَ الضَّرَّاءِ قد تكونُ عاقبتُها نافعةً، “وفِتْنةٍ مُضِلَّةٍ”، أي: وأحتمي بك مِن فِتنةٍ توقِعُني في حَيرةٍ، وتكونُ عاقبتُها إلى الهلاكِ، وهنا وصَف الفِتنَ بالمضلَّةِ؛ لأنَّ بعضَ الفِتنِ قد تكونُ سببًا مِن أسبابِ الهِدايةِ، أو من بابِ الوَصفِ اللَّازمِ للفتنةِ؛ والفِتنةُ التي هي سببٌ مِن أسبابِ الهِدايةِ لا يُستعاذُ منها، وهي فِتنةُ الامتحانِ والاختبارِ التي يَصبِرُ فيها العبدُ ويُوفَّقُ للهدايةِ. “Wa aʿūdzubika min ḍarrā’in muḍhirratin … (artinya: dan aku berlindung kepada-Mu dari penderitaan yang membahayakan),” maknanya, “Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari segala kesulitan yang membawa penderitaan yang membahayakan diriku, karena ada sebagian musibah bisa membawa akibat yang baik. “Wa fitnatin muḍillatin … (artinya: dan fitnah yang menyesatkan),” maknanya, “Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah (cobaan) yang yang menjatuhkanku dalam kebingungan yang mengakibatkan kebinasaan.” Fitnah di sini dideskripsikan sebagai sesuatu yang menyesatkan, karena sebagian fitnah bisa menjadi sebab untuk mendapatkan petunjuk. Mungkin juga fitnah di sini dideskripsikan dari sisi konsekuensi dari fitnah itu, sehingga fitnah yang menjadi salah satu penyebab hidayah tidaklah dimohonkan perlindungan darinya, yaitu fitnah yang berupa ujian dan cobaan yang mana seorang hamba bisa bersabar menghadapinya dan diberi taufik untuk mendapatkan hidayah. ثُمَّ دعَا النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم قائلًا: “اللَّهمَّ زَيِّـنَّا بزينَةِ الإيمانِ”، أي: يا رَبِّ أسألُك أن تُثبِّتَنا على الإيمانِ، وأن تُرسِّخَه في قُلوبِنا، وتُجمِّلَنا به، “واجعَلْنا هُداةً مهتَدِين”، أي: اجعَلْنا هادِين إلى الدِّينِ هُداةً في أنفسِنا، ثابِتين على طريقِ الهُدى، والهِدايةِ واليَقينِ، نكونُ صالِحين لأنْ نَهديَ غيرَنا. Kemudian, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berdoa dengan mengatakan, “Allāhumma zayyinnā bizīnatil-īmāni … (artinya: Ya Allah, Hiasilah kami dengan perhiasan iman),” maknanya “Wahai Tuhanku, aku mohon kepada-Mu agar Engkau Meneguhkan kami di atas keimanan, Menguatkan keimanan itu dalam hati kami, dan Memperindah diri kami dengannya. “Waj`alna hudātan muhtadīn … (artinya: dan Jadikanlah kami pemberi petunjuk dan yang mendapat petunjuk),” maknanya: “Jadikan kami orang yang memberi petunjuk kepada agama Islam dan kami sendiri mendapatkan petunjuk itu, teguh pada jalan petunjuk, hidayah, dan keyakinan, sehingga kami layak menjadi orang yang bisa memberi petunjuk kepada orang lain.”  وفي الحَديثِ: بيانُ حِرصِ الصَّحابةِ رضِيَ اللهُ عنهم على الاقتِداءِ بالنَّبيِّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم. وفيه: التَّوسُّلُ إلى اللهِ في الدُّعاءِ بأسمائِه وصفاته .(مصدر الشرح: الدرر السنية) Dalam hadis ini terdapat penjelasan tentang semangat para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— dalam meneladani Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk bertawasul kepada Allah ketika berdoa dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya. (Sumber penjelasan: Durar as-Saniyyah) 🔍 Manfaat Membaca Al Quran Di Rumah, Panitia Qurban Idul Adha, Kunyah, Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Bogor, Cara Menghilangkan Pagar Gaib Visited 524 times, 1 visit(s) today Post Views: 525 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 4)

Daftar Isi ToggleHukum jual beli kreditPerbedaan pendapat tentang kredit dan tunai dengan dua harga yang berbedaPendapat pertamaDalil dari Al-QuranDalil dari As-SunnahDalil dari atsarPendapat keduaDalil dari Al-QuranDalil dari As-SunnahBerbicara tentang fikih tentunya erat kaitannya dengan suatu hukum. Sering kali diskusi tentang suatu hukum itu menjadi inti suatu pembahasan. Apakah hukumnya mubah, makruh, atau bahkan sampai haram. Pada pembahasan kali ini, akan lebih diperjelas terkait dengan hukum jual beli kredit. Termasuk juga pada pembahasan ini adalah hukum jual beli kredit yang terdapat dua opsi harga, lebih murah jika dibeli secara cash dan lebih mahal jika dibeli secara kredit. Apakah hal tersebut diperbolehkan?Hukum jual beli kreditTidak ada perselisihan di antara para ulama tentang bolehnya jual beli kredit jika dalam keadaan satu harga (harga cash sama dengan harga kredit). Bagaimanapun bentuk kreditnya, baik dicicil sampai selesai, dibayar di akhir, atau dibayar secara tunai, dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa hukum jual belinya adalah sah.Adapun jika pada suatu barang terdapat dua harga; jika dibeli dengan cara tunai, harga sekian dan jika dibeli secara kredit, harga sekian, maka di sinilah terjadi perselisihan pendapat di antara para ulama. Yaitu tentang “tambahan” (selisih harga) yang terdapat di antara dua harga tersebut. Apakah selisih harga itu termasuk riba?Perbedaan pendapat tentang kredit dan tunai dengan dua harga yang berbedaYakni, jika ada dua pilihan antara tunai dengan harga sekian, dan kredit dengan harga yang lebih mahal. Pada masalah ini, terdapat dua pendapat di antara para ulama.Pendapat pertama, bolehnya ada perbedaan harga antara tunai dan kredit.Pendapat kedua, tidak boleh ada perbedaan harga antara tunai dan kredit.Berikut ini penjelasan lengkapnya:Pendapat pertamaJumhur ulama dari kalangan madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat akan bolehnya jual beli kredit walaupun harga kredit itu lebih mahal dibandingkan dengan harga tunainya.قال الخطابي رحمه الله وحكي عن طاوس أنه قال: لا بأس أن يقول له: بعتك هذا الثوب بنقد بعشرة، وإلى أشهر بخمسة عشر، فيذهب به إلى أحدهما. قال الخطابي: هذا ما لاشك في فساده، أما إذا باته بأحد النقدين في مجلس العقد فهو صحيح لا خلاف فيه وما سواه لغو لاعبرة لهAl-Khattabi rahimahullah berkata, dan diriwayatkan dari Thawus bahwa ia berkata,“Tidak mengapa seseorang mengatakan, ‘Aku menjual kepadamu pakaian ini secara tunai seharga sepuluh, dan dengan tempo (dengan cicilan) seharga lima belas’; lalu pembeli memilih salah satunya.”Al-Khattabi berkata, “Hal ini (jika tidak ditentukan) tidak diragukan lagi kebatilannya. Namun, jika ia menetapkan salah satu dari dua harga itu di majelis akad, maka akadnya sah tanpa ada perbedaan pendapat. Adapun selain itu, dianggap tidak sah dan tidak dianggap.”Akad itu sah apabila kedua belah pihak sepakat pada salah satu dari dua harga dalam majelis akad, mana pilihan harga yang disepakati. Namun, jika mereka berpisah tanpa menetapkan salah satu dari kedua harga tersebut, maka akad itu tidak sah karena mengandung unsur ketidakjelasan (gharar).Dalil-dalil terkait dengan pendapat ini,Dalil dari Al-QuranPara ulama berdalil dari keumuman firman Allah Ta’ala,وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Nash ini adalah dalil umum yang mencakup segala macam bentuk jual beli. Karena hukum asal pada segala sesuatu adalah mubah, sampai datangnya dalil yang melarangnya. Dan kenyataannya, tidak terdapat dalil yang melarang jual beli dengan model seperti ini, yaitu harga lebih murah jika dengan cara tunai dan lebih mahal jika dengan cara kredit.Dalil dari As-SunnahPara ulama yang membolehkan pun berdalil dengan riwayat dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash radiyallahu ‘anhuma,أن النبي صلى الله عليه وسلم أمره أن يجهز جيشاً، فكان يأخذ البعير بالبعرين إلى إبل الصدقة“Bahwa Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mempersiapkan pasukan, maka ia pun mengambil unta dengan harga dua ekor unta (dibayar belakangan atau kredit) dari unta-unta zakat.”Ini merupakan dalil yang jelas akan bolehnya tambahan dalam harga suatu barang ketika dalam bentuk kredit.Dalil dari atsarTerdapat atsar dari tabi’in tentang hal tersebut. Dari Az-Zuhri, Thawus, dan Ibnul Musayyab, mereka rahimahumullah berkata, “Tidak mengapa seseorang mengatakan, ‘Aku menjual baju ini seharga sepuluh dengan kredit selama sebulan, dan seharga dua puluh dengan kredit selama dua bulan, kemudian harga tersebut dipilih (salah satunya) sebelum berpisah.’” Pendapat keduaPendapat kedua tidak memperbolehkan jual beli kredit dengan dua harga yang berbeda. Ini adalah pendapat dari sebagian ulama madzhab Hanafiyah, begitupun pendapat yang dipilih oleh madzhab Imamiyah (salah satu sekte Syi’ah yang meyakini adanya dua belas imam), dan pendapat ini adalah pendapat yang dinukilkan dari Zainal ‘Abidin bin Ali bin Al-Husain rahimahullah.Dalil-dalil terkait dengan pendapat ini,Dalil dari Al-QuranMereka berdalil dengan ayat yang sama dengan yang memperbolehkannya, yaitu firman Allah Ta’ala, وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Namun, terdapat perbedaan dalam memahami ayat di atas. Ulama yang memilih pendapat kedua ini memahami bahwa riba yang dimaksud adalah tambahan yang tidak ada timbal baliknya. Oleh karena itu, tambahan harga ketika kredit dari harga tunai adalah riba. Mengingat tambahan tersebut adalah tambahan yang tidak ada imbalannya. Dalam akad mu’awadhoh (jual beli), wajib hukumnya sama atau seimbang antara harga yang dibayarkan dengan barang yang ditransaksikan. Dan harga tunai harus seimbang dengan nominal barang tersebut. Jika ada tambahan yang tidak ada timbal baliknya, maka inilah riba.Dalil dari As-Sunnahعن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: نهى النبي ﷺ عن صفقتين في صفقةDari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi ﷺ melarang dua transaksi dalam satu transaksi.”عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: نهى النبي ﷺ عن بيعتين في بيعةDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi ﷺ melarang dua jual beli dalam satu jual beli.”Dan dalam satu riwayat, “Barangsiapa melakukan dua jual beli dalam satu jual beli, maka ia mendapatkan harga yang paling rendah atau terjerumus ke dalam riba.”Di antara kedua pendapat di atas, pendapat yang kuat, wallahu ‘alam, adalah pendapat yang membolehkan jual beli dengan harga yang berbeda antara tunai dan kredit. Hal ini berdasarkan dua alasan berikut ini:Pertama, hukum asal pada masalah muamalah harta adalah mubah hukumnya. Kaidah ini adalah kaidah yang sangat kuat dalam masalah muamalah. Selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, maka hukumnya adalah mubah.Kedua, bentuk jual beli kredit merealisasikan kemaslahatan untuk masyarakat. Mengingat jual beli kredit itu mempermudah masyarakat untuk melakukan aktivitas jual beli dan membawa pergerakan ekonomi. Sehingga masyarakat pun bisa saling melakukan transaksi tanpa melakukan pelanggaran syariat.Oleh karena itu, banyak dari para ulama di zaman ini memfatwakan akan bolehnya. Namun tentunya terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan akan perbedaan harga tersebut. Di antaranya,Pertama, tambahan yang ada tidak boleh dalam bentuk yang menzalimi. Misalnya, memperdaya pembeli dikarenakan pembeli sangat butuh terhadap barang itu, dan akhirnya harga kredit pun ditinggikan (secara tidak wajar).Kedua, tidak ada syarat yang mengikat berupa denda tambahan jika pembeli tidak dapat membayarnya. Karena hal tersebut termasuk riba yang diharamkan.Semoga bermanfaat. Wallahu’alam.[Bersambung]Kembali ke bagian 3 Lanjut ke bagian 5***Depok, 29 Syawal 1446/ 27 April 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Secara umum, pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali; dan beberapa referensi lainnya.

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 4)

Daftar Isi ToggleHukum jual beli kreditPerbedaan pendapat tentang kredit dan tunai dengan dua harga yang berbedaPendapat pertamaDalil dari Al-QuranDalil dari As-SunnahDalil dari atsarPendapat keduaDalil dari Al-QuranDalil dari As-SunnahBerbicara tentang fikih tentunya erat kaitannya dengan suatu hukum. Sering kali diskusi tentang suatu hukum itu menjadi inti suatu pembahasan. Apakah hukumnya mubah, makruh, atau bahkan sampai haram. Pada pembahasan kali ini, akan lebih diperjelas terkait dengan hukum jual beli kredit. Termasuk juga pada pembahasan ini adalah hukum jual beli kredit yang terdapat dua opsi harga, lebih murah jika dibeli secara cash dan lebih mahal jika dibeli secara kredit. Apakah hal tersebut diperbolehkan?Hukum jual beli kreditTidak ada perselisihan di antara para ulama tentang bolehnya jual beli kredit jika dalam keadaan satu harga (harga cash sama dengan harga kredit). Bagaimanapun bentuk kreditnya, baik dicicil sampai selesai, dibayar di akhir, atau dibayar secara tunai, dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa hukum jual belinya adalah sah.Adapun jika pada suatu barang terdapat dua harga; jika dibeli dengan cara tunai, harga sekian dan jika dibeli secara kredit, harga sekian, maka di sinilah terjadi perselisihan pendapat di antara para ulama. Yaitu tentang “tambahan” (selisih harga) yang terdapat di antara dua harga tersebut. Apakah selisih harga itu termasuk riba?Perbedaan pendapat tentang kredit dan tunai dengan dua harga yang berbedaYakni, jika ada dua pilihan antara tunai dengan harga sekian, dan kredit dengan harga yang lebih mahal. Pada masalah ini, terdapat dua pendapat di antara para ulama.Pendapat pertama, bolehnya ada perbedaan harga antara tunai dan kredit.Pendapat kedua, tidak boleh ada perbedaan harga antara tunai dan kredit.Berikut ini penjelasan lengkapnya:Pendapat pertamaJumhur ulama dari kalangan madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat akan bolehnya jual beli kredit walaupun harga kredit itu lebih mahal dibandingkan dengan harga tunainya.قال الخطابي رحمه الله وحكي عن طاوس أنه قال: لا بأس أن يقول له: بعتك هذا الثوب بنقد بعشرة، وإلى أشهر بخمسة عشر، فيذهب به إلى أحدهما. قال الخطابي: هذا ما لاشك في فساده، أما إذا باته بأحد النقدين في مجلس العقد فهو صحيح لا خلاف فيه وما سواه لغو لاعبرة لهAl-Khattabi rahimahullah berkata, dan diriwayatkan dari Thawus bahwa ia berkata,“Tidak mengapa seseorang mengatakan, ‘Aku menjual kepadamu pakaian ini secara tunai seharga sepuluh, dan dengan tempo (dengan cicilan) seharga lima belas’; lalu pembeli memilih salah satunya.”Al-Khattabi berkata, “Hal ini (jika tidak ditentukan) tidak diragukan lagi kebatilannya. Namun, jika ia menetapkan salah satu dari dua harga itu di majelis akad, maka akadnya sah tanpa ada perbedaan pendapat. Adapun selain itu, dianggap tidak sah dan tidak dianggap.”Akad itu sah apabila kedua belah pihak sepakat pada salah satu dari dua harga dalam majelis akad, mana pilihan harga yang disepakati. Namun, jika mereka berpisah tanpa menetapkan salah satu dari kedua harga tersebut, maka akad itu tidak sah karena mengandung unsur ketidakjelasan (gharar).Dalil-dalil terkait dengan pendapat ini,Dalil dari Al-QuranPara ulama berdalil dari keumuman firman Allah Ta’ala,وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Nash ini adalah dalil umum yang mencakup segala macam bentuk jual beli. Karena hukum asal pada segala sesuatu adalah mubah, sampai datangnya dalil yang melarangnya. Dan kenyataannya, tidak terdapat dalil yang melarang jual beli dengan model seperti ini, yaitu harga lebih murah jika dengan cara tunai dan lebih mahal jika dengan cara kredit.Dalil dari As-SunnahPara ulama yang membolehkan pun berdalil dengan riwayat dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash radiyallahu ‘anhuma,أن النبي صلى الله عليه وسلم أمره أن يجهز جيشاً، فكان يأخذ البعير بالبعرين إلى إبل الصدقة“Bahwa Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mempersiapkan pasukan, maka ia pun mengambil unta dengan harga dua ekor unta (dibayar belakangan atau kredit) dari unta-unta zakat.”Ini merupakan dalil yang jelas akan bolehnya tambahan dalam harga suatu barang ketika dalam bentuk kredit.Dalil dari atsarTerdapat atsar dari tabi’in tentang hal tersebut. Dari Az-Zuhri, Thawus, dan Ibnul Musayyab, mereka rahimahumullah berkata, “Tidak mengapa seseorang mengatakan, ‘Aku menjual baju ini seharga sepuluh dengan kredit selama sebulan, dan seharga dua puluh dengan kredit selama dua bulan, kemudian harga tersebut dipilih (salah satunya) sebelum berpisah.’” Pendapat keduaPendapat kedua tidak memperbolehkan jual beli kredit dengan dua harga yang berbeda. Ini adalah pendapat dari sebagian ulama madzhab Hanafiyah, begitupun pendapat yang dipilih oleh madzhab Imamiyah (salah satu sekte Syi’ah yang meyakini adanya dua belas imam), dan pendapat ini adalah pendapat yang dinukilkan dari Zainal ‘Abidin bin Ali bin Al-Husain rahimahullah.Dalil-dalil terkait dengan pendapat ini,Dalil dari Al-QuranMereka berdalil dengan ayat yang sama dengan yang memperbolehkannya, yaitu firman Allah Ta’ala, وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Namun, terdapat perbedaan dalam memahami ayat di atas. Ulama yang memilih pendapat kedua ini memahami bahwa riba yang dimaksud adalah tambahan yang tidak ada timbal baliknya. Oleh karena itu, tambahan harga ketika kredit dari harga tunai adalah riba. Mengingat tambahan tersebut adalah tambahan yang tidak ada imbalannya. Dalam akad mu’awadhoh (jual beli), wajib hukumnya sama atau seimbang antara harga yang dibayarkan dengan barang yang ditransaksikan. Dan harga tunai harus seimbang dengan nominal barang tersebut. Jika ada tambahan yang tidak ada timbal baliknya, maka inilah riba.Dalil dari As-Sunnahعن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: نهى النبي ﷺ عن صفقتين في صفقةDari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi ﷺ melarang dua transaksi dalam satu transaksi.”عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: نهى النبي ﷺ عن بيعتين في بيعةDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi ﷺ melarang dua jual beli dalam satu jual beli.”Dan dalam satu riwayat, “Barangsiapa melakukan dua jual beli dalam satu jual beli, maka ia mendapatkan harga yang paling rendah atau terjerumus ke dalam riba.”Di antara kedua pendapat di atas, pendapat yang kuat, wallahu ‘alam, adalah pendapat yang membolehkan jual beli dengan harga yang berbeda antara tunai dan kredit. Hal ini berdasarkan dua alasan berikut ini:Pertama, hukum asal pada masalah muamalah harta adalah mubah hukumnya. Kaidah ini adalah kaidah yang sangat kuat dalam masalah muamalah. Selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, maka hukumnya adalah mubah.Kedua, bentuk jual beli kredit merealisasikan kemaslahatan untuk masyarakat. Mengingat jual beli kredit itu mempermudah masyarakat untuk melakukan aktivitas jual beli dan membawa pergerakan ekonomi. Sehingga masyarakat pun bisa saling melakukan transaksi tanpa melakukan pelanggaran syariat.Oleh karena itu, banyak dari para ulama di zaman ini memfatwakan akan bolehnya. Namun tentunya terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan akan perbedaan harga tersebut. Di antaranya,Pertama, tambahan yang ada tidak boleh dalam bentuk yang menzalimi. Misalnya, memperdaya pembeli dikarenakan pembeli sangat butuh terhadap barang itu, dan akhirnya harga kredit pun ditinggikan (secara tidak wajar).Kedua, tidak ada syarat yang mengikat berupa denda tambahan jika pembeli tidak dapat membayarnya. Karena hal tersebut termasuk riba yang diharamkan.Semoga bermanfaat. Wallahu’alam.[Bersambung]Kembali ke bagian 3 Lanjut ke bagian 5***Depok, 29 Syawal 1446/ 27 April 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Secara umum, pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali; dan beberapa referensi lainnya.
Daftar Isi ToggleHukum jual beli kreditPerbedaan pendapat tentang kredit dan tunai dengan dua harga yang berbedaPendapat pertamaDalil dari Al-QuranDalil dari As-SunnahDalil dari atsarPendapat keduaDalil dari Al-QuranDalil dari As-SunnahBerbicara tentang fikih tentunya erat kaitannya dengan suatu hukum. Sering kali diskusi tentang suatu hukum itu menjadi inti suatu pembahasan. Apakah hukumnya mubah, makruh, atau bahkan sampai haram. Pada pembahasan kali ini, akan lebih diperjelas terkait dengan hukum jual beli kredit. Termasuk juga pada pembahasan ini adalah hukum jual beli kredit yang terdapat dua opsi harga, lebih murah jika dibeli secara cash dan lebih mahal jika dibeli secara kredit. Apakah hal tersebut diperbolehkan?Hukum jual beli kreditTidak ada perselisihan di antara para ulama tentang bolehnya jual beli kredit jika dalam keadaan satu harga (harga cash sama dengan harga kredit). Bagaimanapun bentuk kreditnya, baik dicicil sampai selesai, dibayar di akhir, atau dibayar secara tunai, dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa hukum jual belinya adalah sah.Adapun jika pada suatu barang terdapat dua harga; jika dibeli dengan cara tunai, harga sekian dan jika dibeli secara kredit, harga sekian, maka di sinilah terjadi perselisihan pendapat di antara para ulama. Yaitu tentang “tambahan” (selisih harga) yang terdapat di antara dua harga tersebut. Apakah selisih harga itu termasuk riba?Perbedaan pendapat tentang kredit dan tunai dengan dua harga yang berbedaYakni, jika ada dua pilihan antara tunai dengan harga sekian, dan kredit dengan harga yang lebih mahal. Pada masalah ini, terdapat dua pendapat di antara para ulama.Pendapat pertama, bolehnya ada perbedaan harga antara tunai dan kredit.Pendapat kedua, tidak boleh ada perbedaan harga antara tunai dan kredit.Berikut ini penjelasan lengkapnya:Pendapat pertamaJumhur ulama dari kalangan madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat akan bolehnya jual beli kredit walaupun harga kredit itu lebih mahal dibandingkan dengan harga tunainya.قال الخطابي رحمه الله وحكي عن طاوس أنه قال: لا بأس أن يقول له: بعتك هذا الثوب بنقد بعشرة، وإلى أشهر بخمسة عشر، فيذهب به إلى أحدهما. قال الخطابي: هذا ما لاشك في فساده، أما إذا باته بأحد النقدين في مجلس العقد فهو صحيح لا خلاف فيه وما سواه لغو لاعبرة لهAl-Khattabi rahimahullah berkata, dan diriwayatkan dari Thawus bahwa ia berkata,“Tidak mengapa seseorang mengatakan, ‘Aku menjual kepadamu pakaian ini secara tunai seharga sepuluh, dan dengan tempo (dengan cicilan) seharga lima belas’; lalu pembeli memilih salah satunya.”Al-Khattabi berkata, “Hal ini (jika tidak ditentukan) tidak diragukan lagi kebatilannya. Namun, jika ia menetapkan salah satu dari dua harga itu di majelis akad, maka akadnya sah tanpa ada perbedaan pendapat. Adapun selain itu, dianggap tidak sah dan tidak dianggap.”Akad itu sah apabila kedua belah pihak sepakat pada salah satu dari dua harga dalam majelis akad, mana pilihan harga yang disepakati. Namun, jika mereka berpisah tanpa menetapkan salah satu dari kedua harga tersebut, maka akad itu tidak sah karena mengandung unsur ketidakjelasan (gharar).Dalil-dalil terkait dengan pendapat ini,Dalil dari Al-QuranPara ulama berdalil dari keumuman firman Allah Ta’ala,وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Nash ini adalah dalil umum yang mencakup segala macam bentuk jual beli. Karena hukum asal pada segala sesuatu adalah mubah, sampai datangnya dalil yang melarangnya. Dan kenyataannya, tidak terdapat dalil yang melarang jual beli dengan model seperti ini, yaitu harga lebih murah jika dengan cara tunai dan lebih mahal jika dengan cara kredit.Dalil dari As-SunnahPara ulama yang membolehkan pun berdalil dengan riwayat dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash radiyallahu ‘anhuma,أن النبي صلى الله عليه وسلم أمره أن يجهز جيشاً، فكان يأخذ البعير بالبعرين إلى إبل الصدقة“Bahwa Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mempersiapkan pasukan, maka ia pun mengambil unta dengan harga dua ekor unta (dibayar belakangan atau kredit) dari unta-unta zakat.”Ini merupakan dalil yang jelas akan bolehnya tambahan dalam harga suatu barang ketika dalam bentuk kredit.Dalil dari atsarTerdapat atsar dari tabi’in tentang hal tersebut. Dari Az-Zuhri, Thawus, dan Ibnul Musayyab, mereka rahimahumullah berkata, “Tidak mengapa seseorang mengatakan, ‘Aku menjual baju ini seharga sepuluh dengan kredit selama sebulan, dan seharga dua puluh dengan kredit selama dua bulan, kemudian harga tersebut dipilih (salah satunya) sebelum berpisah.’” Pendapat keduaPendapat kedua tidak memperbolehkan jual beli kredit dengan dua harga yang berbeda. Ini adalah pendapat dari sebagian ulama madzhab Hanafiyah, begitupun pendapat yang dipilih oleh madzhab Imamiyah (salah satu sekte Syi’ah yang meyakini adanya dua belas imam), dan pendapat ini adalah pendapat yang dinukilkan dari Zainal ‘Abidin bin Ali bin Al-Husain rahimahullah.Dalil-dalil terkait dengan pendapat ini,Dalil dari Al-QuranMereka berdalil dengan ayat yang sama dengan yang memperbolehkannya, yaitu firman Allah Ta’ala, وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Namun, terdapat perbedaan dalam memahami ayat di atas. Ulama yang memilih pendapat kedua ini memahami bahwa riba yang dimaksud adalah tambahan yang tidak ada timbal baliknya. Oleh karena itu, tambahan harga ketika kredit dari harga tunai adalah riba. Mengingat tambahan tersebut adalah tambahan yang tidak ada imbalannya. Dalam akad mu’awadhoh (jual beli), wajib hukumnya sama atau seimbang antara harga yang dibayarkan dengan barang yang ditransaksikan. Dan harga tunai harus seimbang dengan nominal barang tersebut. Jika ada tambahan yang tidak ada timbal baliknya, maka inilah riba.Dalil dari As-Sunnahعن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: نهى النبي ﷺ عن صفقتين في صفقةDari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi ﷺ melarang dua transaksi dalam satu transaksi.”عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: نهى النبي ﷺ عن بيعتين في بيعةDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi ﷺ melarang dua jual beli dalam satu jual beli.”Dan dalam satu riwayat, “Barangsiapa melakukan dua jual beli dalam satu jual beli, maka ia mendapatkan harga yang paling rendah atau terjerumus ke dalam riba.”Di antara kedua pendapat di atas, pendapat yang kuat, wallahu ‘alam, adalah pendapat yang membolehkan jual beli dengan harga yang berbeda antara tunai dan kredit. Hal ini berdasarkan dua alasan berikut ini:Pertama, hukum asal pada masalah muamalah harta adalah mubah hukumnya. Kaidah ini adalah kaidah yang sangat kuat dalam masalah muamalah. Selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, maka hukumnya adalah mubah.Kedua, bentuk jual beli kredit merealisasikan kemaslahatan untuk masyarakat. Mengingat jual beli kredit itu mempermudah masyarakat untuk melakukan aktivitas jual beli dan membawa pergerakan ekonomi. Sehingga masyarakat pun bisa saling melakukan transaksi tanpa melakukan pelanggaran syariat.Oleh karena itu, banyak dari para ulama di zaman ini memfatwakan akan bolehnya. Namun tentunya terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan akan perbedaan harga tersebut. Di antaranya,Pertama, tambahan yang ada tidak boleh dalam bentuk yang menzalimi. Misalnya, memperdaya pembeli dikarenakan pembeli sangat butuh terhadap barang itu, dan akhirnya harga kredit pun ditinggikan (secara tidak wajar).Kedua, tidak ada syarat yang mengikat berupa denda tambahan jika pembeli tidak dapat membayarnya. Karena hal tersebut termasuk riba yang diharamkan.Semoga bermanfaat. Wallahu’alam.[Bersambung]Kembali ke bagian 3 Lanjut ke bagian 5***Depok, 29 Syawal 1446/ 27 April 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Secara umum, pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali; dan beberapa referensi lainnya.


Daftar Isi ToggleHukum jual beli kreditPerbedaan pendapat tentang kredit dan tunai dengan dua harga yang berbedaPendapat pertamaDalil dari Al-QuranDalil dari As-SunnahDalil dari atsarPendapat keduaDalil dari Al-QuranDalil dari As-SunnahBerbicara tentang fikih tentunya erat kaitannya dengan suatu hukum. Sering kali diskusi tentang suatu hukum itu menjadi inti suatu pembahasan. Apakah hukumnya mubah, makruh, atau bahkan sampai haram. Pada pembahasan kali ini, akan lebih diperjelas terkait dengan hukum jual beli kredit. Termasuk juga pada pembahasan ini adalah hukum jual beli kredit yang terdapat dua opsi harga, lebih murah jika dibeli secara cash dan lebih mahal jika dibeli secara kredit. Apakah hal tersebut diperbolehkan?Hukum jual beli kreditTidak ada perselisihan di antara para ulama tentang bolehnya jual beli kredit jika dalam keadaan satu harga (harga cash sama dengan harga kredit). Bagaimanapun bentuk kreditnya, baik dicicil sampai selesai, dibayar di akhir, atau dibayar secara tunai, dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa hukum jual belinya adalah sah.Adapun jika pada suatu barang terdapat dua harga; jika dibeli dengan cara tunai, harga sekian dan jika dibeli secara kredit, harga sekian, maka di sinilah terjadi perselisihan pendapat di antara para ulama. Yaitu tentang “tambahan” (selisih harga) yang terdapat di antara dua harga tersebut. Apakah selisih harga itu termasuk riba?Perbedaan pendapat tentang kredit dan tunai dengan dua harga yang berbedaYakni, jika ada dua pilihan antara tunai dengan harga sekian, dan kredit dengan harga yang lebih mahal. Pada masalah ini, terdapat dua pendapat di antara para ulama.Pendapat pertama, bolehnya ada perbedaan harga antara tunai dan kredit.Pendapat kedua, tidak boleh ada perbedaan harga antara tunai dan kredit.Berikut ini penjelasan lengkapnya:Pendapat pertamaJumhur ulama dari kalangan madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat akan bolehnya jual beli kredit walaupun harga kredit itu lebih mahal dibandingkan dengan harga tunainya.قال الخطابي رحمه الله وحكي عن طاوس أنه قال: لا بأس أن يقول له: بعتك هذا الثوب بنقد بعشرة، وإلى أشهر بخمسة عشر، فيذهب به إلى أحدهما. قال الخطابي: هذا ما لاشك في فساده، أما إذا باته بأحد النقدين في مجلس العقد فهو صحيح لا خلاف فيه وما سواه لغو لاعبرة لهAl-Khattabi rahimahullah berkata, dan diriwayatkan dari Thawus bahwa ia berkata,“Tidak mengapa seseorang mengatakan, ‘Aku menjual kepadamu pakaian ini secara tunai seharga sepuluh, dan dengan tempo (dengan cicilan) seharga lima belas’; lalu pembeli memilih salah satunya.”Al-Khattabi berkata, “Hal ini (jika tidak ditentukan) tidak diragukan lagi kebatilannya. Namun, jika ia menetapkan salah satu dari dua harga itu di majelis akad, maka akadnya sah tanpa ada perbedaan pendapat. Adapun selain itu, dianggap tidak sah dan tidak dianggap.”Akad itu sah apabila kedua belah pihak sepakat pada salah satu dari dua harga dalam majelis akad, mana pilihan harga yang disepakati. Namun, jika mereka berpisah tanpa menetapkan salah satu dari kedua harga tersebut, maka akad itu tidak sah karena mengandung unsur ketidakjelasan (gharar).Dalil-dalil terkait dengan pendapat ini,Dalil dari Al-QuranPara ulama berdalil dari keumuman firman Allah Ta’ala,وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Nash ini adalah dalil umum yang mencakup segala macam bentuk jual beli. Karena hukum asal pada segala sesuatu adalah mubah, sampai datangnya dalil yang melarangnya. Dan kenyataannya, tidak terdapat dalil yang melarang jual beli dengan model seperti ini, yaitu harga lebih murah jika dengan cara tunai dan lebih mahal jika dengan cara kredit.Dalil dari As-SunnahPara ulama yang membolehkan pun berdalil dengan riwayat dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash radiyallahu ‘anhuma,أن النبي صلى الله عليه وسلم أمره أن يجهز جيشاً، فكان يأخذ البعير بالبعرين إلى إبل الصدقة“Bahwa Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mempersiapkan pasukan, maka ia pun mengambil unta dengan harga dua ekor unta (dibayar belakangan atau kredit) dari unta-unta zakat.”Ini merupakan dalil yang jelas akan bolehnya tambahan dalam harga suatu barang ketika dalam bentuk kredit.Dalil dari atsarTerdapat atsar dari tabi’in tentang hal tersebut. Dari Az-Zuhri, Thawus, dan Ibnul Musayyab, mereka rahimahumullah berkata, “Tidak mengapa seseorang mengatakan, ‘Aku menjual baju ini seharga sepuluh dengan kredit selama sebulan, dan seharga dua puluh dengan kredit selama dua bulan, kemudian harga tersebut dipilih (salah satunya) sebelum berpisah.’” Pendapat keduaPendapat kedua tidak memperbolehkan jual beli kredit dengan dua harga yang berbeda. Ini adalah pendapat dari sebagian ulama madzhab Hanafiyah, begitupun pendapat yang dipilih oleh madzhab Imamiyah (salah satu sekte Syi’ah yang meyakini adanya dua belas imam), dan pendapat ini adalah pendapat yang dinukilkan dari Zainal ‘Abidin bin Ali bin Al-Husain rahimahullah.Dalil-dalil terkait dengan pendapat ini,Dalil dari Al-QuranMereka berdalil dengan ayat yang sama dengan yang memperbolehkannya, yaitu firman Allah Ta’ala, وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Namun, terdapat perbedaan dalam memahami ayat di atas. Ulama yang memilih pendapat kedua ini memahami bahwa riba yang dimaksud adalah tambahan yang tidak ada timbal baliknya. Oleh karena itu, tambahan harga ketika kredit dari harga tunai adalah riba. Mengingat tambahan tersebut adalah tambahan yang tidak ada imbalannya. Dalam akad mu’awadhoh (jual beli), wajib hukumnya sama atau seimbang antara harga yang dibayarkan dengan barang yang ditransaksikan. Dan harga tunai harus seimbang dengan nominal barang tersebut. Jika ada tambahan yang tidak ada timbal baliknya, maka inilah riba.Dalil dari As-Sunnahعن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: نهى النبي ﷺ عن صفقتين في صفقةDari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi ﷺ melarang dua transaksi dalam satu transaksi.”عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: نهى النبي ﷺ عن بيعتين في بيعةDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi ﷺ melarang dua jual beli dalam satu jual beli.”Dan dalam satu riwayat, “Barangsiapa melakukan dua jual beli dalam satu jual beli, maka ia mendapatkan harga yang paling rendah atau terjerumus ke dalam riba.”Di antara kedua pendapat di atas, pendapat yang kuat, wallahu ‘alam, adalah pendapat yang membolehkan jual beli dengan harga yang berbeda antara tunai dan kredit. Hal ini berdasarkan dua alasan berikut ini:Pertama, hukum asal pada masalah muamalah harta adalah mubah hukumnya. Kaidah ini adalah kaidah yang sangat kuat dalam masalah muamalah. Selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, maka hukumnya adalah mubah.Kedua, bentuk jual beli kredit merealisasikan kemaslahatan untuk masyarakat. Mengingat jual beli kredit itu mempermudah masyarakat untuk melakukan aktivitas jual beli dan membawa pergerakan ekonomi. Sehingga masyarakat pun bisa saling melakukan transaksi tanpa melakukan pelanggaran syariat.Oleh karena itu, banyak dari para ulama di zaman ini memfatwakan akan bolehnya. Namun tentunya terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan akan perbedaan harga tersebut. Di antaranya,Pertama, tambahan yang ada tidak boleh dalam bentuk yang menzalimi. Misalnya, memperdaya pembeli dikarenakan pembeli sangat butuh terhadap barang itu, dan akhirnya harga kredit pun ditinggikan (secara tidak wajar).Kedua, tidak ada syarat yang mengikat berupa denda tambahan jika pembeli tidak dapat membayarnya. Karena hal tersebut termasuk riba yang diharamkan.Semoga bermanfaat. Wallahu’alam.[Bersambung]Kembali ke bagian 3 Lanjut ke bagian 5***Depok, 29 Syawal 1446/ 27 April 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Secara umum, pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali; dan beberapa referensi lainnya.

Mengenal Nama Allah “Al-‘Adl”

Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-‘Adl”Kandungan makna nama Allah “Al-’Adl”Makna bahasa dari “Al-’Adl”Makna “Al-’Adl” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-’Adl” bagi hambaBeriman bahwa ‘adl (keadilan) merupakan salah satu sifat AllahBeriman bahwa Allah menegakkan keadilan dalam syariat, ciptaan, dan balasan-NyaBerlaku adil dan menjauhi kezalimanTakut kepada hari kiamat Salah satu nama Allah yang menunjukkan kesempurnaan sifat-Nya adalah Al-‘Adl, yaitu Dzat yang Mahaadil. Nama ini menunjukkan bahwa semua ketetapan Allah, baik dalam ciptaan-Nya, syariat-Nya, maupun balasan di akhirat, pasti berdasarkan keadilan yang sempurna. Allah tidak pernah menzalimi makhluk-Nya sedikit pun, dan tidak ada satu pun amal yang terlewat dari perhitungan-Nya. Dalam tulisan ini, kita akan membahas seputar nama Allah Al-‘Adl: dalil-dalil yang menunjukkan nama ini dan pandangan para ulama mengenainya; kandungan makna nama Al-‘Adl; dan bagaimana pengaruh atau konsekuensi dari mengenal nama ini dalam kehidupan seorang hamba. Dalil nama Allah “Al-‘Adl” Nama Al-‘Adl tidak disebut secara eksplisit sebagai nama Allah dalam Al-Quran, dan tidak ada hadis sahih yang secara jelas menetapkannya sebagai nama. Namun, nama ini muncul dalam hadis penghimpunan nama-nama Allah yang terkenal, yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya. Para ulama telah membahas hadis tersebut dan melemahkan penisbahan penyebutan nama-nama tersebut secara langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ash-Shan‘ani rahimahullah berkata, اتفق الحفاظ أن سردها –أي عد أسماء الله تعالى في الحديث- إدراج من بعض الرواة. “Para ahli hadis sepakat bahwa penyebutan berurutan nama-nama Allah dalam hadis itu merupakan sisipan dari sebagian perawi.” [1] Namun demikian, kata al-‘Adl disebutkan dalam Al-Quran sebagai sifat yang melekat pada kalimat-kalimat Allah, seperti dalam firman-Nya, وتمت كلمة ربك صدقاً وعدلاً “Dan telah sempurna kalimat Tuhanmu (yang berupa janji dan ancaman) dalam kebenaran dan keadilan.” (QS. Al-An‘ām: 115) Selain itu, telah diketahui dengan pasti bahwa Allah Ta‘ala disifati dengan keadilan dalam perbuatan-Nya. Dalam hadis sahih riwayat Bukhari (no. 3150) dan Muslim (no. 1062) dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, tentang seseorang yang memprotes pembagian harta rampasan perang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, فَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ يَعْدِلْ اللَّهُ وَرَسُولُهُ “Siapa lagi yang akan berlaku adil jika Allah dan Rasul-Nya tidak adil?” [2] Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam menghitung (memasukkan) al-‘Adl sebagai bagian dari nama-nama Allah. Sebagian dari mereka memasukkannya ke dalam daftar al-asmā’ al-ḥusnā, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Mandah, Ibn al-‘Arabi, Al-Bayhaqi [3], dan Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy [4] rahimahumullah. Wallaahu a’lam. Kandungan makna nama Allah “Al-’Adl” Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-’Adl” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-’Adl” Secara bahasa, al-‘adl ( الْعَدْلُ ) adalah sikap pertengahan (seimbang dan lurus) dalam segala urusan, lawan dari al-jawr ( الْجَوْرِ ), yaitu kezaliman. [5] Al-‘adl dari kalangan manusia bermakna seseorang yang terpuji, lurus dalam jalan dan perilakunya. Dikatakan, “Hādzā ‘adl” ( هَذَا ‌عَدْلٌ ) – “Orang ini adalah pribadi yang adil.” [6] Makna “Al-’Adl” dalam konteks Allah Tentang makna Al-’Adl dalam konteks ini, Az-Zajjāj rahimahullah mengatakan, وَالله تَعَالَى عَادل فِي أَحْكَامه وقضاياه عَن الْجور. فأفعاله حَسَنَة وَهُوَ كَمَا قَالَ {وَالله يقْضِي بِالْحَقِّ وَالَّذين يدعونَ من دونه لَا يقضون بِشَيْء} “Dan Allah Ta‘ala adalah Dzat yang adil dalam seluruh hukum dan keputusan-Nya, jauh dari sifat kezaliman. Semua perbuatan-Nya adalah baik, sebagaimana firman-Nya (yang artinya), ‘Dan Allah menetapkan hukum dengan kebenaran, sementara mereka yang diseru selain-Nya tidak dapat menetapkan hukum apa pun.’ (QS. Ghāfir: 20)” [7] Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Nūniyyah-nya berkata, ‌والعَدْلُ ‌مِنْ ‌أَوْصَافِهِ فِي فِعْلِهِ … وَمَقَالِهِ والحُكْمِ بالمِيزَانِ “Keadilan adalah salah satu sifat-Nya dalam perbuatan-Nya, dalam ucapan-Nya, dan dalam keputusan-Nya yang selalu memakai timbangan yang tepat.” [8] Ketika menjelaskan bait tersebut, Syekh Muḥammad Khalīl Harrās mengatakan, “Dia Subḥānahu disifati dengan keadilan dalam seluruh perbuatan-Nya. Semua perbuatan-Nya berjalan di atas jalur keadilan dan kelurusan, tanpa sedikit pun mengandung unsur kezaliman. Seluruhnya berputar antara karunia dan rahmat, serta antara keadilan dan hikmah.” [9] Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy mengatakan di akhir kitab tafsir beliau, ketika menjelaskan dua nama Allah Al-Hakam dan Al-’Adl; beliau mengatakan, “(Allah adalah) al-Ḥakam (Dzat yang memutuskan hukum), al-‘Adl (Dzat yang Mahaadil), yang menetapkan hukum di antara hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat dengan keadilan dan keseimbangan-Nya. Dia tidak menzalimi meski seberat dzarrah, tidak membebani seseorang dengan dosa orang lain, tidak menghukum melebihi dosa yang dilakukan, dan Dia memberikan hak kepada pemiliknya — tidak membiarkan satu pun orang yang berhak tanpa diberikan haknya. Dialah al-‘Adl dalam pengaturan dan ketetapan-Nya. Firman-Nya (yang artinya), {Sesungguhnya Rabbku berada di atas jalan yang lurus} (QS. Hūd: 56).” [10] Dengan demikian, al-‘Adl dalam hak Allah berarti bahwa seluruh keputusan, perbuatan, dan ketetapan-Nya sempurna dalam keadilan, tidak ada satu pun yang mengandung kezaliman atau penyimpangan. Wallaahu a’lam. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahim” Konsekuensi dari nama Allah “Al-’Adl” bagi hamba Penetapan nama “Al-’Adl” bagi Allah Ta’ala (bagi yang menetapkannya) dan sifat ‘Adl bagi-Nya, memiliki banyak konsekunsi. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Beriman bahwa ‘adl (keadilan) merupakan salah satu sifat Allah Hal ini berdasarkan hadis-hadis yang sahih, di antaranya hadis dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, sebagaiman telah di sampaikan di pembahasan sebelumnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فمَن يَعْدِلُ إذا لم يَعْدِلِ اللهُ ورسولُه؟ “Siapa lagi yang akan berlaku adil jika Allah dan Rasul-Nya tidak adil?!” (HR. Bukhari no. 3150 – lafaz ini milik Bukhari, dan Muslim no. 1062) Sifat keadilan ini adalah sifat dzātiyyah (melekat pada Dzat-Nya). Maksudnya, Allah senantiasa dan selamanya bersifat dengan keadilan. Tidak pernah ada waktu di mana Allah tidak bersifat adil, dan tidak akan ada masa di mana keadilan-Nya lenyap. [11] Beriman bahwa Allah menegakkan keadilan dalam syariat, ciptaan, dan balasan-Nya Allah adalah Dzat yang menegakkan keadilan dalam seluruh perkara: dalam syariat yang Dia turunkan, dalam penciptaan makhluk-Nya, dan dalam pemberian balasan atas amal perbuatan. Syekh As-Sa‘di rahimahullah dalam tafsirnya terhadap firman Allah Ta‘ala, شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Allah menyatakan bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Dia, (demikian pula) para malaikat dan orang-orang yang berilmu – (semuanya bersaksi bahwa Dia) menegakkan keadilan. Tidak ada sesembahan yang benar selain Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Āli ‘Imrān: 18); beliau mengatakan, “Adapun al-qisṭh (keadilan) adalah keadilan yang sempurna. Allah Ta‘ala adalah Dzat yang menegakkan keadilan dalam syariat-Nya, dalam penciptaan-Nya, dan dalam pembalasan-Nya. Semua ibadah dan muamalah yang disyariatkan, serta seluruh perintah dan larangan, adalah adil dan seimbang. Tidak ada kezaliman padanya dalam bentuk apa pun. Bahkan, seluruhnya disusun dengan sangat rapi dan penuh hikmah. Adapun balasan atas amal perbuatan juga berjalan antara dua hal: (1) karunia dan kebaikan Allah kepada orang-orang yang bertauhid dan beriman, dan (2) keadilan-Nya dalam menghukum orang-orang kafir dan durhaka. Allah tidak mengurangi sedikit pun dari kebaikan mereka, dan tidak menghukum mereka kecuali atas dosa yang mereka lakukan, sebagaimana firman-Nya (yang artinya), ‘Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.’ (QS. Al-An‘ām: 164).” [12] Berlaku adil dan menjauhi kezaliman Allah Ta‘ala memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berlaku adil dan melarang segala bentuk kezaliman. Perintah ini berlaku umum, baik kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun kepada seluruh makhluk-Nya. Allah berfirman, وَأُمِرْتُ لأَعْدِلَ بَيْنَكُمُ “Dan aku diperintahkan untuk berlaku adil di antara kalian.” (QS. Asy-Syūrā: 15) Dan firman-Nya, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) untuk berlaku adil dan berbuat ihsan.” (QS. An-Naḥl: 90) Sebaliknya, lawan dari keadilan adalah kezaliman, dan ia merupakan kegelapan di hari kiamat. Allah Ta‘ala telah mengharamkan kezaliman atas diri-Nya sendiri, dan mengharamkannya pula di antara sesama hamba. Orang zalim tidak akan beruntung, sebagaimana dalam firman-firman-Nya, إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang zalim tidak akan beruntung.”  (QS. Al-An‘ām: 21) Dan tidak diragukan lagi bahwa bentuk kezaliman paling besar adalah syirik kepada Allah, sebagaimana firman-Nya, لاَ تُشْرِكْ بِاللهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya syirik adalah kezaliman yang sangat besar.” (QS. Luqmān: 13) [13] Takut kepada hari kiamat Salah satu pengaruh dari mengenal nama Allah Al-‘Adl adalah timbulnya rasa takut terhadap hari kiamat. Sebab pada hari itulah keadilan yang sejati akan ditegakkan, bukan di dunia yang sering dipenuhi oleh kezaliman dan ketimpangan. Allah Ta‘ala berfirman, وَالْوَزْنُ يَوْمَئِذٍ الْحَقُّ “Dan timbangan pada hari itu adalah kebenaran (yang adil).” (QS. Al-A‘rāf: 8) Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam tafsirnya di surah Āli ‘Imrān menjelaskan bahwa hari kiamat (qiyaamah) dinamakan demikian karena tiga hal: Pertama: manusia bangkit (qiyaam) dari kubur mereka, Kedua: para saksi (malaikat dan lainnya) berdiri (qiyaam) untuk memberikan kesaksian, Ketiga: ditegakkan (qiyaam) keadilan secara sempurna. Beliau menyebutkan firman Allah, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ “Dan Kami akan tegakkan timbangan-timbangan yang adil pada hari kiamat, maka tidak ada satu jiwa pun yang akan dizalimi sedikit pun. Dan jika (amal itu) seberat biji sawi pun, pasti Kami akan mendatangkannya. Dan cukuplah Kami sebagai Penghisab.” (QS. Al-Anbiyā’: 47) [14] Ya Allah, jadikanlah kami termasuk hamba-hamba-Mu yang berlaku adil, dan lindungilah kami dari kezaliman di dunia dan akhirat. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-‘Aliim” *** Rumdin PPIA Sragen, 20 Syawal 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Subul as-Salam, 4: 108. [2] https://islamqa.info/ar/answers/104488/ [3] Asmā’ Allāh al-Ḥusnā karya ‘Abdullah bin Shāliḥ al-Ghashn, hal. 334. [4] Taysīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 948. [5] Al-Miṣbāḥ al-Munīr, hal. 398. [6] Maqāyīs al-Lughah, hal. 646. Ibnu Faris rahimahullah menyebutkan bahwasanya kata ini memiliki dua akar makna yang berlawanan. Salah satunya menunjukkan makna ‘keseimbangan’ dan yang lainnya menunjukkan ‘penyimpangan’. Lihat juga Isytiqāq Asmā’ Allah, hal. 69. [7] Tafsīr Asmā’ Allāh al-Ḥusnā, hal. 44. [8] Nūniyyah Ibn al-Qayyim, bait ke-3334. [9] Syarḥ an-Nūniyyah, 2: 98; dinukil dari https://dorar.net/aqeeda/735/ [10] Taysīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 948. [11] https://islamqa.info/ar/answers/353989/ [12] Taysīr al-Laṭīf al-Mannān, hal. 20. [13] https://www.alukah.net/sharia/0/30319/ [14] Tafsir Al-’Utsaimin – Surat Ali ‘Imran, hal. 442.

Mengenal Nama Allah “Al-‘Adl”

Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-‘Adl”Kandungan makna nama Allah “Al-’Adl”Makna bahasa dari “Al-’Adl”Makna “Al-’Adl” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-’Adl” bagi hambaBeriman bahwa ‘adl (keadilan) merupakan salah satu sifat AllahBeriman bahwa Allah menegakkan keadilan dalam syariat, ciptaan, dan balasan-NyaBerlaku adil dan menjauhi kezalimanTakut kepada hari kiamat Salah satu nama Allah yang menunjukkan kesempurnaan sifat-Nya adalah Al-‘Adl, yaitu Dzat yang Mahaadil. Nama ini menunjukkan bahwa semua ketetapan Allah, baik dalam ciptaan-Nya, syariat-Nya, maupun balasan di akhirat, pasti berdasarkan keadilan yang sempurna. Allah tidak pernah menzalimi makhluk-Nya sedikit pun, dan tidak ada satu pun amal yang terlewat dari perhitungan-Nya. Dalam tulisan ini, kita akan membahas seputar nama Allah Al-‘Adl: dalil-dalil yang menunjukkan nama ini dan pandangan para ulama mengenainya; kandungan makna nama Al-‘Adl; dan bagaimana pengaruh atau konsekuensi dari mengenal nama ini dalam kehidupan seorang hamba. Dalil nama Allah “Al-‘Adl” Nama Al-‘Adl tidak disebut secara eksplisit sebagai nama Allah dalam Al-Quran, dan tidak ada hadis sahih yang secara jelas menetapkannya sebagai nama. Namun, nama ini muncul dalam hadis penghimpunan nama-nama Allah yang terkenal, yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya. Para ulama telah membahas hadis tersebut dan melemahkan penisbahan penyebutan nama-nama tersebut secara langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ash-Shan‘ani rahimahullah berkata, اتفق الحفاظ أن سردها –أي عد أسماء الله تعالى في الحديث- إدراج من بعض الرواة. “Para ahli hadis sepakat bahwa penyebutan berurutan nama-nama Allah dalam hadis itu merupakan sisipan dari sebagian perawi.” [1] Namun demikian, kata al-‘Adl disebutkan dalam Al-Quran sebagai sifat yang melekat pada kalimat-kalimat Allah, seperti dalam firman-Nya, وتمت كلمة ربك صدقاً وعدلاً “Dan telah sempurna kalimat Tuhanmu (yang berupa janji dan ancaman) dalam kebenaran dan keadilan.” (QS. Al-An‘ām: 115) Selain itu, telah diketahui dengan pasti bahwa Allah Ta‘ala disifati dengan keadilan dalam perbuatan-Nya. Dalam hadis sahih riwayat Bukhari (no. 3150) dan Muslim (no. 1062) dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, tentang seseorang yang memprotes pembagian harta rampasan perang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, فَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ يَعْدِلْ اللَّهُ وَرَسُولُهُ “Siapa lagi yang akan berlaku adil jika Allah dan Rasul-Nya tidak adil?” [2] Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam menghitung (memasukkan) al-‘Adl sebagai bagian dari nama-nama Allah. Sebagian dari mereka memasukkannya ke dalam daftar al-asmā’ al-ḥusnā, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Mandah, Ibn al-‘Arabi, Al-Bayhaqi [3], dan Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy [4] rahimahumullah. Wallaahu a’lam. Kandungan makna nama Allah “Al-’Adl” Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-’Adl” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-’Adl” Secara bahasa, al-‘adl ( الْعَدْلُ ) adalah sikap pertengahan (seimbang dan lurus) dalam segala urusan, lawan dari al-jawr ( الْجَوْرِ ), yaitu kezaliman. [5] Al-‘adl dari kalangan manusia bermakna seseorang yang terpuji, lurus dalam jalan dan perilakunya. Dikatakan, “Hādzā ‘adl” ( هَذَا ‌عَدْلٌ ) – “Orang ini adalah pribadi yang adil.” [6] Makna “Al-’Adl” dalam konteks Allah Tentang makna Al-’Adl dalam konteks ini, Az-Zajjāj rahimahullah mengatakan, وَالله تَعَالَى عَادل فِي أَحْكَامه وقضاياه عَن الْجور. فأفعاله حَسَنَة وَهُوَ كَمَا قَالَ {وَالله يقْضِي بِالْحَقِّ وَالَّذين يدعونَ من دونه لَا يقضون بِشَيْء} “Dan Allah Ta‘ala adalah Dzat yang adil dalam seluruh hukum dan keputusan-Nya, jauh dari sifat kezaliman. Semua perbuatan-Nya adalah baik, sebagaimana firman-Nya (yang artinya), ‘Dan Allah menetapkan hukum dengan kebenaran, sementara mereka yang diseru selain-Nya tidak dapat menetapkan hukum apa pun.’ (QS. Ghāfir: 20)” [7] Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Nūniyyah-nya berkata, ‌والعَدْلُ ‌مِنْ ‌أَوْصَافِهِ فِي فِعْلِهِ … وَمَقَالِهِ والحُكْمِ بالمِيزَانِ “Keadilan adalah salah satu sifat-Nya dalam perbuatan-Nya, dalam ucapan-Nya, dan dalam keputusan-Nya yang selalu memakai timbangan yang tepat.” [8] Ketika menjelaskan bait tersebut, Syekh Muḥammad Khalīl Harrās mengatakan, “Dia Subḥānahu disifati dengan keadilan dalam seluruh perbuatan-Nya. Semua perbuatan-Nya berjalan di atas jalur keadilan dan kelurusan, tanpa sedikit pun mengandung unsur kezaliman. Seluruhnya berputar antara karunia dan rahmat, serta antara keadilan dan hikmah.” [9] Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy mengatakan di akhir kitab tafsir beliau, ketika menjelaskan dua nama Allah Al-Hakam dan Al-’Adl; beliau mengatakan, “(Allah adalah) al-Ḥakam (Dzat yang memutuskan hukum), al-‘Adl (Dzat yang Mahaadil), yang menetapkan hukum di antara hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat dengan keadilan dan keseimbangan-Nya. Dia tidak menzalimi meski seberat dzarrah, tidak membebani seseorang dengan dosa orang lain, tidak menghukum melebihi dosa yang dilakukan, dan Dia memberikan hak kepada pemiliknya — tidak membiarkan satu pun orang yang berhak tanpa diberikan haknya. Dialah al-‘Adl dalam pengaturan dan ketetapan-Nya. Firman-Nya (yang artinya), {Sesungguhnya Rabbku berada di atas jalan yang lurus} (QS. Hūd: 56).” [10] Dengan demikian, al-‘Adl dalam hak Allah berarti bahwa seluruh keputusan, perbuatan, dan ketetapan-Nya sempurna dalam keadilan, tidak ada satu pun yang mengandung kezaliman atau penyimpangan. Wallaahu a’lam. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahim” Konsekuensi dari nama Allah “Al-’Adl” bagi hamba Penetapan nama “Al-’Adl” bagi Allah Ta’ala (bagi yang menetapkannya) dan sifat ‘Adl bagi-Nya, memiliki banyak konsekunsi. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Beriman bahwa ‘adl (keadilan) merupakan salah satu sifat Allah Hal ini berdasarkan hadis-hadis yang sahih, di antaranya hadis dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, sebagaiman telah di sampaikan di pembahasan sebelumnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فمَن يَعْدِلُ إذا لم يَعْدِلِ اللهُ ورسولُه؟ “Siapa lagi yang akan berlaku adil jika Allah dan Rasul-Nya tidak adil?!” (HR. Bukhari no. 3150 – lafaz ini milik Bukhari, dan Muslim no. 1062) Sifat keadilan ini adalah sifat dzātiyyah (melekat pada Dzat-Nya). Maksudnya, Allah senantiasa dan selamanya bersifat dengan keadilan. Tidak pernah ada waktu di mana Allah tidak bersifat adil, dan tidak akan ada masa di mana keadilan-Nya lenyap. [11] Beriman bahwa Allah menegakkan keadilan dalam syariat, ciptaan, dan balasan-Nya Allah adalah Dzat yang menegakkan keadilan dalam seluruh perkara: dalam syariat yang Dia turunkan, dalam penciptaan makhluk-Nya, dan dalam pemberian balasan atas amal perbuatan. Syekh As-Sa‘di rahimahullah dalam tafsirnya terhadap firman Allah Ta‘ala, شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Allah menyatakan bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Dia, (demikian pula) para malaikat dan orang-orang yang berilmu – (semuanya bersaksi bahwa Dia) menegakkan keadilan. Tidak ada sesembahan yang benar selain Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Āli ‘Imrān: 18); beliau mengatakan, “Adapun al-qisṭh (keadilan) adalah keadilan yang sempurna. Allah Ta‘ala adalah Dzat yang menegakkan keadilan dalam syariat-Nya, dalam penciptaan-Nya, dan dalam pembalasan-Nya. Semua ibadah dan muamalah yang disyariatkan, serta seluruh perintah dan larangan, adalah adil dan seimbang. Tidak ada kezaliman padanya dalam bentuk apa pun. Bahkan, seluruhnya disusun dengan sangat rapi dan penuh hikmah. Adapun balasan atas amal perbuatan juga berjalan antara dua hal: (1) karunia dan kebaikan Allah kepada orang-orang yang bertauhid dan beriman, dan (2) keadilan-Nya dalam menghukum orang-orang kafir dan durhaka. Allah tidak mengurangi sedikit pun dari kebaikan mereka, dan tidak menghukum mereka kecuali atas dosa yang mereka lakukan, sebagaimana firman-Nya (yang artinya), ‘Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.’ (QS. Al-An‘ām: 164).” [12] Berlaku adil dan menjauhi kezaliman Allah Ta‘ala memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berlaku adil dan melarang segala bentuk kezaliman. Perintah ini berlaku umum, baik kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun kepada seluruh makhluk-Nya. Allah berfirman, وَأُمِرْتُ لأَعْدِلَ بَيْنَكُمُ “Dan aku diperintahkan untuk berlaku adil di antara kalian.” (QS. Asy-Syūrā: 15) Dan firman-Nya, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) untuk berlaku adil dan berbuat ihsan.” (QS. An-Naḥl: 90) Sebaliknya, lawan dari keadilan adalah kezaliman, dan ia merupakan kegelapan di hari kiamat. Allah Ta‘ala telah mengharamkan kezaliman atas diri-Nya sendiri, dan mengharamkannya pula di antara sesama hamba. Orang zalim tidak akan beruntung, sebagaimana dalam firman-firman-Nya, إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang zalim tidak akan beruntung.”  (QS. Al-An‘ām: 21) Dan tidak diragukan lagi bahwa bentuk kezaliman paling besar adalah syirik kepada Allah, sebagaimana firman-Nya, لاَ تُشْرِكْ بِاللهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya syirik adalah kezaliman yang sangat besar.” (QS. Luqmān: 13) [13] Takut kepada hari kiamat Salah satu pengaruh dari mengenal nama Allah Al-‘Adl adalah timbulnya rasa takut terhadap hari kiamat. Sebab pada hari itulah keadilan yang sejati akan ditegakkan, bukan di dunia yang sering dipenuhi oleh kezaliman dan ketimpangan. Allah Ta‘ala berfirman, وَالْوَزْنُ يَوْمَئِذٍ الْحَقُّ “Dan timbangan pada hari itu adalah kebenaran (yang adil).” (QS. Al-A‘rāf: 8) Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam tafsirnya di surah Āli ‘Imrān menjelaskan bahwa hari kiamat (qiyaamah) dinamakan demikian karena tiga hal: Pertama: manusia bangkit (qiyaam) dari kubur mereka, Kedua: para saksi (malaikat dan lainnya) berdiri (qiyaam) untuk memberikan kesaksian, Ketiga: ditegakkan (qiyaam) keadilan secara sempurna. Beliau menyebutkan firman Allah, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ “Dan Kami akan tegakkan timbangan-timbangan yang adil pada hari kiamat, maka tidak ada satu jiwa pun yang akan dizalimi sedikit pun. Dan jika (amal itu) seberat biji sawi pun, pasti Kami akan mendatangkannya. Dan cukuplah Kami sebagai Penghisab.” (QS. Al-Anbiyā’: 47) [14] Ya Allah, jadikanlah kami termasuk hamba-hamba-Mu yang berlaku adil, dan lindungilah kami dari kezaliman di dunia dan akhirat. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-‘Aliim” *** Rumdin PPIA Sragen, 20 Syawal 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Subul as-Salam, 4: 108. [2] https://islamqa.info/ar/answers/104488/ [3] Asmā’ Allāh al-Ḥusnā karya ‘Abdullah bin Shāliḥ al-Ghashn, hal. 334. [4] Taysīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 948. [5] Al-Miṣbāḥ al-Munīr, hal. 398. [6] Maqāyīs al-Lughah, hal. 646. Ibnu Faris rahimahullah menyebutkan bahwasanya kata ini memiliki dua akar makna yang berlawanan. Salah satunya menunjukkan makna ‘keseimbangan’ dan yang lainnya menunjukkan ‘penyimpangan’. Lihat juga Isytiqāq Asmā’ Allah, hal. 69. [7] Tafsīr Asmā’ Allāh al-Ḥusnā, hal. 44. [8] Nūniyyah Ibn al-Qayyim, bait ke-3334. [9] Syarḥ an-Nūniyyah, 2: 98; dinukil dari https://dorar.net/aqeeda/735/ [10] Taysīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 948. [11] https://islamqa.info/ar/answers/353989/ [12] Taysīr al-Laṭīf al-Mannān, hal. 20. [13] https://www.alukah.net/sharia/0/30319/ [14] Tafsir Al-’Utsaimin – Surat Ali ‘Imran, hal. 442.
Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-‘Adl”Kandungan makna nama Allah “Al-’Adl”Makna bahasa dari “Al-’Adl”Makna “Al-’Adl” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-’Adl” bagi hambaBeriman bahwa ‘adl (keadilan) merupakan salah satu sifat AllahBeriman bahwa Allah menegakkan keadilan dalam syariat, ciptaan, dan balasan-NyaBerlaku adil dan menjauhi kezalimanTakut kepada hari kiamat Salah satu nama Allah yang menunjukkan kesempurnaan sifat-Nya adalah Al-‘Adl, yaitu Dzat yang Mahaadil. Nama ini menunjukkan bahwa semua ketetapan Allah, baik dalam ciptaan-Nya, syariat-Nya, maupun balasan di akhirat, pasti berdasarkan keadilan yang sempurna. Allah tidak pernah menzalimi makhluk-Nya sedikit pun, dan tidak ada satu pun amal yang terlewat dari perhitungan-Nya. Dalam tulisan ini, kita akan membahas seputar nama Allah Al-‘Adl: dalil-dalil yang menunjukkan nama ini dan pandangan para ulama mengenainya; kandungan makna nama Al-‘Adl; dan bagaimana pengaruh atau konsekuensi dari mengenal nama ini dalam kehidupan seorang hamba. Dalil nama Allah “Al-‘Adl” Nama Al-‘Adl tidak disebut secara eksplisit sebagai nama Allah dalam Al-Quran, dan tidak ada hadis sahih yang secara jelas menetapkannya sebagai nama. Namun, nama ini muncul dalam hadis penghimpunan nama-nama Allah yang terkenal, yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya. Para ulama telah membahas hadis tersebut dan melemahkan penisbahan penyebutan nama-nama tersebut secara langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ash-Shan‘ani rahimahullah berkata, اتفق الحفاظ أن سردها –أي عد أسماء الله تعالى في الحديث- إدراج من بعض الرواة. “Para ahli hadis sepakat bahwa penyebutan berurutan nama-nama Allah dalam hadis itu merupakan sisipan dari sebagian perawi.” [1] Namun demikian, kata al-‘Adl disebutkan dalam Al-Quran sebagai sifat yang melekat pada kalimat-kalimat Allah, seperti dalam firman-Nya, وتمت كلمة ربك صدقاً وعدلاً “Dan telah sempurna kalimat Tuhanmu (yang berupa janji dan ancaman) dalam kebenaran dan keadilan.” (QS. Al-An‘ām: 115) Selain itu, telah diketahui dengan pasti bahwa Allah Ta‘ala disifati dengan keadilan dalam perbuatan-Nya. Dalam hadis sahih riwayat Bukhari (no. 3150) dan Muslim (no. 1062) dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, tentang seseorang yang memprotes pembagian harta rampasan perang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, فَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ يَعْدِلْ اللَّهُ وَرَسُولُهُ “Siapa lagi yang akan berlaku adil jika Allah dan Rasul-Nya tidak adil?” [2] Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam menghitung (memasukkan) al-‘Adl sebagai bagian dari nama-nama Allah. Sebagian dari mereka memasukkannya ke dalam daftar al-asmā’ al-ḥusnā, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Mandah, Ibn al-‘Arabi, Al-Bayhaqi [3], dan Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy [4] rahimahumullah. Wallaahu a’lam. Kandungan makna nama Allah “Al-’Adl” Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-’Adl” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-’Adl” Secara bahasa, al-‘adl ( الْعَدْلُ ) adalah sikap pertengahan (seimbang dan lurus) dalam segala urusan, lawan dari al-jawr ( الْجَوْرِ ), yaitu kezaliman. [5] Al-‘adl dari kalangan manusia bermakna seseorang yang terpuji, lurus dalam jalan dan perilakunya. Dikatakan, “Hādzā ‘adl” ( هَذَا ‌عَدْلٌ ) – “Orang ini adalah pribadi yang adil.” [6] Makna “Al-’Adl” dalam konteks Allah Tentang makna Al-’Adl dalam konteks ini, Az-Zajjāj rahimahullah mengatakan, وَالله تَعَالَى عَادل فِي أَحْكَامه وقضاياه عَن الْجور. فأفعاله حَسَنَة وَهُوَ كَمَا قَالَ {وَالله يقْضِي بِالْحَقِّ وَالَّذين يدعونَ من دونه لَا يقضون بِشَيْء} “Dan Allah Ta‘ala adalah Dzat yang adil dalam seluruh hukum dan keputusan-Nya, jauh dari sifat kezaliman. Semua perbuatan-Nya adalah baik, sebagaimana firman-Nya (yang artinya), ‘Dan Allah menetapkan hukum dengan kebenaran, sementara mereka yang diseru selain-Nya tidak dapat menetapkan hukum apa pun.’ (QS. Ghāfir: 20)” [7] Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Nūniyyah-nya berkata, ‌والعَدْلُ ‌مِنْ ‌أَوْصَافِهِ فِي فِعْلِهِ … وَمَقَالِهِ والحُكْمِ بالمِيزَانِ “Keadilan adalah salah satu sifat-Nya dalam perbuatan-Nya, dalam ucapan-Nya, dan dalam keputusan-Nya yang selalu memakai timbangan yang tepat.” [8] Ketika menjelaskan bait tersebut, Syekh Muḥammad Khalīl Harrās mengatakan, “Dia Subḥānahu disifati dengan keadilan dalam seluruh perbuatan-Nya. Semua perbuatan-Nya berjalan di atas jalur keadilan dan kelurusan, tanpa sedikit pun mengandung unsur kezaliman. Seluruhnya berputar antara karunia dan rahmat, serta antara keadilan dan hikmah.” [9] Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy mengatakan di akhir kitab tafsir beliau, ketika menjelaskan dua nama Allah Al-Hakam dan Al-’Adl; beliau mengatakan, “(Allah adalah) al-Ḥakam (Dzat yang memutuskan hukum), al-‘Adl (Dzat yang Mahaadil), yang menetapkan hukum di antara hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat dengan keadilan dan keseimbangan-Nya. Dia tidak menzalimi meski seberat dzarrah, tidak membebani seseorang dengan dosa orang lain, tidak menghukum melebihi dosa yang dilakukan, dan Dia memberikan hak kepada pemiliknya — tidak membiarkan satu pun orang yang berhak tanpa diberikan haknya. Dialah al-‘Adl dalam pengaturan dan ketetapan-Nya. Firman-Nya (yang artinya), {Sesungguhnya Rabbku berada di atas jalan yang lurus} (QS. Hūd: 56).” [10] Dengan demikian, al-‘Adl dalam hak Allah berarti bahwa seluruh keputusan, perbuatan, dan ketetapan-Nya sempurna dalam keadilan, tidak ada satu pun yang mengandung kezaliman atau penyimpangan. Wallaahu a’lam. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahim” Konsekuensi dari nama Allah “Al-’Adl” bagi hamba Penetapan nama “Al-’Adl” bagi Allah Ta’ala (bagi yang menetapkannya) dan sifat ‘Adl bagi-Nya, memiliki banyak konsekunsi. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Beriman bahwa ‘adl (keadilan) merupakan salah satu sifat Allah Hal ini berdasarkan hadis-hadis yang sahih, di antaranya hadis dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, sebagaiman telah di sampaikan di pembahasan sebelumnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فمَن يَعْدِلُ إذا لم يَعْدِلِ اللهُ ورسولُه؟ “Siapa lagi yang akan berlaku adil jika Allah dan Rasul-Nya tidak adil?!” (HR. Bukhari no. 3150 – lafaz ini milik Bukhari, dan Muslim no. 1062) Sifat keadilan ini adalah sifat dzātiyyah (melekat pada Dzat-Nya). Maksudnya, Allah senantiasa dan selamanya bersifat dengan keadilan. Tidak pernah ada waktu di mana Allah tidak bersifat adil, dan tidak akan ada masa di mana keadilan-Nya lenyap. [11] Beriman bahwa Allah menegakkan keadilan dalam syariat, ciptaan, dan balasan-Nya Allah adalah Dzat yang menegakkan keadilan dalam seluruh perkara: dalam syariat yang Dia turunkan, dalam penciptaan makhluk-Nya, dan dalam pemberian balasan atas amal perbuatan. Syekh As-Sa‘di rahimahullah dalam tafsirnya terhadap firman Allah Ta‘ala, شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Allah menyatakan bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Dia, (demikian pula) para malaikat dan orang-orang yang berilmu – (semuanya bersaksi bahwa Dia) menegakkan keadilan. Tidak ada sesembahan yang benar selain Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Āli ‘Imrān: 18); beliau mengatakan, “Adapun al-qisṭh (keadilan) adalah keadilan yang sempurna. Allah Ta‘ala adalah Dzat yang menegakkan keadilan dalam syariat-Nya, dalam penciptaan-Nya, dan dalam pembalasan-Nya. Semua ibadah dan muamalah yang disyariatkan, serta seluruh perintah dan larangan, adalah adil dan seimbang. Tidak ada kezaliman padanya dalam bentuk apa pun. Bahkan, seluruhnya disusun dengan sangat rapi dan penuh hikmah. Adapun balasan atas amal perbuatan juga berjalan antara dua hal: (1) karunia dan kebaikan Allah kepada orang-orang yang bertauhid dan beriman, dan (2) keadilan-Nya dalam menghukum orang-orang kafir dan durhaka. Allah tidak mengurangi sedikit pun dari kebaikan mereka, dan tidak menghukum mereka kecuali atas dosa yang mereka lakukan, sebagaimana firman-Nya (yang artinya), ‘Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.’ (QS. Al-An‘ām: 164).” [12] Berlaku adil dan menjauhi kezaliman Allah Ta‘ala memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berlaku adil dan melarang segala bentuk kezaliman. Perintah ini berlaku umum, baik kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun kepada seluruh makhluk-Nya. Allah berfirman, وَأُمِرْتُ لأَعْدِلَ بَيْنَكُمُ “Dan aku diperintahkan untuk berlaku adil di antara kalian.” (QS. Asy-Syūrā: 15) Dan firman-Nya, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) untuk berlaku adil dan berbuat ihsan.” (QS. An-Naḥl: 90) Sebaliknya, lawan dari keadilan adalah kezaliman, dan ia merupakan kegelapan di hari kiamat. Allah Ta‘ala telah mengharamkan kezaliman atas diri-Nya sendiri, dan mengharamkannya pula di antara sesama hamba. Orang zalim tidak akan beruntung, sebagaimana dalam firman-firman-Nya, إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang zalim tidak akan beruntung.”  (QS. Al-An‘ām: 21) Dan tidak diragukan lagi bahwa bentuk kezaliman paling besar adalah syirik kepada Allah, sebagaimana firman-Nya, لاَ تُشْرِكْ بِاللهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya syirik adalah kezaliman yang sangat besar.” (QS. Luqmān: 13) [13] Takut kepada hari kiamat Salah satu pengaruh dari mengenal nama Allah Al-‘Adl adalah timbulnya rasa takut terhadap hari kiamat. Sebab pada hari itulah keadilan yang sejati akan ditegakkan, bukan di dunia yang sering dipenuhi oleh kezaliman dan ketimpangan. Allah Ta‘ala berfirman, وَالْوَزْنُ يَوْمَئِذٍ الْحَقُّ “Dan timbangan pada hari itu adalah kebenaran (yang adil).” (QS. Al-A‘rāf: 8) Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam tafsirnya di surah Āli ‘Imrān menjelaskan bahwa hari kiamat (qiyaamah) dinamakan demikian karena tiga hal: Pertama: manusia bangkit (qiyaam) dari kubur mereka, Kedua: para saksi (malaikat dan lainnya) berdiri (qiyaam) untuk memberikan kesaksian, Ketiga: ditegakkan (qiyaam) keadilan secara sempurna. Beliau menyebutkan firman Allah, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ “Dan Kami akan tegakkan timbangan-timbangan yang adil pada hari kiamat, maka tidak ada satu jiwa pun yang akan dizalimi sedikit pun. Dan jika (amal itu) seberat biji sawi pun, pasti Kami akan mendatangkannya. Dan cukuplah Kami sebagai Penghisab.” (QS. Al-Anbiyā’: 47) [14] Ya Allah, jadikanlah kami termasuk hamba-hamba-Mu yang berlaku adil, dan lindungilah kami dari kezaliman di dunia dan akhirat. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-‘Aliim” *** Rumdin PPIA Sragen, 20 Syawal 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Subul as-Salam, 4: 108. [2] https://islamqa.info/ar/answers/104488/ [3] Asmā’ Allāh al-Ḥusnā karya ‘Abdullah bin Shāliḥ al-Ghashn, hal. 334. [4] Taysīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 948. [5] Al-Miṣbāḥ al-Munīr, hal. 398. [6] Maqāyīs al-Lughah, hal. 646. Ibnu Faris rahimahullah menyebutkan bahwasanya kata ini memiliki dua akar makna yang berlawanan. Salah satunya menunjukkan makna ‘keseimbangan’ dan yang lainnya menunjukkan ‘penyimpangan’. Lihat juga Isytiqāq Asmā’ Allah, hal. 69. [7] Tafsīr Asmā’ Allāh al-Ḥusnā, hal. 44. [8] Nūniyyah Ibn al-Qayyim, bait ke-3334. [9] Syarḥ an-Nūniyyah, 2: 98; dinukil dari https://dorar.net/aqeeda/735/ [10] Taysīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 948. [11] https://islamqa.info/ar/answers/353989/ [12] Taysīr al-Laṭīf al-Mannān, hal. 20. [13] https://www.alukah.net/sharia/0/30319/ [14] Tafsir Al-’Utsaimin – Surat Ali ‘Imran, hal. 442.


Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-‘Adl”Kandungan makna nama Allah “Al-’Adl”Makna bahasa dari “Al-’Adl”Makna “Al-’Adl” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-’Adl” bagi hambaBeriman bahwa ‘adl (keadilan) merupakan salah satu sifat AllahBeriman bahwa Allah menegakkan keadilan dalam syariat, ciptaan, dan balasan-NyaBerlaku adil dan menjauhi kezalimanTakut kepada hari kiamat Salah satu nama Allah yang menunjukkan kesempurnaan sifat-Nya adalah Al-‘Adl, yaitu Dzat yang Mahaadil. Nama ini menunjukkan bahwa semua ketetapan Allah, baik dalam ciptaan-Nya, syariat-Nya, maupun balasan di akhirat, pasti berdasarkan keadilan yang sempurna. Allah tidak pernah menzalimi makhluk-Nya sedikit pun, dan tidak ada satu pun amal yang terlewat dari perhitungan-Nya. Dalam tulisan ini, kita akan membahas seputar nama Allah Al-‘Adl: dalil-dalil yang menunjukkan nama ini dan pandangan para ulama mengenainya; kandungan makna nama Al-‘Adl; dan bagaimana pengaruh atau konsekuensi dari mengenal nama ini dalam kehidupan seorang hamba. Dalil nama Allah “Al-‘Adl” Nama Al-‘Adl tidak disebut secara eksplisit sebagai nama Allah dalam Al-Quran, dan tidak ada hadis sahih yang secara jelas menetapkannya sebagai nama. Namun, nama ini muncul dalam hadis penghimpunan nama-nama Allah yang terkenal, yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya. Para ulama telah membahas hadis tersebut dan melemahkan penisbahan penyebutan nama-nama tersebut secara langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ash-Shan‘ani rahimahullah berkata, اتفق الحفاظ أن سردها –أي عد أسماء الله تعالى في الحديث- إدراج من بعض الرواة. “Para ahli hadis sepakat bahwa penyebutan berurutan nama-nama Allah dalam hadis itu merupakan sisipan dari sebagian perawi.” [1] Namun demikian, kata al-‘Adl disebutkan dalam Al-Quran sebagai sifat yang melekat pada kalimat-kalimat Allah, seperti dalam firman-Nya, وتمت كلمة ربك صدقاً وعدلاً “Dan telah sempurna kalimat Tuhanmu (yang berupa janji dan ancaman) dalam kebenaran dan keadilan.” (QS. Al-An‘ām: 115) Selain itu, telah diketahui dengan pasti bahwa Allah Ta‘ala disifati dengan keadilan dalam perbuatan-Nya. Dalam hadis sahih riwayat Bukhari (no. 3150) dan Muslim (no. 1062) dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, tentang seseorang yang memprotes pembagian harta rampasan perang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, فَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ يَعْدِلْ اللَّهُ وَرَسُولُهُ “Siapa lagi yang akan berlaku adil jika Allah dan Rasul-Nya tidak adil?” [2] Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam menghitung (memasukkan) al-‘Adl sebagai bagian dari nama-nama Allah. Sebagian dari mereka memasukkannya ke dalam daftar al-asmā’ al-ḥusnā, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Mandah, Ibn al-‘Arabi, Al-Bayhaqi [3], dan Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy [4] rahimahumullah. Wallaahu a’lam. Kandungan makna nama Allah “Al-’Adl” Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-’Adl” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-’Adl” Secara bahasa, al-‘adl ( الْعَدْلُ ) adalah sikap pertengahan (seimbang dan lurus) dalam segala urusan, lawan dari al-jawr ( الْجَوْرِ ), yaitu kezaliman. [5] Al-‘adl dari kalangan manusia bermakna seseorang yang terpuji, lurus dalam jalan dan perilakunya. Dikatakan, “Hādzā ‘adl” ( هَذَا ‌عَدْلٌ ) – “Orang ini adalah pribadi yang adil.” [6] Makna “Al-’Adl” dalam konteks Allah Tentang makna Al-’Adl dalam konteks ini, Az-Zajjāj rahimahullah mengatakan, وَالله تَعَالَى عَادل فِي أَحْكَامه وقضاياه عَن الْجور. فأفعاله حَسَنَة وَهُوَ كَمَا قَالَ {وَالله يقْضِي بِالْحَقِّ وَالَّذين يدعونَ من دونه لَا يقضون بِشَيْء} “Dan Allah Ta‘ala adalah Dzat yang adil dalam seluruh hukum dan keputusan-Nya, jauh dari sifat kezaliman. Semua perbuatan-Nya adalah baik, sebagaimana firman-Nya (yang artinya), ‘Dan Allah menetapkan hukum dengan kebenaran, sementara mereka yang diseru selain-Nya tidak dapat menetapkan hukum apa pun.’ (QS. Ghāfir: 20)” [7] Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Nūniyyah-nya berkata, ‌والعَدْلُ ‌مِنْ ‌أَوْصَافِهِ فِي فِعْلِهِ … وَمَقَالِهِ والحُكْمِ بالمِيزَانِ “Keadilan adalah salah satu sifat-Nya dalam perbuatan-Nya, dalam ucapan-Nya, dan dalam keputusan-Nya yang selalu memakai timbangan yang tepat.” [8] Ketika menjelaskan bait tersebut, Syekh Muḥammad Khalīl Harrās mengatakan, “Dia Subḥānahu disifati dengan keadilan dalam seluruh perbuatan-Nya. Semua perbuatan-Nya berjalan di atas jalur keadilan dan kelurusan, tanpa sedikit pun mengandung unsur kezaliman. Seluruhnya berputar antara karunia dan rahmat, serta antara keadilan dan hikmah.” [9] Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy mengatakan di akhir kitab tafsir beliau, ketika menjelaskan dua nama Allah Al-Hakam dan Al-’Adl; beliau mengatakan, “(Allah adalah) al-Ḥakam (Dzat yang memutuskan hukum), al-‘Adl (Dzat yang Mahaadil), yang menetapkan hukum di antara hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat dengan keadilan dan keseimbangan-Nya. Dia tidak menzalimi meski seberat dzarrah, tidak membebani seseorang dengan dosa orang lain, tidak menghukum melebihi dosa yang dilakukan, dan Dia memberikan hak kepada pemiliknya — tidak membiarkan satu pun orang yang berhak tanpa diberikan haknya. Dialah al-‘Adl dalam pengaturan dan ketetapan-Nya. Firman-Nya (yang artinya), {Sesungguhnya Rabbku berada di atas jalan yang lurus} (QS. Hūd: 56).” [10] Dengan demikian, al-‘Adl dalam hak Allah berarti bahwa seluruh keputusan, perbuatan, dan ketetapan-Nya sempurna dalam keadilan, tidak ada satu pun yang mengandung kezaliman atau penyimpangan. Wallaahu a’lam. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahim” Konsekuensi dari nama Allah “Al-’Adl” bagi hamba Penetapan nama “Al-’Adl” bagi Allah Ta’ala (bagi yang menetapkannya) dan sifat ‘Adl bagi-Nya, memiliki banyak konsekunsi. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Beriman bahwa ‘adl (keadilan) merupakan salah satu sifat Allah Hal ini berdasarkan hadis-hadis yang sahih, di antaranya hadis dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, sebagaiman telah di sampaikan di pembahasan sebelumnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فمَن يَعْدِلُ إذا لم يَعْدِلِ اللهُ ورسولُه؟ “Siapa lagi yang akan berlaku adil jika Allah dan Rasul-Nya tidak adil?!” (HR. Bukhari no. 3150 – lafaz ini milik Bukhari, dan Muslim no. 1062) Sifat keadilan ini adalah sifat dzātiyyah (melekat pada Dzat-Nya). Maksudnya, Allah senantiasa dan selamanya bersifat dengan keadilan. Tidak pernah ada waktu di mana Allah tidak bersifat adil, dan tidak akan ada masa di mana keadilan-Nya lenyap. [11] Beriman bahwa Allah menegakkan keadilan dalam syariat, ciptaan, dan balasan-Nya Allah adalah Dzat yang menegakkan keadilan dalam seluruh perkara: dalam syariat yang Dia turunkan, dalam penciptaan makhluk-Nya, dan dalam pemberian balasan atas amal perbuatan. Syekh As-Sa‘di rahimahullah dalam tafsirnya terhadap firman Allah Ta‘ala, شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Allah menyatakan bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Dia, (demikian pula) para malaikat dan orang-orang yang berilmu – (semuanya bersaksi bahwa Dia) menegakkan keadilan. Tidak ada sesembahan yang benar selain Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Āli ‘Imrān: 18); beliau mengatakan, “Adapun al-qisṭh (keadilan) adalah keadilan yang sempurna. Allah Ta‘ala adalah Dzat yang menegakkan keadilan dalam syariat-Nya, dalam penciptaan-Nya, dan dalam pembalasan-Nya. Semua ibadah dan muamalah yang disyariatkan, serta seluruh perintah dan larangan, adalah adil dan seimbang. Tidak ada kezaliman padanya dalam bentuk apa pun. Bahkan, seluruhnya disusun dengan sangat rapi dan penuh hikmah. Adapun balasan atas amal perbuatan juga berjalan antara dua hal: (1) karunia dan kebaikan Allah kepada orang-orang yang bertauhid dan beriman, dan (2) keadilan-Nya dalam menghukum orang-orang kafir dan durhaka. Allah tidak mengurangi sedikit pun dari kebaikan mereka, dan tidak menghukum mereka kecuali atas dosa yang mereka lakukan, sebagaimana firman-Nya (yang artinya), ‘Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.’ (QS. Al-An‘ām: 164).” [12] Berlaku adil dan menjauhi kezaliman Allah Ta‘ala memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berlaku adil dan melarang segala bentuk kezaliman. Perintah ini berlaku umum, baik kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun kepada seluruh makhluk-Nya. Allah berfirman, وَأُمِرْتُ لأَعْدِلَ بَيْنَكُمُ “Dan aku diperintahkan untuk berlaku adil di antara kalian.” (QS. Asy-Syūrā: 15) Dan firman-Nya, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) untuk berlaku adil dan berbuat ihsan.” (QS. An-Naḥl: 90) Sebaliknya, lawan dari keadilan adalah kezaliman, dan ia merupakan kegelapan di hari kiamat. Allah Ta‘ala telah mengharamkan kezaliman atas diri-Nya sendiri, dan mengharamkannya pula di antara sesama hamba. Orang zalim tidak akan beruntung, sebagaimana dalam firman-firman-Nya, إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang zalim tidak akan beruntung.”  (QS. Al-An‘ām: 21) Dan tidak diragukan lagi bahwa bentuk kezaliman paling besar adalah syirik kepada Allah, sebagaimana firman-Nya, لاَ تُشْرِكْ بِاللهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya syirik adalah kezaliman yang sangat besar.” (QS. Luqmān: 13) [13] Takut kepada hari kiamat Salah satu pengaruh dari mengenal nama Allah Al-‘Adl adalah timbulnya rasa takut terhadap hari kiamat. Sebab pada hari itulah keadilan yang sejati akan ditegakkan, bukan di dunia yang sering dipenuhi oleh kezaliman dan ketimpangan. Allah Ta‘ala berfirman, وَالْوَزْنُ يَوْمَئِذٍ الْحَقُّ “Dan timbangan pada hari itu adalah kebenaran (yang adil).” (QS. Al-A‘rāf: 8) Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam tafsirnya di surah Āli ‘Imrān menjelaskan bahwa hari kiamat (qiyaamah) dinamakan demikian karena tiga hal: Pertama: manusia bangkit (qiyaam) dari kubur mereka, Kedua: para saksi (malaikat dan lainnya) berdiri (qiyaam) untuk memberikan kesaksian, Ketiga: ditegakkan (qiyaam) keadilan secara sempurna. Beliau menyebutkan firman Allah, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ “Dan Kami akan tegakkan timbangan-timbangan yang adil pada hari kiamat, maka tidak ada satu jiwa pun yang akan dizalimi sedikit pun. Dan jika (amal itu) seberat biji sawi pun, pasti Kami akan mendatangkannya. Dan cukuplah Kami sebagai Penghisab.” (QS. Al-Anbiyā’: 47) [14] Ya Allah, jadikanlah kami termasuk hamba-hamba-Mu yang berlaku adil, dan lindungilah kami dari kezaliman di dunia dan akhirat. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-‘Aliim” *** Rumdin PPIA Sragen, 20 Syawal 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Subul as-Salam, 4: 108. [2] https://islamqa.info/ar/answers/104488/ [3] Asmā’ Allāh al-Ḥusnā karya ‘Abdullah bin Shāliḥ al-Ghashn, hal. 334. [4] Taysīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 948. [5] Al-Miṣbāḥ al-Munīr, hal. 398. [6] Maqāyīs al-Lughah, hal. 646. Ibnu Faris rahimahullah menyebutkan bahwasanya kata ini memiliki dua akar makna yang berlawanan. Salah satunya menunjukkan makna ‘keseimbangan’ dan yang lainnya menunjukkan ‘penyimpangan’. Lihat juga Isytiqāq Asmā’ Allah, hal. 69. [7] Tafsīr Asmā’ Allāh al-Ḥusnā, hal. 44. [8] Nūniyyah Ibn al-Qayyim, bait ke-3334. [9] Syarḥ an-Nūniyyah, 2: 98; dinukil dari https://dorar.net/aqeeda/735/ [10] Taysīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 948. [11] https://islamqa.info/ar/answers/353989/ [12] Taysīr al-Laṭīf al-Mannān, hal. 20. [13] https://www.alukah.net/sharia/0/30319/ [14] Tafsir Al-’Utsaimin – Surat Ali ‘Imran, hal. 442.
Prev     Next