Noda Hitam Demokrasi

Menurut para pencetusnya, demokrasi adalah kekuasaan rakyat, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan mutlak, di mana rakyat berperan serta langsung menentukan arah kebijaksanaan negaranya dengan memilih wakil yang dia kehendaki secara bebas.Sistem demokrasi sangat bertentangan dengan hukum Islam ditinjau dari beberapa segi:a. Hukum dan undang-undang buatan manusiaDalam Islam, hukum dan undang-undang merupakan hak mutlak Allah, sedang Nabi Muhammad hanya menyampaikan.إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah” (QS al-An‘ām [6]: 57)Manusia boleh membuat peraturan dan undang-undang selama tidak bertentangan dengan Alquran dan Sunah. Adapun dalam sistem demokrasi, undang-undang dibuat oleh manusia (baca: perwakilan rakyat dalam parlemen) sehingga mereka membuat hukum dan undang-undang yang tidak berdasar pada agama Islam.أَمْ لَهُمْ شُرَكَـٰٓؤُا۟ شَرَعُوا۟ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنۢ بِهِ ٱللَّهُ ۚ“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS al-Syūrā [42]: 21).b. Partai dan perpecahanTidaklah samar bagi kita bahwa demokrasi dibangun di atas partai politik, kemudian setiap partai mengajukan wakil mereka dan nantinya salah satu mereka akan dipilih oleh suara mayoritas rakyat dalam pemilu. Begitu pula, tidaklah diragukan bahwa partai merupakan sumber perpecahan dan permusuhan, yang sangat bertentangan dengan agama Islam yang menganjurkan persatuan dan melarang perpecahan.c. Kebebasan yang melampuai batasDalam Islam, kebebasan harus tetap dikendalikan agar sesuai dengan agama Islam dan tidak menerjang rambu-rambunya. Adapun dalam sistem demokrasi, kebebasan memiliki wilayah yang seluas-luasnya tanpa kendali.Oleh karena itu, tak heran bila dalam hukum demokrasi setiap individu tidak dilarang melakukan aktivitas apa pun selama tidak bertentangan dengan undang-undang, sekalipun dengan murtad dari agama Islam!!! Hanya kepada Allah kita mengadu.d. Suara mayoritas adalah standarDalam Islam, standar kebenaran dan kemenangan adalah yang sesuai dengan Alquran dan Sunah sekalipun sedikit orangnya. Adapun dalam sistem demokrasi, standarnya adalah suara dan aspirasi mayoritas rakyat sehingga konsekuensi logisnya adalah apabila mayoritas rakyat suatu negara adalah orang yang rusak maka mereka akan memilih pemimpin yang sesuai dengan selera mereka, karena burung-burung itu berkumpul dengan sesama jenisnya!!e. Persamaan derajat antara pria dan wanitaDalam banyak hukum, agama Islam menyetarakan antara pria dan wanita. Namun, dalam sebagiannya, Islam membedakan antara keduanya seperti dalam hukum waris, diyat, aqiqah, persaksian, dan sebagainya. Sementara itu, dalam hukum demokrasi, pria dan wanita setara dalam semua bidang!!!***Sumber: Risalah al-‘Adlu fi Syarī‘ah Islām wa Laisa fi Dimuqratiyyah al-Maz‘ūmah karya al-Syaikh ‘Abdul-Muhsin al-‘Abbad hlm. 36–44.Baca Juga: Siapa Bilang Demonstrasi Itu Solusi?Penyusun: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id

Noda Hitam Demokrasi

Menurut para pencetusnya, demokrasi adalah kekuasaan rakyat, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan mutlak, di mana rakyat berperan serta langsung menentukan arah kebijaksanaan negaranya dengan memilih wakil yang dia kehendaki secara bebas.Sistem demokrasi sangat bertentangan dengan hukum Islam ditinjau dari beberapa segi:a. Hukum dan undang-undang buatan manusiaDalam Islam, hukum dan undang-undang merupakan hak mutlak Allah, sedang Nabi Muhammad hanya menyampaikan.إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah” (QS al-An‘ām [6]: 57)Manusia boleh membuat peraturan dan undang-undang selama tidak bertentangan dengan Alquran dan Sunah. Adapun dalam sistem demokrasi, undang-undang dibuat oleh manusia (baca: perwakilan rakyat dalam parlemen) sehingga mereka membuat hukum dan undang-undang yang tidak berdasar pada agama Islam.أَمْ لَهُمْ شُرَكَـٰٓؤُا۟ شَرَعُوا۟ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنۢ بِهِ ٱللَّهُ ۚ“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS al-Syūrā [42]: 21).b. Partai dan perpecahanTidaklah samar bagi kita bahwa demokrasi dibangun di atas partai politik, kemudian setiap partai mengajukan wakil mereka dan nantinya salah satu mereka akan dipilih oleh suara mayoritas rakyat dalam pemilu. Begitu pula, tidaklah diragukan bahwa partai merupakan sumber perpecahan dan permusuhan, yang sangat bertentangan dengan agama Islam yang menganjurkan persatuan dan melarang perpecahan.c. Kebebasan yang melampuai batasDalam Islam, kebebasan harus tetap dikendalikan agar sesuai dengan agama Islam dan tidak menerjang rambu-rambunya. Adapun dalam sistem demokrasi, kebebasan memiliki wilayah yang seluas-luasnya tanpa kendali.Oleh karena itu, tak heran bila dalam hukum demokrasi setiap individu tidak dilarang melakukan aktivitas apa pun selama tidak bertentangan dengan undang-undang, sekalipun dengan murtad dari agama Islam!!! Hanya kepada Allah kita mengadu.d. Suara mayoritas adalah standarDalam Islam, standar kebenaran dan kemenangan adalah yang sesuai dengan Alquran dan Sunah sekalipun sedikit orangnya. Adapun dalam sistem demokrasi, standarnya adalah suara dan aspirasi mayoritas rakyat sehingga konsekuensi logisnya adalah apabila mayoritas rakyat suatu negara adalah orang yang rusak maka mereka akan memilih pemimpin yang sesuai dengan selera mereka, karena burung-burung itu berkumpul dengan sesama jenisnya!!e. Persamaan derajat antara pria dan wanitaDalam banyak hukum, agama Islam menyetarakan antara pria dan wanita. Namun, dalam sebagiannya, Islam membedakan antara keduanya seperti dalam hukum waris, diyat, aqiqah, persaksian, dan sebagainya. Sementara itu, dalam hukum demokrasi, pria dan wanita setara dalam semua bidang!!!***Sumber: Risalah al-‘Adlu fi Syarī‘ah Islām wa Laisa fi Dimuqratiyyah al-Maz‘ūmah karya al-Syaikh ‘Abdul-Muhsin al-‘Abbad hlm. 36–44.Baca Juga: Siapa Bilang Demonstrasi Itu Solusi?Penyusun: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id
Menurut para pencetusnya, demokrasi adalah kekuasaan rakyat, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan mutlak, di mana rakyat berperan serta langsung menentukan arah kebijaksanaan negaranya dengan memilih wakil yang dia kehendaki secara bebas.Sistem demokrasi sangat bertentangan dengan hukum Islam ditinjau dari beberapa segi:a. Hukum dan undang-undang buatan manusiaDalam Islam, hukum dan undang-undang merupakan hak mutlak Allah, sedang Nabi Muhammad hanya menyampaikan.إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah” (QS al-An‘ām [6]: 57)Manusia boleh membuat peraturan dan undang-undang selama tidak bertentangan dengan Alquran dan Sunah. Adapun dalam sistem demokrasi, undang-undang dibuat oleh manusia (baca: perwakilan rakyat dalam parlemen) sehingga mereka membuat hukum dan undang-undang yang tidak berdasar pada agama Islam.أَمْ لَهُمْ شُرَكَـٰٓؤُا۟ شَرَعُوا۟ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنۢ بِهِ ٱللَّهُ ۚ“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS al-Syūrā [42]: 21).b. Partai dan perpecahanTidaklah samar bagi kita bahwa demokrasi dibangun di atas partai politik, kemudian setiap partai mengajukan wakil mereka dan nantinya salah satu mereka akan dipilih oleh suara mayoritas rakyat dalam pemilu. Begitu pula, tidaklah diragukan bahwa partai merupakan sumber perpecahan dan permusuhan, yang sangat bertentangan dengan agama Islam yang menganjurkan persatuan dan melarang perpecahan.c. Kebebasan yang melampuai batasDalam Islam, kebebasan harus tetap dikendalikan agar sesuai dengan agama Islam dan tidak menerjang rambu-rambunya. Adapun dalam sistem demokrasi, kebebasan memiliki wilayah yang seluas-luasnya tanpa kendali.Oleh karena itu, tak heran bila dalam hukum demokrasi setiap individu tidak dilarang melakukan aktivitas apa pun selama tidak bertentangan dengan undang-undang, sekalipun dengan murtad dari agama Islam!!! Hanya kepada Allah kita mengadu.d. Suara mayoritas adalah standarDalam Islam, standar kebenaran dan kemenangan adalah yang sesuai dengan Alquran dan Sunah sekalipun sedikit orangnya. Adapun dalam sistem demokrasi, standarnya adalah suara dan aspirasi mayoritas rakyat sehingga konsekuensi logisnya adalah apabila mayoritas rakyat suatu negara adalah orang yang rusak maka mereka akan memilih pemimpin yang sesuai dengan selera mereka, karena burung-burung itu berkumpul dengan sesama jenisnya!!e. Persamaan derajat antara pria dan wanitaDalam banyak hukum, agama Islam menyetarakan antara pria dan wanita. Namun, dalam sebagiannya, Islam membedakan antara keduanya seperti dalam hukum waris, diyat, aqiqah, persaksian, dan sebagainya. Sementara itu, dalam hukum demokrasi, pria dan wanita setara dalam semua bidang!!!***Sumber: Risalah al-‘Adlu fi Syarī‘ah Islām wa Laisa fi Dimuqratiyyah al-Maz‘ūmah karya al-Syaikh ‘Abdul-Muhsin al-‘Abbad hlm. 36–44.Baca Juga: Siapa Bilang Demonstrasi Itu Solusi?Penyusun: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id


Menurut para pencetusnya, demokrasi adalah kekuasaan rakyat, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan mutlak, di mana rakyat berperan serta langsung menentukan arah kebijaksanaan negaranya dengan memilih wakil yang dia kehendaki secara bebas.Sistem demokrasi sangat bertentangan dengan hukum Islam ditinjau dari beberapa segi:a. Hukum dan undang-undang buatan manusiaDalam Islam, hukum dan undang-undang merupakan hak mutlak Allah, sedang Nabi Muhammad hanya menyampaikan.إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah” (QS al-An‘ām [6]: 57)Manusia boleh membuat peraturan dan undang-undang selama tidak bertentangan dengan Alquran dan Sunah. Adapun dalam sistem demokrasi, undang-undang dibuat oleh manusia (baca: perwakilan rakyat dalam parlemen) sehingga mereka membuat hukum dan undang-undang yang tidak berdasar pada agama Islam.أَمْ لَهُمْ شُرَكَـٰٓؤُا۟ شَرَعُوا۟ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنۢ بِهِ ٱللَّهُ ۚ“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS al-Syūrā [42]: 21).b. Partai dan perpecahanTidaklah samar bagi kita bahwa demokrasi dibangun di atas partai politik, kemudian setiap partai mengajukan wakil mereka dan nantinya salah satu mereka akan dipilih oleh suara mayoritas rakyat dalam pemilu. Begitu pula, tidaklah diragukan bahwa partai merupakan sumber perpecahan dan permusuhan, yang sangat bertentangan dengan agama Islam yang menganjurkan persatuan dan melarang perpecahan.c. Kebebasan yang melampuai batasDalam Islam, kebebasan harus tetap dikendalikan agar sesuai dengan agama Islam dan tidak menerjang rambu-rambunya. Adapun dalam sistem demokrasi, kebebasan memiliki wilayah yang seluas-luasnya tanpa kendali.Oleh karena itu, tak heran bila dalam hukum demokrasi setiap individu tidak dilarang melakukan aktivitas apa pun selama tidak bertentangan dengan undang-undang, sekalipun dengan murtad dari agama Islam!!! Hanya kepada Allah kita mengadu.d. Suara mayoritas adalah standarDalam Islam, standar kebenaran dan kemenangan adalah yang sesuai dengan Alquran dan Sunah sekalipun sedikit orangnya. Adapun dalam sistem demokrasi, standarnya adalah suara dan aspirasi mayoritas rakyat sehingga konsekuensi logisnya adalah apabila mayoritas rakyat suatu negara adalah orang yang rusak maka mereka akan memilih pemimpin yang sesuai dengan selera mereka, karena burung-burung itu berkumpul dengan sesama jenisnya!!e. Persamaan derajat antara pria dan wanitaDalam banyak hukum, agama Islam menyetarakan antara pria dan wanita. Namun, dalam sebagiannya, Islam membedakan antara keduanya seperti dalam hukum waris, diyat, aqiqah, persaksian, dan sebagainya. Sementara itu, dalam hukum demokrasi, pria dan wanita setara dalam semua bidang!!!***Sumber: Risalah al-‘Adlu fi Syarī‘ah Islām wa Laisa fi Dimuqratiyyah al-Maz‘ūmah karya al-Syaikh ‘Abdul-Muhsin al-‘Abbad hlm. 36–44.Baca Juga: Siapa Bilang Demonstrasi Itu Solusi?Penyusun: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id

Faedah Surat An-Nuur #35: Ternyata Burung dan Benda Mati Shalat dan Bertasbih

Bisakah burung dan benda mati sekalipun bisa shalat, beribadah, dan bertasbih? Bagaimana caranya? Nah inilah yang penting kita pelajari dari surat An-Nuur ayat 41. Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat #41 2. Penjelasan ayat 2.1. Apa benar benda mati juga bertasbih? 2.2. Burung pun bertasbih? 2.3. Semua makhluk punya cara ibadah dan cara bertasbih 2.3.1. Pengertian pertama dari ayat ini: 2.3.2. Pengertian kedua dari ayat ini: 2.4. Allah Maha mengetahui dan akan membalas 3. Faedah ayat 3.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat #41   Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُسَبِّحُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالطَّيْرُ صَافَّاتٍ ۖ كُلٌّ قَدْ عَلِمَ صَلَاتَهُ وَتَسْبِيحَهُ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ “Tidaklah kamu tahu bahwasanya Allah: kepada-Nya bertasbih apa yang di langit dan di bumi dan (juga) burung dengan mengembangkan sayapnya. Masing-masing telah mengetahui (cara) ibadah dan tasbihnya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nuur: 41) Penjelasan ayat Yang dimaksud yusabbihu lahu (kepada-Nya bertasbih), maksudnya semua makhluk menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan. Yang dimaksud apa yang ada di langit dan di bumi (yang bertasbih) adalah malaikat, manusia, jin, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon, burung, lautan, dan segala yang ada di dalam langit dan bumi, pokoknya segala sesuatu yang jadi makhluk Allah, sampai pun benda-benda mati (al-jamaad).   Apa benar benda mati juga bertasbih? Iya benar, sampai pun benda mati sebagaimana diterangkan dalam surah An-Nuur, أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُسَبِّحُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ “Tidaklah kamu tahu bahwasanya Allah: kepada-Nya bertasbih apa yang di langit dan di bumi.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يُخْبِرُ تَعَالَى أَنَّهُ يُسَبِّحُهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، أَيْ: مِنَ الملاَئِكَةِ وَالأُنَاسيِ، وَالجَانِّ وَالحَيَوَانِ، حَتَّى الجَمَادِ “Allah mengabarkan bahwa segala yang berada di langit dan di bumi dari malaikat, manusia, jin, dan hewan hingga benda mati, semuanya bertasbih kepada Allah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:556) Juga diterangkan dalam ayat lainnya tentang hal ini, تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ۚ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ ۗ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا “Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Isra’: 44). Benda mati (jamaadaat) itu memiliki idrok (perasaan) dan yang mengetahuinya adalah Allah. Inilah seperti yang disebutkan dalam ayat, ثُمَّ قَسَتْ قُلُوبُكُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ فَهِيَ كَالْحِجَارَةِ أَوْ أَشَدُّ قَسْوَةً ۚ وَإِنَّ مِنَ الْحِجَارَةِ لَمَا يَتَفَجَّرُ مِنْهُ الْأَنْهَارُ ۚ وَإِنَّ مِنْهَا لَمَا يَشَّقَّقُ فَيَخْرُجُ مِنْهُ الْمَاءُ ۚ وَإِنَّ مِنْهَا لَمَا يَهْبِطُ مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ “Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi. Padahal diantara batu-batu itu sungguh ada yang mengalir sungai-sungai dari padanya dan diantaranya sungguh ada yang terbelah lalu keluarlah mata air dari padanya dan di antaranya sungguh ada yang meluncur jatuh, karena takut kepada Allah. Dan Allah sekali-sekali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 74) Juga dalam ayat disebutkan, إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” (QS. Al-Ahzab: 72) لَوْ أَنْزَلْنَا هَٰذَا الْقُرْآنَ عَلَىٰ جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ ۚ وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “Kalau sekiranya Kami turunkan Al-Quran ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan ketakutannya kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir.” (QS. Al-Hasyr: 21)   Burung pun bertasbih? Burung yang mengembangkan sayapnya pun bertasbih sebagaimana dalam ayat di atas disebutkan, وَالطَّيْرُ صَافَّاتٍ ۖ “dan (juga) burung dengan mengembangkan sayapnya.” Maksudnya adalah burung pun sambil mengembangkan sayapnya sambil bertasbih pada Rabbnya dan menyembah-Nya. Baca Juga: Nabi Daud Bertasbih pada Waktu Pagi dan Petang Semua makhluk punya cara ibadah dan cara bertasbih Adapun ayat, كُلٌّ قَدْ عَلِمَ صَلَاتَهُ وَتَسْبِيحَهُ “Masing-masing telah mengetahui (cara) ibadah dan tasbihnya.” Pengertian pertama dari ayat ini: Syaikh As-Sa’di mengatakan, “Setiap makhluk memiliki cara ibadah sesuai dengan keadaan mereka. Allah Ta’ala telah mengilhamkan bagaimana cara beribadah dan cara bertasbih, yaitu diberitahu lewat para utusan Allah yang diutus kepada kalangan jin, manusia, dan malaikat. Atau mereka diilhamkan oleh Allah secara langsung seperti makhluk lainnya (selain jin, manusia, dan malaikat). Inilah tafsiran yang lebih kuat tentang ayat ini.” Pengertian kedua dari ayat ini: Syaikh As-Sa’di mengatakan bahwa Allah mengetahui cara ibadah setiap makhluk. Sedangkan manusia (hamba Allah yang lain) tidaklah mengetahui hal ini kecuali yang Allah kabarkan. Ini sama seperti ayat, تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ۚ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ ۗ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا “Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Isra’: 44). Maka makhluk-makhluk tadi beribadah dan sangat butuh pada Allah, mereka mentauhidkan Allah dalam hal pengakuan Allah itu satu-satunya yang berkuasa (merajai jagat raya ini) dan mengaturnya. Dua tafsiran ini, silakan ditelusuri dalam Tafsir As-Sa’di, hlm. 600. Ringkasnya, menurut tafsiran pertama, semua makhluk sudah mengetahui (setelah mendapatkan petunjuk dari Allah) bagaimanakah cara beribadah dan bertasbih kepada Allah. Menurut tafsiran kedua, Allah mengetahui bagaimanakah makhluk itu beribadah dan bertasbih, sedangkan makhluk yang lain tidak mengetahui hal ini. Tafsiran pertama pengertiannya kembali kepada makhluk-makhluk, sedangkan tafsiran kedua kembali kepada Allah. Baca Juga: Karunia Allah dengan Amalan yang Dibalas Berlipat Allah Maha mengetahui dan akan membalas Dalam ayat disebutkan, وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ “dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” Artinya, Allah mengetahui segala yang dilakukan oleh makhluk, tidak ada yang samar sedikit pun bagi Allah. Allah pun akan membalas apa yang makhluk kerjakan. Allah Maha Mengetahui di sini punya dua maksud: (1) Allah mengetahui apa yang dikerjakan manusia, (2) Allah mengetahui dengan membalas setiap amalan mereka. Demikian penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya, hlm. 600.   Faedah ayat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Shalat adalah ibadah yang paling penting. Mahasuci Allah dan Mahaagung, lihatlah sampai hewan pun shalat (ibadah). Karena Masing-masing telah mengetahui (cara) ibadah dan tasbihnya. Akan tetapi bentuk shalat tidaklah diketahui apakah sama dengan kita ataukah berbeda. Yang penting diketahui bahwa setiap makhluk itu shalat dan bertasbih dengan cara yang khusus. Allah telah mengajarkannya kepada mereka, bagaimanakah mereka shalat dan bertasbih, akhirnya mereka tahu caranya beribadah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur, hlm. 288) Semoga bermanfaat.   Lihat Juga: Kenapa Pohon Kurma itu Bisa Menangis   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.     Disusun di Darush Sholihin, 28 Muharram 1441 H (28 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbenda mati shalat burung bertasbih burung shalat Dzikir faedah surat an nuur hewan shalat shalat tafsir an nuur tafsir surat an nuur tasbih

Faedah Surat An-Nuur #35: Ternyata Burung dan Benda Mati Shalat dan Bertasbih

Bisakah burung dan benda mati sekalipun bisa shalat, beribadah, dan bertasbih? Bagaimana caranya? Nah inilah yang penting kita pelajari dari surat An-Nuur ayat 41. Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat #41 2. Penjelasan ayat 2.1. Apa benar benda mati juga bertasbih? 2.2. Burung pun bertasbih? 2.3. Semua makhluk punya cara ibadah dan cara bertasbih 2.3.1. Pengertian pertama dari ayat ini: 2.3.2. Pengertian kedua dari ayat ini: 2.4. Allah Maha mengetahui dan akan membalas 3. Faedah ayat 3.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat #41   Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُسَبِّحُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالطَّيْرُ صَافَّاتٍ ۖ كُلٌّ قَدْ عَلِمَ صَلَاتَهُ وَتَسْبِيحَهُ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ “Tidaklah kamu tahu bahwasanya Allah: kepada-Nya bertasbih apa yang di langit dan di bumi dan (juga) burung dengan mengembangkan sayapnya. Masing-masing telah mengetahui (cara) ibadah dan tasbihnya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nuur: 41) Penjelasan ayat Yang dimaksud yusabbihu lahu (kepada-Nya bertasbih), maksudnya semua makhluk menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan. Yang dimaksud apa yang ada di langit dan di bumi (yang bertasbih) adalah malaikat, manusia, jin, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon, burung, lautan, dan segala yang ada di dalam langit dan bumi, pokoknya segala sesuatu yang jadi makhluk Allah, sampai pun benda-benda mati (al-jamaad).   Apa benar benda mati juga bertasbih? Iya benar, sampai pun benda mati sebagaimana diterangkan dalam surah An-Nuur, أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُسَبِّحُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ “Tidaklah kamu tahu bahwasanya Allah: kepada-Nya bertasbih apa yang di langit dan di bumi.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يُخْبِرُ تَعَالَى أَنَّهُ يُسَبِّحُهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، أَيْ: مِنَ الملاَئِكَةِ وَالأُنَاسيِ، وَالجَانِّ وَالحَيَوَانِ، حَتَّى الجَمَادِ “Allah mengabarkan bahwa segala yang berada di langit dan di bumi dari malaikat, manusia, jin, dan hewan hingga benda mati, semuanya bertasbih kepada Allah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:556) Juga diterangkan dalam ayat lainnya tentang hal ini, تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ۚ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ ۗ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا “Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Isra’: 44). Benda mati (jamaadaat) itu memiliki idrok (perasaan) dan yang mengetahuinya adalah Allah. Inilah seperti yang disebutkan dalam ayat, ثُمَّ قَسَتْ قُلُوبُكُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ فَهِيَ كَالْحِجَارَةِ أَوْ أَشَدُّ قَسْوَةً ۚ وَإِنَّ مِنَ الْحِجَارَةِ لَمَا يَتَفَجَّرُ مِنْهُ الْأَنْهَارُ ۚ وَإِنَّ مِنْهَا لَمَا يَشَّقَّقُ فَيَخْرُجُ مِنْهُ الْمَاءُ ۚ وَإِنَّ مِنْهَا لَمَا يَهْبِطُ مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ “Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi. Padahal diantara batu-batu itu sungguh ada yang mengalir sungai-sungai dari padanya dan diantaranya sungguh ada yang terbelah lalu keluarlah mata air dari padanya dan di antaranya sungguh ada yang meluncur jatuh, karena takut kepada Allah. Dan Allah sekali-sekali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 74) Juga dalam ayat disebutkan, إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” (QS. Al-Ahzab: 72) لَوْ أَنْزَلْنَا هَٰذَا الْقُرْآنَ عَلَىٰ جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ ۚ وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “Kalau sekiranya Kami turunkan Al-Quran ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan ketakutannya kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir.” (QS. Al-Hasyr: 21)   Burung pun bertasbih? Burung yang mengembangkan sayapnya pun bertasbih sebagaimana dalam ayat di atas disebutkan, وَالطَّيْرُ صَافَّاتٍ ۖ “dan (juga) burung dengan mengembangkan sayapnya.” Maksudnya adalah burung pun sambil mengembangkan sayapnya sambil bertasbih pada Rabbnya dan menyembah-Nya. Baca Juga: Nabi Daud Bertasbih pada Waktu Pagi dan Petang Semua makhluk punya cara ibadah dan cara bertasbih Adapun ayat, كُلٌّ قَدْ عَلِمَ صَلَاتَهُ وَتَسْبِيحَهُ “Masing-masing telah mengetahui (cara) ibadah dan tasbihnya.” Pengertian pertama dari ayat ini: Syaikh As-Sa’di mengatakan, “Setiap makhluk memiliki cara ibadah sesuai dengan keadaan mereka. Allah Ta’ala telah mengilhamkan bagaimana cara beribadah dan cara bertasbih, yaitu diberitahu lewat para utusan Allah yang diutus kepada kalangan jin, manusia, dan malaikat. Atau mereka diilhamkan oleh Allah secara langsung seperti makhluk lainnya (selain jin, manusia, dan malaikat). Inilah tafsiran yang lebih kuat tentang ayat ini.” Pengertian kedua dari ayat ini: Syaikh As-Sa’di mengatakan bahwa Allah mengetahui cara ibadah setiap makhluk. Sedangkan manusia (hamba Allah yang lain) tidaklah mengetahui hal ini kecuali yang Allah kabarkan. Ini sama seperti ayat, تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ۚ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ ۗ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا “Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Isra’: 44). Maka makhluk-makhluk tadi beribadah dan sangat butuh pada Allah, mereka mentauhidkan Allah dalam hal pengakuan Allah itu satu-satunya yang berkuasa (merajai jagat raya ini) dan mengaturnya. Dua tafsiran ini, silakan ditelusuri dalam Tafsir As-Sa’di, hlm. 600. Ringkasnya, menurut tafsiran pertama, semua makhluk sudah mengetahui (setelah mendapatkan petunjuk dari Allah) bagaimanakah cara beribadah dan bertasbih kepada Allah. Menurut tafsiran kedua, Allah mengetahui bagaimanakah makhluk itu beribadah dan bertasbih, sedangkan makhluk yang lain tidak mengetahui hal ini. Tafsiran pertama pengertiannya kembali kepada makhluk-makhluk, sedangkan tafsiran kedua kembali kepada Allah. Baca Juga: Karunia Allah dengan Amalan yang Dibalas Berlipat Allah Maha mengetahui dan akan membalas Dalam ayat disebutkan, وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ “dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” Artinya, Allah mengetahui segala yang dilakukan oleh makhluk, tidak ada yang samar sedikit pun bagi Allah. Allah pun akan membalas apa yang makhluk kerjakan. Allah Maha Mengetahui di sini punya dua maksud: (1) Allah mengetahui apa yang dikerjakan manusia, (2) Allah mengetahui dengan membalas setiap amalan mereka. Demikian penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya, hlm. 600.   Faedah ayat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Shalat adalah ibadah yang paling penting. Mahasuci Allah dan Mahaagung, lihatlah sampai hewan pun shalat (ibadah). Karena Masing-masing telah mengetahui (cara) ibadah dan tasbihnya. Akan tetapi bentuk shalat tidaklah diketahui apakah sama dengan kita ataukah berbeda. Yang penting diketahui bahwa setiap makhluk itu shalat dan bertasbih dengan cara yang khusus. Allah telah mengajarkannya kepada mereka, bagaimanakah mereka shalat dan bertasbih, akhirnya mereka tahu caranya beribadah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur, hlm. 288) Semoga bermanfaat.   Lihat Juga: Kenapa Pohon Kurma itu Bisa Menangis   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.     Disusun di Darush Sholihin, 28 Muharram 1441 H (28 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbenda mati shalat burung bertasbih burung shalat Dzikir faedah surat an nuur hewan shalat shalat tafsir an nuur tafsir surat an nuur tasbih
Bisakah burung dan benda mati sekalipun bisa shalat, beribadah, dan bertasbih? Bagaimana caranya? Nah inilah yang penting kita pelajari dari surat An-Nuur ayat 41. Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat #41 2. Penjelasan ayat 2.1. Apa benar benda mati juga bertasbih? 2.2. Burung pun bertasbih? 2.3. Semua makhluk punya cara ibadah dan cara bertasbih 2.3.1. Pengertian pertama dari ayat ini: 2.3.2. Pengertian kedua dari ayat ini: 2.4. Allah Maha mengetahui dan akan membalas 3. Faedah ayat 3.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat #41   Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُسَبِّحُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالطَّيْرُ صَافَّاتٍ ۖ كُلٌّ قَدْ عَلِمَ صَلَاتَهُ وَتَسْبِيحَهُ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ “Tidaklah kamu tahu bahwasanya Allah: kepada-Nya bertasbih apa yang di langit dan di bumi dan (juga) burung dengan mengembangkan sayapnya. Masing-masing telah mengetahui (cara) ibadah dan tasbihnya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nuur: 41) Penjelasan ayat Yang dimaksud yusabbihu lahu (kepada-Nya bertasbih), maksudnya semua makhluk menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan. Yang dimaksud apa yang ada di langit dan di bumi (yang bertasbih) adalah malaikat, manusia, jin, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon, burung, lautan, dan segala yang ada di dalam langit dan bumi, pokoknya segala sesuatu yang jadi makhluk Allah, sampai pun benda-benda mati (al-jamaad).   Apa benar benda mati juga bertasbih? Iya benar, sampai pun benda mati sebagaimana diterangkan dalam surah An-Nuur, أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُسَبِّحُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ “Tidaklah kamu tahu bahwasanya Allah: kepada-Nya bertasbih apa yang di langit dan di bumi.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يُخْبِرُ تَعَالَى أَنَّهُ يُسَبِّحُهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، أَيْ: مِنَ الملاَئِكَةِ وَالأُنَاسيِ، وَالجَانِّ وَالحَيَوَانِ، حَتَّى الجَمَادِ “Allah mengabarkan bahwa segala yang berada di langit dan di bumi dari malaikat, manusia, jin, dan hewan hingga benda mati, semuanya bertasbih kepada Allah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:556) Juga diterangkan dalam ayat lainnya tentang hal ini, تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ۚ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ ۗ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا “Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Isra’: 44). Benda mati (jamaadaat) itu memiliki idrok (perasaan) dan yang mengetahuinya adalah Allah. Inilah seperti yang disebutkan dalam ayat, ثُمَّ قَسَتْ قُلُوبُكُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ فَهِيَ كَالْحِجَارَةِ أَوْ أَشَدُّ قَسْوَةً ۚ وَإِنَّ مِنَ الْحِجَارَةِ لَمَا يَتَفَجَّرُ مِنْهُ الْأَنْهَارُ ۚ وَإِنَّ مِنْهَا لَمَا يَشَّقَّقُ فَيَخْرُجُ مِنْهُ الْمَاءُ ۚ وَإِنَّ مِنْهَا لَمَا يَهْبِطُ مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ “Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi. Padahal diantara batu-batu itu sungguh ada yang mengalir sungai-sungai dari padanya dan diantaranya sungguh ada yang terbelah lalu keluarlah mata air dari padanya dan di antaranya sungguh ada yang meluncur jatuh, karena takut kepada Allah. Dan Allah sekali-sekali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 74) Juga dalam ayat disebutkan, إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” (QS. Al-Ahzab: 72) لَوْ أَنْزَلْنَا هَٰذَا الْقُرْآنَ عَلَىٰ جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ ۚ وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “Kalau sekiranya Kami turunkan Al-Quran ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan ketakutannya kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir.” (QS. Al-Hasyr: 21)   Burung pun bertasbih? Burung yang mengembangkan sayapnya pun bertasbih sebagaimana dalam ayat di atas disebutkan, وَالطَّيْرُ صَافَّاتٍ ۖ “dan (juga) burung dengan mengembangkan sayapnya.” Maksudnya adalah burung pun sambil mengembangkan sayapnya sambil bertasbih pada Rabbnya dan menyembah-Nya. Baca Juga: Nabi Daud Bertasbih pada Waktu Pagi dan Petang Semua makhluk punya cara ibadah dan cara bertasbih Adapun ayat, كُلٌّ قَدْ عَلِمَ صَلَاتَهُ وَتَسْبِيحَهُ “Masing-masing telah mengetahui (cara) ibadah dan tasbihnya.” Pengertian pertama dari ayat ini: Syaikh As-Sa’di mengatakan, “Setiap makhluk memiliki cara ibadah sesuai dengan keadaan mereka. Allah Ta’ala telah mengilhamkan bagaimana cara beribadah dan cara bertasbih, yaitu diberitahu lewat para utusan Allah yang diutus kepada kalangan jin, manusia, dan malaikat. Atau mereka diilhamkan oleh Allah secara langsung seperti makhluk lainnya (selain jin, manusia, dan malaikat). Inilah tafsiran yang lebih kuat tentang ayat ini.” Pengertian kedua dari ayat ini: Syaikh As-Sa’di mengatakan bahwa Allah mengetahui cara ibadah setiap makhluk. Sedangkan manusia (hamba Allah yang lain) tidaklah mengetahui hal ini kecuali yang Allah kabarkan. Ini sama seperti ayat, تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ۚ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ ۗ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا “Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Isra’: 44). Maka makhluk-makhluk tadi beribadah dan sangat butuh pada Allah, mereka mentauhidkan Allah dalam hal pengakuan Allah itu satu-satunya yang berkuasa (merajai jagat raya ini) dan mengaturnya. Dua tafsiran ini, silakan ditelusuri dalam Tafsir As-Sa’di, hlm. 600. Ringkasnya, menurut tafsiran pertama, semua makhluk sudah mengetahui (setelah mendapatkan petunjuk dari Allah) bagaimanakah cara beribadah dan bertasbih kepada Allah. Menurut tafsiran kedua, Allah mengetahui bagaimanakah makhluk itu beribadah dan bertasbih, sedangkan makhluk yang lain tidak mengetahui hal ini. Tafsiran pertama pengertiannya kembali kepada makhluk-makhluk, sedangkan tafsiran kedua kembali kepada Allah. Baca Juga: Karunia Allah dengan Amalan yang Dibalas Berlipat Allah Maha mengetahui dan akan membalas Dalam ayat disebutkan, وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ “dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” Artinya, Allah mengetahui segala yang dilakukan oleh makhluk, tidak ada yang samar sedikit pun bagi Allah. Allah pun akan membalas apa yang makhluk kerjakan. Allah Maha Mengetahui di sini punya dua maksud: (1) Allah mengetahui apa yang dikerjakan manusia, (2) Allah mengetahui dengan membalas setiap amalan mereka. Demikian penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya, hlm. 600.   Faedah ayat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Shalat adalah ibadah yang paling penting. Mahasuci Allah dan Mahaagung, lihatlah sampai hewan pun shalat (ibadah). Karena Masing-masing telah mengetahui (cara) ibadah dan tasbihnya. Akan tetapi bentuk shalat tidaklah diketahui apakah sama dengan kita ataukah berbeda. Yang penting diketahui bahwa setiap makhluk itu shalat dan bertasbih dengan cara yang khusus. Allah telah mengajarkannya kepada mereka, bagaimanakah mereka shalat dan bertasbih, akhirnya mereka tahu caranya beribadah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur, hlm. 288) Semoga bermanfaat.   Lihat Juga: Kenapa Pohon Kurma itu Bisa Menangis   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.     Disusun di Darush Sholihin, 28 Muharram 1441 H (28 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbenda mati shalat burung bertasbih burung shalat Dzikir faedah surat an nuur hewan shalat shalat tafsir an nuur tafsir surat an nuur tasbih


Bisakah burung dan benda mati sekalipun bisa shalat, beribadah, dan bertasbih? Bagaimana caranya? Nah inilah yang penting kita pelajari dari surat An-Nuur ayat 41. Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat #41 2. Penjelasan ayat 2.1. Apa benar benda mati juga bertasbih? 2.2. Burung pun bertasbih? 2.3. Semua makhluk punya cara ibadah dan cara bertasbih 2.3.1. Pengertian pertama dari ayat ini: 2.3.2. Pengertian kedua dari ayat ini: 2.4. Allah Maha mengetahui dan akan membalas 3. Faedah ayat 3.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat #41   Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُسَبِّحُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالطَّيْرُ صَافَّاتٍ ۖ كُلٌّ قَدْ عَلِمَ صَلَاتَهُ وَتَسْبِيحَهُ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ “Tidaklah kamu tahu bahwasanya Allah: kepada-Nya bertasbih apa yang di langit dan di bumi dan (juga) burung dengan mengembangkan sayapnya. Masing-masing telah mengetahui (cara) ibadah dan tasbihnya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nuur: 41) Penjelasan ayat Yang dimaksud yusabbihu lahu (kepada-Nya bertasbih), maksudnya semua makhluk menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan. Yang dimaksud apa yang ada di langit dan di bumi (yang bertasbih) adalah malaikat, manusia, jin, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon, burung, lautan, dan segala yang ada di dalam langit dan bumi, pokoknya segala sesuatu yang jadi makhluk Allah, sampai pun benda-benda mati (al-jamaad).   Apa benar benda mati juga bertasbih? Iya benar, sampai pun benda mati sebagaimana diterangkan dalam surah An-Nuur, أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُسَبِّحُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ “Tidaklah kamu tahu bahwasanya Allah: kepada-Nya bertasbih apa yang di langit dan di bumi.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يُخْبِرُ تَعَالَى أَنَّهُ يُسَبِّحُهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، أَيْ: مِنَ الملاَئِكَةِ وَالأُنَاسيِ، وَالجَانِّ وَالحَيَوَانِ، حَتَّى الجَمَادِ “Allah mengabarkan bahwa segala yang berada di langit dan di bumi dari malaikat, manusia, jin, dan hewan hingga benda mati, semuanya bertasbih kepada Allah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:556) Juga diterangkan dalam ayat lainnya tentang hal ini, تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ۚ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ ۗ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا “Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Isra’: 44). Benda mati (jamaadaat) itu memiliki idrok (perasaan) dan yang mengetahuinya adalah Allah. Inilah seperti yang disebutkan dalam ayat, ثُمَّ قَسَتْ قُلُوبُكُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ فَهِيَ كَالْحِجَارَةِ أَوْ أَشَدُّ قَسْوَةً ۚ وَإِنَّ مِنَ الْحِجَارَةِ لَمَا يَتَفَجَّرُ مِنْهُ الْأَنْهَارُ ۚ وَإِنَّ مِنْهَا لَمَا يَشَّقَّقُ فَيَخْرُجُ مِنْهُ الْمَاءُ ۚ وَإِنَّ مِنْهَا لَمَا يَهْبِطُ مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ “Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi. Padahal diantara batu-batu itu sungguh ada yang mengalir sungai-sungai dari padanya dan diantaranya sungguh ada yang terbelah lalu keluarlah mata air dari padanya dan di antaranya sungguh ada yang meluncur jatuh, karena takut kepada Allah. Dan Allah sekali-sekali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 74) Juga dalam ayat disebutkan, إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” (QS. Al-Ahzab: 72) لَوْ أَنْزَلْنَا هَٰذَا الْقُرْآنَ عَلَىٰ جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ ۚ وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “Kalau sekiranya Kami turunkan Al-Quran ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan ketakutannya kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir.” (QS. Al-Hasyr: 21)   Burung pun bertasbih? Burung yang mengembangkan sayapnya pun bertasbih sebagaimana dalam ayat di atas disebutkan, وَالطَّيْرُ صَافَّاتٍ ۖ “dan (juga) burung dengan mengembangkan sayapnya.” Maksudnya adalah burung pun sambil mengembangkan sayapnya sambil bertasbih pada Rabbnya dan menyembah-Nya. Baca Juga: Nabi Daud Bertasbih pada Waktu Pagi dan Petang Semua makhluk punya cara ibadah dan cara bertasbih Adapun ayat, كُلٌّ قَدْ عَلِمَ صَلَاتَهُ وَتَسْبِيحَهُ “Masing-masing telah mengetahui (cara) ibadah dan tasbihnya.” Pengertian pertama dari ayat ini: Syaikh As-Sa’di mengatakan, “Setiap makhluk memiliki cara ibadah sesuai dengan keadaan mereka. Allah Ta’ala telah mengilhamkan bagaimana cara beribadah dan cara bertasbih, yaitu diberitahu lewat para utusan Allah yang diutus kepada kalangan jin, manusia, dan malaikat. Atau mereka diilhamkan oleh Allah secara langsung seperti makhluk lainnya (selain jin, manusia, dan malaikat). Inilah tafsiran yang lebih kuat tentang ayat ini.” Pengertian kedua dari ayat ini: Syaikh As-Sa’di mengatakan bahwa Allah mengetahui cara ibadah setiap makhluk. Sedangkan manusia (hamba Allah yang lain) tidaklah mengetahui hal ini kecuali yang Allah kabarkan. Ini sama seperti ayat, تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ۚ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ ۗ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا “Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Isra’: 44). Maka makhluk-makhluk tadi beribadah dan sangat butuh pada Allah, mereka mentauhidkan Allah dalam hal pengakuan Allah itu satu-satunya yang berkuasa (merajai jagat raya ini) dan mengaturnya. Dua tafsiran ini, silakan ditelusuri dalam Tafsir As-Sa’di, hlm. 600. Ringkasnya, menurut tafsiran pertama, semua makhluk sudah mengetahui (setelah mendapatkan petunjuk dari Allah) bagaimanakah cara beribadah dan bertasbih kepada Allah. Menurut tafsiran kedua, Allah mengetahui bagaimanakah makhluk itu beribadah dan bertasbih, sedangkan makhluk yang lain tidak mengetahui hal ini. Tafsiran pertama pengertiannya kembali kepada makhluk-makhluk, sedangkan tafsiran kedua kembali kepada Allah. Baca Juga: Karunia Allah dengan Amalan yang Dibalas Berlipat Allah Maha mengetahui dan akan membalas Dalam ayat disebutkan, وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ “dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” Artinya, Allah mengetahui segala yang dilakukan oleh makhluk, tidak ada yang samar sedikit pun bagi Allah. Allah pun akan membalas apa yang makhluk kerjakan. Allah Maha Mengetahui di sini punya dua maksud: (1) Allah mengetahui apa yang dikerjakan manusia, (2) Allah mengetahui dengan membalas setiap amalan mereka. Demikian penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya, hlm. 600.   Faedah ayat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Shalat adalah ibadah yang paling penting. Mahasuci Allah dan Mahaagung, lihatlah sampai hewan pun shalat (ibadah). Karena Masing-masing telah mengetahui (cara) ibadah dan tasbihnya. Akan tetapi bentuk shalat tidaklah diketahui apakah sama dengan kita ataukah berbeda. Yang penting diketahui bahwa setiap makhluk itu shalat dan bertasbih dengan cara yang khusus. Allah telah mengajarkannya kepada mereka, bagaimanakah mereka shalat dan bertasbih, akhirnya mereka tahu caranya beribadah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur, hlm. 288) Semoga bermanfaat.   Lihat Juga: Kenapa Pohon Kurma itu Bisa Menangis   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.     Disusun di Darush Sholihin, 28 Muharram 1441 H (28 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbenda mati shalat burung bertasbih burung shalat Dzikir faedah surat an nuur hewan shalat shalat tafsir an nuur tafsir surat an nuur tasbih

Bulughul Maram – Shalat: Makan Sahur Hingga Azan Ibnu Ummi Maktum

Apa hukum makan sahur ketika azan Shubuh berkumandang? Jawabannya bisa ditemukan dalam hadits-hadits berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) 3. Hadits #189, 190 4. Hadits #191 5. Hadits #192 – #194 Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Hadits #189, 190 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ, وَعَائِشَةَ قَالَا: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِنَّ بِلَالاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ, فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ اِبْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ”, وَكَانَ رَجُلاً أَعْمَى لَا يُنَادِي, حَتَّى يُقَالَ لَهُ: أَصْبَحْتَ, أَصْبَحْتَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي آخِرِهِ إِدْرَاجٌ Dari Ibnu ‘Umar dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal akan berazan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum berazan.” Ibnu Ummi Maktum adalah laki-laki buta yang tidak akan berazan kecuali setelah ada yang berkata, ‘Telah masuk waktu Shubuh, telah masuk waktu Shubuh.’” (Muttafaqun ‘alaih. Kalimat terakhir ada lafazh idraj) [HR. Bukhari, no. 617 dan Muslim, no. 1092, ini hadits dari Ibnu ‘Umar; HR. Bukhari, no. 622 dan Muslim, no. 1092, ini hadits dari Aisyah] Keterangan: Idraj adalah hadits yang dimasukkan kalimat di dalamnya oleh seorang perawi tanpa ada penjelasan maksudnya, entah satu kalimat sebagai tafsir, atau satu kalimat untuk menjelaskan hukum, atau penjelasan hikmah. Idraj bisa ada pada awal, pertengahan, atau akhir hadits. Umumnya idraj ada pada akhir hadits.   Hadits #191 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ; – إِنَّ بِلَالاً أَذَّنَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ, فَأَمَرَهُ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يَرْجِعَ, فَيُنَادِيَ: “أَلَا إِنَّ اَلْعَبْدَ نَامَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَضَعَّفَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan sebelum Fajar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk pulang seraya bersabda, “Sesungguhnya orang-orang masih tidur.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan dilemahkan olehnya) [HR. Abu Daud, no. 532, hadits ini punya ‘illah]   Faedah Hadits Afdalnya azan sebelum Shubuh adalah pada waktu sahur, hanya beberapa waktu sebelum terbit fajar Shubuh. Boleh muazin itu seorang buta, tentang masuknya waktu shalat bisa ada yang memberikan kabar untuknya. Boleh ada dua muazin dalam satu masjid. Boleh mengamalkan azan jika muazin terpercaya. Disunnahkan azan di tempat yang tinggi sebagaimana keterangan dalam riwayat yang lain. Hendaklah muazin memperhatikan waktu ketika mengumandangkan azan. Azan Shubuh dikumandangkan ketika masuk waktu Shubuh.   Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Sahur Ketika Adzan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud, no. 2350). Di antara ulama yang mensahihkan hadits ini adalah Syaikh Al-Albani rahimahullah. Sehingga dari hadits ini dipahami masih bolehnya makan dan minum ketika adzan dikumandangkan. Namun yang lebih tepat, hadits ini adalah hadits dha’if (lemah) yang menyelisihi dalil yang lebih sahih. Jika kita melihat dari dalil-dalil yang ada, wajib menahan diri dari makan dan minum ketika adzan berkumandang. Baca Juga: Doa Mustajab di Waktu Sahur   Hadits Sahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ بِلاَلاً كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ» Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Bilal biasanya mengumandangkan adzan di waktu malam (belum terbit fajar shubuh). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092).   Kata “حَتَّى”dalam hadits tersebut bermakna akhir makan adalah ketika adzan shubuh berkumandang. Sehingga ini menunjukkan larangan makan dan minum ketika telah terdengar adzan, bahkan hal ini berlaku secara mutlak. Inilah yang lebih tepat dan haditsnya lebih shahih dari hadits yang kita kaji di awal. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al-Majmu’, إذا طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه فان لفظه صح صومه فان ابتلعه افطر “Jika fajar terbit dan di dalam mulut terdapat makanan, maka muntahkanlah. Jika makanan tersebut dimuntahkan, maka puasanya sah. Jika terus ditelan, batallah puasanya. ” (Al-Majmu’, 6:308). Begitu pula Imam Nawawi mengatakan, “Jika seseorang mendapati terbit fajar shubuh dan makanan masih ada di mulutnya, maka muntahkanlah dan sempurnakanlah puasanya. Jika makanan tersebut ikut tertelan setelah ia mengetahui fajar shubuh sudah terbit, puasanya batal. Hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Di dalam kitab shahih juga terdapat beberapa hadits yang semakna dengannya.” Lalu setelah itu Imam Nawawi menjelaskan hadits yang kita bahas dan beliau pun menukil perkataan Al Baihaqi yang kami bawakan di atas. (Lihat Al-Majmu’, 6:311-312). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun, lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.” (Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202 pada link http://islamqa.com/ar/ref/66202)   Hadits #192 – #194 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar azan, ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383] وَلِلْبُخَارِيِّ: عَنْ مُعَاوِيَةَ Dalam riwayat Bukhari disebutkan, haditsnya dari Mu’awiyah. [HR. Bukhari, no. 612, 613] وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ” –  . Dalam riwayat Muslim, dari Umar tentang keutamaan ucapan hendaklah yang mendengarkan azan mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muazin satu demi satu, kecuali pada kalimat hay’alatain (hayya ‘alash sholah dan hayya ‘alal falah), hendaklah mengucapkan, “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH.” [HR. Muslim, no. 385]   Faedah hadits Disunnahkan mengikuti lafazh azan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Mengikuti muazin itu pada seluruh lafazh azan kecuali pada kalimat hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) diikuti dengan ucapan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”. Termasuk kalimat “ash-sholaatu khoirum minan nauum” diikuti dengan kalimat yang sama. Kenapa jawaban untuk hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) itu dengan kalimat “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”? Karena kita bisa menghadiri shalat berjamaah dan mendirikan shalat hanya dengan kekuatan dan pertolongan dari Allah. Mengikuti ucapan azan tetap ada ketika melakukan thawaf keliling Kabah karena azan itu ucapan dzikir. Kalau sedang shalat, ucapan muazin tidak perlu diikuti karena keadaan dalam shalat sudah sangat-sangat menyibukkan, “inna fish sholaati la-syughlaa”. Tempat yang dilarang berdzikir seperti saat di kamar mandi dan saat hubungan intim tidak perlu menjawab (mengikuti) ucapan azan. Muazin tidak mengikuti ucapan azan untuk dirinya sendiri. Bagaimana kalau ucapan azan yang didengar dari beberapa tempat? Jawabannya, semua azan yang didengar itu diikuti (dijawab), itu lebih baik. Ingat, menjawab azan tadi hukumnya sunnah, bukan wajib. Mengikuti ucapan azan itu ada setelah kalimat azan diucapkan, bukan bersamaan dengan ucapan kalimat azan. Kalau mendengar azan mulai dari pertengahan, maka yang diikuti (dijawab) adalah sisa yang didengar. Mengikuti ucapan muazin disyaratkan jika mendengar azan, walaupun tidak menyaksikan muazin. Keutamaan pahala dari mengikuti azan adalah: (a) diampuni dosa-dosanya, (b) setelah azan lalu berdoa, maka doanya diijabahi, (c) mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.   Baca Juga: Berkah dalam Makan Sahur Doa Mustajab di Waktu Sahur     Disusun @ Darush Sholihin, 28 Muharram 1441 H (menjelang Shubuh, 28 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan azan shubuh bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat makan sahur waktu shubuh

Bulughul Maram – Shalat: Makan Sahur Hingga Azan Ibnu Ummi Maktum

Apa hukum makan sahur ketika azan Shubuh berkumandang? Jawabannya bisa ditemukan dalam hadits-hadits berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) 3. Hadits #189, 190 4. Hadits #191 5. Hadits #192 – #194 Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Hadits #189, 190 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ, وَعَائِشَةَ قَالَا: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِنَّ بِلَالاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ, فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ اِبْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ”, وَكَانَ رَجُلاً أَعْمَى لَا يُنَادِي, حَتَّى يُقَالَ لَهُ: أَصْبَحْتَ, أَصْبَحْتَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي آخِرِهِ إِدْرَاجٌ Dari Ibnu ‘Umar dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal akan berazan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum berazan.” Ibnu Ummi Maktum adalah laki-laki buta yang tidak akan berazan kecuali setelah ada yang berkata, ‘Telah masuk waktu Shubuh, telah masuk waktu Shubuh.’” (Muttafaqun ‘alaih. Kalimat terakhir ada lafazh idraj) [HR. Bukhari, no. 617 dan Muslim, no. 1092, ini hadits dari Ibnu ‘Umar; HR. Bukhari, no. 622 dan Muslim, no. 1092, ini hadits dari Aisyah] Keterangan: Idraj adalah hadits yang dimasukkan kalimat di dalamnya oleh seorang perawi tanpa ada penjelasan maksudnya, entah satu kalimat sebagai tafsir, atau satu kalimat untuk menjelaskan hukum, atau penjelasan hikmah. Idraj bisa ada pada awal, pertengahan, atau akhir hadits. Umumnya idraj ada pada akhir hadits.   Hadits #191 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ; – إِنَّ بِلَالاً أَذَّنَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ, فَأَمَرَهُ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يَرْجِعَ, فَيُنَادِيَ: “أَلَا إِنَّ اَلْعَبْدَ نَامَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَضَعَّفَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan sebelum Fajar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk pulang seraya bersabda, “Sesungguhnya orang-orang masih tidur.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan dilemahkan olehnya) [HR. Abu Daud, no. 532, hadits ini punya ‘illah]   Faedah Hadits Afdalnya azan sebelum Shubuh adalah pada waktu sahur, hanya beberapa waktu sebelum terbit fajar Shubuh. Boleh muazin itu seorang buta, tentang masuknya waktu shalat bisa ada yang memberikan kabar untuknya. Boleh ada dua muazin dalam satu masjid. Boleh mengamalkan azan jika muazin terpercaya. Disunnahkan azan di tempat yang tinggi sebagaimana keterangan dalam riwayat yang lain. Hendaklah muazin memperhatikan waktu ketika mengumandangkan azan. Azan Shubuh dikumandangkan ketika masuk waktu Shubuh.   Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Sahur Ketika Adzan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud, no. 2350). Di antara ulama yang mensahihkan hadits ini adalah Syaikh Al-Albani rahimahullah. Sehingga dari hadits ini dipahami masih bolehnya makan dan minum ketika adzan dikumandangkan. Namun yang lebih tepat, hadits ini adalah hadits dha’if (lemah) yang menyelisihi dalil yang lebih sahih. Jika kita melihat dari dalil-dalil yang ada, wajib menahan diri dari makan dan minum ketika adzan berkumandang. Baca Juga: Doa Mustajab di Waktu Sahur   Hadits Sahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ بِلاَلاً كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ» Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Bilal biasanya mengumandangkan adzan di waktu malam (belum terbit fajar shubuh). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092).   Kata “حَتَّى”dalam hadits tersebut bermakna akhir makan adalah ketika adzan shubuh berkumandang. Sehingga ini menunjukkan larangan makan dan minum ketika telah terdengar adzan, bahkan hal ini berlaku secara mutlak. Inilah yang lebih tepat dan haditsnya lebih shahih dari hadits yang kita kaji di awal. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al-Majmu’, إذا طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه فان لفظه صح صومه فان ابتلعه افطر “Jika fajar terbit dan di dalam mulut terdapat makanan, maka muntahkanlah. Jika makanan tersebut dimuntahkan, maka puasanya sah. Jika terus ditelan, batallah puasanya. ” (Al-Majmu’, 6:308). Begitu pula Imam Nawawi mengatakan, “Jika seseorang mendapati terbit fajar shubuh dan makanan masih ada di mulutnya, maka muntahkanlah dan sempurnakanlah puasanya. Jika makanan tersebut ikut tertelan setelah ia mengetahui fajar shubuh sudah terbit, puasanya batal. Hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Di dalam kitab shahih juga terdapat beberapa hadits yang semakna dengannya.” Lalu setelah itu Imam Nawawi menjelaskan hadits yang kita bahas dan beliau pun menukil perkataan Al Baihaqi yang kami bawakan di atas. (Lihat Al-Majmu’, 6:311-312). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun, lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.” (Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202 pada link http://islamqa.com/ar/ref/66202)   Hadits #192 – #194 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar azan, ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383] وَلِلْبُخَارِيِّ: عَنْ مُعَاوِيَةَ Dalam riwayat Bukhari disebutkan, haditsnya dari Mu’awiyah. [HR. Bukhari, no. 612, 613] وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ” –  . Dalam riwayat Muslim, dari Umar tentang keutamaan ucapan hendaklah yang mendengarkan azan mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muazin satu demi satu, kecuali pada kalimat hay’alatain (hayya ‘alash sholah dan hayya ‘alal falah), hendaklah mengucapkan, “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH.” [HR. Muslim, no. 385]   Faedah hadits Disunnahkan mengikuti lafazh azan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Mengikuti muazin itu pada seluruh lafazh azan kecuali pada kalimat hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) diikuti dengan ucapan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”. Termasuk kalimat “ash-sholaatu khoirum minan nauum” diikuti dengan kalimat yang sama. Kenapa jawaban untuk hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) itu dengan kalimat “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”? Karena kita bisa menghadiri shalat berjamaah dan mendirikan shalat hanya dengan kekuatan dan pertolongan dari Allah. Mengikuti ucapan azan tetap ada ketika melakukan thawaf keliling Kabah karena azan itu ucapan dzikir. Kalau sedang shalat, ucapan muazin tidak perlu diikuti karena keadaan dalam shalat sudah sangat-sangat menyibukkan, “inna fish sholaati la-syughlaa”. Tempat yang dilarang berdzikir seperti saat di kamar mandi dan saat hubungan intim tidak perlu menjawab (mengikuti) ucapan azan. Muazin tidak mengikuti ucapan azan untuk dirinya sendiri. Bagaimana kalau ucapan azan yang didengar dari beberapa tempat? Jawabannya, semua azan yang didengar itu diikuti (dijawab), itu lebih baik. Ingat, menjawab azan tadi hukumnya sunnah, bukan wajib. Mengikuti ucapan azan itu ada setelah kalimat azan diucapkan, bukan bersamaan dengan ucapan kalimat azan. Kalau mendengar azan mulai dari pertengahan, maka yang diikuti (dijawab) adalah sisa yang didengar. Mengikuti ucapan muazin disyaratkan jika mendengar azan, walaupun tidak menyaksikan muazin. Keutamaan pahala dari mengikuti azan adalah: (a) diampuni dosa-dosanya, (b) setelah azan lalu berdoa, maka doanya diijabahi, (c) mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.   Baca Juga: Berkah dalam Makan Sahur Doa Mustajab di Waktu Sahur     Disusun @ Darush Sholihin, 28 Muharram 1441 H (menjelang Shubuh, 28 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan azan shubuh bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat makan sahur waktu shubuh
Apa hukum makan sahur ketika azan Shubuh berkumandang? Jawabannya bisa ditemukan dalam hadits-hadits berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) 3. Hadits #189, 190 4. Hadits #191 5. Hadits #192 – #194 Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Hadits #189, 190 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ, وَعَائِشَةَ قَالَا: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِنَّ بِلَالاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ, فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ اِبْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ”, وَكَانَ رَجُلاً أَعْمَى لَا يُنَادِي, حَتَّى يُقَالَ لَهُ: أَصْبَحْتَ, أَصْبَحْتَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي آخِرِهِ إِدْرَاجٌ Dari Ibnu ‘Umar dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal akan berazan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum berazan.” Ibnu Ummi Maktum adalah laki-laki buta yang tidak akan berazan kecuali setelah ada yang berkata, ‘Telah masuk waktu Shubuh, telah masuk waktu Shubuh.’” (Muttafaqun ‘alaih. Kalimat terakhir ada lafazh idraj) [HR. Bukhari, no. 617 dan Muslim, no. 1092, ini hadits dari Ibnu ‘Umar; HR. Bukhari, no. 622 dan Muslim, no. 1092, ini hadits dari Aisyah] Keterangan: Idraj adalah hadits yang dimasukkan kalimat di dalamnya oleh seorang perawi tanpa ada penjelasan maksudnya, entah satu kalimat sebagai tafsir, atau satu kalimat untuk menjelaskan hukum, atau penjelasan hikmah. Idraj bisa ada pada awal, pertengahan, atau akhir hadits. Umumnya idraj ada pada akhir hadits.   Hadits #191 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ; – إِنَّ بِلَالاً أَذَّنَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ, فَأَمَرَهُ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يَرْجِعَ, فَيُنَادِيَ: “أَلَا إِنَّ اَلْعَبْدَ نَامَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَضَعَّفَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan sebelum Fajar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk pulang seraya bersabda, “Sesungguhnya orang-orang masih tidur.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan dilemahkan olehnya) [HR. Abu Daud, no. 532, hadits ini punya ‘illah]   Faedah Hadits Afdalnya azan sebelum Shubuh adalah pada waktu sahur, hanya beberapa waktu sebelum terbit fajar Shubuh. Boleh muazin itu seorang buta, tentang masuknya waktu shalat bisa ada yang memberikan kabar untuknya. Boleh ada dua muazin dalam satu masjid. Boleh mengamalkan azan jika muazin terpercaya. Disunnahkan azan di tempat yang tinggi sebagaimana keterangan dalam riwayat yang lain. Hendaklah muazin memperhatikan waktu ketika mengumandangkan azan. Azan Shubuh dikumandangkan ketika masuk waktu Shubuh.   Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Sahur Ketika Adzan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud, no. 2350). Di antara ulama yang mensahihkan hadits ini adalah Syaikh Al-Albani rahimahullah. Sehingga dari hadits ini dipahami masih bolehnya makan dan minum ketika adzan dikumandangkan. Namun yang lebih tepat, hadits ini adalah hadits dha’if (lemah) yang menyelisihi dalil yang lebih sahih. Jika kita melihat dari dalil-dalil yang ada, wajib menahan diri dari makan dan minum ketika adzan berkumandang. Baca Juga: Doa Mustajab di Waktu Sahur   Hadits Sahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ بِلاَلاً كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ» Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Bilal biasanya mengumandangkan adzan di waktu malam (belum terbit fajar shubuh). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092).   Kata “حَتَّى”dalam hadits tersebut bermakna akhir makan adalah ketika adzan shubuh berkumandang. Sehingga ini menunjukkan larangan makan dan minum ketika telah terdengar adzan, bahkan hal ini berlaku secara mutlak. Inilah yang lebih tepat dan haditsnya lebih shahih dari hadits yang kita kaji di awal. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al-Majmu’, إذا طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه فان لفظه صح صومه فان ابتلعه افطر “Jika fajar terbit dan di dalam mulut terdapat makanan, maka muntahkanlah. Jika makanan tersebut dimuntahkan, maka puasanya sah. Jika terus ditelan, batallah puasanya. ” (Al-Majmu’, 6:308). Begitu pula Imam Nawawi mengatakan, “Jika seseorang mendapati terbit fajar shubuh dan makanan masih ada di mulutnya, maka muntahkanlah dan sempurnakanlah puasanya. Jika makanan tersebut ikut tertelan setelah ia mengetahui fajar shubuh sudah terbit, puasanya batal. Hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Di dalam kitab shahih juga terdapat beberapa hadits yang semakna dengannya.” Lalu setelah itu Imam Nawawi menjelaskan hadits yang kita bahas dan beliau pun menukil perkataan Al Baihaqi yang kami bawakan di atas. (Lihat Al-Majmu’, 6:311-312). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun, lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.” (Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202 pada link http://islamqa.com/ar/ref/66202)   Hadits #192 – #194 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar azan, ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383] وَلِلْبُخَارِيِّ: عَنْ مُعَاوِيَةَ Dalam riwayat Bukhari disebutkan, haditsnya dari Mu’awiyah. [HR. Bukhari, no. 612, 613] وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ” –  . Dalam riwayat Muslim, dari Umar tentang keutamaan ucapan hendaklah yang mendengarkan azan mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muazin satu demi satu, kecuali pada kalimat hay’alatain (hayya ‘alash sholah dan hayya ‘alal falah), hendaklah mengucapkan, “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH.” [HR. Muslim, no. 385]   Faedah hadits Disunnahkan mengikuti lafazh azan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Mengikuti muazin itu pada seluruh lafazh azan kecuali pada kalimat hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) diikuti dengan ucapan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”. Termasuk kalimat “ash-sholaatu khoirum minan nauum” diikuti dengan kalimat yang sama. Kenapa jawaban untuk hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) itu dengan kalimat “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”? Karena kita bisa menghadiri shalat berjamaah dan mendirikan shalat hanya dengan kekuatan dan pertolongan dari Allah. Mengikuti ucapan azan tetap ada ketika melakukan thawaf keliling Kabah karena azan itu ucapan dzikir. Kalau sedang shalat, ucapan muazin tidak perlu diikuti karena keadaan dalam shalat sudah sangat-sangat menyibukkan, “inna fish sholaati la-syughlaa”. Tempat yang dilarang berdzikir seperti saat di kamar mandi dan saat hubungan intim tidak perlu menjawab (mengikuti) ucapan azan. Muazin tidak mengikuti ucapan azan untuk dirinya sendiri. Bagaimana kalau ucapan azan yang didengar dari beberapa tempat? Jawabannya, semua azan yang didengar itu diikuti (dijawab), itu lebih baik. Ingat, menjawab azan tadi hukumnya sunnah, bukan wajib. Mengikuti ucapan azan itu ada setelah kalimat azan diucapkan, bukan bersamaan dengan ucapan kalimat azan. Kalau mendengar azan mulai dari pertengahan, maka yang diikuti (dijawab) adalah sisa yang didengar. Mengikuti ucapan muazin disyaratkan jika mendengar azan, walaupun tidak menyaksikan muazin. Keutamaan pahala dari mengikuti azan adalah: (a) diampuni dosa-dosanya, (b) setelah azan lalu berdoa, maka doanya diijabahi, (c) mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.   Baca Juga: Berkah dalam Makan Sahur Doa Mustajab di Waktu Sahur     Disusun @ Darush Sholihin, 28 Muharram 1441 H (menjelang Shubuh, 28 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan azan shubuh bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat makan sahur waktu shubuh


Apa hukum makan sahur ketika azan Shubuh berkumandang? Jawabannya bisa ditemukan dalam hadits-hadits berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) 3. Hadits #189, 190 4. Hadits #191 5. Hadits #192 – #194 Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Hadits #189, 190 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ, وَعَائِشَةَ قَالَا: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِنَّ بِلَالاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ, فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ اِبْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ”, وَكَانَ رَجُلاً أَعْمَى لَا يُنَادِي, حَتَّى يُقَالَ لَهُ: أَصْبَحْتَ, أَصْبَحْتَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي آخِرِهِ إِدْرَاجٌ Dari Ibnu ‘Umar dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal akan berazan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum berazan.” Ibnu Ummi Maktum adalah laki-laki buta yang tidak akan berazan kecuali setelah ada yang berkata, ‘Telah masuk waktu Shubuh, telah masuk waktu Shubuh.’” (Muttafaqun ‘alaih. Kalimat terakhir ada lafazh idraj) [HR. Bukhari, no. 617 dan Muslim, no. 1092, ini hadits dari Ibnu ‘Umar; HR. Bukhari, no. 622 dan Muslim, no. 1092, ini hadits dari Aisyah] Keterangan: Idraj adalah hadits yang dimasukkan kalimat di dalamnya oleh seorang perawi tanpa ada penjelasan maksudnya, entah satu kalimat sebagai tafsir, atau satu kalimat untuk menjelaskan hukum, atau penjelasan hikmah. Idraj bisa ada pada awal, pertengahan, atau akhir hadits. Umumnya idraj ada pada akhir hadits.   Hadits #191 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ; – إِنَّ بِلَالاً أَذَّنَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ, فَأَمَرَهُ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يَرْجِعَ, فَيُنَادِيَ: “أَلَا إِنَّ اَلْعَبْدَ نَامَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَضَعَّفَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan sebelum Fajar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk pulang seraya bersabda, “Sesungguhnya orang-orang masih tidur.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan dilemahkan olehnya) [HR. Abu Daud, no. 532, hadits ini punya ‘illah]   Faedah Hadits Afdalnya azan sebelum Shubuh adalah pada waktu sahur, hanya beberapa waktu sebelum terbit fajar Shubuh. Boleh muazin itu seorang buta, tentang masuknya waktu shalat bisa ada yang memberikan kabar untuknya. Boleh ada dua muazin dalam satu masjid. Boleh mengamalkan azan jika muazin terpercaya. Disunnahkan azan di tempat yang tinggi sebagaimana keterangan dalam riwayat yang lain. Hendaklah muazin memperhatikan waktu ketika mengumandangkan azan. Azan Shubuh dikumandangkan ketika masuk waktu Shubuh.   Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Sahur Ketika Adzan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud, no. 2350). Di antara ulama yang mensahihkan hadits ini adalah Syaikh Al-Albani rahimahullah. Sehingga dari hadits ini dipahami masih bolehnya makan dan minum ketika adzan dikumandangkan. Namun yang lebih tepat, hadits ini adalah hadits dha’if (lemah) yang menyelisihi dalil yang lebih sahih. Jika kita melihat dari dalil-dalil yang ada, wajib menahan diri dari makan dan minum ketika adzan berkumandang. Baca Juga: Doa Mustajab di Waktu Sahur   Hadits Sahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ بِلاَلاً كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ» Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Bilal biasanya mengumandangkan adzan di waktu malam (belum terbit fajar shubuh). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092).   Kata “حَتَّى”dalam hadits tersebut bermakna akhir makan adalah ketika adzan shubuh berkumandang. Sehingga ini menunjukkan larangan makan dan minum ketika telah terdengar adzan, bahkan hal ini berlaku secara mutlak. Inilah yang lebih tepat dan haditsnya lebih shahih dari hadits yang kita kaji di awal. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al-Majmu’, إذا طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه فان لفظه صح صومه فان ابتلعه افطر “Jika fajar terbit dan di dalam mulut terdapat makanan, maka muntahkanlah. Jika makanan tersebut dimuntahkan, maka puasanya sah. Jika terus ditelan, batallah puasanya. ” (Al-Majmu’, 6:308). Begitu pula Imam Nawawi mengatakan, “Jika seseorang mendapati terbit fajar shubuh dan makanan masih ada di mulutnya, maka muntahkanlah dan sempurnakanlah puasanya. Jika makanan tersebut ikut tertelan setelah ia mengetahui fajar shubuh sudah terbit, puasanya batal. Hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Di dalam kitab shahih juga terdapat beberapa hadits yang semakna dengannya.” Lalu setelah itu Imam Nawawi menjelaskan hadits yang kita bahas dan beliau pun menukil perkataan Al Baihaqi yang kami bawakan di atas. (Lihat Al-Majmu’, 6:311-312). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun, lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.” (Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202 pada link http://islamqa.com/ar/ref/66202)   Hadits #192 – #194 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar azan, ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383] وَلِلْبُخَارِيِّ: عَنْ مُعَاوِيَةَ Dalam riwayat Bukhari disebutkan, haditsnya dari Mu’awiyah. [HR. Bukhari, no. 612, 613] وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ” –  . Dalam riwayat Muslim, dari Umar tentang keutamaan ucapan hendaklah yang mendengarkan azan mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muazin satu demi satu, kecuali pada kalimat hay’alatain (hayya ‘alash sholah dan hayya ‘alal falah), hendaklah mengucapkan, “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH.” [HR. Muslim, no. 385]   Faedah hadits Disunnahkan mengikuti lafazh azan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Mengikuti muazin itu pada seluruh lafazh azan kecuali pada kalimat hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) diikuti dengan ucapan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”. Termasuk kalimat “ash-sholaatu khoirum minan nauum” diikuti dengan kalimat yang sama. Kenapa jawaban untuk hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) itu dengan kalimat “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”? Karena kita bisa menghadiri shalat berjamaah dan mendirikan shalat hanya dengan kekuatan dan pertolongan dari Allah. Mengikuti ucapan azan tetap ada ketika melakukan thawaf keliling Kabah karena azan itu ucapan dzikir. Kalau sedang shalat, ucapan muazin tidak perlu diikuti karena keadaan dalam shalat sudah sangat-sangat menyibukkan, “inna fish sholaati la-syughlaa”. Tempat yang dilarang berdzikir seperti saat di kamar mandi dan saat hubungan intim tidak perlu menjawab (mengikuti) ucapan azan. Muazin tidak mengikuti ucapan azan untuk dirinya sendiri. Bagaimana kalau ucapan azan yang didengar dari beberapa tempat? Jawabannya, semua azan yang didengar itu diikuti (dijawab), itu lebih baik. Ingat, menjawab azan tadi hukumnya sunnah, bukan wajib. Mengikuti ucapan azan itu ada setelah kalimat azan diucapkan, bukan bersamaan dengan ucapan kalimat azan. Kalau mendengar azan mulai dari pertengahan, maka yang diikuti (dijawab) adalah sisa yang didengar. Mengikuti ucapan muazin disyaratkan jika mendengar azan, walaupun tidak menyaksikan muazin. Keutamaan pahala dari mengikuti azan adalah: (a) diampuni dosa-dosanya, (b) setelah azan lalu berdoa, maka doanya diijabahi, (c) mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.   Baca Juga: Berkah dalam Makan Sahur Doa Mustajab di Waktu Sahur     Disusun @ Darush Sholihin, 28 Muharram 1441 H (menjelang Shubuh, 28 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan azan shubuh bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat makan sahur waktu shubuh

Hukum Akikah Anak Lahir Di Luar Nikah

Hukum Akikah Anak Lahir Di Luar Nikah Assalamualaikum. Afwan, saya mau bertanya, jika anak di luar nikah sudah diakikahkan, tetapi waktu penyembelihan hewan itu memakan bin ayah biologisnya, apakah akikah tersebut tidak sah sehingga harus diakikah ulang? Syukron atas jawabannya! Jawaban: Bismillaah, wa-l hamdu lillaah, wa-sh shalaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, ammaa ba’d… Wa’alaykassalaam wa rahmatullaah saudaraku penanya. Pertama, masalah akikah, para ulama mengatakan bahwa syarat sah akikah adalah syarat sah kurban. Baik dari segi niat, usia hewan, jenis hewan, dan poin-poin lainnya. Dan yang disyaratkan untuk sahnya kurban dan akikah adalah penentuan niat, bahwa hewan yang akan disembelih ini adalah diniatkan untuk berkurban, atau pun menunaikan akikah, tidak disembelih begitu saja tanpa niat. (Lihat: Al-Majmu’, karya An-Nawawi, Bab Sembelihan dan Bab Akikah) Adapun penyebutan nama tertentu, maka hukumnya hanyalah mustahab, dan tidak mempengaruhi keabsahan akikah tersebut, sebagaimana para ulama’ juga tidak pernah menaskan bahwa penyebutan nama merupakan syarat sah kurban atau pun akikah. An-Nawawi –rahimahullah– mengatakan: يُسْتَحَبُّ أَنْ يُسَمِّيَ اللهَ عِنْدَ ذَبْحِ العَقِيْقَةِ، ثُمَّ يَقُوْلُ: اللّهُمَّ لَكَ وَإِلَيْكَ عَقِيْقَةُ فُلَانٍ. “Dan di-mustahab-kan agar ia menyebut nama Allah ketika hendak menyembelih hewan untuk akikah, sembari mengatakan: Ya Allah, ini kupersembahkan akikahnya si fulan hanya diniatkan tulus untukMu.” Adapun anak yang lahir di luar nikah, maka ada perincian dalam penisbahan nasabnya, apakah kepada sang ayah ataukah sang ibu. Perincian tersebut ditinjau dari status si wanita saat melahirkan si anak tersebut. Jika si wanita dalam keadaan sudah menikah, maka para ulama sepakat bahwa si anak dinisbahkan kepada sang suami. Konsensus ini dinukil oleh beberapa ulama, di antaranya Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni. Dan ijmak ini berdasarkan sabda Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– dalam hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحَجْرُ “Si anak dinisbahkan kepada (pemilik) ranjang/kasur (si suami), dan si pezina tidak mendapatkan apa-apa melainkan celaan dan kerugian.” Adapun jika si wanita saat itu belum menikah, maka ada silang pendapat dalam kondisi ini, namun yang kuat adalah bahwa si anak –baik anak laki-laki maupun anak perempuan- dinisbahkan kepada si ibu, bukan kepada si lelaki. Ini adalah pendapat jumhur/mayoritas ulama, di antara mereka adalah Ibn Qudamah, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah, dan Syaikh Al-Utsaimin. Jadi kesimpulannya, akikah tersebut sah, dan tidak perlu diulang kembali. Dan jika terjadi pada kasus lainnya –wa-l iyaadzu billaah-, dan ingin diakikahkan dengan penyebutan nama si anak beserta nasabnya, maka ketentuannya seperti yang telah dijelaskan di atas. Sebagai tambahan faidah, tidak diperkenankan menyebut anak yang lahir di luar nikah dengan “anak zina”, dan ia memiliki hak yang sama seperti anak-anak muslim lainnya yang lahir dengan ikatan pernikahan. Wallaahu-l Muwaffiq ilaa aqwami-th thariiq, wa Huwa A’laa wa Ajallu wa A’lam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Orang Fasik, Bacaan Allah, Tingkatan Surga Dalam Islam, Mimpi Shalat Berjamaah, Belajar Ijab Kabul, Arti Tafsir Mimpi Visited 305 times, 4 visit(s) today Post Views: 408 QRIS donasi Yufid

Hukum Akikah Anak Lahir Di Luar Nikah

Hukum Akikah Anak Lahir Di Luar Nikah Assalamualaikum. Afwan, saya mau bertanya, jika anak di luar nikah sudah diakikahkan, tetapi waktu penyembelihan hewan itu memakan bin ayah biologisnya, apakah akikah tersebut tidak sah sehingga harus diakikah ulang? Syukron atas jawabannya! Jawaban: Bismillaah, wa-l hamdu lillaah, wa-sh shalaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, ammaa ba’d… Wa’alaykassalaam wa rahmatullaah saudaraku penanya. Pertama, masalah akikah, para ulama mengatakan bahwa syarat sah akikah adalah syarat sah kurban. Baik dari segi niat, usia hewan, jenis hewan, dan poin-poin lainnya. Dan yang disyaratkan untuk sahnya kurban dan akikah adalah penentuan niat, bahwa hewan yang akan disembelih ini adalah diniatkan untuk berkurban, atau pun menunaikan akikah, tidak disembelih begitu saja tanpa niat. (Lihat: Al-Majmu’, karya An-Nawawi, Bab Sembelihan dan Bab Akikah) Adapun penyebutan nama tertentu, maka hukumnya hanyalah mustahab, dan tidak mempengaruhi keabsahan akikah tersebut, sebagaimana para ulama’ juga tidak pernah menaskan bahwa penyebutan nama merupakan syarat sah kurban atau pun akikah. An-Nawawi –rahimahullah– mengatakan: يُسْتَحَبُّ أَنْ يُسَمِّيَ اللهَ عِنْدَ ذَبْحِ العَقِيْقَةِ، ثُمَّ يَقُوْلُ: اللّهُمَّ لَكَ وَإِلَيْكَ عَقِيْقَةُ فُلَانٍ. “Dan di-mustahab-kan agar ia menyebut nama Allah ketika hendak menyembelih hewan untuk akikah, sembari mengatakan: Ya Allah, ini kupersembahkan akikahnya si fulan hanya diniatkan tulus untukMu.” Adapun anak yang lahir di luar nikah, maka ada perincian dalam penisbahan nasabnya, apakah kepada sang ayah ataukah sang ibu. Perincian tersebut ditinjau dari status si wanita saat melahirkan si anak tersebut. Jika si wanita dalam keadaan sudah menikah, maka para ulama sepakat bahwa si anak dinisbahkan kepada sang suami. Konsensus ini dinukil oleh beberapa ulama, di antaranya Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni. Dan ijmak ini berdasarkan sabda Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– dalam hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحَجْرُ “Si anak dinisbahkan kepada (pemilik) ranjang/kasur (si suami), dan si pezina tidak mendapatkan apa-apa melainkan celaan dan kerugian.” Adapun jika si wanita saat itu belum menikah, maka ada silang pendapat dalam kondisi ini, namun yang kuat adalah bahwa si anak –baik anak laki-laki maupun anak perempuan- dinisbahkan kepada si ibu, bukan kepada si lelaki. Ini adalah pendapat jumhur/mayoritas ulama, di antara mereka adalah Ibn Qudamah, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah, dan Syaikh Al-Utsaimin. Jadi kesimpulannya, akikah tersebut sah, dan tidak perlu diulang kembali. Dan jika terjadi pada kasus lainnya –wa-l iyaadzu billaah-, dan ingin diakikahkan dengan penyebutan nama si anak beserta nasabnya, maka ketentuannya seperti yang telah dijelaskan di atas. Sebagai tambahan faidah, tidak diperkenankan menyebut anak yang lahir di luar nikah dengan “anak zina”, dan ia memiliki hak yang sama seperti anak-anak muslim lainnya yang lahir dengan ikatan pernikahan. Wallaahu-l Muwaffiq ilaa aqwami-th thariiq, wa Huwa A’laa wa Ajallu wa A’lam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Orang Fasik, Bacaan Allah, Tingkatan Surga Dalam Islam, Mimpi Shalat Berjamaah, Belajar Ijab Kabul, Arti Tafsir Mimpi Visited 305 times, 4 visit(s) today Post Views: 408 QRIS donasi Yufid
Hukum Akikah Anak Lahir Di Luar Nikah Assalamualaikum. Afwan, saya mau bertanya, jika anak di luar nikah sudah diakikahkan, tetapi waktu penyembelihan hewan itu memakan bin ayah biologisnya, apakah akikah tersebut tidak sah sehingga harus diakikah ulang? Syukron atas jawabannya! Jawaban: Bismillaah, wa-l hamdu lillaah, wa-sh shalaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, ammaa ba’d… Wa’alaykassalaam wa rahmatullaah saudaraku penanya. Pertama, masalah akikah, para ulama mengatakan bahwa syarat sah akikah adalah syarat sah kurban. Baik dari segi niat, usia hewan, jenis hewan, dan poin-poin lainnya. Dan yang disyaratkan untuk sahnya kurban dan akikah adalah penentuan niat, bahwa hewan yang akan disembelih ini adalah diniatkan untuk berkurban, atau pun menunaikan akikah, tidak disembelih begitu saja tanpa niat. (Lihat: Al-Majmu’, karya An-Nawawi, Bab Sembelihan dan Bab Akikah) Adapun penyebutan nama tertentu, maka hukumnya hanyalah mustahab, dan tidak mempengaruhi keabsahan akikah tersebut, sebagaimana para ulama’ juga tidak pernah menaskan bahwa penyebutan nama merupakan syarat sah kurban atau pun akikah. An-Nawawi –rahimahullah– mengatakan: يُسْتَحَبُّ أَنْ يُسَمِّيَ اللهَ عِنْدَ ذَبْحِ العَقِيْقَةِ، ثُمَّ يَقُوْلُ: اللّهُمَّ لَكَ وَإِلَيْكَ عَقِيْقَةُ فُلَانٍ. “Dan di-mustahab-kan agar ia menyebut nama Allah ketika hendak menyembelih hewan untuk akikah, sembari mengatakan: Ya Allah, ini kupersembahkan akikahnya si fulan hanya diniatkan tulus untukMu.” Adapun anak yang lahir di luar nikah, maka ada perincian dalam penisbahan nasabnya, apakah kepada sang ayah ataukah sang ibu. Perincian tersebut ditinjau dari status si wanita saat melahirkan si anak tersebut. Jika si wanita dalam keadaan sudah menikah, maka para ulama sepakat bahwa si anak dinisbahkan kepada sang suami. Konsensus ini dinukil oleh beberapa ulama, di antaranya Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni. Dan ijmak ini berdasarkan sabda Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– dalam hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحَجْرُ “Si anak dinisbahkan kepada (pemilik) ranjang/kasur (si suami), dan si pezina tidak mendapatkan apa-apa melainkan celaan dan kerugian.” Adapun jika si wanita saat itu belum menikah, maka ada silang pendapat dalam kondisi ini, namun yang kuat adalah bahwa si anak –baik anak laki-laki maupun anak perempuan- dinisbahkan kepada si ibu, bukan kepada si lelaki. Ini adalah pendapat jumhur/mayoritas ulama, di antara mereka adalah Ibn Qudamah, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah, dan Syaikh Al-Utsaimin. Jadi kesimpulannya, akikah tersebut sah, dan tidak perlu diulang kembali. Dan jika terjadi pada kasus lainnya –wa-l iyaadzu billaah-, dan ingin diakikahkan dengan penyebutan nama si anak beserta nasabnya, maka ketentuannya seperti yang telah dijelaskan di atas. Sebagai tambahan faidah, tidak diperkenankan menyebut anak yang lahir di luar nikah dengan “anak zina”, dan ia memiliki hak yang sama seperti anak-anak muslim lainnya yang lahir dengan ikatan pernikahan. Wallaahu-l Muwaffiq ilaa aqwami-th thariiq, wa Huwa A’laa wa Ajallu wa A’lam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Orang Fasik, Bacaan Allah, Tingkatan Surga Dalam Islam, Mimpi Shalat Berjamaah, Belajar Ijab Kabul, Arti Tafsir Mimpi Visited 305 times, 4 visit(s) today Post Views: 408 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1348013746&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Hukum Akikah Anak Lahir Di Luar Nikah Assalamualaikum. Afwan, saya mau bertanya, jika anak di luar nikah sudah diakikahkan, tetapi waktu penyembelihan hewan itu memakan bin ayah biologisnya, apakah akikah tersebut tidak sah sehingga harus diakikah ulang? Syukron atas jawabannya! Jawaban: Bismillaah, wa-l hamdu lillaah, wa-sh shalaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, ammaa ba’d… Wa’alaykassalaam wa rahmatullaah saudaraku penanya. Pertama, masalah akikah, para ulama mengatakan bahwa syarat sah akikah adalah syarat sah kurban. Baik dari segi niat, usia hewan, jenis hewan, dan poin-poin lainnya. Dan yang disyaratkan untuk sahnya kurban dan akikah adalah penentuan niat, bahwa hewan yang akan disembelih ini adalah diniatkan untuk berkurban, atau pun menunaikan akikah, tidak disembelih begitu saja tanpa niat. (Lihat: Al-Majmu’, karya An-Nawawi, Bab Sembelihan dan Bab Akikah) Adapun penyebutan nama tertentu, maka hukumnya hanyalah mustahab, dan tidak mempengaruhi keabsahan akikah tersebut, sebagaimana para ulama’ juga tidak pernah menaskan bahwa penyebutan nama merupakan syarat sah kurban atau pun akikah. An-Nawawi –rahimahullah– mengatakan: يُسْتَحَبُّ أَنْ يُسَمِّيَ اللهَ عِنْدَ ذَبْحِ العَقِيْقَةِ، ثُمَّ يَقُوْلُ: اللّهُمَّ لَكَ وَإِلَيْكَ عَقِيْقَةُ فُلَانٍ. “Dan di-mustahab-kan agar ia menyebut nama Allah ketika hendak menyembelih hewan untuk akikah, sembari mengatakan: Ya Allah, ini kupersembahkan akikahnya si fulan hanya diniatkan tulus untukMu.” Adapun anak yang lahir di luar nikah, maka ada perincian dalam penisbahan nasabnya, apakah kepada sang ayah ataukah sang ibu. Perincian tersebut ditinjau dari status si wanita saat melahirkan si anak tersebut. Jika si wanita dalam keadaan sudah menikah, maka para ulama sepakat bahwa si anak dinisbahkan kepada sang suami. Konsensus ini dinukil oleh beberapa ulama, di antaranya Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni. Dan ijmak ini berdasarkan sabda Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– dalam hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحَجْرُ “Si anak dinisbahkan kepada (pemilik) ranjang/kasur (si suami), dan si pezina tidak mendapatkan apa-apa melainkan celaan dan kerugian.” Adapun jika si wanita saat itu belum menikah, maka ada silang pendapat dalam kondisi ini, namun yang kuat adalah bahwa si anak –baik anak laki-laki maupun anak perempuan- dinisbahkan kepada si ibu, bukan kepada si lelaki. Ini adalah pendapat jumhur/mayoritas ulama, di antara mereka adalah Ibn Qudamah, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah, dan Syaikh Al-Utsaimin. Jadi kesimpulannya, akikah tersebut sah, dan tidak perlu diulang kembali. Dan jika terjadi pada kasus lainnya –wa-l iyaadzu billaah-, dan ingin diakikahkan dengan penyebutan nama si anak beserta nasabnya, maka ketentuannya seperti yang telah dijelaskan di atas. Sebagai tambahan faidah, tidak diperkenankan menyebut anak yang lahir di luar nikah dengan “anak zina”, dan ia memiliki hak yang sama seperti anak-anak muslim lainnya yang lahir dengan ikatan pernikahan. Wallaahu-l Muwaffiq ilaa aqwami-th thariiq, wa Huwa A’laa wa Ajallu wa A’lam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Orang Fasik, Bacaan Allah, Tingkatan Surga Dalam Islam, Mimpi Shalat Berjamaah, Belajar Ijab Kabul, Arti Tafsir Mimpi Visited 305 times, 4 visit(s) today Post Views: 408 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kaedah Fikih (23): Merujuk pada ‘Urf

Lanjut lagi tentang kaedah fikih. Ini pelajaran menarik sekali tentang adat atau kebiasaan yang masuk dalam bahasan kaedah fikih. Di mana beberapa hukum rujuknya adalah pada ‘urf. Daftar Isi tutup 1. Dalil ‘urf berlaku jika tidak ada dalil syari dan lughawi 2. Dalil kaedah 3. Kapan ‘urf berlaku? 4. Perbedaan ‘urf dan ‘adat 5. Penerapan kaedah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, وَالعُرْفُ مَعْمُوْلٌ بِهِ إِذَا وَرَدْ حُكْمُ مِنَ الشَّرْعِ الشَّرِيْفِ لَمْ يُحَدْ “‘Urf (kebiasaan setempat) itu boleh dipergunakan jika terdapat hukum syariat yang tidak membatasi.”   Diterangkan oleh Syaikh As-Sa’di bahwa ‘urf itu boleh dipergunakan, maksudnya adalah tetap ketika ada dalil syar’i yang menjelaskan suatu hukum, maka tetap dalil dipakai. Jika tidak didapati dalil barulah beralih pada istilah ‘urf yang berlaku. Itulah seperti istilah makruf pada firman Allah, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.”(QS. An-Nisaa’: 19). Kaedah ini diungkapkan oleh para ulama lainnya dengan istilah, العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ “Adat itu bisa dijadikan sandaran hukum.” Atau dengan kaedah, المعْرُوْفُ عُرْفًا كَالمشْرُوْطِ شَرْطًا “Kesepakatan tidak tertulis di masyarakat itu statusnya bagaikan kesepakatan tertulis di antara pelaku transaksi.” المعْرُوْفُ بَيْن َالتُّجَّارِ كَالمشْرُوْطِ بَيْنَهُمْ “Kesepakatan yang sudah makruf di tengah-tengah pelaku bisnis itu sama dengan kesepakatan yang tertulis yang dibuat pelaku transaksi.”   Dalil ‘urf berlaku jika tidak ada dalil syari dan lughawi Dalam kita memahami dalil hendaklah kita merujuk pada: Dalil syari dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika tidak ada, maka merujuk pada dalil lughawi (pengertian bahasa). Jika tidak ada, maka merujuk pada ‘urf. Maka ayat tentang shalat dipahami dengan pengertian dalil syari dahulu bukan dibawa ke dalil lughawi, bukan dibawa ke dalam ‘urf. Lihat Juga: Kenapa Tidak Kritis pada Dalil? Dalil kaedah Ayat yang menyebutkan tentang ‘urf adalah, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.”(QS. Al-Baqarah: 233). Juga ayat yang membicarakan tentang mut’ah yaitu pemberian pada wanita yang diceraikan seperti dalam ayat, عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ “Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 236) Juga tentang memakan harta anak yatim bagi yang miskin, وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ “Dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” (QS. An-Nisaa’: 6) Juga tentang nafkah suami pada istri harusnya dengan cara yang makruf sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang makruf.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714) Lihat Juga: Doa Malaikat untuk yang Mencari Nafkah dan Rajin Sedekah Kapan ‘urf berlaku? Pertama: ‘Urf itu berlaku secara umum. Sehingga ada kaedah di kalangan para ulama, العِبْرَةُ لِلغَالِبِ الشَّائِعِ دُوْنَ النَّادِرِ “Ibrah itu dilihat dari sesuatu yang berlaku umum, bukan yang jarang-jarang terjadi.” Kedua: ‘Urf itu tidak menyelisihi syariat.Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri menyatakan bahwa misal ada rumah yang dibangun terbuka hingga wanita tidak tertutupi dalam rumah, ‘urf seperti ini menyelisihi syariat. Begitu pula beliau contohkan, misal ‘urf laki-laki di masyarakat berpakaian isbal (menjulur di bawah mata kaki), maka tidaklah dianggap ‘urf semacam ini. Ketiga: ‘Urf yang dijadikan standar adalah ‘urf yang belakangan, bukan ‘urf yang baru-baru saja ada. Misalnya, misal seratus tahun yang lalu ada yang membeli dari orang lain sebesar 60 riyal, maka yang dijadikan standar adalah bukan riyal saat ini (yang bentuknya kertas), namun riyal yang dulu ada yang bentuknya perak. Keempat: ‘Urf berlaku selama tidak ada kalimat sharih (tegas). Misalnya, seseorang meletakkan makanan di depan yang lain, secara ‘urf makanan tersebut bisa langsung dimakan. Karena diletakkannya makanan tadi sudah dianggap sebagai suatu izin. Namun jika ketika makanan tadi disajikan lalu disebut “janganlah makanan tersebut disantap”, berarti ‘urf tidak lagi berlaku.   Perbedaan ‘urf dan ‘adat Adat itu terkait dengan individu, sedangkan ‘urf terkait dengan masyarakat. Karenanya kita menyebut: ‘adatul mar’ah fil haidh, artinya kebiasaan wanita ketika haidh karena terkait perorangan. besarnya nafkah kembali pada ‘urf, yang dimaksud adalah ‘urf keumuman masyarakat.   Penerapan kaedah Mempergauli istri di sini berlaku sesuai urf yang ada. Apakah di rumah harus disediakan pembantu ataukah tidak, tergantung pada ‘urf. Begitu pula birrul walidain (berbakti pada orang tua) dan silaturahim, bagaimana cara melakukannya? Ini juga dikembalikan pada ‘urf. Ada juga istilah dalam akad muamalah yaitu sudah menggenggam (menerima) barang dan menjaga barang, ini juga kembalikan kepada ‘urf yang ada. Jika memerintahkan seseorang untuk membawa suatu barang, lalu awalnya tidak diberi upah. Maka upah yang berlaku adalah upah pada umumnya yang berlaku. Memanfaatkan barang orang lain, atau memanfaatkan barang orang lain karena sudah kenal itu biasa. Tentang memanfaatkan barang orang lain, bisa diambil pelajaran dari ayat, وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ “Dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu.” (QS. An-Nuur: 61) Dalam Al-Fatawa Al-Kubra (3:471), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika satu sama lain sudah saling rida dalam menggunakan harta yang lain, maka seperti itu boleh. Sebagaimana perilaku salaf dahulu, sebagian mereka masuk ke rumah yang lain, lalu makan di situ tanpa kehadiran yang punya rumah, namun yang punya rumah sudah mengetahui dan rida dengan hal tersebut. Inilah yang dimaksudkan dalam ayat surah An-Nuur ‘aw shadiiqikum’, atau di rumah kawan-kawanmu.” Bentuk meminta izin berarti ada dua macam: Izin di sini boleh jadi: (1) Izin secara langsung, (2) Izin tidak langsung (izin dalalah) yaitu misalnya secara ‘urf (kebiasaan), hal seperti itu sudah dimaklumi tanpa ada izin lisan atau sudah diketahui ridanya si pemilik jika barangnya dimanfaatkan. Adapun jika mengambil harta orang lain namun tidak diketahui menurut sangkaan kuat bahwa ia rida, dan juga tidak diketahui kebiasaannya, maka harus tetap dengan izin ketika barang orang lain digunakan. Inilah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan rida pemiliknya.” (HR. Ahmad, 5:72. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits tersebut sahih dilihat dari jalur lain). Lihat Juga: Ortu Membagi Harta Waris Sebelum Meninggal Yahudi dan Nashrani Tidak Pernah Ridha     Disusun @ Darush Sholihin, 25 Muharram 1441 H (Kamis, 25 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadat kaedah fikih kebiasaan

Kaedah Fikih (23): Merujuk pada ‘Urf

Lanjut lagi tentang kaedah fikih. Ini pelajaran menarik sekali tentang adat atau kebiasaan yang masuk dalam bahasan kaedah fikih. Di mana beberapa hukum rujuknya adalah pada ‘urf. Daftar Isi tutup 1. Dalil ‘urf berlaku jika tidak ada dalil syari dan lughawi 2. Dalil kaedah 3. Kapan ‘urf berlaku? 4. Perbedaan ‘urf dan ‘adat 5. Penerapan kaedah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, وَالعُرْفُ مَعْمُوْلٌ بِهِ إِذَا وَرَدْ حُكْمُ مِنَ الشَّرْعِ الشَّرِيْفِ لَمْ يُحَدْ “‘Urf (kebiasaan setempat) itu boleh dipergunakan jika terdapat hukum syariat yang tidak membatasi.”   Diterangkan oleh Syaikh As-Sa’di bahwa ‘urf itu boleh dipergunakan, maksudnya adalah tetap ketika ada dalil syar’i yang menjelaskan suatu hukum, maka tetap dalil dipakai. Jika tidak didapati dalil barulah beralih pada istilah ‘urf yang berlaku. Itulah seperti istilah makruf pada firman Allah, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.”(QS. An-Nisaa’: 19). Kaedah ini diungkapkan oleh para ulama lainnya dengan istilah, العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ “Adat itu bisa dijadikan sandaran hukum.” Atau dengan kaedah, المعْرُوْفُ عُرْفًا كَالمشْرُوْطِ شَرْطًا “Kesepakatan tidak tertulis di masyarakat itu statusnya bagaikan kesepakatan tertulis di antara pelaku transaksi.” المعْرُوْفُ بَيْن َالتُّجَّارِ كَالمشْرُوْطِ بَيْنَهُمْ “Kesepakatan yang sudah makruf di tengah-tengah pelaku bisnis itu sama dengan kesepakatan yang tertulis yang dibuat pelaku transaksi.”   Dalil ‘urf berlaku jika tidak ada dalil syari dan lughawi Dalam kita memahami dalil hendaklah kita merujuk pada: Dalil syari dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika tidak ada, maka merujuk pada dalil lughawi (pengertian bahasa). Jika tidak ada, maka merujuk pada ‘urf. Maka ayat tentang shalat dipahami dengan pengertian dalil syari dahulu bukan dibawa ke dalil lughawi, bukan dibawa ke dalam ‘urf. Lihat Juga: Kenapa Tidak Kritis pada Dalil? Dalil kaedah Ayat yang menyebutkan tentang ‘urf adalah, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.”(QS. Al-Baqarah: 233). Juga ayat yang membicarakan tentang mut’ah yaitu pemberian pada wanita yang diceraikan seperti dalam ayat, عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ “Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 236) Juga tentang memakan harta anak yatim bagi yang miskin, وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ “Dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” (QS. An-Nisaa’: 6) Juga tentang nafkah suami pada istri harusnya dengan cara yang makruf sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang makruf.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714) Lihat Juga: Doa Malaikat untuk yang Mencari Nafkah dan Rajin Sedekah Kapan ‘urf berlaku? Pertama: ‘Urf itu berlaku secara umum. Sehingga ada kaedah di kalangan para ulama, العِبْرَةُ لِلغَالِبِ الشَّائِعِ دُوْنَ النَّادِرِ “Ibrah itu dilihat dari sesuatu yang berlaku umum, bukan yang jarang-jarang terjadi.” Kedua: ‘Urf itu tidak menyelisihi syariat.Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri menyatakan bahwa misal ada rumah yang dibangun terbuka hingga wanita tidak tertutupi dalam rumah, ‘urf seperti ini menyelisihi syariat. Begitu pula beliau contohkan, misal ‘urf laki-laki di masyarakat berpakaian isbal (menjulur di bawah mata kaki), maka tidaklah dianggap ‘urf semacam ini. Ketiga: ‘Urf yang dijadikan standar adalah ‘urf yang belakangan, bukan ‘urf yang baru-baru saja ada. Misalnya, misal seratus tahun yang lalu ada yang membeli dari orang lain sebesar 60 riyal, maka yang dijadikan standar adalah bukan riyal saat ini (yang bentuknya kertas), namun riyal yang dulu ada yang bentuknya perak. Keempat: ‘Urf berlaku selama tidak ada kalimat sharih (tegas). Misalnya, seseorang meletakkan makanan di depan yang lain, secara ‘urf makanan tersebut bisa langsung dimakan. Karena diletakkannya makanan tadi sudah dianggap sebagai suatu izin. Namun jika ketika makanan tadi disajikan lalu disebut “janganlah makanan tersebut disantap”, berarti ‘urf tidak lagi berlaku.   Perbedaan ‘urf dan ‘adat Adat itu terkait dengan individu, sedangkan ‘urf terkait dengan masyarakat. Karenanya kita menyebut: ‘adatul mar’ah fil haidh, artinya kebiasaan wanita ketika haidh karena terkait perorangan. besarnya nafkah kembali pada ‘urf, yang dimaksud adalah ‘urf keumuman masyarakat.   Penerapan kaedah Mempergauli istri di sini berlaku sesuai urf yang ada. Apakah di rumah harus disediakan pembantu ataukah tidak, tergantung pada ‘urf. Begitu pula birrul walidain (berbakti pada orang tua) dan silaturahim, bagaimana cara melakukannya? Ini juga dikembalikan pada ‘urf. Ada juga istilah dalam akad muamalah yaitu sudah menggenggam (menerima) barang dan menjaga barang, ini juga kembalikan kepada ‘urf yang ada. Jika memerintahkan seseorang untuk membawa suatu barang, lalu awalnya tidak diberi upah. Maka upah yang berlaku adalah upah pada umumnya yang berlaku. Memanfaatkan barang orang lain, atau memanfaatkan barang orang lain karena sudah kenal itu biasa. Tentang memanfaatkan barang orang lain, bisa diambil pelajaran dari ayat, وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ “Dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu.” (QS. An-Nuur: 61) Dalam Al-Fatawa Al-Kubra (3:471), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika satu sama lain sudah saling rida dalam menggunakan harta yang lain, maka seperti itu boleh. Sebagaimana perilaku salaf dahulu, sebagian mereka masuk ke rumah yang lain, lalu makan di situ tanpa kehadiran yang punya rumah, namun yang punya rumah sudah mengetahui dan rida dengan hal tersebut. Inilah yang dimaksudkan dalam ayat surah An-Nuur ‘aw shadiiqikum’, atau di rumah kawan-kawanmu.” Bentuk meminta izin berarti ada dua macam: Izin di sini boleh jadi: (1) Izin secara langsung, (2) Izin tidak langsung (izin dalalah) yaitu misalnya secara ‘urf (kebiasaan), hal seperti itu sudah dimaklumi tanpa ada izin lisan atau sudah diketahui ridanya si pemilik jika barangnya dimanfaatkan. Adapun jika mengambil harta orang lain namun tidak diketahui menurut sangkaan kuat bahwa ia rida, dan juga tidak diketahui kebiasaannya, maka harus tetap dengan izin ketika barang orang lain digunakan. Inilah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan rida pemiliknya.” (HR. Ahmad, 5:72. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits tersebut sahih dilihat dari jalur lain). Lihat Juga: Ortu Membagi Harta Waris Sebelum Meninggal Yahudi dan Nashrani Tidak Pernah Ridha     Disusun @ Darush Sholihin, 25 Muharram 1441 H (Kamis, 25 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadat kaedah fikih kebiasaan
Lanjut lagi tentang kaedah fikih. Ini pelajaran menarik sekali tentang adat atau kebiasaan yang masuk dalam bahasan kaedah fikih. Di mana beberapa hukum rujuknya adalah pada ‘urf. Daftar Isi tutup 1. Dalil ‘urf berlaku jika tidak ada dalil syari dan lughawi 2. Dalil kaedah 3. Kapan ‘urf berlaku? 4. Perbedaan ‘urf dan ‘adat 5. Penerapan kaedah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, وَالعُرْفُ مَعْمُوْلٌ بِهِ إِذَا وَرَدْ حُكْمُ مِنَ الشَّرْعِ الشَّرِيْفِ لَمْ يُحَدْ “‘Urf (kebiasaan setempat) itu boleh dipergunakan jika terdapat hukum syariat yang tidak membatasi.”   Diterangkan oleh Syaikh As-Sa’di bahwa ‘urf itu boleh dipergunakan, maksudnya adalah tetap ketika ada dalil syar’i yang menjelaskan suatu hukum, maka tetap dalil dipakai. Jika tidak didapati dalil barulah beralih pada istilah ‘urf yang berlaku. Itulah seperti istilah makruf pada firman Allah, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.”(QS. An-Nisaa’: 19). Kaedah ini diungkapkan oleh para ulama lainnya dengan istilah, العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ “Adat itu bisa dijadikan sandaran hukum.” Atau dengan kaedah, المعْرُوْفُ عُرْفًا كَالمشْرُوْطِ شَرْطًا “Kesepakatan tidak tertulis di masyarakat itu statusnya bagaikan kesepakatan tertulis di antara pelaku transaksi.” المعْرُوْفُ بَيْن َالتُّجَّارِ كَالمشْرُوْطِ بَيْنَهُمْ “Kesepakatan yang sudah makruf di tengah-tengah pelaku bisnis itu sama dengan kesepakatan yang tertulis yang dibuat pelaku transaksi.”   Dalil ‘urf berlaku jika tidak ada dalil syari dan lughawi Dalam kita memahami dalil hendaklah kita merujuk pada: Dalil syari dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika tidak ada, maka merujuk pada dalil lughawi (pengertian bahasa). Jika tidak ada, maka merujuk pada ‘urf. Maka ayat tentang shalat dipahami dengan pengertian dalil syari dahulu bukan dibawa ke dalil lughawi, bukan dibawa ke dalam ‘urf. Lihat Juga: Kenapa Tidak Kritis pada Dalil? Dalil kaedah Ayat yang menyebutkan tentang ‘urf adalah, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.”(QS. Al-Baqarah: 233). Juga ayat yang membicarakan tentang mut’ah yaitu pemberian pada wanita yang diceraikan seperti dalam ayat, عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ “Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 236) Juga tentang memakan harta anak yatim bagi yang miskin, وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ “Dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” (QS. An-Nisaa’: 6) Juga tentang nafkah suami pada istri harusnya dengan cara yang makruf sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang makruf.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714) Lihat Juga: Doa Malaikat untuk yang Mencari Nafkah dan Rajin Sedekah Kapan ‘urf berlaku? Pertama: ‘Urf itu berlaku secara umum. Sehingga ada kaedah di kalangan para ulama, العِبْرَةُ لِلغَالِبِ الشَّائِعِ دُوْنَ النَّادِرِ “Ibrah itu dilihat dari sesuatu yang berlaku umum, bukan yang jarang-jarang terjadi.” Kedua: ‘Urf itu tidak menyelisihi syariat.Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri menyatakan bahwa misal ada rumah yang dibangun terbuka hingga wanita tidak tertutupi dalam rumah, ‘urf seperti ini menyelisihi syariat. Begitu pula beliau contohkan, misal ‘urf laki-laki di masyarakat berpakaian isbal (menjulur di bawah mata kaki), maka tidaklah dianggap ‘urf semacam ini. Ketiga: ‘Urf yang dijadikan standar adalah ‘urf yang belakangan, bukan ‘urf yang baru-baru saja ada. Misalnya, misal seratus tahun yang lalu ada yang membeli dari orang lain sebesar 60 riyal, maka yang dijadikan standar adalah bukan riyal saat ini (yang bentuknya kertas), namun riyal yang dulu ada yang bentuknya perak. Keempat: ‘Urf berlaku selama tidak ada kalimat sharih (tegas). Misalnya, seseorang meletakkan makanan di depan yang lain, secara ‘urf makanan tersebut bisa langsung dimakan. Karena diletakkannya makanan tadi sudah dianggap sebagai suatu izin. Namun jika ketika makanan tadi disajikan lalu disebut “janganlah makanan tersebut disantap”, berarti ‘urf tidak lagi berlaku.   Perbedaan ‘urf dan ‘adat Adat itu terkait dengan individu, sedangkan ‘urf terkait dengan masyarakat. Karenanya kita menyebut: ‘adatul mar’ah fil haidh, artinya kebiasaan wanita ketika haidh karena terkait perorangan. besarnya nafkah kembali pada ‘urf, yang dimaksud adalah ‘urf keumuman masyarakat.   Penerapan kaedah Mempergauli istri di sini berlaku sesuai urf yang ada. Apakah di rumah harus disediakan pembantu ataukah tidak, tergantung pada ‘urf. Begitu pula birrul walidain (berbakti pada orang tua) dan silaturahim, bagaimana cara melakukannya? Ini juga dikembalikan pada ‘urf. Ada juga istilah dalam akad muamalah yaitu sudah menggenggam (menerima) barang dan menjaga barang, ini juga kembalikan kepada ‘urf yang ada. Jika memerintahkan seseorang untuk membawa suatu barang, lalu awalnya tidak diberi upah. Maka upah yang berlaku adalah upah pada umumnya yang berlaku. Memanfaatkan barang orang lain, atau memanfaatkan barang orang lain karena sudah kenal itu biasa. Tentang memanfaatkan barang orang lain, bisa diambil pelajaran dari ayat, وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ “Dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu.” (QS. An-Nuur: 61) Dalam Al-Fatawa Al-Kubra (3:471), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika satu sama lain sudah saling rida dalam menggunakan harta yang lain, maka seperti itu boleh. Sebagaimana perilaku salaf dahulu, sebagian mereka masuk ke rumah yang lain, lalu makan di situ tanpa kehadiran yang punya rumah, namun yang punya rumah sudah mengetahui dan rida dengan hal tersebut. Inilah yang dimaksudkan dalam ayat surah An-Nuur ‘aw shadiiqikum’, atau di rumah kawan-kawanmu.” Bentuk meminta izin berarti ada dua macam: Izin di sini boleh jadi: (1) Izin secara langsung, (2) Izin tidak langsung (izin dalalah) yaitu misalnya secara ‘urf (kebiasaan), hal seperti itu sudah dimaklumi tanpa ada izin lisan atau sudah diketahui ridanya si pemilik jika barangnya dimanfaatkan. Adapun jika mengambil harta orang lain namun tidak diketahui menurut sangkaan kuat bahwa ia rida, dan juga tidak diketahui kebiasaannya, maka harus tetap dengan izin ketika barang orang lain digunakan. Inilah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan rida pemiliknya.” (HR. Ahmad, 5:72. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits tersebut sahih dilihat dari jalur lain). Lihat Juga: Ortu Membagi Harta Waris Sebelum Meninggal Yahudi dan Nashrani Tidak Pernah Ridha     Disusun @ Darush Sholihin, 25 Muharram 1441 H (Kamis, 25 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadat kaedah fikih kebiasaan


Lanjut lagi tentang kaedah fikih. Ini pelajaran menarik sekali tentang adat atau kebiasaan yang masuk dalam bahasan kaedah fikih. Di mana beberapa hukum rujuknya adalah pada ‘urf. Daftar Isi tutup 1. Dalil ‘urf berlaku jika tidak ada dalil syari dan lughawi 2. Dalil kaedah 3. Kapan ‘urf berlaku? 4. Perbedaan ‘urf dan ‘adat 5. Penerapan kaedah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, وَالعُرْفُ مَعْمُوْلٌ بِهِ إِذَا وَرَدْ حُكْمُ مِنَ الشَّرْعِ الشَّرِيْفِ لَمْ يُحَدْ “‘Urf (kebiasaan setempat) itu boleh dipergunakan jika terdapat hukum syariat yang tidak membatasi.”   Diterangkan oleh Syaikh As-Sa’di bahwa ‘urf itu boleh dipergunakan, maksudnya adalah tetap ketika ada dalil syar’i yang menjelaskan suatu hukum, maka tetap dalil dipakai. Jika tidak didapati dalil barulah beralih pada istilah ‘urf yang berlaku. Itulah seperti istilah makruf pada firman Allah, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.”(QS. An-Nisaa’: 19). Kaedah ini diungkapkan oleh para ulama lainnya dengan istilah, العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ “Adat itu bisa dijadikan sandaran hukum.” Atau dengan kaedah, المعْرُوْفُ عُرْفًا كَالمشْرُوْطِ شَرْطًا “Kesepakatan tidak tertulis di masyarakat itu statusnya bagaikan kesepakatan tertulis di antara pelaku transaksi.” المعْرُوْفُ بَيْن َالتُّجَّارِ كَالمشْرُوْطِ بَيْنَهُمْ “Kesepakatan yang sudah makruf di tengah-tengah pelaku bisnis itu sama dengan kesepakatan yang tertulis yang dibuat pelaku transaksi.”   Dalil ‘urf berlaku jika tidak ada dalil syari dan lughawi Dalam kita memahami dalil hendaklah kita merujuk pada: Dalil syari dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika tidak ada, maka merujuk pada dalil lughawi (pengertian bahasa). Jika tidak ada, maka merujuk pada ‘urf. Maka ayat tentang shalat dipahami dengan pengertian dalil syari dahulu bukan dibawa ke dalil lughawi, bukan dibawa ke dalam ‘urf. Lihat Juga: Kenapa Tidak Kritis pada Dalil? Dalil kaedah Ayat yang menyebutkan tentang ‘urf adalah, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.”(QS. Al-Baqarah: 233). Juga ayat yang membicarakan tentang mut’ah yaitu pemberian pada wanita yang diceraikan seperti dalam ayat, عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ “Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 236) Juga tentang memakan harta anak yatim bagi yang miskin, وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ “Dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” (QS. An-Nisaa’: 6) Juga tentang nafkah suami pada istri harusnya dengan cara yang makruf sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang makruf.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714) Lihat Juga: Doa Malaikat untuk yang Mencari Nafkah dan Rajin Sedekah Kapan ‘urf berlaku? Pertama: ‘Urf itu berlaku secara umum. Sehingga ada kaedah di kalangan para ulama, العِبْرَةُ لِلغَالِبِ الشَّائِعِ دُوْنَ النَّادِرِ “Ibrah itu dilihat dari sesuatu yang berlaku umum, bukan yang jarang-jarang terjadi.” Kedua: ‘Urf itu tidak menyelisihi syariat.Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri menyatakan bahwa misal ada rumah yang dibangun terbuka hingga wanita tidak tertutupi dalam rumah, ‘urf seperti ini menyelisihi syariat. Begitu pula beliau contohkan, misal ‘urf laki-laki di masyarakat berpakaian isbal (menjulur di bawah mata kaki), maka tidaklah dianggap ‘urf semacam ini. Ketiga: ‘Urf yang dijadikan standar adalah ‘urf yang belakangan, bukan ‘urf yang baru-baru saja ada. Misalnya, misal seratus tahun yang lalu ada yang membeli dari orang lain sebesar 60 riyal, maka yang dijadikan standar adalah bukan riyal saat ini (yang bentuknya kertas), namun riyal yang dulu ada yang bentuknya perak. Keempat: ‘Urf berlaku selama tidak ada kalimat sharih (tegas). Misalnya, seseorang meletakkan makanan di depan yang lain, secara ‘urf makanan tersebut bisa langsung dimakan. Karena diletakkannya makanan tadi sudah dianggap sebagai suatu izin. Namun jika ketika makanan tadi disajikan lalu disebut “janganlah makanan tersebut disantap”, berarti ‘urf tidak lagi berlaku.   Perbedaan ‘urf dan ‘adat Adat itu terkait dengan individu, sedangkan ‘urf terkait dengan masyarakat. Karenanya kita menyebut: ‘adatul mar’ah fil haidh, artinya kebiasaan wanita ketika haidh karena terkait perorangan. besarnya nafkah kembali pada ‘urf, yang dimaksud adalah ‘urf keumuman masyarakat.   Penerapan kaedah Mempergauli istri di sini berlaku sesuai urf yang ada. Apakah di rumah harus disediakan pembantu ataukah tidak, tergantung pada ‘urf. Begitu pula birrul walidain (berbakti pada orang tua) dan silaturahim, bagaimana cara melakukannya? Ini juga dikembalikan pada ‘urf. Ada juga istilah dalam akad muamalah yaitu sudah menggenggam (menerima) barang dan menjaga barang, ini juga kembalikan kepada ‘urf yang ada. Jika memerintahkan seseorang untuk membawa suatu barang, lalu awalnya tidak diberi upah. Maka upah yang berlaku adalah upah pada umumnya yang berlaku. Memanfaatkan barang orang lain, atau memanfaatkan barang orang lain karena sudah kenal itu biasa. Tentang memanfaatkan barang orang lain, bisa diambil pelajaran dari ayat, وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ “Dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu.” (QS. An-Nuur: 61) Dalam Al-Fatawa Al-Kubra (3:471), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika satu sama lain sudah saling rida dalam menggunakan harta yang lain, maka seperti itu boleh. Sebagaimana perilaku salaf dahulu, sebagian mereka masuk ke rumah yang lain, lalu makan di situ tanpa kehadiran yang punya rumah, namun yang punya rumah sudah mengetahui dan rida dengan hal tersebut. Inilah yang dimaksudkan dalam ayat surah An-Nuur ‘aw shadiiqikum’, atau di rumah kawan-kawanmu.” Bentuk meminta izin berarti ada dua macam: Izin di sini boleh jadi: (1) Izin secara langsung, (2) Izin tidak langsung (izin dalalah) yaitu misalnya secara ‘urf (kebiasaan), hal seperti itu sudah dimaklumi tanpa ada izin lisan atau sudah diketahui ridanya si pemilik jika barangnya dimanfaatkan. Adapun jika mengambil harta orang lain namun tidak diketahui menurut sangkaan kuat bahwa ia rida, dan juga tidak diketahui kebiasaannya, maka harus tetap dengan izin ketika barang orang lain digunakan. Inilah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan rida pemiliknya.” (HR. Ahmad, 5:72. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits tersebut sahih dilihat dari jalur lain). Lihat Juga: Ortu Membagi Harta Waris Sebelum Meninggal Yahudi dan Nashrani Tidak Pernah Ridha     Disusun @ Darush Sholihin, 25 Muharram 1441 H (Kamis, 25 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadat kaedah fikih kebiasaan

Hukum Mengucapkan Laa-ilaaha illallah Setelah Mendengar Iqomah

Hukum Mengucapkan Laa-ilaaha illallah Setelah Mendengar Iqomah Sering bngt stlh Iqomah mendengar orang2 mengucapkan Laa ilaaha illallah. Apkh ini ada tuntunannya Ustaz..? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Ketika mendengar kumandang adzan, kita disunahkan menjawab adzan, dengan mengucapkan seperti yang diucapkan oleh muazin. Kecuali pada lafaz : Hayya ‘alas sholaah dan Hayya ‘alal falah (Mari kita sholat, mari kita menuju kemenangan), disunahkan menjawabnya dengan mengucapkan Laa haulaa walaa quwwata illa billah (tiada daya dan kekuatan kecuali milik Allah). Dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ أَحَدُكُمْ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، قَالَ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، قَالَ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، ثُمَّ قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “ Ketika muadzin mengumandangkan, Allahu akbar.. Allahu akbar Lalu kalian menjawab: Allahu akbar.. Allahu akbar Kemudian muadzin mengumandangkan, Asyhadu anlaa ilaaha illallaah.. Lalu kalian menjawab, Asyhadu anlaa ilaaha illallaah.. dst… hingga akhir adzan siapa yang mengucapkan itu dari dalam hatinya maka akan masuk surga. (HR. Muslim 385, Abu Daud 527 dan yang lainnya). Baca juga : Keutamaan Menjawab Adzan yang Mungkin Tidak Anda Sadari Keutamaan Menjawab Adzan yang Mungkin Tidak Anda Sadari Dalam hadis yang lain juga diterangkan, dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوامِثْلَ مَا يَقُولُ ، ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا “Apabila kalian mendengar muadzin, jawablah adzannya. Kemduian bacalah shalawat untukku. Karena orang yang membaca shalawat untukku sekali maka Allah akan memberikan shalawat untuknya 10 kali.” (HR. Muslim 384) Sunah Menjawab Adzan Ini, Juga Berlaku Untuk Iqomah. Sebagaimana keterangan yang terdapat di Ensiklopedi Fikih berikut ini, وكذلك بالنّسبة للمقيم فقد صرّح الحنفيّة والشّافعيّة والحنابلة أن يستحبّ أن يقول في الإقامة: مثل ما يقول في الأذان Disunahkan pula menjawab lafaz Iqomah. Sebagaimana telah ditegaskan oleh Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanabilah, disunahkan untuk menjawab iqomah seperti yang jawaban yang diucapkan saat mendengar adzan. (Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 18/250) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah juga menegaskan, ويستحب أن يقول في الإقامة مثل ما يقول Dianjurkan menjawab iqomah seperti yang diucapkan oleh orang yang mengumandangkannya (muqiim). (Al Mughni, 2/87) Imam Ibnu Abidin rahimahullah dalam Roddul Mukhtar, bahkan menukilkan ijma’ (kesepakatan) ulama tentang sunah menjawab iqomah. ويجيب الإقامة ندباً ، إجماعاً كالأذان Disunahkan menjawab lafaz Iqomah sebagaimana adzan, berdasarkan ijma’para ulama. (Roddul Mukhtar ‘ala Darril Mukhtar, 2/71) Mengapa Disunahkan Demikian? Karena Iqomah juga tergolong adzan. Para ulama menyebutnya dengan adzan tsaani (adzan kedua). Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Lajnah Da-imah, السنَّة أن المستمع للإقامة يقول كما يقول المقيم ؛ لأنها أذان ثان ، فتجاب كما يجاب الأذان Disunahkan bagi yang mendengar Iqomah, untuk menjawabnya seperti yang diucapkan pengumandang Iqomah (muqiim). Karena Iqomah adalah adzan yang kedua. Maka dianjurkan menjawabnya sebagaimana jawaban pada adzan. (Fatawa Lanjnah Da-imah 6/89) Sehingga berlaku padan Iqomah, sunah-sunah yang ada pada adzan, seperti: [1] Menjawab lafadz Iqomah, seperti yang diucapkan oleh muqiim (pengumandang Iqomah). Sebagaimana adzan. Adapaun keterangan yang menjelaskan bahwa saat mendengar “Qod qoomatis sholaah”, dianjurkan membaca “Aqoomahallah wa adaamaha.” tidak benar. Karena dasarnya adalah hadis yang dho’if. (Lihat :Fatawa Lanjnah Da-imah 6/89) [2] Khusus pada lafaz “Hayya ‘alas sholaah & Hayya ‘alal falaah”, dijawab dengan bacaan: Laa haulaa walaa quwwata illa billah. Sebagaimana adzan. [3] Membaca doa setelah adzan. اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ القَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الوَسِيلَةَ وَالفَضِيلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ، حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ Ya Allah, Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna dan salat yang tetap ditegakkan, karuniakanlah kepada Muhammad wasilah dan kemuliaan, serta tempatkanlah ia pada kedudukan yang telah Engkau janjikan. (HR. Bukhori) Baca juga : Tidak Ada Doa Sebelum Adzan? Tidak Ada Doa Sebelum Azan? [4] Membaca sholawat setelah Iqomah. Sebagaimana yang Nabi shallallahu’alaihi wasallam perintahkan membacanya setelah adzan. ﺇﺫا ﺳﻤﻌﺘﻢ اﻟﻤﺆﺫﻥ، ﻓﻘﻮﻟﻮا ﻣﺜﻞ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﺛﻢ ﺻﻠﻮا ﻋﻠﻲ Apabila kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin. Lalu bershalawatlah kepadaku.(HR Muslim) (Lihat : Fatawa Lanjnah Da-imah 6/89 – 90) Maka terkait mengucapkan Laa ilaaha illallah setelah mendengar Iqomah, hukumnya adalah sunah. Karena itu bagian dari menjawab bacaan Iqomah. Hanya saja yang perlu diperhatikan, sunah ini hanya berlaku bagi orang yang mendengarkannya, bukan untuk pengumandang Iqomah. Bagi pengumandang Iqomah, bisa membaca doa setelah adzan. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ya Ayyuhan Nafsul Muthmainnah, Hadits Shahih Tentang Surat Al Waqiah, Kapan Isra Miraj, Imam Masbuk, Hukum Islam Mencintai Pria Beristri, Masbuk Adalah Visited 297 times, 1 visit(s) today Post Views: 406 QRIS donasi Yufid

Hukum Mengucapkan Laa-ilaaha illallah Setelah Mendengar Iqomah

Hukum Mengucapkan Laa-ilaaha illallah Setelah Mendengar Iqomah Sering bngt stlh Iqomah mendengar orang2 mengucapkan Laa ilaaha illallah. Apkh ini ada tuntunannya Ustaz..? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Ketika mendengar kumandang adzan, kita disunahkan menjawab adzan, dengan mengucapkan seperti yang diucapkan oleh muazin. Kecuali pada lafaz : Hayya ‘alas sholaah dan Hayya ‘alal falah (Mari kita sholat, mari kita menuju kemenangan), disunahkan menjawabnya dengan mengucapkan Laa haulaa walaa quwwata illa billah (tiada daya dan kekuatan kecuali milik Allah). Dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ أَحَدُكُمْ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، قَالَ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، قَالَ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، ثُمَّ قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “ Ketika muadzin mengumandangkan, Allahu akbar.. Allahu akbar Lalu kalian menjawab: Allahu akbar.. Allahu akbar Kemudian muadzin mengumandangkan, Asyhadu anlaa ilaaha illallaah.. Lalu kalian menjawab, Asyhadu anlaa ilaaha illallaah.. dst… hingga akhir adzan siapa yang mengucapkan itu dari dalam hatinya maka akan masuk surga. (HR. Muslim 385, Abu Daud 527 dan yang lainnya). Baca juga : Keutamaan Menjawab Adzan yang Mungkin Tidak Anda Sadari Keutamaan Menjawab Adzan yang Mungkin Tidak Anda Sadari Dalam hadis yang lain juga diterangkan, dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوامِثْلَ مَا يَقُولُ ، ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا “Apabila kalian mendengar muadzin, jawablah adzannya. Kemduian bacalah shalawat untukku. Karena orang yang membaca shalawat untukku sekali maka Allah akan memberikan shalawat untuknya 10 kali.” (HR. Muslim 384) Sunah Menjawab Adzan Ini, Juga Berlaku Untuk Iqomah. Sebagaimana keterangan yang terdapat di Ensiklopedi Fikih berikut ini, وكذلك بالنّسبة للمقيم فقد صرّح الحنفيّة والشّافعيّة والحنابلة أن يستحبّ أن يقول في الإقامة: مثل ما يقول في الأذان Disunahkan pula menjawab lafaz Iqomah. Sebagaimana telah ditegaskan oleh Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanabilah, disunahkan untuk menjawab iqomah seperti yang jawaban yang diucapkan saat mendengar adzan. (Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 18/250) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah juga menegaskan, ويستحب أن يقول في الإقامة مثل ما يقول Dianjurkan menjawab iqomah seperti yang diucapkan oleh orang yang mengumandangkannya (muqiim). (Al Mughni, 2/87) Imam Ibnu Abidin rahimahullah dalam Roddul Mukhtar, bahkan menukilkan ijma’ (kesepakatan) ulama tentang sunah menjawab iqomah. ويجيب الإقامة ندباً ، إجماعاً كالأذان Disunahkan menjawab lafaz Iqomah sebagaimana adzan, berdasarkan ijma’para ulama. (Roddul Mukhtar ‘ala Darril Mukhtar, 2/71) Mengapa Disunahkan Demikian? Karena Iqomah juga tergolong adzan. Para ulama menyebutnya dengan adzan tsaani (adzan kedua). Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Lajnah Da-imah, السنَّة أن المستمع للإقامة يقول كما يقول المقيم ؛ لأنها أذان ثان ، فتجاب كما يجاب الأذان Disunahkan bagi yang mendengar Iqomah, untuk menjawabnya seperti yang diucapkan pengumandang Iqomah (muqiim). Karena Iqomah adalah adzan yang kedua. Maka dianjurkan menjawabnya sebagaimana jawaban pada adzan. (Fatawa Lanjnah Da-imah 6/89) Sehingga berlaku padan Iqomah, sunah-sunah yang ada pada adzan, seperti: [1] Menjawab lafadz Iqomah, seperti yang diucapkan oleh muqiim (pengumandang Iqomah). Sebagaimana adzan. Adapaun keterangan yang menjelaskan bahwa saat mendengar “Qod qoomatis sholaah”, dianjurkan membaca “Aqoomahallah wa adaamaha.” tidak benar. Karena dasarnya adalah hadis yang dho’if. (Lihat :Fatawa Lanjnah Da-imah 6/89) [2] Khusus pada lafaz “Hayya ‘alas sholaah & Hayya ‘alal falaah”, dijawab dengan bacaan: Laa haulaa walaa quwwata illa billah. Sebagaimana adzan. [3] Membaca doa setelah adzan. اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ القَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الوَسِيلَةَ وَالفَضِيلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ، حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ Ya Allah, Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna dan salat yang tetap ditegakkan, karuniakanlah kepada Muhammad wasilah dan kemuliaan, serta tempatkanlah ia pada kedudukan yang telah Engkau janjikan. (HR. Bukhori) Baca juga : Tidak Ada Doa Sebelum Adzan? Tidak Ada Doa Sebelum Azan? [4] Membaca sholawat setelah Iqomah. Sebagaimana yang Nabi shallallahu’alaihi wasallam perintahkan membacanya setelah adzan. ﺇﺫا ﺳﻤﻌﺘﻢ اﻟﻤﺆﺫﻥ، ﻓﻘﻮﻟﻮا ﻣﺜﻞ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﺛﻢ ﺻﻠﻮا ﻋﻠﻲ Apabila kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin. Lalu bershalawatlah kepadaku.(HR Muslim) (Lihat : Fatawa Lanjnah Da-imah 6/89 – 90) Maka terkait mengucapkan Laa ilaaha illallah setelah mendengar Iqomah, hukumnya adalah sunah. Karena itu bagian dari menjawab bacaan Iqomah. Hanya saja yang perlu diperhatikan, sunah ini hanya berlaku bagi orang yang mendengarkannya, bukan untuk pengumandang Iqomah. Bagi pengumandang Iqomah, bisa membaca doa setelah adzan. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ya Ayyuhan Nafsul Muthmainnah, Hadits Shahih Tentang Surat Al Waqiah, Kapan Isra Miraj, Imam Masbuk, Hukum Islam Mencintai Pria Beristri, Masbuk Adalah Visited 297 times, 1 visit(s) today Post Views: 406 QRIS donasi Yufid
Hukum Mengucapkan Laa-ilaaha illallah Setelah Mendengar Iqomah Sering bngt stlh Iqomah mendengar orang2 mengucapkan Laa ilaaha illallah. Apkh ini ada tuntunannya Ustaz..? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Ketika mendengar kumandang adzan, kita disunahkan menjawab adzan, dengan mengucapkan seperti yang diucapkan oleh muazin. Kecuali pada lafaz : Hayya ‘alas sholaah dan Hayya ‘alal falah (Mari kita sholat, mari kita menuju kemenangan), disunahkan menjawabnya dengan mengucapkan Laa haulaa walaa quwwata illa billah (tiada daya dan kekuatan kecuali milik Allah). Dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ أَحَدُكُمْ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، قَالَ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، قَالَ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، ثُمَّ قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “ Ketika muadzin mengumandangkan, Allahu akbar.. Allahu akbar Lalu kalian menjawab: Allahu akbar.. Allahu akbar Kemudian muadzin mengumandangkan, Asyhadu anlaa ilaaha illallaah.. Lalu kalian menjawab, Asyhadu anlaa ilaaha illallaah.. dst… hingga akhir adzan siapa yang mengucapkan itu dari dalam hatinya maka akan masuk surga. (HR. Muslim 385, Abu Daud 527 dan yang lainnya). Baca juga : Keutamaan Menjawab Adzan yang Mungkin Tidak Anda Sadari Keutamaan Menjawab Adzan yang Mungkin Tidak Anda Sadari Dalam hadis yang lain juga diterangkan, dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوامِثْلَ مَا يَقُولُ ، ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا “Apabila kalian mendengar muadzin, jawablah adzannya. Kemduian bacalah shalawat untukku. Karena orang yang membaca shalawat untukku sekali maka Allah akan memberikan shalawat untuknya 10 kali.” (HR. Muslim 384) Sunah Menjawab Adzan Ini, Juga Berlaku Untuk Iqomah. Sebagaimana keterangan yang terdapat di Ensiklopedi Fikih berikut ini, وكذلك بالنّسبة للمقيم فقد صرّح الحنفيّة والشّافعيّة والحنابلة أن يستحبّ أن يقول في الإقامة: مثل ما يقول في الأذان Disunahkan pula menjawab lafaz Iqomah. Sebagaimana telah ditegaskan oleh Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanabilah, disunahkan untuk menjawab iqomah seperti yang jawaban yang diucapkan saat mendengar adzan. (Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 18/250) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah juga menegaskan, ويستحب أن يقول في الإقامة مثل ما يقول Dianjurkan menjawab iqomah seperti yang diucapkan oleh orang yang mengumandangkannya (muqiim). (Al Mughni, 2/87) Imam Ibnu Abidin rahimahullah dalam Roddul Mukhtar, bahkan menukilkan ijma’ (kesepakatan) ulama tentang sunah menjawab iqomah. ويجيب الإقامة ندباً ، إجماعاً كالأذان Disunahkan menjawab lafaz Iqomah sebagaimana adzan, berdasarkan ijma’para ulama. (Roddul Mukhtar ‘ala Darril Mukhtar, 2/71) Mengapa Disunahkan Demikian? Karena Iqomah juga tergolong adzan. Para ulama menyebutnya dengan adzan tsaani (adzan kedua). Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Lajnah Da-imah, السنَّة أن المستمع للإقامة يقول كما يقول المقيم ؛ لأنها أذان ثان ، فتجاب كما يجاب الأذان Disunahkan bagi yang mendengar Iqomah, untuk menjawabnya seperti yang diucapkan pengumandang Iqomah (muqiim). Karena Iqomah adalah adzan yang kedua. Maka dianjurkan menjawabnya sebagaimana jawaban pada adzan. (Fatawa Lanjnah Da-imah 6/89) Sehingga berlaku padan Iqomah, sunah-sunah yang ada pada adzan, seperti: [1] Menjawab lafadz Iqomah, seperti yang diucapkan oleh muqiim (pengumandang Iqomah). Sebagaimana adzan. Adapaun keterangan yang menjelaskan bahwa saat mendengar “Qod qoomatis sholaah”, dianjurkan membaca “Aqoomahallah wa adaamaha.” tidak benar. Karena dasarnya adalah hadis yang dho’if. (Lihat :Fatawa Lanjnah Da-imah 6/89) [2] Khusus pada lafaz “Hayya ‘alas sholaah & Hayya ‘alal falaah”, dijawab dengan bacaan: Laa haulaa walaa quwwata illa billah. Sebagaimana adzan. [3] Membaca doa setelah adzan. اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ القَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الوَسِيلَةَ وَالفَضِيلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ، حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ Ya Allah, Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna dan salat yang tetap ditegakkan, karuniakanlah kepada Muhammad wasilah dan kemuliaan, serta tempatkanlah ia pada kedudukan yang telah Engkau janjikan. (HR. Bukhori) Baca juga : Tidak Ada Doa Sebelum Adzan? Tidak Ada Doa Sebelum Azan? [4] Membaca sholawat setelah Iqomah. Sebagaimana yang Nabi shallallahu’alaihi wasallam perintahkan membacanya setelah adzan. ﺇﺫا ﺳﻤﻌﺘﻢ اﻟﻤﺆﺫﻥ، ﻓﻘﻮﻟﻮا ﻣﺜﻞ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﺛﻢ ﺻﻠﻮا ﻋﻠﻲ Apabila kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin. Lalu bershalawatlah kepadaku.(HR Muslim) (Lihat : Fatawa Lanjnah Da-imah 6/89 – 90) Maka terkait mengucapkan Laa ilaaha illallah setelah mendengar Iqomah, hukumnya adalah sunah. Karena itu bagian dari menjawab bacaan Iqomah. Hanya saja yang perlu diperhatikan, sunah ini hanya berlaku bagi orang yang mendengarkannya, bukan untuk pengumandang Iqomah. Bagi pengumandang Iqomah, bisa membaca doa setelah adzan. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ya Ayyuhan Nafsul Muthmainnah, Hadits Shahih Tentang Surat Al Waqiah, Kapan Isra Miraj, Imam Masbuk, Hukum Islam Mencintai Pria Beristri, Masbuk Adalah Visited 297 times, 1 visit(s) today Post Views: 406 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1348013974&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Hukum Mengucapkan Laa-ilaaha illallah Setelah Mendengar Iqomah Sering bngt stlh Iqomah mendengar orang2 mengucapkan Laa ilaaha illallah. Apkh ini ada tuntunannya Ustaz..? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Ketika mendengar kumandang adzan, kita disunahkan menjawab adzan, dengan mengucapkan seperti yang diucapkan oleh muazin. Kecuali pada lafaz : Hayya ‘alas sholaah dan Hayya ‘alal falah (Mari kita sholat, mari kita menuju kemenangan), disunahkan menjawabnya dengan mengucapkan Laa haulaa walaa quwwata illa billah (tiada daya dan kekuatan kecuali milik Allah). Dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ أَحَدُكُمْ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، قَالَ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، قَالَ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، ثُمَّ قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “ Ketika muadzin mengumandangkan, Allahu akbar.. Allahu akbar Lalu kalian menjawab: Allahu akbar.. Allahu akbar Kemudian muadzin mengumandangkan, Asyhadu anlaa ilaaha illallaah.. Lalu kalian menjawab, Asyhadu anlaa ilaaha illallaah.. dst… hingga akhir adzan siapa yang mengucapkan itu dari dalam hatinya maka akan masuk surga. (HR. Muslim 385, Abu Daud 527 dan yang lainnya). Baca juga : Keutamaan Menjawab Adzan yang Mungkin Tidak Anda Sadari Keutamaan Menjawab Adzan yang Mungkin Tidak Anda Sadari <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Keutamaan Menjawab Adzan yang Mungkin Tidak Anda Sadari&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/31906-keutamaan-luar-biasa-menjawab-adzan.html/embed#?secret=8HhFi9YcpI#?secret=bvXKPQ97S1" data-secret="bvXKPQ97S1" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Dalam hadis yang lain juga diterangkan, dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوامِثْلَ مَا يَقُولُ ، ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا “Apabila kalian mendengar muadzin, jawablah adzannya. Kemduian bacalah shalawat untukku. Karena orang yang membaca shalawat untukku sekali maka Allah akan memberikan shalawat untuknya 10 kali.” (HR. Muslim 384) Sunah Menjawab Adzan Ini, Juga Berlaku Untuk Iqomah. Sebagaimana keterangan yang terdapat di Ensiklopedi Fikih berikut ini, وكذلك بالنّسبة للمقيم فقد صرّح الحنفيّة والشّافعيّة والحنابلة أن يستحبّ أن يقول في الإقامة: مثل ما يقول في الأذان Disunahkan pula menjawab lafaz Iqomah. Sebagaimana telah ditegaskan oleh Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanabilah, disunahkan untuk menjawab iqomah seperti yang jawaban yang diucapkan saat mendengar adzan. (Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 18/250) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah juga menegaskan, ويستحب أن يقول في الإقامة مثل ما يقول Dianjurkan menjawab iqomah seperti yang diucapkan oleh orang yang mengumandangkannya (muqiim). (Al Mughni, 2/87) Imam Ibnu Abidin rahimahullah dalam Roddul Mukhtar, bahkan menukilkan ijma’ (kesepakatan) ulama tentang sunah menjawab iqomah. ويجيب الإقامة ندباً ، إجماعاً كالأذان Disunahkan menjawab lafaz Iqomah sebagaimana adzan, berdasarkan ijma’para ulama. (Roddul Mukhtar ‘ala Darril Mukhtar, 2/71) Mengapa Disunahkan Demikian? Karena Iqomah juga tergolong adzan. Para ulama menyebutnya dengan adzan tsaani (adzan kedua). Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Lajnah Da-imah, السنَّة أن المستمع للإقامة يقول كما يقول المقيم ؛ لأنها أذان ثان ، فتجاب كما يجاب الأذان Disunahkan bagi yang mendengar Iqomah, untuk menjawabnya seperti yang diucapkan pengumandang Iqomah (muqiim). Karena Iqomah adalah adzan yang kedua. Maka dianjurkan menjawabnya sebagaimana jawaban pada adzan. (Fatawa Lanjnah Da-imah 6/89) Sehingga berlaku padan Iqomah, sunah-sunah yang ada pada adzan, seperti: [1] Menjawab lafadz Iqomah, seperti yang diucapkan oleh muqiim (pengumandang Iqomah). Sebagaimana adzan. Adapaun keterangan yang menjelaskan bahwa saat mendengar “Qod qoomatis sholaah”, dianjurkan membaca “Aqoomahallah wa adaamaha.” tidak benar. Karena dasarnya adalah hadis yang dho’if. (Lihat :Fatawa Lanjnah Da-imah 6/89) [2] Khusus pada lafaz “Hayya ‘alas sholaah & Hayya ‘alal falaah”, dijawab dengan bacaan: Laa haulaa walaa quwwata illa billah. Sebagaimana adzan. [3] Membaca doa setelah adzan. اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ القَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الوَسِيلَةَ وَالفَضِيلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ، حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ Ya Allah, Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna dan salat yang tetap ditegakkan, karuniakanlah kepada Muhammad wasilah dan kemuliaan, serta tempatkanlah ia pada kedudukan yang telah Engkau janjikan. (HR. Bukhori) Baca juga : Tidak Ada Doa Sebelum Adzan? Tidak Ada Doa Sebelum Azan? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Tidak Ada Doa Sebelum Azan?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/34549-tidak-ada-doa-sebelum-azan.html/embed#?secret=ROlh4LwQKU#?secret=PgvAZo1325" data-secret="PgvAZo1325" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> [4] Membaca sholawat setelah Iqomah. Sebagaimana yang Nabi shallallahu’alaihi wasallam perintahkan membacanya setelah adzan. ﺇﺫا ﺳﻤﻌﺘﻢ اﻟﻤﺆﺫﻥ، ﻓﻘﻮﻟﻮا ﻣﺜﻞ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﺛﻢ ﺻﻠﻮا ﻋﻠﻲ Apabila kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin. Lalu bershalawatlah kepadaku.(HR Muslim) (Lihat : Fatawa Lanjnah Da-imah 6/89 – 90) Maka terkait mengucapkan Laa ilaaha illallah setelah mendengar Iqomah, hukumnya adalah sunah. Karena itu bagian dari menjawab bacaan Iqomah. Hanya saja yang perlu diperhatikan, sunah ini hanya berlaku bagi orang yang mendengarkannya, bukan untuk pengumandang Iqomah. Bagi pengumandang Iqomah, bisa membaca doa setelah adzan. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ya Ayyuhan Nafsul Muthmainnah, Hadits Shahih Tentang Surat Al Waqiah, Kapan Isra Miraj, Imam Masbuk, Hukum Islam Mencintai Pria Beristri, Masbuk Adalah Visited 297 times, 1 visit(s) today Post Views: 406 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Rasa Cinta, Takut dan Berharap kepada Allah Ta’ala

Kewajiban Menggabungkan Al-Mahabbah, Al-Khauf dan Ar-Raja’Termasuk di antara pokok akidah Islam yang paling agung adalah al-khauf (rasa takut) dan ar-raja’ (rasa penuh harap). Seorang mukmin, dia takut (khauf) terhadap ancaman, azab dan hukuman dari Allah ta’ala. Namun di sisi lain, dia juga mengharapkan (raja’) kemurahan rahmat, kasih sayang dan ampunan Allah ta’ala. Dua hal ini haruslah digabungkan secara seimbang dan tidak boleh hanya menonjolkan salah satunya. Hal ini sebagaimana firman Allah ta’ala ketika menceritakan para nabi-Nya,إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 90)Yang dimaksud dengan رغبا adalah rasa penuh harap (ar-raja’).Sedangkan yang dimaksud dengan رهبا adalah rasa takut (al-khauf).Allah ta’ala juga berfirman,أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka, siapakah di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya. Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti.” (QS. Al-Isra’ [17]: 57)Allah ta’ala berfirman,أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ“(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya?” (QS. Az-Zumar [39]: 9)Kedua hal ini (al-khauf dan ar-raja’) haruslah disertai dengan rasa cinta kepada Allah ta’ala (al-mahabbah). Oleh karena itu, seorang mukmin harus menggabungkan tiga hal ini: mencintai Allah ta’ala, takut terhadap azab dan siksaan Allah ta’ala dan mengharapkan kasih sayang, rahmat, pahala dan ampunan Allah ta’ala.Pemahaman dan Akidah yang MenyimpangSeseorang tidak boleh beribadah kepada Allah ta’ala hanya semata-mata karena rasa cinta, karena ini adalah ibadah kaum sufi. Mereka tidak beribadah kepada Allah ta’ala karena rasa takut dan berharap pahala. Mereka berkata, “Aku tidaklah beribadah kepada Allah ta’ala karena mengharapkan surga, bukan pula karena takut neraka. Akan tetapi, aku beribadah karena semata-mata mencintai Allah.”Ini adalah keyakinan yang tidak benar.Bagaimana mungkin sikap semacam ini kita benarkan, sedangkan manusia yang paling bertakwa kepada Allah ta’ala, yaitu Rasulullah shallallahualaihiwasallam berdoa,اللَّهُمَّ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Ya Allah Tuhan kami, karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jauhkan kami dari siksa neraka.” (HR. Bukhari no. 4522)Adapun orang-orang yang beribadah kepada Allah ta’ala hanya karena rasa takut, mereka adalah orang-orang khawarij. Orang-orang khawarij hanya menonjolkan sisi al-khauf saja. Oleh karena itu, mereka memvonis kafir orang-orang yang berbuat dosa atau maksiat, meskipun perbuatan tersebut tidak termasuk dalam perbuatan kekafiran atau kemusyrikan (syirik akbar). Padahal, orang-orang yang berbuat dosa dan belum bertaubat sebelum meninggal dunia, ada kemungkinan diampuni oleh Allah ta’ala, selama dosa tersebut masih berada di bawah level kekafiran.Adapun orang-orang yang beribadah kepada Allah ta’ala hanya karena rasa harap (ar-raja’) saja, mereka adalah kaum murji’ah. Mereka meremehkan dan menghilangkan rasa takut kepada Allah ta’ala. Oleh karena itu, orang-orang murji’ah menganggap sama saja antara orang-orang mukmin dengan pelaku dosa besar. Bagi mereka, dosa besar tidaklah membahayakan atau mengurangi keimanan mereka, karena hanya menonjolkan rasa harap akan ampunan dari Allah ta’ala dan tidak memiliki rasa takut terhadap siksa dan ancaman-Nya.Ibadah Ahli TauhidAdapun ahli tauhid yang berpegang teguh dengan akidah ahlus sunnah, mereka menggabungkan ketiga hal ini: al-mahabbah, al-khauf dan ar-raja’.Namun, rasa takut (al-khauf) tidak boleh menyebabkan seseorang berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah ta’ala. Selama dia bertaubat dengan benar dari dosa-dosanya, maka dia yakin bahwa Allah ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya.Hal ini karena berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah ta’ala termasuk dalam perbuatan kekafiran. Allah ta’ala berfirman,إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ“Sesungguhnya tiada yang berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf [12]: 87)Ibrahim ‘alaihissalam berkata,وَمَنْ يَقْنَطُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهِ إِلَّا الضَّالُّونَ“Tidak ada yang orang yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr [15]: 56)Demikian pula, seseorang yang berharap kepada Allah ta’ala, tidak boleh disertai dengan merasa aman dari makar Allah ta’ala dan menghilangkan rasa takut. Allah ta’ala berfirman,أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ“Maka apakah mereka merasa aman dari adzab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf [7]: 99)Oleh karena itu, para ulama berkata, ”Merupakan kewajiban bagi seorang hamba untuk berada di antara al-khauf dan ar-raja’. Mereka menyeimbangkan keduanya, bagaikan sayap seekor burung. Sayap seekor burung itu seimbang (antara kanan dan kiri, pen.), jika hilang salah satunya, dia akan jatuh. Demikian pula keadaan orang-orang yang beriman yang berada di antara al-khauf dan ar-raja’, sebagaimana sepasang sayap seekor burung.” Wallahu a’lam.***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 28 Sya’ban 1438/24 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab At-Ta’liqat Al-Mukhtasharah ‘ala Matni Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah hal. 141-143, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala.

Rasa Cinta, Takut dan Berharap kepada Allah Ta’ala

Kewajiban Menggabungkan Al-Mahabbah, Al-Khauf dan Ar-Raja’Termasuk di antara pokok akidah Islam yang paling agung adalah al-khauf (rasa takut) dan ar-raja’ (rasa penuh harap). Seorang mukmin, dia takut (khauf) terhadap ancaman, azab dan hukuman dari Allah ta’ala. Namun di sisi lain, dia juga mengharapkan (raja’) kemurahan rahmat, kasih sayang dan ampunan Allah ta’ala. Dua hal ini haruslah digabungkan secara seimbang dan tidak boleh hanya menonjolkan salah satunya. Hal ini sebagaimana firman Allah ta’ala ketika menceritakan para nabi-Nya,إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 90)Yang dimaksud dengan رغبا adalah rasa penuh harap (ar-raja’).Sedangkan yang dimaksud dengan رهبا adalah rasa takut (al-khauf).Allah ta’ala juga berfirman,أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka, siapakah di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya. Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti.” (QS. Al-Isra’ [17]: 57)Allah ta’ala berfirman,أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ“(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya?” (QS. Az-Zumar [39]: 9)Kedua hal ini (al-khauf dan ar-raja’) haruslah disertai dengan rasa cinta kepada Allah ta’ala (al-mahabbah). Oleh karena itu, seorang mukmin harus menggabungkan tiga hal ini: mencintai Allah ta’ala, takut terhadap azab dan siksaan Allah ta’ala dan mengharapkan kasih sayang, rahmat, pahala dan ampunan Allah ta’ala.Pemahaman dan Akidah yang MenyimpangSeseorang tidak boleh beribadah kepada Allah ta’ala hanya semata-mata karena rasa cinta, karena ini adalah ibadah kaum sufi. Mereka tidak beribadah kepada Allah ta’ala karena rasa takut dan berharap pahala. Mereka berkata, “Aku tidaklah beribadah kepada Allah ta’ala karena mengharapkan surga, bukan pula karena takut neraka. Akan tetapi, aku beribadah karena semata-mata mencintai Allah.”Ini adalah keyakinan yang tidak benar.Bagaimana mungkin sikap semacam ini kita benarkan, sedangkan manusia yang paling bertakwa kepada Allah ta’ala, yaitu Rasulullah shallallahualaihiwasallam berdoa,اللَّهُمَّ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Ya Allah Tuhan kami, karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jauhkan kami dari siksa neraka.” (HR. Bukhari no. 4522)Adapun orang-orang yang beribadah kepada Allah ta’ala hanya karena rasa takut, mereka adalah orang-orang khawarij. Orang-orang khawarij hanya menonjolkan sisi al-khauf saja. Oleh karena itu, mereka memvonis kafir orang-orang yang berbuat dosa atau maksiat, meskipun perbuatan tersebut tidak termasuk dalam perbuatan kekafiran atau kemusyrikan (syirik akbar). Padahal, orang-orang yang berbuat dosa dan belum bertaubat sebelum meninggal dunia, ada kemungkinan diampuni oleh Allah ta’ala, selama dosa tersebut masih berada di bawah level kekafiran.Adapun orang-orang yang beribadah kepada Allah ta’ala hanya karena rasa harap (ar-raja’) saja, mereka adalah kaum murji’ah. Mereka meremehkan dan menghilangkan rasa takut kepada Allah ta’ala. Oleh karena itu, orang-orang murji’ah menganggap sama saja antara orang-orang mukmin dengan pelaku dosa besar. Bagi mereka, dosa besar tidaklah membahayakan atau mengurangi keimanan mereka, karena hanya menonjolkan rasa harap akan ampunan dari Allah ta’ala dan tidak memiliki rasa takut terhadap siksa dan ancaman-Nya.Ibadah Ahli TauhidAdapun ahli tauhid yang berpegang teguh dengan akidah ahlus sunnah, mereka menggabungkan ketiga hal ini: al-mahabbah, al-khauf dan ar-raja’.Namun, rasa takut (al-khauf) tidak boleh menyebabkan seseorang berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah ta’ala. Selama dia bertaubat dengan benar dari dosa-dosanya, maka dia yakin bahwa Allah ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya.Hal ini karena berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah ta’ala termasuk dalam perbuatan kekafiran. Allah ta’ala berfirman,إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ“Sesungguhnya tiada yang berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf [12]: 87)Ibrahim ‘alaihissalam berkata,وَمَنْ يَقْنَطُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهِ إِلَّا الضَّالُّونَ“Tidak ada yang orang yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr [15]: 56)Demikian pula, seseorang yang berharap kepada Allah ta’ala, tidak boleh disertai dengan merasa aman dari makar Allah ta’ala dan menghilangkan rasa takut. Allah ta’ala berfirman,أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ“Maka apakah mereka merasa aman dari adzab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf [7]: 99)Oleh karena itu, para ulama berkata, ”Merupakan kewajiban bagi seorang hamba untuk berada di antara al-khauf dan ar-raja’. Mereka menyeimbangkan keduanya, bagaikan sayap seekor burung. Sayap seekor burung itu seimbang (antara kanan dan kiri, pen.), jika hilang salah satunya, dia akan jatuh. Demikian pula keadaan orang-orang yang beriman yang berada di antara al-khauf dan ar-raja’, sebagaimana sepasang sayap seekor burung.” Wallahu a’lam.***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 28 Sya’ban 1438/24 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab At-Ta’liqat Al-Mukhtasharah ‘ala Matni Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah hal. 141-143, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala.
Kewajiban Menggabungkan Al-Mahabbah, Al-Khauf dan Ar-Raja’Termasuk di antara pokok akidah Islam yang paling agung adalah al-khauf (rasa takut) dan ar-raja’ (rasa penuh harap). Seorang mukmin, dia takut (khauf) terhadap ancaman, azab dan hukuman dari Allah ta’ala. Namun di sisi lain, dia juga mengharapkan (raja’) kemurahan rahmat, kasih sayang dan ampunan Allah ta’ala. Dua hal ini haruslah digabungkan secara seimbang dan tidak boleh hanya menonjolkan salah satunya. Hal ini sebagaimana firman Allah ta’ala ketika menceritakan para nabi-Nya,إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 90)Yang dimaksud dengan رغبا adalah rasa penuh harap (ar-raja’).Sedangkan yang dimaksud dengan رهبا adalah rasa takut (al-khauf).Allah ta’ala juga berfirman,أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka, siapakah di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya. Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti.” (QS. Al-Isra’ [17]: 57)Allah ta’ala berfirman,أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ“(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya?” (QS. Az-Zumar [39]: 9)Kedua hal ini (al-khauf dan ar-raja’) haruslah disertai dengan rasa cinta kepada Allah ta’ala (al-mahabbah). Oleh karena itu, seorang mukmin harus menggabungkan tiga hal ini: mencintai Allah ta’ala, takut terhadap azab dan siksaan Allah ta’ala dan mengharapkan kasih sayang, rahmat, pahala dan ampunan Allah ta’ala.Pemahaman dan Akidah yang MenyimpangSeseorang tidak boleh beribadah kepada Allah ta’ala hanya semata-mata karena rasa cinta, karena ini adalah ibadah kaum sufi. Mereka tidak beribadah kepada Allah ta’ala karena rasa takut dan berharap pahala. Mereka berkata, “Aku tidaklah beribadah kepada Allah ta’ala karena mengharapkan surga, bukan pula karena takut neraka. Akan tetapi, aku beribadah karena semata-mata mencintai Allah.”Ini adalah keyakinan yang tidak benar.Bagaimana mungkin sikap semacam ini kita benarkan, sedangkan manusia yang paling bertakwa kepada Allah ta’ala, yaitu Rasulullah shallallahualaihiwasallam berdoa,اللَّهُمَّ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Ya Allah Tuhan kami, karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jauhkan kami dari siksa neraka.” (HR. Bukhari no. 4522)Adapun orang-orang yang beribadah kepada Allah ta’ala hanya karena rasa takut, mereka adalah orang-orang khawarij. Orang-orang khawarij hanya menonjolkan sisi al-khauf saja. Oleh karena itu, mereka memvonis kafir orang-orang yang berbuat dosa atau maksiat, meskipun perbuatan tersebut tidak termasuk dalam perbuatan kekafiran atau kemusyrikan (syirik akbar). Padahal, orang-orang yang berbuat dosa dan belum bertaubat sebelum meninggal dunia, ada kemungkinan diampuni oleh Allah ta’ala, selama dosa tersebut masih berada di bawah level kekafiran.Adapun orang-orang yang beribadah kepada Allah ta’ala hanya karena rasa harap (ar-raja’) saja, mereka adalah kaum murji’ah. Mereka meremehkan dan menghilangkan rasa takut kepada Allah ta’ala. Oleh karena itu, orang-orang murji’ah menganggap sama saja antara orang-orang mukmin dengan pelaku dosa besar. Bagi mereka, dosa besar tidaklah membahayakan atau mengurangi keimanan mereka, karena hanya menonjolkan rasa harap akan ampunan dari Allah ta’ala dan tidak memiliki rasa takut terhadap siksa dan ancaman-Nya.Ibadah Ahli TauhidAdapun ahli tauhid yang berpegang teguh dengan akidah ahlus sunnah, mereka menggabungkan ketiga hal ini: al-mahabbah, al-khauf dan ar-raja’.Namun, rasa takut (al-khauf) tidak boleh menyebabkan seseorang berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah ta’ala. Selama dia bertaubat dengan benar dari dosa-dosanya, maka dia yakin bahwa Allah ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya.Hal ini karena berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah ta’ala termasuk dalam perbuatan kekafiran. Allah ta’ala berfirman,إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ“Sesungguhnya tiada yang berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf [12]: 87)Ibrahim ‘alaihissalam berkata,وَمَنْ يَقْنَطُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهِ إِلَّا الضَّالُّونَ“Tidak ada yang orang yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr [15]: 56)Demikian pula, seseorang yang berharap kepada Allah ta’ala, tidak boleh disertai dengan merasa aman dari makar Allah ta’ala dan menghilangkan rasa takut. Allah ta’ala berfirman,أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ“Maka apakah mereka merasa aman dari adzab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf [7]: 99)Oleh karena itu, para ulama berkata, ”Merupakan kewajiban bagi seorang hamba untuk berada di antara al-khauf dan ar-raja’. Mereka menyeimbangkan keduanya, bagaikan sayap seekor burung. Sayap seekor burung itu seimbang (antara kanan dan kiri, pen.), jika hilang salah satunya, dia akan jatuh. Demikian pula keadaan orang-orang yang beriman yang berada di antara al-khauf dan ar-raja’, sebagaimana sepasang sayap seekor burung.” Wallahu a’lam.***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 28 Sya’ban 1438/24 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab At-Ta’liqat Al-Mukhtasharah ‘ala Matni Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah hal. 141-143, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala.


Kewajiban Menggabungkan Al-Mahabbah, Al-Khauf dan Ar-Raja’Termasuk di antara pokok akidah Islam yang paling agung adalah al-khauf (rasa takut) dan ar-raja’ (rasa penuh harap). Seorang mukmin, dia takut (khauf) terhadap ancaman, azab dan hukuman dari Allah ta’ala. Namun di sisi lain, dia juga mengharapkan (raja’) kemurahan rahmat, kasih sayang dan ampunan Allah ta’ala. Dua hal ini haruslah digabungkan secara seimbang dan tidak boleh hanya menonjolkan salah satunya. Hal ini sebagaimana firman Allah ta’ala ketika menceritakan para nabi-Nya,إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 90)Yang dimaksud dengan رغبا adalah rasa penuh harap (ar-raja’).Sedangkan yang dimaksud dengan رهبا adalah rasa takut (al-khauf).Allah ta’ala juga berfirman,أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka, siapakah di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya. Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti.” (QS. Al-Isra’ [17]: 57)Allah ta’ala berfirman,أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ“(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya?” (QS. Az-Zumar [39]: 9)Kedua hal ini (al-khauf dan ar-raja’) haruslah disertai dengan rasa cinta kepada Allah ta’ala (al-mahabbah). Oleh karena itu, seorang mukmin harus menggabungkan tiga hal ini: mencintai Allah ta’ala, takut terhadap azab dan siksaan Allah ta’ala dan mengharapkan kasih sayang, rahmat, pahala dan ampunan Allah ta’ala.Pemahaman dan Akidah yang MenyimpangSeseorang tidak boleh beribadah kepada Allah ta’ala hanya semata-mata karena rasa cinta, karena ini adalah ibadah kaum sufi. Mereka tidak beribadah kepada Allah ta’ala karena rasa takut dan berharap pahala. Mereka berkata, “Aku tidaklah beribadah kepada Allah ta’ala karena mengharapkan surga, bukan pula karena takut neraka. Akan tetapi, aku beribadah karena semata-mata mencintai Allah.”Ini adalah keyakinan yang tidak benar.Bagaimana mungkin sikap semacam ini kita benarkan, sedangkan manusia yang paling bertakwa kepada Allah ta’ala, yaitu Rasulullah shallallahualaihiwasallam berdoa,اللَّهُمَّ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Ya Allah Tuhan kami, karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jauhkan kami dari siksa neraka.” (HR. Bukhari no. 4522)Adapun orang-orang yang beribadah kepada Allah ta’ala hanya karena rasa takut, mereka adalah orang-orang khawarij. Orang-orang khawarij hanya menonjolkan sisi al-khauf saja. Oleh karena itu, mereka memvonis kafir orang-orang yang berbuat dosa atau maksiat, meskipun perbuatan tersebut tidak termasuk dalam perbuatan kekafiran atau kemusyrikan (syirik akbar). Padahal, orang-orang yang berbuat dosa dan belum bertaubat sebelum meninggal dunia, ada kemungkinan diampuni oleh Allah ta’ala, selama dosa tersebut masih berada di bawah level kekafiran.Adapun orang-orang yang beribadah kepada Allah ta’ala hanya karena rasa harap (ar-raja’) saja, mereka adalah kaum murji’ah. Mereka meremehkan dan menghilangkan rasa takut kepada Allah ta’ala. Oleh karena itu, orang-orang murji’ah menganggap sama saja antara orang-orang mukmin dengan pelaku dosa besar. Bagi mereka, dosa besar tidaklah membahayakan atau mengurangi keimanan mereka, karena hanya menonjolkan rasa harap akan ampunan dari Allah ta’ala dan tidak memiliki rasa takut terhadap siksa dan ancaman-Nya.Ibadah Ahli TauhidAdapun ahli tauhid yang berpegang teguh dengan akidah ahlus sunnah, mereka menggabungkan ketiga hal ini: al-mahabbah, al-khauf dan ar-raja’.Namun, rasa takut (al-khauf) tidak boleh menyebabkan seseorang berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah ta’ala. Selama dia bertaubat dengan benar dari dosa-dosanya, maka dia yakin bahwa Allah ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya.Hal ini karena berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah ta’ala termasuk dalam perbuatan kekafiran. Allah ta’ala berfirman,إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ“Sesungguhnya tiada yang berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf [12]: 87)Ibrahim ‘alaihissalam berkata,وَمَنْ يَقْنَطُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهِ إِلَّا الضَّالُّونَ“Tidak ada yang orang yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr [15]: 56)Demikian pula, seseorang yang berharap kepada Allah ta’ala, tidak boleh disertai dengan merasa aman dari makar Allah ta’ala dan menghilangkan rasa takut. Allah ta’ala berfirman,أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ“Maka apakah mereka merasa aman dari adzab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf [7]: 99)Oleh karena itu, para ulama berkata, ”Merupakan kewajiban bagi seorang hamba untuk berada di antara al-khauf dan ar-raja’. Mereka menyeimbangkan keduanya, bagaikan sayap seekor burung. Sayap seekor burung itu seimbang (antara kanan dan kiri, pen.), jika hilang salah satunya, dia akan jatuh. Demikian pula keadaan orang-orang yang beriman yang berada di antara al-khauf dan ar-raja’, sebagaimana sepasang sayap seekor burung.” Wallahu a’lam.***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 28 Sya’ban 1438/24 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab At-Ta’liqat Al-Mukhtasharah ‘ala Matni Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah hal. 141-143, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala.

Dzikir-Dzikir yang Shahih Setelah Shalat (Bag. 1)

Dalil Anjuran Berdzikir Setelah ShalatSetelah selesai mengerjakan shalat, hendaknya tidak langsung beranjak pergi. Karena dianjurkan untuk berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan dan diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sebagaimana diperintahkan oleh Allah Ta’ala:فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), berdzikirlah kepada Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An Nisa: 103).Allah Ta’ala juga berfirman:فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan berdzikirlah kepada Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” (QS. Al Jumu’ah: 10).Karena dengan berdzikir setelah shalat, dzikir tersebut akan menjadi penambal kekurang-kekurangan yang ada di dalam shalat kita. Demikian juga dengan berdzikir, seseorang telah menyambung ibadah dengan ibadah lain. Sehingga ia tidak merasa cukup dengan ibadah shalat saja.Dan dalam berdzikir setelah shalat, hendaknya mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan dengan dzikir-dzikir yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Berikut ini beberapa dzikir tersebut:Baca Juga: Membedakan Beberapa Model Doa, Apakah Termasuk Syirik Akbar ataukah BukanBacaan-bacaan dzikir setelah shalat1. Istighfar 3x, dan membaca doa “Allahumma antas salam…”Dari Tsauban radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، إذَا انْصَرَفَ مِن صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقالَ: اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika selesai shalat, beliau beristighfar 3x, lalu membaca doa:/Alloohumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikroom/(Ya Allah Engkau-lah as salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian)” (HR. Muslim no. 591).2. Membaca tahlil dan doa “Allahumma laa maani’a lima a’thayta…”Dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, ia berkata:سَمِعْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يقولُ خَلْفَ الصَّلَاةِ: لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وحْدَهُ لا شَرِيكَ له، اللَّهُمَّ لا مَانِعَ لِما أعْطَيْتَ، ولَا مُعْطِيَ لِما مَنَعْتَ، ولَا يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ“Aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setelah shalat beliau berdoa:/laa ilaha illallooh wahdahu laa syarika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qodiir. Alloohumma laa maani’a lima a’thoyta wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu/(tiada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Segala pujian dan kerajaan adalah milik Allah. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan (bagi pemiliknya). Dari Engkau-lah semua kekayaan dan kemuliaan” (HR. Bukhari no.6615, Muslim no.593).Baca Juga: Hukum Membaca Doa Ta’awudz ketika Shalat3. Membaca doa “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lahu…”Sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Zubair radhiallahu’anhu:كانَ ابنُ الزُّبَيْرِ يقولُ: في دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ حِينَ يُسَلِّمُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ له، له المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهو علَى كُلِّ شيءٍ قَدِيرٌ، لا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا باللَّهِ، لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وَلَا نَعْبُدُ إلَّا إيَّاهُ، له النِّعْمَةُ وَلَهُ الفَضْلُ، وَلَهُ الثَّنَاءُ الحَسَنُ، لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ مُخْلِصِينَ له الدِّينَ ولو كَرِهَ الكَافِرُونَ وَقالَ: كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يُهَلِّلُ بهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍBiasanya (Abdullah) bin Zubair di ujung shalat, ketika selesai salam beliau membaca:/laa ilaha illalloohu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qodiir. Laa haula wa laa quwwata illa billaah. Laa ilaha illallooh wa laa na’budu illa iyyaah. Lahun ni’matu wa lahul fadhlu wa lahuts tsanaa-ul hasanu. Laa ilaha illallooh mukhlishiina lahud diin wa lau karihal kaafiruun/(Tiada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Segala pujian dan kerajaan adalah milik Allah. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya. Semua nikmat, anugerah dan pujian yang baik adalah milik Allah. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah hanya kepadaNya, sekalipun orang-orang kafir tidak menyukainya” (HR. Muslim, no. 594).Baca Juga: Agar Doa Lebih Cepat Dikabulkan4. Membaca tasbih, tahmid, takbir dan tahlilMengenai bacaan tasbih, tahmid, takbir dan tahlil setelah shalat ada 4 bentuk yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Yaitu: Tasbih 33x, tahmid 33x, takbir 33x, tahlil 1x, total 100 dzikir Sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ سَبَّحَ اللهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَحَمِدَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَكَبَّرَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ ، وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ“Barangsiapa yang berdzikir setelah selesai shalat dengan dzikir berikut:/Subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar (33 x). Laa ilaha illallah wahda, laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir/(“Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, Allah Maha Besar (33 x). Tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah semata. Tidak ada sekutu bagiNya. Semua kerajaan dan pujaan adalah milik Allah. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu)Maka akan diampuni semua kesalahannya walaupun sebanyak buih di lautan” (HR. Muslim no. 597). Tasbih 33x, tahmid 33x, takbir 34x, total 100 dzikir Sebagaimana riwayat dari Ka’ab bin Ujrah radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:مُعَقِّبَاتٌ لَا يَخِيبُ قَائِلُهُنَّ – أَوْ فَاعِلُهُنَّ – دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ ، ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَسْبِيحَةً ، وَثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَحْمِيدَةً ، وَأَرْبَعٌ وَثَلَاثُونَ تَكْبِيرَةً“Dzikir-dzikir yang tidak akan merugi orang yang mengucapkannya setelah shalat wajib: yaitu 33x tasbih, 33x tahmid, 34 takbir” (HR. Muslim no. 596). Tasbih 25x, tahmid 25x, takbir 25x, tahlil 25x, total 100 dzikir Sebagaimana riwayat dari Zaid bin Tsabit radhiallahu’anhu, ia berkata:أُمِرُوا أَنْ يُسَبِّحُوا دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيَحْمَدُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ ، فَأُتِيَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فِي مَنَامِهِ ، فَقِيلَ لَهُ : أَمَرَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُسَبِّحُوا دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَتَحْمَدُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَتُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَاجْعَلُوهَا خَمْسًا وَعِشْرِينَ ، وَاجْعَلُوا فِيهَا التَّهْلِيلَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ: ( اجْعَلُوهَا كَذَلِكَ )“Mereka (para sahabat) diperintahkan untuk bertasbih selepas shalat sebanyak 33x, bertahmid 33x, bertakbir 34x. Lalu seorang lelaki dari Anshar bermimpi dan dikatakan kepadanya: Apakah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah memerintahkan kalian untuk bertasbih sebanyak 33x, bertahmid 33x, bertakbir 34x? Ia menjawab: benar. Orang yang ada di dalam mimpi mengatakan: jadikanlah semua itu 25x saja dan tambahkan tahlil. Ketika ia bangun di pagi hari, lelaki Anshar ini menemui Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan menceritakan mimpinya. Nabi bersabda: hendaknya kalian jadikan demikian!” (HR. An Nasa-i, no. 1350, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan? Tasbih 10x, tahmid 10x, takbir 10x, total 30 dzikir Sebagaimana dalam riwayat dari Abdullah bin Amr radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خصلتان ، أو خلتان لا يحافظ عليهما عبد مسلم إلا دخل الجنة ، هما يسير ، ومن يعمل بهما قليل ، يسبح في دبر كل صلاة عشرا ، ويحمد عشرا ، ويكبر عشرا ، فذلك خمسون ومائة بًاللسان ، وألف وخمسمائة في الميزان ، ويكبر أربعا وثلاثين إذا أخذ مضجعه ، ويحمد ثلاثا وثلاثين ، ويسبح ثلاثا وثلاثين ، فذلك مائة بًاللسان ، وألف في الميزان“Ada 2 perbuatan yang jika dijaga oleh seorang hamba Muslim maka pasti ia akan masuk surga. Keduanya mudah namun sedikit yang mengamalkan. Yaitu (pertama) bertasbih disetiap selepas shalat sebanyak 10x, bertahmid 10x, bertakbir 10x, maka itulah 150x dzikir di lisan (dalam 5 shalat waktu) namun 1500x di timbangan mizan. Dan (kedua) bertakbir 34x ketika hendak tidur, bertahmid 33x, dan bertasbih 33x, maka itulah 100x dzikir di lisan namun 1000x di timbangan mizan” (HR. Abu Daud no. 5065, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).5. Membaca ayat KursiSebagaimana hadits dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن قرأَ آيةَ الكرسيِّ دبُرَ كلِّ صلاةٍ مَكْتوبةٍ ، لم يمنَعهُ مِن دخولِ الجنَّةِ ، إلَّا الموتُ“Barangsiapa membaca ayat kursi setiap selesai shalat wajib, maka tidak ada yang bisa menghalanginya untuk masuk surga kecuali kematian” (HR. An Nasa-i no. 9928, Ath Thabrani no.7532, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.6464).6. Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-NaasSebagaimana hadits dari Uqbah bin ‘Amir radhiallahu’anhu, ia berkata:أمرني رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ أن أقرأَ بالمُعوِّذاتِ دُبُرَ كلِّ صلاةٍ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkanku untuk membaca al mu’awwidzar (an naas, al falaq, al ikhlas) di penghujung setiap shalat” (HR. Abu Daud no. 1523, dishahikan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan Kematian7. Membaca doa “Allahumma inni as-aluka ilman naafi’an…”Dari Ummu Salamah Hindun binti Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia berkata:كانَ يقولُ إذا صلَّى الصُّبحَ حينَ يسلِّمُ اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ عِلمًا نافعًا ورزقًا طيِّبًا وعملًا متقبَّلًا“Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika shalat subuh, ketika setelah salam beliau membaca:/alloohumma inni as-aluka ‘ilman naafi’an, wa rizqon thoyyiban, wa ‘amalan mutaqobbalan/“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amalan yang diterima” (HR. Ibnu Majah no. 762, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).8. Membaca doa “Rabbighfirli wa tub ‘alayya…”Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya:قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْاَنْصَارِ اَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةٍ وَهُوَ يَقُولُ رَبِّ اغْفِرْ لِي قَالَ شُعْبَةُ اَوْ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَيَّ اِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الْغَفُورُ مِائَةَ مَرَّةٍ‏“Berkata seorang dari kaum Anshar, bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat beliau berdoa:/Rabbighfirli (atau: Allahummaghfirli) wa tub ‘alayya innataka antat tawwaabul ghafur/(Wahai Rabbku, terimalah taubatku, sungguh Engkau Dzat yang banyak menerima taubat, lagi Maha Pengampun)sebanyak 100x” (HR. Ahmad no.23198, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2603).Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi Sedekah9. Membaca doa “Allahumma a’inni ‘ala dzikrika…”Dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ أخذ بيده وقال يا معاذُ واللهِ إني لَأُحبُّك واللهِ إني لَأُحبُّك فقال أوصيك يا معاذُ لا تَدَعَنَّ في دُبُرِ كلِّ صلاةٍ تقول اللهمَّ أعِنِّي على ذكرِك وشكرِك وحسنِ عبادتِك“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menarik tanganku sambil berkata: wahai Mu’adz, Demi Allah aku mencintaimu sungguh aku mencintaimu. Aku wasiatkan engkau wahai Muadz, hendaknya jangan engkau tinggalkan di setiap akhir shalat untuk berdoa:/Alloohumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatika/(Ya Allah, tolonglah aku agar bisa berdzikir kepada-Mu, dan bersyukur kepada-Mu, serta beribadah kepada-Mu dengan baik)” (HR. Abu Daud no.1522, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).**Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idSemoga Allah Ta’ala mengampuninya dan kedua orang tuanya

Dzikir-Dzikir yang Shahih Setelah Shalat (Bag. 1)

Dalil Anjuran Berdzikir Setelah ShalatSetelah selesai mengerjakan shalat, hendaknya tidak langsung beranjak pergi. Karena dianjurkan untuk berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan dan diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sebagaimana diperintahkan oleh Allah Ta’ala:فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), berdzikirlah kepada Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An Nisa: 103).Allah Ta’ala juga berfirman:فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan berdzikirlah kepada Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” (QS. Al Jumu’ah: 10).Karena dengan berdzikir setelah shalat, dzikir tersebut akan menjadi penambal kekurang-kekurangan yang ada di dalam shalat kita. Demikian juga dengan berdzikir, seseorang telah menyambung ibadah dengan ibadah lain. Sehingga ia tidak merasa cukup dengan ibadah shalat saja.Dan dalam berdzikir setelah shalat, hendaknya mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan dengan dzikir-dzikir yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Berikut ini beberapa dzikir tersebut:Baca Juga: Membedakan Beberapa Model Doa, Apakah Termasuk Syirik Akbar ataukah BukanBacaan-bacaan dzikir setelah shalat1. Istighfar 3x, dan membaca doa “Allahumma antas salam…”Dari Tsauban radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، إذَا انْصَرَفَ مِن صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقالَ: اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika selesai shalat, beliau beristighfar 3x, lalu membaca doa:/Alloohumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikroom/(Ya Allah Engkau-lah as salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian)” (HR. Muslim no. 591).2. Membaca tahlil dan doa “Allahumma laa maani’a lima a’thayta…”Dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, ia berkata:سَمِعْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يقولُ خَلْفَ الصَّلَاةِ: لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وحْدَهُ لا شَرِيكَ له، اللَّهُمَّ لا مَانِعَ لِما أعْطَيْتَ، ولَا مُعْطِيَ لِما مَنَعْتَ، ولَا يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ“Aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setelah shalat beliau berdoa:/laa ilaha illallooh wahdahu laa syarika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qodiir. Alloohumma laa maani’a lima a’thoyta wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu/(tiada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Segala pujian dan kerajaan adalah milik Allah. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan (bagi pemiliknya). Dari Engkau-lah semua kekayaan dan kemuliaan” (HR. Bukhari no.6615, Muslim no.593).Baca Juga: Hukum Membaca Doa Ta’awudz ketika Shalat3. Membaca doa “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lahu…”Sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Zubair radhiallahu’anhu:كانَ ابنُ الزُّبَيْرِ يقولُ: في دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ حِينَ يُسَلِّمُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ له، له المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهو علَى كُلِّ شيءٍ قَدِيرٌ، لا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا باللَّهِ، لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وَلَا نَعْبُدُ إلَّا إيَّاهُ، له النِّعْمَةُ وَلَهُ الفَضْلُ، وَلَهُ الثَّنَاءُ الحَسَنُ، لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ مُخْلِصِينَ له الدِّينَ ولو كَرِهَ الكَافِرُونَ وَقالَ: كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يُهَلِّلُ بهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍBiasanya (Abdullah) bin Zubair di ujung shalat, ketika selesai salam beliau membaca:/laa ilaha illalloohu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qodiir. Laa haula wa laa quwwata illa billaah. Laa ilaha illallooh wa laa na’budu illa iyyaah. Lahun ni’matu wa lahul fadhlu wa lahuts tsanaa-ul hasanu. Laa ilaha illallooh mukhlishiina lahud diin wa lau karihal kaafiruun/(Tiada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Segala pujian dan kerajaan adalah milik Allah. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya. Semua nikmat, anugerah dan pujian yang baik adalah milik Allah. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah hanya kepadaNya, sekalipun orang-orang kafir tidak menyukainya” (HR. Muslim, no. 594).Baca Juga: Agar Doa Lebih Cepat Dikabulkan4. Membaca tasbih, tahmid, takbir dan tahlilMengenai bacaan tasbih, tahmid, takbir dan tahlil setelah shalat ada 4 bentuk yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Yaitu: Tasbih 33x, tahmid 33x, takbir 33x, tahlil 1x, total 100 dzikir Sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ سَبَّحَ اللهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَحَمِدَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَكَبَّرَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ ، وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ“Barangsiapa yang berdzikir setelah selesai shalat dengan dzikir berikut:/Subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar (33 x). Laa ilaha illallah wahda, laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir/(“Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, Allah Maha Besar (33 x). Tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah semata. Tidak ada sekutu bagiNya. Semua kerajaan dan pujaan adalah milik Allah. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu)Maka akan diampuni semua kesalahannya walaupun sebanyak buih di lautan” (HR. Muslim no. 597). Tasbih 33x, tahmid 33x, takbir 34x, total 100 dzikir Sebagaimana riwayat dari Ka’ab bin Ujrah radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:مُعَقِّبَاتٌ لَا يَخِيبُ قَائِلُهُنَّ – أَوْ فَاعِلُهُنَّ – دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ ، ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَسْبِيحَةً ، وَثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَحْمِيدَةً ، وَأَرْبَعٌ وَثَلَاثُونَ تَكْبِيرَةً“Dzikir-dzikir yang tidak akan merugi orang yang mengucapkannya setelah shalat wajib: yaitu 33x tasbih, 33x tahmid, 34 takbir” (HR. Muslim no. 596). Tasbih 25x, tahmid 25x, takbir 25x, tahlil 25x, total 100 dzikir Sebagaimana riwayat dari Zaid bin Tsabit radhiallahu’anhu, ia berkata:أُمِرُوا أَنْ يُسَبِّحُوا دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيَحْمَدُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ ، فَأُتِيَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فِي مَنَامِهِ ، فَقِيلَ لَهُ : أَمَرَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُسَبِّحُوا دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَتَحْمَدُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَتُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَاجْعَلُوهَا خَمْسًا وَعِشْرِينَ ، وَاجْعَلُوا فِيهَا التَّهْلِيلَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ: ( اجْعَلُوهَا كَذَلِكَ )“Mereka (para sahabat) diperintahkan untuk bertasbih selepas shalat sebanyak 33x, bertahmid 33x, bertakbir 34x. Lalu seorang lelaki dari Anshar bermimpi dan dikatakan kepadanya: Apakah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah memerintahkan kalian untuk bertasbih sebanyak 33x, bertahmid 33x, bertakbir 34x? Ia menjawab: benar. Orang yang ada di dalam mimpi mengatakan: jadikanlah semua itu 25x saja dan tambahkan tahlil. Ketika ia bangun di pagi hari, lelaki Anshar ini menemui Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan menceritakan mimpinya. Nabi bersabda: hendaknya kalian jadikan demikian!” (HR. An Nasa-i, no. 1350, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan? Tasbih 10x, tahmid 10x, takbir 10x, total 30 dzikir Sebagaimana dalam riwayat dari Abdullah bin Amr radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خصلتان ، أو خلتان لا يحافظ عليهما عبد مسلم إلا دخل الجنة ، هما يسير ، ومن يعمل بهما قليل ، يسبح في دبر كل صلاة عشرا ، ويحمد عشرا ، ويكبر عشرا ، فذلك خمسون ومائة بًاللسان ، وألف وخمسمائة في الميزان ، ويكبر أربعا وثلاثين إذا أخذ مضجعه ، ويحمد ثلاثا وثلاثين ، ويسبح ثلاثا وثلاثين ، فذلك مائة بًاللسان ، وألف في الميزان“Ada 2 perbuatan yang jika dijaga oleh seorang hamba Muslim maka pasti ia akan masuk surga. Keduanya mudah namun sedikit yang mengamalkan. Yaitu (pertama) bertasbih disetiap selepas shalat sebanyak 10x, bertahmid 10x, bertakbir 10x, maka itulah 150x dzikir di lisan (dalam 5 shalat waktu) namun 1500x di timbangan mizan. Dan (kedua) bertakbir 34x ketika hendak tidur, bertahmid 33x, dan bertasbih 33x, maka itulah 100x dzikir di lisan namun 1000x di timbangan mizan” (HR. Abu Daud no. 5065, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).5. Membaca ayat KursiSebagaimana hadits dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن قرأَ آيةَ الكرسيِّ دبُرَ كلِّ صلاةٍ مَكْتوبةٍ ، لم يمنَعهُ مِن دخولِ الجنَّةِ ، إلَّا الموتُ“Barangsiapa membaca ayat kursi setiap selesai shalat wajib, maka tidak ada yang bisa menghalanginya untuk masuk surga kecuali kematian” (HR. An Nasa-i no. 9928, Ath Thabrani no.7532, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.6464).6. Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-NaasSebagaimana hadits dari Uqbah bin ‘Amir radhiallahu’anhu, ia berkata:أمرني رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ أن أقرأَ بالمُعوِّذاتِ دُبُرَ كلِّ صلاةٍ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkanku untuk membaca al mu’awwidzar (an naas, al falaq, al ikhlas) di penghujung setiap shalat” (HR. Abu Daud no. 1523, dishahikan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan Kematian7. Membaca doa “Allahumma inni as-aluka ilman naafi’an…”Dari Ummu Salamah Hindun binti Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia berkata:كانَ يقولُ إذا صلَّى الصُّبحَ حينَ يسلِّمُ اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ عِلمًا نافعًا ورزقًا طيِّبًا وعملًا متقبَّلًا“Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika shalat subuh, ketika setelah salam beliau membaca:/alloohumma inni as-aluka ‘ilman naafi’an, wa rizqon thoyyiban, wa ‘amalan mutaqobbalan/“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amalan yang diterima” (HR. Ibnu Majah no. 762, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).8. Membaca doa “Rabbighfirli wa tub ‘alayya…”Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya:قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْاَنْصَارِ اَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةٍ وَهُوَ يَقُولُ رَبِّ اغْفِرْ لِي قَالَ شُعْبَةُ اَوْ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَيَّ اِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الْغَفُورُ مِائَةَ مَرَّةٍ‏“Berkata seorang dari kaum Anshar, bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat beliau berdoa:/Rabbighfirli (atau: Allahummaghfirli) wa tub ‘alayya innataka antat tawwaabul ghafur/(Wahai Rabbku, terimalah taubatku, sungguh Engkau Dzat yang banyak menerima taubat, lagi Maha Pengampun)sebanyak 100x” (HR. Ahmad no.23198, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2603).Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi Sedekah9. Membaca doa “Allahumma a’inni ‘ala dzikrika…”Dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ أخذ بيده وقال يا معاذُ واللهِ إني لَأُحبُّك واللهِ إني لَأُحبُّك فقال أوصيك يا معاذُ لا تَدَعَنَّ في دُبُرِ كلِّ صلاةٍ تقول اللهمَّ أعِنِّي على ذكرِك وشكرِك وحسنِ عبادتِك“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menarik tanganku sambil berkata: wahai Mu’adz, Demi Allah aku mencintaimu sungguh aku mencintaimu. Aku wasiatkan engkau wahai Muadz, hendaknya jangan engkau tinggalkan di setiap akhir shalat untuk berdoa:/Alloohumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatika/(Ya Allah, tolonglah aku agar bisa berdzikir kepada-Mu, dan bersyukur kepada-Mu, serta beribadah kepada-Mu dengan baik)” (HR. Abu Daud no.1522, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).**Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idSemoga Allah Ta’ala mengampuninya dan kedua orang tuanya
Dalil Anjuran Berdzikir Setelah ShalatSetelah selesai mengerjakan shalat, hendaknya tidak langsung beranjak pergi. Karena dianjurkan untuk berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan dan diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sebagaimana diperintahkan oleh Allah Ta’ala:فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), berdzikirlah kepada Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An Nisa: 103).Allah Ta’ala juga berfirman:فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan berdzikirlah kepada Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” (QS. Al Jumu’ah: 10).Karena dengan berdzikir setelah shalat, dzikir tersebut akan menjadi penambal kekurang-kekurangan yang ada di dalam shalat kita. Demikian juga dengan berdzikir, seseorang telah menyambung ibadah dengan ibadah lain. Sehingga ia tidak merasa cukup dengan ibadah shalat saja.Dan dalam berdzikir setelah shalat, hendaknya mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan dengan dzikir-dzikir yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Berikut ini beberapa dzikir tersebut:Baca Juga: Membedakan Beberapa Model Doa, Apakah Termasuk Syirik Akbar ataukah BukanBacaan-bacaan dzikir setelah shalat1. Istighfar 3x, dan membaca doa “Allahumma antas salam…”Dari Tsauban radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، إذَا انْصَرَفَ مِن صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقالَ: اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika selesai shalat, beliau beristighfar 3x, lalu membaca doa:/Alloohumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikroom/(Ya Allah Engkau-lah as salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian)” (HR. Muslim no. 591).2. Membaca tahlil dan doa “Allahumma laa maani’a lima a’thayta…”Dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, ia berkata:سَمِعْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يقولُ خَلْفَ الصَّلَاةِ: لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وحْدَهُ لا شَرِيكَ له، اللَّهُمَّ لا مَانِعَ لِما أعْطَيْتَ، ولَا مُعْطِيَ لِما مَنَعْتَ، ولَا يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ“Aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setelah shalat beliau berdoa:/laa ilaha illallooh wahdahu laa syarika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qodiir. Alloohumma laa maani’a lima a’thoyta wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu/(tiada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Segala pujian dan kerajaan adalah milik Allah. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan (bagi pemiliknya). Dari Engkau-lah semua kekayaan dan kemuliaan” (HR. Bukhari no.6615, Muslim no.593).Baca Juga: Hukum Membaca Doa Ta’awudz ketika Shalat3. Membaca doa “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lahu…”Sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Zubair radhiallahu’anhu:كانَ ابنُ الزُّبَيْرِ يقولُ: في دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ حِينَ يُسَلِّمُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ له، له المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهو علَى كُلِّ شيءٍ قَدِيرٌ، لا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا باللَّهِ، لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وَلَا نَعْبُدُ إلَّا إيَّاهُ، له النِّعْمَةُ وَلَهُ الفَضْلُ، وَلَهُ الثَّنَاءُ الحَسَنُ، لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ مُخْلِصِينَ له الدِّينَ ولو كَرِهَ الكَافِرُونَ وَقالَ: كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يُهَلِّلُ بهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍBiasanya (Abdullah) bin Zubair di ujung shalat, ketika selesai salam beliau membaca:/laa ilaha illalloohu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qodiir. Laa haula wa laa quwwata illa billaah. Laa ilaha illallooh wa laa na’budu illa iyyaah. Lahun ni’matu wa lahul fadhlu wa lahuts tsanaa-ul hasanu. Laa ilaha illallooh mukhlishiina lahud diin wa lau karihal kaafiruun/(Tiada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Segala pujian dan kerajaan adalah milik Allah. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya. Semua nikmat, anugerah dan pujian yang baik adalah milik Allah. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah hanya kepadaNya, sekalipun orang-orang kafir tidak menyukainya” (HR. Muslim, no. 594).Baca Juga: Agar Doa Lebih Cepat Dikabulkan4. Membaca tasbih, tahmid, takbir dan tahlilMengenai bacaan tasbih, tahmid, takbir dan tahlil setelah shalat ada 4 bentuk yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Yaitu: Tasbih 33x, tahmid 33x, takbir 33x, tahlil 1x, total 100 dzikir Sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ سَبَّحَ اللهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَحَمِدَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَكَبَّرَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ ، وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ“Barangsiapa yang berdzikir setelah selesai shalat dengan dzikir berikut:/Subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar (33 x). Laa ilaha illallah wahda, laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir/(“Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, Allah Maha Besar (33 x). Tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah semata. Tidak ada sekutu bagiNya. Semua kerajaan dan pujaan adalah milik Allah. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu)Maka akan diampuni semua kesalahannya walaupun sebanyak buih di lautan” (HR. Muslim no. 597). Tasbih 33x, tahmid 33x, takbir 34x, total 100 dzikir Sebagaimana riwayat dari Ka’ab bin Ujrah radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:مُعَقِّبَاتٌ لَا يَخِيبُ قَائِلُهُنَّ – أَوْ فَاعِلُهُنَّ – دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ ، ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَسْبِيحَةً ، وَثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَحْمِيدَةً ، وَأَرْبَعٌ وَثَلَاثُونَ تَكْبِيرَةً“Dzikir-dzikir yang tidak akan merugi orang yang mengucapkannya setelah shalat wajib: yaitu 33x tasbih, 33x tahmid, 34 takbir” (HR. Muslim no. 596). Tasbih 25x, tahmid 25x, takbir 25x, tahlil 25x, total 100 dzikir Sebagaimana riwayat dari Zaid bin Tsabit radhiallahu’anhu, ia berkata:أُمِرُوا أَنْ يُسَبِّحُوا دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيَحْمَدُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ ، فَأُتِيَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فِي مَنَامِهِ ، فَقِيلَ لَهُ : أَمَرَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُسَبِّحُوا دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَتَحْمَدُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَتُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَاجْعَلُوهَا خَمْسًا وَعِشْرِينَ ، وَاجْعَلُوا فِيهَا التَّهْلِيلَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ: ( اجْعَلُوهَا كَذَلِكَ )“Mereka (para sahabat) diperintahkan untuk bertasbih selepas shalat sebanyak 33x, bertahmid 33x, bertakbir 34x. Lalu seorang lelaki dari Anshar bermimpi dan dikatakan kepadanya: Apakah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah memerintahkan kalian untuk bertasbih sebanyak 33x, bertahmid 33x, bertakbir 34x? Ia menjawab: benar. Orang yang ada di dalam mimpi mengatakan: jadikanlah semua itu 25x saja dan tambahkan tahlil. Ketika ia bangun di pagi hari, lelaki Anshar ini menemui Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan menceritakan mimpinya. Nabi bersabda: hendaknya kalian jadikan demikian!” (HR. An Nasa-i, no. 1350, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan? Tasbih 10x, tahmid 10x, takbir 10x, total 30 dzikir Sebagaimana dalam riwayat dari Abdullah bin Amr radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خصلتان ، أو خلتان لا يحافظ عليهما عبد مسلم إلا دخل الجنة ، هما يسير ، ومن يعمل بهما قليل ، يسبح في دبر كل صلاة عشرا ، ويحمد عشرا ، ويكبر عشرا ، فذلك خمسون ومائة بًاللسان ، وألف وخمسمائة في الميزان ، ويكبر أربعا وثلاثين إذا أخذ مضجعه ، ويحمد ثلاثا وثلاثين ، ويسبح ثلاثا وثلاثين ، فذلك مائة بًاللسان ، وألف في الميزان“Ada 2 perbuatan yang jika dijaga oleh seorang hamba Muslim maka pasti ia akan masuk surga. Keduanya mudah namun sedikit yang mengamalkan. Yaitu (pertama) bertasbih disetiap selepas shalat sebanyak 10x, bertahmid 10x, bertakbir 10x, maka itulah 150x dzikir di lisan (dalam 5 shalat waktu) namun 1500x di timbangan mizan. Dan (kedua) bertakbir 34x ketika hendak tidur, bertahmid 33x, dan bertasbih 33x, maka itulah 100x dzikir di lisan namun 1000x di timbangan mizan” (HR. Abu Daud no. 5065, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).5. Membaca ayat KursiSebagaimana hadits dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن قرأَ آيةَ الكرسيِّ دبُرَ كلِّ صلاةٍ مَكْتوبةٍ ، لم يمنَعهُ مِن دخولِ الجنَّةِ ، إلَّا الموتُ“Barangsiapa membaca ayat kursi setiap selesai shalat wajib, maka tidak ada yang bisa menghalanginya untuk masuk surga kecuali kematian” (HR. An Nasa-i no. 9928, Ath Thabrani no.7532, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.6464).6. Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-NaasSebagaimana hadits dari Uqbah bin ‘Amir radhiallahu’anhu, ia berkata:أمرني رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ أن أقرأَ بالمُعوِّذاتِ دُبُرَ كلِّ صلاةٍ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkanku untuk membaca al mu’awwidzar (an naas, al falaq, al ikhlas) di penghujung setiap shalat” (HR. Abu Daud no. 1523, dishahikan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan Kematian7. Membaca doa “Allahumma inni as-aluka ilman naafi’an…”Dari Ummu Salamah Hindun binti Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia berkata:كانَ يقولُ إذا صلَّى الصُّبحَ حينَ يسلِّمُ اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ عِلمًا نافعًا ورزقًا طيِّبًا وعملًا متقبَّلًا“Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika shalat subuh, ketika setelah salam beliau membaca:/alloohumma inni as-aluka ‘ilman naafi’an, wa rizqon thoyyiban, wa ‘amalan mutaqobbalan/“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amalan yang diterima” (HR. Ibnu Majah no. 762, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).8. Membaca doa “Rabbighfirli wa tub ‘alayya…”Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya:قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْاَنْصَارِ اَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةٍ وَهُوَ يَقُولُ رَبِّ اغْفِرْ لِي قَالَ شُعْبَةُ اَوْ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَيَّ اِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الْغَفُورُ مِائَةَ مَرَّةٍ‏“Berkata seorang dari kaum Anshar, bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat beliau berdoa:/Rabbighfirli (atau: Allahummaghfirli) wa tub ‘alayya innataka antat tawwaabul ghafur/(Wahai Rabbku, terimalah taubatku, sungguh Engkau Dzat yang banyak menerima taubat, lagi Maha Pengampun)sebanyak 100x” (HR. Ahmad no.23198, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2603).Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi Sedekah9. Membaca doa “Allahumma a’inni ‘ala dzikrika…”Dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ أخذ بيده وقال يا معاذُ واللهِ إني لَأُحبُّك واللهِ إني لَأُحبُّك فقال أوصيك يا معاذُ لا تَدَعَنَّ في دُبُرِ كلِّ صلاةٍ تقول اللهمَّ أعِنِّي على ذكرِك وشكرِك وحسنِ عبادتِك“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menarik tanganku sambil berkata: wahai Mu’adz, Demi Allah aku mencintaimu sungguh aku mencintaimu. Aku wasiatkan engkau wahai Muadz, hendaknya jangan engkau tinggalkan di setiap akhir shalat untuk berdoa:/Alloohumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatika/(Ya Allah, tolonglah aku agar bisa berdzikir kepada-Mu, dan bersyukur kepada-Mu, serta beribadah kepada-Mu dengan baik)” (HR. Abu Daud no.1522, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).**Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idSemoga Allah Ta’ala mengampuninya dan kedua orang tuanya


Dalil Anjuran Berdzikir Setelah ShalatSetelah selesai mengerjakan shalat, hendaknya tidak langsung beranjak pergi. Karena dianjurkan untuk berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan dan diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sebagaimana diperintahkan oleh Allah Ta’ala:فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), berdzikirlah kepada Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An Nisa: 103).Allah Ta’ala juga berfirman:فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan berdzikirlah kepada Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” (QS. Al Jumu’ah: 10).Karena dengan berdzikir setelah shalat, dzikir tersebut akan menjadi penambal kekurang-kekurangan yang ada di dalam shalat kita. Demikian juga dengan berdzikir, seseorang telah menyambung ibadah dengan ibadah lain. Sehingga ia tidak merasa cukup dengan ibadah shalat saja.Dan dalam berdzikir setelah shalat, hendaknya mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan dengan dzikir-dzikir yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Berikut ini beberapa dzikir tersebut:Baca Juga: Membedakan Beberapa Model Doa, Apakah Termasuk Syirik Akbar ataukah BukanBacaan-bacaan dzikir setelah shalat1. Istighfar 3x, dan membaca doa “Allahumma antas salam…”Dari Tsauban radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، إذَا انْصَرَفَ مِن صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقالَ: اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika selesai shalat, beliau beristighfar 3x, lalu membaca doa:/Alloohumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikroom/(Ya Allah Engkau-lah as salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian)” (HR. Muslim no. 591).2. Membaca tahlil dan doa “Allahumma laa maani’a lima a’thayta…”Dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, ia berkata:سَمِعْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يقولُ خَلْفَ الصَّلَاةِ: لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وحْدَهُ لا شَرِيكَ له، اللَّهُمَّ لا مَانِعَ لِما أعْطَيْتَ، ولَا مُعْطِيَ لِما مَنَعْتَ، ولَا يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ“Aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setelah shalat beliau berdoa:/laa ilaha illallooh wahdahu laa syarika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qodiir. Alloohumma laa maani’a lima a’thoyta wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu/(tiada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Segala pujian dan kerajaan adalah milik Allah. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan (bagi pemiliknya). Dari Engkau-lah semua kekayaan dan kemuliaan” (HR. Bukhari no.6615, Muslim no.593).Baca Juga: Hukum Membaca Doa Ta’awudz ketika Shalat3. Membaca doa “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lahu…”Sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Zubair radhiallahu’anhu:كانَ ابنُ الزُّبَيْرِ يقولُ: في دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ حِينَ يُسَلِّمُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ له، له المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهو علَى كُلِّ شيءٍ قَدِيرٌ، لا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا باللَّهِ، لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وَلَا نَعْبُدُ إلَّا إيَّاهُ، له النِّعْمَةُ وَلَهُ الفَضْلُ، وَلَهُ الثَّنَاءُ الحَسَنُ، لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ مُخْلِصِينَ له الدِّينَ ولو كَرِهَ الكَافِرُونَ وَقالَ: كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يُهَلِّلُ بهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍBiasanya (Abdullah) bin Zubair di ujung shalat, ketika selesai salam beliau membaca:/laa ilaha illalloohu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qodiir. Laa haula wa laa quwwata illa billaah. Laa ilaha illallooh wa laa na’budu illa iyyaah. Lahun ni’matu wa lahul fadhlu wa lahuts tsanaa-ul hasanu. Laa ilaha illallooh mukhlishiina lahud diin wa lau karihal kaafiruun/(Tiada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Segala pujian dan kerajaan adalah milik Allah. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya. Semua nikmat, anugerah dan pujian yang baik adalah milik Allah. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah hanya kepadaNya, sekalipun orang-orang kafir tidak menyukainya” (HR. Muslim, no. 594).Baca Juga: Agar Doa Lebih Cepat Dikabulkan4. Membaca tasbih, tahmid, takbir dan tahlilMengenai bacaan tasbih, tahmid, takbir dan tahlil setelah shalat ada 4 bentuk yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Yaitu: Tasbih 33x, tahmid 33x, takbir 33x, tahlil 1x, total 100 dzikir Sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ سَبَّحَ اللهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَحَمِدَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَكَبَّرَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ ، وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ“Barangsiapa yang berdzikir setelah selesai shalat dengan dzikir berikut:/Subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar (33 x). Laa ilaha illallah wahda, laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir/(“Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, Allah Maha Besar (33 x). Tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah semata. Tidak ada sekutu bagiNya. Semua kerajaan dan pujaan adalah milik Allah. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu)Maka akan diampuni semua kesalahannya walaupun sebanyak buih di lautan” (HR. Muslim no. 597). Tasbih 33x, tahmid 33x, takbir 34x, total 100 dzikir Sebagaimana riwayat dari Ka’ab bin Ujrah radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:مُعَقِّبَاتٌ لَا يَخِيبُ قَائِلُهُنَّ – أَوْ فَاعِلُهُنَّ – دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ ، ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَسْبِيحَةً ، وَثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَحْمِيدَةً ، وَأَرْبَعٌ وَثَلَاثُونَ تَكْبِيرَةً“Dzikir-dzikir yang tidak akan merugi orang yang mengucapkannya setelah shalat wajib: yaitu 33x tasbih, 33x tahmid, 34 takbir” (HR. Muslim no. 596). Tasbih 25x, tahmid 25x, takbir 25x, tahlil 25x, total 100 dzikir Sebagaimana riwayat dari Zaid bin Tsabit radhiallahu’anhu, ia berkata:أُمِرُوا أَنْ يُسَبِّحُوا دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيَحْمَدُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ ، فَأُتِيَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فِي مَنَامِهِ ، فَقِيلَ لَهُ : أَمَرَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُسَبِّحُوا دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَتَحْمَدُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَتُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَاجْعَلُوهَا خَمْسًا وَعِشْرِينَ ، وَاجْعَلُوا فِيهَا التَّهْلِيلَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ: ( اجْعَلُوهَا كَذَلِكَ )“Mereka (para sahabat) diperintahkan untuk bertasbih selepas shalat sebanyak 33x, bertahmid 33x, bertakbir 34x. Lalu seorang lelaki dari Anshar bermimpi dan dikatakan kepadanya: Apakah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah memerintahkan kalian untuk bertasbih sebanyak 33x, bertahmid 33x, bertakbir 34x? Ia menjawab: benar. Orang yang ada di dalam mimpi mengatakan: jadikanlah semua itu 25x saja dan tambahkan tahlil. Ketika ia bangun di pagi hari, lelaki Anshar ini menemui Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan menceritakan mimpinya. Nabi bersabda: hendaknya kalian jadikan demikian!” (HR. An Nasa-i, no. 1350, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan? Tasbih 10x, tahmid 10x, takbir 10x, total 30 dzikir Sebagaimana dalam riwayat dari Abdullah bin Amr radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خصلتان ، أو خلتان لا يحافظ عليهما عبد مسلم إلا دخل الجنة ، هما يسير ، ومن يعمل بهما قليل ، يسبح في دبر كل صلاة عشرا ، ويحمد عشرا ، ويكبر عشرا ، فذلك خمسون ومائة بًاللسان ، وألف وخمسمائة في الميزان ، ويكبر أربعا وثلاثين إذا أخذ مضجعه ، ويحمد ثلاثا وثلاثين ، ويسبح ثلاثا وثلاثين ، فذلك مائة بًاللسان ، وألف في الميزان“Ada 2 perbuatan yang jika dijaga oleh seorang hamba Muslim maka pasti ia akan masuk surga. Keduanya mudah namun sedikit yang mengamalkan. Yaitu (pertama) bertasbih disetiap selepas shalat sebanyak 10x, bertahmid 10x, bertakbir 10x, maka itulah 150x dzikir di lisan (dalam 5 shalat waktu) namun 1500x di timbangan mizan. Dan (kedua) bertakbir 34x ketika hendak tidur, bertahmid 33x, dan bertasbih 33x, maka itulah 100x dzikir di lisan namun 1000x di timbangan mizan” (HR. Abu Daud no. 5065, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).5. Membaca ayat KursiSebagaimana hadits dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن قرأَ آيةَ الكرسيِّ دبُرَ كلِّ صلاةٍ مَكْتوبةٍ ، لم يمنَعهُ مِن دخولِ الجنَّةِ ، إلَّا الموتُ“Barangsiapa membaca ayat kursi setiap selesai shalat wajib, maka tidak ada yang bisa menghalanginya untuk masuk surga kecuali kematian” (HR. An Nasa-i no. 9928, Ath Thabrani no.7532, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.6464).6. Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-NaasSebagaimana hadits dari Uqbah bin ‘Amir radhiallahu’anhu, ia berkata:أمرني رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ أن أقرأَ بالمُعوِّذاتِ دُبُرَ كلِّ صلاةٍ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkanku untuk membaca al mu’awwidzar (an naas, al falaq, al ikhlas) di penghujung setiap shalat” (HR. Abu Daud no. 1523, dishahikan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan Kematian7. Membaca doa “Allahumma inni as-aluka ilman naafi’an…”Dari Ummu Salamah Hindun binti Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia berkata:كانَ يقولُ إذا صلَّى الصُّبحَ حينَ يسلِّمُ اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ عِلمًا نافعًا ورزقًا طيِّبًا وعملًا متقبَّلًا“Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika shalat subuh, ketika setelah salam beliau membaca:/alloohumma inni as-aluka ‘ilman naafi’an, wa rizqon thoyyiban, wa ‘amalan mutaqobbalan/“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amalan yang diterima” (HR. Ibnu Majah no. 762, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).8. Membaca doa “Rabbighfirli wa tub ‘alayya…”Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya:قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْاَنْصَارِ اَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةٍ وَهُوَ يَقُولُ رَبِّ اغْفِرْ لِي قَالَ شُعْبَةُ اَوْ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَيَّ اِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الْغَفُورُ مِائَةَ مَرَّةٍ‏“Berkata seorang dari kaum Anshar, bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat beliau berdoa:/Rabbighfirli (atau: Allahummaghfirli) wa tub ‘alayya innataka antat tawwaabul ghafur/(Wahai Rabbku, terimalah taubatku, sungguh Engkau Dzat yang banyak menerima taubat, lagi Maha Pengampun)sebanyak 100x” (HR. Ahmad no.23198, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2603).Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi Sedekah9. Membaca doa “Allahumma a’inni ‘ala dzikrika…”Dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ أخذ بيده وقال يا معاذُ واللهِ إني لَأُحبُّك واللهِ إني لَأُحبُّك فقال أوصيك يا معاذُ لا تَدَعَنَّ في دُبُرِ كلِّ صلاةٍ تقول اللهمَّ أعِنِّي على ذكرِك وشكرِك وحسنِ عبادتِك“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menarik tanganku sambil berkata: wahai Mu’adz, Demi Allah aku mencintaimu sungguh aku mencintaimu. Aku wasiatkan engkau wahai Muadz, hendaknya jangan engkau tinggalkan di setiap akhir shalat untuk berdoa:/Alloohumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatika/(Ya Allah, tolonglah aku agar bisa berdzikir kepada-Mu, dan bersyukur kepada-Mu, serta beribadah kepada-Mu dengan baik)” (HR. Abu Daud no.1522, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).**Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idSemoga Allah Ta’ala mengampuninya dan kedua orang tuanya

Dzikir-Dzikir Yang Shahih Setelah Shalat (Bag.2)

Baca pembahasan sebelumnya Dzikir-Dzikir Yang Shahih Setelah Shalat (Bag.1)Tata cara Berdzikir Setelah Shalat1. Berdzikir setelah shalat dilakukan sendiri-sendiriPerlu diketahui bahwa berdoa dan berdzikir secara jama’i (berjama’ah) tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya. Demikian para tabi’in, tabi’ut tabi’in dan para imam umat Islam. Asy Syathibi rahimahullah mengatakan:الدعاء بهيئة الاجتماع دائماً لم يكن من فعل رسول الله صلى الله عليه وسلم“Berdoa dengan cara bersama-sama dan dilakukan terus-menerus, tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (Al I’tisham, 1/129).Syaikhul Islam mengatakan:لم ينقل أحد أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا صلى بالناس يدعو بعد الخروج من الصلاة هو والمأمومون جميعاً، لا في الفجر، ولا في العصر، ولا في غيرهما من الصلوات، بل قد ثبت عنه أنه كان يستقبل أصحابه ويذكر الله ويعلمهم ذكر الله عقيب الخروج من الصلاة“Tidak ternukil dari seorang pun bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat mengimami orang-orang lalu setah itu beliau berdoa bersama para makmum bersama-sama. Tidak dalam shalat subuh, shalat ashar, atau shalat lainnya. Namun memang, terdapat hadits shahih bahwa beliau berbalik badan menghadap kepada para makmum lalu berdzikir dan mengajarkan dzikir kepada para sahabat setelah shalat” (Majmu Al Fatawa, 22/492).Baca Juga: Bolehkah Orang Junub Berdzikir dari Al Quran?Ditambah lagi para sahabat mengingkari orang-orang yang melakukan dzikir jama’i. Dari Abul Bukhtari ia mengatakan:أخبر رجل ابن مسعود رضي الله عنه أن قوماً يجلسون في المسجد بعد المغرب، فيهم رجل يقول: كبروا الله كذا، وسبحوا الله كذا وكذا، واحمدوه كذا وكذا، واحمدوه كذا وكذا. قال عبد الله: فإذا رأيتهم فعلوا ذلك فأتني، فأخبرني بمجلسهم. فلما جلسوا، أتاه الرجل، فأخبره. فجاء عبد الله بن مسعود، فقال: والذي لا إله غيره، لقد جئتم ببدعة ظلماً، أو قد فضلتم أصحاب محمد علماً. فقال عمرو بن عتبة: نستغفر الله. فقال: عليكم الطريق فالزموه، ولئن أخذتم يميناً وشمالاً لتضلن ضلالاً بعيداً“Seseorang mengabarkan kepada Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu bahwa ada sekelompok orang yang duduk-duduk di masjid setelah Maghrib. Diantara mereka ada yang berkata: bertakbirlah sekian, bertasbihlah sekian, bertahmidlah sekian! Maka Abdullah bin Mas’ud berkata: Jika nanti engkau melihat mereka lagi, datanglah kepadaku dan kabarkanlah dimana majelis mereka. Kemudian suatu saat datang orang mengabarkan beliau tentang majelis tesebut. Maka beliau datangi dan berkata: Demi Allah, sungguh kalian telah melakukan kebid’ahan yang zalim. Atau kalian telah memiliki ilmu yang lebih daripada para sahabat Nabi? Maka salah seorang dari mereka yang bernama Amr bin Utbah berkata: kami hanya beristighfar kepada Allah. Ibnu Mas’ud menjawab: Hendaknya kalian ikuti jalan yang benar, dan pegang erat itu. Kalau kalian berbelok ke kanan atau ke kiri kalian akan sesat sejauh-jauhnya” (Al Amru bil Ittiba wan Nahyu anil Ibtida’, 81-85).Maka yang benar, berdzikir setelah shalat dilakukan sendiri-sendiri bukan bersama-sama dengan satu suara.Adapun riwayat dari Imam Asy Syafi’i bahwa beliau membolehkan dzikir jama’i, sangat jelas maksud beliau adalah sekedar untuk mengajarkan, bukan untuk dilakukan terus-menerus. Beliau mengatakan:واختار للإمام والمأموم أن يذكرا الله بعد الانصراف من الصلاة، ويخفيان الذكر إلا أن يكون إماماً يجب أن يُتعلم منه فيجهر حتى يرى أنه قد تُعُلِّم منه ثم يُسِرُّ“Imam dan makmum silakan memilih dzikir yang ia amalkan setelah shalat selesai. Dan hendaknya ia merendahkan suara ketika dzikir, kecuali jika imam ingin mengajarkan para makmum, maka silakan dikeraskan suaranya hingga terlihat para makmum sudah mengetahuinya. Setelah itu lalu kembali lirih” (Al Umm, 1/111).Baca Juga: Inilah Keutamaan Dzikir Harian2. Dianjurkan dengan suara kerasSyaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:“Membaca tasbih dan tahlil setelah shalat itu disyari’atkan untuk semua orang. Setiap orang mengeraskan suara mereka dalam membacanya, tanpa diselaraskan sehingga suaranya bersamaan. Masing-masing orang mengeraskan suaranya tanpa perlu menyelaraskan dengan suara orang lain.Ibnu Abbas Radhiallahu’ahu berkata:كان رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة على عهد النبي صلى الله عليه وسلم“Di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, orang-orang biasa mengeraskan suara dalam berdzikir setelah selesai shalat wajib” (HR. Bukhari no.841).Beliau juga berkata:كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته“Aku tahu bahwa mereka telah selesai shalat ketika aku mendengar suara (dzikir) mereka” (HR. Bukhari no.841).Dalam riwayat ini Ibnu Abbas menjelaskan bahwa mereka (para sahabat) mengangkat suara mereka dalam berdzikir setelah shalat sampai-sampai orang yang berada di sekitar masjid mengetahui bahwa mereka sudah selesai salam. Inilah yang merupakan sunnah.Namun bukan berarti dilakukan secara bersamaan dengan dipimpin. Bukan demikian. Bahkan yang benar itu, satu orang berdzikir sendiri dan yang satu lagi demikian. Cukup demikian, Walhamdulillah. Tanpa perlu menyelaraskan dengan suara orang banyak” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.992).Baca Juga: Bagaimana Urutan Dalam Berdzikir?3. Cara menghitung tasbih, tahmid dan takbirDari Yasirah bintu Yasir radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:عليكنَّ بالتّسبيحِ والتَّهليلِ والتَّقديسِ واعقِدْنَ بالأناملِ فإنهن مَسئولاتٌ مُستنطَقاتٌ ولا تغْفَلْنَ فتنسِين الرَّحمةَ“Hendaknya kalian bertasbih, bertahlil, ber-taqdis, dan buatlah ‘uqdah dengan jari-jari. Karena jari-jari tersebut akan ditanya dan akan bisa bicara (di hari Kiamat) maka janganlah kalian lalai sehingga lupa terhadap rahmat Allah” (HR. Tirmidzi no. 3583, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dalam riwayat Abu Daud:أنّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم أمرهن أن يراعين بًالتكبير والتقديس والتهليل وأن يعقدن بًالأنامل فإنهن مسئولات مستنطقات“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan mereka untuk memperhatikan takbir, taqdis dan tahlil, dan hendaknya mereka membuat ‘uqdah dengan jari-jari. Karena jari-jari tersebut akan ditanya dan akan bisa bicara (di hari Kiamat)” (HR. Abu Daud no. 1501, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dalam hadits disebutkan واعقِدْنَ yaitu membentuk ‘uqdah, menekuk jari-jari ketika berdzikir.Contohnya:Membaca “subhanallah” kemudian tekuk jari kelingking Membaca “subhanallah” lagi, kemudian tekuk jari manis Membaca “subhanallah” lagi, kemudian tekuk jari tengah dst.Boleh juga dengan cara:Membaca “subhanallah” 5x lalu tekuk jari kelingking Membaca “subhanallah” 5x lagi lalu tekuk jari manis, dst.Sebagaimana penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdul Muhsin Az Zamil, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini dan para ulama yang lainnya. Namun cara-cara lain dengan jari bagaimana pun caranya juga boleh, karena ini perkara yang longgar.Baca Juga: Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak BerdzikirPenjelasan berdzikir menggunakan biji tasbihAdapun berdzikir dengan menggunakan biji tasbih, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini: Pendapat pertama, hukumnya bid’ah, karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat padahal mereka mampu melakukannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Pendapat kedua, hukumnya boleh sekedar untuk sarana menghitung tanpa diyakini ada keutamaan khusus. Mereka mengqiyaskan hal ini dengan perbuatan sebagian salaf yang bertasbih dengan kerikil. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: الراجح أنه لا حرج في ذلك؛ لأنه ورد عن بعض الصحابيات وعن بعض السلف التسبيح بالحصى وبالنوى والعقد لا بأس لكن الأصابع أفضل“Yang rajih, tidak mengapa menggunakan biji tasbih. Karena terdapat riwayat dari sebagian sahabiyat dan sebagian salaf bahwa mereka bertasbih dengan kerikil, kurma atau tali. Maka menggunakan tasbih tidak mengapa. Namun menggunakan jari itu lebih utama” (Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/11614). Pendapat ketiga, hukumnya makruh. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, beliau mengatakan: التسبيح بالمسبحة تركه أولى وليس ببدعة لأن له أصلا وهو تسبيح بعض الصحابة بالحصى ، ولكن الرسول صلى الله عليه وسلم أرشد إلى أن التسبيح بالأصابع أفضل“Bertasbih dengan biji tasbih, meninggalkannya lebih utama. Namun bukan bid’ah, karena ada landasannya yaitu sebagian sahabat bertasbih dengan kerikil. Namun Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam membimbing kita kepada yang lebih utama yaitu bertasbih dengan jari jemari” (Liqa Baabil Maftuh, 3/30).Pendapat ketiga ini yang nampaknya lebih menenangkan hati, wallahu a’lam.Baca Juga: Hadits Lemah: “Berdzikirlah Sampai Dikatakan Gila”Berdoa setelah shalatDari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يا رسولَ اللهِ أيُّ الدعاءِ أَسْمَعُ ؟ قال : جَوْفَ الليلِ الآخِرِ ، ودُبُرَ الصلواتِ المَكْتُوباتِ“Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, kapan doa kita didengar oleh Allah? Beliau bersabda: “Di akhir malam dan di akhir shalat wajib” (HR. Tirmidzi, no. 3499, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Atas dasar hadits ini, sebagian ulama menganjurkan untuk berdoa setelah shalat. Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan:واستحب أيضاً أصحابنا وأصحاب الشافعي الدعاء عقب الصلوات، وذكره بعض الشافعية اتفاقاً“Ulama madzhab Hambali dan juga madzhab Syafi’i menganjurkan untuk berdoa setelah shalat, bahkan sebagian Syafi’iyyah menukil adanya ittifaq (sepakat dalam madzhab Syafi’i)” (Fathul Baari, 5/254).Namun Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam Zaadul Ma’ad (1/305) menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘akhir shalat wajib’ adalah sebelum salam. Dan tidak terdapat riwayat bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat merutinkan berdoa meminta sesuatu setelah salam pada shalat wajib. Ahli fiqih masa kini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata: “Apakah berdoa setelah shalat itu disyariatkan atau tidak? Jawabannya: tidak disyariatkan. Karena Allah Ta’ala berfirman:فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ“Jika engkau selesai shalat, berdzikirlah” (QS. An Nisa: 103). Allah berfirman ‘berdzikirlah’, bukan ‘berdoalah’. Maka setelah shalat bukanlah waktu untuk berdoa, melainkan sebelum salam” (Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/216).Baca Juga: Dzikir Ketika Melihat Hal Yang MenakjubkanSyarat berdoa setelah shalatYang rajih, jika seseorang ingin berdoa setelah shalat, hukumnya boleh sebagaimana kandungan hadits di atas. Namun dengan syarat: Tidak mengangkat tangan Sendiri-sendiri, tidak berjama’ah Dengan suara sirr (lirih) Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan, “Setelah menyelesaikan dzikir-dzikir di atas, boleh berdoa secara sirr (lirih) dengan doa apa saja yang diinginkan. Karena doa setelah melakukan ibadah dan dzikir-dzikir yang agung itu lebih besar kemungkinan dikabulkannya. Dan tidak perlu mengangkat tangannya ketika berdoa setelah shalat fardhu, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang, karena ini adalah kebid’ahan. Namun boleh mengangkat tangannya setelah shalat sunnah kadang-kadang. Dan tidak perlu mengeraskan suara ketika berdoa, yang benar adalah dengan melirihkan suaranya. Karena itu lebih dekat pada keikhlasan dan kekhusyukan serta lebih jauh dari riya’.Adapun apa yang dilakukan sebagian orang di beberapa negeri Islam, yaitu berdoa secara berjama’ah setelah shalat fardhu dengan suara keras dan mengangkat tangan, atau imam memimpin doa lalu diamini oleh para hadirin sambil mengangkat tangan mereka, ini adalah bidah munkarah. Karena tidak ternukil dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau shalat mengimami orang-orang lalu berdoa setelahnya dengan tata cara seperti ini. Baik dalam shalat subuh, shalat ashar, atau shalat-shalat yang lain. Dan tidak ada pada imam yang menganjurkan tata cara seperti ini” (Al Mulakhash Al Fiqhi, hal. 86).Baca Juga:Wallahu a’lam.**Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idSemoga Allah Ta’ala mengampuninya dan kedua orang tuanya

Dzikir-Dzikir Yang Shahih Setelah Shalat (Bag.2)

Baca pembahasan sebelumnya Dzikir-Dzikir Yang Shahih Setelah Shalat (Bag.1)Tata cara Berdzikir Setelah Shalat1. Berdzikir setelah shalat dilakukan sendiri-sendiriPerlu diketahui bahwa berdoa dan berdzikir secara jama’i (berjama’ah) tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya. Demikian para tabi’in, tabi’ut tabi’in dan para imam umat Islam. Asy Syathibi rahimahullah mengatakan:الدعاء بهيئة الاجتماع دائماً لم يكن من فعل رسول الله صلى الله عليه وسلم“Berdoa dengan cara bersama-sama dan dilakukan terus-menerus, tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (Al I’tisham, 1/129).Syaikhul Islam mengatakan:لم ينقل أحد أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا صلى بالناس يدعو بعد الخروج من الصلاة هو والمأمومون جميعاً، لا في الفجر، ولا في العصر، ولا في غيرهما من الصلوات، بل قد ثبت عنه أنه كان يستقبل أصحابه ويذكر الله ويعلمهم ذكر الله عقيب الخروج من الصلاة“Tidak ternukil dari seorang pun bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat mengimami orang-orang lalu setah itu beliau berdoa bersama para makmum bersama-sama. Tidak dalam shalat subuh, shalat ashar, atau shalat lainnya. Namun memang, terdapat hadits shahih bahwa beliau berbalik badan menghadap kepada para makmum lalu berdzikir dan mengajarkan dzikir kepada para sahabat setelah shalat” (Majmu Al Fatawa, 22/492).Baca Juga: Bolehkah Orang Junub Berdzikir dari Al Quran?Ditambah lagi para sahabat mengingkari orang-orang yang melakukan dzikir jama’i. Dari Abul Bukhtari ia mengatakan:أخبر رجل ابن مسعود رضي الله عنه أن قوماً يجلسون في المسجد بعد المغرب، فيهم رجل يقول: كبروا الله كذا، وسبحوا الله كذا وكذا، واحمدوه كذا وكذا، واحمدوه كذا وكذا. قال عبد الله: فإذا رأيتهم فعلوا ذلك فأتني، فأخبرني بمجلسهم. فلما جلسوا، أتاه الرجل، فأخبره. فجاء عبد الله بن مسعود، فقال: والذي لا إله غيره، لقد جئتم ببدعة ظلماً، أو قد فضلتم أصحاب محمد علماً. فقال عمرو بن عتبة: نستغفر الله. فقال: عليكم الطريق فالزموه، ولئن أخذتم يميناً وشمالاً لتضلن ضلالاً بعيداً“Seseorang mengabarkan kepada Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu bahwa ada sekelompok orang yang duduk-duduk di masjid setelah Maghrib. Diantara mereka ada yang berkata: bertakbirlah sekian, bertasbihlah sekian, bertahmidlah sekian! Maka Abdullah bin Mas’ud berkata: Jika nanti engkau melihat mereka lagi, datanglah kepadaku dan kabarkanlah dimana majelis mereka. Kemudian suatu saat datang orang mengabarkan beliau tentang majelis tesebut. Maka beliau datangi dan berkata: Demi Allah, sungguh kalian telah melakukan kebid’ahan yang zalim. Atau kalian telah memiliki ilmu yang lebih daripada para sahabat Nabi? Maka salah seorang dari mereka yang bernama Amr bin Utbah berkata: kami hanya beristighfar kepada Allah. Ibnu Mas’ud menjawab: Hendaknya kalian ikuti jalan yang benar, dan pegang erat itu. Kalau kalian berbelok ke kanan atau ke kiri kalian akan sesat sejauh-jauhnya” (Al Amru bil Ittiba wan Nahyu anil Ibtida’, 81-85).Maka yang benar, berdzikir setelah shalat dilakukan sendiri-sendiri bukan bersama-sama dengan satu suara.Adapun riwayat dari Imam Asy Syafi’i bahwa beliau membolehkan dzikir jama’i, sangat jelas maksud beliau adalah sekedar untuk mengajarkan, bukan untuk dilakukan terus-menerus. Beliau mengatakan:واختار للإمام والمأموم أن يذكرا الله بعد الانصراف من الصلاة، ويخفيان الذكر إلا أن يكون إماماً يجب أن يُتعلم منه فيجهر حتى يرى أنه قد تُعُلِّم منه ثم يُسِرُّ“Imam dan makmum silakan memilih dzikir yang ia amalkan setelah shalat selesai. Dan hendaknya ia merendahkan suara ketika dzikir, kecuali jika imam ingin mengajarkan para makmum, maka silakan dikeraskan suaranya hingga terlihat para makmum sudah mengetahuinya. Setelah itu lalu kembali lirih” (Al Umm, 1/111).Baca Juga: Inilah Keutamaan Dzikir Harian2. Dianjurkan dengan suara kerasSyaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:“Membaca tasbih dan tahlil setelah shalat itu disyari’atkan untuk semua orang. Setiap orang mengeraskan suara mereka dalam membacanya, tanpa diselaraskan sehingga suaranya bersamaan. Masing-masing orang mengeraskan suaranya tanpa perlu menyelaraskan dengan suara orang lain.Ibnu Abbas Radhiallahu’ahu berkata:كان رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة على عهد النبي صلى الله عليه وسلم“Di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, orang-orang biasa mengeraskan suara dalam berdzikir setelah selesai shalat wajib” (HR. Bukhari no.841).Beliau juga berkata:كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته“Aku tahu bahwa mereka telah selesai shalat ketika aku mendengar suara (dzikir) mereka” (HR. Bukhari no.841).Dalam riwayat ini Ibnu Abbas menjelaskan bahwa mereka (para sahabat) mengangkat suara mereka dalam berdzikir setelah shalat sampai-sampai orang yang berada di sekitar masjid mengetahui bahwa mereka sudah selesai salam. Inilah yang merupakan sunnah.Namun bukan berarti dilakukan secara bersamaan dengan dipimpin. Bukan demikian. Bahkan yang benar itu, satu orang berdzikir sendiri dan yang satu lagi demikian. Cukup demikian, Walhamdulillah. Tanpa perlu menyelaraskan dengan suara orang banyak” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.992).Baca Juga: Bagaimana Urutan Dalam Berdzikir?3. Cara menghitung tasbih, tahmid dan takbirDari Yasirah bintu Yasir radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:عليكنَّ بالتّسبيحِ والتَّهليلِ والتَّقديسِ واعقِدْنَ بالأناملِ فإنهن مَسئولاتٌ مُستنطَقاتٌ ولا تغْفَلْنَ فتنسِين الرَّحمةَ“Hendaknya kalian bertasbih, bertahlil, ber-taqdis, dan buatlah ‘uqdah dengan jari-jari. Karena jari-jari tersebut akan ditanya dan akan bisa bicara (di hari Kiamat) maka janganlah kalian lalai sehingga lupa terhadap rahmat Allah” (HR. Tirmidzi no. 3583, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dalam riwayat Abu Daud:أنّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم أمرهن أن يراعين بًالتكبير والتقديس والتهليل وأن يعقدن بًالأنامل فإنهن مسئولات مستنطقات“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan mereka untuk memperhatikan takbir, taqdis dan tahlil, dan hendaknya mereka membuat ‘uqdah dengan jari-jari. Karena jari-jari tersebut akan ditanya dan akan bisa bicara (di hari Kiamat)” (HR. Abu Daud no. 1501, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dalam hadits disebutkan واعقِدْنَ yaitu membentuk ‘uqdah, menekuk jari-jari ketika berdzikir.Contohnya:Membaca “subhanallah” kemudian tekuk jari kelingking Membaca “subhanallah” lagi, kemudian tekuk jari manis Membaca “subhanallah” lagi, kemudian tekuk jari tengah dst.Boleh juga dengan cara:Membaca “subhanallah” 5x lalu tekuk jari kelingking Membaca “subhanallah” 5x lagi lalu tekuk jari manis, dst.Sebagaimana penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdul Muhsin Az Zamil, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini dan para ulama yang lainnya. Namun cara-cara lain dengan jari bagaimana pun caranya juga boleh, karena ini perkara yang longgar.Baca Juga: Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak BerdzikirPenjelasan berdzikir menggunakan biji tasbihAdapun berdzikir dengan menggunakan biji tasbih, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini: Pendapat pertama, hukumnya bid’ah, karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat padahal mereka mampu melakukannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Pendapat kedua, hukumnya boleh sekedar untuk sarana menghitung tanpa diyakini ada keutamaan khusus. Mereka mengqiyaskan hal ini dengan perbuatan sebagian salaf yang bertasbih dengan kerikil. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: الراجح أنه لا حرج في ذلك؛ لأنه ورد عن بعض الصحابيات وعن بعض السلف التسبيح بالحصى وبالنوى والعقد لا بأس لكن الأصابع أفضل“Yang rajih, tidak mengapa menggunakan biji tasbih. Karena terdapat riwayat dari sebagian sahabiyat dan sebagian salaf bahwa mereka bertasbih dengan kerikil, kurma atau tali. Maka menggunakan tasbih tidak mengapa. Namun menggunakan jari itu lebih utama” (Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/11614). Pendapat ketiga, hukumnya makruh. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, beliau mengatakan: التسبيح بالمسبحة تركه أولى وليس ببدعة لأن له أصلا وهو تسبيح بعض الصحابة بالحصى ، ولكن الرسول صلى الله عليه وسلم أرشد إلى أن التسبيح بالأصابع أفضل“Bertasbih dengan biji tasbih, meninggalkannya lebih utama. Namun bukan bid’ah, karena ada landasannya yaitu sebagian sahabat bertasbih dengan kerikil. Namun Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam membimbing kita kepada yang lebih utama yaitu bertasbih dengan jari jemari” (Liqa Baabil Maftuh, 3/30).Pendapat ketiga ini yang nampaknya lebih menenangkan hati, wallahu a’lam.Baca Juga: Hadits Lemah: “Berdzikirlah Sampai Dikatakan Gila”Berdoa setelah shalatDari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يا رسولَ اللهِ أيُّ الدعاءِ أَسْمَعُ ؟ قال : جَوْفَ الليلِ الآخِرِ ، ودُبُرَ الصلواتِ المَكْتُوباتِ“Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, kapan doa kita didengar oleh Allah? Beliau bersabda: “Di akhir malam dan di akhir shalat wajib” (HR. Tirmidzi, no. 3499, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Atas dasar hadits ini, sebagian ulama menganjurkan untuk berdoa setelah shalat. Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan:واستحب أيضاً أصحابنا وأصحاب الشافعي الدعاء عقب الصلوات، وذكره بعض الشافعية اتفاقاً“Ulama madzhab Hambali dan juga madzhab Syafi’i menganjurkan untuk berdoa setelah shalat, bahkan sebagian Syafi’iyyah menukil adanya ittifaq (sepakat dalam madzhab Syafi’i)” (Fathul Baari, 5/254).Namun Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam Zaadul Ma’ad (1/305) menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘akhir shalat wajib’ adalah sebelum salam. Dan tidak terdapat riwayat bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat merutinkan berdoa meminta sesuatu setelah salam pada shalat wajib. Ahli fiqih masa kini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata: “Apakah berdoa setelah shalat itu disyariatkan atau tidak? Jawabannya: tidak disyariatkan. Karena Allah Ta’ala berfirman:فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ“Jika engkau selesai shalat, berdzikirlah” (QS. An Nisa: 103). Allah berfirman ‘berdzikirlah’, bukan ‘berdoalah’. Maka setelah shalat bukanlah waktu untuk berdoa, melainkan sebelum salam” (Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/216).Baca Juga: Dzikir Ketika Melihat Hal Yang MenakjubkanSyarat berdoa setelah shalatYang rajih, jika seseorang ingin berdoa setelah shalat, hukumnya boleh sebagaimana kandungan hadits di atas. Namun dengan syarat: Tidak mengangkat tangan Sendiri-sendiri, tidak berjama’ah Dengan suara sirr (lirih) Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan, “Setelah menyelesaikan dzikir-dzikir di atas, boleh berdoa secara sirr (lirih) dengan doa apa saja yang diinginkan. Karena doa setelah melakukan ibadah dan dzikir-dzikir yang agung itu lebih besar kemungkinan dikabulkannya. Dan tidak perlu mengangkat tangannya ketika berdoa setelah shalat fardhu, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang, karena ini adalah kebid’ahan. Namun boleh mengangkat tangannya setelah shalat sunnah kadang-kadang. Dan tidak perlu mengeraskan suara ketika berdoa, yang benar adalah dengan melirihkan suaranya. Karena itu lebih dekat pada keikhlasan dan kekhusyukan serta lebih jauh dari riya’.Adapun apa yang dilakukan sebagian orang di beberapa negeri Islam, yaitu berdoa secara berjama’ah setelah shalat fardhu dengan suara keras dan mengangkat tangan, atau imam memimpin doa lalu diamini oleh para hadirin sambil mengangkat tangan mereka, ini adalah bidah munkarah. Karena tidak ternukil dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau shalat mengimami orang-orang lalu berdoa setelahnya dengan tata cara seperti ini. Baik dalam shalat subuh, shalat ashar, atau shalat-shalat yang lain. Dan tidak ada pada imam yang menganjurkan tata cara seperti ini” (Al Mulakhash Al Fiqhi, hal. 86).Baca Juga:Wallahu a’lam.**Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idSemoga Allah Ta’ala mengampuninya dan kedua orang tuanya
Baca pembahasan sebelumnya Dzikir-Dzikir Yang Shahih Setelah Shalat (Bag.1)Tata cara Berdzikir Setelah Shalat1. Berdzikir setelah shalat dilakukan sendiri-sendiriPerlu diketahui bahwa berdoa dan berdzikir secara jama’i (berjama’ah) tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya. Demikian para tabi’in, tabi’ut tabi’in dan para imam umat Islam. Asy Syathibi rahimahullah mengatakan:الدعاء بهيئة الاجتماع دائماً لم يكن من فعل رسول الله صلى الله عليه وسلم“Berdoa dengan cara bersama-sama dan dilakukan terus-menerus, tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (Al I’tisham, 1/129).Syaikhul Islam mengatakan:لم ينقل أحد أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا صلى بالناس يدعو بعد الخروج من الصلاة هو والمأمومون جميعاً، لا في الفجر، ولا في العصر، ولا في غيرهما من الصلوات، بل قد ثبت عنه أنه كان يستقبل أصحابه ويذكر الله ويعلمهم ذكر الله عقيب الخروج من الصلاة“Tidak ternukil dari seorang pun bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat mengimami orang-orang lalu setah itu beliau berdoa bersama para makmum bersama-sama. Tidak dalam shalat subuh, shalat ashar, atau shalat lainnya. Namun memang, terdapat hadits shahih bahwa beliau berbalik badan menghadap kepada para makmum lalu berdzikir dan mengajarkan dzikir kepada para sahabat setelah shalat” (Majmu Al Fatawa, 22/492).Baca Juga: Bolehkah Orang Junub Berdzikir dari Al Quran?Ditambah lagi para sahabat mengingkari orang-orang yang melakukan dzikir jama’i. Dari Abul Bukhtari ia mengatakan:أخبر رجل ابن مسعود رضي الله عنه أن قوماً يجلسون في المسجد بعد المغرب، فيهم رجل يقول: كبروا الله كذا، وسبحوا الله كذا وكذا، واحمدوه كذا وكذا، واحمدوه كذا وكذا. قال عبد الله: فإذا رأيتهم فعلوا ذلك فأتني، فأخبرني بمجلسهم. فلما جلسوا، أتاه الرجل، فأخبره. فجاء عبد الله بن مسعود، فقال: والذي لا إله غيره، لقد جئتم ببدعة ظلماً، أو قد فضلتم أصحاب محمد علماً. فقال عمرو بن عتبة: نستغفر الله. فقال: عليكم الطريق فالزموه، ولئن أخذتم يميناً وشمالاً لتضلن ضلالاً بعيداً“Seseorang mengabarkan kepada Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu bahwa ada sekelompok orang yang duduk-duduk di masjid setelah Maghrib. Diantara mereka ada yang berkata: bertakbirlah sekian, bertasbihlah sekian, bertahmidlah sekian! Maka Abdullah bin Mas’ud berkata: Jika nanti engkau melihat mereka lagi, datanglah kepadaku dan kabarkanlah dimana majelis mereka. Kemudian suatu saat datang orang mengabarkan beliau tentang majelis tesebut. Maka beliau datangi dan berkata: Demi Allah, sungguh kalian telah melakukan kebid’ahan yang zalim. Atau kalian telah memiliki ilmu yang lebih daripada para sahabat Nabi? Maka salah seorang dari mereka yang bernama Amr bin Utbah berkata: kami hanya beristighfar kepada Allah. Ibnu Mas’ud menjawab: Hendaknya kalian ikuti jalan yang benar, dan pegang erat itu. Kalau kalian berbelok ke kanan atau ke kiri kalian akan sesat sejauh-jauhnya” (Al Amru bil Ittiba wan Nahyu anil Ibtida’, 81-85).Maka yang benar, berdzikir setelah shalat dilakukan sendiri-sendiri bukan bersama-sama dengan satu suara.Adapun riwayat dari Imam Asy Syafi’i bahwa beliau membolehkan dzikir jama’i, sangat jelas maksud beliau adalah sekedar untuk mengajarkan, bukan untuk dilakukan terus-menerus. Beliau mengatakan:واختار للإمام والمأموم أن يذكرا الله بعد الانصراف من الصلاة، ويخفيان الذكر إلا أن يكون إماماً يجب أن يُتعلم منه فيجهر حتى يرى أنه قد تُعُلِّم منه ثم يُسِرُّ“Imam dan makmum silakan memilih dzikir yang ia amalkan setelah shalat selesai. Dan hendaknya ia merendahkan suara ketika dzikir, kecuali jika imam ingin mengajarkan para makmum, maka silakan dikeraskan suaranya hingga terlihat para makmum sudah mengetahuinya. Setelah itu lalu kembali lirih” (Al Umm, 1/111).Baca Juga: Inilah Keutamaan Dzikir Harian2. Dianjurkan dengan suara kerasSyaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:“Membaca tasbih dan tahlil setelah shalat itu disyari’atkan untuk semua orang. Setiap orang mengeraskan suara mereka dalam membacanya, tanpa diselaraskan sehingga suaranya bersamaan. Masing-masing orang mengeraskan suaranya tanpa perlu menyelaraskan dengan suara orang lain.Ibnu Abbas Radhiallahu’ahu berkata:كان رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة على عهد النبي صلى الله عليه وسلم“Di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, orang-orang biasa mengeraskan suara dalam berdzikir setelah selesai shalat wajib” (HR. Bukhari no.841).Beliau juga berkata:كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته“Aku tahu bahwa mereka telah selesai shalat ketika aku mendengar suara (dzikir) mereka” (HR. Bukhari no.841).Dalam riwayat ini Ibnu Abbas menjelaskan bahwa mereka (para sahabat) mengangkat suara mereka dalam berdzikir setelah shalat sampai-sampai orang yang berada di sekitar masjid mengetahui bahwa mereka sudah selesai salam. Inilah yang merupakan sunnah.Namun bukan berarti dilakukan secara bersamaan dengan dipimpin. Bukan demikian. Bahkan yang benar itu, satu orang berdzikir sendiri dan yang satu lagi demikian. Cukup demikian, Walhamdulillah. Tanpa perlu menyelaraskan dengan suara orang banyak” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.992).Baca Juga: Bagaimana Urutan Dalam Berdzikir?3. Cara menghitung tasbih, tahmid dan takbirDari Yasirah bintu Yasir radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:عليكنَّ بالتّسبيحِ والتَّهليلِ والتَّقديسِ واعقِدْنَ بالأناملِ فإنهن مَسئولاتٌ مُستنطَقاتٌ ولا تغْفَلْنَ فتنسِين الرَّحمةَ“Hendaknya kalian bertasbih, bertahlil, ber-taqdis, dan buatlah ‘uqdah dengan jari-jari. Karena jari-jari tersebut akan ditanya dan akan bisa bicara (di hari Kiamat) maka janganlah kalian lalai sehingga lupa terhadap rahmat Allah” (HR. Tirmidzi no. 3583, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dalam riwayat Abu Daud:أنّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم أمرهن أن يراعين بًالتكبير والتقديس والتهليل وأن يعقدن بًالأنامل فإنهن مسئولات مستنطقات“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan mereka untuk memperhatikan takbir, taqdis dan tahlil, dan hendaknya mereka membuat ‘uqdah dengan jari-jari. Karena jari-jari tersebut akan ditanya dan akan bisa bicara (di hari Kiamat)” (HR. Abu Daud no. 1501, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dalam hadits disebutkan واعقِدْنَ yaitu membentuk ‘uqdah, menekuk jari-jari ketika berdzikir.Contohnya:Membaca “subhanallah” kemudian tekuk jari kelingking Membaca “subhanallah” lagi, kemudian tekuk jari manis Membaca “subhanallah” lagi, kemudian tekuk jari tengah dst.Boleh juga dengan cara:Membaca “subhanallah” 5x lalu tekuk jari kelingking Membaca “subhanallah” 5x lagi lalu tekuk jari manis, dst.Sebagaimana penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdul Muhsin Az Zamil, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini dan para ulama yang lainnya. Namun cara-cara lain dengan jari bagaimana pun caranya juga boleh, karena ini perkara yang longgar.Baca Juga: Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak BerdzikirPenjelasan berdzikir menggunakan biji tasbihAdapun berdzikir dengan menggunakan biji tasbih, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini: Pendapat pertama, hukumnya bid’ah, karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat padahal mereka mampu melakukannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Pendapat kedua, hukumnya boleh sekedar untuk sarana menghitung tanpa diyakini ada keutamaan khusus. Mereka mengqiyaskan hal ini dengan perbuatan sebagian salaf yang bertasbih dengan kerikil. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: الراجح أنه لا حرج في ذلك؛ لأنه ورد عن بعض الصحابيات وعن بعض السلف التسبيح بالحصى وبالنوى والعقد لا بأس لكن الأصابع أفضل“Yang rajih, tidak mengapa menggunakan biji tasbih. Karena terdapat riwayat dari sebagian sahabiyat dan sebagian salaf bahwa mereka bertasbih dengan kerikil, kurma atau tali. Maka menggunakan tasbih tidak mengapa. Namun menggunakan jari itu lebih utama” (Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/11614). Pendapat ketiga, hukumnya makruh. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, beliau mengatakan: التسبيح بالمسبحة تركه أولى وليس ببدعة لأن له أصلا وهو تسبيح بعض الصحابة بالحصى ، ولكن الرسول صلى الله عليه وسلم أرشد إلى أن التسبيح بالأصابع أفضل“Bertasbih dengan biji tasbih, meninggalkannya lebih utama. Namun bukan bid’ah, karena ada landasannya yaitu sebagian sahabat bertasbih dengan kerikil. Namun Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam membimbing kita kepada yang lebih utama yaitu bertasbih dengan jari jemari” (Liqa Baabil Maftuh, 3/30).Pendapat ketiga ini yang nampaknya lebih menenangkan hati, wallahu a’lam.Baca Juga: Hadits Lemah: “Berdzikirlah Sampai Dikatakan Gila”Berdoa setelah shalatDari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يا رسولَ اللهِ أيُّ الدعاءِ أَسْمَعُ ؟ قال : جَوْفَ الليلِ الآخِرِ ، ودُبُرَ الصلواتِ المَكْتُوباتِ“Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, kapan doa kita didengar oleh Allah? Beliau bersabda: “Di akhir malam dan di akhir shalat wajib” (HR. Tirmidzi, no. 3499, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Atas dasar hadits ini, sebagian ulama menganjurkan untuk berdoa setelah shalat. Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan:واستحب أيضاً أصحابنا وأصحاب الشافعي الدعاء عقب الصلوات، وذكره بعض الشافعية اتفاقاً“Ulama madzhab Hambali dan juga madzhab Syafi’i menganjurkan untuk berdoa setelah shalat, bahkan sebagian Syafi’iyyah menukil adanya ittifaq (sepakat dalam madzhab Syafi’i)” (Fathul Baari, 5/254).Namun Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam Zaadul Ma’ad (1/305) menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘akhir shalat wajib’ adalah sebelum salam. Dan tidak terdapat riwayat bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat merutinkan berdoa meminta sesuatu setelah salam pada shalat wajib. Ahli fiqih masa kini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata: “Apakah berdoa setelah shalat itu disyariatkan atau tidak? Jawabannya: tidak disyariatkan. Karena Allah Ta’ala berfirman:فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ“Jika engkau selesai shalat, berdzikirlah” (QS. An Nisa: 103). Allah berfirman ‘berdzikirlah’, bukan ‘berdoalah’. Maka setelah shalat bukanlah waktu untuk berdoa, melainkan sebelum salam” (Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/216).Baca Juga: Dzikir Ketika Melihat Hal Yang MenakjubkanSyarat berdoa setelah shalatYang rajih, jika seseorang ingin berdoa setelah shalat, hukumnya boleh sebagaimana kandungan hadits di atas. Namun dengan syarat: Tidak mengangkat tangan Sendiri-sendiri, tidak berjama’ah Dengan suara sirr (lirih) Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan, “Setelah menyelesaikan dzikir-dzikir di atas, boleh berdoa secara sirr (lirih) dengan doa apa saja yang diinginkan. Karena doa setelah melakukan ibadah dan dzikir-dzikir yang agung itu lebih besar kemungkinan dikabulkannya. Dan tidak perlu mengangkat tangannya ketika berdoa setelah shalat fardhu, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang, karena ini adalah kebid’ahan. Namun boleh mengangkat tangannya setelah shalat sunnah kadang-kadang. Dan tidak perlu mengeraskan suara ketika berdoa, yang benar adalah dengan melirihkan suaranya. Karena itu lebih dekat pada keikhlasan dan kekhusyukan serta lebih jauh dari riya’.Adapun apa yang dilakukan sebagian orang di beberapa negeri Islam, yaitu berdoa secara berjama’ah setelah shalat fardhu dengan suara keras dan mengangkat tangan, atau imam memimpin doa lalu diamini oleh para hadirin sambil mengangkat tangan mereka, ini adalah bidah munkarah. Karena tidak ternukil dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau shalat mengimami orang-orang lalu berdoa setelahnya dengan tata cara seperti ini. Baik dalam shalat subuh, shalat ashar, atau shalat-shalat yang lain. Dan tidak ada pada imam yang menganjurkan tata cara seperti ini” (Al Mulakhash Al Fiqhi, hal. 86).Baca Juga:Wallahu a’lam.**Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idSemoga Allah Ta’ala mengampuninya dan kedua orang tuanya


Baca pembahasan sebelumnya Dzikir-Dzikir Yang Shahih Setelah Shalat (Bag.1)Tata cara Berdzikir Setelah Shalat1. Berdzikir setelah shalat dilakukan sendiri-sendiriPerlu diketahui bahwa berdoa dan berdzikir secara jama’i (berjama’ah) tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya. Demikian para tabi’in, tabi’ut tabi’in dan para imam umat Islam. Asy Syathibi rahimahullah mengatakan:الدعاء بهيئة الاجتماع دائماً لم يكن من فعل رسول الله صلى الله عليه وسلم“Berdoa dengan cara bersama-sama dan dilakukan terus-menerus, tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (Al I’tisham, 1/129).Syaikhul Islam mengatakan:لم ينقل أحد أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا صلى بالناس يدعو بعد الخروج من الصلاة هو والمأمومون جميعاً، لا في الفجر، ولا في العصر، ولا في غيرهما من الصلوات، بل قد ثبت عنه أنه كان يستقبل أصحابه ويذكر الله ويعلمهم ذكر الله عقيب الخروج من الصلاة“Tidak ternukil dari seorang pun bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat mengimami orang-orang lalu setah itu beliau berdoa bersama para makmum bersama-sama. Tidak dalam shalat subuh, shalat ashar, atau shalat lainnya. Namun memang, terdapat hadits shahih bahwa beliau berbalik badan menghadap kepada para makmum lalu berdzikir dan mengajarkan dzikir kepada para sahabat setelah shalat” (Majmu Al Fatawa, 22/492).Baca Juga: Bolehkah Orang Junub Berdzikir dari Al Quran?Ditambah lagi para sahabat mengingkari orang-orang yang melakukan dzikir jama’i. Dari Abul Bukhtari ia mengatakan:أخبر رجل ابن مسعود رضي الله عنه أن قوماً يجلسون في المسجد بعد المغرب، فيهم رجل يقول: كبروا الله كذا، وسبحوا الله كذا وكذا، واحمدوه كذا وكذا، واحمدوه كذا وكذا. قال عبد الله: فإذا رأيتهم فعلوا ذلك فأتني، فأخبرني بمجلسهم. فلما جلسوا، أتاه الرجل، فأخبره. فجاء عبد الله بن مسعود، فقال: والذي لا إله غيره، لقد جئتم ببدعة ظلماً، أو قد فضلتم أصحاب محمد علماً. فقال عمرو بن عتبة: نستغفر الله. فقال: عليكم الطريق فالزموه، ولئن أخذتم يميناً وشمالاً لتضلن ضلالاً بعيداً“Seseorang mengabarkan kepada Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu bahwa ada sekelompok orang yang duduk-duduk di masjid setelah Maghrib. Diantara mereka ada yang berkata: bertakbirlah sekian, bertasbihlah sekian, bertahmidlah sekian! Maka Abdullah bin Mas’ud berkata: Jika nanti engkau melihat mereka lagi, datanglah kepadaku dan kabarkanlah dimana majelis mereka. Kemudian suatu saat datang orang mengabarkan beliau tentang majelis tesebut. Maka beliau datangi dan berkata: Demi Allah, sungguh kalian telah melakukan kebid’ahan yang zalim. Atau kalian telah memiliki ilmu yang lebih daripada para sahabat Nabi? Maka salah seorang dari mereka yang bernama Amr bin Utbah berkata: kami hanya beristighfar kepada Allah. Ibnu Mas’ud menjawab: Hendaknya kalian ikuti jalan yang benar, dan pegang erat itu. Kalau kalian berbelok ke kanan atau ke kiri kalian akan sesat sejauh-jauhnya” (Al Amru bil Ittiba wan Nahyu anil Ibtida’, 81-85).Maka yang benar, berdzikir setelah shalat dilakukan sendiri-sendiri bukan bersama-sama dengan satu suara.Adapun riwayat dari Imam Asy Syafi’i bahwa beliau membolehkan dzikir jama’i, sangat jelas maksud beliau adalah sekedar untuk mengajarkan, bukan untuk dilakukan terus-menerus. Beliau mengatakan:واختار للإمام والمأموم أن يذكرا الله بعد الانصراف من الصلاة، ويخفيان الذكر إلا أن يكون إماماً يجب أن يُتعلم منه فيجهر حتى يرى أنه قد تُعُلِّم منه ثم يُسِرُّ“Imam dan makmum silakan memilih dzikir yang ia amalkan setelah shalat selesai. Dan hendaknya ia merendahkan suara ketika dzikir, kecuali jika imam ingin mengajarkan para makmum, maka silakan dikeraskan suaranya hingga terlihat para makmum sudah mengetahuinya. Setelah itu lalu kembali lirih” (Al Umm, 1/111).Baca Juga: Inilah Keutamaan Dzikir Harian2. Dianjurkan dengan suara kerasSyaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:“Membaca tasbih dan tahlil setelah shalat itu disyari’atkan untuk semua orang. Setiap orang mengeraskan suara mereka dalam membacanya, tanpa diselaraskan sehingga suaranya bersamaan. Masing-masing orang mengeraskan suaranya tanpa perlu menyelaraskan dengan suara orang lain.Ibnu Abbas Radhiallahu’ahu berkata:كان رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة على عهد النبي صلى الله عليه وسلم“Di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, orang-orang biasa mengeraskan suara dalam berdzikir setelah selesai shalat wajib” (HR. Bukhari no.841).Beliau juga berkata:كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته“Aku tahu bahwa mereka telah selesai shalat ketika aku mendengar suara (dzikir) mereka” (HR. Bukhari no.841).Dalam riwayat ini Ibnu Abbas menjelaskan bahwa mereka (para sahabat) mengangkat suara mereka dalam berdzikir setelah shalat sampai-sampai orang yang berada di sekitar masjid mengetahui bahwa mereka sudah selesai salam. Inilah yang merupakan sunnah.Namun bukan berarti dilakukan secara bersamaan dengan dipimpin. Bukan demikian. Bahkan yang benar itu, satu orang berdzikir sendiri dan yang satu lagi demikian. Cukup demikian, Walhamdulillah. Tanpa perlu menyelaraskan dengan suara orang banyak” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.992).Baca Juga: Bagaimana Urutan Dalam Berdzikir?3. Cara menghitung tasbih, tahmid dan takbirDari Yasirah bintu Yasir radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:عليكنَّ بالتّسبيحِ والتَّهليلِ والتَّقديسِ واعقِدْنَ بالأناملِ فإنهن مَسئولاتٌ مُستنطَقاتٌ ولا تغْفَلْنَ فتنسِين الرَّحمةَ“Hendaknya kalian bertasbih, bertahlil, ber-taqdis, dan buatlah ‘uqdah dengan jari-jari. Karena jari-jari tersebut akan ditanya dan akan bisa bicara (di hari Kiamat) maka janganlah kalian lalai sehingga lupa terhadap rahmat Allah” (HR. Tirmidzi no. 3583, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dalam riwayat Abu Daud:أنّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم أمرهن أن يراعين بًالتكبير والتقديس والتهليل وأن يعقدن بًالأنامل فإنهن مسئولات مستنطقات“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan mereka untuk memperhatikan takbir, taqdis dan tahlil, dan hendaknya mereka membuat ‘uqdah dengan jari-jari. Karena jari-jari tersebut akan ditanya dan akan bisa bicara (di hari Kiamat)” (HR. Abu Daud no. 1501, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dalam hadits disebutkan واعقِدْنَ yaitu membentuk ‘uqdah, menekuk jari-jari ketika berdzikir.Contohnya:Membaca “subhanallah” kemudian tekuk jari kelingking Membaca “subhanallah” lagi, kemudian tekuk jari manis Membaca “subhanallah” lagi, kemudian tekuk jari tengah dst.Boleh juga dengan cara:Membaca “subhanallah” 5x lalu tekuk jari kelingking Membaca “subhanallah” 5x lagi lalu tekuk jari manis, dst.Sebagaimana penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdul Muhsin Az Zamil, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini dan para ulama yang lainnya. Namun cara-cara lain dengan jari bagaimana pun caranya juga boleh, karena ini perkara yang longgar.Baca Juga: Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak BerdzikirPenjelasan berdzikir menggunakan biji tasbihAdapun berdzikir dengan menggunakan biji tasbih, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini: Pendapat pertama, hukumnya bid’ah, karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat padahal mereka mampu melakukannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Pendapat kedua, hukumnya boleh sekedar untuk sarana menghitung tanpa diyakini ada keutamaan khusus. Mereka mengqiyaskan hal ini dengan perbuatan sebagian salaf yang bertasbih dengan kerikil. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: الراجح أنه لا حرج في ذلك؛ لأنه ورد عن بعض الصحابيات وعن بعض السلف التسبيح بالحصى وبالنوى والعقد لا بأس لكن الأصابع أفضل“Yang rajih, tidak mengapa menggunakan biji tasbih. Karena terdapat riwayat dari sebagian sahabiyat dan sebagian salaf bahwa mereka bertasbih dengan kerikil, kurma atau tali. Maka menggunakan tasbih tidak mengapa. Namun menggunakan jari itu lebih utama” (Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/11614). Pendapat ketiga, hukumnya makruh. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, beliau mengatakan: التسبيح بالمسبحة تركه أولى وليس ببدعة لأن له أصلا وهو تسبيح بعض الصحابة بالحصى ، ولكن الرسول صلى الله عليه وسلم أرشد إلى أن التسبيح بالأصابع أفضل“Bertasbih dengan biji tasbih, meninggalkannya lebih utama. Namun bukan bid’ah, karena ada landasannya yaitu sebagian sahabat bertasbih dengan kerikil. Namun Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam membimbing kita kepada yang lebih utama yaitu bertasbih dengan jari jemari” (Liqa Baabil Maftuh, 3/30).Pendapat ketiga ini yang nampaknya lebih menenangkan hati, wallahu a’lam.Baca Juga: Hadits Lemah: “Berdzikirlah Sampai Dikatakan Gila”Berdoa setelah shalatDari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يا رسولَ اللهِ أيُّ الدعاءِ أَسْمَعُ ؟ قال : جَوْفَ الليلِ الآخِرِ ، ودُبُرَ الصلواتِ المَكْتُوباتِ“Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, kapan doa kita didengar oleh Allah? Beliau bersabda: “Di akhir malam dan di akhir shalat wajib” (HR. Tirmidzi, no. 3499, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Atas dasar hadits ini, sebagian ulama menganjurkan untuk berdoa setelah shalat. Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan:واستحب أيضاً أصحابنا وأصحاب الشافعي الدعاء عقب الصلوات، وذكره بعض الشافعية اتفاقاً“Ulama madzhab Hambali dan juga madzhab Syafi’i menganjurkan untuk berdoa setelah shalat, bahkan sebagian Syafi’iyyah menukil adanya ittifaq (sepakat dalam madzhab Syafi’i)” (Fathul Baari, 5/254).Namun Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam Zaadul Ma’ad (1/305) menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘akhir shalat wajib’ adalah sebelum salam. Dan tidak terdapat riwayat bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat merutinkan berdoa meminta sesuatu setelah salam pada shalat wajib. Ahli fiqih masa kini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata: “Apakah berdoa setelah shalat itu disyariatkan atau tidak? Jawabannya: tidak disyariatkan. Karena Allah Ta’ala berfirman:فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ“Jika engkau selesai shalat, berdzikirlah” (QS. An Nisa: 103). Allah berfirman ‘berdzikirlah’, bukan ‘berdoalah’. Maka setelah shalat bukanlah waktu untuk berdoa, melainkan sebelum salam” (Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/216).Baca Juga: Dzikir Ketika Melihat Hal Yang MenakjubkanSyarat berdoa setelah shalatYang rajih, jika seseorang ingin berdoa setelah shalat, hukumnya boleh sebagaimana kandungan hadits di atas. Namun dengan syarat: Tidak mengangkat tangan Sendiri-sendiri, tidak berjama’ah Dengan suara sirr (lirih) Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan, “Setelah menyelesaikan dzikir-dzikir di atas, boleh berdoa secara sirr (lirih) dengan doa apa saja yang diinginkan. Karena doa setelah melakukan ibadah dan dzikir-dzikir yang agung itu lebih besar kemungkinan dikabulkannya. Dan tidak perlu mengangkat tangannya ketika berdoa setelah shalat fardhu, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang, karena ini adalah kebid’ahan. Namun boleh mengangkat tangannya setelah shalat sunnah kadang-kadang. Dan tidak perlu mengeraskan suara ketika berdoa, yang benar adalah dengan melirihkan suaranya. Karena itu lebih dekat pada keikhlasan dan kekhusyukan serta lebih jauh dari riya’.Adapun apa yang dilakukan sebagian orang di beberapa negeri Islam, yaitu berdoa secara berjama’ah setelah shalat fardhu dengan suara keras dan mengangkat tangan, atau imam memimpin doa lalu diamini oleh para hadirin sambil mengangkat tangan mereka, ini adalah bidah munkarah. Karena tidak ternukil dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau shalat mengimami orang-orang lalu berdoa setelahnya dengan tata cara seperti ini. Baik dalam shalat subuh, shalat ashar, atau shalat-shalat yang lain. Dan tidak ada pada imam yang menganjurkan tata cara seperti ini” (Al Mulakhash Al Fiqhi, hal. 86).Baca Juga:Wallahu a’lam.**Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idSemoga Allah Ta’ala mengampuninya dan kedua orang tuanya

Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 1)

Di antara faktor pendorong agar seseorang bersemangat mempelajari sesuatu adalah pengetahuannya bahwa sesuatu tersebut memiliki banyak keutamaan. Semakin banyak keutamaan yang akan dia dapatkan, maka semakin besar pula semangat untuk mempelajarinya. Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh hafidzahullah berkata,”Jiwa itu mempunyai sifat tertarik untuk mendengar dan mengetahui keutamaan sesuatu. Karena terkadang dia menyangka bahwa keutamaan dari sesuatu itu hanya satu dan tidak berbilang. Ketika keutamaannya banyak, maka akan semakin banyak pula sisi ketertarikannya terhadap sesuatu tersebut. Dia akan perhatian kepadanya, bersemangat mendapatkannya, dan menjelaskan kepada manusia tentang keutamaan yang akan mereka dapatkan kalau memegang teguh tauhid ini.” Oleh karena itu, dalam pembahasan ini akan penulis sampaikan tentang beberapa keutamaan menuntut ilmu agama. Setelah mengetahui keutamaan-keutamaannya, semoga hal itu dapat mendorong kita semua untuk giat dan terus-menerus mempelajarinya serta tidak meremehkannya.Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuPahala yang Agung bagi Orang-Orang yang Menuntut Ilmu AgamaPahala yang besar itu sekadar dengan besarnya kedudukan. Ketika menuntut ilmu agama (ilmu syar’i) memiliki kedudukan yang besar di dalam agama ini, maka Allah Ta’ala pun telah mempersiapkan bagi para penuntut ilmu syar’i pahala yang sangat besar dan agung. Sehingga apabila hati-hati orang beriman mendengarnya, maka dia akan senang dan gembira serta akan berusaha untuk meraihnya. Pahala yang besar yang telah dipersiapkan oleh Allah Ta’ala kepada para penuntut ilmu syar’i tersebut adalah surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 7028) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa jalan yang ditempuh untuk menuntut ilmu itu ada dua macam, yaitu jalan yang konkret (hissiyyah) dan jalan yang abstrak (ma’nawiyyah). Yang dimaksud dengan jalan yang konkret adalah jalan yang ditempuh seseorang menuju majelis ilmu, baik ke masjid atau tempat-tempat lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan jalan yang abstrak adalah seseorang berjalan dengan fikirannya untuk memikirkan atau merenungkan Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baik dengan mengkaji Al Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah secara langsung dengan mempelajari ilmu tafsir dan mempelajari syarah (penjelasan) hadits, atau mengkaji Al Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah secara terpisah dengan mempelajari kitab-kitab fiqih, aqidah, tauhid, dan sebagainya. Atau seseorang menelaah dan mengkaji kitab-kitab para ulama, karena para ulama telah mencurahkan usaha yang besar untuk menyebarkan Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman yang benar. [2]Pahala yang agung bagi seorang yang berilmu juga dapat dilihat dari pahala yang mereka dapatkan ketika mereka dapat memberikan petunjuk bagi orang lain dengan ilmu yang mereka miliki. Dan seseorang tidaklah mungkin dapat memberikan petunjuk kebenaran kepada orang lain kecuali dengan ilmu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Demi Allah, jika Allah memberikan petunjuk kepada satu orang saja melalui perantaraanmu, itu lebih baik bagimu dibandingkan dengan unta merah (yaitu unta yang paling bagus dan paling mahal, pen.).” (HR. Bukhari no. 3009, 3701, 4210 dan Muslim no. 6376)Baca Juga: Tiga Kiat Penting Dalam Belajar AgamaMenutut Ilmu Syar’i Merupakan Tanda Kebaikan SeseorangRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada kita bahwa orang yang menuntut ilmu syar’i merupakan tanda bahwa Allah Ta’ala menghendaki kebaikan untuknya baik di dunia maupun di akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ يُرِدْ اللَّه بِهِ خَيْرًا يُفَقِّههُ فِي الدِّين“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436) Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan ilmu yang paling agung. Yaitu ilmu yang bermanfaat merupakan tanda kebahagiaan seorang hamba dan tanda bahwa Allah Ta’ala menghendaki kebaikan untuknya. Dan sebaliknya, hadits ini mengisyaratkan bahwa barangsiapa yang berpaling dari mempelajari ilmu agama, maka berarti Allah Ta’ala tidak menghendaki kebaikan untuknya. Karena dia terhalang dari melakukan sebab-sebab yang dapat mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan. [3]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Yang dimaksud dengan ‘fiqh fi ad-din’ (memahami agama) bukanlah terbatas pada memahami hukum-hukum amaliyyah tertentu yang disebut oleh para ulama dengan ilmu fiqih. Akan tetapi, yang dimaksud dengan ‘fiqh fi ad-din’ tersebut adalah memahami ilmu tauhid, ushuluddin (pokok-pokok agama), dan yang terkait dengan syari’at Allah. Seandainya tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun As-Sunnah tentang keutamaan ilmu kecuali hadits ini saja, niscaya sudah mencukupi dalam memberikan motivasi agar menuntut ilmu syar’i dan memahaminya.” (Kitaabul ‘Ilmi, hal. 21) Baca Juga: Bolehkah Belajar Dari Kitab Saja Ketika Sulit Berguru Pada Ulama?Orang yang Berilmu adalah Pewaris para NabiRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada kita bahwa para ulama memiliki kedudukan yang agung di sisi Allah Ta’ala yang tidak diraih oleh seorang pun selain mereka. Yaitu bahwa mereka adalah pewaris para Nabi dalam membawa agama dan menyebarkannya di dunia ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ“Keutamaan orang berilmu di atas ahli ibadah bagaikan keutamaan bulan purnama atas seluruh bintang-bintang. Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para nabi. Para Nabi tidaklah mewariskan dirham dan dinar, akan tetapi mereka mewarisi ilmu. Maka barangsiapa yang mengambilnya, sungguh dia telah mengambil keberuntungan yang besar”. (HR. Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud  no. 3641)Al-Khathib Al-Baghdadi rahimahullah menceritakan bahwa pada suatu hari, ada seorang Arab Badui lewat ketika Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengajarkan hadits kepada para muridnya yang berkumpul di sekelilingnya. Maka orang Arab Badui tersebut berkata, ”Untuk apa mereka berkumpul?”  Maka Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,« على ميراث محمد ، صلى الله عليه وسلم يقتسمونه »“Untuk membagi-bagi warisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.“ (Syarfu Ash-haabil Hadits, 1 : 102) Baca Juga: Belajar Bersabar Bersama Syaikhul Islam Ibnu TaimiyahSegala Sesuatu di Langit dan di Bumi Memintakan Ampun untuk para Penuntut IlmuKarena kedudukan dan pahala yang besar bagi para penuntut ilmu, sampai-sampai  segala sesuatu, baik di langit maupun di bumi memintakan ampun untuknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صاحب العلم يستغفر له كل شيء حتى الحوت في البحر“Segala sesuatu memintakan ampun bagi ahlul ilmi, sampai-sampai ikan di lautan.” (HR. Abu Ya’la. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jaami’ Ash-Shaghir  no. 7201)Malaikat pun Bershalawat kepada Ahlul ‘IlmiAllah Ta’ala telah memuliakan para ulama dan para penuntut ilmu sehingga Allah Ta’ala dan para malaikat-Nya bershalawat untuknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا، وَحَتَّى الْحُوتَ فِي الْبَحْرِ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ“Sesungguhnya Allah, malaikat-malaikatNya, sampai semut di sarangnya, dan ikan di lautan bershalawat untuk orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR. Thabrani. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jaami’ Ash-Shaghir no. 2719)Yang dimaksud dengan shalawat Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya adalah sanjungan Allah Ta’ala di depan para malaikat. Adapun maksud shalawat para malaikat kepada seorang hamba  adalah mendoakan dan memohonkan ampun atas dosa-dosanya.Baca Juga: Hukum Dan Keutamaan Belajar AkidahBerjalan Menuntut Ilmu Sama dengan Jihad fii sabilillahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa barangsiapa yang berjalan untuk menghadiri majelis ilmu, maka dia setara dengan kedudukan mujahid fii sabiilillah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ جَاءَ مَسْجِدِى هَذَا لَمْ يَأْتِهِ إِلاَّ لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Barangsiapa yang mendatangi masjidku ini, tidaklah ia mendatanginya kecuali untuk kebaikan yang akan dipelajarinya atau diajarkaannya, maka dia setara dengan kedudukan mujahid fii sabiilillah.” (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 227)Baca Juga: ***@Surakarta, 17 Dzulqa’dah 1440/14 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Fadhlu Tauhid wa Takfiiruhu li Dzunuub, http://www.sahab.org.[2] Lihat Silsilah Liqoo’at Al-Baab Al-Maftuuh, 3: 123.[3] Lihat Bahjatu Quluubil Abraar, hal. 38-39.

Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 1)

Di antara faktor pendorong agar seseorang bersemangat mempelajari sesuatu adalah pengetahuannya bahwa sesuatu tersebut memiliki banyak keutamaan. Semakin banyak keutamaan yang akan dia dapatkan, maka semakin besar pula semangat untuk mempelajarinya. Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh hafidzahullah berkata,”Jiwa itu mempunyai sifat tertarik untuk mendengar dan mengetahui keutamaan sesuatu. Karena terkadang dia menyangka bahwa keutamaan dari sesuatu itu hanya satu dan tidak berbilang. Ketika keutamaannya banyak, maka akan semakin banyak pula sisi ketertarikannya terhadap sesuatu tersebut. Dia akan perhatian kepadanya, bersemangat mendapatkannya, dan menjelaskan kepada manusia tentang keutamaan yang akan mereka dapatkan kalau memegang teguh tauhid ini.” Oleh karena itu, dalam pembahasan ini akan penulis sampaikan tentang beberapa keutamaan menuntut ilmu agama. Setelah mengetahui keutamaan-keutamaannya, semoga hal itu dapat mendorong kita semua untuk giat dan terus-menerus mempelajarinya serta tidak meremehkannya.Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuPahala yang Agung bagi Orang-Orang yang Menuntut Ilmu AgamaPahala yang besar itu sekadar dengan besarnya kedudukan. Ketika menuntut ilmu agama (ilmu syar’i) memiliki kedudukan yang besar di dalam agama ini, maka Allah Ta’ala pun telah mempersiapkan bagi para penuntut ilmu syar’i pahala yang sangat besar dan agung. Sehingga apabila hati-hati orang beriman mendengarnya, maka dia akan senang dan gembira serta akan berusaha untuk meraihnya. Pahala yang besar yang telah dipersiapkan oleh Allah Ta’ala kepada para penuntut ilmu syar’i tersebut adalah surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 7028) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa jalan yang ditempuh untuk menuntut ilmu itu ada dua macam, yaitu jalan yang konkret (hissiyyah) dan jalan yang abstrak (ma’nawiyyah). Yang dimaksud dengan jalan yang konkret adalah jalan yang ditempuh seseorang menuju majelis ilmu, baik ke masjid atau tempat-tempat lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan jalan yang abstrak adalah seseorang berjalan dengan fikirannya untuk memikirkan atau merenungkan Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baik dengan mengkaji Al Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah secara langsung dengan mempelajari ilmu tafsir dan mempelajari syarah (penjelasan) hadits, atau mengkaji Al Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah secara terpisah dengan mempelajari kitab-kitab fiqih, aqidah, tauhid, dan sebagainya. Atau seseorang menelaah dan mengkaji kitab-kitab para ulama, karena para ulama telah mencurahkan usaha yang besar untuk menyebarkan Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman yang benar. [2]Pahala yang agung bagi seorang yang berilmu juga dapat dilihat dari pahala yang mereka dapatkan ketika mereka dapat memberikan petunjuk bagi orang lain dengan ilmu yang mereka miliki. Dan seseorang tidaklah mungkin dapat memberikan petunjuk kebenaran kepada orang lain kecuali dengan ilmu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Demi Allah, jika Allah memberikan petunjuk kepada satu orang saja melalui perantaraanmu, itu lebih baik bagimu dibandingkan dengan unta merah (yaitu unta yang paling bagus dan paling mahal, pen.).” (HR. Bukhari no. 3009, 3701, 4210 dan Muslim no. 6376)Baca Juga: Tiga Kiat Penting Dalam Belajar AgamaMenutut Ilmu Syar’i Merupakan Tanda Kebaikan SeseorangRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada kita bahwa orang yang menuntut ilmu syar’i merupakan tanda bahwa Allah Ta’ala menghendaki kebaikan untuknya baik di dunia maupun di akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ يُرِدْ اللَّه بِهِ خَيْرًا يُفَقِّههُ فِي الدِّين“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436) Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan ilmu yang paling agung. Yaitu ilmu yang bermanfaat merupakan tanda kebahagiaan seorang hamba dan tanda bahwa Allah Ta’ala menghendaki kebaikan untuknya. Dan sebaliknya, hadits ini mengisyaratkan bahwa barangsiapa yang berpaling dari mempelajari ilmu agama, maka berarti Allah Ta’ala tidak menghendaki kebaikan untuknya. Karena dia terhalang dari melakukan sebab-sebab yang dapat mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan. [3]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Yang dimaksud dengan ‘fiqh fi ad-din’ (memahami agama) bukanlah terbatas pada memahami hukum-hukum amaliyyah tertentu yang disebut oleh para ulama dengan ilmu fiqih. Akan tetapi, yang dimaksud dengan ‘fiqh fi ad-din’ tersebut adalah memahami ilmu tauhid, ushuluddin (pokok-pokok agama), dan yang terkait dengan syari’at Allah. Seandainya tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun As-Sunnah tentang keutamaan ilmu kecuali hadits ini saja, niscaya sudah mencukupi dalam memberikan motivasi agar menuntut ilmu syar’i dan memahaminya.” (Kitaabul ‘Ilmi, hal. 21) Baca Juga: Bolehkah Belajar Dari Kitab Saja Ketika Sulit Berguru Pada Ulama?Orang yang Berilmu adalah Pewaris para NabiRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada kita bahwa para ulama memiliki kedudukan yang agung di sisi Allah Ta’ala yang tidak diraih oleh seorang pun selain mereka. Yaitu bahwa mereka adalah pewaris para Nabi dalam membawa agama dan menyebarkannya di dunia ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ“Keutamaan orang berilmu di atas ahli ibadah bagaikan keutamaan bulan purnama atas seluruh bintang-bintang. Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para nabi. Para Nabi tidaklah mewariskan dirham dan dinar, akan tetapi mereka mewarisi ilmu. Maka barangsiapa yang mengambilnya, sungguh dia telah mengambil keberuntungan yang besar”. (HR. Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud  no. 3641)Al-Khathib Al-Baghdadi rahimahullah menceritakan bahwa pada suatu hari, ada seorang Arab Badui lewat ketika Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengajarkan hadits kepada para muridnya yang berkumpul di sekelilingnya. Maka orang Arab Badui tersebut berkata, ”Untuk apa mereka berkumpul?”  Maka Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,« على ميراث محمد ، صلى الله عليه وسلم يقتسمونه »“Untuk membagi-bagi warisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.“ (Syarfu Ash-haabil Hadits, 1 : 102) Baca Juga: Belajar Bersabar Bersama Syaikhul Islam Ibnu TaimiyahSegala Sesuatu di Langit dan di Bumi Memintakan Ampun untuk para Penuntut IlmuKarena kedudukan dan pahala yang besar bagi para penuntut ilmu, sampai-sampai  segala sesuatu, baik di langit maupun di bumi memintakan ampun untuknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صاحب العلم يستغفر له كل شيء حتى الحوت في البحر“Segala sesuatu memintakan ampun bagi ahlul ilmi, sampai-sampai ikan di lautan.” (HR. Abu Ya’la. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jaami’ Ash-Shaghir  no. 7201)Malaikat pun Bershalawat kepada Ahlul ‘IlmiAllah Ta’ala telah memuliakan para ulama dan para penuntut ilmu sehingga Allah Ta’ala dan para malaikat-Nya bershalawat untuknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا، وَحَتَّى الْحُوتَ فِي الْبَحْرِ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ“Sesungguhnya Allah, malaikat-malaikatNya, sampai semut di sarangnya, dan ikan di lautan bershalawat untuk orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR. Thabrani. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jaami’ Ash-Shaghir no. 2719)Yang dimaksud dengan shalawat Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya adalah sanjungan Allah Ta’ala di depan para malaikat. Adapun maksud shalawat para malaikat kepada seorang hamba  adalah mendoakan dan memohonkan ampun atas dosa-dosanya.Baca Juga: Hukum Dan Keutamaan Belajar AkidahBerjalan Menuntut Ilmu Sama dengan Jihad fii sabilillahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa barangsiapa yang berjalan untuk menghadiri majelis ilmu, maka dia setara dengan kedudukan mujahid fii sabiilillah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ جَاءَ مَسْجِدِى هَذَا لَمْ يَأْتِهِ إِلاَّ لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Barangsiapa yang mendatangi masjidku ini, tidaklah ia mendatanginya kecuali untuk kebaikan yang akan dipelajarinya atau diajarkaannya, maka dia setara dengan kedudukan mujahid fii sabiilillah.” (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 227)Baca Juga: ***@Surakarta, 17 Dzulqa’dah 1440/14 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Fadhlu Tauhid wa Takfiiruhu li Dzunuub, http://www.sahab.org.[2] Lihat Silsilah Liqoo’at Al-Baab Al-Maftuuh, 3: 123.[3] Lihat Bahjatu Quluubil Abraar, hal. 38-39.
Di antara faktor pendorong agar seseorang bersemangat mempelajari sesuatu adalah pengetahuannya bahwa sesuatu tersebut memiliki banyak keutamaan. Semakin banyak keutamaan yang akan dia dapatkan, maka semakin besar pula semangat untuk mempelajarinya. Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh hafidzahullah berkata,”Jiwa itu mempunyai sifat tertarik untuk mendengar dan mengetahui keutamaan sesuatu. Karena terkadang dia menyangka bahwa keutamaan dari sesuatu itu hanya satu dan tidak berbilang. Ketika keutamaannya banyak, maka akan semakin banyak pula sisi ketertarikannya terhadap sesuatu tersebut. Dia akan perhatian kepadanya, bersemangat mendapatkannya, dan menjelaskan kepada manusia tentang keutamaan yang akan mereka dapatkan kalau memegang teguh tauhid ini.” Oleh karena itu, dalam pembahasan ini akan penulis sampaikan tentang beberapa keutamaan menuntut ilmu agama. Setelah mengetahui keutamaan-keutamaannya, semoga hal itu dapat mendorong kita semua untuk giat dan terus-menerus mempelajarinya serta tidak meremehkannya.Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuPahala yang Agung bagi Orang-Orang yang Menuntut Ilmu AgamaPahala yang besar itu sekadar dengan besarnya kedudukan. Ketika menuntut ilmu agama (ilmu syar’i) memiliki kedudukan yang besar di dalam agama ini, maka Allah Ta’ala pun telah mempersiapkan bagi para penuntut ilmu syar’i pahala yang sangat besar dan agung. Sehingga apabila hati-hati orang beriman mendengarnya, maka dia akan senang dan gembira serta akan berusaha untuk meraihnya. Pahala yang besar yang telah dipersiapkan oleh Allah Ta’ala kepada para penuntut ilmu syar’i tersebut adalah surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 7028) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa jalan yang ditempuh untuk menuntut ilmu itu ada dua macam, yaitu jalan yang konkret (hissiyyah) dan jalan yang abstrak (ma’nawiyyah). Yang dimaksud dengan jalan yang konkret adalah jalan yang ditempuh seseorang menuju majelis ilmu, baik ke masjid atau tempat-tempat lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan jalan yang abstrak adalah seseorang berjalan dengan fikirannya untuk memikirkan atau merenungkan Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baik dengan mengkaji Al Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah secara langsung dengan mempelajari ilmu tafsir dan mempelajari syarah (penjelasan) hadits, atau mengkaji Al Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah secara terpisah dengan mempelajari kitab-kitab fiqih, aqidah, tauhid, dan sebagainya. Atau seseorang menelaah dan mengkaji kitab-kitab para ulama, karena para ulama telah mencurahkan usaha yang besar untuk menyebarkan Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman yang benar. [2]Pahala yang agung bagi seorang yang berilmu juga dapat dilihat dari pahala yang mereka dapatkan ketika mereka dapat memberikan petunjuk bagi orang lain dengan ilmu yang mereka miliki. Dan seseorang tidaklah mungkin dapat memberikan petunjuk kebenaran kepada orang lain kecuali dengan ilmu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Demi Allah, jika Allah memberikan petunjuk kepada satu orang saja melalui perantaraanmu, itu lebih baik bagimu dibandingkan dengan unta merah (yaitu unta yang paling bagus dan paling mahal, pen.).” (HR. Bukhari no. 3009, 3701, 4210 dan Muslim no. 6376)Baca Juga: Tiga Kiat Penting Dalam Belajar AgamaMenutut Ilmu Syar’i Merupakan Tanda Kebaikan SeseorangRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada kita bahwa orang yang menuntut ilmu syar’i merupakan tanda bahwa Allah Ta’ala menghendaki kebaikan untuknya baik di dunia maupun di akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ يُرِدْ اللَّه بِهِ خَيْرًا يُفَقِّههُ فِي الدِّين“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436) Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan ilmu yang paling agung. Yaitu ilmu yang bermanfaat merupakan tanda kebahagiaan seorang hamba dan tanda bahwa Allah Ta’ala menghendaki kebaikan untuknya. Dan sebaliknya, hadits ini mengisyaratkan bahwa barangsiapa yang berpaling dari mempelajari ilmu agama, maka berarti Allah Ta’ala tidak menghendaki kebaikan untuknya. Karena dia terhalang dari melakukan sebab-sebab yang dapat mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan. [3]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Yang dimaksud dengan ‘fiqh fi ad-din’ (memahami agama) bukanlah terbatas pada memahami hukum-hukum amaliyyah tertentu yang disebut oleh para ulama dengan ilmu fiqih. Akan tetapi, yang dimaksud dengan ‘fiqh fi ad-din’ tersebut adalah memahami ilmu tauhid, ushuluddin (pokok-pokok agama), dan yang terkait dengan syari’at Allah. Seandainya tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun As-Sunnah tentang keutamaan ilmu kecuali hadits ini saja, niscaya sudah mencukupi dalam memberikan motivasi agar menuntut ilmu syar’i dan memahaminya.” (Kitaabul ‘Ilmi, hal. 21) Baca Juga: Bolehkah Belajar Dari Kitab Saja Ketika Sulit Berguru Pada Ulama?Orang yang Berilmu adalah Pewaris para NabiRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada kita bahwa para ulama memiliki kedudukan yang agung di sisi Allah Ta’ala yang tidak diraih oleh seorang pun selain mereka. Yaitu bahwa mereka adalah pewaris para Nabi dalam membawa agama dan menyebarkannya di dunia ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ“Keutamaan orang berilmu di atas ahli ibadah bagaikan keutamaan bulan purnama atas seluruh bintang-bintang. Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para nabi. Para Nabi tidaklah mewariskan dirham dan dinar, akan tetapi mereka mewarisi ilmu. Maka barangsiapa yang mengambilnya, sungguh dia telah mengambil keberuntungan yang besar”. (HR. Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud  no. 3641)Al-Khathib Al-Baghdadi rahimahullah menceritakan bahwa pada suatu hari, ada seorang Arab Badui lewat ketika Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengajarkan hadits kepada para muridnya yang berkumpul di sekelilingnya. Maka orang Arab Badui tersebut berkata, ”Untuk apa mereka berkumpul?”  Maka Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,« على ميراث محمد ، صلى الله عليه وسلم يقتسمونه »“Untuk membagi-bagi warisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.“ (Syarfu Ash-haabil Hadits, 1 : 102) Baca Juga: Belajar Bersabar Bersama Syaikhul Islam Ibnu TaimiyahSegala Sesuatu di Langit dan di Bumi Memintakan Ampun untuk para Penuntut IlmuKarena kedudukan dan pahala yang besar bagi para penuntut ilmu, sampai-sampai  segala sesuatu, baik di langit maupun di bumi memintakan ampun untuknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صاحب العلم يستغفر له كل شيء حتى الحوت في البحر“Segala sesuatu memintakan ampun bagi ahlul ilmi, sampai-sampai ikan di lautan.” (HR. Abu Ya’la. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jaami’ Ash-Shaghir  no. 7201)Malaikat pun Bershalawat kepada Ahlul ‘IlmiAllah Ta’ala telah memuliakan para ulama dan para penuntut ilmu sehingga Allah Ta’ala dan para malaikat-Nya bershalawat untuknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا، وَحَتَّى الْحُوتَ فِي الْبَحْرِ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ“Sesungguhnya Allah, malaikat-malaikatNya, sampai semut di sarangnya, dan ikan di lautan bershalawat untuk orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR. Thabrani. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jaami’ Ash-Shaghir no. 2719)Yang dimaksud dengan shalawat Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya adalah sanjungan Allah Ta’ala di depan para malaikat. Adapun maksud shalawat para malaikat kepada seorang hamba  adalah mendoakan dan memohonkan ampun atas dosa-dosanya.Baca Juga: Hukum Dan Keutamaan Belajar AkidahBerjalan Menuntut Ilmu Sama dengan Jihad fii sabilillahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa barangsiapa yang berjalan untuk menghadiri majelis ilmu, maka dia setara dengan kedudukan mujahid fii sabiilillah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ جَاءَ مَسْجِدِى هَذَا لَمْ يَأْتِهِ إِلاَّ لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Barangsiapa yang mendatangi masjidku ini, tidaklah ia mendatanginya kecuali untuk kebaikan yang akan dipelajarinya atau diajarkaannya, maka dia setara dengan kedudukan mujahid fii sabiilillah.” (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 227)Baca Juga: ***@Surakarta, 17 Dzulqa’dah 1440/14 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Fadhlu Tauhid wa Takfiiruhu li Dzunuub, http://www.sahab.org.[2] Lihat Silsilah Liqoo’at Al-Baab Al-Maftuuh, 3: 123.[3] Lihat Bahjatu Quluubil Abraar, hal. 38-39.


Di antara faktor pendorong agar seseorang bersemangat mempelajari sesuatu adalah pengetahuannya bahwa sesuatu tersebut memiliki banyak keutamaan. Semakin banyak keutamaan yang akan dia dapatkan, maka semakin besar pula semangat untuk mempelajarinya. Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh hafidzahullah berkata,”Jiwa itu mempunyai sifat tertarik untuk mendengar dan mengetahui keutamaan sesuatu. Karena terkadang dia menyangka bahwa keutamaan dari sesuatu itu hanya satu dan tidak berbilang. Ketika keutamaannya banyak, maka akan semakin banyak pula sisi ketertarikannya terhadap sesuatu tersebut. Dia akan perhatian kepadanya, bersemangat mendapatkannya, dan menjelaskan kepada manusia tentang keutamaan yang akan mereka dapatkan kalau memegang teguh tauhid ini.” Oleh karena itu, dalam pembahasan ini akan penulis sampaikan tentang beberapa keutamaan menuntut ilmu agama. Setelah mengetahui keutamaan-keutamaannya, semoga hal itu dapat mendorong kita semua untuk giat dan terus-menerus mempelajarinya serta tidak meremehkannya.Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuPahala yang Agung bagi Orang-Orang yang Menuntut Ilmu AgamaPahala yang besar itu sekadar dengan besarnya kedudukan. Ketika menuntut ilmu agama (ilmu syar’i) memiliki kedudukan yang besar di dalam agama ini, maka Allah Ta’ala pun telah mempersiapkan bagi para penuntut ilmu syar’i pahala yang sangat besar dan agung. Sehingga apabila hati-hati orang beriman mendengarnya, maka dia akan senang dan gembira serta akan berusaha untuk meraihnya. Pahala yang besar yang telah dipersiapkan oleh Allah Ta’ala kepada para penuntut ilmu syar’i tersebut adalah surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 7028) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa jalan yang ditempuh untuk menuntut ilmu itu ada dua macam, yaitu jalan yang konkret (hissiyyah) dan jalan yang abstrak (ma’nawiyyah). Yang dimaksud dengan jalan yang konkret adalah jalan yang ditempuh seseorang menuju majelis ilmu, baik ke masjid atau tempat-tempat lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan jalan yang abstrak adalah seseorang berjalan dengan fikirannya untuk memikirkan atau merenungkan Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baik dengan mengkaji Al Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah secara langsung dengan mempelajari ilmu tafsir dan mempelajari syarah (penjelasan) hadits, atau mengkaji Al Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah secara terpisah dengan mempelajari kitab-kitab fiqih, aqidah, tauhid, dan sebagainya. Atau seseorang menelaah dan mengkaji kitab-kitab para ulama, karena para ulama telah mencurahkan usaha yang besar untuk menyebarkan Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman yang benar. [2]Pahala yang agung bagi seorang yang berilmu juga dapat dilihat dari pahala yang mereka dapatkan ketika mereka dapat memberikan petunjuk bagi orang lain dengan ilmu yang mereka miliki. Dan seseorang tidaklah mungkin dapat memberikan petunjuk kebenaran kepada orang lain kecuali dengan ilmu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Demi Allah, jika Allah memberikan petunjuk kepada satu orang saja melalui perantaraanmu, itu lebih baik bagimu dibandingkan dengan unta merah (yaitu unta yang paling bagus dan paling mahal, pen.).” (HR. Bukhari no. 3009, 3701, 4210 dan Muslim no. 6376)Baca Juga: Tiga Kiat Penting Dalam Belajar AgamaMenutut Ilmu Syar’i Merupakan Tanda Kebaikan SeseorangRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada kita bahwa orang yang menuntut ilmu syar’i merupakan tanda bahwa Allah Ta’ala menghendaki kebaikan untuknya baik di dunia maupun di akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ يُرِدْ اللَّه بِهِ خَيْرًا يُفَقِّههُ فِي الدِّين“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436) Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan ilmu yang paling agung. Yaitu ilmu yang bermanfaat merupakan tanda kebahagiaan seorang hamba dan tanda bahwa Allah Ta’ala menghendaki kebaikan untuknya. Dan sebaliknya, hadits ini mengisyaratkan bahwa barangsiapa yang berpaling dari mempelajari ilmu agama, maka berarti Allah Ta’ala tidak menghendaki kebaikan untuknya. Karena dia terhalang dari melakukan sebab-sebab yang dapat mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan. [3]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Yang dimaksud dengan ‘fiqh fi ad-din’ (memahami agama) bukanlah terbatas pada memahami hukum-hukum amaliyyah tertentu yang disebut oleh para ulama dengan ilmu fiqih. Akan tetapi, yang dimaksud dengan ‘fiqh fi ad-din’ tersebut adalah memahami ilmu tauhid, ushuluddin (pokok-pokok agama), dan yang terkait dengan syari’at Allah. Seandainya tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun As-Sunnah tentang keutamaan ilmu kecuali hadits ini saja, niscaya sudah mencukupi dalam memberikan motivasi agar menuntut ilmu syar’i dan memahaminya.” (Kitaabul ‘Ilmi, hal. 21) Baca Juga: Bolehkah Belajar Dari Kitab Saja Ketika Sulit Berguru Pada Ulama?Orang yang Berilmu adalah Pewaris para NabiRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada kita bahwa para ulama memiliki kedudukan yang agung di sisi Allah Ta’ala yang tidak diraih oleh seorang pun selain mereka. Yaitu bahwa mereka adalah pewaris para Nabi dalam membawa agama dan menyebarkannya di dunia ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ“Keutamaan orang berilmu di atas ahli ibadah bagaikan keutamaan bulan purnama atas seluruh bintang-bintang. Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para nabi. Para Nabi tidaklah mewariskan dirham dan dinar, akan tetapi mereka mewarisi ilmu. Maka barangsiapa yang mengambilnya, sungguh dia telah mengambil keberuntungan yang besar”. (HR. Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud  no. 3641)Al-Khathib Al-Baghdadi rahimahullah menceritakan bahwa pada suatu hari, ada seorang Arab Badui lewat ketika Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengajarkan hadits kepada para muridnya yang berkumpul di sekelilingnya. Maka orang Arab Badui tersebut berkata, ”Untuk apa mereka berkumpul?”  Maka Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,« على ميراث محمد ، صلى الله عليه وسلم يقتسمونه »“Untuk membagi-bagi warisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.“ (Syarfu Ash-haabil Hadits, 1 : 102) Baca Juga: Belajar Bersabar Bersama Syaikhul Islam Ibnu TaimiyahSegala Sesuatu di Langit dan di Bumi Memintakan Ampun untuk para Penuntut IlmuKarena kedudukan dan pahala yang besar bagi para penuntut ilmu, sampai-sampai  segala sesuatu, baik di langit maupun di bumi memintakan ampun untuknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صاحب العلم يستغفر له كل شيء حتى الحوت في البحر“Segala sesuatu memintakan ampun bagi ahlul ilmi, sampai-sampai ikan di lautan.” (HR. Abu Ya’la. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jaami’ Ash-Shaghir  no. 7201)Malaikat pun Bershalawat kepada Ahlul ‘IlmiAllah Ta’ala telah memuliakan para ulama dan para penuntut ilmu sehingga Allah Ta’ala dan para malaikat-Nya bershalawat untuknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا، وَحَتَّى الْحُوتَ فِي الْبَحْرِ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ“Sesungguhnya Allah, malaikat-malaikatNya, sampai semut di sarangnya, dan ikan di lautan bershalawat untuk orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR. Thabrani. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jaami’ Ash-Shaghir no. 2719)Yang dimaksud dengan shalawat Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya adalah sanjungan Allah Ta’ala di depan para malaikat. Adapun maksud shalawat para malaikat kepada seorang hamba  adalah mendoakan dan memohonkan ampun atas dosa-dosanya.Baca Juga: Hukum Dan Keutamaan Belajar AkidahBerjalan Menuntut Ilmu Sama dengan Jihad fii sabilillahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa barangsiapa yang berjalan untuk menghadiri majelis ilmu, maka dia setara dengan kedudukan mujahid fii sabiilillah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ جَاءَ مَسْجِدِى هَذَا لَمْ يَأْتِهِ إِلاَّ لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Barangsiapa yang mendatangi masjidku ini, tidaklah ia mendatanginya kecuali untuk kebaikan yang akan dipelajarinya atau diajarkaannya, maka dia setara dengan kedudukan mujahid fii sabiilillah.” (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 227)Baca Juga: ***@Surakarta, 17 Dzulqa’dah 1440/14 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Fadhlu Tauhid wa Takfiiruhu li Dzunuub, http://www.sahab.org.[2] Lihat Silsilah Liqoo’at Al-Baab Al-Maftuuh, 3: 123.[3] Lihat Bahjatu Quluubil Abraar, hal. 38-39.

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya: Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 6)Shalat Tahiyyatul Masjid Ketika Khatib Sedang Berkhutbah Jum’atKetika seseorang masuk masjid pada hari Jum’at dan khatib sedang khutbah Jum’at, maka tetap disyariatkan untuk shalat tahiyyatul masjid dua raka’at secara ringkas agar bisa segera mendengarkan khutbah Jum’at. Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, kemudian bersabda,إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَقَدْ خَرَجَ الْإِمَامُ، فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi shalat Jum’at, dan imam telah keluar (naik mimbar), shalatlah dua raka’at.” Dalam satu riwayat disebutkan,فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Shalatlah dua raka’at secara ringkas.” (HR. Bukhari no. 888, 1113 dan Muslim no. 875)Hadits di atas adalah dalil tegas bahwa orang yang baru datang ketika khatib sudah berkhutbah, janganlah dia duduk sebelum menunaikan shalat tahiyyatul masjid dua raka’at terlebih dahulu. Hadits ini adalah argumentasi yang kuat atas pendapat sebagian ulama yang menyatakan tidak disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid dalam kondisi seperti itu. Baca Juga:  Shalat Di Pesawat Sambil Duduk Atau Berdiri?Penjelasan An-Nawawi Asy-Syafi’i An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,وهذا نص لا يتطرق إليه تأويل ولا أظن عالما يبلغه هذا اللفظ صحيحا فيخالفه“Hadits ini adalah dalil tegas yang tidak membutuhkan takwil. Aku tidak memiliki sangkaan adanya seorang ulama yang mendapatkan hadits ini dan menyakininya sebagai hadits yang shahih, kemudian dia menyelisihi (kandungan) hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 164 [Asy-Syamilah])Hal ini juga dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِذْ جَاءَ رَجُلٌ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَصَلَّيْتَ؟ يَا فُلَانُ قَالَ: لَا، قَالَ: قُمْ فَارْكَعْ.“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah kamu telah menunaikan shalat (dua raka’at), wahai Fulan?” Laki-laki itu pun menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangun dan shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875)Baca Juga: Bolehlah Shalat Di Gereja Ketika Tidak Ada Masjid?Penjelasan Hadits dari Abu Qotadah As–SulamiDalil lain dalam masalah ini hadits dari Abu Qatadah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)Hadits di atas bersifat umum, artinya kapan saja masuk masjid, meskipun khatib sedang berkhutbah, maka disyariatkan shalat tahiyyatul masjid. Dua raka’at yang kami maksud ini adalah dua raka’at shalat tahiyyatul masjid, dan bukan dua raka’at shalat qabliyyah Jum’at. Hal ini karena shalat Jum’at tidak memiliki shalat sunnah rawatib qabliyyah [1]. Shalat yang disyariatkan ketika menunggu khutbah adalah shalat sunnah muthlaq yang tidak dibatasi dengan bilangan raka’at tertentu. [2]Baca Juga: [Bersambung]***@Rumah Lendah, 10 Muharram 1441/10 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki[1] Simak pembahasannya di sini: https://muslim.or.id/45033-beberapa-kesalahan-di-hari-jumat-bag-4-shalat-sunnah-qabliyah-jumat.html[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 263 (cetakan Maktabah Daarul Minhaaj KSA tahun 1436).  

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya: Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 6)Shalat Tahiyyatul Masjid Ketika Khatib Sedang Berkhutbah Jum’atKetika seseorang masuk masjid pada hari Jum’at dan khatib sedang khutbah Jum’at, maka tetap disyariatkan untuk shalat tahiyyatul masjid dua raka’at secara ringkas agar bisa segera mendengarkan khutbah Jum’at. Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, kemudian bersabda,إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَقَدْ خَرَجَ الْإِمَامُ، فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi shalat Jum’at, dan imam telah keluar (naik mimbar), shalatlah dua raka’at.” Dalam satu riwayat disebutkan,فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Shalatlah dua raka’at secara ringkas.” (HR. Bukhari no. 888, 1113 dan Muslim no. 875)Hadits di atas adalah dalil tegas bahwa orang yang baru datang ketika khatib sudah berkhutbah, janganlah dia duduk sebelum menunaikan shalat tahiyyatul masjid dua raka’at terlebih dahulu. Hadits ini adalah argumentasi yang kuat atas pendapat sebagian ulama yang menyatakan tidak disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid dalam kondisi seperti itu. Baca Juga:  Shalat Di Pesawat Sambil Duduk Atau Berdiri?Penjelasan An-Nawawi Asy-Syafi’i An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,وهذا نص لا يتطرق إليه تأويل ولا أظن عالما يبلغه هذا اللفظ صحيحا فيخالفه“Hadits ini adalah dalil tegas yang tidak membutuhkan takwil. Aku tidak memiliki sangkaan adanya seorang ulama yang mendapatkan hadits ini dan menyakininya sebagai hadits yang shahih, kemudian dia menyelisihi (kandungan) hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 164 [Asy-Syamilah])Hal ini juga dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِذْ جَاءَ رَجُلٌ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَصَلَّيْتَ؟ يَا فُلَانُ قَالَ: لَا، قَالَ: قُمْ فَارْكَعْ.“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah kamu telah menunaikan shalat (dua raka’at), wahai Fulan?” Laki-laki itu pun menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangun dan shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875)Baca Juga: Bolehlah Shalat Di Gereja Ketika Tidak Ada Masjid?Penjelasan Hadits dari Abu Qotadah As–SulamiDalil lain dalam masalah ini hadits dari Abu Qatadah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)Hadits di atas bersifat umum, artinya kapan saja masuk masjid, meskipun khatib sedang berkhutbah, maka disyariatkan shalat tahiyyatul masjid. Dua raka’at yang kami maksud ini adalah dua raka’at shalat tahiyyatul masjid, dan bukan dua raka’at shalat qabliyyah Jum’at. Hal ini karena shalat Jum’at tidak memiliki shalat sunnah rawatib qabliyyah [1]. Shalat yang disyariatkan ketika menunggu khutbah adalah shalat sunnah muthlaq yang tidak dibatasi dengan bilangan raka’at tertentu. [2]Baca Juga: [Bersambung]***@Rumah Lendah, 10 Muharram 1441/10 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki[1] Simak pembahasannya di sini: https://muslim.or.id/45033-beberapa-kesalahan-di-hari-jumat-bag-4-shalat-sunnah-qabliyah-jumat.html[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 263 (cetakan Maktabah Daarul Minhaaj KSA tahun 1436).  
Baca pembahasan sebelumnya: Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 6)Shalat Tahiyyatul Masjid Ketika Khatib Sedang Berkhutbah Jum’atKetika seseorang masuk masjid pada hari Jum’at dan khatib sedang khutbah Jum’at, maka tetap disyariatkan untuk shalat tahiyyatul masjid dua raka’at secara ringkas agar bisa segera mendengarkan khutbah Jum’at. Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, kemudian bersabda,إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَقَدْ خَرَجَ الْإِمَامُ، فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi shalat Jum’at, dan imam telah keluar (naik mimbar), shalatlah dua raka’at.” Dalam satu riwayat disebutkan,فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Shalatlah dua raka’at secara ringkas.” (HR. Bukhari no. 888, 1113 dan Muslim no. 875)Hadits di atas adalah dalil tegas bahwa orang yang baru datang ketika khatib sudah berkhutbah, janganlah dia duduk sebelum menunaikan shalat tahiyyatul masjid dua raka’at terlebih dahulu. Hadits ini adalah argumentasi yang kuat atas pendapat sebagian ulama yang menyatakan tidak disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid dalam kondisi seperti itu. Baca Juga:  Shalat Di Pesawat Sambil Duduk Atau Berdiri?Penjelasan An-Nawawi Asy-Syafi’i An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,وهذا نص لا يتطرق إليه تأويل ولا أظن عالما يبلغه هذا اللفظ صحيحا فيخالفه“Hadits ini adalah dalil tegas yang tidak membutuhkan takwil. Aku tidak memiliki sangkaan adanya seorang ulama yang mendapatkan hadits ini dan menyakininya sebagai hadits yang shahih, kemudian dia menyelisihi (kandungan) hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 164 [Asy-Syamilah])Hal ini juga dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِذْ جَاءَ رَجُلٌ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَصَلَّيْتَ؟ يَا فُلَانُ قَالَ: لَا، قَالَ: قُمْ فَارْكَعْ.“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah kamu telah menunaikan shalat (dua raka’at), wahai Fulan?” Laki-laki itu pun menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangun dan shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875)Baca Juga: Bolehlah Shalat Di Gereja Ketika Tidak Ada Masjid?Penjelasan Hadits dari Abu Qotadah As–SulamiDalil lain dalam masalah ini hadits dari Abu Qatadah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)Hadits di atas bersifat umum, artinya kapan saja masuk masjid, meskipun khatib sedang berkhutbah, maka disyariatkan shalat tahiyyatul masjid. Dua raka’at yang kami maksud ini adalah dua raka’at shalat tahiyyatul masjid, dan bukan dua raka’at shalat qabliyyah Jum’at. Hal ini karena shalat Jum’at tidak memiliki shalat sunnah rawatib qabliyyah [1]. Shalat yang disyariatkan ketika menunggu khutbah adalah shalat sunnah muthlaq yang tidak dibatasi dengan bilangan raka’at tertentu. [2]Baca Juga: [Bersambung]***@Rumah Lendah, 10 Muharram 1441/10 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki[1] Simak pembahasannya di sini: https://muslim.or.id/45033-beberapa-kesalahan-di-hari-jumat-bag-4-shalat-sunnah-qabliyah-jumat.html[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 263 (cetakan Maktabah Daarul Minhaaj KSA tahun 1436).  


Baca pembahasan sebelumnya: Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 6)Shalat Tahiyyatul Masjid Ketika Khatib Sedang Berkhutbah Jum’atKetika seseorang masuk masjid pada hari Jum’at dan khatib sedang khutbah Jum’at, maka tetap disyariatkan untuk shalat tahiyyatul masjid dua raka’at secara ringkas agar bisa segera mendengarkan khutbah Jum’at. Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, kemudian bersabda,إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَقَدْ خَرَجَ الْإِمَامُ، فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi shalat Jum’at, dan imam telah keluar (naik mimbar), shalatlah dua raka’at.” Dalam satu riwayat disebutkan,فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Shalatlah dua raka’at secara ringkas.” (HR. Bukhari no. 888, 1113 dan Muslim no. 875)Hadits di atas adalah dalil tegas bahwa orang yang baru datang ketika khatib sudah berkhutbah, janganlah dia duduk sebelum menunaikan shalat tahiyyatul masjid dua raka’at terlebih dahulu. Hadits ini adalah argumentasi yang kuat atas pendapat sebagian ulama yang menyatakan tidak disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid dalam kondisi seperti itu. Baca Juga:  Shalat Di Pesawat Sambil Duduk Atau Berdiri?Penjelasan An-Nawawi Asy-Syafi’i An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,وهذا نص لا يتطرق إليه تأويل ولا أظن عالما يبلغه هذا اللفظ صحيحا فيخالفه“Hadits ini adalah dalil tegas yang tidak membutuhkan takwil. Aku tidak memiliki sangkaan adanya seorang ulama yang mendapatkan hadits ini dan menyakininya sebagai hadits yang shahih, kemudian dia menyelisihi (kandungan) hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 164 [Asy-Syamilah])Hal ini juga dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِذْ جَاءَ رَجُلٌ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَصَلَّيْتَ؟ يَا فُلَانُ قَالَ: لَا، قَالَ: قُمْ فَارْكَعْ.“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah kamu telah menunaikan shalat (dua raka’at), wahai Fulan?” Laki-laki itu pun menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangun dan shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875)Baca Juga: Bolehlah Shalat Di Gereja Ketika Tidak Ada Masjid?Penjelasan Hadits dari Abu Qotadah As–SulamiDalil lain dalam masalah ini hadits dari Abu Qatadah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)Hadits di atas bersifat umum, artinya kapan saja masuk masjid, meskipun khatib sedang berkhutbah, maka disyariatkan shalat tahiyyatul masjid. Dua raka’at yang kami maksud ini adalah dua raka’at shalat tahiyyatul masjid, dan bukan dua raka’at shalat qabliyyah Jum’at. Hal ini karena shalat Jum’at tidak memiliki shalat sunnah rawatib qabliyyah [1]. Shalat yang disyariatkan ketika menunggu khutbah adalah shalat sunnah muthlaq yang tidak dibatasi dengan bilangan raka’at tertentu. [2]Baca Juga: [Bersambung]***@Rumah Lendah, 10 Muharram 1441/10 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki[1] Simak pembahasannya di sini: https://muslim.or.id/45033-beberapa-kesalahan-di-hari-jumat-bag-4-shalat-sunnah-qabliyah-jumat.html[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 263 (cetakan Maktabah Daarul Minhaaj KSA tahun 1436).  

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 7)Shalat tahiyyatul Masjid Ketika Muadzin Sedang Adzan Sebelum Khutbah Jum’at DimulaiJika seseorang masuk masjid di hari Jum’at, dan muadzin sedang mengumandangkan adzan, apakah yang dituntunkan itu langsung shalat tahiyyatul masjid ketika muadzin adzan, atau menjawab adzan terlebih dahulu baru shalat tahiyyatul masjid?Dalam masalah ini, yang lebih tepat adalah seseorang langsung shalat tahiyyatul masjid ketika muadzin mengumandangkan adzan. Hal ini karena mendengarkan khutbah itu adalah kewajiban yang lebih ditekankan di hari Jum’at. Jika dia langsung shalat tahiyyatul masjid tanpa menunggu muadzin selesai adzan, dia bisa langsung mendengarkan khutbah sejak awal. Berbeda halnya jika dia shalat tahiyyatul masjid setelah muadzin mengumandangkan adzan dalam rangka menjawab adzan terlebih dahulu. Hal ini juga didasari bahwa pendapat yang lebih kuat dalam masalah menjawab adzan adalah bahwa hukumnya sunnah, tidak sampai derajat derajat wajib. Ini adalah pendapat jumhur ulama sebagaimana yang dinukil dari Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah [1]. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa menjawab adzan hukumnya wajib, berdasarkan makna yang lebih dekat dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ“Jika Engkau mendengar muadzin, maka ucapkanlah semisal yang diucapkan oleh muadzin.” (HR. Bukhari no. 611 dan Muslim no. 383)Baca Juga: Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering DilupakanPenjelasan Berdasar Kaidah Ushul FiqhSebagaimana dalam kaidah ushul fiqh, hukum asal perintah adalah wajib, sampai ada dalil lain yang memalingkannya dari hukum wajib. Dan di antara dalil yang memalingkan dari hukum wajib adalah perkataan beliau kepada Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu dan teman-temannya, ketika mereka datang selama dua puluh hari untuk mempelajari Islam dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebelum mereka pulang,فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ“Jika waktu shalat sudah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang menjadi imam adalah yang paling tua di antara kalian.” (HR. Bukhari no. 631 dan Muslim no. 674)Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas itu diucapkan ketika beliau mengajar (ta’lim), sehingga menjadi kewajiban beliau untuk menjelaskan semua yang dibutuhkan oleh Malik bin Huwairits dan rombongannya yang sedang “nyantri” selama dua puluh hari. Mereka tidak memiliki ilmu tentang perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah menjawab adzan (jika hukumnya wajib). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan penjelasan tentang menjawab adzan, maka diketahui bahwa hukum menjawab adzan tidaklah wajib. Baca Juga: Berdoa Secara Berjamaah Setelah ShalatImam Malik rahimahullah meriwayatkan dalam Al-Muwaththa’ dari Tsa’labah bin Abi Malik Al-Quradhi radhiyallahu ‘anhu. Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa ketika mereka di jaman ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, mereka mendirikan shalat Jum’at. Ketika ‘Umar datang dan naik mimbar, muadzin mengumandangkan adzan. Tsa’labah mengatakan,وَجَلَسْنَا نَتَحَدَّثُ. فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ ، وَقَامَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَخْطُبُ، أَنْصَتْنَا، فَلَمْ يَتَكَلَّمْ مِنَّا أَحَدٌ“Kami pun duduk sambil bercakap-cakap. Ketika muadzin diam (selesai adzan) dan ‘Umar berdiri memulai khutbah, kami pun diam. Tidak ada satu pun yang berbicara.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 103) [2]An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, وجوز الكلام حال الاذان“(Di dalam riwayat ini terdapat faidah tentang) bolehnya berbicara ketika mendengar adzan.” (Al-Majmu’, 4: 550 [Asy-Syamilah])Baca Juga: Hukum Salam-Salaman Setelah ShalatPenjelasan Berdasar Pendapat Jumhur UlamaBerdasarkan dalil-dalil di atas, maka pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa hukum menjawab adzan itu sunnah, tidak sampai derajat wajib. Sehingga kesimpulan ini menjadi landasan atas masalah yang sedang kita bahas, yaitu agar seseorang langsung shalat tahiyyatul masjid meskipun muadzin sedang mengumandangkan adzan. Tujuannya adalah agar seseorang tidak terlewat dalam mendengarkan khutbah yang hukumnya wajib.  Hal ini pun sesuai dengan kaidah dalam ilmu ushul fiqh bahwa jika ibadah wajib dan ibadah sunnah itu bertabrakan di satu waktu yang sama, maka yang didahulukan adalah ibadah wajib. Kalaupun kita menguatkan pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa menjawab adzan hukumnya wajib, maka kewajiban mendengarkan khutbah itu lebih ditekankan daripada kewajiban menjawab adzan. Dalilnya adalah larangan untuk berbicara dan wajib diam ketika khutbah [3]. Sedangkan tidak ada larangan untuk berbicara ketika mendengar adzan. Jika shalat tahiyyatul masjid tetap disyariatkan ketika khatib sedang berkhutbah, maka demikian pula ketika muadzin sedang mengumandangkan adzan. Hal ini berdasarkan hadits yang telah kami sebelumnya, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Shalatlah dua raka’at secara ringkas.” (HR. Muslim no. 875)Baca Juga: Isti’adzah Dalam ShalatDahulukan Menjawab Adzan Di Selain Shalat Jum’atAdapun di selain shalat Jum’at, maka yang dituntunkan adalah menjawab adzan terlebih dahulu, baru setelah itu mendirikan shalat tahiyyatul masjid. Sehingga terkumpullah dua keutamaan sekaligus, yaitu menjawab adzan dan shalat tahiyyatul masjid. Inilah dzahir perkataan Ibnu Qudamah rahimahullah,وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة فلا بأس نص عليه أحمد“Dan jika seseorang masuk masjid dan mendengar muadzin, dianjurkan untuk menunggu sampai selesai dan mengucapkan semisal yang diucapkan oleh muadzin, dalam rangka mengumpulkan dua keutamaan sekaligus. Jika dia tidak menjawab adzan, dan memulai shalat (tahiyyatul masjid), hal itu tidaklah mengapa, sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Ahmad.” (Al-Mughni, 1: 474 [Asy-Syamilah])Baca Juga: Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?KesimpulanKesimpulan dalam masalah ini, jika seseorang masuk masjid dalam kondisi muadzin sedang mengumandangkan adzan, maka terdapat dua rincian.Pertama, adzan di shalat Jum’at. Dalam keadaan ini, jamaah langsung shalat tahiyyatul masjid agar bisa mendengarkan khutbah.Ke dua, adzan di selain shalat Jum’at. Dalam keadaan ini, jamaah dituntunkan untuk menjawab adzan terlebih dahulu, lalu shalat tahiyyatul masjid (atau shalat sunnah rawatib) setelah adzan selesai. Wallahu Ta’ala a’lam. [4]Demikianlah pembahasan beberapa hukum fiqh terkait shalat tahiyyatul masjid, semoga bisa dipahami dan bisa diamalkan.Baca Juga: Tata Cara Takbiratul Ihram dalam Shalat Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku! [Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Muharram 1441/11 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Fathul Baari, 2: 93.[2] Dinilai shahih oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’, 4: 550.[3] Silakan disimak tulisan kami di sini: https://muslim.or.id/45037-beberapa-kesalahan-di-hari-jumat-bag-5-berbicara-ketika-khatib-sedang-berkhutbah.html[4] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 263-265 (cetakan Maktabah Daarul Minhaaj KSA tahun 1436). 

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 7)Shalat tahiyyatul Masjid Ketika Muadzin Sedang Adzan Sebelum Khutbah Jum’at DimulaiJika seseorang masuk masjid di hari Jum’at, dan muadzin sedang mengumandangkan adzan, apakah yang dituntunkan itu langsung shalat tahiyyatul masjid ketika muadzin adzan, atau menjawab adzan terlebih dahulu baru shalat tahiyyatul masjid?Dalam masalah ini, yang lebih tepat adalah seseorang langsung shalat tahiyyatul masjid ketika muadzin mengumandangkan adzan. Hal ini karena mendengarkan khutbah itu adalah kewajiban yang lebih ditekankan di hari Jum’at. Jika dia langsung shalat tahiyyatul masjid tanpa menunggu muadzin selesai adzan, dia bisa langsung mendengarkan khutbah sejak awal. Berbeda halnya jika dia shalat tahiyyatul masjid setelah muadzin mengumandangkan adzan dalam rangka menjawab adzan terlebih dahulu. Hal ini juga didasari bahwa pendapat yang lebih kuat dalam masalah menjawab adzan adalah bahwa hukumnya sunnah, tidak sampai derajat derajat wajib. Ini adalah pendapat jumhur ulama sebagaimana yang dinukil dari Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah [1]. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa menjawab adzan hukumnya wajib, berdasarkan makna yang lebih dekat dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ“Jika Engkau mendengar muadzin, maka ucapkanlah semisal yang diucapkan oleh muadzin.” (HR. Bukhari no. 611 dan Muslim no. 383)Baca Juga: Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering DilupakanPenjelasan Berdasar Kaidah Ushul FiqhSebagaimana dalam kaidah ushul fiqh, hukum asal perintah adalah wajib, sampai ada dalil lain yang memalingkannya dari hukum wajib. Dan di antara dalil yang memalingkan dari hukum wajib adalah perkataan beliau kepada Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu dan teman-temannya, ketika mereka datang selama dua puluh hari untuk mempelajari Islam dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebelum mereka pulang,فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ“Jika waktu shalat sudah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang menjadi imam adalah yang paling tua di antara kalian.” (HR. Bukhari no. 631 dan Muslim no. 674)Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas itu diucapkan ketika beliau mengajar (ta’lim), sehingga menjadi kewajiban beliau untuk menjelaskan semua yang dibutuhkan oleh Malik bin Huwairits dan rombongannya yang sedang “nyantri” selama dua puluh hari. Mereka tidak memiliki ilmu tentang perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah menjawab adzan (jika hukumnya wajib). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan penjelasan tentang menjawab adzan, maka diketahui bahwa hukum menjawab adzan tidaklah wajib. Baca Juga: Berdoa Secara Berjamaah Setelah ShalatImam Malik rahimahullah meriwayatkan dalam Al-Muwaththa’ dari Tsa’labah bin Abi Malik Al-Quradhi radhiyallahu ‘anhu. Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa ketika mereka di jaman ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, mereka mendirikan shalat Jum’at. Ketika ‘Umar datang dan naik mimbar, muadzin mengumandangkan adzan. Tsa’labah mengatakan,وَجَلَسْنَا نَتَحَدَّثُ. فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ ، وَقَامَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَخْطُبُ، أَنْصَتْنَا، فَلَمْ يَتَكَلَّمْ مِنَّا أَحَدٌ“Kami pun duduk sambil bercakap-cakap. Ketika muadzin diam (selesai adzan) dan ‘Umar berdiri memulai khutbah, kami pun diam. Tidak ada satu pun yang berbicara.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 103) [2]An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, وجوز الكلام حال الاذان“(Di dalam riwayat ini terdapat faidah tentang) bolehnya berbicara ketika mendengar adzan.” (Al-Majmu’, 4: 550 [Asy-Syamilah])Baca Juga: Hukum Salam-Salaman Setelah ShalatPenjelasan Berdasar Pendapat Jumhur UlamaBerdasarkan dalil-dalil di atas, maka pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa hukum menjawab adzan itu sunnah, tidak sampai derajat wajib. Sehingga kesimpulan ini menjadi landasan atas masalah yang sedang kita bahas, yaitu agar seseorang langsung shalat tahiyyatul masjid meskipun muadzin sedang mengumandangkan adzan. Tujuannya adalah agar seseorang tidak terlewat dalam mendengarkan khutbah yang hukumnya wajib.  Hal ini pun sesuai dengan kaidah dalam ilmu ushul fiqh bahwa jika ibadah wajib dan ibadah sunnah itu bertabrakan di satu waktu yang sama, maka yang didahulukan adalah ibadah wajib. Kalaupun kita menguatkan pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa menjawab adzan hukumnya wajib, maka kewajiban mendengarkan khutbah itu lebih ditekankan daripada kewajiban menjawab adzan. Dalilnya adalah larangan untuk berbicara dan wajib diam ketika khutbah [3]. Sedangkan tidak ada larangan untuk berbicara ketika mendengar adzan. Jika shalat tahiyyatul masjid tetap disyariatkan ketika khatib sedang berkhutbah, maka demikian pula ketika muadzin sedang mengumandangkan adzan. Hal ini berdasarkan hadits yang telah kami sebelumnya, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Shalatlah dua raka’at secara ringkas.” (HR. Muslim no. 875)Baca Juga: Isti’adzah Dalam ShalatDahulukan Menjawab Adzan Di Selain Shalat Jum’atAdapun di selain shalat Jum’at, maka yang dituntunkan adalah menjawab adzan terlebih dahulu, baru setelah itu mendirikan shalat tahiyyatul masjid. Sehingga terkumpullah dua keutamaan sekaligus, yaitu menjawab adzan dan shalat tahiyyatul masjid. Inilah dzahir perkataan Ibnu Qudamah rahimahullah,وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة فلا بأس نص عليه أحمد“Dan jika seseorang masuk masjid dan mendengar muadzin, dianjurkan untuk menunggu sampai selesai dan mengucapkan semisal yang diucapkan oleh muadzin, dalam rangka mengumpulkan dua keutamaan sekaligus. Jika dia tidak menjawab adzan, dan memulai shalat (tahiyyatul masjid), hal itu tidaklah mengapa, sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Ahmad.” (Al-Mughni, 1: 474 [Asy-Syamilah])Baca Juga: Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?KesimpulanKesimpulan dalam masalah ini, jika seseorang masuk masjid dalam kondisi muadzin sedang mengumandangkan adzan, maka terdapat dua rincian.Pertama, adzan di shalat Jum’at. Dalam keadaan ini, jamaah langsung shalat tahiyyatul masjid agar bisa mendengarkan khutbah.Ke dua, adzan di selain shalat Jum’at. Dalam keadaan ini, jamaah dituntunkan untuk menjawab adzan terlebih dahulu, lalu shalat tahiyyatul masjid (atau shalat sunnah rawatib) setelah adzan selesai. Wallahu Ta’ala a’lam. [4]Demikianlah pembahasan beberapa hukum fiqh terkait shalat tahiyyatul masjid, semoga bisa dipahami dan bisa diamalkan.Baca Juga: Tata Cara Takbiratul Ihram dalam Shalat Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku! [Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Muharram 1441/11 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Fathul Baari, 2: 93.[2] Dinilai shahih oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’, 4: 550.[3] Silakan disimak tulisan kami di sini: https://muslim.or.id/45037-beberapa-kesalahan-di-hari-jumat-bag-5-berbicara-ketika-khatib-sedang-berkhutbah.html[4] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 263-265 (cetakan Maktabah Daarul Minhaaj KSA tahun 1436). 
Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 7)Shalat tahiyyatul Masjid Ketika Muadzin Sedang Adzan Sebelum Khutbah Jum’at DimulaiJika seseorang masuk masjid di hari Jum’at, dan muadzin sedang mengumandangkan adzan, apakah yang dituntunkan itu langsung shalat tahiyyatul masjid ketika muadzin adzan, atau menjawab adzan terlebih dahulu baru shalat tahiyyatul masjid?Dalam masalah ini, yang lebih tepat adalah seseorang langsung shalat tahiyyatul masjid ketika muadzin mengumandangkan adzan. Hal ini karena mendengarkan khutbah itu adalah kewajiban yang lebih ditekankan di hari Jum’at. Jika dia langsung shalat tahiyyatul masjid tanpa menunggu muadzin selesai adzan, dia bisa langsung mendengarkan khutbah sejak awal. Berbeda halnya jika dia shalat tahiyyatul masjid setelah muadzin mengumandangkan adzan dalam rangka menjawab adzan terlebih dahulu. Hal ini juga didasari bahwa pendapat yang lebih kuat dalam masalah menjawab adzan adalah bahwa hukumnya sunnah, tidak sampai derajat derajat wajib. Ini adalah pendapat jumhur ulama sebagaimana yang dinukil dari Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah [1]. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa menjawab adzan hukumnya wajib, berdasarkan makna yang lebih dekat dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ“Jika Engkau mendengar muadzin, maka ucapkanlah semisal yang diucapkan oleh muadzin.” (HR. Bukhari no. 611 dan Muslim no. 383)Baca Juga: Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering DilupakanPenjelasan Berdasar Kaidah Ushul FiqhSebagaimana dalam kaidah ushul fiqh, hukum asal perintah adalah wajib, sampai ada dalil lain yang memalingkannya dari hukum wajib. Dan di antara dalil yang memalingkan dari hukum wajib adalah perkataan beliau kepada Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu dan teman-temannya, ketika mereka datang selama dua puluh hari untuk mempelajari Islam dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebelum mereka pulang,فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ“Jika waktu shalat sudah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang menjadi imam adalah yang paling tua di antara kalian.” (HR. Bukhari no. 631 dan Muslim no. 674)Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas itu diucapkan ketika beliau mengajar (ta’lim), sehingga menjadi kewajiban beliau untuk menjelaskan semua yang dibutuhkan oleh Malik bin Huwairits dan rombongannya yang sedang “nyantri” selama dua puluh hari. Mereka tidak memiliki ilmu tentang perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah menjawab adzan (jika hukumnya wajib). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan penjelasan tentang menjawab adzan, maka diketahui bahwa hukum menjawab adzan tidaklah wajib. Baca Juga: Berdoa Secara Berjamaah Setelah ShalatImam Malik rahimahullah meriwayatkan dalam Al-Muwaththa’ dari Tsa’labah bin Abi Malik Al-Quradhi radhiyallahu ‘anhu. Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa ketika mereka di jaman ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, mereka mendirikan shalat Jum’at. Ketika ‘Umar datang dan naik mimbar, muadzin mengumandangkan adzan. Tsa’labah mengatakan,وَجَلَسْنَا نَتَحَدَّثُ. فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ ، وَقَامَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَخْطُبُ، أَنْصَتْنَا، فَلَمْ يَتَكَلَّمْ مِنَّا أَحَدٌ“Kami pun duduk sambil bercakap-cakap. Ketika muadzin diam (selesai adzan) dan ‘Umar berdiri memulai khutbah, kami pun diam. Tidak ada satu pun yang berbicara.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 103) [2]An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, وجوز الكلام حال الاذان“(Di dalam riwayat ini terdapat faidah tentang) bolehnya berbicara ketika mendengar adzan.” (Al-Majmu’, 4: 550 [Asy-Syamilah])Baca Juga: Hukum Salam-Salaman Setelah ShalatPenjelasan Berdasar Pendapat Jumhur UlamaBerdasarkan dalil-dalil di atas, maka pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa hukum menjawab adzan itu sunnah, tidak sampai derajat wajib. Sehingga kesimpulan ini menjadi landasan atas masalah yang sedang kita bahas, yaitu agar seseorang langsung shalat tahiyyatul masjid meskipun muadzin sedang mengumandangkan adzan. Tujuannya adalah agar seseorang tidak terlewat dalam mendengarkan khutbah yang hukumnya wajib.  Hal ini pun sesuai dengan kaidah dalam ilmu ushul fiqh bahwa jika ibadah wajib dan ibadah sunnah itu bertabrakan di satu waktu yang sama, maka yang didahulukan adalah ibadah wajib. Kalaupun kita menguatkan pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa menjawab adzan hukumnya wajib, maka kewajiban mendengarkan khutbah itu lebih ditekankan daripada kewajiban menjawab adzan. Dalilnya adalah larangan untuk berbicara dan wajib diam ketika khutbah [3]. Sedangkan tidak ada larangan untuk berbicara ketika mendengar adzan. Jika shalat tahiyyatul masjid tetap disyariatkan ketika khatib sedang berkhutbah, maka demikian pula ketika muadzin sedang mengumandangkan adzan. Hal ini berdasarkan hadits yang telah kami sebelumnya, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Shalatlah dua raka’at secara ringkas.” (HR. Muslim no. 875)Baca Juga: Isti’adzah Dalam ShalatDahulukan Menjawab Adzan Di Selain Shalat Jum’atAdapun di selain shalat Jum’at, maka yang dituntunkan adalah menjawab adzan terlebih dahulu, baru setelah itu mendirikan shalat tahiyyatul masjid. Sehingga terkumpullah dua keutamaan sekaligus, yaitu menjawab adzan dan shalat tahiyyatul masjid. Inilah dzahir perkataan Ibnu Qudamah rahimahullah,وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة فلا بأس نص عليه أحمد“Dan jika seseorang masuk masjid dan mendengar muadzin, dianjurkan untuk menunggu sampai selesai dan mengucapkan semisal yang diucapkan oleh muadzin, dalam rangka mengumpulkan dua keutamaan sekaligus. Jika dia tidak menjawab adzan, dan memulai shalat (tahiyyatul masjid), hal itu tidaklah mengapa, sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Ahmad.” (Al-Mughni, 1: 474 [Asy-Syamilah])Baca Juga: Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?KesimpulanKesimpulan dalam masalah ini, jika seseorang masuk masjid dalam kondisi muadzin sedang mengumandangkan adzan, maka terdapat dua rincian.Pertama, adzan di shalat Jum’at. Dalam keadaan ini, jamaah langsung shalat tahiyyatul masjid agar bisa mendengarkan khutbah.Ke dua, adzan di selain shalat Jum’at. Dalam keadaan ini, jamaah dituntunkan untuk menjawab adzan terlebih dahulu, lalu shalat tahiyyatul masjid (atau shalat sunnah rawatib) setelah adzan selesai. Wallahu Ta’ala a’lam. [4]Demikianlah pembahasan beberapa hukum fiqh terkait shalat tahiyyatul masjid, semoga bisa dipahami dan bisa diamalkan.Baca Juga: Tata Cara Takbiratul Ihram dalam Shalat Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku! [Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Muharram 1441/11 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Fathul Baari, 2: 93.[2] Dinilai shahih oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’, 4: 550.[3] Silakan disimak tulisan kami di sini: https://muslim.or.id/45037-beberapa-kesalahan-di-hari-jumat-bag-5-berbicara-ketika-khatib-sedang-berkhutbah.html[4] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 263-265 (cetakan Maktabah Daarul Minhaaj KSA tahun 1436). 


Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 7)Shalat tahiyyatul Masjid Ketika Muadzin Sedang Adzan Sebelum Khutbah Jum’at DimulaiJika seseorang masuk masjid di hari Jum’at, dan muadzin sedang mengumandangkan adzan, apakah yang dituntunkan itu langsung shalat tahiyyatul masjid ketika muadzin adzan, atau menjawab adzan terlebih dahulu baru shalat tahiyyatul masjid?Dalam masalah ini, yang lebih tepat adalah seseorang langsung shalat tahiyyatul masjid ketika muadzin mengumandangkan adzan. Hal ini karena mendengarkan khutbah itu adalah kewajiban yang lebih ditekankan di hari Jum’at. Jika dia langsung shalat tahiyyatul masjid tanpa menunggu muadzin selesai adzan, dia bisa langsung mendengarkan khutbah sejak awal. Berbeda halnya jika dia shalat tahiyyatul masjid setelah muadzin mengumandangkan adzan dalam rangka menjawab adzan terlebih dahulu. Hal ini juga didasari bahwa pendapat yang lebih kuat dalam masalah menjawab adzan adalah bahwa hukumnya sunnah, tidak sampai derajat derajat wajib. Ini adalah pendapat jumhur ulama sebagaimana yang dinukil dari Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah [1]. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa menjawab adzan hukumnya wajib, berdasarkan makna yang lebih dekat dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ“Jika Engkau mendengar muadzin, maka ucapkanlah semisal yang diucapkan oleh muadzin.” (HR. Bukhari no. 611 dan Muslim no. 383)Baca Juga: Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering DilupakanPenjelasan Berdasar Kaidah Ushul FiqhSebagaimana dalam kaidah ushul fiqh, hukum asal perintah adalah wajib, sampai ada dalil lain yang memalingkannya dari hukum wajib. Dan di antara dalil yang memalingkan dari hukum wajib adalah perkataan beliau kepada Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu dan teman-temannya, ketika mereka datang selama dua puluh hari untuk mempelajari Islam dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebelum mereka pulang,فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ“Jika waktu shalat sudah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang menjadi imam adalah yang paling tua di antara kalian.” (HR. Bukhari no. 631 dan Muslim no. 674)Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas itu diucapkan ketika beliau mengajar (ta’lim), sehingga menjadi kewajiban beliau untuk menjelaskan semua yang dibutuhkan oleh Malik bin Huwairits dan rombongannya yang sedang “nyantri” selama dua puluh hari. Mereka tidak memiliki ilmu tentang perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah menjawab adzan (jika hukumnya wajib). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan penjelasan tentang menjawab adzan, maka diketahui bahwa hukum menjawab adzan tidaklah wajib. Baca Juga: Berdoa Secara Berjamaah Setelah ShalatImam Malik rahimahullah meriwayatkan dalam Al-Muwaththa’ dari Tsa’labah bin Abi Malik Al-Quradhi radhiyallahu ‘anhu. Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa ketika mereka di jaman ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, mereka mendirikan shalat Jum’at. Ketika ‘Umar datang dan naik mimbar, muadzin mengumandangkan adzan. Tsa’labah mengatakan,وَجَلَسْنَا نَتَحَدَّثُ. فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ ، وَقَامَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَخْطُبُ، أَنْصَتْنَا، فَلَمْ يَتَكَلَّمْ مِنَّا أَحَدٌ“Kami pun duduk sambil bercakap-cakap. Ketika muadzin diam (selesai adzan) dan ‘Umar berdiri memulai khutbah, kami pun diam. Tidak ada satu pun yang berbicara.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 103) [2]An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, وجوز الكلام حال الاذان“(Di dalam riwayat ini terdapat faidah tentang) bolehnya berbicara ketika mendengar adzan.” (Al-Majmu’, 4: 550 [Asy-Syamilah])Baca Juga: Hukum Salam-Salaman Setelah ShalatPenjelasan Berdasar Pendapat Jumhur UlamaBerdasarkan dalil-dalil di atas, maka pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa hukum menjawab adzan itu sunnah, tidak sampai derajat wajib. Sehingga kesimpulan ini menjadi landasan atas masalah yang sedang kita bahas, yaitu agar seseorang langsung shalat tahiyyatul masjid meskipun muadzin sedang mengumandangkan adzan. Tujuannya adalah agar seseorang tidak terlewat dalam mendengarkan khutbah yang hukumnya wajib.  Hal ini pun sesuai dengan kaidah dalam ilmu ushul fiqh bahwa jika ibadah wajib dan ibadah sunnah itu bertabrakan di satu waktu yang sama, maka yang didahulukan adalah ibadah wajib. Kalaupun kita menguatkan pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa menjawab adzan hukumnya wajib, maka kewajiban mendengarkan khutbah itu lebih ditekankan daripada kewajiban menjawab adzan. Dalilnya adalah larangan untuk berbicara dan wajib diam ketika khutbah [3]. Sedangkan tidak ada larangan untuk berbicara ketika mendengar adzan. Jika shalat tahiyyatul masjid tetap disyariatkan ketika khatib sedang berkhutbah, maka demikian pula ketika muadzin sedang mengumandangkan adzan. Hal ini berdasarkan hadits yang telah kami sebelumnya, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Shalatlah dua raka’at secara ringkas.” (HR. Muslim no. 875)Baca Juga: Isti’adzah Dalam ShalatDahulukan Menjawab Adzan Di Selain Shalat Jum’atAdapun di selain shalat Jum’at, maka yang dituntunkan adalah menjawab adzan terlebih dahulu, baru setelah itu mendirikan shalat tahiyyatul masjid. Sehingga terkumpullah dua keutamaan sekaligus, yaitu menjawab adzan dan shalat tahiyyatul masjid. Inilah dzahir perkataan Ibnu Qudamah rahimahullah,وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة فلا بأس نص عليه أحمد“Dan jika seseorang masuk masjid dan mendengar muadzin, dianjurkan untuk menunggu sampai selesai dan mengucapkan semisal yang diucapkan oleh muadzin, dalam rangka mengumpulkan dua keutamaan sekaligus. Jika dia tidak menjawab adzan, dan memulai shalat (tahiyyatul masjid), hal itu tidaklah mengapa, sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Ahmad.” (Al-Mughni, 1: 474 [Asy-Syamilah])Baca Juga: Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?KesimpulanKesimpulan dalam masalah ini, jika seseorang masuk masjid dalam kondisi muadzin sedang mengumandangkan adzan, maka terdapat dua rincian.Pertama, adzan di shalat Jum’at. Dalam keadaan ini, jamaah langsung shalat tahiyyatul masjid agar bisa mendengarkan khutbah.Ke dua, adzan di selain shalat Jum’at. Dalam keadaan ini, jamaah dituntunkan untuk menjawab adzan terlebih dahulu, lalu shalat tahiyyatul masjid (atau shalat sunnah rawatib) setelah adzan selesai. Wallahu Ta’ala a’lam. [4]Demikianlah pembahasan beberapa hukum fiqh terkait shalat tahiyyatul masjid, semoga bisa dipahami dan bisa diamalkan.Baca Juga: Tata Cara Takbiratul Ihram dalam Shalat Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku! [Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Muharram 1441/11 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Fathul Baari, 2: 93.[2] Dinilai shahih oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’, 4: 550.[3] Silakan disimak tulisan kami di sini: https://muslim.or.id/45037-beberapa-kesalahan-di-hari-jumat-bag-5-berbicara-ketika-khatib-sedang-berkhutbah.html[4] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 263-265 (cetakan Maktabah Daarul Minhaaj KSA tahun 1436). 
Prev     Next