Inilah Waktu Terbaik untuk Membaca, Mendengar, dan Tadabur Al-Quran – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #nasehatulama

Kapan waktu terbaik untuk membaca Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk menadaburi Al-Quran? Nabi shallallāhu ʿalaihi wa sallam bersabda, bahwa Allah Taʿālā berfirman: “Tidak ada suatu amalan pun yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari). Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā setelah ibadah yang paling mulia, yaitu tauhid. Jadi, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah membacanya dalam Salat Wajib. Waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran adalah ketika Anda mendengarkannya dalam Salat Wajib, ketika imam membacanya. Maka, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah waktu ini. ==== مَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِسَمَاعِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِتَدَبُّرِ الْقُرْآنِ؟ يَقُولُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مَا تَقَرَّبَ إِلَـيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَعْدَ أَجَلِّ الْقُرَبِ الَّتِي هِيَ التَّوْحِيدُ فَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ قِرَاءَتُهُ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ تَسْتَمِعُ لِلْقُرْآنِ أَنْ تَسْتَمِعَ إِلَيْهِ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ عِنْدَمَا يَتْلُو الِْإمَامُ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ هُوَ هَذَا الْوَقْتُ

Inilah Waktu Terbaik untuk Membaca, Mendengar, dan Tadabur Al-Quran – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #nasehatulama

Kapan waktu terbaik untuk membaca Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk menadaburi Al-Quran? Nabi shallallāhu ʿalaihi wa sallam bersabda, bahwa Allah Taʿālā berfirman: “Tidak ada suatu amalan pun yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari). Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā setelah ibadah yang paling mulia, yaitu tauhid. Jadi, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah membacanya dalam Salat Wajib. Waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran adalah ketika Anda mendengarkannya dalam Salat Wajib, ketika imam membacanya. Maka, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah waktu ini. ==== مَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِسَمَاعِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِتَدَبُّرِ الْقُرْآنِ؟ يَقُولُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مَا تَقَرَّبَ إِلَـيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَعْدَ أَجَلِّ الْقُرَبِ الَّتِي هِيَ التَّوْحِيدُ فَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ قِرَاءَتُهُ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ تَسْتَمِعُ لِلْقُرْآنِ أَنْ تَسْتَمِعَ إِلَيْهِ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ عِنْدَمَا يَتْلُو الِْإمَامُ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ هُوَ هَذَا الْوَقْتُ
Kapan waktu terbaik untuk membaca Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk menadaburi Al-Quran? Nabi shallallāhu ʿalaihi wa sallam bersabda, bahwa Allah Taʿālā berfirman: “Tidak ada suatu amalan pun yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari). Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā setelah ibadah yang paling mulia, yaitu tauhid. Jadi, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah membacanya dalam Salat Wajib. Waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran adalah ketika Anda mendengarkannya dalam Salat Wajib, ketika imam membacanya. Maka, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah waktu ini. ==== مَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِسَمَاعِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِتَدَبُّرِ الْقُرْآنِ؟ يَقُولُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مَا تَقَرَّبَ إِلَـيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَعْدَ أَجَلِّ الْقُرَبِ الَّتِي هِيَ التَّوْحِيدُ فَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ قِرَاءَتُهُ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ تَسْتَمِعُ لِلْقُرْآنِ أَنْ تَسْتَمِعَ إِلَيْهِ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ عِنْدَمَا يَتْلُو الِْإمَامُ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ هُوَ هَذَا الْوَقْتُ


Kapan waktu terbaik untuk membaca Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk menadaburi Al-Quran? Nabi shallallāhu ʿalaihi wa sallam bersabda, bahwa Allah Taʿālā berfirman: “Tidak ada suatu amalan pun yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari). Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā setelah ibadah yang paling mulia, yaitu tauhid. Jadi, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah membacanya dalam Salat Wajib. Waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran adalah ketika Anda mendengarkannya dalam Salat Wajib, ketika imam membacanya. Maka, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah waktu ini. ==== مَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِسَمَاعِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِتَدَبُّرِ الْقُرْآنِ؟ يَقُولُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مَا تَقَرَّبَ إِلَـيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَعْدَ أَجَلِّ الْقُرَبِ الَّتِي هِيَ التَّوْحِيدُ فَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ قِرَاءَتُهُ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ تَسْتَمِعُ لِلْقُرْآنِ أَنْ تَسْتَمِعَ إِلَيْهِ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ عِنْدَمَا يَتْلُو الِْإمَامُ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ هُوَ هَذَا الْوَقْتُ

Rahasia Ucapan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #nasehatulama

Sudah menjadi tradisi kaum muslimin sejak zaman para Sahabat, dan tradisi ini terus berlanjut hingga hari ini. Pada hari raya, ketika kaum muslimin saling bertemu, mereka mengucapkan: Taqabbalallāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa puasanya diterima. Tidak pula Salat Malam maupun sedekah yang dikeluarkannya di bulan Ramadan pasti diterima. Tidak ada yang bisa memastikan. Oleh karena itu, sejak generasi awal Islam, ketika kaum muslimin saling bertemu di hari raya, mereka mengucapkan: Taqabballāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada yang bisa memastikan—baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain—bahwa amal mereka pasti diterima. Bahkan, meskipun seseorang tampak sebagai hamba yang paling taat di bulan Ramadan, dalam beramal, ibadah, takwa, dan puasa, tapi Anda tak bisa memastikan bahwa amalnya diterima. Oleh karena itu, janganlah memastikan sesuatu untuk diri Anda atau orang lain. Sebaliknya, berdoalah kepada Allah untuk dirimu dan saudara-saudaramu, agar Allah menerima amal saleh Anda dan mereka. ==== مَضَتْ سُنَّةُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ زَمَنِ الصَّحَابَةِ وَهِيَ سُنَّةٌ مَاضِيَةٌ إِلَى يَوْمِنَا هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ إِذَا لَقِيَ الْمُسْلِمُونَ بَعْضَهُمْ بَعْضًا يَقُولُونَ: تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَسْأَلُ الْقَبُولَ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ أَنَّ صِيَامَهُ مُتَقَبَّلٌ وَلَا قِيَامَهُ لِلَّيْلِ مُتَقَبَّلٌ وَلَا صَدَقَاتِهِ الَّتِي قَدَّمَهَا فِي رَمَضَانَ مُتَقَبَّلٌ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ وَلِهَذَا إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمُونَ يَوْمَ الْعِيدِ مِنَ الزَّمَنِ الْأَوَّلِ إِذَا الْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ قَالُوا تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَدْعُو لِأَخِيهِ أَنْ يَقْبَلَ اللهُ مِنْهُ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ لَا أَنَّ عَمَلَهُ وَلَا عَمَلَ غَيْرِهِ حَتَّى لَوْ تَرَى شَخْصًا مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ فِي رَمَضَانَ عَمَلًا وَعِبَادَةً وَتُقًى وَصِيَامًا لَا تَجْزِمُ لَا تَجْزِمُ لَا لِنَفْسِكَ وَلَا لِغَيْرِكَ لَكِنْ ادْعُ اللهَ لَكَ وَلِإِخْوَانِكَ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنْكَ وَمِنْهُمْ صَالِحَ الْأَعْمَالِ

Rahasia Ucapan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #nasehatulama

Sudah menjadi tradisi kaum muslimin sejak zaman para Sahabat, dan tradisi ini terus berlanjut hingga hari ini. Pada hari raya, ketika kaum muslimin saling bertemu, mereka mengucapkan: Taqabbalallāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa puasanya diterima. Tidak pula Salat Malam maupun sedekah yang dikeluarkannya di bulan Ramadan pasti diterima. Tidak ada yang bisa memastikan. Oleh karena itu, sejak generasi awal Islam, ketika kaum muslimin saling bertemu di hari raya, mereka mengucapkan: Taqabballāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada yang bisa memastikan—baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain—bahwa amal mereka pasti diterima. Bahkan, meskipun seseorang tampak sebagai hamba yang paling taat di bulan Ramadan, dalam beramal, ibadah, takwa, dan puasa, tapi Anda tak bisa memastikan bahwa amalnya diterima. Oleh karena itu, janganlah memastikan sesuatu untuk diri Anda atau orang lain. Sebaliknya, berdoalah kepada Allah untuk dirimu dan saudara-saudaramu, agar Allah menerima amal saleh Anda dan mereka. ==== مَضَتْ سُنَّةُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ زَمَنِ الصَّحَابَةِ وَهِيَ سُنَّةٌ مَاضِيَةٌ إِلَى يَوْمِنَا هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ إِذَا لَقِيَ الْمُسْلِمُونَ بَعْضَهُمْ بَعْضًا يَقُولُونَ: تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَسْأَلُ الْقَبُولَ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ أَنَّ صِيَامَهُ مُتَقَبَّلٌ وَلَا قِيَامَهُ لِلَّيْلِ مُتَقَبَّلٌ وَلَا صَدَقَاتِهِ الَّتِي قَدَّمَهَا فِي رَمَضَانَ مُتَقَبَّلٌ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ وَلِهَذَا إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمُونَ يَوْمَ الْعِيدِ مِنَ الزَّمَنِ الْأَوَّلِ إِذَا الْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ قَالُوا تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَدْعُو لِأَخِيهِ أَنْ يَقْبَلَ اللهُ مِنْهُ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ لَا أَنَّ عَمَلَهُ وَلَا عَمَلَ غَيْرِهِ حَتَّى لَوْ تَرَى شَخْصًا مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ فِي رَمَضَانَ عَمَلًا وَعِبَادَةً وَتُقًى وَصِيَامًا لَا تَجْزِمُ لَا تَجْزِمُ لَا لِنَفْسِكَ وَلَا لِغَيْرِكَ لَكِنْ ادْعُ اللهَ لَكَ وَلِإِخْوَانِكَ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنْكَ وَمِنْهُمْ صَالِحَ الْأَعْمَالِ
Sudah menjadi tradisi kaum muslimin sejak zaman para Sahabat, dan tradisi ini terus berlanjut hingga hari ini. Pada hari raya, ketika kaum muslimin saling bertemu, mereka mengucapkan: Taqabbalallāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa puasanya diterima. Tidak pula Salat Malam maupun sedekah yang dikeluarkannya di bulan Ramadan pasti diterima. Tidak ada yang bisa memastikan. Oleh karena itu, sejak generasi awal Islam, ketika kaum muslimin saling bertemu di hari raya, mereka mengucapkan: Taqabballāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada yang bisa memastikan—baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain—bahwa amal mereka pasti diterima. Bahkan, meskipun seseorang tampak sebagai hamba yang paling taat di bulan Ramadan, dalam beramal, ibadah, takwa, dan puasa, tapi Anda tak bisa memastikan bahwa amalnya diterima. Oleh karena itu, janganlah memastikan sesuatu untuk diri Anda atau orang lain. Sebaliknya, berdoalah kepada Allah untuk dirimu dan saudara-saudaramu, agar Allah menerima amal saleh Anda dan mereka. ==== مَضَتْ سُنَّةُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ زَمَنِ الصَّحَابَةِ وَهِيَ سُنَّةٌ مَاضِيَةٌ إِلَى يَوْمِنَا هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ إِذَا لَقِيَ الْمُسْلِمُونَ بَعْضَهُمْ بَعْضًا يَقُولُونَ: تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَسْأَلُ الْقَبُولَ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ أَنَّ صِيَامَهُ مُتَقَبَّلٌ وَلَا قِيَامَهُ لِلَّيْلِ مُتَقَبَّلٌ وَلَا صَدَقَاتِهِ الَّتِي قَدَّمَهَا فِي رَمَضَانَ مُتَقَبَّلٌ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ وَلِهَذَا إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمُونَ يَوْمَ الْعِيدِ مِنَ الزَّمَنِ الْأَوَّلِ إِذَا الْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ قَالُوا تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَدْعُو لِأَخِيهِ أَنْ يَقْبَلَ اللهُ مِنْهُ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ لَا أَنَّ عَمَلَهُ وَلَا عَمَلَ غَيْرِهِ حَتَّى لَوْ تَرَى شَخْصًا مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ فِي رَمَضَانَ عَمَلًا وَعِبَادَةً وَتُقًى وَصِيَامًا لَا تَجْزِمُ لَا تَجْزِمُ لَا لِنَفْسِكَ وَلَا لِغَيْرِكَ لَكِنْ ادْعُ اللهَ لَكَ وَلِإِخْوَانِكَ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنْكَ وَمِنْهُمْ صَالِحَ الْأَعْمَالِ


Sudah menjadi tradisi kaum muslimin sejak zaman para Sahabat, dan tradisi ini terus berlanjut hingga hari ini. Pada hari raya, ketika kaum muslimin saling bertemu, mereka mengucapkan: Taqabbalallāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa puasanya diterima. Tidak pula Salat Malam maupun sedekah yang dikeluarkannya di bulan Ramadan pasti diterima. Tidak ada yang bisa memastikan. Oleh karena itu, sejak generasi awal Islam, ketika kaum muslimin saling bertemu di hari raya, mereka mengucapkan: Taqabballāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada yang bisa memastikan—baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain—bahwa amal mereka pasti diterima. Bahkan, meskipun seseorang tampak sebagai hamba yang paling taat di bulan Ramadan, dalam beramal, ibadah, takwa, dan puasa, tapi Anda tak bisa memastikan bahwa amalnya diterima. Oleh karena itu, janganlah memastikan sesuatu untuk diri Anda atau orang lain. Sebaliknya, berdoalah kepada Allah untuk dirimu dan saudara-saudaramu, agar Allah menerima amal saleh Anda dan mereka. ==== مَضَتْ سُنَّةُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ زَمَنِ الصَّحَابَةِ وَهِيَ سُنَّةٌ مَاضِيَةٌ إِلَى يَوْمِنَا هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ إِذَا لَقِيَ الْمُسْلِمُونَ بَعْضَهُمْ بَعْضًا يَقُولُونَ: تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَسْأَلُ الْقَبُولَ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ أَنَّ صِيَامَهُ مُتَقَبَّلٌ وَلَا قِيَامَهُ لِلَّيْلِ مُتَقَبَّلٌ وَلَا صَدَقَاتِهِ الَّتِي قَدَّمَهَا فِي رَمَضَانَ مُتَقَبَّلٌ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ وَلِهَذَا إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمُونَ يَوْمَ الْعِيدِ مِنَ الزَّمَنِ الْأَوَّلِ إِذَا الْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ قَالُوا تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَدْعُو لِأَخِيهِ أَنْ يَقْبَلَ اللهُ مِنْهُ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ لَا أَنَّ عَمَلَهُ وَلَا عَمَلَ غَيْرِهِ حَتَّى لَوْ تَرَى شَخْصًا مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ فِي رَمَضَانَ عَمَلًا وَعِبَادَةً وَتُقًى وَصِيَامًا لَا تَجْزِمُ لَا تَجْزِمُ لَا لِنَفْسِكَ وَلَا لِغَيْرِكَ لَكِنْ ادْعُ اللهَ لَكَ وَلِإِخْوَانِكَ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنْكَ وَمِنْهُمْ صَالِحَ الْأَعْمَالِ

Fatwa Ulama: Cara Bersungguh-Sungguh untuk Ikhlas dan Menjaga Diri dari Syirik Kecil

Pertanyaan: Saya mengalami masalah dalam keikhlasan, di mana jiwa saya suka dipuji dan dicintai oleh orang lain, serta telah terbiasa dengan hal itu. Terkadang, saya juga berusaha memperbaiki citra diri di hadapan orang-orang  agar mereka menyukai saya. Namun, saya tahu bahwa hal ini dibenci oleh Allah Ta’ala, dan saya selalu berdoa kepada-Nya agar diberikan keikhlasan. Apakah keadaan saya ini termasuk kemunafikan? Hal lain yang ingin saya tanyakan adalah bahwa suara saya indah dalam membaca Al-Qur’an dan tajwid saya baik. Saya ingin menerbitkan rekaman khataman Al-Qur’an dengan suara saya di media sosial. Namun, saya terhalang oleh rasa takut bahwa niat saya mungkin tidak sepenuhnya ikhlas untuk Allah Ta’ala, karena seperti yang saya sebutkan, jiwa saya menyukai pujian dari manusia. Apa yang Anda nasihatkan kepada saya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.   Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du, Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan amal saleh dan berakhlak mulia dengan tujuan agar mendapatkan rida dan kecintaan dari manusia. Sebab, hal ini termasuk bentuk kesyirikan yang dapat membatalkan amal. Allah Ta’ala hanya menerima amal yang dilakukan semata-mata karena mengharap wajah-Nya. Namun, jika seseorang melakukan kewajiban syar’i dengan tujuan mencari rida Allah Ta’ala, lalu ia mendengar pujian dari manusia, maka tidak mengapa jika ia merasa senang dengan hal itu -insyaAllah-. Itu adalah kabar gembira yang Allah Ta’ala segerakan bagi seorang mukmin. Merasa senang dengan rida dan pujian manusia atas keunggulan yang dimiliki dalam hal-hal selain ibadah murni adalah sesuatu yang diperbolehkan. Namun, pahala hanya diberikan jika amal tersebut dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, yang wajib dilakukan adalah memastikan bahwa setiap amal yang dikerjakan adalah murni untuk Allah Ta’ala, karena hanya Dia yang memiliki kuasa untuk memberi manfaat dan mudarat. Jika Allah meridai seorang hamba, maka Dia akan menjadikan hati manusia mencintainya. Selain itu, seseorang tidak boleh meninggalkan amal saleh hanya karena takut terjerumus dalam riya. Misalnya, jika seseorang memiliki suara indah dalam membaca Al-Qur’an, maka ia tetap dianjurkan untuk merekam dan menyebarkannya melalui internet atau media sosial agar bermanfaat bagi orang lain. Jangan sampai rasa takut terhadap riya’ menjadi penghalang dalam melakukan kebaikan, karena itu adalah tipu daya setan. Maka, boleh merekam dan menyebarkan bacaan Al-Qur’an dengan bertawakal kepada Allah Ta’ala. Yang perlu dilakukan adalah terus berjuang agar setiap amal dilakukan dengan ikhlas hanya karena Allah Ta’ala. Jika merasa khawatir akan terjerumus dalam riya’ atau ingin menghindari segala bentuk kesyirikan, baik yang besar maupun yang kecil, maka amalkanlah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ’anha dalam kitab Shahih Adabul Mufrad, Rasulullah ﷺ bersabda, يا أبا بكرٍ، لَلشِّركُ فيكم أخْفى من دبيبِ النَّملِ، والذي نفسي بيدِه لَلشِّركُ أخْفى من دَبيبِ النَّملِ، ألا أدُلُّك على شيءٍ إذا فعلتَه ذهب عنك قليلهُ وكثيرهُ؟ قل: اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ بك أن أُشرِكَ بك وأنا أعلمُ، وأستغفِرُك لما لا أَعلمُ “Wahai Abu Bakar, syirik itu di dalam diri kalian lebih tersembunyi dari jalannya semut, Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya. Sungguh syirik itu lebih tersembunyi daripada jalannya semut. Maukah aku tunjukkan sesuatu kepadamu, yang bila mana engkau mengucapkannya, maka kesyirikan pun akan lenyap darimu, baik syirik yang sedikit (yang kecil) maupun banyak (besar)?“ “Ucapkanlah, ‘ALLAHUMMA INNA NA’ŪDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA ‘ALAMU WA ASTAGHFIRUKA LIMĀ LĀ A’LAMU’ (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari menyekutukan-Mu dengan sesuatu yang aku ketahui, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui).” (Diriwayatkan pula dalam Al-Adab Al-Mufrad, karya Al-Bukhari dari Ma’qil bin Yasar) Maka, hendaknya memperbanyak doa ini karena ia menjadi sebab keselamatan dari riya’. Tidak diragukan lagi bahwa rasa takut terhadap riya’ harus senantiasa ada dalam diri seorang hamba dalam setiap keadaan. Wallahu A’lam. Baca juga: Kewajiban Ikhlas dan Buah Keikhlasan *** Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id   Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/162227/

Fatwa Ulama: Cara Bersungguh-Sungguh untuk Ikhlas dan Menjaga Diri dari Syirik Kecil

Pertanyaan: Saya mengalami masalah dalam keikhlasan, di mana jiwa saya suka dipuji dan dicintai oleh orang lain, serta telah terbiasa dengan hal itu. Terkadang, saya juga berusaha memperbaiki citra diri di hadapan orang-orang  agar mereka menyukai saya. Namun, saya tahu bahwa hal ini dibenci oleh Allah Ta’ala, dan saya selalu berdoa kepada-Nya agar diberikan keikhlasan. Apakah keadaan saya ini termasuk kemunafikan? Hal lain yang ingin saya tanyakan adalah bahwa suara saya indah dalam membaca Al-Qur’an dan tajwid saya baik. Saya ingin menerbitkan rekaman khataman Al-Qur’an dengan suara saya di media sosial. Namun, saya terhalang oleh rasa takut bahwa niat saya mungkin tidak sepenuhnya ikhlas untuk Allah Ta’ala, karena seperti yang saya sebutkan, jiwa saya menyukai pujian dari manusia. Apa yang Anda nasihatkan kepada saya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.   Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du, Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan amal saleh dan berakhlak mulia dengan tujuan agar mendapatkan rida dan kecintaan dari manusia. Sebab, hal ini termasuk bentuk kesyirikan yang dapat membatalkan amal. Allah Ta’ala hanya menerima amal yang dilakukan semata-mata karena mengharap wajah-Nya. Namun, jika seseorang melakukan kewajiban syar’i dengan tujuan mencari rida Allah Ta’ala, lalu ia mendengar pujian dari manusia, maka tidak mengapa jika ia merasa senang dengan hal itu -insyaAllah-. Itu adalah kabar gembira yang Allah Ta’ala segerakan bagi seorang mukmin. Merasa senang dengan rida dan pujian manusia atas keunggulan yang dimiliki dalam hal-hal selain ibadah murni adalah sesuatu yang diperbolehkan. Namun, pahala hanya diberikan jika amal tersebut dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, yang wajib dilakukan adalah memastikan bahwa setiap amal yang dikerjakan adalah murni untuk Allah Ta’ala, karena hanya Dia yang memiliki kuasa untuk memberi manfaat dan mudarat. Jika Allah meridai seorang hamba, maka Dia akan menjadikan hati manusia mencintainya. Selain itu, seseorang tidak boleh meninggalkan amal saleh hanya karena takut terjerumus dalam riya. Misalnya, jika seseorang memiliki suara indah dalam membaca Al-Qur’an, maka ia tetap dianjurkan untuk merekam dan menyebarkannya melalui internet atau media sosial agar bermanfaat bagi orang lain. Jangan sampai rasa takut terhadap riya’ menjadi penghalang dalam melakukan kebaikan, karena itu adalah tipu daya setan. Maka, boleh merekam dan menyebarkan bacaan Al-Qur’an dengan bertawakal kepada Allah Ta’ala. Yang perlu dilakukan adalah terus berjuang agar setiap amal dilakukan dengan ikhlas hanya karena Allah Ta’ala. Jika merasa khawatir akan terjerumus dalam riya’ atau ingin menghindari segala bentuk kesyirikan, baik yang besar maupun yang kecil, maka amalkanlah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ’anha dalam kitab Shahih Adabul Mufrad, Rasulullah ﷺ bersabda, يا أبا بكرٍ، لَلشِّركُ فيكم أخْفى من دبيبِ النَّملِ، والذي نفسي بيدِه لَلشِّركُ أخْفى من دَبيبِ النَّملِ، ألا أدُلُّك على شيءٍ إذا فعلتَه ذهب عنك قليلهُ وكثيرهُ؟ قل: اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ بك أن أُشرِكَ بك وأنا أعلمُ، وأستغفِرُك لما لا أَعلمُ “Wahai Abu Bakar, syirik itu di dalam diri kalian lebih tersembunyi dari jalannya semut, Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya. Sungguh syirik itu lebih tersembunyi daripada jalannya semut. Maukah aku tunjukkan sesuatu kepadamu, yang bila mana engkau mengucapkannya, maka kesyirikan pun akan lenyap darimu, baik syirik yang sedikit (yang kecil) maupun banyak (besar)?“ “Ucapkanlah, ‘ALLAHUMMA INNA NA’ŪDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA ‘ALAMU WA ASTAGHFIRUKA LIMĀ LĀ A’LAMU’ (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari menyekutukan-Mu dengan sesuatu yang aku ketahui, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui).” (Diriwayatkan pula dalam Al-Adab Al-Mufrad, karya Al-Bukhari dari Ma’qil bin Yasar) Maka, hendaknya memperbanyak doa ini karena ia menjadi sebab keselamatan dari riya’. Tidak diragukan lagi bahwa rasa takut terhadap riya’ harus senantiasa ada dalam diri seorang hamba dalam setiap keadaan. Wallahu A’lam. Baca juga: Kewajiban Ikhlas dan Buah Keikhlasan *** Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id   Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/162227/
Pertanyaan: Saya mengalami masalah dalam keikhlasan, di mana jiwa saya suka dipuji dan dicintai oleh orang lain, serta telah terbiasa dengan hal itu. Terkadang, saya juga berusaha memperbaiki citra diri di hadapan orang-orang  agar mereka menyukai saya. Namun, saya tahu bahwa hal ini dibenci oleh Allah Ta’ala, dan saya selalu berdoa kepada-Nya agar diberikan keikhlasan. Apakah keadaan saya ini termasuk kemunafikan? Hal lain yang ingin saya tanyakan adalah bahwa suara saya indah dalam membaca Al-Qur’an dan tajwid saya baik. Saya ingin menerbitkan rekaman khataman Al-Qur’an dengan suara saya di media sosial. Namun, saya terhalang oleh rasa takut bahwa niat saya mungkin tidak sepenuhnya ikhlas untuk Allah Ta’ala, karena seperti yang saya sebutkan, jiwa saya menyukai pujian dari manusia. Apa yang Anda nasihatkan kepada saya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.   Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du, Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan amal saleh dan berakhlak mulia dengan tujuan agar mendapatkan rida dan kecintaan dari manusia. Sebab, hal ini termasuk bentuk kesyirikan yang dapat membatalkan amal. Allah Ta’ala hanya menerima amal yang dilakukan semata-mata karena mengharap wajah-Nya. Namun, jika seseorang melakukan kewajiban syar’i dengan tujuan mencari rida Allah Ta’ala, lalu ia mendengar pujian dari manusia, maka tidak mengapa jika ia merasa senang dengan hal itu -insyaAllah-. Itu adalah kabar gembira yang Allah Ta’ala segerakan bagi seorang mukmin. Merasa senang dengan rida dan pujian manusia atas keunggulan yang dimiliki dalam hal-hal selain ibadah murni adalah sesuatu yang diperbolehkan. Namun, pahala hanya diberikan jika amal tersebut dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, yang wajib dilakukan adalah memastikan bahwa setiap amal yang dikerjakan adalah murni untuk Allah Ta’ala, karena hanya Dia yang memiliki kuasa untuk memberi manfaat dan mudarat. Jika Allah meridai seorang hamba, maka Dia akan menjadikan hati manusia mencintainya. Selain itu, seseorang tidak boleh meninggalkan amal saleh hanya karena takut terjerumus dalam riya. Misalnya, jika seseorang memiliki suara indah dalam membaca Al-Qur’an, maka ia tetap dianjurkan untuk merekam dan menyebarkannya melalui internet atau media sosial agar bermanfaat bagi orang lain. Jangan sampai rasa takut terhadap riya’ menjadi penghalang dalam melakukan kebaikan, karena itu adalah tipu daya setan. Maka, boleh merekam dan menyebarkan bacaan Al-Qur’an dengan bertawakal kepada Allah Ta’ala. Yang perlu dilakukan adalah terus berjuang agar setiap amal dilakukan dengan ikhlas hanya karena Allah Ta’ala. Jika merasa khawatir akan terjerumus dalam riya’ atau ingin menghindari segala bentuk kesyirikan, baik yang besar maupun yang kecil, maka amalkanlah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ’anha dalam kitab Shahih Adabul Mufrad, Rasulullah ﷺ bersabda, يا أبا بكرٍ، لَلشِّركُ فيكم أخْفى من دبيبِ النَّملِ، والذي نفسي بيدِه لَلشِّركُ أخْفى من دَبيبِ النَّملِ، ألا أدُلُّك على شيءٍ إذا فعلتَه ذهب عنك قليلهُ وكثيرهُ؟ قل: اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ بك أن أُشرِكَ بك وأنا أعلمُ، وأستغفِرُك لما لا أَعلمُ “Wahai Abu Bakar, syirik itu di dalam diri kalian lebih tersembunyi dari jalannya semut, Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya. Sungguh syirik itu lebih tersembunyi daripada jalannya semut. Maukah aku tunjukkan sesuatu kepadamu, yang bila mana engkau mengucapkannya, maka kesyirikan pun akan lenyap darimu, baik syirik yang sedikit (yang kecil) maupun banyak (besar)?“ “Ucapkanlah, ‘ALLAHUMMA INNA NA’ŪDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA ‘ALAMU WA ASTAGHFIRUKA LIMĀ LĀ A’LAMU’ (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari menyekutukan-Mu dengan sesuatu yang aku ketahui, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui).” (Diriwayatkan pula dalam Al-Adab Al-Mufrad, karya Al-Bukhari dari Ma’qil bin Yasar) Maka, hendaknya memperbanyak doa ini karena ia menjadi sebab keselamatan dari riya’. Tidak diragukan lagi bahwa rasa takut terhadap riya’ harus senantiasa ada dalam diri seorang hamba dalam setiap keadaan. Wallahu A’lam. Baca juga: Kewajiban Ikhlas dan Buah Keikhlasan *** Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id   Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/162227/


Pertanyaan: Saya mengalami masalah dalam keikhlasan, di mana jiwa saya suka dipuji dan dicintai oleh orang lain, serta telah terbiasa dengan hal itu. Terkadang, saya juga berusaha memperbaiki citra diri di hadapan orang-orang  agar mereka menyukai saya. Namun, saya tahu bahwa hal ini dibenci oleh Allah Ta’ala, dan saya selalu berdoa kepada-Nya agar diberikan keikhlasan. Apakah keadaan saya ini termasuk kemunafikan? Hal lain yang ingin saya tanyakan adalah bahwa suara saya indah dalam membaca Al-Qur’an dan tajwid saya baik. Saya ingin menerbitkan rekaman khataman Al-Qur’an dengan suara saya di media sosial. Namun, saya terhalang oleh rasa takut bahwa niat saya mungkin tidak sepenuhnya ikhlas untuk Allah Ta’ala, karena seperti yang saya sebutkan, jiwa saya menyukai pujian dari manusia. Apa yang Anda nasihatkan kepada saya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.   Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du, Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan amal saleh dan berakhlak mulia dengan tujuan agar mendapatkan rida dan kecintaan dari manusia. Sebab, hal ini termasuk bentuk kesyirikan yang dapat membatalkan amal. Allah Ta’ala hanya menerima amal yang dilakukan semata-mata karena mengharap wajah-Nya. Namun, jika seseorang melakukan kewajiban syar’i dengan tujuan mencari rida Allah Ta’ala, lalu ia mendengar pujian dari manusia, maka tidak mengapa jika ia merasa senang dengan hal itu -insyaAllah-. Itu adalah kabar gembira yang Allah Ta’ala segerakan bagi seorang mukmin. Merasa senang dengan rida dan pujian manusia atas keunggulan yang dimiliki dalam hal-hal selain ibadah murni adalah sesuatu yang diperbolehkan. Namun, pahala hanya diberikan jika amal tersebut dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, yang wajib dilakukan adalah memastikan bahwa setiap amal yang dikerjakan adalah murni untuk Allah Ta’ala, karena hanya Dia yang memiliki kuasa untuk memberi manfaat dan mudarat. Jika Allah meridai seorang hamba, maka Dia akan menjadikan hati manusia mencintainya. Selain itu, seseorang tidak boleh meninggalkan amal saleh hanya karena takut terjerumus dalam riya. Misalnya, jika seseorang memiliki suara indah dalam membaca Al-Qur’an, maka ia tetap dianjurkan untuk merekam dan menyebarkannya melalui internet atau media sosial agar bermanfaat bagi orang lain. Jangan sampai rasa takut terhadap riya’ menjadi penghalang dalam melakukan kebaikan, karena itu adalah tipu daya setan. Maka, boleh merekam dan menyebarkan bacaan Al-Qur’an dengan bertawakal kepada Allah Ta’ala. Yang perlu dilakukan adalah terus berjuang agar setiap amal dilakukan dengan ikhlas hanya karena Allah Ta’ala. Jika merasa khawatir akan terjerumus dalam riya’ atau ingin menghindari segala bentuk kesyirikan, baik yang besar maupun yang kecil, maka amalkanlah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ’anha dalam kitab Shahih Adabul Mufrad, Rasulullah ﷺ bersabda, يا أبا بكرٍ، لَلشِّركُ فيكم أخْفى من دبيبِ النَّملِ، والذي نفسي بيدِه لَلشِّركُ أخْفى من دَبيبِ النَّملِ، ألا أدُلُّك على شيءٍ إذا فعلتَه ذهب عنك قليلهُ وكثيرهُ؟ قل: اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ بك أن أُشرِكَ بك وأنا أعلمُ، وأستغفِرُك لما لا أَعلمُ “Wahai Abu Bakar, syirik itu di dalam diri kalian lebih tersembunyi dari jalannya semut, Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya. Sungguh syirik itu lebih tersembunyi daripada jalannya semut. Maukah aku tunjukkan sesuatu kepadamu, yang bila mana engkau mengucapkannya, maka kesyirikan pun akan lenyap darimu, baik syirik yang sedikit (yang kecil) maupun banyak (besar)?“ “Ucapkanlah, ‘ALLAHUMMA INNA NA’ŪDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA ‘ALAMU WA ASTAGHFIRUKA LIMĀ LĀ A’LAMU’ (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari menyekutukan-Mu dengan sesuatu yang aku ketahui, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui).” (Diriwayatkan pula dalam Al-Adab Al-Mufrad, karya Al-Bukhari dari Ma’qil bin Yasar) Maka, hendaknya memperbanyak doa ini karena ia menjadi sebab keselamatan dari riya’. Tidak diragukan lagi bahwa rasa takut terhadap riya’ harus senantiasa ada dalam diri seorang hamba dalam setiap keadaan. Wallahu A’lam. Baca juga: Kewajiban Ikhlas dan Buah Keikhlasan *** Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id   Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/162227/

Fatwa Ulama: Batasan Ketika Nazhor

Daftar Isi Toggle Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘AdawiPertanyaan:Jawaban: Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Jelaskan ringkasan perkataan para ulama tentang memandang/melihat (nazhor) perempuan yang ingin dinikahi dan juga batasan apa saja yang boleh dilihat. Jawaban: Kami ringkaskan pendapat para ulama tentang masalah ini sebagai berikut. Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan salaf (ulama terdahulu) dan khalaf (ulama belakangan) berpendapat bolehnya seorang laki memandang (melihat) perempuan yang ingin dia nikahi. Pendapat ini adalah pendapat yang sahih, berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan sebelumnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apa bagian yang boleh dilihat dari perempuan yang ingin dia pinang. Jumhur ulama berpendapat bolehnya melihat wajah dan dua telapak tangan dari perempuan yang ingin dipinang, dan tidak boleh melihat lebih dari itu. Adapun Al-Auza’i rahimahullah berpendapat bahwa laki-laki tersebut bersungguh-sungguh (ingin meminang, pent.) dan boleh melihat bagian yang dia inginkan, kecuali bagian auratnya. Adapun Dawud dan Ibnu Hazm rahimahumallah berpendapat boleh melihat seluruh bagian tubuhnya. Adapun Imam Ahmad rahimahullah memiliki tiga riwayat dalam masalah ini, Pertama, (boleh) melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Kedua, (boleh) melihat apa yang biasa tampak dari perempuan, misalnya leher, betis, dan selain keduanya. Ketiga, (boleh) dilihat seluruh auratnya dan selainnya, bahkan ditegaskan bahwa beliau membolehkan untuk melihatnya dalam kondisi (maaf) telanjang. Adapun pendapat yang aku pegang –Wallahu Ta’ala a’lam- adalah jika seorang laki-laki pergi meminang seorang perempuan (dalam waktu dan tempat tertentu, pent.), maka hendaknya perempuan tersebut menampakkan wajah dan telapak tangannya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Adapun jika laki-laki tersebut melihat dengan sembunyi-sembunyi, maka dia boleh melihat bagian yang bisa mendorongnya untuk menikahinya. Hal ini karena tidak mungkin -baik secara akal maupun secara syariat- untuk berkata kepada seorang perempuan, “Bukalah pakaianmu sehingga terlihat darimu apa yang diinginkan oleh laki-laki yang ingin melamarmu.” Karena jika demikian, maka akan terjadi bahaya dan kerusakan yang besar. Wallahu Ta’ala a’lam. Lalu, apakah seorang laki-laki boleh mengulang nazhor kepada perempuan yang ingin dia nikahi? Dalam masalah ini ada rincian, secara ringkas sebagai berikut: Jika masih dalam tempat melakukan nazhor yang pertama, maka boleh diulang dan melihat dengan lebih teliti. Demikian pula jika seorang laki-laki melihatnya tanpa sepengetahuan si perempuan. Adapun jika berulang-ulang di suatu tempat sebagaimana yang terjadi di sebagian negeri kami (Mesir), ketika laki-laki setiap hari duduk bersama (bertemu) perempuan yang ingin dia nikahi, bahkan pergi jalan-jalan bersamanya, maka aku membenci yang pertama, yaitu berkali-kali pergi ke rumah si perempuan sebelum akad. [1] Adapun pergi keluar bersamanya, jika disertai mahram dan ada hajat (kebutuhan), maka boleh. Adapun jika tanpa mahram, maka perempuan tersebut statusnya masih ajnabiyah (perempuan yang bukan mahram, pent.), sehingga dilarang. Wallahu a’lam. [2] Baca juga: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah *** @Unayzah, 7 Ramadan 1446/ 7 Maret 2025 Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Karena tidak ada contohnya pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menurut apa yang aku ketahui. Selain itu, hal ini bisa menyebabkan khalwat (berdua-duaan) dalam sebagian kondisi (keadaan), padahal statusnya masih perempuan ajnabiyah. Wallahu Ta’ala a’lam. [2] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 71-72.

Fatwa Ulama: Batasan Ketika Nazhor

Daftar Isi Toggle Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘AdawiPertanyaan:Jawaban: Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Jelaskan ringkasan perkataan para ulama tentang memandang/melihat (nazhor) perempuan yang ingin dinikahi dan juga batasan apa saja yang boleh dilihat. Jawaban: Kami ringkaskan pendapat para ulama tentang masalah ini sebagai berikut. Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan salaf (ulama terdahulu) dan khalaf (ulama belakangan) berpendapat bolehnya seorang laki memandang (melihat) perempuan yang ingin dia nikahi. Pendapat ini adalah pendapat yang sahih, berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan sebelumnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apa bagian yang boleh dilihat dari perempuan yang ingin dia pinang. Jumhur ulama berpendapat bolehnya melihat wajah dan dua telapak tangan dari perempuan yang ingin dipinang, dan tidak boleh melihat lebih dari itu. Adapun Al-Auza’i rahimahullah berpendapat bahwa laki-laki tersebut bersungguh-sungguh (ingin meminang, pent.) dan boleh melihat bagian yang dia inginkan, kecuali bagian auratnya. Adapun Dawud dan Ibnu Hazm rahimahumallah berpendapat boleh melihat seluruh bagian tubuhnya. Adapun Imam Ahmad rahimahullah memiliki tiga riwayat dalam masalah ini, Pertama, (boleh) melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Kedua, (boleh) melihat apa yang biasa tampak dari perempuan, misalnya leher, betis, dan selain keduanya. Ketiga, (boleh) dilihat seluruh auratnya dan selainnya, bahkan ditegaskan bahwa beliau membolehkan untuk melihatnya dalam kondisi (maaf) telanjang. Adapun pendapat yang aku pegang –Wallahu Ta’ala a’lam- adalah jika seorang laki-laki pergi meminang seorang perempuan (dalam waktu dan tempat tertentu, pent.), maka hendaknya perempuan tersebut menampakkan wajah dan telapak tangannya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Adapun jika laki-laki tersebut melihat dengan sembunyi-sembunyi, maka dia boleh melihat bagian yang bisa mendorongnya untuk menikahinya. Hal ini karena tidak mungkin -baik secara akal maupun secara syariat- untuk berkata kepada seorang perempuan, “Bukalah pakaianmu sehingga terlihat darimu apa yang diinginkan oleh laki-laki yang ingin melamarmu.” Karena jika demikian, maka akan terjadi bahaya dan kerusakan yang besar. Wallahu Ta’ala a’lam. Lalu, apakah seorang laki-laki boleh mengulang nazhor kepada perempuan yang ingin dia nikahi? Dalam masalah ini ada rincian, secara ringkas sebagai berikut: Jika masih dalam tempat melakukan nazhor yang pertama, maka boleh diulang dan melihat dengan lebih teliti. Demikian pula jika seorang laki-laki melihatnya tanpa sepengetahuan si perempuan. Adapun jika berulang-ulang di suatu tempat sebagaimana yang terjadi di sebagian negeri kami (Mesir), ketika laki-laki setiap hari duduk bersama (bertemu) perempuan yang ingin dia nikahi, bahkan pergi jalan-jalan bersamanya, maka aku membenci yang pertama, yaitu berkali-kali pergi ke rumah si perempuan sebelum akad. [1] Adapun pergi keluar bersamanya, jika disertai mahram dan ada hajat (kebutuhan), maka boleh. Adapun jika tanpa mahram, maka perempuan tersebut statusnya masih ajnabiyah (perempuan yang bukan mahram, pent.), sehingga dilarang. Wallahu a’lam. [2] Baca juga: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah *** @Unayzah, 7 Ramadan 1446/ 7 Maret 2025 Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Karena tidak ada contohnya pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menurut apa yang aku ketahui. Selain itu, hal ini bisa menyebabkan khalwat (berdua-duaan) dalam sebagian kondisi (keadaan), padahal statusnya masih perempuan ajnabiyah. Wallahu Ta’ala a’lam. [2] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 71-72.
Daftar Isi Toggle Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘AdawiPertanyaan:Jawaban: Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Jelaskan ringkasan perkataan para ulama tentang memandang/melihat (nazhor) perempuan yang ingin dinikahi dan juga batasan apa saja yang boleh dilihat. Jawaban: Kami ringkaskan pendapat para ulama tentang masalah ini sebagai berikut. Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan salaf (ulama terdahulu) dan khalaf (ulama belakangan) berpendapat bolehnya seorang laki memandang (melihat) perempuan yang ingin dia nikahi. Pendapat ini adalah pendapat yang sahih, berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan sebelumnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apa bagian yang boleh dilihat dari perempuan yang ingin dia pinang. Jumhur ulama berpendapat bolehnya melihat wajah dan dua telapak tangan dari perempuan yang ingin dipinang, dan tidak boleh melihat lebih dari itu. Adapun Al-Auza’i rahimahullah berpendapat bahwa laki-laki tersebut bersungguh-sungguh (ingin meminang, pent.) dan boleh melihat bagian yang dia inginkan, kecuali bagian auratnya. Adapun Dawud dan Ibnu Hazm rahimahumallah berpendapat boleh melihat seluruh bagian tubuhnya. Adapun Imam Ahmad rahimahullah memiliki tiga riwayat dalam masalah ini, Pertama, (boleh) melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Kedua, (boleh) melihat apa yang biasa tampak dari perempuan, misalnya leher, betis, dan selain keduanya. Ketiga, (boleh) dilihat seluruh auratnya dan selainnya, bahkan ditegaskan bahwa beliau membolehkan untuk melihatnya dalam kondisi (maaf) telanjang. Adapun pendapat yang aku pegang –Wallahu Ta’ala a’lam- adalah jika seorang laki-laki pergi meminang seorang perempuan (dalam waktu dan tempat tertentu, pent.), maka hendaknya perempuan tersebut menampakkan wajah dan telapak tangannya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Adapun jika laki-laki tersebut melihat dengan sembunyi-sembunyi, maka dia boleh melihat bagian yang bisa mendorongnya untuk menikahinya. Hal ini karena tidak mungkin -baik secara akal maupun secara syariat- untuk berkata kepada seorang perempuan, “Bukalah pakaianmu sehingga terlihat darimu apa yang diinginkan oleh laki-laki yang ingin melamarmu.” Karena jika demikian, maka akan terjadi bahaya dan kerusakan yang besar. Wallahu Ta’ala a’lam. Lalu, apakah seorang laki-laki boleh mengulang nazhor kepada perempuan yang ingin dia nikahi? Dalam masalah ini ada rincian, secara ringkas sebagai berikut: Jika masih dalam tempat melakukan nazhor yang pertama, maka boleh diulang dan melihat dengan lebih teliti. Demikian pula jika seorang laki-laki melihatnya tanpa sepengetahuan si perempuan. Adapun jika berulang-ulang di suatu tempat sebagaimana yang terjadi di sebagian negeri kami (Mesir), ketika laki-laki setiap hari duduk bersama (bertemu) perempuan yang ingin dia nikahi, bahkan pergi jalan-jalan bersamanya, maka aku membenci yang pertama, yaitu berkali-kali pergi ke rumah si perempuan sebelum akad. [1] Adapun pergi keluar bersamanya, jika disertai mahram dan ada hajat (kebutuhan), maka boleh. Adapun jika tanpa mahram, maka perempuan tersebut statusnya masih ajnabiyah (perempuan yang bukan mahram, pent.), sehingga dilarang. Wallahu a’lam. [2] Baca juga: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah *** @Unayzah, 7 Ramadan 1446/ 7 Maret 2025 Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Karena tidak ada contohnya pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menurut apa yang aku ketahui. Selain itu, hal ini bisa menyebabkan khalwat (berdua-duaan) dalam sebagian kondisi (keadaan), padahal statusnya masih perempuan ajnabiyah. Wallahu Ta’ala a’lam. [2] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 71-72.


Daftar Isi Toggle Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘AdawiPertanyaan:Jawaban: Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Jelaskan ringkasan perkataan para ulama tentang memandang/melihat (nazhor) perempuan yang ingin dinikahi dan juga batasan apa saja yang boleh dilihat. Jawaban: Kami ringkaskan pendapat para ulama tentang masalah ini sebagai berikut. Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan salaf (ulama terdahulu) dan khalaf (ulama belakangan) berpendapat bolehnya seorang laki memandang (melihat) perempuan yang ingin dia nikahi. Pendapat ini adalah pendapat yang sahih, berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan sebelumnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apa bagian yang boleh dilihat dari perempuan yang ingin dia pinang. Jumhur ulama berpendapat bolehnya melihat wajah dan dua telapak tangan dari perempuan yang ingin dipinang, dan tidak boleh melihat lebih dari itu. Adapun Al-Auza’i rahimahullah berpendapat bahwa laki-laki tersebut bersungguh-sungguh (ingin meminang, pent.) dan boleh melihat bagian yang dia inginkan, kecuali bagian auratnya. Adapun Dawud dan Ibnu Hazm rahimahumallah berpendapat boleh melihat seluruh bagian tubuhnya. Adapun Imam Ahmad rahimahullah memiliki tiga riwayat dalam masalah ini, Pertama, (boleh) melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Kedua, (boleh) melihat apa yang biasa tampak dari perempuan, misalnya leher, betis, dan selain keduanya. Ketiga, (boleh) dilihat seluruh auratnya dan selainnya, bahkan ditegaskan bahwa beliau membolehkan untuk melihatnya dalam kondisi (maaf) telanjang. Adapun pendapat yang aku pegang –Wallahu Ta’ala a’lam- adalah jika seorang laki-laki pergi meminang seorang perempuan (dalam waktu dan tempat tertentu, pent.), maka hendaknya perempuan tersebut menampakkan wajah dan telapak tangannya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Adapun jika laki-laki tersebut melihat dengan sembunyi-sembunyi, maka dia boleh melihat bagian yang bisa mendorongnya untuk menikahinya. Hal ini karena tidak mungkin -baik secara akal maupun secara syariat- untuk berkata kepada seorang perempuan, “Bukalah pakaianmu sehingga terlihat darimu apa yang diinginkan oleh laki-laki yang ingin melamarmu.” Karena jika demikian, maka akan terjadi bahaya dan kerusakan yang besar. Wallahu Ta’ala a’lam. Lalu, apakah seorang laki-laki boleh mengulang nazhor kepada perempuan yang ingin dia nikahi? Dalam masalah ini ada rincian, secara ringkas sebagai berikut: Jika masih dalam tempat melakukan nazhor yang pertama, maka boleh diulang dan melihat dengan lebih teliti. Demikian pula jika seorang laki-laki melihatnya tanpa sepengetahuan si perempuan. Adapun jika berulang-ulang di suatu tempat sebagaimana yang terjadi di sebagian negeri kami (Mesir), ketika laki-laki setiap hari duduk bersama (bertemu) perempuan yang ingin dia nikahi, bahkan pergi jalan-jalan bersamanya, maka aku membenci yang pertama, yaitu berkali-kali pergi ke rumah si perempuan sebelum akad. [1] Adapun pergi keluar bersamanya, jika disertai mahram dan ada hajat (kebutuhan), maka boleh. Adapun jika tanpa mahram, maka perempuan tersebut statusnya masih ajnabiyah (perempuan yang bukan mahram, pent.), sehingga dilarang. Wallahu a’lam. [2] Baca juga: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah *** @Unayzah, 7 Ramadan 1446/ 7 Maret 2025 Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Karena tidak ada contohnya pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menurut apa yang aku ketahui. Selain itu, hal ini bisa menyebabkan khalwat (berdua-duaan) dalam sebagian kondisi (keadaan), padahal statusnya masih perempuan ajnabiyah. Wallahu Ta’ala a’lam. [2] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 71-72.

Mungkin Ini Ramadhan Terakhir dalam Hidupku – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Meskipun sekarang kita berada di awal Ramadan, hari-harinya akan segera berlalu, dan malam-malamnya akan segera berakhir. Maka, hendaklah seseorang memanfaatkan kesempatan besar ini, dan berkata kepada dirinya sendiri: “Wahai diriku, mungkin engkau tidak akan menjumpai Ramadan selain Ramadan ini saja!” Jika Nabi ʿalaihish shalātu was salām telah bersabda dalam sebuah hadis kepada Ibnu Umar: “Jadilah engkau di dunia ini seakan-akan seorang asing atau seorang musafir.” Maka, berdasarkan hadis ini, Ibnu Umar pun berkata: “Jika engkau memasuki waktu sore, janganlah menunggu pagi. Dan jika engkau memasuki waktu pagi, janganlah menunggu sore.” Dengan mengikuti kiasan ini, maka jika Anda telah menjumpai Ramadan tahun ini, janganlah menunggu Ramadan berikutnya. Katakanlah: “Mungkin ini adalah Ramadan terakhir dalam hidupku.” Agar jiwa Anda lebih bersungguh-sungguh dan lebih giat lagi beribadah, serta memanfaatkan Ramadan ini, yang mungkin tak akan Anda temui lagi selain ini. Terkadang, jiwa berbisik kepada seseorang: “Masih ada banyak Ramadan di masa depan. Jika tahun ini terlewat, engkau masih bisa mengejarnya nanti.” Tidak! Katakan padanya: “Bisa jadi ini adalah Ramadan terakhir dalam hidupku!” ===== وَلَإِنْ كُنَّا الْآنَ فِي أَوَّلِ رَمَضَانَ فَسَرِيعًا مَا سَتَنْقَضِي أَيَّامُهُ وَتَنْتَهِي لَيَالِيهِ فَلْيَغْتَنِمْ هَذِهِ الْفُرْصَةَ الْعَظِيمَةَ وَلْيَقُلْ لِنَفْسِهِ: يَا نَفْسُ قَدْ لَا تُدْرِكِينَ غَيْرَ هَذَا رَمَضَانَ إِذَا كَانَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَدْ قَالَ فِي الْحَدِيثِ لِابْنِ عُمَرَ كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ فَعَلَى إِثْرِ ذَلِكَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ مَاذَا؟ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِر الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِر الْمَسَاءَ قِيَاسًا عَلَى ذَلِكَ إِذَا أَدْرَكْتَ هَذَا رَمَضَانَ فَلَا تَنْتَظِرْ رَمَضَانَ الْآخَرَ قُلْ: لَعَلَّهُ آخِرُ رَمَضَانَ فِي حَيَاتِي حَتَّى تَجْتَهِدَ النَّفْسُ أَكْثَرَ وَأَكْثَرَ وَتَغْتَنِمَ هَذَا رَمَضَانَ الَّذِي رُبَّمَا لَا تُدْرِكُ غَيْرَهُ قَدْ تَقُولُ النَّفْسُ أَحْيَانًا لِلشَّخْصِ أَمَامَكَ رَمَضَانَاتٌ عَدِيدَةٌ مَا فَاتَكَ الْآنَ تُدْرِكُهُ فِيمَا بَعْد لَا! قُلْ لَهَا: قَدْ يَكُونُ هَذَا آخِرَ رَمَضَانَ فِي حَيَاتِي

Mungkin Ini Ramadhan Terakhir dalam Hidupku – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Meskipun sekarang kita berada di awal Ramadan, hari-harinya akan segera berlalu, dan malam-malamnya akan segera berakhir. Maka, hendaklah seseorang memanfaatkan kesempatan besar ini, dan berkata kepada dirinya sendiri: “Wahai diriku, mungkin engkau tidak akan menjumpai Ramadan selain Ramadan ini saja!” Jika Nabi ʿalaihish shalātu was salām telah bersabda dalam sebuah hadis kepada Ibnu Umar: “Jadilah engkau di dunia ini seakan-akan seorang asing atau seorang musafir.” Maka, berdasarkan hadis ini, Ibnu Umar pun berkata: “Jika engkau memasuki waktu sore, janganlah menunggu pagi. Dan jika engkau memasuki waktu pagi, janganlah menunggu sore.” Dengan mengikuti kiasan ini, maka jika Anda telah menjumpai Ramadan tahun ini, janganlah menunggu Ramadan berikutnya. Katakanlah: “Mungkin ini adalah Ramadan terakhir dalam hidupku.” Agar jiwa Anda lebih bersungguh-sungguh dan lebih giat lagi beribadah, serta memanfaatkan Ramadan ini, yang mungkin tak akan Anda temui lagi selain ini. Terkadang, jiwa berbisik kepada seseorang: “Masih ada banyak Ramadan di masa depan. Jika tahun ini terlewat, engkau masih bisa mengejarnya nanti.” Tidak! Katakan padanya: “Bisa jadi ini adalah Ramadan terakhir dalam hidupku!” ===== وَلَإِنْ كُنَّا الْآنَ فِي أَوَّلِ رَمَضَانَ فَسَرِيعًا مَا سَتَنْقَضِي أَيَّامُهُ وَتَنْتَهِي لَيَالِيهِ فَلْيَغْتَنِمْ هَذِهِ الْفُرْصَةَ الْعَظِيمَةَ وَلْيَقُلْ لِنَفْسِهِ: يَا نَفْسُ قَدْ لَا تُدْرِكِينَ غَيْرَ هَذَا رَمَضَانَ إِذَا كَانَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَدْ قَالَ فِي الْحَدِيثِ لِابْنِ عُمَرَ كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ فَعَلَى إِثْرِ ذَلِكَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ مَاذَا؟ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِر الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِر الْمَسَاءَ قِيَاسًا عَلَى ذَلِكَ إِذَا أَدْرَكْتَ هَذَا رَمَضَانَ فَلَا تَنْتَظِرْ رَمَضَانَ الْآخَرَ قُلْ: لَعَلَّهُ آخِرُ رَمَضَانَ فِي حَيَاتِي حَتَّى تَجْتَهِدَ النَّفْسُ أَكْثَرَ وَأَكْثَرَ وَتَغْتَنِمَ هَذَا رَمَضَانَ الَّذِي رُبَّمَا لَا تُدْرِكُ غَيْرَهُ قَدْ تَقُولُ النَّفْسُ أَحْيَانًا لِلشَّخْصِ أَمَامَكَ رَمَضَانَاتٌ عَدِيدَةٌ مَا فَاتَكَ الْآنَ تُدْرِكُهُ فِيمَا بَعْد لَا! قُلْ لَهَا: قَدْ يَكُونُ هَذَا آخِرَ رَمَضَانَ فِي حَيَاتِي
Meskipun sekarang kita berada di awal Ramadan, hari-harinya akan segera berlalu, dan malam-malamnya akan segera berakhir. Maka, hendaklah seseorang memanfaatkan kesempatan besar ini, dan berkata kepada dirinya sendiri: “Wahai diriku, mungkin engkau tidak akan menjumpai Ramadan selain Ramadan ini saja!” Jika Nabi ʿalaihish shalātu was salām telah bersabda dalam sebuah hadis kepada Ibnu Umar: “Jadilah engkau di dunia ini seakan-akan seorang asing atau seorang musafir.” Maka, berdasarkan hadis ini, Ibnu Umar pun berkata: “Jika engkau memasuki waktu sore, janganlah menunggu pagi. Dan jika engkau memasuki waktu pagi, janganlah menunggu sore.” Dengan mengikuti kiasan ini, maka jika Anda telah menjumpai Ramadan tahun ini, janganlah menunggu Ramadan berikutnya. Katakanlah: “Mungkin ini adalah Ramadan terakhir dalam hidupku.” Agar jiwa Anda lebih bersungguh-sungguh dan lebih giat lagi beribadah, serta memanfaatkan Ramadan ini, yang mungkin tak akan Anda temui lagi selain ini. Terkadang, jiwa berbisik kepada seseorang: “Masih ada banyak Ramadan di masa depan. Jika tahun ini terlewat, engkau masih bisa mengejarnya nanti.” Tidak! Katakan padanya: “Bisa jadi ini adalah Ramadan terakhir dalam hidupku!” ===== وَلَإِنْ كُنَّا الْآنَ فِي أَوَّلِ رَمَضَانَ فَسَرِيعًا مَا سَتَنْقَضِي أَيَّامُهُ وَتَنْتَهِي لَيَالِيهِ فَلْيَغْتَنِمْ هَذِهِ الْفُرْصَةَ الْعَظِيمَةَ وَلْيَقُلْ لِنَفْسِهِ: يَا نَفْسُ قَدْ لَا تُدْرِكِينَ غَيْرَ هَذَا رَمَضَانَ إِذَا كَانَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَدْ قَالَ فِي الْحَدِيثِ لِابْنِ عُمَرَ كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ فَعَلَى إِثْرِ ذَلِكَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ مَاذَا؟ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِر الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِر الْمَسَاءَ قِيَاسًا عَلَى ذَلِكَ إِذَا أَدْرَكْتَ هَذَا رَمَضَانَ فَلَا تَنْتَظِرْ رَمَضَانَ الْآخَرَ قُلْ: لَعَلَّهُ آخِرُ رَمَضَانَ فِي حَيَاتِي حَتَّى تَجْتَهِدَ النَّفْسُ أَكْثَرَ وَأَكْثَرَ وَتَغْتَنِمَ هَذَا رَمَضَانَ الَّذِي رُبَّمَا لَا تُدْرِكُ غَيْرَهُ قَدْ تَقُولُ النَّفْسُ أَحْيَانًا لِلشَّخْصِ أَمَامَكَ رَمَضَانَاتٌ عَدِيدَةٌ مَا فَاتَكَ الْآنَ تُدْرِكُهُ فِيمَا بَعْد لَا! قُلْ لَهَا: قَدْ يَكُونُ هَذَا آخِرَ رَمَضَانَ فِي حَيَاتِي


Meskipun sekarang kita berada di awal Ramadan, hari-harinya akan segera berlalu, dan malam-malamnya akan segera berakhir. Maka, hendaklah seseorang memanfaatkan kesempatan besar ini, dan berkata kepada dirinya sendiri: “Wahai diriku, mungkin engkau tidak akan menjumpai Ramadan selain Ramadan ini saja!” Jika Nabi ʿalaihish shalātu was salām telah bersabda dalam sebuah hadis kepada Ibnu Umar: “Jadilah engkau di dunia ini seakan-akan seorang asing atau seorang musafir.” Maka, berdasarkan hadis ini, Ibnu Umar pun berkata: “Jika engkau memasuki waktu sore, janganlah menunggu pagi. Dan jika engkau memasuki waktu pagi, janganlah menunggu sore.” Dengan mengikuti kiasan ini, maka jika Anda telah menjumpai Ramadan tahun ini, janganlah menunggu Ramadan berikutnya. Katakanlah: “Mungkin ini adalah Ramadan terakhir dalam hidupku.” Agar jiwa Anda lebih bersungguh-sungguh dan lebih giat lagi beribadah, serta memanfaatkan Ramadan ini, yang mungkin tak akan Anda temui lagi selain ini. Terkadang, jiwa berbisik kepada seseorang: “Masih ada banyak Ramadan di masa depan. Jika tahun ini terlewat, engkau masih bisa mengejarnya nanti.” Tidak! Katakan padanya: “Bisa jadi ini adalah Ramadan terakhir dalam hidupku!” ===== وَلَإِنْ كُنَّا الْآنَ فِي أَوَّلِ رَمَضَانَ فَسَرِيعًا مَا سَتَنْقَضِي أَيَّامُهُ وَتَنْتَهِي لَيَالِيهِ فَلْيَغْتَنِمْ هَذِهِ الْفُرْصَةَ الْعَظِيمَةَ وَلْيَقُلْ لِنَفْسِهِ: يَا نَفْسُ قَدْ لَا تُدْرِكِينَ غَيْرَ هَذَا رَمَضَانَ إِذَا كَانَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَدْ قَالَ فِي الْحَدِيثِ لِابْنِ عُمَرَ كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ فَعَلَى إِثْرِ ذَلِكَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ مَاذَا؟ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِر الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِر الْمَسَاءَ قِيَاسًا عَلَى ذَلِكَ إِذَا أَدْرَكْتَ هَذَا رَمَضَانَ فَلَا تَنْتَظِرْ رَمَضَانَ الْآخَرَ قُلْ: لَعَلَّهُ آخِرُ رَمَضَانَ فِي حَيَاتِي حَتَّى تَجْتَهِدَ النَّفْسُ أَكْثَرَ وَأَكْثَرَ وَتَغْتَنِمَ هَذَا رَمَضَانَ الَّذِي رُبَّمَا لَا تُدْرِكُ غَيْرَهُ قَدْ تَقُولُ النَّفْسُ أَحْيَانًا لِلشَّخْصِ أَمَامَكَ رَمَضَانَاتٌ عَدِيدَةٌ مَا فَاتَكَ الْآنَ تُدْرِكُهُ فِيمَا بَعْد لَا! قُلْ لَهَا: قَدْ يَكُونُ هَذَا آخِرَ رَمَضَانَ فِي حَيَاتِي

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 11)

Daftar Isi Toggle Sewa menyewa jasa secara umumContoh-contoh dari sewa menyewa jasa secara umumKetentuan-ketentuan sewa menyewa jasa secara umum [3] Telah dipaparkan pada pembahasan-pembahasan sebelumnya hal-hal yang berkaitan dengan sewa menyewa jasa yang sifatnya khusus atau pribadi. Dan sewa menyewa jasa terbagi menjadi dua, الأَجِيْرُ الخُاصُّ : Penyedia jasa atau sewa menyewa jasa secara khusus; dan الأَجِيْرُ المُشْتَرَكُ : Penyedia jasa atau sewa menyewa jasa secara umum atau bersifat publik (Silahkan untuk kembali dilihat pada artikel bag. 6) Sewa menyewa jasa secara umum Yaitu sewa menyewa jasa yang manfaatnya berupa pekerjaan, jasa pekerjaan yang sifatnya dapat digunakan oleh banyak orang dan tidak dikhususkan hanya untuk satu orang saja [1]. Dalam pengertian yang lain, yaitu orang yang menerima penyewaan jasa lebih dari satu orang penyewa, dengan akad yang bermacam-macam, dan jasa tersebut tidak terikat hanya untuk satu orang saja [2]. Dinamakan dengan musytarak dikarenakan penyedia jasa menerima pekerjaan dari orang banyak, dan dalam satu waktu penyedia jasa bekerja untuk mereka. Maka dari sinilah digunakan kata musytarak, yaitu mereka bergabung dalam satu waktu dan satu pekerjaan. Dalam hal ini, penyedia jasa tidak boleh mengambil upahnya kecuali setelah menyelesaikan pekerjaannya. Contoh-contoh dari sewa menyewa jasa secara umum Seperti jasa cukur rambut. Jasa cukur rambut adalah contoh sederhana dari sewa menyewa jasa secara umum. Dalam keadaan ini, ada dua orang; yang satu adalah penyedia jasa dan yang satunya lagi adalah pengguna jasa. Tentunya, penyedia jasa tidak hanya bekerja untuk satu orang saja. Ia bisa bekerja untuk banyak orang, mengingat banyak yang menggunakan jasanya sebagai tukang cukur. Begitu juga dokter. Dokter masuk ke dalam kategori sewa menyewa jasa secara umum. Karena dokter pun tidak menyediakan jasa secara khusus, jasanya untuk orang banyak. Dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya. Seperti penjahit, arsitek, supir, dan lain sebagainya. Ketentuan-ketentuan sewa menyewa jasa secara umum [3] Pertama, pekerjaan dari jasa tersebut haruslah pekerjaan yang jelas dan diketahui sifatnya, bukan pekerjaan yang masih samar-samar. Kendati sifat pekerjaan tersebut adalah untuk orang banyak, hal ini sama dengan sewa menyewa jasa secara khusus yang mengharuskan jelasnya pekerjaan tersebut. Sehingga dari sini, tidak sah hukumnya jika pekerjaannya belum jelas. Kedua, upah harus jelas, penyedia jasa harus jelas dalam memasang upah. Dalam penentuan upah, tentunya tidak mesti adanya kesepakatan dari pihak penyewa jasa. Artinya, yang menentukan upah adalah penyedia jasa. Adapun penyewa jasa, nantinya hanya bisa menawar dan setuju atau tidak setuju dengan upah yang diajukan. Ketiga, standar atau patokan selesainya sewa menyewa jasa secara umum adalah pekerjaan. Jika pekerjaan selesai, selesai pula akad tersebut. Terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, “apakah boleh menggabung pekerjaan dan waktu sebagai patokan dalam akad ini?” Contoh: “Tolong buatkan baju untuk saya dan saya mau hari ini juga selesai, dengan upah seratus ribu rupiah .” Pada contoh di atas, terdapat penggabungan antara selesainya pekerjaan dan waktu. Setidaknya, ada dua perbedaan pendapat ulama dalam hal ini, Hukum Tidak sah Sah Ulama – Abu Hanifah – Madzhab Mailiki (Masyhur) – Madzhab Syafi’i – Madzhab Hanbali – Dua murid Abu Hanifah (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani) – Sebagian pendapat ulama madzhab Hanbali – Sebagian pendapat ulama madzhab Syafi’i – Sebagian pendapat ulama madzhab Mailiki (jika ghararnya sedikit) Alasan Karena dalam penggabungan pekerjaan dan waktu dapat membawa kepada ketidak jelasan akad (Jahaalah)   Sebab dengan menjadikan waktu sebagai patokan dalam akad ini, menyebabkan upah dapat diperoleh sebelum selesai pekerjaannya. Ini dinamakan dengan Jahaalah dan hal itu dapat merusak suatu akad. Karena dalam penggabungan ini, yang dijadikan patokan terlebih dahulu adalah pekerjaannya dan bukan pada waktunya.   Tetap tujuan dan standar utamanya adalah pekerjaan, Adapun waktu biasanya hanya untuk mempercepat pekerjaan tersebut.   Sehingga inilah yang dinamakan dengan gharar yasiir yaitu ketidakjelasan yang sifatnya sangat minim sekali dan masih bisa ditolerir. Sehingga penggabungan dari pekerjaan dan waktu dalam patokan sewa menyewa jasa yang bersifat umum menjadi sah jika pekerjaan yang dijadikan sebagai standar utama. Dan masalah ini termasuk dalam kategori gharar yasiir, yang masih dalam kategori diperbolehkan menurut para ulama. Kesimpulan dari hal di atas bahwa penyedia jasa berhak untuk mendapatkan upah ketika pekerjaannya sudah selesai dan sesuai dengan waktu yang disepakati. Adapun jika pekerjaan belum selesai padahal waktu sudah habis, maka hal ini dikembalikan kepada pihak penyewa jasa, apakah ingin dilanjutkan atau tidak. Jika ingin dilanjutkan silahkan, dan jika tidak maka itu adalah hak penyewa. Wallahu’alam. Kembali ke bagian 10 *** Depok, 18 Ramadan 1446/ 17 Maret 2025 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Cet. Maktabah Tauqifiyyah. Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi. Dan beberapa referensi lainnya   Catatan kaki: [1] Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 359. [2] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 295. [3] Diringkas dari kitab Shahih Fiqih Sunnah, 5: 299 dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 359.

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 11)

Daftar Isi Toggle Sewa menyewa jasa secara umumContoh-contoh dari sewa menyewa jasa secara umumKetentuan-ketentuan sewa menyewa jasa secara umum [3] Telah dipaparkan pada pembahasan-pembahasan sebelumnya hal-hal yang berkaitan dengan sewa menyewa jasa yang sifatnya khusus atau pribadi. Dan sewa menyewa jasa terbagi menjadi dua, الأَجِيْرُ الخُاصُّ : Penyedia jasa atau sewa menyewa jasa secara khusus; dan الأَجِيْرُ المُشْتَرَكُ : Penyedia jasa atau sewa menyewa jasa secara umum atau bersifat publik (Silahkan untuk kembali dilihat pada artikel bag. 6) Sewa menyewa jasa secara umum Yaitu sewa menyewa jasa yang manfaatnya berupa pekerjaan, jasa pekerjaan yang sifatnya dapat digunakan oleh banyak orang dan tidak dikhususkan hanya untuk satu orang saja [1]. Dalam pengertian yang lain, yaitu orang yang menerima penyewaan jasa lebih dari satu orang penyewa, dengan akad yang bermacam-macam, dan jasa tersebut tidak terikat hanya untuk satu orang saja [2]. Dinamakan dengan musytarak dikarenakan penyedia jasa menerima pekerjaan dari orang banyak, dan dalam satu waktu penyedia jasa bekerja untuk mereka. Maka dari sinilah digunakan kata musytarak, yaitu mereka bergabung dalam satu waktu dan satu pekerjaan. Dalam hal ini, penyedia jasa tidak boleh mengambil upahnya kecuali setelah menyelesaikan pekerjaannya. Contoh-contoh dari sewa menyewa jasa secara umum Seperti jasa cukur rambut. Jasa cukur rambut adalah contoh sederhana dari sewa menyewa jasa secara umum. Dalam keadaan ini, ada dua orang; yang satu adalah penyedia jasa dan yang satunya lagi adalah pengguna jasa. Tentunya, penyedia jasa tidak hanya bekerja untuk satu orang saja. Ia bisa bekerja untuk banyak orang, mengingat banyak yang menggunakan jasanya sebagai tukang cukur. Begitu juga dokter. Dokter masuk ke dalam kategori sewa menyewa jasa secara umum. Karena dokter pun tidak menyediakan jasa secara khusus, jasanya untuk orang banyak. Dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya. Seperti penjahit, arsitek, supir, dan lain sebagainya. Ketentuan-ketentuan sewa menyewa jasa secara umum [3] Pertama, pekerjaan dari jasa tersebut haruslah pekerjaan yang jelas dan diketahui sifatnya, bukan pekerjaan yang masih samar-samar. Kendati sifat pekerjaan tersebut adalah untuk orang banyak, hal ini sama dengan sewa menyewa jasa secara khusus yang mengharuskan jelasnya pekerjaan tersebut. Sehingga dari sini, tidak sah hukumnya jika pekerjaannya belum jelas. Kedua, upah harus jelas, penyedia jasa harus jelas dalam memasang upah. Dalam penentuan upah, tentunya tidak mesti adanya kesepakatan dari pihak penyewa jasa. Artinya, yang menentukan upah adalah penyedia jasa. Adapun penyewa jasa, nantinya hanya bisa menawar dan setuju atau tidak setuju dengan upah yang diajukan. Ketiga, standar atau patokan selesainya sewa menyewa jasa secara umum adalah pekerjaan. Jika pekerjaan selesai, selesai pula akad tersebut. Terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, “apakah boleh menggabung pekerjaan dan waktu sebagai patokan dalam akad ini?” Contoh: “Tolong buatkan baju untuk saya dan saya mau hari ini juga selesai, dengan upah seratus ribu rupiah .” Pada contoh di atas, terdapat penggabungan antara selesainya pekerjaan dan waktu. Setidaknya, ada dua perbedaan pendapat ulama dalam hal ini, Hukum Tidak sah Sah Ulama – Abu Hanifah – Madzhab Mailiki (Masyhur) – Madzhab Syafi’i – Madzhab Hanbali – Dua murid Abu Hanifah (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani) – Sebagian pendapat ulama madzhab Hanbali – Sebagian pendapat ulama madzhab Syafi’i – Sebagian pendapat ulama madzhab Mailiki (jika ghararnya sedikit) Alasan Karena dalam penggabungan pekerjaan dan waktu dapat membawa kepada ketidak jelasan akad (Jahaalah)   Sebab dengan menjadikan waktu sebagai patokan dalam akad ini, menyebabkan upah dapat diperoleh sebelum selesai pekerjaannya. Ini dinamakan dengan Jahaalah dan hal itu dapat merusak suatu akad. Karena dalam penggabungan ini, yang dijadikan patokan terlebih dahulu adalah pekerjaannya dan bukan pada waktunya.   Tetap tujuan dan standar utamanya adalah pekerjaan, Adapun waktu biasanya hanya untuk mempercepat pekerjaan tersebut.   Sehingga inilah yang dinamakan dengan gharar yasiir yaitu ketidakjelasan yang sifatnya sangat minim sekali dan masih bisa ditolerir. Sehingga penggabungan dari pekerjaan dan waktu dalam patokan sewa menyewa jasa yang bersifat umum menjadi sah jika pekerjaan yang dijadikan sebagai standar utama. Dan masalah ini termasuk dalam kategori gharar yasiir, yang masih dalam kategori diperbolehkan menurut para ulama. Kesimpulan dari hal di atas bahwa penyedia jasa berhak untuk mendapatkan upah ketika pekerjaannya sudah selesai dan sesuai dengan waktu yang disepakati. Adapun jika pekerjaan belum selesai padahal waktu sudah habis, maka hal ini dikembalikan kepada pihak penyewa jasa, apakah ingin dilanjutkan atau tidak. Jika ingin dilanjutkan silahkan, dan jika tidak maka itu adalah hak penyewa. Wallahu’alam. Kembali ke bagian 10 *** Depok, 18 Ramadan 1446/ 17 Maret 2025 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Cet. Maktabah Tauqifiyyah. Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi. Dan beberapa referensi lainnya   Catatan kaki: [1] Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 359. [2] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 295. [3] Diringkas dari kitab Shahih Fiqih Sunnah, 5: 299 dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 359.
Daftar Isi Toggle Sewa menyewa jasa secara umumContoh-contoh dari sewa menyewa jasa secara umumKetentuan-ketentuan sewa menyewa jasa secara umum [3] Telah dipaparkan pada pembahasan-pembahasan sebelumnya hal-hal yang berkaitan dengan sewa menyewa jasa yang sifatnya khusus atau pribadi. Dan sewa menyewa jasa terbagi menjadi dua, الأَجِيْرُ الخُاصُّ : Penyedia jasa atau sewa menyewa jasa secara khusus; dan الأَجِيْرُ المُشْتَرَكُ : Penyedia jasa atau sewa menyewa jasa secara umum atau bersifat publik (Silahkan untuk kembali dilihat pada artikel bag. 6) Sewa menyewa jasa secara umum Yaitu sewa menyewa jasa yang manfaatnya berupa pekerjaan, jasa pekerjaan yang sifatnya dapat digunakan oleh banyak orang dan tidak dikhususkan hanya untuk satu orang saja [1]. Dalam pengertian yang lain, yaitu orang yang menerima penyewaan jasa lebih dari satu orang penyewa, dengan akad yang bermacam-macam, dan jasa tersebut tidak terikat hanya untuk satu orang saja [2]. Dinamakan dengan musytarak dikarenakan penyedia jasa menerima pekerjaan dari orang banyak, dan dalam satu waktu penyedia jasa bekerja untuk mereka. Maka dari sinilah digunakan kata musytarak, yaitu mereka bergabung dalam satu waktu dan satu pekerjaan. Dalam hal ini, penyedia jasa tidak boleh mengambil upahnya kecuali setelah menyelesaikan pekerjaannya. Contoh-contoh dari sewa menyewa jasa secara umum Seperti jasa cukur rambut. Jasa cukur rambut adalah contoh sederhana dari sewa menyewa jasa secara umum. Dalam keadaan ini, ada dua orang; yang satu adalah penyedia jasa dan yang satunya lagi adalah pengguna jasa. Tentunya, penyedia jasa tidak hanya bekerja untuk satu orang saja. Ia bisa bekerja untuk banyak orang, mengingat banyak yang menggunakan jasanya sebagai tukang cukur. Begitu juga dokter. Dokter masuk ke dalam kategori sewa menyewa jasa secara umum. Karena dokter pun tidak menyediakan jasa secara khusus, jasanya untuk orang banyak. Dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya. Seperti penjahit, arsitek, supir, dan lain sebagainya. Ketentuan-ketentuan sewa menyewa jasa secara umum [3] Pertama, pekerjaan dari jasa tersebut haruslah pekerjaan yang jelas dan diketahui sifatnya, bukan pekerjaan yang masih samar-samar. Kendati sifat pekerjaan tersebut adalah untuk orang banyak, hal ini sama dengan sewa menyewa jasa secara khusus yang mengharuskan jelasnya pekerjaan tersebut. Sehingga dari sini, tidak sah hukumnya jika pekerjaannya belum jelas. Kedua, upah harus jelas, penyedia jasa harus jelas dalam memasang upah. Dalam penentuan upah, tentunya tidak mesti adanya kesepakatan dari pihak penyewa jasa. Artinya, yang menentukan upah adalah penyedia jasa. Adapun penyewa jasa, nantinya hanya bisa menawar dan setuju atau tidak setuju dengan upah yang diajukan. Ketiga, standar atau patokan selesainya sewa menyewa jasa secara umum adalah pekerjaan. Jika pekerjaan selesai, selesai pula akad tersebut. Terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, “apakah boleh menggabung pekerjaan dan waktu sebagai patokan dalam akad ini?” Contoh: “Tolong buatkan baju untuk saya dan saya mau hari ini juga selesai, dengan upah seratus ribu rupiah .” Pada contoh di atas, terdapat penggabungan antara selesainya pekerjaan dan waktu. Setidaknya, ada dua perbedaan pendapat ulama dalam hal ini, Hukum Tidak sah Sah Ulama – Abu Hanifah – Madzhab Mailiki (Masyhur) – Madzhab Syafi’i – Madzhab Hanbali – Dua murid Abu Hanifah (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani) – Sebagian pendapat ulama madzhab Hanbali – Sebagian pendapat ulama madzhab Syafi’i – Sebagian pendapat ulama madzhab Mailiki (jika ghararnya sedikit) Alasan Karena dalam penggabungan pekerjaan dan waktu dapat membawa kepada ketidak jelasan akad (Jahaalah)   Sebab dengan menjadikan waktu sebagai patokan dalam akad ini, menyebabkan upah dapat diperoleh sebelum selesai pekerjaannya. Ini dinamakan dengan Jahaalah dan hal itu dapat merusak suatu akad. Karena dalam penggabungan ini, yang dijadikan patokan terlebih dahulu adalah pekerjaannya dan bukan pada waktunya.   Tetap tujuan dan standar utamanya adalah pekerjaan, Adapun waktu biasanya hanya untuk mempercepat pekerjaan tersebut.   Sehingga inilah yang dinamakan dengan gharar yasiir yaitu ketidakjelasan yang sifatnya sangat minim sekali dan masih bisa ditolerir. Sehingga penggabungan dari pekerjaan dan waktu dalam patokan sewa menyewa jasa yang bersifat umum menjadi sah jika pekerjaan yang dijadikan sebagai standar utama. Dan masalah ini termasuk dalam kategori gharar yasiir, yang masih dalam kategori diperbolehkan menurut para ulama. Kesimpulan dari hal di atas bahwa penyedia jasa berhak untuk mendapatkan upah ketika pekerjaannya sudah selesai dan sesuai dengan waktu yang disepakati. Adapun jika pekerjaan belum selesai padahal waktu sudah habis, maka hal ini dikembalikan kepada pihak penyewa jasa, apakah ingin dilanjutkan atau tidak. Jika ingin dilanjutkan silahkan, dan jika tidak maka itu adalah hak penyewa. Wallahu’alam. Kembali ke bagian 10 *** Depok, 18 Ramadan 1446/ 17 Maret 2025 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Cet. Maktabah Tauqifiyyah. Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi. Dan beberapa referensi lainnya   Catatan kaki: [1] Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 359. [2] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 295. [3] Diringkas dari kitab Shahih Fiqih Sunnah, 5: 299 dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 359.


Daftar Isi Toggle Sewa menyewa jasa secara umumContoh-contoh dari sewa menyewa jasa secara umumKetentuan-ketentuan sewa menyewa jasa secara umum [3] Telah dipaparkan pada pembahasan-pembahasan sebelumnya hal-hal yang berkaitan dengan sewa menyewa jasa yang sifatnya khusus atau pribadi. Dan sewa menyewa jasa terbagi menjadi dua, الأَجِيْرُ الخُاصُّ : Penyedia jasa atau sewa menyewa jasa secara khusus; dan الأَجِيْرُ المُشْتَرَكُ : Penyedia jasa atau sewa menyewa jasa secara umum atau bersifat publik (Silahkan untuk kembali dilihat pada artikel bag. 6) Sewa menyewa jasa secara umum Yaitu sewa menyewa jasa yang manfaatnya berupa pekerjaan, jasa pekerjaan yang sifatnya dapat digunakan oleh banyak orang dan tidak dikhususkan hanya untuk satu orang saja [1]. Dalam pengertian yang lain, yaitu orang yang menerima penyewaan jasa lebih dari satu orang penyewa, dengan akad yang bermacam-macam, dan jasa tersebut tidak terikat hanya untuk satu orang saja [2]. Dinamakan dengan musytarak dikarenakan penyedia jasa menerima pekerjaan dari orang banyak, dan dalam satu waktu penyedia jasa bekerja untuk mereka. Maka dari sinilah digunakan kata musytarak, yaitu mereka bergabung dalam satu waktu dan satu pekerjaan. Dalam hal ini, penyedia jasa tidak boleh mengambil upahnya kecuali setelah menyelesaikan pekerjaannya. Contoh-contoh dari sewa menyewa jasa secara umum Seperti jasa cukur rambut. Jasa cukur rambut adalah contoh sederhana dari sewa menyewa jasa secara umum. Dalam keadaan ini, ada dua orang; yang satu adalah penyedia jasa dan yang satunya lagi adalah pengguna jasa. Tentunya, penyedia jasa tidak hanya bekerja untuk satu orang saja. Ia bisa bekerja untuk banyak orang, mengingat banyak yang menggunakan jasanya sebagai tukang cukur. Begitu juga dokter. Dokter masuk ke dalam kategori sewa menyewa jasa secara umum. Karena dokter pun tidak menyediakan jasa secara khusus, jasanya untuk orang banyak. Dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya. Seperti penjahit, arsitek, supir, dan lain sebagainya. Ketentuan-ketentuan sewa menyewa jasa secara umum [3] Pertama, pekerjaan dari jasa tersebut haruslah pekerjaan yang jelas dan diketahui sifatnya, bukan pekerjaan yang masih samar-samar. Kendati sifat pekerjaan tersebut adalah untuk orang banyak, hal ini sama dengan sewa menyewa jasa secara khusus yang mengharuskan jelasnya pekerjaan tersebut. Sehingga dari sini, tidak sah hukumnya jika pekerjaannya belum jelas. Kedua, upah harus jelas, penyedia jasa harus jelas dalam memasang upah. Dalam penentuan upah, tentunya tidak mesti adanya kesepakatan dari pihak penyewa jasa. Artinya, yang menentukan upah adalah penyedia jasa. Adapun penyewa jasa, nantinya hanya bisa menawar dan setuju atau tidak setuju dengan upah yang diajukan. Ketiga, standar atau patokan selesainya sewa menyewa jasa secara umum adalah pekerjaan. Jika pekerjaan selesai, selesai pula akad tersebut. Terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, “apakah boleh menggabung pekerjaan dan waktu sebagai patokan dalam akad ini?” Contoh: “Tolong buatkan baju untuk saya dan saya mau hari ini juga selesai, dengan upah seratus ribu rupiah .” Pada contoh di atas, terdapat penggabungan antara selesainya pekerjaan dan waktu. Setidaknya, ada dua perbedaan pendapat ulama dalam hal ini, Hukum Tidak sah Sah Ulama – Abu Hanifah – Madzhab Mailiki (Masyhur) – Madzhab Syafi’i – Madzhab Hanbali – Dua murid Abu Hanifah (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani) – Sebagian pendapat ulama madzhab Hanbali – Sebagian pendapat ulama madzhab Syafi’i – Sebagian pendapat ulama madzhab Mailiki (jika ghararnya sedikit) Alasan Karena dalam penggabungan pekerjaan dan waktu dapat membawa kepada ketidak jelasan akad (Jahaalah)   Sebab dengan menjadikan waktu sebagai patokan dalam akad ini, menyebabkan upah dapat diperoleh sebelum selesai pekerjaannya. Ini dinamakan dengan Jahaalah dan hal itu dapat merusak suatu akad. Karena dalam penggabungan ini, yang dijadikan patokan terlebih dahulu adalah pekerjaannya dan bukan pada waktunya.   Tetap tujuan dan standar utamanya adalah pekerjaan, Adapun waktu biasanya hanya untuk mempercepat pekerjaan tersebut.   Sehingga inilah yang dinamakan dengan gharar yasiir yaitu ketidakjelasan yang sifatnya sangat minim sekali dan masih bisa ditolerir. Sehingga penggabungan dari pekerjaan dan waktu dalam patokan sewa menyewa jasa yang bersifat umum menjadi sah jika pekerjaan yang dijadikan sebagai standar utama. Dan masalah ini termasuk dalam kategori gharar yasiir, yang masih dalam kategori diperbolehkan menurut para ulama. Kesimpulan dari hal di atas bahwa penyedia jasa berhak untuk mendapatkan upah ketika pekerjaannya sudah selesai dan sesuai dengan waktu yang disepakati. Adapun jika pekerjaan belum selesai padahal waktu sudah habis, maka hal ini dikembalikan kepada pihak penyewa jasa, apakah ingin dilanjutkan atau tidak. Jika ingin dilanjutkan silahkan, dan jika tidak maka itu adalah hak penyewa. Wallahu’alam. Kembali ke bagian 10 *** Depok, 18 Ramadan 1446/ 17 Maret 2025 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Cet. Maktabah Tauqifiyyah. Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi. Dan beberapa referensi lainnya   Catatan kaki: [1] Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 359. [2] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 295. [3] Diringkas dari kitab Shahih Fiqih Sunnah, 5: 299 dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 359.

Mengerikan! Inilah Akibatnya Jika Sengaja Tidak Puasa di Ramadan – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf

Teruntuk orang yang membatalkan puasanya atau tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Mungkin ada orang yang memang dari awal harinya sudah tidak berpuasa Ramadhan. Ada juga yang berpuasa, lalu jika ia merasa berat sedikit saja, ia membatalkan puasanya. Ini perkara yang sangat besar dan berbahaya, saudaraku! Perkara ini bersinggungan langsung dengan salah satu rukun Islam. Puasa merupakan rukun apa, saudara-saudara? (Rukun Islam). Islam dibangun di atas lima rukun. Rukun keempat adalah puasa pada bulan Ramadhan. Tidak boleh seseorang meremehkan salah satu rukun utama Islam dan menggampangkannya. Namun, jika ada orang yang tidak berpuasa di masa lalunya, ia wajib mengqadha (mengganti puasanya di hari lain) dan bertobat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Semoga Allah menerima tobatnya. Ini perkara yang sangat serius, saudara-saudara! Sampai-sampai sebagian ulama berkata: jika seseorang sama sekali tidak berpuasa maka tidak berguna lagi baginya, meskipun ia menggantinya dengan berpuasa setahun penuh. Diriwayatkan (secara makna), bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa uzur atau sakit, maka puasa setahun penuh tidak dapat menggantinya, meskipun ia tetap berpuasa.” (Hadis ini dhaif menurut Syaikh Bin Baz). Namun, berdasarkan fatwa mayoritas ulama, ia harus mengqadha puasanya, baik itu karena ia tidak berpuasa sekali atau memang tidak berpuasa dari awal hari. Dia juga harus bertobat dan kembali kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Dalam riwayat an-Nasa’i, dari Abu Umamah, (disampaikan secara makna) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua sosok yang datang kepadaku (dalam mimpi) ketika aku tertidur. Lalu mereka berdua memegang kedua lenganku dan membawaku pergi. Sampailah kami tiba di tempat orang-orang yang digantung dengan tumit mereka. Sudut mulut mereka robek hingga mengucurkan darah. Aku pun bertanya: ‘Siapa mereka itu?’ Dua sosok itu menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya berbuka.’” Kita berlindung kepada Allah dari kemurkaan-Nya. Tidak boleh seseorang meremehkan dan menggampangkan perkara ini, saudara-saudara! Kita wajib menyadarkan para pemuda, baik laki-laki maupun perempuan, tentang masalah ini dan bahayanya! Tidak boleh ada sikap meremehkan dalam masalah ini! Meskipun–alhamdulillah–fenomena ini tidak banyak terjadi di masyarakat kita. Namun, kita harus tetap memperingatkan hal seperti ini. Para pemuda harus dididik dengan benar tentang hal ini. Sebagaimana disebutkan bahwa puasa mengajarkan seseorang untuk merasa selalu diawasi oleh Allah. Di zaman sekarang, seorang anak bisa masuk ke kamarnya dengan membawa gadgetnya. Lalu ia menjelajahi seluruh dunia, hanya dalam genggamannya. Ia bisa mendengar segala sesuatu dan melihat segala sesuatu. Siapa yang dapat mencegahnya? Ada yang bisa mencegahnya? Tidak ada, kecuali jika Allah sendiri yang menjaganya dengan penjagaan-Nya! Namun, salah satu cara menjaga mereka adalah dengan mendidik mereka bahwa Allah selalu mengawasi mereka. Jika suatu hari engkau sedang sendiri, jangan katakan: “Aku sendirian di sini…” Tapi katakanlah: “Ada yang selalu mengawasi diriku…” Jangan pernah mengira Allah lalai walau sekejap. Tak ada yang tersembunyi dari-Nya. Tak ada yang luput dari pandangan-Nya. ==== وَإِلَى كُلِّ مَنْ كَانَ يُفْطِرُ يَا إِخْوَانِي فِي رَمَضَانَ أَوْ كَانَ لَا يَصُومُ فِي رَمَضَانَ يَعْنِي بَعْضُ النَّاسِ يُمْكِنُ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ لَا يَصُومُ أَصْلًا وَبَعْضُهُمْ يَصُومُ ثُمَّ إِذَا أَحَسَّ بِأَيِّ جُهْدٍ يُفْطِرُ الْأَمْرُ كَبِيرٌ وَخَطِيرٌ يَا إِخْوَانُ وَالْأَمْرُ يَمَسُّ رُكْنًا مِنْ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ الصِّيَامُ رُكْنُ إِيشْ يَا إِخْوَانُ؟ بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ رَابِعُهَا صِيَامُ رَمَضَانَ وَلَا يَجُوزُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَتَهَاوَنَ بِرُكْنٍ رَكِيْنٍ مِنْ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ وَأَنْ يَتَسَاهَلَ فِيهِ وَإِذَا حَدَثَ أَنَّ إِنْسَانًا أَفْطَرَ فِيْمَا مَضَى فَيَجِبُ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَالتَّوْبَةُ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْهِ الْأَمْرُ خَطِيرٌ يَا إِخْوَانُ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ إِذَا لَمْ يَصُمْ أَصْلًا لَا يُفِيدُهُ أَنْ يَقْضِيَ وَلَوْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ وَقَدْ رُوِيَ عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ عَامِدًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَلَوْ صَامَهُ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ فَالْفَتْوَى عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ بِأَنَّهُ يَقْضِي سَوَاءٌ أَفْطَرَ أَوْ لَمْ يَعُدْ الصِّيَامَ أَصْلًا وَيَتُوبُ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيُنِيْبُ إِلَيْهِ قَدْ وَرَدَ عِنْدَ النَّسَائِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَانِي رَجُلَانِ وَأَنَا نَائِمٌ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ فَانْطَلَقَا بِي فَأَتَيْنَا إِلَى رِجَالٍ مُعَلَّقِيْنَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةً أَشْدَاقُهُمْ يَسِيلُ مِنْهَا الدَّمُ قُلْتُ مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَا هَؤُلَاءِ الَّذِيْنَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ الصِّيَامِ نَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ مَا يَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَتَهَاوَنَ فِي هَذَا الْأَمْرِ يَا إِخْوَانُ وَأَنْ يَتَسَاهَلَ وَالْوَاجِبُ تَوْعِيَّةُ الشَّبَابِ النَّاشِئَةِ الْأَوْلَادِ وَالْبَنَاتِ حَوْلَ هَذَا الْأَمْرِ وَخُطُورَتِهِ وَأَنَّهُ لَا يَجُوزُ التَّسَاهُلُ الْحَمْدُ لِلَّهِ يَعْنِي هَذَا لَا يُمَثِّلُ ظَاهِرَةً فِي مُجْتَمَعِنَا لَكِنْ عَلَى كُلِّ حَالٍ يُنَبَّهُ عَلَى مِثْلِ هَذِهِ الْأُمُورِ وَيُرَبَّى النَّاشِئَةُ عَلَيْهَا يَا إِخْوَانُ وَكَمَا ذُكِرَ أَنَّ الصِّيَامَ فِيهِ تَرْبِيَةٌ لِلْمُرَاقَبَةِ مُرَاقَبَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ الْآنَ يَعْنِي يَدْخُلُ الْأَوْلَادُ فِي غُرَفِهِمْ وَيَأْخُذُ جِهَازَهُ يَلُفُّ الْعَالَمَ بِأَكْمَلِهِ يَسْمَعُ كُلَّ شَيْءٍ وَيَرَى كُلَّ شَيْءٍ مَنْ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْنَعَهُ؟ أَحَدٌ يَسْتَطِيعُ؟ إِلَّا أَنْ يَحْفَظَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِحِفْظِهِ لَكِنْ مِنْ أَسْبَابِ الْوِقَايَةِ يَا إِخْوَانُ تَرْبِيَتُهُمْ عَلَى مُرَاقَبَةِ رَبِّهِمْ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ إِذَا مَا خَلَوْتَ الدَّهْرَ يَوْمًا فَلَا تَقُلْ خَلَوْتُ وَلَكِنْ قُلْ عَلَيَّ رَقِيْبُ وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ يَغْفَلُ سَاعَةً وَلَا أَنَّ مَا يَخْفَى عَلَيْهِ يَغِيْبُ

Mengerikan! Inilah Akibatnya Jika Sengaja Tidak Puasa di Ramadan – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf

Teruntuk orang yang membatalkan puasanya atau tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Mungkin ada orang yang memang dari awal harinya sudah tidak berpuasa Ramadhan. Ada juga yang berpuasa, lalu jika ia merasa berat sedikit saja, ia membatalkan puasanya. Ini perkara yang sangat besar dan berbahaya, saudaraku! Perkara ini bersinggungan langsung dengan salah satu rukun Islam. Puasa merupakan rukun apa, saudara-saudara? (Rukun Islam). Islam dibangun di atas lima rukun. Rukun keempat adalah puasa pada bulan Ramadhan. Tidak boleh seseorang meremehkan salah satu rukun utama Islam dan menggampangkannya. Namun, jika ada orang yang tidak berpuasa di masa lalunya, ia wajib mengqadha (mengganti puasanya di hari lain) dan bertobat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Semoga Allah menerima tobatnya. Ini perkara yang sangat serius, saudara-saudara! Sampai-sampai sebagian ulama berkata: jika seseorang sama sekali tidak berpuasa maka tidak berguna lagi baginya, meskipun ia menggantinya dengan berpuasa setahun penuh. Diriwayatkan (secara makna), bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa uzur atau sakit, maka puasa setahun penuh tidak dapat menggantinya, meskipun ia tetap berpuasa.” (Hadis ini dhaif menurut Syaikh Bin Baz). Namun, berdasarkan fatwa mayoritas ulama, ia harus mengqadha puasanya, baik itu karena ia tidak berpuasa sekali atau memang tidak berpuasa dari awal hari. Dia juga harus bertobat dan kembali kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Dalam riwayat an-Nasa’i, dari Abu Umamah, (disampaikan secara makna) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua sosok yang datang kepadaku (dalam mimpi) ketika aku tertidur. Lalu mereka berdua memegang kedua lenganku dan membawaku pergi. Sampailah kami tiba di tempat orang-orang yang digantung dengan tumit mereka. Sudut mulut mereka robek hingga mengucurkan darah. Aku pun bertanya: ‘Siapa mereka itu?’ Dua sosok itu menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya berbuka.’” Kita berlindung kepada Allah dari kemurkaan-Nya. Tidak boleh seseorang meremehkan dan menggampangkan perkara ini, saudara-saudara! Kita wajib menyadarkan para pemuda, baik laki-laki maupun perempuan, tentang masalah ini dan bahayanya! Tidak boleh ada sikap meremehkan dalam masalah ini! Meskipun–alhamdulillah–fenomena ini tidak banyak terjadi di masyarakat kita. Namun, kita harus tetap memperingatkan hal seperti ini. Para pemuda harus dididik dengan benar tentang hal ini. Sebagaimana disebutkan bahwa puasa mengajarkan seseorang untuk merasa selalu diawasi oleh Allah. Di zaman sekarang, seorang anak bisa masuk ke kamarnya dengan membawa gadgetnya. Lalu ia menjelajahi seluruh dunia, hanya dalam genggamannya. Ia bisa mendengar segala sesuatu dan melihat segala sesuatu. Siapa yang dapat mencegahnya? Ada yang bisa mencegahnya? Tidak ada, kecuali jika Allah sendiri yang menjaganya dengan penjagaan-Nya! Namun, salah satu cara menjaga mereka adalah dengan mendidik mereka bahwa Allah selalu mengawasi mereka. Jika suatu hari engkau sedang sendiri, jangan katakan: “Aku sendirian di sini…” Tapi katakanlah: “Ada yang selalu mengawasi diriku…” Jangan pernah mengira Allah lalai walau sekejap. Tak ada yang tersembunyi dari-Nya. Tak ada yang luput dari pandangan-Nya. ==== وَإِلَى كُلِّ مَنْ كَانَ يُفْطِرُ يَا إِخْوَانِي فِي رَمَضَانَ أَوْ كَانَ لَا يَصُومُ فِي رَمَضَانَ يَعْنِي بَعْضُ النَّاسِ يُمْكِنُ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ لَا يَصُومُ أَصْلًا وَبَعْضُهُمْ يَصُومُ ثُمَّ إِذَا أَحَسَّ بِأَيِّ جُهْدٍ يُفْطِرُ الْأَمْرُ كَبِيرٌ وَخَطِيرٌ يَا إِخْوَانُ وَالْأَمْرُ يَمَسُّ رُكْنًا مِنْ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ الصِّيَامُ رُكْنُ إِيشْ يَا إِخْوَانُ؟ بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ رَابِعُهَا صِيَامُ رَمَضَانَ وَلَا يَجُوزُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَتَهَاوَنَ بِرُكْنٍ رَكِيْنٍ مِنْ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ وَأَنْ يَتَسَاهَلَ فِيهِ وَإِذَا حَدَثَ أَنَّ إِنْسَانًا أَفْطَرَ فِيْمَا مَضَى فَيَجِبُ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَالتَّوْبَةُ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْهِ الْأَمْرُ خَطِيرٌ يَا إِخْوَانُ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ إِذَا لَمْ يَصُمْ أَصْلًا لَا يُفِيدُهُ أَنْ يَقْضِيَ وَلَوْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ وَقَدْ رُوِيَ عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ عَامِدًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَلَوْ صَامَهُ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ فَالْفَتْوَى عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ بِأَنَّهُ يَقْضِي سَوَاءٌ أَفْطَرَ أَوْ لَمْ يَعُدْ الصِّيَامَ أَصْلًا وَيَتُوبُ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيُنِيْبُ إِلَيْهِ قَدْ وَرَدَ عِنْدَ النَّسَائِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَانِي رَجُلَانِ وَأَنَا نَائِمٌ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ فَانْطَلَقَا بِي فَأَتَيْنَا إِلَى رِجَالٍ مُعَلَّقِيْنَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةً أَشْدَاقُهُمْ يَسِيلُ مِنْهَا الدَّمُ قُلْتُ مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَا هَؤُلَاءِ الَّذِيْنَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ الصِّيَامِ نَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ مَا يَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَتَهَاوَنَ فِي هَذَا الْأَمْرِ يَا إِخْوَانُ وَأَنْ يَتَسَاهَلَ وَالْوَاجِبُ تَوْعِيَّةُ الشَّبَابِ النَّاشِئَةِ الْأَوْلَادِ وَالْبَنَاتِ حَوْلَ هَذَا الْأَمْرِ وَخُطُورَتِهِ وَأَنَّهُ لَا يَجُوزُ التَّسَاهُلُ الْحَمْدُ لِلَّهِ يَعْنِي هَذَا لَا يُمَثِّلُ ظَاهِرَةً فِي مُجْتَمَعِنَا لَكِنْ عَلَى كُلِّ حَالٍ يُنَبَّهُ عَلَى مِثْلِ هَذِهِ الْأُمُورِ وَيُرَبَّى النَّاشِئَةُ عَلَيْهَا يَا إِخْوَانُ وَكَمَا ذُكِرَ أَنَّ الصِّيَامَ فِيهِ تَرْبِيَةٌ لِلْمُرَاقَبَةِ مُرَاقَبَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ الْآنَ يَعْنِي يَدْخُلُ الْأَوْلَادُ فِي غُرَفِهِمْ وَيَأْخُذُ جِهَازَهُ يَلُفُّ الْعَالَمَ بِأَكْمَلِهِ يَسْمَعُ كُلَّ شَيْءٍ وَيَرَى كُلَّ شَيْءٍ مَنْ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْنَعَهُ؟ أَحَدٌ يَسْتَطِيعُ؟ إِلَّا أَنْ يَحْفَظَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِحِفْظِهِ لَكِنْ مِنْ أَسْبَابِ الْوِقَايَةِ يَا إِخْوَانُ تَرْبِيَتُهُمْ عَلَى مُرَاقَبَةِ رَبِّهِمْ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ إِذَا مَا خَلَوْتَ الدَّهْرَ يَوْمًا فَلَا تَقُلْ خَلَوْتُ وَلَكِنْ قُلْ عَلَيَّ رَقِيْبُ وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ يَغْفَلُ سَاعَةً وَلَا أَنَّ مَا يَخْفَى عَلَيْهِ يَغِيْبُ
Teruntuk orang yang membatalkan puasanya atau tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Mungkin ada orang yang memang dari awal harinya sudah tidak berpuasa Ramadhan. Ada juga yang berpuasa, lalu jika ia merasa berat sedikit saja, ia membatalkan puasanya. Ini perkara yang sangat besar dan berbahaya, saudaraku! Perkara ini bersinggungan langsung dengan salah satu rukun Islam. Puasa merupakan rukun apa, saudara-saudara? (Rukun Islam). Islam dibangun di atas lima rukun. Rukun keempat adalah puasa pada bulan Ramadhan. Tidak boleh seseorang meremehkan salah satu rukun utama Islam dan menggampangkannya. Namun, jika ada orang yang tidak berpuasa di masa lalunya, ia wajib mengqadha (mengganti puasanya di hari lain) dan bertobat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Semoga Allah menerima tobatnya. Ini perkara yang sangat serius, saudara-saudara! Sampai-sampai sebagian ulama berkata: jika seseorang sama sekali tidak berpuasa maka tidak berguna lagi baginya, meskipun ia menggantinya dengan berpuasa setahun penuh. Diriwayatkan (secara makna), bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa uzur atau sakit, maka puasa setahun penuh tidak dapat menggantinya, meskipun ia tetap berpuasa.” (Hadis ini dhaif menurut Syaikh Bin Baz). Namun, berdasarkan fatwa mayoritas ulama, ia harus mengqadha puasanya, baik itu karena ia tidak berpuasa sekali atau memang tidak berpuasa dari awal hari. Dia juga harus bertobat dan kembali kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Dalam riwayat an-Nasa’i, dari Abu Umamah, (disampaikan secara makna) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua sosok yang datang kepadaku (dalam mimpi) ketika aku tertidur. Lalu mereka berdua memegang kedua lenganku dan membawaku pergi. Sampailah kami tiba di tempat orang-orang yang digantung dengan tumit mereka. Sudut mulut mereka robek hingga mengucurkan darah. Aku pun bertanya: ‘Siapa mereka itu?’ Dua sosok itu menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya berbuka.’” Kita berlindung kepada Allah dari kemurkaan-Nya. Tidak boleh seseorang meremehkan dan menggampangkan perkara ini, saudara-saudara! Kita wajib menyadarkan para pemuda, baik laki-laki maupun perempuan, tentang masalah ini dan bahayanya! Tidak boleh ada sikap meremehkan dalam masalah ini! Meskipun–alhamdulillah–fenomena ini tidak banyak terjadi di masyarakat kita. Namun, kita harus tetap memperingatkan hal seperti ini. Para pemuda harus dididik dengan benar tentang hal ini. Sebagaimana disebutkan bahwa puasa mengajarkan seseorang untuk merasa selalu diawasi oleh Allah. Di zaman sekarang, seorang anak bisa masuk ke kamarnya dengan membawa gadgetnya. Lalu ia menjelajahi seluruh dunia, hanya dalam genggamannya. Ia bisa mendengar segala sesuatu dan melihat segala sesuatu. Siapa yang dapat mencegahnya? Ada yang bisa mencegahnya? Tidak ada, kecuali jika Allah sendiri yang menjaganya dengan penjagaan-Nya! Namun, salah satu cara menjaga mereka adalah dengan mendidik mereka bahwa Allah selalu mengawasi mereka. Jika suatu hari engkau sedang sendiri, jangan katakan: “Aku sendirian di sini…” Tapi katakanlah: “Ada yang selalu mengawasi diriku…” Jangan pernah mengira Allah lalai walau sekejap. Tak ada yang tersembunyi dari-Nya. Tak ada yang luput dari pandangan-Nya. ==== وَإِلَى كُلِّ مَنْ كَانَ يُفْطِرُ يَا إِخْوَانِي فِي رَمَضَانَ أَوْ كَانَ لَا يَصُومُ فِي رَمَضَانَ يَعْنِي بَعْضُ النَّاسِ يُمْكِنُ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ لَا يَصُومُ أَصْلًا وَبَعْضُهُمْ يَصُومُ ثُمَّ إِذَا أَحَسَّ بِأَيِّ جُهْدٍ يُفْطِرُ الْأَمْرُ كَبِيرٌ وَخَطِيرٌ يَا إِخْوَانُ وَالْأَمْرُ يَمَسُّ رُكْنًا مِنْ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ الصِّيَامُ رُكْنُ إِيشْ يَا إِخْوَانُ؟ بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ رَابِعُهَا صِيَامُ رَمَضَانَ وَلَا يَجُوزُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَتَهَاوَنَ بِرُكْنٍ رَكِيْنٍ مِنْ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ وَأَنْ يَتَسَاهَلَ فِيهِ وَإِذَا حَدَثَ أَنَّ إِنْسَانًا أَفْطَرَ فِيْمَا مَضَى فَيَجِبُ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَالتَّوْبَةُ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْهِ الْأَمْرُ خَطِيرٌ يَا إِخْوَانُ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ إِذَا لَمْ يَصُمْ أَصْلًا لَا يُفِيدُهُ أَنْ يَقْضِيَ وَلَوْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ وَقَدْ رُوِيَ عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ عَامِدًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَلَوْ صَامَهُ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ فَالْفَتْوَى عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ بِأَنَّهُ يَقْضِي سَوَاءٌ أَفْطَرَ أَوْ لَمْ يَعُدْ الصِّيَامَ أَصْلًا وَيَتُوبُ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيُنِيْبُ إِلَيْهِ قَدْ وَرَدَ عِنْدَ النَّسَائِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَانِي رَجُلَانِ وَأَنَا نَائِمٌ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ فَانْطَلَقَا بِي فَأَتَيْنَا إِلَى رِجَالٍ مُعَلَّقِيْنَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةً أَشْدَاقُهُمْ يَسِيلُ مِنْهَا الدَّمُ قُلْتُ مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَا هَؤُلَاءِ الَّذِيْنَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ الصِّيَامِ نَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ مَا يَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَتَهَاوَنَ فِي هَذَا الْأَمْرِ يَا إِخْوَانُ وَأَنْ يَتَسَاهَلَ وَالْوَاجِبُ تَوْعِيَّةُ الشَّبَابِ النَّاشِئَةِ الْأَوْلَادِ وَالْبَنَاتِ حَوْلَ هَذَا الْأَمْرِ وَخُطُورَتِهِ وَأَنَّهُ لَا يَجُوزُ التَّسَاهُلُ الْحَمْدُ لِلَّهِ يَعْنِي هَذَا لَا يُمَثِّلُ ظَاهِرَةً فِي مُجْتَمَعِنَا لَكِنْ عَلَى كُلِّ حَالٍ يُنَبَّهُ عَلَى مِثْلِ هَذِهِ الْأُمُورِ وَيُرَبَّى النَّاشِئَةُ عَلَيْهَا يَا إِخْوَانُ وَكَمَا ذُكِرَ أَنَّ الصِّيَامَ فِيهِ تَرْبِيَةٌ لِلْمُرَاقَبَةِ مُرَاقَبَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ الْآنَ يَعْنِي يَدْخُلُ الْأَوْلَادُ فِي غُرَفِهِمْ وَيَأْخُذُ جِهَازَهُ يَلُفُّ الْعَالَمَ بِأَكْمَلِهِ يَسْمَعُ كُلَّ شَيْءٍ وَيَرَى كُلَّ شَيْءٍ مَنْ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْنَعَهُ؟ أَحَدٌ يَسْتَطِيعُ؟ إِلَّا أَنْ يَحْفَظَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِحِفْظِهِ لَكِنْ مِنْ أَسْبَابِ الْوِقَايَةِ يَا إِخْوَانُ تَرْبِيَتُهُمْ عَلَى مُرَاقَبَةِ رَبِّهِمْ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ إِذَا مَا خَلَوْتَ الدَّهْرَ يَوْمًا فَلَا تَقُلْ خَلَوْتُ وَلَكِنْ قُلْ عَلَيَّ رَقِيْبُ وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ يَغْفَلُ سَاعَةً وَلَا أَنَّ مَا يَخْفَى عَلَيْهِ يَغِيْبُ


Teruntuk orang yang membatalkan puasanya atau tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Mungkin ada orang yang memang dari awal harinya sudah tidak berpuasa Ramadhan. Ada juga yang berpuasa, lalu jika ia merasa berat sedikit saja, ia membatalkan puasanya. Ini perkara yang sangat besar dan berbahaya, saudaraku! Perkara ini bersinggungan langsung dengan salah satu rukun Islam. Puasa merupakan rukun apa, saudara-saudara? (Rukun Islam). Islam dibangun di atas lima rukun. Rukun keempat adalah puasa pada bulan Ramadhan. Tidak boleh seseorang meremehkan salah satu rukun utama Islam dan menggampangkannya. Namun, jika ada orang yang tidak berpuasa di masa lalunya, ia wajib mengqadha (mengganti puasanya di hari lain) dan bertobat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Semoga Allah menerima tobatnya. Ini perkara yang sangat serius, saudara-saudara! Sampai-sampai sebagian ulama berkata: jika seseorang sama sekali tidak berpuasa maka tidak berguna lagi baginya, meskipun ia menggantinya dengan berpuasa setahun penuh. Diriwayatkan (secara makna), bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa uzur atau sakit, maka puasa setahun penuh tidak dapat menggantinya, meskipun ia tetap berpuasa.” (Hadis ini dhaif menurut Syaikh Bin Baz). Namun, berdasarkan fatwa mayoritas ulama, ia harus mengqadha puasanya, baik itu karena ia tidak berpuasa sekali atau memang tidak berpuasa dari awal hari. Dia juga harus bertobat dan kembali kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Dalam riwayat an-Nasa’i, dari Abu Umamah, (disampaikan secara makna) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua sosok yang datang kepadaku (dalam mimpi) ketika aku tertidur. Lalu mereka berdua memegang kedua lenganku dan membawaku pergi. Sampailah kami tiba di tempat orang-orang yang digantung dengan tumit mereka. Sudut mulut mereka robek hingga mengucurkan darah. Aku pun bertanya: ‘Siapa mereka itu?’ Dua sosok itu menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya berbuka.’” Kita berlindung kepada Allah dari kemurkaan-Nya. Tidak boleh seseorang meremehkan dan menggampangkan perkara ini, saudara-saudara! Kita wajib menyadarkan para pemuda, baik laki-laki maupun perempuan, tentang masalah ini dan bahayanya! Tidak boleh ada sikap meremehkan dalam masalah ini! Meskipun–alhamdulillah–fenomena ini tidak banyak terjadi di masyarakat kita. Namun, kita harus tetap memperingatkan hal seperti ini. Para pemuda harus dididik dengan benar tentang hal ini. Sebagaimana disebutkan bahwa puasa mengajarkan seseorang untuk merasa selalu diawasi oleh Allah. Di zaman sekarang, seorang anak bisa masuk ke kamarnya dengan membawa gadgetnya. Lalu ia menjelajahi seluruh dunia, hanya dalam genggamannya. Ia bisa mendengar segala sesuatu dan melihat segala sesuatu. Siapa yang dapat mencegahnya? Ada yang bisa mencegahnya? Tidak ada, kecuali jika Allah sendiri yang menjaganya dengan penjagaan-Nya! Namun, salah satu cara menjaga mereka adalah dengan mendidik mereka bahwa Allah selalu mengawasi mereka. Jika suatu hari engkau sedang sendiri, jangan katakan: “Aku sendirian di sini…” Tapi katakanlah: “Ada yang selalu mengawasi diriku…” Jangan pernah mengira Allah lalai walau sekejap. Tak ada yang tersembunyi dari-Nya. Tak ada yang luput dari pandangan-Nya. ==== وَإِلَى كُلِّ مَنْ كَانَ يُفْطِرُ يَا إِخْوَانِي فِي رَمَضَانَ أَوْ كَانَ لَا يَصُومُ فِي رَمَضَانَ يَعْنِي بَعْضُ النَّاسِ يُمْكِنُ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ لَا يَصُومُ أَصْلًا وَبَعْضُهُمْ يَصُومُ ثُمَّ إِذَا أَحَسَّ بِأَيِّ جُهْدٍ يُفْطِرُ الْأَمْرُ كَبِيرٌ وَخَطِيرٌ يَا إِخْوَانُ وَالْأَمْرُ يَمَسُّ رُكْنًا مِنْ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ الصِّيَامُ رُكْنُ إِيشْ يَا إِخْوَانُ؟ بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ رَابِعُهَا صِيَامُ رَمَضَانَ وَلَا يَجُوزُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَتَهَاوَنَ بِرُكْنٍ رَكِيْنٍ مِنْ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ وَأَنْ يَتَسَاهَلَ فِيهِ وَإِذَا حَدَثَ أَنَّ إِنْسَانًا أَفْطَرَ فِيْمَا مَضَى فَيَجِبُ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَالتَّوْبَةُ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْهِ الْأَمْرُ خَطِيرٌ يَا إِخْوَانُ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ إِذَا لَمْ يَصُمْ أَصْلًا لَا يُفِيدُهُ أَنْ يَقْضِيَ وَلَوْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ وَقَدْ رُوِيَ عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ عَامِدًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَلَوْ صَامَهُ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ فَالْفَتْوَى عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ بِأَنَّهُ يَقْضِي سَوَاءٌ أَفْطَرَ أَوْ لَمْ يَعُدْ الصِّيَامَ أَصْلًا وَيَتُوبُ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيُنِيْبُ إِلَيْهِ قَدْ وَرَدَ عِنْدَ النَّسَائِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَانِي رَجُلَانِ وَأَنَا نَائِمٌ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ فَانْطَلَقَا بِي فَأَتَيْنَا إِلَى رِجَالٍ مُعَلَّقِيْنَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةً أَشْدَاقُهُمْ يَسِيلُ مِنْهَا الدَّمُ قُلْتُ مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَا هَؤُلَاءِ الَّذِيْنَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ الصِّيَامِ نَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ مَا يَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَتَهَاوَنَ فِي هَذَا الْأَمْرِ يَا إِخْوَانُ وَأَنْ يَتَسَاهَلَ وَالْوَاجِبُ تَوْعِيَّةُ الشَّبَابِ النَّاشِئَةِ الْأَوْلَادِ وَالْبَنَاتِ حَوْلَ هَذَا الْأَمْرِ وَخُطُورَتِهِ وَأَنَّهُ لَا يَجُوزُ التَّسَاهُلُ الْحَمْدُ لِلَّهِ يَعْنِي هَذَا لَا يُمَثِّلُ ظَاهِرَةً فِي مُجْتَمَعِنَا لَكِنْ عَلَى كُلِّ حَالٍ يُنَبَّهُ عَلَى مِثْلِ هَذِهِ الْأُمُورِ وَيُرَبَّى النَّاشِئَةُ عَلَيْهَا يَا إِخْوَانُ وَكَمَا ذُكِرَ أَنَّ الصِّيَامَ فِيهِ تَرْبِيَةٌ لِلْمُرَاقَبَةِ مُرَاقَبَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ الْآنَ يَعْنِي يَدْخُلُ الْأَوْلَادُ فِي غُرَفِهِمْ وَيَأْخُذُ جِهَازَهُ يَلُفُّ الْعَالَمَ بِأَكْمَلِهِ يَسْمَعُ كُلَّ شَيْءٍ وَيَرَى كُلَّ شَيْءٍ مَنْ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْنَعَهُ؟ أَحَدٌ يَسْتَطِيعُ؟ إِلَّا أَنْ يَحْفَظَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِحِفْظِهِ لَكِنْ مِنْ أَسْبَابِ الْوِقَايَةِ يَا إِخْوَانُ تَرْبِيَتُهُمْ عَلَى مُرَاقَبَةِ رَبِّهِمْ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ إِذَا مَا خَلَوْتَ الدَّهْرَ يَوْمًا فَلَا تَقُلْ خَلَوْتُ وَلَكِنْ قُلْ عَلَيَّ رَقِيْبُ وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ يَغْفَلُ سَاعَةً وَلَا أَنَّ مَا يَخْفَى عَلَيْهِ يَغِيْبُ

Fatwa Ulama Tentang Salat Istikharah

Daftar Isi Toggle Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘AdawiPertanyaan:Jawaban:Pertanyaan:Jawaban:Pertanyaan:Jawaban:Pertanyaan:Jawaban:Pertanyaan:Jawaban: Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Sebutkan hadis tentang (salat) istikharah, jelaskan pula siapa (ulama hadis) yang mengeluarkan dan siapa sahabat yang meriwayatkan. Jawaban: Hadis tentang salat istikharah dikeluarkan oleh Imam Bukhari rahimahullah, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنَ القُرْآنِ، يَقُولُ: إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ العَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الغُيُوبِ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي، ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي – أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ، وَاقْدُرْ لِي الخَيْرَ حَيْثُ كَانَ، ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengajarkan istikharah kepada kami untuk setiap perkara, sebagaimana mengajarkan surat dari Al-Quran. Beliau berkata, “Jika salah seorang dari kalian menginginkan sesuatu, maka hendaknya ia mengerjakan dua rakaat selain salat wajib, lalu ia mengucapkan, ALLAHUMMA INNI ASTAKHIRUKA BI ‘ILMIKA WA ASTAQDIRUKA BI QUDRATIKA WA AS’ALUKA MIN FADLIKAL ADZIMI FAINNAKA TAQDIRU WALA AQDIRU WA TA’LAMU WALA A’LAMU WA ANTA A’LAMUL GHUYUB, ALLAHUMMA FAIN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRA (maka ia menyebutkan hajat yang ia inginkan) KHAIRAN LII FII DIINII WA MA’AASYII WA ‘AQIBATI AMRI -atau berkata; FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIHI- FAQDURHU LI WA IN KUNTA TA’LAMU ANNA HAADZAL AMRA SYARRAN LI FI DIINII WA MA’AASYII WA ‘AAQIBATI AMRII -atau berkata; FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIHI- FASHRIFHU ‘ANNI WASHRIFNI ‘ANHU WAQDURLIIL KHAIRA HAITSU KAANA TSUMMA RADDLINI BIHI. (Ya Allah, saya memohon pilihan kepada Engkau dengan ilmu-Mu, saya memohon penetapan dengan kekuasaan-Mu dan saya memohon karunia-Mu yang besar, karena Engkaulah yang berkuasa sedangkan saya tidak berkuasa, Engkaulah yang Maha Mengetahui sedangkan saya tidak mengetahui apa-apa, dan Engkau Maha Mengetahui segala yang gaib. Ya Allah, jikalau Engkau mengetahui urusanku ini (ia sebutkan hajatnya) adalah baik untukku dalam agamaku, kehidupanku, serta akibat urusanku -atau berkata; baik di dunia atau di akhirat-; maka takdirkanlah untukku serta mudahkanlah bagiku dan berilah berkah kepadaku. Sebaliknya, jikalau Engkau mengetahui bahwa urusanku ini (ia menyebutkan hajatnya) buruk untukku, agamaku, kehidupanku, serta akibat urusanku, -atau berkata; baik di dunia ataupun di akhirat-; maka jauhkanlah aku darinya, serta takdirkanlah untukku yang baik baik saja, kemudian jadikanlah aku rida dengannya.) Lalu ia menyebutkan hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6382)   Pertanyaan: Apakah orang yang mendirikan salat istikharah pasti bermimpi sesuatu? Jawaban: Hal itu tidak pasti, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Salat istikharah sendiri hakikatnya adalah doa, sebagaimana doa-doa yang lainnya. Jika Allah memudahkan urusannya setelah salat istikharah tersebut, maka hanya kepada Allah-lah dia memuji. Namun, jika Allah menghendaki perkara yang lain, maka Allah adalah Dzat Yang Maha mengetahui (Al-‘Aliim dan Al-Khabiir) dan hanya kepada Allah-lah dia memuji di awal dan akhirnya.   Pertanyaan: Apakah boleh mendirikan salat istikharah setelah dua rakaat Dhuha atau sunah rawatib Dzuhur, misalnya? Jawaban: Iya, boleh mendirikan salat istikharah setelah selesai mendirikan salat sunah apapun, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفَرِيضَةِ “ … maka hendaknya ia mengerjakan dua rakaat selain salat wajib … “   Pertanyaan: Apakah disyariatkan untuk mengulang salat istikharah? Jawaban: Iya, disyariatkan untuk mengulang salat istikharah, karena (hakikat) salat istikharah adalah doa sebagaimana penjelasan sebelumnya. Sedangkan mengulang-ulang dan memperbanyak doa adalah perkara yang disyariatkan. Wallahu Ta’ala a’lam.   Pertanyaan: Apakah disyariatkan salat istikharah dalam semua kondisi ketika seorang laki-laki melamar seorang wanita? Jawaban: Tidaklah disyariatkan dalam semua keadaan. Ketika yang meminang seorang wanita adalah laki-laki fasik, fajir, peminum khamr, tukang mabuk, tukag pembuat onar, maka dia tidak perlu salat istikharah kepada Allah sama sekali. Hal ini karena terdapat dalil-dalil umum dari kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang memotivasi untuk menolak laki-laki tersebut. Demikian pula, seorang laki-laki tidak perlu salat istikharah apakah hendak menikah dengan wanita pezina atau tidak. Karena Allah Ta’ala berfirman, الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ “Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” (QS. An-Nur: 3) Baca juga: Panduan Ringkas Salat Istikharah *** @Unayzah, 7 Ramadan 1446/ 7 Maret 2025 Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 60-61.

Fatwa Ulama Tentang Salat Istikharah

Daftar Isi Toggle Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘AdawiPertanyaan:Jawaban:Pertanyaan:Jawaban:Pertanyaan:Jawaban:Pertanyaan:Jawaban:Pertanyaan:Jawaban: Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Sebutkan hadis tentang (salat) istikharah, jelaskan pula siapa (ulama hadis) yang mengeluarkan dan siapa sahabat yang meriwayatkan. Jawaban: Hadis tentang salat istikharah dikeluarkan oleh Imam Bukhari rahimahullah, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنَ القُرْآنِ، يَقُولُ: إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ العَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الغُيُوبِ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي، ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي – أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ، وَاقْدُرْ لِي الخَيْرَ حَيْثُ كَانَ، ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengajarkan istikharah kepada kami untuk setiap perkara, sebagaimana mengajarkan surat dari Al-Quran. Beliau berkata, “Jika salah seorang dari kalian menginginkan sesuatu, maka hendaknya ia mengerjakan dua rakaat selain salat wajib, lalu ia mengucapkan, ALLAHUMMA INNI ASTAKHIRUKA BI ‘ILMIKA WA ASTAQDIRUKA BI QUDRATIKA WA AS’ALUKA MIN FADLIKAL ADZIMI FAINNAKA TAQDIRU WALA AQDIRU WA TA’LAMU WALA A’LAMU WA ANTA A’LAMUL GHUYUB, ALLAHUMMA FAIN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRA (maka ia menyebutkan hajat yang ia inginkan) KHAIRAN LII FII DIINII WA MA’AASYII WA ‘AQIBATI AMRI -atau berkata; FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIHI- FAQDURHU LI WA IN KUNTA TA’LAMU ANNA HAADZAL AMRA SYARRAN LI FI DIINII WA MA’AASYII WA ‘AAQIBATI AMRII -atau berkata; FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIHI- FASHRIFHU ‘ANNI WASHRIFNI ‘ANHU WAQDURLIIL KHAIRA HAITSU KAANA TSUMMA RADDLINI BIHI. (Ya Allah, saya memohon pilihan kepada Engkau dengan ilmu-Mu, saya memohon penetapan dengan kekuasaan-Mu dan saya memohon karunia-Mu yang besar, karena Engkaulah yang berkuasa sedangkan saya tidak berkuasa, Engkaulah yang Maha Mengetahui sedangkan saya tidak mengetahui apa-apa, dan Engkau Maha Mengetahui segala yang gaib. Ya Allah, jikalau Engkau mengetahui urusanku ini (ia sebutkan hajatnya) adalah baik untukku dalam agamaku, kehidupanku, serta akibat urusanku -atau berkata; baik di dunia atau di akhirat-; maka takdirkanlah untukku serta mudahkanlah bagiku dan berilah berkah kepadaku. Sebaliknya, jikalau Engkau mengetahui bahwa urusanku ini (ia menyebutkan hajatnya) buruk untukku, agamaku, kehidupanku, serta akibat urusanku, -atau berkata; baik di dunia ataupun di akhirat-; maka jauhkanlah aku darinya, serta takdirkanlah untukku yang baik baik saja, kemudian jadikanlah aku rida dengannya.) Lalu ia menyebutkan hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6382)   Pertanyaan: Apakah orang yang mendirikan salat istikharah pasti bermimpi sesuatu? Jawaban: Hal itu tidak pasti, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Salat istikharah sendiri hakikatnya adalah doa, sebagaimana doa-doa yang lainnya. Jika Allah memudahkan urusannya setelah salat istikharah tersebut, maka hanya kepada Allah-lah dia memuji. Namun, jika Allah menghendaki perkara yang lain, maka Allah adalah Dzat Yang Maha mengetahui (Al-‘Aliim dan Al-Khabiir) dan hanya kepada Allah-lah dia memuji di awal dan akhirnya.   Pertanyaan: Apakah boleh mendirikan salat istikharah setelah dua rakaat Dhuha atau sunah rawatib Dzuhur, misalnya? Jawaban: Iya, boleh mendirikan salat istikharah setelah selesai mendirikan salat sunah apapun, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفَرِيضَةِ “ … maka hendaknya ia mengerjakan dua rakaat selain salat wajib … “   Pertanyaan: Apakah disyariatkan untuk mengulang salat istikharah? Jawaban: Iya, disyariatkan untuk mengulang salat istikharah, karena (hakikat) salat istikharah adalah doa sebagaimana penjelasan sebelumnya. Sedangkan mengulang-ulang dan memperbanyak doa adalah perkara yang disyariatkan. Wallahu Ta’ala a’lam.   Pertanyaan: Apakah disyariatkan salat istikharah dalam semua kondisi ketika seorang laki-laki melamar seorang wanita? Jawaban: Tidaklah disyariatkan dalam semua keadaan. Ketika yang meminang seorang wanita adalah laki-laki fasik, fajir, peminum khamr, tukang mabuk, tukag pembuat onar, maka dia tidak perlu salat istikharah kepada Allah sama sekali. Hal ini karena terdapat dalil-dalil umum dari kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang memotivasi untuk menolak laki-laki tersebut. Demikian pula, seorang laki-laki tidak perlu salat istikharah apakah hendak menikah dengan wanita pezina atau tidak. Karena Allah Ta’ala berfirman, الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ “Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” (QS. An-Nur: 3) Baca juga: Panduan Ringkas Salat Istikharah *** @Unayzah, 7 Ramadan 1446/ 7 Maret 2025 Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 60-61.
Daftar Isi Toggle Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘AdawiPertanyaan:Jawaban:Pertanyaan:Jawaban:Pertanyaan:Jawaban:Pertanyaan:Jawaban:Pertanyaan:Jawaban: Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Sebutkan hadis tentang (salat) istikharah, jelaskan pula siapa (ulama hadis) yang mengeluarkan dan siapa sahabat yang meriwayatkan. Jawaban: Hadis tentang salat istikharah dikeluarkan oleh Imam Bukhari rahimahullah, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنَ القُرْآنِ، يَقُولُ: إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ العَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الغُيُوبِ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي، ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي – أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ، وَاقْدُرْ لِي الخَيْرَ حَيْثُ كَانَ، ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengajarkan istikharah kepada kami untuk setiap perkara, sebagaimana mengajarkan surat dari Al-Quran. Beliau berkata, “Jika salah seorang dari kalian menginginkan sesuatu, maka hendaknya ia mengerjakan dua rakaat selain salat wajib, lalu ia mengucapkan, ALLAHUMMA INNI ASTAKHIRUKA BI ‘ILMIKA WA ASTAQDIRUKA BI QUDRATIKA WA AS’ALUKA MIN FADLIKAL ADZIMI FAINNAKA TAQDIRU WALA AQDIRU WA TA’LAMU WALA A’LAMU WA ANTA A’LAMUL GHUYUB, ALLAHUMMA FAIN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRA (maka ia menyebutkan hajat yang ia inginkan) KHAIRAN LII FII DIINII WA MA’AASYII WA ‘AQIBATI AMRI -atau berkata; FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIHI- FAQDURHU LI WA IN KUNTA TA’LAMU ANNA HAADZAL AMRA SYARRAN LI FI DIINII WA MA’AASYII WA ‘AAQIBATI AMRII -atau berkata; FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIHI- FASHRIFHU ‘ANNI WASHRIFNI ‘ANHU WAQDURLIIL KHAIRA HAITSU KAANA TSUMMA RADDLINI BIHI. (Ya Allah, saya memohon pilihan kepada Engkau dengan ilmu-Mu, saya memohon penetapan dengan kekuasaan-Mu dan saya memohon karunia-Mu yang besar, karena Engkaulah yang berkuasa sedangkan saya tidak berkuasa, Engkaulah yang Maha Mengetahui sedangkan saya tidak mengetahui apa-apa, dan Engkau Maha Mengetahui segala yang gaib. Ya Allah, jikalau Engkau mengetahui urusanku ini (ia sebutkan hajatnya) adalah baik untukku dalam agamaku, kehidupanku, serta akibat urusanku -atau berkata; baik di dunia atau di akhirat-; maka takdirkanlah untukku serta mudahkanlah bagiku dan berilah berkah kepadaku. Sebaliknya, jikalau Engkau mengetahui bahwa urusanku ini (ia menyebutkan hajatnya) buruk untukku, agamaku, kehidupanku, serta akibat urusanku, -atau berkata; baik di dunia ataupun di akhirat-; maka jauhkanlah aku darinya, serta takdirkanlah untukku yang baik baik saja, kemudian jadikanlah aku rida dengannya.) Lalu ia menyebutkan hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6382)   Pertanyaan: Apakah orang yang mendirikan salat istikharah pasti bermimpi sesuatu? Jawaban: Hal itu tidak pasti, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Salat istikharah sendiri hakikatnya adalah doa, sebagaimana doa-doa yang lainnya. Jika Allah memudahkan urusannya setelah salat istikharah tersebut, maka hanya kepada Allah-lah dia memuji. Namun, jika Allah menghendaki perkara yang lain, maka Allah adalah Dzat Yang Maha mengetahui (Al-‘Aliim dan Al-Khabiir) dan hanya kepada Allah-lah dia memuji di awal dan akhirnya.   Pertanyaan: Apakah boleh mendirikan salat istikharah setelah dua rakaat Dhuha atau sunah rawatib Dzuhur, misalnya? Jawaban: Iya, boleh mendirikan salat istikharah setelah selesai mendirikan salat sunah apapun, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفَرِيضَةِ “ … maka hendaknya ia mengerjakan dua rakaat selain salat wajib … “   Pertanyaan: Apakah disyariatkan untuk mengulang salat istikharah? Jawaban: Iya, disyariatkan untuk mengulang salat istikharah, karena (hakikat) salat istikharah adalah doa sebagaimana penjelasan sebelumnya. Sedangkan mengulang-ulang dan memperbanyak doa adalah perkara yang disyariatkan. Wallahu Ta’ala a’lam.   Pertanyaan: Apakah disyariatkan salat istikharah dalam semua kondisi ketika seorang laki-laki melamar seorang wanita? Jawaban: Tidaklah disyariatkan dalam semua keadaan. Ketika yang meminang seorang wanita adalah laki-laki fasik, fajir, peminum khamr, tukang mabuk, tukag pembuat onar, maka dia tidak perlu salat istikharah kepada Allah sama sekali. Hal ini karena terdapat dalil-dalil umum dari kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang memotivasi untuk menolak laki-laki tersebut. Demikian pula, seorang laki-laki tidak perlu salat istikharah apakah hendak menikah dengan wanita pezina atau tidak. Karena Allah Ta’ala berfirman, الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ “Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” (QS. An-Nur: 3) Baca juga: Panduan Ringkas Salat Istikharah *** @Unayzah, 7 Ramadan 1446/ 7 Maret 2025 Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 60-61.


Daftar Isi Toggle Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘AdawiPertanyaan:Jawaban:Pertanyaan:Jawaban:Pertanyaan:Jawaban:Pertanyaan:Jawaban:Pertanyaan:Jawaban: Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Sebutkan hadis tentang (salat) istikharah, jelaskan pula siapa (ulama hadis) yang mengeluarkan dan siapa sahabat yang meriwayatkan. Jawaban: Hadis tentang salat istikharah dikeluarkan oleh Imam Bukhari rahimahullah, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنَ القُرْآنِ، يَقُولُ: إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ العَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الغُيُوبِ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي، ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي – أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ، وَاقْدُرْ لِي الخَيْرَ حَيْثُ كَانَ، ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengajarkan istikharah kepada kami untuk setiap perkara, sebagaimana mengajarkan surat dari Al-Quran. Beliau berkata, “Jika salah seorang dari kalian menginginkan sesuatu, maka hendaknya ia mengerjakan dua rakaat selain salat wajib, lalu ia mengucapkan, ALLAHUMMA INNI ASTAKHIRUKA BI ‘ILMIKA WA ASTAQDIRUKA BI QUDRATIKA WA AS’ALUKA MIN FADLIKAL ADZIMI FAINNAKA TAQDIRU WALA AQDIRU WA TA’LAMU WALA A’LAMU WA ANTA A’LAMUL GHUYUB, ALLAHUMMA FAIN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRA (maka ia menyebutkan hajat yang ia inginkan) KHAIRAN LII FII DIINII WA MA’AASYII WA ‘AQIBATI AMRI -atau berkata; FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIHI- FAQDURHU LI WA IN KUNTA TA’LAMU ANNA HAADZAL AMRA SYARRAN LI FI DIINII WA MA’AASYII WA ‘AAQIBATI AMRII -atau berkata; FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIHI- FASHRIFHU ‘ANNI WASHRIFNI ‘ANHU WAQDURLIIL KHAIRA HAITSU KAANA TSUMMA RADDLINI BIHI. (Ya Allah, saya memohon pilihan kepada Engkau dengan ilmu-Mu, saya memohon penetapan dengan kekuasaan-Mu dan saya memohon karunia-Mu yang besar, karena Engkaulah yang berkuasa sedangkan saya tidak berkuasa, Engkaulah yang Maha Mengetahui sedangkan saya tidak mengetahui apa-apa, dan Engkau Maha Mengetahui segala yang gaib. Ya Allah, jikalau Engkau mengetahui urusanku ini (ia sebutkan hajatnya) adalah baik untukku dalam agamaku, kehidupanku, serta akibat urusanku -atau berkata; baik di dunia atau di akhirat-; maka takdirkanlah untukku serta mudahkanlah bagiku dan berilah berkah kepadaku. Sebaliknya, jikalau Engkau mengetahui bahwa urusanku ini (ia menyebutkan hajatnya) buruk untukku, agamaku, kehidupanku, serta akibat urusanku, -atau berkata; baik di dunia ataupun di akhirat-; maka jauhkanlah aku darinya, serta takdirkanlah untukku yang baik baik saja, kemudian jadikanlah aku rida dengannya.) Lalu ia menyebutkan hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6382)   Pertanyaan: Apakah orang yang mendirikan salat istikharah pasti bermimpi sesuatu? Jawaban: Hal itu tidak pasti, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Salat istikharah sendiri hakikatnya adalah doa, sebagaimana doa-doa yang lainnya. Jika Allah memudahkan urusannya setelah salat istikharah tersebut, maka hanya kepada Allah-lah dia memuji. Namun, jika Allah menghendaki perkara yang lain, maka Allah adalah Dzat Yang Maha mengetahui (Al-‘Aliim dan Al-Khabiir) dan hanya kepada Allah-lah dia memuji di awal dan akhirnya.   Pertanyaan: Apakah boleh mendirikan salat istikharah setelah dua rakaat Dhuha atau sunah rawatib Dzuhur, misalnya? Jawaban: Iya, boleh mendirikan salat istikharah setelah selesai mendirikan salat sunah apapun, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفَرِيضَةِ “ … maka hendaknya ia mengerjakan dua rakaat selain salat wajib … “   Pertanyaan: Apakah disyariatkan untuk mengulang salat istikharah? Jawaban: Iya, disyariatkan untuk mengulang salat istikharah, karena (hakikat) salat istikharah adalah doa sebagaimana penjelasan sebelumnya. Sedangkan mengulang-ulang dan memperbanyak doa adalah perkara yang disyariatkan. Wallahu Ta’ala a’lam.   Pertanyaan: Apakah disyariatkan salat istikharah dalam semua kondisi ketika seorang laki-laki melamar seorang wanita? Jawaban: Tidaklah disyariatkan dalam semua keadaan. Ketika yang meminang seorang wanita adalah laki-laki fasik, fajir, peminum khamr, tukang mabuk, tukag pembuat onar, maka dia tidak perlu salat istikharah kepada Allah sama sekali. Hal ini karena terdapat dalil-dalil umum dari kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang memotivasi untuk menolak laki-laki tersebut. Demikian pula, seorang laki-laki tidak perlu salat istikharah apakah hendak menikah dengan wanita pezina atau tidak. Karena Allah Ta’ala berfirman, الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ “Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” (QS. An-Nur: 3) Baca juga: Panduan Ringkas Salat Istikharah *** @Unayzah, 7 Ramadan 1446/ 7 Maret 2025 Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 60-61.

Khutbah Jum’at: PUASA HP

Khutbah Jum’at: PUASA HP Posted on March 21, 2025March 21, 2025by Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MAKhutbah Jum’at di Masjid Agung Darussalam Purbalingga, 21 Ramadhan 1446 / 21 Maret 2025 KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ ا حلمَْحدَ لِله نَحَمَدُهُ وَنَسحتَعِيح•نُهُ وَنَسحتَ•غحفِرُهُ وَنَ•عُحوذُ بِلِِله مِنح شُرُحورِ أَنح•فُسِنَا وَسَيِِّئَاتِ أَعحمَالِنَا مَنح يَ• حهدِهِ اُلله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنح يُضحلِلح فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشحهَدُ أَنح لَا إِلَهَ إِلَّا اُلله وَححدَهُ لَا شَرِيحكَ لَهُ وَأَشحهَدُ أَنَّ مُمََُّداً عَبحدُهُ وَرَسُ حولُهُ. الَِّلّ، وَخَ حيَ ا حلدَُْى هُدَى مُمََُّ „د صَلَّى الَّلُّ عَلَيحهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ احلمُُْورِ مُحُدَثَتَُاَُ، وَكُ ل أَمَّا بَ• حعدُ، فَإِنَّ خَ حيَ ا حلدَِْيثِكِتَابُ بِ حدعَ„ة ضَلَالَة . اللَّهُمَّ صَلِِّ عَلىَ مُمََُّ „د وَعَلىَ آلِ مُمََُّ „د كَماَ صَلَّيحتَ عَلىَ إِبح•رَاهِيحمَ وَعَلىَ آلِ إِبح•رَاهِيحمَ إِن•كََّ حَِيَح د مَِيَح د، اَللَّهُمَّ برَِِ حك عَلىَ مُمََُّ „د وَعَلىَ آلِ مُمََُّ „د كَماَ برََِكحتَ عَلىَ إِبح•رَاهِيحمَ وَعَلىَ آلِ إِبح•رَاهِيحمَ إِن•كََّ حَِيَح د مَِيَح د. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Marilah kita meningkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala secara serius. Yaitu dengan mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam. Serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Bulan Ramadhan selalu menyuguhkan banyak fenomena unik dan menarik. Salah satunya terkait dengan para perokok. Tidak sedikit dari mereka yang merasa sulit, bahkan menganggap mustahil untuk meninggalkan kebiasaan merokok. “Saya sudah kecanduan. Kalau tidak merokok, saya tidak bisa berpikir dan sulit berkonsentrasi. Jadi, mustahil bagi saya berhenti merokok,” begitu alasan yang sering mereka utarakan. Namun, yang menarik adalah banyak perokok yang ternyata mampu menahan diri dari rokok selama menjalankan puasa di siang hari, meskipun mungkin baru di waktu itu saja. Durasi menahan diri yang cukup lama, sekitar 12 jam, ini membuktikan bahwa mereka sebenarnya memiliki kemampuan untuk mengendalikan kebiasaan tersebut. Fenomena ini mengajarkan sebuah pelajaran penting: bahwa kebiasaan buruk bisa diubah, dengan izin Allah dan kesungguhan hati. Jika seorang pecandu rokok mampu menahan lapar, haus, dan rokok saat berpuasa, itu berarti ia sebenarnya memiliki potensi besar untuk mengendalikan hawa nafsunya dalam aspek lain. Ramadhan pun menjadi momen yang sangat tepat untuk mengambil langkah lebih jauh: menjadikan kebiasaan tidak merokok saat puasa sebagai awal untuk berhenti secara permanen. Demi perubahan menuju hidup yang lebih sehat dan berkah. Kaum muslimin dan muslimat yang kami hormati… Fokus khutbah kita kali ini bukanlah tentang rokok, yang keharamannya sudah sangat jelas. Namun, ada satu hal lain yang perlu kita soroti—sesuatu yang hukum asalnya mubah, tetapi sering kali menyita begitu banyak waktu untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Bahkan, tidak jarang justru menjerumuskan kita ke dalam kubangan dosa dan maksiat. Hal itu adalah HP, gadget, ponsel, atau gawai yang begitu akrab dalam keseharian kita. Jika para pecandu rokok mampu meninggalkan kebiasaan buruk mereka di bulan Ramadhan, mengapa kita tidak memanfaatkan bulan mulia ini untuk mulai mengatasi kecanduan gadget? Bukankah sering kali HP menjadi sarana bagi kita untuk berbuat dosa? Mata berzina karena menonton hal-hal haram di layar HP. Telinga berzina karena mendengar sesuatu yang terlarang dari HP. Lisan berzina karena mengucapkan kata-kata yang tidak pantas melalui HP. Bahkan tangan pun ikut berzina karena digunakan untuk menggulir situs atau aplikasi yang melanggar norma agama. Ironisnya, semua itu kadang terjadi saat seseorang masih dalam keadaan berpuasa di bulan Ramadhan. Lalu, apa makna puasa itu jika hawa nafsu tetap dibiarkan menguasai diri? Bukankah puasa seharusnya menjadi momen untuk melatih pengendalian diri dan membersihkan hati? Jabir bin Abdullah radhiyallahu ’anhuma menyampaikan petuahnya, “إِذَا صُمحتَ فَ•لحيَصُمح سَحعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ عَنِ احلكَذِبِ وَالحمَحَ ارِمِ وَدعَح أَذَى ا حلاَرِ، وَحليَكُنح عَ حلَيكَ وَقَا ر وَسَكِيح•نَة يَ•حومَ صَ حومِكَ ، وَلَا تَحعَلح يَ•حومَ صَ حومِكَ وَيَ•حومَ فِطحرِكَ سَوَاء. “Jika engkau berpuasa, maka hendaklah pendengaranmu, penglihatanmu, dan lisanmu juga berpuasa dari kebohongan dan hal-hal yang diharamkan. Janganlah menyakiti tetangga. Dan hendaklah ada ketenangan serta keteduhan dalam dirimu pada hari puasamu. Janganlah engkau menjadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja. (Alias tidak ada perbedaan dalam sikap dan perbuatan).”1 Sidang Jum’at rahimakumullah… Jika di awal Ramadhan kita belum juga memperbaiki diri terkait kecanduan gadget, maka sepuluh hari terakhir ini adalah waktu yang sangat tepat untuk memulai langkah perubahan. Inilah kesempatan emas untuk merealisasikan proyek kebaikan yang akan mendekatkan kita kepada Allah. Kita semua tentu berharap meraih Lailatul Qadar, malam yang penuh berkah. Bagaimana tidak, ibadah pada malam itu setara dengan ibadah selama seribu bulan. Alias 83 tahun plus empat bulan. Namun, harapan saja tidak cukup. Untuk mendapatkan kemuliaan malam tersebut, kita harus bersungguh-sungguh dan berusaha sekuat tenaga. Perlu kita pahami bahwa semangat untuk beribadah di malam-malam Lailatul Qadar tidak datang begitu saja, bukan pula sesuatu yang bisa diraih secara instan. Semangat itu sangat bergantung pada taufik dari Allah, yang diberikan kepada hamba-Nya yang bersungguh-sungguh menjauhi dosa dan maksiat, terutama sejak pagi dan siang harinya. Imam Sufyan ats-Tsauriy rahimahullah menjelaskan salah satu dampak buruk dosa, “حُرِحمتُ قِيَامَ اللَّيحلِ خَحسَةَ أَشحهُ „ر بِذَنح „ب أَذحنَ•بح•تُهُ” Seorang lelaki berkata kepada Imam Hasan Al-Bashri rahimahullah, “Wahai Abu Sa’id! Saat tidur aku dalam keadaan sehat, aku pengin sekali untuk shalat malam, bahkan aku sudah menyiapkan air untuk bersuci. Tetapi, mengapa aku tidak bisa bangun untuk shalat malam?”. Maka Hasan Al-Bashri menjawab, “Dosa-dosamu telah membelenggumu.” قَ•يَّدَتحكَ “ “ذُنُ•حوبُكَ Dampak buruk dosa dan maksiat pada manusia telah dijelaskan secara gamblang dalam firman Allah berikut ini, “أَلَحَ نَشحرَحح لَكَ صَ حدرَكَ (1) وَوَضَعحنَا عَنحكَ وِحزرَكَ (\) الَّذِي أَنح•قَضَ ظَ حهرَكَ “(3) Artinya: “Bukankah Kami telah menjadikan dadamu lapang?. Dan Kami telah menurunkan beban (dosa) darimu. Yang telah memberatkan punggungmu”. QS. Asy-Syarh (94): 1-3. Ayat ini mengingatkan kita bahwa dosa bukan hanya beban moral, tetapi juga beban spiritual yang memberatkan jiwa dan raga. Dosa membuat seseorang merasa berat dan malas untuk beribadah, seolah-olah ia terbelenggu oleh sesuatu yang tidak terlihat. Dampak dosa tidak hanya dirasakan secara batin, tetapi juga secara lahir. Dosa bisa membuat hati menjadi keras dan tertutup, sulit menerima kebenaran, dan jauh dari kebaikan. Bahkan ketenangan jiwa pun sirna, digantikan oleh kegelisahan dan keresahan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk senantiasa bertaubat, membersihkan diri dari dosa, dan memohon kepada Allah agar diberikan kekuatan untuk melangkah di atas ketaatan. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: ا حلمَْحدُ لِله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده، وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه، أما بعد؛ Sidang Jum’at yang kami hormati… Bagi siapa saja yang ingin meraih keutamaan malam Lailatul Qadar, persiapan sejak pagi hari adalah langkah yang sangat penting. Salah satu caranya adalah dengan bertekad kuat untuk menjauhi dosa dan maksiat sepanjang hari. Mengingat ponsel sering kali menjadi celah yang membuka berbagai godaan, ada baiknya kita mengambil langkah berani: menonaktifkan HP untuk sementara waktu. Setidaknya, cobalah untuk mematikan ponsel selama 24 jam, mulai pagi hingga pagi berikutnya, terutama di malam-malam ganjil sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Langkah ini adalah bentuk ikhtiar untuk menjaga diri dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan lebih fokus memaksimalkan ibadah di momen yang penuh berkah ini. Dengan melaksanakan langkah ini, insya Allah kita akan merasakan banyak efek positif. Jiwa menjadi lebih lapang, tubuh terasa ringan untuk beribadah, hati lebih khusyuk dalam menjalankan ketaatan, dan waktu terasa lebih berkah karena diisi dengan hal-hal yang mendekatkan diri kepada Allah. Cobalah menerapkan langkah sederhana ini dan rasakan sendiri manfaatnya yang luar biasa. Semoga Allah memudahkan kita semua untuk meraih malam penuh kemuliaan, sekaligus menjadikan momen ini sebagai awal dari kebiasaan meninggalkan kecanduan gadget secara bertahap dan berkelanjutan. هذا؛ وصلوا وسلموا –رحكَم الله– على الصادق المْين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ الَّلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَل ونَ عَلَى النَّبِِِّي يََ أَي •هَا الَّذِينَ آمَنُوا صَل وا عَلَيحهِ وَسَلِِّمُوا تَسحلِيماً.” اللهم صل على ممُد وعلى آل ممُد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حيَد ميَد، اللهم برِك على ممُد وعلى آل ممُد كما برِكت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حيَد ميَد. اللِّهُمَّ نَجِِّ إِخحوَانَ•نَا الحمُ حؤمِنِ حيَن الحمُسحتَضحعَفِ حيَن فِِ فَ•لَسحطِ حيَن وفِ كل مكان اللهم انصر إخواننا المجاهدين فِ سبيلك على أعدائهم اللِّهُمَّ اشحدُدح وَطحأَتَكَ عَلَى اليهود الغاصبين المجرمين وما شايعهم وأعانهم يََ عَزِيح•زُ يََ جَبَّارُ اللِّهُمَّ اجحعَلحهَا عَلَيحهِمح سِنِ حيَن كَسِنِِِّ يُ•حوسُفَ وصلى الله على نبينا ممُد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن المْد لله رب العالمين.  Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Ramadhan 1446 / 21 Maret 2025 DOWNLOAD PDF KHUTBAH JUM’AT: PUASA HP Post navigation Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 SearchSearchRecent PostsKhutbah Jum’at: PUASA HP Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1 Recent CommentsNo comments to show.Archives March 2025 January 2025 December 2024 November 2024 October 2024 September 2024 March 2024 January 2024 November 2022 October 2022 August 2022 July 2022 June 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 January 2022 December 2021 July 2021 June 2021 April 2021 March 2021 December 2020 October 2020 August 2020 June 2020 May 2020 April 2020 March 2020 January 2020 December 2019 November 2019 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 June 2019 May 2019 April 2019 March 2019 February 2019 January 2019 December 2018 November 2018 October 2018 September 2018 August 2018 May 2018 April 2018 March 2018 February 2018 January 2018 December 2017 November 2017 October 2017 September 2017 August 2017 June 2017 November 2016 September 2016 July 2016 April 2016 January 2016 December 2015 October 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 December 2013 November 2013 September 2013 August 2013 July 2013 June 2013 May 2013 April 2013 March 2013 February 2013 January 2013 August 2012 July 2012 June 2011 CategoriesNo categories

Khutbah Jum’at: PUASA HP

Khutbah Jum’at: PUASA HP Posted on March 21, 2025March 21, 2025by Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MAKhutbah Jum’at di Masjid Agung Darussalam Purbalingga, 21 Ramadhan 1446 / 21 Maret 2025 KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ ا حلمَْحدَ لِله نَحَمَدُهُ وَنَسحتَعِيح•نُهُ وَنَسحتَ•غحفِرُهُ وَنَ•عُحوذُ بِلِِله مِنح شُرُحورِ أَنح•فُسِنَا وَسَيِِّئَاتِ أَعحمَالِنَا مَنح يَ• حهدِهِ اُلله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنح يُضحلِلح فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشحهَدُ أَنح لَا إِلَهَ إِلَّا اُلله وَححدَهُ لَا شَرِيحكَ لَهُ وَأَشحهَدُ أَنَّ مُمََُّداً عَبحدُهُ وَرَسُ حولُهُ. الَِّلّ، وَخَ حيَ ا حلدَُْى هُدَى مُمََُّ „د صَلَّى الَّلُّ عَلَيحهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ احلمُُْورِ مُحُدَثَتَُاَُ، وَكُ ل أَمَّا بَ• حعدُ، فَإِنَّ خَ حيَ ا حلدَِْيثِكِتَابُ بِ حدعَ„ة ضَلَالَة . اللَّهُمَّ صَلِِّ عَلىَ مُمََُّ „د وَعَلىَ آلِ مُمََُّ „د كَماَ صَلَّيحتَ عَلىَ إِبح•رَاهِيحمَ وَعَلىَ آلِ إِبح•رَاهِيحمَ إِن•كََّ حَِيَح د مَِيَح د، اَللَّهُمَّ برَِِ حك عَلىَ مُمََُّ „د وَعَلىَ آلِ مُمََُّ „د كَماَ برََِكحتَ عَلىَ إِبح•رَاهِيحمَ وَعَلىَ آلِ إِبح•رَاهِيحمَ إِن•كََّ حَِيَح د مَِيَح د. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Marilah kita meningkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala secara serius. Yaitu dengan mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam. Serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Bulan Ramadhan selalu menyuguhkan banyak fenomena unik dan menarik. Salah satunya terkait dengan para perokok. Tidak sedikit dari mereka yang merasa sulit, bahkan menganggap mustahil untuk meninggalkan kebiasaan merokok. “Saya sudah kecanduan. Kalau tidak merokok, saya tidak bisa berpikir dan sulit berkonsentrasi. Jadi, mustahil bagi saya berhenti merokok,” begitu alasan yang sering mereka utarakan. Namun, yang menarik adalah banyak perokok yang ternyata mampu menahan diri dari rokok selama menjalankan puasa di siang hari, meskipun mungkin baru di waktu itu saja. Durasi menahan diri yang cukup lama, sekitar 12 jam, ini membuktikan bahwa mereka sebenarnya memiliki kemampuan untuk mengendalikan kebiasaan tersebut. Fenomena ini mengajarkan sebuah pelajaran penting: bahwa kebiasaan buruk bisa diubah, dengan izin Allah dan kesungguhan hati. Jika seorang pecandu rokok mampu menahan lapar, haus, dan rokok saat berpuasa, itu berarti ia sebenarnya memiliki potensi besar untuk mengendalikan hawa nafsunya dalam aspek lain. Ramadhan pun menjadi momen yang sangat tepat untuk mengambil langkah lebih jauh: menjadikan kebiasaan tidak merokok saat puasa sebagai awal untuk berhenti secara permanen. Demi perubahan menuju hidup yang lebih sehat dan berkah. Kaum muslimin dan muslimat yang kami hormati… Fokus khutbah kita kali ini bukanlah tentang rokok, yang keharamannya sudah sangat jelas. Namun, ada satu hal lain yang perlu kita soroti—sesuatu yang hukum asalnya mubah, tetapi sering kali menyita begitu banyak waktu untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Bahkan, tidak jarang justru menjerumuskan kita ke dalam kubangan dosa dan maksiat. Hal itu adalah HP, gadget, ponsel, atau gawai yang begitu akrab dalam keseharian kita. Jika para pecandu rokok mampu meninggalkan kebiasaan buruk mereka di bulan Ramadhan, mengapa kita tidak memanfaatkan bulan mulia ini untuk mulai mengatasi kecanduan gadget? Bukankah sering kali HP menjadi sarana bagi kita untuk berbuat dosa? Mata berzina karena menonton hal-hal haram di layar HP. Telinga berzina karena mendengar sesuatu yang terlarang dari HP. Lisan berzina karena mengucapkan kata-kata yang tidak pantas melalui HP. Bahkan tangan pun ikut berzina karena digunakan untuk menggulir situs atau aplikasi yang melanggar norma agama. Ironisnya, semua itu kadang terjadi saat seseorang masih dalam keadaan berpuasa di bulan Ramadhan. Lalu, apa makna puasa itu jika hawa nafsu tetap dibiarkan menguasai diri? Bukankah puasa seharusnya menjadi momen untuk melatih pengendalian diri dan membersihkan hati? Jabir bin Abdullah radhiyallahu ’anhuma menyampaikan petuahnya, “إِذَا صُمحتَ فَ•لحيَصُمح سَحعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ عَنِ احلكَذِبِ وَالحمَحَ ارِمِ وَدعَح أَذَى ا حلاَرِ، وَحليَكُنح عَ حلَيكَ وَقَا ر وَسَكِيح•نَة يَ•حومَ صَ حومِكَ ، وَلَا تَحعَلح يَ•حومَ صَ حومِكَ وَيَ•حومَ فِطحرِكَ سَوَاء. “Jika engkau berpuasa, maka hendaklah pendengaranmu, penglihatanmu, dan lisanmu juga berpuasa dari kebohongan dan hal-hal yang diharamkan. Janganlah menyakiti tetangga. Dan hendaklah ada ketenangan serta keteduhan dalam dirimu pada hari puasamu. Janganlah engkau menjadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja. (Alias tidak ada perbedaan dalam sikap dan perbuatan).”1 Sidang Jum’at rahimakumullah… Jika di awal Ramadhan kita belum juga memperbaiki diri terkait kecanduan gadget, maka sepuluh hari terakhir ini adalah waktu yang sangat tepat untuk memulai langkah perubahan. Inilah kesempatan emas untuk merealisasikan proyek kebaikan yang akan mendekatkan kita kepada Allah. Kita semua tentu berharap meraih Lailatul Qadar, malam yang penuh berkah. Bagaimana tidak, ibadah pada malam itu setara dengan ibadah selama seribu bulan. Alias 83 tahun plus empat bulan. Namun, harapan saja tidak cukup. Untuk mendapatkan kemuliaan malam tersebut, kita harus bersungguh-sungguh dan berusaha sekuat tenaga. Perlu kita pahami bahwa semangat untuk beribadah di malam-malam Lailatul Qadar tidak datang begitu saja, bukan pula sesuatu yang bisa diraih secara instan. Semangat itu sangat bergantung pada taufik dari Allah, yang diberikan kepada hamba-Nya yang bersungguh-sungguh menjauhi dosa dan maksiat, terutama sejak pagi dan siang harinya. Imam Sufyan ats-Tsauriy rahimahullah menjelaskan salah satu dampak buruk dosa, “حُرِحمتُ قِيَامَ اللَّيحلِ خَحسَةَ أَشحهُ „ر بِذَنح „ب أَذحنَ•بح•تُهُ” Seorang lelaki berkata kepada Imam Hasan Al-Bashri rahimahullah, “Wahai Abu Sa’id! Saat tidur aku dalam keadaan sehat, aku pengin sekali untuk shalat malam, bahkan aku sudah menyiapkan air untuk bersuci. Tetapi, mengapa aku tidak bisa bangun untuk shalat malam?”. Maka Hasan Al-Bashri menjawab, “Dosa-dosamu telah membelenggumu.” قَ•يَّدَتحكَ “ “ذُنُ•حوبُكَ Dampak buruk dosa dan maksiat pada manusia telah dijelaskan secara gamblang dalam firman Allah berikut ini, “أَلَحَ نَشحرَحح لَكَ صَ حدرَكَ (1) وَوَضَعحنَا عَنحكَ وِحزرَكَ (\) الَّذِي أَنح•قَضَ ظَ حهرَكَ “(3) Artinya: “Bukankah Kami telah menjadikan dadamu lapang?. Dan Kami telah menurunkan beban (dosa) darimu. Yang telah memberatkan punggungmu”. QS. Asy-Syarh (94): 1-3. Ayat ini mengingatkan kita bahwa dosa bukan hanya beban moral, tetapi juga beban spiritual yang memberatkan jiwa dan raga. Dosa membuat seseorang merasa berat dan malas untuk beribadah, seolah-olah ia terbelenggu oleh sesuatu yang tidak terlihat. Dampak dosa tidak hanya dirasakan secara batin, tetapi juga secara lahir. Dosa bisa membuat hati menjadi keras dan tertutup, sulit menerima kebenaran, dan jauh dari kebaikan. Bahkan ketenangan jiwa pun sirna, digantikan oleh kegelisahan dan keresahan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk senantiasa bertaubat, membersihkan diri dari dosa, dan memohon kepada Allah agar diberikan kekuatan untuk melangkah di atas ketaatan. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: ا حلمَْحدُ لِله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده، وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه، أما بعد؛ Sidang Jum’at yang kami hormati… Bagi siapa saja yang ingin meraih keutamaan malam Lailatul Qadar, persiapan sejak pagi hari adalah langkah yang sangat penting. Salah satu caranya adalah dengan bertekad kuat untuk menjauhi dosa dan maksiat sepanjang hari. Mengingat ponsel sering kali menjadi celah yang membuka berbagai godaan, ada baiknya kita mengambil langkah berani: menonaktifkan HP untuk sementara waktu. Setidaknya, cobalah untuk mematikan ponsel selama 24 jam, mulai pagi hingga pagi berikutnya, terutama di malam-malam ganjil sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Langkah ini adalah bentuk ikhtiar untuk menjaga diri dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan lebih fokus memaksimalkan ibadah di momen yang penuh berkah ini. Dengan melaksanakan langkah ini, insya Allah kita akan merasakan banyak efek positif. Jiwa menjadi lebih lapang, tubuh terasa ringan untuk beribadah, hati lebih khusyuk dalam menjalankan ketaatan, dan waktu terasa lebih berkah karena diisi dengan hal-hal yang mendekatkan diri kepada Allah. Cobalah menerapkan langkah sederhana ini dan rasakan sendiri manfaatnya yang luar biasa. Semoga Allah memudahkan kita semua untuk meraih malam penuh kemuliaan, sekaligus menjadikan momen ini sebagai awal dari kebiasaan meninggalkan kecanduan gadget secara bertahap dan berkelanjutan. هذا؛ وصلوا وسلموا –رحكَم الله– على الصادق المْين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ الَّلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَل ونَ عَلَى النَّبِِِّي يََ أَي •هَا الَّذِينَ آمَنُوا صَل وا عَلَيحهِ وَسَلِِّمُوا تَسحلِيماً.” اللهم صل على ممُد وعلى آل ممُد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حيَد ميَد، اللهم برِك على ممُد وعلى آل ممُد كما برِكت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حيَد ميَد. اللِّهُمَّ نَجِِّ إِخحوَانَ•نَا الحمُ حؤمِنِ حيَن الحمُسحتَضحعَفِ حيَن فِِ فَ•لَسحطِ حيَن وفِ كل مكان اللهم انصر إخواننا المجاهدين فِ سبيلك على أعدائهم اللِّهُمَّ اشحدُدح وَطحأَتَكَ عَلَى اليهود الغاصبين المجرمين وما شايعهم وأعانهم يََ عَزِيح•زُ يََ جَبَّارُ اللِّهُمَّ اجحعَلحهَا عَلَيحهِمح سِنِ حيَن كَسِنِِِّ يُ•حوسُفَ وصلى الله على نبينا ممُد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن المْد لله رب العالمين.  Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Ramadhan 1446 / 21 Maret 2025 DOWNLOAD PDF KHUTBAH JUM’AT: PUASA HP Post navigation Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 SearchSearchRecent PostsKhutbah Jum’at: PUASA HP Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1 Recent CommentsNo comments to show.Archives March 2025 January 2025 December 2024 November 2024 October 2024 September 2024 March 2024 January 2024 November 2022 October 2022 August 2022 July 2022 June 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 January 2022 December 2021 July 2021 June 2021 April 2021 March 2021 December 2020 October 2020 August 2020 June 2020 May 2020 April 2020 March 2020 January 2020 December 2019 November 2019 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 June 2019 May 2019 April 2019 March 2019 February 2019 January 2019 December 2018 November 2018 October 2018 September 2018 August 2018 May 2018 April 2018 March 2018 February 2018 January 2018 December 2017 November 2017 October 2017 September 2017 August 2017 June 2017 November 2016 September 2016 July 2016 April 2016 January 2016 December 2015 October 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 December 2013 November 2013 September 2013 August 2013 July 2013 June 2013 May 2013 April 2013 March 2013 February 2013 January 2013 August 2012 July 2012 June 2011 CategoriesNo categories
Khutbah Jum’at: PUASA HP Posted on March 21, 2025March 21, 2025by Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MAKhutbah Jum’at di Masjid Agung Darussalam Purbalingga, 21 Ramadhan 1446 / 21 Maret 2025 KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ ا حلمَْحدَ لِله نَحَمَدُهُ وَنَسحتَعِيح•نُهُ وَنَسحتَ•غحفِرُهُ وَنَ•عُحوذُ بِلِِله مِنح شُرُحورِ أَنح•فُسِنَا وَسَيِِّئَاتِ أَعحمَالِنَا مَنح يَ• حهدِهِ اُلله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنح يُضحلِلح فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشحهَدُ أَنح لَا إِلَهَ إِلَّا اُلله وَححدَهُ لَا شَرِيحكَ لَهُ وَأَشحهَدُ أَنَّ مُمََُّداً عَبحدُهُ وَرَسُ حولُهُ. الَِّلّ، وَخَ حيَ ا حلدَُْى هُدَى مُمََُّ „د صَلَّى الَّلُّ عَلَيحهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ احلمُُْورِ مُحُدَثَتَُاَُ، وَكُ ل أَمَّا بَ• حعدُ، فَإِنَّ خَ حيَ ا حلدَِْيثِكِتَابُ بِ حدعَ„ة ضَلَالَة . اللَّهُمَّ صَلِِّ عَلىَ مُمََُّ „د وَعَلىَ آلِ مُمََُّ „د كَماَ صَلَّيحتَ عَلىَ إِبح•رَاهِيحمَ وَعَلىَ آلِ إِبح•رَاهِيحمَ إِن•كََّ حَِيَح د مَِيَح د، اَللَّهُمَّ برَِِ حك عَلىَ مُمََُّ „د وَعَلىَ آلِ مُمََُّ „د كَماَ برََِكحتَ عَلىَ إِبح•رَاهِيحمَ وَعَلىَ آلِ إِبح•رَاهِيحمَ إِن•كََّ حَِيَح د مَِيَح د. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Marilah kita meningkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala secara serius. Yaitu dengan mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam. Serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Bulan Ramadhan selalu menyuguhkan banyak fenomena unik dan menarik. Salah satunya terkait dengan para perokok. Tidak sedikit dari mereka yang merasa sulit, bahkan menganggap mustahil untuk meninggalkan kebiasaan merokok. “Saya sudah kecanduan. Kalau tidak merokok, saya tidak bisa berpikir dan sulit berkonsentrasi. Jadi, mustahil bagi saya berhenti merokok,” begitu alasan yang sering mereka utarakan. Namun, yang menarik adalah banyak perokok yang ternyata mampu menahan diri dari rokok selama menjalankan puasa di siang hari, meskipun mungkin baru di waktu itu saja. Durasi menahan diri yang cukup lama, sekitar 12 jam, ini membuktikan bahwa mereka sebenarnya memiliki kemampuan untuk mengendalikan kebiasaan tersebut. Fenomena ini mengajarkan sebuah pelajaran penting: bahwa kebiasaan buruk bisa diubah, dengan izin Allah dan kesungguhan hati. Jika seorang pecandu rokok mampu menahan lapar, haus, dan rokok saat berpuasa, itu berarti ia sebenarnya memiliki potensi besar untuk mengendalikan hawa nafsunya dalam aspek lain. Ramadhan pun menjadi momen yang sangat tepat untuk mengambil langkah lebih jauh: menjadikan kebiasaan tidak merokok saat puasa sebagai awal untuk berhenti secara permanen. Demi perubahan menuju hidup yang lebih sehat dan berkah. Kaum muslimin dan muslimat yang kami hormati… Fokus khutbah kita kali ini bukanlah tentang rokok, yang keharamannya sudah sangat jelas. Namun, ada satu hal lain yang perlu kita soroti—sesuatu yang hukum asalnya mubah, tetapi sering kali menyita begitu banyak waktu untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Bahkan, tidak jarang justru menjerumuskan kita ke dalam kubangan dosa dan maksiat. Hal itu adalah HP, gadget, ponsel, atau gawai yang begitu akrab dalam keseharian kita. Jika para pecandu rokok mampu meninggalkan kebiasaan buruk mereka di bulan Ramadhan, mengapa kita tidak memanfaatkan bulan mulia ini untuk mulai mengatasi kecanduan gadget? Bukankah sering kali HP menjadi sarana bagi kita untuk berbuat dosa? Mata berzina karena menonton hal-hal haram di layar HP. Telinga berzina karena mendengar sesuatu yang terlarang dari HP. Lisan berzina karena mengucapkan kata-kata yang tidak pantas melalui HP. Bahkan tangan pun ikut berzina karena digunakan untuk menggulir situs atau aplikasi yang melanggar norma agama. Ironisnya, semua itu kadang terjadi saat seseorang masih dalam keadaan berpuasa di bulan Ramadhan. Lalu, apa makna puasa itu jika hawa nafsu tetap dibiarkan menguasai diri? Bukankah puasa seharusnya menjadi momen untuk melatih pengendalian diri dan membersihkan hati? Jabir bin Abdullah radhiyallahu ’anhuma menyampaikan petuahnya, “إِذَا صُمحتَ فَ•لحيَصُمح سَحعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ عَنِ احلكَذِبِ وَالحمَحَ ارِمِ وَدعَح أَذَى ا حلاَرِ، وَحليَكُنح عَ حلَيكَ وَقَا ر وَسَكِيح•نَة يَ•حومَ صَ حومِكَ ، وَلَا تَحعَلح يَ•حومَ صَ حومِكَ وَيَ•حومَ فِطحرِكَ سَوَاء. “Jika engkau berpuasa, maka hendaklah pendengaranmu, penglihatanmu, dan lisanmu juga berpuasa dari kebohongan dan hal-hal yang diharamkan. Janganlah menyakiti tetangga. Dan hendaklah ada ketenangan serta keteduhan dalam dirimu pada hari puasamu. Janganlah engkau menjadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja. (Alias tidak ada perbedaan dalam sikap dan perbuatan).”1 Sidang Jum’at rahimakumullah… Jika di awal Ramadhan kita belum juga memperbaiki diri terkait kecanduan gadget, maka sepuluh hari terakhir ini adalah waktu yang sangat tepat untuk memulai langkah perubahan. Inilah kesempatan emas untuk merealisasikan proyek kebaikan yang akan mendekatkan kita kepada Allah. Kita semua tentu berharap meraih Lailatul Qadar, malam yang penuh berkah. Bagaimana tidak, ibadah pada malam itu setara dengan ibadah selama seribu bulan. Alias 83 tahun plus empat bulan. Namun, harapan saja tidak cukup. Untuk mendapatkan kemuliaan malam tersebut, kita harus bersungguh-sungguh dan berusaha sekuat tenaga. Perlu kita pahami bahwa semangat untuk beribadah di malam-malam Lailatul Qadar tidak datang begitu saja, bukan pula sesuatu yang bisa diraih secara instan. Semangat itu sangat bergantung pada taufik dari Allah, yang diberikan kepada hamba-Nya yang bersungguh-sungguh menjauhi dosa dan maksiat, terutama sejak pagi dan siang harinya. Imam Sufyan ats-Tsauriy rahimahullah menjelaskan salah satu dampak buruk dosa, “حُرِحمتُ قِيَامَ اللَّيحلِ خَحسَةَ أَشحهُ „ر بِذَنح „ب أَذحنَ•بح•تُهُ” Seorang lelaki berkata kepada Imam Hasan Al-Bashri rahimahullah, “Wahai Abu Sa’id! Saat tidur aku dalam keadaan sehat, aku pengin sekali untuk shalat malam, bahkan aku sudah menyiapkan air untuk bersuci. Tetapi, mengapa aku tidak bisa bangun untuk shalat malam?”. Maka Hasan Al-Bashri menjawab, “Dosa-dosamu telah membelenggumu.” قَ•يَّدَتحكَ “ “ذُنُ•حوبُكَ Dampak buruk dosa dan maksiat pada manusia telah dijelaskan secara gamblang dalam firman Allah berikut ini, “أَلَحَ نَشحرَحح لَكَ صَ حدرَكَ (1) وَوَضَعحنَا عَنحكَ وِحزرَكَ (\) الَّذِي أَنح•قَضَ ظَ حهرَكَ “(3) Artinya: “Bukankah Kami telah menjadikan dadamu lapang?. Dan Kami telah menurunkan beban (dosa) darimu. Yang telah memberatkan punggungmu”. QS. Asy-Syarh (94): 1-3. Ayat ini mengingatkan kita bahwa dosa bukan hanya beban moral, tetapi juga beban spiritual yang memberatkan jiwa dan raga. Dosa membuat seseorang merasa berat dan malas untuk beribadah, seolah-olah ia terbelenggu oleh sesuatu yang tidak terlihat. Dampak dosa tidak hanya dirasakan secara batin, tetapi juga secara lahir. Dosa bisa membuat hati menjadi keras dan tertutup, sulit menerima kebenaran, dan jauh dari kebaikan. Bahkan ketenangan jiwa pun sirna, digantikan oleh kegelisahan dan keresahan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk senantiasa bertaubat, membersihkan diri dari dosa, dan memohon kepada Allah agar diberikan kekuatan untuk melangkah di atas ketaatan. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: ا حلمَْحدُ لِله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده، وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه، أما بعد؛ Sidang Jum’at yang kami hormati… Bagi siapa saja yang ingin meraih keutamaan malam Lailatul Qadar, persiapan sejak pagi hari adalah langkah yang sangat penting. Salah satu caranya adalah dengan bertekad kuat untuk menjauhi dosa dan maksiat sepanjang hari. Mengingat ponsel sering kali menjadi celah yang membuka berbagai godaan, ada baiknya kita mengambil langkah berani: menonaktifkan HP untuk sementara waktu. Setidaknya, cobalah untuk mematikan ponsel selama 24 jam, mulai pagi hingga pagi berikutnya, terutama di malam-malam ganjil sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Langkah ini adalah bentuk ikhtiar untuk menjaga diri dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan lebih fokus memaksimalkan ibadah di momen yang penuh berkah ini. Dengan melaksanakan langkah ini, insya Allah kita akan merasakan banyak efek positif. Jiwa menjadi lebih lapang, tubuh terasa ringan untuk beribadah, hati lebih khusyuk dalam menjalankan ketaatan, dan waktu terasa lebih berkah karena diisi dengan hal-hal yang mendekatkan diri kepada Allah. Cobalah menerapkan langkah sederhana ini dan rasakan sendiri manfaatnya yang luar biasa. Semoga Allah memudahkan kita semua untuk meraih malam penuh kemuliaan, sekaligus menjadikan momen ini sebagai awal dari kebiasaan meninggalkan kecanduan gadget secara bertahap dan berkelanjutan. هذا؛ وصلوا وسلموا –رحكَم الله– على الصادق المْين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ الَّلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَل ونَ عَلَى النَّبِِِّي يََ أَي •هَا الَّذِينَ آمَنُوا صَل وا عَلَيحهِ وَسَلِِّمُوا تَسحلِيماً.” اللهم صل على ممُد وعلى آل ممُد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حيَد ميَد، اللهم برِك على ممُد وعلى آل ممُد كما برِكت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حيَد ميَد. اللِّهُمَّ نَجِِّ إِخحوَانَ•نَا الحمُ حؤمِنِ حيَن الحمُسحتَضحعَفِ حيَن فِِ فَ•لَسحطِ حيَن وفِ كل مكان اللهم انصر إخواننا المجاهدين فِ سبيلك على أعدائهم اللِّهُمَّ اشحدُدح وَطحأَتَكَ عَلَى اليهود الغاصبين المجرمين وما شايعهم وأعانهم يََ عَزِيح•زُ يََ جَبَّارُ اللِّهُمَّ اجحعَلحهَا عَلَيحهِمح سِنِ حيَن كَسِنِِِّ يُ•حوسُفَ وصلى الله على نبينا ممُد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن المْد لله رب العالمين.  Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Ramadhan 1446 / 21 Maret 2025 DOWNLOAD PDF KHUTBAH JUM’AT: PUASA HP Post navigation Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 SearchSearchRecent PostsKhutbah Jum’at: PUASA HP Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1 Recent CommentsNo comments to show.Archives March 2025 January 2025 December 2024 November 2024 October 2024 September 2024 March 2024 January 2024 November 2022 October 2022 August 2022 July 2022 June 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 January 2022 December 2021 July 2021 June 2021 April 2021 March 2021 December 2020 October 2020 August 2020 June 2020 May 2020 April 2020 March 2020 January 2020 December 2019 November 2019 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 June 2019 May 2019 April 2019 March 2019 February 2019 January 2019 December 2018 November 2018 October 2018 September 2018 August 2018 May 2018 April 2018 March 2018 February 2018 January 2018 December 2017 November 2017 October 2017 September 2017 August 2017 June 2017 November 2016 September 2016 July 2016 April 2016 January 2016 December 2015 October 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 December 2013 November 2013 September 2013 August 2013 July 2013 June 2013 May 2013 April 2013 March 2013 February 2013 January 2013 August 2012 July 2012 June 2011 CategoriesNo categories


Khutbah Jum’at: PUASA HP Posted on March 21, 2025March 21, 2025by Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MAKhutbah Jum’at di Masjid Agung Darussalam Purbalingga, 21 Ramadhan 1446 / 21 Maret 2025 KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ ا حلمَْحدَ لِله نَحَمَدُهُ وَنَسحتَعِيح•نُهُ وَنَسحتَ•غحفِرُهُ وَنَ•عُحوذُ بِلِِله مِنح شُرُحورِ أَنح•فُسِنَا وَسَيِِّئَاتِ أَعحمَالِنَا مَنح يَ• حهدِهِ اُلله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنح يُضحلِلح فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشحهَدُ أَنح لَا إِلَهَ إِلَّا اُلله وَححدَهُ لَا شَرِيحكَ لَهُ وَأَشحهَدُ أَنَّ مُمََُّداً عَبحدُهُ وَرَسُ حولُهُ. الَِّلّ، وَخَ حيَ ا حلدَُْى هُدَى مُمََُّ „د صَلَّى الَّلُّ عَلَيحهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ احلمُُْورِ مُحُدَثَتَُاَُ، وَكُ ل أَمَّا بَ• حعدُ، فَإِنَّ خَ حيَ ا حلدَِْيثِكِتَابُ بِ حدعَ„ة ضَلَالَة . اللَّهُمَّ صَلِِّ عَلىَ مُمََُّ „د وَعَلىَ آلِ مُمََُّ „د كَماَ صَلَّيحتَ عَلىَ إِبح•رَاهِيحمَ وَعَلىَ آلِ إِبح•رَاهِيحمَ إِن•كََّ حَِيَح د مَِيَح د، اَللَّهُمَّ برَِِ حك عَلىَ مُمََُّ „د وَعَلىَ آلِ مُمََُّ „د كَماَ برََِكحتَ عَلىَ إِبح•رَاهِيحمَ وَعَلىَ آلِ إِبح•رَاهِيحمَ إِن•كََّ حَِيَح د مَِيَح د. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Marilah kita meningkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala secara serius. Yaitu dengan mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam. Serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Bulan Ramadhan selalu menyuguhkan banyak fenomena unik dan menarik. Salah satunya terkait dengan para perokok. Tidak sedikit dari mereka yang merasa sulit, bahkan menganggap mustahil untuk meninggalkan kebiasaan merokok. “Saya sudah kecanduan. Kalau tidak merokok, saya tidak bisa berpikir dan sulit berkonsentrasi. Jadi, mustahil bagi saya berhenti merokok,” begitu alasan yang sering mereka utarakan. Namun, yang menarik adalah banyak perokok yang ternyata mampu menahan diri dari rokok selama menjalankan puasa di siang hari, meskipun mungkin baru di waktu itu saja. Durasi menahan diri yang cukup lama, sekitar 12 jam, ini membuktikan bahwa mereka sebenarnya memiliki kemampuan untuk mengendalikan kebiasaan tersebut. Fenomena ini mengajarkan sebuah pelajaran penting: bahwa kebiasaan buruk bisa diubah, dengan izin Allah dan kesungguhan hati. Jika seorang pecandu rokok mampu menahan lapar, haus, dan rokok saat berpuasa, itu berarti ia sebenarnya memiliki potensi besar untuk mengendalikan hawa nafsunya dalam aspek lain. Ramadhan pun menjadi momen yang sangat tepat untuk mengambil langkah lebih jauh: menjadikan kebiasaan tidak merokok saat puasa sebagai awal untuk berhenti secara permanen. Demi perubahan menuju hidup yang lebih sehat dan berkah. Kaum muslimin dan muslimat yang kami hormati… Fokus khutbah kita kali ini bukanlah tentang rokok, yang keharamannya sudah sangat jelas. Namun, ada satu hal lain yang perlu kita soroti—sesuatu yang hukum asalnya mubah, tetapi sering kali menyita begitu banyak waktu untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Bahkan, tidak jarang justru menjerumuskan kita ke dalam kubangan dosa dan maksiat. Hal itu adalah HP, gadget, ponsel, atau gawai yang begitu akrab dalam keseharian kita. Jika para pecandu rokok mampu meninggalkan kebiasaan buruk mereka di bulan Ramadhan, mengapa kita tidak memanfaatkan bulan mulia ini untuk mulai mengatasi kecanduan gadget? Bukankah sering kali HP menjadi sarana bagi kita untuk berbuat dosa? Mata berzina karena menonton hal-hal haram di layar HP. Telinga berzina karena mendengar sesuatu yang terlarang dari HP. Lisan berzina karena mengucapkan kata-kata yang tidak pantas melalui HP. Bahkan tangan pun ikut berzina karena digunakan untuk menggulir situs atau aplikasi yang melanggar norma agama. Ironisnya, semua itu kadang terjadi saat seseorang masih dalam keadaan berpuasa di bulan Ramadhan. Lalu, apa makna puasa itu jika hawa nafsu tetap dibiarkan menguasai diri? Bukankah puasa seharusnya menjadi momen untuk melatih pengendalian diri dan membersihkan hati? Jabir bin Abdullah radhiyallahu ’anhuma menyampaikan petuahnya, “إِذَا صُمحتَ فَ•لحيَصُمح سَحعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ عَنِ احلكَذِبِ وَالحمَحَ ارِمِ وَدعَح أَذَى ا حلاَرِ، وَحليَكُنح عَ حلَيكَ وَقَا ر وَسَكِيح•نَة يَ•حومَ صَ حومِكَ ، وَلَا تَحعَلح يَ•حومَ صَ حومِكَ وَيَ•حومَ فِطحرِكَ سَوَاء. “Jika engkau berpuasa, maka hendaklah pendengaranmu, penglihatanmu, dan lisanmu juga berpuasa dari kebohongan dan hal-hal yang diharamkan. Janganlah menyakiti tetangga. Dan hendaklah ada ketenangan serta keteduhan dalam dirimu pada hari puasamu. Janganlah engkau menjadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja. (Alias tidak ada perbedaan dalam sikap dan perbuatan).”1 Sidang Jum’at rahimakumullah… Jika di awal Ramadhan kita belum juga memperbaiki diri terkait kecanduan gadget, maka sepuluh hari terakhir ini adalah waktu yang sangat tepat untuk memulai langkah perubahan. Inilah kesempatan emas untuk merealisasikan proyek kebaikan yang akan mendekatkan kita kepada Allah. Kita semua tentu berharap meraih Lailatul Qadar, malam yang penuh berkah. Bagaimana tidak, ibadah pada malam itu setara dengan ibadah selama seribu bulan. Alias 83 tahun plus empat bulan. Namun, harapan saja tidak cukup. Untuk mendapatkan kemuliaan malam tersebut, kita harus bersungguh-sungguh dan berusaha sekuat tenaga. Perlu kita pahami bahwa semangat untuk beribadah di malam-malam Lailatul Qadar tidak datang begitu saja, bukan pula sesuatu yang bisa diraih secara instan. Semangat itu sangat bergantung pada taufik dari Allah, yang diberikan kepada hamba-Nya yang bersungguh-sungguh menjauhi dosa dan maksiat, terutama sejak pagi dan siang harinya. Imam Sufyan ats-Tsauriy rahimahullah menjelaskan salah satu dampak buruk dosa, “حُرِحمتُ قِيَامَ اللَّيحلِ خَحسَةَ أَشحهُ „ر بِذَنح „ب أَذحنَ•بح•تُهُ” Seorang lelaki berkata kepada Imam Hasan Al-Bashri rahimahullah, “Wahai Abu Sa’id! Saat tidur aku dalam keadaan sehat, aku pengin sekali untuk shalat malam, bahkan aku sudah menyiapkan air untuk bersuci. Tetapi, mengapa aku tidak bisa bangun untuk shalat malam?”. Maka Hasan Al-Bashri menjawab, “Dosa-dosamu telah membelenggumu.” قَ•يَّدَتحكَ “ “ذُنُ•حوبُكَ Dampak buruk dosa dan maksiat pada manusia telah dijelaskan secara gamblang dalam firman Allah berikut ini, “أَلَحَ نَشحرَحح لَكَ صَ حدرَكَ (1) وَوَضَعحنَا عَنحكَ وِحزرَكَ (\) الَّذِي أَنح•قَضَ ظَ حهرَكَ “(3) Artinya: “Bukankah Kami telah menjadikan dadamu lapang?. Dan Kami telah menurunkan beban (dosa) darimu. Yang telah memberatkan punggungmu”. QS. Asy-Syarh (94): 1-3. Ayat ini mengingatkan kita bahwa dosa bukan hanya beban moral, tetapi juga beban spiritual yang memberatkan jiwa dan raga. Dosa membuat seseorang merasa berat dan malas untuk beribadah, seolah-olah ia terbelenggu oleh sesuatu yang tidak terlihat. Dampak dosa tidak hanya dirasakan secara batin, tetapi juga secara lahir. Dosa bisa membuat hati menjadi keras dan tertutup, sulit menerima kebenaran, dan jauh dari kebaikan. Bahkan ketenangan jiwa pun sirna, digantikan oleh kegelisahan dan keresahan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk senantiasa bertaubat, membersihkan diri dari dosa, dan memohon kepada Allah agar diberikan kekuatan untuk melangkah di atas ketaatan. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: ا حلمَْحدُ لِله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده، وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه، أما بعد؛ Sidang Jum’at yang kami hormati… Bagi siapa saja yang ingin meraih keutamaan malam Lailatul Qadar, persiapan sejak pagi hari adalah langkah yang sangat penting. Salah satu caranya adalah dengan bertekad kuat untuk menjauhi dosa dan maksiat sepanjang hari. Mengingat ponsel sering kali menjadi celah yang membuka berbagai godaan, ada baiknya kita mengambil langkah berani: menonaktifkan HP untuk sementara waktu. Setidaknya, cobalah untuk mematikan ponsel selama 24 jam, mulai pagi hingga pagi berikutnya, terutama di malam-malam ganjil sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Langkah ini adalah bentuk ikhtiar untuk menjaga diri dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan lebih fokus memaksimalkan ibadah di momen yang penuh berkah ini. Dengan melaksanakan langkah ini, insya Allah kita akan merasakan banyak efek positif. Jiwa menjadi lebih lapang, tubuh terasa ringan untuk beribadah, hati lebih khusyuk dalam menjalankan ketaatan, dan waktu terasa lebih berkah karena diisi dengan hal-hal yang mendekatkan diri kepada Allah. Cobalah menerapkan langkah sederhana ini dan rasakan sendiri manfaatnya yang luar biasa. Semoga Allah memudahkan kita semua untuk meraih malam penuh kemuliaan, sekaligus menjadikan momen ini sebagai awal dari kebiasaan meninggalkan kecanduan gadget secara bertahap dan berkelanjutan. هذا؛ وصلوا وسلموا –رحكَم الله– على الصادق المْين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ الَّلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَل ونَ عَلَى النَّبِِِّي يََ أَي •هَا الَّذِينَ آمَنُوا صَل وا عَلَيحهِ وَسَلِِّمُوا تَسحلِيماً.” اللهم صل على ممُد وعلى آل ممُد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حيَد ميَد، اللهم برِك على ممُد وعلى آل ممُد كما برِكت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حيَد ميَد. اللِّهُمَّ نَجِِّ إِخحوَانَ•نَا الحمُ حؤمِنِ حيَن الحمُسحتَضحعَفِ حيَن فِِ فَ•لَسحطِ حيَن وفِ كل مكان اللهم انصر إخواننا المجاهدين فِ سبيلك على أعدائهم اللِّهُمَّ اشحدُدح وَطحأَتَكَ عَلَى اليهود الغاصبين المجرمين وما شايعهم وأعانهم يََ عَزِيح•زُ يََ جَبَّارُ اللِّهُمَّ اجحعَلحهَا عَلَيحهِمح سِنِ حيَن كَسِنِِِّ يُ•حوسُفَ وصلى الله على نبينا ممُد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن المْد لله رب العالمين.  Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Ramadhan 1446 / 21 Maret 2025 DOWNLOAD PDF KHUTBAH JUM’AT: PUASA HP Post navigation Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 SearchSearchRecent PostsKhutbah Jum’at: PUASA HP Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1 Recent CommentsNo comments to show.Archives March 2025 January 2025 December 2024 November 2024 October 2024 September 2024 March 2024 January 2024 November 2022 October 2022 August 2022 July 2022 June 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 January 2022 December 2021 July 2021 June 2021 April 2021 March 2021 December 2020 October 2020 August 2020 June 2020 May 2020 April 2020 March 2020 January 2020 December 2019 November 2019 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 June 2019 May 2019 April 2019 March 2019 February 2019 January 2019 December 2018 November 2018 October 2018 September 2018 August 2018 May 2018 April 2018 March 2018 February 2018 January 2018 December 2017 November 2017 October 2017 September 2017 August 2017 June 2017 November 2016 September 2016 July 2016 April 2016 January 2016 December 2015 October 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 December 2013 November 2013 September 2013 August 2013 July 2013 June 2013 May 2013 April 2013 March 2013 February 2013 January 2013 August 2012 July 2012 June 2011 CategoriesNo categories

Ternyata, Ini Alasan Hidup Kita Kurang Berkah – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

Saudaraku, bersungguh-sungguhlah untuk membaca al-Quran, di Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Kita tidak hanya memerlukan al-Quran, tapi–demi Allah–kita sangat bergantung kepadanya. Kita perlu sekali untuk mendidik generasi muda kita di atas ajaran al-Quran. Kita sebagai orang tua, juga harus membiasakan diri membacanya, wahai saudaraku. Karena Tuhan kita berfirman: “Inilah Kitab yang Kami turunkan kepadamu (wahai Muhammad), penuh dengan berkah…” (QS. Shad: 29). Dalam 4 ayat, al-Quran disifati sebagai Kitab yang penuh berkah. Pada ayat tadi (QS.Shad ayat 29). Juga ayat di surah al-Anbiya: “Dan ini (al-Quran) adalah peringatan yang penuh berkah…” (QS. al-Anbiya: 50). Lalu dua ayat dalam surat al-An’am: “Dan ini adalah Kitab (al-Quran) yang Kami turunkan dengan penuh berkah…” (QS. al-An’am: 92 dan 155). Apa yang dapat kita perhatikan pada sifat “penuh berkah” yang disebutkan dalam ayat-ayat ini? Perhatikan ayat: “Inilah Kitab yang Kami turunkan kepadamu (wahai Muhammad), penuh dengan berkah…” (QS. Shad: 29). Perhatikanlah tadabur ini, wahai saudaraku. “Dan ini (al-Quran) adalah peringatan yang penuh berkah, yang Kami turunkan…” (QS. al-Anbiya: 50). “Dan ini adalah Kitab (al-Quran) yang Kami turunkan dengan penuh berkah…” (QS. al-An’am: 92 dan 155). Apa yang dapat kalian perhatikan dari ayat ini? Silakan! Apakah ini jawaban dari pertanyaan tadi? Bukan, maksud saya, apa yang kalian simpulkan dari susunan ayat tersebut? Perhatikan lagi: “Inilah Kitab yang Kami turunkan kepadamu (wahai Muhammad), penuh dengan berkah…” (QS. Shad: 29). Ya, keberkahannya bersifat mutlak, bagus! Allah tidak berfirman bahwa al-Quran ini hanya membawa berkah kepadamu, keluargamu, rumahmu, atau hanya kepada hatimu. Tidak disebutkan bahwa keberkahannya hanya untuk agamamu, duniamu, atau akhiratmu. Tidak! Penyebutan secara mutlak ini menunjukkan apa? Menunjukkan bahwa keberkahannya tidak terbatas, tidak terhitung, dan tidak bisa dikurung dalam batasan! Demi Allah, kita tidak perlu memperdebatkan apakah al-Quran itu penuh berkah atau tidak, wahai saudaraku. Allah memberkahi seorang hamba melalui al-Quran—di hatinya, di imannya, dalam agamanya, di segala urusannya, di seluruh kehidupannya. Bahkan, Allah memberkahi waktunya dan amal perbuatannya. Allah juga memberkahinya dalam keturunannya, anak-anaknya. Maka, bersemangatlah membaca al-Quran, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Hendaknya setiap kita memiliki wirid harian dari al-Quran, wahai saudaraku, membacanya setiap hari. Lisannya senantiasa melafalkannya, dan telinganya senantiasa mendengarnya, hingga al-Quran itu meresap ke dalam hatinya, agar dapat memberi pengaruh padanya. Namun, bacalah dengan penuh perenungan (tadabur). Semoga Allah memberkahi kalian! ==== وَاجْتَهِدُوا يَا إِخْوَانِي فِي قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِي رَمَضَانَ وَفِي غَيْرِ رَمَضَانَ نَحْنُ يَا إِخْوَانُ لَسْنَا مُحْتَاجِينَ لِلْقُرْآنِ بَلْ وَاللَّهِ مُضْطَرِّيْنَ إِلَيْهِ مُضْطَرُّوْنَ إِلَيْهِ أَنْ نُرَبِّيَ عَلَيْهِ يَا إِخْوَانُ شَبَابَنَا وَأَنْ نَقْرَأَهُ نَحْنُ الْآبَاءُ نَقْرَأَهُ يَا إِخْوَانُ لِأَنَّ رَبَّنَا قَالَ كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ فِي أَرْبَعِ آيَاتٍ مِنَ الْقُرْآنِ وُصِفَ بِأَنَّهُ مُبَارَكٌ هَذِهِ الْآيَةُ آيَةُ الْأَنْبِيَاءِ وَهَٰذَا ذِكْرٌ مُّبَارَكٌ أَنزَلْنَاهُ وَآيَتَانِ فِي الْأَنْعَامِ وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ مَاذَا الَّذِي يُلَاحَظُ يَا إِخْوَانِي فِي وَصْفِهِ بِالْبَرَكَةِ فِي هَذَهِ الآيَاتِ؟ تَأَمَّلُوا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ تَرَى هَذَا التَّدَبُّرَ يَا إِخْوَانُ وَهَذَا ذِكْرٌ مُبَارَكٌ أَنْزَلْنَاهُ وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ مَاذَا تُلَاحِظُونَ؟ تَفَضَّلْ يَعْنِي هَذَا إِجَابَةٌ عَنِ السُّؤَالِ يَعْنِي؟ لَا أَنَا قَصْدِيْ مَاذَا تَلْحَظُ فِي سِيَاقِ الْآيَةِ؟ تَأَمَّلْ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ أَيْ نَعَمْ بَرَكَةٌ مُطْلَقَةٌ جَمِيلٌ لَمْ يَقُلِ اللَّهُ تَعَالَى مُبَارَكًا عَلَيْكَ عَلَى بَيْتِكَ عَلَى أَهْلِكَ عَلَى قَلْبِكَ فِي دِينِكَ فِي دُنْيَاكَ فِي آخِرَتِكَ لَا وَهَذَا الْإِطْلَاقُ يَدُلُّ عَلَى أَيْش؟ عَلَى أَنَّ الْبَرَكَةَ لَا حَدَّ لَهَا وَلَا عَدَّ وَلاَ حَصْرَ وَاللَّهِ إِنَّهُ لَسْتُمْ بِحَاجَةٍ إِلَى أَنْ نُنَاقِشَهُ يَا إِخْوَانِي إِنَّهُ مُبَارَكٌ يُبَارِكُ اللَّهُ عَلَى الْإِنْسَانِ يَا إِخْوَانِي فِي قَلْبِهِ فِي إِيْمَانِهِ فِي دِينِهِ فِي كُلِّ أَحْوَالِهِ وَشُؤُونِهِ حَتَّى يُبَارِكَ اللَّهُ لَهُ فِي أَوْقَاتِهِ وَفِي أَعْمَالِهِ وَيُبَارَكُ لَهُ فِي عَقِبِهِ وَفِي ذُرِّيَّتِهِ فَاحْرِصُوا عَلَى قِرَاءَتِهِ فِي رَمَضَانَ وَفِي غَيْرِ رَمَضَانَ وَلْيَكُنْ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا يَا إِخْوَانِي وِرْدٌ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَقْرَأُهُ كُلَّ يَوْمٍ يَتَحَرَّكُ بِهِ لِسَانُهُ يَسْمَعُهُ بِأُذُنِهِ وَيَصِلُ إِلَى قَلْبِهِ فَيَكُونُ لَهُ الْأَثَرُ لَكِنْ اقْرَؤُوْهُ بِتَدَبُّرٍ بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Ternyata, Ini Alasan Hidup Kita Kurang Berkah – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

Saudaraku, bersungguh-sungguhlah untuk membaca al-Quran, di Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Kita tidak hanya memerlukan al-Quran, tapi–demi Allah–kita sangat bergantung kepadanya. Kita perlu sekali untuk mendidik generasi muda kita di atas ajaran al-Quran. Kita sebagai orang tua, juga harus membiasakan diri membacanya, wahai saudaraku. Karena Tuhan kita berfirman: “Inilah Kitab yang Kami turunkan kepadamu (wahai Muhammad), penuh dengan berkah…” (QS. Shad: 29). Dalam 4 ayat, al-Quran disifati sebagai Kitab yang penuh berkah. Pada ayat tadi (QS.Shad ayat 29). Juga ayat di surah al-Anbiya: “Dan ini (al-Quran) adalah peringatan yang penuh berkah…” (QS. al-Anbiya: 50). Lalu dua ayat dalam surat al-An’am: “Dan ini adalah Kitab (al-Quran) yang Kami turunkan dengan penuh berkah…” (QS. al-An’am: 92 dan 155). Apa yang dapat kita perhatikan pada sifat “penuh berkah” yang disebutkan dalam ayat-ayat ini? Perhatikan ayat: “Inilah Kitab yang Kami turunkan kepadamu (wahai Muhammad), penuh dengan berkah…” (QS. Shad: 29). Perhatikanlah tadabur ini, wahai saudaraku. “Dan ini (al-Quran) adalah peringatan yang penuh berkah, yang Kami turunkan…” (QS. al-Anbiya: 50). “Dan ini adalah Kitab (al-Quran) yang Kami turunkan dengan penuh berkah…” (QS. al-An’am: 92 dan 155). Apa yang dapat kalian perhatikan dari ayat ini? Silakan! Apakah ini jawaban dari pertanyaan tadi? Bukan, maksud saya, apa yang kalian simpulkan dari susunan ayat tersebut? Perhatikan lagi: “Inilah Kitab yang Kami turunkan kepadamu (wahai Muhammad), penuh dengan berkah…” (QS. Shad: 29). Ya, keberkahannya bersifat mutlak, bagus! Allah tidak berfirman bahwa al-Quran ini hanya membawa berkah kepadamu, keluargamu, rumahmu, atau hanya kepada hatimu. Tidak disebutkan bahwa keberkahannya hanya untuk agamamu, duniamu, atau akhiratmu. Tidak! Penyebutan secara mutlak ini menunjukkan apa? Menunjukkan bahwa keberkahannya tidak terbatas, tidak terhitung, dan tidak bisa dikurung dalam batasan! Demi Allah, kita tidak perlu memperdebatkan apakah al-Quran itu penuh berkah atau tidak, wahai saudaraku. Allah memberkahi seorang hamba melalui al-Quran—di hatinya, di imannya, dalam agamanya, di segala urusannya, di seluruh kehidupannya. Bahkan, Allah memberkahi waktunya dan amal perbuatannya. Allah juga memberkahinya dalam keturunannya, anak-anaknya. Maka, bersemangatlah membaca al-Quran, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Hendaknya setiap kita memiliki wirid harian dari al-Quran, wahai saudaraku, membacanya setiap hari. Lisannya senantiasa melafalkannya, dan telinganya senantiasa mendengarnya, hingga al-Quran itu meresap ke dalam hatinya, agar dapat memberi pengaruh padanya. Namun, bacalah dengan penuh perenungan (tadabur). Semoga Allah memberkahi kalian! ==== وَاجْتَهِدُوا يَا إِخْوَانِي فِي قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِي رَمَضَانَ وَفِي غَيْرِ رَمَضَانَ نَحْنُ يَا إِخْوَانُ لَسْنَا مُحْتَاجِينَ لِلْقُرْآنِ بَلْ وَاللَّهِ مُضْطَرِّيْنَ إِلَيْهِ مُضْطَرُّوْنَ إِلَيْهِ أَنْ نُرَبِّيَ عَلَيْهِ يَا إِخْوَانُ شَبَابَنَا وَأَنْ نَقْرَأَهُ نَحْنُ الْآبَاءُ نَقْرَأَهُ يَا إِخْوَانُ لِأَنَّ رَبَّنَا قَالَ كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ فِي أَرْبَعِ آيَاتٍ مِنَ الْقُرْآنِ وُصِفَ بِأَنَّهُ مُبَارَكٌ هَذِهِ الْآيَةُ آيَةُ الْأَنْبِيَاءِ وَهَٰذَا ذِكْرٌ مُّبَارَكٌ أَنزَلْنَاهُ وَآيَتَانِ فِي الْأَنْعَامِ وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ مَاذَا الَّذِي يُلَاحَظُ يَا إِخْوَانِي فِي وَصْفِهِ بِالْبَرَكَةِ فِي هَذَهِ الآيَاتِ؟ تَأَمَّلُوا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ تَرَى هَذَا التَّدَبُّرَ يَا إِخْوَانُ وَهَذَا ذِكْرٌ مُبَارَكٌ أَنْزَلْنَاهُ وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ مَاذَا تُلَاحِظُونَ؟ تَفَضَّلْ يَعْنِي هَذَا إِجَابَةٌ عَنِ السُّؤَالِ يَعْنِي؟ لَا أَنَا قَصْدِيْ مَاذَا تَلْحَظُ فِي سِيَاقِ الْآيَةِ؟ تَأَمَّلْ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ أَيْ نَعَمْ بَرَكَةٌ مُطْلَقَةٌ جَمِيلٌ لَمْ يَقُلِ اللَّهُ تَعَالَى مُبَارَكًا عَلَيْكَ عَلَى بَيْتِكَ عَلَى أَهْلِكَ عَلَى قَلْبِكَ فِي دِينِكَ فِي دُنْيَاكَ فِي آخِرَتِكَ لَا وَهَذَا الْإِطْلَاقُ يَدُلُّ عَلَى أَيْش؟ عَلَى أَنَّ الْبَرَكَةَ لَا حَدَّ لَهَا وَلَا عَدَّ وَلاَ حَصْرَ وَاللَّهِ إِنَّهُ لَسْتُمْ بِحَاجَةٍ إِلَى أَنْ نُنَاقِشَهُ يَا إِخْوَانِي إِنَّهُ مُبَارَكٌ يُبَارِكُ اللَّهُ عَلَى الْإِنْسَانِ يَا إِخْوَانِي فِي قَلْبِهِ فِي إِيْمَانِهِ فِي دِينِهِ فِي كُلِّ أَحْوَالِهِ وَشُؤُونِهِ حَتَّى يُبَارِكَ اللَّهُ لَهُ فِي أَوْقَاتِهِ وَفِي أَعْمَالِهِ وَيُبَارَكُ لَهُ فِي عَقِبِهِ وَفِي ذُرِّيَّتِهِ فَاحْرِصُوا عَلَى قِرَاءَتِهِ فِي رَمَضَانَ وَفِي غَيْرِ رَمَضَانَ وَلْيَكُنْ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا يَا إِخْوَانِي وِرْدٌ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَقْرَأُهُ كُلَّ يَوْمٍ يَتَحَرَّكُ بِهِ لِسَانُهُ يَسْمَعُهُ بِأُذُنِهِ وَيَصِلُ إِلَى قَلْبِهِ فَيَكُونُ لَهُ الْأَثَرُ لَكِنْ اقْرَؤُوْهُ بِتَدَبُّرٍ بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ
Saudaraku, bersungguh-sungguhlah untuk membaca al-Quran, di Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Kita tidak hanya memerlukan al-Quran, tapi–demi Allah–kita sangat bergantung kepadanya. Kita perlu sekali untuk mendidik generasi muda kita di atas ajaran al-Quran. Kita sebagai orang tua, juga harus membiasakan diri membacanya, wahai saudaraku. Karena Tuhan kita berfirman: “Inilah Kitab yang Kami turunkan kepadamu (wahai Muhammad), penuh dengan berkah…” (QS. Shad: 29). Dalam 4 ayat, al-Quran disifati sebagai Kitab yang penuh berkah. Pada ayat tadi (QS.Shad ayat 29). Juga ayat di surah al-Anbiya: “Dan ini (al-Quran) adalah peringatan yang penuh berkah…” (QS. al-Anbiya: 50). Lalu dua ayat dalam surat al-An’am: “Dan ini adalah Kitab (al-Quran) yang Kami turunkan dengan penuh berkah…” (QS. al-An’am: 92 dan 155). Apa yang dapat kita perhatikan pada sifat “penuh berkah” yang disebutkan dalam ayat-ayat ini? Perhatikan ayat: “Inilah Kitab yang Kami turunkan kepadamu (wahai Muhammad), penuh dengan berkah…” (QS. Shad: 29). Perhatikanlah tadabur ini, wahai saudaraku. “Dan ini (al-Quran) adalah peringatan yang penuh berkah, yang Kami turunkan…” (QS. al-Anbiya: 50). “Dan ini adalah Kitab (al-Quran) yang Kami turunkan dengan penuh berkah…” (QS. al-An’am: 92 dan 155). Apa yang dapat kalian perhatikan dari ayat ini? Silakan! Apakah ini jawaban dari pertanyaan tadi? Bukan, maksud saya, apa yang kalian simpulkan dari susunan ayat tersebut? Perhatikan lagi: “Inilah Kitab yang Kami turunkan kepadamu (wahai Muhammad), penuh dengan berkah…” (QS. Shad: 29). Ya, keberkahannya bersifat mutlak, bagus! Allah tidak berfirman bahwa al-Quran ini hanya membawa berkah kepadamu, keluargamu, rumahmu, atau hanya kepada hatimu. Tidak disebutkan bahwa keberkahannya hanya untuk agamamu, duniamu, atau akhiratmu. Tidak! Penyebutan secara mutlak ini menunjukkan apa? Menunjukkan bahwa keberkahannya tidak terbatas, tidak terhitung, dan tidak bisa dikurung dalam batasan! Demi Allah, kita tidak perlu memperdebatkan apakah al-Quran itu penuh berkah atau tidak, wahai saudaraku. Allah memberkahi seorang hamba melalui al-Quran—di hatinya, di imannya, dalam agamanya, di segala urusannya, di seluruh kehidupannya. Bahkan, Allah memberkahi waktunya dan amal perbuatannya. Allah juga memberkahinya dalam keturunannya, anak-anaknya. Maka, bersemangatlah membaca al-Quran, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Hendaknya setiap kita memiliki wirid harian dari al-Quran, wahai saudaraku, membacanya setiap hari. Lisannya senantiasa melafalkannya, dan telinganya senantiasa mendengarnya, hingga al-Quran itu meresap ke dalam hatinya, agar dapat memberi pengaruh padanya. Namun, bacalah dengan penuh perenungan (tadabur). Semoga Allah memberkahi kalian! ==== وَاجْتَهِدُوا يَا إِخْوَانِي فِي قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِي رَمَضَانَ وَفِي غَيْرِ رَمَضَانَ نَحْنُ يَا إِخْوَانُ لَسْنَا مُحْتَاجِينَ لِلْقُرْآنِ بَلْ وَاللَّهِ مُضْطَرِّيْنَ إِلَيْهِ مُضْطَرُّوْنَ إِلَيْهِ أَنْ نُرَبِّيَ عَلَيْهِ يَا إِخْوَانُ شَبَابَنَا وَأَنْ نَقْرَأَهُ نَحْنُ الْآبَاءُ نَقْرَأَهُ يَا إِخْوَانُ لِأَنَّ رَبَّنَا قَالَ كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ فِي أَرْبَعِ آيَاتٍ مِنَ الْقُرْآنِ وُصِفَ بِأَنَّهُ مُبَارَكٌ هَذِهِ الْآيَةُ آيَةُ الْأَنْبِيَاءِ وَهَٰذَا ذِكْرٌ مُّبَارَكٌ أَنزَلْنَاهُ وَآيَتَانِ فِي الْأَنْعَامِ وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ مَاذَا الَّذِي يُلَاحَظُ يَا إِخْوَانِي فِي وَصْفِهِ بِالْبَرَكَةِ فِي هَذَهِ الآيَاتِ؟ تَأَمَّلُوا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ تَرَى هَذَا التَّدَبُّرَ يَا إِخْوَانُ وَهَذَا ذِكْرٌ مُبَارَكٌ أَنْزَلْنَاهُ وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ مَاذَا تُلَاحِظُونَ؟ تَفَضَّلْ يَعْنِي هَذَا إِجَابَةٌ عَنِ السُّؤَالِ يَعْنِي؟ لَا أَنَا قَصْدِيْ مَاذَا تَلْحَظُ فِي سِيَاقِ الْآيَةِ؟ تَأَمَّلْ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ أَيْ نَعَمْ بَرَكَةٌ مُطْلَقَةٌ جَمِيلٌ لَمْ يَقُلِ اللَّهُ تَعَالَى مُبَارَكًا عَلَيْكَ عَلَى بَيْتِكَ عَلَى أَهْلِكَ عَلَى قَلْبِكَ فِي دِينِكَ فِي دُنْيَاكَ فِي آخِرَتِكَ لَا وَهَذَا الْإِطْلَاقُ يَدُلُّ عَلَى أَيْش؟ عَلَى أَنَّ الْبَرَكَةَ لَا حَدَّ لَهَا وَلَا عَدَّ وَلاَ حَصْرَ وَاللَّهِ إِنَّهُ لَسْتُمْ بِحَاجَةٍ إِلَى أَنْ نُنَاقِشَهُ يَا إِخْوَانِي إِنَّهُ مُبَارَكٌ يُبَارِكُ اللَّهُ عَلَى الْإِنْسَانِ يَا إِخْوَانِي فِي قَلْبِهِ فِي إِيْمَانِهِ فِي دِينِهِ فِي كُلِّ أَحْوَالِهِ وَشُؤُونِهِ حَتَّى يُبَارِكَ اللَّهُ لَهُ فِي أَوْقَاتِهِ وَفِي أَعْمَالِهِ وَيُبَارَكُ لَهُ فِي عَقِبِهِ وَفِي ذُرِّيَّتِهِ فَاحْرِصُوا عَلَى قِرَاءَتِهِ فِي رَمَضَانَ وَفِي غَيْرِ رَمَضَانَ وَلْيَكُنْ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا يَا إِخْوَانِي وِرْدٌ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَقْرَأُهُ كُلَّ يَوْمٍ يَتَحَرَّكُ بِهِ لِسَانُهُ يَسْمَعُهُ بِأُذُنِهِ وَيَصِلُ إِلَى قَلْبِهِ فَيَكُونُ لَهُ الْأَثَرُ لَكِنْ اقْرَؤُوْهُ بِتَدَبُّرٍ بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ


Saudaraku, bersungguh-sungguhlah untuk membaca al-Quran, di Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Kita tidak hanya memerlukan al-Quran, tapi–demi Allah–kita sangat bergantung kepadanya. Kita perlu sekali untuk mendidik generasi muda kita di atas ajaran al-Quran. Kita sebagai orang tua, juga harus membiasakan diri membacanya, wahai saudaraku. Karena Tuhan kita berfirman: “Inilah Kitab yang Kami turunkan kepadamu (wahai Muhammad), penuh dengan berkah…” (QS. Shad: 29). Dalam 4 ayat, al-Quran disifati sebagai Kitab yang penuh berkah. Pada ayat tadi (QS.Shad ayat 29). Juga ayat di surah al-Anbiya: “Dan ini (al-Quran) adalah peringatan yang penuh berkah…” (QS. al-Anbiya: 50). Lalu dua ayat dalam surat al-An’am: “Dan ini adalah Kitab (al-Quran) yang Kami turunkan dengan penuh berkah…” (QS. al-An’am: 92 dan 155). Apa yang dapat kita perhatikan pada sifat “penuh berkah” yang disebutkan dalam ayat-ayat ini? Perhatikan ayat: “Inilah Kitab yang Kami turunkan kepadamu (wahai Muhammad), penuh dengan berkah…” (QS. Shad: 29). Perhatikanlah tadabur ini, wahai saudaraku. “Dan ini (al-Quran) adalah peringatan yang penuh berkah, yang Kami turunkan…” (QS. al-Anbiya: 50). “Dan ini adalah Kitab (al-Quran) yang Kami turunkan dengan penuh berkah…” (QS. al-An’am: 92 dan 155). Apa yang dapat kalian perhatikan dari ayat ini? Silakan! Apakah ini jawaban dari pertanyaan tadi? Bukan, maksud saya, apa yang kalian simpulkan dari susunan ayat tersebut? Perhatikan lagi: “Inilah Kitab yang Kami turunkan kepadamu (wahai Muhammad), penuh dengan berkah…” (QS. Shad: 29). Ya, keberkahannya bersifat mutlak, bagus! Allah tidak berfirman bahwa al-Quran ini hanya membawa berkah kepadamu, keluargamu, rumahmu, atau hanya kepada hatimu. Tidak disebutkan bahwa keberkahannya hanya untuk agamamu, duniamu, atau akhiratmu. Tidak! Penyebutan secara mutlak ini menunjukkan apa? Menunjukkan bahwa keberkahannya tidak terbatas, tidak terhitung, dan tidak bisa dikurung dalam batasan! Demi Allah, kita tidak perlu memperdebatkan apakah al-Quran itu penuh berkah atau tidak, wahai saudaraku. Allah memberkahi seorang hamba melalui al-Quran—di hatinya, di imannya, dalam agamanya, di segala urusannya, di seluruh kehidupannya. Bahkan, Allah memberkahi waktunya dan amal perbuatannya. Allah juga memberkahinya dalam keturunannya, anak-anaknya. Maka, bersemangatlah membaca al-Quran, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Hendaknya setiap kita memiliki wirid harian dari al-Quran, wahai saudaraku, membacanya setiap hari. Lisannya senantiasa melafalkannya, dan telinganya senantiasa mendengarnya, hingga al-Quran itu meresap ke dalam hatinya, agar dapat memberi pengaruh padanya. Namun, bacalah dengan penuh perenungan (tadabur). Semoga Allah memberkahi kalian! ==== وَاجْتَهِدُوا يَا إِخْوَانِي فِي قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِي رَمَضَانَ وَفِي غَيْرِ رَمَضَانَ نَحْنُ يَا إِخْوَانُ لَسْنَا مُحْتَاجِينَ لِلْقُرْآنِ بَلْ وَاللَّهِ مُضْطَرِّيْنَ إِلَيْهِ مُضْطَرُّوْنَ إِلَيْهِ أَنْ نُرَبِّيَ عَلَيْهِ يَا إِخْوَانُ شَبَابَنَا وَأَنْ نَقْرَأَهُ نَحْنُ الْآبَاءُ نَقْرَأَهُ يَا إِخْوَانُ لِأَنَّ رَبَّنَا قَالَ كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ فِي أَرْبَعِ آيَاتٍ مِنَ الْقُرْآنِ وُصِفَ بِأَنَّهُ مُبَارَكٌ هَذِهِ الْآيَةُ آيَةُ الْأَنْبِيَاءِ وَهَٰذَا ذِكْرٌ مُّبَارَكٌ أَنزَلْنَاهُ وَآيَتَانِ فِي الْأَنْعَامِ وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ مَاذَا الَّذِي يُلَاحَظُ يَا إِخْوَانِي فِي وَصْفِهِ بِالْبَرَكَةِ فِي هَذَهِ الآيَاتِ؟ تَأَمَّلُوا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ تَرَى هَذَا التَّدَبُّرَ يَا إِخْوَانُ وَهَذَا ذِكْرٌ مُبَارَكٌ أَنْزَلْنَاهُ وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ مَاذَا تُلَاحِظُونَ؟ تَفَضَّلْ يَعْنِي هَذَا إِجَابَةٌ عَنِ السُّؤَالِ يَعْنِي؟ لَا أَنَا قَصْدِيْ مَاذَا تَلْحَظُ فِي سِيَاقِ الْآيَةِ؟ تَأَمَّلْ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ أَيْ نَعَمْ بَرَكَةٌ مُطْلَقَةٌ جَمِيلٌ لَمْ يَقُلِ اللَّهُ تَعَالَى مُبَارَكًا عَلَيْكَ عَلَى بَيْتِكَ عَلَى أَهْلِكَ عَلَى قَلْبِكَ فِي دِينِكَ فِي دُنْيَاكَ فِي آخِرَتِكَ لَا وَهَذَا الْإِطْلَاقُ يَدُلُّ عَلَى أَيْش؟ عَلَى أَنَّ الْبَرَكَةَ لَا حَدَّ لَهَا وَلَا عَدَّ وَلاَ حَصْرَ وَاللَّهِ إِنَّهُ لَسْتُمْ بِحَاجَةٍ إِلَى أَنْ نُنَاقِشَهُ يَا إِخْوَانِي إِنَّهُ مُبَارَكٌ يُبَارِكُ اللَّهُ عَلَى الْإِنْسَانِ يَا إِخْوَانِي فِي قَلْبِهِ فِي إِيْمَانِهِ فِي دِينِهِ فِي كُلِّ أَحْوَالِهِ وَشُؤُونِهِ حَتَّى يُبَارِكَ اللَّهُ لَهُ فِي أَوْقَاتِهِ وَفِي أَعْمَالِهِ وَيُبَارَكُ لَهُ فِي عَقِبِهِ وَفِي ذُرِّيَّتِهِ فَاحْرِصُوا عَلَى قِرَاءَتِهِ فِي رَمَضَانَ وَفِي غَيْرِ رَمَضَانَ وَلْيَكُنْ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا يَا إِخْوَانِي وِرْدٌ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَقْرَأُهُ كُلَّ يَوْمٍ يَتَحَرَّكُ بِهِ لِسَانُهُ يَسْمَعُهُ بِأُذُنِهِ وَيَصِلُ إِلَى قَلْبِهِ فَيَكُونُ لَهُ الْأَثَرُ لَكِنْ اقْرَؤُوْهُ بِتَدَبُّرٍ بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Fatwa Ulama: Hukum Berenang Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadan

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa hukum berenang bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadan? Wajazakumullah khairan. Jawaban: Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du. Berenang -pada dasarnya- tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Hukumnya sama seperti mandi secara umum bagi orang yang berpuasa, baik mandi di dalam kamar mandi, kolam, bak air, atau sejenisnya, meskipun tujuannya hanya untuk mendinginkan badan. Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam pembahasan babnya yang berjudul, ‘Bab Mandinya Orang yang Berpuasa’, telah menyebutkannya secara umum, yang mencakup mandi sunnah, wajib, dan mubah. [1] Dan yang menunjukkan kebolehan mandi (secara mubah) adalah dalil asal yang membolehkannya serta atsar-atsar yang mauquf (riwayat yang berhenti pada sahabat). Di antaranya adalah atsar Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang berkata, ‘Sesungguhnya aku memiliki bak air (abzan), dan jika aku merasa kepanasan, aku akan menceburkan diri ke dalamnya meskipun aku sedang berpuasa.’ [2] Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ‘Al-Abzan -dengan mem-fathah-kan hamzah (أ), menyukunkan ba (ب), mem-fathah-kan za (ز), dan diikuti nun (ن)- adalah batu yang dilubangi menyerupai bak air. Kata ini berasal dari bahasa Persia; karena itulah ia tidak di-tashrif (tidak berubah bentuk). Sepertinya al-abzan itu penuh dengan air, sehingga Anas -jika merasa kepanasan- masuk ke dalamnya untuk mendinginkan badan.’ [3] Berenang diperbolehkan jika tempatnya aman dari kemungkaran-kemungkaran yang biasanya menyertainya, seperti tampaknya aurat, terbukanya bagian tubuh yang seharusnya tertutup, atau melihat hal-hal yang diharamkan. Jika tidak aman dari hal-hal tersebut, maka berenang menjadi haram karena faktor-faktor ini, bukan karena aktivitas berenang itu sendiri. Selanjutnya, jika dia adalah seorang penyelam yang mencari nafkah melalui pekerjaannya menyelam -baik untuk memperbaiki kapal, mengelas, atau tujuan lainnya- dan pekerjaannya tersebut bertepatan dengan bulan Ramadan, maka wajib baginya berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam tubuhnya. Jika air masuk ke tenggorokannya melalui mulut atau hidung tanpa sengaja atau tanpa kelalaian, maka puasanya tetap sah tanpa makruh. Adapun jika menyelam di air atau berenang di dalamnya dilakukan untuk bersenang-senang, mendinginkan badan, berolahraga, atau sekadar bermain-main dan berlebihan, tanpa adanya motivasi kebutuhan seperti pekerjaan, mencari nafkah, penyelamatan (seperti pekerjaan Search and Rescue [SAR]-pent.), atau sejenisnya, maka jika dia seorang perenang yang tidak khawatir air akan masuk ke tenggorokannya sehingga dapat memastikan menjaga puasanya, hal itu diperbolehkan baginya sebagaimana telah dijelaskan dalam penjelasan sebelumnya. Adapun jika dia seorang perenang yang khawatir bahwa berenang akan menyebabkan air masuk ke dalam tenggorokannya, maka berenang tidak diperbolehkan baginya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air ke hidung saat wudu), kecuali jika kamu sedang berpuasa.” [4] Dalam kedua kondisi ini -baik ketika ada kekhawatiran air masuk ke tenggorokan maupun ketika aman dari hal tersebut- jika air masuk ke dalam perutnya tanpa sengaja atau tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah meskipun makruh. Ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama (jumhur) yang menyatakan bahwa puasanya batal dan wajib baginya mengqadha (mengganti) puasa tersebut. Puasa dianggap sah karena kejadian ini dianggap serupa dengan masuknya debu jalanan, tepung yang terhirup saat mengayak, atau seekor lalat yang terbang masuk ke tenggorokan. Dengan ini, kasus ini berbeda dengan orang yang sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya. [5] Hukum makruh ditetapkan baginya karena motivasi berenangnya di bulan Ramadan bukanlah karena kebutuhan atau darurat. Oleh karena itu, berenang dimakruhkan baginya karena kekhawatiran air masuk ke tenggorokannya. Al-Hasan (Al-Bashri) dan Asy-Sya’bi telah memakruhkan seseorang untuk berendam dalam air karena khawatir air akan masuk ke telinganya. [6] Hal ini juga agar dia tidak membiarkan dirinya terjerumus dalam perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya, terutama dalam hal yang mengandung unsur bermain-main dan berlebihan tanpa kebutuhan atau kedaruratan. Ini (perlu diperhatikan), dan seorang yang berpuasa hendaknya memanfaatkan bulan Ramadan dengan sebaik-baiknya. Dia harus bersungguh-sungguh dalam beribadah, melakukan ketaatan, dan mendekatkan diri kepada Allah. Dia juga harus menjauhi semua pelanggaran, kemungkaran, dan hal-hal yang dilarang. Dia harus berusaha melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan dunianya dan akhiratnya. Dia harus berusaha memanfaatkan waktunya untuk melakukan apa yang dicintai dan diridai oleh Allah. Dia juga harus menjaga dirinya dari hal-hal yang sia-sia, permainan, canda tawa yang berlebihan, perbuatan yang merusak muruah (harga diri), serta perbuatan-perbuatan lain yang sebaiknya ditinggalkan, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan, karena hal-hal tersebut dapat menyia-nyiakan umur yang seharusnya digunakan untuk tujuan penciptaannya. Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Baca juga: Hukum Makanan Khusus pada Hari Raya Bid‘ah *** Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1063 Penerjemah: Fauzan Hidayat Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Fath al-Bari, karya Ibnu Hajar (4: 153). [2] Disebutkan secara mu’allaq (tanpa sanad lengkap) oleh Al-Bukhari dalam kitab As-Shaum (Puasa), bab ‘Mandinya Orang yang Berpuasa’ (4: 153). Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (4: 154) berkata, ‘Qasim bin Tsabit meriwayatkannya dengan sanad lengkap dalam kitabnya, Gharib al-Hadits.’ [3] Fath al-Bari, karya Ibnu Hajar (4: 154). [4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam “At-Thaharah”, bab tentang istintsar (mengeluarkan air dari hidung) (no. 142), dan dalam “As-Shaum”, bab tentang orang yang berpuasa menyiram air karena kehausan dan berlebihan dalam istinsyaq (no. 2366); At-Tirmidzi dalam “As-Shaum”, bab tentang larangan berlebihan dalam istinsyaq bagi orang yang berpuasa (no. 788); An-Nasa’i dalam “At-Thaharah”, bab tentang berlebihan dalam istinsyaq (no. 87); dan Ibnu Majah dalam “At-Thaharah”, bab tentang berlebihan dalam istinsyaq dan istintsar (no. 407), dari hadis Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani dalam “Al-Irwa'” (4: 85, no. 935) [5] Lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (3: 108-109) dan Al-Majmu’, karya An-Nawawi (6: 326). [6] Lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (3: 109).

Fatwa Ulama: Hukum Berenang Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadan

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa hukum berenang bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadan? Wajazakumullah khairan. Jawaban: Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du. Berenang -pada dasarnya- tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Hukumnya sama seperti mandi secara umum bagi orang yang berpuasa, baik mandi di dalam kamar mandi, kolam, bak air, atau sejenisnya, meskipun tujuannya hanya untuk mendinginkan badan. Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam pembahasan babnya yang berjudul, ‘Bab Mandinya Orang yang Berpuasa’, telah menyebutkannya secara umum, yang mencakup mandi sunnah, wajib, dan mubah. [1] Dan yang menunjukkan kebolehan mandi (secara mubah) adalah dalil asal yang membolehkannya serta atsar-atsar yang mauquf (riwayat yang berhenti pada sahabat). Di antaranya adalah atsar Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang berkata, ‘Sesungguhnya aku memiliki bak air (abzan), dan jika aku merasa kepanasan, aku akan menceburkan diri ke dalamnya meskipun aku sedang berpuasa.’ [2] Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ‘Al-Abzan -dengan mem-fathah-kan hamzah (أ), menyukunkan ba (ب), mem-fathah-kan za (ز), dan diikuti nun (ن)- adalah batu yang dilubangi menyerupai bak air. Kata ini berasal dari bahasa Persia; karena itulah ia tidak di-tashrif (tidak berubah bentuk). Sepertinya al-abzan itu penuh dengan air, sehingga Anas -jika merasa kepanasan- masuk ke dalamnya untuk mendinginkan badan.’ [3] Berenang diperbolehkan jika tempatnya aman dari kemungkaran-kemungkaran yang biasanya menyertainya, seperti tampaknya aurat, terbukanya bagian tubuh yang seharusnya tertutup, atau melihat hal-hal yang diharamkan. Jika tidak aman dari hal-hal tersebut, maka berenang menjadi haram karena faktor-faktor ini, bukan karena aktivitas berenang itu sendiri. Selanjutnya, jika dia adalah seorang penyelam yang mencari nafkah melalui pekerjaannya menyelam -baik untuk memperbaiki kapal, mengelas, atau tujuan lainnya- dan pekerjaannya tersebut bertepatan dengan bulan Ramadan, maka wajib baginya berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam tubuhnya. Jika air masuk ke tenggorokannya melalui mulut atau hidung tanpa sengaja atau tanpa kelalaian, maka puasanya tetap sah tanpa makruh. Adapun jika menyelam di air atau berenang di dalamnya dilakukan untuk bersenang-senang, mendinginkan badan, berolahraga, atau sekadar bermain-main dan berlebihan, tanpa adanya motivasi kebutuhan seperti pekerjaan, mencari nafkah, penyelamatan (seperti pekerjaan Search and Rescue [SAR]-pent.), atau sejenisnya, maka jika dia seorang perenang yang tidak khawatir air akan masuk ke tenggorokannya sehingga dapat memastikan menjaga puasanya, hal itu diperbolehkan baginya sebagaimana telah dijelaskan dalam penjelasan sebelumnya. Adapun jika dia seorang perenang yang khawatir bahwa berenang akan menyebabkan air masuk ke dalam tenggorokannya, maka berenang tidak diperbolehkan baginya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air ke hidung saat wudu), kecuali jika kamu sedang berpuasa.” [4] Dalam kedua kondisi ini -baik ketika ada kekhawatiran air masuk ke tenggorokan maupun ketika aman dari hal tersebut- jika air masuk ke dalam perutnya tanpa sengaja atau tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah meskipun makruh. Ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama (jumhur) yang menyatakan bahwa puasanya batal dan wajib baginya mengqadha (mengganti) puasa tersebut. Puasa dianggap sah karena kejadian ini dianggap serupa dengan masuknya debu jalanan, tepung yang terhirup saat mengayak, atau seekor lalat yang terbang masuk ke tenggorokan. Dengan ini, kasus ini berbeda dengan orang yang sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya. [5] Hukum makruh ditetapkan baginya karena motivasi berenangnya di bulan Ramadan bukanlah karena kebutuhan atau darurat. Oleh karena itu, berenang dimakruhkan baginya karena kekhawatiran air masuk ke tenggorokannya. Al-Hasan (Al-Bashri) dan Asy-Sya’bi telah memakruhkan seseorang untuk berendam dalam air karena khawatir air akan masuk ke telinganya. [6] Hal ini juga agar dia tidak membiarkan dirinya terjerumus dalam perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya, terutama dalam hal yang mengandung unsur bermain-main dan berlebihan tanpa kebutuhan atau kedaruratan. Ini (perlu diperhatikan), dan seorang yang berpuasa hendaknya memanfaatkan bulan Ramadan dengan sebaik-baiknya. Dia harus bersungguh-sungguh dalam beribadah, melakukan ketaatan, dan mendekatkan diri kepada Allah. Dia juga harus menjauhi semua pelanggaran, kemungkaran, dan hal-hal yang dilarang. Dia harus berusaha melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan dunianya dan akhiratnya. Dia harus berusaha memanfaatkan waktunya untuk melakukan apa yang dicintai dan diridai oleh Allah. Dia juga harus menjaga dirinya dari hal-hal yang sia-sia, permainan, canda tawa yang berlebihan, perbuatan yang merusak muruah (harga diri), serta perbuatan-perbuatan lain yang sebaiknya ditinggalkan, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan, karena hal-hal tersebut dapat menyia-nyiakan umur yang seharusnya digunakan untuk tujuan penciptaannya. Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Baca juga: Hukum Makanan Khusus pada Hari Raya Bid‘ah *** Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1063 Penerjemah: Fauzan Hidayat Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Fath al-Bari, karya Ibnu Hajar (4: 153). [2] Disebutkan secara mu’allaq (tanpa sanad lengkap) oleh Al-Bukhari dalam kitab As-Shaum (Puasa), bab ‘Mandinya Orang yang Berpuasa’ (4: 153). Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (4: 154) berkata, ‘Qasim bin Tsabit meriwayatkannya dengan sanad lengkap dalam kitabnya, Gharib al-Hadits.’ [3] Fath al-Bari, karya Ibnu Hajar (4: 154). [4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam “At-Thaharah”, bab tentang istintsar (mengeluarkan air dari hidung) (no. 142), dan dalam “As-Shaum”, bab tentang orang yang berpuasa menyiram air karena kehausan dan berlebihan dalam istinsyaq (no. 2366); At-Tirmidzi dalam “As-Shaum”, bab tentang larangan berlebihan dalam istinsyaq bagi orang yang berpuasa (no. 788); An-Nasa’i dalam “At-Thaharah”, bab tentang berlebihan dalam istinsyaq (no. 87); dan Ibnu Majah dalam “At-Thaharah”, bab tentang berlebihan dalam istinsyaq dan istintsar (no. 407), dari hadis Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani dalam “Al-Irwa'” (4: 85, no. 935) [5] Lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (3: 108-109) dan Al-Majmu’, karya An-Nawawi (6: 326). [6] Lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (3: 109).
Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa hukum berenang bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadan? Wajazakumullah khairan. Jawaban: Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du. Berenang -pada dasarnya- tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Hukumnya sama seperti mandi secara umum bagi orang yang berpuasa, baik mandi di dalam kamar mandi, kolam, bak air, atau sejenisnya, meskipun tujuannya hanya untuk mendinginkan badan. Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam pembahasan babnya yang berjudul, ‘Bab Mandinya Orang yang Berpuasa’, telah menyebutkannya secara umum, yang mencakup mandi sunnah, wajib, dan mubah. [1] Dan yang menunjukkan kebolehan mandi (secara mubah) adalah dalil asal yang membolehkannya serta atsar-atsar yang mauquf (riwayat yang berhenti pada sahabat). Di antaranya adalah atsar Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang berkata, ‘Sesungguhnya aku memiliki bak air (abzan), dan jika aku merasa kepanasan, aku akan menceburkan diri ke dalamnya meskipun aku sedang berpuasa.’ [2] Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ‘Al-Abzan -dengan mem-fathah-kan hamzah (أ), menyukunkan ba (ب), mem-fathah-kan za (ز), dan diikuti nun (ن)- adalah batu yang dilubangi menyerupai bak air. Kata ini berasal dari bahasa Persia; karena itulah ia tidak di-tashrif (tidak berubah bentuk). Sepertinya al-abzan itu penuh dengan air, sehingga Anas -jika merasa kepanasan- masuk ke dalamnya untuk mendinginkan badan.’ [3] Berenang diperbolehkan jika tempatnya aman dari kemungkaran-kemungkaran yang biasanya menyertainya, seperti tampaknya aurat, terbukanya bagian tubuh yang seharusnya tertutup, atau melihat hal-hal yang diharamkan. Jika tidak aman dari hal-hal tersebut, maka berenang menjadi haram karena faktor-faktor ini, bukan karena aktivitas berenang itu sendiri. Selanjutnya, jika dia adalah seorang penyelam yang mencari nafkah melalui pekerjaannya menyelam -baik untuk memperbaiki kapal, mengelas, atau tujuan lainnya- dan pekerjaannya tersebut bertepatan dengan bulan Ramadan, maka wajib baginya berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam tubuhnya. Jika air masuk ke tenggorokannya melalui mulut atau hidung tanpa sengaja atau tanpa kelalaian, maka puasanya tetap sah tanpa makruh. Adapun jika menyelam di air atau berenang di dalamnya dilakukan untuk bersenang-senang, mendinginkan badan, berolahraga, atau sekadar bermain-main dan berlebihan, tanpa adanya motivasi kebutuhan seperti pekerjaan, mencari nafkah, penyelamatan (seperti pekerjaan Search and Rescue [SAR]-pent.), atau sejenisnya, maka jika dia seorang perenang yang tidak khawatir air akan masuk ke tenggorokannya sehingga dapat memastikan menjaga puasanya, hal itu diperbolehkan baginya sebagaimana telah dijelaskan dalam penjelasan sebelumnya. Adapun jika dia seorang perenang yang khawatir bahwa berenang akan menyebabkan air masuk ke dalam tenggorokannya, maka berenang tidak diperbolehkan baginya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air ke hidung saat wudu), kecuali jika kamu sedang berpuasa.” [4] Dalam kedua kondisi ini -baik ketika ada kekhawatiran air masuk ke tenggorokan maupun ketika aman dari hal tersebut- jika air masuk ke dalam perutnya tanpa sengaja atau tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah meskipun makruh. Ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama (jumhur) yang menyatakan bahwa puasanya batal dan wajib baginya mengqadha (mengganti) puasa tersebut. Puasa dianggap sah karena kejadian ini dianggap serupa dengan masuknya debu jalanan, tepung yang terhirup saat mengayak, atau seekor lalat yang terbang masuk ke tenggorokan. Dengan ini, kasus ini berbeda dengan orang yang sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya. [5] Hukum makruh ditetapkan baginya karena motivasi berenangnya di bulan Ramadan bukanlah karena kebutuhan atau darurat. Oleh karena itu, berenang dimakruhkan baginya karena kekhawatiran air masuk ke tenggorokannya. Al-Hasan (Al-Bashri) dan Asy-Sya’bi telah memakruhkan seseorang untuk berendam dalam air karena khawatir air akan masuk ke telinganya. [6] Hal ini juga agar dia tidak membiarkan dirinya terjerumus dalam perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya, terutama dalam hal yang mengandung unsur bermain-main dan berlebihan tanpa kebutuhan atau kedaruratan. Ini (perlu diperhatikan), dan seorang yang berpuasa hendaknya memanfaatkan bulan Ramadan dengan sebaik-baiknya. Dia harus bersungguh-sungguh dalam beribadah, melakukan ketaatan, dan mendekatkan diri kepada Allah. Dia juga harus menjauhi semua pelanggaran, kemungkaran, dan hal-hal yang dilarang. Dia harus berusaha melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan dunianya dan akhiratnya. Dia harus berusaha memanfaatkan waktunya untuk melakukan apa yang dicintai dan diridai oleh Allah. Dia juga harus menjaga dirinya dari hal-hal yang sia-sia, permainan, canda tawa yang berlebihan, perbuatan yang merusak muruah (harga diri), serta perbuatan-perbuatan lain yang sebaiknya ditinggalkan, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan, karena hal-hal tersebut dapat menyia-nyiakan umur yang seharusnya digunakan untuk tujuan penciptaannya. Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Baca juga: Hukum Makanan Khusus pada Hari Raya Bid‘ah *** Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1063 Penerjemah: Fauzan Hidayat Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Fath al-Bari, karya Ibnu Hajar (4: 153). [2] Disebutkan secara mu’allaq (tanpa sanad lengkap) oleh Al-Bukhari dalam kitab As-Shaum (Puasa), bab ‘Mandinya Orang yang Berpuasa’ (4: 153). Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (4: 154) berkata, ‘Qasim bin Tsabit meriwayatkannya dengan sanad lengkap dalam kitabnya, Gharib al-Hadits.’ [3] Fath al-Bari, karya Ibnu Hajar (4: 154). [4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam “At-Thaharah”, bab tentang istintsar (mengeluarkan air dari hidung) (no. 142), dan dalam “As-Shaum”, bab tentang orang yang berpuasa menyiram air karena kehausan dan berlebihan dalam istinsyaq (no. 2366); At-Tirmidzi dalam “As-Shaum”, bab tentang larangan berlebihan dalam istinsyaq bagi orang yang berpuasa (no. 788); An-Nasa’i dalam “At-Thaharah”, bab tentang berlebihan dalam istinsyaq (no. 87); dan Ibnu Majah dalam “At-Thaharah”, bab tentang berlebihan dalam istinsyaq dan istintsar (no. 407), dari hadis Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani dalam “Al-Irwa'” (4: 85, no. 935) [5] Lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (3: 108-109) dan Al-Majmu’, karya An-Nawawi (6: 326). [6] Lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (3: 109).


Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa hukum berenang bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadan? Wajazakumullah khairan. Jawaban: Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du. Berenang -pada dasarnya- tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Hukumnya sama seperti mandi secara umum bagi orang yang berpuasa, baik mandi di dalam kamar mandi, kolam, bak air, atau sejenisnya, meskipun tujuannya hanya untuk mendinginkan badan. Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam pembahasan babnya yang berjudul, ‘Bab Mandinya Orang yang Berpuasa’, telah menyebutkannya secara umum, yang mencakup mandi sunnah, wajib, dan mubah. [1] Dan yang menunjukkan kebolehan mandi (secara mubah) adalah dalil asal yang membolehkannya serta atsar-atsar yang mauquf (riwayat yang berhenti pada sahabat). Di antaranya adalah atsar Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang berkata, ‘Sesungguhnya aku memiliki bak air (abzan), dan jika aku merasa kepanasan, aku akan menceburkan diri ke dalamnya meskipun aku sedang berpuasa.’ [2] Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ‘Al-Abzan -dengan mem-fathah-kan hamzah (أ), menyukunkan ba (ب), mem-fathah-kan za (ز), dan diikuti nun (ن)- adalah batu yang dilubangi menyerupai bak air. Kata ini berasal dari bahasa Persia; karena itulah ia tidak di-tashrif (tidak berubah bentuk). Sepertinya al-abzan itu penuh dengan air, sehingga Anas -jika merasa kepanasan- masuk ke dalamnya untuk mendinginkan badan.’ [3] Berenang diperbolehkan jika tempatnya aman dari kemungkaran-kemungkaran yang biasanya menyertainya, seperti tampaknya aurat, terbukanya bagian tubuh yang seharusnya tertutup, atau melihat hal-hal yang diharamkan. Jika tidak aman dari hal-hal tersebut, maka berenang menjadi haram karena faktor-faktor ini, bukan karena aktivitas berenang itu sendiri. Selanjutnya, jika dia adalah seorang penyelam yang mencari nafkah melalui pekerjaannya menyelam -baik untuk memperbaiki kapal, mengelas, atau tujuan lainnya- dan pekerjaannya tersebut bertepatan dengan bulan Ramadan, maka wajib baginya berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam tubuhnya. Jika air masuk ke tenggorokannya melalui mulut atau hidung tanpa sengaja atau tanpa kelalaian, maka puasanya tetap sah tanpa makruh. Adapun jika menyelam di air atau berenang di dalamnya dilakukan untuk bersenang-senang, mendinginkan badan, berolahraga, atau sekadar bermain-main dan berlebihan, tanpa adanya motivasi kebutuhan seperti pekerjaan, mencari nafkah, penyelamatan (seperti pekerjaan Search and Rescue [SAR]-pent.), atau sejenisnya, maka jika dia seorang perenang yang tidak khawatir air akan masuk ke tenggorokannya sehingga dapat memastikan menjaga puasanya, hal itu diperbolehkan baginya sebagaimana telah dijelaskan dalam penjelasan sebelumnya. Adapun jika dia seorang perenang yang khawatir bahwa berenang akan menyebabkan air masuk ke dalam tenggorokannya, maka berenang tidak diperbolehkan baginya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air ke hidung saat wudu), kecuali jika kamu sedang berpuasa.” [4] Dalam kedua kondisi ini -baik ketika ada kekhawatiran air masuk ke tenggorokan maupun ketika aman dari hal tersebut- jika air masuk ke dalam perutnya tanpa sengaja atau tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah meskipun makruh. Ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama (jumhur) yang menyatakan bahwa puasanya batal dan wajib baginya mengqadha (mengganti) puasa tersebut. Puasa dianggap sah karena kejadian ini dianggap serupa dengan masuknya debu jalanan, tepung yang terhirup saat mengayak, atau seekor lalat yang terbang masuk ke tenggorokan. Dengan ini, kasus ini berbeda dengan orang yang sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya. [5] Hukum makruh ditetapkan baginya karena motivasi berenangnya di bulan Ramadan bukanlah karena kebutuhan atau darurat. Oleh karena itu, berenang dimakruhkan baginya karena kekhawatiran air masuk ke tenggorokannya. Al-Hasan (Al-Bashri) dan Asy-Sya’bi telah memakruhkan seseorang untuk berendam dalam air karena khawatir air akan masuk ke telinganya. [6] Hal ini juga agar dia tidak membiarkan dirinya terjerumus dalam perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya, terutama dalam hal yang mengandung unsur bermain-main dan berlebihan tanpa kebutuhan atau kedaruratan. Ini (perlu diperhatikan), dan seorang yang berpuasa hendaknya memanfaatkan bulan Ramadan dengan sebaik-baiknya. Dia harus bersungguh-sungguh dalam beribadah, melakukan ketaatan, dan mendekatkan diri kepada Allah. Dia juga harus menjauhi semua pelanggaran, kemungkaran, dan hal-hal yang dilarang. Dia harus berusaha melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan dunianya dan akhiratnya. Dia harus berusaha memanfaatkan waktunya untuk melakukan apa yang dicintai dan diridai oleh Allah. Dia juga harus menjaga dirinya dari hal-hal yang sia-sia, permainan, canda tawa yang berlebihan, perbuatan yang merusak muruah (harga diri), serta perbuatan-perbuatan lain yang sebaiknya ditinggalkan, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan, karena hal-hal tersebut dapat menyia-nyiakan umur yang seharusnya digunakan untuk tujuan penciptaannya. Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Baca juga: Hukum Makanan Khusus pada Hari Raya Bid‘ah *** Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1063 Penerjemah: Fauzan Hidayat Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Fath al-Bari, karya Ibnu Hajar (4: 153). [2] Disebutkan secara mu’allaq (tanpa sanad lengkap) oleh Al-Bukhari dalam kitab As-Shaum (Puasa), bab ‘Mandinya Orang yang Berpuasa’ (4: 153). Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (4: 154) berkata, ‘Qasim bin Tsabit meriwayatkannya dengan sanad lengkap dalam kitabnya, Gharib al-Hadits.’ [3] Fath al-Bari, karya Ibnu Hajar (4: 154). [4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam “At-Thaharah”, bab tentang istintsar (mengeluarkan air dari hidung) (no. 142), dan dalam “As-Shaum”, bab tentang orang yang berpuasa menyiram air karena kehausan dan berlebihan dalam istinsyaq (no. 2366); At-Tirmidzi dalam “As-Shaum”, bab tentang larangan berlebihan dalam istinsyaq bagi orang yang berpuasa (no. 788); An-Nasa’i dalam “At-Thaharah”, bab tentang berlebihan dalam istinsyaq (no. 87); dan Ibnu Majah dalam “At-Thaharah”, bab tentang berlebihan dalam istinsyaq dan istintsar (no. 407), dari hadis Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani dalam “Al-Irwa'” (4: 85, no. 935) [5] Lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (3: 108-109) dan Al-Majmu’, karya An-Nawawi (6: 326). [6] Lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (3: 109).

Jin Saja Takjub Mendengarnya Lalu Dapat Hidayah, Mengapa Manusia Tidak? – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

Pertanyaan: Apa sebab terbesar yang mengantarkan seseorang kepada hidayah, wahai saudara-saudaraku? Jawabannya: Kitabullah (al-Quran). Pertanyaan kedua: Apa sebab terbesar untuk bisa teguh di atas hidayah? Jawabannya juga: Kitabullah (al-Quran). Apa dalilnya? Katakanlah (Muhammad), “Malaikat Jibril menurunkannya (al-Quran) dari Tuhanmu dengan kebenaran…” Siapa yang bisa melanjutkan ayatnya? “…untuk meneguhkan hati orang-orang yang telah beriman, serta menjadi petunjuk dan kabar gembira untuk orang yang beriman.” (QS. an-Nahl: 102). Keteguhan dan hidayah, semuanya ada di dalam al-Quran, wahai saudara-saudaraku. Maka bersungguh-sungguhlah dalam membaca al-Quran dengan penuh perenungan (tadabur), agar ia menjadi sebab hidayah bagi kalian, dan menjadi sebab keteguhan kalian di atas hidayah. Pada zaman yang penuh dengan gejolak, badai pemikiran, dan berbagai godaan, hadirlah firman Allah Yang Maha Agung sebagai sebab terbesar hidayah bagi seluruh manusia. Bahkan bagi orang-orang kafir, wahai saudara-saudara! Kalian sendiri bisa melihat dalam berbagai video singkat: Ada seorang kafir yang mendengar bacaan al-Quran, padahal ia tidak memahami artinya, tapi justru itu menjadi sebab keislamannya. Saya ceritakan sebuah kisah yang dikisahkan oleh seorang guru kami—semoga Allah merahmatinya—tentang peristiwa di sebuah negeri. Beliau bercerita: Dulu ada seorang tokoh besar dari kalangan Nasrani, yang menjadi penghubung antara negerinya dan Vatikan. Ia sering bolak-balik antara kedua tempat itu. Namanya disebutkan—mungkin Ibrahim, Ishaq, atau nama lainnya. Ia menjadi perantara antara dua pihak ini. Suatu hari, ketika Allah menghendaki kebaikan untuknya; ia turun dari pesawat, lalu naik taksi. Lalu ia mendengar seorang qari (pembaca al-Quran) membaca ayat: Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. “Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Telah diwahyukan kepadaku bahwa sekumpulan jin telah mendengarkan (al-Quran).’ Lalu mereka berkata: ‘Kami mendengarkan bacaan al-Quran yang menakjubkan…’” (QS. al-Jinn: 1). Lanjutkan ayatnya! “…yang memberi petunjuk kepada kebenaran.” Yaitu al-Quran. Jin saja merasa takjub dengan al-Quran ketika pertama kali mereka mendengarnya. Mereka pun berkata: “Al-Quran memberi petunjuk kepada kebenaran, sehingga kami beriman kepadanya.” (QS. al-Jinn: 2). Maka orang Nasrani tadi pun terkejut dan bertanya dalam hatinya: “Jin saja takjub dengan firman Allah dan mendapatkan hidayah darinya lalu mengapa kami, manusia, tidak merasa takjub dan tidak mendapatkan hidayah darinya?” Ayat ini menjadi sebab dia masuk Islam. Maka carilah hidayah di tempat yang paling agung—yaitu dalam al-Quran. Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. “Wahai manusia, sungguh telah datang kepada kalian pelajaran (al-Quran) dari Tuhan kalian sebagai penyembuh bagi penyakit yang terdapat dalam dada, petunjuk, serta rahmat bagi orang-orang beriman.” (QS. Yunus: 57). Lanjutkan ayat ini! Semoga Allah membalas kebaikan bagi orang yang ikut berpartisipasi. “Katakanlah (Hai Muhammad): ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya itu hendaklah mereka bergembiraItu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.’” (QS. Yunus: 58). Bagi siapa saja yang mencari kebahagiaan, yang mendambakan ketenangan, kedamaian, dan ketenteraman, maka semua itu ada dalam al-Quran. “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya itu, hendaklah mereka bergembira…” Al-Quran adalah petunjuk bagi manusia. Al-Quran ini adalah petunjuk bagi seluruh manusia. Mungkin ada yang bertanya-tanya: Pada awal surah al-Baqarah disebutkan: Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. “Alif Laam Miim. Kitab (al-Quran) ini tidak ada keraguan di dalamnya; petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.” Bagaimana mungkin di sini disebutkan: al-Quran adalah petunjuk bagi orang-orang bertakwa, tapi di ayat lain: petunjuk bagi seluruh manusia? Jawabannya adalah: Ada dua jenis hidayah. Adapun al-Quran sebagai petunjuk dan panduan, maka itu berlaku untuk seluruh manusia. Hidayah panduan dan petunjuk bagi seluruh manusia. Sedangkan hidayah dalam bentuk ilham, taufik, dan bimbingan menuju kebaikan, maka itu hanya diberikan kepada orang-orang yang bertakwa. ==== سُؤَالٌ مَا أَعْظَمُ سَبَبٍ لِلْهِدَايَةِ يَا إِخْوَانِي؟ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ سُؤَالٌ ثَانٍ مَا أَعْظَمُ سَبَبٍ لِلثَّبَاتِ عَلَى الْهِدَايَةِ؟ كِتَابُ اللَّهِ القُرْآنُ وَالدَّلِيلُ؟ قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِن رَّبِّكَ بِالْحَقِّ مَنْ يُكَمِّلُ؟ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ الثَّبَاتُ وَالْهُدَى كُلُّهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ يَا إِخْوَانُ فَاحْرِصُوا يَا إِخْوَانُ عَلَى قِرَاءَةِ كِتَابِ اللَّهِ بِتَدَبُّرٍ حَتَّى يَكُونَ سَبَبًا لِهِدَايَتِكُمْ وَسَبَبًا لِثُبُوتِكُمْ عَلَى الْهِدَايَةِ فِي وَقْتٍ كَثُرَتْ فِيهِ الزَّعَازِعُ وَالزَّوَابِعُ وَالمُؤَثِّرَاتُ يَأْتِي كَلَامُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لِيَكُونَ أَعْظَمَ سَبَبٍ لِهِدَايَةِ الْبَشَرِ جَمِيعًا حَتَّى الْكُفَّارِ يَا إِخْوَانُ وَتَرَوْنَ أَنْتُمْ يَا إِخْوَانِي فِي مَقَاطِعَ كَافِرٌ يَسْمَعُ كَلَامًا يُتْلَى وَهُوَ لَا يَعْقِلُهُ لَا يَعْرِفُ اللُّغَةَ وَمَعَ ذَلِكَ يَكُونُ سَبَبًا فِي إِسْلَامِهِ وَأَنَا أَذْكُرُ لَكُمْ يَا إِخْوَانِي قِصَّةً ذَكَرَهَا أَحَدُ أَسَاتِذَتِنَا يَرْحَمُهُ اللَّهُ فِي إِحْدَى الْبِلَادِ يَقُولُ كَانَ رَجُلٌ كَبِيرٌ مِنْ كِبَارِ النَّصَارَى وَكَانَ حَلْقَةُ الْوَصْلِ بَيْنَ بَلَدِهِ وَبَيْنَ الْفَاتِيْكَانِ يَتَرَدَّدُ بَيْنَهُمَا وَيُسَمِّيهِ بِاسْمِهِ إِبْرَاهِيمُ أَوْ إِسْحَاقُ أَوْ كَذَا يَذْهَبُ بَيْنَهُمَا يَوْمٌ مِنَ الْأَيَّامِ لَمَّا أَرَادَ اللَّهُ لَهُ الْخَيْرَ نَزَلَ مِنَ الطَّائِرَةِ وَرَكِبَ سَيَّارَةَ تَكْسِي فَسَمِعَ قَارِئًا يَقْرَأُ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِّنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا أَكْمِلُوا يَهْدِي إِلَى الرُّشْدِ الْقُرْآنُ عَجِبَتِ الْجِنُّ مِنَ الْقُرْآنِ لَمَّا سَمِعُوهُ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَقَالُوا يَهْدِي إِلَى الرُّشْدِ فَآمَنَّا بِهِ فَعَجِبَ الرَّجُلُ وَسَأَلَ نَفْسَهُ الْجِنُِّ يَعْجَبُونَ مِنْ كَلَامِ اللَّهِ وَيَهْتَدُونَ بِهِ وَنَحْنُ الْبَشَرُ لَا نَعْجَبُ وَلَا نَهْتَدِي؟ فَكَانَتْ هَذِهِ الْآيَةُ سَبَبًا فِي دُخُولِهِ فِي الْإِسْلَامِ فَاطْلُبُوا الْهِدَايَةَ فِي أَعْظَمِ مَظَانِّهَا وَهُوَ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ أَكْمِلُوا جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا الَّذِينَ يُشَارِكُونَنِي قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ إِلَى كُلِّ مَنْ يَنْشُدُ الْفَرَحَ وَيَطْلُبُ الرَّاحَةَ وَالسَّكِينَةَ وَالطُّمَأْنِينَةَ هِيَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُدًى لِلنَّاسِ هَذَا الْقُرْآنُ هُدًى لِكُلِّ النَّاسِ وَلَكِنْ قَدْ يَقُولُ قَائِلٌ فِي أَوَّلِ السُّورَةِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الم ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ طَيِّبٌ كَيْفَ هُنَا هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ وَهُنَا هُدًى لِلنَّاسِ لِكُلِّ النَّاسِ يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا فِي نَوْعَيْ الْهِدَايَةِ فَفِي الدَّلَالَةِ وَالْإِرْشَادِ هِدَايَةٌ لِمَنْ؟ لِكُلِّ النَّاسِ هِدَايَةُ الْإِرْشَادِ وَالدَّلَالَةِ لِكُلِّ النَّاسِ وَأَمَّا هِدَايَةُ الْإِلْهَامِ وَالتَّوْفِيقِ وَالتَّسْدِيدِ فَإِنَّمَا تَكُونُ لِمَنْ؟ لِلْمُتَّقِيْنَ

Jin Saja Takjub Mendengarnya Lalu Dapat Hidayah, Mengapa Manusia Tidak? – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

Pertanyaan: Apa sebab terbesar yang mengantarkan seseorang kepada hidayah, wahai saudara-saudaraku? Jawabannya: Kitabullah (al-Quran). Pertanyaan kedua: Apa sebab terbesar untuk bisa teguh di atas hidayah? Jawabannya juga: Kitabullah (al-Quran). Apa dalilnya? Katakanlah (Muhammad), “Malaikat Jibril menurunkannya (al-Quran) dari Tuhanmu dengan kebenaran…” Siapa yang bisa melanjutkan ayatnya? “…untuk meneguhkan hati orang-orang yang telah beriman, serta menjadi petunjuk dan kabar gembira untuk orang yang beriman.” (QS. an-Nahl: 102). Keteguhan dan hidayah, semuanya ada di dalam al-Quran, wahai saudara-saudaraku. Maka bersungguh-sungguhlah dalam membaca al-Quran dengan penuh perenungan (tadabur), agar ia menjadi sebab hidayah bagi kalian, dan menjadi sebab keteguhan kalian di atas hidayah. Pada zaman yang penuh dengan gejolak, badai pemikiran, dan berbagai godaan, hadirlah firman Allah Yang Maha Agung sebagai sebab terbesar hidayah bagi seluruh manusia. Bahkan bagi orang-orang kafir, wahai saudara-saudara! Kalian sendiri bisa melihat dalam berbagai video singkat: Ada seorang kafir yang mendengar bacaan al-Quran, padahal ia tidak memahami artinya, tapi justru itu menjadi sebab keislamannya. Saya ceritakan sebuah kisah yang dikisahkan oleh seorang guru kami—semoga Allah merahmatinya—tentang peristiwa di sebuah negeri. Beliau bercerita: Dulu ada seorang tokoh besar dari kalangan Nasrani, yang menjadi penghubung antara negerinya dan Vatikan. Ia sering bolak-balik antara kedua tempat itu. Namanya disebutkan—mungkin Ibrahim, Ishaq, atau nama lainnya. Ia menjadi perantara antara dua pihak ini. Suatu hari, ketika Allah menghendaki kebaikan untuknya; ia turun dari pesawat, lalu naik taksi. Lalu ia mendengar seorang qari (pembaca al-Quran) membaca ayat: Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. “Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Telah diwahyukan kepadaku bahwa sekumpulan jin telah mendengarkan (al-Quran).’ Lalu mereka berkata: ‘Kami mendengarkan bacaan al-Quran yang menakjubkan…’” (QS. al-Jinn: 1). Lanjutkan ayatnya! “…yang memberi petunjuk kepada kebenaran.” Yaitu al-Quran. Jin saja merasa takjub dengan al-Quran ketika pertama kali mereka mendengarnya. Mereka pun berkata: “Al-Quran memberi petunjuk kepada kebenaran, sehingga kami beriman kepadanya.” (QS. al-Jinn: 2). Maka orang Nasrani tadi pun terkejut dan bertanya dalam hatinya: “Jin saja takjub dengan firman Allah dan mendapatkan hidayah darinya lalu mengapa kami, manusia, tidak merasa takjub dan tidak mendapatkan hidayah darinya?” Ayat ini menjadi sebab dia masuk Islam. Maka carilah hidayah di tempat yang paling agung—yaitu dalam al-Quran. Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. “Wahai manusia, sungguh telah datang kepada kalian pelajaran (al-Quran) dari Tuhan kalian sebagai penyembuh bagi penyakit yang terdapat dalam dada, petunjuk, serta rahmat bagi orang-orang beriman.” (QS. Yunus: 57). Lanjutkan ayat ini! Semoga Allah membalas kebaikan bagi orang yang ikut berpartisipasi. “Katakanlah (Hai Muhammad): ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya itu hendaklah mereka bergembiraItu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.’” (QS. Yunus: 58). Bagi siapa saja yang mencari kebahagiaan, yang mendambakan ketenangan, kedamaian, dan ketenteraman, maka semua itu ada dalam al-Quran. “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya itu, hendaklah mereka bergembira…” Al-Quran adalah petunjuk bagi manusia. Al-Quran ini adalah petunjuk bagi seluruh manusia. Mungkin ada yang bertanya-tanya: Pada awal surah al-Baqarah disebutkan: Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. “Alif Laam Miim. Kitab (al-Quran) ini tidak ada keraguan di dalamnya; petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.” Bagaimana mungkin di sini disebutkan: al-Quran adalah petunjuk bagi orang-orang bertakwa, tapi di ayat lain: petunjuk bagi seluruh manusia? Jawabannya adalah: Ada dua jenis hidayah. Adapun al-Quran sebagai petunjuk dan panduan, maka itu berlaku untuk seluruh manusia. Hidayah panduan dan petunjuk bagi seluruh manusia. Sedangkan hidayah dalam bentuk ilham, taufik, dan bimbingan menuju kebaikan, maka itu hanya diberikan kepada orang-orang yang bertakwa. ==== سُؤَالٌ مَا أَعْظَمُ سَبَبٍ لِلْهِدَايَةِ يَا إِخْوَانِي؟ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ سُؤَالٌ ثَانٍ مَا أَعْظَمُ سَبَبٍ لِلثَّبَاتِ عَلَى الْهِدَايَةِ؟ كِتَابُ اللَّهِ القُرْآنُ وَالدَّلِيلُ؟ قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِن رَّبِّكَ بِالْحَقِّ مَنْ يُكَمِّلُ؟ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ الثَّبَاتُ وَالْهُدَى كُلُّهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ يَا إِخْوَانُ فَاحْرِصُوا يَا إِخْوَانُ عَلَى قِرَاءَةِ كِتَابِ اللَّهِ بِتَدَبُّرٍ حَتَّى يَكُونَ سَبَبًا لِهِدَايَتِكُمْ وَسَبَبًا لِثُبُوتِكُمْ عَلَى الْهِدَايَةِ فِي وَقْتٍ كَثُرَتْ فِيهِ الزَّعَازِعُ وَالزَّوَابِعُ وَالمُؤَثِّرَاتُ يَأْتِي كَلَامُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لِيَكُونَ أَعْظَمَ سَبَبٍ لِهِدَايَةِ الْبَشَرِ جَمِيعًا حَتَّى الْكُفَّارِ يَا إِخْوَانُ وَتَرَوْنَ أَنْتُمْ يَا إِخْوَانِي فِي مَقَاطِعَ كَافِرٌ يَسْمَعُ كَلَامًا يُتْلَى وَهُوَ لَا يَعْقِلُهُ لَا يَعْرِفُ اللُّغَةَ وَمَعَ ذَلِكَ يَكُونُ سَبَبًا فِي إِسْلَامِهِ وَأَنَا أَذْكُرُ لَكُمْ يَا إِخْوَانِي قِصَّةً ذَكَرَهَا أَحَدُ أَسَاتِذَتِنَا يَرْحَمُهُ اللَّهُ فِي إِحْدَى الْبِلَادِ يَقُولُ كَانَ رَجُلٌ كَبِيرٌ مِنْ كِبَارِ النَّصَارَى وَكَانَ حَلْقَةُ الْوَصْلِ بَيْنَ بَلَدِهِ وَبَيْنَ الْفَاتِيْكَانِ يَتَرَدَّدُ بَيْنَهُمَا وَيُسَمِّيهِ بِاسْمِهِ إِبْرَاهِيمُ أَوْ إِسْحَاقُ أَوْ كَذَا يَذْهَبُ بَيْنَهُمَا يَوْمٌ مِنَ الْأَيَّامِ لَمَّا أَرَادَ اللَّهُ لَهُ الْخَيْرَ نَزَلَ مِنَ الطَّائِرَةِ وَرَكِبَ سَيَّارَةَ تَكْسِي فَسَمِعَ قَارِئًا يَقْرَأُ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِّنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا أَكْمِلُوا يَهْدِي إِلَى الرُّشْدِ الْقُرْآنُ عَجِبَتِ الْجِنُّ مِنَ الْقُرْآنِ لَمَّا سَمِعُوهُ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَقَالُوا يَهْدِي إِلَى الرُّشْدِ فَآمَنَّا بِهِ فَعَجِبَ الرَّجُلُ وَسَأَلَ نَفْسَهُ الْجِنُِّ يَعْجَبُونَ مِنْ كَلَامِ اللَّهِ وَيَهْتَدُونَ بِهِ وَنَحْنُ الْبَشَرُ لَا نَعْجَبُ وَلَا نَهْتَدِي؟ فَكَانَتْ هَذِهِ الْآيَةُ سَبَبًا فِي دُخُولِهِ فِي الْإِسْلَامِ فَاطْلُبُوا الْهِدَايَةَ فِي أَعْظَمِ مَظَانِّهَا وَهُوَ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ أَكْمِلُوا جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا الَّذِينَ يُشَارِكُونَنِي قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ إِلَى كُلِّ مَنْ يَنْشُدُ الْفَرَحَ وَيَطْلُبُ الرَّاحَةَ وَالسَّكِينَةَ وَالطُّمَأْنِينَةَ هِيَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُدًى لِلنَّاسِ هَذَا الْقُرْآنُ هُدًى لِكُلِّ النَّاسِ وَلَكِنْ قَدْ يَقُولُ قَائِلٌ فِي أَوَّلِ السُّورَةِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الم ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ طَيِّبٌ كَيْفَ هُنَا هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ وَهُنَا هُدًى لِلنَّاسِ لِكُلِّ النَّاسِ يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا فِي نَوْعَيْ الْهِدَايَةِ فَفِي الدَّلَالَةِ وَالْإِرْشَادِ هِدَايَةٌ لِمَنْ؟ لِكُلِّ النَّاسِ هِدَايَةُ الْإِرْشَادِ وَالدَّلَالَةِ لِكُلِّ النَّاسِ وَأَمَّا هِدَايَةُ الْإِلْهَامِ وَالتَّوْفِيقِ وَالتَّسْدِيدِ فَإِنَّمَا تَكُونُ لِمَنْ؟ لِلْمُتَّقِيْنَ
Pertanyaan: Apa sebab terbesar yang mengantarkan seseorang kepada hidayah, wahai saudara-saudaraku? Jawabannya: Kitabullah (al-Quran). Pertanyaan kedua: Apa sebab terbesar untuk bisa teguh di atas hidayah? Jawabannya juga: Kitabullah (al-Quran). Apa dalilnya? Katakanlah (Muhammad), “Malaikat Jibril menurunkannya (al-Quran) dari Tuhanmu dengan kebenaran…” Siapa yang bisa melanjutkan ayatnya? “…untuk meneguhkan hati orang-orang yang telah beriman, serta menjadi petunjuk dan kabar gembira untuk orang yang beriman.” (QS. an-Nahl: 102). Keteguhan dan hidayah, semuanya ada di dalam al-Quran, wahai saudara-saudaraku. Maka bersungguh-sungguhlah dalam membaca al-Quran dengan penuh perenungan (tadabur), agar ia menjadi sebab hidayah bagi kalian, dan menjadi sebab keteguhan kalian di atas hidayah. Pada zaman yang penuh dengan gejolak, badai pemikiran, dan berbagai godaan, hadirlah firman Allah Yang Maha Agung sebagai sebab terbesar hidayah bagi seluruh manusia. Bahkan bagi orang-orang kafir, wahai saudara-saudara! Kalian sendiri bisa melihat dalam berbagai video singkat: Ada seorang kafir yang mendengar bacaan al-Quran, padahal ia tidak memahami artinya, tapi justru itu menjadi sebab keislamannya. Saya ceritakan sebuah kisah yang dikisahkan oleh seorang guru kami—semoga Allah merahmatinya—tentang peristiwa di sebuah negeri. Beliau bercerita: Dulu ada seorang tokoh besar dari kalangan Nasrani, yang menjadi penghubung antara negerinya dan Vatikan. Ia sering bolak-balik antara kedua tempat itu. Namanya disebutkan—mungkin Ibrahim, Ishaq, atau nama lainnya. Ia menjadi perantara antara dua pihak ini. Suatu hari, ketika Allah menghendaki kebaikan untuknya; ia turun dari pesawat, lalu naik taksi. Lalu ia mendengar seorang qari (pembaca al-Quran) membaca ayat: Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. “Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Telah diwahyukan kepadaku bahwa sekumpulan jin telah mendengarkan (al-Quran).’ Lalu mereka berkata: ‘Kami mendengarkan bacaan al-Quran yang menakjubkan…’” (QS. al-Jinn: 1). Lanjutkan ayatnya! “…yang memberi petunjuk kepada kebenaran.” Yaitu al-Quran. Jin saja merasa takjub dengan al-Quran ketika pertama kali mereka mendengarnya. Mereka pun berkata: “Al-Quran memberi petunjuk kepada kebenaran, sehingga kami beriman kepadanya.” (QS. al-Jinn: 2). Maka orang Nasrani tadi pun terkejut dan bertanya dalam hatinya: “Jin saja takjub dengan firman Allah dan mendapatkan hidayah darinya lalu mengapa kami, manusia, tidak merasa takjub dan tidak mendapatkan hidayah darinya?” Ayat ini menjadi sebab dia masuk Islam. Maka carilah hidayah di tempat yang paling agung—yaitu dalam al-Quran. Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. “Wahai manusia, sungguh telah datang kepada kalian pelajaran (al-Quran) dari Tuhan kalian sebagai penyembuh bagi penyakit yang terdapat dalam dada, petunjuk, serta rahmat bagi orang-orang beriman.” (QS. Yunus: 57). Lanjutkan ayat ini! Semoga Allah membalas kebaikan bagi orang yang ikut berpartisipasi. “Katakanlah (Hai Muhammad): ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya itu hendaklah mereka bergembiraItu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.’” (QS. Yunus: 58). Bagi siapa saja yang mencari kebahagiaan, yang mendambakan ketenangan, kedamaian, dan ketenteraman, maka semua itu ada dalam al-Quran. “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya itu, hendaklah mereka bergembira…” Al-Quran adalah petunjuk bagi manusia. Al-Quran ini adalah petunjuk bagi seluruh manusia. Mungkin ada yang bertanya-tanya: Pada awal surah al-Baqarah disebutkan: Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. “Alif Laam Miim. Kitab (al-Quran) ini tidak ada keraguan di dalamnya; petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.” Bagaimana mungkin di sini disebutkan: al-Quran adalah petunjuk bagi orang-orang bertakwa, tapi di ayat lain: petunjuk bagi seluruh manusia? Jawabannya adalah: Ada dua jenis hidayah. Adapun al-Quran sebagai petunjuk dan panduan, maka itu berlaku untuk seluruh manusia. Hidayah panduan dan petunjuk bagi seluruh manusia. Sedangkan hidayah dalam bentuk ilham, taufik, dan bimbingan menuju kebaikan, maka itu hanya diberikan kepada orang-orang yang bertakwa. ==== سُؤَالٌ مَا أَعْظَمُ سَبَبٍ لِلْهِدَايَةِ يَا إِخْوَانِي؟ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ سُؤَالٌ ثَانٍ مَا أَعْظَمُ سَبَبٍ لِلثَّبَاتِ عَلَى الْهِدَايَةِ؟ كِتَابُ اللَّهِ القُرْآنُ وَالدَّلِيلُ؟ قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِن رَّبِّكَ بِالْحَقِّ مَنْ يُكَمِّلُ؟ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ الثَّبَاتُ وَالْهُدَى كُلُّهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ يَا إِخْوَانُ فَاحْرِصُوا يَا إِخْوَانُ عَلَى قِرَاءَةِ كِتَابِ اللَّهِ بِتَدَبُّرٍ حَتَّى يَكُونَ سَبَبًا لِهِدَايَتِكُمْ وَسَبَبًا لِثُبُوتِكُمْ عَلَى الْهِدَايَةِ فِي وَقْتٍ كَثُرَتْ فِيهِ الزَّعَازِعُ وَالزَّوَابِعُ وَالمُؤَثِّرَاتُ يَأْتِي كَلَامُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لِيَكُونَ أَعْظَمَ سَبَبٍ لِهِدَايَةِ الْبَشَرِ جَمِيعًا حَتَّى الْكُفَّارِ يَا إِخْوَانُ وَتَرَوْنَ أَنْتُمْ يَا إِخْوَانِي فِي مَقَاطِعَ كَافِرٌ يَسْمَعُ كَلَامًا يُتْلَى وَهُوَ لَا يَعْقِلُهُ لَا يَعْرِفُ اللُّغَةَ وَمَعَ ذَلِكَ يَكُونُ سَبَبًا فِي إِسْلَامِهِ وَأَنَا أَذْكُرُ لَكُمْ يَا إِخْوَانِي قِصَّةً ذَكَرَهَا أَحَدُ أَسَاتِذَتِنَا يَرْحَمُهُ اللَّهُ فِي إِحْدَى الْبِلَادِ يَقُولُ كَانَ رَجُلٌ كَبِيرٌ مِنْ كِبَارِ النَّصَارَى وَكَانَ حَلْقَةُ الْوَصْلِ بَيْنَ بَلَدِهِ وَبَيْنَ الْفَاتِيْكَانِ يَتَرَدَّدُ بَيْنَهُمَا وَيُسَمِّيهِ بِاسْمِهِ إِبْرَاهِيمُ أَوْ إِسْحَاقُ أَوْ كَذَا يَذْهَبُ بَيْنَهُمَا يَوْمٌ مِنَ الْأَيَّامِ لَمَّا أَرَادَ اللَّهُ لَهُ الْخَيْرَ نَزَلَ مِنَ الطَّائِرَةِ وَرَكِبَ سَيَّارَةَ تَكْسِي فَسَمِعَ قَارِئًا يَقْرَأُ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِّنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا أَكْمِلُوا يَهْدِي إِلَى الرُّشْدِ الْقُرْآنُ عَجِبَتِ الْجِنُّ مِنَ الْقُرْآنِ لَمَّا سَمِعُوهُ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَقَالُوا يَهْدِي إِلَى الرُّشْدِ فَآمَنَّا بِهِ فَعَجِبَ الرَّجُلُ وَسَأَلَ نَفْسَهُ الْجِنُِّ يَعْجَبُونَ مِنْ كَلَامِ اللَّهِ وَيَهْتَدُونَ بِهِ وَنَحْنُ الْبَشَرُ لَا نَعْجَبُ وَلَا نَهْتَدِي؟ فَكَانَتْ هَذِهِ الْآيَةُ سَبَبًا فِي دُخُولِهِ فِي الْإِسْلَامِ فَاطْلُبُوا الْهِدَايَةَ فِي أَعْظَمِ مَظَانِّهَا وَهُوَ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ أَكْمِلُوا جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا الَّذِينَ يُشَارِكُونَنِي قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ إِلَى كُلِّ مَنْ يَنْشُدُ الْفَرَحَ وَيَطْلُبُ الرَّاحَةَ وَالسَّكِينَةَ وَالطُّمَأْنِينَةَ هِيَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُدًى لِلنَّاسِ هَذَا الْقُرْآنُ هُدًى لِكُلِّ النَّاسِ وَلَكِنْ قَدْ يَقُولُ قَائِلٌ فِي أَوَّلِ السُّورَةِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الم ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ طَيِّبٌ كَيْفَ هُنَا هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ وَهُنَا هُدًى لِلنَّاسِ لِكُلِّ النَّاسِ يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا فِي نَوْعَيْ الْهِدَايَةِ فَفِي الدَّلَالَةِ وَالْإِرْشَادِ هِدَايَةٌ لِمَنْ؟ لِكُلِّ النَّاسِ هِدَايَةُ الْإِرْشَادِ وَالدَّلَالَةِ لِكُلِّ النَّاسِ وَأَمَّا هِدَايَةُ الْإِلْهَامِ وَالتَّوْفِيقِ وَالتَّسْدِيدِ فَإِنَّمَا تَكُونُ لِمَنْ؟ لِلْمُتَّقِيْنَ


Pertanyaan: Apa sebab terbesar yang mengantarkan seseorang kepada hidayah, wahai saudara-saudaraku? Jawabannya: Kitabullah (al-Quran). Pertanyaan kedua: Apa sebab terbesar untuk bisa teguh di atas hidayah? Jawabannya juga: Kitabullah (al-Quran). Apa dalilnya? Katakanlah (Muhammad), “Malaikat Jibril menurunkannya (al-Quran) dari Tuhanmu dengan kebenaran…” Siapa yang bisa melanjutkan ayatnya? “…untuk meneguhkan hati orang-orang yang telah beriman, serta menjadi petunjuk dan kabar gembira untuk orang yang beriman.” (QS. an-Nahl: 102). Keteguhan dan hidayah, semuanya ada di dalam al-Quran, wahai saudara-saudaraku. Maka bersungguh-sungguhlah dalam membaca al-Quran dengan penuh perenungan (tadabur), agar ia menjadi sebab hidayah bagi kalian, dan menjadi sebab keteguhan kalian di atas hidayah. Pada zaman yang penuh dengan gejolak, badai pemikiran, dan berbagai godaan, hadirlah firman Allah Yang Maha Agung sebagai sebab terbesar hidayah bagi seluruh manusia. Bahkan bagi orang-orang kafir, wahai saudara-saudara! Kalian sendiri bisa melihat dalam berbagai video singkat: Ada seorang kafir yang mendengar bacaan al-Quran, padahal ia tidak memahami artinya, tapi justru itu menjadi sebab keislamannya. Saya ceritakan sebuah kisah yang dikisahkan oleh seorang guru kami—semoga Allah merahmatinya—tentang peristiwa di sebuah negeri. Beliau bercerita: Dulu ada seorang tokoh besar dari kalangan Nasrani, yang menjadi penghubung antara negerinya dan Vatikan. Ia sering bolak-balik antara kedua tempat itu. Namanya disebutkan—mungkin Ibrahim, Ishaq, atau nama lainnya. Ia menjadi perantara antara dua pihak ini. Suatu hari, ketika Allah menghendaki kebaikan untuknya; ia turun dari pesawat, lalu naik taksi. Lalu ia mendengar seorang qari (pembaca al-Quran) membaca ayat: Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. “Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Telah diwahyukan kepadaku bahwa sekumpulan jin telah mendengarkan (al-Quran).’ Lalu mereka berkata: ‘Kami mendengarkan bacaan al-Quran yang menakjubkan…’” (QS. al-Jinn: 1). Lanjutkan ayatnya! “…yang memberi petunjuk kepada kebenaran.” Yaitu al-Quran. Jin saja merasa takjub dengan al-Quran ketika pertama kali mereka mendengarnya. Mereka pun berkata: “Al-Quran memberi petunjuk kepada kebenaran, sehingga kami beriman kepadanya.” (QS. al-Jinn: 2). Maka orang Nasrani tadi pun terkejut dan bertanya dalam hatinya: “Jin saja takjub dengan firman Allah dan mendapatkan hidayah darinya lalu mengapa kami, manusia, tidak merasa takjub dan tidak mendapatkan hidayah darinya?” Ayat ini menjadi sebab dia masuk Islam. Maka carilah hidayah di tempat yang paling agung—yaitu dalam al-Quran. Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. “Wahai manusia, sungguh telah datang kepada kalian pelajaran (al-Quran) dari Tuhan kalian sebagai penyembuh bagi penyakit yang terdapat dalam dada, petunjuk, serta rahmat bagi orang-orang beriman.” (QS. Yunus: 57). Lanjutkan ayat ini! Semoga Allah membalas kebaikan bagi orang yang ikut berpartisipasi. “Katakanlah (Hai Muhammad): ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya itu hendaklah mereka bergembiraItu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.’” (QS. Yunus: 58). Bagi siapa saja yang mencari kebahagiaan, yang mendambakan ketenangan, kedamaian, dan ketenteraman, maka semua itu ada dalam al-Quran. “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya itu, hendaklah mereka bergembira…” Al-Quran adalah petunjuk bagi manusia. Al-Quran ini adalah petunjuk bagi seluruh manusia. Mungkin ada yang bertanya-tanya: Pada awal surah al-Baqarah disebutkan: Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. “Alif Laam Miim. Kitab (al-Quran) ini tidak ada keraguan di dalamnya; petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.” Bagaimana mungkin di sini disebutkan: al-Quran adalah petunjuk bagi orang-orang bertakwa, tapi di ayat lain: petunjuk bagi seluruh manusia? Jawabannya adalah: Ada dua jenis hidayah. Adapun al-Quran sebagai petunjuk dan panduan, maka itu berlaku untuk seluruh manusia. Hidayah panduan dan petunjuk bagi seluruh manusia. Sedangkan hidayah dalam bentuk ilham, taufik, dan bimbingan menuju kebaikan, maka itu hanya diberikan kepada orang-orang yang bertakwa. ==== سُؤَالٌ مَا أَعْظَمُ سَبَبٍ لِلْهِدَايَةِ يَا إِخْوَانِي؟ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ سُؤَالٌ ثَانٍ مَا أَعْظَمُ سَبَبٍ لِلثَّبَاتِ عَلَى الْهِدَايَةِ؟ كِتَابُ اللَّهِ القُرْآنُ وَالدَّلِيلُ؟ قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِن رَّبِّكَ بِالْحَقِّ مَنْ يُكَمِّلُ؟ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ الثَّبَاتُ وَالْهُدَى كُلُّهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ يَا إِخْوَانُ فَاحْرِصُوا يَا إِخْوَانُ عَلَى قِرَاءَةِ كِتَابِ اللَّهِ بِتَدَبُّرٍ حَتَّى يَكُونَ سَبَبًا لِهِدَايَتِكُمْ وَسَبَبًا لِثُبُوتِكُمْ عَلَى الْهِدَايَةِ فِي وَقْتٍ كَثُرَتْ فِيهِ الزَّعَازِعُ وَالزَّوَابِعُ وَالمُؤَثِّرَاتُ يَأْتِي كَلَامُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لِيَكُونَ أَعْظَمَ سَبَبٍ لِهِدَايَةِ الْبَشَرِ جَمِيعًا حَتَّى الْكُفَّارِ يَا إِخْوَانُ وَتَرَوْنَ أَنْتُمْ يَا إِخْوَانِي فِي مَقَاطِعَ كَافِرٌ يَسْمَعُ كَلَامًا يُتْلَى وَهُوَ لَا يَعْقِلُهُ لَا يَعْرِفُ اللُّغَةَ وَمَعَ ذَلِكَ يَكُونُ سَبَبًا فِي إِسْلَامِهِ وَأَنَا أَذْكُرُ لَكُمْ يَا إِخْوَانِي قِصَّةً ذَكَرَهَا أَحَدُ أَسَاتِذَتِنَا يَرْحَمُهُ اللَّهُ فِي إِحْدَى الْبِلَادِ يَقُولُ كَانَ رَجُلٌ كَبِيرٌ مِنْ كِبَارِ النَّصَارَى وَكَانَ حَلْقَةُ الْوَصْلِ بَيْنَ بَلَدِهِ وَبَيْنَ الْفَاتِيْكَانِ يَتَرَدَّدُ بَيْنَهُمَا وَيُسَمِّيهِ بِاسْمِهِ إِبْرَاهِيمُ أَوْ إِسْحَاقُ أَوْ كَذَا يَذْهَبُ بَيْنَهُمَا يَوْمٌ مِنَ الْأَيَّامِ لَمَّا أَرَادَ اللَّهُ لَهُ الْخَيْرَ نَزَلَ مِنَ الطَّائِرَةِ وَرَكِبَ سَيَّارَةَ تَكْسِي فَسَمِعَ قَارِئًا يَقْرَأُ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِّنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا أَكْمِلُوا يَهْدِي إِلَى الرُّشْدِ الْقُرْآنُ عَجِبَتِ الْجِنُّ مِنَ الْقُرْآنِ لَمَّا سَمِعُوهُ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَقَالُوا يَهْدِي إِلَى الرُّشْدِ فَآمَنَّا بِهِ فَعَجِبَ الرَّجُلُ وَسَأَلَ نَفْسَهُ الْجِنُِّ يَعْجَبُونَ مِنْ كَلَامِ اللَّهِ وَيَهْتَدُونَ بِهِ وَنَحْنُ الْبَشَرُ لَا نَعْجَبُ وَلَا نَهْتَدِي؟ فَكَانَتْ هَذِهِ الْآيَةُ سَبَبًا فِي دُخُولِهِ فِي الْإِسْلَامِ فَاطْلُبُوا الْهِدَايَةَ فِي أَعْظَمِ مَظَانِّهَا وَهُوَ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ أَكْمِلُوا جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا الَّذِينَ يُشَارِكُونَنِي قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ إِلَى كُلِّ مَنْ يَنْشُدُ الْفَرَحَ وَيَطْلُبُ الرَّاحَةَ وَالسَّكِينَةَ وَالطُّمَأْنِينَةَ هِيَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُدًى لِلنَّاسِ هَذَا الْقُرْآنُ هُدًى لِكُلِّ النَّاسِ وَلَكِنْ قَدْ يَقُولُ قَائِلٌ فِي أَوَّلِ السُّورَةِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الم ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ طَيِّبٌ كَيْفَ هُنَا هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ وَهُنَا هُدًى لِلنَّاسِ لِكُلِّ النَّاسِ يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا فِي نَوْعَيْ الْهِدَايَةِ فَفِي الدَّلَالَةِ وَالْإِرْشَادِ هِدَايَةٌ لِمَنْ؟ لِكُلِّ النَّاسِ هِدَايَةُ الْإِرْشَادِ وَالدَّلَالَةِ لِكُلِّ النَّاسِ وَأَمَّا هِدَايَةُ الْإِلْهَامِ وَالتَّوْفِيقِ وَالتَّسْدِيدِ فَإِنَّمَا تَكُونُ لِمَنْ؟ لِلْمُتَّقِيْنَ

Fatwa Ulama: Dianjurkan Menceritakan Nikmat, namun Bagaimana jika Terkena Penyakit ‘Ain?

Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid   Pertanyaan: Di antara karunia Allah kepada saya, Dia telah memuliakan saya dengan banyak hal istimewa dalam hidup saya, berupa keberhasilan dalam pekerjaan, agama, dan kehidupan saya secara umum. Seringkali saya ingin menceritakan tentang hal-hal baik dan kemudahan dari Allah ini kepada teman-teman saya. Namun, saya takut akan hasad, khususnya karena banyak dari mereka yang saat ini keadaannya sedang kurang baik. Karenanya, saya khawatir salah satu dari mereka akan hasad kepada saya. Maaf karena mengatakan hal ini, namun demikianlah hakikat yang terbukti ada dalam syariat kita yang lurus. Apakah pandangan ini teranggap sebagai bentuk lemahnya iman? Bagaimana jika saya lupa membaca zikir pada suatu pagi atau sore?   Jawaban: Alhamdulillah. Pertama: Perlu diketahui bahwa tahadduts bini’matillah (menceritakan nikmat Allah kepada orang lain) adalah termasuk hak anda atas nikmat tersebut, juga salah satu bentuk mengakui kebaikan dari Sang Pemberi nikmat, yakni Allah Ta’ala sebagaimana firman-Nya, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, nyatakanlah (dengan bersyukur).” (QS. Ad-Dhuha: 11) Dari Abu Nadhrah, ia berkata, “Sejumlah ulama kaum muslimin berpendapat bahwa salah satu bentuk mensyukuri nikmat adalah dengan menceritakannya.” [1] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Perbedaan antara menceritakan nikmat Allah (mutahaddits bin ni’mah) dan membanggakannya (al-fakhru bin ni’am), yaitu: orang yang menceritakan nikmat adalah orang yang menceritakan sifat-sifat Pemberinya, kemurahan, serta kebaikan-Nya yang sempurna, memuji-Nya dengan menampakkan dan menceritakan nikmat tersebut dalam keadaan bersyukur kepada-Nya, menyebarkan semua yang Allah berikan kepadanya dengan tujuan menampakkan sifat-sifat Allah, memuji-Nya, dan mendorong jiwa untuk meminta hanya kepada-Nya dan bukan kepada selain-Nya, serta untuk mencintai dan berharap kepada-Nya. Sehingga ia menjadi orang yang berharap kepada Allah dengan menampakkan berbagai nikmat-Nya, menyebarkannya, dan menceritakannya. Adapun membanggakan nikmat (yang tercela, pen) adalah ketika seseorang merasa lebih tinggi dari orang lain karena mendapat nikmat tersebut, menunjukkan kepada mereka bahwa dia lebih mulia dan agung dari mereka, lalu ia menundukkan kepala mereka, memperbudak hati mereka, dan menarik hati mereka untuk mengagungkan dan melayani dirinya. An-Nu’man bin Basyir berkata, “Sesungguhnya setan memiliki banyak perangkap (mashali) dan jeratan, di antara perangkap dan jeratannya adalah angkuh karena mendapat beragam nikmat dari Allah, sombong kepada hamba-hamba Allah, dan membanggakan pemberian Allah tanpa mengagungkan Zat Allah.” [2] Ibnu Al-Atsir berkata, “Al-mashali itu serupa dengan asy-syarak (perangkap), bentuk mufradnya (tunggalnya) adalah mushlat, yaitu perhiasan dan syahwat dunia yang menggairahkan manusia.” [3] Kedua: Memuji nikmat yang khusus diberikan Allah kepada salah seorang hamba-Nya, jika dengan menceritakannya dikhawatirkan akan menimbulkan mafsadat seperti hasad, kebencian, atau yang semisalnya, maka bisa dialihkan dengan memuji Allah dan menyebutkan nikmat-Nya secara umum saja. As-Sa’di rahimahullah berkata, “Ini (perintah untuk menceritakan nikmat) mencakup nikmat-nikmat agama maupun dunia. Makna (فَحَدِّثْ) adalah pujilah Allah dengan sebab nikmat tersebut, dan khususkan dengan menyebutkannya jika ada maslahat. Jika tidak, maka ceritakanlah nikmat-nikmat Allah secara umum, karena menceritakan nikmat Allah dapat memotivasi untuk mensyukurinya, dan membuat hati mencintai Zat yang memberikan nikmat tersebut, karena hati diciptakan untuk mencintai siapa yang berbuat baik.” [4] Al-Munawi rahimahullah menjelaskan makna hadis, .. والتحدث بنعمة الله شكر ، وتركها كفر “… dan menceritakan nikmat Allah adalah syukur, dan meninggalkannya adalah kufur.” [5] dengan berkata, “Hadis ini berlaku selama tidak menimbulkan bahaya seperti hasad. Jika tidak, maka menyembunyikannya lebih utama.” [6] Tetapi, hal di atas berlaku jika ada indikasi dan tanda-tanda kuat tentang kekhawatiran tersebut. Jika tidak, maka pada dasarnya kita berprasangka baik kepada sesama muslim, menyerahkan segala urusan kepada Allah, dan bertawakal kepada-Nya dalam meraih banyak kebaikan dan menghindari berbagai mudarat. Nasihat untuk anda agar membentengi diri dengan berzikir kepada Allah, dan membaca wirid-wirid yang disyariatkan saat pagi dan petang, serta membentengi diri dengan ruqyah syar’iyyah, terutama Al-Mu’awwidzatain (surat Al-Falaq dan An-Nas). Dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib dari ayahnya, dia berkata, “Aku bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di jalan kota Makkah, lalu aku mendapat kesempatan berdua dengan beliau. Aku mendekati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas beliau berkata, ‘Ucapkanlah.’ Aku bertanya, ‘Apa yang harus aku ucapkan?’ Beliau berkata, ‘Ucapkanlah.’ Aku bertanya, ‘Apa yang harus aku ucapkan?’ Beliau berkata, ‘Ucapkanlah A’udzu bi rabbil falaq…’ hingga selesai. Kemudian beliau berkata, ‘Ucapkanlah A’udzu bi rabbin naas…’ hingga selesai. Kemudian beliau berkata, ‘Manusia tidak pernah berlindung dengan sesuatu yang lebih utama dari keduanya.'” [7] Syekh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Menjauhi kejahatan orang yang hasad dan ‘ain (mata jahat) adalah dengan: Pertama, bertawakal kepada Allah ‘Azza Wajalla dan tidak menghiraukan hal-hal tersebut, tidak mempedulikannya, dan berpaling darinya. Kedua, mengamalkan wirid-wirid yang bermanfaat yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, karena keduanya adalah pelindung terbaik bagi manusia, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang ayat kursi bahwa barangsiapa membacanya di malam hari, maka akan tetap ada penjagaan dari Allah baginya dan setan tidak akan mendekatinya hingga pagi hari.” [8] Ketiga: Jika pada suatu hari anda lupa membaca rangkaian zikir pagi atau petang, maka anda dapat mengerjakannya kapan pun anda mengingatnya. Jika waktunya telah berlalu sampai memasuki awal siang atau malam, maka tidak mengapa insyaAllah, semoga anda tetap mendapatkan berkahnya karena rutin mengamalkan zikir pagi dan petang di sebagian besar waktu anda. Tetapi, kami mengingatkan anda bahwa ruqyah syar’iyyah tidak terbatas pada zikir pagi dan petang saja, melainkan bisa dilakukan kapan pun. Kami juga memberitahu anda, bahwa anda dapat mengganti zikir yang terlewat dengan berbagai zikir dan tasbih serta membaca Al-Qur’an, yang mana seluruhnya tidak terikat waktu pagi maupun sore. Kami menyarankan anda untuk mempelajari buku Al-Wabilus Shayyib minal Kalim At-Thayyib, karya Al-Imam Ibnu Al-Qayyim, dan Fiqhul Ad’iyah wal Adzkar, karya Syekh Abdul Razzaq Al-Abbad. Wallahu a’lam. -Fatwa Selesai- [9] Baca juga: Nikmat Dekat dengan Ahli Ilmu *** Penerjemah: Reza Mahendra Artikel: Muslim.or.id   Referensi: [1] Tafsir Ath-Thabari, 24: 489. [2] Ar-Ruh, hal. 312. [3] An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits, 3: 95. [4] Tafsir As-Sa’di, hal. 928. [5] Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Zawa’id Al-Musnad no. 18449, bagian lafaz yang dinukil dinilai daif oleh Syu’aib Al-Arnauth. [6] Faidh Al-Qadir, 3: 369. [7] HR. An-Nasa’i no. 5429, dinilai sahih oleh Al-Albani. [8] Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 13: 274-275. [9] Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab (IslamQA) asuhan Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah, pertanyaan no. 137984, https://islamqa.info/amp/ar/answers/137984 (dengan sedikit penyesuaian dalam alih bahasa oleh penerjemah).

Fatwa Ulama: Dianjurkan Menceritakan Nikmat, namun Bagaimana jika Terkena Penyakit ‘Ain?

Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid   Pertanyaan: Di antara karunia Allah kepada saya, Dia telah memuliakan saya dengan banyak hal istimewa dalam hidup saya, berupa keberhasilan dalam pekerjaan, agama, dan kehidupan saya secara umum. Seringkali saya ingin menceritakan tentang hal-hal baik dan kemudahan dari Allah ini kepada teman-teman saya. Namun, saya takut akan hasad, khususnya karena banyak dari mereka yang saat ini keadaannya sedang kurang baik. Karenanya, saya khawatir salah satu dari mereka akan hasad kepada saya. Maaf karena mengatakan hal ini, namun demikianlah hakikat yang terbukti ada dalam syariat kita yang lurus. Apakah pandangan ini teranggap sebagai bentuk lemahnya iman? Bagaimana jika saya lupa membaca zikir pada suatu pagi atau sore?   Jawaban: Alhamdulillah. Pertama: Perlu diketahui bahwa tahadduts bini’matillah (menceritakan nikmat Allah kepada orang lain) adalah termasuk hak anda atas nikmat tersebut, juga salah satu bentuk mengakui kebaikan dari Sang Pemberi nikmat, yakni Allah Ta’ala sebagaimana firman-Nya, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, nyatakanlah (dengan bersyukur).” (QS. Ad-Dhuha: 11) Dari Abu Nadhrah, ia berkata, “Sejumlah ulama kaum muslimin berpendapat bahwa salah satu bentuk mensyukuri nikmat adalah dengan menceritakannya.” [1] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Perbedaan antara menceritakan nikmat Allah (mutahaddits bin ni’mah) dan membanggakannya (al-fakhru bin ni’am), yaitu: orang yang menceritakan nikmat adalah orang yang menceritakan sifat-sifat Pemberinya, kemurahan, serta kebaikan-Nya yang sempurna, memuji-Nya dengan menampakkan dan menceritakan nikmat tersebut dalam keadaan bersyukur kepada-Nya, menyebarkan semua yang Allah berikan kepadanya dengan tujuan menampakkan sifat-sifat Allah, memuji-Nya, dan mendorong jiwa untuk meminta hanya kepada-Nya dan bukan kepada selain-Nya, serta untuk mencintai dan berharap kepada-Nya. Sehingga ia menjadi orang yang berharap kepada Allah dengan menampakkan berbagai nikmat-Nya, menyebarkannya, dan menceritakannya. Adapun membanggakan nikmat (yang tercela, pen) adalah ketika seseorang merasa lebih tinggi dari orang lain karena mendapat nikmat tersebut, menunjukkan kepada mereka bahwa dia lebih mulia dan agung dari mereka, lalu ia menundukkan kepala mereka, memperbudak hati mereka, dan menarik hati mereka untuk mengagungkan dan melayani dirinya. An-Nu’man bin Basyir berkata, “Sesungguhnya setan memiliki banyak perangkap (mashali) dan jeratan, di antara perangkap dan jeratannya adalah angkuh karena mendapat beragam nikmat dari Allah, sombong kepada hamba-hamba Allah, dan membanggakan pemberian Allah tanpa mengagungkan Zat Allah.” [2] Ibnu Al-Atsir berkata, “Al-mashali itu serupa dengan asy-syarak (perangkap), bentuk mufradnya (tunggalnya) adalah mushlat, yaitu perhiasan dan syahwat dunia yang menggairahkan manusia.” [3] Kedua: Memuji nikmat yang khusus diberikan Allah kepada salah seorang hamba-Nya, jika dengan menceritakannya dikhawatirkan akan menimbulkan mafsadat seperti hasad, kebencian, atau yang semisalnya, maka bisa dialihkan dengan memuji Allah dan menyebutkan nikmat-Nya secara umum saja. As-Sa’di rahimahullah berkata, “Ini (perintah untuk menceritakan nikmat) mencakup nikmat-nikmat agama maupun dunia. Makna (فَحَدِّثْ) adalah pujilah Allah dengan sebab nikmat tersebut, dan khususkan dengan menyebutkannya jika ada maslahat. Jika tidak, maka ceritakanlah nikmat-nikmat Allah secara umum, karena menceritakan nikmat Allah dapat memotivasi untuk mensyukurinya, dan membuat hati mencintai Zat yang memberikan nikmat tersebut, karena hati diciptakan untuk mencintai siapa yang berbuat baik.” [4] Al-Munawi rahimahullah menjelaskan makna hadis, .. والتحدث بنعمة الله شكر ، وتركها كفر “… dan menceritakan nikmat Allah adalah syukur, dan meninggalkannya adalah kufur.” [5] dengan berkata, “Hadis ini berlaku selama tidak menimbulkan bahaya seperti hasad. Jika tidak, maka menyembunyikannya lebih utama.” [6] Tetapi, hal di atas berlaku jika ada indikasi dan tanda-tanda kuat tentang kekhawatiran tersebut. Jika tidak, maka pada dasarnya kita berprasangka baik kepada sesama muslim, menyerahkan segala urusan kepada Allah, dan bertawakal kepada-Nya dalam meraih banyak kebaikan dan menghindari berbagai mudarat. Nasihat untuk anda agar membentengi diri dengan berzikir kepada Allah, dan membaca wirid-wirid yang disyariatkan saat pagi dan petang, serta membentengi diri dengan ruqyah syar’iyyah, terutama Al-Mu’awwidzatain (surat Al-Falaq dan An-Nas). Dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib dari ayahnya, dia berkata, “Aku bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di jalan kota Makkah, lalu aku mendapat kesempatan berdua dengan beliau. Aku mendekati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas beliau berkata, ‘Ucapkanlah.’ Aku bertanya, ‘Apa yang harus aku ucapkan?’ Beliau berkata, ‘Ucapkanlah.’ Aku bertanya, ‘Apa yang harus aku ucapkan?’ Beliau berkata, ‘Ucapkanlah A’udzu bi rabbil falaq…’ hingga selesai. Kemudian beliau berkata, ‘Ucapkanlah A’udzu bi rabbin naas…’ hingga selesai. Kemudian beliau berkata, ‘Manusia tidak pernah berlindung dengan sesuatu yang lebih utama dari keduanya.'” [7] Syekh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Menjauhi kejahatan orang yang hasad dan ‘ain (mata jahat) adalah dengan: Pertama, bertawakal kepada Allah ‘Azza Wajalla dan tidak menghiraukan hal-hal tersebut, tidak mempedulikannya, dan berpaling darinya. Kedua, mengamalkan wirid-wirid yang bermanfaat yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, karena keduanya adalah pelindung terbaik bagi manusia, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang ayat kursi bahwa barangsiapa membacanya di malam hari, maka akan tetap ada penjagaan dari Allah baginya dan setan tidak akan mendekatinya hingga pagi hari.” [8] Ketiga: Jika pada suatu hari anda lupa membaca rangkaian zikir pagi atau petang, maka anda dapat mengerjakannya kapan pun anda mengingatnya. Jika waktunya telah berlalu sampai memasuki awal siang atau malam, maka tidak mengapa insyaAllah, semoga anda tetap mendapatkan berkahnya karena rutin mengamalkan zikir pagi dan petang di sebagian besar waktu anda. Tetapi, kami mengingatkan anda bahwa ruqyah syar’iyyah tidak terbatas pada zikir pagi dan petang saja, melainkan bisa dilakukan kapan pun. Kami juga memberitahu anda, bahwa anda dapat mengganti zikir yang terlewat dengan berbagai zikir dan tasbih serta membaca Al-Qur’an, yang mana seluruhnya tidak terikat waktu pagi maupun sore. Kami menyarankan anda untuk mempelajari buku Al-Wabilus Shayyib minal Kalim At-Thayyib, karya Al-Imam Ibnu Al-Qayyim, dan Fiqhul Ad’iyah wal Adzkar, karya Syekh Abdul Razzaq Al-Abbad. Wallahu a’lam. -Fatwa Selesai- [9] Baca juga: Nikmat Dekat dengan Ahli Ilmu *** Penerjemah: Reza Mahendra Artikel: Muslim.or.id   Referensi: [1] Tafsir Ath-Thabari, 24: 489. [2] Ar-Ruh, hal. 312. [3] An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits, 3: 95. [4] Tafsir As-Sa’di, hal. 928. [5] Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Zawa’id Al-Musnad no. 18449, bagian lafaz yang dinukil dinilai daif oleh Syu’aib Al-Arnauth. [6] Faidh Al-Qadir, 3: 369. [7] HR. An-Nasa’i no. 5429, dinilai sahih oleh Al-Albani. [8] Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 13: 274-275. [9] Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab (IslamQA) asuhan Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah, pertanyaan no. 137984, https://islamqa.info/amp/ar/answers/137984 (dengan sedikit penyesuaian dalam alih bahasa oleh penerjemah).
Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid   Pertanyaan: Di antara karunia Allah kepada saya, Dia telah memuliakan saya dengan banyak hal istimewa dalam hidup saya, berupa keberhasilan dalam pekerjaan, agama, dan kehidupan saya secara umum. Seringkali saya ingin menceritakan tentang hal-hal baik dan kemudahan dari Allah ini kepada teman-teman saya. Namun, saya takut akan hasad, khususnya karena banyak dari mereka yang saat ini keadaannya sedang kurang baik. Karenanya, saya khawatir salah satu dari mereka akan hasad kepada saya. Maaf karena mengatakan hal ini, namun demikianlah hakikat yang terbukti ada dalam syariat kita yang lurus. Apakah pandangan ini teranggap sebagai bentuk lemahnya iman? Bagaimana jika saya lupa membaca zikir pada suatu pagi atau sore?   Jawaban: Alhamdulillah. Pertama: Perlu diketahui bahwa tahadduts bini’matillah (menceritakan nikmat Allah kepada orang lain) adalah termasuk hak anda atas nikmat tersebut, juga salah satu bentuk mengakui kebaikan dari Sang Pemberi nikmat, yakni Allah Ta’ala sebagaimana firman-Nya, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, nyatakanlah (dengan bersyukur).” (QS. Ad-Dhuha: 11) Dari Abu Nadhrah, ia berkata, “Sejumlah ulama kaum muslimin berpendapat bahwa salah satu bentuk mensyukuri nikmat adalah dengan menceritakannya.” [1] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Perbedaan antara menceritakan nikmat Allah (mutahaddits bin ni’mah) dan membanggakannya (al-fakhru bin ni’am), yaitu: orang yang menceritakan nikmat adalah orang yang menceritakan sifat-sifat Pemberinya, kemurahan, serta kebaikan-Nya yang sempurna, memuji-Nya dengan menampakkan dan menceritakan nikmat tersebut dalam keadaan bersyukur kepada-Nya, menyebarkan semua yang Allah berikan kepadanya dengan tujuan menampakkan sifat-sifat Allah, memuji-Nya, dan mendorong jiwa untuk meminta hanya kepada-Nya dan bukan kepada selain-Nya, serta untuk mencintai dan berharap kepada-Nya. Sehingga ia menjadi orang yang berharap kepada Allah dengan menampakkan berbagai nikmat-Nya, menyebarkannya, dan menceritakannya. Adapun membanggakan nikmat (yang tercela, pen) adalah ketika seseorang merasa lebih tinggi dari orang lain karena mendapat nikmat tersebut, menunjukkan kepada mereka bahwa dia lebih mulia dan agung dari mereka, lalu ia menundukkan kepala mereka, memperbudak hati mereka, dan menarik hati mereka untuk mengagungkan dan melayani dirinya. An-Nu’man bin Basyir berkata, “Sesungguhnya setan memiliki banyak perangkap (mashali) dan jeratan, di antara perangkap dan jeratannya adalah angkuh karena mendapat beragam nikmat dari Allah, sombong kepada hamba-hamba Allah, dan membanggakan pemberian Allah tanpa mengagungkan Zat Allah.” [2] Ibnu Al-Atsir berkata, “Al-mashali itu serupa dengan asy-syarak (perangkap), bentuk mufradnya (tunggalnya) adalah mushlat, yaitu perhiasan dan syahwat dunia yang menggairahkan manusia.” [3] Kedua: Memuji nikmat yang khusus diberikan Allah kepada salah seorang hamba-Nya, jika dengan menceritakannya dikhawatirkan akan menimbulkan mafsadat seperti hasad, kebencian, atau yang semisalnya, maka bisa dialihkan dengan memuji Allah dan menyebutkan nikmat-Nya secara umum saja. As-Sa’di rahimahullah berkata, “Ini (perintah untuk menceritakan nikmat) mencakup nikmat-nikmat agama maupun dunia. Makna (فَحَدِّثْ) adalah pujilah Allah dengan sebab nikmat tersebut, dan khususkan dengan menyebutkannya jika ada maslahat. Jika tidak, maka ceritakanlah nikmat-nikmat Allah secara umum, karena menceritakan nikmat Allah dapat memotivasi untuk mensyukurinya, dan membuat hati mencintai Zat yang memberikan nikmat tersebut, karena hati diciptakan untuk mencintai siapa yang berbuat baik.” [4] Al-Munawi rahimahullah menjelaskan makna hadis, .. والتحدث بنعمة الله شكر ، وتركها كفر “… dan menceritakan nikmat Allah adalah syukur, dan meninggalkannya adalah kufur.” [5] dengan berkata, “Hadis ini berlaku selama tidak menimbulkan bahaya seperti hasad. Jika tidak, maka menyembunyikannya lebih utama.” [6] Tetapi, hal di atas berlaku jika ada indikasi dan tanda-tanda kuat tentang kekhawatiran tersebut. Jika tidak, maka pada dasarnya kita berprasangka baik kepada sesama muslim, menyerahkan segala urusan kepada Allah, dan bertawakal kepada-Nya dalam meraih banyak kebaikan dan menghindari berbagai mudarat. Nasihat untuk anda agar membentengi diri dengan berzikir kepada Allah, dan membaca wirid-wirid yang disyariatkan saat pagi dan petang, serta membentengi diri dengan ruqyah syar’iyyah, terutama Al-Mu’awwidzatain (surat Al-Falaq dan An-Nas). Dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib dari ayahnya, dia berkata, “Aku bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di jalan kota Makkah, lalu aku mendapat kesempatan berdua dengan beliau. Aku mendekati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas beliau berkata, ‘Ucapkanlah.’ Aku bertanya, ‘Apa yang harus aku ucapkan?’ Beliau berkata, ‘Ucapkanlah.’ Aku bertanya, ‘Apa yang harus aku ucapkan?’ Beliau berkata, ‘Ucapkanlah A’udzu bi rabbil falaq…’ hingga selesai. Kemudian beliau berkata, ‘Ucapkanlah A’udzu bi rabbin naas…’ hingga selesai. Kemudian beliau berkata, ‘Manusia tidak pernah berlindung dengan sesuatu yang lebih utama dari keduanya.'” [7] Syekh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Menjauhi kejahatan orang yang hasad dan ‘ain (mata jahat) adalah dengan: Pertama, bertawakal kepada Allah ‘Azza Wajalla dan tidak menghiraukan hal-hal tersebut, tidak mempedulikannya, dan berpaling darinya. Kedua, mengamalkan wirid-wirid yang bermanfaat yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, karena keduanya adalah pelindung terbaik bagi manusia, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang ayat kursi bahwa barangsiapa membacanya di malam hari, maka akan tetap ada penjagaan dari Allah baginya dan setan tidak akan mendekatinya hingga pagi hari.” [8] Ketiga: Jika pada suatu hari anda lupa membaca rangkaian zikir pagi atau petang, maka anda dapat mengerjakannya kapan pun anda mengingatnya. Jika waktunya telah berlalu sampai memasuki awal siang atau malam, maka tidak mengapa insyaAllah, semoga anda tetap mendapatkan berkahnya karena rutin mengamalkan zikir pagi dan petang di sebagian besar waktu anda. Tetapi, kami mengingatkan anda bahwa ruqyah syar’iyyah tidak terbatas pada zikir pagi dan petang saja, melainkan bisa dilakukan kapan pun. Kami juga memberitahu anda, bahwa anda dapat mengganti zikir yang terlewat dengan berbagai zikir dan tasbih serta membaca Al-Qur’an, yang mana seluruhnya tidak terikat waktu pagi maupun sore. Kami menyarankan anda untuk mempelajari buku Al-Wabilus Shayyib minal Kalim At-Thayyib, karya Al-Imam Ibnu Al-Qayyim, dan Fiqhul Ad’iyah wal Adzkar, karya Syekh Abdul Razzaq Al-Abbad. Wallahu a’lam. -Fatwa Selesai- [9] Baca juga: Nikmat Dekat dengan Ahli Ilmu *** Penerjemah: Reza Mahendra Artikel: Muslim.or.id   Referensi: [1] Tafsir Ath-Thabari, 24: 489. [2] Ar-Ruh, hal. 312. [3] An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits, 3: 95. [4] Tafsir As-Sa’di, hal. 928. [5] Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Zawa’id Al-Musnad no. 18449, bagian lafaz yang dinukil dinilai daif oleh Syu’aib Al-Arnauth. [6] Faidh Al-Qadir, 3: 369. [7] HR. An-Nasa’i no. 5429, dinilai sahih oleh Al-Albani. [8] Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 13: 274-275. [9] Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab (IslamQA) asuhan Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah, pertanyaan no. 137984, https://islamqa.info/amp/ar/answers/137984 (dengan sedikit penyesuaian dalam alih bahasa oleh penerjemah).


Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid   Pertanyaan: Di antara karunia Allah kepada saya, Dia telah memuliakan saya dengan banyak hal istimewa dalam hidup saya, berupa keberhasilan dalam pekerjaan, agama, dan kehidupan saya secara umum. Seringkali saya ingin menceritakan tentang hal-hal baik dan kemudahan dari Allah ini kepada teman-teman saya. Namun, saya takut akan hasad, khususnya karena banyak dari mereka yang saat ini keadaannya sedang kurang baik. Karenanya, saya khawatir salah satu dari mereka akan hasad kepada saya. Maaf karena mengatakan hal ini, namun demikianlah hakikat yang terbukti ada dalam syariat kita yang lurus. Apakah pandangan ini teranggap sebagai bentuk lemahnya iman? Bagaimana jika saya lupa membaca zikir pada suatu pagi atau sore?   Jawaban: Alhamdulillah. Pertama: Perlu diketahui bahwa tahadduts bini’matillah (menceritakan nikmat Allah kepada orang lain) adalah termasuk hak anda atas nikmat tersebut, juga salah satu bentuk mengakui kebaikan dari Sang Pemberi nikmat, yakni Allah Ta’ala sebagaimana firman-Nya, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, nyatakanlah (dengan bersyukur).” (QS. Ad-Dhuha: 11) Dari Abu Nadhrah, ia berkata, “Sejumlah ulama kaum muslimin berpendapat bahwa salah satu bentuk mensyukuri nikmat adalah dengan menceritakannya.” [1] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Perbedaan antara menceritakan nikmat Allah (mutahaddits bin ni’mah) dan membanggakannya (al-fakhru bin ni’am), yaitu: orang yang menceritakan nikmat adalah orang yang menceritakan sifat-sifat Pemberinya, kemurahan, serta kebaikan-Nya yang sempurna, memuji-Nya dengan menampakkan dan menceritakan nikmat tersebut dalam keadaan bersyukur kepada-Nya, menyebarkan semua yang Allah berikan kepadanya dengan tujuan menampakkan sifat-sifat Allah, memuji-Nya, dan mendorong jiwa untuk meminta hanya kepada-Nya dan bukan kepada selain-Nya, serta untuk mencintai dan berharap kepada-Nya. Sehingga ia menjadi orang yang berharap kepada Allah dengan menampakkan berbagai nikmat-Nya, menyebarkannya, dan menceritakannya. Adapun membanggakan nikmat (yang tercela, pen) adalah ketika seseorang merasa lebih tinggi dari orang lain karena mendapat nikmat tersebut, menunjukkan kepada mereka bahwa dia lebih mulia dan agung dari mereka, lalu ia menundukkan kepala mereka, memperbudak hati mereka, dan menarik hati mereka untuk mengagungkan dan melayani dirinya. An-Nu’man bin Basyir berkata, “Sesungguhnya setan memiliki banyak perangkap (mashali) dan jeratan, di antara perangkap dan jeratannya adalah angkuh karena mendapat beragam nikmat dari Allah, sombong kepada hamba-hamba Allah, dan membanggakan pemberian Allah tanpa mengagungkan Zat Allah.” [2] Ibnu Al-Atsir berkata, “Al-mashali itu serupa dengan asy-syarak (perangkap), bentuk mufradnya (tunggalnya) adalah mushlat, yaitu perhiasan dan syahwat dunia yang menggairahkan manusia.” [3] Kedua: Memuji nikmat yang khusus diberikan Allah kepada salah seorang hamba-Nya, jika dengan menceritakannya dikhawatirkan akan menimbulkan mafsadat seperti hasad, kebencian, atau yang semisalnya, maka bisa dialihkan dengan memuji Allah dan menyebutkan nikmat-Nya secara umum saja. As-Sa’di rahimahullah berkata, “Ini (perintah untuk menceritakan nikmat) mencakup nikmat-nikmat agama maupun dunia. Makna (فَحَدِّثْ) adalah pujilah Allah dengan sebab nikmat tersebut, dan khususkan dengan menyebutkannya jika ada maslahat. Jika tidak, maka ceritakanlah nikmat-nikmat Allah secara umum, karena menceritakan nikmat Allah dapat memotivasi untuk mensyukurinya, dan membuat hati mencintai Zat yang memberikan nikmat tersebut, karena hati diciptakan untuk mencintai siapa yang berbuat baik.” [4] Al-Munawi rahimahullah menjelaskan makna hadis, .. والتحدث بنعمة الله شكر ، وتركها كفر “… dan menceritakan nikmat Allah adalah syukur, dan meninggalkannya adalah kufur.” [5] dengan berkata, “Hadis ini berlaku selama tidak menimbulkan bahaya seperti hasad. Jika tidak, maka menyembunyikannya lebih utama.” [6] Tetapi, hal di atas berlaku jika ada indikasi dan tanda-tanda kuat tentang kekhawatiran tersebut. Jika tidak, maka pada dasarnya kita berprasangka baik kepada sesama muslim, menyerahkan segala urusan kepada Allah, dan bertawakal kepada-Nya dalam meraih banyak kebaikan dan menghindari berbagai mudarat. Nasihat untuk anda agar membentengi diri dengan berzikir kepada Allah, dan membaca wirid-wirid yang disyariatkan saat pagi dan petang, serta membentengi diri dengan ruqyah syar’iyyah, terutama Al-Mu’awwidzatain (surat Al-Falaq dan An-Nas). Dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib dari ayahnya, dia berkata, “Aku bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di jalan kota Makkah, lalu aku mendapat kesempatan berdua dengan beliau. Aku mendekati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas beliau berkata, ‘Ucapkanlah.’ Aku bertanya, ‘Apa yang harus aku ucapkan?’ Beliau berkata, ‘Ucapkanlah.’ Aku bertanya, ‘Apa yang harus aku ucapkan?’ Beliau berkata, ‘Ucapkanlah A’udzu bi rabbil falaq…’ hingga selesai. Kemudian beliau berkata, ‘Ucapkanlah A’udzu bi rabbin naas…’ hingga selesai. Kemudian beliau berkata, ‘Manusia tidak pernah berlindung dengan sesuatu yang lebih utama dari keduanya.'” [7] Syekh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Menjauhi kejahatan orang yang hasad dan ‘ain (mata jahat) adalah dengan: Pertama, bertawakal kepada Allah ‘Azza Wajalla dan tidak menghiraukan hal-hal tersebut, tidak mempedulikannya, dan berpaling darinya. Kedua, mengamalkan wirid-wirid yang bermanfaat yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, karena keduanya adalah pelindung terbaik bagi manusia, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang ayat kursi bahwa barangsiapa membacanya di malam hari, maka akan tetap ada penjagaan dari Allah baginya dan setan tidak akan mendekatinya hingga pagi hari.” [8] Ketiga: Jika pada suatu hari anda lupa membaca rangkaian zikir pagi atau petang, maka anda dapat mengerjakannya kapan pun anda mengingatnya. Jika waktunya telah berlalu sampai memasuki awal siang atau malam, maka tidak mengapa insyaAllah, semoga anda tetap mendapatkan berkahnya karena rutin mengamalkan zikir pagi dan petang di sebagian besar waktu anda. Tetapi, kami mengingatkan anda bahwa ruqyah syar’iyyah tidak terbatas pada zikir pagi dan petang saja, melainkan bisa dilakukan kapan pun. Kami juga memberitahu anda, bahwa anda dapat mengganti zikir yang terlewat dengan berbagai zikir dan tasbih serta membaca Al-Qur’an, yang mana seluruhnya tidak terikat waktu pagi maupun sore. Kami menyarankan anda untuk mempelajari buku Al-Wabilus Shayyib minal Kalim At-Thayyib, karya Al-Imam Ibnu Al-Qayyim, dan Fiqhul Ad’iyah wal Adzkar, karya Syekh Abdul Razzaq Al-Abbad. Wallahu a’lam. -Fatwa Selesai- [9] Baca juga: Nikmat Dekat dengan Ahli Ilmu *** Penerjemah: Reza Mahendra Artikel: Muslim.or.id   Referensi: [1] Tafsir Ath-Thabari, 24: 489. [2] Ar-Ruh, hal. 312. [3] An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits, 3: 95. [4] Tafsir As-Sa’di, hal. 928. [5] Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Zawa’id Al-Musnad no. 18449, bagian lafaz yang dinukil dinilai daif oleh Syu’aib Al-Arnauth. [6] Faidh Al-Qadir, 3: 369. [7] HR. An-Nasa’i no. 5429, dinilai sahih oleh Al-Albani. [8] Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 13: 274-275. [9] Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab (IslamQA) asuhan Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah, pertanyaan no. 137984, https://islamqa.info/amp/ar/answers/137984 (dengan sedikit penyesuaian dalam alih bahasa oleh penerjemah).

Jangan Ngaku Beriman Sebelum Hawa Nafsumu Mengikuti Ini – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

Penulis rahimahullah berkata: Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah beriman salah seorang dari kalian sampai hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” Imam an-Nawawi berkata, “Hadis ini sahih. Kami meriwayatkannya dalam kitab al-Hujjah dengan sanad yang sahih.” Imam an-Nawawi menilai hadis ini sebagai hadis sahih dalam kitab al-Hujjah fi Bayan al-Mahajjah, karya Abu Fath Ibrahim al-Maqdisi asy-Syafi’i rahimahullah. Kitab tersebut disusun berdasarkan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Namun, Ibnu Rajab–rahimahullah–dalam kitab Jami’ al-‘Ulum wal-Hikam berkata: “Menilai hadis ini sahih, tidak tepat ditinjau dari berbagai aspek.” Lalu beliau menyebutkan beberapa alasan. Syaikh Ibnu Baz mengatakan: “Hadis ini lemah, tetapi maknanya tidak diragukan lagi kebenarannya.” “Tidaklah beriman salah seorang dari kalian sampai hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” Ahmad Salamah, tahukah engkau apa makna asal dari kata hawa? Maknanya adalah kecondongan kepada sesuatu yang menyelisihi kebenaran. Itulah makna asal dari kata hawa. Namun, terkadang kata hawa juga digunakan untuk merujuk pada kecenderungan dan cinta. Pernahkah Anda mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya atau bersabda sesuatu tentang hawa nafsu? Pertanyaan ini pernah diajukan seorang Tabi’in kepada Shafwan bin Assal radhiyallahu ‘anhu wa ardhahu. Ia menjawab: “Hawa nafsu berarti cinta… hawa nafsu berarti cinta.” Jadi, tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga kecondongan hati, cinta, dan hawa nafsunya tunduk kepada risalah yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, siapa yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, pasti ia juga mencintai apa yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya. Ia juga membenci apa saja yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya, Ia akan ridha terhadap apa yang diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun akan murka terhadap apa yang membuat Allah dan Rasul-Nya murka. Ketika seseorang terjerumus dalam kemaksiatan, itu menunjukkan adanya kekurangan dalam apa? Kekurangan dalam kecintaannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Namun, tidak bisa dikatakan bahwa orang yang bermaksiat berarti tidak mencintai Allah. Tidaklah demikian. Dikisahkan, dulu ada seseorang yang dicambuk karena meminum khamr. Salah seorang Sahabat pun berkata: “Semoga Allah melaknatnya! Betapa sering ia dicambuk karena minum khamr!” Nabi lalu bersabda: “Janganlah kamu melaknatnya!” Perhatikan, wahai saudara-saudaraku, perasaan seseorang harus dikendalikan dengan aturan syariat. Kemudian Nabi melanjutkan: “Sesungguhnya aku tahu bahwa ia mencintai Allah dan Rasul-Nya.” Padahal, orang itu minum khamr. Namun, tidak diragukan bahwa terjatuh dalam kemaksiatan adalah tanda kurangnya kecintaan seseorang kepada Allah. Karena, seandainya ia mencintai Allah dengan cinta yang sempurna …niscaya ia akan mencintai apa yang dicintai oleh Allah dan membenci apa yang dibenci oleh-Nya. Ada tiga perkara yang jika seseorang memilikinya, maka ia akan merasakan manisnya iman: Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya. Ia mencintai seseorang hanya karena Allah. Cinta kepada Allah adalah fondasi utama. Lalu dari cinta itu bercabanglah kecintaan kepada orang-orang yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya. Juga kecintaan terhadap segala sesuatu yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya. Kesimpulannya, seseorang tidak bisa mencapai keimanan yang sempurna, wahai saudaraku, sampai kecenderungan dan hawa nafsunya sejalan dengan apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ==== قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ قَالَ النَّوَوِيُّ حَدِيثٌ صَحِيحٌ رَوَيْنَاهُ فِي كِتَابِ الْحُجَّةِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ النَّوَوِيُّ صَحَّحَ هَذَا الْحَدِيثَ فِي كِتَابِ الْحُجَّةُ فِي بَيَانِ الْمَحَجَّةِ لِأَبِي فَتْحٍ إِبْرَاهِيمَ الْمَقْدِسِيِّ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ وَالْكِتَابُ عَلَى أُصُولِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ لَكِنْ ابْنُ رَجَبٍ فِي جَامِعِ الْعُلُوْمِ وَالْحِكَمِ كَانَ يَقُولُ رَحِمَهُ اللَّهُ يَعْنِي تَصْحِيحُهُ بَعِيدٌ مِنْ وُجُوهٍ وَذَكَرَ عِدَّةَ أَوْجُهٍ الشَّيْخُ ابْنُ بَازٍ يَقُولُ هَذَا الْحَدِيثُ ضَعِيفٌ لَكِنْ مَعْنَاهُ لَا شَكَّ صَحِيحٌ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ الْأَصْلُ فِي الْهَوَى يَا أَحْمَدُ سَلَامَةَ يُطْلَقُ عَلَى مَاذَا؟ الْمَيْلُ إِلَى خِلَافِ الْحَقِّ هَذَا الْأَصْلُ فِيهِ وَقَدْ يُطْلَقُ عَلَى الْمَيْلِ وَالْمَحَبَّةِ هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُ أَوْ يَقُولُ فِي الْهَوَى شَيْئًا يَقُولُهُ أَحَدُ التَّابِعِيْنَ لِصَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَرْضَاهُ يَعْنِي الْهَوَى الْمَحَبَّةُ الْهَوَى الْمَحَبَّةُ لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ مَيْلُهُ وَمَحَبَّتُهُ وَهَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جَاءَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَنْ أَحَبَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أَحَبَّ مَا أَحَبَّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَكَرِهَ مَا كَرِهَهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَرَضِيَ بِمَا رَضِيَ بِهِ اللَّهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَخِطَ مَا يُسْخِطُ اللَّهَ تَعَالَى وَرَسُولَهُ فَإِنَّ وُقُوعَ الْإِنْسَانِ فِي الْمَعَاصِي نَقْصٌ فِي مَاذَا؟ فِي مَحَبَّتِهِ لِلَّهِ وَرَسُولِهِ لَا يُقَالُ كَوْنُ الإِنْسَانِ عَاصٍ فَهُوَ لَا يُحِبُّ اللَّهَ لَا وَقَدْ جِيءَ بِرَجُلٍ يُجْلَدُ فِي الْخَمْرِ فَقَالَ أَحَدُ الصَّحَابَةِ لَعَنَهُ اللَّهُ مَا أَكْثَرَ مَا يُجْلَدُ فِي الْخَمْرِ قَالَ لَا تَلْعَنْهُ شُوفُوا يَا إِخْوَانَ الْعَوَاطِفُ تُضْبَطُ بِحُدُودِ الشَّرْعِ فَإِنِّي عَلِمْتُهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مَعَ أَنَّهُ يَشْرَبُ الْخَمْرَ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ وُقُوعَ الْإِنْسَانِ فِي الْمَعَاصِي نَقْصٌ فِي مَحَبَّتِه إِذْ لَو أَحَبَّ اللَّهَ مَحَبَّةً كَامِلَة أَحَبَّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَأَبْغَضَ مَا يُبْغِضُهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ هَذَا يَعْنِي إِلَّا لِلهِ مَحَبَّةُ اللَّهِ أَصْلٌ لَكِنَّهَا تَفَرَّعَتْ وَامْتَدَّتْ إِلَى مَحَبَّةِ مَنْ يُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَمَحَبَّةِ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى وَرَسُولُهُ الْمَقْصُودُ أَنَّهُ لَا يُؤْمِنُ الْإِنْسَانُ الْإِيمَانُ الْوَاجِبُ يَا إِخْوَانُ حَتَّى يَكُونَ مَيْلُهُ وَهَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جَاءَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Jangan Ngaku Beriman Sebelum Hawa Nafsumu Mengikuti Ini – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

Penulis rahimahullah berkata: Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah beriman salah seorang dari kalian sampai hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” Imam an-Nawawi berkata, “Hadis ini sahih. Kami meriwayatkannya dalam kitab al-Hujjah dengan sanad yang sahih.” Imam an-Nawawi menilai hadis ini sebagai hadis sahih dalam kitab al-Hujjah fi Bayan al-Mahajjah, karya Abu Fath Ibrahim al-Maqdisi asy-Syafi’i rahimahullah. Kitab tersebut disusun berdasarkan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Namun, Ibnu Rajab–rahimahullah–dalam kitab Jami’ al-‘Ulum wal-Hikam berkata: “Menilai hadis ini sahih, tidak tepat ditinjau dari berbagai aspek.” Lalu beliau menyebutkan beberapa alasan. Syaikh Ibnu Baz mengatakan: “Hadis ini lemah, tetapi maknanya tidak diragukan lagi kebenarannya.” “Tidaklah beriman salah seorang dari kalian sampai hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” Ahmad Salamah, tahukah engkau apa makna asal dari kata hawa? Maknanya adalah kecondongan kepada sesuatu yang menyelisihi kebenaran. Itulah makna asal dari kata hawa. Namun, terkadang kata hawa juga digunakan untuk merujuk pada kecenderungan dan cinta. Pernahkah Anda mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya atau bersabda sesuatu tentang hawa nafsu? Pertanyaan ini pernah diajukan seorang Tabi’in kepada Shafwan bin Assal radhiyallahu ‘anhu wa ardhahu. Ia menjawab: “Hawa nafsu berarti cinta… hawa nafsu berarti cinta.” Jadi, tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga kecondongan hati, cinta, dan hawa nafsunya tunduk kepada risalah yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, siapa yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, pasti ia juga mencintai apa yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya. Ia juga membenci apa saja yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya, Ia akan ridha terhadap apa yang diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun akan murka terhadap apa yang membuat Allah dan Rasul-Nya murka. Ketika seseorang terjerumus dalam kemaksiatan, itu menunjukkan adanya kekurangan dalam apa? Kekurangan dalam kecintaannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Namun, tidak bisa dikatakan bahwa orang yang bermaksiat berarti tidak mencintai Allah. Tidaklah demikian. Dikisahkan, dulu ada seseorang yang dicambuk karena meminum khamr. Salah seorang Sahabat pun berkata: “Semoga Allah melaknatnya! Betapa sering ia dicambuk karena minum khamr!” Nabi lalu bersabda: “Janganlah kamu melaknatnya!” Perhatikan, wahai saudara-saudaraku, perasaan seseorang harus dikendalikan dengan aturan syariat. Kemudian Nabi melanjutkan: “Sesungguhnya aku tahu bahwa ia mencintai Allah dan Rasul-Nya.” Padahal, orang itu minum khamr. Namun, tidak diragukan bahwa terjatuh dalam kemaksiatan adalah tanda kurangnya kecintaan seseorang kepada Allah. Karena, seandainya ia mencintai Allah dengan cinta yang sempurna …niscaya ia akan mencintai apa yang dicintai oleh Allah dan membenci apa yang dibenci oleh-Nya. Ada tiga perkara yang jika seseorang memilikinya, maka ia akan merasakan manisnya iman: Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya. Ia mencintai seseorang hanya karena Allah. Cinta kepada Allah adalah fondasi utama. Lalu dari cinta itu bercabanglah kecintaan kepada orang-orang yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya. Juga kecintaan terhadap segala sesuatu yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya. Kesimpulannya, seseorang tidak bisa mencapai keimanan yang sempurna, wahai saudaraku, sampai kecenderungan dan hawa nafsunya sejalan dengan apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ==== قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ قَالَ النَّوَوِيُّ حَدِيثٌ صَحِيحٌ رَوَيْنَاهُ فِي كِتَابِ الْحُجَّةِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ النَّوَوِيُّ صَحَّحَ هَذَا الْحَدِيثَ فِي كِتَابِ الْحُجَّةُ فِي بَيَانِ الْمَحَجَّةِ لِأَبِي فَتْحٍ إِبْرَاهِيمَ الْمَقْدِسِيِّ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ وَالْكِتَابُ عَلَى أُصُولِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ لَكِنْ ابْنُ رَجَبٍ فِي جَامِعِ الْعُلُوْمِ وَالْحِكَمِ كَانَ يَقُولُ رَحِمَهُ اللَّهُ يَعْنِي تَصْحِيحُهُ بَعِيدٌ مِنْ وُجُوهٍ وَذَكَرَ عِدَّةَ أَوْجُهٍ الشَّيْخُ ابْنُ بَازٍ يَقُولُ هَذَا الْحَدِيثُ ضَعِيفٌ لَكِنْ مَعْنَاهُ لَا شَكَّ صَحِيحٌ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ الْأَصْلُ فِي الْهَوَى يَا أَحْمَدُ سَلَامَةَ يُطْلَقُ عَلَى مَاذَا؟ الْمَيْلُ إِلَى خِلَافِ الْحَقِّ هَذَا الْأَصْلُ فِيهِ وَقَدْ يُطْلَقُ عَلَى الْمَيْلِ وَالْمَحَبَّةِ هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُ أَوْ يَقُولُ فِي الْهَوَى شَيْئًا يَقُولُهُ أَحَدُ التَّابِعِيْنَ لِصَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَرْضَاهُ يَعْنِي الْهَوَى الْمَحَبَّةُ الْهَوَى الْمَحَبَّةُ لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ مَيْلُهُ وَمَحَبَّتُهُ وَهَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جَاءَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَنْ أَحَبَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أَحَبَّ مَا أَحَبَّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَكَرِهَ مَا كَرِهَهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَرَضِيَ بِمَا رَضِيَ بِهِ اللَّهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَخِطَ مَا يُسْخِطُ اللَّهَ تَعَالَى وَرَسُولَهُ فَإِنَّ وُقُوعَ الْإِنْسَانِ فِي الْمَعَاصِي نَقْصٌ فِي مَاذَا؟ فِي مَحَبَّتِهِ لِلَّهِ وَرَسُولِهِ لَا يُقَالُ كَوْنُ الإِنْسَانِ عَاصٍ فَهُوَ لَا يُحِبُّ اللَّهَ لَا وَقَدْ جِيءَ بِرَجُلٍ يُجْلَدُ فِي الْخَمْرِ فَقَالَ أَحَدُ الصَّحَابَةِ لَعَنَهُ اللَّهُ مَا أَكْثَرَ مَا يُجْلَدُ فِي الْخَمْرِ قَالَ لَا تَلْعَنْهُ شُوفُوا يَا إِخْوَانَ الْعَوَاطِفُ تُضْبَطُ بِحُدُودِ الشَّرْعِ فَإِنِّي عَلِمْتُهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مَعَ أَنَّهُ يَشْرَبُ الْخَمْرَ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ وُقُوعَ الْإِنْسَانِ فِي الْمَعَاصِي نَقْصٌ فِي مَحَبَّتِه إِذْ لَو أَحَبَّ اللَّهَ مَحَبَّةً كَامِلَة أَحَبَّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَأَبْغَضَ مَا يُبْغِضُهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ هَذَا يَعْنِي إِلَّا لِلهِ مَحَبَّةُ اللَّهِ أَصْلٌ لَكِنَّهَا تَفَرَّعَتْ وَامْتَدَّتْ إِلَى مَحَبَّةِ مَنْ يُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَمَحَبَّةِ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى وَرَسُولُهُ الْمَقْصُودُ أَنَّهُ لَا يُؤْمِنُ الْإِنْسَانُ الْإِيمَانُ الْوَاجِبُ يَا إِخْوَانُ حَتَّى يَكُونَ مَيْلُهُ وَهَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جَاءَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Penulis rahimahullah berkata: Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah beriman salah seorang dari kalian sampai hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” Imam an-Nawawi berkata, “Hadis ini sahih. Kami meriwayatkannya dalam kitab al-Hujjah dengan sanad yang sahih.” Imam an-Nawawi menilai hadis ini sebagai hadis sahih dalam kitab al-Hujjah fi Bayan al-Mahajjah, karya Abu Fath Ibrahim al-Maqdisi asy-Syafi’i rahimahullah. Kitab tersebut disusun berdasarkan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Namun, Ibnu Rajab–rahimahullah–dalam kitab Jami’ al-‘Ulum wal-Hikam berkata: “Menilai hadis ini sahih, tidak tepat ditinjau dari berbagai aspek.” Lalu beliau menyebutkan beberapa alasan. Syaikh Ibnu Baz mengatakan: “Hadis ini lemah, tetapi maknanya tidak diragukan lagi kebenarannya.” “Tidaklah beriman salah seorang dari kalian sampai hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” Ahmad Salamah, tahukah engkau apa makna asal dari kata hawa? Maknanya adalah kecondongan kepada sesuatu yang menyelisihi kebenaran. Itulah makna asal dari kata hawa. Namun, terkadang kata hawa juga digunakan untuk merujuk pada kecenderungan dan cinta. Pernahkah Anda mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya atau bersabda sesuatu tentang hawa nafsu? Pertanyaan ini pernah diajukan seorang Tabi’in kepada Shafwan bin Assal radhiyallahu ‘anhu wa ardhahu. Ia menjawab: “Hawa nafsu berarti cinta… hawa nafsu berarti cinta.” Jadi, tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga kecondongan hati, cinta, dan hawa nafsunya tunduk kepada risalah yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, siapa yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, pasti ia juga mencintai apa yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya. Ia juga membenci apa saja yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya, Ia akan ridha terhadap apa yang diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun akan murka terhadap apa yang membuat Allah dan Rasul-Nya murka. Ketika seseorang terjerumus dalam kemaksiatan, itu menunjukkan adanya kekurangan dalam apa? Kekurangan dalam kecintaannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Namun, tidak bisa dikatakan bahwa orang yang bermaksiat berarti tidak mencintai Allah. Tidaklah demikian. Dikisahkan, dulu ada seseorang yang dicambuk karena meminum khamr. Salah seorang Sahabat pun berkata: “Semoga Allah melaknatnya! Betapa sering ia dicambuk karena minum khamr!” Nabi lalu bersabda: “Janganlah kamu melaknatnya!” Perhatikan, wahai saudara-saudaraku, perasaan seseorang harus dikendalikan dengan aturan syariat. Kemudian Nabi melanjutkan: “Sesungguhnya aku tahu bahwa ia mencintai Allah dan Rasul-Nya.” Padahal, orang itu minum khamr. Namun, tidak diragukan bahwa terjatuh dalam kemaksiatan adalah tanda kurangnya kecintaan seseorang kepada Allah. Karena, seandainya ia mencintai Allah dengan cinta yang sempurna …niscaya ia akan mencintai apa yang dicintai oleh Allah dan membenci apa yang dibenci oleh-Nya. Ada tiga perkara yang jika seseorang memilikinya, maka ia akan merasakan manisnya iman: Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya. Ia mencintai seseorang hanya karena Allah. Cinta kepada Allah adalah fondasi utama. Lalu dari cinta itu bercabanglah kecintaan kepada orang-orang yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya. Juga kecintaan terhadap segala sesuatu yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya. Kesimpulannya, seseorang tidak bisa mencapai keimanan yang sempurna, wahai saudaraku, sampai kecenderungan dan hawa nafsunya sejalan dengan apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ==== قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ قَالَ النَّوَوِيُّ حَدِيثٌ صَحِيحٌ رَوَيْنَاهُ فِي كِتَابِ الْحُجَّةِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ النَّوَوِيُّ صَحَّحَ هَذَا الْحَدِيثَ فِي كِتَابِ الْحُجَّةُ فِي بَيَانِ الْمَحَجَّةِ لِأَبِي فَتْحٍ إِبْرَاهِيمَ الْمَقْدِسِيِّ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ وَالْكِتَابُ عَلَى أُصُولِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ لَكِنْ ابْنُ رَجَبٍ فِي جَامِعِ الْعُلُوْمِ وَالْحِكَمِ كَانَ يَقُولُ رَحِمَهُ اللَّهُ يَعْنِي تَصْحِيحُهُ بَعِيدٌ مِنْ وُجُوهٍ وَذَكَرَ عِدَّةَ أَوْجُهٍ الشَّيْخُ ابْنُ بَازٍ يَقُولُ هَذَا الْحَدِيثُ ضَعِيفٌ لَكِنْ مَعْنَاهُ لَا شَكَّ صَحِيحٌ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ الْأَصْلُ فِي الْهَوَى يَا أَحْمَدُ سَلَامَةَ يُطْلَقُ عَلَى مَاذَا؟ الْمَيْلُ إِلَى خِلَافِ الْحَقِّ هَذَا الْأَصْلُ فِيهِ وَقَدْ يُطْلَقُ عَلَى الْمَيْلِ وَالْمَحَبَّةِ هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُ أَوْ يَقُولُ فِي الْهَوَى شَيْئًا يَقُولُهُ أَحَدُ التَّابِعِيْنَ لِصَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَرْضَاهُ يَعْنِي الْهَوَى الْمَحَبَّةُ الْهَوَى الْمَحَبَّةُ لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ مَيْلُهُ وَمَحَبَّتُهُ وَهَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جَاءَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَنْ أَحَبَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أَحَبَّ مَا أَحَبَّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَكَرِهَ مَا كَرِهَهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَرَضِيَ بِمَا رَضِيَ بِهِ اللَّهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَخِطَ مَا يُسْخِطُ اللَّهَ تَعَالَى وَرَسُولَهُ فَإِنَّ وُقُوعَ الْإِنْسَانِ فِي الْمَعَاصِي نَقْصٌ فِي مَاذَا؟ فِي مَحَبَّتِهِ لِلَّهِ وَرَسُولِهِ لَا يُقَالُ كَوْنُ الإِنْسَانِ عَاصٍ فَهُوَ لَا يُحِبُّ اللَّهَ لَا وَقَدْ جِيءَ بِرَجُلٍ يُجْلَدُ فِي الْخَمْرِ فَقَالَ أَحَدُ الصَّحَابَةِ لَعَنَهُ اللَّهُ مَا أَكْثَرَ مَا يُجْلَدُ فِي الْخَمْرِ قَالَ لَا تَلْعَنْهُ شُوفُوا يَا إِخْوَانَ الْعَوَاطِفُ تُضْبَطُ بِحُدُودِ الشَّرْعِ فَإِنِّي عَلِمْتُهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مَعَ أَنَّهُ يَشْرَبُ الْخَمْرَ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ وُقُوعَ الْإِنْسَانِ فِي الْمَعَاصِي نَقْصٌ فِي مَحَبَّتِه إِذْ لَو أَحَبَّ اللَّهَ مَحَبَّةً كَامِلَة أَحَبَّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَأَبْغَضَ مَا يُبْغِضُهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ هَذَا يَعْنِي إِلَّا لِلهِ مَحَبَّةُ اللَّهِ أَصْلٌ لَكِنَّهَا تَفَرَّعَتْ وَامْتَدَّتْ إِلَى مَحَبَّةِ مَنْ يُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَمَحَبَّةِ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى وَرَسُولُهُ الْمَقْصُودُ أَنَّهُ لَا يُؤْمِنُ الْإِنْسَانُ الْإِيمَانُ الْوَاجِبُ يَا إِخْوَانُ حَتَّى يَكُونَ مَيْلُهُ وَهَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جَاءَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


Penulis rahimahullah berkata: Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah beriman salah seorang dari kalian sampai hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” Imam an-Nawawi berkata, “Hadis ini sahih. Kami meriwayatkannya dalam kitab al-Hujjah dengan sanad yang sahih.” Imam an-Nawawi menilai hadis ini sebagai hadis sahih dalam kitab al-Hujjah fi Bayan al-Mahajjah, karya Abu Fath Ibrahim al-Maqdisi asy-Syafi’i rahimahullah. Kitab tersebut disusun berdasarkan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Namun, Ibnu Rajab–rahimahullah–dalam kitab Jami’ al-‘Ulum wal-Hikam berkata: “Menilai hadis ini sahih, tidak tepat ditinjau dari berbagai aspek.” Lalu beliau menyebutkan beberapa alasan. Syaikh Ibnu Baz mengatakan: “Hadis ini lemah, tetapi maknanya tidak diragukan lagi kebenarannya.” “Tidaklah beriman salah seorang dari kalian sampai hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” Ahmad Salamah, tahukah engkau apa makna asal dari kata hawa? Maknanya adalah kecondongan kepada sesuatu yang menyelisihi kebenaran. Itulah makna asal dari kata hawa. Namun, terkadang kata hawa juga digunakan untuk merujuk pada kecenderungan dan cinta. Pernahkah Anda mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya atau bersabda sesuatu tentang hawa nafsu? Pertanyaan ini pernah diajukan seorang Tabi’in kepada Shafwan bin Assal radhiyallahu ‘anhu wa ardhahu. Ia menjawab: “Hawa nafsu berarti cinta… hawa nafsu berarti cinta.” Jadi, tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga kecondongan hati, cinta, dan hawa nafsunya tunduk kepada risalah yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, siapa yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, pasti ia juga mencintai apa yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya. Ia juga membenci apa saja yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya, Ia akan ridha terhadap apa yang diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun akan murka terhadap apa yang membuat Allah dan Rasul-Nya murka. Ketika seseorang terjerumus dalam kemaksiatan, itu menunjukkan adanya kekurangan dalam apa? Kekurangan dalam kecintaannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Namun, tidak bisa dikatakan bahwa orang yang bermaksiat berarti tidak mencintai Allah. Tidaklah demikian. Dikisahkan, dulu ada seseorang yang dicambuk karena meminum khamr. Salah seorang Sahabat pun berkata: “Semoga Allah melaknatnya! Betapa sering ia dicambuk karena minum khamr!” Nabi lalu bersabda: “Janganlah kamu melaknatnya!” Perhatikan, wahai saudara-saudaraku, perasaan seseorang harus dikendalikan dengan aturan syariat. Kemudian Nabi melanjutkan: “Sesungguhnya aku tahu bahwa ia mencintai Allah dan Rasul-Nya.” Padahal, orang itu minum khamr. Namun, tidak diragukan bahwa terjatuh dalam kemaksiatan adalah tanda kurangnya kecintaan seseorang kepada Allah. Karena, seandainya ia mencintai Allah dengan cinta yang sempurna …niscaya ia akan mencintai apa yang dicintai oleh Allah dan membenci apa yang dibenci oleh-Nya. Ada tiga perkara yang jika seseorang memilikinya, maka ia akan merasakan manisnya iman: Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya. Ia mencintai seseorang hanya karena Allah. Cinta kepada Allah adalah fondasi utama. Lalu dari cinta itu bercabanglah kecintaan kepada orang-orang yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya. Juga kecintaan terhadap segala sesuatu yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya. Kesimpulannya, seseorang tidak bisa mencapai keimanan yang sempurna, wahai saudaraku, sampai kecenderungan dan hawa nafsunya sejalan dengan apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ==== قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ قَالَ النَّوَوِيُّ حَدِيثٌ صَحِيحٌ رَوَيْنَاهُ فِي كِتَابِ الْحُجَّةِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ النَّوَوِيُّ صَحَّحَ هَذَا الْحَدِيثَ فِي كِتَابِ الْحُجَّةُ فِي بَيَانِ الْمَحَجَّةِ لِأَبِي فَتْحٍ إِبْرَاهِيمَ الْمَقْدِسِيِّ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ وَالْكِتَابُ عَلَى أُصُولِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ لَكِنْ ابْنُ رَجَبٍ فِي جَامِعِ الْعُلُوْمِ وَالْحِكَمِ كَانَ يَقُولُ رَحِمَهُ اللَّهُ يَعْنِي تَصْحِيحُهُ بَعِيدٌ مِنْ وُجُوهٍ وَذَكَرَ عِدَّةَ أَوْجُهٍ الشَّيْخُ ابْنُ بَازٍ يَقُولُ هَذَا الْحَدِيثُ ضَعِيفٌ لَكِنْ مَعْنَاهُ لَا شَكَّ صَحِيحٌ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ الْأَصْلُ فِي الْهَوَى يَا أَحْمَدُ سَلَامَةَ يُطْلَقُ عَلَى مَاذَا؟ الْمَيْلُ إِلَى خِلَافِ الْحَقِّ هَذَا الْأَصْلُ فِيهِ وَقَدْ يُطْلَقُ عَلَى الْمَيْلِ وَالْمَحَبَّةِ هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُ أَوْ يَقُولُ فِي الْهَوَى شَيْئًا يَقُولُهُ أَحَدُ التَّابِعِيْنَ لِصَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَرْضَاهُ يَعْنِي الْهَوَى الْمَحَبَّةُ الْهَوَى الْمَحَبَّةُ لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ مَيْلُهُ وَمَحَبَّتُهُ وَهَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جَاءَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَنْ أَحَبَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أَحَبَّ مَا أَحَبَّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَكَرِهَ مَا كَرِهَهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَرَضِيَ بِمَا رَضِيَ بِهِ اللَّهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَخِطَ مَا يُسْخِطُ اللَّهَ تَعَالَى وَرَسُولَهُ فَإِنَّ وُقُوعَ الْإِنْسَانِ فِي الْمَعَاصِي نَقْصٌ فِي مَاذَا؟ فِي مَحَبَّتِهِ لِلَّهِ وَرَسُولِهِ لَا يُقَالُ كَوْنُ الإِنْسَانِ عَاصٍ فَهُوَ لَا يُحِبُّ اللَّهَ لَا وَقَدْ جِيءَ بِرَجُلٍ يُجْلَدُ فِي الْخَمْرِ فَقَالَ أَحَدُ الصَّحَابَةِ لَعَنَهُ اللَّهُ مَا أَكْثَرَ مَا يُجْلَدُ فِي الْخَمْرِ قَالَ لَا تَلْعَنْهُ شُوفُوا يَا إِخْوَانَ الْعَوَاطِفُ تُضْبَطُ بِحُدُودِ الشَّرْعِ فَإِنِّي عَلِمْتُهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مَعَ أَنَّهُ يَشْرَبُ الْخَمْرَ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ وُقُوعَ الْإِنْسَانِ فِي الْمَعَاصِي نَقْصٌ فِي مَحَبَّتِه إِذْ لَو أَحَبَّ اللَّهَ مَحَبَّةً كَامِلَة أَحَبَّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَأَبْغَضَ مَا يُبْغِضُهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ هَذَا يَعْنِي إِلَّا لِلهِ مَحَبَّةُ اللَّهِ أَصْلٌ لَكِنَّهَا تَفَرَّعَتْ وَامْتَدَّتْ إِلَى مَحَبَّةِ مَنْ يُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَمَحَبَّةِ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى وَرَسُولُهُ الْمَقْصُودُ أَنَّهُ لَا يُؤْمِنُ الْإِنْسَانُ الْإِيمَانُ الْوَاجِبُ يَا إِخْوَانُ حَتَّى يَكُونَ مَيْلُهُ وَهَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جَاءَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Prev     Next