Haruskah Melepas Cincin Ketika Berwudhu?

Kalau kita memakai cincin, haruskah kita lepas saat berwudhu? Coba kita kaji dari hadits berikut ini.   عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَرضي الله عنهم قَالُوا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم-: وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ. Dari ‘Abullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah tumit yang tidak terbasuh air wudhu dengan api neraka.” (HR. Bukhari, no. 165 dan Muslim, no. 241) Al-wail artinya siksa dan binasa. Sebagian atsar menyebutkan bahwa yang dimaksud al-wail adalah nama lembah di neraka Jahannam. Al-a’qob merupakan bentuk jamak dari ‘aqib yaitu ujung telapak kaki atau dimaksudkan dengan tumit.   Faedah Hadits Wajib anggota wudhu seluruhnya terkena air ketika berwudhu. Dalam hadits yang diancam adalah tumit pada kaki. Namun sebenarnya hadits ini berlaku umum untuk anggota wudhu lainnya yang tidak terbasuh saat wudhu. Contoh, ada yang memakai cincin pada jari dan sempit (sehingga tidak bisa air masuk). Ini termasuk menganggap remeh dalam berwudhu sampai ada yang tidak terbasuh, padahal bagian tersebut wajib dibasuh. Baiknya jam tangan atau cincin dilepas saat berwudhu kala sempit, sehingga sulit membuat air masuk. Kalau memang jam tangan atau cincin tadi dalam keadaan longgar, maka tidak masalah dipakai saat berwudhu karena masih berpeluang air untuk masuk. Bahayanya orang yang tidak memperhatikan anggota wudhunya saat berwudhu. Bahkan dalam hadits ini diberi ancaman neraka. Orang yang melakukan taqshir (kekurangan) saat berwudhu termasuk dosa besar. Karena ancamannya adalah dengan wail. Wail sebagaimana telah dijelaskan di atas bermakna siksa atau ancaman, bisa juga bermakna nama lembah di neraka. Kalau kaki dalam keadaan terbuka wajib untuk dibasuh. Beda kalau kaki dalam keadaan memakai sepatu atau kaos kaki, maka bisa cukup diusap. Namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan (al-jazau min jinsil ‘amal). Karena kekurangannya tadi pada kaki, maka yang diancam dengan api neraka juga adalah kaki. Wajib ada amar makruf nahi mungkar atau berdakwah pada orang-orang yang tidak mengetahui jika melihat ada amalan yang menyelisihi aturan syariat.   Referensi: Mawrid Al-Afham fi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1440 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. Baca Juga: Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Tidur, Makan Daging Unta, Menyentuh Perempuan Manhajus Salikin: Mengusap Khuf Hanya untuk Hadats Kecil     Disusun menjelang Maghrib, 26 Shafar 1441 H (25 Oktober 2019, Jumat sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbersuci cara wudhu cincin tata cara wudhu

Haruskah Melepas Cincin Ketika Berwudhu?

Kalau kita memakai cincin, haruskah kita lepas saat berwudhu? Coba kita kaji dari hadits berikut ini.   عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَرضي الله عنهم قَالُوا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم-: وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ. Dari ‘Abullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah tumit yang tidak terbasuh air wudhu dengan api neraka.” (HR. Bukhari, no. 165 dan Muslim, no. 241) Al-wail artinya siksa dan binasa. Sebagian atsar menyebutkan bahwa yang dimaksud al-wail adalah nama lembah di neraka Jahannam. Al-a’qob merupakan bentuk jamak dari ‘aqib yaitu ujung telapak kaki atau dimaksudkan dengan tumit.   Faedah Hadits Wajib anggota wudhu seluruhnya terkena air ketika berwudhu. Dalam hadits yang diancam adalah tumit pada kaki. Namun sebenarnya hadits ini berlaku umum untuk anggota wudhu lainnya yang tidak terbasuh saat wudhu. Contoh, ada yang memakai cincin pada jari dan sempit (sehingga tidak bisa air masuk). Ini termasuk menganggap remeh dalam berwudhu sampai ada yang tidak terbasuh, padahal bagian tersebut wajib dibasuh. Baiknya jam tangan atau cincin dilepas saat berwudhu kala sempit, sehingga sulit membuat air masuk. Kalau memang jam tangan atau cincin tadi dalam keadaan longgar, maka tidak masalah dipakai saat berwudhu karena masih berpeluang air untuk masuk. Bahayanya orang yang tidak memperhatikan anggota wudhunya saat berwudhu. Bahkan dalam hadits ini diberi ancaman neraka. Orang yang melakukan taqshir (kekurangan) saat berwudhu termasuk dosa besar. Karena ancamannya adalah dengan wail. Wail sebagaimana telah dijelaskan di atas bermakna siksa atau ancaman, bisa juga bermakna nama lembah di neraka. Kalau kaki dalam keadaan terbuka wajib untuk dibasuh. Beda kalau kaki dalam keadaan memakai sepatu atau kaos kaki, maka bisa cukup diusap. Namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan (al-jazau min jinsil ‘amal). Karena kekurangannya tadi pada kaki, maka yang diancam dengan api neraka juga adalah kaki. Wajib ada amar makruf nahi mungkar atau berdakwah pada orang-orang yang tidak mengetahui jika melihat ada amalan yang menyelisihi aturan syariat.   Referensi: Mawrid Al-Afham fi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1440 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. Baca Juga: Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Tidur, Makan Daging Unta, Menyentuh Perempuan Manhajus Salikin: Mengusap Khuf Hanya untuk Hadats Kecil     Disusun menjelang Maghrib, 26 Shafar 1441 H (25 Oktober 2019, Jumat sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbersuci cara wudhu cincin tata cara wudhu
Kalau kita memakai cincin, haruskah kita lepas saat berwudhu? Coba kita kaji dari hadits berikut ini.   عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَرضي الله عنهم قَالُوا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم-: وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ. Dari ‘Abullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah tumit yang tidak terbasuh air wudhu dengan api neraka.” (HR. Bukhari, no. 165 dan Muslim, no. 241) Al-wail artinya siksa dan binasa. Sebagian atsar menyebutkan bahwa yang dimaksud al-wail adalah nama lembah di neraka Jahannam. Al-a’qob merupakan bentuk jamak dari ‘aqib yaitu ujung telapak kaki atau dimaksudkan dengan tumit.   Faedah Hadits Wajib anggota wudhu seluruhnya terkena air ketika berwudhu. Dalam hadits yang diancam adalah tumit pada kaki. Namun sebenarnya hadits ini berlaku umum untuk anggota wudhu lainnya yang tidak terbasuh saat wudhu. Contoh, ada yang memakai cincin pada jari dan sempit (sehingga tidak bisa air masuk). Ini termasuk menganggap remeh dalam berwudhu sampai ada yang tidak terbasuh, padahal bagian tersebut wajib dibasuh. Baiknya jam tangan atau cincin dilepas saat berwudhu kala sempit, sehingga sulit membuat air masuk. Kalau memang jam tangan atau cincin tadi dalam keadaan longgar, maka tidak masalah dipakai saat berwudhu karena masih berpeluang air untuk masuk. Bahayanya orang yang tidak memperhatikan anggota wudhunya saat berwudhu. Bahkan dalam hadits ini diberi ancaman neraka. Orang yang melakukan taqshir (kekurangan) saat berwudhu termasuk dosa besar. Karena ancamannya adalah dengan wail. Wail sebagaimana telah dijelaskan di atas bermakna siksa atau ancaman, bisa juga bermakna nama lembah di neraka. Kalau kaki dalam keadaan terbuka wajib untuk dibasuh. Beda kalau kaki dalam keadaan memakai sepatu atau kaos kaki, maka bisa cukup diusap. Namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan (al-jazau min jinsil ‘amal). Karena kekurangannya tadi pada kaki, maka yang diancam dengan api neraka juga adalah kaki. Wajib ada amar makruf nahi mungkar atau berdakwah pada orang-orang yang tidak mengetahui jika melihat ada amalan yang menyelisihi aturan syariat.   Referensi: Mawrid Al-Afham fi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1440 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. Baca Juga: Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Tidur, Makan Daging Unta, Menyentuh Perempuan Manhajus Salikin: Mengusap Khuf Hanya untuk Hadats Kecil     Disusun menjelang Maghrib, 26 Shafar 1441 H (25 Oktober 2019, Jumat sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbersuci cara wudhu cincin tata cara wudhu


Kalau kita memakai cincin, haruskah kita lepas saat berwudhu? Coba kita kaji dari hadits berikut ini.   عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَرضي الله عنهم قَالُوا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم-: وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ. Dari ‘Abullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah tumit yang tidak terbasuh air wudhu dengan api neraka.” (HR. Bukhari, no. 165 dan Muslim, no. 241) Al-wail artinya siksa dan binasa. Sebagian atsar menyebutkan bahwa yang dimaksud al-wail adalah nama lembah di neraka Jahannam. Al-a’qob merupakan bentuk jamak dari ‘aqib yaitu ujung telapak kaki atau dimaksudkan dengan tumit.   Faedah Hadits Wajib anggota wudhu seluruhnya terkena air ketika berwudhu. Dalam hadits yang diancam adalah tumit pada kaki. Namun sebenarnya hadits ini berlaku umum untuk anggota wudhu lainnya yang tidak terbasuh saat wudhu. Contoh, ada yang memakai cincin pada jari dan sempit (sehingga tidak bisa air masuk). Ini termasuk menganggap remeh dalam berwudhu sampai ada yang tidak terbasuh, padahal bagian tersebut wajib dibasuh. Baiknya jam tangan atau cincin dilepas saat berwudhu kala sempit, sehingga sulit membuat air masuk. Kalau memang jam tangan atau cincin tadi dalam keadaan longgar, maka tidak masalah dipakai saat berwudhu karena masih berpeluang air untuk masuk. Bahayanya orang yang tidak memperhatikan anggota wudhunya saat berwudhu. Bahkan dalam hadits ini diberi ancaman neraka. Orang yang melakukan taqshir (kekurangan) saat berwudhu termasuk dosa besar. Karena ancamannya adalah dengan wail. Wail sebagaimana telah dijelaskan di atas bermakna siksa atau ancaman, bisa juga bermakna nama lembah di neraka. Kalau kaki dalam keadaan terbuka wajib untuk dibasuh. Beda kalau kaki dalam keadaan memakai sepatu atau kaos kaki, maka bisa cukup diusap. Namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan (al-jazau min jinsil ‘amal). Karena kekurangannya tadi pada kaki, maka yang diancam dengan api neraka juga adalah kaki. Wajib ada amar makruf nahi mungkar atau berdakwah pada orang-orang yang tidak mengetahui jika melihat ada amalan yang menyelisihi aturan syariat.   Referensi: Mawrid Al-Afham fi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1440 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. Baca Juga: Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Tidur, Makan Daging Unta, Menyentuh Perempuan Manhajus Salikin: Mengusap Khuf Hanya untuk Hadats Kecil     Disusun menjelang Maghrib, 26 Shafar 1441 H (25 Oktober 2019, Jumat sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbersuci cara wudhu cincin tata cara wudhu

Faedah Sirah Nabi: Beberapa Pelajaran dari Hijrah Nabi

Ada beberapa pelajaran penting dari hijrah nabi yang bisa kita ambil. Daftar Isi tutup 1. Pertama: 2. Kedua: 3. Ketiga: 4. Keempat: 5. Kelima: 6. Keenam: 7. Ketujuh: 8. Kedelapan: 8.1. Adab ketika masuk ke rumah orang 9. Kesembilan: 10. Kesepuluh: 11. Kesebelas: 12. Kedua belas: 13. Ketiga belas: 14. Keempat belas: 15. Kelima belas: 16. Keenam belas: 17. Ketujuh belas: 17.1. Referensi: Pertama: Peristiwa hijrah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  merupakan peristiwa terbesar dalam sejarah Islam, bahkan pengkaji sirah nabawiyah mengaitkan dengan peristiwa kenabian, di awal kenabiannya ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersama Khadijah radhiyallahu ‘anha menghadap Waraqah bin Naufal, Waraqah memberitahukannya, “Sekiranya saya masih hidup ketika kaummu mengusirmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bertanya, “Akankah mereka mengusirku?” “Ya”, jawab Waraqah. “Tidak ada seorang pun yang datang membawa ajaran yang serupa dengan yang kamu bawa, melainkan akan dimusuhi (dianiaya).” (HR. Bukhari, no. 3)   Kedua: Perintah hijrah ditinjau dari sisi waktunya maupun tempatnya merupakan wahyu dari Allah. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, “Abu Musa berkata meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , dia bersabda, ‘Saya melihat dalam mimpi bahwa saya berhijrah dari Makkah ke negeri yang dipenuhi pohon kurma, saya menduga ke Yamamah atau Hijr, ternyata ke Madinah (dulu Yatsrib).” (Fath Al-Bari, 7:231) Ketika itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  memberitahukan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, “Saya telah diizinkan untuk berhijrah.” Abu Bakar bertanya, “Saya menemanimu, wahai Rasulullah?” (HR. Bukhari, no. 3905) Bahkan berita hijrah ini pun sudah diketahui oleh kaum Nashrani seperti yang dikisahkan dalam perjalanan Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu yang melakukan perjalanan dari Persia lalu ke Syam, lalu ke Mosul, lalu ke Nashibin, lalu ke ‘Amuriyyah, lalu ke kota Madinah. Dari seorang pemuka Nashrani di ‘Amuriyyah memberitahukan kepada Salman sebagaimana dalam potongan hadits dari kisah panjang tersebut berikut ini. قَالَ ثُمَّ نَزَلَ بِهِ أَمْرُ اللَّهِ فَلَمَّا حَضَرَ قُلْتُ لَهُ : يَا فُلانُ ! إِنِّي كُنْتُ مَعَ فُلانٍ ، فَأَوْصَى بِي فُلانٌ إِلَى فُلانٍ ، وَأَوْصَى بِي فُلانٌ إِلَى فُلانٍ ، ثُمَّ أَوْصَى بِي فُلَانٌ إِلَيْكَ ، فَإِلَى مَنْ تُوصِي بِي وَمَا تَأْمُرُنِي ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! وَاللَّهِ مَا أَعْلَمُهُ أَصْبَحَ عَلَى مَا كُنَّا عَلَيْهِ أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ آمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَهُ ، وَلَكِنَّهُ قَدْ أَظَلَّكَ زَمَانُ نَبِيٍّ ، هُوَ مَبْعُوثٌ بِدِينِ إِبْرَاهِيمَ ، يَخْرُجُ بِأَرْضِ الْعَرَبِ مُهَاجِرًا إِلَى أَرْضٍ بَيْنَ حَرَّتَيْنِ ( الحرة : الأرض ذات الحجارة السود ) ، بَيْنَهُمَا نَخْلٌ ، بِهِ عَلامَاتٌ لا تَخْفَى : يَأْكُلُ الْهَدِيَّةَ وَلا يَأْكُلُ الصَّدَقَةَ ، بَيْنَ كَتِفَيْهِ خَاتَمُ النُّبُوَّةِ ، فَإِنْ استَطَعْتَ أَنْ تَلْحَقَ بِتِلْكَ الْبِلادِ فَافْعَلْ “Orang itu berkata, ‘Wahai anakku, demi Allah, aku tidak mengetahui seorangpun yang akan aku perintahkan kamu untuk mendatanginya. Akan tetapi telah hampir tiba waktu munculnya seorang nabi, dia diutus dengan membawa ajaran Nabi Ibrahim. Nabi itu akan keluar diusir dari suatu tempat di Arab kemudian berhijrah menuju daerah antara dua perbukitan. Di antara dua bukit itu tumbuh pohon-pohon kurma. Pada diri nabi itu terdapat tanda-tanda yang tidak dapat disembunyikan, dia mau makan hadiah tetapi tidak mau menerima sedekah, di antara kedua bahunya terdapat tanda khatam nubuwwah (tanda kenabian). Jika engkau bisa menuju daerah itu, berangkatlah ke sana!’.” (HR. Ahmad, 5:441. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Ketiga: Hijrah ke Madinah bukanlah rekreasi yang diinginkan orang Muhajirin dan bukan pula karena Makkah merupakan negeri berpenyakit, sehingga mereka gembira dengan berita wajibnya hijrah dari Makkah. Akan tetapi, itu adalah satu perintah yang dibebankan yang berkaitang dengan akidah yang mereka yakini kebenarannya, dan berkaitan dengan karakter risalah Islam yang harus disampaikan kepada orang lain.   Keempat: Bergegasnya para sahabat Rasulullah radhiyallahu ‘anhum melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  terhadap hijrah ke Madinah dengan meninggalkan anak, harta, dan tanah air. Tidak ada yang tertinggal di Makkah kecuali orang yang dikehendaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  untuk tinggal, atau memang bertahan atau memiliki uzur lainnuya, dan jumlah mereka sangat sedikit. Hal ini mengingatkan kita untuk melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan berhati-hati dari mengingkarinya berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا ۚ قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا ۚ فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nuur: 63).   Kelima: Peristiwa hijrah mengandung kemuliaan yang istimewa bagi Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, dia yang dipilih oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai kawan dalam hijrah, Abu Bakar menyerahkan anaknya, pembantunya, dan hartanya untuk keperluan hijrah, cukuplah firman Allah yang membenarkannya, ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا “Sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita”.” (QS. At-Taubah: 40) Ibnu Taimiyyah dalam Minhajus Sunnah (8:419) berkata, “Siapa yang mengamati (mencermati) ini pasti menemukan kelebihan-kelebihan Abu Bakar Ash-Shiddiq atas sahabat-sahabat yang lain yang disebutkan dalam banyak hadits yang sahih.” Hadits ini pun jadi bukti keutamaan Abu Bakar dari sisi amalan. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?” Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.” Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim no. 1028). Abu Bakar Al-Muzani berkomentar tentang sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ’anhu, “Tidaklah Abu Bakar itu melampaui para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (semata-mata) karena (banyaknya) mengerjakan puasa atau shalat, akan tetapi karena iman yang bersemayam di dalam hatinya.” Mengomentari ucapan Al-Muzani tersebut, Ibnu ‘Ulayyah mengatakan, “Sesuatu yang bersemayam di dalam hatinya adalah rasa cinta kepada Allah ‘azza wa jalla dan sikap nasihat (ingin terus memberi kebaikan) terhadap (sesama).” (Jami’ Al-’Ulum wa Al-Hikam oleh Ibnu Rajab, 1:225). Baca Juga: Sikap Abu Bakar dalam Menerima Berita Isra Mikraj Keenam: Peristiwa hijrah ini menunjukkan keistimewaan Ali bin Abi Thalib karena dialah yang tidur di tempat tidur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggantikan posisi yang sangat berbahaya, mempertaruhkan nyawa dengan satu keyakinan bahwa Allah akan menjaga dan melindunginya, dia melaksanakan segala tugas dan tanggungjawab yang dibebankan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya, padahal saat itu usia Ali masih 23 tahun. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan janji kepadaku: لاَ يُحِبُّكَ إِلاَّ مُؤْمِنٌ وَلاَ يُبْغِضُكَ إِلاَّ مُنَافِقٌ Tidak ada yang mencintai kamu, melainkan dia orang beriman dan tidak ada yang membencimu, melainkan dia itu munafik.” (HR. Ahmad, 1:95. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sesuai syarat syaikhain).   Ketujuh: Pada hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungi Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, ini menunjukkan kunjungan orang tua terhadap orang muda, jadi kunjungan itu bukan hanya dari yang muda pada yang tua saja. Abu Bakar lahir tahun 573 Masehi, sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada 571 M.   Kedelapan: Di antara perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan meminta izin (untuk masuk rumah) lalu diizinkan baginya. Berdasarkan penjelasan tersebut, kita mengambil satu adab di antara adab memasuki rumah, yaitu meminta izin untuk masuk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja masih meminta izin untuk masuk. Padahal beliau adalah orang istimewa dan mempunyai kedudukan seperti yang difirmankan Allah Yang Mahatinggi, النَّبِيُّ أَوْلَىٰ بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri.” (QS. Al-Ahzab: 6)   Adab ketika masuk ke rumah orang Pertama: Mengucapkan salam Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Kedua: Meminta izin itu tiga kali Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الاسْتِئْذَانُ ثَلاثٌ ، فَإنْ أُذِنَ لَكَ وَإِلاَّ فَارْجِعْ “Meminta izin itu tiga kali. Maka, jika diizinkan, engkau boleh masuk, dan jika tidak maka kembalilah.” (HR. Bukhari, no. 6245 dan Muslim, no. 2157)   Ketiga: Meminta izin punya maksud untuk menjaga pandangan dari yang haram Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّمَا جُعِلَ الاسْتِئذَانُ مِنْ أجْلِ البَصَرِ “Sesungguhnya ditetapkannya meminta izin itu hanya karena masalah menjaga pandangan.” (HR. Bukhari, no. 6241 dan Muslim, no. 2156)   Keempat: Jika diizinkan masuk, barulah masuk. Dari Rib’i bin Hirasy, ia berkata, حَدَّثَنَا رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَامِرٍ أنَّهُ اسْتَأذَنَ عَلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ في بيتٍ ، فَقَالَ : أألِج ؟ فَقَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لِخَادِمِهِ : (( أُخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمهُ الاسْتِئذَانَ ، فَقُلْ لَهُ : قُلِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أأدْخُل ؟ )) فَسَمِعَهُ الرَّجُلُ ، فَقَالَ : السَّلامُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ فَأذِنَ لَهُ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – فدخلَ . “Seorang lelaki dari Bani ‘Amir bercerita kepada kami bahwa ia pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ada di rumah. Orang tersebut berkata, ‘Apakah aku boleh masuk?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata kepada pembantunya, ‘Keluarlah kepada orang tersebut, lalu ajarkanlah ia cara meminta izin.’ Ajarkanlah kepadanya, ‘Ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’ Orang tersebut pun mendengarnya, lantas ia mengucapkan, ‘Assalamu ‘aaikum, bolehkah aku masuk?’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengizinkannya, setelah itu ia pun masuk.” (HR. Abu Daud, no. 5177 dengan sanad shahih)   Kelima: Cara meminta izin adalah dengan memperkenalkan nama. Dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أتيتُ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ تَسْتُرُهُ ، فَقَالَ : (( مَنْ هذِهِ ؟ )) فقلتُ : أنا أُمُّ هَانِىءٍ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang mandi, dan Fatimah menutupinya. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Ummu Hani.’ (HR. Bukhari, no. 357 dan Muslim, no. 336) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أتَيْتُ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَدَقَقْتُ البَابَ ، فَقَالَ : (( مَنْ هَذَا ؟ )) فَقُلتُ : أَنَا ، فَقَالَ : (( أنَا ، أنَا ! )) كَأنَّهُ كَرِهَهُ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengetuk pintu. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Aku.’ Beliau lantas berkata, ‘Aku, aku.’ Seolah beliau membencinya.” (HR. Bukhari, no. 6250 dan Muslim, no. 2155)   Kesembilan: Dalam perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, untuk tetap tinggal setelah kepergian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menunaikan segala amanah orang Quraisy yang ada di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat dua hikmah: Kontradiksi yang sangat ajaib dalam praktik kafir Quraisy. Mereka mengetahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkenal dengan Al-Amin (yang terpercaya), bahkan menitipkan harta benda mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sukar menemukan orang lain yang bisa dipercaya. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan ia utusan Allah dan mengajak mereka kepada Allah, mereka menuduh Nabi sebagai tukang sihir, pendusta, dan perkataan-perkataan yang keji lainnya. Kendati nyawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bahaya serta intimidasi orang kafir terhadap dirinya terus berlangsung, dia tetap tidak melupakan tanggung jawabnya terhadap sesama manusia. Hal ini menunjukkan kepada kita betapa besarnya tanggung jawab kita kepada sesama manusia. Kita tidak boleh mengabaikannya, baik yang berkaitan dengan hak-hak materi maupun non-materi, seperti mengganggu kehormatannya dan sebagainya. Hal ini adalah perkara yang banyak diabaikan oleh manusia, mereka tidak menjaga hak-hak orang lain, baik yang berkaitan dengan materi seperti harta benda dan semisalnya. Ataupan non-materi yaitu seperti ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), mengolok-olok, menghina, mencaci, mencela, pahala ia adalah hak-hak orang yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan dalam khutbah hari penyembelihan qurban di Mina ketika Haji Wada’, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا فِى شَهْرِكُمْ هَذَا “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian (untuk mengambilnya dengan aniaya), seperti mulianya hari ini (10 Dzulhijjah), mulianya negeri ini (tanah suci), mulianya bulan ini (Dzulhijjah).” (HR. Bukhari, no. 1739 dan Muslim, no. 1679)   Kesepuluh: Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menawarkan unta yang dipersiapkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau lantas berkata, “Biar aku membayarnya.” Disebutkan inti dari perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut adalah beliau menginginkan hijrahnya tersebut sempurna dengan jiwa dan hartanya karena mengharapkan keutamaan dan kesempurnaan dalam hijrah dan jihad di jalan Allah. Barangkali juga menjadi pelajaran untuk seorang dai supaya tidak mengharapkan pemberian dari orang, harus mempunyai hati yang bersih, yang kerisauannya hanyalah untuk memperbaiki hati manusia dan memberi hidayah kepada mereka, tanpa melihat apa yang ada di tangan mereka.   Kesebelas: Ketika orang kafir sampai di depan gua tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersembunyi. Apabila salah seorang di antara mereka melihat ke bawah kakinya pasti ia akan melihat keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Pada situasi seperti itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, مَا ظَنُّكَ يَا أَبَا بَكْرٍ بِاثْنَيْنِ اللَّهُ ثَالِثُهُمَا “Bagaimana menurutmu, wahai Abu Bakar terhadap dua orang yang ketiganya adalah Allah.” (HR. Bukhari, no. 3653 dan Muslim, no. 2381) Hal ini menunjukkan kekuatan iman, keyakinan yang benar, penyerahan diri yang hakiki terhadap Allah Ta’ala, yang kita selalu perlu diingatkan, khususnya hati sebagian orang yang selalu terkait dengan dunia, lalai dari beriman kepada Allah dan tawakkal kepada-Nya.   Kedua belas: Perhatikan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana menurutmu, wahai Abu Bakar terhadap dua orang yang ketiganya adalah Allah.” (HR. Bukhari, no. 3653 dan Muslim, no. 2381). Nabi ketika itu tidak berkata, “Bagaimana menurutmu, terhadap Rasul yang bersamanya adalah Allah” atau “Bagaimana menurutmu, terhadapku dan kamu yang bersama kita adalah Allah” atau ungkapan lain yang menyebutkan tentang keistimewaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tetapi Nabi menyebut “Bagaimana menurutmu terhadap dua orang”, kalimat ini mencakup setiap mukmin yang yakin dengan pertolongan Allah. Ini adalah kaidah yang berlaku umum, bukan khusus pada situasi ini saja. Jadi, mencakup setiap mukmin yang yakin kepada Allah bahwa Allah bersamanya, membela, dan menolongnya.   Ketiga belas: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya tinggal selama tiga hari di gua. Gua itu berarti suatu rongga sempit yang berada di sebuah gunung, gelap, kotor, seram, tempat sarang hewan-hewan berbisa dan serangga. Namun, di tempat itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal selama tiga hari. Namun ada yang hidup di istana mewah tetapi tidak tenang dan tentram. Karena letak bahagia sejati adalah iman di hati. Para salaf mengatakan, لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ “Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari, no. 6446 dan Muslim, no. 1051) Dalam riwayat Ibnu Hibban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat berharga kepada sahabat Abu Dzar. Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, قَالَ لِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَبَا ذَرّ أَتَرَى كَثْرَة الْمَال هُوَ الْغِنَى ؟ قُلْت : نَعَمْ . قَالَ : وَتَرَى قِلَّة الْمَال هُوَ الْفَقْر ؟ قُلْت : نَعَمْ يَا رَسُول اللَّه . قَالَ : إِنَّمَا الْغِنَى غِنَى الْقَلْب ، وَالْفَقْر فَقْر الْقَلْب “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padaku, “Wahai Abu Dzar, apakah engkau memandang bahwa banyaknya harta itulah yang disebut kaya (ghoni)?” “Betul,” jawab Abu Dzar. Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau memandang bahwa sedikitnya harta itu berarti fakir?” “Betul,” Abu Dzar menjawab dengan jawaban serupa. Lantas beliau pun bersabda, “Sesungguhnya yang namanya kaya (ghoni) adalah kayanya hati (hati yang selalu merasa cukup). Sedangkan fakir adalah fakirnya hati (hati yang selalu merasa tidak puas).” (HR. Ibnu Hibban. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)   Keempat belas: Boleh interaksi dengan orang kafir dalam hal duniawi, misalnya belajar ilmu dunia dari mereka hingga jual beli dan urusan upah. Karena dalam kisah hijrah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengupahi orang kafir ‘Abdullah bin ‘Ariqath Al-Du’ali sebagai penunjuk jalan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sha’. (Shahih Bukhari, 3:1068) Imam Syafi’i dan Al-Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abusy Syahm. (Fath Al-Bari, 5:140) Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وَفِي الْحَدِيث جَوَاز مُعَامَلَة الْكُفَّار فِيمَا لَمْ يَتَحَقَّقْ تَحْرِيم عَيْن الْمُتَعَامَلِ فِيهِ وَعَدَم الِاعْتِبَارِ بِفَسَادِ مُعْتَقَدِهِمْ وَمُعَامَلَاتِهِمْ فِيمَا بَيْنَهُمْ “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermuamalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya dan tidak terpengaruh akidah mereka yang rusak, juga boleh bergabung dalam muamalah antara mereka.” (Fath Al-Bari, 5:141)   Kelima belas: Ketika penduduk bumi tidak mau menolong Nabi, sementara Nabi dikeroyok oleh musuh-musuhnya dan mereka membuat makar besar untuk mencelakainya, maka Allah Ta’ala menolongnya dengan pertolongan yang ajaib. Sesungguhnya pertolongan Allah Yang Mahaesa terhadap Nabi-Nya yang telah dikepung musuh-musuhnya, makar musuhnya yang kuat, maka pembebasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari semua itu merupakan kemenangan yang paling besar. Sebagaimana yang disebutkan Allah dalam situasi ini yang Allah mencela penduduk bumi lalu mengatakan, إِلَّا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا ۖ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَىٰ ۗ وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita”. Maka Allah menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Al-Quran menjadikan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 40)   Keenam belas: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin membandingkan antara keluarnya Nabi Musa ‘alaihis salam dari Mesir dengan keluarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah dan balasan keduanya. Beliau mengatakan bahwa Nabi Musa ‘alaihis salam keluar dari Mesir karena mengkhawatirkan diri dan kaumnya, begitu juga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir diketahui musuhnya. Dan akhirnya kedua Nabi itu menang. Akan tetapi, kemenangan untuk Rasul dengan perbuatannya sendiri dan para sahabatnya, melalui tangan-tangan mereka, Allah menghukum musuh-musuhnya. Sedangkan kemenangan Musa dengan perbuatan Allah (pertolongan Allah langsung). Inilah pelajaran yang harus diambil manusia, agar ia memperbaiki diri dan hatinya sampai masalahnya menjadi jelas.   Ketujuh belas: Imam Bukhari mengeluarkan pendapat dalam kitab shahihnya dalam Bab At-Tarikh, dari Sahl bin Sa’ad bahwa penanggalan Islam tidak dihitung dari kenabian, tidak dihitung juga dari wafatnya, namun dihitung dari permulaan hijrah dari Makkah ke Madinah, yaitu saat kedatangan beliau di Madinah. Catatan tentang kalender hijriyah: Penetapan tanggal untuk tahun Hijriyah didasarkan pada ijmak (kesepakatan) para sahabat radhiyallahu ‘anhum setelah bermusyawarah dengan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, maka ini adalah hukum syari yang disepakati oleh generasi terbaik dari umat ini. Keputusan ini memiliki sandaran dari Alquran, di samping sandaran ijmak sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kalender Persia dan Romawi sudah diusulkan, namun para sahabat tidak menyetujui dan tidak menyukainya. Alasan mereka memilih peristiwa hijrah sebagai awal tahun hijriyah karena lewat peristiwa tersebut, Islam menjadi jaya. Kekurangan memakai kalender masehi: Para sahabat membenci memakainya karena kalender tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan Islam. Penanggalan kalender masehi tidak disandarkan pada perkara syari, juga tidak kepada kebenaran ‘aqli (logika), tidak juga pada perkara indrawi, tetapi didasarkan kepada perkara-perkara yang tidak terkait satu dan lainnya. Kalender Hijriyah sangat terkait dengan ritual ibadah seperti puasa Ramadhan, hari raya Idulfitri, hari Arafah, hari raya Iduladha, puasa tanggal sepuluh Muharram, puasa ayyamul bidh (hari purnama yaitu 13, 14, 15 Hijriyah setiap bulan). Jika bulan ini tidak disebutkan, lalu akhirnya digantikan dengan kalender Masehi, maka kita pun akan kehilangan momen ibadah-ibadah agung.   Semoga bermanfaat.    Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Tiba di Kota Madinah dari Hijrah Inilah Follower Sejati (Kisah Salman Al-Farisi Masuk Islam)   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download   Download   Download   Download   Download Tagsabu bakar ash-shiddiq ali bin abi thalib faedah sirah nabi hijrah nabi keutamaan abu bakar keutamaan ali bin abi thalib sirah nabawiyah sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Beberapa Pelajaran dari Hijrah Nabi

Ada beberapa pelajaran penting dari hijrah nabi yang bisa kita ambil. Daftar Isi tutup 1. Pertama: 2. Kedua: 3. Ketiga: 4. Keempat: 5. Kelima: 6. Keenam: 7. Ketujuh: 8. Kedelapan: 8.1. Adab ketika masuk ke rumah orang 9. Kesembilan: 10. Kesepuluh: 11. Kesebelas: 12. Kedua belas: 13. Ketiga belas: 14. Keempat belas: 15. Kelima belas: 16. Keenam belas: 17. Ketujuh belas: 17.1. Referensi: Pertama: Peristiwa hijrah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  merupakan peristiwa terbesar dalam sejarah Islam, bahkan pengkaji sirah nabawiyah mengaitkan dengan peristiwa kenabian, di awal kenabiannya ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersama Khadijah radhiyallahu ‘anha menghadap Waraqah bin Naufal, Waraqah memberitahukannya, “Sekiranya saya masih hidup ketika kaummu mengusirmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bertanya, “Akankah mereka mengusirku?” “Ya”, jawab Waraqah. “Tidak ada seorang pun yang datang membawa ajaran yang serupa dengan yang kamu bawa, melainkan akan dimusuhi (dianiaya).” (HR. Bukhari, no. 3)   Kedua: Perintah hijrah ditinjau dari sisi waktunya maupun tempatnya merupakan wahyu dari Allah. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, “Abu Musa berkata meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , dia bersabda, ‘Saya melihat dalam mimpi bahwa saya berhijrah dari Makkah ke negeri yang dipenuhi pohon kurma, saya menduga ke Yamamah atau Hijr, ternyata ke Madinah (dulu Yatsrib).” (Fath Al-Bari, 7:231) Ketika itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  memberitahukan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, “Saya telah diizinkan untuk berhijrah.” Abu Bakar bertanya, “Saya menemanimu, wahai Rasulullah?” (HR. Bukhari, no. 3905) Bahkan berita hijrah ini pun sudah diketahui oleh kaum Nashrani seperti yang dikisahkan dalam perjalanan Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu yang melakukan perjalanan dari Persia lalu ke Syam, lalu ke Mosul, lalu ke Nashibin, lalu ke ‘Amuriyyah, lalu ke kota Madinah. Dari seorang pemuka Nashrani di ‘Amuriyyah memberitahukan kepada Salman sebagaimana dalam potongan hadits dari kisah panjang tersebut berikut ini. قَالَ ثُمَّ نَزَلَ بِهِ أَمْرُ اللَّهِ فَلَمَّا حَضَرَ قُلْتُ لَهُ : يَا فُلانُ ! إِنِّي كُنْتُ مَعَ فُلانٍ ، فَأَوْصَى بِي فُلانٌ إِلَى فُلانٍ ، وَأَوْصَى بِي فُلانٌ إِلَى فُلانٍ ، ثُمَّ أَوْصَى بِي فُلَانٌ إِلَيْكَ ، فَإِلَى مَنْ تُوصِي بِي وَمَا تَأْمُرُنِي ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! وَاللَّهِ مَا أَعْلَمُهُ أَصْبَحَ عَلَى مَا كُنَّا عَلَيْهِ أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ آمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَهُ ، وَلَكِنَّهُ قَدْ أَظَلَّكَ زَمَانُ نَبِيٍّ ، هُوَ مَبْعُوثٌ بِدِينِ إِبْرَاهِيمَ ، يَخْرُجُ بِأَرْضِ الْعَرَبِ مُهَاجِرًا إِلَى أَرْضٍ بَيْنَ حَرَّتَيْنِ ( الحرة : الأرض ذات الحجارة السود ) ، بَيْنَهُمَا نَخْلٌ ، بِهِ عَلامَاتٌ لا تَخْفَى : يَأْكُلُ الْهَدِيَّةَ وَلا يَأْكُلُ الصَّدَقَةَ ، بَيْنَ كَتِفَيْهِ خَاتَمُ النُّبُوَّةِ ، فَإِنْ استَطَعْتَ أَنْ تَلْحَقَ بِتِلْكَ الْبِلادِ فَافْعَلْ “Orang itu berkata, ‘Wahai anakku, demi Allah, aku tidak mengetahui seorangpun yang akan aku perintahkan kamu untuk mendatanginya. Akan tetapi telah hampir tiba waktu munculnya seorang nabi, dia diutus dengan membawa ajaran Nabi Ibrahim. Nabi itu akan keluar diusir dari suatu tempat di Arab kemudian berhijrah menuju daerah antara dua perbukitan. Di antara dua bukit itu tumbuh pohon-pohon kurma. Pada diri nabi itu terdapat tanda-tanda yang tidak dapat disembunyikan, dia mau makan hadiah tetapi tidak mau menerima sedekah, di antara kedua bahunya terdapat tanda khatam nubuwwah (tanda kenabian). Jika engkau bisa menuju daerah itu, berangkatlah ke sana!’.” (HR. Ahmad, 5:441. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Ketiga: Hijrah ke Madinah bukanlah rekreasi yang diinginkan orang Muhajirin dan bukan pula karena Makkah merupakan negeri berpenyakit, sehingga mereka gembira dengan berita wajibnya hijrah dari Makkah. Akan tetapi, itu adalah satu perintah yang dibebankan yang berkaitang dengan akidah yang mereka yakini kebenarannya, dan berkaitan dengan karakter risalah Islam yang harus disampaikan kepada orang lain.   Keempat: Bergegasnya para sahabat Rasulullah radhiyallahu ‘anhum melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  terhadap hijrah ke Madinah dengan meninggalkan anak, harta, dan tanah air. Tidak ada yang tertinggal di Makkah kecuali orang yang dikehendaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  untuk tinggal, atau memang bertahan atau memiliki uzur lainnuya, dan jumlah mereka sangat sedikit. Hal ini mengingatkan kita untuk melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan berhati-hati dari mengingkarinya berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا ۚ قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا ۚ فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nuur: 63).   Kelima: Peristiwa hijrah mengandung kemuliaan yang istimewa bagi Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, dia yang dipilih oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai kawan dalam hijrah, Abu Bakar menyerahkan anaknya, pembantunya, dan hartanya untuk keperluan hijrah, cukuplah firman Allah yang membenarkannya, ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا “Sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita”.” (QS. At-Taubah: 40) Ibnu Taimiyyah dalam Minhajus Sunnah (8:419) berkata, “Siapa yang mengamati (mencermati) ini pasti menemukan kelebihan-kelebihan Abu Bakar Ash-Shiddiq atas sahabat-sahabat yang lain yang disebutkan dalam banyak hadits yang sahih.” Hadits ini pun jadi bukti keutamaan Abu Bakar dari sisi amalan. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?” Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.” Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim no. 1028). Abu Bakar Al-Muzani berkomentar tentang sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ’anhu, “Tidaklah Abu Bakar itu melampaui para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (semata-mata) karena (banyaknya) mengerjakan puasa atau shalat, akan tetapi karena iman yang bersemayam di dalam hatinya.” Mengomentari ucapan Al-Muzani tersebut, Ibnu ‘Ulayyah mengatakan, “Sesuatu yang bersemayam di dalam hatinya adalah rasa cinta kepada Allah ‘azza wa jalla dan sikap nasihat (ingin terus memberi kebaikan) terhadap (sesama).” (Jami’ Al-’Ulum wa Al-Hikam oleh Ibnu Rajab, 1:225). Baca Juga: Sikap Abu Bakar dalam Menerima Berita Isra Mikraj Keenam: Peristiwa hijrah ini menunjukkan keistimewaan Ali bin Abi Thalib karena dialah yang tidur di tempat tidur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggantikan posisi yang sangat berbahaya, mempertaruhkan nyawa dengan satu keyakinan bahwa Allah akan menjaga dan melindunginya, dia melaksanakan segala tugas dan tanggungjawab yang dibebankan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya, padahal saat itu usia Ali masih 23 tahun. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan janji kepadaku: لاَ يُحِبُّكَ إِلاَّ مُؤْمِنٌ وَلاَ يُبْغِضُكَ إِلاَّ مُنَافِقٌ Tidak ada yang mencintai kamu, melainkan dia orang beriman dan tidak ada yang membencimu, melainkan dia itu munafik.” (HR. Ahmad, 1:95. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sesuai syarat syaikhain).   Ketujuh: Pada hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungi Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, ini menunjukkan kunjungan orang tua terhadap orang muda, jadi kunjungan itu bukan hanya dari yang muda pada yang tua saja. Abu Bakar lahir tahun 573 Masehi, sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada 571 M.   Kedelapan: Di antara perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan meminta izin (untuk masuk rumah) lalu diizinkan baginya. Berdasarkan penjelasan tersebut, kita mengambil satu adab di antara adab memasuki rumah, yaitu meminta izin untuk masuk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja masih meminta izin untuk masuk. Padahal beliau adalah orang istimewa dan mempunyai kedudukan seperti yang difirmankan Allah Yang Mahatinggi, النَّبِيُّ أَوْلَىٰ بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri.” (QS. Al-Ahzab: 6)   Adab ketika masuk ke rumah orang Pertama: Mengucapkan salam Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Kedua: Meminta izin itu tiga kali Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الاسْتِئْذَانُ ثَلاثٌ ، فَإنْ أُذِنَ لَكَ وَإِلاَّ فَارْجِعْ “Meminta izin itu tiga kali. Maka, jika diizinkan, engkau boleh masuk, dan jika tidak maka kembalilah.” (HR. Bukhari, no. 6245 dan Muslim, no. 2157)   Ketiga: Meminta izin punya maksud untuk menjaga pandangan dari yang haram Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّمَا جُعِلَ الاسْتِئذَانُ مِنْ أجْلِ البَصَرِ “Sesungguhnya ditetapkannya meminta izin itu hanya karena masalah menjaga pandangan.” (HR. Bukhari, no. 6241 dan Muslim, no. 2156)   Keempat: Jika diizinkan masuk, barulah masuk. Dari Rib’i bin Hirasy, ia berkata, حَدَّثَنَا رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَامِرٍ أنَّهُ اسْتَأذَنَ عَلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ في بيتٍ ، فَقَالَ : أألِج ؟ فَقَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لِخَادِمِهِ : (( أُخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمهُ الاسْتِئذَانَ ، فَقُلْ لَهُ : قُلِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أأدْخُل ؟ )) فَسَمِعَهُ الرَّجُلُ ، فَقَالَ : السَّلامُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ فَأذِنَ لَهُ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – فدخلَ . “Seorang lelaki dari Bani ‘Amir bercerita kepada kami bahwa ia pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ada di rumah. Orang tersebut berkata, ‘Apakah aku boleh masuk?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata kepada pembantunya, ‘Keluarlah kepada orang tersebut, lalu ajarkanlah ia cara meminta izin.’ Ajarkanlah kepadanya, ‘Ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’ Orang tersebut pun mendengarnya, lantas ia mengucapkan, ‘Assalamu ‘aaikum, bolehkah aku masuk?’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengizinkannya, setelah itu ia pun masuk.” (HR. Abu Daud, no. 5177 dengan sanad shahih)   Kelima: Cara meminta izin adalah dengan memperkenalkan nama. Dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أتيتُ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ تَسْتُرُهُ ، فَقَالَ : (( مَنْ هذِهِ ؟ )) فقلتُ : أنا أُمُّ هَانِىءٍ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang mandi, dan Fatimah menutupinya. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Ummu Hani.’ (HR. Bukhari, no. 357 dan Muslim, no. 336) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أتَيْتُ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَدَقَقْتُ البَابَ ، فَقَالَ : (( مَنْ هَذَا ؟ )) فَقُلتُ : أَنَا ، فَقَالَ : (( أنَا ، أنَا ! )) كَأنَّهُ كَرِهَهُ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengetuk pintu. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Aku.’ Beliau lantas berkata, ‘Aku, aku.’ Seolah beliau membencinya.” (HR. Bukhari, no. 6250 dan Muslim, no. 2155)   Kesembilan: Dalam perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, untuk tetap tinggal setelah kepergian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menunaikan segala amanah orang Quraisy yang ada di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat dua hikmah: Kontradiksi yang sangat ajaib dalam praktik kafir Quraisy. Mereka mengetahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkenal dengan Al-Amin (yang terpercaya), bahkan menitipkan harta benda mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sukar menemukan orang lain yang bisa dipercaya. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan ia utusan Allah dan mengajak mereka kepada Allah, mereka menuduh Nabi sebagai tukang sihir, pendusta, dan perkataan-perkataan yang keji lainnya. Kendati nyawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bahaya serta intimidasi orang kafir terhadap dirinya terus berlangsung, dia tetap tidak melupakan tanggung jawabnya terhadap sesama manusia. Hal ini menunjukkan kepada kita betapa besarnya tanggung jawab kita kepada sesama manusia. Kita tidak boleh mengabaikannya, baik yang berkaitan dengan hak-hak materi maupun non-materi, seperti mengganggu kehormatannya dan sebagainya. Hal ini adalah perkara yang banyak diabaikan oleh manusia, mereka tidak menjaga hak-hak orang lain, baik yang berkaitan dengan materi seperti harta benda dan semisalnya. Ataupan non-materi yaitu seperti ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), mengolok-olok, menghina, mencaci, mencela, pahala ia adalah hak-hak orang yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan dalam khutbah hari penyembelihan qurban di Mina ketika Haji Wada’, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا فِى شَهْرِكُمْ هَذَا “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian (untuk mengambilnya dengan aniaya), seperti mulianya hari ini (10 Dzulhijjah), mulianya negeri ini (tanah suci), mulianya bulan ini (Dzulhijjah).” (HR. Bukhari, no. 1739 dan Muslim, no. 1679)   Kesepuluh: Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menawarkan unta yang dipersiapkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau lantas berkata, “Biar aku membayarnya.” Disebutkan inti dari perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut adalah beliau menginginkan hijrahnya tersebut sempurna dengan jiwa dan hartanya karena mengharapkan keutamaan dan kesempurnaan dalam hijrah dan jihad di jalan Allah. Barangkali juga menjadi pelajaran untuk seorang dai supaya tidak mengharapkan pemberian dari orang, harus mempunyai hati yang bersih, yang kerisauannya hanyalah untuk memperbaiki hati manusia dan memberi hidayah kepada mereka, tanpa melihat apa yang ada di tangan mereka.   Kesebelas: Ketika orang kafir sampai di depan gua tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersembunyi. Apabila salah seorang di antara mereka melihat ke bawah kakinya pasti ia akan melihat keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Pada situasi seperti itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, مَا ظَنُّكَ يَا أَبَا بَكْرٍ بِاثْنَيْنِ اللَّهُ ثَالِثُهُمَا “Bagaimana menurutmu, wahai Abu Bakar terhadap dua orang yang ketiganya adalah Allah.” (HR. Bukhari, no. 3653 dan Muslim, no. 2381) Hal ini menunjukkan kekuatan iman, keyakinan yang benar, penyerahan diri yang hakiki terhadap Allah Ta’ala, yang kita selalu perlu diingatkan, khususnya hati sebagian orang yang selalu terkait dengan dunia, lalai dari beriman kepada Allah dan tawakkal kepada-Nya.   Kedua belas: Perhatikan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana menurutmu, wahai Abu Bakar terhadap dua orang yang ketiganya adalah Allah.” (HR. Bukhari, no. 3653 dan Muslim, no. 2381). Nabi ketika itu tidak berkata, “Bagaimana menurutmu, terhadap Rasul yang bersamanya adalah Allah” atau “Bagaimana menurutmu, terhadapku dan kamu yang bersama kita adalah Allah” atau ungkapan lain yang menyebutkan tentang keistimewaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tetapi Nabi menyebut “Bagaimana menurutmu terhadap dua orang”, kalimat ini mencakup setiap mukmin yang yakin dengan pertolongan Allah. Ini adalah kaidah yang berlaku umum, bukan khusus pada situasi ini saja. Jadi, mencakup setiap mukmin yang yakin kepada Allah bahwa Allah bersamanya, membela, dan menolongnya.   Ketiga belas: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya tinggal selama tiga hari di gua. Gua itu berarti suatu rongga sempit yang berada di sebuah gunung, gelap, kotor, seram, tempat sarang hewan-hewan berbisa dan serangga. Namun, di tempat itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal selama tiga hari. Namun ada yang hidup di istana mewah tetapi tidak tenang dan tentram. Karena letak bahagia sejati adalah iman di hati. Para salaf mengatakan, لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ “Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari, no. 6446 dan Muslim, no. 1051) Dalam riwayat Ibnu Hibban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat berharga kepada sahabat Abu Dzar. Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, قَالَ لِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَبَا ذَرّ أَتَرَى كَثْرَة الْمَال هُوَ الْغِنَى ؟ قُلْت : نَعَمْ . قَالَ : وَتَرَى قِلَّة الْمَال هُوَ الْفَقْر ؟ قُلْت : نَعَمْ يَا رَسُول اللَّه . قَالَ : إِنَّمَا الْغِنَى غِنَى الْقَلْب ، وَالْفَقْر فَقْر الْقَلْب “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padaku, “Wahai Abu Dzar, apakah engkau memandang bahwa banyaknya harta itulah yang disebut kaya (ghoni)?” “Betul,” jawab Abu Dzar. Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau memandang bahwa sedikitnya harta itu berarti fakir?” “Betul,” Abu Dzar menjawab dengan jawaban serupa. Lantas beliau pun bersabda, “Sesungguhnya yang namanya kaya (ghoni) adalah kayanya hati (hati yang selalu merasa cukup). Sedangkan fakir adalah fakirnya hati (hati yang selalu merasa tidak puas).” (HR. Ibnu Hibban. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)   Keempat belas: Boleh interaksi dengan orang kafir dalam hal duniawi, misalnya belajar ilmu dunia dari mereka hingga jual beli dan urusan upah. Karena dalam kisah hijrah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengupahi orang kafir ‘Abdullah bin ‘Ariqath Al-Du’ali sebagai penunjuk jalan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sha’. (Shahih Bukhari, 3:1068) Imam Syafi’i dan Al-Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abusy Syahm. (Fath Al-Bari, 5:140) Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وَفِي الْحَدِيث جَوَاز مُعَامَلَة الْكُفَّار فِيمَا لَمْ يَتَحَقَّقْ تَحْرِيم عَيْن الْمُتَعَامَلِ فِيهِ وَعَدَم الِاعْتِبَارِ بِفَسَادِ مُعْتَقَدِهِمْ وَمُعَامَلَاتِهِمْ فِيمَا بَيْنَهُمْ “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermuamalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya dan tidak terpengaruh akidah mereka yang rusak, juga boleh bergabung dalam muamalah antara mereka.” (Fath Al-Bari, 5:141)   Kelima belas: Ketika penduduk bumi tidak mau menolong Nabi, sementara Nabi dikeroyok oleh musuh-musuhnya dan mereka membuat makar besar untuk mencelakainya, maka Allah Ta’ala menolongnya dengan pertolongan yang ajaib. Sesungguhnya pertolongan Allah Yang Mahaesa terhadap Nabi-Nya yang telah dikepung musuh-musuhnya, makar musuhnya yang kuat, maka pembebasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari semua itu merupakan kemenangan yang paling besar. Sebagaimana yang disebutkan Allah dalam situasi ini yang Allah mencela penduduk bumi lalu mengatakan, إِلَّا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا ۖ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَىٰ ۗ وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita”. Maka Allah menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Al-Quran menjadikan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 40)   Keenam belas: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin membandingkan antara keluarnya Nabi Musa ‘alaihis salam dari Mesir dengan keluarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah dan balasan keduanya. Beliau mengatakan bahwa Nabi Musa ‘alaihis salam keluar dari Mesir karena mengkhawatirkan diri dan kaumnya, begitu juga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir diketahui musuhnya. Dan akhirnya kedua Nabi itu menang. Akan tetapi, kemenangan untuk Rasul dengan perbuatannya sendiri dan para sahabatnya, melalui tangan-tangan mereka, Allah menghukum musuh-musuhnya. Sedangkan kemenangan Musa dengan perbuatan Allah (pertolongan Allah langsung). Inilah pelajaran yang harus diambil manusia, agar ia memperbaiki diri dan hatinya sampai masalahnya menjadi jelas.   Ketujuh belas: Imam Bukhari mengeluarkan pendapat dalam kitab shahihnya dalam Bab At-Tarikh, dari Sahl bin Sa’ad bahwa penanggalan Islam tidak dihitung dari kenabian, tidak dihitung juga dari wafatnya, namun dihitung dari permulaan hijrah dari Makkah ke Madinah, yaitu saat kedatangan beliau di Madinah. Catatan tentang kalender hijriyah: Penetapan tanggal untuk tahun Hijriyah didasarkan pada ijmak (kesepakatan) para sahabat radhiyallahu ‘anhum setelah bermusyawarah dengan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, maka ini adalah hukum syari yang disepakati oleh generasi terbaik dari umat ini. Keputusan ini memiliki sandaran dari Alquran, di samping sandaran ijmak sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kalender Persia dan Romawi sudah diusulkan, namun para sahabat tidak menyetujui dan tidak menyukainya. Alasan mereka memilih peristiwa hijrah sebagai awal tahun hijriyah karena lewat peristiwa tersebut, Islam menjadi jaya. Kekurangan memakai kalender masehi: Para sahabat membenci memakainya karena kalender tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan Islam. Penanggalan kalender masehi tidak disandarkan pada perkara syari, juga tidak kepada kebenaran ‘aqli (logika), tidak juga pada perkara indrawi, tetapi didasarkan kepada perkara-perkara yang tidak terkait satu dan lainnya. Kalender Hijriyah sangat terkait dengan ritual ibadah seperti puasa Ramadhan, hari raya Idulfitri, hari Arafah, hari raya Iduladha, puasa tanggal sepuluh Muharram, puasa ayyamul bidh (hari purnama yaitu 13, 14, 15 Hijriyah setiap bulan). Jika bulan ini tidak disebutkan, lalu akhirnya digantikan dengan kalender Masehi, maka kita pun akan kehilangan momen ibadah-ibadah agung.   Semoga bermanfaat.    Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Tiba di Kota Madinah dari Hijrah Inilah Follower Sejati (Kisah Salman Al-Farisi Masuk Islam)   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download   Download   Download   Download   Download Tagsabu bakar ash-shiddiq ali bin abi thalib faedah sirah nabi hijrah nabi keutamaan abu bakar keutamaan ali bin abi thalib sirah nabawiyah sirah nabi
Ada beberapa pelajaran penting dari hijrah nabi yang bisa kita ambil. Daftar Isi tutup 1. Pertama: 2. Kedua: 3. Ketiga: 4. Keempat: 5. Kelima: 6. Keenam: 7. Ketujuh: 8. Kedelapan: 8.1. Adab ketika masuk ke rumah orang 9. Kesembilan: 10. Kesepuluh: 11. Kesebelas: 12. Kedua belas: 13. Ketiga belas: 14. Keempat belas: 15. Kelima belas: 16. Keenam belas: 17. Ketujuh belas: 17.1. Referensi: Pertama: Peristiwa hijrah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  merupakan peristiwa terbesar dalam sejarah Islam, bahkan pengkaji sirah nabawiyah mengaitkan dengan peristiwa kenabian, di awal kenabiannya ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersama Khadijah radhiyallahu ‘anha menghadap Waraqah bin Naufal, Waraqah memberitahukannya, “Sekiranya saya masih hidup ketika kaummu mengusirmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bertanya, “Akankah mereka mengusirku?” “Ya”, jawab Waraqah. “Tidak ada seorang pun yang datang membawa ajaran yang serupa dengan yang kamu bawa, melainkan akan dimusuhi (dianiaya).” (HR. Bukhari, no. 3)   Kedua: Perintah hijrah ditinjau dari sisi waktunya maupun tempatnya merupakan wahyu dari Allah. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, “Abu Musa berkata meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , dia bersabda, ‘Saya melihat dalam mimpi bahwa saya berhijrah dari Makkah ke negeri yang dipenuhi pohon kurma, saya menduga ke Yamamah atau Hijr, ternyata ke Madinah (dulu Yatsrib).” (Fath Al-Bari, 7:231) Ketika itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  memberitahukan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, “Saya telah diizinkan untuk berhijrah.” Abu Bakar bertanya, “Saya menemanimu, wahai Rasulullah?” (HR. Bukhari, no. 3905) Bahkan berita hijrah ini pun sudah diketahui oleh kaum Nashrani seperti yang dikisahkan dalam perjalanan Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu yang melakukan perjalanan dari Persia lalu ke Syam, lalu ke Mosul, lalu ke Nashibin, lalu ke ‘Amuriyyah, lalu ke kota Madinah. Dari seorang pemuka Nashrani di ‘Amuriyyah memberitahukan kepada Salman sebagaimana dalam potongan hadits dari kisah panjang tersebut berikut ini. قَالَ ثُمَّ نَزَلَ بِهِ أَمْرُ اللَّهِ فَلَمَّا حَضَرَ قُلْتُ لَهُ : يَا فُلانُ ! إِنِّي كُنْتُ مَعَ فُلانٍ ، فَأَوْصَى بِي فُلانٌ إِلَى فُلانٍ ، وَأَوْصَى بِي فُلانٌ إِلَى فُلانٍ ، ثُمَّ أَوْصَى بِي فُلَانٌ إِلَيْكَ ، فَإِلَى مَنْ تُوصِي بِي وَمَا تَأْمُرُنِي ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! وَاللَّهِ مَا أَعْلَمُهُ أَصْبَحَ عَلَى مَا كُنَّا عَلَيْهِ أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ آمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَهُ ، وَلَكِنَّهُ قَدْ أَظَلَّكَ زَمَانُ نَبِيٍّ ، هُوَ مَبْعُوثٌ بِدِينِ إِبْرَاهِيمَ ، يَخْرُجُ بِأَرْضِ الْعَرَبِ مُهَاجِرًا إِلَى أَرْضٍ بَيْنَ حَرَّتَيْنِ ( الحرة : الأرض ذات الحجارة السود ) ، بَيْنَهُمَا نَخْلٌ ، بِهِ عَلامَاتٌ لا تَخْفَى : يَأْكُلُ الْهَدِيَّةَ وَلا يَأْكُلُ الصَّدَقَةَ ، بَيْنَ كَتِفَيْهِ خَاتَمُ النُّبُوَّةِ ، فَإِنْ استَطَعْتَ أَنْ تَلْحَقَ بِتِلْكَ الْبِلادِ فَافْعَلْ “Orang itu berkata, ‘Wahai anakku, demi Allah, aku tidak mengetahui seorangpun yang akan aku perintahkan kamu untuk mendatanginya. Akan tetapi telah hampir tiba waktu munculnya seorang nabi, dia diutus dengan membawa ajaran Nabi Ibrahim. Nabi itu akan keluar diusir dari suatu tempat di Arab kemudian berhijrah menuju daerah antara dua perbukitan. Di antara dua bukit itu tumbuh pohon-pohon kurma. Pada diri nabi itu terdapat tanda-tanda yang tidak dapat disembunyikan, dia mau makan hadiah tetapi tidak mau menerima sedekah, di antara kedua bahunya terdapat tanda khatam nubuwwah (tanda kenabian). Jika engkau bisa menuju daerah itu, berangkatlah ke sana!’.” (HR. Ahmad, 5:441. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Ketiga: Hijrah ke Madinah bukanlah rekreasi yang diinginkan orang Muhajirin dan bukan pula karena Makkah merupakan negeri berpenyakit, sehingga mereka gembira dengan berita wajibnya hijrah dari Makkah. Akan tetapi, itu adalah satu perintah yang dibebankan yang berkaitang dengan akidah yang mereka yakini kebenarannya, dan berkaitan dengan karakter risalah Islam yang harus disampaikan kepada orang lain.   Keempat: Bergegasnya para sahabat Rasulullah radhiyallahu ‘anhum melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  terhadap hijrah ke Madinah dengan meninggalkan anak, harta, dan tanah air. Tidak ada yang tertinggal di Makkah kecuali orang yang dikehendaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  untuk tinggal, atau memang bertahan atau memiliki uzur lainnuya, dan jumlah mereka sangat sedikit. Hal ini mengingatkan kita untuk melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan berhati-hati dari mengingkarinya berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا ۚ قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا ۚ فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nuur: 63).   Kelima: Peristiwa hijrah mengandung kemuliaan yang istimewa bagi Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, dia yang dipilih oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai kawan dalam hijrah, Abu Bakar menyerahkan anaknya, pembantunya, dan hartanya untuk keperluan hijrah, cukuplah firman Allah yang membenarkannya, ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا “Sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita”.” (QS. At-Taubah: 40) Ibnu Taimiyyah dalam Minhajus Sunnah (8:419) berkata, “Siapa yang mengamati (mencermati) ini pasti menemukan kelebihan-kelebihan Abu Bakar Ash-Shiddiq atas sahabat-sahabat yang lain yang disebutkan dalam banyak hadits yang sahih.” Hadits ini pun jadi bukti keutamaan Abu Bakar dari sisi amalan. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?” Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.” Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim no. 1028). Abu Bakar Al-Muzani berkomentar tentang sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ’anhu, “Tidaklah Abu Bakar itu melampaui para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (semata-mata) karena (banyaknya) mengerjakan puasa atau shalat, akan tetapi karena iman yang bersemayam di dalam hatinya.” Mengomentari ucapan Al-Muzani tersebut, Ibnu ‘Ulayyah mengatakan, “Sesuatu yang bersemayam di dalam hatinya adalah rasa cinta kepada Allah ‘azza wa jalla dan sikap nasihat (ingin terus memberi kebaikan) terhadap (sesama).” (Jami’ Al-’Ulum wa Al-Hikam oleh Ibnu Rajab, 1:225). Baca Juga: Sikap Abu Bakar dalam Menerima Berita Isra Mikraj Keenam: Peristiwa hijrah ini menunjukkan keistimewaan Ali bin Abi Thalib karena dialah yang tidur di tempat tidur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggantikan posisi yang sangat berbahaya, mempertaruhkan nyawa dengan satu keyakinan bahwa Allah akan menjaga dan melindunginya, dia melaksanakan segala tugas dan tanggungjawab yang dibebankan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya, padahal saat itu usia Ali masih 23 tahun. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan janji kepadaku: لاَ يُحِبُّكَ إِلاَّ مُؤْمِنٌ وَلاَ يُبْغِضُكَ إِلاَّ مُنَافِقٌ Tidak ada yang mencintai kamu, melainkan dia orang beriman dan tidak ada yang membencimu, melainkan dia itu munafik.” (HR. Ahmad, 1:95. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sesuai syarat syaikhain).   Ketujuh: Pada hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungi Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, ini menunjukkan kunjungan orang tua terhadap orang muda, jadi kunjungan itu bukan hanya dari yang muda pada yang tua saja. Abu Bakar lahir tahun 573 Masehi, sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada 571 M.   Kedelapan: Di antara perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan meminta izin (untuk masuk rumah) lalu diizinkan baginya. Berdasarkan penjelasan tersebut, kita mengambil satu adab di antara adab memasuki rumah, yaitu meminta izin untuk masuk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja masih meminta izin untuk masuk. Padahal beliau adalah orang istimewa dan mempunyai kedudukan seperti yang difirmankan Allah Yang Mahatinggi, النَّبِيُّ أَوْلَىٰ بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri.” (QS. Al-Ahzab: 6)   Adab ketika masuk ke rumah orang Pertama: Mengucapkan salam Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Kedua: Meminta izin itu tiga kali Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الاسْتِئْذَانُ ثَلاثٌ ، فَإنْ أُذِنَ لَكَ وَإِلاَّ فَارْجِعْ “Meminta izin itu tiga kali. Maka, jika diizinkan, engkau boleh masuk, dan jika tidak maka kembalilah.” (HR. Bukhari, no. 6245 dan Muslim, no. 2157)   Ketiga: Meminta izin punya maksud untuk menjaga pandangan dari yang haram Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّمَا جُعِلَ الاسْتِئذَانُ مِنْ أجْلِ البَصَرِ “Sesungguhnya ditetapkannya meminta izin itu hanya karena masalah menjaga pandangan.” (HR. Bukhari, no. 6241 dan Muslim, no. 2156)   Keempat: Jika diizinkan masuk, barulah masuk. Dari Rib’i bin Hirasy, ia berkata, حَدَّثَنَا رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَامِرٍ أنَّهُ اسْتَأذَنَ عَلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ في بيتٍ ، فَقَالَ : أألِج ؟ فَقَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لِخَادِمِهِ : (( أُخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمهُ الاسْتِئذَانَ ، فَقُلْ لَهُ : قُلِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أأدْخُل ؟ )) فَسَمِعَهُ الرَّجُلُ ، فَقَالَ : السَّلامُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ فَأذِنَ لَهُ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – فدخلَ . “Seorang lelaki dari Bani ‘Amir bercerita kepada kami bahwa ia pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ada di rumah. Orang tersebut berkata, ‘Apakah aku boleh masuk?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata kepada pembantunya, ‘Keluarlah kepada orang tersebut, lalu ajarkanlah ia cara meminta izin.’ Ajarkanlah kepadanya, ‘Ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’ Orang tersebut pun mendengarnya, lantas ia mengucapkan, ‘Assalamu ‘aaikum, bolehkah aku masuk?’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengizinkannya, setelah itu ia pun masuk.” (HR. Abu Daud, no. 5177 dengan sanad shahih)   Kelima: Cara meminta izin adalah dengan memperkenalkan nama. Dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أتيتُ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ تَسْتُرُهُ ، فَقَالَ : (( مَنْ هذِهِ ؟ )) فقلتُ : أنا أُمُّ هَانِىءٍ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang mandi, dan Fatimah menutupinya. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Ummu Hani.’ (HR. Bukhari, no. 357 dan Muslim, no. 336) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أتَيْتُ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَدَقَقْتُ البَابَ ، فَقَالَ : (( مَنْ هَذَا ؟ )) فَقُلتُ : أَنَا ، فَقَالَ : (( أنَا ، أنَا ! )) كَأنَّهُ كَرِهَهُ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengetuk pintu. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Aku.’ Beliau lantas berkata, ‘Aku, aku.’ Seolah beliau membencinya.” (HR. Bukhari, no. 6250 dan Muslim, no. 2155)   Kesembilan: Dalam perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, untuk tetap tinggal setelah kepergian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menunaikan segala amanah orang Quraisy yang ada di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat dua hikmah: Kontradiksi yang sangat ajaib dalam praktik kafir Quraisy. Mereka mengetahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkenal dengan Al-Amin (yang terpercaya), bahkan menitipkan harta benda mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sukar menemukan orang lain yang bisa dipercaya. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan ia utusan Allah dan mengajak mereka kepada Allah, mereka menuduh Nabi sebagai tukang sihir, pendusta, dan perkataan-perkataan yang keji lainnya. Kendati nyawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bahaya serta intimidasi orang kafir terhadap dirinya terus berlangsung, dia tetap tidak melupakan tanggung jawabnya terhadap sesama manusia. Hal ini menunjukkan kepada kita betapa besarnya tanggung jawab kita kepada sesama manusia. Kita tidak boleh mengabaikannya, baik yang berkaitan dengan hak-hak materi maupun non-materi, seperti mengganggu kehormatannya dan sebagainya. Hal ini adalah perkara yang banyak diabaikan oleh manusia, mereka tidak menjaga hak-hak orang lain, baik yang berkaitan dengan materi seperti harta benda dan semisalnya. Ataupan non-materi yaitu seperti ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), mengolok-olok, menghina, mencaci, mencela, pahala ia adalah hak-hak orang yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan dalam khutbah hari penyembelihan qurban di Mina ketika Haji Wada’, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا فِى شَهْرِكُمْ هَذَا “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian (untuk mengambilnya dengan aniaya), seperti mulianya hari ini (10 Dzulhijjah), mulianya negeri ini (tanah suci), mulianya bulan ini (Dzulhijjah).” (HR. Bukhari, no. 1739 dan Muslim, no. 1679)   Kesepuluh: Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menawarkan unta yang dipersiapkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau lantas berkata, “Biar aku membayarnya.” Disebutkan inti dari perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut adalah beliau menginginkan hijrahnya tersebut sempurna dengan jiwa dan hartanya karena mengharapkan keutamaan dan kesempurnaan dalam hijrah dan jihad di jalan Allah. Barangkali juga menjadi pelajaran untuk seorang dai supaya tidak mengharapkan pemberian dari orang, harus mempunyai hati yang bersih, yang kerisauannya hanyalah untuk memperbaiki hati manusia dan memberi hidayah kepada mereka, tanpa melihat apa yang ada di tangan mereka.   Kesebelas: Ketika orang kafir sampai di depan gua tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersembunyi. Apabila salah seorang di antara mereka melihat ke bawah kakinya pasti ia akan melihat keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Pada situasi seperti itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, مَا ظَنُّكَ يَا أَبَا بَكْرٍ بِاثْنَيْنِ اللَّهُ ثَالِثُهُمَا “Bagaimana menurutmu, wahai Abu Bakar terhadap dua orang yang ketiganya adalah Allah.” (HR. Bukhari, no. 3653 dan Muslim, no. 2381) Hal ini menunjukkan kekuatan iman, keyakinan yang benar, penyerahan diri yang hakiki terhadap Allah Ta’ala, yang kita selalu perlu diingatkan, khususnya hati sebagian orang yang selalu terkait dengan dunia, lalai dari beriman kepada Allah dan tawakkal kepada-Nya.   Kedua belas: Perhatikan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana menurutmu, wahai Abu Bakar terhadap dua orang yang ketiganya adalah Allah.” (HR. Bukhari, no. 3653 dan Muslim, no. 2381). Nabi ketika itu tidak berkata, “Bagaimana menurutmu, terhadap Rasul yang bersamanya adalah Allah” atau “Bagaimana menurutmu, terhadapku dan kamu yang bersama kita adalah Allah” atau ungkapan lain yang menyebutkan tentang keistimewaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tetapi Nabi menyebut “Bagaimana menurutmu terhadap dua orang”, kalimat ini mencakup setiap mukmin yang yakin dengan pertolongan Allah. Ini adalah kaidah yang berlaku umum, bukan khusus pada situasi ini saja. Jadi, mencakup setiap mukmin yang yakin kepada Allah bahwa Allah bersamanya, membela, dan menolongnya.   Ketiga belas: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya tinggal selama tiga hari di gua. Gua itu berarti suatu rongga sempit yang berada di sebuah gunung, gelap, kotor, seram, tempat sarang hewan-hewan berbisa dan serangga. Namun, di tempat itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal selama tiga hari. Namun ada yang hidup di istana mewah tetapi tidak tenang dan tentram. Karena letak bahagia sejati adalah iman di hati. Para salaf mengatakan, لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ “Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari, no. 6446 dan Muslim, no. 1051) Dalam riwayat Ibnu Hibban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat berharga kepada sahabat Abu Dzar. Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, قَالَ لِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَبَا ذَرّ أَتَرَى كَثْرَة الْمَال هُوَ الْغِنَى ؟ قُلْت : نَعَمْ . قَالَ : وَتَرَى قِلَّة الْمَال هُوَ الْفَقْر ؟ قُلْت : نَعَمْ يَا رَسُول اللَّه . قَالَ : إِنَّمَا الْغِنَى غِنَى الْقَلْب ، وَالْفَقْر فَقْر الْقَلْب “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padaku, “Wahai Abu Dzar, apakah engkau memandang bahwa banyaknya harta itulah yang disebut kaya (ghoni)?” “Betul,” jawab Abu Dzar. Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau memandang bahwa sedikitnya harta itu berarti fakir?” “Betul,” Abu Dzar menjawab dengan jawaban serupa. Lantas beliau pun bersabda, “Sesungguhnya yang namanya kaya (ghoni) adalah kayanya hati (hati yang selalu merasa cukup). Sedangkan fakir adalah fakirnya hati (hati yang selalu merasa tidak puas).” (HR. Ibnu Hibban. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)   Keempat belas: Boleh interaksi dengan orang kafir dalam hal duniawi, misalnya belajar ilmu dunia dari mereka hingga jual beli dan urusan upah. Karena dalam kisah hijrah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengupahi orang kafir ‘Abdullah bin ‘Ariqath Al-Du’ali sebagai penunjuk jalan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sha’. (Shahih Bukhari, 3:1068) Imam Syafi’i dan Al-Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abusy Syahm. (Fath Al-Bari, 5:140) Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وَفِي الْحَدِيث جَوَاز مُعَامَلَة الْكُفَّار فِيمَا لَمْ يَتَحَقَّقْ تَحْرِيم عَيْن الْمُتَعَامَلِ فِيهِ وَعَدَم الِاعْتِبَارِ بِفَسَادِ مُعْتَقَدِهِمْ وَمُعَامَلَاتِهِمْ فِيمَا بَيْنَهُمْ “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermuamalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya dan tidak terpengaruh akidah mereka yang rusak, juga boleh bergabung dalam muamalah antara mereka.” (Fath Al-Bari, 5:141)   Kelima belas: Ketika penduduk bumi tidak mau menolong Nabi, sementara Nabi dikeroyok oleh musuh-musuhnya dan mereka membuat makar besar untuk mencelakainya, maka Allah Ta’ala menolongnya dengan pertolongan yang ajaib. Sesungguhnya pertolongan Allah Yang Mahaesa terhadap Nabi-Nya yang telah dikepung musuh-musuhnya, makar musuhnya yang kuat, maka pembebasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari semua itu merupakan kemenangan yang paling besar. Sebagaimana yang disebutkan Allah dalam situasi ini yang Allah mencela penduduk bumi lalu mengatakan, إِلَّا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا ۖ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَىٰ ۗ وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita”. Maka Allah menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Al-Quran menjadikan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 40)   Keenam belas: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin membandingkan antara keluarnya Nabi Musa ‘alaihis salam dari Mesir dengan keluarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah dan balasan keduanya. Beliau mengatakan bahwa Nabi Musa ‘alaihis salam keluar dari Mesir karena mengkhawatirkan diri dan kaumnya, begitu juga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir diketahui musuhnya. Dan akhirnya kedua Nabi itu menang. Akan tetapi, kemenangan untuk Rasul dengan perbuatannya sendiri dan para sahabatnya, melalui tangan-tangan mereka, Allah menghukum musuh-musuhnya. Sedangkan kemenangan Musa dengan perbuatan Allah (pertolongan Allah langsung). Inilah pelajaran yang harus diambil manusia, agar ia memperbaiki diri dan hatinya sampai masalahnya menjadi jelas.   Ketujuh belas: Imam Bukhari mengeluarkan pendapat dalam kitab shahihnya dalam Bab At-Tarikh, dari Sahl bin Sa’ad bahwa penanggalan Islam tidak dihitung dari kenabian, tidak dihitung juga dari wafatnya, namun dihitung dari permulaan hijrah dari Makkah ke Madinah, yaitu saat kedatangan beliau di Madinah. Catatan tentang kalender hijriyah: Penetapan tanggal untuk tahun Hijriyah didasarkan pada ijmak (kesepakatan) para sahabat radhiyallahu ‘anhum setelah bermusyawarah dengan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, maka ini adalah hukum syari yang disepakati oleh generasi terbaik dari umat ini. Keputusan ini memiliki sandaran dari Alquran, di samping sandaran ijmak sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kalender Persia dan Romawi sudah diusulkan, namun para sahabat tidak menyetujui dan tidak menyukainya. Alasan mereka memilih peristiwa hijrah sebagai awal tahun hijriyah karena lewat peristiwa tersebut, Islam menjadi jaya. Kekurangan memakai kalender masehi: Para sahabat membenci memakainya karena kalender tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan Islam. Penanggalan kalender masehi tidak disandarkan pada perkara syari, juga tidak kepada kebenaran ‘aqli (logika), tidak juga pada perkara indrawi, tetapi didasarkan kepada perkara-perkara yang tidak terkait satu dan lainnya. Kalender Hijriyah sangat terkait dengan ritual ibadah seperti puasa Ramadhan, hari raya Idulfitri, hari Arafah, hari raya Iduladha, puasa tanggal sepuluh Muharram, puasa ayyamul bidh (hari purnama yaitu 13, 14, 15 Hijriyah setiap bulan). Jika bulan ini tidak disebutkan, lalu akhirnya digantikan dengan kalender Masehi, maka kita pun akan kehilangan momen ibadah-ibadah agung.   Semoga bermanfaat.    Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Tiba di Kota Madinah dari Hijrah Inilah Follower Sejati (Kisah Salman Al-Farisi Masuk Islam)   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download   Download   Download   Download   Download Tagsabu bakar ash-shiddiq ali bin abi thalib faedah sirah nabi hijrah nabi keutamaan abu bakar keutamaan ali bin abi thalib sirah nabawiyah sirah nabi


Ada beberapa pelajaran penting dari hijrah nabi yang bisa kita ambil. Daftar Isi tutup 1. Pertama: 2. Kedua: 3. Ketiga: 4. Keempat: 5. Kelima: 6. Keenam: 7. Ketujuh: 8. Kedelapan: 8.1. Adab ketika masuk ke rumah orang 9. Kesembilan: 10. Kesepuluh: 11. Kesebelas: 12. Kedua belas: 13. Ketiga belas: 14. Keempat belas: 15. Kelima belas: 16. Keenam belas: 17. Ketujuh belas: 17.1. Referensi: Pertama: Peristiwa hijrah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  merupakan peristiwa terbesar dalam sejarah Islam, bahkan pengkaji sirah nabawiyah mengaitkan dengan peristiwa kenabian, di awal kenabiannya ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersama Khadijah radhiyallahu ‘anha menghadap Waraqah bin Naufal, Waraqah memberitahukannya, “Sekiranya saya masih hidup ketika kaummu mengusirmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bertanya, “Akankah mereka mengusirku?” “Ya”, jawab Waraqah. “Tidak ada seorang pun yang datang membawa ajaran yang serupa dengan yang kamu bawa, melainkan akan dimusuhi (dianiaya).” (HR. Bukhari, no. 3)   Kedua: Perintah hijrah ditinjau dari sisi waktunya maupun tempatnya merupakan wahyu dari Allah. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, “Abu Musa berkata meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , dia bersabda, ‘Saya melihat dalam mimpi bahwa saya berhijrah dari Makkah ke negeri yang dipenuhi pohon kurma, saya menduga ke Yamamah atau Hijr, ternyata ke Madinah (dulu Yatsrib).” (Fath Al-Bari, 7:231) Ketika itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  memberitahukan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, “Saya telah diizinkan untuk berhijrah.” Abu Bakar bertanya, “Saya menemanimu, wahai Rasulullah?” (HR. Bukhari, no. 3905) Bahkan berita hijrah ini pun sudah diketahui oleh kaum Nashrani seperti yang dikisahkan dalam perjalanan Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu yang melakukan perjalanan dari Persia lalu ke Syam, lalu ke Mosul, lalu ke Nashibin, lalu ke ‘Amuriyyah, lalu ke kota Madinah. Dari seorang pemuka Nashrani di ‘Amuriyyah memberitahukan kepada Salman sebagaimana dalam potongan hadits dari kisah panjang tersebut berikut ini. قَالَ ثُمَّ نَزَلَ بِهِ أَمْرُ اللَّهِ فَلَمَّا حَضَرَ قُلْتُ لَهُ : يَا فُلانُ ! إِنِّي كُنْتُ مَعَ فُلانٍ ، فَأَوْصَى بِي فُلانٌ إِلَى فُلانٍ ، وَأَوْصَى بِي فُلانٌ إِلَى فُلانٍ ، ثُمَّ أَوْصَى بِي فُلَانٌ إِلَيْكَ ، فَإِلَى مَنْ تُوصِي بِي وَمَا تَأْمُرُنِي ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! وَاللَّهِ مَا أَعْلَمُهُ أَصْبَحَ عَلَى مَا كُنَّا عَلَيْهِ أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ آمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَهُ ، وَلَكِنَّهُ قَدْ أَظَلَّكَ زَمَانُ نَبِيٍّ ، هُوَ مَبْعُوثٌ بِدِينِ إِبْرَاهِيمَ ، يَخْرُجُ بِأَرْضِ الْعَرَبِ مُهَاجِرًا إِلَى أَرْضٍ بَيْنَ حَرَّتَيْنِ ( الحرة : الأرض ذات الحجارة السود ) ، بَيْنَهُمَا نَخْلٌ ، بِهِ عَلامَاتٌ لا تَخْفَى : يَأْكُلُ الْهَدِيَّةَ وَلا يَأْكُلُ الصَّدَقَةَ ، بَيْنَ كَتِفَيْهِ خَاتَمُ النُّبُوَّةِ ، فَإِنْ استَطَعْتَ أَنْ تَلْحَقَ بِتِلْكَ الْبِلادِ فَافْعَلْ “Orang itu berkata, ‘Wahai anakku, demi Allah, aku tidak mengetahui seorangpun yang akan aku perintahkan kamu untuk mendatanginya. Akan tetapi telah hampir tiba waktu munculnya seorang nabi, dia diutus dengan membawa ajaran Nabi Ibrahim. Nabi itu akan keluar diusir dari suatu tempat di Arab kemudian berhijrah menuju daerah antara dua perbukitan. Di antara dua bukit itu tumbuh pohon-pohon kurma. Pada diri nabi itu terdapat tanda-tanda yang tidak dapat disembunyikan, dia mau makan hadiah tetapi tidak mau menerima sedekah, di antara kedua bahunya terdapat tanda khatam nubuwwah (tanda kenabian). Jika engkau bisa menuju daerah itu, berangkatlah ke sana!’.” (HR. Ahmad, 5:441. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Ketiga: Hijrah ke Madinah bukanlah rekreasi yang diinginkan orang Muhajirin dan bukan pula karena Makkah merupakan negeri berpenyakit, sehingga mereka gembira dengan berita wajibnya hijrah dari Makkah. Akan tetapi, itu adalah satu perintah yang dibebankan yang berkaitang dengan akidah yang mereka yakini kebenarannya, dan berkaitan dengan karakter risalah Islam yang harus disampaikan kepada orang lain.   Keempat: Bergegasnya para sahabat Rasulullah radhiyallahu ‘anhum melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  terhadap hijrah ke Madinah dengan meninggalkan anak, harta, dan tanah air. Tidak ada yang tertinggal di Makkah kecuali orang yang dikehendaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  untuk tinggal, atau memang bertahan atau memiliki uzur lainnuya, dan jumlah mereka sangat sedikit. Hal ini mengingatkan kita untuk melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan berhati-hati dari mengingkarinya berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا ۚ قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا ۚ فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nuur: 63).   Kelima: Peristiwa hijrah mengandung kemuliaan yang istimewa bagi Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, dia yang dipilih oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai kawan dalam hijrah, Abu Bakar menyerahkan anaknya, pembantunya, dan hartanya untuk keperluan hijrah, cukuplah firman Allah yang membenarkannya, ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا “Sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita”.” (QS. At-Taubah: 40) Ibnu Taimiyyah dalam Minhajus Sunnah (8:419) berkata, “Siapa yang mengamati (mencermati) ini pasti menemukan kelebihan-kelebihan Abu Bakar Ash-Shiddiq atas sahabat-sahabat yang lain yang disebutkan dalam banyak hadits yang sahih.” Hadits ini pun jadi bukti keutamaan Abu Bakar dari sisi amalan. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?” Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.” Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim no. 1028). Abu Bakar Al-Muzani berkomentar tentang sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ’anhu, “Tidaklah Abu Bakar itu melampaui para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (semata-mata) karena (banyaknya) mengerjakan puasa atau shalat, akan tetapi karena iman yang bersemayam di dalam hatinya.” Mengomentari ucapan Al-Muzani tersebut, Ibnu ‘Ulayyah mengatakan, “Sesuatu yang bersemayam di dalam hatinya adalah rasa cinta kepada Allah ‘azza wa jalla dan sikap nasihat (ingin terus memberi kebaikan) terhadap (sesama).” (Jami’ Al-’Ulum wa Al-Hikam oleh Ibnu Rajab, 1:225). Baca Juga: Sikap Abu Bakar dalam Menerima Berita Isra Mikraj Keenam: Peristiwa hijrah ini menunjukkan keistimewaan Ali bin Abi Thalib karena dialah yang tidur di tempat tidur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggantikan posisi yang sangat berbahaya, mempertaruhkan nyawa dengan satu keyakinan bahwa Allah akan menjaga dan melindunginya, dia melaksanakan segala tugas dan tanggungjawab yang dibebankan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya, padahal saat itu usia Ali masih 23 tahun. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan janji kepadaku: لاَ يُحِبُّكَ إِلاَّ مُؤْمِنٌ وَلاَ يُبْغِضُكَ إِلاَّ مُنَافِقٌ Tidak ada yang mencintai kamu, melainkan dia orang beriman dan tidak ada yang membencimu, melainkan dia itu munafik.” (HR. Ahmad, 1:95. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sesuai syarat syaikhain).   Ketujuh: Pada hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungi Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, ini menunjukkan kunjungan orang tua terhadap orang muda, jadi kunjungan itu bukan hanya dari yang muda pada yang tua saja. Abu Bakar lahir tahun 573 Masehi, sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada 571 M.   Kedelapan: Di antara perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan meminta izin (untuk masuk rumah) lalu diizinkan baginya. Berdasarkan penjelasan tersebut, kita mengambil satu adab di antara adab memasuki rumah, yaitu meminta izin untuk masuk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja masih meminta izin untuk masuk. Padahal beliau adalah orang istimewa dan mempunyai kedudukan seperti yang difirmankan Allah Yang Mahatinggi, النَّبِيُّ أَوْلَىٰ بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri.” (QS. Al-Ahzab: 6)   Adab ketika masuk ke rumah orang Pertama: Mengucapkan salam Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Kedua: Meminta izin itu tiga kali Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الاسْتِئْذَانُ ثَلاثٌ ، فَإنْ أُذِنَ لَكَ وَإِلاَّ فَارْجِعْ “Meminta izin itu tiga kali. Maka, jika diizinkan, engkau boleh masuk, dan jika tidak maka kembalilah.” (HR. Bukhari, no. 6245 dan Muslim, no. 2157)   Ketiga: Meminta izin punya maksud untuk menjaga pandangan dari yang haram Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّمَا جُعِلَ الاسْتِئذَانُ مِنْ أجْلِ البَصَرِ “Sesungguhnya ditetapkannya meminta izin itu hanya karena masalah menjaga pandangan.” (HR. Bukhari, no. 6241 dan Muslim, no. 2156)   Keempat: Jika diizinkan masuk, barulah masuk. Dari Rib’i bin Hirasy, ia berkata, حَدَّثَنَا رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَامِرٍ أنَّهُ اسْتَأذَنَ عَلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ في بيتٍ ، فَقَالَ : أألِج ؟ فَقَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لِخَادِمِهِ : (( أُخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمهُ الاسْتِئذَانَ ، فَقُلْ لَهُ : قُلِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أأدْخُل ؟ )) فَسَمِعَهُ الرَّجُلُ ، فَقَالَ : السَّلامُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ فَأذِنَ لَهُ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – فدخلَ . “Seorang lelaki dari Bani ‘Amir bercerita kepada kami bahwa ia pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ada di rumah. Orang tersebut berkata, ‘Apakah aku boleh masuk?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata kepada pembantunya, ‘Keluarlah kepada orang tersebut, lalu ajarkanlah ia cara meminta izin.’ Ajarkanlah kepadanya, ‘Ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’ Orang tersebut pun mendengarnya, lantas ia mengucapkan, ‘Assalamu ‘aaikum, bolehkah aku masuk?’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengizinkannya, setelah itu ia pun masuk.” (HR. Abu Daud, no. 5177 dengan sanad shahih)   Kelima: Cara meminta izin adalah dengan memperkenalkan nama. Dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أتيتُ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ تَسْتُرُهُ ، فَقَالَ : (( مَنْ هذِهِ ؟ )) فقلتُ : أنا أُمُّ هَانِىءٍ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang mandi, dan Fatimah menutupinya. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Ummu Hani.’ (HR. Bukhari, no. 357 dan Muslim, no. 336) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أتَيْتُ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَدَقَقْتُ البَابَ ، فَقَالَ : (( مَنْ هَذَا ؟ )) فَقُلتُ : أَنَا ، فَقَالَ : (( أنَا ، أنَا ! )) كَأنَّهُ كَرِهَهُ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengetuk pintu. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Aku.’ Beliau lantas berkata, ‘Aku, aku.’ Seolah beliau membencinya.” (HR. Bukhari, no. 6250 dan Muslim, no. 2155)   Kesembilan: Dalam perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, untuk tetap tinggal setelah kepergian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menunaikan segala amanah orang Quraisy yang ada di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat dua hikmah: Kontradiksi yang sangat ajaib dalam praktik kafir Quraisy. Mereka mengetahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkenal dengan Al-Amin (yang terpercaya), bahkan menitipkan harta benda mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sukar menemukan orang lain yang bisa dipercaya. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan ia utusan Allah dan mengajak mereka kepada Allah, mereka menuduh Nabi sebagai tukang sihir, pendusta, dan perkataan-perkataan yang keji lainnya. Kendati nyawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bahaya serta intimidasi orang kafir terhadap dirinya terus berlangsung, dia tetap tidak melupakan tanggung jawabnya terhadap sesama manusia. Hal ini menunjukkan kepada kita betapa besarnya tanggung jawab kita kepada sesama manusia. Kita tidak boleh mengabaikannya, baik yang berkaitan dengan hak-hak materi maupun non-materi, seperti mengganggu kehormatannya dan sebagainya. Hal ini adalah perkara yang banyak diabaikan oleh manusia, mereka tidak menjaga hak-hak orang lain, baik yang berkaitan dengan materi seperti harta benda dan semisalnya. Ataupan non-materi yaitu seperti ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), mengolok-olok, menghina, mencaci, mencela, pahala ia adalah hak-hak orang yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan dalam khutbah hari penyembelihan qurban di Mina ketika Haji Wada’, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا فِى شَهْرِكُمْ هَذَا “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian (untuk mengambilnya dengan aniaya), seperti mulianya hari ini (10 Dzulhijjah), mulianya negeri ini (tanah suci), mulianya bulan ini (Dzulhijjah).” (HR. Bukhari, no. 1739 dan Muslim, no. 1679)   Kesepuluh: Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menawarkan unta yang dipersiapkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau lantas berkata, “Biar aku membayarnya.” Disebutkan inti dari perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut adalah beliau menginginkan hijrahnya tersebut sempurna dengan jiwa dan hartanya karena mengharapkan keutamaan dan kesempurnaan dalam hijrah dan jihad di jalan Allah. Barangkali juga menjadi pelajaran untuk seorang dai supaya tidak mengharapkan pemberian dari orang, harus mempunyai hati yang bersih, yang kerisauannya hanyalah untuk memperbaiki hati manusia dan memberi hidayah kepada mereka, tanpa melihat apa yang ada di tangan mereka.   Kesebelas: Ketika orang kafir sampai di depan gua tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersembunyi. Apabila salah seorang di antara mereka melihat ke bawah kakinya pasti ia akan melihat keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Pada situasi seperti itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, مَا ظَنُّكَ يَا أَبَا بَكْرٍ بِاثْنَيْنِ اللَّهُ ثَالِثُهُمَا “Bagaimana menurutmu, wahai Abu Bakar terhadap dua orang yang ketiganya adalah Allah.” (HR. Bukhari, no. 3653 dan Muslim, no. 2381) Hal ini menunjukkan kekuatan iman, keyakinan yang benar, penyerahan diri yang hakiki terhadap Allah Ta’ala, yang kita selalu perlu diingatkan, khususnya hati sebagian orang yang selalu terkait dengan dunia, lalai dari beriman kepada Allah dan tawakkal kepada-Nya.   Kedua belas: Perhatikan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana menurutmu, wahai Abu Bakar terhadap dua orang yang ketiganya adalah Allah.” (HR. Bukhari, no. 3653 dan Muslim, no. 2381). Nabi ketika itu tidak berkata, “Bagaimana menurutmu, terhadap Rasul yang bersamanya adalah Allah” atau “Bagaimana menurutmu, terhadapku dan kamu yang bersama kita adalah Allah” atau ungkapan lain yang menyebutkan tentang keistimewaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tetapi Nabi menyebut “Bagaimana menurutmu terhadap dua orang”, kalimat ini mencakup setiap mukmin yang yakin dengan pertolongan Allah. Ini adalah kaidah yang berlaku umum, bukan khusus pada situasi ini saja. Jadi, mencakup setiap mukmin yang yakin kepada Allah bahwa Allah bersamanya, membela, dan menolongnya.   Ketiga belas: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya tinggal selama tiga hari di gua. Gua itu berarti suatu rongga sempit yang berada di sebuah gunung, gelap, kotor, seram, tempat sarang hewan-hewan berbisa dan serangga. Namun, di tempat itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal selama tiga hari. Namun ada yang hidup di istana mewah tetapi tidak tenang dan tentram. Karena letak bahagia sejati adalah iman di hati. Para salaf mengatakan, لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ “Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari, no. 6446 dan Muslim, no. 1051) Dalam riwayat Ibnu Hibban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat berharga kepada sahabat Abu Dzar. Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, قَالَ لِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَبَا ذَرّ أَتَرَى كَثْرَة الْمَال هُوَ الْغِنَى ؟ قُلْت : نَعَمْ . قَالَ : وَتَرَى قِلَّة الْمَال هُوَ الْفَقْر ؟ قُلْت : نَعَمْ يَا رَسُول اللَّه . قَالَ : إِنَّمَا الْغِنَى غِنَى الْقَلْب ، وَالْفَقْر فَقْر الْقَلْب “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padaku, “Wahai Abu Dzar, apakah engkau memandang bahwa banyaknya harta itulah yang disebut kaya (ghoni)?” “Betul,” jawab Abu Dzar. Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau memandang bahwa sedikitnya harta itu berarti fakir?” “Betul,” Abu Dzar menjawab dengan jawaban serupa. Lantas beliau pun bersabda, “Sesungguhnya yang namanya kaya (ghoni) adalah kayanya hati (hati yang selalu merasa cukup). Sedangkan fakir adalah fakirnya hati (hati yang selalu merasa tidak puas).” (HR. Ibnu Hibban. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)   Keempat belas: Boleh interaksi dengan orang kafir dalam hal duniawi, misalnya belajar ilmu dunia dari mereka hingga jual beli dan urusan upah. Karena dalam kisah hijrah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengupahi orang kafir ‘Abdullah bin ‘Ariqath Al-Du’ali sebagai penunjuk jalan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sha’. (Shahih Bukhari, 3:1068) Imam Syafi’i dan Al-Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abusy Syahm. (Fath Al-Bari, 5:140) Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وَفِي الْحَدِيث جَوَاز مُعَامَلَة الْكُفَّار فِيمَا لَمْ يَتَحَقَّقْ تَحْرِيم عَيْن الْمُتَعَامَلِ فِيهِ وَعَدَم الِاعْتِبَارِ بِفَسَادِ مُعْتَقَدِهِمْ وَمُعَامَلَاتِهِمْ فِيمَا بَيْنَهُمْ “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermuamalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya dan tidak terpengaruh akidah mereka yang rusak, juga boleh bergabung dalam muamalah antara mereka.” (Fath Al-Bari, 5:141)   Kelima belas: Ketika penduduk bumi tidak mau menolong Nabi, sementara Nabi dikeroyok oleh musuh-musuhnya dan mereka membuat makar besar untuk mencelakainya, maka Allah Ta’ala menolongnya dengan pertolongan yang ajaib. Sesungguhnya pertolongan Allah Yang Mahaesa terhadap Nabi-Nya yang telah dikepung musuh-musuhnya, makar musuhnya yang kuat, maka pembebasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari semua itu merupakan kemenangan yang paling besar. Sebagaimana yang disebutkan Allah dalam situasi ini yang Allah mencela penduduk bumi lalu mengatakan, إِلَّا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا ۖ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَىٰ ۗ وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita”. Maka Allah menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Al-Quran menjadikan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 40)   Keenam belas: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin membandingkan antara keluarnya Nabi Musa ‘alaihis salam dari Mesir dengan keluarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah dan balasan keduanya. Beliau mengatakan bahwa Nabi Musa ‘alaihis salam keluar dari Mesir karena mengkhawatirkan diri dan kaumnya, begitu juga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir diketahui musuhnya. Dan akhirnya kedua Nabi itu menang. Akan tetapi, kemenangan untuk Rasul dengan perbuatannya sendiri dan para sahabatnya, melalui tangan-tangan mereka, Allah menghukum musuh-musuhnya. Sedangkan kemenangan Musa dengan perbuatan Allah (pertolongan Allah langsung). Inilah pelajaran yang harus diambil manusia, agar ia memperbaiki diri dan hatinya sampai masalahnya menjadi jelas.   Ketujuh belas: Imam Bukhari mengeluarkan pendapat dalam kitab shahihnya dalam Bab At-Tarikh, dari Sahl bin Sa’ad bahwa penanggalan Islam tidak dihitung dari kenabian, tidak dihitung juga dari wafatnya, namun dihitung dari permulaan hijrah dari Makkah ke Madinah, yaitu saat kedatangan beliau di Madinah. Catatan tentang kalender hijriyah: Penetapan tanggal untuk tahun Hijriyah didasarkan pada ijmak (kesepakatan) para sahabat radhiyallahu ‘anhum setelah bermusyawarah dengan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, maka ini adalah hukum syari yang disepakati oleh generasi terbaik dari umat ini. Keputusan ini memiliki sandaran dari Alquran, di samping sandaran ijmak sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kalender Persia dan Romawi sudah diusulkan, namun para sahabat tidak menyetujui dan tidak menyukainya. Alasan mereka memilih peristiwa hijrah sebagai awal tahun hijriyah karena lewat peristiwa tersebut, Islam menjadi jaya. Kekurangan memakai kalender masehi: Para sahabat membenci memakainya karena kalender tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan Islam. Penanggalan kalender masehi tidak disandarkan pada perkara syari, juga tidak kepada kebenaran ‘aqli (logika), tidak juga pada perkara indrawi, tetapi didasarkan kepada perkara-perkara yang tidak terkait satu dan lainnya. Kalender Hijriyah sangat terkait dengan ritual ibadah seperti puasa Ramadhan, hari raya Idulfitri, hari Arafah, hari raya Iduladha, puasa tanggal sepuluh Muharram, puasa ayyamul bidh (hari purnama yaitu 13, 14, 15 Hijriyah setiap bulan). Jika bulan ini tidak disebutkan, lalu akhirnya digantikan dengan kalender Masehi, maka kita pun akan kehilangan momen ibadah-ibadah agung.   Semoga bermanfaat.    Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Tiba di Kota Madinah dari Hijrah Inilah Follower Sejati (Kisah Salman Al-Farisi Masuk Islam)   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download   Download   Download   Download   Download Tagsabu bakar ash-shiddiq ali bin abi thalib faedah sirah nabi hijrah nabi keutamaan abu bakar keutamaan ali bin abi thalib sirah nabawiyah sirah nabi

Download Ebook Islam Gratis – 20 Sebab Kenapa Harus Memaafkan

Download Ebook GratisKarya: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc.,MA Judul: 20 Sebab Kenapa Harus Memaafkan Link: Download NowPada kesempatan ini kita akan membahas risalah yang ditulis oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah yang topiknya adalah 20 sebab kenapa kita harus memaafkan orang yang menzalimi kita. Oleh karenanya pembahasan kita pada kesempatan kali ini adalah tentang sifat memaafkan. | 3 Sifat memaafkan bukanlah sifat yang patut disepelekan, melainkan sifat memaafkan adalah sifat yang agung dan yang Allah Subhanahu wa ta’ala sebutkan bahwa perangai ini merupakan salah satu dari ciri-ciri penghuni surga. Allah Subhanahu wa ta’ala mengabadikan hal ini dalam frmanNya,“(yaitu) Orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Ali-’Imran : 134)Pada ayat sebelumnya, Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan tentang surga. Allah Subhanahu wa ta’ala berfrman,“Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali-’Imran : 133)Dan di antara yang Allah Subhanahu wa ta’ala sebutkan tentang ciri-ciri orang yang bertakwa itu adalah orangorang yang memaafkan orang lain. Oleh karenanya janganlah kita menyepelekan sifat memaafkan ini.Sebagian ulama mengatakan bahwasanya perkara yang paling memudahkan seseorang masuk surga setelah tauhid adalah akhlak yang mulia. Terlalu banyak dalil-dalil yang menunjukkan bagaimana mulianya perangai yang baik di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Cukuplah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan yang tempat duduknya lebih dekat kepadaku pada hari kiamat ialah orang yang akhlaknya paling bagus (mulia).” (HR. At-Tirmidzi no. 2018)Demikian pula sebaliknya, perkara yang paling memudahkan seseorang masuk ke dalam neraka setelah kesyirikan adalah akhlak yang buruk.Dan pada kesempatan ini kita akan membahas salah satu dari akhlak yang mulia, yang Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa akhlak ini (memaafkan), tidak ada yang mampu melakukannya kecuali para Nabi dan para Shiddiqun (orang yang jujur imannya dan yakin akan hari akhirat). Oleh karenanya tatkala Allah menyebutkan sifat memaafkan kesalahan orang lain, Allah Subhanahu wa ta’ala melanjutkan dengan frman-Nya,“Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan (ihsan).” (QS. Ali-’Imran : 134Orang yang bisa memaafkan orang lain adalah orang yang telah mencapai derajat ihsan. Ihsan dalam makna adalah seseorang ihsan dalam beribadah dan ihsan terhadap orang lain. Ihsan terhadap orang lain di antaranya adalah memaafkan kesalahan orang lain dan berbuat baik kepada orang lain. Dan ihsan dalam hal beribadah adalah dia beribadah dengan perasaan seakan-akan dia melihat Allah, dan jika dia tidak mampu maka dia meyakini bahwa Allah melihatnya. Oleh karenanya tatkala ada seseorang yang mampu memaafkan orang lain, tentunya hal tersebut didasari oleh keyakinan yang tinggi terhadap ihsan dalam beribadah dan yakin bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala akan memberikan ganjaran atas sikapnya. Jika seseorang tidak memiliki keyakinan yang kuat bahwasanya Allah Subhanahu wa ta’ala sedang melihatnya dan akan memberikan ganjaran atas apa yang dia lakukan, maka tentunya seseorang akan sulit memaafkan. Karena sejatinya sifat memaafkan tidaklah tampak kecuali ketika seseorang terzalimi. Sehingga tatkala orang lain memiliki salah terhadap diri kita, maka saat itulah seseorang diuji apakah dia mau memaafkannya atau tidak. Dan jika Anda meyakini bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala akan memberikan ganjaran yang luar biasa kepada orang-orang yang memaafkan, maka pasti Anda akan mudah untuk memaafkan. Dan tatkala seseorang terzalimi, biasanya seseorang akan menuntut balas, karena kezaliman orang lain itu menyakitkan bagi setiap orang. Akan tetapi Allah Subhanahu wa ta’ala mengatakan bahwa di antara sifat-sifat penghuni surga adalah senantiasa memaafkan. Oleh karenanya sebagaimana telah kita sebutkan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada yang bisa melakukan hal ini (memaafkan) kecuali para Nabi dan Ash-Shiddiqun.Baca lebih lanjut, Link: Download Now

Download Ebook Islam Gratis – 20 Sebab Kenapa Harus Memaafkan

Download Ebook GratisKarya: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc.,MA Judul: 20 Sebab Kenapa Harus Memaafkan Link: Download NowPada kesempatan ini kita akan membahas risalah yang ditulis oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah yang topiknya adalah 20 sebab kenapa kita harus memaafkan orang yang menzalimi kita. Oleh karenanya pembahasan kita pada kesempatan kali ini adalah tentang sifat memaafkan. | 3 Sifat memaafkan bukanlah sifat yang patut disepelekan, melainkan sifat memaafkan adalah sifat yang agung dan yang Allah Subhanahu wa ta’ala sebutkan bahwa perangai ini merupakan salah satu dari ciri-ciri penghuni surga. Allah Subhanahu wa ta’ala mengabadikan hal ini dalam frmanNya,“(yaitu) Orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Ali-’Imran : 134)Pada ayat sebelumnya, Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan tentang surga. Allah Subhanahu wa ta’ala berfrman,“Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali-’Imran : 133)Dan di antara yang Allah Subhanahu wa ta’ala sebutkan tentang ciri-ciri orang yang bertakwa itu adalah orangorang yang memaafkan orang lain. Oleh karenanya janganlah kita menyepelekan sifat memaafkan ini.Sebagian ulama mengatakan bahwasanya perkara yang paling memudahkan seseorang masuk surga setelah tauhid adalah akhlak yang mulia. Terlalu banyak dalil-dalil yang menunjukkan bagaimana mulianya perangai yang baik di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Cukuplah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan yang tempat duduknya lebih dekat kepadaku pada hari kiamat ialah orang yang akhlaknya paling bagus (mulia).” (HR. At-Tirmidzi no. 2018)Demikian pula sebaliknya, perkara yang paling memudahkan seseorang masuk ke dalam neraka setelah kesyirikan adalah akhlak yang buruk.Dan pada kesempatan ini kita akan membahas salah satu dari akhlak yang mulia, yang Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa akhlak ini (memaafkan), tidak ada yang mampu melakukannya kecuali para Nabi dan para Shiddiqun (orang yang jujur imannya dan yakin akan hari akhirat). Oleh karenanya tatkala Allah menyebutkan sifat memaafkan kesalahan orang lain, Allah Subhanahu wa ta’ala melanjutkan dengan frman-Nya,“Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan (ihsan).” (QS. Ali-’Imran : 134Orang yang bisa memaafkan orang lain adalah orang yang telah mencapai derajat ihsan. Ihsan dalam makna adalah seseorang ihsan dalam beribadah dan ihsan terhadap orang lain. Ihsan terhadap orang lain di antaranya adalah memaafkan kesalahan orang lain dan berbuat baik kepada orang lain. Dan ihsan dalam hal beribadah adalah dia beribadah dengan perasaan seakan-akan dia melihat Allah, dan jika dia tidak mampu maka dia meyakini bahwa Allah melihatnya. Oleh karenanya tatkala ada seseorang yang mampu memaafkan orang lain, tentunya hal tersebut didasari oleh keyakinan yang tinggi terhadap ihsan dalam beribadah dan yakin bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala akan memberikan ganjaran atas sikapnya. Jika seseorang tidak memiliki keyakinan yang kuat bahwasanya Allah Subhanahu wa ta’ala sedang melihatnya dan akan memberikan ganjaran atas apa yang dia lakukan, maka tentunya seseorang akan sulit memaafkan. Karena sejatinya sifat memaafkan tidaklah tampak kecuali ketika seseorang terzalimi. Sehingga tatkala orang lain memiliki salah terhadap diri kita, maka saat itulah seseorang diuji apakah dia mau memaafkannya atau tidak. Dan jika Anda meyakini bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala akan memberikan ganjaran yang luar biasa kepada orang-orang yang memaafkan, maka pasti Anda akan mudah untuk memaafkan. Dan tatkala seseorang terzalimi, biasanya seseorang akan menuntut balas, karena kezaliman orang lain itu menyakitkan bagi setiap orang. Akan tetapi Allah Subhanahu wa ta’ala mengatakan bahwa di antara sifat-sifat penghuni surga adalah senantiasa memaafkan. Oleh karenanya sebagaimana telah kita sebutkan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada yang bisa melakukan hal ini (memaafkan) kecuali para Nabi dan Ash-Shiddiqun.Baca lebih lanjut, Link: Download Now
Download Ebook GratisKarya: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc.,MA Judul: 20 Sebab Kenapa Harus Memaafkan Link: Download NowPada kesempatan ini kita akan membahas risalah yang ditulis oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah yang topiknya adalah 20 sebab kenapa kita harus memaafkan orang yang menzalimi kita. Oleh karenanya pembahasan kita pada kesempatan kali ini adalah tentang sifat memaafkan. | 3 Sifat memaafkan bukanlah sifat yang patut disepelekan, melainkan sifat memaafkan adalah sifat yang agung dan yang Allah Subhanahu wa ta’ala sebutkan bahwa perangai ini merupakan salah satu dari ciri-ciri penghuni surga. Allah Subhanahu wa ta’ala mengabadikan hal ini dalam frmanNya,“(yaitu) Orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Ali-’Imran : 134)Pada ayat sebelumnya, Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan tentang surga. Allah Subhanahu wa ta’ala berfrman,“Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali-’Imran : 133)Dan di antara yang Allah Subhanahu wa ta’ala sebutkan tentang ciri-ciri orang yang bertakwa itu adalah orangorang yang memaafkan orang lain. Oleh karenanya janganlah kita menyepelekan sifat memaafkan ini.Sebagian ulama mengatakan bahwasanya perkara yang paling memudahkan seseorang masuk surga setelah tauhid adalah akhlak yang mulia. Terlalu banyak dalil-dalil yang menunjukkan bagaimana mulianya perangai yang baik di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Cukuplah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan yang tempat duduknya lebih dekat kepadaku pada hari kiamat ialah orang yang akhlaknya paling bagus (mulia).” (HR. At-Tirmidzi no. 2018)Demikian pula sebaliknya, perkara yang paling memudahkan seseorang masuk ke dalam neraka setelah kesyirikan adalah akhlak yang buruk.Dan pada kesempatan ini kita akan membahas salah satu dari akhlak yang mulia, yang Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa akhlak ini (memaafkan), tidak ada yang mampu melakukannya kecuali para Nabi dan para Shiddiqun (orang yang jujur imannya dan yakin akan hari akhirat). Oleh karenanya tatkala Allah menyebutkan sifat memaafkan kesalahan orang lain, Allah Subhanahu wa ta’ala melanjutkan dengan frman-Nya,“Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan (ihsan).” (QS. Ali-’Imran : 134Orang yang bisa memaafkan orang lain adalah orang yang telah mencapai derajat ihsan. Ihsan dalam makna adalah seseorang ihsan dalam beribadah dan ihsan terhadap orang lain. Ihsan terhadap orang lain di antaranya adalah memaafkan kesalahan orang lain dan berbuat baik kepada orang lain. Dan ihsan dalam hal beribadah adalah dia beribadah dengan perasaan seakan-akan dia melihat Allah, dan jika dia tidak mampu maka dia meyakini bahwa Allah melihatnya. Oleh karenanya tatkala ada seseorang yang mampu memaafkan orang lain, tentunya hal tersebut didasari oleh keyakinan yang tinggi terhadap ihsan dalam beribadah dan yakin bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala akan memberikan ganjaran atas sikapnya. Jika seseorang tidak memiliki keyakinan yang kuat bahwasanya Allah Subhanahu wa ta’ala sedang melihatnya dan akan memberikan ganjaran atas apa yang dia lakukan, maka tentunya seseorang akan sulit memaafkan. Karena sejatinya sifat memaafkan tidaklah tampak kecuali ketika seseorang terzalimi. Sehingga tatkala orang lain memiliki salah terhadap diri kita, maka saat itulah seseorang diuji apakah dia mau memaafkannya atau tidak. Dan jika Anda meyakini bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala akan memberikan ganjaran yang luar biasa kepada orang-orang yang memaafkan, maka pasti Anda akan mudah untuk memaafkan. Dan tatkala seseorang terzalimi, biasanya seseorang akan menuntut balas, karena kezaliman orang lain itu menyakitkan bagi setiap orang. Akan tetapi Allah Subhanahu wa ta’ala mengatakan bahwa di antara sifat-sifat penghuni surga adalah senantiasa memaafkan. Oleh karenanya sebagaimana telah kita sebutkan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada yang bisa melakukan hal ini (memaafkan) kecuali para Nabi dan Ash-Shiddiqun.Baca lebih lanjut, Link: Download Now


Download Ebook GratisKarya: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc.,MA Judul: 20 Sebab Kenapa Harus Memaafkan Link: Download NowPada kesempatan ini kita akan membahas risalah yang ditulis oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah yang topiknya adalah 20 sebab kenapa kita harus memaafkan orang yang menzalimi kita. Oleh karenanya pembahasan kita pada kesempatan kali ini adalah tentang sifat memaafkan. | 3 Sifat memaafkan bukanlah sifat yang patut disepelekan, melainkan sifat memaafkan adalah sifat yang agung dan yang Allah Subhanahu wa ta’ala sebutkan bahwa perangai ini merupakan salah satu dari ciri-ciri penghuni surga. Allah Subhanahu wa ta’ala mengabadikan hal ini dalam frmanNya,“(yaitu) Orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Ali-’Imran : 134)Pada ayat sebelumnya, Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan tentang surga. Allah Subhanahu wa ta’ala berfrman,“Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali-’Imran : 133)Dan di antara yang Allah Subhanahu wa ta’ala sebutkan tentang ciri-ciri orang yang bertakwa itu adalah orangorang yang memaafkan orang lain. Oleh karenanya janganlah kita menyepelekan sifat memaafkan ini.Sebagian ulama mengatakan bahwasanya perkara yang paling memudahkan seseorang masuk surga setelah tauhid adalah akhlak yang mulia. Terlalu banyak dalil-dalil yang menunjukkan bagaimana mulianya perangai yang baik di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Cukuplah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan yang tempat duduknya lebih dekat kepadaku pada hari kiamat ialah orang yang akhlaknya paling bagus (mulia).” (HR. At-Tirmidzi no. 2018)Demikian pula sebaliknya, perkara yang paling memudahkan seseorang masuk ke dalam neraka setelah kesyirikan adalah akhlak yang buruk.Dan pada kesempatan ini kita akan membahas salah satu dari akhlak yang mulia, yang Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa akhlak ini (memaafkan), tidak ada yang mampu melakukannya kecuali para Nabi dan para Shiddiqun (orang yang jujur imannya dan yakin akan hari akhirat). Oleh karenanya tatkala Allah menyebutkan sifat memaafkan kesalahan orang lain, Allah Subhanahu wa ta’ala melanjutkan dengan frman-Nya,“Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan (ihsan).” (QS. Ali-’Imran : 134Orang yang bisa memaafkan orang lain adalah orang yang telah mencapai derajat ihsan. Ihsan dalam makna adalah seseorang ihsan dalam beribadah dan ihsan terhadap orang lain. Ihsan terhadap orang lain di antaranya adalah memaafkan kesalahan orang lain dan berbuat baik kepada orang lain. Dan ihsan dalam hal beribadah adalah dia beribadah dengan perasaan seakan-akan dia melihat Allah, dan jika dia tidak mampu maka dia meyakini bahwa Allah melihatnya. Oleh karenanya tatkala ada seseorang yang mampu memaafkan orang lain, tentunya hal tersebut didasari oleh keyakinan yang tinggi terhadap ihsan dalam beribadah dan yakin bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala akan memberikan ganjaran atas sikapnya. Jika seseorang tidak memiliki keyakinan yang kuat bahwasanya Allah Subhanahu wa ta’ala sedang melihatnya dan akan memberikan ganjaran atas apa yang dia lakukan, maka tentunya seseorang akan sulit memaafkan. Karena sejatinya sifat memaafkan tidaklah tampak kecuali ketika seseorang terzalimi. Sehingga tatkala orang lain memiliki salah terhadap diri kita, maka saat itulah seseorang diuji apakah dia mau memaafkannya atau tidak. Dan jika Anda meyakini bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala akan memberikan ganjaran yang luar biasa kepada orang-orang yang memaafkan, maka pasti Anda akan mudah untuk memaafkan. Dan tatkala seseorang terzalimi, biasanya seseorang akan menuntut balas, karena kezaliman orang lain itu menyakitkan bagi setiap orang. Akan tetapi Allah Subhanahu wa ta’ala mengatakan bahwa di antara sifat-sifat penghuni surga adalah senantiasa memaafkan. Oleh karenanya sebagaimana telah kita sebutkan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada yang bisa melakukan hal ini (memaafkan) kecuali para Nabi dan Ash-Shiddiqun.Baca lebih lanjut, Link: Download Now

Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 1)Syirik Merupakan Kezaliman yang Paling ZalimAhli tauhid yang meng-esa-kan Allah dan membersihkan diri dari kesyirikan baik dalam perkataan, perbuatan, maupun keyakinan, maka dia akan mendapatkan keamanan dan petunjuk di dunia dan di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur-adukkan keimanan mereka dengan kezaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am [6]: 82)Ketika ayat ini turun, para sahabat mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka radhiyallahu ‘anhum berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّنَا لاَ يَظْلِمُ نَفْسَهُ”Wahai Rasulullah, siapakah yang tidak menzalimi dirinya sendiri?” Setiap orang pasti menzalimi dirinya sendiri dengan apa saja, baik dengan meremehkan kewajiban atau terjatuh ke dalam perbuatan dosa. Jika dia ingat atau diingatkan, maka dia akan bertaubat dari perbuatannya itu. Lalu siapakah yang tidak menzalimi dirinya sendiri? Baca Juga: Pemimpin Kafir Adil Lebih Baik Dari Pemimpin Muslim Zalim?Tiga Jenis KezalimanMaka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ كَمَا تَقُولُونَ ( لَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ ) بِشِرْكٍ ، أَوَلَمْ تَسْمَعُوا إِلَى قَوْلِ لُقْمَانَ لاِبْنِهِ ( يَا بُنَىَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ )“Bukan itu yang dimaksud. (Yang dimaksud dengan) “tidak mencampur-adukkan keimanan mereka dengan kezaliman” adalah dengan kesyirikan. Tidakkah kalian mendengar perkataan Luqman kepada anaknya (yang artinya), “Wahai anakku! Janganlah kamu menyekutukan Allah. Sesungguhnya kesyirikan itu merupakan kezaliman yang besar.’” (HR. Bukhari no. 3360 dan Muslim no. 342. Lafadz hadits tersebut adalah lafadz hadits Bukhari)Dalam hadits tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa kezaliman yang dimaksud dalam ayat ini adalah kesyirikan. Karena sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, terdapat tiga jenis kezaliman:1. Kezaliman Syirik Kepada Allah Yang merupakan jenis kezaliman yang paling zalim, yaitu kezaliman syirik. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman [31]: 13)Mengapa syirik disebut dengan zalim? Karena makna asal dari zalim adalah,”Meletakkan sesuatu selain pada tempatnya”. Sedangkan makna dari syirik adalah,”Meletakkan ibadah selain pada tempatnya”. Sehingga syirik inilah kezaliman yang paling zalim. Karena ketika manusia meletakkan (menujukan) ibadah tersebut selain pada tempatnya yang benar, mereka memberikan ibadah tersebut kepada makhluk yang tidak berhak menerimanya. Artinya, mereka menyamakan antara makhluk dan Khalik (Pencipta), yang berarti menyamakan antara sesuatu yang lemah dengan Dzat Yang Maha perkasa. Oleh karena itu, kezaliman apakah yang lebih besar dari itu?Baca Juga: Hukum Menghina atau Memanggil Orang Lain dengan Nama Binatang2. Kezaliman Seorang Hamba Atas Dirinya SendiriKe dua, kezaliman seorang hamba atas dirinya sendiri dengan berbuat maksiat. Pelaku maksiat sebenarnya hanyalah menzalimi diri mereka sendiri. Hal ini karena pelakunya menjerumuskan dirinya sendiri ke dalam hukuman. Padahal kewajibannya adalah menundukkan jiwanya, dan meletakkannya sesuai dengan tempat yang sesuai denganya, yaitu di atas ketaatan. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ الْخَاسِرِينَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ وَأَهْلِيهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَلَا ذَلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ“Katakanlah, “Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat.” (QS. Az-Zumar [39]: 15) Baca Juga: Taat kepada Penguasa karena Pamrih Duniawi3. Kezaliman Hamba Kepada Manusia LainnyaKe tiga, kezaliman seorang hamba kepada manusia lainnya, baik dengan mengambil hartanya, menggunjingnya, membunuh jiwa mereka tanpa alasan yang dapat dibenarkan, memukul, melukai, atau merendahkan mereka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada para sahabat bahwa keumuman (yaitu kezaliman) dalam QS. Al-An’am [6] ayat 82 tersebut dimaksudkan untuk zalim dalam bentuk tertentu. Maksudnya adalah salah satu dari tiga jenis kezaliman, yaitu kezaliman seorang hamba terhadap hak Rabb-nya dengan berbuat kesyirikan terhadap Allah Ta’ala. Kezaliman tersebut merupakan jenis kezaliman yang terbesar. Inilah makna melaksanakan tauhid dan berlepas diri serta membersihkan diri dari kesyirikan. Dengannya seorang hamba dapat meraih keamanan dan petunjuk. [1]Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat I’anatul Mustafiid, 1: 57 dan Fadhlu Tauhid wa Takfiruhu li Dzunub, http://www.sahab.org.

Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 1)Syirik Merupakan Kezaliman yang Paling ZalimAhli tauhid yang meng-esa-kan Allah dan membersihkan diri dari kesyirikan baik dalam perkataan, perbuatan, maupun keyakinan, maka dia akan mendapatkan keamanan dan petunjuk di dunia dan di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur-adukkan keimanan mereka dengan kezaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am [6]: 82)Ketika ayat ini turun, para sahabat mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka radhiyallahu ‘anhum berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّنَا لاَ يَظْلِمُ نَفْسَهُ”Wahai Rasulullah, siapakah yang tidak menzalimi dirinya sendiri?” Setiap orang pasti menzalimi dirinya sendiri dengan apa saja, baik dengan meremehkan kewajiban atau terjatuh ke dalam perbuatan dosa. Jika dia ingat atau diingatkan, maka dia akan bertaubat dari perbuatannya itu. Lalu siapakah yang tidak menzalimi dirinya sendiri? Baca Juga: Pemimpin Kafir Adil Lebih Baik Dari Pemimpin Muslim Zalim?Tiga Jenis KezalimanMaka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ كَمَا تَقُولُونَ ( لَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ ) بِشِرْكٍ ، أَوَلَمْ تَسْمَعُوا إِلَى قَوْلِ لُقْمَانَ لاِبْنِهِ ( يَا بُنَىَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ )“Bukan itu yang dimaksud. (Yang dimaksud dengan) “tidak mencampur-adukkan keimanan mereka dengan kezaliman” adalah dengan kesyirikan. Tidakkah kalian mendengar perkataan Luqman kepada anaknya (yang artinya), “Wahai anakku! Janganlah kamu menyekutukan Allah. Sesungguhnya kesyirikan itu merupakan kezaliman yang besar.’” (HR. Bukhari no. 3360 dan Muslim no. 342. Lafadz hadits tersebut adalah lafadz hadits Bukhari)Dalam hadits tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa kezaliman yang dimaksud dalam ayat ini adalah kesyirikan. Karena sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, terdapat tiga jenis kezaliman:1. Kezaliman Syirik Kepada Allah Yang merupakan jenis kezaliman yang paling zalim, yaitu kezaliman syirik. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman [31]: 13)Mengapa syirik disebut dengan zalim? Karena makna asal dari zalim adalah,”Meletakkan sesuatu selain pada tempatnya”. Sedangkan makna dari syirik adalah,”Meletakkan ibadah selain pada tempatnya”. Sehingga syirik inilah kezaliman yang paling zalim. Karena ketika manusia meletakkan (menujukan) ibadah tersebut selain pada tempatnya yang benar, mereka memberikan ibadah tersebut kepada makhluk yang tidak berhak menerimanya. Artinya, mereka menyamakan antara makhluk dan Khalik (Pencipta), yang berarti menyamakan antara sesuatu yang lemah dengan Dzat Yang Maha perkasa. Oleh karena itu, kezaliman apakah yang lebih besar dari itu?Baca Juga: Hukum Menghina atau Memanggil Orang Lain dengan Nama Binatang2. Kezaliman Seorang Hamba Atas Dirinya SendiriKe dua, kezaliman seorang hamba atas dirinya sendiri dengan berbuat maksiat. Pelaku maksiat sebenarnya hanyalah menzalimi diri mereka sendiri. Hal ini karena pelakunya menjerumuskan dirinya sendiri ke dalam hukuman. Padahal kewajibannya adalah menundukkan jiwanya, dan meletakkannya sesuai dengan tempat yang sesuai denganya, yaitu di atas ketaatan. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ الْخَاسِرِينَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ وَأَهْلِيهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَلَا ذَلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ“Katakanlah, “Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat.” (QS. Az-Zumar [39]: 15) Baca Juga: Taat kepada Penguasa karena Pamrih Duniawi3. Kezaliman Hamba Kepada Manusia LainnyaKe tiga, kezaliman seorang hamba kepada manusia lainnya, baik dengan mengambil hartanya, menggunjingnya, membunuh jiwa mereka tanpa alasan yang dapat dibenarkan, memukul, melukai, atau merendahkan mereka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada para sahabat bahwa keumuman (yaitu kezaliman) dalam QS. Al-An’am [6] ayat 82 tersebut dimaksudkan untuk zalim dalam bentuk tertentu. Maksudnya adalah salah satu dari tiga jenis kezaliman, yaitu kezaliman seorang hamba terhadap hak Rabb-nya dengan berbuat kesyirikan terhadap Allah Ta’ala. Kezaliman tersebut merupakan jenis kezaliman yang terbesar. Inilah makna melaksanakan tauhid dan berlepas diri serta membersihkan diri dari kesyirikan. Dengannya seorang hamba dapat meraih keamanan dan petunjuk. [1]Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat I’anatul Mustafiid, 1: 57 dan Fadhlu Tauhid wa Takfiruhu li Dzunub, http://www.sahab.org.
Baca pembahasan sebelumnya Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 1)Syirik Merupakan Kezaliman yang Paling ZalimAhli tauhid yang meng-esa-kan Allah dan membersihkan diri dari kesyirikan baik dalam perkataan, perbuatan, maupun keyakinan, maka dia akan mendapatkan keamanan dan petunjuk di dunia dan di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur-adukkan keimanan mereka dengan kezaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am [6]: 82)Ketika ayat ini turun, para sahabat mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka radhiyallahu ‘anhum berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّنَا لاَ يَظْلِمُ نَفْسَهُ”Wahai Rasulullah, siapakah yang tidak menzalimi dirinya sendiri?” Setiap orang pasti menzalimi dirinya sendiri dengan apa saja, baik dengan meremehkan kewajiban atau terjatuh ke dalam perbuatan dosa. Jika dia ingat atau diingatkan, maka dia akan bertaubat dari perbuatannya itu. Lalu siapakah yang tidak menzalimi dirinya sendiri? Baca Juga: Pemimpin Kafir Adil Lebih Baik Dari Pemimpin Muslim Zalim?Tiga Jenis KezalimanMaka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ كَمَا تَقُولُونَ ( لَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ ) بِشِرْكٍ ، أَوَلَمْ تَسْمَعُوا إِلَى قَوْلِ لُقْمَانَ لاِبْنِهِ ( يَا بُنَىَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ )“Bukan itu yang dimaksud. (Yang dimaksud dengan) “tidak mencampur-adukkan keimanan mereka dengan kezaliman” adalah dengan kesyirikan. Tidakkah kalian mendengar perkataan Luqman kepada anaknya (yang artinya), “Wahai anakku! Janganlah kamu menyekutukan Allah. Sesungguhnya kesyirikan itu merupakan kezaliman yang besar.’” (HR. Bukhari no. 3360 dan Muslim no. 342. Lafadz hadits tersebut adalah lafadz hadits Bukhari)Dalam hadits tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa kezaliman yang dimaksud dalam ayat ini adalah kesyirikan. Karena sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, terdapat tiga jenis kezaliman:1. Kezaliman Syirik Kepada Allah Yang merupakan jenis kezaliman yang paling zalim, yaitu kezaliman syirik. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman [31]: 13)Mengapa syirik disebut dengan zalim? Karena makna asal dari zalim adalah,”Meletakkan sesuatu selain pada tempatnya”. Sedangkan makna dari syirik adalah,”Meletakkan ibadah selain pada tempatnya”. Sehingga syirik inilah kezaliman yang paling zalim. Karena ketika manusia meletakkan (menujukan) ibadah tersebut selain pada tempatnya yang benar, mereka memberikan ibadah tersebut kepada makhluk yang tidak berhak menerimanya. Artinya, mereka menyamakan antara makhluk dan Khalik (Pencipta), yang berarti menyamakan antara sesuatu yang lemah dengan Dzat Yang Maha perkasa. Oleh karena itu, kezaliman apakah yang lebih besar dari itu?Baca Juga: Hukum Menghina atau Memanggil Orang Lain dengan Nama Binatang2. Kezaliman Seorang Hamba Atas Dirinya SendiriKe dua, kezaliman seorang hamba atas dirinya sendiri dengan berbuat maksiat. Pelaku maksiat sebenarnya hanyalah menzalimi diri mereka sendiri. Hal ini karena pelakunya menjerumuskan dirinya sendiri ke dalam hukuman. Padahal kewajibannya adalah menundukkan jiwanya, dan meletakkannya sesuai dengan tempat yang sesuai denganya, yaitu di atas ketaatan. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ الْخَاسِرِينَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ وَأَهْلِيهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَلَا ذَلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ“Katakanlah, “Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat.” (QS. Az-Zumar [39]: 15) Baca Juga: Taat kepada Penguasa karena Pamrih Duniawi3. Kezaliman Hamba Kepada Manusia LainnyaKe tiga, kezaliman seorang hamba kepada manusia lainnya, baik dengan mengambil hartanya, menggunjingnya, membunuh jiwa mereka tanpa alasan yang dapat dibenarkan, memukul, melukai, atau merendahkan mereka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada para sahabat bahwa keumuman (yaitu kezaliman) dalam QS. Al-An’am [6] ayat 82 tersebut dimaksudkan untuk zalim dalam bentuk tertentu. Maksudnya adalah salah satu dari tiga jenis kezaliman, yaitu kezaliman seorang hamba terhadap hak Rabb-nya dengan berbuat kesyirikan terhadap Allah Ta’ala. Kezaliman tersebut merupakan jenis kezaliman yang terbesar. Inilah makna melaksanakan tauhid dan berlepas diri serta membersihkan diri dari kesyirikan. Dengannya seorang hamba dapat meraih keamanan dan petunjuk. [1]Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat I’anatul Mustafiid, 1: 57 dan Fadhlu Tauhid wa Takfiruhu li Dzunub, http://www.sahab.org.


Baca pembahasan sebelumnya Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 1)Syirik Merupakan Kezaliman yang Paling ZalimAhli tauhid yang meng-esa-kan Allah dan membersihkan diri dari kesyirikan baik dalam perkataan, perbuatan, maupun keyakinan, maka dia akan mendapatkan keamanan dan petunjuk di dunia dan di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur-adukkan keimanan mereka dengan kezaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am [6]: 82)Ketika ayat ini turun, para sahabat mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka radhiyallahu ‘anhum berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّنَا لاَ يَظْلِمُ نَفْسَهُ”Wahai Rasulullah, siapakah yang tidak menzalimi dirinya sendiri?” Setiap orang pasti menzalimi dirinya sendiri dengan apa saja, baik dengan meremehkan kewajiban atau terjatuh ke dalam perbuatan dosa. Jika dia ingat atau diingatkan, maka dia akan bertaubat dari perbuatannya itu. Lalu siapakah yang tidak menzalimi dirinya sendiri? Baca Juga: Pemimpin Kafir Adil Lebih Baik Dari Pemimpin Muslim Zalim?Tiga Jenis KezalimanMaka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ كَمَا تَقُولُونَ ( لَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ ) بِشِرْكٍ ، أَوَلَمْ تَسْمَعُوا إِلَى قَوْلِ لُقْمَانَ لاِبْنِهِ ( يَا بُنَىَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ )“Bukan itu yang dimaksud. (Yang dimaksud dengan) “tidak mencampur-adukkan keimanan mereka dengan kezaliman” adalah dengan kesyirikan. Tidakkah kalian mendengar perkataan Luqman kepada anaknya (yang artinya), “Wahai anakku! Janganlah kamu menyekutukan Allah. Sesungguhnya kesyirikan itu merupakan kezaliman yang besar.’” (HR. Bukhari no. 3360 dan Muslim no. 342. Lafadz hadits tersebut adalah lafadz hadits Bukhari)Dalam hadits tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa kezaliman yang dimaksud dalam ayat ini adalah kesyirikan. Karena sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, terdapat tiga jenis kezaliman:1. Kezaliman Syirik Kepada Allah Yang merupakan jenis kezaliman yang paling zalim, yaitu kezaliman syirik. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman [31]: 13)Mengapa syirik disebut dengan zalim? Karena makna asal dari zalim adalah,”Meletakkan sesuatu selain pada tempatnya”. Sedangkan makna dari syirik adalah,”Meletakkan ibadah selain pada tempatnya”. Sehingga syirik inilah kezaliman yang paling zalim. Karena ketika manusia meletakkan (menujukan) ibadah tersebut selain pada tempatnya yang benar, mereka memberikan ibadah tersebut kepada makhluk yang tidak berhak menerimanya. Artinya, mereka menyamakan antara makhluk dan Khalik (Pencipta), yang berarti menyamakan antara sesuatu yang lemah dengan Dzat Yang Maha perkasa. Oleh karena itu, kezaliman apakah yang lebih besar dari itu?Baca Juga: Hukum Menghina atau Memanggil Orang Lain dengan Nama Binatang2. Kezaliman Seorang Hamba Atas Dirinya SendiriKe dua, kezaliman seorang hamba atas dirinya sendiri dengan berbuat maksiat. Pelaku maksiat sebenarnya hanyalah menzalimi diri mereka sendiri. Hal ini karena pelakunya menjerumuskan dirinya sendiri ke dalam hukuman. Padahal kewajibannya adalah menundukkan jiwanya, dan meletakkannya sesuai dengan tempat yang sesuai denganya, yaitu di atas ketaatan. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ الْخَاسِرِينَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ وَأَهْلِيهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَلَا ذَلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ“Katakanlah, “Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat.” (QS. Az-Zumar [39]: 15) Baca Juga: Taat kepada Penguasa karena Pamrih Duniawi3. Kezaliman Hamba Kepada Manusia LainnyaKe tiga, kezaliman seorang hamba kepada manusia lainnya, baik dengan mengambil hartanya, menggunjingnya, membunuh jiwa mereka tanpa alasan yang dapat dibenarkan, memukul, melukai, atau merendahkan mereka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada para sahabat bahwa keumuman (yaitu kezaliman) dalam QS. Al-An’am [6] ayat 82 tersebut dimaksudkan untuk zalim dalam bentuk tertentu. Maksudnya adalah salah satu dari tiga jenis kezaliman, yaitu kezaliman seorang hamba terhadap hak Rabb-nya dengan berbuat kesyirikan terhadap Allah Ta’ala. Kezaliman tersebut merupakan jenis kezaliman yang terbesar. Inilah makna melaksanakan tauhid dan berlepas diri serta membersihkan diri dari kesyirikan. Dengannya seorang hamba dapat meraih keamanan dan petunjuk. [1]Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat I’anatul Mustafiid, 1: 57 dan Fadhlu Tauhid wa Takfiruhu li Dzunub, http://www.sahab.org.

Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 1)

Untuk mendorong kita agar lebih serius dalam mempelajari kesyirikan dan tidak memandangnya dengan pandangan yang remeh, maka dalam kesempatan ini penulis akan menjelaskan sedikit tentang bahaya syirik. Semoga dengan pembahasan ini dapat mengubah pandangan kita selama ini tentang bahaya kesyirikan yang mungkin belum kita ketahui.Syirik Merupakan Salah Satu Pembatal IslamMengetahui macam-macam pembatal Islam sangat penting bagi kehidupan seorang muslim agar dapat menjauhkan diri dan menghindarinya. Seorang muslim yang tidak mengetahui pembatal-pembatal Islam, dikhawatirkan akan terjerumus di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 217)Baca Juga: Cara Bersikap pada Saudara yang MurtadPengertian Murtad dalam IslamOrang murtad adalah orang yang kafir setelah masuk Islam, baik karena keyakinan dari dalam hatinya, atau karena muncul keragu-raguan dalam hatinya, atau karena perbuatan tertentu seperti bersujud atau bernadzar kepada selain Allah Ta’ala. Bisa juga karena perkataan dengan mengolok-olok Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ؛ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ“Katakanlah, “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah [9]: 65-66) Demikianlah, riddah (keluar dari agama Islam) dapat disebabkan karena perkataan, perbuatan, dan keyakinan.Saat Muncul Wacana Pelarangan Pengkafiran Namun sayangnya, ketika kebodohan terhadap ajaran Islam semakin tersebar dan ketika ajaran Islam semakin terasing, maka muncullah orang-orang dengan label “ilmuwan muslim” atau “cendekiawan muslim” yang mengatakan,”Janganlah mengkafirkan kaum muslimin. Cukuplah bagi mereka nama (label) Islam, cukuplah bagi mereka dengan hanya mengatakan, “Saya seorang muslim.” Meskipun dia melakukan perbuatan semau mereka, misalnya menyembelih hewan untuk selain Allah atau mencela Allah dan Rasul-Nya. Selama mereka mengatakan,”Saya seorang muslim”, maka jangan kafirkan mereka.” Baca Juga: Inilah Macam-Macam KemurtadanMereka Lebih Berbahaya daripada Orang KafirKonsekuensi dari perkataan mereka itu, maka masuklah ke dalam Islam orang-orang pemuja kubur (quburiyyun), orang-orang Syi’ah, orang-orang Ahmadiyyah, dan setiap orang yang mengaku sebagai orang muslim. Mereka mengatakan,”Janganlah mengkafirkan kaum muslimin, meskipun mereka melakukan berbagai amal semau mereka, atau meskipun mereka memiliki aqidah sendiri-sendiri. Janganlah memecah belah barisan kaum muslimin!”  Maka kita katakan kepada mereka,”Maha Suci Allah! Kami tidak memecah belah barisan kaum muslimin, akan tetapi mereka itu bukan muslim? Karena ketika mereka terjerumus ke dalam pembatal Islam, mereka itu bukan muslim lagi.” Bahkan mereka itu lebih berbahaya daripada orang kafir asli, karena orang kafir asli tidak pernah mengaku sebagai seorang muslim. Adapun orang muslim yang telah murtad dari agamanya, mereka menipu masyarakat dan mengklaim bahwa kekafiran mereka itu termasuk bagian dari Islam. Oleh karena itu kita katakan,”Kami mengkafirkan orang yang keluar dari agama Islam. Adapun seorang muslim, maka tidak boleh kita kafirkan.” Baca Juga: Hukum Bersumpah dengan Agama selain IslamPenyebab Kemurtadan yang Paling BerbahayaDi antara sebab riddah yang paling besar adalah berbuat syirik kepada Allah Ta’ala. Yaitu dengan beribadah kepada selain Allah Ta’ala, di samping juga beribadah kepada Allah, seperti bernadzar kepada selain Allah, bersujud kepada selain Allah, atau meminta pertolongan kepada selain Allah dalam hal-hal yang tidak ada yang bisa memenuhinya kecuali Allah Ta’ala saja. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah [5]: 72)Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang tingkatannya di bawah (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Oleh karena itu, kesyirikan adalah jenis riddah (kemurtadan) yang paling berbahaya. Yaitu beribadah kepada selain Allah Ta’ala dengan berbagai jenis ibadah, dengan berdoa, bernadzar, ber-istighotsah kepada penghuni kubur, atau meminta bantuan kepada orang mati. Ini adalah jenis riddah yang paling besar dan paling berbahaya, namun banyak dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai muslim dan mengucapkan “laa ilaaha illallah”. Mereka memang melaksanakan shalat dan puasa, akan tetapi mereka mencampur amal ibadah mereka dengan syirik akbar. Sehingga mereka pun keluar dari Islam, meskipun melaksanakan shalat dan puasa.Penjelasan ini sekaligus menjadi bantahan atas anggapan sebagian kaum muslimin yang menganggap bahwa seseorang baru disebut murtad atau keluar dari agama Islam apabila dia berpindah agama menjadi seorang Nasrani, Hindu, atau Budha. Kita katakan, meskipun KTP mereka tetap Islam, apabila mereka melakukan pembatal Islam, mereka bukan muslim lagi. Hal ini tentunya dengan terpenuhinya syarat-syarat pengkafiran, dan tidak ada penghalang seperti belum sampai dakwah kepadanya atau karena ada syubhat (kerancuan) dalam pemahamannya. Hal ini karena perkara takfir (pengkafiran) adalah perkara yang besar dan berbahaya, dan tidak boleh seseorang tergesa-gesa di dalamnya tanpa dilandasi ilmu dan tanpa mengikuti petunjuk atau nasihat para ulama.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Penjelasan ini diringkas dari Syarh Nawaqidhul Islam, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan, hal. 5-15.

Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 1)

Untuk mendorong kita agar lebih serius dalam mempelajari kesyirikan dan tidak memandangnya dengan pandangan yang remeh, maka dalam kesempatan ini penulis akan menjelaskan sedikit tentang bahaya syirik. Semoga dengan pembahasan ini dapat mengubah pandangan kita selama ini tentang bahaya kesyirikan yang mungkin belum kita ketahui.Syirik Merupakan Salah Satu Pembatal IslamMengetahui macam-macam pembatal Islam sangat penting bagi kehidupan seorang muslim agar dapat menjauhkan diri dan menghindarinya. Seorang muslim yang tidak mengetahui pembatal-pembatal Islam, dikhawatirkan akan terjerumus di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 217)Baca Juga: Cara Bersikap pada Saudara yang MurtadPengertian Murtad dalam IslamOrang murtad adalah orang yang kafir setelah masuk Islam, baik karena keyakinan dari dalam hatinya, atau karena muncul keragu-raguan dalam hatinya, atau karena perbuatan tertentu seperti bersujud atau bernadzar kepada selain Allah Ta’ala. Bisa juga karena perkataan dengan mengolok-olok Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ؛ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ“Katakanlah, “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah [9]: 65-66) Demikianlah, riddah (keluar dari agama Islam) dapat disebabkan karena perkataan, perbuatan, dan keyakinan.Saat Muncul Wacana Pelarangan Pengkafiran Namun sayangnya, ketika kebodohan terhadap ajaran Islam semakin tersebar dan ketika ajaran Islam semakin terasing, maka muncullah orang-orang dengan label “ilmuwan muslim” atau “cendekiawan muslim” yang mengatakan,”Janganlah mengkafirkan kaum muslimin. Cukuplah bagi mereka nama (label) Islam, cukuplah bagi mereka dengan hanya mengatakan, “Saya seorang muslim.” Meskipun dia melakukan perbuatan semau mereka, misalnya menyembelih hewan untuk selain Allah atau mencela Allah dan Rasul-Nya. Selama mereka mengatakan,”Saya seorang muslim”, maka jangan kafirkan mereka.” Baca Juga: Inilah Macam-Macam KemurtadanMereka Lebih Berbahaya daripada Orang KafirKonsekuensi dari perkataan mereka itu, maka masuklah ke dalam Islam orang-orang pemuja kubur (quburiyyun), orang-orang Syi’ah, orang-orang Ahmadiyyah, dan setiap orang yang mengaku sebagai orang muslim. Mereka mengatakan,”Janganlah mengkafirkan kaum muslimin, meskipun mereka melakukan berbagai amal semau mereka, atau meskipun mereka memiliki aqidah sendiri-sendiri. Janganlah memecah belah barisan kaum muslimin!”  Maka kita katakan kepada mereka,”Maha Suci Allah! Kami tidak memecah belah barisan kaum muslimin, akan tetapi mereka itu bukan muslim? Karena ketika mereka terjerumus ke dalam pembatal Islam, mereka itu bukan muslim lagi.” Bahkan mereka itu lebih berbahaya daripada orang kafir asli, karena orang kafir asli tidak pernah mengaku sebagai seorang muslim. Adapun orang muslim yang telah murtad dari agamanya, mereka menipu masyarakat dan mengklaim bahwa kekafiran mereka itu termasuk bagian dari Islam. Oleh karena itu kita katakan,”Kami mengkafirkan orang yang keluar dari agama Islam. Adapun seorang muslim, maka tidak boleh kita kafirkan.” Baca Juga: Hukum Bersumpah dengan Agama selain IslamPenyebab Kemurtadan yang Paling BerbahayaDi antara sebab riddah yang paling besar adalah berbuat syirik kepada Allah Ta’ala. Yaitu dengan beribadah kepada selain Allah Ta’ala, di samping juga beribadah kepada Allah, seperti bernadzar kepada selain Allah, bersujud kepada selain Allah, atau meminta pertolongan kepada selain Allah dalam hal-hal yang tidak ada yang bisa memenuhinya kecuali Allah Ta’ala saja. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah [5]: 72)Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang tingkatannya di bawah (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Oleh karena itu, kesyirikan adalah jenis riddah (kemurtadan) yang paling berbahaya. Yaitu beribadah kepada selain Allah Ta’ala dengan berbagai jenis ibadah, dengan berdoa, bernadzar, ber-istighotsah kepada penghuni kubur, atau meminta bantuan kepada orang mati. Ini adalah jenis riddah yang paling besar dan paling berbahaya, namun banyak dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai muslim dan mengucapkan “laa ilaaha illallah”. Mereka memang melaksanakan shalat dan puasa, akan tetapi mereka mencampur amal ibadah mereka dengan syirik akbar. Sehingga mereka pun keluar dari Islam, meskipun melaksanakan shalat dan puasa.Penjelasan ini sekaligus menjadi bantahan atas anggapan sebagian kaum muslimin yang menganggap bahwa seseorang baru disebut murtad atau keluar dari agama Islam apabila dia berpindah agama menjadi seorang Nasrani, Hindu, atau Budha. Kita katakan, meskipun KTP mereka tetap Islam, apabila mereka melakukan pembatal Islam, mereka bukan muslim lagi. Hal ini tentunya dengan terpenuhinya syarat-syarat pengkafiran, dan tidak ada penghalang seperti belum sampai dakwah kepadanya atau karena ada syubhat (kerancuan) dalam pemahamannya. Hal ini karena perkara takfir (pengkafiran) adalah perkara yang besar dan berbahaya, dan tidak boleh seseorang tergesa-gesa di dalamnya tanpa dilandasi ilmu dan tanpa mengikuti petunjuk atau nasihat para ulama.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Penjelasan ini diringkas dari Syarh Nawaqidhul Islam, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan, hal. 5-15.
Untuk mendorong kita agar lebih serius dalam mempelajari kesyirikan dan tidak memandangnya dengan pandangan yang remeh, maka dalam kesempatan ini penulis akan menjelaskan sedikit tentang bahaya syirik. Semoga dengan pembahasan ini dapat mengubah pandangan kita selama ini tentang bahaya kesyirikan yang mungkin belum kita ketahui.Syirik Merupakan Salah Satu Pembatal IslamMengetahui macam-macam pembatal Islam sangat penting bagi kehidupan seorang muslim agar dapat menjauhkan diri dan menghindarinya. Seorang muslim yang tidak mengetahui pembatal-pembatal Islam, dikhawatirkan akan terjerumus di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 217)Baca Juga: Cara Bersikap pada Saudara yang MurtadPengertian Murtad dalam IslamOrang murtad adalah orang yang kafir setelah masuk Islam, baik karena keyakinan dari dalam hatinya, atau karena muncul keragu-raguan dalam hatinya, atau karena perbuatan tertentu seperti bersujud atau bernadzar kepada selain Allah Ta’ala. Bisa juga karena perkataan dengan mengolok-olok Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ؛ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ“Katakanlah, “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah [9]: 65-66) Demikianlah, riddah (keluar dari agama Islam) dapat disebabkan karena perkataan, perbuatan, dan keyakinan.Saat Muncul Wacana Pelarangan Pengkafiran Namun sayangnya, ketika kebodohan terhadap ajaran Islam semakin tersebar dan ketika ajaran Islam semakin terasing, maka muncullah orang-orang dengan label “ilmuwan muslim” atau “cendekiawan muslim” yang mengatakan,”Janganlah mengkafirkan kaum muslimin. Cukuplah bagi mereka nama (label) Islam, cukuplah bagi mereka dengan hanya mengatakan, “Saya seorang muslim.” Meskipun dia melakukan perbuatan semau mereka, misalnya menyembelih hewan untuk selain Allah atau mencela Allah dan Rasul-Nya. Selama mereka mengatakan,”Saya seorang muslim”, maka jangan kafirkan mereka.” Baca Juga: Inilah Macam-Macam KemurtadanMereka Lebih Berbahaya daripada Orang KafirKonsekuensi dari perkataan mereka itu, maka masuklah ke dalam Islam orang-orang pemuja kubur (quburiyyun), orang-orang Syi’ah, orang-orang Ahmadiyyah, dan setiap orang yang mengaku sebagai orang muslim. Mereka mengatakan,”Janganlah mengkafirkan kaum muslimin, meskipun mereka melakukan berbagai amal semau mereka, atau meskipun mereka memiliki aqidah sendiri-sendiri. Janganlah memecah belah barisan kaum muslimin!”  Maka kita katakan kepada mereka,”Maha Suci Allah! Kami tidak memecah belah barisan kaum muslimin, akan tetapi mereka itu bukan muslim? Karena ketika mereka terjerumus ke dalam pembatal Islam, mereka itu bukan muslim lagi.” Bahkan mereka itu lebih berbahaya daripada orang kafir asli, karena orang kafir asli tidak pernah mengaku sebagai seorang muslim. Adapun orang muslim yang telah murtad dari agamanya, mereka menipu masyarakat dan mengklaim bahwa kekafiran mereka itu termasuk bagian dari Islam. Oleh karena itu kita katakan,”Kami mengkafirkan orang yang keluar dari agama Islam. Adapun seorang muslim, maka tidak boleh kita kafirkan.” Baca Juga: Hukum Bersumpah dengan Agama selain IslamPenyebab Kemurtadan yang Paling BerbahayaDi antara sebab riddah yang paling besar adalah berbuat syirik kepada Allah Ta’ala. Yaitu dengan beribadah kepada selain Allah Ta’ala, di samping juga beribadah kepada Allah, seperti bernadzar kepada selain Allah, bersujud kepada selain Allah, atau meminta pertolongan kepada selain Allah dalam hal-hal yang tidak ada yang bisa memenuhinya kecuali Allah Ta’ala saja. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah [5]: 72)Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang tingkatannya di bawah (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Oleh karena itu, kesyirikan adalah jenis riddah (kemurtadan) yang paling berbahaya. Yaitu beribadah kepada selain Allah Ta’ala dengan berbagai jenis ibadah, dengan berdoa, bernadzar, ber-istighotsah kepada penghuni kubur, atau meminta bantuan kepada orang mati. Ini adalah jenis riddah yang paling besar dan paling berbahaya, namun banyak dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai muslim dan mengucapkan “laa ilaaha illallah”. Mereka memang melaksanakan shalat dan puasa, akan tetapi mereka mencampur amal ibadah mereka dengan syirik akbar. Sehingga mereka pun keluar dari Islam, meskipun melaksanakan shalat dan puasa.Penjelasan ini sekaligus menjadi bantahan atas anggapan sebagian kaum muslimin yang menganggap bahwa seseorang baru disebut murtad atau keluar dari agama Islam apabila dia berpindah agama menjadi seorang Nasrani, Hindu, atau Budha. Kita katakan, meskipun KTP mereka tetap Islam, apabila mereka melakukan pembatal Islam, mereka bukan muslim lagi. Hal ini tentunya dengan terpenuhinya syarat-syarat pengkafiran, dan tidak ada penghalang seperti belum sampai dakwah kepadanya atau karena ada syubhat (kerancuan) dalam pemahamannya. Hal ini karena perkara takfir (pengkafiran) adalah perkara yang besar dan berbahaya, dan tidak boleh seseorang tergesa-gesa di dalamnya tanpa dilandasi ilmu dan tanpa mengikuti petunjuk atau nasihat para ulama.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Penjelasan ini diringkas dari Syarh Nawaqidhul Islam, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan, hal. 5-15.


Untuk mendorong kita agar lebih serius dalam mempelajari kesyirikan dan tidak memandangnya dengan pandangan yang remeh, maka dalam kesempatan ini penulis akan menjelaskan sedikit tentang bahaya syirik. Semoga dengan pembahasan ini dapat mengubah pandangan kita selama ini tentang bahaya kesyirikan yang mungkin belum kita ketahui.Syirik Merupakan Salah Satu Pembatal IslamMengetahui macam-macam pembatal Islam sangat penting bagi kehidupan seorang muslim agar dapat menjauhkan diri dan menghindarinya. Seorang muslim yang tidak mengetahui pembatal-pembatal Islam, dikhawatirkan akan terjerumus di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 217)Baca Juga: Cara Bersikap pada Saudara yang MurtadPengertian Murtad dalam IslamOrang murtad adalah orang yang kafir setelah masuk Islam, baik karena keyakinan dari dalam hatinya, atau karena muncul keragu-raguan dalam hatinya, atau karena perbuatan tertentu seperti bersujud atau bernadzar kepada selain Allah Ta’ala. Bisa juga karena perkataan dengan mengolok-olok Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ؛ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ“Katakanlah, “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah [9]: 65-66) Demikianlah, riddah (keluar dari agama Islam) dapat disebabkan karena perkataan, perbuatan, dan keyakinan.Saat Muncul Wacana Pelarangan Pengkafiran Namun sayangnya, ketika kebodohan terhadap ajaran Islam semakin tersebar dan ketika ajaran Islam semakin terasing, maka muncullah orang-orang dengan label “ilmuwan muslim” atau “cendekiawan muslim” yang mengatakan,”Janganlah mengkafirkan kaum muslimin. Cukuplah bagi mereka nama (label) Islam, cukuplah bagi mereka dengan hanya mengatakan, “Saya seorang muslim.” Meskipun dia melakukan perbuatan semau mereka, misalnya menyembelih hewan untuk selain Allah atau mencela Allah dan Rasul-Nya. Selama mereka mengatakan,”Saya seorang muslim”, maka jangan kafirkan mereka.” Baca Juga: Inilah Macam-Macam KemurtadanMereka Lebih Berbahaya daripada Orang KafirKonsekuensi dari perkataan mereka itu, maka masuklah ke dalam Islam orang-orang pemuja kubur (quburiyyun), orang-orang Syi’ah, orang-orang Ahmadiyyah, dan setiap orang yang mengaku sebagai orang muslim. Mereka mengatakan,”Janganlah mengkafirkan kaum muslimin, meskipun mereka melakukan berbagai amal semau mereka, atau meskipun mereka memiliki aqidah sendiri-sendiri. Janganlah memecah belah barisan kaum muslimin!”  Maka kita katakan kepada mereka,”Maha Suci Allah! Kami tidak memecah belah barisan kaum muslimin, akan tetapi mereka itu bukan muslim? Karena ketika mereka terjerumus ke dalam pembatal Islam, mereka itu bukan muslim lagi.” Bahkan mereka itu lebih berbahaya daripada orang kafir asli, karena orang kafir asli tidak pernah mengaku sebagai seorang muslim. Adapun orang muslim yang telah murtad dari agamanya, mereka menipu masyarakat dan mengklaim bahwa kekafiran mereka itu termasuk bagian dari Islam. Oleh karena itu kita katakan,”Kami mengkafirkan orang yang keluar dari agama Islam. Adapun seorang muslim, maka tidak boleh kita kafirkan.” Baca Juga: Hukum Bersumpah dengan Agama selain IslamPenyebab Kemurtadan yang Paling BerbahayaDi antara sebab riddah yang paling besar adalah berbuat syirik kepada Allah Ta’ala. Yaitu dengan beribadah kepada selain Allah Ta’ala, di samping juga beribadah kepada Allah, seperti bernadzar kepada selain Allah, bersujud kepada selain Allah, atau meminta pertolongan kepada selain Allah dalam hal-hal yang tidak ada yang bisa memenuhinya kecuali Allah Ta’ala saja. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah [5]: 72)Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang tingkatannya di bawah (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Oleh karena itu, kesyirikan adalah jenis riddah (kemurtadan) yang paling berbahaya. Yaitu beribadah kepada selain Allah Ta’ala dengan berbagai jenis ibadah, dengan berdoa, bernadzar, ber-istighotsah kepada penghuni kubur, atau meminta bantuan kepada orang mati. Ini adalah jenis riddah yang paling besar dan paling berbahaya, namun banyak dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai muslim dan mengucapkan “laa ilaaha illallah”. Mereka memang melaksanakan shalat dan puasa, akan tetapi mereka mencampur amal ibadah mereka dengan syirik akbar. Sehingga mereka pun keluar dari Islam, meskipun melaksanakan shalat dan puasa.Penjelasan ini sekaligus menjadi bantahan atas anggapan sebagian kaum muslimin yang menganggap bahwa seseorang baru disebut murtad atau keluar dari agama Islam apabila dia berpindah agama menjadi seorang Nasrani, Hindu, atau Budha. Kita katakan, meskipun KTP mereka tetap Islam, apabila mereka melakukan pembatal Islam, mereka bukan muslim lagi. Hal ini tentunya dengan terpenuhinya syarat-syarat pengkafiran, dan tidak ada penghalang seperti belum sampai dakwah kepadanya atau karena ada syubhat (kerancuan) dalam pemahamannya. Hal ini karena perkara takfir (pengkafiran) adalah perkara yang besar dan berbahaya, dan tidak boleh seseorang tergesa-gesa di dalamnya tanpa dilandasi ilmu dan tanpa mengikuti petunjuk atau nasihat para ulama.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Penjelasan ini diringkas dari Syarh Nawaqidhul Islam, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan, hal. 5-15.

Cross Hijaber, Prilaku Menyimpang

 Nikmat dan Manfaat PakaianPakaian merupakan salah satu anugerah Allah, karena pakaian banyak sekali manfaatnya, diantaranya: Menutupi aurat Melindungi diri dari panas dan dingin Perhiasan Baca Juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan WanitaMemakai Pakaian Khas Lawan JenisNamun, Islam mengatur dalam berpakaian agar tidak melenceng dari norma dan fithrah, diantara aturan tersebut adalah tidak boleh berpakaian menyerupai pakaian ciri khas lawan jenis. Hal ini dilarang bahkan termasuk dosa besar serta pelakunya terancam dengan laknat Allah.Dari Ibnu Abbas berkata:لَعَنَ النَّبِيُّ الْمُخَنِّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَ الْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِRasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria. (HR. Bukhari)Dalam masalah pakaian secara khusus, Abu Hurairah berkata:لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَ الْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِRasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Hakim, dan Ahmad dengan sanad shahih)Hikmah dari larangan ini jelas yaitu mengeluarkan pelakunya dari karakter dan ciri khas asli yang diberikan oleh Allah. (Bahjah Nufus, Ibnu Abi Jamrah 4/14)Baca Juga: Makna Hijab, Khimar dan JilbabIslam Membedakan Pakaian Laki-Laki dan PerempuanIslam telah membedakan antara laki-laki dan perempuan, termasuk dalam hal pakaian, maka tidak boleh bagi kaum lelaki memakai pakaian yang merupakan ciri khas kaum hawa. Begitu pula sebaliknya, tidak boleh kaum wanita berpakaian pakaian yg merupakan ciri khas pria, karena hal itu penyimpangan dari fithrah dan bukti kerusakan akal dan merupakam penyakit yang menjalar pada umat sekarang akibat ikut-ikutan dengan gaya barat sehingga tidak ada bedanya antara pria dan wanita dalam pakaian, gaya berjalan dan bicara! (Zinatul Marah Muslimah hlm. 45-46 oleh Syeikh Abdullah Al Fauzan)Adapun patokan masalah ini adalah pada kebanyakan penggunaan dan ciri khas bukan kepada selera hawa nafsu, sebab jika patokannya selera hawa nafsu maka nanti lelaki boleh memakai krudung dan cadar serta perempuan boleh memakai kopyah dan sorban. Tentu saja hal itu bertentangan dengan nash dan ijma’ (kesepakatan ulama). (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 22/146)Aturan dalam Berpakaian Sesuai Ciri Khas  Syaikhuna Dr. Sami bin Muhammad As Shuqayyir menjelaskan bahwa masalah ini dapat dipetakan menjadi tiga keadaan: Pakaian yang merupakan khas perempuan. Maka tidak boleh dipakai kaum lelaki, seperti kerudung, cadar, dan sebagainya. Pakaian yang merupakan khas lelaki. Maka tidak boleh dipakai perempuan, seperti celana jeans, songkok nasional dan lain sebagainya. Pakaian yang biasa dipakai keduanya, bukan ciri khas salah satu mereka, maka boleh dipakai keduanya, seperti sandal jepit dan sebagainya. Baca Juga: Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-TabarrujRealita Berpakaian di Zaman IniSungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum hawa masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya. Sehingga terkadang tak mampu dibedakan lagi mana yang pria dan mana yang wanita !!!.Demikian pula, sungguh ironis orang pria tetapi berpakaian perempuan seperti para banci, bahkan lebih parah lagi, sekarang ada para penyusup yang dengan sengaja berkerudung dan bercadar lalu masuk ke majlis taklim untuk menodai citra hijab yang mulia dan membuat kerusakan kepada Islam.Hati-Hati dengan Muslimah Gadungan !Oleh karena itu kami nasehatkan kepada para akhwat saat di majlis taklim dan berkumpul sesama akhwat, hendaknya membuka cadar mereka dengan tujuan: Agar saling mengenal antar sesama Agar ketahuan para penyusup yang ingin membuat kerusakan. Baca Juga: Bagaimana Menyikapi Wanita Yang Enggan Berjilbab Jilbab Yang Dibordir Termasuk Pakaian Perhiasan? Semoga Allah menjaga kita semua dari segala fitnah.Oleh: Abu Ubaidah As Sidawi Artikel: Muslim.Or.Id

Cross Hijaber, Prilaku Menyimpang

 Nikmat dan Manfaat PakaianPakaian merupakan salah satu anugerah Allah, karena pakaian banyak sekali manfaatnya, diantaranya: Menutupi aurat Melindungi diri dari panas dan dingin Perhiasan Baca Juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan WanitaMemakai Pakaian Khas Lawan JenisNamun, Islam mengatur dalam berpakaian agar tidak melenceng dari norma dan fithrah, diantara aturan tersebut adalah tidak boleh berpakaian menyerupai pakaian ciri khas lawan jenis. Hal ini dilarang bahkan termasuk dosa besar serta pelakunya terancam dengan laknat Allah.Dari Ibnu Abbas berkata:لَعَنَ النَّبِيُّ الْمُخَنِّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَ الْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِRasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria. (HR. Bukhari)Dalam masalah pakaian secara khusus, Abu Hurairah berkata:لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَ الْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِRasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Hakim, dan Ahmad dengan sanad shahih)Hikmah dari larangan ini jelas yaitu mengeluarkan pelakunya dari karakter dan ciri khas asli yang diberikan oleh Allah. (Bahjah Nufus, Ibnu Abi Jamrah 4/14)Baca Juga: Makna Hijab, Khimar dan JilbabIslam Membedakan Pakaian Laki-Laki dan PerempuanIslam telah membedakan antara laki-laki dan perempuan, termasuk dalam hal pakaian, maka tidak boleh bagi kaum lelaki memakai pakaian yang merupakan ciri khas kaum hawa. Begitu pula sebaliknya, tidak boleh kaum wanita berpakaian pakaian yg merupakan ciri khas pria, karena hal itu penyimpangan dari fithrah dan bukti kerusakan akal dan merupakam penyakit yang menjalar pada umat sekarang akibat ikut-ikutan dengan gaya barat sehingga tidak ada bedanya antara pria dan wanita dalam pakaian, gaya berjalan dan bicara! (Zinatul Marah Muslimah hlm. 45-46 oleh Syeikh Abdullah Al Fauzan)Adapun patokan masalah ini adalah pada kebanyakan penggunaan dan ciri khas bukan kepada selera hawa nafsu, sebab jika patokannya selera hawa nafsu maka nanti lelaki boleh memakai krudung dan cadar serta perempuan boleh memakai kopyah dan sorban. Tentu saja hal itu bertentangan dengan nash dan ijma’ (kesepakatan ulama). (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 22/146)Aturan dalam Berpakaian Sesuai Ciri Khas  Syaikhuna Dr. Sami bin Muhammad As Shuqayyir menjelaskan bahwa masalah ini dapat dipetakan menjadi tiga keadaan: Pakaian yang merupakan khas perempuan. Maka tidak boleh dipakai kaum lelaki, seperti kerudung, cadar, dan sebagainya. Pakaian yang merupakan khas lelaki. Maka tidak boleh dipakai perempuan, seperti celana jeans, songkok nasional dan lain sebagainya. Pakaian yang biasa dipakai keduanya, bukan ciri khas salah satu mereka, maka boleh dipakai keduanya, seperti sandal jepit dan sebagainya. Baca Juga: Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-TabarrujRealita Berpakaian di Zaman IniSungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum hawa masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya. Sehingga terkadang tak mampu dibedakan lagi mana yang pria dan mana yang wanita !!!.Demikian pula, sungguh ironis orang pria tetapi berpakaian perempuan seperti para banci, bahkan lebih parah lagi, sekarang ada para penyusup yang dengan sengaja berkerudung dan bercadar lalu masuk ke majlis taklim untuk menodai citra hijab yang mulia dan membuat kerusakan kepada Islam.Hati-Hati dengan Muslimah Gadungan !Oleh karena itu kami nasehatkan kepada para akhwat saat di majlis taklim dan berkumpul sesama akhwat, hendaknya membuka cadar mereka dengan tujuan: Agar saling mengenal antar sesama Agar ketahuan para penyusup yang ingin membuat kerusakan. Baca Juga: Bagaimana Menyikapi Wanita Yang Enggan Berjilbab Jilbab Yang Dibordir Termasuk Pakaian Perhiasan? Semoga Allah menjaga kita semua dari segala fitnah.Oleh: Abu Ubaidah As Sidawi Artikel: Muslim.Or.Id
 Nikmat dan Manfaat PakaianPakaian merupakan salah satu anugerah Allah, karena pakaian banyak sekali manfaatnya, diantaranya: Menutupi aurat Melindungi diri dari panas dan dingin Perhiasan Baca Juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan WanitaMemakai Pakaian Khas Lawan JenisNamun, Islam mengatur dalam berpakaian agar tidak melenceng dari norma dan fithrah, diantara aturan tersebut adalah tidak boleh berpakaian menyerupai pakaian ciri khas lawan jenis. Hal ini dilarang bahkan termasuk dosa besar serta pelakunya terancam dengan laknat Allah.Dari Ibnu Abbas berkata:لَعَنَ النَّبِيُّ الْمُخَنِّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَ الْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِRasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria. (HR. Bukhari)Dalam masalah pakaian secara khusus, Abu Hurairah berkata:لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَ الْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِRasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Hakim, dan Ahmad dengan sanad shahih)Hikmah dari larangan ini jelas yaitu mengeluarkan pelakunya dari karakter dan ciri khas asli yang diberikan oleh Allah. (Bahjah Nufus, Ibnu Abi Jamrah 4/14)Baca Juga: Makna Hijab, Khimar dan JilbabIslam Membedakan Pakaian Laki-Laki dan PerempuanIslam telah membedakan antara laki-laki dan perempuan, termasuk dalam hal pakaian, maka tidak boleh bagi kaum lelaki memakai pakaian yang merupakan ciri khas kaum hawa. Begitu pula sebaliknya, tidak boleh kaum wanita berpakaian pakaian yg merupakan ciri khas pria, karena hal itu penyimpangan dari fithrah dan bukti kerusakan akal dan merupakam penyakit yang menjalar pada umat sekarang akibat ikut-ikutan dengan gaya barat sehingga tidak ada bedanya antara pria dan wanita dalam pakaian, gaya berjalan dan bicara! (Zinatul Marah Muslimah hlm. 45-46 oleh Syeikh Abdullah Al Fauzan)Adapun patokan masalah ini adalah pada kebanyakan penggunaan dan ciri khas bukan kepada selera hawa nafsu, sebab jika patokannya selera hawa nafsu maka nanti lelaki boleh memakai krudung dan cadar serta perempuan boleh memakai kopyah dan sorban. Tentu saja hal itu bertentangan dengan nash dan ijma’ (kesepakatan ulama). (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 22/146)Aturan dalam Berpakaian Sesuai Ciri Khas  Syaikhuna Dr. Sami bin Muhammad As Shuqayyir menjelaskan bahwa masalah ini dapat dipetakan menjadi tiga keadaan: Pakaian yang merupakan khas perempuan. Maka tidak boleh dipakai kaum lelaki, seperti kerudung, cadar, dan sebagainya. Pakaian yang merupakan khas lelaki. Maka tidak boleh dipakai perempuan, seperti celana jeans, songkok nasional dan lain sebagainya. Pakaian yang biasa dipakai keduanya, bukan ciri khas salah satu mereka, maka boleh dipakai keduanya, seperti sandal jepit dan sebagainya. Baca Juga: Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-TabarrujRealita Berpakaian di Zaman IniSungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum hawa masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya. Sehingga terkadang tak mampu dibedakan lagi mana yang pria dan mana yang wanita !!!.Demikian pula, sungguh ironis orang pria tetapi berpakaian perempuan seperti para banci, bahkan lebih parah lagi, sekarang ada para penyusup yang dengan sengaja berkerudung dan bercadar lalu masuk ke majlis taklim untuk menodai citra hijab yang mulia dan membuat kerusakan kepada Islam.Hati-Hati dengan Muslimah Gadungan !Oleh karena itu kami nasehatkan kepada para akhwat saat di majlis taklim dan berkumpul sesama akhwat, hendaknya membuka cadar mereka dengan tujuan: Agar saling mengenal antar sesama Agar ketahuan para penyusup yang ingin membuat kerusakan. Baca Juga: Bagaimana Menyikapi Wanita Yang Enggan Berjilbab Jilbab Yang Dibordir Termasuk Pakaian Perhiasan? Semoga Allah menjaga kita semua dari segala fitnah.Oleh: Abu Ubaidah As Sidawi Artikel: Muslim.Or.Id


 Nikmat dan Manfaat PakaianPakaian merupakan salah satu anugerah Allah, karena pakaian banyak sekali manfaatnya, diantaranya: Menutupi aurat Melindungi diri dari panas dan dingin Perhiasan Baca Juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan WanitaMemakai Pakaian Khas Lawan JenisNamun, Islam mengatur dalam berpakaian agar tidak melenceng dari norma dan fithrah, diantara aturan tersebut adalah tidak boleh berpakaian menyerupai pakaian ciri khas lawan jenis. Hal ini dilarang bahkan termasuk dosa besar serta pelakunya terancam dengan laknat Allah.Dari Ibnu Abbas berkata:لَعَنَ النَّبِيُّ الْمُخَنِّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَ الْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِRasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria. (HR. Bukhari)Dalam masalah pakaian secara khusus, Abu Hurairah berkata:لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَ الْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِRasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Hakim, dan Ahmad dengan sanad shahih)Hikmah dari larangan ini jelas yaitu mengeluarkan pelakunya dari karakter dan ciri khas asli yang diberikan oleh Allah. (Bahjah Nufus, Ibnu Abi Jamrah 4/14)Baca Juga: Makna Hijab, Khimar dan JilbabIslam Membedakan Pakaian Laki-Laki dan PerempuanIslam telah membedakan antara laki-laki dan perempuan, termasuk dalam hal pakaian, maka tidak boleh bagi kaum lelaki memakai pakaian yang merupakan ciri khas kaum hawa. Begitu pula sebaliknya, tidak boleh kaum wanita berpakaian pakaian yg merupakan ciri khas pria, karena hal itu penyimpangan dari fithrah dan bukti kerusakan akal dan merupakam penyakit yang menjalar pada umat sekarang akibat ikut-ikutan dengan gaya barat sehingga tidak ada bedanya antara pria dan wanita dalam pakaian, gaya berjalan dan bicara! (Zinatul Marah Muslimah hlm. 45-46 oleh Syeikh Abdullah Al Fauzan)Adapun patokan masalah ini adalah pada kebanyakan penggunaan dan ciri khas bukan kepada selera hawa nafsu, sebab jika patokannya selera hawa nafsu maka nanti lelaki boleh memakai krudung dan cadar serta perempuan boleh memakai kopyah dan sorban. Tentu saja hal itu bertentangan dengan nash dan ijma’ (kesepakatan ulama). (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 22/146)Aturan dalam Berpakaian Sesuai Ciri Khas  Syaikhuna Dr. Sami bin Muhammad As Shuqayyir menjelaskan bahwa masalah ini dapat dipetakan menjadi tiga keadaan: Pakaian yang merupakan khas perempuan. Maka tidak boleh dipakai kaum lelaki, seperti kerudung, cadar, dan sebagainya. Pakaian yang merupakan khas lelaki. Maka tidak boleh dipakai perempuan, seperti celana jeans, songkok nasional dan lain sebagainya. Pakaian yang biasa dipakai keduanya, bukan ciri khas salah satu mereka, maka boleh dipakai keduanya, seperti sandal jepit dan sebagainya. Baca Juga: Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-TabarrujRealita Berpakaian di Zaman IniSungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum hawa masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya. Sehingga terkadang tak mampu dibedakan lagi mana yang pria dan mana yang wanita !!!.Demikian pula, sungguh ironis orang pria tetapi berpakaian perempuan seperti para banci, bahkan lebih parah lagi, sekarang ada para penyusup yang dengan sengaja berkerudung dan bercadar lalu masuk ke majlis taklim untuk menodai citra hijab yang mulia dan membuat kerusakan kepada Islam.Hati-Hati dengan Muslimah Gadungan !Oleh karena itu kami nasehatkan kepada para akhwat saat di majlis taklim dan berkumpul sesama akhwat, hendaknya membuka cadar mereka dengan tujuan: Agar saling mengenal antar sesama Agar ketahuan para penyusup yang ingin membuat kerusakan. Baca Juga: Bagaimana Menyikapi Wanita Yang Enggan Berjilbab Jilbab Yang Dibordir Termasuk Pakaian Perhiasan? Semoga Allah menjaga kita semua dari segala fitnah.Oleh: Abu Ubaidah As Sidawi Artikel: Muslim.Or.Id

Apakah Minum Nabeez (Rendaman Kurma) adalah Sunnah Ta’abbud?

Hukum Minum Nabeez Menurut Para UlamaPara ulama menjelaskan bahwa hukum minum nabeez (rendaman kurma) adalah mubah bukanlah sunnah ta’abbud. Dalam artian apabila kita sengaja ingin minum nabeez untuk mendapatkan pahala dan yakin ini sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dianjurkan, maka ini TIDAK tepat. Dasar-Dasar Pendalilan Dalam pelajaran ushul fikh, tidak semua perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sunnah dalam rangka untuk beribadah mendapatkan pahala disebut juga dengan sunnah ta’abbud), tetapi ada juga perbuatan beliau yang merupakan ‘urf/adat atau perangai beliau sebagai seorang manusia dan beliau melakukan untuk menunjukkan kebolehannya/mubah (disebut dengan sunnah jibillah). Hadits yang menunjukan Nabi shallallahu ‘alaihi sallam minum nabeez karena memang saat itu minuman favorit dan agar menepis anggapan hukumnya haram membuat nabeez, karena setelah beberapa hari nabeez akan menjadi khamer (sebelum menjadi khamer, ini lah yang diperbolehkan) Nabeez merupakan minuman bergizi dan bermanfaat, hanya saja hukum meminumnya bukanlah sunnah dan berpahala, akan tetapi kita bisa mendapatkan pahala apabila kita karena rasa cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang minum nabeez kita pun minum nabeez juga (pahalanya karena cinta kepada idolanya) Baca Juga: Tahnik Dengan Selain KurmaPenjelasan Terkait Bolehnya Minum NabeezImam Muslim membuat Bab dalam kitab shahihnya dengan judul BOLEHNYA nabeez: باب: إباحة النبيذ الذي لم يشتد ولم يصر مسكرا.“Bab: BOLEHNYA nabeez yang tidak tidak ‘mengeras’ dan tidak menjadi khamer”Nawawi menjelaskan BOLEHNYA nabeez dari beberapa hadits yang ada di shahih Muslim. Beliau berkata,في هذه الأحاديث دلالة على جواز الانتباذ ، وجواز شرب النبيذ ما دام حلوا لم يتغير ولم يغل ، وهذا جائز بإجماع الأمة “Hadits-hadits ini menunjukkan BOLEHNYA ‘intibadz’ (proses merendam kurma dan sejenisnya) dan bolehnya nabeez selama manis rasanya dan tidak berubah menjadi khamer. Ini BOLEH dengan ijma’ umat.” [Syarh an-Nawawi ala shahih muslim, Kitab Asyribah hal. 147]Demikian juga Ibnu Rusydi menegaskan ijma’ ulama BOLEHNYA nabeez, beliau berkata,فإنهم أجمعوا على جواز الانتباذ في الأسقية“Para ulama bersepakat BOLEHNYA ‘intibadz’ (merendam kurma dan sejenisnya) pada minuman.” [Bidayatul Mujtahid hal 432]Baca Juga: Tahnik itu Sunnah atau Kekhususan Bagi Nabi Saja?Nabeez Tidak Hanya Rendaman KurmaPerlu diketahui bahwa nabeez bukan hanya dengan rendaman kurma, tetapi bisa juga dengan kismis atau semisalnya. Sebagaimana hadits berikut:َعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنْبَذُ لَهُ الزَّبِيبُ فِي السِّقَاءِ فَيَشْرَبُهُ يَوْمَهُ وَالْغَدَ وَبَعْدَ الْغَدِ فَإِذَا كَانَ مَسَاءُ الثَّالِثَةِ شَرِبَهُ وَسَقَاهُ فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ أَهَرَاقَهُDari Ibnu Abbas radhialahu ‘anhu, ia berkata,”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dibuatkan rendaman kismis dalam satu bejana, kemudian beliau minum rendaman tersebut pada hari itu, juga esok harinya dan keesokannya harinya. Pada sore hari ketiga beliau memberi minuman tersebut kepada yang lain, jika masih ada yang tersisa , beliaupun menuangnya.”. [HR. Muslim] Proses ‘intibadz’ ini yaitu  didinginkan semalam dengan bejana kulit, perhatikan hadits berikutعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللَّهِ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَىرَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ وَمَعَهُ صَاحِبٌ لَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ عِنْدَكَ مَاءٌ بَاتَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ فِي شَنَّةٍ وَإِلَّا كَرَعْنَاDari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah salah seorang laki-laki Anshar bersama seorang sahabatnya, seraya berkata kepadanya,”Adakah engkau mempunyai air yang telah diinapkan dalam bejana kulit? Jika tidak kami akan minum langsung dari mulut kami” [HR. Bukhari]Baca Juga: Hukum Meruqyah dengan Air ZamzamIbnul Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan rendaman ini campuran madu, kurma & kismis, beliau berkata,وهذا يحتمل أن يريد به الماء العذب كمياه العيون والآبار الحلوة ، فإنه كان يستعذب له الماءويحتمل أن يريد به الماء الممزوج بالعسل أو الذي نقع فيه التمر أو الزبيب وقد يقال – وهو الأظهر“Kemungkinan maksudnya adalah air yang segar seperti mata air dan sumur yang manis, air ini memang segar. Bisa juga maksudnya adalah rendaman air campuran madu, kurma dan kismis -pendapat ini lebih kuat-.” [Tuhfatul Ahwazi bisyarhi Jami’ At-Tirmidzi 6/16]Ibnu Qayyim Al-Jauziyah juga menjelaskan bahwa bentuk minuman seperti ini bisa lebih menjaga kesehatan karena segarnya dan membuat tubuh menjadi “fresh”. Beliau berkata,والمقصود : أنه إذا كان باردا وخالطه ما يحليه كالعسل أو الزبيب أو التمر أو السكر كان من أنفع ما يدخل البدن وحفظ عليه صحته“Maksudnya adalah air dingin campuran dengan yang bisa membuatnya manis seperti madu, kismis, kurma atau gula. Ini lebih bermanfaat bagi tubuh dan bisa menjaga kesehatan.” [Zaadul Ma’aad 4/205]Dari penjelasan diatas nabeez adalah minuman sehat dan bermanfaat hanya saja tidak boleh kita katakan hukumnya sunnah dan berpahala serta dinisbatkan menjadi “minuman ala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.Baca Juga: Keutamaan Air Zam-ZamCatatan Terkait Nabeez Agar lebih paham, kami jelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada tiga macam. syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid mejelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada tiga macam: Pertama: perbuatan “jibilliyyah” seperti berdiri, duduk, makan dan minumKedua: perbuatan Khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti menikahi wanita lebih dari 4Ketiga: perbuatan dalam rangka ibadah (tasyri’) seperti shalat, puasa dan lain-lainKemudian beliau menjelaskan bahwa hukum asal apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka berupa makanan, minuman dan pakaian adalah sebuah adat/perangai sebagai seorang manusia. Beliau berkata:وبهذا يتبين أن ما أحبّه صلى الله عليه وسلم من الأطعمة أو الأشربة أو الألبسة ونحو ذلك ، الأصل فيه أنه من العادات التي تفعل بمقتضى البشرية ، ولا يراد بها التشريع ، ككونه يحب الدباء ، ويعاف الضب ، ويلبس العمامة والرداء والإزار والقميص ، ما لم يدل دليل على التشريع“Oleh karena itu jelas bahwa apa yang disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa makanan, minuman, pakaian dan lain-lain maka hukum asalnya adalah perkara adat/perangai sebagai seorang manusia. Bukanlah dimaksudnya untuk menjadi syariat ibadah (tasryi’). Misalnya beliau suka labu dan tidak suka dhabb (seperti biawak padang pasir), misalnya juga memakai ‘imaamah (penutup kepala), baju, kain bawahan, gamis dan lain-lain selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa itu disyariatkan.” [https://islamqa.info/ar/answers/149523] Sebagian orang menyamakan antara infused water dengan nabeez, perlu diketahui prinsip nabeez adalah ‘intibadz’ yaitu ada proses yang mengarah perubahan senyawa yang apabila dibiarkan telalu lama, maka akan menjadi khamer. Nabeez ini adalah proses sebelum menjadi khamer dan inilah yang diperbolehkan. Apabila prinsipnya sama, maka infused water sama dengan nabeez, apabila prinsipnya berbeda maka tidak boleh disamakan. Tentu hukumnya juga sama yaitu BOLEH dan bukanlah sunnah serta berpahala, serta kurang bijak apabila mengatakan “ini minuman sunnah berpahala dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” atau dinisbatkan sunnahnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idTelah dimuraja’ah oleh: Ustadz Yulian Purnam, S.Kom (Alumni Ma’had Al-Ilmi dan kontributor muslim.or.id)

Apakah Minum Nabeez (Rendaman Kurma) adalah Sunnah Ta’abbud?

Hukum Minum Nabeez Menurut Para UlamaPara ulama menjelaskan bahwa hukum minum nabeez (rendaman kurma) adalah mubah bukanlah sunnah ta’abbud. Dalam artian apabila kita sengaja ingin minum nabeez untuk mendapatkan pahala dan yakin ini sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dianjurkan, maka ini TIDAK tepat. Dasar-Dasar Pendalilan Dalam pelajaran ushul fikh, tidak semua perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sunnah dalam rangka untuk beribadah mendapatkan pahala disebut juga dengan sunnah ta’abbud), tetapi ada juga perbuatan beliau yang merupakan ‘urf/adat atau perangai beliau sebagai seorang manusia dan beliau melakukan untuk menunjukkan kebolehannya/mubah (disebut dengan sunnah jibillah). Hadits yang menunjukan Nabi shallallahu ‘alaihi sallam minum nabeez karena memang saat itu minuman favorit dan agar menepis anggapan hukumnya haram membuat nabeez, karena setelah beberapa hari nabeez akan menjadi khamer (sebelum menjadi khamer, ini lah yang diperbolehkan) Nabeez merupakan minuman bergizi dan bermanfaat, hanya saja hukum meminumnya bukanlah sunnah dan berpahala, akan tetapi kita bisa mendapatkan pahala apabila kita karena rasa cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang minum nabeez kita pun minum nabeez juga (pahalanya karena cinta kepada idolanya) Baca Juga: Tahnik Dengan Selain KurmaPenjelasan Terkait Bolehnya Minum NabeezImam Muslim membuat Bab dalam kitab shahihnya dengan judul BOLEHNYA nabeez: باب: إباحة النبيذ الذي لم يشتد ولم يصر مسكرا.“Bab: BOLEHNYA nabeez yang tidak tidak ‘mengeras’ dan tidak menjadi khamer”Nawawi menjelaskan BOLEHNYA nabeez dari beberapa hadits yang ada di shahih Muslim. Beliau berkata,في هذه الأحاديث دلالة على جواز الانتباذ ، وجواز شرب النبيذ ما دام حلوا لم يتغير ولم يغل ، وهذا جائز بإجماع الأمة “Hadits-hadits ini menunjukkan BOLEHNYA ‘intibadz’ (proses merendam kurma dan sejenisnya) dan bolehnya nabeez selama manis rasanya dan tidak berubah menjadi khamer. Ini BOLEH dengan ijma’ umat.” [Syarh an-Nawawi ala shahih muslim, Kitab Asyribah hal. 147]Demikian juga Ibnu Rusydi menegaskan ijma’ ulama BOLEHNYA nabeez, beliau berkata,فإنهم أجمعوا على جواز الانتباذ في الأسقية“Para ulama bersepakat BOLEHNYA ‘intibadz’ (merendam kurma dan sejenisnya) pada minuman.” [Bidayatul Mujtahid hal 432]Baca Juga: Tahnik itu Sunnah atau Kekhususan Bagi Nabi Saja?Nabeez Tidak Hanya Rendaman KurmaPerlu diketahui bahwa nabeez bukan hanya dengan rendaman kurma, tetapi bisa juga dengan kismis atau semisalnya. Sebagaimana hadits berikut:َعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنْبَذُ لَهُ الزَّبِيبُ فِي السِّقَاءِ فَيَشْرَبُهُ يَوْمَهُ وَالْغَدَ وَبَعْدَ الْغَدِ فَإِذَا كَانَ مَسَاءُ الثَّالِثَةِ شَرِبَهُ وَسَقَاهُ فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ أَهَرَاقَهُDari Ibnu Abbas radhialahu ‘anhu, ia berkata,”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dibuatkan rendaman kismis dalam satu bejana, kemudian beliau minum rendaman tersebut pada hari itu, juga esok harinya dan keesokannya harinya. Pada sore hari ketiga beliau memberi minuman tersebut kepada yang lain, jika masih ada yang tersisa , beliaupun menuangnya.”. [HR. Muslim] Proses ‘intibadz’ ini yaitu  didinginkan semalam dengan bejana kulit, perhatikan hadits berikutعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللَّهِ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَىرَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ وَمَعَهُ صَاحِبٌ لَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ عِنْدَكَ مَاءٌ بَاتَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ فِي شَنَّةٍ وَإِلَّا كَرَعْنَاDari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah salah seorang laki-laki Anshar bersama seorang sahabatnya, seraya berkata kepadanya,”Adakah engkau mempunyai air yang telah diinapkan dalam bejana kulit? Jika tidak kami akan minum langsung dari mulut kami” [HR. Bukhari]Baca Juga: Hukum Meruqyah dengan Air ZamzamIbnul Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan rendaman ini campuran madu, kurma & kismis, beliau berkata,وهذا يحتمل أن يريد به الماء العذب كمياه العيون والآبار الحلوة ، فإنه كان يستعذب له الماءويحتمل أن يريد به الماء الممزوج بالعسل أو الذي نقع فيه التمر أو الزبيب وقد يقال – وهو الأظهر“Kemungkinan maksudnya adalah air yang segar seperti mata air dan sumur yang manis, air ini memang segar. Bisa juga maksudnya adalah rendaman air campuran madu, kurma dan kismis -pendapat ini lebih kuat-.” [Tuhfatul Ahwazi bisyarhi Jami’ At-Tirmidzi 6/16]Ibnu Qayyim Al-Jauziyah juga menjelaskan bahwa bentuk minuman seperti ini bisa lebih menjaga kesehatan karena segarnya dan membuat tubuh menjadi “fresh”. Beliau berkata,والمقصود : أنه إذا كان باردا وخالطه ما يحليه كالعسل أو الزبيب أو التمر أو السكر كان من أنفع ما يدخل البدن وحفظ عليه صحته“Maksudnya adalah air dingin campuran dengan yang bisa membuatnya manis seperti madu, kismis, kurma atau gula. Ini lebih bermanfaat bagi tubuh dan bisa menjaga kesehatan.” [Zaadul Ma’aad 4/205]Dari penjelasan diatas nabeez adalah minuman sehat dan bermanfaat hanya saja tidak boleh kita katakan hukumnya sunnah dan berpahala serta dinisbatkan menjadi “minuman ala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.Baca Juga: Keutamaan Air Zam-ZamCatatan Terkait Nabeez Agar lebih paham, kami jelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada tiga macam. syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid mejelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada tiga macam: Pertama: perbuatan “jibilliyyah” seperti berdiri, duduk, makan dan minumKedua: perbuatan Khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti menikahi wanita lebih dari 4Ketiga: perbuatan dalam rangka ibadah (tasyri’) seperti shalat, puasa dan lain-lainKemudian beliau menjelaskan bahwa hukum asal apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka berupa makanan, minuman dan pakaian adalah sebuah adat/perangai sebagai seorang manusia. Beliau berkata:وبهذا يتبين أن ما أحبّه صلى الله عليه وسلم من الأطعمة أو الأشربة أو الألبسة ونحو ذلك ، الأصل فيه أنه من العادات التي تفعل بمقتضى البشرية ، ولا يراد بها التشريع ، ككونه يحب الدباء ، ويعاف الضب ، ويلبس العمامة والرداء والإزار والقميص ، ما لم يدل دليل على التشريع“Oleh karena itu jelas bahwa apa yang disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa makanan, minuman, pakaian dan lain-lain maka hukum asalnya adalah perkara adat/perangai sebagai seorang manusia. Bukanlah dimaksudnya untuk menjadi syariat ibadah (tasryi’). Misalnya beliau suka labu dan tidak suka dhabb (seperti biawak padang pasir), misalnya juga memakai ‘imaamah (penutup kepala), baju, kain bawahan, gamis dan lain-lain selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa itu disyariatkan.” [https://islamqa.info/ar/answers/149523] Sebagian orang menyamakan antara infused water dengan nabeez, perlu diketahui prinsip nabeez adalah ‘intibadz’ yaitu ada proses yang mengarah perubahan senyawa yang apabila dibiarkan telalu lama, maka akan menjadi khamer. Nabeez ini adalah proses sebelum menjadi khamer dan inilah yang diperbolehkan. Apabila prinsipnya sama, maka infused water sama dengan nabeez, apabila prinsipnya berbeda maka tidak boleh disamakan. Tentu hukumnya juga sama yaitu BOLEH dan bukanlah sunnah serta berpahala, serta kurang bijak apabila mengatakan “ini minuman sunnah berpahala dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” atau dinisbatkan sunnahnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idTelah dimuraja’ah oleh: Ustadz Yulian Purnam, S.Kom (Alumni Ma’had Al-Ilmi dan kontributor muslim.or.id)
Hukum Minum Nabeez Menurut Para UlamaPara ulama menjelaskan bahwa hukum minum nabeez (rendaman kurma) adalah mubah bukanlah sunnah ta’abbud. Dalam artian apabila kita sengaja ingin minum nabeez untuk mendapatkan pahala dan yakin ini sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dianjurkan, maka ini TIDAK tepat. Dasar-Dasar Pendalilan Dalam pelajaran ushul fikh, tidak semua perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sunnah dalam rangka untuk beribadah mendapatkan pahala disebut juga dengan sunnah ta’abbud), tetapi ada juga perbuatan beliau yang merupakan ‘urf/adat atau perangai beliau sebagai seorang manusia dan beliau melakukan untuk menunjukkan kebolehannya/mubah (disebut dengan sunnah jibillah). Hadits yang menunjukan Nabi shallallahu ‘alaihi sallam minum nabeez karena memang saat itu minuman favorit dan agar menepis anggapan hukumnya haram membuat nabeez, karena setelah beberapa hari nabeez akan menjadi khamer (sebelum menjadi khamer, ini lah yang diperbolehkan) Nabeez merupakan minuman bergizi dan bermanfaat, hanya saja hukum meminumnya bukanlah sunnah dan berpahala, akan tetapi kita bisa mendapatkan pahala apabila kita karena rasa cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang minum nabeez kita pun minum nabeez juga (pahalanya karena cinta kepada idolanya) Baca Juga: Tahnik Dengan Selain KurmaPenjelasan Terkait Bolehnya Minum NabeezImam Muslim membuat Bab dalam kitab shahihnya dengan judul BOLEHNYA nabeez: باب: إباحة النبيذ الذي لم يشتد ولم يصر مسكرا.“Bab: BOLEHNYA nabeez yang tidak tidak ‘mengeras’ dan tidak menjadi khamer”Nawawi menjelaskan BOLEHNYA nabeez dari beberapa hadits yang ada di shahih Muslim. Beliau berkata,في هذه الأحاديث دلالة على جواز الانتباذ ، وجواز شرب النبيذ ما دام حلوا لم يتغير ولم يغل ، وهذا جائز بإجماع الأمة “Hadits-hadits ini menunjukkan BOLEHNYA ‘intibadz’ (proses merendam kurma dan sejenisnya) dan bolehnya nabeez selama manis rasanya dan tidak berubah menjadi khamer. Ini BOLEH dengan ijma’ umat.” [Syarh an-Nawawi ala shahih muslim, Kitab Asyribah hal. 147]Demikian juga Ibnu Rusydi menegaskan ijma’ ulama BOLEHNYA nabeez, beliau berkata,فإنهم أجمعوا على جواز الانتباذ في الأسقية“Para ulama bersepakat BOLEHNYA ‘intibadz’ (merendam kurma dan sejenisnya) pada minuman.” [Bidayatul Mujtahid hal 432]Baca Juga: Tahnik itu Sunnah atau Kekhususan Bagi Nabi Saja?Nabeez Tidak Hanya Rendaman KurmaPerlu diketahui bahwa nabeez bukan hanya dengan rendaman kurma, tetapi bisa juga dengan kismis atau semisalnya. Sebagaimana hadits berikut:َعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنْبَذُ لَهُ الزَّبِيبُ فِي السِّقَاءِ فَيَشْرَبُهُ يَوْمَهُ وَالْغَدَ وَبَعْدَ الْغَدِ فَإِذَا كَانَ مَسَاءُ الثَّالِثَةِ شَرِبَهُ وَسَقَاهُ فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ أَهَرَاقَهُDari Ibnu Abbas radhialahu ‘anhu, ia berkata,”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dibuatkan rendaman kismis dalam satu bejana, kemudian beliau minum rendaman tersebut pada hari itu, juga esok harinya dan keesokannya harinya. Pada sore hari ketiga beliau memberi minuman tersebut kepada yang lain, jika masih ada yang tersisa , beliaupun menuangnya.”. [HR. Muslim] Proses ‘intibadz’ ini yaitu  didinginkan semalam dengan bejana kulit, perhatikan hadits berikutعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللَّهِ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَىرَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ وَمَعَهُ صَاحِبٌ لَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ عِنْدَكَ مَاءٌ بَاتَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ فِي شَنَّةٍ وَإِلَّا كَرَعْنَاDari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah salah seorang laki-laki Anshar bersama seorang sahabatnya, seraya berkata kepadanya,”Adakah engkau mempunyai air yang telah diinapkan dalam bejana kulit? Jika tidak kami akan minum langsung dari mulut kami” [HR. Bukhari]Baca Juga: Hukum Meruqyah dengan Air ZamzamIbnul Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan rendaman ini campuran madu, kurma & kismis, beliau berkata,وهذا يحتمل أن يريد به الماء العذب كمياه العيون والآبار الحلوة ، فإنه كان يستعذب له الماءويحتمل أن يريد به الماء الممزوج بالعسل أو الذي نقع فيه التمر أو الزبيب وقد يقال – وهو الأظهر“Kemungkinan maksudnya adalah air yang segar seperti mata air dan sumur yang manis, air ini memang segar. Bisa juga maksudnya adalah rendaman air campuran madu, kurma dan kismis -pendapat ini lebih kuat-.” [Tuhfatul Ahwazi bisyarhi Jami’ At-Tirmidzi 6/16]Ibnu Qayyim Al-Jauziyah juga menjelaskan bahwa bentuk minuman seperti ini bisa lebih menjaga kesehatan karena segarnya dan membuat tubuh menjadi “fresh”. Beliau berkata,والمقصود : أنه إذا كان باردا وخالطه ما يحليه كالعسل أو الزبيب أو التمر أو السكر كان من أنفع ما يدخل البدن وحفظ عليه صحته“Maksudnya adalah air dingin campuran dengan yang bisa membuatnya manis seperti madu, kismis, kurma atau gula. Ini lebih bermanfaat bagi tubuh dan bisa menjaga kesehatan.” [Zaadul Ma’aad 4/205]Dari penjelasan diatas nabeez adalah minuman sehat dan bermanfaat hanya saja tidak boleh kita katakan hukumnya sunnah dan berpahala serta dinisbatkan menjadi “minuman ala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.Baca Juga: Keutamaan Air Zam-ZamCatatan Terkait Nabeez Agar lebih paham, kami jelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada tiga macam. syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid mejelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada tiga macam: Pertama: perbuatan “jibilliyyah” seperti berdiri, duduk, makan dan minumKedua: perbuatan Khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti menikahi wanita lebih dari 4Ketiga: perbuatan dalam rangka ibadah (tasyri’) seperti shalat, puasa dan lain-lainKemudian beliau menjelaskan bahwa hukum asal apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka berupa makanan, minuman dan pakaian adalah sebuah adat/perangai sebagai seorang manusia. Beliau berkata:وبهذا يتبين أن ما أحبّه صلى الله عليه وسلم من الأطعمة أو الأشربة أو الألبسة ونحو ذلك ، الأصل فيه أنه من العادات التي تفعل بمقتضى البشرية ، ولا يراد بها التشريع ، ككونه يحب الدباء ، ويعاف الضب ، ويلبس العمامة والرداء والإزار والقميص ، ما لم يدل دليل على التشريع“Oleh karena itu jelas bahwa apa yang disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa makanan, minuman, pakaian dan lain-lain maka hukum asalnya adalah perkara adat/perangai sebagai seorang manusia. Bukanlah dimaksudnya untuk menjadi syariat ibadah (tasryi’). Misalnya beliau suka labu dan tidak suka dhabb (seperti biawak padang pasir), misalnya juga memakai ‘imaamah (penutup kepala), baju, kain bawahan, gamis dan lain-lain selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa itu disyariatkan.” [https://islamqa.info/ar/answers/149523] Sebagian orang menyamakan antara infused water dengan nabeez, perlu diketahui prinsip nabeez adalah ‘intibadz’ yaitu ada proses yang mengarah perubahan senyawa yang apabila dibiarkan telalu lama, maka akan menjadi khamer. Nabeez ini adalah proses sebelum menjadi khamer dan inilah yang diperbolehkan. Apabila prinsipnya sama, maka infused water sama dengan nabeez, apabila prinsipnya berbeda maka tidak boleh disamakan. Tentu hukumnya juga sama yaitu BOLEH dan bukanlah sunnah serta berpahala, serta kurang bijak apabila mengatakan “ini minuman sunnah berpahala dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” atau dinisbatkan sunnahnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idTelah dimuraja’ah oleh: Ustadz Yulian Purnam, S.Kom (Alumni Ma’had Al-Ilmi dan kontributor muslim.or.id)


Hukum Minum Nabeez Menurut Para UlamaPara ulama menjelaskan bahwa hukum minum nabeez (rendaman kurma) adalah mubah bukanlah sunnah ta’abbud. Dalam artian apabila kita sengaja ingin minum nabeez untuk mendapatkan pahala dan yakin ini sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dianjurkan, maka ini TIDAK tepat. Dasar-Dasar Pendalilan Dalam pelajaran ushul fikh, tidak semua perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sunnah dalam rangka untuk beribadah mendapatkan pahala disebut juga dengan sunnah ta’abbud), tetapi ada juga perbuatan beliau yang merupakan ‘urf/adat atau perangai beliau sebagai seorang manusia dan beliau melakukan untuk menunjukkan kebolehannya/mubah (disebut dengan sunnah jibillah). Hadits yang menunjukan Nabi shallallahu ‘alaihi sallam minum nabeez karena memang saat itu minuman favorit dan agar menepis anggapan hukumnya haram membuat nabeez, karena setelah beberapa hari nabeez akan menjadi khamer (sebelum menjadi khamer, ini lah yang diperbolehkan) Nabeez merupakan minuman bergizi dan bermanfaat, hanya saja hukum meminumnya bukanlah sunnah dan berpahala, akan tetapi kita bisa mendapatkan pahala apabila kita karena rasa cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang minum nabeez kita pun minum nabeez juga (pahalanya karena cinta kepada idolanya) Baca Juga: Tahnik Dengan Selain KurmaPenjelasan Terkait Bolehnya Minum NabeezImam Muslim membuat Bab dalam kitab shahihnya dengan judul BOLEHNYA nabeez: باب: إباحة النبيذ الذي لم يشتد ولم يصر مسكرا.“Bab: BOLEHNYA nabeez yang tidak tidak ‘mengeras’ dan tidak menjadi khamer”Nawawi menjelaskan BOLEHNYA nabeez dari beberapa hadits yang ada di shahih Muslim. Beliau berkata,في هذه الأحاديث دلالة على جواز الانتباذ ، وجواز شرب النبيذ ما دام حلوا لم يتغير ولم يغل ، وهذا جائز بإجماع الأمة “Hadits-hadits ini menunjukkan BOLEHNYA ‘intibadz’ (proses merendam kurma dan sejenisnya) dan bolehnya nabeez selama manis rasanya dan tidak berubah menjadi khamer. Ini BOLEH dengan ijma’ umat.” [Syarh an-Nawawi ala shahih muslim, Kitab Asyribah hal. 147]Demikian juga Ibnu Rusydi menegaskan ijma’ ulama BOLEHNYA nabeez, beliau berkata,فإنهم أجمعوا على جواز الانتباذ في الأسقية“Para ulama bersepakat BOLEHNYA ‘intibadz’ (merendam kurma dan sejenisnya) pada minuman.” [Bidayatul Mujtahid hal 432]Baca Juga: Tahnik itu Sunnah atau Kekhususan Bagi Nabi Saja?Nabeez Tidak Hanya Rendaman KurmaPerlu diketahui bahwa nabeez bukan hanya dengan rendaman kurma, tetapi bisa juga dengan kismis atau semisalnya. Sebagaimana hadits berikut:َعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنْبَذُ لَهُ الزَّبِيبُ فِي السِّقَاءِ فَيَشْرَبُهُ يَوْمَهُ وَالْغَدَ وَبَعْدَ الْغَدِ فَإِذَا كَانَ مَسَاءُ الثَّالِثَةِ شَرِبَهُ وَسَقَاهُ فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ أَهَرَاقَهُDari Ibnu Abbas radhialahu ‘anhu, ia berkata,”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dibuatkan rendaman kismis dalam satu bejana, kemudian beliau minum rendaman tersebut pada hari itu, juga esok harinya dan keesokannya harinya. Pada sore hari ketiga beliau memberi minuman tersebut kepada yang lain, jika masih ada yang tersisa , beliaupun menuangnya.”. [HR. Muslim] Proses ‘intibadz’ ini yaitu  didinginkan semalam dengan bejana kulit, perhatikan hadits berikutعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللَّهِ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَىرَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ وَمَعَهُ صَاحِبٌ لَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ عِنْدَكَ مَاءٌ بَاتَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ فِي شَنَّةٍ وَإِلَّا كَرَعْنَاDari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah salah seorang laki-laki Anshar bersama seorang sahabatnya, seraya berkata kepadanya,”Adakah engkau mempunyai air yang telah diinapkan dalam bejana kulit? Jika tidak kami akan minum langsung dari mulut kami” [HR. Bukhari]Baca Juga: Hukum Meruqyah dengan Air ZamzamIbnul Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan rendaman ini campuran madu, kurma & kismis, beliau berkata,وهذا يحتمل أن يريد به الماء العذب كمياه العيون والآبار الحلوة ، فإنه كان يستعذب له الماءويحتمل أن يريد به الماء الممزوج بالعسل أو الذي نقع فيه التمر أو الزبيب وقد يقال – وهو الأظهر“Kemungkinan maksudnya adalah air yang segar seperti mata air dan sumur yang manis, air ini memang segar. Bisa juga maksudnya adalah rendaman air campuran madu, kurma dan kismis -pendapat ini lebih kuat-.” [Tuhfatul Ahwazi bisyarhi Jami’ At-Tirmidzi 6/16]Ibnu Qayyim Al-Jauziyah juga menjelaskan bahwa bentuk minuman seperti ini bisa lebih menjaga kesehatan karena segarnya dan membuat tubuh menjadi “fresh”. Beliau berkata,والمقصود : أنه إذا كان باردا وخالطه ما يحليه كالعسل أو الزبيب أو التمر أو السكر كان من أنفع ما يدخل البدن وحفظ عليه صحته“Maksudnya adalah air dingin campuran dengan yang bisa membuatnya manis seperti madu, kismis, kurma atau gula. Ini lebih bermanfaat bagi tubuh dan bisa menjaga kesehatan.” [Zaadul Ma’aad 4/205]Dari penjelasan diatas nabeez adalah minuman sehat dan bermanfaat hanya saja tidak boleh kita katakan hukumnya sunnah dan berpahala serta dinisbatkan menjadi “minuman ala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.Baca Juga: Keutamaan Air Zam-ZamCatatan Terkait Nabeez Agar lebih paham, kami jelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada tiga macam. syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid mejelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada tiga macam: Pertama: perbuatan “jibilliyyah” seperti berdiri, duduk, makan dan minumKedua: perbuatan Khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti menikahi wanita lebih dari 4Ketiga: perbuatan dalam rangka ibadah (tasyri’) seperti shalat, puasa dan lain-lainKemudian beliau menjelaskan bahwa hukum asal apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka berupa makanan, minuman dan pakaian adalah sebuah adat/perangai sebagai seorang manusia. Beliau berkata:وبهذا يتبين أن ما أحبّه صلى الله عليه وسلم من الأطعمة أو الأشربة أو الألبسة ونحو ذلك ، الأصل فيه أنه من العادات التي تفعل بمقتضى البشرية ، ولا يراد بها التشريع ، ككونه يحب الدباء ، ويعاف الضب ، ويلبس العمامة والرداء والإزار والقميص ، ما لم يدل دليل على التشريع“Oleh karena itu jelas bahwa apa yang disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa makanan, minuman, pakaian dan lain-lain maka hukum asalnya adalah perkara adat/perangai sebagai seorang manusia. Bukanlah dimaksudnya untuk menjadi syariat ibadah (tasryi’). Misalnya beliau suka labu dan tidak suka dhabb (seperti biawak padang pasir), misalnya juga memakai ‘imaamah (penutup kepala), baju, kain bawahan, gamis dan lain-lain selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa itu disyariatkan.” [https://islamqa.info/ar/answers/149523] Sebagian orang menyamakan antara infused water dengan nabeez, perlu diketahui prinsip nabeez adalah ‘intibadz’ yaitu ada proses yang mengarah perubahan senyawa yang apabila dibiarkan telalu lama, maka akan menjadi khamer. Nabeez ini adalah proses sebelum menjadi khamer dan inilah yang diperbolehkan. Apabila prinsipnya sama, maka infused water sama dengan nabeez, apabila prinsipnya berbeda maka tidak boleh disamakan. Tentu hukumnya juga sama yaitu BOLEH dan bukanlah sunnah serta berpahala, serta kurang bijak apabila mengatakan “ini minuman sunnah berpahala dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” atau dinisbatkan sunnahnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idTelah dimuraja’ah oleh: Ustadz Yulian Purnam, S.Kom (Alumni Ma’had Al-Ilmi dan kontributor muslim.or.id)

Hukum Beli Emas Virtual Antam

Beli Emas Virtual Antam Ustadz di butik emas antam kita bisa beli emas virtual, jd kita tidak beli fisik emasnya, tapi kita mnyerahkan uang ke butik emas  sejumlah gram yg kita mau beli dg harga di bawah fisik emas, ada administrasinya pertahun, bedanya dg tabungan di bank, dia nilai rupiahnya mengikuti berat emas yg kita beli. klebihannya dia bisa diuangkan sewaktu2 sesuai kebutuhan kita tdk harus seluruhnya. apa itu diperbolehkan mnrt hukum syar’i? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari syarat jual beli emas adalah harus dilakukan secara tunai, dari tangan ke tangan. Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya sesuai yang kalian inginkan, asalkan tunai.” (HR. Muslim 2970) Anda bisa perhatikan kalimat yang terakhir, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya sesuai yang kalian inginkan, asalkan tunai.” Ketika kita beli emas, berarti terjadi pertukaran uang dengan emas. Dan ini dua benda ribawi yang berbeda, namun satu kelompok, dan dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyaratkan harus dilakukan secara tunai. Kembali kepada kasus di atas, Ada dua pendekatan untuk kasus di atas, [1] Membeli emas secara virtual berarti membeli emas secara tidak tunai, dalam arti uangnya diserahkan sekarang, sementara emasnya belum ada (tertunda). Uang (tunai) <==> Emas (tertunda) Ketika transaksi ini dilakukan, berarti melanggar hadis Ubadah bin Shamit di atas, dan itu termasuk bentuk riba nasiah. Malik bin Aus radhiyallahu ‘anhu bercerita, bahwa beliau pernah mendatangi kerumunan beberapa orang, lalu aku sampaikan, “Siapa yang mau menukarkan dirhamnya? Ini saya punya dinar.” Di sana ada Thalhah bin Ubaidillah yang ketika itu berada di dekat Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sahabat Thalhah  merespon, “Tunjukkan emasmu, sini saya bawa dulu. Jika nanti pembantuku datang, akan saya serahkan dirhamku.” Mendengar ini, Umar langsung mengingatkan, كَلَّا، وَاللهِ لَتُعْطِيَنَّهُ وَرِقَهُ، أَوْ لَتَرُدَّنَّ إِلَيْهِ ذَهَبَهُ Tidak boleh seperti itu, demi Allah, kamu harus serahkan perakmu (dirham) sekarang, atau kamu kembalikan emas itu kepadanya. (HR. Muslim 1586) Dalam kejadian di atas, Umar mengingkari praktek yang dilakukan Sahabat Malik dengan Sahabat Thalhah, ketika mereka melakukan tukar menukar emas dengan perak secara tidak tunai. Dimana Malik bin Aus menyerahkan emasnya, sementara Thalhah menyerahkan peraknya setelah pembantunya datang. Ada penundaan di sana, dan itu dilarang. [2] Hakekat transaksi ini adalah utang piutang, namun ada kelebihan. Misalnya, harga emas saat ini adalah 700rb/gr. Lalu anda menyetorkan uang ke butik emas senilai 7jt, sehingga dicatat telah memiliki emas 10gr. Tiga bulan berikutnya, harga emas 750rb/gr. Lalu anda setor lagi senilai 6jt, sehingga tercatat membeli emas 8gr. Total emas anda 18gr. Selang setahun, harga emas naik menjadi 800rb/gr. Kemudian anda mengambilnya dalam bentuk uang. Uang yang akan anda terima adalah 14.400.000. Padahal yang anda setorkan senilai 7jt + 6jt = 13jt. Selisih 1.400.000 adalah riba utang piutang, dan bukan selisih jual beli emas, karena tidak ada emasnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Agama Islam Pribadi Dan Keluarga, Nama Malaikat Pencabut Nyawa, Jodoh Takdir Allah, Perbedaan Ibadah Mahdhah Dan Ghairu Mahdhah, Cara Menjaga Emosi, Gambar Konde Visited 814 times, 1 visit(s) today Post Views: 464 QRIS donasi Yufid

Hukum Beli Emas Virtual Antam

Beli Emas Virtual Antam Ustadz di butik emas antam kita bisa beli emas virtual, jd kita tidak beli fisik emasnya, tapi kita mnyerahkan uang ke butik emas  sejumlah gram yg kita mau beli dg harga di bawah fisik emas, ada administrasinya pertahun, bedanya dg tabungan di bank, dia nilai rupiahnya mengikuti berat emas yg kita beli. klebihannya dia bisa diuangkan sewaktu2 sesuai kebutuhan kita tdk harus seluruhnya. apa itu diperbolehkan mnrt hukum syar’i? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari syarat jual beli emas adalah harus dilakukan secara tunai, dari tangan ke tangan. Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya sesuai yang kalian inginkan, asalkan tunai.” (HR. Muslim 2970) Anda bisa perhatikan kalimat yang terakhir, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya sesuai yang kalian inginkan, asalkan tunai.” Ketika kita beli emas, berarti terjadi pertukaran uang dengan emas. Dan ini dua benda ribawi yang berbeda, namun satu kelompok, dan dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyaratkan harus dilakukan secara tunai. Kembali kepada kasus di atas, Ada dua pendekatan untuk kasus di atas, [1] Membeli emas secara virtual berarti membeli emas secara tidak tunai, dalam arti uangnya diserahkan sekarang, sementara emasnya belum ada (tertunda). Uang (tunai) <==> Emas (tertunda) Ketika transaksi ini dilakukan, berarti melanggar hadis Ubadah bin Shamit di atas, dan itu termasuk bentuk riba nasiah. Malik bin Aus radhiyallahu ‘anhu bercerita, bahwa beliau pernah mendatangi kerumunan beberapa orang, lalu aku sampaikan, “Siapa yang mau menukarkan dirhamnya? Ini saya punya dinar.” Di sana ada Thalhah bin Ubaidillah yang ketika itu berada di dekat Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sahabat Thalhah  merespon, “Tunjukkan emasmu, sini saya bawa dulu. Jika nanti pembantuku datang, akan saya serahkan dirhamku.” Mendengar ini, Umar langsung mengingatkan, كَلَّا، وَاللهِ لَتُعْطِيَنَّهُ وَرِقَهُ، أَوْ لَتَرُدَّنَّ إِلَيْهِ ذَهَبَهُ Tidak boleh seperti itu, demi Allah, kamu harus serahkan perakmu (dirham) sekarang, atau kamu kembalikan emas itu kepadanya. (HR. Muslim 1586) Dalam kejadian di atas, Umar mengingkari praktek yang dilakukan Sahabat Malik dengan Sahabat Thalhah, ketika mereka melakukan tukar menukar emas dengan perak secara tidak tunai. Dimana Malik bin Aus menyerahkan emasnya, sementara Thalhah menyerahkan peraknya setelah pembantunya datang. Ada penundaan di sana, dan itu dilarang. [2] Hakekat transaksi ini adalah utang piutang, namun ada kelebihan. Misalnya, harga emas saat ini adalah 700rb/gr. Lalu anda menyetorkan uang ke butik emas senilai 7jt, sehingga dicatat telah memiliki emas 10gr. Tiga bulan berikutnya, harga emas 750rb/gr. Lalu anda setor lagi senilai 6jt, sehingga tercatat membeli emas 8gr. Total emas anda 18gr. Selang setahun, harga emas naik menjadi 800rb/gr. Kemudian anda mengambilnya dalam bentuk uang. Uang yang akan anda terima adalah 14.400.000. Padahal yang anda setorkan senilai 7jt + 6jt = 13jt. Selisih 1.400.000 adalah riba utang piutang, dan bukan selisih jual beli emas, karena tidak ada emasnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Agama Islam Pribadi Dan Keluarga, Nama Malaikat Pencabut Nyawa, Jodoh Takdir Allah, Perbedaan Ibadah Mahdhah Dan Ghairu Mahdhah, Cara Menjaga Emosi, Gambar Konde Visited 814 times, 1 visit(s) today Post Views: 464 QRIS donasi Yufid
Beli Emas Virtual Antam Ustadz di butik emas antam kita bisa beli emas virtual, jd kita tidak beli fisik emasnya, tapi kita mnyerahkan uang ke butik emas  sejumlah gram yg kita mau beli dg harga di bawah fisik emas, ada administrasinya pertahun, bedanya dg tabungan di bank, dia nilai rupiahnya mengikuti berat emas yg kita beli. klebihannya dia bisa diuangkan sewaktu2 sesuai kebutuhan kita tdk harus seluruhnya. apa itu diperbolehkan mnrt hukum syar’i? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari syarat jual beli emas adalah harus dilakukan secara tunai, dari tangan ke tangan. Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya sesuai yang kalian inginkan, asalkan tunai.” (HR. Muslim 2970) Anda bisa perhatikan kalimat yang terakhir, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya sesuai yang kalian inginkan, asalkan tunai.” Ketika kita beli emas, berarti terjadi pertukaran uang dengan emas. Dan ini dua benda ribawi yang berbeda, namun satu kelompok, dan dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyaratkan harus dilakukan secara tunai. Kembali kepada kasus di atas, Ada dua pendekatan untuk kasus di atas, [1] Membeli emas secara virtual berarti membeli emas secara tidak tunai, dalam arti uangnya diserahkan sekarang, sementara emasnya belum ada (tertunda). Uang (tunai) <==> Emas (tertunda) Ketika transaksi ini dilakukan, berarti melanggar hadis Ubadah bin Shamit di atas, dan itu termasuk bentuk riba nasiah. Malik bin Aus radhiyallahu ‘anhu bercerita, bahwa beliau pernah mendatangi kerumunan beberapa orang, lalu aku sampaikan, “Siapa yang mau menukarkan dirhamnya? Ini saya punya dinar.” Di sana ada Thalhah bin Ubaidillah yang ketika itu berada di dekat Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sahabat Thalhah  merespon, “Tunjukkan emasmu, sini saya bawa dulu. Jika nanti pembantuku datang, akan saya serahkan dirhamku.” Mendengar ini, Umar langsung mengingatkan, كَلَّا، وَاللهِ لَتُعْطِيَنَّهُ وَرِقَهُ، أَوْ لَتَرُدَّنَّ إِلَيْهِ ذَهَبَهُ Tidak boleh seperti itu, demi Allah, kamu harus serahkan perakmu (dirham) sekarang, atau kamu kembalikan emas itu kepadanya. (HR. Muslim 1586) Dalam kejadian di atas, Umar mengingkari praktek yang dilakukan Sahabat Malik dengan Sahabat Thalhah, ketika mereka melakukan tukar menukar emas dengan perak secara tidak tunai. Dimana Malik bin Aus menyerahkan emasnya, sementara Thalhah menyerahkan peraknya setelah pembantunya datang. Ada penundaan di sana, dan itu dilarang. [2] Hakekat transaksi ini adalah utang piutang, namun ada kelebihan. Misalnya, harga emas saat ini adalah 700rb/gr. Lalu anda menyetorkan uang ke butik emas senilai 7jt, sehingga dicatat telah memiliki emas 10gr. Tiga bulan berikutnya, harga emas 750rb/gr. Lalu anda setor lagi senilai 6jt, sehingga tercatat membeli emas 8gr. Total emas anda 18gr. Selang setahun, harga emas naik menjadi 800rb/gr. Kemudian anda mengambilnya dalam bentuk uang. Uang yang akan anda terima adalah 14.400.000. Padahal yang anda setorkan senilai 7jt + 6jt = 13jt. Selisih 1.400.000 adalah riba utang piutang, dan bukan selisih jual beli emas, karena tidak ada emasnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Agama Islam Pribadi Dan Keluarga, Nama Malaikat Pencabut Nyawa, Jodoh Takdir Allah, Perbedaan Ibadah Mahdhah Dan Ghairu Mahdhah, Cara Menjaga Emosi, Gambar Konde Visited 814 times, 1 visit(s) today Post Views: 464 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1225596595&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Beli Emas Virtual Antam Ustadz di butik emas antam kita bisa beli emas virtual, jd kita tidak beli fisik emasnya, tapi kita mnyerahkan uang ke butik emas  sejumlah gram yg kita mau beli dg harga di bawah fisik emas, ada administrasinya pertahun, bedanya dg tabungan di bank, dia nilai rupiahnya mengikuti berat emas yg kita beli. klebihannya dia bisa diuangkan sewaktu2 sesuai kebutuhan kita tdk harus seluruhnya. apa itu diperbolehkan mnrt hukum syar’i? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari syarat jual beli emas adalah harus dilakukan secara tunai, dari tangan ke tangan. Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya sesuai yang kalian inginkan, asalkan tunai.” (HR. Muslim 2970) Anda bisa perhatikan kalimat yang terakhir, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya sesuai yang kalian inginkan, asalkan tunai.” Ketika kita beli emas, berarti terjadi pertukaran uang dengan emas. Dan ini dua benda ribawi yang berbeda, namun satu kelompok, dan dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyaratkan harus dilakukan secara tunai. Kembali kepada kasus di atas, Ada dua pendekatan untuk kasus di atas, [1] Membeli emas secara virtual berarti membeli emas secara tidak tunai, dalam arti uangnya diserahkan sekarang, sementara emasnya belum ada (tertunda). Uang (tunai) <==> Emas (tertunda) Ketika transaksi ini dilakukan, berarti melanggar hadis Ubadah bin Shamit di atas, dan itu termasuk bentuk riba nasiah. Malik bin Aus radhiyallahu ‘anhu bercerita, bahwa beliau pernah mendatangi kerumunan beberapa orang, lalu aku sampaikan, “Siapa yang mau menukarkan dirhamnya? Ini saya punya dinar.” Di sana ada Thalhah bin Ubaidillah yang ketika itu berada di dekat Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sahabat Thalhah  merespon, “Tunjukkan emasmu, sini saya bawa dulu. Jika nanti pembantuku datang, akan saya serahkan dirhamku.” Mendengar ini, Umar langsung mengingatkan, كَلَّا، وَاللهِ لَتُعْطِيَنَّهُ وَرِقَهُ، أَوْ لَتَرُدَّنَّ إِلَيْهِ ذَهَبَهُ Tidak boleh seperti itu, demi Allah, kamu harus serahkan perakmu (dirham) sekarang, atau kamu kembalikan emas itu kepadanya. (HR. Muslim 1586) Dalam kejadian di atas, Umar mengingkari praktek yang dilakukan Sahabat Malik dengan Sahabat Thalhah, ketika mereka melakukan tukar menukar emas dengan perak secara tidak tunai. Dimana Malik bin Aus menyerahkan emasnya, sementara Thalhah menyerahkan peraknya setelah pembantunya datang. Ada penundaan di sana, dan itu dilarang. [2] Hakekat transaksi ini adalah utang piutang, namun ada kelebihan. Misalnya, harga emas saat ini adalah 700rb/gr. Lalu anda menyetorkan uang ke butik emas senilai 7jt, sehingga dicatat telah memiliki emas 10gr. Tiga bulan berikutnya, harga emas 750rb/gr. Lalu anda setor lagi senilai 6jt, sehingga tercatat membeli emas 8gr. Total emas anda 18gr. Selang setahun, harga emas naik menjadi 800rb/gr. Kemudian anda mengambilnya dalam bentuk uang. Uang yang akan anda terima adalah 14.400.000. Padahal yang anda setorkan senilai 7jt + 6jt = 13jt. Selisih 1.400.000 adalah riba utang piutang, dan bukan selisih jual beli emas, karena tidak ada emasnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Agama Islam Pribadi Dan Keluarga, Nama Malaikat Pencabut Nyawa, Jodoh Takdir Allah, Perbedaan Ibadah Mahdhah Dan Ghairu Mahdhah, Cara Menjaga Emosi, Gambar Konde Visited 814 times, 1 visit(s) today Post Views: 464 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Inilah Follower Sejati (Kisah Salman Al-Farisi Masuk Islam)

Kisah yang penuh pelajaran dari Salman Al-Farisi, ketika ia masuk Islam. Inilah yang menjadi contoh follower sejati. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Salman Al-Farisi menceritakan biografinya kepadaku dari mulutnya sendiri. Dia berkata, ( كُنْتُ رَجُلا فَارِسِيًّا مِنْ أَهْلِ أَصْبَهَانَ ، مِنْ أَهْلِ قَرْيَةٍ مِنْهَا يُقَالُ لَهَا جَيٌّ ، وَكَانَ أَبِي دِهْقَانَ قَرْيَتِهِ ( أي رئيسها ) ، وَكُنْتُ أَحَبَّ خَلْقِ اللَّهِ إِلَيْهِ ، فَلَمْ يَزَلْ بِهِ حُبُّهُ إِيَّايَ حَتَّى حَبَسَنِي فِي بَيْتِهِ ، أَيْ مُلازِمَ النَّارِ ، كَمَا تُحْبَسُ الْجَارِيَةُ ، وَأَجْهَدْتُ فِي الْمَجُوسِيَّةِ حَتَّى كُنْتُ قَطَنَ النَّارِ ( أي خادمها ) الَّذِي يُوقِدُهَا لا يَتْرُكُهَا تَخْبُو سَاعَةً ، قَالَ وَكَانَتْ لأَبِي ضَيْعَةٌ ( أي بستان ) عَظِيمَةٌ ، قَالَ فَشُغِلَ فِي بُنْيَانٍ لَهُ يَوْمًا فَقَالَ لِي : يَا بُنَيَّ ، إِنِّي قَدْ شُغِلْتُ فِي بُنْيَانٍ هَذَا الْيَوْمَ عَنْ ضَيْعَتِي فَاذْهَبْ فَاطَّلِعْهَا ، وَأَمَرَنِي فِيهَا بِبَعْضِ مَا يُرِيدُ ، فَخَرَجْتُ أُرِيدُ ضَيْعَتَهُ ، فَمَرَرْتُ بِكَنِيسَةٍ مِنْ كَنَائِسِ النَّصَارَى ، فَسَمِعْتُ أَصْوَاتَهُمْ فِيهَا وَهُمْ يُصَلُّونَ ، وَكُنْتُ لا أَدْرِي مَا أَمْرُ النَّاسِ لِحَبْسِ أَبِي إِيَّايَ فِي بَيْتِهِ ، فَلَمَّا مَرَرْتُ بِهِمْ وَسَمِعْتُ أَصْوَاتَهُمْ دَخَلْتُ عَلَيْهِمْ أَنْظُرُ مَا يَصْنَعُونَ ، قَالَ : فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ أَعْجَبَنِي صَلَاتُهُمْ وَرَغِبْتُ فِي أَمْرِهِمْ ، وَقُلْتُ هَذَا وَاللَّهِ خَيْرٌ مِنْ الدِّينِ الَّذِي نَحْنُ عَلَيْهِ ، فَوَاللَّهِ مَا تَرَكْتُهُمْ حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْسُ ، وَتَرَكْتُ ضَيْعَةَ أَبِي وَلَمْ آتِهَا ، فَقُلْتُ لَهُمْ : أَيْنَ أَصْلُ هَذَا الدِّينِ ؟ قَالُوا : بِالشَّامِ . قَالَ ثُمَّ رَجَعْتُ إِلَى أَبِي وَقَدْ بَعَثَ فِي طَلَبِي وَشَغَلْتُهُ عَنْ عَمَلِهِ كُلِّهِ ، قَالَ فَلَمَّا جِئْتُهُ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! أَيْنَ كُنْتَ ؟ أَلَمْ أَكُنْ عَهِدْتُ إِلَيْكَ مَا عَهِدْتُ ؟ قَالَ قُلْتُ : يَا أَبَتِ ! مَرَرْتُ بِنَاسٍ يُصَلُّونَ فِي كَنِيسَةٍ لَهُمْ ، فَأَعْجَبَنِي مَا رَأَيْتُ مِنْ دِينِهِمْ ، فَوَاللَّهِ مَازِلْتُ عِنْدَهُمْ حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْس ، قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! لَيْسَ فِي ذَلِكَ الدِّينِ خَيْرٌ ، دِينُكَ وَدِينُ آبَائِكَ خَيْرٌ مِنْهُ ، قَالَ قُلْتُ : كَلا وَاللَّهِ إِنَّهُ خَيْرٌ مِنْ دِينِنَا . قَالَ : فَخَافَنِي ، فَجَعَلَ فِي رِجْلَيَّ قَيْدًا ، ثُمَّ حَبَسَنِي فِي بَيْتِهِ ، قَالَ وَبَعثَتُ إِلَى النَّصَارَى فَقُلْتُ لَهُمْ : إِذَا قَدِمَ عَلَيْكُمْ رَكْبٌ مِنْ الشَّامِ تُجَّارٌ مِنْ النَّصَارَى فَأَخْبِرُونِي بِهِمْ . قَالَ : فَقَدِمَ عَلَيْهِمْ رَكْبٌ مِنْ الشَّامِ تُجَّارٌ مِنْ النَّصَارَى ، قَالَ فَأَخْبَرُونِي بِهِمْ ، قَالَ فَقُلْتُ لَهُمْ : إِذَا قَضَوْا حَوَائِجَهُمْ وَأَرَادُوا الرَّجْعَةَ إِلَى بِلادِهِمْ فَآذِنُونِي بِهِمْ ، قَالَ فَلَمَّا أَرَادُوا الرَّجْعَةَ إِلَى بِلَادِهِمْ أَخْبَرُونِي بِهِمْ ، فَأَلْقَيْتُ الْحَدِيدَ مِنْ رِجْلَيَّ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُمْ حَتَّى قَدِمْتُ الشَّامَ ، فَلَمَّا قَدِمْتُهَا قُلْتُ : مَنْ أَفْضَلُ أَهْلِ هَذَا الدِّينِ ؟ قَالُوا : الأَسْقُفُّ فِي الْكَنِيسَةِ . قَالَ فَجِئْتُهُ فَقُلْتُ : إِنِّي قَدْ رَغِبْتُ فِي هَذَا الدِّينِ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ أَكُونَ مَعَكَ أَخْدُمُكَ فِي كَنِيسَتِكَ وَأَتَعَلَّمُ مِنْكَ وَأُصَلِّي مَعَكَ ، قَالَ : فَادْخُلْ . فَدَخَلْتُ مَعَهُ ، قَالَ فَكَانَ رَجُلَ سَوْءٍ ، يَأْمُرُهُمْ بِالصَّدَقَةِ وَيُرَغِّبُهُمْ فِيهَا فَإِذَا جَمَعُوا إِلَيْهِ مِنْهَا أَشْيَاءَ اكْتَنَزَهُ لِنَفْسِهِ وَلَمْ يُعْطِهِ الْمَسَاكِينَ ، حَتَّى جَمَعَ سَبْعَ قِلالٍ مِنْ ذَهَبٍ وَوَرِقٍ ، قَالَ وَأَبْغَضْتُهُ بُغْضًا شَدِيدًا لِمَا رَأَيْتُهُ يَصْنَعُ ، ثُمَّ مَاتَ فَاجْتَمَعَتْ إِلَيْهِ النَّصَارَى لِيَدْفِنُوهُ ، فَقُلْتُ لَهُمْ : إِنَّ هَذَا كَانَ رَجُلَ سَوْءٍ ، يَأْمُرُكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَيُرَغِّبُكُمْ فِيهَا فَإِذَا جِئْتُمُوهُ بِهَا اكْتَنَزَهَا لِنَفْسِهِ وَلَمْ يُعْطِ الْمَسَاكِينَ مِنْهَا شَيْئًا . قَالُوا : وَمَا عِلْمُكَ بِذَلِكَ ؟ قَالَ قُلْتُ : أَنَا أَدُلُّكُمْ عَلَى كَنْزِهِ . قَالُوا : فَدُلَّنَا عَلَيْهِ . قَالَ فَأَرَيْتُهُمْ مَوْضِعَهُ ، قَالَ فَاسْتَخْرَجُوا مِنْهُ سَبْعَ قِلَالٍ مَمْلُوءَةٍ ذَهَبًا وَوَرِقًا ، قَالَ فَلَمَّا رَأَوْهَا قَالُوا : وَاللَّهِ لا نَدْفِنُهُ أَبَدًا . فَصَلَبُوهُ ثُمَّ رَجَمُوهُ بِالْحِجَارَةِ ، ثُمَّ جَاءُوا بِرَجُلٍ آخَرَ فَجَعَلُوهُ بِمَكَانِهِ ، قَالَ يَقُولُ سَلْمَانُ : فَمَا رَأَيْتُ رَجُلا لا يُصَلِّي الْخَمْسَ أَرَى أَنَّهُ أَفْضَلُ مِنْهُ أَزْهَدُ فِي الدُّنْيَا وَلا أَرْغَبُ فِي الآخِرَةِ وَلا أَدْأَبُ لَيْلا وَنَهَارًا مِنْهُ . قَالَ فَأَحْبَبْتُهُ حُبًّا لَمْ أُحِبَّهُ مَنْ قَبْلَهُ ، وَأَقَمْتُ مَعَهُ زَمَانًا ، ثُمَّ حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ فَقُلْتُ لَهُ : يَا فُلَانُ ! إِنِّي كُنْتُ مَعَكَ ، وَأَحْبَبْتُكَ حُبًّا لَمْ أُحِبَّهُ مَنْ قَبْلَكَ ، وَقَدْ حَضَرَكَ مَا تَرَى مِنْ أَمْرِ اللَّهِ ، فَإِلَى مَنْ تُوصِي بِي ؟ وَمَا تَأْمُرُنِي ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! وَاللَّهِ مَا أَعْلَمُ أَحَدًا الْيَوْمَ عَلَى مَا كُنْتُ عَلَيْهِ ، لَقَدْ هَلَكَ النَّاسُ وَبَدَّلُوا وَتَرَكُوا أَكْثَرَ مَا كَانُوا عَلَيْهِ إِلا رَجُلا بِالْمَوْصِلِ وَهُوَ فُلانٌ ، فَهُوَ عَلَى مَا كُنْتُ عَلَيْهِ ، فَالْحَقْ بِهِ .قَالَ فَلَمَّا مَاتَ وَغَيَّبَ لَحِقْتُ بِصَاحِبِ الْمَوْصِلِ ، فَقُلْتُ لَهُ : يَا فُلانُ ! إِنَّ فُلانًا أَوْصَانِي عِنْدَ مَوْتِهِ أَنْ أَلْحَقَ بِكَ ، وَأَخْبَرَنِي أَنَّكَ عَلَى أَمْرِهِ . قَالَ فَقَالَ لِي : أَقِمْ عِنْدِي . فَأَقَمْتُ عِنْدَهُ ، فَوَجَدْتُهُ خَيْرَ رَجُلٍ عَلَى أَمْرِ صَاحِبِهِ ، فَلَمْ يَلْبَثْ أَنْ مَاتَ ، فَلَمَّا حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ قُلْتُ لَهُ : يَا فُلانُ ! إِنَّ فُلانًا أَوْصَى بِي إِلَيْكَ وَأَمَرَنِي بِاللُّحُوقِ بِكَ ، وَقَدْ حَضَرَكَ مِنْ اللَّهِ مَا تَرَى ، فَإِلَى مَنْ تُوصِي بِي ؟ وَمَا تَأْمُرُنِي ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! وَاللَّهِ مَا أَعْلَمُ رَجُلًا عَلَى مِثْلِ مَا كُنَّا عَلَيْهِ إِلا بِنَصِيْبِينَ ، وَهُوَ فُلَانٌ ، فَالْحَقْ بِهِ . وَقَالَ فَلَمَّا مَاتَ وَغَيَّبَ لَحِقْتُ بِصَاحِبِ نَصِيْبِينَ ، فَجِئْتُهُ ، فَأَخْبَرْتُهُ بِخَبَرِي وَمَا أَمَرَنِي بِهِ صَاحِبِي ، قَالَ : فَأَقِمْ عِنْدِي . فَأَقَمْتُ عِنْدَهُ ، فَوَجَدْتُهُ عَلَى أَمْرِ صَاحِبَيْهِ ، فَأَقَمْتُ مَعَ خَيْرِ رَجُلٍ ، فَوَاللَّهِ مَا لَبِثَ أَنْ نَزَلَ بِهِ الْمَوْتُ ، فَلَمَّا حَضَرَ قُلْتُ لَهُ : يَا فُلَانُ ! إِنَّ فُلانًا كَانَ أَوْصَى بِي إِلَى فُلانٍ ، ثُمَّ أَوْصَى بِي فُلَانٌ إِلَيْكَ ، فَإِلَى مَنْ تُوصِي بِي وَمَا تَأْمُرُنِي ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! وَاللَّهِ مَا نَعْلَمُ أَحَدًا بَقِيَ عَلَى أَمْرِنَا آمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَهُ إِلا رَجُلا بِعَمُّورِيَّةَ ، فَإِنَّهُ بِمِثْلِ مَا نَحْنُ عَلَيْهِ ، فَإِنْ أَحْبَبْتَ فَأْتِهِ قَالَ فَإِنَّهُ عَلَى أَمْرِنَا ، قَالَ فَلَمَّا مَاتَ وَغَيَّبَ لَحِقْتُ بِصَاحِبِ عَمُّورِيَّةَ وَأَخْبَرْتُهُ خَبَرِي ، فَقَالَ : أَقِمْ عِنْدِي . فَأَقَمْتُ مَعَ رَجُلٍ عَلَى هَدْيِ أَصْحَابِهِ وَأَمْرِهِمْ ، قَالَ وَاكْتَسَبْتُ حَتَّى كَانَ لِي بَقَرَاتٌ وَغُنَيْمَةٌ ، قَالَ ثُمَّ نَزَلَ بِهِ أَمْرُ اللَّهِ فَلَمَّا حَضَرَ قُلْتُ لَهُ : يَا فُلانُ ! إِنِّي كُنْتُ مَعَ فُلانٍ ، فَأَوْصَى بِي فُلانٌ إِلَى فُلانٍ ، وَأَوْصَى بِي فُلانٌ إِلَى فُلانٍ ، ثُمَّ أَوْصَى بِي فُلَانٌ إِلَيْكَ ، فَإِلَى مَنْ تُوصِي بِي وَمَا تَأْمُرُنِي ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! وَاللَّهِ مَا أَعْلَمُهُ أَصْبَحَ عَلَى مَا كُنَّا عَلَيْهِ أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ آمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَهُ ، وَلَكِنَّهُ قَدْ أَظَلَّكَ زَمَانُ نَبِيٍّ ، هُوَ مَبْعُوثٌ بِدِينِ إِبْرَاهِيمَ ، يَخْرُجُ بِأَرْضِ الْعَرَبِ مُهَاجِرًا إِلَى أَرْضٍ بَيْنَ حَرَّتَيْنِ ( الحرة : الأرض ذات الحجارة السود ) ، بَيْنَهُمَا نَخْلٌ ، بِهِ عَلامَاتٌ لا تَخْفَى : يَأْكُلُ الْهَدِيَّةَ وَلا يَأْكُلُ الصَّدَقَةَ ، بَيْنَ كَتِفَيْهِ خَاتَمُ النُّبُوَّةِ ، فَإِنْ استَطَعْتَ أَنْ تَلْحَقَ بِتِلْكَ الْبِلادِ فَافْعَلْ . قَالَ ثُمَّ مَاتَ وَغَيَّبَ ، فَمَكَثْتُ بِعَمُّورِيَّةَ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ أَمْكُثَ ، ثُمَّ مَرَّ بِي نَفَرٌ مِنْ كَلْبٍ تُجَّارًا ، فَقُلْتُ لَهُمْ : تَحْمِلُونِي إِلَى أَرْضِ الْعَرَبِ وَأُعْطِيكُمْ بَقَرَاتِي هَذِهِ وَغُنَيْمَتِي هَذِهِ ؟ قَالُوا : نَعَمْ . فَأَعْطَيْتُهُمُوهَا وَحَمَلُونِي ، حَتَّى إِذَا قَدِمُوا بِي وَادِي الْقُرَى ظَلَمُونِي فَبَاعُونِي مِنْ رَجُلٍ مِنْ يَهُودَ عَبْدًا ، فَكُنْتُ عِنْدَهُ ، وَرَأَيْتُ النَّخْلَ ، وَرَجَوْتُ أَنْ تَكُونَ الْبَلَدَ الَّذِي وَصَفَ لِي صَاحِبِي ، وَلَمْ يَحِقْ لِي فِي نَفْسِي ، فَبَيْنَمَا أَنَا عِنْدَهُ قَدِمَ عَلَيْهِ ابْنُ عَمٍّ لَهُ مِنْ الْمَدِينَةِ مِنْ بَنِي قُرَيْظَةَ ، فَابْتَاعَنِي مِنْهُ ، فَاحْتَمَلَنِي إِلَى الْمَدِينَةِ ، فَوَاللَّهِ مَا هُوَ إِلا أَنْ رَأَيْتُهَا فَعَرَفْتُهَا بِصِفَةِ صَاحِبِي ، فَأَقَمْتُ بِهَا ، وَبَعَثَ اللَّهُ رَسُولَهُ فَأَقَامَ بِمَكَّةَ مَا أَقَامَ ، لا أَسْمَعُ لَهُ بِذِكْرٍ مَعَ مَا أَنَا فِيهِ مِنْ شُغْلِ الرِّقِّ ، ثُمَّ هَاجَرَ إِلَى الْمَدِينَةِ ، فَوَاللَّهِ إِنِّي لَفِي رَأْسِ عَذْقٍ لِسَيِّدِي أَعْمَلُ فِيهِ بَعْضَ الْعَمَلِ وَسَيِّدِي جَالِسٌ إِذْ أَقْبَلَ ابْنُ عَمٍّ لَهُ حَتَّى وَقَفَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ فُلانُ : قَاتَلَ اللَّهُ بَنِي قَيْلَةَ ، وَاللَّهِ إِنَّهُمْ الآنَ لَمُجْتَمِعُونَ بِقُبَاءَ عَلَى رَجُلٍ قَدِمَ عَلَيْهِمْ مِنْ مَكَّةَ الْيَوْمَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُ نَبِيٌّ ، قَالَ فَلَمَّا سَمِعْتُهَا أَخَذَتْنِي الْعُرَوَاءُ ( برد الحمى ) حَتَّى ظَنَنْتُ سَأَسْقُطُ عَلَى سَيِّدِي ، قَالَ : وَنَزَلْتُ عَنْ النَّخْلَةِ فَجَعَلْتُ أَقُولُ لابْنِ عَمِّهِ ذَلِكَ : مَاذَا تَقُولُ مَاذَا تَقُولُ ؟ قَالَ فَغَضِبَ سَيِّدِي فَلَكَمَنِي لَكْمَةً شَدِيدَةً ثُمَّ قَالَ : مَا لَكَ وَلِهَذَا ؟! أَقْبِلْ عَلَى عَمَلِكَ . قَالَ قُلْتُ : لا شَيْءَ ، إِنَّمَا أَرَدْتُ أَنْ أَسْتَثْبِتَ عَمَّا قَالَ . وَقَدْ كَانَ عِنْدِي شَيْءٌ قَدْ جَمَعْتُهُ ، فَلَمَّا أَمْسَيْتُ أَخَذْتُهُ ثُمَّ ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِقُبَاءَ ، فَدَخَلْتُ عَلَيْهِ فَقُلْتُ لَهُ : إِنَّهُ قَدْ بَلَغَنِي أَنَّكَ رَجُلٌ صَالِحٌ وَمَعَكَ أَصْحَابٌ لَكَ غُرَبَاءُ ذَوُو حَاجَةٍ ، وَهَذَا شَيْءٌ كَانَ عِنْدِي لِلصَّدَقَةِ ، فَرَأَيْتُكُمْ أَحَقَّ بِهِ مِنْ غَيْرِكُمْ ، قَالَ فَقَرَّبْتُهُ إِلَيْهِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّه صلى الله عليه وسلم لِأَصْحَابِهِ : كُلُوا . وَأَمْسَكَ يَدَهُ فَلَمْ يَأْكُلْ ، قَالَ فَقُلْتُ فِي نَفْسِي هَذِهِ وَاحِدَةٌ ، ثُمَّ انْصَرَفْتُ عَنْهُ فَجَمَعْتُ شَيْئًا ، وَتَحَوَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى الْمَدِينَةِ ، ثُمَّ جِئْتُ بِهِ ، فَقُلْتُ إِنِّي رَأَيْتُكَ لا تَأْكُلُ الصَّدَقَةَ وَهَذِهِ هَدِيَّةٌ أَكْرَمْتُكَ بِهَا ، قَالَ فَأَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْهَا ، وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ فَأَكَلُوا مَعَهُ ، قَالَ فَقُلْتُ فِي نَفْسِي هَاتَانِ اثْنَتَانِ ، ثُمَّ جِئْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ بِبَقِيعِ الْغَرْقَدِ ، قَالَ : وَقَدْ تَبِعَ جَنَازَةً مِنْ أَصْحَابِهِ عَلَيْهِ شَمْلَتَانِ لَهُ ، وَهُوَ جَالِسٌ فِي أَصْحَابِهِ ، فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ ثُمَّ اسْتَدَرْتُ أَنْظُرُ إِلَى ظَهْرِهِ هَلْ أَرَى الْخَاتَمَ الَّذِي وَصَفَ لِي صَاحِبِي ، فَلَمَّا رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَدَرْتُهُ عَرَفَ أَنِّي أَسْتَثْبِتُ فِي شَيْءٍ وُصِفَ لِي ، قَالَ فَأَلْقَى رِدَاءَهُ عَنْ ظَهْرِهِ ، فَنَظَرْتُ إِلَى الْخَاتَمِ فَعَرَفْتُهُ فَانْكَبَبْتُ عَلَيْهِ أُقَبِّلُهُ وَأَبْكِي ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : تَحَوَّلْ . فَتَحَوَّلْتُ فَقَصَصْتُ عَلَيْهِ حَدِيثِي كَمَا حَدَّثْتُكَ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ ، قَالَ فَأَعْجَبَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَسْمَعَ ذَلِكَ أَصْحَابُهُ ، ثُمَّ شَغَلَ سَلْمَانَ الرِّقُّ حَتَّى فَاتَهُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَدْرٌ وَأُحُدٌ ، قَالَ ثُمَّ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : كَاتِبْ يَا سَلْمَانُ . فَكَاتَبْتُ صَاحِبِي عَلَى ثَلاثِ مِائَةِ نَخْلَةٍ أُحْيِيهَا لَهُ بِالْفَقِيرِ ( حفرة الفسيلة التي تغرس فيها ) وَبِأَرْبَعِينَ أُوقِيَّةً ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لأَصْحَابِهِ : أَعِينُوا أَخَاكُمْ . فَأَعَانُونِي بِالنَّخْلِ ، الرَّجُلُ بِثَلاثِينَ وَدِيَّةً ( أي صغار النخل ) ، وَالرَّجُلُ بِعِشْرِينَ ، وَالرَّجُلُ بِخَمْسَ عَشْرَةَ ، وَالرَّجُلُ بِعَشْرٍ ، يَعْنِي الرَّجُلُ بِقَدْرِ مَا عِنْدَهُ ، حَتَّى اجْتَمَعَتْ لِي ثَلاثُ مِائَةِ وَدِيَّةٍ ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : اذْهَبْ يَا سَلْمَانُ فَفَقِّرْ لَهَا ( أي احفر لها موضع غرسها ) ، فَإِذَا فَرَغْتَ فَأْتِنِي أَكُونُ أَنَا أَضَعُهَا بِيَدَيَّ ، فَفَقَّرْتُ لَهَا وَأَعَانَنِي أَصْحَابِي حَتَّى إِذَا فَرَغْتُ مِنْهَا جِئْتُهُ فَأَخْبَرْتُهُ ، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَعِي إِلَيْهَا : فَجَعَلْنَا نُقَرِّبُ لَهُ الْوَدِيَّ ، وَيَضَعُهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِيَدِهِ ، فَوَالَّذِي نَفْسُ سَلْمَانَ بِيَدِهِ مَا مَاتَتْ مِنْهَا وَدِيَّةٌ وَاحِدَةٌ ، فَأَدَّيْتُ النَّخْلَ وَبَقِيَ عَلَيَّ الْمَالُ ، فَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِمِثْلِ بَيْضَةِ الدَّجَاجَةِ مِنْ ذَهَبٍ ، مِنْ بَعْضِ الْمَغَازِي ، فَقَالَ : مَا فَعَلَ الْفَارِسِيُّ الْمُكَاتَبُ ؟ قَالَ فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ : خُذْ هَذِهِ فَأَدِّ بِهَا مَا عَلَيْكَ يَا سَلْمَانُ . فَقُلْتُ : وَأَيْنَ تَقَعُ هَذِهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِمَّا عَلَيَّ . قَالَ : خُذْهَا فَإِنَّ اللَّهَ سَيُؤَدِّي بِهَا عَنْكَ . قَالَ فَأَخَذْتُهَا فَوَزَنْتُ لَهُمْ مِنْهَا ، وَالَّذِي نَفْسُ سَلْمَانَ بِيَدِهِ أَرْبَعِينَ أُوقِيَّةً ، فَأَوْفَيْتُهُمْ حَقَّهُمْ ، وَعُتِقْتُ ، فَشَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْخَنْدَقَ ، ثُمَّ لَمْ يَفُتْنِي مَعَهُ مَشْهَدٌ) ‘Aku seorang lelaki Persia dari Asbahan, warga suatu desa bernama Jayy. Ayahku adalah seorang tokoh masyarakat yang mengerti pertanian. Aku sendiri yang paling disayangi ayahku dari semua makhluk Allah. Karena sangat sayangnya aku tidak diperbolehkan keluar rumahnya, aku diminta senantiasa berada di samping perapian. Aku layaknya tawanan budak saja. Aku dilahirkan dan membaktikan diri di lingkungan Majusi, sehingga aku sebagai penjaga api yang bertanggung jawab atas nyalanya api dan tidak membiarkannya padam. Ayahku memiliki tanah perahan yang luas. Pada suatu hari beliau sibuk mengurus bangunan. Beliau berkata kepadaku, ‘Wahai anakku, hari ini aku sibuk di bangunan, aku tidak sempat mengurus tanah, cobalah engkau pergi ke sana!’ Beliau menyuruhku melakukan beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan. Aku keluar menuju tanah ayahku. Dalam perjalanan aku melewati salah satu gereja Nasrani. Aku mendengar suara mereka yang sedang sembahyang. Aku sendiri tidak mengerti mengapa ayahku mengharuskan aku tinggal di dalam rumah saja (melarang aku keluar rumah). Tatkala aku melewati gereja mereka, dan aku mendengar suara mereka sedang shalat maka aku masuk ke dalam gereja itu untuk mengetahui apa yang sedang mereka lakukan? Begitu aku melihat mereka, aku kagum dengan sembahyang mereka, dan aku ingin mengetahui peribadatan mereka. Aku berkata dalam hati, ‘Demi Allah, ini lebih baik dari agama yang kita anut selama ini.’ Demi Allah, aku tidak beranjak dari mereka sampai matahari terbenam. Aku tidak jadi pergi ke tanah milik ayahku. Aku bertanya kepada mereka, ‘Dari mana asal usul agama ini?’ Mereka menjawab, ‘Dari Syam (Syiria).’ Kemudian aku pulang ke rumah ayahku. Padahal ayahku telah mengutus seseorang untuk mencariku. Sementara aku tidak mengerjakan tugas dari ayahku sama sekali. Maka ketika aku telah bertemu ayahku, beliau bertanya, ‘Anakku, ke mana saja kamu pergi? Bukankah aku telah berpesan kepadamu untuk mengerjakan apa yang aku perintahkan itu?’ Aku menjawab, ‘Ayah, aku lewat pada suatu kaum yang sedang sembahyang di dalam gereja, ketika aku melihat ajaran agama mereka aku kagum. Demi Allah, aku tidak beranjak dari tempat itu sampai matahari terbenam.’ Ayahku menjawab, ‘Wahai anakku, tidak ada kebaikan sedikitpun dalam agama itu. Agamamu dan agama ayahmu lebih bagus dari agama itu.’ Aku membantah, ‘Demi Allah, sekali-kali tidak! Agama itu lebih bagus dari agama kita.’ Kemudian ayahku khawatir dengan diriku, sehingga beliau merantai kakiku, dan aku dipenjara di dalam rumahnya. Suatu hari ada serombongan orang dari agama Nasrani diutus menemuiku, maka aku sampaikan kepada mereka, ‘Jika ada rombongan dari Syam terdiri dari para pedagang Nasrani, maka supaya aku diberitahu.’ Aku juga meminta agar apabila para pedagang itu telah selesai urusannya dan akan kembali ke negrinya, memberiku izin bisa menemui mereka. Ketika para pedagang itu hendak kembali ke negrinya, mereka memberitahu kepadaku. Kemudian rantai besi yang mengikat kakiku aku lepas, lantas aku pergi bersama mereka sehingga aku tiba di Syam. Sesampainya aku di Syam, aku bertanya, ‘Siapakah orang yang ahli agama di sini?’ Mereka menjawab, ‘Uskup (pendeta) yang tinggal di gereja.’ Kemudian aku menemuinya. Kemudian aku berkata kepada pendeta itu, ‘Aku sangat mencintai agama ini, dan aku ingin tinggal bersamamu, aku akan membantumu di gerejamu, agar aku dapat belajar denganmu dan sembahyang bersama-sama kamu.’ Pendeta itu menjawab, ‘Silakan.’ Maka aku pun tinggal bersamanya. Ternyata pendeta itu seorang yang jahat, dia menyuruh dan menganjurkan umat untuk bersedekah, namun setelah sedekah itu terkumpul dan diserahkan kepadanya, ia menyimpan sedekah tersebut untuk dirinya sendiri, tidak diberikan kepada orang-orang miskin, sehingga terkumpullah tujuh peti emas dan perak. Aku sangat benci perbuatan pendeta itu. Kemudian dia meninggal. Orang-orang Nasrani pun berkumpul untuk mengebumikannya. Ketika itu aku sampaikan kepada khalayak, ‘Sebenarnya, pendeta ini adalah seorang yang berperangai buruk, menyuruh, dan menganjurkan kalian untuk bersedekah. Tetapi jika sedekah itu telah terkumpul, dia menyimpannya untuk dirinya sendiri, tidak memberikannya kepada orang-orang miskin barang sedikitpun.’ Mereka pun mempertanyakan apa yang aku sampaikan, ‘Apa buktinya bahwa kamu mengetahui akan hal itu?’ Aku menjawab, ‘Marilah aku tunjukkan kepada kalian simpanannya itu.’ Mereka berkata, ‘Baik, tunjukkan simpanan tersebut kepada kami.’ Lalu aku memperlihatkan tempat penyimpanan sedekah itu. Kemudian mereka mengeluarkan sebanyak tujuh peti yang penuh berisi emas dan perak. Setelah mereka menyaksikan betapa banyaknya simpanan pendeta itu, mereka berkata, ‘Demi Allah, selamanya kami tidak akan menguburnya.’ Kemudian mereka menyalib pendeta itu pada tiang dan melempari jasadnya dengan batu. Kemudian mereka mengangkat orang lain sebagai penggantinya. Aku tidak pernah melihat seseorang yang tidak mengerjakan sembahyang lima waktu (bukan seorang muslim) yang lebih bagus dari dia, dia sangat zuhud, sangat mencintai akhirat, dan selalu beribadah siang malam. Maka aku pun sangat mencintainya dengan cinta yang tidak pernah aku berikan kepada selainnya. Aku tinggal bersamanya beberapa waktu. Kemudian ketika kematiannya menjelang, aku berkata kepadanya, ‘Wahai Fulan, selama ini aku hidup bersamamu, dan aku sangat mencintaimu, belum pernah ada seorangpun yang aku cintai seperti cintaku kepadamu, padahal sebagaimana kamu lihat, telah menghampirimu saat berlakunya takdir Allah, kepada siapakah aku ini engkau wasiatkan, apa yang engkau perintahkan kepadaku?’ Orang itu berkata, ‘Wahai anakku, demi Allah, sekarang ini aku sudah tidak tahu lagi siapa yang mempunyai keyakinan seperti aku. Orang-orang yang aku kenal telah mati, dan masyarakat pun mengganti ajaran yang benar dan meninggalkannya sebagiannya, kecuali seorang yang tinggal di Mosul (kota di Irak), yakni Fulan, dia memegang keyakinan seperti aku ini, temuilah ia di sana!’ Lalu tatkala ia telah wafat, aku berangkat untuk menemui seseorang di Mosul. Aku berkata, ‘Wahai Fulan, sesungguhnya si Fulan telah mewasiatkan kepadaku menjelang kematiannya agar aku menemuimu, dia memberitahuku bahwa engkau memiliki keyakinan sebagaimana dia.’ Kemudian orang yang kutemui itu berkata, ‘Silakan tinggal bersamaku.” Aku pun hidup bersamanya.’ Aku dapati ia sangat baik sebagaimana yang diterangkan Si Fulan kepadaku. Namun ia pun dihampiri kematian. Dan ketika kematian menjelang, aku bertanya kepadanya, ‘Wahai Fulan, ketika itu si Fulan mewasiatkan aku kepadamu dan agar aku menemuimu, kini takdir Allah akan berlaku atasmu sebagaimana engkau maklumi, oleh karena itu kepada siapakah aku ini hendak engkau wasiatkan? Dan apa yang engkau perintahkan kepadaku?’ Orang itu berkata, ‘Wahai anakku, Demi Allah, tak ada seorangpun sepengetahuanku yang seperti aku kecuali seorang di Nashibin (dekat Turki), yakni Fulan. Temuilah ia!’ Maka setelah beliau wafat, aku menemui seseorang yang di Nashibin itu. Setelah aku bertemu dengannya, aku menceritakan keadaanku dan apa yang di perintahkan si Fulan kepadaku. Orang itu berkata, ‘Silakan tinggal bersamaku.’ Sekarang aku mulai hidup bersamanya. Aku dapati ia benar-benar seperti si Fulan yang aku pernah hidup bersamanya. Aku tinggal bersama seseorang yang sangat baik. Namun, kematian hampir datang menjemputnya. Dan di ambang kematiannya aku berkata, ‘Wahai Fulan, Ketika itu si Fulan mewasiatkan aku kepada Fulan, dan kemarin Fulan mewasiatkan aku kepadamu? Sepeninggalmu nanti, kepada siapakah aku akan engkau wasiatkan? Dan apa yang akan engkau perintahkan kepadaku?’ Orang itu berkata, ‘Wahai anakku, Demi Allah, tidak ada seorangpun yang aku kenal sehingga aku perintahkan kamu untuk mendatanginya kecuali seseorang yang tinggal di Amuria (kota di Romawi). Orang itu menganut keyakinan sebagaimana yang kita anut, jika kamu berkenan, silakan mendatanginya. Dia pun menganut sebagaimana yang selama ini kami pegang.’ Setelah seseorang yang baik itu meninggal dunia, aku pergi menuju Amuria. Aku menceritakan perihal keadaanku kepadanya. Dia berkata, ‘Silakan tinggal bersamaku.’ Aku pun hidup bersama seseorang yang ditunjuk oleh kawannya yang sekeyakinan. Di tempat orang itu, aku bekerja, sehingga aku memiliki beberapa ekor sapi dan kambing. Kemudian takdir Allah pun berlaku untuknya. Ketika itu aku berkata, ‘Wahai Fulan, selama ini aku hidup bersama si Fulan, kemudian dia mewasiatkan aku untuk menemui Si Fulan, kemudian Si Fulan juga mewasiatkan aku agar menemui Fulan, kemudian Fulan mewasiatkan aku untuk menemuimu, sekarang kepada siapakah aku ini akan engkau wasiatkan? Dan apa yang akan engkau perintahkan kepadaku?’ Orang itu berkata, ‘Wahai anakku, demi Allah, aku tidak mengetahui seorangpun yang akan aku perintahkan kamu untuk mendatanginya. Akan tetapi telah hampir tiba waktu munculnya seorang nabi, dia diutus dengan membawa ajaran Nabi Ibrahim. Nabi itu akan keluar diusir dari suatu tempat di Arab kemudian berhijrah menuju daerah antara dua perbukitan. Di antara dua bukit itu tumbuh pohon-pohon kurma. Pada diri nabi itu terdapat tanda-tanda yang tidak dapat disembunyikan, dia mau makan hadiah tetapi tidak mau menerima sedekah, di antara kedua bahunya terdapat tanda khatam nubuwwah (cap kenabian). Jika engkau bisa menuju daerah itu, berangkatlah ke sana!’ Kemudian orang ini pun meninggal dunia. Dan sepeninggalnya, aku masih tinggal di Amuria sesuai dengan yang dikehendaki Allah. Pada suatu hari, lewat di hadapanku serombongan orang dari Kalb, mereka adalah pedagang. Aku berkata kepada para pedagang itu, ‘Bisakah kalian membawaku menuju tanah Arab dengan imbalan sapi dan kambing-kambingku?’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ Lalu aku memberikan ternakku kepada mereka. Baca Juga: Paman Nabi Hamzah bin Abdul Muththalib Masuk Islam Mereka membawaku, namun ketika tiba di Wadil Qura, mereka menzalimiku, dengan menjualku sebagai budak ke tangan seorang Yahudi. Kini aku tinggal di tempat seorang Yahudi. Aku melihat pohon-pohon kurma, aku berharap, mudah-mudahan ini adalah daerah sebagaimana yang disebutkan si Fulan kepadaku. Aku tidak bisa hidup bebas. Ketika aku berada di samping orang Yahudi itu, keponakannya datang dari Madinah dari Bani Quraidzah. Ia membeliku darinya. Kemudian membawaku ke Madinah. Begitu aku tiba di Madinah aku segera tahu berdasarkan apa yang disebutkan si Fulan kepadaku. Sekarang aku tinggal di Madinah. Allah mengutus seorang Rasul-Nya, dia telah tinggal di Makkah beberapa lama, yang aku sendiri tidak pernah mendengar ceritanya karena kesibukanku sebagai seorang budak. Kemudian Rasul itu berhijrah ke Madinah. Demi Allah, ketika aku berada di puncak pohon kurma majikanku karena aku bekerja di perkebunan, sementara majikanku duduk, tiba-tiba salah seorang keponakannya datang menghampiri, kemudian berkata, ‘Fulan, Celakalah Bani Qailah (suku Aus dan Khazraj). Mereka kini sedang berkumpul di Quba’ menyambut seseorang yang datang dari Makkah pada hari ini. Mereka percaya bahwa orang itu Nabi.’ Tatkala aku mendengar pembicaraannya, aku gemetar sehingga aku khawatir jatuh menimpa majikanku. Kemudian aku turun dari pohon, dan bertanya kepada keponakan majikanku, ‘Apa tadi yang engkau katakan? Apa tadi yang engkau katakan?’ Majikanku sangat marah, dia memukulku dengan pukulan keras. Kemudian berkata, ‘Apa urusanmu menanyakan hal ini, lanjutkan pekerjaanmu.’ Aku menjawab, ‘Tidak ada maksud apa-apa, aku hanya ingin mencari kejelasan terhadap apa yang dikatakan. Padahal sebenarnya saya telah memiliki beberapa informasi mengenai akan diutusnya seorang nabi itu.’ Pada sore hari, aku mengambil sejumlah bekal kemudian aku menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu beliau sedang berada di Quba, lalu aku menemui beliau. Aku berkata, ‘Telah sampai kepadaku kabar bahwasanya engkau adalah seorang yang saleh, engkau memiliki beberapa orang sahabat yang dianggap asing dan miskin. Aku membawa sedikit sedekah, dan menurutku kalian lebih berhak menerima sedekahku ini daripada orang lain.’ Aku pun menyerahkan sedekah tersebut kepada beliau, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat, ‘Silakan kalian makan, sementara beliau tidak menyentuh sedekah itu dan tidak memakannya. Aku berkata, ‘Ini satu tanda kenabiannya.’ Aku pulang meninggalkan beliau untuk mengumpulkan sesuatu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpindah ke Madinah. Kemudian pada suatu hari, aku mendatangi beliau sambil berkata, ‘Aku memperhatikanmu tidak memakan pemberian berupa sedekah, sedangkan ini merupakan hadiah sebagai penghormatanku kepada engkau.’ Kemudian Rasulullah makan sebagian dari hadiah pemberianku dan memerintahkan para sahabat untuk memakannya, mereka pun makan hadiahku itu. Aku berkata dalam hati, ‘Inilah tanda kenabian yang kedua.’ Selanjutnya aku menemui beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau berada di kuburan Baqi’ Al-Gharqad, beliau sedang mengantarkan jenazah salah seorang sahabat, beliau mengenakan dua lembar kain, ketika itu beliau sedang duduk di antara para sahabat, aku mengucapkan salam kepada beliau. Kemudian aku berputar memperhatikan punggung beliau, adakah aku akan melihat khatam nubuwwah yang disebutkan Si Fulan kepadaku. Pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku sedang memperhatikan beliau, beliau mengetahui bahwa aku sedang mencari kejelasan tentang sesuatu ciri kenabian yang disebutkan salah seorang kawanku. Kemudian beliau melepas kain selendang beliau dari punggung, aku berhasil melihat tanda khatam nubuwwah dan aku yakin bahwa beliau adalah seorang Nabi. Maka aku telungkup di hadapan beliau dan memeluknya seraya menangis. Rasulullah bersabda kepadaku, ‘Pindahlah kemari,’ maka aku pun berpindah dan menceritakan perihal keadaanku sebagaimana yang aku ceritakan kepadamu ini wahai Ibnu Abbas. Kemudian para sahabat takjub kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar cerita perjalanan hidupku itu.” Salman sibuk bekerja sebagai budak. Dan perbudakan inilah yang menyebabkan Salman terhalang mengikuti perang Badar dan Uhud. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari bersabda kepadaku, ‘Mintalah kepada majikanmu untuk bebas, wahai Salman!’ Maka majikanku membebaskan aku dengan tebusan 300 pohon kurma yang harus aku tanam untuknya dan 40 uqiyah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan para sahabat dan bersabda, ‘Berilah bantuan kepada saudara kalian ini.’ Mereka pun membantuku dengan memberi pohon (tunas) kurma. Seorang sahabat ada yang memberiku 30 pohon, atau 20 pohon, ada yang 15 pohon, dan ada yang 10 pohon, masing-masing sahabat memberiku pohon kurma sesuai dengan kadar kemampuan mereka, sehingga terkumpul benar-benar 300 pohon. Setelah terkumpul Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Berangkatlah wahai Salman dan tanamlah pohon kurma itu untuk majikanmu, jika telah selesai datanglah kemari aku akan meletakkannya di tanganku.’ Aku pun menanamnya dengan dibantu para sahabat. Setelah selesai aku menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukan perihalku. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersamaku menuju kebun yang aku tanami itu. Kami dekatkan pohon (tunas) kurma itu kepada beliau dan Rasulullah pun meletakkannya di tangan beliau. Maka, demi jiwa Salman yang berada di Tangan-Nya, tidak ada sebatang pohon pun yang mati. Untuk tebusan pohon kurma sudah terpenuhi, aku masih mempunyai tanggungan uang sebesar 40 uqiyah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa emas sebesar telur ayam hasil dari rampasan perang. Lantas beliau bersabda, ‘Apa yang telah dilakukan Salman Al-Farisi?’ Kemudian aku dipanggil beliau, lalu beliau bersabda, ‘Ambillah emas ini, silakan manfaatkan untuk melengkapi tebusanmu wahai Salman!’ Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana status emas ini bagiku? Rasulullah menjawab, ‘Ambil saja! Insya Allah, Allah subhanahu wa Ta’ala akan memberi kebaikan kepadanya.’ Kemudian aku menimbang emas itu. Demi jiwa Salman yang berada di Tangan-Nya, berat ukuran emas itu 40 uqiyah. Kemudian aku penuhi tebusan yang harus aku serahkan kepada majikanku, dan aku dimerdekakan. Setelah itu aku turut serta bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Khandaq, dan sejak itu tidak ada satu peperangan yang tidak aku ikuti.” (HR. Ahmad, 5:441. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Pelajaran dari kisah Seseorang ada yang mesti keluar dari lingkungan asalnya terlebih dahulu biar mengetahui kebenaran. Follower sejati akan mencari kebenaran ke mana pun itu. Salman mengajarkan tidak fanatik pada ajaran leluhur. Jalan mencapai ilmu tidak bisa ditempuh melainkan dengan senantiasa dekat dengan orang yang berilmu. Terkadang orang-orang jahat mengenakan pakaian dan menampakkan diri sebagai orang baik-baik. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah memberikan jalan keluar dari problematika hidupnya. Di antara akhlak terpuji para nabi adalah mau mendengarkan seseorang yang sedang berbicara dengan baik. Seorang pemimpin hendaknya senantiasa memantau kondisi bawahannya. Saling tolong menolong adalah gambaran dari wujud hidup bermasyarakat. Sungguh kebahagiaan besar bisa berjumpa dengan nabi akhir zaman. Di antara tanda kenabian: mau makan hadiah tetapi tidak mau menerima sedekah, di antara kedua bahunya terdapat tanda khatam nubuwwah (cap kenabian).   Perbedaan sedekah dan hadiah: Sedekah itu diberikan kepada orang fakir dan mereka yang membutuhkan untuk memenuhi hajat mereka dan dimaksudkan untuk mengharapkan wajah Allah, bukan ditujukan pada orang tertentu, namun ditujukan pada orang fakir atau miskin mana pun. Adapun hadiah tidak disyaratkan pada fakir, bahkan diberikan kepada orang fakir, kepada orang kaya. Maksud hadiah adalah untuk menjalin kasih sayang antara orang yang memberi dan yang diberi, juga tujuannya untuk memuliakan. Baca Juga: Tidak Ada Paksaan untuk Masuk Islam Mengajak Ibu Masuk Islam     Diselesaikan pagi hari, 25 Shafar 1441 H (24 Oktober 2019) di #DarushSholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download Tagshijrah sahabat kisah hijrah kisah orang saleh kisah sahabat masuk islam

Inilah Follower Sejati (Kisah Salman Al-Farisi Masuk Islam)

Kisah yang penuh pelajaran dari Salman Al-Farisi, ketika ia masuk Islam. Inilah yang menjadi contoh follower sejati. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Salman Al-Farisi menceritakan biografinya kepadaku dari mulutnya sendiri. Dia berkata, ( كُنْتُ رَجُلا فَارِسِيًّا مِنْ أَهْلِ أَصْبَهَانَ ، مِنْ أَهْلِ قَرْيَةٍ مِنْهَا يُقَالُ لَهَا جَيٌّ ، وَكَانَ أَبِي دِهْقَانَ قَرْيَتِهِ ( أي رئيسها ) ، وَكُنْتُ أَحَبَّ خَلْقِ اللَّهِ إِلَيْهِ ، فَلَمْ يَزَلْ بِهِ حُبُّهُ إِيَّايَ حَتَّى حَبَسَنِي فِي بَيْتِهِ ، أَيْ مُلازِمَ النَّارِ ، كَمَا تُحْبَسُ الْجَارِيَةُ ، وَأَجْهَدْتُ فِي الْمَجُوسِيَّةِ حَتَّى كُنْتُ قَطَنَ النَّارِ ( أي خادمها ) الَّذِي يُوقِدُهَا لا يَتْرُكُهَا تَخْبُو سَاعَةً ، قَالَ وَكَانَتْ لأَبِي ضَيْعَةٌ ( أي بستان ) عَظِيمَةٌ ، قَالَ فَشُغِلَ فِي بُنْيَانٍ لَهُ يَوْمًا فَقَالَ لِي : يَا بُنَيَّ ، إِنِّي قَدْ شُغِلْتُ فِي بُنْيَانٍ هَذَا الْيَوْمَ عَنْ ضَيْعَتِي فَاذْهَبْ فَاطَّلِعْهَا ، وَأَمَرَنِي فِيهَا بِبَعْضِ مَا يُرِيدُ ، فَخَرَجْتُ أُرِيدُ ضَيْعَتَهُ ، فَمَرَرْتُ بِكَنِيسَةٍ مِنْ كَنَائِسِ النَّصَارَى ، فَسَمِعْتُ أَصْوَاتَهُمْ فِيهَا وَهُمْ يُصَلُّونَ ، وَكُنْتُ لا أَدْرِي مَا أَمْرُ النَّاسِ لِحَبْسِ أَبِي إِيَّايَ فِي بَيْتِهِ ، فَلَمَّا مَرَرْتُ بِهِمْ وَسَمِعْتُ أَصْوَاتَهُمْ دَخَلْتُ عَلَيْهِمْ أَنْظُرُ مَا يَصْنَعُونَ ، قَالَ : فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ أَعْجَبَنِي صَلَاتُهُمْ وَرَغِبْتُ فِي أَمْرِهِمْ ، وَقُلْتُ هَذَا وَاللَّهِ خَيْرٌ مِنْ الدِّينِ الَّذِي نَحْنُ عَلَيْهِ ، فَوَاللَّهِ مَا تَرَكْتُهُمْ حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْسُ ، وَتَرَكْتُ ضَيْعَةَ أَبِي وَلَمْ آتِهَا ، فَقُلْتُ لَهُمْ : أَيْنَ أَصْلُ هَذَا الدِّينِ ؟ قَالُوا : بِالشَّامِ . قَالَ ثُمَّ رَجَعْتُ إِلَى أَبِي وَقَدْ بَعَثَ فِي طَلَبِي وَشَغَلْتُهُ عَنْ عَمَلِهِ كُلِّهِ ، قَالَ فَلَمَّا جِئْتُهُ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! أَيْنَ كُنْتَ ؟ أَلَمْ أَكُنْ عَهِدْتُ إِلَيْكَ مَا عَهِدْتُ ؟ قَالَ قُلْتُ : يَا أَبَتِ ! مَرَرْتُ بِنَاسٍ يُصَلُّونَ فِي كَنِيسَةٍ لَهُمْ ، فَأَعْجَبَنِي مَا رَأَيْتُ مِنْ دِينِهِمْ ، فَوَاللَّهِ مَازِلْتُ عِنْدَهُمْ حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْس ، قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! لَيْسَ فِي ذَلِكَ الدِّينِ خَيْرٌ ، دِينُكَ وَدِينُ آبَائِكَ خَيْرٌ مِنْهُ ، قَالَ قُلْتُ : كَلا وَاللَّهِ إِنَّهُ خَيْرٌ مِنْ دِينِنَا . قَالَ : فَخَافَنِي ، فَجَعَلَ فِي رِجْلَيَّ قَيْدًا ، ثُمَّ حَبَسَنِي فِي بَيْتِهِ ، قَالَ وَبَعثَتُ إِلَى النَّصَارَى فَقُلْتُ لَهُمْ : إِذَا قَدِمَ عَلَيْكُمْ رَكْبٌ مِنْ الشَّامِ تُجَّارٌ مِنْ النَّصَارَى فَأَخْبِرُونِي بِهِمْ . قَالَ : فَقَدِمَ عَلَيْهِمْ رَكْبٌ مِنْ الشَّامِ تُجَّارٌ مِنْ النَّصَارَى ، قَالَ فَأَخْبَرُونِي بِهِمْ ، قَالَ فَقُلْتُ لَهُمْ : إِذَا قَضَوْا حَوَائِجَهُمْ وَأَرَادُوا الرَّجْعَةَ إِلَى بِلادِهِمْ فَآذِنُونِي بِهِمْ ، قَالَ فَلَمَّا أَرَادُوا الرَّجْعَةَ إِلَى بِلَادِهِمْ أَخْبَرُونِي بِهِمْ ، فَأَلْقَيْتُ الْحَدِيدَ مِنْ رِجْلَيَّ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُمْ حَتَّى قَدِمْتُ الشَّامَ ، فَلَمَّا قَدِمْتُهَا قُلْتُ : مَنْ أَفْضَلُ أَهْلِ هَذَا الدِّينِ ؟ قَالُوا : الأَسْقُفُّ فِي الْكَنِيسَةِ . قَالَ فَجِئْتُهُ فَقُلْتُ : إِنِّي قَدْ رَغِبْتُ فِي هَذَا الدِّينِ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ أَكُونَ مَعَكَ أَخْدُمُكَ فِي كَنِيسَتِكَ وَأَتَعَلَّمُ مِنْكَ وَأُصَلِّي مَعَكَ ، قَالَ : فَادْخُلْ . فَدَخَلْتُ مَعَهُ ، قَالَ فَكَانَ رَجُلَ سَوْءٍ ، يَأْمُرُهُمْ بِالصَّدَقَةِ وَيُرَغِّبُهُمْ فِيهَا فَإِذَا جَمَعُوا إِلَيْهِ مِنْهَا أَشْيَاءَ اكْتَنَزَهُ لِنَفْسِهِ وَلَمْ يُعْطِهِ الْمَسَاكِينَ ، حَتَّى جَمَعَ سَبْعَ قِلالٍ مِنْ ذَهَبٍ وَوَرِقٍ ، قَالَ وَأَبْغَضْتُهُ بُغْضًا شَدِيدًا لِمَا رَأَيْتُهُ يَصْنَعُ ، ثُمَّ مَاتَ فَاجْتَمَعَتْ إِلَيْهِ النَّصَارَى لِيَدْفِنُوهُ ، فَقُلْتُ لَهُمْ : إِنَّ هَذَا كَانَ رَجُلَ سَوْءٍ ، يَأْمُرُكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَيُرَغِّبُكُمْ فِيهَا فَإِذَا جِئْتُمُوهُ بِهَا اكْتَنَزَهَا لِنَفْسِهِ وَلَمْ يُعْطِ الْمَسَاكِينَ مِنْهَا شَيْئًا . قَالُوا : وَمَا عِلْمُكَ بِذَلِكَ ؟ قَالَ قُلْتُ : أَنَا أَدُلُّكُمْ عَلَى كَنْزِهِ . قَالُوا : فَدُلَّنَا عَلَيْهِ . قَالَ فَأَرَيْتُهُمْ مَوْضِعَهُ ، قَالَ فَاسْتَخْرَجُوا مِنْهُ سَبْعَ قِلَالٍ مَمْلُوءَةٍ ذَهَبًا وَوَرِقًا ، قَالَ فَلَمَّا رَأَوْهَا قَالُوا : وَاللَّهِ لا نَدْفِنُهُ أَبَدًا . فَصَلَبُوهُ ثُمَّ رَجَمُوهُ بِالْحِجَارَةِ ، ثُمَّ جَاءُوا بِرَجُلٍ آخَرَ فَجَعَلُوهُ بِمَكَانِهِ ، قَالَ يَقُولُ سَلْمَانُ : فَمَا رَأَيْتُ رَجُلا لا يُصَلِّي الْخَمْسَ أَرَى أَنَّهُ أَفْضَلُ مِنْهُ أَزْهَدُ فِي الدُّنْيَا وَلا أَرْغَبُ فِي الآخِرَةِ وَلا أَدْأَبُ لَيْلا وَنَهَارًا مِنْهُ . قَالَ فَأَحْبَبْتُهُ حُبًّا لَمْ أُحِبَّهُ مَنْ قَبْلَهُ ، وَأَقَمْتُ مَعَهُ زَمَانًا ، ثُمَّ حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ فَقُلْتُ لَهُ : يَا فُلَانُ ! إِنِّي كُنْتُ مَعَكَ ، وَأَحْبَبْتُكَ حُبًّا لَمْ أُحِبَّهُ مَنْ قَبْلَكَ ، وَقَدْ حَضَرَكَ مَا تَرَى مِنْ أَمْرِ اللَّهِ ، فَإِلَى مَنْ تُوصِي بِي ؟ وَمَا تَأْمُرُنِي ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! وَاللَّهِ مَا أَعْلَمُ أَحَدًا الْيَوْمَ عَلَى مَا كُنْتُ عَلَيْهِ ، لَقَدْ هَلَكَ النَّاسُ وَبَدَّلُوا وَتَرَكُوا أَكْثَرَ مَا كَانُوا عَلَيْهِ إِلا رَجُلا بِالْمَوْصِلِ وَهُوَ فُلانٌ ، فَهُوَ عَلَى مَا كُنْتُ عَلَيْهِ ، فَالْحَقْ بِهِ .قَالَ فَلَمَّا مَاتَ وَغَيَّبَ لَحِقْتُ بِصَاحِبِ الْمَوْصِلِ ، فَقُلْتُ لَهُ : يَا فُلانُ ! إِنَّ فُلانًا أَوْصَانِي عِنْدَ مَوْتِهِ أَنْ أَلْحَقَ بِكَ ، وَأَخْبَرَنِي أَنَّكَ عَلَى أَمْرِهِ . قَالَ فَقَالَ لِي : أَقِمْ عِنْدِي . فَأَقَمْتُ عِنْدَهُ ، فَوَجَدْتُهُ خَيْرَ رَجُلٍ عَلَى أَمْرِ صَاحِبِهِ ، فَلَمْ يَلْبَثْ أَنْ مَاتَ ، فَلَمَّا حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ قُلْتُ لَهُ : يَا فُلانُ ! إِنَّ فُلانًا أَوْصَى بِي إِلَيْكَ وَأَمَرَنِي بِاللُّحُوقِ بِكَ ، وَقَدْ حَضَرَكَ مِنْ اللَّهِ مَا تَرَى ، فَإِلَى مَنْ تُوصِي بِي ؟ وَمَا تَأْمُرُنِي ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! وَاللَّهِ مَا أَعْلَمُ رَجُلًا عَلَى مِثْلِ مَا كُنَّا عَلَيْهِ إِلا بِنَصِيْبِينَ ، وَهُوَ فُلَانٌ ، فَالْحَقْ بِهِ . وَقَالَ فَلَمَّا مَاتَ وَغَيَّبَ لَحِقْتُ بِصَاحِبِ نَصِيْبِينَ ، فَجِئْتُهُ ، فَأَخْبَرْتُهُ بِخَبَرِي وَمَا أَمَرَنِي بِهِ صَاحِبِي ، قَالَ : فَأَقِمْ عِنْدِي . فَأَقَمْتُ عِنْدَهُ ، فَوَجَدْتُهُ عَلَى أَمْرِ صَاحِبَيْهِ ، فَأَقَمْتُ مَعَ خَيْرِ رَجُلٍ ، فَوَاللَّهِ مَا لَبِثَ أَنْ نَزَلَ بِهِ الْمَوْتُ ، فَلَمَّا حَضَرَ قُلْتُ لَهُ : يَا فُلَانُ ! إِنَّ فُلانًا كَانَ أَوْصَى بِي إِلَى فُلانٍ ، ثُمَّ أَوْصَى بِي فُلَانٌ إِلَيْكَ ، فَإِلَى مَنْ تُوصِي بِي وَمَا تَأْمُرُنِي ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! وَاللَّهِ مَا نَعْلَمُ أَحَدًا بَقِيَ عَلَى أَمْرِنَا آمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَهُ إِلا رَجُلا بِعَمُّورِيَّةَ ، فَإِنَّهُ بِمِثْلِ مَا نَحْنُ عَلَيْهِ ، فَإِنْ أَحْبَبْتَ فَأْتِهِ قَالَ فَإِنَّهُ عَلَى أَمْرِنَا ، قَالَ فَلَمَّا مَاتَ وَغَيَّبَ لَحِقْتُ بِصَاحِبِ عَمُّورِيَّةَ وَأَخْبَرْتُهُ خَبَرِي ، فَقَالَ : أَقِمْ عِنْدِي . فَأَقَمْتُ مَعَ رَجُلٍ عَلَى هَدْيِ أَصْحَابِهِ وَأَمْرِهِمْ ، قَالَ وَاكْتَسَبْتُ حَتَّى كَانَ لِي بَقَرَاتٌ وَغُنَيْمَةٌ ، قَالَ ثُمَّ نَزَلَ بِهِ أَمْرُ اللَّهِ فَلَمَّا حَضَرَ قُلْتُ لَهُ : يَا فُلانُ ! إِنِّي كُنْتُ مَعَ فُلانٍ ، فَأَوْصَى بِي فُلانٌ إِلَى فُلانٍ ، وَأَوْصَى بِي فُلانٌ إِلَى فُلانٍ ، ثُمَّ أَوْصَى بِي فُلَانٌ إِلَيْكَ ، فَإِلَى مَنْ تُوصِي بِي وَمَا تَأْمُرُنِي ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! وَاللَّهِ مَا أَعْلَمُهُ أَصْبَحَ عَلَى مَا كُنَّا عَلَيْهِ أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ آمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَهُ ، وَلَكِنَّهُ قَدْ أَظَلَّكَ زَمَانُ نَبِيٍّ ، هُوَ مَبْعُوثٌ بِدِينِ إِبْرَاهِيمَ ، يَخْرُجُ بِأَرْضِ الْعَرَبِ مُهَاجِرًا إِلَى أَرْضٍ بَيْنَ حَرَّتَيْنِ ( الحرة : الأرض ذات الحجارة السود ) ، بَيْنَهُمَا نَخْلٌ ، بِهِ عَلامَاتٌ لا تَخْفَى : يَأْكُلُ الْهَدِيَّةَ وَلا يَأْكُلُ الصَّدَقَةَ ، بَيْنَ كَتِفَيْهِ خَاتَمُ النُّبُوَّةِ ، فَإِنْ استَطَعْتَ أَنْ تَلْحَقَ بِتِلْكَ الْبِلادِ فَافْعَلْ . قَالَ ثُمَّ مَاتَ وَغَيَّبَ ، فَمَكَثْتُ بِعَمُّورِيَّةَ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ أَمْكُثَ ، ثُمَّ مَرَّ بِي نَفَرٌ مِنْ كَلْبٍ تُجَّارًا ، فَقُلْتُ لَهُمْ : تَحْمِلُونِي إِلَى أَرْضِ الْعَرَبِ وَأُعْطِيكُمْ بَقَرَاتِي هَذِهِ وَغُنَيْمَتِي هَذِهِ ؟ قَالُوا : نَعَمْ . فَأَعْطَيْتُهُمُوهَا وَحَمَلُونِي ، حَتَّى إِذَا قَدِمُوا بِي وَادِي الْقُرَى ظَلَمُونِي فَبَاعُونِي مِنْ رَجُلٍ مِنْ يَهُودَ عَبْدًا ، فَكُنْتُ عِنْدَهُ ، وَرَأَيْتُ النَّخْلَ ، وَرَجَوْتُ أَنْ تَكُونَ الْبَلَدَ الَّذِي وَصَفَ لِي صَاحِبِي ، وَلَمْ يَحِقْ لِي فِي نَفْسِي ، فَبَيْنَمَا أَنَا عِنْدَهُ قَدِمَ عَلَيْهِ ابْنُ عَمٍّ لَهُ مِنْ الْمَدِينَةِ مِنْ بَنِي قُرَيْظَةَ ، فَابْتَاعَنِي مِنْهُ ، فَاحْتَمَلَنِي إِلَى الْمَدِينَةِ ، فَوَاللَّهِ مَا هُوَ إِلا أَنْ رَأَيْتُهَا فَعَرَفْتُهَا بِصِفَةِ صَاحِبِي ، فَأَقَمْتُ بِهَا ، وَبَعَثَ اللَّهُ رَسُولَهُ فَأَقَامَ بِمَكَّةَ مَا أَقَامَ ، لا أَسْمَعُ لَهُ بِذِكْرٍ مَعَ مَا أَنَا فِيهِ مِنْ شُغْلِ الرِّقِّ ، ثُمَّ هَاجَرَ إِلَى الْمَدِينَةِ ، فَوَاللَّهِ إِنِّي لَفِي رَأْسِ عَذْقٍ لِسَيِّدِي أَعْمَلُ فِيهِ بَعْضَ الْعَمَلِ وَسَيِّدِي جَالِسٌ إِذْ أَقْبَلَ ابْنُ عَمٍّ لَهُ حَتَّى وَقَفَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ فُلانُ : قَاتَلَ اللَّهُ بَنِي قَيْلَةَ ، وَاللَّهِ إِنَّهُمْ الآنَ لَمُجْتَمِعُونَ بِقُبَاءَ عَلَى رَجُلٍ قَدِمَ عَلَيْهِمْ مِنْ مَكَّةَ الْيَوْمَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُ نَبِيٌّ ، قَالَ فَلَمَّا سَمِعْتُهَا أَخَذَتْنِي الْعُرَوَاءُ ( برد الحمى ) حَتَّى ظَنَنْتُ سَأَسْقُطُ عَلَى سَيِّدِي ، قَالَ : وَنَزَلْتُ عَنْ النَّخْلَةِ فَجَعَلْتُ أَقُولُ لابْنِ عَمِّهِ ذَلِكَ : مَاذَا تَقُولُ مَاذَا تَقُولُ ؟ قَالَ فَغَضِبَ سَيِّدِي فَلَكَمَنِي لَكْمَةً شَدِيدَةً ثُمَّ قَالَ : مَا لَكَ وَلِهَذَا ؟! أَقْبِلْ عَلَى عَمَلِكَ . قَالَ قُلْتُ : لا شَيْءَ ، إِنَّمَا أَرَدْتُ أَنْ أَسْتَثْبِتَ عَمَّا قَالَ . وَقَدْ كَانَ عِنْدِي شَيْءٌ قَدْ جَمَعْتُهُ ، فَلَمَّا أَمْسَيْتُ أَخَذْتُهُ ثُمَّ ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِقُبَاءَ ، فَدَخَلْتُ عَلَيْهِ فَقُلْتُ لَهُ : إِنَّهُ قَدْ بَلَغَنِي أَنَّكَ رَجُلٌ صَالِحٌ وَمَعَكَ أَصْحَابٌ لَكَ غُرَبَاءُ ذَوُو حَاجَةٍ ، وَهَذَا شَيْءٌ كَانَ عِنْدِي لِلصَّدَقَةِ ، فَرَأَيْتُكُمْ أَحَقَّ بِهِ مِنْ غَيْرِكُمْ ، قَالَ فَقَرَّبْتُهُ إِلَيْهِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّه صلى الله عليه وسلم لِأَصْحَابِهِ : كُلُوا . وَأَمْسَكَ يَدَهُ فَلَمْ يَأْكُلْ ، قَالَ فَقُلْتُ فِي نَفْسِي هَذِهِ وَاحِدَةٌ ، ثُمَّ انْصَرَفْتُ عَنْهُ فَجَمَعْتُ شَيْئًا ، وَتَحَوَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى الْمَدِينَةِ ، ثُمَّ جِئْتُ بِهِ ، فَقُلْتُ إِنِّي رَأَيْتُكَ لا تَأْكُلُ الصَّدَقَةَ وَهَذِهِ هَدِيَّةٌ أَكْرَمْتُكَ بِهَا ، قَالَ فَأَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْهَا ، وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ فَأَكَلُوا مَعَهُ ، قَالَ فَقُلْتُ فِي نَفْسِي هَاتَانِ اثْنَتَانِ ، ثُمَّ جِئْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ بِبَقِيعِ الْغَرْقَدِ ، قَالَ : وَقَدْ تَبِعَ جَنَازَةً مِنْ أَصْحَابِهِ عَلَيْهِ شَمْلَتَانِ لَهُ ، وَهُوَ جَالِسٌ فِي أَصْحَابِهِ ، فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ ثُمَّ اسْتَدَرْتُ أَنْظُرُ إِلَى ظَهْرِهِ هَلْ أَرَى الْخَاتَمَ الَّذِي وَصَفَ لِي صَاحِبِي ، فَلَمَّا رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَدَرْتُهُ عَرَفَ أَنِّي أَسْتَثْبِتُ فِي شَيْءٍ وُصِفَ لِي ، قَالَ فَأَلْقَى رِدَاءَهُ عَنْ ظَهْرِهِ ، فَنَظَرْتُ إِلَى الْخَاتَمِ فَعَرَفْتُهُ فَانْكَبَبْتُ عَلَيْهِ أُقَبِّلُهُ وَأَبْكِي ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : تَحَوَّلْ . فَتَحَوَّلْتُ فَقَصَصْتُ عَلَيْهِ حَدِيثِي كَمَا حَدَّثْتُكَ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ ، قَالَ فَأَعْجَبَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَسْمَعَ ذَلِكَ أَصْحَابُهُ ، ثُمَّ شَغَلَ سَلْمَانَ الرِّقُّ حَتَّى فَاتَهُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَدْرٌ وَأُحُدٌ ، قَالَ ثُمَّ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : كَاتِبْ يَا سَلْمَانُ . فَكَاتَبْتُ صَاحِبِي عَلَى ثَلاثِ مِائَةِ نَخْلَةٍ أُحْيِيهَا لَهُ بِالْفَقِيرِ ( حفرة الفسيلة التي تغرس فيها ) وَبِأَرْبَعِينَ أُوقِيَّةً ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لأَصْحَابِهِ : أَعِينُوا أَخَاكُمْ . فَأَعَانُونِي بِالنَّخْلِ ، الرَّجُلُ بِثَلاثِينَ وَدِيَّةً ( أي صغار النخل ) ، وَالرَّجُلُ بِعِشْرِينَ ، وَالرَّجُلُ بِخَمْسَ عَشْرَةَ ، وَالرَّجُلُ بِعَشْرٍ ، يَعْنِي الرَّجُلُ بِقَدْرِ مَا عِنْدَهُ ، حَتَّى اجْتَمَعَتْ لِي ثَلاثُ مِائَةِ وَدِيَّةٍ ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : اذْهَبْ يَا سَلْمَانُ فَفَقِّرْ لَهَا ( أي احفر لها موضع غرسها ) ، فَإِذَا فَرَغْتَ فَأْتِنِي أَكُونُ أَنَا أَضَعُهَا بِيَدَيَّ ، فَفَقَّرْتُ لَهَا وَأَعَانَنِي أَصْحَابِي حَتَّى إِذَا فَرَغْتُ مِنْهَا جِئْتُهُ فَأَخْبَرْتُهُ ، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَعِي إِلَيْهَا : فَجَعَلْنَا نُقَرِّبُ لَهُ الْوَدِيَّ ، وَيَضَعُهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِيَدِهِ ، فَوَالَّذِي نَفْسُ سَلْمَانَ بِيَدِهِ مَا مَاتَتْ مِنْهَا وَدِيَّةٌ وَاحِدَةٌ ، فَأَدَّيْتُ النَّخْلَ وَبَقِيَ عَلَيَّ الْمَالُ ، فَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِمِثْلِ بَيْضَةِ الدَّجَاجَةِ مِنْ ذَهَبٍ ، مِنْ بَعْضِ الْمَغَازِي ، فَقَالَ : مَا فَعَلَ الْفَارِسِيُّ الْمُكَاتَبُ ؟ قَالَ فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ : خُذْ هَذِهِ فَأَدِّ بِهَا مَا عَلَيْكَ يَا سَلْمَانُ . فَقُلْتُ : وَأَيْنَ تَقَعُ هَذِهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِمَّا عَلَيَّ . قَالَ : خُذْهَا فَإِنَّ اللَّهَ سَيُؤَدِّي بِهَا عَنْكَ . قَالَ فَأَخَذْتُهَا فَوَزَنْتُ لَهُمْ مِنْهَا ، وَالَّذِي نَفْسُ سَلْمَانَ بِيَدِهِ أَرْبَعِينَ أُوقِيَّةً ، فَأَوْفَيْتُهُمْ حَقَّهُمْ ، وَعُتِقْتُ ، فَشَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْخَنْدَقَ ، ثُمَّ لَمْ يَفُتْنِي مَعَهُ مَشْهَدٌ) ‘Aku seorang lelaki Persia dari Asbahan, warga suatu desa bernama Jayy. Ayahku adalah seorang tokoh masyarakat yang mengerti pertanian. Aku sendiri yang paling disayangi ayahku dari semua makhluk Allah. Karena sangat sayangnya aku tidak diperbolehkan keluar rumahnya, aku diminta senantiasa berada di samping perapian. Aku layaknya tawanan budak saja. Aku dilahirkan dan membaktikan diri di lingkungan Majusi, sehingga aku sebagai penjaga api yang bertanggung jawab atas nyalanya api dan tidak membiarkannya padam. Ayahku memiliki tanah perahan yang luas. Pada suatu hari beliau sibuk mengurus bangunan. Beliau berkata kepadaku, ‘Wahai anakku, hari ini aku sibuk di bangunan, aku tidak sempat mengurus tanah, cobalah engkau pergi ke sana!’ Beliau menyuruhku melakukan beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan. Aku keluar menuju tanah ayahku. Dalam perjalanan aku melewati salah satu gereja Nasrani. Aku mendengar suara mereka yang sedang sembahyang. Aku sendiri tidak mengerti mengapa ayahku mengharuskan aku tinggal di dalam rumah saja (melarang aku keluar rumah). Tatkala aku melewati gereja mereka, dan aku mendengar suara mereka sedang shalat maka aku masuk ke dalam gereja itu untuk mengetahui apa yang sedang mereka lakukan? Begitu aku melihat mereka, aku kagum dengan sembahyang mereka, dan aku ingin mengetahui peribadatan mereka. Aku berkata dalam hati, ‘Demi Allah, ini lebih baik dari agama yang kita anut selama ini.’ Demi Allah, aku tidak beranjak dari mereka sampai matahari terbenam. Aku tidak jadi pergi ke tanah milik ayahku. Aku bertanya kepada mereka, ‘Dari mana asal usul agama ini?’ Mereka menjawab, ‘Dari Syam (Syiria).’ Kemudian aku pulang ke rumah ayahku. Padahal ayahku telah mengutus seseorang untuk mencariku. Sementara aku tidak mengerjakan tugas dari ayahku sama sekali. Maka ketika aku telah bertemu ayahku, beliau bertanya, ‘Anakku, ke mana saja kamu pergi? Bukankah aku telah berpesan kepadamu untuk mengerjakan apa yang aku perintahkan itu?’ Aku menjawab, ‘Ayah, aku lewat pada suatu kaum yang sedang sembahyang di dalam gereja, ketika aku melihat ajaran agama mereka aku kagum. Demi Allah, aku tidak beranjak dari tempat itu sampai matahari terbenam.’ Ayahku menjawab, ‘Wahai anakku, tidak ada kebaikan sedikitpun dalam agama itu. Agamamu dan agama ayahmu lebih bagus dari agama itu.’ Aku membantah, ‘Demi Allah, sekali-kali tidak! Agama itu lebih bagus dari agama kita.’ Kemudian ayahku khawatir dengan diriku, sehingga beliau merantai kakiku, dan aku dipenjara di dalam rumahnya. Suatu hari ada serombongan orang dari agama Nasrani diutus menemuiku, maka aku sampaikan kepada mereka, ‘Jika ada rombongan dari Syam terdiri dari para pedagang Nasrani, maka supaya aku diberitahu.’ Aku juga meminta agar apabila para pedagang itu telah selesai urusannya dan akan kembali ke negrinya, memberiku izin bisa menemui mereka. Ketika para pedagang itu hendak kembali ke negrinya, mereka memberitahu kepadaku. Kemudian rantai besi yang mengikat kakiku aku lepas, lantas aku pergi bersama mereka sehingga aku tiba di Syam. Sesampainya aku di Syam, aku bertanya, ‘Siapakah orang yang ahli agama di sini?’ Mereka menjawab, ‘Uskup (pendeta) yang tinggal di gereja.’ Kemudian aku menemuinya. Kemudian aku berkata kepada pendeta itu, ‘Aku sangat mencintai agama ini, dan aku ingin tinggal bersamamu, aku akan membantumu di gerejamu, agar aku dapat belajar denganmu dan sembahyang bersama-sama kamu.’ Pendeta itu menjawab, ‘Silakan.’ Maka aku pun tinggal bersamanya. Ternyata pendeta itu seorang yang jahat, dia menyuruh dan menganjurkan umat untuk bersedekah, namun setelah sedekah itu terkumpul dan diserahkan kepadanya, ia menyimpan sedekah tersebut untuk dirinya sendiri, tidak diberikan kepada orang-orang miskin, sehingga terkumpullah tujuh peti emas dan perak. Aku sangat benci perbuatan pendeta itu. Kemudian dia meninggal. Orang-orang Nasrani pun berkumpul untuk mengebumikannya. Ketika itu aku sampaikan kepada khalayak, ‘Sebenarnya, pendeta ini adalah seorang yang berperangai buruk, menyuruh, dan menganjurkan kalian untuk bersedekah. Tetapi jika sedekah itu telah terkumpul, dia menyimpannya untuk dirinya sendiri, tidak memberikannya kepada orang-orang miskin barang sedikitpun.’ Mereka pun mempertanyakan apa yang aku sampaikan, ‘Apa buktinya bahwa kamu mengetahui akan hal itu?’ Aku menjawab, ‘Marilah aku tunjukkan kepada kalian simpanannya itu.’ Mereka berkata, ‘Baik, tunjukkan simpanan tersebut kepada kami.’ Lalu aku memperlihatkan tempat penyimpanan sedekah itu. Kemudian mereka mengeluarkan sebanyak tujuh peti yang penuh berisi emas dan perak. Setelah mereka menyaksikan betapa banyaknya simpanan pendeta itu, mereka berkata, ‘Demi Allah, selamanya kami tidak akan menguburnya.’ Kemudian mereka menyalib pendeta itu pada tiang dan melempari jasadnya dengan batu. Kemudian mereka mengangkat orang lain sebagai penggantinya. Aku tidak pernah melihat seseorang yang tidak mengerjakan sembahyang lima waktu (bukan seorang muslim) yang lebih bagus dari dia, dia sangat zuhud, sangat mencintai akhirat, dan selalu beribadah siang malam. Maka aku pun sangat mencintainya dengan cinta yang tidak pernah aku berikan kepada selainnya. Aku tinggal bersamanya beberapa waktu. Kemudian ketika kematiannya menjelang, aku berkata kepadanya, ‘Wahai Fulan, selama ini aku hidup bersamamu, dan aku sangat mencintaimu, belum pernah ada seorangpun yang aku cintai seperti cintaku kepadamu, padahal sebagaimana kamu lihat, telah menghampirimu saat berlakunya takdir Allah, kepada siapakah aku ini engkau wasiatkan, apa yang engkau perintahkan kepadaku?’ Orang itu berkata, ‘Wahai anakku, demi Allah, sekarang ini aku sudah tidak tahu lagi siapa yang mempunyai keyakinan seperti aku. Orang-orang yang aku kenal telah mati, dan masyarakat pun mengganti ajaran yang benar dan meninggalkannya sebagiannya, kecuali seorang yang tinggal di Mosul (kota di Irak), yakni Fulan, dia memegang keyakinan seperti aku ini, temuilah ia di sana!’ Lalu tatkala ia telah wafat, aku berangkat untuk menemui seseorang di Mosul. Aku berkata, ‘Wahai Fulan, sesungguhnya si Fulan telah mewasiatkan kepadaku menjelang kematiannya agar aku menemuimu, dia memberitahuku bahwa engkau memiliki keyakinan sebagaimana dia.’ Kemudian orang yang kutemui itu berkata, ‘Silakan tinggal bersamaku.” Aku pun hidup bersamanya.’ Aku dapati ia sangat baik sebagaimana yang diterangkan Si Fulan kepadaku. Namun ia pun dihampiri kematian. Dan ketika kematian menjelang, aku bertanya kepadanya, ‘Wahai Fulan, ketika itu si Fulan mewasiatkan aku kepadamu dan agar aku menemuimu, kini takdir Allah akan berlaku atasmu sebagaimana engkau maklumi, oleh karena itu kepada siapakah aku ini hendak engkau wasiatkan? Dan apa yang engkau perintahkan kepadaku?’ Orang itu berkata, ‘Wahai anakku, Demi Allah, tak ada seorangpun sepengetahuanku yang seperti aku kecuali seorang di Nashibin (dekat Turki), yakni Fulan. Temuilah ia!’ Maka setelah beliau wafat, aku menemui seseorang yang di Nashibin itu. Setelah aku bertemu dengannya, aku menceritakan keadaanku dan apa yang di perintahkan si Fulan kepadaku. Orang itu berkata, ‘Silakan tinggal bersamaku.’ Sekarang aku mulai hidup bersamanya. Aku dapati ia benar-benar seperti si Fulan yang aku pernah hidup bersamanya. Aku tinggal bersama seseorang yang sangat baik. Namun, kematian hampir datang menjemputnya. Dan di ambang kematiannya aku berkata, ‘Wahai Fulan, Ketika itu si Fulan mewasiatkan aku kepada Fulan, dan kemarin Fulan mewasiatkan aku kepadamu? Sepeninggalmu nanti, kepada siapakah aku akan engkau wasiatkan? Dan apa yang akan engkau perintahkan kepadaku?’ Orang itu berkata, ‘Wahai anakku, Demi Allah, tidak ada seorangpun yang aku kenal sehingga aku perintahkan kamu untuk mendatanginya kecuali seseorang yang tinggal di Amuria (kota di Romawi). Orang itu menganut keyakinan sebagaimana yang kita anut, jika kamu berkenan, silakan mendatanginya. Dia pun menganut sebagaimana yang selama ini kami pegang.’ Setelah seseorang yang baik itu meninggal dunia, aku pergi menuju Amuria. Aku menceritakan perihal keadaanku kepadanya. Dia berkata, ‘Silakan tinggal bersamaku.’ Aku pun hidup bersama seseorang yang ditunjuk oleh kawannya yang sekeyakinan. Di tempat orang itu, aku bekerja, sehingga aku memiliki beberapa ekor sapi dan kambing. Kemudian takdir Allah pun berlaku untuknya. Ketika itu aku berkata, ‘Wahai Fulan, selama ini aku hidup bersama si Fulan, kemudian dia mewasiatkan aku untuk menemui Si Fulan, kemudian Si Fulan juga mewasiatkan aku agar menemui Fulan, kemudian Fulan mewasiatkan aku untuk menemuimu, sekarang kepada siapakah aku ini akan engkau wasiatkan? Dan apa yang akan engkau perintahkan kepadaku?’ Orang itu berkata, ‘Wahai anakku, demi Allah, aku tidak mengetahui seorangpun yang akan aku perintahkan kamu untuk mendatanginya. Akan tetapi telah hampir tiba waktu munculnya seorang nabi, dia diutus dengan membawa ajaran Nabi Ibrahim. Nabi itu akan keluar diusir dari suatu tempat di Arab kemudian berhijrah menuju daerah antara dua perbukitan. Di antara dua bukit itu tumbuh pohon-pohon kurma. Pada diri nabi itu terdapat tanda-tanda yang tidak dapat disembunyikan, dia mau makan hadiah tetapi tidak mau menerima sedekah, di antara kedua bahunya terdapat tanda khatam nubuwwah (cap kenabian). Jika engkau bisa menuju daerah itu, berangkatlah ke sana!’ Kemudian orang ini pun meninggal dunia. Dan sepeninggalnya, aku masih tinggal di Amuria sesuai dengan yang dikehendaki Allah. Pada suatu hari, lewat di hadapanku serombongan orang dari Kalb, mereka adalah pedagang. Aku berkata kepada para pedagang itu, ‘Bisakah kalian membawaku menuju tanah Arab dengan imbalan sapi dan kambing-kambingku?’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ Lalu aku memberikan ternakku kepada mereka. Baca Juga: Paman Nabi Hamzah bin Abdul Muththalib Masuk Islam Mereka membawaku, namun ketika tiba di Wadil Qura, mereka menzalimiku, dengan menjualku sebagai budak ke tangan seorang Yahudi. Kini aku tinggal di tempat seorang Yahudi. Aku melihat pohon-pohon kurma, aku berharap, mudah-mudahan ini adalah daerah sebagaimana yang disebutkan si Fulan kepadaku. Aku tidak bisa hidup bebas. Ketika aku berada di samping orang Yahudi itu, keponakannya datang dari Madinah dari Bani Quraidzah. Ia membeliku darinya. Kemudian membawaku ke Madinah. Begitu aku tiba di Madinah aku segera tahu berdasarkan apa yang disebutkan si Fulan kepadaku. Sekarang aku tinggal di Madinah. Allah mengutus seorang Rasul-Nya, dia telah tinggal di Makkah beberapa lama, yang aku sendiri tidak pernah mendengar ceritanya karena kesibukanku sebagai seorang budak. Kemudian Rasul itu berhijrah ke Madinah. Demi Allah, ketika aku berada di puncak pohon kurma majikanku karena aku bekerja di perkebunan, sementara majikanku duduk, tiba-tiba salah seorang keponakannya datang menghampiri, kemudian berkata, ‘Fulan, Celakalah Bani Qailah (suku Aus dan Khazraj). Mereka kini sedang berkumpul di Quba’ menyambut seseorang yang datang dari Makkah pada hari ini. Mereka percaya bahwa orang itu Nabi.’ Tatkala aku mendengar pembicaraannya, aku gemetar sehingga aku khawatir jatuh menimpa majikanku. Kemudian aku turun dari pohon, dan bertanya kepada keponakan majikanku, ‘Apa tadi yang engkau katakan? Apa tadi yang engkau katakan?’ Majikanku sangat marah, dia memukulku dengan pukulan keras. Kemudian berkata, ‘Apa urusanmu menanyakan hal ini, lanjutkan pekerjaanmu.’ Aku menjawab, ‘Tidak ada maksud apa-apa, aku hanya ingin mencari kejelasan terhadap apa yang dikatakan. Padahal sebenarnya saya telah memiliki beberapa informasi mengenai akan diutusnya seorang nabi itu.’ Pada sore hari, aku mengambil sejumlah bekal kemudian aku menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu beliau sedang berada di Quba, lalu aku menemui beliau. Aku berkata, ‘Telah sampai kepadaku kabar bahwasanya engkau adalah seorang yang saleh, engkau memiliki beberapa orang sahabat yang dianggap asing dan miskin. Aku membawa sedikit sedekah, dan menurutku kalian lebih berhak menerima sedekahku ini daripada orang lain.’ Aku pun menyerahkan sedekah tersebut kepada beliau, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat, ‘Silakan kalian makan, sementara beliau tidak menyentuh sedekah itu dan tidak memakannya. Aku berkata, ‘Ini satu tanda kenabiannya.’ Aku pulang meninggalkan beliau untuk mengumpulkan sesuatu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpindah ke Madinah. Kemudian pada suatu hari, aku mendatangi beliau sambil berkata, ‘Aku memperhatikanmu tidak memakan pemberian berupa sedekah, sedangkan ini merupakan hadiah sebagai penghormatanku kepada engkau.’ Kemudian Rasulullah makan sebagian dari hadiah pemberianku dan memerintahkan para sahabat untuk memakannya, mereka pun makan hadiahku itu. Aku berkata dalam hati, ‘Inilah tanda kenabian yang kedua.’ Selanjutnya aku menemui beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau berada di kuburan Baqi’ Al-Gharqad, beliau sedang mengantarkan jenazah salah seorang sahabat, beliau mengenakan dua lembar kain, ketika itu beliau sedang duduk di antara para sahabat, aku mengucapkan salam kepada beliau. Kemudian aku berputar memperhatikan punggung beliau, adakah aku akan melihat khatam nubuwwah yang disebutkan Si Fulan kepadaku. Pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku sedang memperhatikan beliau, beliau mengetahui bahwa aku sedang mencari kejelasan tentang sesuatu ciri kenabian yang disebutkan salah seorang kawanku. Kemudian beliau melepas kain selendang beliau dari punggung, aku berhasil melihat tanda khatam nubuwwah dan aku yakin bahwa beliau adalah seorang Nabi. Maka aku telungkup di hadapan beliau dan memeluknya seraya menangis. Rasulullah bersabda kepadaku, ‘Pindahlah kemari,’ maka aku pun berpindah dan menceritakan perihal keadaanku sebagaimana yang aku ceritakan kepadamu ini wahai Ibnu Abbas. Kemudian para sahabat takjub kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar cerita perjalanan hidupku itu.” Salman sibuk bekerja sebagai budak. Dan perbudakan inilah yang menyebabkan Salman terhalang mengikuti perang Badar dan Uhud. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari bersabda kepadaku, ‘Mintalah kepada majikanmu untuk bebas, wahai Salman!’ Maka majikanku membebaskan aku dengan tebusan 300 pohon kurma yang harus aku tanam untuknya dan 40 uqiyah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan para sahabat dan bersabda, ‘Berilah bantuan kepada saudara kalian ini.’ Mereka pun membantuku dengan memberi pohon (tunas) kurma. Seorang sahabat ada yang memberiku 30 pohon, atau 20 pohon, ada yang 15 pohon, dan ada yang 10 pohon, masing-masing sahabat memberiku pohon kurma sesuai dengan kadar kemampuan mereka, sehingga terkumpul benar-benar 300 pohon. Setelah terkumpul Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Berangkatlah wahai Salman dan tanamlah pohon kurma itu untuk majikanmu, jika telah selesai datanglah kemari aku akan meletakkannya di tanganku.’ Aku pun menanamnya dengan dibantu para sahabat. Setelah selesai aku menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukan perihalku. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersamaku menuju kebun yang aku tanami itu. Kami dekatkan pohon (tunas) kurma itu kepada beliau dan Rasulullah pun meletakkannya di tangan beliau. Maka, demi jiwa Salman yang berada di Tangan-Nya, tidak ada sebatang pohon pun yang mati. Untuk tebusan pohon kurma sudah terpenuhi, aku masih mempunyai tanggungan uang sebesar 40 uqiyah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa emas sebesar telur ayam hasil dari rampasan perang. Lantas beliau bersabda, ‘Apa yang telah dilakukan Salman Al-Farisi?’ Kemudian aku dipanggil beliau, lalu beliau bersabda, ‘Ambillah emas ini, silakan manfaatkan untuk melengkapi tebusanmu wahai Salman!’ Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana status emas ini bagiku? Rasulullah menjawab, ‘Ambil saja! Insya Allah, Allah subhanahu wa Ta’ala akan memberi kebaikan kepadanya.’ Kemudian aku menimbang emas itu. Demi jiwa Salman yang berada di Tangan-Nya, berat ukuran emas itu 40 uqiyah. Kemudian aku penuhi tebusan yang harus aku serahkan kepada majikanku, dan aku dimerdekakan. Setelah itu aku turut serta bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Khandaq, dan sejak itu tidak ada satu peperangan yang tidak aku ikuti.” (HR. Ahmad, 5:441. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Pelajaran dari kisah Seseorang ada yang mesti keluar dari lingkungan asalnya terlebih dahulu biar mengetahui kebenaran. Follower sejati akan mencari kebenaran ke mana pun itu. Salman mengajarkan tidak fanatik pada ajaran leluhur. Jalan mencapai ilmu tidak bisa ditempuh melainkan dengan senantiasa dekat dengan orang yang berilmu. Terkadang orang-orang jahat mengenakan pakaian dan menampakkan diri sebagai orang baik-baik. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah memberikan jalan keluar dari problematika hidupnya. Di antara akhlak terpuji para nabi adalah mau mendengarkan seseorang yang sedang berbicara dengan baik. Seorang pemimpin hendaknya senantiasa memantau kondisi bawahannya. Saling tolong menolong adalah gambaran dari wujud hidup bermasyarakat. Sungguh kebahagiaan besar bisa berjumpa dengan nabi akhir zaman. Di antara tanda kenabian: mau makan hadiah tetapi tidak mau menerima sedekah, di antara kedua bahunya terdapat tanda khatam nubuwwah (cap kenabian).   Perbedaan sedekah dan hadiah: Sedekah itu diberikan kepada orang fakir dan mereka yang membutuhkan untuk memenuhi hajat mereka dan dimaksudkan untuk mengharapkan wajah Allah, bukan ditujukan pada orang tertentu, namun ditujukan pada orang fakir atau miskin mana pun. Adapun hadiah tidak disyaratkan pada fakir, bahkan diberikan kepada orang fakir, kepada orang kaya. Maksud hadiah adalah untuk menjalin kasih sayang antara orang yang memberi dan yang diberi, juga tujuannya untuk memuliakan. Baca Juga: Tidak Ada Paksaan untuk Masuk Islam Mengajak Ibu Masuk Islam     Diselesaikan pagi hari, 25 Shafar 1441 H (24 Oktober 2019) di #DarushSholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download Tagshijrah sahabat kisah hijrah kisah orang saleh kisah sahabat masuk islam
Kisah yang penuh pelajaran dari Salman Al-Farisi, ketika ia masuk Islam. Inilah yang menjadi contoh follower sejati. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Salman Al-Farisi menceritakan biografinya kepadaku dari mulutnya sendiri. Dia berkata, ( كُنْتُ رَجُلا فَارِسِيًّا مِنْ أَهْلِ أَصْبَهَانَ ، مِنْ أَهْلِ قَرْيَةٍ مِنْهَا يُقَالُ لَهَا جَيٌّ ، وَكَانَ أَبِي دِهْقَانَ قَرْيَتِهِ ( أي رئيسها ) ، وَكُنْتُ أَحَبَّ خَلْقِ اللَّهِ إِلَيْهِ ، فَلَمْ يَزَلْ بِهِ حُبُّهُ إِيَّايَ حَتَّى حَبَسَنِي فِي بَيْتِهِ ، أَيْ مُلازِمَ النَّارِ ، كَمَا تُحْبَسُ الْجَارِيَةُ ، وَأَجْهَدْتُ فِي الْمَجُوسِيَّةِ حَتَّى كُنْتُ قَطَنَ النَّارِ ( أي خادمها ) الَّذِي يُوقِدُهَا لا يَتْرُكُهَا تَخْبُو سَاعَةً ، قَالَ وَكَانَتْ لأَبِي ضَيْعَةٌ ( أي بستان ) عَظِيمَةٌ ، قَالَ فَشُغِلَ فِي بُنْيَانٍ لَهُ يَوْمًا فَقَالَ لِي : يَا بُنَيَّ ، إِنِّي قَدْ شُغِلْتُ فِي بُنْيَانٍ هَذَا الْيَوْمَ عَنْ ضَيْعَتِي فَاذْهَبْ فَاطَّلِعْهَا ، وَأَمَرَنِي فِيهَا بِبَعْضِ مَا يُرِيدُ ، فَخَرَجْتُ أُرِيدُ ضَيْعَتَهُ ، فَمَرَرْتُ بِكَنِيسَةٍ مِنْ كَنَائِسِ النَّصَارَى ، فَسَمِعْتُ أَصْوَاتَهُمْ فِيهَا وَهُمْ يُصَلُّونَ ، وَكُنْتُ لا أَدْرِي مَا أَمْرُ النَّاسِ لِحَبْسِ أَبِي إِيَّايَ فِي بَيْتِهِ ، فَلَمَّا مَرَرْتُ بِهِمْ وَسَمِعْتُ أَصْوَاتَهُمْ دَخَلْتُ عَلَيْهِمْ أَنْظُرُ مَا يَصْنَعُونَ ، قَالَ : فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ أَعْجَبَنِي صَلَاتُهُمْ وَرَغِبْتُ فِي أَمْرِهِمْ ، وَقُلْتُ هَذَا وَاللَّهِ خَيْرٌ مِنْ الدِّينِ الَّذِي نَحْنُ عَلَيْهِ ، فَوَاللَّهِ مَا تَرَكْتُهُمْ حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْسُ ، وَتَرَكْتُ ضَيْعَةَ أَبِي وَلَمْ آتِهَا ، فَقُلْتُ لَهُمْ : أَيْنَ أَصْلُ هَذَا الدِّينِ ؟ قَالُوا : بِالشَّامِ . قَالَ ثُمَّ رَجَعْتُ إِلَى أَبِي وَقَدْ بَعَثَ فِي طَلَبِي وَشَغَلْتُهُ عَنْ عَمَلِهِ كُلِّهِ ، قَالَ فَلَمَّا جِئْتُهُ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! أَيْنَ كُنْتَ ؟ أَلَمْ أَكُنْ عَهِدْتُ إِلَيْكَ مَا عَهِدْتُ ؟ قَالَ قُلْتُ : يَا أَبَتِ ! مَرَرْتُ بِنَاسٍ يُصَلُّونَ فِي كَنِيسَةٍ لَهُمْ ، فَأَعْجَبَنِي مَا رَأَيْتُ مِنْ دِينِهِمْ ، فَوَاللَّهِ مَازِلْتُ عِنْدَهُمْ حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْس ، قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! لَيْسَ فِي ذَلِكَ الدِّينِ خَيْرٌ ، دِينُكَ وَدِينُ آبَائِكَ خَيْرٌ مِنْهُ ، قَالَ قُلْتُ : كَلا وَاللَّهِ إِنَّهُ خَيْرٌ مِنْ دِينِنَا . قَالَ : فَخَافَنِي ، فَجَعَلَ فِي رِجْلَيَّ قَيْدًا ، ثُمَّ حَبَسَنِي فِي بَيْتِهِ ، قَالَ وَبَعثَتُ إِلَى النَّصَارَى فَقُلْتُ لَهُمْ : إِذَا قَدِمَ عَلَيْكُمْ رَكْبٌ مِنْ الشَّامِ تُجَّارٌ مِنْ النَّصَارَى فَأَخْبِرُونِي بِهِمْ . قَالَ : فَقَدِمَ عَلَيْهِمْ رَكْبٌ مِنْ الشَّامِ تُجَّارٌ مِنْ النَّصَارَى ، قَالَ فَأَخْبَرُونِي بِهِمْ ، قَالَ فَقُلْتُ لَهُمْ : إِذَا قَضَوْا حَوَائِجَهُمْ وَأَرَادُوا الرَّجْعَةَ إِلَى بِلادِهِمْ فَآذِنُونِي بِهِمْ ، قَالَ فَلَمَّا أَرَادُوا الرَّجْعَةَ إِلَى بِلَادِهِمْ أَخْبَرُونِي بِهِمْ ، فَأَلْقَيْتُ الْحَدِيدَ مِنْ رِجْلَيَّ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُمْ حَتَّى قَدِمْتُ الشَّامَ ، فَلَمَّا قَدِمْتُهَا قُلْتُ : مَنْ أَفْضَلُ أَهْلِ هَذَا الدِّينِ ؟ قَالُوا : الأَسْقُفُّ فِي الْكَنِيسَةِ . قَالَ فَجِئْتُهُ فَقُلْتُ : إِنِّي قَدْ رَغِبْتُ فِي هَذَا الدِّينِ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ أَكُونَ مَعَكَ أَخْدُمُكَ فِي كَنِيسَتِكَ وَأَتَعَلَّمُ مِنْكَ وَأُصَلِّي مَعَكَ ، قَالَ : فَادْخُلْ . فَدَخَلْتُ مَعَهُ ، قَالَ فَكَانَ رَجُلَ سَوْءٍ ، يَأْمُرُهُمْ بِالصَّدَقَةِ وَيُرَغِّبُهُمْ فِيهَا فَإِذَا جَمَعُوا إِلَيْهِ مِنْهَا أَشْيَاءَ اكْتَنَزَهُ لِنَفْسِهِ وَلَمْ يُعْطِهِ الْمَسَاكِينَ ، حَتَّى جَمَعَ سَبْعَ قِلالٍ مِنْ ذَهَبٍ وَوَرِقٍ ، قَالَ وَأَبْغَضْتُهُ بُغْضًا شَدِيدًا لِمَا رَأَيْتُهُ يَصْنَعُ ، ثُمَّ مَاتَ فَاجْتَمَعَتْ إِلَيْهِ النَّصَارَى لِيَدْفِنُوهُ ، فَقُلْتُ لَهُمْ : إِنَّ هَذَا كَانَ رَجُلَ سَوْءٍ ، يَأْمُرُكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَيُرَغِّبُكُمْ فِيهَا فَإِذَا جِئْتُمُوهُ بِهَا اكْتَنَزَهَا لِنَفْسِهِ وَلَمْ يُعْطِ الْمَسَاكِينَ مِنْهَا شَيْئًا . قَالُوا : وَمَا عِلْمُكَ بِذَلِكَ ؟ قَالَ قُلْتُ : أَنَا أَدُلُّكُمْ عَلَى كَنْزِهِ . قَالُوا : فَدُلَّنَا عَلَيْهِ . قَالَ فَأَرَيْتُهُمْ مَوْضِعَهُ ، قَالَ فَاسْتَخْرَجُوا مِنْهُ سَبْعَ قِلَالٍ مَمْلُوءَةٍ ذَهَبًا وَوَرِقًا ، قَالَ فَلَمَّا رَأَوْهَا قَالُوا : وَاللَّهِ لا نَدْفِنُهُ أَبَدًا . فَصَلَبُوهُ ثُمَّ رَجَمُوهُ بِالْحِجَارَةِ ، ثُمَّ جَاءُوا بِرَجُلٍ آخَرَ فَجَعَلُوهُ بِمَكَانِهِ ، قَالَ يَقُولُ سَلْمَانُ : فَمَا رَأَيْتُ رَجُلا لا يُصَلِّي الْخَمْسَ أَرَى أَنَّهُ أَفْضَلُ مِنْهُ أَزْهَدُ فِي الدُّنْيَا وَلا أَرْغَبُ فِي الآخِرَةِ وَلا أَدْأَبُ لَيْلا وَنَهَارًا مِنْهُ . قَالَ فَأَحْبَبْتُهُ حُبًّا لَمْ أُحِبَّهُ مَنْ قَبْلَهُ ، وَأَقَمْتُ مَعَهُ زَمَانًا ، ثُمَّ حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ فَقُلْتُ لَهُ : يَا فُلَانُ ! إِنِّي كُنْتُ مَعَكَ ، وَأَحْبَبْتُكَ حُبًّا لَمْ أُحِبَّهُ مَنْ قَبْلَكَ ، وَقَدْ حَضَرَكَ مَا تَرَى مِنْ أَمْرِ اللَّهِ ، فَإِلَى مَنْ تُوصِي بِي ؟ وَمَا تَأْمُرُنِي ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! وَاللَّهِ مَا أَعْلَمُ أَحَدًا الْيَوْمَ عَلَى مَا كُنْتُ عَلَيْهِ ، لَقَدْ هَلَكَ النَّاسُ وَبَدَّلُوا وَتَرَكُوا أَكْثَرَ مَا كَانُوا عَلَيْهِ إِلا رَجُلا بِالْمَوْصِلِ وَهُوَ فُلانٌ ، فَهُوَ عَلَى مَا كُنْتُ عَلَيْهِ ، فَالْحَقْ بِهِ .قَالَ فَلَمَّا مَاتَ وَغَيَّبَ لَحِقْتُ بِصَاحِبِ الْمَوْصِلِ ، فَقُلْتُ لَهُ : يَا فُلانُ ! إِنَّ فُلانًا أَوْصَانِي عِنْدَ مَوْتِهِ أَنْ أَلْحَقَ بِكَ ، وَأَخْبَرَنِي أَنَّكَ عَلَى أَمْرِهِ . قَالَ فَقَالَ لِي : أَقِمْ عِنْدِي . فَأَقَمْتُ عِنْدَهُ ، فَوَجَدْتُهُ خَيْرَ رَجُلٍ عَلَى أَمْرِ صَاحِبِهِ ، فَلَمْ يَلْبَثْ أَنْ مَاتَ ، فَلَمَّا حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ قُلْتُ لَهُ : يَا فُلانُ ! إِنَّ فُلانًا أَوْصَى بِي إِلَيْكَ وَأَمَرَنِي بِاللُّحُوقِ بِكَ ، وَقَدْ حَضَرَكَ مِنْ اللَّهِ مَا تَرَى ، فَإِلَى مَنْ تُوصِي بِي ؟ وَمَا تَأْمُرُنِي ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! وَاللَّهِ مَا أَعْلَمُ رَجُلًا عَلَى مِثْلِ مَا كُنَّا عَلَيْهِ إِلا بِنَصِيْبِينَ ، وَهُوَ فُلَانٌ ، فَالْحَقْ بِهِ . وَقَالَ فَلَمَّا مَاتَ وَغَيَّبَ لَحِقْتُ بِصَاحِبِ نَصِيْبِينَ ، فَجِئْتُهُ ، فَأَخْبَرْتُهُ بِخَبَرِي وَمَا أَمَرَنِي بِهِ صَاحِبِي ، قَالَ : فَأَقِمْ عِنْدِي . فَأَقَمْتُ عِنْدَهُ ، فَوَجَدْتُهُ عَلَى أَمْرِ صَاحِبَيْهِ ، فَأَقَمْتُ مَعَ خَيْرِ رَجُلٍ ، فَوَاللَّهِ مَا لَبِثَ أَنْ نَزَلَ بِهِ الْمَوْتُ ، فَلَمَّا حَضَرَ قُلْتُ لَهُ : يَا فُلَانُ ! إِنَّ فُلانًا كَانَ أَوْصَى بِي إِلَى فُلانٍ ، ثُمَّ أَوْصَى بِي فُلَانٌ إِلَيْكَ ، فَإِلَى مَنْ تُوصِي بِي وَمَا تَأْمُرُنِي ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! وَاللَّهِ مَا نَعْلَمُ أَحَدًا بَقِيَ عَلَى أَمْرِنَا آمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَهُ إِلا رَجُلا بِعَمُّورِيَّةَ ، فَإِنَّهُ بِمِثْلِ مَا نَحْنُ عَلَيْهِ ، فَإِنْ أَحْبَبْتَ فَأْتِهِ قَالَ فَإِنَّهُ عَلَى أَمْرِنَا ، قَالَ فَلَمَّا مَاتَ وَغَيَّبَ لَحِقْتُ بِصَاحِبِ عَمُّورِيَّةَ وَأَخْبَرْتُهُ خَبَرِي ، فَقَالَ : أَقِمْ عِنْدِي . فَأَقَمْتُ مَعَ رَجُلٍ عَلَى هَدْيِ أَصْحَابِهِ وَأَمْرِهِمْ ، قَالَ وَاكْتَسَبْتُ حَتَّى كَانَ لِي بَقَرَاتٌ وَغُنَيْمَةٌ ، قَالَ ثُمَّ نَزَلَ بِهِ أَمْرُ اللَّهِ فَلَمَّا حَضَرَ قُلْتُ لَهُ : يَا فُلانُ ! إِنِّي كُنْتُ مَعَ فُلانٍ ، فَأَوْصَى بِي فُلانٌ إِلَى فُلانٍ ، وَأَوْصَى بِي فُلانٌ إِلَى فُلانٍ ، ثُمَّ أَوْصَى بِي فُلَانٌ إِلَيْكَ ، فَإِلَى مَنْ تُوصِي بِي وَمَا تَأْمُرُنِي ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! وَاللَّهِ مَا أَعْلَمُهُ أَصْبَحَ عَلَى مَا كُنَّا عَلَيْهِ أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ آمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَهُ ، وَلَكِنَّهُ قَدْ أَظَلَّكَ زَمَانُ نَبِيٍّ ، هُوَ مَبْعُوثٌ بِدِينِ إِبْرَاهِيمَ ، يَخْرُجُ بِأَرْضِ الْعَرَبِ مُهَاجِرًا إِلَى أَرْضٍ بَيْنَ حَرَّتَيْنِ ( الحرة : الأرض ذات الحجارة السود ) ، بَيْنَهُمَا نَخْلٌ ، بِهِ عَلامَاتٌ لا تَخْفَى : يَأْكُلُ الْهَدِيَّةَ وَلا يَأْكُلُ الصَّدَقَةَ ، بَيْنَ كَتِفَيْهِ خَاتَمُ النُّبُوَّةِ ، فَإِنْ استَطَعْتَ أَنْ تَلْحَقَ بِتِلْكَ الْبِلادِ فَافْعَلْ . قَالَ ثُمَّ مَاتَ وَغَيَّبَ ، فَمَكَثْتُ بِعَمُّورِيَّةَ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ أَمْكُثَ ، ثُمَّ مَرَّ بِي نَفَرٌ مِنْ كَلْبٍ تُجَّارًا ، فَقُلْتُ لَهُمْ : تَحْمِلُونِي إِلَى أَرْضِ الْعَرَبِ وَأُعْطِيكُمْ بَقَرَاتِي هَذِهِ وَغُنَيْمَتِي هَذِهِ ؟ قَالُوا : نَعَمْ . فَأَعْطَيْتُهُمُوهَا وَحَمَلُونِي ، حَتَّى إِذَا قَدِمُوا بِي وَادِي الْقُرَى ظَلَمُونِي فَبَاعُونِي مِنْ رَجُلٍ مِنْ يَهُودَ عَبْدًا ، فَكُنْتُ عِنْدَهُ ، وَرَأَيْتُ النَّخْلَ ، وَرَجَوْتُ أَنْ تَكُونَ الْبَلَدَ الَّذِي وَصَفَ لِي صَاحِبِي ، وَلَمْ يَحِقْ لِي فِي نَفْسِي ، فَبَيْنَمَا أَنَا عِنْدَهُ قَدِمَ عَلَيْهِ ابْنُ عَمٍّ لَهُ مِنْ الْمَدِينَةِ مِنْ بَنِي قُرَيْظَةَ ، فَابْتَاعَنِي مِنْهُ ، فَاحْتَمَلَنِي إِلَى الْمَدِينَةِ ، فَوَاللَّهِ مَا هُوَ إِلا أَنْ رَأَيْتُهَا فَعَرَفْتُهَا بِصِفَةِ صَاحِبِي ، فَأَقَمْتُ بِهَا ، وَبَعَثَ اللَّهُ رَسُولَهُ فَأَقَامَ بِمَكَّةَ مَا أَقَامَ ، لا أَسْمَعُ لَهُ بِذِكْرٍ مَعَ مَا أَنَا فِيهِ مِنْ شُغْلِ الرِّقِّ ، ثُمَّ هَاجَرَ إِلَى الْمَدِينَةِ ، فَوَاللَّهِ إِنِّي لَفِي رَأْسِ عَذْقٍ لِسَيِّدِي أَعْمَلُ فِيهِ بَعْضَ الْعَمَلِ وَسَيِّدِي جَالِسٌ إِذْ أَقْبَلَ ابْنُ عَمٍّ لَهُ حَتَّى وَقَفَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ فُلانُ : قَاتَلَ اللَّهُ بَنِي قَيْلَةَ ، وَاللَّهِ إِنَّهُمْ الآنَ لَمُجْتَمِعُونَ بِقُبَاءَ عَلَى رَجُلٍ قَدِمَ عَلَيْهِمْ مِنْ مَكَّةَ الْيَوْمَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُ نَبِيٌّ ، قَالَ فَلَمَّا سَمِعْتُهَا أَخَذَتْنِي الْعُرَوَاءُ ( برد الحمى ) حَتَّى ظَنَنْتُ سَأَسْقُطُ عَلَى سَيِّدِي ، قَالَ : وَنَزَلْتُ عَنْ النَّخْلَةِ فَجَعَلْتُ أَقُولُ لابْنِ عَمِّهِ ذَلِكَ : مَاذَا تَقُولُ مَاذَا تَقُولُ ؟ قَالَ فَغَضِبَ سَيِّدِي فَلَكَمَنِي لَكْمَةً شَدِيدَةً ثُمَّ قَالَ : مَا لَكَ وَلِهَذَا ؟! أَقْبِلْ عَلَى عَمَلِكَ . قَالَ قُلْتُ : لا شَيْءَ ، إِنَّمَا أَرَدْتُ أَنْ أَسْتَثْبِتَ عَمَّا قَالَ . وَقَدْ كَانَ عِنْدِي شَيْءٌ قَدْ جَمَعْتُهُ ، فَلَمَّا أَمْسَيْتُ أَخَذْتُهُ ثُمَّ ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِقُبَاءَ ، فَدَخَلْتُ عَلَيْهِ فَقُلْتُ لَهُ : إِنَّهُ قَدْ بَلَغَنِي أَنَّكَ رَجُلٌ صَالِحٌ وَمَعَكَ أَصْحَابٌ لَكَ غُرَبَاءُ ذَوُو حَاجَةٍ ، وَهَذَا شَيْءٌ كَانَ عِنْدِي لِلصَّدَقَةِ ، فَرَأَيْتُكُمْ أَحَقَّ بِهِ مِنْ غَيْرِكُمْ ، قَالَ فَقَرَّبْتُهُ إِلَيْهِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّه صلى الله عليه وسلم لِأَصْحَابِهِ : كُلُوا . وَأَمْسَكَ يَدَهُ فَلَمْ يَأْكُلْ ، قَالَ فَقُلْتُ فِي نَفْسِي هَذِهِ وَاحِدَةٌ ، ثُمَّ انْصَرَفْتُ عَنْهُ فَجَمَعْتُ شَيْئًا ، وَتَحَوَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى الْمَدِينَةِ ، ثُمَّ جِئْتُ بِهِ ، فَقُلْتُ إِنِّي رَأَيْتُكَ لا تَأْكُلُ الصَّدَقَةَ وَهَذِهِ هَدِيَّةٌ أَكْرَمْتُكَ بِهَا ، قَالَ فَأَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْهَا ، وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ فَأَكَلُوا مَعَهُ ، قَالَ فَقُلْتُ فِي نَفْسِي هَاتَانِ اثْنَتَانِ ، ثُمَّ جِئْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ بِبَقِيعِ الْغَرْقَدِ ، قَالَ : وَقَدْ تَبِعَ جَنَازَةً مِنْ أَصْحَابِهِ عَلَيْهِ شَمْلَتَانِ لَهُ ، وَهُوَ جَالِسٌ فِي أَصْحَابِهِ ، فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ ثُمَّ اسْتَدَرْتُ أَنْظُرُ إِلَى ظَهْرِهِ هَلْ أَرَى الْخَاتَمَ الَّذِي وَصَفَ لِي صَاحِبِي ، فَلَمَّا رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَدَرْتُهُ عَرَفَ أَنِّي أَسْتَثْبِتُ فِي شَيْءٍ وُصِفَ لِي ، قَالَ فَأَلْقَى رِدَاءَهُ عَنْ ظَهْرِهِ ، فَنَظَرْتُ إِلَى الْخَاتَمِ فَعَرَفْتُهُ فَانْكَبَبْتُ عَلَيْهِ أُقَبِّلُهُ وَأَبْكِي ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : تَحَوَّلْ . فَتَحَوَّلْتُ فَقَصَصْتُ عَلَيْهِ حَدِيثِي كَمَا حَدَّثْتُكَ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ ، قَالَ فَأَعْجَبَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَسْمَعَ ذَلِكَ أَصْحَابُهُ ، ثُمَّ شَغَلَ سَلْمَانَ الرِّقُّ حَتَّى فَاتَهُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَدْرٌ وَأُحُدٌ ، قَالَ ثُمَّ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : كَاتِبْ يَا سَلْمَانُ . فَكَاتَبْتُ صَاحِبِي عَلَى ثَلاثِ مِائَةِ نَخْلَةٍ أُحْيِيهَا لَهُ بِالْفَقِيرِ ( حفرة الفسيلة التي تغرس فيها ) وَبِأَرْبَعِينَ أُوقِيَّةً ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لأَصْحَابِهِ : أَعِينُوا أَخَاكُمْ . فَأَعَانُونِي بِالنَّخْلِ ، الرَّجُلُ بِثَلاثِينَ وَدِيَّةً ( أي صغار النخل ) ، وَالرَّجُلُ بِعِشْرِينَ ، وَالرَّجُلُ بِخَمْسَ عَشْرَةَ ، وَالرَّجُلُ بِعَشْرٍ ، يَعْنِي الرَّجُلُ بِقَدْرِ مَا عِنْدَهُ ، حَتَّى اجْتَمَعَتْ لِي ثَلاثُ مِائَةِ وَدِيَّةٍ ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : اذْهَبْ يَا سَلْمَانُ فَفَقِّرْ لَهَا ( أي احفر لها موضع غرسها ) ، فَإِذَا فَرَغْتَ فَأْتِنِي أَكُونُ أَنَا أَضَعُهَا بِيَدَيَّ ، فَفَقَّرْتُ لَهَا وَأَعَانَنِي أَصْحَابِي حَتَّى إِذَا فَرَغْتُ مِنْهَا جِئْتُهُ فَأَخْبَرْتُهُ ، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَعِي إِلَيْهَا : فَجَعَلْنَا نُقَرِّبُ لَهُ الْوَدِيَّ ، وَيَضَعُهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِيَدِهِ ، فَوَالَّذِي نَفْسُ سَلْمَانَ بِيَدِهِ مَا مَاتَتْ مِنْهَا وَدِيَّةٌ وَاحِدَةٌ ، فَأَدَّيْتُ النَّخْلَ وَبَقِيَ عَلَيَّ الْمَالُ ، فَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِمِثْلِ بَيْضَةِ الدَّجَاجَةِ مِنْ ذَهَبٍ ، مِنْ بَعْضِ الْمَغَازِي ، فَقَالَ : مَا فَعَلَ الْفَارِسِيُّ الْمُكَاتَبُ ؟ قَالَ فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ : خُذْ هَذِهِ فَأَدِّ بِهَا مَا عَلَيْكَ يَا سَلْمَانُ . فَقُلْتُ : وَأَيْنَ تَقَعُ هَذِهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِمَّا عَلَيَّ . قَالَ : خُذْهَا فَإِنَّ اللَّهَ سَيُؤَدِّي بِهَا عَنْكَ . قَالَ فَأَخَذْتُهَا فَوَزَنْتُ لَهُمْ مِنْهَا ، وَالَّذِي نَفْسُ سَلْمَانَ بِيَدِهِ أَرْبَعِينَ أُوقِيَّةً ، فَأَوْفَيْتُهُمْ حَقَّهُمْ ، وَعُتِقْتُ ، فَشَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْخَنْدَقَ ، ثُمَّ لَمْ يَفُتْنِي مَعَهُ مَشْهَدٌ) ‘Aku seorang lelaki Persia dari Asbahan, warga suatu desa bernama Jayy. Ayahku adalah seorang tokoh masyarakat yang mengerti pertanian. Aku sendiri yang paling disayangi ayahku dari semua makhluk Allah. Karena sangat sayangnya aku tidak diperbolehkan keluar rumahnya, aku diminta senantiasa berada di samping perapian. Aku layaknya tawanan budak saja. Aku dilahirkan dan membaktikan diri di lingkungan Majusi, sehingga aku sebagai penjaga api yang bertanggung jawab atas nyalanya api dan tidak membiarkannya padam. Ayahku memiliki tanah perahan yang luas. Pada suatu hari beliau sibuk mengurus bangunan. Beliau berkata kepadaku, ‘Wahai anakku, hari ini aku sibuk di bangunan, aku tidak sempat mengurus tanah, cobalah engkau pergi ke sana!’ Beliau menyuruhku melakukan beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan. Aku keluar menuju tanah ayahku. Dalam perjalanan aku melewati salah satu gereja Nasrani. Aku mendengar suara mereka yang sedang sembahyang. Aku sendiri tidak mengerti mengapa ayahku mengharuskan aku tinggal di dalam rumah saja (melarang aku keluar rumah). Tatkala aku melewati gereja mereka, dan aku mendengar suara mereka sedang shalat maka aku masuk ke dalam gereja itu untuk mengetahui apa yang sedang mereka lakukan? Begitu aku melihat mereka, aku kagum dengan sembahyang mereka, dan aku ingin mengetahui peribadatan mereka. Aku berkata dalam hati, ‘Demi Allah, ini lebih baik dari agama yang kita anut selama ini.’ Demi Allah, aku tidak beranjak dari mereka sampai matahari terbenam. Aku tidak jadi pergi ke tanah milik ayahku. Aku bertanya kepada mereka, ‘Dari mana asal usul agama ini?’ Mereka menjawab, ‘Dari Syam (Syiria).’ Kemudian aku pulang ke rumah ayahku. Padahal ayahku telah mengutus seseorang untuk mencariku. Sementara aku tidak mengerjakan tugas dari ayahku sama sekali. Maka ketika aku telah bertemu ayahku, beliau bertanya, ‘Anakku, ke mana saja kamu pergi? Bukankah aku telah berpesan kepadamu untuk mengerjakan apa yang aku perintahkan itu?’ Aku menjawab, ‘Ayah, aku lewat pada suatu kaum yang sedang sembahyang di dalam gereja, ketika aku melihat ajaran agama mereka aku kagum. Demi Allah, aku tidak beranjak dari tempat itu sampai matahari terbenam.’ Ayahku menjawab, ‘Wahai anakku, tidak ada kebaikan sedikitpun dalam agama itu. Agamamu dan agama ayahmu lebih bagus dari agama itu.’ Aku membantah, ‘Demi Allah, sekali-kali tidak! Agama itu lebih bagus dari agama kita.’ Kemudian ayahku khawatir dengan diriku, sehingga beliau merantai kakiku, dan aku dipenjara di dalam rumahnya. Suatu hari ada serombongan orang dari agama Nasrani diutus menemuiku, maka aku sampaikan kepada mereka, ‘Jika ada rombongan dari Syam terdiri dari para pedagang Nasrani, maka supaya aku diberitahu.’ Aku juga meminta agar apabila para pedagang itu telah selesai urusannya dan akan kembali ke negrinya, memberiku izin bisa menemui mereka. Ketika para pedagang itu hendak kembali ke negrinya, mereka memberitahu kepadaku. Kemudian rantai besi yang mengikat kakiku aku lepas, lantas aku pergi bersama mereka sehingga aku tiba di Syam. Sesampainya aku di Syam, aku bertanya, ‘Siapakah orang yang ahli agama di sini?’ Mereka menjawab, ‘Uskup (pendeta) yang tinggal di gereja.’ Kemudian aku menemuinya. Kemudian aku berkata kepada pendeta itu, ‘Aku sangat mencintai agama ini, dan aku ingin tinggal bersamamu, aku akan membantumu di gerejamu, agar aku dapat belajar denganmu dan sembahyang bersama-sama kamu.’ Pendeta itu menjawab, ‘Silakan.’ Maka aku pun tinggal bersamanya. Ternyata pendeta itu seorang yang jahat, dia menyuruh dan menganjurkan umat untuk bersedekah, namun setelah sedekah itu terkumpul dan diserahkan kepadanya, ia menyimpan sedekah tersebut untuk dirinya sendiri, tidak diberikan kepada orang-orang miskin, sehingga terkumpullah tujuh peti emas dan perak. Aku sangat benci perbuatan pendeta itu. Kemudian dia meninggal. Orang-orang Nasrani pun berkumpul untuk mengebumikannya. Ketika itu aku sampaikan kepada khalayak, ‘Sebenarnya, pendeta ini adalah seorang yang berperangai buruk, menyuruh, dan menganjurkan kalian untuk bersedekah. Tetapi jika sedekah itu telah terkumpul, dia menyimpannya untuk dirinya sendiri, tidak memberikannya kepada orang-orang miskin barang sedikitpun.’ Mereka pun mempertanyakan apa yang aku sampaikan, ‘Apa buktinya bahwa kamu mengetahui akan hal itu?’ Aku menjawab, ‘Marilah aku tunjukkan kepada kalian simpanannya itu.’ Mereka berkata, ‘Baik, tunjukkan simpanan tersebut kepada kami.’ Lalu aku memperlihatkan tempat penyimpanan sedekah itu. Kemudian mereka mengeluarkan sebanyak tujuh peti yang penuh berisi emas dan perak. Setelah mereka menyaksikan betapa banyaknya simpanan pendeta itu, mereka berkata, ‘Demi Allah, selamanya kami tidak akan menguburnya.’ Kemudian mereka menyalib pendeta itu pada tiang dan melempari jasadnya dengan batu. Kemudian mereka mengangkat orang lain sebagai penggantinya. Aku tidak pernah melihat seseorang yang tidak mengerjakan sembahyang lima waktu (bukan seorang muslim) yang lebih bagus dari dia, dia sangat zuhud, sangat mencintai akhirat, dan selalu beribadah siang malam. Maka aku pun sangat mencintainya dengan cinta yang tidak pernah aku berikan kepada selainnya. Aku tinggal bersamanya beberapa waktu. Kemudian ketika kematiannya menjelang, aku berkata kepadanya, ‘Wahai Fulan, selama ini aku hidup bersamamu, dan aku sangat mencintaimu, belum pernah ada seorangpun yang aku cintai seperti cintaku kepadamu, padahal sebagaimana kamu lihat, telah menghampirimu saat berlakunya takdir Allah, kepada siapakah aku ini engkau wasiatkan, apa yang engkau perintahkan kepadaku?’ Orang itu berkata, ‘Wahai anakku, demi Allah, sekarang ini aku sudah tidak tahu lagi siapa yang mempunyai keyakinan seperti aku. Orang-orang yang aku kenal telah mati, dan masyarakat pun mengganti ajaran yang benar dan meninggalkannya sebagiannya, kecuali seorang yang tinggal di Mosul (kota di Irak), yakni Fulan, dia memegang keyakinan seperti aku ini, temuilah ia di sana!’ Lalu tatkala ia telah wafat, aku berangkat untuk menemui seseorang di Mosul. Aku berkata, ‘Wahai Fulan, sesungguhnya si Fulan telah mewasiatkan kepadaku menjelang kematiannya agar aku menemuimu, dia memberitahuku bahwa engkau memiliki keyakinan sebagaimana dia.’ Kemudian orang yang kutemui itu berkata, ‘Silakan tinggal bersamaku.” Aku pun hidup bersamanya.’ Aku dapati ia sangat baik sebagaimana yang diterangkan Si Fulan kepadaku. Namun ia pun dihampiri kematian. Dan ketika kematian menjelang, aku bertanya kepadanya, ‘Wahai Fulan, ketika itu si Fulan mewasiatkan aku kepadamu dan agar aku menemuimu, kini takdir Allah akan berlaku atasmu sebagaimana engkau maklumi, oleh karena itu kepada siapakah aku ini hendak engkau wasiatkan? Dan apa yang engkau perintahkan kepadaku?’ Orang itu berkata, ‘Wahai anakku, Demi Allah, tak ada seorangpun sepengetahuanku yang seperti aku kecuali seorang di Nashibin (dekat Turki), yakni Fulan. Temuilah ia!’ Maka setelah beliau wafat, aku menemui seseorang yang di Nashibin itu. Setelah aku bertemu dengannya, aku menceritakan keadaanku dan apa yang di perintahkan si Fulan kepadaku. Orang itu berkata, ‘Silakan tinggal bersamaku.’ Sekarang aku mulai hidup bersamanya. Aku dapati ia benar-benar seperti si Fulan yang aku pernah hidup bersamanya. Aku tinggal bersama seseorang yang sangat baik. Namun, kematian hampir datang menjemputnya. Dan di ambang kematiannya aku berkata, ‘Wahai Fulan, Ketika itu si Fulan mewasiatkan aku kepada Fulan, dan kemarin Fulan mewasiatkan aku kepadamu? Sepeninggalmu nanti, kepada siapakah aku akan engkau wasiatkan? Dan apa yang akan engkau perintahkan kepadaku?’ Orang itu berkata, ‘Wahai anakku, Demi Allah, tidak ada seorangpun yang aku kenal sehingga aku perintahkan kamu untuk mendatanginya kecuali seseorang yang tinggal di Amuria (kota di Romawi). Orang itu menganut keyakinan sebagaimana yang kita anut, jika kamu berkenan, silakan mendatanginya. Dia pun menganut sebagaimana yang selama ini kami pegang.’ Setelah seseorang yang baik itu meninggal dunia, aku pergi menuju Amuria. Aku menceritakan perihal keadaanku kepadanya. Dia berkata, ‘Silakan tinggal bersamaku.’ Aku pun hidup bersama seseorang yang ditunjuk oleh kawannya yang sekeyakinan. Di tempat orang itu, aku bekerja, sehingga aku memiliki beberapa ekor sapi dan kambing. Kemudian takdir Allah pun berlaku untuknya. Ketika itu aku berkata, ‘Wahai Fulan, selama ini aku hidup bersama si Fulan, kemudian dia mewasiatkan aku untuk menemui Si Fulan, kemudian Si Fulan juga mewasiatkan aku agar menemui Fulan, kemudian Fulan mewasiatkan aku untuk menemuimu, sekarang kepada siapakah aku ini akan engkau wasiatkan? Dan apa yang akan engkau perintahkan kepadaku?’ Orang itu berkata, ‘Wahai anakku, demi Allah, aku tidak mengetahui seorangpun yang akan aku perintahkan kamu untuk mendatanginya. Akan tetapi telah hampir tiba waktu munculnya seorang nabi, dia diutus dengan membawa ajaran Nabi Ibrahim. Nabi itu akan keluar diusir dari suatu tempat di Arab kemudian berhijrah menuju daerah antara dua perbukitan. Di antara dua bukit itu tumbuh pohon-pohon kurma. Pada diri nabi itu terdapat tanda-tanda yang tidak dapat disembunyikan, dia mau makan hadiah tetapi tidak mau menerima sedekah, di antara kedua bahunya terdapat tanda khatam nubuwwah (cap kenabian). Jika engkau bisa menuju daerah itu, berangkatlah ke sana!’ Kemudian orang ini pun meninggal dunia. Dan sepeninggalnya, aku masih tinggal di Amuria sesuai dengan yang dikehendaki Allah. Pada suatu hari, lewat di hadapanku serombongan orang dari Kalb, mereka adalah pedagang. Aku berkata kepada para pedagang itu, ‘Bisakah kalian membawaku menuju tanah Arab dengan imbalan sapi dan kambing-kambingku?’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ Lalu aku memberikan ternakku kepada mereka. Baca Juga: Paman Nabi Hamzah bin Abdul Muththalib Masuk Islam Mereka membawaku, namun ketika tiba di Wadil Qura, mereka menzalimiku, dengan menjualku sebagai budak ke tangan seorang Yahudi. Kini aku tinggal di tempat seorang Yahudi. Aku melihat pohon-pohon kurma, aku berharap, mudah-mudahan ini adalah daerah sebagaimana yang disebutkan si Fulan kepadaku. Aku tidak bisa hidup bebas. Ketika aku berada di samping orang Yahudi itu, keponakannya datang dari Madinah dari Bani Quraidzah. Ia membeliku darinya. Kemudian membawaku ke Madinah. Begitu aku tiba di Madinah aku segera tahu berdasarkan apa yang disebutkan si Fulan kepadaku. Sekarang aku tinggal di Madinah. Allah mengutus seorang Rasul-Nya, dia telah tinggal di Makkah beberapa lama, yang aku sendiri tidak pernah mendengar ceritanya karena kesibukanku sebagai seorang budak. Kemudian Rasul itu berhijrah ke Madinah. Demi Allah, ketika aku berada di puncak pohon kurma majikanku karena aku bekerja di perkebunan, sementara majikanku duduk, tiba-tiba salah seorang keponakannya datang menghampiri, kemudian berkata, ‘Fulan, Celakalah Bani Qailah (suku Aus dan Khazraj). Mereka kini sedang berkumpul di Quba’ menyambut seseorang yang datang dari Makkah pada hari ini. Mereka percaya bahwa orang itu Nabi.’ Tatkala aku mendengar pembicaraannya, aku gemetar sehingga aku khawatir jatuh menimpa majikanku. Kemudian aku turun dari pohon, dan bertanya kepada keponakan majikanku, ‘Apa tadi yang engkau katakan? Apa tadi yang engkau katakan?’ Majikanku sangat marah, dia memukulku dengan pukulan keras. Kemudian berkata, ‘Apa urusanmu menanyakan hal ini, lanjutkan pekerjaanmu.’ Aku menjawab, ‘Tidak ada maksud apa-apa, aku hanya ingin mencari kejelasan terhadap apa yang dikatakan. Padahal sebenarnya saya telah memiliki beberapa informasi mengenai akan diutusnya seorang nabi itu.’ Pada sore hari, aku mengambil sejumlah bekal kemudian aku menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu beliau sedang berada di Quba, lalu aku menemui beliau. Aku berkata, ‘Telah sampai kepadaku kabar bahwasanya engkau adalah seorang yang saleh, engkau memiliki beberapa orang sahabat yang dianggap asing dan miskin. Aku membawa sedikit sedekah, dan menurutku kalian lebih berhak menerima sedekahku ini daripada orang lain.’ Aku pun menyerahkan sedekah tersebut kepada beliau, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat, ‘Silakan kalian makan, sementara beliau tidak menyentuh sedekah itu dan tidak memakannya. Aku berkata, ‘Ini satu tanda kenabiannya.’ Aku pulang meninggalkan beliau untuk mengumpulkan sesuatu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpindah ke Madinah. Kemudian pada suatu hari, aku mendatangi beliau sambil berkata, ‘Aku memperhatikanmu tidak memakan pemberian berupa sedekah, sedangkan ini merupakan hadiah sebagai penghormatanku kepada engkau.’ Kemudian Rasulullah makan sebagian dari hadiah pemberianku dan memerintahkan para sahabat untuk memakannya, mereka pun makan hadiahku itu. Aku berkata dalam hati, ‘Inilah tanda kenabian yang kedua.’ Selanjutnya aku menemui beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau berada di kuburan Baqi’ Al-Gharqad, beliau sedang mengantarkan jenazah salah seorang sahabat, beliau mengenakan dua lembar kain, ketika itu beliau sedang duduk di antara para sahabat, aku mengucapkan salam kepada beliau. Kemudian aku berputar memperhatikan punggung beliau, adakah aku akan melihat khatam nubuwwah yang disebutkan Si Fulan kepadaku. Pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku sedang memperhatikan beliau, beliau mengetahui bahwa aku sedang mencari kejelasan tentang sesuatu ciri kenabian yang disebutkan salah seorang kawanku. Kemudian beliau melepas kain selendang beliau dari punggung, aku berhasil melihat tanda khatam nubuwwah dan aku yakin bahwa beliau adalah seorang Nabi. Maka aku telungkup di hadapan beliau dan memeluknya seraya menangis. Rasulullah bersabda kepadaku, ‘Pindahlah kemari,’ maka aku pun berpindah dan menceritakan perihal keadaanku sebagaimana yang aku ceritakan kepadamu ini wahai Ibnu Abbas. Kemudian para sahabat takjub kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar cerita perjalanan hidupku itu.” Salman sibuk bekerja sebagai budak. Dan perbudakan inilah yang menyebabkan Salman terhalang mengikuti perang Badar dan Uhud. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari bersabda kepadaku, ‘Mintalah kepada majikanmu untuk bebas, wahai Salman!’ Maka majikanku membebaskan aku dengan tebusan 300 pohon kurma yang harus aku tanam untuknya dan 40 uqiyah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan para sahabat dan bersabda, ‘Berilah bantuan kepada saudara kalian ini.’ Mereka pun membantuku dengan memberi pohon (tunas) kurma. Seorang sahabat ada yang memberiku 30 pohon, atau 20 pohon, ada yang 15 pohon, dan ada yang 10 pohon, masing-masing sahabat memberiku pohon kurma sesuai dengan kadar kemampuan mereka, sehingga terkumpul benar-benar 300 pohon. Setelah terkumpul Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Berangkatlah wahai Salman dan tanamlah pohon kurma itu untuk majikanmu, jika telah selesai datanglah kemari aku akan meletakkannya di tanganku.’ Aku pun menanamnya dengan dibantu para sahabat. Setelah selesai aku menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukan perihalku. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersamaku menuju kebun yang aku tanami itu. Kami dekatkan pohon (tunas) kurma itu kepada beliau dan Rasulullah pun meletakkannya di tangan beliau. Maka, demi jiwa Salman yang berada di Tangan-Nya, tidak ada sebatang pohon pun yang mati. Untuk tebusan pohon kurma sudah terpenuhi, aku masih mempunyai tanggungan uang sebesar 40 uqiyah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa emas sebesar telur ayam hasil dari rampasan perang. Lantas beliau bersabda, ‘Apa yang telah dilakukan Salman Al-Farisi?’ Kemudian aku dipanggil beliau, lalu beliau bersabda, ‘Ambillah emas ini, silakan manfaatkan untuk melengkapi tebusanmu wahai Salman!’ Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana status emas ini bagiku? Rasulullah menjawab, ‘Ambil saja! Insya Allah, Allah subhanahu wa Ta’ala akan memberi kebaikan kepadanya.’ Kemudian aku menimbang emas itu. Demi jiwa Salman yang berada di Tangan-Nya, berat ukuran emas itu 40 uqiyah. Kemudian aku penuhi tebusan yang harus aku serahkan kepada majikanku, dan aku dimerdekakan. Setelah itu aku turut serta bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Khandaq, dan sejak itu tidak ada satu peperangan yang tidak aku ikuti.” (HR. Ahmad, 5:441. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Pelajaran dari kisah Seseorang ada yang mesti keluar dari lingkungan asalnya terlebih dahulu biar mengetahui kebenaran. Follower sejati akan mencari kebenaran ke mana pun itu. Salman mengajarkan tidak fanatik pada ajaran leluhur. Jalan mencapai ilmu tidak bisa ditempuh melainkan dengan senantiasa dekat dengan orang yang berilmu. Terkadang orang-orang jahat mengenakan pakaian dan menampakkan diri sebagai orang baik-baik. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah memberikan jalan keluar dari problematika hidupnya. Di antara akhlak terpuji para nabi adalah mau mendengarkan seseorang yang sedang berbicara dengan baik. Seorang pemimpin hendaknya senantiasa memantau kondisi bawahannya. Saling tolong menolong adalah gambaran dari wujud hidup bermasyarakat. Sungguh kebahagiaan besar bisa berjumpa dengan nabi akhir zaman. Di antara tanda kenabian: mau makan hadiah tetapi tidak mau menerima sedekah, di antara kedua bahunya terdapat tanda khatam nubuwwah (cap kenabian).   Perbedaan sedekah dan hadiah: Sedekah itu diberikan kepada orang fakir dan mereka yang membutuhkan untuk memenuhi hajat mereka dan dimaksudkan untuk mengharapkan wajah Allah, bukan ditujukan pada orang tertentu, namun ditujukan pada orang fakir atau miskin mana pun. Adapun hadiah tidak disyaratkan pada fakir, bahkan diberikan kepada orang fakir, kepada orang kaya. Maksud hadiah adalah untuk menjalin kasih sayang antara orang yang memberi dan yang diberi, juga tujuannya untuk memuliakan. Baca Juga: Tidak Ada Paksaan untuk Masuk Islam Mengajak Ibu Masuk Islam     Diselesaikan pagi hari, 25 Shafar 1441 H (24 Oktober 2019) di #DarushSholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download Tagshijrah sahabat kisah hijrah kisah orang saleh kisah sahabat masuk islam


Kisah yang penuh pelajaran dari Salman Al-Farisi, ketika ia masuk Islam. Inilah yang menjadi contoh follower sejati. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Salman Al-Farisi menceritakan biografinya kepadaku dari mulutnya sendiri. Dia berkata, ( كُنْتُ رَجُلا فَارِسِيًّا مِنْ أَهْلِ أَصْبَهَانَ ، مِنْ أَهْلِ قَرْيَةٍ مِنْهَا يُقَالُ لَهَا جَيٌّ ، وَكَانَ أَبِي دِهْقَانَ قَرْيَتِهِ ( أي رئيسها ) ، وَكُنْتُ أَحَبَّ خَلْقِ اللَّهِ إِلَيْهِ ، فَلَمْ يَزَلْ بِهِ حُبُّهُ إِيَّايَ حَتَّى حَبَسَنِي فِي بَيْتِهِ ، أَيْ مُلازِمَ النَّارِ ، كَمَا تُحْبَسُ الْجَارِيَةُ ، وَأَجْهَدْتُ فِي الْمَجُوسِيَّةِ حَتَّى كُنْتُ قَطَنَ النَّارِ ( أي خادمها ) الَّذِي يُوقِدُهَا لا يَتْرُكُهَا تَخْبُو سَاعَةً ، قَالَ وَكَانَتْ لأَبِي ضَيْعَةٌ ( أي بستان ) عَظِيمَةٌ ، قَالَ فَشُغِلَ فِي بُنْيَانٍ لَهُ يَوْمًا فَقَالَ لِي : يَا بُنَيَّ ، إِنِّي قَدْ شُغِلْتُ فِي بُنْيَانٍ هَذَا الْيَوْمَ عَنْ ضَيْعَتِي فَاذْهَبْ فَاطَّلِعْهَا ، وَأَمَرَنِي فِيهَا بِبَعْضِ مَا يُرِيدُ ، فَخَرَجْتُ أُرِيدُ ضَيْعَتَهُ ، فَمَرَرْتُ بِكَنِيسَةٍ مِنْ كَنَائِسِ النَّصَارَى ، فَسَمِعْتُ أَصْوَاتَهُمْ فِيهَا وَهُمْ يُصَلُّونَ ، وَكُنْتُ لا أَدْرِي مَا أَمْرُ النَّاسِ لِحَبْسِ أَبِي إِيَّايَ فِي بَيْتِهِ ، فَلَمَّا مَرَرْتُ بِهِمْ وَسَمِعْتُ أَصْوَاتَهُمْ دَخَلْتُ عَلَيْهِمْ أَنْظُرُ مَا يَصْنَعُونَ ، قَالَ : فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ أَعْجَبَنِي صَلَاتُهُمْ وَرَغِبْتُ فِي أَمْرِهِمْ ، وَقُلْتُ هَذَا وَاللَّهِ خَيْرٌ مِنْ الدِّينِ الَّذِي نَحْنُ عَلَيْهِ ، فَوَاللَّهِ مَا تَرَكْتُهُمْ حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْسُ ، وَتَرَكْتُ ضَيْعَةَ أَبِي وَلَمْ آتِهَا ، فَقُلْتُ لَهُمْ : أَيْنَ أَصْلُ هَذَا الدِّينِ ؟ قَالُوا : بِالشَّامِ . قَالَ ثُمَّ رَجَعْتُ إِلَى أَبِي وَقَدْ بَعَثَ فِي طَلَبِي وَشَغَلْتُهُ عَنْ عَمَلِهِ كُلِّهِ ، قَالَ فَلَمَّا جِئْتُهُ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! أَيْنَ كُنْتَ ؟ أَلَمْ أَكُنْ عَهِدْتُ إِلَيْكَ مَا عَهِدْتُ ؟ قَالَ قُلْتُ : يَا أَبَتِ ! مَرَرْتُ بِنَاسٍ يُصَلُّونَ فِي كَنِيسَةٍ لَهُمْ ، فَأَعْجَبَنِي مَا رَأَيْتُ مِنْ دِينِهِمْ ، فَوَاللَّهِ مَازِلْتُ عِنْدَهُمْ حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْس ، قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! لَيْسَ فِي ذَلِكَ الدِّينِ خَيْرٌ ، دِينُكَ وَدِينُ آبَائِكَ خَيْرٌ مِنْهُ ، قَالَ قُلْتُ : كَلا وَاللَّهِ إِنَّهُ خَيْرٌ مِنْ دِينِنَا . قَالَ : فَخَافَنِي ، فَجَعَلَ فِي رِجْلَيَّ قَيْدًا ، ثُمَّ حَبَسَنِي فِي بَيْتِهِ ، قَالَ وَبَعثَتُ إِلَى النَّصَارَى فَقُلْتُ لَهُمْ : إِذَا قَدِمَ عَلَيْكُمْ رَكْبٌ مِنْ الشَّامِ تُجَّارٌ مِنْ النَّصَارَى فَأَخْبِرُونِي بِهِمْ . قَالَ : فَقَدِمَ عَلَيْهِمْ رَكْبٌ مِنْ الشَّامِ تُجَّارٌ مِنْ النَّصَارَى ، قَالَ فَأَخْبَرُونِي بِهِمْ ، قَالَ فَقُلْتُ لَهُمْ : إِذَا قَضَوْا حَوَائِجَهُمْ وَأَرَادُوا الرَّجْعَةَ إِلَى بِلادِهِمْ فَآذِنُونِي بِهِمْ ، قَالَ فَلَمَّا أَرَادُوا الرَّجْعَةَ إِلَى بِلَادِهِمْ أَخْبَرُونِي بِهِمْ ، فَأَلْقَيْتُ الْحَدِيدَ مِنْ رِجْلَيَّ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُمْ حَتَّى قَدِمْتُ الشَّامَ ، فَلَمَّا قَدِمْتُهَا قُلْتُ : مَنْ أَفْضَلُ أَهْلِ هَذَا الدِّينِ ؟ قَالُوا : الأَسْقُفُّ فِي الْكَنِيسَةِ . قَالَ فَجِئْتُهُ فَقُلْتُ : إِنِّي قَدْ رَغِبْتُ فِي هَذَا الدِّينِ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ أَكُونَ مَعَكَ أَخْدُمُكَ فِي كَنِيسَتِكَ وَأَتَعَلَّمُ مِنْكَ وَأُصَلِّي مَعَكَ ، قَالَ : فَادْخُلْ . فَدَخَلْتُ مَعَهُ ، قَالَ فَكَانَ رَجُلَ سَوْءٍ ، يَأْمُرُهُمْ بِالصَّدَقَةِ وَيُرَغِّبُهُمْ فِيهَا فَإِذَا جَمَعُوا إِلَيْهِ مِنْهَا أَشْيَاءَ اكْتَنَزَهُ لِنَفْسِهِ وَلَمْ يُعْطِهِ الْمَسَاكِينَ ، حَتَّى جَمَعَ سَبْعَ قِلالٍ مِنْ ذَهَبٍ وَوَرِقٍ ، قَالَ وَأَبْغَضْتُهُ بُغْضًا شَدِيدًا لِمَا رَأَيْتُهُ يَصْنَعُ ، ثُمَّ مَاتَ فَاجْتَمَعَتْ إِلَيْهِ النَّصَارَى لِيَدْفِنُوهُ ، فَقُلْتُ لَهُمْ : إِنَّ هَذَا كَانَ رَجُلَ سَوْءٍ ، يَأْمُرُكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَيُرَغِّبُكُمْ فِيهَا فَإِذَا جِئْتُمُوهُ بِهَا اكْتَنَزَهَا لِنَفْسِهِ وَلَمْ يُعْطِ الْمَسَاكِينَ مِنْهَا شَيْئًا . قَالُوا : وَمَا عِلْمُكَ بِذَلِكَ ؟ قَالَ قُلْتُ : أَنَا أَدُلُّكُمْ عَلَى كَنْزِهِ . قَالُوا : فَدُلَّنَا عَلَيْهِ . قَالَ فَأَرَيْتُهُمْ مَوْضِعَهُ ، قَالَ فَاسْتَخْرَجُوا مِنْهُ سَبْعَ قِلَالٍ مَمْلُوءَةٍ ذَهَبًا وَوَرِقًا ، قَالَ فَلَمَّا رَأَوْهَا قَالُوا : وَاللَّهِ لا نَدْفِنُهُ أَبَدًا . فَصَلَبُوهُ ثُمَّ رَجَمُوهُ بِالْحِجَارَةِ ، ثُمَّ جَاءُوا بِرَجُلٍ آخَرَ فَجَعَلُوهُ بِمَكَانِهِ ، قَالَ يَقُولُ سَلْمَانُ : فَمَا رَأَيْتُ رَجُلا لا يُصَلِّي الْخَمْسَ أَرَى أَنَّهُ أَفْضَلُ مِنْهُ أَزْهَدُ فِي الدُّنْيَا وَلا أَرْغَبُ فِي الآخِرَةِ وَلا أَدْأَبُ لَيْلا وَنَهَارًا مِنْهُ . قَالَ فَأَحْبَبْتُهُ حُبًّا لَمْ أُحِبَّهُ مَنْ قَبْلَهُ ، وَأَقَمْتُ مَعَهُ زَمَانًا ، ثُمَّ حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ فَقُلْتُ لَهُ : يَا فُلَانُ ! إِنِّي كُنْتُ مَعَكَ ، وَأَحْبَبْتُكَ حُبًّا لَمْ أُحِبَّهُ مَنْ قَبْلَكَ ، وَقَدْ حَضَرَكَ مَا تَرَى مِنْ أَمْرِ اللَّهِ ، فَإِلَى مَنْ تُوصِي بِي ؟ وَمَا تَأْمُرُنِي ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! وَاللَّهِ مَا أَعْلَمُ أَحَدًا الْيَوْمَ عَلَى مَا كُنْتُ عَلَيْهِ ، لَقَدْ هَلَكَ النَّاسُ وَبَدَّلُوا وَتَرَكُوا أَكْثَرَ مَا كَانُوا عَلَيْهِ إِلا رَجُلا بِالْمَوْصِلِ وَهُوَ فُلانٌ ، فَهُوَ عَلَى مَا كُنْتُ عَلَيْهِ ، فَالْحَقْ بِهِ .قَالَ فَلَمَّا مَاتَ وَغَيَّبَ لَحِقْتُ بِصَاحِبِ الْمَوْصِلِ ، فَقُلْتُ لَهُ : يَا فُلانُ ! إِنَّ فُلانًا أَوْصَانِي عِنْدَ مَوْتِهِ أَنْ أَلْحَقَ بِكَ ، وَأَخْبَرَنِي أَنَّكَ عَلَى أَمْرِهِ . قَالَ فَقَالَ لِي : أَقِمْ عِنْدِي . فَأَقَمْتُ عِنْدَهُ ، فَوَجَدْتُهُ خَيْرَ رَجُلٍ عَلَى أَمْرِ صَاحِبِهِ ، فَلَمْ يَلْبَثْ أَنْ مَاتَ ، فَلَمَّا حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ قُلْتُ لَهُ : يَا فُلانُ ! إِنَّ فُلانًا أَوْصَى بِي إِلَيْكَ وَأَمَرَنِي بِاللُّحُوقِ بِكَ ، وَقَدْ حَضَرَكَ مِنْ اللَّهِ مَا تَرَى ، فَإِلَى مَنْ تُوصِي بِي ؟ وَمَا تَأْمُرُنِي ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! وَاللَّهِ مَا أَعْلَمُ رَجُلًا عَلَى مِثْلِ مَا كُنَّا عَلَيْهِ إِلا بِنَصِيْبِينَ ، وَهُوَ فُلَانٌ ، فَالْحَقْ بِهِ . وَقَالَ فَلَمَّا مَاتَ وَغَيَّبَ لَحِقْتُ بِصَاحِبِ نَصِيْبِينَ ، فَجِئْتُهُ ، فَأَخْبَرْتُهُ بِخَبَرِي وَمَا أَمَرَنِي بِهِ صَاحِبِي ، قَالَ : فَأَقِمْ عِنْدِي . فَأَقَمْتُ عِنْدَهُ ، فَوَجَدْتُهُ عَلَى أَمْرِ صَاحِبَيْهِ ، فَأَقَمْتُ مَعَ خَيْرِ رَجُلٍ ، فَوَاللَّهِ مَا لَبِثَ أَنْ نَزَلَ بِهِ الْمَوْتُ ، فَلَمَّا حَضَرَ قُلْتُ لَهُ : يَا فُلَانُ ! إِنَّ فُلانًا كَانَ أَوْصَى بِي إِلَى فُلانٍ ، ثُمَّ أَوْصَى بِي فُلَانٌ إِلَيْكَ ، فَإِلَى مَنْ تُوصِي بِي وَمَا تَأْمُرُنِي ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! وَاللَّهِ مَا نَعْلَمُ أَحَدًا بَقِيَ عَلَى أَمْرِنَا آمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَهُ إِلا رَجُلا بِعَمُّورِيَّةَ ، فَإِنَّهُ بِمِثْلِ مَا نَحْنُ عَلَيْهِ ، فَإِنْ أَحْبَبْتَ فَأْتِهِ قَالَ فَإِنَّهُ عَلَى أَمْرِنَا ، قَالَ فَلَمَّا مَاتَ وَغَيَّبَ لَحِقْتُ بِصَاحِبِ عَمُّورِيَّةَ وَأَخْبَرْتُهُ خَبَرِي ، فَقَالَ : أَقِمْ عِنْدِي . فَأَقَمْتُ مَعَ رَجُلٍ عَلَى هَدْيِ أَصْحَابِهِ وَأَمْرِهِمْ ، قَالَ وَاكْتَسَبْتُ حَتَّى كَانَ لِي بَقَرَاتٌ وَغُنَيْمَةٌ ، قَالَ ثُمَّ نَزَلَ بِهِ أَمْرُ اللَّهِ فَلَمَّا حَضَرَ قُلْتُ لَهُ : يَا فُلانُ ! إِنِّي كُنْتُ مَعَ فُلانٍ ، فَأَوْصَى بِي فُلانٌ إِلَى فُلانٍ ، وَأَوْصَى بِي فُلانٌ إِلَى فُلانٍ ، ثُمَّ أَوْصَى بِي فُلَانٌ إِلَيْكَ ، فَإِلَى مَنْ تُوصِي بِي وَمَا تَأْمُرُنِي ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ ! وَاللَّهِ مَا أَعْلَمُهُ أَصْبَحَ عَلَى مَا كُنَّا عَلَيْهِ أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ آمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَهُ ، وَلَكِنَّهُ قَدْ أَظَلَّكَ زَمَانُ نَبِيٍّ ، هُوَ مَبْعُوثٌ بِدِينِ إِبْرَاهِيمَ ، يَخْرُجُ بِأَرْضِ الْعَرَبِ مُهَاجِرًا إِلَى أَرْضٍ بَيْنَ حَرَّتَيْنِ ( الحرة : الأرض ذات الحجارة السود ) ، بَيْنَهُمَا نَخْلٌ ، بِهِ عَلامَاتٌ لا تَخْفَى : يَأْكُلُ الْهَدِيَّةَ وَلا يَأْكُلُ الصَّدَقَةَ ، بَيْنَ كَتِفَيْهِ خَاتَمُ النُّبُوَّةِ ، فَإِنْ استَطَعْتَ أَنْ تَلْحَقَ بِتِلْكَ الْبِلادِ فَافْعَلْ . قَالَ ثُمَّ مَاتَ وَغَيَّبَ ، فَمَكَثْتُ بِعَمُّورِيَّةَ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ أَمْكُثَ ، ثُمَّ مَرَّ بِي نَفَرٌ مِنْ كَلْبٍ تُجَّارًا ، فَقُلْتُ لَهُمْ : تَحْمِلُونِي إِلَى أَرْضِ الْعَرَبِ وَأُعْطِيكُمْ بَقَرَاتِي هَذِهِ وَغُنَيْمَتِي هَذِهِ ؟ قَالُوا : نَعَمْ . فَأَعْطَيْتُهُمُوهَا وَحَمَلُونِي ، حَتَّى إِذَا قَدِمُوا بِي وَادِي الْقُرَى ظَلَمُونِي فَبَاعُونِي مِنْ رَجُلٍ مِنْ يَهُودَ عَبْدًا ، فَكُنْتُ عِنْدَهُ ، وَرَأَيْتُ النَّخْلَ ، وَرَجَوْتُ أَنْ تَكُونَ الْبَلَدَ الَّذِي وَصَفَ لِي صَاحِبِي ، وَلَمْ يَحِقْ لِي فِي نَفْسِي ، فَبَيْنَمَا أَنَا عِنْدَهُ قَدِمَ عَلَيْهِ ابْنُ عَمٍّ لَهُ مِنْ الْمَدِينَةِ مِنْ بَنِي قُرَيْظَةَ ، فَابْتَاعَنِي مِنْهُ ، فَاحْتَمَلَنِي إِلَى الْمَدِينَةِ ، فَوَاللَّهِ مَا هُوَ إِلا أَنْ رَأَيْتُهَا فَعَرَفْتُهَا بِصِفَةِ صَاحِبِي ، فَأَقَمْتُ بِهَا ، وَبَعَثَ اللَّهُ رَسُولَهُ فَأَقَامَ بِمَكَّةَ مَا أَقَامَ ، لا أَسْمَعُ لَهُ بِذِكْرٍ مَعَ مَا أَنَا فِيهِ مِنْ شُغْلِ الرِّقِّ ، ثُمَّ هَاجَرَ إِلَى الْمَدِينَةِ ، فَوَاللَّهِ إِنِّي لَفِي رَأْسِ عَذْقٍ لِسَيِّدِي أَعْمَلُ فِيهِ بَعْضَ الْعَمَلِ وَسَيِّدِي جَالِسٌ إِذْ أَقْبَلَ ابْنُ عَمٍّ لَهُ حَتَّى وَقَفَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ فُلانُ : قَاتَلَ اللَّهُ بَنِي قَيْلَةَ ، وَاللَّهِ إِنَّهُمْ الآنَ لَمُجْتَمِعُونَ بِقُبَاءَ عَلَى رَجُلٍ قَدِمَ عَلَيْهِمْ مِنْ مَكَّةَ الْيَوْمَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُ نَبِيٌّ ، قَالَ فَلَمَّا سَمِعْتُهَا أَخَذَتْنِي الْعُرَوَاءُ ( برد الحمى ) حَتَّى ظَنَنْتُ سَأَسْقُطُ عَلَى سَيِّدِي ، قَالَ : وَنَزَلْتُ عَنْ النَّخْلَةِ فَجَعَلْتُ أَقُولُ لابْنِ عَمِّهِ ذَلِكَ : مَاذَا تَقُولُ مَاذَا تَقُولُ ؟ قَالَ فَغَضِبَ سَيِّدِي فَلَكَمَنِي لَكْمَةً شَدِيدَةً ثُمَّ قَالَ : مَا لَكَ وَلِهَذَا ؟! أَقْبِلْ عَلَى عَمَلِكَ . قَالَ قُلْتُ : لا شَيْءَ ، إِنَّمَا أَرَدْتُ أَنْ أَسْتَثْبِتَ عَمَّا قَالَ . وَقَدْ كَانَ عِنْدِي شَيْءٌ قَدْ جَمَعْتُهُ ، فَلَمَّا أَمْسَيْتُ أَخَذْتُهُ ثُمَّ ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِقُبَاءَ ، فَدَخَلْتُ عَلَيْهِ فَقُلْتُ لَهُ : إِنَّهُ قَدْ بَلَغَنِي أَنَّكَ رَجُلٌ صَالِحٌ وَمَعَكَ أَصْحَابٌ لَكَ غُرَبَاءُ ذَوُو حَاجَةٍ ، وَهَذَا شَيْءٌ كَانَ عِنْدِي لِلصَّدَقَةِ ، فَرَأَيْتُكُمْ أَحَقَّ بِهِ مِنْ غَيْرِكُمْ ، قَالَ فَقَرَّبْتُهُ إِلَيْهِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّه صلى الله عليه وسلم لِأَصْحَابِهِ : كُلُوا . وَأَمْسَكَ يَدَهُ فَلَمْ يَأْكُلْ ، قَالَ فَقُلْتُ فِي نَفْسِي هَذِهِ وَاحِدَةٌ ، ثُمَّ انْصَرَفْتُ عَنْهُ فَجَمَعْتُ شَيْئًا ، وَتَحَوَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى الْمَدِينَةِ ، ثُمَّ جِئْتُ بِهِ ، فَقُلْتُ إِنِّي رَأَيْتُكَ لا تَأْكُلُ الصَّدَقَةَ وَهَذِهِ هَدِيَّةٌ أَكْرَمْتُكَ بِهَا ، قَالَ فَأَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْهَا ، وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ فَأَكَلُوا مَعَهُ ، قَالَ فَقُلْتُ فِي نَفْسِي هَاتَانِ اثْنَتَانِ ، ثُمَّ جِئْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ بِبَقِيعِ الْغَرْقَدِ ، قَالَ : وَقَدْ تَبِعَ جَنَازَةً مِنْ أَصْحَابِهِ عَلَيْهِ شَمْلَتَانِ لَهُ ، وَهُوَ جَالِسٌ فِي أَصْحَابِهِ ، فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ ثُمَّ اسْتَدَرْتُ أَنْظُرُ إِلَى ظَهْرِهِ هَلْ أَرَى الْخَاتَمَ الَّذِي وَصَفَ لِي صَاحِبِي ، فَلَمَّا رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَدَرْتُهُ عَرَفَ أَنِّي أَسْتَثْبِتُ فِي شَيْءٍ وُصِفَ لِي ، قَالَ فَأَلْقَى رِدَاءَهُ عَنْ ظَهْرِهِ ، فَنَظَرْتُ إِلَى الْخَاتَمِ فَعَرَفْتُهُ فَانْكَبَبْتُ عَلَيْهِ أُقَبِّلُهُ وَأَبْكِي ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : تَحَوَّلْ . فَتَحَوَّلْتُ فَقَصَصْتُ عَلَيْهِ حَدِيثِي كَمَا حَدَّثْتُكَ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ ، قَالَ فَأَعْجَبَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَسْمَعَ ذَلِكَ أَصْحَابُهُ ، ثُمَّ شَغَلَ سَلْمَانَ الرِّقُّ حَتَّى فَاتَهُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَدْرٌ وَأُحُدٌ ، قَالَ ثُمَّ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : كَاتِبْ يَا سَلْمَانُ . فَكَاتَبْتُ صَاحِبِي عَلَى ثَلاثِ مِائَةِ نَخْلَةٍ أُحْيِيهَا لَهُ بِالْفَقِيرِ ( حفرة الفسيلة التي تغرس فيها ) وَبِأَرْبَعِينَ أُوقِيَّةً ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لأَصْحَابِهِ : أَعِينُوا أَخَاكُمْ . فَأَعَانُونِي بِالنَّخْلِ ، الرَّجُلُ بِثَلاثِينَ وَدِيَّةً ( أي صغار النخل ) ، وَالرَّجُلُ بِعِشْرِينَ ، وَالرَّجُلُ بِخَمْسَ عَشْرَةَ ، وَالرَّجُلُ بِعَشْرٍ ، يَعْنِي الرَّجُلُ بِقَدْرِ مَا عِنْدَهُ ، حَتَّى اجْتَمَعَتْ لِي ثَلاثُ مِائَةِ وَدِيَّةٍ ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : اذْهَبْ يَا سَلْمَانُ فَفَقِّرْ لَهَا ( أي احفر لها موضع غرسها ) ، فَإِذَا فَرَغْتَ فَأْتِنِي أَكُونُ أَنَا أَضَعُهَا بِيَدَيَّ ، فَفَقَّرْتُ لَهَا وَأَعَانَنِي أَصْحَابِي حَتَّى إِذَا فَرَغْتُ مِنْهَا جِئْتُهُ فَأَخْبَرْتُهُ ، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَعِي إِلَيْهَا : فَجَعَلْنَا نُقَرِّبُ لَهُ الْوَدِيَّ ، وَيَضَعُهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِيَدِهِ ، فَوَالَّذِي نَفْسُ سَلْمَانَ بِيَدِهِ مَا مَاتَتْ مِنْهَا وَدِيَّةٌ وَاحِدَةٌ ، فَأَدَّيْتُ النَّخْلَ وَبَقِيَ عَلَيَّ الْمَالُ ، فَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِمِثْلِ بَيْضَةِ الدَّجَاجَةِ مِنْ ذَهَبٍ ، مِنْ بَعْضِ الْمَغَازِي ، فَقَالَ : مَا فَعَلَ الْفَارِسِيُّ الْمُكَاتَبُ ؟ قَالَ فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ : خُذْ هَذِهِ فَأَدِّ بِهَا مَا عَلَيْكَ يَا سَلْمَانُ . فَقُلْتُ : وَأَيْنَ تَقَعُ هَذِهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِمَّا عَلَيَّ . قَالَ : خُذْهَا فَإِنَّ اللَّهَ سَيُؤَدِّي بِهَا عَنْكَ . قَالَ فَأَخَذْتُهَا فَوَزَنْتُ لَهُمْ مِنْهَا ، وَالَّذِي نَفْسُ سَلْمَانَ بِيَدِهِ أَرْبَعِينَ أُوقِيَّةً ، فَأَوْفَيْتُهُمْ حَقَّهُمْ ، وَعُتِقْتُ ، فَشَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْخَنْدَقَ ، ثُمَّ لَمْ يَفُتْنِي مَعَهُ مَشْهَدٌ) ‘Aku seorang lelaki Persia dari Asbahan, warga suatu desa bernama Jayy. Ayahku adalah seorang tokoh masyarakat yang mengerti pertanian. Aku sendiri yang paling disayangi ayahku dari semua makhluk Allah. Karena sangat sayangnya aku tidak diperbolehkan keluar rumahnya, aku diminta senantiasa berada di samping perapian. Aku layaknya tawanan budak saja. Aku dilahirkan dan membaktikan diri di lingkungan Majusi, sehingga aku sebagai penjaga api yang bertanggung jawab atas nyalanya api dan tidak membiarkannya padam. Ayahku memiliki tanah perahan yang luas. Pada suatu hari beliau sibuk mengurus bangunan. Beliau berkata kepadaku, ‘Wahai anakku, hari ini aku sibuk di bangunan, aku tidak sempat mengurus tanah, cobalah engkau pergi ke sana!’ Beliau menyuruhku melakukan beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan. Aku keluar menuju tanah ayahku. Dalam perjalanan aku melewati salah satu gereja Nasrani. Aku mendengar suara mereka yang sedang sembahyang. Aku sendiri tidak mengerti mengapa ayahku mengharuskan aku tinggal di dalam rumah saja (melarang aku keluar rumah). Tatkala aku melewati gereja mereka, dan aku mendengar suara mereka sedang shalat maka aku masuk ke dalam gereja itu untuk mengetahui apa yang sedang mereka lakukan? Begitu aku melihat mereka, aku kagum dengan sembahyang mereka, dan aku ingin mengetahui peribadatan mereka. Aku berkata dalam hati, ‘Demi Allah, ini lebih baik dari agama yang kita anut selama ini.’ Demi Allah, aku tidak beranjak dari mereka sampai matahari terbenam. Aku tidak jadi pergi ke tanah milik ayahku. Aku bertanya kepada mereka, ‘Dari mana asal usul agama ini?’ Mereka menjawab, ‘Dari Syam (Syiria).’ Kemudian aku pulang ke rumah ayahku. Padahal ayahku telah mengutus seseorang untuk mencariku. Sementara aku tidak mengerjakan tugas dari ayahku sama sekali. Maka ketika aku telah bertemu ayahku, beliau bertanya, ‘Anakku, ke mana saja kamu pergi? Bukankah aku telah berpesan kepadamu untuk mengerjakan apa yang aku perintahkan itu?’ Aku menjawab, ‘Ayah, aku lewat pada suatu kaum yang sedang sembahyang di dalam gereja, ketika aku melihat ajaran agama mereka aku kagum. Demi Allah, aku tidak beranjak dari tempat itu sampai matahari terbenam.’ Ayahku menjawab, ‘Wahai anakku, tidak ada kebaikan sedikitpun dalam agama itu. Agamamu dan agama ayahmu lebih bagus dari agama itu.’ Aku membantah, ‘Demi Allah, sekali-kali tidak! Agama itu lebih bagus dari agama kita.’ Kemudian ayahku khawatir dengan diriku, sehingga beliau merantai kakiku, dan aku dipenjara di dalam rumahnya. Suatu hari ada serombongan orang dari agama Nasrani diutus menemuiku, maka aku sampaikan kepada mereka, ‘Jika ada rombongan dari Syam terdiri dari para pedagang Nasrani, maka supaya aku diberitahu.’ Aku juga meminta agar apabila para pedagang itu telah selesai urusannya dan akan kembali ke negrinya, memberiku izin bisa menemui mereka. Ketika para pedagang itu hendak kembali ke negrinya, mereka memberitahu kepadaku. Kemudian rantai besi yang mengikat kakiku aku lepas, lantas aku pergi bersama mereka sehingga aku tiba di Syam. Sesampainya aku di Syam, aku bertanya, ‘Siapakah orang yang ahli agama di sini?’ Mereka menjawab, ‘Uskup (pendeta) yang tinggal di gereja.’ Kemudian aku menemuinya. Kemudian aku berkata kepada pendeta itu, ‘Aku sangat mencintai agama ini, dan aku ingin tinggal bersamamu, aku akan membantumu di gerejamu, agar aku dapat belajar denganmu dan sembahyang bersama-sama kamu.’ Pendeta itu menjawab, ‘Silakan.’ Maka aku pun tinggal bersamanya. Ternyata pendeta itu seorang yang jahat, dia menyuruh dan menganjurkan umat untuk bersedekah, namun setelah sedekah itu terkumpul dan diserahkan kepadanya, ia menyimpan sedekah tersebut untuk dirinya sendiri, tidak diberikan kepada orang-orang miskin, sehingga terkumpullah tujuh peti emas dan perak. Aku sangat benci perbuatan pendeta itu. Kemudian dia meninggal. Orang-orang Nasrani pun berkumpul untuk mengebumikannya. Ketika itu aku sampaikan kepada khalayak, ‘Sebenarnya, pendeta ini adalah seorang yang berperangai buruk, menyuruh, dan menganjurkan kalian untuk bersedekah. Tetapi jika sedekah itu telah terkumpul, dia menyimpannya untuk dirinya sendiri, tidak memberikannya kepada orang-orang miskin barang sedikitpun.’ Mereka pun mempertanyakan apa yang aku sampaikan, ‘Apa buktinya bahwa kamu mengetahui akan hal itu?’ Aku menjawab, ‘Marilah aku tunjukkan kepada kalian simpanannya itu.’ Mereka berkata, ‘Baik, tunjukkan simpanan tersebut kepada kami.’ Lalu aku memperlihatkan tempat penyimpanan sedekah itu. Kemudian mereka mengeluarkan sebanyak tujuh peti yang penuh berisi emas dan perak. Setelah mereka menyaksikan betapa banyaknya simpanan pendeta itu, mereka berkata, ‘Demi Allah, selamanya kami tidak akan menguburnya.’ Kemudian mereka menyalib pendeta itu pada tiang dan melempari jasadnya dengan batu. Kemudian mereka mengangkat orang lain sebagai penggantinya. Aku tidak pernah melihat seseorang yang tidak mengerjakan sembahyang lima waktu (bukan seorang muslim) yang lebih bagus dari dia, dia sangat zuhud, sangat mencintai akhirat, dan selalu beribadah siang malam. Maka aku pun sangat mencintainya dengan cinta yang tidak pernah aku berikan kepada selainnya. Aku tinggal bersamanya beberapa waktu. Kemudian ketika kematiannya menjelang, aku berkata kepadanya, ‘Wahai Fulan, selama ini aku hidup bersamamu, dan aku sangat mencintaimu, belum pernah ada seorangpun yang aku cintai seperti cintaku kepadamu, padahal sebagaimana kamu lihat, telah menghampirimu saat berlakunya takdir Allah, kepada siapakah aku ini engkau wasiatkan, apa yang engkau perintahkan kepadaku?’ Orang itu berkata, ‘Wahai anakku, demi Allah, sekarang ini aku sudah tidak tahu lagi siapa yang mempunyai keyakinan seperti aku. Orang-orang yang aku kenal telah mati, dan masyarakat pun mengganti ajaran yang benar dan meninggalkannya sebagiannya, kecuali seorang yang tinggal di Mosul (kota di Irak), yakni Fulan, dia memegang keyakinan seperti aku ini, temuilah ia di sana!’ Lalu tatkala ia telah wafat, aku berangkat untuk menemui seseorang di Mosul. Aku berkata, ‘Wahai Fulan, sesungguhnya si Fulan telah mewasiatkan kepadaku menjelang kematiannya agar aku menemuimu, dia memberitahuku bahwa engkau memiliki keyakinan sebagaimana dia.’ Kemudian orang yang kutemui itu berkata, ‘Silakan tinggal bersamaku.” Aku pun hidup bersamanya.’ Aku dapati ia sangat baik sebagaimana yang diterangkan Si Fulan kepadaku. Namun ia pun dihampiri kematian. Dan ketika kematian menjelang, aku bertanya kepadanya, ‘Wahai Fulan, ketika itu si Fulan mewasiatkan aku kepadamu dan agar aku menemuimu, kini takdir Allah akan berlaku atasmu sebagaimana engkau maklumi, oleh karena itu kepada siapakah aku ini hendak engkau wasiatkan? Dan apa yang engkau perintahkan kepadaku?’ Orang itu berkata, ‘Wahai anakku, Demi Allah, tak ada seorangpun sepengetahuanku yang seperti aku kecuali seorang di Nashibin (dekat Turki), yakni Fulan. Temuilah ia!’ Maka setelah beliau wafat, aku menemui seseorang yang di Nashibin itu. Setelah aku bertemu dengannya, aku menceritakan keadaanku dan apa yang di perintahkan si Fulan kepadaku. Orang itu berkata, ‘Silakan tinggal bersamaku.’ Sekarang aku mulai hidup bersamanya. Aku dapati ia benar-benar seperti si Fulan yang aku pernah hidup bersamanya. Aku tinggal bersama seseorang yang sangat baik. Namun, kematian hampir datang menjemputnya. Dan di ambang kematiannya aku berkata, ‘Wahai Fulan, Ketika itu si Fulan mewasiatkan aku kepada Fulan, dan kemarin Fulan mewasiatkan aku kepadamu? Sepeninggalmu nanti, kepada siapakah aku akan engkau wasiatkan? Dan apa yang akan engkau perintahkan kepadaku?’ Orang itu berkata, ‘Wahai anakku, Demi Allah, tidak ada seorangpun yang aku kenal sehingga aku perintahkan kamu untuk mendatanginya kecuali seseorang yang tinggal di Amuria (kota di Romawi). Orang itu menganut keyakinan sebagaimana yang kita anut, jika kamu berkenan, silakan mendatanginya. Dia pun menganut sebagaimana yang selama ini kami pegang.’ Setelah seseorang yang baik itu meninggal dunia, aku pergi menuju Amuria. Aku menceritakan perihal keadaanku kepadanya. Dia berkata, ‘Silakan tinggal bersamaku.’ Aku pun hidup bersama seseorang yang ditunjuk oleh kawannya yang sekeyakinan. Di tempat orang itu, aku bekerja, sehingga aku memiliki beberapa ekor sapi dan kambing. Kemudian takdir Allah pun berlaku untuknya. Ketika itu aku berkata, ‘Wahai Fulan, selama ini aku hidup bersama si Fulan, kemudian dia mewasiatkan aku untuk menemui Si Fulan, kemudian Si Fulan juga mewasiatkan aku agar menemui Fulan, kemudian Fulan mewasiatkan aku untuk menemuimu, sekarang kepada siapakah aku ini akan engkau wasiatkan? Dan apa yang akan engkau perintahkan kepadaku?’ Orang itu berkata, ‘Wahai anakku, demi Allah, aku tidak mengetahui seorangpun yang akan aku perintahkan kamu untuk mendatanginya. Akan tetapi telah hampir tiba waktu munculnya seorang nabi, dia diutus dengan membawa ajaran Nabi Ibrahim. Nabi itu akan keluar diusir dari suatu tempat di Arab kemudian berhijrah menuju daerah antara dua perbukitan. Di antara dua bukit itu tumbuh pohon-pohon kurma. Pada diri nabi itu terdapat tanda-tanda yang tidak dapat disembunyikan, dia mau makan hadiah tetapi tidak mau menerima sedekah, di antara kedua bahunya terdapat tanda khatam nubuwwah (cap kenabian). Jika engkau bisa menuju daerah itu, berangkatlah ke sana!’ Kemudian orang ini pun meninggal dunia. Dan sepeninggalnya, aku masih tinggal di Amuria sesuai dengan yang dikehendaki Allah. Pada suatu hari, lewat di hadapanku serombongan orang dari Kalb, mereka adalah pedagang. Aku berkata kepada para pedagang itu, ‘Bisakah kalian membawaku menuju tanah Arab dengan imbalan sapi dan kambing-kambingku?’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ Lalu aku memberikan ternakku kepada mereka. Baca Juga: Paman Nabi Hamzah bin Abdul Muththalib Masuk Islam Mereka membawaku, namun ketika tiba di Wadil Qura, mereka menzalimiku, dengan menjualku sebagai budak ke tangan seorang Yahudi. Kini aku tinggal di tempat seorang Yahudi. Aku melihat pohon-pohon kurma, aku berharap, mudah-mudahan ini adalah daerah sebagaimana yang disebutkan si Fulan kepadaku. Aku tidak bisa hidup bebas. Ketika aku berada di samping orang Yahudi itu, keponakannya datang dari Madinah dari Bani Quraidzah. Ia membeliku darinya. Kemudian membawaku ke Madinah. Begitu aku tiba di Madinah aku segera tahu berdasarkan apa yang disebutkan si Fulan kepadaku. Sekarang aku tinggal di Madinah. Allah mengutus seorang Rasul-Nya, dia telah tinggal di Makkah beberapa lama, yang aku sendiri tidak pernah mendengar ceritanya karena kesibukanku sebagai seorang budak. Kemudian Rasul itu berhijrah ke Madinah. Demi Allah, ketika aku berada di puncak pohon kurma majikanku karena aku bekerja di perkebunan, sementara majikanku duduk, tiba-tiba salah seorang keponakannya datang menghampiri, kemudian berkata, ‘Fulan, Celakalah Bani Qailah (suku Aus dan Khazraj). Mereka kini sedang berkumpul di Quba’ menyambut seseorang yang datang dari Makkah pada hari ini. Mereka percaya bahwa orang itu Nabi.’ Tatkala aku mendengar pembicaraannya, aku gemetar sehingga aku khawatir jatuh menimpa majikanku. Kemudian aku turun dari pohon, dan bertanya kepada keponakan majikanku, ‘Apa tadi yang engkau katakan? Apa tadi yang engkau katakan?’ Majikanku sangat marah, dia memukulku dengan pukulan keras. Kemudian berkata, ‘Apa urusanmu menanyakan hal ini, lanjutkan pekerjaanmu.’ Aku menjawab, ‘Tidak ada maksud apa-apa, aku hanya ingin mencari kejelasan terhadap apa yang dikatakan. Padahal sebenarnya saya telah memiliki beberapa informasi mengenai akan diutusnya seorang nabi itu.’ Pada sore hari, aku mengambil sejumlah bekal kemudian aku menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu beliau sedang berada di Quba, lalu aku menemui beliau. Aku berkata, ‘Telah sampai kepadaku kabar bahwasanya engkau adalah seorang yang saleh, engkau memiliki beberapa orang sahabat yang dianggap asing dan miskin. Aku membawa sedikit sedekah, dan menurutku kalian lebih berhak menerima sedekahku ini daripada orang lain.’ Aku pun menyerahkan sedekah tersebut kepada beliau, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat, ‘Silakan kalian makan, sementara beliau tidak menyentuh sedekah itu dan tidak memakannya. Aku berkata, ‘Ini satu tanda kenabiannya.’ Aku pulang meninggalkan beliau untuk mengumpulkan sesuatu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpindah ke Madinah. Kemudian pada suatu hari, aku mendatangi beliau sambil berkata, ‘Aku memperhatikanmu tidak memakan pemberian berupa sedekah, sedangkan ini merupakan hadiah sebagai penghormatanku kepada engkau.’ Kemudian Rasulullah makan sebagian dari hadiah pemberianku dan memerintahkan para sahabat untuk memakannya, mereka pun makan hadiahku itu. Aku berkata dalam hati, ‘Inilah tanda kenabian yang kedua.’ Selanjutnya aku menemui beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau berada di kuburan Baqi’ Al-Gharqad, beliau sedang mengantarkan jenazah salah seorang sahabat, beliau mengenakan dua lembar kain, ketika itu beliau sedang duduk di antara para sahabat, aku mengucapkan salam kepada beliau. Kemudian aku berputar memperhatikan punggung beliau, adakah aku akan melihat khatam nubuwwah yang disebutkan Si Fulan kepadaku. Pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku sedang memperhatikan beliau, beliau mengetahui bahwa aku sedang mencari kejelasan tentang sesuatu ciri kenabian yang disebutkan salah seorang kawanku. Kemudian beliau melepas kain selendang beliau dari punggung, aku berhasil melihat tanda khatam nubuwwah dan aku yakin bahwa beliau adalah seorang Nabi. Maka aku telungkup di hadapan beliau dan memeluknya seraya menangis. Rasulullah bersabda kepadaku, ‘Pindahlah kemari,’ maka aku pun berpindah dan menceritakan perihal keadaanku sebagaimana yang aku ceritakan kepadamu ini wahai Ibnu Abbas. Kemudian para sahabat takjub kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar cerita perjalanan hidupku itu.” Salman sibuk bekerja sebagai budak. Dan perbudakan inilah yang menyebabkan Salman terhalang mengikuti perang Badar dan Uhud. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari bersabda kepadaku, ‘Mintalah kepada majikanmu untuk bebas, wahai Salman!’ Maka majikanku membebaskan aku dengan tebusan 300 pohon kurma yang harus aku tanam untuknya dan 40 uqiyah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan para sahabat dan bersabda, ‘Berilah bantuan kepada saudara kalian ini.’ Mereka pun membantuku dengan memberi pohon (tunas) kurma. Seorang sahabat ada yang memberiku 30 pohon, atau 20 pohon, ada yang 15 pohon, dan ada yang 10 pohon, masing-masing sahabat memberiku pohon kurma sesuai dengan kadar kemampuan mereka, sehingga terkumpul benar-benar 300 pohon. Setelah terkumpul Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Berangkatlah wahai Salman dan tanamlah pohon kurma itu untuk majikanmu, jika telah selesai datanglah kemari aku akan meletakkannya di tanganku.’ Aku pun menanamnya dengan dibantu para sahabat. Setelah selesai aku menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukan perihalku. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersamaku menuju kebun yang aku tanami itu. Kami dekatkan pohon (tunas) kurma itu kepada beliau dan Rasulullah pun meletakkannya di tangan beliau. Maka, demi jiwa Salman yang berada di Tangan-Nya, tidak ada sebatang pohon pun yang mati. Untuk tebusan pohon kurma sudah terpenuhi, aku masih mempunyai tanggungan uang sebesar 40 uqiyah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa emas sebesar telur ayam hasil dari rampasan perang. Lantas beliau bersabda, ‘Apa yang telah dilakukan Salman Al-Farisi?’ Kemudian aku dipanggil beliau, lalu beliau bersabda, ‘Ambillah emas ini, silakan manfaatkan untuk melengkapi tebusanmu wahai Salman!’ Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana status emas ini bagiku? Rasulullah menjawab, ‘Ambil saja! Insya Allah, Allah subhanahu wa Ta’ala akan memberi kebaikan kepadanya.’ Kemudian aku menimbang emas itu. Demi jiwa Salman yang berada di Tangan-Nya, berat ukuran emas itu 40 uqiyah. Kemudian aku penuhi tebusan yang harus aku serahkan kepada majikanku, dan aku dimerdekakan. Setelah itu aku turut serta bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Khandaq, dan sejak itu tidak ada satu peperangan yang tidak aku ikuti.” (HR. Ahmad, 5:441. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Pelajaran dari kisah Seseorang ada yang mesti keluar dari lingkungan asalnya terlebih dahulu biar mengetahui kebenaran. Follower sejati akan mencari kebenaran ke mana pun itu. Salman mengajarkan tidak fanatik pada ajaran leluhur. Jalan mencapai ilmu tidak bisa ditempuh melainkan dengan senantiasa dekat dengan orang yang berilmu. Terkadang orang-orang jahat mengenakan pakaian dan menampakkan diri sebagai orang baik-baik. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah memberikan jalan keluar dari problematika hidupnya. Di antara akhlak terpuji para nabi adalah mau mendengarkan seseorang yang sedang berbicara dengan baik. Seorang pemimpin hendaknya senantiasa memantau kondisi bawahannya. Saling tolong menolong adalah gambaran dari wujud hidup bermasyarakat. Sungguh kebahagiaan besar bisa berjumpa dengan nabi akhir zaman. Di antara tanda kenabian: mau makan hadiah tetapi tidak mau menerima sedekah, di antara kedua bahunya terdapat tanda khatam nubuwwah (cap kenabian).   Perbedaan sedekah dan hadiah: Sedekah itu diberikan kepada orang fakir dan mereka yang membutuhkan untuk memenuhi hajat mereka dan dimaksudkan untuk mengharapkan wajah Allah, bukan ditujukan pada orang tertentu, namun ditujukan pada orang fakir atau miskin mana pun. Adapun hadiah tidak disyaratkan pada fakir, bahkan diberikan kepada orang fakir, kepada orang kaya. Maksud hadiah adalah untuk menjalin kasih sayang antara orang yang memberi dan yang diberi, juga tujuannya untuk memuliakan. Baca Juga: Tidak Ada Paksaan untuk Masuk Islam Mengajak Ibu Masuk Islam     Diselesaikan pagi hari, 25 Shafar 1441 H (24 Oktober 2019) di #DarushSholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download Tagshijrah sahabat kisah hijrah kisah orang saleh kisah sahabat masuk islam

Hadis Palsu Kebersihan Sebagian dari Iman?

Kebersihan Sebagian dari Iman Pertanyaan: Bismillah ustadz, Apakah semboyan Kebersihan sebagian dari Iman, adal dalilnya ? kalau ada shahihkah atau tidak ? Jazakumullahu Khaeron wa baarikallahu fiikum. Jawaban: Saudara/Saudari penanya yang kami muliakan, Semoga Allah ﷻ senantiasa menjaga kita semua dengan bimbingan hidayah-Nya. Sholawat dan Salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah ﷺ, keluarga beliau, para sahabat beliau dan seluruh ummat yang mengikuti Sunnah-sunnah beliau sampai hari kiamat. Telah tersebar di masyarakat kita sebuah ungkapan النظافة من الإيمان “An-Nazhofatu minal Iman” yang artinya; Kebersihan sebagian dari Iman. Namun tentunya kita harus berhati-hati terhadap ungkapan tersebut, apakah benar ia merupakan perkataan Rasulullah ﷺ atau bukan, karena menyandarkan sebuah perkataan kepada Rasulullah ﷺ namun beliau tidak benar mengatakan hal demikian, maka ini sebuah kedustaan, dan kedustaan atas nama Rasulullah ﷺ merupakan dosa besar yang pelakunya diancam dengan neraka, sebagaimana beliau ﷺ bersabda: من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار “Siapa yang berdusta secara sengaja atas namaku, maka hendaklah ia mengambil tempat di neraka. (HR. Bukhari : 107) Adapun berbicara mengenai kebersihan, tentu saja Islam telah mengajarkannya dengan pembahasan yang sangat detail dan jelas, sehingga kebersihan memiliki peranan besar dalam syari’at ini, bahkan bukan sekedar kebersihan, akan tetapi Islam mengajarkan tentang kesucian yang lebih tinggi derajatnya dari kebersihan. Allah ﷻ berfirman: وثيابك فطهر “Dan Pakaianmu sucikanlah” (QS. Al-Muddattsir: 4) Sehingga, sangat banyak ibadah yang syarat sah nya berupa kesucian baik dari sisi badan, pakaian, tempat dan sebagainya, seperti halnya sholat 5 waktu yang syarat sahnya adalah bersuci dari hadats besar maupun kecil. Akan tetapi, kalau kita berbicara tentang hadits “An-Nazhofatu minal Iman”, maka hal tersebut tidak sah disandarkan kepada Rasulullah ﷺ, walaupun makna ungkapan tersebut adalah sebuah kebenaran yang tidak bisa dipungkiri. Hal ini telah disebutkan oleh para ulama, diantaranya syaikh Abdul Karim al-Khudeir hafizhahullahu Ta’ala: ينتشر على ألسنة الناس: “النظافة من الإيمان” ويجزمون بهذا، نقول: هذا ليس له إسناد أصلاً، لا يروى بإسناد عن النبي -عليه الصلاة والسلام “Tersebar pada lisan-lisan kebanyakan manusia ungkapan “An-Nazhofatu minal Iman”, dan mereka menetapkan/melestarikan ucapan tesebut, maka kami katakan bahwa ucapan tersebut tidaklah memiliki sanad (asal-usul) sama sekali, sehingga tidak boleh disandarkan kepada Nabi ﷺ” (Syarah al-Manzhumah al-Baiquniyyah : 2/15). Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah juga menjelaskan: ورد عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : “النظافة من الإيمان” لكنه حديث ضعيف, ومعناه صحيح “Telah datang dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: Kebersihan sebagian dari Iman, akan tetapi haditsnya lemah, walaupun maknanya benar”  (https://binbaz.org.sa). Adapun ungkapan yang mirip dengan makna tersebut dan benar jika ingin kita sandarkan kepada Rasulullah ﷺ sebagaimana dalam hadits shohih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yaitu: الطهور شطر الإيمان “Kesucian/bersuci merupakan setengah/sebagian dari Iman” (HR. Muslim: 328). Sehingga, kalau kita ingin menyandarkan ungkapan tersebut kepada Rasulullah ﷺ, maka seharusnya kita mengucapkan “At-Thohuuru Syathrul Iman”, yang artinya: “Bersuci merupakan sebagian dari Iman”. Wallahu A’lam. Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Untuk Anak Yang Baru Lahir Salafi, Hukum Berzina Dengan Orang Bukan Islam, Dimanakah Sidratul Muntaha, Al Quran Diturunkan Dimana, Niat Mandi Besar Setelah Bersetubuh, Kumpulan Doa Menagih Hutang Visited 2,578 times, 15 visit(s) today Post Views: 752 QRIS donasi Yufid

Hadis Palsu Kebersihan Sebagian dari Iman?

Kebersihan Sebagian dari Iman Pertanyaan: Bismillah ustadz, Apakah semboyan Kebersihan sebagian dari Iman, adal dalilnya ? kalau ada shahihkah atau tidak ? Jazakumullahu Khaeron wa baarikallahu fiikum. Jawaban: Saudara/Saudari penanya yang kami muliakan, Semoga Allah ﷻ senantiasa menjaga kita semua dengan bimbingan hidayah-Nya. Sholawat dan Salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah ﷺ, keluarga beliau, para sahabat beliau dan seluruh ummat yang mengikuti Sunnah-sunnah beliau sampai hari kiamat. Telah tersebar di masyarakat kita sebuah ungkapan النظافة من الإيمان “An-Nazhofatu minal Iman” yang artinya; Kebersihan sebagian dari Iman. Namun tentunya kita harus berhati-hati terhadap ungkapan tersebut, apakah benar ia merupakan perkataan Rasulullah ﷺ atau bukan, karena menyandarkan sebuah perkataan kepada Rasulullah ﷺ namun beliau tidak benar mengatakan hal demikian, maka ini sebuah kedustaan, dan kedustaan atas nama Rasulullah ﷺ merupakan dosa besar yang pelakunya diancam dengan neraka, sebagaimana beliau ﷺ bersabda: من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار “Siapa yang berdusta secara sengaja atas namaku, maka hendaklah ia mengambil tempat di neraka. (HR. Bukhari : 107) Adapun berbicara mengenai kebersihan, tentu saja Islam telah mengajarkannya dengan pembahasan yang sangat detail dan jelas, sehingga kebersihan memiliki peranan besar dalam syari’at ini, bahkan bukan sekedar kebersihan, akan tetapi Islam mengajarkan tentang kesucian yang lebih tinggi derajatnya dari kebersihan. Allah ﷻ berfirman: وثيابك فطهر “Dan Pakaianmu sucikanlah” (QS. Al-Muddattsir: 4) Sehingga, sangat banyak ibadah yang syarat sah nya berupa kesucian baik dari sisi badan, pakaian, tempat dan sebagainya, seperti halnya sholat 5 waktu yang syarat sahnya adalah bersuci dari hadats besar maupun kecil. Akan tetapi, kalau kita berbicara tentang hadits “An-Nazhofatu minal Iman”, maka hal tersebut tidak sah disandarkan kepada Rasulullah ﷺ, walaupun makna ungkapan tersebut adalah sebuah kebenaran yang tidak bisa dipungkiri. Hal ini telah disebutkan oleh para ulama, diantaranya syaikh Abdul Karim al-Khudeir hafizhahullahu Ta’ala: ينتشر على ألسنة الناس: “النظافة من الإيمان” ويجزمون بهذا، نقول: هذا ليس له إسناد أصلاً، لا يروى بإسناد عن النبي -عليه الصلاة والسلام “Tersebar pada lisan-lisan kebanyakan manusia ungkapan “An-Nazhofatu minal Iman”, dan mereka menetapkan/melestarikan ucapan tesebut, maka kami katakan bahwa ucapan tersebut tidaklah memiliki sanad (asal-usul) sama sekali, sehingga tidak boleh disandarkan kepada Nabi ﷺ” (Syarah al-Manzhumah al-Baiquniyyah : 2/15). Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah juga menjelaskan: ورد عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : “النظافة من الإيمان” لكنه حديث ضعيف, ومعناه صحيح “Telah datang dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: Kebersihan sebagian dari Iman, akan tetapi haditsnya lemah, walaupun maknanya benar”  (https://binbaz.org.sa). Adapun ungkapan yang mirip dengan makna tersebut dan benar jika ingin kita sandarkan kepada Rasulullah ﷺ sebagaimana dalam hadits shohih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yaitu: الطهور شطر الإيمان “Kesucian/bersuci merupakan setengah/sebagian dari Iman” (HR. Muslim: 328). Sehingga, kalau kita ingin menyandarkan ungkapan tersebut kepada Rasulullah ﷺ, maka seharusnya kita mengucapkan “At-Thohuuru Syathrul Iman”, yang artinya: “Bersuci merupakan sebagian dari Iman”. Wallahu A’lam. Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Untuk Anak Yang Baru Lahir Salafi, Hukum Berzina Dengan Orang Bukan Islam, Dimanakah Sidratul Muntaha, Al Quran Diturunkan Dimana, Niat Mandi Besar Setelah Bersetubuh, Kumpulan Doa Menagih Hutang Visited 2,578 times, 15 visit(s) today Post Views: 752 QRIS donasi Yufid
Kebersihan Sebagian dari Iman Pertanyaan: Bismillah ustadz, Apakah semboyan Kebersihan sebagian dari Iman, adal dalilnya ? kalau ada shahihkah atau tidak ? Jazakumullahu Khaeron wa baarikallahu fiikum. Jawaban: Saudara/Saudari penanya yang kami muliakan, Semoga Allah ﷻ senantiasa menjaga kita semua dengan bimbingan hidayah-Nya. Sholawat dan Salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah ﷺ, keluarga beliau, para sahabat beliau dan seluruh ummat yang mengikuti Sunnah-sunnah beliau sampai hari kiamat. Telah tersebar di masyarakat kita sebuah ungkapan النظافة من الإيمان “An-Nazhofatu minal Iman” yang artinya; Kebersihan sebagian dari Iman. Namun tentunya kita harus berhati-hati terhadap ungkapan tersebut, apakah benar ia merupakan perkataan Rasulullah ﷺ atau bukan, karena menyandarkan sebuah perkataan kepada Rasulullah ﷺ namun beliau tidak benar mengatakan hal demikian, maka ini sebuah kedustaan, dan kedustaan atas nama Rasulullah ﷺ merupakan dosa besar yang pelakunya diancam dengan neraka, sebagaimana beliau ﷺ bersabda: من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار “Siapa yang berdusta secara sengaja atas namaku, maka hendaklah ia mengambil tempat di neraka. (HR. Bukhari : 107) Adapun berbicara mengenai kebersihan, tentu saja Islam telah mengajarkannya dengan pembahasan yang sangat detail dan jelas, sehingga kebersihan memiliki peranan besar dalam syari’at ini, bahkan bukan sekedar kebersihan, akan tetapi Islam mengajarkan tentang kesucian yang lebih tinggi derajatnya dari kebersihan. Allah ﷻ berfirman: وثيابك فطهر “Dan Pakaianmu sucikanlah” (QS. Al-Muddattsir: 4) Sehingga, sangat banyak ibadah yang syarat sah nya berupa kesucian baik dari sisi badan, pakaian, tempat dan sebagainya, seperti halnya sholat 5 waktu yang syarat sahnya adalah bersuci dari hadats besar maupun kecil. Akan tetapi, kalau kita berbicara tentang hadits “An-Nazhofatu minal Iman”, maka hal tersebut tidak sah disandarkan kepada Rasulullah ﷺ, walaupun makna ungkapan tersebut adalah sebuah kebenaran yang tidak bisa dipungkiri. Hal ini telah disebutkan oleh para ulama, diantaranya syaikh Abdul Karim al-Khudeir hafizhahullahu Ta’ala: ينتشر على ألسنة الناس: “النظافة من الإيمان” ويجزمون بهذا، نقول: هذا ليس له إسناد أصلاً، لا يروى بإسناد عن النبي -عليه الصلاة والسلام “Tersebar pada lisan-lisan kebanyakan manusia ungkapan “An-Nazhofatu minal Iman”, dan mereka menetapkan/melestarikan ucapan tesebut, maka kami katakan bahwa ucapan tersebut tidaklah memiliki sanad (asal-usul) sama sekali, sehingga tidak boleh disandarkan kepada Nabi ﷺ” (Syarah al-Manzhumah al-Baiquniyyah : 2/15). Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah juga menjelaskan: ورد عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : “النظافة من الإيمان” لكنه حديث ضعيف, ومعناه صحيح “Telah datang dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: Kebersihan sebagian dari Iman, akan tetapi haditsnya lemah, walaupun maknanya benar”  (https://binbaz.org.sa). Adapun ungkapan yang mirip dengan makna tersebut dan benar jika ingin kita sandarkan kepada Rasulullah ﷺ sebagaimana dalam hadits shohih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yaitu: الطهور شطر الإيمان “Kesucian/bersuci merupakan setengah/sebagian dari Iman” (HR. Muslim: 328). Sehingga, kalau kita ingin menyandarkan ungkapan tersebut kepada Rasulullah ﷺ, maka seharusnya kita mengucapkan “At-Thohuuru Syathrul Iman”, yang artinya: “Bersuci merupakan sebagian dari Iman”. Wallahu A’lam. Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Untuk Anak Yang Baru Lahir Salafi, Hukum Berzina Dengan Orang Bukan Islam, Dimanakah Sidratul Muntaha, Al Quran Diturunkan Dimana, Niat Mandi Besar Setelah Bersetubuh, Kumpulan Doa Menagih Hutang Visited 2,578 times, 15 visit(s) today Post Views: 752 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1345055143&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Kebersihan Sebagian dari Iman Pertanyaan: Bismillah ustadz, Apakah semboyan Kebersihan sebagian dari Iman, adal dalilnya ? kalau ada shahihkah atau tidak ? Jazakumullahu Khaeron wa baarikallahu fiikum. Jawaban: Saudara/Saudari penanya yang kami muliakan, Semoga Allah ﷻ senantiasa menjaga kita semua dengan bimbingan hidayah-Nya. Sholawat dan Salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah ﷺ, keluarga beliau, para sahabat beliau dan seluruh ummat yang mengikuti Sunnah-sunnah beliau sampai hari kiamat. Telah tersebar di masyarakat kita sebuah ungkapan النظافة من الإيمان “An-Nazhofatu minal Iman” yang artinya; Kebersihan sebagian dari Iman. Namun tentunya kita harus berhati-hati terhadap ungkapan tersebut, apakah benar ia merupakan perkataan Rasulullah ﷺ atau bukan, karena menyandarkan sebuah perkataan kepada Rasulullah ﷺ namun beliau tidak benar mengatakan hal demikian, maka ini sebuah kedustaan, dan kedustaan atas nama Rasulullah ﷺ merupakan dosa besar yang pelakunya diancam dengan neraka, sebagaimana beliau ﷺ bersabda: من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار “Siapa yang berdusta secara sengaja atas namaku, maka hendaklah ia mengambil tempat di neraka. (HR. Bukhari : 107) Adapun berbicara mengenai kebersihan, tentu saja Islam telah mengajarkannya dengan pembahasan yang sangat detail dan jelas, sehingga kebersihan memiliki peranan besar dalam syari’at ini, bahkan bukan sekedar kebersihan, akan tetapi Islam mengajarkan tentang kesucian yang lebih tinggi derajatnya dari kebersihan. Allah ﷻ berfirman: وثيابك فطهر “Dan Pakaianmu sucikanlah” (QS. Al-Muddattsir: 4) Sehingga, sangat banyak ibadah yang syarat sah nya berupa kesucian baik dari sisi badan, pakaian, tempat dan sebagainya, seperti halnya sholat 5 waktu yang syarat sahnya adalah bersuci dari hadats besar maupun kecil. Akan tetapi, kalau kita berbicara tentang hadits “An-Nazhofatu minal Iman”, maka hal tersebut tidak sah disandarkan kepada Rasulullah ﷺ, walaupun makna ungkapan tersebut adalah sebuah kebenaran yang tidak bisa dipungkiri. Hal ini telah disebutkan oleh para ulama, diantaranya syaikh Abdul Karim al-Khudeir hafizhahullahu Ta’ala: ينتشر على ألسنة الناس: “النظافة من الإيمان” ويجزمون بهذا، نقول: هذا ليس له إسناد أصلاً، لا يروى بإسناد عن النبي -عليه الصلاة والسلام “Tersebar pada lisan-lisan kebanyakan manusia ungkapan “An-Nazhofatu minal Iman”, dan mereka menetapkan/melestarikan ucapan tesebut, maka kami katakan bahwa ucapan tersebut tidaklah memiliki sanad (asal-usul) sama sekali, sehingga tidak boleh disandarkan kepada Nabi ﷺ” (Syarah al-Manzhumah al-Baiquniyyah : 2/15). Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah juga menjelaskan: ورد عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : “النظافة من الإيمان” لكنه حديث ضعيف, ومعناه صحيح “Telah datang dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: Kebersihan sebagian dari Iman, akan tetapi haditsnya lemah, walaupun maknanya benar”  (https://binbaz.org.sa). Adapun ungkapan yang mirip dengan makna tersebut dan benar jika ingin kita sandarkan kepada Rasulullah ﷺ sebagaimana dalam hadits shohih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yaitu: الطهور شطر الإيمان “Kesucian/bersuci merupakan setengah/sebagian dari Iman” (HR. Muslim: 328). Sehingga, kalau kita ingin menyandarkan ungkapan tersebut kepada Rasulullah ﷺ, maka seharusnya kita mengucapkan “At-Thohuuru Syathrul Iman”, yang artinya: “Bersuci merupakan sebagian dari Iman”. Wallahu A’lam. Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Untuk Anak Yang Baru Lahir Salafi, Hukum Berzina Dengan Orang Bukan Islam, Dimanakah Sidratul Muntaha, Al Quran Diturunkan Dimana, Niat Mandi Besar Setelah Bersetubuh, Kumpulan Doa Menagih Hutang Visited 2,578 times, 15 visit(s) today Post Views: 752 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Catatan Amal dan Lamanya Sehari pada Hari Kiamat

Catatan amal dan lamanya sehari pada hari kiamat adalah bahasan akidah yang di antaranya disebutkan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah. Daftar Isi tutup 1. Catatan Amal, Allah mencatatnya dengan teliti 2. Semua yang dicatat tak mungkin ada yang luput 3. Lamanya sehari pada hari kiamat 3.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَبَعْدَ البِلَى مَنْشُوْرُوْنَ وَيَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى رَبِّهِمْ مَحْشُوْرُوْنَ وَلَدَى العَرْضِ عَلَيْهِ مُحَاسَبُوْنَ بِحَضْرَةِ الموَازِيْنِ وَنَشْرِ صُحُفِ الدَّوَاوِيْنَ وَنَسُوْهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ لَوْ كَانَ غَيْرُ اللهِ الحَاكِمَ بَيْنَ خَلْقِهِ لَكِنَّهُ اللهُ يَلِي الحُكْمَ بَيْنَهُمْ بِعَدْلِهِ بِمِقْدَارِ القَائِلَةِ فِي الدُّنْيَا يَوْمَئِذٍ يَعُوْدُوْنَ فَرِيْقٌ فِي الجَنَّةِ وَفَرِيْقٌ فِي السَّعِيْرِ “Setelah hancur, manusia dibangkitkan. Dan pada hari kiamat, manusia dikumpulkan di hadapan Rabb-Nya. Di masa penampakan amal manusia dihisab. Dengan dihadirkannya timbangan-timbangan dan ditebarkannya lembaran-lembaran (catatan amal). Allah menghitung dengan teliti, sedangkan manusia melupakannya. Hal itu terjadi pada hari yang kadarnya di dunia adalah 50 ribu tahun. Kalaulah seandainya bukan Allah sebagai hakimnya niscaya tidak akan bisa, akan tetapi Allahlah yang menetapkan hukum di antara mereka secara adil. Sehingga lama waktunya (bagi orang beriman) adalah sekadar masa istirahat siang di dunia, dan Allah Yang Paling Cepat Perhitungan Hisabnya. Sebagaimana Allah memulai menciptakan mereka, ada yang sengsara atau bahagia, pada hari itu mereka dikembalikan. Sebagian masuk surga, sebagian masuk neraka.”   Catatan Amal, Allah mencatatnya dengan teliti Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “Dengan dihadirkannya timbangan-timbangan dan ditebarkannya lembaran-lembaran (catatan amal). Allah menghitung dengan teliti, sedangkan manusia melupakannya.” Ada manusia yang mengambil catatan amalnya dari sebelah kanannya dan ada yang dari sebelah kirinya. Dalam ayat disebutkan, يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَىٰ مِنْكُمْ خَافِيَةٌ فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَيَقُولُ هَاؤُمُ اقْرَءُوا كِتَابِيَهْ إِنِّي ظَنَنْتُ أَنِّي مُلَاقٍ حِسَابِيَهْ فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ فِي جَنَّةٍ عَالِيَةٍ قُطُوفُهَا دَانِيَةٌ كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ وَلَمْ أَدْرِ مَا حِسَابِيَهْ يَا لَيْتَهَا كَانَتِ الْقَاضِيَةَ مَا أَغْنَىٰ عَنِّي مَالِيَهْۜ هَلَكَ عَنِّي سُلْطَانِيَهْ خُذُوهُ فَغُلُّوهُ ثُمَّ الْجَحِيمَ صَلُّوهُ ثُمَّ فِي سِلْسِلَةٍ ذَرْعُهَا سَبْعُونَ ذِرَاعًا فَاسْلُكُوهُ إِنَّهُ كَانَ لَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ فَلَيْسَ لَهُ الْيَوْمَ هَاهُنَا حَمِيمٌ Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Tuhanmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah). Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini)”. Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku. Maka orang itu berada dalam kehidupan yang diridhai, dalam surga yang tinggi, buah-buahannya dekat, (kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu”. Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini). Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku. Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu. Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang kekuasaanku daripadaku”. (Allah berfirman): “Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala. Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta. Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Dan juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin. Maka tiada seorang temanpun baginya pada hari ini di sini. (QS. Al-Haqqah: 18-35) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia ketika itu mengingat neraka, lantas ia menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya saat itu, “Apa yang membuatmu menangis?” ‘Aisyah menjawab, “Aku mengingat neraka lantas aku menangis. Apakah kalian akan mengingat keluarga kalian pada hari kiamat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَمَّا فِي ثَلاَثَةِ مَوَاطِنَ فَلاَ يَذْكُرُ أَحَدٌ أَحَدًا عِنْدَ المِيْزَانِ حَتَّى يَعْلَمَ أَيَخِفُّ مِيْزَانُهُ أَوْ يَثْقُلُ وَعِنْدَ الكِتَابِ حِيْنَ يُقَالُ ( هَآؤُمُ اقْرَؤُوْا كِتَابِيَهْ ) حَتَّى يَعْلَمَ أَيْنَ يَقَعُ كِتَابُهُ أَفِي يَمِيْنِهِ أَمْ فِي شِمَالِهِ أَمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِهِ وَعِنْدَ الصِّرَاطِ إِذَا وُضِعَ بَيْنَ ظَهْرَي جَهَنَّمَ “Ada tiga keadaan seseorang tidak akan mengingat siapa pun (pada hari kiamat): (1) ketika di sisi mizan (timbangan), sampai seseorang mengetahui timbangannya ringan ataukah berat; (2) ketika berada pada sisi kitab (catatan amal) ketika dikatakan ‘Ambillah, bacalah kitabku (ini)’ sampai ia mengetahui apakah catatannya diambil dari sisi kanan, ataukah sisi kiri, atau dari belakang punggungnya; (3) ketika berada di shirath (jembatan) yang dibentangkan di atas Jahannam.”(HR. Abu Daud, no. 4755; Tirmidzi, no. 2235. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Kebinasaan bagi yang Mendustakan Hari Kiamat Semua yang dicatat tak mungkin ada yang luput Semua amal manusia telah dicatat, tidak ada yang samar sedikit pun, manusia sendiri yang melupakan catatannya. Dalam ayat disebutkan, يَوْمَ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا ۚ أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ “Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu diberitakan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, padahal mereka telah melupakannya. Dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al-Mujadilah: 6) Dalam ayat lainnya pula disebutkan, وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا “Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun.” (QS. Al-Kahfi: 49). Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 310) disebutkan, “Diletakkan kitab setiap orang beriman di sisi kanannya dan orang kafir di sisi kirinya. Orang-orang kafir akhirnya melihat dan merasa ketakutan terhadap apa yang tertulis dalam kitab catatan amal tersebut. Ketika mereka melihat dosa-dosa mereka, mereka berkata, “Celakalah kami.” Kitab apakah ini yang tidak meninggalkan catatan dosa yang kecil maupun yang besar, semuanya benar-benar tercatat? Mereka pun dapati bahwa semuanya tercatat dalam kitab tersebut. Allah tidak memberi hukuman kepada mereka yang penuh dosa secara zalim. Untuk orang-orang beriman pun tak mungkin dikurangi pahala mereka.” Imam Asy-Syaukani berkata dalam kitab tafsirnya Fath Al-Qadir (3:404), “Tidak ditinggalkan maksiat kecil maupun besar melainkan tercatat dalam kitab catatan amal tersebut.”   Lamanya sehari pada hari kiamat Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “Hal itu terjadi pada hari yang kadarnya di dunia adalah 50 ribu tahun.” Dalam ayat disebutkan, سَأَلَ سَائِلٌ بِعَذَابٍ وَاقِعٍ لِلْكَافِرِينَ لَيْسَ لَهُ دَافِعٌ مِنَ اللَّهِ ذِي الْمَعَارِجِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ Seseorang telah meminta kedatangan azab yang akan menimpa, orang-orang kafir, yang tidak seorangpun dapat menolaknya, (yang datang) dari Allah, Yang mempunyai tempat-tempat naik. Dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun. (QS. Al-Ma’arij: 4). Dalam ayat lainnya disebutkan sehari di akhirat sama dengan seribu tahun di dunia seperti dalam ayat, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ ۖ مَا لَكُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا شَفِيعٍ ۚ أَفَلَا تَتَذَكَّرُونَ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى الْأَرْضِ ثُمَّ يَعْرُجُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ ذَٰلِكَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ “Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia menetap tinggi di atas ‘Arsy. Tidak ada bagi kamu selain dari pada-Nya seorang penolong pun dan tidak (pula) seorang pemberi syafa’at. Maka apakah kamu tidak memperhatikan? Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu. Yang demikian itu ialah Tuhan Yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Yang Mahaperkasa lagi Maha Penyayang.” (QS. As-Sajdah: 4-6) Dalam ayat lainnya disebutkan, وَيَسْتَعْجِلُونَكَ بِالْعَذَابِ وَلَنْ يُخْلِفَ اللَّهُ وَعْدَهُ ۚ وَإِنَّ يَوْمًا عِنْدَ رَبِّكَ كَأَلْفِ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ “Dan mereka meminta kepadamu agar azab itu disegerakan, padahal Allah sekali-kali tidak akan menyalahi janji-Nya. Sesungguhnya sehari disisi Tuhanmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. Al-Hajj: 47) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa satu hari sama dengan 1000 tahun di dunia seperti dimaksudkan dalam surah As-Sajdah ayat kelima adalah waktu Allah mengatur urusan dari langit ke bumi lalu naik lagi ke langit selama sehari, sehari itu sama dengan 1000 tahun menurut perhitungan kita. Seperti itu masih disebut satu hari. Adapun surah Al-Ma’arij ayat keempat membicarakan tentang hari kiamat. Lihat penjelasan beliau dalam Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb (‘Ulum Al-Qur’an wa At-Tafsir/ Surah As-Sajdah). Lima puluh ribu tahun untuk lamanya hari kiamat itu diterangkan pula dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan kewajibannya, maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali diseterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah masuk ke surga ataukah ke neraka.” (HR. Muslim, no. 987) Kesimpulannya, hari yang dibicarakan dalam ayat di atas adalah hari yang berbeda, bukan hari yang sama. Dalam surah Al-Ma’arij membicarakan hari kiamat, sehari lamanya adalah 50.000 tahun. Sedangkan hari yang dibicarakan dalam surah Al-Hajj dan surah As-Sajdah adalah hari di sisi Allah ketika mengatur berbagai perkara, sehari lamanya seribu tahun menurut perhitungan kita. Demikian kesimpulan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 146979. Baca Juga: Khutbah Jumat: Tujuh Golongan yang Mendapatkan Naungan Allah pada Hari Kiamat Faedah Surat Yasin: Tangan dan Kaki Berbicara pada Hari Kiamat Referensi: Fath Al-Qadir.Cetakan ketiga, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. https://islamqa.info/ar/answers/146979/الفرق-بين-مقدار-اليوم-عند-الله-عز-وجل-ومقدار-يوم-القيامة — Diselesaikan di pesawat Batik Air, safar Halim menuju Jogja, 14.50 WIB, 23 Shafar 1441 H, semoga Allah berkahi perjalanan safar ini. oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscatatan amal hari kiamat lamanya hari kiamat syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Catatan Amal dan Lamanya Sehari pada Hari Kiamat

Catatan amal dan lamanya sehari pada hari kiamat adalah bahasan akidah yang di antaranya disebutkan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah. Daftar Isi tutup 1. Catatan Amal, Allah mencatatnya dengan teliti 2. Semua yang dicatat tak mungkin ada yang luput 3. Lamanya sehari pada hari kiamat 3.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَبَعْدَ البِلَى مَنْشُوْرُوْنَ وَيَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى رَبِّهِمْ مَحْشُوْرُوْنَ وَلَدَى العَرْضِ عَلَيْهِ مُحَاسَبُوْنَ بِحَضْرَةِ الموَازِيْنِ وَنَشْرِ صُحُفِ الدَّوَاوِيْنَ وَنَسُوْهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ لَوْ كَانَ غَيْرُ اللهِ الحَاكِمَ بَيْنَ خَلْقِهِ لَكِنَّهُ اللهُ يَلِي الحُكْمَ بَيْنَهُمْ بِعَدْلِهِ بِمِقْدَارِ القَائِلَةِ فِي الدُّنْيَا يَوْمَئِذٍ يَعُوْدُوْنَ فَرِيْقٌ فِي الجَنَّةِ وَفَرِيْقٌ فِي السَّعِيْرِ “Setelah hancur, manusia dibangkitkan. Dan pada hari kiamat, manusia dikumpulkan di hadapan Rabb-Nya. Di masa penampakan amal manusia dihisab. Dengan dihadirkannya timbangan-timbangan dan ditebarkannya lembaran-lembaran (catatan amal). Allah menghitung dengan teliti, sedangkan manusia melupakannya. Hal itu terjadi pada hari yang kadarnya di dunia adalah 50 ribu tahun. Kalaulah seandainya bukan Allah sebagai hakimnya niscaya tidak akan bisa, akan tetapi Allahlah yang menetapkan hukum di antara mereka secara adil. Sehingga lama waktunya (bagi orang beriman) adalah sekadar masa istirahat siang di dunia, dan Allah Yang Paling Cepat Perhitungan Hisabnya. Sebagaimana Allah memulai menciptakan mereka, ada yang sengsara atau bahagia, pada hari itu mereka dikembalikan. Sebagian masuk surga, sebagian masuk neraka.”   Catatan Amal, Allah mencatatnya dengan teliti Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “Dengan dihadirkannya timbangan-timbangan dan ditebarkannya lembaran-lembaran (catatan amal). Allah menghitung dengan teliti, sedangkan manusia melupakannya.” Ada manusia yang mengambil catatan amalnya dari sebelah kanannya dan ada yang dari sebelah kirinya. Dalam ayat disebutkan, يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَىٰ مِنْكُمْ خَافِيَةٌ فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَيَقُولُ هَاؤُمُ اقْرَءُوا كِتَابِيَهْ إِنِّي ظَنَنْتُ أَنِّي مُلَاقٍ حِسَابِيَهْ فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ فِي جَنَّةٍ عَالِيَةٍ قُطُوفُهَا دَانِيَةٌ كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ وَلَمْ أَدْرِ مَا حِسَابِيَهْ يَا لَيْتَهَا كَانَتِ الْقَاضِيَةَ مَا أَغْنَىٰ عَنِّي مَالِيَهْۜ هَلَكَ عَنِّي سُلْطَانِيَهْ خُذُوهُ فَغُلُّوهُ ثُمَّ الْجَحِيمَ صَلُّوهُ ثُمَّ فِي سِلْسِلَةٍ ذَرْعُهَا سَبْعُونَ ذِرَاعًا فَاسْلُكُوهُ إِنَّهُ كَانَ لَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ فَلَيْسَ لَهُ الْيَوْمَ هَاهُنَا حَمِيمٌ Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Tuhanmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah). Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini)”. Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku. Maka orang itu berada dalam kehidupan yang diridhai, dalam surga yang tinggi, buah-buahannya dekat, (kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu”. Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini). Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku. Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu. Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang kekuasaanku daripadaku”. (Allah berfirman): “Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala. Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta. Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Dan juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin. Maka tiada seorang temanpun baginya pada hari ini di sini. (QS. Al-Haqqah: 18-35) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia ketika itu mengingat neraka, lantas ia menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya saat itu, “Apa yang membuatmu menangis?” ‘Aisyah menjawab, “Aku mengingat neraka lantas aku menangis. Apakah kalian akan mengingat keluarga kalian pada hari kiamat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَمَّا فِي ثَلاَثَةِ مَوَاطِنَ فَلاَ يَذْكُرُ أَحَدٌ أَحَدًا عِنْدَ المِيْزَانِ حَتَّى يَعْلَمَ أَيَخِفُّ مِيْزَانُهُ أَوْ يَثْقُلُ وَعِنْدَ الكِتَابِ حِيْنَ يُقَالُ ( هَآؤُمُ اقْرَؤُوْا كِتَابِيَهْ ) حَتَّى يَعْلَمَ أَيْنَ يَقَعُ كِتَابُهُ أَفِي يَمِيْنِهِ أَمْ فِي شِمَالِهِ أَمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِهِ وَعِنْدَ الصِّرَاطِ إِذَا وُضِعَ بَيْنَ ظَهْرَي جَهَنَّمَ “Ada tiga keadaan seseorang tidak akan mengingat siapa pun (pada hari kiamat): (1) ketika di sisi mizan (timbangan), sampai seseorang mengetahui timbangannya ringan ataukah berat; (2) ketika berada pada sisi kitab (catatan amal) ketika dikatakan ‘Ambillah, bacalah kitabku (ini)’ sampai ia mengetahui apakah catatannya diambil dari sisi kanan, ataukah sisi kiri, atau dari belakang punggungnya; (3) ketika berada di shirath (jembatan) yang dibentangkan di atas Jahannam.”(HR. Abu Daud, no. 4755; Tirmidzi, no. 2235. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Kebinasaan bagi yang Mendustakan Hari Kiamat Semua yang dicatat tak mungkin ada yang luput Semua amal manusia telah dicatat, tidak ada yang samar sedikit pun, manusia sendiri yang melupakan catatannya. Dalam ayat disebutkan, يَوْمَ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا ۚ أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ “Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu diberitakan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, padahal mereka telah melupakannya. Dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al-Mujadilah: 6) Dalam ayat lainnya pula disebutkan, وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا “Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun.” (QS. Al-Kahfi: 49). Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 310) disebutkan, “Diletakkan kitab setiap orang beriman di sisi kanannya dan orang kafir di sisi kirinya. Orang-orang kafir akhirnya melihat dan merasa ketakutan terhadap apa yang tertulis dalam kitab catatan amal tersebut. Ketika mereka melihat dosa-dosa mereka, mereka berkata, “Celakalah kami.” Kitab apakah ini yang tidak meninggalkan catatan dosa yang kecil maupun yang besar, semuanya benar-benar tercatat? Mereka pun dapati bahwa semuanya tercatat dalam kitab tersebut. Allah tidak memberi hukuman kepada mereka yang penuh dosa secara zalim. Untuk orang-orang beriman pun tak mungkin dikurangi pahala mereka.” Imam Asy-Syaukani berkata dalam kitab tafsirnya Fath Al-Qadir (3:404), “Tidak ditinggalkan maksiat kecil maupun besar melainkan tercatat dalam kitab catatan amal tersebut.”   Lamanya sehari pada hari kiamat Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “Hal itu terjadi pada hari yang kadarnya di dunia adalah 50 ribu tahun.” Dalam ayat disebutkan, سَأَلَ سَائِلٌ بِعَذَابٍ وَاقِعٍ لِلْكَافِرِينَ لَيْسَ لَهُ دَافِعٌ مِنَ اللَّهِ ذِي الْمَعَارِجِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ Seseorang telah meminta kedatangan azab yang akan menimpa, orang-orang kafir, yang tidak seorangpun dapat menolaknya, (yang datang) dari Allah, Yang mempunyai tempat-tempat naik. Dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun. (QS. Al-Ma’arij: 4). Dalam ayat lainnya disebutkan sehari di akhirat sama dengan seribu tahun di dunia seperti dalam ayat, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ ۖ مَا لَكُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا شَفِيعٍ ۚ أَفَلَا تَتَذَكَّرُونَ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى الْأَرْضِ ثُمَّ يَعْرُجُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ ذَٰلِكَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ “Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia menetap tinggi di atas ‘Arsy. Tidak ada bagi kamu selain dari pada-Nya seorang penolong pun dan tidak (pula) seorang pemberi syafa’at. Maka apakah kamu tidak memperhatikan? Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu. Yang demikian itu ialah Tuhan Yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Yang Mahaperkasa lagi Maha Penyayang.” (QS. As-Sajdah: 4-6) Dalam ayat lainnya disebutkan, وَيَسْتَعْجِلُونَكَ بِالْعَذَابِ وَلَنْ يُخْلِفَ اللَّهُ وَعْدَهُ ۚ وَإِنَّ يَوْمًا عِنْدَ رَبِّكَ كَأَلْفِ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ “Dan mereka meminta kepadamu agar azab itu disegerakan, padahal Allah sekali-kali tidak akan menyalahi janji-Nya. Sesungguhnya sehari disisi Tuhanmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. Al-Hajj: 47) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa satu hari sama dengan 1000 tahun di dunia seperti dimaksudkan dalam surah As-Sajdah ayat kelima adalah waktu Allah mengatur urusan dari langit ke bumi lalu naik lagi ke langit selama sehari, sehari itu sama dengan 1000 tahun menurut perhitungan kita. Seperti itu masih disebut satu hari. Adapun surah Al-Ma’arij ayat keempat membicarakan tentang hari kiamat. Lihat penjelasan beliau dalam Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb (‘Ulum Al-Qur’an wa At-Tafsir/ Surah As-Sajdah). Lima puluh ribu tahun untuk lamanya hari kiamat itu diterangkan pula dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan kewajibannya, maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali diseterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah masuk ke surga ataukah ke neraka.” (HR. Muslim, no. 987) Kesimpulannya, hari yang dibicarakan dalam ayat di atas adalah hari yang berbeda, bukan hari yang sama. Dalam surah Al-Ma’arij membicarakan hari kiamat, sehari lamanya adalah 50.000 tahun. Sedangkan hari yang dibicarakan dalam surah Al-Hajj dan surah As-Sajdah adalah hari di sisi Allah ketika mengatur berbagai perkara, sehari lamanya seribu tahun menurut perhitungan kita. Demikian kesimpulan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 146979. Baca Juga: Khutbah Jumat: Tujuh Golongan yang Mendapatkan Naungan Allah pada Hari Kiamat Faedah Surat Yasin: Tangan dan Kaki Berbicara pada Hari Kiamat Referensi: Fath Al-Qadir.Cetakan ketiga, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. https://islamqa.info/ar/answers/146979/الفرق-بين-مقدار-اليوم-عند-الله-عز-وجل-ومقدار-يوم-القيامة — Diselesaikan di pesawat Batik Air, safar Halim menuju Jogja, 14.50 WIB, 23 Shafar 1441 H, semoga Allah berkahi perjalanan safar ini. oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscatatan amal hari kiamat lamanya hari kiamat syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani
Catatan amal dan lamanya sehari pada hari kiamat adalah bahasan akidah yang di antaranya disebutkan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah. Daftar Isi tutup 1. Catatan Amal, Allah mencatatnya dengan teliti 2. Semua yang dicatat tak mungkin ada yang luput 3. Lamanya sehari pada hari kiamat 3.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَبَعْدَ البِلَى مَنْشُوْرُوْنَ وَيَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى رَبِّهِمْ مَحْشُوْرُوْنَ وَلَدَى العَرْضِ عَلَيْهِ مُحَاسَبُوْنَ بِحَضْرَةِ الموَازِيْنِ وَنَشْرِ صُحُفِ الدَّوَاوِيْنَ وَنَسُوْهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ لَوْ كَانَ غَيْرُ اللهِ الحَاكِمَ بَيْنَ خَلْقِهِ لَكِنَّهُ اللهُ يَلِي الحُكْمَ بَيْنَهُمْ بِعَدْلِهِ بِمِقْدَارِ القَائِلَةِ فِي الدُّنْيَا يَوْمَئِذٍ يَعُوْدُوْنَ فَرِيْقٌ فِي الجَنَّةِ وَفَرِيْقٌ فِي السَّعِيْرِ “Setelah hancur, manusia dibangkitkan. Dan pada hari kiamat, manusia dikumpulkan di hadapan Rabb-Nya. Di masa penampakan amal manusia dihisab. Dengan dihadirkannya timbangan-timbangan dan ditebarkannya lembaran-lembaran (catatan amal). Allah menghitung dengan teliti, sedangkan manusia melupakannya. Hal itu terjadi pada hari yang kadarnya di dunia adalah 50 ribu tahun. Kalaulah seandainya bukan Allah sebagai hakimnya niscaya tidak akan bisa, akan tetapi Allahlah yang menetapkan hukum di antara mereka secara adil. Sehingga lama waktunya (bagi orang beriman) adalah sekadar masa istirahat siang di dunia, dan Allah Yang Paling Cepat Perhitungan Hisabnya. Sebagaimana Allah memulai menciptakan mereka, ada yang sengsara atau bahagia, pada hari itu mereka dikembalikan. Sebagian masuk surga, sebagian masuk neraka.”   Catatan Amal, Allah mencatatnya dengan teliti Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “Dengan dihadirkannya timbangan-timbangan dan ditebarkannya lembaran-lembaran (catatan amal). Allah menghitung dengan teliti, sedangkan manusia melupakannya.” Ada manusia yang mengambil catatan amalnya dari sebelah kanannya dan ada yang dari sebelah kirinya. Dalam ayat disebutkan, يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَىٰ مِنْكُمْ خَافِيَةٌ فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَيَقُولُ هَاؤُمُ اقْرَءُوا كِتَابِيَهْ إِنِّي ظَنَنْتُ أَنِّي مُلَاقٍ حِسَابِيَهْ فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ فِي جَنَّةٍ عَالِيَةٍ قُطُوفُهَا دَانِيَةٌ كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ وَلَمْ أَدْرِ مَا حِسَابِيَهْ يَا لَيْتَهَا كَانَتِ الْقَاضِيَةَ مَا أَغْنَىٰ عَنِّي مَالِيَهْۜ هَلَكَ عَنِّي سُلْطَانِيَهْ خُذُوهُ فَغُلُّوهُ ثُمَّ الْجَحِيمَ صَلُّوهُ ثُمَّ فِي سِلْسِلَةٍ ذَرْعُهَا سَبْعُونَ ذِرَاعًا فَاسْلُكُوهُ إِنَّهُ كَانَ لَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ فَلَيْسَ لَهُ الْيَوْمَ هَاهُنَا حَمِيمٌ Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Tuhanmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah). Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini)”. Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku. Maka orang itu berada dalam kehidupan yang diridhai, dalam surga yang tinggi, buah-buahannya dekat, (kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu”. Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini). Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku. Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu. Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang kekuasaanku daripadaku”. (Allah berfirman): “Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala. Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta. Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Dan juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin. Maka tiada seorang temanpun baginya pada hari ini di sini. (QS. Al-Haqqah: 18-35) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia ketika itu mengingat neraka, lantas ia menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya saat itu, “Apa yang membuatmu menangis?” ‘Aisyah menjawab, “Aku mengingat neraka lantas aku menangis. Apakah kalian akan mengingat keluarga kalian pada hari kiamat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَمَّا فِي ثَلاَثَةِ مَوَاطِنَ فَلاَ يَذْكُرُ أَحَدٌ أَحَدًا عِنْدَ المِيْزَانِ حَتَّى يَعْلَمَ أَيَخِفُّ مِيْزَانُهُ أَوْ يَثْقُلُ وَعِنْدَ الكِتَابِ حِيْنَ يُقَالُ ( هَآؤُمُ اقْرَؤُوْا كِتَابِيَهْ ) حَتَّى يَعْلَمَ أَيْنَ يَقَعُ كِتَابُهُ أَفِي يَمِيْنِهِ أَمْ فِي شِمَالِهِ أَمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِهِ وَعِنْدَ الصِّرَاطِ إِذَا وُضِعَ بَيْنَ ظَهْرَي جَهَنَّمَ “Ada tiga keadaan seseorang tidak akan mengingat siapa pun (pada hari kiamat): (1) ketika di sisi mizan (timbangan), sampai seseorang mengetahui timbangannya ringan ataukah berat; (2) ketika berada pada sisi kitab (catatan amal) ketika dikatakan ‘Ambillah, bacalah kitabku (ini)’ sampai ia mengetahui apakah catatannya diambil dari sisi kanan, ataukah sisi kiri, atau dari belakang punggungnya; (3) ketika berada di shirath (jembatan) yang dibentangkan di atas Jahannam.”(HR. Abu Daud, no. 4755; Tirmidzi, no. 2235. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Kebinasaan bagi yang Mendustakan Hari Kiamat Semua yang dicatat tak mungkin ada yang luput Semua amal manusia telah dicatat, tidak ada yang samar sedikit pun, manusia sendiri yang melupakan catatannya. Dalam ayat disebutkan, يَوْمَ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا ۚ أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ “Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu diberitakan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, padahal mereka telah melupakannya. Dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al-Mujadilah: 6) Dalam ayat lainnya pula disebutkan, وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا “Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun.” (QS. Al-Kahfi: 49). Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 310) disebutkan, “Diletakkan kitab setiap orang beriman di sisi kanannya dan orang kafir di sisi kirinya. Orang-orang kafir akhirnya melihat dan merasa ketakutan terhadap apa yang tertulis dalam kitab catatan amal tersebut. Ketika mereka melihat dosa-dosa mereka, mereka berkata, “Celakalah kami.” Kitab apakah ini yang tidak meninggalkan catatan dosa yang kecil maupun yang besar, semuanya benar-benar tercatat? Mereka pun dapati bahwa semuanya tercatat dalam kitab tersebut. Allah tidak memberi hukuman kepada mereka yang penuh dosa secara zalim. Untuk orang-orang beriman pun tak mungkin dikurangi pahala mereka.” Imam Asy-Syaukani berkata dalam kitab tafsirnya Fath Al-Qadir (3:404), “Tidak ditinggalkan maksiat kecil maupun besar melainkan tercatat dalam kitab catatan amal tersebut.”   Lamanya sehari pada hari kiamat Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “Hal itu terjadi pada hari yang kadarnya di dunia adalah 50 ribu tahun.” Dalam ayat disebutkan, سَأَلَ سَائِلٌ بِعَذَابٍ وَاقِعٍ لِلْكَافِرِينَ لَيْسَ لَهُ دَافِعٌ مِنَ اللَّهِ ذِي الْمَعَارِجِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ Seseorang telah meminta kedatangan azab yang akan menimpa, orang-orang kafir, yang tidak seorangpun dapat menolaknya, (yang datang) dari Allah, Yang mempunyai tempat-tempat naik. Dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun. (QS. Al-Ma’arij: 4). Dalam ayat lainnya disebutkan sehari di akhirat sama dengan seribu tahun di dunia seperti dalam ayat, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ ۖ مَا لَكُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا شَفِيعٍ ۚ أَفَلَا تَتَذَكَّرُونَ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى الْأَرْضِ ثُمَّ يَعْرُجُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ ذَٰلِكَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ “Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia menetap tinggi di atas ‘Arsy. Tidak ada bagi kamu selain dari pada-Nya seorang penolong pun dan tidak (pula) seorang pemberi syafa’at. Maka apakah kamu tidak memperhatikan? Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu. Yang demikian itu ialah Tuhan Yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Yang Mahaperkasa lagi Maha Penyayang.” (QS. As-Sajdah: 4-6) Dalam ayat lainnya disebutkan, وَيَسْتَعْجِلُونَكَ بِالْعَذَابِ وَلَنْ يُخْلِفَ اللَّهُ وَعْدَهُ ۚ وَإِنَّ يَوْمًا عِنْدَ رَبِّكَ كَأَلْفِ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ “Dan mereka meminta kepadamu agar azab itu disegerakan, padahal Allah sekali-kali tidak akan menyalahi janji-Nya. Sesungguhnya sehari disisi Tuhanmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. Al-Hajj: 47) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa satu hari sama dengan 1000 tahun di dunia seperti dimaksudkan dalam surah As-Sajdah ayat kelima adalah waktu Allah mengatur urusan dari langit ke bumi lalu naik lagi ke langit selama sehari, sehari itu sama dengan 1000 tahun menurut perhitungan kita. Seperti itu masih disebut satu hari. Adapun surah Al-Ma’arij ayat keempat membicarakan tentang hari kiamat. Lihat penjelasan beliau dalam Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb (‘Ulum Al-Qur’an wa At-Tafsir/ Surah As-Sajdah). Lima puluh ribu tahun untuk lamanya hari kiamat itu diterangkan pula dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan kewajibannya, maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali diseterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah masuk ke surga ataukah ke neraka.” (HR. Muslim, no. 987) Kesimpulannya, hari yang dibicarakan dalam ayat di atas adalah hari yang berbeda, bukan hari yang sama. Dalam surah Al-Ma’arij membicarakan hari kiamat, sehari lamanya adalah 50.000 tahun. Sedangkan hari yang dibicarakan dalam surah Al-Hajj dan surah As-Sajdah adalah hari di sisi Allah ketika mengatur berbagai perkara, sehari lamanya seribu tahun menurut perhitungan kita. Demikian kesimpulan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 146979. Baca Juga: Khutbah Jumat: Tujuh Golongan yang Mendapatkan Naungan Allah pada Hari Kiamat Faedah Surat Yasin: Tangan dan Kaki Berbicara pada Hari Kiamat Referensi: Fath Al-Qadir.Cetakan ketiga, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. https://islamqa.info/ar/answers/146979/الفرق-بين-مقدار-اليوم-عند-الله-عز-وجل-ومقدار-يوم-القيامة — Diselesaikan di pesawat Batik Air, safar Halim menuju Jogja, 14.50 WIB, 23 Shafar 1441 H, semoga Allah berkahi perjalanan safar ini. oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscatatan amal hari kiamat lamanya hari kiamat syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani


Catatan amal dan lamanya sehari pada hari kiamat adalah bahasan akidah yang di antaranya disebutkan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah. Daftar Isi tutup 1. Catatan Amal, Allah mencatatnya dengan teliti 2. Semua yang dicatat tak mungkin ada yang luput 3. Lamanya sehari pada hari kiamat 3.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَبَعْدَ البِلَى مَنْشُوْرُوْنَ وَيَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى رَبِّهِمْ مَحْشُوْرُوْنَ وَلَدَى العَرْضِ عَلَيْهِ مُحَاسَبُوْنَ بِحَضْرَةِ الموَازِيْنِ وَنَشْرِ صُحُفِ الدَّوَاوِيْنَ وَنَسُوْهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ لَوْ كَانَ غَيْرُ اللهِ الحَاكِمَ بَيْنَ خَلْقِهِ لَكِنَّهُ اللهُ يَلِي الحُكْمَ بَيْنَهُمْ بِعَدْلِهِ بِمِقْدَارِ القَائِلَةِ فِي الدُّنْيَا يَوْمَئِذٍ يَعُوْدُوْنَ فَرِيْقٌ فِي الجَنَّةِ وَفَرِيْقٌ فِي السَّعِيْرِ “Setelah hancur, manusia dibangkitkan. Dan pada hari kiamat, manusia dikumpulkan di hadapan Rabb-Nya. Di masa penampakan amal manusia dihisab. Dengan dihadirkannya timbangan-timbangan dan ditebarkannya lembaran-lembaran (catatan amal). Allah menghitung dengan teliti, sedangkan manusia melupakannya. Hal itu terjadi pada hari yang kadarnya di dunia adalah 50 ribu tahun. Kalaulah seandainya bukan Allah sebagai hakimnya niscaya tidak akan bisa, akan tetapi Allahlah yang menetapkan hukum di antara mereka secara adil. Sehingga lama waktunya (bagi orang beriman) adalah sekadar masa istirahat siang di dunia, dan Allah Yang Paling Cepat Perhitungan Hisabnya. Sebagaimana Allah memulai menciptakan mereka, ada yang sengsara atau bahagia, pada hari itu mereka dikembalikan. Sebagian masuk surga, sebagian masuk neraka.”   Catatan Amal, Allah mencatatnya dengan teliti Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “Dengan dihadirkannya timbangan-timbangan dan ditebarkannya lembaran-lembaran (catatan amal). Allah menghitung dengan teliti, sedangkan manusia melupakannya.” Ada manusia yang mengambil catatan amalnya dari sebelah kanannya dan ada yang dari sebelah kirinya. Dalam ayat disebutkan, يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَىٰ مِنْكُمْ خَافِيَةٌ فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَيَقُولُ هَاؤُمُ اقْرَءُوا كِتَابِيَهْ إِنِّي ظَنَنْتُ أَنِّي مُلَاقٍ حِسَابِيَهْ فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ فِي جَنَّةٍ عَالِيَةٍ قُطُوفُهَا دَانِيَةٌ كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ وَلَمْ أَدْرِ مَا حِسَابِيَهْ يَا لَيْتَهَا كَانَتِ الْقَاضِيَةَ مَا أَغْنَىٰ عَنِّي مَالِيَهْۜ هَلَكَ عَنِّي سُلْطَانِيَهْ خُذُوهُ فَغُلُّوهُ ثُمَّ الْجَحِيمَ صَلُّوهُ ثُمَّ فِي سِلْسِلَةٍ ذَرْعُهَا سَبْعُونَ ذِرَاعًا فَاسْلُكُوهُ إِنَّهُ كَانَ لَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ فَلَيْسَ لَهُ الْيَوْمَ هَاهُنَا حَمِيمٌ Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Tuhanmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah). Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini)”. Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku. Maka orang itu berada dalam kehidupan yang diridhai, dalam surga yang tinggi, buah-buahannya dekat, (kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu”. Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini). Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku. Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu. Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang kekuasaanku daripadaku”. (Allah berfirman): “Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala. Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta. Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Dan juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin. Maka tiada seorang temanpun baginya pada hari ini di sini. (QS. Al-Haqqah: 18-35) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia ketika itu mengingat neraka, lantas ia menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya saat itu, “Apa yang membuatmu menangis?” ‘Aisyah menjawab, “Aku mengingat neraka lantas aku menangis. Apakah kalian akan mengingat keluarga kalian pada hari kiamat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَمَّا فِي ثَلاَثَةِ مَوَاطِنَ فَلاَ يَذْكُرُ أَحَدٌ أَحَدًا عِنْدَ المِيْزَانِ حَتَّى يَعْلَمَ أَيَخِفُّ مِيْزَانُهُ أَوْ يَثْقُلُ وَعِنْدَ الكِتَابِ حِيْنَ يُقَالُ ( هَآؤُمُ اقْرَؤُوْا كِتَابِيَهْ ) حَتَّى يَعْلَمَ أَيْنَ يَقَعُ كِتَابُهُ أَفِي يَمِيْنِهِ أَمْ فِي شِمَالِهِ أَمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِهِ وَعِنْدَ الصِّرَاطِ إِذَا وُضِعَ بَيْنَ ظَهْرَي جَهَنَّمَ “Ada tiga keadaan seseorang tidak akan mengingat siapa pun (pada hari kiamat): (1) ketika di sisi mizan (timbangan), sampai seseorang mengetahui timbangannya ringan ataukah berat; (2) ketika berada pada sisi kitab (catatan amal) ketika dikatakan ‘Ambillah, bacalah kitabku (ini)’ sampai ia mengetahui apakah catatannya diambil dari sisi kanan, ataukah sisi kiri, atau dari belakang punggungnya; (3) ketika berada di shirath (jembatan) yang dibentangkan di atas Jahannam.”(HR. Abu Daud, no. 4755; Tirmidzi, no. 2235. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Kebinasaan bagi yang Mendustakan Hari Kiamat Semua yang dicatat tak mungkin ada yang luput Semua amal manusia telah dicatat, tidak ada yang samar sedikit pun, manusia sendiri yang melupakan catatannya. Dalam ayat disebutkan, يَوْمَ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا ۚ أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ “Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu diberitakan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, padahal mereka telah melupakannya. Dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al-Mujadilah: 6) Dalam ayat lainnya pula disebutkan, وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا “Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun.” (QS. Al-Kahfi: 49). Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 310) disebutkan, “Diletakkan kitab setiap orang beriman di sisi kanannya dan orang kafir di sisi kirinya. Orang-orang kafir akhirnya melihat dan merasa ketakutan terhadap apa yang tertulis dalam kitab catatan amal tersebut. Ketika mereka melihat dosa-dosa mereka, mereka berkata, “Celakalah kami.” Kitab apakah ini yang tidak meninggalkan catatan dosa yang kecil maupun yang besar, semuanya benar-benar tercatat? Mereka pun dapati bahwa semuanya tercatat dalam kitab tersebut. Allah tidak memberi hukuman kepada mereka yang penuh dosa secara zalim. Untuk orang-orang beriman pun tak mungkin dikurangi pahala mereka.” Imam Asy-Syaukani berkata dalam kitab tafsirnya Fath Al-Qadir (3:404), “Tidak ditinggalkan maksiat kecil maupun besar melainkan tercatat dalam kitab catatan amal tersebut.”   Lamanya sehari pada hari kiamat Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “Hal itu terjadi pada hari yang kadarnya di dunia adalah 50 ribu tahun.” Dalam ayat disebutkan, سَأَلَ سَائِلٌ بِعَذَابٍ وَاقِعٍ لِلْكَافِرِينَ لَيْسَ لَهُ دَافِعٌ مِنَ اللَّهِ ذِي الْمَعَارِجِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ Seseorang telah meminta kedatangan azab yang akan menimpa, orang-orang kafir, yang tidak seorangpun dapat menolaknya, (yang datang) dari Allah, Yang mempunyai tempat-tempat naik. Dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun. (QS. Al-Ma’arij: 4). Dalam ayat lainnya disebutkan sehari di akhirat sama dengan seribu tahun di dunia seperti dalam ayat, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ ۖ مَا لَكُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا شَفِيعٍ ۚ أَفَلَا تَتَذَكَّرُونَ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى الْأَرْضِ ثُمَّ يَعْرُجُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ ذَٰلِكَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ “Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia menetap tinggi di atas ‘Arsy. Tidak ada bagi kamu selain dari pada-Nya seorang penolong pun dan tidak (pula) seorang pemberi syafa’at. Maka apakah kamu tidak memperhatikan? Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu. Yang demikian itu ialah Tuhan Yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Yang Mahaperkasa lagi Maha Penyayang.” (QS. As-Sajdah: 4-6) Dalam ayat lainnya disebutkan, وَيَسْتَعْجِلُونَكَ بِالْعَذَابِ وَلَنْ يُخْلِفَ اللَّهُ وَعْدَهُ ۚ وَإِنَّ يَوْمًا عِنْدَ رَبِّكَ كَأَلْفِ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ “Dan mereka meminta kepadamu agar azab itu disegerakan, padahal Allah sekali-kali tidak akan menyalahi janji-Nya. Sesungguhnya sehari disisi Tuhanmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. Al-Hajj: 47) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa satu hari sama dengan 1000 tahun di dunia seperti dimaksudkan dalam surah As-Sajdah ayat kelima adalah waktu Allah mengatur urusan dari langit ke bumi lalu naik lagi ke langit selama sehari, sehari itu sama dengan 1000 tahun menurut perhitungan kita. Seperti itu masih disebut satu hari. Adapun surah Al-Ma’arij ayat keempat membicarakan tentang hari kiamat. Lihat penjelasan beliau dalam Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb (‘Ulum Al-Qur’an wa At-Tafsir/ Surah As-Sajdah). Lima puluh ribu tahun untuk lamanya hari kiamat itu diterangkan pula dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan kewajibannya, maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali diseterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah masuk ke surga ataukah ke neraka.” (HR. Muslim, no. 987) Kesimpulannya, hari yang dibicarakan dalam ayat di atas adalah hari yang berbeda, bukan hari yang sama. Dalam surah Al-Ma’arij membicarakan hari kiamat, sehari lamanya adalah 50.000 tahun. Sedangkan hari yang dibicarakan dalam surah Al-Hajj dan surah As-Sajdah adalah hari di sisi Allah ketika mengatur berbagai perkara, sehari lamanya seribu tahun menurut perhitungan kita. Demikian kesimpulan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 146979. Baca Juga: Khutbah Jumat: Tujuh Golongan yang Mendapatkan Naungan Allah pada Hari Kiamat Faedah Surat Yasin: Tangan dan Kaki Berbicara pada Hari Kiamat Referensi: Fath Al-Qadir.Cetakan ketiga, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. https://islamqa.info/ar/answers/146979/الفرق-بين-مقدار-اليوم-عند-الله-عز-وجل-ومقدار-يوم-القيامة — Diselesaikan di pesawat Batik Air, safar Halim menuju Jogja, 14.50 WIB, 23 Shafar 1441 H, semoga Allah berkahi perjalanan safar ini. oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscatatan amal hari kiamat lamanya hari kiamat syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Memberi Pinjaman yang Baik dan Memberi Makan Termasuk Amalan Muta’addi

Kita lanjut lagi amalan muta’addi yaitu memberi pinjaman yang baik dan memberi makan. Daftar Isi tutup 1. Contoh Amalan Muta’addi #11: Al-Qordh Al-Hasan (Peminjaman Utang yang Baik) dan Memberikan Tenggang Waktu bagi yang Susah 2. Contoh Amalan Muta’addi #12: Memberi makan 2.1. Referensi: Contoh Amalan Muta’addi #11: Al-Qordh Al-Hasan (Peminjaman Utang yang Baik) dan Memberikan Tenggang Waktu bagi yang Susah Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً “Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada seorang muslim suatu pinjaman sebanyak dua kali, maka ia seperti telah bersedekah sekali.” (HR. Ibnu Majah, no. 2430. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini sahih lighairihi). Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ , فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ “Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan,  dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, 5:360. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, perawinya terpercaya termasuk perawi syaikhain kecuali Sulaiman bin Buraidah, ia merupakan perawi Muslim. Syaikh Al-Albani juga menyatakan sanad hadits ini sahih sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 86, 1:170). Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ قَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ كُنْتُ آمُرُ فِتْيَانِى أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ “Beberapa malaikat menjumpai ruh orang sebelum kalian untuk mencabut nyawanya. Kemudian mereka mengatakan, ‘Apakah kamu memiliki sedikit dari amal kebajikan?’ Kemudian dia mengatakan, ‘Dulu aku pernah memerintahkan pada budakku untuk memberikan tenggang waktu dan membebaskan utang bagi orang yang berada dalam kemudahan untuk melunasinya.’ Lantas Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari, no. 2077)   Contoh Amalan Muta’addi #12: Memberi makan Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ “Ada seseorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Islam yang bagaimana yang paling baik?’ Beliau bersabda, ‘Memberi makan (pada yang butuh), juga mengucapkan salam pada orang yang engkau kenal dan tidak engkau kenal.” (HR. Bukhari, no. 12 dan Muslim, no. 39) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا. فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 1984. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فُكُّوا الْعَانِىَ – يَعْنِى الأَسِيرَ – وَأَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ “Bebaskanlah tahanan, berilah makan orang yang lapar, dan jenguklah orang sakit.”(HR. Bukhari, no. 3046)   Referensi: Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.   Baca Juga: Tidak Amanah dalam Melunasi Hutang Mendahulukan Melunasi Hutang daripada Menunaikan Haji   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan muta'addi memberi makan sedekah utang piutang

Memberi Pinjaman yang Baik dan Memberi Makan Termasuk Amalan Muta’addi

Kita lanjut lagi amalan muta’addi yaitu memberi pinjaman yang baik dan memberi makan. Daftar Isi tutup 1. Contoh Amalan Muta’addi #11: Al-Qordh Al-Hasan (Peminjaman Utang yang Baik) dan Memberikan Tenggang Waktu bagi yang Susah 2. Contoh Amalan Muta’addi #12: Memberi makan 2.1. Referensi: Contoh Amalan Muta’addi #11: Al-Qordh Al-Hasan (Peminjaman Utang yang Baik) dan Memberikan Tenggang Waktu bagi yang Susah Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً “Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada seorang muslim suatu pinjaman sebanyak dua kali, maka ia seperti telah bersedekah sekali.” (HR. Ibnu Majah, no. 2430. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini sahih lighairihi). Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ , فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ “Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan,  dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, 5:360. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, perawinya terpercaya termasuk perawi syaikhain kecuali Sulaiman bin Buraidah, ia merupakan perawi Muslim. Syaikh Al-Albani juga menyatakan sanad hadits ini sahih sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 86, 1:170). Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ قَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ كُنْتُ آمُرُ فِتْيَانِى أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ “Beberapa malaikat menjumpai ruh orang sebelum kalian untuk mencabut nyawanya. Kemudian mereka mengatakan, ‘Apakah kamu memiliki sedikit dari amal kebajikan?’ Kemudian dia mengatakan, ‘Dulu aku pernah memerintahkan pada budakku untuk memberikan tenggang waktu dan membebaskan utang bagi orang yang berada dalam kemudahan untuk melunasinya.’ Lantas Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari, no. 2077)   Contoh Amalan Muta’addi #12: Memberi makan Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ “Ada seseorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Islam yang bagaimana yang paling baik?’ Beliau bersabda, ‘Memberi makan (pada yang butuh), juga mengucapkan salam pada orang yang engkau kenal dan tidak engkau kenal.” (HR. Bukhari, no. 12 dan Muslim, no. 39) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا. فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 1984. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فُكُّوا الْعَانِىَ – يَعْنِى الأَسِيرَ – وَأَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ “Bebaskanlah tahanan, berilah makan orang yang lapar, dan jenguklah orang sakit.”(HR. Bukhari, no. 3046)   Referensi: Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.   Baca Juga: Tidak Amanah dalam Melunasi Hutang Mendahulukan Melunasi Hutang daripada Menunaikan Haji   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan muta'addi memberi makan sedekah utang piutang
Kita lanjut lagi amalan muta’addi yaitu memberi pinjaman yang baik dan memberi makan. Daftar Isi tutup 1. Contoh Amalan Muta’addi #11: Al-Qordh Al-Hasan (Peminjaman Utang yang Baik) dan Memberikan Tenggang Waktu bagi yang Susah 2. Contoh Amalan Muta’addi #12: Memberi makan 2.1. Referensi: Contoh Amalan Muta’addi #11: Al-Qordh Al-Hasan (Peminjaman Utang yang Baik) dan Memberikan Tenggang Waktu bagi yang Susah Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً “Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada seorang muslim suatu pinjaman sebanyak dua kali, maka ia seperti telah bersedekah sekali.” (HR. Ibnu Majah, no. 2430. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini sahih lighairihi). Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ , فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ “Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan,  dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, 5:360. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, perawinya terpercaya termasuk perawi syaikhain kecuali Sulaiman bin Buraidah, ia merupakan perawi Muslim. Syaikh Al-Albani juga menyatakan sanad hadits ini sahih sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 86, 1:170). Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ قَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ كُنْتُ آمُرُ فِتْيَانِى أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ “Beberapa malaikat menjumpai ruh orang sebelum kalian untuk mencabut nyawanya. Kemudian mereka mengatakan, ‘Apakah kamu memiliki sedikit dari amal kebajikan?’ Kemudian dia mengatakan, ‘Dulu aku pernah memerintahkan pada budakku untuk memberikan tenggang waktu dan membebaskan utang bagi orang yang berada dalam kemudahan untuk melunasinya.’ Lantas Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari, no. 2077)   Contoh Amalan Muta’addi #12: Memberi makan Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ “Ada seseorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Islam yang bagaimana yang paling baik?’ Beliau bersabda, ‘Memberi makan (pada yang butuh), juga mengucapkan salam pada orang yang engkau kenal dan tidak engkau kenal.” (HR. Bukhari, no. 12 dan Muslim, no. 39) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا. فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 1984. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فُكُّوا الْعَانِىَ – يَعْنِى الأَسِيرَ – وَأَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ “Bebaskanlah tahanan, berilah makan orang yang lapar, dan jenguklah orang sakit.”(HR. Bukhari, no. 3046)   Referensi: Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.   Baca Juga: Tidak Amanah dalam Melunasi Hutang Mendahulukan Melunasi Hutang daripada Menunaikan Haji   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan muta'addi memberi makan sedekah utang piutang


Kita lanjut lagi amalan muta’addi yaitu memberi pinjaman yang baik dan memberi makan. Daftar Isi tutup 1. Contoh Amalan Muta’addi #11: Al-Qordh Al-Hasan (Peminjaman Utang yang Baik) dan Memberikan Tenggang Waktu bagi yang Susah 2. Contoh Amalan Muta’addi #12: Memberi makan 2.1. Referensi: Contoh Amalan Muta’addi #11: Al-Qordh Al-Hasan (Peminjaman Utang yang Baik) dan Memberikan Tenggang Waktu bagi yang Susah Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً “Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada seorang muslim suatu pinjaman sebanyak dua kali, maka ia seperti telah bersedekah sekali.” (HR. Ibnu Majah, no. 2430. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini sahih lighairihi). Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ , فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ “Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan,  dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, 5:360. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, perawinya terpercaya termasuk perawi syaikhain kecuali Sulaiman bin Buraidah, ia merupakan perawi Muslim. Syaikh Al-Albani juga menyatakan sanad hadits ini sahih sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 86, 1:170). Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ قَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ كُنْتُ آمُرُ فِتْيَانِى أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ “Beberapa malaikat menjumpai ruh orang sebelum kalian untuk mencabut nyawanya. Kemudian mereka mengatakan, ‘Apakah kamu memiliki sedikit dari amal kebajikan?’ Kemudian dia mengatakan, ‘Dulu aku pernah memerintahkan pada budakku untuk memberikan tenggang waktu dan membebaskan utang bagi orang yang berada dalam kemudahan untuk melunasinya.’ Lantas Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari, no. 2077)   Contoh Amalan Muta’addi #12: Memberi makan Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ “Ada seseorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Islam yang bagaimana yang paling baik?’ Beliau bersabda, ‘Memberi makan (pada yang butuh), juga mengucapkan salam pada orang yang engkau kenal dan tidak engkau kenal.” (HR. Bukhari, no. 12 dan Muslim, no. 39) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا. فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 1984. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فُكُّوا الْعَانِىَ – يَعْنِى الأَسِيرَ – وَأَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ “Bebaskanlah tahanan, berilah makan orang yang lapar, dan jenguklah orang sakit.”(HR. Bukhari, no. 3046)   Referensi: Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.   Baca Juga: Tidak Amanah dalam Melunasi Hutang Mendahulukan Melunasi Hutang daripada Menunaikan Haji   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan muta'addi memberi makan sedekah utang piutang

Protes Malaikat Terhadap Penciptaan Adam?

Protes Malaikat Terhadap Penciptaan Adam? Bagaimana penjelasan malaikat mem-protes Allah ketika hendak menciptakan Adam. Lalu dari mana Malaikat tahu bahwa manusia akan berbuat kerusakan di bumi? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menanggapi pernyataan pertama, malaikat memprotes Allah ketika hendak menciptakan manusia. Pernyataan ini jelas tidak benar. Malaikat tidak pernah membantah atau memprotes keputusan Allah Ta’ala. Karena mereka hamba yang selalu taat dan tidak pernah durhaka kepada Allah. Allah berfirman, عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ Di neraka ada penunggu para malaikat yang sangat kasar dan keras, mereka tidak pernah mendurhakai perintah Allah dan mengerjakan apa yang diperintahkan kepada mereka. (QS. at-Tahrim: 6) Lalu bagaimana dengan pertanyaan ini? Pertanyaan ini adalah karena ingin tahu (isti’lam), bukan pertanyaan memprotes (i’tiradh). Terbukti ketika mereka diperintahkan untuk sujud, merekapun sujud, dan tidak ada yang protes. Dr. Muhammad Utsman al-Khamis mengatakan, هذا سؤال من الملائكة؛ وهو كما قال أهل العلم: سؤال استعلام لا سؤال اعتراض؛ بدليل أنهم لما أمرهم الله بالسجود سجدوا أجمعون فهم لا يعترضون Ini merupakan pertanyaan malaikat, dan ini seperti yang dinyatakan para ulama, ini adalah pertanyaan isti’lam (ingin tahu), bukan pertanyaan protes (I’tiradh). Dengan dalil, ketika mereka diperintahkan untuk sujud kepada Adam, mereka semua sujud dan mereka tidak memprotes. (Fabihudahum Iqtadih, hlm. 49). Dari Mana Malaikat Tahu? Di bagian ini kita akan menanggapi pertanyaan kedua, dari mana malaikat tahu bahwa manusia itu akan membuat kerusakan di muka bumi dan akan saling membunuh? Ada beberapa pendekatan yang diberikan para ulama, [1] Mereka mengetahui hal itu dari Allah Mereka diberi tahu oleh Allah, meskipun tidak disebutkan dalam ayat. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum, pendapat Hasan al-Bashri, Mujahid, Qatadah, Ibnu Zaid, dan Ibnu Qutaibah. (Zadul Masir, Ibnul Jauzi, 1/60) Dan ini merupakan pendapat mayoritas ahli tafsir. (Majmu’ al-Fatawa, 7/382). Ibnul Qayim menjelaskan, وفي هذا دلالة على أن الله قد كان أعلمهم أن بني آدم سيفسدون في الأرض ، وإلا فكيف كانوا يقولون ما لا يعلمون Dalam ayat ini terdapat penjelasan bahwa Allah telah memberi tahu mereka, bahwa Bani Adam akan berbuat kerusakan di muka bumi. Jika tidak diberi tahu sebelumnya, bagaimana mungkin mereka berbicara yang tidak mereka ketahui. (Miftah Dar as-Sa’adah, 1/12). [2] Analogi dengan makhluk sebelumnya Sebelum Adam, Allah telah menciptakan jin dan meminta mereka untuk memakmurkan bumi. Lalu mereka banyak maksiat dan saling membunuh. Ketika Allah hendak menciptakan manusia, Malaikat meng-qiyaskan makhluk ini dengan makhluk sebelumnya yang sudah pernah berbuat kerusakan di muka bumi. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abul Aliyah, dan Muqatil. (Zadul Masir, 1/61) Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, Terkait perkataan malaikat, “Apakah Engkau akan menjadikan makhluk di muka bumi yang berbuat kerusakan dan menumpahkan darah?” يرجِّحُ أنهم خليفة لمن سبقهم ، وأنه كان على الأرض مخلوقات قبل ذلك تسفك الدماء وتفسد فيها ، فسألت الملائكة ربها عزّ وجلّ : ( أتجعل فيها من يفسد فيها ويسفك الدماء ) كما فعل من قبلهم Pendapat yang lebih kuat, bahwa mereka adalah pengganti makhluk sebelumnya. Di mana, dulu ada makhluk di bumi sebelum mereka yang menumpahkan darah, dan berbuat kerusakan. Lalu malaikat bertanya kepada Rabnya, “Apakah Engkau akan menjadikan makhluk di muka bumi yang berbuat kerusakan dan menumpahkan darah?” maksudnya, sebagaimana yang pernah dilakukan makhluk sebelumnya. (Tafsir al-Quran al-Karim, al-Baqarah: 30). [3] Mereka memahami berdasarkan tabiat manusia Ketika Allah mengabarkan bahwa Dia akan menciptakan manusia, malaikat memahami tabiat mereka. Dan nampaknya Syaikhul Islam memilih pendapat ini (Minhaj as-Sunnah, 6/149). Ibnu ‘Asyur menjelaskan, وإنما ظنوا هذا الظن بهذا المخلوق من جهة ما استشعروه من صفات هذا المخلوق المستخلف Para malaikat memiliki dugaan seperti itu terhadap makhluk ini dari sisi, apa yang mereka duga dari sifat-sifat makhluk ini. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 1/230). [4] Memahami makna kata Khalifah Kata khalifah diartikan pemimpin, yang akan mengadili semua kedzaliman yang dilakukan sesama manusia. Dari sinilah Malaikat memahami, bahwa jika manusia disebut khalifah berarti ada kedzaliman di tengah mereka. (al-Qurthubi, 1/276) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Poligami, Hadits Tentang Perceraian Dalam Islam, Konsep Jodoh Dalam Islam, Panduan Ibu Hamil Dalam Islam, Materi Kultum Bulan Ramadhan, Doa Awal Tahun Dan Akhir Tahun Muharam Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 589 QRIS donasi Yufid

Protes Malaikat Terhadap Penciptaan Adam?

Protes Malaikat Terhadap Penciptaan Adam? Bagaimana penjelasan malaikat mem-protes Allah ketika hendak menciptakan Adam. Lalu dari mana Malaikat tahu bahwa manusia akan berbuat kerusakan di bumi? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menanggapi pernyataan pertama, malaikat memprotes Allah ketika hendak menciptakan manusia. Pernyataan ini jelas tidak benar. Malaikat tidak pernah membantah atau memprotes keputusan Allah Ta’ala. Karena mereka hamba yang selalu taat dan tidak pernah durhaka kepada Allah. Allah berfirman, عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ Di neraka ada penunggu para malaikat yang sangat kasar dan keras, mereka tidak pernah mendurhakai perintah Allah dan mengerjakan apa yang diperintahkan kepada mereka. (QS. at-Tahrim: 6) Lalu bagaimana dengan pertanyaan ini? Pertanyaan ini adalah karena ingin tahu (isti’lam), bukan pertanyaan memprotes (i’tiradh). Terbukti ketika mereka diperintahkan untuk sujud, merekapun sujud, dan tidak ada yang protes. Dr. Muhammad Utsman al-Khamis mengatakan, هذا سؤال من الملائكة؛ وهو كما قال أهل العلم: سؤال استعلام لا سؤال اعتراض؛ بدليل أنهم لما أمرهم الله بالسجود سجدوا أجمعون فهم لا يعترضون Ini merupakan pertanyaan malaikat, dan ini seperti yang dinyatakan para ulama, ini adalah pertanyaan isti’lam (ingin tahu), bukan pertanyaan protes (I’tiradh). Dengan dalil, ketika mereka diperintahkan untuk sujud kepada Adam, mereka semua sujud dan mereka tidak memprotes. (Fabihudahum Iqtadih, hlm. 49). Dari Mana Malaikat Tahu? Di bagian ini kita akan menanggapi pertanyaan kedua, dari mana malaikat tahu bahwa manusia itu akan membuat kerusakan di muka bumi dan akan saling membunuh? Ada beberapa pendekatan yang diberikan para ulama, [1] Mereka mengetahui hal itu dari Allah Mereka diberi tahu oleh Allah, meskipun tidak disebutkan dalam ayat. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum, pendapat Hasan al-Bashri, Mujahid, Qatadah, Ibnu Zaid, dan Ibnu Qutaibah. (Zadul Masir, Ibnul Jauzi, 1/60) Dan ini merupakan pendapat mayoritas ahli tafsir. (Majmu’ al-Fatawa, 7/382). Ibnul Qayim menjelaskan, وفي هذا دلالة على أن الله قد كان أعلمهم أن بني آدم سيفسدون في الأرض ، وإلا فكيف كانوا يقولون ما لا يعلمون Dalam ayat ini terdapat penjelasan bahwa Allah telah memberi tahu mereka, bahwa Bani Adam akan berbuat kerusakan di muka bumi. Jika tidak diberi tahu sebelumnya, bagaimana mungkin mereka berbicara yang tidak mereka ketahui. (Miftah Dar as-Sa’adah, 1/12). [2] Analogi dengan makhluk sebelumnya Sebelum Adam, Allah telah menciptakan jin dan meminta mereka untuk memakmurkan bumi. Lalu mereka banyak maksiat dan saling membunuh. Ketika Allah hendak menciptakan manusia, Malaikat meng-qiyaskan makhluk ini dengan makhluk sebelumnya yang sudah pernah berbuat kerusakan di muka bumi. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abul Aliyah, dan Muqatil. (Zadul Masir, 1/61) Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, Terkait perkataan malaikat, “Apakah Engkau akan menjadikan makhluk di muka bumi yang berbuat kerusakan dan menumpahkan darah?” يرجِّحُ أنهم خليفة لمن سبقهم ، وأنه كان على الأرض مخلوقات قبل ذلك تسفك الدماء وتفسد فيها ، فسألت الملائكة ربها عزّ وجلّ : ( أتجعل فيها من يفسد فيها ويسفك الدماء ) كما فعل من قبلهم Pendapat yang lebih kuat, bahwa mereka adalah pengganti makhluk sebelumnya. Di mana, dulu ada makhluk di bumi sebelum mereka yang menumpahkan darah, dan berbuat kerusakan. Lalu malaikat bertanya kepada Rabnya, “Apakah Engkau akan menjadikan makhluk di muka bumi yang berbuat kerusakan dan menumpahkan darah?” maksudnya, sebagaimana yang pernah dilakukan makhluk sebelumnya. (Tafsir al-Quran al-Karim, al-Baqarah: 30). [3] Mereka memahami berdasarkan tabiat manusia Ketika Allah mengabarkan bahwa Dia akan menciptakan manusia, malaikat memahami tabiat mereka. Dan nampaknya Syaikhul Islam memilih pendapat ini (Minhaj as-Sunnah, 6/149). Ibnu ‘Asyur menjelaskan, وإنما ظنوا هذا الظن بهذا المخلوق من جهة ما استشعروه من صفات هذا المخلوق المستخلف Para malaikat memiliki dugaan seperti itu terhadap makhluk ini dari sisi, apa yang mereka duga dari sifat-sifat makhluk ini. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 1/230). [4] Memahami makna kata Khalifah Kata khalifah diartikan pemimpin, yang akan mengadili semua kedzaliman yang dilakukan sesama manusia. Dari sinilah Malaikat memahami, bahwa jika manusia disebut khalifah berarti ada kedzaliman di tengah mereka. (al-Qurthubi, 1/276) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Poligami, Hadits Tentang Perceraian Dalam Islam, Konsep Jodoh Dalam Islam, Panduan Ibu Hamil Dalam Islam, Materi Kultum Bulan Ramadhan, Doa Awal Tahun Dan Akhir Tahun Muharam Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 589 QRIS donasi Yufid
Protes Malaikat Terhadap Penciptaan Adam? Bagaimana penjelasan malaikat mem-protes Allah ketika hendak menciptakan Adam. Lalu dari mana Malaikat tahu bahwa manusia akan berbuat kerusakan di bumi? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menanggapi pernyataan pertama, malaikat memprotes Allah ketika hendak menciptakan manusia. Pernyataan ini jelas tidak benar. Malaikat tidak pernah membantah atau memprotes keputusan Allah Ta’ala. Karena mereka hamba yang selalu taat dan tidak pernah durhaka kepada Allah. Allah berfirman, عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ Di neraka ada penunggu para malaikat yang sangat kasar dan keras, mereka tidak pernah mendurhakai perintah Allah dan mengerjakan apa yang diperintahkan kepada mereka. (QS. at-Tahrim: 6) Lalu bagaimana dengan pertanyaan ini? Pertanyaan ini adalah karena ingin tahu (isti’lam), bukan pertanyaan memprotes (i’tiradh). Terbukti ketika mereka diperintahkan untuk sujud, merekapun sujud, dan tidak ada yang protes. Dr. Muhammad Utsman al-Khamis mengatakan, هذا سؤال من الملائكة؛ وهو كما قال أهل العلم: سؤال استعلام لا سؤال اعتراض؛ بدليل أنهم لما أمرهم الله بالسجود سجدوا أجمعون فهم لا يعترضون Ini merupakan pertanyaan malaikat, dan ini seperti yang dinyatakan para ulama, ini adalah pertanyaan isti’lam (ingin tahu), bukan pertanyaan protes (I’tiradh). Dengan dalil, ketika mereka diperintahkan untuk sujud kepada Adam, mereka semua sujud dan mereka tidak memprotes. (Fabihudahum Iqtadih, hlm. 49). Dari Mana Malaikat Tahu? Di bagian ini kita akan menanggapi pertanyaan kedua, dari mana malaikat tahu bahwa manusia itu akan membuat kerusakan di muka bumi dan akan saling membunuh? Ada beberapa pendekatan yang diberikan para ulama, [1] Mereka mengetahui hal itu dari Allah Mereka diberi tahu oleh Allah, meskipun tidak disebutkan dalam ayat. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum, pendapat Hasan al-Bashri, Mujahid, Qatadah, Ibnu Zaid, dan Ibnu Qutaibah. (Zadul Masir, Ibnul Jauzi, 1/60) Dan ini merupakan pendapat mayoritas ahli tafsir. (Majmu’ al-Fatawa, 7/382). Ibnul Qayim menjelaskan, وفي هذا دلالة على أن الله قد كان أعلمهم أن بني آدم سيفسدون في الأرض ، وإلا فكيف كانوا يقولون ما لا يعلمون Dalam ayat ini terdapat penjelasan bahwa Allah telah memberi tahu mereka, bahwa Bani Adam akan berbuat kerusakan di muka bumi. Jika tidak diberi tahu sebelumnya, bagaimana mungkin mereka berbicara yang tidak mereka ketahui. (Miftah Dar as-Sa’adah, 1/12). [2] Analogi dengan makhluk sebelumnya Sebelum Adam, Allah telah menciptakan jin dan meminta mereka untuk memakmurkan bumi. Lalu mereka banyak maksiat dan saling membunuh. Ketika Allah hendak menciptakan manusia, Malaikat meng-qiyaskan makhluk ini dengan makhluk sebelumnya yang sudah pernah berbuat kerusakan di muka bumi. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abul Aliyah, dan Muqatil. (Zadul Masir, 1/61) Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, Terkait perkataan malaikat, “Apakah Engkau akan menjadikan makhluk di muka bumi yang berbuat kerusakan dan menumpahkan darah?” يرجِّحُ أنهم خليفة لمن سبقهم ، وأنه كان على الأرض مخلوقات قبل ذلك تسفك الدماء وتفسد فيها ، فسألت الملائكة ربها عزّ وجلّ : ( أتجعل فيها من يفسد فيها ويسفك الدماء ) كما فعل من قبلهم Pendapat yang lebih kuat, bahwa mereka adalah pengganti makhluk sebelumnya. Di mana, dulu ada makhluk di bumi sebelum mereka yang menumpahkan darah, dan berbuat kerusakan. Lalu malaikat bertanya kepada Rabnya, “Apakah Engkau akan menjadikan makhluk di muka bumi yang berbuat kerusakan dan menumpahkan darah?” maksudnya, sebagaimana yang pernah dilakukan makhluk sebelumnya. (Tafsir al-Quran al-Karim, al-Baqarah: 30). [3] Mereka memahami berdasarkan tabiat manusia Ketika Allah mengabarkan bahwa Dia akan menciptakan manusia, malaikat memahami tabiat mereka. Dan nampaknya Syaikhul Islam memilih pendapat ini (Minhaj as-Sunnah, 6/149). Ibnu ‘Asyur menjelaskan, وإنما ظنوا هذا الظن بهذا المخلوق من جهة ما استشعروه من صفات هذا المخلوق المستخلف Para malaikat memiliki dugaan seperti itu terhadap makhluk ini dari sisi, apa yang mereka duga dari sifat-sifat makhluk ini. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 1/230). [4] Memahami makna kata Khalifah Kata khalifah diartikan pemimpin, yang akan mengadili semua kedzaliman yang dilakukan sesama manusia. Dari sinilah Malaikat memahami, bahwa jika manusia disebut khalifah berarti ada kedzaliman di tengah mereka. (al-Qurthubi, 1/276) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Poligami, Hadits Tentang Perceraian Dalam Islam, Konsep Jodoh Dalam Islam, Panduan Ibu Hamil Dalam Islam, Materi Kultum Bulan Ramadhan, Doa Awal Tahun Dan Akhir Tahun Muharam Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 589 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1345055575&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Protes Malaikat Terhadap Penciptaan Adam? Bagaimana penjelasan malaikat mem-protes Allah ketika hendak menciptakan Adam. Lalu dari mana Malaikat tahu bahwa manusia akan berbuat kerusakan di bumi? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menanggapi pernyataan pertama, malaikat memprotes Allah ketika hendak menciptakan manusia. Pernyataan ini jelas tidak benar. Malaikat tidak pernah membantah atau memprotes keputusan Allah Ta’ala. Karena mereka hamba yang selalu taat dan tidak pernah durhaka kepada Allah. Allah berfirman, عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ Di neraka ada penunggu para malaikat yang sangat kasar dan keras, mereka tidak pernah mendurhakai perintah Allah dan mengerjakan apa yang diperintahkan kepada mereka. (QS. at-Tahrim: 6) Lalu bagaimana dengan pertanyaan ini? Pertanyaan ini adalah karena ingin tahu (isti’lam), bukan pertanyaan memprotes (i’tiradh). Terbukti ketika mereka diperintahkan untuk sujud, merekapun sujud, dan tidak ada yang protes. Dr. Muhammad Utsman al-Khamis mengatakan, هذا سؤال من الملائكة؛ وهو كما قال أهل العلم: سؤال استعلام لا سؤال اعتراض؛ بدليل أنهم لما أمرهم الله بالسجود سجدوا أجمعون فهم لا يعترضون Ini merupakan pertanyaan malaikat, dan ini seperti yang dinyatakan para ulama, ini adalah pertanyaan isti’lam (ingin tahu), bukan pertanyaan protes (I’tiradh). Dengan dalil, ketika mereka diperintahkan untuk sujud kepada Adam, mereka semua sujud dan mereka tidak memprotes. (Fabihudahum Iqtadih, hlm. 49). Dari Mana Malaikat Tahu? Di bagian ini kita akan menanggapi pertanyaan kedua, dari mana malaikat tahu bahwa manusia itu akan membuat kerusakan di muka bumi dan akan saling membunuh? Ada beberapa pendekatan yang diberikan para ulama, [1] Mereka mengetahui hal itu dari Allah Mereka diberi tahu oleh Allah, meskipun tidak disebutkan dalam ayat. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum, pendapat Hasan al-Bashri, Mujahid, Qatadah, Ibnu Zaid, dan Ibnu Qutaibah. (Zadul Masir, Ibnul Jauzi, 1/60) Dan ini merupakan pendapat mayoritas ahli tafsir. (Majmu’ al-Fatawa, 7/382). Ibnul Qayim menjelaskan, وفي هذا دلالة على أن الله قد كان أعلمهم أن بني آدم سيفسدون في الأرض ، وإلا فكيف كانوا يقولون ما لا يعلمون Dalam ayat ini terdapat penjelasan bahwa Allah telah memberi tahu mereka, bahwa Bani Adam akan berbuat kerusakan di muka bumi. Jika tidak diberi tahu sebelumnya, bagaimana mungkin mereka berbicara yang tidak mereka ketahui. (Miftah Dar as-Sa’adah, 1/12). [2] Analogi dengan makhluk sebelumnya Sebelum Adam, Allah telah menciptakan jin dan meminta mereka untuk memakmurkan bumi. Lalu mereka banyak maksiat dan saling membunuh. Ketika Allah hendak menciptakan manusia, Malaikat meng-qiyaskan makhluk ini dengan makhluk sebelumnya yang sudah pernah berbuat kerusakan di muka bumi. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abul Aliyah, dan Muqatil. (Zadul Masir, 1/61) Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, Terkait perkataan malaikat, “Apakah Engkau akan menjadikan makhluk di muka bumi yang berbuat kerusakan dan menumpahkan darah?” يرجِّحُ أنهم خليفة لمن سبقهم ، وأنه كان على الأرض مخلوقات قبل ذلك تسفك الدماء وتفسد فيها ، فسألت الملائكة ربها عزّ وجلّ : ( أتجعل فيها من يفسد فيها ويسفك الدماء ) كما فعل من قبلهم Pendapat yang lebih kuat, bahwa mereka adalah pengganti makhluk sebelumnya. Di mana, dulu ada makhluk di bumi sebelum mereka yang menumpahkan darah, dan berbuat kerusakan. Lalu malaikat bertanya kepada Rabnya, “Apakah Engkau akan menjadikan makhluk di muka bumi yang berbuat kerusakan dan menumpahkan darah?” maksudnya, sebagaimana yang pernah dilakukan makhluk sebelumnya. (Tafsir al-Quran al-Karim, al-Baqarah: 30). [3] Mereka memahami berdasarkan tabiat manusia Ketika Allah mengabarkan bahwa Dia akan menciptakan manusia, malaikat memahami tabiat mereka. Dan nampaknya Syaikhul Islam memilih pendapat ini (Minhaj as-Sunnah, 6/149). Ibnu ‘Asyur menjelaskan, وإنما ظنوا هذا الظن بهذا المخلوق من جهة ما استشعروه من صفات هذا المخلوق المستخلف Para malaikat memiliki dugaan seperti itu terhadap makhluk ini dari sisi, apa yang mereka duga dari sifat-sifat makhluk ini. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 1/230). [4] Memahami makna kata Khalifah Kata khalifah diartikan pemimpin, yang akan mengadili semua kedzaliman yang dilakukan sesama manusia. Dari sinilah Malaikat memahami, bahwa jika manusia disebut khalifah berarti ada kedzaliman di tengah mereka. (al-Qurthubi, 1/276) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Poligami, Hadits Tentang Perceraian Dalam Islam, Konsep Jodoh Dalam Islam, Panduan Ibu Hamil Dalam Islam, Materi Kultum Bulan Ramadhan, Doa Awal Tahun Dan Akhir Tahun Muharam Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 589 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kitabul Jami’ – Bab Adab – Hadis 1 – Hak Sesama Muslim

BAB 1 – ADABOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAMUQADIMAHPembaca yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Kitābul Jāmi’ adalah bagian dari kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām yang ditulis oleh Al-Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāh. Beliau  rahimahullāh meletakkan kitab ini di bagian akhir dari Buluughul Maraam min Adillatil Ahkaam.Sebagaimana kita ketahui bahwa Kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām adalah kitab yang mengumpulkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang fiqih, mulai dari Bab Thaharah, Bab Shalat, Bab Haji, Bab Zakat, Bab Jihad, dan seterusnya.Namun, yang menakjubkan dari Al-Haafizh Ibnu Hajar adalah, beliau meletakkan Kitābul Jāmi’ di ujung Kitab Bulūghul Marām. Padahal, Kitābul Jāmi’ ini tidak ada hubungannya dengan masalah fiqih, tetapi lebih cenderung berhubungan dengan masalah adab dan akhlak, yaitu tentang akhlak yang baik yang harus dibiasakan, tentang akhlak yang buruk yang harus dijauhi, serta tentang dzikir dan do’a.Wallaahu a’lam, seakan-akan Al-Haafizh Ibnu Hajar ingin mengingatkan kepada segenap pembaca kitab Bulughul Maram, bahwasanya jika seorang telah menguasai bab-bab ilmu, telah menguasai masalah-masalah fiqih, maka hendaknya dia beradab dan memiliki akhlak yang mulia. Karena bisa jadi ilmu yang luas dapat menjadikan pemiliknya terjerumus dalam kesombongan dan merendahkan orang lain. Sebagaimana harta yang banyak juga bisa menjerumuskan dalam kesombongan. Sebagaimana pula nasab yang tinggi, rumah yang mewah, postur tubuh yang sempurna, paras yang tampan dan cantik,  bisa menjerumuskan  pemiliknya ke dalam kesombongan.Maka demikian pula ilmu yang banyak –jika tidak disertai dengan keikhlasan dalam menuntutnya dan mengamalkannya- juga berpotensi besar menjerumuskan seseorang dalam keangkuhan dan kesombongan. Bahkan tidak jarang kita jumpai sebagian penuntut ilmu pemula yang masih cetek ilmunya sudah mulai tumbuh bibit keangkuhan dan kesombongan yang ditunjukkan dalam ungkapan-ungkapan lisannya atau tulisan-tulisannya. Ilmu yang seharusnya menjadikan seseorang beradab dan berakhlak bisa menjadi senjata makan tuan yang menambahkan kesombongan apabila tidak dibarengi dengan niat yang benar dan tujuan yang tulus dalam menuntutnya.Karenanya, di akhir kitab hadits-hadits fikih Bulūghul Marām yang disusunnya, Al-Haafizh Ibnu Hajar meletakkan sebuah kitab tentang adab dan akhlak yang beliau namai Kitābul Jāmi’.Al-jaami’ dalam bahasa Arab artinya “yang mengumpulkan” atau “yang mencakup”. Dikatakan Kitābul Jāmi’ karena kitab ini mencakup 6 bab yang berkaitan dengan akhlak, yaitu sebagai berikut.   Bab Pertama – Baabul Adab.   Bab Kedua – Baabul Birr wash Shilah, yaitu bab tentang bagaimana berbuat baik dan bagaimana bersilaturahim.   Bab Ketiga – Baabul Zuhud wal Wara’, tentang zuhud dan sifat wara’.   Bab Keempat – Baabut Tarhiib min Masaawil Akhlaaq, bab tentang yang memperingatkan tentang akhlaq-akhlaq yang buruk.   Bab Kelima – Baabut Targhib min Makaarimul Akhlaaq, yaitu bab tentang motivasi untuk memiliki akhlak yang mulia.   Bab Keenam – Baabudz Dzikir wad Du’ā, yaitu bab tentang dzikir dan do’a.Pada bab ini, Insya Allah akan dibahas bab pertama dari enam bab di atas, yaitu Baabul Adab (bab tentang adab).  Bab ini mencakup hadits-hadits yang menjelaskan tentang adab-adab di dalam Islam yang seorang muslim hendaknya berhias dengan akhlak (perangai-perangai) yang mulia tersebut.Hadits 1 – Hak Sesama Muslimعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قال رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم : حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam:  (1) Jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, (2) Jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, (3) Jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, (4) Jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka do‘akanlah ia dengan mengucapkan ‘Yarhamukallah’, (5) Jika ia sakit maka jenguklah dan (6) Jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya)Pembaca yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Disebutkan di dalam hadis ini bahwa Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim terhadap muslim yang lain“.Ungkapan ini bersifat umum, mencakup setiap individu muslim, baik muslim yang baik keislamannya, maupun muslim yang kurang baik dalam berislam. Baik muslim yang senantiasa menjauhi dosa-dosa maupun muslim yang banyak terjatuh pada dosa-dosa meskipun dosa besar, selama dosa besar tersebut bukan kekufuran yang mengeluarkannya dari Islam. Asal ia masih seorang muslim, maka ia berhak mendapatkan haknya sebagai seorang muslim. Inilah hukum asalnya.Akan tetapi hak yang merupakan hukum asal tersebut dapat gugur (dapat tidak dipenuhi) jika ada penghalang. Misalnya seorang muslim mengundang muslim lainnya untuk menghadiri acara walimah pernikahannya. Namun, karena di dalam acara walimah tersebut banyak ditemui hal-hal yang berbau maksiat, maka muslim yang diundang tersebut tidak memenuhi undangan itu. Hukum asal mendatangi undangan yang semula wajib sebagai pemenuhan hak terhadap sesama muslim menjadi gugur karena adanya kemaksiatan dalam acara yang dilaksanakan.  Dengan demikian, tidak lagi wajib untuk memenuhi undangan–sebagaimana akan datang penjelasannya-.Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam“. Bilangan enam yang disebutkan di sini bukan merupakan suatu pembatasan. Artinya, bilangan enam di sini disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bukan untuk menafikan adanya hak-hak yang lain. Dengan kata lain, bukan berarti tidak ada hak-hak lain antara sesama muslim selain enam yang akan disebutkan.Di kalangan ahlul ‘ilmi (ulama) dikenal istilah al-‘adad laysa lahu mafhuum. Maknanya, bilangan tidak ada mafhum mukhalafah-nya. Jadi, penyebutan bilangan enam dalam hadits  ini hanya sekedar menunjukkan perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap enam perkara tersebut dan bukan berarti tidak ada hak-hak yang lainnya.Adapun yang dimaksud hak di sini adalah perkara yang laa yanbaghi tarkuhu, artinya, yang semestinya tidak ditinggalkan. Bisa jadi hak yang dimaksud adalah perkara yang wajib, bisa jadi  pula perkara mustahab yang sangat ditekankan sehingga mirip dengan perkara-perkara wajib yang ditekankan oleh syari’at (lihat Subulus Salaam 2/611).Hak yang pertama, sabda Nabiإِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِjika engkau bertemu seorang muslim maka berilah salam kepadanya.Memberi salam merupakan salah satu di antara amalan yang sangat mulia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga kecuali kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang suatu perkara jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai?  Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)Oleh karenanya, di antara afdhalul ‘amal (amalan yang paling mulia) menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu memberi makan kepada fakir miskin, kemudian memberi salam kepada orang yang kita kenal dan orang yang tidak kita kenal.Dari Abdullah bin ‘Amr :أَنَّ رَجُلا سَأَلَ النَّبِىَّ (صلى الله عليه وسلم) أَىُّ الإسْلامِ خَيْرٌ؟ قَالَ: تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلامَ عَلَى مَنْ عرَفْتَ، وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْAda seseorang bertanya kepada Nabi “Islam manakah yang terbaik?”. Nabi berkata, “Memberi makan, dan engkau mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal” (HR Al-Bukhari No. 6236)Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa di antara tanda-tanda hari kiamat adalah apabila seseorang hanya memberi salam kepada orang yang dikenalnya saja.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ تَسْلِيمَ الْخَاصَّةِ“Sesungguhnya sebelum hari kiamat ada pemberian salam kepada orang yang khusus (yang dikenal saja).” (HR. Ahmad no. 3.870 dan dishahikan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 647)Salam merupakan amalan yang indah karena di dalamnya terdapat doa keselamatan kepada sesama muslim. Dengan membiasakan menyebarkan salam, maka akan timbul cinta di antara kaum muslimin. Dengan demikian, ukhuwah Islamiyah semakin kuat.Setiap muslim berhak untuk mendapatkan ucapan salam meskipun muslim tersebut merupakan ahli maksiat, sebagaimana telah disinggung di depan. Bisa jadi, salam yang kita ucapkan dengan tulus ikhlas kepada muslim yang bermaksiat dapat membuka hatinya untuk segera berbuat kebaikan dan meninggalkan maksiat yang ia lakukan.Bayangkan jika seorang yang shalih di zaman kita ini melewati seorang muslim yang ahli maksiat, kemudian ia bermuka masam, berpaling, dan enggan mengucapkan salam. Bisa jadi si pelaku maksiat tersebut akan semakin jengkel dengan orang-orang shalih dan semakin membuatnya tidak tertarik untuk bersegera meninggalkan kemaksiatan dan melaksanakan kebaikan.Perhatikan kisah menakjubkan yang disebutkan dalam hadits yang bersumber dari Abdullāh bin Salaam  berikut. Beliau  adalah salah seorang Yahudi yang masuk Islam kemudian menjadi sahabat. Beliau berkata,لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ جِئْتُ فَلَمَّا تَبَيَّنْتُ وَجْهَهُ عَرَفْتُ أَنَّ وَجْهَهُ لَيْسَ بِوَجْهِ كَذَّابٍ. فَكَانَ أَوَّلُ مَا قَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الْأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلام»“Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, akupun datang (melihatnya). Tatkala aku memperhatikan wajah beliau maka aku tahu bahwasanya wajah beliau bukanlah wajah seorang pendusta. Maka pertama yang beliau ucapkan, “Wahai manusia (wahai masyarakat), tebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah silaturahim, dan sholat malamlah tatkala orang-orang sedang tidur, niscaya kalian masuk surga dengan penuh keselamatan.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Al-Hakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 569)Oleh karenanya, menyebarkan salam bukanlah perkara yang sepele, bahkan merupakan perkara yang sangat diperhatikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak di awal dakwah beliau di kota Madinah.Al-Imam Malik meriwayatkan :أَنَّ الطُّفَيْلَ بْنَ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَيَغْدُو مَعَهُ إِلَى السُّوقِ، قَالَ: فَإِذَا غَدَوْنَا إِلَى السُّوقِ، لَمْ يَمُرَّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى سَقَاطٍ، وَلَا صَاحِبِ بِيعَةٍ، وَلَا مِسْكِينٍ، وَلَا أَحَد إِلَّا سَلَّمَ عَلَيْهِ، قَالَ الطُّفَيْلُ: فَجِئْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَوْمًا فَاسْتَتْبَعَنِي إِلَى السُّوقِ، فَقُلْتُ لَهُ: وَمَا تَصْنَعُ فِي السُّوقِ؟ وَأَنْتَ لَا تَقِفُ عَلَى الْبَيِّعِ، وَلَا تَسْأَلُ عَنِ السِّلَعِ، وَلَا تَسُومُ بِهَا، وَلَا تَجْلِسُ فِي مَجَالِسِ السُّوقِ؟ قَالَ: وَأَقُولُ اجْلِسْ بِنَا هَاهُنَا نَتَحَدَّثُ، قَالَ فَقَالَ لِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: «يَا أَبَا بَطْنٍ – وَكَانَ الطُّفَيْلُ ذَا بَطْنٍ – إِنَّمَا نَغْدُو مِنْ أَجْلِ السَّلَامِ، نُسَلِّمُ عَلَى مَنْ لَقِيَنَا»Bahwasanya At-Thufail bin Ubayy bin Ka’ab mendatangi Abdullah bin Umar, lalu ia pergi bersama beliau ke pasar. At-Thufail berkata : Maka ketika kami berangkat ke pasar maka tidaklah Abdullah bin Umar melewati seorangpun yang menjual barang-barang yang jelek atau penjual apapun atau seorang miskin atau siapapun juga kecuali beliau memberi salam kepadanya.At-Thufail berkata : Akupun mendatangi beliau pada suatu hari lalu beliau memintaku untuk mengikuti beliau ke pasar. Lalu aku berkata kepadanya, “Apa yang hendak engkau lakukan di pasar?, sementara engkau tidaklah berhenti di penjual, engkau tidak bertanya tentang harga barang, engkaupun tidak menawar harga barangnya, dan engkaupun tidak duduk di tempat-tempat duduk yang ada di pasar? Kita duduk aja di sini berbincang-bincang”. Maka Ibnu Umar berkata kepadaku, “Wahai Abu Bathn (panggilannya At-Thufail), kita hanyalah ke pasar karena (menyebarkan) salam, kita memberi salam kepada siapa saja yang kita temui” (Al-Muwattho’ 2/961)Selanjutnya hak yang kedua dari 6 hak seorang muslim terhadap muslim lainnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ“Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya.”Sebagian ulama berpendapat bahwa undangan yang disebutkan dalam hadits ini bersifat umum, mencakup segala undangan, baik undangan makan maupun undangan ke rumahnya (sebagaimana pendapat sebagian ulama Syafi’iyah dan ulama Dzohiriyah).Namun jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah pernikahan. Adapun memenuhi undangan-undangan yang lain maka hukumnya mustahab dan tidak sampai kepada hukum wajib.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah (acara pernikahan), yang hanya diundang orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah (pernikahan), maka dia telah bermaksiat kepada Allāh dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam..” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)Hadis di atas menunjukkan bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya adalah wajib. Hanya saja, para ulama mengatakan jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran dalam walimah tersebut, maka seorang muslim tidak diwajibkan untuk hadir.Kemungkaran yang dimaksud misalnya dalam walimah tersebut ada ikhtilath (campur-baur antara laki-laki dengan wanita), sementara kita tahu, kebiasaan para wanita di tempat kita jika menghadiri acara walimah, mereka berhias dengan seindah-indahnya dan bersolek dengan secantik-cantiknya. Belum lagi banyak di antara para wanita tersebut yang tidak memakai jilbab, terbuka auratnya, dan lain-lain. Maka dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak lagi wajib untuk menghadiri undangan walimah.Jika kita tahu acara walimah akan  seperti itu, maka kita bisa memilih untuk datang sebelum atau setelah acara walimah guna menyenangkan hati saudara kita yang mengundang.Apabila kemungkaran dalam walimah tersebut berupa adanya khamr, bir, wine, dan sejenisnya,  maka acara walimah yang seperti itu tidak boleh dihadiri. Atau kita boleh menghadirinya dengan syarat mampu untuk mengingkari kemungkaran tersebut.Contoh kemungkaran lain yang sering muncul dalam acara walimah misalnya pertunjukan dangdut atau sejenisnya. Di acara walimah, penyanyi dangdut yang diundang seringkali berjoget-joget sampai menampakkan aurat dan keindahan lekuk tubuhnya.Maka, model walimah seperti ini juga tidak wajib dihadiri.Model walimah lain yang tidak wajib dihadiri adalah walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja, tidak mengundang orang-orang miskin  dan para tetangga di sekitarnya.Model walimah seperti ini termasuk syarruth tho’am (makanan yang terburuk) artinya makanan tersebut tidak ada berkahnya sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak wajib menghadirinya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ“Seburuk-buruk makanan adalah makanan acara walimah dimana hanya diundang orang-orang kaya, adapun orang-orang miskin ditinggalkan.” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)Karena walimah yang seperti ini biasanya dibumbui dengan keinginan bermegah-megahan dalam mengadakan acara, sehingga yang diundang hanyalah orang-orang kaya. Padahal yang lebih membutuhkan makanan, apalagi makanan yang lezat adalah orang-orang miskin. Sebagian orang miskin mungkin hanya bisa makan daging kambing setahun sekali, itupun kalau dapat jatah pembagian daging kurban. Adapun orang-orang kaya maka setiap hari mereka memakan makanan yang lezat seperti makanan walimah tersebut atau bahkan lebih enak dari makanan walimah tersebut.Sebagian para ulama juga menyebutkan bahwa tidak wajib bagi kita untuk menghadiri walimah yang apabila untuk sampai ke acara  walimah tersebut diperlukan safar.  Meskipun demikian, yang perlu diingat  adalah, jika yang mengundang acara walimah tersebut adalah kerabat dekat kita, seperti kakak, adik, paman, sepupu, dan semisalnya, maka sebaiknya kita berusaha menghadirinya. Meskipun dari sisi walimahnya kita tidak wajib hadir, tetapi dari sisi kekeluargaan hal itu dapat menghindarkan kita dari perselisihan keluarga yang dapat berakibat terputusnya silaturahim. Oleh karenanya, kita melihat acara walimah dari sisi walimahnya dan juga dari sisi kerabat. Kalau kerabat maka kita berusaha menghadiri meskipun harus bersafar.Yang ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه“Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia.”Seseorang disunnahkan untuk menasihati saudaranya. Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhumaa berkata,بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ“Saya membai’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjanji untuk menegakkan sholat, membayar zakat, dan memberi nasihat bagi setiap muslim.” (HR. Al-Bukhari no. 57 dan Muslim no. 56)Para ulama menyebutkan bahwa hukum menasihati seorang muslim apabila tanpa diminta adalah sunah. Tetapi jika seorang muslim datang meminta nasihat kepada kita, maka wajib hukumnya bagi kita untuk menasihatiya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه“Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia.”Terkadang seorang muslim yang sedang ditimpa suatu permasalahan datang kepada kita untuk minta nasihat. Maka kalau kita mampu untuk menasihati, hendaknya kita nasihati. Jangan kita pelit dengan nasihat! Kalau kita mampu menasihati dan mampu memberikan pengarahan, berikan arahan berdasarkan pengalaman kita, juga berdasarkan dalil-dalil yang sesuai.An-Nawawi rahimahullah berkata :وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَمَعْنَاهُ طَلَبَ مِنْكَ النَّصِيحَةَ فَعَلَيْكَ أَنْ تَنْصَحَهُ وَلَا تُدَاهِنَهُ وَلَا تَغُشَّهُ وَلَا تُمْسِكَ عَنْ بيان النصيحة“Dan jika ia meminta nasihat kepadamu maka wajib atasmu untuk menasihatinya dan janganlah engkau berbasa-basi, jangan engkau menipu/memperdayai nya, dan janganlah engkau menahan penjelasan nasihat” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 14/143)Misalnya, seseorang datang pada kita dengan mengatakan, “Akhi, ada orang ingin melamar putri saya, bagaimana menurut antum? Antum kan mengenal orang tersebut.”Sebagai orang yang mengenal pribadi orang yang ditanyakan, maka kita berusaha menjelaskan bagaimana kebaikan orang tersebut, bagaimana kekurangannya, bagaimana penilaian kita,  dan sebagainya, seakan-akan yang akan dilamar adalah putri kita sendiri.Ini namanya benar-benar seorang naashih, seorang pemberi nasihat bagi saudara kita. Karena nasihat itu berarti kita ingin memberikan kebaikan atau yang terbaik bagi pihak yang diberi nasehat.Yang keempat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ“Jika dia bersin, kemudian dia mengucapkan “alhamdulillah” maka jawablah dengan “yarhamukallah.”“Pembahasan secara detail tentang permasalahan ini akan datang pada hadits-hadits berikutnya.Yang kelima, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ“Jika dia sakit maka jenguklah dia.”Ini adalah sunnah yang harus kita kerjakan dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, jika salah seorang muslim sakit, tidak semua muslim lainnya harus menjenguk. Akan tetapi jika sebagian muslim sudah menjenguknya, itu sudah mencukupi.Menjenguk orang sakit memiliki keutamaan yang sangat besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ عَادَ مَرِيْضًا لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ“Barangsiapa yang menjenguk orang sakit, maka ia senantiasa berada di jalan menuju surga (atau sedang memetik buah surga) hingga ia kembali.” (HR. Muslim no. 2.568)Menjenguk saudara yang sakit tidak dibatasi hanya sekali saja. Bahkan jika saudara kita sakitnya lama, kita disunahkan untuk mengunjunginya berulang-ulang. Selama mengunjunginya kita dapat bercengkerama dengan saudara kita yang sakit tersebut,  menghiburnya, menghilangkan kesedihannya, menghilangkan kebosanannya, membawakan oleh-oleh, dan yang paling penting kita mendoakannya agar sakit yang diderita menggugurkan dosa-dosanya dan juga mendoakan agar ia segera diberi kesembuhan.Meskipun orang yang sakit itu dalam keadaan tidak sadar, misalnya pingsan atau koma, kita tetap disunahkan untuk mengunjunginya. Jika tidak bisa menghiburnya, paling tidak kita bisa mendo’akannya meskipun dia tidak tahu. Allāh tahu kita sudah mengunjunginya. Atau paling tidak setelah dia siuman/tersadar, jika ada yang bercerita kepadanya bahwa saudaranya mengunjunginya, maka hal itu dapat menyenangkan hatinya. Hal itu dapat menunjukkan bahwa saudara-saudara seimannya tetap memperhatikannya sehingga dia tetap bersemangat dan tidak berburuk sangka. Demikian pula keluarganya, tentu akan terhibur jika kita menjenguknya.Ketika menjenguk saudara yang sedang sakit, kita harus memperhatikan keadaannya. Jika dia tampak lelah dan membutuhkan banyak istirahat serta tidak ingin banyak mengobrol, hendaknya kita mempercepat kunjungan. Hendaknya  kita mendoakannya lalu segera pergi untuk memberikan kesempatan kepadanya beristirahat.Yang keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذاَ ماَتَ فاتْبَعْهُ“Jika dia meninggal, maka ikutilah jenazahnya.”Seorang muslim yang telah meninggal tetap dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, sampai-sampai orang yang menyolatkannya akan mendapatkan pahala satu qirath dan orang yang mengikuti jenazahnya sampai mengkafankannya dan menguburkannya akan mendapatkan 2 qirath, yaitu masing-masing qirath-nya besarnya seperti gunung Uhud.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ“Barangsiapa yang menghadiri janazah hingga menyolatkannya maka baginya pahala seukuran qiroth, dan barangsiapa yang menghadirinya hingga dikuburkan maka baginya pahala dua qiroth.” Ditanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa itu dua qiroth?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Al-Bukhari no. 1.325)Dalam riwayat yang lain,مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهاَ فَلَهُ قِيْرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَها فله قيراطان… أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ“Barangsiapa yang menyolatkan jenazah namun tidak mengantarnya maka baginya pahala qirot, jika ia ikut mengantarnya (hingga dikuburkan) maka baginya pahala dua qiroth … ukuran yang terkecil dari keduanya seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim no. 945)Hadits ini juga menunjukkan keagungan syari’at Islam, di mana Islam memerintahkan seorang muslim untuk menghormati dan mencintai saudaranya meskipun saudaranya telah meninggal dunia.PeringatanPernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim” menunjukkan bahwa hak-hak tersebut pada asalnya tidak berlaku bagi seorang kafir (non muslim). Artinya, seorang kafir tidak berhak untuk diberi salam, tidak berhak untuk dipenuhi undangannya, tidak berhak untuk dikunjungi tatkala sakit, tidak berhak untuk diberi nasihat, tidak berhak untuk dilayati janazahnya. Ini hukum asalnya. Tentu saja ada penjelasannya secara terperinci pada masing-masing hak tersebut.Adapun memulai salam terhadap non muslim maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya, akan tetapi jika mereka memulai memberi salam maka kita menjawab salam mereka (sebagaimana akan datang penjelasannya).Demikian pula menjenguk orang kafir yang sakit, maka tidak dianjurkan karena hal itu merupakan hak orang muslim.  Akan tetapi jika dalam kunjungan tersebut ada maslahat baik maslahat dunia maupun akhirat seperti maslahat dakwah maka tidak mengapa kita menjenguknya. Terutama apabila orang tersebut adalah tetangga atau kerabat karena kita telah diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga dan kerabat meskipun ia seorang non muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mengunjungi seorang Yahudi yang sedang sakit dalam rangka mendakwahinya.Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu mengisahkan,كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِAda seorang pemuda Yahudi yang pernah melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia pun sakit. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dan duduk di sisi kepalanya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Masuklah Islam.” Pemuda tersebut lalu memandang kepada ayahnya yang sedang hadir di sisinya, maka sang ayah berkata, “Taatlah kepada Abul Qosim (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Maka Ia pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 1.356)Demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pamannya Abu Thalib yang akan meninggal dunia, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerunya untuk masuk Islam dengan mengucapkan Laa ilaaha illalllahu, akan tetapi pamannya enggan mengucapkannya dan akhirnya meninggal dalam kondisi musyrik.Demikian pula halnya jika ada orang musyrik atau kafir –bahkan meskipun kerabat dekat- jika meninggal dunia, maka kita tidak disyari’atkan untuk melayat janazahnya, karena sudah terlambat tidak bisa lagi kita dakwahi. Dan dengan melayatnya seakan-akan kita menghormati janazahnya dan memuliakannya serta menunjukan walaa’ (loyalitas) kita kepadanya, padahal hal ini adalah hak jenazah muslim.Adapun janazah kafir maka akan menuju neraka jahannam dan tidak pantas untuk dihormati atau dimuliakan. Meskipun Islam menganjurkan untuk menyambung silaturahim kerabat non muslim akan tetapi melayat jenazah kafir merupakan bentuk walaa’ (loyalitas) kepada kafir yang akan menuju neraka jahannam, maka hal itu dilarang dalam Islam.Ketika Abu Thalib, paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedemikian banyak jasanya dalam membela Islam, meninggal dalam kondisi musyrik, maka datanglah putranya, yaitu Ali bin Abi Thalib  berkata kepada Nabi,إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ، فَقَالَ: ” انْطَلِقْ فَوَارِهِ، (وفي رواية : قال علي : لاَ أُوَارِيْهِ، إِنَّهُ مَاتَ مُشْرِكًا، فقال: اِذْهَبْ فَوَارِهِ) … فَانْطَلَقْتُ فَوَارَيْتُهُ“Sesungguhnya paman Anda sorang tua yang sesat telah meninggal.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah dan kuburkanlah.” (Dalam riwayat lain: Ali berkata, “Aku tidak akan menguburkannya, sesungguhnya ia mati dalam kondisi musyrik.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah dan kuburkanlah!”) … Ali berkata, “Maka akupun pergi menguburkannya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasaa’i, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Sa’ad, dll, dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 161)Dari hadits ini, para ulama berkesimpulan bahwa jenazah kafir tidak layak dilayati. Namun, jika tidak ada orang kafir lain yang menguburkannya maka seorang muslim boleh menguburkannya, sebagaimana Ali yang tadinya menolak menguburkan ayahnya namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyuruhnya untuk menguburkan ayahnya. Sebagaimana juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya menguburkan jenazah Abu Jahl dan pembesar-pembesar kuffaar Quraisy tatkala selesai perang Badr.Namun jika tidak menghadiri jenazah kerabat kafir dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat, maka hendaknya seorang muslim melayat keluarga jenazah setelah pemakaman mayat demi meng-hindari kemudharatan sebagaimana pendapat sebagian ulama. Wallahu a’lam.Demikian pula halnya menghadiri undangan pernikahan orang kafir, maka tidak wajib. Akan tetapi, dianjurkan jika memang ada kemaslahatan dakwah dalam menghadiri walimah tersebut  dengan syarat acara walimah tersebut kosong dari kemungkaran-kemungkaran (dan syarat ini tentu sangat sulit atau hampir tidak bisa dipenuhi dalam acara walimah pernikahan orang-orang kafir di zaman kita sekarang ini) dan juga kosong dari ritual-ritual keagamaan mereka.Bersambung insya Allah…

Kitabul Jami’ – Bab Adab – Hadis 1 – Hak Sesama Muslim

BAB 1 – ADABOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAMUQADIMAHPembaca yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Kitābul Jāmi’ adalah bagian dari kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām yang ditulis oleh Al-Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāh. Beliau  rahimahullāh meletakkan kitab ini di bagian akhir dari Buluughul Maraam min Adillatil Ahkaam.Sebagaimana kita ketahui bahwa Kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām adalah kitab yang mengumpulkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang fiqih, mulai dari Bab Thaharah, Bab Shalat, Bab Haji, Bab Zakat, Bab Jihad, dan seterusnya.Namun, yang menakjubkan dari Al-Haafizh Ibnu Hajar adalah, beliau meletakkan Kitābul Jāmi’ di ujung Kitab Bulūghul Marām. Padahal, Kitābul Jāmi’ ini tidak ada hubungannya dengan masalah fiqih, tetapi lebih cenderung berhubungan dengan masalah adab dan akhlak, yaitu tentang akhlak yang baik yang harus dibiasakan, tentang akhlak yang buruk yang harus dijauhi, serta tentang dzikir dan do’a.Wallaahu a’lam, seakan-akan Al-Haafizh Ibnu Hajar ingin mengingatkan kepada segenap pembaca kitab Bulughul Maram, bahwasanya jika seorang telah menguasai bab-bab ilmu, telah menguasai masalah-masalah fiqih, maka hendaknya dia beradab dan memiliki akhlak yang mulia. Karena bisa jadi ilmu yang luas dapat menjadikan pemiliknya terjerumus dalam kesombongan dan merendahkan orang lain. Sebagaimana harta yang banyak juga bisa menjerumuskan dalam kesombongan. Sebagaimana pula nasab yang tinggi, rumah yang mewah, postur tubuh yang sempurna, paras yang tampan dan cantik,  bisa menjerumuskan  pemiliknya ke dalam kesombongan.Maka demikian pula ilmu yang banyak –jika tidak disertai dengan keikhlasan dalam menuntutnya dan mengamalkannya- juga berpotensi besar menjerumuskan seseorang dalam keangkuhan dan kesombongan. Bahkan tidak jarang kita jumpai sebagian penuntut ilmu pemula yang masih cetek ilmunya sudah mulai tumbuh bibit keangkuhan dan kesombongan yang ditunjukkan dalam ungkapan-ungkapan lisannya atau tulisan-tulisannya. Ilmu yang seharusnya menjadikan seseorang beradab dan berakhlak bisa menjadi senjata makan tuan yang menambahkan kesombongan apabila tidak dibarengi dengan niat yang benar dan tujuan yang tulus dalam menuntutnya.Karenanya, di akhir kitab hadits-hadits fikih Bulūghul Marām yang disusunnya, Al-Haafizh Ibnu Hajar meletakkan sebuah kitab tentang adab dan akhlak yang beliau namai Kitābul Jāmi’.Al-jaami’ dalam bahasa Arab artinya “yang mengumpulkan” atau “yang mencakup”. Dikatakan Kitābul Jāmi’ karena kitab ini mencakup 6 bab yang berkaitan dengan akhlak, yaitu sebagai berikut.   Bab Pertama – Baabul Adab.   Bab Kedua – Baabul Birr wash Shilah, yaitu bab tentang bagaimana berbuat baik dan bagaimana bersilaturahim.   Bab Ketiga – Baabul Zuhud wal Wara’, tentang zuhud dan sifat wara’.   Bab Keempat – Baabut Tarhiib min Masaawil Akhlaaq, bab tentang yang memperingatkan tentang akhlaq-akhlaq yang buruk.   Bab Kelima – Baabut Targhib min Makaarimul Akhlaaq, yaitu bab tentang motivasi untuk memiliki akhlak yang mulia.   Bab Keenam – Baabudz Dzikir wad Du’ā, yaitu bab tentang dzikir dan do’a.Pada bab ini, Insya Allah akan dibahas bab pertama dari enam bab di atas, yaitu Baabul Adab (bab tentang adab).  Bab ini mencakup hadits-hadits yang menjelaskan tentang adab-adab di dalam Islam yang seorang muslim hendaknya berhias dengan akhlak (perangai-perangai) yang mulia tersebut.Hadits 1 – Hak Sesama Muslimعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قال رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم : حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam:  (1) Jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, (2) Jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, (3) Jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, (4) Jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka do‘akanlah ia dengan mengucapkan ‘Yarhamukallah’, (5) Jika ia sakit maka jenguklah dan (6) Jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya)Pembaca yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Disebutkan di dalam hadis ini bahwa Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim terhadap muslim yang lain“.Ungkapan ini bersifat umum, mencakup setiap individu muslim, baik muslim yang baik keislamannya, maupun muslim yang kurang baik dalam berislam. Baik muslim yang senantiasa menjauhi dosa-dosa maupun muslim yang banyak terjatuh pada dosa-dosa meskipun dosa besar, selama dosa besar tersebut bukan kekufuran yang mengeluarkannya dari Islam. Asal ia masih seorang muslim, maka ia berhak mendapatkan haknya sebagai seorang muslim. Inilah hukum asalnya.Akan tetapi hak yang merupakan hukum asal tersebut dapat gugur (dapat tidak dipenuhi) jika ada penghalang. Misalnya seorang muslim mengundang muslim lainnya untuk menghadiri acara walimah pernikahannya. Namun, karena di dalam acara walimah tersebut banyak ditemui hal-hal yang berbau maksiat, maka muslim yang diundang tersebut tidak memenuhi undangan itu. Hukum asal mendatangi undangan yang semula wajib sebagai pemenuhan hak terhadap sesama muslim menjadi gugur karena adanya kemaksiatan dalam acara yang dilaksanakan.  Dengan demikian, tidak lagi wajib untuk memenuhi undangan–sebagaimana akan datang penjelasannya-.Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam“. Bilangan enam yang disebutkan di sini bukan merupakan suatu pembatasan. Artinya, bilangan enam di sini disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bukan untuk menafikan adanya hak-hak yang lain. Dengan kata lain, bukan berarti tidak ada hak-hak lain antara sesama muslim selain enam yang akan disebutkan.Di kalangan ahlul ‘ilmi (ulama) dikenal istilah al-‘adad laysa lahu mafhuum. Maknanya, bilangan tidak ada mafhum mukhalafah-nya. Jadi, penyebutan bilangan enam dalam hadits  ini hanya sekedar menunjukkan perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap enam perkara tersebut dan bukan berarti tidak ada hak-hak yang lainnya.Adapun yang dimaksud hak di sini adalah perkara yang laa yanbaghi tarkuhu, artinya, yang semestinya tidak ditinggalkan. Bisa jadi hak yang dimaksud adalah perkara yang wajib, bisa jadi  pula perkara mustahab yang sangat ditekankan sehingga mirip dengan perkara-perkara wajib yang ditekankan oleh syari’at (lihat Subulus Salaam 2/611).Hak yang pertama, sabda Nabiإِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِjika engkau bertemu seorang muslim maka berilah salam kepadanya.Memberi salam merupakan salah satu di antara amalan yang sangat mulia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga kecuali kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang suatu perkara jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai?  Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)Oleh karenanya, di antara afdhalul ‘amal (amalan yang paling mulia) menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu memberi makan kepada fakir miskin, kemudian memberi salam kepada orang yang kita kenal dan orang yang tidak kita kenal.Dari Abdullah bin ‘Amr :أَنَّ رَجُلا سَأَلَ النَّبِىَّ (صلى الله عليه وسلم) أَىُّ الإسْلامِ خَيْرٌ؟ قَالَ: تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلامَ عَلَى مَنْ عرَفْتَ، وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْAda seseorang bertanya kepada Nabi “Islam manakah yang terbaik?”. Nabi berkata, “Memberi makan, dan engkau mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal” (HR Al-Bukhari No. 6236)Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa di antara tanda-tanda hari kiamat adalah apabila seseorang hanya memberi salam kepada orang yang dikenalnya saja.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ تَسْلِيمَ الْخَاصَّةِ“Sesungguhnya sebelum hari kiamat ada pemberian salam kepada orang yang khusus (yang dikenal saja).” (HR. Ahmad no. 3.870 dan dishahikan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 647)Salam merupakan amalan yang indah karena di dalamnya terdapat doa keselamatan kepada sesama muslim. Dengan membiasakan menyebarkan salam, maka akan timbul cinta di antara kaum muslimin. Dengan demikian, ukhuwah Islamiyah semakin kuat.Setiap muslim berhak untuk mendapatkan ucapan salam meskipun muslim tersebut merupakan ahli maksiat, sebagaimana telah disinggung di depan. Bisa jadi, salam yang kita ucapkan dengan tulus ikhlas kepada muslim yang bermaksiat dapat membuka hatinya untuk segera berbuat kebaikan dan meninggalkan maksiat yang ia lakukan.Bayangkan jika seorang yang shalih di zaman kita ini melewati seorang muslim yang ahli maksiat, kemudian ia bermuka masam, berpaling, dan enggan mengucapkan salam. Bisa jadi si pelaku maksiat tersebut akan semakin jengkel dengan orang-orang shalih dan semakin membuatnya tidak tertarik untuk bersegera meninggalkan kemaksiatan dan melaksanakan kebaikan.Perhatikan kisah menakjubkan yang disebutkan dalam hadits yang bersumber dari Abdullāh bin Salaam  berikut. Beliau  adalah salah seorang Yahudi yang masuk Islam kemudian menjadi sahabat. Beliau berkata,لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ جِئْتُ فَلَمَّا تَبَيَّنْتُ وَجْهَهُ عَرَفْتُ أَنَّ وَجْهَهُ لَيْسَ بِوَجْهِ كَذَّابٍ. فَكَانَ أَوَّلُ مَا قَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الْأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلام»“Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, akupun datang (melihatnya). Tatkala aku memperhatikan wajah beliau maka aku tahu bahwasanya wajah beliau bukanlah wajah seorang pendusta. Maka pertama yang beliau ucapkan, “Wahai manusia (wahai masyarakat), tebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah silaturahim, dan sholat malamlah tatkala orang-orang sedang tidur, niscaya kalian masuk surga dengan penuh keselamatan.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Al-Hakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 569)Oleh karenanya, menyebarkan salam bukanlah perkara yang sepele, bahkan merupakan perkara yang sangat diperhatikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak di awal dakwah beliau di kota Madinah.Al-Imam Malik meriwayatkan :أَنَّ الطُّفَيْلَ بْنَ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَيَغْدُو مَعَهُ إِلَى السُّوقِ، قَالَ: فَإِذَا غَدَوْنَا إِلَى السُّوقِ، لَمْ يَمُرَّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى سَقَاطٍ، وَلَا صَاحِبِ بِيعَةٍ، وَلَا مِسْكِينٍ، وَلَا أَحَد إِلَّا سَلَّمَ عَلَيْهِ، قَالَ الطُّفَيْلُ: فَجِئْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَوْمًا فَاسْتَتْبَعَنِي إِلَى السُّوقِ، فَقُلْتُ لَهُ: وَمَا تَصْنَعُ فِي السُّوقِ؟ وَأَنْتَ لَا تَقِفُ عَلَى الْبَيِّعِ، وَلَا تَسْأَلُ عَنِ السِّلَعِ، وَلَا تَسُومُ بِهَا، وَلَا تَجْلِسُ فِي مَجَالِسِ السُّوقِ؟ قَالَ: وَأَقُولُ اجْلِسْ بِنَا هَاهُنَا نَتَحَدَّثُ، قَالَ فَقَالَ لِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: «يَا أَبَا بَطْنٍ – وَكَانَ الطُّفَيْلُ ذَا بَطْنٍ – إِنَّمَا نَغْدُو مِنْ أَجْلِ السَّلَامِ، نُسَلِّمُ عَلَى مَنْ لَقِيَنَا»Bahwasanya At-Thufail bin Ubayy bin Ka’ab mendatangi Abdullah bin Umar, lalu ia pergi bersama beliau ke pasar. At-Thufail berkata : Maka ketika kami berangkat ke pasar maka tidaklah Abdullah bin Umar melewati seorangpun yang menjual barang-barang yang jelek atau penjual apapun atau seorang miskin atau siapapun juga kecuali beliau memberi salam kepadanya.At-Thufail berkata : Akupun mendatangi beliau pada suatu hari lalu beliau memintaku untuk mengikuti beliau ke pasar. Lalu aku berkata kepadanya, “Apa yang hendak engkau lakukan di pasar?, sementara engkau tidaklah berhenti di penjual, engkau tidak bertanya tentang harga barang, engkaupun tidak menawar harga barangnya, dan engkaupun tidak duduk di tempat-tempat duduk yang ada di pasar? Kita duduk aja di sini berbincang-bincang”. Maka Ibnu Umar berkata kepadaku, “Wahai Abu Bathn (panggilannya At-Thufail), kita hanyalah ke pasar karena (menyebarkan) salam, kita memberi salam kepada siapa saja yang kita temui” (Al-Muwattho’ 2/961)Selanjutnya hak yang kedua dari 6 hak seorang muslim terhadap muslim lainnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ“Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya.”Sebagian ulama berpendapat bahwa undangan yang disebutkan dalam hadits ini bersifat umum, mencakup segala undangan, baik undangan makan maupun undangan ke rumahnya (sebagaimana pendapat sebagian ulama Syafi’iyah dan ulama Dzohiriyah).Namun jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah pernikahan. Adapun memenuhi undangan-undangan yang lain maka hukumnya mustahab dan tidak sampai kepada hukum wajib.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah (acara pernikahan), yang hanya diundang orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah (pernikahan), maka dia telah bermaksiat kepada Allāh dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam..” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)Hadis di atas menunjukkan bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya adalah wajib. Hanya saja, para ulama mengatakan jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran dalam walimah tersebut, maka seorang muslim tidak diwajibkan untuk hadir.Kemungkaran yang dimaksud misalnya dalam walimah tersebut ada ikhtilath (campur-baur antara laki-laki dengan wanita), sementara kita tahu, kebiasaan para wanita di tempat kita jika menghadiri acara walimah, mereka berhias dengan seindah-indahnya dan bersolek dengan secantik-cantiknya. Belum lagi banyak di antara para wanita tersebut yang tidak memakai jilbab, terbuka auratnya, dan lain-lain. Maka dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak lagi wajib untuk menghadiri undangan walimah.Jika kita tahu acara walimah akan  seperti itu, maka kita bisa memilih untuk datang sebelum atau setelah acara walimah guna menyenangkan hati saudara kita yang mengundang.Apabila kemungkaran dalam walimah tersebut berupa adanya khamr, bir, wine, dan sejenisnya,  maka acara walimah yang seperti itu tidak boleh dihadiri. Atau kita boleh menghadirinya dengan syarat mampu untuk mengingkari kemungkaran tersebut.Contoh kemungkaran lain yang sering muncul dalam acara walimah misalnya pertunjukan dangdut atau sejenisnya. Di acara walimah, penyanyi dangdut yang diundang seringkali berjoget-joget sampai menampakkan aurat dan keindahan lekuk tubuhnya.Maka, model walimah seperti ini juga tidak wajib dihadiri.Model walimah lain yang tidak wajib dihadiri adalah walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja, tidak mengundang orang-orang miskin  dan para tetangga di sekitarnya.Model walimah seperti ini termasuk syarruth tho’am (makanan yang terburuk) artinya makanan tersebut tidak ada berkahnya sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak wajib menghadirinya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ“Seburuk-buruk makanan adalah makanan acara walimah dimana hanya diundang orang-orang kaya, adapun orang-orang miskin ditinggalkan.” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)Karena walimah yang seperti ini biasanya dibumbui dengan keinginan bermegah-megahan dalam mengadakan acara, sehingga yang diundang hanyalah orang-orang kaya. Padahal yang lebih membutuhkan makanan, apalagi makanan yang lezat adalah orang-orang miskin. Sebagian orang miskin mungkin hanya bisa makan daging kambing setahun sekali, itupun kalau dapat jatah pembagian daging kurban. Adapun orang-orang kaya maka setiap hari mereka memakan makanan yang lezat seperti makanan walimah tersebut atau bahkan lebih enak dari makanan walimah tersebut.Sebagian para ulama juga menyebutkan bahwa tidak wajib bagi kita untuk menghadiri walimah yang apabila untuk sampai ke acara  walimah tersebut diperlukan safar.  Meskipun demikian, yang perlu diingat  adalah, jika yang mengundang acara walimah tersebut adalah kerabat dekat kita, seperti kakak, adik, paman, sepupu, dan semisalnya, maka sebaiknya kita berusaha menghadirinya. Meskipun dari sisi walimahnya kita tidak wajib hadir, tetapi dari sisi kekeluargaan hal itu dapat menghindarkan kita dari perselisihan keluarga yang dapat berakibat terputusnya silaturahim. Oleh karenanya, kita melihat acara walimah dari sisi walimahnya dan juga dari sisi kerabat. Kalau kerabat maka kita berusaha menghadiri meskipun harus bersafar.Yang ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه“Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia.”Seseorang disunnahkan untuk menasihati saudaranya. Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhumaa berkata,بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ“Saya membai’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjanji untuk menegakkan sholat, membayar zakat, dan memberi nasihat bagi setiap muslim.” (HR. Al-Bukhari no. 57 dan Muslim no. 56)Para ulama menyebutkan bahwa hukum menasihati seorang muslim apabila tanpa diminta adalah sunah. Tetapi jika seorang muslim datang meminta nasihat kepada kita, maka wajib hukumnya bagi kita untuk menasihatiya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه“Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia.”Terkadang seorang muslim yang sedang ditimpa suatu permasalahan datang kepada kita untuk minta nasihat. Maka kalau kita mampu untuk menasihati, hendaknya kita nasihati. Jangan kita pelit dengan nasihat! Kalau kita mampu menasihati dan mampu memberikan pengarahan, berikan arahan berdasarkan pengalaman kita, juga berdasarkan dalil-dalil yang sesuai.An-Nawawi rahimahullah berkata :وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَمَعْنَاهُ طَلَبَ مِنْكَ النَّصِيحَةَ فَعَلَيْكَ أَنْ تَنْصَحَهُ وَلَا تُدَاهِنَهُ وَلَا تَغُشَّهُ وَلَا تُمْسِكَ عَنْ بيان النصيحة“Dan jika ia meminta nasihat kepadamu maka wajib atasmu untuk menasihatinya dan janganlah engkau berbasa-basi, jangan engkau menipu/memperdayai nya, dan janganlah engkau menahan penjelasan nasihat” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 14/143)Misalnya, seseorang datang pada kita dengan mengatakan, “Akhi, ada orang ingin melamar putri saya, bagaimana menurut antum? Antum kan mengenal orang tersebut.”Sebagai orang yang mengenal pribadi orang yang ditanyakan, maka kita berusaha menjelaskan bagaimana kebaikan orang tersebut, bagaimana kekurangannya, bagaimana penilaian kita,  dan sebagainya, seakan-akan yang akan dilamar adalah putri kita sendiri.Ini namanya benar-benar seorang naashih, seorang pemberi nasihat bagi saudara kita. Karena nasihat itu berarti kita ingin memberikan kebaikan atau yang terbaik bagi pihak yang diberi nasehat.Yang keempat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ“Jika dia bersin, kemudian dia mengucapkan “alhamdulillah” maka jawablah dengan “yarhamukallah.”“Pembahasan secara detail tentang permasalahan ini akan datang pada hadits-hadits berikutnya.Yang kelima, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ“Jika dia sakit maka jenguklah dia.”Ini adalah sunnah yang harus kita kerjakan dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, jika salah seorang muslim sakit, tidak semua muslim lainnya harus menjenguk. Akan tetapi jika sebagian muslim sudah menjenguknya, itu sudah mencukupi.Menjenguk orang sakit memiliki keutamaan yang sangat besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ عَادَ مَرِيْضًا لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ“Barangsiapa yang menjenguk orang sakit, maka ia senantiasa berada di jalan menuju surga (atau sedang memetik buah surga) hingga ia kembali.” (HR. Muslim no. 2.568)Menjenguk saudara yang sakit tidak dibatasi hanya sekali saja. Bahkan jika saudara kita sakitnya lama, kita disunahkan untuk mengunjunginya berulang-ulang. Selama mengunjunginya kita dapat bercengkerama dengan saudara kita yang sakit tersebut,  menghiburnya, menghilangkan kesedihannya, menghilangkan kebosanannya, membawakan oleh-oleh, dan yang paling penting kita mendoakannya agar sakit yang diderita menggugurkan dosa-dosanya dan juga mendoakan agar ia segera diberi kesembuhan.Meskipun orang yang sakit itu dalam keadaan tidak sadar, misalnya pingsan atau koma, kita tetap disunahkan untuk mengunjunginya. Jika tidak bisa menghiburnya, paling tidak kita bisa mendo’akannya meskipun dia tidak tahu. Allāh tahu kita sudah mengunjunginya. Atau paling tidak setelah dia siuman/tersadar, jika ada yang bercerita kepadanya bahwa saudaranya mengunjunginya, maka hal itu dapat menyenangkan hatinya. Hal itu dapat menunjukkan bahwa saudara-saudara seimannya tetap memperhatikannya sehingga dia tetap bersemangat dan tidak berburuk sangka. Demikian pula keluarganya, tentu akan terhibur jika kita menjenguknya.Ketika menjenguk saudara yang sedang sakit, kita harus memperhatikan keadaannya. Jika dia tampak lelah dan membutuhkan banyak istirahat serta tidak ingin banyak mengobrol, hendaknya kita mempercepat kunjungan. Hendaknya  kita mendoakannya lalu segera pergi untuk memberikan kesempatan kepadanya beristirahat.Yang keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذاَ ماَتَ فاتْبَعْهُ“Jika dia meninggal, maka ikutilah jenazahnya.”Seorang muslim yang telah meninggal tetap dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, sampai-sampai orang yang menyolatkannya akan mendapatkan pahala satu qirath dan orang yang mengikuti jenazahnya sampai mengkafankannya dan menguburkannya akan mendapatkan 2 qirath, yaitu masing-masing qirath-nya besarnya seperti gunung Uhud.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ“Barangsiapa yang menghadiri janazah hingga menyolatkannya maka baginya pahala seukuran qiroth, dan barangsiapa yang menghadirinya hingga dikuburkan maka baginya pahala dua qiroth.” Ditanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa itu dua qiroth?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Al-Bukhari no. 1.325)Dalam riwayat yang lain,مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهاَ فَلَهُ قِيْرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَها فله قيراطان… أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ“Barangsiapa yang menyolatkan jenazah namun tidak mengantarnya maka baginya pahala qirot, jika ia ikut mengantarnya (hingga dikuburkan) maka baginya pahala dua qiroth … ukuran yang terkecil dari keduanya seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim no. 945)Hadits ini juga menunjukkan keagungan syari’at Islam, di mana Islam memerintahkan seorang muslim untuk menghormati dan mencintai saudaranya meskipun saudaranya telah meninggal dunia.PeringatanPernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim” menunjukkan bahwa hak-hak tersebut pada asalnya tidak berlaku bagi seorang kafir (non muslim). Artinya, seorang kafir tidak berhak untuk diberi salam, tidak berhak untuk dipenuhi undangannya, tidak berhak untuk dikunjungi tatkala sakit, tidak berhak untuk diberi nasihat, tidak berhak untuk dilayati janazahnya. Ini hukum asalnya. Tentu saja ada penjelasannya secara terperinci pada masing-masing hak tersebut.Adapun memulai salam terhadap non muslim maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya, akan tetapi jika mereka memulai memberi salam maka kita menjawab salam mereka (sebagaimana akan datang penjelasannya).Demikian pula menjenguk orang kafir yang sakit, maka tidak dianjurkan karena hal itu merupakan hak orang muslim.  Akan tetapi jika dalam kunjungan tersebut ada maslahat baik maslahat dunia maupun akhirat seperti maslahat dakwah maka tidak mengapa kita menjenguknya. Terutama apabila orang tersebut adalah tetangga atau kerabat karena kita telah diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga dan kerabat meskipun ia seorang non muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mengunjungi seorang Yahudi yang sedang sakit dalam rangka mendakwahinya.Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu mengisahkan,كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِAda seorang pemuda Yahudi yang pernah melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia pun sakit. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dan duduk di sisi kepalanya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Masuklah Islam.” Pemuda tersebut lalu memandang kepada ayahnya yang sedang hadir di sisinya, maka sang ayah berkata, “Taatlah kepada Abul Qosim (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Maka Ia pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 1.356)Demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pamannya Abu Thalib yang akan meninggal dunia, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerunya untuk masuk Islam dengan mengucapkan Laa ilaaha illalllahu, akan tetapi pamannya enggan mengucapkannya dan akhirnya meninggal dalam kondisi musyrik.Demikian pula halnya jika ada orang musyrik atau kafir –bahkan meskipun kerabat dekat- jika meninggal dunia, maka kita tidak disyari’atkan untuk melayat janazahnya, karena sudah terlambat tidak bisa lagi kita dakwahi. Dan dengan melayatnya seakan-akan kita menghormati janazahnya dan memuliakannya serta menunjukan walaa’ (loyalitas) kita kepadanya, padahal hal ini adalah hak jenazah muslim.Adapun janazah kafir maka akan menuju neraka jahannam dan tidak pantas untuk dihormati atau dimuliakan. Meskipun Islam menganjurkan untuk menyambung silaturahim kerabat non muslim akan tetapi melayat jenazah kafir merupakan bentuk walaa’ (loyalitas) kepada kafir yang akan menuju neraka jahannam, maka hal itu dilarang dalam Islam.Ketika Abu Thalib, paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedemikian banyak jasanya dalam membela Islam, meninggal dalam kondisi musyrik, maka datanglah putranya, yaitu Ali bin Abi Thalib  berkata kepada Nabi,إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ، فَقَالَ: ” انْطَلِقْ فَوَارِهِ، (وفي رواية : قال علي : لاَ أُوَارِيْهِ، إِنَّهُ مَاتَ مُشْرِكًا، فقال: اِذْهَبْ فَوَارِهِ) … فَانْطَلَقْتُ فَوَارَيْتُهُ“Sesungguhnya paman Anda sorang tua yang sesat telah meninggal.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah dan kuburkanlah.” (Dalam riwayat lain: Ali berkata, “Aku tidak akan menguburkannya, sesungguhnya ia mati dalam kondisi musyrik.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah dan kuburkanlah!”) … Ali berkata, “Maka akupun pergi menguburkannya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasaa’i, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Sa’ad, dll, dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 161)Dari hadits ini, para ulama berkesimpulan bahwa jenazah kafir tidak layak dilayati. Namun, jika tidak ada orang kafir lain yang menguburkannya maka seorang muslim boleh menguburkannya, sebagaimana Ali yang tadinya menolak menguburkan ayahnya namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyuruhnya untuk menguburkan ayahnya. Sebagaimana juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya menguburkan jenazah Abu Jahl dan pembesar-pembesar kuffaar Quraisy tatkala selesai perang Badr.Namun jika tidak menghadiri jenazah kerabat kafir dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat, maka hendaknya seorang muslim melayat keluarga jenazah setelah pemakaman mayat demi meng-hindari kemudharatan sebagaimana pendapat sebagian ulama. Wallahu a’lam.Demikian pula halnya menghadiri undangan pernikahan orang kafir, maka tidak wajib. Akan tetapi, dianjurkan jika memang ada kemaslahatan dakwah dalam menghadiri walimah tersebut  dengan syarat acara walimah tersebut kosong dari kemungkaran-kemungkaran (dan syarat ini tentu sangat sulit atau hampir tidak bisa dipenuhi dalam acara walimah pernikahan orang-orang kafir di zaman kita sekarang ini) dan juga kosong dari ritual-ritual keagamaan mereka.Bersambung insya Allah…
BAB 1 – ADABOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAMUQADIMAHPembaca yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Kitābul Jāmi’ adalah bagian dari kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām yang ditulis oleh Al-Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāh. Beliau  rahimahullāh meletakkan kitab ini di bagian akhir dari Buluughul Maraam min Adillatil Ahkaam.Sebagaimana kita ketahui bahwa Kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām adalah kitab yang mengumpulkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang fiqih, mulai dari Bab Thaharah, Bab Shalat, Bab Haji, Bab Zakat, Bab Jihad, dan seterusnya.Namun, yang menakjubkan dari Al-Haafizh Ibnu Hajar adalah, beliau meletakkan Kitābul Jāmi’ di ujung Kitab Bulūghul Marām. Padahal, Kitābul Jāmi’ ini tidak ada hubungannya dengan masalah fiqih, tetapi lebih cenderung berhubungan dengan masalah adab dan akhlak, yaitu tentang akhlak yang baik yang harus dibiasakan, tentang akhlak yang buruk yang harus dijauhi, serta tentang dzikir dan do’a.Wallaahu a’lam, seakan-akan Al-Haafizh Ibnu Hajar ingin mengingatkan kepada segenap pembaca kitab Bulughul Maram, bahwasanya jika seorang telah menguasai bab-bab ilmu, telah menguasai masalah-masalah fiqih, maka hendaknya dia beradab dan memiliki akhlak yang mulia. Karena bisa jadi ilmu yang luas dapat menjadikan pemiliknya terjerumus dalam kesombongan dan merendahkan orang lain. Sebagaimana harta yang banyak juga bisa menjerumuskan dalam kesombongan. Sebagaimana pula nasab yang tinggi, rumah yang mewah, postur tubuh yang sempurna, paras yang tampan dan cantik,  bisa menjerumuskan  pemiliknya ke dalam kesombongan.Maka demikian pula ilmu yang banyak –jika tidak disertai dengan keikhlasan dalam menuntutnya dan mengamalkannya- juga berpotensi besar menjerumuskan seseorang dalam keangkuhan dan kesombongan. Bahkan tidak jarang kita jumpai sebagian penuntut ilmu pemula yang masih cetek ilmunya sudah mulai tumbuh bibit keangkuhan dan kesombongan yang ditunjukkan dalam ungkapan-ungkapan lisannya atau tulisan-tulisannya. Ilmu yang seharusnya menjadikan seseorang beradab dan berakhlak bisa menjadi senjata makan tuan yang menambahkan kesombongan apabila tidak dibarengi dengan niat yang benar dan tujuan yang tulus dalam menuntutnya.Karenanya, di akhir kitab hadits-hadits fikih Bulūghul Marām yang disusunnya, Al-Haafizh Ibnu Hajar meletakkan sebuah kitab tentang adab dan akhlak yang beliau namai Kitābul Jāmi’.Al-jaami’ dalam bahasa Arab artinya “yang mengumpulkan” atau “yang mencakup”. Dikatakan Kitābul Jāmi’ karena kitab ini mencakup 6 bab yang berkaitan dengan akhlak, yaitu sebagai berikut.   Bab Pertama – Baabul Adab.   Bab Kedua – Baabul Birr wash Shilah, yaitu bab tentang bagaimana berbuat baik dan bagaimana bersilaturahim.   Bab Ketiga – Baabul Zuhud wal Wara’, tentang zuhud dan sifat wara’.   Bab Keempat – Baabut Tarhiib min Masaawil Akhlaaq, bab tentang yang memperingatkan tentang akhlaq-akhlaq yang buruk.   Bab Kelima – Baabut Targhib min Makaarimul Akhlaaq, yaitu bab tentang motivasi untuk memiliki akhlak yang mulia.   Bab Keenam – Baabudz Dzikir wad Du’ā, yaitu bab tentang dzikir dan do’a.Pada bab ini, Insya Allah akan dibahas bab pertama dari enam bab di atas, yaitu Baabul Adab (bab tentang adab).  Bab ini mencakup hadits-hadits yang menjelaskan tentang adab-adab di dalam Islam yang seorang muslim hendaknya berhias dengan akhlak (perangai-perangai) yang mulia tersebut.Hadits 1 – Hak Sesama Muslimعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قال رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم : حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam:  (1) Jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, (2) Jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, (3) Jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, (4) Jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka do‘akanlah ia dengan mengucapkan ‘Yarhamukallah’, (5) Jika ia sakit maka jenguklah dan (6) Jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya)Pembaca yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Disebutkan di dalam hadis ini bahwa Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim terhadap muslim yang lain“.Ungkapan ini bersifat umum, mencakup setiap individu muslim, baik muslim yang baik keislamannya, maupun muslim yang kurang baik dalam berislam. Baik muslim yang senantiasa menjauhi dosa-dosa maupun muslim yang banyak terjatuh pada dosa-dosa meskipun dosa besar, selama dosa besar tersebut bukan kekufuran yang mengeluarkannya dari Islam. Asal ia masih seorang muslim, maka ia berhak mendapatkan haknya sebagai seorang muslim. Inilah hukum asalnya.Akan tetapi hak yang merupakan hukum asal tersebut dapat gugur (dapat tidak dipenuhi) jika ada penghalang. Misalnya seorang muslim mengundang muslim lainnya untuk menghadiri acara walimah pernikahannya. Namun, karena di dalam acara walimah tersebut banyak ditemui hal-hal yang berbau maksiat, maka muslim yang diundang tersebut tidak memenuhi undangan itu. Hukum asal mendatangi undangan yang semula wajib sebagai pemenuhan hak terhadap sesama muslim menjadi gugur karena adanya kemaksiatan dalam acara yang dilaksanakan.  Dengan demikian, tidak lagi wajib untuk memenuhi undangan–sebagaimana akan datang penjelasannya-.Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam“. Bilangan enam yang disebutkan di sini bukan merupakan suatu pembatasan. Artinya, bilangan enam di sini disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bukan untuk menafikan adanya hak-hak yang lain. Dengan kata lain, bukan berarti tidak ada hak-hak lain antara sesama muslim selain enam yang akan disebutkan.Di kalangan ahlul ‘ilmi (ulama) dikenal istilah al-‘adad laysa lahu mafhuum. Maknanya, bilangan tidak ada mafhum mukhalafah-nya. Jadi, penyebutan bilangan enam dalam hadits  ini hanya sekedar menunjukkan perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap enam perkara tersebut dan bukan berarti tidak ada hak-hak yang lainnya.Adapun yang dimaksud hak di sini adalah perkara yang laa yanbaghi tarkuhu, artinya, yang semestinya tidak ditinggalkan. Bisa jadi hak yang dimaksud adalah perkara yang wajib, bisa jadi  pula perkara mustahab yang sangat ditekankan sehingga mirip dengan perkara-perkara wajib yang ditekankan oleh syari’at (lihat Subulus Salaam 2/611).Hak yang pertama, sabda Nabiإِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِjika engkau bertemu seorang muslim maka berilah salam kepadanya.Memberi salam merupakan salah satu di antara amalan yang sangat mulia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga kecuali kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang suatu perkara jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai?  Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)Oleh karenanya, di antara afdhalul ‘amal (amalan yang paling mulia) menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu memberi makan kepada fakir miskin, kemudian memberi salam kepada orang yang kita kenal dan orang yang tidak kita kenal.Dari Abdullah bin ‘Amr :أَنَّ رَجُلا سَأَلَ النَّبِىَّ (صلى الله عليه وسلم) أَىُّ الإسْلامِ خَيْرٌ؟ قَالَ: تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلامَ عَلَى مَنْ عرَفْتَ، وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْAda seseorang bertanya kepada Nabi “Islam manakah yang terbaik?”. Nabi berkata, “Memberi makan, dan engkau mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal” (HR Al-Bukhari No. 6236)Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa di antara tanda-tanda hari kiamat adalah apabila seseorang hanya memberi salam kepada orang yang dikenalnya saja.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ تَسْلِيمَ الْخَاصَّةِ“Sesungguhnya sebelum hari kiamat ada pemberian salam kepada orang yang khusus (yang dikenal saja).” (HR. Ahmad no. 3.870 dan dishahikan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 647)Salam merupakan amalan yang indah karena di dalamnya terdapat doa keselamatan kepada sesama muslim. Dengan membiasakan menyebarkan salam, maka akan timbul cinta di antara kaum muslimin. Dengan demikian, ukhuwah Islamiyah semakin kuat.Setiap muslim berhak untuk mendapatkan ucapan salam meskipun muslim tersebut merupakan ahli maksiat, sebagaimana telah disinggung di depan. Bisa jadi, salam yang kita ucapkan dengan tulus ikhlas kepada muslim yang bermaksiat dapat membuka hatinya untuk segera berbuat kebaikan dan meninggalkan maksiat yang ia lakukan.Bayangkan jika seorang yang shalih di zaman kita ini melewati seorang muslim yang ahli maksiat, kemudian ia bermuka masam, berpaling, dan enggan mengucapkan salam. Bisa jadi si pelaku maksiat tersebut akan semakin jengkel dengan orang-orang shalih dan semakin membuatnya tidak tertarik untuk bersegera meninggalkan kemaksiatan dan melaksanakan kebaikan.Perhatikan kisah menakjubkan yang disebutkan dalam hadits yang bersumber dari Abdullāh bin Salaam  berikut. Beliau  adalah salah seorang Yahudi yang masuk Islam kemudian menjadi sahabat. Beliau berkata,لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ جِئْتُ فَلَمَّا تَبَيَّنْتُ وَجْهَهُ عَرَفْتُ أَنَّ وَجْهَهُ لَيْسَ بِوَجْهِ كَذَّابٍ. فَكَانَ أَوَّلُ مَا قَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الْأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلام»“Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, akupun datang (melihatnya). Tatkala aku memperhatikan wajah beliau maka aku tahu bahwasanya wajah beliau bukanlah wajah seorang pendusta. Maka pertama yang beliau ucapkan, “Wahai manusia (wahai masyarakat), tebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah silaturahim, dan sholat malamlah tatkala orang-orang sedang tidur, niscaya kalian masuk surga dengan penuh keselamatan.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Al-Hakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 569)Oleh karenanya, menyebarkan salam bukanlah perkara yang sepele, bahkan merupakan perkara yang sangat diperhatikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak di awal dakwah beliau di kota Madinah.Al-Imam Malik meriwayatkan :أَنَّ الطُّفَيْلَ بْنَ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَيَغْدُو مَعَهُ إِلَى السُّوقِ، قَالَ: فَإِذَا غَدَوْنَا إِلَى السُّوقِ، لَمْ يَمُرَّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى سَقَاطٍ، وَلَا صَاحِبِ بِيعَةٍ، وَلَا مِسْكِينٍ، وَلَا أَحَد إِلَّا سَلَّمَ عَلَيْهِ، قَالَ الطُّفَيْلُ: فَجِئْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَوْمًا فَاسْتَتْبَعَنِي إِلَى السُّوقِ، فَقُلْتُ لَهُ: وَمَا تَصْنَعُ فِي السُّوقِ؟ وَأَنْتَ لَا تَقِفُ عَلَى الْبَيِّعِ، وَلَا تَسْأَلُ عَنِ السِّلَعِ، وَلَا تَسُومُ بِهَا، وَلَا تَجْلِسُ فِي مَجَالِسِ السُّوقِ؟ قَالَ: وَأَقُولُ اجْلِسْ بِنَا هَاهُنَا نَتَحَدَّثُ، قَالَ فَقَالَ لِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: «يَا أَبَا بَطْنٍ – وَكَانَ الطُّفَيْلُ ذَا بَطْنٍ – إِنَّمَا نَغْدُو مِنْ أَجْلِ السَّلَامِ، نُسَلِّمُ عَلَى مَنْ لَقِيَنَا»Bahwasanya At-Thufail bin Ubayy bin Ka’ab mendatangi Abdullah bin Umar, lalu ia pergi bersama beliau ke pasar. At-Thufail berkata : Maka ketika kami berangkat ke pasar maka tidaklah Abdullah bin Umar melewati seorangpun yang menjual barang-barang yang jelek atau penjual apapun atau seorang miskin atau siapapun juga kecuali beliau memberi salam kepadanya.At-Thufail berkata : Akupun mendatangi beliau pada suatu hari lalu beliau memintaku untuk mengikuti beliau ke pasar. Lalu aku berkata kepadanya, “Apa yang hendak engkau lakukan di pasar?, sementara engkau tidaklah berhenti di penjual, engkau tidak bertanya tentang harga barang, engkaupun tidak menawar harga barangnya, dan engkaupun tidak duduk di tempat-tempat duduk yang ada di pasar? Kita duduk aja di sini berbincang-bincang”. Maka Ibnu Umar berkata kepadaku, “Wahai Abu Bathn (panggilannya At-Thufail), kita hanyalah ke pasar karena (menyebarkan) salam, kita memberi salam kepada siapa saja yang kita temui” (Al-Muwattho’ 2/961)Selanjutnya hak yang kedua dari 6 hak seorang muslim terhadap muslim lainnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ“Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya.”Sebagian ulama berpendapat bahwa undangan yang disebutkan dalam hadits ini bersifat umum, mencakup segala undangan, baik undangan makan maupun undangan ke rumahnya (sebagaimana pendapat sebagian ulama Syafi’iyah dan ulama Dzohiriyah).Namun jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah pernikahan. Adapun memenuhi undangan-undangan yang lain maka hukumnya mustahab dan tidak sampai kepada hukum wajib.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah (acara pernikahan), yang hanya diundang orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah (pernikahan), maka dia telah bermaksiat kepada Allāh dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam..” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)Hadis di atas menunjukkan bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya adalah wajib. Hanya saja, para ulama mengatakan jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran dalam walimah tersebut, maka seorang muslim tidak diwajibkan untuk hadir.Kemungkaran yang dimaksud misalnya dalam walimah tersebut ada ikhtilath (campur-baur antara laki-laki dengan wanita), sementara kita tahu, kebiasaan para wanita di tempat kita jika menghadiri acara walimah, mereka berhias dengan seindah-indahnya dan bersolek dengan secantik-cantiknya. Belum lagi banyak di antara para wanita tersebut yang tidak memakai jilbab, terbuka auratnya, dan lain-lain. Maka dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak lagi wajib untuk menghadiri undangan walimah.Jika kita tahu acara walimah akan  seperti itu, maka kita bisa memilih untuk datang sebelum atau setelah acara walimah guna menyenangkan hati saudara kita yang mengundang.Apabila kemungkaran dalam walimah tersebut berupa adanya khamr, bir, wine, dan sejenisnya,  maka acara walimah yang seperti itu tidak boleh dihadiri. Atau kita boleh menghadirinya dengan syarat mampu untuk mengingkari kemungkaran tersebut.Contoh kemungkaran lain yang sering muncul dalam acara walimah misalnya pertunjukan dangdut atau sejenisnya. Di acara walimah, penyanyi dangdut yang diundang seringkali berjoget-joget sampai menampakkan aurat dan keindahan lekuk tubuhnya.Maka, model walimah seperti ini juga tidak wajib dihadiri.Model walimah lain yang tidak wajib dihadiri adalah walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja, tidak mengundang orang-orang miskin  dan para tetangga di sekitarnya.Model walimah seperti ini termasuk syarruth tho’am (makanan yang terburuk) artinya makanan tersebut tidak ada berkahnya sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak wajib menghadirinya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ“Seburuk-buruk makanan adalah makanan acara walimah dimana hanya diundang orang-orang kaya, adapun orang-orang miskin ditinggalkan.” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)Karena walimah yang seperti ini biasanya dibumbui dengan keinginan bermegah-megahan dalam mengadakan acara, sehingga yang diundang hanyalah orang-orang kaya. Padahal yang lebih membutuhkan makanan, apalagi makanan yang lezat adalah orang-orang miskin. Sebagian orang miskin mungkin hanya bisa makan daging kambing setahun sekali, itupun kalau dapat jatah pembagian daging kurban. Adapun orang-orang kaya maka setiap hari mereka memakan makanan yang lezat seperti makanan walimah tersebut atau bahkan lebih enak dari makanan walimah tersebut.Sebagian para ulama juga menyebutkan bahwa tidak wajib bagi kita untuk menghadiri walimah yang apabila untuk sampai ke acara  walimah tersebut diperlukan safar.  Meskipun demikian, yang perlu diingat  adalah, jika yang mengundang acara walimah tersebut adalah kerabat dekat kita, seperti kakak, adik, paman, sepupu, dan semisalnya, maka sebaiknya kita berusaha menghadirinya. Meskipun dari sisi walimahnya kita tidak wajib hadir, tetapi dari sisi kekeluargaan hal itu dapat menghindarkan kita dari perselisihan keluarga yang dapat berakibat terputusnya silaturahim. Oleh karenanya, kita melihat acara walimah dari sisi walimahnya dan juga dari sisi kerabat. Kalau kerabat maka kita berusaha menghadiri meskipun harus bersafar.Yang ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه“Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia.”Seseorang disunnahkan untuk menasihati saudaranya. Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhumaa berkata,بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ“Saya membai’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjanji untuk menegakkan sholat, membayar zakat, dan memberi nasihat bagi setiap muslim.” (HR. Al-Bukhari no. 57 dan Muslim no. 56)Para ulama menyebutkan bahwa hukum menasihati seorang muslim apabila tanpa diminta adalah sunah. Tetapi jika seorang muslim datang meminta nasihat kepada kita, maka wajib hukumnya bagi kita untuk menasihatiya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه“Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia.”Terkadang seorang muslim yang sedang ditimpa suatu permasalahan datang kepada kita untuk minta nasihat. Maka kalau kita mampu untuk menasihati, hendaknya kita nasihati. Jangan kita pelit dengan nasihat! Kalau kita mampu menasihati dan mampu memberikan pengarahan, berikan arahan berdasarkan pengalaman kita, juga berdasarkan dalil-dalil yang sesuai.An-Nawawi rahimahullah berkata :وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَمَعْنَاهُ طَلَبَ مِنْكَ النَّصِيحَةَ فَعَلَيْكَ أَنْ تَنْصَحَهُ وَلَا تُدَاهِنَهُ وَلَا تَغُشَّهُ وَلَا تُمْسِكَ عَنْ بيان النصيحة“Dan jika ia meminta nasihat kepadamu maka wajib atasmu untuk menasihatinya dan janganlah engkau berbasa-basi, jangan engkau menipu/memperdayai nya, dan janganlah engkau menahan penjelasan nasihat” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 14/143)Misalnya, seseorang datang pada kita dengan mengatakan, “Akhi, ada orang ingin melamar putri saya, bagaimana menurut antum? Antum kan mengenal orang tersebut.”Sebagai orang yang mengenal pribadi orang yang ditanyakan, maka kita berusaha menjelaskan bagaimana kebaikan orang tersebut, bagaimana kekurangannya, bagaimana penilaian kita,  dan sebagainya, seakan-akan yang akan dilamar adalah putri kita sendiri.Ini namanya benar-benar seorang naashih, seorang pemberi nasihat bagi saudara kita. Karena nasihat itu berarti kita ingin memberikan kebaikan atau yang terbaik bagi pihak yang diberi nasehat.Yang keempat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ“Jika dia bersin, kemudian dia mengucapkan “alhamdulillah” maka jawablah dengan “yarhamukallah.”“Pembahasan secara detail tentang permasalahan ini akan datang pada hadits-hadits berikutnya.Yang kelima, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ“Jika dia sakit maka jenguklah dia.”Ini adalah sunnah yang harus kita kerjakan dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, jika salah seorang muslim sakit, tidak semua muslim lainnya harus menjenguk. Akan tetapi jika sebagian muslim sudah menjenguknya, itu sudah mencukupi.Menjenguk orang sakit memiliki keutamaan yang sangat besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ عَادَ مَرِيْضًا لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ“Barangsiapa yang menjenguk orang sakit, maka ia senantiasa berada di jalan menuju surga (atau sedang memetik buah surga) hingga ia kembali.” (HR. Muslim no. 2.568)Menjenguk saudara yang sakit tidak dibatasi hanya sekali saja. Bahkan jika saudara kita sakitnya lama, kita disunahkan untuk mengunjunginya berulang-ulang. Selama mengunjunginya kita dapat bercengkerama dengan saudara kita yang sakit tersebut,  menghiburnya, menghilangkan kesedihannya, menghilangkan kebosanannya, membawakan oleh-oleh, dan yang paling penting kita mendoakannya agar sakit yang diderita menggugurkan dosa-dosanya dan juga mendoakan agar ia segera diberi kesembuhan.Meskipun orang yang sakit itu dalam keadaan tidak sadar, misalnya pingsan atau koma, kita tetap disunahkan untuk mengunjunginya. Jika tidak bisa menghiburnya, paling tidak kita bisa mendo’akannya meskipun dia tidak tahu. Allāh tahu kita sudah mengunjunginya. Atau paling tidak setelah dia siuman/tersadar, jika ada yang bercerita kepadanya bahwa saudaranya mengunjunginya, maka hal itu dapat menyenangkan hatinya. Hal itu dapat menunjukkan bahwa saudara-saudara seimannya tetap memperhatikannya sehingga dia tetap bersemangat dan tidak berburuk sangka. Demikian pula keluarganya, tentu akan terhibur jika kita menjenguknya.Ketika menjenguk saudara yang sedang sakit, kita harus memperhatikan keadaannya. Jika dia tampak lelah dan membutuhkan banyak istirahat serta tidak ingin banyak mengobrol, hendaknya kita mempercepat kunjungan. Hendaknya  kita mendoakannya lalu segera pergi untuk memberikan kesempatan kepadanya beristirahat.Yang keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذاَ ماَتَ فاتْبَعْهُ“Jika dia meninggal, maka ikutilah jenazahnya.”Seorang muslim yang telah meninggal tetap dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, sampai-sampai orang yang menyolatkannya akan mendapatkan pahala satu qirath dan orang yang mengikuti jenazahnya sampai mengkafankannya dan menguburkannya akan mendapatkan 2 qirath, yaitu masing-masing qirath-nya besarnya seperti gunung Uhud.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ“Barangsiapa yang menghadiri janazah hingga menyolatkannya maka baginya pahala seukuran qiroth, dan barangsiapa yang menghadirinya hingga dikuburkan maka baginya pahala dua qiroth.” Ditanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa itu dua qiroth?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Al-Bukhari no. 1.325)Dalam riwayat yang lain,مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهاَ فَلَهُ قِيْرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَها فله قيراطان… أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ“Barangsiapa yang menyolatkan jenazah namun tidak mengantarnya maka baginya pahala qirot, jika ia ikut mengantarnya (hingga dikuburkan) maka baginya pahala dua qiroth … ukuran yang terkecil dari keduanya seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim no. 945)Hadits ini juga menunjukkan keagungan syari’at Islam, di mana Islam memerintahkan seorang muslim untuk menghormati dan mencintai saudaranya meskipun saudaranya telah meninggal dunia.PeringatanPernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim” menunjukkan bahwa hak-hak tersebut pada asalnya tidak berlaku bagi seorang kafir (non muslim). Artinya, seorang kafir tidak berhak untuk diberi salam, tidak berhak untuk dipenuhi undangannya, tidak berhak untuk dikunjungi tatkala sakit, tidak berhak untuk diberi nasihat, tidak berhak untuk dilayati janazahnya. Ini hukum asalnya. Tentu saja ada penjelasannya secara terperinci pada masing-masing hak tersebut.Adapun memulai salam terhadap non muslim maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya, akan tetapi jika mereka memulai memberi salam maka kita menjawab salam mereka (sebagaimana akan datang penjelasannya).Demikian pula menjenguk orang kafir yang sakit, maka tidak dianjurkan karena hal itu merupakan hak orang muslim.  Akan tetapi jika dalam kunjungan tersebut ada maslahat baik maslahat dunia maupun akhirat seperti maslahat dakwah maka tidak mengapa kita menjenguknya. Terutama apabila orang tersebut adalah tetangga atau kerabat karena kita telah diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga dan kerabat meskipun ia seorang non muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mengunjungi seorang Yahudi yang sedang sakit dalam rangka mendakwahinya.Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu mengisahkan,كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِAda seorang pemuda Yahudi yang pernah melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia pun sakit. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dan duduk di sisi kepalanya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Masuklah Islam.” Pemuda tersebut lalu memandang kepada ayahnya yang sedang hadir di sisinya, maka sang ayah berkata, “Taatlah kepada Abul Qosim (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Maka Ia pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 1.356)Demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pamannya Abu Thalib yang akan meninggal dunia, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerunya untuk masuk Islam dengan mengucapkan Laa ilaaha illalllahu, akan tetapi pamannya enggan mengucapkannya dan akhirnya meninggal dalam kondisi musyrik.Demikian pula halnya jika ada orang musyrik atau kafir –bahkan meskipun kerabat dekat- jika meninggal dunia, maka kita tidak disyari’atkan untuk melayat janazahnya, karena sudah terlambat tidak bisa lagi kita dakwahi. Dan dengan melayatnya seakan-akan kita menghormati janazahnya dan memuliakannya serta menunjukan walaa’ (loyalitas) kita kepadanya, padahal hal ini adalah hak jenazah muslim.Adapun janazah kafir maka akan menuju neraka jahannam dan tidak pantas untuk dihormati atau dimuliakan. Meskipun Islam menganjurkan untuk menyambung silaturahim kerabat non muslim akan tetapi melayat jenazah kafir merupakan bentuk walaa’ (loyalitas) kepada kafir yang akan menuju neraka jahannam, maka hal itu dilarang dalam Islam.Ketika Abu Thalib, paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedemikian banyak jasanya dalam membela Islam, meninggal dalam kondisi musyrik, maka datanglah putranya, yaitu Ali bin Abi Thalib  berkata kepada Nabi,إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ، فَقَالَ: ” انْطَلِقْ فَوَارِهِ، (وفي رواية : قال علي : لاَ أُوَارِيْهِ، إِنَّهُ مَاتَ مُشْرِكًا، فقال: اِذْهَبْ فَوَارِهِ) … فَانْطَلَقْتُ فَوَارَيْتُهُ“Sesungguhnya paman Anda sorang tua yang sesat telah meninggal.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah dan kuburkanlah.” (Dalam riwayat lain: Ali berkata, “Aku tidak akan menguburkannya, sesungguhnya ia mati dalam kondisi musyrik.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah dan kuburkanlah!”) … Ali berkata, “Maka akupun pergi menguburkannya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasaa’i, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Sa’ad, dll, dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 161)Dari hadits ini, para ulama berkesimpulan bahwa jenazah kafir tidak layak dilayati. Namun, jika tidak ada orang kafir lain yang menguburkannya maka seorang muslim boleh menguburkannya, sebagaimana Ali yang tadinya menolak menguburkan ayahnya namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyuruhnya untuk menguburkan ayahnya. Sebagaimana juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya menguburkan jenazah Abu Jahl dan pembesar-pembesar kuffaar Quraisy tatkala selesai perang Badr.Namun jika tidak menghadiri jenazah kerabat kafir dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat, maka hendaknya seorang muslim melayat keluarga jenazah setelah pemakaman mayat demi meng-hindari kemudharatan sebagaimana pendapat sebagian ulama. Wallahu a’lam.Demikian pula halnya menghadiri undangan pernikahan orang kafir, maka tidak wajib. Akan tetapi, dianjurkan jika memang ada kemaslahatan dakwah dalam menghadiri walimah tersebut  dengan syarat acara walimah tersebut kosong dari kemungkaran-kemungkaran (dan syarat ini tentu sangat sulit atau hampir tidak bisa dipenuhi dalam acara walimah pernikahan orang-orang kafir di zaman kita sekarang ini) dan juga kosong dari ritual-ritual keagamaan mereka.Bersambung insya Allah…


BAB 1 – ADABOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAMUQADIMAHPembaca yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Kitābul Jāmi’ adalah bagian dari kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām yang ditulis oleh Al-Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāh. Beliau  rahimahullāh meletakkan kitab ini di bagian akhir dari Buluughul Maraam min Adillatil Ahkaam.Sebagaimana kita ketahui bahwa Kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām adalah kitab yang mengumpulkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang fiqih, mulai dari Bab Thaharah, Bab Shalat, Bab Haji, Bab Zakat, Bab Jihad, dan seterusnya.Namun, yang menakjubkan dari Al-Haafizh Ibnu Hajar adalah, beliau meletakkan Kitābul Jāmi’ di ujung Kitab Bulūghul Marām. Padahal, Kitābul Jāmi’ ini tidak ada hubungannya dengan masalah fiqih, tetapi lebih cenderung berhubungan dengan masalah adab dan akhlak, yaitu tentang akhlak yang baik yang harus dibiasakan, tentang akhlak yang buruk yang harus dijauhi, serta tentang dzikir dan do’a.Wallaahu a’lam, seakan-akan Al-Haafizh Ibnu Hajar ingin mengingatkan kepada segenap pembaca kitab Bulughul Maram, bahwasanya jika seorang telah menguasai bab-bab ilmu, telah menguasai masalah-masalah fiqih, maka hendaknya dia beradab dan memiliki akhlak yang mulia. Karena bisa jadi ilmu yang luas dapat menjadikan pemiliknya terjerumus dalam kesombongan dan merendahkan orang lain. Sebagaimana harta yang banyak juga bisa menjerumuskan dalam kesombongan. Sebagaimana pula nasab yang tinggi, rumah yang mewah, postur tubuh yang sempurna, paras yang tampan dan cantik,  bisa menjerumuskan  pemiliknya ke dalam kesombongan.Maka demikian pula ilmu yang banyak –jika tidak disertai dengan keikhlasan dalam menuntutnya dan mengamalkannya- juga berpotensi besar menjerumuskan seseorang dalam keangkuhan dan kesombongan. Bahkan tidak jarang kita jumpai sebagian penuntut ilmu pemula yang masih cetek ilmunya sudah mulai tumbuh bibit keangkuhan dan kesombongan yang ditunjukkan dalam ungkapan-ungkapan lisannya atau tulisan-tulisannya. Ilmu yang seharusnya menjadikan seseorang beradab dan berakhlak bisa menjadi senjata makan tuan yang menambahkan kesombongan apabila tidak dibarengi dengan niat yang benar dan tujuan yang tulus dalam menuntutnya.Karenanya, di akhir kitab hadits-hadits fikih Bulūghul Marām yang disusunnya, Al-Haafizh Ibnu Hajar meletakkan sebuah kitab tentang adab dan akhlak yang beliau namai Kitābul Jāmi’.Al-jaami’ dalam bahasa Arab artinya “yang mengumpulkan” atau “yang mencakup”. Dikatakan Kitābul Jāmi’ karena kitab ini mencakup 6 bab yang berkaitan dengan akhlak, yaitu sebagai berikut.   Bab Pertama – Baabul Adab.   Bab Kedua – Baabul Birr wash Shilah, yaitu bab tentang bagaimana berbuat baik dan bagaimana bersilaturahim.   Bab Ketiga – Baabul Zuhud wal Wara’, tentang zuhud dan sifat wara’.   Bab Keempat – Baabut Tarhiib min Masaawil Akhlaaq, bab tentang yang memperingatkan tentang akhlaq-akhlaq yang buruk.   Bab Kelima – Baabut Targhib min Makaarimul Akhlaaq, yaitu bab tentang motivasi untuk memiliki akhlak yang mulia.   Bab Keenam – Baabudz Dzikir wad Du’ā, yaitu bab tentang dzikir dan do’a.Pada bab ini, Insya Allah akan dibahas bab pertama dari enam bab di atas, yaitu Baabul Adab (bab tentang adab).  Bab ini mencakup hadits-hadits yang menjelaskan tentang adab-adab di dalam Islam yang seorang muslim hendaknya berhias dengan akhlak (perangai-perangai) yang mulia tersebut.Hadits 1 – Hak Sesama Muslimعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قال رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم : حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam:  (1) Jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, (2) Jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, (3) Jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, (4) Jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka do‘akanlah ia dengan mengucapkan ‘Yarhamukallah’, (5) Jika ia sakit maka jenguklah dan (6) Jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya)Pembaca yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Disebutkan di dalam hadis ini bahwa Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim terhadap muslim yang lain“.Ungkapan ini bersifat umum, mencakup setiap individu muslim, baik muslim yang baik keislamannya, maupun muslim yang kurang baik dalam berislam. Baik muslim yang senantiasa menjauhi dosa-dosa maupun muslim yang banyak terjatuh pada dosa-dosa meskipun dosa besar, selama dosa besar tersebut bukan kekufuran yang mengeluarkannya dari Islam. Asal ia masih seorang muslim, maka ia berhak mendapatkan haknya sebagai seorang muslim. Inilah hukum asalnya.Akan tetapi hak yang merupakan hukum asal tersebut dapat gugur (dapat tidak dipenuhi) jika ada penghalang. Misalnya seorang muslim mengundang muslim lainnya untuk menghadiri acara walimah pernikahannya. Namun, karena di dalam acara walimah tersebut banyak ditemui hal-hal yang berbau maksiat, maka muslim yang diundang tersebut tidak memenuhi undangan itu. Hukum asal mendatangi undangan yang semula wajib sebagai pemenuhan hak terhadap sesama muslim menjadi gugur karena adanya kemaksiatan dalam acara yang dilaksanakan.  Dengan demikian, tidak lagi wajib untuk memenuhi undangan–sebagaimana akan datang penjelasannya-.Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam“. Bilangan enam yang disebutkan di sini bukan merupakan suatu pembatasan. Artinya, bilangan enam di sini disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bukan untuk menafikan adanya hak-hak yang lain. Dengan kata lain, bukan berarti tidak ada hak-hak lain antara sesama muslim selain enam yang akan disebutkan.Di kalangan ahlul ‘ilmi (ulama) dikenal istilah al-‘adad laysa lahu mafhuum. Maknanya, bilangan tidak ada mafhum mukhalafah-nya. Jadi, penyebutan bilangan enam dalam hadits  ini hanya sekedar menunjukkan perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap enam perkara tersebut dan bukan berarti tidak ada hak-hak yang lainnya.Adapun yang dimaksud hak di sini adalah perkara yang laa yanbaghi tarkuhu, artinya, yang semestinya tidak ditinggalkan. Bisa jadi hak yang dimaksud adalah perkara yang wajib, bisa jadi  pula perkara mustahab yang sangat ditekankan sehingga mirip dengan perkara-perkara wajib yang ditekankan oleh syari’at (lihat Subulus Salaam 2/611).Hak yang pertama, sabda Nabiإِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِjika engkau bertemu seorang muslim maka berilah salam kepadanya.Memberi salam merupakan salah satu di antara amalan yang sangat mulia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga kecuali kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang suatu perkara jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai?  Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)Oleh karenanya, di antara afdhalul ‘amal (amalan yang paling mulia) menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu memberi makan kepada fakir miskin, kemudian memberi salam kepada orang yang kita kenal dan orang yang tidak kita kenal.Dari Abdullah bin ‘Amr :أَنَّ رَجُلا سَأَلَ النَّبِىَّ (صلى الله عليه وسلم) أَىُّ الإسْلامِ خَيْرٌ؟ قَالَ: تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلامَ عَلَى مَنْ عرَفْتَ، وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْAda seseorang bertanya kepada Nabi “Islam manakah yang terbaik?”. Nabi berkata, “Memberi makan, dan engkau mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal” (HR Al-Bukhari No. 6236)Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa di antara tanda-tanda hari kiamat adalah apabila seseorang hanya memberi salam kepada orang yang dikenalnya saja.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ تَسْلِيمَ الْخَاصَّةِ“Sesungguhnya sebelum hari kiamat ada pemberian salam kepada orang yang khusus (yang dikenal saja).” (HR. Ahmad no. 3.870 dan dishahikan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 647)Salam merupakan amalan yang indah karena di dalamnya terdapat doa keselamatan kepada sesama muslim. Dengan membiasakan menyebarkan salam, maka akan timbul cinta di antara kaum muslimin. Dengan demikian, ukhuwah Islamiyah semakin kuat.Setiap muslim berhak untuk mendapatkan ucapan salam meskipun muslim tersebut merupakan ahli maksiat, sebagaimana telah disinggung di depan. Bisa jadi, salam yang kita ucapkan dengan tulus ikhlas kepada muslim yang bermaksiat dapat membuka hatinya untuk segera berbuat kebaikan dan meninggalkan maksiat yang ia lakukan.Bayangkan jika seorang yang shalih di zaman kita ini melewati seorang muslim yang ahli maksiat, kemudian ia bermuka masam, berpaling, dan enggan mengucapkan salam. Bisa jadi si pelaku maksiat tersebut akan semakin jengkel dengan orang-orang shalih dan semakin membuatnya tidak tertarik untuk bersegera meninggalkan kemaksiatan dan melaksanakan kebaikan.Perhatikan kisah menakjubkan yang disebutkan dalam hadits yang bersumber dari Abdullāh bin Salaam  berikut. Beliau  adalah salah seorang Yahudi yang masuk Islam kemudian menjadi sahabat. Beliau berkata,لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ جِئْتُ فَلَمَّا تَبَيَّنْتُ وَجْهَهُ عَرَفْتُ أَنَّ وَجْهَهُ لَيْسَ بِوَجْهِ كَذَّابٍ. فَكَانَ أَوَّلُ مَا قَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الْأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلام»“Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, akupun datang (melihatnya). Tatkala aku memperhatikan wajah beliau maka aku tahu bahwasanya wajah beliau bukanlah wajah seorang pendusta. Maka pertama yang beliau ucapkan, “Wahai manusia (wahai masyarakat), tebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah silaturahim, dan sholat malamlah tatkala orang-orang sedang tidur, niscaya kalian masuk surga dengan penuh keselamatan.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Al-Hakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 569)Oleh karenanya, menyebarkan salam bukanlah perkara yang sepele, bahkan merupakan perkara yang sangat diperhatikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak di awal dakwah beliau di kota Madinah.Al-Imam Malik meriwayatkan :أَنَّ الطُّفَيْلَ بْنَ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَيَغْدُو مَعَهُ إِلَى السُّوقِ، قَالَ: فَإِذَا غَدَوْنَا إِلَى السُّوقِ، لَمْ يَمُرَّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى سَقَاطٍ، وَلَا صَاحِبِ بِيعَةٍ، وَلَا مِسْكِينٍ، وَلَا أَحَد إِلَّا سَلَّمَ عَلَيْهِ، قَالَ الطُّفَيْلُ: فَجِئْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَوْمًا فَاسْتَتْبَعَنِي إِلَى السُّوقِ، فَقُلْتُ لَهُ: وَمَا تَصْنَعُ فِي السُّوقِ؟ وَأَنْتَ لَا تَقِفُ عَلَى الْبَيِّعِ، وَلَا تَسْأَلُ عَنِ السِّلَعِ، وَلَا تَسُومُ بِهَا، وَلَا تَجْلِسُ فِي مَجَالِسِ السُّوقِ؟ قَالَ: وَأَقُولُ اجْلِسْ بِنَا هَاهُنَا نَتَحَدَّثُ، قَالَ فَقَالَ لِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: «يَا أَبَا بَطْنٍ – وَكَانَ الطُّفَيْلُ ذَا بَطْنٍ – إِنَّمَا نَغْدُو مِنْ أَجْلِ السَّلَامِ، نُسَلِّمُ عَلَى مَنْ لَقِيَنَا»Bahwasanya At-Thufail bin Ubayy bin Ka’ab mendatangi Abdullah bin Umar, lalu ia pergi bersama beliau ke pasar. At-Thufail berkata : Maka ketika kami berangkat ke pasar maka tidaklah Abdullah bin Umar melewati seorangpun yang menjual barang-barang yang jelek atau penjual apapun atau seorang miskin atau siapapun juga kecuali beliau memberi salam kepadanya.At-Thufail berkata : Akupun mendatangi beliau pada suatu hari lalu beliau memintaku untuk mengikuti beliau ke pasar. Lalu aku berkata kepadanya, “Apa yang hendak engkau lakukan di pasar?, sementara engkau tidaklah berhenti di penjual, engkau tidak bertanya tentang harga barang, engkaupun tidak menawar harga barangnya, dan engkaupun tidak duduk di tempat-tempat duduk yang ada di pasar? Kita duduk aja di sini berbincang-bincang”. Maka Ibnu Umar berkata kepadaku, “Wahai Abu Bathn (panggilannya At-Thufail), kita hanyalah ke pasar karena (menyebarkan) salam, kita memberi salam kepada siapa saja yang kita temui” (Al-Muwattho’ 2/961)Selanjutnya hak yang kedua dari 6 hak seorang muslim terhadap muslim lainnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ“Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya.”Sebagian ulama berpendapat bahwa undangan yang disebutkan dalam hadits ini bersifat umum, mencakup segala undangan, baik undangan makan maupun undangan ke rumahnya (sebagaimana pendapat sebagian ulama Syafi’iyah dan ulama Dzohiriyah).Namun jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah pernikahan. Adapun memenuhi undangan-undangan yang lain maka hukumnya mustahab dan tidak sampai kepada hukum wajib.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah (acara pernikahan), yang hanya diundang orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah (pernikahan), maka dia telah bermaksiat kepada Allāh dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam..” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)Hadis di atas menunjukkan bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya adalah wajib. Hanya saja, para ulama mengatakan jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran dalam walimah tersebut, maka seorang muslim tidak diwajibkan untuk hadir.Kemungkaran yang dimaksud misalnya dalam walimah tersebut ada ikhtilath (campur-baur antara laki-laki dengan wanita), sementara kita tahu, kebiasaan para wanita di tempat kita jika menghadiri acara walimah, mereka berhias dengan seindah-indahnya dan bersolek dengan secantik-cantiknya. Belum lagi banyak di antara para wanita tersebut yang tidak memakai jilbab, terbuka auratnya, dan lain-lain. Maka dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak lagi wajib untuk menghadiri undangan walimah.Jika kita tahu acara walimah akan  seperti itu, maka kita bisa memilih untuk datang sebelum atau setelah acara walimah guna menyenangkan hati saudara kita yang mengundang.Apabila kemungkaran dalam walimah tersebut berupa adanya khamr, bir, wine, dan sejenisnya,  maka acara walimah yang seperti itu tidak boleh dihadiri. Atau kita boleh menghadirinya dengan syarat mampu untuk mengingkari kemungkaran tersebut.Contoh kemungkaran lain yang sering muncul dalam acara walimah misalnya pertunjukan dangdut atau sejenisnya. Di acara walimah, penyanyi dangdut yang diundang seringkali berjoget-joget sampai menampakkan aurat dan keindahan lekuk tubuhnya.Maka, model walimah seperti ini juga tidak wajib dihadiri.Model walimah lain yang tidak wajib dihadiri adalah walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja, tidak mengundang orang-orang miskin  dan para tetangga di sekitarnya.Model walimah seperti ini termasuk syarruth tho’am (makanan yang terburuk) artinya makanan tersebut tidak ada berkahnya sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak wajib menghadirinya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ“Seburuk-buruk makanan adalah makanan acara walimah dimana hanya diundang orang-orang kaya, adapun orang-orang miskin ditinggalkan.” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)Karena walimah yang seperti ini biasanya dibumbui dengan keinginan bermegah-megahan dalam mengadakan acara, sehingga yang diundang hanyalah orang-orang kaya. Padahal yang lebih membutuhkan makanan, apalagi makanan yang lezat adalah orang-orang miskin. Sebagian orang miskin mungkin hanya bisa makan daging kambing setahun sekali, itupun kalau dapat jatah pembagian daging kurban. Adapun orang-orang kaya maka setiap hari mereka memakan makanan yang lezat seperti makanan walimah tersebut atau bahkan lebih enak dari makanan walimah tersebut.Sebagian para ulama juga menyebutkan bahwa tidak wajib bagi kita untuk menghadiri walimah yang apabila untuk sampai ke acara  walimah tersebut diperlukan safar.  Meskipun demikian, yang perlu diingat  adalah, jika yang mengundang acara walimah tersebut adalah kerabat dekat kita, seperti kakak, adik, paman, sepupu, dan semisalnya, maka sebaiknya kita berusaha menghadirinya. Meskipun dari sisi walimahnya kita tidak wajib hadir, tetapi dari sisi kekeluargaan hal itu dapat menghindarkan kita dari perselisihan keluarga yang dapat berakibat terputusnya silaturahim. Oleh karenanya, kita melihat acara walimah dari sisi walimahnya dan juga dari sisi kerabat. Kalau kerabat maka kita berusaha menghadiri meskipun harus bersafar.Yang ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه“Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia.”Seseorang disunnahkan untuk menasihati saudaranya. Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhumaa berkata,بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ“Saya membai’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjanji untuk menegakkan sholat, membayar zakat, dan memberi nasihat bagi setiap muslim.” (HR. Al-Bukhari no. 57 dan Muslim no. 56)Para ulama menyebutkan bahwa hukum menasihati seorang muslim apabila tanpa diminta adalah sunah. Tetapi jika seorang muslim datang meminta nasihat kepada kita, maka wajib hukumnya bagi kita untuk menasihatiya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه“Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia.”Terkadang seorang muslim yang sedang ditimpa suatu permasalahan datang kepada kita untuk minta nasihat. Maka kalau kita mampu untuk menasihati, hendaknya kita nasihati. Jangan kita pelit dengan nasihat! Kalau kita mampu menasihati dan mampu memberikan pengarahan, berikan arahan berdasarkan pengalaman kita, juga berdasarkan dalil-dalil yang sesuai.An-Nawawi rahimahullah berkata :وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَمَعْنَاهُ طَلَبَ مِنْكَ النَّصِيحَةَ فَعَلَيْكَ أَنْ تَنْصَحَهُ وَلَا تُدَاهِنَهُ وَلَا تَغُشَّهُ وَلَا تُمْسِكَ عَنْ بيان النصيحة“Dan jika ia meminta nasihat kepadamu maka wajib atasmu untuk menasihatinya dan janganlah engkau berbasa-basi, jangan engkau menipu/memperdayai nya, dan janganlah engkau menahan penjelasan nasihat” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 14/143)Misalnya, seseorang datang pada kita dengan mengatakan, “Akhi, ada orang ingin melamar putri saya, bagaimana menurut antum? Antum kan mengenal orang tersebut.”Sebagai orang yang mengenal pribadi orang yang ditanyakan, maka kita berusaha menjelaskan bagaimana kebaikan orang tersebut, bagaimana kekurangannya, bagaimana penilaian kita,  dan sebagainya, seakan-akan yang akan dilamar adalah putri kita sendiri.Ini namanya benar-benar seorang naashih, seorang pemberi nasihat bagi saudara kita. Karena nasihat itu berarti kita ingin memberikan kebaikan atau yang terbaik bagi pihak yang diberi nasehat.Yang keempat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ“Jika dia bersin, kemudian dia mengucapkan “alhamdulillah” maka jawablah dengan “yarhamukallah.”“Pembahasan secara detail tentang permasalahan ini akan datang pada hadits-hadits berikutnya.Yang kelima, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ“Jika dia sakit maka jenguklah dia.”Ini adalah sunnah yang harus kita kerjakan dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, jika salah seorang muslim sakit, tidak semua muslim lainnya harus menjenguk. Akan tetapi jika sebagian muslim sudah menjenguknya, itu sudah mencukupi.Menjenguk orang sakit memiliki keutamaan yang sangat besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ عَادَ مَرِيْضًا لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ“Barangsiapa yang menjenguk orang sakit, maka ia senantiasa berada di jalan menuju surga (atau sedang memetik buah surga) hingga ia kembali.” (HR. Muslim no. 2.568)Menjenguk saudara yang sakit tidak dibatasi hanya sekali saja. Bahkan jika saudara kita sakitnya lama, kita disunahkan untuk mengunjunginya berulang-ulang. Selama mengunjunginya kita dapat bercengkerama dengan saudara kita yang sakit tersebut,  menghiburnya, menghilangkan kesedihannya, menghilangkan kebosanannya, membawakan oleh-oleh, dan yang paling penting kita mendoakannya agar sakit yang diderita menggugurkan dosa-dosanya dan juga mendoakan agar ia segera diberi kesembuhan.Meskipun orang yang sakit itu dalam keadaan tidak sadar, misalnya pingsan atau koma, kita tetap disunahkan untuk mengunjunginya. Jika tidak bisa menghiburnya, paling tidak kita bisa mendo’akannya meskipun dia tidak tahu. Allāh tahu kita sudah mengunjunginya. Atau paling tidak setelah dia siuman/tersadar, jika ada yang bercerita kepadanya bahwa saudaranya mengunjunginya, maka hal itu dapat menyenangkan hatinya. Hal itu dapat menunjukkan bahwa saudara-saudara seimannya tetap memperhatikannya sehingga dia tetap bersemangat dan tidak berburuk sangka. Demikian pula keluarganya, tentu akan terhibur jika kita menjenguknya.Ketika menjenguk saudara yang sedang sakit, kita harus memperhatikan keadaannya. Jika dia tampak lelah dan membutuhkan banyak istirahat serta tidak ingin banyak mengobrol, hendaknya kita mempercepat kunjungan. Hendaknya  kita mendoakannya lalu segera pergi untuk memberikan kesempatan kepadanya beristirahat.Yang keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذاَ ماَتَ فاتْبَعْهُ“Jika dia meninggal, maka ikutilah jenazahnya.”Seorang muslim yang telah meninggal tetap dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, sampai-sampai orang yang menyolatkannya akan mendapatkan pahala satu qirath dan orang yang mengikuti jenazahnya sampai mengkafankannya dan menguburkannya akan mendapatkan 2 qirath, yaitu masing-masing qirath-nya besarnya seperti gunung Uhud.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ“Barangsiapa yang menghadiri janazah hingga menyolatkannya maka baginya pahala seukuran qiroth, dan barangsiapa yang menghadirinya hingga dikuburkan maka baginya pahala dua qiroth.” Ditanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa itu dua qiroth?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Al-Bukhari no. 1.325)Dalam riwayat yang lain,مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهاَ فَلَهُ قِيْرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَها فله قيراطان… أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ“Barangsiapa yang menyolatkan jenazah namun tidak mengantarnya maka baginya pahala qirot, jika ia ikut mengantarnya (hingga dikuburkan) maka baginya pahala dua qiroth … ukuran yang terkecil dari keduanya seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim no. 945)Hadits ini juga menunjukkan keagungan syari’at Islam, di mana Islam memerintahkan seorang muslim untuk menghormati dan mencintai saudaranya meskipun saudaranya telah meninggal dunia.PeringatanPernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim” menunjukkan bahwa hak-hak tersebut pada asalnya tidak berlaku bagi seorang kafir (non muslim). Artinya, seorang kafir tidak berhak untuk diberi salam, tidak berhak untuk dipenuhi undangannya, tidak berhak untuk dikunjungi tatkala sakit, tidak berhak untuk diberi nasihat, tidak berhak untuk dilayati janazahnya. Ini hukum asalnya. Tentu saja ada penjelasannya secara terperinci pada masing-masing hak tersebut.Adapun memulai salam terhadap non muslim maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya, akan tetapi jika mereka memulai memberi salam maka kita menjawab salam mereka (sebagaimana akan datang penjelasannya).Demikian pula menjenguk orang kafir yang sakit, maka tidak dianjurkan karena hal itu merupakan hak orang muslim.  Akan tetapi jika dalam kunjungan tersebut ada maslahat baik maslahat dunia maupun akhirat seperti maslahat dakwah maka tidak mengapa kita menjenguknya. Terutama apabila orang tersebut adalah tetangga atau kerabat karena kita telah diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga dan kerabat meskipun ia seorang non muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mengunjungi seorang Yahudi yang sedang sakit dalam rangka mendakwahinya.Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu mengisahkan,كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِAda seorang pemuda Yahudi yang pernah melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia pun sakit. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dan duduk di sisi kepalanya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Masuklah Islam.” Pemuda tersebut lalu memandang kepada ayahnya yang sedang hadir di sisinya, maka sang ayah berkata, “Taatlah kepada Abul Qosim (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Maka Ia pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 1.356)Demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pamannya Abu Thalib yang akan meninggal dunia, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerunya untuk masuk Islam dengan mengucapkan Laa ilaaha illalllahu, akan tetapi pamannya enggan mengucapkannya dan akhirnya meninggal dalam kondisi musyrik.Demikian pula halnya jika ada orang musyrik atau kafir –bahkan meskipun kerabat dekat- jika meninggal dunia, maka kita tidak disyari’atkan untuk melayat janazahnya, karena sudah terlambat tidak bisa lagi kita dakwahi. Dan dengan melayatnya seakan-akan kita menghormati janazahnya dan memuliakannya serta menunjukan walaa’ (loyalitas) kita kepadanya, padahal hal ini adalah hak jenazah muslim.Adapun janazah kafir maka akan menuju neraka jahannam dan tidak pantas untuk dihormati atau dimuliakan. Meskipun Islam menganjurkan untuk menyambung silaturahim kerabat non muslim akan tetapi melayat jenazah kafir merupakan bentuk walaa’ (loyalitas) kepada kafir yang akan menuju neraka jahannam, maka hal itu dilarang dalam Islam.Ketika Abu Thalib, paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedemikian banyak jasanya dalam membela Islam, meninggal dalam kondisi musyrik, maka datanglah putranya, yaitu Ali bin Abi Thalib  berkata kepada Nabi,إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ، فَقَالَ: ” انْطَلِقْ فَوَارِهِ، (وفي رواية : قال علي : لاَ أُوَارِيْهِ، إِنَّهُ مَاتَ مُشْرِكًا، فقال: اِذْهَبْ فَوَارِهِ) … فَانْطَلَقْتُ فَوَارَيْتُهُ“Sesungguhnya paman Anda sorang tua yang sesat telah meninggal.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah dan kuburkanlah.” (Dalam riwayat lain: Ali berkata, “Aku tidak akan menguburkannya, sesungguhnya ia mati dalam kondisi musyrik.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah dan kuburkanlah!”) … Ali berkata, “Maka akupun pergi menguburkannya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasaa’i, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Sa’ad, dll, dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 161)Dari hadits ini, para ulama berkesimpulan bahwa jenazah kafir tidak layak dilayati. Namun, jika tidak ada orang kafir lain yang menguburkannya maka seorang muslim boleh menguburkannya, sebagaimana Ali yang tadinya menolak menguburkan ayahnya namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyuruhnya untuk menguburkan ayahnya. Sebagaimana juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya menguburkan jenazah Abu Jahl dan pembesar-pembesar kuffaar Quraisy tatkala selesai perang Badr.Namun jika tidak menghadiri jenazah kerabat kafir dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat, maka hendaknya seorang muslim melayat keluarga jenazah setelah pemakaman mayat demi meng-hindari kemudharatan sebagaimana pendapat sebagian ulama. Wallahu a’lam.Demikian pula halnya menghadiri undangan pernikahan orang kafir, maka tidak wajib. Akan tetapi, dianjurkan jika memang ada kemaslahatan dakwah dalam menghadiri walimah tersebut  dengan syarat acara walimah tersebut kosong dari kemungkaran-kemungkaran (dan syarat ini tentu sangat sulit atau hampir tidak bisa dipenuhi dalam acara walimah pernikahan orang-orang kafir di zaman kita sekarang ini) dan juga kosong dari ritual-ritual keagamaan mereka.Bersambung insya Allah…
Prev     Next