Kapan Waktu Dzikir Pagi Dimulai?

Waktu Dzikir Pagi Pertanyaan: Sebaiknya zikir pagi dimulai jam berapa ? Jawaban: Bismillah, Walhamdulillah was-Sholatu was-Salamu ‘ala Rasulillah, Saudara-saudari yang kami muliakan, berzikir pada waktu pagi dan petang merupakan sebuah ibadah yang sangat mulia yang disyari’atkan oleh Allah ﷻ, sebagaimana Allah ﷻ berfirman: واذكر اسم ربك بكرة وأصيلا “Dan sebutlah nama Tuhanmu (berdzikir) pada waktu pagi dan petang” (QS. Al-Insan : 25) Syaikh Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa ayat ini merupakan perintah untuk berzikir pada permulaan siang dan penghujungnya, sehingga termasuk di dalamnya Sholat-sholat fardhu dan sholat-sholat Sunnah, zikir dan tasbih, tahlil, dan bertakbir pada waktu-waktu ini. (Taisirul karimir Rahman fi Tafsiri Kalamil Mannan: 901). Dalam ayat lain, Allah ﷻ berfirman: فسبحان الله حين تمسون وحين تصبحون “Bertasbihlan kepada Allah pada petang hari dan pada pagi hari” (QS. Ar-Ruum : 17) Adapun dalil-dalil secara khusus dari Sunnah Rasulullah ﷺ mengenai perintah zikir pagi dan petang sangat banyak sekali, di antaranya adalah: عن عثمان بن عفان رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما من عبد يقول في صباح كل يوم ومساء كل ليلة بسم الله الذي لا يضر مع اسمه شيء في الأرض ولا في السماء وهو السميع العليم ثلاث مرات إلا لم يضره شيء رواه أبو داود والترمذي وقال حديث حسن صحيح “Dari Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Jika seorang hamba berkata pada setiap waktu pagi dan sore harinya “Bismilahilladzi la yadhurru ma’asmihi syai’un fil ardhi wala fis sama’I wa Huwas Sami’ul ‘Alim” (Dengan nama Allah yang tidak ada satupun bahaya di bumi maupun di langit dengan nama-Nya tersebut, dan IA Maha mendengar dan Maha mengetahui), sebanyak 3 kali, maka tidak ada satupun yang bisa membahayakan dirinya (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi dan beliau mengatakan bahwa derajatnya Hasan Shahih) (Syarah Riyadhus Shalihin : 5/544) Dalam ayat dan hadits tersebut terdapat perintah dari Allah ﷻ tentang zikir pada waktu pagi dan petang, Adapun mengenai waktu zikir pagi, secara bahasa ‘bukroh’ (بكرة) artinya adalah awal hari, yaitu antara subuh sampai terbit matahari. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan: وأذكار الصباح تكون في أول النهار قبل الصبح أو بعد صلاة الصبح أو بعد طلوع الشمس كله واسع والحمد لله “dan zikir-zikir pagi dilakukan pada permulaan hari/siang, bisa sebelum subuh, atau setelah sholat subuh, atau setelah matahari terbit, seluruh waktu ini luas dan segala puji bagia Allah” (binbaz.org.sa). Begitu juga syaikh Sholeh Fauzan hafizhohullahu Ta’ala mengatakan: وكذلك الصباح, إذا طلع الفجر, إذا أتى بالأذكار بعد طلوع الفجر وبعد ارتفاع الشمس, إلى أن تتوسط الشمس في كبد السماء, كل هذا وقت لأذكار الصباح “… dan begitu juga dengan waktu pagi, jika fajar telah terbit, apabila seseorang membaca zikir setelah terbitnya fajar dan setelah matahari meninggi, sampai matahari berada di pertengahan jantungnya langit, maka seluruh waktu ini tepat untuk zikir-zikir pagi” (alfawzan.af.org.sa). Namun, tentunya dari waktu-waktu tersebut ada waktu yang lebih afdhal agar kita membaca zikir pagi, sebagaimana syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: فأفضل ما تكون الأذكار في الصباح ما بين صلاة الفجر وطلوع الشمس “Maka waktu yang lebih baik untuk zikir-zikir pagi adalah: antara sholat subuh sampai dengan terbitnya matahari (secara sempurna) (Fatawa Nuur alad Darbi : 24/2) Senada dengan ini, dalam fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah disebutkan bahwa: وقت الصباح يبدأ من نصف الليل الأخير إلى الزوال، وأفضل وقت لأذكار الصباح الإتيان بها بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس “Waktu pagi dimulai semenjak pertengahan ujung dari waktu malam, dan waktu yang afdhal untuk zikir-zikir pagi adalah detelah sholat subuh sampai terbitnya matahari secara sempurna” (Asy-Syabakah Al-Islamiyyah: 10/1161) Sehingga, dengan demikian waktu zikir pagi sangatlah luas, maka siapapun yang berada pada waktu tersebut terutama antara sholat subuh sampai terbitnya matahari secara sempurna hendaklah ia memperbanyak zikir kepada Allah ﷻ sesuai dengan cara dan bacaan yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Semoga kita senantiasa dijaga oleh Allah ﷻ di setiap waktu. Adapun waktu berdasarkan jam, tentu saja disesuaikan dengan waktu setelah sholat subuh pada masing-masing daerah. Wallahu A’lam Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tata Cara Sholat Di Kendaraan, Ajaran Syiah Sesat, Api Hijaz, Selingkuh Ibu Tiri, Tata Cara Sholat Safar, Video Pasutri Bersetubuh Visited 334 times, 2 visit(s) today Post Views: 636 QRIS donasi Yufid

Kapan Waktu Dzikir Pagi Dimulai?

Waktu Dzikir Pagi Pertanyaan: Sebaiknya zikir pagi dimulai jam berapa ? Jawaban: Bismillah, Walhamdulillah was-Sholatu was-Salamu ‘ala Rasulillah, Saudara-saudari yang kami muliakan, berzikir pada waktu pagi dan petang merupakan sebuah ibadah yang sangat mulia yang disyari’atkan oleh Allah ﷻ, sebagaimana Allah ﷻ berfirman: واذكر اسم ربك بكرة وأصيلا “Dan sebutlah nama Tuhanmu (berdzikir) pada waktu pagi dan petang” (QS. Al-Insan : 25) Syaikh Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa ayat ini merupakan perintah untuk berzikir pada permulaan siang dan penghujungnya, sehingga termasuk di dalamnya Sholat-sholat fardhu dan sholat-sholat Sunnah, zikir dan tasbih, tahlil, dan bertakbir pada waktu-waktu ini. (Taisirul karimir Rahman fi Tafsiri Kalamil Mannan: 901). Dalam ayat lain, Allah ﷻ berfirman: فسبحان الله حين تمسون وحين تصبحون “Bertasbihlan kepada Allah pada petang hari dan pada pagi hari” (QS. Ar-Ruum : 17) Adapun dalil-dalil secara khusus dari Sunnah Rasulullah ﷺ mengenai perintah zikir pagi dan petang sangat banyak sekali, di antaranya adalah: عن عثمان بن عفان رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما من عبد يقول في صباح كل يوم ومساء كل ليلة بسم الله الذي لا يضر مع اسمه شيء في الأرض ولا في السماء وهو السميع العليم ثلاث مرات إلا لم يضره شيء رواه أبو داود والترمذي وقال حديث حسن صحيح “Dari Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Jika seorang hamba berkata pada setiap waktu pagi dan sore harinya “Bismilahilladzi la yadhurru ma’asmihi syai’un fil ardhi wala fis sama’I wa Huwas Sami’ul ‘Alim” (Dengan nama Allah yang tidak ada satupun bahaya di bumi maupun di langit dengan nama-Nya tersebut, dan IA Maha mendengar dan Maha mengetahui), sebanyak 3 kali, maka tidak ada satupun yang bisa membahayakan dirinya (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi dan beliau mengatakan bahwa derajatnya Hasan Shahih) (Syarah Riyadhus Shalihin : 5/544) Dalam ayat dan hadits tersebut terdapat perintah dari Allah ﷻ tentang zikir pada waktu pagi dan petang, Adapun mengenai waktu zikir pagi, secara bahasa ‘bukroh’ (بكرة) artinya adalah awal hari, yaitu antara subuh sampai terbit matahari. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan: وأذكار الصباح تكون في أول النهار قبل الصبح أو بعد صلاة الصبح أو بعد طلوع الشمس كله واسع والحمد لله “dan zikir-zikir pagi dilakukan pada permulaan hari/siang, bisa sebelum subuh, atau setelah sholat subuh, atau setelah matahari terbit, seluruh waktu ini luas dan segala puji bagia Allah” (binbaz.org.sa). Begitu juga syaikh Sholeh Fauzan hafizhohullahu Ta’ala mengatakan: وكذلك الصباح, إذا طلع الفجر, إذا أتى بالأذكار بعد طلوع الفجر وبعد ارتفاع الشمس, إلى أن تتوسط الشمس في كبد السماء, كل هذا وقت لأذكار الصباح “… dan begitu juga dengan waktu pagi, jika fajar telah terbit, apabila seseorang membaca zikir setelah terbitnya fajar dan setelah matahari meninggi, sampai matahari berada di pertengahan jantungnya langit, maka seluruh waktu ini tepat untuk zikir-zikir pagi” (alfawzan.af.org.sa). Namun, tentunya dari waktu-waktu tersebut ada waktu yang lebih afdhal agar kita membaca zikir pagi, sebagaimana syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: فأفضل ما تكون الأذكار في الصباح ما بين صلاة الفجر وطلوع الشمس “Maka waktu yang lebih baik untuk zikir-zikir pagi adalah: antara sholat subuh sampai dengan terbitnya matahari (secara sempurna) (Fatawa Nuur alad Darbi : 24/2) Senada dengan ini, dalam fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah disebutkan bahwa: وقت الصباح يبدأ من نصف الليل الأخير إلى الزوال، وأفضل وقت لأذكار الصباح الإتيان بها بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس “Waktu pagi dimulai semenjak pertengahan ujung dari waktu malam, dan waktu yang afdhal untuk zikir-zikir pagi adalah detelah sholat subuh sampai terbitnya matahari secara sempurna” (Asy-Syabakah Al-Islamiyyah: 10/1161) Sehingga, dengan demikian waktu zikir pagi sangatlah luas, maka siapapun yang berada pada waktu tersebut terutama antara sholat subuh sampai terbitnya matahari secara sempurna hendaklah ia memperbanyak zikir kepada Allah ﷻ sesuai dengan cara dan bacaan yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Semoga kita senantiasa dijaga oleh Allah ﷻ di setiap waktu. Adapun waktu berdasarkan jam, tentu saja disesuaikan dengan waktu setelah sholat subuh pada masing-masing daerah. Wallahu A’lam Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tata Cara Sholat Di Kendaraan, Ajaran Syiah Sesat, Api Hijaz, Selingkuh Ibu Tiri, Tata Cara Sholat Safar, Video Pasutri Bersetubuh Visited 334 times, 2 visit(s) today Post Views: 636 QRIS donasi Yufid
Waktu Dzikir Pagi Pertanyaan: Sebaiknya zikir pagi dimulai jam berapa ? Jawaban: Bismillah, Walhamdulillah was-Sholatu was-Salamu ‘ala Rasulillah, Saudara-saudari yang kami muliakan, berzikir pada waktu pagi dan petang merupakan sebuah ibadah yang sangat mulia yang disyari’atkan oleh Allah ﷻ, sebagaimana Allah ﷻ berfirman: واذكر اسم ربك بكرة وأصيلا “Dan sebutlah nama Tuhanmu (berdzikir) pada waktu pagi dan petang” (QS. Al-Insan : 25) Syaikh Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa ayat ini merupakan perintah untuk berzikir pada permulaan siang dan penghujungnya, sehingga termasuk di dalamnya Sholat-sholat fardhu dan sholat-sholat Sunnah, zikir dan tasbih, tahlil, dan bertakbir pada waktu-waktu ini. (Taisirul karimir Rahman fi Tafsiri Kalamil Mannan: 901). Dalam ayat lain, Allah ﷻ berfirman: فسبحان الله حين تمسون وحين تصبحون “Bertasbihlan kepada Allah pada petang hari dan pada pagi hari” (QS. Ar-Ruum : 17) Adapun dalil-dalil secara khusus dari Sunnah Rasulullah ﷺ mengenai perintah zikir pagi dan petang sangat banyak sekali, di antaranya adalah: عن عثمان بن عفان رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما من عبد يقول في صباح كل يوم ومساء كل ليلة بسم الله الذي لا يضر مع اسمه شيء في الأرض ولا في السماء وهو السميع العليم ثلاث مرات إلا لم يضره شيء رواه أبو داود والترمذي وقال حديث حسن صحيح “Dari Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Jika seorang hamba berkata pada setiap waktu pagi dan sore harinya “Bismilahilladzi la yadhurru ma’asmihi syai’un fil ardhi wala fis sama’I wa Huwas Sami’ul ‘Alim” (Dengan nama Allah yang tidak ada satupun bahaya di bumi maupun di langit dengan nama-Nya tersebut, dan IA Maha mendengar dan Maha mengetahui), sebanyak 3 kali, maka tidak ada satupun yang bisa membahayakan dirinya (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi dan beliau mengatakan bahwa derajatnya Hasan Shahih) (Syarah Riyadhus Shalihin : 5/544) Dalam ayat dan hadits tersebut terdapat perintah dari Allah ﷻ tentang zikir pada waktu pagi dan petang, Adapun mengenai waktu zikir pagi, secara bahasa ‘bukroh’ (بكرة) artinya adalah awal hari, yaitu antara subuh sampai terbit matahari. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan: وأذكار الصباح تكون في أول النهار قبل الصبح أو بعد صلاة الصبح أو بعد طلوع الشمس كله واسع والحمد لله “dan zikir-zikir pagi dilakukan pada permulaan hari/siang, bisa sebelum subuh, atau setelah sholat subuh, atau setelah matahari terbit, seluruh waktu ini luas dan segala puji bagia Allah” (binbaz.org.sa). Begitu juga syaikh Sholeh Fauzan hafizhohullahu Ta’ala mengatakan: وكذلك الصباح, إذا طلع الفجر, إذا أتى بالأذكار بعد طلوع الفجر وبعد ارتفاع الشمس, إلى أن تتوسط الشمس في كبد السماء, كل هذا وقت لأذكار الصباح “… dan begitu juga dengan waktu pagi, jika fajar telah terbit, apabila seseorang membaca zikir setelah terbitnya fajar dan setelah matahari meninggi, sampai matahari berada di pertengahan jantungnya langit, maka seluruh waktu ini tepat untuk zikir-zikir pagi” (alfawzan.af.org.sa). Namun, tentunya dari waktu-waktu tersebut ada waktu yang lebih afdhal agar kita membaca zikir pagi, sebagaimana syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: فأفضل ما تكون الأذكار في الصباح ما بين صلاة الفجر وطلوع الشمس “Maka waktu yang lebih baik untuk zikir-zikir pagi adalah: antara sholat subuh sampai dengan terbitnya matahari (secara sempurna) (Fatawa Nuur alad Darbi : 24/2) Senada dengan ini, dalam fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah disebutkan bahwa: وقت الصباح يبدأ من نصف الليل الأخير إلى الزوال، وأفضل وقت لأذكار الصباح الإتيان بها بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس “Waktu pagi dimulai semenjak pertengahan ujung dari waktu malam, dan waktu yang afdhal untuk zikir-zikir pagi adalah detelah sholat subuh sampai terbitnya matahari secara sempurna” (Asy-Syabakah Al-Islamiyyah: 10/1161) Sehingga, dengan demikian waktu zikir pagi sangatlah luas, maka siapapun yang berada pada waktu tersebut terutama antara sholat subuh sampai terbitnya matahari secara sempurna hendaklah ia memperbanyak zikir kepada Allah ﷻ sesuai dengan cara dan bacaan yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Semoga kita senantiasa dijaga oleh Allah ﷻ di setiap waktu. Adapun waktu berdasarkan jam, tentu saja disesuaikan dengan waktu setelah sholat subuh pada masing-masing daerah. Wallahu A’lam Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tata Cara Sholat Di Kendaraan, Ajaran Syiah Sesat, Api Hijaz, Selingkuh Ibu Tiri, Tata Cara Sholat Safar, Video Pasutri Bersetubuh Visited 334 times, 2 visit(s) today Post Views: 636 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1345055374&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Waktu Dzikir Pagi Pertanyaan: Sebaiknya zikir pagi dimulai jam berapa ? Jawaban: Bismillah, Walhamdulillah was-Sholatu was-Salamu ‘ala Rasulillah, Saudara-saudari yang kami muliakan, berzikir pada waktu pagi dan petang merupakan sebuah ibadah yang sangat mulia yang disyari’atkan oleh Allah ﷻ, sebagaimana Allah ﷻ berfirman: واذكر اسم ربك بكرة وأصيلا “Dan sebutlah nama Tuhanmu (berdzikir) pada waktu pagi dan petang” (QS. Al-Insan : 25) Syaikh Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa ayat ini merupakan perintah untuk berzikir pada permulaan siang dan penghujungnya, sehingga termasuk di dalamnya Sholat-sholat fardhu dan sholat-sholat Sunnah, zikir dan tasbih, tahlil, dan bertakbir pada waktu-waktu ini. (Taisirul karimir Rahman fi Tafsiri Kalamil Mannan: 901). Dalam ayat lain, Allah ﷻ berfirman: فسبحان الله حين تمسون وحين تصبحون “Bertasbihlan kepada Allah pada petang hari dan pada pagi hari” (QS. Ar-Ruum : 17) Adapun dalil-dalil secara khusus dari Sunnah Rasulullah ﷺ mengenai perintah zikir pagi dan petang sangat banyak sekali, di antaranya adalah: عن عثمان بن عفان رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما من عبد يقول في صباح كل يوم ومساء كل ليلة بسم الله الذي لا يضر مع اسمه شيء في الأرض ولا في السماء وهو السميع العليم ثلاث مرات إلا لم يضره شيء رواه أبو داود والترمذي وقال حديث حسن صحيح “Dari Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Jika seorang hamba berkata pada setiap waktu pagi dan sore harinya “Bismilahilladzi la yadhurru ma’asmihi syai’un fil ardhi wala fis sama’I wa Huwas Sami’ul ‘Alim” (Dengan nama Allah yang tidak ada satupun bahaya di bumi maupun di langit dengan nama-Nya tersebut, dan IA Maha mendengar dan Maha mengetahui), sebanyak 3 kali, maka tidak ada satupun yang bisa membahayakan dirinya (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi dan beliau mengatakan bahwa derajatnya Hasan Shahih) (Syarah Riyadhus Shalihin : 5/544) Dalam ayat dan hadits tersebut terdapat perintah dari Allah ﷻ tentang zikir pada waktu pagi dan petang, Adapun mengenai waktu zikir pagi, secara bahasa ‘bukroh’ (بكرة) artinya adalah awal hari, yaitu antara subuh sampai terbit matahari. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan: وأذكار الصباح تكون في أول النهار قبل الصبح أو بعد صلاة الصبح أو بعد طلوع الشمس كله واسع والحمد لله “dan zikir-zikir pagi dilakukan pada permulaan hari/siang, bisa sebelum subuh, atau setelah sholat subuh, atau setelah matahari terbit, seluruh waktu ini luas dan segala puji bagia Allah” (binbaz.org.sa). Begitu juga syaikh Sholeh Fauzan hafizhohullahu Ta’ala mengatakan: وكذلك الصباح, إذا طلع الفجر, إذا أتى بالأذكار بعد طلوع الفجر وبعد ارتفاع الشمس, إلى أن تتوسط الشمس في كبد السماء, كل هذا وقت لأذكار الصباح “… dan begitu juga dengan waktu pagi, jika fajar telah terbit, apabila seseorang membaca zikir setelah terbitnya fajar dan setelah matahari meninggi, sampai matahari berada di pertengahan jantungnya langit, maka seluruh waktu ini tepat untuk zikir-zikir pagi” (alfawzan.af.org.sa). Namun, tentunya dari waktu-waktu tersebut ada waktu yang lebih afdhal agar kita membaca zikir pagi, sebagaimana syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: فأفضل ما تكون الأذكار في الصباح ما بين صلاة الفجر وطلوع الشمس “Maka waktu yang lebih baik untuk zikir-zikir pagi adalah: antara sholat subuh sampai dengan terbitnya matahari (secara sempurna) (Fatawa Nuur alad Darbi : 24/2) Senada dengan ini, dalam fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah disebutkan bahwa: وقت الصباح يبدأ من نصف الليل الأخير إلى الزوال، وأفضل وقت لأذكار الصباح الإتيان بها بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس “Waktu pagi dimulai semenjak pertengahan ujung dari waktu malam, dan waktu yang afdhal untuk zikir-zikir pagi adalah detelah sholat subuh sampai terbitnya matahari secara sempurna” (Asy-Syabakah Al-Islamiyyah: 10/1161) Sehingga, dengan demikian waktu zikir pagi sangatlah luas, maka siapapun yang berada pada waktu tersebut terutama antara sholat subuh sampai terbitnya matahari secara sempurna hendaklah ia memperbanyak zikir kepada Allah ﷻ sesuai dengan cara dan bacaan yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Semoga kita senantiasa dijaga oleh Allah ﷻ di setiap waktu. Adapun waktu berdasarkan jam, tentu saja disesuaikan dengan waktu setelah sholat subuh pada masing-masing daerah. Wallahu A’lam Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tata Cara Sholat Di Kendaraan, Ajaran Syiah Sesat, Api Hijaz, Selingkuh Ibu Tiri, Tata Cara Sholat Safar, Video Pasutri Bersetubuh Visited 334 times, 2 visit(s) today Post Views: 636 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Makmum Masbuk Sementara Imam Kelebihan Rakaat, Haruskah Makmum menambah Rakaat?

Makmum Masbuk Sementara Imam Kelebihan Rakaat, Haruskah Makmum menambah Rakaat? Pertanyaan: Bismillah. Ketika sholat masbuk tertinggal satu rokaat kemudian imam kelebihan dalam rokaat sholat seharusnya 4 rokaat menjadi 5 rokaat kemudian saya mengikuti gerakan imam, apakah saya harus sujud sahwi? Syukron wa jazakalloh khoiron. Jawaban: Bismillah. Alhamdulillahi wasshaatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du; Haruskah menambah rakaat? Dalam masalah ini Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –Semoga Allah merahmati beliau- pernah ditanya: لو صلى الإمام خمسا ودخل معه شخص في الثانية فهل يسلم مع الإمام أو يأتي بركعة؟ Sekiranya imam shalat 5 rakaat dan seorang masbuk masuk pada rakaat kedua, Apakah dia salam bersama imam atau harus menambah satu rakaat lagi? Beliau menjawab: اختلف العلماء في هذه المسألة، فرأى بعض العلماء أنه إذا سلم الإمام الذي صلى خمسا فإنه يجب على المسبوق أن يأتي بركعة فيكون قد صلى خمسا كما صلى إمامه خمسا، والدليل قول النبى صلى الله عليه وسلم ((ما أدركتم فصلوا، وما فاتكم فأتموا)) . قالوا فهذا الرجل فاته ركعة فيجب أن يأتي بها. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka berpendapat bahwa ketika imam yang shalat 5 rakaat mengucapkan salam maka wajib atas makmum masbuk untuk menambah satu rakaat lagi sehingga dia shalat 5 rakaat seperti imamnya shalat 5 rakaat. Dan dalilnya adalah Sabda Nabi ﷺ : “Apa yang kalian dapati maka shalatlah dan apa yang kalian luput darinya maka sempurnakanlah.” Mereka berkata: orang ini (yang masbuk) telah luput darinya satu rakaat maka wajib baginya untuk mengerjakannya. Kemudian beliau melanjutkan: ولكن القول الراجح: أنه لا يجوز له أن يأتي بركعة خامسة بل يسلم مع الإمام في هذه الحال، لأن الإمام أتى بالخامسة معذورا، وأما هذا فلا عذر له بعد أن علم أنه صلى أربعا فلا يحل له أن يزيد في الصلاة. وأما الجواب عن قول النبي صلى الله عليه وسلم: ((ما فاتكم فأتموا)) فإن قوله ((فأتموا)) يدل على أن هذا الذي فاته نقصت به صلاته وهو إذا صلى مع الإمام أربعا لم تنقص صلاته هذا هو الجواب عن هذا الحديث والله اعلم. Akan tetapi pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah: bahwa tidak boleh baginya untuk mengerjakan rakaat kelima. Hendaknya ia salam bersama imam dalam keadaan ini, karena imam mengerjakan rakaat kelima karena udzur (tidak sengaja). Dan adapun orang ini maka tidak ada udzur baginya ketika mengetahui bahwa ia telah shalat 4 rakaat. Jadi, tidaklah boleh baginya untuk menambah dalam shalatnya. Adapun menjawab (pendalilan) dari sabda Nabi ﷺ : “Apa yang luput darimu maka sempurnakanlah.” Maka sabda beliau – ﷺ – : “Maka sempurnakanlah.” Menunjukkan bahwa ini (bagian shalat) yang ia luput darinya menjadi sebab adanya kekurangan pada shalatnya. Dan dia apabila telah shalat bersama imam 4 rakaat maka tidak terdapat kekurangan pada shalatnya. Inilah jawaban tentang hadits ini. Wallahu a’lam. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 14/21) Berdasarkan jawaban syaikh diatas hendaknya dia salam bersama imam dan tidak boleh menambah rakaat yang kelima karena hal itu akan menambah shalatnya melebihi rakaat yang disyariatkan. Apakah harus sujud sahwi? Nabi Muhammad ﷺ bersabda: إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ، فَإِذَا رَكَعَ، فَارْكَعُوا، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: رَبَّنَا لَكَ الحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا، فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ “Sesungguhnya tidaklah dijadikan adanya imam kecuali untuk diikuti. Maka janganlah kalian menyelisihinya. apabila ia ruku’ maka ruku’lah. Apabila ia mengucapkan: Sami’allahu liman hamidah, maka ucapkan: Rabbana lakal hamdu. Apabila ia sujud maka sujudlah. Dan apabila sholat dengan duduk maka shalatlah kalian semua dengan duduk pula.” (HR. Bukhari: 722 dan Muslim: 411) Berdasarkan keumumam hadits diatas, apabila imam melakukan kesalahan yang mengharuskan sujud sahwi maka wajib atas makmum untuk mengikutinya, baik dilakukan sebelum salam ataupun sesudahnya. Ini bagi makmum yang tidak masbuk. Adapun bagi makmum masbuk yaitu yang tertinggal satu rakaat atau lebih maka ada dua keadaan: Pertama; kesalahan yang mengharuskan imam sujud sahwi terjadi sebelum makmum masbuk masuk shalat bersamanya. Seperti imam tersalah pada rakaat pertama dan makmum masbuk masuk shalat pada rakaat kedua. Dalam keadaan ini apabila imam sujud sahwi sebelum salam maka makmum masbuk harus mengikutinya kemudian menyempurnakan shalatnya dan tidak sujud kembali. Jika imam sujud sahwi setelah salam maka makmum masbuk tidak mengikutinya dan tidak pula sujud diakhir shalatnya. Karena kesalahan imam terjadi sebelum ia masuk shalat bersamanya, maka hukum sujud sahwi tidak menyertainya. Adapun alasan makmum masbuk tidak mengikuti imam sujud sahwi setelah salam yaitu karena dalam keadaan ini tidak munkin mengikuti imam kecuali dengan salam dan makmum masbuk tidak boleh salam kecuali setelah selesai dari shalatnya. Kedua: Jika kesalahannya setelah ia masuk dalam shalat maka perinciannya sebagai berikut; Jika imam sujud sahwi sebelum salam maka wajib baginya mengikuti imam sujud kemudian menyempurnakan shalatnya lalu sujud sahwi kembali sebelum salam. karena sujudnya bersama imam ketika itu terjadi tidak pada tempatnya, sujud sahwi tidaklah dikerjakan ditengah-tengah shalat, melainkan diakhir shalat. Hanya saja dalam keadaan ini sujud bersama imam dalam rangka mengikuti imam semata. Dan apabila imam sujud sahwi setelah salam maka makmum yang masbuk tidak ikut sujud. Hendaknya dia berdiri untuk menyempurnakan shalatnya kemudian salam, lalu sujud sahwi dan salam kembali. (Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin: 14/25) Contoh: seorang masbuk mendapati imam pada rakaat terakhir lalu imam tersalah yang mengharuskan sujud sahwi setelah salam. Maka ketika imam salam dia berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal dan tidak sujud bersama imamnya. Setelah menyempurnakan shalatnya dan salam, kemudian ia sujud sahwi lalu salam kembali. (Lihat: Risalah sujud sahwi syaikh Ibnu Utsaimin) Maka jika seorang masbuk pada rakaat kedua dan imam shalat lima rakaat seperti dalam kasus yang disebutkan diatas (didalam pertanyaan) maka wajib baginya untuk sujud sahwi bersama imam karena kesalahan imam terjadi setelah ia masuk dalam shalat bersamanya. Kesimpulan: Dalam kasus yang ditanyakan maka hendaknya dia salam serta sujud sahwi bersama imamnya dan tidak menambah rakaat lagi karena rakaat tambahan tersebut terhitung baginya. Demikian, semoga Allah selalu menambahkan ilmu kepada kita dan memberikan taufiqNya. Wallahu Ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Husnudzon Kepada Allah, Balasan Sedekah Kepada Orang Tua, Dinding Yakjuj Dan Makjuj, Induk Istighfar, Doa Mandi Setelah Berhubungan Intim, Ciri Ciri Orang Kena Pengasihan Visited 256 times, 3 visit(s) today Post Views: 337 QRIS donasi Yufid

Makmum Masbuk Sementara Imam Kelebihan Rakaat, Haruskah Makmum menambah Rakaat?

Makmum Masbuk Sementara Imam Kelebihan Rakaat, Haruskah Makmum menambah Rakaat? Pertanyaan: Bismillah. Ketika sholat masbuk tertinggal satu rokaat kemudian imam kelebihan dalam rokaat sholat seharusnya 4 rokaat menjadi 5 rokaat kemudian saya mengikuti gerakan imam, apakah saya harus sujud sahwi? Syukron wa jazakalloh khoiron. Jawaban: Bismillah. Alhamdulillahi wasshaatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du; Haruskah menambah rakaat? Dalam masalah ini Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –Semoga Allah merahmati beliau- pernah ditanya: لو صلى الإمام خمسا ودخل معه شخص في الثانية فهل يسلم مع الإمام أو يأتي بركعة؟ Sekiranya imam shalat 5 rakaat dan seorang masbuk masuk pada rakaat kedua, Apakah dia salam bersama imam atau harus menambah satu rakaat lagi? Beliau menjawab: اختلف العلماء في هذه المسألة، فرأى بعض العلماء أنه إذا سلم الإمام الذي صلى خمسا فإنه يجب على المسبوق أن يأتي بركعة فيكون قد صلى خمسا كما صلى إمامه خمسا، والدليل قول النبى صلى الله عليه وسلم ((ما أدركتم فصلوا، وما فاتكم فأتموا)) . قالوا فهذا الرجل فاته ركعة فيجب أن يأتي بها. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka berpendapat bahwa ketika imam yang shalat 5 rakaat mengucapkan salam maka wajib atas makmum masbuk untuk menambah satu rakaat lagi sehingga dia shalat 5 rakaat seperti imamnya shalat 5 rakaat. Dan dalilnya adalah Sabda Nabi ﷺ : “Apa yang kalian dapati maka shalatlah dan apa yang kalian luput darinya maka sempurnakanlah.” Mereka berkata: orang ini (yang masbuk) telah luput darinya satu rakaat maka wajib baginya untuk mengerjakannya. Kemudian beliau melanjutkan: ولكن القول الراجح: أنه لا يجوز له أن يأتي بركعة خامسة بل يسلم مع الإمام في هذه الحال، لأن الإمام أتى بالخامسة معذورا، وأما هذا فلا عذر له بعد أن علم أنه صلى أربعا فلا يحل له أن يزيد في الصلاة. وأما الجواب عن قول النبي صلى الله عليه وسلم: ((ما فاتكم فأتموا)) فإن قوله ((فأتموا)) يدل على أن هذا الذي فاته نقصت به صلاته وهو إذا صلى مع الإمام أربعا لم تنقص صلاته هذا هو الجواب عن هذا الحديث والله اعلم. Akan tetapi pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah: bahwa tidak boleh baginya untuk mengerjakan rakaat kelima. Hendaknya ia salam bersama imam dalam keadaan ini, karena imam mengerjakan rakaat kelima karena udzur (tidak sengaja). Dan adapun orang ini maka tidak ada udzur baginya ketika mengetahui bahwa ia telah shalat 4 rakaat. Jadi, tidaklah boleh baginya untuk menambah dalam shalatnya. Adapun menjawab (pendalilan) dari sabda Nabi ﷺ : “Apa yang luput darimu maka sempurnakanlah.” Maka sabda beliau – ﷺ – : “Maka sempurnakanlah.” Menunjukkan bahwa ini (bagian shalat) yang ia luput darinya menjadi sebab adanya kekurangan pada shalatnya. Dan dia apabila telah shalat bersama imam 4 rakaat maka tidak terdapat kekurangan pada shalatnya. Inilah jawaban tentang hadits ini. Wallahu a’lam. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 14/21) Berdasarkan jawaban syaikh diatas hendaknya dia salam bersama imam dan tidak boleh menambah rakaat yang kelima karena hal itu akan menambah shalatnya melebihi rakaat yang disyariatkan. Apakah harus sujud sahwi? Nabi Muhammad ﷺ bersabda: إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ، فَإِذَا رَكَعَ، فَارْكَعُوا، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: رَبَّنَا لَكَ الحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا، فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ “Sesungguhnya tidaklah dijadikan adanya imam kecuali untuk diikuti. Maka janganlah kalian menyelisihinya. apabila ia ruku’ maka ruku’lah. Apabila ia mengucapkan: Sami’allahu liman hamidah, maka ucapkan: Rabbana lakal hamdu. Apabila ia sujud maka sujudlah. Dan apabila sholat dengan duduk maka shalatlah kalian semua dengan duduk pula.” (HR. Bukhari: 722 dan Muslim: 411) Berdasarkan keumumam hadits diatas, apabila imam melakukan kesalahan yang mengharuskan sujud sahwi maka wajib atas makmum untuk mengikutinya, baik dilakukan sebelum salam ataupun sesudahnya. Ini bagi makmum yang tidak masbuk. Adapun bagi makmum masbuk yaitu yang tertinggal satu rakaat atau lebih maka ada dua keadaan: Pertama; kesalahan yang mengharuskan imam sujud sahwi terjadi sebelum makmum masbuk masuk shalat bersamanya. Seperti imam tersalah pada rakaat pertama dan makmum masbuk masuk shalat pada rakaat kedua. Dalam keadaan ini apabila imam sujud sahwi sebelum salam maka makmum masbuk harus mengikutinya kemudian menyempurnakan shalatnya dan tidak sujud kembali. Jika imam sujud sahwi setelah salam maka makmum masbuk tidak mengikutinya dan tidak pula sujud diakhir shalatnya. Karena kesalahan imam terjadi sebelum ia masuk shalat bersamanya, maka hukum sujud sahwi tidak menyertainya. Adapun alasan makmum masbuk tidak mengikuti imam sujud sahwi setelah salam yaitu karena dalam keadaan ini tidak munkin mengikuti imam kecuali dengan salam dan makmum masbuk tidak boleh salam kecuali setelah selesai dari shalatnya. Kedua: Jika kesalahannya setelah ia masuk dalam shalat maka perinciannya sebagai berikut; Jika imam sujud sahwi sebelum salam maka wajib baginya mengikuti imam sujud kemudian menyempurnakan shalatnya lalu sujud sahwi kembali sebelum salam. karena sujudnya bersama imam ketika itu terjadi tidak pada tempatnya, sujud sahwi tidaklah dikerjakan ditengah-tengah shalat, melainkan diakhir shalat. Hanya saja dalam keadaan ini sujud bersama imam dalam rangka mengikuti imam semata. Dan apabila imam sujud sahwi setelah salam maka makmum yang masbuk tidak ikut sujud. Hendaknya dia berdiri untuk menyempurnakan shalatnya kemudian salam, lalu sujud sahwi dan salam kembali. (Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin: 14/25) Contoh: seorang masbuk mendapati imam pada rakaat terakhir lalu imam tersalah yang mengharuskan sujud sahwi setelah salam. Maka ketika imam salam dia berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal dan tidak sujud bersama imamnya. Setelah menyempurnakan shalatnya dan salam, kemudian ia sujud sahwi lalu salam kembali. (Lihat: Risalah sujud sahwi syaikh Ibnu Utsaimin) Maka jika seorang masbuk pada rakaat kedua dan imam shalat lima rakaat seperti dalam kasus yang disebutkan diatas (didalam pertanyaan) maka wajib baginya untuk sujud sahwi bersama imam karena kesalahan imam terjadi setelah ia masuk dalam shalat bersamanya. Kesimpulan: Dalam kasus yang ditanyakan maka hendaknya dia salam serta sujud sahwi bersama imamnya dan tidak menambah rakaat lagi karena rakaat tambahan tersebut terhitung baginya. Demikian, semoga Allah selalu menambahkan ilmu kepada kita dan memberikan taufiqNya. Wallahu Ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Husnudzon Kepada Allah, Balasan Sedekah Kepada Orang Tua, Dinding Yakjuj Dan Makjuj, Induk Istighfar, Doa Mandi Setelah Berhubungan Intim, Ciri Ciri Orang Kena Pengasihan Visited 256 times, 3 visit(s) today Post Views: 337 QRIS donasi Yufid
Makmum Masbuk Sementara Imam Kelebihan Rakaat, Haruskah Makmum menambah Rakaat? Pertanyaan: Bismillah. Ketika sholat masbuk tertinggal satu rokaat kemudian imam kelebihan dalam rokaat sholat seharusnya 4 rokaat menjadi 5 rokaat kemudian saya mengikuti gerakan imam, apakah saya harus sujud sahwi? Syukron wa jazakalloh khoiron. Jawaban: Bismillah. Alhamdulillahi wasshaatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du; Haruskah menambah rakaat? Dalam masalah ini Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –Semoga Allah merahmati beliau- pernah ditanya: لو صلى الإمام خمسا ودخل معه شخص في الثانية فهل يسلم مع الإمام أو يأتي بركعة؟ Sekiranya imam shalat 5 rakaat dan seorang masbuk masuk pada rakaat kedua, Apakah dia salam bersama imam atau harus menambah satu rakaat lagi? Beliau menjawab: اختلف العلماء في هذه المسألة، فرأى بعض العلماء أنه إذا سلم الإمام الذي صلى خمسا فإنه يجب على المسبوق أن يأتي بركعة فيكون قد صلى خمسا كما صلى إمامه خمسا، والدليل قول النبى صلى الله عليه وسلم ((ما أدركتم فصلوا، وما فاتكم فأتموا)) . قالوا فهذا الرجل فاته ركعة فيجب أن يأتي بها. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka berpendapat bahwa ketika imam yang shalat 5 rakaat mengucapkan salam maka wajib atas makmum masbuk untuk menambah satu rakaat lagi sehingga dia shalat 5 rakaat seperti imamnya shalat 5 rakaat. Dan dalilnya adalah Sabda Nabi ﷺ : “Apa yang kalian dapati maka shalatlah dan apa yang kalian luput darinya maka sempurnakanlah.” Mereka berkata: orang ini (yang masbuk) telah luput darinya satu rakaat maka wajib baginya untuk mengerjakannya. Kemudian beliau melanjutkan: ولكن القول الراجح: أنه لا يجوز له أن يأتي بركعة خامسة بل يسلم مع الإمام في هذه الحال، لأن الإمام أتى بالخامسة معذورا، وأما هذا فلا عذر له بعد أن علم أنه صلى أربعا فلا يحل له أن يزيد في الصلاة. وأما الجواب عن قول النبي صلى الله عليه وسلم: ((ما فاتكم فأتموا)) فإن قوله ((فأتموا)) يدل على أن هذا الذي فاته نقصت به صلاته وهو إذا صلى مع الإمام أربعا لم تنقص صلاته هذا هو الجواب عن هذا الحديث والله اعلم. Akan tetapi pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah: bahwa tidak boleh baginya untuk mengerjakan rakaat kelima. Hendaknya ia salam bersama imam dalam keadaan ini, karena imam mengerjakan rakaat kelima karena udzur (tidak sengaja). Dan adapun orang ini maka tidak ada udzur baginya ketika mengetahui bahwa ia telah shalat 4 rakaat. Jadi, tidaklah boleh baginya untuk menambah dalam shalatnya. Adapun menjawab (pendalilan) dari sabda Nabi ﷺ : “Apa yang luput darimu maka sempurnakanlah.” Maka sabda beliau – ﷺ – : “Maka sempurnakanlah.” Menunjukkan bahwa ini (bagian shalat) yang ia luput darinya menjadi sebab adanya kekurangan pada shalatnya. Dan dia apabila telah shalat bersama imam 4 rakaat maka tidak terdapat kekurangan pada shalatnya. Inilah jawaban tentang hadits ini. Wallahu a’lam. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 14/21) Berdasarkan jawaban syaikh diatas hendaknya dia salam bersama imam dan tidak boleh menambah rakaat yang kelima karena hal itu akan menambah shalatnya melebihi rakaat yang disyariatkan. Apakah harus sujud sahwi? Nabi Muhammad ﷺ bersabda: إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ، فَإِذَا رَكَعَ، فَارْكَعُوا، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: رَبَّنَا لَكَ الحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا، فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ “Sesungguhnya tidaklah dijadikan adanya imam kecuali untuk diikuti. Maka janganlah kalian menyelisihinya. apabila ia ruku’ maka ruku’lah. Apabila ia mengucapkan: Sami’allahu liman hamidah, maka ucapkan: Rabbana lakal hamdu. Apabila ia sujud maka sujudlah. Dan apabila sholat dengan duduk maka shalatlah kalian semua dengan duduk pula.” (HR. Bukhari: 722 dan Muslim: 411) Berdasarkan keumumam hadits diatas, apabila imam melakukan kesalahan yang mengharuskan sujud sahwi maka wajib atas makmum untuk mengikutinya, baik dilakukan sebelum salam ataupun sesudahnya. Ini bagi makmum yang tidak masbuk. Adapun bagi makmum masbuk yaitu yang tertinggal satu rakaat atau lebih maka ada dua keadaan: Pertama; kesalahan yang mengharuskan imam sujud sahwi terjadi sebelum makmum masbuk masuk shalat bersamanya. Seperti imam tersalah pada rakaat pertama dan makmum masbuk masuk shalat pada rakaat kedua. Dalam keadaan ini apabila imam sujud sahwi sebelum salam maka makmum masbuk harus mengikutinya kemudian menyempurnakan shalatnya dan tidak sujud kembali. Jika imam sujud sahwi setelah salam maka makmum masbuk tidak mengikutinya dan tidak pula sujud diakhir shalatnya. Karena kesalahan imam terjadi sebelum ia masuk shalat bersamanya, maka hukum sujud sahwi tidak menyertainya. Adapun alasan makmum masbuk tidak mengikuti imam sujud sahwi setelah salam yaitu karena dalam keadaan ini tidak munkin mengikuti imam kecuali dengan salam dan makmum masbuk tidak boleh salam kecuali setelah selesai dari shalatnya. Kedua: Jika kesalahannya setelah ia masuk dalam shalat maka perinciannya sebagai berikut; Jika imam sujud sahwi sebelum salam maka wajib baginya mengikuti imam sujud kemudian menyempurnakan shalatnya lalu sujud sahwi kembali sebelum salam. karena sujudnya bersama imam ketika itu terjadi tidak pada tempatnya, sujud sahwi tidaklah dikerjakan ditengah-tengah shalat, melainkan diakhir shalat. Hanya saja dalam keadaan ini sujud bersama imam dalam rangka mengikuti imam semata. Dan apabila imam sujud sahwi setelah salam maka makmum yang masbuk tidak ikut sujud. Hendaknya dia berdiri untuk menyempurnakan shalatnya kemudian salam, lalu sujud sahwi dan salam kembali. (Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin: 14/25) Contoh: seorang masbuk mendapati imam pada rakaat terakhir lalu imam tersalah yang mengharuskan sujud sahwi setelah salam. Maka ketika imam salam dia berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal dan tidak sujud bersama imamnya. Setelah menyempurnakan shalatnya dan salam, kemudian ia sujud sahwi lalu salam kembali. (Lihat: Risalah sujud sahwi syaikh Ibnu Utsaimin) Maka jika seorang masbuk pada rakaat kedua dan imam shalat lima rakaat seperti dalam kasus yang disebutkan diatas (didalam pertanyaan) maka wajib baginya untuk sujud sahwi bersama imam karena kesalahan imam terjadi setelah ia masuk dalam shalat bersamanya. Kesimpulan: Dalam kasus yang ditanyakan maka hendaknya dia salam serta sujud sahwi bersama imamnya dan tidak menambah rakaat lagi karena rakaat tambahan tersebut terhitung baginya. Demikian, semoga Allah selalu menambahkan ilmu kepada kita dan memberikan taufiqNya. Wallahu Ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Husnudzon Kepada Allah, Balasan Sedekah Kepada Orang Tua, Dinding Yakjuj Dan Makjuj, Induk Istighfar, Doa Mandi Setelah Berhubungan Intim, Ciri Ciri Orang Kena Pengasihan Visited 256 times, 3 visit(s) today Post Views: 337 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/718097176&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Makmum Masbuk Sementara Imam Kelebihan Rakaat, Haruskah Makmum menambah Rakaat? Pertanyaan: Bismillah. Ketika sholat masbuk tertinggal satu rokaat kemudian imam kelebihan dalam rokaat sholat seharusnya 4 rokaat menjadi 5 rokaat kemudian saya mengikuti gerakan imam, apakah saya harus sujud sahwi? Syukron wa jazakalloh khoiron. Jawaban: Bismillah. Alhamdulillahi wasshaatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du; Haruskah menambah rakaat? Dalam masalah ini Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –Semoga Allah merahmati beliau- pernah ditanya: لو صلى الإمام خمسا ودخل معه شخص في الثانية فهل يسلم مع الإمام أو يأتي بركعة؟ Sekiranya imam shalat 5 rakaat dan seorang masbuk masuk pada rakaat kedua, Apakah dia salam bersama imam atau harus menambah satu rakaat lagi? Beliau menjawab: اختلف العلماء في هذه المسألة، فرأى بعض العلماء أنه إذا سلم الإمام الذي صلى خمسا فإنه يجب على المسبوق أن يأتي بركعة فيكون قد صلى خمسا كما صلى إمامه خمسا، والدليل قول النبى صلى الله عليه وسلم ((ما أدركتم فصلوا، وما فاتكم فأتموا)) . قالوا فهذا الرجل فاته ركعة فيجب أن يأتي بها. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka berpendapat bahwa ketika imam yang shalat 5 rakaat mengucapkan salam maka wajib atas makmum masbuk untuk menambah satu rakaat lagi sehingga dia shalat 5 rakaat seperti imamnya shalat 5 rakaat. Dan dalilnya adalah Sabda Nabi ﷺ : “Apa yang kalian dapati maka shalatlah dan apa yang kalian luput darinya maka sempurnakanlah.” Mereka berkata: orang ini (yang masbuk) telah luput darinya satu rakaat maka wajib baginya untuk mengerjakannya. Kemudian beliau melanjutkan: ولكن القول الراجح: أنه لا يجوز له أن يأتي بركعة خامسة بل يسلم مع الإمام في هذه الحال، لأن الإمام أتى بالخامسة معذورا، وأما هذا فلا عذر له بعد أن علم أنه صلى أربعا فلا يحل له أن يزيد في الصلاة. وأما الجواب عن قول النبي صلى الله عليه وسلم: ((ما فاتكم فأتموا)) فإن قوله ((فأتموا)) يدل على أن هذا الذي فاته نقصت به صلاته وهو إذا صلى مع الإمام أربعا لم تنقص صلاته هذا هو الجواب عن هذا الحديث والله اعلم. Akan tetapi pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah: bahwa tidak boleh baginya untuk mengerjakan rakaat kelima. Hendaknya ia salam bersama imam dalam keadaan ini, karena imam mengerjakan rakaat kelima karena udzur (tidak sengaja). Dan adapun orang ini maka tidak ada udzur baginya ketika mengetahui bahwa ia telah shalat 4 rakaat. Jadi, tidaklah boleh baginya untuk menambah dalam shalatnya. Adapun menjawab (pendalilan) dari sabda Nabi ﷺ : “Apa yang luput darimu maka sempurnakanlah.” Maka sabda beliau – ﷺ – : “Maka sempurnakanlah.” Menunjukkan bahwa ini (bagian shalat) yang ia luput darinya menjadi sebab adanya kekurangan pada shalatnya. Dan dia apabila telah shalat bersama imam 4 rakaat maka tidak terdapat kekurangan pada shalatnya. Inilah jawaban tentang hadits ini. Wallahu a’lam. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 14/21) Berdasarkan jawaban syaikh diatas hendaknya dia salam bersama imam dan tidak boleh menambah rakaat yang kelima karena hal itu akan menambah shalatnya melebihi rakaat yang disyariatkan. Apakah harus sujud sahwi? Nabi Muhammad ﷺ bersabda: إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ، فَإِذَا رَكَعَ، فَارْكَعُوا، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: رَبَّنَا لَكَ الحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا، فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ “Sesungguhnya tidaklah dijadikan adanya imam kecuali untuk diikuti. Maka janganlah kalian menyelisihinya. apabila ia ruku’ maka ruku’lah. Apabila ia mengucapkan: Sami’allahu liman hamidah, maka ucapkan: Rabbana lakal hamdu. Apabila ia sujud maka sujudlah. Dan apabila sholat dengan duduk maka shalatlah kalian semua dengan duduk pula.” (HR. Bukhari: 722 dan Muslim: 411) Berdasarkan keumumam hadits diatas, apabila imam melakukan kesalahan yang mengharuskan sujud sahwi maka wajib atas makmum untuk mengikutinya, baik dilakukan sebelum salam ataupun sesudahnya. Ini bagi makmum yang tidak masbuk. Adapun bagi makmum masbuk yaitu yang tertinggal satu rakaat atau lebih maka ada dua keadaan: Pertama; kesalahan yang mengharuskan imam sujud sahwi terjadi sebelum makmum masbuk masuk shalat bersamanya. Seperti imam tersalah pada rakaat pertama dan makmum masbuk masuk shalat pada rakaat kedua. Dalam keadaan ini apabila imam sujud sahwi sebelum salam maka makmum masbuk harus mengikutinya kemudian menyempurnakan shalatnya dan tidak sujud kembali. Jika imam sujud sahwi setelah salam maka makmum masbuk tidak mengikutinya dan tidak pula sujud diakhir shalatnya. Karena kesalahan imam terjadi sebelum ia masuk shalat bersamanya, maka hukum sujud sahwi tidak menyertainya. Adapun alasan makmum masbuk tidak mengikuti imam sujud sahwi setelah salam yaitu karena dalam keadaan ini tidak munkin mengikuti imam kecuali dengan salam dan makmum masbuk tidak boleh salam kecuali setelah selesai dari shalatnya. Kedua: Jika kesalahannya setelah ia masuk dalam shalat maka perinciannya sebagai berikut; Jika imam sujud sahwi sebelum salam maka wajib baginya mengikuti imam sujud kemudian menyempurnakan shalatnya lalu sujud sahwi kembali sebelum salam. karena sujudnya bersama imam ketika itu terjadi tidak pada tempatnya, sujud sahwi tidaklah dikerjakan ditengah-tengah shalat, melainkan diakhir shalat. Hanya saja dalam keadaan ini sujud bersama imam dalam rangka mengikuti imam semata. Dan apabila imam sujud sahwi setelah salam maka makmum yang masbuk tidak ikut sujud. Hendaknya dia berdiri untuk menyempurnakan shalatnya kemudian salam, lalu sujud sahwi dan salam kembali. (Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin: 14/25) Contoh: seorang masbuk mendapati imam pada rakaat terakhir lalu imam tersalah yang mengharuskan sujud sahwi setelah salam. Maka ketika imam salam dia berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal dan tidak sujud bersama imamnya. Setelah menyempurnakan shalatnya dan salam, kemudian ia sujud sahwi lalu salam kembali. (Lihat: Risalah sujud sahwi syaikh Ibnu Utsaimin) Maka jika seorang masbuk pada rakaat kedua dan imam shalat lima rakaat seperti dalam kasus yang disebutkan diatas (didalam pertanyaan) maka wajib baginya untuk sujud sahwi bersama imam karena kesalahan imam terjadi setelah ia masuk dalam shalat bersamanya. Kesimpulan: Dalam kasus yang ditanyakan maka hendaknya dia salam serta sujud sahwi bersama imamnya dan tidak menambah rakaat lagi karena rakaat tambahan tersebut terhitung baginya. Demikian, semoga Allah selalu menambahkan ilmu kepada kita dan memberikan taufiqNya. Wallahu Ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Husnudzon Kepada Allah, Balasan Sedekah Kepada Orang Tua, Dinding Yakjuj Dan Makjuj, Induk Istighfar, Doa Mandi Setelah Berhubungan Intim, Ciri Ciri Orang Kena Pengasihan Visited 256 times, 3 visit(s) today Post Views: 337 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Hisab dan Timbangan pada Hari Kiamat

Kali ini kita akan lihat mengenai bahasan hisab dan timbangan pada hari kiamat dari pembahasan Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah. Daftar Isi tutup 1. Hari manusia dihisab 2. Timbangan pada hari kiamat 3. Dalil lain tentang timbangan (mawazin) 3.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَبَعْدَ البِلَى مَنْشُوْرُوْنَ وَيَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى رَبِّهِمْ مَحْشُوْرُوْنَ وَلَدَى العَرْضِ عَلَيْهِ مُحَاسَبُوْنَ بِحَضْرَةِ الموَازِيْنِ وَنَشْرِ صُحُفِ الدَّوَاوِيْنَ وَنَسُوْهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ لَوْ كَانَ غَيْرُ اللهِ الحَاكِمَ بَيْنَ خَلْقِهِ لَكِنَّهُ اللهُ يَلِي الحُكْمَ بَيْنَهُمْ بِعَدْلِهِ بِمِقْدَارِ القَائِلَةِ فِي الدُّنْيَا يَوْمَئِذٍ يَعُوْدُوْنَ فَرِيْقٌ فِي الجَنَّةِ وَفَرِيْقٌ فِي السَّعِيْرِ “Setelah hancur, manusia dibangkitkan. Dan pada hari kiamat, manusia dikumpulkan di hadapan Rabb-Nya. Di masa penampakan amal manusia dihisab. Dengan dihadirkannya timbangan-timbangan dan ditebarkannya lembaran-lembaran (catatan amal). Allah menghitung dengan teliti, sedangkan manusia melupakannya. Hal itu terjadi pada hari yang kadarnya di dunia adalah 50 ribu tahun. Kalaulah seandainya bukan Allah sebagai hakimnya niscaya tidak akan bisa, akan tetapi Allahlah yang menetapkan hukum di antara mereka secara adil. Sehingga lama waktunya (bagi orang beriman) adalah sekadar masa istirahat siang di dunia, dan Allah Yang Paling Cepat Perhitungan Hisabnya. Sebagaimana Allah memulai menciptakan mereka, ada yang sengsara atau bahagia, pada hari itu mereka dikembalikan. Sebagian masuk surga, sebagian masuk neraka.”   Hari manusia dihisab Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “Di masa penampakan amal manusia dihisab.” Beberapa ayat menyebutkan hal ini, يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَىٰ مِنْكُمْ خَافِيَةٌ “Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Tuhanmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah).” (QS. Al-Haqqah: 18) يَوْمَئِذٍ يَصْدُرُ النَّاسُ أَشْتَاتًا لِيُرَوْا أَعْمَالَهُمْ فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ “Pada hari itu manusia ke luar dari kuburnya dalam keadaan bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka, Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 6-8)   Hisab menurut kaca mata akidah memiliki dua pengertian: Pertama: Al-‘Aradh (penampakan dosa dan pengakuan), mempunyai dua pengertian. Pengertian umum, yaitu seluruh makhluk ditampakkan di hadapan Allah dalam keadaan menampakkan lembaran amalan mereka. Ini mencakup orang yang dimunaqasyah hisabnya dan yang tidak dihisab. Pemaparan amalan maksiat kaum mukminin kepada mereka, penetapannya, merahasiakan (tidak dibuka dihadapan orang lain), dan pengampunan Allah atasnya. Hisab demikian ini dinamakan hisab yang ringan (hisab yasir). Kedua: Munaqasyah (diperiksa secara sungguh-sungguh) dan inilah yang dinamakan hisab (perhitungan) antara kebaikan dan keburukan. (Lihat Mukhtashar Ma’arij Al-Qabul Hafizh al Hakami, diringkas oleh Hisyam Ali ‘Uqdah, Cetakan Ketiga, Tahun 1413 H, hlm. 246) Untuk itulah Syaikhul Islam menyatakan bahwa hisab dapat dimaksudkan sebagai perhitungan antara amal kebajikan dan amal keburukan, dan di dalamnya terkandung pengertian munaqasyah. Juga dimaksukan dengan pengertian pemaparan dan pemberitahuan amalan terhadap pelakunya. (Dar’u Ta’arudh Al-‘Aqli wa An-Naqli, Ibnu Taimiyyah, Tahqiq Muhammad Rasyaad Saalim, tanpa tahun, 5:229) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan di dalam sabdanya, مَنْ حُوسِبَ عُذِّبَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ أَوَلَيْسَ يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا قَالَتْ فَقَالَ إِنَّمَا ذَلِكِ الْعَرْضُ وَلَكِنْ مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ يَهْلِكْ “Barangsiapa yang dihisab, maka ia tersiksa”. Aisyah bertanya, “Bukankah Allah telah berfirman ‘maka ia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah’ (QS. Al-Insyiqaq: 8)” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Itu baru al-‘aradh (penampakan amal). Namun barangsiapa yang diteliti hisabnya, maka ia akan binasa.” (HR. Bukhari, no. 103 dan Muslim, no. 2876) Dalam ayat lain tentang hisab disebutkan, الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” (QS. Yasin: 65) وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَٰذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا ۚ وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا ۗ وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا “Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun”.” (QS. Al-Kahfi: 49)   Timbangan pada hari kiamat Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “Dengan dihadirkannya timbangan-timbangan.” Dalam ayat disebutkan, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا ۖ وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.”  (QS. Al-Anbiya’: 47) Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Akan ada timbangan yang adil pada hari kiamat. Namun sejatinya timbangan itu hanyalah satu. Disebut dengan kata mawazin (bentuk plural dari timbangan) karena amalan yang ditimbang itu banyak.” Dalam ayat lainnya disebutkan, فَأَمَّا مَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ نَارٌ حَامِيَةٌ “Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan)nya, Maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (Yaitu) api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah: 6-11)   Dalil lain tentang timbangan (mawazin) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُصَاحُ بِرَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ فَيُنْشَرُ لَهُ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلاًّ كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَلْ تُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا فَيَقُولُ لاَ يَا رَبِّ فَيَقُولُ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِى الْحَافِظُونَ ثُمَّ يَقُولُ أَلَكَ عُذْرٌ أَلَكَ حَسَنَةٌ فَيُهَابُ الرَّجُلُ فَيَقُولُ لاَ. فَيَقُولُ بَلَى إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَاتٍ وَإِنَّهُ لاَ ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ قَالَ فَيَقُولُ يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلاَّتِ فَيَقُولُ إِنَّكَ لاَ تُظْلَمُ. فَتُوضَعُ السِّجِلاَّتُ فِى كِفَّةٍ وَالْبِطَاقَةُ فِى كِفَّةٍ فَطَاشَتِ السِّجِلاَّتُ وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ “Ada seseorang yang terpilih dari umatku pada hari kiamat dari kebanyakan orang ketika itu, lalu dibentangkan kartu catatan amalnya yang berjumlah 99 kartu. Setiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang. Kemudian Allah menanyakan padanya, “Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatanmu ini?” Ia menjawab, “Tidak sama sekali wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi, “Apakah yang mencatat hal ini berbuat zalim kepadamu?” Lalu ditanyakan pula, “Apakah engkau punya uzur atau ada kebaikan di sisimu?” Dipanggillah laki-laki tersebut dan ia berkata, “Tidak.” Allah pun berfirman, “Sesungguhnya ada kebaikanmu yang masih kami catat. Sehingga kamu tidak termasuk orang zalim pada hari ini.” Lantas dikeluarkanlah satu bithoqoh (kartu sakti) yang bertuliskan syahadat ‘laa ilaha ilallah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosulullah’. Lalu ia bertanya, “Apa kartu ini yang bersama dengan catatan-catatanku yang penuh dosa tadi?” Allah berkata padanya, “Sesungguhnya engkau tidaklah zalim.” Lantas diletakkanlah kartu-kartu dosa di salah satu daun timbangan dan kartu ampuh ‘laa ilaha illallah’ di daun timbangan lainnya. Ternyata daun timbangan penuh dosa tersebut terkalahkan dengan beratnya kartu ampuh ‘laa ilaha illalah’ tadi. (HR. Ibnu Majah, no. 4300; Tirmidzi, no. 2639 dan Ahmad, 2:213. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qawiy yaitu kuat dan perawinya tsiqqah termasuk perawi kitab sahih selain Ibrahim bin Ishaq Ath-Thaqani. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ada hadits pula yang serupa dengan hadits bithoqoh, yaitu diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, قَالَ مُوْسَى يَا رَبِّ، عَلِّمْنِي شَيْئًا أَذْكُرُكَ وَأَدْعُوْكَ بِهِ، قَالَ : قُلْ يَا مُوْسَى : لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، قَالَ : يَا رَبِّ كُلُّ عِبَادِكَ يَقُوْلُوْنَ هَذَا، قَالَ مُوْسَى : لَوْ أَنَّ السَّمَوَاتِ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ – غَيْرِي – وَالأَرْضِيْنَ السَّبْعَ فِي كِفَّةٍ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ فِي كِفَّـةٍ، مَالَتْ بِهِـنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ “Musa berkata: ‘Ya Rabb, ajarkanlah kepadaku sesuatu untuk mengingat-Mu dan berdoa kepada-Mu.’ Allah berfirman, “Ucapkan hai Musa laa ilaha illallah.” Musa berkata, “Ya Rabb, semua hamba-Mu mengucapkan itu.” Allah berfirman, “Hai Musa, seandainya ketujuh langit serta seluruh penghuninya–selain Aku–dan ketujuh bumi diletakkan dalam satu timbangan dan kalimat laa ilaha illallah diletakkan dalam timbangan yang lain, niscaya kalimat laa ilaha illallah lebih berat timbangannya.” (HR. Ibnu Hibban, no. 6218. Al-Hakim mensahihkan hadits ini dan Imam Adz-Dzahabi menyetujuinya. Al-Hafizh Ibnu Hajar mensahihkan sanad hadits ini dalam Al-Fath. Al-Haitsami dalam Az-Zawaid mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la, perawinya ditsiqqahkan atau dipercaya, namun di dalamnya ada perawi yang dha’if. Sedangkan Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini dha’if dalam Kalimah Al-Ikhlas). Semoga bermanfaat dan keadaan kita di hari kiamat, moga diberi hisab yang mudah. Baca Juga: Mereka yang Terhalang Minum dari Telaga Al Kautsar Hari Akhir, Tahapan Akhir Kehidupan Manusia Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. https://almanhaj.or.id/3705-hisab-pada-hari-pembalasan.html       Disusun @ Masjid Al-Ikhlas Karangbendo Jogja, 16 Shafar 1441 H (15 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan yang berat di timbangan hisab syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani timbangan amal

Syarhus Sunnah: Hisab dan Timbangan pada Hari Kiamat

Kali ini kita akan lihat mengenai bahasan hisab dan timbangan pada hari kiamat dari pembahasan Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah. Daftar Isi tutup 1. Hari manusia dihisab 2. Timbangan pada hari kiamat 3. Dalil lain tentang timbangan (mawazin) 3.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَبَعْدَ البِلَى مَنْشُوْرُوْنَ وَيَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى رَبِّهِمْ مَحْشُوْرُوْنَ وَلَدَى العَرْضِ عَلَيْهِ مُحَاسَبُوْنَ بِحَضْرَةِ الموَازِيْنِ وَنَشْرِ صُحُفِ الدَّوَاوِيْنَ وَنَسُوْهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ لَوْ كَانَ غَيْرُ اللهِ الحَاكِمَ بَيْنَ خَلْقِهِ لَكِنَّهُ اللهُ يَلِي الحُكْمَ بَيْنَهُمْ بِعَدْلِهِ بِمِقْدَارِ القَائِلَةِ فِي الدُّنْيَا يَوْمَئِذٍ يَعُوْدُوْنَ فَرِيْقٌ فِي الجَنَّةِ وَفَرِيْقٌ فِي السَّعِيْرِ “Setelah hancur, manusia dibangkitkan. Dan pada hari kiamat, manusia dikumpulkan di hadapan Rabb-Nya. Di masa penampakan amal manusia dihisab. Dengan dihadirkannya timbangan-timbangan dan ditebarkannya lembaran-lembaran (catatan amal). Allah menghitung dengan teliti, sedangkan manusia melupakannya. Hal itu terjadi pada hari yang kadarnya di dunia adalah 50 ribu tahun. Kalaulah seandainya bukan Allah sebagai hakimnya niscaya tidak akan bisa, akan tetapi Allahlah yang menetapkan hukum di antara mereka secara adil. Sehingga lama waktunya (bagi orang beriman) adalah sekadar masa istirahat siang di dunia, dan Allah Yang Paling Cepat Perhitungan Hisabnya. Sebagaimana Allah memulai menciptakan mereka, ada yang sengsara atau bahagia, pada hari itu mereka dikembalikan. Sebagian masuk surga, sebagian masuk neraka.”   Hari manusia dihisab Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “Di masa penampakan amal manusia dihisab.” Beberapa ayat menyebutkan hal ini, يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَىٰ مِنْكُمْ خَافِيَةٌ “Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Tuhanmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah).” (QS. Al-Haqqah: 18) يَوْمَئِذٍ يَصْدُرُ النَّاسُ أَشْتَاتًا لِيُرَوْا أَعْمَالَهُمْ فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ “Pada hari itu manusia ke luar dari kuburnya dalam keadaan bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka, Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 6-8)   Hisab menurut kaca mata akidah memiliki dua pengertian: Pertama: Al-‘Aradh (penampakan dosa dan pengakuan), mempunyai dua pengertian. Pengertian umum, yaitu seluruh makhluk ditampakkan di hadapan Allah dalam keadaan menampakkan lembaran amalan mereka. Ini mencakup orang yang dimunaqasyah hisabnya dan yang tidak dihisab. Pemaparan amalan maksiat kaum mukminin kepada mereka, penetapannya, merahasiakan (tidak dibuka dihadapan orang lain), dan pengampunan Allah atasnya. Hisab demikian ini dinamakan hisab yang ringan (hisab yasir). Kedua: Munaqasyah (diperiksa secara sungguh-sungguh) dan inilah yang dinamakan hisab (perhitungan) antara kebaikan dan keburukan. (Lihat Mukhtashar Ma’arij Al-Qabul Hafizh al Hakami, diringkas oleh Hisyam Ali ‘Uqdah, Cetakan Ketiga, Tahun 1413 H, hlm. 246) Untuk itulah Syaikhul Islam menyatakan bahwa hisab dapat dimaksudkan sebagai perhitungan antara amal kebajikan dan amal keburukan, dan di dalamnya terkandung pengertian munaqasyah. Juga dimaksukan dengan pengertian pemaparan dan pemberitahuan amalan terhadap pelakunya. (Dar’u Ta’arudh Al-‘Aqli wa An-Naqli, Ibnu Taimiyyah, Tahqiq Muhammad Rasyaad Saalim, tanpa tahun, 5:229) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan di dalam sabdanya, مَنْ حُوسِبَ عُذِّبَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ أَوَلَيْسَ يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا قَالَتْ فَقَالَ إِنَّمَا ذَلِكِ الْعَرْضُ وَلَكِنْ مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ يَهْلِكْ “Barangsiapa yang dihisab, maka ia tersiksa”. Aisyah bertanya, “Bukankah Allah telah berfirman ‘maka ia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah’ (QS. Al-Insyiqaq: 8)” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Itu baru al-‘aradh (penampakan amal). Namun barangsiapa yang diteliti hisabnya, maka ia akan binasa.” (HR. Bukhari, no. 103 dan Muslim, no. 2876) Dalam ayat lain tentang hisab disebutkan, الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” (QS. Yasin: 65) وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَٰذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا ۚ وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا ۗ وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا “Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun”.” (QS. Al-Kahfi: 49)   Timbangan pada hari kiamat Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “Dengan dihadirkannya timbangan-timbangan.” Dalam ayat disebutkan, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا ۖ وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.”  (QS. Al-Anbiya’: 47) Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Akan ada timbangan yang adil pada hari kiamat. Namun sejatinya timbangan itu hanyalah satu. Disebut dengan kata mawazin (bentuk plural dari timbangan) karena amalan yang ditimbang itu banyak.” Dalam ayat lainnya disebutkan, فَأَمَّا مَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ نَارٌ حَامِيَةٌ “Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan)nya, Maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (Yaitu) api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah: 6-11)   Dalil lain tentang timbangan (mawazin) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُصَاحُ بِرَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ فَيُنْشَرُ لَهُ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلاًّ كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَلْ تُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا فَيَقُولُ لاَ يَا رَبِّ فَيَقُولُ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِى الْحَافِظُونَ ثُمَّ يَقُولُ أَلَكَ عُذْرٌ أَلَكَ حَسَنَةٌ فَيُهَابُ الرَّجُلُ فَيَقُولُ لاَ. فَيَقُولُ بَلَى إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَاتٍ وَإِنَّهُ لاَ ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ قَالَ فَيَقُولُ يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلاَّتِ فَيَقُولُ إِنَّكَ لاَ تُظْلَمُ. فَتُوضَعُ السِّجِلاَّتُ فِى كِفَّةٍ وَالْبِطَاقَةُ فِى كِفَّةٍ فَطَاشَتِ السِّجِلاَّتُ وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ “Ada seseorang yang terpilih dari umatku pada hari kiamat dari kebanyakan orang ketika itu, lalu dibentangkan kartu catatan amalnya yang berjumlah 99 kartu. Setiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang. Kemudian Allah menanyakan padanya, “Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatanmu ini?” Ia menjawab, “Tidak sama sekali wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi, “Apakah yang mencatat hal ini berbuat zalim kepadamu?” Lalu ditanyakan pula, “Apakah engkau punya uzur atau ada kebaikan di sisimu?” Dipanggillah laki-laki tersebut dan ia berkata, “Tidak.” Allah pun berfirman, “Sesungguhnya ada kebaikanmu yang masih kami catat. Sehingga kamu tidak termasuk orang zalim pada hari ini.” Lantas dikeluarkanlah satu bithoqoh (kartu sakti) yang bertuliskan syahadat ‘laa ilaha ilallah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosulullah’. Lalu ia bertanya, “Apa kartu ini yang bersama dengan catatan-catatanku yang penuh dosa tadi?” Allah berkata padanya, “Sesungguhnya engkau tidaklah zalim.” Lantas diletakkanlah kartu-kartu dosa di salah satu daun timbangan dan kartu ampuh ‘laa ilaha illallah’ di daun timbangan lainnya. Ternyata daun timbangan penuh dosa tersebut terkalahkan dengan beratnya kartu ampuh ‘laa ilaha illalah’ tadi. (HR. Ibnu Majah, no. 4300; Tirmidzi, no. 2639 dan Ahmad, 2:213. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qawiy yaitu kuat dan perawinya tsiqqah termasuk perawi kitab sahih selain Ibrahim bin Ishaq Ath-Thaqani. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ada hadits pula yang serupa dengan hadits bithoqoh, yaitu diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, قَالَ مُوْسَى يَا رَبِّ، عَلِّمْنِي شَيْئًا أَذْكُرُكَ وَأَدْعُوْكَ بِهِ، قَالَ : قُلْ يَا مُوْسَى : لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، قَالَ : يَا رَبِّ كُلُّ عِبَادِكَ يَقُوْلُوْنَ هَذَا، قَالَ مُوْسَى : لَوْ أَنَّ السَّمَوَاتِ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ – غَيْرِي – وَالأَرْضِيْنَ السَّبْعَ فِي كِفَّةٍ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ فِي كِفَّـةٍ، مَالَتْ بِهِـنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ “Musa berkata: ‘Ya Rabb, ajarkanlah kepadaku sesuatu untuk mengingat-Mu dan berdoa kepada-Mu.’ Allah berfirman, “Ucapkan hai Musa laa ilaha illallah.” Musa berkata, “Ya Rabb, semua hamba-Mu mengucapkan itu.” Allah berfirman, “Hai Musa, seandainya ketujuh langit serta seluruh penghuninya–selain Aku–dan ketujuh bumi diletakkan dalam satu timbangan dan kalimat laa ilaha illallah diletakkan dalam timbangan yang lain, niscaya kalimat laa ilaha illallah lebih berat timbangannya.” (HR. Ibnu Hibban, no. 6218. Al-Hakim mensahihkan hadits ini dan Imam Adz-Dzahabi menyetujuinya. Al-Hafizh Ibnu Hajar mensahihkan sanad hadits ini dalam Al-Fath. Al-Haitsami dalam Az-Zawaid mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la, perawinya ditsiqqahkan atau dipercaya, namun di dalamnya ada perawi yang dha’if. Sedangkan Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini dha’if dalam Kalimah Al-Ikhlas). Semoga bermanfaat dan keadaan kita di hari kiamat, moga diberi hisab yang mudah. Baca Juga: Mereka yang Terhalang Minum dari Telaga Al Kautsar Hari Akhir, Tahapan Akhir Kehidupan Manusia Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. https://almanhaj.or.id/3705-hisab-pada-hari-pembalasan.html       Disusun @ Masjid Al-Ikhlas Karangbendo Jogja, 16 Shafar 1441 H (15 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan yang berat di timbangan hisab syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani timbangan amal
Kali ini kita akan lihat mengenai bahasan hisab dan timbangan pada hari kiamat dari pembahasan Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah. Daftar Isi tutup 1. Hari manusia dihisab 2. Timbangan pada hari kiamat 3. Dalil lain tentang timbangan (mawazin) 3.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَبَعْدَ البِلَى مَنْشُوْرُوْنَ وَيَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى رَبِّهِمْ مَحْشُوْرُوْنَ وَلَدَى العَرْضِ عَلَيْهِ مُحَاسَبُوْنَ بِحَضْرَةِ الموَازِيْنِ وَنَشْرِ صُحُفِ الدَّوَاوِيْنَ وَنَسُوْهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ لَوْ كَانَ غَيْرُ اللهِ الحَاكِمَ بَيْنَ خَلْقِهِ لَكِنَّهُ اللهُ يَلِي الحُكْمَ بَيْنَهُمْ بِعَدْلِهِ بِمِقْدَارِ القَائِلَةِ فِي الدُّنْيَا يَوْمَئِذٍ يَعُوْدُوْنَ فَرِيْقٌ فِي الجَنَّةِ وَفَرِيْقٌ فِي السَّعِيْرِ “Setelah hancur, manusia dibangkitkan. Dan pada hari kiamat, manusia dikumpulkan di hadapan Rabb-Nya. Di masa penampakan amal manusia dihisab. Dengan dihadirkannya timbangan-timbangan dan ditebarkannya lembaran-lembaran (catatan amal). Allah menghitung dengan teliti, sedangkan manusia melupakannya. Hal itu terjadi pada hari yang kadarnya di dunia adalah 50 ribu tahun. Kalaulah seandainya bukan Allah sebagai hakimnya niscaya tidak akan bisa, akan tetapi Allahlah yang menetapkan hukum di antara mereka secara adil. Sehingga lama waktunya (bagi orang beriman) adalah sekadar masa istirahat siang di dunia, dan Allah Yang Paling Cepat Perhitungan Hisabnya. Sebagaimana Allah memulai menciptakan mereka, ada yang sengsara atau bahagia, pada hari itu mereka dikembalikan. Sebagian masuk surga, sebagian masuk neraka.”   Hari manusia dihisab Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “Di masa penampakan amal manusia dihisab.” Beberapa ayat menyebutkan hal ini, يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَىٰ مِنْكُمْ خَافِيَةٌ “Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Tuhanmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah).” (QS. Al-Haqqah: 18) يَوْمَئِذٍ يَصْدُرُ النَّاسُ أَشْتَاتًا لِيُرَوْا أَعْمَالَهُمْ فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ “Pada hari itu manusia ke luar dari kuburnya dalam keadaan bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka, Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 6-8)   Hisab menurut kaca mata akidah memiliki dua pengertian: Pertama: Al-‘Aradh (penampakan dosa dan pengakuan), mempunyai dua pengertian. Pengertian umum, yaitu seluruh makhluk ditampakkan di hadapan Allah dalam keadaan menampakkan lembaran amalan mereka. Ini mencakup orang yang dimunaqasyah hisabnya dan yang tidak dihisab. Pemaparan amalan maksiat kaum mukminin kepada mereka, penetapannya, merahasiakan (tidak dibuka dihadapan orang lain), dan pengampunan Allah atasnya. Hisab demikian ini dinamakan hisab yang ringan (hisab yasir). Kedua: Munaqasyah (diperiksa secara sungguh-sungguh) dan inilah yang dinamakan hisab (perhitungan) antara kebaikan dan keburukan. (Lihat Mukhtashar Ma’arij Al-Qabul Hafizh al Hakami, diringkas oleh Hisyam Ali ‘Uqdah, Cetakan Ketiga, Tahun 1413 H, hlm. 246) Untuk itulah Syaikhul Islam menyatakan bahwa hisab dapat dimaksudkan sebagai perhitungan antara amal kebajikan dan amal keburukan, dan di dalamnya terkandung pengertian munaqasyah. Juga dimaksukan dengan pengertian pemaparan dan pemberitahuan amalan terhadap pelakunya. (Dar’u Ta’arudh Al-‘Aqli wa An-Naqli, Ibnu Taimiyyah, Tahqiq Muhammad Rasyaad Saalim, tanpa tahun, 5:229) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan di dalam sabdanya, مَنْ حُوسِبَ عُذِّبَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ أَوَلَيْسَ يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا قَالَتْ فَقَالَ إِنَّمَا ذَلِكِ الْعَرْضُ وَلَكِنْ مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ يَهْلِكْ “Barangsiapa yang dihisab, maka ia tersiksa”. Aisyah bertanya, “Bukankah Allah telah berfirman ‘maka ia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah’ (QS. Al-Insyiqaq: 8)” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Itu baru al-‘aradh (penampakan amal). Namun barangsiapa yang diteliti hisabnya, maka ia akan binasa.” (HR. Bukhari, no. 103 dan Muslim, no. 2876) Dalam ayat lain tentang hisab disebutkan, الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” (QS. Yasin: 65) وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَٰذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا ۚ وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا ۗ وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا “Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun”.” (QS. Al-Kahfi: 49)   Timbangan pada hari kiamat Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “Dengan dihadirkannya timbangan-timbangan.” Dalam ayat disebutkan, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا ۖ وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.”  (QS. Al-Anbiya’: 47) Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Akan ada timbangan yang adil pada hari kiamat. Namun sejatinya timbangan itu hanyalah satu. Disebut dengan kata mawazin (bentuk plural dari timbangan) karena amalan yang ditimbang itu banyak.” Dalam ayat lainnya disebutkan, فَأَمَّا مَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ نَارٌ حَامِيَةٌ “Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan)nya, Maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (Yaitu) api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah: 6-11)   Dalil lain tentang timbangan (mawazin) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُصَاحُ بِرَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ فَيُنْشَرُ لَهُ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلاًّ كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَلْ تُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا فَيَقُولُ لاَ يَا رَبِّ فَيَقُولُ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِى الْحَافِظُونَ ثُمَّ يَقُولُ أَلَكَ عُذْرٌ أَلَكَ حَسَنَةٌ فَيُهَابُ الرَّجُلُ فَيَقُولُ لاَ. فَيَقُولُ بَلَى إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَاتٍ وَإِنَّهُ لاَ ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ قَالَ فَيَقُولُ يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلاَّتِ فَيَقُولُ إِنَّكَ لاَ تُظْلَمُ. فَتُوضَعُ السِّجِلاَّتُ فِى كِفَّةٍ وَالْبِطَاقَةُ فِى كِفَّةٍ فَطَاشَتِ السِّجِلاَّتُ وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ “Ada seseorang yang terpilih dari umatku pada hari kiamat dari kebanyakan orang ketika itu, lalu dibentangkan kartu catatan amalnya yang berjumlah 99 kartu. Setiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang. Kemudian Allah menanyakan padanya, “Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatanmu ini?” Ia menjawab, “Tidak sama sekali wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi, “Apakah yang mencatat hal ini berbuat zalim kepadamu?” Lalu ditanyakan pula, “Apakah engkau punya uzur atau ada kebaikan di sisimu?” Dipanggillah laki-laki tersebut dan ia berkata, “Tidak.” Allah pun berfirman, “Sesungguhnya ada kebaikanmu yang masih kami catat. Sehingga kamu tidak termasuk orang zalim pada hari ini.” Lantas dikeluarkanlah satu bithoqoh (kartu sakti) yang bertuliskan syahadat ‘laa ilaha ilallah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosulullah’. Lalu ia bertanya, “Apa kartu ini yang bersama dengan catatan-catatanku yang penuh dosa tadi?” Allah berkata padanya, “Sesungguhnya engkau tidaklah zalim.” Lantas diletakkanlah kartu-kartu dosa di salah satu daun timbangan dan kartu ampuh ‘laa ilaha illallah’ di daun timbangan lainnya. Ternyata daun timbangan penuh dosa tersebut terkalahkan dengan beratnya kartu ampuh ‘laa ilaha illalah’ tadi. (HR. Ibnu Majah, no. 4300; Tirmidzi, no. 2639 dan Ahmad, 2:213. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qawiy yaitu kuat dan perawinya tsiqqah termasuk perawi kitab sahih selain Ibrahim bin Ishaq Ath-Thaqani. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ada hadits pula yang serupa dengan hadits bithoqoh, yaitu diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, قَالَ مُوْسَى يَا رَبِّ، عَلِّمْنِي شَيْئًا أَذْكُرُكَ وَأَدْعُوْكَ بِهِ، قَالَ : قُلْ يَا مُوْسَى : لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، قَالَ : يَا رَبِّ كُلُّ عِبَادِكَ يَقُوْلُوْنَ هَذَا، قَالَ مُوْسَى : لَوْ أَنَّ السَّمَوَاتِ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ – غَيْرِي – وَالأَرْضِيْنَ السَّبْعَ فِي كِفَّةٍ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ فِي كِفَّـةٍ، مَالَتْ بِهِـنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ “Musa berkata: ‘Ya Rabb, ajarkanlah kepadaku sesuatu untuk mengingat-Mu dan berdoa kepada-Mu.’ Allah berfirman, “Ucapkan hai Musa laa ilaha illallah.” Musa berkata, “Ya Rabb, semua hamba-Mu mengucapkan itu.” Allah berfirman, “Hai Musa, seandainya ketujuh langit serta seluruh penghuninya–selain Aku–dan ketujuh bumi diletakkan dalam satu timbangan dan kalimat laa ilaha illallah diletakkan dalam timbangan yang lain, niscaya kalimat laa ilaha illallah lebih berat timbangannya.” (HR. Ibnu Hibban, no. 6218. Al-Hakim mensahihkan hadits ini dan Imam Adz-Dzahabi menyetujuinya. Al-Hafizh Ibnu Hajar mensahihkan sanad hadits ini dalam Al-Fath. Al-Haitsami dalam Az-Zawaid mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la, perawinya ditsiqqahkan atau dipercaya, namun di dalamnya ada perawi yang dha’if. Sedangkan Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini dha’if dalam Kalimah Al-Ikhlas). Semoga bermanfaat dan keadaan kita di hari kiamat, moga diberi hisab yang mudah. Baca Juga: Mereka yang Terhalang Minum dari Telaga Al Kautsar Hari Akhir, Tahapan Akhir Kehidupan Manusia Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. https://almanhaj.or.id/3705-hisab-pada-hari-pembalasan.html       Disusun @ Masjid Al-Ikhlas Karangbendo Jogja, 16 Shafar 1441 H (15 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan yang berat di timbangan hisab syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani timbangan amal


Kali ini kita akan lihat mengenai bahasan hisab dan timbangan pada hari kiamat dari pembahasan Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah. Daftar Isi tutup 1. Hari manusia dihisab 2. Timbangan pada hari kiamat 3. Dalil lain tentang timbangan (mawazin) 3.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَبَعْدَ البِلَى مَنْشُوْرُوْنَ وَيَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى رَبِّهِمْ مَحْشُوْرُوْنَ وَلَدَى العَرْضِ عَلَيْهِ مُحَاسَبُوْنَ بِحَضْرَةِ الموَازِيْنِ وَنَشْرِ صُحُفِ الدَّوَاوِيْنَ وَنَسُوْهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ لَوْ كَانَ غَيْرُ اللهِ الحَاكِمَ بَيْنَ خَلْقِهِ لَكِنَّهُ اللهُ يَلِي الحُكْمَ بَيْنَهُمْ بِعَدْلِهِ بِمِقْدَارِ القَائِلَةِ فِي الدُّنْيَا يَوْمَئِذٍ يَعُوْدُوْنَ فَرِيْقٌ فِي الجَنَّةِ وَفَرِيْقٌ فِي السَّعِيْرِ “Setelah hancur, manusia dibangkitkan. Dan pada hari kiamat, manusia dikumpulkan di hadapan Rabb-Nya. Di masa penampakan amal manusia dihisab. Dengan dihadirkannya timbangan-timbangan dan ditebarkannya lembaran-lembaran (catatan amal). Allah menghitung dengan teliti, sedangkan manusia melupakannya. Hal itu terjadi pada hari yang kadarnya di dunia adalah 50 ribu tahun. Kalaulah seandainya bukan Allah sebagai hakimnya niscaya tidak akan bisa, akan tetapi Allahlah yang menetapkan hukum di antara mereka secara adil. Sehingga lama waktunya (bagi orang beriman) adalah sekadar masa istirahat siang di dunia, dan Allah Yang Paling Cepat Perhitungan Hisabnya. Sebagaimana Allah memulai menciptakan mereka, ada yang sengsara atau bahagia, pada hari itu mereka dikembalikan. Sebagian masuk surga, sebagian masuk neraka.”   Hari manusia dihisab Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “Di masa penampakan amal manusia dihisab.” Beberapa ayat menyebutkan hal ini, يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَىٰ مِنْكُمْ خَافِيَةٌ “Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Tuhanmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah).” (QS. Al-Haqqah: 18) يَوْمَئِذٍ يَصْدُرُ النَّاسُ أَشْتَاتًا لِيُرَوْا أَعْمَالَهُمْ فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ “Pada hari itu manusia ke luar dari kuburnya dalam keadaan bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka, Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 6-8)   Hisab menurut kaca mata akidah memiliki dua pengertian: Pertama: Al-‘Aradh (penampakan dosa dan pengakuan), mempunyai dua pengertian. Pengertian umum, yaitu seluruh makhluk ditampakkan di hadapan Allah dalam keadaan menampakkan lembaran amalan mereka. Ini mencakup orang yang dimunaqasyah hisabnya dan yang tidak dihisab. Pemaparan amalan maksiat kaum mukminin kepada mereka, penetapannya, merahasiakan (tidak dibuka dihadapan orang lain), dan pengampunan Allah atasnya. Hisab demikian ini dinamakan hisab yang ringan (hisab yasir). Kedua: Munaqasyah (diperiksa secara sungguh-sungguh) dan inilah yang dinamakan hisab (perhitungan) antara kebaikan dan keburukan. (Lihat Mukhtashar Ma’arij Al-Qabul Hafizh al Hakami, diringkas oleh Hisyam Ali ‘Uqdah, Cetakan Ketiga, Tahun 1413 H, hlm. 246) Untuk itulah Syaikhul Islam menyatakan bahwa hisab dapat dimaksudkan sebagai perhitungan antara amal kebajikan dan amal keburukan, dan di dalamnya terkandung pengertian munaqasyah. Juga dimaksukan dengan pengertian pemaparan dan pemberitahuan amalan terhadap pelakunya. (Dar’u Ta’arudh Al-‘Aqli wa An-Naqli, Ibnu Taimiyyah, Tahqiq Muhammad Rasyaad Saalim, tanpa tahun, 5:229) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan di dalam sabdanya, مَنْ حُوسِبَ عُذِّبَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ أَوَلَيْسَ يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا قَالَتْ فَقَالَ إِنَّمَا ذَلِكِ الْعَرْضُ وَلَكِنْ مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ يَهْلِكْ “Barangsiapa yang dihisab, maka ia tersiksa”. Aisyah bertanya, “Bukankah Allah telah berfirman ‘maka ia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah’ (QS. Al-Insyiqaq: 8)” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Itu baru al-‘aradh (penampakan amal). Namun barangsiapa yang diteliti hisabnya, maka ia akan binasa.” (HR. Bukhari, no. 103 dan Muslim, no. 2876) Dalam ayat lain tentang hisab disebutkan, الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” (QS. Yasin: 65) وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَٰذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا ۚ وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا ۗ وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا “Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun”.” (QS. Al-Kahfi: 49)   Timbangan pada hari kiamat Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “Dengan dihadirkannya timbangan-timbangan.” Dalam ayat disebutkan, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا ۖ وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.”  (QS. Al-Anbiya’: 47) Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Akan ada timbangan yang adil pada hari kiamat. Namun sejatinya timbangan itu hanyalah satu. Disebut dengan kata mawazin (bentuk plural dari timbangan) karena amalan yang ditimbang itu banyak.” Dalam ayat lainnya disebutkan, فَأَمَّا مَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ نَارٌ حَامِيَةٌ “Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan)nya, Maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (Yaitu) api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah: 6-11)   Dalil lain tentang timbangan (mawazin) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُصَاحُ بِرَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ فَيُنْشَرُ لَهُ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلاًّ كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَلْ تُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا فَيَقُولُ لاَ يَا رَبِّ فَيَقُولُ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِى الْحَافِظُونَ ثُمَّ يَقُولُ أَلَكَ عُذْرٌ أَلَكَ حَسَنَةٌ فَيُهَابُ الرَّجُلُ فَيَقُولُ لاَ. فَيَقُولُ بَلَى إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَاتٍ وَإِنَّهُ لاَ ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ قَالَ فَيَقُولُ يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلاَّتِ فَيَقُولُ إِنَّكَ لاَ تُظْلَمُ. فَتُوضَعُ السِّجِلاَّتُ فِى كِفَّةٍ وَالْبِطَاقَةُ فِى كِفَّةٍ فَطَاشَتِ السِّجِلاَّتُ وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ “Ada seseorang yang terpilih dari umatku pada hari kiamat dari kebanyakan orang ketika itu, lalu dibentangkan kartu catatan amalnya yang berjumlah 99 kartu. Setiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang. Kemudian Allah menanyakan padanya, “Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatanmu ini?” Ia menjawab, “Tidak sama sekali wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi, “Apakah yang mencatat hal ini berbuat zalim kepadamu?” Lalu ditanyakan pula, “Apakah engkau punya uzur atau ada kebaikan di sisimu?” Dipanggillah laki-laki tersebut dan ia berkata, “Tidak.” Allah pun berfirman, “Sesungguhnya ada kebaikanmu yang masih kami catat. Sehingga kamu tidak termasuk orang zalim pada hari ini.” Lantas dikeluarkanlah satu bithoqoh (kartu sakti) yang bertuliskan syahadat ‘laa ilaha ilallah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosulullah’. Lalu ia bertanya, “Apa kartu ini yang bersama dengan catatan-catatanku yang penuh dosa tadi?” Allah berkata padanya, “Sesungguhnya engkau tidaklah zalim.” Lantas diletakkanlah kartu-kartu dosa di salah satu daun timbangan dan kartu ampuh ‘laa ilaha illallah’ di daun timbangan lainnya. Ternyata daun timbangan penuh dosa tersebut terkalahkan dengan beratnya kartu ampuh ‘laa ilaha illalah’ tadi. (HR. Ibnu Majah, no. 4300; Tirmidzi, no. 2639 dan Ahmad, 2:213. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qawiy yaitu kuat dan perawinya tsiqqah termasuk perawi kitab sahih selain Ibrahim bin Ishaq Ath-Thaqani. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ada hadits pula yang serupa dengan hadits bithoqoh, yaitu diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, قَالَ مُوْسَى يَا رَبِّ، عَلِّمْنِي شَيْئًا أَذْكُرُكَ وَأَدْعُوْكَ بِهِ، قَالَ : قُلْ يَا مُوْسَى : لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، قَالَ : يَا رَبِّ كُلُّ عِبَادِكَ يَقُوْلُوْنَ هَذَا، قَالَ مُوْسَى : لَوْ أَنَّ السَّمَوَاتِ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ – غَيْرِي – وَالأَرْضِيْنَ السَّبْعَ فِي كِفَّةٍ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ فِي كِفَّـةٍ، مَالَتْ بِهِـنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ “Musa berkata: ‘Ya Rabb, ajarkanlah kepadaku sesuatu untuk mengingat-Mu dan berdoa kepada-Mu.’ Allah berfirman, “Ucapkan hai Musa laa ilaha illallah.” Musa berkata, “Ya Rabb, semua hamba-Mu mengucapkan itu.” Allah berfirman, “Hai Musa, seandainya ketujuh langit serta seluruh penghuninya–selain Aku–dan ketujuh bumi diletakkan dalam satu timbangan dan kalimat laa ilaha illallah diletakkan dalam timbangan yang lain, niscaya kalimat laa ilaha illallah lebih berat timbangannya.” (HR. Ibnu Hibban, no. 6218. Al-Hakim mensahihkan hadits ini dan Imam Adz-Dzahabi menyetujuinya. Al-Hafizh Ibnu Hajar mensahihkan sanad hadits ini dalam Al-Fath. Al-Haitsami dalam Az-Zawaid mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la, perawinya ditsiqqahkan atau dipercaya, namun di dalamnya ada perawi yang dha’if. Sedangkan Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini dha’if dalam Kalimah Al-Ikhlas). Semoga bermanfaat dan keadaan kita di hari kiamat, moga diberi hisab yang mudah. Baca Juga: Mereka yang Terhalang Minum dari Telaga Al Kautsar Hari Akhir, Tahapan Akhir Kehidupan Manusia Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. https://almanhaj.or.id/3705-hisab-pada-hari-pembalasan.html       Disusun @ Masjid Al-Ikhlas Karangbendo Jogja, 16 Shafar 1441 H (15 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan yang berat di timbangan hisab syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani timbangan amal

Pinjam Motor Harus Kembali Full Tank, Benarkah Termasuk Riba?

Pinjam motor lalu minta isi bensin full tank, apakah termasuk riba?   Kita sudah pahami kaedah yang dipahami para ulama, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436) Baca juga: Utang Piutang yang Ada Keuntungan Dihukumi RIBA   Kita perlu memahami suatu hukum bukan sekadar dari lafazh saja. Memahami suatu hukum dari hakikat sebenarnya.   Ada dua istilah yang perlu dipahami yaitu Al-‘Aariyah dan Al-Qordh. Contoh al-‘aariyah: Seseorang meminjamkan motor untuk dipakai satu hari, lalu besok motor itu dikembalikan lagi. Untuk al-‘aariyah, motor tidak berpindah kepemilikan. Contoh al-qordh: pinjam satu juta rupiah, maka dikembalikan satu juta rupiah bukan dengan uang yang sama namun penggantinya. Alias, untuk al-qordh terjadi berpindah kepemilikan dan nantinya diganti.   Untuk al-‘aariyah berarti tidak berpindah kepemilikan. Untuk al-qordh berarti berpindah kepemilikan.   Tepatkah mengatakan meminjam motor teman disebut qordh sehingga berlaku hukum riba? Ataukah seperti itu bukan qordh namun ‘aariyah? Kalau ‘aariyah, maka sah-sah saja meminta diisikan bensin, sehingga akadnya berubah menjadi ijaaroh (sewa).   Silakan direnungkan dan moga jadi pencerahan.   Baca juga: Tafsir Surat Al-Maauun Celakalah Yamna’unal Maa’uun (Orang yang Pelit)       Disusun di perjalanan Klaten – Jogja, 16 Shafar 1441 H (15 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriba utang piutang

Pinjam Motor Harus Kembali Full Tank, Benarkah Termasuk Riba?

Pinjam motor lalu minta isi bensin full tank, apakah termasuk riba?   Kita sudah pahami kaedah yang dipahami para ulama, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436) Baca juga: Utang Piutang yang Ada Keuntungan Dihukumi RIBA   Kita perlu memahami suatu hukum bukan sekadar dari lafazh saja. Memahami suatu hukum dari hakikat sebenarnya.   Ada dua istilah yang perlu dipahami yaitu Al-‘Aariyah dan Al-Qordh. Contoh al-‘aariyah: Seseorang meminjamkan motor untuk dipakai satu hari, lalu besok motor itu dikembalikan lagi. Untuk al-‘aariyah, motor tidak berpindah kepemilikan. Contoh al-qordh: pinjam satu juta rupiah, maka dikembalikan satu juta rupiah bukan dengan uang yang sama namun penggantinya. Alias, untuk al-qordh terjadi berpindah kepemilikan dan nantinya diganti.   Untuk al-‘aariyah berarti tidak berpindah kepemilikan. Untuk al-qordh berarti berpindah kepemilikan.   Tepatkah mengatakan meminjam motor teman disebut qordh sehingga berlaku hukum riba? Ataukah seperti itu bukan qordh namun ‘aariyah? Kalau ‘aariyah, maka sah-sah saja meminta diisikan bensin, sehingga akadnya berubah menjadi ijaaroh (sewa).   Silakan direnungkan dan moga jadi pencerahan.   Baca juga: Tafsir Surat Al-Maauun Celakalah Yamna’unal Maa’uun (Orang yang Pelit)       Disusun di perjalanan Klaten – Jogja, 16 Shafar 1441 H (15 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriba utang piutang
Pinjam motor lalu minta isi bensin full tank, apakah termasuk riba?   Kita sudah pahami kaedah yang dipahami para ulama, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436) Baca juga: Utang Piutang yang Ada Keuntungan Dihukumi RIBA   Kita perlu memahami suatu hukum bukan sekadar dari lafazh saja. Memahami suatu hukum dari hakikat sebenarnya.   Ada dua istilah yang perlu dipahami yaitu Al-‘Aariyah dan Al-Qordh. Contoh al-‘aariyah: Seseorang meminjamkan motor untuk dipakai satu hari, lalu besok motor itu dikembalikan lagi. Untuk al-‘aariyah, motor tidak berpindah kepemilikan. Contoh al-qordh: pinjam satu juta rupiah, maka dikembalikan satu juta rupiah bukan dengan uang yang sama namun penggantinya. Alias, untuk al-qordh terjadi berpindah kepemilikan dan nantinya diganti.   Untuk al-‘aariyah berarti tidak berpindah kepemilikan. Untuk al-qordh berarti berpindah kepemilikan.   Tepatkah mengatakan meminjam motor teman disebut qordh sehingga berlaku hukum riba? Ataukah seperti itu bukan qordh namun ‘aariyah? Kalau ‘aariyah, maka sah-sah saja meminta diisikan bensin, sehingga akadnya berubah menjadi ijaaroh (sewa).   Silakan direnungkan dan moga jadi pencerahan.   Baca juga: Tafsir Surat Al-Maauun Celakalah Yamna’unal Maa’uun (Orang yang Pelit)       Disusun di perjalanan Klaten – Jogja, 16 Shafar 1441 H (15 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriba utang piutang


Pinjam motor lalu minta isi bensin full tank, apakah termasuk riba?   Kita sudah pahami kaedah yang dipahami para ulama, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436) Baca juga: Utang Piutang yang Ada Keuntungan Dihukumi RIBA   Kita perlu memahami suatu hukum bukan sekadar dari lafazh saja. Memahami suatu hukum dari hakikat sebenarnya.   Ada dua istilah yang perlu dipahami yaitu Al-‘Aariyah dan Al-Qordh. Contoh al-‘aariyah: Seseorang meminjamkan motor untuk dipakai satu hari, lalu besok motor itu dikembalikan lagi. Untuk al-‘aariyah, motor tidak berpindah kepemilikan. Contoh al-qordh: pinjam satu juta rupiah, maka dikembalikan satu juta rupiah bukan dengan uang yang sama namun penggantinya. Alias, untuk al-qordh terjadi berpindah kepemilikan dan nantinya diganti.   Untuk al-‘aariyah berarti tidak berpindah kepemilikan. Untuk al-qordh berarti berpindah kepemilikan.   Tepatkah mengatakan meminjam motor teman disebut qordh sehingga berlaku hukum riba? Ataukah seperti itu bukan qordh namun ‘aariyah? Kalau ‘aariyah, maka sah-sah saja meminta diisikan bensin, sehingga akadnya berubah menjadi ijaaroh (sewa).   Silakan direnungkan dan moga jadi pencerahan.   Baca juga: Tafsir Surat Al-Maauun Celakalah Yamna’unal Maa’uun (Orang yang Pelit)       Disusun di perjalanan Klaten – Jogja, 16 Shafar 1441 H (15 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriba utang piutang

Doa Agar Semua Takdir Kita Baik

Doa ini bagus sekali diamalkan, pernah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan pada istrinya Aisyah untuk diamalkan.   Dari Ummul Mukmini ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa berikut ini, اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنَ الخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا سَأَلَكَ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَاذَ بِهِ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَمَا قرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَولٍ أَوْ عَمَلٍ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مَنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ ، وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِي خَيْرًا ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MINAL KHOIRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH, MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. WA A’UDZU BIKA MINASY SYARRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MIN KHOIRI MAA SA-ALAKA ‘ABDUKA WA NABIYYUK MUHAMMADUN SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM. WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA ‘AADZA BIHI ‘ABDUKA WA NABIYYUK. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL JANNAH WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA ‘AUDZU BIKA MINAN NAARI WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA AS-ALUKA AN TAJ’ALA KULLA QODHOO-IN QODHOITAHU LII KHOIROO. Artinya: Ya Allah, aku memohon kepada-Mu semua kebaikan yang disegerakan maupun yang ditunda, apa yang aku ketahui maupun tidak aku ketahui. Aku berlindung kepada-Mu dari semua keburukan, baik yang disegerakan maupun yang ditunda, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu dari kebaikan apa yang diminta oleh hamba dan Nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari apa yang diminta perlindungan oleh hamba dan nabi-Mu. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan maupun perbuatan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan atau perbuatan. Dan aku memohon kepada-Mu semua takdir yang Engkau tentukan baik untukku. (HR. Ibnu Majah, no. 3846 dan Ahmad, 6:133. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Moga bisa diamalkan.   Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Rugi Jika Tidak Menghafal Doa Memohon Petunjuk, Ketakwaan, ‘Afaf, dan Ghina   Disusun di perjalanan Klaten – Jogja, 16 Shafar 1441 H (15 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberiman kepada takdir cara berdoa doa doa mohon kebaikan

Doa Agar Semua Takdir Kita Baik

Doa ini bagus sekali diamalkan, pernah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan pada istrinya Aisyah untuk diamalkan.   Dari Ummul Mukmini ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa berikut ini, اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنَ الخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا سَأَلَكَ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَاذَ بِهِ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَمَا قرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَولٍ أَوْ عَمَلٍ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مَنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ ، وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِي خَيْرًا ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MINAL KHOIRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH, MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. WA A’UDZU BIKA MINASY SYARRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MIN KHOIRI MAA SA-ALAKA ‘ABDUKA WA NABIYYUK MUHAMMADUN SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM. WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA ‘AADZA BIHI ‘ABDUKA WA NABIYYUK. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL JANNAH WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA ‘AUDZU BIKA MINAN NAARI WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA AS-ALUKA AN TAJ’ALA KULLA QODHOO-IN QODHOITAHU LII KHOIROO. Artinya: Ya Allah, aku memohon kepada-Mu semua kebaikan yang disegerakan maupun yang ditunda, apa yang aku ketahui maupun tidak aku ketahui. Aku berlindung kepada-Mu dari semua keburukan, baik yang disegerakan maupun yang ditunda, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu dari kebaikan apa yang diminta oleh hamba dan Nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari apa yang diminta perlindungan oleh hamba dan nabi-Mu. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan maupun perbuatan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan atau perbuatan. Dan aku memohon kepada-Mu semua takdir yang Engkau tentukan baik untukku. (HR. Ibnu Majah, no. 3846 dan Ahmad, 6:133. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Moga bisa diamalkan.   Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Rugi Jika Tidak Menghafal Doa Memohon Petunjuk, Ketakwaan, ‘Afaf, dan Ghina   Disusun di perjalanan Klaten – Jogja, 16 Shafar 1441 H (15 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberiman kepada takdir cara berdoa doa doa mohon kebaikan
Doa ini bagus sekali diamalkan, pernah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan pada istrinya Aisyah untuk diamalkan.   Dari Ummul Mukmini ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa berikut ini, اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنَ الخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا سَأَلَكَ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَاذَ بِهِ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَمَا قرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَولٍ أَوْ عَمَلٍ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مَنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ ، وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِي خَيْرًا ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MINAL KHOIRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH, MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. WA A’UDZU BIKA MINASY SYARRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MIN KHOIRI MAA SA-ALAKA ‘ABDUKA WA NABIYYUK MUHAMMADUN SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM. WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA ‘AADZA BIHI ‘ABDUKA WA NABIYYUK. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL JANNAH WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA ‘AUDZU BIKA MINAN NAARI WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA AS-ALUKA AN TAJ’ALA KULLA QODHOO-IN QODHOITAHU LII KHOIROO. Artinya: Ya Allah, aku memohon kepada-Mu semua kebaikan yang disegerakan maupun yang ditunda, apa yang aku ketahui maupun tidak aku ketahui. Aku berlindung kepada-Mu dari semua keburukan, baik yang disegerakan maupun yang ditunda, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu dari kebaikan apa yang diminta oleh hamba dan Nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari apa yang diminta perlindungan oleh hamba dan nabi-Mu. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan maupun perbuatan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan atau perbuatan. Dan aku memohon kepada-Mu semua takdir yang Engkau tentukan baik untukku. (HR. Ibnu Majah, no. 3846 dan Ahmad, 6:133. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Moga bisa diamalkan.   Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Rugi Jika Tidak Menghafal Doa Memohon Petunjuk, Ketakwaan, ‘Afaf, dan Ghina   Disusun di perjalanan Klaten – Jogja, 16 Shafar 1441 H (15 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberiman kepada takdir cara berdoa doa doa mohon kebaikan


Doa ini bagus sekali diamalkan, pernah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan pada istrinya Aisyah untuk diamalkan.   Dari Ummul Mukmini ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa berikut ini, اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنَ الخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا سَأَلَكَ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَاذَ بِهِ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَمَا قرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَولٍ أَوْ عَمَلٍ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مَنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ ، وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِي خَيْرًا ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MINAL KHOIRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH, MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. WA A’UDZU BIKA MINASY SYARRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MIN KHOIRI MAA SA-ALAKA ‘ABDUKA WA NABIYYUK MUHAMMADUN SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM. WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA ‘AADZA BIHI ‘ABDUKA WA NABIYYUK. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL JANNAH WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA ‘AUDZU BIKA MINAN NAARI WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA AS-ALUKA AN TAJ’ALA KULLA QODHOO-IN QODHOITAHU LII KHOIROO. Artinya: Ya Allah, aku memohon kepada-Mu semua kebaikan yang disegerakan maupun yang ditunda, apa yang aku ketahui maupun tidak aku ketahui. Aku berlindung kepada-Mu dari semua keburukan, baik yang disegerakan maupun yang ditunda, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu dari kebaikan apa yang diminta oleh hamba dan Nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari apa yang diminta perlindungan oleh hamba dan nabi-Mu. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan maupun perbuatan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan atau perbuatan. Dan aku memohon kepada-Mu semua takdir yang Engkau tentukan baik untukku. (HR. Ibnu Majah, no. 3846 dan Ahmad, 6:133. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Moga bisa diamalkan.   Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Rugi Jika Tidak Menghafal Doa Memohon Petunjuk, Ketakwaan, ‘Afaf, dan Ghina   Disusun di perjalanan Klaten – Jogja, 16 Shafar 1441 H (15 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberiman kepada takdir cara berdoa doa doa mohon kebaikan

Allah Jaga Hingga Tua

Allah jaga hingga tua. Bagaimana caranya? Bahasan ini bagus sekali untuk dikaji mendalam, dari faedah hadits Arbain An-Nawawi #19. Daftar Isi tutup 1. Bentuk menjaga hak Allah 2. Balasan sesuai amal perbuatan 3. Apa saja balasan bagi yang menjaga hak Allah? 3.1. Balasan pertama: 3.2. Balasan kedua: 3.3. Balasan ketiga: 3.4. Balasan keempat: 3.5. Balasan kelima: 4. Bagaimana jika kita tidak menjaga hak Allah, malas ibadah, malas dekat dengan-Nya, banyak bermaksiat? Ada suatu nasihat yang pernah disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat junior, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, berikut potongan hadits tersebut yang penuh makna, احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ “Jagalah hak Allah, niscaya Allah akan menjagamu.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Disebutkan dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:462), yang dimaksud menjaga hak Allah di sini adalah menjaga batasan-batasan, hak-hak, perintah, dan larangan-larangan Allah. Yaitu seseorang menjaganya dengan melaksanakan perintah Allah, menjauhi larangan-Nya, dan tidak melampaui batas dari batasan-Nya (berupa perintah maupun larangan Allah). Inilah yang disebutkan dalam firman Allah, هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ ,مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ “Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada Setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya), (yaitu) orang yang takut kepada Tuhan yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan Dia datang dengan hati yang bertaubat.” (QS. Qaaf: 32-33) Baca Juga: Orang yang Bermaksiat Kala Sepi Bentuk menjaga hak Allah Menjalankan shalat, bahkan ini adalah bentuk perkara yang paling penting untuk dijaga. Menjaga bersuci, karena bersuci adalah pembuka shalat. Menjaga kepala dan perut. Bentuk menjaga kepala adalah menjaga pendengaran, penglihatan dan lisan dari berbagai keharaman. Sedangkan bentuk menjaga perut adalah menjaga apa yang ada di dalamnya yaitu menjaga hati dari perkara haram, serta menjaga perut dari dimasuki makanan dan minuman yang haram. Menjaga lisan dan kemaluan. Belajar ilmu agama sehingga bisa menjalankan ibadah dan muamalah dengan baik, serta berdakwah dengan ilmu untuk diajarkan pada yang lain.   Balasan sesuai amal perbuatan Barangsiapa menjaga diri dengan melakukan perintah dan menjauhi larangan, maka ia akan mendapatkan penjagaan dari Allah Ta’ala. Sebagaimana dalam nasihat pada Ibnu ‘Abbas yang kita kaji ini disebutkan, احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ “Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu.” Inilah yang dimaksud al-jazaa’ min jinsil ‘amal, yaitu balasan sesuai dengan amal perbuatan.   Apa saja balasan bagi yang menjaga hak Allah?   Balasan pertama: Allah akan menjaga untuk urusan dunianya, akan diberi penjagaan pada badan, anak, keluarga, dan harta. Dalam surah Ar-Ra’du ayat ke-11 disebutkan, لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. Ar-Ra’du: 11) Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa manusia memiliki malaikat yang selalu mengikutinya, yang menjaga (mengawal) malam dan siang, ia menjaganya dari kejelekan dan kecelakaan. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Mereka adalah para malaikat yang akan selalu menjaganya atas perintah Allah. Jika datang ajal barulah malaikat-malaikat tadi akan meninggalkannya.” Hal yang sama dijelaskan pula oleh ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Mujahid rahimahullah berkata, “Setiap hamba beriman akan dijaga oleh malaikat, yang menjaganya ketika tidur dan ketika bangunnya, dijaga dari gangguan jin, manusia, dan hewan berbisa. Tidaklah ada gangguan yang datang melaikan ia mengatakan, ‘Ada sesuatu di belakangmu.’ Kecuali ada sesuatu yang Allah izinkan akan menimpanya, maka pasti jadi ketetapan yang tak mungkin dicegah.” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari, 20245, dari jalur Al-Mu’tamir, dari Laits bin Abu Sulaim, dari Mujahid). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:559 dan Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:465-466).   Balasan kedua: Jika ia menjaga hak Allah pada waktu muda dan kuat, Allah akan menjaganya pada waktu tua dan lemah. Allah akan terus menjaga pendengaran, penglihatan, daya, kekuatan, serta kecerdasan. Ibnu Rajab rahimahullah pernah menceritakan bahwa sebagian ulama ada yang sudah berusia di atas seratus tahun. Namun ketika itu, mereka masih diberi kekuatan dan kecerdasan. Diceritakan bahwa di antara ulama tersebut pernah melompat dengan lompatan yang amat jauh. Ulama tersebut mengatakan, هَذِهِ الجَوَارِحُ حَفِظْنَاهَا عَنِ المَعَاصِي فِي الصِّغَرِ فَحَفِظَهَا اللهُ عَلَيْنَا فِي الكِبَرِ “Anggota badan ini selalu aku jaga agar jangan sampai berbuat maksiat di kala aku muda. Balasannya, Allah menjaga anggota badanku ini di waktu tuaku.” Namun ada orang yang sebaliknya, sudah berusia senja, jompo dan biasa mengemis pada manusia. Para ulama pun mengatakan tentang orang tersebut, إِنَّ هَذَا ضَيَّعَ اللهُ فِي صِغَرِهِ فَضَيَّعَهُ اللهُ فِي كِبَرِهِ “Inilah orang yang selalu melalaikan hak Allah di waktu mudanya, maka Allah pun melalaikan dirinya di waktu tuanya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:466)   Balasan ketiga: Begitu pula Allah akan menjaga keturunan orang-orang saleh yang selalu taat pada Allah. Di antaranya kita dapat melihat pada kisah dua anak yatim yang mendapat penjagaan Allah karena ayahnya adalah orang yang saleh. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا “Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” (QS. Al-Kahfi: 82). ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz pernah mengatakan, “Barangsiapa seorang mukmin itu mati (artinya: ia selalu menjaga hak Allah), maka Allah akan senantiasa menjaga keturunan-keturunannya.” Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467. Sa’id bin Al-Musayyib mengatakan pada anaknya, لَأَزِيْدَنَّ فِي صَلاَتِي مِنْ أَجْلِكَ رَجَاءً أَنْ أُحْفَظَ فِيْكَ “Wahai anakku, aku selalu memperbanyak shalatku dengan tujuan supaya Allah selalu menjagamu.” Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467.   Balasan keempat: Allah akan menjaganya dari berbagai macam gangguan. Sebagian salaf berkata, “Siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan menjaga dirinya. Siapa yang menyia-nyiakan takwa, maka Allah akan menyia-nyiakan dirinya. Ingatlah, Allah itu Mahakaya (Al-Ghaniy), tidak butuh pada hamba-Nya.” Di antara bentuk penjagaan dari gangguan adalah Allah akan menjaga hamba beriman dari gangguan hewan. Buktinya adalah cerita pertama dari bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bernama Safinah. Ketika perahunya rusak, ia terdampar di suatu pulau dan tidak mengetahui jalan pulang. Ketika itu Safinah melihat singa. Singa itu malah jalan bersama Safinah hingga singa tersebut menunjukkan jalan pulang kepadanya. Ketika singa tersebut sudah mengantarkan pada jalan yang benar, maka singa tadi mengeluarkan suara seakan-akan ia berpisah dengan Safinah, lantas singa itu kembali. Hal ini diceritakan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468. Juga ada cerita kedua dari Ibrahim bin Adham. Ia pernah tertidur di suatu kebun. Ketika itu datang ular lalu berada pas di mulutnya. Ular tersebut terus bergoyang hingga terdengar suara. Namun Ibrahim bin Adham terus terjaga dari ular tersebut sampai ia terbangun. Hal ini juga diceritakan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468.   Balasan kelima: Penjagaan yang lebih dari empat penjagaan di atas yaitu Allah akan menjaga agama dan imannya, serta menjaganya dari syubhat dan syahwat yang haram.   Bagaimana jika kita tidak menjaga hak Allah, malas ibadah, malas dekat dengan-Nya, banyak bermaksiat? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, مَنْ لَمْ يَحْفَظِ اللهَ فَإِنَّهُ لاَ يَسْتَحِقٌّ أَنْ يَحْفَظَهُ اللهُ عَزَّوَجَلَّ “Siapa saja yang tidak menjaga hak Allah, berarti ia tidak mendapatkan penjagaan dari Allah ‘azza wa jalla.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 225) Sebagian salaf sampai berkata, إِنِّي لَأَعْصِيَ اللهَ فَأَعْرِفُ ذَلِكَ فِي خُلُقِ خَادِمِي وَدَابَّتِي “Sungguh jika aku bermaksiat kepada Allah, maka aku akan temui pengaruh jeleknya pada akhlak pembantu hingga perangai buruk pada hewan tungganganku.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468) Semoga Allah kita dimudahkan menjaga hak Allah dan kita dijaga oleh-Nya. Baca Juga: Inilah 6 Sebab Terjadinya Maksiat Sahabat Segera Taubat dan Tidak Melanjutkan Maksiat   Disusun ulang pagi hari di Darush Sholihin, 16 Shafar 1441 H (15 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagshadits arbain maksiat menjaga hak Allah tua keladi

Allah Jaga Hingga Tua

Allah jaga hingga tua. Bagaimana caranya? Bahasan ini bagus sekali untuk dikaji mendalam, dari faedah hadits Arbain An-Nawawi #19. Daftar Isi tutup 1. Bentuk menjaga hak Allah 2. Balasan sesuai amal perbuatan 3. Apa saja balasan bagi yang menjaga hak Allah? 3.1. Balasan pertama: 3.2. Balasan kedua: 3.3. Balasan ketiga: 3.4. Balasan keempat: 3.5. Balasan kelima: 4. Bagaimana jika kita tidak menjaga hak Allah, malas ibadah, malas dekat dengan-Nya, banyak bermaksiat? Ada suatu nasihat yang pernah disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat junior, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, berikut potongan hadits tersebut yang penuh makna, احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ “Jagalah hak Allah, niscaya Allah akan menjagamu.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Disebutkan dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:462), yang dimaksud menjaga hak Allah di sini adalah menjaga batasan-batasan, hak-hak, perintah, dan larangan-larangan Allah. Yaitu seseorang menjaganya dengan melaksanakan perintah Allah, menjauhi larangan-Nya, dan tidak melampaui batas dari batasan-Nya (berupa perintah maupun larangan Allah). Inilah yang disebutkan dalam firman Allah, هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ ,مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ “Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada Setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya), (yaitu) orang yang takut kepada Tuhan yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan Dia datang dengan hati yang bertaubat.” (QS. Qaaf: 32-33) Baca Juga: Orang yang Bermaksiat Kala Sepi Bentuk menjaga hak Allah Menjalankan shalat, bahkan ini adalah bentuk perkara yang paling penting untuk dijaga. Menjaga bersuci, karena bersuci adalah pembuka shalat. Menjaga kepala dan perut. Bentuk menjaga kepala adalah menjaga pendengaran, penglihatan dan lisan dari berbagai keharaman. Sedangkan bentuk menjaga perut adalah menjaga apa yang ada di dalamnya yaitu menjaga hati dari perkara haram, serta menjaga perut dari dimasuki makanan dan minuman yang haram. Menjaga lisan dan kemaluan. Belajar ilmu agama sehingga bisa menjalankan ibadah dan muamalah dengan baik, serta berdakwah dengan ilmu untuk diajarkan pada yang lain.   Balasan sesuai amal perbuatan Barangsiapa menjaga diri dengan melakukan perintah dan menjauhi larangan, maka ia akan mendapatkan penjagaan dari Allah Ta’ala. Sebagaimana dalam nasihat pada Ibnu ‘Abbas yang kita kaji ini disebutkan, احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ “Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu.” Inilah yang dimaksud al-jazaa’ min jinsil ‘amal, yaitu balasan sesuai dengan amal perbuatan.   Apa saja balasan bagi yang menjaga hak Allah?   Balasan pertama: Allah akan menjaga untuk urusan dunianya, akan diberi penjagaan pada badan, anak, keluarga, dan harta. Dalam surah Ar-Ra’du ayat ke-11 disebutkan, لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. Ar-Ra’du: 11) Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa manusia memiliki malaikat yang selalu mengikutinya, yang menjaga (mengawal) malam dan siang, ia menjaganya dari kejelekan dan kecelakaan. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Mereka adalah para malaikat yang akan selalu menjaganya atas perintah Allah. Jika datang ajal barulah malaikat-malaikat tadi akan meninggalkannya.” Hal yang sama dijelaskan pula oleh ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Mujahid rahimahullah berkata, “Setiap hamba beriman akan dijaga oleh malaikat, yang menjaganya ketika tidur dan ketika bangunnya, dijaga dari gangguan jin, manusia, dan hewan berbisa. Tidaklah ada gangguan yang datang melaikan ia mengatakan, ‘Ada sesuatu di belakangmu.’ Kecuali ada sesuatu yang Allah izinkan akan menimpanya, maka pasti jadi ketetapan yang tak mungkin dicegah.” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari, 20245, dari jalur Al-Mu’tamir, dari Laits bin Abu Sulaim, dari Mujahid). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:559 dan Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:465-466).   Balasan kedua: Jika ia menjaga hak Allah pada waktu muda dan kuat, Allah akan menjaganya pada waktu tua dan lemah. Allah akan terus menjaga pendengaran, penglihatan, daya, kekuatan, serta kecerdasan. Ibnu Rajab rahimahullah pernah menceritakan bahwa sebagian ulama ada yang sudah berusia di atas seratus tahun. Namun ketika itu, mereka masih diberi kekuatan dan kecerdasan. Diceritakan bahwa di antara ulama tersebut pernah melompat dengan lompatan yang amat jauh. Ulama tersebut mengatakan, هَذِهِ الجَوَارِحُ حَفِظْنَاهَا عَنِ المَعَاصِي فِي الصِّغَرِ فَحَفِظَهَا اللهُ عَلَيْنَا فِي الكِبَرِ “Anggota badan ini selalu aku jaga agar jangan sampai berbuat maksiat di kala aku muda. Balasannya, Allah menjaga anggota badanku ini di waktu tuaku.” Namun ada orang yang sebaliknya, sudah berusia senja, jompo dan biasa mengemis pada manusia. Para ulama pun mengatakan tentang orang tersebut, إِنَّ هَذَا ضَيَّعَ اللهُ فِي صِغَرِهِ فَضَيَّعَهُ اللهُ فِي كِبَرِهِ “Inilah orang yang selalu melalaikan hak Allah di waktu mudanya, maka Allah pun melalaikan dirinya di waktu tuanya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:466)   Balasan ketiga: Begitu pula Allah akan menjaga keturunan orang-orang saleh yang selalu taat pada Allah. Di antaranya kita dapat melihat pada kisah dua anak yatim yang mendapat penjagaan Allah karena ayahnya adalah orang yang saleh. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا “Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” (QS. Al-Kahfi: 82). ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz pernah mengatakan, “Barangsiapa seorang mukmin itu mati (artinya: ia selalu menjaga hak Allah), maka Allah akan senantiasa menjaga keturunan-keturunannya.” Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467. Sa’id bin Al-Musayyib mengatakan pada anaknya, لَأَزِيْدَنَّ فِي صَلاَتِي مِنْ أَجْلِكَ رَجَاءً أَنْ أُحْفَظَ فِيْكَ “Wahai anakku, aku selalu memperbanyak shalatku dengan tujuan supaya Allah selalu menjagamu.” Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467.   Balasan keempat: Allah akan menjaganya dari berbagai macam gangguan. Sebagian salaf berkata, “Siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan menjaga dirinya. Siapa yang menyia-nyiakan takwa, maka Allah akan menyia-nyiakan dirinya. Ingatlah, Allah itu Mahakaya (Al-Ghaniy), tidak butuh pada hamba-Nya.” Di antara bentuk penjagaan dari gangguan adalah Allah akan menjaga hamba beriman dari gangguan hewan. Buktinya adalah cerita pertama dari bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bernama Safinah. Ketika perahunya rusak, ia terdampar di suatu pulau dan tidak mengetahui jalan pulang. Ketika itu Safinah melihat singa. Singa itu malah jalan bersama Safinah hingga singa tersebut menunjukkan jalan pulang kepadanya. Ketika singa tersebut sudah mengantarkan pada jalan yang benar, maka singa tadi mengeluarkan suara seakan-akan ia berpisah dengan Safinah, lantas singa itu kembali. Hal ini diceritakan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468. Juga ada cerita kedua dari Ibrahim bin Adham. Ia pernah tertidur di suatu kebun. Ketika itu datang ular lalu berada pas di mulutnya. Ular tersebut terus bergoyang hingga terdengar suara. Namun Ibrahim bin Adham terus terjaga dari ular tersebut sampai ia terbangun. Hal ini juga diceritakan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468.   Balasan kelima: Penjagaan yang lebih dari empat penjagaan di atas yaitu Allah akan menjaga agama dan imannya, serta menjaganya dari syubhat dan syahwat yang haram.   Bagaimana jika kita tidak menjaga hak Allah, malas ibadah, malas dekat dengan-Nya, banyak bermaksiat? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, مَنْ لَمْ يَحْفَظِ اللهَ فَإِنَّهُ لاَ يَسْتَحِقٌّ أَنْ يَحْفَظَهُ اللهُ عَزَّوَجَلَّ “Siapa saja yang tidak menjaga hak Allah, berarti ia tidak mendapatkan penjagaan dari Allah ‘azza wa jalla.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 225) Sebagian salaf sampai berkata, إِنِّي لَأَعْصِيَ اللهَ فَأَعْرِفُ ذَلِكَ فِي خُلُقِ خَادِمِي وَدَابَّتِي “Sungguh jika aku bermaksiat kepada Allah, maka aku akan temui pengaruh jeleknya pada akhlak pembantu hingga perangai buruk pada hewan tungganganku.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468) Semoga Allah kita dimudahkan menjaga hak Allah dan kita dijaga oleh-Nya. Baca Juga: Inilah 6 Sebab Terjadinya Maksiat Sahabat Segera Taubat dan Tidak Melanjutkan Maksiat   Disusun ulang pagi hari di Darush Sholihin, 16 Shafar 1441 H (15 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagshadits arbain maksiat menjaga hak Allah tua keladi
Allah jaga hingga tua. Bagaimana caranya? Bahasan ini bagus sekali untuk dikaji mendalam, dari faedah hadits Arbain An-Nawawi #19. Daftar Isi tutup 1. Bentuk menjaga hak Allah 2. Balasan sesuai amal perbuatan 3. Apa saja balasan bagi yang menjaga hak Allah? 3.1. Balasan pertama: 3.2. Balasan kedua: 3.3. Balasan ketiga: 3.4. Balasan keempat: 3.5. Balasan kelima: 4. Bagaimana jika kita tidak menjaga hak Allah, malas ibadah, malas dekat dengan-Nya, banyak bermaksiat? Ada suatu nasihat yang pernah disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat junior, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, berikut potongan hadits tersebut yang penuh makna, احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ “Jagalah hak Allah, niscaya Allah akan menjagamu.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Disebutkan dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:462), yang dimaksud menjaga hak Allah di sini adalah menjaga batasan-batasan, hak-hak, perintah, dan larangan-larangan Allah. Yaitu seseorang menjaganya dengan melaksanakan perintah Allah, menjauhi larangan-Nya, dan tidak melampaui batas dari batasan-Nya (berupa perintah maupun larangan Allah). Inilah yang disebutkan dalam firman Allah, هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ ,مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ “Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada Setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya), (yaitu) orang yang takut kepada Tuhan yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan Dia datang dengan hati yang bertaubat.” (QS. Qaaf: 32-33) Baca Juga: Orang yang Bermaksiat Kala Sepi Bentuk menjaga hak Allah Menjalankan shalat, bahkan ini adalah bentuk perkara yang paling penting untuk dijaga. Menjaga bersuci, karena bersuci adalah pembuka shalat. Menjaga kepala dan perut. Bentuk menjaga kepala adalah menjaga pendengaran, penglihatan dan lisan dari berbagai keharaman. Sedangkan bentuk menjaga perut adalah menjaga apa yang ada di dalamnya yaitu menjaga hati dari perkara haram, serta menjaga perut dari dimasuki makanan dan minuman yang haram. Menjaga lisan dan kemaluan. Belajar ilmu agama sehingga bisa menjalankan ibadah dan muamalah dengan baik, serta berdakwah dengan ilmu untuk diajarkan pada yang lain.   Balasan sesuai amal perbuatan Barangsiapa menjaga diri dengan melakukan perintah dan menjauhi larangan, maka ia akan mendapatkan penjagaan dari Allah Ta’ala. Sebagaimana dalam nasihat pada Ibnu ‘Abbas yang kita kaji ini disebutkan, احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ “Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu.” Inilah yang dimaksud al-jazaa’ min jinsil ‘amal, yaitu balasan sesuai dengan amal perbuatan.   Apa saja balasan bagi yang menjaga hak Allah?   Balasan pertama: Allah akan menjaga untuk urusan dunianya, akan diberi penjagaan pada badan, anak, keluarga, dan harta. Dalam surah Ar-Ra’du ayat ke-11 disebutkan, لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. Ar-Ra’du: 11) Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa manusia memiliki malaikat yang selalu mengikutinya, yang menjaga (mengawal) malam dan siang, ia menjaganya dari kejelekan dan kecelakaan. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Mereka adalah para malaikat yang akan selalu menjaganya atas perintah Allah. Jika datang ajal barulah malaikat-malaikat tadi akan meninggalkannya.” Hal yang sama dijelaskan pula oleh ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Mujahid rahimahullah berkata, “Setiap hamba beriman akan dijaga oleh malaikat, yang menjaganya ketika tidur dan ketika bangunnya, dijaga dari gangguan jin, manusia, dan hewan berbisa. Tidaklah ada gangguan yang datang melaikan ia mengatakan, ‘Ada sesuatu di belakangmu.’ Kecuali ada sesuatu yang Allah izinkan akan menimpanya, maka pasti jadi ketetapan yang tak mungkin dicegah.” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari, 20245, dari jalur Al-Mu’tamir, dari Laits bin Abu Sulaim, dari Mujahid). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:559 dan Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:465-466).   Balasan kedua: Jika ia menjaga hak Allah pada waktu muda dan kuat, Allah akan menjaganya pada waktu tua dan lemah. Allah akan terus menjaga pendengaran, penglihatan, daya, kekuatan, serta kecerdasan. Ibnu Rajab rahimahullah pernah menceritakan bahwa sebagian ulama ada yang sudah berusia di atas seratus tahun. Namun ketika itu, mereka masih diberi kekuatan dan kecerdasan. Diceritakan bahwa di antara ulama tersebut pernah melompat dengan lompatan yang amat jauh. Ulama tersebut mengatakan, هَذِهِ الجَوَارِحُ حَفِظْنَاهَا عَنِ المَعَاصِي فِي الصِّغَرِ فَحَفِظَهَا اللهُ عَلَيْنَا فِي الكِبَرِ “Anggota badan ini selalu aku jaga agar jangan sampai berbuat maksiat di kala aku muda. Balasannya, Allah menjaga anggota badanku ini di waktu tuaku.” Namun ada orang yang sebaliknya, sudah berusia senja, jompo dan biasa mengemis pada manusia. Para ulama pun mengatakan tentang orang tersebut, إِنَّ هَذَا ضَيَّعَ اللهُ فِي صِغَرِهِ فَضَيَّعَهُ اللهُ فِي كِبَرِهِ “Inilah orang yang selalu melalaikan hak Allah di waktu mudanya, maka Allah pun melalaikan dirinya di waktu tuanya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:466)   Balasan ketiga: Begitu pula Allah akan menjaga keturunan orang-orang saleh yang selalu taat pada Allah. Di antaranya kita dapat melihat pada kisah dua anak yatim yang mendapat penjagaan Allah karena ayahnya adalah orang yang saleh. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا “Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” (QS. Al-Kahfi: 82). ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz pernah mengatakan, “Barangsiapa seorang mukmin itu mati (artinya: ia selalu menjaga hak Allah), maka Allah akan senantiasa menjaga keturunan-keturunannya.” Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467. Sa’id bin Al-Musayyib mengatakan pada anaknya, لَأَزِيْدَنَّ فِي صَلاَتِي مِنْ أَجْلِكَ رَجَاءً أَنْ أُحْفَظَ فِيْكَ “Wahai anakku, aku selalu memperbanyak shalatku dengan tujuan supaya Allah selalu menjagamu.” Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467.   Balasan keempat: Allah akan menjaganya dari berbagai macam gangguan. Sebagian salaf berkata, “Siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan menjaga dirinya. Siapa yang menyia-nyiakan takwa, maka Allah akan menyia-nyiakan dirinya. Ingatlah, Allah itu Mahakaya (Al-Ghaniy), tidak butuh pada hamba-Nya.” Di antara bentuk penjagaan dari gangguan adalah Allah akan menjaga hamba beriman dari gangguan hewan. Buktinya adalah cerita pertama dari bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bernama Safinah. Ketika perahunya rusak, ia terdampar di suatu pulau dan tidak mengetahui jalan pulang. Ketika itu Safinah melihat singa. Singa itu malah jalan bersama Safinah hingga singa tersebut menunjukkan jalan pulang kepadanya. Ketika singa tersebut sudah mengantarkan pada jalan yang benar, maka singa tadi mengeluarkan suara seakan-akan ia berpisah dengan Safinah, lantas singa itu kembali. Hal ini diceritakan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468. Juga ada cerita kedua dari Ibrahim bin Adham. Ia pernah tertidur di suatu kebun. Ketika itu datang ular lalu berada pas di mulutnya. Ular tersebut terus bergoyang hingga terdengar suara. Namun Ibrahim bin Adham terus terjaga dari ular tersebut sampai ia terbangun. Hal ini juga diceritakan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468.   Balasan kelima: Penjagaan yang lebih dari empat penjagaan di atas yaitu Allah akan menjaga agama dan imannya, serta menjaganya dari syubhat dan syahwat yang haram.   Bagaimana jika kita tidak menjaga hak Allah, malas ibadah, malas dekat dengan-Nya, banyak bermaksiat? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, مَنْ لَمْ يَحْفَظِ اللهَ فَإِنَّهُ لاَ يَسْتَحِقٌّ أَنْ يَحْفَظَهُ اللهُ عَزَّوَجَلَّ “Siapa saja yang tidak menjaga hak Allah, berarti ia tidak mendapatkan penjagaan dari Allah ‘azza wa jalla.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 225) Sebagian salaf sampai berkata, إِنِّي لَأَعْصِيَ اللهَ فَأَعْرِفُ ذَلِكَ فِي خُلُقِ خَادِمِي وَدَابَّتِي “Sungguh jika aku bermaksiat kepada Allah, maka aku akan temui pengaruh jeleknya pada akhlak pembantu hingga perangai buruk pada hewan tungganganku.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468) Semoga Allah kita dimudahkan menjaga hak Allah dan kita dijaga oleh-Nya. Baca Juga: Inilah 6 Sebab Terjadinya Maksiat Sahabat Segera Taubat dan Tidak Melanjutkan Maksiat   Disusun ulang pagi hari di Darush Sholihin, 16 Shafar 1441 H (15 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagshadits arbain maksiat menjaga hak Allah tua keladi


Allah jaga hingga tua. Bagaimana caranya? Bahasan ini bagus sekali untuk dikaji mendalam, dari faedah hadits Arbain An-Nawawi #19. Daftar Isi tutup 1. Bentuk menjaga hak Allah 2. Balasan sesuai amal perbuatan 3. Apa saja balasan bagi yang menjaga hak Allah? 3.1. Balasan pertama: 3.2. Balasan kedua: 3.3. Balasan ketiga: 3.4. Balasan keempat: 3.5. Balasan kelima: 4. Bagaimana jika kita tidak menjaga hak Allah, malas ibadah, malas dekat dengan-Nya, banyak bermaksiat? Ada suatu nasihat yang pernah disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat junior, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, berikut potongan hadits tersebut yang penuh makna, احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ “Jagalah hak Allah, niscaya Allah akan menjagamu.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Disebutkan dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:462), yang dimaksud menjaga hak Allah di sini adalah menjaga batasan-batasan, hak-hak, perintah, dan larangan-larangan Allah. Yaitu seseorang menjaganya dengan melaksanakan perintah Allah, menjauhi larangan-Nya, dan tidak melampaui batas dari batasan-Nya (berupa perintah maupun larangan Allah). Inilah yang disebutkan dalam firman Allah, هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ ,مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ “Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada Setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya), (yaitu) orang yang takut kepada Tuhan yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan Dia datang dengan hati yang bertaubat.” (QS. Qaaf: 32-33) Baca Juga: Orang yang Bermaksiat Kala Sepi Bentuk menjaga hak Allah Menjalankan shalat, bahkan ini adalah bentuk perkara yang paling penting untuk dijaga. Menjaga bersuci, karena bersuci adalah pembuka shalat. Menjaga kepala dan perut. Bentuk menjaga kepala adalah menjaga pendengaran, penglihatan dan lisan dari berbagai keharaman. Sedangkan bentuk menjaga perut adalah menjaga apa yang ada di dalamnya yaitu menjaga hati dari perkara haram, serta menjaga perut dari dimasuki makanan dan minuman yang haram. Menjaga lisan dan kemaluan. Belajar ilmu agama sehingga bisa menjalankan ibadah dan muamalah dengan baik, serta berdakwah dengan ilmu untuk diajarkan pada yang lain.   Balasan sesuai amal perbuatan Barangsiapa menjaga diri dengan melakukan perintah dan menjauhi larangan, maka ia akan mendapatkan penjagaan dari Allah Ta’ala. Sebagaimana dalam nasihat pada Ibnu ‘Abbas yang kita kaji ini disebutkan, احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ “Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu.” Inilah yang dimaksud al-jazaa’ min jinsil ‘amal, yaitu balasan sesuai dengan amal perbuatan.   Apa saja balasan bagi yang menjaga hak Allah?   Balasan pertama: Allah akan menjaga untuk urusan dunianya, akan diberi penjagaan pada badan, anak, keluarga, dan harta. Dalam surah Ar-Ra’du ayat ke-11 disebutkan, لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. Ar-Ra’du: 11) Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa manusia memiliki malaikat yang selalu mengikutinya, yang menjaga (mengawal) malam dan siang, ia menjaganya dari kejelekan dan kecelakaan. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Mereka adalah para malaikat yang akan selalu menjaganya atas perintah Allah. Jika datang ajal barulah malaikat-malaikat tadi akan meninggalkannya.” Hal yang sama dijelaskan pula oleh ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Mujahid rahimahullah berkata, “Setiap hamba beriman akan dijaga oleh malaikat, yang menjaganya ketika tidur dan ketika bangunnya, dijaga dari gangguan jin, manusia, dan hewan berbisa. Tidaklah ada gangguan yang datang melaikan ia mengatakan, ‘Ada sesuatu di belakangmu.’ Kecuali ada sesuatu yang Allah izinkan akan menimpanya, maka pasti jadi ketetapan yang tak mungkin dicegah.” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari, 20245, dari jalur Al-Mu’tamir, dari Laits bin Abu Sulaim, dari Mujahid). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:559 dan Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:465-466).   Balasan kedua: Jika ia menjaga hak Allah pada waktu muda dan kuat, Allah akan menjaganya pada waktu tua dan lemah. Allah akan terus menjaga pendengaran, penglihatan, daya, kekuatan, serta kecerdasan. Ibnu Rajab rahimahullah pernah menceritakan bahwa sebagian ulama ada yang sudah berusia di atas seratus tahun. Namun ketika itu, mereka masih diberi kekuatan dan kecerdasan. Diceritakan bahwa di antara ulama tersebut pernah melompat dengan lompatan yang amat jauh. Ulama tersebut mengatakan, هَذِهِ الجَوَارِحُ حَفِظْنَاهَا عَنِ المَعَاصِي فِي الصِّغَرِ فَحَفِظَهَا اللهُ عَلَيْنَا فِي الكِبَرِ “Anggota badan ini selalu aku jaga agar jangan sampai berbuat maksiat di kala aku muda. Balasannya, Allah menjaga anggota badanku ini di waktu tuaku.” Namun ada orang yang sebaliknya, sudah berusia senja, jompo dan biasa mengemis pada manusia. Para ulama pun mengatakan tentang orang tersebut, إِنَّ هَذَا ضَيَّعَ اللهُ فِي صِغَرِهِ فَضَيَّعَهُ اللهُ فِي كِبَرِهِ “Inilah orang yang selalu melalaikan hak Allah di waktu mudanya, maka Allah pun melalaikan dirinya di waktu tuanya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:466)   Balasan ketiga: Begitu pula Allah akan menjaga keturunan orang-orang saleh yang selalu taat pada Allah. Di antaranya kita dapat melihat pada kisah dua anak yatim yang mendapat penjagaan Allah karena ayahnya adalah orang yang saleh. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا “Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” (QS. Al-Kahfi: 82). ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz pernah mengatakan, “Barangsiapa seorang mukmin itu mati (artinya: ia selalu menjaga hak Allah), maka Allah akan senantiasa menjaga keturunan-keturunannya.” Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467. Sa’id bin Al-Musayyib mengatakan pada anaknya, لَأَزِيْدَنَّ فِي صَلاَتِي مِنْ أَجْلِكَ رَجَاءً أَنْ أُحْفَظَ فِيْكَ “Wahai anakku, aku selalu memperbanyak shalatku dengan tujuan supaya Allah selalu menjagamu.” Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467.   Balasan keempat: Allah akan menjaganya dari berbagai macam gangguan. Sebagian salaf berkata, “Siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan menjaga dirinya. Siapa yang menyia-nyiakan takwa, maka Allah akan menyia-nyiakan dirinya. Ingatlah, Allah itu Mahakaya (Al-Ghaniy), tidak butuh pada hamba-Nya.” Di antara bentuk penjagaan dari gangguan adalah Allah akan menjaga hamba beriman dari gangguan hewan. Buktinya adalah cerita pertama dari bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bernama Safinah. Ketika perahunya rusak, ia terdampar di suatu pulau dan tidak mengetahui jalan pulang. Ketika itu Safinah melihat singa. Singa itu malah jalan bersama Safinah hingga singa tersebut menunjukkan jalan pulang kepadanya. Ketika singa tersebut sudah mengantarkan pada jalan yang benar, maka singa tadi mengeluarkan suara seakan-akan ia berpisah dengan Safinah, lantas singa itu kembali. Hal ini diceritakan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468. Juga ada cerita kedua dari Ibrahim bin Adham. Ia pernah tertidur di suatu kebun. Ketika itu datang ular lalu berada pas di mulutnya. Ular tersebut terus bergoyang hingga terdengar suara. Namun Ibrahim bin Adham terus terjaga dari ular tersebut sampai ia terbangun. Hal ini juga diceritakan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468.   Balasan kelima: Penjagaan yang lebih dari empat penjagaan di atas yaitu Allah akan menjaga agama dan imannya, serta menjaganya dari syubhat dan syahwat yang haram.   Bagaimana jika kita tidak menjaga hak Allah, malas ibadah, malas dekat dengan-Nya, banyak bermaksiat? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, مَنْ لَمْ يَحْفَظِ اللهَ فَإِنَّهُ لاَ يَسْتَحِقٌّ أَنْ يَحْفَظَهُ اللهُ عَزَّوَجَلَّ “Siapa saja yang tidak menjaga hak Allah, berarti ia tidak mendapatkan penjagaan dari Allah ‘azza wa jalla.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 225) Sebagian salaf sampai berkata, إِنِّي لَأَعْصِيَ اللهَ فَأَعْرِفُ ذَلِكَ فِي خُلُقِ خَادِمِي وَدَابَّتِي “Sungguh jika aku bermaksiat kepada Allah, maka aku akan temui pengaruh jeleknya pada akhlak pembantu hingga perangai buruk pada hewan tungganganku.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468) Semoga Allah kita dimudahkan menjaga hak Allah dan kita dijaga oleh-Nya. Baca Juga: Inilah 6 Sebab Terjadinya Maksiat Sahabat Segera Taubat dan Tidak Melanjutkan Maksiat   Disusun ulang pagi hari di Darush Sholihin, 16 Shafar 1441 H (15 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagshadits arbain maksiat menjaga hak Allah tua keladi

Kitabul Jami’ – Muqaddimah

Muqoddimahالحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنِبْيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَبَعْدُSebagian orang menganggap bahwa yang dinamakan dengan ketakwaan hanyalah menjalankan dan menunaikan hak-hak Allah tanpa memperhatikan hak-hak hamba-hamba-Nya. Padahal agama mencakup ibadah kepada Allah dan bermua’malah yang baik kepada makhluk Allah.Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa hikmahnya seorang lelaki disyari’atkan sholat berjama’ah di mesjid, padahal bisa jadi jika ia sholat di rumah sendiri lebih mendatangkan keshyusu’an sebagaimana yang ia rasakan tatkala ia menjalankan sholat malam atau sholat sunnah di rumahnya. Demikian juga sholat di mesjid berjamaah sangat memungkinkan untuk mengganggu konsentrasi seseorang, terlabih lagi jika orang yang di sebelahnya banyak gerak, atau memiliki bau yang kurang enak, atau karena suara imam yang kurang merdu, dan lain-lain. Akan tetapi syari’at tetap menysari’atkan seorang lelaki untuk sholat berjamaah di mesjid, tidak lain agar ia berinteraksi dan bermuamalah dengan sesama muslim.Mereka yang menganggap penerapan ajaran agama hanya terbatas pada bagaimana hubungan dengan Allah, tanpa memperhatikan bagaimana berakhlak mulia terhadap hamba-hamba-Nya, akhirnya benar-benar melalaikan penunaian hak-hak hamba-hamba Allah. Suatu fenomena yang menyedihkan tatkala ada sebagian orang yang sangat bersemangat dalam menjalankan syi’ar-syi’ar ibadah serta  memperhatikan penampilan luar mereka yang sesuai dengan syari’at, bahkan menegakkan sunah-sunnah ibadah seperti shalat sunnah, puasa sunnah, tilawah Al-Qur’an, dan yang lainnya, namun mereka tidak memberikan perhatian yang besar pada sisi bermu’amalah dengan sesama manusia. Sebagian mereka terjangkiti sikap dengki, hasad, ujub (kagum dengan diri sendiri), merasa tinggi di hadapan yang lain, perbuatan zalim, permusuhan, pertikaian, saling menghardik, dusta, berolok-olok, menyelisihi janji, tidak membayar utang (meskipun sebenarnya ia mampu), tidak amanah, tenggelam dalam membicarakan aib-aib saudara-saudara mereka, tatabbu’ (mencari-cari) kesalahan-kesalahan saudara-saudara mereka, dan lain sebagainya. Hal ini tentu sangat kontradiksi dengan penampilan luar mereka yang menunjukkan adanya perhatian besar dari mereka untuk menjalankan sunnah-sunnah Nabi.Pada hakekatnya orang-orang seperti mereka ini telah menghancurkan apa yang telah mereka bangun, merusak amalan mereka, dan menggugurkan kebaikan-kebaikan mereka tanpa mereka sadari. Sebagian mereka bersusah payah di malam hari untuk shalat malam dan bertilawah Al-Qur’an, namun pada pagi harinya tidak satu kebaikan pun yang tersisa bagi mereka. Sebagian mereka telah bersusah payah mengumpulkan kebaikan-kebaikan mereka sebesar gunung dari shalat, puasa, sedekah, dzikir, dan lain sebagainya namun ternyata amalan-amalan mereka tersebut tidak sampai naik kepada Allah dikarenakan mereka telah melakukan sebagian amalan yang merupakan akhlak yang buruk. Rasulullah bersabdaثَلاَثَةٌ لاَ تُرْفَعُ لَهُمْ صَلاَتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مَتَصَارِمَانِTiga golongan yang tidak diangkat sejengkalpun shalat mereka ke atas kepala mereka, seorang lelaki yang mengimami sebuah kaum dan mereka benci kepadanya, seorang wanita yang bermalam dalam keadaan suaminya marah kepadanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan hubungan. (HR. Ibnu Majah I/311 No. 971 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashabiih No. 1128)Bisa jadi meskipun amalan-amalan mereka diterima, namun kemudian mereka mengancurkan kebaikan-kebaikan mereka tersebut dengan berbagai model dosa-dosa besar yang berkaitan dengan perbuatan zalim terhadap manusia yang lain. Rasulullah bersabdaوَإِنَّ سُوْءَ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلَ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَDan sesungguhnya akhlak yang buruk merusak amal (shaleh) sebagaimana cuka yang merusak madu (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshath (I/259 No. 850), dan Al-Mu’jam Al-Kabiir (X/319 No. 10.777). Al-Haitsami  berkata, “Pada sanadnya ada perawi yang bernama ‘Isa bin Maimuun Al-Madani dan ia adalah perawi yang lemah.” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/24).  Dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah No, 907)Perhatikanlah hadits berikut :قِيْلَ لِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي اللَّيْلَ وَتَصُوْمَ النَّهَارِ ((وعند أحمد: إِنَّ فُلاَنَةً يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلاَتِهَا وَصِيَامِهَا وَصَدَقَتِهَا)) وَفِي لِسَانِهَا شَيْءٌ يُؤْذِي جِيْرَانَهَا سَلِيْطَةً قَالَ لاَ خَيْرَ فِيْهَا هِيَ فِي النَّارِ وَقِيْلَ لَهُ إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ وَتَتَصَدَّقُ بِالأَثْوَارِ وَلَيْسَ لَهَا شَيْءٌ غَيْرُهُ وَلاَ تُؤْذِي أَحَدًا قَالَ هِيَ فِي الْجَنَّةِDari Abu Hurairah, “Dikatakan kepada Rasulullah, “Sesungguhnya si fulanah shalat malam dan berpuasa sunnah (Dalam riwayat Ahmad, “Sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang banyaknya shalatnya, puasanya, dan sedekahnya.”) namun ia mengucapkan sesuatu yang mengganggu para tetangganya, lisannya tajam[1]?” Rasulullah berkata, “Tidak ada kebaikan padanya, ia di neraka”. Dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya si fulanah shalat yang wajib dan berpuasa pada bulan Ramadhan serta bersedekah dengan beberapa potong susu kering, dan ia tidak memiliki kebaikan selain ini, namun ia tidak mengganggu seorangpun?” Rasulullah berkata, “Ia di surga”. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (IV183 No. 7.304), Ibnu Hibban (Al-Ihsan XIII/77 No. 5.764), dan Ahmad (II/440 No. 9.673), berkata Al-Haitsami, “Dan para perawinya tsiqah (tepercaya)” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/169) dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhiib No. 2560)Renungkanlah kondisi wanita yang kedua, amalannya hanya pas-pasan. Ia hanya melaksanakan ibadah-ibadah yang diwajibkan baginya dan disertai dengan sedikit sedekah.[2] Meskipun demikian, ia tidak pernah mengganggu tetangganya dengan ucapannya, serta merta Rasulullah menyatakan bahwasanya, “Ia di surga”. Adapun wanita yang pertama, ia telah mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya. Meskipun ia begitu bersemangat untuk shalat malam dan memperbanyak puasa sunnah serta banyak bersedekah, namun semuanya itu tidak bermanfaat baginya. Amalannya jadi sia-sia, pahalanya terhapus, bahkan bukan cuma itu, ia pun berhak untuk masuk kedalam neraka. Lantas bagaimana lagi dengan sebagian kita yang sangat sedikit ibadahnya, tidak pernah berpuasa sunnah, apalagi shalat malam, lalu lisan kita dipenuhi dengan beraneka ragam kemaksiatan?Keutamaan Akhlak MuliaTerlalu banyak dalil yang menunjukan akan keutamaan akhlak yang mulia. Diantaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaknya” (HR At-Tirmidzi no 1162)إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّيْ مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا“Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan yang paling dekat denganku tempatnya pada hari kiamat adalah yang terbaik akhlaknya diantara kalian” (HR At-Tirmidzi 2018)Ternyata akhlak yang mulia merupakan tolak ukur utama dalam menilai tingkat keimanan seseorang.Berikut ini hadits-hadits shahih yang senada dan menguatkan hal ini.خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya, dan aku adalah yang terbaik diantara kalian terhadap istriku”خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُم لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah, adalah yang terbaik bagi sahabatnya. Sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang terbaik bagi tetangganya”خَيْرُ الْمُسْلِمِيْنَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ“Sebaik-baik muslim adalah yang kaum muslimin selamat dari keburukan lisan dan tangannya”خَيْرُ النَّاسِ خَيْرُهُمْ قَضَاءً“Sebaik-baik manusia adalah yang terbaik dalam melunasi hutangnya”خَيْرُ النَّاسِ ذُو الْقَلْبِ الْمَحْمُوْمِ وَاللِّسَانِ الصَّادِقِ، قِيْلَ: مَا الْقَلْبُ الْمَحْمُوْمُ؟ قَالَ: هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ الَّذِي لاَ إِثْمَ فِيْهِ وَلا بَغْيَ وَلاَ حَسَدَ“Sebaik-baik manusia adalah yang memiliki hati yang tersapu (bersih) dan lisan yang jujur”.Ditanyakan kepada Nabi, apa maksud hati yang tersapu (bersih)?. Nabi menjawab : “Yaitu hati yang takwa dan bersih, tiada dosa padanya, tiada kezoliman dan tidak hasad”خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia”خَيْرُكُمْ مَنْ أَطْعَمَ الطَّعَامَ وَرَدَّ السَّلاَمَ“Sebaik-baik kalian adalah yang memberi makanan dan menjawab salam”خَيْرُ مَا أُعْطِيَ النَّاسَ خُلُقٌ حَسَنٌ“Yang terbaik diberikan kepada manusia adalah akhlak yang baik”Hadits-hadits di atas menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengkaitkan “muslim terbaik” dengan perilaku dan perangai akhlak yang mulia.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:إِنَّ الْعَبْدَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ القَائِمِSesungguhnya seorang hamba itu benar-benar mencapai derajat orang yang berpuasa dan sholat malam dengan sebab akhlaknya yang baik” (HR Abu Dawud no 4798)Hadits ini menunjukan bahwasanya bisa jadi seseorang kurang dalam amal ibadatnya seperti puasa dan sholat malam, akan tetapi dengan akhlaknya yang mulia ia bisa menyamai orang yang senantiasa puasa sunnah dan sholat malam. Bagaimana lagi jika ia rajin beribadah sekaligus dibarengi dengan akhlak yang mulia?Nabi juga bersabda :مَا مِنْ شَيْءٍ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ“Tidak ada sesuatu yang lebih berat pada timbangan (kebajikan) seorang mukmin pada hari kiamat daripada akhlak yang mulia” (HR At-Tirmidzi)Hadits ini mengisyaratkan kepada kita bahwa seseorang mukmin berusaha untuk melakukan amalan yang terbaik dengan timbangan yang terberat pada hari kiamat. Karena kita sadar bahwa umur dan kemampuan kita untuk beramal sholeh terbatas, maka Nabi mengarahkan kita untuk berakhlak yang mulia, karena akhlak mulia merupakan amal ibadah yang sangat berat timbangannya pada hari kiamat.Dan diantara keutamaan akhlak yang terbaik sebagaimana perkataan Abdurrahman bin Nashir as-Si’diy :وَإِنَّهُ فِي نَفْسِهِ عِبَادَةٌ عَظِيْمَةٌ تَتَنَاوَلُ مِنْ زَمَانِ الْعَبْدِ وَقْتًا طَوِيْلاً، وَهُوَ فِي رَاحَةٍ وَنَعِيْمٍ، مَعَ حُصُوْلِ الأَجْرِ الْعَظِيْمِ“Dan sesungguhnya akhlak mulia itu sendiri pada dasarnya merupakan ibadah yang agung yang mencakup waktu yang panjang dari seorang hamba, semetara sang hamba dalam ketentraman dan kebahagian, disertai memperoleh pahala yang besar” (risalah “Husnul Khuluq”)Sungguh benar perkataan beliau, karena seorang hamba hampir terus menerus dalam kondisi berinteraksi dengan orang lain, jika ia berhias dengan akhlak yang mulia maka pahala akan terus menerus mengalir kepadanya. Di luar rumah ia bertemu dengan teman kerjanya, atau bosnya, di rumah ia bertemu dengan istrinya dan anak-anaknya, demikian juga bertemu dengan orang tuanya, di pasar ia bertemu dengan para penjual, dan seterusnya. Jika akhlak yang mulia telah terpatri dalam dirinya maka sungguh pahala terus akan mengalir kepadanya tatkala ia bermuamalah dengan orang-orang tersebut.Demikian juga beliau mengingatkan bahwa akhlak yang mulia itu sendiri merupakan ibadah yang agung. Karena sebagian orang merasa sedang beribadah tatkala sholat, membaca al-Qur’an, tatkala sedang berpuasa, dan berdzikr, akan tetapi terkadang lupa bahwa berakhlak mulia ternyata merupakan ibadah yang agung.Beliau juga mengingatkan bahwa orang yang berakhlak yang mulia senantiasa dalam kondisi tentram dan bahagia. Karena orang yang berakhlak mulia hatinya bersih jauh dari kesengsaraan. Orang berakhalak mulia adalah orang yang mudah memaafkan, bukan pendendam, tidak tempramental, ringan tangan membantu orang lain, tidak pelit, tidak hasad, qona’ah, tidak suuzon, dll. Orang yang seperti ini adalah orang yang bahagia dalam kehidupannya. Sementara orang yang berakhlak buruk adalah orang yang sangat menderita batinnya, karena ia seorang yang pendendam, pemarah, pelit, suka suuzon, tukang hasad dan tukang hasud, dll. Ini adalah orang yang sangat menderita kehidupannya, orang yang sengsara, dan juga membuat orang-orang di dekatnya (seperti anak dan istrinya) ikut menderita dan sengsara. Berbeda dengan orang yang berakhlak yang mulia, ia bahagia dan membuat orang-orang disekitarnya juga ikut berbahagia.Buku yang ada dihadapan anda ini adalah usaha kecil untuk menjelaskan hadits-hadits yang berkaitan dengan akhlak mulia dan adab-adab Islam. Dan buku ini sebenarnya adalah kumpulan transkrip “ceramah singkat” (yang berdurasi sekitar lima hingga sepuluh menit untuk setiap ceramah) yang penulis sampaikan sekitar setiap sepekan dua kali kepada anggota group whatsapp BIAS (Bimbingan Islam) tentang penjelasan Kitabul Jami’ dari Bulughul Marom karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqolaani rahimahullah.Tentunya namanya “ceramah singkat” maka pembahasannya tidak bisa meluas dan melebar, dan penulis hanya menyampaikan poin-poin yang menurut penulis penting untuk disampaikan. Bagi penulis yang terpenting meskipun singkat akan tetapi berusaha untuk diamalkan dan dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari. Karena memang materi yang tercantum dalam buku ini kebanyakannya berkaitan dengan praktik-praktik dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.Semoga buku ini bermanfaat bagi pembacanya dan terutama bagi penulisnya, dan semoga Allah mengampuni dosa-dosa penulis dan juga para pembaca, dan diangkat derajatnya oleh Allah pada hari kiamat kelak, aamiin ya Robbal ‘aalamiin.Tidak lupa penulis menghaturkan banyak terima kasih dan “jazaahumullahu khoiron” kepada para ikhwan dan akhwat yang telah meluangkan waktu untuk mentranskrip “ceramah-ceramah singkat” tersebut dengan transkrip yang baik dan teliti. Semoga Allah membalas kebaikan mereka di dunia dan akhirat.Saran dan kritik yang membangun selalu ditunggu oleh penulis, dan bisa ditujukan ke: andirja.firanda @ gmail.comInsya Allah penulis akan terima dengan dada yang lapang. Sebagaimana perkataan sebagian salaf :رَحِمَ اللَّهُ مَنْ أَهْدَى إلَيَّ عُيُوبِي فِي سِرٍّ بَيْنِي وَبَيْنَهُ“Semoga Allah merahmati orang yang menghadiahkan (menunjukan) kepadaku kesalahan-kesalahanku secara rahasia antara aku dan dia” (Al-Aadaab Asy-Syar’iyah karya Ibnu Muflih 1/361)Akhinya kita hanya panjatkan do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meraih akhlak yang mulia.اللّهُمَّ اهْدِنَا لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِي لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَYa Allah tunjukanlah kepada kami untuk berhias dengan akhlaq yang terbaik karena tidak ada yang dapat menunjukkan kami kepada hal itu, kecuali Engkau, dan jauhkanlah kami dari akhlaq yang buruk dan tidak ada yang dapat menjauhkan kami darinya kecuali Engkau.Semoga kita bisa termasuk dalam orang-orang yang memperoleh janji Nabi dalam sabdanya :« أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ »Aku menjamin sebuah rumah di pinggiran surta bagi siapa yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berada di atas kebenaran, dan sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun hanya bercanda, dan sebuah rumah di tempat tertinggi di surga bagi siapa yang membaguskan akhlaqnya. (HR Abu Dawud No. 4802 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, No. 1464)Penulis : Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja AbidinFootnote:[1] Berkata Ibnu Manzhur,  “Jika mereka berkata امْرَأَةٌ سَلِيْطَةٌ maka maksud mereka ada dua yang pertama wanita tersebut adalah طَوِيْلَةُ اللِّسَانِ “wanita yang panjang lisannya” (banyak omongannya sehingga menyakiti orang lain) dan yang kedua adalah حَدِيْدَةُ اللِّسَانِ “wanita yang tajam lisannya” (Lisaan Al-‘Arab, VII/320)[2] Oleh karena itu disebutkan apa yang telah disedekahkan oleh wanita yang kedua ini (yaitu beberapa potong susu kering). Berkata Ali Al-Qari, “Penyebutan ini merupakan isyarat bahwa sedekahnya sangat sedikit jika dibandingkan dengan sedekah wanita yang pertama” (Mirqaat Al-Mafaatiih, IX/201)

Kitabul Jami’ – Muqaddimah

Muqoddimahالحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنِبْيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَبَعْدُSebagian orang menganggap bahwa yang dinamakan dengan ketakwaan hanyalah menjalankan dan menunaikan hak-hak Allah tanpa memperhatikan hak-hak hamba-hamba-Nya. Padahal agama mencakup ibadah kepada Allah dan bermua’malah yang baik kepada makhluk Allah.Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa hikmahnya seorang lelaki disyari’atkan sholat berjama’ah di mesjid, padahal bisa jadi jika ia sholat di rumah sendiri lebih mendatangkan keshyusu’an sebagaimana yang ia rasakan tatkala ia menjalankan sholat malam atau sholat sunnah di rumahnya. Demikian juga sholat di mesjid berjamaah sangat memungkinkan untuk mengganggu konsentrasi seseorang, terlabih lagi jika orang yang di sebelahnya banyak gerak, atau memiliki bau yang kurang enak, atau karena suara imam yang kurang merdu, dan lain-lain. Akan tetapi syari’at tetap menysari’atkan seorang lelaki untuk sholat berjamaah di mesjid, tidak lain agar ia berinteraksi dan bermuamalah dengan sesama muslim.Mereka yang menganggap penerapan ajaran agama hanya terbatas pada bagaimana hubungan dengan Allah, tanpa memperhatikan bagaimana berakhlak mulia terhadap hamba-hamba-Nya, akhirnya benar-benar melalaikan penunaian hak-hak hamba-hamba Allah. Suatu fenomena yang menyedihkan tatkala ada sebagian orang yang sangat bersemangat dalam menjalankan syi’ar-syi’ar ibadah serta  memperhatikan penampilan luar mereka yang sesuai dengan syari’at, bahkan menegakkan sunah-sunnah ibadah seperti shalat sunnah, puasa sunnah, tilawah Al-Qur’an, dan yang lainnya, namun mereka tidak memberikan perhatian yang besar pada sisi bermu’amalah dengan sesama manusia. Sebagian mereka terjangkiti sikap dengki, hasad, ujub (kagum dengan diri sendiri), merasa tinggi di hadapan yang lain, perbuatan zalim, permusuhan, pertikaian, saling menghardik, dusta, berolok-olok, menyelisihi janji, tidak membayar utang (meskipun sebenarnya ia mampu), tidak amanah, tenggelam dalam membicarakan aib-aib saudara-saudara mereka, tatabbu’ (mencari-cari) kesalahan-kesalahan saudara-saudara mereka, dan lain sebagainya. Hal ini tentu sangat kontradiksi dengan penampilan luar mereka yang menunjukkan adanya perhatian besar dari mereka untuk menjalankan sunnah-sunnah Nabi.Pada hakekatnya orang-orang seperti mereka ini telah menghancurkan apa yang telah mereka bangun, merusak amalan mereka, dan menggugurkan kebaikan-kebaikan mereka tanpa mereka sadari. Sebagian mereka bersusah payah di malam hari untuk shalat malam dan bertilawah Al-Qur’an, namun pada pagi harinya tidak satu kebaikan pun yang tersisa bagi mereka. Sebagian mereka telah bersusah payah mengumpulkan kebaikan-kebaikan mereka sebesar gunung dari shalat, puasa, sedekah, dzikir, dan lain sebagainya namun ternyata amalan-amalan mereka tersebut tidak sampai naik kepada Allah dikarenakan mereka telah melakukan sebagian amalan yang merupakan akhlak yang buruk. Rasulullah bersabdaثَلاَثَةٌ لاَ تُرْفَعُ لَهُمْ صَلاَتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مَتَصَارِمَانِTiga golongan yang tidak diangkat sejengkalpun shalat mereka ke atas kepala mereka, seorang lelaki yang mengimami sebuah kaum dan mereka benci kepadanya, seorang wanita yang bermalam dalam keadaan suaminya marah kepadanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan hubungan. (HR. Ibnu Majah I/311 No. 971 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashabiih No. 1128)Bisa jadi meskipun amalan-amalan mereka diterima, namun kemudian mereka mengancurkan kebaikan-kebaikan mereka tersebut dengan berbagai model dosa-dosa besar yang berkaitan dengan perbuatan zalim terhadap manusia yang lain. Rasulullah bersabdaوَإِنَّ سُوْءَ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلَ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَDan sesungguhnya akhlak yang buruk merusak amal (shaleh) sebagaimana cuka yang merusak madu (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshath (I/259 No. 850), dan Al-Mu’jam Al-Kabiir (X/319 No. 10.777). Al-Haitsami  berkata, “Pada sanadnya ada perawi yang bernama ‘Isa bin Maimuun Al-Madani dan ia adalah perawi yang lemah.” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/24).  Dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah No, 907)Perhatikanlah hadits berikut :قِيْلَ لِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي اللَّيْلَ وَتَصُوْمَ النَّهَارِ ((وعند أحمد: إِنَّ فُلاَنَةً يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلاَتِهَا وَصِيَامِهَا وَصَدَقَتِهَا)) وَفِي لِسَانِهَا شَيْءٌ يُؤْذِي جِيْرَانَهَا سَلِيْطَةً قَالَ لاَ خَيْرَ فِيْهَا هِيَ فِي النَّارِ وَقِيْلَ لَهُ إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ وَتَتَصَدَّقُ بِالأَثْوَارِ وَلَيْسَ لَهَا شَيْءٌ غَيْرُهُ وَلاَ تُؤْذِي أَحَدًا قَالَ هِيَ فِي الْجَنَّةِDari Abu Hurairah, “Dikatakan kepada Rasulullah, “Sesungguhnya si fulanah shalat malam dan berpuasa sunnah (Dalam riwayat Ahmad, “Sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang banyaknya shalatnya, puasanya, dan sedekahnya.”) namun ia mengucapkan sesuatu yang mengganggu para tetangganya, lisannya tajam[1]?” Rasulullah berkata, “Tidak ada kebaikan padanya, ia di neraka”. Dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya si fulanah shalat yang wajib dan berpuasa pada bulan Ramadhan serta bersedekah dengan beberapa potong susu kering, dan ia tidak memiliki kebaikan selain ini, namun ia tidak mengganggu seorangpun?” Rasulullah berkata, “Ia di surga”. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (IV183 No. 7.304), Ibnu Hibban (Al-Ihsan XIII/77 No. 5.764), dan Ahmad (II/440 No. 9.673), berkata Al-Haitsami, “Dan para perawinya tsiqah (tepercaya)” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/169) dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhiib No. 2560)Renungkanlah kondisi wanita yang kedua, amalannya hanya pas-pasan. Ia hanya melaksanakan ibadah-ibadah yang diwajibkan baginya dan disertai dengan sedikit sedekah.[2] Meskipun demikian, ia tidak pernah mengganggu tetangganya dengan ucapannya, serta merta Rasulullah menyatakan bahwasanya, “Ia di surga”. Adapun wanita yang pertama, ia telah mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya. Meskipun ia begitu bersemangat untuk shalat malam dan memperbanyak puasa sunnah serta banyak bersedekah, namun semuanya itu tidak bermanfaat baginya. Amalannya jadi sia-sia, pahalanya terhapus, bahkan bukan cuma itu, ia pun berhak untuk masuk kedalam neraka. Lantas bagaimana lagi dengan sebagian kita yang sangat sedikit ibadahnya, tidak pernah berpuasa sunnah, apalagi shalat malam, lalu lisan kita dipenuhi dengan beraneka ragam kemaksiatan?Keutamaan Akhlak MuliaTerlalu banyak dalil yang menunjukan akan keutamaan akhlak yang mulia. Diantaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaknya” (HR At-Tirmidzi no 1162)إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّيْ مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا“Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan yang paling dekat denganku tempatnya pada hari kiamat adalah yang terbaik akhlaknya diantara kalian” (HR At-Tirmidzi 2018)Ternyata akhlak yang mulia merupakan tolak ukur utama dalam menilai tingkat keimanan seseorang.Berikut ini hadits-hadits shahih yang senada dan menguatkan hal ini.خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya, dan aku adalah yang terbaik diantara kalian terhadap istriku”خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُم لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah, adalah yang terbaik bagi sahabatnya. Sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang terbaik bagi tetangganya”خَيْرُ الْمُسْلِمِيْنَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ“Sebaik-baik muslim adalah yang kaum muslimin selamat dari keburukan lisan dan tangannya”خَيْرُ النَّاسِ خَيْرُهُمْ قَضَاءً“Sebaik-baik manusia adalah yang terbaik dalam melunasi hutangnya”خَيْرُ النَّاسِ ذُو الْقَلْبِ الْمَحْمُوْمِ وَاللِّسَانِ الصَّادِقِ، قِيْلَ: مَا الْقَلْبُ الْمَحْمُوْمُ؟ قَالَ: هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ الَّذِي لاَ إِثْمَ فِيْهِ وَلا بَغْيَ وَلاَ حَسَدَ“Sebaik-baik manusia adalah yang memiliki hati yang tersapu (bersih) dan lisan yang jujur”.Ditanyakan kepada Nabi, apa maksud hati yang tersapu (bersih)?. Nabi menjawab : “Yaitu hati yang takwa dan bersih, tiada dosa padanya, tiada kezoliman dan tidak hasad”خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia”خَيْرُكُمْ مَنْ أَطْعَمَ الطَّعَامَ وَرَدَّ السَّلاَمَ“Sebaik-baik kalian adalah yang memberi makanan dan menjawab salam”خَيْرُ مَا أُعْطِيَ النَّاسَ خُلُقٌ حَسَنٌ“Yang terbaik diberikan kepada manusia adalah akhlak yang baik”Hadits-hadits di atas menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengkaitkan “muslim terbaik” dengan perilaku dan perangai akhlak yang mulia.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:إِنَّ الْعَبْدَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ القَائِمِSesungguhnya seorang hamba itu benar-benar mencapai derajat orang yang berpuasa dan sholat malam dengan sebab akhlaknya yang baik” (HR Abu Dawud no 4798)Hadits ini menunjukan bahwasanya bisa jadi seseorang kurang dalam amal ibadatnya seperti puasa dan sholat malam, akan tetapi dengan akhlaknya yang mulia ia bisa menyamai orang yang senantiasa puasa sunnah dan sholat malam. Bagaimana lagi jika ia rajin beribadah sekaligus dibarengi dengan akhlak yang mulia?Nabi juga bersabda :مَا مِنْ شَيْءٍ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ“Tidak ada sesuatu yang lebih berat pada timbangan (kebajikan) seorang mukmin pada hari kiamat daripada akhlak yang mulia” (HR At-Tirmidzi)Hadits ini mengisyaratkan kepada kita bahwa seseorang mukmin berusaha untuk melakukan amalan yang terbaik dengan timbangan yang terberat pada hari kiamat. Karena kita sadar bahwa umur dan kemampuan kita untuk beramal sholeh terbatas, maka Nabi mengarahkan kita untuk berakhlak yang mulia, karena akhlak mulia merupakan amal ibadah yang sangat berat timbangannya pada hari kiamat.Dan diantara keutamaan akhlak yang terbaik sebagaimana perkataan Abdurrahman bin Nashir as-Si’diy :وَإِنَّهُ فِي نَفْسِهِ عِبَادَةٌ عَظِيْمَةٌ تَتَنَاوَلُ مِنْ زَمَانِ الْعَبْدِ وَقْتًا طَوِيْلاً، وَهُوَ فِي رَاحَةٍ وَنَعِيْمٍ، مَعَ حُصُوْلِ الأَجْرِ الْعَظِيْمِ“Dan sesungguhnya akhlak mulia itu sendiri pada dasarnya merupakan ibadah yang agung yang mencakup waktu yang panjang dari seorang hamba, semetara sang hamba dalam ketentraman dan kebahagian, disertai memperoleh pahala yang besar” (risalah “Husnul Khuluq”)Sungguh benar perkataan beliau, karena seorang hamba hampir terus menerus dalam kondisi berinteraksi dengan orang lain, jika ia berhias dengan akhlak yang mulia maka pahala akan terus menerus mengalir kepadanya. Di luar rumah ia bertemu dengan teman kerjanya, atau bosnya, di rumah ia bertemu dengan istrinya dan anak-anaknya, demikian juga bertemu dengan orang tuanya, di pasar ia bertemu dengan para penjual, dan seterusnya. Jika akhlak yang mulia telah terpatri dalam dirinya maka sungguh pahala terus akan mengalir kepadanya tatkala ia bermuamalah dengan orang-orang tersebut.Demikian juga beliau mengingatkan bahwa akhlak yang mulia itu sendiri merupakan ibadah yang agung. Karena sebagian orang merasa sedang beribadah tatkala sholat, membaca al-Qur’an, tatkala sedang berpuasa, dan berdzikr, akan tetapi terkadang lupa bahwa berakhlak mulia ternyata merupakan ibadah yang agung.Beliau juga mengingatkan bahwa orang yang berakhlak yang mulia senantiasa dalam kondisi tentram dan bahagia. Karena orang yang berakhlak mulia hatinya bersih jauh dari kesengsaraan. Orang berakhalak mulia adalah orang yang mudah memaafkan, bukan pendendam, tidak tempramental, ringan tangan membantu orang lain, tidak pelit, tidak hasad, qona’ah, tidak suuzon, dll. Orang yang seperti ini adalah orang yang bahagia dalam kehidupannya. Sementara orang yang berakhlak buruk adalah orang yang sangat menderita batinnya, karena ia seorang yang pendendam, pemarah, pelit, suka suuzon, tukang hasad dan tukang hasud, dll. Ini adalah orang yang sangat menderita kehidupannya, orang yang sengsara, dan juga membuat orang-orang di dekatnya (seperti anak dan istrinya) ikut menderita dan sengsara. Berbeda dengan orang yang berakhlak yang mulia, ia bahagia dan membuat orang-orang disekitarnya juga ikut berbahagia.Buku yang ada dihadapan anda ini adalah usaha kecil untuk menjelaskan hadits-hadits yang berkaitan dengan akhlak mulia dan adab-adab Islam. Dan buku ini sebenarnya adalah kumpulan transkrip “ceramah singkat” (yang berdurasi sekitar lima hingga sepuluh menit untuk setiap ceramah) yang penulis sampaikan sekitar setiap sepekan dua kali kepada anggota group whatsapp BIAS (Bimbingan Islam) tentang penjelasan Kitabul Jami’ dari Bulughul Marom karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqolaani rahimahullah.Tentunya namanya “ceramah singkat” maka pembahasannya tidak bisa meluas dan melebar, dan penulis hanya menyampaikan poin-poin yang menurut penulis penting untuk disampaikan. Bagi penulis yang terpenting meskipun singkat akan tetapi berusaha untuk diamalkan dan dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari. Karena memang materi yang tercantum dalam buku ini kebanyakannya berkaitan dengan praktik-praktik dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.Semoga buku ini bermanfaat bagi pembacanya dan terutama bagi penulisnya, dan semoga Allah mengampuni dosa-dosa penulis dan juga para pembaca, dan diangkat derajatnya oleh Allah pada hari kiamat kelak, aamiin ya Robbal ‘aalamiin.Tidak lupa penulis menghaturkan banyak terima kasih dan “jazaahumullahu khoiron” kepada para ikhwan dan akhwat yang telah meluangkan waktu untuk mentranskrip “ceramah-ceramah singkat” tersebut dengan transkrip yang baik dan teliti. Semoga Allah membalas kebaikan mereka di dunia dan akhirat.Saran dan kritik yang membangun selalu ditunggu oleh penulis, dan bisa ditujukan ke: andirja.firanda @ gmail.comInsya Allah penulis akan terima dengan dada yang lapang. Sebagaimana perkataan sebagian salaf :رَحِمَ اللَّهُ مَنْ أَهْدَى إلَيَّ عُيُوبِي فِي سِرٍّ بَيْنِي وَبَيْنَهُ“Semoga Allah merahmati orang yang menghadiahkan (menunjukan) kepadaku kesalahan-kesalahanku secara rahasia antara aku dan dia” (Al-Aadaab Asy-Syar’iyah karya Ibnu Muflih 1/361)Akhinya kita hanya panjatkan do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meraih akhlak yang mulia.اللّهُمَّ اهْدِنَا لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِي لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَYa Allah tunjukanlah kepada kami untuk berhias dengan akhlaq yang terbaik karena tidak ada yang dapat menunjukkan kami kepada hal itu, kecuali Engkau, dan jauhkanlah kami dari akhlaq yang buruk dan tidak ada yang dapat menjauhkan kami darinya kecuali Engkau.Semoga kita bisa termasuk dalam orang-orang yang memperoleh janji Nabi dalam sabdanya :« أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ »Aku menjamin sebuah rumah di pinggiran surta bagi siapa yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berada di atas kebenaran, dan sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun hanya bercanda, dan sebuah rumah di tempat tertinggi di surga bagi siapa yang membaguskan akhlaqnya. (HR Abu Dawud No. 4802 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, No. 1464)Penulis : Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja AbidinFootnote:[1] Berkata Ibnu Manzhur,  “Jika mereka berkata امْرَأَةٌ سَلِيْطَةٌ maka maksud mereka ada dua yang pertama wanita tersebut adalah طَوِيْلَةُ اللِّسَانِ “wanita yang panjang lisannya” (banyak omongannya sehingga menyakiti orang lain) dan yang kedua adalah حَدِيْدَةُ اللِّسَانِ “wanita yang tajam lisannya” (Lisaan Al-‘Arab, VII/320)[2] Oleh karena itu disebutkan apa yang telah disedekahkan oleh wanita yang kedua ini (yaitu beberapa potong susu kering). Berkata Ali Al-Qari, “Penyebutan ini merupakan isyarat bahwa sedekahnya sangat sedikit jika dibandingkan dengan sedekah wanita yang pertama” (Mirqaat Al-Mafaatiih, IX/201)
Muqoddimahالحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنِبْيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَبَعْدُSebagian orang menganggap bahwa yang dinamakan dengan ketakwaan hanyalah menjalankan dan menunaikan hak-hak Allah tanpa memperhatikan hak-hak hamba-hamba-Nya. Padahal agama mencakup ibadah kepada Allah dan bermua’malah yang baik kepada makhluk Allah.Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa hikmahnya seorang lelaki disyari’atkan sholat berjama’ah di mesjid, padahal bisa jadi jika ia sholat di rumah sendiri lebih mendatangkan keshyusu’an sebagaimana yang ia rasakan tatkala ia menjalankan sholat malam atau sholat sunnah di rumahnya. Demikian juga sholat di mesjid berjamaah sangat memungkinkan untuk mengganggu konsentrasi seseorang, terlabih lagi jika orang yang di sebelahnya banyak gerak, atau memiliki bau yang kurang enak, atau karena suara imam yang kurang merdu, dan lain-lain. Akan tetapi syari’at tetap menysari’atkan seorang lelaki untuk sholat berjamaah di mesjid, tidak lain agar ia berinteraksi dan bermuamalah dengan sesama muslim.Mereka yang menganggap penerapan ajaran agama hanya terbatas pada bagaimana hubungan dengan Allah, tanpa memperhatikan bagaimana berakhlak mulia terhadap hamba-hamba-Nya, akhirnya benar-benar melalaikan penunaian hak-hak hamba-hamba Allah. Suatu fenomena yang menyedihkan tatkala ada sebagian orang yang sangat bersemangat dalam menjalankan syi’ar-syi’ar ibadah serta  memperhatikan penampilan luar mereka yang sesuai dengan syari’at, bahkan menegakkan sunah-sunnah ibadah seperti shalat sunnah, puasa sunnah, tilawah Al-Qur’an, dan yang lainnya, namun mereka tidak memberikan perhatian yang besar pada sisi bermu’amalah dengan sesama manusia. Sebagian mereka terjangkiti sikap dengki, hasad, ujub (kagum dengan diri sendiri), merasa tinggi di hadapan yang lain, perbuatan zalim, permusuhan, pertikaian, saling menghardik, dusta, berolok-olok, menyelisihi janji, tidak membayar utang (meskipun sebenarnya ia mampu), tidak amanah, tenggelam dalam membicarakan aib-aib saudara-saudara mereka, tatabbu’ (mencari-cari) kesalahan-kesalahan saudara-saudara mereka, dan lain sebagainya. Hal ini tentu sangat kontradiksi dengan penampilan luar mereka yang menunjukkan adanya perhatian besar dari mereka untuk menjalankan sunnah-sunnah Nabi.Pada hakekatnya orang-orang seperti mereka ini telah menghancurkan apa yang telah mereka bangun, merusak amalan mereka, dan menggugurkan kebaikan-kebaikan mereka tanpa mereka sadari. Sebagian mereka bersusah payah di malam hari untuk shalat malam dan bertilawah Al-Qur’an, namun pada pagi harinya tidak satu kebaikan pun yang tersisa bagi mereka. Sebagian mereka telah bersusah payah mengumpulkan kebaikan-kebaikan mereka sebesar gunung dari shalat, puasa, sedekah, dzikir, dan lain sebagainya namun ternyata amalan-amalan mereka tersebut tidak sampai naik kepada Allah dikarenakan mereka telah melakukan sebagian amalan yang merupakan akhlak yang buruk. Rasulullah bersabdaثَلاَثَةٌ لاَ تُرْفَعُ لَهُمْ صَلاَتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مَتَصَارِمَانِTiga golongan yang tidak diangkat sejengkalpun shalat mereka ke atas kepala mereka, seorang lelaki yang mengimami sebuah kaum dan mereka benci kepadanya, seorang wanita yang bermalam dalam keadaan suaminya marah kepadanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan hubungan. (HR. Ibnu Majah I/311 No. 971 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashabiih No. 1128)Bisa jadi meskipun amalan-amalan mereka diterima, namun kemudian mereka mengancurkan kebaikan-kebaikan mereka tersebut dengan berbagai model dosa-dosa besar yang berkaitan dengan perbuatan zalim terhadap manusia yang lain. Rasulullah bersabdaوَإِنَّ سُوْءَ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلَ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَDan sesungguhnya akhlak yang buruk merusak amal (shaleh) sebagaimana cuka yang merusak madu (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshath (I/259 No. 850), dan Al-Mu’jam Al-Kabiir (X/319 No. 10.777). Al-Haitsami  berkata, “Pada sanadnya ada perawi yang bernama ‘Isa bin Maimuun Al-Madani dan ia adalah perawi yang lemah.” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/24).  Dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah No, 907)Perhatikanlah hadits berikut :قِيْلَ لِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي اللَّيْلَ وَتَصُوْمَ النَّهَارِ ((وعند أحمد: إِنَّ فُلاَنَةً يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلاَتِهَا وَصِيَامِهَا وَصَدَقَتِهَا)) وَفِي لِسَانِهَا شَيْءٌ يُؤْذِي جِيْرَانَهَا سَلِيْطَةً قَالَ لاَ خَيْرَ فِيْهَا هِيَ فِي النَّارِ وَقِيْلَ لَهُ إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ وَتَتَصَدَّقُ بِالأَثْوَارِ وَلَيْسَ لَهَا شَيْءٌ غَيْرُهُ وَلاَ تُؤْذِي أَحَدًا قَالَ هِيَ فِي الْجَنَّةِDari Abu Hurairah, “Dikatakan kepada Rasulullah, “Sesungguhnya si fulanah shalat malam dan berpuasa sunnah (Dalam riwayat Ahmad, “Sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang banyaknya shalatnya, puasanya, dan sedekahnya.”) namun ia mengucapkan sesuatu yang mengganggu para tetangganya, lisannya tajam[1]?” Rasulullah berkata, “Tidak ada kebaikan padanya, ia di neraka”. Dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya si fulanah shalat yang wajib dan berpuasa pada bulan Ramadhan serta bersedekah dengan beberapa potong susu kering, dan ia tidak memiliki kebaikan selain ini, namun ia tidak mengganggu seorangpun?” Rasulullah berkata, “Ia di surga”. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (IV183 No. 7.304), Ibnu Hibban (Al-Ihsan XIII/77 No. 5.764), dan Ahmad (II/440 No. 9.673), berkata Al-Haitsami, “Dan para perawinya tsiqah (tepercaya)” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/169) dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhiib No. 2560)Renungkanlah kondisi wanita yang kedua, amalannya hanya pas-pasan. Ia hanya melaksanakan ibadah-ibadah yang diwajibkan baginya dan disertai dengan sedikit sedekah.[2] Meskipun demikian, ia tidak pernah mengganggu tetangganya dengan ucapannya, serta merta Rasulullah menyatakan bahwasanya, “Ia di surga”. Adapun wanita yang pertama, ia telah mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya. Meskipun ia begitu bersemangat untuk shalat malam dan memperbanyak puasa sunnah serta banyak bersedekah, namun semuanya itu tidak bermanfaat baginya. Amalannya jadi sia-sia, pahalanya terhapus, bahkan bukan cuma itu, ia pun berhak untuk masuk kedalam neraka. Lantas bagaimana lagi dengan sebagian kita yang sangat sedikit ibadahnya, tidak pernah berpuasa sunnah, apalagi shalat malam, lalu lisan kita dipenuhi dengan beraneka ragam kemaksiatan?Keutamaan Akhlak MuliaTerlalu banyak dalil yang menunjukan akan keutamaan akhlak yang mulia. Diantaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaknya” (HR At-Tirmidzi no 1162)إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّيْ مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا“Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan yang paling dekat denganku tempatnya pada hari kiamat adalah yang terbaik akhlaknya diantara kalian” (HR At-Tirmidzi 2018)Ternyata akhlak yang mulia merupakan tolak ukur utama dalam menilai tingkat keimanan seseorang.Berikut ini hadits-hadits shahih yang senada dan menguatkan hal ini.خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya, dan aku adalah yang terbaik diantara kalian terhadap istriku”خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُم لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah, adalah yang terbaik bagi sahabatnya. Sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang terbaik bagi tetangganya”خَيْرُ الْمُسْلِمِيْنَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ“Sebaik-baik muslim adalah yang kaum muslimin selamat dari keburukan lisan dan tangannya”خَيْرُ النَّاسِ خَيْرُهُمْ قَضَاءً“Sebaik-baik manusia adalah yang terbaik dalam melunasi hutangnya”خَيْرُ النَّاسِ ذُو الْقَلْبِ الْمَحْمُوْمِ وَاللِّسَانِ الصَّادِقِ، قِيْلَ: مَا الْقَلْبُ الْمَحْمُوْمُ؟ قَالَ: هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ الَّذِي لاَ إِثْمَ فِيْهِ وَلا بَغْيَ وَلاَ حَسَدَ“Sebaik-baik manusia adalah yang memiliki hati yang tersapu (bersih) dan lisan yang jujur”.Ditanyakan kepada Nabi, apa maksud hati yang tersapu (bersih)?. Nabi menjawab : “Yaitu hati yang takwa dan bersih, tiada dosa padanya, tiada kezoliman dan tidak hasad”خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia”خَيْرُكُمْ مَنْ أَطْعَمَ الطَّعَامَ وَرَدَّ السَّلاَمَ“Sebaik-baik kalian adalah yang memberi makanan dan menjawab salam”خَيْرُ مَا أُعْطِيَ النَّاسَ خُلُقٌ حَسَنٌ“Yang terbaik diberikan kepada manusia adalah akhlak yang baik”Hadits-hadits di atas menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengkaitkan “muslim terbaik” dengan perilaku dan perangai akhlak yang mulia.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:إِنَّ الْعَبْدَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ القَائِمِSesungguhnya seorang hamba itu benar-benar mencapai derajat orang yang berpuasa dan sholat malam dengan sebab akhlaknya yang baik” (HR Abu Dawud no 4798)Hadits ini menunjukan bahwasanya bisa jadi seseorang kurang dalam amal ibadatnya seperti puasa dan sholat malam, akan tetapi dengan akhlaknya yang mulia ia bisa menyamai orang yang senantiasa puasa sunnah dan sholat malam. Bagaimana lagi jika ia rajin beribadah sekaligus dibarengi dengan akhlak yang mulia?Nabi juga bersabda :مَا مِنْ شَيْءٍ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ“Tidak ada sesuatu yang lebih berat pada timbangan (kebajikan) seorang mukmin pada hari kiamat daripada akhlak yang mulia” (HR At-Tirmidzi)Hadits ini mengisyaratkan kepada kita bahwa seseorang mukmin berusaha untuk melakukan amalan yang terbaik dengan timbangan yang terberat pada hari kiamat. Karena kita sadar bahwa umur dan kemampuan kita untuk beramal sholeh terbatas, maka Nabi mengarahkan kita untuk berakhlak yang mulia, karena akhlak mulia merupakan amal ibadah yang sangat berat timbangannya pada hari kiamat.Dan diantara keutamaan akhlak yang terbaik sebagaimana perkataan Abdurrahman bin Nashir as-Si’diy :وَإِنَّهُ فِي نَفْسِهِ عِبَادَةٌ عَظِيْمَةٌ تَتَنَاوَلُ مِنْ زَمَانِ الْعَبْدِ وَقْتًا طَوِيْلاً، وَهُوَ فِي رَاحَةٍ وَنَعِيْمٍ، مَعَ حُصُوْلِ الأَجْرِ الْعَظِيْمِ“Dan sesungguhnya akhlak mulia itu sendiri pada dasarnya merupakan ibadah yang agung yang mencakup waktu yang panjang dari seorang hamba, semetara sang hamba dalam ketentraman dan kebahagian, disertai memperoleh pahala yang besar” (risalah “Husnul Khuluq”)Sungguh benar perkataan beliau, karena seorang hamba hampir terus menerus dalam kondisi berinteraksi dengan orang lain, jika ia berhias dengan akhlak yang mulia maka pahala akan terus menerus mengalir kepadanya. Di luar rumah ia bertemu dengan teman kerjanya, atau bosnya, di rumah ia bertemu dengan istrinya dan anak-anaknya, demikian juga bertemu dengan orang tuanya, di pasar ia bertemu dengan para penjual, dan seterusnya. Jika akhlak yang mulia telah terpatri dalam dirinya maka sungguh pahala terus akan mengalir kepadanya tatkala ia bermuamalah dengan orang-orang tersebut.Demikian juga beliau mengingatkan bahwa akhlak yang mulia itu sendiri merupakan ibadah yang agung. Karena sebagian orang merasa sedang beribadah tatkala sholat, membaca al-Qur’an, tatkala sedang berpuasa, dan berdzikr, akan tetapi terkadang lupa bahwa berakhlak mulia ternyata merupakan ibadah yang agung.Beliau juga mengingatkan bahwa orang yang berakhlak yang mulia senantiasa dalam kondisi tentram dan bahagia. Karena orang yang berakhlak mulia hatinya bersih jauh dari kesengsaraan. Orang berakhalak mulia adalah orang yang mudah memaafkan, bukan pendendam, tidak tempramental, ringan tangan membantu orang lain, tidak pelit, tidak hasad, qona’ah, tidak suuzon, dll. Orang yang seperti ini adalah orang yang bahagia dalam kehidupannya. Sementara orang yang berakhlak buruk adalah orang yang sangat menderita batinnya, karena ia seorang yang pendendam, pemarah, pelit, suka suuzon, tukang hasad dan tukang hasud, dll. Ini adalah orang yang sangat menderita kehidupannya, orang yang sengsara, dan juga membuat orang-orang di dekatnya (seperti anak dan istrinya) ikut menderita dan sengsara. Berbeda dengan orang yang berakhlak yang mulia, ia bahagia dan membuat orang-orang disekitarnya juga ikut berbahagia.Buku yang ada dihadapan anda ini adalah usaha kecil untuk menjelaskan hadits-hadits yang berkaitan dengan akhlak mulia dan adab-adab Islam. Dan buku ini sebenarnya adalah kumpulan transkrip “ceramah singkat” (yang berdurasi sekitar lima hingga sepuluh menit untuk setiap ceramah) yang penulis sampaikan sekitar setiap sepekan dua kali kepada anggota group whatsapp BIAS (Bimbingan Islam) tentang penjelasan Kitabul Jami’ dari Bulughul Marom karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqolaani rahimahullah.Tentunya namanya “ceramah singkat” maka pembahasannya tidak bisa meluas dan melebar, dan penulis hanya menyampaikan poin-poin yang menurut penulis penting untuk disampaikan. Bagi penulis yang terpenting meskipun singkat akan tetapi berusaha untuk diamalkan dan dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari. Karena memang materi yang tercantum dalam buku ini kebanyakannya berkaitan dengan praktik-praktik dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.Semoga buku ini bermanfaat bagi pembacanya dan terutama bagi penulisnya, dan semoga Allah mengampuni dosa-dosa penulis dan juga para pembaca, dan diangkat derajatnya oleh Allah pada hari kiamat kelak, aamiin ya Robbal ‘aalamiin.Tidak lupa penulis menghaturkan banyak terima kasih dan “jazaahumullahu khoiron” kepada para ikhwan dan akhwat yang telah meluangkan waktu untuk mentranskrip “ceramah-ceramah singkat” tersebut dengan transkrip yang baik dan teliti. Semoga Allah membalas kebaikan mereka di dunia dan akhirat.Saran dan kritik yang membangun selalu ditunggu oleh penulis, dan bisa ditujukan ke: andirja.firanda @ gmail.comInsya Allah penulis akan terima dengan dada yang lapang. Sebagaimana perkataan sebagian salaf :رَحِمَ اللَّهُ مَنْ أَهْدَى إلَيَّ عُيُوبِي فِي سِرٍّ بَيْنِي وَبَيْنَهُ“Semoga Allah merahmati orang yang menghadiahkan (menunjukan) kepadaku kesalahan-kesalahanku secara rahasia antara aku dan dia” (Al-Aadaab Asy-Syar’iyah karya Ibnu Muflih 1/361)Akhinya kita hanya panjatkan do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meraih akhlak yang mulia.اللّهُمَّ اهْدِنَا لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِي لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَYa Allah tunjukanlah kepada kami untuk berhias dengan akhlaq yang terbaik karena tidak ada yang dapat menunjukkan kami kepada hal itu, kecuali Engkau, dan jauhkanlah kami dari akhlaq yang buruk dan tidak ada yang dapat menjauhkan kami darinya kecuali Engkau.Semoga kita bisa termasuk dalam orang-orang yang memperoleh janji Nabi dalam sabdanya :« أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ »Aku menjamin sebuah rumah di pinggiran surta bagi siapa yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berada di atas kebenaran, dan sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun hanya bercanda, dan sebuah rumah di tempat tertinggi di surga bagi siapa yang membaguskan akhlaqnya. (HR Abu Dawud No. 4802 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, No. 1464)Penulis : Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja AbidinFootnote:[1] Berkata Ibnu Manzhur,  “Jika mereka berkata امْرَأَةٌ سَلِيْطَةٌ maka maksud mereka ada dua yang pertama wanita tersebut adalah طَوِيْلَةُ اللِّسَانِ “wanita yang panjang lisannya” (banyak omongannya sehingga menyakiti orang lain) dan yang kedua adalah حَدِيْدَةُ اللِّسَانِ “wanita yang tajam lisannya” (Lisaan Al-‘Arab, VII/320)[2] Oleh karena itu disebutkan apa yang telah disedekahkan oleh wanita yang kedua ini (yaitu beberapa potong susu kering). Berkata Ali Al-Qari, “Penyebutan ini merupakan isyarat bahwa sedekahnya sangat sedikit jika dibandingkan dengan sedekah wanita yang pertama” (Mirqaat Al-Mafaatiih, IX/201)


Muqoddimahالحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنِبْيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَبَعْدُSebagian orang menganggap bahwa yang dinamakan dengan ketakwaan hanyalah menjalankan dan menunaikan hak-hak Allah tanpa memperhatikan hak-hak hamba-hamba-Nya. Padahal agama mencakup ibadah kepada Allah dan bermua’malah yang baik kepada makhluk Allah.Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa hikmahnya seorang lelaki disyari’atkan sholat berjama’ah di mesjid, padahal bisa jadi jika ia sholat di rumah sendiri lebih mendatangkan keshyusu’an sebagaimana yang ia rasakan tatkala ia menjalankan sholat malam atau sholat sunnah di rumahnya. Demikian juga sholat di mesjid berjamaah sangat memungkinkan untuk mengganggu konsentrasi seseorang, terlabih lagi jika orang yang di sebelahnya banyak gerak, atau memiliki bau yang kurang enak, atau karena suara imam yang kurang merdu, dan lain-lain. Akan tetapi syari’at tetap menysari’atkan seorang lelaki untuk sholat berjamaah di mesjid, tidak lain agar ia berinteraksi dan bermuamalah dengan sesama muslim.Mereka yang menganggap penerapan ajaran agama hanya terbatas pada bagaimana hubungan dengan Allah, tanpa memperhatikan bagaimana berakhlak mulia terhadap hamba-hamba-Nya, akhirnya benar-benar melalaikan penunaian hak-hak hamba-hamba Allah. Suatu fenomena yang menyedihkan tatkala ada sebagian orang yang sangat bersemangat dalam menjalankan syi’ar-syi’ar ibadah serta  memperhatikan penampilan luar mereka yang sesuai dengan syari’at, bahkan menegakkan sunah-sunnah ibadah seperti shalat sunnah, puasa sunnah, tilawah Al-Qur’an, dan yang lainnya, namun mereka tidak memberikan perhatian yang besar pada sisi bermu’amalah dengan sesama manusia. Sebagian mereka terjangkiti sikap dengki, hasad, ujub (kagum dengan diri sendiri), merasa tinggi di hadapan yang lain, perbuatan zalim, permusuhan, pertikaian, saling menghardik, dusta, berolok-olok, menyelisihi janji, tidak membayar utang (meskipun sebenarnya ia mampu), tidak amanah, tenggelam dalam membicarakan aib-aib saudara-saudara mereka, tatabbu’ (mencari-cari) kesalahan-kesalahan saudara-saudara mereka, dan lain sebagainya. Hal ini tentu sangat kontradiksi dengan penampilan luar mereka yang menunjukkan adanya perhatian besar dari mereka untuk menjalankan sunnah-sunnah Nabi.Pada hakekatnya orang-orang seperti mereka ini telah menghancurkan apa yang telah mereka bangun, merusak amalan mereka, dan menggugurkan kebaikan-kebaikan mereka tanpa mereka sadari. Sebagian mereka bersusah payah di malam hari untuk shalat malam dan bertilawah Al-Qur’an, namun pada pagi harinya tidak satu kebaikan pun yang tersisa bagi mereka. Sebagian mereka telah bersusah payah mengumpulkan kebaikan-kebaikan mereka sebesar gunung dari shalat, puasa, sedekah, dzikir, dan lain sebagainya namun ternyata amalan-amalan mereka tersebut tidak sampai naik kepada Allah dikarenakan mereka telah melakukan sebagian amalan yang merupakan akhlak yang buruk. Rasulullah bersabdaثَلاَثَةٌ لاَ تُرْفَعُ لَهُمْ صَلاَتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مَتَصَارِمَانِTiga golongan yang tidak diangkat sejengkalpun shalat mereka ke atas kepala mereka, seorang lelaki yang mengimami sebuah kaum dan mereka benci kepadanya, seorang wanita yang bermalam dalam keadaan suaminya marah kepadanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan hubungan. (HR. Ibnu Majah I/311 No. 971 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashabiih No. 1128)Bisa jadi meskipun amalan-amalan mereka diterima, namun kemudian mereka mengancurkan kebaikan-kebaikan mereka tersebut dengan berbagai model dosa-dosa besar yang berkaitan dengan perbuatan zalim terhadap manusia yang lain. Rasulullah bersabdaوَإِنَّ سُوْءَ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلَ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَDan sesungguhnya akhlak yang buruk merusak amal (shaleh) sebagaimana cuka yang merusak madu (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshath (I/259 No. 850), dan Al-Mu’jam Al-Kabiir (X/319 No. 10.777). Al-Haitsami  berkata, “Pada sanadnya ada perawi yang bernama ‘Isa bin Maimuun Al-Madani dan ia adalah perawi yang lemah.” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/24).  Dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah No, 907)Perhatikanlah hadits berikut :قِيْلَ لِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي اللَّيْلَ وَتَصُوْمَ النَّهَارِ ((وعند أحمد: إِنَّ فُلاَنَةً يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلاَتِهَا وَصِيَامِهَا وَصَدَقَتِهَا)) وَفِي لِسَانِهَا شَيْءٌ يُؤْذِي جِيْرَانَهَا سَلِيْطَةً قَالَ لاَ خَيْرَ فِيْهَا هِيَ فِي النَّارِ وَقِيْلَ لَهُ إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ وَتَتَصَدَّقُ بِالأَثْوَارِ وَلَيْسَ لَهَا شَيْءٌ غَيْرُهُ وَلاَ تُؤْذِي أَحَدًا قَالَ هِيَ فِي الْجَنَّةِDari Abu Hurairah, “Dikatakan kepada Rasulullah, “Sesungguhnya si fulanah shalat malam dan berpuasa sunnah (Dalam riwayat Ahmad, “Sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang banyaknya shalatnya, puasanya, dan sedekahnya.”) namun ia mengucapkan sesuatu yang mengganggu para tetangganya, lisannya tajam[1]?” Rasulullah berkata, “Tidak ada kebaikan padanya, ia di neraka”. Dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya si fulanah shalat yang wajib dan berpuasa pada bulan Ramadhan serta bersedekah dengan beberapa potong susu kering, dan ia tidak memiliki kebaikan selain ini, namun ia tidak mengganggu seorangpun?” Rasulullah berkata, “Ia di surga”. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (IV183 No. 7.304), Ibnu Hibban (Al-Ihsan XIII/77 No. 5.764), dan Ahmad (II/440 No. 9.673), berkata Al-Haitsami, “Dan para perawinya tsiqah (tepercaya)” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/169) dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhiib No. 2560)Renungkanlah kondisi wanita yang kedua, amalannya hanya pas-pasan. Ia hanya melaksanakan ibadah-ibadah yang diwajibkan baginya dan disertai dengan sedikit sedekah.[2] Meskipun demikian, ia tidak pernah mengganggu tetangganya dengan ucapannya, serta merta Rasulullah menyatakan bahwasanya, “Ia di surga”. Adapun wanita yang pertama, ia telah mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya. Meskipun ia begitu bersemangat untuk shalat malam dan memperbanyak puasa sunnah serta banyak bersedekah, namun semuanya itu tidak bermanfaat baginya. Amalannya jadi sia-sia, pahalanya terhapus, bahkan bukan cuma itu, ia pun berhak untuk masuk kedalam neraka. Lantas bagaimana lagi dengan sebagian kita yang sangat sedikit ibadahnya, tidak pernah berpuasa sunnah, apalagi shalat malam, lalu lisan kita dipenuhi dengan beraneka ragam kemaksiatan?Keutamaan Akhlak MuliaTerlalu banyak dalil yang menunjukan akan keutamaan akhlak yang mulia. Diantaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaknya” (HR At-Tirmidzi no 1162)إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّيْ مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا“Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan yang paling dekat denganku tempatnya pada hari kiamat adalah yang terbaik akhlaknya diantara kalian” (HR At-Tirmidzi 2018)Ternyata akhlak yang mulia merupakan tolak ukur utama dalam menilai tingkat keimanan seseorang.Berikut ini hadits-hadits shahih yang senada dan menguatkan hal ini.خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya, dan aku adalah yang terbaik diantara kalian terhadap istriku”خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُم لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah, adalah yang terbaik bagi sahabatnya. Sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang terbaik bagi tetangganya”خَيْرُ الْمُسْلِمِيْنَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ“Sebaik-baik muslim adalah yang kaum muslimin selamat dari keburukan lisan dan tangannya”خَيْرُ النَّاسِ خَيْرُهُمْ قَضَاءً“Sebaik-baik manusia adalah yang terbaik dalam melunasi hutangnya”خَيْرُ النَّاسِ ذُو الْقَلْبِ الْمَحْمُوْمِ وَاللِّسَانِ الصَّادِقِ، قِيْلَ: مَا الْقَلْبُ الْمَحْمُوْمُ؟ قَالَ: هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ الَّذِي لاَ إِثْمَ فِيْهِ وَلا بَغْيَ وَلاَ حَسَدَ“Sebaik-baik manusia adalah yang memiliki hati yang tersapu (bersih) dan lisan yang jujur”.Ditanyakan kepada Nabi, apa maksud hati yang tersapu (bersih)?. Nabi menjawab : “Yaitu hati yang takwa dan bersih, tiada dosa padanya, tiada kezoliman dan tidak hasad”خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia”خَيْرُكُمْ مَنْ أَطْعَمَ الطَّعَامَ وَرَدَّ السَّلاَمَ“Sebaik-baik kalian adalah yang memberi makanan dan menjawab salam”خَيْرُ مَا أُعْطِيَ النَّاسَ خُلُقٌ حَسَنٌ“Yang terbaik diberikan kepada manusia adalah akhlak yang baik”Hadits-hadits di atas menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengkaitkan “muslim terbaik” dengan perilaku dan perangai akhlak yang mulia.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:إِنَّ الْعَبْدَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ القَائِمِSesungguhnya seorang hamba itu benar-benar mencapai derajat orang yang berpuasa dan sholat malam dengan sebab akhlaknya yang baik” (HR Abu Dawud no 4798)Hadits ini menunjukan bahwasanya bisa jadi seseorang kurang dalam amal ibadatnya seperti puasa dan sholat malam, akan tetapi dengan akhlaknya yang mulia ia bisa menyamai orang yang senantiasa puasa sunnah dan sholat malam. Bagaimana lagi jika ia rajin beribadah sekaligus dibarengi dengan akhlak yang mulia?Nabi juga bersabda :مَا مِنْ شَيْءٍ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ“Tidak ada sesuatu yang lebih berat pada timbangan (kebajikan) seorang mukmin pada hari kiamat daripada akhlak yang mulia” (HR At-Tirmidzi)Hadits ini mengisyaratkan kepada kita bahwa seseorang mukmin berusaha untuk melakukan amalan yang terbaik dengan timbangan yang terberat pada hari kiamat. Karena kita sadar bahwa umur dan kemampuan kita untuk beramal sholeh terbatas, maka Nabi mengarahkan kita untuk berakhlak yang mulia, karena akhlak mulia merupakan amal ibadah yang sangat berat timbangannya pada hari kiamat.Dan diantara keutamaan akhlak yang terbaik sebagaimana perkataan Abdurrahman bin Nashir as-Si’diy :وَإِنَّهُ فِي نَفْسِهِ عِبَادَةٌ عَظِيْمَةٌ تَتَنَاوَلُ مِنْ زَمَانِ الْعَبْدِ وَقْتًا طَوِيْلاً، وَهُوَ فِي رَاحَةٍ وَنَعِيْمٍ، مَعَ حُصُوْلِ الأَجْرِ الْعَظِيْمِ“Dan sesungguhnya akhlak mulia itu sendiri pada dasarnya merupakan ibadah yang agung yang mencakup waktu yang panjang dari seorang hamba, semetara sang hamba dalam ketentraman dan kebahagian, disertai memperoleh pahala yang besar” (risalah “Husnul Khuluq”)Sungguh benar perkataan beliau, karena seorang hamba hampir terus menerus dalam kondisi berinteraksi dengan orang lain, jika ia berhias dengan akhlak yang mulia maka pahala akan terus menerus mengalir kepadanya. Di luar rumah ia bertemu dengan teman kerjanya, atau bosnya, di rumah ia bertemu dengan istrinya dan anak-anaknya, demikian juga bertemu dengan orang tuanya, di pasar ia bertemu dengan para penjual, dan seterusnya. Jika akhlak yang mulia telah terpatri dalam dirinya maka sungguh pahala terus akan mengalir kepadanya tatkala ia bermuamalah dengan orang-orang tersebut.Demikian juga beliau mengingatkan bahwa akhlak yang mulia itu sendiri merupakan ibadah yang agung. Karena sebagian orang merasa sedang beribadah tatkala sholat, membaca al-Qur’an, tatkala sedang berpuasa, dan berdzikr, akan tetapi terkadang lupa bahwa berakhlak mulia ternyata merupakan ibadah yang agung.Beliau juga mengingatkan bahwa orang yang berakhlak yang mulia senantiasa dalam kondisi tentram dan bahagia. Karena orang yang berakhlak mulia hatinya bersih jauh dari kesengsaraan. Orang berakhalak mulia adalah orang yang mudah memaafkan, bukan pendendam, tidak tempramental, ringan tangan membantu orang lain, tidak pelit, tidak hasad, qona’ah, tidak suuzon, dll. Orang yang seperti ini adalah orang yang bahagia dalam kehidupannya. Sementara orang yang berakhlak buruk adalah orang yang sangat menderita batinnya, karena ia seorang yang pendendam, pemarah, pelit, suka suuzon, tukang hasad dan tukang hasud, dll. Ini adalah orang yang sangat menderita kehidupannya, orang yang sengsara, dan juga membuat orang-orang di dekatnya (seperti anak dan istrinya) ikut menderita dan sengsara. Berbeda dengan orang yang berakhlak yang mulia, ia bahagia dan membuat orang-orang disekitarnya juga ikut berbahagia.Buku yang ada dihadapan anda ini adalah usaha kecil untuk menjelaskan hadits-hadits yang berkaitan dengan akhlak mulia dan adab-adab Islam. Dan buku ini sebenarnya adalah kumpulan transkrip “ceramah singkat” (yang berdurasi sekitar lima hingga sepuluh menit untuk setiap ceramah) yang penulis sampaikan sekitar setiap sepekan dua kali kepada anggota group whatsapp BIAS (Bimbingan Islam) tentang penjelasan Kitabul Jami’ dari Bulughul Marom karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqolaani rahimahullah.Tentunya namanya “ceramah singkat” maka pembahasannya tidak bisa meluas dan melebar, dan penulis hanya menyampaikan poin-poin yang menurut penulis penting untuk disampaikan. Bagi penulis yang terpenting meskipun singkat akan tetapi berusaha untuk diamalkan dan dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari. Karena memang materi yang tercantum dalam buku ini kebanyakannya berkaitan dengan praktik-praktik dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.Semoga buku ini bermanfaat bagi pembacanya dan terutama bagi penulisnya, dan semoga Allah mengampuni dosa-dosa penulis dan juga para pembaca, dan diangkat derajatnya oleh Allah pada hari kiamat kelak, aamiin ya Robbal ‘aalamiin.Tidak lupa penulis menghaturkan banyak terima kasih dan “jazaahumullahu khoiron” kepada para ikhwan dan akhwat yang telah meluangkan waktu untuk mentranskrip “ceramah-ceramah singkat” tersebut dengan transkrip yang baik dan teliti. Semoga Allah membalas kebaikan mereka di dunia dan akhirat.Saran dan kritik yang membangun selalu ditunggu oleh penulis, dan bisa ditujukan ke: andirja.firanda @ gmail.comInsya Allah penulis akan terima dengan dada yang lapang. Sebagaimana perkataan sebagian salaf :رَحِمَ اللَّهُ مَنْ أَهْدَى إلَيَّ عُيُوبِي فِي سِرٍّ بَيْنِي وَبَيْنَهُ“Semoga Allah merahmati orang yang menghadiahkan (menunjukan) kepadaku kesalahan-kesalahanku secara rahasia antara aku dan dia” (Al-Aadaab Asy-Syar’iyah karya Ibnu Muflih 1/361)Akhinya kita hanya panjatkan do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meraih akhlak yang mulia.اللّهُمَّ اهْدِنَا لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِي لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَYa Allah tunjukanlah kepada kami untuk berhias dengan akhlaq yang terbaik karena tidak ada yang dapat menunjukkan kami kepada hal itu, kecuali Engkau, dan jauhkanlah kami dari akhlaq yang buruk dan tidak ada yang dapat menjauhkan kami darinya kecuali Engkau.Semoga kita bisa termasuk dalam orang-orang yang memperoleh janji Nabi dalam sabdanya :« أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ »Aku menjamin sebuah rumah di pinggiran surta bagi siapa yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berada di atas kebenaran, dan sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun hanya bercanda, dan sebuah rumah di tempat tertinggi di surga bagi siapa yang membaguskan akhlaqnya. (HR Abu Dawud No. 4802 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, No. 1464)Penulis : Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja AbidinFootnote:[1] Berkata Ibnu Manzhur,  “Jika mereka berkata امْرَأَةٌ سَلِيْطَةٌ maka maksud mereka ada dua yang pertama wanita tersebut adalah طَوِيْلَةُ اللِّسَانِ “wanita yang panjang lisannya” (banyak omongannya sehingga menyakiti orang lain) dan yang kedua adalah حَدِيْدَةُ اللِّسَانِ “wanita yang tajam lisannya” (Lisaan Al-‘Arab, VII/320)[2] Oleh karena itu disebutkan apa yang telah disedekahkan oleh wanita yang kedua ini (yaitu beberapa potong susu kering). Berkata Ali Al-Qari, “Penyebutan ini merupakan isyarat bahwa sedekahnya sangat sedikit jika dibandingkan dengan sedekah wanita yang pertama” (Mirqaat Al-Mafaatiih, IX/201)

Akidah Agama Syi’ah (Bag. 1)

Di antara hal yang sangat berbahaya lagi sangat berpotensi merusak akidah dan keimanan kaum muslimin sekarang ini adalah apa yang dilakukan oleh kaum Syi’ah Rafidhah terhadap Islam. Mereka melakukan propaganda-propaganda dengan mengatakan bahwa Syi’ah adalah bagian dari Islam dan kaum muslimin; Perselisihan antara Syi’ah dan Sunnah (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) hanyalah perselisihan dalam masalah furu’iyyah (cabang); Syi’ah adalah madzhab di dalam Islam yang sama kedudukannya dengan madzhab fiqih yang empat; dan propaganda lainnya.Kebanyakan kaum muslimin terpengaruh dengan propaganda-propaganda mereka karena juru dakwah mereka membungkus program-program mereka dengan syi’ar “Mencintai Ahlul Bait” alias mencintai keluarga dan kerabat Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berusaha menimbulkan kesan permusuhan antara keluarga Nabi dan sahabat Nabi. Seakan di antara keduanya ada perseteruan yang tak kunjung padam.Untuk itulah, melalui tulisan yang ringkas ini kami mencoba mengulas beberapa akidah Syi’ah yang kami kutip dari rujukan utama mereka agar kaum muslimin waspada dan tidak tertipu dengan bujuk rayu dan tipu daya mereka. Syirik kepada Allah Muhammad bin Ya’qub Al-Kulaini dalam kitabnya Ushuul Al-Kaafi berkata,عن أبي عبد الله عليه السلام قال إن الدنيا والآخرة للإمام -يضعها حيث يشاء ويدفعها إلى من يشاء- جائز له من الله“Dari Abu ‘Abdillaah –alaihis salaam- (Ja’far Ash Shaadiq –pen) beliau berkata, ‘Sesungguhnya dunia dan akhirat itu milik imam, -dia meletakkannya di mana saja yang dia kehendaki dan menyerahkannya kepada yang dia kehendaki, hadiah dari Allah.’”Muhammad bin Al-Hasan Ath Thuusiy dalam kitab Rijaal Al-Kasysyiy meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwasanya beliau berkata,قال علي: … أنا الأول وأنا الآخر وأنا الظاهر وأنا الباطن وأنا وارث الأرض“Ali berkata, ‘… akulah yang pertama, dan akulah yang terakhir, akulah yang lahir dan akulah yang batin, dan akulah pewaris bumi.”Al-Kulainiy berkata,قال الإمام محمد الباقر: نحن وجه الله، ونحن عين الله في خلقه، ويده المبسوطة بالرحمة على عباده“Al-Imam Muhammad Al-Baaqir berkata, ‘Kami (para Imam -pen) adalah wajah Allah, kami adalah mata Allah pada ciptaan-Nya, dan kami adalah tangan-Nya yang terbentang dengan rahmat atas hamba-hambaNya.’”Di dalam kitab yang sama, juga disebutkan,عن أبي عبد الله عليه السلام أنه قال: إني لأعلم ما في السماوات وما في الأرض وأعلم ما في الجنة وما في النار وأعلم ما كان وما يكون“Dari Abu ‘Abdillaah ‘alaihis salaam bahwasanya beliau berkata, ‘Sesungguhnya aku mengetahui apa yang ada di langit, dan apa yang ada di bumi, Aku mengetahui apa yang ada di surga dan di neraka, dan aku mengetahui apa yang sudah terjadi dan yang akan terjadi.’”Imam Syi’ah juga mengetahui kapan mereka meninggal dan tidaklah mereka meninggal kecuali dengan izin mereka.Ini adalah sebagian kecil dari kesyirikan yang banyak terdapat dalam kitab-kitab induk Syi’ah. Kitab Ushuul Al-Kaafi adalah salah satu rujukan terbesar kaum Syi’ah. Kedudukan kitab tersebut di dalam agama Syi’ah adalah seperti kedudukan kitab Shahih Al-Bukhaari di dalam Islam.Jika demikian keyakinan kaum Syi’ah terhadap imam-imam mereka, di mana mereka menetapkan sifat-sifat rubuubiyyah -yang merupakan hak khusus Allah- bagi imam-imam mereka, maka masihkah kita mengatakan bahwa Syi’ah merupakan bagian dari Islam atau salah satu madzhab di dalam Islam?Na’uudzu billaahi minasy syirki wa ahlih…(Kita berlindung kepada Allah dari kesyirikan dan pelakunya)…(bersambung, insyaallaah)Penulis: Teuku Muhammad Nurdin Abu Yazid Artikel: Muslim.or.idSelesai ditulis di Banyumas, menjelang magrib 10 Muharram 1439 H🔍 Membaca Kitab Kuning, Tergesa Gesa Dalam Islam, Doa Ketika Melihat Petir, Doa Supaya Terkabul, Menyakiti Hati Orang Lain Dalam Islam

Akidah Agama Syi’ah (Bag. 1)

Di antara hal yang sangat berbahaya lagi sangat berpotensi merusak akidah dan keimanan kaum muslimin sekarang ini adalah apa yang dilakukan oleh kaum Syi’ah Rafidhah terhadap Islam. Mereka melakukan propaganda-propaganda dengan mengatakan bahwa Syi’ah adalah bagian dari Islam dan kaum muslimin; Perselisihan antara Syi’ah dan Sunnah (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) hanyalah perselisihan dalam masalah furu’iyyah (cabang); Syi’ah adalah madzhab di dalam Islam yang sama kedudukannya dengan madzhab fiqih yang empat; dan propaganda lainnya.Kebanyakan kaum muslimin terpengaruh dengan propaganda-propaganda mereka karena juru dakwah mereka membungkus program-program mereka dengan syi’ar “Mencintai Ahlul Bait” alias mencintai keluarga dan kerabat Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berusaha menimbulkan kesan permusuhan antara keluarga Nabi dan sahabat Nabi. Seakan di antara keduanya ada perseteruan yang tak kunjung padam.Untuk itulah, melalui tulisan yang ringkas ini kami mencoba mengulas beberapa akidah Syi’ah yang kami kutip dari rujukan utama mereka agar kaum muslimin waspada dan tidak tertipu dengan bujuk rayu dan tipu daya mereka. Syirik kepada Allah Muhammad bin Ya’qub Al-Kulaini dalam kitabnya Ushuul Al-Kaafi berkata,عن أبي عبد الله عليه السلام قال إن الدنيا والآخرة للإمام -يضعها حيث يشاء ويدفعها إلى من يشاء- جائز له من الله“Dari Abu ‘Abdillaah –alaihis salaam- (Ja’far Ash Shaadiq –pen) beliau berkata, ‘Sesungguhnya dunia dan akhirat itu milik imam, -dia meletakkannya di mana saja yang dia kehendaki dan menyerahkannya kepada yang dia kehendaki, hadiah dari Allah.’”Muhammad bin Al-Hasan Ath Thuusiy dalam kitab Rijaal Al-Kasysyiy meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwasanya beliau berkata,قال علي: … أنا الأول وأنا الآخر وأنا الظاهر وأنا الباطن وأنا وارث الأرض“Ali berkata, ‘… akulah yang pertama, dan akulah yang terakhir, akulah yang lahir dan akulah yang batin, dan akulah pewaris bumi.”Al-Kulainiy berkata,قال الإمام محمد الباقر: نحن وجه الله، ونحن عين الله في خلقه، ويده المبسوطة بالرحمة على عباده“Al-Imam Muhammad Al-Baaqir berkata, ‘Kami (para Imam -pen) adalah wajah Allah, kami adalah mata Allah pada ciptaan-Nya, dan kami adalah tangan-Nya yang terbentang dengan rahmat atas hamba-hambaNya.’”Di dalam kitab yang sama, juga disebutkan,عن أبي عبد الله عليه السلام أنه قال: إني لأعلم ما في السماوات وما في الأرض وأعلم ما في الجنة وما في النار وأعلم ما كان وما يكون“Dari Abu ‘Abdillaah ‘alaihis salaam bahwasanya beliau berkata, ‘Sesungguhnya aku mengetahui apa yang ada di langit, dan apa yang ada di bumi, Aku mengetahui apa yang ada di surga dan di neraka, dan aku mengetahui apa yang sudah terjadi dan yang akan terjadi.’”Imam Syi’ah juga mengetahui kapan mereka meninggal dan tidaklah mereka meninggal kecuali dengan izin mereka.Ini adalah sebagian kecil dari kesyirikan yang banyak terdapat dalam kitab-kitab induk Syi’ah. Kitab Ushuul Al-Kaafi adalah salah satu rujukan terbesar kaum Syi’ah. Kedudukan kitab tersebut di dalam agama Syi’ah adalah seperti kedudukan kitab Shahih Al-Bukhaari di dalam Islam.Jika demikian keyakinan kaum Syi’ah terhadap imam-imam mereka, di mana mereka menetapkan sifat-sifat rubuubiyyah -yang merupakan hak khusus Allah- bagi imam-imam mereka, maka masihkah kita mengatakan bahwa Syi’ah merupakan bagian dari Islam atau salah satu madzhab di dalam Islam?Na’uudzu billaahi minasy syirki wa ahlih…(Kita berlindung kepada Allah dari kesyirikan dan pelakunya)…(bersambung, insyaallaah)Penulis: Teuku Muhammad Nurdin Abu Yazid Artikel: Muslim.or.idSelesai ditulis di Banyumas, menjelang magrib 10 Muharram 1439 H🔍 Membaca Kitab Kuning, Tergesa Gesa Dalam Islam, Doa Ketika Melihat Petir, Doa Supaya Terkabul, Menyakiti Hati Orang Lain Dalam Islam
Di antara hal yang sangat berbahaya lagi sangat berpotensi merusak akidah dan keimanan kaum muslimin sekarang ini adalah apa yang dilakukan oleh kaum Syi’ah Rafidhah terhadap Islam. Mereka melakukan propaganda-propaganda dengan mengatakan bahwa Syi’ah adalah bagian dari Islam dan kaum muslimin; Perselisihan antara Syi’ah dan Sunnah (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) hanyalah perselisihan dalam masalah furu’iyyah (cabang); Syi’ah adalah madzhab di dalam Islam yang sama kedudukannya dengan madzhab fiqih yang empat; dan propaganda lainnya.Kebanyakan kaum muslimin terpengaruh dengan propaganda-propaganda mereka karena juru dakwah mereka membungkus program-program mereka dengan syi’ar “Mencintai Ahlul Bait” alias mencintai keluarga dan kerabat Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berusaha menimbulkan kesan permusuhan antara keluarga Nabi dan sahabat Nabi. Seakan di antara keduanya ada perseteruan yang tak kunjung padam.Untuk itulah, melalui tulisan yang ringkas ini kami mencoba mengulas beberapa akidah Syi’ah yang kami kutip dari rujukan utama mereka agar kaum muslimin waspada dan tidak tertipu dengan bujuk rayu dan tipu daya mereka. Syirik kepada Allah Muhammad bin Ya’qub Al-Kulaini dalam kitabnya Ushuul Al-Kaafi berkata,عن أبي عبد الله عليه السلام قال إن الدنيا والآخرة للإمام -يضعها حيث يشاء ويدفعها إلى من يشاء- جائز له من الله“Dari Abu ‘Abdillaah –alaihis salaam- (Ja’far Ash Shaadiq –pen) beliau berkata, ‘Sesungguhnya dunia dan akhirat itu milik imam, -dia meletakkannya di mana saja yang dia kehendaki dan menyerahkannya kepada yang dia kehendaki, hadiah dari Allah.’”Muhammad bin Al-Hasan Ath Thuusiy dalam kitab Rijaal Al-Kasysyiy meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwasanya beliau berkata,قال علي: … أنا الأول وأنا الآخر وأنا الظاهر وأنا الباطن وأنا وارث الأرض“Ali berkata, ‘… akulah yang pertama, dan akulah yang terakhir, akulah yang lahir dan akulah yang batin, dan akulah pewaris bumi.”Al-Kulainiy berkata,قال الإمام محمد الباقر: نحن وجه الله، ونحن عين الله في خلقه، ويده المبسوطة بالرحمة على عباده“Al-Imam Muhammad Al-Baaqir berkata, ‘Kami (para Imam -pen) adalah wajah Allah, kami adalah mata Allah pada ciptaan-Nya, dan kami adalah tangan-Nya yang terbentang dengan rahmat atas hamba-hambaNya.’”Di dalam kitab yang sama, juga disebutkan,عن أبي عبد الله عليه السلام أنه قال: إني لأعلم ما في السماوات وما في الأرض وأعلم ما في الجنة وما في النار وأعلم ما كان وما يكون“Dari Abu ‘Abdillaah ‘alaihis salaam bahwasanya beliau berkata, ‘Sesungguhnya aku mengetahui apa yang ada di langit, dan apa yang ada di bumi, Aku mengetahui apa yang ada di surga dan di neraka, dan aku mengetahui apa yang sudah terjadi dan yang akan terjadi.’”Imam Syi’ah juga mengetahui kapan mereka meninggal dan tidaklah mereka meninggal kecuali dengan izin mereka.Ini adalah sebagian kecil dari kesyirikan yang banyak terdapat dalam kitab-kitab induk Syi’ah. Kitab Ushuul Al-Kaafi adalah salah satu rujukan terbesar kaum Syi’ah. Kedudukan kitab tersebut di dalam agama Syi’ah adalah seperti kedudukan kitab Shahih Al-Bukhaari di dalam Islam.Jika demikian keyakinan kaum Syi’ah terhadap imam-imam mereka, di mana mereka menetapkan sifat-sifat rubuubiyyah -yang merupakan hak khusus Allah- bagi imam-imam mereka, maka masihkah kita mengatakan bahwa Syi’ah merupakan bagian dari Islam atau salah satu madzhab di dalam Islam?Na’uudzu billaahi minasy syirki wa ahlih…(Kita berlindung kepada Allah dari kesyirikan dan pelakunya)…(bersambung, insyaallaah)Penulis: Teuku Muhammad Nurdin Abu Yazid Artikel: Muslim.or.idSelesai ditulis di Banyumas, menjelang magrib 10 Muharram 1439 H🔍 Membaca Kitab Kuning, Tergesa Gesa Dalam Islam, Doa Ketika Melihat Petir, Doa Supaya Terkabul, Menyakiti Hati Orang Lain Dalam Islam


Di antara hal yang sangat berbahaya lagi sangat berpotensi merusak akidah dan keimanan kaum muslimin sekarang ini adalah apa yang dilakukan oleh kaum Syi’ah Rafidhah terhadap Islam. Mereka melakukan propaganda-propaganda dengan mengatakan bahwa Syi’ah adalah bagian dari Islam dan kaum muslimin; Perselisihan antara Syi’ah dan Sunnah (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) hanyalah perselisihan dalam masalah furu’iyyah (cabang); Syi’ah adalah madzhab di dalam Islam yang sama kedudukannya dengan madzhab fiqih yang empat; dan propaganda lainnya.Kebanyakan kaum muslimin terpengaruh dengan propaganda-propaganda mereka karena juru dakwah mereka membungkus program-program mereka dengan syi’ar “Mencintai Ahlul Bait” alias mencintai keluarga dan kerabat Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berusaha menimbulkan kesan permusuhan antara keluarga Nabi dan sahabat Nabi. Seakan di antara keduanya ada perseteruan yang tak kunjung padam.Untuk itulah, melalui tulisan yang ringkas ini kami mencoba mengulas beberapa akidah Syi’ah yang kami kutip dari rujukan utama mereka agar kaum muslimin waspada dan tidak tertipu dengan bujuk rayu dan tipu daya mereka. Syirik kepada Allah Muhammad bin Ya’qub Al-Kulaini dalam kitabnya Ushuul Al-Kaafi berkata,عن أبي عبد الله عليه السلام قال إن الدنيا والآخرة للإمام -يضعها حيث يشاء ويدفعها إلى من يشاء- جائز له من الله“Dari Abu ‘Abdillaah –alaihis salaam- (Ja’far Ash Shaadiq –pen) beliau berkata, ‘Sesungguhnya dunia dan akhirat itu milik imam, -dia meletakkannya di mana saja yang dia kehendaki dan menyerahkannya kepada yang dia kehendaki, hadiah dari Allah.’”Muhammad bin Al-Hasan Ath Thuusiy dalam kitab Rijaal Al-Kasysyiy meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwasanya beliau berkata,قال علي: … أنا الأول وأنا الآخر وأنا الظاهر وأنا الباطن وأنا وارث الأرض“Ali berkata, ‘… akulah yang pertama, dan akulah yang terakhir, akulah yang lahir dan akulah yang batin, dan akulah pewaris bumi.”Al-Kulainiy berkata,قال الإمام محمد الباقر: نحن وجه الله، ونحن عين الله في خلقه، ويده المبسوطة بالرحمة على عباده“Al-Imam Muhammad Al-Baaqir berkata, ‘Kami (para Imam -pen) adalah wajah Allah, kami adalah mata Allah pada ciptaan-Nya, dan kami adalah tangan-Nya yang terbentang dengan rahmat atas hamba-hambaNya.’”Di dalam kitab yang sama, juga disebutkan,عن أبي عبد الله عليه السلام أنه قال: إني لأعلم ما في السماوات وما في الأرض وأعلم ما في الجنة وما في النار وأعلم ما كان وما يكون“Dari Abu ‘Abdillaah ‘alaihis salaam bahwasanya beliau berkata, ‘Sesungguhnya aku mengetahui apa yang ada di langit, dan apa yang ada di bumi, Aku mengetahui apa yang ada di surga dan di neraka, dan aku mengetahui apa yang sudah terjadi dan yang akan terjadi.’”Imam Syi’ah juga mengetahui kapan mereka meninggal dan tidaklah mereka meninggal kecuali dengan izin mereka.Ini adalah sebagian kecil dari kesyirikan yang banyak terdapat dalam kitab-kitab induk Syi’ah. Kitab Ushuul Al-Kaafi adalah salah satu rujukan terbesar kaum Syi’ah. Kedudukan kitab tersebut di dalam agama Syi’ah adalah seperti kedudukan kitab Shahih Al-Bukhaari di dalam Islam.Jika demikian keyakinan kaum Syi’ah terhadap imam-imam mereka, di mana mereka menetapkan sifat-sifat rubuubiyyah -yang merupakan hak khusus Allah- bagi imam-imam mereka, maka masihkah kita mengatakan bahwa Syi’ah merupakan bagian dari Islam atau salah satu madzhab di dalam Islam?Na’uudzu billaahi minasy syirki wa ahlih…(Kita berlindung kepada Allah dari kesyirikan dan pelakunya)…(bersambung, insyaallaah)Penulis: Teuku Muhammad Nurdin Abu Yazid Artikel: Muslim.or.idSelesai ditulis di Banyumas, menjelang magrib 10 Muharram 1439 H🔍 Membaca Kitab Kuning, Tergesa Gesa Dalam Islam, Doa Ketika Melihat Petir, Doa Supaya Terkabul, Menyakiti Hati Orang Lain Dalam Islam

Benarkah Imam Mahdi Sudah Lahir dan Bagaimana Cara Mengenalinya?

Benarkah Imam Mahdi Sudah Lahir? Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Ada ceramah yang mengatakan, saat ini imam Mahdi dia sdh dilahirkan Dan boleh dikisahkan. Benarkah demikian. Terima kasih pak ustadz. Wassalamu’alaikum wr Jawaban: Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya . Amma Ba’du: Kapan kiamat akan terjadi? Tidak ada yang tau waktu terjadinya kiamat kecuali Allah Taala, bahkan Malaikat Jibril dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam tidak diberitahu oleh Allah Ta’ala akan waktu terjadinya hari Kiamat. Berbicara tentang kiamat yang merupakan perubahan besar pada alam semesta dan perjalanan menuju alam akhirat, surga dan neraka. Adalah berbicara tentang urusan ghaib yang kita tidak mengetahuinya. Dan sama halnya ketika berbicara tentang waktu dan tanda akhir zaman, kita katakan telah datang waktunya kiamat artinya kiamat sudah waktunya akan terjadi. Bicara tentang akhir zaman adalah bicara tentang urusan ghaib yang Allah Ta’ala dan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tidak menyebutkan waktu terjadinya, tapi hanya memberitahukan tanda-tandanya. Di antara tanda-tanda akhir zaman atau yang dikenal tanda-tanda dekatnya waktu kiamat adalah munculnya Imam Mahdi. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam memberitahu kita tentang kemunculan Imam Mahdi dengan dua perkara: 1. Keadaan dan kejadian dunia serta umat manusia pada saat kemunculan Imam Mahdi, seperti hilangnya keadilan, merajalelanya kezaliman dan perselihan dalam merebut kekuasaan. 2. Sifat Imam Mahdi sebagai seorang pribadi yang dipilih oleh Allah Ta’ala sebagai pemimpin umat Islam di akhir zaman, dimana dia merupakan keturunan Nabi dengan nama Muhammad bin Abdillah, dia tidak mengaku sebagai Imam Mahdi, tapi orang-orang yang membaiat dirinya. Dari memahami dua hal ini kita bisa mengetahui benar atau tidaknya pernyataan sebagian orang bahwa Imam Mahdi telah lahir. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنْ الدُّنْيَا إِلَّا يَوْمٌ لَطَوَّلَ اللَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ حَتَّى يَبْعَثَ فِيهِ رجل مِنْ أَهْلِ بَيْتِي يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِي وَاسْمُ أَبِيهِ اسْمُ أَبِي يَمْلَأُ الارض قِسْطًا وَعَدْلًا كَمَا مُلِئَتْ ظُلْمًا وَجَوْرًا “Andaikan dunia tinggal sehari lagi, Allah Taala akan panjangkan hari tersebut sehingga diutus padanya seorang lelaki dari ahli baitku (keturunanku) namanya serupa namaku dan nama ayahnya serupa nama ayahku (Muhammad bin Abdillah). Ia akan penuhi bumi dengan kejujuran dan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kezaliman dan penindasaan.” (HR Abu Dawud, No 9435, dan dishohihkan oleh al Albani, Shohih al Jami’ as Shoghir, No 5304). Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan keadaan dunia sebelum munculnya Imam Mahdi, bahwa kehidupan manusia diatas permukaan bumi “dipenuhi kezaliman dan penindasaan”, kita perhatikan kata (مُلِئَتْ) artinya dipenuhi. Kezaliman dann ketidakadilan merata di bumi, bukan hanya terjadi pada sebagian wilayah, adapun wilayah yang lain baik-baik saja. Ketika sebagian orang melihat kekerasan, kezaliman, pembantaian di sebagian negara, seperti di Suria, Iraq dan Myanmar; mereka akan berteriak bahwa zaman kehadiran Imam Mahdi telah tiba. Mereka lupa melihat bagian bumi yang lain yang baik-baik saja, atau pura-pura tidak paham arti kata “dipenuhi”?! Imam Mahdi akan memimpin umat Islam selama tujuh sampai sembilan tahun, dan pada masa itu akan muncul Dajjal dan turunnya Nabi Isa ‘Alaihissalam. Ketika kita berbicara tentang Imam Mahdi, pada masanya ada Dajjal dan Nabi Isa ‘Alaihissalam, artinya kita berbicara tentang ketiganya. Sudah lama kita mendengar tentang Imam Mahdi, kenapa Dajjal nya belum muncul-muncul? Salah satu yang jelas menunjukkan kesalahan prediksi sebagian orang bahwa masa kita adalah masa akhir zaman; dengan dalih tentang sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam yang menjelaskan bahwa salah satu tanda akhir zaman adalah adanya perubahan di Jazirah Arabiyah, yaitu kerajaan Saudi dan sekitarnya yang akan menjadi padang rumput yang hijau, dan sungai-sungai mengalirkan air. Dan sekarang Anda lihat lewat jendela pesawat saat berada diatas wilayah Saudi, jika belum ada kesempatan atau mendapat panggilan Allah ta’ala untuk berhaji atau Umrah, cobalah sempatkan waktu melihat petanya Paman Google, apakah padang-padang pasir Saudi telah berubah menjadi padang rumput yang hijau? Apakah sungainya sudah dipenuhi beningnya air yang mengalir? Permasalahan yang terjadi pada sebagian orang adalah terlalu tergesa-gesa dalam menyimpulkan waktu kemunculan Imam Mahdi, tanpa melihat dalil-dalil tentang Imam Mahdi secara keseluruhan yang untuh, dan kurangnya memperhatikan detail-detail masalahnya. Dari sebagian dalil yang disebutkan diatas, kita bisa memahami bahwa zaman kita ini, bukan zaman kelahiran Imam Mahdi, karena belum terpenuhinya seluruh sifat-sifat atau keadaan yang disebutkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam. Mungkin ada pertanyaan, bagaimana cara kita mengetahui Imam Mahdi? Caranya adalah dengan mengikuti para ulama-ulama, sederhananya jika MUI, majelis ulama Saudi Arabia, ulama-ulama al Azhar Mesir dan ulama-ulama dunia Islam lainnya mengatakan bahwa Si Fulan adalah Imam Mahdi, baru kita katakan dia adalah Imam Mahdi. Kenapa demikian? Karena permasalahan Imam Mahdi adalah permasalahan tanzil (menurunkan/membumikan) dalil-dalil pada orang tertentu dan keadaan tertentu, dan itu hanya bisa dilakukan ulama karena masuk dalam Bab Ijtihad, yaitu menentukan hukum terhadap suatu masalah. Dan tidak cukup dengan seruan atau kehebohan satu atau dua orang yang mengatakan diri sebagai seorang Dai, karena Imam Mahdi akan menjadi pemimpin seluruh kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin akan sepakat menerimanya; artinya para ulama-ulama sepakat bahwa dia adalah Imam Mahdi yang disebutkan sifatnya di dalam hadits-hadits Nabi. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ayam Berkokok Tengah Malam Menurut Islam, Jatah Daging Untuk Yg Berkurban, Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita, Doa Minta Jodoh Yang Baik Dalam Islam, Kumpulan Hadits Qudsi Bahasa Arab, Doa Menolak Santet Visited 330 times, 1 visit(s) today Post Views: 487 QRIS donasi Yufid

Benarkah Imam Mahdi Sudah Lahir dan Bagaimana Cara Mengenalinya?

Benarkah Imam Mahdi Sudah Lahir? Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Ada ceramah yang mengatakan, saat ini imam Mahdi dia sdh dilahirkan Dan boleh dikisahkan. Benarkah demikian. Terima kasih pak ustadz. Wassalamu’alaikum wr Jawaban: Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya . Amma Ba’du: Kapan kiamat akan terjadi? Tidak ada yang tau waktu terjadinya kiamat kecuali Allah Taala, bahkan Malaikat Jibril dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam tidak diberitahu oleh Allah Ta’ala akan waktu terjadinya hari Kiamat. Berbicara tentang kiamat yang merupakan perubahan besar pada alam semesta dan perjalanan menuju alam akhirat, surga dan neraka. Adalah berbicara tentang urusan ghaib yang kita tidak mengetahuinya. Dan sama halnya ketika berbicara tentang waktu dan tanda akhir zaman, kita katakan telah datang waktunya kiamat artinya kiamat sudah waktunya akan terjadi. Bicara tentang akhir zaman adalah bicara tentang urusan ghaib yang Allah Ta’ala dan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tidak menyebutkan waktu terjadinya, tapi hanya memberitahukan tanda-tandanya. Di antara tanda-tanda akhir zaman atau yang dikenal tanda-tanda dekatnya waktu kiamat adalah munculnya Imam Mahdi. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam memberitahu kita tentang kemunculan Imam Mahdi dengan dua perkara: 1. Keadaan dan kejadian dunia serta umat manusia pada saat kemunculan Imam Mahdi, seperti hilangnya keadilan, merajalelanya kezaliman dan perselihan dalam merebut kekuasaan. 2. Sifat Imam Mahdi sebagai seorang pribadi yang dipilih oleh Allah Ta’ala sebagai pemimpin umat Islam di akhir zaman, dimana dia merupakan keturunan Nabi dengan nama Muhammad bin Abdillah, dia tidak mengaku sebagai Imam Mahdi, tapi orang-orang yang membaiat dirinya. Dari memahami dua hal ini kita bisa mengetahui benar atau tidaknya pernyataan sebagian orang bahwa Imam Mahdi telah lahir. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنْ الدُّنْيَا إِلَّا يَوْمٌ لَطَوَّلَ اللَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ حَتَّى يَبْعَثَ فِيهِ رجل مِنْ أَهْلِ بَيْتِي يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِي وَاسْمُ أَبِيهِ اسْمُ أَبِي يَمْلَأُ الارض قِسْطًا وَعَدْلًا كَمَا مُلِئَتْ ظُلْمًا وَجَوْرًا “Andaikan dunia tinggal sehari lagi, Allah Taala akan panjangkan hari tersebut sehingga diutus padanya seorang lelaki dari ahli baitku (keturunanku) namanya serupa namaku dan nama ayahnya serupa nama ayahku (Muhammad bin Abdillah). Ia akan penuhi bumi dengan kejujuran dan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kezaliman dan penindasaan.” (HR Abu Dawud, No 9435, dan dishohihkan oleh al Albani, Shohih al Jami’ as Shoghir, No 5304). Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan keadaan dunia sebelum munculnya Imam Mahdi, bahwa kehidupan manusia diatas permukaan bumi “dipenuhi kezaliman dan penindasaan”, kita perhatikan kata (مُلِئَتْ) artinya dipenuhi. Kezaliman dann ketidakadilan merata di bumi, bukan hanya terjadi pada sebagian wilayah, adapun wilayah yang lain baik-baik saja. Ketika sebagian orang melihat kekerasan, kezaliman, pembantaian di sebagian negara, seperti di Suria, Iraq dan Myanmar; mereka akan berteriak bahwa zaman kehadiran Imam Mahdi telah tiba. Mereka lupa melihat bagian bumi yang lain yang baik-baik saja, atau pura-pura tidak paham arti kata “dipenuhi”?! Imam Mahdi akan memimpin umat Islam selama tujuh sampai sembilan tahun, dan pada masa itu akan muncul Dajjal dan turunnya Nabi Isa ‘Alaihissalam. Ketika kita berbicara tentang Imam Mahdi, pada masanya ada Dajjal dan Nabi Isa ‘Alaihissalam, artinya kita berbicara tentang ketiganya. Sudah lama kita mendengar tentang Imam Mahdi, kenapa Dajjal nya belum muncul-muncul? Salah satu yang jelas menunjukkan kesalahan prediksi sebagian orang bahwa masa kita adalah masa akhir zaman; dengan dalih tentang sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam yang menjelaskan bahwa salah satu tanda akhir zaman adalah adanya perubahan di Jazirah Arabiyah, yaitu kerajaan Saudi dan sekitarnya yang akan menjadi padang rumput yang hijau, dan sungai-sungai mengalirkan air. Dan sekarang Anda lihat lewat jendela pesawat saat berada diatas wilayah Saudi, jika belum ada kesempatan atau mendapat panggilan Allah ta’ala untuk berhaji atau Umrah, cobalah sempatkan waktu melihat petanya Paman Google, apakah padang-padang pasir Saudi telah berubah menjadi padang rumput yang hijau? Apakah sungainya sudah dipenuhi beningnya air yang mengalir? Permasalahan yang terjadi pada sebagian orang adalah terlalu tergesa-gesa dalam menyimpulkan waktu kemunculan Imam Mahdi, tanpa melihat dalil-dalil tentang Imam Mahdi secara keseluruhan yang untuh, dan kurangnya memperhatikan detail-detail masalahnya. Dari sebagian dalil yang disebutkan diatas, kita bisa memahami bahwa zaman kita ini, bukan zaman kelahiran Imam Mahdi, karena belum terpenuhinya seluruh sifat-sifat atau keadaan yang disebutkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam. Mungkin ada pertanyaan, bagaimana cara kita mengetahui Imam Mahdi? Caranya adalah dengan mengikuti para ulama-ulama, sederhananya jika MUI, majelis ulama Saudi Arabia, ulama-ulama al Azhar Mesir dan ulama-ulama dunia Islam lainnya mengatakan bahwa Si Fulan adalah Imam Mahdi, baru kita katakan dia adalah Imam Mahdi. Kenapa demikian? Karena permasalahan Imam Mahdi adalah permasalahan tanzil (menurunkan/membumikan) dalil-dalil pada orang tertentu dan keadaan tertentu, dan itu hanya bisa dilakukan ulama karena masuk dalam Bab Ijtihad, yaitu menentukan hukum terhadap suatu masalah. Dan tidak cukup dengan seruan atau kehebohan satu atau dua orang yang mengatakan diri sebagai seorang Dai, karena Imam Mahdi akan menjadi pemimpin seluruh kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin akan sepakat menerimanya; artinya para ulama-ulama sepakat bahwa dia adalah Imam Mahdi yang disebutkan sifatnya di dalam hadits-hadits Nabi. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ayam Berkokok Tengah Malam Menurut Islam, Jatah Daging Untuk Yg Berkurban, Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita, Doa Minta Jodoh Yang Baik Dalam Islam, Kumpulan Hadits Qudsi Bahasa Arab, Doa Menolak Santet Visited 330 times, 1 visit(s) today Post Views: 487 QRIS donasi Yufid
Benarkah Imam Mahdi Sudah Lahir? Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Ada ceramah yang mengatakan, saat ini imam Mahdi dia sdh dilahirkan Dan boleh dikisahkan. Benarkah demikian. Terima kasih pak ustadz. Wassalamu’alaikum wr Jawaban: Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya . Amma Ba’du: Kapan kiamat akan terjadi? Tidak ada yang tau waktu terjadinya kiamat kecuali Allah Taala, bahkan Malaikat Jibril dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam tidak diberitahu oleh Allah Ta’ala akan waktu terjadinya hari Kiamat. Berbicara tentang kiamat yang merupakan perubahan besar pada alam semesta dan perjalanan menuju alam akhirat, surga dan neraka. Adalah berbicara tentang urusan ghaib yang kita tidak mengetahuinya. Dan sama halnya ketika berbicara tentang waktu dan tanda akhir zaman, kita katakan telah datang waktunya kiamat artinya kiamat sudah waktunya akan terjadi. Bicara tentang akhir zaman adalah bicara tentang urusan ghaib yang Allah Ta’ala dan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tidak menyebutkan waktu terjadinya, tapi hanya memberitahukan tanda-tandanya. Di antara tanda-tanda akhir zaman atau yang dikenal tanda-tanda dekatnya waktu kiamat adalah munculnya Imam Mahdi. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam memberitahu kita tentang kemunculan Imam Mahdi dengan dua perkara: 1. Keadaan dan kejadian dunia serta umat manusia pada saat kemunculan Imam Mahdi, seperti hilangnya keadilan, merajalelanya kezaliman dan perselihan dalam merebut kekuasaan. 2. Sifat Imam Mahdi sebagai seorang pribadi yang dipilih oleh Allah Ta’ala sebagai pemimpin umat Islam di akhir zaman, dimana dia merupakan keturunan Nabi dengan nama Muhammad bin Abdillah, dia tidak mengaku sebagai Imam Mahdi, tapi orang-orang yang membaiat dirinya. Dari memahami dua hal ini kita bisa mengetahui benar atau tidaknya pernyataan sebagian orang bahwa Imam Mahdi telah lahir. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنْ الدُّنْيَا إِلَّا يَوْمٌ لَطَوَّلَ اللَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ حَتَّى يَبْعَثَ فِيهِ رجل مِنْ أَهْلِ بَيْتِي يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِي وَاسْمُ أَبِيهِ اسْمُ أَبِي يَمْلَأُ الارض قِسْطًا وَعَدْلًا كَمَا مُلِئَتْ ظُلْمًا وَجَوْرًا “Andaikan dunia tinggal sehari lagi, Allah Taala akan panjangkan hari tersebut sehingga diutus padanya seorang lelaki dari ahli baitku (keturunanku) namanya serupa namaku dan nama ayahnya serupa nama ayahku (Muhammad bin Abdillah). Ia akan penuhi bumi dengan kejujuran dan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kezaliman dan penindasaan.” (HR Abu Dawud, No 9435, dan dishohihkan oleh al Albani, Shohih al Jami’ as Shoghir, No 5304). Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan keadaan dunia sebelum munculnya Imam Mahdi, bahwa kehidupan manusia diatas permukaan bumi “dipenuhi kezaliman dan penindasaan”, kita perhatikan kata (مُلِئَتْ) artinya dipenuhi. Kezaliman dann ketidakadilan merata di bumi, bukan hanya terjadi pada sebagian wilayah, adapun wilayah yang lain baik-baik saja. Ketika sebagian orang melihat kekerasan, kezaliman, pembantaian di sebagian negara, seperti di Suria, Iraq dan Myanmar; mereka akan berteriak bahwa zaman kehadiran Imam Mahdi telah tiba. Mereka lupa melihat bagian bumi yang lain yang baik-baik saja, atau pura-pura tidak paham arti kata “dipenuhi”?! Imam Mahdi akan memimpin umat Islam selama tujuh sampai sembilan tahun, dan pada masa itu akan muncul Dajjal dan turunnya Nabi Isa ‘Alaihissalam. Ketika kita berbicara tentang Imam Mahdi, pada masanya ada Dajjal dan Nabi Isa ‘Alaihissalam, artinya kita berbicara tentang ketiganya. Sudah lama kita mendengar tentang Imam Mahdi, kenapa Dajjal nya belum muncul-muncul? Salah satu yang jelas menunjukkan kesalahan prediksi sebagian orang bahwa masa kita adalah masa akhir zaman; dengan dalih tentang sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam yang menjelaskan bahwa salah satu tanda akhir zaman adalah adanya perubahan di Jazirah Arabiyah, yaitu kerajaan Saudi dan sekitarnya yang akan menjadi padang rumput yang hijau, dan sungai-sungai mengalirkan air. Dan sekarang Anda lihat lewat jendela pesawat saat berada diatas wilayah Saudi, jika belum ada kesempatan atau mendapat panggilan Allah ta’ala untuk berhaji atau Umrah, cobalah sempatkan waktu melihat petanya Paman Google, apakah padang-padang pasir Saudi telah berubah menjadi padang rumput yang hijau? Apakah sungainya sudah dipenuhi beningnya air yang mengalir? Permasalahan yang terjadi pada sebagian orang adalah terlalu tergesa-gesa dalam menyimpulkan waktu kemunculan Imam Mahdi, tanpa melihat dalil-dalil tentang Imam Mahdi secara keseluruhan yang untuh, dan kurangnya memperhatikan detail-detail masalahnya. Dari sebagian dalil yang disebutkan diatas, kita bisa memahami bahwa zaman kita ini, bukan zaman kelahiran Imam Mahdi, karena belum terpenuhinya seluruh sifat-sifat atau keadaan yang disebutkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam. Mungkin ada pertanyaan, bagaimana cara kita mengetahui Imam Mahdi? Caranya adalah dengan mengikuti para ulama-ulama, sederhananya jika MUI, majelis ulama Saudi Arabia, ulama-ulama al Azhar Mesir dan ulama-ulama dunia Islam lainnya mengatakan bahwa Si Fulan adalah Imam Mahdi, baru kita katakan dia adalah Imam Mahdi. Kenapa demikian? Karena permasalahan Imam Mahdi adalah permasalahan tanzil (menurunkan/membumikan) dalil-dalil pada orang tertentu dan keadaan tertentu, dan itu hanya bisa dilakukan ulama karena masuk dalam Bab Ijtihad, yaitu menentukan hukum terhadap suatu masalah. Dan tidak cukup dengan seruan atau kehebohan satu atau dua orang yang mengatakan diri sebagai seorang Dai, karena Imam Mahdi akan menjadi pemimpin seluruh kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin akan sepakat menerimanya; artinya para ulama-ulama sepakat bahwa dia adalah Imam Mahdi yang disebutkan sifatnya di dalam hadits-hadits Nabi. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ayam Berkokok Tengah Malam Menurut Islam, Jatah Daging Untuk Yg Berkurban, Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita, Doa Minta Jodoh Yang Baik Dalam Islam, Kumpulan Hadits Qudsi Bahasa Arab, Doa Menolak Santet Visited 330 times, 1 visit(s) today Post Views: 487 QRIS donasi Yufid


Benarkah Imam Mahdi Sudah Lahir? Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Ada ceramah yang mengatakan, saat ini imam Mahdi dia sdh dilahirkan Dan boleh dikisahkan. Benarkah demikian. Terima kasih pak ustadz. Wassalamu’alaikum wr Jawaban: Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya . Amma Ba’du: Kapan kiamat akan terjadi? Tidak ada yang tau waktu terjadinya kiamat kecuali Allah Taala, bahkan Malaikat Jibril dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam tidak diberitahu oleh Allah Ta’ala akan waktu terjadinya hari Kiamat. Berbicara tentang kiamat yang merupakan perubahan besar pada alam semesta dan perjalanan menuju alam akhirat, surga dan neraka. Adalah berbicara tentang urusan ghaib yang kita tidak mengetahuinya. Dan sama halnya ketika berbicara tentang waktu dan tanda akhir zaman, kita katakan telah datang waktunya kiamat artinya kiamat sudah waktunya akan terjadi. Bicara tentang akhir zaman adalah bicara tentang urusan ghaib yang Allah Ta’ala dan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tidak menyebutkan waktu terjadinya, tapi hanya memberitahukan tanda-tandanya. Di antara tanda-tanda akhir zaman atau yang dikenal tanda-tanda dekatnya waktu kiamat adalah munculnya Imam Mahdi. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam memberitahu kita tentang kemunculan Imam Mahdi dengan dua perkara: 1. Keadaan dan kejadian dunia serta umat manusia pada saat kemunculan Imam Mahdi, seperti hilangnya keadilan, merajalelanya kezaliman dan perselihan dalam merebut kekuasaan. 2. Sifat Imam Mahdi sebagai seorang pribadi yang dipilih oleh Allah Ta’ala sebagai pemimpin umat Islam di akhir zaman, dimana dia merupakan keturunan Nabi dengan nama Muhammad bin Abdillah, dia tidak mengaku sebagai Imam Mahdi, tapi orang-orang yang membaiat dirinya. Dari memahami dua hal ini kita bisa mengetahui benar atau tidaknya pernyataan sebagian orang bahwa Imam Mahdi telah lahir. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنْ الدُّنْيَا إِلَّا يَوْمٌ لَطَوَّلَ اللَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ حَتَّى يَبْعَثَ فِيهِ رجل مِنْ أَهْلِ بَيْتِي يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِي وَاسْمُ أَبِيهِ اسْمُ أَبِي يَمْلَأُ الارض قِسْطًا وَعَدْلًا كَمَا مُلِئَتْ ظُلْمًا وَجَوْرًا “Andaikan dunia tinggal sehari lagi, Allah Taala akan panjangkan hari tersebut sehingga diutus padanya seorang lelaki dari ahli baitku (keturunanku) namanya serupa namaku dan nama ayahnya serupa nama ayahku (Muhammad bin Abdillah). Ia akan penuhi bumi dengan kejujuran dan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kezaliman dan penindasaan.” (HR Abu Dawud, No 9435, dan dishohihkan oleh al Albani, Shohih al Jami’ as Shoghir, No 5304). Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan keadaan dunia sebelum munculnya Imam Mahdi, bahwa kehidupan manusia diatas permukaan bumi “dipenuhi kezaliman dan penindasaan”, kita perhatikan kata (مُلِئَتْ) artinya dipenuhi. Kezaliman dann ketidakadilan merata di bumi, bukan hanya terjadi pada sebagian wilayah, adapun wilayah yang lain baik-baik saja. Ketika sebagian orang melihat kekerasan, kezaliman, pembantaian di sebagian negara, seperti di Suria, Iraq dan Myanmar; mereka akan berteriak bahwa zaman kehadiran Imam Mahdi telah tiba. Mereka lupa melihat bagian bumi yang lain yang baik-baik saja, atau pura-pura tidak paham arti kata “dipenuhi”?! Imam Mahdi akan memimpin umat Islam selama tujuh sampai sembilan tahun, dan pada masa itu akan muncul Dajjal dan turunnya Nabi Isa ‘Alaihissalam. Ketika kita berbicara tentang Imam Mahdi, pada masanya ada Dajjal dan Nabi Isa ‘Alaihissalam, artinya kita berbicara tentang ketiganya. Sudah lama kita mendengar tentang Imam Mahdi, kenapa Dajjal nya belum muncul-muncul? Salah satu yang jelas menunjukkan kesalahan prediksi sebagian orang bahwa masa kita adalah masa akhir zaman; dengan dalih tentang sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam yang menjelaskan bahwa salah satu tanda akhir zaman adalah adanya perubahan di Jazirah Arabiyah, yaitu kerajaan Saudi dan sekitarnya yang akan menjadi padang rumput yang hijau, dan sungai-sungai mengalirkan air. Dan sekarang Anda lihat lewat jendela pesawat saat berada diatas wilayah Saudi, jika belum ada kesempatan atau mendapat panggilan Allah ta’ala untuk berhaji atau Umrah, cobalah sempatkan waktu melihat petanya Paman Google, apakah padang-padang pasir Saudi telah berubah menjadi padang rumput yang hijau? Apakah sungainya sudah dipenuhi beningnya air yang mengalir? Permasalahan yang terjadi pada sebagian orang adalah terlalu tergesa-gesa dalam menyimpulkan waktu kemunculan Imam Mahdi, tanpa melihat dalil-dalil tentang Imam Mahdi secara keseluruhan yang untuh, dan kurangnya memperhatikan detail-detail masalahnya. Dari sebagian dalil yang disebutkan diatas, kita bisa memahami bahwa zaman kita ini, bukan zaman kelahiran Imam Mahdi, karena belum terpenuhinya seluruh sifat-sifat atau keadaan yang disebutkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam. Mungkin ada pertanyaan, bagaimana cara kita mengetahui Imam Mahdi? Caranya adalah dengan mengikuti para ulama-ulama, sederhananya jika MUI, majelis ulama Saudi Arabia, ulama-ulama al Azhar Mesir dan ulama-ulama dunia Islam lainnya mengatakan bahwa Si Fulan adalah Imam Mahdi, baru kita katakan dia adalah Imam Mahdi. Kenapa demikian? Karena permasalahan Imam Mahdi adalah permasalahan tanzil (menurunkan/membumikan) dalil-dalil pada orang tertentu dan keadaan tertentu, dan itu hanya bisa dilakukan ulama karena masuk dalam Bab Ijtihad, yaitu menentukan hukum terhadap suatu masalah. Dan tidak cukup dengan seruan atau kehebohan satu atau dua orang yang mengatakan diri sebagai seorang Dai, karena Imam Mahdi akan menjadi pemimpin seluruh kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin akan sepakat menerimanya; artinya para ulama-ulama sepakat bahwa dia adalah Imam Mahdi yang disebutkan sifatnya di dalam hadits-hadits Nabi. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ayam Berkokok Tengah Malam Menurut Islam, Jatah Daging Untuk Yg Berkurban, Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita, Doa Minta Jodoh Yang Baik Dalam Islam, Kumpulan Hadits Qudsi Bahasa Arab, Doa Menolak Santet Visited 330 times, 1 visit(s) today Post Views: 487 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Akhlak: Menjadi Pionir Kebaikan

Ayo kita menjadi pionir kebaikan, terutama menjadi contoh dalam keluarga kita terlebih dahulu. Daftar Isi tutup 1. Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) 1.1. Hadits #1475 1.2. Faedah Hadits 1.2.1. Referensi: Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani   بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)   Hadits #1475 وَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menunjukkan seseorang kepada kebaikan, maka ia memperoleh pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 1893]   Faedah Hadits Hadits ini jadi dalil bahwa siapa yang menunjuki orang lain pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya. Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di pagi hari. Lalu datanglah satu kaum yang bertelanjang kaki, bertelanjang dada, berpakaian kulit domba yang sobek-sobek atau hanya mengenakan pakaian luar dengan menyandang pedang. Umumnya mereka dari kabilah Mudhar atau seluruhnya dari Mudhar, lalu wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah ketika melihat kefakiran mereka. Beliau masuk kemudian keluar dan memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan. Lalu Bilal mengumandangkan azan dan iqamah, kemudian beliau shalat. Setelah shalat beliau berkhutbah seraya membaca ayat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا “Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18) تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ Ada seseorang yang telah bersedekah dengan dinar, dirham, pakaian, satu sha’ kurmanya sampai beliau berkata walaupun separuh kurma. Jarir berkata, “Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak shurroh, hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu.” Jarir berkata, “Kemudian berturut-turut orang memberi sampai aku melihat makanan dan pakaian seperti dua bukit, sampai aku melihat wajah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersinar seperti emas, lalu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهُ وَمِثْلُ أَوْزَارِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim, no. 1017) Baca Juga: Amal Jariyah bagi Pak Rais dan Pak Kaum Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ “Tidaklah ada satu jiwa yang dibunuh secara zhalim, kecuali anak Adam yang pertama menanggung sebagian dari darahnya, karena dia adalah orang yang pertama kali melakukan pembunuhan (di muka bumi, pen.).” (HR. Bukhari, no. 3335; Muslim, no. 1677) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, tidak mengurangi pahala-pahala mereka sedikit pun juga. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2674) Baca Juga: Raihlah Pahala Besar dalam Amalan Muta’addi Pergi dan Pulang dari Masjid akan Mendapatkan Ganjaran Pahala Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun di Darush Sholihin, 15 Shafar 1441 H (12 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram adab bulughul maram akhlak pelopor kebaikan petunjuk kebaikan

Bulughul Maram – Akhlak: Menjadi Pionir Kebaikan

Ayo kita menjadi pionir kebaikan, terutama menjadi contoh dalam keluarga kita terlebih dahulu. Daftar Isi tutup 1. Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) 1.1. Hadits #1475 1.2. Faedah Hadits 1.2.1. Referensi: Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani   بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)   Hadits #1475 وَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menunjukkan seseorang kepada kebaikan, maka ia memperoleh pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 1893]   Faedah Hadits Hadits ini jadi dalil bahwa siapa yang menunjuki orang lain pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya. Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di pagi hari. Lalu datanglah satu kaum yang bertelanjang kaki, bertelanjang dada, berpakaian kulit domba yang sobek-sobek atau hanya mengenakan pakaian luar dengan menyandang pedang. Umumnya mereka dari kabilah Mudhar atau seluruhnya dari Mudhar, lalu wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah ketika melihat kefakiran mereka. Beliau masuk kemudian keluar dan memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan. Lalu Bilal mengumandangkan azan dan iqamah, kemudian beliau shalat. Setelah shalat beliau berkhutbah seraya membaca ayat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا “Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18) تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ Ada seseorang yang telah bersedekah dengan dinar, dirham, pakaian, satu sha’ kurmanya sampai beliau berkata walaupun separuh kurma. Jarir berkata, “Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak shurroh, hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu.” Jarir berkata, “Kemudian berturut-turut orang memberi sampai aku melihat makanan dan pakaian seperti dua bukit, sampai aku melihat wajah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersinar seperti emas, lalu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهُ وَمِثْلُ أَوْزَارِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim, no. 1017) Baca Juga: Amal Jariyah bagi Pak Rais dan Pak Kaum Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ “Tidaklah ada satu jiwa yang dibunuh secara zhalim, kecuali anak Adam yang pertama menanggung sebagian dari darahnya, karena dia adalah orang yang pertama kali melakukan pembunuhan (di muka bumi, pen.).” (HR. Bukhari, no. 3335; Muslim, no. 1677) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, tidak mengurangi pahala-pahala mereka sedikit pun juga. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2674) Baca Juga: Raihlah Pahala Besar dalam Amalan Muta’addi Pergi dan Pulang dari Masjid akan Mendapatkan Ganjaran Pahala Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun di Darush Sholihin, 15 Shafar 1441 H (12 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram adab bulughul maram akhlak pelopor kebaikan petunjuk kebaikan
Ayo kita menjadi pionir kebaikan, terutama menjadi contoh dalam keluarga kita terlebih dahulu. Daftar Isi tutup 1. Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) 1.1. Hadits #1475 1.2. Faedah Hadits 1.2.1. Referensi: Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani   بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)   Hadits #1475 وَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menunjukkan seseorang kepada kebaikan, maka ia memperoleh pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 1893]   Faedah Hadits Hadits ini jadi dalil bahwa siapa yang menunjuki orang lain pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya. Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di pagi hari. Lalu datanglah satu kaum yang bertelanjang kaki, bertelanjang dada, berpakaian kulit domba yang sobek-sobek atau hanya mengenakan pakaian luar dengan menyandang pedang. Umumnya mereka dari kabilah Mudhar atau seluruhnya dari Mudhar, lalu wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah ketika melihat kefakiran mereka. Beliau masuk kemudian keluar dan memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan. Lalu Bilal mengumandangkan azan dan iqamah, kemudian beliau shalat. Setelah shalat beliau berkhutbah seraya membaca ayat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا “Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18) تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ Ada seseorang yang telah bersedekah dengan dinar, dirham, pakaian, satu sha’ kurmanya sampai beliau berkata walaupun separuh kurma. Jarir berkata, “Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak shurroh, hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu.” Jarir berkata, “Kemudian berturut-turut orang memberi sampai aku melihat makanan dan pakaian seperti dua bukit, sampai aku melihat wajah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersinar seperti emas, lalu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهُ وَمِثْلُ أَوْزَارِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim, no. 1017) Baca Juga: Amal Jariyah bagi Pak Rais dan Pak Kaum Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ “Tidaklah ada satu jiwa yang dibunuh secara zhalim, kecuali anak Adam yang pertama menanggung sebagian dari darahnya, karena dia adalah orang yang pertama kali melakukan pembunuhan (di muka bumi, pen.).” (HR. Bukhari, no. 3335; Muslim, no. 1677) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, tidak mengurangi pahala-pahala mereka sedikit pun juga. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2674) Baca Juga: Raihlah Pahala Besar dalam Amalan Muta’addi Pergi dan Pulang dari Masjid akan Mendapatkan Ganjaran Pahala Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun di Darush Sholihin, 15 Shafar 1441 H (12 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram adab bulughul maram akhlak pelopor kebaikan petunjuk kebaikan


Ayo kita menjadi pionir kebaikan, terutama menjadi contoh dalam keluarga kita terlebih dahulu. Daftar Isi tutup 1. Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) 1.1. Hadits #1475 1.2. Faedah Hadits 1.2.1. Referensi: Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani   بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)   Hadits #1475 وَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menunjukkan seseorang kepada kebaikan, maka ia memperoleh pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 1893]   Faedah Hadits Hadits ini jadi dalil bahwa siapa yang menunjuki orang lain pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya. Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di pagi hari. Lalu datanglah satu kaum yang bertelanjang kaki, bertelanjang dada, berpakaian kulit domba yang sobek-sobek atau hanya mengenakan pakaian luar dengan menyandang pedang. Umumnya mereka dari kabilah Mudhar atau seluruhnya dari Mudhar, lalu wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah ketika melihat kefakiran mereka. Beliau masuk kemudian keluar dan memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan. Lalu Bilal mengumandangkan azan dan iqamah, kemudian beliau shalat. Setelah shalat beliau berkhutbah seraya membaca ayat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا “Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18) تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ Ada seseorang yang telah bersedekah dengan dinar, dirham, pakaian, satu sha’ kurmanya sampai beliau berkata walaupun separuh kurma. Jarir berkata, “Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak shurroh, hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu.” Jarir berkata, “Kemudian berturut-turut orang memberi sampai aku melihat makanan dan pakaian seperti dua bukit, sampai aku melihat wajah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersinar seperti emas, lalu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهُ وَمِثْلُ أَوْزَارِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim, no. 1017) Baca Juga: Amal Jariyah bagi Pak Rais dan Pak Kaum Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ “Tidaklah ada satu jiwa yang dibunuh secara zhalim, kecuali anak Adam yang pertama menanggung sebagian dari darahnya, karena dia adalah orang yang pertama kali melakukan pembunuhan (di muka bumi, pen.).” (HR. Bukhari, no. 3335; Muslim, no. 1677) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, tidak mengurangi pahala-pahala mereka sedikit pun juga. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2674) Baca Juga: Raihlah Pahala Besar dalam Amalan Muta’addi Pergi dan Pulang dari Masjid akan Mendapatkan Ganjaran Pahala Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun di Darush Sholihin, 15 Shafar 1441 H (12 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram adab bulughul maram akhlak pelopor kebaikan petunjuk kebaikan

Bulughul Maram – Akhlak: Membalas Kebaikan Orang Lain

Kita diperintahkan membalas kebaikan orang lain. Daftar Isi tutup 1. Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) 1.1. Hadits #1476 1.2. Faedah Hadits 1.2.1. Referensi: Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani  بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)   Hadits #1476 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: عَنِ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مِنْ اسْتَعَاذَكُمْ بِاَللَّهِ فَأَعِيذُوهُ, وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِاَللَّهِ فَأَعْطُوهُ, وَمَنْ أَتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ, فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا, فَادْعُوا لَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيُّ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meminta perlindungan kepadamu dengan nama Allah, lindungilah dia; barangsiapa meminta sesuatu kepadamu dengan nama Allah, berilah dia; barangsiapa berbuat baik kepadamu, balaslah dia, jika engkau tidak mampu, berdoalah untuknya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi) [HR. Abu Daud, no. 1672; An-Nasai, 5:82, no. 2568; Ahmad, 9:266; Al-Hakim, 2:63-64; Al-Baihaqi, 4:199. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari sisi sanad, sanadnya sesuai syarat Bukhari-Muslim walaupun tidak dikeluarkan oleh keduanya karena ada perbedaan mengenai sahabat Al-A’masy di dalamnya. Penilaian hadits ini didiamkan oleh Adz-Dzahabiy, disahihkan oleh An-Nawawi, hadits ini disahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Ahadits Al-Adzkar sebagaimana dinukil oleh Ibnu ‘Alaan]. Baca Juga: Bakti Orang Tua Ketika Mereka Telah Meninggal Dunia Faedah Hadits Hadits ini jadi dalil bahwa siapa yang meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala dari seseorang dengan ia mengatakan padanya, “Aku meminta perlindungan kepada Allah darimu.” Maka wajib memberikan perlindungan padanya dan hilangkan kejelekan dari dirinya. Bentuknya adalah meminta perlindungan dari mengerjakan yang wajib atau meminta perlindungan dari melakukan perbuatan haram. Contoh pertama, meminta perlindungan dari orang yang ingin menagih utang padanya padahal itu sudah kewajibannya. Contoh kedua, misal meminta perlindungan dari kemungkaran yang sedang dilakukan. Siapa yang meminta sesuatu dengan memakai nama Allah, maka haruslah diberi dan tidak ditolak. Misalnya ada yang meminta zakat dan ia termasuk orang yang berhak menerima zakat. Ada juga orang yang meminta diberikan tenggang waktu dengan menyebut nama Allah, dan ia termasuk orang yang harusnya diberi tenggang waktu, maka dipenuhi karena ia telah menyebut nama Allah dan itu suatu bentuk pengagungan kepada Allah, di samping untuk memenuhi hajatnya. Jika ada yang meminta untuk dosa, misalnya menggunakan uang untuk membeli khamar atau selainnya yang haram, maka permintaan ini tidak dipenuhi walaupun ada yang menyebut nama Allah. Wajib memenuhi undangan walimah nikah dari seorang muslim jika tidak ada penghalang yang menghalangi untuk hadir. Memenuhi undangan akan timbul hubungan yang baik, hati jadi baik, memuliakan orang yang mengundang, juga timbul saling mencintai antara kaum muslimin. Jumhur ulama menganggap memenuhi undangan walimatul ‘ursy adalah wajib, sedangkan undangan selain itu dihukumi sunnah. Hendaklah membalas kebaikan orang yang berbuat baik pada kita ketika kita mampu membalasnya. Bentuk kebaikan dari yang berbuat baik pada kita bisa jadi berupa hadiah, pertolongan, dan memenuhi hajat. Membalas orang yang berbuat baik pada kita merupakan sikap yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya. Membalas orang yang berbuat baik pada kita punya dua manfaat: (a) ini akan mendorong orang agar terus berbuat baik, (b) hati tentu sangat suka dengan orang yang berbuat baik. Ada orang yang berbuat baik pada kita namun kita tidak bisa membalasnya, seperti pada raja, kepala negara, dan mentri, maka cukuplah dibalas dengan doa.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.   Simak pembahasan Bulughul Maram lainnya disini.   Disusun di Darush Sholihin, 15 Shafar 1441 H (12 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram bulughul maram adab bulughul maram akhlak membalas kebaikan mendoakan orang lain

Bulughul Maram – Akhlak: Membalas Kebaikan Orang Lain

Kita diperintahkan membalas kebaikan orang lain. Daftar Isi tutup 1. Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) 1.1. Hadits #1476 1.2. Faedah Hadits 1.2.1. Referensi: Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani  بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)   Hadits #1476 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: عَنِ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مِنْ اسْتَعَاذَكُمْ بِاَللَّهِ فَأَعِيذُوهُ, وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِاَللَّهِ فَأَعْطُوهُ, وَمَنْ أَتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ, فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا, فَادْعُوا لَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيُّ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meminta perlindungan kepadamu dengan nama Allah, lindungilah dia; barangsiapa meminta sesuatu kepadamu dengan nama Allah, berilah dia; barangsiapa berbuat baik kepadamu, balaslah dia, jika engkau tidak mampu, berdoalah untuknya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi) [HR. Abu Daud, no. 1672; An-Nasai, 5:82, no. 2568; Ahmad, 9:266; Al-Hakim, 2:63-64; Al-Baihaqi, 4:199. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari sisi sanad, sanadnya sesuai syarat Bukhari-Muslim walaupun tidak dikeluarkan oleh keduanya karena ada perbedaan mengenai sahabat Al-A’masy di dalamnya. Penilaian hadits ini didiamkan oleh Adz-Dzahabiy, disahihkan oleh An-Nawawi, hadits ini disahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Ahadits Al-Adzkar sebagaimana dinukil oleh Ibnu ‘Alaan]. Baca Juga: Bakti Orang Tua Ketika Mereka Telah Meninggal Dunia Faedah Hadits Hadits ini jadi dalil bahwa siapa yang meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala dari seseorang dengan ia mengatakan padanya, “Aku meminta perlindungan kepada Allah darimu.” Maka wajib memberikan perlindungan padanya dan hilangkan kejelekan dari dirinya. Bentuknya adalah meminta perlindungan dari mengerjakan yang wajib atau meminta perlindungan dari melakukan perbuatan haram. Contoh pertama, meminta perlindungan dari orang yang ingin menagih utang padanya padahal itu sudah kewajibannya. Contoh kedua, misal meminta perlindungan dari kemungkaran yang sedang dilakukan. Siapa yang meminta sesuatu dengan memakai nama Allah, maka haruslah diberi dan tidak ditolak. Misalnya ada yang meminta zakat dan ia termasuk orang yang berhak menerima zakat. Ada juga orang yang meminta diberikan tenggang waktu dengan menyebut nama Allah, dan ia termasuk orang yang harusnya diberi tenggang waktu, maka dipenuhi karena ia telah menyebut nama Allah dan itu suatu bentuk pengagungan kepada Allah, di samping untuk memenuhi hajatnya. Jika ada yang meminta untuk dosa, misalnya menggunakan uang untuk membeli khamar atau selainnya yang haram, maka permintaan ini tidak dipenuhi walaupun ada yang menyebut nama Allah. Wajib memenuhi undangan walimah nikah dari seorang muslim jika tidak ada penghalang yang menghalangi untuk hadir. Memenuhi undangan akan timbul hubungan yang baik, hati jadi baik, memuliakan orang yang mengundang, juga timbul saling mencintai antara kaum muslimin. Jumhur ulama menganggap memenuhi undangan walimatul ‘ursy adalah wajib, sedangkan undangan selain itu dihukumi sunnah. Hendaklah membalas kebaikan orang yang berbuat baik pada kita ketika kita mampu membalasnya. Bentuk kebaikan dari yang berbuat baik pada kita bisa jadi berupa hadiah, pertolongan, dan memenuhi hajat. Membalas orang yang berbuat baik pada kita merupakan sikap yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya. Membalas orang yang berbuat baik pada kita punya dua manfaat: (a) ini akan mendorong orang agar terus berbuat baik, (b) hati tentu sangat suka dengan orang yang berbuat baik. Ada orang yang berbuat baik pada kita namun kita tidak bisa membalasnya, seperti pada raja, kepala negara, dan mentri, maka cukuplah dibalas dengan doa.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.   Simak pembahasan Bulughul Maram lainnya disini.   Disusun di Darush Sholihin, 15 Shafar 1441 H (12 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram bulughul maram adab bulughul maram akhlak membalas kebaikan mendoakan orang lain
Kita diperintahkan membalas kebaikan orang lain. Daftar Isi tutup 1. Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) 1.1. Hadits #1476 1.2. Faedah Hadits 1.2.1. Referensi: Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani  بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)   Hadits #1476 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: عَنِ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مِنْ اسْتَعَاذَكُمْ بِاَللَّهِ فَأَعِيذُوهُ, وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِاَللَّهِ فَأَعْطُوهُ, وَمَنْ أَتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ, فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا, فَادْعُوا لَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيُّ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meminta perlindungan kepadamu dengan nama Allah, lindungilah dia; barangsiapa meminta sesuatu kepadamu dengan nama Allah, berilah dia; barangsiapa berbuat baik kepadamu, balaslah dia, jika engkau tidak mampu, berdoalah untuknya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi) [HR. Abu Daud, no. 1672; An-Nasai, 5:82, no. 2568; Ahmad, 9:266; Al-Hakim, 2:63-64; Al-Baihaqi, 4:199. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari sisi sanad, sanadnya sesuai syarat Bukhari-Muslim walaupun tidak dikeluarkan oleh keduanya karena ada perbedaan mengenai sahabat Al-A’masy di dalamnya. Penilaian hadits ini didiamkan oleh Adz-Dzahabiy, disahihkan oleh An-Nawawi, hadits ini disahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Ahadits Al-Adzkar sebagaimana dinukil oleh Ibnu ‘Alaan]. Baca Juga: Bakti Orang Tua Ketika Mereka Telah Meninggal Dunia Faedah Hadits Hadits ini jadi dalil bahwa siapa yang meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala dari seseorang dengan ia mengatakan padanya, “Aku meminta perlindungan kepada Allah darimu.” Maka wajib memberikan perlindungan padanya dan hilangkan kejelekan dari dirinya. Bentuknya adalah meminta perlindungan dari mengerjakan yang wajib atau meminta perlindungan dari melakukan perbuatan haram. Contoh pertama, meminta perlindungan dari orang yang ingin menagih utang padanya padahal itu sudah kewajibannya. Contoh kedua, misal meminta perlindungan dari kemungkaran yang sedang dilakukan. Siapa yang meminta sesuatu dengan memakai nama Allah, maka haruslah diberi dan tidak ditolak. Misalnya ada yang meminta zakat dan ia termasuk orang yang berhak menerima zakat. Ada juga orang yang meminta diberikan tenggang waktu dengan menyebut nama Allah, dan ia termasuk orang yang harusnya diberi tenggang waktu, maka dipenuhi karena ia telah menyebut nama Allah dan itu suatu bentuk pengagungan kepada Allah, di samping untuk memenuhi hajatnya. Jika ada yang meminta untuk dosa, misalnya menggunakan uang untuk membeli khamar atau selainnya yang haram, maka permintaan ini tidak dipenuhi walaupun ada yang menyebut nama Allah. Wajib memenuhi undangan walimah nikah dari seorang muslim jika tidak ada penghalang yang menghalangi untuk hadir. Memenuhi undangan akan timbul hubungan yang baik, hati jadi baik, memuliakan orang yang mengundang, juga timbul saling mencintai antara kaum muslimin. Jumhur ulama menganggap memenuhi undangan walimatul ‘ursy adalah wajib, sedangkan undangan selain itu dihukumi sunnah. Hendaklah membalas kebaikan orang yang berbuat baik pada kita ketika kita mampu membalasnya. Bentuk kebaikan dari yang berbuat baik pada kita bisa jadi berupa hadiah, pertolongan, dan memenuhi hajat. Membalas orang yang berbuat baik pada kita merupakan sikap yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya. Membalas orang yang berbuat baik pada kita punya dua manfaat: (a) ini akan mendorong orang agar terus berbuat baik, (b) hati tentu sangat suka dengan orang yang berbuat baik. Ada orang yang berbuat baik pada kita namun kita tidak bisa membalasnya, seperti pada raja, kepala negara, dan mentri, maka cukuplah dibalas dengan doa.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.   Simak pembahasan Bulughul Maram lainnya disini.   Disusun di Darush Sholihin, 15 Shafar 1441 H (12 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram bulughul maram adab bulughul maram akhlak membalas kebaikan mendoakan orang lain


Kita diperintahkan membalas kebaikan orang lain. Daftar Isi tutup 1. Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) 1.1. Hadits #1476 1.2. Faedah Hadits 1.2.1. Referensi: Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani  بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)   Hadits #1476 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: عَنِ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مِنْ اسْتَعَاذَكُمْ بِاَللَّهِ فَأَعِيذُوهُ, وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِاَللَّهِ فَأَعْطُوهُ, وَمَنْ أَتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ, فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا, فَادْعُوا لَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيُّ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meminta perlindungan kepadamu dengan nama Allah, lindungilah dia; barangsiapa meminta sesuatu kepadamu dengan nama Allah, berilah dia; barangsiapa berbuat baik kepadamu, balaslah dia, jika engkau tidak mampu, berdoalah untuknya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi) [HR. Abu Daud, no. 1672; An-Nasai, 5:82, no. 2568; Ahmad, 9:266; Al-Hakim, 2:63-64; Al-Baihaqi, 4:199. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari sisi sanad, sanadnya sesuai syarat Bukhari-Muslim walaupun tidak dikeluarkan oleh keduanya karena ada perbedaan mengenai sahabat Al-A’masy di dalamnya. Penilaian hadits ini didiamkan oleh Adz-Dzahabiy, disahihkan oleh An-Nawawi, hadits ini disahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Ahadits Al-Adzkar sebagaimana dinukil oleh Ibnu ‘Alaan]. Baca Juga: Bakti Orang Tua Ketika Mereka Telah Meninggal Dunia Faedah Hadits Hadits ini jadi dalil bahwa siapa yang meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala dari seseorang dengan ia mengatakan padanya, “Aku meminta perlindungan kepada Allah darimu.” Maka wajib memberikan perlindungan padanya dan hilangkan kejelekan dari dirinya. Bentuknya adalah meminta perlindungan dari mengerjakan yang wajib atau meminta perlindungan dari melakukan perbuatan haram. Contoh pertama, meminta perlindungan dari orang yang ingin menagih utang padanya padahal itu sudah kewajibannya. Contoh kedua, misal meminta perlindungan dari kemungkaran yang sedang dilakukan. Siapa yang meminta sesuatu dengan memakai nama Allah, maka haruslah diberi dan tidak ditolak. Misalnya ada yang meminta zakat dan ia termasuk orang yang berhak menerima zakat. Ada juga orang yang meminta diberikan tenggang waktu dengan menyebut nama Allah, dan ia termasuk orang yang harusnya diberi tenggang waktu, maka dipenuhi karena ia telah menyebut nama Allah dan itu suatu bentuk pengagungan kepada Allah, di samping untuk memenuhi hajatnya. Jika ada yang meminta untuk dosa, misalnya menggunakan uang untuk membeli khamar atau selainnya yang haram, maka permintaan ini tidak dipenuhi walaupun ada yang menyebut nama Allah. Wajib memenuhi undangan walimah nikah dari seorang muslim jika tidak ada penghalang yang menghalangi untuk hadir. Memenuhi undangan akan timbul hubungan yang baik, hati jadi baik, memuliakan orang yang mengundang, juga timbul saling mencintai antara kaum muslimin. Jumhur ulama menganggap memenuhi undangan walimatul ‘ursy adalah wajib, sedangkan undangan selain itu dihukumi sunnah. Hendaklah membalas kebaikan orang yang berbuat baik pada kita ketika kita mampu membalasnya. Bentuk kebaikan dari yang berbuat baik pada kita bisa jadi berupa hadiah, pertolongan, dan memenuhi hajat. Membalas orang yang berbuat baik pada kita merupakan sikap yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya. Membalas orang yang berbuat baik pada kita punya dua manfaat: (a) ini akan mendorong orang agar terus berbuat baik, (b) hati tentu sangat suka dengan orang yang berbuat baik. Ada orang yang berbuat baik pada kita namun kita tidak bisa membalasnya, seperti pada raja, kepala negara, dan mentri, maka cukuplah dibalas dengan doa.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.   Simak pembahasan Bulughul Maram lainnya disini.   Disusun di Darush Sholihin, 15 Shafar 1441 H (12 Oktober 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram bulughul maram adab bulughul maram akhlak membalas kebaikan mendoakan orang lain

Haruskah Istri Mengikuti Pendapat Fikih yang Dipegang Suami?

Haruskah Istri Mengikuti Pendapat Fikih yang Dipegang Suami? Ust, mhn pencerahannya, apkh tdk sepakat dg suami dlm hal fikih yg masih diperselisihkan ulama, adlh termasuk durhaka kpdnya? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Taat kepada suami dalam hal yang tidak melanggar rambu syariat, adalah kewajiban bagi istri. Dalam Al Qur’an, Allah ta’ala menyebut suami adalah pemimpin bagi para wanita, yang konsekuensinya adalah, ditaati dan diikuti, selama tidak berseberangan dengan syari’at Allah. Allah ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Laki-laki itu adalah pemimpin bagi para wanita, karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa’: 34) Imam Al Jassos menerangkan makna ayat di atas, أفاد ذلك لزومها طاعته، لأن وصفه بالقيام عليها يقتضي ذلك Ayat ini menunjukkan wajibnya seorang istri mentaati suaminya. Karena Allah telah mensifati suami sebagai pemimpin atas wanita, yang dampaknya adalah, taat kepadanya. (Ahakamul Qur’an 3/68) Saking besarnya hak suami atas istri, sampai Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, لو كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ “Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Berselisih Dalam Masalah Fikih? Pembahasan fikih, seringkali terjadi multi tafsir atau multi kesimpulan hukum (istinbath), sehingga wajar jika memancing diskusi ilmiah di kalangan ulama. Tentu ada hikmah dibalik ini, seperti untuk menanamkan spirit ilmiyah dalam diri umat Islam, agar selalu dekat dengan agama, karena diskusi panjang terkait suatu pembahasan fikih misalnya, akan menjadikan seorang muslim selalu dekat dengan aturan agamanya. Islam berputar di dalam roda-roda kehidupannya, serta masih ada beberapa hikmah lainnya. Saat seorang suami memegang pendapat fikih tertentu, yang berbeda dengan pendapat fikih pegangan istri, apakah termasuk bentuk tidak taat kepada suami? Sebelum menjawabannya, kita perlu memastikan terlebih dahulu bahwa perselisihan itu benar terjadi dalam masalah fikih, bukan pada masalah akidah. Kita harus jeli membedakan dua jenis ilmu ini. Agar hukum tepat pada sasarannya. Dalam masalah akidah, maka bukan ruang berbeda pendapat, karena akidah adalah pondasi pokok dalam bergama. Kedua, perbedaan pendapat, terjadi dalam ruang perbedaan yang dianggap wajar terjadi diskusi (mu’tabar). Artinya, masing-masing pendapat didukung oleh argumen dalil yang kuat. Adapun dalam masalah perbedaan pendapat yang tidak mu’tabar, maka disitu bukan ruang untuk bertoleransi, tapi ruang untuk beramar ma’ruf nahi mungkar, dan istri harus mentaati suami dalam hal seperti ini. Setelah dua poin di atas dapat di pastikan, kita dapat mengetahui hukum persoalan yang ditanyakan, melalui rincian-rincian berikut : Pertama, ibadah (sunah / wajib) yang tidak ada kaitan dengan hak suami. Maka boleh Istri memegang pendapat yang dia pandang kuat, meski harus berseberangan dengan pilihan suami. Seperti, istri berkeyakinan wajibnya zakat emas / perak, meskipun yang dipergunakan sebagai perhiasan. Maka suami tidak berhak melarang. Sebagaimana keterangan dari Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, بعض الأزواج يمنع زوجته من إخراج زكاة حليها بناءً على القول الثاني الضعيف – الذي أشرنا إليه آنفاً – ، وهذا حرام عليه ، لا يحل للزوج ، ولا للأب ، ولا للأخ أن يمنع أحداً يريد أن يزكي ماله ، وعلى الزوجة أن تعصي زوجها بهذا ، وأن تخرج الزكاة رغماً على أنفه ؛ لأن طاعة الله أولى من طاعة الزوج…. Sebagian suami, melarang istrinya menunaikan zakat perhiasan yang ia pakai, berlandaskan pada pendapat kedua yang lemah (pent, pendapat yang menyatakan, perhiasan yang dipakai tidak ada zakatnya). Haram bagi suami melakukan tindakan seperti ini. Tidak halal bagi suami, ayah atau saudara laki-laki, melarang seorangpun menunaikan zakat hartanya. Bagi istri, boleh memaksiati suami dalam persoalan seperti ini. Silahkan dikeluarkan zakatnya tanpa perlu peduli dengan sikap suami. Karena ketaatan kepada Allah, lebih utama daripada ketaatan kepada suami. (Lihat : Jalsaat Ramadhaniyyah, Soal no. 5, dikutip dari Islamqa) Contoh yang lain, dalam ibadah sunah. Misalnya sholat sunah, istri berkeyakinan ketika turun sujud, lutut dulu baru tangan, sementara suami tangan dulu. Atau istri berpendapat, setelah bangkit dari ruku’, disunahkan bersedekap, dan suami tidak berpendapat sama. Maka dalam persoalan seperti ini, suami tidak berhak memaksa istri untuk taat kepada pendapat yang dia pilih, kecuali jika istri ikut suami dalam persoalan ini, bukan semata perintah suami. Tapi puas dan legowo, dengan argumentasi suami dalam menilai kuat pendapat yang dia pilih. Kedua, ibadah (sunah / wajib) yang ada kaitan dengan hak suami. Maka di sini, istri tidak boleh bersikukuh memegang pendapatnya. Bahkan terdapat larangan tegas. Di sinilah peluang istri untuk taat kepada suaminya. Contohnya seperti puasa sunah. Tidak boleh seorang istri berpuasa sunah saat kehadiran suami, tanpa seizin suami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhori dan Muslim) Contoh lain, jenguk orang sakit, i’tikaf, haji atau umrah yang sunah (yang kedua kali atau lebih), serta ibadah-ibadah sunah lainnya yang menuntut wanita keluar rumah. Karena dengan keluarnya dia dari rumah, akan mengurangi suami mendapatkan haknya. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan, وله منعها من الخروج إلى حج التطوع والإحرام به بغير خلاف ، قال ابن المنذر : أجمع كل من نحفظ قوله من أهل العلم على أن للرجل منع زوجته من الخروج إلى حج التطوع . ولأنه تطوع يفوِّت حق زوجها ، فكان لزوجها منعها منه ، كالاعتكاف… Suami berhak melarang istri keluar untuk hajian yang sunah dan ihram untuk haji sunah (demikian umrah sunah, pent), tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat, suami boleh mencegah istrinya melaksanakan haji sunah. Karena ibadah tersebut ibadah yang sunah yang dapat mengorbankan hak suami. Maka suami boleh mencegah istri melakukannya, sebagaimana i’tikaf…” (Lihat : Al Mughni 3/257) Ketiga, perkara mubah. Suami berhak melarang istrinya dalam hal-hal yang hukumnya mubah, jika dipandang bermaslahat atau berkaitan dengan hak suami. Seperti, ikut arisan ibu-ibu, jalan sehat, belanja ke supermarket dan hal-hal mubah lainnya. Contoh yang masuk ke ranah perbedaan pendapat Fikih (khilafiyah), hukum membuka penutup wajah / cadar di depan laki-laki non mahram (ajnabi) bagi wanita. Istri berpendapat mubah (boleh) membuka wajah, sementara suami memilih pendapat yang haram. Karena beliau berpendapat memakai cadar adalah wajib. Maka istri dalam hal ini, wajib mentaati suami. Dijelaskan dalam Fatawa Islam, وكل شيء مباح لها : فإن له أن يمنعها منه ، أو يُلزمها بقوله إن كان يراه حراماً Segala hal yang mubah bagi wanita, maka suami berhak mencegahnya atau mengharuskannya mengikuti pendapat suami, jika suami berpandangan bahwa yang mubah menurut istri adalah haram menurut suami. (Soal no. 97125, islamqa) Keempat, masalah fikih yang dipandang istri haram atau bid’ah. Misalnya, istri memilih pendapat memakai cadar adalah wajib. Sementara suami berpandangan sunah, sehingga menurut istri, membuka wajah di depan laki-laki non mahram adalah haram, sementara menurut suami, boleh. Kebalikan dari contoh point ketiga di atas. Maka tidak boleh suami mengharuskan istri mengikuti pendapat fikihnya. Artinya boleh bagi istri untuk tidak mentaati suami dalam masalah seperti ini. Dalam hal ini, berlaku hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam, لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara melanggar aturan Sang Khaliq. (HR. Ahmad) (Lihat : Fatwa Lajnah Da-imah, 17 / 257 – 258) * (Keempat rincian di atas, merujuk pada penjelasan di Fatawa Islam: https://islamqa.info/amp/ar/answers/97125) *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Berita Tanda Kemunculan Imam Mahdi 2015, Shirat, Tawasul Kepada Nabi, Khasiat Puasa Rajab, Keutamaan Dzulhijjah, Rahasia Malam Jumat Visited 70 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid

Haruskah Istri Mengikuti Pendapat Fikih yang Dipegang Suami?

Haruskah Istri Mengikuti Pendapat Fikih yang Dipegang Suami? Ust, mhn pencerahannya, apkh tdk sepakat dg suami dlm hal fikih yg masih diperselisihkan ulama, adlh termasuk durhaka kpdnya? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Taat kepada suami dalam hal yang tidak melanggar rambu syariat, adalah kewajiban bagi istri. Dalam Al Qur’an, Allah ta’ala menyebut suami adalah pemimpin bagi para wanita, yang konsekuensinya adalah, ditaati dan diikuti, selama tidak berseberangan dengan syari’at Allah. Allah ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Laki-laki itu adalah pemimpin bagi para wanita, karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa’: 34) Imam Al Jassos menerangkan makna ayat di atas, أفاد ذلك لزومها طاعته، لأن وصفه بالقيام عليها يقتضي ذلك Ayat ini menunjukkan wajibnya seorang istri mentaati suaminya. Karena Allah telah mensifati suami sebagai pemimpin atas wanita, yang dampaknya adalah, taat kepadanya. (Ahakamul Qur’an 3/68) Saking besarnya hak suami atas istri, sampai Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, لو كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ “Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Berselisih Dalam Masalah Fikih? Pembahasan fikih, seringkali terjadi multi tafsir atau multi kesimpulan hukum (istinbath), sehingga wajar jika memancing diskusi ilmiah di kalangan ulama. Tentu ada hikmah dibalik ini, seperti untuk menanamkan spirit ilmiyah dalam diri umat Islam, agar selalu dekat dengan agama, karena diskusi panjang terkait suatu pembahasan fikih misalnya, akan menjadikan seorang muslim selalu dekat dengan aturan agamanya. Islam berputar di dalam roda-roda kehidupannya, serta masih ada beberapa hikmah lainnya. Saat seorang suami memegang pendapat fikih tertentu, yang berbeda dengan pendapat fikih pegangan istri, apakah termasuk bentuk tidak taat kepada suami? Sebelum menjawabannya, kita perlu memastikan terlebih dahulu bahwa perselisihan itu benar terjadi dalam masalah fikih, bukan pada masalah akidah. Kita harus jeli membedakan dua jenis ilmu ini. Agar hukum tepat pada sasarannya. Dalam masalah akidah, maka bukan ruang berbeda pendapat, karena akidah adalah pondasi pokok dalam bergama. Kedua, perbedaan pendapat, terjadi dalam ruang perbedaan yang dianggap wajar terjadi diskusi (mu’tabar). Artinya, masing-masing pendapat didukung oleh argumen dalil yang kuat. Adapun dalam masalah perbedaan pendapat yang tidak mu’tabar, maka disitu bukan ruang untuk bertoleransi, tapi ruang untuk beramar ma’ruf nahi mungkar, dan istri harus mentaati suami dalam hal seperti ini. Setelah dua poin di atas dapat di pastikan, kita dapat mengetahui hukum persoalan yang ditanyakan, melalui rincian-rincian berikut : Pertama, ibadah (sunah / wajib) yang tidak ada kaitan dengan hak suami. Maka boleh Istri memegang pendapat yang dia pandang kuat, meski harus berseberangan dengan pilihan suami. Seperti, istri berkeyakinan wajibnya zakat emas / perak, meskipun yang dipergunakan sebagai perhiasan. Maka suami tidak berhak melarang. Sebagaimana keterangan dari Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, بعض الأزواج يمنع زوجته من إخراج زكاة حليها بناءً على القول الثاني الضعيف – الذي أشرنا إليه آنفاً – ، وهذا حرام عليه ، لا يحل للزوج ، ولا للأب ، ولا للأخ أن يمنع أحداً يريد أن يزكي ماله ، وعلى الزوجة أن تعصي زوجها بهذا ، وأن تخرج الزكاة رغماً على أنفه ؛ لأن طاعة الله أولى من طاعة الزوج…. Sebagian suami, melarang istrinya menunaikan zakat perhiasan yang ia pakai, berlandaskan pada pendapat kedua yang lemah (pent, pendapat yang menyatakan, perhiasan yang dipakai tidak ada zakatnya). Haram bagi suami melakukan tindakan seperti ini. Tidak halal bagi suami, ayah atau saudara laki-laki, melarang seorangpun menunaikan zakat hartanya. Bagi istri, boleh memaksiati suami dalam persoalan seperti ini. Silahkan dikeluarkan zakatnya tanpa perlu peduli dengan sikap suami. Karena ketaatan kepada Allah, lebih utama daripada ketaatan kepada suami. (Lihat : Jalsaat Ramadhaniyyah, Soal no. 5, dikutip dari Islamqa) Contoh yang lain, dalam ibadah sunah. Misalnya sholat sunah, istri berkeyakinan ketika turun sujud, lutut dulu baru tangan, sementara suami tangan dulu. Atau istri berpendapat, setelah bangkit dari ruku’, disunahkan bersedekap, dan suami tidak berpendapat sama. Maka dalam persoalan seperti ini, suami tidak berhak memaksa istri untuk taat kepada pendapat yang dia pilih, kecuali jika istri ikut suami dalam persoalan ini, bukan semata perintah suami. Tapi puas dan legowo, dengan argumentasi suami dalam menilai kuat pendapat yang dia pilih. Kedua, ibadah (sunah / wajib) yang ada kaitan dengan hak suami. Maka di sini, istri tidak boleh bersikukuh memegang pendapatnya. Bahkan terdapat larangan tegas. Di sinilah peluang istri untuk taat kepada suaminya. Contohnya seperti puasa sunah. Tidak boleh seorang istri berpuasa sunah saat kehadiran suami, tanpa seizin suami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhori dan Muslim) Contoh lain, jenguk orang sakit, i’tikaf, haji atau umrah yang sunah (yang kedua kali atau lebih), serta ibadah-ibadah sunah lainnya yang menuntut wanita keluar rumah. Karena dengan keluarnya dia dari rumah, akan mengurangi suami mendapatkan haknya. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan, وله منعها من الخروج إلى حج التطوع والإحرام به بغير خلاف ، قال ابن المنذر : أجمع كل من نحفظ قوله من أهل العلم على أن للرجل منع زوجته من الخروج إلى حج التطوع . ولأنه تطوع يفوِّت حق زوجها ، فكان لزوجها منعها منه ، كالاعتكاف… Suami berhak melarang istri keluar untuk hajian yang sunah dan ihram untuk haji sunah (demikian umrah sunah, pent), tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat, suami boleh mencegah istrinya melaksanakan haji sunah. Karena ibadah tersebut ibadah yang sunah yang dapat mengorbankan hak suami. Maka suami boleh mencegah istri melakukannya, sebagaimana i’tikaf…” (Lihat : Al Mughni 3/257) Ketiga, perkara mubah. Suami berhak melarang istrinya dalam hal-hal yang hukumnya mubah, jika dipandang bermaslahat atau berkaitan dengan hak suami. Seperti, ikut arisan ibu-ibu, jalan sehat, belanja ke supermarket dan hal-hal mubah lainnya. Contoh yang masuk ke ranah perbedaan pendapat Fikih (khilafiyah), hukum membuka penutup wajah / cadar di depan laki-laki non mahram (ajnabi) bagi wanita. Istri berpendapat mubah (boleh) membuka wajah, sementara suami memilih pendapat yang haram. Karena beliau berpendapat memakai cadar adalah wajib. Maka istri dalam hal ini, wajib mentaati suami. Dijelaskan dalam Fatawa Islam, وكل شيء مباح لها : فإن له أن يمنعها منه ، أو يُلزمها بقوله إن كان يراه حراماً Segala hal yang mubah bagi wanita, maka suami berhak mencegahnya atau mengharuskannya mengikuti pendapat suami, jika suami berpandangan bahwa yang mubah menurut istri adalah haram menurut suami. (Soal no. 97125, islamqa) Keempat, masalah fikih yang dipandang istri haram atau bid’ah. Misalnya, istri memilih pendapat memakai cadar adalah wajib. Sementara suami berpandangan sunah, sehingga menurut istri, membuka wajah di depan laki-laki non mahram adalah haram, sementara menurut suami, boleh. Kebalikan dari contoh point ketiga di atas. Maka tidak boleh suami mengharuskan istri mengikuti pendapat fikihnya. Artinya boleh bagi istri untuk tidak mentaati suami dalam masalah seperti ini. Dalam hal ini, berlaku hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam, لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara melanggar aturan Sang Khaliq. (HR. Ahmad) (Lihat : Fatwa Lajnah Da-imah, 17 / 257 – 258) * (Keempat rincian di atas, merujuk pada penjelasan di Fatawa Islam: https://islamqa.info/amp/ar/answers/97125) *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Berita Tanda Kemunculan Imam Mahdi 2015, Shirat, Tawasul Kepada Nabi, Khasiat Puasa Rajab, Keutamaan Dzulhijjah, Rahasia Malam Jumat Visited 70 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid
Haruskah Istri Mengikuti Pendapat Fikih yang Dipegang Suami? Ust, mhn pencerahannya, apkh tdk sepakat dg suami dlm hal fikih yg masih diperselisihkan ulama, adlh termasuk durhaka kpdnya? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Taat kepada suami dalam hal yang tidak melanggar rambu syariat, adalah kewajiban bagi istri. Dalam Al Qur’an, Allah ta’ala menyebut suami adalah pemimpin bagi para wanita, yang konsekuensinya adalah, ditaati dan diikuti, selama tidak berseberangan dengan syari’at Allah. Allah ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Laki-laki itu adalah pemimpin bagi para wanita, karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa’: 34) Imam Al Jassos menerangkan makna ayat di atas, أفاد ذلك لزومها طاعته، لأن وصفه بالقيام عليها يقتضي ذلك Ayat ini menunjukkan wajibnya seorang istri mentaati suaminya. Karena Allah telah mensifati suami sebagai pemimpin atas wanita, yang dampaknya adalah, taat kepadanya. (Ahakamul Qur’an 3/68) Saking besarnya hak suami atas istri, sampai Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, لو كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ “Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Berselisih Dalam Masalah Fikih? Pembahasan fikih, seringkali terjadi multi tafsir atau multi kesimpulan hukum (istinbath), sehingga wajar jika memancing diskusi ilmiah di kalangan ulama. Tentu ada hikmah dibalik ini, seperti untuk menanamkan spirit ilmiyah dalam diri umat Islam, agar selalu dekat dengan agama, karena diskusi panjang terkait suatu pembahasan fikih misalnya, akan menjadikan seorang muslim selalu dekat dengan aturan agamanya. Islam berputar di dalam roda-roda kehidupannya, serta masih ada beberapa hikmah lainnya. Saat seorang suami memegang pendapat fikih tertentu, yang berbeda dengan pendapat fikih pegangan istri, apakah termasuk bentuk tidak taat kepada suami? Sebelum menjawabannya, kita perlu memastikan terlebih dahulu bahwa perselisihan itu benar terjadi dalam masalah fikih, bukan pada masalah akidah. Kita harus jeli membedakan dua jenis ilmu ini. Agar hukum tepat pada sasarannya. Dalam masalah akidah, maka bukan ruang berbeda pendapat, karena akidah adalah pondasi pokok dalam bergama. Kedua, perbedaan pendapat, terjadi dalam ruang perbedaan yang dianggap wajar terjadi diskusi (mu’tabar). Artinya, masing-masing pendapat didukung oleh argumen dalil yang kuat. Adapun dalam masalah perbedaan pendapat yang tidak mu’tabar, maka disitu bukan ruang untuk bertoleransi, tapi ruang untuk beramar ma’ruf nahi mungkar, dan istri harus mentaati suami dalam hal seperti ini. Setelah dua poin di atas dapat di pastikan, kita dapat mengetahui hukum persoalan yang ditanyakan, melalui rincian-rincian berikut : Pertama, ibadah (sunah / wajib) yang tidak ada kaitan dengan hak suami. Maka boleh Istri memegang pendapat yang dia pandang kuat, meski harus berseberangan dengan pilihan suami. Seperti, istri berkeyakinan wajibnya zakat emas / perak, meskipun yang dipergunakan sebagai perhiasan. Maka suami tidak berhak melarang. Sebagaimana keterangan dari Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, بعض الأزواج يمنع زوجته من إخراج زكاة حليها بناءً على القول الثاني الضعيف – الذي أشرنا إليه آنفاً – ، وهذا حرام عليه ، لا يحل للزوج ، ولا للأب ، ولا للأخ أن يمنع أحداً يريد أن يزكي ماله ، وعلى الزوجة أن تعصي زوجها بهذا ، وأن تخرج الزكاة رغماً على أنفه ؛ لأن طاعة الله أولى من طاعة الزوج…. Sebagian suami, melarang istrinya menunaikan zakat perhiasan yang ia pakai, berlandaskan pada pendapat kedua yang lemah (pent, pendapat yang menyatakan, perhiasan yang dipakai tidak ada zakatnya). Haram bagi suami melakukan tindakan seperti ini. Tidak halal bagi suami, ayah atau saudara laki-laki, melarang seorangpun menunaikan zakat hartanya. Bagi istri, boleh memaksiati suami dalam persoalan seperti ini. Silahkan dikeluarkan zakatnya tanpa perlu peduli dengan sikap suami. Karena ketaatan kepada Allah, lebih utama daripada ketaatan kepada suami. (Lihat : Jalsaat Ramadhaniyyah, Soal no. 5, dikutip dari Islamqa) Contoh yang lain, dalam ibadah sunah. Misalnya sholat sunah, istri berkeyakinan ketika turun sujud, lutut dulu baru tangan, sementara suami tangan dulu. Atau istri berpendapat, setelah bangkit dari ruku’, disunahkan bersedekap, dan suami tidak berpendapat sama. Maka dalam persoalan seperti ini, suami tidak berhak memaksa istri untuk taat kepada pendapat yang dia pilih, kecuali jika istri ikut suami dalam persoalan ini, bukan semata perintah suami. Tapi puas dan legowo, dengan argumentasi suami dalam menilai kuat pendapat yang dia pilih. Kedua, ibadah (sunah / wajib) yang ada kaitan dengan hak suami. Maka di sini, istri tidak boleh bersikukuh memegang pendapatnya. Bahkan terdapat larangan tegas. Di sinilah peluang istri untuk taat kepada suaminya. Contohnya seperti puasa sunah. Tidak boleh seorang istri berpuasa sunah saat kehadiran suami, tanpa seizin suami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhori dan Muslim) Contoh lain, jenguk orang sakit, i’tikaf, haji atau umrah yang sunah (yang kedua kali atau lebih), serta ibadah-ibadah sunah lainnya yang menuntut wanita keluar rumah. Karena dengan keluarnya dia dari rumah, akan mengurangi suami mendapatkan haknya. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan, وله منعها من الخروج إلى حج التطوع والإحرام به بغير خلاف ، قال ابن المنذر : أجمع كل من نحفظ قوله من أهل العلم على أن للرجل منع زوجته من الخروج إلى حج التطوع . ولأنه تطوع يفوِّت حق زوجها ، فكان لزوجها منعها منه ، كالاعتكاف… Suami berhak melarang istri keluar untuk hajian yang sunah dan ihram untuk haji sunah (demikian umrah sunah, pent), tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat, suami boleh mencegah istrinya melaksanakan haji sunah. Karena ibadah tersebut ibadah yang sunah yang dapat mengorbankan hak suami. Maka suami boleh mencegah istri melakukannya, sebagaimana i’tikaf…” (Lihat : Al Mughni 3/257) Ketiga, perkara mubah. Suami berhak melarang istrinya dalam hal-hal yang hukumnya mubah, jika dipandang bermaslahat atau berkaitan dengan hak suami. Seperti, ikut arisan ibu-ibu, jalan sehat, belanja ke supermarket dan hal-hal mubah lainnya. Contoh yang masuk ke ranah perbedaan pendapat Fikih (khilafiyah), hukum membuka penutup wajah / cadar di depan laki-laki non mahram (ajnabi) bagi wanita. Istri berpendapat mubah (boleh) membuka wajah, sementara suami memilih pendapat yang haram. Karena beliau berpendapat memakai cadar adalah wajib. Maka istri dalam hal ini, wajib mentaati suami. Dijelaskan dalam Fatawa Islam, وكل شيء مباح لها : فإن له أن يمنعها منه ، أو يُلزمها بقوله إن كان يراه حراماً Segala hal yang mubah bagi wanita, maka suami berhak mencegahnya atau mengharuskannya mengikuti pendapat suami, jika suami berpandangan bahwa yang mubah menurut istri adalah haram menurut suami. (Soal no. 97125, islamqa) Keempat, masalah fikih yang dipandang istri haram atau bid’ah. Misalnya, istri memilih pendapat memakai cadar adalah wajib. Sementara suami berpandangan sunah, sehingga menurut istri, membuka wajah di depan laki-laki non mahram adalah haram, sementara menurut suami, boleh. Kebalikan dari contoh point ketiga di atas. Maka tidak boleh suami mengharuskan istri mengikuti pendapat fikihnya. Artinya boleh bagi istri untuk tidak mentaati suami dalam masalah seperti ini. Dalam hal ini, berlaku hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam, لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara melanggar aturan Sang Khaliq. (HR. Ahmad) (Lihat : Fatwa Lajnah Da-imah, 17 / 257 – 258) * (Keempat rincian di atas, merujuk pada penjelasan di Fatawa Islam: https://islamqa.info/amp/ar/answers/97125) *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Berita Tanda Kemunculan Imam Mahdi 2015, Shirat, Tawasul Kepada Nabi, Khasiat Puasa Rajab, Keutamaan Dzulhijjah, Rahasia Malam Jumat Visited 70 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1347205840&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Haruskah Istri Mengikuti Pendapat Fikih yang Dipegang Suami? Ust, mhn pencerahannya, apkh tdk sepakat dg suami dlm hal fikih yg masih diperselisihkan ulama, adlh termasuk durhaka kpdnya? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Taat kepada suami dalam hal yang tidak melanggar rambu syariat, adalah kewajiban bagi istri. Dalam Al Qur’an, Allah ta’ala menyebut suami adalah pemimpin bagi para wanita, yang konsekuensinya adalah, ditaati dan diikuti, selama tidak berseberangan dengan syari’at Allah. Allah ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Laki-laki itu adalah pemimpin bagi para wanita, karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa’: 34) Imam Al Jassos menerangkan makna ayat di atas, أفاد ذلك لزومها طاعته، لأن وصفه بالقيام عليها يقتضي ذلك Ayat ini menunjukkan wajibnya seorang istri mentaati suaminya. Karena Allah telah mensifati suami sebagai pemimpin atas wanita, yang dampaknya adalah, taat kepadanya. (Ahakamul Qur’an 3/68) Saking besarnya hak suami atas istri, sampai Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, لو كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ “Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Berselisih Dalam Masalah Fikih? Pembahasan fikih, seringkali terjadi multi tafsir atau multi kesimpulan hukum (istinbath), sehingga wajar jika memancing diskusi ilmiah di kalangan ulama. Tentu ada hikmah dibalik ini, seperti untuk menanamkan spirit ilmiyah dalam diri umat Islam, agar selalu dekat dengan agama, karena diskusi panjang terkait suatu pembahasan fikih misalnya, akan menjadikan seorang muslim selalu dekat dengan aturan agamanya. Islam berputar di dalam roda-roda kehidupannya, serta masih ada beberapa hikmah lainnya. Saat seorang suami memegang pendapat fikih tertentu, yang berbeda dengan pendapat fikih pegangan istri, apakah termasuk bentuk tidak taat kepada suami? Sebelum menjawabannya, kita perlu memastikan terlebih dahulu bahwa perselisihan itu benar terjadi dalam masalah fikih, bukan pada masalah akidah. Kita harus jeli membedakan dua jenis ilmu ini. Agar hukum tepat pada sasarannya. Dalam masalah akidah, maka bukan ruang berbeda pendapat, karena akidah adalah pondasi pokok dalam bergama. Kedua, perbedaan pendapat, terjadi dalam ruang perbedaan yang dianggap wajar terjadi diskusi (mu’tabar). Artinya, masing-masing pendapat didukung oleh argumen dalil yang kuat. Adapun dalam masalah perbedaan pendapat yang tidak mu’tabar, maka disitu bukan ruang untuk bertoleransi, tapi ruang untuk beramar ma’ruf nahi mungkar, dan istri harus mentaati suami dalam hal seperti ini. Setelah dua poin di atas dapat di pastikan, kita dapat mengetahui hukum persoalan yang ditanyakan, melalui rincian-rincian berikut : Pertama, ibadah (sunah / wajib) yang tidak ada kaitan dengan hak suami. Maka boleh Istri memegang pendapat yang dia pandang kuat, meski harus berseberangan dengan pilihan suami. Seperti, istri berkeyakinan wajibnya zakat emas / perak, meskipun yang dipergunakan sebagai perhiasan. Maka suami tidak berhak melarang. Sebagaimana keterangan dari Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, بعض الأزواج يمنع زوجته من إخراج زكاة حليها بناءً على القول الثاني الضعيف – الذي أشرنا إليه آنفاً – ، وهذا حرام عليه ، لا يحل للزوج ، ولا للأب ، ولا للأخ أن يمنع أحداً يريد أن يزكي ماله ، وعلى الزوجة أن تعصي زوجها بهذا ، وأن تخرج الزكاة رغماً على أنفه ؛ لأن طاعة الله أولى من طاعة الزوج…. Sebagian suami, melarang istrinya menunaikan zakat perhiasan yang ia pakai, berlandaskan pada pendapat kedua yang lemah (pent, pendapat yang menyatakan, perhiasan yang dipakai tidak ada zakatnya). Haram bagi suami melakukan tindakan seperti ini. Tidak halal bagi suami, ayah atau saudara laki-laki, melarang seorangpun menunaikan zakat hartanya. Bagi istri, boleh memaksiati suami dalam persoalan seperti ini. Silahkan dikeluarkan zakatnya tanpa perlu peduli dengan sikap suami. Karena ketaatan kepada Allah, lebih utama daripada ketaatan kepada suami. (Lihat : Jalsaat Ramadhaniyyah, Soal no. 5, dikutip dari Islamqa) Contoh yang lain, dalam ibadah sunah. Misalnya sholat sunah, istri berkeyakinan ketika turun sujud, lutut dulu baru tangan, sementara suami tangan dulu. Atau istri berpendapat, setelah bangkit dari ruku’, disunahkan bersedekap, dan suami tidak berpendapat sama. Maka dalam persoalan seperti ini, suami tidak berhak memaksa istri untuk taat kepada pendapat yang dia pilih, kecuali jika istri ikut suami dalam persoalan ini, bukan semata perintah suami. Tapi puas dan legowo, dengan argumentasi suami dalam menilai kuat pendapat yang dia pilih. Kedua, ibadah (sunah / wajib) yang ada kaitan dengan hak suami. Maka di sini, istri tidak boleh bersikukuh memegang pendapatnya. Bahkan terdapat larangan tegas. Di sinilah peluang istri untuk taat kepada suaminya. Contohnya seperti puasa sunah. Tidak boleh seorang istri berpuasa sunah saat kehadiran suami, tanpa seizin suami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhori dan Muslim) Contoh lain, jenguk orang sakit, i’tikaf, haji atau umrah yang sunah (yang kedua kali atau lebih), serta ibadah-ibadah sunah lainnya yang menuntut wanita keluar rumah. Karena dengan keluarnya dia dari rumah, akan mengurangi suami mendapatkan haknya. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan, وله منعها من الخروج إلى حج التطوع والإحرام به بغير خلاف ، قال ابن المنذر : أجمع كل من نحفظ قوله من أهل العلم على أن للرجل منع زوجته من الخروج إلى حج التطوع . ولأنه تطوع يفوِّت حق زوجها ، فكان لزوجها منعها منه ، كالاعتكاف… Suami berhak melarang istri keluar untuk hajian yang sunah dan ihram untuk haji sunah (demikian umrah sunah, pent), tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat, suami boleh mencegah istrinya melaksanakan haji sunah. Karena ibadah tersebut ibadah yang sunah yang dapat mengorbankan hak suami. Maka suami boleh mencegah istri melakukannya, sebagaimana i’tikaf…” (Lihat : Al Mughni 3/257) Ketiga, perkara mubah. Suami berhak melarang istrinya dalam hal-hal yang hukumnya mubah, jika dipandang bermaslahat atau berkaitan dengan hak suami. Seperti, ikut arisan ibu-ibu, jalan sehat, belanja ke supermarket dan hal-hal mubah lainnya. Contoh yang masuk ke ranah perbedaan pendapat Fikih (khilafiyah), hukum membuka penutup wajah / cadar di depan laki-laki non mahram (ajnabi) bagi wanita. Istri berpendapat mubah (boleh) membuka wajah, sementara suami memilih pendapat yang haram. Karena beliau berpendapat memakai cadar adalah wajib. Maka istri dalam hal ini, wajib mentaati suami. Dijelaskan dalam Fatawa Islam, وكل شيء مباح لها : فإن له أن يمنعها منه ، أو يُلزمها بقوله إن كان يراه حراماً Segala hal yang mubah bagi wanita, maka suami berhak mencegahnya atau mengharuskannya mengikuti pendapat suami, jika suami berpandangan bahwa yang mubah menurut istri adalah haram menurut suami. (Soal no. 97125, islamqa) Keempat, masalah fikih yang dipandang istri haram atau bid’ah. Misalnya, istri memilih pendapat memakai cadar adalah wajib. Sementara suami berpandangan sunah, sehingga menurut istri, membuka wajah di depan laki-laki non mahram adalah haram, sementara menurut suami, boleh. Kebalikan dari contoh point ketiga di atas. Maka tidak boleh suami mengharuskan istri mengikuti pendapat fikihnya. Artinya boleh bagi istri untuk tidak mentaati suami dalam masalah seperti ini. Dalam hal ini, berlaku hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam, لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara melanggar aturan Sang Khaliq. (HR. Ahmad) (Lihat : Fatwa Lajnah Da-imah, 17 / 257 – 258) * (Keempat rincian di atas, merujuk pada penjelasan di Fatawa Islam: https://islamqa.info/amp/ar/answers/97125) *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Berita Tanda Kemunculan Imam Mahdi 2015, Shirat, Tawasul Kepada Nabi, Khasiat Puasa Rajab, Keutamaan Dzulhijjah, Rahasia Malam Jumat Visited 70 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 1)

Syariat Islam adalah syariat yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, meskipun hal-hal “kecil” yang mungkin kita anggap remeh, semacam (maaf) adab buang air atau adab hubungan badan antara suami dan istri. Jika hal-hal semacam itu saja diatur dalam syariat yang mulia ini, maka bagaimana lagi dengan “hal-hal besar” yang menyangkut hajat hidup orang banyak? Tentu lebih layak lagi untuk diatur oleh syariat.Para ulama ahlus sunnah dari masa ke masa, dari generasi ke generasi, telah menggoreskan dalam tinta emas mereka, di buku-buku aqidah yang mereka tulis, tentang kewajiban taat terhadap penguasa muslim, meskipun penguasa tersebut adalah penguasa yang dzalim (jahat) [1]. Dalam kesempatan ini, kami akan menyebutkan secara lebih rinci hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan masalah ini. Semoga hal ini menjadi bekal bagi kita dalam menghadapi situasi yang penuh dengan fitnah ini.Kewajiban Taat terhadap Penguasa Muslim, Meskipun dalam Kondisi tidak IdealPertama, Hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ“Dengarlah dan taat, meskipun penguasa (pemimpin) kalian adalah seorang budak Habsyi (budak dari Ethiopia), yang kepalanya seperti kismis (anggur kering) (karena secara fisik, mereka berambut keriting seperti anggur kering yang mengkerut, pen.)” (HR. Bukhari no. 693)Marilah kita memperhatikan hadits di atas dengan seksama. Dalam kondisi ideal, seorang budak Habsyi tidak sah ditunjuk (dipilih) menjadi khalifah yang mengatur urusan seluruh negeri kaum Muslimin di seluruh penjuru dunia. Akan tetapi, jika realitanya demikian (misalnya ada seorang budak Habsyi yang berhasil memberontak dan diangkat sebagai penguasa atau khalifah yang sah atas seluruh negeri kaum muslimin), apa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita? Tetap mendengar dan taat.Demikian pula, dalam kondisi ideal, seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin. Akan tetapi, jika realitanya ada seorang wanita berhasil menjadi penguasa, maka kewajiban kita tetap mendengar dan taat.Ke dua, Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa membenci tindakan (kebijakan) yang ada pada penguasanya, hendaklah dia bersabar. Karena siapa saja yang keluar dari (ketaatan) terhadap penguasa (seakan-akan) sejengkal saja, maka dia akan mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.” (HR. Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849. Lafadz hadits ini milik Bukhari.)Saudaraku …Hadits ini sungguh sangat berat diterima oleh orang-orang yang bersemangat melakukan berbagai aksi menentang penguasa. Ketika dia melihat kedzaliman penguasa muslim, apakah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan? Apakah melakukan berbagai aksi demonstrasi? Tidak. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk bersabar.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan makna “mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah” dalam hadits di atas dengan mengatakan,فَقَدْ ذَكَرَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبُغَاةَ الْخَارِجِينَ عَنْ طَاعَةِ السُّلْطَانِ وَعَنْ جَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ وَذَكَرَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إذَا مَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً؛ فَإِنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ لَمْ يَكُونُوا يَجْعَلُونَ عَلَيْهِمْ أَئِمَّةً؛ بَلْ كُلُّ طَائِفَةٍ تُغَالِبُ الْأُخْرَى“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan pemberontak yang keluar dari ketaatan terhadap penguasa (pemerintah) yang sah dan keluar dari jamaah kaum muslimin (yaitu ikatan jamaah kaum muslimin di bawah satu komando penguasa, pen.). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan jika mereka mati, mereka mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah. Karena orang-orang jahiliyyah tidaklah menjadikan satu orang pemimpin di tengah-tengah mereka yang mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi, satu kabilah (suku) akan memerangi suku yang lainnya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 28/487)Berdasarkan penjelasan Ibnu Taimiyyah di atas, “mati jahiliyyah” bukanlah mati di atas kekafiran sebagaimana anggapan sebagian kelompok yang menyimpang dalam masalah ini. Akan tetapi, yang dimaksud adalah orang-orang jahiliyyah dulu (sebelum Islam) tidak mempunyai penguasa. Tidak ada satu penguasa sah (resmi) di Mekah pada masa jahiliyyah yang mengatur urusan-urusan mereka. Padahal, kota Mekah itu terdiri atas berbagai suku (kabilah). Jadilah mereka hidup di atas fanatisme kesukuan, mereka akan memerangi kabilah lain untuk bertahan hidup.Ke tiga, Hadits dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhuJunadah bin Abi Umayyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami menemui ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu ketika beliau sedang dalam kondisi sakit. Kami mengatakan, “Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaanmu (menyembuhkanmu, pen.). Sampaikanlah kepada kami suatu hadits yang Engkau dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah memberikan manfaat (pahala) kepadamu dengan sebab hadits yang Engkau sampaikan (kepada kami).”Sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu mengatakan,دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah kepada kami dan kami pun berbaiat kepada beliau. Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk tetap mendengar dan taat kepada penguasa muslim yang dzalim, yaitu meskipun perintahnya tidak kita sukai (kita benci), dan meskipun penguasa tersebut mendzalimi hak-hak rakyat demi kepentingan dirinya sendiri.Ke empat, Hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuDari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ“Mendengar dan taat adalah kewajiban setiap muslim, (baik perintah yang diberikan oleh penguasa) adalah hal-hal yang dia sukai atau dia benci, selama penguasa tersebut tidak memerintahkan maksiat. Jika penguasa tersebut memerintahkan maksiat, maka tidak ada (kewajiban) mendengar dan taat (dalam perintah maksiat tersebut, pen.).” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita, jika penguasa memerintahkan kita berbuat maksiat dalam satu perkara, maka tidak boleh taat dalam satu perintah tersebut. Akan tetapi, kita wajib taat dalam (seluruh) perintah yang lain yang bukan maksiat. Perhatikanlah baik-baik maksud hadits ini, supaya kita tidak salah paham. Karena sebagian orang menyangka, bahwa jika penguasa memerintahkan satu perintah maksiat, itu artinya boleh tidak menaatinya dalam semua perintahnya yang lain yang bukan maksiat. Ini adalah kekeliruan dan salah paham yang sangat fatal akibatnya. [2]Baca pembahasan selenjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 2) ***Diselesaikan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL, 25 Rajab 1439/ 12 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] https://muslim.or.id/38218-ketika-taat-diberi-label-sebagai-penjilat.html[2] Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 20-21 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428)🔍 Pengertian Roja, Hadist Tentang Warisan, Neraka Dalam Islam, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak Berurutan, Info Kajian Sunnah Jakarta

Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 1)

Syariat Islam adalah syariat yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, meskipun hal-hal “kecil” yang mungkin kita anggap remeh, semacam (maaf) adab buang air atau adab hubungan badan antara suami dan istri. Jika hal-hal semacam itu saja diatur dalam syariat yang mulia ini, maka bagaimana lagi dengan “hal-hal besar” yang menyangkut hajat hidup orang banyak? Tentu lebih layak lagi untuk diatur oleh syariat.Para ulama ahlus sunnah dari masa ke masa, dari generasi ke generasi, telah menggoreskan dalam tinta emas mereka, di buku-buku aqidah yang mereka tulis, tentang kewajiban taat terhadap penguasa muslim, meskipun penguasa tersebut adalah penguasa yang dzalim (jahat) [1]. Dalam kesempatan ini, kami akan menyebutkan secara lebih rinci hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan masalah ini. Semoga hal ini menjadi bekal bagi kita dalam menghadapi situasi yang penuh dengan fitnah ini.Kewajiban Taat terhadap Penguasa Muslim, Meskipun dalam Kondisi tidak IdealPertama, Hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ“Dengarlah dan taat, meskipun penguasa (pemimpin) kalian adalah seorang budak Habsyi (budak dari Ethiopia), yang kepalanya seperti kismis (anggur kering) (karena secara fisik, mereka berambut keriting seperti anggur kering yang mengkerut, pen.)” (HR. Bukhari no. 693)Marilah kita memperhatikan hadits di atas dengan seksama. Dalam kondisi ideal, seorang budak Habsyi tidak sah ditunjuk (dipilih) menjadi khalifah yang mengatur urusan seluruh negeri kaum Muslimin di seluruh penjuru dunia. Akan tetapi, jika realitanya demikian (misalnya ada seorang budak Habsyi yang berhasil memberontak dan diangkat sebagai penguasa atau khalifah yang sah atas seluruh negeri kaum muslimin), apa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita? Tetap mendengar dan taat.Demikian pula, dalam kondisi ideal, seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin. Akan tetapi, jika realitanya ada seorang wanita berhasil menjadi penguasa, maka kewajiban kita tetap mendengar dan taat.Ke dua, Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa membenci tindakan (kebijakan) yang ada pada penguasanya, hendaklah dia bersabar. Karena siapa saja yang keluar dari (ketaatan) terhadap penguasa (seakan-akan) sejengkal saja, maka dia akan mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.” (HR. Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849. Lafadz hadits ini milik Bukhari.)Saudaraku …Hadits ini sungguh sangat berat diterima oleh orang-orang yang bersemangat melakukan berbagai aksi menentang penguasa. Ketika dia melihat kedzaliman penguasa muslim, apakah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan? Apakah melakukan berbagai aksi demonstrasi? Tidak. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk bersabar.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan makna “mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah” dalam hadits di atas dengan mengatakan,فَقَدْ ذَكَرَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبُغَاةَ الْخَارِجِينَ عَنْ طَاعَةِ السُّلْطَانِ وَعَنْ جَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ وَذَكَرَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إذَا مَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً؛ فَإِنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ لَمْ يَكُونُوا يَجْعَلُونَ عَلَيْهِمْ أَئِمَّةً؛ بَلْ كُلُّ طَائِفَةٍ تُغَالِبُ الْأُخْرَى“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan pemberontak yang keluar dari ketaatan terhadap penguasa (pemerintah) yang sah dan keluar dari jamaah kaum muslimin (yaitu ikatan jamaah kaum muslimin di bawah satu komando penguasa, pen.). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan jika mereka mati, mereka mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah. Karena orang-orang jahiliyyah tidaklah menjadikan satu orang pemimpin di tengah-tengah mereka yang mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi, satu kabilah (suku) akan memerangi suku yang lainnya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 28/487)Berdasarkan penjelasan Ibnu Taimiyyah di atas, “mati jahiliyyah” bukanlah mati di atas kekafiran sebagaimana anggapan sebagian kelompok yang menyimpang dalam masalah ini. Akan tetapi, yang dimaksud adalah orang-orang jahiliyyah dulu (sebelum Islam) tidak mempunyai penguasa. Tidak ada satu penguasa sah (resmi) di Mekah pada masa jahiliyyah yang mengatur urusan-urusan mereka. Padahal, kota Mekah itu terdiri atas berbagai suku (kabilah). Jadilah mereka hidup di atas fanatisme kesukuan, mereka akan memerangi kabilah lain untuk bertahan hidup.Ke tiga, Hadits dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhuJunadah bin Abi Umayyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami menemui ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu ketika beliau sedang dalam kondisi sakit. Kami mengatakan, “Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaanmu (menyembuhkanmu, pen.). Sampaikanlah kepada kami suatu hadits yang Engkau dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah memberikan manfaat (pahala) kepadamu dengan sebab hadits yang Engkau sampaikan (kepada kami).”Sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu mengatakan,دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah kepada kami dan kami pun berbaiat kepada beliau. Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk tetap mendengar dan taat kepada penguasa muslim yang dzalim, yaitu meskipun perintahnya tidak kita sukai (kita benci), dan meskipun penguasa tersebut mendzalimi hak-hak rakyat demi kepentingan dirinya sendiri.Ke empat, Hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuDari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ“Mendengar dan taat adalah kewajiban setiap muslim, (baik perintah yang diberikan oleh penguasa) adalah hal-hal yang dia sukai atau dia benci, selama penguasa tersebut tidak memerintahkan maksiat. Jika penguasa tersebut memerintahkan maksiat, maka tidak ada (kewajiban) mendengar dan taat (dalam perintah maksiat tersebut, pen.).” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita, jika penguasa memerintahkan kita berbuat maksiat dalam satu perkara, maka tidak boleh taat dalam satu perintah tersebut. Akan tetapi, kita wajib taat dalam (seluruh) perintah yang lain yang bukan maksiat. Perhatikanlah baik-baik maksud hadits ini, supaya kita tidak salah paham. Karena sebagian orang menyangka, bahwa jika penguasa memerintahkan satu perintah maksiat, itu artinya boleh tidak menaatinya dalam semua perintahnya yang lain yang bukan maksiat. Ini adalah kekeliruan dan salah paham yang sangat fatal akibatnya. [2]Baca pembahasan selenjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 2) ***Diselesaikan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL, 25 Rajab 1439/ 12 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] https://muslim.or.id/38218-ketika-taat-diberi-label-sebagai-penjilat.html[2] Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 20-21 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428)🔍 Pengertian Roja, Hadist Tentang Warisan, Neraka Dalam Islam, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak Berurutan, Info Kajian Sunnah Jakarta
Syariat Islam adalah syariat yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, meskipun hal-hal “kecil” yang mungkin kita anggap remeh, semacam (maaf) adab buang air atau adab hubungan badan antara suami dan istri. Jika hal-hal semacam itu saja diatur dalam syariat yang mulia ini, maka bagaimana lagi dengan “hal-hal besar” yang menyangkut hajat hidup orang banyak? Tentu lebih layak lagi untuk diatur oleh syariat.Para ulama ahlus sunnah dari masa ke masa, dari generasi ke generasi, telah menggoreskan dalam tinta emas mereka, di buku-buku aqidah yang mereka tulis, tentang kewajiban taat terhadap penguasa muslim, meskipun penguasa tersebut adalah penguasa yang dzalim (jahat) [1]. Dalam kesempatan ini, kami akan menyebutkan secara lebih rinci hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan masalah ini. Semoga hal ini menjadi bekal bagi kita dalam menghadapi situasi yang penuh dengan fitnah ini.Kewajiban Taat terhadap Penguasa Muslim, Meskipun dalam Kondisi tidak IdealPertama, Hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ“Dengarlah dan taat, meskipun penguasa (pemimpin) kalian adalah seorang budak Habsyi (budak dari Ethiopia), yang kepalanya seperti kismis (anggur kering) (karena secara fisik, mereka berambut keriting seperti anggur kering yang mengkerut, pen.)” (HR. Bukhari no. 693)Marilah kita memperhatikan hadits di atas dengan seksama. Dalam kondisi ideal, seorang budak Habsyi tidak sah ditunjuk (dipilih) menjadi khalifah yang mengatur urusan seluruh negeri kaum Muslimin di seluruh penjuru dunia. Akan tetapi, jika realitanya demikian (misalnya ada seorang budak Habsyi yang berhasil memberontak dan diangkat sebagai penguasa atau khalifah yang sah atas seluruh negeri kaum muslimin), apa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita? Tetap mendengar dan taat.Demikian pula, dalam kondisi ideal, seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin. Akan tetapi, jika realitanya ada seorang wanita berhasil menjadi penguasa, maka kewajiban kita tetap mendengar dan taat.Ke dua, Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa membenci tindakan (kebijakan) yang ada pada penguasanya, hendaklah dia bersabar. Karena siapa saja yang keluar dari (ketaatan) terhadap penguasa (seakan-akan) sejengkal saja, maka dia akan mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.” (HR. Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849. Lafadz hadits ini milik Bukhari.)Saudaraku …Hadits ini sungguh sangat berat diterima oleh orang-orang yang bersemangat melakukan berbagai aksi menentang penguasa. Ketika dia melihat kedzaliman penguasa muslim, apakah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan? Apakah melakukan berbagai aksi demonstrasi? Tidak. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk bersabar.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan makna “mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah” dalam hadits di atas dengan mengatakan,فَقَدْ ذَكَرَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبُغَاةَ الْخَارِجِينَ عَنْ طَاعَةِ السُّلْطَانِ وَعَنْ جَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ وَذَكَرَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إذَا مَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً؛ فَإِنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ لَمْ يَكُونُوا يَجْعَلُونَ عَلَيْهِمْ أَئِمَّةً؛ بَلْ كُلُّ طَائِفَةٍ تُغَالِبُ الْأُخْرَى“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan pemberontak yang keluar dari ketaatan terhadap penguasa (pemerintah) yang sah dan keluar dari jamaah kaum muslimin (yaitu ikatan jamaah kaum muslimin di bawah satu komando penguasa, pen.). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan jika mereka mati, mereka mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah. Karena orang-orang jahiliyyah tidaklah menjadikan satu orang pemimpin di tengah-tengah mereka yang mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi, satu kabilah (suku) akan memerangi suku yang lainnya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 28/487)Berdasarkan penjelasan Ibnu Taimiyyah di atas, “mati jahiliyyah” bukanlah mati di atas kekafiran sebagaimana anggapan sebagian kelompok yang menyimpang dalam masalah ini. Akan tetapi, yang dimaksud adalah orang-orang jahiliyyah dulu (sebelum Islam) tidak mempunyai penguasa. Tidak ada satu penguasa sah (resmi) di Mekah pada masa jahiliyyah yang mengatur urusan-urusan mereka. Padahal, kota Mekah itu terdiri atas berbagai suku (kabilah). Jadilah mereka hidup di atas fanatisme kesukuan, mereka akan memerangi kabilah lain untuk bertahan hidup.Ke tiga, Hadits dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhuJunadah bin Abi Umayyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami menemui ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu ketika beliau sedang dalam kondisi sakit. Kami mengatakan, “Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaanmu (menyembuhkanmu, pen.). Sampaikanlah kepada kami suatu hadits yang Engkau dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah memberikan manfaat (pahala) kepadamu dengan sebab hadits yang Engkau sampaikan (kepada kami).”Sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu mengatakan,دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah kepada kami dan kami pun berbaiat kepada beliau. Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk tetap mendengar dan taat kepada penguasa muslim yang dzalim, yaitu meskipun perintahnya tidak kita sukai (kita benci), dan meskipun penguasa tersebut mendzalimi hak-hak rakyat demi kepentingan dirinya sendiri.Ke empat, Hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuDari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ“Mendengar dan taat adalah kewajiban setiap muslim, (baik perintah yang diberikan oleh penguasa) adalah hal-hal yang dia sukai atau dia benci, selama penguasa tersebut tidak memerintahkan maksiat. Jika penguasa tersebut memerintahkan maksiat, maka tidak ada (kewajiban) mendengar dan taat (dalam perintah maksiat tersebut, pen.).” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita, jika penguasa memerintahkan kita berbuat maksiat dalam satu perkara, maka tidak boleh taat dalam satu perintah tersebut. Akan tetapi, kita wajib taat dalam (seluruh) perintah yang lain yang bukan maksiat. Perhatikanlah baik-baik maksud hadits ini, supaya kita tidak salah paham. Karena sebagian orang menyangka, bahwa jika penguasa memerintahkan satu perintah maksiat, itu artinya boleh tidak menaatinya dalam semua perintahnya yang lain yang bukan maksiat. Ini adalah kekeliruan dan salah paham yang sangat fatal akibatnya. [2]Baca pembahasan selenjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 2) ***Diselesaikan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL, 25 Rajab 1439/ 12 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] https://muslim.or.id/38218-ketika-taat-diberi-label-sebagai-penjilat.html[2] Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 20-21 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428)🔍 Pengertian Roja, Hadist Tentang Warisan, Neraka Dalam Islam, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak Berurutan, Info Kajian Sunnah Jakarta


Syariat Islam adalah syariat yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, meskipun hal-hal “kecil” yang mungkin kita anggap remeh, semacam (maaf) adab buang air atau adab hubungan badan antara suami dan istri. Jika hal-hal semacam itu saja diatur dalam syariat yang mulia ini, maka bagaimana lagi dengan “hal-hal besar” yang menyangkut hajat hidup orang banyak? Tentu lebih layak lagi untuk diatur oleh syariat.Para ulama ahlus sunnah dari masa ke masa, dari generasi ke generasi, telah menggoreskan dalam tinta emas mereka, di buku-buku aqidah yang mereka tulis, tentang kewajiban taat terhadap penguasa muslim, meskipun penguasa tersebut adalah penguasa yang dzalim (jahat) [1]. Dalam kesempatan ini, kami akan menyebutkan secara lebih rinci hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan masalah ini. Semoga hal ini menjadi bekal bagi kita dalam menghadapi situasi yang penuh dengan fitnah ini.Kewajiban Taat terhadap Penguasa Muslim, Meskipun dalam Kondisi tidak IdealPertama, Hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ“Dengarlah dan taat, meskipun penguasa (pemimpin) kalian adalah seorang budak Habsyi (budak dari Ethiopia), yang kepalanya seperti kismis (anggur kering) (karena secara fisik, mereka berambut keriting seperti anggur kering yang mengkerut, pen.)” (HR. Bukhari no. 693)Marilah kita memperhatikan hadits di atas dengan seksama. Dalam kondisi ideal, seorang budak Habsyi tidak sah ditunjuk (dipilih) menjadi khalifah yang mengatur urusan seluruh negeri kaum Muslimin di seluruh penjuru dunia. Akan tetapi, jika realitanya demikian (misalnya ada seorang budak Habsyi yang berhasil memberontak dan diangkat sebagai penguasa atau khalifah yang sah atas seluruh negeri kaum muslimin), apa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita? Tetap mendengar dan taat.Demikian pula, dalam kondisi ideal, seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin. Akan tetapi, jika realitanya ada seorang wanita berhasil menjadi penguasa, maka kewajiban kita tetap mendengar dan taat.Ke dua, Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa membenci tindakan (kebijakan) yang ada pada penguasanya, hendaklah dia bersabar. Karena siapa saja yang keluar dari (ketaatan) terhadap penguasa (seakan-akan) sejengkal saja, maka dia akan mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.” (HR. Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849. Lafadz hadits ini milik Bukhari.)Saudaraku …Hadits ini sungguh sangat berat diterima oleh orang-orang yang bersemangat melakukan berbagai aksi menentang penguasa. Ketika dia melihat kedzaliman penguasa muslim, apakah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan? Apakah melakukan berbagai aksi demonstrasi? Tidak. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk bersabar.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan makna “mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah” dalam hadits di atas dengan mengatakan,فَقَدْ ذَكَرَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبُغَاةَ الْخَارِجِينَ عَنْ طَاعَةِ السُّلْطَانِ وَعَنْ جَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ وَذَكَرَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إذَا مَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً؛ فَإِنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ لَمْ يَكُونُوا يَجْعَلُونَ عَلَيْهِمْ أَئِمَّةً؛ بَلْ كُلُّ طَائِفَةٍ تُغَالِبُ الْأُخْرَى“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan pemberontak yang keluar dari ketaatan terhadap penguasa (pemerintah) yang sah dan keluar dari jamaah kaum muslimin (yaitu ikatan jamaah kaum muslimin di bawah satu komando penguasa, pen.). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan jika mereka mati, mereka mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah. Karena orang-orang jahiliyyah tidaklah menjadikan satu orang pemimpin di tengah-tengah mereka yang mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi, satu kabilah (suku) akan memerangi suku yang lainnya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 28/487)Berdasarkan penjelasan Ibnu Taimiyyah di atas, “mati jahiliyyah” bukanlah mati di atas kekafiran sebagaimana anggapan sebagian kelompok yang menyimpang dalam masalah ini. Akan tetapi, yang dimaksud adalah orang-orang jahiliyyah dulu (sebelum Islam) tidak mempunyai penguasa. Tidak ada satu penguasa sah (resmi) di Mekah pada masa jahiliyyah yang mengatur urusan-urusan mereka. Padahal, kota Mekah itu terdiri atas berbagai suku (kabilah). Jadilah mereka hidup di atas fanatisme kesukuan, mereka akan memerangi kabilah lain untuk bertahan hidup.Ke tiga, Hadits dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhuJunadah bin Abi Umayyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami menemui ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu ketika beliau sedang dalam kondisi sakit. Kami mengatakan, “Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaanmu (menyembuhkanmu, pen.). Sampaikanlah kepada kami suatu hadits yang Engkau dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah memberikan manfaat (pahala) kepadamu dengan sebab hadits yang Engkau sampaikan (kepada kami).”Sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu mengatakan,دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah kepada kami dan kami pun berbaiat kepada beliau. Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk tetap mendengar dan taat kepada penguasa muslim yang dzalim, yaitu meskipun perintahnya tidak kita sukai (kita benci), dan meskipun penguasa tersebut mendzalimi hak-hak rakyat demi kepentingan dirinya sendiri.Ke empat, Hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuDari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ“Mendengar dan taat adalah kewajiban setiap muslim, (baik perintah yang diberikan oleh penguasa) adalah hal-hal yang dia sukai atau dia benci, selama penguasa tersebut tidak memerintahkan maksiat. Jika penguasa tersebut memerintahkan maksiat, maka tidak ada (kewajiban) mendengar dan taat (dalam perintah maksiat tersebut, pen.).” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita, jika penguasa memerintahkan kita berbuat maksiat dalam satu perkara, maka tidak boleh taat dalam satu perintah tersebut. Akan tetapi, kita wajib taat dalam (seluruh) perintah yang lain yang bukan maksiat. Perhatikanlah baik-baik maksud hadits ini, supaya kita tidak salah paham. Karena sebagian orang menyangka, bahwa jika penguasa memerintahkan satu perintah maksiat, itu artinya boleh tidak menaatinya dalam semua perintahnya yang lain yang bukan maksiat. Ini adalah kekeliruan dan salah paham yang sangat fatal akibatnya. [2]Baca pembahasan selenjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 2) ***Diselesaikan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL, 25 Rajab 1439/ 12 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] https://muslim.or.id/38218-ketika-taat-diberi-label-sebagai-penjilat.html[2] Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 20-21 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428)🔍 Pengertian Roja, Hadist Tentang Warisan, Neraka Dalam Islam, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak Berurutan, Info Kajian Sunnah Jakarta

Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman

Penjelasan Tentang ImanMembaca Al-Qur`an dan Mentadaburinya[1] adalah Cara Dahsyat untuk Meningkatkan Keimanan Sobat, Anda Tahu kan bahwa Iman Itu Bisa Bertambah dan Berkurang? Banyak terdapat keterangan dari Al-Qur`an dan As-Sunnah yang menjelaskan pasang surutnya keimanan. Di samping itu, Al-Qur’an dan As-Sunnah juga menjelaskan pemilik iman yang bertingkat-tingkat martabatnya, sebagian memiliki iman yang lebih tinggi daripada yang lain. Ada di antara mereka yang disebut assaabiq bil khairaat (terdepan dalam kebaikan), al-muqtashid (pertengahan) dan zhalim linafsihi (menzalimi diri sendiri). Ada juga al-muhsin, al-mukmin, dan al-muslim. Semua itu menunjukkan bahwa mereka tidak berada dalam satu martabat. Ini menandakan bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang.[2] Oleh karena itu, saat Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah menjelaskan tentang keyakinan ahlus sunnah wal jama’ah tentang iman, beliau mengatakan,وَالْإِيمَانُ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ, وَعَمَلٌ بِالْأَرْكَانِ وَعَقْدٌ بِالْجَنَانِ, يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ, وَيَنْقُصُ بِالْعِصْيَانِ“Iman adalah ucapan dengan lisan, amal dengan anggota badan, keyakinan (dan amal) hati. Ia dapat bertambah dengan sebab ketaatan, dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.”[3]Siapa yang Gak Pengen Bertambah Imannya?Sobat, perlu difahami bahwa menyukai perkara baik, mencintai ketaatan, pengen iman bertambah itu adalah dambaan setiap orang yang benar keimanannya. Di samping itu, menyukai keimanan merupakan anugerah dari Allah Ta’ala untuk hamba yang disayangi-Nya.Oleh karena itu, perbanyaklah  memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menghiasi keimanan dalam hati Anda, simaklah firman Allah Ta’ala berikut ini, وَلَٰكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ“Tetapi Allah menjadikan kalian cinta kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hati kalian serta menjadikan kalian benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus” (QS. Al-Hujurat: 7).Suka Iman Bertambah Saja? Tidaklah Cukup!Sobat, cukupkah Anda suka makanan saja, tapi setiap hari tidak mau makan? Apakah cukup Anda suka uang saja, tapi tidak mau bekerja? Anda ingin sembuh, tapi gak mau berobat? Tentu tidak bukan? Dalam agama kita, orang  yang ingin berjumpa dengan Allah dan melihat wajah-Nya diperintahkan untuk beramal saleh.Coba deh, simak Kalam Ilahi berikut ini,فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya” (Q.S Al-Kahfi: 110).Dengan demikian, tidak cukup seseorang hanya suka imannya bertambah, namun tidak mau berusaha menambah keimanannya?Kalo mau bertakwa, ya laksanakan perintah Allah. Mau iman naik? Ya lakukan ketaatan kepada Rabb Anda!Cara Dahsyat Meningkatkan Keimanan!Syaikh Prof. Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah di dalam kitabnya Asbab Ziyadatil Iman wa Nuqshanihi menyebutkan tiga cara dahsyat dalam meningkatkan keimanan, yaitu: Mempelajari ilmu yang bermanfaat, di antaranya adalah membaca Al-Qur`an dan mentadaburinya, mempelajari nama dan sifat Allah Ta’ala, memperhatikan keindahan agama Islam, membaca sirah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan membaca kisah Salafush Shaleh. Memperhatikan ayat-ayat Allah yang kauniyyah. Bersungguh-sungguh dalam beramal saleh, baik dengan hati, lisan, maupun anggota tubuh lahiriyah, termasuk berdakwah di jalan Allah Ta’ala dan menjauhi sebab-sebab yang mengurangi keimanan. Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id[1]. Tadabbur adalah memperhatikan (memikirkan) lafazh agar bisa memahami maknanya. [Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23] [2]. Sumber: https://muslim.or.id/1993-iman-bisa-bertambah-dan-berkurang.html[3]. Lum’ah Al-I’tiqad Al-Hadi ila Sabil Ar-Rasyad.

Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman

Penjelasan Tentang ImanMembaca Al-Qur`an dan Mentadaburinya[1] adalah Cara Dahsyat untuk Meningkatkan Keimanan Sobat, Anda Tahu kan bahwa Iman Itu Bisa Bertambah dan Berkurang? Banyak terdapat keterangan dari Al-Qur`an dan As-Sunnah yang menjelaskan pasang surutnya keimanan. Di samping itu, Al-Qur’an dan As-Sunnah juga menjelaskan pemilik iman yang bertingkat-tingkat martabatnya, sebagian memiliki iman yang lebih tinggi daripada yang lain. Ada di antara mereka yang disebut assaabiq bil khairaat (terdepan dalam kebaikan), al-muqtashid (pertengahan) dan zhalim linafsihi (menzalimi diri sendiri). Ada juga al-muhsin, al-mukmin, dan al-muslim. Semua itu menunjukkan bahwa mereka tidak berada dalam satu martabat. Ini menandakan bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang.[2] Oleh karena itu, saat Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah menjelaskan tentang keyakinan ahlus sunnah wal jama’ah tentang iman, beliau mengatakan,وَالْإِيمَانُ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ, وَعَمَلٌ بِالْأَرْكَانِ وَعَقْدٌ بِالْجَنَانِ, يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ, وَيَنْقُصُ بِالْعِصْيَانِ“Iman adalah ucapan dengan lisan, amal dengan anggota badan, keyakinan (dan amal) hati. Ia dapat bertambah dengan sebab ketaatan, dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.”[3]Siapa yang Gak Pengen Bertambah Imannya?Sobat, perlu difahami bahwa menyukai perkara baik, mencintai ketaatan, pengen iman bertambah itu adalah dambaan setiap orang yang benar keimanannya. Di samping itu, menyukai keimanan merupakan anugerah dari Allah Ta’ala untuk hamba yang disayangi-Nya.Oleh karena itu, perbanyaklah  memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menghiasi keimanan dalam hati Anda, simaklah firman Allah Ta’ala berikut ini, وَلَٰكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ“Tetapi Allah menjadikan kalian cinta kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hati kalian serta menjadikan kalian benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus” (QS. Al-Hujurat: 7).Suka Iman Bertambah Saja? Tidaklah Cukup!Sobat, cukupkah Anda suka makanan saja, tapi setiap hari tidak mau makan? Apakah cukup Anda suka uang saja, tapi tidak mau bekerja? Anda ingin sembuh, tapi gak mau berobat? Tentu tidak bukan? Dalam agama kita, orang  yang ingin berjumpa dengan Allah dan melihat wajah-Nya diperintahkan untuk beramal saleh.Coba deh, simak Kalam Ilahi berikut ini,فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya” (Q.S Al-Kahfi: 110).Dengan demikian, tidak cukup seseorang hanya suka imannya bertambah, namun tidak mau berusaha menambah keimanannya?Kalo mau bertakwa, ya laksanakan perintah Allah. Mau iman naik? Ya lakukan ketaatan kepada Rabb Anda!Cara Dahsyat Meningkatkan Keimanan!Syaikh Prof. Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah di dalam kitabnya Asbab Ziyadatil Iman wa Nuqshanihi menyebutkan tiga cara dahsyat dalam meningkatkan keimanan, yaitu: Mempelajari ilmu yang bermanfaat, di antaranya adalah membaca Al-Qur`an dan mentadaburinya, mempelajari nama dan sifat Allah Ta’ala, memperhatikan keindahan agama Islam, membaca sirah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan membaca kisah Salafush Shaleh. Memperhatikan ayat-ayat Allah yang kauniyyah. Bersungguh-sungguh dalam beramal saleh, baik dengan hati, lisan, maupun anggota tubuh lahiriyah, termasuk berdakwah di jalan Allah Ta’ala dan menjauhi sebab-sebab yang mengurangi keimanan. Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id[1]. Tadabbur adalah memperhatikan (memikirkan) lafazh agar bisa memahami maknanya. [Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23] [2]. Sumber: https://muslim.or.id/1993-iman-bisa-bertambah-dan-berkurang.html[3]. Lum’ah Al-I’tiqad Al-Hadi ila Sabil Ar-Rasyad.
Penjelasan Tentang ImanMembaca Al-Qur`an dan Mentadaburinya[1] adalah Cara Dahsyat untuk Meningkatkan Keimanan Sobat, Anda Tahu kan bahwa Iman Itu Bisa Bertambah dan Berkurang? Banyak terdapat keterangan dari Al-Qur`an dan As-Sunnah yang menjelaskan pasang surutnya keimanan. Di samping itu, Al-Qur’an dan As-Sunnah juga menjelaskan pemilik iman yang bertingkat-tingkat martabatnya, sebagian memiliki iman yang lebih tinggi daripada yang lain. Ada di antara mereka yang disebut assaabiq bil khairaat (terdepan dalam kebaikan), al-muqtashid (pertengahan) dan zhalim linafsihi (menzalimi diri sendiri). Ada juga al-muhsin, al-mukmin, dan al-muslim. Semua itu menunjukkan bahwa mereka tidak berada dalam satu martabat. Ini menandakan bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang.[2] Oleh karena itu, saat Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah menjelaskan tentang keyakinan ahlus sunnah wal jama’ah tentang iman, beliau mengatakan,وَالْإِيمَانُ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ, وَعَمَلٌ بِالْأَرْكَانِ وَعَقْدٌ بِالْجَنَانِ, يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ, وَيَنْقُصُ بِالْعِصْيَانِ“Iman adalah ucapan dengan lisan, amal dengan anggota badan, keyakinan (dan amal) hati. Ia dapat bertambah dengan sebab ketaatan, dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.”[3]Siapa yang Gak Pengen Bertambah Imannya?Sobat, perlu difahami bahwa menyukai perkara baik, mencintai ketaatan, pengen iman bertambah itu adalah dambaan setiap orang yang benar keimanannya. Di samping itu, menyukai keimanan merupakan anugerah dari Allah Ta’ala untuk hamba yang disayangi-Nya.Oleh karena itu, perbanyaklah  memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menghiasi keimanan dalam hati Anda, simaklah firman Allah Ta’ala berikut ini, وَلَٰكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ“Tetapi Allah menjadikan kalian cinta kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hati kalian serta menjadikan kalian benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus” (QS. Al-Hujurat: 7).Suka Iman Bertambah Saja? Tidaklah Cukup!Sobat, cukupkah Anda suka makanan saja, tapi setiap hari tidak mau makan? Apakah cukup Anda suka uang saja, tapi tidak mau bekerja? Anda ingin sembuh, tapi gak mau berobat? Tentu tidak bukan? Dalam agama kita, orang  yang ingin berjumpa dengan Allah dan melihat wajah-Nya diperintahkan untuk beramal saleh.Coba deh, simak Kalam Ilahi berikut ini,فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya” (Q.S Al-Kahfi: 110).Dengan demikian, tidak cukup seseorang hanya suka imannya bertambah, namun tidak mau berusaha menambah keimanannya?Kalo mau bertakwa, ya laksanakan perintah Allah. Mau iman naik? Ya lakukan ketaatan kepada Rabb Anda!Cara Dahsyat Meningkatkan Keimanan!Syaikh Prof. Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah di dalam kitabnya Asbab Ziyadatil Iman wa Nuqshanihi menyebutkan tiga cara dahsyat dalam meningkatkan keimanan, yaitu: Mempelajari ilmu yang bermanfaat, di antaranya adalah membaca Al-Qur`an dan mentadaburinya, mempelajari nama dan sifat Allah Ta’ala, memperhatikan keindahan agama Islam, membaca sirah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan membaca kisah Salafush Shaleh. Memperhatikan ayat-ayat Allah yang kauniyyah. Bersungguh-sungguh dalam beramal saleh, baik dengan hati, lisan, maupun anggota tubuh lahiriyah, termasuk berdakwah di jalan Allah Ta’ala dan menjauhi sebab-sebab yang mengurangi keimanan. Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id[1]. Tadabbur adalah memperhatikan (memikirkan) lafazh agar bisa memahami maknanya. [Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23] [2]. Sumber: https://muslim.or.id/1993-iman-bisa-bertambah-dan-berkurang.html[3]. Lum’ah Al-I’tiqad Al-Hadi ila Sabil Ar-Rasyad.


Penjelasan Tentang ImanMembaca Al-Qur`an dan Mentadaburinya[1] adalah Cara Dahsyat untuk Meningkatkan Keimanan Sobat, Anda Tahu kan bahwa Iman Itu Bisa Bertambah dan Berkurang? Banyak terdapat keterangan dari Al-Qur`an dan As-Sunnah yang menjelaskan pasang surutnya keimanan. Di samping itu, Al-Qur’an dan As-Sunnah juga menjelaskan pemilik iman yang bertingkat-tingkat martabatnya, sebagian memiliki iman yang lebih tinggi daripada yang lain. Ada di antara mereka yang disebut assaabiq bil khairaat (terdepan dalam kebaikan), al-muqtashid (pertengahan) dan zhalim linafsihi (menzalimi diri sendiri). Ada juga al-muhsin, al-mukmin, dan al-muslim. Semua itu menunjukkan bahwa mereka tidak berada dalam satu martabat. Ini menandakan bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang.[2] Oleh karena itu, saat Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah menjelaskan tentang keyakinan ahlus sunnah wal jama’ah tentang iman, beliau mengatakan,وَالْإِيمَانُ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ, وَعَمَلٌ بِالْأَرْكَانِ وَعَقْدٌ بِالْجَنَانِ, يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ, وَيَنْقُصُ بِالْعِصْيَانِ“Iman adalah ucapan dengan lisan, amal dengan anggota badan, keyakinan (dan amal) hati. Ia dapat bertambah dengan sebab ketaatan, dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.”[3]Siapa yang Gak Pengen Bertambah Imannya?Sobat, perlu difahami bahwa menyukai perkara baik, mencintai ketaatan, pengen iman bertambah itu adalah dambaan setiap orang yang benar keimanannya. Di samping itu, menyukai keimanan merupakan anugerah dari Allah Ta’ala untuk hamba yang disayangi-Nya.Oleh karena itu, perbanyaklah  memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menghiasi keimanan dalam hati Anda, simaklah firman Allah Ta’ala berikut ini, وَلَٰكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ“Tetapi Allah menjadikan kalian cinta kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hati kalian serta menjadikan kalian benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus” (QS. Al-Hujurat: 7).Suka Iman Bertambah Saja? Tidaklah Cukup!Sobat, cukupkah Anda suka makanan saja, tapi setiap hari tidak mau makan? Apakah cukup Anda suka uang saja, tapi tidak mau bekerja? Anda ingin sembuh, tapi gak mau berobat? Tentu tidak bukan? Dalam agama kita, orang  yang ingin berjumpa dengan Allah dan melihat wajah-Nya diperintahkan untuk beramal saleh.Coba deh, simak Kalam Ilahi berikut ini,فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya” (Q.S Al-Kahfi: 110).Dengan demikian, tidak cukup seseorang hanya suka imannya bertambah, namun tidak mau berusaha menambah keimanannya?Kalo mau bertakwa, ya laksanakan perintah Allah. Mau iman naik? Ya lakukan ketaatan kepada Rabb Anda!Cara Dahsyat Meningkatkan Keimanan!Syaikh Prof. Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah di dalam kitabnya Asbab Ziyadatil Iman wa Nuqshanihi menyebutkan tiga cara dahsyat dalam meningkatkan keimanan, yaitu: Mempelajari ilmu yang bermanfaat, di antaranya adalah membaca Al-Qur`an dan mentadaburinya, mempelajari nama dan sifat Allah Ta’ala, memperhatikan keindahan agama Islam, membaca sirah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan membaca kisah Salafush Shaleh. Memperhatikan ayat-ayat Allah yang kauniyyah. Bersungguh-sungguh dalam beramal saleh, baik dengan hati, lisan, maupun anggota tubuh lahiriyah, termasuk berdakwah di jalan Allah Ta’ala dan menjauhi sebab-sebab yang mengurangi keimanan. Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id[1]. Tadabbur adalah memperhatikan (memikirkan) lafazh agar bisa memahami maknanya. [Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23] [2]. Sumber: https://muslim.or.id/1993-iman-bisa-bertambah-dan-berkurang.html[3]. Lum’ah Al-I’tiqad Al-Hadi ila Sabil Ar-Rasyad.
Prev     Next