Bahaya Memberikan Persaksian Palsu (Bag. 1)

Seseorang yang memberikan persaksian di pengadilan, haruslah bersaksi dengan jujur dan tidak memberikan kesaksian bohong. “Memberikan persaksian” yang dimaksud di sini tidak hanya terbatas dengan menjadi “saksi” saja di muka pengadilan. Akan tetapi, termasuk juga advokat (pengacara) atau pihak-pihak yang juga ikut berbicara di depan persidangan untuk didengar keterangannya oleh hakim pengadilan. Ketika saksi atau pengacara itu memberikan kesaksian dengan memutar fakta dan bersilat lidah, sehingga yang benar tampak salah dan yang salah tampak menjadi benar, keduanya terancam dengan dalil-dalil di bawah ini.Baca Juga: Hukuman Bagi Pelaku Sodomi Di Negara Yang Tidak Berhukum IslamDalil-dalil yang menunjukkan adanya ancaman dari memberikan persaksian palsuAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menjadi penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah meskipun merugikan dirimu sendiri, atau ibu bapak, dan kaum kerabatmu. Jika dia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Jika kamu memutar-balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 135)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan kita agar menjadi saksi karena Allah, meskipun persaksian kita merugikan diri kita atau kerabat kita sendiri karena memang bersalah dalam kasus yang disidangkan. Hubungan kekerabatan tidaklah menyebabkan kita bersaksi palsu atau bohong demi menyelamatkan kerabat kita dari hukuman atas kesalahannya.Baca Juga: Hukum Bersumpah dengan Agama selain IslamDalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah [5]: 8)وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ“Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Barangsiapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya dia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 283)وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ“Dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang menyembunyikan syahadah dari Allah yang ada padanya?” Dan Allah sekali-kali tiada lengah dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 140)Baca Juga: Hukum Karma Dalam Pandangan IslamDiriwayatkan dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ“Apakah kalian mau aku beritahu dosa besar yang paling besar?” Beliau menyatakannya tiga kali. Mereka menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.” Beliau pun bersabda, الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ“Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua.” Lalu beliau bangkit untuk duduk dari sebelumnya berbaring, kemudian melanjutkan sabdanya, أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ“Ketahuilah, juga ucapan keji (curang).” Dia berkata, “Beliau terus saja mengatakannya berulang-ulang hingga kami mengatakan, ‘Duh, sekiranya beliau berhenti.” (HR. Bukhari no. 2654 dan Muslim no. 87)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengubah posisi duduk beliau dan mengatakannya berulang kali, yang menunjukkan bahaya dan gawatnya perkara ini.Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang al-kabaa’ir (dosa-dosa besar). Maka beliau bersabda,الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ“Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua, membunuh orang, dan bersumpah palsu.” (HR. Bukhari no. 2653 dan Muslim no. 88)Baca Juga: Hukum Mendengarkan Nasyid IslamiDari Khuraim bin Fatik Al-Asadi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَامَ قَائِمًا فَقَالَ عُدِلَتْ شَهَادَةُ الزُّورِ بِالْإِشْرَاكِ بِاللَّهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ ثُمَّ قَرَأَ : فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنْ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat subuh. Selesai shalat, beliau bangkit dan berkata, “Persaksian palsu itu disamakan dengan perbuatan mensekutukan Allah.” Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau membacakan ayat, “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta dengan ikhlas kepada Allah.” (QS. Al-Hajj [22]: 30).” (HR. Abu Dawud no. 3599, Tirmidzi no. 2300, Ibnu Majah no. 2372)Ayat-ayat dan hadits di atas menunjukkan betapa besar bahaya dan dosa dari orang-orang yang memberikan kesaksian palsu di pengadilan, baik dia berbicara sebagai saksi, sebagai advokat (pengacara), atau pihak-pihak terkait lainnya.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 1 Dzulqa’dah 1440/4 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 52-57.🔍 Wanita Dalam Islam, Ayat Tentang Kehidupan Dunia, Doa Tahun Baru Masehi, Sebaik Baiknya Manusia Adalah, Pengertian Dai

Bahaya Memberikan Persaksian Palsu (Bag. 1)

Seseorang yang memberikan persaksian di pengadilan, haruslah bersaksi dengan jujur dan tidak memberikan kesaksian bohong. “Memberikan persaksian” yang dimaksud di sini tidak hanya terbatas dengan menjadi “saksi” saja di muka pengadilan. Akan tetapi, termasuk juga advokat (pengacara) atau pihak-pihak yang juga ikut berbicara di depan persidangan untuk didengar keterangannya oleh hakim pengadilan. Ketika saksi atau pengacara itu memberikan kesaksian dengan memutar fakta dan bersilat lidah, sehingga yang benar tampak salah dan yang salah tampak menjadi benar, keduanya terancam dengan dalil-dalil di bawah ini.Baca Juga: Hukuman Bagi Pelaku Sodomi Di Negara Yang Tidak Berhukum IslamDalil-dalil yang menunjukkan adanya ancaman dari memberikan persaksian palsuAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menjadi penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah meskipun merugikan dirimu sendiri, atau ibu bapak, dan kaum kerabatmu. Jika dia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Jika kamu memutar-balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 135)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan kita agar menjadi saksi karena Allah, meskipun persaksian kita merugikan diri kita atau kerabat kita sendiri karena memang bersalah dalam kasus yang disidangkan. Hubungan kekerabatan tidaklah menyebabkan kita bersaksi palsu atau bohong demi menyelamatkan kerabat kita dari hukuman atas kesalahannya.Baca Juga: Hukum Bersumpah dengan Agama selain IslamDalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah [5]: 8)وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ“Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Barangsiapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya dia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 283)وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ“Dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang menyembunyikan syahadah dari Allah yang ada padanya?” Dan Allah sekali-kali tiada lengah dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 140)Baca Juga: Hukum Karma Dalam Pandangan IslamDiriwayatkan dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ“Apakah kalian mau aku beritahu dosa besar yang paling besar?” Beliau menyatakannya tiga kali. Mereka menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.” Beliau pun bersabda, الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ“Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua.” Lalu beliau bangkit untuk duduk dari sebelumnya berbaring, kemudian melanjutkan sabdanya, أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ“Ketahuilah, juga ucapan keji (curang).” Dia berkata, “Beliau terus saja mengatakannya berulang-ulang hingga kami mengatakan, ‘Duh, sekiranya beliau berhenti.” (HR. Bukhari no. 2654 dan Muslim no. 87)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengubah posisi duduk beliau dan mengatakannya berulang kali, yang menunjukkan bahaya dan gawatnya perkara ini.Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang al-kabaa’ir (dosa-dosa besar). Maka beliau bersabda,الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ“Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua, membunuh orang, dan bersumpah palsu.” (HR. Bukhari no. 2653 dan Muslim no. 88)Baca Juga: Hukum Mendengarkan Nasyid IslamiDari Khuraim bin Fatik Al-Asadi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَامَ قَائِمًا فَقَالَ عُدِلَتْ شَهَادَةُ الزُّورِ بِالْإِشْرَاكِ بِاللَّهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ ثُمَّ قَرَأَ : فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنْ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat subuh. Selesai shalat, beliau bangkit dan berkata, “Persaksian palsu itu disamakan dengan perbuatan mensekutukan Allah.” Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau membacakan ayat, “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta dengan ikhlas kepada Allah.” (QS. Al-Hajj [22]: 30).” (HR. Abu Dawud no. 3599, Tirmidzi no. 2300, Ibnu Majah no. 2372)Ayat-ayat dan hadits di atas menunjukkan betapa besar bahaya dan dosa dari orang-orang yang memberikan kesaksian palsu di pengadilan, baik dia berbicara sebagai saksi, sebagai advokat (pengacara), atau pihak-pihak terkait lainnya.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 1 Dzulqa’dah 1440/4 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 52-57.🔍 Wanita Dalam Islam, Ayat Tentang Kehidupan Dunia, Doa Tahun Baru Masehi, Sebaik Baiknya Manusia Adalah, Pengertian Dai
Seseorang yang memberikan persaksian di pengadilan, haruslah bersaksi dengan jujur dan tidak memberikan kesaksian bohong. “Memberikan persaksian” yang dimaksud di sini tidak hanya terbatas dengan menjadi “saksi” saja di muka pengadilan. Akan tetapi, termasuk juga advokat (pengacara) atau pihak-pihak yang juga ikut berbicara di depan persidangan untuk didengar keterangannya oleh hakim pengadilan. Ketika saksi atau pengacara itu memberikan kesaksian dengan memutar fakta dan bersilat lidah, sehingga yang benar tampak salah dan yang salah tampak menjadi benar, keduanya terancam dengan dalil-dalil di bawah ini.Baca Juga: Hukuman Bagi Pelaku Sodomi Di Negara Yang Tidak Berhukum IslamDalil-dalil yang menunjukkan adanya ancaman dari memberikan persaksian palsuAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menjadi penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah meskipun merugikan dirimu sendiri, atau ibu bapak, dan kaum kerabatmu. Jika dia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Jika kamu memutar-balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 135)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan kita agar menjadi saksi karena Allah, meskipun persaksian kita merugikan diri kita atau kerabat kita sendiri karena memang bersalah dalam kasus yang disidangkan. Hubungan kekerabatan tidaklah menyebabkan kita bersaksi palsu atau bohong demi menyelamatkan kerabat kita dari hukuman atas kesalahannya.Baca Juga: Hukum Bersumpah dengan Agama selain IslamDalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah [5]: 8)وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ“Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Barangsiapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya dia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 283)وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ“Dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang menyembunyikan syahadah dari Allah yang ada padanya?” Dan Allah sekali-kali tiada lengah dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 140)Baca Juga: Hukum Karma Dalam Pandangan IslamDiriwayatkan dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ“Apakah kalian mau aku beritahu dosa besar yang paling besar?” Beliau menyatakannya tiga kali. Mereka menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.” Beliau pun bersabda, الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ“Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua.” Lalu beliau bangkit untuk duduk dari sebelumnya berbaring, kemudian melanjutkan sabdanya, أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ“Ketahuilah, juga ucapan keji (curang).” Dia berkata, “Beliau terus saja mengatakannya berulang-ulang hingga kami mengatakan, ‘Duh, sekiranya beliau berhenti.” (HR. Bukhari no. 2654 dan Muslim no. 87)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengubah posisi duduk beliau dan mengatakannya berulang kali, yang menunjukkan bahaya dan gawatnya perkara ini.Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang al-kabaa’ir (dosa-dosa besar). Maka beliau bersabda,الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ“Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua, membunuh orang, dan bersumpah palsu.” (HR. Bukhari no. 2653 dan Muslim no. 88)Baca Juga: Hukum Mendengarkan Nasyid IslamiDari Khuraim bin Fatik Al-Asadi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَامَ قَائِمًا فَقَالَ عُدِلَتْ شَهَادَةُ الزُّورِ بِالْإِشْرَاكِ بِاللَّهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ ثُمَّ قَرَأَ : فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنْ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat subuh. Selesai shalat, beliau bangkit dan berkata, “Persaksian palsu itu disamakan dengan perbuatan mensekutukan Allah.” Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau membacakan ayat, “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta dengan ikhlas kepada Allah.” (QS. Al-Hajj [22]: 30).” (HR. Abu Dawud no. 3599, Tirmidzi no. 2300, Ibnu Majah no. 2372)Ayat-ayat dan hadits di atas menunjukkan betapa besar bahaya dan dosa dari orang-orang yang memberikan kesaksian palsu di pengadilan, baik dia berbicara sebagai saksi, sebagai advokat (pengacara), atau pihak-pihak terkait lainnya.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 1 Dzulqa’dah 1440/4 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 52-57.🔍 Wanita Dalam Islam, Ayat Tentang Kehidupan Dunia, Doa Tahun Baru Masehi, Sebaik Baiknya Manusia Adalah, Pengertian Dai


Seseorang yang memberikan persaksian di pengadilan, haruslah bersaksi dengan jujur dan tidak memberikan kesaksian bohong. “Memberikan persaksian” yang dimaksud di sini tidak hanya terbatas dengan menjadi “saksi” saja di muka pengadilan. Akan tetapi, termasuk juga advokat (pengacara) atau pihak-pihak yang juga ikut berbicara di depan persidangan untuk didengar keterangannya oleh hakim pengadilan. Ketika saksi atau pengacara itu memberikan kesaksian dengan memutar fakta dan bersilat lidah, sehingga yang benar tampak salah dan yang salah tampak menjadi benar, keduanya terancam dengan dalil-dalil di bawah ini.Baca Juga: Hukuman Bagi Pelaku Sodomi Di Negara Yang Tidak Berhukum IslamDalil-dalil yang menunjukkan adanya ancaman dari memberikan persaksian palsuAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menjadi penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah meskipun merugikan dirimu sendiri, atau ibu bapak, dan kaum kerabatmu. Jika dia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Jika kamu memutar-balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 135)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan kita agar menjadi saksi karena Allah, meskipun persaksian kita merugikan diri kita atau kerabat kita sendiri karena memang bersalah dalam kasus yang disidangkan. Hubungan kekerabatan tidaklah menyebabkan kita bersaksi palsu atau bohong demi menyelamatkan kerabat kita dari hukuman atas kesalahannya.Baca Juga: Hukum Bersumpah dengan Agama selain IslamDalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah [5]: 8)وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ“Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Barangsiapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya dia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 283)وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ“Dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang menyembunyikan syahadah dari Allah yang ada padanya?” Dan Allah sekali-kali tiada lengah dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 140)Baca Juga: Hukum Karma Dalam Pandangan IslamDiriwayatkan dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ“Apakah kalian mau aku beritahu dosa besar yang paling besar?” Beliau menyatakannya tiga kali. Mereka menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.” Beliau pun bersabda, الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ“Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua.” Lalu beliau bangkit untuk duduk dari sebelumnya berbaring, kemudian melanjutkan sabdanya, أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ“Ketahuilah, juga ucapan keji (curang).” Dia berkata, “Beliau terus saja mengatakannya berulang-ulang hingga kami mengatakan, ‘Duh, sekiranya beliau berhenti.” (HR. Bukhari no. 2654 dan Muslim no. 87)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengubah posisi duduk beliau dan mengatakannya berulang kali, yang menunjukkan bahaya dan gawatnya perkara ini.Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang al-kabaa’ir (dosa-dosa besar). Maka beliau bersabda,الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ“Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua, membunuh orang, dan bersumpah palsu.” (HR. Bukhari no. 2653 dan Muslim no. 88)Baca Juga: Hukum Mendengarkan Nasyid IslamiDari Khuraim bin Fatik Al-Asadi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَامَ قَائِمًا فَقَالَ عُدِلَتْ شَهَادَةُ الزُّورِ بِالْإِشْرَاكِ بِاللَّهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ ثُمَّ قَرَأَ : فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنْ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat subuh. Selesai shalat, beliau bangkit dan berkata, “Persaksian palsu itu disamakan dengan perbuatan mensekutukan Allah.” Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau membacakan ayat, “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta dengan ikhlas kepada Allah.” (QS. Al-Hajj [22]: 30).” (HR. Abu Dawud no. 3599, Tirmidzi no. 2300, Ibnu Majah no. 2372)Ayat-ayat dan hadits di atas menunjukkan betapa besar bahaya dan dosa dari orang-orang yang memberikan kesaksian palsu di pengadilan, baik dia berbicara sebagai saksi, sebagai advokat (pengacara), atau pihak-pihak terkait lainnya.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 1 Dzulqa’dah 1440/4 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 52-57.🔍 Wanita Dalam Islam, Ayat Tentang Kehidupan Dunia, Doa Tahun Baru Masehi, Sebaik Baiknya Manusia Adalah, Pengertian Dai

Hukum Meratapi Mayit

Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَخَذَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ البَيْعَةِ أَنْ لاَ نَنُوحَ ، فَمَا وَفَتْ مِنَّا امْرَأَةٌ غَيْرَ خَمْسِ نِسْوَةٍ: أُمِّ سُلَيْمٍ، وَأُمِّ العَلاَءِ، وَابْنَةِ أَبِي سَبْرَةَ امْرَأَةِ مُعَاذٍ، وَامْرَأَتَيْنِ – أَوِ ابْنَةِ أَبِي سَبْرَةَ، وَامْرَأَةِ مُعَاذٍ وَامْرَأَةٍ أُخْرَى“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sumpah setia dari kami ketika kami berbai’at, yaitu kami dilarang meratap. Dan tidak ada yang bisa menepatinya di antara kami, kecuali hanya lima perempuan saja, yaitu Ummu Sulaim; Ummul ‘Alaa; anak perempuan Abu Sabrah, yang merupakan istri dari Mu’adz; dan dua perempuan lainnya; atau [1] anak perempuan Abu Sabrah; istri Mu’adz; dan satu perempuan lainnya.” (HR. Bukhari no. 1306 dan Muslim no. 936)Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?Meratapi mayit, di antaranya dalam bentuk berteriak-teriak, menangis histeris karena kematiannya, adalah perbuatan yang terlarang. Perbuatan semacam ini sangat berat untuk ditinggalkan, kecuali mereka yang dirahmati oleh Allah Ta’ala. Terutama sangat berat bagi wanita. Oleh karena itu, dari sejumlah shahabiyyah yang berjanji di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanya tersisa lima orang saja yang bisa melaksanakannya. Hal ini karena memang individu atau person sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu tidak terjaga (maksum) dari berbuat dosa. Meskipun apabila berbuat dosa, mereka adalah orang-orang yang dimudahkan untuk segera bertaubat.Terdapat ancaman berupa hukuman khusus di akhirat bagi orang yang gemar meratapi mayit. Diriwayatkan dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ  وَقَالَ: النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ“Ada empat perkara khas jahiliyah [2] yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: (1) membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; (2) mencela nasab (garis keturunan) [3]; (3) menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan (4) dan niyahah (meratapi mayit).” Baca Juga: Menakjubkan! Raup Pahala Besar Dengan Amal SederhanaDan beliau bersabda, “Wanita yang meratapi mayit, jika dia belum bertaubat sebelum ajalnya tiba, maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan memakai kain (baju) yang terbuat dari timah cair [4] dan memakai pakaian dari kudis.” (HR. Muslim no. 934)Disebutkannya “wanita” pada hadits di atas adalah karena mayoritas pelakunya adalah wanita. Sehingga jika laki-laki juga meratap dan belum bertaubat sampai meninggal dunia, dia pun berhak terkena ancaman hukuman sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas. Perkara ini juga sangat mendapatkan perhatian dari para sahabat, sampai-sampai mereka pun mengingatkannya ketika mereka sakit parah. Abu Musa (‘Abdullah bin Qais) radhiyallahu ‘anhu merasakan sakit hingga jatuh pingsan sementara kepalanya menyandar dalam pangkuan salah seorang istrinya. Istrinya pun berteriak histeris sementara dia (Abu Musa) tidak bisa mencegah perbuatan istrinya sedikit pun (karena pingsan, meskipun masih bisa mendengar suara ratapan istrinya, pent.). Ketika sadar, maka Abu Musa radhiyallahu ‘anhu pun berkata, أَنَا بَرِيءٌ مِمَّا بَرِئَ مِنْهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَرِئَ مِنَ الصَّالِقَةِ، وَالْحَالِقَةِ، وَالشَّاقَّةِ“Saya berlepas diri dari tindakan yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Rasulullah berlepas diri dari wanita yang meratap (menangis histeris), yang memotong-motong (mencukur atau menggundul) rambut kepala [5], serta menyobek-nyobek baju.” (HR. Bukhari no. 1296 dan Muslim no. 104)Baca Juga: Hukum Mencabut IUD/ AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim ) pada MayitNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari umatnya yang meratapi mayit. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ، أَوْ شَقَّ الْجُيُوبَ، أَوْ دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ“Bukan dari golongan kami siapa yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju, dan menyeru dengan seruan jahiliyyah (meratap).” (HR. Bukhari no. 1294 dan Muslim no. 103)Tindakan-tindakan di atas adalah bentuk ratapan yang dikenal pada jaman itu. Maksud “menyeru dengan seruan jahiliyyah” dicontohkan para ulama dengan mengatakan, “Wahai sandaran hidupku, mengapa Engkau meninggalkan aku?” Atau ucapan, “Wahai pelindungku, mengapa Engkau pergi meninggalkanku sendiri?” Kalimat-kalimat semacam itu, yang diucapkan ketika seseorang mendapatkan musibah, termasuk dalam ucapan ratapan yang terlarang. Penjelasan lain dari “seruan jahiliyyah” adalah seruan untuk fanatisme kekelompokan (fanatisme golongan).Yang diperbolehkan adalah (hanya) menangis dengan meneteskan air mata, tanpa mengucapkan kalimat-kalimat terlarang di atas. Kalau mulut ikut berteriak histeris, ini adalah bentuk meratap yang terlarang.Sebagaimana dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis ketika anak beliau, Ibrahim, meninggal dunia. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meratapi Ibrahim dengan ucapan-ucapan kalimat yang menunjukkan ekspresi kesedihan.Baca Juga: Berdoa Kepada Mayit Adalah KesyirikanDiriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Abu Saif Al-Qaiyn yang (isterinya) telah mengasuh dan menyusui Ibrahim (putra Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil Ibrahim dan menciumnya. Kemudian setelah itu pada kesempatan yang lain, kami mengunjunginya sedangkan Ibrahim telah meninggal. Hal ini menyebabkan kedua mata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlinang air mata. Lalu berkatalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu kepada beliau, “Mengapa Anda menangis, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, يَا ابْنَ عَوْفٍ إِنَّهَا رَحْمَةٌ“Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya ini adalah rahmat (tangisan kasih sayang).” Beliau lalu melanjutkan dengan kalimat yang lain dan bersabda,إِنَّ العَيْنَ تَدْمَعُ، وَالقَلْبَ يَحْزَنُ، وَلاَ نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا، وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ“Kedua mata boleh mencucurkan air mata, hati boleh bersedih, hanya kita tidaklah mengatakan kecuali apa yang diridhai oleh Rabb kita. Dan kami dengan perpisahan ini wahai Ibrahim, pastilah bersedih.” (HR. Bukhari no. 1303 dan Muslim no. 62)Menangis, meneteskan air mata adalah wajar karena menunjukkan kasih sayang kita kepada saudara atau kerabat yang meninggal. Akan tetapi, tangisan air mata tersebut tidak boleh diiringi dengan ratapan berupa ucapan-ucapan yang terlarang. [6]Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia i10, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Karena perawi ragu-ragu.[2] Dan semua hal yang disebut sebagai perkara jahiliyyah adalah perkara yang tercela, meskipun belum tentu merupakan perbuatan kekafiran pembatal iman.[3]Termasuk di antaranya adalah mencela karena dia anak petani, misalnya; atau karena dia berasal dari suku tertentu.[4] Maksudnya, dituangi timah cair. Dan hukuman ini terjadi pada saat di padang Mahsyar.[5] Dalam budaya jahiliyyah, menggundul rambut kepala itu ekspresi kesedihan. Adapun dalam budaya kita, menggundul rambut kepala itu merupakan ekspresi kebahagiaan.[6] Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 81-82.🔍 Umur Jin, Bayar Upah Sebelum Keringat Kering, Foto Surga Dan Neraka, Hikmah Bersyukur, Doa Pelunak Hati

Hukum Meratapi Mayit

Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَخَذَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ البَيْعَةِ أَنْ لاَ نَنُوحَ ، فَمَا وَفَتْ مِنَّا امْرَأَةٌ غَيْرَ خَمْسِ نِسْوَةٍ: أُمِّ سُلَيْمٍ، وَأُمِّ العَلاَءِ، وَابْنَةِ أَبِي سَبْرَةَ امْرَأَةِ مُعَاذٍ، وَامْرَأَتَيْنِ – أَوِ ابْنَةِ أَبِي سَبْرَةَ، وَامْرَأَةِ مُعَاذٍ وَامْرَأَةٍ أُخْرَى“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sumpah setia dari kami ketika kami berbai’at, yaitu kami dilarang meratap. Dan tidak ada yang bisa menepatinya di antara kami, kecuali hanya lima perempuan saja, yaitu Ummu Sulaim; Ummul ‘Alaa; anak perempuan Abu Sabrah, yang merupakan istri dari Mu’adz; dan dua perempuan lainnya; atau [1] anak perempuan Abu Sabrah; istri Mu’adz; dan satu perempuan lainnya.” (HR. Bukhari no. 1306 dan Muslim no. 936)Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?Meratapi mayit, di antaranya dalam bentuk berteriak-teriak, menangis histeris karena kematiannya, adalah perbuatan yang terlarang. Perbuatan semacam ini sangat berat untuk ditinggalkan, kecuali mereka yang dirahmati oleh Allah Ta’ala. Terutama sangat berat bagi wanita. Oleh karena itu, dari sejumlah shahabiyyah yang berjanji di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanya tersisa lima orang saja yang bisa melaksanakannya. Hal ini karena memang individu atau person sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu tidak terjaga (maksum) dari berbuat dosa. Meskipun apabila berbuat dosa, mereka adalah orang-orang yang dimudahkan untuk segera bertaubat.Terdapat ancaman berupa hukuman khusus di akhirat bagi orang yang gemar meratapi mayit. Diriwayatkan dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ  وَقَالَ: النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ“Ada empat perkara khas jahiliyah [2] yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: (1) membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; (2) mencela nasab (garis keturunan) [3]; (3) menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan (4) dan niyahah (meratapi mayit).” Baca Juga: Menakjubkan! Raup Pahala Besar Dengan Amal SederhanaDan beliau bersabda, “Wanita yang meratapi mayit, jika dia belum bertaubat sebelum ajalnya tiba, maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan memakai kain (baju) yang terbuat dari timah cair [4] dan memakai pakaian dari kudis.” (HR. Muslim no. 934)Disebutkannya “wanita” pada hadits di atas adalah karena mayoritas pelakunya adalah wanita. Sehingga jika laki-laki juga meratap dan belum bertaubat sampai meninggal dunia, dia pun berhak terkena ancaman hukuman sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas. Perkara ini juga sangat mendapatkan perhatian dari para sahabat, sampai-sampai mereka pun mengingatkannya ketika mereka sakit parah. Abu Musa (‘Abdullah bin Qais) radhiyallahu ‘anhu merasakan sakit hingga jatuh pingsan sementara kepalanya menyandar dalam pangkuan salah seorang istrinya. Istrinya pun berteriak histeris sementara dia (Abu Musa) tidak bisa mencegah perbuatan istrinya sedikit pun (karena pingsan, meskipun masih bisa mendengar suara ratapan istrinya, pent.). Ketika sadar, maka Abu Musa radhiyallahu ‘anhu pun berkata, أَنَا بَرِيءٌ مِمَّا بَرِئَ مِنْهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَرِئَ مِنَ الصَّالِقَةِ، وَالْحَالِقَةِ، وَالشَّاقَّةِ“Saya berlepas diri dari tindakan yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Rasulullah berlepas diri dari wanita yang meratap (menangis histeris), yang memotong-motong (mencukur atau menggundul) rambut kepala [5], serta menyobek-nyobek baju.” (HR. Bukhari no. 1296 dan Muslim no. 104)Baca Juga: Hukum Mencabut IUD/ AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim ) pada MayitNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari umatnya yang meratapi mayit. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ، أَوْ شَقَّ الْجُيُوبَ، أَوْ دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ“Bukan dari golongan kami siapa yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju, dan menyeru dengan seruan jahiliyyah (meratap).” (HR. Bukhari no. 1294 dan Muslim no. 103)Tindakan-tindakan di atas adalah bentuk ratapan yang dikenal pada jaman itu. Maksud “menyeru dengan seruan jahiliyyah” dicontohkan para ulama dengan mengatakan, “Wahai sandaran hidupku, mengapa Engkau meninggalkan aku?” Atau ucapan, “Wahai pelindungku, mengapa Engkau pergi meninggalkanku sendiri?” Kalimat-kalimat semacam itu, yang diucapkan ketika seseorang mendapatkan musibah, termasuk dalam ucapan ratapan yang terlarang. Penjelasan lain dari “seruan jahiliyyah” adalah seruan untuk fanatisme kekelompokan (fanatisme golongan).Yang diperbolehkan adalah (hanya) menangis dengan meneteskan air mata, tanpa mengucapkan kalimat-kalimat terlarang di atas. Kalau mulut ikut berteriak histeris, ini adalah bentuk meratap yang terlarang.Sebagaimana dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis ketika anak beliau, Ibrahim, meninggal dunia. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meratapi Ibrahim dengan ucapan-ucapan kalimat yang menunjukkan ekspresi kesedihan.Baca Juga: Berdoa Kepada Mayit Adalah KesyirikanDiriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Abu Saif Al-Qaiyn yang (isterinya) telah mengasuh dan menyusui Ibrahim (putra Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil Ibrahim dan menciumnya. Kemudian setelah itu pada kesempatan yang lain, kami mengunjunginya sedangkan Ibrahim telah meninggal. Hal ini menyebabkan kedua mata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlinang air mata. Lalu berkatalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu kepada beliau, “Mengapa Anda menangis, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, يَا ابْنَ عَوْفٍ إِنَّهَا رَحْمَةٌ“Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya ini adalah rahmat (tangisan kasih sayang).” Beliau lalu melanjutkan dengan kalimat yang lain dan bersabda,إِنَّ العَيْنَ تَدْمَعُ، وَالقَلْبَ يَحْزَنُ، وَلاَ نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا، وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ“Kedua mata boleh mencucurkan air mata, hati boleh bersedih, hanya kita tidaklah mengatakan kecuali apa yang diridhai oleh Rabb kita. Dan kami dengan perpisahan ini wahai Ibrahim, pastilah bersedih.” (HR. Bukhari no. 1303 dan Muslim no. 62)Menangis, meneteskan air mata adalah wajar karena menunjukkan kasih sayang kita kepada saudara atau kerabat yang meninggal. Akan tetapi, tangisan air mata tersebut tidak boleh diiringi dengan ratapan berupa ucapan-ucapan yang terlarang. [6]Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia i10, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Karena perawi ragu-ragu.[2] Dan semua hal yang disebut sebagai perkara jahiliyyah adalah perkara yang tercela, meskipun belum tentu merupakan perbuatan kekafiran pembatal iman.[3]Termasuk di antaranya adalah mencela karena dia anak petani, misalnya; atau karena dia berasal dari suku tertentu.[4] Maksudnya, dituangi timah cair. Dan hukuman ini terjadi pada saat di padang Mahsyar.[5] Dalam budaya jahiliyyah, menggundul rambut kepala itu ekspresi kesedihan. Adapun dalam budaya kita, menggundul rambut kepala itu merupakan ekspresi kebahagiaan.[6] Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 81-82.🔍 Umur Jin, Bayar Upah Sebelum Keringat Kering, Foto Surga Dan Neraka, Hikmah Bersyukur, Doa Pelunak Hati
Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَخَذَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ البَيْعَةِ أَنْ لاَ نَنُوحَ ، فَمَا وَفَتْ مِنَّا امْرَأَةٌ غَيْرَ خَمْسِ نِسْوَةٍ: أُمِّ سُلَيْمٍ، وَأُمِّ العَلاَءِ، وَابْنَةِ أَبِي سَبْرَةَ امْرَأَةِ مُعَاذٍ، وَامْرَأَتَيْنِ – أَوِ ابْنَةِ أَبِي سَبْرَةَ، وَامْرَأَةِ مُعَاذٍ وَامْرَأَةٍ أُخْرَى“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sumpah setia dari kami ketika kami berbai’at, yaitu kami dilarang meratap. Dan tidak ada yang bisa menepatinya di antara kami, kecuali hanya lima perempuan saja, yaitu Ummu Sulaim; Ummul ‘Alaa; anak perempuan Abu Sabrah, yang merupakan istri dari Mu’adz; dan dua perempuan lainnya; atau [1] anak perempuan Abu Sabrah; istri Mu’adz; dan satu perempuan lainnya.” (HR. Bukhari no. 1306 dan Muslim no. 936)Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?Meratapi mayit, di antaranya dalam bentuk berteriak-teriak, menangis histeris karena kematiannya, adalah perbuatan yang terlarang. Perbuatan semacam ini sangat berat untuk ditinggalkan, kecuali mereka yang dirahmati oleh Allah Ta’ala. Terutama sangat berat bagi wanita. Oleh karena itu, dari sejumlah shahabiyyah yang berjanji di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanya tersisa lima orang saja yang bisa melaksanakannya. Hal ini karena memang individu atau person sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu tidak terjaga (maksum) dari berbuat dosa. Meskipun apabila berbuat dosa, mereka adalah orang-orang yang dimudahkan untuk segera bertaubat.Terdapat ancaman berupa hukuman khusus di akhirat bagi orang yang gemar meratapi mayit. Diriwayatkan dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ  وَقَالَ: النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ“Ada empat perkara khas jahiliyah [2] yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: (1) membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; (2) mencela nasab (garis keturunan) [3]; (3) menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan (4) dan niyahah (meratapi mayit).” Baca Juga: Menakjubkan! Raup Pahala Besar Dengan Amal SederhanaDan beliau bersabda, “Wanita yang meratapi mayit, jika dia belum bertaubat sebelum ajalnya tiba, maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan memakai kain (baju) yang terbuat dari timah cair [4] dan memakai pakaian dari kudis.” (HR. Muslim no. 934)Disebutkannya “wanita” pada hadits di atas adalah karena mayoritas pelakunya adalah wanita. Sehingga jika laki-laki juga meratap dan belum bertaubat sampai meninggal dunia, dia pun berhak terkena ancaman hukuman sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas. Perkara ini juga sangat mendapatkan perhatian dari para sahabat, sampai-sampai mereka pun mengingatkannya ketika mereka sakit parah. Abu Musa (‘Abdullah bin Qais) radhiyallahu ‘anhu merasakan sakit hingga jatuh pingsan sementara kepalanya menyandar dalam pangkuan salah seorang istrinya. Istrinya pun berteriak histeris sementara dia (Abu Musa) tidak bisa mencegah perbuatan istrinya sedikit pun (karena pingsan, meskipun masih bisa mendengar suara ratapan istrinya, pent.). Ketika sadar, maka Abu Musa radhiyallahu ‘anhu pun berkata, أَنَا بَرِيءٌ مِمَّا بَرِئَ مِنْهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَرِئَ مِنَ الصَّالِقَةِ، وَالْحَالِقَةِ، وَالشَّاقَّةِ“Saya berlepas diri dari tindakan yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Rasulullah berlepas diri dari wanita yang meratap (menangis histeris), yang memotong-motong (mencukur atau menggundul) rambut kepala [5], serta menyobek-nyobek baju.” (HR. Bukhari no. 1296 dan Muslim no. 104)Baca Juga: Hukum Mencabut IUD/ AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim ) pada MayitNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari umatnya yang meratapi mayit. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ، أَوْ شَقَّ الْجُيُوبَ، أَوْ دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ“Bukan dari golongan kami siapa yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju, dan menyeru dengan seruan jahiliyyah (meratap).” (HR. Bukhari no. 1294 dan Muslim no. 103)Tindakan-tindakan di atas adalah bentuk ratapan yang dikenal pada jaman itu. Maksud “menyeru dengan seruan jahiliyyah” dicontohkan para ulama dengan mengatakan, “Wahai sandaran hidupku, mengapa Engkau meninggalkan aku?” Atau ucapan, “Wahai pelindungku, mengapa Engkau pergi meninggalkanku sendiri?” Kalimat-kalimat semacam itu, yang diucapkan ketika seseorang mendapatkan musibah, termasuk dalam ucapan ratapan yang terlarang. Penjelasan lain dari “seruan jahiliyyah” adalah seruan untuk fanatisme kekelompokan (fanatisme golongan).Yang diperbolehkan adalah (hanya) menangis dengan meneteskan air mata, tanpa mengucapkan kalimat-kalimat terlarang di atas. Kalau mulut ikut berteriak histeris, ini adalah bentuk meratap yang terlarang.Sebagaimana dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis ketika anak beliau, Ibrahim, meninggal dunia. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meratapi Ibrahim dengan ucapan-ucapan kalimat yang menunjukkan ekspresi kesedihan.Baca Juga: Berdoa Kepada Mayit Adalah KesyirikanDiriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Abu Saif Al-Qaiyn yang (isterinya) telah mengasuh dan menyusui Ibrahim (putra Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil Ibrahim dan menciumnya. Kemudian setelah itu pada kesempatan yang lain, kami mengunjunginya sedangkan Ibrahim telah meninggal. Hal ini menyebabkan kedua mata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlinang air mata. Lalu berkatalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu kepada beliau, “Mengapa Anda menangis, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, يَا ابْنَ عَوْفٍ إِنَّهَا رَحْمَةٌ“Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya ini adalah rahmat (tangisan kasih sayang).” Beliau lalu melanjutkan dengan kalimat yang lain dan bersabda,إِنَّ العَيْنَ تَدْمَعُ، وَالقَلْبَ يَحْزَنُ، وَلاَ نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا، وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ“Kedua mata boleh mencucurkan air mata, hati boleh bersedih, hanya kita tidaklah mengatakan kecuali apa yang diridhai oleh Rabb kita. Dan kami dengan perpisahan ini wahai Ibrahim, pastilah bersedih.” (HR. Bukhari no. 1303 dan Muslim no. 62)Menangis, meneteskan air mata adalah wajar karena menunjukkan kasih sayang kita kepada saudara atau kerabat yang meninggal. Akan tetapi, tangisan air mata tersebut tidak boleh diiringi dengan ratapan berupa ucapan-ucapan yang terlarang. [6]Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia i10, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Karena perawi ragu-ragu.[2] Dan semua hal yang disebut sebagai perkara jahiliyyah adalah perkara yang tercela, meskipun belum tentu merupakan perbuatan kekafiran pembatal iman.[3]Termasuk di antaranya adalah mencela karena dia anak petani, misalnya; atau karena dia berasal dari suku tertentu.[4] Maksudnya, dituangi timah cair. Dan hukuman ini terjadi pada saat di padang Mahsyar.[5] Dalam budaya jahiliyyah, menggundul rambut kepala itu ekspresi kesedihan. Adapun dalam budaya kita, menggundul rambut kepala itu merupakan ekspresi kebahagiaan.[6] Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 81-82.🔍 Umur Jin, Bayar Upah Sebelum Keringat Kering, Foto Surga Dan Neraka, Hikmah Bersyukur, Doa Pelunak Hati


Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَخَذَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ البَيْعَةِ أَنْ لاَ نَنُوحَ ، فَمَا وَفَتْ مِنَّا امْرَأَةٌ غَيْرَ خَمْسِ نِسْوَةٍ: أُمِّ سُلَيْمٍ، وَأُمِّ العَلاَءِ، وَابْنَةِ أَبِي سَبْرَةَ امْرَأَةِ مُعَاذٍ، وَامْرَأَتَيْنِ – أَوِ ابْنَةِ أَبِي سَبْرَةَ، وَامْرَأَةِ مُعَاذٍ وَامْرَأَةٍ أُخْرَى“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sumpah setia dari kami ketika kami berbai’at, yaitu kami dilarang meratap. Dan tidak ada yang bisa menepatinya di antara kami, kecuali hanya lima perempuan saja, yaitu Ummu Sulaim; Ummul ‘Alaa; anak perempuan Abu Sabrah, yang merupakan istri dari Mu’adz; dan dua perempuan lainnya; atau [1] anak perempuan Abu Sabrah; istri Mu’adz; dan satu perempuan lainnya.” (HR. Bukhari no. 1306 dan Muslim no. 936)Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?Meratapi mayit, di antaranya dalam bentuk berteriak-teriak, menangis histeris karena kematiannya, adalah perbuatan yang terlarang. Perbuatan semacam ini sangat berat untuk ditinggalkan, kecuali mereka yang dirahmati oleh Allah Ta’ala. Terutama sangat berat bagi wanita. Oleh karena itu, dari sejumlah shahabiyyah yang berjanji di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanya tersisa lima orang saja yang bisa melaksanakannya. Hal ini karena memang individu atau person sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu tidak terjaga (maksum) dari berbuat dosa. Meskipun apabila berbuat dosa, mereka adalah orang-orang yang dimudahkan untuk segera bertaubat.Terdapat ancaman berupa hukuman khusus di akhirat bagi orang yang gemar meratapi mayit. Diriwayatkan dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ  وَقَالَ: النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ“Ada empat perkara khas jahiliyah [2] yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: (1) membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; (2) mencela nasab (garis keturunan) [3]; (3) menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan (4) dan niyahah (meratapi mayit).” Baca Juga: Menakjubkan! Raup Pahala Besar Dengan Amal SederhanaDan beliau bersabda, “Wanita yang meratapi mayit, jika dia belum bertaubat sebelum ajalnya tiba, maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan memakai kain (baju) yang terbuat dari timah cair [4] dan memakai pakaian dari kudis.” (HR. Muslim no. 934)Disebutkannya “wanita” pada hadits di atas adalah karena mayoritas pelakunya adalah wanita. Sehingga jika laki-laki juga meratap dan belum bertaubat sampai meninggal dunia, dia pun berhak terkena ancaman hukuman sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas. Perkara ini juga sangat mendapatkan perhatian dari para sahabat, sampai-sampai mereka pun mengingatkannya ketika mereka sakit parah. Abu Musa (‘Abdullah bin Qais) radhiyallahu ‘anhu merasakan sakit hingga jatuh pingsan sementara kepalanya menyandar dalam pangkuan salah seorang istrinya. Istrinya pun berteriak histeris sementara dia (Abu Musa) tidak bisa mencegah perbuatan istrinya sedikit pun (karena pingsan, meskipun masih bisa mendengar suara ratapan istrinya, pent.). Ketika sadar, maka Abu Musa radhiyallahu ‘anhu pun berkata, أَنَا بَرِيءٌ مِمَّا بَرِئَ مِنْهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَرِئَ مِنَ الصَّالِقَةِ، وَالْحَالِقَةِ، وَالشَّاقَّةِ“Saya berlepas diri dari tindakan yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Rasulullah berlepas diri dari wanita yang meratap (menangis histeris), yang memotong-motong (mencukur atau menggundul) rambut kepala [5], serta menyobek-nyobek baju.” (HR. Bukhari no. 1296 dan Muslim no. 104)Baca Juga: Hukum Mencabut IUD/ AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim ) pada MayitNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari umatnya yang meratapi mayit. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ، أَوْ شَقَّ الْجُيُوبَ، أَوْ دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ“Bukan dari golongan kami siapa yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju, dan menyeru dengan seruan jahiliyyah (meratap).” (HR. Bukhari no. 1294 dan Muslim no. 103)Tindakan-tindakan di atas adalah bentuk ratapan yang dikenal pada jaman itu. Maksud “menyeru dengan seruan jahiliyyah” dicontohkan para ulama dengan mengatakan, “Wahai sandaran hidupku, mengapa Engkau meninggalkan aku?” Atau ucapan, “Wahai pelindungku, mengapa Engkau pergi meninggalkanku sendiri?” Kalimat-kalimat semacam itu, yang diucapkan ketika seseorang mendapatkan musibah, termasuk dalam ucapan ratapan yang terlarang. Penjelasan lain dari “seruan jahiliyyah” adalah seruan untuk fanatisme kekelompokan (fanatisme golongan).Yang diperbolehkan adalah (hanya) menangis dengan meneteskan air mata, tanpa mengucapkan kalimat-kalimat terlarang di atas. Kalau mulut ikut berteriak histeris, ini adalah bentuk meratap yang terlarang.Sebagaimana dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis ketika anak beliau, Ibrahim, meninggal dunia. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meratapi Ibrahim dengan ucapan-ucapan kalimat yang menunjukkan ekspresi kesedihan.Baca Juga: Berdoa Kepada Mayit Adalah KesyirikanDiriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Abu Saif Al-Qaiyn yang (isterinya) telah mengasuh dan menyusui Ibrahim (putra Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil Ibrahim dan menciumnya. Kemudian setelah itu pada kesempatan yang lain, kami mengunjunginya sedangkan Ibrahim telah meninggal. Hal ini menyebabkan kedua mata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlinang air mata. Lalu berkatalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu kepada beliau, “Mengapa Anda menangis, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, يَا ابْنَ عَوْفٍ إِنَّهَا رَحْمَةٌ“Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya ini adalah rahmat (tangisan kasih sayang).” Beliau lalu melanjutkan dengan kalimat yang lain dan bersabda,إِنَّ العَيْنَ تَدْمَعُ، وَالقَلْبَ يَحْزَنُ، وَلاَ نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا، وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ“Kedua mata boleh mencucurkan air mata, hati boleh bersedih, hanya kita tidaklah mengatakan kecuali apa yang diridhai oleh Rabb kita. Dan kami dengan perpisahan ini wahai Ibrahim, pastilah bersedih.” (HR. Bukhari no. 1303 dan Muslim no. 62)Menangis, meneteskan air mata adalah wajar karena menunjukkan kasih sayang kita kepada saudara atau kerabat yang meninggal. Akan tetapi, tangisan air mata tersebut tidak boleh diiringi dengan ratapan berupa ucapan-ucapan yang terlarang. [6]Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia i10, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Karena perawi ragu-ragu.[2] Dan semua hal yang disebut sebagai perkara jahiliyyah adalah perkara yang tercela, meskipun belum tentu merupakan perbuatan kekafiran pembatal iman.[3]Termasuk di antaranya adalah mencela karena dia anak petani, misalnya; atau karena dia berasal dari suku tertentu.[4] Maksudnya, dituangi timah cair. Dan hukuman ini terjadi pada saat di padang Mahsyar.[5] Dalam budaya jahiliyyah, menggundul rambut kepala itu ekspresi kesedihan. Adapun dalam budaya kita, menggundul rambut kepala itu merupakan ekspresi kebahagiaan.[6] Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 81-82.🔍 Umur Jin, Bayar Upah Sebelum Keringat Kering, Foto Surga Dan Neraka, Hikmah Bersyukur, Doa Pelunak Hati

Bahaya Memberikan Persaksian Palsu (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Bahaya Memberikan Persaksian Palsu (Bag. 1)Bahaya memberikan persaksian palsuMemberikan persaksian palsu akan menimbulkan banyak bahaya, terutama kezaliman terhadap pihak-pihak yang dirugikan atas kesaksian palsu tersebut. Pertama, seorang hakim di pengadilan akan tertipu dari kebenaran senyatanya, sehingga dia salah dalam memutus perkara. Karena dalam membuat putusan, hakim akan melihat bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penuduh, dan juga akan meminta sumpah dari pihak tertuduh jika dia mengingkari tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ketika putusan hakim dibangun di atas persaksian palsu, putusan itu tidaklah menyebabkan halalnya mengambil hak atas orang lain yang dirugikan akibat kesalahan putusan hakim. Ini sama saja dengan menjerumuskan pihak yang diuntungkan atas kesaksian palsu tersebut, dan dia pun terancam masuk neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ، فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ مِنْهُ، فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا، فَلَا يَأْخُذْهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ بِهِ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ“Kalian mengadukan perkara kepadaku (karena minta diadili), mungkin salah satu pihak lebih pandai memberikan alasannya daripada yang lain, lalu aku putuskan perkaranya sesuai dengan yang aku dengar. Jika aku memberi putusan dengan mengorbankan hak saudaranya, maka janganlah dia ambil. Sesungguhnya aku telah memberinya potongan api neraka.” (HR. Muslim no. 1713)Baca Juga: Wahabisme Versus TerorismeDalam lafadz Bukhari, terdapat tambahan:فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا، بِقَوْلِهِ: فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ فَلاَ يَأْخُذْهَا“Maka barangsiapa yang kuputuskan menang dengan mencederai hak saudaranya berdasarkan kepandaian argumentasinya, berarti telah kuambil sundutan api neraka baginya, maka janganlah dia mengambilnya.” (HR. Bukhari no. 2680)Jadi, ketika kita mengetahui bahwa putusan yang memenangkan dan menguntungkan kita itu didasari atas kebatilan, maka kita tidak boleh mengambil hak sudara kita yang kalah di pengadilan. Jika kita tetap mengambilnya, maka sama saja kita menjerumuskan diri kita sendiri ke dalam api neraka.Kedua, kesaksian palsu tersebut akan menyebabkan pihak yang dimenangkan akan bersikap zalim terhadap pihak yang dikalahkan oleh putusan pengadilan.Ketiga, kesaksian palsu tersebut akan menyebabkan pihak yang dirugikan (pihak yang kalah) menjadi pihak yang terzalimi. Bisa jadi hak atau hartanya diambil secara zalim, sehingga pihak yang menang akan berlaku zalim terhadapnya. Padahal, doa pihak yang terzalimi adalah doa yang mustajab. Baca Juga: Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-QuranNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ“Ada tiga orang yang doanya tidak tertolak … “Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan salah satunya,وَدَعْوَةُ المَظْلُومِ يَرْفَعُهَا اللَّهُ فَوْقَ الغَمَامِ وَيَفْتَحُ لَهَا أَبْوَابَ السَّمَاءِ وَيَقُولُ الرَّبُّ: وَعِزَّتِي لَأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ“ … dan doa orang yang dizalimi. Allah akan mengangkat doanya ke atas awan, dan membukakan baginya pintu-pintu langit, seraya berfirman, “Demi kemuliaan-Ku, sungguh Aku akan menolongmu meski entah kapan.” (HR. Tirmidzi no. 3598 dan Ibnu Majah no. 1752)Artinya, doa tersebut akan Allah Ta’ala kabulkan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ“Barangsiapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan neraka untuknya, dan mengharamkan surga atasnya.” Maka seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang sepele (remeh)?” Beliau menjawab, وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ“Meskipun itu hanya sepotong kayu siwak.” (HR. Muslim no. 137)Baca Juga: Hukum Mengistimewakan Hari Lahir dengan Perayaan Ulang TahunKeempat, adanya persaksian palsu akan menyebabkan terbebasnya para pelaku kejahatan dari hukuman yang seharusnya dia dapatkan. Sehingga hal ini akan menyebabkan orang lain akan termotivasi untuk melakukan kejahatan yang sama, karena dia berpikir bahwa dia mungkin akan terbebas dari hukuman disebabkan adanya persaksian palsu. Kelima, persaksian palsu tersebut akan menyebabkan terlanggarnya hal-hal yang diharamkan, akan menyebabkan hilangnya nyawa yang seharusnya wajib terjaga, dan juga memakan harta orang lain dengan cara yang batil (ilegal). Adapun hakim, pihak yang dirugikan, dan pihak yang diuntungkan (jika dia tidak tahu kebenaran senyatanya), mereka semuanya akan menjadi musuh bagi saksi palsu tersebut di hadapan Dzat Yang Maha adil, yaitu Allah Ta’ala, pada hari kiamat kelak. Keenam, adanya pujian atau rekomendasi kepada pihak yang diuntungkan sebagai akibat dari persaksian palsu tersebut. Padahal, orang tersebut adalah orang yang jahat dan tidak layak mendapatkan pujian. Sebaliknya, pihak yang dirugikan akan mendapatkan celaan, padahal dia pada aslinya bukanlah manusia yang tercela. Oleh karena itu, orang yang memberikan kesaksian palsu adalah orang yang memberikan pujian kepada orang yang zalim dan orang yang memberikan celaan kepada orang yang terzalimi.Ketujuh, persaksian palsu akan mengakibatkan pelakunya berkata tentang agama Allah Ta’ala tanpa ilmu. Ini termasuk fitnah (kerusakan) yang terbesar, sebab paling berbahaya yang akan menghalangi dari jalan Allah Ta’ala, perkara paling keji yang bisa menyesatkan manusia, dan juga bentuk tindakan lancang atas nama Allah Ta’ala. Selain itu, hal itu adalah bukti nyata atas kebodohan seseorang, lebih-lebih jika dia telah tampak baginya kebenaran, namun dia tidak mau meralatnya, dan juga bukti atas kemunafikan dan penyimpangannya.Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakAllah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An-Nahl [16]: 116) Oleh karena itu, sudah seharusnya atas setiap orang untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala, takut atas ancaman Allah Ta’ala ketika dia memberikan persaksian palsu yang memutarbalikkan fakta kebenaran. Bisa jadi di pengadilan dunia dia bisa menyelamatkan dirinya, kerabat dan kawannya dari hukuman, namun tidak ketika kelak di akhirat. Dan hendaknya dia takut atas doa orang-orang yang terzalimi sebagai akibat dari persaksian palsunya. Betapa banyak persaksian palsu pada zaman ini, sampai-sampai berani menghalalkan perkara yang Allah Ta’ala haramkan, baik berupa makanan atau yang lainnya. Atau dia berusaha menyembunyikan kebenaran, padahal dia mengetahuinya, dan menampakkan kebatilan, lalu mengajak orang lain kepada kebatilan tersebut. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Dzulqa’dah 1440/4 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 57-60.🔍 Dalil Bumi Bulat, Waktu Mustajab Untuk Berdoa Dalam Islam, Hadist Tentang Cinta Kepada Lawan Jenis, Lafadz Syahadat Tauhid, Kajian Mp3

Bahaya Memberikan Persaksian Palsu (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Bahaya Memberikan Persaksian Palsu (Bag. 1)Bahaya memberikan persaksian palsuMemberikan persaksian palsu akan menimbulkan banyak bahaya, terutama kezaliman terhadap pihak-pihak yang dirugikan atas kesaksian palsu tersebut. Pertama, seorang hakim di pengadilan akan tertipu dari kebenaran senyatanya, sehingga dia salah dalam memutus perkara. Karena dalam membuat putusan, hakim akan melihat bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penuduh, dan juga akan meminta sumpah dari pihak tertuduh jika dia mengingkari tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ketika putusan hakim dibangun di atas persaksian palsu, putusan itu tidaklah menyebabkan halalnya mengambil hak atas orang lain yang dirugikan akibat kesalahan putusan hakim. Ini sama saja dengan menjerumuskan pihak yang diuntungkan atas kesaksian palsu tersebut, dan dia pun terancam masuk neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ، فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ مِنْهُ، فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا، فَلَا يَأْخُذْهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ بِهِ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ“Kalian mengadukan perkara kepadaku (karena minta diadili), mungkin salah satu pihak lebih pandai memberikan alasannya daripada yang lain, lalu aku putuskan perkaranya sesuai dengan yang aku dengar. Jika aku memberi putusan dengan mengorbankan hak saudaranya, maka janganlah dia ambil. Sesungguhnya aku telah memberinya potongan api neraka.” (HR. Muslim no. 1713)Baca Juga: Wahabisme Versus TerorismeDalam lafadz Bukhari, terdapat tambahan:فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا، بِقَوْلِهِ: فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ فَلاَ يَأْخُذْهَا“Maka barangsiapa yang kuputuskan menang dengan mencederai hak saudaranya berdasarkan kepandaian argumentasinya, berarti telah kuambil sundutan api neraka baginya, maka janganlah dia mengambilnya.” (HR. Bukhari no. 2680)Jadi, ketika kita mengetahui bahwa putusan yang memenangkan dan menguntungkan kita itu didasari atas kebatilan, maka kita tidak boleh mengambil hak sudara kita yang kalah di pengadilan. Jika kita tetap mengambilnya, maka sama saja kita menjerumuskan diri kita sendiri ke dalam api neraka.Kedua, kesaksian palsu tersebut akan menyebabkan pihak yang dimenangkan akan bersikap zalim terhadap pihak yang dikalahkan oleh putusan pengadilan.Ketiga, kesaksian palsu tersebut akan menyebabkan pihak yang dirugikan (pihak yang kalah) menjadi pihak yang terzalimi. Bisa jadi hak atau hartanya diambil secara zalim, sehingga pihak yang menang akan berlaku zalim terhadapnya. Padahal, doa pihak yang terzalimi adalah doa yang mustajab. Baca Juga: Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-QuranNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ“Ada tiga orang yang doanya tidak tertolak … “Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan salah satunya,وَدَعْوَةُ المَظْلُومِ يَرْفَعُهَا اللَّهُ فَوْقَ الغَمَامِ وَيَفْتَحُ لَهَا أَبْوَابَ السَّمَاءِ وَيَقُولُ الرَّبُّ: وَعِزَّتِي لَأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ“ … dan doa orang yang dizalimi. Allah akan mengangkat doanya ke atas awan, dan membukakan baginya pintu-pintu langit, seraya berfirman, “Demi kemuliaan-Ku, sungguh Aku akan menolongmu meski entah kapan.” (HR. Tirmidzi no. 3598 dan Ibnu Majah no. 1752)Artinya, doa tersebut akan Allah Ta’ala kabulkan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ“Barangsiapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan neraka untuknya, dan mengharamkan surga atasnya.” Maka seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang sepele (remeh)?” Beliau menjawab, وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ“Meskipun itu hanya sepotong kayu siwak.” (HR. Muslim no. 137)Baca Juga: Hukum Mengistimewakan Hari Lahir dengan Perayaan Ulang TahunKeempat, adanya persaksian palsu akan menyebabkan terbebasnya para pelaku kejahatan dari hukuman yang seharusnya dia dapatkan. Sehingga hal ini akan menyebabkan orang lain akan termotivasi untuk melakukan kejahatan yang sama, karena dia berpikir bahwa dia mungkin akan terbebas dari hukuman disebabkan adanya persaksian palsu. Kelima, persaksian palsu tersebut akan menyebabkan terlanggarnya hal-hal yang diharamkan, akan menyebabkan hilangnya nyawa yang seharusnya wajib terjaga, dan juga memakan harta orang lain dengan cara yang batil (ilegal). Adapun hakim, pihak yang dirugikan, dan pihak yang diuntungkan (jika dia tidak tahu kebenaran senyatanya), mereka semuanya akan menjadi musuh bagi saksi palsu tersebut di hadapan Dzat Yang Maha adil, yaitu Allah Ta’ala, pada hari kiamat kelak. Keenam, adanya pujian atau rekomendasi kepada pihak yang diuntungkan sebagai akibat dari persaksian palsu tersebut. Padahal, orang tersebut adalah orang yang jahat dan tidak layak mendapatkan pujian. Sebaliknya, pihak yang dirugikan akan mendapatkan celaan, padahal dia pada aslinya bukanlah manusia yang tercela. Oleh karena itu, orang yang memberikan kesaksian palsu adalah orang yang memberikan pujian kepada orang yang zalim dan orang yang memberikan celaan kepada orang yang terzalimi.Ketujuh, persaksian palsu akan mengakibatkan pelakunya berkata tentang agama Allah Ta’ala tanpa ilmu. Ini termasuk fitnah (kerusakan) yang terbesar, sebab paling berbahaya yang akan menghalangi dari jalan Allah Ta’ala, perkara paling keji yang bisa menyesatkan manusia, dan juga bentuk tindakan lancang atas nama Allah Ta’ala. Selain itu, hal itu adalah bukti nyata atas kebodohan seseorang, lebih-lebih jika dia telah tampak baginya kebenaran, namun dia tidak mau meralatnya, dan juga bukti atas kemunafikan dan penyimpangannya.Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakAllah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An-Nahl [16]: 116) Oleh karena itu, sudah seharusnya atas setiap orang untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala, takut atas ancaman Allah Ta’ala ketika dia memberikan persaksian palsu yang memutarbalikkan fakta kebenaran. Bisa jadi di pengadilan dunia dia bisa menyelamatkan dirinya, kerabat dan kawannya dari hukuman, namun tidak ketika kelak di akhirat. Dan hendaknya dia takut atas doa orang-orang yang terzalimi sebagai akibat dari persaksian palsunya. Betapa banyak persaksian palsu pada zaman ini, sampai-sampai berani menghalalkan perkara yang Allah Ta’ala haramkan, baik berupa makanan atau yang lainnya. Atau dia berusaha menyembunyikan kebenaran, padahal dia mengetahuinya, dan menampakkan kebatilan, lalu mengajak orang lain kepada kebatilan tersebut. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Dzulqa’dah 1440/4 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 57-60.🔍 Dalil Bumi Bulat, Waktu Mustajab Untuk Berdoa Dalam Islam, Hadist Tentang Cinta Kepada Lawan Jenis, Lafadz Syahadat Tauhid, Kajian Mp3
Baca pembahasan sebelumnya Bahaya Memberikan Persaksian Palsu (Bag. 1)Bahaya memberikan persaksian palsuMemberikan persaksian palsu akan menimbulkan banyak bahaya, terutama kezaliman terhadap pihak-pihak yang dirugikan atas kesaksian palsu tersebut. Pertama, seorang hakim di pengadilan akan tertipu dari kebenaran senyatanya, sehingga dia salah dalam memutus perkara. Karena dalam membuat putusan, hakim akan melihat bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penuduh, dan juga akan meminta sumpah dari pihak tertuduh jika dia mengingkari tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ketika putusan hakim dibangun di atas persaksian palsu, putusan itu tidaklah menyebabkan halalnya mengambil hak atas orang lain yang dirugikan akibat kesalahan putusan hakim. Ini sama saja dengan menjerumuskan pihak yang diuntungkan atas kesaksian palsu tersebut, dan dia pun terancam masuk neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ، فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ مِنْهُ، فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا، فَلَا يَأْخُذْهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ بِهِ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ“Kalian mengadukan perkara kepadaku (karena minta diadili), mungkin salah satu pihak lebih pandai memberikan alasannya daripada yang lain, lalu aku putuskan perkaranya sesuai dengan yang aku dengar. Jika aku memberi putusan dengan mengorbankan hak saudaranya, maka janganlah dia ambil. Sesungguhnya aku telah memberinya potongan api neraka.” (HR. Muslim no. 1713)Baca Juga: Wahabisme Versus TerorismeDalam lafadz Bukhari, terdapat tambahan:فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا، بِقَوْلِهِ: فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ فَلاَ يَأْخُذْهَا“Maka barangsiapa yang kuputuskan menang dengan mencederai hak saudaranya berdasarkan kepandaian argumentasinya, berarti telah kuambil sundutan api neraka baginya, maka janganlah dia mengambilnya.” (HR. Bukhari no. 2680)Jadi, ketika kita mengetahui bahwa putusan yang memenangkan dan menguntungkan kita itu didasari atas kebatilan, maka kita tidak boleh mengambil hak sudara kita yang kalah di pengadilan. Jika kita tetap mengambilnya, maka sama saja kita menjerumuskan diri kita sendiri ke dalam api neraka.Kedua, kesaksian palsu tersebut akan menyebabkan pihak yang dimenangkan akan bersikap zalim terhadap pihak yang dikalahkan oleh putusan pengadilan.Ketiga, kesaksian palsu tersebut akan menyebabkan pihak yang dirugikan (pihak yang kalah) menjadi pihak yang terzalimi. Bisa jadi hak atau hartanya diambil secara zalim, sehingga pihak yang menang akan berlaku zalim terhadapnya. Padahal, doa pihak yang terzalimi adalah doa yang mustajab. Baca Juga: Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-QuranNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ“Ada tiga orang yang doanya tidak tertolak … “Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan salah satunya,وَدَعْوَةُ المَظْلُومِ يَرْفَعُهَا اللَّهُ فَوْقَ الغَمَامِ وَيَفْتَحُ لَهَا أَبْوَابَ السَّمَاءِ وَيَقُولُ الرَّبُّ: وَعِزَّتِي لَأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ“ … dan doa orang yang dizalimi. Allah akan mengangkat doanya ke atas awan, dan membukakan baginya pintu-pintu langit, seraya berfirman, “Demi kemuliaan-Ku, sungguh Aku akan menolongmu meski entah kapan.” (HR. Tirmidzi no. 3598 dan Ibnu Majah no. 1752)Artinya, doa tersebut akan Allah Ta’ala kabulkan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ“Barangsiapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan neraka untuknya, dan mengharamkan surga atasnya.” Maka seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang sepele (remeh)?” Beliau menjawab, وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ“Meskipun itu hanya sepotong kayu siwak.” (HR. Muslim no. 137)Baca Juga: Hukum Mengistimewakan Hari Lahir dengan Perayaan Ulang TahunKeempat, adanya persaksian palsu akan menyebabkan terbebasnya para pelaku kejahatan dari hukuman yang seharusnya dia dapatkan. Sehingga hal ini akan menyebabkan orang lain akan termotivasi untuk melakukan kejahatan yang sama, karena dia berpikir bahwa dia mungkin akan terbebas dari hukuman disebabkan adanya persaksian palsu. Kelima, persaksian palsu tersebut akan menyebabkan terlanggarnya hal-hal yang diharamkan, akan menyebabkan hilangnya nyawa yang seharusnya wajib terjaga, dan juga memakan harta orang lain dengan cara yang batil (ilegal). Adapun hakim, pihak yang dirugikan, dan pihak yang diuntungkan (jika dia tidak tahu kebenaran senyatanya), mereka semuanya akan menjadi musuh bagi saksi palsu tersebut di hadapan Dzat Yang Maha adil, yaitu Allah Ta’ala, pada hari kiamat kelak. Keenam, adanya pujian atau rekomendasi kepada pihak yang diuntungkan sebagai akibat dari persaksian palsu tersebut. Padahal, orang tersebut adalah orang yang jahat dan tidak layak mendapatkan pujian. Sebaliknya, pihak yang dirugikan akan mendapatkan celaan, padahal dia pada aslinya bukanlah manusia yang tercela. Oleh karena itu, orang yang memberikan kesaksian palsu adalah orang yang memberikan pujian kepada orang yang zalim dan orang yang memberikan celaan kepada orang yang terzalimi.Ketujuh, persaksian palsu akan mengakibatkan pelakunya berkata tentang agama Allah Ta’ala tanpa ilmu. Ini termasuk fitnah (kerusakan) yang terbesar, sebab paling berbahaya yang akan menghalangi dari jalan Allah Ta’ala, perkara paling keji yang bisa menyesatkan manusia, dan juga bentuk tindakan lancang atas nama Allah Ta’ala. Selain itu, hal itu adalah bukti nyata atas kebodohan seseorang, lebih-lebih jika dia telah tampak baginya kebenaran, namun dia tidak mau meralatnya, dan juga bukti atas kemunafikan dan penyimpangannya.Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakAllah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An-Nahl [16]: 116) Oleh karena itu, sudah seharusnya atas setiap orang untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala, takut atas ancaman Allah Ta’ala ketika dia memberikan persaksian palsu yang memutarbalikkan fakta kebenaran. Bisa jadi di pengadilan dunia dia bisa menyelamatkan dirinya, kerabat dan kawannya dari hukuman, namun tidak ketika kelak di akhirat. Dan hendaknya dia takut atas doa orang-orang yang terzalimi sebagai akibat dari persaksian palsunya. Betapa banyak persaksian palsu pada zaman ini, sampai-sampai berani menghalalkan perkara yang Allah Ta’ala haramkan, baik berupa makanan atau yang lainnya. Atau dia berusaha menyembunyikan kebenaran, padahal dia mengetahuinya, dan menampakkan kebatilan, lalu mengajak orang lain kepada kebatilan tersebut. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Dzulqa’dah 1440/4 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 57-60.🔍 Dalil Bumi Bulat, Waktu Mustajab Untuk Berdoa Dalam Islam, Hadist Tentang Cinta Kepada Lawan Jenis, Lafadz Syahadat Tauhid, Kajian Mp3


Baca pembahasan sebelumnya Bahaya Memberikan Persaksian Palsu (Bag. 1)Bahaya memberikan persaksian palsuMemberikan persaksian palsu akan menimbulkan banyak bahaya, terutama kezaliman terhadap pihak-pihak yang dirugikan atas kesaksian palsu tersebut. Pertama, seorang hakim di pengadilan akan tertipu dari kebenaran senyatanya, sehingga dia salah dalam memutus perkara. Karena dalam membuat putusan, hakim akan melihat bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penuduh, dan juga akan meminta sumpah dari pihak tertuduh jika dia mengingkari tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ketika putusan hakim dibangun di atas persaksian palsu, putusan itu tidaklah menyebabkan halalnya mengambil hak atas orang lain yang dirugikan akibat kesalahan putusan hakim. Ini sama saja dengan menjerumuskan pihak yang diuntungkan atas kesaksian palsu tersebut, dan dia pun terancam masuk neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ، فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ مِنْهُ، فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا، فَلَا يَأْخُذْهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ بِهِ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ“Kalian mengadukan perkara kepadaku (karena minta diadili), mungkin salah satu pihak lebih pandai memberikan alasannya daripada yang lain, lalu aku putuskan perkaranya sesuai dengan yang aku dengar. Jika aku memberi putusan dengan mengorbankan hak saudaranya, maka janganlah dia ambil. Sesungguhnya aku telah memberinya potongan api neraka.” (HR. Muslim no. 1713)Baca Juga: Wahabisme Versus TerorismeDalam lafadz Bukhari, terdapat tambahan:فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا، بِقَوْلِهِ: فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ فَلاَ يَأْخُذْهَا“Maka barangsiapa yang kuputuskan menang dengan mencederai hak saudaranya berdasarkan kepandaian argumentasinya, berarti telah kuambil sundutan api neraka baginya, maka janganlah dia mengambilnya.” (HR. Bukhari no. 2680)Jadi, ketika kita mengetahui bahwa putusan yang memenangkan dan menguntungkan kita itu didasari atas kebatilan, maka kita tidak boleh mengambil hak sudara kita yang kalah di pengadilan. Jika kita tetap mengambilnya, maka sama saja kita menjerumuskan diri kita sendiri ke dalam api neraka.Kedua, kesaksian palsu tersebut akan menyebabkan pihak yang dimenangkan akan bersikap zalim terhadap pihak yang dikalahkan oleh putusan pengadilan.Ketiga, kesaksian palsu tersebut akan menyebabkan pihak yang dirugikan (pihak yang kalah) menjadi pihak yang terzalimi. Bisa jadi hak atau hartanya diambil secara zalim, sehingga pihak yang menang akan berlaku zalim terhadapnya. Padahal, doa pihak yang terzalimi adalah doa yang mustajab. Baca Juga: Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-QuranNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ“Ada tiga orang yang doanya tidak tertolak … “Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan salah satunya,وَدَعْوَةُ المَظْلُومِ يَرْفَعُهَا اللَّهُ فَوْقَ الغَمَامِ وَيَفْتَحُ لَهَا أَبْوَابَ السَّمَاءِ وَيَقُولُ الرَّبُّ: وَعِزَّتِي لَأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ“ … dan doa orang yang dizalimi. Allah akan mengangkat doanya ke atas awan, dan membukakan baginya pintu-pintu langit, seraya berfirman, “Demi kemuliaan-Ku, sungguh Aku akan menolongmu meski entah kapan.” (HR. Tirmidzi no. 3598 dan Ibnu Majah no. 1752)Artinya, doa tersebut akan Allah Ta’ala kabulkan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ“Barangsiapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan neraka untuknya, dan mengharamkan surga atasnya.” Maka seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang sepele (remeh)?” Beliau menjawab, وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ“Meskipun itu hanya sepotong kayu siwak.” (HR. Muslim no. 137)Baca Juga: Hukum Mengistimewakan Hari Lahir dengan Perayaan Ulang TahunKeempat, adanya persaksian palsu akan menyebabkan terbebasnya para pelaku kejahatan dari hukuman yang seharusnya dia dapatkan. Sehingga hal ini akan menyebabkan orang lain akan termotivasi untuk melakukan kejahatan yang sama, karena dia berpikir bahwa dia mungkin akan terbebas dari hukuman disebabkan adanya persaksian palsu. Kelima, persaksian palsu tersebut akan menyebabkan terlanggarnya hal-hal yang diharamkan, akan menyebabkan hilangnya nyawa yang seharusnya wajib terjaga, dan juga memakan harta orang lain dengan cara yang batil (ilegal). Adapun hakim, pihak yang dirugikan, dan pihak yang diuntungkan (jika dia tidak tahu kebenaran senyatanya), mereka semuanya akan menjadi musuh bagi saksi palsu tersebut di hadapan Dzat Yang Maha adil, yaitu Allah Ta’ala, pada hari kiamat kelak. Keenam, adanya pujian atau rekomendasi kepada pihak yang diuntungkan sebagai akibat dari persaksian palsu tersebut. Padahal, orang tersebut adalah orang yang jahat dan tidak layak mendapatkan pujian. Sebaliknya, pihak yang dirugikan akan mendapatkan celaan, padahal dia pada aslinya bukanlah manusia yang tercela. Oleh karena itu, orang yang memberikan kesaksian palsu adalah orang yang memberikan pujian kepada orang yang zalim dan orang yang memberikan celaan kepada orang yang terzalimi.Ketujuh, persaksian palsu akan mengakibatkan pelakunya berkata tentang agama Allah Ta’ala tanpa ilmu. Ini termasuk fitnah (kerusakan) yang terbesar, sebab paling berbahaya yang akan menghalangi dari jalan Allah Ta’ala, perkara paling keji yang bisa menyesatkan manusia, dan juga bentuk tindakan lancang atas nama Allah Ta’ala. Selain itu, hal itu adalah bukti nyata atas kebodohan seseorang, lebih-lebih jika dia telah tampak baginya kebenaran, namun dia tidak mau meralatnya, dan juga bukti atas kemunafikan dan penyimpangannya.Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakAllah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An-Nahl [16]: 116) Oleh karena itu, sudah seharusnya atas setiap orang untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala, takut atas ancaman Allah Ta’ala ketika dia memberikan persaksian palsu yang memutarbalikkan fakta kebenaran. Bisa jadi di pengadilan dunia dia bisa menyelamatkan dirinya, kerabat dan kawannya dari hukuman, namun tidak ketika kelak di akhirat. Dan hendaknya dia takut atas doa orang-orang yang terzalimi sebagai akibat dari persaksian palsunya. Betapa banyak persaksian palsu pada zaman ini, sampai-sampai berani menghalalkan perkara yang Allah Ta’ala haramkan, baik berupa makanan atau yang lainnya. Atau dia berusaha menyembunyikan kebenaran, padahal dia mengetahuinya, dan menampakkan kebatilan, lalu mengajak orang lain kepada kebatilan tersebut. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Dzulqa’dah 1440/4 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 57-60.🔍 Dalil Bumi Bulat, Waktu Mustajab Untuk Berdoa Dalam Islam, Hadist Tentang Cinta Kepada Lawan Jenis, Lafadz Syahadat Tauhid, Kajian Mp3

Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (bag. 15): Menyembelih yang Bernilai Tauhid

Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (Bag.14): Lanjutan Syirik dalam Menyembelih BinatangMenyembelih yang bernilai tauhidMenyembelih yang bernilai ibadah dan tauhid adalah berciri khas sebagai berikut :– Ritual pengaliran darah binatang tersebut dipersembahkan untuk Allah semata, – dalam rangka mengagungkan-Nya semata (ta’zhimullah wahdah), – merendahkan diri kepada-Nya semata (tadzallul lillah wahdah),– mendekatkan diri kepada-Nya semata (taqarrub ilallah wahdah), – memohon keberkahan (tabarruk) dari-Nya semata,– memohon pertolongan hanya kepada-Nya semata dalam aktifitas menyembelih tersebut (isti’anah billah wahdah),–menyebut nama-Nya (tasmiyyah) saja ketika akan menyembelih, – hati bergantung hanya kepada-Nya semata (ta’alluqul qolb billah wahdah).– mengharap pahala dari Allah Ta’ala semata.– dan dengan tata cara yang sesuai dengan Sunnah.Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?Menyembelih yang bernilai ibadah seperti ini tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah dan wajib dipersembahkan hanya kepada-Nya saja.Allah Ta’ala menjelaskan ibadah menyembelih itu wajib dipersembahkan hanya kepada-Nya saja dalam firman-Nya:قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ(162) Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadah menyembelih yang kulakukan, hidupku dan matiku hanyalah untuk dan milik Allah, Tuhan semesta alam.لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) Tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (kepada Allah)”.[QS. Al-An’aam:162-163].Demikian agungnya ibadah menyembelih yang dipersembahkan untuk Allah semata itu, maka pantaslah apabila ulama menjelaskan bahwa dalam ibadah menyembelih terdapat berbagai macam peribadatan, baik ibadah-ibadah hati sebagaimana telah disebutkan di atas, maupun ibadah lahiriyyah, yaitu : menggerakkan tangan untuk mengiriskan pisau di leher binatang dengan tata cara sesuai Sunnah, dan menyebut nama Allah dengan lisannya.Baca Juga: Tumbal dan Sesajen, Tradisi Syirik Warisan JahiliyahContoh menyembelih yang bernilai tauhid 1 Menyembelih binatang yang dipersembahkan untuk Allah Ta’ala semata, mendekatkan diri kepada-Nya semata dan dilakukan dengan menyebut nama Allah Ta’ala saja dengan cara yang disyari’atkan, seperti: menyembelih hewan qurban di Hari Raya Idul Adha, dan saat menunaikan ibadah haji.Orang yang melakukan bentuk menyembelih yang seperti ini berarti ia telah menggabungkan dua macam tauhid, yaitu: Tauhid Uluhiyyah, karena tujuan menyembelihnya dipersembahkan untuk Allah Ta’ala semata, dan Tauhid Rububiyyah, karena menyebut nama Allah Ta’ala saja, dan memohon pertolongan dan keberkahan kepada-Nya semata. Hal ini mengandung pengesaan Allah dalam perbuatan-Nya. 2. Menyembelih binatang dengan menyebut nama Allah Ta’ala saja, dan dengan cara menyembelih yang sesuai Sunnah, dengan tujuan untuk dimakan atau dihidangkan kepada tamu dalam rangka menjamunya. Tidak ada niat pada diri pelakunya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada selain Allah, dan tidak ada niat pula mengagungkan selain Allah Ta’ala.Baca Juga: Hukum Memakan Makanan Perayaan SyirikMaka bentuk menyembelih yang seperti ini masih ada unsur tauhidnya, yaitu: menyebut nama Allah Ta’ala saja, ini adalah Tauhid Rububiyyah.Dan pada cara menyembelih yang sesuai Sunnah terdapat Tauhid Uluhiyyah, karena mentaati Allah dalam tata cara menyembelih binatang. Sedangkan tidak ada bentuk kesyirikan, karena tidak ada niat pada diri pelakunya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada selain Allah, dan tidak ada niat pula mengagungkan selain Allah Ta’ala, serta tidak menyebut nama selain Allah. Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Said Abu UkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Haram Mengucapkan Selamat Natal, Syaikh Shalih Bin Fauzan Al Fauzan, Saudara Muslim, Diet Secara Islami, Jadwal Sholat Juli 2019

Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (bag. 15): Menyembelih yang Bernilai Tauhid

Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (Bag.14): Lanjutan Syirik dalam Menyembelih BinatangMenyembelih yang bernilai tauhidMenyembelih yang bernilai ibadah dan tauhid adalah berciri khas sebagai berikut :– Ritual pengaliran darah binatang tersebut dipersembahkan untuk Allah semata, – dalam rangka mengagungkan-Nya semata (ta’zhimullah wahdah), – merendahkan diri kepada-Nya semata (tadzallul lillah wahdah),– mendekatkan diri kepada-Nya semata (taqarrub ilallah wahdah), – memohon keberkahan (tabarruk) dari-Nya semata,– memohon pertolongan hanya kepada-Nya semata dalam aktifitas menyembelih tersebut (isti’anah billah wahdah),–menyebut nama-Nya (tasmiyyah) saja ketika akan menyembelih, – hati bergantung hanya kepada-Nya semata (ta’alluqul qolb billah wahdah).– mengharap pahala dari Allah Ta’ala semata.– dan dengan tata cara yang sesuai dengan Sunnah.Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?Menyembelih yang bernilai ibadah seperti ini tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah dan wajib dipersembahkan hanya kepada-Nya saja.Allah Ta’ala menjelaskan ibadah menyembelih itu wajib dipersembahkan hanya kepada-Nya saja dalam firman-Nya:قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ(162) Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadah menyembelih yang kulakukan, hidupku dan matiku hanyalah untuk dan milik Allah, Tuhan semesta alam.لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) Tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (kepada Allah)”.[QS. Al-An’aam:162-163].Demikian agungnya ibadah menyembelih yang dipersembahkan untuk Allah semata itu, maka pantaslah apabila ulama menjelaskan bahwa dalam ibadah menyembelih terdapat berbagai macam peribadatan, baik ibadah-ibadah hati sebagaimana telah disebutkan di atas, maupun ibadah lahiriyyah, yaitu : menggerakkan tangan untuk mengiriskan pisau di leher binatang dengan tata cara sesuai Sunnah, dan menyebut nama Allah dengan lisannya.Baca Juga: Tumbal dan Sesajen, Tradisi Syirik Warisan JahiliyahContoh menyembelih yang bernilai tauhid 1 Menyembelih binatang yang dipersembahkan untuk Allah Ta’ala semata, mendekatkan diri kepada-Nya semata dan dilakukan dengan menyebut nama Allah Ta’ala saja dengan cara yang disyari’atkan, seperti: menyembelih hewan qurban di Hari Raya Idul Adha, dan saat menunaikan ibadah haji.Orang yang melakukan bentuk menyembelih yang seperti ini berarti ia telah menggabungkan dua macam tauhid, yaitu: Tauhid Uluhiyyah, karena tujuan menyembelihnya dipersembahkan untuk Allah Ta’ala semata, dan Tauhid Rububiyyah, karena menyebut nama Allah Ta’ala saja, dan memohon pertolongan dan keberkahan kepada-Nya semata. Hal ini mengandung pengesaan Allah dalam perbuatan-Nya. 2. Menyembelih binatang dengan menyebut nama Allah Ta’ala saja, dan dengan cara menyembelih yang sesuai Sunnah, dengan tujuan untuk dimakan atau dihidangkan kepada tamu dalam rangka menjamunya. Tidak ada niat pada diri pelakunya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada selain Allah, dan tidak ada niat pula mengagungkan selain Allah Ta’ala.Baca Juga: Hukum Memakan Makanan Perayaan SyirikMaka bentuk menyembelih yang seperti ini masih ada unsur tauhidnya, yaitu: menyebut nama Allah Ta’ala saja, ini adalah Tauhid Rububiyyah.Dan pada cara menyembelih yang sesuai Sunnah terdapat Tauhid Uluhiyyah, karena mentaati Allah dalam tata cara menyembelih binatang. Sedangkan tidak ada bentuk kesyirikan, karena tidak ada niat pada diri pelakunya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada selain Allah, dan tidak ada niat pula mengagungkan selain Allah Ta’ala, serta tidak menyebut nama selain Allah. Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Said Abu UkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Haram Mengucapkan Selamat Natal, Syaikh Shalih Bin Fauzan Al Fauzan, Saudara Muslim, Diet Secara Islami, Jadwal Sholat Juli 2019
Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (Bag.14): Lanjutan Syirik dalam Menyembelih BinatangMenyembelih yang bernilai tauhidMenyembelih yang bernilai ibadah dan tauhid adalah berciri khas sebagai berikut :– Ritual pengaliran darah binatang tersebut dipersembahkan untuk Allah semata, – dalam rangka mengagungkan-Nya semata (ta’zhimullah wahdah), – merendahkan diri kepada-Nya semata (tadzallul lillah wahdah),– mendekatkan diri kepada-Nya semata (taqarrub ilallah wahdah), – memohon keberkahan (tabarruk) dari-Nya semata,– memohon pertolongan hanya kepada-Nya semata dalam aktifitas menyembelih tersebut (isti’anah billah wahdah),–menyebut nama-Nya (tasmiyyah) saja ketika akan menyembelih, – hati bergantung hanya kepada-Nya semata (ta’alluqul qolb billah wahdah).– mengharap pahala dari Allah Ta’ala semata.– dan dengan tata cara yang sesuai dengan Sunnah.Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?Menyembelih yang bernilai ibadah seperti ini tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah dan wajib dipersembahkan hanya kepada-Nya saja.Allah Ta’ala menjelaskan ibadah menyembelih itu wajib dipersembahkan hanya kepada-Nya saja dalam firman-Nya:قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ(162) Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadah menyembelih yang kulakukan, hidupku dan matiku hanyalah untuk dan milik Allah, Tuhan semesta alam.لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) Tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (kepada Allah)”.[QS. Al-An’aam:162-163].Demikian agungnya ibadah menyembelih yang dipersembahkan untuk Allah semata itu, maka pantaslah apabila ulama menjelaskan bahwa dalam ibadah menyembelih terdapat berbagai macam peribadatan, baik ibadah-ibadah hati sebagaimana telah disebutkan di atas, maupun ibadah lahiriyyah, yaitu : menggerakkan tangan untuk mengiriskan pisau di leher binatang dengan tata cara sesuai Sunnah, dan menyebut nama Allah dengan lisannya.Baca Juga: Tumbal dan Sesajen, Tradisi Syirik Warisan JahiliyahContoh menyembelih yang bernilai tauhid 1 Menyembelih binatang yang dipersembahkan untuk Allah Ta’ala semata, mendekatkan diri kepada-Nya semata dan dilakukan dengan menyebut nama Allah Ta’ala saja dengan cara yang disyari’atkan, seperti: menyembelih hewan qurban di Hari Raya Idul Adha, dan saat menunaikan ibadah haji.Orang yang melakukan bentuk menyembelih yang seperti ini berarti ia telah menggabungkan dua macam tauhid, yaitu: Tauhid Uluhiyyah, karena tujuan menyembelihnya dipersembahkan untuk Allah Ta’ala semata, dan Tauhid Rububiyyah, karena menyebut nama Allah Ta’ala saja, dan memohon pertolongan dan keberkahan kepada-Nya semata. Hal ini mengandung pengesaan Allah dalam perbuatan-Nya. 2. Menyembelih binatang dengan menyebut nama Allah Ta’ala saja, dan dengan cara menyembelih yang sesuai Sunnah, dengan tujuan untuk dimakan atau dihidangkan kepada tamu dalam rangka menjamunya. Tidak ada niat pada diri pelakunya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada selain Allah, dan tidak ada niat pula mengagungkan selain Allah Ta’ala.Baca Juga: Hukum Memakan Makanan Perayaan SyirikMaka bentuk menyembelih yang seperti ini masih ada unsur tauhidnya, yaitu: menyebut nama Allah Ta’ala saja, ini adalah Tauhid Rububiyyah.Dan pada cara menyembelih yang sesuai Sunnah terdapat Tauhid Uluhiyyah, karena mentaati Allah dalam tata cara menyembelih binatang. Sedangkan tidak ada bentuk kesyirikan, karena tidak ada niat pada diri pelakunya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada selain Allah, dan tidak ada niat pula mengagungkan selain Allah Ta’ala, serta tidak menyebut nama selain Allah. Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Said Abu UkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Haram Mengucapkan Selamat Natal, Syaikh Shalih Bin Fauzan Al Fauzan, Saudara Muslim, Diet Secara Islami, Jadwal Sholat Juli 2019


Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (Bag.14): Lanjutan Syirik dalam Menyembelih BinatangMenyembelih yang bernilai tauhidMenyembelih yang bernilai ibadah dan tauhid adalah berciri khas sebagai berikut :– Ritual pengaliran darah binatang tersebut dipersembahkan untuk Allah semata, – dalam rangka mengagungkan-Nya semata (ta’zhimullah wahdah), – merendahkan diri kepada-Nya semata (tadzallul lillah wahdah),– mendekatkan diri kepada-Nya semata (taqarrub ilallah wahdah), – memohon keberkahan (tabarruk) dari-Nya semata,– memohon pertolongan hanya kepada-Nya semata dalam aktifitas menyembelih tersebut (isti’anah billah wahdah),–menyebut nama-Nya (tasmiyyah) saja ketika akan menyembelih, – hati bergantung hanya kepada-Nya semata (ta’alluqul qolb billah wahdah).– mengharap pahala dari Allah Ta’ala semata.– dan dengan tata cara yang sesuai dengan Sunnah.Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?Menyembelih yang bernilai ibadah seperti ini tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah dan wajib dipersembahkan hanya kepada-Nya saja.Allah Ta’ala menjelaskan ibadah menyembelih itu wajib dipersembahkan hanya kepada-Nya saja dalam firman-Nya:قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ(162) Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadah menyembelih yang kulakukan, hidupku dan matiku hanyalah untuk dan milik Allah, Tuhan semesta alam.لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) Tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (kepada Allah)”.[QS. Al-An’aam:162-163].Demikian agungnya ibadah menyembelih yang dipersembahkan untuk Allah semata itu, maka pantaslah apabila ulama menjelaskan bahwa dalam ibadah menyembelih terdapat berbagai macam peribadatan, baik ibadah-ibadah hati sebagaimana telah disebutkan di atas, maupun ibadah lahiriyyah, yaitu : menggerakkan tangan untuk mengiriskan pisau di leher binatang dengan tata cara sesuai Sunnah, dan menyebut nama Allah dengan lisannya.Baca Juga: Tumbal dan Sesajen, Tradisi Syirik Warisan JahiliyahContoh menyembelih yang bernilai tauhid 1 Menyembelih binatang yang dipersembahkan untuk Allah Ta’ala semata, mendekatkan diri kepada-Nya semata dan dilakukan dengan menyebut nama Allah Ta’ala saja dengan cara yang disyari’atkan, seperti: menyembelih hewan qurban di Hari Raya Idul Adha, dan saat menunaikan ibadah haji.Orang yang melakukan bentuk menyembelih yang seperti ini berarti ia telah menggabungkan dua macam tauhid, yaitu: Tauhid Uluhiyyah, karena tujuan menyembelihnya dipersembahkan untuk Allah Ta’ala semata, dan Tauhid Rububiyyah, karena menyebut nama Allah Ta’ala saja, dan memohon pertolongan dan keberkahan kepada-Nya semata. Hal ini mengandung pengesaan Allah dalam perbuatan-Nya. 2. Menyembelih binatang dengan menyebut nama Allah Ta’ala saja, dan dengan cara menyembelih yang sesuai Sunnah, dengan tujuan untuk dimakan atau dihidangkan kepada tamu dalam rangka menjamunya. Tidak ada niat pada diri pelakunya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada selain Allah, dan tidak ada niat pula mengagungkan selain Allah Ta’ala.Baca Juga: Hukum Memakan Makanan Perayaan SyirikMaka bentuk menyembelih yang seperti ini masih ada unsur tauhidnya, yaitu: menyebut nama Allah Ta’ala saja, ini adalah Tauhid Rububiyyah.Dan pada cara menyembelih yang sesuai Sunnah terdapat Tauhid Uluhiyyah, karena mentaati Allah dalam tata cara menyembelih binatang. Sedangkan tidak ada bentuk kesyirikan, karena tidak ada niat pada diri pelakunya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada selain Allah, dan tidak ada niat pula mengagungkan selain Allah Ta’ala, serta tidak menyebut nama selain Allah. Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Said Abu UkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Haram Mengucapkan Selamat Natal, Syaikh Shalih Bin Fauzan Al Fauzan, Saudara Muslim, Diet Secara Islami, Jadwal Sholat Juli 2019

Bisikan Setan, Takut Miskin!

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman [الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالفَحْشَاءِ] {البقرة:268} Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kemiskinan kepadamu, dan menyuruh kamu berbuat keji (kikir). (QS. Al-Baqarah:268) Banyak orang terjatuh dalam langkah setan karena ingin mendapatkan keuntungan sesaat, mencuri, korupsi, riba, merampok dst. Dia tidak peduli walau membahayakan dirinya. Atau tatkala ada kelapangan harta, muncul sifat rasa rakus dan kikir padanya, lalu enggan berinfaq. Dalam hatinya terjangkit was-was jika hartanya akan berkurang dia akan miskin. Bermula dari bisikan setan!! إنَّ للشَّيطانِ لمَّةً بابنِ آدمَ وللملَك لمَّةً فأمَّا لمَّةُ الشَّيطانِ فإيعادٌ بالشَّرِّ وتَكذيبٌ بالحقِّ وأمَّا لمَّةُ الملَك فإيعادٌ بالخيرِ وتصديقٌ بالحقِّ فمن وجدَ ذلِك فليعلم أنَّهُ منَ اللهِ فليحمدِ اللَّهَ ومن وجدَ الأخرى فليتعوَّذ باللَّهِ منَ الشَّيطانِ الرَّجيمِ ثمَّ قرأ : الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ الآيةَ الراوي : عبدالله بن مسعود | المحدث : الألباني | المصدر : صحيح الترمذي الصفحة أو الرقم: 2988 | خلاصة حكم المحدث : صحيح Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya setan memiliki bisikan pada anak adam, malaikat juga memiliki bisikan. Adapun bisikan yang dikobarkan oleh syaitan ia senantiasa menghasut kepada keburukan dan mendustakan kebenaran. Dan adapun bisikan yang datang dari pada Malaikat ia senantiasa mendorong kepada kebaikan dan menguatkan kebenaran. Maka barang siapa yang mendapati dalam hatinya bisikan yang mengajak kepada kebaikan dan membenarkan yang benar, ketahuilah bahwa bisikan ( petunjuk ) itu berasal dari Allah maka hendaklah ia bersyukur kepada Allah. Dan barang siapa mendapati dalam hatinya bisikan lain ( dari setan ) hedaklah ia berta’awudz (berlindung) kepada Allah dari setan yang terkutuk. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, “Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kemiskinan kepadamu, dan menyuruh kamu berbuat keji (kikir).” (QS: Al Baqarah: 268 ). (HR. Tirmidzi) =Minanurrohman=

Bisikan Setan, Takut Miskin!

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman [الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالفَحْشَاءِ] {البقرة:268} Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kemiskinan kepadamu, dan menyuruh kamu berbuat keji (kikir). (QS. Al-Baqarah:268) Banyak orang terjatuh dalam langkah setan karena ingin mendapatkan keuntungan sesaat, mencuri, korupsi, riba, merampok dst. Dia tidak peduli walau membahayakan dirinya. Atau tatkala ada kelapangan harta, muncul sifat rasa rakus dan kikir padanya, lalu enggan berinfaq. Dalam hatinya terjangkit was-was jika hartanya akan berkurang dia akan miskin. Bermula dari bisikan setan!! إنَّ للشَّيطانِ لمَّةً بابنِ آدمَ وللملَك لمَّةً فأمَّا لمَّةُ الشَّيطانِ فإيعادٌ بالشَّرِّ وتَكذيبٌ بالحقِّ وأمَّا لمَّةُ الملَك فإيعادٌ بالخيرِ وتصديقٌ بالحقِّ فمن وجدَ ذلِك فليعلم أنَّهُ منَ اللهِ فليحمدِ اللَّهَ ومن وجدَ الأخرى فليتعوَّذ باللَّهِ منَ الشَّيطانِ الرَّجيمِ ثمَّ قرأ : الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ الآيةَ الراوي : عبدالله بن مسعود | المحدث : الألباني | المصدر : صحيح الترمذي الصفحة أو الرقم: 2988 | خلاصة حكم المحدث : صحيح Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya setan memiliki bisikan pada anak adam, malaikat juga memiliki bisikan. Adapun bisikan yang dikobarkan oleh syaitan ia senantiasa menghasut kepada keburukan dan mendustakan kebenaran. Dan adapun bisikan yang datang dari pada Malaikat ia senantiasa mendorong kepada kebaikan dan menguatkan kebenaran. Maka barang siapa yang mendapati dalam hatinya bisikan yang mengajak kepada kebaikan dan membenarkan yang benar, ketahuilah bahwa bisikan ( petunjuk ) itu berasal dari Allah maka hendaklah ia bersyukur kepada Allah. Dan barang siapa mendapati dalam hatinya bisikan lain ( dari setan ) hedaklah ia berta’awudz (berlindung) kepada Allah dari setan yang terkutuk. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, “Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kemiskinan kepadamu, dan menyuruh kamu berbuat keji (kikir).” (QS: Al Baqarah: 268 ). (HR. Tirmidzi) =Minanurrohman=
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman [الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالفَحْشَاءِ] {البقرة:268} Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kemiskinan kepadamu, dan menyuruh kamu berbuat keji (kikir). (QS. Al-Baqarah:268) Banyak orang terjatuh dalam langkah setan karena ingin mendapatkan keuntungan sesaat, mencuri, korupsi, riba, merampok dst. Dia tidak peduli walau membahayakan dirinya. Atau tatkala ada kelapangan harta, muncul sifat rasa rakus dan kikir padanya, lalu enggan berinfaq. Dalam hatinya terjangkit was-was jika hartanya akan berkurang dia akan miskin. Bermula dari bisikan setan!! إنَّ للشَّيطانِ لمَّةً بابنِ آدمَ وللملَك لمَّةً فأمَّا لمَّةُ الشَّيطانِ فإيعادٌ بالشَّرِّ وتَكذيبٌ بالحقِّ وأمَّا لمَّةُ الملَك فإيعادٌ بالخيرِ وتصديقٌ بالحقِّ فمن وجدَ ذلِك فليعلم أنَّهُ منَ اللهِ فليحمدِ اللَّهَ ومن وجدَ الأخرى فليتعوَّذ باللَّهِ منَ الشَّيطانِ الرَّجيمِ ثمَّ قرأ : الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ الآيةَ الراوي : عبدالله بن مسعود | المحدث : الألباني | المصدر : صحيح الترمذي الصفحة أو الرقم: 2988 | خلاصة حكم المحدث : صحيح Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya setan memiliki bisikan pada anak adam, malaikat juga memiliki bisikan. Adapun bisikan yang dikobarkan oleh syaitan ia senantiasa menghasut kepada keburukan dan mendustakan kebenaran. Dan adapun bisikan yang datang dari pada Malaikat ia senantiasa mendorong kepada kebaikan dan menguatkan kebenaran. Maka barang siapa yang mendapati dalam hatinya bisikan yang mengajak kepada kebaikan dan membenarkan yang benar, ketahuilah bahwa bisikan ( petunjuk ) itu berasal dari Allah maka hendaklah ia bersyukur kepada Allah. Dan barang siapa mendapati dalam hatinya bisikan lain ( dari setan ) hedaklah ia berta’awudz (berlindung) kepada Allah dari setan yang terkutuk. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, “Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kemiskinan kepadamu, dan menyuruh kamu berbuat keji (kikir).” (QS: Al Baqarah: 268 ). (HR. Tirmidzi) =Minanurrohman=


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman [الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالفَحْشَاءِ] {البقرة:268} Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kemiskinan kepadamu, dan menyuruh kamu berbuat keji (kikir). (QS. Al-Baqarah:268) Banyak orang terjatuh dalam langkah setan karena ingin mendapatkan keuntungan sesaat, mencuri, korupsi, riba, merampok dst. Dia tidak peduli walau membahayakan dirinya. Atau tatkala ada kelapangan harta, muncul sifat rasa rakus dan kikir padanya, lalu enggan berinfaq. Dalam hatinya terjangkit was-was jika hartanya akan berkurang dia akan miskin. Bermula dari bisikan setan!! إنَّ للشَّيطانِ لمَّةً بابنِ آدمَ وللملَك لمَّةً فأمَّا لمَّةُ الشَّيطانِ فإيعادٌ بالشَّرِّ وتَكذيبٌ بالحقِّ وأمَّا لمَّةُ الملَك فإيعادٌ بالخيرِ وتصديقٌ بالحقِّ فمن وجدَ ذلِك فليعلم أنَّهُ منَ اللهِ فليحمدِ اللَّهَ ومن وجدَ الأخرى فليتعوَّذ باللَّهِ منَ الشَّيطانِ الرَّجيمِ ثمَّ قرأ : الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ الآيةَ الراوي : عبدالله بن مسعود | المحدث : الألباني | المصدر : صحيح الترمذي الصفحة أو الرقم: 2988 | خلاصة حكم المحدث : صحيح Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya setan memiliki bisikan pada anak adam, malaikat juga memiliki bisikan. Adapun bisikan yang dikobarkan oleh syaitan ia senantiasa menghasut kepada keburukan dan mendustakan kebenaran. Dan adapun bisikan yang datang dari pada Malaikat ia senantiasa mendorong kepada kebaikan dan menguatkan kebenaran. Maka barang siapa yang mendapati dalam hatinya bisikan yang mengajak kepada kebaikan dan membenarkan yang benar, ketahuilah bahwa bisikan ( petunjuk ) itu berasal dari Allah maka hendaklah ia bersyukur kepada Allah. Dan barang siapa mendapati dalam hatinya bisikan lain ( dari setan ) hedaklah ia berta’awudz (berlindung) kepada Allah dari setan yang terkutuk. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, “Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kemiskinan kepadamu, dan menyuruh kamu berbuat keji (kikir).” (QS: Al Baqarah: 268 ). (HR. Tirmidzi) =Minanurrohman=

Tidak Shalat Jamaah Karena Sakit Menular?

Tidak Shalat Jamaah Karena Sakit Menular? Assalamu’alaikum wr.wb. saya sedang menderita penyakit cacar lebih baik sholat di rumah atau tetap di masjid? wassalamu’alaikum wr.wb. Via Tanya Ustadz for Android Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah wa ba’du. Sholat berjama’ah di masjid, adalah kewajiban bagi laki-laki muslim berdasarkan kesimpulan yang paling kuat (rajih) dari diskusi para ulama tentang hukum sholat berjama’ah. Ulasan selengkapnya bisa anda pelajari di: Bagaimana Hukum Sholat Berjamaah? Bagaimana Hukum Sholat Berjamaah? Mengingat ini adalah ibadah yang wajib, maka seorang tidak boleh meninggalkannya kecuali karena uzur syariat. Apakah Sakit Menular Tergolong Uzur yang Syar’i? Dengan memohon taufik kepada Allah, kita bisa mengetahui hukumnya melalui kajian terhadap hadis dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma berikut, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا ، أَوْ قَالَ : فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا ، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ “Siapa yang makan bawang putih atau bawang merah, hendaklah ia menjauh kami.” Atau beliau berkata, “Hendaknya dia menjauh dari masjid kami dan berdiam di rumahnya.” (HR. Bukhori dan Muslim) Dari hadis di atas, sebagian ulama menyimpulkan bahwa makruh hukumnya bagi orang yang baru saja makan bawang (putih/merah) untuk menghadiri sholat berjama’ah di Masjid. Sebagian yang lain menyatakan haram. Imam Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menerangkan, ولو أكله – يعني الثوم – ، ثم دخل المسجد كُره له ذلكَ . وظاهر كلامِ أحمد : أنه يحرمُ ، فإنه قال – في رواية إسماعيل بن سعيد – : إن أكل وحضر المسجدَ أثمَ Jika seorang makan bawang, kemudian masuk masjid, dia dimakruhkan memasuki masjid. Adapun yang tampak dari pernyataan Imam Ahmad, bahwa hukum orang yang demikian adalah haram. Beliau mengatakan -sebagaimana riwayat dari Ismail bin Sa’id-, “Jika seorang makan bawang kemudian sengaja hadir di masjid, maka dia berdosa.” (Fathul Bari 5/288, karya Ibnu Rajab) Namun pendapat yang tepat –wal’ilmu indallah– adalah hukumnya makruh. Sebagaimana dipilih oleh Syekh Ibnu Baz rahimahullah. (Lihat penjelasan beliau di sini : binbaz.org.sa/audios/2450/535-من-باب-نهي-من-اكل-ثوما-او-بصلا-او-كراثا-او-غيره-مما-له-راىحة-كريهة-عن-دخول-المسجد) Yang tersebut dalam hadis di atas, adalah aroma tidak sedap dari bawang. Ini bukan bermakna pembatasan. Namun bisa dianalogikan (qiyas) pada hal-hal yang menggangu lainnya, seperti bau rokok, bau badan dll. Bahkan para ulama menggolongkan pengganggu yang bersifat psikis termasuk yang bisa dianalogikan, seperti orang yang biasa bicara menyakitkan, berperangai jahat, sombong dll. Sebagai bentuk sanksi sosial kepada mereka. Ibnu Abdil Bar dalam kitab At-Tamhid memberikan penjelasan, وإذا كانت العلة في إخراجه من المسجد أنه يُتأذى به ، ففي القياس : أن كل ما يتأذى به جيرانه في المسجد بأن يكون ذرب (سليط) اللسان ، سفيهاً عليهم في المسجد ، مستطيلاً ، أو كان ذا ريحة قبيحة لسوء صناعته ، أو عاهة مؤذية كالجذام وشبهه وكل ما يتأذى به الناس إذا وجد في أحد جيران المسجد وأرادوا إخراجه عن المسجد وإبعاده عنه كان ذلك لهم ، ما كانت العلة موجودة فيه حتى تزول ، فإذا زالت كان له مراجعة المسجد “Bila sebab (‘illah) mengeluarkannya dari masjid adalah, dapat mengganggu orang lain, maka sebab ini bisa diqiyaskan pada segala hal yang dapat mengganggu orang di sekitarnya di masjid. Misalnya ucapannya kasar, berbuat onar di masjid, angkuh, memiliki aroma tak sedap, mengidap penyakit yang berbahaya seperti kusta atau semacamnya, dan apa saja yang dapat mengganggu orang lain di sekitarnya dalam masjid. Jika para jama’ah ingin mengeluarkannya, mereka berhak untuk itu, selama sebab itu ada, sampai sebab itu hilang. Jika sebabnya telah tiada, maka dia dapat hadir kembali ke masjid.” (At-Tamhid, 6/422-423) Ini menunjukkan, segala hal yang dapat menggangu jama’ah sholat sepatutnya dihindarkan. Apapun bentuknya. Termasuk juga penyakit yang dapat menular. Bahkan, orang yang berpenyakit menular, memiliki dua uzur : Pertama, dia sakit. Yang mana ini bahaya yang ia alami dalam dirinya sendiri. Kedua, dapat menular. Ini bahaya yang dapat menimpa orang lain. Nabi telah melarang orang yang sakit untuk berbaur dengan yang sehat, لا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ “Orang yang sakit janganlah membaur dengan yang sehat.” (HR. Bukhori dan Muslim) Sehingga ketidakhadirannya di masjid, dalam rangka mewujudkan maslahat berupa kesembuhannya serta mencegah bahaya (mudhorot) berupa menularnya penyakit kepada orang lain. Sebuah prinsip yang telah menjadi tujuan segala hukum dalam syari’at Islam (Maqosid As-Syari’ah). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam Manzumah Al-Qawa’id Al-fiqhiyyah (bait-bait syair yang berisi kaidah-kaidah fikih) yang beliau susun, الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح “Islam dibangun di atas maslahat, yaitu dalam rangka mewujudkan mashlahat atau mencegah bahaya.” Saat ditanya pertanyaan serupa, Syaikh Dr. Sulaiman bin Wa-il At Tuwaijiri (dosen di Universitas Ummul Quro, Makkah) menjawab, من الأعذار المسقطة للجماعة والجمعة : المرض إذا كان هذا المرض يتأخر برؤه أو كان يزداد . ومن ذلك أيضاً إذا كان من المعدي الذي يتعدى ضرره إلى الآخرين، فهذا الإنسان معذور بهذا العذر فلا تجب عليه صلاة الجماعة باعتبار المرض وباعتبار العدوى ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى من أكل ثوماً أو بصلاً أن يأتي للمسجد ؛ لئلا يؤذي الناس برائحته ، وهذا -فيما يظهر- أشد ضرراً ممن يأكل شيئاً له رائحة كريهة ، والله أعلم ، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه” “Termasuk uzur yang dapat menggugurkan kewajiban shalat berjamaah dan Jumat, adalah sakit yang jika dia tetap berjamaah kesembuhannya melambat atau justeru menambah parah. Demikian juga sakit menular yang dapat membahayakan orang lain. Maka orang yang seperti ini mendapatkan dispensasi tidak wajib shalat berjamaah, karena (1) dia sakit dan (2) penyakitnya dapat menular. Nabi telah melarang orang yang makan bawang putih atau bawang merah untuk masuk masjid. Agar tidak mengganggu orang lain dengan baunya. Sedangkan penyakit menular, tampaknya lebih berbahaya dibanding memakan makanan yang berbau tidak sedap. Wallahu a’lam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabat-sahabat Beliau.” (Dikutip dari islamtoday.net). Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Harta Gono Gini Dalam Islam, Hadits Bermaafan Sebelum Ramadhan, Tulisan Amin, Cara Mengusir Kuntilanak Yang Mengganggu, Mimpi D, Bidadari Muslimah Visited 228 times, 1 visit(s) today Post Views: 336 QRIS donasi Yufid

Tidak Shalat Jamaah Karena Sakit Menular?

Tidak Shalat Jamaah Karena Sakit Menular? Assalamu’alaikum wr.wb. saya sedang menderita penyakit cacar lebih baik sholat di rumah atau tetap di masjid? wassalamu’alaikum wr.wb. Via Tanya Ustadz for Android Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah wa ba’du. Sholat berjama’ah di masjid, adalah kewajiban bagi laki-laki muslim berdasarkan kesimpulan yang paling kuat (rajih) dari diskusi para ulama tentang hukum sholat berjama’ah. Ulasan selengkapnya bisa anda pelajari di: Bagaimana Hukum Sholat Berjamaah? Bagaimana Hukum Sholat Berjamaah? Mengingat ini adalah ibadah yang wajib, maka seorang tidak boleh meninggalkannya kecuali karena uzur syariat. Apakah Sakit Menular Tergolong Uzur yang Syar’i? Dengan memohon taufik kepada Allah, kita bisa mengetahui hukumnya melalui kajian terhadap hadis dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma berikut, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا ، أَوْ قَالَ : فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا ، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ “Siapa yang makan bawang putih atau bawang merah, hendaklah ia menjauh kami.” Atau beliau berkata, “Hendaknya dia menjauh dari masjid kami dan berdiam di rumahnya.” (HR. Bukhori dan Muslim) Dari hadis di atas, sebagian ulama menyimpulkan bahwa makruh hukumnya bagi orang yang baru saja makan bawang (putih/merah) untuk menghadiri sholat berjama’ah di Masjid. Sebagian yang lain menyatakan haram. Imam Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menerangkan, ولو أكله – يعني الثوم – ، ثم دخل المسجد كُره له ذلكَ . وظاهر كلامِ أحمد : أنه يحرمُ ، فإنه قال – في رواية إسماعيل بن سعيد – : إن أكل وحضر المسجدَ أثمَ Jika seorang makan bawang, kemudian masuk masjid, dia dimakruhkan memasuki masjid. Adapun yang tampak dari pernyataan Imam Ahmad, bahwa hukum orang yang demikian adalah haram. Beliau mengatakan -sebagaimana riwayat dari Ismail bin Sa’id-, “Jika seorang makan bawang kemudian sengaja hadir di masjid, maka dia berdosa.” (Fathul Bari 5/288, karya Ibnu Rajab) Namun pendapat yang tepat –wal’ilmu indallah– adalah hukumnya makruh. Sebagaimana dipilih oleh Syekh Ibnu Baz rahimahullah. (Lihat penjelasan beliau di sini : binbaz.org.sa/audios/2450/535-من-باب-نهي-من-اكل-ثوما-او-بصلا-او-كراثا-او-غيره-مما-له-راىحة-كريهة-عن-دخول-المسجد) Yang tersebut dalam hadis di atas, adalah aroma tidak sedap dari bawang. Ini bukan bermakna pembatasan. Namun bisa dianalogikan (qiyas) pada hal-hal yang menggangu lainnya, seperti bau rokok, bau badan dll. Bahkan para ulama menggolongkan pengganggu yang bersifat psikis termasuk yang bisa dianalogikan, seperti orang yang biasa bicara menyakitkan, berperangai jahat, sombong dll. Sebagai bentuk sanksi sosial kepada mereka. Ibnu Abdil Bar dalam kitab At-Tamhid memberikan penjelasan, وإذا كانت العلة في إخراجه من المسجد أنه يُتأذى به ، ففي القياس : أن كل ما يتأذى به جيرانه في المسجد بأن يكون ذرب (سليط) اللسان ، سفيهاً عليهم في المسجد ، مستطيلاً ، أو كان ذا ريحة قبيحة لسوء صناعته ، أو عاهة مؤذية كالجذام وشبهه وكل ما يتأذى به الناس إذا وجد في أحد جيران المسجد وأرادوا إخراجه عن المسجد وإبعاده عنه كان ذلك لهم ، ما كانت العلة موجودة فيه حتى تزول ، فإذا زالت كان له مراجعة المسجد “Bila sebab (‘illah) mengeluarkannya dari masjid adalah, dapat mengganggu orang lain, maka sebab ini bisa diqiyaskan pada segala hal yang dapat mengganggu orang di sekitarnya di masjid. Misalnya ucapannya kasar, berbuat onar di masjid, angkuh, memiliki aroma tak sedap, mengidap penyakit yang berbahaya seperti kusta atau semacamnya, dan apa saja yang dapat mengganggu orang lain di sekitarnya dalam masjid. Jika para jama’ah ingin mengeluarkannya, mereka berhak untuk itu, selama sebab itu ada, sampai sebab itu hilang. Jika sebabnya telah tiada, maka dia dapat hadir kembali ke masjid.” (At-Tamhid, 6/422-423) Ini menunjukkan, segala hal yang dapat menggangu jama’ah sholat sepatutnya dihindarkan. Apapun bentuknya. Termasuk juga penyakit yang dapat menular. Bahkan, orang yang berpenyakit menular, memiliki dua uzur : Pertama, dia sakit. Yang mana ini bahaya yang ia alami dalam dirinya sendiri. Kedua, dapat menular. Ini bahaya yang dapat menimpa orang lain. Nabi telah melarang orang yang sakit untuk berbaur dengan yang sehat, لا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ “Orang yang sakit janganlah membaur dengan yang sehat.” (HR. Bukhori dan Muslim) Sehingga ketidakhadirannya di masjid, dalam rangka mewujudkan maslahat berupa kesembuhannya serta mencegah bahaya (mudhorot) berupa menularnya penyakit kepada orang lain. Sebuah prinsip yang telah menjadi tujuan segala hukum dalam syari’at Islam (Maqosid As-Syari’ah). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam Manzumah Al-Qawa’id Al-fiqhiyyah (bait-bait syair yang berisi kaidah-kaidah fikih) yang beliau susun, الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح “Islam dibangun di atas maslahat, yaitu dalam rangka mewujudkan mashlahat atau mencegah bahaya.” Saat ditanya pertanyaan serupa, Syaikh Dr. Sulaiman bin Wa-il At Tuwaijiri (dosen di Universitas Ummul Quro, Makkah) menjawab, من الأعذار المسقطة للجماعة والجمعة : المرض إذا كان هذا المرض يتأخر برؤه أو كان يزداد . ومن ذلك أيضاً إذا كان من المعدي الذي يتعدى ضرره إلى الآخرين، فهذا الإنسان معذور بهذا العذر فلا تجب عليه صلاة الجماعة باعتبار المرض وباعتبار العدوى ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى من أكل ثوماً أو بصلاً أن يأتي للمسجد ؛ لئلا يؤذي الناس برائحته ، وهذا -فيما يظهر- أشد ضرراً ممن يأكل شيئاً له رائحة كريهة ، والله أعلم ، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه” “Termasuk uzur yang dapat menggugurkan kewajiban shalat berjamaah dan Jumat, adalah sakit yang jika dia tetap berjamaah kesembuhannya melambat atau justeru menambah parah. Demikian juga sakit menular yang dapat membahayakan orang lain. Maka orang yang seperti ini mendapatkan dispensasi tidak wajib shalat berjamaah, karena (1) dia sakit dan (2) penyakitnya dapat menular. Nabi telah melarang orang yang makan bawang putih atau bawang merah untuk masuk masjid. Agar tidak mengganggu orang lain dengan baunya. Sedangkan penyakit menular, tampaknya lebih berbahaya dibanding memakan makanan yang berbau tidak sedap. Wallahu a’lam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabat-sahabat Beliau.” (Dikutip dari islamtoday.net). Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Harta Gono Gini Dalam Islam, Hadits Bermaafan Sebelum Ramadhan, Tulisan Amin, Cara Mengusir Kuntilanak Yang Mengganggu, Mimpi D, Bidadari Muslimah Visited 228 times, 1 visit(s) today Post Views: 336 QRIS donasi Yufid
Tidak Shalat Jamaah Karena Sakit Menular? Assalamu’alaikum wr.wb. saya sedang menderita penyakit cacar lebih baik sholat di rumah atau tetap di masjid? wassalamu’alaikum wr.wb. Via Tanya Ustadz for Android Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah wa ba’du. Sholat berjama’ah di masjid, adalah kewajiban bagi laki-laki muslim berdasarkan kesimpulan yang paling kuat (rajih) dari diskusi para ulama tentang hukum sholat berjama’ah. Ulasan selengkapnya bisa anda pelajari di: Bagaimana Hukum Sholat Berjamaah? Bagaimana Hukum Sholat Berjamaah? Mengingat ini adalah ibadah yang wajib, maka seorang tidak boleh meninggalkannya kecuali karena uzur syariat. Apakah Sakit Menular Tergolong Uzur yang Syar’i? Dengan memohon taufik kepada Allah, kita bisa mengetahui hukumnya melalui kajian terhadap hadis dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma berikut, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا ، أَوْ قَالَ : فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا ، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ “Siapa yang makan bawang putih atau bawang merah, hendaklah ia menjauh kami.” Atau beliau berkata, “Hendaknya dia menjauh dari masjid kami dan berdiam di rumahnya.” (HR. Bukhori dan Muslim) Dari hadis di atas, sebagian ulama menyimpulkan bahwa makruh hukumnya bagi orang yang baru saja makan bawang (putih/merah) untuk menghadiri sholat berjama’ah di Masjid. Sebagian yang lain menyatakan haram. Imam Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menerangkan, ولو أكله – يعني الثوم – ، ثم دخل المسجد كُره له ذلكَ . وظاهر كلامِ أحمد : أنه يحرمُ ، فإنه قال – في رواية إسماعيل بن سعيد – : إن أكل وحضر المسجدَ أثمَ Jika seorang makan bawang, kemudian masuk masjid, dia dimakruhkan memasuki masjid. Adapun yang tampak dari pernyataan Imam Ahmad, bahwa hukum orang yang demikian adalah haram. Beliau mengatakan -sebagaimana riwayat dari Ismail bin Sa’id-, “Jika seorang makan bawang kemudian sengaja hadir di masjid, maka dia berdosa.” (Fathul Bari 5/288, karya Ibnu Rajab) Namun pendapat yang tepat –wal’ilmu indallah– adalah hukumnya makruh. Sebagaimana dipilih oleh Syekh Ibnu Baz rahimahullah. (Lihat penjelasan beliau di sini : binbaz.org.sa/audios/2450/535-من-باب-نهي-من-اكل-ثوما-او-بصلا-او-كراثا-او-غيره-مما-له-راىحة-كريهة-عن-دخول-المسجد) Yang tersebut dalam hadis di atas, adalah aroma tidak sedap dari bawang. Ini bukan bermakna pembatasan. Namun bisa dianalogikan (qiyas) pada hal-hal yang menggangu lainnya, seperti bau rokok, bau badan dll. Bahkan para ulama menggolongkan pengganggu yang bersifat psikis termasuk yang bisa dianalogikan, seperti orang yang biasa bicara menyakitkan, berperangai jahat, sombong dll. Sebagai bentuk sanksi sosial kepada mereka. Ibnu Abdil Bar dalam kitab At-Tamhid memberikan penjelasan, وإذا كانت العلة في إخراجه من المسجد أنه يُتأذى به ، ففي القياس : أن كل ما يتأذى به جيرانه في المسجد بأن يكون ذرب (سليط) اللسان ، سفيهاً عليهم في المسجد ، مستطيلاً ، أو كان ذا ريحة قبيحة لسوء صناعته ، أو عاهة مؤذية كالجذام وشبهه وكل ما يتأذى به الناس إذا وجد في أحد جيران المسجد وأرادوا إخراجه عن المسجد وإبعاده عنه كان ذلك لهم ، ما كانت العلة موجودة فيه حتى تزول ، فإذا زالت كان له مراجعة المسجد “Bila sebab (‘illah) mengeluarkannya dari masjid adalah, dapat mengganggu orang lain, maka sebab ini bisa diqiyaskan pada segala hal yang dapat mengganggu orang di sekitarnya di masjid. Misalnya ucapannya kasar, berbuat onar di masjid, angkuh, memiliki aroma tak sedap, mengidap penyakit yang berbahaya seperti kusta atau semacamnya, dan apa saja yang dapat mengganggu orang lain di sekitarnya dalam masjid. Jika para jama’ah ingin mengeluarkannya, mereka berhak untuk itu, selama sebab itu ada, sampai sebab itu hilang. Jika sebabnya telah tiada, maka dia dapat hadir kembali ke masjid.” (At-Tamhid, 6/422-423) Ini menunjukkan, segala hal yang dapat menggangu jama’ah sholat sepatutnya dihindarkan. Apapun bentuknya. Termasuk juga penyakit yang dapat menular. Bahkan, orang yang berpenyakit menular, memiliki dua uzur : Pertama, dia sakit. Yang mana ini bahaya yang ia alami dalam dirinya sendiri. Kedua, dapat menular. Ini bahaya yang dapat menimpa orang lain. Nabi telah melarang orang yang sakit untuk berbaur dengan yang sehat, لا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ “Orang yang sakit janganlah membaur dengan yang sehat.” (HR. Bukhori dan Muslim) Sehingga ketidakhadirannya di masjid, dalam rangka mewujudkan maslahat berupa kesembuhannya serta mencegah bahaya (mudhorot) berupa menularnya penyakit kepada orang lain. Sebuah prinsip yang telah menjadi tujuan segala hukum dalam syari’at Islam (Maqosid As-Syari’ah). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam Manzumah Al-Qawa’id Al-fiqhiyyah (bait-bait syair yang berisi kaidah-kaidah fikih) yang beliau susun, الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح “Islam dibangun di atas maslahat, yaitu dalam rangka mewujudkan mashlahat atau mencegah bahaya.” Saat ditanya pertanyaan serupa, Syaikh Dr. Sulaiman bin Wa-il At Tuwaijiri (dosen di Universitas Ummul Quro, Makkah) menjawab, من الأعذار المسقطة للجماعة والجمعة : المرض إذا كان هذا المرض يتأخر برؤه أو كان يزداد . ومن ذلك أيضاً إذا كان من المعدي الذي يتعدى ضرره إلى الآخرين، فهذا الإنسان معذور بهذا العذر فلا تجب عليه صلاة الجماعة باعتبار المرض وباعتبار العدوى ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى من أكل ثوماً أو بصلاً أن يأتي للمسجد ؛ لئلا يؤذي الناس برائحته ، وهذا -فيما يظهر- أشد ضرراً ممن يأكل شيئاً له رائحة كريهة ، والله أعلم ، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه” “Termasuk uzur yang dapat menggugurkan kewajiban shalat berjamaah dan Jumat, adalah sakit yang jika dia tetap berjamaah kesembuhannya melambat atau justeru menambah parah. Demikian juga sakit menular yang dapat membahayakan orang lain. Maka orang yang seperti ini mendapatkan dispensasi tidak wajib shalat berjamaah, karena (1) dia sakit dan (2) penyakitnya dapat menular. Nabi telah melarang orang yang makan bawang putih atau bawang merah untuk masuk masjid. Agar tidak mengganggu orang lain dengan baunya. Sedangkan penyakit menular, tampaknya lebih berbahaya dibanding memakan makanan yang berbau tidak sedap. Wallahu a’lam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabat-sahabat Beliau.” (Dikutip dari islamtoday.net). Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Harta Gono Gini Dalam Islam, Hadits Bermaafan Sebelum Ramadhan, Tulisan Amin, Cara Mengusir Kuntilanak Yang Mengganggu, Mimpi D, Bidadari Muslimah Visited 228 times, 1 visit(s) today Post Views: 336 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/693557998&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tidak Shalat Jamaah Karena Sakit Menular? Assalamu’alaikum wr.wb. saya sedang menderita penyakit cacar lebih baik sholat di rumah atau tetap di masjid? wassalamu’alaikum wr.wb. Via Tanya Ustadz for Android Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah wa ba’du. Sholat berjama’ah di masjid, adalah kewajiban bagi laki-laki muslim berdasarkan kesimpulan yang paling kuat (rajih) dari diskusi para ulama tentang hukum sholat berjama’ah. Ulasan selengkapnya bisa anda pelajari di: Bagaimana Hukum Sholat Berjamaah? Bagaimana Hukum Sholat Berjamaah? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Bagaimana Hukum Sholat Berjamaah?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/1388-bagaimana-hukum-sholat-berjamaah.html/embed#?secret=JWYQfrrmwK#?secret=y8cIoGf8tC" data-secret="y8cIoGf8tC" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Mengingat ini adalah ibadah yang wajib, maka seorang tidak boleh meninggalkannya kecuali karena uzur syariat. Apakah Sakit Menular Tergolong Uzur yang Syar’i? Dengan memohon taufik kepada Allah, kita bisa mengetahui hukumnya melalui kajian terhadap hadis dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma berikut, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا ، أَوْ قَالَ : فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا ، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ “Siapa yang makan bawang putih atau bawang merah, hendaklah ia menjauh kami.” Atau beliau berkata, “Hendaknya dia menjauh dari masjid kami dan berdiam di rumahnya.” (HR. Bukhori dan Muslim) Dari hadis di atas, sebagian ulama menyimpulkan bahwa makruh hukumnya bagi orang yang baru saja makan bawang (putih/merah) untuk menghadiri sholat berjama’ah di Masjid. Sebagian yang lain menyatakan haram. Imam Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menerangkan, ولو أكله – يعني الثوم – ، ثم دخل المسجد كُره له ذلكَ . وظاهر كلامِ أحمد : أنه يحرمُ ، فإنه قال – في رواية إسماعيل بن سعيد – : إن أكل وحضر المسجدَ أثمَ Jika seorang makan bawang, kemudian masuk masjid, dia dimakruhkan memasuki masjid. Adapun yang tampak dari pernyataan Imam Ahmad, bahwa hukum orang yang demikian adalah haram. Beliau mengatakan -sebagaimana riwayat dari Ismail bin Sa’id-, “Jika seorang makan bawang kemudian sengaja hadir di masjid, maka dia berdosa.” (Fathul Bari 5/288, karya Ibnu Rajab) Namun pendapat yang tepat –wal’ilmu indallah– adalah hukumnya makruh. Sebagaimana dipilih oleh Syekh Ibnu Baz rahimahullah. (Lihat penjelasan beliau di sini : binbaz.org.sa/audios/2450/535-من-باب-نهي-من-اكل-ثوما-او-بصلا-او-كراثا-او-غيره-مما-له-راىحة-كريهة-عن-دخول-المسجد) Yang tersebut dalam hadis di atas, adalah aroma tidak sedap dari bawang. Ini bukan bermakna pembatasan. Namun bisa dianalogikan (qiyas) pada hal-hal yang menggangu lainnya, seperti bau rokok, bau badan dll. Bahkan para ulama menggolongkan pengganggu yang bersifat psikis termasuk yang bisa dianalogikan, seperti orang yang biasa bicara menyakitkan, berperangai jahat, sombong dll. Sebagai bentuk sanksi sosial kepada mereka. Ibnu Abdil Bar dalam kitab At-Tamhid memberikan penjelasan, وإذا كانت العلة في إخراجه من المسجد أنه يُتأذى به ، ففي القياس : أن كل ما يتأذى به جيرانه في المسجد بأن يكون ذرب (سليط) اللسان ، سفيهاً عليهم في المسجد ، مستطيلاً ، أو كان ذا ريحة قبيحة لسوء صناعته ، أو عاهة مؤذية كالجذام وشبهه وكل ما يتأذى به الناس إذا وجد في أحد جيران المسجد وأرادوا إخراجه عن المسجد وإبعاده عنه كان ذلك لهم ، ما كانت العلة موجودة فيه حتى تزول ، فإذا زالت كان له مراجعة المسجد “Bila sebab (‘illah) mengeluarkannya dari masjid adalah, dapat mengganggu orang lain, maka sebab ini bisa diqiyaskan pada segala hal yang dapat mengganggu orang di sekitarnya di masjid. Misalnya ucapannya kasar, berbuat onar di masjid, angkuh, memiliki aroma tak sedap, mengidap penyakit yang berbahaya seperti kusta atau semacamnya, dan apa saja yang dapat mengganggu orang lain di sekitarnya dalam masjid. Jika para jama’ah ingin mengeluarkannya, mereka berhak untuk itu, selama sebab itu ada, sampai sebab itu hilang. Jika sebabnya telah tiada, maka dia dapat hadir kembali ke masjid.” (At-Tamhid, 6/422-423) Ini menunjukkan, segala hal yang dapat menggangu jama’ah sholat sepatutnya dihindarkan. Apapun bentuknya. Termasuk juga penyakit yang dapat menular. Bahkan, orang yang berpenyakit menular, memiliki dua uzur : Pertama, dia sakit. Yang mana ini bahaya yang ia alami dalam dirinya sendiri. Kedua, dapat menular. Ini bahaya yang dapat menimpa orang lain. Nabi telah melarang orang yang sakit untuk berbaur dengan yang sehat, لا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ “Orang yang sakit janganlah membaur dengan yang sehat.” (HR. Bukhori dan Muslim) Sehingga ketidakhadirannya di masjid, dalam rangka mewujudkan maslahat berupa kesembuhannya serta mencegah bahaya (mudhorot) berupa menularnya penyakit kepada orang lain. Sebuah prinsip yang telah menjadi tujuan segala hukum dalam syari’at Islam (Maqosid As-Syari’ah). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam Manzumah Al-Qawa’id Al-fiqhiyyah (bait-bait syair yang berisi kaidah-kaidah fikih) yang beliau susun, الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح “Islam dibangun di atas maslahat, yaitu dalam rangka mewujudkan mashlahat atau mencegah bahaya.” Saat ditanya pertanyaan serupa, Syaikh Dr. Sulaiman bin Wa-il At Tuwaijiri (dosen di Universitas Ummul Quro, Makkah) menjawab, من الأعذار المسقطة للجماعة والجمعة : المرض إذا كان هذا المرض يتأخر برؤه أو كان يزداد . ومن ذلك أيضاً إذا كان من المعدي الذي يتعدى ضرره إلى الآخرين، فهذا الإنسان معذور بهذا العذر فلا تجب عليه صلاة الجماعة باعتبار المرض وباعتبار العدوى ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى من أكل ثوماً أو بصلاً أن يأتي للمسجد ؛ لئلا يؤذي الناس برائحته ، وهذا -فيما يظهر- أشد ضرراً ممن يأكل شيئاً له رائحة كريهة ، والله أعلم ، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه” “Termasuk uzur yang dapat menggugurkan kewajiban shalat berjamaah dan Jumat, adalah sakit yang jika dia tetap berjamaah kesembuhannya melambat atau justeru menambah parah. Demikian juga sakit menular yang dapat membahayakan orang lain. Maka orang yang seperti ini mendapatkan dispensasi tidak wajib shalat berjamaah, karena (1) dia sakit dan (2) penyakitnya dapat menular. Nabi telah melarang orang yang makan bawang putih atau bawang merah untuk masuk masjid. Agar tidak mengganggu orang lain dengan baunya. Sedangkan penyakit menular, tampaknya lebih berbahaya dibanding memakan makanan yang berbau tidak sedap. Wallahu a’lam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabat-sahabat Beliau.” (Dikutip dari islamtoday.net). Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Harta Gono Gini Dalam Islam, Hadits Bermaafan Sebelum Ramadhan, Tulisan Amin, Cara Mengusir Kuntilanak Yang Mengganggu, Mimpi D, Bidadari Muslimah Visited 228 times, 1 visit(s) today Post Views: 336 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Doa Meminta Perlindungan dari Siksa Neraka, dari Kejelekan Kaya dan Miskin

Doa berikut bagus diamalkan yaitu berisi permintaan meminta perlindungan dari siksa neraka, dari kejelekan kaya dan miskin. Moga bisa dihafalkan dan diamalkan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1481 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِىَّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- كَانَ يَدْعُو بِهَؤُلاَءِ الْكَلِمَاتِ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ النَّارِ وَعَذَابِ النَّارِ وَمِنْ شَرِّ الْغِنَى وَالْفَقْرِ».رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ وَهَذَا لَفْظُ أَبِيْ دَاوُدَ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dengan kalimat-kalimat ini, “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN FITNATIN NAAR WA ‘ADZAABIN NAAR, WA MIN SYARRIL GHINAA WAL FAQR”(Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah (ujian di) neraka dan azab neraka, serta dari keburukan kekayaan dan kefakiran).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan sahih. Lafaznya adalah lafaz Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 1543; Tirmidzi, no. 3495; Ibnu Majah, no. 3838. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah].   Faedah Hadits Kejelekan al-ghina adalah semangat dalam mengumpulkan harta dan mencintainya, sampai dicari dengan cara tidak halal dan enggan berinfak pada jalan kebenaran. Dampak dari kejelekan al-ghina adalah sombong dan meremehkan yang lainnya. Kejelekan al-faqr adalah kemiskinan yang tidak membawa kebaikan dan tidak mengantarkan pada kewaraan, akhirnya agama dikorbankan, juga terus menerjang yang haram. Dampak dari kejelekan al-faqr adalah timbul hasad dan benci pada orang. Juga dampaknya adalah akhirnya menjadi pengemis dengan menghinakan diri di hadapan manusia. Dampak lainnya adalah tidak rida dengan ketentuan Allah. Wajib menjauhkan dari berbagai hal yang dapat mengantarkan pada jurang neraka. Ujian bisa dengan kekayaan, bisa pula dengan kemiskinan. Kita dianjurkan meminta perlindungan dari neraka. Konsekuensinya adalah menjauhkan diri dari segala yang Allah murkai, meninggalkan maksiat dan dosa, serta segera beristighfar, bertaubat, dan tunduk kepada Allah.   Baca juga: Doa Berlindung dari Kejelekan Kaya dan Miskin   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun di Dasinem Pogung Dalangan, 21 Dzulhijjah 1440 H (22 Agustus 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsdoa minta perlindungan dari neraka kaya kaya dan miskin kiat cepat kaya miskin neraka

Doa Meminta Perlindungan dari Siksa Neraka, dari Kejelekan Kaya dan Miskin

Doa berikut bagus diamalkan yaitu berisi permintaan meminta perlindungan dari siksa neraka, dari kejelekan kaya dan miskin. Moga bisa dihafalkan dan diamalkan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1481 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِىَّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- كَانَ يَدْعُو بِهَؤُلاَءِ الْكَلِمَاتِ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ النَّارِ وَعَذَابِ النَّارِ وَمِنْ شَرِّ الْغِنَى وَالْفَقْرِ».رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ وَهَذَا لَفْظُ أَبِيْ دَاوُدَ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dengan kalimat-kalimat ini, “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN FITNATIN NAAR WA ‘ADZAABIN NAAR, WA MIN SYARRIL GHINAA WAL FAQR”(Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah (ujian di) neraka dan azab neraka, serta dari keburukan kekayaan dan kefakiran).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan sahih. Lafaznya adalah lafaz Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 1543; Tirmidzi, no. 3495; Ibnu Majah, no. 3838. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah].   Faedah Hadits Kejelekan al-ghina adalah semangat dalam mengumpulkan harta dan mencintainya, sampai dicari dengan cara tidak halal dan enggan berinfak pada jalan kebenaran. Dampak dari kejelekan al-ghina adalah sombong dan meremehkan yang lainnya. Kejelekan al-faqr adalah kemiskinan yang tidak membawa kebaikan dan tidak mengantarkan pada kewaraan, akhirnya agama dikorbankan, juga terus menerjang yang haram. Dampak dari kejelekan al-faqr adalah timbul hasad dan benci pada orang. Juga dampaknya adalah akhirnya menjadi pengemis dengan menghinakan diri di hadapan manusia. Dampak lainnya adalah tidak rida dengan ketentuan Allah. Wajib menjauhkan dari berbagai hal yang dapat mengantarkan pada jurang neraka. Ujian bisa dengan kekayaan, bisa pula dengan kemiskinan. Kita dianjurkan meminta perlindungan dari neraka. Konsekuensinya adalah menjauhkan diri dari segala yang Allah murkai, meninggalkan maksiat dan dosa, serta segera beristighfar, bertaubat, dan tunduk kepada Allah.   Baca juga: Doa Berlindung dari Kejelekan Kaya dan Miskin   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun di Dasinem Pogung Dalangan, 21 Dzulhijjah 1440 H (22 Agustus 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsdoa minta perlindungan dari neraka kaya kaya dan miskin kiat cepat kaya miskin neraka
Doa berikut bagus diamalkan yaitu berisi permintaan meminta perlindungan dari siksa neraka, dari kejelekan kaya dan miskin. Moga bisa dihafalkan dan diamalkan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1481 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِىَّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- كَانَ يَدْعُو بِهَؤُلاَءِ الْكَلِمَاتِ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ النَّارِ وَعَذَابِ النَّارِ وَمِنْ شَرِّ الْغِنَى وَالْفَقْرِ».رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ وَهَذَا لَفْظُ أَبِيْ دَاوُدَ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dengan kalimat-kalimat ini, “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN FITNATIN NAAR WA ‘ADZAABIN NAAR, WA MIN SYARRIL GHINAA WAL FAQR”(Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah (ujian di) neraka dan azab neraka, serta dari keburukan kekayaan dan kefakiran).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan sahih. Lafaznya adalah lafaz Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 1543; Tirmidzi, no. 3495; Ibnu Majah, no. 3838. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah].   Faedah Hadits Kejelekan al-ghina adalah semangat dalam mengumpulkan harta dan mencintainya, sampai dicari dengan cara tidak halal dan enggan berinfak pada jalan kebenaran. Dampak dari kejelekan al-ghina adalah sombong dan meremehkan yang lainnya. Kejelekan al-faqr adalah kemiskinan yang tidak membawa kebaikan dan tidak mengantarkan pada kewaraan, akhirnya agama dikorbankan, juga terus menerjang yang haram. Dampak dari kejelekan al-faqr adalah timbul hasad dan benci pada orang. Juga dampaknya adalah akhirnya menjadi pengemis dengan menghinakan diri di hadapan manusia. Dampak lainnya adalah tidak rida dengan ketentuan Allah. Wajib menjauhkan dari berbagai hal yang dapat mengantarkan pada jurang neraka. Ujian bisa dengan kekayaan, bisa pula dengan kemiskinan. Kita dianjurkan meminta perlindungan dari neraka. Konsekuensinya adalah menjauhkan diri dari segala yang Allah murkai, meninggalkan maksiat dan dosa, serta segera beristighfar, bertaubat, dan tunduk kepada Allah.   Baca juga: Doa Berlindung dari Kejelekan Kaya dan Miskin   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun di Dasinem Pogung Dalangan, 21 Dzulhijjah 1440 H (22 Agustus 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsdoa minta perlindungan dari neraka kaya kaya dan miskin kiat cepat kaya miskin neraka


Doa berikut bagus diamalkan yaitu berisi permintaan meminta perlindungan dari siksa neraka, dari kejelekan kaya dan miskin. Moga bisa dihafalkan dan diamalkan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1481 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِىَّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- كَانَ يَدْعُو بِهَؤُلاَءِ الْكَلِمَاتِ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ النَّارِ وَعَذَابِ النَّارِ وَمِنْ شَرِّ الْغِنَى وَالْفَقْرِ».رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ وَهَذَا لَفْظُ أَبِيْ دَاوُدَ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dengan kalimat-kalimat ini, “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN FITNATIN NAAR WA ‘ADZAABIN NAAR, WA MIN SYARRIL GHINAA WAL FAQR”(Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah (ujian di) neraka dan azab neraka, serta dari keburukan kekayaan dan kefakiran).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan sahih. Lafaznya adalah lafaz Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 1543; Tirmidzi, no. 3495; Ibnu Majah, no. 3838. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah].   Faedah Hadits Kejelekan al-ghina adalah semangat dalam mengumpulkan harta dan mencintainya, sampai dicari dengan cara tidak halal dan enggan berinfak pada jalan kebenaran. Dampak dari kejelekan al-ghina adalah sombong dan meremehkan yang lainnya. Kejelekan al-faqr adalah kemiskinan yang tidak membawa kebaikan dan tidak mengantarkan pada kewaraan, akhirnya agama dikorbankan, juga terus menerjang yang haram. Dampak dari kejelekan al-faqr adalah timbul hasad dan benci pada orang. Juga dampaknya adalah akhirnya menjadi pengemis dengan menghinakan diri di hadapan manusia. Dampak lainnya adalah tidak rida dengan ketentuan Allah. Wajib menjauhkan dari berbagai hal yang dapat mengantarkan pada jurang neraka. Ujian bisa dengan kekayaan, bisa pula dengan kemiskinan. Kita dianjurkan meminta perlindungan dari neraka. Konsekuensinya adalah menjauhkan diri dari segala yang Allah murkai, meninggalkan maksiat dan dosa, serta segera beristighfar, bertaubat, dan tunduk kepada Allah.   Baca juga: Doa Berlindung dari Kejelekan Kaya dan Miskin   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun di Dasinem Pogung Dalangan, 21 Dzulhijjah 1440 H (22 Agustus 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsdoa minta perlindungan dari neraka kaya kaya dan miskin kiat cepat kaya miskin neraka

Raihlah Pahala Besar dalam Amalan Muta’addi

Kita sudah mengetahui amalan muta’addi dan amalan qaashir. Amalan muta’addi adalah amalan yang manfaatnya untuk orang lain, sedangkan amalan qaashir, manfaatnya untuk diri sendiri. Sekarang kita akan melihat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa amalan muta’addi itu pahalanya lebih besar dari amalan qaashir.   Baca dulu: Amalan Qaashir dan Muta’addi   Dalil pertama: Allah Ta’ala berfirman, وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3). Agar selamat dari kerugian, maka harus memenuhi empat hal: (1) beriman, (2) beramal saleh, (3) saling menasihati dalam kebenaran yaitu dalam beriman dan beramal saleh, (4) saling menasihati untuk sabar, yaitu sabar dalam ketaatan, sabar dari berbuat maksiat, dan sabar menghadapi takdir yang tidak menyenangkan. Dua perkara pertama adalah untuk menyempurnakan diri sendiri, sedangkan dua perkara yang berikutnya adalah untuk menyempurnakan orang lain. Menyempurnakan empat hal ini berarti akan membuat seseorang selamat dari kerugian dan akan meraih keberuntungan yang besar. Oleh karena itu, selamatnya manusia dari kerugian tergantung pada bagaimanakah ia memberi manfaat pada yang lain dengan menasihati untuk berbuat baik dan menasihati untuk sabar. Lihat Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahiil, hlm. 11.   Dalil kedua: Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, المؤْمِنُ يَأْلَفُ وَيُؤْلَفُ وَلاَ خَيْرَ فِيْمَنْ لاَ يَأْلَفُ وَلاَ يُؤْلَفُ وَخَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ “Seorang mukmin itu adalah orang yang bisa menerima dan diterima orang lain, dan tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak bisa menerima dan tidak bisa diterima orang lain. Dan sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, no. 5949. Syaikh Al-Albani menghasankan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 426).   Dalil ketiga: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beriktikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176). Lihatlah memenuhi hajat orang lain dibandingkan dengan amalan iktikaf. Memenuhi hajat orang lain termasuk amalan muta’addi, lebih besar pahalanya dibanding dengan amalan iktikaf yang merupakan amalan qaashir. Dalil keempat: Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552) Pada riwayat Muslim yang lain disebutkan, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman melaikan apa yang dimakan dari tanaman tersebut akan menjadi sedekah baginya. Apa yang dicuri dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan sedekahnya.” (HR. Muslim, no. 1552) Semoga bermanfaat.   Baca juga: Mencontoh Amalan Muta’addi dari Para Nabi dan Orang Saleh       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsamalan muta'addi amalan ringan amalan ringan berpahala besar

Raihlah Pahala Besar dalam Amalan Muta’addi

Kita sudah mengetahui amalan muta’addi dan amalan qaashir. Amalan muta’addi adalah amalan yang manfaatnya untuk orang lain, sedangkan amalan qaashir, manfaatnya untuk diri sendiri. Sekarang kita akan melihat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa amalan muta’addi itu pahalanya lebih besar dari amalan qaashir.   Baca dulu: Amalan Qaashir dan Muta’addi   Dalil pertama: Allah Ta’ala berfirman, وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3). Agar selamat dari kerugian, maka harus memenuhi empat hal: (1) beriman, (2) beramal saleh, (3) saling menasihati dalam kebenaran yaitu dalam beriman dan beramal saleh, (4) saling menasihati untuk sabar, yaitu sabar dalam ketaatan, sabar dari berbuat maksiat, dan sabar menghadapi takdir yang tidak menyenangkan. Dua perkara pertama adalah untuk menyempurnakan diri sendiri, sedangkan dua perkara yang berikutnya adalah untuk menyempurnakan orang lain. Menyempurnakan empat hal ini berarti akan membuat seseorang selamat dari kerugian dan akan meraih keberuntungan yang besar. Oleh karena itu, selamatnya manusia dari kerugian tergantung pada bagaimanakah ia memberi manfaat pada yang lain dengan menasihati untuk berbuat baik dan menasihati untuk sabar. Lihat Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahiil, hlm. 11.   Dalil kedua: Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, المؤْمِنُ يَأْلَفُ وَيُؤْلَفُ وَلاَ خَيْرَ فِيْمَنْ لاَ يَأْلَفُ وَلاَ يُؤْلَفُ وَخَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ “Seorang mukmin itu adalah orang yang bisa menerima dan diterima orang lain, dan tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak bisa menerima dan tidak bisa diterima orang lain. Dan sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, no. 5949. Syaikh Al-Albani menghasankan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 426).   Dalil ketiga: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beriktikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176). Lihatlah memenuhi hajat orang lain dibandingkan dengan amalan iktikaf. Memenuhi hajat orang lain termasuk amalan muta’addi, lebih besar pahalanya dibanding dengan amalan iktikaf yang merupakan amalan qaashir. Dalil keempat: Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552) Pada riwayat Muslim yang lain disebutkan, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman melaikan apa yang dimakan dari tanaman tersebut akan menjadi sedekah baginya. Apa yang dicuri dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan sedekahnya.” (HR. Muslim, no. 1552) Semoga bermanfaat.   Baca juga: Mencontoh Amalan Muta’addi dari Para Nabi dan Orang Saleh       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsamalan muta'addi amalan ringan amalan ringan berpahala besar
Kita sudah mengetahui amalan muta’addi dan amalan qaashir. Amalan muta’addi adalah amalan yang manfaatnya untuk orang lain, sedangkan amalan qaashir, manfaatnya untuk diri sendiri. Sekarang kita akan melihat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa amalan muta’addi itu pahalanya lebih besar dari amalan qaashir.   Baca dulu: Amalan Qaashir dan Muta’addi   Dalil pertama: Allah Ta’ala berfirman, وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3). Agar selamat dari kerugian, maka harus memenuhi empat hal: (1) beriman, (2) beramal saleh, (3) saling menasihati dalam kebenaran yaitu dalam beriman dan beramal saleh, (4) saling menasihati untuk sabar, yaitu sabar dalam ketaatan, sabar dari berbuat maksiat, dan sabar menghadapi takdir yang tidak menyenangkan. Dua perkara pertama adalah untuk menyempurnakan diri sendiri, sedangkan dua perkara yang berikutnya adalah untuk menyempurnakan orang lain. Menyempurnakan empat hal ini berarti akan membuat seseorang selamat dari kerugian dan akan meraih keberuntungan yang besar. Oleh karena itu, selamatnya manusia dari kerugian tergantung pada bagaimanakah ia memberi manfaat pada yang lain dengan menasihati untuk berbuat baik dan menasihati untuk sabar. Lihat Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahiil, hlm. 11.   Dalil kedua: Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, المؤْمِنُ يَأْلَفُ وَيُؤْلَفُ وَلاَ خَيْرَ فِيْمَنْ لاَ يَأْلَفُ وَلاَ يُؤْلَفُ وَخَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ “Seorang mukmin itu adalah orang yang bisa menerima dan diterima orang lain, dan tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak bisa menerima dan tidak bisa diterima orang lain. Dan sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, no. 5949. Syaikh Al-Albani menghasankan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 426).   Dalil ketiga: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beriktikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176). Lihatlah memenuhi hajat orang lain dibandingkan dengan amalan iktikaf. Memenuhi hajat orang lain termasuk amalan muta’addi, lebih besar pahalanya dibanding dengan amalan iktikaf yang merupakan amalan qaashir. Dalil keempat: Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552) Pada riwayat Muslim yang lain disebutkan, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman melaikan apa yang dimakan dari tanaman tersebut akan menjadi sedekah baginya. Apa yang dicuri dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan sedekahnya.” (HR. Muslim, no. 1552) Semoga bermanfaat.   Baca juga: Mencontoh Amalan Muta’addi dari Para Nabi dan Orang Saleh       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsamalan muta'addi amalan ringan amalan ringan berpahala besar


Kita sudah mengetahui amalan muta’addi dan amalan qaashir. Amalan muta’addi adalah amalan yang manfaatnya untuk orang lain, sedangkan amalan qaashir, manfaatnya untuk diri sendiri. Sekarang kita akan melihat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa amalan muta’addi itu pahalanya lebih besar dari amalan qaashir.   Baca dulu: Amalan Qaashir dan Muta’addi   Dalil pertama: Allah Ta’ala berfirman, وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3). Agar selamat dari kerugian, maka harus memenuhi empat hal: (1) beriman, (2) beramal saleh, (3) saling menasihati dalam kebenaran yaitu dalam beriman dan beramal saleh, (4) saling menasihati untuk sabar, yaitu sabar dalam ketaatan, sabar dari berbuat maksiat, dan sabar menghadapi takdir yang tidak menyenangkan. Dua perkara pertama adalah untuk menyempurnakan diri sendiri, sedangkan dua perkara yang berikutnya adalah untuk menyempurnakan orang lain. Menyempurnakan empat hal ini berarti akan membuat seseorang selamat dari kerugian dan akan meraih keberuntungan yang besar. Oleh karena itu, selamatnya manusia dari kerugian tergantung pada bagaimanakah ia memberi manfaat pada yang lain dengan menasihati untuk berbuat baik dan menasihati untuk sabar. Lihat Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahiil, hlm. 11.   Dalil kedua: Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, المؤْمِنُ يَأْلَفُ وَيُؤْلَفُ وَلاَ خَيْرَ فِيْمَنْ لاَ يَأْلَفُ وَلاَ يُؤْلَفُ وَخَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ “Seorang mukmin itu adalah orang yang bisa menerima dan diterima orang lain, dan tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak bisa menerima dan tidak bisa diterima orang lain. Dan sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, no. 5949. Syaikh Al-Albani menghasankan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 426).   Dalil ketiga: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beriktikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176). Lihatlah memenuhi hajat orang lain dibandingkan dengan amalan iktikaf. Memenuhi hajat orang lain termasuk amalan muta’addi, lebih besar pahalanya dibanding dengan amalan iktikaf yang merupakan amalan qaashir. Dalil keempat: Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552) Pada riwayat Muslim yang lain disebutkan, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman melaikan apa yang dimakan dari tanaman tersebut akan menjadi sedekah baginya. Apa yang dicuri dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan sedekahnya.” (HR. Muslim, no. 1552) Semoga bermanfaat.   Baca juga: Mencontoh Amalan Muta’addi dari Para Nabi dan Orang Saleh       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsamalan muta'addi amalan ringan amalan ringan berpahala besar

Syarhus Sunnah: Allah Dekat pada Kita yang Berdoa

Allah itu begitu dekat (qoriib) pada hamba yang berdoa. Allah juga memiliki keperkasaan. Itulah yang akan dibahas dalam bahasan Imam Al-Muzani rahimahullah dalam Syarhus Sunnah berikut ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, قَرِيْبٌ بِالإِجَابَةِ عِنْدَ السُّؤَالِ بَعِيْدٌ بِالتَّعَزُّزِ لاَ يُنَالُ “Allah itu dekat ketika ada yang berdoa. Allah itu jauh keperkasaan-Nya dari makhluk, tidak mungkin dikalahkan oleh makhluk.”   Allah dekat pada orang yang berdoa Allah itu mengabulkan doa orang yang meminta ketika ada yang meminta kepada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فَكُنَّا إِذَا أَشْرَفْنَا عَلَى وَادٍ هَلَّلْنَا وَكَبَّرْنَا ارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُنَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ ، تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَى جَدُّهُ» “Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika sampai ke suatu lembah, kami bertahlil dan bertakbir dengan mengeraskan suara kami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Wahai sekalian manusia. Lirihkanlah suara kalian. Kalian tidaklah menyeru sesuatu yang tuli dan ghaib. Sesungguhnya Allah bersama kalian. Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat. Maha berkah nama dan Maha Tinggi kemuliaan-Nya.” (HR. Bukhari, no. 2992 dan Muslim, no. 2704). Sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhum berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ رَبُّنَا قَرِيبٌ فَنُنَاجِيهِ ؟ أَوْ بَعِيدٌ فَنُنَادِيهِ ؟ فَأَنْزَلَ اللَّهُ هَذِهِ الْآيَةَ “Wahai Rasulullah, apakah Rabb kami itu dekat sehingga kami cukup bersuara lirih ketika berdoa ataukah Rabb kami itu jauh sehingga kami menyerunya dengan suara keras?” Lantas Allah Ta’ala menurunkan ayat di atas (surah Al-Baqarah ayat 186). (Majmu’ah Al-Fatawa, 35:370) Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kedekatan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kedekatan Allah pada orang yang berdoa (kedekatan yang sifatnya khusus).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:247) Perlu diketahui bahwa kedekatan Allah itu ada dua macam: Kedekatan Allah yang umum dengan ilmu-Nya, ini berlaku pada setiap makhluk. Kedekatan Allah yang khusus pada hamba-Nya dan seorang muslim yang berdoa pada-Nya, yaitu Allah akan mengijabahi (mengabulkan) doanya, menolongnya dan memberi taufik padanya. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 77) Kedekatan Allah pada orang yang berdoa adalah kedekatan yang khusus –pada macam yang kedua- (bukan kedekatan yang sifatnya umum pada setiap orang). Allah begitu dekat pada orang yang berdoa dan yang beribadah pada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits pula bahwa tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah adalah ketika ia sujud. (Majmu’ah Al-Fatawa, 15:17)   Kedekatan Allah ketika sujud Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ “Keadaan seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah berdoa saat itu.” (HR. Muslim, no. 482) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَأمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ – عَزَّ وَجَلَّ – ، وَأمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ “Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Allah. Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, maka doa tersebut pasti dikabulkan untuk kalian.” (HR. Muslim, no. 479) Aturan berdoa ketika sujud: (1) berdoa ketika sujud setelah membaca bacaan saat sujud seperti “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”, (2) berdoa ketika sujud tidak dikhususkan pada sujud yang terakhir, (3) berdoa dengan bahasa Arab, (4) boleh berdoa dengan doa yang berasal dari Al-Quran, (5) tidak boleh telat dari imam ketika berdoa saat sujud.   Allah memiliki ‘izzah Walaupun Allah dekat, Allah memiliki ‘izzah (keperkasaan). Allah memiliki ‘izzah: (1) ‘izzah al-quwwah (keperkasaan dalam kekuatan), (2) ‘izzah al-ghalabah (keperkasaan tidak ada yang dapat mengalahkan), (3) ‘izzah al-imtina’ (keperkasaan tidak ada yang dapat mencegah). Dalil bahwa Allah memiliki sifat ‘izzah adalah firman Allah, وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ “Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am: 18) إِنَّ رَبَّكَ هُوَ الْقَوِيُّ الْعَزِيزُ “Sesungguhnya Tuhanmu Dia-Lah yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Hud: 66) الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ,لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَمَا تَحْتَ الثَّرَىٰ “(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam di atas ‘Arsy. Kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah.” (QS. Thaha: 5-6) Semoga bermanfaat.   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani.Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Majmu’ah Al-Fatawa.Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net.       Disusun saat perjalanan Panggang – Jogja, 19 Dzulhijjah 1440 H (20 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa cara berdoa cara doa syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Allah Dekat pada Kita yang Berdoa

Allah itu begitu dekat (qoriib) pada hamba yang berdoa. Allah juga memiliki keperkasaan. Itulah yang akan dibahas dalam bahasan Imam Al-Muzani rahimahullah dalam Syarhus Sunnah berikut ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, قَرِيْبٌ بِالإِجَابَةِ عِنْدَ السُّؤَالِ بَعِيْدٌ بِالتَّعَزُّزِ لاَ يُنَالُ “Allah itu dekat ketika ada yang berdoa. Allah itu jauh keperkasaan-Nya dari makhluk, tidak mungkin dikalahkan oleh makhluk.”   Allah dekat pada orang yang berdoa Allah itu mengabulkan doa orang yang meminta ketika ada yang meminta kepada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فَكُنَّا إِذَا أَشْرَفْنَا عَلَى وَادٍ هَلَّلْنَا وَكَبَّرْنَا ارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُنَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ ، تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَى جَدُّهُ» “Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika sampai ke suatu lembah, kami bertahlil dan bertakbir dengan mengeraskan suara kami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Wahai sekalian manusia. Lirihkanlah suara kalian. Kalian tidaklah menyeru sesuatu yang tuli dan ghaib. Sesungguhnya Allah bersama kalian. Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat. Maha berkah nama dan Maha Tinggi kemuliaan-Nya.” (HR. Bukhari, no. 2992 dan Muslim, no. 2704). Sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhum berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ رَبُّنَا قَرِيبٌ فَنُنَاجِيهِ ؟ أَوْ بَعِيدٌ فَنُنَادِيهِ ؟ فَأَنْزَلَ اللَّهُ هَذِهِ الْآيَةَ “Wahai Rasulullah, apakah Rabb kami itu dekat sehingga kami cukup bersuara lirih ketika berdoa ataukah Rabb kami itu jauh sehingga kami menyerunya dengan suara keras?” Lantas Allah Ta’ala menurunkan ayat di atas (surah Al-Baqarah ayat 186). (Majmu’ah Al-Fatawa, 35:370) Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kedekatan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kedekatan Allah pada orang yang berdoa (kedekatan yang sifatnya khusus).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:247) Perlu diketahui bahwa kedekatan Allah itu ada dua macam: Kedekatan Allah yang umum dengan ilmu-Nya, ini berlaku pada setiap makhluk. Kedekatan Allah yang khusus pada hamba-Nya dan seorang muslim yang berdoa pada-Nya, yaitu Allah akan mengijabahi (mengabulkan) doanya, menolongnya dan memberi taufik padanya. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 77) Kedekatan Allah pada orang yang berdoa adalah kedekatan yang khusus –pada macam yang kedua- (bukan kedekatan yang sifatnya umum pada setiap orang). Allah begitu dekat pada orang yang berdoa dan yang beribadah pada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits pula bahwa tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah adalah ketika ia sujud. (Majmu’ah Al-Fatawa, 15:17)   Kedekatan Allah ketika sujud Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ “Keadaan seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah berdoa saat itu.” (HR. Muslim, no. 482) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَأمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ – عَزَّ وَجَلَّ – ، وَأمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ “Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Allah. Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, maka doa tersebut pasti dikabulkan untuk kalian.” (HR. Muslim, no. 479) Aturan berdoa ketika sujud: (1) berdoa ketika sujud setelah membaca bacaan saat sujud seperti “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”, (2) berdoa ketika sujud tidak dikhususkan pada sujud yang terakhir, (3) berdoa dengan bahasa Arab, (4) boleh berdoa dengan doa yang berasal dari Al-Quran, (5) tidak boleh telat dari imam ketika berdoa saat sujud.   Allah memiliki ‘izzah Walaupun Allah dekat, Allah memiliki ‘izzah (keperkasaan). Allah memiliki ‘izzah: (1) ‘izzah al-quwwah (keperkasaan dalam kekuatan), (2) ‘izzah al-ghalabah (keperkasaan tidak ada yang dapat mengalahkan), (3) ‘izzah al-imtina’ (keperkasaan tidak ada yang dapat mencegah). Dalil bahwa Allah memiliki sifat ‘izzah adalah firman Allah, وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ “Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am: 18) إِنَّ رَبَّكَ هُوَ الْقَوِيُّ الْعَزِيزُ “Sesungguhnya Tuhanmu Dia-Lah yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Hud: 66) الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ,لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَمَا تَحْتَ الثَّرَىٰ “(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam di atas ‘Arsy. Kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah.” (QS. Thaha: 5-6) Semoga bermanfaat.   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani.Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Majmu’ah Al-Fatawa.Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net.       Disusun saat perjalanan Panggang – Jogja, 19 Dzulhijjah 1440 H (20 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa cara berdoa cara doa syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani
Allah itu begitu dekat (qoriib) pada hamba yang berdoa. Allah juga memiliki keperkasaan. Itulah yang akan dibahas dalam bahasan Imam Al-Muzani rahimahullah dalam Syarhus Sunnah berikut ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, قَرِيْبٌ بِالإِجَابَةِ عِنْدَ السُّؤَالِ بَعِيْدٌ بِالتَّعَزُّزِ لاَ يُنَالُ “Allah itu dekat ketika ada yang berdoa. Allah itu jauh keperkasaan-Nya dari makhluk, tidak mungkin dikalahkan oleh makhluk.”   Allah dekat pada orang yang berdoa Allah itu mengabulkan doa orang yang meminta ketika ada yang meminta kepada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فَكُنَّا إِذَا أَشْرَفْنَا عَلَى وَادٍ هَلَّلْنَا وَكَبَّرْنَا ارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُنَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ ، تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَى جَدُّهُ» “Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika sampai ke suatu lembah, kami bertahlil dan bertakbir dengan mengeraskan suara kami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Wahai sekalian manusia. Lirihkanlah suara kalian. Kalian tidaklah menyeru sesuatu yang tuli dan ghaib. Sesungguhnya Allah bersama kalian. Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat. Maha berkah nama dan Maha Tinggi kemuliaan-Nya.” (HR. Bukhari, no. 2992 dan Muslim, no. 2704). Sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhum berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ رَبُّنَا قَرِيبٌ فَنُنَاجِيهِ ؟ أَوْ بَعِيدٌ فَنُنَادِيهِ ؟ فَأَنْزَلَ اللَّهُ هَذِهِ الْآيَةَ “Wahai Rasulullah, apakah Rabb kami itu dekat sehingga kami cukup bersuara lirih ketika berdoa ataukah Rabb kami itu jauh sehingga kami menyerunya dengan suara keras?” Lantas Allah Ta’ala menurunkan ayat di atas (surah Al-Baqarah ayat 186). (Majmu’ah Al-Fatawa, 35:370) Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kedekatan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kedekatan Allah pada orang yang berdoa (kedekatan yang sifatnya khusus).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:247) Perlu diketahui bahwa kedekatan Allah itu ada dua macam: Kedekatan Allah yang umum dengan ilmu-Nya, ini berlaku pada setiap makhluk. Kedekatan Allah yang khusus pada hamba-Nya dan seorang muslim yang berdoa pada-Nya, yaitu Allah akan mengijabahi (mengabulkan) doanya, menolongnya dan memberi taufik padanya. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 77) Kedekatan Allah pada orang yang berdoa adalah kedekatan yang khusus –pada macam yang kedua- (bukan kedekatan yang sifatnya umum pada setiap orang). Allah begitu dekat pada orang yang berdoa dan yang beribadah pada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits pula bahwa tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah adalah ketika ia sujud. (Majmu’ah Al-Fatawa, 15:17)   Kedekatan Allah ketika sujud Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ “Keadaan seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah berdoa saat itu.” (HR. Muslim, no. 482) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَأمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ – عَزَّ وَجَلَّ – ، وَأمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ “Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Allah. Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, maka doa tersebut pasti dikabulkan untuk kalian.” (HR. Muslim, no. 479) Aturan berdoa ketika sujud: (1) berdoa ketika sujud setelah membaca bacaan saat sujud seperti “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”, (2) berdoa ketika sujud tidak dikhususkan pada sujud yang terakhir, (3) berdoa dengan bahasa Arab, (4) boleh berdoa dengan doa yang berasal dari Al-Quran, (5) tidak boleh telat dari imam ketika berdoa saat sujud.   Allah memiliki ‘izzah Walaupun Allah dekat, Allah memiliki ‘izzah (keperkasaan). Allah memiliki ‘izzah: (1) ‘izzah al-quwwah (keperkasaan dalam kekuatan), (2) ‘izzah al-ghalabah (keperkasaan tidak ada yang dapat mengalahkan), (3) ‘izzah al-imtina’ (keperkasaan tidak ada yang dapat mencegah). Dalil bahwa Allah memiliki sifat ‘izzah adalah firman Allah, وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ “Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am: 18) إِنَّ رَبَّكَ هُوَ الْقَوِيُّ الْعَزِيزُ “Sesungguhnya Tuhanmu Dia-Lah yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Hud: 66) الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ,لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَمَا تَحْتَ الثَّرَىٰ “(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam di atas ‘Arsy. Kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah.” (QS. Thaha: 5-6) Semoga bermanfaat.   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani.Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Majmu’ah Al-Fatawa.Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net.       Disusun saat perjalanan Panggang – Jogja, 19 Dzulhijjah 1440 H (20 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa cara berdoa cara doa syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani


Allah itu begitu dekat (qoriib) pada hamba yang berdoa. Allah juga memiliki keperkasaan. Itulah yang akan dibahas dalam bahasan Imam Al-Muzani rahimahullah dalam Syarhus Sunnah berikut ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, قَرِيْبٌ بِالإِجَابَةِ عِنْدَ السُّؤَالِ بَعِيْدٌ بِالتَّعَزُّزِ لاَ يُنَالُ “Allah itu dekat ketika ada yang berdoa. Allah itu jauh keperkasaan-Nya dari makhluk, tidak mungkin dikalahkan oleh makhluk.”   Allah dekat pada orang yang berdoa Allah itu mengabulkan doa orang yang meminta ketika ada yang meminta kepada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فَكُنَّا إِذَا أَشْرَفْنَا عَلَى وَادٍ هَلَّلْنَا وَكَبَّرْنَا ارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُنَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ ، تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَى جَدُّهُ» “Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika sampai ke suatu lembah, kami bertahlil dan bertakbir dengan mengeraskan suara kami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Wahai sekalian manusia. Lirihkanlah suara kalian. Kalian tidaklah menyeru sesuatu yang tuli dan ghaib. Sesungguhnya Allah bersama kalian. Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat. Maha berkah nama dan Maha Tinggi kemuliaan-Nya.” (HR. Bukhari, no. 2992 dan Muslim, no. 2704). Sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhum berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ رَبُّنَا قَرِيبٌ فَنُنَاجِيهِ ؟ أَوْ بَعِيدٌ فَنُنَادِيهِ ؟ فَأَنْزَلَ اللَّهُ هَذِهِ الْآيَةَ “Wahai Rasulullah, apakah Rabb kami itu dekat sehingga kami cukup bersuara lirih ketika berdoa ataukah Rabb kami itu jauh sehingga kami menyerunya dengan suara keras?” Lantas Allah Ta’ala menurunkan ayat di atas (surah Al-Baqarah ayat 186). (Majmu’ah Al-Fatawa, 35:370) Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kedekatan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kedekatan Allah pada orang yang berdoa (kedekatan yang sifatnya khusus).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:247) Perlu diketahui bahwa kedekatan Allah itu ada dua macam: Kedekatan Allah yang umum dengan ilmu-Nya, ini berlaku pada setiap makhluk. Kedekatan Allah yang khusus pada hamba-Nya dan seorang muslim yang berdoa pada-Nya, yaitu Allah akan mengijabahi (mengabulkan) doanya, menolongnya dan memberi taufik padanya. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 77) Kedekatan Allah pada orang yang berdoa adalah kedekatan yang khusus –pada macam yang kedua- (bukan kedekatan yang sifatnya umum pada setiap orang). Allah begitu dekat pada orang yang berdoa dan yang beribadah pada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits pula bahwa tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah adalah ketika ia sujud. (Majmu’ah Al-Fatawa, 15:17)   Kedekatan Allah ketika sujud Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ “Keadaan seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah berdoa saat itu.” (HR. Muslim, no. 482) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَأمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ – عَزَّ وَجَلَّ – ، وَأمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ “Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Allah. Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, maka doa tersebut pasti dikabulkan untuk kalian.” (HR. Muslim, no. 479) Aturan berdoa ketika sujud: (1) berdoa ketika sujud setelah membaca bacaan saat sujud seperti “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”, (2) berdoa ketika sujud tidak dikhususkan pada sujud yang terakhir, (3) berdoa dengan bahasa Arab, (4) boleh berdoa dengan doa yang berasal dari Al-Quran, (5) tidak boleh telat dari imam ketika berdoa saat sujud.   Allah memiliki ‘izzah Walaupun Allah dekat, Allah memiliki ‘izzah (keperkasaan). Allah memiliki ‘izzah: (1) ‘izzah al-quwwah (keperkasaan dalam kekuatan), (2) ‘izzah al-ghalabah (keperkasaan tidak ada yang dapat mengalahkan), (3) ‘izzah al-imtina’ (keperkasaan tidak ada yang dapat mencegah). Dalil bahwa Allah memiliki sifat ‘izzah adalah firman Allah, وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ “Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am: 18) إِنَّ رَبَّكَ هُوَ الْقَوِيُّ الْعَزِيزُ “Sesungguhnya Tuhanmu Dia-Lah yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Hud: 66) الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ,لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَمَا تَحْتَ الثَّرَىٰ “(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam di atas ‘Arsy. Kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah.” (QS. Thaha: 5-6) Semoga bermanfaat.   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani.Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Majmu’ah Al-Fatawa.Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net.       Disusun saat perjalanan Panggang – Jogja, 19 Dzulhijjah 1440 H (20 Agustus 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa cara berdoa cara doa syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Mengenal Jawami’ al-Kalim – Keistimewaan Nabi ﷺ

Mengenal Jawami’ al-Kalim – Keistimewaan Nabi ﷺ Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari keistemewaan Nabi ﷺ adalah Jawami’ al-Kalim. Disebut sebagai keistemewaan Nabi Muhammad ﷺ, karena Jawami’ al-Kalim tidak diberikan kepada nabi-nabi sebelum beliau. Terdapat beberapa hadis shahih yang menegaskan keistimewaan berupa Jawami’ al-Kalim. Diantaranya hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, فُضِّلْتُ عَلَى الأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ.. “Aku diberi kelebihan dibandingkan nabi-nabi sebelumku dengan 6 hal: aku diberi Jawami’ al-Kalim, aku ditolong dengan rasa takut yang disematkan di hati para musuh…” (HR. Muslim 1195 & Turmudzi 1640). Dalam riwayat lain, juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, بُعِثْتُ بِجَوَامِعِ الْكَلِمِ… Aku diutus dengan membawa Jawami’ al-Kalim… (HR. Bukhari 2977). Makna “Jawami’ al-Kalim” Ulama berbeda pendapat mengenai makna Jawami’ al-Kalim. Disebutkan secara ringkas oleh al-Hafidz Ibnu Hajar (Fathul Bari, 13/247) sebagai berikut, [1] Jawami’ al-Kalim adalah al-Quran. Karena al-Quran adalah kitab berisi penjelasan, yang kalimatnya ringkas namun padat makna. Makna ini didukung beberapa hadis, seperti Sabda beliau, بُعِثْتُ بِجَوَامِعِ الْكَلِمِ… Aku diutus dengan membawa Jawami’ al-Kalim… (HR. Bukhari 2977). Dan makna yang paling dekat untuk hadis ini adalah al-Quran. [2] Jawami’ al-Kalim adalah kalimat ringkas yang padat makna. قال الزهري: معناه: أنه كان صلى الله عليه وسلم يتكلم بالقول الموجز، القليل اللفظ، الكثير المعاني Az-Zuhri mengatakan, ‘Makna Jawami’ al-Kalim adalah bahwa Nabi ﷺ berbicara dengan kalimat yang ringkas, lafadznya pendek, namun banyak makna.’ Pendapat kedua didukung oleh hadis dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, Rasulullah ﷺ pernah mengutusku ke Yaman bersama Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Beliau berpesan, ادْعُوَا النَّاسَ وَبَشِّرَا وَلاَ تُنَفِّرَا وَيَسِّرَا وَلاَ تُعَسِّرَا Dakwahi masyarakat, berikan gabar gembira dan jangan buat mereka lari. Mudahkan dan jangan dipersulit. Kemudian Abu Musa bertanya kepada beliau mengenai beberapa jenis minuman hasil fermentasi madu yang disebut al-Bita’ dan hasil fermentasi gandum yang disebut al-Mizru. Kemudian Nabi ﷺ memberikan jawaban, أَنْهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ “Aku larang semua yang memabukkan..” Kata Abu Musa, قَدْ أُعْطِىَ جَوَامِعَ الْكَلِمِ “Sungguh beliau diberi Jawami’ al-Kalim..” (HR. Muslim 5334) Dari keterangan Abu Musa menunjukkan bahwa makna Jawami’ al-Kalim adalah sabda beliau yang ringkas namun padat makna. Dan pendapat ini juga yang disampaikan al-Munawi dalam Faidhul Qadir, جوامع الكلم أي ملكة أقتدر بها على إيجاز اللفظ مع سعة المعنى بنظم لطيف لا تعقيد فيه يعثر الفكر في طلبه Jawami’ al-Kalim maksudnya adalah kemampuan dimana dengan itu beliau mampu menyampaikan kalimat ringkas namun maknanya luas, dengan susunan yang bagus, tidak menyulitkan yang membuat pikiran bisa meleset dalam memahaminya dan tidak pula… (Faidhul Qadir, 1/719) Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Menelan Air Mani Suami, Doa Ziarah Kubur Rumaysho, Obat Oles Ejakulasi Dini, Penyebab Hantu Menampakan Diri, Cara Dzikir Sirr, Trinitas Dalam Islam Visited 1,170 times, 1 visit(s) today Post Views: 612 QRIS donasi Yufid

Mengenal Jawami’ al-Kalim – Keistimewaan Nabi ﷺ

Mengenal Jawami’ al-Kalim – Keistimewaan Nabi ﷺ Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari keistemewaan Nabi ﷺ adalah Jawami’ al-Kalim. Disebut sebagai keistemewaan Nabi Muhammad ﷺ, karena Jawami’ al-Kalim tidak diberikan kepada nabi-nabi sebelum beliau. Terdapat beberapa hadis shahih yang menegaskan keistimewaan berupa Jawami’ al-Kalim. Diantaranya hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, فُضِّلْتُ عَلَى الأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ.. “Aku diberi kelebihan dibandingkan nabi-nabi sebelumku dengan 6 hal: aku diberi Jawami’ al-Kalim, aku ditolong dengan rasa takut yang disematkan di hati para musuh…” (HR. Muslim 1195 & Turmudzi 1640). Dalam riwayat lain, juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, بُعِثْتُ بِجَوَامِعِ الْكَلِمِ… Aku diutus dengan membawa Jawami’ al-Kalim… (HR. Bukhari 2977). Makna “Jawami’ al-Kalim” Ulama berbeda pendapat mengenai makna Jawami’ al-Kalim. Disebutkan secara ringkas oleh al-Hafidz Ibnu Hajar (Fathul Bari, 13/247) sebagai berikut, [1] Jawami’ al-Kalim adalah al-Quran. Karena al-Quran adalah kitab berisi penjelasan, yang kalimatnya ringkas namun padat makna. Makna ini didukung beberapa hadis, seperti Sabda beliau, بُعِثْتُ بِجَوَامِعِ الْكَلِمِ… Aku diutus dengan membawa Jawami’ al-Kalim… (HR. Bukhari 2977). Dan makna yang paling dekat untuk hadis ini adalah al-Quran. [2] Jawami’ al-Kalim adalah kalimat ringkas yang padat makna. قال الزهري: معناه: أنه كان صلى الله عليه وسلم يتكلم بالقول الموجز، القليل اللفظ، الكثير المعاني Az-Zuhri mengatakan, ‘Makna Jawami’ al-Kalim adalah bahwa Nabi ﷺ berbicara dengan kalimat yang ringkas, lafadznya pendek, namun banyak makna.’ Pendapat kedua didukung oleh hadis dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, Rasulullah ﷺ pernah mengutusku ke Yaman bersama Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Beliau berpesan, ادْعُوَا النَّاسَ وَبَشِّرَا وَلاَ تُنَفِّرَا وَيَسِّرَا وَلاَ تُعَسِّرَا Dakwahi masyarakat, berikan gabar gembira dan jangan buat mereka lari. Mudahkan dan jangan dipersulit. Kemudian Abu Musa bertanya kepada beliau mengenai beberapa jenis minuman hasil fermentasi madu yang disebut al-Bita’ dan hasil fermentasi gandum yang disebut al-Mizru. Kemudian Nabi ﷺ memberikan jawaban, أَنْهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ “Aku larang semua yang memabukkan..” Kata Abu Musa, قَدْ أُعْطِىَ جَوَامِعَ الْكَلِمِ “Sungguh beliau diberi Jawami’ al-Kalim..” (HR. Muslim 5334) Dari keterangan Abu Musa menunjukkan bahwa makna Jawami’ al-Kalim adalah sabda beliau yang ringkas namun padat makna. Dan pendapat ini juga yang disampaikan al-Munawi dalam Faidhul Qadir, جوامع الكلم أي ملكة أقتدر بها على إيجاز اللفظ مع سعة المعنى بنظم لطيف لا تعقيد فيه يعثر الفكر في طلبه Jawami’ al-Kalim maksudnya adalah kemampuan dimana dengan itu beliau mampu menyampaikan kalimat ringkas namun maknanya luas, dengan susunan yang bagus, tidak menyulitkan yang membuat pikiran bisa meleset dalam memahaminya dan tidak pula… (Faidhul Qadir, 1/719) Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Menelan Air Mani Suami, Doa Ziarah Kubur Rumaysho, Obat Oles Ejakulasi Dini, Penyebab Hantu Menampakan Diri, Cara Dzikir Sirr, Trinitas Dalam Islam Visited 1,170 times, 1 visit(s) today Post Views: 612 QRIS donasi Yufid
Mengenal Jawami’ al-Kalim – Keistimewaan Nabi ﷺ Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari keistemewaan Nabi ﷺ adalah Jawami’ al-Kalim. Disebut sebagai keistemewaan Nabi Muhammad ﷺ, karena Jawami’ al-Kalim tidak diberikan kepada nabi-nabi sebelum beliau. Terdapat beberapa hadis shahih yang menegaskan keistimewaan berupa Jawami’ al-Kalim. Diantaranya hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, فُضِّلْتُ عَلَى الأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ.. “Aku diberi kelebihan dibandingkan nabi-nabi sebelumku dengan 6 hal: aku diberi Jawami’ al-Kalim, aku ditolong dengan rasa takut yang disematkan di hati para musuh…” (HR. Muslim 1195 & Turmudzi 1640). Dalam riwayat lain, juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, بُعِثْتُ بِجَوَامِعِ الْكَلِمِ… Aku diutus dengan membawa Jawami’ al-Kalim… (HR. Bukhari 2977). Makna “Jawami’ al-Kalim” Ulama berbeda pendapat mengenai makna Jawami’ al-Kalim. Disebutkan secara ringkas oleh al-Hafidz Ibnu Hajar (Fathul Bari, 13/247) sebagai berikut, [1] Jawami’ al-Kalim adalah al-Quran. Karena al-Quran adalah kitab berisi penjelasan, yang kalimatnya ringkas namun padat makna. Makna ini didukung beberapa hadis, seperti Sabda beliau, بُعِثْتُ بِجَوَامِعِ الْكَلِمِ… Aku diutus dengan membawa Jawami’ al-Kalim… (HR. Bukhari 2977). Dan makna yang paling dekat untuk hadis ini adalah al-Quran. [2] Jawami’ al-Kalim adalah kalimat ringkas yang padat makna. قال الزهري: معناه: أنه كان صلى الله عليه وسلم يتكلم بالقول الموجز، القليل اللفظ، الكثير المعاني Az-Zuhri mengatakan, ‘Makna Jawami’ al-Kalim adalah bahwa Nabi ﷺ berbicara dengan kalimat yang ringkas, lafadznya pendek, namun banyak makna.’ Pendapat kedua didukung oleh hadis dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, Rasulullah ﷺ pernah mengutusku ke Yaman bersama Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Beliau berpesan, ادْعُوَا النَّاسَ وَبَشِّرَا وَلاَ تُنَفِّرَا وَيَسِّرَا وَلاَ تُعَسِّرَا Dakwahi masyarakat, berikan gabar gembira dan jangan buat mereka lari. Mudahkan dan jangan dipersulit. Kemudian Abu Musa bertanya kepada beliau mengenai beberapa jenis minuman hasil fermentasi madu yang disebut al-Bita’ dan hasil fermentasi gandum yang disebut al-Mizru. Kemudian Nabi ﷺ memberikan jawaban, أَنْهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ “Aku larang semua yang memabukkan..” Kata Abu Musa, قَدْ أُعْطِىَ جَوَامِعَ الْكَلِمِ “Sungguh beliau diberi Jawami’ al-Kalim..” (HR. Muslim 5334) Dari keterangan Abu Musa menunjukkan bahwa makna Jawami’ al-Kalim adalah sabda beliau yang ringkas namun padat makna. Dan pendapat ini juga yang disampaikan al-Munawi dalam Faidhul Qadir, جوامع الكلم أي ملكة أقتدر بها على إيجاز اللفظ مع سعة المعنى بنظم لطيف لا تعقيد فيه يعثر الفكر في طلبه Jawami’ al-Kalim maksudnya adalah kemampuan dimana dengan itu beliau mampu menyampaikan kalimat ringkas namun maknanya luas, dengan susunan yang bagus, tidak menyulitkan yang membuat pikiran bisa meleset dalam memahaminya dan tidak pula… (Faidhul Qadir, 1/719) Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Menelan Air Mani Suami, Doa Ziarah Kubur Rumaysho, Obat Oles Ejakulasi Dini, Penyebab Hantu Menampakan Diri, Cara Dzikir Sirr, Trinitas Dalam Islam Visited 1,170 times, 1 visit(s) today Post Views: 612 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/693559378&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengenal Jawami’ al-Kalim – Keistimewaan Nabi ﷺ Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari keistemewaan Nabi ﷺ adalah Jawami’ al-Kalim. Disebut sebagai keistemewaan Nabi Muhammad ﷺ, karena Jawami’ al-Kalim tidak diberikan kepada nabi-nabi sebelum beliau. Terdapat beberapa hadis shahih yang menegaskan keistimewaan berupa Jawami’ al-Kalim. Diantaranya hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, فُضِّلْتُ عَلَى الأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ.. “Aku diberi kelebihan dibandingkan nabi-nabi sebelumku dengan 6 hal: aku diberi Jawami’ al-Kalim, aku ditolong dengan rasa takut yang disematkan di hati para musuh…” (HR. Muslim 1195 & Turmudzi 1640). Dalam riwayat lain, juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, بُعِثْتُ بِجَوَامِعِ الْكَلِمِ… Aku diutus dengan membawa Jawami’ al-Kalim… (HR. Bukhari 2977). Makna “Jawami’ al-Kalim” Ulama berbeda pendapat mengenai makna Jawami’ al-Kalim. Disebutkan secara ringkas oleh al-Hafidz Ibnu Hajar (Fathul Bari, 13/247) sebagai berikut, [1] Jawami’ al-Kalim adalah al-Quran. Karena al-Quran adalah kitab berisi penjelasan, yang kalimatnya ringkas namun padat makna. Makna ini didukung beberapa hadis, seperti Sabda beliau, بُعِثْتُ بِجَوَامِعِ الْكَلِمِ… Aku diutus dengan membawa Jawami’ al-Kalim… (HR. Bukhari 2977). Dan makna yang paling dekat untuk hadis ini adalah al-Quran. [2] Jawami’ al-Kalim adalah kalimat ringkas yang padat makna. قال الزهري: معناه: أنه كان صلى الله عليه وسلم يتكلم بالقول الموجز، القليل اللفظ، الكثير المعاني Az-Zuhri mengatakan, ‘Makna Jawami’ al-Kalim adalah bahwa Nabi ﷺ berbicara dengan kalimat yang ringkas, lafadznya pendek, namun banyak makna.’ Pendapat kedua didukung oleh hadis dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, Rasulullah ﷺ pernah mengutusku ke Yaman bersama Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Beliau berpesan, ادْعُوَا النَّاسَ وَبَشِّرَا وَلاَ تُنَفِّرَا وَيَسِّرَا وَلاَ تُعَسِّرَا Dakwahi masyarakat, berikan gabar gembira dan jangan buat mereka lari. Mudahkan dan jangan dipersulit. Kemudian Abu Musa bertanya kepada beliau mengenai beberapa jenis minuman hasil fermentasi madu yang disebut al-Bita’ dan hasil fermentasi gandum yang disebut al-Mizru. Kemudian Nabi ﷺ memberikan jawaban, أَنْهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ “Aku larang semua yang memabukkan..” Kata Abu Musa, قَدْ أُعْطِىَ جَوَامِعَ الْكَلِمِ “Sungguh beliau diberi Jawami’ al-Kalim..” (HR. Muslim 5334) Dari keterangan Abu Musa menunjukkan bahwa makna Jawami’ al-Kalim adalah sabda beliau yang ringkas namun padat makna. Dan pendapat ini juga yang disampaikan al-Munawi dalam Faidhul Qadir, جوامع الكلم أي ملكة أقتدر بها على إيجاز اللفظ مع سعة المعنى بنظم لطيف لا تعقيد فيه يعثر الفكر في طلبه Jawami’ al-Kalim maksudnya adalah kemampuan dimana dengan itu beliau mampu menyampaikan kalimat ringkas namun maknanya luas, dengan susunan yang bagus, tidak menyulitkan yang membuat pikiran bisa meleset dalam memahaminya dan tidak pula… (Faidhul Qadir, 1/719) Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Menelan Air Mani Suami, Doa Ziarah Kubur Rumaysho, Obat Oles Ejakulasi Dini, Penyebab Hantu Menampakan Diri, Cara Dzikir Sirr, Trinitas Dalam Islam Visited 1,170 times, 1 visit(s) today Post Views: 612 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?

Salah satu syubhat yang dilemparkan oleh mereka yang benci Islam (islamphobia dan liberal) adalah membenturkan ibadah satu dengan ibadah yang lain. Misalnya perkataan mereka:“Daripada Haji dan umrah berkali-kali, lebih baik dana tersebut digunakan untuk berinfak kepada anak yatim dan orang miskin”“Aku tidak respek/hormat pada orang yang haji dan umrah berkali-kali, tapi aku lebih respek pada orang yang berinfak kepada anak yatim dan orang miskin serta membangun sekolah gratis.”Perlu diketahui bahwa pernyataan di atas adalah TIDAK BENAR karena termasuk membenturkan ibadah satu dengan ibadah yang lainnya. Yang namanya ibadah tidak perlu dibenturkan dan bisa dilakukan secara bersamaan. Apabila bisa naik haji dan umrah berkali-kali sekaligus banyak berinfak kepada faqir miskin, kenapa tidak? Terlebih haji dan umrah justru bisa mendatang rezeki yang berlipat serta berkah dari Allah.Baca Juga: Sesajen, Sedekah Gunung dan Laut Bukan Ajaran IslamLogika mereka adalah standar ganda yang hanya digunakan untuk menyerang Islam. Harusnya logika mereka dipakai juga dengan kasus berikut: 1. Apabila ada yang memberikan sumbangan/bantuan ke bencana luar negeri, harusnya mereka berkomentar“Kepada harus memberikan sumbangan bencana ke luar negeri? Padahal di negeri sendiri banyak bencana, kelaparan, sekolah susah dan gizi buruk?”Jawabnya: tentu dua kebaikan ini tidak perlu dipertentangkan, dalam negeri dibantu dan luar negeri juga dibantu 2. Apabila ada orang yang pelesiran atau wisata ke luar negeri berkali-kali, harusnya mereka berkomentar“Kenapa harus pergi wisata ke luar negeri berkali-kali, kepada tidak wisata dalam negeri saja agar dananya kembali ke negeri sendiri, kenapa tidak sumbangkan untuk anak yatim dan orang miskin saja?”Jawabnya: tentu terserah orang yang punya uang, mereka juga ingin pergi berkali-kali untuk wisata dan rekreasi setelah lama bekerja. Mereka juga punya hak rekreasi.Demikianlah dua kebaikan dan dua ibadah itu tidak perlu dipertentangkan dan bahkan bisa dikombinasikan serta dilakukan secara bersamaan. Justru yang menjadi masalah adalah orang yang tidak pernah melakukan dua kebaikan tersebut. Tidak pernah terbesit keingingan untuk haji dan umrah serta tidak pernah juga melakukan infak dan sedekah untuk anak yatim dan orang miskin.Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahSyaikh Shalih Fauzan menjelaskan bahwa mengulangi haji termasuk hal yang disunnahkan, apabila mampu hendaknya dilakukan. Beliau berkata:وأما تكرار الحج فهو مستحب إذا لم يترتب عليه أضرار بدنية بسبب الزحام الشديد والأخطار المترتبة على ذلك. فإذا كان هناك أضرار فترك الحج النافلة أفضل لاسيما وهناك أعمال خيرية كثيرة ومجال واسع لمن يريد الخير من إطعام المحتاجين وإعانة المعسرين والإسهام في المشاريع الخيرية النافعة.“Adapun mengulangi haji, hukumnya sunnah apabila tidak menimbulkan bahaya badan karena sebab ramai dan sesaknya manusia serta bahaya yang timbul. Apabila muncul bahaya, lebih baik meninggalkan haji yang sunnah (selain hajjatul Islam yang wajib). Terlebih ada amal-amal yang baik dan kesempatan yang luas untuk melakukan kebaikan seperti memberi makan bagi yang membutuhkan, membantu orang yang kesulitan dan menanam saham dalam jalan-jalan kebaikan yang bermanfaat.” [https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/2304]Baca Juga: Keutamaan Bersedekah Secara RahasiaKami jelaskan sebelumnya bahwa haji dan umrah bisa mendatangkan rezeki serta menghilangkan kemiskinan. Bisa jadi karena ia sering berhaji dan umrah kemudian menjadi sebab datangnya rezeki dan keberkahan sehingga ia dimudahkan untuk berinfak kepada anak yatim dan orang miskin.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa haji dan umrah dapat meghilangkan kemiskinan,تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” [HR. Tirmidzi, Al-Silsilah As-Shahihah no. 1200]Syaikh Abul ‘Ula Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa maksud menghilangkan kemiskinan di sini bisa bermakna dzahir atau makna batin. Beliau berkata,أي يزيلانه وهو يحتمل الفقر الظاهر بحصول غنى اليد ، والفقر الباطن بحصول غنى القلب“Haji dan umrah menghilangkan kefakiran, bisa bermakna kefakiran secara dzahir, dengan terwujudnya kecukupan harta. Bisa juga bermakna batin yaitu terwujudnya kekayaan dalam hati.” [Tuhfatul Ahwazi 3/635]Akan tetapi agama Islam adalah agama yang indah dan mulia. Agama islam tetap mendorong agar memperhatikan apa yang paling bermanfaat bagi dirinya dan umat secara umum, sehingga keputusan apakah haji dan umrah berkali-kali atau berinfak maka kembali kepada mana yang lebih mashalahat bagi dirinya dan umat pada saat itu. Bisa jadi saat itu dia butuh mengulangi haji dan umrah dan bisa jadi saat itu berinfak lebih baik dan lebih mashalat. Intinya kedua kebaikan dan ibadah ini tidak perlu dipertentangkan.Baca Juga: Ingin Sedekah Namun Tak Punya UangDalam fatwa Al-Lajnah Ad- Daimah dijelasakan,وإنما يرجع تكراره إلى وضع المكلف المالي والصحي وحال من حوله من الأقارب والفقراء، وإلى اختلاف مصالح الأمة العامة ودعمه لها بنفسه وماله، وإلى منزلته في الأمة ونفعه لها حضراً أو سفراً في الحج وغيره، فلينظر كلٌّ إلى ظروفه وما هو أنفع له وللأمة فيقدمه على غيره‏“Mengenai mengulangi haji dan umrah, maka dikembalikan kepada pertimbangan beban harta, kesehatan dan keadaan orang di sekitarnya dari keluarga kerabat dan orang miskin. Dipertimbangkan juga dari perbedaan keadaan mashalahat umat dan keadaan dirinya serta hartanya. Dipertimbangkan juga keadaan umat dan manfaatnya ketika ia sedang safar atau tidak safar ketika haji. Hendaklah memperhatikan keadaan mana yang paling bermanfaat baginya dan bagi umat, lalu ia dahulukan yang lebih bermanfaat itu.” [Fatwa Al-lajnah Ad-Daimah no. ‏6909‏]Baca Juga: Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Hutang Dalam Islam, Doa Ketika Kita Dihina Orang, Dalil Shalat Witir, Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid, Ciri Ciri Orang Berilmu Hitam

Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?

Salah satu syubhat yang dilemparkan oleh mereka yang benci Islam (islamphobia dan liberal) adalah membenturkan ibadah satu dengan ibadah yang lain. Misalnya perkataan mereka:“Daripada Haji dan umrah berkali-kali, lebih baik dana tersebut digunakan untuk berinfak kepada anak yatim dan orang miskin”“Aku tidak respek/hormat pada orang yang haji dan umrah berkali-kali, tapi aku lebih respek pada orang yang berinfak kepada anak yatim dan orang miskin serta membangun sekolah gratis.”Perlu diketahui bahwa pernyataan di atas adalah TIDAK BENAR karena termasuk membenturkan ibadah satu dengan ibadah yang lainnya. Yang namanya ibadah tidak perlu dibenturkan dan bisa dilakukan secara bersamaan. Apabila bisa naik haji dan umrah berkali-kali sekaligus banyak berinfak kepada faqir miskin, kenapa tidak? Terlebih haji dan umrah justru bisa mendatang rezeki yang berlipat serta berkah dari Allah.Baca Juga: Sesajen, Sedekah Gunung dan Laut Bukan Ajaran IslamLogika mereka adalah standar ganda yang hanya digunakan untuk menyerang Islam. Harusnya logika mereka dipakai juga dengan kasus berikut: 1. Apabila ada yang memberikan sumbangan/bantuan ke bencana luar negeri, harusnya mereka berkomentar“Kepada harus memberikan sumbangan bencana ke luar negeri? Padahal di negeri sendiri banyak bencana, kelaparan, sekolah susah dan gizi buruk?”Jawabnya: tentu dua kebaikan ini tidak perlu dipertentangkan, dalam negeri dibantu dan luar negeri juga dibantu 2. Apabila ada orang yang pelesiran atau wisata ke luar negeri berkali-kali, harusnya mereka berkomentar“Kenapa harus pergi wisata ke luar negeri berkali-kali, kepada tidak wisata dalam negeri saja agar dananya kembali ke negeri sendiri, kenapa tidak sumbangkan untuk anak yatim dan orang miskin saja?”Jawabnya: tentu terserah orang yang punya uang, mereka juga ingin pergi berkali-kali untuk wisata dan rekreasi setelah lama bekerja. Mereka juga punya hak rekreasi.Demikianlah dua kebaikan dan dua ibadah itu tidak perlu dipertentangkan dan bahkan bisa dikombinasikan serta dilakukan secara bersamaan. Justru yang menjadi masalah adalah orang yang tidak pernah melakukan dua kebaikan tersebut. Tidak pernah terbesit keingingan untuk haji dan umrah serta tidak pernah juga melakukan infak dan sedekah untuk anak yatim dan orang miskin.Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahSyaikh Shalih Fauzan menjelaskan bahwa mengulangi haji termasuk hal yang disunnahkan, apabila mampu hendaknya dilakukan. Beliau berkata:وأما تكرار الحج فهو مستحب إذا لم يترتب عليه أضرار بدنية بسبب الزحام الشديد والأخطار المترتبة على ذلك. فإذا كان هناك أضرار فترك الحج النافلة أفضل لاسيما وهناك أعمال خيرية كثيرة ومجال واسع لمن يريد الخير من إطعام المحتاجين وإعانة المعسرين والإسهام في المشاريع الخيرية النافعة.“Adapun mengulangi haji, hukumnya sunnah apabila tidak menimbulkan bahaya badan karena sebab ramai dan sesaknya manusia serta bahaya yang timbul. Apabila muncul bahaya, lebih baik meninggalkan haji yang sunnah (selain hajjatul Islam yang wajib). Terlebih ada amal-amal yang baik dan kesempatan yang luas untuk melakukan kebaikan seperti memberi makan bagi yang membutuhkan, membantu orang yang kesulitan dan menanam saham dalam jalan-jalan kebaikan yang bermanfaat.” [https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/2304]Baca Juga: Keutamaan Bersedekah Secara RahasiaKami jelaskan sebelumnya bahwa haji dan umrah bisa mendatangkan rezeki serta menghilangkan kemiskinan. Bisa jadi karena ia sering berhaji dan umrah kemudian menjadi sebab datangnya rezeki dan keberkahan sehingga ia dimudahkan untuk berinfak kepada anak yatim dan orang miskin.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa haji dan umrah dapat meghilangkan kemiskinan,تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” [HR. Tirmidzi, Al-Silsilah As-Shahihah no. 1200]Syaikh Abul ‘Ula Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa maksud menghilangkan kemiskinan di sini bisa bermakna dzahir atau makna batin. Beliau berkata,أي يزيلانه وهو يحتمل الفقر الظاهر بحصول غنى اليد ، والفقر الباطن بحصول غنى القلب“Haji dan umrah menghilangkan kefakiran, bisa bermakna kefakiran secara dzahir, dengan terwujudnya kecukupan harta. Bisa juga bermakna batin yaitu terwujudnya kekayaan dalam hati.” [Tuhfatul Ahwazi 3/635]Akan tetapi agama Islam adalah agama yang indah dan mulia. Agama islam tetap mendorong agar memperhatikan apa yang paling bermanfaat bagi dirinya dan umat secara umum, sehingga keputusan apakah haji dan umrah berkali-kali atau berinfak maka kembali kepada mana yang lebih mashalahat bagi dirinya dan umat pada saat itu. Bisa jadi saat itu dia butuh mengulangi haji dan umrah dan bisa jadi saat itu berinfak lebih baik dan lebih mashalat. Intinya kedua kebaikan dan ibadah ini tidak perlu dipertentangkan.Baca Juga: Ingin Sedekah Namun Tak Punya UangDalam fatwa Al-Lajnah Ad- Daimah dijelasakan,وإنما يرجع تكراره إلى وضع المكلف المالي والصحي وحال من حوله من الأقارب والفقراء، وإلى اختلاف مصالح الأمة العامة ودعمه لها بنفسه وماله، وإلى منزلته في الأمة ونفعه لها حضراً أو سفراً في الحج وغيره، فلينظر كلٌّ إلى ظروفه وما هو أنفع له وللأمة فيقدمه على غيره‏“Mengenai mengulangi haji dan umrah, maka dikembalikan kepada pertimbangan beban harta, kesehatan dan keadaan orang di sekitarnya dari keluarga kerabat dan orang miskin. Dipertimbangkan juga dari perbedaan keadaan mashalahat umat dan keadaan dirinya serta hartanya. Dipertimbangkan juga keadaan umat dan manfaatnya ketika ia sedang safar atau tidak safar ketika haji. Hendaklah memperhatikan keadaan mana yang paling bermanfaat baginya dan bagi umat, lalu ia dahulukan yang lebih bermanfaat itu.” [Fatwa Al-lajnah Ad-Daimah no. ‏6909‏]Baca Juga: Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Hutang Dalam Islam, Doa Ketika Kita Dihina Orang, Dalil Shalat Witir, Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid, Ciri Ciri Orang Berilmu Hitam
Salah satu syubhat yang dilemparkan oleh mereka yang benci Islam (islamphobia dan liberal) adalah membenturkan ibadah satu dengan ibadah yang lain. Misalnya perkataan mereka:“Daripada Haji dan umrah berkali-kali, lebih baik dana tersebut digunakan untuk berinfak kepada anak yatim dan orang miskin”“Aku tidak respek/hormat pada orang yang haji dan umrah berkali-kali, tapi aku lebih respek pada orang yang berinfak kepada anak yatim dan orang miskin serta membangun sekolah gratis.”Perlu diketahui bahwa pernyataan di atas adalah TIDAK BENAR karena termasuk membenturkan ibadah satu dengan ibadah yang lainnya. Yang namanya ibadah tidak perlu dibenturkan dan bisa dilakukan secara bersamaan. Apabila bisa naik haji dan umrah berkali-kali sekaligus banyak berinfak kepada faqir miskin, kenapa tidak? Terlebih haji dan umrah justru bisa mendatang rezeki yang berlipat serta berkah dari Allah.Baca Juga: Sesajen, Sedekah Gunung dan Laut Bukan Ajaran IslamLogika mereka adalah standar ganda yang hanya digunakan untuk menyerang Islam. Harusnya logika mereka dipakai juga dengan kasus berikut: 1. Apabila ada yang memberikan sumbangan/bantuan ke bencana luar negeri, harusnya mereka berkomentar“Kepada harus memberikan sumbangan bencana ke luar negeri? Padahal di negeri sendiri banyak bencana, kelaparan, sekolah susah dan gizi buruk?”Jawabnya: tentu dua kebaikan ini tidak perlu dipertentangkan, dalam negeri dibantu dan luar negeri juga dibantu 2. Apabila ada orang yang pelesiran atau wisata ke luar negeri berkali-kali, harusnya mereka berkomentar“Kenapa harus pergi wisata ke luar negeri berkali-kali, kepada tidak wisata dalam negeri saja agar dananya kembali ke negeri sendiri, kenapa tidak sumbangkan untuk anak yatim dan orang miskin saja?”Jawabnya: tentu terserah orang yang punya uang, mereka juga ingin pergi berkali-kali untuk wisata dan rekreasi setelah lama bekerja. Mereka juga punya hak rekreasi.Demikianlah dua kebaikan dan dua ibadah itu tidak perlu dipertentangkan dan bahkan bisa dikombinasikan serta dilakukan secara bersamaan. Justru yang menjadi masalah adalah orang yang tidak pernah melakukan dua kebaikan tersebut. Tidak pernah terbesit keingingan untuk haji dan umrah serta tidak pernah juga melakukan infak dan sedekah untuk anak yatim dan orang miskin.Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahSyaikh Shalih Fauzan menjelaskan bahwa mengulangi haji termasuk hal yang disunnahkan, apabila mampu hendaknya dilakukan. Beliau berkata:وأما تكرار الحج فهو مستحب إذا لم يترتب عليه أضرار بدنية بسبب الزحام الشديد والأخطار المترتبة على ذلك. فإذا كان هناك أضرار فترك الحج النافلة أفضل لاسيما وهناك أعمال خيرية كثيرة ومجال واسع لمن يريد الخير من إطعام المحتاجين وإعانة المعسرين والإسهام في المشاريع الخيرية النافعة.“Adapun mengulangi haji, hukumnya sunnah apabila tidak menimbulkan bahaya badan karena sebab ramai dan sesaknya manusia serta bahaya yang timbul. Apabila muncul bahaya, lebih baik meninggalkan haji yang sunnah (selain hajjatul Islam yang wajib). Terlebih ada amal-amal yang baik dan kesempatan yang luas untuk melakukan kebaikan seperti memberi makan bagi yang membutuhkan, membantu orang yang kesulitan dan menanam saham dalam jalan-jalan kebaikan yang bermanfaat.” [https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/2304]Baca Juga: Keutamaan Bersedekah Secara RahasiaKami jelaskan sebelumnya bahwa haji dan umrah bisa mendatangkan rezeki serta menghilangkan kemiskinan. Bisa jadi karena ia sering berhaji dan umrah kemudian menjadi sebab datangnya rezeki dan keberkahan sehingga ia dimudahkan untuk berinfak kepada anak yatim dan orang miskin.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa haji dan umrah dapat meghilangkan kemiskinan,تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” [HR. Tirmidzi, Al-Silsilah As-Shahihah no. 1200]Syaikh Abul ‘Ula Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa maksud menghilangkan kemiskinan di sini bisa bermakna dzahir atau makna batin. Beliau berkata,أي يزيلانه وهو يحتمل الفقر الظاهر بحصول غنى اليد ، والفقر الباطن بحصول غنى القلب“Haji dan umrah menghilangkan kefakiran, bisa bermakna kefakiran secara dzahir, dengan terwujudnya kecukupan harta. Bisa juga bermakna batin yaitu terwujudnya kekayaan dalam hati.” [Tuhfatul Ahwazi 3/635]Akan tetapi agama Islam adalah agama yang indah dan mulia. Agama islam tetap mendorong agar memperhatikan apa yang paling bermanfaat bagi dirinya dan umat secara umum, sehingga keputusan apakah haji dan umrah berkali-kali atau berinfak maka kembali kepada mana yang lebih mashalahat bagi dirinya dan umat pada saat itu. Bisa jadi saat itu dia butuh mengulangi haji dan umrah dan bisa jadi saat itu berinfak lebih baik dan lebih mashalat. Intinya kedua kebaikan dan ibadah ini tidak perlu dipertentangkan.Baca Juga: Ingin Sedekah Namun Tak Punya UangDalam fatwa Al-Lajnah Ad- Daimah dijelasakan,وإنما يرجع تكراره إلى وضع المكلف المالي والصحي وحال من حوله من الأقارب والفقراء، وإلى اختلاف مصالح الأمة العامة ودعمه لها بنفسه وماله، وإلى منزلته في الأمة ونفعه لها حضراً أو سفراً في الحج وغيره، فلينظر كلٌّ إلى ظروفه وما هو أنفع له وللأمة فيقدمه على غيره‏“Mengenai mengulangi haji dan umrah, maka dikembalikan kepada pertimbangan beban harta, kesehatan dan keadaan orang di sekitarnya dari keluarga kerabat dan orang miskin. Dipertimbangkan juga dari perbedaan keadaan mashalahat umat dan keadaan dirinya serta hartanya. Dipertimbangkan juga keadaan umat dan manfaatnya ketika ia sedang safar atau tidak safar ketika haji. Hendaklah memperhatikan keadaan mana yang paling bermanfaat baginya dan bagi umat, lalu ia dahulukan yang lebih bermanfaat itu.” [Fatwa Al-lajnah Ad-Daimah no. ‏6909‏]Baca Juga: Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Hutang Dalam Islam, Doa Ketika Kita Dihina Orang, Dalil Shalat Witir, Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid, Ciri Ciri Orang Berilmu Hitam


Salah satu syubhat yang dilemparkan oleh mereka yang benci Islam (islamphobia dan liberal) adalah membenturkan ibadah satu dengan ibadah yang lain. Misalnya perkataan mereka:“Daripada Haji dan umrah berkali-kali, lebih baik dana tersebut digunakan untuk berinfak kepada anak yatim dan orang miskin”“Aku tidak respek/hormat pada orang yang haji dan umrah berkali-kali, tapi aku lebih respek pada orang yang berinfak kepada anak yatim dan orang miskin serta membangun sekolah gratis.”Perlu diketahui bahwa pernyataan di atas adalah TIDAK BENAR karena termasuk membenturkan ibadah satu dengan ibadah yang lainnya. Yang namanya ibadah tidak perlu dibenturkan dan bisa dilakukan secara bersamaan. Apabila bisa naik haji dan umrah berkali-kali sekaligus banyak berinfak kepada faqir miskin, kenapa tidak? Terlebih haji dan umrah justru bisa mendatang rezeki yang berlipat serta berkah dari Allah.Baca Juga: Sesajen, Sedekah Gunung dan Laut Bukan Ajaran IslamLogika mereka adalah standar ganda yang hanya digunakan untuk menyerang Islam. Harusnya logika mereka dipakai juga dengan kasus berikut: 1. Apabila ada yang memberikan sumbangan/bantuan ke bencana luar negeri, harusnya mereka berkomentar“Kepada harus memberikan sumbangan bencana ke luar negeri? Padahal di negeri sendiri banyak bencana, kelaparan, sekolah susah dan gizi buruk?”Jawabnya: tentu dua kebaikan ini tidak perlu dipertentangkan, dalam negeri dibantu dan luar negeri juga dibantu 2. Apabila ada orang yang pelesiran atau wisata ke luar negeri berkali-kali, harusnya mereka berkomentar“Kenapa harus pergi wisata ke luar negeri berkali-kali, kepada tidak wisata dalam negeri saja agar dananya kembali ke negeri sendiri, kenapa tidak sumbangkan untuk anak yatim dan orang miskin saja?”Jawabnya: tentu terserah orang yang punya uang, mereka juga ingin pergi berkali-kali untuk wisata dan rekreasi setelah lama bekerja. Mereka juga punya hak rekreasi.Demikianlah dua kebaikan dan dua ibadah itu tidak perlu dipertentangkan dan bahkan bisa dikombinasikan serta dilakukan secara bersamaan. Justru yang menjadi masalah adalah orang yang tidak pernah melakukan dua kebaikan tersebut. Tidak pernah terbesit keingingan untuk haji dan umrah serta tidak pernah juga melakukan infak dan sedekah untuk anak yatim dan orang miskin.Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahSyaikh Shalih Fauzan menjelaskan bahwa mengulangi haji termasuk hal yang disunnahkan, apabila mampu hendaknya dilakukan. Beliau berkata:وأما تكرار الحج فهو مستحب إذا لم يترتب عليه أضرار بدنية بسبب الزحام الشديد والأخطار المترتبة على ذلك. فإذا كان هناك أضرار فترك الحج النافلة أفضل لاسيما وهناك أعمال خيرية كثيرة ومجال واسع لمن يريد الخير من إطعام المحتاجين وإعانة المعسرين والإسهام في المشاريع الخيرية النافعة.“Adapun mengulangi haji, hukumnya sunnah apabila tidak menimbulkan bahaya badan karena sebab ramai dan sesaknya manusia serta bahaya yang timbul. Apabila muncul bahaya, lebih baik meninggalkan haji yang sunnah (selain hajjatul Islam yang wajib). Terlebih ada amal-amal yang baik dan kesempatan yang luas untuk melakukan kebaikan seperti memberi makan bagi yang membutuhkan, membantu orang yang kesulitan dan menanam saham dalam jalan-jalan kebaikan yang bermanfaat.” [https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/2304]Baca Juga: Keutamaan Bersedekah Secara RahasiaKami jelaskan sebelumnya bahwa haji dan umrah bisa mendatangkan rezeki serta menghilangkan kemiskinan. Bisa jadi karena ia sering berhaji dan umrah kemudian menjadi sebab datangnya rezeki dan keberkahan sehingga ia dimudahkan untuk berinfak kepada anak yatim dan orang miskin.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa haji dan umrah dapat meghilangkan kemiskinan,تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” [HR. Tirmidzi, Al-Silsilah As-Shahihah no. 1200]Syaikh Abul ‘Ula Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa maksud menghilangkan kemiskinan di sini bisa bermakna dzahir atau makna batin. Beliau berkata,أي يزيلانه وهو يحتمل الفقر الظاهر بحصول غنى اليد ، والفقر الباطن بحصول غنى القلب“Haji dan umrah menghilangkan kefakiran, bisa bermakna kefakiran secara dzahir, dengan terwujudnya kecukupan harta. Bisa juga bermakna batin yaitu terwujudnya kekayaan dalam hati.” [Tuhfatul Ahwazi 3/635]Akan tetapi agama Islam adalah agama yang indah dan mulia. Agama islam tetap mendorong agar memperhatikan apa yang paling bermanfaat bagi dirinya dan umat secara umum, sehingga keputusan apakah haji dan umrah berkali-kali atau berinfak maka kembali kepada mana yang lebih mashalahat bagi dirinya dan umat pada saat itu. Bisa jadi saat itu dia butuh mengulangi haji dan umrah dan bisa jadi saat itu berinfak lebih baik dan lebih mashalat. Intinya kedua kebaikan dan ibadah ini tidak perlu dipertentangkan.Baca Juga: Ingin Sedekah Namun Tak Punya UangDalam fatwa Al-Lajnah Ad- Daimah dijelasakan,وإنما يرجع تكراره إلى وضع المكلف المالي والصحي وحال من حوله من الأقارب والفقراء، وإلى اختلاف مصالح الأمة العامة ودعمه لها بنفسه وماله، وإلى منزلته في الأمة ونفعه لها حضراً أو سفراً في الحج وغيره، فلينظر كلٌّ إلى ظروفه وما هو أنفع له وللأمة فيقدمه على غيره‏“Mengenai mengulangi haji dan umrah, maka dikembalikan kepada pertimbangan beban harta, kesehatan dan keadaan orang di sekitarnya dari keluarga kerabat dan orang miskin. Dipertimbangkan juga dari perbedaan keadaan mashalahat umat dan keadaan dirinya serta hartanya. Dipertimbangkan juga keadaan umat dan manfaatnya ketika ia sedang safar atau tidak safar ketika haji. Hendaklah memperhatikan keadaan mana yang paling bermanfaat baginya dan bagi umat, lalu ia dahulukan yang lebih bermanfaat itu.” [Fatwa Al-lajnah Ad-Daimah no. ‏6909‏]Baca Juga: Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Hutang Dalam Islam, Doa Ketika Kita Dihina Orang, Dalil Shalat Witir, Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid, Ciri Ciri Orang Berilmu Hitam

Jangan Risau dan Khawatir dengan ”Jatah” Rizki Kita (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya: Jangan Risau dan Khawatir dengan ”Jatah” Rizki Kita (Bag. 1)Kewajiban kita hanyalah berusaha mencari rizki yang halal dengan senantiasa bertawakkal kepada-NyaSekali lagi kami ingin tekankan, bahwa Allah-lah yang menjamin rizki kita di dunia ini. Sampai-sampai Allah Ta’ala berfirman,وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا“Tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan rizkinya telah ditetapkan oleh Allah.” (QS. Huud [11]: 6)Jika binatang saja mendapatkan jaminan demikian, bagaimana lagi dengan manusia? Allah Ta’ala juga tidak akan mencabut nyawa kita kecuali Allah telah menyempurnakan bagian rizki tersebut untuk kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا“Sesungguhnya jiwa itu tidak akan mati sehingga sempurnalah rizkinya.” (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 2144)Baca Juga: Prinsip Seorang Muslim Kala Mengais Rizki dan Ingin Sembuh dari PenyakitKetika Allah Ta’ala sudah menyatakan demikian, maka kewajiban kita adalah berusaha untuk mencari dan mendapatkan rizki itu dari Allah Ta’ala dari jalan-jalan yang halal. Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi,يَا عِبَادِى كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلاَّ مَنْ أَطْعَمْتُهُ فَاسْتَطْعِمُونِى أُطْعِمْكُمْ يَا عِبَادِى كُلُّكُمْ عَارٍ إِلاَّ مَنْ كَسَوْتُهُ فَاسْتَكْسُونِى أَكْسُكُمْ“Wahai para hamba-Ku, kalian semua adalah lapar kecuali yang Aku beri makan. Maka mintalah makan kepada-Ku niscaya akan Aku beri makan. Wahai para hamba-Ku, kalian semuanya adalah telanjang kecuali yang Aku beri pakaian. Maka mintalah pakaian kepada-Ku niscaya akan Aku beri pakaian.” (HR. Muslim no. 6737)Yang dimaksud dengan “permintaan” di sini bukanlah sekedar permintaan belaka tanpa melakukan usaha apa-apa. Akan tetapi, permintaan di sini mencakup meminta dengan berdoa kepada Allah agar Allah memberikan makanan dan pakaian kepada kita serta terkandung pula usaha untuk mencari rizki dan karunia dari Allah.Baca Juga: Membuka Pintu Rizki dengan IstighfarAllah Ta’ala berfirman,فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Apabila shalat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 10)Allah Ta’ala juga berfirman,هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk [67]: 15)Inilah hakikat tawakkal. Karena tawakkal adalah kita bersandar kepada Allah Ta’ala dengan penuh kepercayaan kepada-Nya untuk meraih apa yang kita cari dan menolak apa yang kita benci disertai dengan mengambil sebab-sebab yang diizinkan oleh syariat. (Lihat Al-Qaulul Mufiid, 2: 87)Baca Juga: Antara Tawakkal dan Usaha Mencari Rizki yang HalalDan bukankah Allah sendiri telah menjanjikan, bahwa barangsiapa yang bertawakkal hanya kepada Allah pasti Allah akan menjamin urusan-urusannya? Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak dia sangka-sangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 2-3)Alangkah indahnya hidup ini jika diisi dengan bertawakkal hanya kepada-Nya!!Baca Juga: Rintihan Seorang IbuJangan berburuk sangka kepada Allah Ta’alaOleh karena itu, ketika kita berusaha untuk bertakwa dengan menjalankan ketaatan kepada-Nya kita tidak perlu khawatir apalagi takut kalau-kalau rizki menjadi sempit. Janganlah kita berburuk sangka kepada Allah Ta’ala bahwa Allah akan menelantarkan dan membiarkan kita begitu saja hidup di dunia ini. Kita juga tidak perlu merasa berputus asa dari rahmat Allah yang sedemikian luas kepada hamba-hamba-Nya. Bahkan Allah mensifati hamba-hamba-Nya yang berputus asa dari rahmat-Nya sebagai hamba-Nya yang tersesat. Allah Ta’ala berfirman,قَالَ وَمَنْ يَقْنَطُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهِ إِلَّا الضَّالُّونَ“Tidak ada orang yang berputus asa dari rahmat Rabb-nya, kecuali orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr [15]: 56)Hal ini karena kalau kita berputus asa dari rahmat Allah maka kita termasuk ke dalam orang-orang yang berburuk sangka kepada Allah Ta’ala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,“Berputus asa dari rahmat Allah itu tidak diperbolehkan. Karena hal itu termasuk berburuk sangka kepada Allah. Yang demikian itu bisa ditinjau dari dua sisi. Pertama, karena mengandung unsur celaan terhadap kekuasaan Allah Ta’ala. Karena barangsiapa yang mengetahui bahwa Allah itu Maha Kuasa atas segala sesuatu, maka tidak ada sesuatu pun yang lepas dari kekuasaan-Nya. Ke dua, karena hal itu mengandung unsur celaan terhadap rahmat Allah. Karena barangsiapa yang mengetahui bahwa Allah itu Maha Penyayang maka tidak ada sesuatu pun yang terlepas dari rahmat-Nya. Oleh karena itu, berputus asa dari rahmat Allah itu termasuk kesesatan.” (Al-Qaulul Mufiid, 2: 103-104)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 18 Dzulqa’dah 1440/15 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Padang Mahsyar, Dalil Hadits Tentang Hari Kiamat, Hukum Poliandri Bagi Wanita, Kitab Hadits Muslim, Azab Wanita Pembohong

Jangan Risau dan Khawatir dengan ”Jatah” Rizki Kita (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya: Jangan Risau dan Khawatir dengan ”Jatah” Rizki Kita (Bag. 1)Kewajiban kita hanyalah berusaha mencari rizki yang halal dengan senantiasa bertawakkal kepada-NyaSekali lagi kami ingin tekankan, bahwa Allah-lah yang menjamin rizki kita di dunia ini. Sampai-sampai Allah Ta’ala berfirman,وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا“Tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan rizkinya telah ditetapkan oleh Allah.” (QS. Huud [11]: 6)Jika binatang saja mendapatkan jaminan demikian, bagaimana lagi dengan manusia? Allah Ta’ala juga tidak akan mencabut nyawa kita kecuali Allah telah menyempurnakan bagian rizki tersebut untuk kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا“Sesungguhnya jiwa itu tidak akan mati sehingga sempurnalah rizkinya.” (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 2144)Baca Juga: Prinsip Seorang Muslim Kala Mengais Rizki dan Ingin Sembuh dari PenyakitKetika Allah Ta’ala sudah menyatakan demikian, maka kewajiban kita adalah berusaha untuk mencari dan mendapatkan rizki itu dari Allah Ta’ala dari jalan-jalan yang halal. Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi,يَا عِبَادِى كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلاَّ مَنْ أَطْعَمْتُهُ فَاسْتَطْعِمُونِى أُطْعِمْكُمْ يَا عِبَادِى كُلُّكُمْ عَارٍ إِلاَّ مَنْ كَسَوْتُهُ فَاسْتَكْسُونِى أَكْسُكُمْ“Wahai para hamba-Ku, kalian semua adalah lapar kecuali yang Aku beri makan. Maka mintalah makan kepada-Ku niscaya akan Aku beri makan. Wahai para hamba-Ku, kalian semuanya adalah telanjang kecuali yang Aku beri pakaian. Maka mintalah pakaian kepada-Ku niscaya akan Aku beri pakaian.” (HR. Muslim no. 6737)Yang dimaksud dengan “permintaan” di sini bukanlah sekedar permintaan belaka tanpa melakukan usaha apa-apa. Akan tetapi, permintaan di sini mencakup meminta dengan berdoa kepada Allah agar Allah memberikan makanan dan pakaian kepada kita serta terkandung pula usaha untuk mencari rizki dan karunia dari Allah.Baca Juga: Membuka Pintu Rizki dengan IstighfarAllah Ta’ala berfirman,فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Apabila shalat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 10)Allah Ta’ala juga berfirman,هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk [67]: 15)Inilah hakikat tawakkal. Karena tawakkal adalah kita bersandar kepada Allah Ta’ala dengan penuh kepercayaan kepada-Nya untuk meraih apa yang kita cari dan menolak apa yang kita benci disertai dengan mengambil sebab-sebab yang diizinkan oleh syariat. (Lihat Al-Qaulul Mufiid, 2: 87)Baca Juga: Antara Tawakkal dan Usaha Mencari Rizki yang HalalDan bukankah Allah sendiri telah menjanjikan, bahwa barangsiapa yang bertawakkal hanya kepada Allah pasti Allah akan menjamin urusan-urusannya? Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak dia sangka-sangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 2-3)Alangkah indahnya hidup ini jika diisi dengan bertawakkal hanya kepada-Nya!!Baca Juga: Rintihan Seorang IbuJangan berburuk sangka kepada Allah Ta’alaOleh karena itu, ketika kita berusaha untuk bertakwa dengan menjalankan ketaatan kepada-Nya kita tidak perlu khawatir apalagi takut kalau-kalau rizki menjadi sempit. Janganlah kita berburuk sangka kepada Allah Ta’ala bahwa Allah akan menelantarkan dan membiarkan kita begitu saja hidup di dunia ini. Kita juga tidak perlu merasa berputus asa dari rahmat Allah yang sedemikian luas kepada hamba-hamba-Nya. Bahkan Allah mensifati hamba-hamba-Nya yang berputus asa dari rahmat-Nya sebagai hamba-Nya yang tersesat. Allah Ta’ala berfirman,قَالَ وَمَنْ يَقْنَطُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهِ إِلَّا الضَّالُّونَ“Tidak ada orang yang berputus asa dari rahmat Rabb-nya, kecuali orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr [15]: 56)Hal ini karena kalau kita berputus asa dari rahmat Allah maka kita termasuk ke dalam orang-orang yang berburuk sangka kepada Allah Ta’ala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,“Berputus asa dari rahmat Allah itu tidak diperbolehkan. Karena hal itu termasuk berburuk sangka kepada Allah. Yang demikian itu bisa ditinjau dari dua sisi. Pertama, karena mengandung unsur celaan terhadap kekuasaan Allah Ta’ala. Karena barangsiapa yang mengetahui bahwa Allah itu Maha Kuasa atas segala sesuatu, maka tidak ada sesuatu pun yang lepas dari kekuasaan-Nya. Ke dua, karena hal itu mengandung unsur celaan terhadap rahmat Allah. Karena barangsiapa yang mengetahui bahwa Allah itu Maha Penyayang maka tidak ada sesuatu pun yang terlepas dari rahmat-Nya. Oleh karena itu, berputus asa dari rahmat Allah itu termasuk kesesatan.” (Al-Qaulul Mufiid, 2: 103-104)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 18 Dzulqa’dah 1440/15 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Padang Mahsyar, Dalil Hadits Tentang Hari Kiamat, Hukum Poliandri Bagi Wanita, Kitab Hadits Muslim, Azab Wanita Pembohong
Baca pembahasan sebelumnya: Jangan Risau dan Khawatir dengan ”Jatah” Rizki Kita (Bag. 1)Kewajiban kita hanyalah berusaha mencari rizki yang halal dengan senantiasa bertawakkal kepada-NyaSekali lagi kami ingin tekankan, bahwa Allah-lah yang menjamin rizki kita di dunia ini. Sampai-sampai Allah Ta’ala berfirman,وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا“Tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan rizkinya telah ditetapkan oleh Allah.” (QS. Huud [11]: 6)Jika binatang saja mendapatkan jaminan demikian, bagaimana lagi dengan manusia? Allah Ta’ala juga tidak akan mencabut nyawa kita kecuali Allah telah menyempurnakan bagian rizki tersebut untuk kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا“Sesungguhnya jiwa itu tidak akan mati sehingga sempurnalah rizkinya.” (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 2144)Baca Juga: Prinsip Seorang Muslim Kala Mengais Rizki dan Ingin Sembuh dari PenyakitKetika Allah Ta’ala sudah menyatakan demikian, maka kewajiban kita adalah berusaha untuk mencari dan mendapatkan rizki itu dari Allah Ta’ala dari jalan-jalan yang halal. Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi,يَا عِبَادِى كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلاَّ مَنْ أَطْعَمْتُهُ فَاسْتَطْعِمُونِى أُطْعِمْكُمْ يَا عِبَادِى كُلُّكُمْ عَارٍ إِلاَّ مَنْ كَسَوْتُهُ فَاسْتَكْسُونِى أَكْسُكُمْ“Wahai para hamba-Ku, kalian semua adalah lapar kecuali yang Aku beri makan. Maka mintalah makan kepada-Ku niscaya akan Aku beri makan. Wahai para hamba-Ku, kalian semuanya adalah telanjang kecuali yang Aku beri pakaian. Maka mintalah pakaian kepada-Ku niscaya akan Aku beri pakaian.” (HR. Muslim no. 6737)Yang dimaksud dengan “permintaan” di sini bukanlah sekedar permintaan belaka tanpa melakukan usaha apa-apa. Akan tetapi, permintaan di sini mencakup meminta dengan berdoa kepada Allah agar Allah memberikan makanan dan pakaian kepada kita serta terkandung pula usaha untuk mencari rizki dan karunia dari Allah.Baca Juga: Membuka Pintu Rizki dengan IstighfarAllah Ta’ala berfirman,فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Apabila shalat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 10)Allah Ta’ala juga berfirman,هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk [67]: 15)Inilah hakikat tawakkal. Karena tawakkal adalah kita bersandar kepada Allah Ta’ala dengan penuh kepercayaan kepada-Nya untuk meraih apa yang kita cari dan menolak apa yang kita benci disertai dengan mengambil sebab-sebab yang diizinkan oleh syariat. (Lihat Al-Qaulul Mufiid, 2: 87)Baca Juga: Antara Tawakkal dan Usaha Mencari Rizki yang HalalDan bukankah Allah sendiri telah menjanjikan, bahwa barangsiapa yang bertawakkal hanya kepada Allah pasti Allah akan menjamin urusan-urusannya? Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak dia sangka-sangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 2-3)Alangkah indahnya hidup ini jika diisi dengan bertawakkal hanya kepada-Nya!!Baca Juga: Rintihan Seorang IbuJangan berburuk sangka kepada Allah Ta’alaOleh karena itu, ketika kita berusaha untuk bertakwa dengan menjalankan ketaatan kepada-Nya kita tidak perlu khawatir apalagi takut kalau-kalau rizki menjadi sempit. Janganlah kita berburuk sangka kepada Allah Ta’ala bahwa Allah akan menelantarkan dan membiarkan kita begitu saja hidup di dunia ini. Kita juga tidak perlu merasa berputus asa dari rahmat Allah yang sedemikian luas kepada hamba-hamba-Nya. Bahkan Allah mensifati hamba-hamba-Nya yang berputus asa dari rahmat-Nya sebagai hamba-Nya yang tersesat. Allah Ta’ala berfirman,قَالَ وَمَنْ يَقْنَطُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهِ إِلَّا الضَّالُّونَ“Tidak ada orang yang berputus asa dari rahmat Rabb-nya, kecuali orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr [15]: 56)Hal ini karena kalau kita berputus asa dari rahmat Allah maka kita termasuk ke dalam orang-orang yang berburuk sangka kepada Allah Ta’ala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,“Berputus asa dari rahmat Allah itu tidak diperbolehkan. Karena hal itu termasuk berburuk sangka kepada Allah. Yang demikian itu bisa ditinjau dari dua sisi. Pertama, karena mengandung unsur celaan terhadap kekuasaan Allah Ta’ala. Karena barangsiapa yang mengetahui bahwa Allah itu Maha Kuasa atas segala sesuatu, maka tidak ada sesuatu pun yang lepas dari kekuasaan-Nya. Ke dua, karena hal itu mengandung unsur celaan terhadap rahmat Allah. Karena barangsiapa yang mengetahui bahwa Allah itu Maha Penyayang maka tidak ada sesuatu pun yang terlepas dari rahmat-Nya. Oleh karena itu, berputus asa dari rahmat Allah itu termasuk kesesatan.” (Al-Qaulul Mufiid, 2: 103-104)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 18 Dzulqa’dah 1440/15 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Padang Mahsyar, Dalil Hadits Tentang Hari Kiamat, Hukum Poliandri Bagi Wanita, Kitab Hadits Muslim, Azab Wanita Pembohong


Baca pembahasan sebelumnya: Jangan Risau dan Khawatir dengan ”Jatah” Rizki Kita (Bag. 1)Kewajiban kita hanyalah berusaha mencari rizki yang halal dengan senantiasa bertawakkal kepada-NyaSekali lagi kami ingin tekankan, bahwa Allah-lah yang menjamin rizki kita di dunia ini. Sampai-sampai Allah Ta’ala berfirman,وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا“Tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan rizkinya telah ditetapkan oleh Allah.” (QS. Huud [11]: 6)Jika binatang saja mendapatkan jaminan demikian, bagaimana lagi dengan manusia? Allah Ta’ala juga tidak akan mencabut nyawa kita kecuali Allah telah menyempurnakan bagian rizki tersebut untuk kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا“Sesungguhnya jiwa itu tidak akan mati sehingga sempurnalah rizkinya.” (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 2144)Baca Juga: Prinsip Seorang Muslim Kala Mengais Rizki dan Ingin Sembuh dari PenyakitKetika Allah Ta’ala sudah menyatakan demikian, maka kewajiban kita adalah berusaha untuk mencari dan mendapatkan rizki itu dari Allah Ta’ala dari jalan-jalan yang halal. Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi,يَا عِبَادِى كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلاَّ مَنْ أَطْعَمْتُهُ فَاسْتَطْعِمُونِى أُطْعِمْكُمْ يَا عِبَادِى كُلُّكُمْ عَارٍ إِلاَّ مَنْ كَسَوْتُهُ فَاسْتَكْسُونِى أَكْسُكُمْ“Wahai para hamba-Ku, kalian semua adalah lapar kecuali yang Aku beri makan. Maka mintalah makan kepada-Ku niscaya akan Aku beri makan. Wahai para hamba-Ku, kalian semuanya adalah telanjang kecuali yang Aku beri pakaian. Maka mintalah pakaian kepada-Ku niscaya akan Aku beri pakaian.” (HR. Muslim no. 6737)Yang dimaksud dengan “permintaan” di sini bukanlah sekedar permintaan belaka tanpa melakukan usaha apa-apa. Akan tetapi, permintaan di sini mencakup meminta dengan berdoa kepada Allah agar Allah memberikan makanan dan pakaian kepada kita serta terkandung pula usaha untuk mencari rizki dan karunia dari Allah.Baca Juga: Membuka Pintu Rizki dengan IstighfarAllah Ta’ala berfirman,فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Apabila shalat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 10)Allah Ta’ala juga berfirman,هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk [67]: 15)Inilah hakikat tawakkal. Karena tawakkal adalah kita bersandar kepada Allah Ta’ala dengan penuh kepercayaan kepada-Nya untuk meraih apa yang kita cari dan menolak apa yang kita benci disertai dengan mengambil sebab-sebab yang diizinkan oleh syariat. (Lihat Al-Qaulul Mufiid, 2: 87)Baca Juga: Antara Tawakkal dan Usaha Mencari Rizki yang HalalDan bukankah Allah sendiri telah menjanjikan, bahwa barangsiapa yang bertawakkal hanya kepada Allah pasti Allah akan menjamin urusan-urusannya? Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak dia sangka-sangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 2-3)Alangkah indahnya hidup ini jika diisi dengan bertawakkal hanya kepada-Nya!!Baca Juga: Rintihan Seorang IbuJangan berburuk sangka kepada Allah Ta’alaOleh karena itu, ketika kita berusaha untuk bertakwa dengan menjalankan ketaatan kepada-Nya kita tidak perlu khawatir apalagi takut kalau-kalau rizki menjadi sempit. Janganlah kita berburuk sangka kepada Allah Ta’ala bahwa Allah akan menelantarkan dan membiarkan kita begitu saja hidup di dunia ini. Kita juga tidak perlu merasa berputus asa dari rahmat Allah yang sedemikian luas kepada hamba-hamba-Nya. Bahkan Allah mensifati hamba-hamba-Nya yang berputus asa dari rahmat-Nya sebagai hamba-Nya yang tersesat. Allah Ta’ala berfirman,قَالَ وَمَنْ يَقْنَطُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهِ إِلَّا الضَّالُّونَ“Tidak ada orang yang berputus asa dari rahmat Rabb-nya, kecuali orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr [15]: 56)Hal ini karena kalau kita berputus asa dari rahmat Allah maka kita termasuk ke dalam orang-orang yang berburuk sangka kepada Allah Ta’ala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,“Berputus asa dari rahmat Allah itu tidak diperbolehkan. Karena hal itu termasuk berburuk sangka kepada Allah. Yang demikian itu bisa ditinjau dari dua sisi. Pertama, karena mengandung unsur celaan terhadap kekuasaan Allah Ta’ala. Karena barangsiapa yang mengetahui bahwa Allah itu Maha Kuasa atas segala sesuatu, maka tidak ada sesuatu pun yang lepas dari kekuasaan-Nya. Ke dua, karena hal itu mengandung unsur celaan terhadap rahmat Allah. Karena barangsiapa yang mengetahui bahwa Allah itu Maha Penyayang maka tidak ada sesuatu pun yang terlepas dari rahmat-Nya. Oleh karena itu, berputus asa dari rahmat Allah itu termasuk kesesatan.” (Al-Qaulul Mufiid, 2: 103-104)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 18 Dzulqa’dah 1440/15 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Padang Mahsyar, Dalil Hadits Tentang Hari Kiamat, Hukum Poliandri Bagi Wanita, Kitab Hadits Muslim, Azab Wanita Pembohong

Ciri Khas Umat Muhammad pada Hari Kiamat: Ghurrah dan Tahjiil (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya: Ciri Khas Umat Muhammad pada Hari Kiamat: Ghurrah dan Tahjiil (Bag. 1)Apakah dianjurkan untuk memanjangkan ghurah dan tahjiil?Dalam pembahasan sebelumnya telah disampaikan pada ghurrah adalah cahaya putih pada wajah; sedangkan tahjiil adalah cahaya putih di tangan dan kaki pada hari kiamat yang disebabkan oleh basuhan air wudhu. Mengingat keutamaan tersebut, sebagian fuqaha (ulama ahli fiqh) berpendapat dianjurkannya memanjangkan ghurrah dan tahjiil ketika berwudhu [1]. Bagaimana caranya? Yaitu dengan memperluas area yang terkena basuhan air. Maksudnya, ketika membasuh wajah, wajah dibasuh sampai terkena rambut; ketika membasuh tangan, tangan dibasuh sampai pundak/ketiak (lengan atas); dan ketika membasuh kaki, kaki dibasuh sampai betis (tidak cukup sampai dua mata kaki). Hal ini adalah berdasarkan riwayat dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan dari Nu’aim bin ‘Abdillah, beliau berkata,أَنَّهُ رَأَى أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ حَتَّى كَادَ يَبْلُغُ الْمَنْكِبَيْنِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَّى رَفَعَ إِلَى السَّاقَيْنِ، ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ، [ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ ]“Aku melihat Abu Hurairah berwudlu, dia membasuh muka dan membaguskannya, membasuh tangan kanannya hingga lengan atas serta membasuh tangan kirinya hingga lengan atas. Setelah itu mengusap kepala, membasuh kaki kanannya hingga betis dan membasuh kaki kirinya hingga betis. Kemudian berkata, ‘Seperti inilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, “Kalian akan bersinar pada hari kiamat disebabkan karena bekas wudhu”, [barangsiapa dari kalian yang mampu memperluas sinar tersebut, maka lakukanlah].” (HR. Bukhari no. 136 dan Muslim no. 246. Lafadz hadits ini milik Muslim)Baca Juga: Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?Tentang perkataan dalam tanda kurung siku pada hadits di atas, yaitu “barangsiapa dari kalian yang mampu memperluas sinar tersebut, maka lakukanlah”, Al-Hafidz Al-Mundziri berkata,“Sesungguhnya perkataan “barangsiapa dari kalian yang mampu … ” sampai selesai, itu hanyalah perkataan sisipan dari perkataan Abu Hurairah, sehingga statusnya mauquf (maksudnya, perkataan sahabat Abu Hurairah dan bukan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hal ini telah disebutkan oleh banyak ulama ahli hadits. Wallahu a’lam.” (Shahih At-Targhiib wa At-Tarhiib, 1: 136-137)Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah memberikan komentar atas perkataan Al-Mundziri tersebut dengan mengatakan,“Inilah yang telah ditegaskan oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan juga muridnya, yaitu Syaikh An-Naaji.” (Lihat Silsilah Adh-Dha’ifah, 3: 106)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فهذا الحديث إذا قرأته فإنك تظن أنه من قول الرسول صلى الله عليه وسلّم، ولكن الواقع أن الجملة الأخير ليست من كلام النبي صلى الله عليه وسلّم وهو قوله: “فمن استطاع منكم أن يطيل غرته وتحجيله فليفعل” بل هي مدرجة من كلام أبي هريرة“Hadits ini, jika Engkau baca, Engkau menyangka bahwa hadits itu merupakan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (seluruhnya). Akan tetapi faktanya, kalimat terahir bukanlah termasuk bagian dari ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu kalimat, “barangsiapa dari kalian yang mampu memperluas sinar tersebut, maka lakukanlah.” Kalimat ini statusnya mudraj, yaitu sisipan berupa perkataan dari Abu Hurairah.” (Syarh Al-Mandhumah Al-Baiquniyyah, hal. 111)Baca Juga: Tanda Kiamat: Munculnya Gunung EmasSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,ولو صحت هذه الجملة , لكانت نصاً على استحباب إطالة الغرة والتحجيل لا على إطالة العضد“Seandainya kaliamt tersebut shahih (dari Nabi), maka itu adalah dalil tegas dianjurkannya memanjangkan ghurrah dan tahjiil, tapi bukan memanjangkan (basuhan sampai) lengan atas (karena lengan atas tidak masuk dalam istilah ghurrah dan tahjiil, pent.)” (Majmu’ Fataawa Al-Albani, 1: 40 [Asy-Syamilah])Karena perkataan di atas adalah sisipan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, maka –Wallahu a’lam-, pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak dianjurkannya perkara tersebut. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,ولا يستحب إطالة الغرة وهو مذهب مالك ورواية عن أحمد“Dan tidak dianjurkan memanjangkan ghurrah, inilah pendapat Imam Malik dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.” (Al- Fataawa Al-Kubra, 5: 302) Di antara alasan yang bisa dijadikan sebagai bantahan adalah bahwa ghurrah itu vahaya pada wajah, sehingga tidak mungkin dipanjangkan. Jika membasuh wajah dilanjutkan sampai rambut kepala, itu sudah tidak ghurrah lagi.Baca Juga: Perkara yang Pertama Kali Dihisab pada Hari KiamatIbnul Qayyim rahimahullah berkata,وكان شيخنا يقول هذه اللفظة لا يمكن أن تكون من كلام رسول الله فإن الغرة لا تكون في اليد لا تكون إلا في الوجه وإطالته غير ممكنة إذ تدخل في الرأس فلا تسمى تلك غرة“Guru kami berkata bahwa kalimat ini tidak mungkin bagian dari ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ghurrah itu letaknya tidak di tangan, ghurrah itu tidak ada kecuali hanya di wajah saja. Sehingga memanjangkan ghurrah itu tidak mungkin, karena (jika dipanjangkan) akan masuk ke daerah kepala. Sehingga tidak bisa disebut ghurrah lagi.” (Haadil Arwaah, 1: 138)Sebagian ulama yang menganjurkan juga berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ، حَيْثُ يَبْلُغُ الْوَضُوءُ“Perhiasan seorang mukmin sampai pada bekas wudhunya.” (HR. Muslim no. 250)Dan argumen ini juga dibantah oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dengan mengatakan,وقد احتج بهذا من يرى استحباب غسل العضد وإطالته والصحيح انه لا يستحب وهو قول أهل المدينة وعن أحمد روايتان والحديث لا تدل على الإطالة فإن الحلية إنما تكون في زينة في الساعد والمعصم لا في العضد والكتف“Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini untuk mengatakan dianjurkannya membasuh lengan atas dan memanjangkannya (sampai pundak, pent.). Akan tetapi pendapat yang benar adalah bahwa itu tidak dianjurkan. Pendapat ini adalah pendapat penduduk Madinah dan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad. Sedangkan hadits tersebut tidak menunjukkan dianjurkannya memanjangkan basuhan, karena yang disebut dengan “hilyah” (perhiasan) itu hanyalah perhiasan di lengan bawah dan pergelangan tangan, bukan di lengan atas dan pundak.” (Haadil Arwaah, 1: 137)Selain itu, alasan lain adalah bahwa tidak terdapat riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan dianjurkannya hal ini. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,فإذا لم يثبت في الشرع الإطالة , لم يجز الزيادة عليه , كما لا يخفى“Ketika tidak terdapat dalil dari syariat (dianjurkannya) memanjangkan basuhan (anggota wudhu), maka tidak boleh menambah (memanjangkan) basuhan anggota wudhu, sebagaimana hal ini adalah perkara yang sudah jelas.” (Majmu’ Fataawa Al-Albani, 1: 39 [Asy-Syamilah])Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Dzulqa’dah 1440/4 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 125-126.🔍 Hadist Isbal, Jumrah Adalah, Arti Bersin Dalam Islam, Bacaan Komat Sebelum Sholat, Tata Cara Shalat Tarawih Sesuai Sunnah

Ciri Khas Umat Muhammad pada Hari Kiamat: Ghurrah dan Tahjiil (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya: Ciri Khas Umat Muhammad pada Hari Kiamat: Ghurrah dan Tahjiil (Bag. 1)Apakah dianjurkan untuk memanjangkan ghurah dan tahjiil?Dalam pembahasan sebelumnya telah disampaikan pada ghurrah adalah cahaya putih pada wajah; sedangkan tahjiil adalah cahaya putih di tangan dan kaki pada hari kiamat yang disebabkan oleh basuhan air wudhu. Mengingat keutamaan tersebut, sebagian fuqaha (ulama ahli fiqh) berpendapat dianjurkannya memanjangkan ghurrah dan tahjiil ketika berwudhu [1]. Bagaimana caranya? Yaitu dengan memperluas area yang terkena basuhan air. Maksudnya, ketika membasuh wajah, wajah dibasuh sampai terkena rambut; ketika membasuh tangan, tangan dibasuh sampai pundak/ketiak (lengan atas); dan ketika membasuh kaki, kaki dibasuh sampai betis (tidak cukup sampai dua mata kaki). Hal ini adalah berdasarkan riwayat dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan dari Nu’aim bin ‘Abdillah, beliau berkata,أَنَّهُ رَأَى أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ حَتَّى كَادَ يَبْلُغُ الْمَنْكِبَيْنِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَّى رَفَعَ إِلَى السَّاقَيْنِ، ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ، [ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ ]“Aku melihat Abu Hurairah berwudlu, dia membasuh muka dan membaguskannya, membasuh tangan kanannya hingga lengan atas serta membasuh tangan kirinya hingga lengan atas. Setelah itu mengusap kepala, membasuh kaki kanannya hingga betis dan membasuh kaki kirinya hingga betis. Kemudian berkata, ‘Seperti inilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, “Kalian akan bersinar pada hari kiamat disebabkan karena bekas wudhu”, [barangsiapa dari kalian yang mampu memperluas sinar tersebut, maka lakukanlah].” (HR. Bukhari no. 136 dan Muslim no. 246. Lafadz hadits ini milik Muslim)Baca Juga: Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?Tentang perkataan dalam tanda kurung siku pada hadits di atas, yaitu “barangsiapa dari kalian yang mampu memperluas sinar tersebut, maka lakukanlah”, Al-Hafidz Al-Mundziri berkata,“Sesungguhnya perkataan “barangsiapa dari kalian yang mampu … ” sampai selesai, itu hanyalah perkataan sisipan dari perkataan Abu Hurairah, sehingga statusnya mauquf (maksudnya, perkataan sahabat Abu Hurairah dan bukan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hal ini telah disebutkan oleh banyak ulama ahli hadits. Wallahu a’lam.” (Shahih At-Targhiib wa At-Tarhiib, 1: 136-137)Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah memberikan komentar atas perkataan Al-Mundziri tersebut dengan mengatakan,“Inilah yang telah ditegaskan oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan juga muridnya, yaitu Syaikh An-Naaji.” (Lihat Silsilah Adh-Dha’ifah, 3: 106)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فهذا الحديث إذا قرأته فإنك تظن أنه من قول الرسول صلى الله عليه وسلّم، ولكن الواقع أن الجملة الأخير ليست من كلام النبي صلى الله عليه وسلّم وهو قوله: “فمن استطاع منكم أن يطيل غرته وتحجيله فليفعل” بل هي مدرجة من كلام أبي هريرة“Hadits ini, jika Engkau baca, Engkau menyangka bahwa hadits itu merupakan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (seluruhnya). Akan tetapi faktanya, kalimat terahir bukanlah termasuk bagian dari ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu kalimat, “barangsiapa dari kalian yang mampu memperluas sinar tersebut, maka lakukanlah.” Kalimat ini statusnya mudraj, yaitu sisipan berupa perkataan dari Abu Hurairah.” (Syarh Al-Mandhumah Al-Baiquniyyah, hal. 111)Baca Juga: Tanda Kiamat: Munculnya Gunung EmasSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,ولو صحت هذه الجملة , لكانت نصاً على استحباب إطالة الغرة والتحجيل لا على إطالة العضد“Seandainya kaliamt tersebut shahih (dari Nabi), maka itu adalah dalil tegas dianjurkannya memanjangkan ghurrah dan tahjiil, tapi bukan memanjangkan (basuhan sampai) lengan atas (karena lengan atas tidak masuk dalam istilah ghurrah dan tahjiil, pent.)” (Majmu’ Fataawa Al-Albani, 1: 40 [Asy-Syamilah])Karena perkataan di atas adalah sisipan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, maka –Wallahu a’lam-, pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak dianjurkannya perkara tersebut. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,ولا يستحب إطالة الغرة وهو مذهب مالك ورواية عن أحمد“Dan tidak dianjurkan memanjangkan ghurrah, inilah pendapat Imam Malik dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.” (Al- Fataawa Al-Kubra, 5: 302) Di antara alasan yang bisa dijadikan sebagai bantahan adalah bahwa ghurrah itu vahaya pada wajah, sehingga tidak mungkin dipanjangkan. Jika membasuh wajah dilanjutkan sampai rambut kepala, itu sudah tidak ghurrah lagi.Baca Juga: Perkara yang Pertama Kali Dihisab pada Hari KiamatIbnul Qayyim rahimahullah berkata,وكان شيخنا يقول هذه اللفظة لا يمكن أن تكون من كلام رسول الله فإن الغرة لا تكون في اليد لا تكون إلا في الوجه وإطالته غير ممكنة إذ تدخل في الرأس فلا تسمى تلك غرة“Guru kami berkata bahwa kalimat ini tidak mungkin bagian dari ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ghurrah itu letaknya tidak di tangan, ghurrah itu tidak ada kecuali hanya di wajah saja. Sehingga memanjangkan ghurrah itu tidak mungkin, karena (jika dipanjangkan) akan masuk ke daerah kepala. Sehingga tidak bisa disebut ghurrah lagi.” (Haadil Arwaah, 1: 138)Sebagian ulama yang menganjurkan juga berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ، حَيْثُ يَبْلُغُ الْوَضُوءُ“Perhiasan seorang mukmin sampai pada bekas wudhunya.” (HR. Muslim no. 250)Dan argumen ini juga dibantah oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dengan mengatakan,وقد احتج بهذا من يرى استحباب غسل العضد وإطالته والصحيح انه لا يستحب وهو قول أهل المدينة وعن أحمد روايتان والحديث لا تدل على الإطالة فإن الحلية إنما تكون في زينة في الساعد والمعصم لا في العضد والكتف“Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini untuk mengatakan dianjurkannya membasuh lengan atas dan memanjangkannya (sampai pundak, pent.). Akan tetapi pendapat yang benar adalah bahwa itu tidak dianjurkan. Pendapat ini adalah pendapat penduduk Madinah dan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad. Sedangkan hadits tersebut tidak menunjukkan dianjurkannya memanjangkan basuhan, karena yang disebut dengan “hilyah” (perhiasan) itu hanyalah perhiasan di lengan bawah dan pergelangan tangan, bukan di lengan atas dan pundak.” (Haadil Arwaah, 1: 137)Selain itu, alasan lain adalah bahwa tidak terdapat riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan dianjurkannya hal ini. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,فإذا لم يثبت في الشرع الإطالة , لم يجز الزيادة عليه , كما لا يخفى“Ketika tidak terdapat dalil dari syariat (dianjurkannya) memanjangkan basuhan (anggota wudhu), maka tidak boleh menambah (memanjangkan) basuhan anggota wudhu, sebagaimana hal ini adalah perkara yang sudah jelas.” (Majmu’ Fataawa Al-Albani, 1: 39 [Asy-Syamilah])Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Dzulqa’dah 1440/4 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 125-126.🔍 Hadist Isbal, Jumrah Adalah, Arti Bersin Dalam Islam, Bacaan Komat Sebelum Sholat, Tata Cara Shalat Tarawih Sesuai Sunnah
Baca pembahasan sebelumnya: Ciri Khas Umat Muhammad pada Hari Kiamat: Ghurrah dan Tahjiil (Bag. 1)Apakah dianjurkan untuk memanjangkan ghurah dan tahjiil?Dalam pembahasan sebelumnya telah disampaikan pada ghurrah adalah cahaya putih pada wajah; sedangkan tahjiil adalah cahaya putih di tangan dan kaki pada hari kiamat yang disebabkan oleh basuhan air wudhu. Mengingat keutamaan tersebut, sebagian fuqaha (ulama ahli fiqh) berpendapat dianjurkannya memanjangkan ghurrah dan tahjiil ketika berwudhu [1]. Bagaimana caranya? Yaitu dengan memperluas area yang terkena basuhan air. Maksudnya, ketika membasuh wajah, wajah dibasuh sampai terkena rambut; ketika membasuh tangan, tangan dibasuh sampai pundak/ketiak (lengan atas); dan ketika membasuh kaki, kaki dibasuh sampai betis (tidak cukup sampai dua mata kaki). Hal ini adalah berdasarkan riwayat dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan dari Nu’aim bin ‘Abdillah, beliau berkata,أَنَّهُ رَأَى أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ حَتَّى كَادَ يَبْلُغُ الْمَنْكِبَيْنِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَّى رَفَعَ إِلَى السَّاقَيْنِ، ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ، [ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ ]“Aku melihat Abu Hurairah berwudlu, dia membasuh muka dan membaguskannya, membasuh tangan kanannya hingga lengan atas serta membasuh tangan kirinya hingga lengan atas. Setelah itu mengusap kepala, membasuh kaki kanannya hingga betis dan membasuh kaki kirinya hingga betis. Kemudian berkata, ‘Seperti inilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, “Kalian akan bersinar pada hari kiamat disebabkan karena bekas wudhu”, [barangsiapa dari kalian yang mampu memperluas sinar tersebut, maka lakukanlah].” (HR. Bukhari no. 136 dan Muslim no. 246. Lafadz hadits ini milik Muslim)Baca Juga: Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?Tentang perkataan dalam tanda kurung siku pada hadits di atas, yaitu “barangsiapa dari kalian yang mampu memperluas sinar tersebut, maka lakukanlah”, Al-Hafidz Al-Mundziri berkata,“Sesungguhnya perkataan “barangsiapa dari kalian yang mampu … ” sampai selesai, itu hanyalah perkataan sisipan dari perkataan Abu Hurairah, sehingga statusnya mauquf (maksudnya, perkataan sahabat Abu Hurairah dan bukan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hal ini telah disebutkan oleh banyak ulama ahli hadits. Wallahu a’lam.” (Shahih At-Targhiib wa At-Tarhiib, 1: 136-137)Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah memberikan komentar atas perkataan Al-Mundziri tersebut dengan mengatakan,“Inilah yang telah ditegaskan oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan juga muridnya, yaitu Syaikh An-Naaji.” (Lihat Silsilah Adh-Dha’ifah, 3: 106)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فهذا الحديث إذا قرأته فإنك تظن أنه من قول الرسول صلى الله عليه وسلّم، ولكن الواقع أن الجملة الأخير ليست من كلام النبي صلى الله عليه وسلّم وهو قوله: “فمن استطاع منكم أن يطيل غرته وتحجيله فليفعل” بل هي مدرجة من كلام أبي هريرة“Hadits ini, jika Engkau baca, Engkau menyangka bahwa hadits itu merupakan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (seluruhnya). Akan tetapi faktanya, kalimat terahir bukanlah termasuk bagian dari ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu kalimat, “barangsiapa dari kalian yang mampu memperluas sinar tersebut, maka lakukanlah.” Kalimat ini statusnya mudraj, yaitu sisipan berupa perkataan dari Abu Hurairah.” (Syarh Al-Mandhumah Al-Baiquniyyah, hal. 111)Baca Juga: Tanda Kiamat: Munculnya Gunung EmasSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,ولو صحت هذه الجملة , لكانت نصاً على استحباب إطالة الغرة والتحجيل لا على إطالة العضد“Seandainya kaliamt tersebut shahih (dari Nabi), maka itu adalah dalil tegas dianjurkannya memanjangkan ghurrah dan tahjiil, tapi bukan memanjangkan (basuhan sampai) lengan atas (karena lengan atas tidak masuk dalam istilah ghurrah dan tahjiil, pent.)” (Majmu’ Fataawa Al-Albani, 1: 40 [Asy-Syamilah])Karena perkataan di atas adalah sisipan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, maka –Wallahu a’lam-, pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak dianjurkannya perkara tersebut. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,ولا يستحب إطالة الغرة وهو مذهب مالك ورواية عن أحمد“Dan tidak dianjurkan memanjangkan ghurrah, inilah pendapat Imam Malik dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.” (Al- Fataawa Al-Kubra, 5: 302) Di antara alasan yang bisa dijadikan sebagai bantahan adalah bahwa ghurrah itu vahaya pada wajah, sehingga tidak mungkin dipanjangkan. Jika membasuh wajah dilanjutkan sampai rambut kepala, itu sudah tidak ghurrah lagi.Baca Juga: Perkara yang Pertama Kali Dihisab pada Hari KiamatIbnul Qayyim rahimahullah berkata,وكان شيخنا يقول هذه اللفظة لا يمكن أن تكون من كلام رسول الله فإن الغرة لا تكون في اليد لا تكون إلا في الوجه وإطالته غير ممكنة إذ تدخل في الرأس فلا تسمى تلك غرة“Guru kami berkata bahwa kalimat ini tidak mungkin bagian dari ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ghurrah itu letaknya tidak di tangan, ghurrah itu tidak ada kecuali hanya di wajah saja. Sehingga memanjangkan ghurrah itu tidak mungkin, karena (jika dipanjangkan) akan masuk ke daerah kepala. Sehingga tidak bisa disebut ghurrah lagi.” (Haadil Arwaah, 1: 138)Sebagian ulama yang menganjurkan juga berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ، حَيْثُ يَبْلُغُ الْوَضُوءُ“Perhiasan seorang mukmin sampai pada bekas wudhunya.” (HR. Muslim no. 250)Dan argumen ini juga dibantah oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dengan mengatakan,وقد احتج بهذا من يرى استحباب غسل العضد وإطالته والصحيح انه لا يستحب وهو قول أهل المدينة وعن أحمد روايتان والحديث لا تدل على الإطالة فإن الحلية إنما تكون في زينة في الساعد والمعصم لا في العضد والكتف“Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini untuk mengatakan dianjurkannya membasuh lengan atas dan memanjangkannya (sampai pundak, pent.). Akan tetapi pendapat yang benar adalah bahwa itu tidak dianjurkan. Pendapat ini adalah pendapat penduduk Madinah dan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad. Sedangkan hadits tersebut tidak menunjukkan dianjurkannya memanjangkan basuhan, karena yang disebut dengan “hilyah” (perhiasan) itu hanyalah perhiasan di lengan bawah dan pergelangan tangan, bukan di lengan atas dan pundak.” (Haadil Arwaah, 1: 137)Selain itu, alasan lain adalah bahwa tidak terdapat riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan dianjurkannya hal ini. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,فإذا لم يثبت في الشرع الإطالة , لم يجز الزيادة عليه , كما لا يخفى“Ketika tidak terdapat dalil dari syariat (dianjurkannya) memanjangkan basuhan (anggota wudhu), maka tidak boleh menambah (memanjangkan) basuhan anggota wudhu, sebagaimana hal ini adalah perkara yang sudah jelas.” (Majmu’ Fataawa Al-Albani, 1: 39 [Asy-Syamilah])Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Dzulqa’dah 1440/4 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 125-126.🔍 Hadist Isbal, Jumrah Adalah, Arti Bersin Dalam Islam, Bacaan Komat Sebelum Sholat, Tata Cara Shalat Tarawih Sesuai Sunnah


Baca pembahasan sebelumnya: Ciri Khas Umat Muhammad pada Hari Kiamat: Ghurrah dan Tahjiil (Bag. 1)Apakah dianjurkan untuk memanjangkan ghurah dan tahjiil?Dalam pembahasan sebelumnya telah disampaikan pada ghurrah adalah cahaya putih pada wajah; sedangkan tahjiil adalah cahaya putih di tangan dan kaki pada hari kiamat yang disebabkan oleh basuhan air wudhu. Mengingat keutamaan tersebut, sebagian fuqaha (ulama ahli fiqh) berpendapat dianjurkannya memanjangkan ghurrah dan tahjiil ketika berwudhu [1]. Bagaimana caranya? Yaitu dengan memperluas area yang terkena basuhan air. Maksudnya, ketika membasuh wajah, wajah dibasuh sampai terkena rambut; ketika membasuh tangan, tangan dibasuh sampai pundak/ketiak (lengan atas); dan ketika membasuh kaki, kaki dibasuh sampai betis (tidak cukup sampai dua mata kaki). Hal ini adalah berdasarkan riwayat dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan dari Nu’aim bin ‘Abdillah, beliau berkata,أَنَّهُ رَأَى أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ حَتَّى كَادَ يَبْلُغُ الْمَنْكِبَيْنِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَّى رَفَعَ إِلَى السَّاقَيْنِ، ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ، [ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ ]“Aku melihat Abu Hurairah berwudlu, dia membasuh muka dan membaguskannya, membasuh tangan kanannya hingga lengan atas serta membasuh tangan kirinya hingga lengan atas. Setelah itu mengusap kepala, membasuh kaki kanannya hingga betis dan membasuh kaki kirinya hingga betis. Kemudian berkata, ‘Seperti inilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, “Kalian akan bersinar pada hari kiamat disebabkan karena bekas wudhu”, [barangsiapa dari kalian yang mampu memperluas sinar tersebut, maka lakukanlah].” (HR. Bukhari no. 136 dan Muslim no. 246. Lafadz hadits ini milik Muslim)Baca Juga: Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?Tentang perkataan dalam tanda kurung siku pada hadits di atas, yaitu “barangsiapa dari kalian yang mampu memperluas sinar tersebut, maka lakukanlah”, Al-Hafidz Al-Mundziri berkata,“Sesungguhnya perkataan “barangsiapa dari kalian yang mampu … ” sampai selesai, itu hanyalah perkataan sisipan dari perkataan Abu Hurairah, sehingga statusnya mauquf (maksudnya, perkataan sahabat Abu Hurairah dan bukan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hal ini telah disebutkan oleh banyak ulama ahli hadits. Wallahu a’lam.” (Shahih At-Targhiib wa At-Tarhiib, 1: 136-137)Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah memberikan komentar atas perkataan Al-Mundziri tersebut dengan mengatakan,“Inilah yang telah ditegaskan oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan juga muridnya, yaitu Syaikh An-Naaji.” (Lihat Silsilah Adh-Dha’ifah, 3: 106)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فهذا الحديث إذا قرأته فإنك تظن أنه من قول الرسول صلى الله عليه وسلّم، ولكن الواقع أن الجملة الأخير ليست من كلام النبي صلى الله عليه وسلّم وهو قوله: “فمن استطاع منكم أن يطيل غرته وتحجيله فليفعل” بل هي مدرجة من كلام أبي هريرة“Hadits ini, jika Engkau baca, Engkau menyangka bahwa hadits itu merupakan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (seluruhnya). Akan tetapi faktanya, kalimat terahir bukanlah termasuk bagian dari ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu kalimat, “barangsiapa dari kalian yang mampu memperluas sinar tersebut, maka lakukanlah.” Kalimat ini statusnya mudraj, yaitu sisipan berupa perkataan dari Abu Hurairah.” (Syarh Al-Mandhumah Al-Baiquniyyah, hal. 111)Baca Juga: Tanda Kiamat: Munculnya Gunung EmasSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,ولو صحت هذه الجملة , لكانت نصاً على استحباب إطالة الغرة والتحجيل لا على إطالة العضد“Seandainya kaliamt tersebut shahih (dari Nabi), maka itu adalah dalil tegas dianjurkannya memanjangkan ghurrah dan tahjiil, tapi bukan memanjangkan (basuhan sampai) lengan atas (karena lengan atas tidak masuk dalam istilah ghurrah dan tahjiil, pent.)” (Majmu’ Fataawa Al-Albani, 1: 40 [Asy-Syamilah])Karena perkataan di atas adalah sisipan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, maka –Wallahu a’lam-, pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak dianjurkannya perkara tersebut. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,ولا يستحب إطالة الغرة وهو مذهب مالك ورواية عن أحمد“Dan tidak dianjurkan memanjangkan ghurrah, inilah pendapat Imam Malik dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.” (Al- Fataawa Al-Kubra, 5: 302) Di antara alasan yang bisa dijadikan sebagai bantahan adalah bahwa ghurrah itu vahaya pada wajah, sehingga tidak mungkin dipanjangkan. Jika membasuh wajah dilanjutkan sampai rambut kepala, itu sudah tidak ghurrah lagi.Baca Juga: Perkara yang Pertama Kali Dihisab pada Hari KiamatIbnul Qayyim rahimahullah berkata,وكان شيخنا يقول هذه اللفظة لا يمكن أن تكون من كلام رسول الله فإن الغرة لا تكون في اليد لا تكون إلا في الوجه وإطالته غير ممكنة إذ تدخل في الرأس فلا تسمى تلك غرة“Guru kami berkata bahwa kalimat ini tidak mungkin bagian dari ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ghurrah itu letaknya tidak di tangan, ghurrah itu tidak ada kecuali hanya di wajah saja. Sehingga memanjangkan ghurrah itu tidak mungkin, karena (jika dipanjangkan) akan masuk ke daerah kepala. Sehingga tidak bisa disebut ghurrah lagi.” (Haadil Arwaah, 1: 138)Sebagian ulama yang menganjurkan juga berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ، حَيْثُ يَبْلُغُ الْوَضُوءُ“Perhiasan seorang mukmin sampai pada bekas wudhunya.” (HR. Muslim no. 250)Dan argumen ini juga dibantah oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dengan mengatakan,وقد احتج بهذا من يرى استحباب غسل العضد وإطالته والصحيح انه لا يستحب وهو قول أهل المدينة وعن أحمد روايتان والحديث لا تدل على الإطالة فإن الحلية إنما تكون في زينة في الساعد والمعصم لا في العضد والكتف“Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini untuk mengatakan dianjurkannya membasuh lengan atas dan memanjangkannya (sampai pundak, pent.). Akan tetapi pendapat yang benar adalah bahwa itu tidak dianjurkan. Pendapat ini adalah pendapat penduduk Madinah dan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad. Sedangkan hadits tersebut tidak menunjukkan dianjurkannya memanjangkan basuhan, karena yang disebut dengan “hilyah” (perhiasan) itu hanyalah perhiasan di lengan bawah dan pergelangan tangan, bukan di lengan atas dan pundak.” (Haadil Arwaah, 1: 137)Selain itu, alasan lain adalah bahwa tidak terdapat riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan dianjurkannya hal ini. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,فإذا لم يثبت في الشرع الإطالة , لم يجز الزيادة عليه , كما لا يخفى“Ketika tidak terdapat dalil dari syariat (dianjurkannya) memanjangkan basuhan (anggota wudhu), maka tidak boleh menambah (memanjangkan) basuhan anggota wudhu, sebagaimana hal ini adalah perkara yang sudah jelas.” (Majmu’ Fataawa Al-Albani, 1: 39 [Asy-Syamilah])Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Dzulqa’dah 1440/4 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 125-126.🔍 Hadist Isbal, Jumrah Adalah, Arti Bersin Dalam Islam, Bacaan Komat Sebelum Sholat, Tata Cara Shalat Tarawih Sesuai Sunnah

“Viral Face App”, Jadi Muslim Jangan Latah!!

Hari-hari dunia medsos kembali dihebohkan dengan aplikasi Face App yang mengedit foto seorang ke masa muda dan kecilnya, juga mengedit foto masa tuanya. Karuan, banyak yang latah ikut-ikutan menviralkan tanpa memikirkan terlebih dahulu rambu-rambu agama dalam masalah ini.Sebagai seorang muslim, hendaknya kita tidak gampang latah ikut-ikutan pada sesuatu yang viral musiman, tetapi hendaknya kita memiliki prinsip dalam hidup ini sehingga melangkah di garis yang lurus tidak belok ke kanan dan kiri yang menyebabkan terjerumus dalam kesesatan.Baca Juga: Muslim Itu Punya Prinsip, Tidak Ikut-ikutanSaudaraku, sebelum anda latah ikut-ikutan dengan mengedit foto dengan aplikasi face app ini, coba renungkanlah beberapa dampak buruknya. Imam Syathibi berkata: “Memikirkan buah suatu perbuatan adalah sangat penting dalam pandangan syari’at, baik perbuatan tersebut benar atau salah, sebab seorang alim tidak bisa menghukumi secara benar tentang suatu perbuatan kecuali setelah melihat buah yang dihasilkan dari perbuatan tersebut berupa kebaikan atau keburukan”. (Al Muwafaqot 5/177)Berdasarkan kajian sederhana saya dengan ilmu yang sedikit ini, setidaknya ada 5 dampak buruk dari apliasi face app ini:1. Mengubah Ciptaan AllohSesungguhnya Alloh telah memuliakan manusia. (QS. Al-Isra: 70)Maka, tidak boleh bagi manusia untuk mengubah ciptaan Alloh dan bentuk yang telah ditetapkan. Allah berfirman menceritakan perkataan Iblis:وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا“Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya“. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. “ (QS. An-Nisa: 119)Baca Juga: Adab Berinteraksi Dengan Wanita Di InternetSyaikh al-Albani berkata: “Ayat ini merupakan sebuah nash tegas yang menunjukkan bahwa mengubah ciptaan Alloh tanpa izin dari syar` adalah sebuah ketaatan kepada setan dan kemaksiatan kepada Ar-Rahman”. (Adab Zifaf hlm. 136).Syeikh Shalih Al Fauzan pernah ditanya tentang masalah aplikasi face app yang lagi viral lagi saat ini, beliau menjawab dengan tegas: “Hukumnya haram, tidak boleh, ini termasuk tipu daya Iblis yang berjanji memerintahkan anak Adam untuk merubah ciptaan Allah”.2. Unsur penipuanAplikasi face app ini mengandung unsur penipuan karena tidak menunjukkan wajah asli seseorang, baik lebih muda atau tua. Dan ini sangat berbahaya bagi identitas seorang. Nabi bersabda:من غشنا فليس منا“Siapa yang menipu kami maka dia bukan termasuk golongan kami”. (HR. Muslim)Baca Juga: Nasehat Ulama Untuk Meninggalkan “Qiila wa Qaala” Di Internet3. Menyebabkan Panjang Angan-anganAplikasi ini membuat manusia larut dan panjang angan-angan seakan akan hidup lama sampai tua di dunia. Ini merupakan tipu daya setan yang semu dan menipu. Ali bin Abi Thalib pernah berkata:إنَّمَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ اثْنَتَيْنِ:طُولَ الأَمَلِ، وَاتِّبَاعَ الْهَوَى، فَإِنَّ طُولَ الأَمَلِ يُنْسِي الآخِرَةَ، وَإِنَّ اتِّبَاعَ الْهَوَى يَصُدُّ، عَنِ الْحَقّ“Saya khawatirkan pada kalian dua hal: panjang angan-angan dan mengikuti hawa nafsu. Adapun panjang angan-angan, maka itu dapat melalaikan dari akhirat, sedangkan mengikuti hawa nafsu maka menghalangi dari menerima kebenaran.”Hendaknya bagi kita sering mengingat kematian karena hal itu akan menyadarkan kita dari kelalaian dan membangunkan kita dari senda gurau dan permainan. Nabi bersabda mengingatkan kita semua:«أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ». يَعْنِى الْمَوْتَ“Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan,” yaitu kematian. (HR at-Tirmidzi dan disahihkan di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi)Dengan ingat mati kita akan semangat beribadah sebagai bekal berjumpa denganNya dan segera bertaubat dari dosa dan tidak menunda-nunda karena kita tidak tahu kapan maut menjemput kita.Baca Juga: Lebih Utama Memulai Chat dengan Basmalah atau Salam?4. Perbuatan Sia-SiaHendaknya bagi seorang meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya dan hendaknya menyibukkan dengan hal-hal yang bermanfaat. Dan aplikasi face app ini termasuk hal yang sia-sia yang tidak ada manfaatnya bagi agama dan dunia seorang hamba.عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ. حديث حسن رواه الترمذي وغيره هكذاDari Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda: Diantara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya. (Hadits Hasan. Diriwayatkan oleh Tirmidzi 2317 dan selainnya)Hasan Al-Bashri berkata: “Termasuk tanda berpalingnya Allah dari seorang hamba tatkala menjadikan kesibukannya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat baginya”.(Jami’ul Ulum wal Hikam 1/291).Imam Ibnul Qoyyim mengatakan: “Pokok bagusnya ketenangan jiwa adalah dengan menyibukkan diri dalam perkara yang bermanfaat. Dan sumber hancurnya jiwa adalah dengan tenggelam dalam perkara yang tidak bermanfaat”. (Al Fawaid hlm. 177)Syaikh Shalih al-Fauzan pernah mengatakan: “Jika Allah memuliakan seorang hamba, maka Allah akan menyibukkannya dengan ketaatan kepadaNya”. (Syarh Aqidah Ath Thohawiyyah hlm. 122)Baca Juga: Bahaya Kebiasaan: Banyak Komentar, Malas Membaca5. Lebih banyak madharatnya daripada manfaatnyaAl-Hafizh Ibnul Qoyyim berkata: “Apabila seorang merasa kesulitan tentang hukum suatu masalah, apakah mubah ataukah haram, maka hendaklah dia melihat kepada mafsadah (kerusakan) dan hasil yang ditimbulkan olehnya. Apabila ternyata sesuatu tersebut mengandung kerusakan yang lebih besar, maka sangatlah mustahil bila syariat Islam memerintahkan atau memperbolehkannya bahkan keharamannya merupakan sesuatu yang pasti. Lebih-lebih apabila hal tersebut menjurus kepada kemurkaan Allah dan Rasul-Nya baik dari jarak dekat maupun dari jarak jauh, seorang yang cerdik tidak akan ragu akan keharamannya”. (Madarij Salikin 1/496)Jika kita terapkan kaidah ini, niscaya akan kita dapati bahwa bahwa face app banyak mafsadatnya daripada manfaatnya, sebagaimana penjelasan di atas, ditambah lagi jadi ajang mempermainkan wajah orang dan ajang ledekan dan saling hina dan merendahkan.Walaupun terkadang hanya candaan, tapi ingat canda ada batasan dan rambu-rambunya, salah satunya tidak boleh untuk merendahkan, membuat sakit hati saudara kita dan tidak mengandung unsur dusta yang semua itu tidak terpenuhi dalam face app ini. Ingat juga bahwa tidak semua orang mau dicandaain seperti itu.Berdasarkan kajian singkat di atas, maka tidak boleh menggunakan aplikasi face app ini dan hendaknya bagi kita tidak latah ikut-ikutan dengan viral musiman. Jadilah muslim sejati yang memegang prinsip dan berjalan di atas cahaya ilmu.Baca Juga:Penulis: Abu Ubaidah As SidawiArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Baiat, Doa Menunggu Berbuka Puasa, Doa Yang Tidak Dikabulkan, Kumpulan Ayat Alquran Tentang Ilmu Pengetahuan, Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur

“Viral Face App”, Jadi Muslim Jangan Latah!!

Hari-hari dunia medsos kembali dihebohkan dengan aplikasi Face App yang mengedit foto seorang ke masa muda dan kecilnya, juga mengedit foto masa tuanya. Karuan, banyak yang latah ikut-ikutan menviralkan tanpa memikirkan terlebih dahulu rambu-rambu agama dalam masalah ini.Sebagai seorang muslim, hendaknya kita tidak gampang latah ikut-ikutan pada sesuatu yang viral musiman, tetapi hendaknya kita memiliki prinsip dalam hidup ini sehingga melangkah di garis yang lurus tidak belok ke kanan dan kiri yang menyebabkan terjerumus dalam kesesatan.Baca Juga: Muslim Itu Punya Prinsip, Tidak Ikut-ikutanSaudaraku, sebelum anda latah ikut-ikutan dengan mengedit foto dengan aplikasi face app ini, coba renungkanlah beberapa dampak buruknya. Imam Syathibi berkata: “Memikirkan buah suatu perbuatan adalah sangat penting dalam pandangan syari’at, baik perbuatan tersebut benar atau salah, sebab seorang alim tidak bisa menghukumi secara benar tentang suatu perbuatan kecuali setelah melihat buah yang dihasilkan dari perbuatan tersebut berupa kebaikan atau keburukan”. (Al Muwafaqot 5/177)Berdasarkan kajian sederhana saya dengan ilmu yang sedikit ini, setidaknya ada 5 dampak buruk dari apliasi face app ini:1. Mengubah Ciptaan AllohSesungguhnya Alloh telah memuliakan manusia. (QS. Al-Isra: 70)Maka, tidak boleh bagi manusia untuk mengubah ciptaan Alloh dan bentuk yang telah ditetapkan. Allah berfirman menceritakan perkataan Iblis:وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا“Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya“. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. “ (QS. An-Nisa: 119)Baca Juga: Adab Berinteraksi Dengan Wanita Di InternetSyaikh al-Albani berkata: “Ayat ini merupakan sebuah nash tegas yang menunjukkan bahwa mengubah ciptaan Alloh tanpa izin dari syar` adalah sebuah ketaatan kepada setan dan kemaksiatan kepada Ar-Rahman”. (Adab Zifaf hlm. 136).Syeikh Shalih Al Fauzan pernah ditanya tentang masalah aplikasi face app yang lagi viral lagi saat ini, beliau menjawab dengan tegas: “Hukumnya haram, tidak boleh, ini termasuk tipu daya Iblis yang berjanji memerintahkan anak Adam untuk merubah ciptaan Allah”.2. Unsur penipuanAplikasi face app ini mengandung unsur penipuan karena tidak menunjukkan wajah asli seseorang, baik lebih muda atau tua. Dan ini sangat berbahaya bagi identitas seorang. Nabi bersabda:من غشنا فليس منا“Siapa yang menipu kami maka dia bukan termasuk golongan kami”. (HR. Muslim)Baca Juga: Nasehat Ulama Untuk Meninggalkan “Qiila wa Qaala” Di Internet3. Menyebabkan Panjang Angan-anganAplikasi ini membuat manusia larut dan panjang angan-angan seakan akan hidup lama sampai tua di dunia. Ini merupakan tipu daya setan yang semu dan menipu. Ali bin Abi Thalib pernah berkata:إنَّمَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ اثْنَتَيْنِ:طُولَ الأَمَلِ، وَاتِّبَاعَ الْهَوَى، فَإِنَّ طُولَ الأَمَلِ يُنْسِي الآخِرَةَ، وَإِنَّ اتِّبَاعَ الْهَوَى يَصُدُّ، عَنِ الْحَقّ“Saya khawatirkan pada kalian dua hal: panjang angan-angan dan mengikuti hawa nafsu. Adapun panjang angan-angan, maka itu dapat melalaikan dari akhirat, sedangkan mengikuti hawa nafsu maka menghalangi dari menerima kebenaran.”Hendaknya bagi kita sering mengingat kematian karena hal itu akan menyadarkan kita dari kelalaian dan membangunkan kita dari senda gurau dan permainan. Nabi bersabda mengingatkan kita semua:«أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ». يَعْنِى الْمَوْتَ“Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan,” yaitu kematian. (HR at-Tirmidzi dan disahihkan di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi)Dengan ingat mati kita akan semangat beribadah sebagai bekal berjumpa denganNya dan segera bertaubat dari dosa dan tidak menunda-nunda karena kita tidak tahu kapan maut menjemput kita.Baca Juga: Lebih Utama Memulai Chat dengan Basmalah atau Salam?4. Perbuatan Sia-SiaHendaknya bagi seorang meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya dan hendaknya menyibukkan dengan hal-hal yang bermanfaat. Dan aplikasi face app ini termasuk hal yang sia-sia yang tidak ada manfaatnya bagi agama dan dunia seorang hamba.عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ. حديث حسن رواه الترمذي وغيره هكذاDari Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda: Diantara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya. (Hadits Hasan. Diriwayatkan oleh Tirmidzi 2317 dan selainnya)Hasan Al-Bashri berkata: “Termasuk tanda berpalingnya Allah dari seorang hamba tatkala menjadikan kesibukannya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat baginya”.(Jami’ul Ulum wal Hikam 1/291).Imam Ibnul Qoyyim mengatakan: “Pokok bagusnya ketenangan jiwa adalah dengan menyibukkan diri dalam perkara yang bermanfaat. Dan sumber hancurnya jiwa adalah dengan tenggelam dalam perkara yang tidak bermanfaat”. (Al Fawaid hlm. 177)Syaikh Shalih al-Fauzan pernah mengatakan: “Jika Allah memuliakan seorang hamba, maka Allah akan menyibukkannya dengan ketaatan kepadaNya”. (Syarh Aqidah Ath Thohawiyyah hlm. 122)Baca Juga: Bahaya Kebiasaan: Banyak Komentar, Malas Membaca5. Lebih banyak madharatnya daripada manfaatnyaAl-Hafizh Ibnul Qoyyim berkata: “Apabila seorang merasa kesulitan tentang hukum suatu masalah, apakah mubah ataukah haram, maka hendaklah dia melihat kepada mafsadah (kerusakan) dan hasil yang ditimbulkan olehnya. Apabila ternyata sesuatu tersebut mengandung kerusakan yang lebih besar, maka sangatlah mustahil bila syariat Islam memerintahkan atau memperbolehkannya bahkan keharamannya merupakan sesuatu yang pasti. Lebih-lebih apabila hal tersebut menjurus kepada kemurkaan Allah dan Rasul-Nya baik dari jarak dekat maupun dari jarak jauh, seorang yang cerdik tidak akan ragu akan keharamannya”. (Madarij Salikin 1/496)Jika kita terapkan kaidah ini, niscaya akan kita dapati bahwa bahwa face app banyak mafsadatnya daripada manfaatnya, sebagaimana penjelasan di atas, ditambah lagi jadi ajang mempermainkan wajah orang dan ajang ledekan dan saling hina dan merendahkan.Walaupun terkadang hanya candaan, tapi ingat canda ada batasan dan rambu-rambunya, salah satunya tidak boleh untuk merendahkan, membuat sakit hati saudara kita dan tidak mengandung unsur dusta yang semua itu tidak terpenuhi dalam face app ini. Ingat juga bahwa tidak semua orang mau dicandaain seperti itu.Berdasarkan kajian singkat di atas, maka tidak boleh menggunakan aplikasi face app ini dan hendaknya bagi kita tidak latah ikut-ikutan dengan viral musiman. Jadilah muslim sejati yang memegang prinsip dan berjalan di atas cahaya ilmu.Baca Juga:Penulis: Abu Ubaidah As SidawiArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Baiat, Doa Menunggu Berbuka Puasa, Doa Yang Tidak Dikabulkan, Kumpulan Ayat Alquran Tentang Ilmu Pengetahuan, Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur
Hari-hari dunia medsos kembali dihebohkan dengan aplikasi Face App yang mengedit foto seorang ke masa muda dan kecilnya, juga mengedit foto masa tuanya. Karuan, banyak yang latah ikut-ikutan menviralkan tanpa memikirkan terlebih dahulu rambu-rambu agama dalam masalah ini.Sebagai seorang muslim, hendaknya kita tidak gampang latah ikut-ikutan pada sesuatu yang viral musiman, tetapi hendaknya kita memiliki prinsip dalam hidup ini sehingga melangkah di garis yang lurus tidak belok ke kanan dan kiri yang menyebabkan terjerumus dalam kesesatan.Baca Juga: Muslim Itu Punya Prinsip, Tidak Ikut-ikutanSaudaraku, sebelum anda latah ikut-ikutan dengan mengedit foto dengan aplikasi face app ini, coba renungkanlah beberapa dampak buruknya. Imam Syathibi berkata: “Memikirkan buah suatu perbuatan adalah sangat penting dalam pandangan syari’at, baik perbuatan tersebut benar atau salah, sebab seorang alim tidak bisa menghukumi secara benar tentang suatu perbuatan kecuali setelah melihat buah yang dihasilkan dari perbuatan tersebut berupa kebaikan atau keburukan”. (Al Muwafaqot 5/177)Berdasarkan kajian sederhana saya dengan ilmu yang sedikit ini, setidaknya ada 5 dampak buruk dari apliasi face app ini:1. Mengubah Ciptaan AllohSesungguhnya Alloh telah memuliakan manusia. (QS. Al-Isra: 70)Maka, tidak boleh bagi manusia untuk mengubah ciptaan Alloh dan bentuk yang telah ditetapkan. Allah berfirman menceritakan perkataan Iblis:وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا“Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya“. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. “ (QS. An-Nisa: 119)Baca Juga: Adab Berinteraksi Dengan Wanita Di InternetSyaikh al-Albani berkata: “Ayat ini merupakan sebuah nash tegas yang menunjukkan bahwa mengubah ciptaan Alloh tanpa izin dari syar` adalah sebuah ketaatan kepada setan dan kemaksiatan kepada Ar-Rahman”. (Adab Zifaf hlm. 136).Syeikh Shalih Al Fauzan pernah ditanya tentang masalah aplikasi face app yang lagi viral lagi saat ini, beliau menjawab dengan tegas: “Hukumnya haram, tidak boleh, ini termasuk tipu daya Iblis yang berjanji memerintahkan anak Adam untuk merubah ciptaan Allah”.2. Unsur penipuanAplikasi face app ini mengandung unsur penipuan karena tidak menunjukkan wajah asli seseorang, baik lebih muda atau tua. Dan ini sangat berbahaya bagi identitas seorang. Nabi bersabda:من غشنا فليس منا“Siapa yang menipu kami maka dia bukan termasuk golongan kami”. (HR. Muslim)Baca Juga: Nasehat Ulama Untuk Meninggalkan “Qiila wa Qaala” Di Internet3. Menyebabkan Panjang Angan-anganAplikasi ini membuat manusia larut dan panjang angan-angan seakan akan hidup lama sampai tua di dunia. Ini merupakan tipu daya setan yang semu dan menipu. Ali bin Abi Thalib pernah berkata:إنَّمَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ اثْنَتَيْنِ:طُولَ الأَمَلِ، وَاتِّبَاعَ الْهَوَى، فَإِنَّ طُولَ الأَمَلِ يُنْسِي الآخِرَةَ، وَإِنَّ اتِّبَاعَ الْهَوَى يَصُدُّ، عَنِ الْحَقّ“Saya khawatirkan pada kalian dua hal: panjang angan-angan dan mengikuti hawa nafsu. Adapun panjang angan-angan, maka itu dapat melalaikan dari akhirat, sedangkan mengikuti hawa nafsu maka menghalangi dari menerima kebenaran.”Hendaknya bagi kita sering mengingat kematian karena hal itu akan menyadarkan kita dari kelalaian dan membangunkan kita dari senda gurau dan permainan. Nabi bersabda mengingatkan kita semua:«أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ». يَعْنِى الْمَوْتَ“Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan,” yaitu kematian. (HR at-Tirmidzi dan disahihkan di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi)Dengan ingat mati kita akan semangat beribadah sebagai bekal berjumpa denganNya dan segera bertaubat dari dosa dan tidak menunda-nunda karena kita tidak tahu kapan maut menjemput kita.Baca Juga: Lebih Utama Memulai Chat dengan Basmalah atau Salam?4. Perbuatan Sia-SiaHendaknya bagi seorang meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya dan hendaknya menyibukkan dengan hal-hal yang bermanfaat. Dan aplikasi face app ini termasuk hal yang sia-sia yang tidak ada manfaatnya bagi agama dan dunia seorang hamba.عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ. حديث حسن رواه الترمذي وغيره هكذاDari Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda: Diantara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya. (Hadits Hasan. Diriwayatkan oleh Tirmidzi 2317 dan selainnya)Hasan Al-Bashri berkata: “Termasuk tanda berpalingnya Allah dari seorang hamba tatkala menjadikan kesibukannya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat baginya”.(Jami’ul Ulum wal Hikam 1/291).Imam Ibnul Qoyyim mengatakan: “Pokok bagusnya ketenangan jiwa adalah dengan menyibukkan diri dalam perkara yang bermanfaat. Dan sumber hancurnya jiwa adalah dengan tenggelam dalam perkara yang tidak bermanfaat”. (Al Fawaid hlm. 177)Syaikh Shalih al-Fauzan pernah mengatakan: “Jika Allah memuliakan seorang hamba, maka Allah akan menyibukkannya dengan ketaatan kepadaNya”. (Syarh Aqidah Ath Thohawiyyah hlm. 122)Baca Juga: Bahaya Kebiasaan: Banyak Komentar, Malas Membaca5. Lebih banyak madharatnya daripada manfaatnyaAl-Hafizh Ibnul Qoyyim berkata: “Apabila seorang merasa kesulitan tentang hukum suatu masalah, apakah mubah ataukah haram, maka hendaklah dia melihat kepada mafsadah (kerusakan) dan hasil yang ditimbulkan olehnya. Apabila ternyata sesuatu tersebut mengandung kerusakan yang lebih besar, maka sangatlah mustahil bila syariat Islam memerintahkan atau memperbolehkannya bahkan keharamannya merupakan sesuatu yang pasti. Lebih-lebih apabila hal tersebut menjurus kepada kemurkaan Allah dan Rasul-Nya baik dari jarak dekat maupun dari jarak jauh, seorang yang cerdik tidak akan ragu akan keharamannya”. (Madarij Salikin 1/496)Jika kita terapkan kaidah ini, niscaya akan kita dapati bahwa bahwa face app banyak mafsadatnya daripada manfaatnya, sebagaimana penjelasan di atas, ditambah lagi jadi ajang mempermainkan wajah orang dan ajang ledekan dan saling hina dan merendahkan.Walaupun terkadang hanya candaan, tapi ingat canda ada batasan dan rambu-rambunya, salah satunya tidak boleh untuk merendahkan, membuat sakit hati saudara kita dan tidak mengandung unsur dusta yang semua itu tidak terpenuhi dalam face app ini. Ingat juga bahwa tidak semua orang mau dicandaain seperti itu.Berdasarkan kajian singkat di atas, maka tidak boleh menggunakan aplikasi face app ini dan hendaknya bagi kita tidak latah ikut-ikutan dengan viral musiman. Jadilah muslim sejati yang memegang prinsip dan berjalan di atas cahaya ilmu.Baca Juga:Penulis: Abu Ubaidah As SidawiArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Baiat, Doa Menunggu Berbuka Puasa, Doa Yang Tidak Dikabulkan, Kumpulan Ayat Alquran Tentang Ilmu Pengetahuan, Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur


Hari-hari dunia medsos kembali dihebohkan dengan aplikasi Face App yang mengedit foto seorang ke masa muda dan kecilnya, juga mengedit foto masa tuanya. Karuan, banyak yang latah ikut-ikutan menviralkan tanpa memikirkan terlebih dahulu rambu-rambu agama dalam masalah ini.Sebagai seorang muslim, hendaknya kita tidak gampang latah ikut-ikutan pada sesuatu yang viral musiman, tetapi hendaknya kita memiliki prinsip dalam hidup ini sehingga melangkah di garis yang lurus tidak belok ke kanan dan kiri yang menyebabkan terjerumus dalam kesesatan.Baca Juga: Muslim Itu Punya Prinsip, Tidak Ikut-ikutanSaudaraku, sebelum anda latah ikut-ikutan dengan mengedit foto dengan aplikasi face app ini, coba renungkanlah beberapa dampak buruknya. Imam Syathibi berkata: “Memikirkan buah suatu perbuatan adalah sangat penting dalam pandangan syari’at, baik perbuatan tersebut benar atau salah, sebab seorang alim tidak bisa menghukumi secara benar tentang suatu perbuatan kecuali setelah melihat buah yang dihasilkan dari perbuatan tersebut berupa kebaikan atau keburukan”. (Al Muwafaqot 5/177)Berdasarkan kajian sederhana saya dengan ilmu yang sedikit ini, setidaknya ada 5 dampak buruk dari apliasi face app ini:1. Mengubah Ciptaan AllohSesungguhnya Alloh telah memuliakan manusia. (QS. Al-Isra: 70)Maka, tidak boleh bagi manusia untuk mengubah ciptaan Alloh dan bentuk yang telah ditetapkan. Allah berfirman menceritakan perkataan Iblis:وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا“Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya“. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. “ (QS. An-Nisa: 119)Baca Juga: Adab Berinteraksi Dengan Wanita Di InternetSyaikh al-Albani berkata: “Ayat ini merupakan sebuah nash tegas yang menunjukkan bahwa mengubah ciptaan Alloh tanpa izin dari syar` adalah sebuah ketaatan kepada setan dan kemaksiatan kepada Ar-Rahman”. (Adab Zifaf hlm. 136).Syeikh Shalih Al Fauzan pernah ditanya tentang masalah aplikasi face app yang lagi viral lagi saat ini, beliau menjawab dengan tegas: “Hukumnya haram, tidak boleh, ini termasuk tipu daya Iblis yang berjanji memerintahkan anak Adam untuk merubah ciptaan Allah”.2. Unsur penipuanAplikasi face app ini mengandung unsur penipuan karena tidak menunjukkan wajah asli seseorang, baik lebih muda atau tua. Dan ini sangat berbahaya bagi identitas seorang. Nabi bersabda:من غشنا فليس منا“Siapa yang menipu kami maka dia bukan termasuk golongan kami”. (HR. Muslim)Baca Juga: Nasehat Ulama Untuk Meninggalkan “Qiila wa Qaala” Di Internet3. Menyebabkan Panjang Angan-anganAplikasi ini membuat manusia larut dan panjang angan-angan seakan akan hidup lama sampai tua di dunia. Ini merupakan tipu daya setan yang semu dan menipu. Ali bin Abi Thalib pernah berkata:إنَّمَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ اثْنَتَيْنِ:طُولَ الأَمَلِ، وَاتِّبَاعَ الْهَوَى، فَإِنَّ طُولَ الأَمَلِ يُنْسِي الآخِرَةَ، وَإِنَّ اتِّبَاعَ الْهَوَى يَصُدُّ، عَنِ الْحَقّ“Saya khawatirkan pada kalian dua hal: panjang angan-angan dan mengikuti hawa nafsu. Adapun panjang angan-angan, maka itu dapat melalaikan dari akhirat, sedangkan mengikuti hawa nafsu maka menghalangi dari menerima kebenaran.”Hendaknya bagi kita sering mengingat kematian karena hal itu akan menyadarkan kita dari kelalaian dan membangunkan kita dari senda gurau dan permainan. Nabi bersabda mengingatkan kita semua:«أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ». يَعْنِى الْمَوْتَ“Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan,” yaitu kematian. (HR at-Tirmidzi dan disahihkan di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi)Dengan ingat mati kita akan semangat beribadah sebagai bekal berjumpa denganNya dan segera bertaubat dari dosa dan tidak menunda-nunda karena kita tidak tahu kapan maut menjemput kita.Baca Juga: Lebih Utama Memulai Chat dengan Basmalah atau Salam?4. Perbuatan Sia-SiaHendaknya bagi seorang meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya dan hendaknya menyibukkan dengan hal-hal yang bermanfaat. Dan aplikasi face app ini termasuk hal yang sia-sia yang tidak ada manfaatnya bagi agama dan dunia seorang hamba.عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ. حديث حسن رواه الترمذي وغيره هكذاDari Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda: Diantara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya. (Hadits Hasan. Diriwayatkan oleh Tirmidzi 2317 dan selainnya)Hasan Al-Bashri berkata: “Termasuk tanda berpalingnya Allah dari seorang hamba tatkala menjadikan kesibukannya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat baginya”.(Jami’ul Ulum wal Hikam 1/291).Imam Ibnul Qoyyim mengatakan: “Pokok bagusnya ketenangan jiwa adalah dengan menyibukkan diri dalam perkara yang bermanfaat. Dan sumber hancurnya jiwa adalah dengan tenggelam dalam perkara yang tidak bermanfaat”. (Al Fawaid hlm. 177)Syaikh Shalih al-Fauzan pernah mengatakan: “Jika Allah memuliakan seorang hamba, maka Allah akan menyibukkannya dengan ketaatan kepadaNya”. (Syarh Aqidah Ath Thohawiyyah hlm. 122)Baca Juga: Bahaya Kebiasaan: Banyak Komentar, Malas Membaca5. Lebih banyak madharatnya daripada manfaatnyaAl-Hafizh Ibnul Qoyyim berkata: “Apabila seorang merasa kesulitan tentang hukum suatu masalah, apakah mubah ataukah haram, maka hendaklah dia melihat kepada mafsadah (kerusakan) dan hasil yang ditimbulkan olehnya. Apabila ternyata sesuatu tersebut mengandung kerusakan yang lebih besar, maka sangatlah mustahil bila syariat Islam memerintahkan atau memperbolehkannya bahkan keharamannya merupakan sesuatu yang pasti. Lebih-lebih apabila hal tersebut menjurus kepada kemurkaan Allah dan Rasul-Nya baik dari jarak dekat maupun dari jarak jauh, seorang yang cerdik tidak akan ragu akan keharamannya”. (Madarij Salikin 1/496)Jika kita terapkan kaidah ini, niscaya akan kita dapati bahwa bahwa face app banyak mafsadatnya daripada manfaatnya, sebagaimana penjelasan di atas, ditambah lagi jadi ajang mempermainkan wajah orang dan ajang ledekan dan saling hina dan merendahkan.Walaupun terkadang hanya candaan, tapi ingat canda ada batasan dan rambu-rambunya, salah satunya tidak boleh untuk merendahkan, membuat sakit hati saudara kita dan tidak mengandung unsur dusta yang semua itu tidak terpenuhi dalam face app ini. Ingat juga bahwa tidak semua orang mau dicandaain seperti itu.Berdasarkan kajian singkat di atas, maka tidak boleh menggunakan aplikasi face app ini dan hendaknya bagi kita tidak latah ikut-ikutan dengan viral musiman. Jadilah muslim sejati yang memegang prinsip dan berjalan di atas cahaya ilmu.Baca Juga:Penulis: Abu Ubaidah As SidawiArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Baiat, Doa Menunggu Berbuka Puasa, Doa Yang Tidak Dikabulkan, Kumpulan Ayat Alquran Tentang Ilmu Pengetahuan, Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur
Prev     Next