Batasan Wanita Boleh Bekerja

Hukum Wanita Muslimah Bekerja Assalamu’alaikum, afwan ustadz ada keluarga yg kondisi keuangannya sangat minim sekali. Nah kebetulan sang istri berniat untuk membantu ekonomi suaminya. Pertanyaannya bagaimana batas-batas wanita boleh bekerja ustadz. Syukron Jawab: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma Ba’du. Islam adalah agama yang menata kehidupan manusia dengan melihat seluruh sisinya secara berimbang, dan meletakkan tugas dan fungsi sesuatu sesuai tabiatnya. Membangun umat Islam dimulai dari membangun pondasi dasarnya, yang merupakan kumpulan terkecil dalam suatu masyarakat, yaitu keluarga. Kesepakatan seorang laki-laki dan perempuan menjadi suami istri untuk membangun sebuah keluarga, artinya mereka telah membagi tugas dan wewenang, sehingga keutuhan rumah tangga bisa terbangun dengan baik. Pekerjaan mencari nafkah diluar rumah adalah pekerjaan suami dan pekerjaan di dalam rumah, mengurus rumah tangga serta mendidik anak adalah tugas pokok istri; seorang ibu rumah tangga adalah seorang pekerja, dia bekerja untuk menghasilkan manusia yang beriman dan unggul. Kalau kita perhatikan secara mendalam, pekerjaan bapak adalah mencari nafkah, nafkah untuk keluarga, pekerjaan ibu adalah guru dan outputnya adalah manusia; bukankah sumber daya manusia lebih tinggi nilainya dari uang dan gaji yang didapatkan oleh seorang suami? Asal dari pembagian kerja adalah laki-laki diluar rumah dan perempuan bertugas di dalam rumah tangga. Lalu, apakah hukumnya wanita keluar dari kondisi ini, dimana seorang istri atau seorang ibu harus bekerja di luar rumah? Mari kita ambil petunjuk dari firman Allah ta’ala di dalam surat Al-Qashash 23-26: {وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ (23) فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ (24) فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (25) قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ (26)} [القصص: 23 – 26] 23. Dan tatkala ia (Musa) sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”.  24.  Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”.  25.  Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami”. Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu’aib) dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), Syu’aib berkata: “Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu”.  26.  Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. Kisah di atas memberikan petunjuk kepada kita bagaimana wanita jika bekerja di luar rumah, mari kita perhatikan point-point berikut: Dua orang perempuan dalam kisah tersebut bekerja di luar rumah yaitu membawa kambing gembalaan mereka untuk minum dari mata air, ini menunjukkan bolehnya wanita bekerja di luar rumah. Dan ini juga ditunjukan oleh hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim No.1483, bahwa Bibinya Jabir ketika menjadi janda, dia bertanya kepada Nabi shalallahu alaihissalam tentang pekerjaannya mengairi kebun korma miliknya, maka Nabi menyetujuinya. Mereka berdua bekerja karena kebutuhan yang disebabkan bapak mereka sudah tua dan tidak bisa bekerja lagi, artinya perempuan bekerja diluar rumah karena adanya kebutuhan untuk itu. Kebutuhan seorang wanita kerja diluar rumah terbagi menjadi dua, kebutuhan dia untuk mencari nafkah karena tidak ada atau kurangnya nafkah hidupnya dan kebutuhan masyarakat akan tenaga khusus wanita, seperti guru-guru perempuan, dokter kandungan perempuan dan yang serupa dengannya. Pekerjaan keduanya adalah membawa kambing gembalaan menuju tempat mata air untuk mendapatkan minum, dan pekerjaan ini adalah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh wanita dan tidak bertentangan dengan tabiatnya sebagai wanita. Wanita ketika bekerja di luar rumah dia bekerja pada bidang yang sesuai dengan tabiatnya, tidak bekerja pada bidang pekerjaan berat yang hanya cocok untuk laki-laki, seperti pertukangan dan pertambangan. Mereka menunggu kaum laki-laki selesai memberi minum hewan ternak mereka, setelah itu baru mereka memberi minum hewan ternak mereka. Artinya mereka menjauhi bercampur baurnya laki-laki dan perempuan di tempat kerja. Seorang wanita tidak boleh bekerja di tempat kerja yang dia khalwat berduan dengan seorang laki-laki seperti menjadi sekertaris, atau terjadi ikhtilat (bercampur laki-laki dan perempuan pada satu tempat) yang terprogram, dalam arti dia bersama laki-laki bukan muhrim dalam satu ruangan walaupun tidak berduaan sepanjang waktu kerja. Adapun ikhtilat yang hanya terjadi sebentar dan berganti seperti jualan di pasar, maka hal tersebut diperbolehkan oleh para ulama. Allah ta’ala menyebutkan bahwa dia berjalan malu-malu, ini menjelaskan bahwa seorang wanita jika bekerja di luar rumah dia harus menjaga akhlak dan adabnya sebagai wanita. Dia harus berpakaian syar’i, tidak berdandan atau memakai parfum yang menarik perhatian lawan jenis. Keduanya menceritakan kepada Nabi Musa bahwa orang tua mereka mengajaknya untuk datang ke rumah mereka. Ini menunjukkan bahwa mereka bekerja di luar atas pengetahuan dan ijin dari orang tua mereka. Jika seorang wanita bersuami, maka dia bekerja setelah mendapatkan ijin suaminya, jika tinggal bersama orang tuanya, maka dia harus meminta ijin orang tuanya. Salah seorang dari mereka mengusulkan agar Nabi Musa bekerja dengan orang tua mereka. Seorang wanita jika ada yang mengantikan pekerjaan mereka di luar rumah, maka ia kembali kepada tugas asalnya yaitu mengurus pekerjaan di dalam rumah. Dan ini menunjukkan bahwa pekerjaan seorang wanita diluar adalah sesuai dengan kebutuhan dan kalau kebutuhan selesai maka dia kembali. Dan dapat dipahami bahwa tidak boleh bekerja diluar rumah yang melalaikan dari tugas pokoknya di dalam rumah. Setelah kita bersama kisah Nabi Musa dan dua orang perempuan di negeri Madyan, kita dapat menjawab pertanyaan diatas, bahwa seorang wanita boleh bekerja di luar rumah dengan syarat sebagai berikut: Seorang wanita bekerja di luar rumah apabila ada kebutuhan untuk itu, tanpa melalaikan tugas pokoknya di dalam mengurus rumah tangga. Dia bekerja setelah mendapatkan ijin dari suami atau orang tuanya, jika tinggal bersama mereka. Dia bekerja pada bidang yang sesuai dengan tabiat perempuan. Dia bekerja pada tempat kerja yang tidak ada khalwat atau ikhtilat. Menjaga adabnya sebagai wanita Muslimah dan menjauhi hal yang terlarang seperti berdandan dan memakai parfum. Semoga Allah ta’ala memudahkan urusan kita semua dan memberikan taufiq dan hidayah kepada wanita-wanita dalam pekerjaan di rumah mereka, untuk melahirkan generasi Islam yang tangguh. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bai At, Ayat Alquran Tentang Penciptaan Alam Semesta, Bertaubat Dari Dosa Besar, Jabat Tangan Wallpaper, Doa Safar Sesuai Sunnah, Hukum Istri Meninggalkan Suami Dan Anak Visited 193 times, 1 visit(s) today Post Views: 642 QRIS donasi Yufid

Batasan Wanita Boleh Bekerja

Hukum Wanita Muslimah Bekerja Assalamu’alaikum, afwan ustadz ada keluarga yg kondisi keuangannya sangat minim sekali. Nah kebetulan sang istri berniat untuk membantu ekonomi suaminya. Pertanyaannya bagaimana batas-batas wanita boleh bekerja ustadz. Syukron Jawab: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma Ba’du. Islam adalah agama yang menata kehidupan manusia dengan melihat seluruh sisinya secara berimbang, dan meletakkan tugas dan fungsi sesuatu sesuai tabiatnya. Membangun umat Islam dimulai dari membangun pondasi dasarnya, yang merupakan kumpulan terkecil dalam suatu masyarakat, yaitu keluarga. Kesepakatan seorang laki-laki dan perempuan menjadi suami istri untuk membangun sebuah keluarga, artinya mereka telah membagi tugas dan wewenang, sehingga keutuhan rumah tangga bisa terbangun dengan baik. Pekerjaan mencari nafkah diluar rumah adalah pekerjaan suami dan pekerjaan di dalam rumah, mengurus rumah tangga serta mendidik anak adalah tugas pokok istri; seorang ibu rumah tangga adalah seorang pekerja, dia bekerja untuk menghasilkan manusia yang beriman dan unggul. Kalau kita perhatikan secara mendalam, pekerjaan bapak adalah mencari nafkah, nafkah untuk keluarga, pekerjaan ibu adalah guru dan outputnya adalah manusia; bukankah sumber daya manusia lebih tinggi nilainya dari uang dan gaji yang didapatkan oleh seorang suami? Asal dari pembagian kerja adalah laki-laki diluar rumah dan perempuan bertugas di dalam rumah tangga. Lalu, apakah hukumnya wanita keluar dari kondisi ini, dimana seorang istri atau seorang ibu harus bekerja di luar rumah? Mari kita ambil petunjuk dari firman Allah ta’ala di dalam surat Al-Qashash 23-26: {وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ (23) فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ (24) فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (25) قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ (26)} [القصص: 23 – 26] 23. Dan tatkala ia (Musa) sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”.  24.  Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”.  25.  Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami”. Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu’aib) dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), Syu’aib berkata: “Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu”.  26.  Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. Kisah di atas memberikan petunjuk kepada kita bagaimana wanita jika bekerja di luar rumah, mari kita perhatikan point-point berikut: Dua orang perempuan dalam kisah tersebut bekerja di luar rumah yaitu membawa kambing gembalaan mereka untuk minum dari mata air, ini menunjukkan bolehnya wanita bekerja di luar rumah. Dan ini juga ditunjukan oleh hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim No.1483, bahwa Bibinya Jabir ketika menjadi janda, dia bertanya kepada Nabi shalallahu alaihissalam tentang pekerjaannya mengairi kebun korma miliknya, maka Nabi menyetujuinya. Mereka berdua bekerja karena kebutuhan yang disebabkan bapak mereka sudah tua dan tidak bisa bekerja lagi, artinya perempuan bekerja diluar rumah karena adanya kebutuhan untuk itu. Kebutuhan seorang wanita kerja diluar rumah terbagi menjadi dua, kebutuhan dia untuk mencari nafkah karena tidak ada atau kurangnya nafkah hidupnya dan kebutuhan masyarakat akan tenaga khusus wanita, seperti guru-guru perempuan, dokter kandungan perempuan dan yang serupa dengannya. Pekerjaan keduanya adalah membawa kambing gembalaan menuju tempat mata air untuk mendapatkan minum, dan pekerjaan ini adalah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh wanita dan tidak bertentangan dengan tabiatnya sebagai wanita. Wanita ketika bekerja di luar rumah dia bekerja pada bidang yang sesuai dengan tabiatnya, tidak bekerja pada bidang pekerjaan berat yang hanya cocok untuk laki-laki, seperti pertukangan dan pertambangan. Mereka menunggu kaum laki-laki selesai memberi minum hewan ternak mereka, setelah itu baru mereka memberi minum hewan ternak mereka. Artinya mereka menjauhi bercampur baurnya laki-laki dan perempuan di tempat kerja. Seorang wanita tidak boleh bekerja di tempat kerja yang dia khalwat berduan dengan seorang laki-laki seperti menjadi sekertaris, atau terjadi ikhtilat (bercampur laki-laki dan perempuan pada satu tempat) yang terprogram, dalam arti dia bersama laki-laki bukan muhrim dalam satu ruangan walaupun tidak berduaan sepanjang waktu kerja. Adapun ikhtilat yang hanya terjadi sebentar dan berganti seperti jualan di pasar, maka hal tersebut diperbolehkan oleh para ulama. Allah ta’ala menyebutkan bahwa dia berjalan malu-malu, ini menjelaskan bahwa seorang wanita jika bekerja di luar rumah dia harus menjaga akhlak dan adabnya sebagai wanita. Dia harus berpakaian syar’i, tidak berdandan atau memakai parfum yang menarik perhatian lawan jenis. Keduanya menceritakan kepada Nabi Musa bahwa orang tua mereka mengajaknya untuk datang ke rumah mereka. Ini menunjukkan bahwa mereka bekerja di luar atas pengetahuan dan ijin dari orang tua mereka. Jika seorang wanita bersuami, maka dia bekerja setelah mendapatkan ijin suaminya, jika tinggal bersama orang tuanya, maka dia harus meminta ijin orang tuanya. Salah seorang dari mereka mengusulkan agar Nabi Musa bekerja dengan orang tua mereka. Seorang wanita jika ada yang mengantikan pekerjaan mereka di luar rumah, maka ia kembali kepada tugas asalnya yaitu mengurus pekerjaan di dalam rumah. Dan ini menunjukkan bahwa pekerjaan seorang wanita diluar adalah sesuai dengan kebutuhan dan kalau kebutuhan selesai maka dia kembali. Dan dapat dipahami bahwa tidak boleh bekerja diluar rumah yang melalaikan dari tugas pokoknya di dalam rumah. Setelah kita bersama kisah Nabi Musa dan dua orang perempuan di negeri Madyan, kita dapat menjawab pertanyaan diatas, bahwa seorang wanita boleh bekerja di luar rumah dengan syarat sebagai berikut: Seorang wanita bekerja di luar rumah apabila ada kebutuhan untuk itu, tanpa melalaikan tugas pokoknya di dalam mengurus rumah tangga. Dia bekerja setelah mendapatkan ijin dari suami atau orang tuanya, jika tinggal bersama mereka. Dia bekerja pada bidang yang sesuai dengan tabiat perempuan. Dia bekerja pada tempat kerja yang tidak ada khalwat atau ikhtilat. Menjaga adabnya sebagai wanita Muslimah dan menjauhi hal yang terlarang seperti berdandan dan memakai parfum. Semoga Allah ta’ala memudahkan urusan kita semua dan memberikan taufiq dan hidayah kepada wanita-wanita dalam pekerjaan di rumah mereka, untuk melahirkan generasi Islam yang tangguh. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bai At, Ayat Alquran Tentang Penciptaan Alam Semesta, Bertaubat Dari Dosa Besar, Jabat Tangan Wallpaper, Doa Safar Sesuai Sunnah, Hukum Istri Meninggalkan Suami Dan Anak Visited 193 times, 1 visit(s) today Post Views: 642 QRIS donasi Yufid
Hukum Wanita Muslimah Bekerja Assalamu’alaikum, afwan ustadz ada keluarga yg kondisi keuangannya sangat minim sekali. Nah kebetulan sang istri berniat untuk membantu ekonomi suaminya. Pertanyaannya bagaimana batas-batas wanita boleh bekerja ustadz. Syukron Jawab: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma Ba’du. Islam adalah agama yang menata kehidupan manusia dengan melihat seluruh sisinya secara berimbang, dan meletakkan tugas dan fungsi sesuatu sesuai tabiatnya. Membangun umat Islam dimulai dari membangun pondasi dasarnya, yang merupakan kumpulan terkecil dalam suatu masyarakat, yaitu keluarga. Kesepakatan seorang laki-laki dan perempuan menjadi suami istri untuk membangun sebuah keluarga, artinya mereka telah membagi tugas dan wewenang, sehingga keutuhan rumah tangga bisa terbangun dengan baik. Pekerjaan mencari nafkah diluar rumah adalah pekerjaan suami dan pekerjaan di dalam rumah, mengurus rumah tangga serta mendidik anak adalah tugas pokok istri; seorang ibu rumah tangga adalah seorang pekerja, dia bekerja untuk menghasilkan manusia yang beriman dan unggul. Kalau kita perhatikan secara mendalam, pekerjaan bapak adalah mencari nafkah, nafkah untuk keluarga, pekerjaan ibu adalah guru dan outputnya adalah manusia; bukankah sumber daya manusia lebih tinggi nilainya dari uang dan gaji yang didapatkan oleh seorang suami? Asal dari pembagian kerja adalah laki-laki diluar rumah dan perempuan bertugas di dalam rumah tangga. Lalu, apakah hukumnya wanita keluar dari kondisi ini, dimana seorang istri atau seorang ibu harus bekerja di luar rumah? Mari kita ambil petunjuk dari firman Allah ta’ala di dalam surat Al-Qashash 23-26: {وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ (23) فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ (24) فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (25) قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ (26)} [القصص: 23 – 26] 23. Dan tatkala ia (Musa) sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”.  24.  Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”.  25.  Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami”. Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu’aib) dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), Syu’aib berkata: “Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu”.  26.  Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. Kisah di atas memberikan petunjuk kepada kita bagaimana wanita jika bekerja di luar rumah, mari kita perhatikan point-point berikut: Dua orang perempuan dalam kisah tersebut bekerja di luar rumah yaitu membawa kambing gembalaan mereka untuk minum dari mata air, ini menunjukkan bolehnya wanita bekerja di luar rumah. Dan ini juga ditunjukan oleh hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim No.1483, bahwa Bibinya Jabir ketika menjadi janda, dia bertanya kepada Nabi shalallahu alaihissalam tentang pekerjaannya mengairi kebun korma miliknya, maka Nabi menyetujuinya. Mereka berdua bekerja karena kebutuhan yang disebabkan bapak mereka sudah tua dan tidak bisa bekerja lagi, artinya perempuan bekerja diluar rumah karena adanya kebutuhan untuk itu. Kebutuhan seorang wanita kerja diluar rumah terbagi menjadi dua, kebutuhan dia untuk mencari nafkah karena tidak ada atau kurangnya nafkah hidupnya dan kebutuhan masyarakat akan tenaga khusus wanita, seperti guru-guru perempuan, dokter kandungan perempuan dan yang serupa dengannya. Pekerjaan keduanya adalah membawa kambing gembalaan menuju tempat mata air untuk mendapatkan minum, dan pekerjaan ini adalah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh wanita dan tidak bertentangan dengan tabiatnya sebagai wanita. Wanita ketika bekerja di luar rumah dia bekerja pada bidang yang sesuai dengan tabiatnya, tidak bekerja pada bidang pekerjaan berat yang hanya cocok untuk laki-laki, seperti pertukangan dan pertambangan. Mereka menunggu kaum laki-laki selesai memberi minum hewan ternak mereka, setelah itu baru mereka memberi minum hewan ternak mereka. Artinya mereka menjauhi bercampur baurnya laki-laki dan perempuan di tempat kerja. Seorang wanita tidak boleh bekerja di tempat kerja yang dia khalwat berduan dengan seorang laki-laki seperti menjadi sekertaris, atau terjadi ikhtilat (bercampur laki-laki dan perempuan pada satu tempat) yang terprogram, dalam arti dia bersama laki-laki bukan muhrim dalam satu ruangan walaupun tidak berduaan sepanjang waktu kerja. Adapun ikhtilat yang hanya terjadi sebentar dan berganti seperti jualan di pasar, maka hal tersebut diperbolehkan oleh para ulama. Allah ta’ala menyebutkan bahwa dia berjalan malu-malu, ini menjelaskan bahwa seorang wanita jika bekerja di luar rumah dia harus menjaga akhlak dan adabnya sebagai wanita. Dia harus berpakaian syar’i, tidak berdandan atau memakai parfum yang menarik perhatian lawan jenis. Keduanya menceritakan kepada Nabi Musa bahwa orang tua mereka mengajaknya untuk datang ke rumah mereka. Ini menunjukkan bahwa mereka bekerja di luar atas pengetahuan dan ijin dari orang tua mereka. Jika seorang wanita bersuami, maka dia bekerja setelah mendapatkan ijin suaminya, jika tinggal bersama orang tuanya, maka dia harus meminta ijin orang tuanya. Salah seorang dari mereka mengusulkan agar Nabi Musa bekerja dengan orang tua mereka. Seorang wanita jika ada yang mengantikan pekerjaan mereka di luar rumah, maka ia kembali kepada tugas asalnya yaitu mengurus pekerjaan di dalam rumah. Dan ini menunjukkan bahwa pekerjaan seorang wanita diluar adalah sesuai dengan kebutuhan dan kalau kebutuhan selesai maka dia kembali. Dan dapat dipahami bahwa tidak boleh bekerja diluar rumah yang melalaikan dari tugas pokoknya di dalam rumah. Setelah kita bersama kisah Nabi Musa dan dua orang perempuan di negeri Madyan, kita dapat menjawab pertanyaan diatas, bahwa seorang wanita boleh bekerja di luar rumah dengan syarat sebagai berikut: Seorang wanita bekerja di luar rumah apabila ada kebutuhan untuk itu, tanpa melalaikan tugas pokoknya di dalam mengurus rumah tangga. Dia bekerja setelah mendapatkan ijin dari suami atau orang tuanya, jika tinggal bersama mereka. Dia bekerja pada bidang yang sesuai dengan tabiat perempuan. Dia bekerja pada tempat kerja yang tidak ada khalwat atau ikhtilat. Menjaga adabnya sebagai wanita Muslimah dan menjauhi hal yang terlarang seperti berdandan dan memakai parfum. Semoga Allah ta’ala memudahkan urusan kita semua dan memberikan taufiq dan hidayah kepada wanita-wanita dalam pekerjaan di rumah mereka, untuk melahirkan generasi Islam yang tangguh. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bai At, Ayat Alquran Tentang Penciptaan Alam Semesta, Bertaubat Dari Dosa Besar, Jabat Tangan Wallpaper, Doa Safar Sesuai Sunnah, Hukum Istri Meninggalkan Suami Dan Anak Visited 193 times, 1 visit(s) today Post Views: 642 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1347093562&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Hukum Wanita Muslimah Bekerja Assalamu’alaikum, afwan ustadz ada keluarga yg kondisi keuangannya sangat minim sekali. Nah kebetulan sang istri berniat untuk membantu ekonomi suaminya. Pertanyaannya bagaimana batas-batas wanita boleh bekerja ustadz. Syukron Jawab: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma Ba’du. Islam adalah agama yang menata kehidupan manusia dengan melihat seluruh sisinya secara berimbang, dan meletakkan tugas dan fungsi sesuatu sesuai tabiatnya. Membangun umat Islam dimulai dari membangun pondasi dasarnya, yang merupakan kumpulan terkecil dalam suatu masyarakat, yaitu keluarga. Kesepakatan seorang laki-laki dan perempuan menjadi suami istri untuk membangun sebuah keluarga, artinya mereka telah membagi tugas dan wewenang, sehingga keutuhan rumah tangga bisa terbangun dengan baik. Pekerjaan mencari nafkah diluar rumah adalah pekerjaan suami dan pekerjaan di dalam rumah, mengurus rumah tangga serta mendidik anak adalah tugas pokok istri; seorang ibu rumah tangga adalah seorang pekerja, dia bekerja untuk menghasilkan manusia yang beriman dan unggul. Kalau kita perhatikan secara mendalam, pekerjaan bapak adalah mencari nafkah, nafkah untuk keluarga, pekerjaan ibu adalah guru dan outputnya adalah manusia; bukankah sumber daya manusia lebih tinggi nilainya dari uang dan gaji yang didapatkan oleh seorang suami? Asal dari pembagian kerja adalah laki-laki diluar rumah dan perempuan bertugas di dalam rumah tangga. Lalu, apakah hukumnya wanita keluar dari kondisi ini, dimana seorang istri atau seorang ibu harus bekerja di luar rumah? Mari kita ambil petunjuk dari firman Allah ta’ala di dalam surat Al-Qashash 23-26: {وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ (23) فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ (24) فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (25) قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ (26)} [القصص: 23 – 26] 23. Dan tatkala ia (Musa) sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”.  24.  Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”.  25.  Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami”. Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu’aib) dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), Syu’aib berkata: “Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu”.  26.  Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. Kisah di atas memberikan petunjuk kepada kita bagaimana wanita jika bekerja di luar rumah, mari kita perhatikan point-point berikut: Dua orang perempuan dalam kisah tersebut bekerja di luar rumah yaitu membawa kambing gembalaan mereka untuk minum dari mata air, ini menunjukkan bolehnya wanita bekerja di luar rumah. Dan ini juga ditunjukan oleh hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim No.1483, bahwa Bibinya Jabir ketika menjadi janda, dia bertanya kepada Nabi shalallahu alaihissalam tentang pekerjaannya mengairi kebun korma miliknya, maka Nabi menyetujuinya. Mereka berdua bekerja karena kebutuhan yang disebabkan bapak mereka sudah tua dan tidak bisa bekerja lagi, artinya perempuan bekerja diluar rumah karena adanya kebutuhan untuk itu. Kebutuhan seorang wanita kerja diluar rumah terbagi menjadi dua, kebutuhan dia untuk mencari nafkah karena tidak ada atau kurangnya nafkah hidupnya dan kebutuhan masyarakat akan tenaga khusus wanita, seperti guru-guru perempuan, dokter kandungan perempuan dan yang serupa dengannya. Pekerjaan keduanya adalah membawa kambing gembalaan menuju tempat mata air untuk mendapatkan minum, dan pekerjaan ini adalah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh wanita dan tidak bertentangan dengan tabiatnya sebagai wanita. Wanita ketika bekerja di luar rumah dia bekerja pada bidang yang sesuai dengan tabiatnya, tidak bekerja pada bidang pekerjaan berat yang hanya cocok untuk laki-laki, seperti pertukangan dan pertambangan. Mereka menunggu kaum laki-laki selesai memberi minum hewan ternak mereka, setelah itu baru mereka memberi minum hewan ternak mereka. Artinya mereka menjauhi bercampur baurnya laki-laki dan perempuan di tempat kerja. Seorang wanita tidak boleh bekerja di tempat kerja yang dia khalwat berduan dengan seorang laki-laki seperti menjadi sekertaris, atau terjadi ikhtilat (bercampur laki-laki dan perempuan pada satu tempat) yang terprogram, dalam arti dia bersama laki-laki bukan muhrim dalam satu ruangan walaupun tidak berduaan sepanjang waktu kerja. Adapun ikhtilat yang hanya terjadi sebentar dan berganti seperti jualan di pasar, maka hal tersebut diperbolehkan oleh para ulama. Allah ta’ala menyebutkan bahwa dia berjalan malu-malu, ini menjelaskan bahwa seorang wanita jika bekerja di luar rumah dia harus menjaga akhlak dan adabnya sebagai wanita. Dia harus berpakaian syar’i, tidak berdandan atau memakai parfum yang menarik perhatian lawan jenis. Keduanya menceritakan kepada Nabi Musa bahwa orang tua mereka mengajaknya untuk datang ke rumah mereka. Ini menunjukkan bahwa mereka bekerja di luar atas pengetahuan dan ijin dari orang tua mereka. Jika seorang wanita bersuami, maka dia bekerja setelah mendapatkan ijin suaminya, jika tinggal bersama orang tuanya, maka dia harus meminta ijin orang tuanya. Salah seorang dari mereka mengusulkan agar Nabi Musa bekerja dengan orang tua mereka. Seorang wanita jika ada yang mengantikan pekerjaan mereka di luar rumah, maka ia kembali kepada tugas asalnya yaitu mengurus pekerjaan di dalam rumah. Dan ini menunjukkan bahwa pekerjaan seorang wanita diluar adalah sesuai dengan kebutuhan dan kalau kebutuhan selesai maka dia kembali. Dan dapat dipahami bahwa tidak boleh bekerja diluar rumah yang melalaikan dari tugas pokoknya di dalam rumah. Setelah kita bersama kisah Nabi Musa dan dua orang perempuan di negeri Madyan, kita dapat menjawab pertanyaan diatas, bahwa seorang wanita boleh bekerja di luar rumah dengan syarat sebagai berikut: Seorang wanita bekerja di luar rumah apabila ada kebutuhan untuk itu, tanpa melalaikan tugas pokoknya di dalam mengurus rumah tangga. Dia bekerja setelah mendapatkan ijin dari suami atau orang tuanya, jika tinggal bersama mereka. Dia bekerja pada bidang yang sesuai dengan tabiat perempuan. Dia bekerja pada tempat kerja yang tidak ada khalwat atau ikhtilat. Menjaga adabnya sebagai wanita Muslimah dan menjauhi hal yang terlarang seperti berdandan dan memakai parfum. Semoga Allah ta’ala memudahkan urusan kita semua dan memberikan taufiq dan hidayah kepada wanita-wanita dalam pekerjaan di rumah mereka, untuk melahirkan generasi Islam yang tangguh. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bai At, Ayat Alquran Tentang Penciptaan Alam Semesta, Bertaubat Dari Dosa Besar, Jabat Tangan Wallpaper, Doa Safar Sesuai Sunnah, Hukum Istri Meninggalkan Suami Dan Anak Visited 193 times, 1 visit(s) today Post Views: 642 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Mengucapkan Salam kepada Lawan Jenis

Bagaimana hukum mengucapkan salam kepada lawan jenis? Boleh ataukah tidak? Daftar Isi tutup 1. Bab 137. Salam Laki-Laki kepada Istrinya, Perempuan Mahramnya, Seorang atau Lebih Perempuan yang Bukan Mahramnya yang Ia Tidak Khawatir Menjadi Fitnah (Ujian) bagi Mereka, dan Salam Mereka kepada Laki-Laki dengan Syarat Tersebut (Tidak Menjadi Fitnah) 1.1. Hadits #863 1.1.1. Faedah Hadits 1.2. Hadits #864 1.2.1. Faedah Hadits 1.3. Hadits #865 1.3.1. Faedah Hadits 1.3.2. Referensi: Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam بَاب ُسَلاَمُ الرَّجُلِ عَلَى زَوْجَتِهِ وَالمرْأَةِ مِنْ مَحَارِمِهِ وَعَلَى أَجْنَبِيَةٍ وَأَجْنَبِيَاتٍ لاَ يَخَافُ الفِتْنَة بِهِنَّ وَسَلاَمِهِنَّ بِهَذَا الشَّرْطِ Bab 137. Salam Laki-Laki kepada Istrinya, Perempuan Mahramnya, Seorang atau Lebih Perempuan yang Bukan Mahramnya yang Ia Tidak Khawatir Menjadi Fitnah (Ujian) bagi Mereka, dan Salam Mereka kepada Laki-Laki dengan Syarat Tersebut (Tidak Menjadi Fitnah)   Hadits #863 عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَتْ فِينَا امْرَأةٌ – وَفِي رِوَايَةٍ : كَانَتْ لَنَا عَجُوزٌ – تَأخُذُ مِنْ أصُولِ السِّلْقِ فَتَطْرَحُهُ فِي القِدْرِ ، وَتُكَرْكِرُ حَبَّاتٍ مِنْ شَعِيرٍ ، فَإذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ ، وَانْصَرَفْنَا ، نُسَلِّمُ عَلَيْهَا ، فَتُقَدِّمُهُ إلَيْنَا . رَوَاهُ البُخَارِي. قَوْله : (( تُكَرْكِرُ )) أيْ : تَطْحَنُ. Sahl bin Sa’ad berkata, “Di antara kami ada seorang perempuan—dalam riwayat lain disebutkan, di antara kami ada seorang nenek—yang biasa mengambil pokok silq (nama tumbuhan) lalu meletakkannya di dalam panci, dan ia menumbuk biji-biji gandum. Apabila kami telah selesai melaksanakan shalat Jumat dan pulang, kami sering mengucapkan salam kepadanya, lalu ia menyuguhkan makanan tersebut kepada kami.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6248]. Makna dari “tukarkiru” adalah tath-hanu, artinya menggiling.   Faedah Hadits Perintah untuk menyebar ke muka bumi bakda shalat Jumat, hukumnya adalah boleh. Disunnahkan mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan baik, walau jumlahnya sedikit. Boleh mengucapkan salam kepada wanita bukan mahram, asal aman dari godaan. Sifat sahabat itu qana’ah, pekerja keras, dan bersegera melakukan ketaatan kepada Allah.   Hadits #864 وَعَنْ أُمِّ هَانِىءٍ فَاخِتَةَ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَوْمَ الفَتْحِ وَهُوَ يَغْتَسِلُ ، وَفَاطِمَةُ تَسْتُرُهُ بِثَوْبٍ ، فَسَلَّمْتُ … وَذَكَرَتِ الحَدِيْثَ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Ummu Hani’ Fakhitah binti Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mengunjungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Fathu Makkah. Saat itu, beliau sedang mandi dan Fathimah menutupi beliau dengan sehelai pakaian. Maka aku mengucapkan salam, lalu ia pun mengucapkan hadits tersebut (secara lengkap).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 336]   Faedah Hadits Boleh pria mengucapkan salam kepada wanita selama aman dari godaan.   Hadits #865 وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيْدَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : مَرّ عَلَيْنَا النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فِي نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) ، وَهَذَا لَفْظُ أَبِي دَاوُدَ. وَلَفْظُ التِّرْمِذِي : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَرَّ فِي المَسْجِدِ يَوْماً ، وَعُصْبَةٌ مِنَ النِّسَاءِ قُعُودٌ ، فَأَلْوَى بِيَدِهِ بالتَّسْلِيمِ. Asma’ binti Yazid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati kami, sekelompok perempuan. Lantas beliau mengucapkan salam kepada kami.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan. Lafazhnya adalah milik Abu Daud). Tirmidzi mengatakan, haditsnya hasan. Dan hadits ini adalah berdasarkan lafazh Abu Daud. Sedangkan lafazh Tirmidzi yaitu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari lewat di masjid, sekelompok perempuan sedang duduk-duduk. Maka, beliau melambaikan tangannya dengan (mengucapkan) salam.”   Faedah Hadits Bolehnya wanita itu duduk-duduk bersama wanita lainnya di tempat yang tidak menimbulkan godaan atau menimbulkan mudarat bagi orang yang lewat. Boleh mengucapkan salam pada wanita. Baca Juga: Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Non Mahram Mencium Wanita Non Mahram Termasuk Dosa Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.   Disusun di DarushSholihin, malam 8 Shafar 1441 H Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagslawan jenis mahram riyadhus sholihin salam ucapan salam

Hukum Mengucapkan Salam kepada Lawan Jenis

Bagaimana hukum mengucapkan salam kepada lawan jenis? Boleh ataukah tidak? Daftar Isi tutup 1. Bab 137. Salam Laki-Laki kepada Istrinya, Perempuan Mahramnya, Seorang atau Lebih Perempuan yang Bukan Mahramnya yang Ia Tidak Khawatir Menjadi Fitnah (Ujian) bagi Mereka, dan Salam Mereka kepada Laki-Laki dengan Syarat Tersebut (Tidak Menjadi Fitnah) 1.1. Hadits #863 1.1.1. Faedah Hadits 1.2. Hadits #864 1.2.1. Faedah Hadits 1.3. Hadits #865 1.3.1. Faedah Hadits 1.3.2. Referensi: Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam بَاب ُسَلاَمُ الرَّجُلِ عَلَى زَوْجَتِهِ وَالمرْأَةِ مِنْ مَحَارِمِهِ وَعَلَى أَجْنَبِيَةٍ وَأَجْنَبِيَاتٍ لاَ يَخَافُ الفِتْنَة بِهِنَّ وَسَلاَمِهِنَّ بِهَذَا الشَّرْطِ Bab 137. Salam Laki-Laki kepada Istrinya, Perempuan Mahramnya, Seorang atau Lebih Perempuan yang Bukan Mahramnya yang Ia Tidak Khawatir Menjadi Fitnah (Ujian) bagi Mereka, dan Salam Mereka kepada Laki-Laki dengan Syarat Tersebut (Tidak Menjadi Fitnah)   Hadits #863 عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَتْ فِينَا امْرَأةٌ – وَفِي رِوَايَةٍ : كَانَتْ لَنَا عَجُوزٌ – تَأخُذُ مِنْ أصُولِ السِّلْقِ فَتَطْرَحُهُ فِي القِدْرِ ، وَتُكَرْكِرُ حَبَّاتٍ مِنْ شَعِيرٍ ، فَإذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ ، وَانْصَرَفْنَا ، نُسَلِّمُ عَلَيْهَا ، فَتُقَدِّمُهُ إلَيْنَا . رَوَاهُ البُخَارِي. قَوْله : (( تُكَرْكِرُ )) أيْ : تَطْحَنُ. Sahl bin Sa’ad berkata, “Di antara kami ada seorang perempuan—dalam riwayat lain disebutkan, di antara kami ada seorang nenek—yang biasa mengambil pokok silq (nama tumbuhan) lalu meletakkannya di dalam panci, dan ia menumbuk biji-biji gandum. Apabila kami telah selesai melaksanakan shalat Jumat dan pulang, kami sering mengucapkan salam kepadanya, lalu ia menyuguhkan makanan tersebut kepada kami.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6248]. Makna dari “tukarkiru” adalah tath-hanu, artinya menggiling.   Faedah Hadits Perintah untuk menyebar ke muka bumi bakda shalat Jumat, hukumnya adalah boleh. Disunnahkan mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan baik, walau jumlahnya sedikit. Boleh mengucapkan salam kepada wanita bukan mahram, asal aman dari godaan. Sifat sahabat itu qana’ah, pekerja keras, dan bersegera melakukan ketaatan kepada Allah.   Hadits #864 وَعَنْ أُمِّ هَانِىءٍ فَاخِتَةَ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَوْمَ الفَتْحِ وَهُوَ يَغْتَسِلُ ، وَفَاطِمَةُ تَسْتُرُهُ بِثَوْبٍ ، فَسَلَّمْتُ … وَذَكَرَتِ الحَدِيْثَ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Ummu Hani’ Fakhitah binti Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mengunjungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Fathu Makkah. Saat itu, beliau sedang mandi dan Fathimah menutupi beliau dengan sehelai pakaian. Maka aku mengucapkan salam, lalu ia pun mengucapkan hadits tersebut (secara lengkap).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 336]   Faedah Hadits Boleh pria mengucapkan salam kepada wanita selama aman dari godaan.   Hadits #865 وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيْدَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : مَرّ عَلَيْنَا النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فِي نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) ، وَهَذَا لَفْظُ أَبِي دَاوُدَ. وَلَفْظُ التِّرْمِذِي : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَرَّ فِي المَسْجِدِ يَوْماً ، وَعُصْبَةٌ مِنَ النِّسَاءِ قُعُودٌ ، فَأَلْوَى بِيَدِهِ بالتَّسْلِيمِ. Asma’ binti Yazid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati kami, sekelompok perempuan. Lantas beliau mengucapkan salam kepada kami.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan. Lafazhnya adalah milik Abu Daud). Tirmidzi mengatakan, haditsnya hasan. Dan hadits ini adalah berdasarkan lafazh Abu Daud. Sedangkan lafazh Tirmidzi yaitu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari lewat di masjid, sekelompok perempuan sedang duduk-duduk. Maka, beliau melambaikan tangannya dengan (mengucapkan) salam.”   Faedah Hadits Bolehnya wanita itu duduk-duduk bersama wanita lainnya di tempat yang tidak menimbulkan godaan atau menimbulkan mudarat bagi orang yang lewat. Boleh mengucapkan salam pada wanita. Baca Juga: Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Non Mahram Mencium Wanita Non Mahram Termasuk Dosa Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.   Disusun di DarushSholihin, malam 8 Shafar 1441 H Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagslawan jenis mahram riyadhus sholihin salam ucapan salam
Bagaimana hukum mengucapkan salam kepada lawan jenis? Boleh ataukah tidak? Daftar Isi tutup 1. Bab 137. Salam Laki-Laki kepada Istrinya, Perempuan Mahramnya, Seorang atau Lebih Perempuan yang Bukan Mahramnya yang Ia Tidak Khawatir Menjadi Fitnah (Ujian) bagi Mereka, dan Salam Mereka kepada Laki-Laki dengan Syarat Tersebut (Tidak Menjadi Fitnah) 1.1. Hadits #863 1.1.1. Faedah Hadits 1.2. Hadits #864 1.2.1. Faedah Hadits 1.3. Hadits #865 1.3.1. Faedah Hadits 1.3.2. Referensi: Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam بَاب ُسَلاَمُ الرَّجُلِ عَلَى زَوْجَتِهِ وَالمرْأَةِ مِنْ مَحَارِمِهِ وَعَلَى أَجْنَبِيَةٍ وَأَجْنَبِيَاتٍ لاَ يَخَافُ الفِتْنَة بِهِنَّ وَسَلاَمِهِنَّ بِهَذَا الشَّرْطِ Bab 137. Salam Laki-Laki kepada Istrinya, Perempuan Mahramnya, Seorang atau Lebih Perempuan yang Bukan Mahramnya yang Ia Tidak Khawatir Menjadi Fitnah (Ujian) bagi Mereka, dan Salam Mereka kepada Laki-Laki dengan Syarat Tersebut (Tidak Menjadi Fitnah)   Hadits #863 عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَتْ فِينَا امْرَأةٌ – وَفِي رِوَايَةٍ : كَانَتْ لَنَا عَجُوزٌ – تَأخُذُ مِنْ أصُولِ السِّلْقِ فَتَطْرَحُهُ فِي القِدْرِ ، وَتُكَرْكِرُ حَبَّاتٍ مِنْ شَعِيرٍ ، فَإذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ ، وَانْصَرَفْنَا ، نُسَلِّمُ عَلَيْهَا ، فَتُقَدِّمُهُ إلَيْنَا . رَوَاهُ البُخَارِي. قَوْله : (( تُكَرْكِرُ )) أيْ : تَطْحَنُ. Sahl bin Sa’ad berkata, “Di antara kami ada seorang perempuan—dalam riwayat lain disebutkan, di antara kami ada seorang nenek—yang biasa mengambil pokok silq (nama tumbuhan) lalu meletakkannya di dalam panci, dan ia menumbuk biji-biji gandum. Apabila kami telah selesai melaksanakan shalat Jumat dan pulang, kami sering mengucapkan salam kepadanya, lalu ia menyuguhkan makanan tersebut kepada kami.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6248]. Makna dari “tukarkiru” adalah tath-hanu, artinya menggiling.   Faedah Hadits Perintah untuk menyebar ke muka bumi bakda shalat Jumat, hukumnya adalah boleh. Disunnahkan mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan baik, walau jumlahnya sedikit. Boleh mengucapkan salam kepada wanita bukan mahram, asal aman dari godaan. Sifat sahabat itu qana’ah, pekerja keras, dan bersegera melakukan ketaatan kepada Allah.   Hadits #864 وَعَنْ أُمِّ هَانِىءٍ فَاخِتَةَ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَوْمَ الفَتْحِ وَهُوَ يَغْتَسِلُ ، وَفَاطِمَةُ تَسْتُرُهُ بِثَوْبٍ ، فَسَلَّمْتُ … وَذَكَرَتِ الحَدِيْثَ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Ummu Hani’ Fakhitah binti Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mengunjungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Fathu Makkah. Saat itu, beliau sedang mandi dan Fathimah menutupi beliau dengan sehelai pakaian. Maka aku mengucapkan salam, lalu ia pun mengucapkan hadits tersebut (secara lengkap).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 336]   Faedah Hadits Boleh pria mengucapkan salam kepada wanita selama aman dari godaan.   Hadits #865 وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيْدَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : مَرّ عَلَيْنَا النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فِي نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) ، وَهَذَا لَفْظُ أَبِي دَاوُدَ. وَلَفْظُ التِّرْمِذِي : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَرَّ فِي المَسْجِدِ يَوْماً ، وَعُصْبَةٌ مِنَ النِّسَاءِ قُعُودٌ ، فَأَلْوَى بِيَدِهِ بالتَّسْلِيمِ. Asma’ binti Yazid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati kami, sekelompok perempuan. Lantas beliau mengucapkan salam kepada kami.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan. Lafazhnya adalah milik Abu Daud). Tirmidzi mengatakan, haditsnya hasan. Dan hadits ini adalah berdasarkan lafazh Abu Daud. Sedangkan lafazh Tirmidzi yaitu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari lewat di masjid, sekelompok perempuan sedang duduk-duduk. Maka, beliau melambaikan tangannya dengan (mengucapkan) salam.”   Faedah Hadits Bolehnya wanita itu duduk-duduk bersama wanita lainnya di tempat yang tidak menimbulkan godaan atau menimbulkan mudarat bagi orang yang lewat. Boleh mengucapkan salam pada wanita. Baca Juga: Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Non Mahram Mencium Wanita Non Mahram Termasuk Dosa Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.   Disusun di DarushSholihin, malam 8 Shafar 1441 H Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagslawan jenis mahram riyadhus sholihin salam ucapan salam


Bagaimana hukum mengucapkan salam kepada lawan jenis? Boleh ataukah tidak? Daftar Isi tutup 1. Bab 137. Salam Laki-Laki kepada Istrinya, Perempuan Mahramnya, Seorang atau Lebih Perempuan yang Bukan Mahramnya yang Ia Tidak Khawatir Menjadi Fitnah (Ujian) bagi Mereka, dan Salam Mereka kepada Laki-Laki dengan Syarat Tersebut (Tidak Menjadi Fitnah) 1.1. Hadits #863 1.1.1. Faedah Hadits 1.2. Hadits #864 1.2.1. Faedah Hadits 1.3. Hadits #865 1.3.1. Faedah Hadits 1.3.2. Referensi: Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam بَاب ُسَلاَمُ الرَّجُلِ عَلَى زَوْجَتِهِ وَالمرْأَةِ مِنْ مَحَارِمِهِ وَعَلَى أَجْنَبِيَةٍ وَأَجْنَبِيَاتٍ لاَ يَخَافُ الفِتْنَة بِهِنَّ وَسَلاَمِهِنَّ بِهَذَا الشَّرْطِ Bab 137. Salam Laki-Laki kepada Istrinya, Perempuan Mahramnya, Seorang atau Lebih Perempuan yang Bukan Mahramnya yang Ia Tidak Khawatir Menjadi Fitnah (Ujian) bagi Mereka, dan Salam Mereka kepada Laki-Laki dengan Syarat Tersebut (Tidak Menjadi Fitnah)   Hadits #863 عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَتْ فِينَا امْرَأةٌ – وَفِي رِوَايَةٍ : كَانَتْ لَنَا عَجُوزٌ – تَأخُذُ مِنْ أصُولِ السِّلْقِ فَتَطْرَحُهُ فِي القِدْرِ ، وَتُكَرْكِرُ حَبَّاتٍ مِنْ شَعِيرٍ ، فَإذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ ، وَانْصَرَفْنَا ، نُسَلِّمُ عَلَيْهَا ، فَتُقَدِّمُهُ إلَيْنَا . رَوَاهُ البُخَارِي. قَوْله : (( تُكَرْكِرُ )) أيْ : تَطْحَنُ. Sahl bin Sa’ad berkata, “Di antara kami ada seorang perempuan—dalam riwayat lain disebutkan, di antara kami ada seorang nenek—yang biasa mengambil pokok silq (nama tumbuhan) lalu meletakkannya di dalam panci, dan ia menumbuk biji-biji gandum. Apabila kami telah selesai melaksanakan shalat Jumat dan pulang, kami sering mengucapkan salam kepadanya, lalu ia menyuguhkan makanan tersebut kepada kami.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6248]. Makna dari “tukarkiru” adalah tath-hanu, artinya menggiling.   Faedah Hadits Perintah untuk menyebar ke muka bumi bakda shalat Jumat, hukumnya adalah boleh. Disunnahkan mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan baik, walau jumlahnya sedikit. Boleh mengucapkan salam kepada wanita bukan mahram, asal aman dari godaan. Sifat sahabat itu qana’ah, pekerja keras, dan bersegera melakukan ketaatan kepada Allah.   Hadits #864 وَعَنْ أُمِّ هَانِىءٍ فَاخِتَةَ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَوْمَ الفَتْحِ وَهُوَ يَغْتَسِلُ ، وَفَاطِمَةُ تَسْتُرُهُ بِثَوْبٍ ، فَسَلَّمْتُ … وَذَكَرَتِ الحَدِيْثَ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Ummu Hani’ Fakhitah binti Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mengunjungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Fathu Makkah. Saat itu, beliau sedang mandi dan Fathimah menutupi beliau dengan sehelai pakaian. Maka aku mengucapkan salam, lalu ia pun mengucapkan hadits tersebut (secara lengkap).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 336]   Faedah Hadits Boleh pria mengucapkan salam kepada wanita selama aman dari godaan.   Hadits #865 وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيْدَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : مَرّ عَلَيْنَا النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فِي نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) ، وَهَذَا لَفْظُ أَبِي دَاوُدَ. وَلَفْظُ التِّرْمِذِي : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَرَّ فِي المَسْجِدِ يَوْماً ، وَعُصْبَةٌ مِنَ النِّسَاءِ قُعُودٌ ، فَأَلْوَى بِيَدِهِ بالتَّسْلِيمِ. Asma’ binti Yazid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati kami, sekelompok perempuan. Lantas beliau mengucapkan salam kepada kami.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan. Lafazhnya adalah milik Abu Daud). Tirmidzi mengatakan, haditsnya hasan. Dan hadits ini adalah berdasarkan lafazh Abu Daud. Sedangkan lafazh Tirmidzi yaitu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari lewat di masjid, sekelompok perempuan sedang duduk-duduk. Maka, beliau melambaikan tangannya dengan (mengucapkan) salam.”   Faedah Hadits Bolehnya wanita itu duduk-duduk bersama wanita lainnya di tempat yang tidak menimbulkan godaan atau menimbulkan mudarat bagi orang yang lewat. Boleh mengucapkan salam pada wanita. Baca Juga: Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Non Mahram Mencium Wanita Non Mahram Termasuk Dosa Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.   Disusun di DarushSholihin, malam 8 Shafar 1441 H Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagslawan jenis mahram riyadhus sholihin salam ucapan salam

Haram Mengucapkan Salam kepada Orang Kafir

Apakah boleh kita mengucapkan salam kepada orang kafir? Kalau di tempat tersebut bercampur antara muslim dan kafir, bagaimana mengucapkan salamnya? Daftar Isi tutup 1. Bab 138. Pengharaman Memulai Salam kepada Orang Kafir dan Cara Menjawab Salam Mereka, serta Sunnahnya Mengucapkan Salam kepada Orang-Orang yang Berkumpul yang Bercampur antara Muslim dan Kafir 1.1. Hadits #866 1.1.1. Faedah Hadits 1.2. Hadits #867 1.2.1. Faedah Hadits 1.3. Hadits #868 1.3.1. Faedah Hadits 1.3.2. Referensi: Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam بَاب ُتَحْرِيْمِ ابْتِدَائِنَا الكَافِرِ بِالسَّلاَمِ وَكَيْفِيَّةِ الرَّدِّ عَلَيْهِمْ وَاسْتِحْبَابِ السَّلاَمِ عَلَى أَهْلِ مَجْلِسٍ فِيْهِمْ مُسْلِمُوْنَ وَكُفَّارٍ Bab 138. Pengharaman Memulai Salam kepada Orang Kafir dan Cara Menjawab Salam Mereka, serta Sunnahnya Mengucapkan Salam kepada Orang-Orang yang Berkumpul yang Bercampur antara Muslim dan Kafir   Hadits #866 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لاَ تَبْدَأُوا اليَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلامِ ، فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيْقِ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu dengan salah satu dari mereka di jalan maka desaklah ia ke jalan yang sempit.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2167]   Faedah Hadits Diharamkan memulai mengucapkan salam pada Yahudi dan Nashrani. Hendaklah menampakkan keislaman dengan mendesak Yahudi dan Nasrani pada jalan yang sempit. Tetap berbuat baik pada ahli kitab, walaupun dengan mempersempit jalannya.   Hadits #867 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أهْلُ الكِتَابِ فَقُولُوا : وَعَلَيْكُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka katakanlah, ‘Wa ‘alaikum (Dan atas kalian).’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6257 dan Muslim, no. 2163]   Faedah Hadits Membalas salam Ahli Kitab dengan ucapan WA’ALAIKUM. Bentuk berbuat baik pada mereka adalah menghormati hingga mereka tidak mengganggu kaum muslimin.   Hadits #868 وَعَنْ أُسَامَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَرَّ عَلَى مَجْلِسٍ فِيهِ أخْلاَطٌ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُشْرِكينَ – عَبَدَة الأَوْثَانِ – واليَهُودِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِم النَّبِيُّ- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat pada satu majelis yang di dalamnya bercampur antara kaum muslim dan musyrikin—para penyembah berhala dan orang-orang Yahudi—maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam kepada mereka. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6254 dan Muslim, no. 1798]   Faedah Hadits Jika ada satu majelis berkumpul muslim dan kafir, maka salam yang diucapkan bentuknya umum, namun maksudnya ditujukan pada yang muslim. Boleh duduk-duduk dengan yang berbeda keyakinan beragama, selama duduk-duduknya bukan membahas hal haram atau berbicara yang punya manfaat pada agama dan hamba. Boleh duduk-duduk dengan non-muslim untuk tujuan mendakwahi. Baca Juga: Hukum Mengucapkan Salam kepada Lawan Jenis Faedah Surat Yasin: Salam untuk Penduduk Surga Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.   Disusun di DarushSholihin, malam 8 Shafar 1441 H Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam salam pada orang kafir ucapan salam

Haram Mengucapkan Salam kepada Orang Kafir

Apakah boleh kita mengucapkan salam kepada orang kafir? Kalau di tempat tersebut bercampur antara muslim dan kafir, bagaimana mengucapkan salamnya? Daftar Isi tutup 1. Bab 138. Pengharaman Memulai Salam kepada Orang Kafir dan Cara Menjawab Salam Mereka, serta Sunnahnya Mengucapkan Salam kepada Orang-Orang yang Berkumpul yang Bercampur antara Muslim dan Kafir 1.1. Hadits #866 1.1.1. Faedah Hadits 1.2. Hadits #867 1.2.1. Faedah Hadits 1.3. Hadits #868 1.3.1. Faedah Hadits 1.3.2. Referensi: Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam بَاب ُتَحْرِيْمِ ابْتِدَائِنَا الكَافِرِ بِالسَّلاَمِ وَكَيْفِيَّةِ الرَّدِّ عَلَيْهِمْ وَاسْتِحْبَابِ السَّلاَمِ عَلَى أَهْلِ مَجْلِسٍ فِيْهِمْ مُسْلِمُوْنَ وَكُفَّارٍ Bab 138. Pengharaman Memulai Salam kepada Orang Kafir dan Cara Menjawab Salam Mereka, serta Sunnahnya Mengucapkan Salam kepada Orang-Orang yang Berkumpul yang Bercampur antara Muslim dan Kafir   Hadits #866 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لاَ تَبْدَأُوا اليَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلامِ ، فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيْقِ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu dengan salah satu dari mereka di jalan maka desaklah ia ke jalan yang sempit.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2167]   Faedah Hadits Diharamkan memulai mengucapkan salam pada Yahudi dan Nashrani. Hendaklah menampakkan keislaman dengan mendesak Yahudi dan Nasrani pada jalan yang sempit. Tetap berbuat baik pada ahli kitab, walaupun dengan mempersempit jalannya.   Hadits #867 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أهْلُ الكِتَابِ فَقُولُوا : وَعَلَيْكُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka katakanlah, ‘Wa ‘alaikum (Dan atas kalian).’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6257 dan Muslim, no. 2163]   Faedah Hadits Membalas salam Ahli Kitab dengan ucapan WA’ALAIKUM. Bentuk berbuat baik pada mereka adalah menghormati hingga mereka tidak mengganggu kaum muslimin.   Hadits #868 وَعَنْ أُسَامَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَرَّ عَلَى مَجْلِسٍ فِيهِ أخْلاَطٌ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُشْرِكينَ – عَبَدَة الأَوْثَانِ – واليَهُودِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِم النَّبِيُّ- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat pada satu majelis yang di dalamnya bercampur antara kaum muslim dan musyrikin—para penyembah berhala dan orang-orang Yahudi—maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam kepada mereka. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6254 dan Muslim, no. 1798]   Faedah Hadits Jika ada satu majelis berkumpul muslim dan kafir, maka salam yang diucapkan bentuknya umum, namun maksudnya ditujukan pada yang muslim. Boleh duduk-duduk dengan yang berbeda keyakinan beragama, selama duduk-duduknya bukan membahas hal haram atau berbicara yang punya manfaat pada agama dan hamba. Boleh duduk-duduk dengan non-muslim untuk tujuan mendakwahi. Baca Juga: Hukum Mengucapkan Salam kepada Lawan Jenis Faedah Surat Yasin: Salam untuk Penduduk Surga Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.   Disusun di DarushSholihin, malam 8 Shafar 1441 H Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam salam pada orang kafir ucapan salam
Apakah boleh kita mengucapkan salam kepada orang kafir? Kalau di tempat tersebut bercampur antara muslim dan kafir, bagaimana mengucapkan salamnya? Daftar Isi tutup 1. Bab 138. Pengharaman Memulai Salam kepada Orang Kafir dan Cara Menjawab Salam Mereka, serta Sunnahnya Mengucapkan Salam kepada Orang-Orang yang Berkumpul yang Bercampur antara Muslim dan Kafir 1.1. Hadits #866 1.1.1. Faedah Hadits 1.2. Hadits #867 1.2.1. Faedah Hadits 1.3. Hadits #868 1.3.1. Faedah Hadits 1.3.2. Referensi: Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam بَاب ُتَحْرِيْمِ ابْتِدَائِنَا الكَافِرِ بِالسَّلاَمِ وَكَيْفِيَّةِ الرَّدِّ عَلَيْهِمْ وَاسْتِحْبَابِ السَّلاَمِ عَلَى أَهْلِ مَجْلِسٍ فِيْهِمْ مُسْلِمُوْنَ وَكُفَّارٍ Bab 138. Pengharaman Memulai Salam kepada Orang Kafir dan Cara Menjawab Salam Mereka, serta Sunnahnya Mengucapkan Salam kepada Orang-Orang yang Berkumpul yang Bercampur antara Muslim dan Kafir   Hadits #866 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لاَ تَبْدَأُوا اليَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلامِ ، فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيْقِ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu dengan salah satu dari mereka di jalan maka desaklah ia ke jalan yang sempit.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2167]   Faedah Hadits Diharamkan memulai mengucapkan salam pada Yahudi dan Nashrani. Hendaklah menampakkan keislaman dengan mendesak Yahudi dan Nasrani pada jalan yang sempit. Tetap berbuat baik pada ahli kitab, walaupun dengan mempersempit jalannya.   Hadits #867 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أهْلُ الكِتَابِ فَقُولُوا : وَعَلَيْكُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka katakanlah, ‘Wa ‘alaikum (Dan atas kalian).’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6257 dan Muslim, no. 2163]   Faedah Hadits Membalas salam Ahli Kitab dengan ucapan WA’ALAIKUM. Bentuk berbuat baik pada mereka adalah menghormati hingga mereka tidak mengganggu kaum muslimin.   Hadits #868 وَعَنْ أُسَامَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَرَّ عَلَى مَجْلِسٍ فِيهِ أخْلاَطٌ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُشْرِكينَ – عَبَدَة الأَوْثَانِ – واليَهُودِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِم النَّبِيُّ- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat pada satu majelis yang di dalamnya bercampur antara kaum muslim dan musyrikin—para penyembah berhala dan orang-orang Yahudi—maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam kepada mereka. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6254 dan Muslim, no. 1798]   Faedah Hadits Jika ada satu majelis berkumpul muslim dan kafir, maka salam yang diucapkan bentuknya umum, namun maksudnya ditujukan pada yang muslim. Boleh duduk-duduk dengan yang berbeda keyakinan beragama, selama duduk-duduknya bukan membahas hal haram atau berbicara yang punya manfaat pada agama dan hamba. Boleh duduk-duduk dengan non-muslim untuk tujuan mendakwahi. Baca Juga: Hukum Mengucapkan Salam kepada Lawan Jenis Faedah Surat Yasin: Salam untuk Penduduk Surga Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.   Disusun di DarushSholihin, malam 8 Shafar 1441 H Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam salam pada orang kafir ucapan salam


Apakah boleh kita mengucapkan salam kepada orang kafir? Kalau di tempat tersebut bercampur antara muslim dan kafir, bagaimana mengucapkan salamnya? Daftar Isi tutup 1. Bab 138. Pengharaman Memulai Salam kepada Orang Kafir dan Cara Menjawab Salam Mereka, serta Sunnahnya Mengucapkan Salam kepada Orang-Orang yang Berkumpul yang Bercampur antara Muslim dan Kafir 1.1. Hadits #866 1.1.1. Faedah Hadits 1.2. Hadits #867 1.2.1. Faedah Hadits 1.3. Hadits #868 1.3.1. Faedah Hadits 1.3.2. Referensi: Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam بَاب ُتَحْرِيْمِ ابْتِدَائِنَا الكَافِرِ بِالسَّلاَمِ وَكَيْفِيَّةِ الرَّدِّ عَلَيْهِمْ وَاسْتِحْبَابِ السَّلاَمِ عَلَى أَهْلِ مَجْلِسٍ فِيْهِمْ مُسْلِمُوْنَ وَكُفَّارٍ Bab 138. Pengharaman Memulai Salam kepada Orang Kafir dan Cara Menjawab Salam Mereka, serta Sunnahnya Mengucapkan Salam kepada Orang-Orang yang Berkumpul yang Bercampur antara Muslim dan Kafir   Hadits #866 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لاَ تَبْدَأُوا اليَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلامِ ، فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيْقِ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu dengan salah satu dari mereka di jalan maka desaklah ia ke jalan yang sempit.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2167]   Faedah Hadits Diharamkan memulai mengucapkan salam pada Yahudi dan Nashrani. Hendaklah menampakkan keislaman dengan mendesak Yahudi dan Nasrani pada jalan yang sempit. Tetap berbuat baik pada ahli kitab, walaupun dengan mempersempit jalannya.   Hadits #867 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أهْلُ الكِتَابِ فَقُولُوا : وَعَلَيْكُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka katakanlah, ‘Wa ‘alaikum (Dan atas kalian).’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6257 dan Muslim, no. 2163]   Faedah Hadits Membalas salam Ahli Kitab dengan ucapan WA’ALAIKUM. Bentuk berbuat baik pada mereka adalah menghormati hingga mereka tidak mengganggu kaum muslimin.   Hadits #868 وَعَنْ أُسَامَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَرَّ عَلَى مَجْلِسٍ فِيهِ أخْلاَطٌ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُشْرِكينَ – عَبَدَة الأَوْثَانِ – واليَهُودِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِم النَّبِيُّ- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat pada satu majelis yang di dalamnya bercampur antara kaum muslim dan musyrikin—para penyembah berhala dan orang-orang Yahudi—maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam kepada mereka. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6254 dan Muslim, no. 1798]   Faedah Hadits Jika ada satu majelis berkumpul muslim dan kafir, maka salam yang diucapkan bentuknya umum, namun maksudnya ditujukan pada yang muslim. Boleh duduk-duduk dengan yang berbeda keyakinan beragama, selama duduk-duduknya bukan membahas hal haram atau berbicara yang punya manfaat pada agama dan hamba. Boleh duduk-duduk dengan non-muslim untuk tujuan mendakwahi. Baca Juga: Hukum Mengucapkan Salam kepada Lawan Jenis Faedah Surat Yasin: Salam untuk Penduduk Surga Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.   Disusun di DarushSholihin, malam 8 Shafar 1441 H Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam salam pada orang kafir ucapan salam

Batu-batu Neraka

Batu-batu Neraka Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dalam Qur’an surat at Tahrim ayat 6 diterangkan, bahwa bahan bakar neraka ada dua macamnya yaitu manusia dan batu. Allahu Subhanahu wa ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At-Tahrim : 6) Dalam surat yang lain, Allah ta’ala berfirman, فَٱتَّقُواْ ٱلنَّارَ ٱلَّتِي وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُۖ أُعِدَّتۡ لِلۡكَٰفِرِينَ Takutlah kamu akan api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir. (QS. Al-Baqarah : 24) Melalui dua ayat di atas, kita dapat mengetahui bahwa batu merupakan salah satu bahan bakar neraka. Dan kita wajib meyakini hal ini, karena masalah ini adalah bagian dari rukun iman, yaitu iman kepada hari akhir. Kemudian muncul pertanyaan, batu yang bagaimana? Ada dua macam batu neraka: Pertama, batu berhala yang disembah oleh orang-orang kafir. Sebagaimana diterangkan dalam Al Qur’an, إِنَّكُمۡ وَمَا تَعۡبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ أَنتُمۡ لَهَا وَٰرِدُونَ Sungguh, kamu (orang kafir) dan apa yang kamu sembah selain Allah, adalah bahan bakar Jahanam. Kamu (pasti) masuk ke dalamnya. (QS. Al-Anbiya’ : 98) Dimasukkannya berhala ke dalam neraka, bukan untuk mengadzab batu-batu berhala tersebut. Namun, untuk semakin membuat sedih dan menyesal setiap orang yang menyembahnya. Ternyata Tuhan yang mereka sembah dahulu di dunia, menggantungkan harap dan tawakkal kepadanya, akan masuk ke neraka bersama penyembahnya. Tak bisa menolong. Hanya akan menjadi bahan bakar neraka yang semakin menambah panas api yang membakar mereka. Imam Al Qurtubi rahimahullah menerangkan, وأن النار لا تكون على الأصنام عذابا ولا عقوبة ؛ لأنها لم تذنب ،ولكن تكون عذابا على من عبدها : أول شيء بالحسرة Api neraka bagi berhala-berhala itu tidak sebagai azab atau hukuman. Karena berhala tidak berbuat dosa (benda mati, red). Namun menjadi azab bagi para menyembahnya. Azab pertama yang mereka rasakan saat melihat berhala itu berada di neraka adalah, penyesalan. (Tafsir Al Qurtubi). Kedua, batu belerang atau dalam bahasa Arab disebut kibriit كبريت. Namun untuk jenis batu yang kedua ini, belum finish. Para ulama berbeda pendapat tentangnya. Mayoritas ulama tafsir memegang pendapat ini, bahwa yang dimaksud batu bahan bakar neraka adalah batu kibriit/belerang. Sebagaimana dinyatakan oleh sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, هي حجارة من كبريت، خلقها الله يوم خلق السماوات والأرض في السماء الدنيا يعدها للكافرين Batu yang menjadi bahan bakar neraka adalah batu belerang. Allah menciptakannya di langit dunia saat hari penciptaan langit dan bumi. Allah siapkan untuk mengazab orang – orang kafir. (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim dan Al Hakim dalam Al Mustadrok) Ulama yang lain berpandangan, bahwa maknanya tidak mesti batu belerang. Para ulama klasik menafsirkannya dengan batu belerang, karena itulah jenis batu paling panas yang mereka ketahui. Padahal, masih ada batu lain yang lebih panas dan lebih kuat dalam memberikan dampak azab, daripada batu belerang. Lantas batu apakah itu? Dalam buku Al Jannatu Wan Nar (Surga dan Neraka), Prof. Dr. Umar Sulaiman Al Asqor menjelaskan, yaitu batu yang memiliki lima karakteristik berikut : [1] Cepat menyala, (سرعة الإيقاد) [2] Mengeluarkan bau yang tidak sedap, (نتن الرائحة) [3] Mengeluarkan banyak asap, (كثرة الدخان) [4] Mudah menempel kuat ditubuh manusia, (شدة الالتصاق بالأبدان) [5] Memiliki kekuatan panas yang dahsyat. (قوة حرها) (Al Jannatu Wan Nar, hal. 31, menukil dari ket. Imam Ibnu Rojab Al Hambali, dalam At Takhwif Minan Naar, hal. 107) Kesimpulan terakhir ini lebih tepat insyaallah. Karena kalaupun ditafsirkan batu belerang, penafsiran tersebut fungsinya sebagai pendekatan untuk memahami. Tidak untuk menjelaskan hakikat batu neraka. Ibnu Abbas radhiyallahuma pernah mengatakan, ليس في الدنيا مما في الآخرة إلا الأسماء. Tidaklah benda-benda yang ada di dunia ini, tersebut sama dengan benda-benda di akhirat, melainkan sama dalam penamaan saja. (Majmu’Fatawa Ibnu Taimiyah, 5/159) Sehingga, menafsirkannya global, dengan menjelaskan kriteria-kriteria seperti di atas, lebih tepat insyaallah. Karena adanya kemungkinan batu lain yang lebih panas dan lebih menyiksa dari belerang, mungkin batu bara atau yang lainnya. Sehingga lebih dekat dalam memahamkan batu neraka yang tersebut dalam ayat di atas. Syeikh Umar Sulaiman Al Asqor memberikan keterangan dalam Al Jannatu Wan Nar (hal. 31), وقد يوجد الله من أنواع الحجارة ما يفوق ما في الكبريت من خصائص، ونحن نجزم أن ما في الآخرة مغاير لما في الدنيا Bisa jadi ada jenis batu lain yang Allah ciptakan, yang kriteria azabnya melebihi batu belerang. Dan kita meyakini bahwa, alam akhirat berbeda dengan alam dunia. Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kitab Syiah, Kisah Kehidupan Di Surga, Suhuf Nabi Adam, Kursi Sholat Lansia, Allahummaghfirlaha Warhamha Arab, Surat Al Kahfi Berapa Ayat Visited 119 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 QRIS donasi Yufid

Batu-batu Neraka

Batu-batu Neraka Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dalam Qur’an surat at Tahrim ayat 6 diterangkan, bahwa bahan bakar neraka ada dua macamnya yaitu manusia dan batu. Allahu Subhanahu wa ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At-Tahrim : 6) Dalam surat yang lain, Allah ta’ala berfirman, فَٱتَّقُواْ ٱلنَّارَ ٱلَّتِي وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُۖ أُعِدَّتۡ لِلۡكَٰفِرِينَ Takutlah kamu akan api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir. (QS. Al-Baqarah : 24) Melalui dua ayat di atas, kita dapat mengetahui bahwa batu merupakan salah satu bahan bakar neraka. Dan kita wajib meyakini hal ini, karena masalah ini adalah bagian dari rukun iman, yaitu iman kepada hari akhir. Kemudian muncul pertanyaan, batu yang bagaimana? Ada dua macam batu neraka: Pertama, batu berhala yang disembah oleh orang-orang kafir. Sebagaimana diterangkan dalam Al Qur’an, إِنَّكُمۡ وَمَا تَعۡبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ أَنتُمۡ لَهَا وَٰرِدُونَ Sungguh, kamu (orang kafir) dan apa yang kamu sembah selain Allah, adalah bahan bakar Jahanam. Kamu (pasti) masuk ke dalamnya. (QS. Al-Anbiya’ : 98) Dimasukkannya berhala ke dalam neraka, bukan untuk mengadzab batu-batu berhala tersebut. Namun, untuk semakin membuat sedih dan menyesal setiap orang yang menyembahnya. Ternyata Tuhan yang mereka sembah dahulu di dunia, menggantungkan harap dan tawakkal kepadanya, akan masuk ke neraka bersama penyembahnya. Tak bisa menolong. Hanya akan menjadi bahan bakar neraka yang semakin menambah panas api yang membakar mereka. Imam Al Qurtubi rahimahullah menerangkan, وأن النار لا تكون على الأصنام عذابا ولا عقوبة ؛ لأنها لم تذنب ،ولكن تكون عذابا على من عبدها : أول شيء بالحسرة Api neraka bagi berhala-berhala itu tidak sebagai azab atau hukuman. Karena berhala tidak berbuat dosa (benda mati, red). Namun menjadi azab bagi para menyembahnya. Azab pertama yang mereka rasakan saat melihat berhala itu berada di neraka adalah, penyesalan. (Tafsir Al Qurtubi). Kedua, batu belerang atau dalam bahasa Arab disebut kibriit كبريت. Namun untuk jenis batu yang kedua ini, belum finish. Para ulama berbeda pendapat tentangnya. Mayoritas ulama tafsir memegang pendapat ini, bahwa yang dimaksud batu bahan bakar neraka adalah batu kibriit/belerang. Sebagaimana dinyatakan oleh sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, هي حجارة من كبريت، خلقها الله يوم خلق السماوات والأرض في السماء الدنيا يعدها للكافرين Batu yang menjadi bahan bakar neraka adalah batu belerang. Allah menciptakannya di langit dunia saat hari penciptaan langit dan bumi. Allah siapkan untuk mengazab orang – orang kafir. (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim dan Al Hakim dalam Al Mustadrok) Ulama yang lain berpandangan, bahwa maknanya tidak mesti batu belerang. Para ulama klasik menafsirkannya dengan batu belerang, karena itulah jenis batu paling panas yang mereka ketahui. Padahal, masih ada batu lain yang lebih panas dan lebih kuat dalam memberikan dampak azab, daripada batu belerang. Lantas batu apakah itu? Dalam buku Al Jannatu Wan Nar (Surga dan Neraka), Prof. Dr. Umar Sulaiman Al Asqor menjelaskan, yaitu batu yang memiliki lima karakteristik berikut : [1] Cepat menyala, (سرعة الإيقاد) [2] Mengeluarkan bau yang tidak sedap, (نتن الرائحة) [3] Mengeluarkan banyak asap, (كثرة الدخان) [4] Mudah menempel kuat ditubuh manusia, (شدة الالتصاق بالأبدان) [5] Memiliki kekuatan panas yang dahsyat. (قوة حرها) (Al Jannatu Wan Nar, hal. 31, menukil dari ket. Imam Ibnu Rojab Al Hambali, dalam At Takhwif Minan Naar, hal. 107) Kesimpulan terakhir ini lebih tepat insyaallah. Karena kalaupun ditafsirkan batu belerang, penafsiran tersebut fungsinya sebagai pendekatan untuk memahami. Tidak untuk menjelaskan hakikat batu neraka. Ibnu Abbas radhiyallahuma pernah mengatakan, ليس في الدنيا مما في الآخرة إلا الأسماء. Tidaklah benda-benda yang ada di dunia ini, tersebut sama dengan benda-benda di akhirat, melainkan sama dalam penamaan saja. (Majmu’Fatawa Ibnu Taimiyah, 5/159) Sehingga, menafsirkannya global, dengan menjelaskan kriteria-kriteria seperti di atas, lebih tepat insyaallah. Karena adanya kemungkinan batu lain yang lebih panas dan lebih menyiksa dari belerang, mungkin batu bara atau yang lainnya. Sehingga lebih dekat dalam memahamkan batu neraka yang tersebut dalam ayat di atas. Syeikh Umar Sulaiman Al Asqor memberikan keterangan dalam Al Jannatu Wan Nar (hal. 31), وقد يوجد الله من أنواع الحجارة ما يفوق ما في الكبريت من خصائص، ونحن نجزم أن ما في الآخرة مغاير لما في الدنيا Bisa jadi ada jenis batu lain yang Allah ciptakan, yang kriteria azabnya melebihi batu belerang. Dan kita meyakini bahwa, alam akhirat berbeda dengan alam dunia. Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kitab Syiah, Kisah Kehidupan Di Surga, Suhuf Nabi Adam, Kursi Sholat Lansia, Allahummaghfirlaha Warhamha Arab, Surat Al Kahfi Berapa Ayat Visited 119 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 QRIS donasi Yufid
Batu-batu Neraka Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dalam Qur’an surat at Tahrim ayat 6 diterangkan, bahwa bahan bakar neraka ada dua macamnya yaitu manusia dan batu. Allahu Subhanahu wa ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At-Tahrim : 6) Dalam surat yang lain, Allah ta’ala berfirman, فَٱتَّقُواْ ٱلنَّارَ ٱلَّتِي وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُۖ أُعِدَّتۡ لِلۡكَٰفِرِينَ Takutlah kamu akan api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir. (QS. Al-Baqarah : 24) Melalui dua ayat di atas, kita dapat mengetahui bahwa batu merupakan salah satu bahan bakar neraka. Dan kita wajib meyakini hal ini, karena masalah ini adalah bagian dari rukun iman, yaitu iman kepada hari akhir. Kemudian muncul pertanyaan, batu yang bagaimana? Ada dua macam batu neraka: Pertama, batu berhala yang disembah oleh orang-orang kafir. Sebagaimana diterangkan dalam Al Qur’an, إِنَّكُمۡ وَمَا تَعۡبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ أَنتُمۡ لَهَا وَٰرِدُونَ Sungguh, kamu (orang kafir) dan apa yang kamu sembah selain Allah, adalah bahan bakar Jahanam. Kamu (pasti) masuk ke dalamnya. (QS. Al-Anbiya’ : 98) Dimasukkannya berhala ke dalam neraka, bukan untuk mengadzab batu-batu berhala tersebut. Namun, untuk semakin membuat sedih dan menyesal setiap orang yang menyembahnya. Ternyata Tuhan yang mereka sembah dahulu di dunia, menggantungkan harap dan tawakkal kepadanya, akan masuk ke neraka bersama penyembahnya. Tak bisa menolong. Hanya akan menjadi bahan bakar neraka yang semakin menambah panas api yang membakar mereka. Imam Al Qurtubi rahimahullah menerangkan, وأن النار لا تكون على الأصنام عذابا ولا عقوبة ؛ لأنها لم تذنب ،ولكن تكون عذابا على من عبدها : أول شيء بالحسرة Api neraka bagi berhala-berhala itu tidak sebagai azab atau hukuman. Karena berhala tidak berbuat dosa (benda mati, red). Namun menjadi azab bagi para menyembahnya. Azab pertama yang mereka rasakan saat melihat berhala itu berada di neraka adalah, penyesalan. (Tafsir Al Qurtubi). Kedua, batu belerang atau dalam bahasa Arab disebut kibriit كبريت. Namun untuk jenis batu yang kedua ini, belum finish. Para ulama berbeda pendapat tentangnya. Mayoritas ulama tafsir memegang pendapat ini, bahwa yang dimaksud batu bahan bakar neraka adalah batu kibriit/belerang. Sebagaimana dinyatakan oleh sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, هي حجارة من كبريت، خلقها الله يوم خلق السماوات والأرض في السماء الدنيا يعدها للكافرين Batu yang menjadi bahan bakar neraka adalah batu belerang. Allah menciptakannya di langit dunia saat hari penciptaan langit dan bumi. Allah siapkan untuk mengazab orang – orang kafir. (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim dan Al Hakim dalam Al Mustadrok) Ulama yang lain berpandangan, bahwa maknanya tidak mesti batu belerang. Para ulama klasik menafsirkannya dengan batu belerang, karena itulah jenis batu paling panas yang mereka ketahui. Padahal, masih ada batu lain yang lebih panas dan lebih kuat dalam memberikan dampak azab, daripada batu belerang. Lantas batu apakah itu? Dalam buku Al Jannatu Wan Nar (Surga dan Neraka), Prof. Dr. Umar Sulaiman Al Asqor menjelaskan, yaitu batu yang memiliki lima karakteristik berikut : [1] Cepat menyala, (سرعة الإيقاد) [2] Mengeluarkan bau yang tidak sedap, (نتن الرائحة) [3] Mengeluarkan banyak asap, (كثرة الدخان) [4] Mudah menempel kuat ditubuh manusia, (شدة الالتصاق بالأبدان) [5] Memiliki kekuatan panas yang dahsyat. (قوة حرها) (Al Jannatu Wan Nar, hal. 31, menukil dari ket. Imam Ibnu Rojab Al Hambali, dalam At Takhwif Minan Naar, hal. 107) Kesimpulan terakhir ini lebih tepat insyaallah. Karena kalaupun ditafsirkan batu belerang, penafsiran tersebut fungsinya sebagai pendekatan untuk memahami. Tidak untuk menjelaskan hakikat batu neraka. Ibnu Abbas radhiyallahuma pernah mengatakan, ليس في الدنيا مما في الآخرة إلا الأسماء. Tidaklah benda-benda yang ada di dunia ini, tersebut sama dengan benda-benda di akhirat, melainkan sama dalam penamaan saja. (Majmu’Fatawa Ibnu Taimiyah, 5/159) Sehingga, menafsirkannya global, dengan menjelaskan kriteria-kriteria seperti di atas, lebih tepat insyaallah. Karena adanya kemungkinan batu lain yang lebih panas dan lebih menyiksa dari belerang, mungkin batu bara atau yang lainnya. Sehingga lebih dekat dalam memahamkan batu neraka yang tersebut dalam ayat di atas. Syeikh Umar Sulaiman Al Asqor memberikan keterangan dalam Al Jannatu Wan Nar (hal. 31), وقد يوجد الله من أنواع الحجارة ما يفوق ما في الكبريت من خصائص، ونحن نجزم أن ما في الآخرة مغاير لما في الدنيا Bisa jadi ada jenis batu lain yang Allah ciptakan, yang kriteria azabnya melebihi batu belerang. Dan kita meyakini bahwa, alam akhirat berbeda dengan alam dunia. Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kitab Syiah, Kisah Kehidupan Di Surga, Suhuf Nabi Adam, Kursi Sholat Lansia, Allahummaghfirlaha Warhamha Arab, Surat Al Kahfi Berapa Ayat Visited 119 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/706245970&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Batu-batu Neraka Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dalam Qur’an surat at Tahrim ayat 6 diterangkan, bahwa bahan bakar neraka ada dua macamnya yaitu manusia dan batu. Allahu Subhanahu wa ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At-Tahrim : 6) Dalam surat yang lain, Allah ta’ala berfirman, فَٱتَّقُواْ ٱلنَّارَ ٱلَّتِي وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُۖ أُعِدَّتۡ لِلۡكَٰفِرِينَ Takutlah kamu akan api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir. (QS. Al-Baqarah : 24) Melalui dua ayat di atas, kita dapat mengetahui bahwa batu merupakan salah satu bahan bakar neraka. Dan kita wajib meyakini hal ini, karena masalah ini adalah bagian dari rukun iman, yaitu iman kepada hari akhir. Kemudian muncul pertanyaan, batu yang bagaimana? Ada dua macam batu neraka: Pertama, batu berhala yang disembah oleh orang-orang kafir. Sebagaimana diterangkan dalam Al Qur’an, إِنَّكُمۡ وَمَا تَعۡبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ أَنتُمۡ لَهَا وَٰرِدُونَ Sungguh, kamu (orang kafir) dan apa yang kamu sembah selain Allah, adalah bahan bakar Jahanam. Kamu (pasti) masuk ke dalamnya. (QS. Al-Anbiya’ : 98) Dimasukkannya berhala ke dalam neraka, bukan untuk mengadzab batu-batu berhala tersebut. Namun, untuk semakin membuat sedih dan menyesal setiap orang yang menyembahnya. Ternyata Tuhan yang mereka sembah dahulu di dunia, menggantungkan harap dan tawakkal kepadanya, akan masuk ke neraka bersama penyembahnya. Tak bisa menolong. Hanya akan menjadi bahan bakar neraka yang semakin menambah panas api yang membakar mereka. Imam Al Qurtubi rahimahullah menerangkan, وأن النار لا تكون على الأصنام عذابا ولا عقوبة ؛ لأنها لم تذنب ،ولكن تكون عذابا على من عبدها : أول شيء بالحسرة Api neraka bagi berhala-berhala itu tidak sebagai azab atau hukuman. Karena berhala tidak berbuat dosa (benda mati, red). Namun menjadi azab bagi para menyembahnya. Azab pertama yang mereka rasakan saat melihat berhala itu berada di neraka adalah, penyesalan. (Tafsir Al Qurtubi). Kedua, batu belerang atau dalam bahasa Arab disebut kibriit كبريت. Namun untuk jenis batu yang kedua ini, belum finish. Para ulama berbeda pendapat tentangnya. Mayoritas ulama tafsir memegang pendapat ini, bahwa yang dimaksud batu bahan bakar neraka adalah batu kibriit/belerang. Sebagaimana dinyatakan oleh sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, هي حجارة من كبريت، خلقها الله يوم خلق السماوات والأرض في السماء الدنيا يعدها للكافرين Batu yang menjadi bahan bakar neraka adalah batu belerang. Allah menciptakannya di langit dunia saat hari penciptaan langit dan bumi. Allah siapkan untuk mengazab orang – orang kafir. (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim dan Al Hakim dalam Al Mustadrok) Ulama yang lain berpandangan, bahwa maknanya tidak mesti batu belerang. Para ulama klasik menafsirkannya dengan batu belerang, karena itulah jenis batu paling panas yang mereka ketahui. Padahal, masih ada batu lain yang lebih panas dan lebih kuat dalam memberikan dampak azab, daripada batu belerang. Lantas batu apakah itu? Dalam buku Al Jannatu Wan Nar (Surga dan Neraka), Prof. Dr. Umar Sulaiman Al Asqor menjelaskan, yaitu batu yang memiliki lima karakteristik berikut : [1] Cepat menyala, (سرعة الإيقاد) [2] Mengeluarkan bau yang tidak sedap, (نتن الرائحة) [3] Mengeluarkan banyak asap, (كثرة الدخان) [4] Mudah menempel kuat ditubuh manusia, (شدة الالتصاق بالأبدان) [5] Memiliki kekuatan panas yang dahsyat. (قوة حرها) (Al Jannatu Wan Nar, hal. 31, menukil dari ket. Imam Ibnu Rojab Al Hambali, dalam At Takhwif Minan Naar, hal. 107) Kesimpulan terakhir ini lebih tepat insyaallah. Karena kalaupun ditafsirkan batu belerang, penafsiran tersebut fungsinya sebagai pendekatan untuk memahami. Tidak untuk menjelaskan hakikat batu neraka. Ibnu Abbas radhiyallahuma pernah mengatakan, ليس في الدنيا مما في الآخرة إلا الأسماء. Tidaklah benda-benda yang ada di dunia ini, tersebut sama dengan benda-benda di akhirat, melainkan sama dalam penamaan saja. (Majmu’Fatawa Ibnu Taimiyah, 5/159) Sehingga, menafsirkannya global, dengan menjelaskan kriteria-kriteria seperti di atas, lebih tepat insyaallah. Karena adanya kemungkinan batu lain yang lebih panas dan lebih menyiksa dari belerang, mungkin batu bara atau yang lainnya. Sehingga lebih dekat dalam memahamkan batu neraka yang tersebut dalam ayat di atas. Syeikh Umar Sulaiman Al Asqor memberikan keterangan dalam Al Jannatu Wan Nar (hal. 31), وقد يوجد الله من أنواع الحجارة ما يفوق ما في الكبريت من خصائص، ونحن نجزم أن ما في الآخرة مغاير لما في الدنيا Bisa jadi ada jenis batu lain yang Allah ciptakan, yang kriteria azabnya melebihi batu belerang. Dan kita meyakini bahwa, alam akhirat berbeda dengan alam dunia. Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kitab Syiah, Kisah Kehidupan Di Surga, Suhuf Nabi Adam, Kursi Sholat Lansia, Allahummaghfirlaha Warhamha Arab, Surat Al Kahfi Berapa Ayat Visited 119 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Banci, Kaum yang Dilaknat Allah

Banci, Kaum yang Dilaknat Allah Bagaimana sebenarnya banci dalam fikih islam itu ustadz, karena sekarang banyak orang meniru-niru gaya perempuan apakah itu banci yg sesuai fikih islam. Dari : Uma Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tindakan laki-laki meniru perempuan, atau perempuan meniru laki-laki, dalam Islam sangat diharamkan. Bahkan, Nabi shallallahu’alaihi wasallam tegas melarangnya. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885). Hadis di atas, jelas menunjukkan menyerupai lawan jenis tergolong perbuatan dosa besar. Karena adanya ancaman laknat, adalah diantara ciri dosa besar. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya, adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293) Laknat maknanya adalah, dijauhkan dari rahmat Allah ‘azza wa jalla. Mengapa seorang laki-laki yang menyerupai (tasyabbuh) wanita, atau sebaliknya, sampai diancam laknat oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam? Syekh Abu Muhammad bin Abu Hamzah rahimahullah menerangkan, والحكمة في لعن مَن تشبه: إخراجُه الشيء عن الصفة التي وضعها عليه أحكمُ الحكماء، وقد أشار إلى ذلك في لعن الواصلات بقوله: (الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ الله) Hikmah balasan berupa laknat Allah, bagi orang yang menyerupai lawan jenis adalah, karena dia telah berupaya keluar dari sifat yang telah ditetapkan/diciptakan Tuhan yang maha hikmah. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memberi isyarat hal ini saat menerangkan ancaman orang yang menyambung rambut, الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ الله Mereka telah mengubah ciptaan Allah. (Lihat : Fathul Bari Ibnu Hajar, 13/382) Sampai dinyatakan dalam Badaa-i’ As-Shonaa-i’ (9/21), ولا عدالة للمخنث، لأن فعله وعمله كبيرة. “Orang menyengaja banci, tidak bisa dinilai sholih. Karena perbuatannya, termasuk dosa besar.” Semoga Allah mengampuni dosa kita semua, dan menolong kepada saudara-saudara kami yang diuji dengan kecondongan suka menyerupai lawan jenis, untuk kembali kepada fitrahnya. Hanya Allah yang dapat memberi taufik. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mimpi Buruk Dalam Islam, Was Was Kentut, Zakat Tanah Kosong, Larangan Saat Berpuasa, Tanggal Baik Menikah Di Bulan Dzulhijjah, Dzikir Setelah Sholat Sesuai Sunnah Nabi Visited 234 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 QRIS donasi Yufid

Banci, Kaum yang Dilaknat Allah

Banci, Kaum yang Dilaknat Allah Bagaimana sebenarnya banci dalam fikih islam itu ustadz, karena sekarang banyak orang meniru-niru gaya perempuan apakah itu banci yg sesuai fikih islam. Dari : Uma Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tindakan laki-laki meniru perempuan, atau perempuan meniru laki-laki, dalam Islam sangat diharamkan. Bahkan, Nabi shallallahu’alaihi wasallam tegas melarangnya. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885). Hadis di atas, jelas menunjukkan menyerupai lawan jenis tergolong perbuatan dosa besar. Karena adanya ancaman laknat, adalah diantara ciri dosa besar. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya, adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293) Laknat maknanya adalah, dijauhkan dari rahmat Allah ‘azza wa jalla. Mengapa seorang laki-laki yang menyerupai (tasyabbuh) wanita, atau sebaliknya, sampai diancam laknat oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam? Syekh Abu Muhammad bin Abu Hamzah rahimahullah menerangkan, والحكمة في لعن مَن تشبه: إخراجُه الشيء عن الصفة التي وضعها عليه أحكمُ الحكماء، وقد أشار إلى ذلك في لعن الواصلات بقوله: (الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ الله) Hikmah balasan berupa laknat Allah, bagi orang yang menyerupai lawan jenis adalah, karena dia telah berupaya keluar dari sifat yang telah ditetapkan/diciptakan Tuhan yang maha hikmah. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memberi isyarat hal ini saat menerangkan ancaman orang yang menyambung rambut, الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ الله Mereka telah mengubah ciptaan Allah. (Lihat : Fathul Bari Ibnu Hajar, 13/382) Sampai dinyatakan dalam Badaa-i’ As-Shonaa-i’ (9/21), ولا عدالة للمخنث، لأن فعله وعمله كبيرة. “Orang menyengaja banci, tidak bisa dinilai sholih. Karena perbuatannya, termasuk dosa besar.” Semoga Allah mengampuni dosa kita semua, dan menolong kepada saudara-saudara kami yang diuji dengan kecondongan suka menyerupai lawan jenis, untuk kembali kepada fitrahnya. Hanya Allah yang dapat memberi taufik. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mimpi Buruk Dalam Islam, Was Was Kentut, Zakat Tanah Kosong, Larangan Saat Berpuasa, Tanggal Baik Menikah Di Bulan Dzulhijjah, Dzikir Setelah Sholat Sesuai Sunnah Nabi Visited 234 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 QRIS donasi Yufid
Banci, Kaum yang Dilaknat Allah Bagaimana sebenarnya banci dalam fikih islam itu ustadz, karena sekarang banyak orang meniru-niru gaya perempuan apakah itu banci yg sesuai fikih islam. Dari : Uma Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tindakan laki-laki meniru perempuan, atau perempuan meniru laki-laki, dalam Islam sangat diharamkan. Bahkan, Nabi shallallahu’alaihi wasallam tegas melarangnya. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885). Hadis di atas, jelas menunjukkan menyerupai lawan jenis tergolong perbuatan dosa besar. Karena adanya ancaman laknat, adalah diantara ciri dosa besar. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya, adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293) Laknat maknanya adalah, dijauhkan dari rahmat Allah ‘azza wa jalla. Mengapa seorang laki-laki yang menyerupai (tasyabbuh) wanita, atau sebaliknya, sampai diancam laknat oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam? Syekh Abu Muhammad bin Abu Hamzah rahimahullah menerangkan, والحكمة في لعن مَن تشبه: إخراجُه الشيء عن الصفة التي وضعها عليه أحكمُ الحكماء، وقد أشار إلى ذلك في لعن الواصلات بقوله: (الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ الله) Hikmah balasan berupa laknat Allah, bagi orang yang menyerupai lawan jenis adalah, karena dia telah berupaya keluar dari sifat yang telah ditetapkan/diciptakan Tuhan yang maha hikmah. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memberi isyarat hal ini saat menerangkan ancaman orang yang menyambung rambut, الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ الله Mereka telah mengubah ciptaan Allah. (Lihat : Fathul Bari Ibnu Hajar, 13/382) Sampai dinyatakan dalam Badaa-i’ As-Shonaa-i’ (9/21), ولا عدالة للمخنث، لأن فعله وعمله كبيرة. “Orang menyengaja banci, tidak bisa dinilai sholih. Karena perbuatannya, termasuk dosa besar.” Semoga Allah mengampuni dosa kita semua, dan menolong kepada saudara-saudara kami yang diuji dengan kecondongan suka menyerupai lawan jenis, untuk kembali kepada fitrahnya. Hanya Allah yang dapat memberi taufik. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mimpi Buruk Dalam Islam, Was Was Kentut, Zakat Tanah Kosong, Larangan Saat Berpuasa, Tanggal Baik Menikah Di Bulan Dzulhijjah, Dzikir Setelah Sholat Sesuai Sunnah Nabi Visited 234 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1347093379&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Banci, Kaum yang Dilaknat Allah Bagaimana sebenarnya banci dalam fikih islam itu ustadz, karena sekarang banyak orang meniru-niru gaya perempuan apakah itu banci yg sesuai fikih islam. Dari : Uma Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tindakan laki-laki meniru perempuan, atau perempuan meniru laki-laki, dalam Islam sangat diharamkan. Bahkan, Nabi shallallahu’alaihi wasallam tegas melarangnya. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885). Hadis di atas, jelas menunjukkan menyerupai lawan jenis tergolong perbuatan dosa besar. Karena adanya ancaman laknat, adalah diantara ciri dosa besar. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya, adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293) Laknat maknanya adalah, dijauhkan dari rahmat Allah ‘azza wa jalla. Mengapa seorang laki-laki yang menyerupai (tasyabbuh) wanita, atau sebaliknya, sampai diancam laknat oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam? Syekh Abu Muhammad bin Abu Hamzah rahimahullah menerangkan, والحكمة في لعن مَن تشبه: إخراجُه الشيء عن الصفة التي وضعها عليه أحكمُ الحكماء، وقد أشار إلى ذلك في لعن الواصلات بقوله: (الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ الله) Hikmah balasan berupa laknat Allah, bagi orang yang menyerupai lawan jenis adalah, karena dia telah berupaya keluar dari sifat yang telah ditetapkan/diciptakan Tuhan yang maha hikmah. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memberi isyarat hal ini saat menerangkan ancaman orang yang menyambung rambut, الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ الله Mereka telah mengubah ciptaan Allah. (Lihat : Fathul Bari Ibnu Hajar, 13/382) Sampai dinyatakan dalam Badaa-i’ As-Shonaa-i’ (9/21), ولا عدالة للمخنث، لأن فعله وعمله كبيرة. “Orang menyengaja banci, tidak bisa dinilai sholih. Karena perbuatannya, termasuk dosa besar.” Semoga Allah mengampuni dosa kita semua, dan menolong kepada saudara-saudara kami yang diuji dengan kecondongan suka menyerupai lawan jenis, untuk kembali kepada fitrahnya. Hanya Allah yang dapat memberi taufik. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mimpi Buruk Dalam Islam, Was Was Kentut, Zakat Tanah Kosong, Larangan Saat Berpuasa, Tanggal Baik Menikah Di Bulan Dzulhijjah, Dzikir Setelah Sholat Sesuai Sunnah Nabi Visited 234 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dan Bacaannya

Berikut kelanjutan dari sifat shalat nabi, yaitu mengenai tata cara duduk tasyahud awal dan bacaannya. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 1.1. Cara duduk tasyahud awal 1.1.1. Pertama, duduknya adalah iftirasy. 1.1.2. Kedua, bagaimana posisi tangan dan jari saat tasyahud awal. 1.1.3. Ketiga, pandangan ketika itu tidak melebihi isyarat jari. 1.2. Bacaan tasyahud awal 1.2.1. Pertama, hadits Ibnu Mas’ud. 1.2.2. Kedua, hadits Ibnu ‘Abbas. 1.3. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يَجْلِسُ لِلتَّشَهُّدِ اَلْأَوَّلِ. وَصِفَتُهُ: “اَلتَّحِيَّاتُ لِلَّهِ, وَالصَّلَوَاتُ, وَالطَّيِّبَاتُ, اَلسَّلَام عَلَيْك أَيُّهَا اَلنَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اَللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ, اَلسَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اَللَّهِ اَلصَّالِحِينَ, أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ” “Kemudian duduk tasyahud awal. Dan bacaannya adalah AT-TAHIYYATU LILLAH WASH SHALAWAATU WATH-THAYYIBAAT, ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAHI WA BAROKAATUH, ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAHISH SHOLIHIIN, ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUUH.”   Cara duduk tasyahud awal Pertama, duduknya adalah iftirasy. Dari hadits Abu Humaid As-Sa’idiy disebutkan, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di rakaat kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirasy). Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari, no. 828). Kedua, bagaimana posisi tangan dan jari saat tasyahud awal. Dari Ibnu ‘Umar disebutkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَعَدَ فِى التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلاَثَةً وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk tasyahud, tangan kiri diletakkan di lutut kiri, sedangkan tangan kanan diletakkan di lutut kanan. Lalu ia berisyarat dengan menggenggam simbol lima puluh tiga dan berisyarat dengan jari telunjuk (maksudnya: jari kelingking, jari manis dan jari tengah digenggam, lalu jari telunjuk memberi isyarat, sedangkan jari jempol berada di samping jari telunjuk). (HR. Muslim, no. 580). Ketiga, pandangan ketika itu tidak melebihi isyarat jari. Al-Baihaqi berdalil dengan hadits dari Abdullah bin Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanannya dan berisyarat dengan jarinya dan pandangannya tidak melebihi isyarat tersebut. Dalam hadits disebutkan, لاَ يُجَاوِزُ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ “Janganlah pandangannya melebihi isyarat jarinya.” (HR. Abu Daud, no. 990. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Bacaan tasyahud awal Pertama, hadits Ibnu Mas’ud. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَكَفِّى بَيْنَ كَفَّيْهِ التَّشَهُّدَ ، كَمَا يُعَلِّمُنِى السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ .وَهْوَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْنَا ، فَلَمَّا قُبِضَ قُلْنَا السَّلاَمُ . يَعْنِى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajariku tasyahud–dan telapak tanganku berada di dalam genggaman kedua telapak tangan beliau–sebagaimana beliau mengajariku surah dalam Al-Quran: ‘AT TAHIYYAATU LILLAAH, WASH SHALAWAATU WATH THAYYIBAAT, ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHAN-NABIYYU WARAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH, AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH-SHAALIHIIN. ASYHADU AL-LAA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’. Bacaan itu kami ucapkan ketika beliau masih ada di antara kami. Adapun setelah beliau meninggal, kami mengucapkan ‘as salaamu ‘alan nabiy (shallallaahu ‘alaihi wa sallam).” (HR. Bukhari, no. 6265). Kedua, hadits Ibnu ‘Abbas. التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ “AT TAHIYYAATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWAATUTH THOYYIBAAT LILLAH. ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA RAHMATULLAHI WA BAROKAATUH. ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAHISH SHOLIHIIN. ASYHADU ALLA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, keberkahan, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)” (HR. Muslim, no. 403). Sebagaimana disebutkan dalam Ghayah Al-Muqtashidin (1:241), ada bacaan tasyahud lainnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini termasuk perbedaan pendapat yang sifatnya variatif (ikhtilaf tanawwu’). Baca Juga: Berlindung dari Empat Perkara pada Tasyahud Akhir Aturan Berisyarat dengan Jari Ketika Tasyahud Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Disusun di perjalanan Jakarta – Jogja, 04 Shafar 1441 H (Kamis, 3 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmanhajus salikin sifat shalat nabi tasyahud akhir tasyahud awal

Manhajus Salikin: Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dan Bacaannya

Berikut kelanjutan dari sifat shalat nabi, yaitu mengenai tata cara duduk tasyahud awal dan bacaannya. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 1.1. Cara duduk tasyahud awal 1.1.1. Pertama, duduknya adalah iftirasy. 1.1.2. Kedua, bagaimana posisi tangan dan jari saat tasyahud awal. 1.1.3. Ketiga, pandangan ketika itu tidak melebihi isyarat jari. 1.2. Bacaan tasyahud awal 1.2.1. Pertama, hadits Ibnu Mas’ud. 1.2.2. Kedua, hadits Ibnu ‘Abbas. 1.3. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يَجْلِسُ لِلتَّشَهُّدِ اَلْأَوَّلِ. وَصِفَتُهُ: “اَلتَّحِيَّاتُ لِلَّهِ, وَالصَّلَوَاتُ, وَالطَّيِّبَاتُ, اَلسَّلَام عَلَيْك أَيُّهَا اَلنَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اَللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ, اَلسَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اَللَّهِ اَلصَّالِحِينَ, أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ” “Kemudian duduk tasyahud awal. Dan bacaannya adalah AT-TAHIYYATU LILLAH WASH SHALAWAATU WATH-THAYYIBAAT, ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAHI WA BAROKAATUH, ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAHISH SHOLIHIIN, ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUUH.”   Cara duduk tasyahud awal Pertama, duduknya adalah iftirasy. Dari hadits Abu Humaid As-Sa’idiy disebutkan, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di rakaat kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirasy). Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari, no. 828). Kedua, bagaimana posisi tangan dan jari saat tasyahud awal. Dari Ibnu ‘Umar disebutkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَعَدَ فِى التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلاَثَةً وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk tasyahud, tangan kiri diletakkan di lutut kiri, sedangkan tangan kanan diletakkan di lutut kanan. Lalu ia berisyarat dengan menggenggam simbol lima puluh tiga dan berisyarat dengan jari telunjuk (maksudnya: jari kelingking, jari manis dan jari tengah digenggam, lalu jari telunjuk memberi isyarat, sedangkan jari jempol berada di samping jari telunjuk). (HR. Muslim, no. 580). Ketiga, pandangan ketika itu tidak melebihi isyarat jari. Al-Baihaqi berdalil dengan hadits dari Abdullah bin Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanannya dan berisyarat dengan jarinya dan pandangannya tidak melebihi isyarat tersebut. Dalam hadits disebutkan, لاَ يُجَاوِزُ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ “Janganlah pandangannya melebihi isyarat jarinya.” (HR. Abu Daud, no. 990. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Bacaan tasyahud awal Pertama, hadits Ibnu Mas’ud. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَكَفِّى بَيْنَ كَفَّيْهِ التَّشَهُّدَ ، كَمَا يُعَلِّمُنِى السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ .وَهْوَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْنَا ، فَلَمَّا قُبِضَ قُلْنَا السَّلاَمُ . يَعْنِى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajariku tasyahud–dan telapak tanganku berada di dalam genggaman kedua telapak tangan beliau–sebagaimana beliau mengajariku surah dalam Al-Quran: ‘AT TAHIYYAATU LILLAAH, WASH SHALAWAATU WATH THAYYIBAAT, ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHAN-NABIYYU WARAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH, AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH-SHAALIHIIN. ASYHADU AL-LAA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’. Bacaan itu kami ucapkan ketika beliau masih ada di antara kami. Adapun setelah beliau meninggal, kami mengucapkan ‘as salaamu ‘alan nabiy (shallallaahu ‘alaihi wa sallam).” (HR. Bukhari, no. 6265). Kedua, hadits Ibnu ‘Abbas. التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ “AT TAHIYYAATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWAATUTH THOYYIBAAT LILLAH. ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA RAHMATULLAHI WA BAROKAATUH. ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAHISH SHOLIHIIN. ASYHADU ALLA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, keberkahan, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)” (HR. Muslim, no. 403). Sebagaimana disebutkan dalam Ghayah Al-Muqtashidin (1:241), ada bacaan tasyahud lainnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini termasuk perbedaan pendapat yang sifatnya variatif (ikhtilaf tanawwu’). Baca Juga: Berlindung dari Empat Perkara pada Tasyahud Akhir Aturan Berisyarat dengan Jari Ketika Tasyahud Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Disusun di perjalanan Jakarta – Jogja, 04 Shafar 1441 H (Kamis, 3 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmanhajus salikin sifat shalat nabi tasyahud akhir tasyahud awal
Berikut kelanjutan dari sifat shalat nabi, yaitu mengenai tata cara duduk tasyahud awal dan bacaannya. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 1.1. Cara duduk tasyahud awal 1.1.1. Pertama, duduknya adalah iftirasy. 1.1.2. Kedua, bagaimana posisi tangan dan jari saat tasyahud awal. 1.1.3. Ketiga, pandangan ketika itu tidak melebihi isyarat jari. 1.2. Bacaan tasyahud awal 1.2.1. Pertama, hadits Ibnu Mas’ud. 1.2.2. Kedua, hadits Ibnu ‘Abbas. 1.3. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يَجْلِسُ لِلتَّشَهُّدِ اَلْأَوَّلِ. وَصِفَتُهُ: “اَلتَّحِيَّاتُ لِلَّهِ, وَالصَّلَوَاتُ, وَالطَّيِّبَاتُ, اَلسَّلَام عَلَيْك أَيُّهَا اَلنَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اَللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ, اَلسَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اَللَّهِ اَلصَّالِحِينَ, أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ” “Kemudian duduk tasyahud awal. Dan bacaannya adalah AT-TAHIYYATU LILLAH WASH SHALAWAATU WATH-THAYYIBAAT, ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAHI WA BAROKAATUH, ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAHISH SHOLIHIIN, ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUUH.”   Cara duduk tasyahud awal Pertama, duduknya adalah iftirasy. Dari hadits Abu Humaid As-Sa’idiy disebutkan, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di rakaat kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirasy). Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari, no. 828). Kedua, bagaimana posisi tangan dan jari saat tasyahud awal. Dari Ibnu ‘Umar disebutkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَعَدَ فِى التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلاَثَةً وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk tasyahud, tangan kiri diletakkan di lutut kiri, sedangkan tangan kanan diletakkan di lutut kanan. Lalu ia berisyarat dengan menggenggam simbol lima puluh tiga dan berisyarat dengan jari telunjuk (maksudnya: jari kelingking, jari manis dan jari tengah digenggam, lalu jari telunjuk memberi isyarat, sedangkan jari jempol berada di samping jari telunjuk). (HR. Muslim, no. 580). Ketiga, pandangan ketika itu tidak melebihi isyarat jari. Al-Baihaqi berdalil dengan hadits dari Abdullah bin Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanannya dan berisyarat dengan jarinya dan pandangannya tidak melebihi isyarat tersebut. Dalam hadits disebutkan, لاَ يُجَاوِزُ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ “Janganlah pandangannya melebihi isyarat jarinya.” (HR. Abu Daud, no. 990. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Bacaan tasyahud awal Pertama, hadits Ibnu Mas’ud. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَكَفِّى بَيْنَ كَفَّيْهِ التَّشَهُّدَ ، كَمَا يُعَلِّمُنِى السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ .وَهْوَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْنَا ، فَلَمَّا قُبِضَ قُلْنَا السَّلاَمُ . يَعْنِى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajariku tasyahud–dan telapak tanganku berada di dalam genggaman kedua telapak tangan beliau–sebagaimana beliau mengajariku surah dalam Al-Quran: ‘AT TAHIYYAATU LILLAAH, WASH SHALAWAATU WATH THAYYIBAAT, ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHAN-NABIYYU WARAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH, AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH-SHAALIHIIN. ASYHADU AL-LAA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’. Bacaan itu kami ucapkan ketika beliau masih ada di antara kami. Adapun setelah beliau meninggal, kami mengucapkan ‘as salaamu ‘alan nabiy (shallallaahu ‘alaihi wa sallam).” (HR. Bukhari, no. 6265). Kedua, hadits Ibnu ‘Abbas. التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ “AT TAHIYYAATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWAATUTH THOYYIBAAT LILLAH. ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA RAHMATULLAHI WA BAROKAATUH. ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAHISH SHOLIHIIN. ASYHADU ALLA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, keberkahan, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)” (HR. Muslim, no. 403). Sebagaimana disebutkan dalam Ghayah Al-Muqtashidin (1:241), ada bacaan tasyahud lainnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini termasuk perbedaan pendapat yang sifatnya variatif (ikhtilaf tanawwu’). Baca Juga: Berlindung dari Empat Perkara pada Tasyahud Akhir Aturan Berisyarat dengan Jari Ketika Tasyahud Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Disusun di perjalanan Jakarta – Jogja, 04 Shafar 1441 H (Kamis, 3 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmanhajus salikin sifat shalat nabi tasyahud akhir tasyahud awal


Berikut kelanjutan dari sifat shalat nabi, yaitu mengenai tata cara duduk tasyahud awal dan bacaannya. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 1.1. Cara duduk tasyahud awal 1.1.1. Pertama, duduknya adalah iftirasy. 1.1.2. Kedua, bagaimana posisi tangan dan jari saat tasyahud awal. 1.1.3. Ketiga, pandangan ketika itu tidak melebihi isyarat jari. 1.2. Bacaan tasyahud awal 1.2.1. Pertama, hadits Ibnu Mas’ud. 1.2.2. Kedua, hadits Ibnu ‘Abbas. 1.3. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يَجْلِسُ لِلتَّشَهُّدِ اَلْأَوَّلِ. وَصِفَتُهُ: “اَلتَّحِيَّاتُ لِلَّهِ, وَالصَّلَوَاتُ, وَالطَّيِّبَاتُ, اَلسَّلَام عَلَيْك أَيُّهَا اَلنَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اَللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ, اَلسَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اَللَّهِ اَلصَّالِحِينَ, أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ” “Kemudian duduk tasyahud awal. Dan bacaannya adalah AT-TAHIYYATU LILLAH WASH SHALAWAATU WATH-THAYYIBAAT, ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAHI WA BAROKAATUH, ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAHISH SHOLIHIIN, ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUUH.”   Cara duduk tasyahud awal Pertama, duduknya adalah iftirasy. Dari hadits Abu Humaid As-Sa’idiy disebutkan, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di rakaat kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirasy). Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari, no. 828). Kedua, bagaimana posisi tangan dan jari saat tasyahud awal. Dari Ibnu ‘Umar disebutkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَعَدَ فِى التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلاَثَةً وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk tasyahud, tangan kiri diletakkan di lutut kiri, sedangkan tangan kanan diletakkan di lutut kanan. Lalu ia berisyarat dengan menggenggam simbol lima puluh tiga dan berisyarat dengan jari telunjuk (maksudnya: jari kelingking, jari manis dan jari tengah digenggam, lalu jari telunjuk memberi isyarat, sedangkan jari jempol berada di samping jari telunjuk). (HR. Muslim, no. 580). Ketiga, pandangan ketika itu tidak melebihi isyarat jari. Al-Baihaqi berdalil dengan hadits dari Abdullah bin Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanannya dan berisyarat dengan jarinya dan pandangannya tidak melebihi isyarat tersebut. Dalam hadits disebutkan, لاَ يُجَاوِزُ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ “Janganlah pandangannya melebihi isyarat jarinya.” (HR. Abu Daud, no. 990. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Bacaan tasyahud awal Pertama, hadits Ibnu Mas’ud. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَكَفِّى بَيْنَ كَفَّيْهِ التَّشَهُّدَ ، كَمَا يُعَلِّمُنِى السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ .وَهْوَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْنَا ، فَلَمَّا قُبِضَ قُلْنَا السَّلاَمُ . يَعْنِى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajariku tasyahud–dan telapak tanganku berada di dalam genggaman kedua telapak tangan beliau–sebagaimana beliau mengajariku surah dalam Al-Quran: ‘AT TAHIYYAATU LILLAAH, WASH SHALAWAATU WATH THAYYIBAAT, ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHAN-NABIYYU WARAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH, AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH-SHAALIHIIN. ASYHADU AL-LAA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’. Bacaan itu kami ucapkan ketika beliau masih ada di antara kami. Adapun setelah beliau meninggal, kami mengucapkan ‘as salaamu ‘alan nabiy (shallallaahu ‘alaihi wa sallam).” (HR. Bukhari, no. 6265). Kedua, hadits Ibnu ‘Abbas. التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ “AT TAHIYYAATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWAATUTH THOYYIBAAT LILLAH. ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA RAHMATULLAHI WA BAROKAATUH. ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAHISH SHOLIHIIN. ASYHADU ALLA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, keberkahan, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)” (HR. Muslim, no. 403). Sebagaimana disebutkan dalam Ghayah Al-Muqtashidin (1:241), ada bacaan tasyahud lainnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini termasuk perbedaan pendapat yang sifatnya variatif (ikhtilaf tanawwu’). Baca Juga: Berlindung dari Empat Perkara pada Tasyahud Akhir Aturan Berisyarat dengan Jari Ketika Tasyahud Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Disusun di perjalanan Jakarta – Jogja, 04 Shafar 1441 H (Kamis, 3 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmanhajus salikin sifat shalat nabi tasyahud akhir tasyahud awal

Kaedah Fikih (24): Terburu-Buru Sebelum Waktunya, Akhirnya Tidak Dapat

Ini kaedah yang bagus sekali untuk dipelajari. Masih belajar dari kaedah fikih Syaikh As-Sa’di: Siapa yang terburu-buru sebelum waktunya, maka ia dihukumi tidak mendapatkannya.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, مُعَاجِلُ المحْظُوْرِ قَبْلَ آنِهِ قَدْ بَاء َبِالخُسْرَانِ مَعْ حِرْمَانِهِ “Orang yang menyegerakan hal yang dilarang sebelum waktunya … sungguh memperoleh kerugian serta keharamannya.”   Para ulama menyebut dengan kaedah, مَنِ اسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ “Siapa yang buru-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka ia dihukumi haram untuk mendapatkannya.” Daftar Isi tutup 1. Dalil kaedah 2. Penerapan kaedah 3. Yang tidak masuk dalam kaedah 4. Kaedah turunan Dalil kaedah Yang menjadi dalil adalah dalil tentang saddu adz-dzaro-i’ (untuk mencegah dari sesuatu yang haram yang lebih parah). Seperti ayat yang membicarakan seorang mukmin dilarang mencela sesembahan orang kafir yang mengakibatkan Allah dicela. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Rabb merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 108) Juga larangan wanita menghentakkan kakinya yang memiliki perhiasan di tanah agar tidak menimbulkan godaan. Sebagaimana disebutkan, وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31) Dalam hadits juga disebutkan tentang seorang anak yang menjadikan orang tuanya dicela. وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مِنْ اَلْكَبَائِرِ شَتْمُ اَلرَّجُلِ وَالِدَيْهِ. قِيلَ: وَهَلْ يَسُبُّ اَلرَّجُلُ وَالِدَيْهِ? قَالَ: نَعَمْ. يَسُبُّ أَبَا اَلرَّجُلِ, فَيَسُبُّ أَبَاهُ, وَيَسُبُّ أُمَّهُ, فَيَسُبُّ أُمَّهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Termasuk dosa besar ialah seseorang memaki orang tuanya.” Ada seseorang bertanya, “Mungkinkah ada seseorang yang memaki orang tuanya sendiri?” Beliau bersabda, “Ya, ia memaki ayah orang lain, lalu orang lain memaki ayahnya dan ia memaki ibu orang lain, lalu orang itu memaki ibunya.”(Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 5973 dan Muslim, no. 90).   Catatan: Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu dengan cara yang haram, maka ia diharamkan untuk mendapatkannya. Adapun yang terburu-buru pada sesuatu dengan cara yang mubah, maka ia boleh mendapatkan tujuannya. Contoh kedua ini adalah ada yang bersegera pergi berjihad untuk mendapatkan tujuan mati syahid dan masuk surga. Akhirnya ia meninggal dunia, maka itu bukan bersegera dalam hal yang haram, namun dalam hal yang dibolehkan.   Penerapan kaedah Jika khamar (yang dihukumi najis) berubah menjadi cuka dengan menambahkan sesuatu di dalamnya (usaha manusia), maka khamar tersebut dihukumi tidak suci. Beda halnya jika khamar dibiarkan begitu saja, prosesnya berjalan secara natural berubah menjadi cuka, maka dihukumi suci. Jika ahli waris terburu-buru membunuh pemberi waris supaya cepat-cepat mendapatkan warisan, maka ia terhalang mendapatkan warisan. Budak mudabbar yang bebas dengan kematian majikannya, jika budak tersebut membunuh tuannya sendiri, maka ia tidaklah bebas (merdeka). Ia diharamkan mendapatkan kebebasan yang ia tuju.   Yang tidak masuk dalam kaedah Masalah puasa, yaitu jika seseorang minum agar bisa jatuh sakit dan minumnya sebelum masuk Shubuh, lalu benar ia jatuh sakit, maka ia boleh tidak puasa ketika itu. Seseorang membatalkan puasa dengan makan dengan sengaja lalu ia berhubungan intim, maka tidak ada kafarat. Jika khamar itu menjadi cuka bukan dengan menambahkan suatu zat, namun dengan cara dijemur di bawah terik matahari, maka tetap dihukumi suci. Tiga contoh masalah di atas menyelisihi kaedah yang disebutkan di awal. Sehingga ada ulama yang membuat kaedah yang lebih bagus, مَنِ اسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ ، وَلَمْ تَكُنِ المصْلَحَةُ فِي ثُبُوْتِهِ ، عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ “Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, selama tidak ada maslahat dengan keberadaannya, maka ia dihukumi haram mendapatkannya.” Baca Juga: Jika Mau Sabar, Bagimu Surga Kaedah turunan Pertama: Siapa yang terburu-buru dalam hal yang diharamkan di dunia, maka hukumannya ia tidak mendapatkannya di akhirat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ ، وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَشْرَبْهُ فِي الْآخِرَةِ , وَمَنْ شَرِبَ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ لَمْ يَشْرَبْ بِهِمَا فِي الْآخِرَةِ  ثُمَّ قَالَ :لِبَاسُ أَهْلِ الْجَنَّةِ , وَشَرَابُ أَهْلِ الْجَنَّةِ , وَآنِيَةُ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Barang siapa yang memakai kain sutera di dunia, maka ia tidak akan (diizinkan) untuk memakainya di akhirat, dan barang siapa yang meminum khamar di dunia, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat, dan barang siapa yang meminum dengan cawan dari perak dan emas, maka ia tidak akan minum dengannya di akhirat”. Lalu beliau bersabda: “Pakaian penduduk surga, minumannya penduduk surga dan cawannya pendudul surga.” (HR. An-Nasa’i di dalam As-Sunan Al-Kubro, 6869. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, 384). Jika sesuatu yang haram ada yang serupa dengannya di akhirat, maka sebagian ulama berpendapat bahwa barang siapa yang telah melakukan sesuatu yang haram tersebut di dunia, maka akan diberi sanksi dengan tidak mendapatkannya di akhirat, seperti; musik dan menikmati wanita yang tidak halal baginya. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Barang siapa yang berpuasa satu hari dari (menahan) syahwatnya, maka ia akan berbuka dengan syahwat itu setelah ia meninggal dunia, dan barang siapa yang mensegerakan diri untuk mengerjakan yang haram sebelum ia meninggal dunia, maka ia akan diberi sanksi dengan tidak mendapatkan dan tidak menikmatinya di akhirat, yang menjadi bukti dalam hal ini adalah firman Allah Ta’ala, أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا “Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya.” (QS. Al-Ahqaf: 20) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang telah meminum khamar di dunia, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat dan barang siapa yang telah memakai sutera di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat”. (Lathaif Al-Ma’arif, 147) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata pada saat beliau mengkalkulasi sanksi yang akan diterima bagi pezina jika belum bertaubat, “Di antaranya bahwa pezina itu nanti akan terlewat dari menikmati bidadari di tempat tinggal-tempat tinggal yang baik di dalam surga, dan Allah subhanahu wa ta’ala jika Dia telah memberikan sanksi kepada pemakai sutera di dunia dengan tidak bisa memakainya pada hari kiamat, peminum khamar di dunia dengan tidak bisa meminumnya nanti pada hari kiamat, maka demikian juga mereka yang telah menikmati gambar-gambar yang diharamkan di dunia, bahkan semua yang telah didapatkan oleh seorang hamba di dunia dari perbuatan haram, maka ia akan terlewat dari yang serupa dengannya pada hari kiamat.” (Raudhah Al-Muhibbin, hlm. 360-368)   Kedua: Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti dengan yang lebih baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5:363. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Semoga bermanfaat. Baca Juga: Meninggalkan Sesuatu Karena Allah Meninggalkan Kesibukan Dunia itu Berat     Disusun di Darush Sholihin, 04 Shafar 1441 H (Kamis dini hari, 3 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagshalal haram haram kaedah fikih terburu-buru

Kaedah Fikih (24): Terburu-Buru Sebelum Waktunya, Akhirnya Tidak Dapat

Ini kaedah yang bagus sekali untuk dipelajari. Masih belajar dari kaedah fikih Syaikh As-Sa’di: Siapa yang terburu-buru sebelum waktunya, maka ia dihukumi tidak mendapatkannya.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, مُعَاجِلُ المحْظُوْرِ قَبْلَ آنِهِ قَدْ بَاء َبِالخُسْرَانِ مَعْ حِرْمَانِهِ “Orang yang menyegerakan hal yang dilarang sebelum waktunya … sungguh memperoleh kerugian serta keharamannya.”   Para ulama menyebut dengan kaedah, مَنِ اسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ “Siapa yang buru-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka ia dihukumi haram untuk mendapatkannya.” Daftar Isi tutup 1. Dalil kaedah 2. Penerapan kaedah 3. Yang tidak masuk dalam kaedah 4. Kaedah turunan Dalil kaedah Yang menjadi dalil adalah dalil tentang saddu adz-dzaro-i’ (untuk mencegah dari sesuatu yang haram yang lebih parah). Seperti ayat yang membicarakan seorang mukmin dilarang mencela sesembahan orang kafir yang mengakibatkan Allah dicela. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Rabb merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 108) Juga larangan wanita menghentakkan kakinya yang memiliki perhiasan di tanah agar tidak menimbulkan godaan. Sebagaimana disebutkan, وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31) Dalam hadits juga disebutkan tentang seorang anak yang menjadikan orang tuanya dicela. وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مِنْ اَلْكَبَائِرِ شَتْمُ اَلرَّجُلِ وَالِدَيْهِ. قِيلَ: وَهَلْ يَسُبُّ اَلرَّجُلُ وَالِدَيْهِ? قَالَ: نَعَمْ. يَسُبُّ أَبَا اَلرَّجُلِ, فَيَسُبُّ أَبَاهُ, وَيَسُبُّ أُمَّهُ, فَيَسُبُّ أُمَّهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Termasuk dosa besar ialah seseorang memaki orang tuanya.” Ada seseorang bertanya, “Mungkinkah ada seseorang yang memaki orang tuanya sendiri?” Beliau bersabda, “Ya, ia memaki ayah orang lain, lalu orang lain memaki ayahnya dan ia memaki ibu orang lain, lalu orang itu memaki ibunya.”(Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 5973 dan Muslim, no. 90).   Catatan: Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu dengan cara yang haram, maka ia diharamkan untuk mendapatkannya. Adapun yang terburu-buru pada sesuatu dengan cara yang mubah, maka ia boleh mendapatkan tujuannya. Contoh kedua ini adalah ada yang bersegera pergi berjihad untuk mendapatkan tujuan mati syahid dan masuk surga. Akhirnya ia meninggal dunia, maka itu bukan bersegera dalam hal yang haram, namun dalam hal yang dibolehkan.   Penerapan kaedah Jika khamar (yang dihukumi najis) berubah menjadi cuka dengan menambahkan sesuatu di dalamnya (usaha manusia), maka khamar tersebut dihukumi tidak suci. Beda halnya jika khamar dibiarkan begitu saja, prosesnya berjalan secara natural berubah menjadi cuka, maka dihukumi suci. Jika ahli waris terburu-buru membunuh pemberi waris supaya cepat-cepat mendapatkan warisan, maka ia terhalang mendapatkan warisan. Budak mudabbar yang bebas dengan kematian majikannya, jika budak tersebut membunuh tuannya sendiri, maka ia tidaklah bebas (merdeka). Ia diharamkan mendapatkan kebebasan yang ia tuju.   Yang tidak masuk dalam kaedah Masalah puasa, yaitu jika seseorang minum agar bisa jatuh sakit dan minumnya sebelum masuk Shubuh, lalu benar ia jatuh sakit, maka ia boleh tidak puasa ketika itu. Seseorang membatalkan puasa dengan makan dengan sengaja lalu ia berhubungan intim, maka tidak ada kafarat. Jika khamar itu menjadi cuka bukan dengan menambahkan suatu zat, namun dengan cara dijemur di bawah terik matahari, maka tetap dihukumi suci. Tiga contoh masalah di atas menyelisihi kaedah yang disebutkan di awal. Sehingga ada ulama yang membuat kaedah yang lebih bagus, مَنِ اسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ ، وَلَمْ تَكُنِ المصْلَحَةُ فِي ثُبُوْتِهِ ، عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ “Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, selama tidak ada maslahat dengan keberadaannya, maka ia dihukumi haram mendapatkannya.” Baca Juga: Jika Mau Sabar, Bagimu Surga Kaedah turunan Pertama: Siapa yang terburu-buru dalam hal yang diharamkan di dunia, maka hukumannya ia tidak mendapatkannya di akhirat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ ، وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَشْرَبْهُ فِي الْآخِرَةِ , وَمَنْ شَرِبَ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ لَمْ يَشْرَبْ بِهِمَا فِي الْآخِرَةِ  ثُمَّ قَالَ :لِبَاسُ أَهْلِ الْجَنَّةِ , وَشَرَابُ أَهْلِ الْجَنَّةِ , وَآنِيَةُ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Barang siapa yang memakai kain sutera di dunia, maka ia tidak akan (diizinkan) untuk memakainya di akhirat, dan barang siapa yang meminum khamar di dunia, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat, dan barang siapa yang meminum dengan cawan dari perak dan emas, maka ia tidak akan minum dengannya di akhirat”. Lalu beliau bersabda: “Pakaian penduduk surga, minumannya penduduk surga dan cawannya pendudul surga.” (HR. An-Nasa’i di dalam As-Sunan Al-Kubro, 6869. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, 384). Jika sesuatu yang haram ada yang serupa dengannya di akhirat, maka sebagian ulama berpendapat bahwa barang siapa yang telah melakukan sesuatu yang haram tersebut di dunia, maka akan diberi sanksi dengan tidak mendapatkannya di akhirat, seperti; musik dan menikmati wanita yang tidak halal baginya. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Barang siapa yang berpuasa satu hari dari (menahan) syahwatnya, maka ia akan berbuka dengan syahwat itu setelah ia meninggal dunia, dan barang siapa yang mensegerakan diri untuk mengerjakan yang haram sebelum ia meninggal dunia, maka ia akan diberi sanksi dengan tidak mendapatkan dan tidak menikmatinya di akhirat, yang menjadi bukti dalam hal ini adalah firman Allah Ta’ala, أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا “Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya.” (QS. Al-Ahqaf: 20) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang telah meminum khamar di dunia, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat dan barang siapa yang telah memakai sutera di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat”. (Lathaif Al-Ma’arif, 147) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata pada saat beliau mengkalkulasi sanksi yang akan diterima bagi pezina jika belum bertaubat, “Di antaranya bahwa pezina itu nanti akan terlewat dari menikmati bidadari di tempat tinggal-tempat tinggal yang baik di dalam surga, dan Allah subhanahu wa ta’ala jika Dia telah memberikan sanksi kepada pemakai sutera di dunia dengan tidak bisa memakainya pada hari kiamat, peminum khamar di dunia dengan tidak bisa meminumnya nanti pada hari kiamat, maka demikian juga mereka yang telah menikmati gambar-gambar yang diharamkan di dunia, bahkan semua yang telah didapatkan oleh seorang hamba di dunia dari perbuatan haram, maka ia akan terlewat dari yang serupa dengannya pada hari kiamat.” (Raudhah Al-Muhibbin, hlm. 360-368)   Kedua: Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti dengan yang lebih baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5:363. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Semoga bermanfaat. Baca Juga: Meninggalkan Sesuatu Karena Allah Meninggalkan Kesibukan Dunia itu Berat     Disusun di Darush Sholihin, 04 Shafar 1441 H (Kamis dini hari, 3 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagshalal haram haram kaedah fikih terburu-buru
Ini kaedah yang bagus sekali untuk dipelajari. Masih belajar dari kaedah fikih Syaikh As-Sa’di: Siapa yang terburu-buru sebelum waktunya, maka ia dihukumi tidak mendapatkannya.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, مُعَاجِلُ المحْظُوْرِ قَبْلَ آنِهِ قَدْ بَاء َبِالخُسْرَانِ مَعْ حِرْمَانِهِ “Orang yang menyegerakan hal yang dilarang sebelum waktunya … sungguh memperoleh kerugian serta keharamannya.”   Para ulama menyebut dengan kaedah, مَنِ اسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ “Siapa yang buru-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka ia dihukumi haram untuk mendapatkannya.” Daftar Isi tutup 1. Dalil kaedah 2. Penerapan kaedah 3. Yang tidak masuk dalam kaedah 4. Kaedah turunan Dalil kaedah Yang menjadi dalil adalah dalil tentang saddu adz-dzaro-i’ (untuk mencegah dari sesuatu yang haram yang lebih parah). Seperti ayat yang membicarakan seorang mukmin dilarang mencela sesembahan orang kafir yang mengakibatkan Allah dicela. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Rabb merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 108) Juga larangan wanita menghentakkan kakinya yang memiliki perhiasan di tanah agar tidak menimbulkan godaan. Sebagaimana disebutkan, وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31) Dalam hadits juga disebutkan tentang seorang anak yang menjadikan orang tuanya dicela. وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مِنْ اَلْكَبَائِرِ شَتْمُ اَلرَّجُلِ وَالِدَيْهِ. قِيلَ: وَهَلْ يَسُبُّ اَلرَّجُلُ وَالِدَيْهِ? قَالَ: نَعَمْ. يَسُبُّ أَبَا اَلرَّجُلِ, فَيَسُبُّ أَبَاهُ, وَيَسُبُّ أُمَّهُ, فَيَسُبُّ أُمَّهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Termasuk dosa besar ialah seseorang memaki orang tuanya.” Ada seseorang bertanya, “Mungkinkah ada seseorang yang memaki orang tuanya sendiri?” Beliau bersabda, “Ya, ia memaki ayah orang lain, lalu orang lain memaki ayahnya dan ia memaki ibu orang lain, lalu orang itu memaki ibunya.”(Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 5973 dan Muslim, no. 90).   Catatan: Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu dengan cara yang haram, maka ia diharamkan untuk mendapatkannya. Adapun yang terburu-buru pada sesuatu dengan cara yang mubah, maka ia boleh mendapatkan tujuannya. Contoh kedua ini adalah ada yang bersegera pergi berjihad untuk mendapatkan tujuan mati syahid dan masuk surga. Akhirnya ia meninggal dunia, maka itu bukan bersegera dalam hal yang haram, namun dalam hal yang dibolehkan.   Penerapan kaedah Jika khamar (yang dihukumi najis) berubah menjadi cuka dengan menambahkan sesuatu di dalamnya (usaha manusia), maka khamar tersebut dihukumi tidak suci. Beda halnya jika khamar dibiarkan begitu saja, prosesnya berjalan secara natural berubah menjadi cuka, maka dihukumi suci. Jika ahli waris terburu-buru membunuh pemberi waris supaya cepat-cepat mendapatkan warisan, maka ia terhalang mendapatkan warisan. Budak mudabbar yang bebas dengan kematian majikannya, jika budak tersebut membunuh tuannya sendiri, maka ia tidaklah bebas (merdeka). Ia diharamkan mendapatkan kebebasan yang ia tuju.   Yang tidak masuk dalam kaedah Masalah puasa, yaitu jika seseorang minum agar bisa jatuh sakit dan minumnya sebelum masuk Shubuh, lalu benar ia jatuh sakit, maka ia boleh tidak puasa ketika itu. Seseorang membatalkan puasa dengan makan dengan sengaja lalu ia berhubungan intim, maka tidak ada kafarat. Jika khamar itu menjadi cuka bukan dengan menambahkan suatu zat, namun dengan cara dijemur di bawah terik matahari, maka tetap dihukumi suci. Tiga contoh masalah di atas menyelisihi kaedah yang disebutkan di awal. Sehingga ada ulama yang membuat kaedah yang lebih bagus, مَنِ اسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ ، وَلَمْ تَكُنِ المصْلَحَةُ فِي ثُبُوْتِهِ ، عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ “Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, selama tidak ada maslahat dengan keberadaannya, maka ia dihukumi haram mendapatkannya.” Baca Juga: Jika Mau Sabar, Bagimu Surga Kaedah turunan Pertama: Siapa yang terburu-buru dalam hal yang diharamkan di dunia, maka hukumannya ia tidak mendapatkannya di akhirat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ ، وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَشْرَبْهُ فِي الْآخِرَةِ , وَمَنْ شَرِبَ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ لَمْ يَشْرَبْ بِهِمَا فِي الْآخِرَةِ  ثُمَّ قَالَ :لِبَاسُ أَهْلِ الْجَنَّةِ , وَشَرَابُ أَهْلِ الْجَنَّةِ , وَآنِيَةُ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Barang siapa yang memakai kain sutera di dunia, maka ia tidak akan (diizinkan) untuk memakainya di akhirat, dan barang siapa yang meminum khamar di dunia, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat, dan barang siapa yang meminum dengan cawan dari perak dan emas, maka ia tidak akan minum dengannya di akhirat”. Lalu beliau bersabda: “Pakaian penduduk surga, minumannya penduduk surga dan cawannya pendudul surga.” (HR. An-Nasa’i di dalam As-Sunan Al-Kubro, 6869. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, 384). Jika sesuatu yang haram ada yang serupa dengannya di akhirat, maka sebagian ulama berpendapat bahwa barang siapa yang telah melakukan sesuatu yang haram tersebut di dunia, maka akan diberi sanksi dengan tidak mendapatkannya di akhirat, seperti; musik dan menikmati wanita yang tidak halal baginya. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Barang siapa yang berpuasa satu hari dari (menahan) syahwatnya, maka ia akan berbuka dengan syahwat itu setelah ia meninggal dunia, dan barang siapa yang mensegerakan diri untuk mengerjakan yang haram sebelum ia meninggal dunia, maka ia akan diberi sanksi dengan tidak mendapatkan dan tidak menikmatinya di akhirat, yang menjadi bukti dalam hal ini adalah firman Allah Ta’ala, أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا “Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya.” (QS. Al-Ahqaf: 20) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang telah meminum khamar di dunia, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat dan barang siapa yang telah memakai sutera di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat”. (Lathaif Al-Ma’arif, 147) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata pada saat beliau mengkalkulasi sanksi yang akan diterima bagi pezina jika belum bertaubat, “Di antaranya bahwa pezina itu nanti akan terlewat dari menikmati bidadari di tempat tinggal-tempat tinggal yang baik di dalam surga, dan Allah subhanahu wa ta’ala jika Dia telah memberikan sanksi kepada pemakai sutera di dunia dengan tidak bisa memakainya pada hari kiamat, peminum khamar di dunia dengan tidak bisa meminumnya nanti pada hari kiamat, maka demikian juga mereka yang telah menikmati gambar-gambar yang diharamkan di dunia, bahkan semua yang telah didapatkan oleh seorang hamba di dunia dari perbuatan haram, maka ia akan terlewat dari yang serupa dengannya pada hari kiamat.” (Raudhah Al-Muhibbin, hlm. 360-368)   Kedua: Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti dengan yang lebih baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5:363. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Semoga bermanfaat. Baca Juga: Meninggalkan Sesuatu Karena Allah Meninggalkan Kesibukan Dunia itu Berat     Disusun di Darush Sholihin, 04 Shafar 1441 H (Kamis dini hari, 3 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagshalal haram haram kaedah fikih terburu-buru


Ini kaedah yang bagus sekali untuk dipelajari. Masih belajar dari kaedah fikih Syaikh As-Sa’di: Siapa yang terburu-buru sebelum waktunya, maka ia dihukumi tidak mendapatkannya.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, مُعَاجِلُ المحْظُوْرِ قَبْلَ آنِهِ قَدْ بَاء َبِالخُسْرَانِ مَعْ حِرْمَانِهِ “Orang yang menyegerakan hal yang dilarang sebelum waktunya … sungguh memperoleh kerugian serta keharamannya.”   Para ulama menyebut dengan kaedah, مَنِ اسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ “Siapa yang buru-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka ia dihukumi haram untuk mendapatkannya.” Daftar Isi tutup 1. Dalil kaedah 2. Penerapan kaedah 3. Yang tidak masuk dalam kaedah 4. Kaedah turunan Dalil kaedah Yang menjadi dalil adalah dalil tentang saddu adz-dzaro-i’ (untuk mencegah dari sesuatu yang haram yang lebih parah). Seperti ayat yang membicarakan seorang mukmin dilarang mencela sesembahan orang kafir yang mengakibatkan Allah dicela. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Rabb merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 108) Juga larangan wanita menghentakkan kakinya yang memiliki perhiasan di tanah agar tidak menimbulkan godaan. Sebagaimana disebutkan, وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31) Dalam hadits juga disebutkan tentang seorang anak yang menjadikan orang tuanya dicela. وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مِنْ اَلْكَبَائِرِ شَتْمُ اَلرَّجُلِ وَالِدَيْهِ. قِيلَ: وَهَلْ يَسُبُّ اَلرَّجُلُ وَالِدَيْهِ? قَالَ: نَعَمْ. يَسُبُّ أَبَا اَلرَّجُلِ, فَيَسُبُّ أَبَاهُ, وَيَسُبُّ أُمَّهُ, فَيَسُبُّ أُمَّهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Termasuk dosa besar ialah seseorang memaki orang tuanya.” Ada seseorang bertanya, “Mungkinkah ada seseorang yang memaki orang tuanya sendiri?” Beliau bersabda, “Ya, ia memaki ayah orang lain, lalu orang lain memaki ayahnya dan ia memaki ibu orang lain, lalu orang itu memaki ibunya.”(Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 5973 dan Muslim, no. 90).   Catatan: Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu dengan cara yang haram, maka ia diharamkan untuk mendapatkannya. Adapun yang terburu-buru pada sesuatu dengan cara yang mubah, maka ia boleh mendapatkan tujuannya. Contoh kedua ini adalah ada yang bersegera pergi berjihad untuk mendapatkan tujuan mati syahid dan masuk surga. Akhirnya ia meninggal dunia, maka itu bukan bersegera dalam hal yang haram, namun dalam hal yang dibolehkan.   Penerapan kaedah Jika khamar (yang dihukumi najis) berubah menjadi cuka dengan menambahkan sesuatu di dalamnya (usaha manusia), maka khamar tersebut dihukumi tidak suci. Beda halnya jika khamar dibiarkan begitu saja, prosesnya berjalan secara natural berubah menjadi cuka, maka dihukumi suci. Jika ahli waris terburu-buru membunuh pemberi waris supaya cepat-cepat mendapatkan warisan, maka ia terhalang mendapatkan warisan. Budak mudabbar yang bebas dengan kematian majikannya, jika budak tersebut membunuh tuannya sendiri, maka ia tidaklah bebas (merdeka). Ia diharamkan mendapatkan kebebasan yang ia tuju.   Yang tidak masuk dalam kaedah Masalah puasa, yaitu jika seseorang minum agar bisa jatuh sakit dan minumnya sebelum masuk Shubuh, lalu benar ia jatuh sakit, maka ia boleh tidak puasa ketika itu. Seseorang membatalkan puasa dengan makan dengan sengaja lalu ia berhubungan intim, maka tidak ada kafarat. Jika khamar itu menjadi cuka bukan dengan menambahkan suatu zat, namun dengan cara dijemur di bawah terik matahari, maka tetap dihukumi suci. Tiga contoh masalah di atas menyelisihi kaedah yang disebutkan di awal. Sehingga ada ulama yang membuat kaedah yang lebih bagus, مَنِ اسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ ، وَلَمْ تَكُنِ المصْلَحَةُ فِي ثُبُوْتِهِ ، عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ “Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, selama tidak ada maslahat dengan keberadaannya, maka ia dihukumi haram mendapatkannya.” Baca Juga: Jika Mau Sabar, Bagimu Surga Kaedah turunan Pertama: Siapa yang terburu-buru dalam hal yang diharamkan di dunia, maka hukumannya ia tidak mendapatkannya di akhirat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ ، وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَشْرَبْهُ فِي الْآخِرَةِ , وَمَنْ شَرِبَ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ لَمْ يَشْرَبْ بِهِمَا فِي الْآخِرَةِ  ثُمَّ قَالَ :لِبَاسُ أَهْلِ الْجَنَّةِ , وَشَرَابُ أَهْلِ الْجَنَّةِ , وَآنِيَةُ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Barang siapa yang memakai kain sutera di dunia, maka ia tidak akan (diizinkan) untuk memakainya di akhirat, dan barang siapa yang meminum khamar di dunia, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat, dan barang siapa yang meminum dengan cawan dari perak dan emas, maka ia tidak akan minum dengannya di akhirat”. Lalu beliau bersabda: “Pakaian penduduk surga, minumannya penduduk surga dan cawannya pendudul surga.” (HR. An-Nasa’i di dalam As-Sunan Al-Kubro, 6869. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, 384). Jika sesuatu yang haram ada yang serupa dengannya di akhirat, maka sebagian ulama berpendapat bahwa barang siapa yang telah melakukan sesuatu yang haram tersebut di dunia, maka akan diberi sanksi dengan tidak mendapatkannya di akhirat, seperti; musik dan menikmati wanita yang tidak halal baginya. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Barang siapa yang berpuasa satu hari dari (menahan) syahwatnya, maka ia akan berbuka dengan syahwat itu setelah ia meninggal dunia, dan barang siapa yang mensegerakan diri untuk mengerjakan yang haram sebelum ia meninggal dunia, maka ia akan diberi sanksi dengan tidak mendapatkan dan tidak menikmatinya di akhirat, yang menjadi bukti dalam hal ini adalah firman Allah Ta’ala, أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا “Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya.” (QS. Al-Ahqaf: 20) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang telah meminum khamar di dunia, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat dan barang siapa yang telah memakai sutera di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat”. (Lathaif Al-Ma’arif, 147) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata pada saat beliau mengkalkulasi sanksi yang akan diterima bagi pezina jika belum bertaubat, “Di antaranya bahwa pezina itu nanti akan terlewat dari menikmati bidadari di tempat tinggal-tempat tinggal yang baik di dalam surga, dan Allah subhanahu wa ta’ala jika Dia telah memberikan sanksi kepada pemakai sutera di dunia dengan tidak bisa memakainya pada hari kiamat, peminum khamar di dunia dengan tidak bisa meminumnya nanti pada hari kiamat, maka demikian juga mereka yang telah menikmati gambar-gambar yang diharamkan di dunia, bahkan semua yang telah didapatkan oleh seorang hamba di dunia dari perbuatan haram, maka ia akan terlewat dari yang serupa dengannya pada hari kiamat.” (Raudhah Al-Muhibbin, hlm. 360-368)   Kedua: Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti dengan yang lebih baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5:363. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Semoga bermanfaat. Baca Juga: Meninggalkan Sesuatu Karena Allah Meninggalkan Kesibukan Dunia itu Berat     Disusun di Darush Sholihin, 04 Shafar 1441 H (Kamis dini hari, 3 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagshalal haram haram kaedah fikih terburu-buru

Doa Meminta Perlindungan dari Kelaparan dan Sifat Khianat

Doa ini juga bagus diamalkan yaitu meminta perlindungan dari dua keburukan yaitu lapar dan khianat. Daftar Isi tutup 1. Hadits #1485 1.1. Keterangan hadits 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Hadits #1485 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُوْلُ : (( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الجُوعِ ، فَإنَّهُ بِئْسَ الضَّجِيعُ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الخِيَانَةِ ، فَإِنَّهَا بِئْسَتِ البِطَانَةُ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUU’, FA-INNAHU BI’SADH-DHOJII’, WA A’UDZU BIKA MINAL KHIYAANAH, FA-INNAHAA BI’SATIL BITHOONAH (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelaparan, karena ia adalah sejelek-jeleknya teman tidur. Dan aku berlindung kepada-Mu dari pengkhianatan, karena ia sejelek-jeleknya teman yang menyertai).” (HR. Abu Daud dengan sanad yang sahih) [HR. Abu Daud, no. 1547 dan An-Nasai dari jalur ‘Abdullah bin Idris, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ajlan, dari Sa’id bin Abu Sa’id darinya dengannya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy mengatakan bahwa hadits ini sanadnya hasan, perawinya tsiqqah yaitu terpercaya, selain Muhammad bin ‘Ajlan di mana ia adalah perawi yang shaduq, jujur].   Keterangan hadits Adh-dhajii’ artinya yang menemani engkau ketika tidur pada satu ranjang. Khianat artinya tidak menunaikan amanat pada Allah Sang Khaliq dan pada makhluk. Al-bithanah adalah berlaku khusus pada laki-laki yang dimaksud adalah sifat khusus yang ada dalam batin.   Faedah hadits Sifat lapar menghalangi dari istirahatnya jiwa dan hati. Lapar melemahkan kekuatan dan berpengaruh pada pikiran yang kotor, dan berkhayal yang rusak, sehingga ibadah seseorang jadi berkurang. Oleh karena itu, Islam melarang puasa wishal, lanjut berpuasa tanpa berbuka. Hendaklah kita menunaikan amanah dengan baik. Hendaklah kita bisa istiqamah dan kokoh dalam berakhlak yang mulia dalam setiap keadaan. Siapa saja yang mendapati sifat-sifat tercela pada dirinya, segeralah untuk memperbaiki diri, menghapus sifat jelek tadi, menyucikan diri, dan taat pada Rabbnya. Siapa saja yang selamat dari sifat-sifat tercela, maka pujilah Allah yang telah menyempurnakan nikmat kepada kita, dan kita terus meminta kepada Allah agar bisa istiqamah. Baca Juga: Doa Agar Nikmat Tidak Hilang dan Musibah Tidak Datang Secara Mendadak Doa Agar Tidak Malas dan Terbebas dari Lilitan Utang Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun di perjalanan Jakarta – Jogja, 04 Shafar 1441 H (Kamis, 3 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamanat cara istiqamah doa istiqamah khianat kiat istiqamah lapar pegawai amanat

Doa Meminta Perlindungan dari Kelaparan dan Sifat Khianat

Doa ini juga bagus diamalkan yaitu meminta perlindungan dari dua keburukan yaitu lapar dan khianat. Daftar Isi tutup 1. Hadits #1485 1.1. Keterangan hadits 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Hadits #1485 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُوْلُ : (( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الجُوعِ ، فَإنَّهُ بِئْسَ الضَّجِيعُ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الخِيَانَةِ ، فَإِنَّهَا بِئْسَتِ البِطَانَةُ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUU’, FA-INNAHU BI’SADH-DHOJII’, WA A’UDZU BIKA MINAL KHIYAANAH, FA-INNAHAA BI’SATIL BITHOONAH (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelaparan, karena ia adalah sejelek-jeleknya teman tidur. Dan aku berlindung kepada-Mu dari pengkhianatan, karena ia sejelek-jeleknya teman yang menyertai).” (HR. Abu Daud dengan sanad yang sahih) [HR. Abu Daud, no. 1547 dan An-Nasai dari jalur ‘Abdullah bin Idris, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ajlan, dari Sa’id bin Abu Sa’id darinya dengannya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy mengatakan bahwa hadits ini sanadnya hasan, perawinya tsiqqah yaitu terpercaya, selain Muhammad bin ‘Ajlan di mana ia adalah perawi yang shaduq, jujur].   Keterangan hadits Adh-dhajii’ artinya yang menemani engkau ketika tidur pada satu ranjang. Khianat artinya tidak menunaikan amanat pada Allah Sang Khaliq dan pada makhluk. Al-bithanah adalah berlaku khusus pada laki-laki yang dimaksud adalah sifat khusus yang ada dalam batin.   Faedah hadits Sifat lapar menghalangi dari istirahatnya jiwa dan hati. Lapar melemahkan kekuatan dan berpengaruh pada pikiran yang kotor, dan berkhayal yang rusak, sehingga ibadah seseorang jadi berkurang. Oleh karena itu, Islam melarang puasa wishal, lanjut berpuasa tanpa berbuka. Hendaklah kita menunaikan amanah dengan baik. Hendaklah kita bisa istiqamah dan kokoh dalam berakhlak yang mulia dalam setiap keadaan. Siapa saja yang mendapati sifat-sifat tercela pada dirinya, segeralah untuk memperbaiki diri, menghapus sifat jelek tadi, menyucikan diri, dan taat pada Rabbnya. Siapa saja yang selamat dari sifat-sifat tercela, maka pujilah Allah yang telah menyempurnakan nikmat kepada kita, dan kita terus meminta kepada Allah agar bisa istiqamah. Baca Juga: Doa Agar Nikmat Tidak Hilang dan Musibah Tidak Datang Secara Mendadak Doa Agar Tidak Malas dan Terbebas dari Lilitan Utang Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun di perjalanan Jakarta – Jogja, 04 Shafar 1441 H (Kamis, 3 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamanat cara istiqamah doa istiqamah khianat kiat istiqamah lapar pegawai amanat
Doa ini juga bagus diamalkan yaitu meminta perlindungan dari dua keburukan yaitu lapar dan khianat. Daftar Isi tutup 1. Hadits #1485 1.1. Keterangan hadits 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Hadits #1485 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُوْلُ : (( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الجُوعِ ، فَإنَّهُ بِئْسَ الضَّجِيعُ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الخِيَانَةِ ، فَإِنَّهَا بِئْسَتِ البِطَانَةُ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUU’, FA-INNAHU BI’SADH-DHOJII’, WA A’UDZU BIKA MINAL KHIYAANAH, FA-INNAHAA BI’SATIL BITHOONAH (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelaparan, karena ia adalah sejelek-jeleknya teman tidur. Dan aku berlindung kepada-Mu dari pengkhianatan, karena ia sejelek-jeleknya teman yang menyertai).” (HR. Abu Daud dengan sanad yang sahih) [HR. Abu Daud, no. 1547 dan An-Nasai dari jalur ‘Abdullah bin Idris, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ajlan, dari Sa’id bin Abu Sa’id darinya dengannya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy mengatakan bahwa hadits ini sanadnya hasan, perawinya tsiqqah yaitu terpercaya, selain Muhammad bin ‘Ajlan di mana ia adalah perawi yang shaduq, jujur].   Keterangan hadits Adh-dhajii’ artinya yang menemani engkau ketika tidur pada satu ranjang. Khianat artinya tidak menunaikan amanat pada Allah Sang Khaliq dan pada makhluk. Al-bithanah adalah berlaku khusus pada laki-laki yang dimaksud adalah sifat khusus yang ada dalam batin.   Faedah hadits Sifat lapar menghalangi dari istirahatnya jiwa dan hati. Lapar melemahkan kekuatan dan berpengaruh pada pikiran yang kotor, dan berkhayal yang rusak, sehingga ibadah seseorang jadi berkurang. Oleh karena itu, Islam melarang puasa wishal, lanjut berpuasa tanpa berbuka. Hendaklah kita menunaikan amanah dengan baik. Hendaklah kita bisa istiqamah dan kokoh dalam berakhlak yang mulia dalam setiap keadaan. Siapa saja yang mendapati sifat-sifat tercela pada dirinya, segeralah untuk memperbaiki diri, menghapus sifat jelek tadi, menyucikan diri, dan taat pada Rabbnya. Siapa saja yang selamat dari sifat-sifat tercela, maka pujilah Allah yang telah menyempurnakan nikmat kepada kita, dan kita terus meminta kepada Allah agar bisa istiqamah. Baca Juga: Doa Agar Nikmat Tidak Hilang dan Musibah Tidak Datang Secara Mendadak Doa Agar Tidak Malas dan Terbebas dari Lilitan Utang Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun di perjalanan Jakarta – Jogja, 04 Shafar 1441 H (Kamis, 3 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamanat cara istiqamah doa istiqamah khianat kiat istiqamah lapar pegawai amanat


Doa ini juga bagus diamalkan yaitu meminta perlindungan dari dua keburukan yaitu lapar dan khianat. Daftar Isi tutup 1. Hadits #1485 1.1. Keterangan hadits 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Hadits #1485 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُوْلُ : (( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الجُوعِ ، فَإنَّهُ بِئْسَ الضَّجِيعُ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الخِيَانَةِ ، فَإِنَّهَا بِئْسَتِ البِطَانَةُ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUU’, FA-INNAHU BI’SADH-DHOJII’, WA A’UDZU BIKA MINAL KHIYAANAH, FA-INNAHAA BI’SATIL BITHOONAH (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelaparan, karena ia adalah sejelek-jeleknya teman tidur. Dan aku berlindung kepada-Mu dari pengkhianatan, karena ia sejelek-jeleknya teman yang menyertai).” (HR. Abu Daud dengan sanad yang sahih) [HR. Abu Daud, no. 1547 dan An-Nasai dari jalur ‘Abdullah bin Idris, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ajlan, dari Sa’id bin Abu Sa’id darinya dengannya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy mengatakan bahwa hadits ini sanadnya hasan, perawinya tsiqqah yaitu terpercaya, selain Muhammad bin ‘Ajlan di mana ia adalah perawi yang shaduq, jujur].   Keterangan hadits Adh-dhajii’ artinya yang menemani engkau ketika tidur pada satu ranjang. Khianat artinya tidak menunaikan amanat pada Allah Sang Khaliq dan pada makhluk. Al-bithanah adalah berlaku khusus pada laki-laki yang dimaksud adalah sifat khusus yang ada dalam batin.   Faedah hadits Sifat lapar menghalangi dari istirahatnya jiwa dan hati. Lapar melemahkan kekuatan dan berpengaruh pada pikiran yang kotor, dan berkhayal yang rusak, sehingga ibadah seseorang jadi berkurang. Oleh karena itu, Islam melarang puasa wishal, lanjut berpuasa tanpa berbuka. Hendaklah kita menunaikan amanah dengan baik. Hendaklah kita bisa istiqamah dan kokoh dalam berakhlak yang mulia dalam setiap keadaan. Siapa saja yang mendapati sifat-sifat tercela pada dirinya, segeralah untuk memperbaiki diri, menghapus sifat jelek tadi, menyucikan diri, dan taat pada Rabbnya. Siapa saja yang selamat dari sifat-sifat tercela, maka pujilah Allah yang telah menyempurnakan nikmat kepada kita, dan kita terus meminta kepada Allah agar bisa istiqamah. Baca Juga: Doa Agar Nikmat Tidak Hilang dan Musibah Tidak Datang Secara Mendadak Doa Agar Tidak Malas dan Terbebas dari Lilitan Utang Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun di perjalanan Jakarta – Jogja, 04 Shafar 1441 H (Kamis, 3 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamanat cara istiqamah doa istiqamah khianat kiat istiqamah lapar pegawai amanat

Hukum Shalat Jum’at di Kapal Pesiar

Hukum Shalat Jum’at di Kapal Pesiar Tanya: Ustadz Apa Hukum Shalat Jumat di Kapal Pesiar? Via Tanya Ustadz Jawaban: Bismillaah. Alhamdulillaahi Rabbi-l aalamiin, wa-sh shalaatu wa-s salaamu ala asyrafi-l anbiyaa’i wa-l mursaliin, wa alaa aalihi wa ashhaabihi ajma’iin, ammaa ba’du… Saudaraku penanya, perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah shalat Jum’at yang diharuskan oleh mayoritas ulama (diantaranya Imam Syafi’i dan Imam Ahmad) adalah al-istiithaan. Dan makna al-istiithaan adalah dilaksanakan di sebuah daerah/wilayah/perkampungan yang dijadikan tempat tinggal tetap (wathan), dan juga oleh sekelompok orang yang mukim di wathan tersebut. (Lihat: Minhaaj ath-Thaalibiin karya An-Nawawi dan Al-Mughni karya Ibn Qudamah). Maka, pendapat yang kuat adalah tidak sah jika shalat Jumat dilaksanakan di atas kapal pesiar, dan oleh sekelompok/rombongan musafir. Adapun solusinya, sebagaimana diterangkan oleh para ulama, adalah melaksanakan salat Zuhur secara berjamaah, baik dengan qashar (2 rakaat), atau pun itmaam (4 rakaat). Baca Artikel Terkait: Hukum Shalat Jumat di Rumah, Jama’ah Kurang dari 40 Orang Dan anda tidak perlu bersedih kehilangan pahala dan keutamaan salat Jumat, karena demikianlah kemudahan yang Allah –subhaanahu wa ta’aala– berikan kepada seorang musafir, dan Allah –subhaanahu wa ta’aala– suka jika keringanan yang Ia tawarkan dipergunakan oleh hamba-Nya. Dan juga demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullaah –shallallaahu alaihi wa sallam- dalam seluruh perjalanan Beliau, dan di antaranya adalah safar yang paling mulia, yaitu di Haji Wada’, di Hari Arafah yang ketika itu bertepatan dengan hari Jumat. Beliau melaksanakan salat Zuhur secara berjamaah dan qashar bersama puluhan ribu sahabatnya. Dan demikian pula yang kemudian dipraktekkan oleh para Khulafaur Rasyidin dalam setiap safar mereka, termasuk setiap safar mereka ketika memimpin rombongan haji kaum muslimin. Semoga jawaban di atas dapat menjawab pertanyaan dan kekhawatiran anda. Wallaahu ta’aala a’lam, wa-sh shalaatu alaa Nabiyyinaa khairi-l anaam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Flek Coklat Sebelum Haid Bolehkah Sholat, Doa Menyembuhkan Orang Kesurupan, Definisi Anak Yatim, Bacaan Takbir Sholat Idul Fitri, Arti Dari Valentine Day, Jari Masuk Ke Vagina Visited 57 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid

Hukum Shalat Jum’at di Kapal Pesiar

Hukum Shalat Jum’at di Kapal Pesiar Tanya: Ustadz Apa Hukum Shalat Jumat di Kapal Pesiar? Via Tanya Ustadz Jawaban: Bismillaah. Alhamdulillaahi Rabbi-l aalamiin, wa-sh shalaatu wa-s salaamu ala asyrafi-l anbiyaa’i wa-l mursaliin, wa alaa aalihi wa ashhaabihi ajma’iin, ammaa ba’du… Saudaraku penanya, perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah shalat Jum’at yang diharuskan oleh mayoritas ulama (diantaranya Imam Syafi’i dan Imam Ahmad) adalah al-istiithaan. Dan makna al-istiithaan adalah dilaksanakan di sebuah daerah/wilayah/perkampungan yang dijadikan tempat tinggal tetap (wathan), dan juga oleh sekelompok orang yang mukim di wathan tersebut. (Lihat: Minhaaj ath-Thaalibiin karya An-Nawawi dan Al-Mughni karya Ibn Qudamah). Maka, pendapat yang kuat adalah tidak sah jika shalat Jumat dilaksanakan di atas kapal pesiar, dan oleh sekelompok/rombongan musafir. Adapun solusinya, sebagaimana diterangkan oleh para ulama, adalah melaksanakan salat Zuhur secara berjamaah, baik dengan qashar (2 rakaat), atau pun itmaam (4 rakaat). Baca Artikel Terkait: Hukum Shalat Jumat di Rumah, Jama’ah Kurang dari 40 Orang Dan anda tidak perlu bersedih kehilangan pahala dan keutamaan salat Jumat, karena demikianlah kemudahan yang Allah –subhaanahu wa ta’aala– berikan kepada seorang musafir, dan Allah –subhaanahu wa ta’aala– suka jika keringanan yang Ia tawarkan dipergunakan oleh hamba-Nya. Dan juga demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullaah –shallallaahu alaihi wa sallam- dalam seluruh perjalanan Beliau, dan di antaranya adalah safar yang paling mulia, yaitu di Haji Wada’, di Hari Arafah yang ketika itu bertepatan dengan hari Jumat. Beliau melaksanakan salat Zuhur secara berjamaah dan qashar bersama puluhan ribu sahabatnya. Dan demikian pula yang kemudian dipraktekkan oleh para Khulafaur Rasyidin dalam setiap safar mereka, termasuk setiap safar mereka ketika memimpin rombongan haji kaum muslimin. Semoga jawaban di atas dapat menjawab pertanyaan dan kekhawatiran anda. Wallaahu ta’aala a’lam, wa-sh shalaatu alaa Nabiyyinaa khairi-l anaam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Flek Coklat Sebelum Haid Bolehkah Sholat, Doa Menyembuhkan Orang Kesurupan, Definisi Anak Yatim, Bacaan Takbir Sholat Idul Fitri, Arti Dari Valentine Day, Jari Masuk Ke Vagina Visited 57 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid
Hukum Shalat Jum’at di Kapal Pesiar Tanya: Ustadz Apa Hukum Shalat Jumat di Kapal Pesiar? Via Tanya Ustadz Jawaban: Bismillaah. Alhamdulillaahi Rabbi-l aalamiin, wa-sh shalaatu wa-s salaamu ala asyrafi-l anbiyaa’i wa-l mursaliin, wa alaa aalihi wa ashhaabihi ajma’iin, ammaa ba’du… Saudaraku penanya, perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah shalat Jum’at yang diharuskan oleh mayoritas ulama (diantaranya Imam Syafi’i dan Imam Ahmad) adalah al-istiithaan. Dan makna al-istiithaan adalah dilaksanakan di sebuah daerah/wilayah/perkampungan yang dijadikan tempat tinggal tetap (wathan), dan juga oleh sekelompok orang yang mukim di wathan tersebut. (Lihat: Minhaaj ath-Thaalibiin karya An-Nawawi dan Al-Mughni karya Ibn Qudamah). Maka, pendapat yang kuat adalah tidak sah jika shalat Jumat dilaksanakan di atas kapal pesiar, dan oleh sekelompok/rombongan musafir. Adapun solusinya, sebagaimana diterangkan oleh para ulama, adalah melaksanakan salat Zuhur secara berjamaah, baik dengan qashar (2 rakaat), atau pun itmaam (4 rakaat). Baca Artikel Terkait: Hukum Shalat Jumat di Rumah, Jama’ah Kurang dari 40 Orang Dan anda tidak perlu bersedih kehilangan pahala dan keutamaan salat Jumat, karena demikianlah kemudahan yang Allah –subhaanahu wa ta’aala– berikan kepada seorang musafir, dan Allah –subhaanahu wa ta’aala– suka jika keringanan yang Ia tawarkan dipergunakan oleh hamba-Nya. Dan juga demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullaah –shallallaahu alaihi wa sallam- dalam seluruh perjalanan Beliau, dan di antaranya adalah safar yang paling mulia, yaitu di Haji Wada’, di Hari Arafah yang ketika itu bertepatan dengan hari Jumat. Beliau melaksanakan salat Zuhur secara berjamaah dan qashar bersama puluhan ribu sahabatnya. Dan demikian pula yang kemudian dipraktekkan oleh para Khulafaur Rasyidin dalam setiap safar mereka, termasuk setiap safar mereka ketika memimpin rombongan haji kaum muslimin. Semoga jawaban di atas dapat menjawab pertanyaan dan kekhawatiran anda. Wallaahu ta’aala a’lam, wa-sh shalaatu alaa Nabiyyinaa khairi-l anaam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Flek Coklat Sebelum Haid Bolehkah Sholat, Doa Menyembuhkan Orang Kesurupan, Definisi Anak Yatim, Bacaan Takbir Sholat Idul Fitri, Arti Dari Valentine Day, Jari Masuk Ke Vagina Visited 57 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1347206014&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Hukum Shalat Jum’at di Kapal Pesiar Tanya: Ustadz Apa Hukum Shalat Jumat di Kapal Pesiar? Via Tanya Ustadz Jawaban: Bismillaah. Alhamdulillaahi Rabbi-l aalamiin, wa-sh shalaatu wa-s salaamu ala asyrafi-l anbiyaa’i wa-l mursaliin, wa alaa aalihi wa ashhaabihi ajma’iin, ammaa ba’du… Saudaraku penanya, perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah shalat Jum’at yang diharuskan oleh mayoritas ulama (diantaranya Imam Syafi’i dan Imam Ahmad) adalah al-istiithaan. Dan makna al-istiithaan adalah dilaksanakan di sebuah daerah/wilayah/perkampungan yang dijadikan tempat tinggal tetap (wathan), dan juga oleh sekelompok orang yang mukim di wathan tersebut. (Lihat: Minhaaj ath-Thaalibiin karya An-Nawawi dan Al-Mughni karya Ibn Qudamah). Maka, pendapat yang kuat adalah tidak sah jika shalat Jumat dilaksanakan di atas kapal pesiar, dan oleh sekelompok/rombongan musafir. Adapun solusinya, sebagaimana diterangkan oleh para ulama, adalah melaksanakan salat Zuhur secara berjamaah, baik dengan qashar (2 rakaat), atau pun itmaam (4 rakaat). Baca Artikel Terkait: Hukum Shalat Jumat di Rumah, Jama’ah Kurang dari 40 Orang <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Hukum Shalat Jumat di Rumah, Jama&#8217;ah Kurang dari 40 Orang&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/35357-hukum-shalat-jumat-di-rumah-jamaah-kurang-dari-40-orang.html/embed#?secret=Gj5PqXU6DZ#?secret=yIpEyMUf4O" data-secret="yIpEyMUf4O" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Dan anda tidak perlu bersedih kehilangan pahala dan keutamaan salat Jumat, karena demikianlah kemudahan yang Allah –subhaanahu wa ta’aala– berikan kepada seorang musafir, dan Allah –subhaanahu wa ta’aala– suka jika keringanan yang Ia tawarkan dipergunakan oleh hamba-Nya. Dan juga demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullaah –shallallaahu alaihi wa sallam- dalam seluruh perjalanan Beliau, dan di antaranya adalah safar yang paling mulia, yaitu di Haji Wada’, di Hari Arafah yang ketika itu bertepatan dengan hari Jumat. Beliau melaksanakan salat Zuhur secara berjamaah dan qashar bersama puluhan ribu sahabatnya. Dan demikian pula yang kemudian dipraktekkan oleh para Khulafaur Rasyidin dalam setiap safar mereka, termasuk setiap safar mereka ketika memimpin rombongan haji kaum muslimin. Semoga jawaban di atas dapat menjawab pertanyaan dan kekhawatiran anda. Wallaahu ta’aala a’lam, wa-sh shalaatu alaa Nabiyyinaa khairi-l anaam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Flek Coklat Sebelum Haid Bolehkah Sholat, Doa Menyembuhkan Orang Kesurupan, Definisi Anak Yatim, Bacaan Takbir Sholat Idul Fitri, Arti Dari Valentine Day, Jari Masuk Ke Vagina Visited 57 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat – Besarnya Dosa Menumpahkan Darah Seorang Muslim

Besarnya Dosa Menumpahkan Darah Seorang Muslim(Khutbah Jum’at 4 Oktober 2019, oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA)KLIK DOWNLOAD PDFKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَأما بعد، فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أُوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونPeristiwa-peristiwa silih berganti di dunia Islam,  mengakibatkan tertumpahnya darah kaum muslimin dengan begitu banyak dan begitu mudah. Sebagaimana dikatakan الدِّمَاءُ تَرْخُصُ فِي الْفِتَنِ “Darah itu menjadi murah di zaman fitnah”. Yang lebih mengiris hati adalah apabila yang terbunuh ternyata seorang muslim dan yang membunuh juga seorang muslim. Kedua-duanya mengucapkan Laa ilaaha illallallah, kedua-duanya shalat dan berpuasa, kedua-duanya memiliki anak, istri, dan keluarga.Nabi bersabda«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تَذْهَبُ الدُّنْيَا، حَتَّى يَأْتِيَ عَلَى النَّاسِ يَوْمٌ لَا يَدْرِي الْقَاتِلُ فِيمَ قَتَلَ، وَلَا الْمَقْتُولُ فِيمَ قُتِلَ» فَقِيلَ: كَيْفَ يَكُونُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «الْهَرْجُ، الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ»“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah pergi dunia ini hingga tiba pada manusia suatu hari dimana yang membunuh tidak tahu kenapa dia harus membunuh, dan demikian juga yang terbunuh tidak tahu kenapa dia dibunuh”.Maka dikatakan kepada Nabi, “Bagaimana hal itu terjadi?”, Nabi berkata, “Al-Harju (jika terjadi fitnah yang menyebabkan terjadi banyak pembunuhan-pen), yang membunuh dan yang terbunuh di neraka” (HR Muslim no 2903)Ali al-Qoori berkata, “Yaitu yang membunuh tidak tahu apakah yang ia bunuh memang berhak untuk dibunuh secara syariát? Demikian juga yang terbunuh tidak tahu apakah ia dibunuh karena sebab syarí atau sebab yang lain?. Sebagaimana kedua jenis ini banyak terjadi di zaman kita…. Yang membunuh masuk neraka karena ia telah menumpahkan darah seorang muslim, dan yang terbunuh masuk neraka karena ia berniat juga untuk membunuh” (Lihat : Mirqootul Mafaatiih 8/3387).Diantara dosa besar yang sangat diingkari oleh Allah adalah membunuh seorang muslim. Bahkan ia adalah dosa terbesar setelah syirik. Dan tidak ada dosa yang begitu banyak dalil menjelaskan dahsyatnya ancamannya seperti dosa membunuh. Allah berfirman,وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An-Nisa : 93)Jangankan membunuh seorang muslim, bahkan membunuh seorang kafir yang tidak berhak dibunuh saja bisa menjerumuskan ke neraka Jahannam.Nabi bersabda,مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)Padahal surga bisa dicium dari jarak jauh. Tetapi orang yang membunuh orang kafir muahad (yang tidak berhak dibunuh) diancam tidak akan dapat mencium bau surga tersebut. Maka bagaimana lagi dengan membunuh seorang mukmin ?!Nabi juga bersabda :لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا“Seorang mukmin senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah dari orang yang haram untuk dibunuh.” (HR. Bukhari no. 6862)Awalnya seseorang mendapat rahmat dan ampunan yang sangat luas dari Allah. Tetapi setelah dia membunuh, maka rahmat akan terasa sempit baginya. Dia tidak akan bisa meminta maaf lagi kepada orang yang telah dia bunuh, sehingga rahmat dan ampunan yang awalnya lapang menjadi sempit.Karenanya Nabi juga bersabda :كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ، إِلَّا مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا، أَوْ مُؤْمِنٌ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا“Semua doa semoga Allah mengampuninya, kecuali orang yang meninggal dalam kondisi musyrik atau seorang mukmin yang membunuh mukmin yang lain dengan sengaja” (HR. Abu Daud no 4270 dan An-Nasaai no 3984 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ“Musnahnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbutuhnya seorang muslim.” (HR. Muslim, An Nasa’i dan At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2439, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dunia yang musnah lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim. Hal ini karena dunia dan langit beserta seluruh isinya hakekatnya diciptakan untuk seorang muslim. Tidaklah dunia ini diciptakan melainkan agar seorang muslim bisa merenungi ciptaan Allah dan agar bisa bersyukur serta beribadah kepada Allah. Allah berfirman,إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِّأُولِي الْأَلْبَابِ، الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِSesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi..” (QS Ali ‘Imran : 190-191)Karenanya seorang mukmin lebih mulia daripada ka’bah. Ibnu Umar berkata :رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ، وَيَقُولُ: «مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ، مَالِهِ، وَدَمِهِ، وَأَنْ نَظُنَّ بِهِ إِلَّا خَيْرًا»“Aku melihat Rasulullah shallallahu álaihi wasallam thowaf di ka’bah, dan beliau berkata, “Sungguh baik engkau, dan sungguh baik wangimu, sungguh mulianya engkau, dan sungguh besar kehormatanmu. Dan demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, sungguh kehormatan seorang mukmin lebih agung di sisi Allah daripada kehormatanmu, yaitu hartanya, darahnya, dan kita berprasangka baik kepadanya”( HR Ibnu Majah no 3932 dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 3420)Hal ini karena ka’bah dibangun untuk kaum mukminin. Allah berfirman :إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَSesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia (QS Ali Ímron : 96)Tentu tidak seorang muslimpun yang masih memiliki hati berani untuk merusak ka’bah apalagi menghancurkannya. Padahal seorang muslim lebih mulia dari ka’bah, maka bagimana seseorang berani menghilangkan nyawa seorang muslim yang lebih mulia dari ka’bah?Karenanya di akhirat perkara yang pertama disidangkan adalah permasalahan pertumpahan darah. Dari Ibnu Masúd radhiallahu ánhu bahwasanya Nabi bersabda:أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ“Perkara yang pertama kali diputuskan di antara manusia adalah urusan pertumpahan darah” (HR Al-Bukhari no 6533 dan Muslim no 1678)Dalam riwayat yang lain :يَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، هَذَا قَتَلَنِي، فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟ فَيَقُولُ: قَتَلْتُهُ لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لَكَ، فَيَقُولُ: فَإِنَّهَا لِي. وَيَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: إِنَّ هَذَا قَتَلَنِي، فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟ فَيَقُولُ: لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لِفُلَانٍ، فَيَقُولُ: إِنَّهَا لَيْسَتْ لِفُلَانٍ فَيَبُوءُ بِإِثْمِهِ“Datang seseorang sambing menggandeng orang lain, lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, orang ini telah membunuhku”. Allah berkata kepadanya, “Kenapa engkau membunuhnya?” Ia berkata, “Aku membunuhnya agar kejayaan milikMu”. Allah berkata, “Sesungguhnya kejayaan adalah milik-Ku”. Dan datang seseorang menggandeng orang lain, lantas ia berkata, “Sesungguhnya orang ini telah membunuhku”. Allah berkata kepadanya, “Kenapa engkau membunuhnya?”. Ia berkata, “Agar kejayaan untuk si fulan”. Allah berkata, “Sesungguhnya kejayaan tersebut bukan milik si fulan”. Maka iapun menanggung dosanya”. (HR An-Nasaai no 3997 dan dishahihkan oleh Al-Albani di as-Shahihah no 2698)Al-Miqdaad bin Ámr al-Kindiy (seorang sahabat yang pernah ikut serta perang Badr) berkata kepada Nabi shallallahu álaihi wasallam :أَرَأَيْتَ إِنْ لَقِيتُ رَجُلًا مِنَ الكُفَّارِ فَاقْتَتَلْنَا، فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ فَقَطَعَهَا، ثُمَّ لاَذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ، فَقَالَ: أَسْلَمْتُ لِلَّهِ، أَأَقْتُلُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَعْدَ أَنْ قَالَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقْتُلْهُ» فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَطَعَ إِحْدَى يَدَيَّ، ثُمَّ قَالَ ذَلِكَ بَعْدَ مَا قَطَعَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقْتُلْهُ، فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ، وَإِنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ الَّتِي قَالَ»“Bagaimana menurutmu jika aku bertemu dengan seorang kafir lalu kami berperang , lalu ia menghantam salah satu tanganku dengan pedangnya lalu ia memutuskan tanganku, lalu ia berlindung dariku di sebuah pohon lantas berkata, “Aku masuk Islam karena Allah”. Apakah aku membunuhnya Ya Rasulullah setelah ia mengucapkannya?”. Maka Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Jangan kau bunuh dia !”. Al-Miqdaad berkata, “Wahai Rasulullah sungguh ia telah memutuskan salah satu tanganku, kemudia ia mengucapkannya setelah memotongnya?”. Maka Rasulullah shallallahu álaihi wasallam berkata, “Jangan kau bunuh dia, jika engkau membunuhnya maka ia berada pada kedudukanmu sebelum engkau membunuhnya dan engkau berada di kedudukannya sebelum ia mengucapkan kalimat yang ia ucapkan” (HR Al-Bukhari no 4019 dan Muslim no 95)Maksudnya hukumnya jika engkau membunuhnya maka darah orang tersebut menjadi haram (karena ia telah mengucapkan laa ilaaha illallahu) dan darahmu menjadi halal karena engkau telah membunuh seorang muslim.Lihatlah hingga dalam kondisi demikian saja Nabi tetap melarang seorang yang baru saja masuk Islam yang nampaknya masuk Islam hanya untuk selamat saja, bagaimana lagi dengan seorang yang jelas-jelas seorang muslim, yang shalat dan puasa??Lihatlah pula bagaimana kemarahan Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada Usamah bin Zaid yang membunuh seorang musyrik yang telah mengucapkan Laa ilaaha illalllah. Jundub bin Abdillah al-Bajali radhiallahu ánhu memberi nasihat di zaman fitnah Abdullah bin Az-Zubair dengan menyampaikan hadits Nabi tentang kisah Usamah bin Zaid. Jundub berkata:إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَعَثَ بَعْثًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَى الْمُشْرِكِينَ، وَإِنَّهُمُ الْتَقَوْا، فَكَانَ رَجُلٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِذَا شَاءَ أَنْ يَقْصِدَ إِلَى رَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَقَصَدَ لَهُ فَقَتَلَهُ، وَإِنَّ رَجُلا مِنَ الْمُسْلِمِينَ الْتَمَسَ غَفْلَتَهُ، قَالَ: وَكُنَّا نُحَدَّثُ أَنَّهُ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، فَلَمَّا رَفَعَ عَلَيْهِ السَّيْفَ؛ قَالَ: لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ. فَقَتَلَهُ، فَجَاءَ الْبَشِيرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَسَأَلَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ، حَتَّى أَخْبَرَهُ خَبَرَ الرَّجُلِ كَيْفَ صَنَعَ، فَدَعَاهُ فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: «لِمَ قَتَلْتَهُ؟». فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوْجَعَ فِي الْمُسْلِمِينَ، وَقَتَلَ فُلانًا وَفُلانًا، وَسَمَّى نَفَرًا، وَإِنِّي حَمَلْتُ عَلَيْهِ السَّيْفَ، فَلَمَّا رَأَى السَّيْفَ قَالَ: لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَقَتَلْتَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!». قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اسْتَغْفِرْ لِي. فَقَالَ: «وَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!». قَالَ: فَجَعَلَ لا يَزِيدُهُ عَلَى أَنْ يَقُولَ: «فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟». فَقَالَ لَنَا جُنْدُبُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عِنْدَ ذَلِكَ: أَظَلَّتْكُمْ فِتْنَةٌ مَنْ قَامَ لَهَا؛ أَرْدَتْهُ. فَقُلْنَا: فَمَا تَأْمُرُنَا أَصْلَحَكَ اللَّهُ إِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا مِصْرُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا دُورَكُمْ. قَالَ: قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا دُورُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا بُيُوتَكُمْ. قَالَ: قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا بُيُوتُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا مَخَادِعَكُمْ. قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا مَخَادِعُنَا؟ قَالَ: كُنْ أَنْتَ عَبْدَ اللَّهِ الْمَقْتُولَ، وَلا تَكُنْ عَبْدَ اللَّهِ الْقَاتِلَ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim pasukan kepada kaum musyrikin. Lalu merekapun bertemu, dan ada seseorang dari musyrikin yang jika ia hendak membunuh seseorang dari kaum muslimin maka ia mendatanginya dan membunuhnya. Dan sesungguhnya ada seseorang lelaki dari kaum muslimin yang menanti kelalaian orang musyrik tersebut. Dan kami dikabarkan bahwa lelaki muslim tersebut adalah Usamah bin Zaid. Tatkala Usama menguhunuskan pedangnya kepada lelaki musyrik tersebut, lelaki musyrik itupun berkata, “Laa ilaaha illallahu”, Usamah pun tetap membunuhnya. Maka pemberi kabar gembira (tentang hasil peperangan) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabipun bertanya kepadanya, atau iapun mengabarkan kepada Nabi tentang berita Usamah, apa yang telah ia lakukan. Maka Nabipun memangginya lalu bertanya kepadanya, lalu Nabi berkata, “Kenapa engkau membunuhnya?”. Usamah menjawab, “Ya Rasulullah ia telah menyakitkan kaum muslimin, dan ia telah membunuh si fulan dan sifulan (Usamah menyebutkan nama-nama sekelompok orang yang dibunuh oleh orang tersebut). Dan sesungguhnya aku hunuskan pedangku kepadanya, tatkala ia melihat pedangku maka ia berkata, “Laa ilaah illallahu”. Maka Rasulullah berkata, “Apakah engkau membunuhnya?”. Usamah berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Apa yang kau lakukan dengan Laa ilaaha illalllahu jika datang pada hari kiamat?”. Usamah berkata, “Ya Rasulullah mohonkanlah ampunan bagiku !”. Nabi berkata, “Apa yang kau lakukan dengan Laa ilaah illallahu jika Laa ilaaha illalllahu datang pada hari kiamat?”. Nabi terus mengucapkan kata tersebut dan tidak menambah dengan yang lain.Perawi berkata :Lalu Jundub bin Abdillah berkata ketika itu, “Telah tiba kepada kalian fitnah, yang barang siapa berdiri menujunya maka akan membinasakannya. Masuklah kedalam rumah kalian !”. Kami berkata, “Apa yang kau perintahkan kepada kami jika fitnah tersebut sampai ke kota kita?”. Jundub berkata, “Masuklah ke rumah kalian !”. Kami berkata, “Bagaimana kalau fitnah tersebut sampai ke kamar kami?” Jundub berkata, “Jadilah engkau hamba Allah yang terbunuh dan janganlah engkau menjadi hamba Allah yang membunuh !”(HR Muslim no 97 dengan lafal yang lebih ringkas, adapun dengan lafal diatas maka diriwayatkan oleh Ibnul Atsiir di Usud al-Ghoobah 1/360-361 dan Ibnu Nashiruddin ad-Dimasyqi di al-Imlaa’ al-Anfas fi tarjamti Ásás)Jika yang mengucapkan Laa ilaah illallah sepertinya hanya ingin menyelamatkan diri saja tidak boleh dibunuh?, lantas dengan sebab apa boleh menumpahkan darah seorang muslim yang sudah lama shalat, berpuasa, dll. Hanya karena perkara dunia?, hanya karena perkara kekuasaan? Tamak terhadap dunia yang dibungkus dengan nilai agama?Hendaknya para dai tukang provokator untuk merenungkan lagi hadits-hadits tentang bahayanya pertumpahan darah. Yang lebih repot, tatkala sebagian dai tersebut sadar bahwa perkaranya berbahaya maka merekapun mundur lalu hanya membiarkan anak-anak muda -yang terprovokasi oleh para daí tersebut-, anak-anak muda itulah yang maju dan menjadi korban sehingga tertumpah darah mereka.Kaum muslimin sekalian, dalil-dalil tentang besarnya dosa membunuh hendaknya disebarkan di masyarakat. Ketika haji wada’ (haji perpisahan) Nabi shallallahu álaihi wasallam berkhutbah di Mina di hari an-Nahr, lalu Nabi berkata dalam khutbah tersebut…«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ؛ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا؛ فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَونَ رَبَّكُمْ، إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ، أَلا هَلْ بَلَّغْتُ؟». قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: «اللَّهُمَّ اشْهَدْ، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ، أَلا فَلا تَرْجِعُنَّ بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ».“Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian haram (darah tidak boleh ditumpahkan dan harta tidak boleh diambil) sebagimana kehormatan hari ini (hari an-Nahr) di bulan ini (bulis haram/suci dzulhijjah) di negeri kalian ini (tanah haram/suci Mekah) hingga kalian bertemu Rabb kalian, hingga kalian bertemu Rabb kalian. Ingatlah bukankah aku telah menyampaikan (kepada kalian?)”. Para sahabat berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Ya Allah saksikanlah, dan hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, bisa jadi yang disampaikan lebih memahami daripada yang dengar langsung. Ingatlah janganlah sepeninggalku kalian kembali menjadi kafir, sebagian kalian memukul leher sebagian yang lain” (HR. Al-Bukhari no 1741 dan Muslim no 1679)Lihatlah Nabi menjelaskan darah itu haram, terhormat dan tidak boleh ditumpahkan sebagaimana kehormatan tanah suci Mekah yang tidak boleh dilanggar. Bahkan Nabi menamakan orang-orang yang membunuh dengan kuffaar, yang hal ini menunjukan membunuh adalah dosa yang sangat besar sehingga disifati dengan kufur. Dan Nabi juga menyuruh agar yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Ini menunjukan bahwa hadits-hadits Nabi tentang bahayanya menumpahkan darah seorang muslim hendaknya disebarkan kepada kaum muslimin, bahkan ke anak-anak muda, anak-anak sekolah, agar mereka tahu ini adalah perkara yang sangat besar, dan agar tidak terbetik dalam benak mereka hendak menumpahkan darah seorang muslim.Kaum muslimin sekalian, banyak orang menyangka bahwa yang menanggung dosa membunuh hanyalah yang langsung melakukan pembunuhan. Padahal semua yang ikut serta menyebabkan tertumpahnya darah, baik pelaku langsung pembunuhan, yang berusaha untuk melakukan pembunuhan meski tidak berhasil, bahkan termasuk para provokatornya.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :«إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ»، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: «إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ»Jika dua orang muslim bertemu dengan dua pedang mereka, maka yang membunuh maupun yang terbunuh di neraka. Maka aku berkata, “Wahai Rasulullah itu yang membunuh, lantas kenapa dengan yang terbunuh (juga masuk nereka)?”. Nabi berkata, “Sesungguhnya dia tadi semangat untuk membunuh kawannya”. (HR Al-Bukhari no 31 dan Muslim no 1752)Prof Dr Abdurrozaq berkata, “Karenanya para ulama mengambil faidah dari hadits ini bahwasanya barang siapa yang aktif ikut serta menyalakan api fitnah, terjadinya pembunuhan dan tertumpahnya darah meskipun ia tidak ikut serta secara langsung dengan tangannya, jika dia yang telah memprovokasi hal tersebut maka ia akan dihukum dengan keaktifannya tersebut. Karena orang yang disebutkan dalam hadits (yang terbunuh) masuk neraka meskipun ia tidak membunuh, akan tetapi ia telah berusaha, maka dengan usahanya ia pantas mendapatkan hukuman ini, yaitu Nabi mengatakan, “Ia di neraka”. Maka demikian pula dengan orang yang berusaha menimbulkan terjadinya pembunuhan meskipun ia tidak terjun langsung. Sebagian da’i hobi fitnah memprovokasi anak-anak muda, para pelajar, dll, menjerumuskan mereka untuk menumpahkan darah muslim tanpa hak. Maka dia akan menanggung semua dosa semua orang yang ia provokasi…Allah berfirman :فَعَقَرُوهَا فَأَصْبَحُوا نَادِمِينَ، فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ“Merekapun membunuh onta tersebut, lalu mereka menjadi menyesal. Maka merekapun ditimpa adzab”Padahal yang terjun langsung untuk membunuh onta hanyalah satu orang, akan tetapi yang terkena adzab adalah semuanya” (Lihat Syarh Risalah Tahriim al-Qotl wa Ta’dziimuhu hal 36)Bahkan jika semua orang berkumpul untuk membunuh seorang mukmin maka semuanya akan dijerumuskan dalam neraka jahannam. Nabi bersabda :لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الْأَرْضِ اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ لَأَكَبَّهُمْ اللَّهُ فِي النَّارِ“Jika penghuni langit dan penghuni bumi seluruhnya bersatu untuk membunuh seorang mukmin maka Allah akan menjerumuskan mereka di neraka” (HR. At-Tirmidzi no 1398 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Maka hendaknya seseorang berhati-hati jangan sampai menjadi provokator tertumpahnya darah seorang muslim sedikitpun.Khutbah Kedua :الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صل عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانهDi zaman fitnah yang terbaik dilakukan oleh seorang muslim adalah menjauh sebisa mungkin agar tidak terjerumus ke dalamnya, yang akhirnya hanya mengakibatkan penyesalan yang tiada guna.Nabi bersabda :سَتَكُونُ مِنْ بَعْدِي فِتْنَةٌ، النَّائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْيَقْظَانِ، وَالْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، فَمَنْ أَتَتْ عَلَيْهِ فَلْيَمْشِ بِسَيْفِهِ إِلَى صَفَاةٍ فَلْيَضْرِبْهُ بِهَا حَتَّى يَنْكَسِرَ، ثُمَّ لِيَضْطَجِعْ لَهَا حَتَّى تَنْجَلِيَ عَمَّا انْجَلَتْ“Sepeninggalku aka nada fitnah. Orang yang tidur lebih baik daripada yang terjaga. Yang duduk lebih baik dari pada yang berdiri. Yang berdiri lebih baik daripada yang berusaha. Maka barang siapa yang didatangi fitnah maka hendaknya ia berjalan membawa pedangnya menuju batu, lalu ia pukulkan pedangnya ke batu tersebut hingga patah/ lalu hendaknya ia berbaring, hingga jelas apa yang jelas” (HR Ahmad no 17010, berkata para pentahqiq al-Musnad : Shahih lighirihi)Yang lebih membahayakan adalah betapa sering fitnah membutakan, tidak diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Tidak diketahui apakah cara yang ditempuh benar ataukah berdampak semakin buruk. Ibnu Taimiyyah berkata :أَنَّ الْفِتَنَ إِنَّمَا يُعْرَفُ مَا فِيهَا مِنَ الشَّرِّ إِذَا أَدْبَرَتْ. فَأَمَّا إِذَا أَقْبَلَتْ فَإِنَّهَا تُزَيَّنُ، وَيُظَنُّ أَنَّ فِيهَا خَيْرًا، فَإِذَا ذَاقَ النَّاسُ مَا فِيهَا مِنَ الشَّرِّ وَالْمَرَارَةِ وَالْبَلَاءِ، صَارَ ذَلِكَ مُبَيِّنًا لَهُمْ مَضَرَّتَهَا، وَوَاعِظًا لَهُمْ أَنْ يَعُودُوا فِي مِثْلِهَا“Sesungguhnya fitnah-fitnah hanyalah diketahui keburukan yang ada padanya kecuali setelah pergi. Adapun ketika datang sesungguhnya fitnah sedang dihiasi dan disangka padanya ada kebaikan. Maka jika orang-orang telah merasakan keburukannya, pahitnya, dan bencananya, maka hal ini menjelaskan dampak buruknya, sebagi pemberi nasihat agar mereka tidak kembali lagi kepada yang semisalnya”. (Minhaajus Sunnah 4/409)Sebagian orang begitu senang dan hobi tenggelam dalam fitnah, maka meskipun dalil-dalil telah sampai kepadanya, bahkan meskipun hadits-hadits Nabi atau ayat-ayat Allah mereka tetap tidak peduli.Tatkala kaum khawarij hendak membunuh Utsman, maka merekapun mendatangi Utsman dan mengancam akan membunuhnya. Utsman berkata para sahabatnya bercerita tentang mereka:إِنَّهُمْ لَيَتَوَاعَدُونِّي بِالْقَتْلِ آنِفًا… وَبِمَ يَقْتُلُونِّي؟ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، يَقُولُ: «لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلاثٍ: كُفْرٌ بَعْدَ إِسْلامٍ، أَوْ زِنًا بَعْدَ إِحْصَانٍ، أَوْ قَتَلُ نَفْسٍ بِغَيْرِ نَفْسٍ». فَوَاللَّهِ مَا زَنَيْتُ فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلا إِسْلامٍ قَطُّ، وَلا أَحْبَبْتُ أَنَّ لِي بِدِينِي بَدَلًا مُنْذُ هَدَانِي اللَّهُ D، وَلا قَتَلْتُ نَفْسًا. فَبِمَ يَقْتُلُونِّي؟“Sesungguhnya baru saja mereka mengancamku untuk membunuhku…., dengan sebab apa mereka hendak membunuhku?. Aku mendengar Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga sebab, kafir setelah islam (murtad) atau zina setelah menikah, atau membunuh jiwa tanpa qisos”. Demi Allah aku sama sekali tidak pernah berzina ketika jahiliyah dan ketika Islam, dan aku tidak pernah suka ada agama lain mengganti agamaku semenjak Allah memberi hidayah kepadaku, dan aku tidak pernah membunuh jiwa. Maka dengan sebab apa mereka hendak membunuhku?” (HR Abu Daud no 4052, at-Tirimidzo no 2158 dan an-Nasaai no 419, dan dishahihkan oleh Al-Albani)Tentu Utsman telah memperingatkan mereka dengan hadits Nabi tersebut, akan tetapi khawarij tidak perduli dengan hadits Nabi. Dan demikianlah jika fitnah sudah merasuk dalam jiwa seseorang maka tidak bermanfaat hadits Nabi maupun ayat-ayat Allah.عَنْ رَجُلٍ، مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ كَانَ مَعَ الْخَوَارِجِ، ثُمَّ فَارَقَهُمْ، قَالَ: دَخَلُوا قَرْيَةً، فَخَرَجَ عَبْدُ اللهِ بْنُ خَبَّابٍ، ذَعِرًا يَجُرُّ رِدَاءَهُ، فَقَالُوا: لَمْ تُرَعْ؟ قَالَ: وَاللهِ لَقَدْ رُعْتُمُونِي. قَالُوا: أَنْتَ عَبْدُ اللهِ بْنُ خَبَّابٍ صَاحِبُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَهَلْ سَمِعْتَ مِنْ أَبِيكَ، حَدِيثًا يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُحَدِّثُنَاهُ؟ قَالَ: نَعَمْ، سَمِعْتُهُ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّهُ ذَكَرَ فِتْنَةً الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، قَالَ: ” فَإِنْ أَدْرَكْتَ ذَاكَ، فَكُنْ عَبْدَ اللهِ الْمَقْتُولَ، قَالَ أَيُّوبُ: وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا قَالَ، وَلَا تَكُنْ عَبْدَ اللهِ الْقَاتِلَ “. قَالُوا: أَنْتَ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ أَبِيكَ يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَقَدَّمُوهُ عَلَى ضَفَّةِ النَّهَرِ، فَضَرَبُوا عُنُقَهُ فَسَالَ دَمُهُ كَأَنَّهُ شِرَاكُ نَعْلٍ مَا ابْذَقَرَّ، وَبَقَرُوا أُمَّ وَلَدِهِ عَمَّا فِي بَطْنِهَاDari seseorang dari ‘Abdul Qois dahulunya termasuk khawarij lalu memisahkan diri dari mereka. Ia berkata, “Mereka (Khawarij) masuk ke kota, lalu keluarlah Abdullah bin Khobbab dalam kondisi kaget seraya menggeret selendangnya. Mereka berkata, “Kenapa engkau ketakutan?”. Ia berkata, “Demi Allah kalian telah menjadikan aku takut”. Mereka berkata, “Engkau adalah Abdullah bin Khobbab sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Ia berkata, “Benar”. Mereka berkata, “Apakah engkau mendengar dari ayahmu suatu hadits yang ia sampaikan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu engkau kabarkan kepada kami?”. Ia berkata, “Iya, aku mendengar ayahku menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau menyebutkan suatu fitnah yang duduk lebih baik dari pada yang berdiri, yang berdiri lebih bai daripada yang berjalan, yang berjalan lebih baik daripada yang berusaha. Jika engkau mendapati fitnah tersebut hendaklah engkau menjadi hamba Allah yang terbunuh dan jangan kau menjadi hamba Allah yang membunuh”. Mereka berkata, “Engkau mendengarnya ayahmu menyampaikan hadits ini dari Rasulullah?”. Ia berkata, “Benar”. Lalu merekapun membawanya ke pinggir sungai lalu mereka memenggal kepalanya, lalu mengalirlah darahnya di sungai tanpa berpencar-pencar bercampur dengan air sungai. Mereka juga memebelah perut budak wanitanya yang sedang mengandung anaknya”. (HR Ahmad no 21064 dan dishahihkan oleh para pentahqiq al-Musnad)Lihatlah jika fitnah sudah berkobar, maka mata hati menjadi buta. Tidak bermanfaat hadits dan ayat, apalagi hanya sekedar nasihat. Bahkan mereka melakukan apa yang bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka tahu Abdullah bin Khobbab adalah anak seorang sahabat, mereka tahu hadits tersebut didengar langsung oleh sahabat, mereka tahu hadits tersebut benar-benar diucapkan oleh Nabi, akan tetapi…??!!!Yang dituntut adalah perdamaian….jika ada permasalahan maka selesaikan tanpa cara-cara yang bisa menimbulkan perkelahian dan pertumpahan darah. Allah memerintahkan untuk mendamaikan yang berperang, bukan malah memprovokasi.وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا“Jika dua kelompok dari kaum mukminin berperang maka damaikanlah diantara keduanya” (QS Al-Hujuroot  : 9)Nabi memuji cucunya al-Hasan bin Áli radhiallahu ánhumaa yang rela meninggalkan kekuasaan demi persatuan dan perdamaian. Nabi bersabda :إِنَّ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ وَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُصْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ عَظِيمَتَيْنِ مِنَ المُسْلِمِينَ“Sesungguhnya cucuku ini adalah pemimpin, dan semoga Allah dengan sebabnya mendamaikan dua kelompok besar dari kaum muslimin” (HR Al-Bukhari no 2704)Hendaknya seseorang jangan spekulasi dengan akhiratnya, jika kelezatan dunia yang sementara ini bisa mengakibatkan kesengsaraannya di dunia maka hendaknya ia memilih keselamatan akhiratnya.قَالَ مَرْوَانُ لابْنِ عُمَرَ: هَلُّمَّ أُبَايِعْكَ؛ لأَنَّكَ سَيِّدُ الْعَرَبِ وَابْنُ سَيِّدِهَا. فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ: كَيْفَ أَصْنَعُ بِأَهْلِ الْمَشْرِقِ؟ وَاللَّهِ مَا أُحِبُّ أَنَّهَا دَانَتْ لِي سَبْعِينَ سَنَةً، وَأَنَّهُ قُتِلَ فِي سَبَبِي رَجُلٌ وَاحِدٌMarwan berkata kepada Abdullah bin Umar bin al-Khotthob, “Kemarilah aku membai’atmu, karena engkau adalah pemimpin kaum Arab, dan engkau adalah putra pemimpin Arab”. Maka Ibnu Umar berkata kepadanya, “Apa yang aku lakukan dengan penduduk daerah timur?, demi Allah aku tidak suka meskipun orang-orang Arab tunduk kepadaku selama 70 tahun lantas gara-gara diriku terbunuh satu orang saja”  (At-Thobaqoot al-Kubro, Ibnu Sa’ad 4/169)إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَارَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَللَّهمَّ اغفِرْ لنا ذنوبنا ما قَدَّمنا وما أَخَّرْنا، وما أَسْرَرْنا ومَا أعْلَنْا وما أَسْرفْنا وما أَنتَ أَعْلمُ بِهِ مِنِّا، أنْتَ المُقَدِّمُ، وَأنْتَ المُؤَخِّرُ لا إله إلاَّ أنْتَرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِSumber : Syarah Risaalah Tahriim al-Qotl wa Ta’dziimuhu, ‘Abdul Goniy al-Maqdisi, Syarah Asy-Syaikh Abdurrozzaq hafizohullah ta’ala.Silahkan diunduh kitab beliau.

Khutbah Jumat – Besarnya Dosa Menumpahkan Darah Seorang Muslim

Besarnya Dosa Menumpahkan Darah Seorang Muslim(Khutbah Jum’at 4 Oktober 2019, oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA)KLIK DOWNLOAD PDFKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَأما بعد، فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أُوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونPeristiwa-peristiwa silih berganti di dunia Islam,  mengakibatkan tertumpahnya darah kaum muslimin dengan begitu banyak dan begitu mudah. Sebagaimana dikatakan الدِّمَاءُ تَرْخُصُ فِي الْفِتَنِ “Darah itu menjadi murah di zaman fitnah”. Yang lebih mengiris hati adalah apabila yang terbunuh ternyata seorang muslim dan yang membunuh juga seorang muslim. Kedua-duanya mengucapkan Laa ilaaha illallallah, kedua-duanya shalat dan berpuasa, kedua-duanya memiliki anak, istri, dan keluarga.Nabi bersabda«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تَذْهَبُ الدُّنْيَا، حَتَّى يَأْتِيَ عَلَى النَّاسِ يَوْمٌ لَا يَدْرِي الْقَاتِلُ فِيمَ قَتَلَ، وَلَا الْمَقْتُولُ فِيمَ قُتِلَ» فَقِيلَ: كَيْفَ يَكُونُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «الْهَرْجُ، الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ»“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah pergi dunia ini hingga tiba pada manusia suatu hari dimana yang membunuh tidak tahu kenapa dia harus membunuh, dan demikian juga yang terbunuh tidak tahu kenapa dia dibunuh”.Maka dikatakan kepada Nabi, “Bagaimana hal itu terjadi?”, Nabi berkata, “Al-Harju (jika terjadi fitnah yang menyebabkan terjadi banyak pembunuhan-pen), yang membunuh dan yang terbunuh di neraka” (HR Muslim no 2903)Ali al-Qoori berkata, “Yaitu yang membunuh tidak tahu apakah yang ia bunuh memang berhak untuk dibunuh secara syariát? Demikian juga yang terbunuh tidak tahu apakah ia dibunuh karena sebab syarí atau sebab yang lain?. Sebagaimana kedua jenis ini banyak terjadi di zaman kita…. Yang membunuh masuk neraka karena ia telah menumpahkan darah seorang muslim, dan yang terbunuh masuk neraka karena ia berniat juga untuk membunuh” (Lihat : Mirqootul Mafaatiih 8/3387).Diantara dosa besar yang sangat diingkari oleh Allah adalah membunuh seorang muslim. Bahkan ia adalah dosa terbesar setelah syirik. Dan tidak ada dosa yang begitu banyak dalil menjelaskan dahsyatnya ancamannya seperti dosa membunuh. Allah berfirman,وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An-Nisa : 93)Jangankan membunuh seorang muslim, bahkan membunuh seorang kafir yang tidak berhak dibunuh saja bisa menjerumuskan ke neraka Jahannam.Nabi bersabda,مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)Padahal surga bisa dicium dari jarak jauh. Tetapi orang yang membunuh orang kafir muahad (yang tidak berhak dibunuh) diancam tidak akan dapat mencium bau surga tersebut. Maka bagaimana lagi dengan membunuh seorang mukmin ?!Nabi juga bersabda :لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا“Seorang mukmin senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah dari orang yang haram untuk dibunuh.” (HR. Bukhari no. 6862)Awalnya seseorang mendapat rahmat dan ampunan yang sangat luas dari Allah. Tetapi setelah dia membunuh, maka rahmat akan terasa sempit baginya. Dia tidak akan bisa meminta maaf lagi kepada orang yang telah dia bunuh, sehingga rahmat dan ampunan yang awalnya lapang menjadi sempit.Karenanya Nabi juga bersabda :كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ، إِلَّا مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا، أَوْ مُؤْمِنٌ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا“Semua doa semoga Allah mengampuninya, kecuali orang yang meninggal dalam kondisi musyrik atau seorang mukmin yang membunuh mukmin yang lain dengan sengaja” (HR. Abu Daud no 4270 dan An-Nasaai no 3984 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ“Musnahnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbutuhnya seorang muslim.” (HR. Muslim, An Nasa’i dan At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2439, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dunia yang musnah lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim. Hal ini karena dunia dan langit beserta seluruh isinya hakekatnya diciptakan untuk seorang muslim. Tidaklah dunia ini diciptakan melainkan agar seorang muslim bisa merenungi ciptaan Allah dan agar bisa bersyukur serta beribadah kepada Allah. Allah berfirman,إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِّأُولِي الْأَلْبَابِ، الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِSesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi..” (QS Ali ‘Imran : 190-191)Karenanya seorang mukmin lebih mulia daripada ka’bah. Ibnu Umar berkata :رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ، وَيَقُولُ: «مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ، مَالِهِ، وَدَمِهِ، وَأَنْ نَظُنَّ بِهِ إِلَّا خَيْرًا»“Aku melihat Rasulullah shallallahu álaihi wasallam thowaf di ka’bah, dan beliau berkata, “Sungguh baik engkau, dan sungguh baik wangimu, sungguh mulianya engkau, dan sungguh besar kehormatanmu. Dan demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, sungguh kehormatan seorang mukmin lebih agung di sisi Allah daripada kehormatanmu, yaitu hartanya, darahnya, dan kita berprasangka baik kepadanya”( HR Ibnu Majah no 3932 dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 3420)Hal ini karena ka’bah dibangun untuk kaum mukminin. Allah berfirman :إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَSesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia (QS Ali Ímron : 96)Tentu tidak seorang muslimpun yang masih memiliki hati berani untuk merusak ka’bah apalagi menghancurkannya. Padahal seorang muslim lebih mulia dari ka’bah, maka bagimana seseorang berani menghilangkan nyawa seorang muslim yang lebih mulia dari ka’bah?Karenanya di akhirat perkara yang pertama disidangkan adalah permasalahan pertumpahan darah. Dari Ibnu Masúd radhiallahu ánhu bahwasanya Nabi bersabda:أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ“Perkara yang pertama kali diputuskan di antara manusia adalah urusan pertumpahan darah” (HR Al-Bukhari no 6533 dan Muslim no 1678)Dalam riwayat yang lain :يَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، هَذَا قَتَلَنِي، فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟ فَيَقُولُ: قَتَلْتُهُ لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لَكَ، فَيَقُولُ: فَإِنَّهَا لِي. وَيَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: إِنَّ هَذَا قَتَلَنِي، فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟ فَيَقُولُ: لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لِفُلَانٍ، فَيَقُولُ: إِنَّهَا لَيْسَتْ لِفُلَانٍ فَيَبُوءُ بِإِثْمِهِ“Datang seseorang sambing menggandeng orang lain, lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, orang ini telah membunuhku”. Allah berkata kepadanya, “Kenapa engkau membunuhnya?” Ia berkata, “Aku membunuhnya agar kejayaan milikMu”. Allah berkata, “Sesungguhnya kejayaan adalah milik-Ku”. Dan datang seseorang menggandeng orang lain, lantas ia berkata, “Sesungguhnya orang ini telah membunuhku”. Allah berkata kepadanya, “Kenapa engkau membunuhnya?”. Ia berkata, “Agar kejayaan untuk si fulan”. Allah berkata, “Sesungguhnya kejayaan tersebut bukan milik si fulan”. Maka iapun menanggung dosanya”. (HR An-Nasaai no 3997 dan dishahihkan oleh Al-Albani di as-Shahihah no 2698)Al-Miqdaad bin Ámr al-Kindiy (seorang sahabat yang pernah ikut serta perang Badr) berkata kepada Nabi shallallahu álaihi wasallam :أَرَأَيْتَ إِنْ لَقِيتُ رَجُلًا مِنَ الكُفَّارِ فَاقْتَتَلْنَا، فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ فَقَطَعَهَا، ثُمَّ لاَذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ، فَقَالَ: أَسْلَمْتُ لِلَّهِ، أَأَقْتُلُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَعْدَ أَنْ قَالَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقْتُلْهُ» فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَطَعَ إِحْدَى يَدَيَّ، ثُمَّ قَالَ ذَلِكَ بَعْدَ مَا قَطَعَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقْتُلْهُ، فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ، وَإِنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ الَّتِي قَالَ»“Bagaimana menurutmu jika aku bertemu dengan seorang kafir lalu kami berperang , lalu ia menghantam salah satu tanganku dengan pedangnya lalu ia memutuskan tanganku, lalu ia berlindung dariku di sebuah pohon lantas berkata, “Aku masuk Islam karena Allah”. Apakah aku membunuhnya Ya Rasulullah setelah ia mengucapkannya?”. Maka Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Jangan kau bunuh dia !”. Al-Miqdaad berkata, “Wahai Rasulullah sungguh ia telah memutuskan salah satu tanganku, kemudia ia mengucapkannya setelah memotongnya?”. Maka Rasulullah shallallahu álaihi wasallam berkata, “Jangan kau bunuh dia, jika engkau membunuhnya maka ia berada pada kedudukanmu sebelum engkau membunuhnya dan engkau berada di kedudukannya sebelum ia mengucapkan kalimat yang ia ucapkan” (HR Al-Bukhari no 4019 dan Muslim no 95)Maksudnya hukumnya jika engkau membunuhnya maka darah orang tersebut menjadi haram (karena ia telah mengucapkan laa ilaaha illallahu) dan darahmu menjadi halal karena engkau telah membunuh seorang muslim.Lihatlah hingga dalam kondisi demikian saja Nabi tetap melarang seorang yang baru saja masuk Islam yang nampaknya masuk Islam hanya untuk selamat saja, bagaimana lagi dengan seorang yang jelas-jelas seorang muslim, yang shalat dan puasa??Lihatlah pula bagaimana kemarahan Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada Usamah bin Zaid yang membunuh seorang musyrik yang telah mengucapkan Laa ilaaha illalllah. Jundub bin Abdillah al-Bajali radhiallahu ánhu memberi nasihat di zaman fitnah Abdullah bin Az-Zubair dengan menyampaikan hadits Nabi tentang kisah Usamah bin Zaid. Jundub berkata:إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَعَثَ بَعْثًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَى الْمُشْرِكِينَ، وَإِنَّهُمُ الْتَقَوْا، فَكَانَ رَجُلٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِذَا شَاءَ أَنْ يَقْصِدَ إِلَى رَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَقَصَدَ لَهُ فَقَتَلَهُ، وَإِنَّ رَجُلا مِنَ الْمُسْلِمِينَ الْتَمَسَ غَفْلَتَهُ، قَالَ: وَكُنَّا نُحَدَّثُ أَنَّهُ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، فَلَمَّا رَفَعَ عَلَيْهِ السَّيْفَ؛ قَالَ: لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ. فَقَتَلَهُ، فَجَاءَ الْبَشِيرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَسَأَلَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ، حَتَّى أَخْبَرَهُ خَبَرَ الرَّجُلِ كَيْفَ صَنَعَ، فَدَعَاهُ فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: «لِمَ قَتَلْتَهُ؟». فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوْجَعَ فِي الْمُسْلِمِينَ، وَقَتَلَ فُلانًا وَفُلانًا، وَسَمَّى نَفَرًا، وَإِنِّي حَمَلْتُ عَلَيْهِ السَّيْفَ، فَلَمَّا رَأَى السَّيْفَ قَالَ: لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَقَتَلْتَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!». قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اسْتَغْفِرْ لِي. فَقَالَ: «وَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!». قَالَ: فَجَعَلَ لا يَزِيدُهُ عَلَى أَنْ يَقُولَ: «فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟». فَقَالَ لَنَا جُنْدُبُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عِنْدَ ذَلِكَ: أَظَلَّتْكُمْ فِتْنَةٌ مَنْ قَامَ لَهَا؛ أَرْدَتْهُ. فَقُلْنَا: فَمَا تَأْمُرُنَا أَصْلَحَكَ اللَّهُ إِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا مِصْرُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا دُورَكُمْ. قَالَ: قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا دُورُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا بُيُوتَكُمْ. قَالَ: قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا بُيُوتُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا مَخَادِعَكُمْ. قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا مَخَادِعُنَا؟ قَالَ: كُنْ أَنْتَ عَبْدَ اللَّهِ الْمَقْتُولَ، وَلا تَكُنْ عَبْدَ اللَّهِ الْقَاتِلَ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim pasukan kepada kaum musyrikin. Lalu merekapun bertemu, dan ada seseorang dari musyrikin yang jika ia hendak membunuh seseorang dari kaum muslimin maka ia mendatanginya dan membunuhnya. Dan sesungguhnya ada seseorang lelaki dari kaum muslimin yang menanti kelalaian orang musyrik tersebut. Dan kami dikabarkan bahwa lelaki muslim tersebut adalah Usamah bin Zaid. Tatkala Usama menguhunuskan pedangnya kepada lelaki musyrik tersebut, lelaki musyrik itupun berkata, “Laa ilaaha illallahu”, Usamah pun tetap membunuhnya. Maka pemberi kabar gembira (tentang hasil peperangan) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabipun bertanya kepadanya, atau iapun mengabarkan kepada Nabi tentang berita Usamah, apa yang telah ia lakukan. Maka Nabipun memangginya lalu bertanya kepadanya, lalu Nabi berkata, “Kenapa engkau membunuhnya?”. Usamah menjawab, “Ya Rasulullah ia telah menyakitkan kaum muslimin, dan ia telah membunuh si fulan dan sifulan (Usamah menyebutkan nama-nama sekelompok orang yang dibunuh oleh orang tersebut). Dan sesungguhnya aku hunuskan pedangku kepadanya, tatkala ia melihat pedangku maka ia berkata, “Laa ilaah illallahu”. Maka Rasulullah berkata, “Apakah engkau membunuhnya?”. Usamah berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Apa yang kau lakukan dengan Laa ilaaha illalllahu jika datang pada hari kiamat?”. Usamah berkata, “Ya Rasulullah mohonkanlah ampunan bagiku !”. Nabi berkata, “Apa yang kau lakukan dengan Laa ilaah illallahu jika Laa ilaaha illalllahu datang pada hari kiamat?”. Nabi terus mengucapkan kata tersebut dan tidak menambah dengan yang lain.Perawi berkata :Lalu Jundub bin Abdillah berkata ketika itu, “Telah tiba kepada kalian fitnah, yang barang siapa berdiri menujunya maka akan membinasakannya. Masuklah kedalam rumah kalian !”. Kami berkata, “Apa yang kau perintahkan kepada kami jika fitnah tersebut sampai ke kota kita?”. Jundub berkata, “Masuklah ke rumah kalian !”. Kami berkata, “Bagaimana kalau fitnah tersebut sampai ke kamar kami?” Jundub berkata, “Jadilah engkau hamba Allah yang terbunuh dan janganlah engkau menjadi hamba Allah yang membunuh !”(HR Muslim no 97 dengan lafal yang lebih ringkas, adapun dengan lafal diatas maka diriwayatkan oleh Ibnul Atsiir di Usud al-Ghoobah 1/360-361 dan Ibnu Nashiruddin ad-Dimasyqi di al-Imlaa’ al-Anfas fi tarjamti Ásás)Jika yang mengucapkan Laa ilaah illallah sepertinya hanya ingin menyelamatkan diri saja tidak boleh dibunuh?, lantas dengan sebab apa boleh menumpahkan darah seorang muslim yang sudah lama shalat, berpuasa, dll. Hanya karena perkara dunia?, hanya karena perkara kekuasaan? Tamak terhadap dunia yang dibungkus dengan nilai agama?Hendaknya para dai tukang provokator untuk merenungkan lagi hadits-hadits tentang bahayanya pertumpahan darah. Yang lebih repot, tatkala sebagian dai tersebut sadar bahwa perkaranya berbahaya maka merekapun mundur lalu hanya membiarkan anak-anak muda -yang terprovokasi oleh para daí tersebut-, anak-anak muda itulah yang maju dan menjadi korban sehingga tertumpah darah mereka.Kaum muslimin sekalian, dalil-dalil tentang besarnya dosa membunuh hendaknya disebarkan di masyarakat. Ketika haji wada’ (haji perpisahan) Nabi shallallahu álaihi wasallam berkhutbah di Mina di hari an-Nahr, lalu Nabi berkata dalam khutbah tersebut…«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ؛ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا؛ فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَونَ رَبَّكُمْ، إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ، أَلا هَلْ بَلَّغْتُ؟». قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: «اللَّهُمَّ اشْهَدْ، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ، أَلا فَلا تَرْجِعُنَّ بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ».“Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian haram (darah tidak boleh ditumpahkan dan harta tidak boleh diambil) sebagimana kehormatan hari ini (hari an-Nahr) di bulan ini (bulis haram/suci dzulhijjah) di negeri kalian ini (tanah haram/suci Mekah) hingga kalian bertemu Rabb kalian, hingga kalian bertemu Rabb kalian. Ingatlah bukankah aku telah menyampaikan (kepada kalian?)”. Para sahabat berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Ya Allah saksikanlah, dan hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, bisa jadi yang disampaikan lebih memahami daripada yang dengar langsung. Ingatlah janganlah sepeninggalku kalian kembali menjadi kafir, sebagian kalian memukul leher sebagian yang lain” (HR. Al-Bukhari no 1741 dan Muslim no 1679)Lihatlah Nabi menjelaskan darah itu haram, terhormat dan tidak boleh ditumpahkan sebagaimana kehormatan tanah suci Mekah yang tidak boleh dilanggar. Bahkan Nabi menamakan orang-orang yang membunuh dengan kuffaar, yang hal ini menunjukan membunuh adalah dosa yang sangat besar sehingga disifati dengan kufur. Dan Nabi juga menyuruh agar yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Ini menunjukan bahwa hadits-hadits Nabi tentang bahayanya menumpahkan darah seorang muslim hendaknya disebarkan kepada kaum muslimin, bahkan ke anak-anak muda, anak-anak sekolah, agar mereka tahu ini adalah perkara yang sangat besar, dan agar tidak terbetik dalam benak mereka hendak menumpahkan darah seorang muslim.Kaum muslimin sekalian, banyak orang menyangka bahwa yang menanggung dosa membunuh hanyalah yang langsung melakukan pembunuhan. Padahal semua yang ikut serta menyebabkan tertumpahnya darah, baik pelaku langsung pembunuhan, yang berusaha untuk melakukan pembunuhan meski tidak berhasil, bahkan termasuk para provokatornya.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :«إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ»، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: «إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ»Jika dua orang muslim bertemu dengan dua pedang mereka, maka yang membunuh maupun yang terbunuh di neraka. Maka aku berkata, “Wahai Rasulullah itu yang membunuh, lantas kenapa dengan yang terbunuh (juga masuk nereka)?”. Nabi berkata, “Sesungguhnya dia tadi semangat untuk membunuh kawannya”. (HR Al-Bukhari no 31 dan Muslim no 1752)Prof Dr Abdurrozaq berkata, “Karenanya para ulama mengambil faidah dari hadits ini bahwasanya barang siapa yang aktif ikut serta menyalakan api fitnah, terjadinya pembunuhan dan tertumpahnya darah meskipun ia tidak ikut serta secara langsung dengan tangannya, jika dia yang telah memprovokasi hal tersebut maka ia akan dihukum dengan keaktifannya tersebut. Karena orang yang disebutkan dalam hadits (yang terbunuh) masuk neraka meskipun ia tidak membunuh, akan tetapi ia telah berusaha, maka dengan usahanya ia pantas mendapatkan hukuman ini, yaitu Nabi mengatakan, “Ia di neraka”. Maka demikian pula dengan orang yang berusaha menimbulkan terjadinya pembunuhan meskipun ia tidak terjun langsung. Sebagian da’i hobi fitnah memprovokasi anak-anak muda, para pelajar, dll, menjerumuskan mereka untuk menumpahkan darah muslim tanpa hak. Maka dia akan menanggung semua dosa semua orang yang ia provokasi…Allah berfirman :فَعَقَرُوهَا فَأَصْبَحُوا نَادِمِينَ، فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ“Merekapun membunuh onta tersebut, lalu mereka menjadi menyesal. Maka merekapun ditimpa adzab”Padahal yang terjun langsung untuk membunuh onta hanyalah satu orang, akan tetapi yang terkena adzab adalah semuanya” (Lihat Syarh Risalah Tahriim al-Qotl wa Ta’dziimuhu hal 36)Bahkan jika semua orang berkumpul untuk membunuh seorang mukmin maka semuanya akan dijerumuskan dalam neraka jahannam. Nabi bersabda :لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الْأَرْضِ اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ لَأَكَبَّهُمْ اللَّهُ فِي النَّارِ“Jika penghuni langit dan penghuni bumi seluruhnya bersatu untuk membunuh seorang mukmin maka Allah akan menjerumuskan mereka di neraka” (HR. At-Tirmidzi no 1398 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Maka hendaknya seseorang berhati-hati jangan sampai menjadi provokator tertumpahnya darah seorang muslim sedikitpun.Khutbah Kedua :الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صل عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانهDi zaman fitnah yang terbaik dilakukan oleh seorang muslim adalah menjauh sebisa mungkin agar tidak terjerumus ke dalamnya, yang akhirnya hanya mengakibatkan penyesalan yang tiada guna.Nabi bersabda :سَتَكُونُ مِنْ بَعْدِي فِتْنَةٌ، النَّائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْيَقْظَانِ، وَالْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، فَمَنْ أَتَتْ عَلَيْهِ فَلْيَمْشِ بِسَيْفِهِ إِلَى صَفَاةٍ فَلْيَضْرِبْهُ بِهَا حَتَّى يَنْكَسِرَ، ثُمَّ لِيَضْطَجِعْ لَهَا حَتَّى تَنْجَلِيَ عَمَّا انْجَلَتْ“Sepeninggalku aka nada fitnah. Orang yang tidur lebih baik daripada yang terjaga. Yang duduk lebih baik dari pada yang berdiri. Yang berdiri lebih baik daripada yang berusaha. Maka barang siapa yang didatangi fitnah maka hendaknya ia berjalan membawa pedangnya menuju batu, lalu ia pukulkan pedangnya ke batu tersebut hingga patah/ lalu hendaknya ia berbaring, hingga jelas apa yang jelas” (HR Ahmad no 17010, berkata para pentahqiq al-Musnad : Shahih lighirihi)Yang lebih membahayakan adalah betapa sering fitnah membutakan, tidak diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Tidak diketahui apakah cara yang ditempuh benar ataukah berdampak semakin buruk. Ibnu Taimiyyah berkata :أَنَّ الْفِتَنَ إِنَّمَا يُعْرَفُ مَا فِيهَا مِنَ الشَّرِّ إِذَا أَدْبَرَتْ. فَأَمَّا إِذَا أَقْبَلَتْ فَإِنَّهَا تُزَيَّنُ، وَيُظَنُّ أَنَّ فِيهَا خَيْرًا، فَإِذَا ذَاقَ النَّاسُ مَا فِيهَا مِنَ الشَّرِّ وَالْمَرَارَةِ وَالْبَلَاءِ، صَارَ ذَلِكَ مُبَيِّنًا لَهُمْ مَضَرَّتَهَا، وَوَاعِظًا لَهُمْ أَنْ يَعُودُوا فِي مِثْلِهَا“Sesungguhnya fitnah-fitnah hanyalah diketahui keburukan yang ada padanya kecuali setelah pergi. Adapun ketika datang sesungguhnya fitnah sedang dihiasi dan disangka padanya ada kebaikan. Maka jika orang-orang telah merasakan keburukannya, pahitnya, dan bencananya, maka hal ini menjelaskan dampak buruknya, sebagi pemberi nasihat agar mereka tidak kembali lagi kepada yang semisalnya”. (Minhaajus Sunnah 4/409)Sebagian orang begitu senang dan hobi tenggelam dalam fitnah, maka meskipun dalil-dalil telah sampai kepadanya, bahkan meskipun hadits-hadits Nabi atau ayat-ayat Allah mereka tetap tidak peduli.Tatkala kaum khawarij hendak membunuh Utsman, maka merekapun mendatangi Utsman dan mengancam akan membunuhnya. Utsman berkata para sahabatnya bercerita tentang mereka:إِنَّهُمْ لَيَتَوَاعَدُونِّي بِالْقَتْلِ آنِفًا… وَبِمَ يَقْتُلُونِّي؟ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، يَقُولُ: «لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلاثٍ: كُفْرٌ بَعْدَ إِسْلامٍ، أَوْ زِنًا بَعْدَ إِحْصَانٍ، أَوْ قَتَلُ نَفْسٍ بِغَيْرِ نَفْسٍ». فَوَاللَّهِ مَا زَنَيْتُ فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلا إِسْلامٍ قَطُّ، وَلا أَحْبَبْتُ أَنَّ لِي بِدِينِي بَدَلًا مُنْذُ هَدَانِي اللَّهُ D، وَلا قَتَلْتُ نَفْسًا. فَبِمَ يَقْتُلُونِّي؟“Sesungguhnya baru saja mereka mengancamku untuk membunuhku…., dengan sebab apa mereka hendak membunuhku?. Aku mendengar Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga sebab, kafir setelah islam (murtad) atau zina setelah menikah, atau membunuh jiwa tanpa qisos”. Demi Allah aku sama sekali tidak pernah berzina ketika jahiliyah dan ketika Islam, dan aku tidak pernah suka ada agama lain mengganti agamaku semenjak Allah memberi hidayah kepadaku, dan aku tidak pernah membunuh jiwa. Maka dengan sebab apa mereka hendak membunuhku?” (HR Abu Daud no 4052, at-Tirimidzo no 2158 dan an-Nasaai no 419, dan dishahihkan oleh Al-Albani)Tentu Utsman telah memperingatkan mereka dengan hadits Nabi tersebut, akan tetapi khawarij tidak perduli dengan hadits Nabi. Dan demikianlah jika fitnah sudah merasuk dalam jiwa seseorang maka tidak bermanfaat hadits Nabi maupun ayat-ayat Allah.عَنْ رَجُلٍ، مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ كَانَ مَعَ الْخَوَارِجِ، ثُمَّ فَارَقَهُمْ، قَالَ: دَخَلُوا قَرْيَةً، فَخَرَجَ عَبْدُ اللهِ بْنُ خَبَّابٍ، ذَعِرًا يَجُرُّ رِدَاءَهُ، فَقَالُوا: لَمْ تُرَعْ؟ قَالَ: وَاللهِ لَقَدْ رُعْتُمُونِي. قَالُوا: أَنْتَ عَبْدُ اللهِ بْنُ خَبَّابٍ صَاحِبُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَهَلْ سَمِعْتَ مِنْ أَبِيكَ، حَدِيثًا يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُحَدِّثُنَاهُ؟ قَالَ: نَعَمْ، سَمِعْتُهُ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّهُ ذَكَرَ فِتْنَةً الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، قَالَ: ” فَإِنْ أَدْرَكْتَ ذَاكَ، فَكُنْ عَبْدَ اللهِ الْمَقْتُولَ، قَالَ أَيُّوبُ: وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا قَالَ، وَلَا تَكُنْ عَبْدَ اللهِ الْقَاتِلَ “. قَالُوا: أَنْتَ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ أَبِيكَ يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَقَدَّمُوهُ عَلَى ضَفَّةِ النَّهَرِ، فَضَرَبُوا عُنُقَهُ فَسَالَ دَمُهُ كَأَنَّهُ شِرَاكُ نَعْلٍ مَا ابْذَقَرَّ، وَبَقَرُوا أُمَّ وَلَدِهِ عَمَّا فِي بَطْنِهَاDari seseorang dari ‘Abdul Qois dahulunya termasuk khawarij lalu memisahkan diri dari mereka. Ia berkata, “Mereka (Khawarij) masuk ke kota, lalu keluarlah Abdullah bin Khobbab dalam kondisi kaget seraya menggeret selendangnya. Mereka berkata, “Kenapa engkau ketakutan?”. Ia berkata, “Demi Allah kalian telah menjadikan aku takut”. Mereka berkata, “Engkau adalah Abdullah bin Khobbab sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Ia berkata, “Benar”. Mereka berkata, “Apakah engkau mendengar dari ayahmu suatu hadits yang ia sampaikan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu engkau kabarkan kepada kami?”. Ia berkata, “Iya, aku mendengar ayahku menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau menyebutkan suatu fitnah yang duduk lebih baik dari pada yang berdiri, yang berdiri lebih bai daripada yang berjalan, yang berjalan lebih baik daripada yang berusaha. Jika engkau mendapati fitnah tersebut hendaklah engkau menjadi hamba Allah yang terbunuh dan jangan kau menjadi hamba Allah yang membunuh”. Mereka berkata, “Engkau mendengarnya ayahmu menyampaikan hadits ini dari Rasulullah?”. Ia berkata, “Benar”. Lalu merekapun membawanya ke pinggir sungai lalu mereka memenggal kepalanya, lalu mengalirlah darahnya di sungai tanpa berpencar-pencar bercampur dengan air sungai. Mereka juga memebelah perut budak wanitanya yang sedang mengandung anaknya”. (HR Ahmad no 21064 dan dishahihkan oleh para pentahqiq al-Musnad)Lihatlah jika fitnah sudah berkobar, maka mata hati menjadi buta. Tidak bermanfaat hadits dan ayat, apalagi hanya sekedar nasihat. Bahkan mereka melakukan apa yang bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka tahu Abdullah bin Khobbab adalah anak seorang sahabat, mereka tahu hadits tersebut didengar langsung oleh sahabat, mereka tahu hadits tersebut benar-benar diucapkan oleh Nabi, akan tetapi…??!!!Yang dituntut adalah perdamaian….jika ada permasalahan maka selesaikan tanpa cara-cara yang bisa menimbulkan perkelahian dan pertumpahan darah. Allah memerintahkan untuk mendamaikan yang berperang, bukan malah memprovokasi.وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا“Jika dua kelompok dari kaum mukminin berperang maka damaikanlah diantara keduanya” (QS Al-Hujuroot  : 9)Nabi memuji cucunya al-Hasan bin Áli radhiallahu ánhumaa yang rela meninggalkan kekuasaan demi persatuan dan perdamaian. Nabi bersabda :إِنَّ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ وَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُصْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ عَظِيمَتَيْنِ مِنَ المُسْلِمِينَ“Sesungguhnya cucuku ini adalah pemimpin, dan semoga Allah dengan sebabnya mendamaikan dua kelompok besar dari kaum muslimin” (HR Al-Bukhari no 2704)Hendaknya seseorang jangan spekulasi dengan akhiratnya, jika kelezatan dunia yang sementara ini bisa mengakibatkan kesengsaraannya di dunia maka hendaknya ia memilih keselamatan akhiratnya.قَالَ مَرْوَانُ لابْنِ عُمَرَ: هَلُّمَّ أُبَايِعْكَ؛ لأَنَّكَ سَيِّدُ الْعَرَبِ وَابْنُ سَيِّدِهَا. فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ: كَيْفَ أَصْنَعُ بِأَهْلِ الْمَشْرِقِ؟ وَاللَّهِ مَا أُحِبُّ أَنَّهَا دَانَتْ لِي سَبْعِينَ سَنَةً، وَأَنَّهُ قُتِلَ فِي سَبَبِي رَجُلٌ وَاحِدٌMarwan berkata kepada Abdullah bin Umar bin al-Khotthob, “Kemarilah aku membai’atmu, karena engkau adalah pemimpin kaum Arab, dan engkau adalah putra pemimpin Arab”. Maka Ibnu Umar berkata kepadanya, “Apa yang aku lakukan dengan penduduk daerah timur?, demi Allah aku tidak suka meskipun orang-orang Arab tunduk kepadaku selama 70 tahun lantas gara-gara diriku terbunuh satu orang saja”  (At-Thobaqoot al-Kubro, Ibnu Sa’ad 4/169)إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَارَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَللَّهمَّ اغفِرْ لنا ذنوبنا ما قَدَّمنا وما أَخَّرْنا، وما أَسْرَرْنا ومَا أعْلَنْا وما أَسْرفْنا وما أَنتَ أَعْلمُ بِهِ مِنِّا، أنْتَ المُقَدِّمُ، وَأنْتَ المُؤَخِّرُ لا إله إلاَّ أنْتَرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِSumber : Syarah Risaalah Tahriim al-Qotl wa Ta’dziimuhu, ‘Abdul Goniy al-Maqdisi, Syarah Asy-Syaikh Abdurrozzaq hafizohullah ta’ala.Silahkan diunduh kitab beliau.
Besarnya Dosa Menumpahkan Darah Seorang Muslim(Khutbah Jum’at 4 Oktober 2019, oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA)KLIK DOWNLOAD PDFKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَأما بعد، فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أُوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونPeristiwa-peristiwa silih berganti di dunia Islam,  mengakibatkan tertumpahnya darah kaum muslimin dengan begitu banyak dan begitu mudah. Sebagaimana dikatakan الدِّمَاءُ تَرْخُصُ فِي الْفِتَنِ “Darah itu menjadi murah di zaman fitnah”. Yang lebih mengiris hati adalah apabila yang terbunuh ternyata seorang muslim dan yang membunuh juga seorang muslim. Kedua-duanya mengucapkan Laa ilaaha illallallah, kedua-duanya shalat dan berpuasa, kedua-duanya memiliki anak, istri, dan keluarga.Nabi bersabda«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تَذْهَبُ الدُّنْيَا، حَتَّى يَأْتِيَ عَلَى النَّاسِ يَوْمٌ لَا يَدْرِي الْقَاتِلُ فِيمَ قَتَلَ، وَلَا الْمَقْتُولُ فِيمَ قُتِلَ» فَقِيلَ: كَيْفَ يَكُونُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «الْهَرْجُ، الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ»“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah pergi dunia ini hingga tiba pada manusia suatu hari dimana yang membunuh tidak tahu kenapa dia harus membunuh, dan demikian juga yang terbunuh tidak tahu kenapa dia dibunuh”.Maka dikatakan kepada Nabi, “Bagaimana hal itu terjadi?”, Nabi berkata, “Al-Harju (jika terjadi fitnah yang menyebabkan terjadi banyak pembunuhan-pen), yang membunuh dan yang terbunuh di neraka” (HR Muslim no 2903)Ali al-Qoori berkata, “Yaitu yang membunuh tidak tahu apakah yang ia bunuh memang berhak untuk dibunuh secara syariát? Demikian juga yang terbunuh tidak tahu apakah ia dibunuh karena sebab syarí atau sebab yang lain?. Sebagaimana kedua jenis ini banyak terjadi di zaman kita…. Yang membunuh masuk neraka karena ia telah menumpahkan darah seorang muslim, dan yang terbunuh masuk neraka karena ia berniat juga untuk membunuh” (Lihat : Mirqootul Mafaatiih 8/3387).Diantara dosa besar yang sangat diingkari oleh Allah adalah membunuh seorang muslim. Bahkan ia adalah dosa terbesar setelah syirik. Dan tidak ada dosa yang begitu banyak dalil menjelaskan dahsyatnya ancamannya seperti dosa membunuh. Allah berfirman,وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An-Nisa : 93)Jangankan membunuh seorang muslim, bahkan membunuh seorang kafir yang tidak berhak dibunuh saja bisa menjerumuskan ke neraka Jahannam.Nabi bersabda,مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)Padahal surga bisa dicium dari jarak jauh. Tetapi orang yang membunuh orang kafir muahad (yang tidak berhak dibunuh) diancam tidak akan dapat mencium bau surga tersebut. Maka bagaimana lagi dengan membunuh seorang mukmin ?!Nabi juga bersabda :لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا“Seorang mukmin senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah dari orang yang haram untuk dibunuh.” (HR. Bukhari no. 6862)Awalnya seseorang mendapat rahmat dan ampunan yang sangat luas dari Allah. Tetapi setelah dia membunuh, maka rahmat akan terasa sempit baginya. Dia tidak akan bisa meminta maaf lagi kepada orang yang telah dia bunuh, sehingga rahmat dan ampunan yang awalnya lapang menjadi sempit.Karenanya Nabi juga bersabda :كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ، إِلَّا مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا، أَوْ مُؤْمِنٌ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا“Semua doa semoga Allah mengampuninya, kecuali orang yang meninggal dalam kondisi musyrik atau seorang mukmin yang membunuh mukmin yang lain dengan sengaja” (HR. Abu Daud no 4270 dan An-Nasaai no 3984 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ“Musnahnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbutuhnya seorang muslim.” (HR. Muslim, An Nasa’i dan At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2439, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dunia yang musnah lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim. Hal ini karena dunia dan langit beserta seluruh isinya hakekatnya diciptakan untuk seorang muslim. Tidaklah dunia ini diciptakan melainkan agar seorang muslim bisa merenungi ciptaan Allah dan agar bisa bersyukur serta beribadah kepada Allah. Allah berfirman,إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِّأُولِي الْأَلْبَابِ، الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِSesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi..” (QS Ali ‘Imran : 190-191)Karenanya seorang mukmin lebih mulia daripada ka’bah. Ibnu Umar berkata :رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ، وَيَقُولُ: «مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ، مَالِهِ، وَدَمِهِ، وَأَنْ نَظُنَّ بِهِ إِلَّا خَيْرًا»“Aku melihat Rasulullah shallallahu álaihi wasallam thowaf di ka’bah, dan beliau berkata, “Sungguh baik engkau, dan sungguh baik wangimu, sungguh mulianya engkau, dan sungguh besar kehormatanmu. Dan demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, sungguh kehormatan seorang mukmin lebih agung di sisi Allah daripada kehormatanmu, yaitu hartanya, darahnya, dan kita berprasangka baik kepadanya”( HR Ibnu Majah no 3932 dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 3420)Hal ini karena ka’bah dibangun untuk kaum mukminin. Allah berfirman :إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَSesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia (QS Ali Ímron : 96)Tentu tidak seorang muslimpun yang masih memiliki hati berani untuk merusak ka’bah apalagi menghancurkannya. Padahal seorang muslim lebih mulia dari ka’bah, maka bagimana seseorang berani menghilangkan nyawa seorang muslim yang lebih mulia dari ka’bah?Karenanya di akhirat perkara yang pertama disidangkan adalah permasalahan pertumpahan darah. Dari Ibnu Masúd radhiallahu ánhu bahwasanya Nabi bersabda:أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ“Perkara yang pertama kali diputuskan di antara manusia adalah urusan pertumpahan darah” (HR Al-Bukhari no 6533 dan Muslim no 1678)Dalam riwayat yang lain :يَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، هَذَا قَتَلَنِي، فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟ فَيَقُولُ: قَتَلْتُهُ لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لَكَ، فَيَقُولُ: فَإِنَّهَا لِي. وَيَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: إِنَّ هَذَا قَتَلَنِي، فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟ فَيَقُولُ: لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لِفُلَانٍ، فَيَقُولُ: إِنَّهَا لَيْسَتْ لِفُلَانٍ فَيَبُوءُ بِإِثْمِهِ“Datang seseorang sambing menggandeng orang lain, lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, orang ini telah membunuhku”. Allah berkata kepadanya, “Kenapa engkau membunuhnya?” Ia berkata, “Aku membunuhnya agar kejayaan milikMu”. Allah berkata, “Sesungguhnya kejayaan adalah milik-Ku”. Dan datang seseorang menggandeng orang lain, lantas ia berkata, “Sesungguhnya orang ini telah membunuhku”. Allah berkata kepadanya, “Kenapa engkau membunuhnya?”. Ia berkata, “Agar kejayaan untuk si fulan”. Allah berkata, “Sesungguhnya kejayaan tersebut bukan milik si fulan”. Maka iapun menanggung dosanya”. (HR An-Nasaai no 3997 dan dishahihkan oleh Al-Albani di as-Shahihah no 2698)Al-Miqdaad bin Ámr al-Kindiy (seorang sahabat yang pernah ikut serta perang Badr) berkata kepada Nabi shallallahu álaihi wasallam :أَرَأَيْتَ إِنْ لَقِيتُ رَجُلًا مِنَ الكُفَّارِ فَاقْتَتَلْنَا، فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ فَقَطَعَهَا، ثُمَّ لاَذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ، فَقَالَ: أَسْلَمْتُ لِلَّهِ، أَأَقْتُلُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَعْدَ أَنْ قَالَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقْتُلْهُ» فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَطَعَ إِحْدَى يَدَيَّ، ثُمَّ قَالَ ذَلِكَ بَعْدَ مَا قَطَعَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقْتُلْهُ، فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ، وَإِنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ الَّتِي قَالَ»“Bagaimana menurutmu jika aku bertemu dengan seorang kafir lalu kami berperang , lalu ia menghantam salah satu tanganku dengan pedangnya lalu ia memutuskan tanganku, lalu ia berlindung dariku di sebuah pohon lantas berkata, “Aku masuk Islam karena Allah”. Apakah aku membunuhnya Ya Rasulullah setelah ia mengucapkannya?”. Maka Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Jangan kau bunuh dia !”. Al-Miqdaad berkata, “Wahai Rasulullah sungguh ia telah memutuskan salah satu tanganku, kemudia ia mengucapkannya setelah memotongnya?”. Maka Rasulullah shallallahu álaihi wasallam berkata, “Jangan kau bunuh dia, jika engkau membunuhnya maka ia berada pada kedudukanmu sebelum engkau membunuhnya dan engkau berada di kedudukannya sebelum ia mengucapkan kalimat yang ia ucapkan” (HR Al-Bukhari no 4019 dan Muslim no 95)Maksudnya hukumnya jika engkau membunuhnya maka darah orang tersebut menjadi haram (karena ia telah mengucapkan laa ilaaha illallahu) dan darahmu menjadi halal karena engkau telah membunuh seorang muslim.Lihatlah hingga dalam kondisi demikian saja Nabi tetap melarang seorang yang baru saja masuk Islam yang nampaknya masuk Islam hanya untuk selamat saja, bagaimana lagi dengan seorang yang jelas-jelas seorang muslim, yang shalat dan puasa??Lihatlah pula bagaimana kemarahan Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada Usamah bin Zaid yang membunuh seorang musyrik yang telah mengucapkan Laa ilaaha illalllah. Jundub bin Abdillah al-Bajali radhiallahu ánhu memberi nasihat di zaman fitnah Abdullah bin Az-Zubair dengan menyampaikan hadits Nabi tentang kisah Usamah bin Zaid. Jundub berkata:إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَعَثَ بَعْثًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَى الْمُشْرِكِينَ، وَإِنَّهُمُ الْتَقَوْا، فَكَانَ رَجُلٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِذَا شَاءَ أَنْ يَقْصِدَ إِلَى رَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَقَصَدَ لَهُ فَقَتَلَهُ، وَإِنَّ رَجُلا مِنَ الْمُسْلِمِينَ الْتَمَسَ غَفْلَتَهُ، قَالَ: وَكُنَّا نُحَدَّثُ أَنَّهُ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، فَلَمَّا رَفَعَ عَلَيْهِ السَّيْفَ؛ قَالَ: لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ. فَقَتَلَهُ، فَجَاءَ الْبَشِيرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَسَأَلَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ، حَتَّى أَخْبَرَهُ خَبَرَ الرَّجُلِ كَيْفَ صَنَعَ، فَدَعَاهُ فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: «لِمَ قَتَلْتَهُ؟». فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوْجَعَ فِي الْمُسْلِمِينَ، وَقَتَلَ فُلانًا وَفُلانًا، وَسَمَّى نَفَرًا، وَإِنِّي حَمَلْتُ عَلَيْهِ السَّيْفَ، فَلَمَّا رَأَى السَّيْفَ قَالَ: لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَقَتَلْتَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!». قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اسْتَغْفِرْ لِي. فَقَالَ: «وَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!». قَالَ: فَجَعَلَ لا يَزِيدُهُ عَلَى أَنْ يَقُولَ: «فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟». فَقَالَ لَنَا جُنْدُبُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عِنْدَ ذَلِكَ: أَظَلَّتْكُمْ فِتْنَةٌ مَنْ قَامَ لَهَا؛ أَرْدَتْهُ. فَقُلْنَا: فَمَا تَأْمُرُنَا أَصْلَحَكَ اللَّهُ إِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا مِصْرُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا دُورَكُمْ. قَالَ: قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا دُورُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا بُيُوتَكُمْ. قَالَ: قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا بُيُوتُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا مَخَادِعَكُمْ. قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا مَخَادِعُنَا؟ قَالَ: كُنْ أَنْتَ عَبْدَ اللَّهِ الْمَقْتُولَ، وَلا تَكُنْ عَبْدَ اللَّهِ الْقَاتِلَ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim pasukan kepada kaum musyrikin. Lalu merekapun bertemu, dan ada seseorang dari musyrikin yang jika ia hendak membunuh seseorang dari kaum muslimin maka ia mendatanginya dan membunuhnya. Dan sesungguhnya ada seseorang lelaki dari kaum muslimin yang menanti kelalaian orang musyrik tersebut. Dan kami dikabarkan bahwa lelaki muslim tersebut adalah Usamah bin Zaid. Tatkala Usama menguhunuskan pedangnya kepada lelaki musyrik tersebut, lelaki musyrik itupun berkata, “Laa ilaaha illallahu”, Usamah pun tetap membunuhnya. Maka pemberi kabar gembira (tentang hasil peperangan) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabipun bertanya kepadanya, atau iapun mengabarkan kepada Nabi tentang berita Usamah, apa yang telah ia lakukan. Maka Nabipun memangginya lalu bertanya kepadanya, lalu Nabi berkata, “Kenapa engkau membunuhnya?”. Usamah menjawab, “Ya Rasulullah ia telah menyakitkan kaum muslimin, dan ia telah membunuh si fulan dan sifulan (Usamah menyebutkan nama-nama sekelompok orang yang dibunuh oleh orang tersebut). Dan sesungguhnya aku hunuskan pedangku kepadanya, tatkala ia melihat pedangku maka ia berkata, “Laa ilaah illallahu”. Maka Rasulullah berkata, “Apakah engkau membunuhnya?”. Usamah berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Apa yang kau lakukan dengan Laa ilaaha illalllahu jika datang pada hari kiamat?”. Usamah berkata, “Ya Rasulullah mohonkanlah ampunan bagiku !”. Nabi berkata, “Apa yang kau lakukan dengan Laa ilaah illallahu jika Laa ilaaha illalllahu datang pada hari kiamat?”. Nabi terus mengucapkan kata tersebut dan tidak menambah dengan yang lain.Perawi berkata :Lalu Jundub bin Abdillah berkata ketika itu, “Telah tiba kepada kalian fitnah, yang barang siapa berdiri menujunya maka akan membinasakannya. Masuklah kedalam rumah kalian !”. Kami berkata, “Apa yang kau perintahkan kepada kami jika fitnah tersebut sampai ke kota kita?”. Jundub berkata, “Masuklah ke rumah kalian !”. Kami berkata, “Bagaimana kalau fitnah tersebut sampai ke kamar kami?” Jundub berkata, “Jadilah engkau hamba Allah yang terbunuh dan janganlah engkau menjadi hamba Allah yang membunuh !”(HR Muslim no 97 dengan lafal yang lebih ringkas, adapun dengan lafal diatas maka diriwayatkan oleh Ibnul Atsiir di Usud al-Ghoobah 1/360-361 dan Ibnu Nashiruddin ad-Dimasyqi di al-Imlaa’ al-Anfas fi tarjamti Ásás)Jika yang mengucapkan Laa ilaah illallah sepertinya hanya ingin menyelamatkan diri saja tidak boleh dibunuh?, lantas dengan sebab apa boleh menumpahkan darah seorang muslim yang sudah lama shalat, berpuasa, dll. Hanya karena perkara dunia?, hanya karena perkara kekuasaan? Tamak terhadap dunia yang dibungkus dengan nilai agama?Hendaknya para dai tukang provokator untuk merenungkan lagi hadits-hadits tentang bahayanya pertumpahan darah. Yang lebih repot, tatkala sebagian dai tersebut sadar bahwa perkaranya berbahaya maka merekapun mundur lalu hanya membiarkan anak-anak muda -yang terprovokasi oleh para daí tersebut-, anak-anak muda itulah yang maju dan menjadi korban sehingga tertumpah darah mereka.Kaum muslimin sekalian, dalil-dalil tentang besarnya dosa membunuh hendaknya disebarkan di masyarakat. Ketika haji wada’ (haji perpisahan) Nabi shallallahu álaihi wasallam berkhutbah di Mina di hari an-Nahr, lalu Nabi berkata dalam khutbah tersebut…«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ؛ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا؛ فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَونَ رَبَّكُمْ، إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ، أَلا هَلْ بَلَّغْتُ؟». قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: «اللَّهُمَّ اشْهَدْ، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ، أَلا فَلا تَرْجِعُنَّ بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ».“Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian haram (darah tidak boleh ditumpahkan dan harta tidak boleh diambil) sebagimana kehormatan hari ini (hari an-Nahr) di bulan ini (bulis haram/suci dzulhijjah) di negeri kalian ini (tanah haram/suci Mekah) hingga kalian bertemu Rabb kalian, hingga kalian bertemu Rabb kalian. Ingatlah bukankah aku telah menyampaikan (kepada kalian?)”. Para sahabat berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Ya Allah saksikanlah, dan hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, bisa jadi yang disampaikan lebih memahami daripada yang dengar langsung. Ingatlah janganlah sepeninggalku kalian kembali menjadi kafir, sebagian kalian memukul leher sebagian yang lain” (HR. Al-Bukhari no 1741 dan Muslim no 1679)Lihatlah Nabi menjelaskan darah itu haram, terhormat dan tidak boleh ditumpahkan sebagaimana kehormatan tanah suci Mekah yang tidak boleh dilanggar. Bahkan Nabi menamakan orang-orang yang membunuh dengan kuffaar, yang hal ini menunjukan membunuh adalah dosa yang sangat besar sehingga disifati dengan kufur. Dan Nabi juga menyuruh agar yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Ini menunjukan bahwa hadits-hadits Nabi tentang bahayanya menumpahkan darah seorang muslim hendaknya disebarkan kepada kaum muslimin, bahkan ke anak-anak muda, anak-anak sekolah, agar mereka tahu ini adalah perkara yang sangat besar, dan agar tidak terbetik dalam benak mereka hendak menumpahkan darah seorang muslim.Kaum muslimin sekalian, banyak orang menyangka bahwa yang menanggung dosa membunuh hanyalah yang langsung melakukan pembunuhan. Padahal semua yang ikut serta menyebabkan tertumpahnya darah, baik pelaku langsung pembunuhan, yang berusaha untuk melakukan pembunuhan meski tidak berhasil, bahkan termasuk para provokatornya.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :«إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ»، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: «إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ»Jika dua orang muslim bertemu dengan dua pedang mereka, maka yang membunuh maupun yang terbunuh di neraka. Maka aku berkata, “Wahai Rasulullah itu yang membunuh, lantas kenapa dengan yang terbunuh (juga masuk nereka)?”. Nabi berkata, “Sesungguhnya dia tadi semangat untuk membunuh kawannya”. (HR Al-Bukhari no 31 dan Muslim no 1752)Prof Dr Abdurrozaq berkata, “Karenanya para ulama mengambil faidah dari hadits ini bahwasanya barang siapa yang aktif ikut serta menyalakan api fitnah, terjadinya pembunuhan dan tertumpahnya darah meskipun ia tidak ikut serta secara langsung dengan tangannya, jika dia yang telah memprovokasi hal tersebut maka ia akan dihukum dengan keaktifannya tersebut. Karena orang yang disebutkan dalam hadits (yang terbunuh) masuk neraka meskipun ia tidak membunuh, akan tetapi ia telah berusaha, maka dengan usahanya ia pantas mendapatkan hukuman ini, yaitu Nabi mengatakan, “Ia di neraka”. Maka demikian pula dengan orang yang berusaha menimbulkan terjadinya pembunuhan meskipun ia tidak terjun langsung. Sebagian da’i hobi fitnah memprovokasi anak-anak muda, para pelajar, dll, menjerumuskan mereka untuk menumpahkan darah muslim tanpa hak. Maka dia akan menanggung semua dosa semua orang yang ia provokasi…Allah berfirman :فَعَقَرُوهَا فَأَصْبَحُوا نَادِمِينَ، فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ“Merekapun membunuh onta tersebut, lalu mereka menjadi menyesal. Maka merekapun ditimpa adzab”Padahal yang terjun langsung untuk membunuh onta hanyalah satu orang, akan tetapi yang terkena adzab adalah semuanya” (Lihat Syarh Risalah Tahriim al-Qotl wa Ta’dziimuhu hal 36)Bahkan jika semua orang berkumpul untuk membunuh seorang mukmin maka semuanya akan dijerumuskan dalam neraka jahannam. Nabi bersabda :لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الْأَرْضِ اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ لَأَكَبَّهُمْ اللَّهُ فِي النَّارِ“Jika penghuni langit dan penghuni bumi seluruhnya bersatu untuk membunuh seorang mukmin maka Allah akan menjerumuskan mereka di neraka” (HR. At-Tirmidzi no 1398 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Maka hendaknya seseorang berhati-hati jangan sampai menjadi provokator tertumpahnya darah seorang muslim sedikitpun.Khutbah Kedua :الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صل عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانهDi zaman fitnah yang terbaik dilakukan oleh seorang muslim adalah menjauh sebisa mungkin agar tidak terjerumus ke dalamnya, yang akhirnya hanya mengakibatkan penyesalan yang tiada guna.Nabi bersabda :سَتَكُونُ مِنْ بَعْدِي فِتْنَةٌ، النَّائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْيَقْظَانِ، وَالْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، فَمَنْ أَتَتْ عَلَيْهِ فَلْيَمْشِ بِسَيْفِهِ إِلَى صَفَاةٍ فَلْيَضْرِبْهُ بِهَا حَتَّى يَنْكَسِرَ، ثُمَّ لِيَضْطَجِعْ لَهَا حَتَّى تَنْجَلِيَ عَمَّا انْجَلَتْ“Sepeninggalku aka nada fitnah. Orang yang tidur lebih baik daripada yang terjaga. Yang duduk lebih baik dari pada yang berdiri. Yang berdiri lebih baik daripada yang berusaha. Maka barang siapa yang didatangi fitnah maka hendaknya ia berjalan membawa pedangnya menuju batu, lalu ia pukulkan pedangnya ke batu tersebut hingga patah/ lalu hendaknya ia berbaring, hingga jelas apa yang jelas” (HR Ahmad no 17010, berkata para pentahqiq al-Musnad : Shahih lighirihi)Yang lebih membahayakan adalah betapa sering fitnah membutakan, tidak diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Tidak diketahui apakah cara yang ditempuh benar ataukah berdampak semakin buruk. Ibnu Taimiyyah berkata :أَنَّ الْفِتَنَ إِنَّمَا يُعْرَفُ مَا فِيهَا مِنَ الشَّرِّ إِذَا أَدْبَرَتْ. فَأَمَّا إِذَا أَقْبَلَتْ فَإِنَّهَا تُزَيَّنُ، وَيُظَنُّ أَنَّ فِيهَا خَيْرًا، فَإِذَا ذَاقَ النَّاسُ مَا فِيهَا مِنَ الشَّرِّ وَالْمَرَارَةِ وَالْبَلَاءِ، صَارَ ذَلِكَ مُبَيِّنًا لَهُمْ مَضَرَّتَهَا، وَوَاعِظًا لَهُمْ أَنْ يَعُودُوا فِي مِثْلِهَا“Sesungguhnya fitnah-fitnah hanyalah diketahui keburukan yang ada padanya kecuali setelah pergi. Adapun ketika datang sesungguhnya fitnah sedang dihiasi dan disangka padanya ada kebaikan. Maka jika orang-orang telah merasakan keburukannya, pahitnya, dan bencananya, maka hal ini menjelaskan dampak buruknya, sebagi pemberi nasihat agar mereka tidak kembali lagi kepada yang semisalnya”. (Minhaajus Sunnah 4/409)Sebagian orang begitu senang dan hobi tenggelam dalam fitnah, maka meskipun dalil-dalil telah sampai kepadanya, bahkan meskipun hadits-hadits Nabi atau ayat-ayat Allah mereka tetap tidak peduli.Tatkala kaum khawarij hendak membunuh Utsman, maka merekapun mendatangi Utsman dan mengancam akan membunuhnya. Utsman berkata para sahabatnya bercerita tentang mereka:إِنَّهُمْ لَيَتَوَاعَدُونِّي بِالْقَتْلِ آنِفًا… وَبِمَ يَقْتُلُونِّي؟ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، يَقُولُ: «لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلاثٍ: كُفْرٌ بَعْدَ إِسْلامٍ، أَوْ زِنًا بَعْدَ إِحْصَانٍ، أَوْ قَتَلُ نَفْسٍ بِغَيْرِ نَفْسٍ». فَوَاللَّهِ مَا زَنَيْتُ فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلا إِسْلامٍ قَطُّ، وَلا أَحْبَبْتُ أَنَّ لِي بِدِينِي بَدَلًا مُنْذُ هَدَانِي اللَّهُ D، وَلا قَتَلْتُ نَفْسًا. فَبِمَ يَقْتُلُونِّي؟“Sesungguhnya baru saja mereka mengancamku untuk membunuhku…., dengan sebab apa mereka hendak membunuhku?. Aku mendengar Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga sebab, kafir setelah islam (murtad) atau zina setelah menikah, atau membunuh jiwa tanpa qisos”. Demi Allah aku sama sekali tidak pernah berzina ketika jahiliyah dan ketika Islam, dan aku tidak pernah suka ada agama lain mengganti agamaku semenjak Allah memberi hidayah kepadaku, dan aku tidak pernah membunuh jiwa. Maka dengan sebab apa mereka hendak membunuhku?” (HR Abu Daud no 4052, at-Tirimidzo no 2158 dan an-Nasaai no 419, dan dishahihkan oleh Al-Albani)Tentu Utsman telah memperingatkan mereka dengan hadits Nabi tersebut, akan tetapi khawarij tidak perduli dengan hadits Nabi. Dan demikianlah jika fitnah sudah merasuk dalam jiwa seseorang maka tidak bermanfaat hadits Nabi maupun ayat-ayat Allah.عَنْ رَجُلٍ، مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ كَانَ مَعَ الْخَوَارِجِ، ثُمَّ فَارَقَهُمْ، قَالَ: دَخَلُوا قَرْيَةً، فَخَرَجَ عَبْدُ اللهِ بْنُ خَبَّابٍ، ذَعِرًا يَجُرُّ رِدَاءَهُ، فَقَالُوا: لَمْ تُرَعْ؟ قَالَ: وَاللهِ لَقَدْ رُعْتُمُونِي. قَالُوا: أَنْتَ عَبْدُ اللهِ بْنُ خَبَّابٍ صَاحِبُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَهَلْ سَمِعْتَ مِنْ أَبِيكَ، حَدِيثًا يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُحَدِّثُنَاهُ؟ قَالَ: نَعَمْ، سَمِعْتُهُ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّهُ ذَكَرَ فِتْنَةً الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، قَالَ: ” فَإِنْ أَدْرَكْتَ ذَاكَ، فَكُنْ عَبْدَ اللهِ الْمَقْتُولَ، قَالَ أَيُّوبُ: وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا قَالَ، وَلَا تَكُنْ عَبْدَ اللهِ الْقَاتِلَ “. قَالُوا: أَنْتَ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ أَبِيكَ يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَقَدَّمُوهُ عَلَى ضَفَّةِ النَّهَرِ، فَضَرَبُوا عُنُقَهُ فَسَالَ دَمُهُ كَأَنَّهُ شِرَاكُ نَعْلٍ مَا ابْذَقَرَّ، وَبَقَرُوا أُمَّ وَلَدِهِ عَمَّا فِي بَطْنِهَاDari seseorang dari ‘Abdul Qois dahulunya termasuk khawarij lalu memisahkan diri dari mereka. Ia berkata, “Mereka (Khawarij) masuk ke kota, lalu keluarlah Abdullah bin Khobbab dalam kondisi kaget seraya menggeret selendangnya. Mereka berkata, “Kenapa engkau ketakutan?”. Ia berkata, “Demi Allah kalian telah menjadikan aku takut”. Mereka berkata, “Engkau adalah Abdullah bin Khobbab sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Ia berkata, “Benar”. Mereka berkata, “Apakah engkau mendengar dari ayahmu suatu hadits yang ia sampaikan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu engkau kabarkan kepada kami?”. Ia berkata, “Iya, aku mendengar ayahku menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau menyebutkan suatu fitnah yang duduk lebih baik dari pada yang berdiri, yang berdiri lebih bai daripada yang berjalan, yang berjalan lebih baik daripada yang berusaha. Jika engkau mendapati fitnah tersebut hendaklah engkau menjadi hamba Allah yang terbunuh dan jangan kau menjadi hamba Allah yang membunuh”. Mereka berkata, “Engkau mendengarnya ayahmu menyampaikan hadits ini dari Rasulullah?”. Ia berkata, “Benar”. Lalu merekapun membawanya ke pinggir sungai lalu mereka memenggal kepalanya, lalu mengalirlah darahnya di sungai tanpa berpencar-pencar bercampur dengan air sungai. Mereka juga memebelah perut budak wanitanya yang sedang mengandung anaknya”. (HR Ahmad no 21064 dan dishahihkan oleh para pentahqiq al-Musnad)Lihatlah jika fitnah sudah berkobar, maka mata hati menjadi buta. Tidak bermanfaat hadits dan ayat, apalagi hanya sekedar nasihat. Bahkan mereka melakukan apa yang bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka tahu Abdullah bin Khobbab adalah anak seorang sahabat, mereka tahu hadits tersebut didengar langsung oleh sahabat, mereka tahu hadits tersebut benar-benar diucapkan oleh Nabi, akan tetapi…??!!!Yang dituntut adalah perdamaian….jika ada permasalahan maka selesaikan tanpa cara-cara yang bisa menimbulkan perkelahian dan pertumpahan darah. Allah memerintahkan untuk mendamaikan yang berperang, bukan malah memprovokasi.وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا“Jika dua kelompok dari kaum mukminin berperang maka damaikanlah diantara keduanya” (QS Al-Hujuroot  : 9)Nabi memuji cucunya al-Hasan bin Áli radhiallahu ánhumaa yang rela meninggalkan kekuasaan demi persatuan dan perdamaian. Nabi bersabda :إِنَّ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ وَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُصْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ عَظِيمَتَيْنِ مِنَ المُسْلِمِينَ“Sesungguhnya cucuku ini adalah pemimpin, dan semoga Allah dengan sebabnya mendamaikan dua kelompok besar dari kaum muslimin” (HR Al-Bukhari no 2704)Hendaknya seseorang jangan spekulasi dengan akhiratnya, jika kelezatan dunia yang sementara ini bisa mengakibatkan kesengsaraannya di dunia maka hendaknya ia memilih keselamatan akhiratnya.قَالَ مَرْوَانُ لابْنِ عُمَرَ: هَلُّمَّ أُبَايِعْكَ؛ لأَنَّكَ سَيِّدُ الْعَرَبِ وَابْنُ سَيِّدِهَا. فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ: كَيْفَ أَصْنَعُ بِأَهْلِ الْمَشْرِقِ؟ وَاللَّهِ مَا أُحِبُّ أَنَّهَا دَانَتْ لِي سَبْعِينَ سَنَةً، وَأَنَّهُ قُتِلَ فِي سَبَبِي رَجُلٌ وَاحِدٌMarwan berkata kepada Abdullah bin Umar bin al-Khotthob, “Kemarilah aku membai’atmu, karena engkau adalah pemimpin kaum Arab, dan engkau adalah putra pemimpin Arab”. Maka Ibnu Umar berkata kepadanya, “Apa yang aku lakukan dengan penduduk daerah timur?, demi Allah aku tidak suka meskipun orang-orang Arab tunduk kepadaku selama 70 tahun lantas gara-gara diriku terbunuh satu orang saja”  (At-Thobaqoot al-Kubro, Ibnu Sa’ad 4/169)إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَارَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَللَّهمَّ اغفِرْ لنا ذنوبنا ما قَدَّمنا وما أَخَّرْنا، وما أَسْرَرْنا ومَا أعْلَنْا وما أَسْرفْنا وما أَنتَ أَعْلمُ بِهِ مِنِّا، أنْتَ المُقَدِّمُ، وَأنْتَ المُؤَخِّرُ لا إله إلاَّ أنْتَرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِSumber : Syarah Risaalah Tahriim al-Qotl wa Ta’dziimuhu, ‘Abdul Goniy al-Maqdisi, Syarah Asy-Syaikh Abdurrozzaq hafizohullah ta’ala.Silahkan diunduh kitab beliau.


Besarnya Dosa Menumpahkan Darah Seorang Muslim(Khutbah Jum’at 4 Oktober 2019, oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA)KLIK DOWNLOAD PDFKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَأما بعد، فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أُوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونPeristiwa-peristiwa silih berganti di dunia Islam,  mengakibatkan tertumpahnya darah kaum muslimin dengan begitu banyak dan begitu mudah. Sebagaimana dikatakan الدِّمَاءُ تَرْخُصُ فِي الْفِتَنِ “Darah itu menjadi murah di zaman fitnah”. Yang lebih mengiris hati adalah apabila yang terbunuh ternyata seorang muslim dan yang membunuh juga seorang muslim. Kedua-duanya mengucapkan Laa ilaaha illallallah, kedua-duanya shalat dan berpuasa, kedua-duanya memiliki anak, istri, dan keluarga.Nabi bersabda«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تَذْهَبُ الدُّنْيَا، حَتَّى يَأْتِيَ عَلَى النَّاسِ يَوْمٌ لَا يَدْرِي الْقَاتِلُ فِيمَ قَتَلَ، وَلَا الْمَقْتُولُ فِيمَ قُتِلَ» فَقِيلَ: كَيْفَ يَكُونُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «الْهَرْجُ، الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ»“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah pergi dunia ini hingga tiba pada manusia suatu hari dimana yang membunuh tidak tahu kenapa dia harus membunuh, dan demikian juga yang terbunuh tidak tahu kenapa dia dibunuh”.Maka dikatakan kepada Nabi, “Bagaimana hal itu terjadi?”, Nabi berkata, “Al-Harju (jika terjadi fitnah yang menyebabkan terjadi banyak pembunuhan-pen), yang membunuh dan yang terbunuh di neraka” (HR Muslim no 2903)Ali al-Qoori berkata, “Yaitu yang membunuh tidak tahu apakah yang ia bunuh memang berhak untuk dibunuh secara syariát? Demikian juga yang terbunuh tidak tahu apakah ia dibunuh karena sebab syarí atau sebab yang lain?. Sebagaimana kedua jenis ini banyak terjadi di zaman kita…. Yang membunuh masuk neraka karena ia telah menumpahkan darah seorang muslim, dan yang terbunuh masuk neraka karena ia berniat juga untuk membunuh” (Lihat : Mirqootul Mafaatiih 8/3387).Diantara dosa besar yang sangat diingkari oleh Allah adalah membunuh seorang muslim. Bahkan ia adalah dosa terbesar setelah syirik. Dan tidak ada dosa yang begitu banyak dalil menjelaskan dahsyatnya ancamannya seperti dosa membunuh. Allah berfirman,وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An-Nisa : 93)Jangankan membunuh seorang muslim, bahkan membunuh seorang kafir yang tidak berhak dibunuh saja bisa menjerumuskan ke neraka Jahannam.Nabi bersabda,مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)Padahal surga bisa dicium dari jarak jauh. Tetapi orang yang membunuh orang kafir muahad (yang tidak berhak dibunuh) diancam tidak akan dapat mencium bau surga tersebut. Maka bagaimana lagi dengan membunuh seorang mukmin ?!Nabi juga bersabda :لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا“Seorang mukmin senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah dari orang yang haram untuk dibunuh.” (HR. Bukhari no. 6862)Awalnya seseorang mendapat rahmat dan ampunan yang sangat luas dari Allah. Tetapi setelah dia membunuh, maka rahmat akan terasa sempit baginya. Dia tidak akan bisa meminta maaf lagi kepada orang yang telah dia bunuh, sehingga rahmat dan ampunan yang awalnya lapang menjadi sempit.Karenanya Nabi juga bersabda :كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ، إِلَّا مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا، أَوْ مُؤْمِنٌ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا“Semua doa semoga Allah mengampuninya, kecuali orang yang meninggal dalam kondisi musyrik atau seorang mukmin yang membunuh mukmin yang lain dengan sengaja” (HR. Abu Daud no 4270 dan An-Nasaai no 3984 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ“Musnahnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbutuhnya seorang muslim.” (HR. Muslim, An Nasa’i dan At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2439, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dunia yang musnah lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim. Hal ini karena dunia dan langit beserta seluruh isinya hakekatnya diciptakan untuk seorang muslim. Tidaklah dunia ini diciptakan melainkan agar seorang muslim bisa merenungi ciptaan Allah dan agar bisa bersyukur serta beribadah kepada Allah. Allah berfirman,إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِّأُولِي الْأَلْبَابِ، الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِSesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi..” (QS Ali ‘Imran : 190-191)Karenanya seorang mukmin lebih mulia daripada ka’bah. Ibnu Umar berkata :رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ، وَيَقُولُ: «مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ، مَالِهِ، وَدَمِهِ، وَأَنْ نَظُنَّ بِهِ إِلَّا خَيْرًا»“Aku melihat Rasulullah shallallahu álaihi wasallam thowaf di ka’bah, dan beliau berkata, “Sungguh baik engkau, dan sungguh baik wangimu, sungguh mulianya engkau, dan sungguh besar kehormatanmu. Dan demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, sungguh kehormatan seorang mukmin lebih agung di sisi Allah daripada kehormatanmu, yaitu hartanya, darahnya, dan kita berprasangka baik kepadanya”( HR Ibnu Majah no 3932 dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 3420)Hal ini karena ka’bah dibangun untuk kaum mukminin. Allah berfirman :إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَSesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia (QS Ali Ímron : 96)Tentu tidak seorang muslimpun yang masih memiliki hati berani untuk merusak ka’bah apalagi menghancurkannya. Padahal seorang muslim lebih mulia dari ka’bah, maka bagimana seseorang berani menghilangkan nyawa seorang muslim yang lebih mulia dari ka’bah?Karenanya di akhirat perkara yang pertama disidangkan adalah permasalahan pertumpahan darah. Dari Ibnu Masúd radhiallahu ánhu bahwasanya Nabi bersabda:أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ“Perkara yang pertama kali diputuskan di antara manusia adalah urusan pertumpahan darah” (HR Al-Bukhari no 6533 dan Muslim no 1678)Dalam riwayat yang lain :يَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، هَذَا قَتَلَنِي، فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟ فَيَقُولُ: قَتَلْتُهُ لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لَكَ، فَيَقُولُ: فَإِنَّهَا لِي. وَيَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: إِنَّ هَذَا قَتَلَنِي، فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟ فَيَقُولُ: لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لِفُلَانٍ، فَيَقُولُ: إِنَّهَا لَيْسَتْ لِفُلَانٍ فَيَبُوءُ بِإِثْمِهِ“Datang seseorang sambing menggandeng orang lain, lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, orang ini telah membunuhku”. Allah berkata kepadanya, “Kenapa engkau membunuhnya?” Ia berkata, “Aku membunuhnya agar kejayaan milikMu”. Allah berkata, “Sesungguhnya kejayaan adalah milik-Ku”. Dan datang seseorang menggandeng orang lain, lantas ia berkata, “Sesungguhnya orang ini telah membunuhku”. Allah berkata kepadanya, “Kenapa engkau membunuhnya?”. Ia berkata, “Agar kejayaan untuk si fulan”. Allah berkata, “Sesungguhnya kejayaan tersebut bukan milik si fulan”. Maka iapun menanggung dosanya”. (HR An-Nasaai no 3997 dan dishahihkan oleh Al-Albani di as-Shahihah no 2698)Al-Miqdaad bin Ámr al-Kindiy (seorang sahabat yang pernah ikut serta perang Badr) berkata kepada Nabi shallallahu álaihi wasallam :أَرَأَيْتَ إِنْ لَقِيتُ رَجُلًا مِنَ الكُفَّارِ فَاقْتَتَلْنَا، فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ فَقَطَعَهَا، ثُمَّ لاَذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ، فَقَالَ: أَسْلَمْتُ لِلَّهِ، أَأَقْتُلُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَعْدَ أَنْ قَالَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقْتُلْهُ» فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَطَعَ إِحْدَى يَدَيَّ، ثُمَّ قَالَ ذَلِكَ بَعْدَ مَا قَطَعَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقْتُلْهُ، فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ، وَإِنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ الَّتِي قَالَ»“Bagaimana menurutmu jika aku bertemu dengan seorang kafir lalu kami berperang , lalu ia menghantam salah satu tanganku dengan pedangnya lalu ia memutuskan tanganku, lalu ia berlindung dariku di sebuah pohon lantas berkata, “Aku masuk Islam karena Allah”. Apakah aku membunuhnya Ya Rasulullah setelah ia mengucapkannya?”. Maka Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Jangan kau bunuh dia !”. Al-Miqdaad berkata, “Wahai Rasulullah sungguh ia telah memutuskan salah satu tanganku, kemudia ia mengucapkannya setelah memotongnya?”. Maka Rasulullah shallallahu álaihi wasallam berkata, “Jangan kau bunuh dia, jika engkau membunuhnya maka ia berada pada kedudukanmu sebelum engkau membunuhnya dan engkau berada di kedudukannya sebelum ia mengucapkan kalimat yang ia ucapkan” (HR Al-Bukhari no 4019 dan Muslim no 95)Maksudnya hukumnya jika engkau membunuhnya maka darah orang tersebut menjadi haram (karena ia telah mengucapkan laa ilaaha illallahu) dan darahmu menjadi halal karena engkau telah membunuh seorang muslim.Lihatlah hingga dalam kondisi demikian saja Nabi tetap melarang seorang yang baru saja masuk Islam yang nampaknya masuk Islam hanya untuk selamat saja, bagaimana lagi dengan seorang yang jelas-jelas seorang muslim, yang shalat dan puasa??Lihatlah pula bagaimana kemarahan Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada Usamah bin Zaid yang membunuh seorang musyrik yang telah mengucapkan Laa ilaaha illalllah. Jundub bin Abdillah al-Bajali radhiallahu ánhu memberi nasihat di zaman fitnah Abdullah bin Az-Zubair dengan menyampaikan hadits Nabi tentang kisah Usamah bin Zaid. Jundub berkata:إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَعَثَ بَعْثًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَى الْمُشْرِكِينَ، وَإِنَّهُمُ الْتَقَوْا، فَكَانَ رَجُلٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِذَا شَاءَ أَنْ يَقْصِدَ إِلَى رَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَقَصَدَ لَهُ فَقَتَلَهُ، وَإِنَّ رَجُلا مِنَ الْمُسْلِمِينَ الْتَمَسَ غَفْلَتَهُ، قَالَ: وَكُنَّا نُحَدَّثُ أَنَّهُ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، فَلَمَّا رَفَعَ عَلَيْهِ السَّيْفَ؛ قَالَ: لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ. فَقَتَلَهُ، فَجَاءَ الْبَشِيرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَسَأَلَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ، حَتَّى أَخْبَرَهُ خَبَرَ الرَّجُلِ كَيْفَ صَنَعَ، فَدَعَاهُ فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: «لِمَ قَتَلْتَهُ؟». فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوْجَعَ فِي الْمُسْلِمِينَ، وَقَتَلَ فُلانًا وَفُلانًا، وَسَمَّى نَفَرًا، وَإِنِّي حَمَلْتُ عَلَيْهِ السَّيْفَ، فَلَمَّا رَأَى السَّيْفَ قَالَ: لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَقَتَلْتَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!». قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اسْتَغْفِرْ لِي. فَقَالَ: «وَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!». قَالَ: فَجَعَلَ لا يَزِيدُهُ عَلَى أَنْ يَقُولَ: «فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟». فَقَالَ لَنَا جُنْدُبُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عِنْدَ ذَلِكَ: أَظَلَّتْكُمْ فِتْنَةٌ مَنْ قَامَ لَهَا؛ أَرْدَتْهُ. فَقُلْنَا: فَمَا تَأْمُرُنَا أَصْلَحَكَ اللَّهُ إِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا مِصْرُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا دُورَكُمْ. قَالَ: قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا دُورُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا بُيُوتَكُمْ. قَالَ: قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا بُيُوتُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا مَخَادِعَكُمْ. قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا مَخَادِعُنَا؟ قَالَ: كُنْ أَنْتَ عَبْدَ اللَّهِ الْمَقْتُولَ، وَلا تَكُنْ عَبْدَ اللَّهِ الْقَاتِلَ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim pasukan kepada kaum musyrikin. Lalu merekapun bertemu, dan ada seseorang dari musyrikin yang jika ia hendak membunuh seseorang dari kaum muslimin maka ia mendatanginya dan membunuhnya. Dan sesungguhnya ada seseorang lelaki dari kaum muslimin yang menanti kelalaian orang musyrik tersebut. Dan kami dikabarkan bahwa lelaki muslim tersebut adalah Usamah bin Zaid. Tatkala Usama menguhunuskan pedangnya kepada lelaki musyrik tersebut, lelaki musyrik itupun berkata, “Laa ilaaha illallahu”, Usamah pun tetap membunuhnya. Maka pemberi kabar gembira (tentang hasil peperangan) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabipun bertanya kepadanya, atau iapun mengabarkan kepada Nabi tentang berita Usamah, apa yang telah ia lakukan. Maka Nabipun memangginya lalu bertanya kepadanya, lalu Nabi berkata, “Kenapa engkau membunuhnya?”. Usamah menjawab, “Ya Rasulullah ia telah menyakitkan kaum muslimin, dan ia telah membunuh si fulan dan sifulan (Usamah menyebutkan nama-nama sekelompok orang yang dibunuh oleh orang tersebut). Dan sesungguhnya aku hunuskan pedangku kepadanya, tatkala ia melihat pedangku maka ia berkata, “Laa ilaah illallahu”. Maka Rasulullah berkata, “Apakah engkau membunuhnya?”. Usamah berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Apa yang kau lakukan dengan Laa ilaaha illalllahu jika datang pada hari kiamat?”. Usamah berkata, “Ya Rasulullah mohonkanlah ampunan bagiku !”. Nabi berkata, “Apa yang kau lakukan dengan Laa ilaah illallahu jika Laa ilaaha illalllahu datang pada hari kiamat?”. Nabi terus mengucapkan kata tersebut dan tidak menambah dengan yang lain.Perawi berkata :Lalu Jundub bin Abdillah berkata ketika itu, “Telah tiba kepada kalian fitnah, yang barang siapa berdiri menujunya maka akan membinasakannya. Masuklah kedalam rumah kalian !”. Kami berkata, “Apa yang kau perintahkan kepada kami jika fitnah tersebut sampai ke kota kita?”. Jundub berkata, “Masuklah ke rumah kalian !”. Kami berkata, “Bagaimana kalau fitnah tersebut sampai ke kamar kami?” Jundub berkata, “Jadilah engkau hamba Allah yang terbunuh dan janganlah engkau menjadi hamba Allah yang membunuh !”(HR Muslim no 97 dengan lafal yang lebih ringkas, adapun dengan lafal diatas maka diriwayatkan oleh Ibnul Atsiir di Usud al-Ghoobah 1/360-361 dan Ibnu Nashiruddin ad-Dimasyqi di al-Imlaa’ al-Anfas fi tarjamti Ásás)Jika yang mengucapkan Laa ilaah illallah sepertinya hanya ingin menyelamatkan diri saja tidak boleh dibunuh?, lantas dengan sebab apa boleh menumpahkan darah seorang muslim yang sudah lama shalat, berpuasa, dll. Hanya karena perkara dunia?, hanya karena perkara kekuasaan? Tamak terhadap dunia yang dibungkus dengan nilai agama?Hendaknya para dai tukang provokator untuk merenungkan lagi hadits-hadits tentang bahayanya pertumpahan darah. Yang lebih repot, tatkala sebagian dai tersebut sadar bahwa perkaranya berbahaya maka merekapun mundur lalu hanya membiarkan anak-anak muda -yang terprovokasi oleh para daí tersebut-, anak-anak muda itulah yang maju dan menjadi korban sehingga tertumpah darah mereka.Kaum muslimin sekalian, dalil-dalil tentang besarnya dosa membunuh hendaknya disebarkan di masyarakat. Ketika haji wada’ (haji perpisahan) Nabi shallallahu álaihi wasallam berkhutbah di Mina di hari an-Nahr, lalu Nabi berkata dalam khutbah tersebut…«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ؛ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا؛ فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَونَ رَبَّكُمْ، إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ، أَلا هَلْ بَلَّغْتُ؟». قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: «اللَّهُمَّ اشْهَدْ، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ، أَلا فَلا تَرْجِعُنَّ بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ».“Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian haram (darah tidak boleh ditumpahkan dan harta tidak boleh diambil) sebagimana kehormatan hari ini (hari an-Nahr) di bulan ini (bulis haram/suci dzulhijjah) di negeri kalian ini (tanah haram/suci Mekah) hingga kalian bertemu Rabb kalian, hingga kalian bertemu Rabb kalian. Ingatlah bukankah aku telah menyampaikan (kepada kalian?)”. Para sahabat berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Ya Allah saksikanlah, dan hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, bisa jadi yang disampaikan lebih memahami daripada yang dengar langsung. Ingatlah janganlah sepeninggalku kalian kembali menjadi kafir, sebagian kalian memukul leher sebagian yang lain” (HR. Al-Bukhari no 1741 dan Muslim no 1679)Lihatlah Nabi menjelaskan darah itu haram, terhormat dan tidak boleh ditumpahkan sebagaimana kehormatan tanah suci Mekah yang tidak boleh dilanggar. Bahkan Nabi menamakan orang-orang yang membunuh dengan kuffaar, yang hal ini menunjukan membunuh adalah dosa yang sangat besar sehingga disifati dengan kufur. Dan Nabi juga menyuruh agar yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Ini menunjukan bahwa hadits-hadits Nabi tentang bahayanya menumpahkan darah seorang muslim hendaknya disebarkan kepada kaum muslimin, bahkan ke anak-anak muda, anak-anak sekolah, agar mereka tahu ini adalah perkara yang sangat besar, dan agar tidak terbetik dalam benak mereka hendak menumpahkan darah seorang muslim.Kaum muslimin sekalian, banyak orang menyangka bahwa yang menanggung dosa membunuh hanyalah yang langsung melakukan pembunuhan. Padahal semua yang ikut serta menyebabkan tertumpahnya darah, baik pelaku langsung pembunuhan, yang berusaha untuk melakukan pembunuhan meski tidak berhasil, bahkan termasuk para provokatornya.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :«إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ»، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: «إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ»Jika dua orang muslim bertemu dengan dua pedang mereka, maka yang membunuh maupun yang terbunuh di neraka. Maka aku berkata, “Wahai Rasulullah itu yang membunuh, lantas kenapa dengan yang terbunuh (juga masuk nereka)?”. Nabi berkata, “Sesungguhnya dia tadi semangat untuk membunuh kawannya”. (HR Al-Bukhari no 31 dan Muslim no 1752)Prof Dr Abdurrozaq berkata, “Karenanya para ulama mengambil faidah dari hadits ini bahwasanya barang siapa yang aktif ikut serta menyalakan api fitnah, terjadinya pembunuhan dan tertumpahnya darah meskipun ia tidak ikut serta secara langsung dengan tangannya, jika dia yang telah memprovokasi hal tersebut maka ia akan dihukum dengan keaktifannya tersebut. Karena orang yang disebutkan dalam hadits (yang terbunuh) masuk neraka meskipun ia tidak membunuh, akan tetapi ia telah berusaha, maka dengan usahanya ia pantas mendapatkan hukuman ini, yaitu Nabi mengatakan, “Ia di neraka”. Maka demikian pula dengan orang yang berusaha menimbulkan terjadinya pembunuhan meskipun ia tidak terjun langsung. Sebagian da’i hobi fitnah memprovokasi anak-anak muda, para pelajar, dll, menjerumuskan mereka untuk menumpahkan darah muslim tanpa hak. Maka dia akan menanggung semua dosa semua orang yang ia provokasi…Allah berfirman :فَعَقَرُوهَا فَأَصْبَحُوا نَادِمِينَ، فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ“Merekapun membunuh onta tersebut, lalu mereka menjadi menyesal. Maka merekapun ditimpa adzab”Padahal yang terjun langsung untuk membunuh onta hanyalah satu orang, akan tetapi yang terkena adzab adalah semuanya” (Lihat Syarh Risalah Tahriim al-Qotl wa Ta’dziimuhu hal 36)Bahkan jika semua orang berkumpul untuk membunuh seorang mukmin maka semuanya akan dijerumuskan dalam neraka jahannam. Nabi bersabda :لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الْأَرْضِ اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ لَأَكَبَّهُمْ اللَّهُ فِي النَّارِ“Jika penghuni langit dan penghuni bumi seluruhnya bersatu untuk membunuh seorang mukmin maka Allah akan menjerumuskan mereka di neraka” (HR. At-Tirmidzi no 1398 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Maka hendaknya seseorang berhati-hati jangan sampai menjadi provokator tertumpahnya darah seorang muslim sedikitpun.Khutbah Kedua :الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صل عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانهDi zaman fitnah yang terbaik dilakukan oleh seorang muslim adalah menjauh sebisa mungkin agar tidak terjerumus ke dalamnya, yang akhirnya hanya mengakibatkan penyesalan yang tiada guna.Nabi bersabda :سَتَكُونُ مِنْ بَعْدِي فِتْنَةٌ، النَّائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْيَقْظَانِ، وَالْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، فَمَنْ أَتَتْ عَلَيْهِ فَلْيَمْشِ بِسَيْفِهِ إِلَى صَفَاةٍ فَلْيَضْرِبْهُ بِهَا حَتَّى يَنْكَسِرَ، ثُمَّ لِيَضْطَجِعْ لَهَا حَتَّى تَنْجَلِيَ عَمَّا انْجَلَتْ“Sepeninggalku aka nada fitnah. Orang yang tidur lebih baik daripada yang terjaga. Yang duduk lebih baik dari pada yang berdiri. Yang berdiri lebih baik daripada yang berusaha. Maka barang siapa yang didatangi fitnah maka hendaknya ia berjalan membawa pedangnya menuju batu, lalu ia pukulkan pedangnya ke batu tersebut hingga patah/ lalu hendaknya ia berbaring, hingga jelas apa yang jelas” (HR Ahmad no 17010, berkata para pentahqiq al-Musnad : Shahih lighirihi)Yang lebih membahayakan adalah betapa sering fitnah membutakan, tidak diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Tidak diketahui apakah cara yang ditempuh benar ataukah berdampak semakin buruk. Ibnu Taimiyyah berkata :أَنَّ الْفِتَنَ إِنَّمَا يُعْرَفُ مَا فِيهَا مِنَ الشَّرِّ إِذَا أَدْبَرَتْ. فَأَمَّا إِذَا أَقْبَلَتْ فَإِنَّهَا تُزَيَّنُ، وَيُظَنُّ أَنَّ فِيهَا خَيْرًا، فَإِذَا ذَاقَ النَّاسُ مَا فِيهَا مِنَ الشَّرِّ وَالْمَرَارَةِ وَالْبَلَاءِ، صَارَ ذَلِكَ مُبَيِّنًا لَهُمْ مَضَرَّتَهَا، وَوَاعِظًا لَهُمْ أَنْ يَعُودُوا فِي مِثْلِهَا“Sesungguhnya fitnah-fitnah hanyalah diketahui keburukan yang ada padanya kecuali setelah pergi. Adapun ketika datang sesungguhnya fitnah sedang dihiasi dan disangka padanya ada kebaikan. Maka jika orang-orang telah merasakan keburukannya, pahitnya, dan bencananya, maka hal ini menjelaskan dampak buruknya, sebagi pemberi nasihat agar mereka tidak kembali lagi kepada yang semisalnya”. (Minhaajus Sunnah 4/409)Sebagian orang begitu senang dan hobi tenggelam dalam fitnah, maka meskipun dalil-dalil telah sampai kepadanya, bahkan meskipun hadits-hadits Nabi atau ayat-ayat Allah mereka tetap tidak peduli.Tatkala kaum khawarij hendak membunuh Utsman, maka merekapun mendatangi Utsman dan mengancam akan membunuhnya. Utsman berkata para sahabatnya bercerita tentang mereka:إِنَّهُمْ لَيَتَوَاعَدُونِّي بِالْقَتْلِ آنِفًا… وَبِمَ يَقْتُلُونِّي؟ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، يَقُولُ: «لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلاثٍ: كُفْرٌ بَعْدَ إِسْلامٍ، أَوْ زِنًا بَعْدَ إِحْصَانٍ، أَوْ قَتَلُ نَفْسٍ بِغَيْرِ نَفْسٍ». فَوَاللَّهِ مَا زَنَيْتُ فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلا إِسْلامٍ قَطُّ، وَلا أَحْبَبْتُ أَنَّ لِي بِدِينِي بَدَلًا مُنْذُ هَدَانِي اللَّهُ D، وَلا قَتَلْتُ نَفْسًا. فَبِمَ يَقْتُلُونِّي؟“Sesungguhnya baru saja mereka mengancamku untuk membunuhku…., dengan sebab apa mereka hendak membunuhku?. Aku mendengar Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga sebab, kafir setelah islam (murtad) atau zina setelah menikah, atau membunuh jiwa tanpa qisos”. Demi Allah aku sama sekali tidak pernah berzina ketika jahiliyah dan ketika Islam, dan aku tidak pernah suka ada agama lain mengganti agamaku semenjak Allah memberi hidayah kepadaku, dan aku tidak pernah membunuh jiwa. Maka dengan sebab apa mereka hendak membunuhku?” (HR Abu Daud no 4052, at-Tirimidzo no 2158 dan an-Nasaai no 419, dan dishahihkan oleh Al-Albani)Tentu Utsman telah memperingatkan mereka dengan hadits Nabi tersebut, akan tetapi khawarij tidak perduli dengan hadits Nabi. Dan demikianlah jika fitnah sudah merasuk dalam jiwa seseorang maka tidak bermanfaat hadits Nabi maupun ayat-ayat Allah.عَنْ رَجُلٍ، مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ كَانَ مَعَ الْخَوَارِجِ، ثُمَّ فَارَقَهُمْ، قَالَ: دَخَلُوا قَرْيَةً، فَخَرَجَ عَبْدُ اللهِ بْنُ خَبَّابٍ، ذَعِرًا يَجُرُّ رِدَاءَهُ، فَقَالُوا: لَمْ تُرَعْ؟ قَالَ: وَاللهِ لَقَدْ رُعْتُمُونِي. قَالُوا: أَنْتَ عَبْدُ اللهِ بْنُ خَبَّابٍ صَاحِبُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَهَلْ سَمِعْتَ مِنْ أَبِيكَ، حَدِيثًا يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُحَدِّثُنَاهُ؟ قَالَ: نَعَمْ، سَمِعْتُهُ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّهُ ذَكَرَ فِتْنَةً الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، قَالَ: ” فَإِنْ أَدْرَكْتَ ذَاكَ، فَكُنْ عَبْدَ اللهِ الْمَقْتُولَ، قَالَ أَيُّوبُ: وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا قَالَ، وَلَا تَكُنْ عَبْدَ اللهِ الْقَاتِلَ “. قَالُوا: أَنْتَ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ أَبِيكَ يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَقَدَّمُوهُ عَلَى ضَفَّةِ النَّهَرِ، فَضَرَبُوا عُنُقَهُ فَسَالَ دَمُهُ كَأَنَّهُ شِرَاكُ نَعْلٍ مَا ابْذَقَرَّ، وَبَقَرُوا أُمَّ وَلَدِهِ عَمَّا فِي بَطْنِهَاDari seseorang dari ‘Abdul Qois dahulunya termasuk khawarij lalu memisahkan diri dari mereka. Ia berkata, “Mereka (Khawarij) masuk ke kota, lalu keluarlah Abdullah bin Khobbab dalam kondisi kaget seraya menggeret selendangnya. Mereka berkata, “Kenapa engkau ketakutan?”. Ia berkata, “Demi Allah kalian telah menjadikan aku takut”. Mereka berkata, “Engkau adalah Abdullah bin Khobbab sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Ia berkata, “Benar”. Mereka berkata, “Apakah engkau mendengar dari ayahmu suatu hadits yang ia sampaikan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu engkau kabarkan kepada kami?”. Ia berkata, “Iya, aku mendengar ayahku menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau menyebutkan suatu fitnah yang duduk lebih baik dari pada yang berdiri, yang berdiri lebih bai daripada yang berjalan, yang berjalan lebih baik daripada yang berusaha. Jika engkau mendapati fitnah tersebut hendaklah engkau menjadi hamba Allah yang terbunuh dan jangan kau menjadi hamba Allah yang membunuh”. Mereka berkata, “Engkau mendengarnya ayahmu menyampaikan hadits ini dari Rasulullah?”. Ia berkata, “Benar”. Lalu merekapun membawanya ke pinggir sungai lalu mereka memenggal kepalanya, lalu mengalirlah darahnya di sungai tanpa berpencar-pencar bercampur dengan air sungai. Mereka juga memebelah perut budak wanitanya yang sedang mengandung anaknya”. (HR Ahmad no 21064 dan dishahihkan oleh para pentahqiq al-Musnad)Lihatlah jika fitnah sudah berkobar, maka mata hati menjadi buta. Tidak bermanfaat hadits dan ayat, apalagi hanya sekedar nasihat. Bahkan mereka melakukan apa yang bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka tahu Abdullah bin Khobbab adalah anak seorang sahabat, mereka tahu hadits tersebut didengar langsung oleh sahabat, mereka tahu hadits tersebut benar-benar diucapkan oleh Nabi, akan tetapi…??!!!Yang dituntut adalah perdamaian….jika ada permasalahan maka selesaikan tanpa cara-cara yang bisa menimbulkan perkelahian dan pertumpahan darah. Allah memerintahkan untuk mendamaikan yang berperang, bukan malah memprovokasi.وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا“Jika dua kelompok dari kaum mukminin berperang maka damaikanlah diantara keduanya” (QS Al-Hujuroot  : 9)Nabi memuji cucunya al-Hasan bin Áli radhiallahu ánhumaa yang rela meninggalkan kekuasaan demi persatuan dan perdamaian. Nabi bersabda :إِنَّ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ وَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُصْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ عَظِيمَتَيْنِ مِنَ المُسْلِمِينَ“Sesungguhnya cucuku ini adalah pemimpin, dan semoga Allah dengan sebabnya mendamaikan dua kelompok besar dari kaum muslimin” (HR Al-Bukhari no 2704)Hendaknya seseorang jangan spekulasi dengan akhiratnya, jika kelezatan dunia yang sementara ini bisa mengakibatkan kesengsaraannya di dunia maka hendaknya ia memilih keselamatan akhiratnya.قَالَ مَرْوَانُ لابْنِ عُمَرَ: هَلُّمَّ أُبَايِعْكَ؛ لأَنَّكَ سَيِّدُ الْعَرَبِ وَابْنُ سَيِّدِهَا. فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ: كَيْفَ أَصْنَعُ بِأَهْلِ الْمَشْرِقِ؟ وَاللَّهِ مَا أُحِبُّ أَنَّهَا دَانَتْ لِي سَبْعِينَ سَنَةً، وَأَنَّهُ قُتِلَ فِي سَبَبِي رَجُلٌ وَاحِدٌMarwan berkata kepada Abdullah bin Umar bin al-Khotthob, “Kemarilah aku membai’atmu, karena engkau adalah pemimpin kaum Arab, dan engkau adalah putra pemimpin Arab”. Maka Ibnu Umar berkata kepadanya, “Apa yang aku lakukan dengan penduduk daerah timur?, demi Allah aku tidak suka meskipun orang-orang Arab tunduk kepadaku selama 70 tahun lantas gara-gara diriku terbunuh satu orang saja”  (At-Thobaqoot al-Kubro, Ibnu Sa’ad 4/169)إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَارَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَللَّهمَّ اغفِرْ لنا ذنوبنا ما قَدَّمنا وما أَخَّرْنا، وما أَسْرَرْنا ومَا أعْلَنْا وما أَسْرفْنا وما أَنتَ أَعْلمُ بِهِ مِنِّا، أنْتَ المُقَدِّمُ، وَأنْتَ المُؤَخِّرُ لا إله إلاَّ أنْتَرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِSumber : Syarah Risaalah Tahriim al-Qotl wa Ta’dziimuhu, ‘Abdul Goniy al-Maqdisi, Syarah Asy-Syaikh Abdurrozzaq hafizohullah ta’ala.Silahkan diunduh kitab beliau.

Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat

Tertidur Ketika Khutbah JumatBisa jadi ketika khutbah Jumat, ada beberapa jamaah yang sangat mengantuk. Jika sampai tertidur ketika khutbah, tentu hal ini sangat tidak disukai oleh syariat. Seorang Ulama di kalangan tabi’in, Muhammad bin Sirin berkata,كانوا يكرهون النوم والإمام يخطب ويقولون فيه قولا شديدا. قال ابن عون: ثم لقيني بعد ذلك فقال: تدري ما يقولون؟ قال: يقولون مثلهم كمثل سرية أخفقوا“Mereka (para sahabat) membenci orang yang tidur ketika imam sedang berkhutbah. Mereka mencela dengan celaan yang keras.”Ibnu Aun mengatakan, saya bertemu lagi dengan Ibnu Sirin. Beliau pun bertanya, “Apa komentar sahabat tentang mereka?” Ibn Sirin mengatakan, “Mereka (para sahabat) berkata, orang semisal mereka (yang tidur ketika mendengarkan khutbah) seperti pasukan perang yang gagal (tidak menang dan mendapatkan ghanimah).” [1] Tips Mudah Menghalau Rasa Kantuk Saat Khutbah JumatAda tips yang mudah dan insyaallah bisa segera menghilangkan rasa mengantuk ketika khutbah Jumat berlangsung, yaitu segera pindah tempat1. Berpindah Tempat DudukRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ“Apabila kalian ngantuk pada hari Jumat, maka berpindahlah dari tempat duduknya.”[2] Hikmahnya adalah perpindahan dan bergerak akan menghilanhkan rasa ngantuk dengan mudah. Syaikh Muhammad Al-Mubarakfury menjelaskan hadits ini, beliau berkata,ﻭﺍﻟﺤﻜﻤﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﻣﺮ ﺑﺎﻟﺘﺤﻮﻝ ﺃﻥ ﺍﻟﺤﺮﻛﺔ ﺗﺬﻫﺐ ﺍﻟﻨﻌﺎﺱ“Hikmah perintah untuk pindah tempat adalah pergerakan pindah akan menghilangkan rasa ngantuk.”[3] 2. Mandi sebelum berangkat shalat JumatKarena mandi memberikan rasa segar dan menghilangkan penat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,غُسْل يوم الجُمُعة واجبٌ على كلِّ محتل“Mandi pada hari Jumat, wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.”[4] 3. Berusaha fokus mendengarkan khutbahDengan cara menghadapkan muka ke arah khatib dam fokus memperhatikan khatibIbnu Mas’ud berkata,قَالَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا اسْتَوَى عَلَى الْمِنْبَرِ اسْتَقْبَلْنَاهُ بِوُجُوهِنَا“Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam sudah berdiri tegak di atas mimbar, maka kami langsung menghadapkan wajah kami ke arah beliau.”[5]  Untuk bisa fokus, perlu juga menghindari hal-hal atau perbuatan yang bisa melalaikan dari khutbah seperti memainkan ujung baju, mengelupas kuku, memainkan kunci dan lain-lain.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَ“Barangsiapa yang memegang (memain-mainkan) batu kerikilberarti dia telah berbuat sia-sia.”[6] 4. Hindari duduk memeluk lututKarena ini adalah posisi yang bisa menyebabkan mengantukMuadz bin Jabal berkata,أَن النَبيَ صَلى اللهُ عَليه وَسَلمَ نَهَى عَنْ الْحَبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk memeluk lutut pada hari ketika imam sedang berkhutbah.”[7] Imam Al-Khattabi menjelaskan hadits ini, beliau berkata,نهى عنها لأنها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض، ويمنع من استماع الخطبة“Perbuatan ini dilarang, karena ini bisa menyebabkan ngantuk,sehingga bisa jadi wudhunya batal (jika tertidur sangat pulas, adapun hanya tidur ringan maka tidak batal, pent), dan terhalangi mendengarkan khutbah.”[8] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:

Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat

Tertidur Ketika Khutbah JumatBisa jadi ketika khutbah Jumat, ada beberapa jamaah yang sangat mengantuk. Jika sampai tertidur ketika khutbah, tentu hal ini sangat tidak disukai oleh syariat. Seorang Ulama di kalangan tabi’in, Muhammad bin Sirin berkata,كانوا يكرهون النوم والإمام يخطب ويقولون فيه قولا شديدا. قال ابن عون: ثم لقيني بعد ذلك فقال: تدري ما يقولون؟ قال: يقولون مثلهم كمثل سرية أخفقوا“Mereka (para sahabat) membenci orang yang tidur ketika imam sedang berkhutbah. Mereka mencela dengan celaan yang keras.”Ibnu Aun mengatakan, saya bertemu lagi dengan Ibnu Sirin. Beliau pun bertanya, “Apa komentar sahabat tentang mereka?” Ibn Sirin mengatakan, “Mereka (para sahabat) berkata, orang semisal mereka (yang tidur ketika mendengarkan khutbah) seperti pasukan perang yang gagal (tidak menang dan mendapatkan ghanimah).” [1] Tips Mudah Menghalau Rasa Kantuk Saat Khutbah JumatAda tips yang mudah dan insyaallah bisa segera menghilangkan rasa mengantuk ketika khutbah Jumat berlangsung, yaitu segera pindah tempat1. Berpindah Tempat DudukRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ“Apabila kalian ngantuk pada hari Jumat, maka berpindahlah dari tempat duduknya.”[2] Hikmahnya adalah perpindahan dan bergerak akan menghilanhkan rasa ngantuk dengan mudah. Syaikh Muhammad Al-Mubarakfury menjelaskan hadits ini, beliau berkata,ﻭﺍﻟﺤﻜﻤﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﻣﺮ ﺑﺎﻟﺘﺤﻮﻝ ﺃﻥ ﺍﻟﺤﺮﻛﺔ ﺗﺬﻫﺐ ﺍﻟﻨﻌﺎﺱ“Hikmah perintah untuk pindah tempat adalah pergerakan pindah akan menghilangkan rasa ngantuk.”[3] 2. Mandi sebelum berangkat shalat JumatKarena mandi memberikan rasa segar dan menghilangkan penat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,غُسْل يوم الجُمُعة واجبٌ على كلِّ محتل“Mandi pada hari Jumat, wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.”[4] 3. Berusaha fokus mendengarkan khutbahDengan cara menghadapkan muka ke arah khatib dam fokus memperhatikan khatibIbnu Mas’ud berkata,قَالَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا اسْتَوَى عَلَى الْمِنْبَرِ اسْتَقْبَلْنَاهُ بِوُجُوهِنَا“Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam sudah berdiri tegak di atas mimbar, maka kami langsung menghadapkan wajah kami ke arah beliau.”[5]  Untuk bisa fokus, perlu juga menghindari hal-hal atau perbuatan yang bisa melalaikan dari khutbah seperti memainkan ujung baju, mengelupas kuku, memainkan kunci dan lain-lain.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَ“Barangsiapa yang memegang (memain-mainkan) batu kerikilberarti dia telah berbuat sia-sia.”[6] 4. Hindari duduk memeluk lututKarena ini adalah posisi yang bisa menyebabkan mengantukMuadz bin Jabal berkata,أَن النَبيَ صَلى اللهُ عَليه وَسَلمَ نَهَى عَنْ الْحَبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk memeluk lutut pada hari ketika imam sedang berkhutbah.”[7] Imam Al-Khattabi menjelaskan hadits ini, beliau berkata,نهى عنها لأنها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض، ويمنع من استماع الخطبة“Perbuatan ini dilarang, karena ini bisa menyebabkan ngantuk,sehingga bisa jadi wudhunya batal (jika tertidur sangat pulas, adapun hanya tidur ringan maka tidak batal, pent), dan terhalangi mendengarkan khutbah.”[8] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:
Tertidur Ketika Khutbah JumatBisa jadi ketika khutbah Jumat, ada beberapa jamaah yang sangat mengantuk. Jika sampai tertidur ketika khutbah, tentu hal ini sangat tidak disukai oleh syariat. Seorang Ulama di kalangan tabi’in, Muhammad bin Sirin berkata,كانوا يكرهون النوم والإمام يخطب ويقولون فيه قولا شديدا. قال ابن عون: ثم لقيني بعد ذلك فقال: تدري ما يقولون؟ قال: يقولون مثلهم كمثل سرية أخفقوا“Mereka (para sahabat) membenci orang yang tidur ketika imam sedang berkhutbah. Mereka mencela dengan celaan yang keras.”Ibnu Aun mengatakan, saya bertemu lagi dengan Ibnu Sirin. Beliau pun bertanya, “Apa komentar sahabat tentang mereka?” Ibn Sirin mengatakan, “Mereka (para sahabat) berkata, orang semisal mereka (yang tidur ketika mendengarkan khutbah) seperti pasukan perang yang gagal (tidak menang dan mendapatkan ghanimah).” [1] Tips Mudah Menghalau Rasa Kantuk Saat Khutbah JumatAda tips yang mudah dan insyaallah bisa segera menghilangkan rasa mengantuk ketika khutbah Jumat berlangsung, yaitu segera pindah tempat1. Berpindah Tempat DudukRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ“Apabila kalian ngantuk pada hari Jumat, maka berpindahlah dari tempat duduknya.”[2] Hikmahnya adalah perpindahan dan bergerak akan menghilanhkan rasa ngantuk dengan mudah. Syaikh Muhammad Al-Mubarakfury menjelaskan hadits ini, beliau berkata,ﻭﺍﻟﺤﻜﻤﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﻣﺮ ﺑﺎﻟﺘﺤﻮﻝ ﺃﻥ ﺍﻟﺤﺮﻛﺔ ﺗﺬﻫﺐ ﺍﻟﻨﻌﺎﺱ“Hikmah perintah untuk pindah tempat adalah pergerakan pindah akan menghilangkan rasa ngantuk.”[3] 2. Mandi sebelum berangkat shalat JumatKarena mandi memberikan rasa segar dan menghilangkan penat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,غُسْل يوم الجُمُعة واجبٌ على كلِّ محتل“Mandi pada hari Jumat, wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.”[4] 3. Berusaha fokus mendengarkan khutbahDengan cara menghadapkan muka ke arah khatib dam fokus memperhatikan khatibIbnu Mas’ud berkata,قَالَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا اسْتَوَى عَلَى الْمِنْبَرِ اسْتَقْبَلْنَاهُ بِوُجُوهِنَا“Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam sudah berdiri tegak di atas mimbar, maka kami langsung menghadapkan wajah kami ke arah beliau.”[5]  Untuk bisa fokus, perlu juga menghindari hal-hal atau perbuatan yang bisa melalaikan dari khutbah seperti memainkan ujung baju, mengelupas kuku, memainkan kunci dan lain-lain.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَ“Barangsiapa yang memegang (memain-mainkan) batu kerikilberarti dia telah berbuat sia-sia.”[6] 4. Hindari duduk memeluk lututKarena ini adalah posisi yang bisa menyebabkan mengantukMuadz bin Jabal berkata,أَن النَبيَ صَلى اللهُ عَليه وَسَلمَ نَهَى عَنْ الْحَبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk memeluk lutut pada hari ketika imam sedang berkhutbah.”[7] Imam Al-Khattabi menjelaskan hadits ini, beliau berkata,نهى عنها لأنها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض، ويمنع من استماع الخطبة“Perbuatan ini dilarang, karena ini bisa menyebabkan ngantuk,sehingga bisa jadi wudhunya batal (jika tertidur sangat pulas, adapun hanya tidur ringan maka tidak batal, pent), dan terhalangi mendengarkan khutbah.”[8] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:


Tertidur Ketika Khutbah JumatBisa jadi ketika khutbah Jumat, ada beberapa jamaah yang sangat mengantuk. Jika sampai tertidur ketika khutbah, tentu hal ini sangat tidak disukai oleh syariat. Seorang Ulama di kalangan tabi’in, Muhammad bin Sirin berkata,كانوا يكرهون النوم والإمام يخطب ويقولون فيه قولا شديدا. قال ابن عون: ثم لقيني بعد ذلك فقال: تدري ما يقولون؟ قال: يقولون مثلهم كمثل سرية أخفقوا“Mereka (para sahabat) membenci orang yang tidur ketika imam sedang berkhutbah. Mereka mencela dengan celaan yang keras.”Ibnu Aun mengatakan, saya bertemu lagi dengan Ibnu Sirin. Beliau pun bertanya, “Apa komentar sahabat tentang mereka?” Ibn Sirin mengatakan, “Mereka (para sahabat) berkata, orang semisal mereka (yang tidur ketika mendengarkan khutbah) seperti pasukan perang yang gagal (tidak menang dan mendapatkan ghanimah).” [1] Tips Mudah Menghalau Rasa Kantuk Saat Khutbah JumatAda tips yang mudah dan insyaallah bisa segera menghilangkan rasa mengantuk ketika khutbah Jumat berlangsung, yaitu segera pindah tempat1. Berpindah Tempat DudukRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ“Apabila kalian ngantuk pada hari Jumat, maka berpindahlah dari tempat duduknya.”[2] Hikmahnya adalah perpindahan dan bergerak akan menghilanhkan rasa ngantuk dengan mudah. Syaikh Muhammad Al-Mubarakfury menjelaskan hadits ini, beliau berkata,ﻭﺍﻟﺤﻜﻤﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﻣﺮ ﺑﺎﻟﺘﺤﻮﻝ ﺃﻥ ﺍﻟﺤﺮﻛﺔ ﺗﺬﻫﺐ ﺍﻟﻨﻌﺎﺱ“Hikmah perintah untuk pindah tempat adalah pergerakan pindah akan menghilangkan rasa ngantuk.”[3] 2. Mandi sebelum berangkat shalat JumatKarena mandi memberikan rasa segar dan menghilangkan penat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,غُسْل يوم الجُمُعة واجبٌ على كلِّ محتل“Mandi pada hari Jumat, wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.”[4] 3. Berusaha fokus mendengarkan khutbahDengan cara menghadapkan muka ke arah khatib dam fokus memperhatikan khatibIbnu Mas’ud berkata,قَالَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا اسْتَوَى عَلَى الْمِنْبَرِ اسْتَقْبَلْنَاهُ بِوُجُوهِنَا“Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam sudah berdiri tegak di atas mimbar, maka kami langsung menghadapkan wajah kami ke arah beliau.”[5]  Untuk bisa fokus, perlu juga menghindari hal-hal atau perbuatan yang bisa melalaikan dari khutbah seperti memainkan ujung baju, mengelupas kuku, memainkan kunci dan lain-lain.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَ“Barangsiapa yang memegang (memain-mainkan) batu kerikilberarti dia telah berbuat sia-sia.”[6] 4. Hindari duduk memeluk lututKarena ini adalah posisi yang bisa menyebabkan mengantukMuadz bin Jabal berkata,أَن النَبيَ صَلى اللهُ عَليه وَسَلمَ نَهَى عَنْ الْحَبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk memeluk lutut pada hari ketika imam sedang berkhutbah.”[7] Imam Al-Khattabi menjelaskan hadits ini, beliau berkata,نهى عنها لأنها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض، ويمنع من استماع الخطبة“Perbuatan ini dilarang, karena ini bisa menyebabkan ngantuk,sehingga bisa jadi wudhunya batal (jika tertidur sangat pulas, adapun hanya tidur ringan maka tidak batal, pent), dan terhalangi mendengarkan khutbah.”[8] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:

Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat Berjamaah

Sadarilah Bau Badanmu Sebelum Pergi Shalat BerjamaahSangat penting memperhatikan aroma tubuh ketika akan menghadiri shalat berjamaah. Bisa jadi seseorang tidak sadar bahwa tubuhnya mengeluarkan aroma yang tidak sedap, akan tetapi orang di sekitarnya merasakan aroma tersebut, misalnya bau keringat, bau pakaian atau bau ketiaknya. Bisa juga aroma tidak sedap itu berasal dari bau mulutnya, terutama jika ia adalah seorang perokok. Tentu hal ini sangat menganggu orang yang shalat berjamaah karena posisi shaf saat shalat sangat berdekatan bahkan sampai menempel.Jika bau tubuh yang tidak sedap itu tercium tentu akan menganggu jamaah yang lain. Bisa jadi ada orang yang sensitif dengan bau-bau tertentu, ia bisa merasa mual bahkan pusing karena tidak nyaman dengan bau yang tidak sedap. Hal ini akan menganggu konsentrasi dan kekhusyukan para jamaah saat melaksanakan shalat, padahal khusyuk dan tumakninah (tenang) dalam shalat termasuk rukun shalat. Jika tidak ada keduanya maka shalatnya tidak sah.Larangan Shalat Berjamaah Karena Bau Badan yang Tidak SedapNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang pada dirinya ada aroma tidak sedap untuk menghadiri shalat berjamaah, hal ini termasuk uzur tidak shalat berjamaah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ, الْبَقْلَةِ، الثّومِ (وَقَالَ مَرّةً: مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثّومَ وَالْكُرّاثَ) فَلاَ يَقْرَبَنّ مَسْجِدَنَا، فَإِنّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذّى مِمّا يَتَأَذّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ”. (رواه مسلم)“Barangsiapa yang memakan biji-bijian ini, yakni bawang putih (suatu kali beliau mengatakan, “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan kurrats -sejenis daun bawang-), maka janganlah ia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan hal (bau) yang membuat manusia terganggu.”[1] Perhatikan Bau Mulut Anda Wahai Para PerokokMohon diperhatikan khususnya bagi para perokok, dalam hadis di atas dijelaskan bahwa orang yang mulutnya bau karena memakan bawang putih saja tidak boleh menghadiri shalat berjamaah, maka bagaimana lagi dengan orang yang mulutnya bau rokok? Semoga kaum muslimin bisa meninggalkan benda yang sangat merugikan ini.Boleh Meninggalkan Shalat Berjamaah Untuk Sementara WaktuHukumnya wajib meninggalkan shalat berjamaah untuk sementara waktu bagi seseorang yang pada tubuhnya ada aroma tidak sedap, mencakup semua bau menyengat dan tidak sedap pada mulut, hidung atau ketiak. Setelah bau tersebut hilang maka dia wajib untuk kembali shalat berjamaah di masjid.Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa bau bawang itu hanya contoh saja. Bau yang dimaksud adalah semua bau yang menyengat dan tidak sedap. Beliau berkataوقال ابن حجر : وقد ألْحَقَ بها الفقهاء ما في معناها من البقول الكريهة الرائحة ، كالفجل“Para ulama ahli fikih menyamakan hal ini kepada sesuatu yang semakna dengannya (bawang) seperti sayuran (polongan) dan lobak yang menyengat.”[2] Al-Maziriy juga menjelaskan bahwa hal ini mencakup bau keringat, bau-bau karena pekerjaan dan sebagainya. Beliau berkata,قال المازري : وألْحَق الفقهاء بالروائح أصحاب المصانِع : كالقصّاب والسَّمّاك . نقله ابن الملقِّن “Para ulama ahli fikih menyamakannya dengan bau para pekerja pabrik seperti tukang giling daging dan tukang ikan.”[3] Bau Tidak Sedap yang Timbul Dari PenyakitSyaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin menjelaskan bahwa termasuk juga apabila bau menyengat tersebut muncul akibat penyakit (misalnya terkena penyakit mulut yang sangat bau atau penyakit badan yang anggota tubuhnya ada yang membusuk), maka tidak boleh menghadiri shalat berjamaah sampai penyakitnya sembuh. Beliau berkata,قال العلماء : إن ما كان من الله ، ولا صنع للآدمي فيه إذا كان يؤذي المصلين فإنه يَخرج ( يعني من المسجد ) ، كالبخر في الفم ، أو الأنف ، أو من يخرج من إبطيه رائحة كريهة ، فإذا كان فيك رائحة تؤذي فلا تقرب المسجد“Para ulama berkata, jika penyakit tersebut dari Allah dan bukan karena perbuatan manusia, apabila berpotensi menggangu orang yang salat maka sebaiknya ia keluar dari masjid (tidak ikut salat berjamaah), seperti bau pada uap mulut (bau mulut), bau hidung atau apa yang keluar dari ketiaknya berupa bau yang menyengat. Maka jika pada mulut anda terdapat bau yang dapat menganggu maka jangalah anda mendekati masjid (jangan ikut salat berjamaah).”[4] Secara umum, jika memang ada penyakit yang bisa menghalangi salat berjamaah, maka ia mendapat uzur untuk tidak menghadiri salat jamaah.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab,نعم هذا عذر شرعي ، إذا كان فيه بخر شديد الرائحة الكريهة ولم يتيسر له ما يزيله فهو عذر ، كما أن البصل والكراث عذر ، أما إن وجد دواءً وحيلة تزيله فعليه أن يفعل ذلك حتى لا يتأخر عن صلاة الجمعة والجماعة ، ولكن متى عجز عن ذلك ولم يتيسر فهو معذور أشد من عذر صاحب البصل ، والبخر لا شك أنه مؤذٍ لمن حوله ، إذا كان رائحته ظاهرة“Ya, ini adalah uzur menurut syariat. Jika pada mulutnya terdapat bau yang sangat menyengat dan tidak mudah baginya untuk menghilangkannya maka ini merupakan uzur, sebagaimana bawang putih dan kurrats (sejenis daun bawang) adalah uzur. Akan tetapi jika didapatkan obat dan cara untuk menghilangkannya maka wajib ia lakukan agar tidak tertinggal shalat Jumat dan salah berjamaah. Akan tetapi kapan saja ia tidak mampu dan tidak mudah baginya maka ia mendapatkan uzur yang lebih daripada mereka yang makan bawang putih. Bau mulut tidak diragukan lagi akan menganggu orang di sekitarnya jika baunya jelas.”[6] Mari kita perhatikan aroma tubuh kita ketika akan menghadiri shalat berjamaah. Bagi laki-laki disunahkan memakai parfum dan wewangian yang sewajarnya.@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan Kaki:

Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat Berjamaah

Sadarilah Bau Badanmu Sebelum Pergi Shalat BerjamaahSangat penting memperhatikan aroma tubuh ketika akan menghadiri shalat berjamaah. Bisa jadi seseorang tidak sadar bahwa tubuhnya mengeluarkan aroma yang tidak sedap, akan tetapi orang di sekitarnya merasakan aroma tersebut, misalnya bau keringat, bau pakaian atau bau ketiaknya. Bisa juga aroma tidak sedap itu berasal dari bau mulutnya, terutama jika ia adalah seorang perokok. Tentu hal ini sangat menganggu orang yang shalat berjamaah karena posisi shaf saat shalat sangat berdekatan bahkan sampai menempel.Jika bau tubuh yang tidak sedap itu tercium tentu akan menganggu jamaah yang lain. Bisa jadi ada orang yang sensitif dengan bau-bau tertentu, ia bisa merasa mual bahkan pusing karena tidak nyaman dengan bau yang tidak sedap. Hal ini akan menganggu konsentrasi dan kekhusyukan para jamaah saat melaksanakan shalat, padahal khusyuk dan tumakninah (tenang) dalam shalat termasuk rukun shalat. Jika tidak ada keduanya maka shalatnya tidak sah.Larangan Shalat Berjamaah Karena Bau Badan yang Tidak SedapNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang pada dirinya ada aroma tidak sedap untuk menghadiri shalat berjamaah, hal ini termasuk uzur tidak shalat berjamaah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ, الْبَقْلَةِ، الثّومِ (وَقَالَ مَرّةً: مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثّومَ وَالْكُرّاثَ) فَلاَ يَقْرَبَنّ مَسْجِدَنَا، فَإِنّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذّى مِمّا يَتَأَذّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ”. (رواه مسلم)“Barangsiapa yang memakan biji-bijian ini, yakni bawang putih (suatu kali beliau mengatakan, “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan kurrats -sejenis daun bawang-), maka janganlah ia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan hal (bau) yang membuat manusia terganggu.”[1] Perhatikan Bau Mulut Anda Wahai Para PerokokMohon diperhatikan khususnya bagi para perokok, dalam hadis di atas dijelaskan bahwa orang yang mulutnya bau karena memakan bawang putih saja tidak boleh menghadiri shalat berjamaah, maka bagaimana lagi dengan orang yang mulutnya bau rokok? Semoga kaum muslimin bisa meninggalkan benda yang sangat merugikan ini.Boleh Meninggalkan Shalat Berjamaah Untuk Sementara WaktuHukumnya wajib meninggalkan shalat berjamaah untuk sementara waktu bagi seseorang yang pada tubuhnya ada aroma tidak sedap, mencakup semua bau menyengat dan tidak sedap pada mulut, hidung atau ketiak. Setelah bau tersebut hilang maka dia wajib untuk kembali shalat berjamaah di masjid.Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa bau bawang itu hanya contoh saja. Bau yang dimaksud adalah semua bau yang menyengat dan tidak sedap. Beliau berkataوقال ابن حجر : وقد ألْحَقَ بها الفقهاء ما في معناها من البقول الكريهة الرائحة ، كالفجل“Para ulama ahli fikih menyamakan hal ini kepada sesuatu yang semakna dengannya (bawang) seperti sayuran (polongan) dan lobak yang menyengat.”[2] Al-Maziriy juga menjelaskan bahwa hal ini mencakup bau keringat, bau-bau karena pekerjaan dan sebagainya. Beliau berkata,قال المازري : وألْحَق الفقهاء بالروائح أصحاب المصانِع : كالقصّاب والسَّمّاك . نقله ابن الملقِّن “Para ulama ahli fikih menyamakannya dengan bau para pekerja pabrik seperti tukang giling daging dan tukang ikan.”[3] Bau Tidak Sedap yang Timbul Dari PenyakitSyaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin menjelaskan bahwa termasuk juga apabila bau menyengat tersebut muncul akibat penyakit (misalnya terkena penyakit mulut yang sangat bau atau penyakit badan yang anggota tubuhnya ada yang membusuk), maka tidak boleh menghadiri shalat berjamaah sampai penyakitnya sembuh. Beliau berkata,قال العلماء : إن ما كان من الله ، ولا صنع للآدمي فيه إذا كان يؤذي المصلين فإنه يَخرج ( يعني من المسجد ) ، كالبخر في الفم ، أو الأنف ، أو من يخرج من إبطيه رائحة كريهة ، فإذا كان فيك رائحة تؤذي فلا تقرب المسجد“Para ulama berkata, jika penyakit tersebut dari Allah dan bukan karena perbuatan manusia, apabila berpotensi menggangu orang yang salat maka sebaiknya ia keluar dari masjid (tidak ikut salat berjamaah), seperti bau pada uap mulut (bau mulut), bau hidung atau apa yang keluar dari ketiaknya berupa bau yang menyengat. Maka jika pada mulut anda terdapat bau yang dapat menganggu maka jangalah anda mendekati masjid (jangan ikut salat berjamaah).”[4] Secara umum, jika memang ada penyakit yang bisa menghalangi salat berjamaah, maka ia mendapat uzur untuk tidak menghadiri salat jamaah.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab,نعم هذا عذر شرعي ، إذا كان فيه بخر شديد الرائحة الكريهة ولم يتيسر له ما يزيله فهو عذر ، كما أن البصل والكراث عذر ، أما إن وجد دواءً وحيلة تزيله فعليه أن يفعل ذلك حتى لا يتأخر عن صلاة الجمعة والجماعة ، ولكن متى عجز عن ذلك ولم يتيسر فهو معذور أشد من عذر صاحب البصل ، والبخر لا شك أنه مؤذٍ لمن حوله ، إذا كان رائحته ظاهرة“Ya, ini adalah uzur menurut syariat. Jika pada mulutnya terdapat bau yang sangat menyengat dan tidak mudah baginya untuk menghilangkannya maka ini merupakan uzur, sebagaimana bawang putih dan kurrats (sejenis daun bawang) adalah uzur. Akan tetapi jika didapatkan obat dan cara untuk menghilangkannya maka wajib ia lakukan agar tidak tertinggal shalat Jumat dan salah berjamaah. Akan tetapi kapan saja ia tidak mampu dan tidak mudah baginya maka ia mendapatkan uzur yang lebih daripada mereka yang makan bawang putih. Bau mulut tidak diragukan lagi akan menganggu orang di sekitarnya jika baunya jelas.”[6] Mari kita perhatikan aroma tubuh kita ketika akan menghadiri shalat berjamaah. Bagi laki-laki disunahkan memakai parfum dan wewangian yang sewajarnya.@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan Kaki:
Sadarilah Bau Badanmu Sebelum Pergi Shalat BerjamaahSangat penting memperhatikan aroma tubuh ketika akan menghadiri shalat berjamaah. Bisa jadi seseorang tidak sadar bahwa tubuhnya mengeluarkan aroma yang tidak sedap, akan tetapi orang di sekitarnya merasakan aroma tersebut, misalnya bau keringat, bau pakaian atau bau ketiaknya. Bisa juga aroma tidak sedap itu berasal dari bau mulutnya, terutama jika ia adalah seorang perokok. Tentu hal ini sangat menganggu orang yang shalat berjamaah karena posisi shaf saat shalat sangat berdekatan bahkan sampai menempel.Jika bau tubuh yang tidak sedap itu tercium tentu akan menganggu jamaah yang lain. Bisa jadi ada orang yang sensitif dengan bau-bau tertentu, ia bisa merasa mual bahkan pusing karena tidak nyaman dengan bau yang tidak sedap. Hal ini akan menganggu konsentrasi dan kekhusyukan para jamaah saat melaksanakan shalat, padahal khusyuk dan tumakninah (tenang) dalam shalat termasuk rukun shalat. Jika tidak ada keduanya maka shalatnya tidak sah.Larangan Shalat Berjamaah Karena Bau Badan yang Tidak SedapNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang pada dirinya ada aroma tidak sedap untuk menghadiri shalat berjamaah, hal ini termasuk uzur tidak shalat berjamaah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ, الْبَقْلَةِ، الثّومِ (وَقَالَ مَرّةً: مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثّومَ وَالْكُرّاثَ) فَلاَ يَقْرَبَنّ مَسْجِدَنَا، فَإِنّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذّى مِمّا يَتَأَذّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ”. (رواه مسلم)“Barangsiapa yang memakan biji-bijian ini, yakni bawang putih (suatu kali beliau mengatakan, “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan kurrats -sejenis daun bawang-), maka janganlah ia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan hal (bau) yang membuat manusia terganggu.”[1] Perhatikan Bau Mulut Anda Wahai Para PerokokMohon diperhatikan khususnya bagi para perokok, dalam hadis di atas dijelaskan bahwa orang yang mulutnya bau karena memakan bawang putih saja tidak boleh menghadiri shalat berjamaah, maka bagaimana lagi dengan orang yang mulutnya bau rokok? Semoga kaum muslimin bisa meninggalkan benda yang sangat merugikan ini.Boleh Meninggalkan Shalat Berjamaah Untuk Sementara WaktuHukumnya wajib meninggalkan shalat berjamaah untuk sementara waktu bagi seseorang yang pada tubuhnya ada aroma tidak sedap, mencakup semua bau menyengat dan tidak sedap pada mulut, hidung atau ketiak. Setelah bau tersebut hilang maka dia wajib untuk kembali shalat berjamaah di masjid.Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa bau bawang itu hanya contoh saja. Bau yang dimaksud adalah semua bau yang menyengat dan tidak sedap. Beliau berkataوقال ابن حجر : وقد ألْحَقَ بها الفقهاء ما في معناها من البقول الكريهة الرائحة ، كالفجل“Para ulama ahli fikih menyamakan hal ini kepada sesuatu yang semakna dengannya (bawang) seperti sayuran (polongan) dan lobak yang menyengat.”[2] Al-Maziriy juga menjelaskan bahwa hal ini mencakup bau keringat, bau-bau karena pekerjaan dan sebagainya. Beliau berkata,قال المازري : وألْحَق الفقهاء بالروائح أصحاب المصانِع : كالقصّاب والسَّمّاك . نقله ابن الملقِّن “Para ulama ahli fikih menyamakannya dengan bau para pekerja pabrik seperti tukang giling daging dan tukang ikan.”[3] Bau Tidak Sedap yang Timbul Dari PenyakitSyaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin menjelaskan bahwa termasuk juga apabila bau menyengat tersebut muncul akibat penyakit (misalnya terkena penyakit mulut yang sangat bau atau penyakit badan yang anggota tubuhnya ada yang membusuk), maka tidak boleh menghadiri shalat berjamaah sampai penyakitnya sembuh. Beliau berkata,قال العلماء : إن ما كان من الله ، ولا صنع للآدمي فيه إذا كان يؤذي المصلين فإنه يَخرج ( يعني من المسجد ) ، كالبخر في الفم ، أو الأنف ، أو من يخرج من إبطيه رائحة كريهة ، فإذا كان فيك رائحة تؤذي فلا تقرب المسجد“Para ulama berkata, jika penyakit tersebut dari Allah dan bukan karena perbuatan manusia, apabila berpotensi menggangu orang yang salat maka sebaiknya ia keluar dari masjid (tidak ikut salat berjamaah), seperti bau pada uap mulut (bau mulut), bau hidung atau apa yang keluar dari ketiaknya berupa bau yang menyengat. Maka jika pada mulut anda terdapat bau yang dapat menganggu maka jangalah anda mendekati masjid (jangan ikut salat berjamaah).”[4] Secara umum, jika memang ada penyakit yang bisa menghalangi salat berjamaah, maka ia mendapat uzur untuk tidak menghadiri salat jamaah.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab,نعم هذا عذر شرعي ، إذا كان فيه بخر شديد الرائحة الكريهة ولم يتيسر له ما يزيله فهو عذر ، كما أن البصل والكراث عذر ، أما إن وجد دواءً وحيلة تزيله فعليه أن يفعل ذلك حتى لا يتأخر عن صلاة الجمعة والجماعة ، ولكن متى عجز عن ذلك ولم يتيسر فهو معذور أشد من عذر صاحب البصل ، والبخر لا شك أنه مؤذٍ لمن حوله ، إذا كان رائحته ظاهرة“Ya, ini adalah uzur menurut syariat. Jika pada mulutnya terdapat bau yang sangat menyengat dan tidak mudah baginya untuk menghilangkannya maka ini merupakan uzur, sebagaimana bawang putih dan kurrats (sejenis daun bawang) adalah uzur. Akan tetapi jika didapatkan obat dan cara untuk menghilangkannya maka wajib ia lakukan agar tidak tertinggal shalat Jumat dan salah berjamaah. Akan tetapi kapan saja ia tidak mampu dan tidak mudah baginya maka ia mendapatkan uzur yang lebih daripada mereka yang makan bawang putih. Bau mulut tidak diragukan lagi akan menganggu orang di sekitarnya jika baunya jelas.”[6] Mari kita perhatikan aroma tubuh kita ketika akan menghadiri shalat berjamaah. Bagi laki-laki disunahkan memakai parfum dan wewangian yang sewajarnya.@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan Kaki:


Sadarilah Bau Badanmu Sebelum Pergi Shalat BerjamaahSangat penting memperhatikan aroma tubuh ketika akan menghadiri shalat berjamaah. Bisa jadi seseorang tidak sadar bahwa tubuhnya mengeluarkan aroma yang tidak sedap, akan tetapi orang di sekitarnya merasakan aroma tersebut, misalnya bau keringat, bau pakaian atau bau ketiaknya. Bisa juga aroma tidak sedap itu berasal dari bau mulutnya, terutama jika ia adalah seorang perokok. Tentu hal ini sangat menganggu orang yang shalat berjamaah karena posisi shaf saat shalat sangat berdekatan bahkan sampai menempel.Jika bau tubuh yang tidak sedap itu tercium tentu akan menganggu jamaah yang lain. Bisa jadi ada orang yang sensitif dengan bau-bau tertentu, ia bisa merasa mual bahkan pusing karena tidak nyaman dengan bau yang tidak sedap. Hal ini akan menganggu konsentrasi dan kekhusyukan para jamaah saat melaksanakan shalat, padahal khusyuk dan tumakninah (tenang) dalam shalat termasuk rukun shalat. Jika tidak ada keduanya maka shalatnya tidak sah.Larangan Shalat Berjamaah Karena Bau Badan yang Tidak SedapNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang pada dirinya ada aroma tidak sedap untuk menghadiri shalat berjamaah, hal ini termasuk uzur tidak shalat berjamaah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ, الْبَقْلَةِ، الثّومِ (وَقَالَ مَرّةً: مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثّومَ وَالْكُرّاثَ) فَلاَ يَقْرَبَنّ مَسْجِدَنَا، فَإِنّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذّى مِمّا يَتَأَذّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ”. (رواه مسلم)“Barangsiapa yang memakan biji-bijian ini, yakni bawang putih (suatu kali beliau mengatakan, “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan kurrats -sejenis daun bawang-), maka janganlah ia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan hal (bau) yang membuat manusia terganggu.”[1] Perhatikan Bau Mulut Anda Wahai Para PerokokMohon diperhatikan khususnya bagi para perokok, dalam hadis di atas dijelaskan bahwa orang yang mulutnya bau karena memakan bawang putih saja tidak boleh menghadiri shalat berjamaah, maka bagaimana lagi dengan orang yang mulutnya bau rokok? Semoga kaum muslimin bisa meninggalkan benda yang sangat merugikan ini.Boleh Meninggalkan Shalat Berjamaah Untuk Sementara WaktuHukumnya wajib meninggalkan shalat berjamaah untuk sementara waktu bagi seseorang yang pada tubuhnya ada aroma tidak sedap, mencakup semua bau menyengat dan tidak sedap pada mulut, hidung atau ketiak. Setelah bau tersebut hilang maka dia wajib untuk kembali shalat berjamaah di masjid.Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa bau bawang itu hanya contoh saja. Bau yang dimaksud adalah semua bau yang menyengat dan tidak sedap. Beliau berkataوقال ابن حجر : وقد ألْحَقَ بها الفقهاء ما في معناها من البقول الكريهة الرائحة ، كالفجل“Para ulama ahli fikih menyamakan hal ini kepada sesuatu yang semakna dengannya (bawang) seperti sayuran (polongan) dan lobak yang menyengat.”[2] Al-Maziriy juga menjelaskan bahwa hal ini mencakup bau keringat, bau-bau karena pekerjaan dan sebagainya. Beliau berkata,قال المازري : وألْحَق الفقهاء بالروائح أصحاب المصانِع : كالقصّاب والسَّمّاك . نقله ابن الملقِّن “Para ulama ahli fikih menyamakannya dengan bau para pekerja pabrik seperti tukang giling daging dan tukang ikan.”[3] Bau Tidak Sedap yang Timbul Dari PenyakitSyaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin menjelaskan bahwa termasuk juga apabila bau menyengat tersebut muncul akibat penyakit (misalnya terkena penyakit mulut yang sangat bau atau penyakit badan yang anggota tubuhnya ada yang membusuk), maka tidak boleh menghadiri shalat berjamaah sampai penyakitnya sembuh. Beliau berkata,قال العلماء : إن ما كان من الله ، ولا صنع للآدمي فيه إذا كان يؤذي المصلين فإنه يَخرج ( يعني من المسجد ) ، كالبخر في الفم ، أو الأنف ، أو من يخرج من إبطيه رائحة كريهة ، فإذا كان فيك رائحة تؤذي فلا تقرب المسجد“Para ulama berkata, jika penyakit tersebut dari Allah dan bukan karena perbuatan manusia, apabila berpotensi menggangu orang yang salat maka sebaiknya ia keluar dari masjid (tidak ikut salat berjamaah), seperti bau pada uap mulut (bau mulut), bau hidung atau apa yang keluar dari ketiaknya berupa bau yang menyengat. Maka jika pada mulut anda terdapat bau yang dapat menganggu maka jangalah anda mendekati masjid (jangan ikut salat berjamaah).”[4] Secara umum, jika memang ada penyakit yang bisa menghalangi salat berjamaah, maka ia mendapat uzur untuk tidak menghadiri salat jamaah.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab,نعم هذا عذر شرعي ، إذا كان فيه بخر شديد الرائحة الكريهة ولم يتيسر له ما يزيله فهو عذر ، كما أن البصل والكراث عذر ، أما إن وجد دواءً وحيلة تزيله فعليه أن يفعل ذلك حتى لا يتأخر عن صلاة الجمعة والجماعة ، ولكن متى عجز عن ذلك ولم يتيسر فهو معذور أشد من عذر صاحب البصل ، والبخر لا شك أنه مؤذٍ لمن حوله ، إذا كان رائحته ظاهرة“Ya, ini adalah uzur menurut syariat. Jika pada mulutnya terdapat bau yang sangat menyengat dan tidak mudah baginya untuk menghilangkannya maka ini merupakan uzur, sebagaimana bawang putih dan kurrats (sejenis daun bawang) adalah uzur. Akan tetapi jika didapatkan obat dan cara untuk menghilangkannya maka wajib ia lakukan agar tidak tertinggal shalat Jumat dan salah berjamaah. Akan tetapi kapan saja ia tidak mampu dan tidak mudah baginya maka ia mendapatkan uzur yang lebih daripada mereka yang makan bawang putih. Bau mulut tidak diragukan lagi akan menganggu orang di sekitarnya jika baunya jelas.”[6] Mari kita perhatikan aroma tubuh kita ketika akan menghadiri shalat berjamaah. Bagi laki-laki disunahkan memakai parfum dan wewangian yang sewajarnya.@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan Kaki:

Sedekah Kepada Adik atau Bibi ?

Sedekah Kepada Adik atau Bibi ? Bismillah, assalammualaykum ustadz. Mohon nasehat, suami sy py adik laki2 berumur 45thn tdk bekerja, istrinya menerima les privat di rmh yg tdk byk muridnya. Mrk py 3 putra SmA- sMp- dan SD. Yg tentu sj butuh biaya pendidikan yg tdk sedikit. Kelg kami Alhamdulillah dianugerahi Allah kecukupan, shg bs membawa ayah sy ke rmh, dan msh bs membantu kelg adik kami tsb. Sayangnya adik suami itu tdk pernah bs bekerja tetap. Diberi modal pun morat marit, akhirnya setiap minta bantuan utk biaya hidup dn sklh anak2nya, suami tetap membantunya. Namun disisi lain suami jg py bulek (bibi, red) yg tdk bersuami dan tdk berpenghasilan, yg tentunya ini dlm tanggungan suami sy kan ustadz? Pertanyaan sy: lebih baik bersedekah kpd adik kandung td atw kpd bulek ? Dari : Hamba Allah, di Salatiga. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Bersedekah kepada keluarga, memiliki pahala yang sangat besar. Lebih besar daripada sedekah yang diberikan kepada non-keluarga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda : اَلصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَ هِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ : صَدَقَةٌ وَ صِلَةٌ “Bersedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah, dan kepada kerabat ada dua (kebaikan); sedekah dan silaturrahim.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim, Shahihul Jami’ no. 3858) Bahkan tergolong seutama-utamanya sedekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Ada dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin. Namun dinar yang kamu keluarkan untuk keluargamu, lebih besar pahalanya.” (HR. Muslim) Namun, meski sedekah kepada keluarga adalah paling afdhol, keafdholan sedekah kepada keluarga, memiliki tingkatan. Sesuai tingkat kedekatan hubungan kekerabatan dengan kita. Semakin dekat, maka semakin afdhol dan semakin berhak untuk diprioritaskan mendapatkan sedekah kita. Sebagaimana yang berlaku dalam pembagian harta warisan kita. Dalam tingkat kekerabatan, adik memiliki kekerabatan lebih dekat dari pada bibi. Berikut ini urutan derajat kekerabatan : Pertama, bunuwwah. Yaitu, anak, cucu dan terus ke bawah. Kedua, ubuwwah. Yaitu, ayah/Ibu, kakek/nenek dan seterusnya ke atas. Ketiga, ukhuwwah. Yaitu, adik/kakak (laki-laki atau perempuan), kemudian keponakan dan seterusnya ke bawah. Keempat, ‘umumah. Yaitu, paman / bibi, anak-anak paman ataupun bibi dan seterusnya ke bawah. (Lihat : Shahih Fikih Sunnah 3/427, Fikih Al Ahwal As Syakhsyiah Fil Miirots wal Waahiyyah hal. 106 – 107) Dari keterangan level kekerabatan di atas, tampak bahwa kekerabatan adik lebih dekat daripada bibi. Sehingga dia berhak diprioritaskan mendapatkan sedekah kita. Namun, jika mampu mengupayakan keduanya, tentu itu pilihan meraup pahala yang besar. Selama itu bisa bersama diupayakan, maka sebaiknya langkah tersebut ditempuh, semampu kita. Karena membantu bibi, disamping mendapat pahala sedekah, kemudian pahala menyambung silaturahmi, ada tambahan satu pahala lagi, yang sangat bergengsi jika sang bibi “tidak bersuami” maksudnya adalah janda, yaitu pahala membantu janda. Namun jika tidak bersuami karena belum menikah, maka cukuplah hadis yang tertulis di atas, sebagai motivasi kita untuk melangkah membantu bibi, yakni memborong pahala sedekah dan silaturahmi. Tentang membantu janda, berikut ini hadis yang menceritakan tentang pahalanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِى عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ، أَوْ كَالَّذِى يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari. (HR. Bukhari 6006 & Muslim 7659) Ibnu Batthal dalam syarh Shahih Bukhari mengatakan, من عَجَز عن الجهاد في سبيل الله، وعن قيام الليل، وصيام النهار – فليعملْ بهذا الحديث، ولْيسعَ على الأرامل والمساكين؛ لِيُحشر يومَ القيامة في جملة المجاهدين في سبيل الله، دون أن يَخطو في ذلك خُطوة، أو يُنفق درهمًا، أو يلقى عدوًّا يرتاعُ بلقائه، أو ليحشر في زُمرة الصائمين والقائمين Siapa yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa dan tahajud. (Syarh Shahih Bukhari – Ibnu Batthal, ) Baca : Menikahi Janda, Sumber Berkah? Menikahi Janda, Sumber Berkah? Dan Juga artikel: Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah? Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah? Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Larangan Mencabut Uban, Cara Menghilangkan Pikiran Kotor Menurut Islam, Hukum Donor Organ Tubuh, Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Hukum Takziah, Dalil Tentang Menuntut Ilmu Visited 252 times, 2 visit(s) today Post Views: 482 QRIS donasi Yufid

Sedekah Kepada Adik atau Bibi ?

Sedekah Kepada Adik atau Bibi ? Bismillah, assalammualaykum ustadz. Mohon nasehat, suami sy py adik laki2 berumur 45thn tdk bekerja, istrinya menerima les privat di rmh yg tdk byk muridnya. Mrk py 3 putra SmA- sMp- dan SD. Yg tentu sj butuh biaya pendidikan yg tdk sedikit. Kelg kami Alhamdulillah dianugerahi Allah kecukupan, shg bs membawa ayah sy ke rmh, dan msh bs membantu kelg adik kami tsb. Sayangnya adik suami itu tdk pernah bs bekerja tetap. Diberi modal pun morat marit, akhirnya setiap minta bantuan utk biaya hidup dn sklh anak2nya, suami tetap membantunya. Namun disisi lain suami jg py bulek (bibi, red) yg tdk bersuami dan tdk berpenghasilan, yg tentunya ini dlm tanggungan suami sy kan ustadz? Pertanyaan sy: lebih baik bersedekah kpd adik kandung td atw kpd bulek ? Dari : Hamba Allah, di Salatiga. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Bersedekah kepada keluarga, memiliki pahala yang sangat besar. Lebih besar daripada sedekah yang diberikan kepada non-keluarga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda : اَلصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَ هِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ : صَدَقَةٌ وَ صِلَةٌ “Bersedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah, dan kepada kerabat ada dua (kebaikan); sedekah dan silaturrahim.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim, Shahihul Jami’ no. 3858) Bahkan tergolong seutama-utamanya sedekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Ada dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin. Namun dinar yang kamu keluarkan untuk keluargamu, lebih besar pahalanya.” (HR. Muslim) Namun, meski sedekah kepada keluarga adalah paling afdhol, keafdholan sedekah kepada keluarga, memiliki tingkatan. Sesuai tingkat kedekatan hubungan kekerabatan dengan kita. Semakin dekat, maka semakin afdhol dan semakin berhak untuk diprioritaskan mendapatkan sedekah kita. Sebagaimana yang berlaku dalam pembagian harta warisan kita. Dalam tingkat kekerabatan, adik memiliki kekerabatan lebih dekat dari pada bibi. Berikut ini urutan derajat kekerabatan : Pertama, bunuwwah. Yaitu, anak, cucu dan terus ke bawah. Kedua, ubuwwah. Yaitu, ayah/Ibu, kakek/nenek dan seterusnya ke atas. Ketiga, ukhuwwah. Yaitu, adik/kakak (laki-laki atau perempuan), kemudian keponakan dan seterusnya ke bawah. Keempat, ‘umumah. Yaitu, paman / bibi, anak-anak paman ataupun bibi dan seterusnya ke bawah. (Lihat : Shahih Fikih Sunnah 3/427, Fikih Al Ahwal As Syakhsyiah Fil Miirots wal Waahiyyah hal. 106 – 107) Dari keterangan level kekerabatan di atas, tampak bahwa kekerabatan adik lebih dekat daripada bibi. Sehingga dia berhak diprioritaskan mendapatkan sedekah kita. Namun, jika mampu mengupayakan keduanya, tentu itu pilihan meraup pahala yang besar. Selama itu bisa bersama diupayakan, maka sebaiknya langkah tersebut ditempuh, semampu kita. Karena membantu bibi, disamping mendapat pahala sedekah, kemudian pahala menyambung silaturahmi, ada tambahan satu pahala lagi, yang sangat bergengsi jika sang bibi “tidak bersuami” maksudnya adalah janda, yaitu pahala membantu janda. Namun jika tidak bersuami karena belum menikah, maka cukuplah hadis yang tertulis di atas, sebagai motivasi kita untuk melangkah membantu bibi, yakni memborong pahala sedekah dan silaturahmi. Tentang membantu janda, berikut ini hadis yang menceritakan tentang pahalanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِى عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ، أَوْ كَالَّذِى يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari. (HR. Bukhari 6006 & Muslim 7659) Ibnu Batthal dalam syarh Shahih Bukhari mengatakan, من عَجَز عن الجهاد في سبيل الله، وعن قيام الليل، وصيام النهار – فليعملْ بهذا الحديث، ولْيسعَ على الأرامل والمساكين؛ لِيُحشر يومَ القيامة في جملة المجاهدين في سبيل الله، دون أن يَخطو في ذلك خُطوة، أو يُنفق درهمًا، أو يلقى عدوًّا يرتاعُ بلقائه، أو ليحشر في زُمرة الصائمين والقائمين Siapa yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa dan tahajud. (Syarh Shahih Bukhari – Ibnu Batthal, ) Baca : Menikahi Janda, Sumber Berkah? Menikahi Janda, Sumber Berkah? Dan Juga artikel: Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah? Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah? Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Larangan Mencabut Uban, Cara Menghilangkan Pikiran Kotor Menurut Islam, Hukum Donor Organ Tubuh, Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Hukum Takziah, Dalil Tentang Menuntut Ilmu Visited 252 times, 2 visit(s) today Post Views: 482 QRIS donasi Yufid
Sedekah Kepada Adik atau Bibi ? Bismillah, assalammualaykum ustadz. Mohon nasehat, suami sy py adik laki2 berumur 45thn tdk bekerja, istrinya menerima les privat di rmh yg tdk byk muridnya. Mrk py 3 putra SmA- sMp- dan SD. Yg tentu sj butuh biaya pendidikan yg tdk sedikit. Kelg kami Alhamdulillah dianugerahi Allah kecukupan, shg bs membawa ayah sy ke rmh, dan msh bs membantu kelg adik kami tsb. Sayangnya adik suami itu tdk pernah bs bekerja tetap. Diberi modal pun morat marit, akhirnya setiap minta bantuan utk biaya hidup dn sklh anak2nya, suami tetap membantunya. Namun disisi lain suami jg py bulek (bibi, red) yg tdk bersuami dan tdk berpenghasilan, yg tentunya ini dlm tanggungan suami sy kan ustadz? Pertanyaan sy: lebih baik bersedekah kpd adik kandung td atw kpd bulek ? Dari : Hamba Allah, di Salatiga. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Bersedekah kepada keluarga, memiliki pahala yang sangat besar. Lebih besar daripada sedekah yang diberikan kepada non-keluarga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda : اَلصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَ هِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ : صَدَقَةٌ وَ صِلَةٌ “Bersedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah, dan kepada kerabat ada dua (kebaikan); sedekah dan silaturrahim.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim, Shahihul Jami’ no. 3858) Bahkan tergolong seutama-utamanya sedekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Ada dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin. Namun dinar yang kamu keluarkan untuk keluargamu, lebih besar pahalanya.” (HR. Muslim) Namun, meski sedekah kepada keluarga adalah paling afdhol, keafdholan sedekah kepada keluarga, memiliki tingkatan. Sesuai tingkat kedekatan hubungan kekerabatan dengan kita. Semakin dekat, maka semakin afdhol dan semakin berhak untuk diprioritaskan mendapatkan sedekah kita. Sebagaimana yang berlaku dalam pembagian harta warisan kita. Dalam tingkat kekerabatan, adik memiliki kekerabatan lebih dekat dari pada bibi. Berikut ini urutan derajat kekerabatan : Pertama, bunuwwah. Yaitu, anak, cucu dan terus ke bawah. Kedua, ubuwwah. Yaitu, ayah/Ibu, kakek/nenek dan seterusnya ke atas. Ketiga, ukhuwwah. Yaitu, adik/kakak (laki-laki atau perempuan), kemudian keponakan dan seterusnya ke bawah. Keempat, ‘umumah. Yaitu, paman / bibi, anak-anak paman ataupun bibi dan seterusnya ke bawah. (Lihat : Shahih Fikih Sunnah 3/427, Fikih Al Ahwal As Syakhsyiah Fil Miirots wal Waahiyyah hal. 106 – 107) Dari keterangan level kekerabatan di atas, tampak bahwa kekerabatan adik lebih dekat daripada bibi. Sehingga dia berhak diprioritaskan mendapatkan sedekah kita. Namun, jika mampu mengupayakan keduanya, tentu itu pilihan meraup pahala yang besar. Selama itu bisa bersama diupayakan, maka sebaiknya langkah tersebut ditempuh, semampu kita. Karena membantu bibi, disamping mendapat pahala sedekah, kemudian pahala menyambung silaturahmi, ada tambahan satu pahala lagi, yang sangat bergengsi jika sang bibi “tidak bersuami” maksudnya adalah janda, yaitu pahala membantu janda. Namun jika tidak bersuami karena belum menikah, maka cukuplah hadis yang tertulis di atas, sebagai motivasi kita untuk melangkah membantu bibi, yakni memborong pahala sedekah dan silaturahmi. Tentang membantu janda, berikut ini hadis yang menceritakan tentang pahalanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِى عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ، أَوْ كَالَّذِى يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari. (HR. Bukhari 6006 & Muslim 7659) Ibnu Batthal dalam syarh Shahih Bukhari mengatakan, من عَجَز عن الجهاد في سبيل الله، وعن قيام الليل، وصيام النهار – فليعملْ بهذا الحديث، ولْيسعَ على الأرامل والمساكين؛ لِيُحشر يومَ القيامة في جملة المجاهدين في سبيل الله، دون أن يَخطو في ذلك خُطوة، أو يُنفق درهمًا، أو يلقى عدوًّا يرتاعُ بلقائه، أو ليحشر في زُمرة الصائمين والقائمين Siapa yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa dan tahajud. (Syarh Shahih Bukhari – Ibnu Batthal, ) Baca : Menikahi Janda, Sumber Berkah? Menikahi Janda, Sumber Berkah? Dan Juga artikel: Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah? Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah? Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Larangan Mencabut Uban, Cara Menghilangkan Pikiran Kotor Menurut Islam, Hukum Donor Organ Tubuh, Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Hukum Takziah, Dalil Tentang Menuntut Ilmu Visited 252 times, 2 visit(s) today Post Views: 482 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1347093997&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Sedekah Kepada Adik atau Bibi ? Bismillah, assalammualaykum ustadz. Mohon nasehat, suami sy py adik laki2 berumur 45thn tdk bekerja, istrinya menerima les privat di rmh yg tdk byk muridnya. Mrk py 3 putra SmA- sMp- dan SD. Yg tentu sj butuh biaya pendidikan yg tdk sedikit. Kelg kami Alhamdulillah dianugerahi Allah kecukupan, shg bs membawa ayah sy ke rmh, dan msh bs membantu kelg adik kami tsb. Sayangnya adik suami itu tdk pernah bs bekerja tetap. Diberi modal pun morat marit, akhirnya setiap minta bantuan utk biaya hidup dn sklh anak2nya, suami tetap membantunya. Namun disisi lain suami jg py bulek (bibi, red) yg tdk bersuami dan tdk berpenghasilan, yg tentunya ini dlm tanggungan suami sy kan ustadz? Pertanyaan sy: lebih baik bersedekah kpd adik kandung td atw kpd bulek ? Dari : Hamba Allah, di Salatiga. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Bersedekah kepada keluarga, memiliki pahala yang sangat besar. Lebih besar daripada sedekah yang diberikan kepada non-keluarga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda : اَلصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَ هِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ : صَدَقَةٌ وَ صِلَةٌ “Bersedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah, dan kepada kerabat ada dua (kebaikan); sedekah dan silaturrahim.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim, Shahihul Jami’ no. 3858) Bahkan tergolong seutama-utamanya sedekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Ada dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin. Namun dinar yang kamu keluarkan untuk keluargamu, lebih besar pahalanya.” (HR. Muslim) Namun, meski sedekah kepada keluarga adalah paling afdhol, keafdholan sedekah kepada keluarga, memiliki tingkatan. Sesuai tingkat kedekatan hubungan kekerabatan dengan kita. Semakin dekat, maka semakin afdhol dan semakin berhak untuk diprioritaskan mendapatkan sedekah kita. Sebagaimana yang berlaku dalam pembagian harta warisan kita. Dalam tingkat kekerabatan, adik memiliki kekerabatan lebih dekat dari pada bibi. Berikut ini urutan derajat kekerabatan : Pertama, bunuwwah. Yaitu, anak, cucu dan terus ke bawah. Kedua, ubuwwah. Yaitu, ayah/Ibu, kakek/nenek dan seterusnya ke atas. Ketiga, ukhuwwah. Yaitu, adik/kakak (laki-laki atau perempuan), kemudian keponakan dan seterusnya ke bawah. Keempat, ‘umumah. Yaitu, paman / bibi, anak-anak paman ataupun bibi dan seterusnya ke bawah. (Lihat : Shahih Fikih Sunnah 3/427, Fikih Al Ahwal As Syakhsyiah Fil Miirots wal Waahiyyah hal. 106 – 107) Dari keterangan level kekerabatan di atas, tampak bahwa kekerabatan adik lebih dekat daripada bibi. Sehingga dia berhak diprioritaskan mendapatkan sedekah kita. Namun, jika mampu mengupayakan keduanya, tentu itu pilihan meraup pahala yang besar. Selama itu bisa bersama diupayakan, maka sebaiknya langkah tersebut ditempuh, semampu kita. Karena membantu bibi, disamping mendapat pahala sedekah, kemudian pahala menyambung silaturahmi, ada tambahan satu pahala lagi, yang sangat bergengsi jika sang bibi “tidak bersuami” maksudnya adalah janda, yaitu pahala membantu janda. Namun jika tidak bersuami karena belum menikah, maka cukuplah hadis yang tertulis di atas, sebagai motivasi kita untuk melangkah membantu bibi, yakni memborong pahala sedekah dan silaturahmi. Tentang membantu janda, berikut ini hadis yang menceritakan tentang pahalanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِى عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ، أَوْ كَالَّذِى يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari. (HR. Bukhari 6006 & Muslim 7659) Ibnu Batthal dalam syarh Shahih Bukhari mengatakan, من عَجَز عن الجهاد في سبيل الله، وعن قيام الليل، وصيام النهار – فليعملْ بهذا الحديث، ولْيسعَ على الأرامل والمساكين؛ لِيُحشر يومَ القيامة في جملة المجاهدين في سبيل الله، دون أن يَخطو في ذلك خُطوة، أو يُنفق درهمًا، أو يلقى عدوًّا يرتاعُ بلقائه، أو ليحشر في زُمرة الصائمين والقائمين Siapa yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa dan tahajud. (Syarh Shahih Bukhari – Ibnu Batthal, ) Baca : Menikahi Janda, Sumber Berkah? Menikahi Janda, Sumber Berkah? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Menikahi Janda, Sumber Berkah?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/26613-menikahi-janda-sumber-berkah.html/embed#?secret=TgwYlZTXL2#?secret=dCF7YEV6rD" data-secret="dCF7YEV6rD" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Dan Juga artikel: Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah? Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/31603-siapakah-kerabat-yang-wajib-mendapat-nafkah.html/embed#?secret=ruHuq7YUCa#?secret=fCuf2Na73z" data-secret="fCuf2Na73z" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Larangan Mencabut Uban, Cara Menghilangkan Pikiran Kotor Menurut Islam, Hukum Donor Organ Tubuh, Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Hukum Takziah, Dalil Tentang Menuntut Ilmu Visited 252 times, 2 visit(s) today Post Views: 482 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mahar Nikah Hasil Utang, Apakah Istri yang Wajib Membayar?

Mengungkit Mahar Hasil dari Pinjaman Assalaamualaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Pak Ustadz, saya mau tanya, bagaimana hukumnya jika mertua saya selalu mengungkit-ungkit mahar yang pernah diberikan kepada saya. Beliau selalu mengatakan bahwa mahar tersebut adalah hasil pinjaman dan belum juga dibayar. Apakah saya yang wajib membayarnya, Ustadz? Sekarang usia pernikahan saya sudah hampir 4 tahun. Terimakasih! Jawaban: Wa’alaykissalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Alhamdulillaahi wa kafaa, wa-sh shalaatu wa-s salaamu ala-n nabiyyi-l mushthafa, waba’d… Saudariku penanya, mahar seorang wanita adalah hal yang sangat agung dan dimuliakan dalam syariat Islam. Ia adalah hak setiap istri yang tidak dapat diganggu gugat, baik oleh suaminya, ayah kandungnya, wali nikahnya, dan terlebih lagi mertuanya. Allah –subhaanahu wa ta’aala– berfirman: وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.. Dan para ulama sepakat bahwa perintah di atas bermakna kewajiban. (Lihat: Al-Mughni) Allah –ta’aala– juga berfirman: وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٖ مَّكَانَ زَوۡجٖ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارٗا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيئاًۚ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا …  وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا [Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan (mahar) kepada seseorang di antara mereka berupa harta yang sangat banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? … Bagaimana mungkin kamu mengambilnya kembali, sementara sebagian dari kamu telah bergaul (bercampur) dengan sebagian dari dirinya sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat?!] Dan sebagai tambahan, hutang yang diakadkan oleh suami anda, atau pun keluarga suami anda untuk memenuhi mahar anda ketika itu, sama sekali bukanlah beban yang harus anda tanggung. Sebagaimana salah satu kaidah fikih yang berbunyi: الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ “Hukum asal seseorang adalah terlepas dari suatu tuntutan.” Sehingga tanggungan –di antaranya adalah hutang- hanyalah bisa ditetapkan atas seseorang dengan bukti-bukti yang valid sesuai metode syariat Islam, karena hukum asalnya seseorang tidaklah berhutang. Dan salah satu cerminan keindahan syariat Islam adalah pemberian solusi terbaik dari setiap permasalahan. Allah –subhaanahu wa ta’aala– berfirman: فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً Kemudian jika mereka (para istri) menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka gunakanlah pemberian yang indah lagi baik akibatnya tersebut… Pada ayat di atas Allah –subhaanahu wa ta’aala– secara tidak langsung juga menghasung para istri, agar membantu suami-suami mereka yang kesusahan, dan salah satunya dengan memberikan sebagian, atau bahkan seluruh mahar yang ia terima, tentunya dengan hati yang penuh kerelaan dan pengharapan akan pahala dari Allah –ta’aala-. Dosen tafsir saya saat ini, DR. Muhammad bin Humaid Al-Hushaini Al-Qurasy –hafizhahullaah-, di sela-sela penafsiran ayat ini mengatakan bahwa harta yang direlakan oleh sang istri dari maharnya untuk suaminya, adalah harta yang penuh keberkahan. Ibn Katsir –rahimahullaah– dalam tafsirnya, menyertakan sebuah atsar sahabat Ali bin Abi Thalib –radhiyallaahu anhu-. Beliau mengatakan: إِذَا اشْتَكَى أَحَدُكُمْ شَيْئًا، فَلْيَسْأَلْ امْرَأَتَهُ ثَلَاثَةَ دَرَاهِمَ أَوْ نَحْوَ ذلِكَ، فَلْيَبْتَعْ بِهَا عَسَلًا، ثُمَّ لِيَأْخُذْ مَاءَ السَّمَاءِ، فَيَجْتَمِعُ هَنِيْئًا مَرِيْئًا وَشِفَاءً مُبَارَكًا “Jika salah seorang dari kalian sakit, maka mintalah kepada istrinya dirham, atau yang senilai dengan itu. Lalu hendaklah uang tersebut ia belikan madu, kemudian hendaklah ia mengambil air langit (air hujan), lalu ia minum. Sungguh telah terkumpul pada minuman tersebut hanii’an marii’a (mahar yang direlakan oleh sang istri) dan syifaa’an mubaaroka (madu yang mengandung kesembuhan serta air hujan yang mengandung berkah).” Semoga Allah memudahkan kita semua untuk senantiasa menjaga sakinah, mawaddah, dan rahmah dalam rumah tangga kita. Wallaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pertanyaan Tentang Pernikahan Dalam Islam, Hadits Tentang Kurma Ajwa, Keistimewaan Wanita Hamil Dalam Islam, Bacaan Setelah Sholat Fardhu Menurut Rasulullah, Do A Sujud Sahwi, Cara Menikahi Jin Islam Visited 66 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid

Mahar Nikah Hasil Utang, Apakah Istri yang Wajib Membayar?

Mengungkit Mahar Hasil dari Pinjaman Assalaamualaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Pak Ustadz, saya mau tanya, bagaimana hukumnya jika mertua saya selalu mengungkit-ungkit mahar yang pernah diberikan kepada saya. Beliau selalu mengatakan bahwa mahar tersebut adalah hasil pinjaman dan belum juga dibayar. Apakah saya yang wajib membayarnya, Ustadz? Sekarang usia pernikahan saya sudah hampir 4 tahun. Terimakasih! Jawaban: Wa’alaykissalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Alhamdulillaahi wa kafaa, wa-sh shalaatu wa-s salaamu ala-n nabiyyi-l mushthafa, waba’d… Saudariku penanya, mahar seorang wanita adalah hal yang sangat agung dan dimuliakan dalam syariat Islam. Ia adalah hak setiap istri yang tidak dapat diganggu gugat, baik oleh suaminya, ayah kandungnya, wali nikahnya, dan terlebih lagi mertuanya. Allah –subhaanahu wa ta’aala– berfirman: وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.. Dan para ulama sepakat bahwa perintah di atas bermakna kewajiban. (Lihat: Al-Mughni) Allah –ta’aala– juga berfirman: وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٖ مَّكَانَ زَوۡجٖ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارٗا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيئاًۚ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا …  وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا [Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan (mahar) kepada seseorang di antara mereka berupa harta yang sangat banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? … Bagaimana mungkin kamu mengambilnya kembali, sementara sebagian dari kamu telah bergaul (bercampur) dengan sebagian dari dirinya sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat?!] Dan sebagai tambahan, hutang yang diakadkan oleh suami anda, atau pun keluarga suami anda untuk memenuhi mahar anda ketika itu, sama sekali bukanlah beban yang harus anda tanggung. Sebagaimana salah satu kaidah fikih yang berbunyi: الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ “Hukum asal seseorang adalah terlepas dari suatu tuntutan.” Sehingga tanggungan –di antaranya adalah hutang- hanyalah bisa ditetapkan atas seseorang dengan bukti-bukti yang valid sesuai metode syariat Islam, karena hukum asalnya seseorang tidaklah berhutang. Dan salah satu cerminan keindahan syariat Islam adalah pemberian solusi terbaik dari setiap permasalahan. Allah –subhaanahu wa ta’aala– berfirman: فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً Kemudian jika mereka (para istri) menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka gunakanlah pemberian yang indah lagi baik akibatnya tersebut… Pada ayat di atas Allah –subhaanahu wa ta’aala– secara tidak langsung juga menghasung para istri, agar membantu suami-suami mereka yang kesusahan, dan salah satunya dengan memberikan sebagian, atau bahkan seluruh mahar yang ia terima, tentunya dengan hati yang penuh kerelaan dan pengharapan akan pahala dari Allah –ta’aala-. Dosen tafsir saya saat ini, DR. Muhammad bin Humaid Al-Hushaini Al-Qurasy –hafizhahullaah-, di sela-sela penafsiran ayat ini mengatakan bahwa harta yang direlakan oleh sang istri dari maharnya untuk suaminya, adalah harta yang penuh keberkahan. Ibn Katsir –rahimahullaah– dalam tafsirnya, menyertakan sebuah atsar sahabat Ali bin Abi Thalib –radhiyallaahu anhu-. Beliau mengatakan: إِذَا اشْتَكَى أَحَدُكُمْ شَيْئًا، فَلْيَسْأَلْ امْرَأَتَهُ ثَلَاثَةَ دَرَاهِمَ أَوْ نَحْوَ ذلِكَ، فَلْيَبْتَعْ بِهَا عَسَلًا، ثُمَّ لِيَأْخُذْ مَاءَ السَّمَاءِ، فَيَجْتَمِعُ هَنِيْئًا مَرِيْئًا وَشِفَاءً مُبَارَكًا “Jika salah seorang dari kalian sakit, maka mintalah kepada istrinya dirham, atau yang senilai dengan itu. Lalu hendaklah uang tersebut ia belikan madu, kemudian hendaklah ia mengambil air langit (air hujan), lalu ia minum. Sungguh telah terkumpul pada minuman tersebut hanii’an marii’a (mahar yang direlakan oleh sang istri) dan syifaa’an mubaaroka (madu yang mengandung kesembuhan serta air hujan yang mengandung berkah).” Semoga Allah memudahkan kita semua untuk senantiasa menjaga sakinah, mawaddah, dan rahmah dalam rumah tangga kita. Wallaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pertanyaan Tentang Pernikahan Dalam Islam, Hadits Tentang Kurma Ajwa, Keistimewaan Wanita Hamil Dalam Islam, Bacaan Setelah Sholat Fardhu Menurut Rasulullah, Do A Sujud Sahwi, Cara Menikahi Jin Islam Visited 66 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid
Mengungkit Mahar Hasil dari Pinjaman Assalaamualaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Pak Ustadz, saya mau tanya, bagaimana hukumnya jika mertua saya selalu mengungkit-ungkit mahar yang pernah diberikan kepada saya. Beliau selalu mengatakan bahwa mahar tersebut adalah hasil pinjaman dan belum juga dibayar. Apakah saya yang wajib membayarnya, Ustadz? Sekarang usia pernikahan saya sudah hampir 4 tahun. Terimakasih! Jawaban: Wa’alaykissalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Alhamdulillaahi wa kafaa, wa-sh shalaatu wa-s salaamu ala-n nabiyyi-l mushthafa, waba’d… Saudariku penanya, mahar seorang wanita adalah hal yang sangat agung dan dimuliakan dalam syariat Islam. Ia adalah hak setiap istri yang tidak dapat diganggu gugat, baik oleh suaminya, ayah kandungnya, wali nikahnya, dan terlebih lagi mertuanya. Allah –subhaanahu wa ta’aala– berfirman: وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.. Dan para ulama sepakat bahwa perintah di atas bermakna kewajiban. (Lihat: Al-Mughni) Allah –ta’aala– juga berfirman: وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٖ مَّكَانَ زَوۡجٖ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارٗا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيئاًۚ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا …  وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا [Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan (mahar) kepada seseorang di antara mereka berupa harta yang sangat banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? … Bagaimana mungkin kamu mengambilnya kembali, sementara sebagian dari kamu telah bergaul (bercampur) dengan sebagian dari dirinya sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat?!] Dan sebagai tambahan, hutang yang diakadkan oleh suami anda, atau pun keluarga suami anda untuk memenuhi mahar anda ketika itu, sama sekali bukanlah beban yang harus anda tanggung. Sebagaimana salah satu kaidah fikih yang berbunyi: الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ “Hukum asal seseorang adalah terlepas dari suatu tuntutan.” Sehingga tanggungan –di antaranya adalah hutang- hanyalah bisa ditetapkan atas seseorang dengan bukti-bukti yang valid sesuai metode syariat Islam, karena hukum asalnya seseorang tidaklah berhutang. Dan salah satu cerminan keindahan syariat Islam adalah pemberian solusi terbaik dari setiap permasalahan. Allah –subhaanahu wa ta’aala– berfirman: فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً Kemudian jika mereka (para istri) menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka gunakanlah pemberian yang indah lagi baik akibatnya tersebut… Pada ayat di atas Allah –subhaanahu wa ta’aala– secara tidak langsung juga menghasung para istri, agar membantu suami-suami mereka yang kesusahan, dan salah satunya dengan memberikan sebagian, atau bahkan seluruh mahar yang ia terima, tentunya dengan hati yang penuh kerelaan dan pengharapan akan pahala dari Allah –ta’aala-. Dosen tafsir saya saat ini, DR. Muhammad bin Humaid Al-Hushaini Al-Qurasy –hafizhahullaah-, di sela-sela penafsiran ayat ini mengatakan bahwa harta yang direlakan oleh sang istri dari maharnya untuk suaminya, adalah harta yang penuh keberkahan. Ibn Katsir –rahimahullaah– dalam tafsirnya, menyertakan sebuah atsar sahabat Ali bin Abi Thalib –radhiyallaahu anhu-. Beliau mengatakan: إِذَا اشْتَكَى أَحَدُكُمْ شَيْئًا، فَلْيَسْأَلْ امْرَأَتَهُ ثَلَاثَةَ دَرَاهِمَ أَوْ نَحْوَ ذلِكَ، فَلْيَبْتَعْ بِهَا عَسَلًا، ثُمَّ لِيَأْخُذْ مَاءَ السَّمَاءِ، فَيَجْتَمِعُ هَنِيْئًا مَرِيْئًا وَشِفَاءً مُبَارَكًا “Jika salah seorang dari kalian sakit, maka mintalah kepada istrinya dirham, atau yang senilai dengan itu. Lalu hendaklah uang tersebut ia belikan madu, kemudian hendaklah ia mengambil air langit (air hujan), lalu ia minum. Sungguh telah terkumpul pada minuman tersebut hanii’an marii’a (mahar yang direlakan oleh sang istri) dan syifaa’an mubaaroka (madu yang mengandung kesembuhan serta air hujan yang mengandung berkah).” Semoga Allah memudahkan kita semua untuk senantiasa menjaga sakinah, mawaddah, dan rahmah dalam rumah tangga kita. Wallaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pertanyaan Tentang Pernikahan Dalam Islam, Hadits Tentang Kurma Ajwa, Keistimewaan Wanita Hamil Dalam Islam, Bacaan Setelah Sholat Fardhu Menurut Rasulullah, Do A Sujud Sahwi, Cara Menikahi Jin Islam Visited 66 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1347206281&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Mengungkit Mahar Hasil dari Pinjaman Assalaamualaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Pak Ustadz, saya mau tanya, bagaimana hukumnya jika mertua saya selalu mengungkit-ungkit mahar yang pernah diberikan kepada saya. Beliau selalu mengatakan bahwa mahar tersebut adalah hasil pinjaman dan belum juga dibayar. Apakah saya yang wajib membayarnya, Ustadz? Sekarang usia pernikahan saya sudah hampir 4 tahun. Terimakasih! Jawaban: Wa’alaykissalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Alhamdulillaahi wa kafaa, wa-sh shalaatu wa-s salaamu ala-n nabiyyi-l mushthafa, waba’d… Saudariku penanya, mahar seorang wanita adalah hal yang sangat agung dan dimuliakan dalam syariat Islam. Ia adalah hak setiap istri yang tidak dapat diganggu gugat, baik oleh suaminya, ayah kandungnya, wali nikahnya, dan terlebih lagi mertuanya. Allah –subhaanahu wa ta’aala– berfirman: وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.. Dan para ulama sepakat bahwa perintah di atas bermakna kewajiban. (Lihat: Al-Mughni) Allah –ta’aala– juga berfirman: وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٖ مَّكَانَ زَوۡجٖ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارٗا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيئاًۚ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا …  وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا [Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan (mahar) kepada seseorang di antara mereka berupa harta yang sangat banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? … Bagaimana mungkin kamu mengambilnya kembali, sementara sebagian dari kamu telah bergaul (bercampur) dengan sebagian dari dirinya sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat?!] Dan sebagai tambahan, hutang yang diakadkan oleh suami anda, atau pun keluarga suami anda untuk memenuhi mahar anda ketika itu, sama sekali bukanlah beban yang harus anda tanggung. Sebagaimana salah satu kaidah fikih yang berbunyi: الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ “Hukum asal seseorang adalah terlepas dari suatu tuntutan.” Sehingga tanggungan –di antaranya adalah hutang- hanyalah bisa ditetapkan atas seseorang dengan bukti-bukti yang valid sesuai metode syariat Islam, karena hukum asalnya seseorang tidaklah berhutang. Dan salah satu cerminan keindahan syariat Islam adalah pemberian solusi terbaik dari setiap permasalahan. Allah –subhaanahu wa ta’aala– berfirman: فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً Kemudian jika mereka (para istri) menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka gunakanlah pemberian yang indah lagi baik akibatnya tersebut… Pada ayat di atas Allah –subhaanahu wa ta’aala– secara tidak langsung juga menghasung para istri, agar membantu suami-suami mereka yang kesusahan, dan salah satunya dengan memberikan sebagian, atau bahkan seluruh mahar yang ia terima, tentunya dengan hati yang penuh kerelaan dan pengharapan akan pahala dari Allah –ta’aala-. Dosen tafsir saya saat ini, DR. Muhammad bin Humaid Al-Hushaini Al-Qurasy –hafizhahullaah-, di sela-sela penafsiran ayat ini mengatakan bahwa harta yang direlakan oleh sang istri dari maharnya untuk suaminya, adalah harta yang penuh keberkahan. Ibn Katsir –rahimahullaah– dalam tafsirnya, menyertakan sebuah atsar sahabat Ali bin Abi Thalib –radhiyallaahu anhu-. Beliau mengatakan: إِذَا اشْتَكَى أَحَدُكُمْ شَيْئًا، فَلْيَسْأَلْ امْرَأَتَهُ ثَلَاثَةَ دَرَاهِمَ أَوْ نَحْوَ ذلِكَ، فَلْيَبْتَعْ بِهَا عَسَلًا، ثُمَّ لِيَأْخُذْ مَاءَ السَّمَاءِ، فَيَجْتَمِعُ هَنِيْئًا مَرِيْئًا وَشِفَاءً مُبَارَكًا “Jika salah seorang dari kalian sakit, maka mintalah kepada istrinya dirham, atau yang senilai dengan itu. Lalu hendaklah uang tersebut ia belikan madu, kemudian hendaklah ia mengambil air langit (air hujan), lalu ia minum. Sungguh telah terkumpul pada minuman tersebut hanii’an marii’a (mahar yang direlakan oleh sang istri) dan syifaa’an mubaaroka (madu yang mengandung kesembuhan serta air hujan yang mengandung berkah).” Semoga Allah memudahkan kita semua untuk senantiasa menjaga sakinah, mawaddah, dan rahmah dalam rumah tangga kita. Wallaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pertanyaan Tentang Pernikahan Dalam Islam, Hadits Tentang Kurma Ajwa, Keistimewaan Wanita Hamil Dalam Islam, Bacaan Setelah Sholat Fardhu Menurut Rasulullah, Do A Sujud Sahwi, Cara Menikahi Jin Islam Visited 66 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next