Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan!

Banyak adab-adab dalam Islam bagi para lelaki yang mengarahkan mereka untuk jadi lelaki sejati. Maka yang menerapkan adab-adab tersebut insya Allah jauh dari suka sesama jenis atau LGBT, bahkan akan jadi lelaki yang sejati. Islam melarang laki-laki menyerupai wanita Tidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063).Maka hendaknya para lelaki gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian lelaki, demikian juga wanita hendaknya gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian wanita. Islam mengharamkan lelaki memakai pakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan bagi wanita Islam membolehkan sebagian pakaian dan perhiasan khusus bagi wanita namun haram bagi lelaki, agar terbedakan penampilan wanita dan lelakiDiantaranya, laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:الآثار متواترة بذلك“Hadits-hadits tentang ini (larangan memakai sutra) mutawatir” (Syarah Ma’anil Atsar, 4/246).Dan larangan ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita dibolehkan menggunakan pakaian sutra. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Demikianlah, agar laki-laki terbedakan dari wanita dari segi cara berpakaian. Islam mewajibkan suami mencari nafkah, sedangkan istri tidak wajib bahkan untuk dibolehkan ada syarat-syaratnya Memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih).Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت‏:‏ أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.Adapun wanita, tidak ada kewajiban bekerja dan mencari nafkah. Bahkan lebih utama bagi mereka untuk lebih banyak di rumah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ“Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408). Islam mewajibkan lelaki shalat berjamaah di masjid, sedangkan wanita lebih baik di rumah Laki-laki wajib menunaikan shalat berjama’ah di masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil, beliau sudah melakukan hal tersebut. Sebagaimana dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,لولا ما في البيوتِ مِنَ النِّساءِ والذرِّيَّةِ لَأقَمتُ الصَّلاةَ، صلاةَ العشاءِ، وأَمَرتُ فتياني يُحَرِّقون ما في البيوتِ بالنَّارِ“Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil sungguh aku akan dirikan shalat Isya kemudian aku perintahkan para pemuda untuk membakar rumah-rumah dengan api” (HR. Ahmad no. 8796, dishahikan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Maka tidak mungkin sikap beliau demikian tegas dan kerasnya, andaikan shalat berjamaah di masjid hanya disunnahkan.Adapun wanita, sebagaimana dipahami dalam hadits Abu Hurairah di atas, mereka (wanita) tidak wajib shalat berjama’ah di masjid. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak jadi menghukum orang-orang yang mangkir shalat jama’ah dikarenakan di rumah-rumah ada para wanita. Menunjukkan para wanita tidak wajib shalat di masjid. Kemudian dalam hadits Ummu Humaid radhiallahu’anha, beliau berkata:يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ“Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersama anda.” Maka Nabi menjawab: “Aku sudah tahu bahwa engkau ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di kamar tempatmu tidur lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini”. Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu hingga beliau wafat)” (HR. Ibnu Hibban no. 2217, Ibnu Khuzaimah no. 1689, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah). Islam mewajibkan shalat jum’at, sedangkan wanita tidak diwajibkan Ulama ijma’ (sepakat) bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat jum’at. Dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Islam mensyariatkan ketika mengingatkan imam dalam shalat, lelaki dengan suara, wanita dengan tepukan. Menunjukkan bahwa lelaki boleh lantang, sedangkan wanita dikedepankan sitr (menutup diri) dan malu. Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421). Islam menganjurkan agar lelaki tidak sisiran tiap hari Laki-laki tidak boleh berlebihan dalam merawat rambut sehingga sibuk dandan dan bersolek. Karena dandan dan bersolek itu tabiat wanita. Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu’anhu:نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang laki-laki menyisir rambutnya kecuali ghibban (sehari menyisir, sehari tidak)” (HR. Abu Daud no.3628, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Bukan berarti tidak boleh menyisir setiap hari, namun makna hadits ini adalah larangan berlebihan dalam berdandan bagi lelaki. Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu:كانَ ينْهانا عن كثيرٍ منَ الإرفاهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami terlalu banyak berdandan” (HR. Abu Daud no. 4160, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Asy Syaukani menjelaskan hadits Abdullah bin Mughaffal dengan mengatakan:والحديث يدل على كراهة الاشتغال بالترجيل في كل يوم؛ لأنه نوع من الترفه“Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya menyibukkan diri dengan menyisir rambut setiap hari. Karena ini adalah bentuk terlalu banyak berdandan” (Nailul Authar, 1/159). Islam melarang lelaki mencukur jenggot Diantara hikmahnya agar wajah lelaki tidak halus lembut seperti wanita. Banyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kaum lelaki untuk memelihara jenggot. Dan semuanya menggunakan gaya bahasa perintah. Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259).Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).Oleh karena itu tidak diperbolehkan memangkas jenggot, hukumnya haram. Terlebih lagi memangkas habis jenggot, para ulama mutaqaddimin ijma (sepakat) tentang keharamannya.Ibnu Hazm mengatakan;واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120).Ibnu Qathan mengatakan:واتفقوا أن حلق اللحية : مُثْلَة ، لا تجوز“Ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah maksiat, tidak diperbolehkan” (Al Iqna fi Masail Al Ijma‘, 2/3953). Islam mensyariatkan jihad bagi lelaki. Sedangkan jihad bagi wanita adalah haji Jihad adalah amalan yang utama dan tinggi. Allah ta’ala berfirman:لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلّاً وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْراً عَظِيماً“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk, satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar” (QS. An-Nisaa: 95)Namun jihad itu hanya wajib bagi lelaki, wanita tidak ada kewajiban jihad perang. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibni Majah II/968, no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ish Shaghir no. 2345). Disyariatkan pula semua hal yang termasuk i’dad jihad (persiapan jihad) Seperti berlatih berkuda, memanah, berenang, bahkan termasuk juga bela diri, lari, dan melatih fisik. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu) ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ لَعِبِكُمْ“hendaknya kalian latihan menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian” (HR. Al Bazzar dalam Musnad-nya (1048), Al ‘Athar dalam Juz-nya (52), Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath (2093), dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 2/204-205).Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:ألا إنَّ القوةَ الرميُ“ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak”Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan” (Syarh Shahih Muslim, 4/57). Islam melarang khalwat dan ikhtilat Diantara hikmahnya lelaki akan lebih sering berkumpul bersama para lelaki dan terbentuk karakter lelaki. Munculnya sifat kewanitaan terkadang karena sering berkumpul dengan para wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Imam An Nawawi berkata: “adapun jika lelaki ajnabi dan wanita ajnabiyah berduaan tanpa ada orang yang ketiga bersama mereka, hukumnya haram menurut ijma ulama. Demikian juga jika ada bersama mereka orang yang mereka berdua tidak malu kepadanya, semisal anak-anak kecil seumur dua atau tiga tahun, atau semisal mereka, maka adanya mereka sama dengan tidak adanya. Demikian juga jika para lelaki ajnabi berkumpul dengan para wanita ajnabiyyah di suatu tempat, maka hukumnya juga haram” (Syarh Shahih Muslim, 9/109). Islam menganjurkan untuk bersegera menikah. Diantara hikmahnya, dengan menikah lelaki akan semakin timbul kelaki-lakiannya, dan wanita semakin timbul kewanitaannya. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400). Islam melarang istri menolak ajakan berhubungan intim dari suami, bahkan bercumbu dengan istri termasuk sedekah. Lebih sering terjadi percumbuan dan hubungan intim antara suami istri, lebih baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ » قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ“Hubungan intim antara kalian adalah sedekah”. Para sahabat lantas ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu malah mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada wanita yang haram, kalian mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika kalian bersetubuh dengan wanita yang halal, kalian akan mendapatkan pahala” (HR. Muslim no. 1006). Islam menganjurkan untuk memiliki banyak anak. Tentu ini juga mempertajam sifat kelaki-lakian sang ayah. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Misykatul Mashabih). Islam mengajarkan adab berjalan bagi lelaki yang jantan Jalan yang baik bagi lelaki adalah tegap, gagah, tenang tapi tidak lambat, tidak seperti orang malas dan juga tidak gemulai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan enerjik, mengerahkan tenaganya, bukan jalannya orang yang malas atau loyo. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَشَى، مَشَى مَشْيًا مُجْتَمِعًا يُعْرَفُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَشْيِ عَاجِزٍ وَلا كَسْلانَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan beliau berjalan dengan enerjik, sehingga sangat terlihat bahwa beliau bukan orang yang lemah dan juga bukan orang yang malas” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, dihasankan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2140).Maka berjalan yang baik adalah dengan tenang dan berwibawa tidak harus lambat dan loyo. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan tenang dan berwibawa namun juga cepat dan bertenaga. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:إذا مشَى تكفَّأ تكفُّؤًا كأنَّما ينحَطُّ من صبَبٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan menghentakkan kakinya seakan-akan ia turun dari tempat yang tinggi” (HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, no.120, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Asy-Syamail).Ali Al-Qari menjelaskan makna hadits tersebut dengan mengatakan:وَالْمَعْنَى يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا سَرِيعًا. وَفِي شَرْحِ السُّنَّةِ: الصَّبَبُ الْحُدُورُ، وَهُوَ مَا يَنْحَدِرُ مِنَ الْأَرْضِ يُرِيدُ لَهُ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا يَرْفَعُ رِجْلَيْهِ مِنَ الْأَرْضِ رَفْعًا بَائِنًا لَا كَمَنْ يَمْشِي اخْتِيَالًا وَيُقَارِبُ خُطَاهُ تَنَعُّمًا“Maknanya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat dan cepat. Dalam Syarhus Sunnah, ash-shabab artinya al-hudur, yaitu jalan yang digunakan untuk turun dari suatu tempat. Maksudnya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat, dengan benar-benar mengangkat kakinya dari tanah, bukan seperti jalannya orang yang sombong atau seperti orang yang santai-santai” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 9/3704).Dan masih banyak lagi insya Allah adab-adab yang lain yang jika kita renungkan ternyata membuat seorang lelaki menjadi lelaki sejati.Belum lagi jika kita membaca sirah para Nabi dan sahabat Nabi, mereka adalah lelaki sejati. Mereka gagah perkasa, baik dalam jihad ilmu maupun dalam jihad perang.Wallahu a’lam bis shaab.*Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan!

Banyak adab-adab dalam Islam bagi para lelaki yang mengarahkan mereka untuk jadi lelaki sejati. Maka yang menerapkan adab-adab tersebut insya Allah jauh dari suka sesama jenis atau LGBT, bahkan akan jadi lelaki yang sejati. Islam melarang laki-laki menyerupai wanita Tidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063).Maka hendaknya para lelaki gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian lelaki, demikian juga wanita hendaknya gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian wanita. Islam mengharamkan lelaki memakai pakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan bagi wanita Islam membolehkan sebagian pakaian dan perhiasan khusus bagi wanita namun haram bagi lelaki, agar terbedakan penampilan wanita dan lelakiDiantaranya, laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:الآثار متواترة بذلك“Hadits-hadits tentang ini (larangan memakai sutra) mutawatir” (Syarah Ma’anil Atsar, 4/246).Dan larangan ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita dibolehkan menggunakan pakaian sutra. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Demikianlah, agar laki-laki terbedakan dari wanita dari segi cara berpakaian. Islam mewajibkan suami mencari nafkah, sedangkan istri tidak wajib bahkan untuk dibolehkan ada syarat-syaratnya Memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih).Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت‏:‏ أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.Adapun wanita, tidak ada kewajiban bekerja dan mencari nafkah. Bahkan lebih utama bagi mereka untuk lebih banyak di rumah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ“Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408). Islam mewajibkan lelaki shalat berjamaah di masjid, sedangkan wanita lebih baik di rumah Laki-laki wajib menunaikan shalat berjama’ah di masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil, beliau sudah melakukan hal tersebut. Sebagaimana dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,لولا ما في البيوتِ مِنَ النِّساءِ والذرِّيَّةِ لَأقَمتُ الصَّلاةَ، صلاةَ العشاءِ، وأَمَرتُ فتياني يُحَرِّقون ما في البيوتِ بالنَّارِ“Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil sungguh aku akan dirikan shalat Isya kemudian aku perintahkan para pemuda untuk membakar rumah-rumah dengan api” (HR. Ahmad no. 8796, dishahikan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Maka tidak mungkin sikap beliau demikian tegas dan kerasnya, andaikan shalat berjamaah di masjid hanya disunnahkan.Adapun wanita, sebagaimana dipahami dalam hadits Abu Hurairah di atas, mereka (wanita) tidak wajib shalat berjama’ah di masjid. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak jadi menghukum orang-orang yang mangkir shalat jama’ah dikarenakan di rumah-rumah ada para wanita. Menunjukkan para wanita tidak wajib shalat di masjid. Kemudian dalam hadits Ummu Humaid radhiallahu’anha, beliau berkata:يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ“Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersama anda.” Maka Nabi menjawab: “Aku sudah tahu bahwa engkau ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di kamar tempatmu tidur lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini”. Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu hingga beliau wafat)” (HR. Ibnu Hibban no. 2217, Ibnu Khuzaimah no. 1689, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah). Islam mewajibkan shalat jum’at, sedangkan wanita tidak diwajibkan Ulama ijma’ (sepakat) bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat jum’at. Dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Islam mensyariatkan ketika mengingatkan imam dalam shalat, lelaki dengan suara, wanita dengan tepukan. Menunjukkan bahwa lelaki boleh lantang, sedangkan wanita dikedepankan sitr (menutup diri) dan malu. Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421). Islam menganjurkan agar lelaki tidak sisiran tiap hari Laki-laki tidak boleh berlebihan dalam merawat rambut sehingga sibuk dandan dan bersolek. Karena dandan dan bersolek itu tabiat wanita. Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu’anhu:نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang laki-laki menyisir rambutnya kecuali ghibban (sehari menyisir, sehari tidak)” (HR. Abu Daud no.3628, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Bukan berarti tidak boleh menyisir setiap hari, namun makna hadits ini adalah larangan berlebihan dalam berdandan bagi lelaki. Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu:كانَ ينْهانا عن كثيرٍ منَ الإرفاهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami terlalu banyak berdandan” (HR. Abu Daud no. 4160, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Asy Syaukani menjelaskan hadits Abdullah bin Mughaffal dengan mengatakan:والحديث يدل على كراهة الاشتغال بالترجيل في كل يوم؛ لأنه نوع من الترفه“Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya menyibukkan diri dengan menyisir rambut setiap hari. Karena ini adalah bentuk terlalu banyak berdandan” (Nailul Authar, 1/159). Islam melarang lelaki mencukur jenggot Diantara hikmahnya agar wajah lelaki tidak halus lembut seperti wanita. Banyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kaum lelaki untuk memelihara jenggot. Dan semuanya menggunakan gaya bahasa perintah. Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259).Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).Oleh karena itu tidak diperbolehkan memangkas jenggot, hukumnya haram. Terlebih lagi memangkas habis jenggot, para ulama mutaqaddimin ijma (sepakat) tentang keharamannya.Ibnu Hazm mengatakan;واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120).Ibnu Qathan mengatakan:واتفقوا أن حلق اللحية : مُثْلَة ، لا تجوز“Ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah maksiat, tidak diperbolehkan” (Al Iqna fi Masail Al Ijma‘, 2/3953). Islam mensyariatkan jihad bagi lelaki. Sedangkan jihad bagi wanita adalah haji Jihad adalah amalan yang utama dan tinggi. Allah ta’ala berfirman:لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلّاً وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْراً عَظِيماً“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk, satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar” (QS. An-Nisaa: 95)Namun jihad itu hanya wajib bagi lelaki, wanita tidak ada kewajiban jihad perang. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibni Majah II/968, no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ish Shaghir no. 2345). Disyariatkan pula semua hal yang termasuk i’dad jihad (persiapan jihad) Seperti berlatih berkuda, memanah, berenang, bahkan termasuk juga bela diri, lari, dan melatih fisik. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu) ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ لَعِبِكُمْ“hendaknya kalian latihan menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian” (HR. Al Bazzar dalam Musnad-nya (1048), Al ‘Athar dalam Juz-nya (52), Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath (2093), dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 2/204-205).Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:ألا إنَّ القوةَ الرميُ“ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak”Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan” (Syarh Shahih Muslim, 4/57). Islam melarang khalwat dan ikhtilat Diantara hikmahnya lelaki akan lebih sering berkumpul bersama para lelaki dan terbentuk karakter lelaki. Munculnya sifat kewanitaan terkadang karena sering berkumpul dengan para wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Imam An Nawawi berkata: “adapun jika lelaki ajnabi dan wanita ajnabiyah berduaan tanpa ada orang yang ketiga bersama mereka, hukumnya haram menurut ijma ulama. Demikian juga jika ada bersama mereka orang yang mereka berdua tidak malu kepadanya, semisal anak-anak kecil seumur dua atau tiga tahun, atau semisal mereka, maka adanya mereka sama dengan tidak adanya. Demikian juga jika para lelaki ajnabi berkumpul dengan para wanita ajnabiyyah di suatu tempat, maka hukumnya juga haram” (Syarh Shahih Muslim, 9/109). Islam menganjurkan untuk bersegera menikah. Diantara hikmahnya, dengan menikah lelaki akan semakin timbul kelaki-lakiannya, dan wanita semakin timbul kewanitaannya. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400). Islam melarang istri menolak ajakan berhubungan intim dari suami, bahkan bercumbu dengan istri termasuk sedekah. Lebih sering terjadi percumbuan dan hubungan intim antara suami istri, lebih baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ » قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ“Hubungan intim antara kalian adalah sedekah”. Para sahabat lantas ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu malah mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada wanita yang haram, kalian mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika kalian bersetubuh dengan wanita yang halal, kalian akan mendapatkan pahala” (HR. Muslim no. 1006). Islam menganjurkan untuk memiliki banyak anak. Tentu ini juga mempertajam sifat kelaki-lakian sang ayah. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Misykatul Mashabih). Islam mengajarkan adab berjalan bagi lelaki yang jantan Jalan yang baik bagi lelaki adalah tegap, gagah, tenang tapi tidak lambat, tidak seperti orang malas dan juga tidak gemulai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan enerjik, mengerahkan tenaganya, bukan jalannya orang yang malas atau loyo. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَشَى، مَشَى مَشْيًا مُجْتَمِعًا يُعْرَفُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَشْيِ عَاجِزٍ وَلا كَسْلانَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan beliau berjalan dengan enerjik, sehingga sangat terlihat bahwa beliau bukan orang yang lemah dan juga bukan orang yang malas” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, dihasankan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2140).Maka berjalan yang baik adalah dengan tenang dan berwibawa tidak harus lambat dan loyo. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan tenang dan berwibawa namun juga cepat dan bertenaga. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:إذا مشَى تكفَّأ تكفُّؤًا كأنَّما ينحَطُّ من صبَبٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan menghentakkan kakinya seakan-akan ia turun dari tempat yang tinggi” (HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, no.120, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Asy-Syamail).Ali Al-Qari menjelaskan makna hadits tersebut dengan mengatakan:وَالْمَعْنَى يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا سَرِيعًا. وَفِي شَرْحِ السُّنَّةِ: الصَّبَبُ الْحُدُورُ، وَهُوَ مَا يَنْحَدِرُ مِنَ الْأَرْضِ يُرِيدُ لَهُ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا يَرْفَعُ رِجْلَيْهِ مِنَ الْأَرْضِ رَفْعًا بَائِنًا لَا كَمَنْ يَمْشِي اخْتِيَالًا وَيُقَارِبُ خُطَاهُ تَنَعُّمًا“Maknanya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat dan cepat. Dalam Syarhus Sunnah, ash-shabab artinya al-hudur, yaitu jalan yang digunakan untuk turun dari suatu tempat. Maksudnya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat, dengan benar-benar mengangkat kakinya dari tanah, bukan seperti jalannya orang yang sombong atau seperti orang yang santai-santai” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 9/3704).Dan masih banyak lagi insya Allah adab-adab yang lain yang jika kita renungkan ternyata membuat seorang lelaki menjadi lelaki sejati.Belum lagi jika kita membaca sirah para Nabi dan sahabat Nabi, mereka adalah lelaki sejati. Mereka gagah perkasa, baik dalam jihad ilmu maupun dalam jihad perang.Wallahu a’lam bis shaab.*Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Banyak adab-adab dalam Islam bagi para lelaki yang mengarahkan mereka untuk jadi lelaki sejati. Maka yang menerapkan adab-adab tersebut insya Allah jauh dari suka sesama jenis atau LGBT, bahkan akan jadi lelaki yang sejati. Islam melarang laki-laki menyerupai wanita Tidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063).Maka hendaknya para lelaki gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian lelaki, demikian juga wanita hendaknya gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian wanita. Islam mengharamkan lelaki memakai pakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan bagi wanita Islam membolehkan sebagian pakaian dan perhiasan khusus bagi wanita namun haram bagi lelaki, agar terbedakan penampilan wanita dan lelakiDiantaranya, laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:الآثار متواترة بذلك“Hadits-hadits tentang ini (larangan memakai sutra) mutawatir” (Syarah Ma’anil Atsar, 4/246).Dan larangan ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita dibolehkan menggunakan pakaian sutra. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Demikianlah, agar laki-laki terbedakan dari wanita dari segi cara berpakaian. Islam mewajibkan suami mencari nafkah, sedangkan istri tidak wajib bahkan untuk dibolehkan ada syarat-syaratnya Memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih).Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت‏:‏ أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.Adapun wanita, tidak ada kewajiban bekerja dan mencari nafkah. Bahkan lebih utama bagi mereka untuk lebih banyak di rumah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ“Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408). Islam mewajibkan lelaki shalat berjamaah di masjid, sedangkan wanita lebih baik di rumah Laki-laki wajib menunaikan shalat berjama’ah di masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil, beliau sudah melakukan hal tersebut. Sebagaimana dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,لولا ما في البيوتِ مِنَ النِّساءِ والذرِّيَّةِ لَأقَمتُ الصَّلاةَ، صلاةَ العشاءِ، وأَمَرتُ فتياني يُحَرِّقون ما في البيوتِ بالنَّارِ“Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil sungguh aku akan dirikan shalat Isya kemudian aku perintahkan para pemuda untuk membakar rumah-rumah dengan api” (HR. Ahmad no. 8796, dishahikan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Maka tidak mungkin sikap beliau demikian tegas dan kerasnya, andaikan shalat berjamaah di masjid hanya disunnahkan.Adapun wanita, sebagaimana dipahami dalam hadits Abu Hurairah di atas, mereka (wanita) tidak wajib shalat berjama’ah di masjid. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak jadi menghukum orang-orang yang mangkir shalat jama’ah dikarenakan di rumah-rumah ada para wanita. Menunjukkan para wanita tidak wajib shalat di masjid. Kemudian dalam hadits Ummu Humaid radhiallahu’anha, beliau berkata:يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ“Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersama anda.” Maka Nabi menjawab: “Aku sudah tahu bahwa engkau ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di kamar tempatmu tidur lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini”. Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu hingga beliau wafat)” (HR. Ibnu Hibban no. 2217, Ibnu Khuzaimah no. 1689, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah). Islam mewajibkan shalat jum’at, sedangkan wanita tidak diwajibkan Ulama ijma’ (sepakat) bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat jum’at. Dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Islam mensyariatkan ketika mengingatkan imam dalam shalat, lelaki dengan suara, wanita dengan tepukan. Menunjukkan bahwa lelaki boleh lantang, sedangkan wanita dikedepankan sitr (menutup diri) dan malu. Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421). Islam menganjurkan agar lelaki tidak sisiran tiap hari Laki-laki tidak boleh berlebihan dalam merawat rambut sehingga sibuk dandan dan bersolek. Karena dandan dan bersolek itu tabiat wanita. Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu’anhu:نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang laki-laki menyisir rambutnya kecuali ghibban (sehari menyisir, sehari tidak)” (HR. Abu Daud no.3628, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Bukan berarti tidak boleh menyisir setiap hari, namun makna hadits ini adalah larangan berlebihan dalam berdandan bagi lelaki. Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu:كانَ ينْهانا عن كثيرٍ منَ الإرفاهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami terlalu banyak berdandan” (HR. Abu Daud no. 4160, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Asy Syaukani menjelaskan hadits Abdullah bin Mughaffal dengan mengatakan:والحديث يدل على كراهة الاشتغال بالترجيل في كل يوم؛ لأنه نوع من الترفه“Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya menyibukkan diri dengan menyisir rambut setiap hari. Karena ini adalah bentuk terlalu banyak berdandan” (Nailul Authar, 1/159). Islam melarang lelaki mencukur jenggot Diantara hikmahnya agar wajah lelaki tidak halus lembut seperti wanita. Banyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kaum lelaki untuk memelihara jenggot. Dan semuanya menggunakan gaya bahasa perintah. Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259).Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).Oleh karena itu tidak diperbolehkan memangkas jenggot, hukumnya haram. Terlebih lagi memangkas habis jenggot, para ulama mutaqaddimin ijma (sepakat) tentang keharamannya.Ibnu Hazm mengatakan;واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120).Ibnu Qathan mengatakan:واتفقوا أن حلق اللحية : مُثْلَة ، لا تجوز“Ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah maksiat, tidak diperbolehkan” (Al Iqna fi Masail Al Ijma‘, 2/3953). Islam mensyariatkan jihad bagi lelaki. Sedangkan jihad bagi wanita adalah haji Jihad adalah amalan yang utama dan tinggi. Allah ta’ala berfirman:لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلّاً وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْراً عَظِيماً“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk, satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar” (QS. An-Nisaa: 95)Namun jihad itu hanya wajib bagi lelaki, wanita tidak ada kewajiban jihad perang. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibni Majah II/968, no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ish Shaghir no. 2345). Disyariatkan pula semua hal yang termasuk i’dad jihad (persiapan jihad) Seperti berlatih berkuda, memanah, berenang, bahkan termasuk juga bela diri, lari, dan melatih fisik. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu) ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ لَعِبِكُمْ“hendaknya kalian latihan menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian” (HR. Al Bazzar dalam Musnad-nya (1048), Al ‘Athar dalam Juz-nya (52), Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath (2093), dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 2/204-205).Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:ألا إنَّ القوةَ الرميُ“ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak”Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan” (Syarh Shahih Muslim, 4/57). Islam melarang khalwat dan ikhtilat Diantara hikmahnya lelaki akan lebih sering berkumpul bersama para lelaki dan terbentuk karakter lelaki. Munculnya sifat kewanitaan terkadang karena sering berkumpul dengan para wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Imam An Nawawi berkata: “adapun jika lelaki ajnabi dan wanita ajnabiyah berduaan tanpa ada orang yang ketiga bersama mereka, hukumnya haram menurut ijma ulama. Demikian juga jika ada bersama mereka orang yang mereka berdua tidak malu kepadanya, semisal anak-anak kecil seumur dua atau tiga tahun, atau semisal mereka, maka adanya mereka sama dengan tidak adanya. Demikian juga jika para lelaki ajnabi berkumpul dengan para wanita ajnabiyyah di suatu tempat, maka hukumnya juga haram” (Syarh Shahih Muslim, 9/109). Islam menganjurkan untuk bersegera menikah. Diantara hikmahnya, dengan menikah lelaki akan semakin timbul kelaki-lakiannya, dan wanita semakin timbul kewanitaannya. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400). Islam melarang istri menolak ajakan berhubungan intim dari suami, bahkan bercumbu dengan istri termasuk sedekah. Lebih sering terjadi percumbuan dan hubungan intim antara suami istri, lebih baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ » قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ“Hubungan intim antara kalian adalah sedekah”. Para sahabat lantas ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu malah mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada wanita yang haram, kalian mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika kalian bersetubuh dengan wanita yang halal, kalian akan mendapatkan pahala” (HR. Muslim no. 1006). Islam menganjurkan untuk memiliki banyak anak. Tentu ini juga mempertajam sifat kelaki-lakian sang ayah. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Misykatul Mashabih). Islam mengajarkan adab berjalan bagi lelaki yang jantan Jalan yang baik bagi lelaki adalah tegap, gagah, tenang tapi tidak lambat, tidak seperti orang malas dan juga tidak gemulai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan enerjik, mengerahkan tenaganya, bukan jalannya orang yang malas atau loyo. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَشَى، مَشَى مَشْيًا مُجْتَمِعًا يُعْرَفُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَشْيِ عَاجِزٍ وَلا كَسْلانَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan beliau berjalan dengan enerjik, sehingga sangat terlihat bahwa beliau bukan orang yang lemah dan juga bukan orang yang malas” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, dihasankan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2140).Maka berjalan yang baik adalah dengan tenang dan berwibawa tidak harus lambat dan loyo. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan tenang dan berwibawa namun juga cepat dan bertenaga. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:إذا مشَى تكفَّأ تكفُّؤًا كأنَّما ينحَطُّ من صبَبٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan menghentakkan kakinya seakan-akan ia turun dari tempat yang tinggi” (HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, no.120, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Asy-Syamail).Ali Al-Qari menjelaskan makna hadits tersebut dengan mengatakan:وَالْمَعْنَى يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا سَرِيعًا. وَفِي شَرْحِ السُّنَّةِ: الصَّبَبُ الْحُدُورُ، وَهُوَ مَا يَنْحَدِرُ مِنَ الْأَرْضِ يُرِيدُ لَهُ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا يَرْفَعُ رِجْلَيْهِ مِنَ الْأَرْضِ رَفْعًا بَائِنًا لَا كَمَنْ يَمْشِي اخْتِيَالًا وَيُقَارِبُ خُطَاهُ تَنَعُّمًا“Maknanya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat dan cepat. Dalam Syarhus Sunnah, ash-shabab artinya al-hudur, yaitu jalan yang digunakan untuk turun dari suatu tempat. Maksudnya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat, dengan benar-benar mengangkat kakinya dari tanah, bukan seperti jalannya orang yang sombong atau seperti orang yang santai-santai” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 9/3704).Dan masih banyak lagi insya Allah adab-adab yang lain yang jika kita renungkan ternyata membuat seorang lelaki menjadi lelaki sejati.Belum lagi jika kita membaca sirah para Nabi dan sahabat Nabi, mereka adalah lelaki sejati. Mereka gagah perkasa, baik dalam jihad ilmu maupun dalam jihad perang.Wallahu a’lam bis shaab.*Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Banyak adab-adab dalam Islam bagi para lelaki yang mengarahkan mereka untuk jadi lelaki sejati. Maka yang menerapkan adab-adab tersebut insya Allah jauh dari suka sesama jenis atau LGBT, bahkan akan jadi lelaki yang sejati. Islam melarang laki-laki menyerupai wanita Tidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063).Maka hendaknya para lelaki gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian lelaki, demikian juga wanita hendaknya gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian wanita. Islam mengharamkan lelaki memakai pakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan bagi wanita Islam membolehkan sebagian pakaian dan perhiasan khusus bagi wanita namun haram bagi lelaki, agar terbedakan penampilan wanita dan lelakiDiantaranya, laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:الآثار متواترة بذلك“Hadits-hadits tentang ini (larangan memakai sutra) mutawatir” (Syarah Ma’anil Atsar, 4/246).Dan larangan ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita dibolehkan menggunakan pakaian sutra. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Demikianlah, agar laki-laki terbedakan dari wanita dari segi cara berpakaian. Islam mewajibkan suami mencari nafkah, sedangkan istri tidak wajib bahkan untuk dibolehkan ada syarat-syaratnya Memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih).Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت‏:‏ أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.Adapun wanita, tidak ada kewajiban bekerja dan mencari nafkah. Bahkan lebih utama bagi mereka untuk lebih banyak di rumah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ“Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408). Islam mewajibkan lelaki shalat berjamaah di masjid, sedangkan wanita lebih baik di rumah Laki-laki wajib menunaikan shalat berjama’ah di masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil, beliau sudah melakukan hal tersebut. Sebagaimana dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,لولا ما في البيوتِ مِنَ النِّساءِ والذرِّيَّةِ لَأقَمتُ الصَّلاةَ، صلاةَ العشاءِ، وأَمَرتُ فتياني يُحَرِّقون ما في البيوتِ بالنَّارِ“Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil sungguh aku akan dirikan shalat Isya kemudian aku perintahkan para pemuda untuk membakar rumah-rumah dengan api” (HR. Ahmad no. 8796, dishahikan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Maka tidak mungkin sikap beliau demikian tegas dan kerasnya, andaikan shalat berjamaah di masjid hanya disunnahkan.Adapun wanita, sebagaimana dipahami dalam hadits Abu Hurairah di atas, mereka (wanita) tidak wajib shalat berjama’ah di masjid. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak jadi menghukum orang-orang yang mangkir shalat jama’ah dikarenakan di rumah-rumah ada para wanita. Menunjukkan para wanita tidak wajib shalat di masjid. Kemudian dalam hadits Ummu Humaid radhiallahu’anha, beliau berkata:يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ“Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersama anda.” Maka Nabi menjawab: “Aku sudah tahu bahwa engkau ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di kamar tempatmu tidur lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini”. Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu hingga beliau wafat)” (HR. Ibnu Hibban no. 2217, Ibnu Khuzaimah no. 1689, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah). Islam mewajibkan shalat jum’at, sedangkan wanita tidak diwajibkan Ulama ijma’ (sepakat) bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat jum’at. Dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Islam mensyariatkan ketika mengingatkan imam dalam shalat, lelaki dengan suara, wanita dengan tepukan. Menunjukkan bahwa lelaki boleh lantang, sedangkan wanita dikedepankan sitr (menutup diri) dan malu. Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421). Islam menganjurkan agar lelaki tidak sisiran tiap hari Laki-laki tidak boleh berlebihan dalam merawat rambut sehingga sibuk dandan dan bersolek. Karena dandan dan bersolek itu tabiat wanita. Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu’anhu:نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang laki-laki menyisir rambutnya kecuali ghibban (sehari menyisir, sehari tidak)” (HR. Abu Daud no.3628, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Bukan berarti tidak boleh menyisir setiap hari, namun makna hadits ini adalah larangan berlebihan dalam berdandan bagi lelaki. Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu:كانَ ينْهانا عن كثيرٍ منَ الإرفاهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami terlalu banyak berdandan” (HR. Abu Daud no. 4160, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Asy Syaukani menjelaskan hadits Abdullah bin Mughaffal dengan mengatakan:والحديث يدل على كراهة الاشتغال بالترجيل في كل يوم؛ لأنه نوع من الترفه“Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya menyibukkan diri dengan menyisir rambut setiap hari. Karena ini adalah bentuk terlalu banyak berdandan” (Nailul Authar, 1/159). Islam melarang lelaki mencukur jenggot Diantara hikmahnya agar wajah lelaki tidak halus lembut seperti wanita. Banyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kaum lelaki untuk memelihara jenggot. Dan semuanya menggunakan gaya bahasa perintah. Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259).Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).Oleh karena itu tidak diperbolehkan memangkas jenggot, hukumnya haram. Terlebih lagi memangkas habis jenggot, para ulama mutaqaddimin ijma (sepakat) tentang keharamannya.Ibnu Hazm mengatakan;واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120).Ibnu Qathan mengatakan:واتفقوا أن حلق اللحية : مُثْلَة ، لا تجوز“Ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah maksiat, tidak diperbolehkan” (Al Iqna fi Masail Al Ijma‘, 2/3953). Islam mensyariatkan jihad bagi lelaki. Sedangkan jihad bagi wanita adalah haji Jihad adalah amalan yang utama dan tinggi. Allah ta’ala berfirman:لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلّاً وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْراً عَظِيماً“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk, satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar” (QS. An-Nisaa: 95)Namun jihad itu hanya wajib bagi lelaki, wanita tidak ada kewajiban jihad perang. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibni Majah II/968, no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ish Shaghir no. 2345). Disyariatkan pula semua hal yang termasuk i’dad jihad (persiapan jihad) Seperti berlatih berkuda, memanah, berenang, bahkan termasuk juga bela diri, lari, dan melatih fisik. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu) ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ لَعِبِكُمْ“hendaknya kalian latihan menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian” (HR. Al Bazzar dalam Musnad-nya (1048), Al ‘Athar dalam Juz-nya (52), Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath (2093), dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 2/204-205).Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:ألا إنَّ القوةَ الرميُ“ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak”Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan” (Syarh Shahih Muslim, 4/57). Islam melarang khalwat dan ikhtilat Diantara hikmahnya lelaki akan lebih sering berkumpul bersama para lelaki dan terbentuk karakter lelaki. Munculnya sifat kewanitaan terkadang karena sering berkumpul dengan para wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Imam An Nawawi berkata: “adapun jika lelaki ajnabi dan wanita ajnabiyah berduaan tanpa ada orang yang ketiga bersama mereka, hukumnya haram menurut ijma ulama. Demikian juga jika ada bersama mereka orang yang mereka berdua tidak malu kepadanya, semisal anak-anak kecil seumur dua atau tiga tahun, atau semisal mereka, maka adanya mereka sama dengan tidak adanya. Demikian juga jika para lelaki ajnabi berkumpul dengan para wanita ajnabiyyah di suatu tempat, maka hukumnya juga haram” (Syarh Shahih Muslim, 9/109). Islam menganjurkan untuk bersegera menikah. Diantara hikmahnya, dengan menikah lelaki akan semakin timbul kelaki-lakiannya, dan wanita semakin timbul kewanitaannya. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400). Islam melarang istri menolak ajakan berhubungan intim dari suami, bahkan bercumbu dengan istri termasuk sedekah. Lebih sering terjadi percumbuan dan hubungan intim antara suami istri, lebih baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ » قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ“Hubungan intim antara kalian adalah sedekah”. Para sahabat lantas ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu malah mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada wanita yang haram, kalian mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika kalian bersetubuh dengan wanita yang halal, kalian akan mendapatkan pahala” (HR. Muslim no. 1006). Islam menganjurkan untuk memiliki banyak anak. Tentu ini juga mempertajam sifat kelaki-lakian sang ayah. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Misykatul Mashabih). Islam mengajarkan adab berjalan bagi lelaki yang jantan Jalan yang baik bagi lelaki adalah tegap, gagah, tenang tapi tidak lambat, tidak seperti orang malas dan juga tidak gemulai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan enerjik, mengerahkan tenaganya, bukan jalannya orang yang malas atau loyo. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَشَى، مَشَى مَشْيًا مُجْتَمِعًا يُعْرَفُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَشْيِ عَاجِزٍ وَلا كَسْلانَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan beliau berjalan dengan enerjik, sehingga sangat terlihat bahwa beliau bukan orang yang lemah dan juga bukan orang yang malas” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, dihasankan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2140).Maka berjalan yang baik adalah dengan tenang dan berwibawa tidak harus lambat dan loyo. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan tenang dan berwibawa namun juga cepat dan bertenaga. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:إذا مشَى تكفَّأ تكفُّؤًا كأنَّما ينحَطُّ من صبَبٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan menghentakkan kakinya seakan-akan ia turun dari tempat yang tinggi” (HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, no.120, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Asy-Syamail).Ali Al-Qari menjelaskan makna hadits tersebut dengan mengatakan:وَالْمَعْنَى يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا سَرِيعًا. وَفِي شَرْحِ السُّنَّةِ: الصَّبَبُ الْحُدُورُ، وَهُوَ مَا يَنْحَدِرُ مِنَ الْأَرْضِ يُرِيدُ لَهُ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا يَرْفَعُ رِجْلَيْهِ مِنَ الْأَرْضِ رَفْعًا بَائِنًا لَا كَمَنْ يَمْشِي اخْتِيَالًا وَيُقَارِبُ خُطَاهُ تَنَعُّمًا“Maknanya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat dan cepat. Dalam Syarhus Sunnah, ash-shabab artinya al-hudur, yaitu jalan yang digunakan untuk turun dari suatu tempat. Maksudnya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat, dengan benar-benar mengangkat kakinya dari tanah, bukan seperti jalannya orang yang sombong atau seperti orang yang santai-santai” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 9/3704).Dan masih banyak lagi insya Allah adab-adab yang lain yang jika kita renungkan ternyata membuat seorang lelaki menjadi lelaki sejati.Belum lagi jika kita membaca sirah para Nabi dan sahabat Nabi, mereka adalah lelaki sejati. Mereka gagah perkasa, baik dalam jihad ilmu maupun dalam jihad perang.Wallahu a’lam bis shaab.*Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Status Anak Hasil Zina dengan Ayah Biologisnya

Bagaimana status anak hasil zina dengan ayah biologisnya? Daftar Isi tutup 1. Pertanyaan: 2. Jawaban: 3. Lalu bagaimana dengan hadits anak zina tidak disandarkan pada laki-laki yang menzinainya? 4. Catatan: 4.1. Referensi: Pertanyaan dari: +62 838-6584-xxx (dari group WA Shahib Rumaysho, hubungi https://wa.me/6281216601155 untuk bergabung)   Pertanyaan: “Bismillāh. Afwan, ana izin bertanya kepada ustadz mengenai status anak di luar nikah dengan ayah biologisnya, apakah mereka mahram atau tidak?”   Pelajari dulu apa itu mahram di sini: Siapakah Mahram di RemajaIslam.Com Siapakah Mahram Anda di Rumaysho.Com     Jawaban: Kalau di negeri kita, sudah dinikahkan antara ayah biologis dan ibunya, maka anak itu anaknya sehingga jadi mahram. Dan bapak biologis dalam hal ini menjadi bapaknya karena tidak ada laki-laki lain yang mendebat itu sebagai anaknya. Berikut beberapa alasan dari pendapat ini. وروى الدارمي في “السنن” (3106) عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: ” أَيُّمَا رَجُلٍ أَتَى إِلَى غُلَامٍ يَزْعُمُ أَنَّهُ ابْنٌ لَهُ وَأَنَّهُ زَنَى بِأُمِّهِ ، وَلَمْ يَدَّعِ ذَلِكَ الْغُلَامَ أَحَدٌ : فَهُوَ يَرِثُهُ “. قَالَ بُكَيْرٌ : وَسَأَلْتُ عُرْوَةَ عَنْ ذَلِكَ ، فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ ” . Ada riwayat dari Ad-Darimi dalam As-Sunan (3106) bahwa Sulaiman bin Yasar berkata, “Laki-laki mana saja datang kepada seorang anak lantas ia mengatakan bahwa itu anaknya, sebelumnya ia telah berzina dengan ibu anak tersebut, lantas tak ada yang lain yang mengklaim sebagai anaknya, maka anak tersebut boleh boleh diberikan waris.” Bukair berkata, “Aku bertanya pada ‘Urwah tentang hal ini, maka ia menjawab sebagaimana pendapat Sulaiman bin Yasar.” قال ابن القيم : ” كَانَ إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ يَذْهَبُ إِلَى أَنَّ الْمَوْلُودَ مِنَ الزِّنَى إِذَا لَمْ يَكُنْ مَوْلُودًا عَلَى فِرَاشٍ يَدَّعِيهِ صَاحِبُهُ ، وَادَّعَاهُ الزَّانِي : أُلْحِقَ بِهِ … وَهَذَا مَذْهَبُ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ ، رَوَاهُ عَنْهُ إسحاق بِإِسْنَادِهِ فِي رَجُلٍ زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَوَلَدَتْ وَلَدًا، فَادَّعَى وَلَدَهَا فَقَالَ: يُجْلَدُ وَيَلْزَمُهُ الْوَلَدُ. وَهَذَا مَذْهَبُ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ”. انتهى من “زاد المعاد” (5/381) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ishaq bin Rahawaih berpendapat tentang anak yang dilahirkan dari zina, jika tidak ada pihak lain yang mengklaim bahwa itu anaknya, sedangkan yang berzina itu mengakuinya, maka anak tersebut disandarkan pada ayah biologisnya. Ini juga yang jadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri. Hal ini diriwayatkan dari Ishaq dengan sanadnya tentang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lalu lahirlah anak dari hasil hubungan zina tersebut. Lalu laki-laki tersebut mengaku itu anaknya, maka ia dikenakan hukuman cambuk dan anak itu dinasabkan padanya. Ini juga yang jadi pendapat ‘Urwah bin Az-Zubair dan Sulaiman bin Yasar. Demikian dinukil dari Zaad Al-Ma’ad, 5:381. قال ابن قدامة : ” وَرَوَى عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ ، عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا أَرَى بَأْسًا إذَا زِنَى الرَّجُلُ بِالْمَرْأَةِ فَحَمَلَتْ مِنْهُ ، أَنْ يَتَزَوَّجَهَا مَعَ حَمْلهَا ، وَيَسْتُرَ عَلَيْهَا ، وَالْوَلَدُ وَلَدٌ لَهُ “. انتهى من “المغني” (9/123). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “’Ali bin ‘Aashim, dari Abu Hanifah, ia berkata, aku tidaklah mempermasalahkan jika ada seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lantas wanita tersebut hamil, kemudian laki-laki itu menikahinya dan menutupinya, maka anak tersebut menjadi anaknya.” Dinukil dari Al-Mughni, 9:123. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan muridnya Ibnul Qayyim. Ibnu Muflih rahimahullah berkata, “Guru kami, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa anak hasil zina dan tidak ada ranjang (artinya tidak ada laki-laki lain yang mengakui sebagai anaknya kecuali laki-laki itu saja), maka anak tersebut menjadi anaknya.” (Al-Furu’, 6:625) Ulama belakangan yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manaar dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Al-Mumthi’, 12:127.   Lalu bagaimana dengan hadits anak zina tidak disandarkan pada laki-laki yang menzinainya? Jika wanita yang dizinai dzatu firasy, yaitu sudah bersuami, lalu ia berzina dengan laki-laki lain, maka anak ini dinasabkan pada suaminya. Anak ini tetap disandarkan pada suaminya yang sah berdasarkan ijmak para ulama (kata sepakat) kecuali jika ada li’an (saling melaknat antara suami istri) karena ada laki-laki lain yang mengaku itu adalah anak hasil hubungan dengannya. Karena dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ “Anak itu disandarkan pada pemilik ranjang, sedangkan yang berzina hanya mendapatkan batu saja (artinya: tidak mendapatkan hak apa-apa dari anak).” (HR. Bukhari, no. 6749 dan Muslim, no. 1457) Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (9:123),  وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ إذَا وُلِدَ عَلَى فِرَاشٍ رَجُلٍ ، فَادَّعَاهُ آخَرُ : أَنَّهُ لَا يَلْحَقُهُ “Para ulama sepakat bahwa jika ada anak lahir dengan laki-laki lain padahal si wanita sudah bersuami, lantas laki-laki lain mengklaim itu anaknya, maka tidak disandarkan pada laki-laki yang berzina tadi.”   Catatan: Pendapat yang dinukilkan di atas bukan berarti menghalalkan zina, zina tetap haram. Baca juga artikel Rumaysho: Bahaya Zina   Namun permasalahan anak disandarkan pada ayah biologisnya dirinci menjadi dua: (1) jika yang dizinai adalah perempuan yang sudah bersuami, maka anak disandarkan pada suami, laki-laki yang berzina tidak mendapatkan apa-apa; (2) jika yang dizinai adalah wanita yang tidak bersuami, maka anak bisa disandarkan pada laki-laki yang menzinainya. Catatan terakhir ini, moga bisa diperhatikan. Moga jadi ilmu yang bermanfaat. Ini pendapat Rumaysho.Com terbaru, silakan dibandingkan dengan pendapat Rumaysho sebelumnya: Wanita Hamil Karena Zina   Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 192131 https://islamqa.info/ar/answers/192131/تفصيل-خلاف-العلماء-في-حكم-استلحاق-ابن-الزنا     Ditulis dalam perjalanan Panggang – Jogja, 16 Jumadats Tsaniyyah 1441 H, 10 Februari 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak hasil zina bahaya zina berzina dosa zina mahram menikah nikah siapakah mahram zina

Status Anak Hasil Zina dengan Ayah Biologisnya

Bagaimana status anak hasil zina dengan ayah biologisnya? Daftar Isi tutup 1. Pertanyaan: 2. Jawaban: 3. Lalu bagaimana dengan hadits anak zina tidak disandarkan pada laki-laki yang menzinainya? 4. Catatan: 4.1. Referensi: Pertanyaan dari: +62 838-6584-xxx (dari group WA Shahib Rumaysho, hubungi https://wa.me/6281216601155 untuk bergabung)   Pertanyaan: “Bismillāh. Afwan, ana izin bertanya kepada ustadz mengenai status anak di luar nikah dengan ayah biologisnya, apakah mereka mahram atau tidak?”   Pelajari dulu apa itu mahram di sini: Siapakah Mahram di RemajaIslam.Com Siapakah Mahram Anda di Rumaysho.Com     Jawaban: Kalau di negeri kita, sudah dinikahkan antara ayah biologis dan ibunya, maka anak itu anaknya sehingga jadi mahram. Dan bapak biologis dalam hal ini menjadi bapaknya karena tidak ada laki-laki lain yang mendebat itu sebagai anaknya. Berikut beberapa alasan dari pendapat ini. وروى الدارمي في “السنن” (3106) عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: ” أَيُّمَا رَجُلٍ أَتَى إِلَى غُلَامٍ يَزْعُمُ أَنَّهُ ابْنٌ لَهُ وَأَنَّهُ زَنَى بِأُمِّهِ ، وَلَمْ يَدَّعِ ذَلِكَ الْغُلَامَ أَحَدٌ : فَهُوَ يَرِثُهُ “. قَالَ بُكَيْرٌ : وَسَأَلْتُ عُرْوَةَ عَنْ ذَلِكَ ، فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ ” . Ada riwayat dari Ad-Darimi dalam As-Sunan (3106) bahwa Sulaiman bin Yasar berkata, “Laki-laki mana saja datang kepada seorang anak lantas ia mengatakan bahwa itu anaknya, sebelumnya ia telah berzina dengan ibu anak tersebut, lantas tak ada yang lain yang mengklaim sebagai anaknya, maka anak tersebut boleh boleh diberikan waris.” Bukair berkata, “Aku bertanya pada ‘Urwah tentang hal ini, maka ia menjawab sebagaimana pendapat Sulaiman bin Yasar.” قال ابن القيم : ” كَانَ إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ يَذْهَبُ إِلَى أَنَّ الْمَوْلُودَ مِنَ الزِّنَى إِذَا لَمْ يَكُنْ مَوْلُودًا عَلَى فِرَاشٍ يَدَّعِيهِ صَاحِبُهُ ، وَادَّعَاهُ الزَّانِي : أُلْحِقَ بِهِ … وَهَذَا مَذْهَبُ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ ، رَوَاهُ عَنْهُ إسحاق بِإِسْنَادِهِ فِي رَجُلٍ زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَوَلَدَتْ وَلَدًا، فَادَّعَى وَلَدَهَا فَقَالَ: يُجْلَدُ وَيَلْزَمُهُ الْوَلَدُ. وَهَذَا مَذْهَبُ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ”. انتهى من “زاد المعاد” (5/381) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ishaq bin Rahawaih berpendapat tentang anak yang dilahirkan dari zina, jika tidak ada pihak lain yang mengklaim bahwa itu anaknya, sedangkan yang berzina itu mengakuinya, maka anak tersebut disandarkan pada ayah biologisnya. Ini juga yang jadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri. Hal ini diriwayatkan dari Ishaq dengan sanadnya tentang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lalu lahirlah anak dari hasil hubungan zina tersebut. Lalu laki-laki tersebut mengaku itu anaknya, maka ia dikenakan hukuman cambuk dan anak itu dinasabkan padanya. Ini juga yang jadi pendapat ‘Urwah bin Az-Zubair dan Sulaiman bin Yasar. Demikian dinukil dari Zaad Al-Ma’ad, 5:381. قال ابن قدامة : ” وَرَوَى عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ ، عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا أَرَى بَأْسًا إذَا زِنَى الرَّجُلُ بِالْمَرْأَةِ فَحَمَلَتْ مِنْهُ ، أَنْ يَتَزَوَّجَهَا مَعَ حَمْلهَا ، وَيَسْتُرَ عَلَيْهَا ، وَالْوَلَدُ وَلَدٌ لَهُ “. انتهى من “المغني” (9/123). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “’Ali bin ‘Aashim, dari Abu Hanifah, ia berkata, aku tidaklah mempermasalahkan jika ada seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lantas wanita tersebut hamil, kemudian laki-laki itu menikahinya dan menutupinya, maka anak tersebut menjadi anaknya.” Dinukil dari Al-Mughni, 9:123. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan muridnya Ibnul Qayyim. Ibnu Muflih rahimahullah berkata, “Guru kami, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa anak hasil zina dan tidak ada ranjang (artinya tidak ada laki-laki lain yang mengakui sebagai anaknya kecuali laki-laki itu saja), maka anak tersebut menjadi anaknya.” (Al-Furu’, 6:625) Ulama belakangan yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manaar dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Al-Mumthi’, 12:127.   Lalu bagaimana dengan hadits anak zina tidak disandarkan pada laki-laki yang menzinainya? Jika wanita yang dizinai dzatu firasy, yaitu sudah bersuami, lalu ia berzina dengan laki-laki lain, maka anak ini dinasabkan pada suaminya. Anak ini tetap disandarkan pada suaminya yang sah berdasarkan ijmak para ulama (kata sepakat) kecuali jika ada li’an (saling melaknat antara suami istri) karena ada laki-laki lain yang mengaku itu adalah anak hasil hubungan dengannya. Karena dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ “Anak itu disandarkan pada pemilik ranjang, sedangkan yang berzina hanya mendapatkan batu saja (artinya: tidak mendapatkan hak apa-apa dari anak).” (HR. Bukhari, no. 6749 dan Muslim, no. 1457) Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (9:123),  وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ إذَا وُلِدَ عَلَى فِرَاشٍ رَجُلٍ ، فَادَّعَاهُ آخَرُ : أَنَّهُ لَا يَلْحَقُهُ “Para ulama sepakat bahwa jika ada anak lahir dengan laki-laki lain padahal si wanita sudah bersuami, lantas laki-laki lain mengklaim itu anaknya, maka tidak disandarkan pada laki-laki yang berzina tadi.”   Catatan: Pendapat yang dinukilkan di atas bukan berarti menghalalkan zina, zina tetap haram. Baca juga artikel Rumaysho: Bahaya Zina   Namun permasalahan anak disandarkan pada ayah biologisnya dirinci menjadi dua: (1) jika yang dizinai adalah perempuan yang sudah bersuami, maka anak disandarkan pada suami, laki-laki yang berzina tidak mendapatkan apa-apa; (2) jika yang dizinai adalah wanita yang tidak bersuami, maka anak bisa disandarkan pada laki-laki yang menzinainya. Catatan terakhir ini, moga bisa diperhatikan. Moga jadi ilmu yang bermanfaat. Ini pendapat Rumaysho.Com terbaru, silakan dibandingkan dengan pendapat Rumaysho sebelumnya: Wanita Hamil Karena Zina   Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 192131 https://islamqa.info/ar/answers/192131/تفصيل-خلاف-العلماء-في-حكم-استلحاق-ابن-الزنا     Ditulis dalam perjalanan Panggang – Jogja, 16 Jumadats Tsaniyyah 1441 H, 10 Februari 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak hasil zina bahaya zina berzina dosa zina mahram menikah nikah siapakah mahram zina
Bagaimana status anak hasil zina dengan ayah biologisnya? Daftar Isi tutup 1. Pertanyaan: 2. Jawaban: 3. Lalu bagaimana dengan hadits anak zina tidak disandarkan pada laki-laki yang menzinainya? 4. Catatan: 4.1. Referensi: Pertanyaan dari: +62 838-6584-xxx (dari group WA Shahib Rumaysho, hubungi https://wa.me/6281216601155 untuk bergabung)   Pertanyaan: “Bismillāh. Afwan, ana izin bertanya kepada ustadz mengenai status anak di luar nikah dengan ayah biologisnya, apakah mereka mahram atau tidak?”   Pelajari dulu apa itu mahram di sini: Siapakah Mahram di RemajaIslam.Com Siapakah Mahram Anda di Rumaysho.Com     Jawaban: Kalau di negeri kita, sudah dinikahkan antara ayah biologis dan ibunya, maka anak itu anaknya sehingga jadi mahram. Dan bapak biologis dalam hal ini menjadi bapaknya karena tidak ada laki-laki lain yang mendebat itu sebagai anaknya. Berikut beberapa alasan dari pendapat ini. وروى الدارمي في “السنن” (3106) عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: ” أَيُّمَا رَجُلٍ أَتَى إِلَى غُلَامٍ يَزْعُمُ أَنَّهُ ابْنٌ لَهُ وَأَنَّهُ زَنَى بِأُمِّهِ ، وَلَمْ يَدَّعِ ذَلِكَ الْغُلَامَ أَحَدٌ : فَهُوَ يَرِثُهُ “. قَالَ بُكَيْرٌ : وَسَأَلْتُ عُرْوَةَ عَنْ ذَلِكَ ، فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ ” . Ada riwayat dari Ad-Darimi dalam As-Sunan (3106) bahwa Sulaiman bin Yasar berkata, “Laki-laki mana saja datang kepada seorang anak lantas ia mengatakan bahwa itu anaknya, sebelumnya ia telah berzina dengan ibu anak tersebut, lantas tak ada yang lain yang mengklaim sebagai anaknya, maka anak tersebut boleh boleh diberikan waris.” Bukair berkata, “Aku bertanya pada ‘Urwah tentang hal ini, maka ia menjawab sebagaimana pendapat Sulaiman bin Yasar.” قال ابن القيم : ” كَانَ إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ يَذْهَبُ إِلَى أَنَّ الْمَوْلُودَ مِنَ الزِّنَى إِذَا لَمْ يَكُنْ مَوْلُودًا عَلَى فِرَاشٍ يَدَّعِيهِ صَاحِبُهُ ، وَادَّعَاهُ الزَّانِي : أُلْحِقَ بِهِ … وَهَذَا مَذْهَبُ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ ، رَوَاهُ عَنْهُ إسحاق بِإِسْنَادِهِ فِي رَجُلٍ زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَوَلَدَتْ وَلَدًا، فَادَّعَى وَلَدَهَا فَقَالَ: يُجْلَدُ وَيَلْزَمُهُ الْوَلَدُ. وَهَذَا مَذْهَبُ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ”. انتهى من “زاد المعاد” (5/381) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ishaq bin Rahawaih berpendapat tentang anak yang dilahirkan dari zina, jika tidak ada pihak lain yang mengklaim bahwa itu anaknya, sedangkan yang berzina itu mengakuinya, maka anak tersebut disandarkan pada ayah biologisnya. Ini juga yang jadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri. Hal ini diriwayatkan dari Ishaq dengan sanadnya tentang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lalu lahirlah anak dari hasil hubungan zina tersebut. Lalu laki-laki tersebut mengaku itu anaknya, maka ia dikenakan hukuman cambuk dan anak itu dinasabkan padanya. Ini juga yang jadi pendapat ‘Urwah bin Az-Zubair dan Sulaiman bin Yasar. Demikian dinukil dari Zaad Al-Ma’ad, 5:381. قال ابن قدامة : ” وَرَوَى عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ ، عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا أَرَى بَأْسًا إذَا زِنَى الرَّجُلُ بِالْمَرْأَةِ فَحَمَلَتْ مِنْهُ ، أَنْ يَتَزَوَّجَهَا مَعَ حَمْلهَا ، وَيَسْتُرَ عَلَيْهَا ، وَالْوَلَدُ وَلَدٌ لَهُ “. انتهى من “المغني” (9/123). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “’Ali bin ‘Aashim, dari Abu Hanifah, ia berkata, aku tidaklah mempermasalahkan jika ada seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lantas wanita tersebut hamil, kemudian laki-laki itu menikahinya dan menutupinya, maka anak tersebut menjadi anaknya.” Dinukil dari Al-Mughni, 9:123. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan muridnya Ibnul Qayyim. Ibnu Muflih rahimahullah berkata, “Guru kami, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa anak hasil zina dan tidak ada ranjang (artinya tidak ada laki-laki lain yang mengakui sebagai anaknya kecuali laki-laki itu saja), maka anak tersebut menjadi anaknya.” (Al-Furu’, 6:625) Ulama belakangan yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manaar dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Al-Mumthi’, 12:127.   Lalu bagaimana dengan hadits anak zina tidak disandarkan pada laki-laki yang menzinainya? Jika wanita yang dizinai dzatu firasy, yaitu sudah bersuami, lalu ia berzina dengan laki-laki lain, maka anak ini dinasabkan pada suaminya. Anak ini tetap disandarkan pada suaminya yang sah berdasarkan ijmak para ulama (kata sepakat) kecuali jika ada li’an (saling melaknat antara suami istri) karena ada laki-laki lain yang mengaku itu adalah anak hasil hubungan dengannya. Karena dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ “Anak itu disandarkan pada pemilik ranjang, sedangkan yang berzina hanya mendapatkan batu saja (artinya: tidak mendapatkan hak apa-apa dari anak).” (HR. Bukhari, no. 6749 dan Muslim, no. 1457) Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (9:123),  وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ إذَا وُلِدَ عَلَى فِرَاشٍ رَجُلٍ ، فَادَّعَاهُ آخَرُ : أَنَّهُ لَا يَلْحَقُهُ “Para ulama sepakat bahwa jika ada anak lahir dengan laki-laki lain padahal si wanita sudah bersuami, lantas laki-laki lain mengklaim itu anaknya, maka tidak disandarkan pada laki-laki yang berzina tadi.”   Catatan: Pendapat yang dinukilkan di atas bukan berarti menghalalkan zina, zina tetap haram. Baca juga artikel Rumaysho: Bahaya Zina   Namun permasalahan anak disandarkan pada ayah biologisnya dirinci menjadi dua: (1) jika yang dizinai adalah perempuan yang sudah bersuami, maka anak disandarkan pada suami, laki-laki yang berzina tidak mendapatkan apa-apa; (2) jika yang dizinai adalah wanita yang tidak bersuami, maka anak bisa disandarkan pada laki-laki yang menzinainya. Catatan terakhir ini, moga bisa diperhatikan. Moga jadi ilmu yang bermanfaat. Ini pendapat Rumaysho.Com terbaru, silakan dibandingkan dengan pendapat Rumaysho sebelumnya: Wanita Hamil Karena Zina   Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 192131 https://islamqa.info/ar/answers/192131/تفصيل-خلاف-العلماء-في-حكم-استلحاق-ابن-الزنا     Ditulis dalam perjalanan Panggang – Jogja, 16 Jumadats Tsaniyyah 1441 H, 10 Februari 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak hasil zina bahaya zina berzina dosa zina mahram menikah nikah siapakah mahram zina


Bagaimana status anak hasil zina dengan ayah biologisnya? Daftar Isi tutup 1. Pertanyaan: 2. Jawaban: 3. Lalu bagaimana dengan hadits anak zina tidak disandarkan pada laki-laki yang menzinainya? 4. Catatan: 4.1. Referensi: Pertanyaan dari: +62 838-6584-xxx (dari group WA Shahib Rumaysho, hubungi https://wa.me/6281216601155 untuk bergabung)   Pertanyaan: “Bismillāh. Afwan, ana izin bertanya kepada ustadz mengenai status anak di luar nikah dengan ayah biologisnya, apakah mereka mahram atau tidak?”   Pelajari dulu apa itu mahram di sini: Siapakah Mahram di RemajaIslam.Com Siapakah Mahram Anda di Rumaysho.Com     Jawaban: Kalau di negeri kita, sudah dinikahkan antara ayah biologis dan ibunya, maka anak itu anaknya sehingga jadi mahram. Dan bapak biologis dalam hal ini menjadi bapaknya karena tidak ada laki-laki lain yang mendebat itu sebagai anaknya. Berikut beberapa alasan dari pendapat ini. وروى الدارمي في “السنن” (3106) عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: ” أَيُّمَا رَجُلٍ أَتَى إِلَى غُلَامٍ يَزْعُمُ أَنَّهُ ابْنٌ لَهُ وَأَنَّهُ زَنَى بِأُمِّهِ ، وَلَمْ يَدَّعِ ذَلِكَ الْغُلَامَ أَحَدٌ : فَهُوَ يَرِثُهُ “. قَالَ بُكَيْرٌ : وَسَأَلْتُ عُرْوَةَ عَنْ ذَلِكَ ، فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ ” . Ada riwayat dari Ad-Darimi dalam As-Sunan (3106) bahwa Sulaiman bin Yasar berkata, “Laki-laki mana saja datang kepada seorang anak lantas ia mengatakan bahwa itu anaknya, sebelumnya ia telah berzina dengan ibu anak tersebut, lantas tak ada yang lain yang mengklaim sebagai anaknya, maka anak tersebut boleh boleh diberikan waris.” Bukair berkata, “Aku bertanya pada ‘Urwah tentang hal ini, maka ia menjawab sebagaimana pendapat Sulaiman bin Yasar.” قال ابن القيم : ” كَانَ إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ يَذْهَبُ إِلَى أَنَّ الْمَوْلُودَ مِنَ الزِّنَى إِذَا لَمْ يَكُنْ مَوْلُودًا عَلَى فِرَاشٍ يَدَّعِيهِ صَاحِبُهُ ، وَادَّعَاهُ الزَّانِي : أُلْحِقَ بِهِ … وَهَذَا مَذْهَبُ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ ، رَوَاهُ عَنْهُ إسحاق بِإِسْنَادِهِ فِي رَجُلٍ زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَوَلَدَتْ وَلَدًا، فَادَّعَى وَلَدَهَا فَقَالَ: يُجْلَدُ وَيَلْزَمُهُ الْوَلَدُ. وَهَذَا مَذْهَبُ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ”. انتهى من “زاد المعاد” (5/381) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ishaq bin Rahawaih berpendapat tentang anak yang dilahirkan dari zina, jika tidak ada pihak lain yang mengklaim bahwa itu anaknya, sedangkan yang berzina itu mengakuinya, maka anak tersebut disandarkan pada ayah biologisnya. Ini juga yang jadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri. Hal ini diriwayatkan dari Ishaq dengan sanadnya tentang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lalu lahirlah anak dari hasil hubungan zina tersebut. Lalu laki-laki tersebut mengaku itu anaknya, maka ia dikenakan hukuman cambuk dan anak itu dinasabkan padanya. Ini juga yang jadi pendapat ‘Urwah bin Az-Zubair dan Sulaiman bin Yasar. Demikian dinukil dari Zaad Al-Ma’ad, 5:381. قال ابن قدامة : ” وَرَوَى عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ ، عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا أَرَى بَأْسًا إذَا زِنَى الرَّجُلُ بِالْمَرْأَةِ فَحَمَلَتْ مِنْهُ ، أَنْ يَتَزَوَّجَهَا مَعَ حَمْلهَا ، وَيَسْتُرَ عَلَيْهَا ، وَالْوَلَدُ وَلَدٌ لَهُ “. انتهى من “المغني” (9/123). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “’Ali bin ‘Aashim, dari Abu Hanifah, ia berkata, aku tidaklah mempermasalahkan jika ada seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lantas wanita tersebut hamil, kemudian laki-laki itu menikahinya dan menutupinya, maka anak tersebut menjadi anaknya.” Dinukil dari Al-Mughni, 9:123. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan muridnya Ibnul Qayyim. Ibnu Muflih rahimahullah berkata, “Guru kami, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa anak hasil zina dan tidak ada ranjang (artinya tidak ada laki-laki lain yang mengakui sebagai anaknya kecuali laki-laki itu saja), maka anak tersebut menjadi anaknya.” (Al-Furu’, 6:625) Ulama belakangan yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manaar dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Al-Mumthi’, 12:127.   Lalu bagaimana dengan hadits anak zina tidak disandarkan pada laki-laki yang menzinainya? Jika wanita yang dizinai dzatu firasy, yaitu sudah bersuami, lalu ia berzina dengan laki-laki lain, maka anak ini dinasabkan pada suaminya. Anak ini tetap disandarkan pada suaminya yang sah berdasarkan ijmak para ulama (kata sepakat) kecuali jika ada li’an (saling melaknat antara suami istri) karena ada laki-laki lain yang mengaku itu adalah anak hasil hubungan dengannya. Karena dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ “Anak itu disandarkan pada pemilik ranjang, sedangkan yang berzina hanya mendapatkan batu saja (artinya: tidak mendapatkan hak apa-apa dari anak).” (HR. Bukhari, no. 6749 dan Muslim, no. 1457) Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (9:123),  وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ إذَا وُلِدَ عَلَى فِرَاشٍ رَجُلٍ ، فَادَّعَاهُ آخَرُ : أَنَّهُ لَا يَلْحَقُهُ “Para ulama sepakat bahwa jika ada anak lahir dengan laki-laki lain padahal si wanita sudah bersuami, lantas laki-laki lain mengklaim itu anaknya, maka tidak disandarkan pada laki-laki yang berzina tadi.”   Catatan: Pendapat yang dinukilkan di atas bukan berarti menghalalkan zina, zina tetap haram. Baca juga artikel Rumaysho: Bahaya Zina   Namun permasalahan anak disandarkan pada ayah biologisnya dirinci menjadi dua: (1) jika yang dizinai adalah perempuan yang sudah bersuami, maka anak disandarkan pada suami, laki-laki yang berzina tidak mendapatkan apa-apa; (2) jika yang dizinai adalah wanita yang tidak bersuami, maka anak bisa disandarkan pada laki-laki yang menzinainya. Catatan terakhir ini, moga bisa diperhatikan. Moga jadi ilmu yang bermanfaat. Ini pendapat Rumaysho.Com terbaru, silakan dibandingkan dengan pendapat Rumaysho sebelumnya: Wanita Hamil Karena Zina   Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 192131 https://islamqa.info/ar/answers/192131/تفصيل-خلاف-العلماء-في-حكم-استلحاق-ابن-الزنا     Ditulis dalam perjalanan Panggang – Jogja, 16 Jumadats Tsaniyyah 1441 H, 10 Februari 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak hasil zina bahaya zina berzina dosa zina mahram menikah nikah siapakah mahram zina

Hukum Orang yang Tidak Bayar Zakat karena Tidak Tahu

Hukum Orang yang Tidak Bayar Zakat karena Tidak Tahu Jika ada orang yang tidak mengetahui mengenai hukum seputar zakat, sehingga dia tidak pernah membayar zakat mal selama beberapa tahun. Selama ini yang dia lakukan hanya menyumbang untuk masjid, pesantren, panti asuhan, atau lembaga sosial lainnya. Setelah itu dia belajar, akhirnya sadar bahwa selama ini dia belum membayar zakat, apakah setelah tahu kewajiban zakatnya menjadi gugur? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelum membahas materi yang disampaikan dalam pertanyaan, kami ingin menekankan bahwa kewajiban bagi kita setiap muslim adalah mempelajari apa saja yang menjadi tugas kita dalam hidup. Terutama kewajiban syariat, karena manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah, bukan sebatas untuk menikmati dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, menuntut ilmu agama sebagai bagian dari kewajiban setiap muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ Belajar ilmu agama adalah kewajiban bagi setiap muslim. (HR. Ibnu Majah 229 dan dishahihkan al-Albani) Karena itu, orang yang tidak mengerjakan kewajiban atau salah dalam melaksanakannya, disebabkan karena tidak mau belajar agama, bisa jadi dia telah melakukan dosa. Al-Qarrafi mengatakan, فإذا كان العلم بما يقدم الإنسان عليه واجبا كان الجاهل في الصلاة عاصيا بترك العلم فهو كالمتعمد الترك بعد العلم بما وجب عليه Apabila ilmu yang harus dipelajari seseorang statusnya wajib, maka orang yang tidak tahu tentang hukum shalat, terhitung berbuat dosa disebabkan tidak mau belajar ilmu agama. Sehingga statusnya seperti orang yang secara sengaja meninggalkan kewajiban karena tidak belajar. (al-Furuq, 4/24). Orang yang tidak membayar zakat karena tidak tahu mengenai fiqh zakat, sementara sangat mungkin baginya untuk belajar mengenai fiqh zakat, berdasarkan kaidah yang disampaikan al-Qarri di atas, dia dianggap sengaja meninggalkan kewajiban bayar zakat, sehingga dia berdosa, dan kewajibannya adalah bertaubat. Kewajiban Bagi yang Tidak Bayar Zakat Ada banyak sebab orang yang tidak bayar zakat karena alasan tidak tahu. Ada yang tidak tahu adanya kewajiban zakat dalam agamanya selain zakat fitrah. Ada juga yang tidak tahu tentang aturan nishab zakat, sehingga ketika dia memiliki harta satu nishab, dia tidak tahu bahwa sebenarnya dia sudah berkewajiban. Ada juga yang memahami bahwa yang penting kita beramal dalam bentuk menyalurkan harta. Namun dia tidak paham aturannya, akhirnya dia mengeluarkan zakat dengan cara yang salah. Diantara mereka ada yang tidak bayar zakat selama beberapa tahun bahkan puluhan tahun. laa haula wa laa quwwata illa billah… Saya pernah ketemu dengan salah satu orang kaya. Beliau termasuk dermawan, rajin sedekah dan menyumbang masjid. Ketika beliau mendengarkan presentasi yang saya sampaikan mengenai fiqh zakat, beliau mengaku bahwa baru pertama kali mengetahui seperti ini. Selama ini, beliau mengeluarkan uang untuk amal, sama sekali tidak berniat untuk zakat. Padahal usia beliau di atas 60 tahun. Lalu apa yang harus dia lakukan ketika tidak bayar zakat selama beberapa tahun? Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun karena tidak tahu. Jawaban Imam Ibnu Baz, عليك الزكاة عن جميع الأعوام السابقة ، وجهلك لا يسقطها عنك ؛ لأن فرض الزكاة أمر معلوم من الدين بالضرورة ، والحكم لا يخفى على المسلمين ، والزكاة هي الركن الثالث من أركان الإسلام ، والواجب عليك المبادرة بإخراج الزكاة عن جميع الأعوام السابقة ، مع التوبة إلى الله سبحانه من التأخير Kamu wajib bayar zakat untuk tahun-tahun sebelumnya. Ketidak-tahuan anda mengenai hukum zakat, tidak menggugurkan kewajiban zakat itu dari anda. Karena kewajiban zakat itu aturan agama yang diketahui semua orang. Sehingga mengenai wajibnya zakat, sudah diketahui oleh seluruh kaum muslimin. (sebab) zakat merupakan rukun islam yang ketiga. Wajib bagi anda untuk segera menunaikan zakat untuk tahun-tahun sebelumnya, sambil bertaubat kepada Allah Ta’ala karena telah menunda pembayarannya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/239) Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya, ada orang yang selama 5 tahun tidak bayar zakat. Saat ini dia taubat. Apakah setelah taubat, dia tetap membayar zakat selama 5 tahun yang lalu? Jawaban Imam Ibnu Utsaimin, الزكاة عبادة لله عز وجل، وحق أهل الزكاة، فإذا منعها الإنسان كان منتهكاً لحقين: حق الله تعالى، وحق أهل الزكاة، فإذا تاب بعد خمس سنوات كما جاء في السؤال، سقط عنه حق الله عز وجل؛ لأن الله تعالى قال: {وَهُوَ الَّذِى يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُواْ عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ}. ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء وغيرهم، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء، وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة توبته؛ لأن فضل الله واسع Zakat adalah ibadah kepada Allah – Ta’ala – dan hak bagi penerimanya. Sehingga jika ada orang yang tidak menunaikan zakat maka dia melanggar 2 hak, yaitu hak Allah dan hak penerima zakat. Jika setelah 5 tahun dia taubat – seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka taubatnya menggugurkan hak Allah. karena Allah berfirman (yang artinya), “Dialah Dzat yang menerima taubat dari para hamba-Nya dan mengampuni dosa mereka. dan Dia mengetahui apa yang kalian kerjakan.” Sementara hak yang kedua, masih ada. Itulah hak para penerima zakat, seperti orang fakir dan yang lainnya. karena wajib menyerahkan zakat 5 tahun yang lalu ke mereka. Bisa jadi dia mendapatkan pahala zakatnya, disamping itu taubatnya dinilai sah. Karena karunia Allah sangat luas. Kemudian Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan teknisnya, أما تقدير الزكاة فليتحر ما هو مقدار الزكاة بقدر ما يستطيع، ولا يكلف الله نفساً إلا وسعها، فعشرة آلاف مثلاً زكاتها في السنة مائتان وخمسون، فإذا كان مقدار الزكاة مائتين وخمسين، فليخرج مائتين وخمسين عن السنوات الماضية عن كل سنة، إلا إذا كان في بعض السنوات قد زاد عن العشرة فليخرج مقدار هذه الزيادة، وإن نقص في بعض السنوات سقطت عنه زكاة النقص Mengenai berapa zakat yang harus dikeluarkan, dia bisa mengukur dengan memperkirakan semampunya. Allah tidak membebani jiwa kecuali sebatas kemampuannya. Misalnya, ada orang yang memiliki 10.000 real, berarti zakatnya pertahun 250 real. Jika nilai zakatnya 250 real, dia bisa keluarkan senilai 250/tahun kali jumlah tahun sebelumnya. Kecuali jika di sebagian tahun, ada yang lebih dari 10.000, dia bisa keluarkan zakat senilai kelebihannya. Sebaliknya, jika ada di sebagian tahun kurang dari 10.000, berarti sesuaikan zakat senilai kekurangannya. (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18/303). Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, ومن أخر زكاة ماله حيث وجبت عليه، فهو آثم بذلك، وإن كان جاهلا فعليه أن يتوب من تقصيره في طلب العلم، ولا يسقط جهله الزكاة الواجبة عليه وإن أخرها سنين؛ لأنها دين في ذمته لا يبرأ إلا بقضائه. Orang yang menunda pembayaran zakat sementara dia sudah berkewajiban untuk mengeluarkannya, maka dia berdosa. Jika dia tidak tahu, dia wajib bertaubat disebabkan tidak mau belajar. Ketidak-tahuannya mengenai hukum zakat, tidak menggugurkan kewajiban zakatnya, meskipun belum dibayarkan selama bertahun-tahun. karena itu merupakan utang yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak gugur kecuali dengan dibayarkan. Dalam lanjutan Fatwa Syabakah dinyatakan, فمن كان مالكا لمال تجب زكاته ولم يكن يخرجها، أو كان ماله بالغا النصاب ولم يكن يعلم، فعليه أن يخرج زكاة ماله لما مضى من السنين Siapa yang memiliki harta yang sudah wajib dizakati, namun dia belum mengeluarkannya, atau dia memiliki harta yang mencapai nishab, namun dia tidak tahu, dia wajib membayar zakat hartanya untuk beberapa tahun yang sudah lewat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 228949) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Kb, Hukum Pisah Ranjang Suami Istri Dalam Islam, Apa Itu Mimpi Menurut Islam, Surat Yang Pertama Kali Diturunkan, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Cerita Suami Istri Malam Jumat Visited 90 times, 2 visit(s) today Post Views: 275 QRIS donasi Yufid

Hukum Orang yang Tidak Bayar Zakat karena Tidak Tahu

Hukum Orang yang Tidak Bayar Zakat karena Tidak Tahu Jika ada orang yang tidak mengetahui mengenai hukum seputar zakat, sehingga dia tidak pernah membayar zakat mal selama beberapa tahun. Selama ini yang dia lakukan hanya menyumbang untuk masjid, pesantren, panti asuhan, atau lembaga sosial lainnya. Setelah itu dia belajar, akhirnya sadar bahwa selama ini dia belum membayar zakat, apakah setelah tahu kewajiban zakatnya menjadi gugur? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelum membahas materi yang disampaikan dalam pertanyaan, kami ingin menekankan bahwa kewajiban bagi kita setiap muslim adalah mempelajari apa saja yang menjadi tugas kita dalam hidup. Terutama kewajiban syariat, karena manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah, bukan sebatas untuk menikmati dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, menuntut ilmu agama sebagai bagian dari kewajiban setiap muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ Belajar ilmu agama adalah kewajiban bagi setiap muslim. (HR. Ibnu Majah 229 dan dishahihkan al-Albani) Karena itu, orang yang tidak mengerjakan kewajiban atau salah dalam melaksanakannya, disebabkan karena tidak mau belajar agama, bisa jadi dia telah melakukan dosa. Al-Qarrafi mengatakan, فإذا كان العلم بما يقدم الإنسان عليه واجبا كان الجاهل في الصلاة عاصيا بترك العلم فهو كالمتعمد الترك بعد العلم بما وجب عليه Apabila ilmu yang harus dipelajari seseorang statusnya wajib, maka orang yang tidak tahu tentang hukum shalat, terhitung berbuat dosa disebabkan tidak mau belajar ilmu agama. Sehingga statusnya seperti orang yang secara sengaja meninggalkan kewajiban karena tidak belajar. (al-Furuq, 4/24). Orang yang tidak membayar zakat karena tidak tahu mengenai fiqh zakat, sementara sangat mungkin baginya untuk belajar mengenai fiqh zakat, berdasarkan kaidah yang disampaikan al-Qarri di atas, dia dianggap sengaja meninggalkan kewajiban bayar zakat, sehingga dia berdosa, dan kewajibannya adalah bertaubat. Kewajiban Bagi yang Tidak Bayar Zakat Ada banyak sebab orang yang tidak bayar zakat karena alasan tidak tahu. Ada yang tidak tahu adanya kewajiban zakat dalam agamanya selain zakat fitrah. Ada juga yang tidak tahu tentang aturan nishab zakat, sehingga ketika dia memiliki harta satu nishab, dia tidak tahu bahwa sebenarnya dia sudah berkewajiban. Ada juga yang memahami bahwa yang penting kita beramal dalam bentuk menyalurkan harta. Namun dia tidak paham aturannya, akhirnya dia mengeluarkan zakat dengan cara yang salah. Diantara mereka ada yang tidak bayar zakat selama beberapa tahun bahkan puluhan tahun. laa haula wa laa quwwata illa billah… Saya pernah ketemu dengan salah satu orang kaya. Beliau termasuk dermawan, rajin sedekah dan menyumbang masjid. Ketika beliau mendengarkan presentasi yang saya sampaikan mengenai fiqh zakat, beliau mengaku bahwa baru pertama kali mengetahui seperti ini. Selama ini, beliau mengeluarkan uang untuk amal, sama sekali tidak berniat untuk zakat. Padahal usia beliau di atas 60 tahun. Lalu apa yang harus dia lakukan ketika tidak bayar zakat selama beberapa tahun? Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun karena tidak tahu. Jawaban Imam Ibnu Baz, عليك الزكاة عن جميع الأعوام السابقة ، وجهلك لا يسقطها عنك ؛ لأن فرض الزكاة أمر معلوم من الدين بالضرورة ، والحكم لا يخفى على المسلمين ، والزكاة هي الركن الثالث من أركان الإسلام ، والواجب عليك المبادرة بإخراج الزكاة عن جميع الأعوام السابقة ، مع التوبة إلى الله سبحانه من التأخير Kamu wajib bayar zakat untuk tahun-tahun sebelumnya. Ketidak-tahuan anda mengenai hukum zakat, tidak menggugurkan kewajiban zakat itu dari anda. Karena kewajiban zakat itu aturan agama yang diketahui semua orang. Sehingga mengenai wajibnya zakat, sudah diketahui oleh seluruh kaum muslimin. (sebab) zakat merupakan rukun islam yang ketiga. Wajib bagi anda untuk segera menunaikan zakat untuk tahun-tahun sebelumnya, sambil bertaubat kepada Allah Ta’ala karena telah menunda pembayarannya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/239) Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya, ada orang yang selama 5 tahun tidak bayar zakat. Saat ini dia taubat. Apakah setelah taubat, dia tetap membayar zakat selama 5 tahun yang lalu? Jawaban Imam Ibnu Utsaimin, الزكاة عبادة لله عز وجل، وحق أهل الزكاة، فإذا منعها الإنسان كان منتهكاً لحقين: حق الله تعالى، وحق أهل الزكاة، فإذا تاب بعد خمس سنوات كما جاء في السؤال، سقط عنه حق الله عز وجل؛ لأن الله تعالى قال: {وَهُوَ الَّذِى يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُواْ عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ}. ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء وغيرهم، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء، وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة توبته؛ لأن فضل الله واسع Zakat adalah ibadah kepada Allah – Ta’ala – dan hak bagi penerimanya. Sehingga jika ada orang yang tidak menunaikan zakat maka dia melanggar 2 hak, yaitu hak Allah dan hak penerima zakat. Jika setelah 5 tahun dia taubat – seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka taubatnya menggugurkan hak Allah. karena Allah berfirman (yang artinya), “Dialah Dzat yang menerima taubat dari para hamba-Nya dan mengampuni dosa mereka. dan Dia mengetahui apa yang kalian kerjakan.” Sementara hak yang kedua, masih ada. Itulah hak para penerima zakat, seperti orang fakir dan yang lainnya. karena wajib menyerahkan zakat 5 tahun yang lalu ke mereka. Bisa jadi dia mendapatkan pahala zakatnya, disamping itu taubatnya dinilai sah. Karena karunia Allah sangat luas. Kemudian Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan teknisnya, أما تقدير الزكاة فليتحر ما هو مقدار الزكاة بقدر ما يستطيع، ولا يكلف الله نفساً إلا وسعها، فعشرة آلاف مثلاً زكاتها في السنة مائتان وخمسون، فإذا كان مقدار الزكاة مائتين وخمسين، فليخرج مائتين وخمسين عن السنوات الماضية عن كل سنة، إلا إذا كان في بعض السنوات قد زاد عن العشرة فليخرج مقدار هذه الزيادة، وإن نقص في بعض السنوات سقطت عنه زكاة النقص Mengenai berapa zakat yang harus dikeluarkan, dia bisa mengukur dengan memperkirakan semampunya. Allah tidak membebani jiwa kecuali sebatas kemampuannya. Misalnya, ada orang yang memiliki 10.000 real, berarti zakatnya pertahun 250 real. Jika nilai zakatnya 250 real, dia bisa keluarkan senilai 250/tahun kali jumlah tahun sebelumnya. Kecuali jika di sebagian tahun, ada yang lebih dari 10.000, dia bisa keluarkan zakat senilai kelebihannya. Sebaliknya, jika ada di sebagian tahun kurang dari 10.000, berarti sesuaikan zakat senilai kekurangannya. (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18/303). Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, ومن أخر زكاة ماله حيث وجبت عليه، فهو آثم بذلك، وإن كان جاهلا فعليه أن يتوب من تقصيره في طلب العلم، ولا يسقط جهله الزكاة الواجبة عليه وإن أخرها سنين؛ لأنها دين في ذمته لا يبرأ إلا بقضائه. Orang yang menunda pembayaran zakat sementara dia sudah berkewajiban untuk mengeluarkannya, maka dia berdosa. Jika dia tidak tahu, dia wajib bertaubat disebabkan tidak mau belajar. Ketidak-tahuannya mengenai hukum zakat, tidak menggugurkan kewajiban zakatnya, meskipun belum dibayarkan selama bertahun-tahun. karena itu merupakan utang yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak gugur kecuali dengan dibayarkan. Dalam lanjutan Fatwa Syabakah dinyatakan, فمن كان مالكا لمال تجب زكاته ولم يكن يخرجها، أو كان ماله بالغا النصاب ولم يكن يعلم، فعليه أن يخرج زكاة ماله لما مضى من السنين Siapa yang memiliki harta yang sudah wajib dizakati, namun dia belum mengeluarkannya, atau dia memiliki harta yang mencapai nishab, namun dia tidak tahu, dia wajib membayar zakat hartanya untuk beberapa tahun yang sudah lewat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 228949) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Kb, Hukum Pisah Ranjang Suami Istri Dalam Islam, Apa Itu Mimpi Menurut Islam, Surat Yang Pertama Kali Diturunkan, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Cerita Suami Istri Malam Jumat Visited 90 times, 2 visit(s) today Post Views: 275 QRIS donasi Yufid
Hukum Orang yang Tidak Bayar Zakat karena Tidak Tahu Jika ada orang yang tidak mengetahui mengenai hukum seputar zakat, sehingga dia tidak pernah membayar zakat mal selama beberapa tahun. Selama ini yang dia lakukan hanya menyumbang untuk masjid, pesantren, panti asuhan, atau lembaga sosial lainnya. Setelah itu dia belajar, akhirnya sadar bahwa selama ini dia belum membayar zakat, apakah setelah tahu kewajiban zakatnya menjadi gugur? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelum membahas materi yang disampaikan dalam pertanyaan, kami ingin menekankan bahwa kewajiban bagi kita setiap muslim adalah mempelajari apa saja yang menjadi tugas kita dalam hidup. Terutama kewajiban syariat, karena manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah, bukan sebatas untuk menikmati dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, menuntut ilmu agama sebagai bagian dari kewajiban setiap muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ Belajar ilmu agama adalah kewajiban bagi setiap muslim. (HR. Ibnu Majah 229 dan dishahihkan al-Albani) Karena itu, orang yang tidak mengerjakan kewajiban atau salah dalam melaksanakannya, disebabkan karena tidak mau belajar agama, bisa jadi dia telah melakukan dosa. Al-Qarrafi mengatakan, فإذا كان العلم بما يقدم الإنسان عليه واجبا كان الجاهل في الصلاة عاصيا بترك العلم فهو كالمتعمد الترك بعد العلم بما وجب عليه Apabila ilmu yang harus dipelajari seseorang statusnya wajib, maka orang yang tidak tahu tentang hukum shalat, terhitung berbuat dosa disebabkan tidak mau belajar ilmu agama. Sehingga statusnya seperti orang yang secara sengaja meninggalkan kewajiban karena tidak belajar. (al-Furuq, 4/24). Orang yang tidak membayar zakat karena tidak tahu mengenai fiqh zakat, sementara sangat mungkin baginya untuk belajar mengenai fiqh zakat, berdasarkan kaidah yang disampaikan al-Qarri di atas, dia dianggap sengaja meninggalkan kewajiban bayar zakat, sehingga dia berdosa, dan kewajibannya adalah bertaubat. Kewajiban Bagi yang Tidak Bayar Zakat Ada banyak sebab orang yang tidak bayar zakat karena alasan tidak tahu. Ada yang tidak tahu adanya kewajiban zakat dalam agamanya selain zakat fitrah. Ada juga yang tidak tahu tentang aturan nishab zakat, sehingga ketika dia memiliki harta satu nishab, dia tidak tahu bahwa sebenarnya dia sudah berkewajiban. Ada juga yang memahami bahwa yang penting kita beramal dalam bentuk menyalurkan harta. Namun dia tidak paham aturannya, akhirnya dia mengeluarkan zakat dengan cara yang salah. Diantara mereka ada yang tidak bayar zakat selama beberapa tahun bahkan puluhan tahun. laa haula wa laa quwwata illa billah… Saya pernah ketemu dengan salah satu orang kaya. Beliau termasuk dermawan, rajin sedekah dan menyumbang masjid. Ketika beliau mendengarkan presentasi yang saya sampaikan mengenai fiqh zakat, beliau mengaku bahwa baru pertama kali mengetahui seperti ini. Selama ini, beliau mengeluarkan uang untuk amal, sama sekali tidak berniat untuk zakat. Padahal usia beliau di atas 60 tahun. Lalu apa yang harus dia lakukan ketika tidak bayar zakat selama beberapa tahun? Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun karena tidak tahu. Jawaban Imam Ibnu Baz, عليك الزكاة عن جميع الأعوام السابقة ، وجهلك لا يسقطها عنك ؛ لأن فرض الزكاة أمر معلوم من الدين بالضرورة ، والحكم لا يخفى على المسلمين ، والزكاة هي الركن الثالث من أركان الإسلام ، والواجب عليك المبادرة بإخراج الزكاة عن جميع الأعوام السابقة ، مع التوبة إلى الله سبحانه من التأخير Kamu wajib bayar zakat untuk tahun-tahun sebelumnya. Ketidak-tahuan anda mengenai hukum zakat, tidak menggugurkan kewajiban zakat itu dari anda. Karena kewajiban zakat itu aturan agama yang diketahui semua orang. Sehingga mengenai wajibnya zakat, sudah diketahui oleh seluruh kaum muslimin. (sebab) zakat merupakan rukun islam yang ketiga. Wajib bagi anda untuk segera menunaikan zakat untuk tahun-tahun sebelumnya, sambil bertaubat kepada Allah Ta’ala karena telah menunda pembayarannya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/239) Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya, ada orang yang selama 5 tahun tidak bayar zakat. Saat ini dia taubat. Apakah setelah taubat, dia tetap membayar zakat selama 5 tahun yang lalu? Jawaban Imam Ibnu Utsaimin, الزكاة عبادة لله عز وجل، وحق أهل الزكاة، فإذا منعها الإنسان كان منتهكاً لحقين: حق الله تعالى، وحق أهل الزكاة، فإذا تاب بعد خمس سنوات كما جاء في السؤال، سقط عنه حق الله عز وجل؛ لأن الله تعالى قال: {وَهُوَ الَّذِى يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُواْ عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ}. ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء وغيرهم، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء، وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة توبته؛ لأن فضل الله واسع Zakat adalah ibadah kepada Allah – Ta’ala – dan hak bagi penerimanya. Sehingga jika ada orang yang tidak menunaikan zakat maka dia melanggar 2 hak, yaitu hak Allah dan hak penerima zakat. Jika setelah 5 tahun dia taubat – seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka taubatnya menggugurkan hak Allah. karena Allah berfirman (yang artinya), “Dialah Dzat yang menerima taubat dari para hamba-Nya dan mengampuni dosa mereka. dan Dia mengetahui apa yang kalian kerjakan.” Sementara hak yang kedua, masih ada. Itulah hak para penerima zakat, seperti orang fakir dan yang lainnya. karena wajib menyerahkan zakat 5 tahun yang lalu ke mereka. Bisa jadi dia mendapatkan pahala zakatnya, disamping itu taubatnya dinilai sah. Karena karunia Allah sangat luas. Kemudian Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan teknisnya, أما تقدير الزكاة فليتحر ما هو مقدار الزكاة بقدر ما يستطيع، ولا يكلف الله نفساً إلا وسعها، فعشرة آلاف مثلاً زكاتها في السنة مائتان وخمسون، فإذا كان مقدار الزكاة مائتين وخمسين، فليخرج مائتين وخمسين عن السنوات الماضية عن كل سنة، إلا إذا كان في بعض السنوات قد زاد عن العشرة فليخرج مقدار هذه الزيادة، وإن نقص في بعض السنوات سقطت عنه زكاة النقص Mengenai berapa zakat yang harus dikeluarkan, dia bisa mengukur dengan memperkirakan semampunya. Allah tidak membebani jiwa kecuali sebatas kemampuannya. Misalnya, ada orang yang memiliki 10.000 real, berarti zakatnya pertahun 250 real. Jika nilai zakatnya 250 real, dia bisa keluarkan senilai 250/tahun kali jumlah tahun sebelumnya. Kecuali jika di sebagian tahun, ada yang lebih dari 10.000, dia bisa keluarkan zakat senilai kelebihannya. Sebaliknya, jika ada di sebagian tahun kurang dari 10.000, berarti sesuaikan zakat senilai kekurangannya. (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18/303). Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, ومن أخر زكاة ماله حيث وجبت عليه، فهو آثم بذلك، وإن كان جاهلا فعليه أن يتوب من تقصيره في طلب العلم، ولا يسقط جهله الزكاة الواجبة عليه وإن أخرها سنين؛ لأنها دين في ذمته لا يبرأ إلا بقضائه. Orang yang menunda pembayaran zakat sementara dia sudah berkewajiban untuk mengeluarkannya, maka dia berdosa. Jika dia tidak tahu, dia wajib bertaubat disebabkan tidak mau belajar. Ketidak-tahuannya mengenai hukum zakat, tidak menggugurkan kewajiban zakatnya, meskipun belum dibayarkan selama bertahun-tahun. karena itu merupakan utang yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak gugur kecuali dengan dibayarkan. Dalam lanjutan Fatwa Syabakah dinyatakan, فمن كان مالكا لمال تجب زكاته ولم يكن يخرجها، أو كان ماله بالغا النصاب ولم يكن يعلم، فعليه أن يخرج زكاة ماله لما مضى من السنين Siapa yang memiliki harta yang sudah wajib dizakati, namun dia belum mengeluarkannya, atau dia memiliki harta yang mencapai nishab, namun dia tidak tahu, dia wajib membayar zakat hartanya untuk beberapa tahun yang sudah lewat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 228949) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Kb, Hukum Pisah Ranjang Suami Istri Dalam Islam, Apa Itu Mimpi Menurut Islam, Surat Yang Pertama Kali Diturunkan, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Cerita Suami Istri Malam Jumat Visited 90 times, 2 visit(s) today Post Views: 275 QRIS donasi Yufid


Hukum Orang yang Tidak Bayar Zakat karena Tidak Tahu Jika ada orang yang tidak mengetahui mengenai hukum seputar zakat, sehingga dia tidak pernah membayar zakat mal selama beberapa tahun. Selama ini yang dia lakukan hanya menyumbang untuk masjid, pesantren, panti asuhan, atau lembaga sosial lainnya. Setelah itu dia belajar, akhirnya sadar bahwa selama ini dia belum membayar zakat, apakah setelah tahu kewajiban zakatnya menjadi gugur? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelum membahas materi yang disampaikan dalam pertanyaan, kami ingin menekankan bahwa kewajiban bagi kita setiap muslim adalah mempelajari apa saja yang menjadi tugas kita dalam hidup. Terutama kewajiban syariat, karena manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah, bukan sebatas untuk menikmati dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, menuntut ilmu agama sebagai bagian dari kewajiban setiap muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ Belajar ilmu agama adalah kewajiban bagi setiap muslim. (HR. Ibnu Majah 229 dan dishahihkan al-Albani) Karena itu, orang yang tidak mengerjakan kewajiban atau salah dalam melaksanakannya, disebabkan karena tidak mau belajar agama, bisa jadi dia telah melakukan dosa. Al-Qarrafi mengatakan, فإذا كان العلم بما يقدم الإنسان عليه واجبا كان الجاهل في الصلاة عاصيا بترك العلم فهو كالمتعمد الترك بعد العلم بما وجب عليه Apabila ilmu yang harus dipelajari seseorang statusnya wajib, maka orang yang tidak tahu tentang hukum shalat, terhitung berbuat dosa disebabkan tidak mau belajar ilmu agama. Sehingga statusnya seperti orang yang secara sengaja meninggalkan kewajiban karena tidak belajar. (al-Furuq, 4/24). Orang yang tidak membayar zakat karena tidak tahu mengenai fiqh zakat, sementara sangat mungkin baginya untuk belajar mengenai fiqh zakat, berdasarkan kaidah yang disampaikan al-Qarri di atas, dia dianggap sengaja meninggalkan kewajiban bayar zakat, sehingga dia berdosa, dan kewajibannya adalah bertaubat. Kewajiban Bagi yang Tidak Bayar Zakat Ada banyak sebab orang yang tidak bayar zakat karena alasan tidak tahu. Ada yang tidak tahu adanya kewajiban zakat dalam agamanya selain zakat fitrah. Ada juga yang tidak tahu tentang aturan nishab zakat, sehingga ketika dia memiliki harta satu nishab, dia tidak tahu bahwa sebenarnya dia sudah berkewajiban. Ada juga yang memahami bahwa yang penting kita beramal dalam bentuk menyalurkan harta. Namun dia tidak paham aturannya, akhirnya dia mengeluarkan zakat dengan cara yang salah. Diantara mereka ada yang tidak bayar zakat selama beberapa tahun bahkan puluhan tahun. laa haula wa laa quwwata illa billah… Saya pernah ketemu dengan salah satu orang kaya. Beliau termasuk dermawan, rajin sedekah dan menyumbang masjid. Ketika beliau mendengarkan presentasi yang saya sampaikan mengenai fiqh zakat, beliau mengaku bahwa baru pertama kali mengetahui seperti ini. Selama ini, beliau mengeluarkan uang untuk amal, sama sekali tidak berniat untuk zakat. Padahal usia beliau di atas 60 tahun. Lalu apa yang harus dia lakukan ketika tidak bayar zakat selama beberapa tahun? Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun karena tidak tahu. Jawaban Imam Ibnu Baz, عليك الزكاة عن جميع الأعوام السابقة ، وجهلك لا يسقطها عنك ؛ لأن فرض الزكاة أمر معلوم من الدين بالضرورة ، والحكم لا يخفى على المسلمين ، والزكاة هي الركن الثالث من أركان الإسلام ، والواجب عليك المبادرة بإخراج الزكاة عن جميع الأعوام السابقة ، مع التوبة إلى الله سبحانه من التأخير Kamu wajib bayar zakat untuk tahun-tahun sebelumnya. Ketidak-tahuan anda mengenai hukum zakat, tidak menggugurkan kewajiban zakat itu dari anda. Karena kewajiban zakat itu aturan agama yang diketahui semua orang. Sehingga mengenai wajibnya zakat, sudah diketahui oleh seluruh kaum muslimin. (sebab) zakat merupakan rukun islam yang ketiga. Wajib bagi anda untuk segera menunaikan zakat untuk tahun-tahun sebelumnya, sambil bertaubat kepada Allah Ta’ala karena telah menunda pembayarannya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/239) Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya, ada orang yang selama 5 tahun tidak bayar zakat. Saat ini dia taubat. Apakah setelah taubat, dia tetap membayar zakat selama 5 tahun yang lalu? Jawaban Imam Ibnu Utsaimin, الزكاة عبادة لله عز وجل، وحق أهل الزكاة، فإذا منعها الإنسان كان منتهكاً لحقين: حق الله تعالى، وحق أهل الزكاة، فإذا تاب بعد خمس سنوات كما جاء في السؤال، سقط عنه حق الله عز وجل؛ لأن الله تعالى قال: {وَهُوَ الَّذِى يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُواْ عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ}. ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء وغيرهم، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء، وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة توبته؛ لأن فضل الله واسع Zakat adalah ibadah kepada Allah – Ta’ala – dan hak bagi penerimanya. Sehingga jika ada orang yang tidak menunaikan zakat maka dia melanggar 2 hak, yaitu hak Allah dan hak penerima zakat. Jika setelah 5 tahun dia taubat – seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka taubatnya menggugurkan hak Allah. karena Allah berfirman (yang artinya), “Dialah Dzat yang menerima taubat dari para hamba-Nya dan mengampuni dosa mereka. dan Dia mengetahui apa yang kalian kerjakan.” Sementara hak yang kedua, masih ada. Itulah hak para penerima zakat, seperti orang fakir dan yang lainnya. karena wajib menyerahkan zakat 5 tahun yang lalu ke mereka. Bisa jadi dia mendapatkan pahala zakatnya, disamping itu taubatnya dinilai sah. Karena karunia Allah sangat luas. Kemudian Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan teknisnya, أما تقدير الزكاة فليتحر ما هو مقدار الزكاة بقدر ما يستطيع، ولا يكلف الله نفساً إلا وسعها، فعشرة آلاف مثلاً زكاتها في السنة مائتان وخمسون، فإذا كان مقدار الزكاة مائتين وخمسين، فليخرج مائتين وخمسين عن السنوات الماضية عن كل سنة، إلا إذا كان في بعض السنوات قد زاد عن العشرة فليخرج مقدار هذه الزيادة، وإن نقص في بعض السنوات سقطت عنه زكاة النقص Mengenai berapa zakat yang harus dikeluarkan, dia bisa mengukur dengan memperkirakan semampunya. Allah tidak membebani jiwa kecuali sebatas kemampuannya. Misalnya, ada orang yang memiliki 10.000 real, berarti zakatnya pertahun 250 real. Jika nilai zakatnya 250 real, dia bisa keluarkan senilai 250/tahun kali jumlah tahun sebelumnya. Kecuali jika di sebagian tahun, ada yang lebih dari 10.000, dia bisa keluarkan zakat senilai kelebihannya. Sebaliknya, jika ada di sebagian tahun kurang dari 10.000, berarti sesuaikan zakat senilai kekurangannya. (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18/303). Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, ومن أخر زكاة ماله حيث وجبت عليه، فهو آثم بذلك، وإن كان جاهلا فعليه أن يتوب من تقصيره في طلب العلم، ولا يسقط جهله الزكاة الواجبة عليه وإن أخرها سنين؛ لأنها دين في ذمته لا يبرأ إلا بقضائه. Orang yang menunda pembayaran zakat sementara dia sudah berkewajiban untuk mengeluarkannya, maka dia berdosa. Jika dia tidak tahu, dia wajib bertaubat disebabkan tidak mau belajar. Ketidak-tahuannya mengenai hukum zakat, tidak menggugurkan kewajiban zakatnya, meskipun belum dibayarkan selama bertahun-tahun. karena itu merupakan utang yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak gugur kecuali dengan dibayarkan. Dalam lanjutan Fatwa Syabakah dinyatakan, فمن كان مالكا لمال تجب زكاته ولم يكن يخرجها، أو كان ماله بالغا النصاب ولم يكن يعلم، فعليه أن يخرج زكاة ماله لما مضى من السنين Siapa yang memiliki harta yang sudah wajib dizakati, namun dia belum mengeluarkannya, atau dia memiliki harta yang mencapai nishab, namun dia tidak tahu, dia wajib membayar zakat hartanya untuk beberapa tahun yang sudah lewat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 228949) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Kb, Hukum Pisah Ranjang Suami Istri Dalam Islam, Apa Itu Mimpi Menurut Islam, Surat Yang Pertama Kali Diturunkan, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Cerita Suami Istri Malam Jumat Visited 90 times, 2 visit(s) today Post Views: 275 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tidak Ada Pertentangan (Kontradiksi) dalam Syariat Islam

Sahabat muslim, syariat Islam adalah syariat yang sempurna dan tidak ada kontradiksi di dalamnyaPrinsip Seorang MuslimPrinsip yang harus diketahui dan diyakini oleh seorang muslim adalah bahwa tidak ada pertentangan (kontradiksi) dalam syariat Islam, baik yang didapatkan dari Al-Qur’an ataupun hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Tidak ada kontradiksi antara ayat Al-Qur’an yang satu dengan yang lain; atau antara hadits shahih yang satu dengan hadits shahih yang lain; dan tidak ada pula pertentangan antara ayat Al-Qur’an dengan hadits yang shahih. Baca Juga: Apakah Syariat Cadar Bertentangan dengan Perintah untuk Saling Mengenal?Petunjuk Al-Qur’anPrinsip tersebut didapatkan dari Al-Qur’an, di antaranya firman Allah Ta’ala,أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an? Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 82)Allah Ta’ala juga berfirman,لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ“Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakang, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (QS. Fushshilat [41]: 42)Al-Qur’an Selamat dari Kontradiksi dan Terjaga dari Kebatilan.Baca Juga: Hukum Berobat dalam Tinjauan SyariatHadits yang ShahihDemikian pula hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga selamat dari kontradiksi. Hal ini karena hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga wahyu yang berasal dari Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى ؛ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm [53]: 3-4)Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ“Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS. An-Nahl [16]: 44)Sehingga As-Sunnah itu kedudukannya sama dengan Al-Qur’an, selama hadits tersebut shahih (valid) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Apakah Orang Kafir Terkena Kewajiban Syariat?Jika Ada “kesan” KontradiksiDalil-dalil di atas jelas menunjukkan bahwa tidak ada kontradiksi dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kalau ada “kesan” kontradiksi dalam syariat, maka bisa jadi karena beberapa kemungkinan: (1) kurangnya pemahaman (al-fahmu) dalam menelaah dalil-dalil tersebut; (2) karena kurangnya ilmu (al-‘ilmu); dan (3) kurangnya usaha untuk memahami dan merenungkan dalil (at-tadabbur).Jika tiga hal ini (al-fahmu, al-‘ilmu, dan at-tadabbur) terkumpul dalam diri seorang muslim, maka tidaklah mungkin ada kesan yang muncul dalam diri seseorang bahwa ada kontradiksi dalam syariat, baik yang berasal dari Al-Qur’an ataupun hadits yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan masalah ini pun dipelajari secara mendalam dalam ilmu ushul fiqh.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 3 Jumadil awwal 1441/ 29 Desember 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ghayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 458-460 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)

Tidak Ada Pertentangan (Kontradiksi) dalam Syariat Islam

Sahabat muslim, syariat Islam adalah syariat yang sempurna dan tidak ada kontradiksi di dalamnyaPrinsip Seorang MuslimPrinsip yang harus diketahui dan diyakini oleh seorang muslim adalah bahwa tidak ada pertentangan (kontradiksi) dalam syariat Islam, baik yang didapatkan dari Al-Qur’an ataupun hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Tidak ada kontradiksi antara ayat Al-Qur’an yang satu dengan yang lain; atau antara hadits shahih yang satu dengan hadits shahih yang lain; dan tidak ada pula pertentangan antara ayat Al-Qur’an dengan hadits yang shahih. Baca Juga: Apakah Syariat Cadar Bertentangan dengan Perintah untuk Saling Mengenal?Petunjuk Al-Qur’anPrinsip tersebut didapatkan dari Al-Qur’an, di antaranya firman Allah Ta’ala,أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an? Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 82)Allah Ta’ala juga berfirman,لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ“Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakang, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (QS. Fushshilat [41]: 42)Al-Qur’an Selamat dari Kontradiksi dan Terjaga dari Kebatilan.Baca Juga: Hukum Berobat dalam Tinjauan SyariatHadits yang ShahihDemikian pula hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga selamat dari kontradiksi. Hal ini karena hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga wahyu yang berasal dari Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى ؛ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm [53]: 3-4)Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ“Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS. An-Nahl [16]: 44)Sehingga As-Sunnah itu kedudukannya sama dengan Al-Qur’an, selama hadits tersebut shahih (valid) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Apakah Orang Kafir Terkena Kewajiban Syariat?Jika Ada “kesan” KontradiksiDalil-dalil di atas jelas menunjukkan bahwa tidak ada kontradiksi dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kalau ada “kesan” kontradiksi dalam syariat, maka bisa jadi karena beberapa kemungkinan: (1) kurangnya pemahaman (al-fahmu) dalam menelaah dalil-dalil tersebut; (2) karena kurangnya ilmu (al-‘ilmu); dan (3) kurangnya usaha untuk memahami dan merenungkan dalil (at-tadabbur).Jika tiga hal ini (al-fahmu, al-‘ilmu, dan at-tadabbur) terkumpul dalam diri seorang muslim, maka tidaklah mungkin ada kesan yang muncul dalam diri seseorang bahwa ada kontradiksi dalam syariat, baik yang berasal dari Al-Qur’an ataupun hadits yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan masalah ini pun dipelajari secara mendalam dalam ilmu ushul fiqh.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 3 Jumadil awwal 1441/ 29 Desember 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ghayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 458-460 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)
Sahabat muslim, syariat Islam adalah syariat yang sempurna dan tidak ada kontradiksi di dalamnyaPrinsip Seorang MuslimPrinsip yang harus diketahui dan diyakini oleh seorang muslim adalah bahwa tidak ada pertentangan (kontradiksi) dalam syariat Islam, baik yang didapatkan dari Al-Qur’an ataupun hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Tidak ada kontradiksi antara ayat Al-Qur’an yang satu dengan yang lain; atau antara hadits shahih yang satu dengan hadits shahih yang lain; dan tidak ada pula pertentangan antara ayat Al-Qur’an dengan hadits yang shahih. Baca Juga: Apakah Syariat Cadar Bertentangan dengan Perintah untuk Saling Mengenal?Petunjuk Al-Qur’anPrinsip tersebut didapatkan dari Al-Qur’an, di antaranya firman Allah Ta’ala,أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an? Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 82)Allah Ta’ala juga berfirman,لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ“Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakang, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (QS. Fushshilat [41]: 42)Al-Qur’an Selamat dari Kontradiksi dan Terjaga dari Kebatilan.Baca Juga: Hukum Berobat dalam Tinjauan SyariatHadits yang ShahihDemikian pula hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga selamat dari kontradiksi. Hal ini karena hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga wahyu yang berasal dari Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى ؛ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm [53]: 3-4)Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ“Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS. An-Nahl [16]: 44)Sehingga As-Sunnah itu kedudukannya sama dengan Al-Qur’an, selama hadits tersebut shahih (valid) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Apakah Orang Kafir Terkena Kewajiban Syariat?Jika Ada “kesan” KontradiksiDalil-dalil di atas jelas menunjukkan bahwa tidak ada kontradiksi dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kalau ada “kesan” kontradiksi dalam syariat, maka bisa jadi karena beberapa kemungkinan: (1) kurangnya pemahaman (al-fahmu) dalam menelaah dalil-dalil tersebut; (2) karena kurangnya ilmu (al-‘ilmu); dan (3) kurangnya usaha untuk memahami dan merenungkan dalil (at-tadabbur).Jika tiga hal ini (al-fahmu, al-‘ilmu, dan at-tadabbur) terkumpul dalam diri seorang muslim, maka tidaklah mungkin ada kesan yang muncul dalam diri seseorang bahwa ada kontradiksi dalam syariat, baik yang berasal dari Al-Qur’an ataupun hadits yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan masalah ini pun dipelajari secara mendalam dalam ilmu ushul fiqh.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 3 Jumadil awwal 1441/ 29 Desember 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ghayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 458-460 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)


Sahabat muslim, syariat Islam adalah syariat yang sempurna dan tidak ada kontradiksi di dalamnyaPrinsip Seorang MuslimPrinsip yang harus diketahui dan diyakini oleh seorang muslim adalah bahwa tidak ada pertentangan (kontradiksi) dalam syariat Islam, baik yang didapatkan dari Al-Qur’an ataupun hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Tidak ada kontradiksi antara ayat Al-Qur’an yang satu dengan yang lain; atau antara hadits shahih yang satu dengan hadits shahih yang lain; dan tidak ada pula pertentangan antara ayat Al-Qur’an dengan hadits yang shahih. Baca Juga: Apakah Syariat Cadar Bertentangan dengan Perintah untuk Saling Mengenal?Petunjuk Al-Qur’anPrinsip tersebut didapatkan dari Al-Qur’an, di antaranya firman Allah Ta’ala,أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an? Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 82)Allah Ta’ala juga berfirman,لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ“Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakang, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (QS. Fushshilat [41]: 42)Al-Qur’an Selamat dari Kontradiksi dan Terjaga dari Kebatilan.Baca Juga: Hukum Berobat dalam Tinjauan SyariatHadits yang ShahihDemikian pula hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga selamat dari kontradiksi. Hal ini karena hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga wahyu yang berasal dari Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى ؛ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm [53]: 3-4)Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ“Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS. An-Nahl [16]: 44)Sehingga As-Sunnah itu kedudukannya sama dengan Al-Qur’an, selama hadits tersebut shahih (valid) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Apakah Orang Kafir Terkena Kewajiban Syariat?Jika Ada “kesan” KontradiksiDalil-dalil di atas jelas menunjukkan bahwa tidak ada kontradiksi dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kalau ada “kesan” kontradiksi dalam syariat, maka bisa jadi karena beberapa kemungkinan: (1) kurangnya pemahaman (al-fahmu) dalam menelaah dalil-dalil tersebut; (2) karena kurangnya ilmu (al-‘ilmu); dan (3) kurangnya usaha untuk memahami dan merenungkan dalil (at-tadabbur).Jika tiga hal ini (al-fahmu, al-‘ilmu, dan at-tadabbur) terkumpul dalam diri seorang muslim, maka tidaklah mungkin ada kesan yang muncul dalam diri seseorang bahwa ada kontradiksi dalam syariat, baik yang berasal dari Al-Qur’an ataupun hadits yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan masalah ini pun dipelajari secara mendalam dalam ilmu ushul fiqh.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 3 Jumadil awwal 1441/ 29 Desember 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ghayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 458-460 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)

Metode Dakwah kepada Pelaku Maksiat

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apakah boleh bagi seorang da’i untuk mendakwahi manusia sedangkan mereka masih dalam kondisi mengerjakan berbagai kemungkaran? Apakah diperbolehkan mengunjungi rumah-rumah para pelaku maksiat dengan tujuan mendakwahi mereka kepada jalan Allah Ta’ala?Baca Juga: Ilmu yang Dibutuhkan oleh Juru DakwahJawaban:Dakwah itu haruslah dengan hikmah sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Jika seseorang melihat bahwa dakwahnya di satu waktu dan kesempatan itu bermanfaat dan sekiranya akan membuahkan hasil, hendaklah dia melakukannya. Meskipun hal itu dilakukan dengan mendatangi para pelaku maksiat di rumah-rumah mereka. Para ahli sejarah menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi manusia ketika musim haji di tenda-tenda singgah mereka dan mendakwahi mereka ke jalan Allah Ta’ala.Demikian pula, kita mendakwahi mereka, meskipun mereka di jalan-jalan dan di tempat permainan mereka, jika dilihat bahwa dalam hal itu ada maslahat (manfaat kebaikan). Jika dilihat bahwa tidak ada maslahat ketika mendakwahi mereka di perkumpulan-perkumpulan mereka, maka jika memungkinkan, (mungkin perlu) didatangi satu demi satu. Dan bersemangatlah untuk mendatangi pemimpin atau pembesar mereka terlebih dahulu. Karena jika pemimpin atau pembesar mereka itu menjadi baik, maka para pengikut mereka pun akan ikut menjadi baik pula. Maka semangatlah, jika memungkinkan, mendakwahi para pembesar dan pemimpin yang masih awam, dan mendatangi mereka di rumah-rumah mereka atau mendatangi mereka di tempat-tempat lainnya yang memungkinkan, kemudian kita dakwahi mereka. Yang terpenting, jika seseorang itu konsisten dengan petunjuk dan perintah Allah Ta’ala, yaitu hikmah dalam dakwah, maka dia akan mendapatkan kebaikan yang besar. Allah Ta’ala berfirman,يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا“Allah menganugerahkan hikmah kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Dan siapa saja yang dianugerahi hikmah itu, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak.” (QS. Al-Baqarah [2]: 269)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 3 Jumadil awwal 1441/ 29 Desember 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 109-110, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Robbana Atina Fiddunya Hasanah, Mani Wadi Madzi, Duduk Iftirasy, Tentang Subuh, Bagian Wajib Wudhu

Metode Dakwah kepada Pelaku Maksiat

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apakah boleh bagi seorang da’i untuk mendakwahi manusia sedangkan mereka masih dalam kondisi mengerjakan berbagai kemungkaran? Apakah diperbolehkan mengunjungi rumah-rumah para pelaku maksiat dengan tujuan mendakwahi mereka kepada jalan Allah Ta’ala?Baca Juga: Ilmu yang Dibutuhkan oleh Juru DakwahJawaban:Dakwah itu haruslah dengan hikmah sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Jika seseorang melihat bahwa dakwahnya di satu waktu dan kesempatan itu bermanfaat dan sekiranya akan membuahkan hasil, hendaklah dia melakukannya. Meskipun hal itu dilakukan dengan mendatangi para pelaku maksiat di rumah-rumah mereka. Para ahli sejarah menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi manusia ketika musim haji di tenda-tenda singgah mereka dan mendakwahi mereka ke jalan Allah Ta’ala.Demikian pula, kita mendakwahi mereka, meskipun mereka di jalan-jalan dan di tempat permainan mereka, jika dilihat bahwa dalam hal itu ada maslahat (manfaat kebaikan). Jika dilihat bahwa tidak ada maslahat ketika mendakwahi mereka di perkumpulan-perkumpulan mereka, maka jika memungkinkan, (mungkin perlu) didatangi satu demi satu. Dan bersemangatlah untuk mendatangi pemimpin atau pembesar mereka terlebih dahulu. Karena jika pemimpin atau pembesar mereka itu menjadi baik, maka para pengikut mereka pun akan ikut menjadi baik pula. Maka semangatlah, jika memungkinkan, mendakwahi para pembesar dan pemimpin yang masih awam, dan mendatangi mereka di rumah-rumah mereka atau mendatangi mereka di tempat-tempat lainnya yang memungkinkan, kemudian kita dakwahi mereka. Yang terpenting, jika seseorang itu konsisten dengan petunjuk dan perintah Allah Ta’ala, yaitu hikmah dalam dakwah, maka dia akan mendapatkan kebaikan yang besar. Allah Ta’ala berfirman,يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا“Allah menganugerahkan hikmah kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Dan siapa saja yang dianugerahi hikmah itu, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak.” (QS. Al-Baqarah [2]: 269)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 3 Jumadil awwal 1441/ 29 Desember 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 109-110, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Robbana Atina Fiddunya Hasanah, Mani Wadi Madzi, Duduk Iftirasy, Tentang Subuh, Bagian Wajib Wudhu
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apakah boleh bagi seorang da’i untuk mendakwahi manusia sedangkan mereka masih dalam kondisi mengerjakan berbagai kemungkaran? Apakah diperbolehkan mengunjungi rumah-rumah para pelaku maksiat dengan tujuan mendakwahi mereka kepada jalan Allah Ta’ala?Baca Juga: Ilmu yang Dibutuhkan oleh Juru DakwahJawaban:Dakwah itu haruslah dengan hikmah sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Jika seseorang melihat bahwa dakwahnya di satu waktu dan kesempatan itu bermanfaat dan sekiranya akan membuahkan hasil, hendaklah dia melakukannya. Meskipun hal itu dilakukan dengan mendatangi para pelaku maksiat di rumah-rumah mereka. Para ahli sejarah menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi manusia ketika musim haji di tenda-tenda singgah mereka dan mendakwahi mereka ke jalan Allah Ta’ala.Demikian pula, kita mendakwahi mereka, meskipun mereka di jalan-jalan dan di tempat permainan mereka, jika dilihat bahwa dalam hal itu ada maslahat (manfaat kebaikan). Jika dilihat bahwa tidak ada maslahat ketika mendakwahi mereka di perkumpulan-perkumpulan mereka, maka jika memungkinkan, (mungkin perlu) didatangi satu demi satu. Dan bersemangatlah untuk mendatangi pemimpin atau pembesar mereka terlebih dahulu. Karena jika pemimpin atau pembesar mereka itu menjadi baik, maka para pengikut mereka pun akan ikut menjadi baik pula. Maka semangatlah, jika memungkinkan, mendakwahi para pembesar dan pemimpin yang masih awam, dan mendatangi mereka di rumah-rumah mereka atau mendatangi mereka di tempat-tempat lainnya yang memungkinkan, kemudian kita dakwahi mereka. Yang terpenting, jika seseorang itu konsisten dengan petunjuk dan perintah Allah Ta’ala, yaitu hikmah dalam dakwah, maka dia akan mendapatkan kebaikan yang besar. Allah Ta’ala berfirman,يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا“Allah menganugerahkan hikmah kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Dan siapa saja yang dianugerahi hikmah itu, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak.” (QS. Al-Baqarah [2]: 269)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 3 Jumadil awwal 1441/ 29 Desember 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 109-110, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Robbana Atina Fiddunya Hasanah, Mani Wadi Madzi, Duduk Iftirasy, Tentang Subuh, Bagian Wajib Wudhu


Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apakah boleh bagi seorang da’i untuk mendakwahi manusia sedangkan mereka masih dalam kondisi mengerjakan berbagai kemungkaran? Apakah diperbolehkan mengunjungi rumah-rumah para pelaku maksiat dengan tujuan mendakwahi mereka kepada jalan Allah Ta’ala?Baca Juga: Ilmu yang Dibutuhkan oleh Juru DakwahJawaban:Dakwah itu haruslah dengan hikmah sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Jika seseorang melihat bahwa dakwahnya di satu waktu dan kesempatan itu bermanfaat dan sekiranya akan membuahkan hasil, hendaklah dia melakukannya. Meskipun hal itu dilakukan dengan mendatangi para pelaku maksiat di rumah-rumah mereka. Para ahli sejarah menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi manusia ketika musim haji di tenda-tenda singgah mereka dan mendakwahi mereka ke jalan Allah Ta’ala.Demikian pula, kita mendakwahi mereka, meskipun mereka di jalan-jalan dan di tempat permainan mereka, jika dilihat bahwa dalam hal itu ada maslahat (manfaat kebaikan). Jika dilihat bahwa tidak ada maslahat ketika mendakwahi mereka di perkumpulan-perkumpulan mereka, maka jika memungkinkan, (mungkin perlu) didatangi satu demi satu. Dan bersemangatlah untuk mendatangi pemimpin atau pembesar mereka terlebih dahulu. Karena jika pemimpin atau pembesar mereka itu menjadi baik, maka para pengikut mereka pun akan ikut menjadi baik pula. Maka semangatlah, jika memungkinkan, mendakwahi para pembesar dan pemimpin yang masih awam, dan mendatangi mereka di rumah-rumah mereka atau mendatangi mereka di tempat-tempat lainnya yang memungkinkan, kemudian kita dakwahi mereka. Yang terpenting, jika seseorang itu konsisten dengan petunjuk dan perintah Allah Ta’ala, yaitu hikmah dalam dakwah, maka dia akan mendapatkan kebaikan yang besar. Allah Ta’ala berfirman,يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا“Allah menganugerahkan hikmah kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Dan siapa saja yang dianugerahi hikmah itu, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak.” (QS. Al-Baqarah [2]: 269)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 3 Jumadil awwal 1441/ 29 Desember 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 109-110, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Robbana Atina Fiddunya Hasanah, Mani Wadi Madzi, Duduk Iftirasy, Tentang Subuh, Bagian Wajib Wudhu

Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul

Barangkali kesalahan kita karena terlalu tergesa-gesa dalam meminta terkabulnya doa. Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1499 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1499 وَعَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ : يَقُوْلُ : قَدْ دَعْوتُ رَبِّي ، فَلَمْ يَسْتَجِبْ لِي )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : (( لاَ يَزالُ يُسْتَجَابُ لِلعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ ، مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ )) قِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا الاِسْتِعْجَالُ ؟ قَالَ : (( يَقُوْلُ : قَدْ دَعوْتُ ، وَقَدْ دَعَوْتُ ، فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِبُ لِي ، فَيَسْتحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Doa salah seorang di antara kalian pasti dikabulkan selama ia tidak tergesa-gesa. (Yaitu) orang tersebut berkata, ‘Aku telah berdoa kepada Rabbku, tetapi Dia tidak mengabulkannya untukku.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6340 dan Muslim, no. 2735] Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Doa seorang muslim senantiasa akan dikabulkan selama ia tidak berdoa untuk dosa atau memutuskan hubungan keluarga, asalkan ia tidak tergesa-gesa.” Ditanyakan, “Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan tergesa-gesa?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang berkata, ‘Sungguh aku telah berdoa dan sungguh aku telah berdoa, namun aku belum melihat dikabulkannya doaku.” Maka ia pun merasa rugi (putus asa) ketika itu sehingga meninggalkan doa.”   Faedah hadits Hadits ini jadi penyemangat bagi kita supaya rajin berdoa karena doa itu inti sari ibadah. Allah menjamin akan mengabulkan doa seorang muslim. Di antara sebab doa itu sulit diijabahi (sulit terkabul) adalah: isti’jal (tergesa-gesa), doa yang mengandung dosa, merasa bosan atau letih dalam berdoa hingga meninggalkan doa. Tergesa-gesa itu mengakibatkan seseorang futur (kurang semangat) dan enggan berdoa. Segala sesuatu berada di tangan Allah. Allah mampu melakukan segala sesuatu. Namun seorang hamba tidak bisa memaksa Allah untuk menyegerakan keinginannya. Baca Juga: Jangan Doakan Jelek Anakmu Karena Bisa Jadi Terkabul Sudah Doakan Saudaramu di Saat Ia Tidak di Hadapanmu? Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan di Darush Sholihin, 5 Februari 2020 – 11 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download buletin kajian Riyadhus Sholihin tentang Doa di Masjid Pogung Dalangan dalam bentuk PDF di sini: Buletin MPD   Download Tagsadab berdoa adab doa amalan doa cara berdoa cara doa doa riyadhus sholihin

Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul

Barangkali kesalahan kita karena terlalu tergesa-gesa dalam meminta terkabulnya doa. Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1499 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1499 وَعَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ : يَقُوْلُ : قَدْ دَعْوتُ رَبِّي ، فَلَمْ يَسْتَجِبْ لِي )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : (( لاَ يَزالُ يُسْتَجَابُ لِلعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ ، مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ )) قِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا الاِسْتِعْجَالُ ؟ قَالَ : (( يَقُوْلُ : قَدْ دَعوْتُ ، وَقَدْ دَعَوْتُ ، فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِبُ لِي ، فَيَسْتحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Doa salah seorang di antara kalian pasti dikabulkan selama ia tidak tergesa-gesa. (Yaitu) orang tersebut berkata, ‘Aku telah berdoa kepada Rabbku, tetapi Dia tidak mengabulkannya untukku.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6340 dan Muslim, no. 2735] Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Doa seorang muslim senantiasa akan dikabulkan selama ia tidak berdoa untuk dosa atau memutuskan hubungan keluarga, asalkan ia tidak tergesa-gesa.” Ditanyakan, “Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan tergesa-gesa?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang berkata, ‘Sungguh aku telah berdoa dan sungguh aku telah berdoa, namun aku belum melihat dikabulkannya doaku.” Maka ia pun merasa rugi (putus asa) ketika itu sehingga meninggalkan doa.”   Faedah hadits Hadits ini jadi penyemangat bagi kita supaya rajin berdoa karena doa itu inti sari ibadah. Allah menjamin akan mengabulkan doa seorang muslim. Di antara sebab doa itu sulit diijabahi (sulit terkabul) adalah: isti’jal (tergesa-gesa), doa yang mengandung dosa, merasa bosan atau letih dalam berdoa hingga meninggalkan doa. Tergesa-gesa itu mengakibatkan seseorang futur (kurang semangat) dan enggan berdoa. Segala sesuatu berada di tangan Allah. Allah mampu melakukan segala sesuatu. Namun seorang hamba tidak bisa memaksa Allah untuk menyegerakan keinginannya. Baca Juga: Jangan Doakan Jelek Anakmu Karena Bisa Jadi Terkabul Sudah Doakan Saudaramu di Saat Ia Tidak di Hadapanmu? Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan di Darush Sholihin, 5 Februari 2020 – 11 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download buletin kajian Riyadhus Sholihin tentang Doa di Masjid Pogung Dalangan dalam bentuk PDF di sini: Buletin MPD   Download Tagsadab berdoa adab doa amalan doa cara berdoa cara doa doa riyadhus sholihin
Barangkali kesalahan kita karena terlalu tergesa-gesa dalam meminta terkabulnya doa. Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1499 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1499 وَعَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ : يَقُوْلُ : قَدْ دَعْوتُ رَبِّي ، فَلَمْ يَسْتَجِبْ لِي )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : (( لاَ يَزالُ يُسْتَجَابُ لِلعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ ، مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ )) قِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا الاِسْتِعْجَالُ ؟ قَالَ : (( يَقُوْلُ : قَدْ دَعوْتُ ، وَقَدْ دَعَوْتُ ، فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِبُ لِي ، فَيَسْتحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Doa salah seorang di antara kalian pasti dikabulkan selama ia tidak tergesa-gesa. (Yaitu) orang tersebut berkata, ‘Aku telah berdoa kepada Rabbku, tetapi Dia tidak mengabulkannya untukku.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6340 dan Muslim, no. 2735] Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Doa seorang muslim senantiasa akan dikabulkan selama ia tidak berdoa untuk dosa atau memutuskan hubungan keluarga, asalkan ia tidak tergesa-gesa.” Ditanyakan, “Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan tergesa-gesa?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang berkata, ‘Sungguh aku telah berdoa dan sungguh aku telah berdoa, namun aku belum melihat dikabulkannya doaku.” Maka ia pun merasa rugi (putus asa) ketika itu sehingga meninggalkan doa.”   Faedah hadits Hadits ini jadi penyemangat bagi kita supaya rajin berdoa karena doa itu inti sari ibadah. Allah menjamin akan mengabulkan doa seorang muslim. Di antara sebab doa itu sulit diijabahi (sulit terkabul) adalah: isti’jal (tergesa-gesa), doa yang mengandung dosa, merasa bosan atau letih dalam berdoa hingga meninggalkan doa. Tergesa-gesa itu mengakibatkan seseorang futur (kurang semangat) dan enggan berdoa. Segala sesuatu berada di tangan Allah. Allah mampu melakukan segala sesuatu. Namun seorang hamba tidak bisa memaksa Allah untuk menyegerakan keinginannya. Baca Juga: Jangan Doakan Jelek Anakmu Karena Bisa Jadi Terkabul Sudah Doakan Saudaramu di Saat Ia Tidak di Hadapanmu? Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan di Darush Sholihin, 5 Februari 2020 – 11 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download buletin kajian Riyadhus Sholihin tentang Doa di Masjid Pogung Dalangan dalam bentuk PDF di sini: Buletin MPD   Download Tagsadab berdoa adab doa amalan doa cara berdoa cara doa doa riyadhus sholihin


Barangkali kesalahan kita karena terlalu tergesa-gesa dalam meminta terkabulnya doa. Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1499 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1499 وَعَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ : يَقُوْلُ : قَدْ دَعْوتُ رَبِّي ، فَلَمْ يَسْتَجِبْ لِي )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : (( لاَ يَزالُ يُسْتَجَابُ لِلعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ ، مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ )) قِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا الاِسْتِعْجَالُ ؟ قَالَ : (( يَقُوْلُ : قَدْ دَعوْتُ ، وَقَدْ دَعَوْتُ ، فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِبُ لِي ، فَيَسْتحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Doa salah seorang di antara kalian pasti dikabulkan selama ia tidak tergesa-gesa. (Yaitu) orang tersebut berkata, ‘Aku telah berdoa kepada Rabbku, tetapi Dia tidak mengabulkannya untukku.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6340 dan Muslim, no. 2735] Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Doa seorang muslim senantiasa akan dikabulkan selama ia tidak berdoa untuk dosa atau memutuskan hubungan keluarga, asalkan ia tidak tergesa-gesa.” Ditanyakan, “Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan tergesa-gesa?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang berkata, ‘Sungguh aku telah berdoa dan sungguh aku telah berdoa, namun aku belum melihat dikabulkannya doaku.” Maka ia pun merasa rugi (putus asa) ketika itu sehingga meninggalkan doa.”   Faedah hadits Hadits ini jadi penyemangat bagi kita supaya rajin berdoa karena doa itu inti sari ibadah. Allah menjamin akan mengabulkan doa seorang muslim. Di antara sebab doa itu sulit diijabahi (sulit terkabul) adalah: isti’jal (tergesa-gesa), doa yang mengandung dosa, merasa bosan atau letih dalam berdoa hingga meninggalkan doa. Tergesa-gesa itu mengakibatkan seseorang futur (kurang semangat) dan enggan berdoa. Segala sesuatu berada di tangan Allah. Allah mampu melakukan segala sesuatu. Namun seorang hamba tidak bisa memaksa Allah untuk menyegerakan keinginannya. Baca Juga: Jangan Doakan Jelek Anakmu Karena Bisa Jadi Terkabul Sudah Doakan Saudaramu di Saat Ia Tidak di Hadapanmu? Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan di Darush Sholihin, 5 Februari 2020 – 11 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download buletin kajian Riyadhus Sholihin tentang Doa di Masjid Pogung Dalangan dalam bentuk PDF di sini: Buletin MPD   Download Tagsadab berdoa adab doa amalan doa cara berdoa cara doa doa riyadhus sholihin

Semua Amalan Pelaku Syirik Akbar Tidak Diterima

Kesyirikan adalah kezaliman terbesar yang dilakukan manusia. Kesyirikan adalah kegelapan dan penyebab bencana bagi manusia. Dan diantara bencana yang diakibatkan oleh kesyirikan adalah terhapusnya pahala amalan shalih dan tidak diterimanya amalan-amalan pelaku kesyirikan. Sungguh ini bencana yang besar!Syirik adalah Penghapus Pahala AmalanAllah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an yang mulia:وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (Qs. Az Zumar: 65).Ayat ini menunjukkan bahwa kesyirikan adalah penghapus pahala amalan shalih. As Sa’di rahimahullah menjelaskan : “[Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang yang sebelummu] maksudnya seluruh para Nabi terdahulu. [Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu] amaluka di sini merupakan mufrad mudhaf, sehingga maksudnya mencakup semua amalan dan seluruh para Nabi. Yaitu bahwa perbuatan syirik itu menghapus semua amalan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan” (QS. An An’am: 88)dan [tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi] maksudnya rugi dunia dan akhirat. Maka, dengan kesyirikan, terhapuslah semua amalan. Dan pelakunya berhak mendapatkan hukuman dan adzab” (Taisir Karimirrahman, hal. 729).Ath Thabari rahimahullah menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan: “maksudnya, jika engkau berbuat syirik terhadap Allah wahai Muhammad, maka akan terhapus amalanmu. Dan engkau tidak akan mendapatkan pahala, juga tidak mendapatkan balasan, kecuali balasan yang pantas bagi orang yang berbuat syirik kepada Allah” (Tafsir Ath Thabari, 21/322).Ayat ini menarik karena yang diajak bicara oleh Allah dalam ayat ini adalah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam. Muhammad Ali Ash Shabuni rahimahullah menjelaskan: “ini merupakan bentuk pengasumsian dan perumpamaan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam itu telah dijamin maksum oleh Allah. Tidak mungkin beliau berbuat kesyirikan terhadap Allah. Dan ayat ini juga datang untuk menegakkan penguatan iman dan tauhid. Abu Mas’ud berkata: ‘ayat ini dipaparkan dalam gaya bahasa asumsi untuk mengancam dan membuat takut para Rasul terhadap perbuatan kekufuran. Serta membawa pembaca untuk menyadari betapa fatalnya dan buruknya kesyirikan itu’” (Shafwatut Tafasir, 3/80).Jika Rasulullah dan para Nabi saja diancam dari perbuatan syirik, maka kita lebih lagi terancam dan hendaknya lebih takut darinya. Jika amalan Rasulullah dan para Nabi terdahulu yang tidak terbayangkan besarnya, dalam mendakwahkan Islam, dalam bersabar mengadapi perlawanan dari orang-orang Musyrik, dalam menghadapi cobaan-cobaan dari Allah, tetap akan terhapus semua amalan itu jika mereka berbuat syirik. Apalagi kita? Yang sedikit amalannya, bahkan banyak berbuat dosa!?!Oleh karena itu saudaraku, jauhi perbuatan syirik terhadap Allah!Baca Juga: Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar SebabPelaku Syirik Tidak Diterima Amalan ShalihnyaRabb pencipta dan pengatur alam semesta hanya satu, ialah Allah Ta’ala. Sesembahan yang berhak disembah juga hanya satu, ialah Allah Ta’ala. Dan Allah Ta’ala hanya menerima amalan kebaikan dari orang-orang yang bertauhid.إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertaqwa” (QS. Al Maidah: 27).Dan orang yang berbuat syirik bukanlah orang bertaqwa. Allah Ta’ala juga berfirman:فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Barangsiapa yang mengharapkan pertemuan dengan Rabb-Nya maka amalkanlah amalan kebaikan dan jangan mempersekutukan Rabb-nya dengan sesuatu apapun” (QS. Al Kahfi: 110).Allah Ta’ala dalam ayat ini mempersyaratkan orang yang amalannya diterima sehingga bisa bertemu dengan Allah, diantaranya yaitu tidak berbuat kesyirikan.Orang-orang kafir dan musyrik, yang mereka tidak bertauhid, sebesar apapun amalan kebaikan mereka tidak akan diterima oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Andaikan mereka berbuat syirik, maka akan terhapuslah semua amalan yang mereka kerjakan” (QS. Al An’am: 88).Dan amalan-amalan pelaku syirik kelak hanya akan menjadi debu-debu yang beterbangan. Allah Ta’ala berfirman:وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُوراً“dan kami persaksikan kepada mereka, bahwa amalan kebaikan yang mereka amalkan kami jadikan debu-debu yang beterbangan” (QS. Al Furqan: 23).Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah menjelaskan:فاتخاذهم الأنداد يحبونهم كحب الله يبطل كل قول يقولونه وكل عمل يعملونه، لأن المشرك لا يقبل منه عمل، ولا يصح منه، وهؤلاء وإن قالوا لا إله إلا الله فقد تركوا كل قيد قيدت به هذه الكلمة“Ketika pelaku kesyirikan menjadikan tandingan-tandingan selain Allah yang mereka berikan rasa cinta seperti rasa cinta kepada Allah, maka ini akan membatalkan semua perkataan baik yang pernah mereka katakan, dan membatalkan perbuatan baik yang pernah mereka lakukan. Karena orang musyrik tidak diterima amalannya. Dan tidak sah amalanya. Walaupun mengatakan “laa ilaaha illallah”, karena mereka telah meninggalkan semua syarat yang kalimat ini menjadi sah” (Fathul Majid, hal. 106).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:الذبح للجن شرك بالله سبحانه وتعالى، ولو مات فاعله عليه دون توبة منه لكان خالداً مُخلّداً في النار والشرك لا يصحُّ معه عمل، لقول الله سبحانه {وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ} )“Menyembelih untuk jin adalah perbuatan syirik terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika pelakunya mati dalam keadaan belum bertaubat dari perbuatan tersebut, maka ia kekal di neraka. Dan orang yang berbuat syirik (akbar) itu tidak sah amalannya. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “andaikan mereka berbuat syirik maka sungguh akan terhapus semua amalan-amalan yang mereka lakukan” (QS. Al An’am: 88) (Fatawa Islamiyah, 1/15).Maka andai seseorang menyembelih tumbal untuk selain Allah di pagi hari, lalu ia shalat dhuha, shalat zhuhur, shalat ashar, bersedekah, dan amalan-amalan kebaikan lain, tidak diterima amalannya sama sekali, wal ‘iyyadzubillah, sampai ia bertaubat dari syirik akbar yang ia lakukan. Oleh karena itu kami nasehatkan kepada siapa saja yang masih melakukan perbuatan kesyirikan hendaknya segera bertaubat kepada Allah Ta’ala sekarang juga. Agar Allah Ta’ala mengampuninya dan menerima amalan-amalannya. Sehingga dia terhindar dari kerugian di dunia dan di akhirat.Baca Juga:Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Semua Amalan Pelaku Syirik Akbar Tidak Diterima

Kesyirikan adalah kezaliman terbesar yang dilakukan manusia. Kesyirikan adalah kegelapan dan penyebab bencana bagi manusia. Dan diantara bencana yang diakibatkan oleh kesyirikan adalah terhapusnya pahala amalan shalih dan tidak diterimanya amalan-amalan pelaku kesyirikan. Sungguh ini bencana yang besar!Syirik adalah Penghapus Pahala AmalanAllah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an yang mulia:وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (Qs. Az Zumar: 65).Ayat ini menunjukkan bahwa kesyirikan adalah penghapus pahala amalan shalih. As Sa’di rahimahullah menjelaskan : “[Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang yang sebelummu] maksudnya seluruh para Nabi terdahulu. [Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu] amaluka di sini merupakan mufrad mudhaf, sehingga maksudnya mencakup semua amalan dan seluruh para Nabi. Yaitu bahwa perbuatan syirik itu menghapus semua amalan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan” (QS. An An’am: 88)dan [tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi] maksudnya rugi dunia dan akhirat. Maka, dengan kesyirikan, terhapuslah semua amalan. Dan pelakunya berhak mendapatkan hukuman dan adzab” (Taisir Karimirrahman, hal. 729).Ath Thabari rahimahullah menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan: “maksudnya, jika engkau berbuat syirik terhadap Allah wahai Muhammad, maka akan terhapus amalanmu. Dan engkau tidak akan mendapatkan pahala, juga tidak mendapatkan balasan, kecuali balasan yang pantas bagi orang yang berbuat syirik kepada Allah” (Tafsir Ath Thabari, 21/322).Ayat ini menarik karena yang diajak bicara oleh Allah dalam ayat ini adalah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam. Muhammad Ali Ash Shabuni rahimahullah menjelaskan: “ini merupakan bentuk pengasumsian dan perumpamaan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam itu telah dijamin maksum oleh Allah. Tidak mungkin beliau berbuat kesyirikan terhadap Allah. Dan ayat ini juga datang untuk menegakkan penguatan iman dan tauhid. Abu Mas’ud berkata: ‘ayat ini dipaparkan dalam gaya bahasa asumsi untuk mengancam dan membuat takut para Rasul terhadap perbuatan kekufuran. Serta membawa pembaca untuk menyadari betapa fatalnya dan buruknya kesyirikan itu’” (Shafwatut Tafasir, 3/80).Jika Rasulullah dan para Nabi saja diancam dari perbuatan syirik, maka kita lebih lagi terancam dan hendaknya lebih takut darinya. Jika amalan Rasulullah dan para Nabi terdahulu yang tidak terbayangkan besarnya, dalam mendakwahkan Islam, dalam bersabar mengadapi perlawanan dari orang-orang Musyrik, dalam menghadapi cobaan-cobaan dari Allah, tetap akan terhapus semua amalan itu jika mereka berbuat syirik. Apalagi kita? Yang sedikit amalannya, bahkan banyak berbuat dosa!?!Oleh karena itu saudaraku, jauhi perbuatan syirik terhadap Allah!Baca Juga: Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar SebabPelaku Syirik Tidak Diterima Amalan ShalihnyaRabb pencipta dan pengatur alam semesta hanya satu, ialah Allah Ta’ala. Sesembahan yang berhak disembah juga hanya satu, ialah Allah Ta’ala. Dan Allah Ta’ala hanya menerima amalan kebaikan dari orang-orang yang bertauhid.إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertaqwa” (QS. Al Maidah: 27).Dan orang yang berbuat syirik bukanlah orang bertaqwa. Allah Ta’ala juga berfirman:فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Barangsiapa yang mengharapkan pertemuan dengan Rabb-Nya maka amalkanlah amalan kebaikan dan jangan mempersekutukan Rabb-nya dengan sesuatu apapun” (QS. Al Kahfi: 110).Allah Ta’ala dalam ayat ini mempersyaratkan orang yang amalannya diterima sehingga bisa bertemu dengan Allah, diantaranya yaitu tidak berbuat kesyirikan.Orang-orang kafir dan musyrik, yang mereka tidak bertauhid, sebesar apapun amalan kebaikan mereka tidak akan diterima oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Andaikan mereka berbuat syirik, maka akan terhapuslah semua amalan yang mereka kerjakan” (QS. Al An’am: 88).Dan amalan-amalan pelaku syirik kelak hanya akan menjadi debu-debu yang beterbangan. Allah Ta’ala berfirman:وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُوراً“dan kami persaksikan kepada mereka, bahwa amalan kebaikan yang mereka amalkan kami jadikan debu-debu yang beterbangan” (QS. Al Furqan: 23).Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah menjelaskan:فاتخاذهم الأنداد يحبونهم كحب الله يبطل كل قول يقولونه وكل عمل يعملونه، لأن المشرك لا يقبل منه عمل، ولا يصح منه، وهؤلاء وإن قالوا لا إله إلا الله فقد تركوا كل قيد قيدت به هذه الكلمة“Ketika pelaku kesyirikan menjadikan tandingan-tandingan selain Allah yang mereka berikan rasa cinta seperti rasa cinta kepada Allah, maka ini akan membatalkan semua perkataan baik yang pernah mereka katakan, dan membatalkan perbuatan baik yang pernah mereka lakukan. Karena orang musyrik tidak diterima amalannya. Dan tidak sah amalanya. Walaupun mengatakan “laa ilaaha illallah”, karena mereka telah meninggalkan semua syarat yang kalimat ini menjadi sah” (Fathul Majid, hal. 106).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:الذبح للجن شرك بالله سبحانه وتعالى، ولو مات فاعله عليه دون توبة منه لكان خالداً مُخلّداً في النار والشرك لا يصحُّ معه عمل، لقول الله سبحانه {وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ} )“Menyembelih untuk jin adalah perbuatan syirik terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika pelakunya mati dalam keadaan belum bertaubat dari perbuatan tersebut, maka ia kekal di neraka. Dan orang yang berbuat syirik (akbar) itu tidak sah amalannya. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “andaikan mereka berbuat syirik maka sungguh akan terhapus semua amalan-amalan yang mereka lakukan” (QS. Al An’am: 88) (Fatawa Islamiyah, 1/15).Maka andai seseorang menyembelih tumbal untuk selain Allah di pagi hari, lalu ia shalat dhuha, shalat zhuhur, shalat ashar, bersedekah, dan amalan-amalan kebaikan lain, tidak diterima amalannya sama sekali, wal ‘iyyadzubillah, sampai ia bertaubat dari syirik akbar yang ia lakukan. Oleh karena itu kami nasehatkan kepada siapa saja yang masih melakukan perbuatan kesyirikan hendaknya segera bertaubat kepada Allah Ta’ala sekarang juga. Agar Allah Ta’ala mengampuninya dan menerima amalan-amalannya. Sehingga dia terhindar dari kerugian di dunia dan di akhirat.Baca Juga:Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Kesyirikan adalah kezaliman terbesar yang dilakukan manusia. Kesyirikan adalah kegelapan dan penyebab bencana bagi manusia. Dan diantara bencana yang diakibatkan oleh kesyirikan adalah terhapusnya pahala amalan shalih dan tidak diterimanya amalan-amalan pelaku kesyirikan. Sungguh ini bencana yang besar!Syirik adalah Penghapus Pahala AmalanAllah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an yang mulia:وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (Qs. Az Zumar: 65).Ayat ini menunjukkan bahwa kesyirikan adalah penghapus pahala amalan shalih. As Sa’di rahimahullah menjelaskan : “[Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang yang sebelummu] maksudnya seluruh para Nabi terdahulu. [Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu] amaluka di sini merupakan mufrad mudhaf, sehingga maksudnya mencakup semua amalan dan seluruh para Nabi. Yaitu bahwa perbuatan syirik itu menghapus semua amalan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan” (QS. An An’am: 88)dan [tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi] maksudnya rugi dunia dan akhirat. Maka, dengan kesyirikan, terhapuslah semua amalan. Dan pelakunya berhak mendapatkan hukuman dan adzab” (Taisir Karimirrahman, hal. 729).Ath Thabari rahimahullah menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan: “maksudnya, jika engkau berbuat syirik terhadap Allah wahai Muhammad, maka akan terhapus amalanmu. Dan engkau tidak akan mendapatkan pahala, juga tidak mendapatkan balasan, kecuali balasan yang pantas bagi orang yang berbuat syirik kepada Allah” (Tafsir Ath Thabari, 21/322).Ayat ini menarik karena yang diajak bicara oleh Allah dalam ayat ini adalah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam. Muhammad Ali Ash Shabuni rahimahullah menjelaskan: “ini merupakan bentuk pengasumsian dan perumpamaan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam itu telah dijamin maksum oleh Allah. Tidak mungkin beliau berbuat kesyirikan terhadap Allah. Dan ayat ini juga datang untuk menegakkan penguatan iman dan tauhid. Abu Mas’ud berkata: ‘ayat ini dipaparkan dalam gaya bahasa asumsi untuk mengancam dan membuat takut para Rasul terhadap perbuatan kekufuran. Serta membawa pembaca untuk menyadari betapa fatalnya dan buruknya kesyirikan itu’” (Shafwatut Tafasir, 3/80).Jika Rasulullah dan para Nabi saja diancam dari perbuatan syirik, maka kita lebih lagi terancam dan hendaknya lebih takut darinya. Jika amalan Rasulullah dan para Nabi terdahulu yang tidak terbayangkan besarnya, dalam mendakwahkan Islam, dalam bersabar mengadapi perlawanan dari orang-orang Musyrik, dalam menghadapi cobaan-cobaan dari Allah, tetap akan terhapus semua amalan itu jika mereka berbuat syirik. Apalagi kita? Yang sedikit amalannya, bahkan banyak berbuat dosa!?!Oleh karena itu saudaraku, jauhi perbuatan syirik terhadap Allah!Baca Juga: Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar SebabPelaku Syirik Tidak Diterima Amalan ShalihnyaRabb pencipta dan pengatur alam semesta hanya satu, ialah Allah Ta’ala. Sesembahan yang berhak disembah juga hanya satu, ialah Allah Ta’ala. Dan Allah Ta’ala hanya menerima amalan kebaikan dari orang-orang yang bertauhid.إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertaqwa” (QS. Al Maidah: 27).Dan orang yang berbuat syirik bukanlah orang bertaqwa. Allah Ta’ala juga berfirman:فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Barangsiapa yang mengharapkan pertemuan dengan Rabb-Nya maka amalkanlah amalan kebaikan dan jangan mempersekutukan Rabb-nya dengan sesuatu apapun” (QS. Al Kahfi: 110).Allah Ta’ala dalam ayat ini mempersyaratkan orang yang amalannya diterima sehingga bisa bertemu dengan Allah, diantaranya yaitu tidak berbuat kesyirikan.Orang-orang kafir dan musyrik, yang mereka tidak bertauhid, sebesar apapun amalan kebaikan mereka tidak akan diterima oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Andaikan mereka berbuat syirik, maka akan terhapuslah semua amalan yang mereka kerjakan” (QS. Al An’am: 88).Dan amalan-amalan pelaku syirik kelak hanya akan menjadi debu-debu yang beterbangan. Allah Ta’ala berfirman:وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُوراً“dan kami persaksikan kepada mereka, bahwa amalan kebaikan yang mereka amalkan kami jadikan debu-debu yang beterbangan” (QS. Al Furqan: 23).Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah menjelaskan:فاتخاذهم الأنداد يحبونهم كحب الله يبطل كل قول يقولونه وكل عمل يعملونه، لأن المشرك لا يقبل منه عمل، ولا يصح منه، وهؤلاء وإن قالوا لا إله إلا الله فقد تركوا كل قيد قيدت به هذه الكلمة“Ketika pelaku kesyirikan menjadikan tandingan-tandingan selain Allah yang mereka berikan rasa cinta seperti rasa cinta kepada Allah, maka ini akan membatalkan semua perkataan baik yang pernah mereka katakan, dan membatalkan perbuatan baik yang pernah mereka lakukan. Karena orang musyrik tidak diterima amalannya. Dan tidak sah amalanya. Walaupun mengatakan “laa ilaaha illallah”, karena mereka telah meninggalkan semua syarat yang kalimat ini menjadi sah” (Fathul Majid, hal. 106).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:الذبح للجن شرك بالله سبحانه وتعالى، ولو مات فاعله عليه دون توبة منه لكان خالداً مُخلّداً في النار والشرك لا يصحُّ معه عمل، لقول الله سبحانه {وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ} )“Menyembelih untuk jin adalah perbuatan syirik terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika pelakunya mati dalam keadaan belum bertaubat dari perbuatan tersebut, maka ia kekal di neraka. Dan orang yang berbuat syirik (akbar) itu tidak sah amalannya. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “andaikan mereka berbuat syirik maka sungguh akan terhapus semua amalan-amalan yang mereka lakukan” (QS. Al An’am: 88) (Fatawa Islamiyah, 1/15).Maka andai seseorang menyembelih tumbal untuk selain Allah di pagi hari, lalu ia shalat dhuha, shalat zhuhur, shalat ashar, bersedekah, dan amalan-amalan kebaikan lain, tidak diterima amalannya sama sekali, wal ‘iyyadzubillah, sampai ia bertaubat dari syirik akbar yang ia lakukan. Oleh karena itu kami nasehatkan kepada siapa saja yang masih melakukan perbuatan kesyirikan hendaknya segera bertaubat kepada Allah Ta’ala sekarang juga. Agar Allah Ta’ala mengampuninya dan menerima amalan-amalannya. Sehingga dia terhindar dari kerugian di dunia dan di akhirat.Baca Juga:Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Kesyirikan adalah kezaliman terbesar yang dilakukan manusia. Kesyirikan adalah kegelapan dan penyebab bencana bagi manusia. Dan diantara bencana yang diakibatkan oleh kesyirikan adalah terhapusnya pahala amalan shalih dan tidak diterimanya amalan-amalan pelaku kesyirikan. Sungguh ini bencana yang besar!Syirik adalah Penghapus Pahala AmalanAllah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an yang mulia:وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (Qs. Az Zumar: 65).Ayat ini menunjukkan bahwa kesyirikan adalah penghapus pahala amalan shalih. As Sa’di rahimahullah menjelaskan : “[Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang yang sebelummu] maksudnya seluruh para Nabi terdahulu. [Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu] amaluka di sini merupakan mufrad mudhaf, sehingga maksudnya mencakup semua amalan dan seluruh para Nabi. Yaitu bahwa perbuatan syirik itu menghapus semua amalan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan” (QS. An An’am: 88)dan [tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi] maksudnya rugi dunia dan akhirat. Maka, dengan kesyirikan, terhapuslah semua amalan. Dan pelakunya berhak mendapatkan hukuman dan adzab” (Taisir Karimirrahman, hal. 729).Ath Thabari rahimahullah menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan: “maksudnya, jika engkau berbuat syirik terhadap Allah wahai Muhammad, maka akan terhapus amalanmu. Dan engkau tidak akan mendapatkan pahala, juga tidak mendapatkan balasan, kecuali balasan yang pantas bagi orang yang berbuat syirik kepada Allah” (Tafsir Ath Thabari, 21/322).Ayat ini menarik karena yang diajak bicara oleh Allah dalam ayat ini adalah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam. Muhammad Ali Ash Shabuni rahimahullah menjelaskan: “ini merupakan bentuk pengasumsian dan perumpamaan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam itu telah dijamin maksum oleh Allah. Tidak mungkin beliau berbuat kesyirikan terhadap Allah. Dan ayat ini juga datang untuk menegakkan penguatan iman dan tauhid. Abu Mas’ud berkata: ‘ayat ini dipaparkan dalam gaya bahasa asumsi untuk mengancam dan membuat takut para Rasul terhadap perbuatan kekufuran. Serta membawa pembaca untuk menyadari betapa fatalnya dan buruknya kesyirikan itu’” (Shafwatut Tafasir, 3/80).Jika Rasulullah dan para Nabi saja diancam dari perbuatan syirik, maka kita lebih lagi terancam dan hendaknya lebih takut darinya. Jika amalan Rasulullah dan para Nabi terdahulu yang tidak terbayangkan besarnya, dalam mendakwahkan Islam, dalam bersabar mengadapi perlawanan dari orang-orang Musyrik, dalam menghadapi cobaan-cobaan dari Allah, tetap akan terhapus semua amalan itu jika mereka berbuat syirik. Apalagi kita? Yang sedikit amalannya, bahkan banyak berbuat dosa!?!Oleh karena itu saudaraku, jauhi perbuatan syirik terhadap Allah!Baca Juga: Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar SebabPelaku Syirik Tidak Diterima Amalan ShalihnyaRabb pencipta dan pengatur alam semesta hanya satu, ialah Allah Ta’ala. Sesembahan yang berhak disembah juga hanya satu, ialah Allah Ta’ala. Dan Allah Ta’ala hanya menerima amalan kebaikan dari orang-orang yang bertauhid.إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertaqwa” (QS. Al Maidah: 27).Dan orang yang berbuat syirik bukanlah orang bertaqwa. Allah Ta’ala juga berfirman:فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Barangsiapa yang mengharapkan pertemuan dengan Rabb-Nya maka amalkanlah amalan kebaikan dan jangan mempersekutukan Rabb-nya dengan sesuatu apapun” (QS. Al Kahfi: 110).Allah Ta’ala dalam ayat ini mempersyaratkan orang yang amalannya diterima sehingga bisa bertemu dengan Allah, diantaranya yaitu tidak berbuat kesyirikan.Orang-orang kafir dan musyrik, yang mereka tidak bertauhid, sebesar apapun amalan kebaikan mereka tidak akan diterima oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Andaikan mereka berbuat syirik, maka akan terhapuslah semua amalan yang mereka kerjakan” (QS. Al An’am: 88).Dan amalan-amalan pelaku syirik kelak hanya akan menjadi debu-debu yang beterbangan. Allah Ta’ala berfirman:وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُوراً“dan kami persaksikan kepada mereka, bahwa amalan kebaikan yang mereka amalkan kami jadikan debu-debu yang beterbangan” (QS. Al Furqan: 23).Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah menjelaskan:فاتخاذهم الأنداد يحبونهم كحب الله يبطل كل قول يقولونه وكل عمل يعملونه، لأن المشرك لا يقبل منه عمل، ولا يصح منه، وهؤلاء وإن قالوا لا إله إلا الله فقد تركوا كل قيد قيدت به هذه الكلمة“Ketika pelaku kesyirikan menjadikan tandingan-tandingan selain Allah yang mereka berikan rasa cinta seperti rasa cinta kepada Allah, maka ini akan membatalkan semua perkataan baik yang pernah mereka katakan, dan membatalkan perbuatan baik yang pernah mereka lakukan. Karena orang musyrik tidak diterima amalannya. Dan tidak sah amalanya. Walaupun mengatakan “laa ilaaha illallah”, karena mereka telah meninggalkan semua syarat yang kalimat ini menjadi sah” (Fathul Majid, hal. 106).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:الذبح للجن شرك بالله سبحانه وتعالى، ولو مات فاعله عليه دون توبة منه لكان خالداً مُخلّداً في النار والشرك لا يصحُّ معه عمل، لقول الله سبحانه {وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ} )“Menyembelih untuk jin adalah perbuatan syirik terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika pelakunya mati dalam keadaan belum bertaubat dari perbuatan tersebut, maka ia kekal di neraka. Dan orang yang berbuat syirik (akbar) itu tidak sah amalannya. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “andaikan mereka berbuat syirik maka sungguh akan terhapus semua amalan-amalan yang mereka lakukan” (QS. Al An’am: 88) (Fatawa Islamiyah, 1/15).Maka andai seseorang menyembelih tumbal untuk selain Allah di pagi hari, lalu ia shalat dhuha, shalat zhuhur, shalat ashar, bersedekah, dan amalan-amalan kebaikan lain, tidak diterima amalannya sama sekali, wal ‘iyyadzubillah, sampai ia bertaubat dari syirik akbar yang ia lakukan. Oleh karena itu kami nasehatkan kepada siapa saja yang masih melakukan perbuatan kesyirikan hendaknya segera bertaubat kepada Allah Ta’ala sekarang juga. Agar Allah Ta’ala mengampuninya dan menerima amalan-amalannya. Sehingga dia terhindar dari kerugian di dunia dan di akhirat.Baca Juga:Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 4)Sunnah UmrohSunnah umroh adalah perkara yang disunnahkan dalam umroh, yaitu : segala hal yang disyari’atkan untuk dilakukan atau diucapkan selain dari perkara rukun dan perkara yang wajib.Banyak perkara yang disunnahkan dalam umroh, namun disini penyusun akan sampaikan sebagian saja dari perkara-perkara sunnah tersebut, baik sunnah yang terkait dengan ihram, thowaf, maupun sa’i.Sunnah Sebelum Ihram Memotong kuku dan memotong bulu kemaluan. Mandi. Memakai minyak wangi di badan. Baca Juga: Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid?Sunah Setelah Ihram Talbiyyah dan ihlal (mengeraskan suara bagi pria) Mengucapkan kalimat syarat apabila seseorang khawatir mendapatkan penghalang dalam menyelesaikan umrohnya, misalnya : sakit, atau haidh. Kalimat tersebut adalah seperti yang disebutkan dalam Hadits berikut ini :اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي  Allahumma mahillii haitsu habastanii“Ya Allah, tempat tahallulku dimanapun aku terhalangi (menyelesaikan umrohku)” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].Atau boleh juga kalimat syarat lainnya yang semakna dengan kalimat didalam Hadits tersebut. Ucapan ketika bertalbiyyah :  ًلَبَّيْكَ عُمْرَةLabbaika ‘Umrotan“ِAku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umroh”, Diantara dalil yang menunjukkan bahwa disunnahkan mengucapkan apa yang menjadi tujuan ihromnya ketika bertalbiyyah adalah Hadits riwayat Imam Muslim, dan selainnya.Dan hakekatnya kalimat itu adalah kalimat dzikir, karena kalimat itu merupakan kalimat talbiyyah yang mengandung ungkapan menyambut dan memenuhi panggilan Allah, dan bukanlah kalimat yang mengkabarkan isi hati.Sunnah pada Saat Thowaf Mencium Hajar Aswad selama memungkinkan. Idhthiba’ : Menampakkan pundak kanan bagi pria saja. Roml : Mempercepat dalam berjalan pada tiga putaran pertama, dan ini khusus bagi pria. Memperbanyak dzikir, doa, dan baca Alquran, namun jangan sampai mengganggu orang lain, atau menghambat orang lain dalam melakukan thowaf, karena -misalnya- sibuk melihat mushaf atau buku dzikir sehingga ia berjalan dengan lambat sampai menghambat thowaf orang lain. Setelah thowaf, sholat dua roka’at di belakang Maqom Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, atau di tempat lainnya di Al-Baitul Haram. Baca Juga: Keutamaan Ibadah HajiSunnah pada Saat Sa’i Naik di bukit Shofa dan ucapan : أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِAbda`u bimaa bada`alloohu bihi“Saya memulai dengan apa yang Allah mulai (penyebutannya dalam dalil)” [HR. Muslim] Berlari ringan antara dua lampu hijau,  dan ini khusus bagi pria. Memperbanyak dzikir, doa dan baca Alquran. Itulah sebagian perkara yang disunnahkan saat menunaikan ibadah umroh, barangsiapa yang meninggalkan sunnah umroh, maka ia tidak berdosa dan umrohnya sah.Insya Allah dalam penjelasan tentang tata cara pelaksanaan umroh, akan penyusun sebutkan secara terperinci urutan-urutan pelaksanaan ibadah umroh yang mencakup rukun, wajib, maupun sunnah umroh sehingga ibadah umroh akan tergambar secara utuh.Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala memudahkan hal ini, amiin. (Bersambung, insya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 4)Sunnah UmrohSunnah umroh adalah perkara yang disunnahkan dalam umroh, yaitu : segala hal yang disyari’atkan untuk dilakukan atau diucapkan selain dari perkara rukun dan perkara yang wajib.Banyak perkara yang disunnahkan dalam umroh, namun disini penyusun akan sampaikan sebagian saja dari perkara-perkara sunnah tersebut, baik sunnah yang terkait dengan ihram, thowaf, maupun sa’i.Sunnah Sebelum Ihram Memotong kuku dan memotong bulu kemaluan. Mandi. Memakai minyak wangi di badan. Baca Juga: Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid?Sunah Setelah Ihram Talbiyyah dan ihlal (mengeraskan suara bagi pria) Mengucapkan kalimat syarat apabila seseorang khawatir mendapatkan penghalang dalam menyelesaikan umrohnya, misalnya : sakit, atau haidh. Kalimat tersebut adalah seperti yang disebutkan dalam Hadits berikut ini :اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي  Allahumma mahillii haitsu habastanii“Ya Allah, tempat tahallulku dimanapun aku terhalangi (menyelesaikan umrohku)” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].Atau boleh juga kalimat syarat lainnya yang semakna dengan kalimat didalam Hadits tersebut. Ucapan ketika bertalbiyyah :  ًلَبَّيْكَ عُمْرَةLabbaika ‘Umrotan“ِAku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umroh”, Diantara dalil yang menunjukkan bahwa disunnahkan mengucapkan apa yang menjadi tujuan ihromnya ketika bertalbiyyah adalah Hadits riwayat Imam Muslim, dan selainnya.Dan hakekatnya kalimat itu adalah kalimat dzikir, karena kalimat itu merupakan kalimat talbiyyah yang mengandung ungkapan menyambut dan memenuhi panggilan Allah, dan bukanlah kalimat yang mengkabarkan isi hati.Sunnah pada Saat Thowaf Mencium Hajar Aswad selama memungkinkan. Idhthiba’ : Menampakkan pundak kanan bagi pria saja. Roml : Mempercepat dalam berjalan pada tiga putaran pertama, dan ini khusus bagi pria. Memperbanyak dzikir, doa, dan baca Alquran, namun jangan sampai mengganggu orang lain, atau menghambat orang lain dalam melakukan thowaf, karena -misalnya- sibuk melihat mushaf atau buku dzikir sehingga ia berjalan dengan lambat sampai menghambat thowaf orang lain. Setelah thowaf, sholat dua roka’at di belakang Maqom Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, atau di tempat lainnya di Al-Baitul Haram. Baca Juga: Keutamaan Ibadah HajiSunnah pada Saat Sa’i Naik di bukit Shofa dan ucapan : أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِAbda`u bimaa bada`alloohu bihi“Saya memulai dengan apa yang Allah mulai (penyebutannya dalam dalil)” [HR. Muslim] Berlari ringan antara dua lampu hijau,  dan ini khusus bagi pria. Memperbanyak dzikir, doa dan baca Alquran. Itulah sebagian perkara yang disunnahkan saat menunaikan ibadah umroh, barangsiapa yang meninggalkan sunnah umroh, maka ia tidak berdosa dan umrohnya sah.Insya Allah dalam penjelasan tentang tata cara pelaksanaan umroh, akan penyusun sebutkan secara terperinci urutan-urutan pelaksanaan ibadah umroh yang mencakup rukun, wajib, maupun sunnah umroh sehingga ibadah umroh akan tergambar secara utuh.Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala memudahkan hal ini, amiin. (Bersambung, insya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 4)Sunnah UmrohSunnah umroh adalah perkara yang disunnahkan dalam umroh, yaitu : segala hal yang disyari’atkan untuk dilakukan atau diucapkan selain dari perkara rukun dan perkara yang wajib.Banyak perkara yang disunnahkan dalam umroh, namun disini penyusun akan sampaikan sebagian saja dari perkara-perkara sunnah tersebut, baik sunnah yang terkait dengan ihram, thowaf, maupun sa’i.Sunnah Sebelum Ihram Memotong kuku dan memotong bulu kemaluan. Mandi. Memakai minyak wangi di badan. Baca Juga: Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid?Sunah Setelah Ihram Talbiyyah dan ihlal (mengeraskan suara bagi pria) Mengucapkan kalimat syarat apabila seseorang khawatir mendapatkan penghalang dalam menyelesaikan umrohnya, misalnya : sakit, atau haidh. Kalimat tersebut adalah seperti yang disebutkan dalam Hadits berikut ini :اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي  Allahumma mahillii haitsu habastanii“Ya Allah, tempat tahallulku dimanapun aku terhalangi (menyelesaikan umrohku)” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].Atau boleh juga kalimat syarat lainnya yang semakna dengan kalimat didalam Hadits tersebut. Ucapan ketika bertalbiyyah :  ًلَبَّيْكَ عُمْرَةLabbaika ‘Umrotan“ِAku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umroh”, Diantara dalil yang menunjukkan bahwa disunnahkan mengucapkan apa yang menjadi tujuan ihromnya ketika bertalbiyyah adalah Hadits riwayat Imam Muslim, dan selainnya.Dan hakekatnya kalimat itu adalah kalimat dzikir, karena kalimat itu merupakan kalimat talbiyyah yang mengandung ungkapan menyambut dan memenuhi panggilan Allah, dan bukanlah kalimat yang mengkabarkan isi hati.Sunnah pada Saat Thowaf Mencium Hajar Aswad selama memungkinkan. Idhthiba’ : Menampakkan pundak kanan bagi pria saja. Roml : Mempercepat dalam berjalan pada tiga putaran pertama, dan ini khusus bagi pria. Memperbanyak dzikir, doa, dan baca Alquran, namun jangan sampai mengganggu orang lain, atau menghambat orang lain dalam melakukan thowaf, karena -misalnya- sibuk melihat mushaf atau buku dzikir sehingga ia berjalan dengan lambat sampai menghambat thowaf orang lain. Setelah thowaf, sholat dua roka’at di belakang Maqom Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, atau di tempat lainnya di Al-Baitul Haram. Baca Juga: Keutamaan Ibadah HajiSunnah pada Saat Sa’i Naik di bukit Shofa dan ucapan : أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِAbda`u bimaa bada`alloohu bihi“Saya memulai dengan apa yang Allah mulai (penyebutannya dalam dalil)” [HR. Muslim] Berlari ringan antara dua lampu hijau,  dan ini khusus bagi pria. Memperbanyak dzikir, doa dan baca Alquran. Itulah sebagian perkara yang disunnahkan saat menunaikan ibadah umroh, barangsiapa yang meninggalkan sunnah umroh, maka ia tidak berdosa dan umrohnya sah.Insya Allah dalam penjelasan tentang tata cara pelaksanaan umroh, akan penyusun sebutkan secara terperinci urutan-urutan pelaksanaan ibadah umroh yang mencakup rukun, wajib, maupun sunnah umroh sehingga ibadah umroh akan tergambar secara utuh.Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala memudahkan hal ini, amiin. (Bersambung, insya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 4)Sunnah UmrohSunnah umroh adalah perkara yang disunnahkan dalam umroh, yaitu : segala hal yang disyari’atkan untuk dilakukan atau diucapkan selain dari perkara rukun dan perkara yang wajib.Banyak perkara yang disunnahkan dalam umroh, namun disini penyusun akan sampaikan sebagian saja dari perkara-perkara sunnah tersebut, baik sunnah yang terkait dengan ihram, thowaf, maupun sa’i.Sunnah Sebelum Ihram Memotong kuku dan memotong bulu kemaluan. Mandi. Memakai minyak wangi di badan. Baca Juga: Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid?Sunah Setelah Ihram Talbiyyah dan ihlal (mengeraskan suara bagi pria) Mengucapkan kalimat syarat apabila seseorang khawatir mendapatkan penghalang dalam menyelesaikan umrohnya, misalnya : sakit, atau haidh. Kalimat tersebut adalah seperti yang disebutkan dalam Hadits berikut ini :اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي  Allahumma mahillii haitsu habastanii“Ya Allah, tempat tahallulku dimanapun aku terhalangi (menyelesaikan umrohku)” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].Atau boleh juga kalimat syarat lainnya yang semakna dengan kalimat didalam Hadits tersebut. Ucapan ketika bertalbiyyah :  ًلَبَّيْكَ عُمْرَةLabbaika ‘Umrotan“ِAku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umroh”, Diantara dalil yang menunjukkan bahwa disunnahkan mengucapkan apa yang menjadi tujuan ihromnya ketika bertalbiyyah adalah Hadits riwayat Imam Muslim, dan selainnya.Dan hakekatnya kalimat itu adalah kalimat dzikir, karena kalimat itu merupakan kalimat talbiyyah yang mengandung ungkapan menyambut dan memenuhi panggilan Allah, dan bukanlah kalimat yang mengkabarkan isi hati.Sunnah pada Saat Thowaf Mencium Hajar Aswad selama memungkinkan. Idhthiba’ : Menampakkan pundak kanan bagi pria saja. Roml : Mempercepat dalam berjalan pada tiga putaran pertama, dan ini khusus bagi pria. Memperbanyak dzikir, doa, dan baca Alquran, namun jangan sampai mengganggu orang lain, atau menghambat orang lain dalam melakukan thowaf, karena -misalnya- sibuk melihat mushaf atau buku dzikir sehingga ia berjalan dengan lambat sampai menghambat thowaf orang lain. Setelah thowaf, sholat dua roka’at di belakang Maqom Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, atau di tempat lainnya di Al-Baitul Haram. Baca Juga: Keutamaan Ibadah HajiSunnah pada Saat Sa’i Naik di bukit Shofa dan ucapan : أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِAbda`u bimaa bada`alloohu bihi“Saya memulai dengan apa yang Allah mulai (penyebutannya dalam dalil)” [HR. Muslim] Berlari ringan antara dua lampu hijau,  dan ini khusus bagi pria. Memperbanyak dzikir, doa dan baca Alquran. Itulah sebagian perkara yang disunnahkan saat menunaikan ibadah umroh, barangsiapa yang meninggalkan sunnah umroh, maka ia tidak berdosa dan umrohnya sah.Insya Allah dalam penjelasan tentang tata cara pelaksanaan umroh, akan penyusun sebutkan secara terperinci urutan-urutan pelaksanaan ibadah umroh yang mencakup rukun, wajib, maupun sunnah umroh sehingga ibadah umroh akan tergambar secara utuh.Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala memudahkan hal ini, amiin. (Bersambung, insya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Kapan Perkara Mubah Bisa Berubah Menjadi Maksiat atau Ketaatan?

Pada asalnya, perkara mubah itu tidak bernilai pahala dan dosa ketika kita mengerjakan atau meninggalkannya. Hati-Hati dengan Perkara MubahSeorang mukallaf (orang yang telah terbebani kewajiban syariat) boleh memilih antara mengerjakan atau meninggalkannya. Namun, perkara mubah tersebut bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram, ketika dampak negatif (mafsadah) yang ditimbulkannya lebih dominan daripada dampak positifnya (maslahat). Demikian pula sebaliknya, perkara mubah tersebut bisa berubah menjadi sunnah atau bahkan wajib, ketika dampak positif (maslahat) yang ditimbulkannya lebih dominan daripada dampak negatifnya (mafsadah).Baca Juga: Bolehkah Memakai Pasta Gigi Ketika Berpuasa?Perkara Mubah yang Berubah Menjadi Makruh atau HaramMisalnya, hukum asal makan minum adalah mubah, selama yang dimakan adalah perkara halal dan thayyib. Akan tetapi, jika seseorang makan dan minum secara berlebihan sampai di luar batas kewajaran, maka hal ini bisa berubah menjadi makruh, atau bahkan haram. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Dari sahabat Miqdam bin Ma’di Karib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ. بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ“Manusia tidak memenuhi wadah yang buruk melebihi perut. Cukup bagi manusia beberapa suapan yang menegakkan tulang punggungnya, bila tidak bisa maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumnya dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Tirmizi no. 2380, Ibnu Majah 3349, dan Ahmad no. 16735, dinilai shahih oleh Al-Albani)Demikian pula, ketika seseorang memilih tidak makan dan minum, dan hal itu menyebabkan bahaya pada dirinya sendiri atau bahkan bisa meninggal, maka dalam kondisi ini berubah menjadi haram. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’ [4]:29)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ“Tidak boleh berbuat bahaya atau membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, shahih)Contoh lain, bermain-main hukum asalnya mubah, selama tidak terjerumus dalam perkara haram. Namun, jika hal itu menyebabkan seseorang melalaikan kewajiban, misalnya seseorang terlewat shalat wajib dan akhirnya belum shalat wajib secara sengaja sampai waktunya habis, maka dalam kondisi seperti ini, bermain-main tersebut berubah hukum menjadi haram. Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?Perkara Mubah yang Berubah Menjadi Sunnah atau WajibHukum asal tidur adalah perkara mubah. Namun jika hal itu bisa membantu ketakwaan di jalan Allah, seperti untuk mencari rizki yang halal, atau memperbanyak ibadah di malam hari (dengan tidur siang), maka bisa berubah menjadi sunnah dan berpahala. Dari sahabat Sa’id bin Abu Burdah, dari ayahnya, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kakeknya, alias Abu Musa dan Mu’adz ke Yaman dan beliau berpesan,يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا وَتَطَاوَعَا“Hendaklah kalian mempermudah, jangan mempersulit, berilah kabar gembira, jangan kalian jadikan manusia lari (dari agama), dan bersatu padulah.” Lantas Abu Musa bertanya, “Wahai Nabi Allah, wilayah kami di sana ada minuman dari tepung yang sering diistilahkan dengan al-mizru dan ada minuman dari kurma yang sering diistilahkan dengan al-bit’u? Lantas beliau bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ“Setiap yang memabukkan adalah haram.” Keduanya pun berangkat. lalu Mu’adz berkata kepada Abu Musa, “Bagaimana Engkau membaca Al-Qur’an?” Abu Musa menjawab, “Baik dalam keadaan berdiri, duduk, atau saat aku di atas hewan tungganganku, namun terkadang aku masih menambah.”Sedangkan Mu’adz mengatakan, أَمَّا أَنَا فَأَنَامُ وَأَقُومُ فَأَحْتَسِبُ نَوْمَتِي كَمَا أَحْتَسِبُ قَوْمَتِي“Jika aku, kadang aku tidur dan shalat malam. Aku berharap pahala dari tidurku, sebagaimana aku berharap pahala dari shalat malamku.” (HR. Bukhari no. 4345 dan Muslim no. 1732)Perhatikanlah bagaimana jawaban Mu’adz. Di malam hari beliau tidur, namun beliau niatkan agar bisa bangun dan segar untuk shalat malam. Sehingga beliau pun berharap pahala dari tidurnya, sebagaimana beliau berharap pahala dari ibadah shalat malam yang beliau kerjakan. Inilah di antara ciri orang yang selalu ingat kepada Allah Ta’ala, selalu ingat tujuan penciptaannya, yaitu untuk beribadah kepada Allah Ta’ala. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 5 Jumadil awwal 1441/ 1 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Kapan Perkara Mubah Bisa Berubah Menjadi Maksiat atau Ketaatan?

Pada asalnya, perkara mubah itu tidak bernilai pahala dan dosa ketika kita mengerjakan atau meninggalkannya. Hati-Hati dengan Perkara MubahSeorang mukallaf (orang yang telah terbebani kewajiban syariat) boleh memilih antara mengerjakan atau meninggalkannya. Namun, perkara mubah tersebut bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram, ketika dampak negatif (mafsadah) yang ditimbulkannya lebih dominan daripada dampak positifnya (maslahat). Demikian pula sebaliknya, perkara mubah tersebut bisa berubah menjadi sunnah atau bahkan wajib, ketika dampak positif (maslahat) yang ditimbulkannya lebih dominan daripada dampak negatifnya (mafsadah).Baca Juga: Bolehkah Memakai Pasta Gigi Ketika Berpuasa?Perkara Mubah yang Berubah Menjadi Makruh atau HaramMisalnya, hukum asal makan minum adalah mubah, selama yang dimakan adalah perkara halal dan thayyib. Akan tetapi, jika seseorang makan dan minum secara berlebihan sampai di luar batas kewajaran, maka hal ini bisa berubah menjadi makruh, atau bahkan haram. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Dari sahabat Miqdam bin Ma’di Karib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ. بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ“Manusia tidak memenuhi wadah yang buruk melebihi perut. Cukup bagi manusia beberapa suapan yang menegakkan tulang punggungnya, bila tidak bisa maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumnya dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Tirmizi no. 2380, Ibnu Majah 3349, dan Ahmad no. 16735, dinilai shahih oleh Al-Albani)Demikian pula, ketika seseorang memilih tidak makan dan minum, dan hal itu menyebabkan bahaya pada dirinya sendiri atau bahkan bisa meninggal, maka dalam kondisi ini berubah menjadi haram. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’ [4]:29)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ“Tidak boleh berbuat bahaya atau membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, shahih)Contoh lain, bermain-main hukum asalnya mubah, selama tidak terjerumus dalam perkara haram. Namun, jika hal itu menyebabkan seseorang melalaikan kewajiban, misalnya seseorang terlewat shalat wajib dan akhirnya belum shalat wajib secara sengaja sampai waktunya habis, maka dalam kondisi seperti ini, bermain-main tersebut berubah hukum menjadi haram. Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?Perkara Mubah yang Berubah Menjadi Sunnah atau WajibHukum asal tidur adalah perkara mubah. Namun jika hal itu bisa membantu ketakwaan di jalan Allah, seperti untuk mencari rizki yang halal, atau memperbanyak ibadah di malam hari (dengan tidur siang), maka bisa berubah menjadi sunnah dan berpahala. Dari sahabat Sa’id bin Abu Burdah, dari ayahnya, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kakeknya, alias Abu Musa dan Mu’adz ke Yaman dan beliau berpesan,يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا وَتَطَاوَعَا“Hendaklah kalian mempermudah, jangan mempersulit, berilah kabar gembira, jangan kalian jadikan manusia lari (dari agama), dan bersatu padulah.” Lantas Abu Musa bertanya, “Wahai Nabi Allah, wilayah kami di sana ada minuman dari tepung yang sering diistilahkan dengan al-mizru dan ada minuman dari kurma yang sering diistilahkan dengan al-bit’u? Lantas beliau bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ“Setiap yang memabukkan adalah haram.” Keduanya pun berangkat. lalu Mu’adz berkata kepada Abu Musa, “Bagaimana Engkau membaca Al-Qur’an?” Abu Musa menjawab, “Baik dalam keadaan berdiri, duduk, atau saat aku di atas hewan tungganganku, namun terkadang aku masih menambah.”Sedangkan Mu’adz mengatakan, أَمَّا أَنَا فَأَنَامُ وَأَقُومُ فَأَحْتَسِبُ نَوْمَتِي كَمَا أَحْتَسِبُ قَوْمَتِي“Jika aku, kadang aku tidur dan shalat malam. Aku berharap pahala dari tidurku, sebagaimana aku berharap pahala dari shalat malamku.” (HR. Bukhari no. 4345 dan Muslim no. 1732)Perhatikanlah bagaimana jawaban Mu’adz. Di malam hari beliau tidur, namun beliau niatkan agar bisa bangun dan segar untuk shalat malam. Sehingga beliau pun berharap pahala dari tidurnya, sebagaimana beliau berharap pahala dari ibadah shalat malam yang beliau kerjakan. Inilah di antara ciri orang yang selalu ingat kepada Allah Ta’ala, selalu ingat tujuan penciptaannya, yaitu untuk beribadah kepada Allah Ta’ala. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 5 Jumadil awwal 1441/ 1 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id
Pada asalnya, perkara mubah itu tidak bernilai pahala dan dosa ketika kita mengerjakan atau meninggalkannya. Hati-Hati dengan Perkara MubahSeorang mukallaf (orang yang telah terbebani kewajiban syariat) boleh memilih antara mengerjakan atau meninggalkannya. Namun, perkara mubah tersebut bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram, ketika dampak negatif (mafsadah) yang ditimbulkannya lebih dominan daripada dampak positifnya (maslahat). Demikian pula sebaliknya, perkara mubah tersebut bisa berubah menjadi sunnah atau bahkan wajib, ketika dampak positif (maslahat) yang ditimbulkannya lebih dominan daripada dampak negatifnya (mafsadah).Baca Juga: Bolehkah Memakai Pasta Gigi Ketika Berpuasa?Perkara Mubah yang Berubah Menjadi Makruh atau HaramMisalnya, hukum asal makan minum adalah mubah, selama yang dimakan adalah perkara halal dan thayyib. Akan tetapi, jika seseorang makan dan minum secara berlebihan sampai di luar batas kewajaran, maka hal ini bisa berubah menjadi makruh, atau bahkan haram. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Dari sahabat Miqdam bin Ma’di Karib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ. بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ“Manusia tidak memenuhi wadah yang buruk melebihi perut. Cukup bagi manusia beberapa suapan yang menegakkan tulang punggungnya, bila tidak bisa maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumnya dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Tirmizi no. 2380, Ibnu Majah 3349, dan Ahmad no. 16735, dinilai shahih oleh Al-Albani)Demikian pula, ketika seseorang memilih tidak makan dan minum, dan hal itu menyebabkan bahaya pada dirinya sendiri atau bahkan bisa meninggal, maka dalam kondisi ini berubah menjadi haram. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’ [4]:29)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ“Tidak boleh berbuat bahaya atau membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, shahih)Contoh lain, bermain-main hukum asalnya mubah, selama tidak terjerumus dalam perkara haram. Namun, jika hal itu menyebabkan seseorang melalaikan kewajiban, misalnya seseorang terlewat shalat wajib dan akhirnya belum shalat wajib secara sengaja sampai waktunya habis, maka dalam kondisi seperti ini, bermain-main tersebut berubah hukum menjadi haram. Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?Perkara Mubah yang Berubah Menjadi Sunnah atau WajibHukum asal tidur adalah perkara mubah. Namun jika hal itu bisa membantu ketakwaan di jalan Allah, seperti untuk mencari rizki yang halal, atau memperbanyak ibadah di malam hari (dengan tidur siang), maka bisa berubah menjadi sunnah dan berpahala. Dari sahabat Sa’id bin Abu Burdah, dari ayahnya, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kakeknya, alias Abu Musa dan Mu’adz ke Yaman dan beliau berpesan,يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا وَتَطَاوَعَا“Hendaklah kalian mempermudah, jangan mempersulit, berilah kabar gembira, jangan kalian jadikan manusia lari (dari agama), dan bersatu padulah.” Lantas Abu Musa bertanya, “Wahai Nabi Allah, wilayah kami di sana ada minuman dari tepung yang sering diistilahkan dengan al-mizru dan ada minuman dari kurma yang sering diistilahkan dengan al-bit’u? Lantas beliau bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ“Setiap yang memabukkan adalah haram.” Keduanya pun berangkat. lalu Mu’adz berkata kepada Abu Musa, “Bagaimana Engkau membaca Al-Qur’an?” Abu Musa menjawab, “Baik dalam keadaan berdiri, duduk, atau saat aku di atas hewan tungganganku, namun terkadang aku masih menambah.”Sedangkan Mu’adz mengatakan, أَمَّا أَنَا فَأَنَامُ وَأَقُومُ فَأَحْتَسِبُ نَوْمَتِي كَمَا أَحْتَسِبُ قَوْمَتِي“Jika aku, kadang aku tidur dan shalat malam. Aku berharap pahala dari tidurku, sebagaimana aku berharap pahala dari shalat malamku.” (HR. Bukhari no. 4345 dan Muslim no. 1732)Perhatikanlah bagaimana jawaban Mu’adz. Di malam hari beliau tidur, namun beliau niatkan agar bisa bangun dan segar untuk shalat malam. Sehingga beliau pun berharap pahala dari tidurnya, sebagaimana beliau berharap pahala dari ibadah shalat malam yang beliau kerjakan. Inilah di antara ciri orang yang selalu ingat kepada Allah Ta’ala, selalu ingat tujuan penciptaannya, yaitu untuk beribadah kepada Allah Ta’ala. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 5 Jumadil awwal 1441/ 1 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id


Pada asalnya, perkara mubah itu tidak bernilai pahala dan dosa ketika kita mengerjakan atau meninggalkannya. Hati-Hati dengan Perkara MubahSeorang mukallaf (orang yang telah terbebani kewajiban syariat) boleh memilih antara mengerjakan atau meninggalkannya. Namun, perkara mubah tersebut bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram, ketika dampak negatif (mafsadah) yang ditimbulkannya lebih dominan daripada dampak positifnya (maslahat). Demikian pula sebaliknya, perkara mubah tersebut bisa berubah menjadi sunnah atau bahkan wajib, ketika dampak positif (maslahat) yang ditimbulkannya lebih dominan daripada dampak negatifnya (mafsadah).Baca Juga: Bolehkah Memakai Pasta Gigi Ketika Berpuasa?Perkara Mubah yang Berubah Menjadi Makruh atau HaramMisalnya, hukum asal makan minum adalah mubah, selama yang dimakan adalah perkara halal dan thayyib. Akan tetapi, jika seseorang makan dan minum secara berlebihan sampai di luar batas kewajaran, maka hal ini bisa berubah menjadi makruh, atau bahkan haram. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Dari sahabat Miqdam bin Ma’di Karib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ. بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ“Manusia tidak memenuhi wadah yang buruk melebihi perut. Cukup bagi manusia beberapa suapan yang menegakkan tulang punggungnya, bila tidak bisa maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumnya dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Tirmizi no. 2380, Ibnu Majah 3349, dan Ahmad no. 16735, dinilai shahih oleh Al-Albani)Demikian pula, ketika seseorang memilih tidak makan dan minum, dan hal itu menyebabkan bahaya pada dirinya sendiri atau bahkan bisa meninggal, maka dalam kondisi ini berubah menjadi haram. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’ [4]:29)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ“Tidak boleh berbuat bahaya atau membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, shahih)Contoh lain, bermain-main hukum asalnya mubah, selama tidak terjerumus dalam perkara haram. Namun, jika hal itu menyebabkan seseorang melalaikan kewajiban, misalnya seseorang terlewat shalat wajib dan akhirnya belum shalat wajib secara sengaja sampai waktunya habis, maka dalam kondisi seperti ini, bermain-main tersebut berubah hukum menjadi haram. Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?Perkara Mubah yang Berubah Menjadi Sunnah atau WajibHukum asal tidur adalah perkara mubah. Namun jika hal itu bisa membantu ketakwaan di jalan Allah, seperti untuk mencari rizki yang halal, atau memperbanyak ibadah di malam hari (dengan tidur siang), maka bisa berubah menjadi sunnah dan berpahala. Dari sahabat Sa’id bin Abu Burdah, dari ayahnya, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kakeknya, alias Abu Musa dan Mu’adz ke Yaman dan beliau berpesan,يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا وَتَطَاوَعَا“Hendaklah kalian mempermudah, jangan mempersulit, berilah kabar gembira, jangan kalian jadikan manusia lari (dari agama), dan bersatu padulah.” Lantas Abu Musa bertanya, “Wahai Nabi Allah, wilayah kami di sana ada minuman dari tepung yang sering diistilahkan dengan al-mizru dan ada minuman dari kurma yang sering diistilahkan dengan al-bit’u? Lantas beliau bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ“Setiap yang memabukkan adalah haram.” Keduanya pun berangkat. lalu Mu’adz berkata kepada Abu Musa, “Bagaimana Engkau membaca Al-Qur’an?” Abu Musa menjawab, “Baik dalam keadaan berdiri, duduk, atau saat aku di atas hewan tungganganku, namun terkadang aku masih menambah.”Sedangkan Mu’adz mengatakan, أَمَّا أَنَا فَأَنَامُ وَأَقُومُ فَأَحْتَسِبُ نَوْمَتِي كَمَا أَحْتَسِبُ قَوْمَتِي“Jika aku, kadang aku tidur dan shalat malam. Aku berharap pahala dari tidurku, sebagaimana aku berharap pahala dari shalat malamku.” (HR. Bukhari no. 4345 dan Muslim no. 1732)Perhatikanlah bagaimana jawaban Mu’adz. Di malam hari beliau tidur, namun beliau niatkan agar bisa bangun dan segar untuk shalat malam. Sehingga beliau pun berharap pahala dari tidurnya, sebagaimana beliau berharap pahala dari ibadah shalat malam yang beliau kerjakan. Inilah di antara ciri orang yang selalu ingat kepada Allah Ta’ala, selalu ingat tujuan penciptaannya, yaitu untuk beribadah kepada Allah Ta’ala. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 5 Jumadil awwal 1441/ 1 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 5)Larangan-Larangan Saat IhramOrang yang menunaikan ihram, baik dalam ibadah haji, maupun ibadah umroh, dilarang melakukan beberapa perkara yang secara umum larangan-larangan tersebut terbagi menjadi tiga macam, yaitu: Larangan yang diharamkan, baik bagi pria maupun wanita. Larangan yang diharamkan khusus bagi pria. Larangan yang diharamkan khusus bagi wanita. Baca Juga: Keutamaan Air Zam-ZamBerikut ini perinciannya: Larangan Bagi Pria dan Wanita Tidak boleh mencukur semua rambut kepala (gundul) atau mayoritas rambut kepala.Menurut Jumhur ulama rahimahumullah termasuk didalamnya menghilangkan seluruh rambut/bulu yang lainnya yang terdapat di seluruh anggota badan. Meski pendapat yang terkuat adalah bahwa yang diharamkan menghilangkannya hanyalah rambut kepala, karena alasan (‘illah) pengqiyasannya adalah menggugurkan syi’ar ibadah haji/umroh, dan bukan mempernyaman diri (taraffuh) dengan mencukur rambut/bulu. Namun, tentunya seseorang yang sedang berihram disarankan untuk sebisa mungkin tidak menghilangkan seluruh rambut di tubuh.Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala :وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan tunaikanlah sampai selesai ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat, dan jangan kalian mencukur rambut kepala kalian, sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. Apabila kalian telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” [Q.S. Al-Baqarah:196].Baca Juga: Apakah Dianjurkan Minum Air Zam-Zam Sambil Berdiri?Bagaimana jika lupa, tidak tahu, atau yang semisalnya dalam melakukan larangan mencukur rambut saat ihram?Apabila seseorang yang sedang berihram menggundul rambutnya atau mencukur mayoritasnya karena lupa, tidak tahu, dipaksa, atau hal itu dilakukan padanya dalam keadaan ia sedang tidur, maka ia tidak berdosa, dan tidak diwajibkan menunaikan fidyah berdasarkan firman Allah Ta’ala :لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tak sengaja salah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami menghadapi kaum yang kafir””. [Q.S. Al-Baqarah: 286].Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 5)Larangan-Larangan Saat IhramOrang yang menunaikan ihram, baik dalam ibadah haji, maupun ibadah umroh, dilarang melakukan beberapa perkara yang secara umum larangan-larangan tersebut terbagi menjadi tiga macam, yaitu: Larangan yang diharamkan, baik bagi pria maupun wanita. Larangan yang diharamkan khusus bagi pria. Larangan yang diharamkan khusus bagi wanita. Baca Juga: Keutamaan Air Zam-ZamBerikut ini perinciannya: Larangan Bagi Pria dan Wanita Tidak boleh mencukur semua rambut kepala (gundul) atau mayoritas rambut kepala.Menurut Jumhur ulama rahimahumullah termasuk didalamnya menghilangkan seluruh rambut/bulu yang lainnya yang terdapat di seluruh anggota badan. Meski pendapat yang terkuat adalah bahwa yang diharamkan menghilangkannya hanyalah rambut kepala, karena alasan (‘illah) pengqiyasannya adalah menggugurkan syi’ar ibadah haji/umroh, dan bukan mempernyaman diri (taraffuh) dengan mencukur rambut/bulu. Namun, tentunya seseorang yang sedang berihram disarankan untuk sebisa mungkin tidak menghilangkan seluruh rambut di tubuh.Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala :وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan tunaikanlah sampai selesai ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat, dan jangan kalian mencukur rambut kepala kalian, sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. Apabila kalian telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” [Q.S. Al-Baqarah:196].Baca Juga: Apakah Dianjurkan Minum Air Zam-Zam Sambil Berdiri?Bagaimana jika lupa, tidak tahu, atau yang semisalnya dalam melakukan larangan mencukur rambut saat ihram?Apabila seseorang yang sedang berihram menggundul rambutnya atau mencukur mayoritasnya karena lupa, tidak tahu, dipaksa, atau hal itu dilakukan padanya dalam keadaan ia sedang tidur, maka ia tidak berdosa, dan tidak diwajibkan menunaikan fidyah berdasarkan firman Allah Ta’ala :لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tak sengaja salah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami menghadapi kaum yang kafir””. [Q.S. Al-Baqarah: 286].Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 5)Larangan-Larangan Saat IhramOrang yang menunaikan ihram, baik dalam ibadah haji, maupun ibadah umroh, dilarang melakukan beberapa perkara yang secara umum larangan-larangan tersebut terbagi menjadi tiga macam, yaitu: Larangan yang diharamkan, baik bagi pria maupun wanita. Larangan yang diharamkan khusus bagi pria. Larangan yang diharamkan khusus bagi wanita. Baca Juga: Keutamaan Air Zam-ZamBerikut ini perinciannya: Larangan Bagi Pria dan Wanita Tidak boleh mencukur semua rambut kepala (gundul) atau mayoritas rambut kepala.Menurut Jumhur ulama rahimahumullah termasuk didalamnya menghilangkan seluruh rambut/bulu yang lainnya yang terdapat di seluruh anggota badan. Meski pendapat yang terkuat adalah bahwa yang diharamkan menghilangkannya hanyalah rambut kepala, karena alasan (‘illah) pengqiyasannya adalah menggugurkan syi’ar ibadah haji/umroh, dan bukan mempernyaman diri (taraffuh) dengan mencukur rambut/bulu. Namun, tentunya seseorang yang sedang berihram disarankan untuk sebisa mungkin tidak menghilangkan seluruh rambut di tubuh.Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala :وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan tunaikanlah sampai selesai ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat, dan jangan kalian mencukur rambut kepala kalian, sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. Apabila kalian telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” [Q.S. Al-Baqarah:196].Baca Juga: Apakah Dianjurkan Minum Air Zam-Zam Sambil Berdiri?Bagaimana jika lupa, tidak tahu, atau yang semisalnya dalam melakukan larangan mencukur rambut saat ihram?Apabila seseorang yang sedang berihram menggundul rambutnya atau mencukur mayoritasnya karena lupa, tidak tahu, dipaksa, atau hal itu dilakukan padanya dalam keadaan ia sedang tidur, maka ia tidak berdosa, dan tidak diwajibkan menunaikan fidyah berdasarkan firman Allah Ta’ala :لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tak sengaja salah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami menghadapi kaum yang kafir””. [Q.S. Al-Baqarah: 286].Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 5)Larangan-Larangan Saat IhramOrang yang menunaikan ihram, baik dalam ibadah haji, maupun ibadah umroh, dilarang melakukan beberapa perkara yang secara umum larangan-larangan tersebut terbagi menjadi tiga macam, yaitu: Larangan yang diharamkan, baik bagi pria maupun wanita. Larangan yang diharamkan khusus bagi pria. Larangan yang diharamkan khusus bagi wanita. Baca Juga: Keutamaan Air Zam-ZamBerikut ini perinciannya: Larangan Bagi Pria dan Wanita Tidak boleh mencukur semua rambut kepala (gundul) atau mayoritas rambut kepala.Menurut Jumhur ulama rahimahumullah termasuk didalamnya menghilangkan seluruh rambut/bulu yang lainnya yang terdapat di seluruh anggota badan. Meski pendapat yang terkuat adalah bahwa yang diharamkan menghilangkannya hanyalah rambut kepala, karena alasan (‘illah) pengqiyasannya adalah menggugurkan syi’ar ibadah haji/umroh, dan bukan mempernyaman diri (taraffuh) dengan mencukur rambut/bulu. Namun, tentunya seseorang yang sedang berihram disarankan untuk sebisa mungkin tidak menghilangkan seluruh rambut di tubuh.Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala :وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan tunaikanlah sampai selesai ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat, dan jangan kalian mencukur rambut kepala kalian, sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. Apabila kalian telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” [Q.S. Al-Baqarah:196].Baca Juga: Apakah Dianjurkan Minum Air Zam-Zam Sambil Berdiri?Bagaimana jika lupa, tidak tahu, atau yang semisalnya dalam melakukan larangan mencukur rambut saat ihram?Apabila seseorang yang sedang berihram menggundul rambutnya atau mencukur mayoritasnya karena lupa, tidak tahu, dipaksa, atau hal itu dilakukan padanya dalam keadaan ia sedang tidur, maka ia tidak berdosa, dan tidak diwajibkan menunaikan fidyah berdasarkan firman Allah Ta’ala :لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tak sengaja salah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami menghadapi kaum yang kafir””. [Q.S. Al-Baqarah: 286].Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 3)Wajib UmrohYang dimaksud dengan “wajib umroh” disini adalah perkara-perkara yang wajib dilakukan dalam ibadah umroh, yaitu: Ihram dari miqot. Menggundul atau memendekkan rambut kepala. Barangsiapa yang meninggalkan kewajiban dalam ibadah umroh dengan sengaja, maka ia diwajibkan menunaikan denda (dam), berupa menyembelih seekor kambing, atau seekor sapi untuk tujuh orang (sepertujuh sapi perorang), atau seekor onta untuk tujuh orang (sepertujuh onta perorang), dan hewan tersebut disembelih di tanah haram, serta dibagikan semuanya kepada orang-orang fakir miskin di tanah Haram, dan ia tidak boleh memakan sesembelihan tersebut sedikitpun, karena statusnya adalah denda untuk tebusan. Dan hewan-hewan sesembelihan itu haruslah terpenuhi syarat-syarat hewan kurban.Dalil tentang kewajiban menunaikan denda ini adalah ucapan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang dikelompokkan oleh ulama kedalam hukum marfu’ :مَن ترك شيئًا من نُسُكه أو نَسِيه، فليُهْرِق دمًا“Barangsiapa yang meninggalkan suatu (kewajiban) dari ibadah (haji atau umroh)nya, atau ia melupakannya, maka hendaknya ia mengalirkan darah (hewan kurban)”. [Riwayat Imam Malik dalam Al-Muwaththo`, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi, semua perawinya terpercaya].Atau setidaknya -menurut Syaikh Al-‘Utsaimin- hukuman denda ini adalah hasil ijtihad Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yang berarti ini adalah ucapan seorang sahabat yang tidak diketahui ada orang (sahabat) yang menyelisihinya. Maksudnya : beliau berijtihad mengqiyaskan hukuman bagi orang yang meninggalkan kewajiban dari ibadah umroh/haji atas hukuman bagi orang yang melakukan keharoman dalam ibadah umroh/haji, sebagaimana terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah : 196,وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan tunaikanlah sampai selesai ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat, dan jangan kalian mencukur rambut kepala kalian, sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. Apabila kalian telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Merokok, Shaum Muharram, Tata Cara Ibadah Haji Sesuai Sunnah, Orang Semangat, Dosa Zinah

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 3)Wajib UmrohYang dimaksud dengan “wajib umroh” disini adalah perkara-perkara yang wajib dilakukan dalam ibadah umroh, yaitu: Ihram dari miqot. Menggundul atau memendekkan rambut kepala. Barangsiapa yang meninggalkan kewajiban dalam ibadah umroh dengan sengaja, maka ia diwajibkan menunaikan denda (dam), berupa menyembelih seekor kambing, atau seekor sapi untuk tujuh orang (sepertujuh sapi perorang), atau seekor onta untuk tujuh orang (sepertujuh onta perorang), dan hewan tersebut disembelih di tanah haram, serta dibagikan semuanya kepada orang-orang fakir miskin di tanah Haram, dan ia tidak boleh memakan sesembelihan tersebut sedikitpun, karena statusnya adalah denda untuk tebusan. Dan hewan-hewan sesembelihan itu haruslah terpenuhi syarat-syarat hewan kurban.Dalil tentang kewajiban menunaikan denda ini adalah ucapan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang dikelompokkan oleh ulama kedalam hukum marfu’ :مَن ترك شيئًا من نُسُكه أو نَسِيه، فليُهْرِق دمًا“Barangsiapa yang meninggalkan suatu (kewajiban) dari ibadah (haji atau umroh)nya, atau ia melupakannya, maka hendaknya ia mengalirkan darah (hewan kurban)”. [Riwayat Imam Malik dalam Al-Muwaththo`, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi, semua perawinya terpercaya].Atau setidaknya -menurut Syaikh Al-‘Utsaimin- hukuman denda ini adalah hasil ijtihad Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yang berarti ini adalah ucapan seorang sahabat yang tidak diketahui ada orang (sahabat) yang menyelisihinya. Maksudnya : beliau berijtihad mengqiyaskan hukuman bagi orang yang meninggalkan kewajiban dari ibadah umroh/haji atas hukuman bagi orang yang melakukan keharoman dalam ibadah umroh/haji, sebagaimana terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah : 196,وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan tunaikanlah sampai selesai ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat, dan jangan kalian mencukur rambut kepala kalian, sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. Apabila kalian telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Merokok, Shaum Muharram, Tata Cara Ibadah Haji Sesuai Sunnah, Orang Semangat, Dosa Zinah
Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 3)Wajib UmrohYang dimaksud dengan “wajib umroh” disini adalah perkara-perkara yang wajib dilakukan dalam ibadah umroh, yaitu: Ihram dari miqot. Menggundul atau memendekkan rambut kepala. Barangsiapa yang meninggalkan kewajiban dalam ibadah umroh dengan sengaja, maka ia diwajibkan menunaikan denda (dam), berupa menyembelih seekor kambing, atau seekor sapi untuk tujuh orang (sepertujuh sapi perorang), atau seekor onta untuk tujuh orang (sepertujuh onta perorang), dan hewan tersebut disembelih di tanah haram, serta dibagikan semuanya kepada orang-orang fakir miskin di tanah Haram, dan ia tidak boleh memakan sesembelihan tersebut sedikitpun, karena statusnya adalah denda untuk tebusan. Dan hewan-hewan sesembelihan itu haruslah terpenuhi syarat-syarat hewan kurban.Dalil tentang kewajiban menunaikan denda ini adalah ucapan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang dikelompokkan oleh ulama kedalam hukum marfu’ :مَن ترك شيئًا من نُسُكه أو نَسِيه، فليُهْرِق دمًا“Barangsiapa yang meninggalkan suatu (kewajiban) dari ibadah (haji atau umroh)nya, atau ia melupakannya, maka hendaknya ia mengalirkan darah (hewan kurban)”. [Riwayat Imam Malik dalam Al-Muwaththo`, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi, semua perawinya terpercaya].Atau setidaknya -menurut Syaikh Al-‘Utsaimin- hukuman denda ini adalah hasil ijtihad Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yang berarti ini adalah ucapan seorang sahabat yang tidak diketahui ada orang (sahabat) yang menyelisihinya. Maksudnya : beliau berijtihad mengqiyaskan hukuman bagi orang yang meninggalkan kewajiban dari ibadah umroh/haji atas hukuman bagi orang yang melakukan keharoman dalam ibadah umroh/haji, sebagaimana terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah : 196,وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan tunaikanlah sampai selesai ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat, dan jangan kalian mencukur rambut kepala kalian, sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. Apabila kalian telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Merokok, Shaum Muharram, Tata Cara Ibadah Haji Sesuai Sunnah, Orang Semangat, Dosa Zinah


Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 3)Wajib UmrohYang dimaksud dengan “wajib umroh” disini adalah perkara-perkara yang wajib dilakukan dalam ibadah umroh, yaitu: Ihram dari miqot. Menggundul atau memendekkan rambut kepala. Barangsiapa yang meninggalkan kewajiban dalam ibadah umroh dengan sengaja, maka ia diwajibkan menunaikan denda (dam), berupa menyembelih seekor kambing, atau seekor sapi untuk tujuh orang (sepertujuh sapi perorang), atau seekor onta untuk tujuh orang (sepertujuh onta perorang), dan hewan tersebut disembelih di tanah haram, serta dibagikan semuanya kepada orang-orang fakir miskin di tanah Haram, dan ia tidak boleh memakan sesembelihan tersebut sedikitpun, karena statusnya adalah denda untuk tebusan. Dan hewan-hewan sesembelihan itu haruslah terpenuhi syarat-syarat hewan kurban.Dalil tentang kewajiban menunaikan denda ini adalah ucapan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang dikelompokkan oleh ulama kedalam hukum marfu’ :مَن ترك شيئًا من نُسُكه أو نَسِيه، فليُهْرِق دمًا“Barangsiapa yang meninggalkan suatu (kewajiban) dari ibadah (haji atau umroh)nya, atau ia melupakannya, maka hendaknya ia mengalirkan darah (hewan kurban)”. [Riwayat Imam Malik dalam Al-Muwaththo`, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi, semua perawinya terpercaya].Atau setidaknya -menurut Syaikh Al-‘Utsaimin- hukuman denda ini adalah hasil ijtihad Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yang berarti ini adalah ucapan seorang sahabat yang tidak diketahui ada orang (sahabat) yang menyelisihinya. Maksudnya : beliau berijtihad mengqiyaskan hukuman bagi orang yang meninggalkan kewajiban dari ibadah umroh/haji atas hukuman bagi orang yang melakukan keharoman dalam ibadah umroh/haji, sebagaimana terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah : 196,وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan tunaikanlah sampai selesai ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat, dan jangan kalian mencukur rambut kepala kalian, sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. Apabila kalian telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Merokok, Shaum Muharram, Tata Cara Ibadah Haji Sesuai Sunnah, Orang Semangat, Dosa Zinah

Cerminan Dirimu

Perilaku yang baik sangat penting untuk semua orang. Diantarnya cara Anda bersikap pada orang lain termasuk mewakili nilai-nilai karakter Anda dan menunjukkan identitas pribadi siapa Anda. Contoh kecilnya lagi. cobalah ketika bertemu seseorang  dengan menjabat tangannya, ucapkanlah salam dan senyumlah dengan ketulusan. Dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah.” [HR. Abu Dawud, Tirmidzi] Cerminan tingkah laku tidak hanya dari perilaku badan tapi dari lisanpun itu akan mencermin kita. Jadi, seberapapun ilmu Anda menjulang langit, tapi perilaku dan akhlak begitu buruk itu akan menjatuhkan harga diri. Dan orang tidak memerlukan apa-apa yang kamu punya kecuali hanya perasaan kebencian. Karena ilmu dan akhlak adalah satu kesatuan. Dengan ilmu menguatkan hujjah dan dengan akhlak menjadikan hikmah. – Akhukum Minanurrohman –

Cerminan Dirimu

Perilaku yang baik sangat penting untuk semua orang. Diantarnya cara Anda bersikap pada orang lain termasuk mewakili nilai-nilai karakter Anda dan menunjukkan identitas pribadi siapa Anda. Contoh kecilnya lagi. cobalah ketika bertemu seseorang  dengan menjabat tangannya, ucapkanlah salam dan senyumlah dengan ketulusan. Dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah.” [HR. Abu Dawud, Tirmidzi] Cerminan tingkah laku tidak hanya dari perilaku badan tapi dari lisanpun itu akan mencermin kita. Jadi, seberapapun ilmu Anda menjulang langit, tapi perilaku dan akhlak begitu buruk itu akan menjatuhkan harga diri. Dan orang tidak memerlukan apa-apa yang kamu punya kecuali hanya perasaan kebencian. Karena ilmu dan akhlak adalah satu kesatuan. Dengan ilmu menguatkan hujjah dan dengan akhlak menjadikan hikmah. – Akhukum Minanurrohman –
Perilaku yang baik sangat penting untuk semua orang. Diantarnya cara Anda bersikap pada orang lain termasuk mewakili nilai-nilai karakter Anda dan menunjukkan identitas pribadi siapa Anda. Contoh kecilnya lagi. cobalah ketika bertemu seseorang  dengan menjabat tangannya, ucapkanlah salam dan senyumlah dengan ketulusan. Dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah.” [HR. Abu Dawud, Tirmidzi] Cerminan tingkah laku tidak hanya dari perilaku badan tapi dari lisanpun itu akan mencermin kita. Jadi, seberapapun ilmu Anda menjulang langit, tapi perilaku dan akhlak begitu buruk itu akan menjatuhkan harga diri. Dan orang tidak memerlukan apa-apa yang kamu punya kecuali hanya perasaan kebencian. Karena ilmu dan akhlak adalah satu kesatuan. Dengan ilmu menguatkan hujjah dan dengan akhlak menjadikan hikmah. – Akhukum Minanurrohman –


Perilaku yang baik sangat penting untuk semua orang. Diantarnya cara Anda bersikap pada orang lain termasuk mewakili nilai-nilai karakter Anda dan menunjukkan identitas pribadi siapa Anda. Contoh kecilnya lagi. cobalah ketika bertemu seseorang  dengan menjabat tangannya, ucapkanlah salam dan senyumlah dengan ketulusan. Dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah.” [HR. Abu Dawud, Tirmidzi] Cerminan tingkah laku tidak hanya dari perilaku badan tapi dari lisanpun itu akan mencermin kita. Jadi, seberapapun ilmu Anda menjulang langit, tapi perilaku dan akhlak begitu buruk itu akan menjatuhkan harga diri. Dan orang tidak memerlukan apa-apa yang kamu punya kecuali hanya perasaan kebencian. Karena ilmu dan akhlak adalah satu kesatuan. Dengan ilmu menguatkan hujjah dan dengan akhlak menjadikan hikmah. – Akhukum Minanurrohman –

Hukum Memakan Buah yang Didalamnya ada Ulat Belatung

Tidak Sengaja Memakan Ulat Belatung Di Buah-buahan Pertanyaan: Sekarang lagi musim mangga dan rambutan, ketika makan terasa manis sekali, namun setelah di-cek dengan seksama ternyata ada sejenis ulat/belatung kecil-kecil yang sekilas tidak kelihatan, nah bagaimana hukum makanan ini ? Jawaban: Bismillahi, walhamdulillahi, wassholatu wassalamu ‘ala Rasulullahi, Amma ba’du, Saudara/saudari yang bertanya, semoga Allah ﷻ senantiasa memberikan hidayah dan taufiq-Nya kepada kita semua. Pada dasarnya, Allah ﷻ memerintahkan kita untuk memakan makan yang halal dan baik, sebagaimana firman-Nya: يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqoroh : 168) Dan segala makanan-makan yang baik telah dihalalkan oleh Allah ﷻ, dan sebaliknya bahwa makanan-makanan yang tidak baik pun telah Allah ﷻ haramkan bagi kita untuk meng-konsumsinya, sebagaimana firman Allah ﷻ: وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik-baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk-buruk” (QS. Al-A’raf : 157). Mengenai ulat/belatung ataupun cacing, para ulama menyebutkan bahwa hukum asalnya adalah haram, seperti pernyataan Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Minhajut Thalibin: لا خطاف, ونمل, ونحل, وذباب, وحشرات كخنفساء ودود. “Tidak dihalalkan memakan burung walet, semut, lebah, lalat, dan serangga-serangga seperti kumbang dan ulat” (Minhajut Thalibin wa Umdatul Muftin: 420). Namun, pada kasus yang ditanyakan yaitu apabila ulat tersebut berada pada buah-buahan dan termakan secara tidak sengaja, Imam An-Nawawi rahimahullah pun menyebutkan hukumnya: وتحل ميتة السمك والجراد ……….. وكذا الدود المتولد من طعام كخل وفاكهة إذا أكل معه في الأصح “Dan dihalalkan bangkai ikan dan belalang, begitu juga ulat yang terdapat pada makanan seperti cuka dan buah-buahan apabila termakan bersamanya, dalam pendapat yang lebih kuat” (Minhajut Thalibin wa Umdatul Muftin: 414). Pernyataan Imam An-Nawawi ini dijelaskan oleh Syaikh Abdullah al-Kuhujiغ rahimahumallahu Ta’ala dalam kitab beliau Zaadul Muhtaj bahwa selain pada cuka dan buah-buahan juga termasuk ulat yang terdapat pada keju, walaupun ulat tersebut termakan dalam keadaan mati, kemudian beliau menambahkan: لعسر تمييزه, وقضية هذا التعليل أنه إذا سهل تمييزه كالتفاح أنه يحرم أكله معه, وخرج بقوله “معه” أكله منفردا فيحرم لنجاسته واستقذاره “Kehalalan tersebut Karena keberadaan ulat itu susah dipisahkan dari makanan, dan konsekuensi alasan ini adalah : apabila ulat itu mudah dipisahkan dari makanan, seperti apel, maka haram hukumnya. Kemudian dari perkataan Imam An-Nawawi “apabila termakan bersamanya” menunjukkan bahwa apabila ulat itu dimakan secara terpisah maka hukumnya haram, karena kenajisannya dan ia adalah binatang yang menjijikkan (Zaadul Muhtaj bisyarhil Minhaj : 4/373). Sehingga kesimpulannya: bahwa hukum asal memakan ulat adalah haram, namun dalam kondisi yang tidak sengaja dan sulit dipisahkan ulat tersebut pada makanan maka hukumnya menjadi halal, sehingga tetaplah agar kita berhati-hati sebelum memakan sesuatu agar terhindar dari hal seperti ini. Wallahu A’lam. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta, Pemateri SurauTV, Pimpinan Ma’had TI Dar El-Ilmi Payakumbuh – Sumatera Barat) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Malam Nisfu Sya Ban Tutup Buku Amalan, Kriteria Pemimpin Yang Baik Menurut Islam, Puasa Menjelang Nikah, Al Maut, Surah Watini, Jama Taqdim Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 339 QRIS donasi Yufid

Hukum Memakan Buah yang Didalamnya ada Ulat Belatung

Tidak Sengaja Memakan Ulat Belatung Di Buah-buahan Pertanyaan: Sekarang lagi musim mangga dan rambutan, ketika makan terasa manis sekali, namun setelah di-cek dengan seksama ternyata ada sejenis ulat/belatung kecil-kecil yang sekilas tidak kelihatan, nah bagaimana hukum makanan ini ? Jawaban: Bismillahi, walhamdulillahi, wassholatu wassalamu ‘ala Rasulullahi, Amma ba’du, Saudara/saudari yang bertanya, semoga Allah ﷻ senantiasa memberikan hidayah dan taufiq-Nya kepada kita semua. Pada dasarnya, Allah ﷻ memerintahkan kita untuk memakan makan yang halal dan baik, sebagaimana firman-Nya: يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqoroh : 168) Dan segala makanan-makan yang baik telah dihalalkan oleh Allah ﷻ, dan sebaliknya bahwa makanan-makanan yang tidak baik pun telah Allah ﷻ haramkan bagi kita untuk meng-konsumsinya, sebagaimana firman Allah ﷻ: وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik-baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk-buruk” (QS. Al-A’raf : 157). Mengenai ulat/belatung ataupun cacing, para ulama menyebutkan bahwa hukum asalnya adalah haram, seperti pernyataan Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Minhajut Thalibin: لا خطاف, ونمل, ونحل, وذباب, وحشرات كخنفساء ودود. “Tidak dihalalkan memakan burung walet, semut, lebah, lalat, dan serangga-serangga seperti kumbang dan ulat” (Minhajut Thalibin wa Umdatul Muftin: 420). Namun, pada kasus yang ditanyakan yaitu apabila ulat tersebut berada pada buah-buahan dan termakan secara tidak sengaja, Imam An-Nawawi rahimahullah pun menyebutkan hukumnya: وتحل ميتة السمك والجراد ……….. وكذا الدود المتولد من طعام كخل وفاكهة إذا أكل معه في الأصح “Dan dihalalkan bangkai ikan dan belalang, begitu juga ulat yang terdapat pada makanan seperti cuka dan buah-buahan apabila termakan bersamanya, dalam pendapat yang lebih kuat” (Minhajut Thalibin wa Umdatul Muftin: 414). Pernyataan Imam An-Nawawi ini dijelaskan oleh Syaikh Abdullah al-Kuhujiغ rahimahumallahu Ta’ala dalam kitab beliau Zaadul Muhtaj bahwa selain pada cuka dan buah-buahan juga termasuk ulat yang terdapat pada keju, walaupun ulat tersebut termakan dalam keadaan mati, kemudian beliau menambahkan: لعسر تمييزه, وقضية هذا التعليل أنه إذا سهل تمييزه كالتفاح أنه يحرم أكله معه, وخرج بقوله “معه” أكله منفردا فيحرم لنجاسته واستقذاره “Kehalalan tersebut Karena keberadaan ulat itu susah dipisahkan dari makanan, dan konsekuensi alasan ini adalah : apabila ulat itu mudah dipisahkan dari makanan, seperti apel, maka haram hukumnya. Kemudian dari perkataan Imam An-Nawawi “apabila termakan bersamanya” menunjukkan bahwa apabila ulat itu dimakan secara terpisah maka hukumnya haram, karena kenajisannya dan ia adalah binatang yang menjijikkan (Zaadul Muhtaj bisyarhil Minhaj : 4/373). Sehingga kesimpulannya: bahwa hukum asal memakan ulat adalah haram, namun dalam kondisi yang tidak sengaja dan sulit dipisahkan ulat tersebut pada makanan maka hukumnya menjadi halal, sehingga tetaplah agar kita berhati-hati sebelum memakan sesuatu agar terhindar dari hal seperti ini. Wallahu A’lam. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta, Pemateri SurauTV, Pimpinan Ma’had TI Dar El-Ilmi Payakumbuh – Sumatera Barat) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Malam Nisfu Sya Ban Tutup Buku Amalan, Kriteria Pemimpin Yang Baik Menurut Islam, Puasa Menjelang Nikah, Al Maut, Surah Watini, Jama Taqdim Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 339 QRIS donasi Yufid
Tidak Sengaja Memakan Ulat Belatung Di Buah-buahan Pertanyaan: Sekarang lagi musim mangga dan rambutan, ketika makan terasa manis sekali, namun setelah di-cek dengan seksama ternyata ada sejenis ulat/belatung kecil-kecil yang sekilas tidak kelihatan, nah bagaimana hukum makanan ini ? Jawaban: Bismillahi, walhamdulillahi, wassholatu wassalamu ‘ala Rasulullahi, Amma ba’du, Saudara/saudari yang bertanya, semoga Allah ﷻ senantiasa memberikan hidayah dan taufiq-Nya kepada kita semua. Pada dasarnya, Allah ﷻ memerintahkan kita untuk memakan makan yang halal dan baik, sebagaimana firman-Nya: يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqoroh : 168) Dan segala makanan-makan yang baik telah dihalalkan oleh Allah ﷻ, dan sebaliknya bahwa makanan-makanan yang tidak baik pun telah Allah ﷻ haramkan bagi kita untuk meng-konsumsinya, sebagaimana firman Allah ﷻ: وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik-baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk-buruk” (QS. Al-A’raf : 157). Mengenai ulat/belatung ataupun cacing, para ulama menyebutkan bahwa hukum asalnya adalah haram, seperti pernyataan Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Minhajut Thalibin: لا خطاف, ونمل, ونحل, وذباب, وحشرات كخنفساء ودود. “Tidak dihalalkan memakan burung walet, semut, lebah, lalat, dan serangga-serangga seperti kumbang dan ulat” (Minhajut Thalibin wa Umdatul Muftin: 420). Namun, pada kasus yang ditanyakan yaitu apabila ulat tersebut berada pada buah-buahan dan termakan secara tidak sengaja, Imam An-Nawawi rahimahullah pun menyebutkan hukumnya: وتحل ميتة السمك والجراد ……….. وكذا الدود المتولد من طعام كخل وفاكهة إذا أكل معه في الأصح “Dan dihalalkan bangkai ikan dan belalang, begitu juga ulat yang terdapat pada makanan seperti cuka dan buah-buahan apabila termakan bersamanya, dalam pendapat yang lebih kuat” (Minhajut Thalibin wa Umdatul Muftin: 414). Pernyataan Imam An-Nawawi ini dijelaskan oleh Syaikh Abdullah al-Kuhujiغ rahimahumallahu Ta’ala dalam kitab beliau Zaadul Muhtaj bahwa selain pada cuka dan buah-buahan juga termasuk ulat yang terdapat pada keju, walaupun ulat tersebut termakan dalam keadaan mati, kemudian beliau menambahkan: لعسر تمييزه, وقضية هذا التعليل أنه إذا سهل تمييزه كالتفاح أنه يحرم أكله معه, وخرج بقوله “معه” أكله منفردا فيحرم لنجاسته واستقذاره “Kehalalan tersebut Karena keberadaan ulat itu susah dipisahkan dari makanan, dan konsekuensi alasan ini adalah : apabila ulat itu mudah dipisahkan dari makanan, seperti apel, maka haram hukumnya. Kemudian dari perkataan Imam An-Nawawi “apabila termakan bersamanya” menunjukkan bahwa apabila ulat itu dimakan secara terpisah maka hukumnya haram, karena kenajisannya dan ia adalah binatang yang menjijikkan (Zaadul Muhtaj bisyarhil Minhaj : 4/373). Sehingga kesimpulannya: bahwa hukum asal memakan ulat adalah haram, namun dalam kondisi yang tidak sengaja dan sulit dipisahkan ulat tersebut pada makanan maka hukumnya menjadi halal, sehingga tetaplah agar kita berhati-hati sebelum memakan sesuatu agar terhindar dari hal seperti ini. Wallahu A’lam. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta, Pemateri SurauTV, Pimpinan Ma’had TI Dar El-Ilmi Payakumbuh – Sumatera Barat) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Malam Nisfu Sya Ban Tutup Buku Amalan, Kriteria Pemimpin Yang Baik Menurut Islam, Puasa Menjelang Nikah, Al Maut, Surah Watini, Jama Taqdim Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 339 QRIS donasi Yufid


Tidak Sengaja Memakan Ulat Belatung Di Buah-buahan Pertanyaan: Sekarang lagi musim mangga dan rambutan, ketika makan terasa manis sekali, namun setelah di-cek dengan seksama ternyata ada sejenis ulat/belatung kecil-kecil yang sekilas tidak kelihatan, nah bagaimana hukum makanan ini ? Jawaban: Bismillahi, walhamdulillahi, wassholatu wassalamu ‘ala Rasulullahi, Amma ba’du, Saudara/saudari yang bertanya, semoga Allah ﷻ senantiasa memberikan hidayah dan taufiq-Nya kepada kita semua. Pada dasarnya, Allah ﷻ memerintahkan kita untuk memakan makan yang halal dan baik, sebagaimana firman-Nya: يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqoroh : 168) Dan segala makanan-makan yang baik telah dihalalkan oleh Allah ﷻ, dan sebaliknya bahwa makanan-makanan yang tidak baik pun telah Allah ﷻ haramkan bagi kita untuk meng-konsumsinya, sebagaimana firman Allah ﷻ: وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik-baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk-buruk” (QS. Al-A’raf : 157). Mengenai ulat/belatung ataupun cacing, para ulama menyebutkan bahwa hukum asalnya adalah haram, seperti pernyataan Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Minhajut Thalibin: لا خطاف, ونمل, ونحل, وذباب, وحشرات كخنفساء ودود. “Tidak dihalalkan memakan burung walet, semut, lebah, lalat, dan serangga-serangga seperti kumbang dan ulat” (Minhajut Thalibin wa Umdatul Muftin: 420). Namun, pada kasus yang ditanyakan yaitu apabila ulat tersebut berada pada buah-buahan dan termakan secara tidak sengaja, Imam An-Nawawi rahimahullah pun menyebutkan hukumnya: وتحل ميتة السمك والجراد ……….. وكذا الدود المتولد من طعام كخل وفاكهة إذا أكل معه في الأصح “Dan dihalalkan bangkai ikan dan belalang, begitu juga ulat yang terdapat pada makanan seperti cuka dan buah-buahan apabila termakan bersamanya, dalam pendapat yang lebih kuat” (Minhajut Thalibin wa Umdatul Muftin: 414). Pernyataan Imam An-Nawawi ini dijelaskan oleh Syaikh Abdullah al-Kuhujiغ rahimahumallahu Ta’ala dalam kitab beliau Zaadul Muhtaj bahwa selain pada cuka dan buah-buahan juga termasuk ulat yang terdapat pada keju, walaupun ulat tersebut termakan dalam keadaan mati, kemudian beliau menambahkan: لعسر تمييزه, وقضية هذا التعليل أنه إذا سهل تمييزه كالتفاح أنه يحرم أكله معه, وخرج بقوله “معه” أكله منفردا فيحرم لنجاسته واستقذاره “Kehalalan tersebut Karena keberadaan ulat itu susah dipisahkan dari makanan, dan konsekuensi alasan ini adalah : apabila ulat itu mudah dipisahkan dari makanan, seperti apel, maka haram hukumnya. Kemudian dari perkataan Imam An-Nawawi “apabila termakan bersamanya” menunjukkan bahwa apabila ulat itu dimakan secara terpisah maka hukumnya haram, karena kenajisannya dan ia adalah binatang yang menjijikkan (Zaadul Muhtaj bisyarhil Minhaj : 4/373). Sehingga kesimpulannya: bahwa hukum asal memakan ulat adalah haram, namun dalam kondisi yang tidak sengaja dan sulit dipisahkan ulat tersebut pada makanan maka hukumnya menjadi halal, sehingga tetaplah agar kita berhati-hati sebelum memakan sesuatu agar terhindar dari hal seperti ini. Wallahu A’lam. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta, Pemateri SurauTV, Pimpinan Ma’had TI Dar El-Ilmi Payakumbuh – Sumatera Barat) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Malam Nisfu Sya Ban Tutup Buku Amalan, Kriteria Pemimpin Yang Baik Menurut Islam, Puasa Menjelang Nikah, Al Maut, Surah Watini, Jama Taqdim Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 339 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Siaga Bencana Alam Tanah Air 2020 | Fundraiser Peduli Muslim

Sebagai penduduk yang tinggal di negara kawasan rawan bencana alam, sudah selayaknya kita siaga terhadap potensi-potensi bencana alam yang bisa datang kapan saja. BNPB mencatat bahwa sepanjang tahun 2019 yang lalu terjadi 3.768 bencana alam, dengan bencana hidrometeorologi (banjir, puting beliung, longsor) yang mendominasi.Kita juga tetap perlu waspada terhadap potensi bencana alam di tahun 2020, apalagi BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) menyampaikan informasi bahwa di tahun 2020 ini terdapat potensi bencana gempa dan bencana vulkanologi.Guna meningkatkan kesiagaan dan ketanggapan relawan terhadap bencana alam yang bisa terjadi kapan saja, Tim Peduli Muslim membuka donasi siaga bencana alam nasional, untuk periode siaga Januari – Maret 2020.Donasi dapat disalurkan melalui rekening berikut:BNI Syariah, No: 430.4444.308 a.n. Peduli Muslim🔍 Allah Memberikan Yang Terbaik, Cara Menyadarkan Orang Kesurupan, Hadist Istri Durhaka Pada Suami, Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu, Dalil Alquran

Siaga Bencana Alam Tanah Air 2020 | Fundraiser Peduli Muslim

Sebagai penduduk yang tinggal di negara kawasan rawan bencana alam, sudah selayaknya kita siaga terhadap potensi-potensi bencana alam yang bisa datang kapan saja. BNPB mencatat bahwa sepanjang tahun 2019 yang lalu terjadi 3.768 bencana alam, dengan bencana hidrometeorologi (banjir, puting beliung, longsor) yang mendominasi.Kita juga tetap perlu waspada terhadap potensi bencana alam di tahun 2020, apalagi BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) menyampaikan informasi bahwa di tahun 2020 ini terdapat potensi bencana gempa dan bencana vulkanologi.Guna meningkatkan kesiagaan dan ketanggapan relawan terhadap bencana alam yang bisa terjadi kapan saja, Tim Peduli Muslim membuka donasi siaga bencana alam nasional, untuk periode siaga Januari – Maret 2020.Donasi dapat disalurkan melalui rekening berikut:BNI Syariah, No: 430.4444.308 a.n. Peduli Muslim🔍 Allah Memberikan Yang Terbaik, Cara Menyadarkan Orang Kesurupan, Hadist Istri Durhaka Pada Suami, Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu, Dalil Alquran
Sebagai penduduk yang tinggal di negara kawasan rawan bencana alam, sudah selayaknya kita siaga terhadap potensi-potensi bencana alam yang bisa datang kapan saja. BNPB mencatat bahwa sepanjang tahun 2019 yang lalu terjadi 3.768 bencana alam, dengan bencana hidrometeorologi (banjir, puting beliung, longsor) yang mendominasi.Kita juga tetap perlu waspada terhadap potensi bencana alam di tahun 2020, apalagi BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) menyampaikan informasi bahwa di tahun 2020 ini terdapat potensi bencana gempa dan bencana vulkanologi.Guna meningkatkan kesiagaan dan ketanggapan relawan terhadap bencana alam yang bisa terjadi kapan saja, Tim Peduli Muslim membuka donasi siaga bencana alam nasional, untuk periode siaga Januari – Maret 2020.Donasi dapat disalurkan melalui rekening berikut:BNI Syariah, No: 430.4444.308 a.n. Peduli Muslim🔍 Allah Memberikan Yang Terbaik, Cara Menyadarkan Orang Kesurupan, Hadist Istri Durhaka Pada Suami, Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu, Dalil Alquran


Sebagai penduduk yang tinggal di negara kawasan rawan bencana alam, sudah selayaknya kita siaga terhadap potensi-potensi bencana alam yang bisa datang kapan saja. BNPB mencatat bahwa sepanjang tahun 2019 yang lalu terjadi 3.768 bencana alam, dengan bencana hidrometeorologi (banjir, puting beliung, longsor) yang mendominasi.Kita juga tetap perlu waspada terhadap potensi bencana alam di tahun 2020, apalagi BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) menyampaikan informasi bahwa di tahun 2020 ini terdapat potensi bencana gempa dan bencana vulkanologi.Guna meningkatkan kesiagaan dan ketanggapan relawan terhadap bencana alam yang bisa terjadi kapan saja, Tim Peduli Muslim membuka donasi siaga bencana alam nasional, untuk periode siaga Januari – Maret 2020.Donasi dapat disalurkan melalui rekening berikut:BNI Syariah, No: 430.4444.308 a.n. Peduli Muslim🔍 Allah Memberikan Yang Terbaik, Cara Menyadarkan Orang Kesurupan, Hadist Istri Durhaka Pada Suami, Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu, Dalil Alquran
Prev     Next