Menjadi Muslim Profesional dan Kontributif

Muslim Profesional dan KontributifOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang bagaimana seorang muslim berusaha menjadi seorang muslim yang produktif dan juga kontributif kepada sesamanya. Topik ini merupakan topik yang sangat cocok bagi para dokter dan petugas kesehatan yang sumbangsih mereka sangat diharapkan oleh masyarakat secara umum dan kaum muslimin secara khusus. Terlebih lagi kita mengetahui bahwa kesehatan adalah nikmat terbesar. Sampai timbul khilaf dikalangan para ulama tentang yang lebih utama antara nikmat kesehatan atau nikmat keamanan. Akan tetapi meskipun nikmat keamanan lebih utama, nikmat kesehatan menjadi nikmat yang utama setelahnya. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا} سنن الترمذي“Barangsiapa di antara kalian yang dipagi hari aman di tengah-tengah keluarganya, sehat badannya, ada makanan baginya pada hari itu, maka seakan-akan seleuruh nikmat dunia didatangkan baginya hari itu.” (HR. Tirmidzi 4/574 no. 2346)Dan inilah di antara nikmat yang sangat ingin disegerakan oleh manusia yaitu aman, sehat dan kenyang. Dan dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa nikmat kedua yang paling utama adalah kesehatan. Maka dari itu nikmat kesehatan adalah nikmat yang luar biasa.Seseorang baru betul-betul merasakan nikmat kesehatan itu tatkala dia sakit. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالفَرَاغُ“Dua kenikmatan yang sering dilalaikan oleh manusia yaitu nikmat sehat dan waktu luang.” (HR. Bukhari 8/88 no. 6412)Inilah serangkaian mukaddimah kita sebagai pengingat bahwa para dokter sedang berkecimpung dalam kenikmatan yang luar biasa. Mereka berusaha untuk mengembalikan kenikmatan yang hilang dari seseorang yaitu nikmat kesehatan yang tentunya dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala.Kalau kita berbicara tentang pekerjaan secara umum, tentunya bekerja adalah suatu perkara yang penting. Bahkan Allah Subhanahu wa ta’ala memuji orang-orang yang bekerja dalam firmanNya,رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ (37)“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nur : 37)Dalam ayat ini Allah tidak sedang menyebutkan orang yang berada di masjid. Karena kita tahu bahwa laki-laki memiliki tugas untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sehingga mereka harus keluar bekerja. Akan tetapi maksud dari ayat ini adalah Allah memuji orang-orang yang bekerja yang mereka tetap mengingat Allah Subhanahau wa ta’ala. Dan hal ini merupakan perkara yang luar biasa. Tatkala seseorang berada di masjid, mereka sudah jelas akan mengingat Allah. Akan tetapi berbeda dengan orang-orang yang bekerja di luar rumahnya yang mereka tidak dilalaikan oleh pekerjaannya dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’ala, sedangkan kebanyakan orang lalai dari mengingat Allah karena pekerjaannya.Isyarat seperti itu juga disebutkan dalam hadits tentang tujuh golongan yang akan diberikan naungan oleh Allah pada hari yang tidak ada naungan selain naungan Allah Subhanahu wa ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: الإِمَامُ العَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ، فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ، أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; pemimpin yang adil, seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan ‘ibadah kepada Rabbnya, seorang laki-laki yang hatinya terpaut (rindu) dengan masjid, dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah; mereka tidak bertemu kecuali karena Allah dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah’, dan seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, serta seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dengan mengasingkan diri hingga kedua matanya basah karena menangis.” (HR. Bukhari 1/133 no. 660)Dalam hadits ini disebutkan bahwa salah satu golongan orang yang akan diberikan naungan oleh Allah pada hari kiamat adalah orang yang hatinya rindu untuk kembali ke masjid. Ini merupakan isyarat bahwa orang tersebut sedang tidak berada di masjid dan dia sedang melakukan pekerjaan di luar masjid. Artinya adalah di sini Allah tidak selalu berbicara tentang orang-orang yang berada di masjid. Karena Islam adalah agama yang sempurna yang memehatikan segala aspek kehidupan. Secara normal seseorang tidak harus di masjid terus dan harus bekerja karena ada keluarga yang harus dia nafkahi. Sehingga Allah memuji orang-orang yang bekerja akan tetapi hatinya tidak lalai dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’ala.Oleh karenanya bekerja adalah kebiasaan orang-orang salih dan juga bagi para nabi. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ، خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ“Tidaklah seseorang makan lebih baik dari makanan yang berasal dari kerjanya. Dan sesungguhnya Nabi Daud ‘alaihissalam makan dari hasil kerjanya sendiri.” (HR. Bukhari 3/57 no. 2072)Jadi makanan yang terbaik adalah makanan yang didapatkan dari hasil jerih payah seseorang dalam bekerja, dan bukan hasil dari meminta-minta. Dan Nabi Daud ‘alaihissalam adalah orang yang makan dari hasi jerih payahnya. Ini adalah hal yang menakjubkan karena kita tahu bahwa Nabi Daud ‘alaihissalam adalah seorang nabi sekaligus seorang raja. Akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Nabi Daud ‘alaihissalam pun juga bekerja. Dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ“Sungguh salah seorang dari kalian mengambil tali, lalu mencari kayu bakar untuk dipikul di atas punggungnya, itu lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada orang lain baik orang tersebut memberinya atau tidak.” (HR. Bukhari 3/114)Hadits ini benar-benar isyarat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang harus berusaha untuk kerja sendiri. Lihatlah dalam hadits ini bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa seseorang lebih baik mencari kayu bakar lalu untuk dijualnya. Mungkin bagi kita ini adalah pekerjaan rendahan atau bahkan hina, akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal itu lebih baik bagi seseorang meskipun pekerjaannya dipandang hina oleh kebanyakan orang daripada dia minta-minta. Ini merupakan motivasi syariat agar seseorang bisa produktif dan tidak menjadi tanggungan beban orang lain. Maka hendaknya seseorang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri sehinga dia tidak minta-minta kepada orang lain.Dalam hadits yang mahsyur juga disebutkan bahwa para sahabat radhiallahu ‘anhum juga bekerja, bahkan tatkala mereka sedang berpuasa. Disebutkan oleh Al-Bara’ radhiallahu ‘anhu,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا، فَحَضَرَ الإِفْطَارُ، فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا، فَلَمَّا حَضَرَ الإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ، فَقَالَ لَهَا: أَعِنْدَكِ طَعَامٌ؟ قَالَتْ: لاَ وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ، وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ، فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ: خَيْبَةً لَكَ، فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} [البقرة: 187] فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا، وَنَزَلَتْ: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ} [البقرة: 187} [صحيح البخاري (3/ 28{(“Diantara para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ada seseorang apabila sedang shaum lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga dia tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu ketika Qais bin Shirmah Al Anshariy ketika sedang melaksanakan shaum lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata, kepada isterinya: “Apakah kamu punya makanan?” Isterinya berkata: “Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu”. Kemudian (karena) di siang harinya dia bekerja keras, hingga (akhirnya) ia mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihat dia (sedang tertidur), isterinya berkata: “Rugilah kamu”. Kemudian pada tengah harinya Qais jatuh pingsan (saat bekerja karena tidak makan). Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah firman Allah Ta’ala QS Al Baqarah ayat 187 yang artinya: [“Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian”]. Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun sambungan ayatnya: [“Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar”].” (HR. Bukhari 3/28 no. 1915)Maka sangat jelas dari hadits ini bahwa para sahabat beraktivitas dan bekerja meskipun dalam kondisi berpuasa. Lihatlah kisah Abdurrahman bin ‘Auf waktu hijrah ke Madinah. Dia adalah orang yang kaya raya awalnya, namun kemudian menjadi orang miskin. Dan orang miskin tentunya butuh untuk disantuni. Maka tatkala di Madinah, dia ditawari oleh Sa’ad bin Rabi’ untuk diberikan separuh hartanya, dan menyuruhnya memilih salah satu dari istrinya yang dia sukai untuk diceraikan lalu dia nikahi. Akan tetapi Abdurrahman bin ‘Auf yang memiliki harga diri dan ingin bekerja sendiri, akhirnya diapun menolak tawaran dari Sa’ad bin Rabi’ dengan mengatakan “Semoga Allah memberkahi hartamu dan keluargamu“. Akhirnya Abdurrahman bi ‘Auf hanya meminta untuk ditunjukkan letak pasar untuk dia berjualan. Maka tatkala dia telah mendapatkan untung dan uang, barulah dia menikahi seorang wanita dari kaum Anshar.Ini semua dalil bahwa bekerja dan makan dari hasil pekerjaan sendiri adalah hal yang sangat mulia. Tatkala seseorang memiliki pekerjaan, maka dia tidak akan berharap dan tidak meminta-minta kepada orang lain. Karena dari pekerjaan tersebutlah seseorang bisa mengambil hasil dan makan dari hasil tersebut. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,مَنْ يَكْفُلُ لِي أَنْ لَا يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا، وَأَتَكَفَّلُ لَهُ بِالْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menjamin untukku untuk tidak meminta-minta sesuatupun kepada orang lain, maka aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Abu Daud 2/121 no. 1643)Sehingga pernah salah seorang sahabat yang tatkala cemetinya jatuh dari tunggangannya, dia tidak meminta orang lain untuk membantunya, melainkan dia turun dari tunggannya dan mengambil sendiri cemetinya yang terjatuh. Itu semua dilakukannya untuk menerapkan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tentang tidak bolehnya seseorang minta-minta. Karena semakin orang tidak meminta-minta kepada orang lain, maka tauhidnya akan semakin tinggi. Begitupula ketika seseorang tidak berharap kepada orang lain, maka dia akan terfokus pada pengharapan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Ibnu Taimiyah pernah berkata, “Berharaplah kepada siapa yang Anda kehendaki, maka engkau akan menjadi tawanannya“. Maksudnya adalah semakin seseorang punya utang budi kepada orang lain, maka dia akan menjadi tawanan orang tersebut. Sebagaimana seorang penyair berkata,أحسن إلى الناسِ تَستعبد قلوبهم *** فطالما استعبدَ الإنسان إحسان.“Berbuat baiklah kepada orang lain, niscaya engkau akan menarik hatinya *** Betapa kuat suatu kebaikan untuk menarik seseorang”Dari sini menunjukkan bahwa betapa kuat suatu kebaikan bisa menarik seseorang. Maka tatkala seseorang sering meminta kepada orang lain, maka dia akan menjadi merasa hutang budi. Ibnu Taimiyah juga mengatakan,استغني عن من شئت تكن نظيره، وأحسن إلى من شئت تكن أميره“Cukuplah engkau tidak butuh kepada orang lain, maka engkau akan seimbang dengannya, dan berbuat baiklah kepada orang yang engkau kehendaki, maak engkau akan menjadi pemimpinnya.”Jika semisal kita orang yang kurang mampu dan memiliki seorang teman yang berkelebihan, selama kita tidak pernah meminta-minta kepadanya, maka teman kitapun tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kita karena kita tidak pernah butuh kepada dia. Kita baru akan tampak rendah di hadapannya ketika kita meminta dan berharap kepadanya.Kemudian tatkala seorang bekerja, maka akan semakin memperkuat tauhidnya kepada Allah. Dan perkara tauhid bukanlah hanya pada perkara yang dzahir semata, akan tetapi sampai kepada perkara hati yang berharap kepada Allah dan tidak kepada selainNya. Bahkan tatkala seseorang bekerja pada perusahaan yang gajinya sering tertunda, maka dia hanya meminta kepada Allah agar gajinya dibayarkan tepat waktu.Maka inilah pentingnya bekerja dan beraktivitas dengan profesi apapun, terlebih lagi sebagai seorang dokter atau petugas kesehatan, yang sebagaimana telah disebutkan sbeelumnya, bahwa profesi tersebut merupakan profesi yang penting karena membantu seseorang untuk mendapatkan kembali kenikmatan yang hilang dari dirinya. Dan penjelasan di atas merupakan dalil bahwa para sahabat bekerja, bahkan para nabipun bekerja seperti Nabi Daud ‘alaihissalam, meskipun beliau seorang raja.Maka tatkala seseorang ingin pekerjaannya berkah, maka jadikanlah pekerjaannya sebagai salah satu bentuk ibadah dan bukan hanya sekedar rutinitas dunia. Oleh karenanya berbeda antara orang jahil dan orang ‘alim dalam menyikapi masalah ibadah. Kalau orang jahil menjadikan ibadah sebagai adat atau tradisi, sehingga kita bisa melihat bahwa ada orang yang memakai jilbab karena melihat orang lain memakai jilbab. Sedangkan orang alim menjadikan tradisi sebagai ibadah. Terkadang bagi seorang alim melakukan hal yang biasa dia lakukan setiap hari, akan tetapi karena dia senantiasa memperbaiki niatnya, maka jadilah perkara yang harusnya merupakan perkara murni dunia berubah menjadi perkara ukhrawi yang berpahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Bukankah Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا (7)“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq : 7)Maka tatkala seseorang sedang bekerja, hendaknya hadir dalam benak dia bahwa ada orang yang dia nafkahi atau tanggungi. Maka tatkala niatnya tidak terputus pada pekerjaan semata, akan tetapi juga meniatkan untuk tujuan menafkahi atau membantu orang lain, maka pekerjaannya akan menjadi ibadah. Dalilnya adalah Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَلَسْتَ بِنَافِقٍ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ، إِلَّا آجَرَكَ اللَّهُ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ“Dan tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah semata-mata karena menharap wajah Allah, melainkan Allah pasti akan memberimu balasannya, sekalipun satu suap makanan yang kamu berikan ke mulut istrimu.” (HR. Bukhari 5/69 no. 3936)Dalil di atas sangat tegas menunjukkan bahwa bekerja itu berpahala. Bahkan dalam hadits ini menunjukkan bahwa tatkala seorang suami istri yang dalam kondisi bermesraan yang merupakan murni duniawi dan tidak ada unsur agama bisa berapahala kalau dia memasang niat karena Allah semata. Maka bagaimana lagi dengan seseorang yang keluar bekerja di pagi hari, bahkan menemukan kesulitan dalam pekerjaannya, kemudian pulang malam hanya untuk mencari nafkah? Sudah pasti hal itu semua bernilai pahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala.Oleh karenanya orang yang bekerja dengan baik, jujur dan amanah bisa menjadi sebab dia masuk ke dalam surga. Dan sebaliknya orang yang bekerja tidak jujur dan tidak amanah, maka bisa menjadi sebab dimasukkannya ke dalam neraka. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ فُجَّارًا، إِلَّا مَنْ اتَّقَى اللَّهَ، وَبَرَّ، وَصَدَقَ“Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang yang fajir (berdosa), kecuali orang yang bertakwa kepada Allah dan yang berbuat baik dan jujur.” (HR. Timirdzi 3/515 no. 1210)Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain,إِنَّ التُّجَّارَ هُمُ الْفُجَّارُ» قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ؟ قَالَ: «بَلَى، وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ، وَيَحْلِفُونَ، وَيَأْثَمُونَ“Sesungguhnya para pedagang itu adalah orang yang fajir”. Maka ada yang bertanya; “Ya rasulullah, mengapa anda mengatakan bahwa para pedagang adalah orang yang fajir? Bukankah allah telah menghalalkan jual beli?” Rasulullah menjawab; tentu Allah telah menghalalkan jual beli. Akan tetapi pedagang tersebut berkata tapi bohong, mereka bersumpah tapi dusta.” (HR. Ahmad 3/428 no. 15569)Hadits di atas merupakan para pedagang yang masuk neraka. Adapun para pedagang yang masuk surga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ“Seorang pedangan yang jujur dan amanah akan bersama para nabi dan orang-orang shiddiqin dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi 3/515 no. 1209)Dari hadits ini menunjukkan bahwa para pedagang yang amanah dan jujur mampu mengangkat derajatnya kepada derajat para nabi, shiddiqin, dan para syuhada. Maka inilah dalil bahwa pekerjaan seseorang bisa mengantarkannya ke dalam surga dan bisa pula mengantarkan seseorang ke dalam neraka jahannam. Oleh karenanya perlu untuk diperhatikan oleh para dokter dan petugas kesehatan, bahwa bisa jadi pekerjaan yang Anda lakukan bisa memasukkan Anda ke dalam surga, dan bisa pula memasukkan Anda dalam neraka. Adapun hal lain yang bisa mengatarkan seseorang ke dalam surga dengan pekerjaannya adalah karena niatnya yang benar, seperti meniatkan untuk menafkahi anak dan istri, atau untuk membiayai keluarga yang masih menjadi tanggunggannya. Dan jangan seseroang meniatkan pekerjaannya sebatas urusan duniawi semata. Karena berbeda dengan orang yang bekerja hanya untuk memperkaya diri, bisa jadi pekerjaan yang dia lakukan tidak memberikan pahala sedikitpun baginya.Terlebih sangat memungkinkan untuk menjadi pahala dari pekerjaan seorang dokter atau perawat tatkala mereka menyelipkan nasihat-nasihat kepada pasiennya untuk mengingatkan mereka kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Karena kebanyakan seorang pasien tatkala sakit, dia akan pasrah, patuh dan mendengar pekartaan dari dokter atau perawat yang merawatnya. Mereka melakukan itu karena ada rasa butuh seorang pasien kepada dokter atau perawat untuk mendapatkan kembali nikmat kesehatan yang hilang dari diri mereka. Bahkan mungkin seorang pasien akan lebih mendengar perkataan dokter dari pada perkataan ustaz. Begitupula seseorang yang bekerja pada seorang pemimpin yang sering memerintahkan karyawannya untuk melakukan sesuatu diluar pekerjaannya. Mereka pasti akan mendengar dan patuh kepada pimpinannya karena rasa butuh mereka kepada pimpinannya. Saya pernah mendengar ada seorang dokter yang telah membuat banyak wanita mengenakan jilbab. Dan saya tidak yakin apakah seorang ustaz mampu untuk melakukan apa yang dilakukan oleh dokter tersebut. maka hendaknya bagi seorang dokter atau perawat menyelipkan hal-hal yang bisa menambah nilai pahala dari pekerjaannya, juga hal-hal yang mengajarkan kepada para pasien untuk bergantung hanya kepada Allah. Maka secara tidak langsung dengan begitu kita mendakwahi mereka. terlebih lagi ketika kita bisa mengingatkan pasien tentang sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا تَسُبِّي الْحُمَّى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ، كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ“Jangan kalian mencela demam, karena penyakit itu dapat menghilangkan dosa anak Adam, seperti halnya kir membersihkan karat besi.” (HR. Muslim 4/1993 no. 2575)Ada kisah menarik tentang bagaimana seorang perawat muslimah mendakwahi seorang pasien wanita non muslim. Pasien tersebut adalah seorang yang terkenal di Perancis, dan melakukan percobaan bunuh diri dan gagal. Akhirnya dia dirawat di sebuah rumah sakit untuk pemulihan. Maka sang perawat tersebut merawat wanita tersebut, dan meninggalkan terjemahan Alquran di meja pasien tersebut, yang di ruangan itu tidak bacaan yang lain. Karena sang wanita ini merasa bosan, akhirnya dia membaca terjemahan Alquran tersebut hingga selesai. Dan akhirnya hal tersebut mengantarkan wanita ini menjadi muslimah.Maka jika seseorang ingin agar pekerjaannya mendapatkan keberkahan di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya dia memiliki sifat-sifat berikut.Miliki pekerjaan yang memberikan manfaat yang banyakPekerjaan sebagai dokter ataupun perawat dan tenaga kesehatan lainnya memiliki kontribusi yang sangat besar. Dan tentunya ini menjadi sarana untuk mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (Sahihul Jami’ Al-Bani 1/623 no. 3289)وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا“Amalan yang paling dicintai oleh Allah ‘Azza wa jalla adalah rasa senang yang engkau masukkan ke dalam diri seorang muslim, atau menghilangkan kesulitannya, atau melunaskan hutangnya, atau menghilangkan kelaparannya.” (Sahihul Jami’ Al-Bani 1/97 no. 176)Meskipun seorang dokter atau tenaga kesehatan misalnya mendapatkan gaji dari pekerjaannya, akan tetapi ada pahala yang juga mereka akan dapatka. Sebagaimana halnya contoh seorang pedagang, mereka mendapatkan untung, akan tetapi karena kejujuran dan kebaikan mereka, akan ada balasan lain yang akan mereka dapatkan selain keuntungan yaitu pahala yang amat besar. maka seorang dokter atau perawat, hendaknya selalu meniatkan dalam pekerjaannya untuk senantiasa mau membantu menghilangkan kesusahan orang lain dengan senyuman, kata-kata yang lembut, kata-kata yang menghadirkan semangat, dan kata-kata yang semakin mendekatkan mereka kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, dan bukan memberikan ketakutan pada diri mereka. Oleh karena itu bidang kesehatan ini adalah bidang yang membuka pintu kebaikan yang sangat banyak bagi para dokter dan tenaga medis lainnya.Memiliki sikap amanahSebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ“Seorang pedangan yang jujur dan amanah akan bersama para nabi dan orang-orang shiddiqin dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi 3/515 no. 1209)Maka seorang dokter dan tenaga medispun harus menjadi amanah. Tatkala memberikan resep kepada pasien, hendaknya memberikan resep yang benar, dan jangan hanya mengikuti permintaan dari pihak rumah sakit. Kecuali memang obat tersebut cocok dan betul mengatasi penyakit yang diderita oleh pasien. Jika ternyata ada obat yang lebih baik dari obat yang kita resepkan dan kita mengetahuinya, maka haram bagi kita atas perbuatan tersebut. hal itu merupakan sikap yang tidak amanah. Dunia itu akan datang dan akan pergi. Maka jangan sampai dunia itu datang kepada kita dengan haram, dan perginyapun masih menyisakan untuk kita pikul pada hari kiamat.Berusaha untuk menjauhkan dirinya dari perkara yang tidak syar’iTidak boleh seorang dokter atau perawat memasukkan dirinya kedalam perkara yang tidak dibenarkan oleh agama, kecuali hal tersebut memang benar-benar dalam kondisi darurat. Contohnya adalah dokter kandungan atau dokter spesialis kulit dan kelamin yang terkadang melihat dari lawan jenisnya hal-hal yang haram. Dan hukum asal hal tersebut adalah haram, namun boleh dalam kondisi darurat. Namun jika seseorang ingin agar pekerjaannya berkah dan berpahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya sebisa mungkin seorang dokter atau perawat mejauhkan diri dari hal-hal yang akan menjatuhkan mereka ke dalam kemaksiatan. Contohnya juga adalah seorang dokter laki-laki yang memiliki asisten perempuan, yang akhirnya membuat mereka berdua sering dalam kondisi berduaan. Meskipun di antara mereka tidak ada rasa saling tertarik, akan tetapi mereka telah terjatuh dalam kemaksiatan yaitu berkhalwat. Maka jika hal tersebut tidak bisa untuk dirubah, maka setidaknya mereka melakukan hal-hal yang mudah untuk dilihat oleh orang lain.Hendaknya seseorang bekerja secara professionalSeorang dokter atau perawat hendaknya melakukan pekerjaannya secara professional. Bahkan jika memungkinkan, hendaknya mereka merawat dan mengobati pasien seperti halnya mereka merawat dan mengobati keluarganya yang sedang sakit. Dengan bergitu terkadang seseorang bisa bekerja dengan sangat teliti, berhati-hati dalam mengambil kesimpulan, dan akhirnya seorang dokter bekerja dan berusaha dengan giat untuk kesembuhan pasien. Dan memang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,إِنَّ اللهَ تَعَالَى يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ“Sesungguhnya Allah mencintai jika salah seorang di antara kalian mengerjakan suatu pekerjaan dengan tekun.” (Syu’abul Iman 7/233 no. 4930)Dalam hadits ini mencakup seluruh jenis pekerjaan. Baik bagi seorang dokter, guru, insinyur, ustadz, dan yang lainnya. Maka bagi seorang dokter hendaknya juga memberikan resep obat yang sesuai dengan penyakitnya. Karena ketahuilah bahwa dari pekerjaan kita juga akan dimintai pertanggungjawaban.Inilah yang bisa kita bahas pada kesempatan kali ini, semoga para dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya bisa menjadi pribadi yang salih dan salihah, dan juga menjadikan pekerjaan tersebut sebagai sarana untuk meraih surga Allah Subhanahu wa ta’ala.

Menjadi Muslim Profesional dan Kontributif

Muslim Profesional dan KontributifOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang bagaimana seorang muslim berusaha menjadi seorang muslim yang produktif dan juga kontributif kepada sesamanya. Topik ini merupakan topik yang sangat cocok bagi para dokter dan petugas kesehatan yang sumbangsih mereka sangat diharapkan oleh masyarakat secara umum dan kaum muslimin secara khusus. Terlebih lagi kita mengetahui bahwa kesehatan adalah nikmat terbesar. Sampai timbul khilaf dikalangan para ulama tentang yang lebih utama antara nikmat kesehatan atau nikmat keamanan. Akan tetapi meskipun nikmat keamanan lebih utama, nikmat kesehatan menjadi nikmat yang utama setelahnya. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا} سنن الترمذي“Barangsiapa di antara kalian yang dipagi hari aman di tengah-tengah keluarganya, sehat badannya, ada makanan baginya pada hari itu, maka seakan-akan seleuruh nikmat dunia didatangkan baginya hari itu.” (HR. Tirmidzi 4/574 no. 2346)Dan inilah di antara nikmat yang sangat ingin disegerakan oleh manusia yaitu aman, sehat dan kenyang. Dan dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa nikmat kedua yang paling utama adalah kesehatan. Maka dari itu nikmat kesehatan adalah nikmat yang luar biasa.Seseorang baru betul-betul merasakan nikmat kesehatan itu tatkala dia sakit. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالفَرَاغُ“Dua kenikmatan yang sering dilalaikan oleh manusia yaitu nikmat sehat dan waktu luang.” (HR. Bukhari 8/88 no. 6412)Inilah serangkaian mukaddimah kita sebagai pengingat bahwa para dokter sedang berkecimpung dalam kenikmatan yang luar biasa. Mereka berusaha untuk mengembalikan kenikmatan yang hilang dari seseorang yaitu nikmat kesehatan yang tentunya dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala.Kalau kita berbicara tentang pekerjaan secara umum, tentunya bekerja adalah suatu perkara yang penting. Bahkan Allah Subhanahu wa ta’ala memuji orang-orang yang bekerja dalam firmanNya,رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ (37)“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nur : 37)Dalam ayat ini Allah tidak sedang menyebutkan orang yang berada di masjid. Karena kita tahu bahwa laki-laki memiliki tugas untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sehingga mereka harus keluar bekerja. Akan tetapi maksud dari ayat ini adalah Allah memuji orang-orang yang bekerja yang mereka tetap mengingat Allah Subhanahau wa ta’ala. Dan hal ini merupakan perkara yang luar biasa. Tatkala seseorang berada di masjid, mereka sudah jelas akan mengingat Allah. Akan tetapi berbeda dengan orang-orang yang bekerja di luar rumahnya yang mereka tidak dilalaikan oleh pekerjaannya dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’ala, sedangkan kebanyakan orang lalai dari mengingat Allah karena pekerjaannya.Isyarat seperti itu juga disebutkan dalam hadits tentang tujuh golongan yang akan diberikan naungan oleh Allah pada hari yang tidak ada naungan selain naungan Allah Subhanahu wa ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: الإِمَامُ العَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ، فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ، أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; pemimpin yang adil, seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan ‘ibadah kepada Rabbnya, seorang laki-laki yang hatinya terpaut (rindu) dengan masjid, dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah; mereka tidak bertemu kecuali karena Allah dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah’, dan seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, serta seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dengan mengasingkan diri hingga kedua matanya basah karena menangis.” (HR. Bukhari 1/133 no. 660)Dalam hadits ini disebutkan bahwa salah satu golongan orang yang akan diberikan naungan oleh Allah pada hari kiamat adalah orang yang hatinya rindu untuk kembali ke masjid. Ini merupakan isyarat bahwa orang tersebut sedang tidak berada di masjid dan dia sedang melakukan pekerjaan di luar masjid. Artinya adalah di sini Allah tidak selalu berbicara tentang orang-orang yang berada di masjid. Karena Islam adalah agama yang sempurna yang memehatikan segala aspek kehidupan. Secara normal seseorang tidak harus di masjid terus dan harus bekerja karena ada keluarga yang harus dia nafkahi. Sehingga Allah memuji orang-orang yang bekerja akan tetapi hatinya tidak lalai dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’ala.Oleh karenanya bekerja adalah kebiasaan orang-orang salih dan juga bagi para nabi. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ، خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ“Tidaklah seseorang makan lebih baik dari makanan yang berasal dari kerjanya. Dan sesungguhnya Nabi Daud ‘alaihissalam makan dari hasil kerjanya sendiri.” (HR. Bukhari 3/57 no. 2072)Jadi makanan yang terbaik adalah makanan yang didapatkan dari hasil jerih payah seseorang dalam bekerja, dan bukan hasil dari meminta-minta. Dan Nabi Daud ‘alaihissalam adalah orang yang makan dari hasi jerih payahnya. Ini adalah hal yang menakjubkan karena kita tahu bahwa Nabi Daud ‘alaihissalam adalah seorang nabi sekaligus seorang raja. Akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Nabi Daud ‘alaihissalam pun juga bekerja. Dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ“Sungguh salah seorang dari kalian mengambil tali, lalu mencari kayu bakar untuk dipikul di atas punggungnya, itu lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada orang lain baik orang tersebut memberinya atau tidak.” (HR. Bukhari 3/114)Hadits ini benar-benar isyarat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang harus berusaha untuk kerja sendiri. Lihatlah dalam hadits ini bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa seseorang lebih baik mencari kayu bakar lalu untuk dijualnya. Mungkin bagi kita ini adalah pekerjaan rendahan atau bahkan hina, akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal itu lebih baik bagi seseorang meskipun pekerjaannya dipandang hina oleh kebanyakan orang daripada dia minta-minta. Ini merupakan motivasi syariat agar seseorang bisa produktif dan tidak menjadi tanggungan beban orang lain. Maka hendaknya seseorang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri sehinga dia tidak minta-minta kepada orang lain.Dalam hadits yang mahsyur juga disebutkan bahwa para sahabat radhiallahu ‘anhum juga bekerja, bahkan tatkala mereka sedang berpuasa. Disebutkan oleh Al-Bara’ radhiallahu ‘anhu,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا، فَحَضَرَ الإِفْطَارُ، فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا، فَلَمَّا حَضَرَ الإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ، فَقَالَ لَهَا: أَعِنْدَكِ طَعَامٌ؟ قَالَتْ: لاَ وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ، وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ، فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ: خَيْبَةً لَكَ، فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} [البقرة: 187] فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا، وَنَزَلَتْ: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ} [البقرة: 187} [صحيح البخاري (3/ 28{(“Diantara para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ada seseorang apabila sedang shaum lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga dia tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu ketika Qais bin Shirmah Al Anshariy ketika sedang melaksanakan shaum lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata, kepada isterinya: “Apakah kamu punya makanan?” Isterinya berkata: “Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu”. Kemudian (karena) di siang harinya dia bekerja keras, hingga (akhirnya) ia mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihat dia (sedang tertidur), isterinya berkata: “Rugilah kamu”. Kemudian pada tengah harinya Qais jatuh pingsan (saat bekerja karena tidak makan). Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah firman Allah Ta’ala QS Al Baqarah ayat 187 yang artinya: [“Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian”]. Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun sambungan ayatnya: [“Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar”].” (HR. Bukhari 3/28 no. 1915)Maka sangat jelas dari hadits ini bahwa para sahabat beraktivitas dan bekerja meskipun dalam kondisi berpuasa. Lihatlah kisah Abdurrahman bin ‘Auf waktu hijrah ke Madinah. Dia adalah orang yang kaya raya awalnya, namun kemudian menjadi orang miskin. Dan orang miskin tentunya butuh untuk disantuni. Maka tatkala di Madinah, dia ditawari oleh Sa’ad bin Rabi’ untuk diberikan separuh hartanya, dan menyuruhnya memilih salah satu dari istrinya yang dia sukai untuk diceraikan lalu dia nikahi. Akan tetapi Abdurrahman bin ‘Auf yang memiliki harga diri dan ingin bekerja sendiri, akhirnya diapun menolak tawaran dari Sa’ad bin Rabi’ dengan mengatakan “Semoga Allah memberkahi hartamu dan keluargamu“. Akhirnya Abdurrahman bi ‘Auf hanya meminta untuk ditunjukkan letak pasar untuk dia berjualan. Maka tatkala dia telah mendapatkan untung dan uang, barulah dia menikahi seorang wanita dari kaum Anshar.Ini semua dalil bahwa bekerja dan makan dari hasil pekerjaan sendiri adalah hal yang sangat mulia. Tatkala seseorang memiliki pekerjaan, maka dia tidak akan berharap dan tidak meminta-minta kepada orang lain. Karena dari pekerjaan tersebutlah seseorang bisa mengambil hasil dan makan dari hasil tersebut. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,مَنْ يَكْفُلُ لِي أَنْ لَا يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا، وَأَتَكَفَّلُ لَهُ بِالْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menjamin untukku untuk tidak meminta-minta sesuatupun kepada orang lain, maka aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Abu Daud 2/121 no. 1643)Sehingga pernah salah seorang sahabat yang tatkala cemetinya jatuh dari tunggangannya, dia tidak meminta orang lain untuk membantunya, melainkan dia turun dari tunggannya dan mengambil sendiri cemetinya yang terjatuh. Itu semua dilakukannya untuk menerapkan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tentang tidak bolehnya seseorang minta-minta. Karena semakin orang tidak meminta-minta kepada orang lain, maka tauhidnya akan semakin tinggi. Begitupula ketika seseorang tidak berharap kepada orang lain, maka dia akan terfokus pada pengharapan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Ibnu Taimiyah pernah berkata, “Berharaplah kepada siapa yang Anda kehendaki, maka engkau akan menjadi tawanannya“. Maksudnya adalah semakin seseorang punya utang budi kepada orang lain, maka dia akan menjadi tawanan orang tersebut. Sebagaimana seorang penyair berkata,أحسن إلى الناسِ تَستعبد قلوبهم *** فطالما استعبدَ الإنسان إحسان.“Berbuat baiklah kepada orang lain, niscaya engkau akan menarik hatinya *** Betapa kuat suatu kebaikan untuk menarik seseorang”Dari sini menunjukkan bahwa betapa kuat suatu kebaikan bisa menarik seseorang. Maka tatkala seseorang sering meminta kepada orang lain, maka dia akan menjadi merasa hutang budi. Ibnu Taimiyah juga mengatakan,استغني عن من شئت تكن نظيره، وأحسن إلى من شئت تكن أميره“Cukuplah engkau tidak butuh kepada orang lain, maka engkau akan seimbang dengannya, dan berbuat baiklah kepada orang yang engkau kehendaki, maak engkau akan menjadi pemimpinnya.”Jika semisal kita orang yang kurang mampu dan memiliki seorang teman yang berkelebihan, selama kita tidak pernah meminta-minta kepadanya, maka teman kitapun tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kita karena kita tidak pernah butuh kepada dia. Kita baru akan tampak rendah di hadapannya ketika kita meminta dan berharap kepadanya.Kemudian tatkala seorang bekerja, maka akan semakin memperkuat tauhidnya kepada Allah. Dan perkara tauhid bukanlah hanya pada perkara yang dzahir semata, akan tetapi sampai kepada perkara hati yang berharap kepada Allah dan tidak kepada selainNya. Bahkan tatkala seseorang bekerja pada perusahaan yang gajinya sering tertunda, maka dia hanya meminta kepada Allah agar gajinya dibayarkan tepat waktu.Maka inilah pentingnya bekerja dan beraktivitas dengan profesi apapun, terlebih lagi sebagai seorang dokter atau petugas kesehatan, yang sebagaimana telah disebutkan sbeelumnya, bahwa profesi tersebut merupakan profesi yang penting karena membantu seseorang untuk mendapatkan kembali kenikmatan yang hilang dari dirinya. Dan penjelasan di atas merupakan dalil bahwa para sahabat bekerja, bahkan para nabipun bekerja seperti Nabi Daud ‘alaihissalam, meskipun beliau seorang raja.Maka tatkala seseorang ingin pekerjaannya berkah, maka jadikanlah pekerjaannya sebagai salah satu bentuk ibadah dan bukan hanya sekedar rutinitas dunia. Oleh karenanya berbeda antara orang jahil dan orang ‘alim dalam menyikapi masalah ibadah. Kalau orang jahil menjadikan ibadah sebagai adat atau tradisi, sehingga kita bisa melihat bahwa ada orang yang memakai jilbab karena melihat orang lain memakai jilbab. Sedangkan orang alim menjadikan tradisi sebagai ibadah. Terkadang bagi seorang alim melakukan hal yang biasa dia lakukan setiap hari, akan tetapi karena dia senantiasa memperbaiki niatnya, maka jadilah perkara yang harusnya merupakan perkara murni dunia berubah menjadi perkara ukhrawi yang berpahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Bukankah Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا (7)“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq : 7)Maka tatkala seseorang sedang bekerja, hendaknya hadir dalam benak dia bahwa ada orang yang dia nafkahi atau tanggungi. Maka tatkala niatnya tidak terputus pada pekerjaan semata, akan tetapi juga meniatkan untuk tujuan menafkahi atau membantu orang lain, maka pekerjaannya akan menjadi ibadah. Dalilnya adalah Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَلَسْتَ بِنَافِقٍ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ، إِلَّا آجَرَكَ اللَّهُ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ“Dan tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah semata-mata karena menharap wajah Allah, melainkan Allah pasti akan memberimu balasannya, sekalipun satu suap makanan yang kamu berikan ke mulut istrimu.” (HR. Bukhari 5/69 no. 3936)Dalil di atas sangat tegas menunjukkan bahwa bekerja itu berpahala. Bahkan dalam hadits ini menunjukkan bahwa tatkala seorang suami istri yang dalam kondisi bermesraan yang merupakan murni duniawi dan tidak ada unsur agama bisa berapahala kalau dia memasang niat karena Allah semata. Maka bagaimana lagi dengan seseorang yang keluar bekerja di pagi hari, bahkan menemukan kesulitan dalam pekerjaannya, kemudian pulang malam hanya untuk mencari nafkah? Sudah pasti hal itu semua bernilai pahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala.Oleh karenanya orang yang bekerja dengan baik, jujur dan amanah bisa menjadi sebab dia masuk ke dalam surga. Dan sebaliknya orang yang bekerja tidak jujur dan tidak amanah, maka bisa menjadi sebab dimasukkannya ke dalam neraka. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ فُجَّارًا، إِلَّا مَنْ اتَّقَى اللَّهَ، وَبَرَّ، وَصَدَقَ“Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang yang fajir (berdosa), kecuali orang yang bertakwa kepada Allah dan yang berbuat baik dan jujur.” (HR. Timirdzi 3/515 no. 1210)Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain,إِنَّ التُّجَّارَ هُمُ الْفُجَّارُ» قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ؟ قَالَ: «بَلَى، وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ، وَيَحْلِفُونَ، وَيَأْثَمُونَ“Sesungguhnya para pedagang itu adalah orang yang fajir”. Maka ada yang bertanya; “Ya rasulullah, mengapa anda mengatakan bahwa para pedagang adalah orang yang fajir? Bukankah allah telah menghalalkan jual beli?” Rasulullah menjawab; tentu Allah telah menghalalkan jual beli. Akan tetapi pedagang tersebut berkata tapi bohong, mereka bersumpah tapi dusta.” (HR. Ahmad 3/428 no. 15569)Hadits di atas merupakan para pedagang yang masuk neraka. Adapun para pedagang yang masuk surga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ“Seorang pedangan yang jujur dan amanah akan bersama para nabi dan orang-orang shiddiqin dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi 3/515 no. 1209)Dari hadits ini menunjukkan bahwa para pedagang yang amanah dan jujur mampu mengangkat derajatnya kepada derajat para nabi, shiddiqin, dan para syuhada. Maka inilah dalil bahwa pekerjaan seseorang bisa mengantarkannya ke dalam surga dan bisa pula mengantarkan seseorang ke dalam neraka jahannam. Oleh karenanya perlu untuk diperhatikan oleh para dokter dan petugas kesehatan, bahwa bisa jadi pekerjaan yang Anda lakukan bisa memasukkan Anda ke dalam surga, dan bisa pula memasukkan Anda dalam neraka. Adapun hal lain yang bisa mengatarkan seseorang ke dalam surga dengan pekerjaannya adalah karena niatnya yang benar, seperti meniatkan untuk menafkahi anak dan istri, atau untuk membiayai keluarga yang masih menjadi tanggunggannya. Dan jangan seseroang meniatkan pekerjaannya sebatas urusan duniawi semata. Karena berbeda dengan orang yang bekerja hanya untuk memperkaya diri, bisa jadi pekerjaan yang dia lakukan tidak memberikan pahala sedikitpun baginya.Terlebih sangat memungkinkan untuk menjadi pahala dari pekerjaan seorang dokter atau perawat tatkala mereka menyelipkan nasihat-nasihat kepada pasiennya untuk mengingatkan mereka kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Karena kebanyakan seorang pasien tatkala sakit, dia akan pasrah, patuh dan mendengar pekartaan dari dokter atau perawat yang merawatnya. Mereka melakukan itu karena ada rasa butuh seorang pasien kepada dokter atau perawat untuk mendapatkan kembali nikmat kesehatan yang hilang dari diri mereka. Bahkan mungkin seorang pasien akan lebih mendengar perkataan dokter dari pada perkataan ustaz. Begitupula seseorang yang bekerja pada seorang pemimpin yang sering memerintahkan karyawannya untuk melakukan sesuatu diluar pekerjaannya. Mereka pasti akan mendengar dan patuh kepada pimpinannya karena rasa butuh mereka kepada pimpinannya. Saya pernah mendengar ada seorang dokter yang telah membuat banyak wanita mengenakan jilbab. Dan saya tidak yakin apakah seorang ustaz mampu untuk melakukan apa yang dilakukan oleh dokter tersebut. maka hendaknya bagi seorang dokter atau perawat menyelipkan hal-hal yang bisa menambah nilai pahala dari pekerjaannya, juga hal-hal yang mengajarkan kepada para pasien untuk bergantung hanya kepada Allah. Maka secara tidak langsung dengan begitu kita mendakwahi mereka. terlebih lagi ketika kita bisa mengingatkan pasien tentang sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا تَسُبِّي الْحُمَّى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ، كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ“Jangan kalian mencela demam, karena penyakit itu dapat menghilangkan dosa anak Adam, seperti halnya kir membersihkan karat besi.” (HR. Muslim 4/1993 no. 2575)Ada kisah menarik tentang bagaimana seorang perawat muslimah mendakwahi seorang pasien wanita non muslim. Pasien tersebut adalah seorang yang terkenal di Perancis, dan melakukan percobaan bunuh diri dan gagal. Akhirnya dia dirawat di sebuah rumah sakit untuk pemulihan. Maka sang perawat tersebut merawat wanita tersebut, dan meninggalkan terjemahan Alquran di meja pasien tersebut, yang di ruangan itu tidak bacaan yang lain. Karena sang wanita ini merasa bosan, akhirnya dia membaca terjemahan Alquran tersebut hingga selesai. Dan akhirnya hal tersebut mengantarkan wanita ini menjadi muslimah.Maka jika seseorang ingin agar pekerjaannya mendapatkan keberkahan di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya dia memiliki sifat-sifat berikut.Miliki pekerjaan yang memberikan manfaat yang banyakPekerjaan sebagai dokter ataupun perawat dan tenaga kesehatan lainnya memiliki kontribusi yang sangat besar. Dan tentunya ini menjadi sarana untuk mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (Sahihul Jami’ Al-Bani 1/623 no. 3289)وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا“Amalan yang paling dicintai oleh Allah ‘Azza wa jalla adalah rasa senang yang engkau masukkan ke dalam diri seorang muslim, atau menghilangkan kesulitannya, atau melunaskan hutangnya, atau menghilangkan kelaparannya.” (Sahihul Jami’ Al-Bani 1/97 no. 176)Meskipun seorang dokter atau tenaga kesehatan misalnya mendapatkan gaji dari pekerjaannya, akan tetapi ada pahala yang juga mereka akan dapatka. Sebagaimana halnya contoh seorang pedagang, mereka mendapatkan untung, akan tetapi karena kejujuran dan kebaikan mereka, akan ada balasan lain yang akan mereka dapatkan selain keuntungan yaitu pahala yang amat besar. maka seorang dokter atau perawat, hendaknya selalu meniatkan dalam pekerjaannya untuk senantiasa mau membantu menghilangkan kesusahan orang lain dengan senyuman, kata-kata yang lembut, kata-kata yang menghadirkan semangat, dan kata-kata yang semakin mendekatkan mereka kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, dan bukan memberikan ketakutan pada diri mereka. Oleh karena itu bidang kesehatan ini adalah bidang yang membuka pintu kebaikan yang sangat banyak bagi para dokter dan tenaga medis lainnya.Memiliki sikap amanahSebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ“Seorang pedangan yang jujur dan amanah akan bersama para nabi dan orang-orang shiddiqin dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi 3/515 no. 1209)Maka seorang dokter dan tenaga medispun harus menjadi amanah. Tatkala memberikan resep kepada pasien, hendaknya memberikan resep yang benar, dan jangan hanya mengikuti permintaan dari pihak rumah sakit. Kecuali memang obat tersebut cocok dan betul mengatasi penyakit yang diderita oleh pasien. Jika ternyata ada obat yang lebih baik dari obat yang kita resepkan dan kita mengetahuinya, maka haram bagi kita atas perbuatan tersebut. hal itu merupakan sikap yang tidak amanah. Dunia itu akan datang dan akan pergi. Maka jangan sampai dunia itu datang kepada kita dengan haram, dan perginyapun masih menyisakan untuk kita pikul pada hari kiamat.Berusaha untuk menjauhkan dirinya dari perkara yang tidak syar’iTidak boleh seorang dokter atau perawat memasukkan dirinya kedalam perkara yang tidak dibenarkan oleh agama, kecuali hal tersebut memang benar-benar dalam kondisi darurat. Contohnya adalah dokter kandungan atau dokter spesialis kulit dan kelamin yang terkadang melihat dari lawan jenisnya hal-hal yang haram. Dan hukum asal hal tersebut adalah haram, namun boleh dalam kondisi darurat. Namun jika seseorang ingin agar pekerjaannya berkah dan berpahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya sebisa mungkin seorang dokter atau perawat mejauhkan diri dari hal-hal yang akan menjatuhkan mereka ke dalam kemaksiatan. Contohnya juga adalah seorang dokter laki-laki yang memiliki asisten perempuan, yang akhirnya membuat mereka berdua sering dalam kondisi berduaan. Meskipun di antara mereka tidak ada rasa saling tertarik, akan tetapi mereka telah terjatuh dalam kemaksiatan yaitu berkhalwat. Maka jika hal tersebut tidak bisa untuk dirubah, maka setidaknya mereka melakukan hal-hal yang mudah untuk dilihat oleh orang lain.Hendaknya seseorang bekerja secara professionalSeorang dokter atau perawat hendaknya melakukan pekerjaannya secara professional. Bahkan jika memungkinkan, hendaknya mereka merawat dan mengobati pasien seperti halnya mereka merawat dan mengobati keluarganya yang sedang sakit. Dengan bergitu terkadang seseorang bisa bekerja dengan sangat teliti, berhati-hati dalam mengambil kesimpulan, dan akhirnya seorang dokter bekerja dan berusaha dengan giat untuk kesembuhan pasien. Dan memang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,إِنَّ اللهَ تَعَالَى يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ“Sesungguhnya Allah mencintai jika salah seorang di antara kalian mengerjakan suatu pekerjaan dengan tekun.” (Syu’abul Iman 7/233 no. 4930)Dalam hadits ini mencakup seluruh jenis pekerjaan. Baik bagi seorang dokter, guru, insinyur, ustadz, dan yang lainnya. Maka bagi seorang dokter hendaknya juga memberikan resep obat yang sesuai dengan penyakitnya. Karena ketahuilah bahwa dari pekerjaan kita juga akan dimintai pertanggungjawaban.Inilah yang bisa kita bahas pada kesempatan kali ini, semoga para dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya bisa menjadi pribadi yang salih dan salihah, dan juga menjadikan pekerjaan tersebut sebagai sarana untuk meraih surga Allah Subhanahu wa ta’ala.
Muslim Profesional dan KontributifOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang bagaimana seorang muslim berusaha menjadi seorang muslim yang produktif dan juga kontributif kepada sesamanya. Topik ini merupakan topik yang sangat cocok bagi para dokter dan petugas kesehatan yang sumbangsih mereka sangat diharapkan oleh masyarakat secara umum dan kaum muslimin secara khusus. Terlebih lagi kita mengetahui bahwa kesehatan adalah nikmat terbesar. Sampai timbul khilaf dikalangan para ulama tentang yang lebih utama antara nikmat kesehatan atau nikmat keamanan. Akan tetapi meskipun nikmat keamanan lebih utama, nikmat kesehatan menjadi nikmat yang utama setelahnya. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا} سنن الترمذي“Barangsiapa di antara kalian yang dipagi hari aman di tengah-tengah keluarganya, sehat badannya, ada makanan baginya pada hari itu, maka seakan-akan seleuruh nikmat dunia didatangkan baginya hari itu.” (HR. Tirmidzi 4/574 no. 2346)Dan inilah di antara nikmat yang sangat ingin disegerakan oleh manusia yaitu aman, sehat dan kenyang. Dan dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa nikmat kedua yang paling utama adalah kesehatan. Maka dari itu nikmat kesehatan adalah nikmat yang luar biasa.Seseorang baru betul-betul merasakan nikmat kesehatan itu tatkala dia sakit. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالفَرَاغُ“Dua kenikmatan yang sering dilalaikan oleh manusia yaitu nikmat sehat dan waktu luang.” (HR. Bukhari 8/88 no. 6412)Inilah serangkaian mukaddimah kita sebagai pengingat bahwa para dokter sedang berkecimpung dalam kenikmatan yang luar biasa. Mereka berusaha untuk mengembalikan kenikmatan yang hilang dari seseorang yaitu nikmat kesehatan yang tentunya dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala.Kalau kita berbicara tentang pekerjaan secara umum, tentunya bekerja adalah suatu perkara yang penting. Bahkan Allah Subhanahu wa ta’ala memuji orang-orang yang bekerja dalam firmanNya,رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ (37)“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nur : 37)Dalam ayat ini Allah tidak sedang menyebutkan orang yang berada di masjid. Karena kita tahu bahwa laki-laki memiliki tugas untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sehingga mereka harus keluar bekerja. Akan tetapi maksud dari ayat ini adalah Allah memuji orang-orang yang bekerja yang mereka tetap mengingat Allah Subhanahau wa ta’ala. Dan hal ini merupakan perkara yang luar biasa. Tatkala seseorang berada di masjid, mereka sudah jelas akan mengingat Allah. Akan tetapi berbeda dengan orang-orang yang bekerja di luar rumahnya yang mereka tidak dilalaikan oleh pekerjaannya dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’ala, sedangkan kebanyakan orang lalai dari mengingat Allah karena pekerjaannya.Isyarat seperti itu juga disebutkan dalam hadits tentang tujuh golongan yang akan diberikan naungan oleh Allah pada hari yang tidak ada naungan selain naungan Allah Subhanahu wa ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: الإِمَامُ العَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ، فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ، أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; pemimpin yang adil, seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan ‘ibadah kepada Rabbnya, seorang laki-laki yang hatinya terpaut (rindu) dengan masjid, dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah; mereka tidak bertemu kecuali karena Allah dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah’, dan seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, serta seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dengan mengasingkan diri hingga kedua matanya basah karena menangis.” (HR. Bukhari 1/133 no. 660)Dalam hadits ini disebutkan bahwa salah satu golongan orang yang akan diberikan naungan oleh Allah pada hari kiamat adalah orang yang hatinya rindu untuk kembali ke masjid. Ini merupakan isyarat bahwa orang tersebut sedang tidak berada di masjid dan dia sedang melakukan pekerjaan di luar masjid. Artinya adalah di sini Allah tidak selalu berbicara tentang orang-orang yang berada di masjid. Karena Islam adalah agama yang sempurna yang memehatikan segala aspek kehidupan. Secara normal seseorang tidak harus di masjid terus dan harus bekerja karena ada keluarga yang harus dia nafkahi. Sehingga Allah memuji orang-orang yang bekerja akan tetapi hatinya tidak lalai dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’ala.Oleh karenanya bekerja adalah kebiasaan orang-orang salih dan juga bagi para nabi. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ، خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ“Tidaklah seseorang makan lebih baik dari makanan yang berasal dari kerjanya. Dan sesungguhnya Nabi Daud ‘alaihissalam makan dari hasil kerjanya sendiri.” (HR. Bukhari 3/57 no. 2072)Jadi makanan yang terbaik adalah makanan yang didapatkan dari hasil jerih payah seseorang dalam bekerja, dan bukan hasil dari meminta-minta. Dan Nabi Daud ‘alaihissalam adalah orang yang makan dari hasi jerih payahnya. Ini adalah hal yang menakjubkan karena kita tahu bahwa Nabi Daud ‘alaihissalam adalah seorang nabi sekaligus seorang raja. Akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Nabi Daud ‘alaihissalam pun juga bekerja. Dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ“Sungguh salah seorang dari kalian mengambil tali, lalu mencari kayu bakar untuk dipikul di atas punggungnya, itu lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada orang lain baik orang tersebut memberinya atau tidak.” (HR. Bukhari 3/114)Hadits ini benar-benar isyarat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang harus berusaha untuk kerja sendiri. Lihatlah dalam hadits ini bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa seseorang lebih baik mencari kayu bakar lalu untuk dijualnya. Mungkin bagi kita ini adalah pekerjaan rendahan atau bahkan hina, akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal itu lebih baik bagi seseorang meskipun pekerjaannya dipandang hina oleh kebanyakan orang daripada dia minta-minta. Ini merupakan motivasi syariat agar seseorang bisa produktif dan tidak menjadi tanggungan beban orang lain. Maka hendaknya seseorang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri sehinga dia tidak minta-minta kepada orang lain.Dalam hadits yang mahsyur juga disebutkan bahwa para sahabat radhiallahu ‘anhum juga bekerja, bahkan tatkala mereka sedang berpuasa. Disebutkan oleh Al-Bara’ radhiallahu ‘anhu,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا، فَحَضَرَ الإِفْطَارُ، فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا، فَلَمَّا حَضَرَ الإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ، فَقَالَ لَهَا: أَعِنْدَكِ طَعَامٌ؟ قَالَتْ: لاَ وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ، وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ، فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ: خَيْبَةً لَكَ، فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} [البقرة: 187] فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا، وَنَزَلَتْ: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ} [البقرة: 187} [صحيح البخاري (3/ 28{(“Diantara para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ada seseorang apabila sedang shaum lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga dia tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu ketika Qais bin Shirmah Al Anshariy ketika sedang melaksanakan shaum lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata, kepada isterinya: “Apakah kamu punya makanan?” Isterinya berkata: “Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu”. Kemudian (karena) di siang harinya dia bekerja keras, hingga (akhirnya) ia mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihat dia (sedang tertidur), isterinya berkata: “Rugilah kamu”. Kemudian pada tengah harinya Qais jatuh pingsan (saat bekerja karena tidak makan). Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah firman Allah Ta’ala QS Al Baqarah ayat 187 yang artinya: [“Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian”]. Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun sambungan ayatnya: [“Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar”].” (HR. Bukhari 3/28 no. 1915)Maka sangat jelas dari hadits ini bahwa para sahabat beraktivitas dan bekerja meskipun dalam kondisi berpuasa. Lihatlah kisah Abdurrahman bin ‘Auf waktu hijrah ke Madinah. Dia adalah orang yang kaya raya awalnya, namun kemudian menjadi orang miskin. Dan orang miskin tentunya butuh untuk disantuni. Maka tatkala di Madinah, dia ditawari oleh Sa’ad bin Rabi’ untuk diberikan separuh hartanya, dan menyuruhnya memilih salah satu dari istrinya yang dia sukai untuk diceraikan lalu dia nikahi. Akan tetapi Abdurrahman bin ‘Auf yang memiliki harga diri dan ingin bekerja sendiri, akhirnya diapun menolak tawaran dari Sa’ad bin Rabi’ dengan mengatakan “Semoga Allah memberkahi hartamu dan keluargamu“. Akhirnya Abdurrahman bi ‘Auf hanya meminta untuk ditunjukkan letak pasar untuk dia berjualan. Maka tatkala dia telah mendapatkan untung dan uang, barulah dia menikahi seorang wanita dari kaum Anshar.Ini semua dalil bahwa bekerja dan makan dari hasil pekerjaan sendiri adalah hal yang sangat mulia. Tatkala seseorang memiliki pekerjaan, maka dia tidak akan berharap dan tidak meminta-minta kepada orang lain. Karena dari pekerjaan tersebutlah seseorang bisa mengambil hasil dan makan dari hasil tersebut. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,مَنْ يَكْفُلُ لِي أَنْ لَا يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا، وَأَتَكَفَّلُ لَهُ بِالْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menjamin untukku untuk tidak meminta-minta sesuatupun kepada orang lain, maka aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Abu Daud 2/121 no. 1643)Sehingga pernah salah seorang sahabat yang tatkala cemetinya jatuh dari tunggangannya, dia tidak meminta orang lain untuk membantunya, melainkan dia turun dari tunggannya dan mengambil sendiri cemetinya yang terjatuh. Itu semua dilakukannya untuk menerapkan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tentang tidak bolehnya seseorang minta-minta. Karena semakin orang tidak meminta-minta kepada orang lain, maka tauhidnya akan semakin tinggi. Begitupula ketika seseorang tidak berharap kepada orang lain, maka dia akan terfokus pada pengharapan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Ibnu Taimiyah pernah berkata, “Berharaplah kepada siapa yang Anda kehendaki, maka engkau akan menjadi tawanannya“. Maksudnya adalah semakin seseorang punya utang budi kepada orang lain, maka dia akan menjadi tawanan orang tersebut. Sebagaimana seorang penyair berkata,أحسن إلى الناسِ تَستعبد قلوبهم *** فطالما استعبدَ الإنسان إحسان.“Berbuat baiklah kepada orang lain, niscaya engkau akan menarik hatinya *** Betapa kuat suatu kebaikan untuk menarik seseorang”Dari sini menunjukkan bahwa betapa kuat suatu kebaikan bisa menarik seseorang. Maka tatkala seseorang sering meminta kepada orang lain, maka dia akan menjadi merasa hutang budi. Ibnu Taimiyah juga mengatakan,استغني عن من شئت تكن نظيره، وأحسن إلى من شئت تكن أميره“Cukuplah engkau tidak butuh kepada orang lain, maka engkau akan seimbang dengannya, dan berbuat baiklah kepada orang yang engkau kehendaki, maak engkau akan menjadi pemimpinnya.”Jika semisal kita orang yang kurang mampu dan memiliki seorang teman yang berkelebihan, selama kita tidak pernah meminta-minta kepadanya, maka teman kitapun tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kita karena kita tidak pernah butuh kepada dia. Kita baru akan tampak rendah di hadapannya ketika kita meminta dan berharap kepadanya.Kemudian tatkala seorang bekerja, maka akan semakin memperkuat tauhidnya kepada Allah. Dan perkara tauhid bukanlah hanya pada perkara yang dzahir semata, akan tetapi sampai kepada perkara hati yang berharap kepada Allah dan tidak kepada selainNya. Bahkan tatkala seseorang bekerja pada perusahaan yang gajinya sering tertunda, maka dia hanya meminta kepada Allah agar gajinya dibayarkan tepat waktu.Maka inilah pentingnya bekerja dan beraktivitas dengan profesi apapun, terlebih lagi sebagai seorang dokter atau petugas kesehatan, yang sebagaimana telah disebutkan sbeelumnya, bahwa profesi tersebut merupakan profesi yang penting karena membantu seseorang untuk mendapatkan kembali kenikmatan yang hilang dari dirinya. Dan penjelasan di atas merupakan dalil bahwa para sahabat bekerja, bahkan para nabipun bekerja seperti Nabi Daud ‘alaihissalam, meskipun beliau seorang raja.Maka tatkala seseorang ingin pekerjaannya berkah, maka jadikanlah pekerjaannya sebagai salah satu bentuk ibadah dan bukan hanya sekedar rutinitas dunia. Oleh karenanya berbeda antara orang jahil dan orang ‘alim dalam menyikapi masalah ibadah. Kalau orang jahil menjadikan ibadah sebagai adat atau tradisi, sehingga kita bisa melihat bahwa ada orang yang memakai jilbab karena melihat orang lain memakai jilbab. Sedangkan orang alim menjadikan tradisi sebagai ibadah. Terkadang bagi seorang alim melakukan hal yang biasa dia lakukan setiap hari, akan tetapi karena dia senantiasa memperbaiki niatnya, maka jadilah perkara yang harusnya merupakan perkara murni dunia berubah menjadi perkara ukhrawi yang berpahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Bukankah Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا (7)“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq : 7)Maka tatkala seseorang sedang bekerja, hendaknya hadir dalam benak dia bahwa ada orang yang dia nafkahi atau tanggungi. Maka tatkala niatnya tidak terputus pada pekerjaan semata, akan tetapi juga meniatkan untuk tujuan menafkahi atau membantu orang lain, maka pekerjaannya akan menjadi ibadah. Dalilnya adalah Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَلَسْتَ بِنَافِقٍ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ، إِلَّا آجَرَكَ اللَّهُ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ“Dan tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah semata-mata karena menharap wajah Allah, melainkan Allah pasti akan memberimu balasannya, sekalipun satu suap makanan yang kamu berikan ke mulut istrimu.” (HR. Bukhari 5/69 no. 3936)Dalil di atas sangat tegas menunjukkan bahwa bekerja itu berpahala. Bahkan dalam hadits ini menunjukkan bahwa tatkala seorang suami istri yang dalam kondisi bermesraan yang merupakan murni duniawi dan tidak ada unsur agama bisa berapahala kalau dia memasang niat karena Allah semata. Maka bagaimana lagi dengan seseorang yang keluar bekerja di pagi hari, bahkan menemukan kesulitan dalam pekerjaannya, kemudian pulang malam hanya untuk mencari nafkah? Sudah pasti hal itu semua bernilai pahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala.Oleh karenanya orang yang bekerja dengan baik, jujur dan amanah bisa menjadi sebab dia masuk ke dalam surga. Dan sebaliknya orang yang bekerja tidak jujur dan tidak amanah, maka bisa menjadi sebab dimasukkannya ke dalam neraka. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ فُجَّارًا، إِلَّا مَنْ اتَّقَى اللَّهَ، وَبَرَّ، وَصَدَقَ“Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang yang fajir (berdosa), kecuali orang yang bertakwa kepada Allah dan yang berbuat baik dan jujur.” (HR. Timirdzi 3/515 no. 1210)Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain,إِنَّ التُّجَّارَ هُمُ الْفُجَّارُ» قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ؟ قَالَ: «بَلَى، وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ، وَيَحْلِفُونَ، وَيَأْثَمُونَ“Sesungguhnya para pedagang itu adalah orang yang fajir”. Maka ada yang bertanya; “Ya rasulullah, mengapa anda mengatakan bahwa para pedagang adalah orang yang fajir? Bukankah allah telah menghalalkan jual beli?” Rasulullah menjawab; tentu Allah telah menghalalkan jual beli. Akan tetapi pedagang tersebut berkata tapi bohong, mereka bersumpah tapi dusta.” (HR. Ahmad 3/428 no. 15569)Hadits di atas merupakan para pedagang yang masuk neraka. Adapun para pedagang yang masuk surga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ“Seorang pedangan yang jujur dan amanah akan bersama para nabi dan orang-orang shiddiqin dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi 3/515 no. 1209)Dari hadits ini menunjukkan bahwa para pedagang yang amanah dan jujur mampu mengangkat derajatnya kepada derajat para nabi, shiddiqin, dan para syuhada. Maka inilah dalil bahwa pekerjaan seseorang bisa mengantarkannya ke dalam surga dan bisa pula mengantarkan seseorang ke dalam neraka jahannam. Oleh karenanya perlu untuk diperhatikan oleh para dokter dan petugas kesehatan, bahwa bisa jadi pekerjaan yang Anda lakukan bisa memasukkan Anda ke dalam surga, dan bisa pula memasukkan Anda dalam neraka. Adapun hal lain yang bisa mengatarkan seseorang ke dalam surga dengan pekerjaannya adalah karena niatnya yang benar, seperti meniatkan untuk menafkahi anak dan istri, atau untuk membiayai keluarga yang masih menjadi tanggunggannya. Dan jangan seseroang meniatkan pekerjaannya sebatas urusan duniawi semata. Karena berbeda dengan orang yang bekerja hanya untuk memperkaya diri, bisa jadi pekerjaan yang dia lakukan tidak memberikan pahala sedikitpun baginya.Terlebih sangat memungkinkan untuk menjadi pahala dari pekerjaan seorang dokter atau perawat tatkala mereka menyelipkan nasihat-nasihat kepada pasiennya untuk mengingatkan mereka kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Karena kebanyakan seorang pasien tatkala sakit, dia akan pasrah, patuh dan mendengar pekartaan dari dokter atau perawat yang merawatnya. Mereka melakukan itu karena ada rasa butuh seorang pasien kepada dokter atau perawat untuk mendapatkan kembali nikmat kesehatan yang hilang dari diri mereka. Bahkan mungkin seorang pasien akan lebih mendengar perkataan dokter dari pada perkataan ustaz. Begitupula seseorang yang bekerja pada seorang pemimpin yang sering memerintahkan karyawannya untuk melakukan sesuatu diluar pekerjaannya. Mereka pasti akan mendengar dan patuh kepada pimpinannya karena rasa butuh mereka kepada pimpinannya. Saya pernah mendengar ada seorang dokter yang telah membuat banyak wanita mengenakan jilbab. Dan saya tidak yakin apakah seorang ustaz mampu untuk melakukan apa yang dilakukan oleh dokter tersebut. maka hendaknya bagi seorang dokter atau perawat menyelipkan hal-hal yang bisa menambah nilai pahala dari pekerjaannya, juga hal-hal yang mengajarkan kepada para pasien untuk bergantung hanya kepada Allah. Maka secara tidak langsung dengan begitu kita mendakwahi mereka. terlebih lagi ketika kita bisa mengingatkan pasien tentang sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا تَسُبِّي الْحُمَّى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ، كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ“Jangan kalian mencela demam, karena penyakit itu dapat menghilangkan dosa anak Adam, seperti halnya kir membersihkan karat besi.” (HR. Muslim 4/1993 no. 2575)Ada kisah menarik tentang bagaimana seorang perawat muslimah mendakwahi seorang pasien wanita non muslim. Pasien tersebut adalah seorang yang terkenal di Perancis, dan melakukan percobaan bunuh diri dan gagal. Akhirnya dia dirawat di sebuah rumah sakit untuk pemulihan. Maka sang perawat tersebut merawat wanita tersebut, dan meninggalkan terjemahan Alquran di meja pasien tersebut, yang di ruangan itu tidak bacaan yang lain. Karena sang wanita ini merasa bosan, akhirnya dia membaca terjemahan Alquran tersebut hingga selesai. Dan akhirnya hal tersebut mengantarkan wanita ini menjadi muslimah.Maka jika seseorang ingin agar pekerjaannya mendapatkan keberkahan di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya dia memiliki sifat-sifat berikut.Miliki pekerjaan yang memberikan manfaat yang banyakPekerjaan sebagai dokter ataupun perawat dan tenaga kesehatan lainnya memiliki kontribusi yang sangat besar. Dan tentunya ini menjadi sarana untuk mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (Sahihul Jami’ Al-Bani 1/623 no. 3289)وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا“Amalan yang paling dicintai oleh Allah ‘Azza wa jalla adalah rasa senang yang engkau masukkan ke dalam diri seorang muslim, atau menghilangkan kesulitannya, atau melunaskan hutangnya, atau menghilangkan kelaparannya.” (Sahihul Jami’ Al-Bani 1/97 no. 176)Meskipun seorang dokter atau tenaga kesehatan misalnya mendapatkan gaji dari pekerjaannya, akan tetapi ada pahala yang juga mereka akan dapatka. Sebagaimana halnya contoh seorang pedagang, mereka mendapatkan untung, akan tetapi karena kejujuran dan kebaikan mereka, akan ada balasan lain yang akan mereka dapatkan selain keuntungan yaitu pahala yang amat besar. maka seorang dokter atau perawat, hendaknya selalu meniatkan dalam pekerjaannya untuk senantiasa mau membantu menghilangkan kesusahan orang lain dengan senyuman, kata-kata yang lembut, kata-kata yang menghadirkan semangat, dan kata-kata yang semakin mendekatkan mereka kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, dan bukan memberikan ketakutan pada diri mereka. Oleh karena itu bidang kesehatan ini adalah bidang yang membuka pintu kebaikan yang sangat banyak bagi para dokter dan tenaga medis lainnya.Memiliki sikap amanahSebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ“Seorang pedangan yang jujur dan amanah akan bersama para nabi dan orang-orang shiddiqin dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi 3/515 no. 1209)Maka seorang dokter dan tenaga medispun harus menjadi amanah. Tatkala memberikan resep kepada pasien, hendaknya memberikan resep yang benar, dan jangan hanya mengikuti permintaan dari pihak rumah sakit. Kecuali memang obat tersebut cocok dan betul mengatasi penyakit yang diderita oleh pasien. Jika ternyata ada obat yang lebih baik dari obat yang kita resepkan dan kita mengetahuinya, maka haram bagi kita atas perbuatan tersebut. hal itu merupakan sikap yang tidak amanah. Dunia itu akan datang dan akan pergi. Maka jangan sampai dunia itu datang kepada kita dengan haram, dan perginyapun masih menyisakan untuk kita pikul pada hari kiamat.Berusaha untuk menjauhkan dirinya dari perkara yang tidak syar’iTidak boleh seorang dokter atau perawat memasukkan dirinya kedalam perkara yang tidak dibenarkan oleh agama, kecuali hal tersebut memang benar-benar dalam kondisi darurat. Contohnya adalah dokter kandungan atau dokter spesialis kulit dan kelamin yang terkadang melihat dari lawan jenisnya hal-hal yang haram. Dan hukum asal hal tersebut adalah haram, namun boleh dalam kondisi darurat. Namun jika seseorang ingin agar pekerjaannya berkah dan berpahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya sebisa mungkin seorang dokter atau perawat mejauhkan diri dari hal-hal yang akan menjatuhkan mereka ke dalam kemaksiatan. Contohnya juga adalah seorang dokter laki-laki yang memiliki asisten perempuan, yang akhirnya membuat mereka berdua sering dalam kondisi berduaan. Meskipun di antara mereka tidak ada rasa saling tertarik, akan tetapi mereka telah terjatuh dalam kemaksiatan yaitu berkhalwat. Maka jika hal tersebut tidak bisa untuk dirubah, maka setidaknya mereka melakukan hal-hal yang mudah untuk dilihat oleh orang lain.Hendaknya seseorang bekerja secara professionalSeorang dokter atau perawat hendaknya melakukan pekerjaannya secara professional. Bahkan jika memungkinkan, hendaknya mereka merawat dan mengobati pasien seperti halnya mereka merawat dan mengobati keluarganya yang sedang sakit. Dengan bergitu terkadang seseorang bisa bekerja dengan sangat teliti, berhati-hati dalam mengambil kesimpulan, dan akhirnya seorang dokter bekerja dan berusaha dengan giat untuk kesembuhan pasien. Dan memang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,إِنَّ اللهَ تَعَالَى يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ“Sesungguhnya Allah mencintai jika salah seorang di antara kalian mengerjakan suatu pekerjaan dengan tekun.” (Syu’abul Iman 7/233 no. 4930)Dalam hadits ini mencakup seluruh jenis pekerjaan. Baik bagi seorang dokter, guru, insinyur, ustadz, dan yang lainnya. Maka bagi seorang dokter hendaknya juga memberikan resep obat yang sesuai dengan penyakitnya. Karena ketahuilah bahwa dari pekerjaan kita juga akan dimintai pertanggungjawaban.Inilah yang bisa kita bahas pada kesempatan kali ini, semoga para dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya bisa menjadi pribadi yang salih dan salihah, dan juga menjadikan pekerjaan tersebut sebagai sarana untuk meraih surga Allah Subhanahu wa ta’ala.


Muslim Profesional dan KontributifOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang bagaimana seorang muslim berusaha menjadi seorang muslim yang produktif dan juga kontributif kepada sesamanya. Topik ini merupakan topik yang sangat cocok bagi para dokter dan petugas kesehatan yang sumbangsih mereka sangat diharapkan oleh masyarakat secara umum dan kaum muslimin secara khusus. Terlebih lagi kita mengetahui bahwa kesehatan adalah nikmat terbesar. Sampai timbul khilaf dikalangan para ulama tentang yang lebih utama antara nikmat kesehatan atau nikmat keamanan. Akan tetapi meskipun nikmat keamanan lebih utama, nikmat kesehatan menjadi nikmat yang utama setelahnya. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا} سنن الترمذي“Barangsiapa di antara kalian yang dipagi hari aman di tengah-tengah keluarganya, sehat badannya, ada makanan baginya pada hari itu, maka seakan-akan seleuruh nikmat dunia didatangkan baginya hari itu.” (HR. Tirmidzi 4/574 no. 2346)Dan inilah di antara nikmat yang sangat ingin disegerakan oleh manusia yaitu aman, sehat dan kenyang. Dan dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa nikmat kedua yang paling utama adalah kesehatan. Maka dari itu nikmat kesehatan adalah nikmat yang luar biasa.Seseorang baru betul-betul merasakan nikmat kesehatan itu tatkala dia sakit. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالفَرَاغُ“Dua kenikmatan yang sering dilalaikan oleh manusia yaitu nikmat sehat dan waktu luang.” (HR. Bukhari 8/88 no. 6412)Inilah serangkaian mukaddimah kita sebagai pengingat bahwa para dokter sedang berkecimpung dalam kenikmatan yang luar biasa. Mereka berusaha untuk mengembalikan kenikmatan yang hilang dari seseorang yaitu nikmat kesehatan yang tentunya dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala.Kalau kita berbicara tentang pekerjaan secara umum, tentunya bekerja adalah suatu perkara yang penting. Bahkan Allah Subhanahu wa ta’ala memuji orang-orang yang bekerja dalam firmanNya,رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ (37)“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nur : 37)Dalam ayat ini Allah tidak sedang menyebutkan orang yang berada di masjid. Karena kita tahu bahwa laki-laki memiliki tugas untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sehingga mereka harus keluar bekerja. Akan tetapi maksud dari ayat ini adalah Allah memuji orang-orang yang bekerja yang mereka tetap mengingat Allah Subhanahau wa ta’ala. Dan hal ini merupakan perkara yang luar biasa. Tatkala seseorang berada di masjid, mereka sudah jelas akan mengingat Allah. Akan tetapi berbeda dengan orang-orang yang bekerja di luar rumahnya yang mereka tidak dilalaikan oleh pekerjaannya dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’ala, sedangkan kebanyakan orang lalai dari mengingat Allah karena pekerjaannya.Isyarat seperti itu juga disebutkan dalam hadits tentang tujuh golongan yang akan diberikan naungan oleh Allah pada hari yang tidak ada naungan selain naungan Allah Subhanahu wa ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: الإِمَامُ العَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ، فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ، أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; pemimpin yang adil, seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan ‘ibadah kepada Rabbnya, seorang laki-laki yang hatinya terpaut (rindu) dengan masjid, dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah; mereka tidak bertemu kecuali karena Allah dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah’, dan seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, serta seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dengan mengasingkan diri hingga kedua matanya basah karena menangis.” (HR. Bukhari 1/133 no. 660)Dalam hadits ini disebutkan bahwa salah satu golongan orang yang akan diberikan naungan oleh Allah pada hari kiamat adalah orang yang hatinya rindu untuk kembali ke masjid. Ini merupakan isyarat bahwa orang tersebut sedang tidak berada di masjid dan dia sedang melakukan pekerjaan di luar masjid. Artinya adalah di sini Allah tidak selalu berbicara tentang orang-orang yang berada di masjid. Karena Islam adalah agama yang sempurna yang memehatikan segala aspek kehidupan. Secara normal seseorang tidak harus di masjid terus dan harus bekerja karena ada keluarga yang harus dia nafkahi. Sehingga Allah memuji orang-orang yang bekerja akan tetapi hatinya tidak lalai dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’ala.Oleh karenanya bekerja adalah kebiasaan orang-orang salih dan juga bagi para nabi. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ، خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ“Tidaklah seseorang makan lebih baik dari makanan yang berasal dari kerjanya. Dan sesungguhnya Nabi Daud ‘alaihissalam makan dari hasil kerjanya sendiri.” (HR. Bukhari 3/57 no. 2072)Jadi makanan yang terbaik adalah makanan yang didapatkan dari hasil jerih payah seseorang dalam bekerja, dan bukan hasil dari meminta-minta. Dan Nabi Daud ‘alaihissalam adalah orang yang makan dari hasi jerih payahnya. Ini adalah hal yang menakjubkan karena kita tahu bahwa Nabi Daud ‘alaihissalam adalah seorang nabi sekaligus seorang raja. Akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Nabi Daud ‘alaihissalam pun juga bekerja. Dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ“Sungguh salah seorang dari kalian mengambil tali, lalu mencari kayu bakar untuk dipikul di atas punggungnya, itu lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada orang lain baik orang tersebut memberinya atau tidak.” (HR. Bukhari 3/114)Hadits ini benar-benar isyarat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang harus berusaha untuk kerja sendiri. Lihatlah dalam hadits ini bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa seseorang lebih baik mencari kayu bakar lalu untuk dijualnya. Mungkin bagi kita ini adalah pekerjaan rendahan atau bahkan hina, akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal itu lebih baik bagi seseorang meskipun pekerjaannya dipandang hina oleh kebanyakan orang daripada dia minta-minta. Ini merupakan motivasi syariat agar seseorang bisa produktif dan tidak menjadi tanggungan beban orang lain. Maka hendaknya seseorang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri sehinga dia tidak minta-minta kepada orang lain.Dalam hadits yang mahsyur juga disebutkan bahwa para sahabat radhiallahu ‘anhum juga bekerja, bahkan tatkala mereka sedang berpuasa. Disebutkan oleh Al-Bara’ radhiallahu ‘anhu,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا، فَحَضَرَ الإِفْطَارُ، فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا، فَلَمَّا حَضَرَ الإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ، فَقَالَ لَهَا: أَعِنْدَكِ طَعَامٌ؟ قَالَتْ: لاَ وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ، وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ، فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ: خَيْبَةً لَكَ، فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} [البقرة: 187] فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا، وَنَزَلَتْ: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ} [البقرة: 187} [صحيح البخاري (3/ 28{(“Diantara para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ada seseorang apabila sedang shaum lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga dia tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu ketika Qais bin Shirmah Al Anshariy ketika sedang melaksanakan shaum lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata, kepada isterinya: “Apakah kamu punya makanan?” Isterinya berkata: “Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu”. Kemudian (karena) di siang harinya dia bekerja keras, hingga (akhirnya) ia mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihat dia (sedang tertidur), isterinya berkata: “Rugilah kamu”. Kemudian pada tengah harinya Qais jatuh pingsan (saat bekerja karena tidak makan). Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah firman Allah Ta’ala QS Al Baqarah ayat 187 yang artinya: [“Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian”]. Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun sambungan ayatnya: [“Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar”].” (HR. Bukhari 3/28 no. 1915)Maka sangat jelas dari hadits ini bahwa para sahabat beraktivitas dan bekerja meskipun dalam kondisi berpuasa. Lihatlah kisah Abdurrahman bin ‘Auf waktu hijrah ke Madinah. Dia adalah orang yang kaya raya awalnya, namun kemudian menjadi orang miskin. Dan orang miskin tentunya butuh untuk disantuni. Maka tatkala di Madinah, dia ditawari oleh Sa’ad bin Rabi’ untuk diberikan separuh hartanya, dan menyuruhnya memilih salah satu dari istrinya yang dia sukai untuk diceraikan lalu dia nikahi. Akan tetapi Abdurrahman bin ‘Auf yang memiliki harga diri dan ingin bekerja sendiri, akhirnya diapun menolak tawaran dari Sa’ad bin Rabi’ dengan mengatakan “Semoga Allah memberkahi hartamu dan keluargamu“. Akhirnya Abdurrahman bi ‘Auf hanya meminta untuk ditunjukkan letak pasar untuk dia berjualan. Maka tatkala dia telah mendapatkan untung dan uang, barulah dia menikahi seorang wanita dari kaum Anshar.Ini semua dalil bahwa bekerja dan makan dari hasil pekerjaan sendiri adalah hal yang sangat mulia. Tatkala seseorang memiliki pekerjaan, maka dia tidak akan berharap dan tidak meminta-minta kepada orang lain. Karena dari pekerjaan tersebutlah seseorang bisa mengambil hasil dan makan dari hasil tersebut. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,مَنْ يَكْفُلُ لِي أَنْ لَا يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا، وَأَتَكَفَّلُ لَهُ بِالْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menjamin untukku untuk tidak meminta-minta sesuatupun kepada orang lain, maka aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Abu Daud 2/121 no. 1643)Sehingga pernah salah seorang sahabat yang tatkala cemetinya jatuh dari tunggangannya, dia tidak meminta orang lain untuk membantunya, melainkan dia turun dari tunggannya dan mengambil sendiri cemetinya yang terjatuh. Itu semua dilakukannya untuk menerapkan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tentang tidak bolehnya seseorang minta-minta. Karena semakin orang tidak meminta-minta kepada orang lain, maka tauhidnya akan semakin tinggi. Begitupula ketika seseorang tidak berharap kepada orang lain, maka dia akan terfokus pada pengharapan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Ibnu Taimiyah pernah berkata, “Berharaplah kepada siapa yang Anda kehendaki, maka engkau akan menjadi tawanannya“. Maksudnya adalah semakin seseorang punya utang budi kepada orang lain, maka dia akan menjadi tawanan orang tersebut. Sebagaimana seorang penyair berkata,أحسن إلى الناسِ تَستعبد قلوبهم *** فطالما استعبدَ الإنسان إحسان.“Berbuat baiklah kepada orang lain, niscaya engkau akan menarik hatinya *** Betapa kuat suatu kebaikan untuk menarik seseorang”Dari sini menunjukkan bahwa betapa kuat suatu kebaikan bisa menarik seseorang. Maka tatkala seseorang sering meminta kepada orang lain, maka dia akan menjadi merasa hutang budi. Ibnu Taimiyah juga mengatakan,استغني عن من شئت تكن نظيره، وأحسن إلى من شئت تكن أميره“Cukuplah engkau tidak butuh kepada orang lain, maka engkau akan seimbang dengannya, dan berbuat baiklah kepada orang yang engkau kehendaki, maak engkau akan menjadi pemimpinnya.”Jika semisal kita orang yang kurang mampu dan memiliki seorang teman yang berkelebihan, selama kita tidak pernah meminta-minta kepadanya, maka teman kitapun tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kita karena kita tidak pernah butuh kepada dia. Kita baru akan tampak rendah di hadapannya ketika kita meminta dan berharap kepadanya.Kemudian tatkala seorang bekerja, maka akan semakin memperkuat tauhidnya kepada Allah. Dan perkara tauhid bukanlah hanya pada perkara yang dzahir semata, akan tetapi sampai kepada perkara hati yang berharap kepada Allah dan tidak kepada selainNya. Bahkan tatkala seseorang bekerja pada perusahaan yang gajinya sering tertunda, maka dia hanya meminta kepada Allah agar gajinya dibayarkan tepat waktu.Maka inilah pentingnya bekerja dan beraktivitas dengan profesi apapun, terlebih lagi sebagai seorang dokter atau petugas kesehatan, yang sebagaimana telah disebutkan sbeelumnya, bahwa profesi tersebut merupakan profesi yang penting karena membantu seseorang untuk mendapatkan kembali kenikmatan yang hilang dari dirinya. Dan penjelasan di atas merupakan dalil bahwa para sahabat bekerja, bahkan para nabipun bekerja seperti Nabi Daud ‘alaihissalam, meskipun beliau seorang raja.Maka tatkala seseorang ingin pekerjaannya berkah, maka jadikanlah pekerjaannya sebagai salah satu bentuk ibadah dan bukan hanya sekedar rutinitas dunia. Oleh karenanya berbeda antara orang jahil dan orang ‘alim dalam menyikapi masalah ibadah. Kalau orang jahil menjadikan ibadah sebagai adat atau tradisi, sehingga kita bisa melihat bahwa ada orang yang memakai jilbab karena melihat orang lain memakai jilbab. Sedangkan orang alim menjadikan tradisi sebagai ibadah. Terkadang bagi seorang alim melakukan hal yang biasa dia lakukan setiap hari, akan tetapi karena dia senantiasa memperbaiki niatnya, maka jadilah perkara yang harusnya merupakan perkara murni dunia berubah menjadi perkara ukhrawi yang berpahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Bukankah Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا (7)“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq : 7)Maka tatkala seseorang sedang bekerja, hendaknya hadir dalam benak dia bahwa ada orang yang dia nafkahi atau tanggungi. Maka tatkala niatnya tidak terputus pada pekerjaan semata, akan tetapi juga meniatkan untuk tujuan menafkahi atau membantu orang lain, maka pekerjaannya akan menjadi ibadah. Dalilnya adalah Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَلَسْتَ بِنَافِقٍ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ، إِلَّا آجَرَكَ اللَّهُ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ“Dan tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah semata-mata karena menharap wajah Allah, melainkan Allah pasti akan memberimu balasannya, sekalipun satu suap makanan yang kamu berikan ke mulut istrimu.” (HR. Bukhari 5/69 no. 3936)Dalil di atas sangat tegas menunjukkan bahwa bekerja itu berpahala. Bahkan dalam hadits ini menunjukkan bahwa tatkala seorang suami istri yang dalam kondisi bermesraan yang merupakan murni duniawi dan tidak ada unsur agama bisa berapahala kalau dia memasang niat karena Allah semata. Maka bagaimana lagi dengan seseorang yang keluar bekerja di pagi hari, bahkan menemukan kesulitan dalam pekerjaannya, kemudian pulang malam hanya untuk mencari nafkah? Sudah pasti hal itu semua bernilai pahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala.Oleh karenanya orang yang bekerja dengan baik, jujur dan amanah bisa menjadi sebab dia masuk ke dalam surga. Dan sebaliknya orang yang bekerja tidak jujur dan tidak amanah, maka bisa menjadi sebab dimasukkannya ke dalam neraka. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ فُجَّارًا، إِلَّا مَنْ اتَّقَى اللَّهَ، وَبَرَّ، وَصَدَقَ“Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang yang fajir (berdosa), kecuali orang yang bertakwa kepada Allah dan yang berbuat baik dan jujur.” (HR. Timirdzi 3/515 no. 1210)Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain,إِنَّ التُّجَّارَ هُمُ الْفُجَّارُ» قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ؟ قَالَ: «بَلَى، وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ، وَيَحْلِفُونَ، وَيَأْثَمُونَ“Sesungguhnya para pedagang itu adalah orang yang fajir”. Maka ada yang bertanya; “Ya rasulullah, mengapa anda mengatakan bahwa para pedagang adalah orang yang fajir? Bukankah allah telah menghalalkan jual beli?” Rasulullah menjawab; tentu Allah telah menghalalkan jual beli. Akan tetapi pedagang tersebut berkata tapi bohong, mereka bersumpah tapi dusta.” (HR. Ahmad 3/428 no. 15569)Hadits di atas merupakan para pedagang yang masuk neraka. Adapun para pedagang yang masuk surga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ“Seorang pedangan yang jujur dan amanah akan bersama para nabi dan orang-orang shiddiqin dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi 3/515 no. 1209)Dari hadits ini menunjukkan bahwa para pedagang yang amanah dan jujur mampu mengangkat derajatnya kepada derajat para nabi, shiddiqin, dan para syuhada. Maka inilah dalil bahwa pekerjaan seseorang bisa mengantarkannya ke dalam surga dan bisa pula mengantarkan seseorang ke dalam neraka jahannam. Oleh karenanya perlu untuk diperhatikan oleh para dokter dan petugas kesehatan, bahwa bisa jadi pekerjaan yang Anda lakukan bisa memasukkan Anda ke dalam surga, dan bisa pula memasukkan Anda dalam neraka. Adapun hal lain yang bisa mengatarkan seseorang ke dalam surga dengan pekerjaannya adalah karena niatnya yang benar, seperti meniatkan untuk menafkahi anak dan istri, atau untuk membiayai keluarga yang masih menjadi tanggunggannya. Dan jangan seseroang meniatkan pekerjaannya sebatas urusan duniawi semata. Karena berbeda dengan orang yang bekerja hanya untuk memperkaya diri, bisa jadi pekerjaan yang dia lakukan tidak memberikan pahala sedikitpun baginya.Terlebih sangat memungkinkan untuk menjadi pahala dari pekerjaan seorang dokter atau perawat tatkala mereka menyelipkan nasihat-nasihat kepada pasiennya untuk mengingatkan mereka kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Karena kebanyakan seorang pasien tatkala sakit, dia akan pasrah, patuh dan mendengar pekartaan dari dokter atau perawat yang merawatnya. Mereka melakukan itu karena ada rasa butuh seorang pasien kepada dokter atau perawat untuk mendapatkan kembali nikmat kesehatan yang hilang dari diri mereka. Bahkan mungkin seorang pasien akan lebih mendengar perkataan dokter dari pada perkataan ustaz. Begitupula seseorang yang bekerja pada seorang pemimpin yang sering memerintahkan karyawannya untuk melakukan sesuatu diluar pekerjaannya. Mereka pasti akan mendengar dan patuh kepada pimpinannya karena rasa butuh mereka kepada pimpinannya. Saya pernah mendengar ada seorang dokter yang telah membuat banyak wanita mengenakan jilbab. Dan saya tidak yakin apakah seorang ustaz mampu untuk melakukan apa yang dilakukan oleh dokter tersebut. maka hendaknya bagi seorang dokter atau perawat menyelipkan hal-hal yang bisa menambah nilai pahala dari pekerjaannya, juga hal-hal yang mengajarkan kepada para pasien untuk bergantung hanya kepada Allah. Maka secara tidak langsung dengan begitu kita mendakwahi mereka. terlebih lagi ketika kita bisa mengingatkan pasien tentang sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا تَسُبِّي الْحُمَّى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ، كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ“Jangan kalian mencela demam, karena penyakit itu dapat menghilangkan dosa anak Adam, seperti halnya kir membersihkan karat besi.” (HR. Muslim 4/1993 no. 2575)Ada kisah menarik tentang bagaimana seorang perawat muslimah mendakwahi seorang pasien wanita non muslim. Pasien tersebut adalah seorang yang terkenal di Perancis, dan melakukan percobaan bunuh diri dan gagal. Akhirnya dia dirawat di sebuah rumah sakit untuk pemulihan. Maka sang perawat tersebut merawat wanita tersebut, dan meninggalkan terjemahan Alquran di meja pasien tersebut, yang di ruangan itu tidak bacaan yang lain. Karena sang wanita ini merasa bosan, akhirnya dia membaca terjemahan Alquran tersebut hingga selesai. Dan akhirnya hal tersebut mengantarkan wanita ini menjadi muslimah.Maka jika seseorang ingin agar pekerjaannya mendapatkan keberkahan di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya dia memiliki sifat-sifat berikut.Miliki pekerjaan yang memberikan manfaat yang banyakPekerjaan sebagai dokter ataupun perawat dan tenaga kesehatan lainnya memiliki kontribusi yang sangat besar. Dan tentunya ini menjadi sarana untuk mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (Sahihul Jami’ Al-Bani 1/623 no. 3289)وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا“Amalan yang paling dicintai oleh Allah ‘Azza wa jalla adalah rasa senang yang engkau masukkan ke dalam diri seorang muslim, atau menghilangkan kesulitannya, atau melunaskan hutangnya, atau menghilangkan kelaparannya.” (Sahihul Jami’ Al-Bani 1/97 no. 176)Meskipun seorang dokter atau tenaga kesehatan misalnya mendapatkan gaji dari pekerjaannya, akan tetapi ada pahala yang juga mereka akan dapatka. Sebagaimana halnya contoh seorang pedagang, mereka mendapatkan untung, akan tetapi karena kejujuran dan kebaikan mereka, akan ada balasan lain yang akan mereka dapatkan selain keuntungan yaitu pahala yang amat besar. maka seorang dokter atau perawat, hendaknya selalu meniatkan dalam pekerjaannya untuk senantiasa mau membantu menghilangkan kesusahan orang lain dengan senyuman, kata-kata yang lembut, kata-kata yang menghadirkan semangat, dan kata-kata yang semakin mendekatkan mereka kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, dan bukan memberikan ketakutan pada diri mereka. Oleh karena itu bidang kesehatan ini adalah bidang yang membuka pintu kebaikan yang sangat banyak bagi para dokter dan tenaga medis lainnya.Memiliki sikap amanahSebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ“Seorang pedangan yang jujur dan amanah akan bersama para nabi dan orang-orang shiddiqin dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi 3/515 no. 1209)Maka seorang dokter dan tenaga medispun harus menjadi amanah. Tatkala memberikan resep kepada pasien, hendaknya memberikan resep yang benar, dan jangan hanya mengikuti permintaan dari pihak rumah sakit. Kecuali memang obat tersebut cocok dan betul mengatasi penyakit yang diderita oleh pasien. Jika ternyata ada obat yang lebih baik dari obat yang kita resepkan dan kita mengetahuinya, maka haram bagi kita atas perbuatan tersebut. hal itu merupakan sikap yang tidak amanah. Dunia itu akan datang dan akan pergi. Maka jangan sampai dunia itu datang kepada kita dengan haram, dan perginyapun masih menyisakan untuk kita pikul pada hari kiamat.Berusaha untuk menjauhkan dirinya dari perkara yang tidak syar’iTidak boleh seorang dokter atau perawat memasukkan dirinya kedalam perkara yang tidak dibenarkan oleh agama, kecuali hal tersebut memang benar-benar dalam kondisi darurat. Contohnya adalah dokter kandungan atau dokter spesialis kulit dan kelamin yang terkadang melihat dari lawan jenisnya hal-hal yang haram. Dan hukum asal hal tersebut adalah haram, namun boleh dalam kondisi darurat. Namun jika seseorang ingin agar pekerjaannya berkah dan berpahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya sebisa mungkin seorang dokter atau perawat mejauhkan diri dari hal-hal yang akan menjatuhkan mereka ke dalam kemaksiatan. Contohnya juga adalah seorang dokter laki-laki yang memiliki asisten perempuan, yang akhirnya membuat mereka berdua sering dalam kondisi berduaan. Meskipun di antara mereka tidak ada rasa saling tertarik, akan tetapi mereka telah terjatuh dalam kemaksiatan yaitu berkhalwat. Maka jika hal tersebut tidak bisa untuk dirubah, maka setidaknya mereka melakukan hal-hal yang mudah untuk dilihat oleh orang lain.Hendaknya seseorang bekerja secara professionalSeorang dokter atau perawat hendaknya melakukan pekerjaannya secara professional. Bahkan jika memungkinkan, hendaknya mereka merawat dan mengobati pasien seperti halnya mereka merawat dan mengobati keluarganya yang sedang sakit. Dengan bergitu terkadang seseorang bisa bekerja dengan sangat teliti, berhati-hati dalam mengambil kesimpulan, dan akhirnya seorang dokter bekerja dan berusaha dengan giat untuk kesembuhan pasien. Dan memang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,إِنَّ اللهَ تَعَالَى يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ“Sesungguhnya Allah mencintai jika salah seorang di antara kalian mengerjakan suatu pekerjaan dengan tekun.” (Syu’abul Iman 7/233 no. 4930)Dalam hadits ini mencakup seluruh jenis pekerjaan. Baik bagi seorang dokter, guru, insinyur, ustadz, dan yang lainnya. Maka bagi seorang dokter hendaknya juga memberikan resep obat yang sesuai dengan penyakitnya. Karena ketahuilah bahwa dari pekerjaan kita juga akan dimintai pertanggungjawaban.Inilah yang bisa kita bahas pada kesempatan kali ini, semoga para dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya bisa menjadi pribadi yang salih dan salihah, dan juga menjadikan pekerjaan tersebut sebagai sarana untuk meraih surga Allah Subhanahu wa ta’ala.

Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat Sunnah

Haruskah Ada Jeda (Pemisah) ?Petunjuk syariat menuntunkan bahwa hendaknya terdapat jeda antara shalat wajib dengan shalat sunnah, misalnya shalat sunnah rawatib ba’diyah. Jeda ini bisa berupa melakukan dzikir-dzikir yang disyariatkan setelah shalat wajib, atau berbicara (bercakap-cakap) dengan orang lain, atau berpindah dari tempat pelaksanaan shalat wajib ke tempat (sudut) lain untuk mendirikan shalat sunnah. Adanya jeda ini disyariatkan untuk siapa saja, baik dia statusnya imam, makmum, atau baik dia itu laki-laki atau perempuan. Karena dalil dalam masalah ini bersifat umum. Diriwayatkan dari ‘Umar bin Atha’ bahwa Nafi’ bin Jubair mengutusnya kepada Sa’ib, yaitu putra dari saudara perempuan Namir, untuk menanyakan sesuatu yang pernah dilihat oleh Mu’awiyah dalam shalat. Sa’ib berkata, “Benar, aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam, aku berdiri di tempatku kemudian menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku. Utusan itu mengatakan, لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ“Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu, “Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita mengucapkan kata-kata atau keluar dari masjid.”” (HR. Muslim no. 883)Baca Juga: Memakai Sorban Disunnahkan?Ketika menjelaskan hadits ini, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,فيه دليل لما قاله أصحابنا أن النافلة الراتبة وغيرها يستحب أن يتحول لها عن موضع الفريضة إلى موضع آخر وأفضله التحول إلى بيته وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره ليكثر مواضع سجوده ولتنفصل صورة النافلة عن صورة الفريضة وقوله حتى نتكلم دليل على أن الفصل بينهما يحصل بالكلام أيضا ولكن بالانتقال أفضل لما ذكرناه والله أعلم“Dalam hadits ini terdapat dalil pendapat ulama madzhab Syafi’i bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya itu dianjurkan dengan berpindah tempat dari tempat mendirikan shalat wajib ke tempat yang lainnya. Yang lebih afdhal adalah berpindah ke rumahnya. Jika tidak memungkinkan, dia berpindah ke sudut lain di masjid atau yang lainnya. Hal ini agar dia memperbanyak tempat untuk sujud, dan memisahkan antara shalat wajib dengan shalat sunnah. Adapun perkataan Nabi, “setelah mengucapkan kata-kata” terdapat dalil bahwa jeda (pemisah) antara shalat wajib dan shalat sunnah itu juga bisa dengan ucapan. Akan tetapi, jeda berupa berpindah (ke tempat lain) itu yang lebih utama, sebagaimana yang telah kami sebutkan. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 420)Diriwayatkan dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat ashar, lalu ada seseorang yang langsung berdiri untuk shalat. ‘Umar melihatnya, lalu mengatakan, اجْلِسْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ أَهْلُ الْكِتَابِ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لِصَلَاتِهِمْ فَصْلٌ“Duduklah, karena sesungguhnya kebinasaan ahlu kitab adalah karena tidak ada jeda antara shalat-shalat mereka.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحْسَنَ ابْنُ الْخَطَّابِ“Sungguh baik (benar) apa yang dikatakan oleh Ibnu Khaththab (‘Umar).” (HR. Ahmad no. 23121, dan sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,مَنَ صَلَّى الْمَكْتُوبَةَ، ثُمَّ بَدَا لَهُ أَنْ يَتَطَوَّعَ فَلْيَتَكَلَّمْ، أَوْ فَلْيَمْشِ، وَلْيُصَلِّ أَمَامَ ذَلِكَ ؛ قَالَ: وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: إِنِّي لَأَقُولُ لِلْجَارِيَةِ: انْظُرِي كَمْ ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ؟ مَا بِي إِلَّا أَنْ أَفْصِلَ بَيْنَهُمَا“Siapa saja yang mendirikan shalat wajib, kemudian ingin mendirikan shalat sunnah, hendaklah dia berkata-kata (mengucapkan suatu kalimat), atau berjalan, lalu shalatlah setelahnya.” Perawi berkata, “Ibnu ‘Abbas berkata, “Sesungguhnya aku berkata kepada budak perempuan itu, “Lihatlah, berapa banyak malam yang telah berlalu? Tidak ada maksud aku mengucapkan kalimat itu, kecuali karena ingin memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah.” (HR. ‘Abdur Razaq dalam Mushannaf no. 3914 dengan sanad shahih)Baca Juga: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah NabKesimpulan dan Penjelasan DalilTerdapat dua kesimpulan yang didapatkan dari dalil-dalil di atas:Kesimpulan PertamaJeda (pemisah) antara shalat wajib dan shalat sunnah itu bisa jadi dengan waktu/zaman (meskipun tetap shalat di tempat yang sama), atau bisa jadi dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya (baik maju atau mundur), atau bisa jadi dengan ucapan (bercakap-cakap dengan orang lain).Yang paling afdhal adalah membuat jeda dengan berpindah melaksanakan shalat sunnah (rawatib) di rumah. Berdasarkan hadits dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ“Wahai manusia, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian. Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalat yang dilakukan seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا“Dirikanlah shalat-shalat kalian di rumah-rumah kalian. Dan jangan kalian jadikan rumah kalian seperti pemakaman.” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim 777) [1]Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ، فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا“Jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat di masjid, hendaknya dia menyisakan sebagian shalatnya untuk (dikerjakan) di rumah. Karena dari shalatnya itu, Allah akan menjadikan kebaikan di dalam rumahnya.” (HR. Muslim no. 778)Dan di antara kebaikan yang ditimbulkan dari melaksanakan shalat sunnah di rumah adalah memakmurkan rumah dengan dzikir kepada Allah Ta’ala; taat kepada-Nya; juga doa dan permohonan ampunan dari para malaikat; dan juga pahala dan keberkahan bagi pemilik (penghuni) rumah. Kebaikan lainnya adalah mendidik anak dan istri agar mereka mencintai dan memperhatikan shalat dan juga mendirikan shalat dalam sebaik-baik keadaan.Baca Juga: Apakah Shalat Sunnah Diputus Ketika Sudah Iqamat?Kesimpulan KeduaDari dalil-dalil terdapat isyarat bahwa hikmah dari perintah membuat jeda antara shalat wajib dan shalat sunnah adalah untuk memisahkan dan membedakan antara ibadah wajib dan ibadah sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Disunnahkan untuk memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah, baik shalat Jum’at atau (shalat wajib) lainnya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang dari perbuatan menyambung antara shalat satu (shalat wajib) dengan shalat lainnya (shalat sunnah), sampai keduanya dipisahkan dengan berdiri atau ucapan. Maka janganlah melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh mayoritas manusia yang langsung menyambung antara salam (dari shalat wajib) dengan dua raka’at shalat sunnah. Karena hal ini berarti dia terjatuh dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam syariat ini terdapat hikmah berupa membedakan antara ibadah wajib dan ibadah non-wajib, sebagaimana dibedakan antara ibadah dan non-ibadah. Oleh karena itu, disunnahkan untuk menyegerakan berbuka puasa, mengakhirkan makan sahur, juga sebagaimana disunnahkan untuk makan di hari raya ‘Idul Fithri sebelum shalat ‘id, dan larangan untuk menyambut Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya.Hal ini semuanya untuk memisahkan antara perkara yang diperintahkan (puasa) dengan yang tidak diperintahkan, atau memisahkan antara ibadah dan selain ibadah. Demikian pula memisahkan antara shalat Jum’at yang Allah Ta’ala wajibkan dengan ibadah lainnya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 202-203)Baca Juga: Seperti Apa Shalat Sunnahnya Musafir?Para ulama juga menyebutkan hikmah lainnya dari disyariatkannya berpindah tempat, yaitu untuk memperbanyak tempat ibadah. Hal ini karena tempat pelaksanaan ibadah akan memberikan persaksian bagi seorang hamba di hari kiamat, sebagaimana cakupan makna umum dari firman Allah Ta’ala,فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا مُنْظَرِينَ“Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka, dan mereka pun tidak diberi tangguh.” (QS. Ad-Dukhkhan [44]: 29)Maksudnya, sesungguhnya bumi itu akan menangis untuk para hamba yang berbuat keta’atan. (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 239)Demikian pula firman Allah Ta’ala,يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا“Pada hari itu, bumi menceritakan beritanya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 4)Maksudnya, bumi akan bersaksi atas hamba sesuai dengan apa yang mereka perbuatan di atasnya, baik berupa amal baik atau amal buruk. Hal ini karena bumi termasuk dalam saksi yang akan memberikan persaksian untuk manusia pada hari kiamat. (Taisiir Karimir Rahmaan, 5: 445)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Ini menunjukkan bahwa pemakaman bukanlah tempat pelaksanaan ibadah.[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 180-183 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 

Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat Sunnah

Haruskah Ada Jeda (Pemisah) ?Petunjuk syariat menuntunkan bahwa hendaknya terdapat jeda antara shalat wajib dengan shalat sunnah, misalnya shalat sunnah rawatib ba’diyah. Jeda ini bisa berupa melakukan dzikir-dzikir yang disyariatkan setelah shalat wajib, atau berbicara (bercakap-cakap) dengan orang lain, atau berpindah dari tempat pelaksanaan shalat wajib ke tempat (sudut) lain untuk mendirikan shalat sunnah. Adanya jeda ini disyariatkan untuk siapa saja, baik dia statusnya imam, makmum, atau baik dia itu laki-laki atau perempuan. Karena dalil dalam masalah ini bersifat umum. Diriwayatkan dari ‘Umar bin Atha’ bahwa Nafi’ bin Jubair mengutusnya kepada Sa’ib, yaitu putra dari saudara perempuan Namir, untuk menanyakan sesuatu yang pernah dilihat oleh Mu’awiyah dalam shalat. Sa’ib berkata, “Benar, aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam, aku berdiri di tempatku kemudian menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku. Utusan itu mengatakan, لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ“Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu, “Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita mengucapkan kata-kata atau keluar dari masjid.”” (HR. Muslim no. 883)Baca Juga: Memakai Sorban Disunnahkan?Ketika menjelaskan hadits ini, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,فيه دليل لما قاله أصحابنا أن النافلة الراتبة وغيرها يستحب أن يتحول لها عن موضع الفريضة إلى موضع آخر وأفضله التحول إلى بيته وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره ليكثر مواضع سجوده ولتنفصل صورة النافلة عن صورة الفريضة وقوله حتى نتكلم دليل على أن الفصل بينهما يحصل بالكلام أيضا ولكن بالانتقال أفضل لما ذكرناه والله أعلم“Dalam hadits ini terdapat dalil pendapat ulama madzhab Syafi’i bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya itu dianjurkan dengan berpindah tempat dari tempat mendirikan shalat wajib ke tempat yang lainnya. Yang lebih afdhal adalah berpindah ke rumahnya. Jika tidak memungkinkan, dia berpindah ke sudut lain di masjid atau yang lainnya. Hal ini agar dia memperbanyak tempat untuk sujud, dan memisahkan antara shalat wajib dengan shalat sunnah. Adapun perkataan Nabi, “setelah mengucapkan kata-kata” terdapat dalil bahwa jeda (pemisah) antara shalat wajib dan shalat sunnah itu juga bisa dengan ucapan. Akan tetapi, jeda berupa berpindah (ke tempat lain) itu yang lebih utama, sebagaimana yang telah kami sebutkan. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 420)Diriwayatkan dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat ashar, lalu ada seseorang yang langsung berdiri untuk shalat. ‘Umar melihatnya, lalu mengatakan, اجْلِسْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ أَهْلُ الْكِتَابِ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لِصَلَاتِهِمْ فَصْلٌ“Duduklah, karena sesungguhnya kebinasaan ahlu kitab adalah karena tidak ada jeda antara shalat-shalat mereka.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحْسَنَ ابْنُ الْخَطَّابِ“Sungguh baik (benar) apa yang dikatakan oleh Ibnu Khaththab (‘Umar).” (HR. Ahmad no. 23121, dan sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,مَنَ صَلَّى الْمَكْتُوبَةَ، ثُمَّ بَدَا لَهُ أَنْ يَتَطَوَّعَ فَلْيَتَكَلَّمْ، أَوْ فَلْيَمْشِ، وَلْيُصَلِّ أَمَامَ ذَلِكَ ؛ قَالَ: وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: إِنِّي لَأَقُولُ لِلْجَارِيَةِ: انْظُرِي كَمْ ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ؟ مَا بِي إِلَّا أَنْ أَفْصِلَ بَيْنَهُمَا“Siapa saja yang mendirikan shalat wajib, kemudian ingin mendirikan shalat sunnah, hendaklah dia berkata-kata (mengucapkan suatu kalimat), atau berjalan, lalu shalatlah setelahnya.” Perawi berkata, “Ibnu ‘Abbas berkata, “Sesungguhnya aku berkata kepada budak perempuan itu, “Lihatlah, berapa banyak malam yang telah berlalu? Tidak ada maksud aku mengucapkan kalimat itu, kecuali karena ingin memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah.” (HR. ‘Abdur Razaq dalam Mushannaf no. 3914 dengan sanad shahih)Baca Juga: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah NabKesimpulan dan Penjelasan DalilTerdapat dua kesimpulan yang didapatkan dari dalil-dalil di atas:Kesimpulan PertamaJeda (pemisah) antara shalat wajib dan shalat sunnah itu bisa jadi dengan waktu/zaman (meskipun tetap shalat di tempat yang sama), atau bisa jadi dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya (baik maju atau mundur), atau bisa jadi dengan ucapan (bercakap-cakap dengan orang lain).Yang paling afdhal adalah membuat jeda dengan berpindah melaksanakan shalat sunnah (rawatib) di rumah. Berdasarkan hadits dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ“Wahai manusia, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian. Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalat yang dilakukan seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا“Dirikanlah shalat-shalat kalian di rumah-rumah kalian. Dan jangan kalian jadikan rumah kalian seperti pemakaman.” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim 777) [1]Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ، فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا“Jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat di masjid, hendaknya dia menyisakan sebagian shalatnya untuk (dikerjakan) di rumah. Karena dari shalatnya itu, Allah akan menjadikan kebaikan di dalam rumahnya.” (HR. Muslim no. 778)Dan di antara kebaikan yang ditimbulkan dari melaksanakan shalat sunnah di rumah adalah memakmurkan rumah dengan dzikir kepada Allah Ta’ala; taat kepada-Nya; juga doa dan permohonan ampunan dari para malaikat; dan juga pahala dan keberkahan bagi pemilik (penghuni) rumah. Kebaikan lainnya adalah mendidik anak dan istri agar mereka mencintai dan memperhatikan shalat dan juga mendirikan shalat dalam sebaik-baik keadaan.Baca Juga: Apakah Shalat Sunnah Diputus Ketika Sudah Iqamat?Kesimpulan KeduaDari dalil-dalil terdapat isyarat bahwa hikmah dari perintah membuat jeda antara shalat wajib dan shalat sunnah adalah untuk memisahkan dan membedakan antara ibadah wajib dan ibadah sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Disunnahkan untuk memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah, baik shalat Jum’at atau (shalat wajib) lainnya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang dari perbuatan menyambung antara shalat satu (shalat wajib) dengan shalat lainnya (shalat sunnah), sampai keduanya dipisahkan dengan berdiri atau ucapan. Maka janganlah melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh mayoritas manusia yang langsung menyambung antara salam (dari shalat wajib) dengan dua raka’at shalat sunnah. Karena hal ini berarti dia terjatuh dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam syariat ini terdapat hikmah berupa membedakan antara ibadah wajib dan ibadah non-wajib, sebagaimana dibedakan antara ibadah dan non-ibadah. Oleh karena itu, disunnahkan untuk menyegerakan berbuka puasa, mengakhirkan makan sahur, juga sebagaimana disunnahkan untuk makan di hari raya ‘Idul Fithri sebelum shalat ‘id, dan larangan untuk menyambut Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya.Hal ini semuanya untuk memisahkan antara perkara yang diperintahkan (puasa) dengan yang tidak diperintahkan, atau memisahkan antara ibadah dan selain ibadah. Demikian pula memisahkan antara shalat Jum’at yang Allah Ta’ala wajibkan dengan ibadah lainnya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 202-203)Baca Juga: Seperti Apa Shalat Sunnahnya Musafir?Para ulama juga menyebutkan hikmah lainnya dari disyariatkannya berpindah tempat, yaitu untuk memperbanyak tempat ibadah. Hal ini karena tempat pelaksanaan ibadah akan memberikan persaksian bagi seorang hamba di hari kiamat, sebagaimana cakupan makna umum dari firman Allah Ta’ala,فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا مُنْظَرِينَ“Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka, dan mereka pun tidak diberi tangguh.” (QS. Ad-Dukhkhan [44]: 29)Maksudnya, sesungguhnya bumi itu akan menangis untuk para hamba yang berbuat keta’atan. (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 239)Demikian pula firman Allah Ta’ala,يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا“Pada hari itu, bumi menceritakan beritanya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 4)Maksudnya, bumi akan bersaksi atas hamba sesuai dengan apa yang mereka perbuatan di atasnya, baik berupa amal baik atau amal buruk. Hal ini karena bumi termasuk dalam saksi yang akan memberikan persaksian untuk manusia pada hari kiamat. (Taisiir Karimir Rahmaan, 5: 445)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Ini menunjukkan bahwa pemakaman bukanlah tempat pelaksanaan ibadah.[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 180-183 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 
Haruskah Ada Jeda (Pemisah) ?Petunjuk syariat menuntunkan bahwa hendaknya terdapat jeda antara shalat wajib dengan shalat sunnah, misalnya shalat sunnah rawatib ba’diyah. Jeda ini bisa berupa melakukan dzikir-dzikir yang disyariatkan setelah shalat wajib, atau berbicara (bercakap-cakap) dengan orang lain, atau berpindah dari tempat pelaksanaan shalat wajib ke tempat (sudut) lain untuk mendirikan shalat sunnah. Adanya jeda ini disyariatkan untuk siapa saja, baik dia statusnya imam, makmum, atau baik dia itu laki-laki atau perempuan. Karena dalil dalam masalah ini bersifat umum. Diriwayatkan dari ‘Umar bin Atha’ bahwa Nafi’ bin Jubair mengutusnya kepada Sa’ib, yaitu putra dari saudara perempuan Namir, untuk menanyakan sesuatu yang pernah dilihat oleh Mu’awiyah dalam shalat. Sa’ib berkata, “Benar, aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam, aku berdiri di tempatku kemudian menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku. Utusan itu mengatakan, لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ“Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu, “Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita mengucapkan kata-kata atau keluar dari masjid.”” (HR. Muslim no. 883)Baca Juga: Memakai Sorban Disunnahkan?Ketika menjelaskan hadits ini, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,فيه دليل لما قاله أصحابنا أن النافلة الراتبة وغيرها يستحب أن يتحول لها عن موضع الفريضة إلى موضع آخر وأفضله التحول إلى بيته وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره ليكثر مواضع سجوده ولتنفصل صورة النافلة عن صورة الفريضة وقوله حتى نتكلم دليل على أن الفصل بينهما يحصل بالكلام أيضا ولكن بالانتقال أفضل لما ذكرناه والله أعلم“Dalam hadits ini terdapat dalil pendapat ulama madzhab Syafi’i bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya itu dianjurkan dengan berpindah tempat dari tempat mendirikan shalat wajib ke tempat yang lainnya. Yang lebih afdhal adalah berpindah ke rumahnya. Jika tidak memungkinkan, dia berpindah ke sudut lain di masjid atau yang lainnya. Hal ini agar dia memperbanyak tempat untuk sujud, dan memisahkan antara shalat wajib dengan shalat sunnah. Adapun perkataan Nabi, “setelah mengucapkan kata-kata” terdapat dalil bahwa jeda (pemisah) antara shalat wajib dan shalat sunnah itu juga bisa dengan ucapan. Akan tetapi, jeda berupa berpindah (ke tempat lain) itu yang lebih utama, sebagaimana yang telah kami sebutkan. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 420)Diriwayatkan dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat ashar, lalu ada seseorang yang langsung berdiri untuk shalat. ‘Umar melihatnya, lalu mengatakan, اجْلِسْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ أَهْلُ الْكِتَابِ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لِصَلَاتِهِمْ فَصْلٌ“Duduklah, karena sesungguhnya kebinasaan ahlu kitab adalah karena tidak ada jeda antara shalat-shalat mereka.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحْسَنَ ابْنُ الْخَطَّابِ“Sungguh baik (benar) apa yang dikatakan oleh Ibnu Khaththab (‘Umar).” (HR. Ahmad no. 23121, dan sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,مَنَ صَلَّى الْمَكْتُوبَةَ، ثُمَّ بَدَا لَهُ أَنْ يَتَطَوَّعَ فَلْيَتَكَلَّمْ، أَوْ فَلْيَمْشِ، وَلْيُصَلِّ أَمَامَ ذَلِكَ ؛ قَالَ: وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: إِنِّي لَأَقُولُ لِلْجَارِيَةِ: انْظُرِي كَمْ ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ؟ مَا بِي إِلَّا أَنْ أَفْصِلَ بَيْنَهُمَا“Siapa saja yang mendirikan shalat wajib, kemudian ingin mendirikan shalat sunnah, hendaklah dia berkata-kata (mengucapkan suatu kalimat), atau berjalan, lalu shalatlah setelahnya.” Perawi berkata, “Ibnu ‘Abbas berkata, “Sesungguhnya aku berkata kepada budak perempuan itu, “Lihatlah, berapa banyak malam yang telah berlalu? Tidak ada maksud aku mengucapkan kalimat itu, kecuali karena ingin memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah.” (HR. ‘Abdur Razaq dalam Mushannaf no. 3914 dengan sanad shahih)Baca Juga: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah NabKesimpulan dan Penjelasan DalilTerdapat dua kesimpulan yang didapatkan dari dalil-dalil di atas:Kesimpulan PertamaJeda (pemisah) antara shalat wajib dan shalat sunnah itu bisa jadi dengan waktu/zaman (meskipun tetap shalat di tempat yang sama), atau bisa jadi dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya (baik maju atau mundur), atau bisa jadi dengan ucapan (bercakap-cakap dengan orang lain).Yang paling afdhal adalah membuat jeda dengan berpindah melaksanakan shalat sunnah (rawatib) di rumah. Berdasarkan hadits dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ“Wahai manusia, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian. Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalat yang dilakukan seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا“Dirikanlah shalat-shalat kalian di rumah-rumah kalian. Dan jangan kalian jadikan rumah kalian seperti pemakaman.” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim 777) [1]Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ، فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا“Jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat di masjid, hendaknya dia menyisakan sebagian shalatnya untuk (dikerjakan) di rumah. Karena dari shalatnya itu, Allah akan menjadikan kebaikan di dalam rumahnya.” (HR. Muslim no. 778)Dan di antara kebaikan yang ditimbulkan dari melaksanakan shalat sunnah di rumah adalah memakmurkan rumah dengan dzikir kepada Allah Ta’ala; taat kepada-Nya; juga doa dan permohonan ampunan dari para malaikat; dan juga pahala dan keberkahan bagi pemilik (penghuni) rumah. Kebaikan lainnya adalah mendidik anak dan istri agar mereka mencintai dan memperhatikan shalat dan juga mendirikan shalat dalam sebaik-baik keadaan.Baca Juga: Apakah Shalat Sunnah Diputus Ketika Sudah Iqamat?Kesimpulan KeduaDari dalil-dalil terdapat isyarat bahwa hikmah dari perintah membuat jeda antara shalat wajib dan shalat sunnah adalah untuk memisahkan dan membedakan antara ibadah wajib dan ibadah sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Disunnahkan untuk memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah, baik shalat Jum’at atau (shalat wajib) lainnya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang dari perbuatan menyambung antara shalat satu (shalat wajib) dengan shalat lainnya (shalat sunnah), sampai keduanya dipisahkan dengan berdiri atau ucapan. Maka janganlah melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh mayoritas manusia yang langsung menyambung antara salam (dari shalat wajib) dengan dua raka’at shalat sunnah. Karena hal ini berarti dia terjatuh dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam syariat ini terdapat hikmah berupa membedakan antara ibadah wajib dan ibadah non-wajib, sebagaimana dibedakan antara ibadah dan non-ibadah. Oleh karena itu, disunnahkan untuk menyegerakan berbuka puasa, mengakhirkan makan sahur, juga sebagaimana disunnahkan untuk makan di hari raya ‘Idul Fithri sebelum shalat ‘id, dan larangan untuk menyambut Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya.Hal ini semuanya untuk memisahkan antara perkara yang diperintahkan (puasa) dengan yang tidak diperintahkan, atau memisahkan antara ibadah dan selain ibadah. Demikian pula memisahkan antara shalat Jum’at yang Allah Ta’ala wajibkan dengan ibadah lainnya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 202-203)Baca Juga: Seperti Apa Shalat Sunnahnya Musafir?Para ulama juga menyebutkan hikmah lainnya dari disyariatkannya berpindah tempat, yaitu untuk memperbanyak tempat ibadah. Hal ini karena tempat pelaksanaan ibadah akan memberikan persaksian bagi seorang hamba di hari kiamat, sebagaimana cakupan makna umum dari firman Allah Ta’ala,فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا مُنْظَرِينَ“Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka, dan mereka pun tidak diberi tangguh.” (QS. Ad-Dukhkhan [44]: 29)Maksudnya, sesungguhnya bumi itu akan menangis untuk para hamba yang berbuat keta’atan. (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 239)Demikian pula firman Allah Ta’ala,يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا“Pada hari itu, bumi menceritakan beritanya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 4)Maksudnya, bumi akan bersaksi atas hamba sesuai dengan apa yang mereka perbuatan di atasnya, baik berupa amal baik atau amal buruk. Hal ini karena bumi termasuk dalam saksi yang akan memberikan persaksian untuk manusia pada hari kiamat. (Taisiir Karimir Rahmaan, 5: 445)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Ini menunjukkan bahwa pemakaman bukanlah tempat pelaksanaan ibadah.[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 180-183 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 


Haruskah Ada Jeda (Pemisah) ?Petunjuk syariat menuntunkan bahwa hendaknya terdapat jeda antara shalat wajib dengan shalat sunnah, misalnya shalat sunnah rawatib ba’diyah. Jeda ini bisa berupa melakukan dzikir-dzikir yang disyariatkan setelah shalat wajib, atau berbicara (bercakap-cakap) dengan orang lain, atau berpindah dari tempat pelaksanaan shalat wajib ke tempat (sudut) lain untuk mendirikan shalat sunnah. Adanya jeda ini disyariatkan untuk siapa saja, baik dia statusnya imam, makmum, atau baik dia itu laki-laki atau perempuan. Karena dalil dalam masalah ini bersifat umum. Diriwayatkan dari ‘Umar bin Atha’ bahwa Nafi’ bin Jubair mengutusnya kepada Sa’ib, yaitu putra dari saudara perempuan Namir, untuk menanyakan sesuatu yang pernah dilihat oleh Mu’awiyah dalam shalat. Sa’ib berkata, “Benar, aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam, aku berdiri di tempatku kemudian menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku. Utusan itu mengatakan, لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ“Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu, “Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita mengucapkan kata-kata atau keluar dari masjid.”” (HR. Muslim no. 883)Baca Juga: Memakai Sorban Disunnahkan?Ketika menjelaskan hadits ini, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,فيه دليل لما قاله أصحابنا أن النافلة الراتبة وغيرها يستحب أن يتحول لها عن موضع الفريضة إلى موضع آخر وأفضله التحول إلى بيته وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره ليكثر مواضع سجوده ولتنفصل صورة النافلة عن صورة الفريضة وقوله حتى نتكلم دليل على أن الفصل بينهما يحصل بالكلام أيضا ولكن بالانتقال أفضل لما ذكرناه والله أعلم“Dalam hadits ini terdapat dalil pendapat ulama madzhab Syafi’i bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya itu dianjurkan dengan berpindah tempat dari tempat mendirikan shalat wajib ke tempat yang lainnya. Yang lebih afdhal adalah berpindah ke rumahnya. Jika tidak memungkinkan, dia berpindah ke sudut lain di masjid atau yang lainnya. Hal ini agar dia memperbanyak tempat untuk sujud, dan memisahkan antara shalat wajib dengan shalat sunnah. Adapun perkataan Nabi, “setelah mengucapkan kata-kata” terdapat dalil bahwa jeda (pemisah) antara shalat wajib dan shalat sunnah itu juga bisa dengan ucapan. Akan tetapi, jeda berupa berpindah (ke tempat lain) itu yang lebih utama, sebagaimana yang telah kami sebutkan. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 420)Diriwayatkan dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat ashar, lalu ada seseorang yang langsung berdiri untuk shalat. ‘Umar melihatnya, lalu mengatakan, اجْلِسْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ أَهْلُ الْكِتَابِ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لِصَلَاتِهِمْ فَصْلٌ“Duduklah, karena sesungguhnya kebinasaan ahlu kitab adalah karena tidak ada jeda antara shalat-shalat mereka.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحْسَنَ ابْنُ الْخَطَّابِ“Sungguh baik (benar) apa yang dikatakan oleh Ibnu Khaththab (‘Umar).” (HR. Ahmad no. 23121, dan sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,مَنَ صَلَّى الْمَكْتُوبَةَ، ثُمَّ بَدَا لَهُ أَنْ يَتَطَوَّعَ فَلْيَتَكَلَّمْ، أَوْ فَلْيَمْشِ، وَلْيُصَلِّ أَمَامَ ذَلِكَ ؛ قَالَ: وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: إِنِّي لَأَقُولُ لِلْجَارِيَةِ: انْظُرِي كَمْ ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ؟ مَا بِي إِلَّا أَنْ أَفْصِلَ بَيْنَهُمَا“Siapa saja yang mendirikan shalat wajib, kemudian ingin mendirikan shalat sunnah, hendaklah dia berkata-kata (mengucapkan suatu kalimat), atau berjalan, lalu shalatlah setelahnya.” Perawi berkata, “Ibnu ‘Abbas berkata, “Sesungguhnya aku berkata kepada budak perempuan itu, “Lihatlah, berapa banyak malam yang telah berlalu? Tidak ada maksud aku mengucapkan kalimat itu, kecuali karena ingin memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah.” (HR. ‘Abdur Razaq dalam Mushannaf no. 3914 dengan sanad shahih)Baca Juga: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah NabKesimpulan dan Penjelasan DalilTerdapat dua kesimpulan yang didapatkan dari dalil-dalil di atas:Kesimpulan PertamaJeda (pemisah) antara shalat wajib dan shalat sunnah itu bisa jadi dengan waktu/zaman (meskipun tetap shalat di tempat yang sama), atau bisa jadi dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya (baik maju atau mundur), atau bisa jadi dengan ucapan (bercakap-cakap dengan orang lain).Yang paling afdhal adalah membuat jeda dengan berpindah melaksanakan shalat sunnah (rawatib) di rumah. Berdasarkan hadits dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ“Wahai manusia, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian. Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalat yang dilakukan seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا“Dirikanlah shalat-shalat kalian di rumah-rumah kalian. Dan jangan kalian jadikan rumah kalian seperti pemakaman.” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim 777) [1]Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ، فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا“Jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat di masjid, hendaknya dia menyisakan sebagian shalatnya untuk (dikerjakan) di rumah. Karena dari shalatnya itu, Allah akan menjadikan kebaikan di dalam rumahnya.” (HR. Muslim no. 778)Dan di antara kebaikan yang ditimbulkan dari melaksanakan shalat sunnah di rumah adalah memakmurkan rumah dengan dzikir kepada Allah Ta’ala; taat kepada-Nya; juga doa dan permohonan ampunan dari para malaikat; dan juga pahala dan keberkahan bagi pemilik (penghuni) rumah. Kebaikan lainnya adalah mendidik anak dan istri agar mereka mencintai dan memperhatikan shalat dan juga mendirikan shalat dalam sebaik-baik keadaan.Baca Juga: Apakah Shalat Sunnah Diputus Ketika Sudah Iqamat?Kesimpulan KeduaDari dalil-dalil terdapat isyarat bahwa hikmah dari perintah membuat jeda antara shalat wajib dan shalat sunnah adalah untuk memisahkan dan membedakan antara ibadah wajib dan ibadah sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Disunnahkan untuk memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah, baik shalat Jum’at atau (shalat wajib) lainnya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang dari perbuatan menyambung antara shalat satu (shalat wajib) dengan shalat lainnya (shalat sunnah), sampai keduanya dipisahkan dengan berdiri atau ucapan. Maka janganlah melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh mayoritas manusia yang langsung menyambung antara salam (dari shalat wajib) dengan dua raka’at shalat sunnah. Karena hal ini berarti dia terjatuh dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam syariat ini terdapat hikmah berupa membedakan antara ibadah wajib dan ibadah non-wajib, sebagaimana dibedakan antara ibadah dan non-ibadah. Oleh karena itu, disunnahkan untuk menyegerakan berbuka puasa, mengakhirkan makan sahur, juga sebagaimana disunnahkan untuk makan di hari raya ‘Idul Fithri sebelum shalat ‘id, dan larangan untuk menyambut Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya.Hal ini semuanya untuk memisahkan antara perkara yang diperintahkan (puasa) dengan yang tidak diperintahkan, atau memisahkan antara ibadah dan selain ibadah. Demikian pula memisahkan antara shalat Jum’at yang Allah Ta’ala wajibkan dengan ibadah lainnya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 202-203)Baca Juga: Seperti Apa Shalat Sunnahnya Musafir?Para ulama juga menyebutkan hikmah lainnya dari disyariatkannya berpindah tempat, yaitu untuk memperbanyak tempat ibadah. Hal ini karena tempat pelaksanaan ibadah akan memberikan persaksian bagi seorang hamba di hari kiamat, sebagaimana cakupan makna umum dari firman Allah Ta’ala,فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا مُنْظَرِينَ“Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka, dan mereka pun tidak diberi tangguh.” (QS. Ad-Dukhkhan [44]: 29)Maksudnya, sesungguhnya bumi itu akan menangis untuk para hamba yang berbuat keta’atan. (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 239)Demikian pula firman Allah Ta’ala,يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا“Pada hari itu, bumi menceritakan beritanya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 4)Maksudnya, bumi akan bersaksi atas hamba sesuai dengan apa yang mereka perbuatan di atasnya, baik berupa amal baik atau amal buruk. Hal ini karena bumi termasuk dalam saksi yang akan memberikan persaksian untuk manusia pada hari kiamat. (Taisiir Karimir Rahmaan, 5: 445)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Ini menunjukkan bahwa pemakaman bukanlah tempat pelaksanaan ibadah.[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 180-183 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 

Tahnik itu Sunnah atau Kekhususan Bagi Nabi Saja Shallallallhu ‘alaihi wa sallam?

Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Hukum TahnikTerdapat perbedaan pendapat ulama apakah tahnik itu sunnah atau kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saja, tidak bagi umatnya. Ulama yang menyatakan tahnik itu sunnah berdalil dengan beberapa hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahnik, sedang ulama yang menyatakan tahnik adalah kekhususan beliau berdalil dengan alasan: Tahnik dilakukan untuk mencari keberkahan dari air liur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ini khusus pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena pada jasad beliau ada keberkahan (selama masih hidup) Tidak ada riwayat para sahabat membawa anak bayi mereka orang shalih seperti ke Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan sahabat lainnya untuk dilakukan tahnik pada anak bayi mereka yang baru lahir. Sekiranya hal ini Sunnah, maka para sahabat yang paling pertama dan semangat melakukannya. Baca Juga: Inilah Tinjauan Bayi Prematur dalam IslamPenjelasan Tahnik Adalah Kekhususan NabiAn-Nawawi mengklain bahwa tahnik ini Sunnah dan ‘mengklaim’ menjadi ijma’ ulama, beliau berkata:اتفق العلماء على استحباب تحنيك المولود عند ولادته بتمر ، فإن تعذر فما في معناه وقريب منه من الحلو  “Ulama bersepakat sunnahnya tahnik pada anak ketika baru lahir dengan kurma. Apabila tidak ada kurma, maka boleh dengan yang manis lainnya.” [Syarh An-Nawawi ‘Ala Muslim 14/122-123] Beliau menyatakan Sunnah berdasarkan beberapa hadits  berikut:Dari Abu Musa, beliau berkata,وُلِدَ لِى غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ“Pernah dikaruniakan kepadaku seorang anak laki-laki, lalu aku membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan sebuah kurma.”[HR. Bukhari & Muslim]Dari Aisyah, beliau berkata,أتى النبى صلى الله عليه و سلم بصبى يحنكه فبا ل عليه فأ تبعه الماء “Didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang bayi laki-laki beliau mentahniknya, lalu bayi itu mengencinginya, kemudian beliau memercikkannya dengan air”[HR. Bukhari]Salah satu ulama yang menyatakan tahnik adalah perbuatan khusus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Asy-Syathibi, beliau  juga menyatakan ijma’ para sahabat untuk meninggalkan tahnik dan tabarruk dalam hal ini. Beliau berkata,إجماعَ الصحابةِ رضي الله عنهم على تركِ ذلك التبرُّكِ فيما بينهم حيث يقول: «وهو إطباقُهم ـ أي: الصحابة ـ على الترك؛ إذ لو كان اعتقادُهم التشريعَ لَعَمِل به بعضُهم بعده“Ijma’ para sahabat untuk meninggalkan tabarruk jenis ini di antara mereka. Penerapan para sahabat, yaitu meninggalkan (tahnik). Apabila mereka menyakini ini Sunnah, maka mereka akan mengamalkannya satu dengan yang lain (saling mentahnik anak mereka).” [Al-I’tisham 2/10]Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah KehamilanSikap Pertengahan Dalam Masalah TahnikSyaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin menjelaskan adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Beliau bersikap pertengahan, apabila ada yang melakukan tahnik maka tidak mengapa (jangan dicela dan menyalahkan). Apabila tidak melakukan tahnik juga tidak mengapa (jangan dicela juga karena dianggap tidak mau melakukan sunnah menurut mereka). Intinya saling menghormati karena hal ini adalah ikhtilaf mu’tabar (yang teranggap) di antara para ulama. Beliau lebih memilih tidak melakukannya lebih selamat, karena hukum asal ibadah itu adalah haram sampai ada dalil yang membolehkan. Perhatikan perkataan beliau:التحنيك يكون حين الولادة حتى يكون أول ما يطعم هذا الذي حنك إياه ، ولكن هل هذا مشروع لغير النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ؟ فيه خلاف : فمن العلماء من قال : التحنيك خاص بالرسول صلى الله عليه وعلى آله وسلم للتبرك بريقه عليه الصلاة والسلام ليكون أول ما يصل لمعدة هذا الطفل ريق النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم الممتزج بالتمر ، ولا يشرع هذا لغيره ، ومنهم من قال : بل يشرع لغيره ؛ لأن المقصود أن يطعم التمر أول ما يطعم ، فمن فعل هذا فإنه لا ينكر عليه ، أي من حنك مولودا حين ولادته فلا حرج عليه ، ومن لم يحنك فقد سلم ” انتهى “Tahnik dilakukan ketika baru lahir dan hendaknya menjadi yang pertama kali masuk (ke mulut bayi), akan tetapi apakah tahnik disyariatkan kepada selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Terdapat perbedaan pendapat ulama. Ada ulama yang menyatakan bahwa tahnik adalah kekhususan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertabarruk dengan air liurnya, agar yang pertama kali masuk adalah air liur beliau ke perut bayi melalui kurma yang dikunyah. Tahnik tidak disyariatkan untuk selain beliau. Ada ulama juga yang menyatakan bahwa hal ini disyariatkan kepada selain beliau karena tujuannya adalah memberikan kurma sebagai yang pertama kali masuk. Bagi yang melakukan maka tidak diingkari yaitu melakukan tahnik kepada bayi yang baru lahir, hal ini tidak mengapa. Bagi yang tidak melakukan tahnik maka telah selamat.” [Fatwa Nur ‘Alad Darb 6/228]Baca Juga: Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilCatatan PentingMengqiyaskan mencari berkah kepada orang shalih dengan air liur mereka adalah hal yang tidak dibenarkan karena tidak bisa diqiyaskan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang diperbolehkan adalah meminta didoakan kepada orang shalih. Syaikh Ali Firkus menjelaskan:عليه، فإنَّ القولَ بجوازِ التبرُّك برِيقِ الصالحين ولُعابهم مِن جهةِ التحنيك هو القولُ بجوازِ التبرُّك بذواتِ وآثارِ الصالحين قياسًا على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ولا يخفى أنَّ مِثْلَ هذا القياسِ فاسِدُ الاعتبار لمُقابَلته للإجماع المنقولِ عن الصحابة رضي الله عنهم في تركِهم لهذا الفعلِ مع غيرِ النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ولو كان خيرًا لَسَبَقونا إليه.“Bagi yang menyatakan bolehnya tabarruk dengan air liur orang shalih, bisa jadi mereka beralasan dengan bolehnya tabarruk dengan zat dan atsar (misalnya sisa air minum mereka) orang shalih berdasarkan qiyas kepada perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak samar lagi bahwa ini adalah qiyas fasid (qiyas yang tidak benar).” [sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-336]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Tahnik itu Sunnah atau Kekhususan Bagi Nabi Saja Shallallallhu ‘alaihi wa sallam?

Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Hukum TahnikTerdapat perbedaan pendapat ulama apakah tahnik itu sunnah atau kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saja, tidak bagi umatnya. Ulama yang menyatakan tahnik itu sunnah berdalil dengan beberapa hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahnik, sedang ulama yang menyatakan tahnik adalah kekhususan beliau berdalil dengan alasan: Tahnik dilakukan untuk mencari keberkahan dari air liur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ini khusus pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena pada jasad beliau ada keberkahan (selama masih hidup) Tidak ada riwayat para sahabat membawa anak bayi mereka orang shalih seperti ke Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan sahabat lainnya untuk dilakukan tahnik pada anak bayi mereka yang baru lahir. Sekiranya hal ini Sunnah, maka para sahabat yang paling pertama dan semangat melakukannya. Baca Juga: Inilah Tinjauan Bayi Prematur dalam IslamPenjelasan Tahnik Adalah Kekhususan NabiAn-Nawawi mengklain bahwa tahnik ini Sunnah dan ‘mengklaim’ menjadi ijma’ ulama, beliau berkata:اتفق العلماء على استحباب تحنيك المولود عند ولادته بتمر ، فإن تعذر فما في معناه وقريب منه من الحلو  “Ulama bersepakat sunnahnya tahnik pada anak ketika baru lahir dengan kurma. Apabila tidak ada kurma, maka boleh dengan yang manis lainnya.” [Syarh An-Nawawi ‘Ala Muslim 14/122-123] Beliau menyatakan Sunnah berdasarkan beberapa hadits  berikut:Dari Abu Musa, beliau berkata,وُلِدَ لِى غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ“Pernah dikaruniakan kepadaku seorang anak laki-laki, lalu aku membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan sebuah kurma.”[HR. Bukhari & Muslim]Dari Aisyah, beliau berkata,أتى النبى صلى الله عليه و سلم بصبى يحنكه فبا ل عليه فأ تبعه الماء “Didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang bayi laki-laki beliau mentahniknya, lalu bayi itu mengencinginya, kemudian beliau memercikkannya dengan air”[HR. Bukhari]Salah satu ulama yang menyatakan tahnik adalah perbuatan khusus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Asy-Syathibi, beliau  juga menyatakan ijma’ para sahabat untuk meninggalkan tahnik dan tabarruk dalam hal ini. Beliau berkata,إجماعَ الصحابةِ رضي الله عنهم على تركِ ذلك التبرُّكِ فيما بينهم حيث يقول: «وهو إطباقُهم ـ أي: الصحابة ـ على الترك؛ إذ لو كان اعتقادُهم التشريعَ لَعَمِل به بعضُهم بعده“Ijma’ para sahabat untuk meninggalkan tabarruk jenis ini di antara mereka. Penerapan para sahabat, yaitu meninggalkan (tahnik). Apabila mereka menyakini ini Sunnah, maka mereka akan mengamalkannya satu dengan yang lain (saling mentahnik anak mereka).” [Al-I’tisham 2/10]Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah KehamilanSikap Pertengahan Dalam Masalah TahnikSyaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin menjelaskan adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Beliau bersikap pertengahan, apabila ada yang melakukan tahnik maka tidak mengapa (jangan dicela dan menyalahkan). Apabila tidak melakukan tahnik juga tidak mengapa (jangan dicela juga karena dianggap tidak mau melakukan sunnah menurut mereka). Intinya saling menghormati karena hal ini adalah ikhtilaf mu’tabar (yang teranggap) di antara para ulama. Beliau lebih memilih tidak melakukannya lebih selamat, karena hukum asal ibadah itu adalah haram sampai ada dalil yang membolehkan. Perhatikan perkataan beliau:التحنيك يكون حين الولادة حتى يكون أول ما يطعم هذا الذي حنك إياه ، ولكن هل هذا مشروع لغير النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ؟ فيه خلاف : فمن العلماء من قال : التحنيك خاص بالرسول صلى الله عليه وعلى آله وسلم للتبرك بريقه عليه الصلاة والسلام ليكون أول ما يصل لمعدة هذا الطفل ريق النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم الممتزج بالتمر ، ولا يشرع هذا لغيره ، ومنهم من قال : بل يشرع لغيره ؛ لأن المقصود أن يطعم التمر أول ما يطعم ، فمن فعل هذا فإنه لا ينكر عليه ، أي من حنك مولودا حين ولادته فلا حرج عليه ، ومن لم يحنك فقد سلم ” انتهى “Tahnik dilakukan ketika baru lahir dan hendaknya menjadi yang pertama kali masuk (ke mulut bayi), akan tetapi apakah tahnik disyariatkan kepada selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Terdapat perbedaan pendapat ulama. Ada ulama yang menyatakan bahwa tahnik adalah kekhususan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertabarruk dengan air liurnya, agar yang pertama kali masuk adalah air liur beliau ke perut bayi melalui kurma yang dikunyah. Tahnik tidak disyariatkan untuk selain beliau. Ada ulama juga yang menyatakan bahwa hal ini disyariatkan kepada selain beliau karena tujuannya adalah memberikan kurma sebagai yang pertama kali masuk. Bagi yang melakukan maka tidak diingkari yaitu melakukan tahnik kepada bayi yang baru lahir, hal ini tidak mengapa. Bagi yang tidak melakukan tahnik maka telah selamat.” [Fatwa Nur ‘Alad Darb 6/228]Baca Juga: Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilCatatan PentingMengqiyaskan mencari berkah kepada orang shalih dengan air liur mereka adalah hal yang tidak dibenarkan karena tidak bisa diqiyaskan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang diperbolehkan adalah meminta didoakan kepada orang shalih. Syaikh Ali Firkus menjelaskan:عليه، فإنَّ القولَ بجوازِ التبرُّك برِيقِ الصالحين ولُعابهم مِن جهةِ التحنيك هو القولُ بجوازِ التبرُّك بذواتِ وآثارِ الصالحين قياسًا على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ولا يخفى أنَّ مِثْلَ هذا القياسِ فاسِدُ الاعتبار لمُقابَلته للإجماع المنقولِ عن الصحابة رضي الله عنهم في تركِهم لهذا الفعلِ مع غيرِ النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ولو كان خيرًا لَسَبَقونا إليه.“Bagi yang menyatakan bolehnya tabarruk dengan air liur orang shalih, bisa jadi mereka beralasan dengan bolehnya tabarruk dengan zat dan atsar (misalnya sisa air minum mereka) orang shalih berdasarkan qiyas kepada perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak samar lagi bahwa ini adalah qiyas fasid (qiyas yang tidak benar).” [sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-336]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Hukum TahnikTerdapat perbedaan pendapat ulama apakah tahnik itu sunnah atau kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saja, tidak bagi umatnya. Ulama yang menyatakan tahnik itu sunnah berdalil dengan beberapa hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahnik, sedang ulama yang menyatakan tahnik adalah kekhususan beliau berdalil dengan alasan: Tahnik dilakukan untuk mencari keberkahan dari air liur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ini khusus pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena pada jasad beliau ada keberkahan (selama masih hidup) Tidak ada riwayat para sahabat membawa anak bayi mereka orang shalih seperti ke Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan sahabat lainnya untuk dilakukan tahnik pada anak bayi mereka yang baru lahir. Sekiranya hal ini Sunnah, maka para sahabat yang paling pertama dan semangat melakukannya. Baca Juga: Inilah Tinjauan Bayi Prematur dalam IslamPenjelasan Tahnik Adalah Kekhususan NabiAn-Nawawi mengklain bahwa tahnik ini Sunnah dan ‘mengklaim’ menjadi ijma’ ulama, beliau berkata:اتفق العلماء على استحباب تحنيك المولود عند ولادته بتمر ، فإن تعذر فما في معناه وقريب منه من الحلو  “Ulama bersepakat sunnahnya tahnik pada anak ketika baru lahir dengan kurma. Apabila tidak ada kurma, maka boleh dengan yang manis lainnya.” [Syarh An-Nawawi ‘Ala Muslim 14/122-123] Beliau menyatakan Sunnah berdasarkan beberapa hadits  berikut:Dari Abu Musa, beliau berkata,وُلِدَ لِى غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ“Pernah dikaruniakan kepadaku seorang anak laki-laki, lalu aku membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan sebuah kurma.”[HR. Bukhari & Muslim]Dari Aisyah, beliau berkata,أتى النبى صلى الله عليه و سلم بصبى يحنكه فبا ل عليه فأ تبعه الماء “Didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang bayi laki-laki beliau mentahniknya, lalu bayi itu mengencinginya, kemudian beliau memercikkannya dengan air”[HR. Bukhari]Salah satu ulama yang menyatakan tahnik adalah perbuatan khusus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Asy-Syathibi, beliau  juga menyatakan ijma’ para sahabat untuk meninggalkan tahnik dan tabarruk dalam hal ini. Beliau berkata,إجماعَ الصحابةِ رضي الله عنهم على تركِ ذلك التبرُّكِ فيما بينهم حيث يقول: «وهو إطباقُهم ـ أي: الصحابة ـ على الترك؛ إذ لو كان اعتقادُهم التشريعَ لَعَمِل به بعضُهم بعده“Ijma’ para sahabat untuk meninggalkan tabarruk jenis ini di antara mereka. Penerapan para sahabat, yaitu meninggalkan (tahnik). Apabila mereka menyakini ini Sunnah, maka mereka akan mengamalkannya satu dengan yang lain (saling mentahnik anak mereka).” [Al-I’tisham 2/10]Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah KehamilanSikap Pertengahan Dalam Masalah TahnikSyaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin menjelaskan adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Beliau bersikap pertengahan, apabila ada yang melakukan tahnik maka tidak mengapa (jangan dicela dan menyalahkan). Apabila tidak melakukan tahnik juga tidak mengapa (jangan dicela juga karena dianggap tidak mau melakukan sunnah menurut mereka). Intinya saling menghormati karena hal ini adalah ikhtilaf mu’tabar (yang teranggap) di antara para ulama. Beliau lebih memilih tidak melakukannya lebih selamat, karena hukum asal ibadah itu adalah haram sampai ada dalil yang membolehkan. Perhatikan perkataan beliau:التحنيك يكون حين الولادة حتى يكون أول ما يطعم هذا الذي حنك إياه ، ولكن هل هذا مشروع لغير النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ؟ فيه خلاف : فمن العلماء من قال : التحنيك خاص بالرسول صلى الله عليه وعلى آله وسلم للتبرك بريقه عليه الصلاة والسلام ليكون أول ما يصل لمعدة هذا الطفل ريق النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم الممتزج بالتمر ، ولا يشرع هذا لغيره ، ومنهم من قال : بل يشرع لغيره ؛ لأن المقصود أن يطعم التمر أول ما يطعم ، فمن فعل هذا فإنه لا ينكر عليه ، أي من حنك مولودا حين ولادته فلا حرج عليه ، ومن لم يحنك فقد سلم ” انتهى “Tahnik dilakukan ketika baru lahir dan hendaknya menjadi yang pertama kali masuk (ke mulut bayi), akan tetapi apakah tahnik disyariatkan kepada selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Terdapat perbedaan pendapat ulama. Ada ulama yang menyatakan bahwa tahnik adalah kekhususan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertabarruk dengan air liurnya, agar yang pertama kali masuk adalah air liur beliau ke perut bayi melalui kurma yang dikunyah. Tahnik tidak disyariatkan untuk selain beliau. Ada ulama juga yang menyatakan bahwa hal ini disyariatkan kepada selain beliau karena tujuannya adalah memberikan kurma sebagai yang pertama kali masuk. Bagi yang melakukan maka tidak diingkari yaitu melakukan tahnik kepada bayi yang baru lahir, hal ini tidak mengapa. Bagi yang tidak melakukan tahnik maka telah selamat.” [Fatwa Nur ‘Alad Darb 6/228]Baca Juga: Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilCatatan PentingMengqiyaskan mencari berkah kepada orang shalih dengan air liur mereka adalah hal yang tidak dibenarkan karena tidak bisa diqiyaskan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang diperbolehkan adalah meminta didoakan kepada orang shalih. Syaikh Ali Firkus menjelaskan:عليه، فإنَّ القولَ بجوازِ التبرُّك برِيقِ الصالحين ولُعابهم مِن جهةِ التحنيك هو القولُ بجوازِ التبرُّك بذواتِ وآثارِ الصالحين قياسًا على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ولا يخفى أنَّ مِثْلَ هذا القياسِ فاسِدُ الاعتبار لمُقابَلته للإجماع المنقولِ عن الصحابة رضي الله عنهم في تركِهم لهذا الفعلِ مع غيرِ النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ولو كان خيرًا لَسَبَقونا إليه.“Bagi yang menyatakan bolehnya tabarruk dengan air liur orang shalih, bisa jadi mereka beralasan dengan bolehnya tabarruk dengan zat dan atsar (misalnya sisa air minum mereka) orang shalih berdasarkan qiyas kepada perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak samar lagi bahwa ini adalah qiyas fasid (qiyas yang tidak benar).” [sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-336]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Hukum TahnikTerdapat perbedaan pendapat ulama apakah tahnik itu sunnah atau kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saja, tidak bagi umatnya. Ulama yang menyatakan tahnik itu sunnah berdalil dengan beberapa hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahnik, sedang ulama yang menyatakan tahnik adalah kekhususan beliau berdalil dengan alasan: Tahnik dilakukan untuk mencari keberkahan dari air liur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ini khusus pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena pada jasad beliau ada keberkahan (selama masih hidup) Tidak ada riwayat para sahabat membawa anak bayi mereka orang shalih seperti ke Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan sahabat lainnya untuk dilakukan tahnik pada anak bayi mereka yang baru lahir. Sekiranya hal ini Sunnah, maka para sahabat yang paling pertama dan semangat melakukannya. Baca Juga: Inilah Tinjauan Bayi Prematur dalam IslamPenjelasan Tahnik Adalah Kekhususan NabiAn-Nawawi mengklain bahwa tahnik ini Sunnah dan ‘mengklaim’ menjadi ijma’ ulama, beliau berkata:اتفق العلماء على استحباب تحنيك المولود عند ولادته بتمر ، فإن تعذر فما في معناه وقريب منه من الحلو  “Ulama bersepakat sunnahnya tahnik pada anak ketika baru lahir dengan kurma. Apabila tidak ada kurma, maka boleh dengan yang manis lainnya.” [Syarh An-Nawawi ‘Ala Muslim 14/122-123] Beliau menyatakan Sunnah berdasarkan beberapa hadits  berikut:Dari Abu Musa, beliau berkata,وُلِدَ لِى غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ“Pernah dikaruniakan kepadaku seorang anak laki-laki, lalu aku membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan sebuah kurma.”[HR. Bukhari & Muslim]Dari Aisyah, beliau berkata,أتى النبى صلى الله عليه و سلم بصبى يحنكه فبا ل عليه فأ تبعه الماء “Didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang bayi laki-laki beliau mentahniknya, lalu bayi itu mengencinginya, kemudian beliau memercikkannya dengan air”[HR. Bukhari]Salah satu ulama yang menyatakan tahnik adalah perbuatan khusus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Asy-Syathibi, beliau  juga menyatakan ijma’ para sahabat untuk meninggalkan tahnik dan tabarruk dalam hal ini. Beliau berkata,إجماعَ الصحابةِ رضي الله عنهم على تركِ ذلك التبرُّكِ فيما بينهم حيث يقول: «وهو إطباقُهم ـ أي: الصحابة ـ على الترك؛ إذ لو كان اعتقادُهم التشريعَ لَعَمِل به بعضُهم بعده“Ijma’ para sahabat untuk meninggalkan tabarruk jenis ini di antara mereka. Penerapan para sahabat, yaitu meninggalkan (tahnik). Apabila mereka menyakini ini Sunnah, maka mereka akan mengamalkannya satu dengan yang lain (saling mentahnik anak mereka).” [Al-I’tisham 2/10]Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah KehamilanSikap Pertengahan Dalam Masalah TahnikSyaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin menjelaskan adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Beliau bersikap pertengahan, apabila ada yang melakukan tahnik maka tidak mengapa (jangan dicela dan menyalahkan). Apabila tidak melakukan tahnik juga tidak mengapa (jangan dicela juga karena dianggap tidak mau melakukan sunnah menurut mereka). Intinya saling menghormati karena hal ini adalah ikhtilaf mu’tabar (yang teranggap) di antara para ulama. Beliau lebih memilih tidak melakukannya lebih selamat, karena hukum asal ibadah itu adalah haram sampai ada dalil yang membolehkan. Perhatikan perkataan beliau:التحنيك يكون حين الولادة حتى يكون أول ما يطعم هذا الذي حنك إياه ، ولكن هل هذا مشروع لغير النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ؟ فيه خلاف : فمن العلماء من قال : التحنيك خاص بالرسول صلى الله عليه وعلى آله وسلم للتبرك بريقه عليه الصلاة والسلام ليكون أول ما يصل لمعدة هذا الطفل ريق النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم الممتزج بالتمر ، ولا يشرع هذا لغيره ، ومنهم من قال : بل يشرع لغيره ؛ لأن المقصود أن يطعم التمر أول ما يطعم ، فمن فعل هذا فإنه لا ينكر عليه ، أي من حنك مولودا حين ولادته فلا حرج عليه ، ومن لم يحنك فقد سلم ” انتهى “Tahnik dilakukan ketika baru lahir dan hendaknya menjadi yang pertama kali masuk (ke mulut bayi), akan tetapi apakah tahnik disyariatkan kepada selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Terdapat perbedaan pendapat ulama. Ada ulama yang menyatakan bahwa tahnik adalah kekhususan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertabarruk dengan air liurnya, agar yang pertama kali masuk adalah air liur beliau ke perut bayi melalui kurma yang dikunyah. Tahnik tidak disyariatkan untuk selain beliau. Ada ulama juga yang menyatakan bahwa hal ini disyariatkan kepada selain beliau karena tujuannya adalah memberikan kurma sebagai yang pertama kali masuk. Bagi yang melakukan maka tidak diingkari yaitu melakukan tahnik kepada bayi yang baru lahir, hal ini tidak mengapa. Bagi yang tidak melakukan tahnik maka telah selamat.” [Fatwa Nur ‘Alad Darb 6/228]Baca Juga: Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilCatatan PentingMengqiyaskan mencari berkah kepada orang shalih dengan air liur mereka adalah hal yang tidak dibenarkan karena tidak bisa diqiyaskan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang diperbolehkan adalah meminta didoakan kepada orang shalih. Syaikh Ali Firkus menjelaskan:عليه، فإنَّ القولَ بجوازِ التبرُّك برِيقِ الصالحين ولُعابهم مِن جهةِ التحنيك هو القولُ بجوازِ التبرُّك بذواتِ وآثارِ الصالحين قياسًا على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ولا يخفى أنَّ مِثْلَ هذا القياسِ فاسِدُ الاعتبار لمُقابَلته للإجماع المنقولِ عن الصحابة رضي الله عنهم في تركِهم لهذا الفعلِ مع غيرِ النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ولو كان خيرًا لَسَبَقونا إليه.“Bagi yang menyatakan bolehnya tabarruk dengan air liur orang shalih, bisa jadi mereka beralasan dengan bolehnya tabarruk dengan zat dan atsar (misalnya sisa air minum mereka) orang shalih berdasarkan qiyas kepada perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak samar lagi bahwa ini adalah qiyas fasid (qiyas yang tidak benar).” [sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-336]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Hafalan Quran Sedikit, Bolehkah Jadi Imam Shalat?

Syarat Menjadi Imam Shalat Jamaah Ada dua orang yang tidak saling kenal mau shalat. Yang 1 hafalan qurannya sedikit, tetapi disuruh jadi imam. Itu bagaimana? Lalu apa syarat2 menjadi imam shalat jamaah? Syukron! Jawaban: Alhamdulillaahi wahdah, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d… Saudaraku penanya, ada dua permasalahan yang berbeda terkait sifat seorang imam. Yang pertama adalah syarat-syarat sah yang wajib terpenuhi pada diri seorang imam, dan yang kedua adalah sifat-sifat aulawiyyah yang membuat seseorang lebih berhak untuk dijadikan sebagai imam. Adapun syarat sah yang wajib terpenuhi pada seorang imam, ada 5 syarat, yaitu: islam (di antaranya selamat dari bidah yang mengkafirkan), berakal, laki-laki, kemampuan melaksanakan rukun salat (di antaranya membaca Al-Fatihah), dan dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil. Kelima syarat tersebut disepakati oleh mazhab fikih yang 4, sebagaimana dapat ditemukan dalam kitab-kitab rujukan masing-masing mazhab. Maka, selama kelima syarat tersebut terpenuhi pada seseorang, maka sah saja jika ia maju menjadi imam, dan sah pula untuk salat di belakangnya Adapun sifat-sifat aulawiyyah, yang membuat seseorang lebih berhak untuk menjadi imam, maka sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad –shallallaahu alaihi wa sallam– dalam hadis Abu Mas’ud Al-Anshari –radhiyallaahu anhu-: يَؤُمُّ القَوْمَ أَقْرَؤُهُمِ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ القِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ الهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمَا (وَفِيْ رِوَايَةٍ: سِنًّا مَكَانَ سِلْمًا)… “Hendaklah yang mengimami suatu kaum adalah yang paling baik bacaan Alqurannya. Jika mereka semua setara dalam hal itu, maka yang paling baik wawasannya tentang sunah. Jika mereka semua setara dalam kedua hal itu, maka yang paling dahulu berhijrah. Dan jika mereka semua setara dalam semua hal itu, maka yang paling dahulu keislamannya (dalam riwayat lain: yang lebih tua usianya).” [HR. Muslim] Kesimpulannya, sah saja jika seorang yang hafalannya lebih sedikit maju untuk menjadi imam, selama kelima syarat di atas terpenuhi pada dirinya. Namun tetap yang lebih utama adalah menerapkan urutan seperti dalam sabda Nabi Muhammad –shallallaahu alaihi wa sallam– di atas. Dan sebagai tambahan faidah, Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi pernah ditanya: “Apakah wajib bagi seseorang yang tinggal di sebuah lingkungan, untuk mencari tahu keadaan/status si imam sebelum memulai salat?” Jawabannya adalah: “Tidak wajib. Sah saja jika ia langsung salat sebagai makmumnya, selama tidak ada kemungkaran yang tampak jelas dari si imam. Karena kaidah asalnya adalah berprasangka baik kepada sesama muslim, hingga terjelaskan hal yang berlawanan dengan kebaikan.” (Jilid 7. Ketua: Abdul Aziz bin Baz. Anggota Komite: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan, dan Abdurrazzaq Afifi) Walaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sholat Diatas Kasur, Cara Sholat Kaum Syiah, Orang Bertaubat, Ibadah Mahdoh, Sholat Duha Berapa Rakaat, Bacaan Sholat Menurut Sunnah Visited 117 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 QRIS donasi Yufid

Hafalan Quran Sedikit, Bolehkah Jadi Imam Shalat?

Syarat Menjadi Imam Shalat Jamaah Ada dua orang yang tidak saling kenal mau shalat. Yang 1 hafalan qurannya sedikit, tetapi disuruh jadi imam. Itu bagaimana? Lalu apa syarat2 menjadi imam shalat jamaah? Syukron! Jawaban: Alhamdulillaahi wahdah, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d… Saudaraku penanya, ada dua permasalahan yang berbeda terkait sifat seorang imam. Yang pertama adalah syarat-syarat sah yang wajib terpenuhi pada diri seorang imam, dan yang kedua adalah sifat-sifat aulawiyyah yang membuat seseorang lebih berhak untuk dijadikan sebagai imam. Adapun syarat sah yang wajib terpenuhi pada seorang imam, ada 5 syarat, yaitu: islam (di antaranya selamat dari bidah yang mengkafirkan), berakal, laki-laki, kemampuan melaksanakan rukun salat (di antaranya membaca Al-Fatihah), dan dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil. Kelima syarat tersebut disepakati oleh mazhab fikih yang 4, sebagaimana dapat ditemukan dalam kitab-kitab rujukan masing-masing mazhab. Maka, selama kelima syarat tersebut terpenuhi pada seseorang, maka sah saja jika ia maju menjadi imam, dan sah pula untuk salat di belakangnya Adapun sifat-sifat aulawiyyah, yang membuat seseorang lebih berhak untuk menjadi imam, maka sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad –shallallaahu alaihi wa sallam– dalam hadis Abu Mas’ud Al-Anshari –radhiyallaahu anhu-: يَؤُمُّ القَوْمَ أَقْرَؤُهُمِ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ القِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ الهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمَا (وَفِيْ رِوَايَةٍ: سِنًّا مَكَانَ سِلْمًا)… “Hendaklah yang mengimami suatu kaum adalah yang paling baik bacaan Alqurannya. Jika mereka semua setara dalam hal itu, maka yang paling baik wawasannya tentang sunah. Jika mereka semua setara dalam kedua hal itu, maka yang paling dahulu berhijrah. Dan jika mereka semua setara dalam semua hal itu, maka yang paling dahulu keislamannya (dalam riwayat lain: yang lebih tua usianya).” [HR. Muslim] Kesimpulannya, sah saja jika seorang yang hafalannya lebih sedikit maju untuk menjadi imam, selama kelima syarat di atas terpenuhi pada dirinya. Namun tetap yang lebih utama adalah menerapkan urutan seperti dalam sabda Nabi Muhammad –shallallaahu alaihi wa sallam– di atas. Dan sebagai tambahan faidah, Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi pernah ditanya: “Apakah wajib bagi seseorang yang tinggal di sebuah lingkungan, untuk mencari tahu keadaan/status si imam sebelum memulai salat?” Jawabannya adalah: “Tidak wajib. Sah saja jika ia langsung salat sebagai makmumnya, selama tidak ada kemungkaran yang tampak jelas dari si imam. Karena kaidah asalnya adalah berprasangka baik kepada sesama muslim, hingga terjelaskan hal yang berlawanan dengan kebaikan.” (Jilid 7. Ketua: Abdul Aziz bin Baz. Anggota Komite: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan, dan Abdurrazzaq Afifi) Walaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sholat Diatas Kasur, Cara Sholat Kaum Syiah, Orang Bertaubat, Ibadah Mahdoh, Sholat Duha Berapa Rakaat, Bacaan Sholat Menurut Sunnah Visited 117 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 QRIS donasi Yufid
Syarat Menjadi Imam Shalat Jamaah Ada dua orang yang tidak saling kenal mau shalat. Yang 1 hafalan qurannya sedikit, tetapi disuruh jadi imam. Itu bagaimana? Lalu apa syarat2 menjadi imam shalat jamaah? Syukron! Jawaban: Alhamdulillaahi wahdah, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d… Saudaraku penanya, ada dua permasalahan yang berbeda terkait sifat seorang imam. Yang pertama adalah syarat-syarat sah yang wajib terpenuhi pada diri seorang imam, dan yang kedua adalah sifat-sifat aulawiyyah yang membuat seseorang lebih berhak untuk dijadikan sebagai imam. Adapun syarat sah yang wajib terpenuhi pada seorang imam, ada 5 syarat, yaitu: islam (di antaranya selamat dari bidah yang mengkafirkan), berakal, laki-laki, kemampuan melaksanakan rukun salat (di antaranya membaca Al-Fatihah), dan dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil. Kelima syarat tersebut disepakati oleh mazhab fikih yang 4, sebagaimana dapat ditemukan dalam kitab-kitab rujukan masing-masing mazhab. Maka, selama kelima syarat tersebut terpenuhi pada seseorang, maka sah saja jika ia maju menjadi imam, dan sah pula untuk salat di belakangnya Adapun sifat-sifat aulawiyyah, yang membuat seseorang lebih berhak untuk menjadi imam, maka sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad –shallallaahu alaihi wa sallam– dalam hadis Abu Mas’ud Al-Anshari –radhiyallaahu anhu-: يَؤُمُّ القَوْمَ أَقْرَؤُهُمِ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ القِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ الهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمَا (وَفِيْ رِوَايَةٍ: سِنًّا مَكَانَ سِلْمًا)… “Hendaklah yang mengimami suatu kaum adalah yang paling baik bacaan Alqurannya. Jika mereka semua setara dalam hal itu, maka yang paling baik wawasannya tentang sunah. Jika mereka semua setara dalam kedua hal itu, maka yang paling dahulu berhijrah. Dan jika mereka semua setara dalam semua hal itu, maka yang paling dahulu keislamannya (dalam riwayat lain: yang lebih tua usianya).” [HR. Muslim] Kesimpulannya, sah saja jika seorang yang hafalannya lebih sedikit maju untuk menjadi imam, selama kelima syarat di atas terpenuhi pada dirinya. Namun tetap yang lebih utama adalah menerapkan urutan seperti dalam sabda Nabi Muhammad –shallallaahu alaihi wa sallam– di atas. Dan sebagai tambahan faidah, Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi pernah ditanya: “Apakah wajib bagi seseorang yang tinggal di sebuah lingkungan, untuk mencari tahu keadaan/status si imam sebelum memulai salat?” Jawabannya adalah: “Tidak wajib. Sah saja jika ia langsung salat sebagai makmumnya, selama tidak ada kemungkaran yang tampak jelas dari si imam. Karena kaidah asalnya adalah berprasangka baik kepada sesama muslim, hingga terjelaskan hal yang berlawanan dengan kebaikan.” (Jilid 7. Ketua: Abdul Aziz bin Baz. Anggota Komite: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan, dan Abdurrazzaq Afifi) Walaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sholat Diatas Kasur, Cara Sholat Kaum Syiah, Orang Bertaubat, Ibadah Mahdoh, Sholat Duha Berapa Rakaat, Bacaan Sholat Menurut Sunnah Visited 117 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1347205567&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Syarat Menjadi Imam Shalat Jamaah Ada dua orang yang tidak saling kenal mau shalat. Yang 1 hafalan qurannya sedikit, tetapi disuruh jadi imam. Itu bagaimana? Lalu apa syarat2 menjadi imam shalat jamaah? Syukron! Jawaban: Alhamdulillaahi wahdah, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d… Saudaraku penanya, ada dua permasalahan yang berbeda terkait sifat seorang imam. Yang pertama adalah syarat-syarat sah yang wajib terpenuhi pada diri seorang imam, dan yang kedua adalah sifat-sifat aulawiyyah yang membuat seseorang lebih berhak untuk dijadikan sebagai imam. Adapun syarat sah yang wajib terpenuhi pada seorang imam, ada 5 syarat, yaitu: islam (di antaranya selamat dari bidah yang mengkafirkan), berakal, laki-laki, kemampuan melaksanakan rukun salat (di antaranya membaca Al-Fatihah), dan dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil. Kelima syarat tersebut disepakati oleh mazhab fikih yang 4, sebagaimana dapat ditemukan dalam kitab-kitab rujukan masing-masing mazhab. Maka, selama kelima syarat tersebut terpenuhi pada seseorang, maka sah saja jika ia maju menjadi imam, dan sah pula untuk salat di belakangnya Adapun sifat-sifat aulawiyyah, yang membuat seseorang lebih berhak untuk menjadi imam, maka sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad –shallallaahu alaihi wa sallam– dalam hadis Abu Mas’ud Al-Anshari –radhiyallaahu anhu-: يَؤُمُّ القَوْمَ أَقْرَؤُهُمِ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ القِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ الهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمَا (وَفِيْ رِوَايَةٍ: سِنًّا مَكَانَ سِلْمًا)… “Hendaklah yang mengimami suatu kaum adalah yang paling baik bacaan Alqurannya. Jika mereka semua setara dalam hal itu, maka yang paling baik wawasannya tentang sunah. Jika mereka semua setara dalam kedua hal itu, maka yang paling dahulu berhijrah. Dan jika mereka semua setara dalam semua hal itu, maka yang paling dahulu keislamannya (dalam riwayat lain: yang lebih tua usianya).” [HR. Muslim] Kesimpulannya, sah saja jika seorang yang hafalannya lebih sedikit maju untuk menjadi imam, selama kelima syarat di atas terpenuhi pada dirinya. Namun tetap yang lebih utama adalah menerapkan urutan seperti dalam sabda Nabi Muhammad –shallallaahu alaihi wa sallam– di atas. Dan sebagai tambahan faidah, Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi pernah ditanya: “Apakah wajib bagi seseorang yang tinggal di sebuah lingkungan, untuk mencari tahu keadaan/status si imam sebelum memulai salat?” Jawabannya adalah: “Tidak wajib. Sah saja jika ia langsung salat sebagai makmumnya, selama tidak ada kemungkaran yang tampak jelas dari si imam. Karena kaidah asalnya adalah berprasangka baik kepada sesama muslim, hingga terjelaskan hal yang berlawanan dengan kebaikan.” (Jilid 7. Ketua: Abdul Aziz bin Baz. Anggota Komite: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan, dan Abdurrazzaq Afifi) Walaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sholat Diatas Kasur, Cara Sholat Kaum Syiah, Orang Bertaubat, Ibadah Mahdoh, Sholat Duha Berapa Rakaat, Bacaan Sholat Menurut Sunnah Visited 117 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Transgender Dalam Islam

Transgender Dalam Islam Assalamualaikum ustadz….zaman ini marak transgender, bgmn hukum mnrt Islam ttg hal trsbt ya Ustadz? Syukron atas penjelasannya… Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tercipta menjadi laki-laki atau perempuan, adalah takdir Allah, yang setiap keputusanNya selalu didasari rahmat, ilmu dan hikmah. Karena diantara sifat-sifat Allah adalah Ar-Rohim (Maha Penyayang), Al ‘Alim (Maha Mengetahui), Al Hakim (Maha Bijaksana). Setiap perbuatan Allah, adalah wujud dari sifat-sifatNya yang Maha Mulia. Allah tahu mana makhlukNya yang lebih baik menjadi laki-laki dan mana yang lebih baik menjadi wanita. Maka kita sebagai manusia, yang sangat terbatas nalar dan ilmunya, sangat patut berserah diri kepada Tuhan kita, ridho sepenuhnya terhadap takdirNya. Tekad Setan Merubah-ubah ciptaan Allah, ternyata diantara visi yang direncanakan oleh setan dalam upayanya menyesatkan manusia. Allah ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa, إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ إِناثاً وَإِنْ يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطاناً مَرِيداً لَعَنَهُ اللَّهُ وَقالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذانَ الْأَنْعامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْراناً مُبِيناً ‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan setan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya”. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa : 117-119) Setan berjanji, akan membisikan kepada manusia, agar mereka mau merubah ciptaan Allah. Kemudian manusia itu, benar-benar akan merubahnya. Rencana Ini, tidak hanya isapan jempol saja, namun sudah nyata terjadi, setan benar-benar menunaikan tekadnya. Diantara buktinya adalah, adanya para lelaki yang merubah dirinya menjadi wanita. Dan sebaliknya, wanita yang merubah dirinya menjadi laki-laki, melalui berbagai upaya seperti operasi plastik dll. Sebab Setan Senang Mengapa yang seperti ini sangat diingankan oleh setan? Jawabannya, terdapat di keterangan dalam Tafsir As-Sa’di berikut, وذلك يتضمن التسخط من خلقته والقدح في حكمته واعتقاد أن ما يصنعون بأيديهم أحسن من خلقة الرحمن، وعدم الرضا بتقديره و بتدبيره Perbuatan mengubah-ubah ciptaan Allah itu mengandung: – Ketidak senangan terhadap penciptaan Allah. – Celaan kepada hikmahNya. – Keyakinan bahwa yang mereka ciptakan dengan tangan mereka sendiri, lebih baik dari penciptaan Allah. – Serta tidak ridho kepada takdir Allah. (Tafsir As-Sa’di / Taisir Kariim Ar Rahman, hal. 204) Batasan Mengubah Ciptaan Allah Dalam Fatawa Islam, dijelaskan batasan mengubah ciptaan Allah yang dilarang. Yaitu saat perubahan itu bersifat permanen. وفي كلام القرطبي رحمه الله إشارة إلى ضابط ما يكون تغييرا لخلق الله ، وأنه التغيير الذي يبقى ويدوم Pada pernyataan Qurtubi rahimahullah terdapat penjelasan batasan mengubah ciptaan Allah, yaitu perubahan yang sifatnya permanen. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/129370) Seorang selakukan operasi kelamin, untuk mengubah gendernya, jelaslah itu adalah termasuk merubah ciptaan Allah yang dilarang. Jika Allah melaknat seorang yang merubah sedikit dari tubuhnya, dengan bertato, menyambung rambut atau menyambung alis matanya, padahal dia masih berstatus sebagai wanita, lantas bagaimana dengan mereka yang tidak hanya sekedar mengubah rambut atau alis mata, tapi sudah merubah status gendernya?! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari) لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ “Allah melaknat wanita yang menato, wanita yang minta ditato, wanita yang menghilangkan bulu di wajah, wanita yang merenggangkan giginya agar terlihat cantik, serta wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari) Jika sekedar menyerupai lawan jenis dalam lahiriyah mereka, seperti meniru gerak-gerik, intonasi bicara atau berpakaian layaknya lawan jenis, itu dapat mengundang laknat Allah. Lantas bagaimana dengan perbuatan yang tidak hanya sekedar meniru, tapi sudah melakukan perpindahan kelamin?! Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885). Adanya ancaman laknat, adalah diantara ciri dosa besar. Para ulama menerangkan, كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya, adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293) Dari paparan di atas, kita bisa menyimpulkan jelas, bahwa hukum transgender dalam Islam sangat diharamkan. Pengharaman ini semata karena sayang dan cinta kepada manusia. Bukan untuk mengekang atau merebut kebahagiaan mereka. Agar mereka kembali kepada jati dirinya yang sesungguhnya. Allah berfirman, طه ، مَآ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡقُرۡءَانَ لِتَشۡقَىٰٓ Thoha, Kami menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu bukan untuk membuatmu susah. (QS. Thoha : 2) Bukan untuk menyusahkanmu, artinya Al-Qur’an diturunkan, untuk membuatmu hidup bahagia. Manusia makhluk yang banyak kekurangan. Seringkali nalar kita keliru dalam menilai sesuatu. Kita pandang baik namun ternyata berbahaya untuk kita. Kita pandang menaikkan martabat, namun ternyata justeru menghinakan kita. Oleh karenanya, kita perlu bimbingan Tuhan yang maha hikmah, maha tahu dan maha sayang kepada kita. Kita, layaknya anak kecil yang senang bermain api. Namun sang ayah yang sayang dan tahu bahaya api, akan menegur sang anak dengan penuh kelembutan. Demikian. Wallahua’lam bis showab.. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Syariah Pernikahan, Puasa 27 Rajab, Jika Mimpi Buruk, Istri Tidak Beri Nafkah Batin, Cara Sholat Sunnah Taubat, Sholawat Tarhim Sebelum Adzan Visited 107 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 QRIS donasi Yufid

Hukum Transgender Dalam Islam

Transgender Dalam Islam Assalamualaikum ustadz….zaman ini marak transgender, bgmn hukum mnrt Islam ttg hal trsbt ya Ustadz? Syukron atas penjelasannya… Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tercipta menjadi laki-laki atau perempuan, adalah takdir Allah, yang setiap keputusanNya selalu didasari rahmat, ilmu dan hikmah. Karena diantara sifat-sifat Allah adalah Ar-Rohim (Maha Penyayang), Al ‘Alim (Maha Mengetahui), Al Hakim (Maha Bijaksana). Setiap perbuatan Allah, adalah wujud dari sifat-sifatNya yang Maha Mulia. Allah tahu mana makhlukNya yang lebih baik menjadi laki-laki dan mana yang lebih baik menjadi wanita. Maka kita sebagai manusia, yang sangat terbatas nalar dan ilmunya, sangat patut berserah diri kepada Tuhan kita, ridho sepenuhnya terhadap takdirNya. Tekad Setan Merubah-ubah ciptaan Allah, ternyata diantara visi yang direncanakan oleh setan dalam upayanya menyesatkan manusia. Allah ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa, إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ إِناثاً وَإِنْ يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطاناً مَرِيداً لَعَنَهُ اللَّهُ وَقالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذانَ الْأَنْعامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْراناً مُبِيناً ‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan setan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya”. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa : 117-119) Setan berjanji, akan membisikan kepada manusia, agar mereka mau merubah ciptaan Allah. Kemudian manusia itu, benar-benar akan merubahnya. Rencana Ini, tidak hanya isapan jempol saja, namun sudah nyata terjadi, setan benar-benar menunaikan tekadnya. Diantara buktinya adalah, adanya para lelaki yang merubah dirinya menjadi wanita. Dan sebaliknya, wanita yang merubah dirinya menjadi laki-laki, melalui berbagai upaya seperti operasi plastik dll. Sebab Setan Senang Mengapa yang seperti ini sangat diingankan oleh setan? Jawabannya, terdapat di keterangan dalam Tafsir As-Sa’di berikut, وذلك يتضمن التسخط من خلقته والقدح في حكمته واعتقاد أن ما يصنعون بأيديهم أحسن من خلقة الرحمن، وعدم الرضا بتقديره و بتدبيره Perbuatan mengubah-ubah ciptaan Allah itu mengandung: – Ketidak senangan terhadap penciptaan Allah. – Celaan kepada hikmahNya. – Keyakinan bahwa yang mereka ciptakan dengan tangan mereka sendiri, lebih baik dari penciptaan Allah. – Serta tidak ridho kepada takdir Allah. (Tafsir As-Sa’di / Taisir Kariim Ar Rahman, hal. 204) Batasan Mengubah Ciptaan Allah Dalam Fatawa Islam, dijelaskan batasan mengubah ciptaan Allah yang dilarang. Yaitu saat perubahan itu bersifat permanen. وفي كلام القرطبي رحمه الله إشارة إلى ضابط ما يكون تغييرا لخلق الله ، وأنه التغيير الذي يبقى ويدوم Pada pernyataan Qurtubi rahimahullah terdapat penjelasan batasan mengubah ciptaan Allah, yaitu perubahan yang sifatnya permanen. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/129370) Seorang selakukan operasi kelamin, untuk mengubah gendernya, jelaslah itu adalah termasuk merubah ciptaan Allah yang dilarang. Jika Allah melaknat seorang yang merubah sedikit dari tubuhnya, dengan bertato, menyambung rambut atau menyambung alis matanya, padahal dia masih berstatus sebagai wanita, lantas bagaimana dengan mereka yang tidak hanya sekedar mengubah rambut atau alis mata, tapi sudah merubah status gendernya?! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari) لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ “Allah melaknat wanita yang menato, wanita yang minta ditato, wanita yang menghilangkan bulu di wajah, wanita yang merenggangkan giginya agar terlihat cantik, serta wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari) Jika sekedar menyerupai lawan jenis dalam lahiriyah mereka, seperti meniru gerak-gerik, intonasi bicara atau berpakaian layaknya lawan jenis, itu dapat mengundang laknat Allah. Lantas bagaimana dengan perbuatan yang tidak hanya sekedar meniru, tapi sudah melakukan perpindahan kelamin?! Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885). Adanya ancaman laknat, adalah diantara ciri dosa besar. Para ulama menerangkan, كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya, adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293) Dari paparan di atas, kita bisa menyimpulkan jelas, bahwa hukum transgender dalam Islam sangat diharamkan. Pengharaman ini semata karena sayang dan cinta kepada manusia. Bukan untuk mengekang atau merebut kebahagiaan mereka. Agar mereka kembali kepada jati dirinya yang sesungguhnya. Allah berfirman, طه ، مَآ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡقُرۡءَانَ لِتَشۡقَىٰٓ Thoha, Kami menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu bukan untuk membuatmu susah. (QS. Thoha : 2) Bukan untuk menyusahkanmu, artinya Al-Qur’an diturunkan, untuk membuatmu hidup bahagia. Manusia makhluk yang banyak kekurangan. Seringkali nalar kita keliru dalam menilai sesuatu. Kita pandang baik namun ternyata berbahaya untuk kita. Kita pandang menaikkan martabat, namun ternyata justeru menghinakan kita. Oleh karenanya, kita perlu bimbingan Tuhan yang maha hikmah, maha tahu dan maha sayang kepada kita. Kita, layaknya anak kecil yang senang bermain api. Namun sang ayah yang sayang dan tahu bahaya api, akan menegur sang anak dengan penuh kelembutan. Demikian. Wallahua’lam bis showab.. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Syariah Pernikahan, Puasa 27 Rajab, Jika Mimpi Buruk, Istri Tidak Beri Nafkah Batin, Cara Sholat Sunnah Taubat, Sholawat Tarhim Sebelum Adzan Visited 107 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 QRIS donasi Yufid
Transgender Dalam Islam Assalamualaikum ustadz….zaman ini marak transgender, bgmn hukum mnrt Islam ttg hal trsbt ya Ustadz? Syukron atas penjelasannya… Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tercipta menjadi laki-laki atau perempuan, adalah takdir Allah, yang setiap keputusanNya selalu didasari rahmat, ilmu dan hikmah. Karena diantara sifat-sifat Allah adalah Ar-Rohim (Maha Penyayang), Al ‘Alim (Maha Mengetahui), Al Hakim (Maha Bijaksana). Setiap perbuatan Allah, adalah wujud dari sifat-sifatNya yang Maha Mulia. Allah tahu mana makhlukNya yang lebih baik menjadi laki-laki dan mana yang lebih baik menjadi wanita. Maka kita sebagai manusia, yang sangat terbatas nalar dan ilmunya, sangat patut berserah diri kepada Tuhan kita, ridho sepenuhnya terhadap takdirNya. Tekad Setan Merubah-ubah ciptaan Allah, ternyata diantara visi yang direncanakan oleh setan dalam upayanya menyesatkan manusia. Allah ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa, إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ إِناثاً وَإِنْ يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطاناً مَرِيداً لَعَنَهُ اللَّهُ وَقالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذانَ الْأَنْعامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْراناً مُبِيناً ‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan setan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya”. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa : 117-119) Setan berjanji, akan membisikan kepada manusia, agar mereka mau merubah ciptaan Allah. Kemudian manusia itu, benar-benar akan merubahnya. Rencana Ini, tidak hanya isapan jempol saja, namun sudah nyata terjadi, setan benar-benar menunaikan tekadnya. Diantara buktinya adalah, adanya para lelaki yang merubah dirinya menjadi wanita. Dan sebaliknya, wanita yang merubah dirinya menjadi laki-laki, melalui berbagai upaya seperti operasi plastik dll. Sebab Setan Senang Mengapa yang seperti ini sangat diingankan oleh setan? Jawabannya, terdapat di keterangan dalam Tafsir As-Sa’di berikut, وذلك يتضمن التسخط من خلقته والقدح في حكمته واعتقاد أن ما يصنعون بأيديهم أحسن من خلقة الرحمن، وعدم الرضا بتقديره و بتدبيره Perbuatan mengubah-ubah ciptaan Allah itu mengandung: – Ketidak senangan terhadap penciptaan Allah. – Celaan kepada hikmahNya. – Keyakinan bahwa yang mereka ciptakan dengan tangan mereka sendiri, lebih baik dari penciptaan Allah. – Serta tidak ridho kepada takdir Allah. (Tafsir As-Sa’di / Taisir Kariim Ar Rahman, hal. 204) Batasan Mengubah Ciptaan Allah Dalam Fatawa Islam, dijelaskan batasan mengubah ciptaan Allah yang dilarang. Yaitu saat perubahan itu bersifat permanen. وفي كلام القرطبي رحمه الله إشارة إلى ضابط ما يكون تغييرا لخلق الله ، وأنه التغيير الذي يبقى ويدوم Pada pernyataan Qurtubi rahimahullah terdapat penjelasan batasan mengubah ciptaan Allah, yaitu perubahan yang sifatnya permanen. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/129370) Seorang selakukan operasi kelamin, untuk mengubah gendernya, jelaslah itu adalah termasuk merubah ciptaan Allah yang dilarang. Jika Allah melaknat seorang yang merubah sedikit dari tubuhnya, dengan bertato, menyambung rambut atau menyambung alis matanya, padahal dia masih berstatus sebagai wanita, lantas bagaimana dengan mereka yang tidak hanya sekedar mengubah rambut atau alis mata, tapi sudah merubah status gendernya?! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari) لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ “Allah melaknat wanita yang menato, wanita yang minta ditato, wanita yang menghilangkan bulu di wajah, wanita yang merenggangkan giginya agar terlihat cantik, serta wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari) Jika sekedar menyerupai lawan jenis dalam lahiriyah mereka, seperti meniru gerak-gerik, intonasi bicara atau berpakaian layaknya lawan jenis, itu dapat mengundang laknat Allah. Lantas bagaimana dengan perbuatan yang tidak hanya sekedar meniru, tapi sudah melakukan perpindahan kelamin?! Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885). Adanya ancaman laknat, adalah diantara ciri dosa besar. Para ulama menerangkan, كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya, adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293) Dari paparan di atas, kita bisa menyimpulkan jelas, bahwa hukum transgender dalam Islam sangat diharamkan. Pengharaman ini semata karena sayang dan cinta kepada manusia. Bukan untuk mengekang atau merebut kebahagiaan mereka. Agar mereka kembali kepada jati dirinya yang sesungguhnya. Allah berfirman, طه ، مَآ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡقُرۡءَانَ لِتَشۡقَىٰٓ Thoha, Kami menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu bukan untuk membuatmu susah. (QS. Thoha : 2) Bukan untuk menyusahkanmu, artinya Al-Qur’an diturunkan, untuk membuatmu hidup bahagia. Manusia makhluk yang banyak kekurangan. Seringkali nalar kita keliru dalam menilai sesuatu. Kita pandang baik namun ternyata berbahaya untuk kita. Kita pandang menaikkan martabat, namun ternyata justeru menghinakan kita. Oleh karenanya, kita perlu bimbingan Tuhan yang maha hikmah, maha tahu dan maha sayang kepada kita. Kita, layaknya anak kecil yang senang bermain api. Namun sang ayah yang sayang dan tahu bahaya api, akan menegur sang anak dengan penuh kelembutan. Demikian. Wallahua’lam bis showab.. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Syariah Pernikahan, Puasa 27 Rajab, Jika Mimpi Buruk, Istri Tidak Beri Nafkah Batin, Cara Sholat Sunnah Taubat, Sholawat Tarhim Sebelum Adzan Visited 107 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/706246249&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Transgender Dalam Islam Assalamualaikum ustadz….zaman ini marak transgender, bgmn hukum mnrt Islam ttg hal trsbt ya Ustadz? Syukron atas penjelasannya… Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tercipta menjadi laki-laki atau perempuan, adalah takdir Allah, yang setiap keputusanNya selalu didasari rahmat, ilmu dan hikmah. Karena diantara sifat-sifat Allah adalah Ar-Rohim (Maha Penyayang), Al ‘Alim (Maha Mengetahui), Al Hakim (Maha Bijaksana). Setiap perbuatan Allah, adalah wujud dari sifat-sifatNya yang Maha Mulia. Allah tahu mana makhlukNya yang lebih baik menjadi laki-laki dan mana yang lebih baik menjadi wanita. Maka kita sebagai manusia, yang sangat terbatas nalar dan ilmunya, sangat patut berserah diri kepada Tuhan kita, ridho sepenuhnya terhadap takdirNya. Tekad Setan Merubah-ubah ciptaan Allah, ternyata diantara visi yang direncanakan oleh setan dalam upayanya menyesatkan manusia. Allah ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa, إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ إِناثاً وَإِنْ يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطاناً مَرِيداً لَعَنَهُ اللَّهُ وَقالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذانَ الْأَنْعامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْراناً مُبِيناً ‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan setan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya”. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa : 117-119) Setan berjanji, akan membisikan kepada manusia, agar mereka mau merubah ciptaan Allah. Kemudian manusia itu, benar-benar akan merubahnya. Rencana Ini, tidak hanya isapan jempol saja, namun sudah nyata terjadi, setan benar-benar menunaikan tekadnya. Diantara buktinya adalah, adanya para lelaki yang merubah dirinya menjadi wanita. Dan sebaliknya, wanita yang merubah dirinya menjadi laki-laki, melalui berbagai upaya seperti operasi plastik dll. Sebab Setan Senang Mengapa yang seperti ini sangat diingankan oleh setan? Jawabannya, terdapat di keterangan dalam Tafsir As-Sa’di berikut, وذلك يتضمن التسخط من خلقته والقدح في حكمته واعتقاد أن ما يصنعون بأيديهم أحسن من خلقة الرحمن، وعدم الرضا بتقديره و بتدبيره Perbuatan mengubah-ubah ciptaan Allah itu mengandung: – Ketidak senangan terhadap penciptaan Allah. – Celaan kepada hikmahNya. – Keyakinan bahwa yang mereka ciptakan dengan tangan mereka sendiri, lebih baik dari penciptaan Allah. – Serta tidak ridho kepada takdir Allah. (Tafsir As-Sa’di / Taisir Kariim Ar Rahman, hal. 204) Batasan Mengubah Ciptaan Allah Dalam Fatawa Islam, dijelaskan batasan mengubah ciptaan Allah yang dilarang. Yaitu saat perubahan itu bersifat permanen. وفي كلام القرطبي رحمه الله إشارة إلى ضابط ما يكون تغييرا لخلق الله ، وأنه التغيير الذي يبقى ويدوم Pada pernyataan Qurtubi rahimahullah terdapat penjelasan batasan mengubah ciptaan Allah, yaitu perubahan yang sifatnya permanen. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/129370) Seorang selakukan operasi kelamin, untuk mengubah gendernya, jelaslah itu adalah termasuk merubah ciptaan Allah yang dilarang. Jika Allah melaknat seorang yang merubah sedikit dari tubuhnya, dengan bertato, menyambung rambut atau menyambung alis matanya, padahal dia masih berstatus sebagai wanita, lantas bagaimana dengan mereka yang tidak hanya sekedar mengubah rambut atau alis mata, tapi sudah merubah status gendernya?! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari) لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ “Allah melaknat wanita yang menato, wanita yang minta ditato, wanita yang menghilangkan bulu di wajah, wanita yang merenggangkan giginya agar terlihat cantik, serta wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari) Jika sekedar menyerupai lawan jenis dalam lahiriyah mereka, seperti meniru gerak-gerik, intonasi bicara atau berpakaian layaknya lawan jenis, itu dapat mengundang laknat Allah. Lantas bagaimana dengan perbuatan yang tidak hanya sekedar meniru, tapi sudah melakukan perpindahan kelamin?! Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885). Adanya ancaman laknat, adalah diantara ciri dosa besar. Para ulama menerangkan, كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya, adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293) Dari paparan di atas, kita bisa menyimpulkan jelas, bahwa hukum transgender dalam Islam sangat diharamkan. Pengharaman ini semata karena sayang dan cinta kepada manusia. Bukan untuk mengekang atau merebut kebahagiaan mereka. Agar mereka kembali kepada jati dirinya yang sesungguhnya. Allah berfirman, طه ، مَآ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡقُرۡءَانَ لِتَشۡقَىٰٓ Thoha, Kami menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu bukan untuk membuatmu susah. (QS. Thoha : 2) Bukan untuk menyusahkanmu, artinya Al-Qur’an diturunkan, untuk membuatmu hidup bahagia. Manusia makhluk yang banyak kekurangan. Seringkali nalar kita keliru dalam menilai sesuatu. Kita pandang baik namun ternyata berbahaya untuk kita. Kita pandang menaikkan martabat, namun ternyata justeru menghinakan kita. Oleh karenanya, kita perlu bimbingan Tuhan yang maha hikmah, maha tahu dan maha sayang kepada kita. Kita, layaknya anak kecil yang senang bermain api. Namun sang ayah yang sayang dan tahu bahaya api, akan menegur sang anak dengan penuh kelembutan. Demikian. Wallahua’lam bis showab.. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Syariah Pernikahan, Puasa 27 Rajab, Jika Mimpi Buruk, Istri Tidak Beri Nafkah Batin, Cara Sholat Sunnah Taubat, Sholawat Tarhim Sebelum Adzan Visited 107 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Awal Hijrah Nabi ke Madinah

Bagaimana awal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah?   Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai membaiat pada ‘Aqabah yang kedua, ia mengizinkan sahabat-sahabatnya untuk hijrah ke Madinah. Mereka pun keluar berhijrah secara berkelompok-kelompok, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap tinggal di Makkah menunggu izin hijrah dari Allah. Orang yang pertama berhijrah dari Makkah ke Madinah adalah Abu Salamah bin Abdul Asad kemudian ‘Amir bin Rabi’ah bersama istrinya Laila. Kemudian ‘Abdullah bin Jahsy, kemudian sahabat-sahabat lain radhiyallahu ‘anhum, secara berkelompok, selanjutnya Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bersama saudaranya Zaid bin ‘Iyasy bin Abi Rabi’ah. Tidak ada yang tinggal di Makkah melainkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, Ali bin Abi Thalib, dan beberapa orang sahabat karena ditawan serta ada faktor lainnya. Abu Bakar termasuk sahabat yang paling sering meminta kepada Rasulullah supaya diizinkan hijrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar, “Janganlah engkau terburu-buru, wahai Abu Bakar, semoga Allah memberikan kawan yang baik sewaktu kamu hijrah.” Lalu Abu Bakar pun merasa tenang dan berharap kawannya itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Beberapa faktor yang memicu hijrah ke Madinah   Pertama: Karena adanya siksaan dan tekanan dari kaum kafir Quraisy. Begitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dakwah secara terbuka, berbagai ancaman mulai diarahkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang beriman yang mengikutinya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berpikir untuk mencari perlindungan di luar Makkah. Sehingga terjadilah hijrah kaum muslimin ke Habsyah, Thaif, dan kemudian ke Madinah. Kedua: Adanya kekuatan yang akan membantu dan melindungi dakwah, sehingga memungkinkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah dengan leluasa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam isi Baiat ‘Aqabah kedua. Yaitu kaum Anshar berjanji akan melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana melindungi anak dan istri mereka. Ketiga: Para pembesar kaum Quraisy dan sebagian besar masyarakat Makkah menganggap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pendusta, sehingga mereka tidak mempercayainya. Dengan kondisi seperti ini, maka beliau ingin mendakwahkan kepada masyarakat lainnya yang mau menerimanya. Keempat: Kaum muslimin khawatir agama mereka terfitnah. Ketika ‘Aisyah radhiyallahu anha ditanya tentang hijrah, beliau berkata, كَانَ الْمُؤْمِنُونَ يَفِرُّ أَحَدُهُمْ بِدِينِهِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَإِلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَخَافَةَ أَنْ يُفْتَنَ عَلَيْهِ “Kaum mukminun pada masa dahulu, mereka pergi membawa agama mereka menuju Allah dan Rasul-Nya karena khawatir terfitnah.” (HR. Bukhari, no. 3900) Itulah beberapa faktor yang mendorong kaum muslimin berhijrah, meninggalkan negeri Makkah menuju negeri yang baru, yaitu Madinah. Semua ini dilakukan untuk mendapatkan rida Allah. Khabbab radhiyallahu anhu berkata, هَاجَرْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – نَلْتَمِسُ وَجْهَ اللَّهِ ، فَوَقَعَ أَجْرُنَا عَلَى اللَّهِ “Kami hijrah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencari wajah Allah, sehingga ganjaran kami benar-benar di sisi Allah.” (HR. Bukhari, no. 1276) Baca Juga: Cerita Awal Hijrah Nabi Ketika orang-orang musyrik mengetahui banyak sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhijrah, mereka berkumpul di Darul Nadwah membicarakan solusi permasalahan ini yang dihadiri juga bersama mereka oleh Iblis yang menyamar menjadi seorang Syaikh Najdy, sehingga mereka sepakat untuk membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikutsertakan bersama mereka sejumlah orang dari kabilah Quraisy sehingga pada saat pertumpahan darahnya tidak mungkin Bani Hasyim membuat perlawanan dan mereka pasti akan menerima diyat (bayaran ganti rugi). Jibril mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata kepadanya, “Malam ini, janganlah kamu (Muhammad) tidur di tempat tidur kamu.” Ketika malam datang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ali bin Abi Thalib tidur di tempat tidurnya dan melaksanakan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin dibunuh, padahal sebelumnya beliau adalah orang yang paling dipercayai dan bertanggung jawab sehingga mereka pernah menitipkan barang-barangnya bersama Rasulullah saat mereka pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan membaca firman Allah Ta’ala, يس(1)وَالْقُرْآَنِ الْحَكِيمِ (2) إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (3) عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (4) تَنْزِيلَ الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ  (5) لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ  (6) لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلَى أَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ  (7) إِنَّا جَعَلْنَا فِي أَعْنَاقِهِمْ أَغْلَالًا فَهِيَ إِلَى الْأَذْقَانِ فَهُمْ مُقْمَحُونَ  (8) وَجَعَلْنَا مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ سَدًّا وَمِنْ خَلْفِهِمْ سَدًّا فَأَغْشَيْنَاهُمْ فَهُمْ لَا يُبْصِرُونَ  (9) “Yaasiin. Demi Al Quran yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul. (Yang berada) diatas jalan yang lurus. (Sebagai wahyu) yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai. Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Dan Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman. Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah walaupun dia tidak melihatnya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.” (QS. Yasin: 1-9) Kemudian beliau melemparkan debu ke arah orang kafir yang ada di depan pintu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan leluasa. Pada peristiwa ini, Allah menurunkan firman-Nya, وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ ۚ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللَّهُ ۖ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ “Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya.” (QS. Al-Anfal: 30) Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke rumah Abu Bakar Ash-Shiddiq, mereka berdua pun keluar dari rumah Abu Bakar malam itu juga menuju gua Tsur (ke arah Yaman). Masih berlanjut kisah Hijrah Nabi ini insya Allah. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Hijrah ke Thaif #02 Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. https://almanhaj.or.id/2563-hijrah-ke-madinah.html       Disusun di Darush Sholihin, 27 Muharram 1441 H (27 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download Tagsfaedah sirah faedah sirah nabi hijrah makkah ke madinah hijrah nabi nabi muhammad sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Awal Hijrah Nabi ke Madinah

Bagaimana awal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah?   Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai membaiat pada ‘Aqabah yang kedua, ia mengizinkan sahabat-sahabatnya untuk hijrah ke Madinah. Mereka pun keluar berhijrah secara berkelompok-kelompok, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap tinggal di Makkah menunggu izin hijrah dari Allah. Orang yang pertama berhijrah dari Makkah ke Madinah adalah Abu Salamah bin Abdul Asad kemudian ‘Amir bin Rabi’ah bersama istrinya Laila. Kemudian ‘Abdullah bin Jahsy, kemudian sahabat-sahabat lain radhiyallahu ‘anhum, secara berkelompok, selanjutnya Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bersama saudaranya Zaid bin ‘Iyasy bin Abi Rabi’ah. Tidak ada yang tinggal di Makkah melainkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, Ali bin Abi Thalib, dan beberapa orang sahabat karena ditawan serta ada faktor lainnya. Abu Bakar termasuk sahabat yang paling sering meminta kepada Rasulullah supaya diizinkan hijrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar, “Janganlah engkau terburu-buru, wahai Abu Bakar, semoga Allah memberikan kawan yang baik sewaktu kamu hijrah.” Lalu Abu Bakar pun merasa tenang dan berharap kawannya itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Beberapa faktor yang memicu hijrah ke Madinah   Pertama: Karena adanya siksaan dan tekanan dari kaum kafir Quraisy. Begitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dakwah secara terbuka, berbagai ancaman mulai diarahkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang beriman yang mengikutinya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berpikir untuk mencari perlindungan di luar Makkah. Sehingga terjadilah hijrah kaum muslimin ke Habsyah, Thaif, dan kemudian ke Madinah. Kedua: Adanya kekuatan yang akan membantu dan melindungi dakwah, sehingga memungkinkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah dengan leluasa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam isi Baiat ‘Aqabah kedua. Yaitu kaum Anshar berjanji akan melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana melindungi anak dan istri mereka. Ketiga: Para pembesar kaum Quraisy dan sebagian besar masyarakat Makkah menganggap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pendusta, sehingga mereka tidak mempercayainya. Dengan kondisi seperti ini, maka beliau ingin mendakwahkan kepada masyarakat lainnya yang mau menerimanya. Keempat: Kaum muslimin khawatir agama mereka terfitnah. Ketika ‘Aisyah radhiyallahu anha ditanya tentang hijrah, beliau berkata, كَانَ الْمُؤْمِنُونَ يَفِرُّ أَحَدُهُمْ بِدِينِهِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَإِلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَخَافَةَ أَنْ يُفْتَنَ عَلَيْهِ “Kaum mukminun pada masa dahulu, mereka pergi membawa agama mereka menuju Allah dan Rasul-Nya karena khawatir terfitnah.” (HR. Bukhari, no. 3900) Itulah beberapa faktor yang mendorong kaum muslimin berhijrah, meninggalkan negeri Makkah menuju negeri yang baru, yaitu Madinah. Semua ini dilakukan untuk mendapatkan rida Allah. Khabbab radhiyallahu anhu berkata, هَاجَرْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – نَلْتَمِسُ وَجْهَ اللَّهِ ، فَوَقَعَ أَجْرُنَا عَلَى اللَّهِ “Kami hijrah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencari wajah Allah, sehingga ganjaran kami benar-benar di sisi Allah.” (HR. Bukhari, no. 1276) Baca Juga: Cerita Awal Hijrah Nabi Ketika orang-orang musyrik mengetahui banyak sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhijrah, mereka berkumpul di Darul Nadwah membicarakan solusi permasalahan ini yang dihadiri juga bersama mereka oleh Iblis yang menyamar menjadi seorang Syaikh Najdy, sehingga mereka sepakat untuk membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikutsertakan bersama mereka sejumlah orang dari kabilah Quraisy sehingga pada saat pertumpahan darahnya tidak mungkin Bani Hasyim membuat perlawanan dan mereka pasti akan menerima diyat (bayaran ganti rugi). Jibril mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata kepadanya, “Malam ini, janganlah kamu (Muhammad) tidur di tempat tidur kamu.” Ketika malam datang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ali bin Abi Thalib tidur di tempat tidurnya dan melaksanakan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin dibunuh, padahal sebelumnya beliau adalah orang yang paling dipercayai dan bertanggung jawab sehingga mereka pernah menitipkan barang-barangnya bersama Rasulullah saat mereka pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan membaca firman Allah Ta’ala, يس(1)وَالْقُرْآَنِ الْحَكِيمِ (2) إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (3) عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (4) تَنْزِيلَ الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ  (5) لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ  (6) لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلَى أَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ  (7) إِنَّا جَعَلْنَا فِي أَعْنَاقِهِمْ أَغْلَالًا فَهِيَ إِلَى الْأَذْقَانِ فَهُمْ مُقْمَحُونَ  (8) وَجَعَلْنَا مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ سَدًّا وَمِنْ خَلْفِهِمْ سَدًّا فَأَغْشَيْنَاهُمْ فَهُمْ لَا يُبْصِرُونَ  (9) “Yaasiin. Demi Al Quran yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul. (Yang berada) diatas jalan yang lurus. (Sebagai wahyu) yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai. Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Dan Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman. Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah walaupun dia tidak melihatnya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.” (QS. Yasin: 1-9) Kemudian beliau melemparkan debu ke arah orang kafir yang ada di depan pintu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan leluasa. Pada peristiwa ini, Allah menurunkan firman-Nya, وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ ۚ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللَّهُ ۖ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ “Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya.” (QS. Al-Anfal: 30) Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke rumah Abu Bakar Ash-Shiddiq, mereka berdua pun keluar dari rumah Abu Bakar malam itu juga menuju gua Tsur (ke arah Yaman). Masih berlanjut kisah Hijrah Nabi ini insya Allah. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Hijrah ke Thaif #02 Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. https://almanhaj.or.id/2563-hijrah-ke-madinah.html       Disusun di Darush Sholihin, 27 Muharram 1441 H (27 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download Tagsfaedah sirah faedah sirah nabi hijrah makkah ke madinah hijrah nabi nabi muhammad sirah nabi
Bagaimana awal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah?   Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai membaiat pada ‘Aqabah yang kedua, ia mengizinkan sahabat-sahabatnya untuk hijrah ke Madinah. Mereka pun keluar berhijrah secara berkelompok-kelompok, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap tinggal di Makkah menunggu izin hijrah dari Allah. Orang yang pertama berhijrah dari Makkah ke Madinah adalah Abu Salamah bin Abdul Asad kemudian ‘Amir bin Rabi’ah bersama istrinya Laila. Kemudian ‘Abdullah bin Jahsy, kemudian sahabat-sahabat lain radhiyallahu ‘anhum, secara berkelompok, selanjutnya Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bersama saudaranya Zaid bin ‘Iyasy bin Abi Rabi’ah. Tidak ada yang tinggal di Makkah melainkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, Ali bin Abi Thalib, dan beberapa orang sahabat karena ditawan serta ada faktor lainnya. Abu Bakar termasuk sahabat yang paling sering meminta kepada Rasulullah supaya diizinkan hijrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar, “Janganlah engkau terburu-buru, wahai Abu Bakar, semoga Allah memberikan kawan yang baik sewaktu kamu hijrah.” Lalu Abu Bakar pun merasa tenang dan berharap kawannya itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Beberapa faktor yang memicu hijrah ke Madinah   Pertama: Karena adanya siksaan dan tekanan dari kaum kafir Quraisy. Begitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dakwah secara terbuka, berbagai ancaman mulai diarahkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang beriman yang mengikutinya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berpikir untuk mencari perlindungan di luar Makkah. Sehingga terjadilah hijrah kaum muslimin ke Habsyah, Thaif, dan kemudian ke Madinah. Kedua: Adanya kekuatan yang akan membantu dan melindungi dakwah, sehingga memungkinkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah dengan leluasa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam isi Baiat ‘Aqabah kedua. Yaitu kaum Anshar berjanji akan melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana melindungi anak dan istri mereka. Ketiga: Para pembesar kaum Quraisy dan sebagian besar masyarakat Makkah menganggap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pendusta, sehingga mereka tidak mempercayainya. Dengan kondisi seperti ini, maka beliau ingin mendakwahkan kepada masyarakat lainnya yang mau menerimanya. Keempat: Kaum muslimin khawatir agama mereka terfitnah. Ketika ‘Aisyah radhiyallahu anha ditanya tentang hijrah, beliau berkata, كَانَ الْمُؤْمِنُونَ يَفِرُّ أَحَدُهُمْ بِدِينِهِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَإِلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَخَافَةَ أَنْ يُفْتَنَ عَلَيْهِ “Kaum mukminun pada masa dahulu, mereka pergi membawa agama mereka menuju Allah dan Rasul-Nya karena khawatir terfitnah.” (HR. Bukhari, no. 3900) Itulah beberapa faktor yang mendorong kaum muslimin berhijrah, meninggalkan negeri Makkah menuju negeri yang baru, yaitu Madinah. Semua ini dilakukan untuk mendapatkan rida Allah. Khabbab radhiyallahu anhu berkata, هَاجَرْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – نَلْتَمِسُ وَجْهَ اللَّهِ ، فَوَقَعَ أَجْرُنَا عَلَى اللَّهِ “Kami hijrah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencari wajah Allah, sehingga ganjaran kami benar-benar di sisi Allah.” (HR. Bukhari, no. 1276) Baca Juga: Cerita Awal Hijrah Nabi Ketika orang-orang musyrik mengetahui banyak sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhijrah, mereka berkumpul di Darul Nadwah membicarakan solusi permasalahan ini yang dihadiri juga bersama mereka oleh Iblis yang menyamar menjadi seorang Syaikh Najdy, sehingga mereka sepakat untuk membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikutsertakan bersama mereka sejumlah orang dari kabilah Quraisy sehingga pada saat pertumpahan darahnya tidak mungkin Bani Hasyim membuat perlawanan dan mereka pasti akan menerima diyat (bayaran ganti rugi). Jibril mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata kepadanya, “Malam ini, janganlah kamu (Muhammad) tidur di tempat tidur kamu.” Ketika malam datang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ali bin Abi Thalib tidur di tempat tidurnya dan melaksanakan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin dibunuh, padahal sebelumnya beliau adalah orang yang paling dipercayai dan bertanggung jawab sehingga mereka pernah menitipkan barang-barangnya bersama Rasulullah saat mereka pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan membaca firman Allah Ta’ala, يس(1)وَالْقُرْآَنِ الْحَكِيمِ (2) إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (3) عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (4) تَنْزِيلَ الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ  (5) لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ  (6) لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلَى أَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ  (7) إِنَّا جَعَلْنَا فِي أَعْنَاقِهِمْ أَغْلَالًا فَهِيَ إِلَى الْأَذْقَانِ فَهُمْ مُقْمَحُونَ  (8) وَجَعَلْنَا مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ سَدًّا وَمِنْ خَلْفِهِمْ سَدًّا فَأَغْشَيْنَاهُمْ فَهُمْ لَا يُبْصِرُونَ  (9) “Yaasiin. Demi Al Quran yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul. (Yang berada) diatas jalan yang lurus. (Sebagai wahyu) yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai. Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Dan Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman. Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah walaupun dia tidak melihatnya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.” (QS. Yasin: 1-9) Kemudian beliau melemparkan debu ke arah orang kafir yang ada di depan pintu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan leluasa. Pada peristiwa ini, Allah menurunkan firman-Nya, وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ ۚ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللَّهُ ۖ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ “Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya.” (QS. Al-Anfal: 30) Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke rumah Abu Bakar Ash-Shiddiq, mereka berdua pun keluar dari rumah Abu Bakar malam itu juga menuju gua Tsur (ke arah Yaman). Masih berlanjut kisah Hijrah Nabi ini insya Allah. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Hijrah ke Thaif #02 Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. https://almanhaj.or.id/2563-hijrah-ke-madinah.html       Disusun di Darush Sholihin, 27 Muharram 1441 H (27 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download Tagsfaedah sirah faedah sirah nabi hijrah makkah ke madinah hijrah nabi nabi muhammad sirah nabi


Bagaimana awal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah?   Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai membaiat pada ‘Aqabah yang kedua, ia mengizinkan sahabat-sahabatnya untuk hijrah ke Madinah. Mereka pun keluar berhijrah secara berkelompok-kelompok, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap tinggal di Makkah menunggu izin hijrah dari Allah. Orang yang pertama berhijrah dari Makkah ke Madinah adalah Abu Salamah bin Abdul Asad kemudian ‘Amir bin Rabi’ah bersama istrinya Laila. Kemudian ‘Abdullah bin Jahsy, kemudian sahabat-sahabat lain radhiyallahu ‘anhum, secara berkelompok, selanjutnya Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bersama saudaranya Zaid bin ‘Iyasy bin Abi Rabi’ah. Tidak ada yang tinggal di Makkah melainkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, Ali bin Abi Thalib, dan beberapa orang sahabat karena ditawan serta ada faktor lainnya. Abu Bakar termasuk sahabat yang paling sering meminta kepada Rasulullah supaya diizinkan hijrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar, “Janganlah engkau terburu-buru, wahai Abu Bakar, semoga Allah memberikan kawan yang baik sewaktu kamu hijrah.” Lalu Abu Bakar pun merasa tenang dan berharap kawannya itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Beberapa faktor yang memicu hijrah ke Madinah   Pertama: Karena adanya siksaan dan tekanan dari kaum kafir Quraisy. Begitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dakwah secara terbuka, berbagai ancaman mulai diarahkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang beriman yang mengikutinya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berpikir untuk mencari perlindungan di luar Makkah. Sehingga terjadilah hijrah kaum muslimin ke Habsyah, Thaif, dan kemudian ke Madinah. Kedua: Adanya kekuatan yang akan membantu dan melindungi dakwah, sehingga memungkinkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah dengan leluasa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam isi Baiat ‘Aqabah kedua. Yaitu kaum Anshar berjanji akan melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana melindungi anak dan istri mereka. Ketiga: Para pembesar kaum Quraisy dan sebagian besar masyarakat Makkah menganggap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pendusta, sehingga mereka tidak mempercayainya. Dengan kondisi seperti ini, maka beliau ingin mendakwahkan kepada masyarakat lainnya yang mau menerimanya. Keempat: Kaum muslimin khawatir agama mereka terfitnah. Ketika ‘Aisyah radhiyallahu anha ditanya tentang hijrah, beliau berkata, كَانَ الْمُؤْمِنُونَ يَفِرُّ أَحَدُهُمْ بِدِينِهِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَإِلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَخَافَةَ أَنْ يُفْتَنَ عَلَيْهِ “Kaum mukminun pada masa dahulu, mereka pergi membawa agama mereka menuju Allah dan Rasul-Nya karena khawatir terfitnah.” (HR. Bukhari, no. 3900) Itulah beberapa faktor yang mendorong kaum muslimin berhijrah, meninggalkan negeri Makkah menuju negeri yang baru, yaitu Madinah. Semua ini dilakukan untuk mendapatkan rida Allah. Khabbab radhiyallahu anhu berkata, هَاجَرْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – نَلْتَمِسُ وَجْهَ اللَّهِ ، فَوَقَعَ أَجْرُنَا عَلَى اللَّهِ “Kami hijrah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencari wajah Allah, sehingga ganjaran kami benar-benar di sisi Allah.” (HR. Bukhari, no. 1276) Baca Juga: Cerita Awal Hijrah Nabi Ketika orang-orang musyrik mengetahui banyak sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhijrah, mereka berkumpul di Darul Nadwah membicarakan solusi permasalahan ini yang dihadiri juga bersama mereka oleh Iblis yang menyamar menjadi seorang Syaikh Najdy, sehingga mereka sepakat untuk membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikutsertakan bersama mereka sejumlah orang dari kabilah Quraisy sehingga pada saat pertumpahan darahnya tidak mungkin Bani Hasyim membuat perlawanan dan mereka pasti akan menerima diyat (bayaran ganti rugi). Jibril mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata kepadanya, “Malam ini, janganlah kamu (Muhammad) tidur di tempat tidur kamu.” Ketika malam datang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ali bin Abi Thalib tidur di tempat tidurnya dan melaksanakan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin dibunuh, padahal sebelumnya beliau adalah orang yang paling dipercayai dan bertanggung jawab sehingga mereka pernah menitipkan barang-barangnya bersama Rasulullah saat mereka pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan membaca firman Allah Ta’ala, يس(1)وَالْقُرْآَنِ الْحَكِيمِ (2) إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (3) عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (4) تَنْزِيلَ الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ  (5) لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ  (6) لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلَى أَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ  (7) إِنَّا جَعَلْنَا فِي أَعْنَاقِهِمْ أَغْلَالًا فَهِيَ إِلَى الْأَذْقَانِ فَهُمْ مُقْمَحُونَ  (8) وَجَعَلْنَا مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ سَدًّا وَمِنْ خَلْفِهِمْ سَدًّا فَأَغْشَيْنَاهُمْ فَهُمْ لَا يُبْصِرُونَ  (9) “Yaasiin. Demi Al Quran yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul. (Yang berada) diatas jalan yang lurus. (Sebagai wahyu) yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai. Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Dan Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman. Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah walaupun dia tidak melihatnya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.” (QS. Yasin: 1-9) Kemudian beliau melemparkan debu ke arah orang kafir yang ada di depan pintu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan leluasa. Pada peristiwa ini, Allah menurunkan firman-Nya, وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ ۚ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللَّهُ ۖ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ “Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya.” (QS. Al-Anfal: 30) Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke rumah Abu Bakar Ash-Shiddiq, mereka berdua pun keluar dari rumah Abu Bakar malam itu juga menuju gua Tsur (ke arah Yaman). Masih berlanjut kisah Hijrah Nabi ini insya Allah. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Hijrah ke Thaif #02 Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. https://almanhaj.or.id/2563-hijrah-ke-madinah.html       Disusun di Darush Sholihin, 27 Muharram 1441 H (27 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download Tagsfaedah sirah faedah sirah nabi hijrah makkah ke madinah hijrah nabi nabi muhammad sirah nabi

Perhatikan, Bagaimanakah Akhir dari Amalmu?

Tidak diragukan lagi, akhir (penutup) dari amal-amal kita adalah perkara yang sangat penting. Para salaf rahimahumullah senantiasa memperhatikan akhir dari suatu amal, dalam rangka mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan juga untuk mengamalkan firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 60).Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menggambarkan para hamba-Nya yang beriman bahwa mereka memberikan (melaksanakan) berbagai amal ibadah dan ketaatan secara sungguh-sungguh. Mereka juga sangat takut kepada Allah Ta’ala, karena mereka tidak tahu, apakah amal mereka akan diterima ataukah tidak. Oleh karena itu, seorang hamba tidak boleh bangga dengan amalnya, sebanyak apa pun amal yang telah dikerjakannya. Jika amal tersebut tidak diterima oleh Allah Ta’ala, amal tersebut tidak ada faidahnya. Sebanyak apa pun amal yang telah dikerjakannya, namun jika tidak diterima oleh Allah Ta’ala, maka hanya bagaikan debu yang berterbangan.Jika suatu amal diterima oleh Allah Ta’ala, meskipun amal itu hanya sedikit, Allah Ta’ala akan melipatgandakan pahalanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah. Dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar” (QS. An-Nisa’ [4]: 40).Allah Ta’ala lebih mengetahui keadaan niat dan keikhlasan seorang hamba dalam beramal. Oleh karena itu, seorang hamba harus mencurahkan segala usaha untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas amalnya. Kita yakin bahwa Allah Ta’ala tidak akan menyia-nyiakan pahala dari orang yang beramal sedikit pun. Wajib atas seorang hamba untuk memperbanyak amalnya, mengikhlaskan niatnya, mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan tidak berputus asa dari rahmat-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ“Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia” (QS. Al-Baqarah [2]: 143).Berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala hanya akan menjadi penghalang antara seorang hamba dengan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, ‘Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’” (QS. Az-Zumar [39]: 53).Di sisi lain, seorang hamba tidak boleh bangga dan kagum dengan amalnya atau merasa telah banyak beramal. Akan tetapi, dia senantiasa berdoa kepada Allah Ta’ala untuk menerima amalnya dan mengiringi setiap amalnya dengan istighfar, memohon ampun kepada Allah Ta’ala. Karena manusia adalah tempat salah dan lupa. Sebanyak apa pun amalnya, akan tetapi pasti di dalamnya terdapat berbagai cacat dan kekurangan. Sehingga dia berusaha menutup kekurangan tersebut dengan istighfar. Dengan kata lain, seorang muslim hendaknya menghitung kejelekan-kejelekannya, dan tidak menghitung amal kebaikannya. Hendaknya dia menghisab dirinya, menghitung-hitung kesalahan dan dosanya, kemudian beristighfar dan bertaubat.Allah Ta’ala berfirman,وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ“Dan dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya, memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Asy-Syuura [42]: 25).Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba memperbanyak istighfar di akhir setiap amal ibadah dan ketaatan. Dia tidak menganggap dirinya telah melaksanakan amal tersebut dengan sempurna sesuai tuntutan syariat. Akan tetapi dia tidak tahu, bisa jadi dalam amal tersebut ada banyak kekurangan. Sehingga dia pun memperbanyak istighfar dan taubat, serta menganggap bahwa amalnya tersebut sangat kecil di sisi Allah Ta’ala.***Diselesaikan ba’da ashar, Rotterdam NL 7 Dzulqa’dah 1438/30 Juli 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, 🔍 Keutamaan Puasa Muharram, Fiqih Tentang Puasa, Cara Sholat Yang Benar Menurut Islam, Menengadahkan Tangan, Waktu Puasa Nisfu Sya Ban

Perhatikan, Bagaimanakah Akhir dari Amalmu?

Tidak diragukan lagi, akhir (penutup) dari amal-amal kita adalah perkara yang sangat penting. Para salaf rahimahumullah senantiasa memperhatikan akhir dari suatu amal, dalam rangka mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan juga untuk mengamalkan firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 60).Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menggambarkan para hamba-Nya yang beriman bahwa mereka memberikan (melaksanakan) berbagai amal ibadah dan ketaatan secara sungguh-sungguh. Mereka juga sangat takut kepada Allah Ta’ala, karena mereka tidak tahu, apakah amal mereka akan diterima ataukah tidak. Oleh karena itu, seorang hamba tidak boleh bangga dengan amalnya, sebanyak apa pun amal yang telah dikerjakannya. Jika amal tersebut tidak diterima oleh Allah Ta’ala, amal tersebut tidak ada faidahnya. Sebanyak apa pun amal yang telah dikerjakannya, namun jika tidak diterima oleh Allah Ta’ala, maka hanya bagaikan debu yang berterbangan.Jika suatu amal diterima oleh Allah Ta’ala, meskipun amal itu hanya sedikit, Allah Ta’ala akan melipatgandakan pahalanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah. Dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar” (QS. An-Nisa’ [4]: 40).Allah Ta’ala lebih mengetahui keadaan niat dan keikhlasan seorang hamba dalam beramal. Oleh karena itu, seorang hamba harus mencurahkan segala usaha untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas amalnya. Kita yakin bahwa Allah Ta’ala tidak akan menyia-nyiakan pahala dari orang yang beramal sedikit pun. Wajib atas seorang hamba untuk memperbanyak amalnya, mengikhlaskan niatnya, mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan tidak berputus asa dari rahmat-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ“Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia” (QS. Al-Baqarah [2]: 143).Berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala hanya akan menjadi penghalang antara seorang hamba dengan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, ‘Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’” (QS. Az-Zumar [39]: 53).Di sisi lain, seorang hamba tidak boleh bangga dan kagum dengan amalnya atau merasa telah banyak beramal. Akan tetapi, dia senantiasa berdoa kepada Allah Ta’ala untuk menerima amalnya dan mengiringi setiap amalnya dengan istighfar, memohon ampun kepada Allah Ta’ala. Karena manusia adalah tempat salah dan lupa. Sebanyak apa pun amalnya, akan tetapi pasti di dalamnya terdapat berbagai cacat dan kekurangan. Sehingga dia berusaha menutup kekurangan tersebut dengan istighfar. Dengan kata lain, seorang muslim hendaknya menghitung kejelekan-kejelekannya, dan tidak menghitung amal kebaikannya. Hendaknya dia menghisab dirinya, menghitung-hitung kesalahan dan dosanya, kemudian beristighfar dan bertaubat.Allah Ta’ala berfirman,وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ“Dan dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya, memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Asy-Syuura [42]: 25).Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba memperbanyak istighfar di akhir setiap amal ibadah dan ketaatan. Dia tidak menganggap dirinya telah melaksanakan amal tersebut dengan sempurna sesuai tuntutan syariat. Akan tetapi dia tidak tahu, bisa jadi dalam amal tersebut ada banyak kekurangan. Sehingga dia pun memperbanyak istighfar dan taubat, serta menganggap bahwa amalnya tersebut sangat kecil di sisi Allah Ta’ala.***Diselesaikan ba’da ashar, Rotterdam NL 7 Dzulqa’dah 1438/30 Juli 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, 🔍 Keutamaan Puasa Muharram, Fiqih Tentang Puasa, Cara Sholat Yang Benar Menurut Islam, Menengadahkan Tangan, Waktu Puasa Nisfu Sya Ban
Tidak diragukan lagi, akhir (penutup) dari amal-amal kita adalah perkara yang sangat penting. Para salaf rahimahumullah senantiasa memperhatikan akhir dari suatu amal, dalam rangka mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan juga untuk mengamalkan firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 60).Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menggambarkan para hamba-Nya yang beriman bahwa mereka memberikan (melaksanakan) berbagai amal ibadah dan ketaatan secara sungguh-sungguh. Mereka juga sangat takut kepada Allah Ta’ala, karena mereka tidak tahu, apakah amal mereka akan diterima ataukah tidak. Oleh karena itu, seorang hamba tidak boleh bangga dengan amalnya, sebanyak apa pun amal yang telah dikerjakannya. Jika amal tersebut tidak diterima oleh Allah Ta’ala, amal tersebut tidak ada faidahnya. Sebanyak apa pun amal yang telah dikerjakannya, namun jika tidak diterima oleh Allah Ta’ala, maka hanya bagaikan debu yang berterbangan.Jika suatu amal diterima oleh Allah Ta’ala, meskipun amal itu hanya sedikit, Allah Ta’ala akan melipatgandakan pahalanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah. Dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar” (QS. An-Nisa’ [4]: 40).Allah Ta’ala lebih mengetahui keadaan niat dan keikhlasan seorang hamba dalam beramal. Oleh karena itu, seorang hamba harus mencurahkan segala usaha untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas amalnya. Kita yakin bahwa Allah Ta’ala tidak akan menyia-nyiakan pahala dari orang yang beramal sedikit pun. Wajib atas seorang hamba untuk memperbanyak amalnya, mengikhlaskan niatnya, mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan tidak berputus asa dari rahmat-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ“Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia” (QS. Al-Baqarah [2]: 143).Berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala hanya akan menjadi penghalang antara seorang hamba dengan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, ‘Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’” (QS. Az-Zumar [39]: 53).Di sisi lain, seorang hamba tidak boleh bangga dan kagum dengan amalnya atau merasa telah banyak beramal. Akan tetapi, dia senantiasa berdoa kepada Allah Ta’ala untuk menerima amalnya dan mengiringi setiap amalnya dengan istighfar, memohon ampun kepada Allah Ta’ala. Karena manusia adalah tempat salah dan lupa. Sebanyak apa pun amalnya, akan tetapi pasti di dalamnya terdapat berbagai cacat dan kekurangan. Sehingga dia berusaha menutup kekurangan tersebut dengan istighfar. Dengan kata lain, seorang muslim hendaknya menghitung kejelekan-kejelekannya, dan tidak menghitung amal kebaikannya. Hendaknya dia menghisab dirinya, menghitung-hitung kesalahan dan dosanya, kemudian beristighfar dan bertaubat.Allah Ta’ala berfirman,وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ“Dan dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya, memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Asy-Syuura [42]: 25).Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba memperbanyak istighfar di akhir setiap amal ibadah dan ketaatan. Dia tidak menganggap dirinya telah melaksanakan amal tersebut dengan sempurna sesuai tuntutan syariat. Akan tetapi dia tidak tahu, bisa jadi dalam amal tersebut ada banyak kekurangan. Sehingga dia pun memperbanyak istighfar dan taubat, serta menganggap bahwa amalnya tersebut sangat kecil di sisi Allah Ta’ala.***Diselesaikan ba’da ashar, Rotterdam NL 7 Dzulqa’dah 1438/30 Juli 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, 🔍 Keutamaan Puasa Muharram, Fiqih Tentang Puasa, Cara Sholat Yang Benar Menurut Islam, Menengadahkan Tangan, Waktu Puasa Nisfu Sya Ban


Tidak diragukan lagi, akhir (penutup) dari amal-amal kita adalah perkara yang sangat penting. Para salaf rahimahumullah senantiasa memperhatikan akhir dari suatu amal, dalam rangka mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan juga untuk mengamalkan firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 60).Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menggambarkan para hamba-Nya yang beriman bahwa mereka memberikan (melaksanakan) berbagai amal ibadah dan ketaatan secara sungguh-sungguh. Mereka juga sangat takut kepada Allah Ta’ala, karena mereka tidak tahu, apakah amal mereka akan diterima ataukah tidak. Oleh karena itu, seorang hamba tidak boleh bangga dengan amalnya, sebanyak apa pun amal yang telah dikerjakannya. Jika amal tersebut tidak diterima oleh Allah Ta’ala, amal tersebut tidak ada faidahnya. Sebanyak apa pun amal yang telah dikerjakannya, namun jika tidak diterima oleh Allah Ta’ala, maka hanya bagaikan debu yang berterbangan.Jika suatu amal diterima oleh Allah Ta’ala, meskipun amal itu hanya sedikit, Allah Ta’ala akan melipatgandakan pahalanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah. Dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar” (QS. An-Nisa’ [4]: 40).Allah Ta’ala lebih mengetahui keadaan niat dan keikhlasan seorang hamba dalam beramal. Oleh karena itu, seorang hamba harus mencurahkan segala usaha untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas amalnya. Kita yakin bahwa Allah Ta’ala tidak akan menyia-nyiakan pahala dari orang yang beramal sedikit pun. Wajib atas seorang hamba untuk memperbanyak amalnya, mengikhlaskan niatnya, mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan tidak berputus asa dari rahmat-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ“Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia” (QS. Al-Baqarah [2]: 143).Berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala hanya akan menjadi penghalang antara seorang hamba dengan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, ‘Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’” (QS. Az-Zumar [39]: 53).Di sisi lain, seorang hamba tidak boleh bangga dan kagum dengan amalnya atau merasa telah banyak beramal. Akan tetapi, dia senantiasa berdoa kepada Allah Ta’ala untuk menerima amalnya dan mengiringi setiap amalnya dengan istighfar, memohon ampun kepada Allah Ta’ala. Karena manusia adalah tempat salah dan lupa. Sebanyak apa pun amalnya, akan tetapi pasti di dalamnya terdapat berbagai cacat dan kekurangan. Sehingga dia berusaha menutup kekurangan tersebut dengan istighfar. Dengan kata lain, seorang muslim hendaknya menghitung kejelekan-kejelekannya, dan tidak menghitung amal kebaikannya. Hendaknya dia menghisab dirinya, menghitung-hitung kesalahan dan dosanya, kemudian beristighfar dan bertaubat.Allah Ta’ala berfirman,وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ“Dan dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya, memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Asy-Syuura [42]: 25).Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba memperbanyak istighfar di akhir setiap amal ibadah dan ketaatan. Dia tidak menganggap dirinya telah melaksanakan amal tersebut dengan sempurna sesuai tuntutan syariat. Akan tetapi dia tidak tahu, bisa jadi dalam amal tersebut ada banyak kekurangan. Sehingga dia pun memperbanyak istighfar dan taubat, serta menganggap bahwa amalnya tersebut sangat kecil di sisi Allah Ta’ala.***Diselesaikan ba’da ashar, Rotterdam NL 7 Dzulqa’dah 1438/30 Juli 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, 🔍 Keutamaan Puasa Muharram, Fiqih Tentang Puasa, Cara Sholat Yang Benar Menurut Islam, Menengadahkan Tangan, Waktu Puasa Nisfu Sya Ban

Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 1)Pahala Ilmu akan Tetap Mengalir Meskipun Pemiliknya telah Meninggal DuniaTermasuk dalam pahala agung yang Allah Ta’ala siapkan untuk para penuntut ilmu yaitu jika mereka meninggal, maka pahala ilmunya akan sampai kepadanya meskipun mereka berada dalam kuburnya, selama manusia mengambil manfaat dari ilmunya. Maka pahala ini seolah-olah kehidupan yang lain setelah kematian mereka, ketika manusia yang lain terputus dari pahala amal mereka setelah meninggal dunia. Sehingga seakan-akan orang yang berilmu itu senantiasa hidup dan tidak akan pernah mati.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika anak Adam meninggal maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 4310) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,أَرْبَعٌ مِنْ عَمَلِ الأَحْيَاءِ يَجْرِي لِلأَمْوَاتِ: رَجُلٌ تَرَكَ عَقِبًا صَالِحًا يَدْعُو لَهُ يَتْبَعُهُ دُعَاؤُهُمْ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ جَارِيَةٍ مِنْ بَعْدِهِ لَهُ أَجْرُهَا مَا جَرَتْ بَعْدَهُ، وَرَجُلٌ عَلَّمَ عِلْمًا فَعُمِلَ بِهِ مِنْ بَعْدِهِ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهِ شَيْءٌ”Empat amalan orang hidup yang (pahalanya) tetap mengalir setelah orang tersebut meninggal dunia. Seseorang yang mempunyai anak shalih yang berdoa untuknya dan doa tersebut bermanfaat untuknya. Seseorang yang bersedekah, maka pahalanya mengalir untuknya selama sedekah itu berpahala setelahnya. Seseorang yang mengajarkan ilmu dan mengamalkannya setelahnya, maka baginya pahala sebesar pahala orang yang mengamalkannya tanpa sedikit pun mengurangi pahala orang yang mengamalkannya tersebut.”  (HR. Thabrani. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jaami’ Ash-Shaghir  no. 890)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعٌ يَجْرِيْ لِلْعَبْدِ أَجْرهن و هُوَ فِيْ قَبْرِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ : مَنْ عَلِمَ عِلْمًا أَوْ أجرى نَهَرًا أو حفر بِئْرًا أو غرس نَخْلًا أو بَنَى مَسْجِدًا أو وَرَثَ مُصْحَفًا أو تَرَكَ وَلَدًا يَسْتَغْفِرَ لَهُ بَعْدَ مَوْتِهِ”Tujuh amalan yang pahalanya mengalir kepada seorang hamba meskipun ia berada di dalam kuburnya setelah meninggal: barangsiapa yang mengajarkan ilmu, mengalirkan sungai, menggali sumur, menanam kurma, membangun masjid, mewariskan mushaf, atau mempunyai seorang anak yang memohonkan ampun untuknya setelah dia meninggal.” (HR. Al-Bazzaar. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jaami’ Ash-Shaghir  no. 5915) Baca Juga: Bahaya Kebiasaan: Banyak Komentar, Malas MembacaMenuntut Ilmu Lebih Baik daripada Ibadah SunnahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jika menuntut ilmu dengan niat yang baik dan bagus, maka hal itu lebih baik daripada ibadah sunnah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,فَضْلُ الْعِلْمِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ فَضْلِ الْعِبَادَةِ ، وَخَيْرُ دِينِكِمُ الْوَرَعُ“Keutamaan ilmu itu lebih aku cintai daripada keutamaan ibadah. Dan sebaik-baik agamamu adalah wara’ (bersikap hati-hati, pent.).” (HR. Al-Bazzaar. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jaami’ Ash-Shaghir  no. 7663)Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaAllah Ta’ala Menjadikan Ahlul ‘Ilmi sebagai SaksiAllah Ta’ala mengambil persaksian ahlul ilmi atas suatu persaksian yang mulia dan agung. Persaksian tersebut adalah mentauhidkan Allah Ta’ala, mengesakan-Nya dalam uluhiyyah, dan meniadakan sesembahan selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Allah menyatakan bahwasannya tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu).” (QS. Ali ‘Imran [3]: 18) Sisi penunjukan dalil dari ayat ini kepada keutamaan ilmu dan kemuliaanya dapat dilihat dari beberapa sisi sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah. Sisi pertama, bahwa Allah Ta’ala menjadikan ulama sebagai saksi, bukan semua orang. Ini adalah bukti keutamaan mereka di atas makhluk lainnya. Sisi ke dua, bahwa Allah Ta’ala menyejajarkan antara persaksian ulama tentang keesaan-Nya dalam uluhiyyah dengan persaksian-Nya sendiri terhadap masalah ini. Sisi ke tiga, Allah Ta’ala menyejajarkan persaksian mereka dengan persaksian para malaikat-Nya. Sisi keempat, dalam persaksian ini terkandung tazkiyah (rekomendasi) dan pujian terhadap para ulama karena Allah Ta’ala tidaklah mengambil persaksian dari makhluk-Nya kecuali dari makhluk-Nya yang shalih. (Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1: 48) Baca Juga: Bagimu Pemuda Malas, Nan Enggan BekerjaOrang yang Berilmu Lebih Tinggi DerajatnyaAllah Ta’ala berfirman,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ “Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 11) Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,قِيلَ فِي تَفْسِيرهَا :يَرْفَع اللَّه الْمُؤْمِن الْعَالِم عَلَى الْمُؤْمِن غَيْر الْعَالِم . وَرِفْعَة الدَّرَجَات تَدُلّ عَلَى الْفَضْل ، إِذْ الْمُرَاد بِهِ كَثْرَة الثَّوَاب ، وَبِهَا تَرْتَفِع الدَّرَجَات ، وَرِفْعَتهَا تَشْمَل الْمَعْنَوِيَّة فِي الدُّنْيَا بِعُلُوِّ الْمَنْزِلَة وَحُسْن الصِّيت ، وَالْحِسِّيَّة فِي الْآخِرَة بِعُلُوِّ الْمَنْزِلَة فِي الْجَنَّة“Salah satu tafsir ayat tersebut adalah Allah mengangkat derajat seorang mukmin yang berilmu di atas mukmin yang tidak berilmu. Sedangkan pengangkatan derajat itu menunjukkan atas keutamaan, karena yang dimaksud dengannya (pengangkatan derajat, pent.) adalah pahala yang banyak yang dengannya diangkatlah derajatnya. Diangkatnya derajat itu terkandung makna yang abstrak, berupa kedudukan yang tinggi dan nama yang masyhur di dunia. Dan terkandung pula makna yang konkret, yaitu berupa kedudukan yang tinggi di surga.” (Fathul Baari, 1: 92)Di dalam Shahih Muslim terdapat sebuah riwayat dari Amir bin Watsilah, bahwa Nafi’ bin Abdul Harits pernah bertemu dengan Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu di ‘Usfan (nama suatu daerah). Ketika itu Umar mengangkatnya sebagai gubernur Mekah. ‘Umar bertanya,”Siapakah yang Engkau tunjuk untuk memimpin penduduk di lembah itu?”  Nafi’ menjawab,”Ibnu Abza.” ‘Umar bertanya,”Siapakah Ibnu Abza itu?”  Nafi’ menjawab, ”Salah seorang bekas budak kami.” ‘Umar kemudian mengatakan,”Apakah Engkau mengangkat seorang bekas budak?”  Nafi’ menjawab,”Sesungguhnya dia pandai memahami kitabullah ‘Azza wa Jalla, dan dia juga ahli ilmu faraidh (ilmu waris).” ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Adapun Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam, sungguh dia pernah bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ “Sesungguhnya Allah akan mengangkat kedudukan sekelompok orang dengan Kitab ini, dan akan merendahkan sebagian lainnya dengan Kitab ini pula.” (HR. Muslim no. 1934)Baca Juga: Memilih Teman Pergaulan saat KuliahAllah Ta’ala Memerintahkan Rasul-Nya untuk Meminta Tambahan Ilmu Syar’iAllah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdoa dan meminta kepada-Nya berupa ilmu yang bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya,وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا“Dan katakanlah, ‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu.’” (QS. Thaaha [20]: 114) Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan beliau untuk berdoa meminta tambahan sesuatu kecuali tambahan ilmu syar’i. Hal ini tidak lain disebabkan karena keutamaan dan kemuliaan ilmu syar’i yang sangat agung. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,( وَقَوْله عَزَّ وَجَلَّ : رَبّ زِدْنِي عِلْمًا ) وَاضِح الدَّلَالَة فِي فَضْل الْعِلْم ؛ لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى لَمْ يَأْمُر نَبِيّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَلَبِ الِازْدِيَاد مِنْ شَيْء إِلَّا مِنْ الْعِلْم ، وَالْمُرَاد بِالْعِلْمِ الْعِلْم الشَّرْعِيّ الَّذِي يُفِيد مَعْرِفَة مَا يَجِب عَلَى الْمُكَلَّف مِنْ أَمْر عِبَادَاته وَمُعَامَلَاته ، وَالْعِلْم بِاَللَّهِ وَصِفَاته ، وَمَا يَجِب لَهُ مِنْ الْقِيَام بِأَمْرِهِ ، وَتَنْزِيهه عَنْ النَّقَائِض“Firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’  mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i (ilmu agama). Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan.” (Fathul Baari, 1: 92)Baca Juga:[Bersambung]***@Surakarta, 17 Dzulqa’dah 1440/14 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 1)Pahala Ilmu akan Tetap Mengalir Meskipun Pemiliknya telah Meninggal DuniaTermasuk dalam pahala agung yang Allah Ta’ala siapkan untuk para penuntut ilmu yaitu jika mereka meninggal, maka pahala ilmunya akan sampai kepadanya meskipun mereka berada dalam kuburnya, selama manusia mengambil manfaat dari ilmunya. Maka pahala ini seolah-olah kehidupan yang lain setelah kematian mereka, ketika manusia yang lain terputus dari pahala amal mereka setelah meninggal dunia. Sehingga seakan-akan orang yang berilmu itu senantiasa hidup dan tidak akan pernah mati.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika anak Adam meninggal maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 4310) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,أَرْبَعٌ مِنْ عَمَلِ الأَحْيَاءِ يَجْرِي لِلأَمْوَاتِ: رَجُلٌ تَرَكَ عَقِبًا صَالِحًا يَدْعُو لَهُ يَتْبَعُهُ دُعَاؤُهُمْ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ جَارِيَةٍ مِنْ بَعْدِهِ لَهُ أَجْرُهَا مَا جَرَتْ بَعْدَهُ، وَرَجُلٌ عَلَّمَ عِلْمًا فَعُمِلَ بِهِ مِنْ بَعْدِهِ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهِ شَيْءٌ”Empat amalan orang hidup yang (pahalanya) tetap mengalir setelah orang tersebut meninggal dunia. Seseorang yang mempunyai anak shalih yang berdoa untuknya dan doa tersebut bermanfaat untuknya. Seseorang yang bersedekah, maka pahalanya mengalir untuknya selama sedekah itu berpahala setelahnya. Seseorang yang mengajarkan ilmu dan mengamalkannya setelahnya, maka baginya pahala sebesar pahala orang yang mengamalkannya tanpa sedikit pun mengurangi pahala orang yang mengamalkannya tersebut.”  (HR. Thabrani. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jaami’ Ash-Shaghir  no. 890)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعٌ يَجْرِيْ لِلْعَبْدِ أَجْرهن و هُوَ فِيْ قَبْرِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ : مَنْ عَلِمَ عِلْمًا أَوْ أجرى نَهَرًا أو حفر بِئْرًا أو غرس نَخْلًا أو بَنَى مَسْجِدًا أو وَرَثَ مُصْحَفًا أو تَرَكَ وَلَدًا يَسْتَغْفِرَ لَهُ بَعْدَ مَوْتِهِ”Tujuh amalan yang pahalanya mengalir kepada seorang hamba meskipun ia berada di dalam kuburnya setelah meninggal: barangsiapa yang mengajarkan ilmu, mengalirkan sungai, menggali sumur, menanam kurma, membangun masjid, mewariskan mushaf, atau mempunyai seorang anak yang memohonkan ampun untuknya setelah dia meninggal.” (HR. Al-Bazzaar. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jaami’ Ash-Shaghir  no. 5915) Baca Juga: Bahaya Kebiasaan: Banyak Komentar, Malas MembacaMenuntut Ilmu Lebih Baik daripada Ibadah SunnahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jika menuntut ilmu dengan niat yang baik dan bagus, maka hal itu lebih baik daripada ibadah sunnah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,فَضْلُ الْعِلْمِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ فَضْلِ الْعِبَادَةِ ، وَخَيْرُ دِينِكِمُ الْوَرَعُ“Keutamaan ilmu itu lebih aku cintai daripada keutamaan ibadah. Dan sebaik-baik agamamu adalah wara’ (bersikap hati-hati, pent.).” (HR. Al-Bazzaar. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jaami’ Ash-Shaghir  no. 7663)Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaAllah Ta’ala Menjadikan Ahlul ‘Ilmi sebagai SaksiAllah Ta’ala mengambil persaksian ahlul ilmi atas suatu persaksian yang mulia dan agung. Persaksian tersebut adalah mentauhidkan Allah Ta’ala, mengesakan-Nya dalam uluhiyyah, dan meniadakan sesembahan selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Allah menyatakan bahwasannya tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu).” (QS. Ali ‘Imran [3]: 18) Sisi penunjukan dalil dari ayat ini kepada keutamaan ilmu dan kemuliaanya dapat dilihat dari beberapa sisi sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah. Sisi pertama, bahwa Allah Ta’ala menjadikan ulama sebagai saksi, bukan semua orang. Ini adalah bukti keutamaan mereka di atas makhluk lainnya. Sisi ke dua, bahwa Allah Ta’ala menyejajarkan antara persaksian ulama tentang keesaan-Nya dalam uluhiyyah dengan persaksian-Nya sendiri terhadap masalah ini. Sisi ke tiga, Allah Ta’ala menyejajarkan persaksian mereka dengan persaksian para malaikat-Nya. Sisi keempat, dalam persaksian ini terkandung tazkiyah (rekomendasi) dan pujian terhadap para ulama karena Allah Ta’ala tidaklah mengambil persaksian dari makhluk-Nya kecuali dari makhluk-Nya yang shalih. (Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1: 48) Baca Juga: Bagimu Pemuda Malas, Nan Enggan BekerjaOrang yang Berilmu Lebih Tinggi DerajatnyaAllah Ta’ala berfirman,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ “Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 11) Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,قِيلَ فِي تَفْسِيرهَا :يَرْفَع اللَّه الْمُؤْمِن الْعَالِم عَلَى الْمُؤْمِن غَيْر الْعَالِم . وَرِفْعَة الدَّرَجَات تَدُلّ عَلَى الْفَضْل ، إِذْ الْمُرَاد بِهِ كَثْرَة الثَّوَاب ، وَبِهَا تَرْتَفِع الدَّرَجَات ، وَرِفْعَتهَا تَشْمَل الْمَعْنَوِيَّة فِي الدُّنْيَا بِعُلُوِّ الْمَنْزِلَة وَحُسْن الصِّيت ، وَالْحِسِّيَّة فِي الْآخِرَة بِعُلُوِّ الْمَنْزِلَة فِي الْجَنَّة“Salah satu tafsir ayat tersebut adalah Allah mengangkat derajat seorang mukmin yang berilmu di atas mukmin yang tidak berilmu. Sedangkan pengangkatan derajat itu menunjukkan atas keutamaan, karena yang dimaksud dengannya (pengangkatan derajat, pent.) adalah pahala yang banyak yang dengannya diangkatlah derajatnya. Diangkatnya derajat itu terkandung makna yang abstrak, berupa kedudukan yang tinggi dan nama yang masyhur di dunia. Dan terkandung pula makna yang konkret, yaitu berupa kedudukan yang tinggi di surga.” (Fathul Baari, 1: 92)Di dalam Shahih Muslim terdapat sebuah riwayat dari Amir bin Watsilah, bahwa Nafi’ bin Abdul Harits pernah bertemu dengan Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu di ‘Usfan (nama suatu daerah). Ketika itu Umar mengangkatnya sebagai gubernur Mekah. ‘Umar bertanya,”Siapakah yang Engkau tunjuk untuk memimpin penduduk di lembah itu?”  Nafi’ menjawab,”Ibnu Abza.” ‘Umar bertanya,”Siapakah Ibnu Abza itu?”  Nafi’ menjawab, ”Salah seorang bekas budak kami.” ‘Umar kemudian mengatakan,”Apakah Engkau mengangkat seorang bekas budak?”  Nafi’ menjawab,”Sesungguhnya dia pandai memahami kitabullah ‘Azza wa Jalla, dan dia juga ahli ilmu faraidh (ilmu waris).” ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Adapun Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam, sungguh dia pernah bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ “Sesungguhnya Allah akan mengangkat kedudukan sekelompok orang dengan Kitab ini, dan akan merendahkan sebagian lainnya dengan Kitab ini pula.” (HR. Muslim no. 1934)Baca Juga: Memilih Teman Pergaulan saat KuliahAllah Ta’ala Memerintahkan Rasul-Nya untuk Meminta Tambahan Ilmu Syar’iAllah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdoa dan meminta kepada-Nya berupa ilmu yang bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya,وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا“Dan katakanlah, ‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu.’” (QS. Thaaha [20]: 114) Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan beliau untuk berdoa meminta tambahan sesuatu kecuali tambahan ilmu syar’i. Hal ini tidak lain disebabkan karena keutamaan dan kemuliaan ilmu syar’i yang sangat agung. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,( وَقَوْله عَزَّ وَجَلَّ : رَبّ زِدْنِي عِلْمًا ) وَاضِح الدَّلَالَة فِي فَضْل الْعِلْم ؛ لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى لَمْ يَأْمُر نَبِيّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَلَبِ الِازْدِيَاد مِنْ شَيْء إِلَّا مِنْ الْعِلْم ، وَالْمُرَاد بِالْعِلْمِ الْعِلْم الشَّرْعِيّ الَّذِي يُفِيد مَعْرِفَة مَا يَجِب عَلَى الْمُكَلَّف مِنْ أَمْر عِبَادَاته وَمُعَامَلَاته ، وَالْعِلْم بِاَللَّهِ وَصِفَاته ، وَمَا يَجِب لَهُ مِنْ الْقِيَام بِأَمْرِهِ ، وَتَنْزِيهه عَنْ النَّقَائِض“Firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’  mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i (ilmu agama). Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan.” (Fathul Baari, 1: 92)Baca Juga:[Bersambung]***@Surakarta, 17 Dzulqa’dah 1440/14 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 1)Pahala Ilmu akan Tetap Mengalir Meskipun Pemiliknya telah Meninggal DuniaTermasuk dalam pahala agung yang Allah Ta’ala siapkan untuk para penuntut ilmu yaitu jika mereka meninggal, maka pahala ilmunya akan sampai kepadanya meskipun mereka berada dalam kuburnya, selama manusia mengambil manfaat dari ilmunya. Maka pahala ini seolah-olah kehidupan yang lain setelah kematian mereka, ketika manusia yang lain terputus dari pahala amal mereka setelah meninggal dunia. Sehingga seakan-akan orang yang berilmu itu senantiasa hidup dan tidak akan pernah mati.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika anak Adam meninggal maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 4310) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,أَرْبَعٌ مِنْ عَمَلِ الأَحْيَاءِ يَجْرِي لِلأَمْوَاتِ: رَجُلٌ تَرَكَ عَقِبًا صَالِحًا يَدْعُو لَهُ يَتْبَعُهُ دُعَاؤُهُمْ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ جَارِيَةٍ مِنْ بَعْدِهِ لَهُ أَجْرُهَا مَا جَرَتْ بَعْدَهُ، وَرَجُلٌ عَلَّمَ عِلْمًا فَعُمِلَ بِهِ مِنْ بَعْدِهِ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهِ شَيْءٌ”Empat amalan orang hidup yang (pahalanya) tetap mengalir setelah orang tersebut meninggal dunia. Seseorang yang mempunyai anak shalih yang berdoa untuknya dan doa tersebut bermanfaat untuknya. Seseorang yang bersedekah, maka pahalanya mengalir untuknya selama sedekah itu berpahala setelahnya. Seseorang yang mengajarkan ilmu dan mengamalkannya setelahnya, maka baginya pahala sebesar pahala orang yang mengamalkannya tanpa sedikit pun mengurangi pahala orang yang mengamalkannya tersebut.”  (HR. Thabrani. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jaami’ Ash-Shaghir  no. 890)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعٌ يَجْرِيْ لِلْعَبْدِ أَجْرهن و هُوَ فِيْ قَبْرِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ : مَنْ عَلِمَ عِلْمًا أَوْ أجرى نَهَرًا أو حفر بِئْرًا أو غرس نَخْلًا أو بَنَى مَسْجِدًا أو وَرَثَ مُصْحَفًا أو تَرَكَ وَلَدًا يَسْتَغْفِرَ لَهُ بَعْدَ مَوْتِهِ”Tujuh amalan yang pahalanya mengalir kepada seorang hamba meskipun ia berada di dalam kuburnya setelah meninggal: barangsiapa yang mengajarkan ilmu, mengalirkan sungai, menggali sumur, menanam kurma, membangun masjid, mewariskan mushaf, atau mempunyai seorang anak yang memohonkan ampun untuknya setelah dia meninggal.” (HR. Al-Bazzaar. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jaami’ Ash-Shaghir  no. 5915) Baca Juga: Bahaya Kebiasaan: Banyak Komentar, Malas MembacaMenuntut Ilmu Lebih Baik daripada Ibadah SunnahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jika menuntut ilmu dengan niat yang baik dan bagus, maka hal itu lebih baik daripada ibadah sunnah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,فَضْلُ الْعِلْمِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ فَضْلِ الْعِبَادَةِ ، وَخَيْرُ دِينِكِمُ الْوَرَعُ“Keutamaan ilmu itu lebih aku cintai daripada keutamaan ibadah. Dan sebaik-baik agamamu adalah wara’ (bersikap hati-hati, pent.).” (HR. Al-Bazzaar. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jaami’ Ash-Shaghir  no. 7663)Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaAllah Ta’ala Menjadikan Ahlul ‘Ilmi sebagai SaksiAllah Ta’ala mengambil persaksian ahlul ilmi atas suatu persaksian yang mulia dan agung. Persaksian tersebut adalah mentauhidkan Allah Ta’ala, mengesakan-Nya dalam uluhiyyah, dan meniadakan sesembahan selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Allah menyatakan bahwasannya tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu).” (QS. Ali ‘Imran [3]: 18) Sisi penunjukan dalil dari ayat ini kepada keutamaan ilmu dan kemuliaanya dapat dilihat dari beberapa sisi sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah. Sisi pertama, bahwa Allah Ta’ala menjadikan ulama sebagai saksi, bukan semua orang. Ini adalah bukti keutamaan mereka di atas makhluk lainnya. Sisi ke dua, bahwa Allah Ta’ala menyejajarkan antara persaksian ulama tentang keesaan-Nya dalam uluhiyyah dengan persaksian-Nya sendiri terhadap masalah ini. Sisi ke tiga, Allah Ta’ala menyejajarkan persaksian mereka dengan persaksian para malaikat-Nya. Sisi keempat, dalam persaksian ini terkandung tazkiyah (rekomendasi) dan pujian terhadap para ulama karena Allah Ta’ala tidaklah mengambil persaksian dari makhluk-Nya kecuali dari makhluk-Nya yang shalih. (Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1: 48) Baca Juga: Bagimu Pemuda Malas, Nan Enggan BekerjaOrang yang Berilmu Lebih Tinggi DerajatnyaAllah Ta’ala berfirman,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ “Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 11) Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,قِيلَ فِي تَفْسِيرهَا :يَرْفَع اللَّه الْمُؤْمِن الْعَالِم عَلَى الْمُؤْمِن غَيْر الْعَالِم . وَرِفْعَة الدَّرَجَات تَدُلّ عَلَى الْفَضْل ، إِذْ الْمُرَاد بِهِ كَثْرَة الثَّوَاب ، وَبِهَا تَرْتَفِع الدَّرَجَات ، وَرِفْعَتهَا تَشْمَل الْمَعْنَوِيَّة فِي الدُّنْيَا بِعُلُوِّ الْمَنْزِلَة وَحُسْن الصِّيت ، وَالْحِسِّيَّة فِي الْآخِرَة بِعُلُوِّ الْمَنْزِلَة فِي الْجَنَّة“Salah satu tafsir ayat tersebut adalah Allah mengangkat derajat seorang mukmin yang berilmu di atas mukmin yang tidak berilmu. Sedangkan pengangkatan derajat itu menunjukkan atas keutamaan, karena yang dimaksud dengannya (pengangkatan derajat, pent.) adalah pahala yang banyak yang dengannya diangkatlah derajatnya. Diangkatnya derajat itu terkandung makna yang abstrak, berupa kedudukan yang tinggi dan nama yang masyhur di dunia. Dan terkandung pula makna yang konkret, yaitu berupa kedudukan yang tinggi di surga.” (Fathul Baari, 1: 92)Di dalam Shahih Muslim terdapat sebuah riwayat dari Amir bin Watsilah, bahwa Nafi’ bin Abdul Harits pernah bertemu dengan Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu di ‘Usfan (nama suatu daerah). Ketika itu Umar mengangkatnya sebagai gubernur Mekah. ‘Umar bertanya,”Siapakah yang Engkau tunjuk untuk memimpin penduduk di lembah itu?”  Nafi’ menjawab,”Ibnu Abza.” ‘Umar bertanya,”Siapakah Ibnu Abza itu?”  Nafi’ menjawab, ”Salah seorang bekas budak kami.” ‘Umar kemudian mengatakan,”Apakah Engkau mengangkat seorang bekas budak?”  Nafi’ menjawab,”Sesungguhnya dia pandai memahami kitabullah ‘Azza wa Jalla, dan dia juga ahli ilmu faraidh (ilmu waris).” ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Adapun Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam, sungguh dia pernah bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ “Sesungguhnya Allah akan mengangkat kedudukan sekelompok orang dengan Kitab ini, dan akan merendahkan sebagian lainnya dengan Kitab ini pula.” (HR. Muslim no. 1934)Baca Juga: Memilih Teman Pergaulan saat KuliahAllah Ta’ala Memerintahkan Rasul-Nya untuk Meminta Tambahan Ilmu Syar’iAllah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdoa dan meminta kepada-Nya berupa ilmu yang bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya,وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا“Dan katakanlah, ‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu.’” (QS. Thaaha [20]: 114) Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan beliau untuk berdoa meminta tambahan sesuatu kecuali tambahan ilmu syar’i. Hal ini tidak lain disebabkan karena keutamaan dan kemuliaan ilmu syar’i yang sangat agung. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,( وَقَوْله عَزَّ وَجَلَّ : رَبّ زِدْنِي عِلْمًا ) وَاضِح الدَّلَالَة فِي فَضْل الْعِلْم ؛ لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى لَمْ يَأْمُر نَبِيّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَلَبِ الِازْدِيَاد مِنْ شَيْء إِلَّا مِنْ الْعِلْم ، وَالْمُرَاد بِالْعِلْمِ الْعِلْم الشَّرْعِيّ الَّذِي يُفِيد مَعْرِفَة مَا يَجِب عَلَى الْمُكَلَّف مِنْ أَمْر عِبَادَاته وَمُعَامَلَاته ، وَالْعِلْم بِاَللَّهِ وَصِفَاته ، وَمَا يَجِب لَهُ مِنْ الْقِيَام بِأَمْرِهِ ، وَتَنْزِيهه عَنْ النَّقَائِض“Firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’  mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i (ilmu agama). Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan.” (Fathul Baari, 1: 92)Baca Juga:[Bersambung]***@Surakarta, 17 Dzulqa’dah 1440/14 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 1)Pahala Ilmu akan Tetap Mengalir Meskipun Pemiliknya telah Meninggal DuniaTermasuk dalam pahala agung yang Allah Ta’ala siapkan untuk para penuntut ilmu yaitu jika mereka meninggal, maka pahala ilmunya akan sampai kepadanya meskipun mereka berada dalam kuburnya, selama manusia mengambil manfaat dari ilmunya. Maka pahala ini seolah-olah kehidupan yang lain setelah kematian mereka, ketika manusia yang lain terputus dari pahala amal mereka setelah meninggal dunia. Sehingga seakan-akan orang yang berilmu itu senantiasa hidup dan tidak akan pernah mati.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika anak Adam meninggal maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 4310) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,أَرْبَعٌ مِنْ عَمَلِ الأَحْيَاءِ يَجْرِي لِلأَمْوَاتِ: رَجُلٌ تَرَكَ عَقِبًا صَالِحًا يَدْعُو لَهُ يَتْبَعُهُ دُعَاؤُهُمْ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ جَارِيَةٍ مِنْ بَعْدِهِ لَهُ أَجْرُهَا مَا جَرَتْ بَعْدَهُ، وَرَجُلٌ عَلَّمَ عِلْمًا فَعُمِلَ بِهِ مِنْ بَعْدِهِ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهِ شَيْءٌ”Empat amalan orang hidup yang (pahalanya) tetap mengalir setelah orang tersebut meninggal dunia. Seseorang yang mempunyai anak shalih yang berdoa untuknya dan doa tersebut bermanfaat untuknya. Seseorang yang bersedekah, maka pahalanya mengalir untuknya selama sedekah itu berpahala setelahnya. Seseorang yang mengajarkan ilmu dan mengamalkannya setelahnya, maka baginya pahala sebesar pahala orang yang mengamalkannya tanpa sedikit pun mengurangi pahala orang yang mengamalkannya tersebut.”  (HR. Thabrani. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jaami’ Ash-Shaghir  no. 890)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعٌ يَجْرِيْ لِلْعَبْدِ أَجْرهن و هُوَ فِيْ قَبْرِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ : مَنْ عَلِمَ عِلْمًا أَوْ أجرى نَهَرًا أو حفر بِئْرًا أو غرس نَخْلًا أو بَنَى مَسْجِدًا أو وَرَثَ مُصْحَفًا أو تَرَكَ وَلَدًا يَسْتَغْفِرَ لَهُ بَعْدَ مَوْتِهِ”Tujuh amalan yang pahalanya mengalir kepada seorang hamba meskipun ia berada di dalam kuburnya setelah meninggal: barangsiapa yang mengajarkan ilmu, mengalirkan sungai, menggali sumur, menanam kurma, membangun masjid, mewariskan mushaf, atau mempunyai seorang anak yang memohonkan ampun untuknya setelah dia meninggal.” (HR. Al-Bazzaar. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jaami’ Ash-Shaghir  no. 5915) Baca Juga: Bahaya Kebiasaan: Banyak Komentar, Malas MembacaMenuntut Ilmu Lebih Baik daripada Ibadah SunnahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jika menuntut ilmu dengan niat yang baik dan bagus, maka hal itu lebih baik daripada ibadah sunnah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,فَضْلُ الْعِلْمِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ فَضْلِ الْعِبَادَةِ ، وَخَيْرُ دِينِكِمُ الْوَرَعُ“Keutamaan ilmu itu lebih aku cintai daripada keutamaan ibadah. Dan sebaik-baik agamamu adalah wara’ (bersikap hati-hati, pent.).” (HR. Al-Bazzaar. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jaami’ Ash-Shaghir  no. 7663)Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaAllah Ta’ala Menjadikan Ahlul ‘Ilmi sebagai SaksiAllah Ta’ala mengambil persaksian ahlul ilmi atas suatu persaksian yang mulia dan agung. Persaksian tersebut adalah mentauhidkan Allah Ta’ala, mengesakan-Nya dalam uluhiyyah, dan meniadakan sesembahan selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Allah menyatakan bahwasannya tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu).” (QS. Ali ‘Imran [3]: 18) Sisi penunjukan dalil dari ayat ini kepada keutamaan ilmu dan kemuliaanya dapat dilihat dari beberapa sisi sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah. Sisi pertama, bahwa Allah Ta’ala menjadikan ulama sebagai saksi, bukan semua orang. Ini adalah bukti keutamaan mereka di atas makhluk lainnya. Sisi ke dua, bahwa Allah Ta’ala menyejajarkan antara persaksian ulama tentang keesaan-Nya dalam uluhiyyah dengan persaksian-Nya sendiri terhadap masalah ini. Sisi ke tiga, Allah Ta’ala menyejajarkan persaksian mereka dengan persaksian para malaikat-Nya. Sisi keempat, dalam persaksian ini terkandung tazkiyah (rekomendasi) dan pujian terhadap para ulama karena Allah Ta’ala tidaklah mengambil persaksian dari makhluk-Nya kecuali dari makhluk-Nya yang shalih. (Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1: 48) Baca Juga: Bagimu Pemuda Malas, Nan Enggan BekerjaOrang yang Berilmu Lebih Tinggi DerajatnyaAllah Ta’ala berfirman,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ “Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 11) Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,قِيلَ فِي تَفْسِيرهَا :يَرْفَع اللَّه الْمُؤْمِن الْعَالِم عَلَى الْمُؤْمِن غَيْر الْعَالِم . وَرِفْعَة الدَّرَجَات تَدُلّ عَلَى الْفَضْل ، إِذْ الْمُرَاد بِهِ كَثْرَة الثَّوَاب ، وَبِهَا تَرْتَفِع الدَّرَجَات ، وَرِفْعَتهَا تَشْمَل الْمَعْنَوِيَّة فِي الدُّنْيَا بِعُلُوِّ الْمَنْزِلَة وَحُسْن الصِّيت ، وَالْحِسِّيَّة فِي الْآخِرَة بِعُلُوِّ الْمَنْزِلَة فِي الْجَنَّة“Salah satu tafsir ayat tersebut adalah Allah mengangkat derajat seorang mukmin yang berilmu di atas mukmin yang tidak berilmu. Sedangkan pengangkatan derajat itu menunjukkan atas keutamaan, karena yang dimaksud dengannya (pengangkatan derajat, pent.) adalah pahala yang banyak yang dengannya diangkatlah derajatnya. Diangkatnya derajat itu terkandung makna yang abstrak, berupa kedudukan yang tinggi dan nama yang masyhur di dunia. Dan terkandung pula makna yang konkret, yaitu berupa kedudukan yang tinggi di surga.” (Fathul Baari, 1: 92)Di dalam Shahih Muslim terdapat sebuah riwayat dari Amir bin Watsilah, bahwa Nafi’ bin Abdul Harits pernah bertemu dengan Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu di ‘Usfan (nama suatu daerah). Ketika itu Umar mengangkatnya sebagai gubernur Mekah. ‘Umar bertanya,”Siapakah yang Engkau tunjuk untuk memimpin penduduk di lembah itu?”  Nafi’ menjawab,”Ibnu Abza.” ‘Umar bertanya,”Siapakah Ibnu Abza itu?”  Nafi’ menjawab, ”Salah seorang bekas budak kami.” ‘Umar kemudian mengatakan,”Apakah Engkau mengangkat seorang bekas budak?”  Nafi’ menjawab,”Sesungguhnya dia pandai memahami kitabullah ‘Azza wa Jalla, dan dia juga ahli ilmu faraidh (ilmu waris).” ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Adapun Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam, sungguh dia pernah bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ “Sesungguhnya Allah akan mengangkat kedudukan sekelompok orang dengan Kitab ini, dan akan merendahkan sebagian lainnya dengan Kitab ini pula.” (HR. Muslim no. 1934)Baca Juga: Memilih Teman Pergaulan saat KuliahAllah Ta’ala Memerintahkan Rasul-Nya untuk Meminta Tambahan Ilmu Syar’iAllah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdoa dan meminta kepada-Nya berupa ilmu yang bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya,وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا“Dan katakanlah, ‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu.’” (QS. Thaaha [20]: 114) Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan beliau untuk berdoa meminta tambahan sesuatu kecuali tambahan ilmu syar’i. Hal ini tidak lain disebabkan karena keutamaan dan kemuliaan ilmu syar’i yang sangat agung. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,( وَقَوْله عَزَّ وَجَلَّ : رَبّ زِدْنِي عِلْمًا ) وَاضِح الدَّلَالَة فِي فَضْل الْعِلْم ؛ لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى لَمْ يَأْمُر نَبِيّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَلَبِ الِازْدِيَاد مِنْ شَيْء إِلَّا مِنْ الْعِلْم ، وَالْمُرَاد بِالْعِلْمِ الْعِلْم الشَّرْعِيّ الَّذِي يُفِيد مَعْرِفَة مَا يَجِب عَلَى الْمُكَلَّف مِنْ أَمْر عِبَادَاته وَمُعَامَلَاته ، وَالْعِلْم بِاَللَّهِ وَصِفَاته ، وَمَا يَجِب لَهُ مِنْ الْقِيَام بِأَمْرِهِ ، وَتَنْزِيهه عَنْ النَّقَائِض“Firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’  mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i (ilmu agama). Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan.” (Fathul Baari, 1: 92)Baca Juga:[Bersambung]***@Surakarta, 17 Dzulqa’dah 1440/14 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-Terangan

Muhammad Syahrur -‘aamalallahu bimaa yastahiqquhu-, tokoh liberal yang sedang ramai dibicarakan karena menyerukan konsep halalnya zina, dia mengatakan bahwa zina yang terlarang adalah yang terang-terangan. Sedangkan yang sembunyi-sembunyi maka tidak mengapa.Diapun mengutip ayat:لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan fahisyah mubayyinah. Itulah batasan-batasan Allah” (QS. Ath Thalaq: 1).Dia menafsirkan “fahisyah mubayyinah” dengan “zina terang-terangan”. Mafhumnya, menurut dia, zina yang sembunyi-sembunyi itu boleh. Baca Juga: Menjawab Propaganda Menghalalkan Zina Dengan Konsep “Milkul Yamin”Maka kita jawab:PERTAMA, ini tafsiran yang aneh yang tidak dikenal. Baik dari kalangan para sahabat, tabi’in dan juga para ulama tafsir. Ini tafsiran dari hawa nafsu semata.KEDUA, justru para ahli tafsir memaknai “fahisyah mubayyinah” dengan zina secara umum. Al Hasan Al Bashri, Mujahid, Ibnu Zaid dan yang lainnya mengatakan:الزنى، قال فتُخْرَج ليُقام عليها الحدّ“Maksudnya zina, maka istri yang berzina dikeluarkan dari rumah untuk dijatuhkan hukuman hadd” (lihat Tafsir Ath Thabari).Bahkan Ibnu Abbas dan Qatadah memaknai “fahisyah mubayyinah” adalah semua bentuk maksiat.عن ابن عباس ( إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ) والفاحشة: هي المعصية“Dari Ibnu Abbas tentang ayat [kecuali mereka mengerjakan fahisyah mubayyinah], fahisyah di sini maknanya maksiat” (lihat Tafsir Ath Thabari).Dan “mubayyinah” di sini maksudnya perbuatan tersebut jelas merupakan maksiat dan jelas keburukannya. As Sa’di menjelaskan:{ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ } أي: بأمر قبيح واضح، موجب لإخراجها، بحيث يدخل على أهل البيت الضرر من عدم إخراجها“[kecuali mereka mengerjakan fahisyah mubayyinah], maksudnya perkara yang jelas keburukannya. Yang mewajibkan dia untuk dikeluarkan dari rumah, karena menimbulkan bahaya bagi penghuni rumah jika tidak dikeluarkan” (Tafsir As Sa’di).Baca Juga: Hukum Membaca Situs Edukasi SeksMaka “mubayyinah” di sini bukan maksudnya melakukan terangan-terangan di depan banyak orang. Walaupun itu termasuk dalam cakupan. Artinya, jika ia melakukan maksiat terang-terangan tentu lebih parah dan lebih dosa lagi.KETIGA, larangan zina bersifat mutlak untuk semua zina, tanpa pengecualian. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).KEEMPAT, di zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pelaku zina dijatuhi hukuman hadd walaupun tidak terang-terangan melakukannya.Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu beliau berkata,أن رجلاً من أسلمَ، جاء النبيَّ صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا، فأعرض عنه النبيُّ صلى الله عليه وسلم حتى شَهِدَ على نفسِه أربعَ مراتٍ، قال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم:أبك جنونٌ؟ قال: لا، قال: آحصَنتَ؟. قال: نعم، فأمرَ به فرُجِمَ بالمصلى، فلما أذلقته الحجارةُ فرَّ، فأُدرِك فرُجِمَ حتى مات. فقال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم خيرًا، وصلى عليه“Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820).Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeAda wanita dari Bani Ghamid mengaku berzina. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وَيْحَكِ اِرْجِعِي فَاسْتَغْفِرِيْ اللهَ وَتُوبِي إِلَيْهِ! فَقَالَتْ: أَرَاكَ تُرِيْدُ أَنْ تُرَدِّدَنِي كَمَا رَدَّدْتَ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ، قَالَ: وَمَا ذَاكِ؟ قَالَتْ: إِنَّهَا حُبْلَى مِنَ الزِّنَى، فَقَالَ: أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، فَقَالَ لَهَا حَتَّى تَضَعِي مَا فِي بَطْنِكِ، قَالَ: فَكَفَلَهَا رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ حَتَّى وَضَعَتْ، قَالَ: فَأَتَى النَّبِيَّ j، فَقَالَ: قَدْ وَضَعَتِ الْغَامِدِيَّةُ، فَقَالَ: إِذًا لاَ نَرْجُمُهَا وَنَدَعُ وَلَدَهَا صَغِيْرًا لَيْسَ لَهُ مَنْ يُرْضِعُهُ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ فَقَالَ: إِلَيَّ رَضَاعُهُ يَا نَبِيَّ اللهِ، قَالَ: فَرَجَمَهَا.“Celaka engkau! Pulanglah dan mintalah ampun kepada Allah serta bertaubatlah!” Kemudian wanita itu menjawab, “Aku melihat engkau menolak (pengakuan)ku sebagaimana engkau menolak (pengakuan) Ma’iz bin Malik.” Beliau bersabda, “Apa yang terjadi padamu?” Wanita itu menjawab, “Ini adalah kehamilan dari perzinaan.” Beliau meyakinkan, “Apakah engkau melakukannya?” Ia menjawab, “Benar.” Lalu beliau bersabda kepadanya, “Sampai engkau melahirkan apa yang engkau kandung.” (Perawi) berkata, “Lalu wanita itu ditanggung kesehariannya oleh seorang laki-laki dari Anshar sampai melahirkan.” (Perawi) melanjutkan, “Kemudian ia (laki-laki Anshar) mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Perempuan Ghamidiyyah itu sudah melahirkan.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kalau begitu, kita tidak akan merajamnya dan membiarkan anaknya yang masih kecil tanpa ada yang menyusui.’ Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, ‘Aku yang akan bertanggung jawab atas penyusuannya, wahai Nabi Allah.’” (Perawi) berkata, “Maka Nabi pun merajam wanita tersebut” (HR. Muslim no.1695).Dua kasus zina di atas, pelakunya berzina diam-diam, tidak terang-terangan. Buktinya hukuman dijatuhkan atas dasar pengakuan. Andaikan mereka terang-terangan maka sudah dilaporkan oleh orang-orang, bukan karena pengakuan.KELIMA, beda antara masalah dosa dengan masalah hadd. Terkadang pelaku dosa tidak terkena hukuman hadd, karena tidak dilaporkan atau tidak ketahuan, tapi ia tetap berdosa.Baca Juga: Menelusuri Akar Pemikiran LiberalismeBahkan terkadang orang yang berbuat maksiat karena tergelincir, padahal ia asalnya orang baik, maka hendaknya dimaafkan dan tidak dilaporkan kepada ulil amri agar tidak dijatuhi hadd. Namun jika sudah dilaporkan wajib dijatuhi hadd. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ زَلَّاتِهِمْ“Maafkanlah ketergelinciran orang-orang yang baik” (HR. Ibnu Hibban 94).Dalam riwayat lain:أقيلوا ذوي الهيئات عثراتهم ، إلا الحدود“Maafkanlah ketergelinciran dzawil haiah (orang-orang yang baik namanya), kecuali jika terkena hadd” (HR. Abu Daud 4375, Dishahihkan Al Albani dalam Ash Shahihah, 638).An Nawawi mengatakan:الْمُرَادُ بِهِ السَّتْرُ عَلَى ذَوِي الْهَيْئَاتِ وَنَحْوِهِمْ مِمَّنْ لَيْسَ هُوَ مَعْرُوفًا بِالْأَذَى وَالْفَسَادِ فَأَمَّا المعروف بذلك فيستحب أن لا يُسْتَرَ عَلَيْهِ بَلْ تُرْفَعَ قَضِيَّتَهُ إِلَى وَلِيِّ الْأَمْرِ إِنْ لَمْ يَخَفْ مِنْ ذَلِكَ مَفْسَدَةً“Maksudnya adalah menutupi kesalahan orang yang memiliki nama baik dan semisal mereka yang tidak dikenal gemar melakukan gangguan dan kerusakan. Adapun orang yang gemar melakukan gangguan dan kerusakan maka dianjurkan untuk tidak ditutup-tutupi kesalahannya bahkan dianjurkan untuk diajukan perkaranya kepada waliyul amri, jika tidak dikhawatirkan terjadi mafsadah” (Syarah Shahih Muslim, 16/135).Dari sini kita paham bahwa beda antara hadd dengan dosa. Zina yang tidak ketahuan, sembunyi-sembunyi, tidak ada 4 saksi, maka memang tidak bisa dijatuhi hadd. Namun tetap pelakunya berdosa besar.KEENAM, zina mata, zina lisan, zina hati saja dilarang. Maka bagaimana mungkin zina yang betulan malah dibolehkan jika sembunyi-sembunyi??Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari 6243).Baca Juga: Kegagalan Islam Liberal dalam Memahami IjtihadIbnu Bathal menjelaskan: “Zina mata, yaitu melihat yang tidak berhak dilihat lebih dari pandangan pertama dalam rangka bernikmat-nikmat dan dengan syahwat, demikian juga zina lisan adalah berlezat-lezat dalam perkataan yang tidak halal untuk diucapkan, zina nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan. Semua ini disebut zina karena merupakan hal-hal yang mengantarkan pada zina dengan kemaluan” (Syarh Shahih Al Bukhari, 9/23).KETUJUH, haramnya zina dalam bentuk apapun, disepakati oleh para ulama bahkan semua agama samawiyah mengharamkan zina. Haramnya zina juga disepakati oleh orang-orang berakal dan waras. Karena sangat jelas sekali kerusakan zina, jijiknya zina dan akibat-akibat buruknya bagi pribadi dan masyarakat.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.**CATATAN:Pemikiran-pemikiran Muhammad Syahrur dan juga doktor Abdul Aziz jangan disebar-sebarkan dan jangan diberi panggung. Walaupun dengan alasan diskusi atau debat.Karena mereka juga menggunakan ayat-ayat dan hadits-hadits yang mereka pelintir sesuai hawa nafsu, yang ini bisa menjadi syubhat dan fitnah bagi orang awam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Kehidupan Dunia, Neraka Wail, Hukum Tahlilan Menurut Ahlussunnah Wal Jamaah, Pertanyaan Tentang Akhlak Kepada Allah Swt, Nangis Saat Puasa Batalkah

Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-Terangan

Muhammad Syahrur -‘aamalallahu bimaa yastahiqquhu-, tokoh liberal yang sedang ramai dibicarakan karena menyerukan konsep halalnya zina, dia mengatakan bahwa zina yang terlarang adalah yang terang-terangan. Sedangkan yang sembunyi-sembunyi maka tidak mengapa.Diapun mengutip ayat:لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan fahisyah mubayyinah. Itulah batasan-batasan Allah” (QS. Ath Thalaq: 1).Dia menafsirkan “fahisyah mubayyinah” dengan “zina terang-terangan”. Mafhumnya, menurut dia, zina yang sembunyi-sembunyi itu boleh. Baca Juga: Menjawab Propaganda Menghalalkan Zina Dengan Konsep “Milkul Yamin”Maka kita jawab:PERTAMA, ini tafsiran yang aneh yang tidak dikenal. Baik dari kalangan para sahabat, tabi’in dan juga para ulama tafsir. Ini tafsiran dari hawa nafsu semata.KEDUA, justru para ahli tafsir memaknai “fahisyah mubayyinah” dengan zina secara umum. Al Hasan Al Bashri, Mujahid, Ibnu Zaid dan yang lainnya mengatakan:الزنى، قال فتُخْرَج ليُقام عليها الحدّ“Maksudnya zina, maka istri yang berzina dikeluarkan dari rumah untuk dijatuhkan hukuman hadd” (lihat Tafsir Ath Thabari).Bahkan Ibnu Abbas dan Qatadah memaknai “fahisyah mubayyinah” adalah semua bentuk maksiat.عن ابن عباس ( إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ) والفاحشة: هي المعصية“Dari Ibnu Abbas tentang ayat [kecuali mereka mengerjakan fahisyah mubayyinah], fahisyah di sini maknanya maksiat” (lihat Tafsir Ath Thabari).Dan “mubayyinah” di sini maksudnya perbuatan tersebut jelas merupakan maksiat dan jelas keburukannya. As Sa’di menjelaskan:{ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ } أي: بأمر قبيح واضح، موجب لإخراجها، بحيث يدخل على أهل البيت الضرر من عدم إخراجها“[kecuali mereka mengerjakan fahisyah mubayyinah], maksudnya perkara yang jelas keburukannya. Yang mewajibkan dia untuk dikeluarkan dari rumah, karena menimbulkan bahaya bagi penghuni rumah jika tidak dikeluarkan” (Tafsir As Sa’di).Baca Juga: Hukum Membaca Situs Edukasi SeksMaka “mubayyinah” di sini bukan maksudnya melakukan terangan-terangan di depan banyak orang. Walaupun itu termasuk dalam cakupan. Artinya, jika ia melakukan maksiat terang-terangan tentu lebih parah dan lebih dosa lagi.KETIGA, larangan zina bersifat mutlak untuk semua zina, tanpa pengecualian. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).KEEMPAT, di zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pelaku zina dijatuhi hukuman hadd walaupun tidak terang-terangan melakukannya.Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu beliau berkata,أن رجلاً من أسلمَ، جاء النبيَّ صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا، فأعرض عنه النبيُّ صلى الله عليه وسلم حتى شَهِدَ على نفسِه أربعَ مراتٍ، قال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم:أبك جنونٌ؟ قال: لا، قال: آحصَنتَ؟. قال: نعم، فأمرَ به فرُجِمَ بالمصلى، فلما أذلقته الحجارةُ فرَّ، فأُدرِك فرُجِمَ حتى مات. فقال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم خيرًا، وصلى عليه“Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820).Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeAda wanita dari Bani Ghamid mengaku berzina. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وَيْحَكِ اِرْجِعِي فَاسْتَغْفِرِيْ اللهَ وَتُوبِي إِلَيْهِ! فَقَالَتْ: أَرَاكَ تُرِيْدُ أَنْ تُرَدِّدَنِي كَمَا رَدَّدْتَ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ، قَالَ: وَمَا ذَاكِ؟ قَالَتْ: إِنَّهَا حُبْلَى مِنَ الزِّنَى، فَقَالَ: أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، فَقَالَ لَهَا حَتَّى تَضَعِي مَا فِي بَطْنِكِ، قَالَ: فَكَفَلَهَا رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ حَتَّى وَضَعَتْ، قَالَ: فَأَتَى النَّبِيَّ j، فَقَالَ: قَدْ وَضَعَتِ الْغَامِدِيَّةُ، فَقَالَ: إِذًا لاَ نَرْجُمُهَا وَنَدَعُ وَلَدَهَا صَغِيْرًا لَيْسَ لَهُ مَنْ يُرْضِعُهُ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ فَقَالَ: إِلَيَّ رَضَاعُهُ يَا نَبِيَّ اللهِ، قَالَ: فَرَجَمَهَا.“Celaka engkau! Pulanglah dan mintalah ampun kepada Allah serta bertaubatlah!” Kemudian wanita itu menjawab, “Aku melihat engkau menolak (pengakuan)ku sebagaimana engkau menolak (pengakuan) Ma’iz bin Malik.” Beliau bersabda, “Apa yang terjadi padamu?” Wanita itu menjawab, “Ini adalah kehamilan dari perzinaan.” Beliau meyakinkan, “Apakah engkau melakukannya?” Ia menjawab, “Benar.” Lalu beliau bersabda kepadanya, “Sampai engkau melahirkan apa yang engkau kandung.” (Perawi) berkata, “Lalu wanita itu ditanggung kesehariannya oleh seorang laki-laki dari Anshar sampai melahirkan.” (Perawi) melanjutkan, “Kemudian ia (laki-laki Anshar) mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Perempuan Ghamidiyyah itu sudah melahirkan.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kalau begitu, kita tidak akan merajamnya dan membiarkan anaknya yang masih kecil tanpa ada yang menyusui.’ Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, ‘Aku yang akan bertanggung jawab atas penyusuannya, wahai Nabi Allah.’” (Perawi) berkata, “Maka Nabi pun merajam wanita tersebut” (HR. Muslim no.1695).Dua kasus zina di atas, pelakunya berzina diam-diam, tidak terang-terangan. Buktinya hukuman dijatuhkan atas dasar pengakuan. Andaikan mereka terang-terangan maka sudah dilaporkan oleh orang-orang, bukan karena pengakuan.KELIMA, beda antara masalah dosa dengan masalah hadd. Terkadang pelaku dosa tidak terkena hukuman hadd, karena tidak dilaporkan atau tidak ketahuan, tapi ia tetap berdosa.Baca Juga: Menelusuri Akar Pemikiran LiberalismeBahkan terkadang orang yang berbuat maksiat karena tergelincir, padahal ia asalnya orang baik, maka hendaknya dimaafkan dan tidak dilaporkan kepada ulil amri agar tidak dijatuhi hadd. Namun jika sudah dilaporkan wajib dijatuhi hadd. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ زَلَّاتِهِمْ“Maafkanlah ketergelinciran orang-orang yang baik” (HR. Ibnu Hibban 94).Dalam riwayat lain:أقيلوا ذوي الهيئات عثراتهم ، إلا الحدود“Maafkanlah ketergelinciran dzawil haiah (orang-orang yang baik namanya), kecuali jika terkena hadd” (HR. Abu Daud 4375, Dishahihkan Al Albani dalam Ash Shahihah, 638).An Nawawi mengatakan:الْمُرَادُ بِهِ السَّتْرُ عَلَى ذَوِي الْهَيْئَاتِ وَنَحْوِهِمْ مِمَّنْ لَيْسَ هُوَ مَعْرُوفًا بِالْأَذَى وَالْفَسَادِ فَأَمَّا المعروف بذلك فيستحب أن لا يُسْتَرَ عَلَيْهِ بَلْ تُرْفَعَ قَضِيَّتَهُ إِلَى وَلِيِّ الْأَمْرِ إِنْ لَمْ يَخَفْ مِنْ ذَلِكَ مَفْسَدَةً“Maksudnya adalah menutupi kesalahan orang yang memiliki nama baik dan semisal mereka yang tidak dikenal gemar melakukan gangguan dan kerusakan. Adapun orang yang gemar melakukan gangguan dan kerusakan maka dianjurkan untuk tidak ditutup-tutupi kesalahannya bahkan dianjurkan untuk diajukan perkaranya kepada waliyul amri, jika tidak dikhawatirkan terjadi mafsadah” (Syarah Shahih Muslim, 16/135).Dari sini kita paham bahwa beda antara hadd dengan dosa. Zina yang tidak ketahuan, sembunyi-sembunyi, tidak ada 4 saksi, maka memang tidak bisa dijatuhi hadd. Namun tetap pelakunya berdosa besar.KEENAM, zina mata, zina lisan, zina hati saja dilarang. Maka bagaimana mungkin zina yang betulan malah dibolehkan jika sembunyi-sembunyi??Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari 6243).Baca Juga: Kegagalan Islam Liberal dalam Memahami IjtihadIbnu Bathal menjelaskan: “Zina mata, yaitu melihat yang tidak berhak dilihat lebih dari pandangan pertama dalam rangka bernikmat-nikmat dan dengan syahwat, demikian juga zina lisan adalah berlezat-lezat dalam perkataan yang tidak halal untuk diucapkan, zina nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan. Semua ini disebut zina karena merupakan hal-hal yang mengantarkan pada zina dengan kemaluan” (Syarh Shahih Al Bukhari, 9/23).KETUJUH, haramnya zina dalam bentuk apapun, disepakati oleh para ulama bahkan semua agama samawiyah mengharamkan zina. Haramnya zina juga disepakati oleh orang-orang berakal dan waras. Karena sangat jelas sekali kerusakan zina, jijiknya zina dan akibat-akibat buruknya bagi pribadi dan masyarakat.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.**CATATAN:Pemikiran-pemikiran Muhammad Syahrur dan juga doktor Abdul Aziz jangan disebar-sebarkan dan jangan diberi panggung. Walaupun dengan alasan diskusi atau debat.Karena mereka juga menggunakan ayat-ayat dan hadits-hadits yang mereka pelintir sesuai hawa nafsu, yang ini bisa menjadi syubhat dan fitnah bagi orang awam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Kehidupan Dunia, Neraka Wail, Hukum Tahlilan Menurut Ahlussunnah Wal Jamaah, Pertanyaan Tentang Akhlak Kepada Allah Swt, Nangis Saat Puasa Batalkah
Muhammad Syahrur -‘aamalallahu bimaa yastahiqquhu-, tokoh liberal yang sedang ramai dibicarakan karena menyerukan konsep halalnya zina, dia mengatakan bahwa zina yang terlarang adalah yang terang-terangan. Sedangkan yang sembunyi-sembunyi maka tidak mengapa.Diapun mengutip ayat:لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan fahisyah mubayyinah. Itulah batasan-batasan Allah” (QS. Ath Thalaq: 1).Dia menafsirkan “fahisyah mubayyinah” dengan “zina terang-terangan”. Mafhumnya, menurut dia, zina yang sembunyi-sembunyi itu boleh. Baca Juga: Menjawab Propaganda Menghalalkan Zina Dengan Konsep “Milkul Yamin”Maka kita jawab:PERTAMA, ini tafsiran yang aneh yang tidak dikenal. Baik dari kalangan para sahabat, tabi’in dan juga para ulama tafsir. Ini tafsiran dari hawa nafsu semata.KEDUA, justru para ahli tafsir memaknai “fahisyah mubayyinah” dengan zina secara umum. Al Hasan Al Bashri, Mujahid, Ibnu Zaid dan yang lainnya mengatakan:الزنى، قال فتُخْرَج ليُقام عليها الحدّ“Maksudnya zina, maka istri yang berzina dikeluarkan dari rumah untuk dijatuhkan hukuman hadd” (lihat Tafsir Ath Thabari).Bahkan Ibnu Abbas dan Qatadah memaknai “fahisyah mubayyinah” adalah semua bentuk maksiat.عن ابن عباس ( إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ) والفاحشة: هي المعصية“Dari Ibnu Abbas tentang ayat [kecuali mereka mengerjakan fahisyah mubayyinah], fahisyah di sini maknanya maksiat” (lihat Tafsir Ath Thabari).Dan “mubayyinah” di sini maksudnya perbuatan tersebut jelas merupakan maksiat dan jelas keburukannya. As Sa’di menjelaskan:{ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ } أي: بأمر قبيح واضح، موجب لإخراجها، بحيث يدخل على أهل البيت الضرر من عدم إخراجها“[kecuali mereka mengerjakan fahisyah mubayyinah], maksudnya perkara yang jelas keburukannya. Yang mewajibkan dia untuk dikeluarkan dari rumah, karena menimbulkan bahaya bagi penghuni rumah jika tidak dikeluarkan” (Tafsir As Sa’di).Baca Juga: Hukum Membaca Situs Edukasi SeksMaka “mubayyinah” di sini bukan maksudnya melakukan terangan-terangan di depan banyak orang. Walaupun itu termasuk dalam cakupan. Artinya, jika ia melakukan maksiat terang-terangan tentu lebih parah dan lebih dosa lagi.KETIGA, larangan zina bersifat mutlak untuk semua zina, tanpa pengecualian. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).KEEMPAT, di zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pelaku zina dijatuhi hukuman hadd walaupun tidak terang-terangan melakukannya.Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu beliau berkata,أن رجلاً من أسلمَ، جاء النبيَّ صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا، فأعرض عنه النبيُّ صلى الله عليه وسلم حتى شَهِدَ على نفسِه أربعَ مراتٍ، قال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم:أبك جنونٌ؟ قال: لا، قال: آحصَنتَ؟. قال: نعم، فأمرَ به فرُجِمَ بالمصلى، فلما أذلقته الحجارةُ فرَّ، فأُدرِك فرُجِمَ حتى مات. فقال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم خيرًا، وصلى عليه“Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820).Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeAda wanita dari Bani Ghamid mengaku berzina. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وَيْحَكِ اِرْجِعِي فَاسْتَغْفِرِيْ اللهَ وَتُوبِي إِلَيْهِ! فَقَالَتْ: أَرَاكَ تُرِيْدُ أَنْ تُرَدِّدَنِي كَمَا رَدَّدْتَ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ، قَالَ: وَمَا ذَاكِ؟ قَالَتْ: إِنَّهَا حُبْلَى مِنَ الزِّنَى، فَقَالَ: أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، فَقَالَ لَهَا حَتَّى تَضَعِي مَا فِي بَطْنِكِ، قَالَ: فَكَفَلَهَا رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ حَتَّى وَضَعَتْ، قَالَ: فَأَتَى النَّبِيَّ j، فَقَالَ: قَدْ وَضَعَتِ الْغَامِدِيَّةُ، فَقَالَ: إِذًا لاَ نَرْجُمُهَا وَنَدَعُ وَلَدَهَا صَغِيْرًا لَيْسَ لَهُ مَنْ يُرْضِعُهُ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ فَقَالَ: إِلَيَّ رَضَاعُهُ يَا نَبِيَّ اللهِ، قَالَ: فَرَجَمَهَا.“Celaka engkau! Pulanglah dan mintalah ampun kepada Allah serta bertaubatlah!” Kemudian wanita itu menjawab, “Aku melihat engkau menolak (pengakuan)ku sebagaimana engkau menolak (pengakuan) Ma’iz bin Malik.” Beliau bersabda, “Apa yang terjadi padamu?” Wanita itu menjawab, “Ini adalah kehamilan dari perzinaan.” Beliau meyakinkan, “Apakah engkau melakukannya?” Ia menjawab, “Benar.” Lalu beliau bersabda kepadanya, “Sampai engkau melahirkan apa yang engkau kandung.” (Perawi) berkata, “Lalu wanita itu ditanggung kesehariannya oleh seorang laki-laki dari Anshar sampai melahirkan.” (Perawi) melanjutkan, “Kemudian ia (laki-laki Anshar) mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Perempuan Ghamidiyyah itu sudah melahirkan.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kalau begitu, kita tidak akan merajamnya dan membiarkan anaknya yang masih kecil tanpa ada yang menyusui.’ Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, ‘Aku yang akan bertanggung jawab atas penyusuannya, wahai Nabi Allah.’” (Perawi) berkata, “Maka Nabi pun merajam wanita tersebut” (HR. Muslim no.1695).Dua kasus zina di atas, pelakunya berzina diam-diam, tidak terang-terangan. Buktinya hukuman dijatuhkan atas dasar pengakuan. Andaikan mereka terang-terangan maka sudah dilaporkan oleh orang-orang, bukan karena pengakuan.KELIMA, beda antara masalah dosa dengan masalah hadd. Terkadang pelaku dosa tidak terkena hukuman hadd, karena tidak dilaporkan atau tidak ketahuan, tapi ia tetap berdosa.Baca Juga: Menelusuri Akar Pemikiran LiberalismeBahkan terkadang orang yang berbuat maksiat karena tergelincir, padahal ia asalnya orang baik, maka hendaknya dimaafkan dan tidak dilaporkan kepada ulil amri agar tidak dijatuhi hadd. Namun jika sudah dilaporkan wajib dijatuhi hadd. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ زَلَّاتِهِمْ“Maafkanlah ketergelinciran orang-orang yang baik” (HR. Ibnu Hibban 94).Dalam riwayat lain:أقيلوا ذوي الهيئات عثراتهم ، إلا الحدود“Maafkanlah ketergelinciran dzawil haiah (orang-orang yang baik namanya), kecuali jika terkena hadd” (HR. Abu Daud 4375, Dishahihkan Al Albani dalam Ash Shahihah, 638).An Nawawi mengatakan:الْمُرَادُ بِهِ السَّتْرُ عَلَى ذَوِي الْهَيْئَاتِ وَنَحْوِهِمْ مِمَّنْ لَيْسَ هُوَ مَعْرُوفًا بِالْأَذَى وَالْفَسَادِ فَأَمَّا المعروف بذلك فيستحب أن لا يُسْتَرَ عَلَيْهِ بَلْ تُرْفَعَ قَضِيَّتَهُ إِلَى وَلِيِّ الْأَمْرِ إِنْ لَمْ يَخَفْ مِنْ ذَلِكَ مَفْسَدَةً“Maksudnya adalah menutupi kesalahan orang yang memiliki nama baik dan semisal mereka yang tidak dikenal gemar melakukan gangguan dan kerusakan. Adapun orang yang gemar melakukan gangguan dan kerusakan maka dianjurkan untuk tidak ditutup-tutupi kesalahannya bahkan dianjurkan untuk diajukan perkaranya kepada waliyul amri, jika tidak dikhawatirkan terjadi mafsadah” (Syarah Shahih Muslim, 16/135).Dari sini kita paham bahwa beda antara hadd dengan dosa. Zina yang tidak ketahuan, sembunyi-sembunyi, tidak ada 4 saksi, maka memang tidak bisa dijatuhi hadd. Namun tetap pelakunya berdosa besar.KEENAM, zina mata, zina lisan, zina hati saja dilarang. Maka bagaimana mungkin zina yang betulan malah dibolehkan jika sembunyi-sembunyi??Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari 6243).Baca Juga: Kegagalan Islam Liberal dalam Memahami IjtihadIbnu Bathal menjelaskan: “Zina mata, yaitu melihat yang tidak berhak dilihat lebih dari pandangan pertama dalam rangka bernikmat-nikmat dan dengan syahwat, demikian juga zina lisan adalah berlezat-lezat dalam perkataan yang tidak halal untuk diucapkan, zina nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan. Semua ini disebut zina karena merupakan hal-hal yang mengantarkan pada zina dengan kemaluan” (Syarh Shahih Al Bukhari, 9/23).KETUJUH, haramnya zina dalam bentuk apapun, disepakati oleh para ulama bahkan semua agama samawiyah mengharamkan zina. Haramnya zina juga disepakati oleh orang-orang berakal dan waras. Karena sangat jelas sekali kerusakan zina, jijiknya zina dan akibat-akibat buruknya bagi pribadi dan masyarakat.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.**CATATAN:Pemikiran-pemikiran Muhammad Syahrur dan juga doktor Abdul Aziz jangan disebar-sebarkan dan jangan diberi panggung. Walaupun dengan alasan diskusi atau debat.Karena mereka juga menggunakan ayat-ayat dan hadits-hadits yang mereka pelintir sesuai hawa nafsu, yang ini bisa menjadi syubhat dan fitnah bagi orang awam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Kehidupan Dunia, Neraka Wail, Hukum Tahlilan Menurut Ahlussunnah Wal Jamaah, Pertanyaan Tentang Akhlak Kepada Allah Swt, Nangis Saat Puasa Batalkah


Muhammad Syahrur -‘aamalallahu bimaa yastahiqquhu-, tokoh liberal yang sedang ramai dibicarakan karena menyerukan konsep halalnya zina, dia mengatakan bahwa zina yang terlarang adalah yang terang-terangan. Sedangkan yang sembunyi-sembunyi maka tidak mengapa.Diapun mengutip ayat:لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan fahisyah mubayyinah. Itulah batasan-batasan Allah” (QS. Ath Thalaq: 1).Dia menafsirkan “fahisyah mubayyinah” dengan “zina terang-terangan”. Mafhumnya, menurut dia, zina yang sembunyi-sembunyi itu boleh. Baca Juga: Menjawab Propaganda Menghalalkan Zina Dengan Konsep “Milkul Yamin”Maka kita jawab:PERTAMA, ini tafsiran yang aneh yang tidak dikenal. Baik dari kalangan para sahabat, tabi’in dan juga para ulama tafsir. Ini tafsiran dari hawa nafsu semata.KEDUA, justru para ahli tafsir memaknai “fahisyah mubayyinah” dengan zina secara umum. Al Hasan Al Bashri, Mujahid, Ibnu Zaid dan yang lainnya mengatakan:الزنى، قال فتُخْرَج ليُقام عليها الحدّ“Maksudnya zina, maka istri yang berzina dikeluarkan dari rumah untuk dijatuhkan hukuman hadd” (lihat Tafsir Ath Thabari).Bahkan Ibnu Abbas dan Qatadah memaknai “fahisyah mubayyinah” adalah semua bentuk maksiat.عن ابن عباس ( إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ) والفاحشة: هي المعصية“Dari Ibnu Abbas tentang ayat [kecuali mereka mengerjakan fahisyah mubayyinah], fahisyah di sini maknanya maksiat” (lihat Tafsir Ath Thabari).Dan “mubayyinah” di sini maksudnya perbuatan tersebut jelas merupakan maksiat dan jelas keburukannya. As Sa’di menjelaskan:{ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ } أي: بأمر قبيح واضح، موجب لإخراجها، بحيث يدخل على أهل البيت الضرر من عدم إخراجها“[kecuali mereka mengerjakan fahisyah mubayyinah], maksudnya perkara yang jelas keburukannya. Yang mewajibkan dia untuk dikeluarkan dari rumah, karena menimbulkan bahaya bagi penghuni rumah jika tidak dikeluarkan” (Tafsir As Sa’di).Baca Juga: Hukum Membaca Situs Edukasi SeksMaka “mubayyinah” di sini bukan maksudnya melakukan terangan-terangan di depan banyak orang. Walaupun itu termasuk dalam cakupan. Artinya, jika ia melakukan maksiat terang-terangan tentu lebih parah dan lebih dosa lagi.KETIGA, larangan zina bersifat mutlak untuk semua zina, tanpa pengecualian. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).KEEMPAT, di zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pelaku zina dijatuhi hukuman hadd walaupun tidak terang-terangan melakukannya.Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu beliau berkata,أن رجلاً من أسلمَ، جاء النبيَّ صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا، فأعرض عنه النبيُّ صلى الله عليه وسلم حتى شَهِدَ على نفسِه أربعَ مراتٍ، قال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم:أبك جنونٌ؟ قال: لا، قال: آحصَنتَ؟. قال: نعم، فأمرَ به فرُجِمَ بالمصلى، فلما أذلقته الحجارةُ فرَّ، فأُدرِك فرُجِمَ حتى مات. فقال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم خيرًا، وصلى عليه“Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820).Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeAda wanita dari Bani Ghamid mengaku berzina. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وَيْحَكِ اِرْجِعِي فَاسْتَغْفِرِيْ اللهَ وَتُوبِي إِلَيْهِ! فَقَالَتْ: أَرَاكَ تُرِيْدُ أَنْ تُرَدِّدَنِي كَمَا رَدَّدْتَ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ، قَالَ: وَمَا ذَاكِ؟ قَالَتْ: إِنَّهَا حُبْلَى مِنَ الزِّنَى، فَقَالَ: أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، فَقَالَ لَهَا حَتَّى تَضَعِي مَا فِي بَطْنِكِ، قَالَ: فَكَفَلَهَا رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ حَتَّى وَضَعَتْ، قَالَ: فَأَتَى النَّبِيَّ j، فَقَالَ: قَدْ وَضَعَتِ الْغَامِدِيَّةُ، فَقَالَ: إِذًا لاَ نَرْجُمُهَا وَنَدَعُ وَلَدَهَا صَغِيْرًا لَيْسَ لَهُ مَنْ يُرْضِعُهُ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ فَقَالَ: إِلَيَّ رَضَاعُهُ يَا نَبِيَّ اللهِ، قَالَ: فَرَجَمَهَا.“Celaka engkau! Pulanglah dan mintalah ampun kepada Allah serta bertaubatlah!” Kemudian wanita itu menjawab, “Aku melihat engkau menolak (pengakuan)ku sebagaimana engkau menolak (pengakuan) Ma’iz bin Malik.” Beliau bersabda, “Apa yang terjadi padamu?” Wanita itu menjawab, “Ini adalah kehamilan dari perzinaan.” Beliau meyakinkan, “Apakah engkau melakukannya?” Ia menjawab, “Benar.” Lalu beliau bersabda kepadanya, “Sampai engkau melahirkan apa yang engkau kandung.” (Perawi) berkata, “Lalu wanita itu ditanggung kesehariannya oleh seorang laki-laki dari Anshar sampai melahirkan.” (Perawi) melanjutkan, “Kemudian ia (laki-laki Anshar) mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Perempuan Ghamidiyyah itu sudah melahirkan.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kalau begitu, kita tidak akan merajamnya dan membiarkan anaknya yang masih kecil tanpa ada yang menyusui.’ Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, ‘Aku yang akan bertanggung jawab atas penyusuannya, wahai Nabi Allah.’” (Perawi) berkata, “Maka Nabi pun merajam wanita tersebut” (HR. Muslim no.1695).Dua kasus zina di atas, pelakunya berzina diam-diam, tidak terang-terangan. Buktinya hukuman dijatuhkan atas dasar pengakuan. Andaikan mereka terang-terangan maka sudah dilaporkan oleh orang-orang, bukan karena pengakuan.KELIMA, beda antara masalah dosa dengan masalah hadd. Terkadang pelaku dosa tidak terkena hukuman hadd, karena tidak dilaporkan atau tidak ketahuan, tapi ia tetap berdosa.Baca Juga: Menelusuri Akar Pemikiran LiberalismeBahkan terkadang orang yang berbuat maksiat karena tergelincir, padahal ia asalnya orang baik, maka hendaknya dimaafkan dan tidak dilaporkan kepada ulil amri agar tidak dijatuhi hadd. Namun jika sudah dilaporkan wajib dijatuhi hadd. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ زَلَّاتِهِمْ“Maafkanlah ketergelinciran orang-orang yang baik” (HR. Ibnu Hibban 94).Dalam riwayat lain:أقيلوا ذوي الهيئات عثراتهم ، إلا الحدود“Maafkanlah ketergelinciran dzawil haiah (orang-orang yang baik namanya), kecuali jika terkena hadd” (HR. Abu Daud 4375, Dishahihkan Al Albani dalam Ash Shahihah, 638).An Nawawi mengatakan:الْمُرَادُ بِهِ السَّتْرُ عَلَى ذَوِي الْهَيْئَاتِ وَنَحْوِهِمْ مِمَّنْ لَيْسَ هُوَ مَعْرُوفًا بِالْأَذَى وَالْفَسَادِ فَأَمَّا المعروف بذلك فيستحب أن لا يُسْتَرَ عَلَيْهِ بَلْ تُرْفَعَ قَضِيَّتَهُ إِلَى وَلِيِّ الْأَمْرِ إِنْ لَمْ يَخَفْ مِنْ ذَلِكَ مَفْسَدَةً“Maksudnya adalah menutupi kesalahan orang yang memiliki nama baik dan semisal mereka yang tidak dikenal gemar melakukan gangguan dan kerusakan. Adapun orang yang gemar melakukan gangguan dan kerusakan maka dianjurkan untuk tidak ditutup-tutupi kesalahannya bahkan dianjurkan untuk diajukan perkaranya kepada waliyul amri, jika tidak dikhawatirkan terjadi mafsadah” (Syarah Shahih Muslim, 16/135).Dari sini kita paham bahwa beda antara hadd dengan dosa. Zina yang tidak ketahuan, sembunyi-sembunyi, tidak ada 4 saksi, maka memang tidak bisa dijatuhi hadd. Namun tetap pelakunya berdosa besar.KEENAM, zina mata, zina lisan, zina hati saja dilarang. Maka bagaimana mungkin zina yang betulan malah dibolehkan jika sembunyi-sembunyi??Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari 6243).Baca Juga: Kegagalan Islam Liberal dalam Memahami IjtihadIbnu Bathal menjelaskan: “Zina mata, yaitu melihat yang tidak berhak dilihat lebih dari pandangan pertama dalam rangka bernikmat-nikmat dan dengan syahwat, demikian juga zina lisan adalah berlezat-lezat dalam perkataan yang tidak halal untuk diucapkan, zina nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan. Semua ini disebut zina karena merupakan hal-hal yang mengantarkan pada zina dengan kemaluan” (Syarh Shahih Al Bukhari, 9/23).KETUJUH, haramnya zina dalam bentuk apapun, disepakati oleh para ulama bahkan semua agama samawiyah mengharamkan zina. Haramnya zina juga disepakati oleh orang-orang berakal dan waras. Karena sangat jelas sekali kerusakan zina, jijiknya zina dan akibat-akibat buruknya bagi pribadi dan masyarakat.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.**CATATAN:Pemikiran-pemikiran Muhammad Syahrur dan juga doktor Abdul Aziz jangan disebar-sebarkan dan jangan diberi panggung. Walaupun dengan alasan diskusi atau debat.Karena mereka juga menggunakan ayat-ayat dan hadits-hadits yang mereka pelintir sesuai hawa nafsu, yang ini bisa menjadi syubhat dan fitnah bagi orang awam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Kehidupan Dunia, Neraka Wail, Hukum Tahlilan Menurut Ahlussunnah Wal Jamaah, Pertanyaan Tentang Akhlak Kepada Allah Swt, Nangis Saat Puasa Batalkah
Prev     Next