Makna Kata “Ummat” dalam Al-Qur’an

Kata “Ummat” dalam Konteks KalimatKata “ummat” (أمة) dalam Al-Qur’an digunakan dalam beberapa konteks kalimat. Sehingga hendaknya dipahami sesuai dengan konteks masing-masing. Terdapat beberapa makna dari kata “ummat” dalam Al-Qur’an, yaitu:1. Golongan atau Sekelompok Orang.Misalnya, firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu.” (QS. An-Nahl [16]: 36)Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran2. Imam atau PemimpinMisalnya, firman Allah Ta’ala,إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS. An-Nahl [16]: 120)3. Millah atau AgamaMisalnya, firman Allah Ta’ala ketika menceritakan perkataan orang-orang kafir,بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ“Bahkan mereka berkata, “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 22)Demikian pula perkataan mereka sebagaimana yang Allah Ta’ala ceritakan pada ayat berikutnya,وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ“Dan demikianlah, kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata. “Sesungguhnya kami mendapati bapak- bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 23)Juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu. Dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 92)Ketika menjelaskan ayat di atas, dalam Tafsir Jalalain disebutkan,{إنَّ هَذِهِ} أَيْ مِلَّة الْإِسْلَام {أُمَّتكُمْ} دِينكُمْ أَيّهَا الْمُخَاطَبُونَ أَيْ يَجِب أَنْ تَكُونُوا عَلَيْهَا“Sesungguhnya ini” maksudnya adalah “agama Islam”. “Umat kalian” maksudnya adalah “agama kalian”, yaitu orang-orang yang terkena seruan ayat ini, mereka wajib berada di atas agama tersebut.” (Tafsir Jalalain, hal. 430)Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman4. Waktu atau MasaMisalnya, firman Allah Ta’ala,وَقَالَ الَّذِي نَجَا مِنْهُمَا وَادَّكَرَ بَعْدَ أُمَّةٍ أَنَا أُنَبِّئُكُمْ بِتَأْوِيلِهِ فَأَرْسِلُونِ“Dan berkatalah orang yang selamat di antara mereka berdua dan teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya, “Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) mena’birkan mimpi itu, maka utuslah aku (kepadanya).” (QS. Yusuf [12]: 45)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.[Selesai]***@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan KakiDisarikan dari kitab Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaab Tauhiid, 1: 27; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah (penerbit Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama tahun 1434).

Makna Kata “Ummat” dalam Al-Qur’an

Kata “Ummat” dalam Konteks KalimatKata “ummat” (أمة) dalam Al-Qur’an digunakan dalam beberapa konteks kalimat. Sehingga hendaknya dipahami sesuai dengan konteks masing-masing. Terdapat beberapa makna dari kata “ummat” dalam Al-Qur’an, yaitu:1. Golongan atau Sekelompok Orang.Misalnya, firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu.” (QS. An-Nahl [16]: 36)Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran2. Imam atau PemimpinMisalnya, firman Allah Ta’ala,إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS. An-Nahl [16]: 120)3. Millah atau AgamaMisalnya, firman Allah Ta’ala ketika menceritakan perkataan orang-orang kafir,بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ“Bahkan mereka berkata, “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 22)Demikian pula perkataan mereka sebagaimana yang Allah Ta’ala ceritakan pada ayat berikutnya,وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ“Dan demikianlah, kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata. “Sesungguhnya kami mendapati bapak- bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 23)Juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu. Dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 92)Ketika menjelaskan ayat di atas, dalam Tafsir Jalalain disebutkan,{إنَّ هَذِهِ} أَيْ مِلَّة الْإِسْلَام {أُمَّتكُمْ} دِينكُمْ أَيّهَا الْمُخَاطَبُونَ أَيْ يَجِب أَنْ تَكُونُوا عَلَيْهَا“Sesungguhnya ini” maksudnya adalah “agama Islam”. “Umat kalian” maksudnya adalah “agama kalian”, yaitu orang-orang yang terkena seruan ayat ini, mereka wajib berada di atas agama tersebut.” (Tafsir Jalalain, hal. 430)Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman4. Waktu atau MasaMisalnya, firman Allah Ta’ala,وَقَالَ الَّذِي نَجَا مِنْهُمَا وَادَّكَرَ بَعْدَ أُمَّةٍ أَنَا أُنَبِّئُكُمْ بِتَأْوِيلِهِ فَأَرْسِلُونِ“Dan berkatalah orang yang selamat di antara mereka berdua dan teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya, “Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) mena’birkan mimpi itu, maka utuslah aku (kepadanya).” (QS. Yusuf [12]: 45)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.[Selesai]***@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan KakiDisarikan dari kitab Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaab Tauhiid, 1: 27; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah (penerbit Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama tahun 1434).
Kata “Ummat” dalam Konteks KalimatKata “ummat” (أمة) dalam Al-Qur’an digunakan dalam beberapa konteks kalimat. Sehingga hendaknya dipahami sesuai dengan konteks masing-masing. Terdapat beberapa makna dari kata “ummat” dalam Al-Qur’an, yaitu:1. Golongan atau Sekelompok Orang.Misalnya, firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu.” (QS. An-Nahl [16]: 36)Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran2. Imam atau PemimpinMisalnya, firman Allah Ta’ala,إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS. An-Nahl [16]: 120)3. Millah atau AgamaMisalnya, firman Allah Ta’ala ketika menceritakan perkataan orang-orang kafir,بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ“Bahkan mereka berkata, “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 22)Demikian pula perkataan mereka sebagaimana yang Allah Ta’ala ceritakan pada ayat berikutnya,وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ“Dan demikianlah, kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata. “Sesungguhnya kami mendapati bapak- bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 23)Juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu. Dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 92)Ketika menjelaskan ayat di atas, dalam Tafsir Jalalain disebutkan,{إنَّ هَذِهِ} أَيْ مِلَّة الْإِسْلَام {أُمَّتكُمْ} دِينكُمْ أَيّهَا الْمُخَاطَبُونَ أَيْ يَجِب أَنْ تَكُونُوا عَلَيْهَا“Sesungguhnya ini” maksudnya adalah “agama Islam”. “Umat kalian” maksudnya adalah “agama kalian”, yaitu orang-orang yang terkena seruan ayat ini, mereka wajib berada di atas agama tersebut.” (Tafsir Jalalain, hal. 430)Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman4. Waktu atau MasaMisalnya, firman Allah Ta’ala,وَقَالَ الَّذِي نَجَا مِنْهُمَا وَادَّكَرَ بَعْدَ أُمَّةٍ أَنَا أُنَبِّئُكُمْ بِتَأْوِيلِهِ فَأَرْسِلُونِ“Dan berkatalah orang yang selamat di antara mereka berdua dan teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya, “Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) mena’birkan mimpi itu, maka utuslah aku (kepadanya).” (QS. Yusuf [12]: 45)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.[Selesai]***@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan KakiDisarikan dari kitab Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaab Tauhiid, 1: 27; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah (penerbit Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama tahun 1434).


Kata “Ummat” dalam Konteks KalimatKata “ummat” (أمة) dalam Al-Qur’an digunakan dalam beberapa konteks kalimat. Sehingga hendaknya dipahami sesuai dengan konteks masing-masing. Terdapat beberapa makna dari kata “ummat” dalam Al-Qur’an, yaitu:1. Golongan atau Sekelompok Orang.Misalnya, firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu.” (QS. An-Nahl [16]: 36)Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran2. Imam atau PemimpinMisalnya, firman Allah Ta’ala,إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS. An-Nahl [16]: 120)3. Millah atau AgamaMisalnya, firman Allah Ta’ala ketika menceritakan perkataan orang-orang kafir,بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ“Bahkan mereka berkata, “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 22)Demikian pula perkataan mereka sebagaimana yang Allah Ta’ala ceritakan pada ayat berikutnya,وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ“Dan demikianlah, kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata. “Sesungguhnya kami mendapati bapak- bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 23)Juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu. Dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 92)Ketika menjelaskan ayat di atas, dalam Tafsir Jalalain disebutkan,{إنَّ هَذِهِ} أَيْ مِلَّة الْإِسْلَام {أُمَّتكُمْ} دِينكُمْ أَيّهَا الْمُخَاطَبُونَ أَيْ يَجِب أَنْ تَكُونُوا عَلَيْهَا“Sesungguhnya ini” maksudnya adalah “agama Islam”. “Umat kalian” maksudnya adalah “agama kalian”, yaitu orang-orang yang terkena seruan ayat ini, mereka wajib berada di atas agama tersebut.” (Tafsir Jalalain, hal. 430)Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman4. Waktu atau MasaMisalnya, firman Allah Ta’ala,وَقَالَ الَّذِي نَجَا مِنْهُمَا وَادَّكَرَ بَعْدَ أُمَّةٍ أَنَا أُنَبِّئُكُمْ بِتَأْوِيلِهِ فَأَرْسِلُونِ“Dan berkatalah orang yang selamat di antara mereka berdua dan teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya, “Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) mena’birkan mimpi itu, maka utuslah aku (kepadanya).” (QS. Yusuf [12]: 45)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.[Selesai]***@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan KakiDisarikan dari kitab Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaab Tauhiid, 1: 27; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah (penerbit Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama tahun 1434).

Bulughul Maram – Shalat: Menjawab Azan

Hadits ini penuh faedah karena berisi bahasan masalah menjawab azan. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Al-Azan (Tentang Azan) 1.1. Hadits #192 1.2. Hadits #193 1.3. Hadits #194 1.4. Faedah Hadits 2. Arti Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah 3. Perlukah menjawab iqamah? 3.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Azan (Tentang Azan) Hadits #192 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383]   Hadits #193 وَلِلْبُخَارِيِّ: عَنْ مُعَاوِيَةَ Dalam riwayat Al-Bukhari, “Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu seperti itu pula.” [HR. Bukhari, no. 612, 613]   Hadits #194 وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ” Dalam riwayat Muslim dari Umar radhiyallahu ‘anhu tentang keutamaan mengucapkan kalimat sebagaimana yang diucapkan oleh muazin, kalimat demi kalimat kecuali hayya ‘alash shalaah dan hayya ‘alal falaah, maka hendaknya mengucapkan “laa hawla wa laa quwwata illa billah”. [HR. Muslim, no. 385]   Faedah Hadits Disunnahkan mengikuti (menjawab) ucapan azan, hukumnya sunnah, tidak sampai wajib. Demikian pendapat jumhur ulama. Mengikuti ucapan muazin adalah dalam semua ucapan muazin kecuali pada kalimat hay’alatain (hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah) yaitu dijawab dengan LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH. Menjawab azan dan menghadiri shalat berjamaah adalah dengan kekuatan, pertolongan, dan taufik dari Allah. Hendaklah yang berada dalam dzikir, doa, membaca Al-Qur’an kala mendengar azan yang ia pentingkan adalah meniru azan. Karena mengikuti azan adalah ibadah yang waktunya terbatas. Jika waktunya telah lewat, maka dianggap luput. Sedangkan membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa masih bisa dilakukan pada waktu lainnya. Orang yang sedang thawaf keliling Kabah juga mengikuti muazin kala mendengar azan. Mengikuti muazin seperti ini pula termasuk dzikir. Dzikir disyariatkan saat thawaf. Menjawab azan dituntut pada siapa saja kecuali ketika berada di kamar mandi atau kala ia jimak. Orang yang sedang shalat lantas mendengar azan, maka ia tidak perlu mengikuti ucapan azan walaupun ia sedang melakukan shalat sunnah. Inilah pendapat kebanyakan ulama karena berdasarkan hadits, “Sesungguhnya dalam shalat itu benar-benar berada dalam kesibukan.” (HR. Bukhari, no. 1199 dan Muslim, no. 538, 34) Muazin yang mengumandangkan azan tidak perlu menjawab azan yang ia ucapkan sendiri karena dalam hadits disebutkan “jika kalian mendengar azan” berarti cuma berlaku bagi yang mendengar saja. Azan yang dijawab adalah setiap azan yang didengar sesuai praktik tekstual hadits. Tetap menjawab azan dengan sekadar mendengar azan walau tidak melihat muazin. Dalam menjawab “ash-shalaatu khoirum minan nauum” juga sama dengan ucapan seperti itu. Karena hadits hanya mengecualikan yang jawabannya berbeda adalah ucapan hayya ‘alash shalaah dan hayya ‘alal falaah. Adapun ucapan tatswib (ash-shalaatu khoirum minan nauum) dijawab dengan shadaqta wa barirta (ada juga yang membaca: shadaqta wa bararta) sebagaimana anjuran dalam madzhab Hambali dan Syafii, maka tidak ada dalilnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam At-Talkhish (1:222) bahwa jawaban shadaqta wa barirta itu LAA ASHLA LAHU, artinya tidak diketahui dalilnya. Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:244) mengatakan bahwa jawaban itu hanya anggapan baik dari orang yang menganjurkan, padahal tidak ada dalil sunnah yang mendukungnya. Menjawab muazin adalah setelah mengucapkan setiap kalimat, bukan diucapkan berbarengan atau diucapkan telat. Jika tidak mendengar azan melainkan pas di pertengahan, maka ia ikuti azan yang tersisa, lalu ia qadha yang luput. Karena azan adalah bagian dari dzikir. Seorang muslim hendaknya menjaga amalan salehnya. Yang ia luput hendaklah ia qadha. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa seperti itu tidak perlu diqadha’. Inilah yang jadi pendapat Syaikh ‘Utsman An-Najdi dan disetujui pula oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim. Hadits ini menunjukkan akan keutamaan menjawab azan dan menjawab dengan dzikir-dzikir yang disebutkan. Inilah tanda luasnya karunia Allah dan rahmat-Nya pada hamba-Nya, serta menunjukkan sempurnanya syariat-Nya. Disunnahkan berdoa sesudah azan karena saat itu adalah waktu diijabahinya doa. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا. غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ “Siapa yang mengucapkan setelah mendengar azan: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rosulaa wa bil islami diinaa (artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, aku ridha sebagai Rabbku, Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agamaku), maka dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim, no. 386) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bahwa seseorang pernah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya muadzin selalu mengungguli kami dalam pahala amalan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قُلْ كَمَا يَقُولُونَ فَإِذَا انْتَهَيْتَ فَسَلْ تُعْطَهْ “Ucapkanlah sebagaimana disebutkan oleh muadzin. Lalu jika sudah selesai kumandang azan, berdoalah, maka akan diijabahi (dikabulkan).” (HR. Abu Daud no. 524 dan Ahmad 2: 172. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca Juga: 5 Amalan Ketika Mendengar Azan Arti Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai arti laa hawla wa laa quwwata illa billah, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27)   Perlukah menjawab iqamah? Tanya: Apa hukum ucapan “Allahumma aqoomahallahu wa adamahaa maa daamatis samawaati wal ardh” (Semoga Allah tetap memberikan kekuatan kepada kami untuk bisa menegakkan sholat dan melanggengkannya selama langit dan bumi masih ada) ketika dikumandangkannya iqamah? Jawab: Yang dituntunkan bagi orang yang mendengarkan iqamah adalah sama seperti orang yang mengumandangkannya yaitu juga mengucapkan “qod qoomatish sholaah, qod qoomatish sholaah” karena iqamah itu termasuk adzan kedua (sehingga hukumnya sama dengan adzan, pen). Sedangkan terdapat dalam hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Jika seseorang mendengar muazin mengumandangkan adzan, maka hendaklah ia mengucapkan sebagaimana diucapkan oleh muazin.” (HR. Muslim, At Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud dan Ahmad) Sebagian ulama menganjurkan bahwa orang yang mendengar “qod qoomatish sholaah” hendaklah mengucapkan “aqoomahallahu wa adaamah.” Landasan dari ulama ini adalah hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan seperti ini ketika dikumandangkannya iqamah. Namun perlu diketahui bahwa hadits tersebut adalah hadits yang dhoif (lemah). Yang tepat adalah mengucapkan sebagaimana diucapkan muazin yaitu ucapan: qod qoomatish sholaah. Semoga Allah memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 6/91 , pertanyaan keenam dari fatwa no. 5609] Simak juga pembahasan lainnya dari kitab Bulughul Maram disini. Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.   Disusun di Darush Sholihin, 13 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan Menjawab azan

Bulughul Maram – Shalat: Menjawab Azan

Hadits ini penuh faedah karena berisi bahasan masalah menjawab azan. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Al-Azan (Tentang Azan) 1.1. Hadits #192 1.2. Hadits #193 1.3. Hadits #194 1.4. Faedah Hadits 2. Arti Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah 3. Perlukah menjawab iqamah? 3.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Azan (Tentang Azan) Hadits #192 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383]   Hadits #193 وَلِلْبُخَارِيِّ: عَنْ مُعَاوِيَةَ Dalam riwayat Al-Bukhari, “Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu seperti itu pula.” [HR. Bukhari, no. 612, 613]   Hadits #194 وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ” Dalam riwayat Muslim dari Umar radhiyallahu ‘anhu tentang keutamaan mengucapkan kalimat sebagaimana yang diucapkan oleh muazin, kalimat demi kalimat kecuali hayya ‘alash shalaah dan hayya ‘alal falaah, maka hendaknya mengucapkan “laa hawla wa laa quwwata illa billah”. [HR. Muslim, no. 385]   Faedah Hadits Disunnahkan mengikuti (menjawab) ucapan azan, hukumnya sunnah, tidak sampai wajib. Demikian pendapat jumhur ulama. Mengikuti ucapan muazin adalah dalam semua ucapan muazin kecuali pada kalimat hay’alatain (hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah) yaitu dijawab dengan LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH. Menjawab azan dan menghadiri shalat berjamaah adalah dengan kekuatan, pertolongan, dan taufik dari Allah. Hendaklah yang berada dalam dzikir, doa, membaca Al-Qur’an kala mendengar azan yang ia pentingkan adalah meniru azan. Karena mengikuti azan adalah ibadah yang waktunya terbatas. Jika waktunya telah lewat, maka dianggap luput. Sedangkan membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa masih bisa dilakukan pada waktu lainnya. Orang yang sedang thawaf keliling Kabah juga mengikuti muazin kala mendengar azan. Mengikuti muazin seperti ini pula termasuk dzikir. Dzikir disyariatkan saat thawaf. Menjawab azan dituntut pada siapa saja kecuali ketika berada di kamar mandi atau kala ia jimak. Orang yang sedang shalat lantas mendengar azan, maka ia tidak perlu mengikuti ucapan azan walaupun ia sedang melakukan shalat sunnah. Inilah pendapat kebanyakan ulama karena berdasarkan hadits, “Sesungguhnya dalam shalat itu benar-benar berada dalam kesibukan.” (HR. Bukhari, no. 1199 dan Muslim, no. 538, 34) Muazin yang mengumandangkan azan tidak perlu menjawab azan yang ia ucapkan sendiri karena dalam hadits disebutkan “jika kalian mendengar azan” berarti cuma berlaku bagi yang mendengar saja. Azan yang dijawab adalah setiap azan yang didengar sesuai praktik tekstual hadits. Tetap menjawab azan dengan sekadar mendengar azan walau tidak melihat muazin. Dalam menjawab “ash-shalaatu khoirum minan nauum” juga sama dengan ucapan seperti itu. Karena hadits hanya mengecualikan yang jawabannya berbeda adalah ucapan hayya ‘alash shalaah dan hayya ‘alal falaah. Adapun ucapan tatswib (ash-shalaatu khoirum minan nauum) dijawab dengan shadaqta wa barirta (ada juga yang membaca: shadaqta wa bararta) sebagaimana anjuran dalam madzhab Hambali dan Syafii, maka tidak ada dalilnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam At-Talkhish (1:222) bahwa jawaban shadaqta wa barirta itu LAA ASHLA LAHU, artinya tidak diketahui dalilnya. Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:244) mengatakan bahwa jawaban itu hanya anggapan baik dari orang yang menganjurkan, padahal tidak ada dalil sunnah yang mendukungnya. Menjawab muazin adalah setelah mengucapkan setiap kalimat, bukan diucapkan berbarengan atau diucapkan telat. Jika tidak mendengar azan melainkan pas di pertengahan, maka ia ikuti azan yang tersisa, lalu ia qadha yang luput. Karena azan adalah bagian dari dzikir. Seorang muslim hendaknya menjaga amalan salehnya. Yang ia luput hendaklah ia qadha. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa seperti itu tidak perlu diqadha’. Inilah yang jadi pendapat Syaikh ‘Utsman An-Najdi dan disetujui pula oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim. Hadits ini menunjukkan akan keutamaan menjawab azan dan menjawab dengan dzikir-dzikir yang disebutkan. Inilah tanda luasnya karunia Allah dan rahmat-Nya pada hamba-Nya, serta menunjukkan sempurnanya syariat-Nya. Disunnahkan berdoa sesudah azan karena saat itu adalah waktu diijabahinya doa. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا. غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ “Siapa yang mengucapkan setelah mendengar azan: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rosulaa wa bil islami diinaa (artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, aku ridha sebagai Rabbku, Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agamaku), maka dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim, no. 386) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bahwa seseorang pernah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya muadzin selalu mengungguli kami dalam pahala amalan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قُلْ كَمَا يَقُولُونَ فَإِذَا انْتَهَيْتَ فَسَلْ تُعْطَهْ “Ucapkanlah sebagaimana disebutkan oleh muadzin. Lalu jika sudah selesai kumandang azan, berdoalah, maka akan diijabahi (dikabulkan).” (HR. Abu Daud no. 524 dan Ahmad 2: 172. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca Juga: 5 Amalan Ketika Mendengar Azan Arti Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai arti laa hawla wa laa quwwata illa billah, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27)   Perlukah menjawab iqamah? Tanya: Apa hukum ucapan “Allahumma aqoomahallahu wa adamahaa maa daamatis samawaati wal ardh” (Semoga Allah tetap memberikan kekuatan kepada kami untuk bisa menegakkan sholat dan melanggengkannya selama langit dan bumi masih ada) ketika dikumandangkannya iqamah? Jawab: Yang dituntunkan bagi orang yang mendengarkan iqamah adalah sama seperti orang yang mengumandangkannya yaitu juga mengucapkan “qod qoomatish sholaah, qod qoomatish sholaah” karena iqamah itu termasuk adzan kedua (sehingga hukumnya sama dengan adzan, pen). Sedangkan terdapat dalam hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Jika seseorang mendengar muazin mengumandangkan adzan, maka hendaklah ia mengucapkan sebagaimana diucapkan oleh muazin.” (HR. Muslim, At Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud dan Ahmad) Sebagian ulama menganjurkan bahwa orang yang mendengar “qod qoomatish sholaah” hendaklah mengucapkan “aqoomahallahu wa adaamah.” Landasan dari ulama ini adalah hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan seperti ini ketika dikumandangkannya iqamah. Namun perlu diketahui bahwa hadits tersebut adalah hadits yang dhoif (lemah). Yang tepat adalah mengucapkan sebagaimana diucapkan muazin yaitu ucapan: qod qoomatish sholaah. Semoga Allah memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 6/91 , pertanyaan keenam dari fatwa no. 5609] Simak juga pembahasan lainnya dari kitab Bulughul Maram disini. Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.   Disusun di Darush Sholihin, 13 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan Menjawab azan
Hadits ini penuh faedah karena berisi bahasan masalah menjawab azan. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Al-Azan (Tentang Azan) 1.1. Hadits #192 1.2. Hadits #193 1.3. Hadits #194 1.4. Faedah Hadits 2. Arti Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah 3. Perlukah menjawab iqamah? 3.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Azan (Tentang Azan) Hadits #192 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383]   Hadits #193 وَلِلْبُخَارِيِّ: عَنْ مُعَاوِيَةَ Dalam riwayat Al-Bukhari, “Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu seperti itu pula.” [HR. Bukhari, no. 612, 613]   Hadits #194 وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ” Dalam riwayat Muslim dari Umar radhiyallahu ‘anhu tentang keutamaan mengucapkan kalimat sebagaimana yang diucapkan oleh muazin, kalimat demi kalimat kecuali hayya ‘alash shalaah dan hayya ‘alal falaah, maka hendaknya mengucapkan “laa hawla wa laa quwwata illa billah”. [HR. Muslim, no. 385]   Faedah Hadits Disunnahkan mengikuti (menjawab) ucapan azan, hukumnya sunnah, tidak sampai wajib. Demikian pendapat jumhur ulama. Mengikuti ucapan muazin adalah dalam semua ucapan muazin kecuali pada kalimat hay’alatain (hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah) yaitu dijawab dengan LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH. Menjawab azan dan menghadiri shalat berjamaah adalah dengan kekuatan, pertolongan, dan taufik dari Allah. Hendaklah yang berada dalam dzikir, doa, membaca Al-Qur’an kala mendengar azan yang ia pentingkan adalah meniru azan. Karena mengikuti azan adalah ibadah yang waktunya terbatas. Jika waktunya telah lewat, maka dianggap luput. Sedangkan membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa masih bisa dilakukan pada waktu lainnya. Orang yang sedang thawaf keliling Kabah juga mengikuti muazin kala mendengar azan. Mengikuti muazin seperti ini pula termasuk dzikir. Dzikir disyariatkan saat thawaf. Menjawab azan dituntut pada siapa saja kecuali ketika berada di kamar mandi atau kala ia jimak. Orang yang sedang shalat lantas mendengar azan, maka ia tidak perlu mengikuti ucapan azan walaupun ia sedang melakukan shalat sunnah. Inilah pendapat kebanyakan ulama karena berdasarkan hadits, “Sesungguhnya dalam shalat itu benar-benar berada dalam kesibukan.” (HR. Bukhari, no. 1199 dan Muslim, no. 538, 34) Muazin yang mengumandangkan azan tidak perlu menjawab azan yang ia ucapkan sendiri karena dalam hadits disebutkan “jika kalian mendengar azan” berarti cuma berlaku bagi yang mendengar saja. Azan yang dijawab adalah setiap azan yang didengar sesuai praktik tekstual hadits. Tetap menjawab azan dengan sekadar mendengar azan walau tidak melihat muazin. Dalam menjawab “ash-shalaatu khoirum minan nauum” juga sama dengan ucapan seperti itu. Karena hadits hanya mengecualikan yang jawabannya berbeda adalah ucapan hayya ‘alash shalaah dan hayya ‘alal falaah. Adapun ucapan tatswib (ash-shalaatu khoirum minan nauum) dijawab dengan shadaqta wa barirta (ada juga yang membaca: shadaqta wa bararta) sebagaimana anjuran dalam madzhab Hambali dan Syafii, maka tidak ada dalilnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam At-Talkhish (1:222) bahwa jawaban shadaqta wa barirta itu LAA ASHLA LAHU, artinya tidak diketahui dalilnya. Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:244) mengatakan bahwa jawaban itu hanya anggapan baik dari orang yang menganjurkan, padahal tidak ada dalil sunnah yang mendukungnya. Menjawab muazin adalah setelah mengucapkan setiap kalimat, bukan diucapkan berbarengan atau diucapkan telat. Jika tidak mendengar azan melainkan pas di pertengahan, maka ia ikuti azan yang tersisa, lalu ia qadha yang luput. Karena azan adalah bagian dari dzikir. Seorang muslim hendaknya menjaga amalan salehnya. Yang ia luput hendaklah ia qadha. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa seperti itu tidak perlu diqadha’. Inilah yang jadi pendapat Syaikh ‘Utsman An-Najdi dan disetujui pula oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim. Hadits ini menunjukkan akan keutamaan menjawab azan dan menjawab dengan dzikir-dzikir yang disebutkan. Inilah tanda luasnya karunia Allah dan rahmat-Nya pada hamba-Nya, serta menunjukkan sempurnanya syariat-Nya. Disunnahkan berdoa sesudah azan karena saat itu adalah waktu diijabahinya doa. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا. غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ “Siapa yang mengucapkan setelah mendengar azan: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rosulaa wa bil islami diinaa (artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, aku ridha sebagai Rabbku, Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agamaku), maka dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim, no. 386) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bahwa seseorang pernah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya muadzin selalu mengungguli kami dalam pahala amalan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قُلْ كَمَا يَقُولُونَ فَإِذَا انْتَهَيْتَ فَسَلْ تُعْطَهْ “Ucapkanlah sebagaimana disebutkan oleh muadzin. Lalu jika sudah selesai kumandang azan, berdoalah, maka akan diijabahi (dikabulkan).” (HR. Abu Daud no. 524 dan Ahmad 2: 172. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca Juga: 5 Amalan Ketika Mendengar Azan Arti Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai arti laa hawla wa laa quwwata illa billah, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27)   Perlukah menjawab iqamah? Tanya: Apa hukum ucapan “Allahumma aqoomahallahu wa adamahaa maa daamatis samawaati wal ardh” (Semoga Allah tetap memberikan kekuatan kepada kami untuk bisa menegakkan sholat dan melanggengkannya selama langit dan bumi masih ada) ketika dikumandangkannya iqamah? Jawab: Yang dituntunkan bagi orang yang mendengarkan iqamah adalah sama seperti orang yang mengumandangkannya yaitu juga mengucapkan “qod qoomatish sholaah, qod qoomatish sholaah” karena iqamah itu termasuk adzan kedua (sehingga hukumnya sama dengan adzan, pen). Sedangkan terdapat dalam hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Jika seseorang mendengar muazin mengumandangkan adzan, maka hendaklah ia mengucapkan sebagaimana diucapkan oleh muazin.” (HR. Muslim, At Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud dan Ahmad) Sebagian ulama menganjurkan bahwa orang yang mendengar “qod qoomatish sholaah” hendaklah mengucapkan “aqoomahallahu wa adaamah.” Landasan dari ulama ini adalah hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan seperti ini ketika dikumandangkannya iqamah. Namun perlu diketahui bahwa hadits tersebut adalah hadits yang dhoif (lemah). Yang tepat adalah mengucapkan sebagaimana diucapkan muazin yaitu ucapan: qod qoomatish sholaah. Semoga Allah memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 6/91 , pertanyaan keenam dari fatwa no. 5609] Simak juga pembahasan lainnya dari kitab Bulughul Maram disini. Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.   Disusun di Darush Sholihin, 13 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan Menjawab azan


Hadits ini penuh faedah karena berisi bahasan masalah menjawab azan. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Al-Azan (Tentang Azan) 1.1. Hadits #192 1.2. Hadits #193 1.3. Hadits #194 1.4. Faedah Hadits 2. Arti Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah 3. Perlukah menjawab iqamah? 3.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Azan (Tentang Azan) Hadits #192 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383]   Hadits #193 وَلِلْبُخَارِيِّ: عَنْ مُعَاوِيَةَ Dalam riwayat Al-Bukhari, “Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu seperti itu pula.” [HR. Bukhari, no. 612, 613]   Hadits #194 وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ” Dalam riwayat Muslim dari Umar radhiyallahu ‘anhu tentang keutamaan mengucapkan kalimat sebagaimana yang diucapkan oleh muazin, kalimat demi kalimat kecuali hayya ‘alash shalaah dan hayya ‘alal falaah, maka hendaknya mengucapkan “laa hawla wa laa quwwata illa billah”. [HR. Muslim, no. 385]   Faedah Hadits Disunnahkan mengikuti (menjawab) ucapan azan, hukumnya sunnah, tidak sampai wajib. Demikian pendapat jumhur ulama. Mengikuti ucapan muazin adalah dalam semua ucapan muazin kecuali pada kalimat hay’alatain (hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah) yaitu dijawab dengan LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH. Menjawab azan dan menghadiri shalat berjamaah adalah dengan kekuatan, pertolongan, dan taufik dari Allah. Hendaklah yang berada dalam dzikir, doa, membaca Al-Qur’an kala mendengar azan yang ia pentingkan adalah meniru azan. Karena mengikuti azan adalah ibadah yang waktunya terbatas. Jika waktunya telah lewat, maka dianggap luput. Sedangkan membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa masih bisa dilakukan pada waktu lainnya. Orang yang sedang thawaf keliling Kabah juga mengikuti muazin kala mendengar azan. Mengikuti muazin seperti ini pula termasuk dzikir. Dzikir disyariatkan saat thawaf. Menjawab azan dituntut pada siapa saja kecuali ketika berada di kamar mandi atau kala ia jimak. Orang yang sedang shalat lantas mendengar azan, maka ia tidak perlu mengikuti ucapan azan walaupun ia sedang melakukan shalat sunnah. Inilah pendapat kebanyakan ulama karena berdasarkan hadits, “Sesungguhnya dalam shalat itu benar-benar berada dalam kesibukan.” (HR. Bukhari, no. 1199 dan Muslim, no. 538, 34) Muazin yang mengumandangkan azan tidak perlu menjawab azan yang ia ucapkan sendiri karena dalam hadits disebutkan “jika kalian mendengar azan” berarti cuma berlaku bagi yang mendengar saja. Azan yang dijawab adalah setiap azan yang didengar sesuai praktik tekstual hadits. Tetap menjawab azan dengan sekadar mendengar azan walau tidak melihat muazin. Dalam menjawab “ash-shalaatu khoirum minan nauum” juga sama dengan ucapan seperti itu. Karena hadits hanya mengecualikan yang jawabannya berbeda adalah ucapan hayya ‘alash shalaah dan hayya ‘alal falaah. Adapun ucapan tatswib (ash-shalaatu khoirum minan nauum) dijawab dengan shadaqta wa barirta (ada juga yang membaca: shadaqta wa bararta) sebagaimana anjuran dalam madzhab Hambali dan Syafii, maka tidak ada dalilnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam At-Talkhish (1:222) bahwa jawaban shadaqta wa barirta itu LAA ASHLA LAHU, artinya tidak diketahui dalilnya. Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:244) mengatakan bahwa jawaban itu hanya anggapan baik dari orang yang menganjurkan, padahal tidak ada dalil sunnah yang mendukungnya. Menjawab muazin adalah setelah mengucapkan setiap kalimat, bukan diucapkan berbarengan atau diucapkan telat. Jika tidak mendengar azan melainkan pas di pertengahan, maka ia ikuti azan yang tersisa, lalu ia qadha yang luput. Karena azan adalah bagian dari dzikir. Seorang muslim hendaknya menjaga amalan salehnya. Yang ia luput hendaklah ia qadha. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa seperti itu tidak perlu diqadha’. Inilah yang jadi pendapat Syaikh ‘Utsman An-Najdi dan disetujui pula oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim. Hadits ini menunjukkan akan keutamaan menjawab azan dan menjawab dengan dzikir-dzikir yang disebutkan. Inilah tanda luasnya karunia Allah dan rahmat-Nya pada hamba-Nya, serta menunjukkan sempurnanya syariat-Nya. Disunnahkan berdoa sesudah azan karena saat itu adalah waktu diijabahinya doa. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا. غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ “Siapa yang mengucapkan setelah mendengar azan: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rosulaa wa bil islami diinaa (artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, aku ridha sebagai Rabbku, Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agamaku), maka dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim, no. 386) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bahwa seseorang pernah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya muadzin selalu mengungguli kami dalam pahala amalan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قُلْ كَمَا يَقُولُونَ فَإِذَا انْتَهَيْتَ فَسَلْ تُعْطَهْ “Ucapkanlah sebagaimana disebutkan oleh muadzin. Lalu jika sudah selesai kumandang azan, berdoalah, maka akan diijabahi (dikabulkan).” (HR. Abu Daud no. 524 dan Ahmad 2: 172. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca Juga: 5 Amalan Ketika Mendengar Azan Arti Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai arti laa hawla wa laa quwwata illa billah, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27)   Perlukah menjawab iqamah? Tanya: Apa hukum ucapan “Allahumma aqoomahallahu wa adamahaa maa daamatis samawaati wal ardh” (Semoga Allah tetap memberikan kekuatan kepada kami untuk bisa menegakkan sholat dan melanggengkannya selama langit dan bumi masih ada) ketika dikumandangkannya iqamah? Jawab: Yang dituntunkan bagi orang yang mendengarkan iqamah adalah sama seperti orang yang mengumandangkannya yaitu juga mengucapkan “qod qoomatish sholaah, qod qoomatish sholaah” karena iqamah itu termasuk adzan kedua (sehingga hukumnya sama dengan adzan, pen). Sedangkan terdapat dalam hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Jika seseorang mendengar muazin mengumandangkan adzan, maka hendaklah ia mengucapkan sebagaimana diucapkan oleh muazin.” (HR. Muslim, At Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud dan Ahmad) Sebagian ulama menganjurkan bahwa orang yang mendengar “qod qoomatish sholaah” hendaklah mengucapkan “aqoomahallahu wa adaamah.” Landasan dari ulama ini adalah hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan seperti ini ketika dikumandangkannya iqamah. Namun perlu diketahui bahwa hadits tersebut adalah hadits yang dhoif (lemah). Yang tepat adalah mengucapkan sebagaimana diucapkan muazin yaitu ucapan: qod qoomatish sholaah. Semoga Allah memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 6/91 , pertanyaan keenam dari fatwa no. 5609] Simak juga pembahasan lainnya dari kitab Bulughul Maram disini. Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.   Disusun di Darush Sholihin, 13 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan Menjawab azan

Khutbah Jumat, Inilah Sebab Musibah Terjadi Di Mana-Mana di Negeri Kita

Inilah sebab musibah terjadi di mana-mana di negeri kita. Yuk renungkan khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Apa gerangan yang sebenarnya terjadi? 2. Khutbah Kedua 3. Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. اَلْحَمْدُ لله العَزِيْزِ الغَفَّارِ، الكَرِيْمِ الوَهَّابِ؛ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ، وَيَسْتُرُ العُيُوْبَ، وَيُجِيْبُ الدُّعَاءَ، وَيُنْزِلُ الغَيْثَ مِنَ السَّمَاءِ، نَحْمَدُهُ حَمْدَ الشَّاكِرِيْنَ، وَنَسْتَغْفِرُهُ اِسْتِغْفَارَ التَّائِبِيْنِ، وَنَسْأَلُهُ مِنْ فَضْلِهِ العَظِيْمِ؛ فَهُوَ الجَوَّادُ الكَرِيْمُ، البَرُّ الرَّحِيْمُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا وَسَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ؛ كَانَ يُكْثِرُ الاِسْتِغْفَارَ وَالتَّوْبَةَ، وَيُكَرِّرُهَا فِي اليَوْمِ مِئَةَ مَرَّةٍ، وَقَدْ عَدَّ لَهُ أَصْحَابُهُ فِي المجْلِسِ الوَاحِدِ اِسْتِغْفَارًا كَثِيْرًا، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ: فَاتَّقُوا اللهَ تَعَالَى وَأَطِيْعُوْهُ، وَتُوْبُوْا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوْهُ، وَأَنِيْبُوا إِلَيْهِ وَاسْأَلُوْهُ؛ فَإِنَّهُ سُبْحَانَهُ وَاسِعُ العَطَاءِ، مُجِيْبُ الدُّعَاءِ. Segala puji pada Allah Yang Mahaperkasa, lagi Maha Pengampun, Yang Mahamulia, Yang Maha Memberi Karunia. Allah itu mengampuni setiap dosa, Allah juga menutup setiap aib (kesalahan). Allah akan selalu mengabulkan doa setiap hamba. Allah juga yang menurunkan hujan dari langit. Kita memuji Allah dengan pujian orang yang bersyukur. Kita meminta ampun kepada Allah dengan istighfarnya orang yang sungguh bertaubat. Kita meminta kepada Allah karunia-Nya yang besar. Allah itu Maha Dermawan dan Mahamulia. Allah itu Maha berbuat baik dan Maha Penyayang. Aku bersaksi bahwa Nabi kita dan sayyid kita Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Beliau adalah orang yang banyak beristighfar dan bertaubat. Beliau mengulanginya setiap harinya 100 kali. Para sahabat-sahabat beliau telah menghitung dalam sekali majelis, beliau banyak beristighfar. Semoga shalawat Allah dan keselamatan serta keberkahan tercurah kepada beliau, keluarga beliau, sahabat beliau, serta pengikut beliau hingga hari kiamat. Amma ba’du: Bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepada-Nya, juga bertaubatlah kepada-Nya serta beristighfarlah. Kembalilah kepada Allah dan berdoalah kepada-Nya. Sesungguhnya Allah itu Maha Luas Pemberiannya, dan Maha Mengabulkan doa. Perintah untuk bertakwa, itulah yang disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Musibah terjadi di mana-mana di negeri ini. Di Sumatera dengan asap yang tak kunjung hutan karena hutan yang terbakar. Di berbagai daerah mengalami kekeringan. Di Kalimantan sama halnya dengan Sumatera, masih mengalami kabut asap. Di Maluku Tengah, dengan musibah gempa 6,8 SR. Dan baru-baru ini ada susulan lagi di Maluku dengan gempa 5,2 SR.  Di Papua ada kerusuhan dan pembunuhan.   Apa gerangan yang sebenarnya terjadi? Sebenarnya kalau kita mau koreksi diri, ini semua karena lantaran dosa kita yang begitu banyak. Ayat berikut pantas untuk jadi renungan, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112). Permisalan di atas ditujukan pada penduduk Makkah. Dahulu mereka hidup dalam keadaan aman, tentram dan melimpah berbagai rezeki yang bisa dipanen di sekitarnya. Siapa pun yang masuk ke dalamnya akan merasakan aman. Yang dimaksud dalam ayat, Allah memberi rezeki yang mudah.  Itulah yang dimaksud dengan roghodaa’, yaitu rezeki diberi penuh kemudahan. Ketika mereka kufur pada nikmat Allah, yaitu enggan taat pada-Nya dan gemar bermaksiat, akhirnya Allah menimpakan rasa takut (khawatir) dan kelaparan pada mereka. Padahal sebelumnya, mereka diberikan nikmat yang besar, rasa aman, buah-buahan yang diperoleh begitu mudah dan rezeki yang melimpah. Sebab kesengsaraan dan kesusahan ini itulah yang disebutkan dalam ayat selanjutnya, وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nahl: 113). Jadi sebab mereka mendapatkan musibah adalah karena durhaka pada Rasul. Coba kita urutkan berbagai dosa di negeri ini. Mulai dari dosa nomor satu, yaitu syirik. Coba lihat bagaimana kubur-kubur orang saleh dikultuskan begitu luar biasa. Memakai jimat dan rajah dengan tujuan untuk jadi pelindung diri hingga pesugihan menjadi hal yang biasa. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا “Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (QS. An Nisa’: 116). Dalam ayat lain dalam nasehat Lukman pada anaknya disebutkan, إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya syirik adalah benar-benar kezholiman yang besar.” (QS. Lukman: 13). Allah telah ingatkan bahwa karena sebab dosa, itu yang membuat musibah datang bertubi-tubi. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ “Apapun musibah yang menimpa kalian, adalah akibat perbuatan dosa kalian sendiri. Dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa: 30) Jadi, musibah yang terjadi itu adalah akibat merebaknya dosa dan maksiat secara umum. Adapun paceklik dan kemarau panjang, salah satu pemicu terbesarnya adalah karena banyaknya praktek kecurangan dalam bisnis dan perdagangan. Serta enggannya orang kaya untuk mengeluarkan zakatnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan, وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَؤُنَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ. وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا “Ketika para pedagang gemar mencurangi timbangan, pasti manusia akan ditimpa musim paceklik panjang, biaya hidup yang tinggi dan kelaliman penguasa. Manakala orang-orang kaya enggan mengeluarkan zakat, pasti air hujan akan ditahan turun dari langit. Andaikata bukan karena (belas kasihan terhadap) hewan-hewan ternak, niscaya hujan tidak akan pernah turun lagi.” (HR. Ibnu Majah, no. 4019 dan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Mengenai kecurangan disebutkan dalam ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3) “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al Muthoffifin: 1-3). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim berkata bahwa yang dimaksud dengan Al-Muthoffifin adalah berbuat curang ketika menakar dan menimbang. Bentuknya bisa jadi, ia meminta untuk ditambah lebih ketika ia meminta orang lain menimbang. Bisa jadi pula, ia meminta untuk dikurangi jika ia menimbangkan untuk orang lain. Itulah mengapa akibatnya begitu pedih yaitu dengan kerugian dan kebinasaan. Itulah yang dinamakan wail. Baca Juga: Benarkah Musibah itu Karena Dosa Kita? Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Kata Ustadz ‘Abdullah Zaen, M.A. dalam naskah Khutbah Jumatnya, “Sikap curang itu bukan hanya bisa menjangkiti para pedagang saja. Namun juga berpotensi menjangkiti seluruh manusia biasa, apapun profesinya.”   Ustadz ‘Abdullah Zaen menyebutkan: Pejabat, rakyat biasa, pegawai, guru, siswa, orang tua, anak dan lain-lain. Semua berpotensi terjangkiti sifat curang. Pejabat yang mengorupsi harta negara, berarti dia telah berbuat curang terhadap rakyatnya. Sebab dia mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadanya. Rakyat yang tidak menaati aturan baik dari pemerintah, atau menasehati pemerintah dengan cara anarkis, berarti dia telah berbuat curang kepada pemerintah. Sebab dia melanggar rambu-rambu yang telah digariskan al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Pegawai yang telat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya tanpa alasan syar’i, dia telah berbuat curang terhadap instansi pekerjaannya. Sebab dia tidak menunaikan kewajibannya secara sempurna, namun setiap awal bulan mengambil hak gajinya secara sempurna. Guru yang tidak menjadi sosok yang bisa digugu dan ditiru, dia telah berbuat curang kepada para muridnya. Sebab dia mengkhianati amanah sebagai pendidik yang seharusnya memberikan suri teladan yang baik kepada siswa-siswinya. Murid yang tidak menghormati gurunya, dia telah berbuat curang kepada sang guru. Sebab tidak mengindahkan petuah Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Yang mengajarkan agar menghormati orang yang lebih tua dan membalas jasa baik orang lain. Orang tua yang tidak pernah memperhatikan pendidikan agama anaknya dan membiarkan mereka berbuat maksiat sekehendaknya, dia telah berbuat curang. Sebab dia mengkhianati amanah yang dibebankan Allah kepadanya. Anak yang durhaka kepada orang tuanya, dia telah berbuat curang. Sebab dia sudah mengabaikan wasiat Allah ta’ala yang berpesan agar anak berbuat baik kepada orang tuanya.   Yang jelas hukuman dari dosa telah dikatakan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’. Di antara hukuman dosa: nikmat menjadi hilang dan musibah itu datang. Maka tidaklah nikmat itu hilang melainkan karena dosa. Tidaklah musibah itu datang melainkan juga karena dosa. Maka solusinya agar musibah itu terangkat adalah dengan TAUBAT. Sebagaimana ‘Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Tidaklah musibah itu datang melainkan lantaran dosa. Tidaklah musibah itu bisa terangkat melainkan lantaran taubat.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 113)   Sekarang ayo koreksi diri …   Allah Ta’ala berfirman, ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَىٰ قَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۙ وَأَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “(Siksaan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan meubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 53)   Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah tidaklah merubah nikmat, hingga manusia merubahnya sendiri. Dia sendiri yang merubah ketaatan menjadi maksiat. Dia sendiri yang merubah rasa syukur menjadi kufur. Dia sendiri yang merubah rida Allah jadi murka-Nya. Sejatinya manusia yang merubahnya, jadinya balasannya setimpal. Allah tidak mungkin menzalimi hamba-Nya. Berarti untuk selamat, hendaklah manusia sendiri yang merubah maksiat jadi ketaatan, maka hukuman (‘uqubah) berubah menjadi keselamatan (‘aafiyah), kehinaan menjadi kemuliaan.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 113)   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۗ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ ۚ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS. Ar-Ra’du: 11)   Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca Juga: Senang akan Musibah yang Menimpa Muslim yang Lain   Khutbah Jumat Wage, 12 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat   Download Tagsal-muthoffifin ampunan dosa berbuat curang dosa besar kecurangan khutbah jumat musibah syirik tafsir juz amma

Khutbah Jumat, Inilah Sebab Musibah Terjadi Di Mana-Mana di Negeri Kita

Inilah sebab musibah terjadi di mana-mana di negeri kita. Yuk renungkan khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Apa gerangan yang sebenarnya terjadi? 2. Khutbah Kedua 3. Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. اَلْحَمْدُ لله العَزِيْزِ الغَفَّارِ، الكَرِيْمِ الوَهَّابِ؛ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ، وَيَسْتُرُ العُيُوْبَ، وَيُجِيْبُ الدُّعَاءَ، وَيُنْزِلُ الغَيْثَ مِنَ السَّمَاءِ، نَحْمَدُهُ حَمْدَ الشَّاكِرِيْنَ، وَنَسْتَغْفِرُهُ اِسْتِغْفَارَ التَّائِبِيْنِ، وَنَسْأَلُهُ مِنْ فَضْلِهِ العَظِيْمِ؛ فَهُوَ الجَوَّادُ الكَرِيْمُ، البَرُّ الرَّحِيْمُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا وَسَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ؛ كَانَ يُكْثِرُ الاِسْتِغْفَارَ وَالتَّوْبَةَ، وَيُكَرِّرُهَا فِي اليَوْمِ مِئَةَ مَرَّةٍ، وَقَدْ عَدَّ لَهُ أَصْحَابُهُ فِي المجْلِسِ الوَاحِدِ اِسْتِغْفَارًا كَثِيْرًا، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ: فَاتَّقُوا اللهَ تَعَالَى وَأَطِيْعُوْهُ، وَتُوْبُوْا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوْهُ، وَأَنِيْبُوا إِلَيْهِ وَاسْأَلُوْهُ؛ فَإِنَّهُ سُبْحَانَهُ وَاسِعُ العَطَاءِ، مُجِيْبُ الدُّعَاءِ. Segala puji pada Allah Yang Mahaperkasa, lagi Maha Pengampun, Yang Mahamulia, Yang Maha Memberi Karunia. Allah itu mengampuni setiap dosa, Allah juga menutup setiap aib (kesalahan). Allah akan selalu mengabulkan doa setiap hamba. Allah juga yang menurunkan hujan dari langit. Kita memuji Allah dengan pujian orang yang bersyukur. Kita meminta ampun kepada Allah dengan istighfarnya orang yang sungguh bertaubat. Kita meminta kepada Allah karunia-Nya yang besar. Allah itu Maha Dermawan dan Mahamulia. Allah itu Maha berbuat baik dan Maha Penyayang. Aku bersaksi bahwa Nabi kita dan sayyid kita Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Beliau adalah orang yang banyak beristighfar dan bertaubat. Beliau mengulanginya setiap harinya 100 kali. Para sahabat-sahabat beliau telah menghitung dalam sekali majelis, beliau banyak beristighfar. Semoga shalawat Allah dan keselamatan serta keberkahan tercurah kepada beliau, keluarga beliau, sahabat beliau, serta pengikut beliau hingga hari kiamat. Amma ba’du: Bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepada-Nya, juga bertaubatlah kepada-Nya serta beristighfarlah. Kembalilah kepada Allah dan berdoalah kepada-Nya. Sesungguhnya Allah itu Maha Luas Pemberiannya, dan Maha Mengabulkan doa. Perintah untuk bertakwa, itulah yang disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Musibah terjadi di mana-mana di negeri ini. Di Sumatera dengan asap yang tak kunjung hutan karena hutan yang terbakar. Di berbagai daerah mengalami kekeringan. Di Kalimantan sama halnya dengan Sumatera, masih mengalami kabut asap. Di Maluku Tengah, dengan musibah gempa 6,8 SR. Dan baru-baru ini ada susulan lagi di Maluku dengan gempa 5,2 SR.  Di Papua ada kerusuhan dan pembunuhan.   Apa gerangan yang sebenarnya terjadi? Sebenarnya kalau kita mau koreksi diri, ini semua karena lantaran dosa kita yang begitu banyak. Ayat berikut pantas untuk jadi renungan, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112). Permisalan di atas ditujukan pada penduduk Makkah. Dahulu mereka hidup dalam keadaan aman, tentram dan melimpah berbagai rezeki yang bisa dipanen di sekitarnya. Siapa pun yang masuk ke dalamnya akan merasakan aman. Yang dimaksud dalam ayat, Allah memberi rezeki yang mudah.  Itulah yang dimaksud dengan roghodaa’, yaitu rezeki diberi penuh kemudahan. Ketika mereka kufur pada nikmat Allah, yaitu enggan taat pada-Nya dan gemar bermaksiat, akhirnya Allah menimpakan rasa takut (khawatir) dan kelaparan pada mereka. Padahal sebelumnya, mereka diberikan nikmat yang besar, rasa aman, buah-buahan yang diperoleh begitu mudah dan rezeki yang melimpah. Sebab kesengsaraan dan kesusahan ini itulah yang disebutkan dalam ayat selanjutnya, وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nahl: 113). Jadi sebab mereka mendapatkan musibah adalah karena durhaka pada Rasul. Coba kita urutkan berbagai dosa di negeri ini. Mulai dari dosa nomor satu, yaitu syirik. Coba lihat bagaimana kubur-kubur orang saleh dikultuskan begitu luar biasa. Memakai jimat dan rajah dengan tujuan untuk jadi pelindung diri hingga pesugihan menjadi hal yang biasa. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا “Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (QS. An Nisa’: 116). Dalam ayat lain dalam nasehat Lukman pada anaknya disebutkan, إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya syirik adalah benar-benar kezholiman yang besar.” (QS. Lukman: 13). Allah telah ingatkan bahwa karena sebab dosa, itu yang membuat musibah datang bertubi-tubi. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ “Apapun musibah yang menimpa kalian, adalah akibat perbuatan dosa kalian sendiri. Dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa: 30) Jadi, musibah yang terjadi itu adalah akibat merebaknya dosa dan maksiat secara umum. Adapun paceklik dan kemarau panjang, salah satu pemicu terbesarnya adalah karena banyaknya praktek kecurangan dalam bisnis dan perdagangan. Serta enggannya orang kaya untuk mengeluarkan zakatnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan, وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَؤُنَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ. وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا “Ketika para pedagang gemar mencurangi timbangan, pasti manusia akan ditimpa musim paceklik panjang, biaya hidup yang tinggi dan kelaliman penguasa. Manakala orang-orang kaya enggan mengeluarkan zakat, pasti air hujan akan ditahan turun dari langit. Andaikata bukan karena (belas kasihan terhadap) hewan-hewan ternak, niscaya hujan tidak akan pernah turun lagi.” (HR. Ibnu Majah, no. 4019 dan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Mengenai kecurangan disebutkan dalam ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3) “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al Muthoffifin: 1-3). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim berkata bahwa yang dimaksud dengan Al-Muthoffifin adalah berbuat curang ketika menakar dan menimbang. Bentuknya bisa jadi, ia meminta untuk ditambah lebih ketika ia meminta orang lain menimbang. Bisa jadi pula, ia meminta untuk dikurangi jika ia menimbangkan untuk orang lain. Itulah mengapa akibatnya begitu pedih yaitu dengan kerugian dan kebinasaan. Itulah yang dinamakan wail. Baca Juga: Benarkah Musibah itu Karena Dosa Kita? Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Kata Ustadz ‘Abdullah Zaen, M.A. dalam naskah Khutbah Jumatnya, “Sikap curang itu bukan hanya bisa menjangkiti para pedagang saja. Namun juga berpotensi menjangkiti seluruh manusia biasa, apapun profesinya.”   Ustadz ‘Abdullah Zaen menyebutkan: Pejabat, rakyat biasa, pegawai, guru, siswa, orang tua, anak dan lain-lain. Semua berpotensi terjangkiti sifat curang. Pejabat yang mengorupsi harta negara, berarti dia telah berbuat curang terhadap rakyatnya. Sebab dia mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadanya. Rakyat yang tidak menaati aturan baik dari pemerintah, atau menasehati pemerintah dengan cara anarkis, berarti dia telah berbuat curang kepada pemerintah. Sebab dia melanggar rambu-rambu yang telah digariskan al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Pegawai yang telat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya tanpa alasan syar’i, dia telah berbuat curang terhadap instansi pekerjaannya. Sebab dia tidak menunaikan kewajibannya secara sempurna, namun setiap awal bulan mengambil hak gajinya secara sempurna. Guru yang tidak menjadi sosok yang bisa digugu dan ditiru, dia telah berbuat curang kepada para muridnya. Sebab dia mengkhianati amanah sebagai pendidik yang seharusnya memberikan suri teladan yang baik kepada siswa-siswinya. Murid yang tidak menghormati gurunya, dia telah berbuat curang kepada sang guru. Sebab tidak mengindahkan petuah Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Yang mengajarkan agar menghormati orang yang lebih tua dan membalas jasa baik orang lain. Orang tua yang tidak pernah memperhatikan pendidikan agama anaknya dan membiarkan mereka berbuat maksiat sekehendaknya, dia telah berbuat curang. Sebab dia mengkhianati amanah yang dibebankan Allah kepadanya. Anak yang durhaka kepada orang tuanya, dia telah berbuat curang. Sebab dia sudah mengabaikan wasiat Allah ta’ala yang berpesan agar anak berbuat baik kepada orang tuanya.   Yang jelas hukuman dari dosa telah dikatakan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’. Di antara hukuman dosa: nikmat menjadi hilang dan musibah itu datang. Maka tidaklah nikmat itu hilang melainkan karena dosa. Tidaklah musibah itu datang melainkan juga karena dosa. Maka solusinya agar musibah itu terangkat adalah dengan TAUBAT. Sebagaimana ‘Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Tidaklah musibah itu datang melainkan lantaran dosa. Tidaklah musibah itu bisa terangkat melainkan lantaran taubat.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 113)   Sekarang ayo koreksi diri …   Allah Ta’ala berfirman, ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَىٰ قَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۙ وَأَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “(Siksaan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan meubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 53)   Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah tidaklah merubah nikmat, hingga manusia merubahnya sendiri. Dia sendiri yang merubah ketaatan menjadi maksiat. Dia sendiri yang merubah rasa syukur menjadi kufur. Dia sendiri yang merubah rida Allah jadi murka-Nya. Sejatinya manusia yang merubahnya, jadinya balasannya setimpal. Allah tidak mungkin menzalimi hamba-Nya. Berarti untuk selamat, hendaklah manusia sendiri yang merubah maksiat jadi ketaatan, maka hukuman (‘uqubah) berubah menjadi keselamatan (‘aafiyah), kehinaan menjadi kemuliaan.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 113)   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۗ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ ۚ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS. Ar-Ra’du: 11)   Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca Juga: Senang akan Musibah yang Menimpa Muslim yang Lain   Khutbah Jumat Wage, 12 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat   Download Tagsal-muthoffifin ampunan dosa berbuat curang dosa besar kecurangan khutbah jumat musibah syirik tafsir juz amma
Inilah sebab musibah terjadi di mana-mana di negeri kita. Yuk renungkan khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Apa gerangan yang sebenarnya terjadi? 2. Khutbah Kedua 3. Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. اَلْحَمْدُ لله العَزِيْزِ الغَفَّارِ، الكَرِيْمِ الوَهَّابِ؛ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ، وَيَسْتُرُ العُيُوْبَ، وَيُجِيْبُ الدُّعَاءَ، وَيُنْزِلُ الغَيْثَ مِنَ السَّمَاءِ، نَحْمَدُهُ حَمْدَ الشَّاكِرِيْنَ، وَنَسْتَغْفِرُهُ اِسْتِغْفَارَ التَّائِبِيْنِ، وَنَسْأَلُهُ مِنْ فَضْلِهِ العَظِيْمِ؛ فَهُوَ الجَوَّادُ الكَرِيْمُ، البَرُّ الرَّحِيْمُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا وَسَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ؛ كَانَ يُكْثِرُ الاِسْتِغْفَارَ وَالتَّوْبَةَ، وَيُكَرِّرُهَا فِي اليَوْمِ مِئَةَ مَرَّةٍ، وَقَدْ عَدَّ لَهُ أَصْحَابُهُ فِي المجْلِسِ الوَاحِدِ اِسْتِغْفَارًا كَثِيْرًا، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ: فَاتَّقُوا اللهَ تَعَالَى وَأَطِيْعُوْهُ، وَتُوْبُوْا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوْهُ، وَأَنِيْبُوا إِلَيْهِ وَاسْأَلُوْهُ؛ فَإِنَّهُ سُبْحَانَهُ وَاسِعُ العَطَاءِ، مُجِيْبُ الدُّعَاءِ. Segala puji pada Allah Yang Mahaperkasa, lagi Maha Pengampun, Yang Mahamulia, Yang Maha Memberi Karunia. Allah itu mengampuni setiap dosa, Allah juga menutup setiap aib (kesalahan). Allah akan selalu mengabulkan doa setiap hamba. Allah juga yang menurunkan hujan dari langit. Kita memuji Allah dengan pujian orang yang bersyukur. Kita meminta ampun kepada Allah dengan istighfarnya orang yang sungguh bertaubat. Kita meminta kepada Allah karunia-Nya yang besar. Allah itu Maha Dermawan dan Mahamulia. Allah itu Maha berbuat baik dan Maha Penyayang. Aku bersaksi bahwa Nabi kita dan sayyid kita Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Beliau adalah orang yang banyak beristighfar dan bertaubat. Beliau mengulanginya setiap harinya 100 kali. Para sahabat-sahabat beliau telah menghitung dalam sekali majelis, beliau banyak beristighfar. Semoga shalawat Allah dan keselamatan serta keberkahan tercurah kepada beliau, keluarga beliau, sahabat beliau, serta pengikut beliau hingga hari kiamat. Amma ba’du: Bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepada-Nya, juga bertaubatlah kepada-Nya serta beristighfarlah. Kembalilah kepada Allah dan berdoalah kepada-Nya. Sesungguhnya Allah itu Maha Luas Pemberiannya, dan Maha Mengabulkan doa. Perintah untuk bertakwa, itulah yang disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Musibah terjadi di mana-mana di negeri ini. Di Sumatera dengan asap yang tak kunjung hutan karena hutan yang terbakar. Di berbagai daerah mengalami kekeringan. Di Kalimantan sama halnya dengan Sumatera, masih mengalami kabut asap. Di Maluku Tengah, dengan musibah gempa 6,8 SR. Dan baru-baru ini ada susulan lagi di Maluku dengan gempa 5,2 SR.  Di Papua ada kerusuhan dan pembunuhan.   Apa gerangan yang sebenarnya terjadi? Sebenarnya kalau kita mau koreksi diri, ini semua karena lantaran dosa kita yang begitu banyak. Ayat berikut pantas untuk jadi renungan, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112). Permisalan di atas ditujukan pada penduduk Makkah. Dahulu mereka hidup dalam keadaan aman, tentram dan melimpah berbagai rezeki yang bisa dipanen di sekitarnya. Siapa pun yang masuk ke dalamnya akan merasakan aman. Yang dimaksud dalam ayat, Allah memberi rezeki yang mudah.  Itulah yang dimaksud dengan roghodaa’, yaitu rezeki diberi penuh kemudahan. Ketika mereka kufur pada nikmat Allah, yaitu enggan taat pada-Nya dan gemar bermaksiat, akhirnya Allah menimpakan rasa takut (khawatir) dan kelaparan pada mereka. Padahal sebelumnya, mereka diberikan nikmat yang besar, rasa aman, buah-buahan yang diperoleh begitu mudah dan rezeki yang melimpah. Sebab kesengsaraan dan kesusahan ini itulah yang disebutkan dalam ayat selanjutnya, وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nahl: 113). Jadi sebab mereka mendapatkan musibah adalah karena durhaka pada Rasul. Coba kita urutkan berbagai dosa di negeri ini. Mulai dari dosa nomor satu, yaitu syirik. Coba lihat bagaimana kubur-kubur orang saleh dikultuskan begitu luar biasa. Memakai jimat dan rajah dengan tujuan untuk jadi pelindung diri hingga pesugihan menjadi hal yang biasa. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا “Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (QS. An Nisa’: 116). Dalam ayat lain dalam nasehat Lukman pada anaknya disebutkan, إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya syirik adalah benar-benar kezholiman yang besar.” (QS. Lukman: 13). Allah telah ingatkan bahwa karena sebab dosa, itu yang membuat musibah datang bertubi-tubi. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ “Apapun musibah yang menimpa kalian, adalah akibat perbuatan dosa kalian sendiri. Dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa: 30) Jadi, musibah yang terjadi itu adalah akibat merebaknya dosa dan maksiat secara umum. Adapun paceklik dan kemarau panjang, salah satu pemicu terbesarnya adalah karena banyaknya praktek kecurangan dalam bisnis dan perdagangan. Serta enggannya orang kaya untuk mengeluarkan zakatnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan, وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَؤُنَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ. وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا “Ketika para pedagang gemar mencurangi timbangan, pasti manusia akan ditimpa musim paceklik panjang, biaya hidup yang tinggi dan kelaliman penguasa. Manakala orang-orang kaya enggan mengeluarkan zakat, pasti air hujan akan ditahan turun dari langit. Andaikata bukan karena (belas kasihan terhadap) hewan-hewan ternak, niscaya hujan tidak akan pernah turun lagi.” (HR. Ibnu Majah, no. 4019 dan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Mengenai kecurangan disebutkan dalam ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3) “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al Muthoffifin: 1-3). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim berkata bahwa yang dimaksud dengan Al-Muthoffifin adalah berbuat curang ketika menakar dan menimbang. Bentuknya bisa jadi, ia meminta untuk ditambah lebih ketika ia meminta orang lain menimbang. Bisa jadi pula, ia meminta untuk dikurangi jika ia menimbangkan untuk orang lain. Itulah mengapa akibatnya begitu pedih yaitu dengan kerugian dan kebinasaan. Itulah yang dinamakan wail. Baca Juga: Benarkah Musibah itu Karena Dosa Kita? Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Kata Ustadz ‘Abdullah Zaen, M.A. dalam naskah Khutbah Jumatnya, “Sikap curang itu bukan hanya bisa menjangkiti para pedagang saja. Namun juga berpotensi menjangkiti seluruh manusia biasa, apapun profesinya.”   Ustadz ‘Abdullah Zaen menyebutkan: Pejabat, rakyat biasa, pegawai, guru, siswa, orang tua, anak dan lain-lain. Semua berpotensi terjangkiti sifat curang. Pejabat yang mengorupsi harta negara, berarti dia telah berbuat curang terhadap rakyatnya. Sebab dia mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadanya. Rakyat yang tidak menaati aturan baik dari pemerintah, atau menasehati pemerintah dengan cara anarkis, berarti dia telah berbuat curang kepada pemerintah. Sebab dia melanggar rambu-rambu yang telah digariskan al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Pegawai yang telat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya tanpa alasan syar’i, dia telah berbuat curang terhadap instansi pekerjaannya. Sebab dia tidak menunaikan kewajibannya secara sempurna, namun setiap awal bulan mengambil hak gajinya secara sempurna. Guru yang tidak menjadi sosok yang bisa digugu dan ditiru, dia telah berbuat curang kepada para muridnya. Sebab dia mengkhianati amanah sebagai pendidik yang seharusnya memberikan suri teladan yang baik kepada siswa-siswinya. Murid yang tidak menghormati gurunya, dia telah berbuat curang kepada sang guru. Sebab tidak mengindahkan petuah Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Yang mengajarkan agar menghormati orang yang lebih tua dan membalas jasa baik orang lain. Orang tua yang tidak pernah memperhatikan pendidikan agama anaknya dan membiarkan mereka berbuat maksiat sekehendaknya, dia telah berbuat curang. Sebab dia mengkhianati amanah yang dibebankan Allah kepadanya. Anak yang durhaka kepada orang tuanya, dia telah berbuat curang. Sebab dia sudah mengabaikan wasiat Allah ta’ala yang berpesan agar anak berbuat baik kepada orang tuanya.   Yang jelas hukuman dari dosa telah dikatakan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’. Di antara hukuman dosa: nikmat menjadi hilang dan musibah itu datang. Maka tidaklah nikmat itu hilang melainkan karena dosa. Tidaklah musibah itu datang melainkan juga karena dosa. Maka solusinya agar musibah itu terangkat adalah dengan TAUBAT. Sebagaimana ‘Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Tidaklah musibah itu datang melainkan lantaran dosa. Tidaklah musibah itu bisa terangkat melainkan lantaran taubat.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 113)   Sekarang ayo koreksi diri …   Allah Ta’ala berfirman, ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَىٰ قَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۙ وَأَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “(Siksaan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan meubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 53)   Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah tidaklah merubah nikmat, hingga manusia merubahnya sendiri. Dia sendiri yang merubah ketaatan menjadi maksiat. Dia sendiri yang merubah rasa syukur menjadi kufur. Dia sendiri yang merubah rida Allah jadi murka-Nya. Sejatinya manusia yang merubahnya, jadinya balasannya setimpal. Allah tidak mungkin menzalimi hamba-Nya. Berarti untuk selamat, hendaklah manusia sendiri yang merubah maksiat jadi ketaatan, maka hukuman (‘uqubah) berubah menjadi keselamatan (‘aafiyah), kehinaan menjadi kemuliaan.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 113)   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۗ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ ۚ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS. Ar-Ra’du: 11)   Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca Juga: Senang akan Musibah yang Menimpa Muslim yang Lain   Khutbah Jumat Wage, 12 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat   Download Tagsal-muthoffifin ampunan dosa berbuat curang dosa besar kecurangan khutbah jumat musibah syirik tafsir juz amma


Inilah sebab musibah terjadi di mana-mana di negeri kita. Yuk renungkan khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Apa gerangan yang sebenarnya terjadi? 2. Khutbah Kedua 3. Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. اَلْحَمْدُ لله العَزِيْزِ الغَفَّارِ، الكَرِيْمِ الوَهَّابِ؛ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ، وَيَسْتُرُ العُيُوْبَ، وَيُجِيْبُ الدُّعَاءَ، وَيُنْزِلُ الغَيْثَ مِنَ السَّمَاءِ، نَحْمَدُهُ حَمْدَ الشَّاكِرِيْنَ، وَنَسْتَغْفِرُهُ اِسْتِغْفَارَ التَّائِبِيْنِ، وَنَسْأَلُهُ مِنْ فَضْلِهِ العَظِيْمِ؛ فَهُوَ الجَوَّادُ الكَرِيْمُ، البَرُّ الرَّحِيْمُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا وَسَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ؛ كَانَ يُكْثِرُ الاِسْتِغْفَارَ وَالتَّوْبَةَ، وَيُكَرِّرُهَا فِي اليَوْمِ مِئَةَ مَرَّةٍ، وَقَدْ عَدَّ لَهُ أَصْحَابُهُ فِي المجْلِسِ الوَاحِدِ اِسْتِغْفَارًا كَثِيْرًا، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ: فَاتَّقُوا اللهَ تَعَالَى وَأَطِيْعُوْهُ، وَتُوْبُوْا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوْهُ، وَأَنِيْبُوا إِلَيْهِ وَاسْأَلُوْهُ؛ فَإِنَّهُ سُبْحَانَهُ وَاسِعُ العَطَاءِ، مُجِيْبُ الدُّعَاءِ. Segala puji pada Allah Yang Mahaperkasa, lagi Maha Pengampun, Yang Mahamulia, Yang Maha Memberi Karunia. Allah itu mengampuni setiap dosa, Allah juga menutup setiap aib (kesalahan). Allah akan selalu mengabulkan doa setiap hamba. Allah juga yang menurunkan hujan dari langit. Kita memuji Allah dengan pujian orang yang bersyukur. Kita meminta ampun kepada Allah dengan istighfarnya orang yang sungguh bertaubat. Kita meminta kepada Allah karunia-Nya yang besar. Allah itu Maha Dermawan dan Mahamulia. Allah itu Maha berbuat baik dan Maha Penyayang. Aku bersaksi bahwa Nabi kita dan sayyid kita Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Beliau adalah orang yang banyak beristighfar dan bertaubat. Beliau mengulanginya setiap harinya 100 kali. Para sahabat-sahabat beliau telah menghitung dalam sekali majelis, beliau banyak beristighfar. Semoga shalawat Allah dan keselamatan serta keberkahan tercurah kepada beliau, keluarga beliau, sahabat beliau, serta pengikut beliau hingga hari kiamat. Amma ba’du: Bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepada-Nya, juga bertaubatlah kepada-Nya serta beristighfarlah. Kembalilah kepada Allah dan berdoalah kepada-Nya. Sesungguhnya Allah itu Maha Luas Pemberiannya, dan Maha Mengabulkan doa. Perintah untuk bertakwa, itulah yang disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Musibah terjadi di mana-mana di negeri ini. Di Sumatera dengan asap yang tak kunjung hutan karena hutan yang terbakar. Di berbagai daerah mengalami kekeringan. Di Kalimantan sama halnya dengan Sumatera, masih mengalami kabut asap. Di Maluku Tengah, dengan musibah gempa 6,8 SR. Dan baru-baru ini ada susulan lagi di Maluku dengan gempa 5,2 SR.  Di Papua ada kerusuhan dan pembunuhan.   Apa gerangan yang sebenarnya terjadi? Sebenarnya kalau kita mau koreksi diri, ini semua karena lantaran dosa kita yang begitu banyak. Ayat berikut pantas untuk jadi renungan, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112). Permisalan di atas ditujukan pada penduduk Makkah. Dahulu mereka hidup dalam keadaan aman, tentram dan melimpah berbagai rezeki yang bisa dipanen di sekitarnya. Siapa pun yang masuk ke dalamnya akan merasakan aman. Yang dimaksud dalam ayat, Allah memberi rezeki yang mudah.  Itulah yang dimaksud dengan roghodaa’, yaitu rezeki diberi penuh kemudahan. Ketika mereka kufur pada nikmat Allah, yaitu enggan taat pada-Nya dan gemar bermaksiat, akhirnya Allah menimpakan rasa takut (khawatir) dan kelaparan pada mereka. Padahal sebelumnya, mereka diberikan nikmat yang besar, rasa aman, buah-buahan yang diperoleh begitu mudah dan rezeki yang melimpah. Sebab kesengsaraan dan kesusahan ini itulah yang disebutkan dalam ayat selanjutnya, وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nahl: 113). Jadi sebab mereka mendapatkan musibah adalah karena durhaka pada Rasul. Coba kita urutkan berbagai dosa di negeri ini. Mulai dari dosa nomor satu, yaitu syirik. Coba lihat bagaimana kubur-kubur orang saleh dikultuskan begitu luar biasa. Memakai jimat dan rajah dengan tujuan untuk jadi pelindung diri hingga pesugihan menjadi hal yang biasa. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا “Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (QS. An Nisa’: 116). Dalam ayat lain dalam nasehat Lukman pada anaknya disebutkan, إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya syirik adalah benar-benar kezholiman yang besar.” (QS. Lukman: 13). Allah telah ingatkan bahwa karena sebab dosa, itu yang membuat musibah datang bertubi-tubi. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ “Apapun musibah yang menimpa kalian, adalah akibat perbuatan dosa kalian sendiri. Dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa: 30) Jadi, musibah yang terjadi itu adalah akibat merebaknya dosa dan maksiat secara umum. Adapun paceklik dan kemarau panjang, salah satu pemicu terbesarnya adalah karena banyaknya praktek kecurangan dalam bisnis dan perdagangan. Serta enggannya orang kaya untuk mengeluarkan zakatnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan, وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَؤُنَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ. وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا “Ketika para pedagang gemar mencurangi timbangan, pasti manusia akan ditimpa musim paceklik panjang, biaya hidup yang tinggi dan kelaliman penguasa. Manakala orang-orang kaya enggan mengeluarkan zakat, pasti air hujan akan ditahan turun dari langit. Andaikata bukan karena (belas kasihan terhadap) hewan-hewan ternak, niscaya hujan tidak akan pernah turun lagi.” (HR. Ibnu Majah, no. 4019 dan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Mengenai kecurangan disebutkan dalam ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3) “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al Muthoffifin: 1-3). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim berkata bahwa yang dimaksud dengan Al-Muthoffifin adalah berbuat curang ketika menakar dan menimbang. Bentuknya bisa jadi, ia meminta untuk ditambah lebih ketika ia meminta orang lain menimbang. Bisa jadi pula, ia meminta untuk dikurangi jika ia menimbangkan untuk orang lain. Itulah mengapa akibatnya begitu pedih yaitu dengan kerugian dan kebinasaan. Itulah yang dinamakan wail. Baca Juga: Benarkah Musibah itu Karena Dosa Kita? Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Kata Ustadz ‘Abdullah Zaen, M.A. dalam naskah Khutbah Jumatnya, “Sikap curang itu bukan hanya bisa menjangkiti para pedagang saja. Namun juga berpotensi menjangkiti seluruh manusia biasa, apapun profesinya.”   Ustadz ‘Abdullah Zaen menyebutkan: Pejabat, rakyat biasa, pegawai, guru, siswa, orang tua, anak dan lain-lain. Semua berpotensi terjangkiti sifat curang. Pejabat yang mengorupsi harta negara, berarti dia telah berbuat curang terhadap rakyatnya. Sebab dia mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadanya. Rakyat yang tidak menaati aturan baik dari pemerintah, atau menasehati pemerintah dengan cara anarkis, berarti dia telah berbuat curang kepada pemerintah. Sebab dia melanggar rambu-rambu yang telah digariskan al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Pegawai yang telat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya tanpa alasan syar’i, dia telah berbuat curang terhadap instansi pekerjaannya. Sebab dia tidak menunaikan kewajibannya secara sempurna, namun setiap awal bulan mengambil hak gajinya secara sempurna. Guru yang tidak menjadi sosok yang bisa digugu dan ditiru, dia telah berbuat curang kepada para muridnya. Sebab dia mengkhianati amanah sebagai pendidik yang seharusnya memberikan suri teladan yang baik kepada siswa-siswinya. Murid yang tidak menghormati gurunya, dia telah berbuat curang kepada sang guru. Sebab tidak mengindahkan petuah Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Yang mengajarkan agar menghormati orang yang lebih tua dan membalas jasa baik orang lain. Orang tua yang tidak pernah memperhatikan pendidikan agama anaknya dan membiarkan mereka berbuat maksiat sekehendaknya, dia telah berbuat curang. Sebab dia mengkhianati amanah yang dibebankan Allah kepadanya. Anak yang durhaka kepada orang tuanya, dia telah berbuat curang. Sebab dia sudah mengabaikan wasiat Allah ta’ala yang berpesan agar anak berbuat baik kepada orang tuanya.   Yang jelas hukuman dari dosa telah dikatakan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’. Di antara hukuman dosa: nikmat menjadi hilang dan musibah itu datang. Maka tidaklah nikmat itu hilang melainkan karena dosa. Tidaklah musibah itu datang melainkan juga karena dosa. Maka solusinya agar musibah itu terangkat adalah dengan TAUBAT. Sebagaimana ‘Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Tidaklah musibah itu datang melainkan lantaran dosa. Tidaklah musibah itu bisa terangkat melainkan lantaran taubat.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 113)   Sekarang ayo koreksi diri …   Allah Ta’ala berfirman, ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَىٰ قَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۙ وَأَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “(Siksaan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan meubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 53)   Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah tidaklah merubah nikmat, hingga manusia merubahnya sendiri. Dia sendiri yang merubah ketaatan menjadi maksiat. Dia sendiri yang merubah rasa syukur menjadi kufur. Dia sendiri yang merubah rida Allah jadi murka-Nya. Sejatinya manusia yang merubahnya, jadinya balasannya setimpal. Allah tidak mungkin menzalimi hamba-Nya. Berarti untuk selamat, hendaklah manusia sendiri yang merubah maksiat jadi ketaatan, maka hukuman (‘uqubah) berubah menjadi keselamatan (‘aafiyah), kehinaan menjadi kemuliaan.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 113)   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۗ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ ۚ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS. Ar-Ra’du: 11)   Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca Juga: Senang akan Musibah yang Menimpa Muslim yang Lain   Khutbah Jumat Wage, 12 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat   Download Tagsal-muthoffifin ampunan dosa berbuat curang dosa besar kecurangan khutbah jumat musibah syirik tafsir juz amma

Faedah Sirah Nabi: Cerita Hijrah Nabi, Sembunyi di Gua Tsur

Kali ini cerita tentang hijrah nabi, lalu saat beliau dan Abu Bakar bersembunyi di Gua Tsur. Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang beriman, “Saya melihat tempat hijrah kalian adalah suatu tempat penuh dengan pohon kurma yang terletak di antara dua Harrah/ Labit (yaitu gunung ‘Air dan Tsaur).” Kemudian mereka berhijrah ke Madinah dan umumnya yang hijrah ke Habasyah pulang untuk berhijrah ke Madinah, Abu Bakar juga menyiapkan bekal untuk hijrah ke Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Sabar dulu. Saya berharap segera diizinkan.” Abu Bakar berkata, “Apakah Anda mengharapkan hal tersebut—dengan bapak dan ibuku, saya menebus Anda–? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ya”. Lalu Abu Bakar urung berangkat dan menyiapkan dua ekor unta yang bagus untuk berangkat bersama Nabi. Dia memberinya makan dengan daun Samur selama empat bulan. Ibnu Shihab meriwayatkan dari Urwah dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika kami duduk-duduk di rumah Abu Bakar di siang hari yang panas, seseorang berkata kepada Abu Bakar, ‘Ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan menutup kepala pada saat yang tidak biasanya beliau mendatangi kita.” Abu Bakar menjawab, “Sebagai tebusan beliau adalah ayah ibuku. Demi Allah, tidaklah beliau datang pada saat seperti ini kecuali karena perintah (untuk hijrah).” Aisyah berkata, “Lalu Nabi datang. Lalu meminta izin dan beliau pun diizinkan masuk. Nabi menyuruh Abu Bakar untuk mengeluarkan siapa saja yang ada bersamanya di rumah.” Abu Bakar berkata, “Mereka hanyalah keluargamu, wahai Rasulullah.” Rasul berkata, “Saya sudah diizinkan untuk berhijrah.” Abu Bakar bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya menemanimu, wahai Rasulullah!” “Ya”, jawab Nabi. Abu Bakar berkata, “Ambillah salah satu kendaraan (unta) yang kamu sukai.” Rasulullah berkata, “Dengan harga (saya bayar).” Aisyah berkata, “Maka kami persiapkan kedua kendaraan dengan secepat mungkin. Kami memasang ransum yang berkantong, Asma binti Abu Bakar memotong bagian dari ikat pinggangnya dan mengikatkannya pada mulut kantong, sehingga dinamakan “Dzat Nithaqain” (wanita yang mempunyai dua ikat pinggang). ‘Aisyah berkata, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menuju ke gua yang ada di bukit Tsur, mereka berdua tinggal di sana selama tiga malam (yaitu pada Malam Jumat, malam Sabtu, dan malam Ahad). Abdullah bin Abu Bakar (pemuda yang cerdas dan cerdik) tinggal menginap bersama mereka. Sebelum Shubuh, ia turun dan di pagi hari ia sudah bersama-sama dengan orang Quraisy di Makkah. Kalau ada perkara yang Abdullah dengar, ia kabarkan kepada Rasulullah dan Abu Bakar saat mendatangi keduanya di malam hari. Sementara ‘Amir bin Furaihah, hamba sahaya Abu Bakar, selalu memerhatikan mereka berdua dengan memberikan minuman susu kambing yang ia gembalakan pada setiap sore saat waktu Isya telah masuk. Keduanya bermalam dalam hidangan air susu perah yang dipanaskan dari hewan perah yang disiapkan untuk keduanya, hingga ‘Amir bin Furaihah menghalaunya di pagi buta. Begitulah yang ia lakukan setiap malam dari tiga malam tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar juga mengupah seorang dari Bani Al-Dayl yaitu dari Bani ‘Abdul bin ‘Adiy sebagai penunjuk jalan (dia adalah hamba sahaya keluarga ‘Ash bin Wail Sahmi, penganut agama kafir Quraisy) yang dipercayai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar. Keduanya menyerahkan kedua kendaraannya dengan perjanjian untuk bertemu untuk menyerahkan kedua kendaraannya pada pagi hari setelah berlalu tiga malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat bersama Abu Bakar, ‘Amir bin Furaihah, dan si penunjuk jalan. Penunjuk jalan membawa mereka menyusuri jalan pantai. Baca Juga: Pelajaran dari Pemboikotan dari Orang Quraisy Ketika orang Quraisy menyadari Nabi telah kabur, maka mereka mencarinya di seluruh pelosok kota Makkah, mereka mengirim utusan untuk mencarinya di sepanjang jalan, bahkan diiklankan dengan bayaran seratus ekor unta bagi siapa saja yang dapat mendatangkan Muhammad dalam keadaan hidup maupun mati. Para pencari jejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebenarnya sampai di pintu gua, tetapi Allah telah mengaturnya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berkata, قُلْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَنَا فِى الْغَارِ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ نَظَرَ تَحْتَ قَدَمَيْهِ لأَبْصَرَنَا . فَقَالَ « مَا ظَنُّكَ يَا أَبَا بَكْرٍ بِاثْنَيْنِ اللَّهُ ثَالِثُهُمَا» “Saya berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika saya dalam gua sekiranya salah seorang di antara mereka melihat ke bawah kedua kakinya, maka kita akan kelihatan.” Rasulullah menjawab, “Bagaimana menurutmu, wahai Abu Bakar terhadap dua orang yang ketiganya adalah Allah.” (HR. Bukhari, no. 3653 dan Muslim, no. 2381) Ketika pencarian telah tenang, mereka keluar bersama dengan penunjuk jalan yang menguasai jalan arah selatan menuju ke arah Yaman, sampai ketika tiba di sebuah jalan yang tidak biasa dikenal oleh manusia ia belok ke utara hingga mendekati pantai laut Merah dan melewati jalur yang jarang dilewati oleh manusia. Baca Juga: Hijrah ke Habasyah Para Sahabat Masuk Islam Karena Mendengarkan Al-Qur’an (Kultwit) Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Disusun di Darush Sholihin, 13 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi gua tsur hijrah makkah ke madinah hijrah nabi sirah nabawiyah sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Cerita Hijrah Nabi, Sembunyi di Gua Tsur

Kali ini cerita tentang hijrah nabi, lalu saat beliau dan Abu Bakar bersembunyi di Gua Tsur. Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang beriman, “Saya melihat tempat hijrah kalian adalah suatu tempat penuh dengan pohon kurma yang terletak di antara dua Harrah/ Labit (yaitu gunung ‘Air dan Tsaur).” Kemudian mereka berhijrah ke Madinah dan umumnya yang hijrah ke Habasyah pulang untuk berhijrah ke Madinah, Abu Bakar juga menyiapkan bekal untuk hijrah ke Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Sabar dulu. Saya berharap segera diizinkan.” Abu Bakar berkata, “Apakah Anda mengharapkan hal tersebut—dengan bapak dan ibuku, saya menebus Anda–? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ya”. Lalu Abu Bakar urung berangkat dan menyiapkan dua ekor unta yang bagus untuk berangkat bersama Nabi. Dia memberinya makan dengan daun Samur selama empat bulan. Ibnu Shihab meriwayatkan dari Urwah dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika kami duduk-duduk di rumah Abu Bakar di siang hari yang panas, seseorang berkata kepada Abu Bakar, ‘Ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan menutup kepala pada saat yang tidak biasanya beliau mendatangi kita.” Abu Bakar menjawab, “Sebagai tebusan beliau adalah ayah ibuku. Demi Allah, tidaklah beliau datang pada saat seperti ini kecuali karena perintah (untuk hijrah).” Aisyah berkata, “Lalu Nabi datang. Lalu meminta izin dan beliau pun diizinkan masuk. Nabi menyuruh Abu Bakar untuk mengeluarkan siapa saja yang ada bersamanya di rumah.” Abu Bakar berkata, “Mereka hanyalah keluargamu, wahai Rasulullah.” Rasul berkata, “Saya sudah diizinkan untuk berhijrah.” Abu Bakar bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya menemanimu, wahai Rasulullah!” “Ya”, jawab Nabi. Abu Bakar berkata, “Ambillah salah satu kendaraan (unta) yang kamu sukai.” Rasulullah berkata, “Dengan harga (saya bayar).” Aisyah berkata, “Maka kami persiapkan kedua kendaraan dengan secepat mungkin. Kami memasang ransum yang berkantong, Asma binti Abu Bakar memotong bagian dari ikat pinggangnya dan mengikatkannya pada mulut kantong, sehingga dinamakan “Dzat Nithaqain” (wanita yang mempunyai dua ikat pinggang). ‘Aisyah berkata, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menuju ke gua yang ada di bukit Tsur, mereka berdua tinggal di sana selama tiga malam (yaitu pada Malam Jumat, malam Sabtu, dan malam Ahad). Abdullah bin Abu Bakar (pemuda yang cerdas dan cerdik) tinggal menginap bersama mereka. Sebelum Shubuh, ia turun dan di pagi hari ia sudah bersama-sama dengan orang Quraisy di Makkah. Kalau ada perkara yang Abdullah dengar, ia kabarkan kepada Rasulullah dan Abu Bakar saat mendatangi keduanya di malam hari. Sementara ‘Amir bin Furaihah, hamba sahaya Abu Bakar, selalu memerhatikan mereka berdua dengan memberikan minuman susu kambing yang ia gembalakan pada setiap sore saat waktu Isya telah masuk. Keduanya bermalam dalam hidangan air susu perah yang dipanaskan dari hewan perah yang disiapkan untuk keduanya, hingga ‘Amir bin Furaihah menghalaunya di pagi buta. Begitulah yang ia lakukan setiap malam dari tiga malam tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar juga mengupah seorang dari Bani Al-Dayl yaitu dari Bani ‘Abdul bin ‘Adiy sebagai penunjuk jalan (dia adalah hamba sahaya keluarga ‘Ash bin Wail Sahmi, penganut agama kafir Quraisy) yang dipercayai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar. Keduanya menyerahkan kedua kendaraannya dengan perjanjian untuk bertemu untuk menyerahkan kedua kendaraannya pada pagi hari setelah berlalu tiga malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat bersama Abu Bakar, ‘Amir bin Furaihah, dan si penunjuk jalan. Penunjuk jalan membawa mereka menyusuri jalan pantai. Baca Juga: Pelajaran dari Pemboikotan dari Orang Quraisy Ketika orang Quraisy menyadari Nabi telah kabur, maka mereka mencarinya di seluruh pelosok kota Makkah, mereka mengirim utusan untuk mencarinya di sepanjang jalan, bahkan diiklankan dengan bayaran seratus ekor unta bagi siapa saja yang dapat mendatangkan Muhammad dalam keadaan hidup maupun mati. Para pencari jejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebenarnya sampai di pintu gua, tetapi Allah telah mengaturnya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berkata, قُلْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَنَا فِى الْغَارِ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ نَظَرَ تَحْتَ قَدَمَيْهِ لأَبْصَرَنَا . فَقَالَ « مَا ظَنُّكَ يَا أَبَا بَكْرٍ بِاثْنَيْنِ اللَّهُ ثَالِثُهُمَا» “Saya berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika saya dalam gua sekiranya salah seorang di antara mereka melihat ke bawah kedua kakinya, maka kita akan kelihatan.” Rasulullah menjawab, “Bagaimana menurutmu, wahai Abu Bakar terhadap dua orang yang ketiganya adalah Allah.” (HR. Bukhari, no. 3653 dan Muslim, no. 2381) Ketika pencarian telah tenang, mereka keluar bersama dengan penunjuk jalan yang menguasai jalan arah selatan menuju ke arah Yaman, sampai ketika tiba di sebuah jalan yang tidak biasa dikenal oleh manusia ia belok ke utara hingga mendekati pantai laut Merah dan melewati jalur yang jarang dilewati oleh manusia. Baca Juga: Hijrah ke Habasyah Para Sahabat Masuk Islam Karena Mendengarkan Al-Qur’an (Kultwit) Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Disusun di Darush Sholihin, 13 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi gua tsur hijrah makkah ke madinah hijrah nabi sirah nabawiyah sirah nabi
Kali ini cerita tentang hijrah nabi, lalu saat beliau dan Abu Bakar bersembunyi di Gua Tsur. Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang beriman, “Saya melihat tempat hijrah kalian adalah suatu tempat penuh dengan pohon kurma yang terletak di antara dua Harrah/ Labit (yaitu gunung ‘Air dan Tsaur).” Kemudian mereka berhijrah ke Madinah dan umumnya yang hijrah ke Habasyah pulang untuk berhijrah ke Madinah, Abu Bakar juga menyiapkan bekal untuk hijrah ke Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Sabar dulu. Saya berharap segera diizinkan.” Abu Bakar berkata, “Apakah Anda mengharapkan hal tersebut—dengan bapak dan ibuku, saya menebus Anda–? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ya”. Lalu Abu Bakar urung berangkat dan menyiapkan dua ekor unta yang bagus untuk berangkat bersama Nabi. Dia memberinya makan dengan daun Samur selama empat bulan. Ibnu Shihab meriwayatkan dari Urwah dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika kami duduk-duduk di rumah Abu Bakar di siang hari yang panas, seseorang berkata kepada Abu Bakar, ‘Ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan menutup kepala pada saat yang tidak biasanya beliau mendatangi kita.” Abu Bakar menjawab, “Sebagai tebusan beliau adalah ayah ibuku. Demi Allah, tidaklah beliau datang pada saat seperti ini kecuali karena perintah (untuk hijrah).” Aisyah berkata, “Lalu Nabi datang. Lalu meminta izin dan beliau pun diizinkan masuk. Nabi menyuruh Abu Bakar untuk mengeluarkan siapa saja yang ada bersamanya di rumah.” Abu Bakar berkata, “Mereka hanyalah keluargamu, wahai Rasulullah.” Rasul berkata, “Saya sudah diizinkan untuk berhijrah.” Abu Bakar bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya menemanimu, wahai Rasulullah!” “Ya”, jawab Nabi. Abu Bakar berkata, “Ambillah salah satu kendaraan (unta) yang kamu sukai.” Rasulullah berkata, “Dengan harga (saya bayar).” Aisyah berkata, “Maka kami persiapkan kedua kendaraan dengan secepat mungkin. Kami memasang ransum yang berkantong, Asma binti Abu Bakar memotong bagian dari ikat pinggangnya dan mengikatkannya pada mulut kantong, sehingga dinamakan “Dzat Nithaqain” (wanita yang mempunyai dua ikat pinggang). ‘Aisyah berkata, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menuju ke gua yang ada di bukit Tsur, mereka berdua tinggal di sana selama tiga malam (yaitu pada Malam Jumat, malam Sabtu, dan malam Ahad). Abdullah bin Abu Bakar (pemuda yang cerdas dan cerdik) tinggal menginap bersama mereka. Sebelum Shubuh, ia turun dan di pagi hari ia sudah bersama-sama dengan orang Quraisy di Makkah. Kalau ada perkara yang Abdullah dengar, ia kabarkan kepada Rasulullah dan Abu Bakar saat mendatangi keduanya di malam hari. Sementara ‘Amir bin Furaihah, hamba sahaya Abu Bakar, selalu memerhatikan mereka berdua dengan memberikan minuman susu kambing yang ia gembalakan pada setiap sore saat waktu Isya telah masuk. Keduanya bermalam dalam hidangan air susu perah yang dipanaskan dari hewan perah yang disiapkan untuk keduanya, hingga ‘Amir bin Furaihah menghalaunya di pagi buta. Begitulah yang ia lakukan setiap malam dari tiga malam tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar juga mengupah seorang dari Bani Al-Dayl yaitu dari Bani ‘Abdul bin ‘Adiy sebagai penunjuk jalan (dia adalah hamba sahaya keluarga ‘Ash bin Wail Sahmi, penganut agama kafir Quraisy) yang dipercayai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar. Keduanya menyerahkan kedua kendaraannya dengan perjanjian untuk bertemu untuk menyerahkan kedua kendaraannya pada pagi hari setelah berlalu tiga malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat bersama Abu Bakar, ‘Amir bin Furaihah, dan si penunjuk jalan. Penunjuk jalan membawa mereka menyusuri jalan pantai. Baca Juga: Pelajaran dari Pemboikotan dari Orang Quraisy Ketika orang Quraisy menyadari Nabi telah kabur, maka mereka mencarinya di seluruh pelosok kota Makkah, mereka mengirim utusan untuk mencarinya di sepanjang jalan, bahkan diiklankan dengan bayaran seratus ekor unta bagi siapa saja yang dapat mendatangkan Muhammad dalam keadaan hidup maupun mati. Para pencari jejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebenarnya sampai di pintu gua, tetapi Allah telah mengaturnya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berkata, قُلْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَنَا فِى الْغَارِ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ نَظَرَ تَحْتَ قَدَمَيْهِ لأَبْصَرَنَا . فَقَالَ « مَا ظَنُّكَ يَا أَبَا بَكْرٍ بِاثْنَيْنِ اللَّهُ ثَالِثُهُمَا» “Saya berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika saya dalam gua sekiranya salah seorang di antara mereka melihat ke bawah kedua kakinya, maka kita akan kelihatan.” Rasulullah menjawab, “Bagaimana menurutmu, wahai Abu Bakar terhadap dua orang yang ketiganya adalah Allah.” (HR. Bukhari, no. 3653 dan Muslim, no. 2381) Ketika pencarian telah tenang, mereka keluar bersama dengan penunjuk jalan yang menguasai jalan arah selatan menuju ke arah Yaman, sampai ketika tiba di sebuah jalan yang tidak biasa dikenal oleh manusia ia belok ke utara hingga mendekati pantai laut Merah dan melewati jalur yang jarang dilewati oleh manusia. Baca Juga: Hijrah ke Habasyah Para Sahabat Masuk Islam Karena Mendengarkan Al-Qur’an (Kultwit) Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Disusun di Darush Sholihin, 13 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi gua tsur hijrah makkah ke madinah hijrah nabi sirah nabawiyah sirah nabi


Kali ini cerita tentang hijrah nabi, lalu saat beliau dan Abu Bakar bersembunyi di Gua Tsur. Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang beriman, “Saya melihat tempat hijrah kalian adalah suatu tempat penuh dengan pohon kurma yang terletak di antara dua Harrah/ Labit (yaitu gunung ‘Air dan Tsaur).” Kemudian mereka berhijrah ke Madinah dan umumnya yang hijrah ke Habasyah pulang untuk berhijrah ke Madinah, Abu Bakar juga menyiapkan bekal untuk hijrah ke Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Sabar dulu. Saya berharap segera diizinkan.” Abu Bakar berkata, “Apakah Anda mengharapkan hal tersebut—dengan bapak dan ibuku, saya menebus Anda–? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ya”. Lalu Abu Bakar urung berangkat dan menyiapkan dua ekor unta yang bagus untuk berangkat bersama Nabi. Dia memberinya makan dengan daun Samur selama empat bulan. Ibnu Shihab meriwayatkan dari Urwah dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika kami duduk-duduk di rumah Abu Bakar di siang hari yang panas, seseorang berkata kepada Abu Bakar, ‘Ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan menutup kepala pada saat yang tidak biasanya beliau mendatangi kita.” Abu Bakar menjawab, “Sebagai tebusan beliau adalah ayah ibuku. Demi Allah, tidaklah beliau datang pada saat seperti ini kecuali karena perintah (untuk hijrah).” Aisyah berkata, “Lalu Nabi datang. Lalu meminta izin dan beliau pun diizinkan masuk. Nabi menyuruh Abu Bakar untuk mengeluarkan siapa saja yang ada bersamanya di rumah.” Abu Bakar berkata, “Mereka hanyalah keluargamu, wahai Rasulullah.” Rasul berkata, “Saya sudah diizinkan untuk berhijrah.” Abu Bakar bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya menemanimu, wahai Rasulullah!” “Ya”, jawab Nabi. Abu Bakar berkata, “Ambillah salah satu kendaraan (unta) yang kamu sukai.” Rasulullah berkata, “Dengan harga (saya bayar).” Aisyah berkata, “Maka kami persiapkan kedua kendaraan dengan secepat mungkin. Kami memasang ransum yang berkantong, Asma binti Abu Bakar memotong bagian dari ikat pinggangnya dan mengikatkannya pada mulut kantong, sehingga dinamakan “Dzat Nithaqain” (wanita yang mempunyai dua ikat pinggang). ‘Aisyah berkata, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menuju ke gua yang ada di bukit Tsur, mereka berdua tinggal di sana selama tiga malam (yaitu pada Malam Jumat, malam Sabtu, dan malam Ahad). Abdullah bin Abu Bakar (pemuda yang cerdas dan cerdik) tinggal menginap bersama mereka. Sebelum Shubuh, ia turun dan di pagi hari ia sudah bersama-sama dengan orang Quraisy di Makkah. Kalau ada perkara yang Abdullah dengar, ia kabarkan kepada Rasulullah dan Abu Bakar saat mendatangi keduanya di malam hari. Sementara ‘Amir bin Furaihah, hamba sahaya Abu Bakar, selalu memerhatikan mereka berdua dengan memberikan minuman susu kambing yang ia gembalakan pada setiap sore saat waktu Isya telah masuk. Keduanya bermalam dalam hidangan air susu perah yang dipanaskan dari hewan perah yang disiapkan untuk keduanya, hingga ‘Amir bin Furaihah menghalaunya di pagi buta. Begitulah yang ia lakukan setiap malam dari tiga malam tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar juga mengupah seorang dari Bani Al-Dayl yaitu dari Bani ‘Abdul bin ‘Adiy sebagai penunjuk jalan (dia adalah hamba sahaya keluarga ‘Ash bin Wail Sahmi, penganut agama kafir Quraisy) yang dipercayai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar. Keduanya menyerahkan kedua kendaraannya dengan perjanjian untuk bertemu untuk menyerahkan kedua kendaraannya pada pagi hari setelah berlalu tiga malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat bersama Abu Bakar, ‘Amir bin Furaihah, dan si penunjuk jalan. Penunjuk jalan membawa mereka menyusuri jalan pantai. Baca Juga: Pelajaran dari Pemboikotan dari Orang Quraisy Ketika orang Quraisy menyadari Nabi telah kabur, maka mereka mencarinya di seluruh pelosok kota Makkah, mereka mengirim utusan untuk mencarinya di sepanjang jalan, bahkan diiklankan dengan bayaran seratus ekor unta bagi siapa saja yang dapat mendatangkan Muhammad dalam keadaan hidup maupun mati. Para pencari jejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebenarnya sampai di pintu gua, tetapi Allah telah mengaturnya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berkata, قُلْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَنَا فِى الْغَارِ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ نَظَرَ تَحْتَ قَدَمَيْهِ لأَبْصَرَنَا . فَقَالَ « مَا ظَنُّكَ يَا أَبَا بَكْرٍ بِاثْنَيْنِ اللَّهُ ثَالِثُهُمَا» “Saya berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika saya dalam gua sekiranya salah seorang di antara mereka melihat ke bawah kedua kakinya, maka kita akan kelihatan.” Rasulullah menjawab, “Bagaimana menurutmu, wahai Abu Bakar terhadap dua orang yang ketiganya adalah Allah.” (HR. Bukhari, no. 3653 dan Muslim, no. 2381) Ketika pencarian telah tenang, mereka keluar bersama dengan penunjuk jalan yang menguasai jalan arah selatan menuju ke arah Yaman, sampai ketika tiba di sebuah jalan yang tidak biasa dikenal oleh manusia ia belok ke utara hingga mendekati pantai laut Merah dan melewati jalur yang jarang dilewati oleh manusia. Baca Juga: Hijrah ke Habasyah Para Sahabat Masuk Islam Karena Mendengarkan Al-Qur’an (Kultwit) Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Disusun di Darush Sholihin, 13 Shafar 1441 H (11 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi gua tsur hijrah makkah ke madinah hijrah nabi sirah nabawiyah sirah nabi

Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 1)Membenci dan Memusuhi Syirik Bersihnya tauhid yang kita miliki haruslah disertai dengan kebencian, permusuhan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Apabila kita tidak membenci dan memusuhi perbuatan syirik dan pelakunya atau bahkan ridha serta merasa tenang-tenang saja dengannya, maka ketahuilah bahwa tauhid kita belum bersih dan harus dibenahi lagi.Bahkan, para ulama menjadikan berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya sebagai bagian dari Islam dan tidak dapat terpisahkan darinya. Para ulama rahimahumullah mendefinisikan Islam dengan,الاسْتِسْلامُ للهِ بِالتَّوْحِيدِ، وَالانْقِيَادُ لَهُ بِالطَّاعَةِ، وَالْبَرَاءَةُ مِنَ الشِّرْكِ وَأَهْلِهِ“(Islam adalah) berserah diri kepada Allah dengan tauhid, tunduk patuh kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya.”Baca Juga: Awas, Ada Setan Di Sisi Anda!Syarat Terwujudnya Islam SeseorangBerdasarkan definisi tersebut, maka Islam seseorang tidak akan terwujud kecuali dengan memenuhi tiga hal berikut ini:1. Berserah Diri Hanya Pada AllahPenyerahan diri sepenuhnya kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya. Yaitu, seseorang berserah diri sepenuhnya kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dalam segala aktivitas ibadah. Penyerahan diri seperti inilah yang menyebabkan pelakunya dipuji dan mendapatkan pahala.2. Tunduk Patuh Pada AllahTunduk patuh kepada Allah dengan penuh ketaatan. Yaitu dengan melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya. Karena ketaatan mencakup menaati perintah-Nya dengan melaksanakannya dan menaati larangan-Nya dengan meninggalkannya.3. Berlepas Diri dari Kesyirikan dan PelakunyaBerlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Karena seseorang yang mengikrarkan tauhid kepada Allah, mau tidak mau dia juga harus berlepas diri dan membenci kesyirikan dan para pelakunya. Kebenciannya itu pertama-tama mendorongnya untuk memusuhi dan memeranginya. Kemudian kafir (ingkar) kepada kesyirikan itu. Apabila seseorang mencintai Islam dan ahlinya, mencintai tauhid dan ahlinya, akan tetapi tidak membenci syirik dan ahlinya, maka dia bukanlah termasuk seorang muslim. Tauhid kita juga tidak akan sempurna sampai kita berlepas diri dari syirik dan dari orang-orang musyrik. Serta memisahkan diri, mengingkari, memusuhi, dan membenci mereka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang kekasih-Nya, Ibrahim ‘alaihis salam sebagai pemimpin orang-orang yang bertauhid,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ”Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ’Sesungguhnya kami berlepas diri kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4) Bahkan meskipun pelaku syirik itu adalah kerabat kita, atau bapak kita sendiri, kita tetap harus berlepas diri darinya. Allah Ta’ala juga mengisahkan tentang Ibrahim ketika berkata kepada ayahnya, Azar, وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ”Dan aku akan menjauhkan diri darimu dan dari apa yang kamu seru selain Allah.” (QS. Maryam [19]: 48) [1]Baca Juga:[Bersambung]@Jogjakarta, 1 Dzulhijjah 1440/2 Agustus 2019PeAnulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Fathul Majiid, 1: 156; Syarh Tsalaatsatul Ushuul  oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 56-57; Syarh Tsalaatsatul Ushuul  oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal. 54-55.

Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 1)Membenci dan Memusuhi Syirik Bersihnya tauhid yang kita miliki haruslah disertai dengan kebencian, permusuhan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Apabila kita tidak membenci dan memusuhi perbuatan syirik dan pelakunya atau bahkan ridha serta merasa tenang-tenang saja dengannya, maka ketahuilah bahwa tauhid kita belum bersih dan harus dibenahi lagi.Bahkan, para ulama menjadikan berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya sebagai bagian dari Islam dan tidak dapat terpisahkan darinya. Para ulama rahimahumullah mendefinisikan Islam dengan,الاسْتِسْلامُ للهِ بِالتَّوْحِيدِ، وَالانْقِيَادُ لَهُ بِالطَّاعَةِ، وَالْبَرَاءَةُ مِنَ الشِّرْكِ وَأَهْلِهِ“(Islam adalah) berserah diri kepada Allah dengan tauhid, tunduk patuh kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya.”Baca Juga: Awas, Ada Setan Di Sisi Anda!Syarat Terwujudnya Islam SeseorangBerdasarkan definisi tersebut, maka Islam seseorang tidak akan terwujud kecuali dengan memenuhi tiga hal berikut ini:1. Berserah Diri Hanya Pada AllahPenyerahan diri sepenuhnya kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya. Yaitu, seseorang berserah diri sepenuhnya kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dalam segala aktivitas ibadah. Penyerahan diri seperti inilah yang menyebabkan pelakunya dipuji dan mendapatkan pahala.2. Tunduk Patuh Pada AllahTunduk patuh kepada Allah dengan penuh ketaatan. Yaitu dengan melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya. Karena ketaatan mencakup menaati perintah-Nya dengan melaksanakannya dan menaati larangan-Nya dengan meninggalkannya.3. Berlepas Diri dari Kesyirikan dan PelakunyaBerlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Karena seseorang yang mengikrarkan tauhid kepada Allah, mau tidak mau dia juga harus berlepas diri dan membenci kesyirikan dan para pelakunya. Kebenciannya itu pertama-tama mendorongnya untuk memusuhi dan memeranginya. Kemudian kafir (ingkar) kepada kesyirikan itu. Apabila seseorang mencintai Islam dan ahlinya, mencintai tauhid dan ahlinya, akan tetapi tidak membenci syirik dan ahlinya, maka dia bukanlah termasuk seorang muslim. Tauhid kita juga tidak akan sempurna sampai kita berlepas diri dari syirik dan dari orang-orang musyrik. Serta memisahkan diri, mengingkari, memusuhi, dan membenci mereka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang kekasih-Nya, Ibrahim ‘alaihis salam sebagai pemimpin orang-orang yang bertauhid,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ”Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ’Sesungguhnya kami berlepas diri kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4) Bahkan meskipun pelaku syirik itu adalah kerabat kita, atau bapak kita sendiri, kita tetap harus berlepas diri darinya. Allah Ta’ala juga mengisahkan tentang Ibrahim ketika berkata kepada ayahnya, Azar, وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ”Dan aku akan menjauhkan diri darimu dan dari apa yang kamu seru selain Allah.” (QS. Maryam [19]: 48) [1]Baca Juga:[Bersambung]@Jogjakarta, 1 Dzulhijjah 1440/2 Agustus 2019PeAnulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Fathul Majiid, 1: 156; Syarh Tsalaatsatul Ushuul  oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 56-57; Syarh Tsalaatsatul Ushuul  oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal. 54-55.
Baca pembahasan sebelumnya Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 1)Membenci dan Memusuhi Syirik Bersihnya tauhid yang kita miliki haruslah disertai dengan kebencian, permusuhan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Apabila kita tidak membenci dan memusuhi perbuatan syirik dan pelakunya atau bahkan ridha serta merasa tenang-tenang saja dengannya, maka ketahuilah bahwa tauhid kita belum bersih dan harus dibenahi lagi.Bahkan, para ulama menjadikan berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya sebagai bagian dari Islam dan tidak dapat terpisahkan darinya. Para ulama rahimahumullah mendefinisikan Islam dengan,الاسْتِسْلامُ للهِ بِالتَّوْحِيدِ، وَالانْقِيَادُ لَهُ بِالطَّاعَةِ، وَالْبَرَاءَةُ مِنَ الشِّرْكِ وَأَهْلِهِ“(Islam adalah) berserah diri kepada Allah dengan tauhid, tunduk patuh kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya.”Baca Juga: Awas, Ada Setan Di Sisi Anda!Syarat Terwujudnya Islam SeseorangBerdasarkan definisi tersebut, maka Islam seseorang tidak akan terwujud kecuali dengan memenuhi tiga hal berikut ini:1. Berserah Diri Hanya Pada AllahPenyerahan diri sepenuhnya kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya. Yaitu, seseorang berserah diri sepenuhnya kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dalam segala aktivitas ibadah. Penyerahan diri seperti inilah yang menyebabkan pelakunya dipuji dan mendapatkan pahala.2. Tunduk Patuh Pada AllahTunduk patuh kepada Allah dengan penuh ketaatan. Yaitu dengan melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya. Karena ketaatan mencakup menaati perintah-Nya dengan melaksanakannya dan menaati larangan-Nya dengan meninggalkannya.3. Berlepas Diri dari Kesyirikan dan PelakunyaBerlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Karena seseorang yang mengikrarkan tauhid kepada Allah, mau tidak mau dia juga harus berlepas diri dan membenci kesyirikan dan para pelakunya. Kebenciannya itu pertama-tama mendorongnya untuk memusuhi dan memeranginya. Kemudian kafir (ingkar) kepada kesyirikan itu. Apabila seseorang mencintai Islam dan ahlinya, mencintai tauhid dan ahlinya, akan tetapi tidak membenci syirik dan ahlinya, maka dia bukanlah termasuk seorang muslim. Tauhid kita juga tidak akan sempurna sampai kita berlepas diri dari syirik dan dari orang-orang musyrik. Serta memisahkan diri, mengingkari, memusuhi, dan membenci mereka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang kekasih-Nya, Ibrahim ‘alaihis salam sebagai pemimpin orang-orang yang bertauhid,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ”Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ’Sesungguhnya kami berlepas diri kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4) Bahkan meskipun pelaku syirik itu adalah kerabat kita, atau bapak kita sendiri, kita tetap harus berlepas diri darinya. Allah Ta’ala juga mengisahkan tentang Ibrahim ketika berkata kepada ayahnya, Azar, وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ”Dan aku akan menjauhkan diri darimu dan dari apa yang kamu seru selain Allah.” (QS. Maryam [19]: 48) [1]Baca Juga:[Bersambung]@Jogjakarta, 1 Dzulhijjah 1440/2 Agustus 2019PeAnulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Fathul Majiid, 1: 156; Syarh Tsalaatsatul Ushuul  oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 56-57; Syarh Tsalaatsatul Ushuul  oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal. 54-55.


Baca pembahasan sebelumnya Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 1)Membenci dan Memusuhi Syirik Bersihnya tauhid yang kita miliki haruslah disertai dengan kebencian, permusuhan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Apabila kita tidak membenci dan memusuhi perbuatan syirik dan pelakunya atau bahkan ridha serta merasa tenang-tenang saja dengannya, maka ketahuilah bahwa tauhid kita belum bersih dan harus dibenahi lagi.Bahkan, para ulama menjadikan berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya sebagai bagian dari Islam dan tidak dapat terpisahkan darinya. Para ulama rahimahumullah mendefinisikan Islam dengan,الاسْتِسْلامُ للهِ بِالتَّوْحِيدِ، وَالانْقِيَادُ لَهُ بِالطَّاعَةِ، وَالْبَرَاءَةُ مِنَ الشِّرْكِ وَأَهْلِهِ“(Islam adalah) berserah diri kepada Allah dengan tauhid, tunduk patuh kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya.”Baca Juga: Awas, Ada Setan Di Sisi Anda!Syarat Terwujudnya Islam SeseorangBerdasarkan definisi tersebut, maka Islam seseorang tidak akan terwujud kecuali dengan memenuhi tiga hal berikut ini:1. Berserah Diri Hanya Pada AllahPenyerahan diri sepenuhnya kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya. Yaitu, seseorang berserah diri sepenuhnya kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dalam segala aktivitas ibadah. Penyerahan diri seperti inilah yang menyebabkan pelakunya dipuji dan mendapatkan pahala.2. Tunduk Patuh Pada AllahTunduk patuh kepada Allah dengan penuh ketaatan. Yaitu dengan melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya. Karena ketaatan mencakup menaati perintah-Nya dengan melaksanakannya dan menaati larangan-Nya dengan meninggalkannya.3. Berlepas Diri dari Kesyirikan dan PelakunyaBerlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Karena seseorang yang mengikrarkan tauhid kepada Allah, mau tidak mau dia juga harus berlepas diri dan membenci kesyirikan dan para pelakunya. Kebenciannya itu pertama-tama mendorongnya untuk memusuhi dan memeranginya. Kemudian kafir (ingkar) kepada kesyirikan itu. Apabila seseorang mencintai Islam dan ahlinya, mencintai tauhid dan ahlinya, akan tetapi tidak membenci syirik dan ahlinya, maka dia bukanlah termasuk seorang muslim. Tauhid kita juga tidak akan sempurna sampai kita berlepas diri dari syirik dan dari orang-orang musyrik. Serta memisahkan diri, mengingkari, memusuhi, dan membenci mereka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang kekasih-Nya, Ibrahim ‘alaihis salam sebagai pemimpin orang-orang yang bertauhid,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ”Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ’Sesungguhnya kami berlepas diri kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4) Bahkan meskipun pelaku syirik itu adalah kerabat kita, atau bapak kita sendiri, kita tetap harus berlepas diri darinya. Allah Ta’ala juga mengisahkan tentang Ibrahim ketika berkata kepada ayahnya, Azar, وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ”Dan aku akan menjauhkan diri darimu dan dari apa yang kamu seru selain Allah.” (QS. Maryam [19]: 48) [1]Baca Juga:[Bersambung]@Jogjakarta, 1 Dzulhijjah 1440/2 Agustus 2019PeAnulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Fathul Majiid, 1: 156; Syarh Tsalaatsatul Ushuul  oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 56-57; Syarh Tsalaatsatul Ushuul  oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal. 54-55.

Mantan Suami Sudah Menikah, Siapakah yang Berkewajiban Menafkahi Anak?

Nafkah Anak Setelah Bercerai Assalaamualaikum…saya mau bertanya soal nafkah anak yang diberikan ayah kepada anaknya yang dibawa mantan istri. Saya menikah dengan seorang duda anak 1. Setiap minggu mantan istrinya minta nafkah buat anaknya , bahkan saya pernah hanya makan satu kali sehari bersama suami saya, karena uangnya harus diberikan kepada anaknya. Banyak orang yang berasumsi bahwa mantan istri tersebut hanya memanfaatkan suami saya saja. Pertanyaanya, apakah saya tetap harus menuruti keinginan si mantan tersebut, sedangkan saya juga punya kebutuhan hidup yang justru lebih sulit daripada dia? Dan walau suami saya masih sering memberikan nafkah kepada anaknya tersebut, ia tidak pernah dipertemukan dengan sang anak semenjak perceraian terjadi. Dan si mantan tersebut pun telah memiliki suami baru dan berkehidupan layak, berbeda dengan saya. Terimakasih. Wassalaam. Jawaban: Wa’alaykissalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Alhamdulillaahi wahdah, wa-shsholaatu wa-ssalaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d… Ahlan wa sahlan saudariku penanya… Kewajiban nafkah seorang ayah terhadap anaknya memiliki 3 syarat yang disepakati oleh para ulama. Dalam lampiran ini akan kami sampaikan 2 syarat yang terkait dengan pertanyaan anda. Syarat yang pertama adalah kemiskinan dan kebutuhan si anak akan nafkah tersebut, serta ketidakmampuan dirinya untuk mencari nafkah bagi dirinya sendiri. Syarat yang kedua adalah kemampuan si ayah, yang mana ia memiliki kelebihan harta untuk menafkahi si anak tersebut. Baca artikel terkait: Meminta Nafkah Anak Kepada Mantan Suami setelah Bercerai Adapun jika salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka nafkah tidaklah wajib atas si ayah. Namun jika ia tetap ingin memberikannya, maka itu semata-mata sebagai bentuk muwaasaah (bantuan/donasi), bukan sebagai suatu kewajiban. (Lihat: Minhaaj ath-Thaalibiin, Al-Mughni, dan Asy-Syarh Al-Mumti’) Dengan melihat kasus anda, maka dapat disimpulkan bahwa suami anda tidak lagi berkewajiban memberikan nafkah kepada si anak tersebut, karena dari satu sisi ia masih kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangganya yang baru (anda dan anak-anak anda), dan di sisi lain si anak pun telah tercukupi berada di bawah tanggungan suami baru dari ibunya. Komite Fatwa Arab Saudi pernah ditanya tentang masalah menafkahi anak-anak yang sudah berkecukupan dan memiliki penghasilan sendiri, dan jawabannya adalah: “Anda hanya wajib menafkahi anak anda yang benar-benar membutuhkan, dan tidak memiliki pekerjaan. Adapun yang sudah berkecukupan dengan pekerjaannya, maka anda tidak lagi berkewajiban untuk menafkahinya, karena ia sudah tidak lagi membutuhkannya.” (Jilid 21. Ketua: Abdul Aziz bin Baz. Anggota Komite: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu Syaikh, Shalih Al-Fauzan, dan Abdullah Al-Ghudayyan) Wallaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 Menceraikan Istri karena Kondisi Miskin 🔍 Hukum Makan Daging Aqiqah, Cara Menghadapi Masalah Rumah Tangga Dalam Islam, Hukum Investasi Emas Menurut Islam, Hukum Mencukur Rambut Saat Puasa, Sunnah Memelihara Kucing, Gambar Gigi Palsu Visited 102 times, 1 visit(s) today Post Views: 346 QRIS donasi Yufid

Mantan Suami Sudah Menikah, Siapakah yang Berkewajiban Menafkahi Anak?

Nafkah Anak Setelah Bercerai Assalaamualaikum…saya mau bertanya soal nafkah anak yang diberikan ayah kepada anaknya yang dibawa mantan istri. Saya menikah dengan seorang duda anak 1. Setiap minggu mantan istrinya minta nafkah buat anaknya , bahkan saya pernah hanya makan satu kali sehari bersama suami saya, karena uangnya harus diberikan kepada anaknya. Banyak orang yang berasumsi bahwa mantan istri tersebut hanya memanfaatkan suami saya saja. Pertanyaanya, apakah saya tetap harus menuruti keinginan si mantan tersebut, sedangkan saya juga punya kebutuhan hidup yang justru lebih sulit daripada dia? Dan walau suami saya masih sering memberikan nafkah kepada anaknya tersebut, ia tidak pernah dipertemukan dengan sang anak semenjak perceraian terjadi. Dan si mantan tersebut pun telah memiliki suami baru dan berkehidupan layak, berbeda dengan saya. Terimakasih. Wassalaam. Jawaban: Wa’alaykissalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Alhamdulillaahi wahdah, wa-shsholaatu wa-ssalaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d… Ahlan wa sahlan saudariku penanya… Kewajiban nafkah seorang ayah terhadap anaknya memiliki 3 syarat yang disepakati oleh para ulama. Dalam lampiran ini akan kami sampaikan 2 syarat yang terkait dengan pertanyaan anda. Syarat yang pertama adalah kemiskinan dan kebutuhan si anak akan nafkah tersebut, serta ketidakmampuan dirinya untuk mencari nafkah bagi dirinya sendiri. Syarat yang kedua adalah kemampuan si ayah, yang mana ia memiliki kelebihan harta untuk menafkahi si anak tersebut. Baca artikel terkait: Meminta Nafkah Anak Kepada Mantan Suami setelah Bercerai Adapun jika salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka nafkah tidaklah wajib atas si ayah. Namun jika ia tetap ingin memberikannya, maka itu semata-mata sebagai bentuk muwaasaah (bantuan/donasi), bukan sebagai suatu kewajiban. (Lihat: Minhaaj ath-Thaalibiin, Al-Mughni, dan Asy-Syarh Al-Mumti’) Dengan melihat kasus anda, maka dapat disimpulkan bahwa suami anda tidak lagi berkewajiban memberikan nafkah kepada si anak tersebut, karena dari satu sisi ia masih kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangganya yang baru (anda dan anak-anak anda), dan di sisi lain si anak pun telah tercukupi berada di bawah tanggungan suami baru dari ibunya. Komite Fatwa Arab Saudi pernah ditanya tentang masalah menafkahi anak-anak yang sudah berkecukupan dan memiliki penghasilan sendiri, dan jawabannya adalah: “Anda hanya wajib menafkahi anak anda yang benar-benar membutuhkan, dan tidak memiliki pekerjaan. Adapun yang sudah berkecukupan dengan pekerjaannya, maka anda tidak lagi berkewajiban untuk menafkahinya, karena ia sudah tidak lagi membutuhkannya.” (Jilid 21. Ketua: Abdul Aziz bin Baz. Anggota Komite: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu Syaikh, Shalih Al-Fauzan, dan Abdullah Al-Ghudayyan) Wallaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 Menceraikan Istri karena Kondisi Miskin 🔍 Hukum Makan Daging Aqiqah, Cara Menghadapi Masalah Rumah Tangga Dalam Islam, Hukum Investasi Emas Menurut Islam, Hukum Mencukur Rambut Saat Puasa, Sunnah Memelihara Kucing, Gambar Gigi Palsu Visited 102 times, 1 visit(s) today Post Views: 346 QRIS donasi Yufid
Nafkah Anak Setelah Bercerai Assalaamualaikum…saya mau bertanya soal nafkah anak yang diberikan ayah kepada anaknya yang dibawa mantan istri. Saya menikah dengan seorang duda anak 1. Setiap minggu mantan istrinya minta nafkah buat anaknya , bahkan saya pernah hanya makan satu kali sehari bersama suami saya, karena uangnya harus diberikan kepada anaknya. Banyak orang yang berasumsi bahwa mantan istri tersebut hanya memanfaatkan suami saya saja. Pertanyaanya, apakah saya tetap harus menuruti keinginan si mantan tersebut, sedangkan saya juga punya kebutuhan hidup yang justru lebih sulit daripada dia? Dan walau suami saya masih sering memberikan nafkah kepada anaknya tersebut, ia tidak pernah dipertemukan dengan sang anak semenjak perceraian terjadi. Dan si mantan tersebut pun telah memiliki suami baru dan berkehidupan layak, berbeda dengan saya. Terimakasih. Wassalaam. Jawaban: Wa’alaykissalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Alhamdulillaahi wahdah, wa-shsholaatu wa-ssalaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d… Ahlan wa sahlan saudariku penanya… Kewajiban nafkah seorang ayah terhadap anaknya memiliki 3 syarat yang disepakati oleh para ulama. Dalam lampiran ini akan kami sampaikan 2 syarat yang terkait dengan pertanyaan anda. Syarat yang pertama adalah kemiskinan dan kebutuhan si anak akan nafkah tersebut, serta ketidakmampuan dirinya untuk mencari nafkah bagi dirinya sendiri. Syarat yang kedua adalah kemampuan si ayah, yang mana ia memiliki kelebihan harta untuk menafkahi si anak tersebut. Baca artikel terkait: Meminta Nafkah Anak Kepada Mantan Suami setelah Bercerai Adapun jika salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka nafkah tidaklah wajib atas si ayah. Namun jika ia tetap ingin memberikannya, maka itu semata-mata sebagai bentuk muwaasaah (bantuan/donasi), bukan sebagai suatu kewajiban. (Lihat: Minhaaj ath-Thaalibiin, Al-Mughni, dan Asy-Syarh Al-Mumti’) Dengan melihat kasus anda, maka dapat disimpulkan bahwa suami anda tidak lagi berkewajiban memberikan nafkah kepada si anak tersebut, karena dari satu sisi ia masih kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangganya yang baru (anda dan anak-anak anda), dan di sisi lain si anak pun telah tercukupi berada di bawah tanggungan suami baru dari ibunya. Komite Fatwa Arab Saudi pernah ditanya tentang masalah menafkahi anak-anak yang sudah berkecukupan dan memiliki penghasilan sendiri, dan jawabannya adalah: “Anda hanya wajib menafkahi anak anda yang benar-benar membutuhkan, dan tidak memiliki pekerjaan. Adapun yang sudah berkecukupan dengan pekerjaannya, maka anda tidak lagi berkewajiban untuk menafkahinya, karena ia sudah tidak lagi membutuhkannya.” (Jilid 21. Ketua: Abdul Aziz bin Baz. Anggota Komite: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu Syaikh, Shalih Al-Fauzan, dan Abdullah Al-Ghudayyan) Wallaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 Menceraikan Istri karena Kondisi Miskin 🔍 Hukum Makan Daging Aqiqah, Cara Menghadapi Masalah Rumah Tangga Dalam Islam, Hukum Investasi Emas Menurut Islam, Hukum Mencukur Rambut Saat Puasa, Sunnah Memelihara Kucing, Gambar Gigi Palsu Visited 102 times, 1 visit(s) today Post Views: 346 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1347206533&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Nafkah Anak Setelah Bercerai Assalaamualaikum…saya mau bertanya soal nafkah anak yang diberikan ayah kepada anaknya yang dibawa mantan istri. Saya menikah dengan seorang duda anak 1. Setiap minggu mantan istrinya minta nafkah buat anaknya , bahkan saya pernah hanya makan satu kali sehari bersama suami saya, karena uangnya harus diberikan kepada anaknya. Banyak orang yang berasumsi bahwa mantan istri tersebut hanya memanfaatkan suami saya saja. Pertanyaanya, apakah saya tetap harus menuruti keinginan si mantan tersebut, sedangkan saya juga punya kebutuhan hidup yang justru lebih sulit daripada dia? Dan walau suami saya masih sering memberikan nafkah kepada anaknya tersebut, ia tidak pernah dipertemukan dengan sang anak semenjak perceraian terjadi. Dan si mantan tersebut pun telah memiliki suami baru dan berkehidupan layak, berbeda dengan saya. Terimakasih. Wassalaam. Jawaban: Wa’alaykissalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Alhamdulillaahi wahdah, wa-shsholaatu wa-ssalaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d… Ahlan wa sahlan saudariku penanya… Kewajiban nafkah seorang ayah terhadap anaknya memiliki 3 syarat yang disepakati oleh para ulama. Dalam lampiran ini akan kami sampaikan 2 syarat yang terkait dengan pertanyaan anda. Syarat yang pertama adalah kemiskinan dan kebutuhan si anak akan nafkah tersebut, serta ketidakmampuan dirinya untuk mencari nafkah bagi dirinya sendiri. Syarat yang kedua adalah kemampuan si ayah, yang mana ia memiliki kelebihan harta untuk menafkahi si anak tersebut. Baca artikel terkait: Meminta Nafkah Anak Kepada Mantan Suami setelah Bercerai <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Meminta Nafkah Anak Kepada Mantan Suami setelah Bercerai&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/22041-meminta-nafkah-anak-kepada-mantan-suami-setelah-bercerai.html/embed#?secret=LcKqzLHGze#?secret=Os5GdVeuxn" data-secret="Os5GdVeuxn" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Adapun jika salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka nafkah tidaklah wajib atas si ayah. Namun jika ia tetap ingin memberikannya, maka itu semata-mata sebagai bentuk muwaasaah (bantuan/donasi), bukan sebagai suatu kewajiban. (Lihat: Minhaaj ath-Thaalibiin, Al-Mughni, dan Asy-Syarh Al-Mumti’) Dengan melihat kasus anda, maka dapat disimpulkan bahwa suami anda tidak lagi berkewajiban memberikan nafkah kepada si anak tersebut, karena dari satu sisi ia masih kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangganya yang baru (anda dan anak-anak anda), dan di sisi lain si anak pun telah tercukupi berada di bawah tanggungan suami baru dari ibunya. Komite Fatwa Arab Saudi pernah ditanya tentang masalah menafkahi anak-anak yang sudah berkecukupan dan memiliki penghasilan sendiri, dan jawabannya adalah: “Anda hanya wajib menafkahi anak anda yang benar-benar membutuhkan, dan tidak memiliki pekerjaan. Adapun yang sudah berkecukupan dengan pekerjaannya, maka anda tidak lagi berkewajiban untuk menafkahinya, karena ia sudah tidak lagi membutuhkannya.” (Jilid 21. Ketua: Abdul Aziz bin Baz. Anggota Komite: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu Syaikh, Shalih Al-Fauzan, dan Abdullah Al-Ghudayyan) Wallaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 Menceraikan Istri karena Kondisi Miskin <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Menceraikan Istri karena Kondisi Miskin&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/23904-menceraikan-istri-karena-kondisi-miskin.html/embed#?secret=eMV7NUPfvk#?secret=WhxUAj7yW1" data-secret="WhxUAj7yW1" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> 🔍 Hukum Makan Daging Aqiqah, Cara Menghadapi Masalah Rumah Tangga Dalam Islam, Hukum Investasi Emas Menurut Islam, Hukum Mencukur Rambut Saat Puasa, Sunnah Memelihara Kucing, Gambar Gigi Palsu Visited 102 times, 1 visit(s) today Post Views: 346 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Memberi Syafaat, Menolong Orang, dan Sedekah Termasuk Amalan Muta’addi

Di antara amalan muta’addi adalah memberi syafaat (perantara dalam menolong orang), menolong hajat yang lain, dan bersedekah. Daftar Isi tutup 1. Contoh Amalan Muta’addi #08: Memberi syafaat dan menolong orang yang dizalimi 2. Contoh Amalan Muta’addi #09: Membantu hajat kaum muslimin, memberi mereka pertolongan ketika tertimpa musibah 3. Contoh Amalan Muta’addi #10: Sedekah dengan harta diberikan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan untuk membuat pahala semakin besar 3.1. Referensi: Contoh Amalan Muta’addi #08: Memberi syafaat dan menolong orang yang dizalimi   Bisa saja seseorang menjadi perantara untuk muslim lainnya dalam memperoleh manfaat atau terselamatkan dari mudarat. Inilah memberi manfaat pada muslim dengan kedudukan. Dari Abu Musa beliau berkata, pernah suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi seorang peminta-minta -atau sepertinya ia berkata ‘ditemui (bukan didatangi) seorang peminta-minta’, atau orang yang mempunyai keperluan-, maka beliau bersabda: اشْفَعُوا فَلْتُؤْجَرُوا وَيَقْضِي اللَّهُ عَلَى لِسَانِ رَسُولِهِ مَا شَاءَ “Berilah syafaat (pertolongan) niscaya kalian diberi ganjaran, dan Allah memutuskan melalui lisan rasul-Nya apa yang dikehendaki-Nya.” (HR. Bukhari, no. 6027 dan Muslim, no. 2627). Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan hadits ini berisi anjuran untuk memberikan syafaat kepada orang yang memiliki hajat, bisa jadi syafaat (perantaraan) itu pada sulthan (penguasa), pada wali, dan semacamnya, atau kepada seseorang. Maksud syafaat itu bisa jadi meminta kepada penguasa untuk menahan orang yang berbuat zalim, atau menghapus hukuman orang yang dihukum, memberi kemudahan kepada orang yang sedang butuh bantuan, atau semacamnya. Namun syafaat dalam hukuman hadd dihukumi haram. Syafaat dalam melakukan kebatilan, sama juga dengan syafaat ketika membatalkan kebenaran, dan semacam itu dihukumi haram. Kalimat “dan Allah memutuskan melalui lisan rasul-Nya apa yang dikehendaki-Nya”, maksudnya adalah orang yang sudah berusaha walaupun tidak berhasil, maka tetap mendapatkan ganjaran pahala.   Contoh Amalan Muta’addi #09: Membantu hajat kaum muslimin, memberi mereka pertolongan ketika tertimpa musibah   Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ ، لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Muslim yang satu dan muslim lainnya itu bersaudara. Maka hendaklah tidak menzalimi, jangan biarkan saudaramu (yang menzalimi dan dizalimi). Siapa yang selalu menolong saudaranya dalam hajatnya, maka Allah juga akan menolong hajatnya pula. Siapa yang menghilangkan kesulitan seorang muslim, maka Allah akan menghilangkan kesulitannya dari berbagai kesulitan yang dihadapi pada hari kiamat. Siapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 2442 dan Muslim, no. 2580)   Contoh Amalan Muta’addi #10: Sedekah dengan harta diberikan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan untuk membuat pahala semakin besar   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ يُرَبِّيْهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّيْ أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ. “Barangsiapa yang bersedekah dengan sesuatu yang senilai dengan sebutir kurma dari usaha yang halal, sedangkan Allah tidaklah menerima kecuali yang thayyib (yang baik), maka Allah akan menerima sedekahnya dengan tangan kanan-Nya kemudian mengembangkannya untuk pemiliknya seperti seorang di antara kalian membesarkan kuda kecilnya hingga sedekah tersebut menjadi besar seperti gunung.” (HR. Bukhari, no. 1410 dan Muslim, no. 1014) Manfaat sedekah di antaranya adalah dapat menjaga badan serta dapat menolak berbagai musibah dan penyakit. Dari Al-Aswad bin Yazid, dari ‘Abdullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَاوُوا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ “Mintalah kesembuhan penyakitmu (kepada Allah) dengan bersedekah.” (HR. Al-Baihaqi, 3:193. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahih Al-Jaami’, 3358) Ada cerita, penulis kitab Al-Mustadrak, Imam Abu ‘Abdillah Al-Hakim pernah mengalami cacar selama hampir setahun. Lantas ia meminta doa kepada orang-orang saleh, dia terus memperbanyak itu. Ia pun rajin bersedekah kepada kaum muslimin dengan memberikan minum pada rumah-rumah mereka. Orang-orang pun memanfaatkan minuman tersebut. Ternyata lewat beberapa pekan, Allah tampakkan kesembuhan baginya, cacar tadi hilang dan wajahnya kembali seperti sedia kala. Lihat Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil, hlm. 45. Baca Juga: Sedekah Membawa Ketenangan Jangan Khawatir Kesulitan Keuangan di Awal Nikah Referensi: Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.     Disusun @ Darush Sholihin, 11 Shafar 1441 H (9 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagsamalan muta'addi amalan ringan amalan ringan berpahala besar menolong sedekah

Memberi Syafaat, Menolong Orang, dan Sedekah Termasuk Amalan Muta’addi

Di antara amalan muta’addi adalah memberi syafaat (perantara dalam menolong orang), menolong hajat yang lain, dan bersedekah. Daftar Isi tutup 1. Contoh Amalan Muta’addi #08: Memberi syafaat dan menolong orang yang dizalimi 2. Contoh Amalan Muta’addi #09: Membantu hajat kaum muslimin, memberi mereka pertolongan ketika tertimpa musibah 3. Contoh Amalan Muta’addi #10: Sedekah dengan harta diberikan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan untuk membuat pahala semakin besar 3.1. Referensi: Contoh Amalan Muta’addi #08: Memberi syafaat dan menolong orang yang dizalimi   Bisa saja seseorang menjadi perantara untuk muslim lainnya dalam memperoleh manfaat atau terselamatkan dari mudarat. Inilah memberi manfaat pada muslim dengan kedudukan. Dari Abu Musa beliau berkata, pernah suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi seorang peminta-minta -atau sepertinya ia berkata ‘ditemui (bukan didatangi) seorang peminta-minta’, atau orang yang mempunyai keperluan-, maka beliau bersabda: اشْفَعُوا فَلْتُؤْجَرُوا وَيَقْضِي اللَّهُ عَلَى لِسَانِ رَسُولِهِ مَا شَاءَ “Berilah syafaat (pertolongan) niscaya kalian diberi ganjaran, dan Allah memutuskan melalui lisan rasul-Nya apa yang dikehendaki-Nya.” (HR. Bukhari, no. 6027 dan Muslim, no. 2627). Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan hadits ini berisi anjuran untuk memberikan syafaat kepada orang yang memiliki hajat, bisa jadi syafaat (perantaraan) itu pada sulthan (penguasa), pada wali, dan semacamnya, atau kepada seseorang. Maksud syafaat itu bisa jadi meminta kepada penguasa untuk menahan orang yang berbuat zalim, atau menghapus hukuman orang yang dihukum, memberi kemudahan kepada orang yang sedang butuh bantuan, atau semacamnya. Namun syafaat dalam hukuman hadd dihukumi haram. Syafaat dalam melakukan kebatilan, sama juga dengan syafaat ketika membatalkan kebenaran, dan semacam itu dihukumi haram. Kalimat “dan Allah memutuskan melalui lisan rasul-Nya apa yang dikehendaki-Nya”, maksudnya adalah orang yang sudah berusaha walaupun tidak berhasil, maka tetap mendapatkan ganjaran pahala.   Contoh Amalan Muta’addi #09: Membantu hajat kaum muslimin, memberi mereka pertolongan ketika tertimpa musibah   Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ ، لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Muslim yang satu dan muslim lainnya itu bersaudara. Maka hendaklah tidak menzalimi, jangan biarkan saudaramu (yang menzalimi dan dizalimi). Siapa yang selalu menolong saudaranya dalam hajatnya, maka Allah juga akan menolong hajatnya pula. Siapa yang menghilangkan kesulitan seorang muslim, maka Allah akan menghilangkan kesulitannya dari berbagai kesulitan yang dihadapi pada hari kiamat. Siapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 2442 dan Muslim, no. 2580)   Contoh Amalan Muta’addi #10: Sedekah dengan harta diberikan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan untuk membuat pahala semakin besar   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ يُرَبِّيْهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّيْ أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ. “Barangsiapa yang bersedekah dengan sesuatu yang senilai dengan sebutir kurma dari usaha yang halal, sedangkan Allah tidaklah menerima kecuali yang thayyib (yang baik), maka Allah akan menerima sedekahnya dengan tangan kanan-Nya kemudian mengembangkannya untuk pemiliknya seperti seorang di antara kalian membesarkan kuda kecilnya hingga sedekah tersebut menjadi besar seperti gunung.” (HR. Bukhari, no. 1410 dan Muslim, no. 1014) Manfaat sedekah di antaranya adalah dapat menjaga badan serta dapat menolak berbagai musibah dan penyakit. Dari Al-Aswad bin Yazid, dari ‘Abdullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَاوُوا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ “Mintalah kesembuhan penyakitmu (kepada Allah) dengan bersedekah.” (HR. Al-Baihaqi, 3:193. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahih Al-Jaami’, 3358) Ada cerita, penulis kitab Al-Mustadrak, Imam Abu ‘Abdillah Al-Hakim pernah mengalami cacar selama hampir setahun. Lantas ia meminta doa kepada orang-orang saleh, dia terus memperbanyak itu. Ia pun rajin bersedekah kepada kaum muslimin dengan memberikan minum pada rumah-rumah mereka. Orang-orang pun memanfaatkan minuman tersebut. Ternyata lewat beberapa pekan, Allah tampakkan kesembuhan baginya, cacar tadi hilang dan wajahnya kembali seperti sedia kala. Lihat Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil, hlm. 45. Baca Juga: Sedekah Membawa Ketenangan Jangan Khawatir Kesulitan Keuangan di Awal Nikah Referensi: Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.     Disusun @ Darush Sholihin, 11 Shafar 1441 H (9 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagsamalan muta'addi amalan ringan amalan ringan berpahala besar menolong sedekah
Di antara amalan muta’addi adalah memberi syafaat (perantara dalam menolong orang), menolong hajat yang lain, dan bersedekah. Daftar Isi tutup 1. Contoh Amalan Muta’addi #08: Memberi syafaat dan menolong orang yang dizalimi 2. Contoh Amalan Muta’addi #09: Membantu hajat kaum muslimin, memberi mereka pertolongan ketika tertimpa musibah 3. Contoh Amalan Muta’addi #10: Sedekah dengan harta diberikan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan untuk membuat pahala semakin besar 3.1. Referensi: Contoh Amalan Muta’addi #08: Memberi syafaat dan menolong orang yang dizalimi   Bisa saja seseorang menjadi perantara untuk muslim lainnya dalam memperoleh manfaat atau terselamatkan dari mudarat. Inilah memberi manfaat pada muslim dengan kedudukan. Dari Abu Musa beliau berkata, pernah suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi seorang peminta-minta -atau sepertinya ia berkata ‘ditemui (bukan didatangi) seorang peminta-minta’, atau orang yang mempunyai keperluan-, maka beliau bersabda: اشْفَعُوا فَلْتُؤْجَرُوا وَيَقْضِي اللَّهُ عَلَى لِسَانِ رَسُولِهِ مَا شَاءَ “Berilah syafaat (pertolongan) niscaya kalian diberi ganjaran, dan Allah memutuskan melalui lisan rasul-Nya apa yang dikehendaki-Nya.” (HR. Bukhari, no. 6027 dan Muslim, no. 2627). Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan hadits ini berisi anjuran untuk memberikan syafaat kepada orang yang memiliki hajat, bisa jadi syafaat (perantaraan) itu pada sulthan (penguasa), pada wali, dan semacamnya, atau kepada seseorang. Maksud syafaat itu bisa jadi meminta kepada penguasa untuk menahan orang yang berbuat zalim, atau menghapus hukuman orang yang dihukum, memberi kemudahan kepada orang yang sedang butuh bantuan, atau semacamnya. Namun syafaat dalam hukuman hadd dihukumi haram. Syafaat dalam melakukan kebatilan, sama juga dengan syafaat ketika membatalkan kebenaran, dan semacam itu dihukumi haram. Kalimat “dan Allah memutuskan melalui lisan rasul-Nya apa yang dikehendaki-Nya”, maksudnya adalah orang yang sudah berusaha walaupun tidak berhasil, maka tetap mendapatkan ganjaran pahala.   Contoh Amalan Muta’addi #09: Membantu hajat kaum muslimin, memberi mereka pertolongan ketika tertimpa musibah   Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ ، لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Muslim yang satu dan muslim lainnya itu bersaudara. Maka hendaklah tidak menzalimi, jangan biarkan saudaramu (yang menzalimi dan dizalimi). Siapa yang selalu menolong saudaranya dalam hajatnya, maka Allah juga akan menolong hajatnya pula. Siapa yang menghilangkan kesulitan seorang muslim, maka Allah akan menghilangkan kesulitannya dari berbagai kesulitan yang dihadapi pada hari kiamat. Siapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 2442 dan Muslim, no. 2580)   Contoh Amalan Muta’addi #10: Sedekah dengan harta diberikan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan untuk membuat pahala semakin besar   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ يُرَبِّيْهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّيْ أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ. “Barangsiapa yang bersedekah dengan sesuatu yang senilai dengan sebutir kurma dari usaha yang halal, sedangkan Allah tidaklah menerima kecuali yang thayyib (yang baik), maka Allah akan menerima sedekahnya dengan tangan kanan-Nya kemudian mengembangkannya untuk pemiliknya seperti seorang di antara kalian membesarkan kuda kecilnya hingga sedekah tersebut menjadi besar seperti gunung.” (HR. Bukhari, no. 1410 dan Muslim, no. 1014) Manfaat sedekah di antaranya adalah dapat menjaga badan serta dapat menolak berbagai musibah dan penyakit. Dari Al-Aswad bin Yazid, dari ‘Abdullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَاوُوا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ “Mintalah kesembuhan penyakitmu (kepada Allah) dengan bersedekah.” (HR. Al-Baihaqi, 3:193. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahih Al-Jaami’, 3358) Ada cerita, penulis kitab Al-Mustadrak, Imam Abu ‘Abdillah Al-Hakim pernah mengalami cacar selama hampir setahun. Lantas ia meminta doa kepada orang-orang saleh, dia terus memperbanyak itu. Ia pun rajin bersedekah kepada kaum muslimin dengan memberikan minum pada rumah-rumah mereka. Orang-orang pun memanfaatkan minuman tersebut. Ternyata lewat beberapa pekan, Allah tampakkan kesembuhan baginya, cacar tadi hilang dan wajahnya kembali seperti sedia kala. Lihat Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil, hlm. 45. Baca Juga: Sedekah Membawa Ketenangan Jangan Khawatir Kesulitan Keuangan di Awal Nikah Referensi: Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.     Disusun @ Darush Sholihin, 11 Shafar 1441 H (9 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagsamalan muta'addi amalan ringan amalan ringan berpahala besar menolong sedekah


Di antara amalan muta’addi adalah memberi syafaat (perantara dalam menolong orang), menolong hajat yang lain, dan bersedekah. Daftar Isi tutup 1. Contoh Amalan Muta’addi #08: Memberi syafaat dan menolong orang yang dizalimi 2. Contoh Amalan Muta’addi #09: Membantu hajat kaum muslimin, memberi mereka pertolongan ketika tertimpa musibah 3. Contoh Amalan Muta’addi #10: Sedekah dengan harta diberikan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan untuk membuat pahala semakin besar 3.1. Referensi: Contoh Amalan Muta’addi #08: Memberi syafaat dan menolong orang yang dizalimi   Bisa saja seseorang menjadi perantara untuk muslim lainnya dalam memperoleh manfaat atau terselamatkan dari mudarat. Inilah memberi manfaat pada muslim dengan kedudukan. Dari Abu Musa beliau berkata, pernah suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi seorang peminta-minta -atau sepertinya ia berkata ‘ditemui (bukan didatangi) seorang peminta-minta’, atau orang yang mempunyai keperluan-, maka beliau bersabda: اشْفَعُوا فَلْتُؤْجَرُوا وَيَقْضِي اللَّهُ عَلَى لِسَانِ رَسُولِهِ مَا شَاءَ “Berilah syafaat (pertolongan) niscaya kalian diberi ganjaran, dan Allah memutuskan melalui lisan rasul-Nya apa yang dikehendaki-Nya.” (HR. Bukhari, no. 6027 dan Muslim, no. 2627). Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan hadits ini berisi anjuran untuk memberikan syafaat kepada orang yang memiliki hajat, bisa jadi syafaat (perantaraan) itu pada sulthan (penguasa), pada wali, dan semacamnya, atau kepada seseorang. Maksud syafaat itu bisa jadi meminta kepada penguasa untuk menahan orang yang berbuat zalim, atau menghapus hukuman orang yang dihukum, memberi kemudahan kepada orang yang sedang butuh bantuan, atau semacamnya. Namun syafaat dalam hukuman hadd dihukumi haram. Syafaat dalam melakukan kebatilan, sama juga dengan syafaat ketika membatalkan kebenaran, dan semacam itu dihukumi haram. Kalimat “dan Allah memutuskan melalui lisan rasul-Nya apa yang dikehendaki-Nya”, maksudnya adalah orang yang sudah berusaha walaupun tidak berhasil, maka tetap mendapatkan ganjaran pahala.   Contoh Amalan Muta’addi #09: Membantu hajat kaum muslimin, memberi mereka pertolongan ketika tertimpa musibah   Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ ، لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Muslim yang satu dan muslim lainnya itu bersaudara. Maka hendaklah tidak menzalimi, jangan biarkan saudaramu (yang menzalimi dan dizalimi). Siapa yang selalu menolong saudaranya dalam hajatnya, maka Allah juga akan menolong hajatnya pula. Siapa yang menghilangkan kesulitan seorang muslim, maka Allah akan menghilangkan kesulitannya dari berbagai kesulitan yang dihadapi pada hari kiamat. Siapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 2442 dan Muslim, no. 2580)   Contoh Amalan Muta’addi #10: Sedekah dengan harta diberikan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan untuk membuat pahala semakin besar   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ يُرَبِّيْهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّيْ أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ. “Barangsiapa yang bersedekah dengan sesuatu yang senilai dengan sebutir kurma dari usaha yang halal, sedangkan Allah tidaklah menerima kecuali yang thayyib (yang baik), maka Allah akan menerima sedekahnya dengan tangan kanan-Nya kemudian mengembangkannya untuk pemiliknya seperti seorang di antara kalian membesarkan kuda kecilnya hingga sedekah tersebut menjadi besar seperti gunung.” (HR. Bukhari, no. 1410 dan Muslim, no. 1014) Manfaat sedekah di antaranya adalah dapat menjaga badan serta dapat menolak berbagai musibah dan penyakit. Dari Al-Aswad bin Yazid, dari ‘Abdullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَاوُوا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ “Mintalah kesembuhan penyakitmu (kepada Allah) dengan bersedekah.” (HR. Al-Baihaqi, 3:193. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahih Al-Jaami’, 3358) Ada cerita, penulis kitab Al-Mustadrak, Imam Abu ‘Abdillah Al-Hakim pernah mengalami cacar selama hampir setahun. Lantas ia meminta doa kepada orang-orang saleh, dia terus memperbanyak itu. Ia pun rajin bersedekah kepada kaum muslimin dengan memberikan minum pada rumah-rumah mereka. Orang-orang pun memanfaatkan minuman tersebut. Ternyata lewat beberapa pekan, Allah tampakkan kesembuhan baginya, cacar tadi hilang dan wajahnya kembali seperti sedia kala. Lihat Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil, hlm. 45. Baca Juga: Sedekah Membawa Ketenangan Jangan Khawatir Kesulitan Keuangan di Awal Nikah Referensi: Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.     Disusun @ Darush Sholihin, 11 Shafar 1441 H (9 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagsamalan muta'addi amalan ringan amalan ringan berpahala besar menolong sedekah

Jadi Hamba yang Bersyukur dengan Tahajud

Jadi hamba yang bersyukur bisa dengan shalat tahajud. Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1160 1.2. Faedah Hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1160 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ حَتَّى تَتَفَطَّرَ قَدَمَاهُ ، فَقُلْتُ لَهُ : لِمَ تَصْنَعُ هَذَا ، يَا رَسُولَ الله ، وَقَدْ غُفِرَ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأخَّرَ ؟ قَالَ : (( أفَلاَ أكُونُ عَبْداً شَكُوراً! )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَعَنِ المُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ نَحْوُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam sampai kedua kakinya pecah-pecah, maka aku berkata kepadanya, ‘Kenapa engkau melakukan seperti ini, wahai Rasulullah? Padahal dosa-dosamu yang telah lalu dan akan datang telah diampuni.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak bolehkah aku menjadi hamba yang bersyukur.’” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 4837 dan Muslim, no. 2820] Dari Al-Mughirah bin Syu’bah seperti di atas diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. [HR. Bukhari, no. 4836 dan Muslim, no. 2819]   Faedah Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah. Setiap nikmat patut disyukuri. Nikmat itu harusnya jadi sebab untuk kita makin bersyukur. Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat malam. Shalat tahajud itu tanda hamba itu bersyukur atas nikmat. Baca Juga: Pamer Status Facebook “Alhamdulillah, Sudah Bangun Tahajud”, Baikkah? Keutamaan Shalat Tahajud Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Disusun @ Darush Sholihin, 11 Shafar 1441 H (9 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagskeutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud

Jadi Hamba yang Bersyukur dengan Tahajud

Jadi hamba yang bersyukur bisa dengan shalat tahajud. Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1160 1.2. Faedah Hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1160 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ حَتَّى تَتَفَطَّرَ قَدَمَاهُ ، فَقُلْتُ لَهُ : لِمَ تَصْنَعُ هَذَا ، يَا رَسُولَ الله ، وَقَدْ غُفِرَ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأخَّرَ ؟ قَالَ : (( أفَلاَ أكُونُ عَبْداً شَكُوراً! )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَعَنِ المُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ نَحْوُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam sampai kedua kakinya pecah-pecah, maka aku berkata kepadanya, ‘Kenapa engkau melakukan seperti ini, wahai Rasulullah? Padahal dosa-dosamu yang telah lalu dan akan datang telah diampuni.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak bolehkah aku menjadi hamba yang bersyukur.’” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 4837 dan Muslim, no. 2820] Dari Al-Mughirah bin Syu’bah seperti di atas diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. [HR. Bukhari, no. 4836 dan Muslim, no. 2819]   Faedah Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah. Setiap nikmat patut disyukuri. Nikmat itu harusnya jadi sebab untuk kita makin bersyukur. Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat malam. Shalat tahajud itu tanda hamba itu bersyukur atas nikmat. Baca Juga: Pamer Status Facebook “Alhamdulillah, Sudah Bangun Tahajud”, Baikkah? Keutamaan Shalat Tahajud Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Disusun @ Darush Sholihin, 11 Shafar 1441 H (9 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagskeutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud
Jadi hamba yang bersyukur bisa dengan shalat tahajud. Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1160 1.2. Faedah Hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1160 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ حَتَّى تَتَفَطَّرَ قَدَمَاهُ ، فَقُلْتُ لَهُ : لِمَ تَصْنَعُ هَذَا ، يَا رَسُولَ الله ، وَقَدْ غُفِرَ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأخَّرَ ؟ قَالَ : (( أفَلاَ أكُونُ عَبْداً شَكُوراً! )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَعَنِ المُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ نَحْوُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam sampai kedua kakinya pecah-pecah, maka aku berkata kepadanya, ‘Kenapa engkau melakukan seperti ini, wahai Rasulullah? Padahal dosa-dosamu yang telah lalu dan akan datang telah diampuni.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak bolehkah aku menjadi hamba yang bersyukur.’” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 4837 dan Muslim, no. 2820] Dari Al-Mughirah bin Syu’bah seperti di atas diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. [HR. Bukhari, no. 4836 dan Muslim, no. 2819]   Faedah Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah. Setiap nikmat patut disyukuri. Nikmat itu harusnya jadi sebab untuk kita makin bersyukur. Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat malam. Shalat tahajud itu tanda hamba itu bersyukur atas nikmat. Baca Juga: Pamer Status Facebook “Alhamdulillah, Sudah Bangun Tahajud”, Baikkah? Keutamaan Shalat Tahajud Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Disusun @ Darush Sholihin, 11 Shafar 1441 H (9 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagskeutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud


Jadi hamba yang bersyukur bisa dengan shalat tahajud. Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1160 1.2. Faedah Hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1160 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ حَتَّى تَتَفَطَّرَ قَدَمَاهُ ، فَقُلْتُ لَهُ : لِمَ تَصْنَعُ هَذَا ، يَا رَسُولَ الله ، وَقَدْ غُفِرَ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأخَّرَ ؟ قَالَ : (( أفَلاَ أكُونُ عَبْداً شَكُوراً! )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَعَنِ المُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ نَحْوُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam sampai kedua kakinya pecah-pecah, maka aku berkata kepadanya, ‘Kenapa engkau melakukan seperti ini, wahai Rasulullah? Padahal dosa-dosamu yang telah lalu dan akan datang telah diampuni.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak bolehkah aku menjadi hamba yang bersyukur.’” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 4837 dan Muslim, no. 2820] Dari Al-Mughirah bin Syu’bah seperti di atas diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. [HR. Bukhari, no. 4836 dan Muslim, no. 2819]   Faedah Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah. Setiap nikmat patut disyukuri. Nikmat itu harusnya jadi sebab untuk kita makin bersyukur. Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat malam. Shalat tahajud itu tanda hamba itu bersyukur atas nikmat. Baca Juga: Pamer Status Facebook “Alhamdulillah, Sudah Bangun Tahajud”, Baikkah? Keutamaan Shalat Tahajud Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Disusun @ Darush Sholihin, 11 Shafar 1441 H (9 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagskeutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud

Muwalah (Berkesinambungan) Syarat Sah Wudhu?

Muwalah (Tertib Berkesinambungan) Syarat Sah Wudhu? Ustadz pernah denger ada ust bilang klo muwalah itu masuk rukun wudhu D alwajiz masuk k syarat wudhu Yg bener yg mana ya? Is Agus, di Semarang. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du Muwalah adalah, berkesinambungan dalam membasuh/mengusap anggota wudhu, dimana tidak ada jarak waktu antara basuhan anggota-anggota wudhu, yang sampai mengeringnya anggota wudhu sebelum ketika membasuh anggota wudhu berikutnya. (Lihat : Mausu’ah Al Kuwaitiyyah, 29/237) Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, terkait hukum muwalah dalam wudhu: [1] Sunah. Ini pendapat Mazhab Hanafi, pendapat baru (mazhab Jadid) Imam Syafi’i dan Mazhab Zhahiri. [2] Wajib jika ingat, gugur ketika lupa. Pendapat Mazhab Maliki. [3] Wajib baik ingat maupun lupa. Dipegang oleh Mazhab Hambali. (Lihat : Ahkam At Thaharah, 9/487) Jika pemisah antara pembasuhan anggota wudhu, hanya sebentar, maka wudhu tetap sah, berdasar pada kesepakatan (ijmak) seluruh ulama. Imam Nawawi rahimahullah menegaskan, التفريق اليسير بين أعضاء الوضوء لا يضر بإجماع الأمَّة Pemisah yang sebentar, antara pembasuhan anggota-anggota wudhu, tidak merusak keabsahan wudhu, berdasarkan kesepakatan seluruh ulama. (Al Majmu’ 1/478, dinukil dari Ahkam At Thoharoh 9/598) Dari pendapat ulama yang ada tentang hukum muwalah, ulama yang berpendapat wajib adalah Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali. Bedanya Mazhab Maliki memperinci; wajib jika ingat, tidak wajib jika lupa. Artinya jika lupa tidak muwalah, wudhu tetap sah. Tidak sah, hanya saat ditinggalkan sengaja. Adapun Mazhab Hambali, mewajibkan secara mutlak. Sehingga tidak muwalah saat berwudhu, menyebabkan wudhu tidak sah, baik sengaja maupun lupa. Informasi yang disampaikan di pertanyaan, kemungkinan berkaitan dengan pendapat dua Mazhab ini. Namun, sepertinya lebih condong pada pendapat Mazhab Hambali. Karena dalam kitab Al Wajiz, benar terdapat keterangan, bahwa muwalah adalah syarat wudhu. Artinya, wajib diupayakan kapan pun saat seorang berwudhu, baik lupa ataupun ingat. Tertulis dalam Al Wajiz, pada sub bab : شروط صحته / Syarat Sah Wudhu, diantaranya : ٣. الموالاة : وهي التتابع في غسل الأعضاء… Artinya: Syarat ketiga, muwalah, yaitu berkesinambungan dalam membasuh anggota wudhu… Kemudian penulis (Syekh Abdul Adhim Badawi) menyampaikan dalil bahwa muwalah adalah syarat wudhu. Hadis Kholid bin Ma’dan radhiyallahu’anhu, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى رَجُلاً يُصَلِّى وَفِى ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلاَةَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang yang shalat dalam keadaan di punggung telapak kakinya, ada bagian yang kering seukuran koin dirham, belum terbasuh air wudhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkannya mengulangi wudhu dan shalatnya.” (HR. Abu Daud, no. 175. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih, begitu pula Syaikh Al-Albani.) Lalu penulis menyimpulkan alasan wajib muwalah dalam wudhu, فلو لم تجب الموالاة لأجزأه غسل اللمعة, ولأن الوضوء عبادة يفسدها الحدث، فاشترطت الموالاة كالصلاة، وأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يتوضئ إلا متواليا – Seandainya muwalah tidak wajib, maka tentu cukup dengan membasuh bagian seukuran koin dirham yang tidak terbasuh itu saja (pent, tidak sampai memerintahkan mengulangi wudhu). – Alasan lain : karena wudhu adalah ibadah yang dapat dibatalkan oleh hadats. Maka disyaratkan adanya muwalah, sebagaimana sholat. (Pent, ketika seorang batal di salah satu raka’at sholat, maka dia harus mengulang dari awal, tidak bisa hanya dengan melanjutkan). – Nabi shallallahu’alaihi wasallam juga tidak pernah berwudhu, kecuali selalu berkesinambungan. (Lihat : (Al Wajiz 1/49) Dari kesimpulan di atas, tampak bahwa penulis kitab Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wa Kitabil Aziz, condong pada pendapat Mazhab Hambali. Karena beliau tidak memerinci, lupa muwalah ataupun tidak. Pendapat inilah yang tampaknya lebih kuat (rajih), wallahua’lam. Sebagaimana juga dinilai kuat oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah (lihat : Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 11/141-142). Dalil lain yang mendukung kesimpulan ini adalah, hadis yang semakna dari jalur riwayat yang berbeda. Yaitu dari sahabat ‘Umar bin Al-Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa ada seseorang yang berwudhu dengan meninggalkan satu bagian sebesar kuku tidak terbasuh. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau lantas bersabda, ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ “Ulangilah perbaguslah wudhumu.” (HR. Muslim, no. 243) Rukun ataukah Syarat? Mari kita simak penjelasan para ulama Ushul Fiqh tentang pengertian rukun dan syarat. Rukun adalah, ما يلزم من وجوده الوجود، ومن عدمه العدم Suatu yang keberadaannya mengharuskan adanya suatu ibadah. Dan ketiadaannya, menyebabkan tidak adanya suatu ibadah. Contohnya, ruku’ dalam sholat, adalah salah satu rukun sholat. Karena adanya ruku’, mengharuskan adanya keabsahan sholat. Dan tidak adanya ruku’, mengharuskan tidak adanya keabsahan sholat. Adapun syarat, ما يلزم مِن عدمه العدم، ولا يلزم من وجوده وجودٌ ولا عدم. Suatu yang ketiadaannya, menyebabkan tidak adanya suatu ibadah. Namun keberadaannya, tidak mengharuskan ada atau tidaknya suatu ibadah. Contohnya, wudhu adalah syarat sah sholat. Karena tidak adanya wudhu, menyebabkan tidak adanya keabsahan sholat. Namun, adanya wudhu, tidak mengharuskan ada atau tidak adanya ibadah sholat. Setelah berwudhu, seorang boleh sholat; seperti sholat sunah wudhu. Boleh juga tidak; seperti untuk mengamalkan sunah sebelum tidur, merendam marah atau sekedar ingin meraih pahala berwudhu. Muwalah, tampaknya lebih tepat kita katakan syarat wudhu, daripada rukun wudhu. Karena lebih sesuai dengan definisi syarat di atas. Sisi kesesuaiannya adalah : [1] Muwalah adalah syarat sahnya wudhu. Ketiadaan muwalah, menyebabkan tidak adanya keabsahan wudhu. [2] Adanya muwalah, tidak mengharuskan adanya wudhu. Karena sah-sah saja saat seorang membasuh secara muwalah/berkesinambungan, namun bukan untuk wudhu. Mungkin sekedar membasuh sebagian tubuh atau mandi. Sebagaimana pula muwalah dikategorikan oleh Syekh Abdul Adhim Badawi dalam Al Wajiz di atas, dalam syarat sah wudhu. Demikian pula Syekh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan semisal, وهذا يدل على اشتراط الموالاة Hadis ini (pent, hadis Umar bin Khatab di atas), adalah dalil bahwa dalam berwudhu, disyaratkan muwalah. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 11/141-142) Wallahua’lam bis shawab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sedekah Yang Paling Utama, Hukum Kawat Gigi, Taujih Singkat, Doa Iftitah Dibaca Pada Rakaat Berapa, Niat Puasa Kifarat, Video Nabi Musa Vs Dajjal Visited 848 times, 7 visit(s) today Post Views: 469 QRIS donasi Yufid

Muwalah (Berkesinambungan) Syarat Sah Wudhu?

Muwalah (Tertib Berkesinambungan) Syarat Sah Wudhu? Ustadz pernah denger ada ust bilang klo muwalah itu masuk rukun wudhu D alwajiz masuk k syarat wudhu Yg bener yg mana ya? Is Agus, di Semarang. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du Muwalah adalah, berkesinambungan dalam membasuh/mengusap anggota wudhu, dimana tidak ada jarak waktu antara basuhan anggota-anggota wudhu, yang sampai mengeringnya anggota wudhu sebelum ketika membasuh anggota wudhu berikutnya. (Lihat : Mausu’ah Al Kuwaitiyyah, 29/237) Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, terkait hukum muwalah dalam wudhu: [1] Sunah. Ini pendapat Mazhab Hanafi, pendapat baru (mazhab Jadid) Imam Syafi’i dan Mazhab Zhahiri. [2] Wajib jika ingat, gugur ketika lupa. Pendapat Mazhab Maliki. [3] Wajib baik ingat maupun lupa. Dipegang oleh Mazhab Hambali. (Lihat : Ahkam At Thaharah, 9/487) Jika pemisah antara pembasuhan anggota wudhu, hanya sebentar, maka wudhu tetap sah, berdasar pada kesepakatan (ijmak) seluruh ulama. Imam Nawawi rahimahullah menegaskan, التفريق اليسير بين أعضاء الوضوء لا يضر بإجماع الأمَّة Pemisah yang sebentar, antara pembasuhan anggota-anggota wudhu, tidak merusak keabsahan wudhu, berdasarkan kesepakatan seluruh ulama. (Al Majmu’ 1/478, dinukil dari Ahkam At Thoharoh 9/598) Dari pendapat ulama yang ada tentang hukum muwalah, ulama yang berpendapat wajib adalah Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali. Bedanya Mazhab Maliki memperinci; wajib jika ingat, tidak wajib jika lupa. Artinya jika lupa tidak muwalah, wudhu tetap sah. Tidak sah, hanya saat ditinggalkan sengaja. Adapun Mazhab Hambali, mewajibkan secara mutlak. Sehingga tidak muwalah saat berwudhu, menyebabkan wudhu tidak sah, baik sengaja maupun lupa. Informasi yang disampaikan di pertanyaan, kemungkinan berkaitan dengan pendapat dua Mazhab ini. Namun, sepertinya lebih condong pada pendapat Mazhab Hambali. Karena dalam kitab Al Wajiz, benar terdapat keterangan, bahwa muwalah adalah syarat wudhu. Artinya, wajib diupayakan kapan pun saat seorang berwudhu, baik lupa ataupun ingat. Tertulis dalam Al Wajiz, pada sub bab : شروط صحته / Syarat Sah Wudhu, diantaranya : ٣. الموالاة : وهي التتابع في غسل الأعضاء… Artinya: Syarat ketiga, muwalah, yaitu berkesinambungan dalam membasuh anggota wudhu… Kemudian penulis (Syekh Abdul Adhim Badawi) menyampaikan dalil bahwa muwalah adalah syarat wudhu. Hadis Kholid bin Ma’dan radhiyallahu’anhu, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى رَجُلاً يُصَلِّى وَفِى ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلاَةَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang yang shalat dalam keadaan di punggung telapak kakinya, ada bagian yang kering seukuran koin dirham, belum terbasuh air wudhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkannya mengulangi wudhu dan shalatnya.” (HR. Abu Daud, no. 175. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih, begitu pula Syaikh Al-Albani.) Lalu penulis menyimpulkan alasan wajib muwalah dalam wudhu, فلو لم تجب الموالاة لأجزأه غسل اللمعة, ولأن الوضوء عبادة يفسدها الحدث، فاشترطت الموالاة كالصلاة، وأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يتوضئ إلا متواليا – Seandainya muwalah tidak wajib, maka tentu cukup dengan membasuh bagian seukuran koin dirham yang tidak terbasuh itu saja (pent, tidak sampai memerintahkan mengulangi wudhu). – Alasan lain : karena wudhu adalah ibadah yang dapat dibatalkan oleh hadats. Maka disyaratkan adanya muwalah, sebagaimana sholat. (Pent, ketika seorang batal di salah satu raka’at sholat, maka dia harus mengulang dari awal, tidak bisa hanya dengan melanjutkan). – Nabi shallallahu’alaihi wasallam juga tidak pernah berwudhu, kecuali selalu berkesinambungan. (Lihat : (Al Wajiz 1/49) Dari kesimpulan di atas, tampak bahwa penulis kitab Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wa Kitabil Aziz, condong pada pendapat Mazhab Hambali. Karena beliau tidak memerinci, lupa muwalah ataupun tidak. Pendapat inilah yang tampaknya lebih kuat (rajih), wallahua’lam. Sebagaimana juga dinilai kuat oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah (lihat : Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 11/141-142). Dalil lain yang mendukung kesimpulan ini adalah, hadis yang semakna dari jalur riwayat yang berbeda. Yaitu dari sahabat ‘Umar bin Al-Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa ada seseorang yang berwudhu dengan meninggalkan satu bagian sebesar kuku tidak terbasuh. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau lantas bersabda, ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ “Ulangilah perbaguslah wudhumu.” (HR. Muslim, no. 243) Rukun ataukah Syarat? Mari kita simak penjelasan para ulama Ushul Fiqh tentang pengertian rukun dan syarat. Rukun adalah, ما يلزم من وجوده الوجود، ومن عدمه العدم Suatu yang keberadaannya mengharuskan adanya suatu ibadah. Dan ketiadaannya, menyebabkan tidak adanya suatu ibadah. Contohnya, ruku’ dalam sholat, adalah salah satu rukun sholat. Karena adanya ruku’, mengharuskan adanya keabsahan sholat. Dan tidak adanya ruku’, mengharuskan tidak adanya keabsahan sholat. Adapun syarat, ما يلزم مِن عدمه العدم، ولا يلزم من وجوده وجودٌ ولا عدم. Suatu yang ketiadaannya, menyebabkan tidak adanya suatu ibadah. Namun keberadaannya, tidak mengharuskan ada atau tidaknya suatu ibadah. Contohnya, wudhu adalah syarat sah sholat. Karena tidak adanya wudhu, menyebabkan tidak adanya keabsahan sholat. Namun, adanya wudhu, tidak mengharuskan ada atau tidak adanya ibadah sholat. Setelah berwudhu, seorang boleh sholat; seperti sholat sunah wudhu. Boleh juga tidak; seperti untuk mengamalkan sunah sebelum tidur, merendam marah atau sekedar ingin meraih pahala berwudhu. Muwalah, tampaknya lebih tepat kita katakan syarat wudhu, daripada rukun wudhu. Karena lebih sesuai dengan definisi syarat di atas. Sisi kesesuaiannya adalah : [1] Muwalah adalah syarat sahnya wudhu. Ketiadaan muwalah, menyebabkan tidak adanya keabsahan wudhu. [2] Adanya muwalah, tidak mengharuskan adanya wudhu. Karena sah-sah saja saat seorang membasuh secara muwalah/berkesinambungan, namun bukan untuk wudhu. Mungkin sekedar membasuh sebagian tubuh atau mandi. Sebagaimana pula muwalah dikategorikan oleh Syekh Abdul Adhim Badawi dalam Al Wajiz di atas, dalam syarat sah wudhu. Demikian pula Syekh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan semisal, وهذا يدل على اشتراط الموالاة Hadis ini (pent, hadis Umar bin Khatab di atas), adalah dalil bahwa dalam berwudhu, disyaratkan muwalah. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 11/141-142) Wallahua’lam bis shawab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sedekah Yang Paling Utama, Hukum Kawat Gigi, Taujih Singkat, Doa Iftitah Dibaca Pada Rakaat Berapa, Niat Puasa Kifarat, Video Nabi Musa Vs Dajjal Visited 848 times, 7 visit(s) today Post Views: 469 QRIS donasi Yufid
Muwalah (Tertib Berkesinambungan) Syarat Sah Wudhu? Ustadz pernah denger ada ust bilang klo muwalah itu masuk rukun wudhu D alwajiz masuk k syarat wudhu Yg bener yg mana ya? Is Agus, di Semarang. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du Muwalah adalah, berkesinambungan dalam membasuh/mengusap anggota wudhu, dimana tidak ada jarak waktu antara basuhan anggota-anggota wudhu, yang sampai mengeringnya anggota wudhu sebelum ketika membasuh anggota wudhu berikutnya. (Lihat : Mausu’ah Al Kuwaitiyyah, 29/237) Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, terkait hukum muwalah dalam wudhu: [1] Sunah. Ini pendapat Mazhab Hanafi, pendapat baru (mazhab Jadid) Imam Syafi’i dan Mazhab Zhahiri. [2] Wajib jika ingat, gugur ketika lupa. Pendapat Mazhab Maliki. [3] Wajib baik ingat maupun lupa. Dipegang oleh Mazhab Hambali. (Lihat : Ahkam At Thaharah, 9/487) Jika pemisah antara pembasuhan anggota wudhu, hanya sebentar, maka wudhu tetap sah, berdasar pada kesepakatan (ijmak) seluruh ulama. Imam Nawawi rahimahullah menegaskan, التفريق اليسير بين أعضاء الوضوء لا يضر بإجماع الأمَّة Pemisah yang sebentar, antara pembasuhan anggota-anggota wudhu, tidak merusak keabsahan wudhu, berdasarkan kesepakatan seluruh ulama. (Al Majmu’ 1/478, dinukil dari Ahkam At Thoharoh 9/598) Dari pendapat ulama yang ada tentang hukum muwalah, ulama yang berpendapat wajib adalah Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali. Bedanya Mazhab Maliki memperinci; wajib jika ingat, tidak wajib jika lupa. Artinya jika lupa tidak muwalah, wudhu tetap sah. Tidak sah, hanya saat ditinggalkan sengaja. Adapun Mazhab Hambali, mewajibkan secara mutlak. Sehingga tidak muwalah saat berwudhu, menyebabkan wudhu tidak sah, baik sengaja maupun lupa. Informasi yang disampaikan di pertanyaan, kemungkinan berkaitan dengan pendapat dua Mazhab ini. Namun, sepertinya lebih condong pada pendapat Mazhab Hambali. Karena dalam kitab Al Wajiz, benar terdapat keterangan, bahwa muwalah adalah syarat wudhu. Artinya, wajib diupayakan kapan pun saat seorang berwudhu, baik lupa ataupun ingat. Tertulis dalam Al Wajiz, pada sub bab : شروط صحته / Syarat Sah Wudhu, diantaranya : ٣. الموالاة : وهي التتابع في غسل الأعضاء… Artinya: Syarat ketiga, muwalah, yaitu berkesinambungan dalam membasuh anggota wudhu… Kemudian penulis (Syekh Abdul Adhim Badawi) menyampaikan dalil bahwa muwalah adalah syarat wudhu. Hadis Kholid bin Ma’dan radhiyallahu’anhu, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى رَجُلاً يُصَلِّى وَفِى ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلاَةَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang yang shalat dalam keadaan di punggung telapak kakinya, ada bagian yang kering seukuran koin dirham, belum terbasuh air wudhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkannya mengulangi wudhu dan shalatnya.” (HR. Abu Daud, no. 175. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih, begitu pula Syaikh Al-Albani.) Lalu penulis menyimpulkan alasan wajib muwalah dalam wudhu, فلو لم تجب الموالاة لأجزأه غسل اللمعة, ولأن الوضوء عبادة يفسدها الحدث، فاشترطت الموالاة كالصلاة، وأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يتوضئ إلا متواليا – Seandainya muwalah tidak wajib, maka tentu cukup dengan membasuh bagian seukuran koin dirham yang tidak terbasuh itu saja (pent, tidak sampai memerintahkan mengulangi wudhu). – Alasan lain : karena wudhu adalah ibadah yang dapat dibatalkan oleh hadats. Maka disyaratkan adanya muwalah, sebagaimana sholat. (Pent, ketika seorang batal di salah satu raka’at sholat, maka dia harus mengulang dari awal, tidak bisa hanya dengan melanjutkan). – Nabi shallallahu’alaihi wasallam juga tidak pernah berwudhu, kecuali selalu berkesinambungan. (Lihat : (Al Wajiz 1/49) Dari kesimpulan di atas, tampak bahwa penulis kitab Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wa Kitabil Aziz, condong pada pendapat Mazhab Hambali. Karena beliau tidak memerinci, lupa muwalah ataupun tidak. Pendapat inilah yang tampaknya lebih kuat (rajih), wallahua’lam. Sebagaimana juga dinilai kuat oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah (lihat : Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 11/141-142). Dalil lain yang mendukung kesimpulan ini adalah, hadis yang semakna dari jalur riwayat yang berbeda. Yaitu dari sahabat ‘Umar bin Al-Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa ada seseorang yang berwudhu dengan meninggalkan satu bagian sebesar kuku tidak terbasuh. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau lantas bersabda, ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ “Ulangilah perbaguslah wudhumu.” (HR. Muslim, no. 243) Rukun ataukah Syarat? Mari kita simak penjelasan para ulama Ushul Fiqh tentang pengertian rukun dan syarat. Rukun adalah, ما يلزم من وجوده الوجود، ومن عدمه العدم Suatu yang keberadaannya mengharuskan adanya suatu ibadah. Dan ketiadaannya, menyebabkan tidak adanya suatu ibadah. Contohnya, ruku’ dalam sholat, adalah salah satu rukun sholat. Karena adanya ruku’, mengharuskan adanya keabsahan sholat. Dan tidak adanya ruku’, mengharuskan tidak adanya keabsahan sholat. Adapun syarat, ما يلزم مِن عدمه العدم، ولا يلزم من وجوده وجودٌ ولا عدم. Suatu yang ketiadaannya, menyebabkan tidak adanya suatu ibadah. Namun keberadaannya, tidak mengharuskan ada atau tidaknya suatu ibadah. Contohnya, wudhu adalah syarat sah sholat. Karena tidak adanya wudhu, menyebabkan tidak adanya keabsahan sholat. Namun, adanya wudhu, tidak mengharuskan ada atau tidak adanya ibadah sholat. Setelah berwudhu, seorang boleh sholat; seperti sholat sunah wudhu. Boleh juga tidak; seperti untuk mengamalkan sunah sebelum tidur, merendam marah atau sekedar ingin meraih pahala berwudhu. Muwalah, tampaknya lebih tepat kita katakan syarat wudhu, daripada rukun wudhu. Karena lebih sesuai dengan definisi syarat di atas. Sisi kesesuaiannya adalah : [1] Muwalah adalah syarat sahnya wudhu. Ketiadaan muwalah, menyebabkan tidak adanya keabsahan wudhu. [2] Adanya muwalah, tidak mengharuskan adanya wudhu. Karena sah-sah saja saat seorang membasuh secara muwalah/berkesinambungan, namun bukan untuk wudhu. Mungkin sekedar membasuh sebagian tubuh atau mandi. Sebagaimana pula muwalah dikategorikan oleh Syekh Abdul Adhim Badawi dalam Al Wajiz di atas, dalam syarat sah wudhu. Demikian pula Syekh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan semisal, وهذا يدل على اشتراط الموالاة Hadis ini (pent, hadis Umar bin Khatab di atas), adalah dalil bahwa dalam berwudhu, disyaratkan muwalah. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 11/141-142) Wallahua’lam bis shawab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sedekah Yang Paling Utama, Hukum Kawat Gigi, Taujih Singkat, Doa Iftitah Dibaca Pada Rakaat Berapa, Niat Puasa Kifarat, Video Nabi Musa Vs Dajjal Visited 848 times, 7 visit(s) today Post Views: 469 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1347093685&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Muwalah (Tertib Berkesinambungan) Syarat Sah Wudhu? Ustadz pernah denger ada ust bilang klo muwalah itu masuk rukun wudhu D alwajiz masuk k syarat wudhu Yg bener yg mana ya? Is Agus, di Semarang. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du Muwalah adalah, berkesinambungan dalam membasuh/mengusap anggota wudhu, dimana tidak ada jarak waktu antara basuhan anggota-anggota wudhu, yang sampai mengeringnya anggota wudhu sebelum ketika membasuh anggota wudhu berikutnya. (Lihat : Mausu’ah Al Kuwaitiyyah, 29/237) Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, terkait hukum muwalah dalam wudhu: [1] Sunah. Ini pendapat Mazhab Hanafi, pendapat baru (mazhab Jadid) Imam Syafi’i dan Mazhab Zhahiri. [2] Wajib jika ingat, gugur ketika lupa. Pendapat Mazhab Maliki. [3] Wajib baik ingat maupun lupa. Dipegang oleh Mazhab Hambali. (Lihat : Ahkam At Thaharah, 9/487) Jika pemisah antara pembasuhan anggota wudhu, hanya sebentar, maka wudhu tetap sah, berdasar pada kesepakatan (ijmak) seluruh ulama. Imam Nawawi rahimahullah menegaskan, التفريق اليسير بين أعضاء الوضوء لا يضر بإجماع الأمَّة Pemisah yang sebentar, antara pembasuhan anggota-anggota wudhu, tidak merusak keabsahan wudhu, berdasarkan kesepakatan seluruh ulama. (Al Majmu’ 1/478, dinukil dari Ahkam At Thoharoh 9/598) Dari pendapat ulama yang ada tentang hukum muwalah, ulama yang berpendapat wajib adalah Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali. Bedanya Mazhab Maliki memperinci; wajib jika ingat, tidak wajib jika lupa. Artinya jika lupa tidak muwalah, wudhu tetap sah. Tidak sah, hanya saat ditinggalkan sengaja. Adapun Mazhab Hambali, mewajibkan secara mutlak. Sehingga tidak muwalah saat berwudhu, menyebabkan wudhu tidak sah, baik sengaja maupun lupa. Informasi yang disampaikan di pertanyaan, kemungkinan berkaitan dengan pendapat dua Mazhab ini. Namun, sepertinya lebih condong pada pendapat Mazhab Hambali. Karena dalam kitab Al Wajiz, benar terdapat keterangan, bahwa muwalah adalah syarat wudhu. Artinya, wajib diupayakan kapan pun saat seorang berwudhu, baik lupa ataupun ingat. Tertulis dalam Al Wajiz, pada sub bab : شروط صحته / Syarat Sah Wudhu, diantaranya : ٣. الموالاة : وهي التتابع في غسل الأعضاء… Artinya: Syarat ketiga, muwalah, yaitu berkesinambungan dalam membasuh anggota wudhu… Kemudian penulis (Syekh Abdul Adhim Badawi) menyampaikan dalil bahwa muwalah adalah syarat wudhu. Hadis Kholid bin Ma’dan radhiyallahu’anhu, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى رَجُلاً يُصَلِّى وَفِى ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلاَةَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang yang shalat dalam keadaan di punggung telapak kakinya, ada bagian yang kering seukuran koin dirham, belum terbasuh air wudhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkannya mengulangi wudhu dan shalatnya.” (HR. Abu Daud, no. 175. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih, begitu pula Syaikh Al-Albani.) Lalu penulis menyimpulkan alasan wajib muwalah dalam wudhu, فلو لم تجب الموالاة لأجزأه غسل اللمعة, ولأن الوضوء عبادة يفسدها الحدث، فاشترطت الموالاة كالصلاة، وأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يتوضئ إلا متواليا – Seandainya muwalah tidak wajib, maka tentu cukup dengan membasuh bagian seukuran koin dirham yang tidak terbasuh itu saja (pent, tidak sampai memerintahkan mengulangi wudhu). – Alasan lain : karena wudhu adalah ibadah yang dapat dibatalkan oleh hadats. Maka disyaratkan adanya muwalah, sebagaimana sholat. (Pent, ketika seorang batal di salah satu raka’at sholat, maka dia harus mengulang dari awal, tidak bisa hanya dengan melanjutkan). – Nabi shallallahu’alaihi wasallam juga tidak pernah berwudhu, kecuali selalu berkesinambungan. (Lihat : (Al Wajiz 1/49) Dari kesimpulan di atas, tampak bahwa penulis kitab Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wa Kitabil Aziz, condong pada pendapat Mazhab Hambali. Karena beliau tidak memerinci, lupa muwalah ataupun tidak. Pendapat inilah yang tampaknya lebih kuat (rajih), wallahua’lam. Sebagaimana juga dinilai kuat oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah (lihat : Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 11/141-142). Dalil lain yang mendukung kesimpulan ini adalah, hadis yang semakna dari jalur riwayat yang berbeda. Yaitu dari sahabat ‘Umar bin Al-Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa ada seseorang yang berwudhu dengan meninggalkan satu bagian sebesar kuku tidak terbasuh. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau lantas bersabda, ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ “Ulangilah perbaguslah wudhumu.” (HR. Muslim, no. 243) Rukun ataukah Syarat? Mari kita simak penjelasan para ulama Ushul Fiqh tentang pengertian rukun dan syarat. Rukun adalah, ما يلزم من وجوده الوجود، ومن عدمه العدم Suatu yang keberadaannya mengharuskan adanya suatu ibadah. Dan ketiadaannya, menyebabkan tidak adanya suatu ibadah. Contohnya, ruku’ dalam sholat, adalah salah satu rukun sholat. Karena adanya ruku’, mengharuskan adanya keabsahan sholat. Dan tidak adanya ruku’, mengharuskan tidak adanya keabsahan sholat. Adapun syarat, ما يلزم مِن عدمه العدم، ولا يلزم من وجوده وجودٌ ولا عدم. Suatu yang ketiadaannya, menyebabkan tidak adanya suatu ibadah. Namun keberadaannya, tidak mengharuskan ada atau tidaknya suatu ibadah. Contohnya, wudhu adalah syarat sah sholat. Karena tidak adanya wudhu, menyebabkan tidak adanya keabsahan sholat. Namun, adanya wudhu, tidak mengharuskan ada atau tidak adanya ibadah sholat. Setelah berwudhu, seorang boleh sholat; seperti sholat sunah wudhu. Boleh juga tidak; seperti untuk mengamalkan sunah sebelum tidur, merendam marah atau sekedar ingin meraih pahala berwudhu. Muwalah, tampaknya lebih tepat kita katakan syarat wudhu, daripada rukun wudhu. Karena lebih sesuai dengan definisi syarat di atas. Sisi kesesuaiannya adalah : [1] Muwalah adalah syarat sahnya wudhu. Ketiadaan muwalah, menyebabkan tidak adanya keabsahan wudhu. [2] Adanya muwalah, tidak mengharuskan adanya wudhu. Karena sah-sah saja saat seorang membasuh secara muwalah/berkesinambungan, namun bukan untuk wudhu. Mungkin sekedar membasuh sebagian tubuh atau mandi. Sebagaimana pula muwalah dikategorikan oleh Syekh Abdul Adhim Badawi dalam Al Wajiz di atas, dalam syarat sah wudhu. Demikian pula Syekh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan semisal, وهذا يدل على اشتراط الموالاة Hadis ini (pent, hadis Umar bin Khatab di atas), adalah dalil bahwa dalam berwudhu, disyaratkan muwalah. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 11/141-142) Wallahua’lam bis shawab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sedekah Yang Paling Utama, Hukum Kawat Gigi, Taujih Singkat, Doa Iftitah Dibaca Pada Rakaat Berapa, Niat Puasa Kifarat, Video Nabi Musa Vs Dajjal Visited 848 times, 7 visit(s) today Post Views: 469 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apa itu Kaedah Fikih dan Manfaat Mempelajarinya?

Kaedah fikih (al-qawa’id al-fiqhiyyah) menurut para ulama adalah kaedah aghlabiy (umum) yang bisa diterapkan dalam mayoritas masalah juziyyah (parsial) dan dapat diketahui hukumnya. Kaedah fikih ini harus dibangun di atas dalil dari Al-Kitab, As-Sunnah, ijmak, atau qiyas, atau dibangun di atas ushul syari dan maqashidnya. Misalnya kaedah yang berbunyi, المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Kesulitan itu mendatangkan kemudahan.” Kaedah ini berdasarkan dalil, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Juga kaedah, اليَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ “Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu.” Dalilnya adalah hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari, no. 177 dan Muslim, no. 361). Ada juga kaedah fikih dibangun di atas dalil ijmak atau kata sepakat para ulama seperti kaedah, لاَ اجْتِهَادَ مَعَ النَّصِّ “Tidak ada ijtihad selama masih ada nash (dalil).” Para ulama sepakat bahwa harus mendahulukan dalil dari ijtihad. Daftar Isi tutup 1. Manfaat mempelajari kaedah fikih 2. Lima kaedah besar 2.1. Referensi: Manfaat mempelajari kaedah fikih   Pertama: Kaedah fikih adalah di antara ilmu syari yang jika dipelajari termasuk dalam beribadah kepada Allah. Kedua: Kaedah fikih akan menolong para penuntut ilmu dalam menyelesaikan masalah fikih yang masih rancu. Ketiga: Kaedah fikih dapat menyelesaikan berbagai masalah-masalah baru. Keempat: Kaedah fikih sudah dapat dijadikan dalil karena kaedah ini sendiri diambil dari dalil syari. Kelima: Cukup mempelajari kaedah fikih yang sifatnya umum, maka berbagai juz masalah fikih mudah dipahami. Keenam: Kaedah fikih akan menolong para qadhi dan para hakim untuk menyelesaikan berbagai masalah terkini. Ketujuh: Kaedah fikih akan membantu mengaitkan masalah-masalah antar madzhab dan sebab bisa terjadinya perbedaan pendapat. Kedelapan: Kaedah fikih mengajarkan bagaimana baiknya agama ini karena mengajarkan kaedah umum, bukan hanya mengurus masalah parsial saja. Baca Juga: Empat Kaedah dalam Berdakwah Lima kaedah besar   Ada lima kaedah fikih yang besar (al-qawa’id al-kulliyah al-kubra): القَاعِدَةُ الأُوْلَى: الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا Kaedah pertama: setiap perkara tergantung niatnya. القَاعِدَةُ الثَّانِيَّةُ: الضَّرَرُ يُزَالُ Kaedah kedua: bahaya (mudarat) itu dihilangkan. القَاعِدَةُ الثَّالِثَةُ: العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ Kaedah ketiga: Adat itu jadi sandaran hukum. القَاعِدَةُ الرَّابِعَةُ: المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ Kaedah keempat: kesulitan mendatangkan kemudahan. القَاعِدَةُ الخَامِسَةُ: اليَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ Kaedah kelima: yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. Materi kaedah fikih, sudah dibahas oleh Rumaysho.Com secara rutin di sini: Kaedah Fikih – Rumaysho   Referensi: Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1436. Syaikh Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Imam Adz-Dzahabi.     Disusun di BSD, 6 Shafar 1441 H, 5 Oktober 2019, Sabtu Pagi Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsapa itu kaedah fikih ilmu ushul kaedah fikih manfaat kaedah fikih

Apa itu Kaedah Fikih dan Manfaat Mempelajarinya?

Kaedah fikih (al-qawa’id al-fiqhiyyah) menurut para ulama adalah kaedah aghlabiy (umum) yang bisa diterapkan dalam mayoritas masalah juziyyah (parsial) dan dapat diketahui hukumnya. Kaedah fikih ini harus dibangun di atas dalil dari Al-Kitab, As-Sunnah, ijmak, atau qiyas, atau dibangun di atas ushul syari dan maqashidnya. Misalnya kaedah yang berbunyi, المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Kesulitan itu mendatangkan kemudahan.” Kaedah ini berdasarkan dalil, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Juga kaedah, اليَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ “Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu.” Dalilnya adalah hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari, no. 177 dan Muslim, no. 361). Ada juga kaedah fikih dibangun di atas dalil ijmak atau kata sepakat para ulama seperti kaedah, لاَ اجْتِهَادَ مَعَ النَّصِّ “Tidak ada ijtihad selama masih ada nash (dalil).” Para ulama sepakat bahwa harus mendahulukan dalil dari ijtihad. Daftar Isi tutup 1. Manfaat mempelajari kaedah fikih 2. Lima kaedah besar 2.1. Referensi: Manfaat mempelajari kaedah fikih   Pertama: Kaedah fikih adalah di antara ilmu syari yang jika dipelajari termasuk dalam beribadah kepada Allah. Kedua: Kaedah fikih akan menolong para penuntut ilmu dalam menyelesaikan masalah fikih yang masih rancu. Ketiga: Kaedah fikih dapat menyelesaikan berbagai masalah-masalah baru. Keempat: Kaedah fikih sudah dapat dijadikan dalil karena kaedah ini sendiri diambil dari dalil syari. Kelima: Cukup mempelajari kaedah fikih yang sifatnya umum, maka berbagai juz masalah fikih mudah dipahami. Keenam: Kaedah fikih akan menolong para qadhi dan para hakim untuk menyelesaikan berbagai masalah terkini. Ketujuh: Kaedah fikih akan membantu mengaitkan masalah-masalah antar madzhab dan sebab bisa terjadinya perbedaan pendapat. Kedelapan: Kaedah fikih mengajarkan bagaimana baiknya agama ini karena mengajarkan kaedah umum, bukan hanya mengurus masalah parsial saja. Baca Juga: Empat Kaedah dalam Berdakwah Lima kaedah besar   Ada lima kaedah fikih yang besar (al-qawa’id al-kulliyah al-kubra): القَاعِدَةُ الأُوْلَى: الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا Kaedah pertama: setiap perkara tergantung niatnya. القَاعِدَةُ الثَّانِيَّةُ: الضَّرَرُ يُزَالُ Kaedah kedua: bahaya (mudarat) itu dihilangkan. القَاعِدَةُ الثَّالِثَةُ: العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ Kaedah ketiga: Adat itu jadi sandaran hukum. القَاعِدَةُ الرَّابِعَةُ: المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ Kaedah keempat: kesulitan mendatangkan kemudahan. القَاعِدَةُ الخَامِسَةُ: اليَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ Kaedah kelima: yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. Materi kaedah fikih, sudah dibahas oleh Rumaysho.Com secara rutin di sini: Kaedah Fikih – Rumaysho   Referensi: Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1436. Syaikh Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Imam Adz-Dzahabi.     Disusun di BSD, 6 Shafar 1441 H, 5 Oktober 2019, Sabtu Pagi Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsapa itu kaedah fikih ilmu ushul kaedah fikih manfaat kaedah fikih
Kaedah fikih (al-qawa’id al-fiqhiyyah) menurut para ulama adalah kaedah aghlabiy (umum) yang bisa diterapkan dalam mayoritas masalah juziyyah (parsial) dan dapat diketahui hukumnya. Kaedah fikih ini harus dibangun di atas dalil dari Al-Kitab, As-Sunnah, ijmak, atau qiyas, atau dibangun di atas ushul syari dan maqashidnya. Misalnya kaedah yang berbunyi, المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Kesulitan itu mendatangkan kemudahan.” Kaedah ini berdasarkan dalil, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Juga kaedah, اليَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ “Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu.” Dalilnya adalah hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari, no. 177 dan Muslim, no. 361). Ada juga kaedah fikih dibangun di atas dalil ijmak atau kata sepakat para ulama seperti kaedah, لاَ اجْتِهَادَ مَعَ النَّصِّ “Tidak ada ijtihad selama masih ada nash (dalil).” Para ulama sepakat bahwa harus mendahulukan dalil dari ijtihad. Daftar Isi tutup 1. Manfaat mempelajari kaedah fikih 2. Lima kaedah besar 2.1. Referensi: Manfaat mempelajari kaedah fikih   Pertama: Kaedah fikih adalah di antara ilmu syari yang jika dipelajari termasuk dalam beribadah kepada Allah. Kedua: Kaedah fikih akan menolong para penuntut ilmu dalam menyelesaikan masalah fikih yang masih rancu. Ketiga: Kaedah fikih dapat menyelesaikan berbagai masalah-masalah baru. Keempat: Kaedah fikih sudah dapat dijadikan dalil karena kaedah ini sendiri diambil dari dalil syari. Kelima: Cukup mempelajari kaedah fikih yang sifatnya umum, maka berbagai juz masalah fikih mudah dipahami. Keenam: Kaedah fikih akan menolong para qadhi dan para hakim untuk menyelesaikan berbagai masalah terkini. Ketujuh: Kaedah fikih akan membantu mengaitkan masalah-masalah antar madzhab dan sebab bisa terjadinya perbedaan pendapat. Kedelapan: Kaedah fikih mengajarkan bagaimana baiknya agama ini karena mengajarkan kaedah umum, bukan hanya mengurus masalah parsial saja. Baca Juga: Empat Kaedah dalam Berdakwah Lima kaedah besar   Ada lima kaedah fikih yang besar (al-qawa’id al-kulliyah al-kubra): القَاعِدَةُ الأُوْلَى: الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا Kaedah pertama: setiap perkara tergantung niatnya. القَاعِدَةُ الثَّانِيَّةُ: الضَّرَرُ يُزَالُ Kaedah kedua: bahaya (mudarat) itu dihilangkan. القَاعِدَةُ الثَّالِثَةُ: العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ Kaedah ketiga: Adat itu jadi sandaran hukum. القَاعِدَةُ الرَّابِعَةُ: المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ Kaedah keempat: kesulitan mendatangkan kemudahan. القَاعِدَةُ الخَامِسَةُ: اليَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ Kaedah kelima: yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. Materi kaedah fikih, sudah dibahas oleh Rumaysho.Com secara rutin di sini: Kaedah Fikih – Rumaysho   Referensi: Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1436. Syaikh Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Imam Adz-Dzahabi.     Disusun di BSD, 6 Shafar 1441 H, 5 Oktober 2019, Sabtu Pagi Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsapa itu kaedah fikih ilmu ushul kaedah fikih manfaat kaedah fikih


Kaedah fikih (al-qawa’id al-fiqhiyyah) menurut para ulama adalah kaedah aghlabiy (umum) yang bisa diterapkan dalam mayoritas masalah juziyyah (parsial) dan dapat diketahui hukumnya. Kaedah fikih ini harus dibangun di atas dalil dari Al-Kitab, As-Sunnah, ijmak, atau qiyas, atau dibangun di atas ushul syari dan maqashidnya. Misalnya kaedah yang berbunyi, المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Kesulitan itu mendatangkan kemudahan.” Kaedah ini berdasarkan dalil, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Juga kaedah, اليَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ “Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu.” Dalilnya adalah hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari, no. 177 dan Muslim, no. 361). Ada juga kaedah fikih dibangun di atas dalil ijmak atau kata sepakat para ulama seperti kaedah, لاَ اجْتِهَادَ مَعَ النَّصِّ “Tidak ada ijtihad selama masih ada nash (dalil).” Para ulama sepakat bahwa harus mendahulukan dalil dari ijtihad. Daftar Isi tutup 1. Manfaat mempelajari kaedah fikih 2. Lima kaedah besar 2.1. Referensi: Manfaat mempelajari kaedah fikih   Pertama: Kaedah fikih adalah di antara ilmu syari yang jika dipelajari termasuk dalam beribadah kepada Allah. Kedua: Kaedah fikih akan menolong para penuntut ilmu dalam menyelesaikan masalah fikih yang masih rancu. Ketiga: Kaedah fikih dapat menyelesaikan berbagai masalah-masalah baru. Keempat: Kaedah fikih sudah dapat dijadikan dalil karena kaedah ini sendiri diambil dari dalil syari. Kelima: Cukup mempelajari kaedah fikih yang sifatnya umum, maka berbagai juz masalah fikih mudah dipahami. Keenam: Kaedah fikih akan menolong para qadhi dan para hakim untuk menyelesaikan berbagai masalah terkini. Ketujuh: Kaedah fikih akan membantu mengaitkan masalah-masalah antar madzhab dan sebab bisa terjadinya perbedaan pendapat. Kedelapan: Kaedah fikih mengajarkan bagaimana baiknya agama ini karena mengajarkan kaedah umum, bukan hanya mengurus masalah parsial saja. Baca Juga: Empat Kaedah dalam Berdakwah Lima kaedah besar   Ada lima kaedah fikih yang besar (al-qawa’id al-kulliyah al-kubra): القَاعِدَةُ الأُوْلَى: الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا Kaedah pertama: setiap perkara tergantung niatnya. القَاعِدَةُ الثَّانِيَّةُ: الضَّرَرُ يُزَالُ Kaedah kedua: bahaya (mudarat) itu dihilangkan. القَاعِدَةُ الثَّالِثَةُ: العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ Kaedah ketiga: Adat itu jadi sandaran hukum. القَاعِدَةُ الرَّابِعَةُ: المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ Kaedah keempat: kesulitan mendatangkan kemudahan. القَاعِدَةُ الخَامِسَةُ: اليَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ Kaedah kelima: yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. Materi kaedah fikih, sudah dibahas oleh Rumaysho.Com secara rutin di sini: Kaedah Fikih – Rumaysho   Referensi: Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1436. Syaikh Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Imam Adz-Dzahabi.     Disusun di BSD, 6 Shafar 1441 H, 5 Oktober 2019, Sabtu Pagi Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsapa itu kaedah fikih ilmu ushul kaedah fikih manfaat kaedah fikih
Prev     Next