Keadilan dalam Poligami: Aturan Giliran dan Hak Istri dalam Islam

Poligami dalam Islam bukan sekadar kebolehan, tetapi diikat dengan aturan yang penuh keadilan. Syariat mengatur dengan rinci hak dan kewajiban agar tidak ada pihak yang dizalimi. Di sinilah tampak bahwa Islam menjaga keharmonisan rumah tangga dengan prinsip adil dan tanggung jawab.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata:وَالتَّسْوِيَةُ فِي الْقِسْمِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ وَاجِبَةٌ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَى غَيْرِ الْمَقْسُومِ لَهَا بِغَيْرِ حَاجَةٍ، وَإِذَا أَرَادَ السَّفَرَ أَقْرَعَ بَيْنَهُنَّ، وَخَرَجَ بِالَّتِي تَخْرُجُ لَهَا الْقُرْعَةُ، وَإِذَا تَزَوَّجَ جَدِيدَةً خَصَّهَا بِسَبْعِ لَيَالٍ إِنْ كَانَتْ بِكْرًا، وَبِثَلَاثٍ إِنْ كَانَتْ ثَيِّبًا، وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Seorang suami tidak boleh masuk ke rumah istri yang bukan jadwal gilirannya kecuali ada kebutuhan.Jika suami ingin bepergian, ia mengundi di antara para istrinya. Siapa yang keluar namanya, dialah yang diajak bepergian.Jika suami menikahi istri baru, maka ia memberikan jatah khusus tujuh malam apabila sang istri masih perawan, dan tiga malam apabila janda.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat). Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup  Kewajiban Adil dalam Pembagian GiliranBagian tentang pembagian giliran dan nusyuz.Yang pertama berkaitan dengan hak dan kewajiban dari pihak suami, sedangkan yang kedua berkaitan dengan pihak istri.Makna nusyuz dari seorang istri adalah sikapnya meninggi dan menolak untuk menunaikan kewajiban yang seharusnya ia lakukan.Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri atau lebih, maka ia tidak wajib membagi giliran bermalam di antara mereka. Bahkan jika ia berpaling dari mereka atau dari salah satu di antara mereka sehingga tidak bermalam di rumah mereka atau rumah salah satunya, ia tidak berdosa. Namun, dianjurkan agar ia tidak mengosongkan hak bermalam mereka—demikian pula bagi istri yang hanya satu—yaitu dengan tetap bermalam di tempat mereka.Batas minimal bagi seorang suami yang memiliki satu istri adalah tidak meninggalkannya tanpa giliran bermalam lebih dari satu malam dalam empat malam.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Bentuk keadilan itu terkadang dihitung dari sisi tempat, dan terkadang dari sisi waktu.Baca juga: Hukum Poligami: Ketentuan Menikah dengan Empat Istri dalam IslamDari sisi tempat, suami diharamkan mengumpulkan dua istri atau lebih dalam satu rumah kecuali dengan kerelaan mereka.
Dari sisi waktu, bagi suami yang bukan penjaga malam, acuan utama pembagian giliran adalah malam hari, sedangkan siang hari mengikuti malam. Adapun bagi orang yang bekerja sebagai penjaga malam, acuan utamanya adalah siang hari, dan malam hari menjadi pengikutnya.Seorang suami tidak boleh masuk pada malam hari ke rumah istri yang bukan pada jadwal gilirannya tanpa ada kebutuhan. Jika ada kebutuhan seperti menjenguk atau keperluan lain yang dibenarkan, maka ia tidak dilarang masuk. Dalam kondisi seperti ini, jika ia berlama-lama di sana, ia wajib mengganti waktu yang ia gunakan dari jatah istri yang sedang ia kunjungi. Jika ia berhubungan suami-istri, maka ia wajib mengganti waktu yang digunakan untuk hubungan tersebut, kecuali jika waktunya sangat singkat hingga tidak dianggap signifikan, maka ia tidak perlu menggantinya.Baca juga: Poligami, Bisakah Adil?Jika seorang suami yang memiliki beberapa istri ingin bepergian, ia melakukan undian di antara mereka, dan ia berangkat bersama istri yang namanya keluar dalam undian tersebut.Baca juga: Undian pada Istri Nabi Saat Safar (Kisah Haditsul Ifki – Ummul Mukminin Aisyah)Suami yang bepergian tidak wajib mengganti waktu giliran yang terlewat untuk para istri yang ditinggalkan selama perjalanan berangkat. Namun, jika ia sampai di tujuan dan berniat menetap di sana—baik sejak awal perjalanan, atau pada saat tiba di tujuan, atau sebelum tiba—maka ia harus mengganti waktu masa tinggal itu, apabila ia tinggal satu tempat dengan istri yang menyertainya dalam perjalanan, sebagaimana dijelaskan oleh al-Mawardi. Jika tidak tinggal satu tempat, maka ia tidak wajib mengganti.Adapun waktu perjalanan pulang, suami tidak wajib menggantinya setelah ia kembali dan menetap di rumah.Jika seorang suami menikahi istri baru, maka ia wajib memberikan jatah khusus kepadanya—meskipun istri baru itu berstatus budak—selama suami sebelumnya tinggal dan bermalam di rumah istri yang lain.Ia memberikan jatah tujuh malam berturut-turut jika istri baru tersebut perawan. Jatah ini tidak perlu diganti untuk para istri lainnya.Jika istri baru tersebut janda, maka ia diberi jatah tiga malam berturut-turut.Apabila suami memecah jatah tersebut, misalnya satu malam tidur di rumah istri baru kemudian malam berikutnya tidur di masjid, maka malam-malam seperti ini tidak dihitung sebagai jatah untuk istri baru. Ia tetap wajib menyempurnakan jatah istri baru secara berturut-turut, dan malam yang terputus itu harus diganti sebagai bagian dari jatah para istri lainnya. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang berbicara tentang poligami, tetapi melupakan syarat terbesarnya: keadilan. Tidak sedikit yang ingin mengambil hak, namun lalai menunaikan kewajiban. Padahal, kezaliman dalam rumah tangga akan menjadi beban di hadapan Allah. Maka, siapa pun yang tidak mampu berlaku adil, hendaknya merasa cukup dengan satu istri dan menjaga amanah yang sudah ada.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي فِيهَا مَعَادُنَاAllāhumma aṣliḥ lanā dīnanā alladzī huwa ‘iṣmatu amrinā, wa aṣliḥ lanā dunyānā allatī fīhā ma‘āsyunā, wa aṣliḥ lanā ākhiratana allatī fīhā ma‘ādunā.“Ya Allah, perbaikilah agama kami yang menjadi penjaga urusan kami, perbaikilah dunia kami yang menjadi tempat kehidupan kami, dan perbaikilah akhirat kami yang menjadi tempat kembali kami.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib Baca juga: Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja —– Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab rumah tangga fiqih rumah tangga giliran istri hak istri dalam islam hukum poligami keadilan dalam poligami kewajiban suami matan taqrib matan taqrib kitab nikah nusyuz istri poligami islam

Keadilan dalam Poligami: Aturan Giliran dan Hak Istri dalam Islam

Poligami dalam Islam bukan sekadar kebolehan, tetapi diikat dengan aturan yang penuh keadilan. Syariat mengatur dengan rinci hak dan kewajiban agar tidak ada pihak yang dizalimi. Di sinilah tampak bahwa Islam menjaga keharmonisan rumah tangga dengan prinsip adil dan tanggung jawab.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata:وَالتَّسْوِيَةُ فِي الْقِسْمِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ وَاجِبَةٌ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَى غَيْرِ الْمَقْسُومِ لَهَا بِغَيْرِ حَاجَةٍ، وَإِذَا أَرَادَ السَّفَرَ أَقْرَعَ بَيْنَهُنَّ، وَخَرَجَ بِالَّتِي تَخْرُجُ لَهَا الْقُرْعَةُ، وَإِذَا تَزَوَّجَ جَدِيدَةً خَصَّهَا بِسَبْعِ لَيَالٍ إِنْ كَانَتْ بِكْرًا، وَبِثَلَاثٍ إِنْ كَانَتْ ثَيِّبًا، وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Seorang suami tidak boleh masuk ke rumah istri yang bukan jadwal gilirannya kecuali ada kebutuhan.Jika suami ingin bepergian, ia mengundi di antara para istrinya. Siapa yang keluar namanya, dialah yang diajak bepergian.Jika suami menikahi istri baru, maka ia memberikan jatah khusus tujuh malam apabila sang istri masih perawan, dan tiga malam apabila janda.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat). Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup  Kewajiban Adil dalam Pembagian GiliranBagian tentang pembagian giliran dan nusyuz.Yang pertama berkaitan dengan hak dan kewajiban dari pihak suami, sedangkan yang kedua berkaitan dengan pihak istri.Makna nusyuz dari seorang istri adalah sikapnya meninggi dan menolak untuk menunaikan kewajiban yang seharusnya ia lakukan.Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri atau lebih, maka ia tidak wajib membagi giliran bermalam di antara mereka. Bahkan jika ia berpaling dari mereka atau dari salah satu di antara mereka sehingga tidak bermalam di rumah mereka atau rumah salah satunya, ia tidak berdosa. Namun, dianjurkan agar ia tidak mengosongkan hak bermalam mereka—demikian pula bagi istri yang hanya satu—yaitu dengan tetap bermalam di tempat mereka.Batas minimal bagi seorang suami yang memiliki satu istri adalah tidak meninggalkannya tanpa giliran bermalam lebih dari satu malam dalam empat malam.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Bentuk keadilan itu terkadang dihitung dari sisi tempat, dan terkadang dari sisi waktu.Baca juga: Hukum Poligami: Ketentuan Menikah dengan Empat Istri dalam IslamDari sisi tempat, suami diharamkan mengumpulkan dua istri atau lebih dalam satu rumah kecuali dengan kerelaan mereka.
Dari sisi waktu, bagi suami yang bukan penjaga malam, acuan utama pembagian giliran adalah malam hari, sedangkan siang hari mengikuti malam. Adapun bagi orang yang bekerja sebagai penjaga malam, acuan utamanya adalah siang hari, dan malam hari menjadi pengikutnya.Seorang suami tidak boleh masuk pada malam hari ke rumah istri yang bukan pada jadwal gilirannya tanpa ada kebutuhan. Jika ada kebutuhan seperti menjenguk atau keperluan lain yang dibenarkan, maka ia tidak dilarang masuk. Dalam kondisi seperti ini, jika ia berlama-lama di sana, ia wajib mengganti waktu yang ia gunakan dari jatah istri yang sedang ia kunjungi. Jika ia berhubungan suami-istri, maka ia wajib mengganti waktu yang digunakan untuk hubungan tersebut, kecuali jika waktunya sangat singkat hingga tidak dianggap signifikan, maka ia tidak perlu menggantinya.Baca juga: Poligami, Bisakah Adil?Jika seorang suami yang memiliki beberapa istri ingin bepergian, ia melakukan undian di antara mereka, dan ia berangkat bersama istri yang namanya keluar dalam undian tersebut.Baca juga: Undian pada Istri Nabi Saat Safar (Kisah Haditsul Ifki – Ummul Mukminin Aisyah)Suami yang bepergian tidak wajib mengganti waktu giliran yang terlewat untuk para istri yang ditinggalkan selama perjalanan berangkat. Namun, jika ia sampai di tujuan dan berniat menetap di sana—baik sejak awal perjalanan, atau pada saat tiba di tujuan, atau sebelum tiba—maka ia harus mengganti waktu masa tinggal itu, apabila ia tinggal satu tempat dengan istri yang menyertainya dalam perjalanan, sebagaimana dijelaskan oleh al-Mawardi. Jika tidak tinggal satu tempat, maka ia tidak wajib mengganti.Adapun waktu perjalanan pulang, suami tidak wajib menggantinya setelah ia kembali dan menetap di rumah.Jika seorang suami menikahi istri baru, maka ia wajib memberikan jatah khusus kepadanya—meskipun istri baru itu berstatus budak—selama suami sebelumnya tinggal dan bermalam di rumah istri yang lain.Ia memberikan jatah tujuh malam berturut-turut jika istri baru tersebut perawan. Jatah ini tidak perlu diganti untuk para istri lainnya.Jika istri baru tersebut janda, maka ia diberi jatah tiga malam berturut-turut.Apabila suami memecah jatah tersebut, misalnya satu malam tidur di rumah istri baru kemudian malam berikutnya tidur di masjid, maka malam-malam seperti ini tidak dihitung sebagai jatah untuk istri baru. Ia tetap wajib menyempurnakan jatah istri baru secara berturut-turut, dan malam yang terputus itu harus diganti sebagai bagian dari jatah para istri lainnya. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang berbicara tentang poligami, tetapi melupakan syarat terbesarnya: keadilan. Tidak sedikit yang ingin mengambil hak, namun lalai menunaikan kewajiban. Padahal, kezaliman dalam rumah tangga akan menjadi beban di hadapan Allah. Maka, siapa pun yang tidak mampu berlaku adil, hendaknya merasa cukup dengan satu istri dan menjaga amanah yang sudah ada.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي فِيهَا مَعَادُنَاAllāhumma aṣliḥ lanā dīnanā alladzī huwa ‘iṣmatu amrinā, wa aṣliḥ lanā dunyānā allatī fīhā ma‘āsyunā, wa aṣliḥ lanā ākhiratana allatī fīhā ma‘ādunā.“Ya Allah, perbaikilah agama kami yang menjadi penjaga urusan kami, perbaikilah dunia kami yang menjadi tempat kehidupan kami, dan perbaikilah akhirat kami yang menjadi tempat kembali kami.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib Baca juga: Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja —– Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab rumah tangga fiqih rumah tangga giliran istri hak istri dalam islam hukum poligami keadilan dalam poligami kewajiban suami matan taqrib matan taqrib kitab nikah nusyuz istri poligami islam
Poligami dalam Islam bukan sekadar kebolehan, tetapi diikat dengan aturan yang penuh keadilan. Syariat mengatur dengan rinci hak dan kewajiban agar tidak ada pihak yang dizalimi. Di sinilah tampak bahwa Islam menjaga keharmonisan rumah tangga dengan prinsip adil dan tanggung jawab.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata:وَالتَّسْوِيَةُ فِي الْقِسْمِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ وَاجِبَةٌ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَى غَيْرِ الْمَقْسُومِ لَهَا بِغَيْرِ حَاجَةٍ، وَإِذَا أَرَادَ السَّفَرَ أَقْرَعَ بَيْنَهُنَّ، وَخَرَجَ بِالَّتِي تَخْرُجُ لَهَا الْقُرْعَةُ، وَإِذَا تَزَوَّجَ جَدِيدَةً خَصَّهَا بِسَبْعِ لَيَالٍ إِنْ كَانَتْ بِكْرًا، وَبِثَلَاثٍ إِنْ كَانَتْ ثَيِّبًا، وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Seorang suami tidak boleh masuk ke rumah istri yang bukan jadwal gilirannya kecuali ada kebutuhan.Jika suami ingin bepergian, ia mengundi di antara para istrinya. Siapa yang keluar namanya, dialah yang diajak bepergian.Jika suami menikahi istri baru, maka ia memberikan jatah khusus tujuh malam apabila sang istri masih perawan, dan tiga malam apabila janda.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat). Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup  Kewajiban Adil dalam Pembagian GiliranBagian tentang pembagian giliran dan nusyuz.Yang pertama berkaitan dengan hak dan kewajiban dari pihak suami, sedangkan yang kedua berkaitan dengan pihak istri.Makna nusyuz dari seorang istri adalah sikapnya meninggi dan menolak untuk menunaikan kewajiban yang seharusnya ia lakukan.Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri atau lebih, maka ia tidak wajib membagi giliran bermalam di antara mereka. Bahkan jika ia berpaling dari mereka atau dari salah satu di antara mereka sehingga tidak bermalam di rumah mereka atau rumah salah satunya, ia tidak berdosa. Namun, dianjurkan agar ia tidak mengosongkan hak bermalam mereka—demikian pula bagi istri yang hanya satu—yaitu dengan tetap bermalam di tempat mereka.Batas minimal bagi seorang suami yang memiliki satu istri adalah tidak meninggalkannya tanpa giliran bermalam lebih dari satu malam dalam empat malam.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Bentuk keadilan itu terkadang dihitung dari sisi tempat, dan terkadang dari sisi waktu.Baca juga: Hukum Poligami: Ketentuan Menikah dengan Empat Istri dalam IslamDari sisi tempat, suami diharamkan mengumpulkan dua istri atau lebih dalam satu rumah kecuali dengan kerelaan mereka.
Dari sisi waktu, bagi suami yang bukan penjaga malam, acuan utama pembagian giliran adalah malam hari, sedangkan siang hari mengikuti malam. Adapun bagi orang yang bekerja sebagai penjaga malam, acuan utamanya adalah siang hari, dan malam hari menjadi pengikutnya.Seorang suami tidak boleh masuk pada malam hari ke rumah istri yang bukan pada jadwal gilirannya tanpa ada kebutuhan. Jika ada kebutuhan seperti menjenguk atau keperluan lain yang dibenarkan, maka ia tidak dilarang masuk. Dalam kondisi seperti ini, jika ia berlama-lama di sana, ia wajib mengganti waktu yang ia gunakan dari jatah istri yang sedang ia kunjungi. Jika ia berhubungan suami-istri, maka ia wajib mengganti waktu yang digunakan untuk hubungan tersebut, kecuali jika waktunya sangat singkat hingga tidak dianggap signifikan, maka ia tidak perlu menggantinya.Baca juga: Poligami, Bisakah Adil?Jika seorang suami yang memiliki beberapa istri ingin bepergian, ia melakukan undian di antara mereka, dan ia berangkat bersama istri yang namanya keluar dalam undian tersebut.Baca juga: Undian pada Istri Nabi Saat Safar (Kisah Haditsul Ifki – Ummul Mukminin Aisyah)Suami yang bepergian tidak wajib mengganti waktu giliran yang terlewat untuk para istri yang ditinggalkan selama perjalanan berangkat. Namun, jika ia sampai di tujuan dan berniat menetap di sana—baik sejak awal perjalanan, atau pada saat tiba di tujuan, atau sebelum tiba—maka ia harus mengganti waktu masa tinggal itu, apabila ia tinggal satu tempat dengan istri yang menyertainya dalam perjalanan, sebagaimana dijelaskan oleh al-Mawardi. Jika tidak tinggal satu tempat, maka ia tidak wajib mengganti.Adapun waktu perjalanan pulang, suami tidak wajib menggantinya setelah ia kembali dan menetap di rumah.Jika seorang suami menikahi istri baru, maka ia wajib memberikan jatah khusus kepadanya—meskipun istri baru itu berstatus budak—selama suami sebelumnya tinggal dan bermalam di rumah istri yang lain.Ia memberikan jatah tujuh malam berturut-turut jika istri baru tersebut perawan. Jatah ini tidak perlu diganti untuk para istri lainnya.Jika istri baru tersebut janda, maka ia diberi jatah tiga malam berturut-turut.Apabila suami memecah jatah tersebut, misalnya satu malam tidur di rumah istri baru kemudian malam berikutnya tidur di masjid, maka malam-malam seperti ini tidak dihitung sebagai jatah untuk istri baru. Ia tetap wajib menyempurnakan jatah istri baru secara berturut-turut, dan malam yang terputus itu harus diganti sebagai bagian dari jatah para istri lainnya. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang berbicara tentang poligami, tetapi melupakan syarat terbesarnya: keadilan. Tidak sedikit yang ingin mengambil hak, namun lalai menunaikan kewajiban. Padahal, kezaliman dalam rumah tangga akan menjadi beban di hadapan Allah. Maka, siapa pun yang tidak mampu berlaku adil, hendaknya merasa cukup dengan satu istri dan menjaga amanah yang sudah ada.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي فِيهَا مَعَادُنَاAllāhumma aṣliḥ lanā dīnanā alladzī huwa ‘iṣmatu amrinā, wa aṣliḥ lanā dunyānā allatī fīhā ma‘āsyunā, wa aṣliḥ lanā ākhiratana allatī fīhā ma‘ādunā.“Ya Allah, perbaikilah agama kami yang menjadi penjaga urusan kami, perbaikilah dunia kami yang menjadi tempat kehidupan kami, dan perbaikilah akhirat kami yang menjadi tempat kembali kami.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib Baca juga: Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja —– Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab rumah tangga fiqih rumah tangga giliran istri hak istri dalam islam hukum poligami keadilan dalam poligami kewajiban suami matan taqrib matan taqrib kitab nikah nusyuz istri poligami islam


Poligami dalam Islam bukan sekadar kebolehan, tetapi diikat dengan aturan yang penuh keadilan. Syariat mengatur dengan rinci hak dan kewajiban agar tidak ada pihak yang dizalimi. Di sinilah tampak bahwa Islam menjaga keharmonisan rumah tangga dengan prinsip adil dan tanggung jawab.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata:وَالتَّسْوِيَةُ فِي الْقِسْمِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ وَاجِبَةٌ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَى غَيْرِ الْمَقْسُومِ لَهَا بِغَيْرِ حَاجَةٍ، وَإِذَا أَرَادَ السَّفَرَ أَقْرَعَ بَيْنَهُنَّ، وَخَرَجَ بِالَّتِي تَخْرُجُ لَهَا الْقُرْعَةُ، وَإِذَا تَزَوَّجَ جَدِيدَةً خَصَّهَا بِسَبْعِ لَيَالٍ إِنْ كَانَتْ بِكْرًا، وَبِثَلَاثٍ إِنْ كَانَتْ ثَيِّبًا، وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Seorang suami tidak boleh masuk ke rumah istri yang bukan jadwal gilirannya kecuali ada kebutuhan.Jika suami ingin bepergian, ia mengundi di antara para istrinya. Siapa yang keluar namanya, dialah yang diajak bepergian.Jika suami menikahi istri baru, maka ia memberikan jatah khusus tujuh malam apabila sang istri masih perawan, dan tiga malam apabila janda.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat). Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup  Kewajiban Adil dalam Pembagian GiliranBagian tentang pembagian giliran dan nusyuz.Yang pertama berkaitan dengan hak dan kewajiban dari pihak suami, sedangkan yang kedua berkaitan dengan pihak istri.Makna nusyuz dari seorang istri adalah sikapnya meninggi dan menolak untuk menunaikan kewajiban yang seharusnya ia lakukan.Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri atau lebih, maka ia tidak wajib membagi giliran bermalam di antara mereka. Bahkan jika ia berpaling dari mereka atau dari salah satu di antara mereka sehingga tidak bermalam di rumah mereka atau rumah salah satunya, ia tidak berdosa. Namun, dianjurkan agar ia tidak mengosongkan hak bermalam mereka—demikian pula bagi istri yang hanya satu—yaitu dengan tetap bermalam di tempat mereka.Batas minimal bagi seorang suami yang memiliki satu istri adalah tidak meninggalkannya tanpa giliran bermalam lebih dari satu malam dalam empat malam.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Bentuk keadilan itu terkadang dihitung dari sisi tempat, dan terkadang dari sisi waktu.Baca juga: Hukum Poligami: Ketentuan Menikah dengan Empat Istri dalam IslamDari sisi tempat, suami diharamkan mengumpulkan dua istri atau lebih dalam satu rumah kecuali dengan kerelaan mereka.
Dari sisi waktu, bagi suami yang bukan penjaga malam, acuan utama pembagian giliran adalah malam hari, sedangkan siang hari mengikuti malam. Adapun bagi orang yang bekerja sebagai penjaga malam, acuan utamanya adalah siang hari, dan malam hari menjadi pengikutnya.Seorang suami tidak boleh masuk pada malam hari ke rumah istri yang bukan pada jadwal gilirannya tanpa ada kebutuhan. Jika ada kebutuhan seperti menjenguk atau keperluan lain yang dibenarkan, maka ia tidak dilarang masuk. Dalam kondisi seperti ini, jika ia berlama-lama di sana, ia wajib mengganti waktu yang ia gunakan dari jatah istri yang sedang ia kunjungi. Jika ia berhubungan suami-istri, maka ia wajib mengganti waktu yang digunakan untuk hubungan tersebut, kecuali jika waktunya sangat singkat hingga tidak dianggap signifikan, maka ia tidak perlu menggantinya.Baca juga: Poligami, Bisakah Adil?Jika seorang suami yang memiliki beberapa istri ingin bepergian, ia melakukan undian di antara mereka, dan ia berangkat bersama istri yang namanya keluar dalam undian tersebut.Baca juga: Undian pada Istri Nabi Saat Safar (Kisah Haditsul Ifki – Ummul Mukminin Aisyah)Suami yang bepergian tidak wajib mengganti waktu giliran yang terlewat untuk para istri yang ditinggalkan selama perjalanan berangkat. Namun, jika ia sampai di tujuan dan berniat menetap di sana—baik sejak awal perjalanan, atau pada saat tiba di tujuan, atau sebelum tiba—maka ia harus mengganti waktu masa tinggal itu, apabila ia tinggal satu tempat dengan istri yang menyertainya dalam perjalanan, sebagaimana dijelaskan oleh al-Mawardi. Jika tidak tinggal satu tempat, maka ia tidak wajib mengganti.Adapun waktu perjalanan pulang, suami tidak wajib menggantinya setelah ia kembali dan menetap di rumah.Jika seorang suami menikahi istri baru, maka ia wajib memberikan jatah khusus kepadanya—meskipun istri baru itu berstatus budak—selama suami sebelumnya tinggal dan bermalam di rumah istri yang lain.Ia memberikan jatah tujuh malam berturut-turut jika istri baru tersebut perawan. Jatah ini tidak perlu diganti untuk para istri lainnya.Jika istri baru tersebut janda, maka ia diberi jatah tiga malam berturut-turut.Apabila suami memecah jatah tersebut, misalnya satu malam tidur di rumah istri baru kemudian malam berikutnya tidur di masjid, maka malam-malam seperti ini tidak dihitung sebagai jatah untuk istri baru. Ia tetap wajib menyempurnakan jatah istri baru secara berturut-turut, dan malam yang terputus itu harus diganti sebagai bagian dari jatah para istri lainnya. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang berbicara tentang poligami, tetapi melupakan syarat terbesarnya: keadilan. Tidak sedikit yang ingin mengambil hak, namun lalai menunaikan kewajiban. Padahal, kezaliman dalam rumah tangga akan menjadi beban di hadapan Allah. Maka, siapa pun yang tidak mampu berlaku adil, hendaknya merasa cukup dengan satu istri dan menjaga amanah yang sudah ada.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي فِيهَا مَعَادُنَاAllāhumma aṣliḥ lanā dīnanā alladzī huwa ‘iṣmatu amrinā, wa aṣliḥ lanā dunyānā allatī fīhā ma‘āsyunā, wa aṣliḥ lanā ākhiratana allatī fīhā ma‘ādunā.“Ya Allah, perbaikilah agama kami yang menjadi penjaga urusan kami, perbaikilah dunia kami yang menjadi tempat kehidupan kami, dan perbaikilah akhirat kami yang menjadi tempat kembali kami.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib Baca juga: Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja —– Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab rumah tangga fiqih rumah tangga giliran istri hak istri dalam islam hukum poligami keadilan dalam poligami kewajiban suami matan taqrib matan taqrib kitab nikah nusyuz istri poligami islam

Faedah Penting Puasa Syawal: Qadha, Niat, dan Keutamaannya

Puasa enam hari di bulan Syawal adalah amalan sunnah yang memiliki keutamaan besar. Banyak kaum muslimin ingin mengamalkannya, namun masih bingung dengan hukum, tata cara, dan beberapa permasalahan yang berkaitan dengannya. Tulisan ini merangkum faidah penting agar ibadah ini bisa dilakukan dengan ilmu dan penuh keyakinan.Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164)Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.”Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580)Kenapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih afdhal? Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fithri lebih afdhal dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (1: 654) juga menyatakan hal yang sama.  Daftar Isi tutup 1. 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang Berudzur 2. 2. Makna Pahala Seperti Puasa Setahun 3. 3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara Langsung 4. 4. Fidyah bagi Orang Tua Renta 5. 5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang Puasa 6. 6. Izin Suami bagi Istri 7. 7. Hukum dalam Madzhab Maliki 8. 8. Boleh Membatalkan Puasa Sunnah 9. 9. Tidak Harus Berurutan 10. Nasihat Penutup  Baca juga: Cara Puasa Syawal Menurut Ulama Syafiiyah 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang BerudzurImam Ibnu Hajar dalam Tuhfah menjelaskan bahwa orang yang memiliki uzur sehingga tidak bisa berpuasa enam hari di bulan Syawal, disunnahkan untuk mengqadhanya di bulan lain.2. Makna Pahala Seperti Puasa SetahunMaksud dari lafaz hadits “seperti berpuasa satu tahun penuh” adalah mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa wajib selama satu tahun penuh. Ini adalah bentuk keistimewaan puasa di bulan Syawal.Para ulama menjelaskan, jika seseorang berpuasa enam hari di luar bulan Syawal setelah Ramadhan, ia tetap mendapatkan pahala puasa satu tahun. Namun, ia tidak mendapatkan pahala penuh seperti puasa wajib, melainkan pahala sepuluh bulan puasa wajib dan dua bulan puasa sunnah, berdasarkan kaidah bahwa satu kebaikan dibalas sepuluh kebaikan.Dengan demikian, orang yang setiap tahun berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa wajib sepanjang hidupnya.Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadhan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib. Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah.”3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara LangsungTidak ditemukan riwayat bahwa Nabi ﷺ berpuasa enam hari di bulan Syawal. Yang ada adalah riwayat berupa anjuran beliau untuk melakukannya (sunnah qauliyyah).Syaikh ‘Allamah Muhammad Al-Ahdal berkata:لَمْ أَقِفْ بَعْدَ التَّتَبُّعِ لِدَوَاوِينِ السُّنَّةِ الْمَشْهُورَةِ عَلَى حَدِيثٍ يُفِيدُ أَنَّهُ ﷺ صَامَهَا، بَلِ الْوَارِدُ هُوَ التَّرْغِيبُ فِي صَوْمِهَا“Aku tidak menemukan, setelah meneliti kitab-kitab hadits yang masyhur, riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya. Yang ada hanyalah anjuran untuk berpuasa tersebut.”Hal ini bisa jadi karena beliau khawatir amalan tersebut dianggap wajib oleh umatnya.4. Fidyah bagi Orang Tua RentaOrang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, jika mengeluarkan fidyah sebanyak 36 mud (30 mud untuk Ramadhan dan 6 mud untuk Syawal), maka ia juga mendapatkan pahala seperti puasa satu tahun. Hal ini dinukil oleh Imam At-Tarmasi dari pendapat Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam.5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang PuasaBagi yang memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin berpuasa Syawal, urutan terbaik dari sisi kesempurnaan pahala adalah:Pertama, mengqadha puasa Ramadhan terlebih dahulu, kemudian berpuasa enam hari Syawal.Kedua, berpuasa Syawal terlebih dahulu, lalu mengqadha di bulan lain. Ini berlaku jika qadha’ puasanya disebabkan karena ada uzur seperti sakit atau safar. Adapun jika qadha’nya tanpa ada uzur, tidak boleh menunda qadha; ia harus menunaikan qadha’ dahulu.Ketiga, menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal.Dalam pilihan ketiga, terdapat khilaf dalam madzhab Syafi’i:Pendapat pertama: qadha di bulan Syawal otomatis mendapatkan pahala Syawal walaupun tanpa niat khusus (Imam Ramli).Pendapat kedua: sah menggabungkan niat keduanya jika sama-sama diniatkan (Imam Ibnu Hajar).Pendapat ketiga: tidak sah menggabungkan keduanya karena masing-masing ibadah berdiri sendiri (Syaikh Abdullah Bamakhramah).Untuk keluar dari ikhtilaf ulama, yang lebih hati-hati adalah memisahkan keduanya.6. Izin Suami bagi IstriSeorang istri boleh berpuasa sunnah enam hari Syawal tanpa izin suami. Namun, jika suami melarang, maka ia tidak boleh berpuasa.7. Hukum dalam Madzhab MalikiDalam madzhab Maliki, kemakruhan puasa enam hari Syawal tidak berlaku secara mutlak. Di antara batasannya, jika dilakukan secara berurutan maka dianggap makruh, sedangkan jika dipisah-pisah tetap dihukumi sunnah.Adapun dalam madzhab Syafi’i, hukumnya sunnah secara mutlak.8. Boleh Membatalkan Puasa SunnahPuasa Syawal boleh dibatalkan walaupun tanpa uzur, sebagaimana ibadah sunnah lainnya. Jika dibatalkan karena uzur seperti sakit atau menjamu tamu, maka waktu puasa yang telah dijalani tetap bernilai pahala.9. Tidak Harus BerurutanPuasa enam hari Syawal tidak harus dilakukan secara berurutan, walaupun yang lebih utama adalah dikerjakan secara berkesinambungan.(Bahasan sembilan poin di atas dikembangkan dari tulisan Ustadz Amru Hamdany hafizhahullah) Nasihat PenutupDi tengah kesibukan setelah Ramadhan, banyak orang mulai melupakan amalan sunnah yang besar pahalanya. Padahal, puasa Syawal adalah kesempatan emas untuk menjaga semangat ibadah tetap hidup. Jangan sampai kita hanya semangat di Ramadhan, lalu melemah setelahnya. Istiqamah dalam amalan, walau sedikit, lebih dicintai oleh Allah daripada amalan besar namun terputus.اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَAllāhumma a‘innā ‘alā dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibādatik“Ya Allah, tolonglah kami untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 9 Syawal 1447 H, 27 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal fidyah puasa fikih puasa syawal fiqih puasa hukum puasa syawal keutamaan puasa syawal niat puasa syawal puasa 6 hari syawal puasa qadha puasa sunnah puasa syawal qadha puasa qadha puasa ramadhan ramadhan utang puasa

Faedah Penting Puasa Syawal: Qadha, Niat, dan Keutamaannya

Puasa enam hari di bulan Syawal adalah amalan sunnah yang memiliki keutamaan besar. Banyak kaum muslimin ingin mengamalkannya, namun masih bingung dengan hukum, tata cara, dan beberapa permasalahan yang berkaitan dengannya. Tulisan ini merangkum faidah penting agar ibadah ini bisa dilakukan dengan ilmu dan penuh keyakinan.Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164)Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.”Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580)Kenapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih afdhal? Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fithri lebih afdhal dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (1: 654) juga menyatakan hal yang sama.  Daftar Isi tutup 1. 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang Berudzur 2. 2. Makna Pahala Seperti Puasa Setahun 3. 3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara Langsung 4. 4. Fidyah bagi Orang Tua Renta 5. 5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang Puasa 6. 6. Izin Suami bagi Istri 7. 7. Hukum dalam Madzhab Maliki 8. 8. Boleh Membatalkan Puasa Sunnah 9. 9. Tidak Harus Berurutan 10. Nasihat Penutup  Baca juga: Cara Puasa Syawal Menurut Ulama Syafiiyah 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang BerudzurImam Ibnu Hajar dalam Tuhfah menjelaskan bahwa orang yang memiliki uzur sehingga tidak bisa berpuasa enam hari di bulan Syawal, disunnahkan untuk mengqadhanya di bulan lain.2. Makna Pahala Seperti Puasa SetahunMaksud dari lafaz hadits “seperti berpuasa satu tahun penuh” adalah mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa wajib selama satu tahun penuh. Ini adalah bentuk keistimewaan puasa di bulan Syawal.Para ulama menjelaskan, jika seseorang berpuasa enam hari di luar bulan Syawal setelah Ramadhan, ia tetap mendapatkan pahala puasa satu tahun. Namun, ia tidak mendapatkan pahala penuh seperti puasa wajib, melainkan pahala sepuluh bulan puasa wajib dan dua bulan puasa sunnah, berdasarkan kaidah bahwa satu kebaikan dibalas sepuluh kebaikan.Dengan demikian, orang yang setiap tahun berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa wajib sepanjang hidupnya.Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadhan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib. Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah.”3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara LangsungTidak ditemukan riwayat bahwa Nabi ﷺ berpuasa enam hari di bulan Syawal. Yang ada adalah riwayat berupa anjuran beliau untuk melakukannya (sunnah qauliyyah).Syaikh ‘Allamah Muhammad Al-Ahdal berkata:لَمْ أَقِفْ بَعْدَ التَّتَبُّعِ لِدَوَاوِينِ السُّنَّةِ الْمَشْهُورَةِ عَلَى حَدِيثٍ يُفِيدُ أَنَّهُ ﷺ صَامَهَا، بَلِ الْوَارِدُ هُوَ التَّرْغِيبُ فِي صَوْمِهَا“Aku tidak menemukan, setelah meneliti kitab-kitab hadits yang masyhur, riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya. Yang ada hanyalah anjuran untuk berpuasa tersebut.”Hal ini bisa jadi karena beliau khawatir amalan tersebut dianggap wajib oleh umatnya.4. Fidyah bagi Orang Tua RentaOrang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, jika mengeluarkan fidyah sebanyak 36 mud (30 mud untuk Ramadhan dan 6 mud untuk Syawal), maka ia juga mendapatkan pahala seperti puasa satu tahun. Hal ini dinukil oleh Imam At-Tarmasi dari pendapat Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam.5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang PuasaBagi yang memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin berpuasa Syawal, urutan terbaik dari sisi kesempurnaan pahala adalah:Pertama, mengqadha puasa Ramadhan terlebih dahulu, kemudian berpuasa enam hari Syawal.Kedua, berpuasa Syawal terlebih dahulu, lalu mengqadha di bulan lain. Ini berlaku jika qadha’ puasanya disebabkan karena ada uzur seperti sakit atau safar. Adapun jika qadha’nya tanpa ada uzur, tidak boleh menunda qadha; ia harus menunaikan qadha’ dahulu.Ketiga, menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal.Dalam pilihan ketiga, terdapat khilaf dalam madzhab Syafi’i:Pendapat pertama: qadha di bulan Syawal otomatis mendapatkan pahala Syawal walaupun tanpa niat khusus (Imam Ramli).Pendapat kedua: sah menggabungkan niat keduanya jika sama-sama diniatkan (Imam Ibnu Hajar).Pendapat ketiga: tidak sah menggabungkan keduanya karena masing-masing ibadah berdiri sendiri (Syaikh Abdullah Bamakhramah).Untuk keluar dari ikhtilaf ulama, yang lebih hati-hati adalah memisahkan keduanya.6. Izin Suami bagi IstriSeorang istri boleh berpuasa sunnah enam hari Syawal tanpa izin suami. Namun, jika suami melarang, maka ia tidak boleh berpuasa.7. Hukum dalam Madzhab MalikiDalam madzhab Maliki, kemakruhan puasa enam hari Syawal tidak berlaku secara mutlak. Di antara batasannya, jika dilakukan secara berurutan maka dianggap makruh, sedangkan jika dipisah-pisah tetap dihukumi sunnah.Adapun dalam madzhab Syafi’i, hukumnya sunnah secara mutlak.8. Boleh Membatalkan Puasa SunnahPuasa Syawal boleh dibatalkan walaupun tanpa uzur, sebagaimana ibadah sunnah lainnya. Jika dibatalkan karena uzur seperti sakit atau menjamu tamu, maka waktu puasa yang telah dijalani tetap bernilai pahala.9. Tidak Harus BerurutanPuasa enam hari Syawal tidak harus dilakukan secara berurutan, walaupun yang lebih utama adalah dikerjakan secara berkesinambungan.(Bahasan sembilan poin di atas dikembangkan dari tulisan Ustadz Amru Hamdany hafizhahullah) Nasihat PenutupDi tengah kesibukan setelah Ramadhan, banyak orang mulai melupakan amalan sunnah yang besar pahalanya. Padahal, puasa Syawal adalah kesempatan emas untuk menjaga semangat ibadah tetap hidup. Jangan sampai kita hanya semangat di Ramadhan, lalu melemah setelahnya. Istiqamah dalam amalan, walau sedikit, lebih dicintai oleh Allah daripada amalan besar namun terputus.اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَAllāhumma a‘innā ‘alā dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibādatik“Ya Allah, tolonglah kami untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 9 Syawal 1447 H, 27 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal fidyah puasa fikih puasa syawal fiqih puasa hukum puasa syawal keutamaan puasa syawal niat puasa syawal puasa 6 hari syawal puasa qadha puasa sunnah puasa syawal qadha puasa qadha puasa ramadhan ramadhan utang puasa
Puasa enam hari di bulan Syawal adalah amalan sunnah yang memiliki keutamaan besar. Banyak kaum muslimin ingin mengamalkannya, namun masih bingung dengan hukum, tata cara, dan beberapa permasalahan yang berkaitan dengannya. Tulisan ini merangkum faidah penting agar ibadah ini bisa dilakukan dengan ilmu dan penuh keyakinan.Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164)Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.”Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580)Kenapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih afdhal? Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fithri lebih afdhal dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (1: 654) juga menyatakan hal yang sama.  Daftar Isi tutup 1. 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang Berudzur 2. 2. Makna Pahala Seperti Puasa Setahun 3. 3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara Langsung 4. 4. Fidyah bagi Orang Tua Renta 5. 5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang Puasa 6. 6. Izin Suami bagi Istri 7. 7. Hukum dalam Madzhab Maliki 8. 8. Boleh Membatalkan Puasa Sunnah 9. 9. Tidak Harus Berurutan 10. Nasihat Penutup  Baca juga: Cara Puasa Syawal Menurut Ulama Syafiiyah 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang BerudzurImam Ibnu Hajar dalam Tuhfah menjelaskan bahwa orang yang memiliki uzur sehingga tidak bisa berpuasa enam hari di bulan Syawal, disunnahkan untuk mengqadhanya di bulan lain.2. Makna Pahala Seperti Puasa SetahunMaksud dari lafaz hadits “seperti berpuasa satu tahun penuh” adalah mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa wajib selama satu tahun penuh. Ini adalah bentuk keistimewaan puasa di bulan Syawal.Para ulama menjelaskan, jika seseorang berpuasa enam hari di luar bulan Syawal setelah Ramadhan, ia tetap mendapatkan pahala puasa satu tahun. Namun, ia tidak mendapatkan pahala penuh seperti puasa wajib, melainkan pahala sepuluh bulan puasa wajib dan dua bulan puasa sunnah, berdasarkan kaidah bahwa satu kebaikan dibalas sepuluh kebaikan.Dengan demikian, orang yang setiap tahun berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa wajib sepanjang hidupnya.Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadhan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib. Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah.”3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara LangsungTidak ditemukan riwayat bahwa Nabi ﷺ berpuasa enam hari di bulan Syawal. Yang ada adalah riwayat berupa anjuran beliau untuk melakukannya (sunnah qauliyyah).Syaikh ‘Allamah Muhammad Al-Ahdal berkata:لَمْ أَقِفْ بَعْدَ التَّتَبُّعِ لِدَوَاوِينِ السُّنَّةِ الْمَشْهُورَةِ عَلَى حَدِيثٍ يُفِيدُ أَنَّهُ ﷺ صَامَهَا، بَلِ الْوَارِدُ هُوَ التَّرْغِيبُ فِي صَوْمِهَا“Aku tidak menemukan, setelah meneliti kitab-kitab hadits yang masyhur, riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya. Yang ada hanyalah anjuran untuk berpuasa tersebut.”Hal ini bisa jadi karena beliau khawatir amalan tersebut dianggap wajib oleh umatnya.4. Fidyah bagi Orang Tua RentaOrang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, jika mengeluarkan fidyah sebanyak 36 mud (30 mud untuk Ramadhan dan 6 mud untuk Syawal), maka ia juga mendapatkan pahala seperti puasa satu tahun. Hal ini dinukil oleh Imam At-Tarmasi dari pendapat Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam.5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang PuasaBagi yang memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin berpuasa Syawal, urutan terbaik dari sisi kesempurnaan pahala adalah:Pertama, mengqadha puasa Ramadhan terlebih dahulu, kemudian berpuasa enam hari Syawal.Kedua, berpuasa Syawal terlebih dahulu, lalu mengqadha di bulan lain. Ini berlaku jika qadha’ puasanya disebabkan karena ada uzur seperti sakit atau safar. Adapun jika qadha’nya tanpa ada uzur, tidak boleh menunda qadha; ia harus menunaikan qadha’ dahulu.Ketiga, menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal.Dalam pilihan ketiga, terdapat khilaf dalam madzhab Syafi’i:Pendapat pertama: qadha di bulan Syawal otomatis mendapatkan pahala Syawal walaupun tanpa niat khusus (Imam Ramli).Pendapat kedua: sah menggabungkan niat keduanya jika sama-sama diniatkan (Imam Ibnu Hajar).Pendapat ketiga: tidak sah menggabungkan keduanya karena masing-masing ibadah berdiri sendiri (Syaikh Abdullah Bamakhramah).Untuk keluar dari ikhtilaf ulama, yang lebih hati-hati adalah memisahkan keduanya.6. Izin Suami bagi IstriSeorang istri boleh berpuasa sunnah enam hari Syawal tanpa izin suami. Namun, jika suami melarang, maka ia tidak boleh berpuasa.7. Hukum dalam Madzhab MalikiDalam madzhab Maliki, kemakruhan puasa enam hari Syawal tidak berlaku secara mutlak. Di antara batasannya, jika dilakukan secara berurutan maka dianggap makruh, sedangkan jika dipisah-pisah tetap dihukumi sunnah.Adapun dalam madzhab Syafi’i, hukumnya sunnah secara mutlak.8. Boleh Membatalkan Puasa SunnahPuasa Syawal boleh dibatalkan walaupun tanpa uzur, sebagaimana ibadah sunnah lainnya. Jika dibatalkan karena uzur seperti sakit atau menjamu tamu, maka waktu puasa yang telah dijalani tetap bernilai pahala.9. Tidak Harus BerurutanPuasa enam hari Syawal tidak harus dilakukan secara berurutan, walaupun yang lebih utama adalah dikerjakan secara berkesinambungan.(Bahasan sembilan poin di atas dikembangkan dari tulisan Ustadz Amru Hamdany hafizhahullah) Nasihat PenutupDi tengah kesibukan setelah Ramadhan, banyak orang mulai melupakan amalan sunnah yang besar pahalanya. Padahal, puasa Syawal adalah kesempatan emas untuk menjaga semangat ibadah tetap hidup. Jangan sampai kita hanya semangat di Ramadhan, lalu melemah setelahnya. Istiqamah dalam amalan, walau sedikit, lebih dicintai oleh Allah daripada amalan besar namun terputus.اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَAllāhumma a‘innā ‘alā dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibādatik“Ya Allah, tolonglah kami untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 9 Syawal 1447 H, 27 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal fidyah puasa fikih puasa syawal fiqih puasa hukum puasa syawal keutamaan puasa syawal niat puasa syawal puasa 6 hari syawal puasa qadha puasa sunnah puasa syawal qadha puasa qadha puasa ramadhan ramadhan utang puasa


Puasa enam hari di bulan Syawal adalah amalan sunnah yang memiliki keutamaan besar. Banyak kaum muslimin ingin mengamalkannya, namun masih bingung dengan hukum, tata cara, dan beberapa permasalahan yang berkaitan dengannya. Tulisan ini merangkum faidah penting agar ibadah ini bisa dilakukan dengan ilmu dan penuh keyakinan.Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164)Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.”Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580)Kenapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih afdhal? Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fithri lebih afdhal dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (1: 654) juga menyatakan hal yang sama.  Daftar Isi tutup 1. 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang Berudzur 2. 2. Makna Pahala Seperti Puasa Setahun 3. 3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara Langsung 4. 4. Fidyah bagi Orang Tua Renta 5. 5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang Puasa 6. 6. Izin Suami bagi Istri 7. 7. Hukum dalam Madzhab Maliki 8. 8. Boleh Membatalkan Puasa Sunnah 9. 9. Tidak Harus Berurutan 10. Nasihat Penutup  Baca juga: Cara Puasa Syawal Menurut Ulama Syafiiyah 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang BerudzurImam Ibnu Hajar dalam Tuhfah menjelaskan bahwa orang yang memiliki uzur sehingga tidak bisa berpuasa enam hari di bulan Syawal, disunnahkan untuk mengqadhanya di bulan lain.2. Makna Pahala Seperti Puasa SetahunMaksud dari lafaz hadits “seperti berpuasa satu tahun penuh” adalah mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa wajib selama satu tahun penuh. Ini adalah bentuk keistimewaan puasa di bulan Syawal.Para ulama menjelaskan, jika seseorang berpuasa enam hari di luar bulan Syawal setelah Ramadhan, ia tetap mendapatkan pahala puasa satu tahun. Namun, ia tidak mendapatkan pahala penuh seperti puasa wajib, melainkan pahala sepuluh bulan puasa wajib dan dua bulan puasa sunnah, berdasarkan kaidah bahwa satu kebaikan dibalas sepuluh kebaikan.Dengan demikian, orang yang setiap tahun berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa wajib sepanjang hidupnya.Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadhan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib. Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah.”3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara LangsungTidak ditemukan riwayat bahwa Nabi ﷺ berpuasa enam hari di bulan Syawal. Yang ada adalah riwayat berupa anjuran beliau untuk melakukannya (sunnah qauliyyah).Syaikh ‘Allamah Muhammad Al-Ahdal berkata:لَمْ أَقِفْ بَعْدَ التَّتَبُّعِ لِدَوَاوِينِ السُّنَّةِ الْمَشْهُورَةِ عَلَى حَدِيثٍ يُفِيدُ أَنَّهُ ﷺ صَامَهَا، بَلِ الْوَارِدُ هُوَ التَّرْغِيبُ فِي صَوْمِهَا“Aku tidak menemukan, setelah meneliti kitab-kitab hadits yang masyhur, riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya. Yang ada hanyalah anjuran untuk berpuasa tersebut.”Hal ini bisa jadi karena beliau khawatir amalan tersebut dianggap wajib oleh umatnya.4. Fidyah bagi Orang Tua RentaOrang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, jika mengeluarkan fidyah sebanyak 36 mud (30 mud untuk Ramadhan dan 6 mud untuk Syawal), maka ia juga mendapatkan pahala seperti puasa satu tahun. Hal ini dinukil oleh Imam At-Tarmasi dari pendapat Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam.5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang PuasaBagi yang memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin berpuasa Syawal, urutan terbaik dari sisi kesempurnaan pahala adalah:Pertama, mengqadha puasa Ramadhan terlebih dahulu, kemudian berpuasa enam hari Syawal.Kedua, berpuasa Syawal terlebih dahulu, lalu mengqadha di bulan lain. Ini berlaku jika qadha’ puasanya disebabkan karena ada uzur seperti sakit atau safar. Adapun jika qadha’nya tanpa ada uzur, tidak boleh menunda qadha; ia harus menunaikan qadha’ dahulu.Ketiga, menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal.Dalam pilihan ketiga, terdapat khilaf dalam madzhab Syafi’i:Pendapat pertama: qadha di bulan Syawal otomatis mendapatkan pahala Syawal walaupun tanpa niat khusus (Imam Ramli).Pendapat kedua: sah menggabungkan niat keduanya jika sama-sama diniatkan (Imam Ibnu Hajar).Pendapat ketiga: tidak sah menggabungkan keduanya karena masing-masing ibadah berdiri sendiri (Syaikh Abdullah Bamakhramah).Untuk keluar dari ikhtilaf ulama, yang lebih hati-hati adalah memisahkan keduanya.6. Izin Suami bagi IstriSeorang istri boleh berpuasa sunnah enam hari Syawal tanpa izin suami. Namun, jika suami melarang, maka ia tidak boleh berpuasa.7. Hukum dalam Madzhab MalikiDalam madzhab Maliki, kemakruhan puasa enam hari Syawal tidak berlaku secara mutlak. Di antara batasannya, jika dilakukan secara berurutan maka dianggap makruh, sedangkan jika dipisah-pisah tetap dihukumi sunnah.Adapun dalam madzhab Syafi’i, hukumnya sunnah secara mutlak.8. Boleh Membatalkan Puasa SunnahPuasa Syawal boleh dibatalkan walaupun tanpa uzur, sebagaimana ibadah sunnah lainnya. Jika dibatalkan karena uzur seperti sakit atau menjamu tamu, maka waktu puasa yang telah dijalani tetap bernilai pahala.9. Tidak Harus BerurutanPuasa enam hari Syawal tidak harus dilakukan secara berurutan, walaupun yang lebih utama adalah dikerjakan secara berkesinambungan.(Bahasan sembilan poin di atas dikembangkan dari tulisan Ustadz Amru Hamdany hafizhahullah) Nasihat PenutupDi tengah kesibukan setelah Ramadhan, banyak orang mulai melupakan amalan sunnah yang besar pahalanya. Padahal, puasa Syawal adalah kesempatan emas untuk menjaga semangat ibadah tetap hidup. Jangan sampai kita hanya semangat di Ramadhan, lalu melemah setelahnya. Istiqamah dalam amalan, walau sedikit, lebih dicintai oleh Allah daripada amalan besar namun terputus.اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَAllāhumma a‘innā ‘alā dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibādatik“Ya Allah, tolonglah kami untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 9 Syawal 1447 H, 27 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal fidyah puasa fikih puasa syawal fiqih puasa hukum puasa syawal keutamaan puasa syawal niat puasa syawal puasa 6 hari syawal puasa qadha puasa sunnah puasa syawal qadha puasa qadha puasa ramadhan ramadhan utang puasa

Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah: Mana Lebih Tinggi?

Setiap hamba pasti membutuhkan ampunan Allah, namun tidak semua memahami perbedaan bentuk ampunan tersebut. Dalam Islam, terdapat istilah al-‘afwu dan maghfirah yang sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda. Memahami perbedaannya akan membuat doa dan harapan kita kepada Allah menjadi lebih dalam dan lebih tepat.  Daftar Isi tutup 1. Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah? 2. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada Manusia 3. Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah 4. Nasihat Penutup  Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: 4 Cara Mudah Meraih Ampunan Allah di Bulan Ramadan  Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah?Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah berkata: “Al-‘Afuw adalah Dzat yang menghapus keburukan-keburukan dan memaafkan perbuatan maksiat. Ia maknanya dekat dengan Al-Ghafūr, namun lebih kuat darinya. Sebab, ampunan (maghfirah) menunjukkan makna menutupi kesalahan, sedangkan ‘afwu menunjukkan makna menghapusnya. Dan menghapus itu lebih sempurna daripada sekadar menutupi.” (Dikutip dari Al-Maqṣad Al-Asnā, hlm. 140)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الْعَفْوُ مُتَضَمِّنٌ لِإِسْقَاطِ حَقِّهِ قِبَلِهِمْ وَمُسَامَحَتِهِمْ بِهِ، وَالْمَغْفِرَةُ مُتَضَمِّنَةٌ لِوِقَايَتِهِمْ شَرَّ ذُنُوبِهِمْ، وَإِقْبَالِهِ عَلَيْهِمْ، وَرِضَاهُ عَنْهُمْ؛ بِخِلَافِ الْعَفْوِ الْمُجَرَّدِ؛ فَإِنَّ الْعَافِيَ قَدْ يَعْفُو، وَلَا يُقْبِلُ عَلَى مَنْ عَفَا عَنْهُ، وَلَا يَرْضَى عَنْهُ.‘Afwu mengandung makna menggugurkan hak-Nya atas mereka dan memaafkan mereka. Sedangkan maghfirah mengandung makna melindungi mereka dari akibat buruk dosa-dosa mereka, Allah mendekatkan perhatian-Nya kepada mereka, menerima mereka, dan rida kepada mereka. Berbeda dengan ‘afwu yang sekadar (murni) ‘afwu, karena orang yang memaafkan bisa saja memaafkan, tetapi tidak mendekat kepada orang yang dimaafkannya, dan tidak ridha kepadanya.فَالْعَفْوُ تَرْكٌ مَحْضٌ، وَالْمَغْفِرَةُ إحْسَانٌ وَفَضْلٌ وَجُودٌMaka, ‘afwu adalah sekadar meninggalkan tuntutan (murni melepaskan), sedangkan maghfirah adalah kebaikan, karunia, dan kemurahan. (Majmū‘ al-Fatāwā, 14:140)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 236863 menyatakan bahwa dengan penjelasan ini, menjadi jelas bahwa maghfirah lebih tinggi tingkatannya daripada ‘afwu, menurut pendapat yang lebih kuat. Hal itu karena maghfirah mengandung unsur kebaikan, pemberian, dan kemurahan dari Allah.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa maghfirah hanyalah memaafkan dosa sementara dosa itu masih tercatat dalam lembaran amal, sedangkan ‘afwu adalah memaafkan disertai penghapusan dosa dari catatan amal, maka pendapat ini tidak didukung oleh dalil.Kesimpulannya, ‘afwu dan maghfirah sama-sama bermakna ampunan, tetapi keduanya berada pada tingkat yang berbeda. ‘Afwu adalah sikap melepaskan tuntutan dan menggugurkan hak untuk menghukum, tanpa harus disertai kedekatan, penerimaan, atau keridaan. Sementara itu, maghfirah memiliki makna yang lebih tinggi, karena tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mengandung unsur kebaikan, pemberian, perlindungan dari dampak buruk dosa, serta penerimaan dan keridaan dari Allah. Karena itu, ketika seorang hamba memohon ampun kepada Allah, harapannya bukan sekadar terbebas dari hukuman, tetapi juga memperoleh kasih sayang, penerimaan, dan keridaan-Nya, sehingga ampunan tersebut benar-benar membawa kebaikan dan kemuliaan bagi dirinya, baik di dunia maupun di akhirat. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada ManusiaIslam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan. Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.Baca juga: Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap Melupakan Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah AspekAl-‘AfwuMaghfirahMakna dasarMenghapus dan memaafkanMengampuni dan melindungiSifatnyaMelepaskan tuntutanMemberi kebaikan dan kasih sayangDampakTidak dihukumDilindungi dari akibat dosaHubunganBisa tanpa kedekatanDisertai kedekatan dan keridaanTingkatanDasarLebih tinggiUnsur tambahanTidak ada tuntutanAda ihsan, karunia, dan ridhaContoh“Saya maafkan, tapi tetap jaga jarak”“Saya maafkan, saya tutup aibmu, dan saya tetap berbuat baik” Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang mudah berkata “saya maafkan”, namun masih menyimpan luka dan mengungkit kesalahan. Padahal, Islam mengajarkan naik kelas dalam memaafkan—dari sekadar tidak membalas, menuju memuliakan. Jika kita ingin mendapatkan ampunan terbaik dari Allah, maka belajarlah memberi maaf dengan cara terbaik. Karena balasan itu sesuai dengan amalan.اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا، وَاعْفُ عَنَّا، وَارْزُقْنَا قُلُوبًا سَلِيمَةًAllāhumma ighfir lanā dhunūbanā, wa‘fu ‘annā, warzuqnā qulūban salīmah.“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, maafkan kami, dan karuniakan kepada kami hati yang bersih.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 10 Syawal 1447 H, 29 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsal ghazali al-‘Afwu doa lailatul qadar ibnu taimiyah maghfirah makna ampunan dalam islam memaafkan dalam islam perbedaan afwu dan maghfirah tafsir ampunan tingkatan memaafkan

Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah: Mana Lebih Tinggi?

Setiap hamba pasti membutuhkan ampunan Allah, namun tidak semua memahami perbedaan bentuk ampunan tersebut. Dalam Islam, terdapat istilah al-‘afwu dan maghfirah yang sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda. Memahami perbedaannya akan membuat doa dan harapan kita kepada Allah menjadi lebih dalam dan lebih tepat.  Daftar Isi tutup 1. Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah? 2. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada Manusia 3. Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah 4. Nasihat Penutup  Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: 4 Cara Mudah Meraih Ampunan Allah di Bulan Ramadan  Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah?Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah berkata: “Al-‘Afuw adalah Dzat yang menghapus keburukan-keburukan dan memaafkan perbuatan maksiat. Ia maknanya dekat dengan Al-Ghafūr, namun lebih kuat darinya. Sebab, ampunan (maghfirah) menunjukkan makna menutupi kesalahan, sedangkan ‘afwu menunjukkan makna menghapusnya. Dan menghapus itu lebih sempurna daripada sekadar menutupi.” (Dikutip dari Al-Maqṣad Al-Asnā, hlm. 140)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الْعَفْوُ مُتَضَمِّنٌ لِإِسْقَاطِ حَقِّهِ قِبَلِهِمْ وَمُسَامَحَتِهِمْ بِهِ، وَالْمَغْفِرَةُ مُتَضَمِّنَةٌ لِوِقَايَتِهِمْ شَرَّ ذُنُوبِهِمْ، وَإِقْبَالِهِ عَلَيْهِمْ، وَرِضَاهُ عَنْهُمْ؛ بِخِلَافِ الْعَفْوِ الْمُجَرَّدِ؛ فَإِنَّ الْعَافِيَ قَدْ يَعْفُو، وَلَا يُقْبِلُ عَلَى مَنْ عَفَا عَنْهُ، وَلَا يَرْضَى عَنْهُ.‘Afwu mengandung makna menggugurkan hak-Nya atas mereka dan memaafkan mereka. Sedangkan maghfirah mengandung makna melindungi mereka dari akibat buruk dosa-dosa mereka, Allah mendekatkan perhatian-Nya kepada mereka, menerima mereka, dan rida kepada mereka. Berbeda dengan ‘afwu yang sekadar (murni) ‘afwu, karena orang yang memaafkan bisa saja memaafkan, tetapi tidak mendekat kepada orang yang dimaafkannya, dan tidak ridha kepadanya.فَالْعَفْوُ تَرْكٌ مَحْضٌ، وَالْمَغْفِرَةُ إحْسَانٌ وَفَضْلٌ وَجُودٌMaka, ‘afwu adalah sekadar meninggalkan tuntutan (murni melepaskan), sedangkan maghfirah adalah kebaikan, karunia, dan kemurahan. (Majmū‘ al-Fatāwā, 14:140)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 236863 menyatakan bahwa dengan penjelasan ini, menjadi jelas bahwa maghfirah lebih tinggi tingkatannya daripada ‘afwu, menurut pendapat yang lebih kuat. Hal itu karena maghfirah mengandung unsur kebaikan, pemberian, dan kemurahan dari Allah.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa maghfirah hanyalah memaafkan dosa sementara dosa itu masih tercatat dalam lembaran amal, sedangkan ‘afwu adalah memaafkan disertai penghapusan dosa dari catatan amal, maka pendapat ini tidak didukung oleh dalil.Kesimpulannya, ‘afwu dan maghfirah sama-sama bermakna ampunan, tetapi keduanya berada pada tingkat yang berbeda. ‘Afwu adalah sikap melepaskan tuntutan dan menggugurkan hak untuk menghukum, tanpa harus disertai kedekatan, penerimaan, atau keridaan. Sementara itu, maghfirah memiliki makna yang lebih tinggi, karena tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mengandung unsur kebaikan, pemberian, perlindungan dari dampak buruk dosa, serta penerimaan dan keridaan dari Allah. Karena itu, ketika seorang hamba memohon ampun kepada Allah, harapannya bukan sekadar terbebas dari hukuman, tetapi juga memperoleh kasih sayang, penerimaan, dan keridaan-Nya, sehingga ampunan tersebut benar-benar membawa kebaikan dan kemuliaan bagi dirinya, baik di dunia maupun di akhirat. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada ManusiaIslam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan. Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.Baca juga: Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap Melupakan Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah AspekAl-‘AfwuMaghfirahMakna dasarMenghapus dan memaafkanMengampuni dan melindungiSifatnyaMelepaskan tuntutanMemberi kebaikan dan kasih sayangDampakTidak dihukumDilindungi dari akibat dosaHubunganBisa tanpa kedekatanDisertai kedekatan dan keridaanTingkatanDasarLebih tinggiUnsur tambahanTidak ada tuntutanAda ihsan, karunia, dan ridhaContoh“Saya maafkan, tapi tetap jaga jarak”“Saya maafkan, saya tutup aibmu, dan saya tetap berbuat baik” Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang mudah berkata “saya maafkan”, namun masih menyimpan luka dan mengungkit kesalahan. Padahal, Islam mengajarkan naik kelas dalam memaafkan—dari sekadar tidak membalas, menuju memuliakan. Jika kita ingin mendapatkan ampunan terbaik dari Allah, maka belajarlah memberi maaf dengan cara terbaik. Karena balasan itu sesuai dengan amalan.اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا، وَاعْفُ عَنَّا، وَارْزُقْنَا قُلُوبًا سَلِيمَةًAllāhumma ighfir lanā dhunūbanā, wa‘fu ‘annā, warzuqnā qulūban salīmah.“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, maafkan kami, dan karuniakan kepada kami hati yang bersih.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 10 Syawal 1447 H, 29 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsal ghazali al-‘Afwu doa lailatul qadar ibnu taimiyah maghfirah makna ampunan dalam islam memaafkan dalam islam perbedaan afwu dan maghfirah tafsir ampunan tingkatan memaafkan
Setiap hamba pasti membutuhkan ampunan Allah, namun tidak semua memahami perbedaan bentuk ampunan tersebut. Dalam Islam, terdapat istilah al-‘afwu dan maghfirah yang sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda. Memahami perbedaannya akan membuat doa dan harapan kita kepada Allah menjadi lebih dalam dan lebih tepat.  Daftar Isi tutup 1. Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah? 2. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada Manusia 3. Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah 4. Nasihat Penutup  Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: 4 Cara Mudah Meraih Ampunan Allah di Bulan Ramadan  Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah?Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah berkata: “Al-‘Afuw adalah Dzat yang menghapus keburukan-keburukan dan memaafkan perbuatan maksiat. Ia maknanya dekat dengan Al-Ghafūr, namun lebih kuat darinya. Sebab, ampunan (maghfirah) menunjukkan makna menutupi kesalahan, sedangkan ‘afwu menunjukkan makna menghapusnya. Dan menghapus itu lebih sempurna daripada sekadar menutupi.” (Dikutip dari Al-Maqṣad Al-Asnā, hlm. 140)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الْعَفْوُ مُتَضَمِّنٌ لِإِسْقَاطِ حَقِّهِ قِبَلِهِمْ وَمُسَامَحَتِهِمْ بِهِ، وَالْمَغْفِرَةُ مُتَضَمِّنَةٌ لِوِقَايَتِهِمْ شَرَّ ذُنُوبِهِمْ، وَإِقْبَالِهِ عَلَيْهِمْ، وَرِضَاهُ عَنْهُمْ؛ بِخِلَافِ الْعَفْوِ الْمُجَرَّدِ؛ فَإِنَّ الْعَافِيَ قَدْ يَعْفُو، وَلَا يُقْبِلُ عَلَى مَنْ عَفَا عَنْهُ، وَلَا يَرْضَى عَنْهُ.‘Afwu mengandung makna menggugurkan hak-Nya atas mereka dan memaafkan mereka. Sedangkan maghfirah mengandung makna melindungi mereka dari akibat buruk dosa-dosa mereka, Allah mendekatkan perhatian-Nya kepada mereka, menerima mereka, dan rida kepada mereka. Berbeda dengan ‘afwu yang sekadar (murni) ‘afwu, karena orang yang memaafkan bisa saja memaafkan, tetapi tidak mendekat kepada orang yang dimaafkannya, dan tidak ridha kepadanya.فَالْعَفْوُ تَرْكٌ مَحْضٌ، وَالْمَغْفِرَةُ إحْسَانٌ وَفَضْلٌ وَجُودٌMaka, ‘afwu adalah sekadar meninggalkan tuntutan (murni melepaskan), sedangkan maghfirah adalah kebaikan, karunia, dan kemurahan. (Majmū‘ al-Fatāwā, 14:140)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 236863 menyatakan bahwa dengan penjelasan ini, menjadi jelas bahwa maghfirah lebih tinggi tingkatannya daripada ‘afwu, menurut pendapat yang lebih kuat. Hal itu karena maghfirah mengandung unsur kebaikan, pemberian, dan kemurahan dari Allah.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa maghfirah hanyalah memaafkan dosa sementara dosa itu masih tercatat dalam lembaran amal, sedangkan ‘afwu adalah memaafkan disertai penghapusan dosa dari catatan amal, maka pendapat ini tidak didukung oleh dalil.Kesimpulannya, ‘afwu dan maghfirah sama-sama bermakna ampunan, tetapi keduanya berada pada tingkat yang berbeda. ‘Afwu adalah sikap melepaskan tuntutan dan menggugurkan hak untuk menghukum, tanpa harus disertai kedekatan, penerimaan, atau keridaan. Sementara itu, maghfirah memiliki makna yang lebih tinggi, karena tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mengandung unsur kebaikan, pemberian, perlindungan dari dampak buruk dosa, serta penerimaan dan keridaan dari Allah. Karena itu, ketika seorang hamba memohon ampun kepada Allah, harapannya bukan sekadar terbebas dari hukuman, tetapi juga memperoleh kasih sayang, penerimaan, dan keridaan-Nya, sehingga ampunan tersebut benar-benar membawa kebaikan dan kemuliaan bagi dirinya, baik di dunia maupun di akhirat. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada ManusiaIslam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan. Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.Baca juga: Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap Melupakan Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah AspekAl-‘AfwuMaghfirahMakna dasarMenghapus dan memaafkanMengampuni dan melindungiSifatnyaMelepaskan tuntutanMemberi kebaikan dan kasih sayangDampakTidak dihukumDilindungi dari akibat dosaHubunganBisa tanpa kedekatanDisertai kedekatan dan keridaanTingkatanDasarLebih tinggiUnsur tambahanTidak ada tuntutanAda ihsan, karunia, dan ridhaContoh“Saya maafkan, tapi tetap jaga jarak”“Saya maafkan, saya tutup aibmu, dan saya tetap berbuat baik” Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang mudah berkata “saya maafkan”, namun masih menyimpan luka dan mengungkit kesalahan. Padahal, Islam mengajarkan naik kelas dalam memaafkan—dari sekadar tidak membalas, menuju memuliakan. Jika kita ingin mendapatkan ampunan terbaik dari Allah, maka belajarlah memberi maaf dengan cara terbaik. Karena balasan itu sesuai dengan amalan.اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا، وَاعْفُ عَنَّا، وَارْزُقْنَا قُلُوبًا سَلِيمَةًAllāhumma ighfir lanā dhunūbanā, wa‘fu ‘annā, warzuqnā qulūban salīmah.“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, maafkan kami, dan karuniakan kepada kami hati yang bersih.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 10 Syawal 1447 H, 29 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsal ghazali al-‘Afwu doa lailatul qadar ibnu taimiyah maghfirah makna ampunan dalam islam memaafkan dalam islam perbedaan afwu dan maghfirah tafsir ampunan tingkatan memaafkan


Setiap hamba pasti membutuhkan ampunan Allah, namun tidak semua memahami perbedaan bentuk ampunan tersebut. Dalam Islam, terdapat istilah al-‘afwu dan maghfirah yang sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda. Memahami perbedaannya akan membuat doa dan harapan kita kepada Allah menjadi lebih dalam dan lebih tepat.  Daftar Isi tutup 1. Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah? 2. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada Manusia 3. Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah 4. Nasihat Penutup  Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: 4 Cara Mudah Meraih Ampunan Allah di Bulan Ramadan  Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah?Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah berkata: “Al-‘Afuw adalah Dzat yang menghapus keburukan-keburukan dan memaafkan perbuatan maksiat. Ia maknanya dekat dengan Al-Ghafūr, namun lebih kuat darinya. Sebab, ampunan (maghfirah) menunjukkan makna menutupi kesalahan, sedangkan ‘afwu menunjukkan makna menghapusnya. Dan menghapus itu lebih sempurna daripada sekadar menutupi.” (Dikutip dari Al-Maqṣad Al-Asnā, hlm. 140)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الْعَفْوُ مُتَضَمِّنٌ لِإِسْقَاطِ حَقِّهِ قِبَلِهِمْ وَمُسَامَحَتِهِمْ بِهِ، وَالْمَغْفِرَةُ مُتَضَمِّنَةٌ لِوِقَايَتِهِمْ شَرَّ ذُنُوبِهِمْ، وَإِقْبَالِهِ عَلَيْهِمْ، وَرِضَاهُ عَنْهُمْ؛ بِخِلَافِ الْعَفْوِ الْمُجَرَّدِ؛ فَإِنَّ الْعَافِيَ قَدْ يَعْفُو، وَلَا يُقْبِلُ عَلَى مَنْ عَفَا عَنْهُ، وَلَا يَرْضَى عَنْهُ.‘Afwu mengandung makna menggugurkan hak-Nya atas mereka dan memaafkan mereka. Sedangkan maghfirah mengandung makna melindungi mereka dari akibat buruk dosa-dosa mereka, Allah mendekatkan perhatian-Nya kepada mereka, menerima mereka, dan rida kepada mereka. Berbeda dengan ‘afwu yang sekadar (murni) ‘afwu, karena orang yang memaafkan bisa saja memaafkan, tetapi tidak mendekat kepada orang yang dimaafkannya, dan tidak ridha kepadanya.فَالْعَفْوُ تَرْكٌ مَحْضٌ، وَالْمَغْفِرَةُ إحْسَانٌ وَفَضْلٌ وَجُودٌMaka, ‘afwu adalah sekadar meninggalkan tuntutan (murni melepaskan), sedangkan maghfirah adalah kebaikan, karunia, dan kemurahan. (Majmū‘ al-Fatāwā, 14:140)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 236863 menyatakan bahwa dengan penjelasan ini, menjadi jelas bahwa maghfirah lebih tinggi tingkatannya daripada ‘afwu, menurut pendapat yang lebih kuat. Hal itu karena maghfirah mengandung unsur kebaikan, pemberian, dan kemurahan dari Allah.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa maghfirah hanyalah memaafkan dosa sementara dosa itu masih tercatat dalam lembaran amal, sedangkan ‘afwu adalah memaafkan disertai penghapusan dosa dari catatan amal, maka pendapat ini tidak didukung oleh dalil.Kesimpulannya, ‘afwu dan maghfirah sama-sama bermakna ampunan, tetapi keduanya berada pada tingkat yang berbeda. ‘Afwu adalah sikap melepaskan tuntutan dan menggugurkan hak untuk menghukum, tanpa harus disertai kedekatan, penerimaan, atau keridaan. Sementara itu, maghfirah memiliki makna yang lebih tinggi, karena tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mengandung unsur kebaikan, pemberian, perlindungan dari dampak buruk dosa, serta penerimaan dan keridaan dari Allah. Karena itu, ketika seorang hamba memohon ampun kepada Allah, harapannya bukan sekadar terbebas dari hukuman, tetapi juga memperoleh kasih sayang, penerimaan, dan keridaan-Nya, sehingga ampunan tersebut benar-benar membawa kebaikan dan kemuliaan bagi dirinya, baik di dunia maupun di akhirat. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada ManusiaIslam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan. Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.Baca juga: Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap Melupakan Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah AspekAl-‘AfwuMaghfirahMakna dasarMenghapus dan memaafkanMengampuni dan melindungiSifatnyaMelepaskan tuntutanMemberi kebaikan dan kasih sayangDampakTidak dihukumDilindungi dari akibat dosaHubunganBisa tanpa kedekatanDisertai kedekatan dan keridaanTingkatanDasarLebih tinggiUnsur tambahanTidak ada tuntutanAda ihsan, karunia, dan ridhaContoh“Saya maafkan, tapi tetap jaga jarak”“Saya maafkan, saya tutup aibmu, dan saya tetap berbuat baik” Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang mudah berkata “saya maafkan”, namun masih menyimpan luka dan mengungkit kesalahan. Padahal, Islam mengajarkan naik kelas dalam memaafkan—dari sekadar tidak membalas, menuju memuliakan. Jika kita ingin mendapatkan ampunan terbaik dari Allah, maka belajarlah memberi maaf dengan cara terbaik. Karena balasan itu sesuai dengan amalan.اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا، وَاعْفُ عَنَّا، وَارْزُقْنَا قُلُوبًا سَلِيمَةًAllāhumma ighfir lanā dhunūbanā, wa‘fu ‘annā, warzuqnā qulūban salīmah.“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, maafkan kami, dan karuniakan kepada kami hati yang bersih.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 10 Syawal 1447 H, 29 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsal ghazali al-‘Afwu doa lailatul qadar ibnu taimiyah maghfirah makna ampunan dalam islam memaafkan dalam islam perbedaan afwu dan maghfirah tafsir ampunan tingkatan memaafkan

Nusyuz Istri dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Cara Mengatasinya

Rumah tangga tidak selalu berjalan mulus, terkadang muncul sikap pembangkangan yang disebut nusyuz. Islam tidak membiarkan masalah ini tanpa solusi, tetapi memberi tahapan penyelesaian yang bijak. Dengan memahami nusyuz, suami dan istri bisa menjaga keharmonisan sesuai tuntunan syariat.Baca juga: Menolak Hubungan Intim dengan Suami: Apakah Itu Nusyuz dan Ada Nafkah?  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Apa itu Nusyuz? 3. Hukum Nusyuz 4. Bagaimana Nusyuz Terjadi? 5. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata: وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat). Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.  PenjelasanApa itu Nusyuz?Nusyuz berarti sikap durhaka, yang diambil dari kata nisyz yang berarti ketidaktaatan. Nusyuz seorang wanita adalah ketidaktaatannya terhadap suami dan sikapnya yang menolak kewajiban yang Allah tetapkan padanya, yaitu taat kepada suami. Ibnu Faris berkata: “Nusyuz wanita berarti dia menolak suaminya.” Allah berfirman,وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ“Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya…” (QS. An-Nisa: 34), yang artinya kamu khawatir mereka akan berbuat durhaka. Hukum NusyuzNusyuz wanita adalah haram dan merupakan dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهِ، فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu dia menolak dan tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari, no. 3237, 5193 dan Muslim, no. 1436).Dalam riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ! مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا، حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya! Tidak ada seorang pun suami yang mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak, melainkan Tuhan di langit akan murka kepadanya hingga ia meridai istrinya.” (HR. Muslim, no. 1436).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan memenuhi hak Tuhan-Nya sampai dia memenuhi hak suaminya.” (HR. Ibnu Majah. no. 1515. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Bagaimana Nusyuz Terjadi?Nusyuz pada wanita terjadi jika dia keluar dari ketaatan kepada suami dan menentangnya, seperti:keluar dari rumah tanpa alasan yang sah atau tanpa izin suami,bepergian tanpa izin atau restu suami,tidak membuka pintu saat suami hendak masuk, ataumenolak ajakan suami untuk berhubungan intim tanpa alasan yang sah seperti sakit, atau sibuk dengan urusannya sendiri.Cara mengatasi nusyuz yang disebutkan di atas disebutkan dalam ayat,وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34).Dalam Fathul Qarib disebutkan:Apabila suami khawatir akan terjadinya nusyuz dari istrinya—dalam sebagian redaksi disebutkan, “apabila telah tampak nusyuz istri,” yakni sudah jelas—maka suami menasihatinya tanpa memukul dan tanpa mengasingkannya. Misalnya dengan mengatakan, “Bertakwalah kepada Allah dalam menunaikan hak yang wajib engkau penuhi untukku, dan ketahuilah bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah dan giliran.”Mencela suami tidak termasuk nusyuz, namun karena perbuatan itu istri berhak diberi tindakan pendisiplinan oleh suami menurut pendapat yang lebih sahih, dan perkara tersebut tidak diangkat ke hadapan hakim.Jika setelah dinasihati istri tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya di tempat tidur, yaitu tidak menggaulinya di ranjangnya. Adapun mengasingkan dengan tidak berbicara lebih dari tiga hari hukumnya haram. Dalam kitab Ar-Raudhah disebutkan bahwa larangan ini berlaku apabila pengasingan dilakukan tanpa alasan syar‘i; jika ada alasan syar‘i, maka menambah dari tiga hari tidaklah haram.Jika istri tetap melakukan nusyuz dengan mengulanginya, maka suami boleh mengasingkannya dan memukulnya sebagai bentuk pendisiplinan. Apabila pukulan tersebut menyebabkan kematian, maka wajib dikenakan ganti rugi.Karena nusyuz, gugurlah hak giliran dan nafkah istri.Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:Apabila telah tampak nusyuz dari seorang istri, maka suami menasihatinya. Jika ia tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya. Jika ia tetap menetapi nusyuz tersebut, maka suami memukulnya. Dan karena nusyuz itu gugurlah hak giliran dan nafkahnya.Apabila dari seorang istri tampak tanda-tanda nusyuz, baik melalui ucapan maupun perbuatan—melalui ucapan misalnya sebelumnya ia terbiasa berbicara dengan baik, atau ketika dipanggil suaminya ia menjawab dengan “labbaik” dan semisalnya, lalu hal itu berubah; atau melalui perbuatan, yaitu sebelumnya ia bersikap ceria dan ramah kepada suaminya, lalu menampakkan wajah masam, atau menunjukkan sikap berpaling yang berbeda dari kebiasaan pergaulan baik yang telah dikenal—maka suami menasihatinya dengan ucapan. Misalnya dengan mengatakan, “Perubahan apa ini yang terjadi padamu? Dahulu aku mengenalmu tidak seperti ini. Bertakwalah kepada Allah, karena hakku wajib engkau penuhi.” Suami juga menjelaskan kepadanya bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah, pakaian, dan hak giliran. Dalil hal ini adalah firman Allah Ta‘ala: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka.”Pada tahap ini suami tidak boleh mengasingkannya dan tidak boleh memukulnya, karena masih ada kemungkinan bahwa hal tersebut belum benar-benar nusyuz, atau bisa jadi istri memiliki alasan, atau ia akan bertobat. Bahkan dianjurkan bagi suami untuk berbuat baik kepadanya dan melunakkan hatinya.Jika istri tetap bersikeras melakukan nusyuz dan hal itu tampak jelas darinya, seperti ketika suami mengajaknya ke tempat tidur lalu ia menolak, dan penolakannya sampai pada tingkat yang membuat suami harus bersusah payah untuk mengembalikannya kepada ketaatan—bukan sekadar penolakan manja—atau ia keluar dari rumah suami, dan semisalnya, maka suami mengasingkannya di tempat tidur. Ia tidak mengasingkannya dengan tidak berbicara.Tentang mengasingkan istri (hajr) dengan tidak berbicara, apakah hukumnya haram atau makruh, terdapat dua pendapat dari Imam. Imam berkata, “Menurutku, tidak haram menahan diri dari berbicara sama sekali. Namun jika ia berbicara, maka ia wajib menjawab, seperti menjawab salam dan memulai salam.” Ar-Rafi‘i berkata, bagi yang berpendapat haram, dapat dikatakan bahwa meninggalkan berbicara tanpa maksud tidaklah terlarang. Akan tetapi jika dilakukan dengan niat mengasingkan, maka hukumnya haram. Sebagaimana parfum dan semisalnya, jika ditinggalkan seseorang tanpa maksud tertentu, maka ia tidak berdosa; namun jika ditinggalkan dengan niat berkabung, maka ia berdosa.Diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi‘i bahwa apabila suami mengasingkan (hajr) istrinya dengan tidak berbicara, maka tidak boleh lebih dari tiga hari. Jika lebih dari itu, ia berdosa. Ibnu Ar-Rif‘ah berkata, tempat terjadinya perbedaan pendapat adalah pada waktu lebih dari tiga hari. Adapun tiga hari, maka tidak haram secara pasti. Imam Nawawi berkata, pendapat yang benar adalah memastikan keharaman mengasingkan lebih dari tiga hari, dan tidak haramnya tiga hari berdasarkan hadis sahih: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengasingkan saudaranya lebih dari tiga hari.”Para ulama kami dan selain mereka menjelaskan bahwa hal ini berlaku pada pengasingan tanpa alasan syar‘i. Adapun jika ada alasan, seperti orang yang diasingkan itu memiliki kondisi tercela karena bid‘ah, kefasikan, atau semisalnya, atau apabila pengasingan tersebut membawa kebaikan bagi agama pihak yang mengasingkan atau yang diasingkan, maka tidak haram. Dengan pengertian ini dipahami apa yang diriwayatkan tentang Nabi ﷺ yang mengasingkan Ka‘ab bin Malik dan dua sahabatnya, serta larangan beliau kepada para sahabat untuk berbicara dengan mereka. Demikian pula apa yang diriwayatkan tentang sebagian salaf yang mengasingkan sebagian lainnya.Disebutkan pula dalam Kitab Al-Iman bahwa mengasingkan seorang muslim lebih dari tiga hari adalah haram. Hal ini berlaku apabila pengasingan tersebut karena kepentingan hawa nafsu dan urusan dunia. Adapun jika orang yang diasingkan adalah pelaku bid‘ah, atau terang-terangan berbuat zalim atau fasik, maka tidak haram mengasingkannya selamanya. Demikian pula apabila dalam pengasingan tersebut terdapat kemaslahatan agama. Dan Allah Maha Mengetahui. Nasihat PenutupMasalah rumah tangga sering bermula dari hal kecil yang dibiarkan membesar. Jangan cepat melabeli pasangan dengan nusyuz tanpa tabayyun dan komunikasi yang baik. Suami harus bijak memimpin, dan istri hendaknya menjaga ketaatan dalam hal yang ma’ruf. Rumah tangga yang sakinah dibangun dengan ilmu, bukan emosi.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ بُيُوتَنَا، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَارْزُقْنَا الْمَوَدَّةَ وَالرَّحْمَةَAllāhumma aṣliḥ buyūtanā, wa allif bayna qulūbinā, warzuqnā al-mawaddata wa ar-raḥmah.“Ya Allah, perbaikilah rumah tangga kami, satukan hati kami, dan karuniakan kepada kami kasih sayang dan rahmat.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih rumah tangga hak suami istri hukum nusyuz islam keluarga keluarga sakinah masalah rumah tangga matan taqrib matan taqrib kitab nikah nasihat pernikahan nusyuz istri solusi rumah tangga islam taat kepada suami

Nusyuz Istri dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Cara Mengatasinya

Rumah tangga tidak selalu berjalan mulus, terkadang muncul sikap pembangkangan yang disebut nusyuz. Islam tidak membiarkan masalah ini tanpa solusi, tetapi memberi tahapan penyelesaian yang bijak. Dengan memahami nusyuz, suami dan istri bisa menjaga keharmonisan sesuai tuntunan syariat.Baca juga: Menolak Hubungan Intim dengan Suami: Apakah Itu Nusyuz dan Ada Nafkah?  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Apa itu Nusyuz? 3. Hukum Nusyuz 4. Bagaimana Nusyuz Terjadi? 5. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata: وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat). Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.  PenjelasanApa itu Nusyuz?Nusyuz berarti sikap durhaka, yang diambil dari kata nisyz yang berarti ketidaktaatan. Nusyuz seorang wanita adalah ketidaktaatannya terhadap suami dan sikapnya yang menolak kewajiban yang Allah tetapkan padanya, yaitu taat kepada suami. Ibnu Faris berkata: “Nusyuz wanita berarti dia menolak suaminya.” Allah berfirman,وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ“Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya…” (QS. An-Nisa: 34), yang artinya kamu khawatir mereka akan berbuat durhaka. Hukum NusyuzNusyuz wanita adalah haram dan merupakan dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهِ، فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu dia menolak dan tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari, no. 3237, 5193 dan Muslim, no. 1436).Dalam riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ! مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا، حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya! Tidak ada seorang pun suami yang mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak, melainkan Tuhan di langit akan murka kepadanya hingga ia meridai istrinya.” (HR. Muslim, no. 1436).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan memenuhi hak Tuhan-Nya sampai dia memenuhi hak suaminya.” (HR. Ibnu Majah. no. 1515. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Bagaimana Nusyuz Terjadi?Nusyuz pada wanita terjadi jika dia keluar dari ketaatan kepada suami dan menentangnya, seperti:keluar dari rumah tanpa alasan yang sah atau tanpa izin suami,bepergian tanpa izin atau restu suami,tidak membuka pintu saat suami hendak masuk, ataumenolak ajakan suami untuk berhubungan intim tanpa alasan yang sah seperti sakit, atau sibuk dengan urusannya sendiri.Cara mengatasi nusyuz yang disebutkan di atas disebutkan dalam ayat,وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34).Dalam Fathul Qarib disebutkan:Apabila suami khawatir akan terjadinya nusyuz dari istrinya—dalam sebagian redaksi disebutkan, “apabila telah tampak nusyuz istri,” yakni sudah jelas—maka suami menasihatinya tanpa memukul dan tanpa mengasingkannya. Misalnya dengan mengatakan, “Bertakwalah kepada Allah dalam menunaikan hak yang wajib engkau penuhi untukku, dan ketahuilah bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah dan giliran.”Mencela suami tidak termasuk nusyuz, namun karena perbuatan itu istri berhak diberi tindakan pendisiplinan oleh suami menurut pendapat yang lebih sahih, dan perkara tersebut tidak diangkat ke hadapan hakim.Jika setelah dinasihati istri tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya di tempat tidur, yaitu tidak menggaulinya di ranjangnya. Adapun mengasingkan dengan tidak berbicara lebih dari tiga hari hukumnya haram. Dalam kitab Ar-Raudhah disebutkan bahwa larangan ini berlaku apabila pengasingan dilakukan tanpa alasan syar‘i; jika ada alasan syar‘i, maka menambah dari tiga hari tidaklah haram.Jika istri tetap melakukan nusyuz dengan mengulanginya, maka suami boleh mengasingkannya dan memukulnya sebagai bentuk pendisiplinan. Apabila pukulan tersebut menyebabkan kematian, maka wajib dikenakan ganti rugi.Karena nusyuz, gugurlah hak giliran dan nafkah istri.Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:Apabila telah tampak nusyuz dari seorang istri, maka suami menasihatinya. Jika ia tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya. Jika ia tetap menetapi nusyuz tersebut, maka suami memukulnya. Dan karena nusyuz itu gugurlah hak giliran dan nafkahnya.Apabila dari seorang istri tampak tanda-tanda nusyuz, baik melalui ucapan maupun perbuatan—melalui ucapan misalnya sebelumnya ia terbiasa berbicara dengan baik, atau ketika dipanggil suaminya ia menjawab dengan “labbaik” dan semisalnya, lalu hal itu berubah; atau melalui perbuatan, yaitu sebelumnya ia bersikap ceria dan ramah kepada suaminya, lalu menampakkan wajah masam, atau menunjukkan sikap berpaling yang berbeda dari kebiasaan pergaulan baik yang telah dikenal—maka suami menasihatinya dengan ucapan. Misalnya dengan mengatakan, “Perubahan apa ini yang terjadi padamu? Dahulu aku mengenalmu tidak seperti ini. Bertakwalah kepada Allah, karena hakku wajib engkau penuhi.” Suami juga menjelaskan kepadanya bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah, pakaian, dan hak giliran. Dalil hal ini adalah firman Allah Ta‘ala: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka.”Pada tahap ini suami tidak boleh mengasingkannya dan tidak boleh memukulnya, karena masih ada kemungkinan bahwa hal tersebut belum benar-benar nusyuz, atau bisa jadi istri memiliki alasan, atau ia akan bertobat. Bahkan dianjurkan bagi suami untuk berbuat baik kepadanya dan melunakkan hatinya.Jika istri tetap bersikeras melakukan nusyuz dan hal itu tampak jelas darinya, seperti ketika suami mengajaknya ke tempat tidur lalu ia menolak, dan penolakannya sampai pada tingkat yang membuat suami harus bersusah payah untuk mengembalikannya kepada ketaatan—bukan sekadar penolakan manja—atau ia keluar dari rumah suami, dan semisalnya, maka suami mengasingkannya di tempat tidur. Ia tidak mengasingkannya dengan tidak berbicara.Tentang mengasingkan istri (hajr) dengan tidak berbicara, apakah hukumnya haram atau makruh, terdapat dua pendapat dari Imam. Imam berkata, “Menurutku, tidak haram menahan diri dari berbicara sama sekali. Namun jika ia berbicara, maka ia wajib menjawab, seperti menjawab salam dan memulai salam.” Ar-Rafi‘i berkata, bagi yang berpendapat haram, dapat dikatakan bahwa meninggalkan berbicara tanpa maksud tidaklah terlarang. Akan tetapi jika dilakukan dengan niat mengasingkan, maka hukumnya haram. Sebagaimana parfum dan semisalnya, jika ditinggalkan seseorang tanpa maksud tertentu, maka ia tidak berdosa; namun jika ditinggalkan dengan niat berkabung, maka ia berdosa.Diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi‘i bahwa apabila suami mengasingkan (hajr) istrinya dengan tidak berbicara, maka tidak boleh lebih dari tiga hari. Jika lebih dari itu, ia berdosa. Ibnu Ar-Rif‘ah berkata, tempat terjadinya perbedaan pendapat adalah pada waktu lebih dari tiga hari. Adapun tiga hari, maka tidak haram secara pasti. Imam Nawawi berkata, pendapat yang benar adalah memastikan keharaman mengasingkan lebih dari tiga hari, dan tidak haramnya tiga hari berdasarkan hadis sahih: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengasingkan saudaranya lebih dari tiga hari.”Para ulama kami dan selain mereka menjelaskan bahwa hal ini berlaku pada pengasingan tanpa alasan syar‘i. Adapun jika ada alasan, seperti orang yang diasingkan itu memiliki kondisi tercela karena bid‘ah, kefasikan, atau semisalnya, atau apabila pengasingan tersebut membawa kebaikan bagi agama pihak yang mengasingkan atau yang diasingkan, maka tidak haram. Dengan pengertian ini dipahami apa yang diriwayatkan tentang Nabi ﷺ yang mengasingkan Ka‘ab bin Malik dan dua sahabatnya, serta larangan beliau kepada para sahabat untuk berbicara dengan mereka. Demikian pula apa yang diriwayatkan tentang sebagian salaf yang mengasingkan sebagian lainnya.Disebutkan pula dalam Kitab Al-Iman bahwa mengasingkan seorang muslim lebih dari tiga hari adalah haram. Hal ini berlaku apabila pengasingan tersebut karena kepentingan hawa nafsu dan urusan dunia. Adapun jika orang yang diasingkan adalah pelaku bid‘ah, atau terang-terangan berbuat zalim atau fasik, maka tidak haram mengasingkannya selamanya. Demikian pula apabila dalam pengasingan tersebut terdapat kemaslahatan agama. Dan Allah Maha Mengetahui. Nasihat PenutupMasalah rumah tangga sering bermula dari hal kecil yang dibiarkan membesar. Jangan cepat melabeli pasangan dengan nusyuz tanpa tabayyun dan komunikasi yang baik. Suami harus bijak memimpin, dan istri hendaknya menjaga ketaatan dalam hal yang ma’ruf. Rumah tangga yang sakinah dibangun dengan ilmu, bukan emosi.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ بُيُوتَنَا، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَارْزُقْنَا الْمَوَدَّةَ وَالرَّحْمَةَAllāhumma aṣliḥ buyūtanā, wa allif bayna qulūbinā, warzuqnā al-mawaddata wa ar-raḥmah.“Ya Allah, perbaikilah rumah tangga kami, satukan hati kami, dan karuniakan kepada kami kasih sayang dan rahmat.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih rumah tangga hak suami istri hukum nusyuz islam keluarga keluarga sakinah masalah rumah tangga matan taqrib matan taqrib kitab nikah nasihat pernikahan nusyuz istri solusi rumah tangga islam taat kepada suami
Rumah tangga tidak selalu berjalan mulus, terkadang muncul sikap pembangkangan yang disebut nusyuz. Islam tidak membiarkan masalah ini tanpa solusi, tetapi memberi tahapan penyelesaian yang bijak. Dengan memahami nusyuz, suami dan istri bisa menjaga keharmonisan sesuai tuntunan syariat.Baca juga: Menolak Hubungan Intim dengan Suami: Apakah Itu Nusyuz dan Ada Nafkah?  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Apa itu Nusyuz? 3. Hukum Nusyuz 4. Bagaimana Nusyuz Terjadi? 5. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata: وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat). Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.  PenjelasanApa itu Nusyuz?Nusyuz berarti sikap durhaka, yang diambil dari kata nisyz yang berarti ketidaktaatan. Nusyuz seorang wanita adalah ketidaktaatannya terhadap suami dan sikapnya yang menolak kewajiban yang Allah tetapkan padanya, yaitu taat kepada suami. Ibnu Faris berkata: “Nusyuz wanita berarti dia menolak suaminya.” Allah berfirman,وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ“Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya…” (QS. An-Nisa: 34), yang artinya kamu khawatir mereka akan berbuat durhaka. Hukum NusyuzNusyuz wanita adalah haram dan merupakan dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهِ، فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu dia menolak dan tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari, no. 3237, 5193 dan Muslim, no. 1436).Dalam riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ! مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا، حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya! Tidak ada seorang pun suami yang mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak, melainkan Tuhan di langit akan murka kepadanya hingga ia meridai istrinya.” (HR. Muslim, no. 1436).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan memenuhi hak Tuhan-Nya sampai dia memenuhi hak suaminya.” (HR. Ibnu Majah. no. 1515. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Bagaimana Nusyuz Terjadi?Nusyuz pada wanita terjadi jika dia keluar dari ketaatan kepada suami dan menentangnya, seperti:keluar dari rumah tanpa alasan yang sah atau tanpa izin suami,bepergian tanpa izin atau restu suami,tidak membuka pintu saat suami hendak masuk, ataumenolak ajakan suami untuk berhubungan intim tanpa alasan yang sah seperti sakit, atau sibuk dengan urusannya sendiri.Cara mengatasi nusyuz yang disebutkan di atas disebutkan dalam ayat,وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34).Dalam Fathul Qarib disebutkan:Apabila suami khawatir akan terjadinya nusyuz dari istrinya—dalam sebagian redaksi disebutkan, “apabila telah tampak nusyuz istri,” yakni sudah jelas—maka suami menasihatinya tanpa memukul dan tanpa mengasingkannya. Misalnya dengan mengatakan, “Bertakwalah kepada Allah dalam menunaikan hak yang wajib engkau penuhi untukku, dan ketahuilah bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah dan giliran.”Mencela suami tidak termasuk nusyuz, namun karena perbuatan itu istri berhak diberi tindakan pendisiplinan oleh suami menurut pendapat yang lebih sahih, dan perkara tersebut tidak diangkat ke hadapan hakim.Jika setelah dinasihati istri tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya di tempat tidur, yaitu tidak menggaulinya di ranjangnya. Adapun mengasingkan dengan tidak berbicara lebih dari tiga hari hukumnya haram. Dalam kitab Ar-Raudhah disebutkan bahwa larangan ini berlaku apabila pengasingan dilakukan tanpa alasan syar‘i; jika ada alasan syar‘i, maka menambah dari tiga hari tidaklah haram.Jika istri tetap melakukan nusyuz dengan mengulanginya, maka suami boleh mengasingkannya dan memukulnya sebagai bentuk pendisiplinan. Apabila pukulan tersebut menyebabkan kematian, maka wajib dikenakan ganti rugi.Karena nusyuz, gugurlah hak giliran dan nafkah istri.Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:Apabila telah tampak nusyuz dari seorang istri, maka suami menasihatinya. Jika ia tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya. Jika ia tetap menetapi nusyuz tersebut, maka suami memukulnya. Dan karena nusyuz itu gugurlah hak giliran dan nafkahnya.Apabila dari seorang istri tampak tanda-tanda nusyuz, baik melalui ucapan maupun perbuatan—melalui ucapan misalnya sebelumnya ia terbiasa berbicara dengan baik, atau ketika dipanggil suaminya ia menjawab dengan “labbaik” dan semisalnya, lalu hal itu berubah; atau melalui perbuatan, yaitu sebelumnya ia bersikap ceria dan ramah kepada suaminya, lalu menampakkan wajah masam, atau menunjukkan sikap berpaling yang berbeda dari kebiasaan pergaulan baik yang telah dikenal—maka suami menasihatinya dengan ucapan. Misalnya dengan mengatakan, “Perubahan apa ini yang terjadi padamu? Dahulu aku mengenalmu tidak seperti ini. Bertakwalah kepada Allah, karena hakku wajib engkau penuhi.” Suami juga menjelaskan kepadanya bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah, pakaian, dan hak giliran. Dalil hal ini adalah firman Allah Ta‘ala: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka.”Pada tahap ini suami tidak boleh mengasingkannya dan tidak boleh memukulnya, karena masih ada kemungkinan bahwa hal tersebut belum benar-benar nusyuz, atau bisa jadi istri memiliki alasan, atau ia akan bertobat. Bahkan dianjurkan bagi suami untuk berbuat baik kepadanya dan melunakkan hatinya.Jika istri tetap bersikeras melakukan nusyuz dan hal itu tampak jelas darinya, seperti ketika suami mengajaknya ke tempat tidur lalu ia menolak, dan penolakannya sampai pada tingkat yang membuat suami harus bersusah payah untuk mengembalikannya kepada ketaatan—bukan sekadar penolakan manja—atau ia keluar dari rumah suami, dan semisalnya, maka suami mengasingkannya di tempat tidur. Ia tidak mengasingkannya dengan tidak berbicara.Tentang mengasingkan istri (hajr) dengan tidak berbicara, apakah hukumnya haram atau makruh, terdapat dua pendapat dari Imam. Imam berkata, “Menurutku, tidak haram menahan diri dari berbicara sama sekali. Namun jika ia berbicara, maka ia wajib menjawab, seperti menjawab salam dan memulai salam.” Ar-Rafi‘i berkata, bagi yang berpendapat haram, dapat dikatakan bahwa meninggalkan berbicara tanpa maksud tidaklah terlarang. Akan tetapi jika dilakukan dengan niat mengasingkan, maka hukumnya haram. Sebagaimana parfum dan semisalnya, jika ditinggalkan seseorang tanpa maksud tertentu, maka ia tidak berdosa; namun jika ditinggalkan dengan niat berkabung, maka ia berdosa.Diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi‘i bahwa apabila suami mengasingkan (hajr) istrinya dengan tidak berbicara, maka tidak boleh lebih dari tiga hari. Jika lebih dari itu, ia berdosa. Ibnu Ar-Rif‘ah berkata, tempat terjadinya perbedaan pendapat adalah pada waktu lebih dari tiga hari. Adapun tiga hari, maka tidak haram secara pasti. Imam Nawawi berkata, pendapat yang benar adalah memastikan keharaman mengasingkan lebih dari tiga hari, dan tidak haramnya tiga hari berdasarkan hadis sahih: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengasingkan saudaranya lebih dari tiga hari.”Para ulama kami dan selain mereka menjelaskan bahwa hal ini berlaku pada pengasingan tanpa alasan syar‘i. Adapun jika ada alasan, seperti orang yang diasingkan itu memiliki kondisi tercela karena bid‘ah, kefasikan, atau semisalnya, atau apabila pengasingan tersebut membawa kebaikan bagi agama pihak yang mengasingkan atau yang diasingkan, maka tidak haram. Dengan pengertian ini dipahami apa yang diriwayatkan tentang Nabi ﷺ yang mengasingkan Ka‘ab bin Malik dan dua sahabatnya, serta larangan beliau kepada para sahabat untuk berbicara dengan mereka. Demikian pula apa yang diriwayatkan tentang sebagian salaf yang mengasingkan sebagian lainnya.Disebutkan pula dalam Kitab Al-Iman bahwa mengasingkan seorang muslim lebih dari tiga hari adalah haram. Hal ini berlaku apabila pengasingan tersebut karena kepentingan hawa nafsu dan urusan dunia. Adapun jika orang yang diasingkan adalah pelaku bid‘ah, atau terang-terangan berbuat zalim atau fasik, maka tidak haram mengasingkannya selamanya. Demikian pula apabila dalam pengasingan tersebut terdapat kemaslahatan agama. Dan Allah Maha Mengetahui. Nasihat PenutupMasalah rumah tangga sering bermula dari hal kecil yang dibiarkan membesar. Jangan cepat melabeli pasangan dengan nusyuz tanpa tabayyun dan komunikasi yang baik. Suami harus bijak memimpin, dan istri hendaknya menjaga ketaatan dalam hal yang ma’ruf. Rumah tangga yang sakinah dibangun dengan ilmu, bukan emosi.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ بُيُوتَنَا، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَارْزُقْنَا الْمَوَدَّةَ وَالرَّحْمَةَAllāhumma aṣliḥ buyūtanā, wa allif bayna qulūbinā, warzuqnā al-mawaddata wa ar-raḥmah.“Ya Allah, perbaikilah rumah tangga kami, satukan hati kami, dan karuniakan kepada kami kasih sayang dan rahmat.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih rumah tangga hak suami istri hukum nusyuz islam keluarga keluarga sakinah masalah rumah tangga matan taqrib matan taqrib kitab nikah nasihat pernikahan nusyuz istri solusi rumah tangga islam taat kepada suami


Rumah tangga tidak selalu berjalan mulus, terkadang muncul sikap pembangkangan yang disebut nusyuz. Islam tidak membiarkan masalah ini tanpa solusi, tetapi memberi tahapan penyelesaian yang bijak. Dengan memahami nusyuz, suami dan istri bisa menjaga keharmonisan sesuai tuntunan syariat.Baca juga: Menolak Hubungan Intim dengan Suami: Apakah Itu Nusyuz dan Ada Nafkah?  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Apa itu Nusyuz? 3. Hukum Nusyuz 4. Bagaimana Nusyuz Terjadi? 5. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata: وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat). Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.  PenjelasanApa itu Nusyuz?Nusyuz berarti sikap durhaka, yang diambil dari kata nisyz yang berarti ketidaktaatan. Nusyuz seorang wanita adalah ketidaktaatannya terhadap suami dan sikapnya yang menolak kewajiban yang Allah tetapkan padanya, yaitu taat kepada suami. Ibnu Faris berkata: “Nusyuz wanita berarti dia menolak suaminya.” Allah berfirman,وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ“Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya…” (QS. An-Nisa: 34), yang artinya kamu khawatir mereka akan berbuat durhaka. Hukum NusyuzNusyuz wanita adalah haram dan merupakan dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهِ، فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu dia menolak dan tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari, no. 3237, 5193 dan Muslim, no. 1436).Dalam riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ! مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا، حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya! Tidak ada seorang pun suami yang mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak, melainkan Tuhan di langit akan murka kepadanya hingga ia meridai istrinya.” (HR. Muslim, no. 1436).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan memenuhi hak Tuhan-Nya sampai dia memenuhi hak suaminya.” (HR. Ibnu Majah. no. 1515. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Bagaimana Nusyuz Terjadi?Nusyuz pada wanita terjadi jika dia keluar dari ketaatan kepada suami dan menentangnya, seperti:keluar dari rumah tanpa alasan yang sah atau tanpa izin suami,bepergian tanpa izin atau restu suami,tidak membuka pintu saat suami hendak masuk, ataumenolak ajakan suami untuk berhubungan intim tanpa alasan yang sah seperti sakit, atau sibuk dengan urusannya sendiri.Cara mengatasi nusyuz yang disebutkan di atas disebutkan dalam ayat,وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34).Dalam Fathul Qarib disebutkan:Apabila suami khawatir akan terjadinya nusyuz dari istrinya—dalam sebagian redaksi disebutkan, “apabila telah tampak nusyuz istri,” yakni sudah jelas—maka suami menasihatinya tanpa memukul dan tanpa mengasingkannya. Misalnya dengan mengatakan, “Bertakwalah kepada Allah dalam menunaikan hak yang wajib engkau penuhi untukku, dan ketahuilah bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah dan giliran.”Mencela suami tidak termasuk nusyuz, namun karena perbuatan itu istri berhak diberi tindakan pendisiplinan oleh suami menurut pendapat yang lebih sahih, dan perkara tersebut tidak diangkat ke hadapan hakim.Jika setelah dinasihati istri tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya di tempat tidur, yaitu tidak menggaulinya di ranjangnya. Adapun mengasingkan dengan tidak berbicara lebih dari tiga hari hukumnya haram. Dalam kitab Ar-Raudhah disebutkan bahwa larangan ini berlaku apabila pengasingan dilakukan tanpa alasan syar‘i; jika ada alasan syar‘i, maka menambah dari tiga hari tidaklah haram.Jika istri tetap melakukan nusyuz dengan mengulanginya, maka suami boleh mengasingkannya dan memukulnya sebagai bentuk pendisiplinan. Apabila pukulan tersebut menyebabkan kematian, maka wajib dikenakan ganti rugi.Karena nusyuz, gugurlah hak giliran dan nafkah istri.Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:Apabila telah tampak nusyuz dari seorang istri, maka suami menasihatinya. Jika ia tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya. Jika ia tetap menetapi nusyuz tersebut, maka suami memukulnya. Dan karena nusyuz itu gugurlah hak giliran dan nafkahnya.Apabila dari seorang istri tampak tanda-tanda nusyuz, baik melalui ucapan maupun perbuatan—melalui ucapan misalnya sebelumnya ia terbiasa berbicara dengan baik, atau ketika dipanggil suaminya ia menjawab dengan “labbaik” dan semisalnya, lalu hal itu berubah; atau melalui perbuatan, yaitu sebelumnya ia bersikap ceria dan ramah kepada suaminya, lalu menampakkan wajah masam, atau menunjukkan sikap berpaling yang berbeda dari kebiasaan pergaulan baik yang telah dikenal—maka suami menasihatinya dengan ucapan. Misalnya dengan mengatakan, “Perubahan apa ini yang terjadi padamu? Dahulu aku mengenalmu tidak seperti ini. Bertakwalah kepada Allah, karena hakku wajib engkau penuhi.” Suami juga menjelaskan kepadanya bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah, pakaian, dan hak giliran. Dalil hal ini adalah firman Allah Ta‘ala: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka.”Pada tahap ini suami tidak boleh mengasingkannya dan tidak boleh memukulnya, karena masih ada kemungkinan bahwa hal tersebut belum benar-benar nusyuz, atau bisa jadi istri memiliki alasan, atau ia akan bertobat. Bahkan dianjurkan bagi suami untuk berbuat baik kepadanya dan melunakkan hatinya.Jika istri tetap bersikeras melakukan nusyuz dan hal itu tampak jelas darinya, seperti ketika suami mengajaknya ke tempat tidur lalu ia menolak, dan penolakannya sampai pada tingkat yang membuat suami harus bersusah payah untuk mengembalikannya kepada ketaatan—bukan sekadar penolakan manja—atau ia keluar dari rumah suami, dan semisalnya, maka suami mengasingkannya di tempat tidur. Ia tidak mengasingkannya dengan tidak berbicara.Tentang mengasingkan istri (hajr) dengan tidak berbicara, apakah hukumnya haram atau makruh, terdapat dua pendapat dari Imam. Imam berkata, “Menurutku, tidak haram menahan diri dari berbicara sama sekali. Namun jika ia berbicara, maka ia wajib menjawab, seperti menjawab salam dan memulai salam.” Ar-Rafi‘i berkata, bagi yang berpendapat haram, dapat dikatakan bahwa meninggalkan berbicara tanpa maksud tidaklah terlarang. Akan tetapi jika dilakukan dengan niat mengasingkan, maka hukumnya haram. Sebagaimana parfum dan semisalnya, jika ditinggalkan seseorang tanpa maksud tertentu, maka ia tidak berdosa; namun jika ditinggalkan dengan niat berkabung, maka ia berdosa.Diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi‘i bahwa apabila suami mengasingkan (hajr) istrinya dengan tidak berbicara, maka tidak boleh lebih dari tiga hari. Jika lebih dari itu, ia berdosa. Ibnu Ar-Rif‘ah berkata, tempat terjadinya perbedaan pendapat adalah pada waktu lebih dari tiga hari. Adapun tiga hari, maka tidak haram secara pasti. Imam Nawawi berkata, pendapat yang benar adalah memastikan keharaman mengasingkan lebih dari tiga hari, dan tidak haramnya tiga hari berdasarkan hadis sahih: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengasingkan saudaranya lebih dari tiga hari.”Para ulama kami dan selain mereka menjelaskan bahwa hal ini berlaku pada pengasingan tanpa alasan syar‘i. Adapun jika ada alasan, seperti orang yang diasingkan itu memiliki kondisi tercela karena bid‘ah, kefasikan, atau semisalnya, atau apabila pengasingan tersebut membawa kebaikan bagi agama pihak yang mengasingkan atau yang diasingkan, maka tidak haram. Dengan pengertian ini dipahami apa yang diriwayatkan tentang Nabi ﷺ yang mengasingkan Ka‘ab bin Malik dan dua sahabatnya, serta larangan beliau kepada para sahabat untuk berbicara dengan mereka. Demikian pula apa yang diriwayatkan tentang sebagian salaf yang mengasingkan sebagian lainnya.Disebutkan pula dalam Kitab Al-Iman bahwa mengasingkan seorang muslim lebih dari tiga hari adalah haram. Hal ini berlaku apabila pengasingan tersebut karena kepentingan hawa nafsu dan urusan dunia. Adapun jika orang yang diasingkan adalah pelaku bid‘ah, atau terang-terangan berbuat zalim atau fasik, maka tidak haram mengasingkannya selamanya. Demikian pula apabila dalam pengasingan tersebut terdapat kemaslahatan agama. Dan Allah Maha Mengetahui. Nasihat PenutupMasalah rumah tangga sering bermula dari hal kecil yang dibiarkan membesar. Jangan cepat melabeli pasangan dengan nusyuz tanpa tabayyun dan komunikasi yang baik. Suami harus bijak memimpin, dan istri hendaknya menjaga ketaatan dalam hal yang ma’ruf. Rumah tangga yang sakinah dibangun dengan ilmu, bukan emosi.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ بُيُوتَنَا، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَارْزُقْنَا الْمَوَدَّةَ وَالرَّحْمَةَAllāhumma aṣliḥ buyūtanā, wa allif bayna qulūbinā, warzuqnā al-mawaddata wa ar-raḥmah.“Ya Allah, perbaikilah rumah tangga kami, satukan hati kami, dan karuniakan kepada kami kasih sayang dan rahmat.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih rumah tangga hak suami istri hukum nusyuz islam keluarga keluarga sakinah masalah rumah tangga matan taqrib matan taqrib kitab nikah nasihat pernikahan nusyuz istri solusi rumah tangga islam taat kepada suami

Zhihar dalam Islam: Kisah Khawlah, Hukum, dan Pelajaran Rumah Tangga

Masalah rumah tangga bukan hal baru, bahkan terjadi pada generasi sahabat. Salah satu kisah penting adalah zhihar yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Dari peristiwa ini, Allah turunkan hukum sekaligus pelajaran besar tentang menjaga lisan dan memperbaiki hubungan.Baca juga: Haramkah Memanggil Istri dengan Ibu, Ummi, Dek?  Daftar Isi tutup 1. Pengertian dan Hukum Zhihar serta Kafaratnya 2. Apa itu Zhihar? 3. Kafarat Zhihar 4. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat Zhihar 5. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya Hukumnya 6. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labah 7. Penutup  Pengertian dan Hukum Zhihar serta KafaratnyaAl-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:فَصْلٌ وَالظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِزَوْجَتِهِ: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي، فَإِذَا قَالَ ذَلِكَ وَلَمْ يُتْبِعْهُ بِالطَّلَاقِ صَارَ عَائِدًا، وَلَزِمَتْهُ الْكَفَّارَةُ، وَالْكَفَّارَةُ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ سَلِيمَةٍ مِنَ الْعُيُوبِ الْمُضِرَّةِ بِالْعَمَلِ وَالْكَسْبِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا، لِكُلِّ مِسْكِينٍ مُدٌّ، وَلَا يَحِلُّ لِلْمُظَاهِرِ وَطْؤُهَا حَتَّى يُكَفِّرَ.“Fasal.” Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Jika ia mengucapkan hal tersebut dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali (kepada istrinya) dan wajib atasnya kafarat. Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengganggu kerja dan penghasilan. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang miskin satu mud. Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya sampai ia menunaikan kafarat.  Apa itu Zhihar?Zhihar secara bahasa diambil dari kata “punggung”. Secara istilah syariat, zhihar adalah menyerupakan istri yang belum ditalak bain dengan perempuan yang tidak halal baginya.Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Disebutkan “punggung” bukan selainnya (seperti perut), karena punggung adalah tempat tunggangan, dan istri adalah tempat bagi suami.Jika seorang suami mengatakan hal tersebut kepada istrinya, yaitu “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali kepada istrinya, dan wajib baginya kafarat. Kafarat tersebut bersifat berurutan. Kafarat ZhiharKafarat pertama adalah memerdekakan seorang budak mukmin, yaitu seorang muslim, meskipun keislamannya karena salah satu orang tuanya, serta terbebas dari cacat yang jelas mengganggu kerja dan penghasilan.Jika tidak mendapatkan budak tersebut, baik karena tidak mampu secara nyata atau secara hukum, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Dua bulan tersebut dihitung berdasarkan bulan hijriyah, meskipun kurang dari tiga puluh hari. Puasa tersebut harus diniatkan sebagai kafarat sejak malam hari. Dalam pendapat yang lebih kuat, tidak disyaratkan niat khusus untuk berturut-turut.Jika tidak mampu berpuasa dua bulan atau tidak mampu menjalankannya secara berturut-turut, maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin atau fakir. Setiap orang miskin atau fakir mendapatkan satu mud dari jenis makanan pokok yang digunakan dalam zakat fitrah, yaitu dari makanan pokok negeri setempat seperti gandum atau jelai, bukan berupa tepung atau makanan olahan.Jika orang yang wajib kafarat tidak mampu melakukan ketiga hal tersebut, maka kewajiban kafarat tetap menjadi tanggungannya. Jika suatu saat ia mampu, maka ia harus menunaikannya, walaupun hanya sebagian, seperti satu mud atau kurang dari itu, maka tetap dikeluarkan sesuai kemampuannya.Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya yang dizhihar sampai ia menunaikan kafarat tersebut. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat ZhiharAllah Ta’ala berfirman,قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (١)“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujādilah: 1)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Tafsir Surah Al-Mujādilah, dan surah ini adalah surah Madaniyah.Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu‘awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya meliputi seluruh suara. Sungguh telah datang seorang wanita yang mengajukan gugatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara aku berada di sudut rumah, aku tidak mendengar apa yang ia katakan. Maka Allah menurunkan ayat: ‘Sungguh Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya’ hingga akhir ayat.”Demikian pula diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dalam Kitab Tauhid secara mu‘allaq, ia berkata: Al-A‘mash dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, lalu menyebutkan hadits tersebut. Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Jarir dari berbagai jalur, dari Al-A‘mash dengan sanad yang sama.Dalam riwayat Ibnu Abi Hatim, dari Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Maha Suci Dzat yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu. Aku benar-benar mendengar ucapan Khawlah binti Tsa‘labah, namun sebagian ucapannya samar bagiku. Ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, ia telah menghabiskan masa mudaku, dan aku telah melahirkan anak-anak untuknya. Ketika usiaku telah tua dan aku tidak lagi memiliki anak, ia melakukan zhihar kepadaku. Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu.’”Ia berkata: Tidak lama kemudian, Jibril turun membawa ayat ini:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَاDisebutkan bahwa suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit.Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah: Suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit. Ia memiliki semacam gangguan (emosi). Jika gangguan itu datang dan memuncak, ia melakukan zhihar terhadap istrinya. Jika keadaan itu hilang, ia tidak mengatakan apa-apa. Maka istrinya datang kepada Rasulullah untuk meminta fatwa dalam masalah tersebut, dan mengadukannya kepada Allah. Lalu Allah menurunkan ayat:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِDemikian pula diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, bahwa seorang laki-laki memiliki gangguan serupa, lalu disebutkan kisah yang sama.Ibnu Abi Hatim berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma‘il Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Jarir—yaitu Ibnu Hazim—ia berkata: Aku mendengar Abu Yazid berkata:Aku bertemu dengan Umar bin Khattab, sementara beliau berjalan bersama orang-orang. Lalu seorang wanita—yang disebut Khawlah binti Tsa‘labah—menghentikannya. Maka beliau berhenti, mendekat kepadanya, menundukkan kepala untuk mendengarkannya, dan meletakkan tangannya di atas pundaknya hingga wanita itu selesai menyampaikan kebutuhannya, lalu ia pergi.Seorang lelaki berkata kepada beliau: “Wahai Amirul Mukminin, engkau menahan para pembesar Quraisy karena wanita tua ini?”Beliau menjawab: “Celaka engkau! Tahukah engkau siapa wanita ini?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Ini adalah wanita yang Allah mendengar pengaduannya dari atas tujuh langit. Ini adalah Khawlah binti Tsa‘labah. Demi Allah, seandainya ia tidak meninggalkanku sampai malam, aku tidak akan meninggalkannya sampai ia menyelesaikan kebutuhannya, kecuali untuk shalat, lalu aku kembali kepadanya hingga ia selesai.”Riwayat ini terputus antara Abu Yazid dan Umar bin Khattab, namun diriwayatkan pula melalui jalur lain.Ibnu Abi Hatim juga berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Mundzir bin Syadzan, telah menceritakan kepada kami Ya‘la, telah menceritakan kepada kami Zakariya dari ‘Amir, ia berkata: Wanita yang mengajukan gugatan tentang suaminya adalah Khawlah binti Ash-Shamit. Dan ibunya adalah Mu‘adzah, wanita yang disebut dalam firman Allah:وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا (النور: ٣٣)“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian.” (QS. An-Nur: 33)Yang benar adalah: Khawlah adalah istri dari Aus bin Ash-Shamit. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya HukumnyaAllah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (٢)“Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya), padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sungguh, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mujādilah: 2)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa‘d bin Ibrahim dan Ya‘qub, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, telah menceritakan kepadaku Ma‘mar bin Abdullah bin Hanzhalah, dari Ibnu Abdullah bin Salam, dari Khuwailah binti Tsa‘labah, ia berkata:“Demi Allah, tentang diriku dan tentang Aus bin Ash-Shamit, Allah menurunkan permulaan surah Al-Mujādilah. Aku hidup bersamanya, dan ia adalah seorang lelaki tua yang akhlaknya buruk. Pada suatu hari ia masuk menemuiku, lalu aku membantahnya dalam suatu hal. Ia marah dan berkata: ‘Engkau bagiku seperti punggung ibuku.’”Ia berkata: “Kemudian ia keluar dan duduk bersama kaumnya beberapa saat. Lalu ia kembali kepadaku dan ingin menggauliku. Aku berkata: ‘Tidak, demi Dzat yang jiwa Khuwailah berada di tangan-Nya, engkau tidak boleh menyentuhku setelah ucapanmu itu, sampai Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukum di antara kita.’”Ia berkata: “Ia mencoba mendekatiku, namun aku menolaknya, hingga aku berhasil mengalahkannya sebagaimana seorang wanita mengalahkan lelaki tua yang lemah, lalu aku menjauhkannya dariku.”Ia berkata: “Kemudian aku keluar menuju salah satu tetanggaku, meminjam pakaian darinya, lalu aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku duduk di hadapan beliau dan menceritakan apa yang aku alami, serta mengadukan buruknya akhlak suamiku.”Ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:‘Wahai Khuwailah, dia adalah sepupumu yang sudah tua, maka bertakwalah kepada Allah dalam menyikapinya.’”Ia berkata: “Demi Allah, aku tidak beranjak hingga turun wahyu Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami keadaan saat menerima wahyu, kemudian setelah selesai, beliau bersabda:‘Wahai Khuwailah, sungguh Allah telah menurunkan ayat tentangmu dan tentang suamimu.’”Kemudian beliau membacakan:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِhingga firman-Nya:وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌLalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku:“Perintahkan dia untuk memerdekakan seorang budak.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki budak untuk dimerdekakan.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia sudah tua dan tidak mampu berpuasa.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin dengan satu wasaq kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki itu.”Beliau bersabda: “Kami akan membantunya dengan satu ‘araq (takaran) kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku juga akan membantunya dengan satu ‘araq lagi.”Beliau bersabda: “Engkau benar dan telah berbuat baik. Pergilah dan sedekahkan itu atas namanya, dan berwasiatlah agar ia berbuat baik.”Ia berkata: “Maka aku pun melakukannya.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Thalaq melalui dua jalur dari Muhammad bin Ishaq. Dalam riwayat tersebut disebutkan: Khawlah binti Tsa‘labah, dan ada juga yang menyebutnya Khawlah binti Malik bin Tsa‘labah, serta diperkecil menjadi Khuwailah. Semua penyebutan ini tidak bertentangan.Inilah pendapat yang benar tentang sebab turunnya awal surah ini. Adapun hadits Salamah bin Shakhr, tidak disebutkan sebagai sebab turunnya ayat, namun ia diperintahkan menjalankan apa yang telah ditetapkan dalam ayat tersebut, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa, atau memberi makan.Disebutkan bahwa ia berkata:“Aku adalah seorang lelaki yang memiliki hasrat besar terhadap wanita. Ketika masuk bulan Ramadhan, aku melakukan zhihar terhadap istriku hingga selesai Ramadhan, karena khawatir aku akan mendatanginya di malam hari lalu berlanjut hingga siang hari dan aku tidak mampu menahan diri.”Kemudian ia melanggar hal tersebut, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan keadaannya. Nabi bersabda:“Apakah benar engkau melakukan itu?” Ia menjawab: “Ya.”Beliau bersabda: “Merdekakan budak.” Ia menjawab: “Aku tidak mampu.”Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.” Ia menjawab: “Bukankah aku terkena masalah ini karena puasa?”Beliau bersabda: “Bersedekahlah.” Ia menjawab: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, kami tidak memiliki makanan untuk makan malam.”Beliau bersabda: “Pergilah kepada pengelola sedekah Bani Zuraik, ambillah darinya, lalu beri makan enam puluh orang miskin, dan sisanya gunakan untukmu dan keluargamu.”Ia berkata: “Aku kembali kepada kaumku dan berkata: Aku menemukan kesempitan dan buruknya pendapat pada kalian, namun aku menemukan kelapangan dan keberkahan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Diriwayatkan pula bahwa yang pertama kali melakukan zhihar dalam Islam adalah Aus bin Ash-Shamit, saudara dari Ubadah bin Ash-Shamit, dan istrinya adalah Khawlah binti Tsa‘labah.Pada masa jahiliah, zhihar dianggap sebagai talak. Namun Allah memberikan keringanan bagi umat ini, dengan menjadikannya bukan talak, tetapi mewajibkan kafarat.Firman Allah:مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ“Istri-istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka.”Artinya, seorang istri tidak menjadi ibu hanya karena ucapan suami: “Engkau seperti ibuku”, atau “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan semacamnya.Firman-Nya:وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا“Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta.”Maksudnya, ucapan yang buruk dan batil.Firman-Nya:وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ“Dan sungguh Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”Maksudnya, Allah memaafkan apa yang terjadi di masa jahiliah, dan juga ucapan yang keluar tanpa sengaja dari lisan yang tidak dimaksudkan.Sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki berkata kepada istrinya: “Wahai saudariku.” Maka beliau bersabda:“Apakah dia saudaramu?”Ini adalah bentuk pengingkaran, namun beliau tidak mengharamkan istrinya hanya karena ucapan tersebut, karena tidak dimaksudkan. Namun jika dimaksudkan, maka hukumnya haram, karena tidak ada perbedaan antara ibu dan selainnya dari mahram seperti saudara perempuan, bibi, dan yang semisalnya. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labahKisah zhihar yang dilakukan oleh Aus bin Ash-Shamit kepada istrinya Khawlah binti Tsa’labah bukan sekadar cerita hukum, tetapi sangat relevan dengan realita rumah tangga hari ini. Ada beberapa pelajaran penting yang bisa kita tarik:1. Emosi Sesaat Bisa Menghancurkan Rumah TanggaAus mengucapkan zhihar dalam kondisi marah. Ini menunjukkan bahwa ucapan yang keluar saat emosi bisa berdampak besar.Pelajaran hari ini:Banyak konflik rumah tangga bermula dari ucapan spontan—kata-kata kasar, ancaman cerai, atau merendahkan pasangan.Padahal satu kalimat bisa melukai, bahkan merusak hubungan bertahun-tahun.2. Jangan Main-Main dengan Ucapan SeriusDi masa jahiliah, zhihar dianggap talak. Islam mengoreksinya, namun tetap memberi konsekuensi berat (kafarat).Pelajaran hari ini:Ucapan seperti:“Aku capek sama kamu!”“Kita selesai saja!”“Kamu seperti bukan istriku!”Meskipun dianggap “sekadar emosi”, dalam Islam ucapan punya konsekuensi. Lisan tidak boleh diremehkan.3. Istri Boleh Mengadu dan Mencari SolusiKhawlah tidak diam. Ia mengadu kepada Nabi ﷺ dan kepada Allah.Pelajaran hari ini:Istri yang terzalimi tidak harus memendam semuanya.Ia boleh:mencari solusi,berkonsultasi,bahkan mengadukan kepada pihak yang amanah.Ini penting dalam membangun rumah tangga sehat, bukan rumah tangga yang “diam tapi penuh luka”.4. Allah Mendengar Keluhan Hamba-NyaAllah langsung menurunkan ayat karena keluhan Khawlah.Pelajaran hari ini:Tidak semua masalah rumah tangga bisa diselesaikan manusia.Namun semua keluhan didengar oleh Allah.Kadang:kita tidak dipahami pasangan,tidak didengar keluarga,bahkan tidak ada solusi cepat.Tapi Allah Maha Mendengar.5. Suami Harus Bertanggung Jawab atas KesalahannyaAus tidak dibiarkan begitu saja. Ia wajib menunaikan kafarat.Pelajaran hari ini:Dalam rumah tangga:salah harus diakui,kesalahan harus ditebus,tidak cukup hanya “maaf ya”.Suami harus belajar bertanggung jawab, bukan sekadar meredakan konflik sesaat.6. Islam Menjaga Rumah Tangga, Bukan Mempermudah PerceraianZhihar diubah dari “talak” menjadi “dosa yang harus ditebus”.Pelajaran hari ini:Islam tidak ingin rumah tangga hancur karena emosi sesaat.Ada mekanisme:menahan,memperbaiki,menebus kesalahan.Ini pelajaran besar bagi pasangan yang mudah berkata “cerai”.7. Pentingnya Akhlak dalam Rumah TanggaDisebutkan bahwa Aus memiliki akhlak yang kurang baik.Pelajaran hari ini:Banyak masalah rumah tangga bukan karena ekonomi, tapi karena:akhlak buruk,mudah marah,tidak sabar,ego tinggi.Padahal kunci sakinah bukan harta, tapi akhlak. PenutupKisah zhihar ini mengajarkan bahwa masalah rumah tangga bukan hal baru—sudah ada sejak zaman sahabat. Namun solusi Islam sangat indah: menata lisan, menjaga emosi, memberi ruang pengaduan, dan menuntut tanggung jawab.Hari ini, yang sering rusak bukan karena masalah besar, tetapi karena hal kecil yang dibesar-besarkan—ucapan yang tidak dijaga, emosi yang tidak dikendalikan, dan ego yang tidak ditundukkan.Semoga setiap rumah tangga kita dijaga dari ucapan yang merusak, dan dihiasi dengan kesabaran, kelembutan, serta tanggung jawab. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Tafsir Ibnu Katsir —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih keluarga hukum zhihar kafarat zhihar kisah sahabat konflik suami istri matan taqrib matan taqrib kitab nikah menjaga lisan nasihat pernikahan rumah tangga islami surat al mujadilah zhihar

Zhihar dalam Islam: Kisah Khawlah, Hukum, dan Pelajaran Rumah Tangga

Masalah rumah tangga bukan hal baru, bahkan terjadi pada generasi sahabat. Salah satu kisah penting adalah zhihar yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Dari peristiwa ini, Allah turunkan hukum sekaligus pelajaran besar tentang menjaga lisan dan memperbaiki hubungan.Baca juga: Haramkah Memanggil Istri dengan Ibu, Ummi, Dek?  Daftar Isi tutup 1. Pengertian dan Hukum Zhihar serta Kafaratnya 2. Apa itu Zhihar? 3. Kafarat Zhihar 4. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat Zhihar 5. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya Hukumnya 6. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labah 7. Penutup  Pengertian dan Hukum Zhihar serta KafaratnyaAl-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:فَصْلٌ وَالظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِزَوْجَتِهِ: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي، فَإِذَا قَالَ ذَلِكَ وَلَمْ يُتْبِعْهُ بِالطَّلَاقِ صَارَ عَائِدًا، وَلَزِمَتْهُ الْكَفَّارَةُ، وَالْكَفَّارَةُ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ سَلِيمَةٍ مِنَ الْعُيُوبِ الْمُضِرَّةِ بِالْعَمَلِ وَالْكَسْبِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا، لِكُلِّ مِسْكِينٍ مُدٌّ، وَلَا يَحِلُّ لِلْمُظَاهِرِ وَطْؤُهَا حَتَّى يُكَفِّرَ.“Fasal.” Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Jika ia mengucapkan hal tersebut dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali (kepada istrinya) dan wajib atasnya kafarat. Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengganggu kerja dan penghasilan. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang miskin satu mud. Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya sampai ia menunaikan kafarat.  Apa itu Zhihar?Zhihar secara bahasa diambil dari kata “punggung”. Secara istilah syariat, zhihar adalah menyerupakan istri yang belum ditalak bain dengan perempuan yang tidak halal baginya.Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Disebutkan “punggung” bukan selainnya (seperti perut), karena punggung adalah tempat tunggangan, dan istri adalah tempat bagi suami.Jika seorang suami mengatakan hal tersebut kepada istrinya, yaitu “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali kepada istrinya, dan wajib baginya kafarat. Kafarat tersebut bersifat berurutan. Kafarat ZhiharKafarat pertama adalah memerdekakan seorang budak mukmin, yaitu seorang muslim, meskipun keislamannya karena salah satu orang tuanya, serta terbebas dari cacat yang jelas mengganggu kerja dan penghasilan.Jika tidak mendapatkan budak tersebut, baik karena tidak mampu secara nyata atau secara hukum, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Dua bulan tersebut dihitung berdasarkan bulan hijriyah, meskipun kurang dari tiga puluh hari. Puasa tersebut harus diniatkan sebagai kafarat sejak malam hari. Dalam pendapat yang lebih kuat, tidak disyaratkan niat khusus untuk berturut-turut.Jika tidak mampu berpuasa dua bulan atau tidak mampu menjalankannya secara berturut-turut, maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin atau fakir. Setiap orang miskin atau fakir mendapatkan satu mud dari jenis makanan pokok yang digunakan dalam zakat fitrah, yaitu dari makanan pokok negeri setempat seperti gandum atau jelai, bukan berupa tepung atau makanan olahan.Jika orang yang wajib kafarat tidak mampu melakukan ketiga hal tersebut, maka kewajiban kafarat tetap menjadi tanggungannya. Jika suatu saat ia mampu, maka ia harus menunaikannya, walaupun hanya sebagian, seperti satu mud atau kurang dari itu, maka tetap dikeluarkan sesuai kemampuannya.Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya yang dizhihar sampai ia menunaikan kafarat tersebut. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat ZhiharAllah Ta’ala berfirman,قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (١)“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujādilah: 1)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Tafsir Surah Al-Mujādilah, dan surah ini adalah surah Madaniyah.Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu‘awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya meliputi seluruh suara. Sungguh telah datang seorang wanita yang mengajukan gugatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara aku berada di sudut rumah, aku tidak mendengar apa yang ia katakan. Maka Allah menurunkan ayat: ‘Sungguh Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya’ hingga akhir ayat.”Demikian pula diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dalam Kitab Tauhid secara mu‘allaq, ia berkata: Al-A‘mash dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, lalu menyebutkan hadits tersebut. Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Jarir dari berbagai jalur, dari Al-A‘mash dengan sanad yang sama.Dalam riwayat Ibnu Abi Hatim, dari Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Maha Suci Dzat yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu. Aku benar-benar mendengar ucapan Khawlah binti Tsa‘labah, namun sebagian ucapannya samar bagiku. Ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, ia telah menghabiskan masa mudaku, dan aku telah melahirkan anak-anak untuknya. Ketika usiaku telah tua dan aku tidak lagi memiliki anak, ia melakukan zhihar kepadaku. Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu.’”Ia berkata: Tidak lama kemudian, Jibril turun membawa ayat ini:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَاDisebutkan bahwa suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit.Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah: Suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit. Ia memiliki semacam gangguan (emosi). Jika gangguan itu datang dan memuncak, ia melakukan zhihar terhadap istrinya. Jika keadaan itu hilang, ia tidak mengatakan apa-apa. Maka istrinya datang kepada Rasulullah untuk meminta fatwa dalam masalah tersebut, dan mengadukannya kepada Allah. Lalu Allah menurunkan ayat:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِDemikian pula diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, bahwa seorang laki-laki memiliki gangguan serupa, lalu disebutkan kisah yang sama.Ibnu Abi Hatim berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma‘il Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Jarir—yaitu Ibnu Hazim—ia berkata: Aku mendengar Abu Yazid berkata:Aku bertemu dengan Umar bin Khattab, sementara beliau berjalan bersama orang-orang. Lalu seorang wanita—yang disebut Khawlah binti Tsa‘labah—menghentikannya. Maka beliau berhenti, mendekat kepadanya, menundukkan kepala untuk mendengarkannya, dan meletakkan tangannya di atas pundaknya hingga wanita itu selesai menyampaikan kebutuhannya, lalu ia pergi.Seorang lelaki berkata kepada beliau: “Wahai Amirul Mukminin, engkau menahan para pembesar Quraisy karena wanita tua ini?”Beliau menjawab: “Celaka engkau! Tahukah engkau siapa wanita ini?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Ini adalah wanita yang Allah mendengar pengaduannya dari atas tujuh langit. Ini adalah Khawlah binti Tsa‘labah. Demi Allah, seandainya ia tidak meninggalkanku sampai malam, aku tidak akan meninggalkannya sampai ia menyelesaikan kebutuhannya, kecuali untuk shalat, lalu aku kembali kepadanya hingga ia selesai.”Riwayat ini terputus antara Abu Yazid dan Umar bin Khattab, namun diriwayatkan pula melalui jalur lain.Ibnu Abi Hatim juga berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Mundzir bin Syadzan, telah menceritakan kepada kami Ya‘la, telah menceritakan kepada kami Zakariya dari ‘Amir, ia berkata: Wanita yang mengajukan gugatan tentang suaminya adalah Khawlah binti Ash-Shamit. Dan ibunya adalah Mu‘adzah, wanita yang disebut dalam firman Allah:وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا (النور: ٣٣)“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian.” (QS. An-Nur: 33)Yang benar adalah: Khawlah adalah istri dari Aus bin Ash-Shamit. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya HukumnyaAllah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (٢)“Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya), padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sungguh, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mujādilah: 2)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa‘d bin Ibrahim dan Ya‘qub, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, telah menceritakan kepadaku Ma‘mar bin Abdullah bin Hanzhalah, dari Ibnu Abdullah bin Salam, dari Khuwailah binti Tsa‘labah, ia berkata:“Demi Allah, tentang diriku dan tentang Aus bin Ash-Shamit, Allah menurunkan permulaan surah Al-Mujādilah. Aku hidup bersamanya, dan ia adalah seorang lelaki tua yang akhlaknya buruk. Pada suatu hari ia masuk menemuiku, lalu aku membantahnya dalam suatu hal. Ia marah dan berkata: ‘Engkau bagiku seperti punggung ibuku.’”Ia berkata: “Kemudian ia keluar dan duduk bersama kaumnya beberapa saat. Lalu ia kembali kepadaku dan ingin menggauliku. Aku berkata: ‘Tidak, demi Dzat yang jiwa Khuwailah berada di tangan-Nya, engkau tidak boleh menyentuhku setelah ucapanmu itu, sampai Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukum di antara kita.’”Ia berkata: “Ia mencoba mendekatiku, namun aku menolaknya, hingga aku berhasil mengalahkannya sebagaimana seorang wanita mengalahkan lelaki tua yang lemah, lalu aku menjauhkannya dariku.”Ia berkata: “Kemudian aku keluar menuju salah satu tetanggaku, meminjam pakaian darinya, lalu aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku duduk di hadapan beliau dan menceritakan apa yang aku alami, serta mengadukan buruknya akhlak suamiku.”Ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:‘Wahai Khuwailah, dia adalah sepupumu yang sudah tua, maka bertakwalah kepada Allah dalam menyikapinya.’”Ia berkata: “Demi Allah, aku tidak beranjak hingga turun wahyu Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami keadaan saat menerima wahyu, kemudian setelah selesai, beliau bersabda:‘Wahai Khuwailah, sungguh Allah telah menurunkan ayat tentangmu dan tentang suamimu.’”Kemudian beliau membacakan:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِhingga firman-Nya:وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌLalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku:“Perintahkan dia untuk memerdekakan seorang budak.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki budak untuk dimerdekakan.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia sudah tua dan tidak mampu berpuasa.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin dengan satu wasaq kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki itu.”Beliau bersabda: “Kami akan membantunya dengan satu ‘araq (takaran) kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku juga akan membantunya dengan satu ‘araq lagi.”Beliau bersabda: “Engkau benar dan telah berbuat baik. Pergilah dan sedekahkan itu atas namanya, dan berwasiatlah agar ia berbuat baik.”Ia berkata: “Maka aku pun melakukannya.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Thalaq melalui dua jalur dari Muhammad bin Ishaq. Dalam riwayat tersebut disebutkan: Khawlah binti Tsa‘labah, dan ada juga yang menyebutnya Khawlah binti Malik bin Tsa‘labah, serta diperkecil menjadi Khuwailah. Semua penyebutan ini tidak bertentangan.Inilah pendapat yang benar tentang sebab turunnya awal surah ini. Adapun hadits Salamah bin Shakhr, tidak disebutkan sebagai sebab turunnya ayat, namun ia diperintahkan menjalankan apa yang telah ditetapkan dalam ayat tersebut, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa, atau memberi makan.Disebutkan bahwa ia berkata:“Aku adalah seorang lelaki yang memiliki hasrat besar terhadap wanita. Ketika masuk bulan Ramadhan, aku melakukan zhihar terhadap istriku hingga selesai Ramadhan, karena khawatir aku akan mendatanginya di malam hari lalu berlanjut hingga siang hari dan aku tidak mampu menahan diri.”Kemudian ia melanggar hal tersebut, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan keadaannya. Nabi bersabda:“Apakah benar engkau melakukan itu?” Ia menjawab: “Ya.”Beliau bersabda: “Merdekakan budak.” Ia menjawab: “Aku tidak mampu.”Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.” Ia menjawab: “Bukankah aku terkena masalah ini karena puasa?”Beliau bersabda: “Bersedekahlah.” Ia menjawab: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, kami tidak memiliki makanan untuk makan malam.”Beliau bersabda: “Pergilah kepada pengelola sedekah Bani Zuraik, ambillah darinya, lalu beri makan enam puluh orang miskin, dan sisanya gunakan untukmu dan keluargamu.”Ia berkata: “Aku kembali kepada kaumku dan berkata: Aku menemukan kesempitan dan buruknya pendapat pada kalian, namun aku menemukan kelapangan dan keberkahan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Diriwayatkan pula bahwa yang pertama kali melakukan zhihar dalam Islam adalah Aus bin Ash-Shamit, saudara dari Ubadah bin Ash-Shamit, dan istrinya adalah Khawlah binti Tsa‘labah.Pada masa jahiliah, zhihar dianggap sebagai talak. Namun Allah memberikan keringanan bagi umat ini, dengan menjadikannya bukan talak, tetapi mewajibkan kafarat.Firman Allah:مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ“Istri-istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka.”Artinya, seorang istri tidak menjadi ibu hanya karena ucapan suami: “Engkau seperti ibuku”, atau “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan semacamnya.Firman-Nya:وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا“Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta.”Maksudnya, ucapan yang buruk dan batil.Firman-Nya:وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ“Dan sungguh Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”Maksudnya, Allah memaafkan apa yang terjadi di masa jahiliah, dan juga ucapan yang keluar tanpa sengaja dari lisan yang tidak dimaksudkan.Sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki berkata kepada istrinya: “Wahai saudariku.” Maka beliau bersabda:“Apakah dia saudaramu?”Ini adalah bentuk pengingkaran, namun beliau tidak mengharamkan istrinya hanya karena ucapan tersebut, karena tidak dimaksudkan. Namun jika dimaksudkan, maka hukumnya haram, karena tidak ada perbedaan antara ibu dan selainnya dari mahram seperti saudara perempuan, bibi, dan yang semisalnya. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labahKisah zhihar yang dilakukan oleh Aus bin Ash-Shamit kepada istrinya Khawlah binti Tsa’labah bukan sekadar cerita hukum, tetapi sangat relevan dengan realita rumah tangga hari ini. Ada beberapa pelajaran penting yang bisa kita tarik:1. Emosi Sesaat Bisa Menghancurkan Rumah TanggaAus mengucapkan zhihar dalam kondisi marah. Ini menunjukkan bahwa ucapan yang keluar saat emosi bisa berdampak besar.Pelajaran hari ini:Banyak konflik rumah tangga bermula dari ucapan spontan—kata-kata kasar, ancaman cerai, atau merendahkan pasangan.Padahal satu kalimat bisa melukai, bahkan merusak hubungan bertahun-tahun.2. Jangan Main-Main dengan Ucapan SeriusDi masa jahiliah, zhihar dianggap talak. Islam mengoreksinya, namun tetap memberi konsekuensi berat (kafarat).Pelajaran hari ini:Ucapan seperti:“Aku capek sama kamu!”“Kita selesai saja!”“Kamu seperti bukan istriku!”Meskipun dianggap “sekadar emosi”, dalam Islam ucapan punya konsekuensi. Lisan tidak boleh diremehkan.3. Istri Boleh Mengadu dan Mencari SolusiKhawlah tidak diam. Ia mengadu kepada Nabi ﷺ dan kepada Allah.Pelajaran hari ini:Istri yang terzalimi tidak harus memendam semuanya.Ia boleh:mencari solusi,berkonsultasi,bahkan mengadukan kepada pihak yang amanah.Ini penting dalam membangun rumah tangga sehat, bukan rumah tangga yang “diam tapi penuh luka”.4. Allah Mendengar Keluhan Hamba-NyaAllah langsung menurunkan ayat karena keluhan Khawlah.Pelajaran hari ini:Tidak semua masalah rumah tangga bisa diselesaikan manusia.Namun semua keluhan didengar oleh Allah.Kadang:kita tidak dipahami pasangan,tidak didengar keluarga,bahkan tidak ada solusi cepat.Tapi Allah Maha Mendengar.5. Suami Harus Bertanggung Jawab atas KesalahannyaAus tidak dibiarkan begitu saja. Ia wajib menunaikan kafarat.Pelajaran hari ini:Dalam rumah tangga:salah harus diakui,kesalahan harus ditebus,tidak cukup hanya “maaf ya”.Suami harus belajar bertanggung jawab, bukan sekadar meredakan konflik sesaat.6. Islam Menjaga Rumah Tangga, Bukan Mempermudah PerceraianZhihar diubah dari “talak” menjadi “dosa yang harus ditebus”.Pelajaran hari ini:Islam tidak ingin rumah tangga hancur karena emosi sesaat.Ada mekanisme:menahan,memperbaiki,menebus kesalahan.Ini pelajaran besar bagi pasangan yang mudah berkata “cerai”.7. Pentingnya Akhlak dalam Rumah TanggaDisebutkan bahwa Aus memiliki akhlak yang kurang baik.Pelajaran hari ini:Banyak masalah rumah tangga bukan karena ekonomi, tapi karena:akhlak buruk,mudah marah,tidak sabar,ego tinggi.Padahal kunci sakinah bukan harta, tapi akhlak. PenutupKisah zhihar ini mengajarkan bahwa masalah rumah tangga bukan hal baru—sudah ada sejak zaman sahabat. Namun solusi Islam sangat indah: menata lisan, menjaga emosi, memberi ruang pengaduan, dan menuntut tanggung jawab.Hari ini, yang sering rusak bukan karena masalah besar, tetapi karena hal kecil yang dibesar-besarkan—ucapan yang tidak dijaga, emosi yang tidak dikendalikan, dan ego yang tidak ditundukkan.Semoga setiap rumah tangga kita dijaga dari ucapan yang merusak, dan dihiasi dengan kesabaran, kelembutan, serta tanggung jawab. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Tafsir Ibnu Katsir —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih keluarga hukum zhihar kafarat zhihar kisah sahabat konflik suami istri matan taqrib matan taqrib kitab nikah menjaga lisan nasihat pernikahan rumah tangga islami surat al mujadilah zhihar
Masalah rumah tangga bukan hal baru, bahkan terjadi pada generasi sahabat. Salah satu kisah penting adalah zhihar yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Dari peristiwa ini, Allah turunkan hukum sekaligus pelajaran besar tentang menjaga lisan dan memperbaiki hubungan.Baca juga: Haramkah Memanggil Istri dengan Ibu, Ummi, Dek?  Daftar Isi tutup 1. Pengertian dan Hukum Zhihar serta Kafaratnya 2. Apa itu Zhihar? 3. Kafarat Zhihar 4. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat Zhihar 5. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya Hukumnya 6. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labah 7. Penutup  Pengertian dan Hukum Zhihar serta KafaratnyaAl-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:فَصْلٌ وَالظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِزَوْجَتِهِ: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي، فَإِذَا قَالَ ذَلِكَ وَلَمْ يُتْبِعْهُ بِالطَّلَاقِ صَارَ عَائِدًا، وَلَزِمَتْهُ الْكَفَّارَةُ، وَالْكَفَّارَةُ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ سَلِيمَةٍ مِنَ الْعُيُوبِ الْمُضِرَّةِ بِالْعَمَلِ وَالْكَسْبِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا، لِكُلِّ مِسْكِينٍ مُدٌّ، وَلَا يَحِلُّ لِلْمُظَاهِرِ وَطْؤُهَا حَتَّى يُكَفِّرَ.“Fasal.” Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Jika ia mengucapkan hal tersebut dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali (kepada istrinya) dan wajib atasnya kafarat. Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengganggu kerja dan penghasilan. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang miskin satu mud. Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya sampai ia menunaikan kafarat.  Apa itu Zhihar?Zhihar secara bahasa diambil dari kata “punggung”. Secara istilah syariat, zhihar adalah menyerupakan istri yang belum ditalak bain dengan perempuan yang tidak halal baginya.Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Disebutkan “punggung” bukan selainnya (seperti perut), karena punggung adalah tempat tunggangan, dan istri adalah tempat bagi suami.Jika seorang suami mengatakan hal tersebut kepada istrinya, yaitu “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali kepada istrinya, dan wajib baginya kafarat. Kafarat tersebut bersifat berurutan. Kafarat ZhiharKafarat pertama adalah memerdekakan seorang budak mukmin, yaitu seorang muslim, meskipun keislamannya karena salah satu orang tuanya, serta terbebas dari cacat yang jelas mengganggu kerja dan penghasilan.Jika tidak mendapatkan budak tersebut, baik karena tidak mampu secara nyata atau secara hukum, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Dua bulan tersebut dihitung berdasarkan bulan hijriyah, meskipun kurang dari tiga puluh hari. Puasa tersebut harus diniatkan sebagai kafarat sejak malam hari. Dalam pendapat yang lebih kuat, tidak disyaratkan niat khusus untuk berturut-turut.Jika tidak mampu berpuasa dua bulan atau tidak mampu menjalankannya secara berturut-turut, maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin atau fakir. Setiap orang miskin atau fakir mendapatkan satu mud dari jenis makanan pokok yang digunakan dalam zakat fitrah, yaitu dari makanan pokok negeri setempat seperti gandum atau jelai, bukan berupa tepung atau makanan olahan.Jika orang yang wajib kafarat tidak mampu melakukan ketiga hal tersebut, maka kewajiban kafarat tetap menjadi tanggungannya. Jika suatu saat ia mampu, maka ia harus menunaikannya, walaupun hanya sebagian, seperti satu mud atau kurang dari itu, maka tetap dikeluarkan sesuai kemampuannya.Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya yang dizhihar sampai ia menunaikan kafarat tersebut. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat ZhiharAllah Ta’ala berfirman,قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (١)“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujādilah: 1)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Tafsir Surah Al-Mujādilah, dan surah ini adalah surah Madaniyah.Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu‘awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya meliputi seluruh suara. Sungguh telah datang seorang wanita yang mengajukan gugatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara aku berada di sudut rumah, aku tidak mendengar apa yang ia katakan. Maka Allah menurunkan ayat: ‘Sungguh Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya’ hingga akhir ayat.”Demikian pula diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dalam Kitab Tauhid secara mu‘allaq, ia berkata: Al-A‘mash dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, lalu menyebutkan hadits tersebut. Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Jarir dari berbagai jalur, dari Al-A‘mash dengan sanad yang sama.Dalam riwayat Ibnu Abi Hatim, dari Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Maha Suci Dzat yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu. Aku benar-benar mendengar ucapan Khawlah binti Tsa‘labah, namun sebagian ucapannya samar bagiku. Ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, ia telah menghabiskan masa mudaku, dan aku telah melahirkan anak-anak untuknya. Ketika usiaku telah tua dan aku tidak lagi memiliki anak, ia melakukan zhihar kepadaku. Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu.’”Ia berkata: Tidak lama kemudian, Jibril turun membawa ayat ini:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَاDisebutkan bahwa suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit.Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah: Suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit. Ia memiliki semacam gangguan (emosi). Jika gangguan itu datang dan memuncak, ia melakukan zhihar terhadap istrinya. Jika keadaan itu hilang, ia tidak mengatakan apa-apa. Maka istrinya datang kepada Rasulullah untuk meminta fatwa dalam masalah tersebut, dan mengadukannya kepada Allah. Lalu Allah menurunkan ayat:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِDemikian pula diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, bahwa seorang laki-laki memiliki gangguan serupa, lalu disebutkan kisah yang sama.Ibnu Abi Hatim berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma‘il Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Jarir—yaitu Ibnu Hazim—ia berkata: Aku mendengar Abu Yazid berkata:Aku bertemu dengan Umar bin Khattab, sementara beliau berjalan bersama orang-orang. Lalu seorang wanita—yang disebut Khawlah binti Tsa‘labah—menghentikannya. Maka beliau berhenti, mendekat kepadanya, menundukkan kepala untuk mendengarkannya, dan meletakkan tangannya di atas pundaknya hingga wanita itu selesai menyampaikan kebutuhannya, lalu ia pergi.Seorang lelaki berkata kepada beliau: “Wahai Amirul Mukminin, engkau menahan para pembesar Quraisy karena wanita tua ini?”Beliau menjawab: “Celaka engkau! Tahukah engkau siapa wanita ini?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Ini adalah wanita yang Allah mendengar pengaduannya dari atas tujuh langit. Ini adalah Khawlah binti Tsa‘labah. Demi Allah, seandainya ia tidak meninggalkanku sampai malam, aku tidak akan meninggalkannya sampai ia menyelesaikan kebutuhannya, kecuali untuk shalat, lalu aku kembali kepadanya hingga ia selesai.”Riwayat ini terputus antara Abu Yazid dan Umar bin Khattab, namun diriwayatkan pula melalui jalur lain.Ibnu Abi Hatim juga berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Mundzir bin Syadzan, telah menceritakan kepada kami Ya‘la, telah menceritakan kepada kami Zakariya dari ‘Amir, ia berkata: Wanita yang mengajukan gugatan tentang suaminya adalah Khawlah binti Ash-Shamit. Dan ibunya adalah Mu‘adzah, wanita yang disebut dalam firman Allah:وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا (النور: ٣٣)“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian.” (QS. An-Nur: 33)Yang benar adalah: Khawlah adalah istri dari Aus bin Ash-Shamit. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya HukumnyaAllah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (٢)“Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya), padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sungguh, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mujādilah: 2)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa‘d bin Ibrahim dan Ya‘qub, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, telah menceritakan kepadaku Ma‘mar bin Abdullah bin Hanzhalah, dari Ibnu Abdullah bin Salam, dari Khuwailah binti Tsa‘labah, ia berkata:“Demi Allah, tentang diriku dan tentang Aus bin Ash-Shamit, Allah menurunkan permulaan surah Al-Mujādilah. Aku hidup bersamanya, dan ia adalah seorang lelaki tua yang akhlaknya buruk. Pada suatu hari ia masuk menemuiku, lalu aku membantahnya dalam suatu hal. Ia marah dan berkata: ‘Engkau bagiku seperti punggung ibuku.’”Ia berkata: “Kemudian ia keluar dan duduk bersama kaumnya beberapa saat. Lalu ia kembali kepadaku dan ingin menggauliku. Aku berkata: ‘Tidak, demi Dzat yang jiwa Khuwailah berada di tangan-Nya, engkau tidak boleh menyentuhku setelah ucapanmu itu, sampai Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukum di antara kita.’”Ia berkata: “Ia mencoba mendekatiku, namun aku menolaknya, hingga aku berhasil mengalahkannya sebagaimana seorang wanita mengalahkan lelaki tua yang lemah, lalu aku menjauhkannya dariku.”Ia berkata: “Kemudian aku keluar menuju salah satu tetanggaku, meminjam pakaian darinya, lalu aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku duduk di hadapan beliau dan menceritakan apa yang aku alami, serta mengadukan buruknya akhlak suamiku.”Ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:‘Wahai Khuwailah, dia adalah sepupumu yang sudah tua, maka bertakwalah kepada Allah dalam menyikapinya.’”Ia berkata: “Demi Allah, aku tidak beranjak hingga turun wahyu Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami keadaan saat menerima wahyu, kemudian setelah selesai, beliau bersabda:‘Wahai Khuwailah, sungguh Allah telah menurunkan ayat tentangmu dan tentang suamimu.’”Kemudian beliau membacakan:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِhingga firman-Nya:وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌLalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku:“Perintahkan dia untuk memerdekakan seorang budak.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki budak untuk dimerdekakan.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia sudah tua dan tidak mampu berpuasa.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin dengan satu wasaq kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki itu.”Beliau bersabda: “Kami akan membantunya dengan satu ‘araq (takaran) kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku juga akan membantunya dengan satu ‘araq lagi.”Beliau bersabda: “Engkau benar dan telah berbuat baik. Pergilah dan sedekahkan itu atas namanya, dan berwasiatlah agar ia berbuat baik.”Ia berkata: “Maka aku pun melakukannya.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Thalaq melalui dua jalur dari Muhammad bin Ishaq. Dalam riwayat tersebut disebutkan: Khawlah binti Tsa‘labah, dan ada juga yang menyebutnya Khawlah binti Malik bin Tsa‘labah, serta diperkecil menjadi Khuwailah. Semua penyebutan ini tidak bertentangan.Inilah pendapat yang benar tentang sebab turunnya awal surah ini. Adapun hadits Salamah bin Shakhr, tidak disebutkan sebagai sebab turunnya ayat, namun ia diperintahkan menjalankan apa yang telah ditetapkan dalam ayat tersebut, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa, atau memberi makan.Disebutkan bahwa ia berkata:“Aku adalah seorang lelaki yang memiliki hasrat besar terhadap wanita. Ketika masuk bulan Ramadhan, aku melakukan zhihar terhadap istriku hingga selesai Ramadhan, karena khawatir aku akan mendatanginya di malam hari lalu berlanjut hingga siang hari dan aku tidak mampu menahan diri.”Kemudian ia melanggar hal tersebut, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan keadaannya. Nabi bersabda:“Apakah benar engkau melakukan itu?” Ia menjawab: “Ya.”Beliau bersabda: “Merdekakan budak.” Ia menjawab: “Aku tidak mampu.”Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.” Ia menjawab: “Bukankah aku terkena masalah ini karena puasa?”Beliau bersabda: “Bersedekahlah.” Ia menjawab: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, kami tidak memiliki makanan untuk makan malam.”Beliau bersabda: “Pergilah kepada pengelola sedekah Bani Zuraik, ambillah darinya, lalu beri makan enam puluh orang miskin, dan sisanya gunakan untukmu dan keluargamu.”Ia berkata: “Aku kembali kepada kaumku dan berkata: Aku menemukan kesempitan dan buruknya pendapat pada kalian, namun aku menemukan kelapangan dan keberkahan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Diriwayatkan pula bahwa yang pertama kali melakukan zhihar dalam Islam adalah Aus bin Ash-Shamit, saudara dari Ubadah bin Ash-Shamit, dan istrinya adalah Khawlah binti Tsa‘labah.Pada masa jahiliah, zhihar dianggap sebagai talak. Namun Allah memberikan keringanan bagi umat ini, dengan menjadikannya bukan talak, tetapi mewajibkan kafarat.Firman Allah:مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ“Istri-istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka.”Artinya, seorang istri tidak menjadi ibu hanya karena ucapan suami: “Engkau seperti ibuku”, atau “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan semacamnya.Firman-Nya:وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا“Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta.”Maksudnya, ucapan yang buruk dan batil.Firman-Nya:وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ“Dan sungguh Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”Maksudnya, Allah memaafkan apa yang terjadi di masa jahiliah, dan juga ucapan yang keluar tanpa sengaja dari lisan yang tidak dimaksudkan.Sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki berkata kepada istrinya: “Wahai saudariku.” Maka beliau bersabda:“Apakah dia saudaramu?”Ini adalah bentuk pengingkaran, namun beliau tidak mengharamkan istrinya hanya karena ucapan tersebut, karena tidak dimaksudkan. Namun jika dimaksudkan, maka hukumnya haram, karena tidak ada perbedaan antara ibu dan selainnya dari mahram seperti saudara perempuan, bibi, dan yang semisalnya. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labahKisah zhihar yang dilakukan oleh Aus bin Ash-Shamit kepada istrinya Khawlah binti Tsa’labah bukan sekadar cerita hukum, tetapi sangat relevan dengan realita rumah tangga hari ini. Ada beberapa pelajaran penting yang bisa kita tarik:1. Emosi Sesaat Bisa Menghancurkan Rumah TanggaAus mengucapkan zhihar dalam kondisi marah. Ini menunjukkan bahwa ucapan yang keluar saat emosi bisa berdampak besar.Pelajaran hari ini:Banyak konflik rumah tangga bermula dari ucapan spontan—kata-kata kasar, ancaman cerai, atau merendahkan pasangan.Padahal satu kalimat bisa melukai, bahkan merusak hubungan bertahun-tahun.2. Jangan Main-Main dengan Ucapan SeriusDi masa jahiliah, zhihar dianggap talak. Islam mengoreksinya, namun tetap memberi konsekuensi berat (kafarat).Pelajaran hari ini:Ucapan seperti:“Aku capek sama kamu!”“Kita selesai saja!”“Kamu seperti bukan istriku!”Meskipun dianggap “sekadar emosi”, dalam Islam ucapan punya konsekuensi. Lisan tidak boleh diremehkan.3. Istri Boleh Mengadu dan Mencari SolusiKhawlah tidak diam. Ia mengadu kepada Nabi ﷺ dan kepada Allah.Pelajaran hari ini:Istri yang terzalimi tidak harus memendam semuanya.Ia boleh:mencari solusi,berkonsultasi,bahkan mengadukan kepada pihak yang amanah.Ini penting dalam membangun rumah tangga sehat, bukan rumah tangga yang “diam tapi penuh luka”.4. Allah Mendengar Keluhan Hamba-NyaAllah langsung menurunkan ayat karena keluhan Khawlah.Pelajaran hari ini:Tidak semua masalah rumah tangga bisa diselesaikan manusia.Namun semua keluhan didengar oleh Allah.Kadang:kita tidak dipahami pasangan,tidak didengar keluarga,bahkan tidak ada solusi cepat.Tapi Allah Maha Mendengar.5. Suami Harus Bertanggung Jawab atas KesalahannyaAus tidak dibiarkan begitu saja. Ia wajib menunaikan kafarat.Pelajaran hari ini:Dalam rumah tangga:salah harus diakui,kesalahan harus ditebus,tidak cukup hanya “maaf ya”.Suami harus belajar bertanggung jawab, bukan sekadar meredakan konflik sesaat.6. Islam Menjaga Rumah Tangga, Bukan Mempermudah PerceraianZhihar diubah dari “talak” menjadi “dosa yang harus ditebus”.Pelajaran hari ini:Islam tidak ingin rumah tangga hancur karena emosi sesaat.Ada mekanisme:menahan,memperbaiki,menebus kesalahan.Ini pelajaran besar bagi pasangan yang mudah berkata “cerai”.7. Pentingnya Akhlak dalam Rumah TanggaDisebutkan bahwa Aus memiliki akhlak yang kurang baik.Pelajaran hari ini:Banyak masalah rumah tangga bukan karena ekonomi, tapi karena:akhlak buruk,mudah marah,tidak sabar,ego tinggi.Padahal kunci sakinah bukan harta, tapi akhlak. PenutupKisah zhihar ini mengajarkan bahwa masalah rumah tangga bukan hal baru—sudah ada sejak zaman sahabat. Namun solusi Islam sangat indah: menata lisan, menjaga emosi, memberi ruang pengaduan, dan menuntut tanggung jawab.Hari ini, yang sering rusak bukan karena masalah besar, tetapi karena hal kecil yang dibesar-besarkan—ucapan yang tidak dijaga, emosi yang tidak dikendalikan, dan ego yang tidak ditundukkan.Semoga setiap rumah tangga kita dijaga dari ucapan yang merusak, dan dihiasi dengan kesabaran, kelembutan, serta tanggung jawab. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Tafsir Ibnu Katsir —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih keluarga hukum zhihar kafarat zhihar kisah sahabat konflik suami istri matan taqrib matan taqrib kitab nikah menjaga lisan nasihat pernikahan rumah tangga islami surat al mujadilah zhihar


Masalah rumah tangga bukan hal baru, bahkan terjadi pada generasi sahabat. Salah satu kisah penting adalah zhihar yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Dari peristiwa ini, Allah turunkan hukum sekaligus pelajaran besar tentang menjaga lisan dan memperbaiki hubungan.Baca juga: Haramkah Memanggil Istri dengan Ibu, Ummi, Dek?  Daftar Isi tutup 1. Pengertian dan Hukum Zhihar serta Kafaratnya 2. Apa itu Zhihar? 3. Kafarat Zhihar 4. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat Zhihar 5. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya Hukumnya 6. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labah 7. Penutup  Pengertian dan Hukum Zhihar serta KafaratnyaAl-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:فَصْلٌ وَالظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِزَوْجَتِهِ: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي، فَإِذَا قَالَ ذَلِكَ وَلَمْ يُتْبِعْهُ بِالطَّلَاقِ صَارَ عَائِدًا، وَلَزِمَتْهُ الْكَفَّارَةُ، وَالْكَفَّارَةُ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ سَلِيمَةٍ مِنَ الْعُيُوبِ الْمُضِرَّةِ بِالْعَمَلِ وَالْكَسْبِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا، لِكُلِّ مِسْكِينٍ مُدٌّ، وَلَا يَحِلُّ لِلْمُظَاهِرِ وَطْؤُهَا حَتَّى يُكَفِّرَ.“Fasal.” Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Jika ia mengucapkan hal tersebut dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali (kepada istrinya) dan wajib atasnya kafarat. Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengganggu kerja dan penghasilan. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang miskin satu mud. Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya sampai ia menunaikan kafarat.  Apa itu Zhihar?Zhihar secara bahasa diambil dari kata “punggung”. Secara istilah syariat, zhihar adalah menyerupakan istri yang belum ditalak bain dengan perempuan yang tidak halal baginya.Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Disebutkan “punggung” bukan selainnya (seperti perut), karena punggung adalah tempat tunggangan, dan istri adalah tempat bagi suami.Jika seorang suami mengatakan hal tersebut kepada istrinya, yaitu “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali kepada istrinya, dan wajib baginya kafarat. Kafarat tersebut bersifat berurutan. Kafarat ZhiharKafarat pertama adalah memerdekakan seorang budak mukmin, yaitu seorang muslim, meskipun keislamannya karena salah satu orang tuanya, serta terbebas dari cacat yang jelas mengganggu kerja dan penghasilan.Jika tidak mendapatkan budak tersebut, baik karena tidak mampu secara nyata atau secara hukum, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Dua bulan tersebut dihitung berdasarkan bulan hijriyah, meskipun kurang dari tiga puluh hari. Puasa tersebut harus diniatkan sebagai kafarat sejak malam hari. Dalam pendapat yang lebih kuat, tidak disyaratkan niat khusus untuk berturut-turut.Jika tidak mampu berpuasa dua bulan atau tidak mampu menjalankannya secara berturut-turut, maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin atau fakir. Setiap orang miskin atau fakir mendapatkan satu mud dari jenis makanan pokok yang digunakan dalam zakat fitrah, yaitu dari makanan pokok negeri setempat seperti gandum atau jelai, bukan berupa tepung atau makanan olahan.Jika orang yang wajib kafarat tidak mampu melakukan ketiga hal tersebut, maka kewajiban kafarat tetap menjadi tanggungannya. Jika suatu saat ia mampu, maka ia harus menunaikannya, walaupun hanya sebagian, seperti satu mud atau kurang dari itu, maka tetap dikeluarkan sesuai kemampuannya.Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya yang dizhihar sampai ia menunaikan kafarat tersebut. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat ZhiharAllah Ta’ala berfirman,قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (١)“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujādilah: 1)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Tafsir Surah Al-Mujādilah, dan surah ini adalah surah Madaniyah.Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu‘awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya meliputi seluruh suara. Sungguh telah datang seorang wanita yang mengajukan gugatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara aku berada di sudut rumah, aku tidak mendengar apa yang ia katakan. Maka Allah menurunkan ayat: ‘Sungguh Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya’ hingga akhir ayat.”Demikian pula diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dalam Kitab Tauhid secara mu‘allaq, ia berkata: Al-A‘mash dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, lalu menyebutkan hadits tersebut. Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Jarir dari berbagai jalur, dari Al-A‘mash dengan sanad yang sama.Dalam riwayat Ibnu Abi Hatim, dari Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Maha Suci Dzat yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu. Aku benar-benar mendengar ucapan Khawlah binti Tsa‘labah, namun sebagian ucapannya samar bagiku. Ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, ia telah menghabiskan masa mudaku, dan aku telah melahirkan anak-anak untuknya. Ketika usiaku telah tua dan aku tidak lagi memiliki anak, ia melakukan zhihar kepadaku. Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu.’”Ia berkata: Tidak lama kemudian, Jibril turun membawa ayat ini:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَاDisebutkan bahwa suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit.Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah: Suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit. Ia memiliki semacam gangguan (emosi). Jika gangguan itu datang dan memuncak, ia melakukan zhihar terhadap istrinya. Jika keadaan itu hilang, ia tidak mengatakan apa-apa. Maka istrinya datang kepada Rasulullah untuk meminta fatwa dalam masalah tersebut, dan mengadukannya kepada Allah. Lalu Allah menurunkan ayat:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِDemikian pula diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, bahwa seorang laki-laki memiliki gangguan serupa, lalu disebutkan kisah yang sama.Ibnu Abi Hatim berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma‘il Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Jarir—yaitu Ibnu Hazim—ia berkata: Aku mendengar Abu Yazid berkata:Aku bertemu dengan Umar bin Khattab, sementara beliau berjalan bersama orang-orang. Lalu seorang wanita—yang disebut Khawlah binti Tsa‘labah—menghentikannya. Maka beliau berhenti, mendekat kepadanya, menundukkan kepala untuk mendengarkannya, dan meletakkan tangannya di atas pundaknya hingga wanita itu selesai menyampaikan kebutuhannya, lalu ia pergi.Seorang lelaki berkata kepada beliau: “Wahai Amirul Mukminin, engkau menahan para pembesar Quraisy karena wanita tua ini?”Beliau menjawab: “Celaka engkau! Tahukah engkau siapa wanita ini?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Ini adalah wanita yang Allah mendengar pengaduannya dari atas tujuh langit. Ini adalah Khawlah binti Tsa‘labah. Demi Allah, seandainya ia tidak meninggalkanku sampai malam, aku tidak akan meninggalkannya sampai ia menyelesaikan kebutuhannya, kecuali untuk shalat, lalu aku kembali kepadanya hingga ia selesai.”Riwayat ini terputus antara Abu Yazid dan Umar bin Khattab, namun diriwayatkan pula melalui jalur lain.Ibnu Abi Hatim juga berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Mundzir bin Syadzan, telah menceritakan kepada kami Ya‘la, telah menceritakan kepada kami Zakariya dari ‘Amir, ia berkata: Wanita yang mengajukan gugatan tentang suaminya adalah Khawlah binti Ash-Shamit. Dan ibunya adalah Mu‘adzah, wanita yang disebut dalam firman Allah:وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا (النور: ٣٣)“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian.” (QS. An-Nur: 33)Yang benar adalah: Khawlah adalah istri dari Aus bin Ash-Shamit. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya HukumnyaAllah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (٢)“Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya), padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sungguh, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mujādilah: 2)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa‘d bin Ibrahim dan Ya‘qub, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, telah menceritakan kepadaku Ma‘mar bin Abdullah bin Hanzhalah, dari Ibnu Abdullah bin Salam, dari Khuwailah binti Tsa‘labah, ia berkata:“Demi Allah, tentang diriku dan tentang Aus bin Ash-Shamit, Allah menurunkan permulaan surah Al-Mujādilah. Aku hidup bersamanya, dan ia adalah seorang lelaki tua yang akhlaknya buruk. Pada suatu hari ia masuk menemuiku, lalu aku membantahnya dalam suatu hal. Ia marah dan berkata: ‘Engkau bagiku seperti punggung ibuku.’”Ia berkata: “Kemudian ia keluar dan duduk bersama kaumnya beberapa saat. Lalu ia kembali kepadaku dan ingin menggauliku. Aku berkata: ‘Tidak, demi Dzat yang jiwa Khuwailah berada di tangan-Nya, engkau tidak boleh menyentuhku setelah ucapanmu itu, sampai Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukum di antara kita.’”Ia berkata: “Ia mencoba mendekatiku, namun aku menolaknya, hingga aku berhasil mengalahkannya sebagaimana seorang wanita mengalahkan lelaki tua yang lemah, lalu aku menjauhkannya dariku.”Ia berkata: “Kemudian aku keluar menuju salah satu tetanggaku, meminjam pakaian darinya, lalu aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku duduk di hadapan beliau dan menceritakan apa yang aku alami, serta mengadukan buruknya akhlak suamiku.”Ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:‘Wahai Khuwailah, dia adalah sepupumu yang sudah tua, maka bertakwalah kepada Allah dalam menyikapinya.’”Ia berkata: “Demi Allah, aku tidak beranjak hingga turun wahyu Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami keadaan saat menerima wahyu, kemudian setelah selesai, beliau bersabda:‘Wahai Khuwailah, sungguh Allah telah menurunkan ayat tentangmu dan tentang suamimu.’”Kemudian beliau membacakan:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِhingga firman-Nya:وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌLalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku:“Perintahkan dia untuk memerdekakan seorang budak.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki budak untuk dimerdekakan.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia sudah tua dan tidak mampu berpuasa.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin dengan satu wasaq kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki itu.”Beliau bersabda: “Kami akan membantunya dengan satu ‘araq (takaran) kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku juga akan membantunya dengan satu ‘araq lagi.”Beliau bersabda: “Engkau benar dan telah berbuat baik. Pergilah dan sedekahkan itu atas namanya, dan berwasiatlah agar ia berbuat baik.”Ia berkata: “Maka aku pun melakukannya.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Thalaq melalui dua jalur dari Muhammad bin Ishaq. Dalam riwayat tersebut disebutkan: Khawlah binti Tsa‘labah, dan ada juga yang menyebutnya Khawlah binti Malik bin Tsa‘labah, serta diperkecil menjadi Khuwailah. Semua penyebutan ini tidak bertentangan.Inilah pendapat yang benar tentang sebab turunnya awal surah ini. Adapun hadits Salamah bin Shakhr, tidak disebutkan sebagai sebab turunnya ayat, namun ia diperintahkan menjalankan apa yang telah ditetapkan dalam ayat tersebut, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa, atau memberi makan.Disebutkan bahwa ia berkata:“Aku adalah seorang lelaki yang memiliki hasrat besar terhadap wanita. Ketika masuk bulan Ramadhan, aku melakukan zhihar terhadap istriku hingga selesai Ramadhan, karena khawatir aku akan mendatanginya di malam hari lalu berlanjut hingga siang hari dan aku tidak mampu menahan diri.”Kemudian ia melanggar hal tersebut, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan keadaannya. Nabi bersabda:“Apakah benar engkau melakukan itu?” Ia menjawab: “Ya.”Beliau bersabda: “Merdekakan budak.” Ia menjawab: “Aku tidak mampu.”Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.” Ia menjawab: “Bukankah aku terkena masalah ini karena puasa?”Beliau bersabda: “Bersedekahlah.” Ia menjawab: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, kami tidak memiliki makanan untuk makan malam.”Beliau bersabda: “Pergilah kepada pengelola sedekah Bani Zuraik, ambillah darinya, lalu beri makan enam puluh orang miskin, dan sisanya gunakan untukmu dan keluargamu.”Ia berkata: “Aku kembali kepada kaumku dan berkata: Aku menemukan kesempitan dan buruknya pendapat pada kalian, namun aku menemukan kelapangan dan keberkahan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Diriwayatkan pula bahwa yang pertama kali melakukan zhihar dalam Islam adalah Aus bin Ash-Shamit, saudara dari Ubadah bin Ash-Shamit, dan istrinya adalah Khawlah binti Tsa‘labah.Pada masa jahiliah, zhihar dianggap sebagai talak. Namun Allah memberikan keringanan bagi umat ini, dengan menjadikannya bukan talak, tetapi mewajibkan kafarat.Firman Allah:مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ“Istri-istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka.”Artinya, seorang istri tidak menjadi ibu hanya karena ucapan suami: “Engkau seperti ibuku”, atau “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan semacamnya.Firman-Nya:وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا“Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta.”Maksudnya, ucapan yang buruk dan batil.Firman-Nya:وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ“Dan sungguh Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”Maksudnya, Allah memaafkan apa yang terjadi di masa jahiliah, dan juga ucapan yang keluar tanpa sengaja dari lisan yang tidak dimaksudkan.Sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki berkata kepada istrinya: “Wahai saudariku.” Maka beliau bersabda:“Apakah dia saudaramu?”Ini adalah bentuk pengingkaran, namun beliau tidak mengharamkan istrinya hanya karena ucapan tersebut, karena tidak dimaksudkan. Namun jika dimaksudkan, maka hukumnya haram, karena tidak ada perbedaan antara ibu dan selainnya dari mahram seperti saudara perempuan, bibi, dan yang semisalnya. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labahKisah zhihar yang dilakukan oleh Aus bin Ash-Shamit kepada istrinya Khawlah binti Tsa’labah bukan sekadar cerita hukum, tetapi sangat relevan dengan realita rumah tangga hari ini. Ada beberapa pelajaran penting yang bisa kita tarik:1. Emosi Sesaat Bisa Menghancurkan Rumah TanggaAus mengucapkan zhihar dalam kondisi marah. Ini menunjukkan bahwa ucapan yang keluar saat emosi bisa berdampak besar.Pelajaran hari ini:Banyak konflik rumah tangga bermula dari ucapan spontan—kata-kata kasar, ancaman cerai, atau merendahkan pasangan.Padahal satu kalimat bisa melukai, bahkan merusak hubungan bertahun-tahun.2. Jangan Main-Main dengan Ucapan SeriusDi masa jahiliah, zhihar dianggap talak. Islam mengoreksinya, namun tetap memberi konsekuensi berat (kafarat).Pelajaran hari ini:Ucapan seperti:“Aku capek sama kamu!”“Kita selesai saja!”“Kamu seperti bukan istriku!”Meskipun dianggap “sekadar emosi”, dalam Islam ucapan punya konsekuensi. Lisan tidak boleh diremehkan.3. Istri Boleh Mengadu dan Mencari SolusiKhawlah tidak diam. Ia mengadu kepada Nabi ﷺ dan kepada Allah.Pelajaran hari ini:Istri yang terzalimi tidak harus memendam semuanya.Ia boleh:mencari solusi,berkonsultasi,bahkan mengadukan kepada pihak yang amanah.Ini penting dalam membangun rumah tangga sehat, bukan rumah tangga yang “diam tapi penuh luka”.4. Allah Mendengar Keluhan Hamba-NyaAllah langsung menurunkan ayat karena keluhan Khawlah.Pelajaran hari ini:Tidak semua masalah rumah tangga bisa diselesaikan manusia.Namun semua keluhan didengar oleh Allah.Kadang:kita tidak dipahami pasangan,tidak didengar keluarga,bahkan tidak ada solusi cepat.Tapi Allah Maha Mendengar.5. Suami Harus Bertanggung Jawab atas KesalahannyaAus tidak dibiarkan begitu saja. Ia wajib menunaikan kafarat.Pelajaran hari ini:Dalam rumah tangga:salah harus diakui,kesalahan harus ditebus,tidak cukup hanya “maaf ya”.Suami harus belajar bertanggung jawab, bukan sekadar meredakan konflik sesaat.6. Islam Menjaga Rumah Tangga, Bukan Mempermudah PerceraianZhihar diubah dari “talak” menjadi “dosa yang harus ditebus”.Pelajaran hari ini:Islam tidak ingin rumah tangga hancur karena emosi sesaat.Ada mekanisme:menahan,memperbaiki,menebus kesalahan.Ini pelajaran besar bagi pasangan yang mudah berkata “cerai”.7. Pentingnya Akhlak dalam Rumah TanggaDisebutkan bahwa Aus memiliki akhlak yang kurang baik.Pelajaran hari ini:Banyak masalah rumah tangga bukan karena ekonomi, tapi karena:akhlak buruk,mudah marah,tidak sabar,ego tinggi.Padahal kunci sakinah bukan harta, tapi akhlak. PenutupKisah zhihar ini mengajarkan bahwa masalah rumah tangga bukan hal baru—sudah ada sejak zaman sahabat. Namun solusi Islam sangat indah: menata lisan, menjaga emosi, memberi ruang pengaduan, dan menuntut tanggung jawab.Hari ini, yang sering rusak bukan karena masalah besar, tetapi karena hal kecil yang dibesar-besarkan—ucapan yang tidak dijaga, emosi yang tidak dikendalikan, dan ego yang tidak ditundukkan.Semoga setiap rumah tangga kita dijaga dari ucapan yang merusak, dan dihiasi dengan kesabaran, kelembutan, serta tanggung jawab. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Tafsir Ibnu Katsir —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih keluarga hukum zhihar kafarat zhihar kisah sahabat konflik suami istri matan taqrib matan taqrib kitab nikah menjaga lisan nasihat pernikahan rumah tangga islami surat al mujadilah zhihar

Khulu’ dalam Islam: Hukum, Dalil, dan Batasannya

Rumah tangga dalam Islam dibangun di atas ketenangan, kasih sayang, dan tanggung jawab. Namun dalam kondisi tertentu, perpisahan menjadi jalan yang dibolehkan syariat. Salah satu bentuknya adalah khulu’, yaitu cerai atas permintaan istri dengan tebusan.  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Bahaya Meminta Cerai Tanpa Ada Alasan 3. Pensyari’atan Khulu’ 4. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata pada Matan Taqrib:وَالْخُلْعُ جَائِزٌ عَلَىٰ عِوَضٍ مَعْلُومٍ، وَتَمْلِكُ بِهِ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، وَلَا رَجْعَةَ لَهُ عَلَيْهَا إِلَّا بِنِكَاحٍ جَدِيدٍ، وَيَجُوزُ الْخُلْعُ فِي الطُّهْرِ وَفِي الْحَيْضِ، وَلَا يَلْحَقُ الْمُخْتَلِعَةَ الطَّلَاقُ.Khulu‘ (cerai atas permintaan istri dengan tebusan) hukumnya boleh, selama tebusannya jelas dan diketahui. Dengan khulu‘ tersebut, seorang perempuan menjadi berkuasa penuh atas dirinya (berpisah dari suaminya). Suami tidak memiliki hak rujuk kepadanya, kecuali dengan akad nikah yang baru.Khulu‘ boleh dilakukan baik ketika istri dalam keadaan suci maupun ketika sedang haid. Perempuan yang melakukan khulu‘ tidak terkena hukum talak (khulu‘ tidak dihukumi sebagai talak).  PenjelasanDalam Fathul Qarib disebutkan:Khulu‘ dibaca dengan huruf kha berharakat dhammah. Kata ini berasal dari al-khal‘ (dengan fathah pada kha) yang berarti melepaskan atau mencabut. Secara istilah syariat, khulu‘ adalah perpisahan antara suami dan istri dengan adanya tebusan yang memang dimaksudkan. Dengan definisi ini, maka tidak termasuk khulu‘ perpisahan yang terjadi karena tebusan berupa darah atau semisalnya.Khulu‘ hukumnya boleh dilakukan dengan tebusan yang jelas dan diketahui, serta memungkinkan untuk diserahkan. Apabila khulu‘ dilakukan dengan tebusan yang tidak jelas—misalnya suami melakukan khulu‘ dengan istrinya dengan imbalan sebuah pakaian yang tidak ditentukan secara jelas—maka perpisahan tetap terjadi, dan istri berpisah dengan ketentuan mahar misil (mahar yang setara dengan mahar wanita sepadannya).Khulu‘ yang sah menyebabkan seorang perempuan menjadi berkuasa atas dirinya sendiri, dan suami tidak memiliki hak rujuk kepadanya, baik tebusan tersebut sah maupun tidak sah. Adapun ungkapan “kecuali dengan akad nikah yang baru”, maka kalimat ini tidak terdapat dalam kebanyakan naskah.Khulu‘ boleh dilakukan baik ketika istri dalam keadaan suci maupun ketika sedang haid, dan perbuatan tersebut tidak dihukumi haram. Perempuan yang melakukan khulu‘ tidak terkena hukum talak, berbeda dengan perempuan yang ditalak raj‘i, karena talak masih dapat berlaku dan menyertainya. Bahaya Meminta Cerai Tanpa Ada AlasanDari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).Hadits di atas menjadi dalil bahwa terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai kecuali jika ada alasan yang dibenarkan.Al Hafizh Al Mubarakfuri berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 381, terbitan Darus Salam). Al ‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aunul Ma’bud, 6: 201, terbitan Darul Minhal.Dalil di atas yang menjadi dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’), juga berdasarkan ayat,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu. Pensyari’atan Khulu’Khulu’ disyari’atkan berdasarkan dalil-dalil berikut ini.1- Firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229).Bayaran ini adalah kompensasi yang diberikan agar terjadi perpisahan. Inilah dalil yang menunjukkan dibolehkannya khulu’ jika hikmah yang dimaksud dalam ayat tidak mampu dijalankan. (Tafsir As Sa’di, hal. 93).2- Dalil dari hadits,عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِى دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ ، إِلاَّ أَنِّى أَخَافُ الْكُفْرَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ » . فَقَالَتْ نَعَمْ . فَرَدَّتْ عَلَيْهِ ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَاDari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullahm aku tidaklah menjelekkan agama dan akhlak Tsabit. Namun aku cuma khawatir jadi kufur.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu kembalikanlah kebun miliknya.” Istrinya menjawab, “Iya kalau begitu.” Istrinya pun mengembalikan kebun tersebut pada Tsabit. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintah pada Tsabit, akhirnya mereka berdua berpisah. (HR. Bukhari no. 5276).3- Para ulama telah bersepakat tentang adanya khulu’. Yang menyelisihi pendapat ini hanyalah Bakr bin ‘Abdullah Al Muzani. Nasihat PenutupJangan jadikan perceraian sebagai solusi cepat setiap ada masalah kecil dalam rumah tangga. Banyak masalah sebenarnya bisa diselesaikan dengan sabar, komunikasi, dan saling memahami. Khulu’ adalah solusi terakhir, bukan pilihan pertama. Bijaklah dalam mengambil keputusan, karena dampaknya tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga keluarga. Doa:اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِAllāhumma allif bayna qulūbinā, wa aṣliḥ dzāta bayninā, wahdinā subulas-salām.“Ya Allah, satukanlah hati-hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, dan tunjukkanlah kami jalan-jalan keselamatan.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscerai dalam islam fiqih nikah gugat cerai istri hukum Islam hukum khulu hukum talak keluarga sakinah khulu matan taqrib matan taqrib kitab nikah perceraian islam rumah tangga islami

Khulu’ dalam Islam: Hukum, Dalil, dan Batasannya

Rumah tangga dalam Islam dibangun di atas ketenangan, kasih sayang, dan tanggung jawab. Namun dalam kondisi tertentu, perpisahan menjadi jalan yang dibolehkan syariat. Salah satu bentuknya adalah khulu’, yaitu cerai atas permintaan istri dengan tebusan.  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Bahaya Meminta Cerai Tanpa Ada Alasan 3. Pensyari’atan Khulu’ 4. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata pada Matan Taqrib:وَالْخُلْعُ جَائِزٌ عَلَىٰ عِوَضٍ مَعْلُومٍ، وَتَمْلِكُ بِهِ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، وَلَا رَجْعَةَ لَهُ عَلَيْهَا إِلَّا بِنِكَاحٍ جَدِيدٍ، وَيَجُوزُ الْخُلْعُ فِي الطُّهْرِ وَفِي الْحَيْضِ، وَلَا يَلْحَقُ الْمُخْتَلِعَةَ الطَّلَاقُ.Khulu‘ (cerai atas permintaan istri dengan tebusan) hukumnya boleh, selama tebusannya jelas dan diketahui. Dengan khulu‘ tersebut, seorang perempuan menjadi berkuasa penuh atas dirinya (berpisah dari suaminya). Suami tidak memiliki hak rujuk kepadanya, kecuali dengan akad nikah yang baru.Khulu‘ boleh dilakukan baik ketika istri dalam keadaan suci maupun ketika sedang haid. Perempuan yang melakukan khulu‘ tidak terkena hukum talak (khulu‘ tidak dihukumi sebagai talak).  PenjelasanDalam Fathul Qarib disebutkan:Khulu‘ dibaca dengan huruf kha berharakat dhammah. Kata ini berasal dari al-khal‘ (dengan fathah pada kha) yang berarti melepaskan atau mencabut. Secara istilah syariat, khulu‘ adalah perpisahan antara suami dan istri dengan adanya tebusan yang memang dimaksudkan. Dengan definisi ini, maka tidak termasuk khulu‘ perpisahan yang terjadi karena tebusan berupa darah atau semisalnya.Khulu‘ hukumnya boleh dilakukan dengan tebusan yang jelas dan diketahui, serta memungkinkan untuk diserahkan. Apabila khulu‘ dilakukan dengan tebusan yang tidak jelas—misalnya suami melakukan khulu‘ dengan istrinya dengan imbalan sebuah pakaian yang tidak ditentukan secara jelas—maka perpisahan tetap terjadi, dan istri berpisah dengan ketentuan mahar misil (mahar yang setara dengan mahar wanita sepadannya).Khulu‘ yang sah menyebabkan seorang perempuan menjadi berkuasa atas dirinya sendiri, dan suami tidak memiliki hak rujuk kepadanya, baik tebusan tersebut sah maupun tidak sah. Adapun ungkapan “kecuali dengan akad nikah yang baru”, maka kalimat ini tidak terdapat dalam kebanyakan naskah.Khulu‘ boleh dilakukan baik ketika istri dalam keadaan suci maupun ketika sedang haid, dan perbuatan tersebut tidak dihukumi haram. Perempuan yang melakukan khulu‘ tidak terkena hukum talak, berbeda dengan perempuan yang ditalak raj‘i, karena talak masih dapat berlaku dan menyertainya. Bahaya Meminta Cerai Tanpa Ada AlasanDari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).Hadits di atas menjadi dalil bahwa terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai kecuali jika ada alasan yang dibenarkan.Al Hafizh Al Mubarakfuri berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 381, terbitan Darus Salam). Al ‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aunul Ma’bud, 6: 201, terbitan Darul Minhal.Dalil di atas yang menjadi dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’), juga berdasarkan ayat,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu. Pensyari’atan Khulu’Khulu’ disyari’atkan berdasarkan dalil-dalil berikut ini.1- Firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229).Bayaran ini adalah kompensasi yang diberikan agar terjadi perpisahan. Inilah dalil yang menunjukkan dibolehkannya khulu’ jika hikmah yang dimaksud dalam ayat tidak mampu dijalankan. (Tafsir As Sa’di, hal. 93).2- Dalil dari hadits,عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِى دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ ، إِلاَّ أَنِّى أَخَافُ الْكُفْرَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ » . فَقَالَتْ نَعَمْ . فَرَدَّتْ عَلَيْهِ ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَاDari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullahm aku tidaklah menjelekkan agama dan akhlak Tsabit. Namun aku cuma khawatir jadi kufur.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu kembalikanlah kebun miliknya.” Istrinya menjawab, “Iya kalau begitu.” Istrinya pun mengembalikan kebun tersebut pada Tsabit. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintah pada Tsabit, akhirnya mereka berdua berpisah. (HR. Bukhari no. 5276).3- Para ulama telah bersepakat tentang adanya khulu’. Yang menyelisihi pendapat ini hanyalah Bakr bin ‘Abdullah Al Muzani. Nasihat PenutupJangan jadikan perceraian sebagai solusi cepat setiap ada masalah kecil dalam rumah tangga. Banyak masalah sebenarnya bisa diselesaikan dengan sabar, komunikasi, dan saling memahami. Khulu’ adalah solusi terakhir, bukan pilihan pertama. Bijaklah dalam mengambil keputusan, karena dampaknya tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga keluarga. Doa:اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِAllāhumma allif bayna qulūbinā, wa aṣliḥ dzāta bayninā, wahdinā subulas-salām.“Ya Allah, satukanlah hati-hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, dan tunjukkanlah kami jalan-jalan keselamatan.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscerai dalam islam fiqih nikah gugat cerai istri hukum Islam hukum khulu hukum talak keluarga sakinah khulu matan taqrib matan taqrib kitab nikah perceraian islam rumah tangga islami
Rumah tangga dalam Islam dibangun di atas ketenangan, kasih sayang, dan tanggung jawab. Namun dalam kondisi tertentu, perpisahan menjadi jalan yang dibolehkan syariat. Salah satu bentuknya adalah khulu’, yaitu cerai atas permintaan istri dengan tebusan.  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Bahaya Meminta Cerai Tanpa Ada Alasan 3. Pensyari’atan Khulu’ 4. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata pada Matan Taqrib:وَالْخُلْعُ جَائِزٌ عَلَىٰ عِوَضٍ مَعْلُومٍ، وَتَمْلِكُ بِهِ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، وَلَا رَجْعَةَ لَهُ عَلَيْهَا إِلَّا بِنِكَاحٍ جَدِيدٍ، وَيَجُوزُ الْخُلْعُ فِي الطُّهْرِ وَفِي الْحَيْضِ، وَلَا يَلْحَقُ الْمُخْتَلِعَةَ الطَّلَاقُ.Khulu‘ (cerai atas permintaan istri dengan tebusan) hukumnya boleh, selama tebusannya jelas dan diketahui. Dengan khulu‘ tersebut, seorang perempuan menjadi berkuasa penuh atas dirinya (berpisah dari suaminya). Suami tidak memiliki hak rujuk kepadanya, kecuali dengan akad nikah yang baru.Khulu‘ boleh dilakukan baik ketika istri dalam keadaan suci maupun ketika sedang haid. Perempuan yang melakukan khulu‘ tidak terkena hukum talak (khulu‘ tidak dihukumi sebagai talak).  PenjelasanDalam Fathul Qarib disebutkan:Khulu‘ dibaca dengan huruf kha berharakat dhammah. Kata ini berasal dari al-khal‘ (dengan fathah pada kha) yang berarti melepaskan atau mencabut. Secara istilah syariat, khulu‘ adalah perpisahan antara suami dan istri dengan adanya tebusan yang memang dimaksudkan. Dengan definisi ini, maka tidak termasuk khulu‘ perpisahan yang terjadi karena tebusan berupa darah atau semisalnya.Khulu‘ hukumnya boleh dilakukan dengan tebusan yang jelas dan diketahui, serta memungkinkan untuk diserahkan. Apabila khulu‘ dilakukan dengan tebusan yang tidak jelas—misalnya suami melakukan khulu‘ dengan istrinya dengan imbalan sebuah pakaian yang tidak ditentukan secara jelas—maka perpisahan tetap terjadi, dan istri berpisah dengan ketentuan mahar misil (mahar yang setara dengan mahar wanita sepadannya).Khulu‘ yang sah menyebabkan seorang perempuan menjadi berkuasa atas dirinya sendiri, dan suami tidak memiliki hak rujuk kepadanya, baik tebusan tersebut sah maupun tidak sah. Adapun ungkapan “kecuali dengan akad nikah yang baru”, maka kalimat ini tidak terdapat dalam kebanyakan naskah.Khulu‘ boleh dilakukan baik ketika istri dalam keadaan suci maupun ketika sedang haid, dan perbuatan tersebut tidak dihukumi haram. Perempuan yang melakukan khulu‘ tidak terkena hukum talak, berbeda dengan perempuan yang ditalak raj‘i, karena talak masih dapat berlaku dan menyertainya. Bahaya Meminta Cerai Tanpa Ada AlasanDari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).Hadits di atas menjadi dalil bahwa terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai kecuali jika ada alasan yang dibenarkan.Al Hafizh Al Mubarakfuri berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 381, terbitan Darus Salam). Al ‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aunul Ma’bud, 6: 201, terbitan Darul Minhal.Dalil di atas yang menjadi dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’), juga berdasarkan ayat,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu. Pensyari’atan Khulu’Khulu’ disyari’atkan berdasarkan dalil-dalil berikut ini.1- Firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229).Bayaran ini adalah kompensasi yang diberikan agar terjadi perpisahan. Inilah dalil yang menunjukkan dibolehkannya khulu’ jika hikmah yang dimaksud dalam ayat tidak mampu dijalankan. (Tafsir As Sa’di, hal. 93).2- Dalil dari hadits,عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِى دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ ، إِلاَّ أَنِّى أَخَافُ الْكُفْرَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ » . فَقَالَتْ نَعَمْ . فَرَدَّتْ عَلَيْهِ ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَاDari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullahm aku tidaklah menjelekkan agama dan akhlak Tsabit. Namun aku cuma khawatir jadi kufur.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu kembalikanlah kebun miliknya.” Istrinya menjawab, “Iya kalau begitu.” Istrinya pun mengembalikan kebun tersebut pada Tsabit. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintah pada Tsabit, akhirnya mereka berdua berpisah. (HR. Bukhari no. 5276).3- Para ulama telah bersepakat tentang adanya khulu’. Yang menyelisihi pendapat ini hanyalah Bakr bin ‘Abdullah Al Muzani. Nasihat PenutupJangan jadikan perceraian sebagai solusi cepat setiap ada masalah kecil dalam rumah tangga. Banyak masalah sebenarnya bisa diselesaikan dengan sabar, komunikasi, dan saling memahami. Khulu’ adalah solusi terakhir, bukan pilihan pertama. Bijaklah dalam mengambil keputusan, karena dampaknya tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga keluarga. Doa:اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِAllāhumma allif bayna qulūbinā, wa aṣliḥ dzāta bayninā, wahdinā subulas-salām.“Ya Allah, satukanlah hati-hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, dan tunjukkanlah kami jalan-jalan keselamatan.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscerai dalam islam fiqih nikah gugat cerai istri hukum Islam hukum khulu hukum talak keluarga sakinah khulu matan taqrib matan taqrib kitab nikah perceraian islam rumah tangga islami


Rumah tangga dalam Islam dibangun di atas ketenangan, kasih sayang, dan tanggung jawab. Namun dalam kondisi tertentu, perpisahan menjadi jalan yang dibolehkan syariat. Salah satu bentuknya adalah khulu’, yaitu cerai atas permintaan istri dengan tebusan.  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Bahaya Meminta Cerai Tanpa Ada Alasan 3. Pensyari’atan Khulu’ 4. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata pada Matan Taqrib:وَالْخُلْعُ جَائِزٌ عَلَىٰ عِوَضٍ مَعْلُومٍ، وَتَمْلِكُ بِهِ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، وَلَا رَجْعَةَ لَهُ عَلَيْهَا إِلَّا بِنِكَاحٍ جَدِيدٍ، وَيَجُوزُ الْخُلْعُ فِي الطُّهْرِ وَفِي الْحَيْضِ، وَلَا يَلْحَقُ الْمُخْتَلِعَةَ الطَّلَاقُ.Khulu‘ (cerai atas permintaan istri dengan tebusan) hukumnya boleh, selama tebusannya jelas dan diketahui. Dengan khulu‘ tersebut, seorang perempuan menjadi berkuasa penuh atas dirinya (berpisah dari suaminya). Suami tidak memiliki hak rujuk kepadanya, kecuali dengan akad nikah yang baru.Khulu‘ boleh dilakukan baik ketika istri dalam keadaan suci maupun ketika sedang haid. Perempuan yang melakukan khulu‘ tidak terkena hukum talak (khulu‘ tidak dihukumi sebagai talak).  PenjelasanDalam Fathul Qarib disebutkan:Khulu‘ dibaca dengan huruf kha berharakat dhammah. Kata ini berasal dari al-khal‘ (dengan fathah pada kha) yang berarti melepaskan atau mencabut. Secara istilah syariat, khulu‘ adalah perpisahan antara suami dan istri dengan adanya tebusan yang memang dimaksudkan. Dengan definisi ini, maka tidak termasuk khulu‘ perpisahan yang terjadi karena tebusan berupa darah atau semisalnya.Khulu‘ hukumnya boleh dilakukan dengan tebusan yang jelas dan diketahui, serta memungkinkan untuk diserahkan. Apabila khulu‘ dilakukan dengan tebusan yang tidak jelas—misalnya suami melakukan khulu‘ dengan istrinya dengan imbalan sebuah pakaian yang tidak ditentukan secara jelas—maka perpisahan tetap terjadi, dan istri berpisah dengan ketentuan mahar misil (mahar yang setara dengan mahar wanita sepadannya).Khulu‘ yang sah menyebabkan seorang perempuan menjadi berkuasa atas dirinya sendiri, dan suami tidak memiliki hak rujuk kepadanya, baik tebusan tersebut sah maupun tidak sah. Adapun ungkapan “kecuali dengan akad nikah yang baru”, maka kalimat ini tidak terdapat dalam kebanyakan naskah.Khulu‘ boleh dilakukan baik ketika istri dalam keadaan suci maupun ketika sedang haid, dan perbuatan tersebut tidak dihukumi haram. Perempuan yang melakukan khulu‘ tidak terkena hukum talak, berbeda dengan perempuan yang ditalak raj‘i, karena talak masih dapat berlaku dan menyertainya. Bahaya Meminta Cerai Tanpa Ada AlasanDari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).Hadits di atas menjadi dalil bahwa terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai kecuali jika ada alasan yang dibenarkan.Al Hafizh Al Mubarakfuri berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 381, terbitan Darus Salam). Al ‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aunul Ma’bud, 6: 201, terbitan Darul Minhal.Dalil di atas yang menjadi dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’), juga berdasarkan ayat,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu. Pensyari’atan Khulu’Khulu’ disyari’atkan berdasarkan dalil-dalil berikut ini.1- Firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229).Bayaran ini adalah kompensasi yang diberikan agar terjadi perpisahan. Inilah dalil yang menunjukkan dibolehkannya khulu’ jika hikmah yang dimaksud dalam ayat tidak mampu dijalankan. (Tafsir As Sa’di, hal. 93).2- Dalil dari hadits,عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِى دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ ، إِلاَّ أَنِّى أَخَافُ الْكُفْرَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ » . فَقَالَتْ نَعَمْ . فَرَدَّتْ عَلَيْهِ ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَاDari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullahm aku tidaklah menjelekkan agama dan akhlak Tsabit. Namun aku cuma khawatir jadi kufur.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu kembalikanlah kebun miliknya.” Istrinya menjawab, “Iya kalau begitu.” Istrinya pun mengembalikan kebun tersebut pada Tsabit. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintah pada Tsabit, akhirnya mereka berdua berpisah. (HR. Bukhari no. 5276).3- Para ulama telah bersepakat tentang adanya khulu’. Yang menyelisihi pendapat ini hanyalah Bakr bin ‘Abdullah Al Muzani. Nasihat PenutupJangan jadikan perceraian sebagai solusi cepat setiap ada masalah kecil dalam rumah tangga. Banyak masalah sebenarnya bisa diselesaikan dengan sabar, komunikasi, dan saling memahami. Khulu’ adalah solusi terakhir, bukan pilihan pertama. Bijaklah dalam mengambil keputusan, karena dampaknya tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga keluarga. Doa:اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِAllāhumma allif bayna qulūbinā, wa aṣliḥ dzāta bayninā, wahdinā subulas-salām.“Ya Allah, satukanlah hati-hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, dan tunjukkanlah kami jalan-jalan keselamatan.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscerai dalam islam fiqih nikah gugat cerai istri hukum Islam hukum khulu hukum talak keluarga sakinah khulu matan taqrib matan taqrib kitab nikah perceraian islam rumah tangga islami

Haruskah Suami Terbuka Soal Gaji? Ini Jawaban Syariat dan Solusi Rumah Tangga

Apakah keterbukaan soal gaji itu wajib dalam rumah tangga? Atau justru bisa memicu konflik jika tidak disikapi dengan bijak? Tulisan ini akan mengupas tuntas antara tuntunan syariat dan realita psikologi keluarga, sehingga Anda bisa mengambil sikap yang paling tepat dan menenangkan hati.  Daftar Isi tutup 1. Pentingnya Kejujuran dan Keterbukaan dalam Rumah Tangga 2. Hukum Transparansi Gaji dalam Pandangan Syariat 3. Manfaat Keterbukaan Finansial dalam Keluarga 3.1. 1. Menghindari prasangka buruk (suuzan) dalam rumah tangga 3.2. 2. Memudahkan kerja sama dalam mengatur keuangan keluarga 3.3. 3. Membantu istri memahami prioritas pengeluaran 3.4. 4. Menumbuhkan ketenangan dan kepercayaan 3.5. 5. Menjadi benteng saat menghadapi krisis ekonomi 4. Sikap Bijak Istri Jika Suami Tidak Transparan 4.1. 1. Menilai dari pemenuhan nafkah, bukan dari keterbukaan angka 4.2. 2. Mengedepankan keharmonisan dibanding memaksakan keinginan 4.3. 3. Memberikan kepercayaan kepada suami sebagai pemimpin 4.4. 4. Bersikap qana’ah dan rida atas apa yang diberikan 5. Nasihat Penutup 6. Pemesanan Buku  Pentingnya Kejujuran dan Keterbukaan dalam Rumah TanggaKeterbukaan dan kejujuran membangun kepercayaan yang kokoh antara suami istri. Ini membantu mencegah kesalahpahaman dan mengurangi konflik dalam rumah tangga. Dengan demikian, keduanya sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan stabilitas hubungan keluarga. Ketika suami istri terbuka dan jujur satu sama lain, konflik dapat diselesaikan engan cara yang lebih baik, sehingga mencapai perdamaian. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ“Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisaa’: 128). Ayat ini menggarisbawahi pentingnya menjaga perdamaian melalui komunikasi yang jujur dan terbuka dalam rumah tangga.Dalam ajaran Islam, kejujuran adalah nilai yang sangat ditekankan. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena kejujuran akan menuntun pada kebaikan, dan kebaikan akan membawa kalian ke surga. Jika seseorang terus-menerus berlaku jujur dan berupaya untuk selalu jujur, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Sebaliknya, waspadalah terhadap kebohongan, karena kebohongan akan menuntun pada kejahatan, dan kejahatan akan membawa kalian ke neraka. Jika seseorang terbiasa berbohong dan terus-menerus berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai seorang pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)Keterbukaan dalam rumah tangga sangat penting, baik dalam hal penghasilan maupun dalam mengungkapkan perasaan dan pikiran secara jujur. Misalnya, jika ada sesuatu yang mengganggu atau membuat salah satu pasangan merasa tidak nyaman, penting untuk membicarakannya dengan penuh kasih dan tanpa menyalahkan. Dengan berbagi perasaan ini, pasangan dapat memahami satu sama lain lebih baik, mencegah kesalahpahaman, dan memperkuat ikatan emosional.Kisah Hindun binti ‘Utbah yang mengadu kepada Nabi ﷺ menunjukkan bahwa dalam rumah tangga para sahabat, istri idealnya mengetahui apakah nafkah yang diberikan suami sudah sesuai dengan kemampuan (gaji/penghasilan) suami atau belum.Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,جَاءَتْ هِنْدٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، لَا يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي، إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ، فَقَالَ: خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ.“Hindun datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang pelit. Ia tidak memberikan nafkah yang mencukupi untukku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah dari hartanya sekadar yang mencukupi untukmu dan anakmu dengan cara yang baik.” (HR. Bukhari, no. 3825 dan Muslim, no. 1714)Pelajaran: Agar istri tidak terjerumus mengambil harta suami secara diam-diam (yang berisiko menimbulkan konflik), maka keterbukaan suami mengenai kemampuan finansialnya menjadi sangat penting agar “kecukupan” tersebut bisa diukur bersama secara transparan. Hukum Transparansi Gaji dalam Pandangan SyariatDalam tinjauan syariat, memang tidak ada dalil spesifik yang mewajibkan suami untuk menyebutkan angka nominal gajinya secara mendetail kepada istri. Kewajiban utama suami adalah menunaikan nafkah yang makruf (layak) sesuai dengan kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman,لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلِيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. At-Talaq: 7). Manfaat Keterbukaan Finansial dalam Keluarga1. Menghindari prasangka buruk (suuzan) dalam rumah tanggaDi zaman sekarang, godaan dan distraksi sangat banyak—mulai dari gaya hidup konsumtif, media sosial, hingga akses yang luas terhadap berbagai hal. Ketika suami tidak terbuka, terkadang istri bisa terjebak dalam prasangka: “Apakah ada pengeluaran yang disembunyikan?” atau “Apakah ada prioritas lain yang tidak saya ketahui?” Keterbukaan menjadi cara sederhana untuk menutup pintu setan sebelum prasangka berkembang menjadi konflik besar.2. Memudahkan kerja sama dalam mengatur keuangan keluargaRumah tangga bukan perjalanan sendiri, tetapi kerja tim. Ketika kondisi finansial diketahui bersama, suami dan istri bisa saling mendukung: menentukan mana kebutuhan, mana keinginan, serta bagaimana mengatur pengeluaran bulanan. Ini sangat penting di masa sekarang, ketika kebutuhan hidup semakin kompleks dan biaya semakin tinggi.3. Membantu istri memahami prioritas pengeluaranTidak semua permintaan bisa langsung dipenuhi, dan tidak semua keinginan harus dituruti. Ketika istri mengetahui kondisi finansial secara umum, ia akan lebih mudah memahami mengapa ada hal yang harus ditunda. Ini akan mengurangi tuntutan yang berlebihan dan menggantinya dengan sikap pengertian serta empati terhadap beban suami.4. Menumbuhkan ketenangan dan kepercayaanKepercayaan dalam rumah tangga tidak muncul tiba-tiba, tetapi dibangun dari kebiasaan kecil, termasuk kejujuran dalam hal finansial. Ketika suami terbuka, istri merasa dihargai sebagai partner hidup, bukan sekadar “penerima nafkah”. Dari sini lahir rasa aman, tenang, dan keyakinan bahwa rumah tangga dijalankan dengan penuh tanggung jawab.5. Menjadi benteng saat menghadapi krisis ekonomiKondisi ekonomi bisa berubah kapan saja—usaha menurun, pekerjaan berubah, atau kebutuhan mendadak meningkat. Jika sejak awal sudah ada keterbukaan, istri akan lebih siap secara mental untuk bersabar dan beradaptasi. Ia tidak kaget dengan perubahan keadaan, bahkan bisa menjadi penopang utama dengan sikap qana’ah dan dukungan moral kepada suami.Penegasan:Keterbukaan bukan sekadar menyebut angka gaji, tetapi tentang membangun rasa aman, saling percaya, dan kerja sama dalam mengelola kehidupan. Di sinilah letak keberkahan rumah tangga—bukan pada besarnya harta, tetapi pada jujur dan lapangnya hati. Sikap Bijak Istri Jika Suami Tidak Transparan1. Menilai dari pemenuhan nafkah, bukan dari keterbukaan angkaDalam syariat, yang menjadi tolok ukur utama bukanlah seberapa terbuka suami tentang nominal gaji, tetapi apakah ia telah menunaikan kewajibannya dengan baik. Jika kebutuhan pokok keluarga terpenuhi—makan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan—maka pada dasarnya suami sudah menjalankan amanahnya. Di zaman sekarang, fokus pada “angka” terkadang justru membuat seseorang lupa melihat realita bahwa kebutuhan sebenarnya sudah tercukupi.2. Mengedepankan keharmonisan dibanding memaksakan keinginanTidak semua hal harus dipaksakan untuk diketahui. Dalam praktik rumah tangga, ada kalanya sebuah pertanyaan justru memicu ketegangan jika tidak disikapi dengan bijak. Jika pembahasan tentang gaji berpotensi menimbulkan konflik atau membuat suasana menjadi tidak nyaman, maka memilih untuk menjaga keharmonisan adalah sikap yang lebih utama. Karena rumah tangga yang tenang lebih berharga daripada sekadar rasa ingin tahu yang terpenuhi.3. Memberikan kepercayaan kepada suami sebagai pemimpinSuami adalah qawwam (pemimpin) dalam rumah tangga, yang diberi amanah untuk mengelola dan menafkahi keluarga. Ketika istri memberikan kepercayaan penuh, hal ini justru bisa menumbuhkan rasa tanggung jawab yang lebih besar pada diri suami. Di sisi lain, sikap tidak terus-menerus mempertanyakan atau “menginterogasi” dapat menjaga wibawa suami dan memperkuat hubungan emosional di antara keduanya.4. Bersikap qana’ah dan rida atas apa yang diberikanDi tengah budaya konsumtif saat ini, sikap qana’ah menjadi sesuatu yang sangat mahal. Istri yang mampu merasa cukup dan tidak membandingkan kehidupannya dengan orang lain akan lebih mudah merasakan ketenangan. Ia tidak menjadikan keterbukaan gaji sebagai standar kebahagiaan, tetapi menjadikan keberkahan dan kecukupan sebagai ukuran utama.Dalam kondisi ini, mengalah bisa menjadi bentuk kedewasaan dan kunci menjaga keutuhan rumah tangga.Dalam Islam, sikap menahan diri dari perdebatan dan memilih jalan damai bukanlah sikap lemah, justru merupakan akhlak mulia yang dijanjikan balasan besar oleh Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan memberikan jaminan khusus bagi orang yang mampu menahan diri dalam konflik.Dari Abu Umamah Al-Bahily radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا زَعِيْمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الجنةِ لِمَنْ تَرَكَ المرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا ، وَبِبَيْتٍ فِي وَسطِ الجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا ، وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الجَنَّةِ لِمَنْ حَسُنَ خُلُقُه.“Aku menjamin rumah di tepi surga bagi siapa saja yang meninggalkan perdebatan meski ia berada di pihak yang benar. Aku juga menjamin rumah di tengah surga bagi siapa saja yang meninggalkan kebohongan meskipun hanya dalam bercanda. Aku menjamin rumah di surga yang tertinggi bagi orang yang memiliki akhlak mulia.” (HR. Abu Daud, no. 4800. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).Sikap mengalah juga diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para istri. Dalam situasi di mana konflik dalam rumah tangga berlangsung lama, istri dianjurkan untuk mengalah demi menjaga keutuhan rumah tangga. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ فِي الجَنَّةِ؟ قُلْنَا بَلى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ وَدُوْدٌ وَلُوْدٌ غَضِبَتْ أَوْ أَسِيَ إِلَيْها أَوْ غَضِبَ زَوْجُهَا قَالَتْ هَذِهِ يَدِي فِي يَدِكَ لاَ أَكْتَحِلُ بِغَمْضٍ حَتَّى تَرْضَى“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang istri kalian yang berada di surga?” Kami menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Istri yang berada di surga adalah wanita yang penyayang, subur (memiliki banyak anak). Ketika ia marah, kecewa, atau ketika suaminya marah, ia berkata, ‘Inilah tanganku, aku letakkan di tanganmu, dan aku tidak akan memejamkan mata sampai engkau ridha kepadaku.’” (HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, 5:361; Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 14:19 dan dalam Al-Awsath, 6:301, 2:242; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 4:303. Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata bahwa sanad perawinya terpercaya, perawinya muslim, hadits ini memiliki penguat yang menguatkan. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 287, 3380)Penegasan:Dalam kondisi seperti ini, mengalah bukan berarti kalah, tetapi bentuk kedewasaan dan akhlak mulia yang dijanjikan balasan surga. Dengan sikap lapang dada dan meninggalkan perdebatan, banyak konflik bisa dicegah sejak awal. Rumah tangga tidak harus dipenuhi dengan tuntutan mengetahui segala hal secara detail, tetapi cukup dibangun di atas kepercayaan, tanggung jawab, dan keinginan menjaga rida pasangan. Inilah jalan menuju keharmonisan sekaligus sebab meraih rida Allah Ta’ala dalam kehidupan rumah tangga. Nasihat PenutupRumah tangga tidak dibangun di atas rasa curiga, tetapi di atas kepercayaan. Keterbukaan memang indah, namun tidak semua hal harus dipaksakan hingga merusak suasana. Jika pasangan sudah menjalankan kewajiban, maka belajar ridha adalah kunci ketenangan. Ingat, tujuan rumah tangga bukan sekadar tahu segalanya, tetapi mencapai sakinah.اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِAllāhumma allif baina qulūbinā wa aṣliḥ dzāta baininā wahdinā subulas salām“Ya Allah, satukanlah hati kami, perbaikilah hubungan kami, dan tunjukilah kami jalan-jalan keselamatan.” Pemesanan BukuBahasan ini adalah bagian dari bahasan buku kami CINTA, JANJI, DAN UJIAN DALAM BERUMAH TANGGA yang diterbitkan oleh Penerbit Rumaysho. Silakan dipesan di Rumaysho Store pada WA: 0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701.—– Malam Rabu, 13 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagshak dan kewajiban suami keluarga sakinah keuangan keluarga komunikasi suami istri konflik rumah tangga nafkah suami psikologi keluarga qanaah rumah tangga islami transparansi gaji

Haruskah Suami Terbuka Soal Gaji? Ini Jawaban Syariat dan Solusi Rumah Tangga

Apakah keterbukaan soal gaji itu wajib dalam rumah tangga? Atau justru bisa memicu konflik jika tidak disikapi dengan bijak? Tulisan ini akan mengupas tuntas antara tuntunan syariat dan realita psikologi keluarga, sehingga Anda bisa mengambil sikap yang paling tepat dan menenangkan hati.  Daftar Isi tutup 1. Pentingnya Kejujuran dan Keterbukaan dalam Rumah Tangga 2. Hukum Transparansi Gaji dalam Pandangan Syariat 3. Manfaat Keterbukaan Finansial dalam Keluarga 3.1. 1. Menghindari prasangka buruk (suuzan) dalam rumah tangga 3.2. 2. Memudahkan kerja sama dalam mengatur keuangan keluarga 3.3. 3. Membantu istri memahami prioritas pengeluaran 3.4. 4. Menumbuhkan ketenangan dan kepercayaan 3.5. 5. Menjadi benteng saat menghadapi krisis ekonomi 4. Sikap Bijak Istri Jika Suami Tidak Transparan 4.1. 1. Menilai dari pemenuhan nafkah, bukan dari keterbukaan angka 4.2. 2. Mengedepankan keharmonisan dibanding memaksakan keinginan 4.3. 3. Memberikan kepercayaan kepada suami sebagai pemimpin 4.4. 4. Bersikap qana’ah dan rida atas apa yang diberikan 5. Nasihat Penutup 6. Pemesanan Buku  Pentingnya Kejujuran dan Keterbukaan dalam Rumah TanggaKeterbukaan dan kejujuran membangun kepercayaan yang kokoh antara suami istri. Ini membantu mencegah kesalahpahaman dan mengurangi konflik dalam rumah tangga. Dengan demikian, keduanya sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan stabilitas hubungan keluarga. Ketika suami istri terbuka dan jujur satu sama lain, konflik dapat diselesaikan engan cara yang lebih baik, sehingga mencapai perdamaian. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ“Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisaa’: 128). Ayat ini menggarisbawahi pentingnya menjaga perdamaian melalui komunikasi yang jujur dan terbuka dalam rumah tangga.Dalam ajaran Islam, kejujuran adalah nilai yang sangat ditekankan. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena kejujuran akan menuntun pada kebaikan, dan kebaikan akan membawa kalian ke surga. Jika seseorang terus-menerus berlaku jujur dan berupaya untuk selalu jujur, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Sebaliknya, waspadalah terhadap kebohongan, karena kebohongan akan menuntun pada kejahatan, dan kejahatan akan membawa kalian ke neraka. Jika seseorang terbiasa berbohong dan terus-menerus berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai seorang pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)Keterbukaan dalam rumah tangga sangat penting, baik dalam hal penghasilan maupun dalam mengungkapkan perasaan dan pikiran secara jujur. Misalnya, jika ada sesuatu yang mengganggu atau membuat salah satu pasangan merasa tidak nyaman, penting untuk membicarakannya dengan penuh kasih dan tanpa menyalahkan. Dengan berbagi perasaan ini, pasangan dapat memahami satu sama lain lebih baik, mencegah kesalahpahaman, dan memperkuat ikatan emosional.Kisah Hindun binti ‘Utbah yang mengadu kepada Nabi ﷺ menunjukkan bahwa dalam rumah tangga para sahabat, istri idealnya mengetahui apakah nafkah yang diberikan suami sudah sesuai dengan kemampuan (gaji/penghasilan) suami atau belum.Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,جَاءَتْ هِنْدٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، لَا يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي، إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ، فَقَالَ: خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ.“Hindun datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang pelit. Ia tidak memberikan nafkah yang mencukupi untukku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah dari hartanya sekadar yang mencukupi untukmu dan anakmu dengan cara yang baik.” (HR. Bukhari, no. 3825 dan Muslim, no. 1714)Pelajaran: Agar istri tidak terjerumus mengambil harta suami secara diam-diam (yang berisiko menimbulkan konflik), maka keterbukaan suami mengenai kemampuan finansialnya menjadi sangat penting agar “kecukupan” tersebut bisa diukur bersama secara transparan. Hukum Transparansi Gaji dalam Pandangan SyariatDalam tinjauan syariat, memang tidak ada dalil spesifik yang mewajibkan suami untuk menyebutkan angka nominal gajinya secara mendetail kepada istri. Kewajiban utama suami adalah menunaikan nafkah yang makruf (layak) sesuai dengan kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman,لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلِيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. At-Talaq: 7). Manfaat Keterbukaan Finansial dalam Keluarga1. Menghindari prasangka buruk (suuzan) dalam rumah tanggaDi zaman sekarang, godaan dan distraksi sangat banyak—mulai dari gaya hidup konsumtif, media sosial, hingga akses yang luas terhadap berbagai hal. Ketika suami tidak terbuka, terkadang istri bisa terjebak dalam prasangka: “Apakah ada pengeluaran yang disembunyikan?” atau “Apakah ada prioritas lain yang tidak saya ketahui?” Keterbukaan menjadi cara sederhana untuk menutup pintu setan sebelum prasangka berkembang menjadi konflik besar.2. Memudahkan kerja sama dalam mengatur keuangan keluargaRumah tangga bukan perjalanan sendiri, tetapi kerja tim. Ketika kondisi finansial diketahui bersama, suami dan istri bisa saling mendukung: menentukan mana kebutuhan, mana keinginan, serta bagaimana mengatur pengeluaran bulanan. Ini sangat penting di masa sekarang, ketika kebutuhan hidup semakin kompleks dan biaya semakin tinggi.3. Membantu istri memahami prioritas pengeluaranTidak semua permintaan bisa langsung dipenuhi, dan tidak semua keinginan harus dituruti. Ketika istri mengetahui kondisi finansial secara umum, ia akan lebih mudah memahami mengapa ada hal yang harus ditunda. Ini akan mengurangi tuntutan yang berlebihan dan menggantinya dengan sikap pengertian serta empati terhadap beban suami.4. Menumbuhkan ketenangan dan kepercayaanKepercayaan dalam rumah tangga tidak muncul tiba-tiba, tetapi dibangun dari kebiasaan kecil, termasuk kejujuran dalam hal finansial. Ketika suami terbuka, istri merasa dihargai sebagai partner hidup, bukan sekadar “penerima nafkah”. Dari sini lahir rasa aman, tenang, dan keyakinan bahwa rumah tangga dijalankan dengan penuh tanggung jawab.5. Menjadi benteng saat menghadapi krisis ekonomiKondisi ekonomi bisa berubah kapan saja—usaha menurun, pekerjaan berubah, atau kebutuhan mendadak meningkat. Jika sejak awal sudah ada keterbukaan, istri akan lebih siap secara mental untuk bersabar dan beradaptasi. Ia tidak kaget dengan perubahan keadaan, bahkan bisa menjadi penopang utama dengan sikap qana’ah dan dukungan moral kepada suami.Penegasan:Keterbukaan bukan sekadar menyebut angka gaji, tetapi tentang membangun rasa aman, saling percaya, dan kerja sama dalam mengelola kehidupan. Di sinilah letak keberkahan rumah tangga—bukan pada besarnya harta, tetapi pada jujur dan lapangnya hati. Sikap Bijak Istri Jika Suami Tidak Transparan1. Menilai dari pemenuhan nafkah, bukan dari keterbukaan angkaDalam syariat, yang menjadi tolok ukur utama bukanlah seberapa terbuka suami tentang nominal gaji, tetapi apakah ia telah menunaikan kewajibannya dengan baik. Jika kebutuhan pokok keluarga terpenuhi—makan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan—maka pada dasarnya suami sudah menjalankan amanahnya. Di zaman sekarang, fokus pada “angka” terkadang justru membuat seseorang lupa melihat realita bahwa kebutuhan sebenarnya sudah tercukupi.2. Mengedepankan keharmonisan dibanding memaksakan keinginanTidak semua hal harus dipaksakan untuk diketahui. Dalam praktik rumah tangga, ada kalanya sebuah pertanyaan justru memicu ketegangan jika tidak disikapi dengan bijak. Jika pembahasan tentang gaji berpotensi menimbulkan konflik atau membuat suasana menjadi tidak nyaman, maka memilih untuk menjaga keharmonisan adalah sikap yang lebih utama. Karena rumah tangga yang tenang lebih berharga daripada sekadar rasa ingin tahu yang terpenuhi.3. Memberikan kepercayaan kepada suami sebagai pemimpinSuami adalah qawwam (pemimpin) dalam rumah tangga, yang diberi amanah untuk mengelola dan menafkahi keluarga. Ketika istri memberikan kepercayaan penuh, hal ini justru bisa menumbuhkan rasa tanggung jawab yang lebih besar pada diri suami. Di sisi lain, sikap tidak terus-menerus mempertanyakan atau “menginterogasi” dapat menjaga wibawa suami dan memperkuat hubungan emosional di antara keduanya.4. Bersikap qana’ah dan rida atas apa yang diberikanDi tengah budaya konsumtif saat ini, sikap qana’ah menjadi sesuatu yang sangat mahal. Istri yang mampu merasa cukup dan tidak membandingkan kehidupannya dengan orang lain akan lebih mudah merasakan ketenangan. Ia tidak menjadikan keterbukaan gaji sebagai standar kebahagiaan, tetapi menjadikan keberkahan dan kecukupan sebagai ukuran utama.Dalam kondisi ini, mengalah bisa menjadi bentuk kedewasaan dan kunci menjaga keutuhan rumah tangga.Dalam Islam, sikap menahan diri dari perdebatan dan memilih jalan damai bukanlah sikap lemah, justru merupakan akhlak mulia yang dijanjikan balasan besar oleh Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan memberikan jaminan khusus bagi orang yang mampu menahan diri dalam konflik.Dari Abu Umamah Al-Bahily radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا زَعِيْمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الجنةِ لِمَنْ تَرَكَ المرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا ، وَبِبَيْتٍ فِي وَسطِ الجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا ، وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الجَنَّةِ لِمَنْ حَسُنَ خُلُقُه.“Aku menjamin rumah di tepi surga bagi siapa saja yang meninggalkan perdebatan meski ia berada di pihak yang benar. Aku juga menjamin rumah di tengah surga bagi siapa saja yang meninggalkan kebohongan meskipun hanya dalam bercanda. Aku menjamin rumah di surga yang tertinggi bagi orang yang memiliki akhlak mulia.” (HR. Abu Daud, no. 4800. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).Sikap mengalah juga diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para istri. Dalam situasi di mana konflik dalam rumah tangga berlangsung lama, istri dianjurkan untuk mengalah demi menjaga keutuhan rumah tangga. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ فِي الجَنَّةِ؟ قُلْنَا بَلى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ وَدُوْدٌ وَلُوْدٌ غَضِبَتْ أَوْ أَسِيَ إِلَيْها أَوْ غَضِبَ زَوْجُهَا قَالَتْ هَذِهِ يَدِي فِي يَدِكَ لاَ أَكْتَحِلُ بِغَمْضٍ حَتَّى تَرْضَى“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang istri kalian yang berada di surga?” Kami menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Istri yang berada di surga adalah wanita yang penyayang, subur (memiliki banyak anak). Ketika ia marah, kecewa, atau ketika suaminya marah, ia berkata, ‘Inilah tanganku, aku letakkan di tanganmu, dan aku tidak akan memejamkan mata sampai engkau ridha kepadaku.’” (HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, 5:361; Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 14:19 dan dalam Al-Awsath, 6:301, 2:242; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 4:303. Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata bahwa sanad perawinya terpercaya, perawinya muslim, hadits ini memiliki penguat yang menguatkan. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 287, 3380)Penegasan:Dalam kondisi seperti ini, mengalah bukan berarti kalah, tetapi bentuk kedewasaan dan akhlak mulia yang dijanjikan balasan surga. Dengan sikap lapang dada dan meninggalkan perdebatan, banyak konflik bisa dicegah sejak awal. Rumah tangga tidak harus dipenuhi dengan tuntutan mengetahui segala hal secara detail, tetapi cukup dibangun di atas kepercayaan, tanggung jawab, dan keinginan menjaga rida pasangan. Inilah jalan menuju keharmonisan sekaligus sebab meraih rida Allah Ta’ala dalam kehidupan rumah tangga. Nasihat PenutupRumah tangga tidak dibangun di atas rasa curiga, tetapi di atas kepercayaan. Keterbukaan memang indah, namun tidak semua hal harus dipaksakan hingga merusak suasana. Jika pasangan sudah menjalankan kewajiban, maka belajar ridha adalah kunci ketenangan. Ingat, tujuan rumah tangga bukan sekadar tahu segalanya, tetapi mencapai sakinah.اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِAllāhumma allif baina qulūbinā wa aṣliḥ dzāta baininā wahdinā subulas salām“Ya Allah, satukanlah hati kami, perbaikilah hubungan kami, dan tunjukilah kami jalan-jalan keselamatan.” Pemesanan BukuBahasan ini adalah bagian dari bahasan buku kami CINTA, JANJI, DAN UJIAN DALAM BERUMAH TANGGA yang diterbitkan oleh Penerbit Rumaysho. Silakan dipesan di Rumaysho Store pada WA: 0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701.—– Malam Rabu, 13 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagshak dan kewajiban suami keluarga sakinah keuangan keluarga komunikasi suami istri konflik rumah tangga nafkah suami psikologi keluarga qanaah rumah tangga islami transparansi gaji
Apakah keterbukaan soal gaji itu wajib dalam rumah tangga? Atau justru bisa memicu konflik jika tidak disikapi dengan bijak? Tulisan ini akan mengupas tuntas antara tuntunan syariat dan realita psikologi keluarga, sehingga Anda bisa mengambil sikap yang paling tepat dan menenangkan hati.  Daftar Isi tutup 1. Pentingnya Kejujuran dan Keterbukaan dalam Rumah Tangga 2. Hukum Transparansi Gaji dalam Pandangan Syariat 3. Manfaat Keterbukaan Finansial dalam Keluarga 3.1. 1. Menghindari prasangka buruk (suuzan) dalam rumah tangga 3.2. 2. Memudahkan kerja sama dalam mengatur keuangan keluarga 3.3. 3. Membantu istri memahami prioritas pengeluaran 3.4. 4. Menumbuhkan ketenangan dan kepercayaan 3.5. 5. Menjadi benteng saat menghadapi krisis ekonomi 4. Sikap Bijak Istri Jika Suami Tidak Transparan 4.1. 1. Menilai dari pemenuhan nafkah, bukan dari keterbukaan angka 4.2. 2. Mengedepankan keharmonisan dibanding memaksakan keinginan 4.3. 3. Memberikan kepercayaan kepada suami sebagai pemimpin 4.4. 4. Bersikap qana’ah dan rida atas apa yang diberikan 5. Nasihat Penutup 6. Pemesanan Buku  Pentingnya Kejujuran dan Keterbukaan dalam Rumah TanggaKeterbukaan dan kejujuran membangun kepercayaan yang kokoh antara suami istri. Ini membantu mencegah kesalahpahaman dan mengurangi konflik dalam rumah tangga. Dengan demikian, keduanya sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan stabilitas hubungan keluarga. Ketika suami istri terbuka dan jujur satu sama lain, konflik dapat diselesaikan engan cara yang lebih baik, sehingga mencapai perdamaian. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ“Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisaa’: 128). Ayat ini menggarisbawahi pentingnya menjaga perdamaian melalui komunikasi yang jujur dan terbuka dalam rumah tangga.Dalam ajaran Islam, kejujuran adalah nilai yang sangat ditekankan. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena kejujuran akan menuntun pada kebaikan, dan kebaikan akan membawa kalian ke surga. Jika seseorang terus-menerus berlaku jujur dan berupaya untuk selalu jujur, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Sebaliknya, waspadalah terhadap kebohongan, karena kebohongan akan menuntun pada kejahatan, dan kejahatan akan membawa kalian ke neraka. Jika seseorang terbiasa berbohong dan terus-menerus berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai seorang pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)Keterbukaan dalam rumah tangga sangat penting, baik dalam hal penghasilan maupun dalam mengungkapkan perasaan dan pikiran secara jujur. Misalnya, jika ada sesuatu yang mengganggu atau membuat salah satu pasangan merasa tidak nyaman, penting untuk membicarakannya dengan penuh kasih dan tanpa menyalahkan. Dengan berbagi perasaan ini, pasangan dapat memahami satu sama lain lebih baik, mencegah kesalahpahaman, dan memperkuat ikatan emosional.Kisah Hindun binti ‘Utbah yang mengadu kepada Nabi ﷺ menunjukkan bahwa dalam rumah tangga para sahabat, istri idealnya mengetahui apakah nafkah yang diberikan suami sudah sesuai dengan kemampuan (gaji/penghasilan) suami atau belum.Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,جَاءَتْ هِنْدٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، لَا يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي، إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ، فَقَالَ: خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ.“Hindun datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang pelit. Ia tidak memberikan nafkah yang mencukupi untukku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah dari hartanya sekadar yang mencukupi untukmu dan anakmu dengan cara yang baik.” (HR. Bukhari, no. 3825 dan Muslim, no. 1714)Pelajaran: Agar istri tidak terjerumus mengambil harta suami secara diam-diam (yang berisiko menimbulkan konflik), maka keterbukaan suami mengenai kemampuan finansialnya menjadi sangat penting agar “kecukupan” tersebut bisa diukur bersama secara transparan. Hukum Transparansi Gaji dalam Pandangan SyariatDalam tinjauan syariat, memang tidak ada dalil spesifik yang mewajibkan suami untuk menyebutkan angka nominal gajinya secara mendetail kepada istri. Kewajiban utama suami adalah menunaikan nafkah yang makruf (layak) sesuai dengan kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman,لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلِيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. At-Talaq: 7). Manfaat Keterbukaan Finansial dalam Keluarga1. Menghindari prasangka buruk (suuzan) dalam rumah tanggaDi zaman sekarang, godaan dan distraksi sangat banyak—mulai dari gaya hidup konsumtif, media sosial, hingga akses yang luas terhadap berbagai hal. Ketika suami tidak terbuka, terkadang istri bisa terjebak dalam prasangka: “Apakah ada pengeluaran yang disembunyikan?” atau “Apakah ada prioritas lain yang tidak saya ketahui?” Keterbukaan menjadi cara sederhana untuk menutup pintu setan sebelum prasangka berkembang menjadi konflik besar.2. Memudahkan kerja sama dalam mengatur keuangan keluargaRumah tangga bukan perjalanan sendiri, tetapi kerja tim. Ketika kondisi finansial diketahui bersama, suami dan istri bisa saling mendukung: menentukan mana kebutuhan, mana keinginan, serta bagaimana mengatur pengeluaran bulanan. Ini sangat penting di masa sekarang, ketika kebutuhan hidup semakin kompleks dan biaya semakin tinggi.3. Membantu istri memahami prioritas pengeluaranTidak semua permintaan bisa langsung dipenuhi, dan tidak semua keinginan harus dituruti. Ketika istri mengetahui kondisi finansial secara umum, ia akan lebih mudah memahami mengapa ada hal yang harus ditunda. Ini akan mengurangi tuntutan yang berlebihan dan menggantinya dengan sikap pengertian serta empati terhadap beban suami.4. Menumbuhkan ketenangan dan kepercayaanKepercayaan dalam rumah tangga tidak muncul tiba-tiba, tetapi dibangun dari kebiasaan kecil, termasuk kejujuran dalam hal finansial. Ketika suami terbuka, istri merasa dihargai sebagai partner hidup, bukan sekadar “penerima nafkah”. Dari sini lahir rasa aman, tenang, dan keyakinan bahwa rumah tangga dijalankan dengan penuh tanggung jawab.5. Menjadi benteng saat menghadapi krisis ekonomiKondisi ekonomi bisa berubah kapan saja—usaha menurun, pekerjaan berubah, atau kebutuhan mendadak meningkat. Jika sejak awal sudah ada keterbukaan, istri akan lebih siap secara mental untuk bersabar dan beradaptasi. Ia tidak kaget dengan perubahan keadaan, bahkan bisa menjadi penopang utama dengan sikap qana’ah dan dukungan moral kepada suami.Penegasan:Keterbukaan bukan sekadar menyebut angka gaji, tetapi tentang membangun rasa aman, saling percaya, dan kerja sama dalam mengelola kehidupan. Di sinilah letak keberkahan rumah tangga—bukan pada besarnya harta, tetapi pada jujur dan lapangnya hati. Sikap Bijak Istri Jika Suami Tidak Transparan1. Menilai dari pemenuhan nafkah, bukan dari keterbukaan angkaDalam syariat, yang menjadi tolok ukur utama bukanlah seberapa terbuka suami tentang nominal gaji, tetapi apakah ia telah menunaikan kewajibannya dengan baik. Jika kebutuhan pokok keluarga terpenuhi—makan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan—maka pada dasarnya suami sudah menjalankan amanahnya. Di zaman sekarang, fokus pada “angka” terkadang justru membuat seseorang lupa melihat realita bahwa kebutuhan sebenarnya sudah tercukupi.2. Mengedepankan keharmonisan dibanding memaksakan keinginanTidak semua hal harus dipaksakan untuk diketahui. Dalam praktik rumah tangga, ada kalanya sebuah pertanyaan justru memicu ketegangan jika tidak disikapi dengan bijak. Jika pembahasan tentang gaji berpotensi menimbulkan konflik atau membuat suasana menjadi tidak nyaman, maka memilih untuk menjaga keharmonisan adalah sikap yang lebih utama. Karena rumah tangga yang tenang lebih berharga daripada sekadar rasa ingin tahu yang terpenuhi.3. Memberikan kepercayaan kepada suami sebagai pemimpinSuami adalah qawwam (pemimpin) dalam rumah tangga, yang diberi amanah untuk mengelola dan menafkahi keluarga. Ketika istri memberikan kepercayaan penuh, hal ini justru bisa menumbuhkan rasa tanggung jawab yang lebih besar pada diri suami. Di sisi lain, sikap tidak terus-menerus mempertanyakan atau “menginterogasi” dapat menjaga wibawa suami dan memperkuat hubungan emosional di antara keduanya.4. Bersikap qana’ah dan rida atas apa yang diberikanDi tengah budaya konsumtif saat ini, sikap qana’ah menjadi sesuatu yang sangat mahal. Istri yang mampu merasa cukup dan tidak membandingkan kehidupannya dengan orang lain akan lebih mudah merasakan ketenangan. Ia tidak menjadikan keterbukaan gaji sebagai standar kebahagiaan, tetapi menjadikan keberkahan dan kecukupan sebagai ukuran utama.Dalam kondisi ini, mengalah bisa menjadi bentuk kedewasaan dan kunci menjaga keutuhan rumah tangga.Dalam Islam, sikap menahan diri dari perdebatan dan memilih jalan damai bukanlah sikap lemah, justru merupakan akhlak mulia yang dijanjikan balasan besar oleh Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan memberikan jaminan khusus bagi orang yang mampu menahan diri dalam konflik.Dari Abu Umamah Al-Bahily radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا زَعِيْمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الجنةِ لِمَنْ تَرَكَ المرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا ، وَبِبَيْتٍ فِي وَسطِ الجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا ، وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الجَنَّةِ لِمَنْ حَسُنَ خُلُقُه.“Aku menjamin rumah di tepi surga bagi siapa saja yang meninggalkan perdebatan meski ia berada di pihak yang benar. Aku juga menjamin rumah di tengah surga bagi siapa saja yang meninggalkan kebohongan meskipun hanya dalam bercanda. Aku menjamin rumah di surga yang tertinggi bagi orang yang memiliki akhlak mulia.” (HR. Abu Daud, no. 4800. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).Sikap mengalah juga diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para istri. Dalam situasi di mana konflik dalam rumah tangga berlangsung lama, istri dianjurkan untuk mengalah demi menjaga keutuhan rumah tangga. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ فِي الجَنَّةِ؟ قُلْنَا بَلى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ وَدُوْدٌ وَلُوْدٌ غَضِبَتْ أَوْ أَسِيَ إِلَيْها أَوْ غَضِبَ زَوْجُهَا قَالَتْ هَذِهِ يَدِي فِي يَدِكَ لاَ أَكْتَحِلُ بِغَمْضٍ حَتَّى تَرْضَى“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang istri kalian yang berada di surga?” Kami menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Istri yang berada di surga adalah wanita yang penyayang, subur (memiliki banyak anak). Ketika ia marah, kecewa, atau ketika suaminya marah, ia berkata, ‘Inilah tanganku, aku letakkan di tanganmu, dan aku tidak akan memejamkan mata sampai engkau ridha kepadaku.’” (HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, 5:361; Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 14:19 dan dalam Al-Awsath, 6:301, 2:242; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 4:303. Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata bahwa sanad perawinya terpercaya, perawinya muslim, hadits ini memiliki penguat yang menguatkan. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 287, 3380)Penegasan:Dalam kondisi seperti ini, mengalah bukan berarti kalah, tetapi bentuk kedewasaan dan akhlak mulia yang dijanjikan balasan surga. Dengan sikap lapang dada dan meninggalkan perdebatan, banyak konflik bisa dicegah sejak awal. Rumah tangga tidak harus dipenuhi dengan tuntutan mengetahui segala hal secara detail, tetapi cukup dibangun di atas kepercayaan, tanggung jawab, dan keinginan menjaga rida pasangan. Inilah jalan menuju keharmonisan sekaligus sebab meraih rida Allah Ta’ala dalam kehidupan rumah tangga. Nasihat PenutupRumah tangga tidak dibangun di atas rasa curiga, tetapi di atas kepercayaan. Keterbukaan memang indah, namun tidak semua hal harus dipaksakan hingga merusak suasana. Jika pasangan sudah menjalankan kewajiban, maka belajar ridha adalah kunci ketenangan. Ingat, tujuan rumah tangga bukan sekadar tahu segalanya, tetapi mencapai sakinah.اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِAllāhumma allif baina qulūbinā wa aṣliḥ dzāta baininā wahdinā subulas salām“Ya Allah, satukanlah hati kami, perbaikilah hubungan kami, dan tunjukilah kami jalan-jalan keselamatan.” Pemesanan BukuBahasan ini adalah bagian dari bahasan buku kami CINTA, JANJI, DAN UJIAN DALAM BERUMAH TANGGA yang diterbitkan oleh Penerbit Rumaysho. Silakan dipesan di Rumaysho Store pada WA: 0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701.—– Malam Rabu, 13 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagshak dan kewajiban suami keluarga sakinah keuangan keluarga komunikasi suami istri konflik rumah tangga nafkah suami psikologi keluarga qanaah rumah tangga islami transparansi gaji


Apakah keterbukaan soal gaji itu wajib dalam rumah tangga? Atau justru bisa memicu konflik jika tidak disikapi dengan bijak? Tulisan ini akan mengupas tuntas antara tuntunan syariat dan realita psikologi keluarga, sehingga Anda bisa mengambil sikap yang paling tepat dan menenangkan hati.  Daftar Isi tutup 1. Pentingnya Kejujuran dan Keterbukaan dalam Rumah Tangga 2. Hukum Transparansi Gaji dalam Pandangan Syariat 3. Manfaat Keterbukaan Finansial dalam Keluarga 3.1. 1. Menghindari prasangka buruk (suuzan) dalam rumah tangga 3.2. 2. Memudahkan kerja sama dalam mengatur keuangan keluarga 3.3. 3. Membantu istri memahami prioritas pengeluaran 3.4. 4. Menumbuhkan ketenangan dan kepercayaan 3.5. 5. Menjadi benteng saat menghadapi krisis ekonomi 4. Sikap Bijak Istri Jika Suami Tidak Transparan 4.1. 1. Menilai dari pemenuhan nafkah, bukan dari keterbukaan angka 4.2. 2. Mengedepankan keharmonisan dibanding memaksakan keinginan 4.3. 3. Memberikan kepercayaan kepada suami sebagai pemimpin 4.4. 4. Bersikap qana’ah dan rida atas apa yang diberikan 5. Nasihat Penutup 6. Pemesanan Buku  Pentingnya Kejujuran dan Keterbukaan dalam Rumah TanggaKeterbukaan dan kejujuran membangun kepercayaan yang kokoh antara suami istri. Ini membantu mencegah kesalahpahaman dan mengurangi konflik dalam rumah tangga. Dengan demikian, keduanya sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan stabilitas hubungan keluarga. Ketika suami istri terbuka dan jujur satu sama lain, konflik dapat diselesaikan engan cara yang lebih baik, sehingga mencapai perdamaian. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ“Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisaa’: 128). Ayat ini menggarisbawahi pentingnya menjaga perdamaian melalui komunikasi yang jujur dan terbuka dalam rumah tangga.Dalam ajaran Islam, kejujuran adalah nilai yang sangat ditekankan. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena kejujuran akan menuntun pada kebaikan, dan kebaikan akan membawa kalian ke surga. Jika seseorang terus-menerus berlaku jujur dan berupaya untuk selalu jujur, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Sebaliknya, waspadalah terhadap kebohongan, karena kebohongan akan menuntun pada kejahatan, dan kejahatan akan membawa kalian ke neraka. Jika seseorang terbiasa berbohong dan terus-menerus berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai seorang pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)Keterbukaan dalam rumah tangga sangat penting, baik dalam hal penghasilan maupun dalam mengungkapkan perasaan dan pikiran secara jujur. Misalnya, jika ada sesuatu yang mengganggu atau membuat salah satu pasangan merasa tidak nyaman, penting untuk membicarakannya dengan penuh kasih dan tanpa menyalahkan. Dengan berbagi perasaan ini, pasangan dapat memahami satu sama lain lebih baik, mencegah kesalahpahaman, dan memperkuat ikatan emosional.Kisah Hindun binti ‘Utbah yang mengadu kepada Nabi ﷺ menunjukkan bahwa dalam rumah tangga para sahabat, istri idealnya mengetahui apakah nafkah yang diberikan suami sudah sesuai dengan kemampuan (gaji/penghasilan) suami atau belum.Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,جَاءَتْ هِنْدٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، لَا يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي، إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ، فَقَالَ: خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ.“Hindun datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang pelit. Ia tidak memberikan nafkah yang mencukupi untukku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah dari hartanya sekadar yang mencukupi untukmu dan anakmu dengan cara yang baik.” (HR. Bukhari, no. 3825 dan Muslim, no. 1714)Pelajaran: Agar istri tidak terjerumus mengambil harta suami secara diam-diam (yang berisiko menimbulkan konflik), maka keterbukaan suami mengenai kemampuan finansialnya menjadi sangat penting agar “kecukupan” tersebut bisa diukur bersama secara transparan. Hukum Transparansi Gaji dalam Pandangan SyariatDalam tinjauan syariat, memang tidak ada dalil spesifik yang mewajibkan suami untuk menyebutkan angka nominal gajinya secara mendetail kepada istri. Kewajiban utama suami adalah menunaikan nafkah yang makruf (layak) sesuai dengan kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman,لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلِيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. At-Talaq: 7). Manfaat Keterbukaan Finansial dalam Keluarga1. Menghindari prasangka buruk (suuzan) dalam rumah tanggaDi zaman sekarang, godaan dan distraksi sangat banyak—mulai dari gaya hidup konsumtif, media sosial, hingga akses yang luas terhadap berbagai hal. Ketika suami tidak terbuka, terkadang istri bisa terjebak dalam prasangka: “Apakah ada pengeluaran yang disembunyikan?” atau “Apakah ada prioritas lain yang tidak saya ketahui?” Keterbukaan menjadi cara sederhana untuk menutup pintu setan sebelum prasangka berkembang menjadi konflik besar.2. Memudahkan kerja sama dalam mengatur keuangan keluargaRumah tangga bukan perjalanan sendiri, tetapi kerja tim. Ketika kondisi finansial diketahui bersama, suami dan istri bisa saling mendukung: menentukan mana kebutuhan, mana keinginan, serta bagaimana mengatur pengeluaran bulanan. Ini sangat penting di masa sekarang, ketika kebutuhan hidup semakin kompleks dan biaya semakin tinggi.3. Membantu istri memahami prioritas pengeluaranTidak semua permintaan bisa langsung dipenuhi, dan tidak semua keinginan harus dituruti. Ketika istri mengetahui kondisi finansial secara umum, ia akan lebih mudah memahami mengapa ada hal yang harus ditunda. Ini akan mengurangi tuntutan yang berlebihan dan menggantinya dengan sikap pengertian serta empati terhadap beban suami.4. Menumbuhkan ketenangan dan kepercayaanKepercayaan dalam rumah tangga tidak muncul tiba-tiba, tetapi dibangun dari kebiasaan kecil, termasuk kejujuran dalam hal finansial. Ketika suami terbuka, istri merasa dihargai sebagai partner hidup, bukan sekadar “penerima nafkah”. Dari sini lahir rasa aman, tenang, dan keyakinan bahwa rumah tangga dijalankan dengan penuh tanggung jawab.5. Menjadi benteng saat menghadapi krisis ekonomiKondisi ekonomi bisa berubah kapan saja—usaha menurun, pekerjaan berubah, atau kebutuhan mendadak meningkat. Jika sejak awal sudah ada keterbukaan, istri akan lebih siap secara mental untuk bersabar dan beradaptasi. Ia tidak kaget dengan perubahan keadaan, bahkan bisa menjadi penopang utama dengan sikap qana’ah dan dukungan moral kepada suami.Penegasan:Keterbukaan bukan sekadar menyebut angka gaji, tetapi tentang membangun rasa aman, saling percaya, dan kerja sama dalam mengelola kehidupan. Di sinilah letak keberkahan rumah tangga—bukan pada besarnya harta, tetapi pada jujur dan lapangnya hati. Sikap Bijak Istri Jika Suami Tidak Transparan1. Menilai dari pemenuhan nafkah, bukan dari keterbukaan angkaDalam syariat, yang menjadi tolok ukur utama bukanlah seberapa terbuka suami tentang nominal gaji, tetapi apakah ia telah menunaikan kewajibannya dengan baik. Jika kebutuhan pokok keluarga terpenuhi—makan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan—maka pada dasarnya suami sudah menjalankan amanahnya. Di zaman sekarang, fokus pada “angka” terkadang justru membuat seseorang lupa melihat realita bahwa kebutuhan sebenarnya sudah tercukupi.2. Mengedepankan keharmonisan dibanding memaksakan keinginanTidak semua hal harus dipaksakan untuk diketahui. Dalam praktik rumah tangga, ada kalanya sebuah pertanyaan justru memicu ketegangan jika tidak disikapi dengan bijak. Jika pembahasan tentang gaji berpotensi menimbulkan konflik atau membuat suasana menjadi tidak nyaman, maka memilih untuk menjaga keharmonisan adalah sikap yang lebih utama. Karena rumah tangga yang tenang lebih berharga daripada sekadar rasa ingin tahu yang terpenuhi.3. Memberikan kepercayaan kepada suami sebagai pemimpinSuami adalah qawwam (pemimpin) dalam rumah tangga, yang diberi amanah untuk mengelola dan menafkahi keluarga. Ketika istri memberikan kepercayaan penuh, hal ini justru bisa menumbuhkan rasa tanggung jawab yang lebih besar pada diri suami. Di sisi lain, sikap tidak terus-menerus mempertanyakan atau “menginterogasi” dapat menjaga wibawa suami dan memperkuat hubungan emosional di antara keduanya.4. Bersikap qana’ah dan rida atas apa yang diberikanDi tengah budaya konsumtif saat ini, sikap qana’ah menjadi sesuatu yang sangat mahal. Istri yang mampu merasa cukup dan tidak membandingkan kehidupannya dengan orang lain akan lebih mudah merasakan ketenangan. Ia tidak menjadikan keterbukaan gaji sebagai standar kebahagiaan, tetapi menjadikan keberkahan dan kecukupan sebagai ukuran utama.Dalam kondisi ini, mengalah bisa menjadi bentuk kedewasaan dan kunci menjaga keutuhan rumah tangga.Dalam Islam, sikap menahan diri dari perdebatan dan memilih jalan damai bukanlah sikap lemah, justru merupakan akhlak mulia yang dijanjikan balasan besar oleh Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan memberikan jaminan khusus bagi orang yang mampu menahan diri dalam konflik.Dari Abu Umamah Al-Bahily radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا زَعِيْمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الجنةِ لِمَنْ تَرَكَ المرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا ، وَبِبَيْتٍ فِي وَسطِ الجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا ، وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الجَنَّةِ لِمَنْ حَسُنَ خُلُقُه.“Aku menjamin rumah di tepi surga bagi siapa saja yang meninggalkan perdebatan meski ia berada di pihak yang benar. Aku juga menjamin rumah di tengah surga bagi siapa saja yang meninggalkan kebohongan meskipun hanya dalam bercanda. Aku menjamin rumah di surga yang tertinggi bagi orang yang memiliki akhlak mulia.” (HR. Abu Daud, no. 4800. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).Sikap mengalah juga diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para istri. Dalam situasi di mana konflik dalam rumah tangga berlangsung lama, istri dianjurkan untuk mengalah demi menjaga keutuhan rumah tangga. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ فِي الجَنَّةِ؟ قُلْنَا بَلى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ وَدُوْدٌ وَلُوْدٌ غَضِبَتْ أَوْ أَسِيَ إِلَيْها أَوْ غَضِبَ زَوْجُهَا قَالَتْ هَذِهِ يَدِي فِي يَدِكَ لاَ أَكْتَحِلُ بِغَمْضٍ حَتَّى تَرْضَى“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang istri kalian yang berada di surga?” Kami menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Istri yang berada di surga adalah wanita yang penyayang, subur (memiliki banyak anak). Ketika ia marah, kecewa, atau ketika suaminya marah, ia berkata, ‘Inilah tanganku, aku letakkan di tanganmu, dan aku tidak akan memejamkan mata sampai engkau ridha kepadaku.’” (HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, 5:361; Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 14:19 dan dalam Al-Awsath, 6:301, 2:242; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 4:303. Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata bahwa sanad perawinya terpercaya, perawinya muslim, hadits ini memiliki penguat yang menguatkan. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 287, 3380)Penegasan:Dalam kondisi seperti ini, mengalah bukan berarti kalah, tetapi bentuk kedewasaan dan akhlak mulia yang dijanjikan balasan surga. Dengan sikap lapang dada dan meninggalkan perdebatan, banyak konflik bisa dicegah sejak awal. Rumah tangga tidak harus dipenuhi dengan tuntutan mengetahui segala hal secara detail, tetapi cukup dibangun di atas kepercayaan, tanggung jawab, dan keinginan menjaga rida pasangan. Inilah jalan menuju keharmonisan sekaligus sebab meraih rida Allah Ta’ala dalam kehidupan rumah tangga. Nasihat PenutupRumah tangga tidak dibangun di atas rasa curiga, tetapi di atas kepercayaan. Keterbukaan memang indah, namun tidak semua hal harus dipaksakan hingga merusak suasana. Jika pasangan sudah menjalankan kewajiban, maka belajar ridha adalah kunci ketenangan. Ingat, tujuan rumah tangga bukan sekadar tahu segalanya, tetapi mencapai sakinah.اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِAllāhumma allif baina qulūbinā wa aṣliḥ dzāta baininā wahdinā subulas salām“Ya Allah, satukanlah hati kami, perbaikilah hubungan kami, dan tunjukilah kami jalan-jalan keselamatan.” Pemesanan BukuBahasan ini adalah bagian dari bahasan buku kami CINTA, JANJI, DAN UJIAN DALAM BERUMAH TANGGA yang diterbitkan oleh Penerbit Rumaysho. Silakan dipesan di Rumaysho Store pada WA: 0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701.—– Malam Rabu, 13 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagshak dan kewajiban suami keluarga sakinah keuangan keluarga komunikasi suami istri konflik rumah tangga nafkah suami psikologi keluarga qanaah rumah tangga islami transparansi gaji

Doa Paling Lengkap: Meminta Semua Kebaikan dan Cinta Allah

Doa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini termasuk doa yang sangat agung dan mencakup seluruh kebaikan. Di dalamnya terkandung permohonan dunia dan akhirat sekaligus. Siapa yang memahaminya dan mengamalkannya, akan meraih kebahagiaan yang sempurna.  Daftar Isi tutup 1. Kisah Hadits: Doa yang Diajarkan Langsung oleh Allah 2. Doa yang Paling Lengkap dan Agung 3. Meminta Semua Kebaikan dan Menjauhi Semua Keburukan 4. Keutamaan Mencintai Orang Miskin 5. Memohon Ampunan dan Rahmat Allah 6. Memohon Wafat Sebelum Datangnya Fitnah 7. Memohon Cinta Allah: Puncak Segala Harapan 8. Nasihat Penutup  Kisah Hadits: Doa yang Diajarkan Langsung oleh AllahDalam hadits riwayat Tirmidzi disebutkan, hadits dari Mu’adz bin Jabal:احْتُبِسَ عَنَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ غَدَاةٍ مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ، حَتَّى كِدْنَا نَتَرَاءَى عَيْنَ الشَّمْسِ، فَخَرَجَ سَرِيعًا فَثُوِّبَ بِالصَّلَاةِ، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَجَوَّزَ فِي صَلَاتِهِ، Pada suatu pagi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlambat menemui kami untuk shalat Shubuh, sampai-sampai kami hampir melihat matahari terbit. Lalu beliau keluar dengan cepat, iqamah pun dikumandangkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengimami shalat dan meringankan shalat beliau.فَلَمَّا سَلَّمَ دَعَا بِصَوْتِهِ فَقَالَ لَنَا: عَلَى مَصَافِّكُمْ كَمَا أَنْتُمْ، ثُمَّ انْفَتَلَ إِلَيْنَا فَقَالَ: أَمَا إِنِّي سَأُحَدِّثُكُمْ مَا حَبَسَنِي عَنْكُمُ الْغَدَاةَ: Setelah salam, beliau memanggil kami dengan suara keras, lalu bersabda, “Tetaplah di tempat shaf kalian sebagaimana adanya.” Kemudian beliau menoleh kepada kami dan bersabda, “Sungguh, aku akan menceritakan kepada kalian apa yang membuatku tertahan dari menemui kalian pagi ini.إِنِّي قُمْتُ مِنَ اللَّيْلِ فَتَوَضَّأْتُ فَصَلَّيْتُ مَا قُدِّرَ لِي، فَنَعَسْتُ فِي صَلَاتِي فَاسْتَثْقَلْتُ، فَإِذَا أَنَا بِرَبِّي تَبَارَكَ وَتَعَالَى فِي أَحْسَنِ صُورَةٍ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، قُلْتُ: رَبِّ لَبَّيْكَ، قَالَ: فِيمَ يَخْتَصِمُ الْمَلَأُ الْأَعْلَى؟ قُلْتُ: لَا أَدْرِي رَبِّ، قَالَهَا ثَلَاثًا،Tadi malam aku bangun, lalu berwudhu dan mengerjakan shalat semampuku. Kemudian aku mengantuk dalam shalatku hingga terasa berat. Tiba-tiba aku melihat Rabbku Tabaraka wa Ta‘ala dalam bentuk yang paling indah. Lalu Dia berfirman, ‘Wahai Muhammad.’ Aku menjawab, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku.’ Dia berfirman, ‘Tentang apa para malaikat di tempat yang tinggi saling memperbincangkan?’ Aku menjawab, ‘Aku tidak tahu, wahai Rabbku.’ Hal itu diucapkan sampai tiga kali.قَالَ: فَرَأَيْتُهُ وَضَعَ كَفَّهُ بَيْنَ كَتِفَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَ أَنَامِلِهِ بَيْنَ ثَدْيَيَّ، فَتَجَلَّى لِي كُلُّ شَيْءٍ وَعَرَفْتُ، Kemudian aku melihat Dia meletakkan telapak tangan-Nya di antara kedua pundakku, hingga aku merasakan dingin ujung jari-jari-Nya di dadaku. Lalu menjadi jelas bagiku segala sesuatu, dan aku pun mengetahui jawabannya.فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، قُلْتُ: لَبَّيْكَ رَبِّ، قَالَ: فِيمَ يَخْتَصِمُ الْمَلَأُ الْأَعْلَى؟ قُلْتُ: فِي الْكَفَّارَاتِ، قَالَ: مَا هُنَّ؟ قُلْتُ: مَشْيُ الْأَقْدَامِ إِلَى الْجَمَاعَاتِ، وَالْجُلُوسُ فِي الْمَسَاجِدِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، وَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ فِي الْمَكْرُوهَاتِ،Dia berfirman lagi, ‘Wahai Muhammad.’ Aku menjawab, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku.’ Dia berfirman, ‘Tentang apa para malaikat di tempat yang tinggi saling memperbincangkan?’ Aku menjawab, ‘Tentang amalan-amalan penghapus dosa.’ Dia berfirman, ‘Apa saja itu?’ Aku menjawab, ‘Melangkahkan kaki menuju shalat berjamaah, duduk di masjid setelah shalat, dan menyempurnakan wudhu dalam keadaan yang tidak menyenangkan.’قَالَ: ثُمَّ فِيمَ؟ قُلْتُ: إِطْعَامُ الطَّعَامِ، وَلِينُ الْكَلَامِ، وَالصَّلَاةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ. Dia berfirman, ‘Lalu tentang apa lagi?’ Aku menjawab, ‘Memberi makan, berkata dengan lembut, dan shalat malam ketika manusia sedang tidur.’قَالَ: سَلْ. قُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ، وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُ إِلَى حُبِّكَ. Dia berfirman, ‘Mintalah.’ Ucapkanlah:‘Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, dan agar Engkau mengampuniku serta merahmatiku. Jika Engkau menghendaki adanya fitnah pada suatu kaum, maka wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah. Aku juga memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkan kepada cinta-Mu.’”قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّهَا حَقٌّ فَادْرُسُوهَا ثُمَّ تَعَلَّمُوهَا.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Sesungguhnya ini benar, maka pelajarilah dan kemudian pahamilah baik-baik.” (HR. Tirmidzi, no. 3235 dan Ahmad, no. 22162. Hadits ini sahih menurut Syaikh Al-Albani) Doa yang Paling Lengkap dan AgungDoa yang penuh keberkahan ini, wahai hamba Allah, termasuk doa yang paling mencakup dan paling sempurna. Doa ini memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan agung, karena di dalamnya terdapat permohonan kepada Allah Ta‘ala agar diberi taufik untuk melakukan amal-amal terbaik dari berbagai kebaikan, serta permohonan agar dijaga dari semua kemungkaran, keburukan, dan berbagai fitnah serta ujian, baik dalam urusan agama, kehidupan dunia, maupun akhirat.Karena itu, seorang hamba seharusnya memperbanyak doa ini, memahami tujuan dan maknanya, serta mengamalkan kandungannya. Barang siapa mempelajarinya dan mengamalkannya, ia akan meraih kebahagiaan dan kenikmatan di dunia, alam barzakh, dan akhirat.Di antara keagungan dan tingginya kedudukan doa ini adalah bahwa Allah Tabaraka wa Ta‘ala memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya ketika beliau melihat-Nya dalam mimpi—dan mimpi para nabi adalah benar. Allah berfirman kepadanya:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي، وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةَ قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ، وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَAllahumma inni as’aluka fi’lal khairoot, wa tarkal munkaroot, wa hubbal masaakiin, wa an taghfira li wa tarhamani, wa idza arodta fitnata qoumin fatawaffani ghaira maftuunin, wa as’aluka hubbak, wa hubba man yuhibbuk, wa hubba ‘amalin yuqarribuni ilaa hubbik.“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, serta agar Engkau mengampuniku dan merahmatiku. Jika Engkau menghendaki fitnah pada suatu kaum, maka wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah. Aku juga memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkanku kepada cinta-Mu.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّهَا حَقٌّ فَادْرُسُوهَا وَتَعَلَّمُوهَا“Sesungguhnya doa ini benar, maka pelajarilah dan pahamilah.”Beliau memerintahkan untuk mempelajarinya, memahami makna dan tujuannya. Ini menunjukkan keistimewaan doa ini dibandingkan doa-doa lainnya, sebagaimana telah dijelaskan. Meminta Semua Kebaikan dan Menjauhi Semua KeburukanUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran” mengandung permohonan untuk meraih seluruh kebaikan dan meninggalkan seluruh keburukan.Yang dimaksud dengan kebaikan mencakup segala sesuatu yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta‘ala dan yang mendekatkan kepada-Nya, baik berupa amal perbuatan maupun ucapan, baik yang wajib maupun yang sunnah.Adapun kemungkaran mencakup segala sesuatu yang dibenci oleh Allah Ta‘ala dan menjauhkan dari-Nya, baik berupa ucapan maupun perbuatan.Siapa yang mendapatkan dua hal ini—melakukan semua kebaikan dan meninggalkan semua keburukan—maka ia akan meraih kebaikan dunia dan akhirat. Ini termasuk kalimat yang sangat ringkas namun mencakup makna yang luas, yang merupakan bagian dari keistimewaan yang diberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Beliau memang menyukai doa-doa yang singkat namun penuh makna. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الْجَوَامِعَ مِنَ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang mencakup (banyak makna) dan meninggalkan selainnya.” (HR. Abu Daud, no. 1482; Ath-Thayalis, 2:444; Ibnu Abi Syaibah, 6:21. Syaikh Al-Albani membawakan hadits ini dalam kitab Sahih Sunan Abi Daud) Keutamaan Mencintai Orang MiskinUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ“Mencintai orang-orang miskin,” termasuk bagian dari melakukan kebaikan. Namun disebutkan secara khusus—padahal sudah masuk dalam makna umum kebaikan—karena menunjukkan kemuliaannya dan besarnya perhatian terhadap hal ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan memohon kepada Allah agar dijadikan termasuk golongan mereka, serta dikumpulkan bersama mereka:اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مِسْكِينًا، وَأَمِتْنِي مِسْكِينًا، وَاحْشُرْنِي فِي زُمْرَةِ الْمَسَاكِينِ“Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin, wafatkanlah aku dalam keadaan miskin, dan kumpulkanlah aku bersama golongan orang-orang miskin.” (HR. At-Tirmidzi dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Penjelasan bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin masuk surga sebelum orang-orang kaya mereka, no. 2352; Ibnu Majah dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Bergaul dengan orang-orang fakir, no. 4126; juga diriwayatkan oleh Al-Hakim, 4/322 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7/12. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 308 dan dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 3328).Mencintai orang miskin merupakan bagian dari dasar cinta karena Allah. Sebab, mereka tidak memiliki kenikmatan dunia yang membuat orang mencintai mereka karena dunia. Maka, mencintai mereka murni karena Allah ‘Azza wa Jalla.Cinta karena Allah termasuk ikatan iman yang paling kuat, bahkan termasuk bentuk iman yang paling utama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ، وَأَبْغَضَ لِلَّهِ، وَأَعْطَى لِلَّهِ، وَمَنَعَ لِلَّهِ، فَقَدِ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ“Barang siapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan menahan karena Allah, maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Abu Daud dalam Kitab As-Sunnah, Bab: Dalil bahwa iman itu bertambah, no. 4683; At-Tirmidzi dalam Kitab Sifat Hari Kiamat dan Raqa’iq, no. 2521 dengan lafaz yang serupa; juga diriwayatkan dalam Musnad Ahmad, 24/383, Mushannaf ‘Abdurrazzaq, 3/197, Ibnu Abi Syaibah, 11/47, Abu Ya‘la, 3/60, dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/134. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/657, no. 380 dan dalam Shahih Al-Jami‘, no. 5965).Ia juga akan merasakan manisnya iman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ“Ada tiga perkara yang jika ada pada diri seseorang, ia akan merasakan manisnya iman: Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya, ia mencintai seseorang hanya karena Allah, dan ia membenci kembali kepada kekufuran sebagaimana ia membenci dilempar ke dalam api neraka.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Iman, Bab: Manisnya iman, no. 16; dan oleh Muslim—lafaz hadits ini miliknya—dalam Kitab Al-Iman, Bab: Penjelasan sifat-sifat yang jika dimiliki seseorang, ia akan merasakan manisnya iman, no. 43).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan kepada Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha:يَا عَائِشَةُ أَحِبِّي الْمَسَاكِينَ، وَقَرِّبِيهِمْ، فَإِنَّ اللَّهَ يُقَرِّبُكِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Wahai Aisyah, cintailah orang-orang miskin dan dekatilah mereka, karena Allah akan mendekatkanmu pada hari kiamat.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Penjelasan bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin masuk surga sebelum orang-orang kaya mereka, no. 2352; juga oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7/12 dan dalam Syu‘abul Iman, 3/50. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 3252). Memohon Ampunan dan Rahmat AllahUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَأَنْ تَغْفِرَ لِي، وَتَرْحَمَنِي“Maka ampunilah aku dan rahmatilah aku,”mengandung permohonan akan ampunan dan rahmat, karena keduanya mencakup seluruh kebaikan akhirat. Dengan ampunan, seorang hamba akan aman dari azab dan dari segala keburukan. Adapun rahmat, itu berarti masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat yang tinggi di dalamnya.Segala kenikmatan yang ada di surga merupakan bagian dari rahmat Allah Ta‘ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ لِلْجَنَّةِ: أَنْتِ رَحْمَتِي، أَرْحَمُ بِكِ مَنْ أَشَاءُ مِنْ عِبَادِي“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman kepada surga: ‘Engkau adalah rahmat-Ku, denganmu Aku merahmati siapa saja yang Aku kehendaki dari hamba-hamba-Ku.’” (HR. Bukhari dalam Kitab Tafsir, Bab: Firman Allah “Dan kamu berkata: apakah masih ada tambahan?” (QS. Qaf: 30), no. 4850; dan oleh Muslim dalam Kitab Surga dan Sifat Kenikmatannya serta Penghuninya, Bab: Neraka dimasuki oleh orang-orang sombong dan surga dimasuki oleh orang-orang lemah, no. 2846).Maksud dari doa ini adalah: agar Allah menutupi dosa-dosa, menghapusnya, dan melimpahkan rahmat-Nya dengan terus-menerus, baik di dunia maupun di akhirat, serta memberi taufik untuk bertaubat dan menerima taubat tersebut. Memohon Wafat Sebelum Datangnya FitnahUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَإِذَا أَرَدْتَ بِعِبَادِكَ فِتْنَةً، فَاقْبِضْنِي إِلَيْكَ غَيْرَ مَفْتُونٍ“Jika Engkau menghendaki fitnah bagi hamba-hamba-Mu, maka wafatkanlah aku kepada-Mu dalam keadaan tidak terkena fitnah,”maknanya: jika Allah hendak menimpakan fitnah dan hukuman kepada suatu kaum, baik berupa fitnah dalam agama, atau musibah dunia seperti berbagai ujian, bencana, dan azab, maka seorang hamba memohon agar diwafatkan sebelum hal itu terjadi dan sebelum manusia terjatuh ke dalamnya.Tujuan dari doa yang agung ini adalah agar selamat dari fitnah sepanjang hidup, serta terhindar dari segala keburukan sebelum hal itu menimpa. Juga agar Allah mewafatkan seorang hamba dalam keadaan selamat dan terjaga sebelum datangnya fitnah.Tidak diragukan lagi, ini termasuk doa yang sangat penting, karena di antara harapan terbesar seorang mukmin adalah hidup dalam keadaan selamat dari fitnah dan ujian, lalu diwafatkan oleh Allah sebelum fitnah itu datang.Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk berlindung kepada Allah dari berbagai fitnah:تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ“Berlindunglah kepada Allah dari fitnah, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.”  (HR. Muslim dalam Kitab Surga dan Sifat Kenikmatannya serta Penghuninya, Bab: Ditampakkannya tempat tinggal mayit dari surga atau neraka kepadanya, penetapan adanya azab kubur, dan anjuran berlindung darinya, no. 2867).Dalam hadits ini juga terdapat dalil bolehnya berdoa meminta kematian karena khawatir terkena fitnah dalam agama. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:اثْنَتَانِ يَكْرَهُهُمَا ابْنُ آدَمَ: الْمَوْتُ، وَالْمَوْتُ خَيْرٌ لِلْمُؤْمِنِ مِنَ الْفِتْنَةِ، وَيَكْرَهُ قِلَّةَ الْمَالِ وَقِلَّةُ الْمَالِ أَقَلُّ لِلْحِسَابِ“Ada dua hal yang dibenci oleh manusia: kematian, padahal kematian lebih baik bagi seorang mukmin daripada fitnah; dan sedikit harta, padahal sedikit harta lebih ringan dalam hisab.”  (HR. Ahmad, 39/36, no. 23625 dan Abu Nu‘aim dalam Ma‘rifat Ash-Shahabah, 5/2525, no. 6114. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib, 1/129 dan dalam Shahih Al-Jami‘, no. 139). Memohon Cinta Allah: Puncak Segala HarapanUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ“Dan aku memohon kepada-Mu cinta-Mu,”kemudian beliau memohon sesuatu yang merupakan tuntutan paling agung, derajat paling tinggi, dan harapan paling mulia. Maksudnya: aku memohon agar Engkau mencintaiku. Ini adalah tujuan terbesar, yaitu seorang hamba menjadi orang yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.Doa ini juga mengandung permohonan agar seorang hamba mencintai Rabbnya, yaitu: aku memohon agar aku mencintai-Mu, sehingga tidak ada sesuatu pun yang lebih aku cintai daripada-Mu.Doa yang agung ini termasuk doa yang paling mulia karena mencakup makna yang sangat luas. Ia mengumpulkan seluruh kebaikan. Jika cinta kepada Allah telah tertanam dalam hati seorang hamba, maka anggota tubuhnya akan bergerak mengikuti apa yang dicintai Allah dan diridhai-Nya. Ia akan mencintai semua amal dan ucapan yang dicintai Allah, sehingga ia melakukan seluruh kebaikan dan meninggalkan seluruh kemungkaran. Inilah kesempurnaan penghambaan kepada Allah, Rabb semesta alam.Barang siapa meminta cinta Allah, maka Allah akan memberinya lebih dari yang ia harapkan dari urusan dunia sebagai tambahan. Siapa yang dianugerahi cinta ini, maka seluruh ucapan dan perbuatannya akan sesuai dengan kehendak Allah. Ia juga akan diberi kecintaan dan penerimaan di bumi dan di langit, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sahih.Ucapan Nabi:وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ“Dan cinta kepada orang yang mencintai-Mu,”maksudnya: aku memohon agar mencintai orang-orang yang mencintai-Mu, seperti para nabi, ulama, dan orang-orang saleh.Ucapan beliau:وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَ“Dan cinta kepada amal yang mendekatkanku kepada cinta-Mu,”maksudnya: aku memohon agar diberi taufik untuk melakukan amal-amal saleh yang paling dicintai, yang dapat mendekatkanku kepada cinta-Mu. Barang siapa dianugerahi cinta-cinta ini, maka ia telah beruntung di dunia dan akhirat.Permohonan tentang berbagai bentuk cinta ini sebenarnya sudah termasuk dalam awal doa, yaitu “melakukan kebaikan”. Namun disebutkan secara khusus sebagai bentuk perhatian besar terhadap hal ini, karena ia merupakan inti, puncak, dan pengumpul seluruh kebaikan.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memahami doa ini dan mengamalkannya, karena agungnya kandungan yang ada di dalamnya, berupa berbagai permohonan dan tujuan mulia di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan pemahaman lafaz-lafaznya, menghadirkan maknanya saat berdoa, karena hal itu lebih besar harapannya untuk dikabulkan, lebih berpengaruh pada hati, serta menghadirkan manisnya iman dan nikmatnya bermunajat kepada Allah Tabaraka wa Ta‘ala. Nasihat PenutupBanyak orang sibuk dengan doa-doa panjang, tetapi lupa doa yang paling lengkap seperti ini. Padahal, doa ini mencakup seluruh kebutuhan hidup seorang hamba. Luangkan waktu untuk menghafal, memahami, dan mengamalkannya setiap hari. Semoga kita termasuk hamba yang dicintai Allah dan dijaga dari fitnah.اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَثَبِّتْنَا عَلَى دِينِكَAllahumma inna nas’aluka hubbaka, wa hubba man yuhibbuka, wa hubba ‘amalin yuqarribuna ila hubbik, waghfir lana warhamna wa tsabbitna ‘ala dinik.Ya Allah, kami memohon cinta-Mu, cinta orang-orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkan kami kepada cinta-Mu. Ampunilah kami, rahmatilah kami, dan tetapkan kami di atas agama-Mu. Sumber rujukan: kalemtayeb.com —– Senin, 11 Syawal 1447 HDisusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Masjid Mina JakalPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh cinta Allah doa harian doa lengkap doa mustajab doa nabi doa terbaik fitnah dunia iman kumpulan doa rumaysho meninggalkan maksiat

Doa Paling Lengkap: Meminta Semua Kebaikan dan Cinta Allah

Doa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini termasuk doa yang sangat agung dan mencakup seluruh kebaikan. Di dalamnya terkandung permohonan dunia dan akhirat sekaligus. Siapa yang memahaminya dan mengamalkannya, akan meraih kebahagiaan yang sempurna.  Daftar Isi tutup 1. Kisah Hadits: Doa yang Diajarkan Langsung oleh Allah 2. Doa yang Paling Lengkap dan Agung 3. Meminta Semua Kebaikan dan Menjauhi Semua Keburukan 4. Keutamaan Mencintai Orang Miskin 5. Memohon Ampunan dan Rahmat Allah 6. Memohon Wafat Sebelum Datangnya Fitnah 7. Memohon Cinta Allah: Puncak Segala Harapan 8. Nasihat Penutup  Kisah Hadits: Doa yang Diajarkan Langsung oleh AllahDalam hadits riwayat Tirmidzi disebutkan, hadits dari Mu’adz bin Jabal:احْتُبِسَ عَنَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ غَدَاةٍ مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ، حَتَّى كِدْنَا نَتَرَاءَى عَيْنَ الشَّمْسِ، فَخَرَجَ سَرِيعًا فَثُوِّبَ بِالصَّلَاةِ، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَجَوَّزَ فِي صَلَاتِهِ، Pada suatu pagi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlambat menemui kami untuk shalat Shubuh, sampai-sampai kami hampir melihat matahari terbit. Lalu beliau keluar dengan cepat, iqamah pun dikumandangkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengimami shalat dan meringankan shalat beliau.فَلَمَّا سَلَّمَ دَعَا بِصَوْتِهِ فَقَالَ لَنَا: عَلَى مَصَافِّكُمْ كَمَا أَنْتُمْ، ثُمَّ انْفَتَلَ إِلَيْنَا فَقَالَ: أَمَا إِنِّي سَأُحَدِّثُكُمْ مَا حَبَسَنِي عَنْكُمُ الْغَدَاةَ: Setelah salam, beliau memanggil kami dengan suara keras, lalu bersabda, “Tetaplah di tempat shaf kalian sebagaimana adanya.” Kemudian beliau menoleh kepada kami dan bersabda, “Sungguh, aku akan menceritakan kepada kalian apa yang membuatku tertahan dari menemui kalian pagi ini.إِنِّي قُمْتُ مِنَ اللَّيْلِ فَتَوَضَّأْتُ فَصَلَّيْتُ مَا قُدِّرَ لِي، فَنَعَسْتُ فِي صَلَاتِي فَاسْتَثْقَلْتُ، فَإِذَا أَنَا بِرَبِّي تَبَارَكَ وَتَعَالَى فِي أَحْسَنِ صُورَةٍ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، قُلْتُ: رَبِّ لَبَّيْكَ، قَالَ: فِيمَ يَخْتَصِمُ الْمَلَأُ الْأَعْلَى؟ قُلْتُ: لَا أَدْرِي رَبِّ، قَالَهَا ثَلَاثًا،Tadi malam aku bangun, lalu berwudhu dan mengerjakan shalat semampuku. Kemudian aku mengantuk dalam shalatku hingga terasa berat. Tiba-tiba aku melihat Rabbku Tabaraka wa Ta‘ala dalam bentuk yang paling indah. Lalu Dia berfirman, ‘Wahai Muhammad.’ Aku menjawab, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku.’ Dia berfirman, ‘Tentang apa para malaikat di tempat yang tinggi saling memperbincangkan?’ Aku menjawab, ‘Aku tidak tahu, wahai Rabbku.’ Hal itu diucapkan sampai tiga kali.قَالَ: فَرَأَيْتُهُ وَضَعَ كَفَّهُ بَيْنَ كَتِفَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَ أَنَامِلِهِ بَيْنَ ثَدْيَيَّ، فَتَجَلَّى لِي كُلُّ شَيْءٍ وَعَرَفْتُ، Kemudian aku melihat Dia meletakkan telapak tangan-Nya di antara kedua pundakku, hingga aku merasakan dingin ujung jari-jari-Nya di dadaku. Lalu menjadi jelas bagiku segala sesuatu, dan aku pun mengetahui jawabannya.فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، قُلْتُ: لَبَّيْكَ رَبِّ، قَالَ: فِيمَ يَخْتَصِمُ الْمَلَأُ الْأَعْلَى؟ قُلْتُ: فِي الْكَفَّارَاتِ، قَالَ: مَا هُنَّ؟ قُلْتُ: مَشْيُ الْأَقْدَامِ إِلَى الْجَمَاعَاتِ، وَالْجُلُوسُ فِي الْمَسَاجِدِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، وَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ فِي الْمَكْرُوهَاتِ،Dia berfirman lagi, ‘Wahai Muhammad.’ Aku menjawab, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku.’ Dia berfirman, ‘Tentang apa para malaikat di tempat yang tinggi saling memperbincangkan?’ Aku menjawab, ‘Tentang amalan-amalan penghapus dosa.’ Dia berfirman, ‘Apa saja itu?’ Aku menjawab, ‘Melangkahkan kaki menuju shalat berjamaah, duduk di masjid setelah shalat, dan menyempurnakan wudhu dalam keadaan yang tidak menyenangkan.’قَالَ: ثُمَّ فِيمَ؟ قُلْتُ: إِطْعَامُ الطَّعَامِ، وَلِينُ الْكَلَامِ، وَالصَّلَاةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ. Dia berfirman, ‘Lalu tentang apa lagi?’ Aku menjawab, ‘Memberi makan, berkata dengan lembut, dan shalat malam ketika manusia sedang tidur.’قَالَ: سَلْ. قُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ، وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُ إِلَى حُبِّكَ. Dia berfirman, ‘Mintalah.’ Ucapkanlah:‘Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, dan agar Engkau mengampuniku serta merahmatiku. Jika Engkau menghendaki adanya fitnah pada suatu kaum, maka wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah. Aku juga memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkan kepada cinta-Mu.’”قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّهَا حَقٌّ فَادْرُسُوهَا ثُمَّ تَعَلَّمُوهَا.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Sesungguhnya ini benar, maka pelajarilah dan kemudian pahamilah baik-baik.” (HR. Tirmidzi, no. 3235 dan Ahmad, no. 22162. Hadits ini sahih menurut Syaikh Al-Albani) Doa yang Paling Lengkap dan AgungDoa yang penuh keberkahan ini, wahai hamba Allah, termasuk doa yang paling mencakup dan paling sempurna. Doa ini memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan agung, karena di dalamnya terdapat permohonan kepada Allah Ta‘ala agar diberi taufik untuk melakukan amal-amal terbaik dari berbagai kebaikan, serta permohonan agar dijaga dari semua kemungkaran, keburukan, dan berbagai fitnah serta ujian, baik dalam urusan agama, kehidupan dunia, maupun akhirat.Karena itu, seorang hamba seharusnya memperbanyak doa ini, memahami tujuan dan maknanya, serta mengamalkan kandungannya. Barang siapa mempelajarinya dan mengamalkannya, ia akan meraih kebahagiaan dan kenikmatan di dunia, alam barzakh, dan akhirat.Di antara keagungan dan tingginya kedudukan doa ini adalah bahwa Allah Tabaraka wa Ta‘ala memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya ketika beliau melihat-Nya dalam mimpi—dan mimpi para nabi adalah benar. Allah berfirman kepadanya:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي، وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةَ قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ، وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَAllahumma inni as’aluka fi’lal khairoot, wa tarkal munkaroot, wa hubbal masaakiin, wa an taghfira li wa tarhamani, wa idza arodta fitnata qoumin fatawaffani ghaira maftuunin, wa as’aluka hubbak, wa hubba man yuhibbuk, wa hubba ‘amalin yuqarribuni ilaa hubbik.“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, serta agar Engkau mengampuniku dan merahmatiku. Jika Engkau menghendaki fitnah pada suatu kaum, maka wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah. Aku juga memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkanku kepada cinta-Mu.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّهَا حَقٌّ فَادْرُسُوهَا وَتَعَلَّمُوهَا“Sesungguhnya doa ini benar, maka pelajarilah dan pahamilah.”Beliau memerintahkan untuk mempelajarinya, memahami makna dan tujuannya. Ini menunjukkan keistimewaan doa ini dibandingkan doa-doa lainnya, sebagaimana telah dijelaskan. Meminta Semua Kebaikan dan Menjauhi Semua KeburukanUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran” mengandung permohonan untuk meraih seluruh kebaikan dan meninggalkan seluruh keburukan.Yang dimaksud dengan kebaikan mencakup segala sesuatu yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta‘ala dan yang mendekatkan kepada-Nya, baik berupa amal perbuatan maupun ucapan, baik yang wajib maupun yang sunnah.Adapun kemungkaran mencakup segala sesuatu yang dibenci oleh Allah Ta‘ala dan menjauhkan dari-Nya, baik berupa ucapan maupun perbuatan.Siapa yang mendapatkan dua hal ini—melakukan semua kebaikan dan meninggalkan semua keburukan—maka ia akan meraih kebaikan dunia dan akhirat. Ini termasuk kalimat yang sangat ringkas namun mencakup makna yang luas, yang merupakan bagian dari keistimewaan yang diberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Beliau memang menyukai doa-doa yang singkat namun penuh makna. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الْجَوَامِعَ مِنَ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang mencakup (banyak makna) dan meninggalkan selainnya.” (HR. Abu Daud, no. 1482; Ath-Thayalis, 2:444; Ibnu Abi Syaibah, 6:21. Syaikh Al-Albani membawakan hadits ini dalam kitab Sahih Sunan Abi Daud) Keutamaan Mencintai Orang MiskinUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ“Mencintai orang-orang miskin,” termasuk bagian dari melakukan kebaikan. Namun disebutkan secara khusus—padahal sudah masuk dalam makna umum kebaikan—karena menunjukkan kemuliaannya dan besarnya perhatian terhadap hal ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan memohon kepada Allah agar dijadikan termasuk golongan mereka, serta dikumpulkan bersama mereka:اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مِسْكِينًا، وَأَمِتْنِي مِسْكِينًا، وَاحْشُرْنِي فِي زُمْرَةِ الْمَسَاكِينِ“Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin, wafatkanlah aku dalam keadaan miskin, dan kumpulkanlah aku bersama golongan orang-orang miskin.” (HR. At-Tirmidzi dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Penjelasan bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin masuk surga sebelum orang-orang kaya mereka, no. 2352; Ibnu Majah dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Bergaul dengan orang-orang fakir, no. 4126; juga diriwayatkan oleh Al-Hakim, 4/322 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7/12. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 308 dan dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 3328).Mencintai orang miskin merupakan bagian dari dasar cinta karena Allah. Sebab, mereka tidak memiliki kenikmatan dunia yang membuat orang mencintai mereka karena dunia. Maka, mencintai mereka murni karena Allah ‘Azza wa Jalla.Cinta karena Allah termasuk ikatan iman yang paling kuat, bahkan termasuk bentuk iman yang paling utama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ، وَأَبْغَضَ لِلَّهِ، وَأَعْطَى لِلَّهِ، وَمَنَعَ لِلَّهِ، فَقَدِ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ“Barang siapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan menahan karena Allah, maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Abu Daud dalam Kitab As-Sunnah, Bab: Dalil bahwa iman itu bertambah, no. 4683; At-Tirmidzi dalam Kitab Sifat Hari Kiamat dan Raqa’iq, no. 2521 dengan lafaz yang serupa; juga diriwayatkan dalam Musnad Ahmad, 24/383, Mushannaf ‘Abdurrazzaq, 3/197, Ibnu Abi Syaibah, 11/47, Abu Ya‘la, 3/60, dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/134. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/657, no. 380 dan dalam Shahih Al-Jami‘, no. 5965).Ia juga akan merasakan manisnya iman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ“Ada tiga perkara yang jika ada pada diri seseorang, ia akan merasakan manisnya iman: Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya, ia mencintai seseorang hanya karena Allah, dan ia membenci kembali kepada kekufuran sebagaimana ia membenci dilempar ke dalam api neraka.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Iman, Bab: Manisnya iman, no. 16; dan oleh Muslim—lafaz hadits ini miliknya—dalam Kitab Al-Iman, Bab: Penjelasan sifat-sifat yang jika dimiliki seseorang, ia akan merasakan manisnya iman, no. 43).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan kepada Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha:يَا عَائِشَةُ أَحِبِّي الْمَسَاكِينَ، وَقَرِّبِيهِمْ، فَإِنَّ اللَّهَ يُقَرِّبُكِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Wahai Aisyah, cintailah orang-orang miskin dan dekatilah mereka, karena Allah akan mendekatkanmu pada hari kiamat.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Penjelasan bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin masuk surga sebelum orang-orang kaya mereka, no. 2352; juga oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7/12 dan dalam Syu‘abul Iman, 3/50. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 3252). Memohon Ampunan dan Rahmat AllahUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَأَنْ تَغْفِرَ لِي، وَتَرْحَمَنِي“Maka ampunilah aku dan rahmatilah aku,”mengandung permohonan akan ampunan dan rahmat, karena keduanya mencakup seluruh kebaikan akhirat. Dengan ampunan, seorang hamba akan aman dari azab dan dari segala keburukan. Adapun rahmat, itu berarti masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat yang tinggi di dalamnya.Segala kenikmatan yang ada di surga merupakan bagian dari rahmat Allah Ta‘ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ لِلْجَنَّةِ: أَنْتِ رَحْمَتِي، أَرْحَمُ بِكِ مَنْ أَشَاءُ مِنْ عِبَادِي“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman kepada surga: ‘Engkau adalah rahmat-Ku, denganmu Aku merahmati siapa saja yang Aku kehendaki dari hamba-hamba-Ku.’” (HR. Bukhari dalam Kitab Tafsir, Bab: Firman Allah “Dan kamu berkata: apakah masih ada tambahan?” (QS. Qaf: 30), no. 4850; dan oleh Muslim dalam Kitab Surga dan Sifat Kenikmatannya serta Penghuninya, Bab: Neraka dimasuki oleh orang-orang sombong dan surga dimasuki oleh orang-orang lemah, no. 2846).Maksud dari doa ini adalah: agar Allah menutupi dosa-dosa, menghapusnya, dan melimpahkan rahmat-Nya dengan terus-menerus, baik di dunia maupun di akhirat, serta memberi taufik untuk bertaubat dan menerima taubat tersebut. Memohon Wafat Sebelum Datangnya FitnahUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَإِذَا أَرَدْتَ بِعِبَادِكَ فِتْنَةً، فَاقْبِضْنِي إِلَيْكَ غَيْرَ مَفْتُونٍ“Jika Engkau menghendaki fitnah bagi hamba-hamba-Mu, maka wafatkanlah aku kepada-Mu dalam keadaan tidak terkena fitnah,”maknanya: jika Allah hendak menimpakan fitnah dan hukuman kepada suatu kaum, baik berupa fitnah dalam agama, atau musibah dunia seperti berbagai ujian, bencana, dan azab, maka seorang hamba memohon agar diwafatkan sebelum hal itu terjadi dan sebelum manusia terjatuh ke dalamnya.Tujuan dari doa yang agung ini adalah agar selamat dari fitnah sepanjang hidup, serta terhindar dari segala keburukan sebelum hal itu menimpa. Juga agar Allah mewafatkan seorang hamba dalam keadaan selamat dan terjaga sebelum datangnya fitnah.Tidak diragukan lagi, ini termasuk doa yang sangat penting, karena di antara harapan terbesar seorang mukmin adalah hidup dalam keadaan selamat dari fitnah dan ujian, lalu diwafatkan oleh Allah sebelum fitnah itu datang.Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk berlindung kepada Allah dari berbagai fitnah:تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ“Berlindunglah kepada Allah dari fitnah, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.”  (HR. Muslim dalam Kitab Surga dan Sifat Kenikmatannya serta Penghuninya, Bab: Ditampakkannya tempat tinggal mayit dari surga atau neraka kepadanya, penetapan adanya azab kubur, dan anjuran berlindung darinya, no. 2867).Dalam hadits ini juga terdapat dalil bolehnya berdoa meminta kematian karena khawatir terkena fitnah dalam agama. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:اثْنَتَانِ يَكْرَهُهُمَا ابْنُ آدَمَ: الْمَوْتُ، وَالْمَوْتُ خَيْرٌ لِلْمُؤْمِنِ مِنَ الْفِتْنَةِ، وَيَكْرَهُ قِلَّةَ الْمَالِ وَقِلَّةُ الْمَالِ أَقَلُّ لِلْحِسَابِ“Ada dua hal yang dibenci oleh manusia: kematian, padahal kematian lebih baik bagi seorang mukmin daripada fitnah; dan sedikit harta, padahal sedikit harta lebih ringan dalam hisab.”  (HR. Ahmad, 39/36, no. 23625 dan Abu Nu‘aim dalam Ma‘rifat Ash-Shahabah, 5/2525, no. 6114. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib, 1/129 dan dalam Shahih Al-Jami‘, no. 139). Memohon Cinta Allah: Puncak Segala HarapanUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ“Dan aku memohon kepada-Mu cinta-Mu,”kemudian beliau memohon sesuatu yang merupakan tuntutan paling agung, derajat paling tinggi, dan harapan paling mulia. Maksudnya: aku memohon agar Engkau mencintaiku. Ini adalah tujuan terbesar, yaitu seorang hamba menjadi orang yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.Doa ini juga mengandung permohonan agar seorang hamba mencintai Rabbnya, yaitu: aku memohon agar aku mencintai-Mu, sehingga tidak ada sesuatu pun yang lebih aku cintai daripada-Mu.Doa yang agung ini termasuk doa yang paling mulia karena mencakup makna yang sangat luas. Ia mengumpulkan seluruh kebaikan. Jika cinta kepada Allah telah tertanam dalam hati seorang hamba, maka anggota tubuhnya akan bergerak mengikuti apa yang dicintai Allah dan diridhai-Nya. Ia akan mencintai semua amal dan ucapan yang dicintai Allah, sehingga ia melakukan seluruh kebaikan dan meninggalkan seluruh kemungkaran. Inilah kesempurnaan penghambaan kepada Allah, Rabb semesta alam.Barang siapa meminta cinta Allah, maka Allah akan memberinya lebih dari yang ia harapkan dari urusan dunia sebagai tambahan. Siapa yang dianugerahi cinta ini, maka seluruh ucapan dan perbuatannya akan sesuai dengan kehendak Allah. Ia juga akan diberi kecintaan dan penerimaan di bumi dan di langit, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sahih.Ucapan Nabi:وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ“Dan cinta kepada orang yang mencintai-Mu,”maksudnya: aku memohon agar mencintai orang-orang yang mencintai-Mu, seperti para nabi, ulama, dan orang-orang saleh.Ucapan beliau:وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَ“Dan cinta kepada amal yang mendekatkanku kepada cinta-Mu,”maksudnya: aku memohon agar diberi taufik untuk melakukan amal-amal saleh yang paling dicintai, yang dapat mendekatkanku kepada cinta-Mu. Barang siapa dianugerahi cinta-cinta ini, maka ia telah beruntung di dunia dan akhirat.Permohonan tentang berbagai bentuk cinta ini sebenarnya sudah termasuk dalam awal doa, yaitu “melakukan kebaikan”. Namun disebutkan secara khusus sebagai bentuk perhatian besar terhadap hal ini, karena ia merupakan inti, puncak, dan pengumpul seluruh kebaikan.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memahami doa ini dan mengamalkannya, karena agungnya kandungan yang ada di dalamnya, berupa berbagai permohonan dan tujuan mulia di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan pemahaman lafaz-lafaznya, menghadirkan maknanya saat berdoa, karena hal itu lebih besar harapannya untuk dikabulkan, lebih berpengaruh pada hati, serta menghadirkan manisnya iman dan nikmatnya bermunajat kepada Allah Tabaraka wa Ta‘ala. Nasihat PenutupBanyak orang sibuk dengan doa-doa panjang, tetapi lupa doa yang paling lengkap seperti ini. Padahal, doa ini mencakup seluruh kebutuhan hidup seorang hamba. Luangkan waktu untuk menghafal, memahami, dan mengamalkannya setiap hari. Semoga kita termasuk hamba yang dicintai Allah dan dijaga dari fitnah.اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَثَبِّتْنَا عَلَى دِينِكَAllahumma inna nas’aluka hubbaka, wa hubba man yuhibbuka, wa hubba ‘amalin yuqarribuna ila hubbik, waghfir lana warhamna wa tsabbitna ‘ala dinik.Ya Allah, kami memohon cinta-Mu, cinta orang-orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkan kami kepada cinta-Mu. Ampunilah kami, rahmatilah kami, dan tetapkan kami di atas agama-Mu. Sumber rujukan: kalemtayeb.com —– Senin, 11 Syawal 1447 HDisusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Masjid Mina JakalPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh cinta Allah doa harian doa lengkap doa mustajab doa nabi doa terbaik fitnah dunia iman kumpulan doa rumaysho meninggalkan maksiat
Doa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini termasuk doa yang sangat agung dan mencakup seluruh kebaikan. Di dalamnya terkandung permohonan dunia dan akhirat sekaligus. Siapa yang memahaminya dan mengamalkannya, akan meraih kebahagiaan yang sempurna.  Daftar Isi tutup 1. Kisah Hadits: Doa yang Diajarkan Langsung oleh Allah 2. Doa yang Paling Lengkap dan Agung 3. Meminta Semua Kebaikan dan Menjauhi Semua Keburukan 4. Keutamaan Mencintai Orang Miskin 5. Memohon Ampunan dan Rahmat Allah 6. Memohon Wafat Sebelum Datangnya Fitnah 7. Memohon Cinta Allah: Puncak Segala Harapan 8. Nasihat Penutup  Kisah Hadits: Doa yang Diajarkan Langsung oleh AllahDalam hadits riwayat Tirmidzi disebutkan, hadits dari Mu’adz bin Jabal:احْتُبِسَ عَنَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ غَدَاةٍ مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ، حَتَّى كِدْنَا نَتَرَاءَى عَيْنَ الشَّمْسِ، فَخَرَجَ سَرِيعًا فَثُوِّبَ بِالصَّلَاةِ، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَجَوَّزَ فِي صَلَاتِهِ، Pada suatu pagi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlambat menemui kami untuk shalat Shubuh, sampai-sampai kami hampir melihat matahari terbit. Lalu beliau keluar dengan cepat, iqamah pun dikumandangkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengimami shalat dan meringankan shalat beliau.فَلَمَّا سَلَّمَ دَعَا بِصَوْتِهِ فَقَالَ لَنَا: عَلَى مَصَافِّكُمْ كَمَا أَنْتُمْ، ثُمَّ انْفَتَلَ إِلَيْنَا فَقَالَ: أَمَا إِنِّي سَأُحَدِّثُكُمْ مَا حَبَسَنِي عَنْكُمُ الْغَدَاةَ: Setelah salam, beliau memanggil kami dengan suara keras, lalu bersabda, “Tetaplah di tempat shaf kalian sebagaimana adanya.” Kemudian beliau menoleh kepada kami dan bersabda, “Sungguh, aku akan menceritakan kepada kalian apa yang membuatku tertahan dari menemui kalian pagi ini.إِنِّي قُمْتُ مِنَ اللَّيْلِ فَتَوَضَّأْتُ فَصَلَّيْتُ مَا قُدِّرَ لِي، فَنَعَسْتُ فِي صَلَاتِي فَاسْتَثْقَلْتُ، فَإِذَا أَنَا بِرَبِّي تَبَارَكَ وَتَعَالَى فِي أَحْسَنِ صُورَةٍ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، قُلْتُ: رَبِّ لَبَّيْكَ، قَالَ: فِيمَ يَخْتَصِمُ الْمَلَأُ الْأَعْلَى؟ قُلْتُ: لَا أَدْرِي رَبِّ، قَالَهَا ثَلَاثًا،Tadi malam aku bangun, lalu berwudhu dan mengerjakan shalat semampuku. Kemudian aku mengantuk dalam shalatku hingga terasa berat. Tiba-tiba aku melihat Rabbku Tabaraka wa Ta‘ala dalam bentuk yang paling indah. Lalu Dia berfirman, ‘Wahai Muhammad.’ Aku menjawab, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku.’ Dia berfirman, ‘Tentang apa para malaikat di tempat yang tinggi saling memperbincangkan?’ Aku menjawab, ‘Aku tidak tahu, wahai Rabbku.’ Hal itu diucapkan sampai tiga kali.قَالَ: فَرَأَيْتُهُ وَضَعَ كَفَّهُ بَيْنَ كَتِفَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَ أَنَامِلِهِ بَيْنَ ثَدْيَيَّ، فَتَجَلَّى لِي كُلُّ شَيْءٍ وَعَرَفْتُ، Kemudian aku melihat Dia meletakkan telapak tangan-Nya di antara kedua pundakku, hingga aku merasakan dingin ujung jari-jari-Nya di dadaku. Lalu menjadi jelas bagiku segala sesuatu, dan aku pun mengetahui jawabannya.فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، قُلْتُ: لَبَّيْكَ رَبِّ، قَالَ: فِيمَ يَخْتَصِمُ الْمَلَأُ الْأَعْلَى؟ قُلْتُ: فِي الْكَفَّارَاتِ، قَالَ: مَا هُنَّ؟ قُلْتُ: مَشْيُ الْأَقْدَامِ إِلَى الْجَمَاعَاتِ، وَالْجُلُوسُ فِي الْمَسَاجِدِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، وَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ فِي الْمَكْرُوهَاتِ،Dia berfirman lagi, ‘Wahai Muhammad.’ Aku menjawab, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku.’ Dia berfirman, ‘Tentang apa para malaikat di tempat yang tinggi saling memperbincangkan?’ Aku menjawab, ‘Tentang amalan-amalan penghapus dosa.’ Dia berfirman, ‘Apa saja itu?’ Aku menjawab, ‘Melangkahkan kaki menuju shalat berjamaah, duduk di masjid setelah shalat, dan menyempurnakan wudhu dalam keadaan yang tidak menyenangkan.’قَالَ: ثُمَّ فِيمَ؟ قُلْتُ: إِطْعَامُ الطَّعَامِ، وَلِينُ الْكَلَامِ، وَالصَّلَاةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ. Dia berfirman, ‘Lalu tentang apa lagi?’ Aku menjawab, ‘Memberi makan, berkata dengan lembut, dan shalat malam ketika manusia sedang tidur.’قَالَ: سَلْ. قُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ، وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُ إِلَى حُبِّكَ. Dia berfirman, ‘Mintalah.’ Ucapkanlah:‘Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, dan agar Engkau mengampuniku serta merahmatiku. Jika Engkau menghendaki adanya fitnah pada suatu kaum, maka wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah. Aku juga memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkan kepada cinta-Mu.’”قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّهَا حَقٌّ فَادْرُسُوهَا ثُمَّ تَعَلَّمُوهَا.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Sesungguhnya ini benar, maka pelajarilah dan kemudian pahamilah baik-baik.” (HR. Tirmidzi, no. 3235 dan Ahmad, no. 22162. Hadits ini sahih menurut Syaikh Al-Albani) Doa yang Paling Lengkap dan AgungDoa yang penuh keberkahan ini, wahai hamba Allah, termasuk doa yang paling mencakup dan paling sempurna. Doa ini memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan agung, karena di dalamnya terdapat permohonan kepada Allah Ta‘ala agar diberi taufik untuk melakukan amal-amal terbaik dari berbagai kebaikan, serta permohonan agar dijaga dari semua kemungkaran, keburukan, dan berbagai fitnah serta ujian, baik dalam urusan agama, kehidupan dunia, maupun akhirat.Karena itu, seorang hamba seharusnya memperbanyak doa ini, memahami tujuan dan maknanya, serta mengamalkan kandungannya. Barang siapa mempelajarinya dan mengamalkannya, ia akan meraih kebahagiaan dan kenikmatan di dunia, alam barzakh, dan akhirat.Di antara keagungan dan tingginya kedudukan doa ini adalah bahwa Allah Tabaraka wa Ta‘ala memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya ketika beliau melihat-Nya dalam mimpi—dan mimpi para nabi adalah benar. Allah berfirman kepadanya:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي، وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةَ قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ، وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَAllahumma inni as’aluka fi’lal khairoot, wa tarkal munkaroot, wa hubbal masaakiin, wa an taghfira li wa tarhamani, wa idza arodta fitnata qoumin fatawaffani ghaira maftuunin, wa as’aluka hubbak, wa hubba man yuhibbuk, wa hubba ‘amalin yuqarribuni ilaa hubbik.“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, serta agar Engkau mengampuniku dan merahmatiku. Jika Engkau menghendaki fitnah pada suatu kaum, maka wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah. Aku juga memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkanku kepada cinta-Mu.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّهَا حَقٌّ فَادْرُسُوهَا وَتَعَلَّمُوهَا“Sesungguhnya doa ini benar, maka pelajarilah dan pahamilah.”Beliau memerintahkan untuk mempelajarinya, memahami makna dan tujuannya. Ini menunjukkan keistimewaan doa ini dibandingkan doa-doa lainnya, sebagaimana telah dijelaskan. Meminta Semua Kebaikan dan Menjauhi Semua KeburukanUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran” mengandung permohonan untuk meraih seluruh kebaikan dan meninggalkan seluruh keburukan.Yang dimaksud dengan kebaikan mencakup segala sesuatu yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta‘ala dan yang mendekatkan kepada-Nya, baik berupa amal perbuatan maupun ucapan, baik yang wajib maupun yang sunnah.Adapun kemungkaran mencakup segala sesuatu yang dibenci oleh Allah Ta‘ala dan menjauhkan dari-Nya, baik berupa ucapan maupun perbuatan.Siapa yang mendapatkan dua hal ini—melakukan semua kebaikan dan meninggalkan semua keburukan—maka ia akan meraih kebaikan dunia dan akhirat. Ini termasuk kalimat yang sangat ringkas namun mencakup makna yang luas, yang merupakan bagian dari keistimewaan yang diberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Beliau memang menyukai doa-doa yang singkat namun penuh makna. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الْجَوَامِعَ مِنَ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang mencakup (banyak makna) dan meninggalkan selainnya.” (HR. Abu Daud, no. 1482; Ath-Thayalis, 2:444; Ibnu Abi Syaibah, 6:21. Syaikh Al-Albani membawakan hadits ini dalam kitab Sahih Sunan Abi Daud) Keutamaan Mencintai Orang MiskinUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ“Mencintai orang-orang miskin,” termasuk bagian dari melakukan kebaikan. Namun disebutkan secara khusus—padahal sudah masuk dalam makna umum kebaikan—karena menunjukkan kemuliaannya dan besarnya perhatian terhadap hal ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan memohon kepada Allah agar dijadikan termasuk golongan mereka, serta dikumpulkan bersama mereka:اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مِسْكِينًا، وَأَمِتْنِي مِسْكِينًا، وَاحْشُرْنِي فِي زُمْرَةِ الْمَسَاكِينِ“Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin, wafatkanlah aku dalam keadaan miskin, dan kumpulkanlah aku bersama golongan orang-orang miskin.” (HR. At-Tirmidzi dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Penjelasan bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin masuk surga sebelum orang-orang kaya mereka, no. 2352; Ibnu Majah dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Bergaul dengan orang-orang fakir, no. 4126; juga diriwayatkan oleh Al-Hakim, 4/322 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7/12. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 308 dan dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 3328).Mencintai orang miskin merupakan bagian dari dasar cinta karena Allah. Sebab, mereka tidak memiliki kenikmatan dunia yang membuat orang mencintai mereka karena dunia. Maka, mencintai mereka murni karena Allah ‘Azza wa Jalla.Cinta karena Allah termasuk ikatan iman yang paling kuat, bahkan termasuk bentuk iman yang paling utama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ، وَأَبْغَضَ لِلَّهِ، وَأَعْطَى لِلَّهِ، وَمَنَعَ لِلَّهِ، فَقَدِ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ“Barang siapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan menahan karena Allah, maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Abu Daud dalam Kitab As-Sunnah, Bab: Dalil bahwa iman itu bertambah, no. 4683; At-Tirmidzi dalam Kitab Sifat Hari Kiamat dan Raqa’iq, no. 2521 dengan lafaz yang serupa; juga diriwayatkan dalam Musnad Ahmad, 24/383, Mushannaf ‘Abdurrazzaq, 3/197, Ibnu Abi Syaibah, 11/47, Abu Ya‘la, 3/60, dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/134. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/657, no. 380 dan dalam Shahih Al-Jami‘, no. 5965).Ia juga akan merasakan manisnya iman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ“Ada tiga perkara yang jika ada pada diri seseorang, ia akan merasakan manisnya iman: Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya, ia mencintai seseorang hanya karena Allah, dan ia membenci kembali kepada kekufuran sebagaimana ia membenci dilempar ke dalam api neraka.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Iman, Bab: Manisnya iman, no. 16; dan oleh Muslim—lafaz hadits ini miliknya—dalam Kitab Al-Iman, Bab: Penjelasan sifat-sifat yang jika dimiliki seseorang, ia akan merasakan manisnya iman, no. 43).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan kepada Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha:يَا عَائِشَةُ أَحِبِّي الْمَسَاكِينَ، وَقَرِّبِيهِمْ، فَإِنَّ اللَّهَ يُقَرِّبُكِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Wahai Aisyah, cintailah orang-orang miskin dan dekatilah mereka, karena Allah akan mendekatkanmu pada hari kiamat.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Penjelasan bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin masuk surga sebelum orang-orang kaya mereka, no. 2352; juga oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7/12 dan dalam Syu‘abul Iman, 3/50. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 3252). Memohon Ampunan dan Rahmat AllahUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَأَنْ تَغْفِرَ لِي، وَتَرْحَمَنِي“Maka ampunilah aku dan rahmatilah aku,”mengandung permohonan akan ampunan dan rahmat, karena keduanya mencakup seluruh kebaikan akhirat. Dengan ampunan, seorang hamba akan aman dari azab dan dari segala keburukan. Adapun rahmat, itu berarti masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat yang tinggi di dalamnya.Segala kenikmatan yang ada di surga merupakan bagian dari rahmat Allah Ta‘ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ لِلْجَنَّةِ: أَنْتِ رَحْمَتِي، أَرْحَمُ بِكِ مَنْ أَشَاءُ مِنْ عِبَادِي“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman kepada surga: ‘Engkau adalah rahmat-Ku, denganmu Aku merahmati siapa saja yang Aku kehendaki dari hamba-hamba-Ku.’” (HR. Bukhari dalam Kitab Tafsir, Bab: Firman Allah “Dan kamu berkata: apakah masih ada tambahan?” (QS. Qaf: 30), no. 4850; dan oleh Muslim dalam Kitab Surga dan Sifat Kenikmatannya serta Penghuninya, Bab: Neraka dimasuki oleh orang-orang sombong dan surga dimasuki oleh orang-orang lemah, no. 2846).Maksud dari doa ini adalah: agar Allah menutupi dosa-dosa, menghapusnya, dan melimpahkan rahmat-Nya dengan terus-menerus, baik di dunia maupun di akhirat, serta memberi taufik untuk bertaubat dan menerima taubat tersebut. Memohon Wafat Sebelum Datangnya FitnahUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَإِذَا أَرَدْتَ بِعِبَادِكَ فِتْنَةً، فَاقْبِضْنِي إِلَيْكَ غَيْرَ مَفْتُونٍ“Jika Engkau menghendaki fitnah bagi hamba-hamba-Mu, maka wafatkanlah aku kepada-Mu dalam keadaan tidak terkena fitnah,”maknanya: jika Allah hendak menimpakan fitnah dan hukuman kepada suatu kaum, baik berupa fitnah dalam agama, atau musibah dunia seperti berbagai ujian, bencana, dan azab, maka seorang hamba memohon agar diwafatkan sebelum hal itu terjadi dan sebelum manusia terjatuh ke dalamnya.Tujuan dari doa yang agung ini adalah agar selamat dari fitnah sepanjang hidup, serta terhindar dari segala keburukan sebelum hal itu menimpa. Juga agar Allah mewafatkan seorang hamba dalam keadaan selamat dan terjaga sebelum datangnya fitnah.Tidak diragukan lagi, ini termasuk doa yang sangat penting, karena di antara harapan terbesar seorang mukmin adalah hidup dalam keadaan selamat dari fitnah dan ujian, lalu diwafatkan oleh Allah sebelum fitnah itu datang.Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk berlindung kepada Allah dari berbagai fitnah:تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ“Berlindunglah kepada Allah dari fitnah, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.”  (HR. Muslim dalam Kitab Surga dan Sifat Kenikmatannya serta Penghuninya, Bab: Ditampakkannya tempat tinggal mayit dari surga atau neraka kepadanya, penetapan adanya azab kubur, dan anjuran berlindung darinya, no. 2867).Dalam hadits ini juga terdapat dalil bolehnya berdoa meminta kematian karena khawatir terkena fitnah dalam agama. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:اثْنَتَانِ يَكْرَهُهُمَا ابْنُ آدَمَ: الْمَوْتُ، وَالْمَوْتُ خَيْرٌ لِلْمُؤْمِنِ مِنَ الْفِتْنَةِ، وَيَكْرَهُ قِلَّةَ الْمَالِ وَقِلَّةُ الْمَالِ أَقَلُّ لِلْحِسَابِ“Ada dua hal yang dibenci oleh manusia: kematian, padahal kematian lebih baik bagi seorang mukmin daripada fitnah; dan sedikit harta, padahal sedikit harta lebih ringan dalam hisab.”  (HR. Ahmad, 39/36, no. 23625 dan Abu Nu‘aim dalam Ma‘rifat Ash-Shahabah, 5/2525, no. 6114. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib, 1/129 dan dalam Shahih Al-Jami‘, no. 139). Memohon Cinta Allah: Puncak Segala HarapanUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ“Dan aku memohon kepada-Mu cinta-Mu,”kemudian beliau memohon sesuatu yang merupakan tuntutan paling agung, derajat paling tinggi, dan harapan paling mulia. Maksudnya: aku memohon agar Engkau mencintaiku. Ini adalah tujuan terbesar, yaitu seorang hamba menjadi orang yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.Doa ini juga mengandung permohonan agar seorang hamba mencintai Rabbnya, yaitu: aku memohon agar aku mencintai-Mu, sehingga tidak ada sesuatu pun yang lebih aku cintai daripada-Mu.Doa yang agung ini termasuk doa yang paling mulia karena mencakup makna yang sangat luas. Ia mengumpulkan seluruh kebaikan. Jika cinta kepada Allah telah tertanam dalam hati seorang hamba, maka anggota tubuhnya akan bergerak mengikuti apa yang dicintai Allah dan diridhai-Nya. Ia akan mencintai semua amal dan ucapan yang dicintai Allah, sehingga ia melakukan seluruh kebaikan dan meninggalkan seluruh kemungkaran. Inilah kesempurnaan penghambaan kepada Allah, Rabb semesta alam.Barang siapa meminta cinta Allah, maka Allah akan memberinya lebih dari yang ia harapkan dari urusan dunia sebagai tambahan. Siapa yang dianugerahi cinta ini, maka seluruh ucapan dan perbuatannya akan sesuai dengan kehendak Allah. Ia juga akan diberi kecintaan dan penerimaan di bumi dan di langit, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sahih.Ucapan Nabi:وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ“Dan cinta kepada orang yang mencintai-Mu,”maksudnya: aku memohon agar mencintai orang-orang yang mencintai-Mu, seperti para nabi, ulama, dan orang-orang saleh.Ucapan beliau:وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَ“Dan cinta kepada amal yang mendekatkanku kepada cinta-Mu,”maksudnya: aku memohon agar diberi taufik untuk melakukan amal-amal saleh yang paling dicintai, yang dapat mendekatkanku kepada cinta-Mu. Barang siapa dianugerahi cinta-cinta ini, maka ia telah beruntung di dunia dan akhirat.Permohonan tentang berbagai bentuk cinta ini sebenarnya sudah termasuk dalam awal doa, yaitu “melakukan kebaikan”. Namun disebutkan secara khusus sebagai bentuk perhatian besar terhadap hal ini, karena ia merupakan inti, puncak, dan pengumpul seluruh kebaikan.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memahami doa ini dan mengamalkannya, karena agungnya kandungan yang ada di dalamnya, berupa berbagai permohonan dan tujuan mulia di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan pemahaman lafaz-lafaznya, menghadirkan maknanya saat berdoa, karena hal itu lebih besar harapannya untuk dikabulkan, lebih berpengaruh pada hati, serta menghadirkan manisnya iman dan nikmatnya bermunajat kepada Allah Tabaraka wa Ta‘ala. Nasihat PenutupBanyak orang sibuk dengan doa-doa panjang, tetapi lupa doa yang paling lengkap seperti ini. Padahal, doa ini mencakup seluruh kebutuhan hidup seorang hamba. Luangkan waktu untuk menghafal, memahami, dan mengamalkannya setiap hari. Semoga kita termasuk hamba yang dicintai Allah dan dijaga dari fitnah.اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَثَبِّتْنَا عَلَى دِينِكَAllahumma inna nas’aluka hubbaka, wa hubba man yuhibbuka, wa hubba ‘amalin yuqarribuna ila hubbik, waghfir lana warhamna wa tsabbitna ‘ala dinik.Ya Allah, kami memohon cinta-Mu, cinta orang-orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkan kami kepada cinta-Mu. Ampunilah kami, rahmatilah kami, dan tetapkan kami di atas agama-Mu. Sumber rujukan: kalemtayeb.com —– Senin, 11 Syawal 1447 HDisusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Masjid Mina JakalPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh cinta Allah doa harian doa lengkap doa mustajab doa nabi doa terbaik fitnah dunia iman kumpulan doa rumaysho meninggalkan maksiat


Doa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini termasuk doa yang sangat agung dan mencakup seluruh kebaikan. Di dalamnya terkandung permohonan dunia dan akhirat sekaligus. Siapa yang memahaminya dan mengamalkannya, akan meraih kebahagiaan yang sempurna.  Daftar Isi tutup 1. Kisah Hadits: Doa yang Diajarkan Langsung oleh Allah 2. Doa yang Paling Lengkap dan Agung 3. Meminta Semua Kebaikan dan Menjauhi Semua Keburukan 4. Keutamaan Mencintai Orang Miskin 5. Memohon Ampunan dan Rahmat Allah 6. Memohon Wafat Sebelum Datangnya Fitnah 7. Memohon Cinta Allah: Puncak Segala Harapan 8. Nasihat Penutup  Kisah Hadits: Doa yang Diajarkan Langsung oleh AllahDalam hadits riwayat Tirmidzi disebutkan, hadits dari Mu’adz bin Jabal:احْتُبِسَ عَنَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ غَدَاةٍ مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ، حَتَّى كِدْنَا نَتَرَاءَى عَيْنَ الشَّمْسِ، فَخَرَجَ سَرِيعًا فَثُوِّبَ بِالصَّلَاةِ، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَجَوَّزَ فِي صَلَاتِهِ، Pada suatu pagi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlambat menemui kami untuk shalat Shubuh, sampai-sampai kami hampir melihat matahari terbit. Lalu beliau keluar dengan cepat, iqamah pun dikumandangkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengimami shalat dan meringankan shalat beliau.فَلَمَّا سَلَّمَ دَعَا بِصَوْتِهِ فَقَالَ لَنَا: عَلَى مَصَافِّكُمْ كَمَا أَنْتُمْ، ثُمَّ انْفَتَلَ إِلَيْنَا فَقَالَ: أَمَا إِنِّي سَأُحَدِّثُكُمْ مَا حَبَسَنِي عَنْكُمُ الْغَدَاةَ: Setelah salam, beliau memanggil kami dengan suara keras, lalu bersabda, “Tetaplah di tempat shaf kalian sebagaimana adanya.” Kemudian beliau menoleh kepada kami dan bersabda, “Sungguh, aku akan menceritakan kepada kalian apa yang membuatku tertahan dari menemui kalian pagi ini.إِنِّي قُمْتُ مِنَ اللَّيْلِ فَتَوَضَّأْتُ فَصَلَّيْتُ مَا قُدِّرَ لِي، فَنَعَسْتُ فِي صَلَاتِي فَاسْتَثْقَلْتُ، فَإِذَا أَنَا بِرَبِّي تَبَارَكَ وَتَعَالَى فِي أَحْسَنِ صُورَةٍ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، قُلْتُ: رَبِّ لَبَّيْكَ، قَالَ: فِيمَ يَخْتَصِمُ الْمَلَأُ الْأَعْلَى؟ قُلْتُ: لَا أَدْرِي رَبِّ، قَالَهَا ثَلَاثًا،Tadi malam aku bangun, lalu berwudhu dan mengerjakan shalat semampuku. Kemudian aku mengantuk dalam shalatku hingga terasa berat. Tiba-tiba aku melihat Rabbku Tabaraka wa Ta‘ala dalam bentuk yang paling indah. Lalu Dia berfirman, ‘Wahai Muhammad.’ Aku menjawab, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku.’ Dia berfirman, ‘Tentang apa para malaikat di tempat yang tinggi saling memperbincangkan?’ Aku menjawab, ‘Aku tidak tahu, wahai Rabbku.’ Hal itu diucapkan sampai tiga kali.قَالَ: فَرَأَيْتُهُ وَضَعَ كَفَّهُ بَيْنَ كَتِفَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَ أَنَامِلِهِ بَيْنَ ثَدْيَيَّ، فَتَجَلَّى لِي كُلُّ شَيْءٍ وَعَرَفْتُ، Kemudian aku melihat Dia meletakkan telapak tangan-Nya di antara kedua pundakku, hingga aku merasakan dingin ujung jari-jari-Nya di dadaku. Lalu menjadi jelas bagiku segala sesuatu, dan aku pun mengetahui jawabannya.فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، قُلْتُ: لَبَّيْكَ رَبِّ، قَالَ: فِيمَ يَخْتَصِمُ الْمَلَأُ الْأَعْلَى؟ قُلْتُ: فِي الْكَفَّارَاتِ، قَالَ: مَا هُنَّ؟ قُلْتُ: مَشْيُ الْأَقْدَامِ إِلَى الْجَمَاعَاتِ، وَالْجُلُوسُ فِي الْمَسَاجِدِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، وَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ فِي الْمَكْرُوهَاتِ،Dia berfirman lagi, ‘Wahai Muhammad.’ Aku menjawab, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku.’ Dia berfirman, ‘Tentang apa para malaikat di tempat yang tinggi saling memperbincangkan?’ Aku menjawab, ‘Tentang amalan-amalan penghapus dosa.’ Dia berfirman, ‘Apa saja itu?’ Aku menjawab, ‘Melangkahkan kaki menuju shalat berjamaah, duduk di masjid setelah shalat, dan menyempurnakan wudhu dalam keadaan yang tidak menyenangkan.’قَالَ: ثُمَّ فِيمَ؟ قُلْتُ: إِطْعَامُ الطَّعَامِ، وَلِينُ الْكَلَامِ، وَالصَّلَاةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ. Dia berfirman, ‘Lalu tentang apa lagi?’ Aku menjawab, ‘Memberi makan, berkata dengan lembut, dan shalat malam ketika manusia sedang tidur.’قَالَ: سَلْ. قُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ، وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُ إِلَى حُبِّكَ. Dia berfirman, ‘Mintalah.’ Ucapkanlah:‘Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, dan agar Engkau mengampuniku serta merahmatiku. Jika Engkau menghendaki adanya fitnah pada suatu kaum, maka wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah. Aku juga memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkan kepada cinta-Mu.’”قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّهَا حَقٌّ فَادْرُسُوهَا ثُمَّ تَعَلَّمُوهَا.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Sesungguhnya ini benar, maka pelajarilah dan kemudian pahamilah baik-baik.” (HR. Tirmidzi, no. 3235 dan Ahmad, no. 22162. Hadits ini sahih menurut Syaikh Al-Albani) Doa yang Paling Lengkap dan AgungDoa yang penuh keberkahan ini, wahai hamba Allah, termasuk doa yang paling mencakup dan paling sempurna. Doa ini memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan agung, karena di dalamnya terdapat permohonan kepada Allah Ta‘ala agar diberi taufik untuk melakukan amal-amal terbaik dari berbagai kebaikan, serta permohonan agar dijaga dari semua kemungkaran, keburukan, dan berbagai fitnah serta ujian, baik dalam urusan agama, kehidupan dunia, maupun akhirat.Karena itu, seorang hamba seharusnya memperbanyak doa ini, memahami tujuan dan maknanya, serta mengamalkan kandungannya. Barang siapa mempelajarinya dan mengamalkannya, ia akan meraih kebahagiaan dan kenikmatan di dunia, alam barzakh, dan akhirat.Di antara keagungan dan tingginya kedudukan doa ini adalah bahwa Allah Tabaraka wa Ta‘ala memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya ketika beliau melihat-Nya dalam mimpi—dan mimpi para nabi adalah benar. Allah berfirman kepadanya:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي، وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةَ قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ، وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَAllahumma inni as’aluka fi’lal khairoot, wa tarkal munkaroot, wa hubbal masaakiin, wa an taghfira li wa tarhamani, wa idza arodta fitnata qoumin fatawaffani ghaira maftuunin, wa as’aluka hubbak, wa hubba man yuhibbuk, wa hubba ‘amalin yuqarribuni ilaa hubbik.“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, serta agar Engkau mengampuniku dan merahmatiku. Jika Engkau menghendaki fitnah pada suatu kaum, maka wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah. Aku juga memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkanku kepada cinta-Mu.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّهَا حَقٌّ فَادْرُسُوهَا وَتَعَلَّمُوهَا“Sesungguhnya doa ini benar, maka pelajarilah dan pahamilah.”Beliau memerintahkan untuk mempelajarinya, memahami makna dan tujuannya. Ini menunjukkan keistimewaan doa ini dibandingkan doa-doa lainnya, sebagaimana telah dijelaskan. Meminta Semua Kebaikan dan Menjauhi Semua KeburukanUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran” mengandung permohonan untuk meraih seluruh kebaikan dan meninggalkan seluruh keburukan.Yang dimaksud dengan kebaikan mencakup segala sesuatu yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta‘ala dan yang mendekatkan kepada-Nya, baik berupa amal perbuatan maupun ucapan, baik yang wajib maupun yang sunnah.Adapun kemungkaran mencakup segala sesuatu yang dibenci oleh Allah Ta‘ala dan menjauhkan dari-Nya, baik berupa ucapan maupun perbuatan.Siapa yang mendapatkan dua hal ini—melakukan semua kebaikan dan meninggalkan semua keburukan—maka ia akan meraih kebaikan dunia dan akhirat. Ini termasuk kalimat yang sangat ringkas namun mencakup makna yang luas, yang merupakan bagian dari keistimewaan yang diberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Beliau memang menyukai doa-doa yang singkat namun penuh makna. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الْجَوَامِعَ مِنَ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang mencakup (banyak makna) dan meninggalkan selainnya.” (HR. Abu Daud, no. 1482; Ath-Thayalis, 2:444; Ibnu Abi Syaibah, 6:21. Syaikh Al-Albani membawakan hadits ini dalam kitab Sahih Sunan Abi Daud) Keutamaan Mencintai Orang MiskinUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ“Mencintai orang-orang miskin,” termasuk bagian dari melakukan kebaikan. Namun disebutkan secara khusus—padahal sudah masuk dalam makna umum kebaikan—karena menunjukkan kemuliaannya dan besarnya perhatian terhadap hal ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan memohon kepada Allah agar dijadikan termasuk golongan mereka, serta dikumpulkan bersama mereka:اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مِسْكِينًا، وَأَمِتْنِي مِسْكِينًا، وَاحْشُرْنِي فِي زُمْرَةِ الْمَسَاكِينِ“Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin, wafatkanlah aku dalam keadaan miskin, dan kumpulkanlah aku bersama golongan orang-orang miskin.” (HR. At-Tirmidzi dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Penjelasan bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin masuk surga sebelum orang-orang kaya mereka, no. 2352; Ibnu Majah dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Bergaul dengan orang-orang fakir, no. 4126; juga diriwayatkan oleh Al-Hakim, 4/322 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7/12. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 308 dan dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 3328).Mencintai orang miskin merupakan bagian dari dasar cinta karena Allah. Sebab, mereka tidak memiliki kenikmatan dunia yang membuat orang mencintai mereka karena dunia. Maka, mencintai mereka murni karena Allah ‘Azza wa Jalla.Cinta karena Allah termasuk ikatan iman yang paling kuat, bahkan termasuk bentuk iman yang paling utama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ، وَأَبْغَضَ لِلَّهِ، وَأَعْطَى لِلَّهِ، وَمَنَعَ لِلَّهِ، فَقَدِ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ“Barang siapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan menahan karena Allah, maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Abu Daud dalam Kitab As-Sunnah, Bab: Dalil bahwa iman itu bertambah, no. 4683; At-Tirmidzi dalam Kitab Sifat Hari Kiamat dan Raqa’iq, no. 2521 dengan lafaz yang serupa; juga diriwayatkan dalam Musnad Ahmad, 24/383, Mushannaf ‘Abdurrazzaq, 3/197, Ibnu Abi Syaibah, 11/47, Abu Ya‘la, 3/60, dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/134. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/657, no. 380 dan dalam Shahih Al-Jami‘, no. 5965).Ia juga akan merasakan manisnya iman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ“Ada tiga perkara yang jika ada pada diri seseorang, ia akan merasakan manisnya iman: Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya, ia mencintai seseorang hanya karena Allah, dan ia membenci kembali kepada kekufuran sebagaimana ia membenci dilempar ke dalam api neraka.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Iman, Bab: Manisnya iman, no. 16; dan oleh Muslim—lafaz hadits ini miliknya—dalam Kitab Al-Iman, Bab: Penjelasan sifat-sifat yang jika dimiliki seseorang, ia akan merasakan manisnya iman, no. 43).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan kepada Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha:يَا عَائِشَةُ أَحِبِّي الْمَسَاكِينَ، وَقَرِّبِيهِمْ، فَإِنَّ اللَّهَ يُقَرِّبُكِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Wahai Aisyah, cintailah orang-orang miskin dan dekatilah mereka, karena Allah akan mendekatkanmu pada hari kiamat.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Penjelasan bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin masuk surga sebelum orang-orang kaya mereka, no. 2352; juga oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7/12 dan dalam Syu‘abul Iman, 3/50. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 3252). Memohon Ampunan dan Rahmat AllahUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَأَنْ تَغْفِرَ لِي، وَتَرْحَمَنِي“Maka ampunilah aku dan rahmatilah aku,”mengandung permohonan akan ampunan dan rahmat, karena keduanya mencakup seluruh kebaikan akhirat. Dengan ampunan, seorang hamba akan aman dari azab dan dari segala keburukan. Adapun rahmat, itu berarti masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat yang tinggi di dalamnya.Segala kenikmatan yang ada di surga merupakan bagian dari rahmat Allah Ta‘ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ لِلْجَنَّةِ: أَنْتِ رَحْمَتِي، أَرْحَمُ بِكِ مَنْ أَشَاءُ مِنْ عِبَادِي“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman kepada surga: ‘Engkau adalah rahmat-Ku, denganmu Aku merahmati siapa saja yang Aku kehendaki dari hamba-hamba-Ku.’” (HR. Bukhari dalam Kitab Tafsir, Bab: Firman Allah “Dan kamu berkata: apakah masih ada tambahan?” (QS. Qaf: 30), no. 4850; dan oleh Muslim dalam Kitab Surga dan Sifat Kenikmatannya serta Penghuninya, Bab: Neraka dimasuki oleh orang-orang sombong dan surga dimasuki oleh orang-orang lemah, no. 2846).Maksud dari doa ini adalah: agar Allah menutupi dosa-dosa, menghapusnya, dan melimpahkan rahmat-Nya dengan terus-menerus, baik di dunia maupun di akhirat, serta memberi taufik untuk bertaubat dan menerima taubat tersebut. Memohon Wafat Sebelum Datangnya FitnahUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَإِذَا أَرَدْتَ بِعِبَادِكَ فِتْنَةً، فَاقْبِضْنِي إِلَيْكَ غَيْرَ مَفْتُونٍ“Jika Engkau menghendaki fitnah bagi hamba-hamba-Mu, maka wafatkanlah aku kepada-Mu dalam keadaan tidak terkena fitnah,”maknanya: jika Allah hendak menimpakan fitnah dan hukuman kepada suatu kaum, baik berupa fitnah dalam agama, atau musibah dunia seperti berbagai ujian, bencana, dan azab, maka seorang hamba memohon agar diwafatkan sebelum hal itu terjadi dan sebelum manusia terjatuh ke dalamnya.Tujuan dari doa yang agung ini adalah agar selamat dari fitnah sepanjang hidup, serta terhindar dari segala keburukan sebelum hal itu menimpa. Juga agar Allah mewafatkan seorang hamba dalam keadaan selamat dan terjaga sebelum datangnya fitnah.Tidak diragukan lagi, ini termasuk doa yang sangat penting, karena di antara harapan terbesar seorang mukmin adalah hidup dalam keadaan selamat dari fitnah dan ujian, lalu diwafatkan oleh Allah sebelum fitnah itu datang.Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk berlindung kepada Allah dari berbagai fitnah:تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ“Berlindunglah kepada Allah dari fitnah, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.”  (HR. Muslim dalam Kitab Surga dan Sifat Kenikmatannya serta Penghuninya, Bab: Ditampakkannya tempat tinggal mayit dari surga atau neraka kepadanya, penetapan adanya azab kubur, dan anjuran berlindung darinya, no. 2867).Dalam hadits ini juga terdapat dalil bolehnya berdoa meminta kematian karena khawatir terkena fitnah dalam agama. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:اثْنَتَانِ يَكْرَهُهُمَا ابْنُ آدَمَ: الْمَوْتُ، وَالْمَوْتُ خَيْرٌ لِلْمُؤْمِنِ مِنَ الْفِتْنَةِ، وَيَكْرَهُ قِلَّةَ الْمَالِ وَقِلَّةُ الْمَالِ أَقَلُّ لِلْحِسَابِ“Ada dua hal yang dibenci oleh manusia: kematian, padahal kematian lebih baik bagi seorang mukmin daripada fitnah; dan sedikit harta, padahal sedikit harta lebih ringan dalam hisab.”  (HR. Ahmad, 39/36, no. 23625 dan Abu Nu‘aim dalam Ma‘rifat Ash-Shahabah, 5/2525, no. 6114. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib, 1/129 dan dalam Shahih Al-Jami‘, no. 139). Memohon Cinta Allah: Puncak Segala HarapanUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ“Dan aku memohon kepada-Mu cinta-Mu,”kemudian beliau memohon sesuatu yang merupakan tuntutan paling agung, derajat paling tinggi, dan harapan paling mulia. Maksudnya: aku memohon agar Engkau mencintaiku. Ini adalah tujuan terbesar, yaitu seorang hamba menjadi orang yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.Doa ini juga mengandung permohonan agar seorang hamba mencintai Rabbnya, yaitu: aku memohon agar aku mencintai-Mu, sehingga tidak ada sesuatu pun yang lebih aku cintai daripada-Mu.Doa yang agung ini termasuk doa yang paling mulia karena mencakup makna yang sangat luas. Ia mengumpulkan seluruh kebaikan. Jika cinta kepada Allah telah tertanam dalam hati seorang hamba, maka anggota tubuhnya akan bergerak mengikuti apa yang dicintai Allah dan diridhai-Nya. Ia akan mencintai semua amal dan ucapan yang dicintai Allah, sehingga ia melakukan seluruh kebaikan dan meninggalkan seluruh kemungkaran. Inilah kesempurnaan penghambaan kepada Allah, Rabb semesta alam.Barang siapa meminta cinta Allah, maka Allah akan memberinya lebih dari yang ia harapkan dari urusan dunia sebagai tambahan. Siapa yang dianugerahi cinta ini, maka seluruh ucapan dan perbuatannya akan sesuai dengan kehendak Allah. Ia juga akan diberi kecintaan dan penerimaan di bumi dan di langit, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sahih.Ucapan Nabi:وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ“Dan cinta kepada orang yang mencintai-Mu,”maksudnya: aku memohon agar mencintai orang-orang yang mencintai-Mu, seperti para nabi, ulama, dan orang-orang saleh.Ucapan beliau:وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَ“Dan cinta kepada amal yang mendekatkanku kepada cinta-Mu,”maksudnya: aku memohon agar diberi taufik untuk melakukan amal-amal saleh yang paling dicintai, yang dapat mendekatkanku kepada cinta-Mu. Barang siapa dianugerahi cinta-cinta ini, maka ia telah beruntung di dunia dan akhirat.Permohonan tentang berbagai bentuk cinta ini sebenarnya sudah termasuk dalam awal doa, yaitu “melakukan kebaikan”. Namun disebutkan secara khusus sebagai bentuk perhatian besar terhadap hal ini, karena ia merupakan inti, puncak, dan pengumpul seluruh kebaikan.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memahami doa ini dan mengamalkannya, karena agungnya kandungan yang ada di dalamnya, berupa berbagai permohonan dan tujuan mulia di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan pemahaman lafaz-lafaznya, menghadirkan maknanya saat berdoa, karena hal itu lebih besar harapannya untuk dikabulkan, lebih berpengaruh pada hati, serta menghadirkan manisnya iman dan nikmatnya bermunajat kepada Allah Tabaraka wa Ta‘ala. Nasihat PenutupBanyak orang sibuk dengan doa-doa panjang, tetapi lupa doa yang paling lengkap seperti ini. Padahal, doa ini mencakup seluruh kebutuhan hidup seorang hamba. Luangkan waktu untuk menghafal, memahami, dan mengamalkannya setiap hari. Semoga kita termasuk hamba yang dicintai Allah dan dijaga dari fitnah.اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَثَبِّتْنَا عَلَى دِينِكَAllahumma inna nas’aluka hubbaka, wa hubba man yuhibbuka, wa hubba ‘amalin yuqarribuna ila hubbik, waghfir lana warhamna wa tsabbitna ‘ala dinik.Ya Allah, kami memohon cinta-Mu, cinta orang-orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkan kami kepada cinta-Mu. Ampunilah kami, rahmatilah kami, dan tetapkan kami di atas agama-Mu. Sumber rujukan: kalemtayeb.com —– Senin, 11 Syawal 1447 HDisusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Masjid Mina JakalPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh cinta Allah doa harian doa lengkap doa mustajab doa nabi doa terbaik fitnah dunia iman kumpulan doa rumaysho meninggalkan maksiat

3 Doa Penting: Agar Nikmat Tidak Hilang, Iman Tetap Kokoh, dan Meraih Surga Tertinggi

Berapa banyak nikmat yang kita miliki hari ini, namun bisa hilang dalam sekejap tanpa kita sadari?Betapa banyak orang yang dulunya sehat, kuat, dan lapang, lalu berubah drastis dalam waktu singkat.Tulisan ini mengajak kita merenungi doa-doa agung: menjaga nikmat dan meraih surga tertinggi—doa yang rutin diamalkan para sahabat.  Daftar Isi tutup 1. Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan) 1.1. Kosakata Doa 1.2. Penjelasan Doa 1.2.1. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan 1.2.2. dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan 1.2.3. dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba 1.2.4. dan dari segala kemurkaan-Mu 2. Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggi 2.1. Penjelasan Doa 2.1.1. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah 2.1.2. Dan kenikmatan yang tidak akan habis 2.1.3. Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggi 2.1.4. Di derajat tertinggi surga 3. Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indah  Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan)اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu. (HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma) Doa #26 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem Hidup Kosakata Doahilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Yang dimaksud dengan nikmat adalah segala sesuatu yang sesuai (menyenangkan) dan berakhir dengan kebaikan. Ini mencakup seluruh nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya adalah berubahnya keadaan sehat menjadi kebalikannya, seperti dari sehat menjadi sakit atau tertimpa musibah.Perbedaan antara “hilang” dan “berubah”:Hilang berarti lenyap tanpa pengganti.Berubah berarti diganti dengan yang lain, seperti sehat menjadi sakit atau kaya menjadi miskin.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Kata “tiba-tiba” berarti datang secara mendadak, sedangkan “azab” adalah hukuman.segala kemurkaan-Mu Kemurkaan adalah rasa tidak suka dan tidak ridha terhadap sesuatu. Ini merupakan salah satu sifat Allah yang agung, sesuai dengan keagungan-Nya, tanpa diserupakan dengan makhluk, sebagaimana firman-Nya:﴿لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ﴾“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Penjelasan DoaYa Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Maksudnya: Wahai Allah, aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya seluruh nikmat-Mu, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik nikmat dunia maupun akhirat, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Karena nikmat-Mu tidak bisa dihitung dan tidak terbilang.Nabi ﷺ berlindung dari hilangnya nikmat karena hal itu biasanya terjadi ketika seseorang tidak mensyukurinya. Doa ini juga mengandung permohonan agar diberi taufik untuk bersyukur dan dijaga dari maksiat, karena maksiat bisa menghilangkan nikmat.Allah Ta’ala berfirman:﴿وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ﴾“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Jika kalian bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepada kalian, tetapi jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.’” (QS. Ibrahim: 7)Allah juga berfirman:﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ﴾“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’du: 11)Dan firman-Nya:﴿وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ﴾“Dan musibah apa pun yang menimpa kalian adalah karena perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan banyak (kesalahan).” (QS. Asy-Syura: 11)dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu, wahai Allah, dari berubahnya nikmat sehat yang Engkau berikan—yaitu keselamatan dari penyakit, bala, dan musibah—menjadi sakit dan kesulitan.Doa ini juga mengandung permohonan agar kesehatan itu terus terjaga dan tetap ada. Karena jika kesehatan hilang, kehidupan seorang hamba akan menjadi sulit. Ia tidak mampu menjalankan urusan dunia maupun agamanya dengan baik, bahkan bisa terjerumus dalam sikap tidak rida.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu dari hukuman dan azab yang datang secara mendadak tanpa diduga dan tanpa persiapan.Disebut secara khusus “tiba-tiba” karena azab yang datang mendadak lebih berat dan lebih sulit, sebab tidak ada kesempatan untuk bertaubat sebelumnya.dan dari segala kemurkaan-MuMaksudnya: aku berlindung dan berpegang kepada-Mu agar Engkau melindungiku dari semua sebab yang mendatangkan kemurkaan-Mu, wahai Dzat Yang Maha Agung.Karena siapa saja yang Engkau murkai, maka ia benar-benar merugi dan celaka, meskipun disebabkan oleh hal yang kecil dan sebab yang tampak ringan.Oleh karena itu, Nabi ﷺ menyebutkan secara umum, “dan seluruh kemurkaan-Mu”. Ini adalah permohonan perlindungan dari semua sebab kemurkaan Allah, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun amalan.وَإِذَا انْتَفَتِ الْأَسْبَابُ الْمُقْتَضِيَةُ لِلسَّخَطِ حَصَلَتْ أَضْدَادُهَا وَهُوَ الرِّضَJika sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan itu hilang, maka akan muncul kebalikannya, yaitu keridhaan Allah. (Al-Futuhaat Ar-Rabbaaniyyah, 3:631)[1] Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggiاَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيْمَانًا لاَ يَرْتَدُّ، وَنَعِيْمًا لاَ يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جَنَّةِ الْخُلْدِALLOOHUMMA INNII AS-ALUKA IIMAANAN LAA YARTADDU, WA NA’IIMAN LAA YANFADU, WA MUROOFAQOTA MUHAMMADIN SHOLLALLOOHU ‘ALAYHI WA SALLAM FII A’LAA JANNATIL KHULDI.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan lepas, nikmat yang tidak akan habis, dan menyertai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga yang paling tinggi selama-lamanya. (HR. Ahmad, 1:400; Ibnu Hibban, 5:303. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi).Doa #46 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem HidupDoa #45 dari Buku 50 Doa Penolong Saat Sulit Penjelasan DoaHadits secara lebih lengkap dari doa ini adalah sebagai berikut.أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بَيْنَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَعَبْدُ اللَّهِ قَائِمٌ يُصَلِّي، فَافْتَتَحَ سُورَةَ النِّسَاءِ يُسَجِّلُهَا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْرَأَ الْقُرْآنَ غَضًّا كَمَا أُنْزِلَ، فَلْيَقْرَأْ قِرَاءَةَ ابْنِ أُمِّ عَبْدٍ. فَأَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ فِي الدُّعَاءِ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: سَلْ تُعْطَ. فَكَانَ فِيمَا سَأَلَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيمَانًا لَا يَرْتَدُّ، وَنَعِيمًا لَا يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جِنَانِ الْخُلْدِ. فَأَتَى عُمَرُ عَبْدَ اللَّهِ يُبَشِّرُهُ، فَوَجَدَ أَبَا بَكْرٍ خَارِجًا قَدْ سَبَقَهُ، فَقَالَ: إِنَّكَ لَسَبَّاقٌ بِالْخَيْرِ.Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah berjalan di antara Abu Bakar dan Umar, sementara Abdullah (bin Mas‘ud) sedang berdiri shalat. Ia memulai membaca surat An-Nisa dengan tartil.Maka Nabi ﷺ bersabda:“Barang siapa ingin membaca Al-Qur’an dengan segar sebagaimana diturunkan, maka hendaklah ia membaca seperti bacaan Ibnu Ummi ‘Abd (Ibnu Mas‘ud).”Kemudian Abdullah mulai berdoa, dan Rasulullah ﷺ terus mengatakan:“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Di antara doa yang ia panjatkan adalah:“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah, kenikmatan yang tidak akan habis, dan dapat menemani Nabi-Mu Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi dan kekal.”Kemudian Umar datang kepada Abdullah untuk memberi kabar gembira, namun ia mendapati Abu Bakar telah keluar lebih dahulu (untuk menyampaikan kabar itu). Maka Umar berkata:“Sungguh, engkau memang selalu lebih dahulu dalam kebaikan.” (HR. Ahmad, no. 4340; Abu Ya‘la, no. 16; dan Ibnu Hibban, no. 7067. Hadits ini dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, 5/379, no. 2301, dan dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 7/359).Doa yang agung ini termasuk doa yang sangat mulia, karena mengandung tujuan yang paling tinggi, harapan yang paling besar, dan cita-cita tertinggi di dunia dan akhirat.Doa ini pernah dipanjatkan oleh salah satu sahabat terbaik, yaitu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ketika memohon agar dapat menemani manusia terbaik, yaitu Nabi Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi. Tidak diragukan lagi, ini adalah kedudukan yang paling mulia.Karena itu, Ibnu Mas’ud selalu membaca doa ini dalam amal yang paling utama, yaitu shalat. Beliau berkata:قَدْ صَلَّيْتُ مُنْذُ كَذَا وَكَذَا، مَا صَلَّيْتُ فَرِيضَةً وَلَا تَطَوُّعًا إِلَّا دَعَوْتُ اللَّهَ بِهِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ“Aku telah shalat sejak waktu sekian dan sekian. Tidaklah aku mengerjakan shalat wajib maupun sunnah, kecuali aku berdoa kepada Allah dengan doa ini di akhir setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Ibnu ‘Asakir, 33/96. Dengan lafaz yang semakna juga diriwayatkan oleh Ahmad, 7/359, no. 4340).Beliau juga berkata:إِنَّهُ مِنْ دُعَائِيَ الَّذِي لَا أَكَادُ أَنْ أَدَعَهُ“Sesungguhnya ini termasuk doa yang hampir tidak pernah aku tinggalkan.” (Dinilai sahih karena didukung oleh riwayat lain oleh Al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 6/178, no. 3662).Hal ini menunjukkan betapa kuat semangat beliau dan besarnya keinginan beliau terhadap apa yang diminta dalam doa tersebut.Sebab munculnya doa ini adalah ketika Nabi Muhammad ﷺ masuk masjid bersama Abu Bakar dan Umar. Saat itu, Ibnu Mas’ud sedang shalat dan membaca surat An-Nisa. Ketika sampai pada ayat ke-100[2], beliau mulai berdoa dalam keadaan berdiri. Maka Nabi ﷺ bersabda:اسْأَلْ تُعْطَهُ، اسْأَلْ تُعْطَهُ“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyahMaksudnya: Aku memohon kepada-Mu, wahai Allah, iman yang kokoh dan kuat, tanpa keraguan dan tanpa kebimbangan, serta Engkau menjaga aku dari terjatuh dalam kemurtadan (kekufuran).Ini adalah permintaan yang paling agung di dunia, karena iman adalah amalan yang paling utama di sisi Allah.Dari Abdullah bin Hubsyi Al-Khats‘ami, Nabi ﷺ pernah ditanya, “Amalan apa yang paling utama?” Beliau menjawab:إِيمَانٌ لَا شَكَّ فِيهِ“Iman yang tidak ada keraguan di dalamnya.” (HR. An-Nasa’i dalam Kitab Zakat, bab “Usaha orang yang memiliki sedikit harta”, no. 2526, dan dalam As-Sunan Al-Kubra, 2/31, no. 2317. Juga diriwayatkan oleh Ahmad, 24/122, no. 15401, dan oleh Al-Baihaqi, 3/9. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1504, serta dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1318).Beliau mendahulukan permintaan iman yang kokoh sebelum meminta surga tertinggi, karena kedudukan yang tinggi itu tidak akan diraih kecuali dengan iman yang sempurna.Dan kenikmatan yang tidak akan habisMaksudnya: Kenikmatan yang terus-menerus, tidak berakhir, tidak berkurang, dan tidak terputus. Itulah kenikmatan surga.Allah Ta’ala berfirman:﴿إِنَّ هَذَا لَرِزْقُنَا مَا لَهُ مِنْ نَفَادٍ﴾“Sesungguhnya ini adalah rezeki dari Kami yang tidak ada habis-habisnya.” (QS. Shad: 54)Adapun kenikmatan dunia, maka itu akan hilang dan berkurang. Allah Ta’ala berfirman:﴿مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ﴾“Apa yang ada di sisi kalian akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An-Nahl: 96)Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggiSetelah meminta kepada Allah kenikmatan yang abadi di surga, ia juga memohon kepada Allah Yang Maha Mulia agar dapat menemani Nabi Muhammad ﷺ di derajat tertinggi di surga.Ini termasuk penyebutan yang khusus setelah yang umum, karena agungnya kedudukan ini. Kedudukan tersebut adalah kenikmatan yang paling besar, paling tinggi, paling sempurna, dan paling mulia, yaitu bersama Nabi ﷺ di derajat tertinggi surga.Tidak diragukan, ini adalah cita-cita akhirat yang paling agung. Hal ini menunjukkan besarnya keinginan beliau, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُولَنَّ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ وَلَكِنْ لِيُعْظِمْ رَغْبَتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَتَعَاظَمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, jika Engkau berkehendak…’, tetapi hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta. Karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.” (HR. Ahmad dalam Musnad Ahmad, 16/6, no. 9900. Para peneliti Musnad mengatakan: “Sanadnya sahih sesuai dengan syarat Imam Muslim”).[3]Di derajat tertinggi surgaKarena di dalam surga terdapat seratus derajat. Nabi ﷺ bersabda:فَإِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ، مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ“Sesungguhnya di surga ada seratus derajat. Jarak antara dua derajat seperti jarak antara langit dan bumi.” (HR. Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Jihad dan Perjalanan, bab “Derajat orang-orang yang berjihad di jalan Allah”, no. 2790. Juga oleh Imam Tirmidzi—dan lafaz ini miliknya—dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2530).Derajat yang paling tinggi adalah Al-Firdaus. Nabi ﷺ bersabda:وَالْفِرْدَوْسُ أَعْلَاهَا دَرَجَةً“Dan Firdaus adalah derajat yang paling tinggi.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2531; juga oleh Ahmad, 37/369, no. 22695; Ibnu Abi Syaibah, 13/138, no. 35211; dan Adh-Dhiya dalam Al-Mukhtarah, 3/337. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 921, serta dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2531).Karena itu Nabi ﷺ menganjurkan:فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ الْأَعْلَى“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus yang paling tinggi.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 3/231, no. 3235; dan oleh Ibnu Hibban, 3/238, no. 958. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 945. Asalnya terdapat dalam Imam Bukhari, no. 2790 dan 7423).Dan dalam riwayat lain:إِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ، فَإِنَّهُ سِرُّ الْجَنَّةِ“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus, karena itulah bagian terbaik dari surga.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 18/254, no. 635; dan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Ba‘ts wa An-Nusyur, hlm. 231. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2145, serta dalam Shahih Al-Jami‘, no. 592).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau berdoa:وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ فِي أَعْلَى عَلِّيِّينَ فِي جِنَانِكَ، جِنَانِ الْخُلْدِ“Dan (aku memohon) dapat menemani Muhammad di tempat tertinggi (‘Illiyyin) di surga-Mu, surga yang kekal.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3/317, dan beliau menilainya sahih, serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dengan lafaz yang semakna juga terdapat dalam Musnad Ahmad, 7/359, no. 4340; dan Ibnu Hibban, 5/303. Sanadnya dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad, 7/359, dan dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 1967).Riwayat ini menjelaskan riwayat sebelumnya, yaitu permintaan untuk berada di tempat tertinggi di surga.Kata ‘Illiyyin menunjukkan ketinggian yang sangat, baik dari sisi tempat maupun kedudukan. Allah Ta’ala berfirman:﴿كَلَّا إِنَّ كِتَابَ الْأَبْرَارِ لَفِي عِلِّيِّينَ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا عِلِّيُّونَ * كِتَابٌ مَرْقُومٌ * يَشْهَدُهُ الْمُقَرَّبُونَ﴾“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya catatan orang-orang yang berbakti itu benar-benar berada di ‘Illiyyin. Tahukah kamu apakah ‘Illiyyin itu? (Yaitu) kitab yang tertulis, yang disaksikan oleh para malaikat yang didekatkan (kepada Allah).” (QS. Al-Muthaffifin: 18-21)Sebagian ulama menjelaskan bahwa ‘Illiyyin adalah tempat yang sangat tinggi tanpa batas. Semakin tinggi suatu tempat, maka semakin besar dan luas kedudukannya.Karena agungnya tempat ini, Allah menyebutkan bahwa ia disaksikan oleh para malaikat yang dekat dengan-Nya.Dalam sunnah juga disebutkan bahwa ‘Illiyyin adalah kedudukan yang paling tinggi. Dalam hadits panjang dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya, Allah berfirman kepadanya,أَلَمْ تَرْضَ أَنْ أُعْطِيَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا مُنْذُ خَلَقْتُهَا إِلَى يَوْمِ أَفْنَيْتُهَا وَعَشَرَةَ أَضْعَافِهِ“Tidakkah engkau ridha jika Aku berikan kepadamu seperti dunia sejak diciptakan sampai dimusnahkan, ditambah sepuluh kali lipatnya?”Kemudian disebutkan berbagai kenikmatan yang tidak bisa dibayangkan oleh akal dan tidak mampu digambarkan oleh siapa pun.Maka Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidakkah engkau mendengar apa yang disampaikan kepada kita oleh Ibnu Ummi ‘Abd (yaitu Abdullah bin Mas’ud), wahai Ka‘ab, tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya? Lalu bagaimana dengan yang paling tinggi?”Maka Ka‘ab menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, (kenikmatan itu adalah sesuatu) yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan sebuah tempat, lalu Dia jadikan di dalamnya berbagai pasangan, buah-buahan, dan minuman sesuai kehendak-Nya. Kemudian Dia menutupnya, sehingga tidak seorang pun dari makhluk-Nya pernah melihatnya, tidak pula Jibril dan tidak pula selainnya dari para malaikat.”Kemudian Ka‘ab membaca firman Allah Ta’ala:﴿فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾“Maka tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu berbagai penyejuk mata, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 17)Ia melanjutkan, “Kemudian Allah menciptakan dua surga di bawahnya, dan menghiasinya dengan apa yang Dia kehendaki, serta memperlihatkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari makhluk-Nya.Kemudian Dia berfirman: ‘Barang siapa catatannya berada di ‘Illiyyin, maka ia akan tinggal di tempat yang belum pernah dilihat oleh seorang pun.’Sungguh, seorang penghuni ‘Illiyyin akan keluar berjalan di dalam kerajaannya. Tidak ada satu pun kemah di surga kecuali akan dimasuki oleh cahaya dari wajahnya. Mereka pun bergembira dengan keharuman baunya, lalu berkata: وَاهًا لِهَذَا الرِّيحِ! هَذَا ريحُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ عِلِّيِّينَ، قَدْ خَرَجَ يَسِيرُ فِي مُلْكِهِ‘Wahai, betapa harum bau ini! Ini adalah bau seorang dari penghuni ‘Illiyyin yang sedang berjalan di dalam kerajaannya.’” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/309, no. 9648. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3591).Maka perhatikanlah, wahai saudaraku, betapa tinggi kedudukan ini. Renungkanlah kenikmatan yang kekal yang disebutkan di dalamnya. Tidakkah hatimu merindukan kedudukan yang agung dan abadi ini? Tidakkah engkau ingin menjadi penghuninya selama-lamanya, tanpa berpindah dan tanpa berakhir?Karena itu, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa mulai sekarang. Perbanyaklah doa-doa ini di siang hari, dalam setiap shalat wajib maupun sunnah, sebagaimana dilakukan oleh sahabat yang mulia ini, disertai dengan husnuzan kepada Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Pemurah.Perbanyaklah mengetuk pintu (berdoa), karena pintu itu akan dibukakan. Abu Darda radhiyallahu ‘anhu berkata:جِدُّوا بِالدُّعَاءِ، فَإِنَّهُ مَنْ يُكْثِرُ قَرْعَ الْبَابِ يُوشِكْ أَنْ يُفْتَحَ لَهُ“Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena siapa yang sering mengetuk pintu, hampir pasti akan dibukakan baginya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 10/202; oleh Abdurrazzaq, 10/442; dan oleh Al-Baihaqi dalam Syu‘ab Al-Iman, 2/52).Ingatlah hadits qudsi berikut, dan jadikan selalu di hadapan matamu. Allah berfirman:يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُونِي، فَأَعْطَيْتُ كُلَّ إِنْسَانٍ مَسْأَلَتَهُ، مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِي إِلَّا كَمَا يَنْقُصُ الْمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ“Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya yang pertama hingga yang terakhir dari kalian, manusia dan jin, berdiri di satu tempat lalu meminta kepada-Ku, lalu Aku berikan kepada setiap orang apa yang dimintanya, maka itu tidak mengurangi apa yang ada di sisi-Ku, kecuali seperti berkurangnya air laut ketika sebuah jarum[4] dicelupkan ke dalamnya.” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilah wa Al-Adab, bab “Haramnya berbuat zalim”, no. 2577).Maka perbanyaklah doa ini, wahai hamba Allah. Milikilah semangat yang tinggi dalam siang dan malammu, serta dalam setiap shalatmu.Teladanilah sahabat yang Nabi ﷺ katakan tentang mereka:اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي مِنْ أَصْحَابِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَتَمَسَّكُوا بِعَهْدِ ابْنِ مَسْعُودٍ“Ikutlah dua orang setelahku dari sahabatku, yaitu Abu Bakar dan Umar, dan berpegang teguhlah dengan ajaran Ibnu Mas‘ud.” (HR. Ahmad, 38/280, no. 23245; oleh Imam Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma”, no. 3662; oleh Ibnu Abi Syaibah, 12/11; dan oleh Al-Hakim, 3/75. Hadits ini dinilai sahih oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Juga dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 22895, serta dalam Shahih Ibnu Majah, no. 79. Al-Hafizh dalam Al-Ishabah mengatakan: sanadnya sahih).Dan tentang Ibnu Mas‘ud, Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata:كَانَ أَقْرَبُ النَّاسِ هَدْيًا وَدَلًّا وَسَمْتًا بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم“Ia adalah orang yang paling mirip petunjuk, sikap, dan penampilannya dengan Rasulullah ﷺ.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abdullah bin Mas‘ud”, no. 3807; oleh Ahmad, 38/366, no. 23341; oleh Ibnu Abi Syaibah, 13/411; dan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 9/86. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2944).[5] Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indahاللَّهُمَّ بِعِلْمِكَ الغَيْبَ وَقُدْرَتِكَ عَلَى الخَلْقِ، أَحْيِنِي مَا عَلِمْتَ الحَيَاةَ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا عَلِمْتَ الوَفَاةَ خَيْرًا لِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، وَأَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الحَقِّ فِي الرِّضَا وَالغَضَبِ، وَأَسْأَلُكَ القَصْدَ فِي الفَقْرِ وَالغِنَى، وَأَسْأَلُكَ نَعِيمًا لَا يَنفَدُ، وَأَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لَا تَنْقَطِعُ، وَأَسْأَلُكَ الرِّضَا بَعْدَ القَضَاءِ، وَأَسْأَلُكَ بَرْدَ العَيْشِ بَعْدَ المَوْتِ، وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءِ مُضِرَّةٍ، وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ، اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِينَةِ الإِيمَانِ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَ.ALLAHUMMA BI ‘ILMIKAL-GHAIBA WA QUDRATIKA ‘ALAL-KHALQI, AHYINI MAA ‘ALIMTAL-HAYAATA KHAYRAN LII, WA TAWAFFANII IDZAA ‘ALIMTAL-WAFAATA KHAYRAN LII.ALLAHUMMA INNII AS-ALUKA KHASYYATAKA FIL-GHAYBI WASY-SYAHAADAH, WA AS-ALUKA KALIMATAL-HAQQI FIR-RIDHAA WAL-GHADAB, WA AS-ALUKA AL-QASHDA FIL-FAQRI WAL-GHINAA, WA AS-ALUKA NA’IIMAN LAA YANFAD, WA AS-ALUKA QURRATA ‘AYNIN LAA TANQATI’, WA AS-ALUKA AR-RIDHAA BA’DAL-QADHAA’, WA AS-ALUKA BARDA AL-‘AYSYI BA’DAL-MAWT, WA AS-ALUKA LADZDZATAN-NAZHORI ILAA WAJHIKA, WASY-SYAWQA ILAA LIQAA’IKA FIY GHAYRI DHARRAA’IN MUDHIRRAH, WA LAA FITNATIN MUDHILLAH.ALLAHUMMA ZAYYINNAA BI ZIINATIL-IIMAAN, WAJ’ALNAA HUDAATAN MUHTADIIN.“Ya Allah, dengan ilmu-Mu tentang hal yang ghaib dan kekuasaan-Mu atas seluruh makhluk, hidupkanlah aku selama Engkau mengetahui bahwa kehidupan itu lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika Engkau mengetahui bahwa kematian lebih baik bagiku.Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu rasa takut kepada-Mu, baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan. Aku juga memohon kepada-Mu kalimat kebenaran dalam keadaan ridha maupun marah. Aku memohon kepada-Mu sikap tengah (pertengahan) dalam keadaan miskin maupun kaya. Aku memohon kepada-Mu kenikmatan yang tidak akan pernah habis. Aku memohon kepada-Mu kebahagiaan yang tidak akan terputus.Aku memohon kepada-Mu keridhaan setelah qadha’ (takdir)-Mu. Aku memohon kepada-Mu kesejukan hidup setelah kematian. Aku memohon kepada-Mu kelezatan dalam memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang membahayakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikanlah kami orang-orang yang memberi petunjuk serta mendapat petunjuk.” (HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106).[6]Diambil dari Buku Dosa itu Candu Catatan kaki:[1] https://kalemtayeb.com/safahat/item/3100Allah Ta’ala berfirman,۞ وَمَن يُهَاجِرْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدْ فِى ٱلْأَرْضِ مُرَٰغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِنۢ بَيْتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدْرِكْهُ ٱلْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًاArtinya: Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 100)Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 2678, disebutkan:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ، وَلَكِنْ لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ، وَلْيُعَظِّمِ الرَّغْبَةَ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki.’ Namun hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta dan membesarkan harapannya, karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.”[4] Al-mikhyath artinya jarum. Maksudnya: tidak berkurang sedikit pun. Perumpamaan jarum di dalam laut digunakan karena itu adalah gambaran paling kecil untuk menunjukkan betapa sedikitnya (tidak berarti sama sekali).[5]https://kalemtayeb.com/safahat/item/3174#:~:text=الشرح%3A&text=قوله%3A%20(اللَ%D9%91هم%20إني%20أسألك%20إيماناً,وسلم%20سُئل%3A%20أي%20العمل%20أفضل؟[6] HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106.Dari [As-Sā`ib bin Mālik], ia berkata: “Ammār bin Yāsir radhiyallāhu ‘anhu mengimami kami dalam shalat, dan ia meringankannya (memendekkannya). Maka seseorang dari jamaah berkata kepadanya, ‘Sungguh, engkau telah meringankan atau memendekkan shalat.’”Ammār pun menjawab: “Ketahuilah bahwa di dalamnya aku telah berdoa dengan doa yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Setelah selesai shalat, seseorang dari jamaah mengikutinya dan bertanya tentang doa tersebut. Lalu Ammār menjawab dengan menyebut doa ini. Silakan dipesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang disebutkan di atas di Rumaysho Store pada WA: 0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 —– Rabu, 13 Syawal 1447 HDisusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Sekar Kedhaton Kotagede JogjaPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar nikmat tidak hilang doa harian doa iman kuat doa islami doa masuk surga doa mustajab doa sahabat doa setelah shalat istiqamah iman kumpulan doa rumaysho surga firdaus

3 Doa Penting: Agar Nikmat Tidak Hilang, Iman Tetap Kokoh, dan Meraih Surga Tertinggi

Berapa banyak nikmat yang kita miliki hari ini, namun bisa hilang dalam sekejap tanpa kita sadari?Betapa banyak orang yang dulunya sehat, kuat, dan lapang, lalu berubah drastis dalam waktu singkat.Tulisan ini mengajak kita merenungi doa-doa agung: menjaga nikmat dan meraih surga tertinggi—doa yang rutin diamalkan para sahabat.  Daftar Isi tutup 1. Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan) 1.1. Kosakata Doa 1.2. Penjelasan Doa 1.2.1. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan 1.2.2. dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan 1.2.3. dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba 1.2.4. dan dari segala kemurkaan-Mu 2. Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggi 2.1. Penjelasan Doa 2.1.1. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah 2.1.2. Dan kenikmatan yang tidak akan habis 2.1.3. Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggi 2.1.4. Di derajat tertinggi surga 3. Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indah  Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan)اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu. (HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma) Doa #26 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem Hidup Kosakata Doahilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Yang dimaksud dengan nikmat adalah segala sesuatu yang sesuai (menyenangkan) dan berakhir dengan kebaikan. Ini mencakup seluruh nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya adalah berubahnya keadaan sehat menjadi kebalikannya, seperti dari sehat menjadi sakit atau tertimpa musibah.Perbedaan antara “hilang” dan “berubah”:Hilang berarti lenyap tanpa pengganti.Berubah berarti diganti dengan yang lain, seperti sehat menjadi sakit atau kaya menjadi miskin.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Kata “tiba-tiba” berarti datang secara mendadak, sedangkan “azab” adalah hukuman.segala kemurkaan-Mu Kemurkaan adalah rasa tidak suka dan tidak ridha terhadap sesuatu. Ini merupakan salah satu sifat Allah yang agung, sesuai dengan keagungan-Nya, tanpa diserupakan dengan makhluk, sebagaimana firman-Nya:﴿لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ﴾“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Penjelasan DoaYa Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Maksudnya: Wahai Allah, aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya seluruh nikmat-Mu, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik nikmat dunia maupun akhirat, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Karena nikmat-Mu tidak bisa dihitung dan tidak terbilang.Nabi ﷺ berlindung dari hilangnya nikmat karena hal itu biasanya terjadi ketika seseorang tidak mensyukurinya. Doa ini juga mengandung permohonan agar diberi taufik untuk bersyukur dan dijaga dari maksiat, karena maksiat bisa menghilangkan nikmat.Allah Ta’ala berfirman:﴿وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ﴾“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Jika kalian bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepada kalian, tetapi jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.’” (QS. Ibrahim: 7)Allah juga berfirman:﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ﴾“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’du: 11)Dan firman-Nya:﴿وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ﴾“Dan musibah apa pun yang menimpa kalian adalah karena perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan banyak (kesalahan).” (QS. Asy-Syura: 11)dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu, wahai Allah, dari berubahnya nikmat sehat yang Engkau berikan—yaitu keselamatan dari penyakit, bala, dan musibah—menjadi sakit dan kesulitan.Doa ini juga mengandung permohonan agar kesehatan itu terus terjaga dan tetap ada. Karena jika kesehatan hilang, kehidupan seorang hamba akan menjadi sulit. Ia tidak mampu menjalankan urusan dunia maupun agamanya dengan baik, bahkan bisa terjerumus dalam sikap tidak rida.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu dari hukuman dan azab yang datang secara mendadak tanpa diduga dan tanpa persiapan.Disebut secara khusus “tiba-tiba” karena azab yang datang mendadak lebih berat dan lebih sulit, sebab tidak ada kesempatan untuk bertaubat sebelumnya.dan dari segala kemurkaan-MuMaksudnya: aku berlindung dan berpegang kepada-Mu agar Engkau melindungiku dari semua sebab yang mendatangkan kemurkaan-Mu, wahai Dzat Yang Maha Agung.Karena siapa saja yang Engkau murkai, maka ia benar-benar merugi dan celaka, meskipun disebabkan oleh hal yang kecil dan sebab yang tampak ringan.Oleh karena itu, Nabi ﷺ menyebutkan secara umum, “dan seluruh kemurkaan-Mu”. Ini adalah permohonan perlindungan dari semua sebab kemurkaan Allah, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun amalan.وَإِذَا انْتَفَتِ الْأَسْبَابُ الْمُقْتَضِيَةُ لِلسَّخَطِ حَصَلَتْ أَضْدَادُهَا وَهُوَ الرِّضَJika sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan itu hilang, maka akan muncul kebalikannya, yaitu keridhaan Allah. (Al-Futuhaat Ar-Rabbaaniyyah, 3:631)[1] Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggiاَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيْمَانًا لاَ يَرْتَدُّ، وَنَعِيْمًا لاَ يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جَنَّةِ الْخُلْدِALLOOHUMMA INNII AS-ALUKA IIMAANAN LAA YARTADDU, WA NA’IIMAN LAA YANFADU, WA MUROOFAQOTA MUHAMMADIN SHOLLALLOOHU ‘ALAYHI WA SALLAM FII A’LAA JANNATIL KHULDI.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan lepas, nikmat yang tidak akan habis, dan menyertai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga yang paling tinggi selama-lamanya. (HR. Ahmad, 1:400; Ibnu Hibban, 5:303. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi).Doa #46 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem HidupDoa #45 dari Buku 50 Doa Penolong Saat Sulit Penjelasan DoaHadits secara lebih lengkap dari doa ini adalah sebagai berikut.أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بَيْنَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَعَبْدُ اللَّهِ قَائِمٌ يُصَلِّي، فَافْتَتَحَ سُورَةَ النِّسَاءِ يُسَجِّلُهَا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْرَأَ الْقُرْآنَ غَضًّا كَمَا أُنْزِلَ، فَلْيَقْرَأْ قِرَاءَةَ ابْنِ أُمِّ عَبْدٍ. فَأَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ فِي الدُّعَاءِ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: سَلْ تُعْطَ. فَكَانَ فِيمَا سَأَلَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيمَانًا لَا يَرْتَدُّ، وَنَعِيمًا لَا يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جِنَانِ الْخُلْدِ. فَأَتَى عُمَرُ عَبْدَ اللَّهِ يُبَشِّرُهُ، فَوَجَدَ أَبَا بَكْرٍ خَارِجًا قَدْ سَبَقَهُ، فَقَالَ: إِنَّكَ لَسَبَّاقٌ بِالْخَيْرِ.Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah berjalan di antara Abu Bakar dan Umar, sementara Abdullah (bin Mas‘ud) sedang berdiri shalat. Ia memulai membaca surat An-Nisa dengan tartil.Maka Nabi ﷺ bersabda:“Barang siapa ingin membaca Al-Qur’an dengan segar sebagaimana diturunkan, maka hendaklah ia membaca seperti bacaan Ibnu Ummi ‘Abd (Ibnu Mas‘ud).”Kemudian Abdullah mulai berdoa, dan Rasulullah ﷺ terus mengatakan:“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Di antara doa yang ia panjatkan adalah:“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah, kenikmatan yang tidak akan habis, dan dapat menemani Nabi-Mu Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi dan kekal.”Kemudian Umar datang kepada Abdullah untuk memberi kabar gembira, namun ia mendapati Abu Bakar telah keluar lebih dahulu (untuk menyampaikan kabar itu). Maka Umar berkata:“Sungguh, engkau memang selalu lebih dahulu dalam kebaikan.” (HR. Ahmad, no. 4340; Abu Ya‘la, no. 16; dan Ibnu Hibban, no. 7067. Hadits ini dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, 5/379, no. 2301, dan dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 7/359).Doa yang agung ini termasuk doa yang sangat mulia, karena mengandung tujuan yang paling tinggi, harapan yang paling besar, dan cita-cita tertinggi di dunia dan akhirat.Doa ini pernah dipanjatkan oleh salah satu sahabat terbaik, yaitu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ketika memohon agar dapat menemani manusia terbaik, yaitu Nabi Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi. Tidak diragukan lagi, ini adalah kedudukan yang paling mulia.Karena itu, Ibnu Mas’ud selalu membaca doa ini dalam amal yang paling utama, yaitu shalat. Beliau berkata:قَدْ صَلَّيْتُ مُنْذُ كَذَا وَكَذَا، مَا صَلَّيْتُ فَرِيضَةً وَلَا تَطَوُّعًا إِلَّا دَعَوْتُ اللَّهَ بِهِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ“Aku telah shalat sejak waktu sekian dan sekian. Tidaklah aku mengerjakan shalat wajib maupun sunnah, kecuali aku berdoa kepada Allah dengan doa ini di akhir setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Ibnu ‘Asakir, 33/96. Dengan lafaz yang semakna juga diriwayatkan oleh Ahmad, 7/359, no. 4340).Beliau juga berkata:إِنَّهُ مِنْ دُعَائِيَ الَّذِي لَا أَكَادُ أَنْ أَدَعَهُ“Sesungguhnya ini termasuk doa yang hampir tidak pernah aku tinggalkan.” (Dinilai sahih karena didukung oleh riwayat lain oleh Al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 6/178, no. 3662).Hal ini menunjukkan betapa kuat semangat beliau dan besarnya keinginan beliau terhadap apa yang diminta dalam doa tersebut.Sebab munculnya doa ini adalah ketika Nabi Muhammad ﷺ masuk masjid bersama Abu Bakar dan Umar. Saat itu, Ibnu Mas’ud sedang shalat dan membaca surat An-Nisa. Ketika sampai pada ayat ke-100[2], beliau mulai berdoa dalam keadaan berdiri. Maka Nabi ﷺ bersabda:اسْأَلْ تُعْطَهُ، اسْأَلْ تُعْطَهُ“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyahMaksudnya: Aku memohon kepada-Mu, wahai Allah, iman yang kokoh dan kuat, tanpa keraguan dan tanpa kebimbangan, serta Engkau menjaga aku dari terjatuh dalam kemurtadan (kekufuran).Ini adalah permintaan yang paling agung di dunia, karena iman adalah amalan yang paling utama di sisi Allah.Dari Abdullah bin Hubsyi Al-Khats‘ami, Nabi ﷺ pernah ditanya, “Amalan apa yang paling utama?” Beliau menjawab:إِيمَانٌ لَا شَكَّ فِيهِ“Iman yang tidak ada keraguan di dalamnya.” (HR. An-Nasa’i dalam Kitab Zakat, bab “Usaha orang yang memiliki sedikit harta”, no. 2526, dan dalam As-Sunan Al-Kubra, 2/31, no. 2317. Juga diriwayatkan oleh Ahmad, 24/122, no. 15401, dan oleh Al-Baihaqi, 3/9. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1504, serta dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1318).Beliau mendahulukan permintaan iman yang kokoh sebelum meminta surga tertinggi, karena kedudukan yang tinggi itu tidak akan diraih kecuali dengan iman yang sempurna.Dan kenikmatan yang tidak akan habisMaksudnya: Kenikmatan yang terus-menerus, tidak berakhir, tidak berkurang, dan tidak terputus. Itulah kenikmatan surga.Allah Ta’ala berfirman:﴿إِنَّ هَذَا لَرِزْقُنَا مَا لَهُ مِنْ نَفَادٍ﴾“Sesungguhnya ini adalah rezeki dari Kami yang tidak ada habis-habisnya.” (QS. Shad: 54)Adapun kenikmatan dunia, maka itu akan hilang dan berkurang. Allah Ta’ala berfirman:﴿مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ﴾“Apa yang ada di sisi kalian akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An-Nahl: 96)Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggiSetelah meminta kepada Allah kenikmatan yang abadi di surga, ia juga memohon kepada Allah Yang Maha Mulia agar dapat menemani Nabi Muhammad ﷺ di derajat tertinggi di surga.Ini termasuk penyebutan yang khusus setelah yang umum, karena agungnya kedudukan ini. Kedudukan tersebut adalah kenikmatan yang paling besar, paling tinggi, paling sempurna, dan paling mulia, yaitu bersama Nabi ﷺ di derajat tertinggi surga.Tidak diragukan, ini adalah cita-cita akhirat yang paling agung. Hal ini menunjukkan besarnya keinginan beliau, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُولَنَّ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ وَلَكِنْ لِيُعْظِمْ رَغْبَتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَتَعَاظَمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, jika Engkau berkehendak…’, tetapi hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta. Karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.” (HR. Ahmad dalam Musnad Ahmad, 16/6, no. 9900. Para peneliti Musnad mengatakan: “Sanadnya sahih sesuai dengan syarat Imam Muslim”).[3]Di derajat tertinggi surgaKarena di dalam surga terdapat seratus derajat. Nabi ﷺ bersabda:فَإِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ، مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ“Sesungguhnya di surga ada seratus derajat. Jarak antara dua derajat seperti jarak antara langit dan bumi.” (HR. Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Jihad dan Perjalanan, bab “Derajat orang-orang yang berjihad di jalan Allah”, no. 2790. Juga oleh Imam Tirmidzi—dan lafaz ini miliknya—dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2530).Derajat yang paling tinggi adalah Al-Firdaus. Nabi ﷺ bersabda:وَالْفِرْدَوْسُ أَعْلَاهَا دَرَجَةً“Dan Firdaus adalah derajat yang paling tinggi.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2531; juga oleh Ahmad, 37/369, no. 22695; Ibnu Abi Syaibah, 13/138, no. 35211; dan Adh-Dhiya dalam Al-Mukhtarah, 3/337. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 921, serta dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2531).Karena itu Nabi ﷺ menganjurkan:فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ الْأَعْلَى“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus yang paling tinggi.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 3/231, no. 3235; dan oleh Ibnu Hibban, 3/238, no. 958. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 945. Asalnya terdapat dalam Imam Bukhari, no. 2790 dan 7423).Dan dalam riwayat lain:إِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ، فَإِنَّهُ سِرُّ الْجَنَّةِ“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus, karena itulah bagian terbaik dari surga.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 18/254, no. 635; dan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Ba‘ts wa An-Nusyur, hlm. 231. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2145, serta dalam Shahih Al-Jami‘, no. 592).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau berdoa:وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ فِي أَعْلَى عَلِّيِّينَ فِي جِنَانِكَ، جِنَانِ الْخُلْدِ“Dan (aku memohon) dapat menemani Muhammad di tempat tertinggi (‘Illiyyin) di surga-Mu, surga yang kekal.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3/317, dan beliau menilainya sahih, serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dengan lafaz yang semakna juga terdapat dalam Musnad Ahmad, 7/359, no. 4340; dan Ibnu Hibban, 5/303. Sanadnya dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad, 7/359, dan dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 1967).Riwayat ini menjelaskan riwayat sebelumnya, yaitu permintaan untuk berada di tempat tertinggi di surga.Kata ‘Illiyyin menunjukkan ketinggian yang sangat, baik dari sisi tempat maupun kedudukan. Allah Ta’ala berfirman:﴿كَلَّا إِنَّ كِتَابَ الْأَبْرَارِ لَفِي عِلِّيِّينَ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا عِلِّيُّونَ * كِتَابٌ مَرْقُومٌ * يَشْهَدُهُ الْمُقَرَّبُونَ﴾“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya catatan orang-orang yang berbakti itu benar-benar berada di ‘Illiyyin. Tahukah kamu apakah ‘Illiyyin itu? (Yaitu) kitab yang tertulis, yang disaksikan oleh para malaikat yang didekatkan (kepada Allah).” (QS. Al-Muthaffifin: 18-21)Sebagian ulama menjelaskan bahwa ‘Illiyyin adalah tempat yang sangat tinggi tanpa batas. Semakin tinggi suatu tempat, maka semakin besar dan luas kedudukannya.Karena agungnya tempat ini, Allah menyebutkan bahwa ia disaksikan oleh para malaikat yang dekat dengan-Nya.Dalam sunnah juga disebutkan bahwa ‘Illiyyin adalah kedudukan yang paling tinggi. Dalam hadits panjang dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya, Allah berfirman kepadanya,أَلَمْ تَرْضَ أَنْ أُعْطِيَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا مُنْذُ خَلَقْتُهَا إِلَى يَوْمِ أَفْنَيْتُهَا وَعَشَرَةَ أَضْعَافِهِ“Tidakkah engkau ridha jika Aku berikan kepadamu seperti dunia sejak diciptakan sampai dimusnahkan, ditambah sepuluh kali lipatnya?”Kemudian disebutkan berbagai kenikmatan yang tidak bisa dibayangkan oleh akal dan tidak mampu digambarkan oleh siapa pun.Maka Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidakkah engkau mendengar apa yang disampaikan kepada kita oleh Ibnu Ummi ‘Abd (yaitu Abdullah bin Mas’ud), wahai Ka‘ab, tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya? Lalu bagaimana dengan yang paling tinggi?”Maka Ka‘ab menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, (kenikmatan itu adalah sesuatu) yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan sebuah tempat, lalu Dia jadikan di dalamnya berbagai pasangan, buah-buahan, dan minuman sesuai kehendak-Nya. Kemudian Dia menutupnya, sehingga tidak seorang pun dari makhluk-Nya pernah melihatnya, tidak pula Jibril dan tidak pula selainnya dari para malaikat.”Kemudian Ka‘ab membaca firman Allah Ta’ala:﴿فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾“Maka tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu berbagai penyejuk mata, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 17)Ia melanjutkan, “Kemudian Allah menciptakan dua surga di bawahnya, dan menghiasinya dengan apa yang Dia kehendaki, serta memperlihatkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari makhluk-Nya.Kemudian Dia berfirman: ‘Barang siapa catatannya berada di ‘Illiyyin, maka ia akan tinggal di tempat yang belum pernah dilihat oleh seorang pun.’Sungguh, seorang penghuni ‘Illiyyin akan keluar berjalan di dalam kerajaannya. Tidak ada satu pun kemah di surga kecuali akan dimasuki oleh cahaya dari wajahnya. Mereka pun bergembira dengan keharuman baunya, lalu berkata: وَاهًا لِهَذَا الرِّيحِ! هَذَا ريحُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ عِلِّيِّينَ، قَدْ خَرَجَ يَسِيرُ فِي مُلْكِهِ‘Wahai, betapa harum bau ini! Ini adalah bau seorang dari penghuni ‘Illiyyin yang sedang berjalan di dalam kerajaannya.’” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/309, no. 9648. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3591).Maka perhatikanlah, wahai saudaraku, betapa tinggi kedudukan ini. Renungkanlah kenikmatan yang kekal yang disebutkan di dalamnya. Tidakkah hatimu merindukan kedudukan yang agung dan abadi ini? Tidakkah engkau ingin menjadi penghuninya selama-lamanya, tanpa berpindah dan tanpa berakhir?Karena itu, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa mulai sekarang. Perbanyaklah doa-doa ini di siang hari, dalam setiap shalat wajib maupun sunnah, sebagaimana dilakukan oleh sahabat yang mulia ini, disertai dengan husnuzan kepada Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Pemurah.Perbanyaklah mengetuk pintu (berdoa), karena pintu itu akan dibukakan. Abu Darda radhiyallahu ‘anhu berkata:جِدُّوا بِالدُّعَاءِ، فَإِنَّهُ مَنْ يُكْثِرُ قَرْعَ الْبَابِ يُوشِكْ أَنْ يُفْتَحَ لَهُ“Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena siapa yang sering mengetuk pintu, hampir pasti akan dibukakan baginya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 10/202; oleh Abdurrazzaq, 10/442; dan oleh Al-Baihaqi dalam Syu‘ab Al-Iman, 2/52).Ingatlah hadits qudsi berikut, dan jadikan selalu di hadapan matamu. Allah berfirman:يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُونِي، فَأَعْطَيْتُ كُلَّ إِنْسَانٍ مَسْأَلَتَهُ، مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِي إِلَّا كَمَا يَنْقُصُ الْمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ“Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya yang pertama hingga yang terakhir dari kalian, manusia dan jin, berdiri di satu tempat lalu meminta kepada-Ku, lalu Aku berikan kepada setiap orang apa yang dimintanya, maka itu tidak mengurangi apa yang ada di sisi-Ku, kecuali seperti berkurangnya air laut ketika sebuah jarum[4] dicelupkan ke dalamnya.” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilah wa Al-Adab, bab “Haramnya berbuat zalim”, no. 2577).Maka perbanyaklah doa ini, wahai hamba Allah. Milikilah semangat yang tinggi dalam siang dan malammu, serta dalam setiap shalatmu.Teladanilah sahabat yang Nabi ﷺ katakan tentang mereka:اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي مِنْ أَصْحَابِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَتَمَسَّكُوا بِعَهْدِ ابْنِ مَسْعُودٍ“Ikutlah dua orang setelahku dari sahabatku, yaitu Abu Bakar dan Umar, dan berpegang teguhlah dengan ajaran Ibnu Mas‘ud.” (HR. Ahmad, 38/280, no. 23245; oleh Imam Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma”, no. 3662; oleh Ibnu Abi Syaibah, 12/11; dan oleh Al-Hakim, 3/75. Hadits ini dinilai sahih oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Juga dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 22895, serta dalam Shahih Ibnu Majah, no. 79. Al-Hafizh dalam Al-Ishabah mengatakan: sanadnya sahih).Dan tentang Ibnu Mas‘ud, Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata:كَانَ أَقْرَبُ النَّاسِ هَدْيًا وَدَلًّا وَسَمْتًا بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم“Ia adalah orang yang paling mirip petunjuk, sikap, dan penampilannya dengan Rasulullah ﷺ.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abdullah bin Mas‘ud”, no. 3807; oleh Ahmad, 38/366, no. 23341; oleh Ibnu Abi Syaibah, 13/411; dan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 9/86. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2944).[5] Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indahاللَّهُمَّ بِعِلْمِكَ الغَيْبَ وَقُدْرَتِكَ عَلَى الخَلْقِ، أَحْيِنِي مَا عَلِمْتَ الحَيَاةَ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا عَلِمْتَ الوَفَاةَ خَيْرًا لِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، وَأَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الحَقِّ فِي الرِّضَا وَالغَضَبِ، وَأَسْأَلُكَ القَصْدَ فِي الفَقْرِ وَالغِنَى، وَأَسْأَلُكَ نَعِيمًا لَا يَنفَدُ، وَأَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لَا تَنْقَطِعُ، وَأَسْأَلُكَ الرِّضَا بَعْدَ القَضَاءِ، وَأَسْأَلُكَ بَرْدَ العَيْشِ بَعْدَ المَوْتِ، وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءِ مُضِرَّةٍ، وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ، اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِينَةِ الإِيمَانِ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَ.ALLAHUMMA BI ‘ILMIKAL-GHAIBA WA QUDRATIKA ‘ALAL-KHALQI, AHYINI MAA ‘ALIMTAL-HAYAATA KHAYRAN LII, WA TAWAFFANII IDZAA ‘ALIMTAL-WAFAATA KHAYRAN LII.ALLAHUMMA INNII AS-ALUKA KHASYYATAKA FIL-GHAYBI WASY-SYAHAADAH, WA AS-ALUKA KALIMATAL-HAQQI FIR-RIDHAA WAL-GHADAB, WA AS-ALUKA AL-QASHDA FIL-FAQRI WAL-GHINAA, WA AS-ALUKA NA’IIMAN LAA YANFAD, WA AS-ALUKA QURRATA ‘AYNIN LAA TANQATI’, WA AS-ALUKA AR-RIDHAA BA’DAL-QADHAA’, WA AS-ALUKA BARDA AL-‘AYSYI BA’DAL-MAWT, WA AS-ALUKA LADZDZATAN-NAZHORI ILAA WAJHIKA, WASY-SYAWQA ILAA LIQAA’IKA FIY GHAYRI DHARRAA’IN MUDHIRRAH, WA LAA FITNATIN MUDHILLAH.ALLAHUMMA ZAYYINNAA BI ZIINATIL-IIMAAN, WAJ’ALNAA HUDAATAN MUHTADIIN.“Ya Allah, dengan ilmu-Mu tentang hal yang ghaib dan kekuasaan-Mu atas seluruh makhluk, hidupkanlah aku selama Engkau mengetahui bahwa kehidupan itu lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika Engkau mengetahui bahwa kematian lebih baik bagiku.Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu rasa takut kepada-Mu, baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan. Aku juga memohon kepada-Mu kalimat kebenaran dalam keadaan ridha maupun marah. Aku memohon kepada-Mu sikap tengah (pertengahan) dalam keadaan miskin maupun kaya. Aku memohon kepada-Mu kenikmatan yang tidak akan pernah habis. Aku memohon kepada-Mu kebahagiaan yang tidak akan terputus.Aku memohon kepada-Mu keridhaan setelah qadha’ (takdir)-Mu. Aku memohon kepada-Mu kesejukan hidup setelah kematian. Aku memohon kepada-Mu kelezatan dalam memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang membahayakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikanlah kami orang-orang yang memberi petunjuk serta mendapat petunjuk.” (HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106).[6]Diambil dari Buku Dosa itu Candu Catatan kaki:[1] https://kalemtayeb.com/safahat/item/3100Allah Ta’ala berfirman,۞ وَمَن يُهَاجِرْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدْ فِى ٱلْأَرْضِ مُرَٰغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِنۢ بَيْتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدْرِكْهُ ٱلْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًاArtinya: Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 100)Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 2678, disebutkan:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ، وَلَكِنْ لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ، وَلْيُعَظِّمِ الرَّغْبَةَ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki.’ Namun hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta dan membesarkan harapannya, karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.”[4] Al-mikhyath artinya jarum. Maksudnya: tidak berkurang sedikit pun. Perumpamaan jarum di dalam laut digunakan karena itu adalah gambaran paling kecil untuk menunjukkan betapa sedikitnya (tidak berarti sama sekali).[5]https://kalemtayeb.com/safahat/item/3174#:~:text=الشرح%3A&text=قوله%3A%20(اللَ%D9%91هم%20إني%20أسألك%20إيماناً,وسلم%20سُئل%3A%20أي%20العمل%20أفضل؟[6] HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106.Dari [As-Sā`ib bin Mālik], ia berkata: “Ammār bin Yāsir radhiyallāhu ‘anhu mengimami kami dalam shalat, dan ia meringankannya (memendekkannya). Maka seseorang dari jamaah berkata kepadanya, ‘Sungguh, engkau telah meringankan atau memendekkan shalat.’”Ammār pun menjawab: “Ketahuilah bahwa di dalamnya aku telah berdoa dengan doa yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Setelah selesai shalat, seseorang dari jamaah mengikutinya dan bertanya tentang doa tersebut. Lalu Ammār menjawab dengan menyebut doa ini. Silakan dipesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang disebutkan di atas di Rumaysho Store pada WA: 0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 —– Rabu, 13 Syawal 1447 HDisusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Sekar Kedhaton Kotagede JogjaPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar nikmat tidak hilang doa harian doa iman kuat doa islami doa masuk surga doa mustajab doa sahabat doa setelah shalat istiqamah iman kumpulan doa rumaysho surga firdaus
Berapa banyak nikmat yang kita miliki hari ini, namun bisa hilang dalam sekejap tanpa kita sadari?Betapa banyak orang yang dulunya sehat, kuat, dan lapang, lalu berubah drastis dalam waktu singkat.Tulisan ini mengajak kita merenungi doa-doa agung: menjaga nikmat dan meraih surga tertinggi—doa yang rutin diamalkan para sahabat.  Daftar Isi tutup 1. Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan) 1.1. Kosakata Doa 1.2. Penjelasan Doa 1.2.1. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan 1.2.2. dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan 1.2.3. dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba 1.2.4. dan dari segala kemurkaan-Mu 2. Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggi 2.1. Penjelasan Doa 2.1.1. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah 2.1.2. Dan kenikmatan yang tidak akan habis 2.1.3. Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggi 2.1.4. Di derajat tertinggi surga 3. Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indah  Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan)اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu. (HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma) Doa #26 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem Hidup Kosakata Doahilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Yang dimaksud dengan nikmat adalah segala sesuatu yang sesuai (menyenangkan) dan berakhir dengan kebaikan. Ini mencakup seluruh nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya adalah berubahnya keadaan sehat menjadi kebalikannya, seperti dari sehat menjadi sakit atau tertimpa musibah.Perbedaan antara “hilang” dan “berubah”:Hilang berarti lenyap tanpa pengganti.Berubah berarti diganti dengan yang lain, seperti sehat menjadi sakit atau kaya menjadi miskin.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Kata “tiba-tiba” berarti datang secara mendadak, sedangkan “azab” adalah hukuman.segala kemurkaan-Mu Kemurkaan adalah rasa tidak suka dan tidak ridha terhadap sesuatu. Ini merupakan salah satu sifat Allah yang agung, sesuai dengan keagungan-Nya, tanpa diserupakan dengan makhluk, sebagaimana firman-Nya:﴿لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ﴾“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Penjelasan DoaYa Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Maksudnya: Wahai Allah, aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya seluruh nikmat-Mu, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik nikmat dunia maupun akhirat, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Karena nikmat-Mu tidak bisa dihitung dan tidak terbilang.Nabi ﷺ berlindung dari hilangnya nikmat karena hal itu biasanya terjadi ketika seseorang tidak mensyukurinya. Doa ini juga mengandung permohonan agar diberi taufik untuk bersyukur dan dijaga dari maksiat, karena maksiat bisa menghilangkan nikmat.Allah Ta’ala berfirman:﴿وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ﴾“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Jika kalian bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepada kalian, tetapi jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.’” (QS. Ibrahim: 7)Allah juga berfirman:﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ﴾“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’du: 11)Dan firman-Nya:﴿وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ﴾“Dan musibah apa pun yang menimpa kalian adalah karena perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan banyak (kesalahan).” (QS. Asy-Syura: 11)dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu, wahai Allah, dari berubahnya nikmat sehat yang Engkau berikan—yaitu keselamatan dari penyakit, bala, dan musibah—menjadi sakit dan kesulitan.Doa ini juga mengandung permohonan agar kesehatan itu terus terjaga dan tetap ada. Karena jika kesehatan hilang, kehidupan seorang hamba akan menjadi sulit. Ia tidak mampu menjalankan urusan dunia maupun agamanya dengan baik, bahkan bisa terjerumus dalam sikap tidak rida.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu dari hukuman dan azab yang datang secara mendadak tanpa diduga dan tanpa persiapan.Disebut secara khusus “tiba-tiba” karena azab yang datang mendadak lebih berat dan lebih sulit, sebab tidak ada kesempatan untuk bertaubat sebelumnya.dan dari segala kemurkaan-MuMaksudnya: aku berlindung dan berpegang kepada-Mu agar Engkau melindungiku dari semua sebab yang mendatangkan kemurkaan-Mu, wahai Dzat Yang Maha Agung.Karena siapa saja yang Engkau murkai, maka ia benar-benar merugi dan celaka, meskipun disebabkan oleh hal yang kecil dan sebab yang tampak ringan.Oleh karena itu, Nabi ﷺ menyebutkan secara umum, “dan seluruh kemurkaan-Mu”. Ini adalah permohonan perlindungan dari semua sebab kemurkaan Allah, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun amalan.وَإِذَا انْتَفَتِ الْأَسْبَابُ الْمُقْتَضِيَةُ لِلسَّخَطِ حَصَلَتْ أَضْدَادُهَا وَهُوَ الرِّضَJika sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan itu hilang, maka akan muncul kebalikannya, yaitu keridhaan Allah. (Al-Futuhaat Ar-Rabbaaniyyah, 3:631)[1] Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggiاَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيْمَانًا لاَ يَرْتَدُّ، وَنَعِيْمًا لاَ يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جَنَّةِ الْخُلْدِALLOOHUMMA INNII AS-ALUKA IIMAANAN LAA YARTADDU, WA NA’IIMAN LAA YANFADU, WA MUROOFAQOTA MUHAMMADIN SHOLLALLOOHU ‘ALAYHI WA SALLAM FII A’LAA JANNATIL KHULDI.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan lepas, nikmat yang tidak akan habis, dan menyertai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga yang paling tinggi selama-lamanya. (HR. Ahmad, 1:400; Ibnu Hibban, 5:303. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi).Doa #46 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem HidupDoa #45 dari Buku 50 Doa Penolong Saat Sulit Penjelasan DoaHadits secara lebih lengkap dari doa ini adalah sebagai berikut.أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بَيْنَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَعَبْدُ اللَّهِ قَائِمٌ يُصَلِّي، فَافْتَتَحَ سُورَةَ النِّسَاءِ يُسَجِّلُهَا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْرَأَ الْقُرْآنَ غَضًّا كَمَا أُنْزِلَ، فَلْيَقْرَأْ قِرَاءَةَ ابْنِ أُمِّ عَبْدٍ. فَأَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ فِي الدُّعَاءِ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: سَلْ تُعْطَ. فَكَانَ فِيمَا سَأَلَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيمَانًا لَا يَرْتَدُّ، وَنَعِيمًا لَا يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جِنَانِ الْخُلْدِ. فَأَتَى عُمَرُ عَبْدَ اللَّهِ يُبَشِّرُهُ، فَوَجَدَ أَبَا بَكْرٍ خَارِجًا قَدْ سَبَقَهُ، فَقَالَ: إِنَّكَ لَسَبَّاقٌ بِالْخَيْرِ.Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah berjalan di antara Abu Bakar dan Umar, sementara Abdullah (bin Mas‘ud) sedang berdiri shalat. Ia memulai membaca surat An-Nisa dengan tartil.Maka Nabi ﷺ bersabda:“Barang siapa ingin membaca Al-Qur’an dengan segar sebagaimana diturunkan, maka hendaklah ia membaca seperti bacaan Ibnu Ummi ‘Abd (Ibnu Mas‘ud).”Kemudian Abdullah mulai berdoa, dan Rasulullah ﷺ terus mengatakan:“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Di antara doa yang ia panjatkan adalah:“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah, kenikmatan yang tidak akan habis, dan dapat menemani Nabi-Mu Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi dan kekal.”Kemudian Umar datang kepada Abdullah untuk memberi kabar gembira, namun ia mendapati Abu Bakar telah keluar lebih dahulu (untuk menyampaikan kabar itu). Maka Umar berkata:“Sungguh, engkau memang selalu lebih dahulu dalam kebaikan.” (HR. Ahmad, no. 4340; Abu Ya‘la, no. 16; dan Ibnu Hibban, no. 7067. Hadits ini dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, 5/379, no. 2301, dan dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 7/359).Doa yang agung ini termasuk doa yang sangat mulia, karena mengandung tujuan yang paling tinggi, harapan yang paling besar, dan cita-cita tertinggi di dunia dan akhirat.Doa ini pernah dipanjatkan oleh salah satu sahabat terbaik, yaitu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ketika memohon agar dapat menemani manusia terbaik, yaitu Nabi Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi. Tidak diragukan lagi, ini adalah kedudukan yang paling mulia.Karena itu, Ibnu Mas’ud selalu membaca doa ini dalam amal yang paling utama, yaitu shalat. Beliau berkata:قَدْ صَلَّيْتُ مُنْذُ كَذَا وَكَذَا، مَا صَلَّيْتُ فَرِيضَةً وَلَا تَطَوُّعًا إِلَّا دَعَوْتُ اللَّهَ بِهِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ“Aku telah shalat sejak waktu sekian dan sekian. Tidaklah aku mengerjakan shalat wajib maupun sunnah, kecuali aku berdoa kepada Allah dengan doa ini di akhir setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Ibnu ‘Asakir, 33/96. Dengan lafaz yang semakna juga diriwayatkan oleh Ahmad, 7/359, no. 4340).Beliau juga berkata:إِنَّهُ مِنْ دُعَائِيَ الَّذِي لَا أَكَادُ أَنْ أَدَعَهُ“Sesungguhnya ini termasuk doa yang hampir tidak pernah aku tinggalkan.” (Dinilai sahih karena didukung oleh riwayat lain oleh Al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 6/178, no. 3662).Hal ini menunjukkan betapa kuat semangat beliau dan besarnya keinginan beliau terhadap apa yang diminta dalam doa tersebut.Sebab munculnya doa ini adalah ketika Nabi Muhammad ﷺ masuk masjid bersama Abu Bakar dan Umar. Saat itu, Ibnu Mas’ud sedang shalat dan membaca surat An-Nisa. Ketika sampai pada ayat ke-100[2], beliau mulai berdoa dalam keadaan berdiri. Maka Nabi ﷺ bersabda:اسْأَلْ تُعْطَهُ، اسْأَلْ تُعْطَهُ“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyahMaksudnya: Aku memohon kepada-Mu, wahai Allah, iman yang kokoh dan kuat, tanpa keraguan dan tanpa kebimbangan, serta Engkau menjaga aku dari terjatuh dalam kemurtadan (kekufuran).Ini adalah permintaan yang paling agung di dunia, karena iman adalah amalan yang paling utama di sisi Allah.Dari Abdullah bin Hubsyi Al-Khats‘ami, Nabi ﷺ pernah ditanya, “Amalan apa yang paling utama?” Beliau menjawab:إِيمَانٌ لَا شَكَّ فِيهِ“Iman yang tidak ada keraguan di dalamnya.” (HR. An-Nasa’i dalam Kitab Zakat, bab “Usaha orang yang memiliki sedikit harta”, no. 2526, dan dalam As-Sunan Al-Kubra, 2/31, no. 2317. Juga diriwayatkan oleh Ahmad, 24/122, no. 15401, dan oleh Al-Baihaqi, 3/9. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1504, serta dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1318).Beliau mendahulukan permintaan iman yang kokoh sebelum meminta surga tertinggi, karena kedudukan yang tinggi itu tidak akan diraih kecuali dengan iman yang sempurna.Dan kenikmatan yang tidak akan habisMaksudnya: Kenikmatan yang terus-menerus, tidak berakhir, tidak berkurang, dan tidak terputus. Itulah kenikmatan surga.Allah Ta’ala berfirman:﴿إِنَّ هَذَا لَرِزْقُنَا مَا لَهُ مِنْ نَفَادٍ﴾“Sesungguhnya ini adalah rezeki dari Kami yang tidak ada habis-habisnya.” (QS. Shad: 54)Adapun kenikmatan dunia, maka itu akan hilang dan berkurang. Allah Ta’ala berfirman:﴿مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ﴾“Apa yang ada di sisi kalian akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An-Nahl: 96)Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggiSetelah meminta kepada Allah kenikmatan yang abadi di surga, ia juga memohon kepada Allah Yang Maha Mulia agar dapat menemani Nabi Muhammad ﷺ di derajat tertinggi di surga.Ini termasuk penyebutan yang khusus setelah yang umum, karena agungnya kedudukan ini. Kedudukan tersebut adalah kenikmatan yang paling besar, paling tinggi, paling sempurna, dan paling mulia, yaitu bersama Nabi ﷺ di derajat tertinggi surga.Tidak diragukan, ini adalah cita-cita akhirat yang paling agung. Hal ini menunjukkan besarnya keinginan beliau, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُولَنَّ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ وَلَكِنْ لِيُعْظِمْ رَغْبَتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَتَعَاظَمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, jika Engkau berkehendak…’, tetapi hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta. Karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.” (HR. Ahmad dalam Musnad Ahmad, 16/6, no. 9900. Para peneliti Musnad mengatakan: “Sanadnya sahih sesuai dengan syarat Imam Muslim”).[3]Di derajat tertinggi surgaKarena di dalam surga terdapat seratus derajat. Nabi ﷺ bersabda:فَإِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ، مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ“Sesungguhnya di surga ada seratus derajat. Jarak antara dua derajat seperti jarak antara langit dan bumi.” (HR. Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Jihad dan Perjalanan, bab “Derajat orang-orang yang berjihad di jalan Allah”, no. 2790. Juga oleh Imam Tirmidzi—dan lafaz ini miliknya—dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2530).Derajat yang paling tinggi adalah Al-Firdaus. Nabi ﷺ bersabda:وَالْفِرْدَوْسُ أَعْلَاهَا دَرَجَةً“Dan Firdaus adalah derajat yang paling tinggi.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2531; juga oleh Ahmad, 37/369, no. 22695; Ibnu Abi Syaibah, 13/138, no. 35211; dan Adh-Dhiya dalam Al-Mukhtarah, 3/337. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 921, serta dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2531).Karena itu Nabi ﷺ menganjurkan:فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ الْأَعْلَى“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus yang paling tinggi.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 3/231, no. 3235; dan oleh Ibnu Hibban, 3/238, no. 958. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 945. Asalnya terdapat dalam Imam Bukhari, no. 2790 dan 7423).Dan dalam riwayat lain:إِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ، فَإِنَّهُ سِرُّ الْجَنَّةِ“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus, karena itulah bagian terbaik dari surga.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 18/254, no. 635; dan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Ba‘ts wa An-Nusyur, hlm. 231. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2145, serta dalam Shahih Al-Jami‘, no. 592).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau berdoa:وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ فِي أَعْلَى عَلِّيِّينَ فِي جِنَانِكَ، جِنَانِ الْخُلْدِ“Dan (aku memohon) dapat menemani Muhammad di tempat tertinggi (‘Illiyyin) di surga-Mu, surga yang kekal.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3/317, dan beliau menilainya sahih, serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dengan lafaz yang semakna juga terdapat dalam Musnad Ahmad, 7/359, no. 4340; dan Ibnu Hibban, 5/303. Sanadnya dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad, 7/359, dan dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 1967).Riwayat ini menjelaskan riwayat sebelumnya, yaitu permintaan untuk berada di tempat tertinggi di surga.Kata ‘Illiyyin menunjukkan ketinggian yang sangat, baik dari sisi tempat maupun kedudukan. Allah Ta’ala berfirman:﴿كَلَّا إِنَّ كِتَابَ الْأَبْرَارِ لَفِي عِلِّيِّينَ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا عِلِّيُّونَ * كِتَابٌ مَرْقُومٌ * يَشْهَدُهُ الْمُقَرَّبُونَ﴾“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya catatan orang-orang yang berbakti itu benar-benar berada di ‘Illiyyin. Tahukah kamu apakah ‘Illiyyin itu? (Yaitu) kitab yang tertulis, yang disaksikan oleh para malaikat yang didekatkan (kepada Allah).” (QS. Al-Muthaffifin: 18-21)Sebagian ulama menjelaskan bahwa ‘Illiyyin adalah tempat yang sangat tinggi tanpa batas. Semakin tinggi suatu tempat, maka semakin besar dan luas kedudukannya.Karena agungnya tempat ini, Allah menyebutkan bahwa ia disaksikan oleh para malaikat yang dekat dengan-Nya.Dalam sunnah juga disebutkan bahwa ‘Illiyyin adalah kedudukan yang paling tinggi. Dalam hadits panjang dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya, Allah berfirman kepadanya,أَلَمْ تَرْضَ أَنْ أُعْطِيَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا مُنْذُ خَلَقْتُهَا إِلَى يَوْمِ أَفْنَيْتُهَا وَعَشَرَةَ أَضْعَافِهِ“Tidakkah engkau ridha jika Aku berikan kepadamu seperti dunia sejak diciptakan sampai dimusnahkan, ditambah sepuluh kali lipatnya?”Kemudian disebutkan berbagai kenikmatan yang tidak bisa dibayangkan oleh akal dan tidak mampu digambarkan oleh siapa pun.Maka Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidakkah engkau mendengar apa yang disampaikan kepada kita oleh Ibnu Ummi ‘Abd (yaitu Abdullah bin Mas’ud), wahai Ka‘ab, tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya? Lalu bagaimana dengan yang paling tinggi?”Maka Ka‘ab menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, (kenikmatan itu adalah sesuatu) yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan sebuah tempat, lalu Dia jadikan di dalamnya berbagai pasangan, buah-buahan, dan minuman sesuai kehendak-Nya. Kemudian Dia menutupnya, sehingga tidak seorang pun dari makhluk-Nya pernah melihatnya, tidak pula Jibril dan tidak pula selainnya dari para malaikat.”Kemudian Ka‘ab membaca firman Allah Ta’ala:﴿فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾“Maka tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu berbagai penyejuk mata, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 17)Ia melanjutkan, “Kemudian Allah menciptakan dua surga di bawahnya, dan menghiasinya dengan apa yang Dia kehendaki, serta memperlihatkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari makhluk-Nya.Kemudian Dia berfirman: ‘Barang siapa catatannya berada di ‘Illiyyin, maka ia akan tinggal di tempat yang belum pernah dilihat oleh seorang pun.’Sungguh, seorang penghuni ‘Illiyyin akan keluar berjalan di dalam kerajaannya. Tidak ada satu pun kemah di surga kecuali akan dimasuki oleh cahaya dari wajahnya. Mereka pun bergembira dengan keharuman baunya, lalu berkata: وَاهًا لِهَذَا الرِّيحِ! هَذَا ريحُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ عِلِّيِّينَ، قَدْ خَرَجَ يَسِيرُ فِي مُلْكِهِ‘Wahai, betapa harum bau ini! Ini adalah bau seorang dari penghuni ‘Illiyyin yang sedang berjalan di dalam kerajaannya.’” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/309, no. 9648. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3591).Maka perhatikanlah, wahai saudaraku, betapa tinggi kedudukan ini. Renungkanlah kenikmatan yang kekal yang disebutkan di dalamnya. Tidakkah hatimu merindukan kedudukan yang agung dan abadi ini? Tidakkah engkau ingin menjadi penghuninya selama-lamanya, tanpa berpindah dan tanpa berakhir?Karena itu, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa mulai sekarang. Perbanyaklah doa-doa ini di siang hari, dalam setiap shalat wajib maupun sunnah, sebagaimana dilakukan oleh sahabat yang mulia ini, disertai dengan husnuzan kepada Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Pemurah.Perbanyaklah mengetuk pintu (berdoa), karena pintu itu akan dibukakan. Abu Darda radhiyallahu ‘anhu berkata:جِدُّوا بِالدُّعَاءِ، فَإِنَّهُ مَنْ يُكْثِرُ قَرْعَ الْبَابِ يُوشِكْ أَنْ يُفْتَحَ لَهُ“Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena siapa yang sering mengetuk pintu, hampir pasti akan dibukakan baginya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 10/202; oleh Abdurrazzaq, 10/442; dan oleh Al-Baihaqi dalam Syu‘ab Al-Iman, 2/52).Ingatlah hadits qudsi berikut, dan jadikan selalu di hadapan matamu. Allah berfirman:يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُونِي، فَأَعْطَيْتُ كُلَّ إِنْسَانٍ مَسْأَلَتَهُ، مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِي إِلَّا كَمَا يَنْقُصُ الْمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ“Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya yang pertama hingga yang terakhir dari kalian, manusia dan jin, berdiri di satu tempat lalu meminta kepada-Ku, lalu Aku berikan kepada setiap orang apa yang dimintanya, maka itu tidak mengurangi apa yang ada di sisi-Ku, kecuali seperti berkurangnya air laut ketika sebuah jarum[4] dicelupkan ke dalamnya.” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilah wa Al-Adab, bab “Haramnya berbuat zalim”, no. 2577).Maka perbanyaklah doa ini, wahai hamba Allah. Milikilah semangat yang tinggi dalam siang dan malammu, serta dalam setiap shalatmu.Teladanilah sahabat yang Nabi ﷺ katakan tentang mereka:اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي مِنْ أَصْحَابِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَتَمَسَّكُوا بِعَهْدِ ابْنِ مَسْعُودٍ“Ikutlah dua orang setelahku dari sahabatku, yaitu Abu Bakar dan Umar, dan berpegang teguhlah dengan ajaran Ibnu Mas‘ud.” (HR. Ahmad, 38/280, no. 23245; oleh Imam Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma”, no. 3662; oleh Ibnu Abi Syaibah, 12/11; dan oleh Al-Hakim, 3/75. Hadits ini dinilai sahih oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Juga dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 22895, serta dalam Shahih Ibnu Majah, no. 79. Al-Hafizh dalam Al-Ishabah mengatakan: sanadnya sahih).Dan tentang Ibnu Mas‘ud, Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata:كَانَ أَقْرَبُ النَّاسِ هَدْيًا وَدَلًّا وَسَمْتًا بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم“Ia adalah orang yang paling mirip petunjuk, sikap, dan penampilannya dengan Rasulullah ﷺ.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abdullah bin Mas‘ud”, no. 3807; oleh Ahmad, 38/366, no. 23341; oleh Ibnu Abi Syaibah, 13/411; dan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 9/86. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2944).[5] Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indahاللَّهُمَّ بِعِلْمِكَ الغَيْبَ وَقُدْرَتِكَ عَلَى الخَلْقِ، أَحْيِنِي مَا عَلِمْتَ الحَيَاةَ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا عَلِمْتَ الوَفَاةَ خَيْرًا لِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، وَأَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الحَقِّ فِي الرِّضَا وَالغَضَبِ، وَأَسْأَلُكَ القَصْدَ فِي الفَقْرِ وَالغِنَى، وَأَسْأَلُكَ نَعِيمًا لَا يَنفَدُ، وَأَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لَا تَنْقَطِعُ، وَأَسْأَلُكَ الرِّضَا بَعْدَ القَضَاءِ، وَأَسْأَلُكَ بَرْدَ العَيْشِ بَعْدَ المَوْتِ، وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءِ مُضِرَّةٍ، وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ، اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِينَةِ الإِيمَانِ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَ.ALLAHUMMA BI ‘ILMIKAL-GHAIBA WA QUDRATIKA ‘ALAL-KHALQI, AHYINI MAA ‘ALIMTAL-HAYAATA KHAYRAN LII, WA TAWAFFANII IDZAA ‘ALIMTAL-WAFAATA KHAYRAN LII.ALLAHUMMA INNII AS-ALUKA KHASYYATAKA FIL-GHAYBI WASY-SYAHAADAH, WA AS-ALUKA KALIMATAL-HAQQI FIR-RIDHAA WAL-GHADAB, WA AS-ALUKA AL-QASHDA FIL-FAQRI WAL-GHINAA, WA AS-ALUKA NA’IIMAN LAA YANFAD, WA AS-ALUKA QURRATA ‘AYNIN LAA TANQATI’, WA AS-ALUKA AR-RIDHAA BA’DAL-QADHAA’, WA AS-ALUKA BARDA AL-‘AYSYI BA’DAL-MAWT, WA AS-ALUKA LADZDZATAN-NAZHORI ILAA WAJHIKA, WASY-SYAWQA ILAA LIQAA’IKA FIY GHAYRI DHARRAA’IN MUDHIRRAH, WA LAA FITNATIN MUDHILLAH.ALLAHUMMA ZAYYINNAA BI ZIINATIL-IIMAAN, WAJ’ALNAA HUDAATAN MUHTADIIN.“Ya Allah, dengan ilmu-Mu tentang hal yang ghaib dan kekuasaan-Mu atas seluruh makhluk, hidupkanlah aku selama Engkau mengetahui bahwa kehidupan itu lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika Engkau mengetahui bahwa kematian lebih baik bagiku.Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu rasa takut kepada-Mu, baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan. Aku juga memohon kepada-Mu kalimat kebenaran dalam keadaan ridha maupun marah. Aku memohon kepada-Mu sikap tengah (pertengahan) dalam keadaan miskin maupun kaya. Aku memohon kepada-Mu kenikmatan yang tidak akan pernah habis. Aku memohon kepada-Mu kebahagiaan yang tidak akan terputus.Aku memohon kepada-Mu keridhaan setelah qadha’ (takdir)-Mu. Aku memohon kepada-Mu kesejukan hidup setelah kematian. Aku memohon kepada-Mu kelezatan dalam memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang membahayakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikanlah kami orang-orang yang memberi petunjuk serta mendapat petunjuk.” (HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106).[6]Diambil dari Buku Dosa itu Candu Catatan kaki:[1] https://kalemtayeb.com/safahat/item/3100Allah Ta’ala berfirman,۞ وَمَن يُهَاجِرْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدْ فِى ٱلْأَرْضِ مُرَٰغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِنۢ بَيْتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدْرِكْهُ ٱلْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًاArtinya: Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 100)Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 2678, disebutkan:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ، وَلَكِنْ لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ، وَلْيُعَظِّمِ الرَّغْبَةَ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki.’ Namun hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta dan membesarkan harapannya, karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.”[4] Al-mikhyath artinya jarum. Maksudnya: tidak berkurang sedikit pun. Perumpamaan jarum di dalam laut digunakan karena itu adalah gambaran paling kecil untuk menunjukkan betapa sedikitnya (tidak berarti sama sekali).[5]https://kalemtayeb.com/safahat/item/3174#:~:text=الشرح%3A&text=قوله%3A%20(اللَ%D9%91هم%20إني%20أسألك%20إيماناً,وسلم%20سُئل%3A%20أي%20العمل%20أفضل؟[6] HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106.Dari [As-Sā`ib bin Mālik], ia berkata: “Ammār bin Yāsir radhiyallāhu ‘anhu mengimami kami dalam shalat, dan ia meringankannya (memendekkannya). Maka seseorang dari jamaah berkata kepadanya, ‘Sungguh, engkau telah meringankan atau memendekkan shalat.’”Ammār pun menjawab: “Ketahuilah bahwa di dalamnya aku telah berdoa dengan doa yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Setelah selesai shalat, seseorang dari jamaah mengikutinya dan bertanya tentang doa tersebut. Lalu Ammār menjawab dengan menyebut doa ini. Silakan dipesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang disebutkan di atas di Rumaysho Store pada WA: 0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 —– Rabu, 13 Syawal 1447 HDisusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Sekar Kedhaton Kotagede JogjaPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar nikmat tidak hilang doa harian doa iman kuat doa islami doa masuk surga doa mustajab doa sahabat doa setelah shalat istiqamah iman kumpulan doa rumaysho surga firdaus


Berapa banyak nikmat yang kita miliki hari ini, namun bisa hilang dalam sekejap tanpa kita sadari?Betapa banyak orang yang dulunya sehat, kuat, dan lapang, lalu berubah drastis dalam waktu singkat.Tulisan ini mengajak kita merenungi doa-doa agung: menjaga nikmat dan meraih surga tertinggi—doa yang rutin diamalkan para sahabat.  Daftar Isi tutup 1. Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan) 1.1. Kosakata Doa 1.2. Penjelasan Doa 1.2.1. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan 1.2.2. dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan 1.2.3. dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba 1.2.4. dan dari segala kemurkaan-Mu 2. Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggi 2.1. Penjelasan Doa 2.1.1. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah 2.1.2. Dan kenikmatan yang tidak akan habis 2.1.3. Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggi 2.1.4. Di derajat tertinggi surga 3. Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indah  Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan)اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu. (HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma) Doa #26 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem Hidup Kosakata Doahilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Yang dimaksud dengan nikmat adalah segala sesuatu yang sesuai (menyenangkan) dan berakhir dengan kebaikan. Ini mencakup seluruh nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya adalah berubahnya keadaan sehat menjadi kebalikannya, seperti dari sehat menjadi sakit atau tertimpa musibah.Perbedaan antara “hilang” dan “berubah”:Hilang berarti lenyap tanpa pengganti.Berubah berarti diganti dengan yang lain, seperti sehat menjadi sakit atau kaya menjadi miskin.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Kata “tiba-tiba” berarti datang secara mendadak, sedangkan “azab” adalah hukuman.segala kemurkaan-Mu Kemurkaan adalah rasa tidak suka dan tidak ridha terhadap sesuatu. Ini merupakan salah satu sifat Allah yang agung, sesuai dengan keagungan-Nya, tanpa diserupakan dengan makhluk, sebagaimana firman-Nya:﴿لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ﴾“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Penjelasan DoaYa Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Maksudnya: Wahai Allah, aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya seluruh nikmat-Mu, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik nikmat dunia maupun akhirat, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Karena nikmat-Mu tidak bisa dihitung dan tidak terbilang.Nabi ﷺ berlindung dari hilangnya nikmat karena hal itu biasanya terjadi ketika seseorang tidak mensyukurinya. Doa ini juga mengandung permohonan agar diberi taufik untuk bersyukur dan dijaga dari maksiat, karena maksiat bisa menghilangkan nikmat.Allah Ta’ala berfirman:﴿وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ﴾“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Jika kalian bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepada kalian, tetapi jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.’” (QS. Ibrahim: 7)Allah juga berfirman:﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ﴾“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’du: 11)Dan firman-Nya:﴿وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ﴾“Dan musibah apa pun yang menimpa kalian adalah karena perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan banyak (kesalahan).” (QS. Asy-Syura: 11)dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu, wahai Allah, dari berubahnya nikmat sehat yang Engkau berikan—yaitu keselamatan dari penyakit, bala, dan musibah—menjadi sakit dan kesulitan.Doa ini juga mengandung permohonan agar kesehatan itu terus terjaga dan tetap ada. Karena jika kesehatan hilang, kehidupan seorang hamba akan menjadi sulit. Ia tidak mampu menjalankan urusan dunia maupun agamanya dengan baik, bahkan bisa terjerumus dalam sikap tidak rida.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu dari hukuman dan azab yang datang secara mendadak tanpa diduga dan tanpa persiapan.Disebut secara khusus “tiba-tiba” karena azab yang datang mendadak lebih berat dan lebih sulit, sebab tidak ada kesempatan untuk bertaubat sebelumnya.dan dari segala kemurkaan-MuMaksudnya: aku berlindung dan berpegang kepada-Mu agar Engkau melindungiku dari semua sebab yang mendatangkan kemurkaan-Mu, wahai Dzat Yang Maha Agung.Karena siapa saja yang Engkau murkai, maka ia benar-benar merugi dan celaka, meskipun disebabkan oleh hal yang kecil dan sebab yang tampak ringan.Oleh karena itu, Nabi ﷺ menyebutkan secara umum, “dan seluruh kemurkaan-Mu”. Ini adalah permohonan perlindungan dari semua sebab kemurkaan Allah, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun amalan.وَإِذَا انْتَفَتِ الْأَسْبَابُ الْمُقْتَضِيَةُ لِلسَّخَطِ حَصَلَتْ أَضْدَادُهَا وَهُوَ الرِّضَJika sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan itu hilang, maka akan muncul kebalikannya, yaitu keridhaan Allah. (Al-Futuhaat Ar-Rabbaaniyyah, 3:631)[1] Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggiاَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيْمَانًا لاَ يَرْتَدُّ، وَنَعِيْمًا لاَ يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جَنَّةِ الْخُلْدِALLOOHUMMA INNII AS-ALUKA IIMAANAN LAA YARTADDU, WA NA’IIMAN LAA YANFADU, WA MUROOFAQOTA MUHAMMADIN SHOLLALLOOHU ‘ALAYHI WA SALLAM FII A’LAA JANNATIL KHULDI.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan lepas, nikmat yang tidak akan habis, dan menyertai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga yang paling tinggi selama-lamanya. (HR. Ahmad, 1:400; Ibnu Hibban, 5:303. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi).Doa #46 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem HidupDoa #45 dari Buku 50 Doa Penolong Saat Sulit Penjelasan DoaHadits secara lebih lengkap dari doa ini adalah sebagai berikut.أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بَيْنَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَعَبْدُ اللَّهِ قَائِمٌ يُصَلِّي، فَافْتَتَحَ سُورَةَ النِّسَاءِ يُسَجِّلُهَا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْرَأَ الْقُرْآنَ غَضًّا كَمَا أُنْزِلَ، فَلْيَقْرَأْ قِرَاءَةَ ابْنِ أُمِّ عَبْدٍ. فَأَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ فِي الدُّعَاءِ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: سَلْ تُعْطَ. فَكَانَ فِيمَا سَأَلَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيمَانًا لَا يَرْتَدُّ، وَنَعِيمًا لَا يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جِنَانِ الْخُلْدِ. فَأَتَى عُمَرُ عَبْدَ اللَّهِ يُبَشِّرُهُ، فَوَجَدَ أَبَا بَكْرٍ خَارِجًا قَدْ سَبَقَهُ، فَقَالَ: إِنَّكَ لَسَبَّاقٌ بِالْخَيْرِ.Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah berjalan di antara Abu Bakar dan Umar, sementara Abdullah (bin Mas‘ud) sedang berdiri shalat. Ia memulai membaca surat An-Nisa dengan tartil.Maka Nabi ﷺ bersabda:“Barang siapa ingin membaca Al-Qur’an dengan segar sebagaimana diturunkan, maka hendaklah ia membaca seperti bacaan Ibnu Ummi ‘Abd (Ibnu Mas‘ud).”Kemudian Abdullah mulai berdoa, dan Rasulullah ﷺ terus mengatakan:“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Di antara doa yang ia panjatkan adalah:“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah, kenikmatan yang tidak akan habis, dan dapat menemani Nabi-Mu Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi dan kekal.”Kemudian Umar datang kepada Abdullah untuk memberi kabar gembira, namun ia mendapati Abu Bakar telah keluar lebih dahulu (untuk menyampaikan kabar itu). Maka Umar berkata:“Sungguh, engkau memang selalu lebih dahulu dalam kebaikan.” (HR. Ahmad, no. 4340; Abu Ya‘la, no. 16; dan Ibnu Hibban, no. 7067. Hadits ini dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, 5/379, no. 2301, dan dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 7/359).Doa yang agung ini termasuk doa yang sangat mulia, karena mengandung tujuan yang paling tinggi, harapan yang paling besar, dan cita-cita tertinggi di dunia dan akhirat.Doa ini pernah dipanjatkan oleh salah satu sahabat terbaik, yaitu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ketika memohon agar dapat menemani manusia terbaik, yaitu Nabi Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi. Tidak diragukan lagi, ini adalah kedudukan yang paling mulia.Karena itu, Ibnu Mas’ud selalu membaca doa ini dalam amal yang paling utama, yaitu shalat. Beliau berkata:قَدْ صَلَّيْتُ مُنْذُ كَذَا وَكَذَا، مَا صَلَّيْتُ فَرِيضَةً وَلَا تَطَوُّعًا إِلَّا دَعَوْتُ اللَّهَ بِهِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ“Aku telah shalat sejak waktu sekian dan sekian. Tidaklah aku mengerjakan shalat wajib maupun sunnah, kecuali aku berdoa kepada Allah dengan doa ini di akhir setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Ibnu ‘Asakir, 33/96. Dengan lafaz yang semakna juga diriwayatkan oleh Ahmad, 7/359, no. 4340).Beliau juga berkata:إِنَّهُ مِنْ دُعَائِيَ الَّذِي لَا أَكَادُ أَنْ أَدَعَهُ“Sesungguhnya ini termasuk doa yang hampir tidak pernah aku tinggalkan.” (Dinilai sahih karena didukung oleh riwayat lain oleh Al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 6/178, no. 3662).Hal ini menunjukkan betapa kuat semangat beliau dan besarnya keinginan beliau terhadap apa yang diminta dalam doa tersebut.Sebab munculnya doa ini adalah ketika Nabi Muhammad ﷺ masuk masjid bersama Abu Bakar dan Umar. Saat itu, Ibnu Mas’ud sedang shalat dan membaca surat An-Nisa. Ketika sampai pada ayat ke-100[2], beliau mulai berdoa dalam keadaan berdiri. Maka Nabi ﷺ bersabda:اسْأَلْ تُعْطَهُ، اسْأَلْ تُعْطَهُ“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyahMaksudnya: Aku memohon kepada-Mu, wahai Allah, iman yang kokoh dan kuat, tanpa keraguan dan tanpa kebimbangan, serta Engkau menjaga aku dari terjatuh dalam kemurtadan (kekufuran).Ini adalah permintaan yang paling agung di dunia, karena iman adalah amalan yang paling utama di sisi Allah.Dari Abdullah bin Hubsyi Al-Khats‘ami, Nabi ﷺ pernah ditanya, “Amalan apa yang paling utama?” Beliau menjawab:إِيمَانٌ لَا شَكَّ فِيهِ“Iman yang tidak ada keraguan di dalamnya.” (HR. An-Nasa’i dalam Kitab Zakat, bab “Usaha orang yang memiliki sedikit harta”, no. 2526, dan dalam As-Sunan Al-Kubra, 2/31, no. 2317. Juga diriwayatkan oleh Ahmad, 24/122, no. 15401, dan oleh Al-Baihaqi, 3/9. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1504, serta dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1318).Beliau mendahulukan permintaan iman yang kokoh sebelum meminta surga tertinggi, karena kedudukan yang tinggi itu tidak akan diraih kecuali dengan iman yang sempurna.Dan kenikmatan yang tidak akan habisMaksudnya: Kenikmatan yang terus-menerus, tidak berakhir, tidak berkurang, dan tidak terputus. Itulah kenikmatan surga.Allah Ta’ala berfirman:﴿إِنَّ هَذَا لَرِزْقُنَا مَا لَهُ مِنْ نَفَادٍ﴾“Sesungguhnya ini adalah rezeki dari Kami yang tidak ada habis-habisnya.” (QS. Shad: 54)Adapun kenikmatan dunia, maka itu akan hilang dan berkurang. Allah Ta’ala berfirman:﴿مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ﴾“Apa yang ada di sisi kalian akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An-Nahl: 96)Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggiSetelah meminta kepada Allah kenikmatan yang abadi di surga, ia juga memohon kepada Allah Yang Maha Mulia agar dapat menemani Nabi Muhammad ﷺ di derajat tertinggi di surga.Ini termasuk penyebutan yang khusus setelah yang umum, karena agungnya kedudukan ini. Kedudukan tersebut adalah kenikmatan yang paling besar, paling tinggi, paling sempurna, dan paling mulia, yaitu bersama Nabi ﷺ di derajat tertinggi surga.Tidak diragukan, ini adalah cita-cita akhirat yang paling agung. Hal ini menunjukkan besarnya keinginan beliau, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُولَنَّ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ وَلَكِنْ لِيُعْظِمْ رَغْبَتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَتَعَاظَمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, jika Engkau berkehendak…’, tetapi hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta. Karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.” (HR. Ahmad dalam Musnad Ahmad, 16/6, no. 9900. Para peneliti Musnad mengatakan: “Sanadnya sahih sesuai dengan syarat Imam Muslim”).[3]Di derajat tertinggi surgaKarena di dalam surga terdapat seratus derajat. Nabi ﷺ bersabda:فَإِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ، مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ“Sesungguhnya di surga ada seratus derajat. Jarak antara dua derajat seperti jarak antara langit dan bumi.” (HR. Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Jihad dan Perjalanan, bab “Derajat orang-orang yang berjihad di jalan Allah”, no. 2790. Juga oleh Imam Tirmidzi—dan lafaz ini miliknya—dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2530).Derajat yang paling tinggi adalah Al-Firdaus. Nabi ﷺ bersabda:وَالْفِرْدَوْسُ أَعْلَاهَا دَرَجَةً“Dan Firdaus adalah derajat yang paling tinggi.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2531; juga oleh Ahmad, 37/369, no. 22695; Ibnu Abi Syaibah, 13/138, no. 35211; dan Adh-Dhiya dalam Al-Mukhtarah, 3/337. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 921, serta dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2531).Karena itu Nabi ﷺ menganjurkan:فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ الْأَعْلَى“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus yang paling tinggi.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 3/231, no. 3235; dan oleh Ibnu Hibban, 3/238, no. 958. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 945. Asalnya terdapat dalam Imam Bukhari, no. 2790 dan 7423).Dan dalam riwayat lain:إِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ، فَإِنَّهُ سِرُّ الْجَنَّةِ“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus, karena itulah bagian terbaik dari surga.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 18/254, no. 635; dan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Ba‘ts wa An-Nusyur, hlm. 231. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2145, serta dalam Shahih Al-Jami‘, no. 592).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau berdoa:وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ فِي أَعْلَى عَلِّيِّينَ فِي جِنَانِكَ، جِنَانِ الْخُلْدِ“Dan (aku memohon) dapat menemani Muhammad di tempat tertinggi (‘Illiyyin) di surga-Mu, surga yang kekal.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3/317, dan beliau menilainya sahih, serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dengan lafaz yang semakna juga terdapat dalam Musnad Ahmad, 7/359, no. 4340; dan Ibnu Hibban, 5/303. Sanadnya dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad, 7/359, dan dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 1967).Riwayat ini menjelaskan riwayat sebelumnya, yaitu permintaan untuk berada di tempat tertinggi di surga.Kata ‘Illiyyin menunjukkan ketinggian yang sangat, baik dari sisi tempat maupun kedudukan. Allah Ta’ala berfirman:﴿كَلَّا إِنَّ كِتَابَ الْأَبْرَارِ لَفِي عِلِّيِّينَ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا عِلِّيُّونَ * كِتَابٌ مَرْقُومٌ * يَشْهَدُهُ الْمُقَرَّبُونَ﴾“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya catatan orang-orang yang berbakti itu benar-benar berada di ‘Illiyyin. Tahukah kamu apakah ‘Illiyyin itu? (Yaitu) kitab yang tertulis, yang disaksikan oleh para malaikat yang didekatkan (kepada Allah).” (QS. Al-Muthaffifin: 18-21)Sebagian ulama menjelaskan bahwa ‘Illiyyin adalah tempat yang sangat tinggi tanpa batas. Semakin tinggi suatu tempat, maka semakin besar dan luas kedudukannya.Karena agungnya tempat ini, Allah menyebutkan bahwa ia disaksikan oleh para malaikat yang dekat dengan-Nya.Dalam sunnah juga disebutkan bahwa ‘Illiyyin adalah kedudukan yang paling tinggi. Dalam hadits panjang dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya, Allah berfirman kepadanya,أَلَمْ تَرْضَ أَنْ أُعْطِيَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا مُنْذُ خَلَقْتُهَا إِلَى يَوْمِ أَفْنَيْتُهَا وَعَشَرَةَ أَضْعَافِهِ“Tidakkah engkau ridha jika Aku berikan kepadamu seperti dunia sejak diciptakan sampai dimusnahkan, ditambah sepuluh kali lipatnya?”Kemudian disebutkan berbagai kenikmatan yang tidak bisa dibayangkan oleh akal dan tidak mampu digambarkan oleh siapa pun.Maka Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidakkah engkau mendengar apa yang disampaikan kepada kita oleh Ibnu Ummi ‘Abd (yaitu Abdullah bin Mas’ud), wahai Ka‘ab, tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya? Lalu bagaimana dengan yang paling tinggi?”Maka Ka‘ab menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, (kenikmatan itu adalah sesuatu) yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan sebuah tempat, lalu Dia jadikan di dalamnya berbagai pasangan, buah-buahan, dan minuman sesuai kehendak-Nya. Kemudian Dia menutupnya, sehingga tidak seorang pun dari makhluk-Nya pernah melihatnya, tidak pula Jibril dan tidak pula selainnya dari para malaikat.”Kemudian Ka‘ab membaca firman Allah Ta’ala:﴿فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾“Maka tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu berbagai penyejuk mata, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 17)Ia melanjutkan, “Kemudian Allah menciptakan dua surga di bawahnya, dan menghiasinya dengan apa yang Dia kehendaki, serta memperlihatkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari makhluk-Nya.Kemudian Dia berfirman: ‘Barang siapa catatannya berada di ‘Illiyyin, maka ia akan tinggal di tempat yang belum pernah dilihat oleh seorang pun.’Sungguh, seorang penghuni ‘Illiyyin akan keluar berjalan di dalam kerajaannya. Tidak ada satu pun kemah di surga kecuali akan dimasuki oleh cahaya dari wajahnya. Mereka pun bergembira dengan keharuman baunya, lalu berkata: وَاهًا لِهَذَا الرِّيحِ! هَذَا ريحُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ عِلِّيِّينَ، قَدْ خَرَجَ يَسِيرُ فِي مُلْكِهِ‘Wahai, betapa harum bau ini! Ini adalah bau seorang dari penghuni ‘Illiyyin yang sedang berjalan di dalam kerajaannya.’” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/309, no. 9648. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3591).Maka perhatikanlah, wahai saudaraku, betapa tinggi kedudukan ini. Renungkanlah kenikmatan yang kekal yang disebutkan di dalamnya. Tidakkah hatimu merindukan kedudukan yang agung dan abadi ini? Tidakkah engkau ingin menjadi penghuninya selama-lamanya, tanpa berpindah dan tanpa berakhir?Karena itu, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa mulai sekarang. Perbanyaklah doa-doa ini di siang hari, dalam setiap shalat wajib maupun sunnah, sebagaimana dilakukan oleh sahabat yang mulia ini, disertai dengan husnuzan kepada Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Pemurah.Perbanyaklah mengetuk pintu (berdoa), karena pintu itu akan dibukakan. Abu Darda radhiyallahu ‘anhu berkata:جِدُّوا بِالدُّعَاءِ، فَإِنَّهُ مَنْ يُكْثِرُ قَرْعَ الْبَابِ يُوشِكْ أَنْ يُفْتَحَ لَهُ“Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena siapa yang sering mengetuk pintu, hampir pasti akan dibukakan baginya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 10/202; oleh Abdurrazzaq, 10/442; dan oleh Al-Baihaqi dalam Syu‘ab Al-Iman, 2/52).Ingatlah hadits qudsi berikut, dan jadikan selalu di hadapan matamu. Allah berfirman:يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُونِي، فَأَعْطَيْتُ كُلَّ إِنْسَانٍ مَسْأَلَتَهُ، مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِي إِلَّا كَمَا يَنْقُصُ الْمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ“Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya yang pertama hingga yang terakhir dari kalian, manusia dan jin, berdiri di satu tempat lalu meminta kepada-Ku, lalu Aku berikan kepada setiap orang apa yang dimintanya, maka itu tidak mengurangi apa yang ada di sisi-Ku, kecuali seperti berkurangnya air laut ketika sebuah jarum[4] dicelupkan ke dalamnya.” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilah wa Al-Adab, bab “Haramnya berbuat zalim”, no. 2577).Maka perbanyaklah doa ini, wahai hamba Allah. Milikilah semangat yang tinggi dalam siang dan malammu, serta dalam setiap shalatmu.Teladanilah sahabat yang Nabi ﷺ katakan tentang mereka:اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي مِنْ أَصْحَابِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَتَمَسَّكُوا بِعَهْدِ ابْنِ مَسْعُودٍ“Ikutlah dua orang setelahku dari sahabatku, yaitu Abu Bakar dan Umar, dan berpegang teguhlah dengan ajaran Ibnu Mas‘ud.” (HR. Ahmad, 38/280, no. 23245; oleh Imam Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma”, no. 3662; oleh Ibnu Abi Syaibah, 12/11; dan oleh Al-Hakim, 3/75. Hadits ini dinilai sahih oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Juga dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 22895, serta dalam Shahih Ibnu Majah, no. 79. Al-Hafizh dalam Al-Ishabah mengatakan: sanadnya sahih).Dan tentang Ibnu Mas‘ud, Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata:كَانَ أَقْرَبُ النَّاسِ هَدْيًا وَدَلًّا وَسَمْتًا بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم“Ia adalah orang yang paling mirip petunjuk, sikap, dan penampilannya dengan Rasulullah ﷺ.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abdullah bin Mas‘ud”, no. 3807; oleh Ahmad, 38/366, no. 23341; oleh Ibnu Abi Syaibah, 13/411; dan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 9/86. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2944).[5] Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indahاللَّهُمَّ بِعِلْمِكَ الغَيْبَ وَقُدْرَتِكَ عَلَى الخَلْقِ، أَحْيِنِي مَا عَلِمْتَ الحَيَاةَ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا عَلِمْتَ الوَفَاةَ خَيْرًا لِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، وَأَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الحَقِّ فِي الرِّضَا وَالغَضَبِ، وَأَسْأَلُكَ القَصْدَ فِي الفَقْرِ وَالغِنَى، وَأَسْأَلُكَ نَعِيمًا لَا يَنفَدُ، وَأَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لَا تَنْقَطِعُ، وَأَسْأَلُكَ الرِّضَا بَعْدَ القَضَاءِ، وَأَسْأَلُكَ بَرْدَ العَيْشِ بَعْدَ المَوْتِ، وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءِ مُضِرَّةٍ، وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ، اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِينَةِ الإِيمَانِ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَ.ALLAHUMMA BI ‘ILMIKAL-GHAIBA WA QUDRATIKA ‘ALAL-KHALQI, AHYINI MAA ‘ALIMTAL-HAYAATA KHAYRAN LII, WA TAWAFFANII IDZAA ‘ALIMTAL-WAFAATA KHAYRAN LII.ALLAHUMMA INNII AS-ALUKA KHASYYATAKA FIL-GHAYBI WASY-SYAHAADAH, WA AS-ALUKA KALIMATAL-HAQQI FIR-RIDHAA WAL-GHADAB, WA AS-ALUKA AL-QASHDA FIL-FAQRI WAL-GHINAA, WA AS-ALUKA NA’IIMAN LAA YANFAD, WA AS-ALUKA QURRATA ‘AYNIN LAA TANQATI’, WA AS-ALUKA AR-RIDHAA BA’DAL-QADHAA’, WA AS-ALUKA BARDA AL-‘AYSYI BA’DAL-MAWT, WA AS-ALUKA LADZDZATAN-NAZHORI ILAA WAJHIKA, WASY-SYAWQA ILAA LIQAA’IKA FIY GHAYRI DHARRAA’IN MUDHIRRAH, WA LAA FITNATIN MUDHILLAH.ALLAHUMMA ZAYYINNAA BI ZIINATIL-IIMAAN, WAJ’ALNAA HUDAATAN MUHTADIIN.“Ya Allah, dengan ilmu-Mu tentang hal yang ghaib dan kekuasaan-Mu atas seluruh makhluk, hidupkanlah aku selama Engkau mengetahui bahwa kehidupan itu lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika Engkau mengetahui bahwa kematian lebih baik bagiku.Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu rasa takut kepada-Mu, baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan. Aku juga memohon kepada-Mu kalimat kebenaran dalam keadaan ridha maupun marah. Aku memohon kepada-Mu sikap tengah (pertengahan) dalam keadaan miskin maupun kaya. Aku memohon kepada-Mu kenikmatan yang tidak akan pernah habis. Aku memohon kepada-Mu kebahagiaan yang tidak akan terputus.Aku memohon kepada-Mu keridhaan setelah qadha’ (takdir)-Mu. Aku memohon kepada-Mu kesejukan hidup setelah kematian. Aku memohon kepada-Mu kelezatan dalam memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang membahayakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikanlah kami orang-orang yang memberi petunjuk serta mendapat petunjuk.” (HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106).[6]Diambil dari Buku Dosa itu Candu Catatan kaki:[1] https://kalemtayeb.com/safahat/item/3100Allah Ta’ala berfirman,۞ وَمَن يُهَاجِرْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدْ فِى ٱلْأَرْضِ مُرَٰغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِنۢ بَيْتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدْرِكْهُ ٱلْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًاArtinya: Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 100)Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 2678, disebutkan:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ، وَلَكِنْ لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ، وَلْيُعَظِّمِ الرَّغْبَةَ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki.’ Namun hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta dan membesarkan harapannya, karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.”[4] Al-mikhyath artinya jarum. Maksudnya: tidak berkurang sedikit pun. Perumpamaan jarum di dalam laut digunakan karena itu adalah gambaran paling kecil untuk menunjukkan betapa sedikitnya (tidak berarti sama sekali).[5]https://kalemtayeb.com/safahat/item/3174#:~:text=الشرح%3A&text=قوله%3A%20(اللَ%D9%91هم%20إني%20أسألك%20إيماناً,وسلم%20سُئل%3A%20أي%20العمل%20أفضل؟[6] HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106.Dari [As-Sā`ib bin Mālik], ia berkata: “Ammār bin Yāsir radhiyallāhu ‘anhu mengimami kami dalam shalat, dan ia meringankannya (memendekkannya). Maka seseorang dari jamaah berkata kepadanya, ‘Sungguh, engkau telah meringankan atau memendekkan shalat.’”Ammār pun menjawab: “Ketahuilah bahwa di dalamnya aku telah berdoa dengan doa yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Setelah selesai shalat, seseorang dari jamaah mengikutinya dan bertanya tentang doa tersebut. Lalu Ammār menjawab dengan menyebut doa ini. Silakan dipesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang disebutkan di atas di Rumaysho Store pada WA: 0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 —– Rabu, 13 Syawal 1447 HDisusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Sekar Kedhaton Kotagede JogjaPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar nikmat tidak hilang doa harian doa iman kuat doa islami doa masuk surga doa mustajab doa sahabat doa setelah shalat istiqamah iman kumpulan doa rumaysho surga firdaus

Hukum Talak dan Rujuk dalam Islam

Talak bukan sekadar ucapan emosional, tetapi memiliki hukum, syarat, dan akibat yang besar dalam syariat. Karena itu, seorang muslim perlu memahami kapan talak dianggap jatuh, kapan boleh rujuk, dan kapan seorang istri tidak bisa kembali kecuali dengan syarat tertentu. Bahasan ini penting dibaca sampai tuntas agar urusan rumah tangga tidak disikapi dengan ilmu yang setengah-setengah.  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 1.1. Pasal: Tentang hukum-hukum talak. 2. Pasal: Tentang jenis wanita dalam hukum talak. 3. Pasal: Hukum talak bagi orang merdeka dan budak serta yang terkait dengannya. 4. Pasal: Orang yang tidak sah talaknya. 5. Pasal: Hukum rujuk (kembali kepada istri).  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata dalam Matan Taqrib,“فَصْلٌ” وَالطَّلَاقُ ضَرْبَانِ: صَرِيحٌ وَكِنَايَةٌ. فَالصَّرِيحُ ثَلَاثَةُ أَلْفَاظٍ: الطَّلَاقُ، وَالْفِرَاقُ، وَالسَّرَاحُ. وَلَا يَفْتَقِرُ صَرِيحُ الطَّلَاقِ إِلَى النِّيَّةِ، وَالْكِنَايَةُ كُلُّ لَفْظٍ احْتَمَلَ الطَّلَاقَ وَغَيْرَهُ، وَيَفْتَقِرُ إِلَى النِّيَّةِ. Pasal:Talak terbagi menjadi dua jenis: talak yang jelas (sharih) dan talak kiasan (kinayah).Talak yang jelas terdiri dari tiga lafaz: talak, perpisahan (firaq), dan pelepasan (sarah). Talak yang jelas tidak membutuhkan niat. Adapun talak kiasan adalah setiap ucapan yang bisa bermakna talak atau makna lainnya, dan jenis ini membutuhkan niat.وَالنِّسَاءُ فِيهِ ضَرْبَانِ: ضَرْبٌ فِي طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَبِدْعَةٌ، وَهُنَّ ذَوَاتُ الْحَيْضِ. فَالسُّنَّةُ أَنْ يُوقِعَ الطَّلَاقَ فِي طُهْرٍ غَيْرِ مُجَامَعٍ فِيهِ، وَالْبِدْعَةُ أَنْ يُوقِعَ الطَّلَاقَ فِي الْحَيْضِ أَوْ فِي طُهْرٍ جَامَعَهَا فِيهِ. وَضَرْبٌ لَيْسَ فِي طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَلَا بِدْعَةٌ، وَهُنَّ أَرْبَعٌ: الصَّغِيرَةُ، وَالْآيِسَةُ، وَالْحَامِلُ، وَالْمُخْتَلِعَةُ الَّتِي لَمْ يُدْخَلْ بِهَا.Wanita dalam hal talak terbagi menjadi dua kelompok:Kelompok yang talaknya bisa sesuai sunnah atau termasuk bid’ah, yaitu wanita yang masih mengalami haid.Talak sesuai sunnah (talak sunni) adalah menjatuhkan talak saat suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.Talak bid’ah (talak bid’i) adalah menjatuhkan talak saat haid atau saat suci tetapi telah digauli.Kelompok yang talaknya tidak termasuk sunnah maupun bid’ah, yaitu empat jenis wanita: anak kecil, wanita yang sudah tidak haid (menopause), wanita hamil, dan wanita yang dicerai sebelum digauli (khulu’ sebelum dukhul).“فَصْلٌ” وَيَمْلِكُ الْحُرُّ ثَلَاثَ تَطْلِيقَاتٍ، وَالْعَبْدُ تَطْلِيقَتَيْنِ. وَيَصِحُّ الِاسْتِثْنَاءُ فِي الطَّلَاقِ إِذَا وَصَلَهُ بِهِ، وَيَصِحُّ تَعْلِيقُهُ بِالصِّفَةِ وَالشَّرْطِ. وَلَا يَقَعُ الطَّلَاقُ قَبْلَ النِّكَاحِ. وَأَرْبَعَةٌ لَا يَقَعُ طَلَاقُهُمْ: الصَّبِيُّ، وَالْمَجْنُونُ، وَالنَّائِمُ، وَالْمُكْرَهُ. Pasal:Seorang laki-laki merdeka memiliki hak tiga kali talak, sedangkan seorang budak memiliki dua kali talak.Pengecualian dalam talak sah jika disambungkan dengan ucapan talak tersebut. Talak juga sah jika digantungkan pada sifat atau syarat tertentu.Talak tidak terjadi sebelum adanya akad nikah.Ada empat orang yang tidak sah talaknya: anak kecil, orang gila, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa.“فَصْلٌ” وَإِذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَاحِدَةً أَوِ اثْنَتَيْنِ، فَلَهُ مُرَاجَعَتُهَا مَا لَمْ تَنْقَضِ عِدَّتُهَا. فَإِنِ انْقَضَتْ عِدَّتُهَا، حَلَّ لَهُ نِكَاحُهَا بِعَقْدٍ جَدِيدٍ، وَتَكُونُ مَعَهُ عَلَى مَا بَقِيَ مِنَ الطَّلَاقِ. فَإِنْ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا، لَمْ تَحِلَّ لَهُ إِلَّا بَعْدَ وُجُودِ خَمْسِ شَرَائِطَ: انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ، وَتَزْوِيجِهَا بِغَيْرِهِ، وَدُخُولِهِ بِهَا، وَإِصَابَتِهَا، وَبَيْنُونَتِهَا مِنْهُ، وَانْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ.Pasal:Jika seorang suami menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia masih boleh merujuknya selama masa idah belum selesai.Jika masa idah telah selesai, maka ia boleh menikahinya kembali dengan akad baru, dan sisa jumlah talak tetap dihitung.Namun, jika ia telah menalaknya tiga kali, maka wanita tersebut tidak halal baginya kecuali setelah terpenuhi lima syarat:Masa idah dari suami pertama telah selesai,Ia menikah dengan laki-laki lain,Laki-laki tersebut telah menggaulinya,Terjadi hubungan suami istri secara sah,Kemudian berpisah darinya dan selesai masa idahnya.Setelah itu barulah ia boleh kembali kepada suami pertama. PenjelasanPasal: Tentang hukum-hukum talak.Secara bahasa, talak berarti melepaskan ikatan. Sedangkan secara syariat, talak adalah istilah untuk melepaskan ikatan pernikahan.Agar talak dianggap sah, disyaratkan pelakunya adalah orang yang sudah terbebani hukum (mukallaf) dan melakukannya dengan pilihan sendiri. Adapun orang yang mabuk, talaknya tetap berlaku sebagai bentuk hukuman baginya.Talak terbagi menjadi dua: talak yang jelas (sharih) dan talak kiasan (kinayah).Talak sharih adalah ucapan yang tidak mengandung kemungkinan makna selain talak.Sedangkan talak kinayah adalah ucapan yang bisa bermakna talak atau makna lainnya.Jika seorang suami mengucapkan lafaz yang jelas, lalu ia berkata, “Saya tidak bermaksud talak,” maka ucapannya tidak diterima.Lafaz talak yang jelas ada tiga:Kata talak dan turunannya, seperti “Aku menalakmu,” “Engkau tertalak,” atau “Engkau ditalak.”Kata perpisahan (firaq), seperti “Aku berpisah darimu,” atau “Engkau terpisah.”Kata pelepasan (sarah), seperti “Aku melepaskanmu,” atau “Engkau dilepas.”Termasuk talak yang jelas juga adalah khulu’ jika disebutkan adanya tebusan (harta), demikian pula istilah mufadaah.Talak sharih tidak membutuhkan niat. Namun, dikecualikan bagi orang yang dipaksa untuk menalak. Dalam kondisi ini, lafaz yang jelas dihukumi seperti kiasan: jika ia berniat talak maka jatuh talak, jika tidak maka tidak terjadi talak.Adapun talak kinayah adalah setiap ucapan yang mengandung kemungkinan makna talak dan selainnya, dan jenis ini membutuhkan niat. Jika ia berniat talak, maka talak terjadi. Jika tidak, maka tidak terjadi talak.Contoh ucapan kiasan dalam talak adalah: “Engkau bebas,” “Engkau terlepas,” atau “Kembalilah kepada keluargamu,” dan semisalnya yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih yang lebih panjang. Pasal: Tentang jenis wanita dalam hukum talak.Wanita dalam masalah talak terbagi menjadi dua kelompok:Pertama, wanita yang talaknya bisa termasuk sunnah atau bid’ah, yaitu wanita yang masih mengalami haid.Yang dimaksud dengan “sunnah” di sini adalah talak yang dibolehkan, sedangkan “bid’ah” adalah talak yang haram.Talak yang sesuai sunnah adalah ketika suami menjatuhkan talak saat istrinya dalam keadaan suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.Talak yang termasuk bid’ah adalah ketika suami menjatuhkan talak saat istri sedang haid, atau saat suci tetapi telah digauli.Kedua, wanita yang talaknya tidak termasuk sunnah maupun bid’ah. Mereka ada empat:Anak kecil,Wanita yang sudah tidak haid (menopause),Wanita yang sedang hamil,Wanita yang melakukan khulu’ dan belum digauli oleh suaminya.Ditinjau dari sisi lain, talak juga terbagi menjadi beberapa hukum:Wajib, seperti talak bagi suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya (ila’),Dianjurkan, seperti menceraikan istri yang buruk akhlaknya dan sulit diperbaiki,Makruh, seperti menceraikan istri yang baik dan lurus keadaannya,Haram, yaitu talak bid’ah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Adapun talak yang mubah (boleh) adalah ketika seorang suami tidak lagi mencintai istrinya, dan ia merasa berat menanggung nafkahnya sementara tidak ada lagi keinginan untuk hidup bersama dengannya. Pasal: Hukum talak bagi orang merdeka dan budak serta yang terkait dengannya.Seorang suami yang merdeka memiliki hak menjatuhkan tiga kali talak kepada istrinya, meskipun istrinya seorang budak. Adapun seorang budak hanya memiliki dua kali talak, baik istrinya wanita merdeka maupun budak. Status seperti budak yang sebagian merdeka, mukatab, dan mudabbar dihukumi seperti budak biasa.Pengecualian dalam talak dianggap sah jika diucapkan bersambung dengan kalimat talak, sehingga dalam kebiasaan dianggap satu ucapan. Disyaratkan pula adanya niat untuk mengecualikan sebelum selesai ucapan. Tidak cukup hanya mengucapkannya tanpa niat. Selain itu, pengecualian tidak boleh mencakup seluruh jumlah yang disebutkan. Jika mencakup seluruhnya, seperti ucapan “Engkau tertalak tiga kecuali tiga,” maka pengecualian tersebut tidak sah.Talak juga sah jika digantungkan pada suatu sifat atau syarat, seperti ucapan: “Jika engkau masuk rumah, maka engkau tertalak.” Maka talak terjadi ketika syarat itu terpenuhi.Talak hanya berlaku pada istri. Oleh karena itu, talak tidak sah sebelum akad nikah. Tidak sah pula menalak wanita asing, baik secara langsung seperti ucapan “Aku menalakmu,” maupun dengan syarat seperti “Jika aku menikahimu, maka engkau tertalak,” atau “Jika aku menikahi si Fulanah, maka ia tertalak.” Pasal: Orang yang tidak sah talaknya.Ada empat golongan yang talaknya tidak dianggap: anak kecil, orang gila, orang yang pingsan (termasuk dalam makna orang gila), orang yang tidur, dan orang yang dipaksa tanpa hak.Adapun jika paksaan itu benar (dibenarkan), maka talaknya tetap terjadi. Contohnya adalah seorang hakim memaksa suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya (ila’) setelah masa tertentu untuk menjatuhkan talak.Paksaan dianggap sah jika orang yang memaksa mampu mewujudkan ancamannya, baik karena kekuasaan atau kekuatan, sementara orang yang dipaksa tidak mampu menolaknya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan, serta ia yakin bahwa ancaman itu akan benar-benar dilakukan jika ia menolak.Paksaan bisa terjadi dengan ancaman seperti pukulan keras, penjara, perusakan harta, dan semisalnya.Namun, jika terlihat tanda bahwa orang yang dipaksa tetap memiliki pilihan, misalnya ia dipaksa menjatuhkan talak tiga tetapi hanya menjatuhkan satu, maka talaknya tetap terjadi.Jika talak digantungkan pada suatu syarat oleh orang yang mukallaf, lalu syarat itu terjadi meskipun tanpa kesengajaan, maka talak tersebut tetap jatuh.Adapun orang yang mabuk, talaknya tetap berlaku sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Pasal: Hukum rujuk (kembali kepada istri).Rujuk secara bahasa berarti kembali. Secara syariat, rujuk adalah mengembalikan istri kepada ikatan pernikahan selama masa idah talak yang tidak ba’in, dengan cara tertentu.Yang dimaksud di sini khusus dalam talak, sehingga hubungan yang terjadi karena syubhat atau zhihar tidak disebut rujuk, meskipun setelah itu hubungan suami istri menjadi halal kembali.Jika seseorang menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia berhak merujuknya tanpa perlu izin dari istrinya, selama masa idah belum selesai.Rujuk bisa dilakukan dengan ucapan, seperti “Aku merujukmu,” dan lafaz sejenisnya. Pendapat yang lebih kuat menyebutkan bahwa ucapan “Aku mengembalikanmu ke dalam pernikahanku” dan “Aku tetap mempertahankanmu dalam pernikahan ini” termasuk lafaz yang jelas untuk rujuk.Adapun ucapan seperti “Aku menikahimu” atau “Aku mengakadimu kembali” termasuk lafaz kiasan.Syarat orang yang merujuk adalah memiliki kelayakan untuk menikah. Oleh karena itu:Rujuknya orang mabuk tetap sah,Rujuknya orang murtad tidak sah,Rujuknya anak kecil dan orang gila tidak sah.Karena mereka tidak memiliki kelayakan untuk menikah sendiri. Berbeda dengan orang yang safih (kurang cakap dalam mengelola harta) dan budak, rujuk mereka tetap sah meskipun tanpa izin wali atau tuannya, walaupun akad nikah awal mereka membutuhkan izin.Jika masa idah telah selesai, maka suami boleh menikahi kembali mantan istrinya dengan akad baru. Dalam hal ini, jumlah talak yang tersisa tetap diperhitungkan sebagaimana sebelumnya, baik wanita tersebut sempat menikah dengan laki-laki lain atau tidak.Namun, jika suami telah menjatuhkan talak tiga (atau dua bagi budak), maka wanita tersebut tidak halal baginya kecuali setelah terpenuhi lima syarat:Masa idah dari suami pertama telah selesai,Ia menikah dengan laki-laki lain secara sah,Suami kedua telah menggaulinya,Ia berpisah dari suami kedua,Masa idah dari suami kedua telah selesai.Setelah semua syarat tersebut terpenuhi, barulah ia boleh kembali kepada suami pertama. Referensi: Matan Taqrib, Fathul QaribBaca juga: Risalah Talak di RumayshoCom —– Rabu, 13 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfathul qarib fikih keluarga fikih nikah hukum talak matan taqrib matan taqrib kitab nikah rujuk rumah tangga islami talak talak bain talak raji

Hukum Talak dan Rujuk dalam Islam

Talak bukan sekadar ucapan emosional, tetapi memiliki hukum, syarat, dan akibat yang besar dalam syariat. Karena itu, seorang muslim perlu memahami kapan talak dianggap jatuh, kapan boleh rujuk, dan kapan seorang istri tidak bisa kembali kecuali dengan syarat tertentu. Bahasan ini penting dibaca sampai tuntas agar urusan rumah tangga tidak disikapi dengan ilmu yang setengah-setengah.  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 1.1. Pasal: Tentang hukum-hukum talak. 2. Pasal: Tentang jenis wanita dalam hukum talak. 3. Pasal: Hukum talak bagi orang merdeka dan budak serta yang terkait dengannya. 4. Pasal: Orang yang tidak sah talaknya. 5. Pasal: Hukum rujuk (kembali kepada istri).  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata dalam Matan Taqrib,“فَصْلٌ” وَالطَّلَاقُ ضَرْبَانِ: صَرِيحٌ وَكِنَايَةٌ. فَالصَّرِيحُ ثَلَاثَةُ أَلْفَاظٍ: الطَّلَاقُ، وَالْفِرَاقُ، وَالسَّرَاحُ. وَلَا يَفْتَقِرُ صَرِيحُ الطَّلَاقِ إِلَى النِّيَّةِ، وَالْكِنَايَةُ كُلُّ لَفْظٍ احْتَمَلَ الطَّلَاقَ وَغَيْرَهُ، وَيَفْتَقِرُ إِلَى النِّيَّةِ. Pasal:Talak terbagi menjadi dua jenis: talak yang jelas (sharih) dan talak kiasan (kinayah).Talak yang jelas terdiri dari tiga lafaz: talak, perpisahan (firaq), dan pelepasan (sarah). Talak yang jelas tidak membutuhkan niat. Adapun talak kiasan adalah setiap ucapan yang bisa bermakna talak atau makna lainnya, dan jenis ini membutuhkan niat.وَالنِّسَاءُ فِيهِ ضَرْبَانِ: ضَرْبٌ فِي طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَبِدْعَةٌ، وَهُنَّ ذَوَاتُ الْحَيْضِ. فَالسُّنَّةُ أَنْ يُوقِعَ الطَّلَاقَ فِي طُهْرٍ غَيْرِ مُجَامَعٍ فِيهِ، وَالْبِدْعَةُ أَنْ يُوقِعَ الطَّلَاقَ فِي الْحَيْضِ أَوْ فِي طُهْرٍ جَامَعَهَا فِيهِ. وَضَرْبٌ لَيْسَ فِي طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَلَا بِدْعَةٌ، وَهُنَّ أَرْبَعٌ: الصَّغِيرَةُ، وَالْآيِسَةُ، وَالْحَامِلُ، وَالْمُخْتَلِعَةُ الَّتِي لَمْ يُدْخَلْ بِهَا.Wanita dalam hal talak terbagi menjadi dua kelompok:Kelompok yang talaknya bisa sesuai sunnah atau termasuk bid’ah, yaitu wanita yang masih mengalami haid.Talak sesuai sunnah (talak sunni) adalah menjatuhkan talak saat suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.Talak bid’ah (talak bid’i) adalah menjatuhkan talak saat haid atau saat suci tetapi telah digauli.Kelompok yang talaknya tidak termasuk sunnah maupun bid’ah, yaitu empat jenis wanita: anak kecil, wanita yang sudah tidak haid (menopause), wanita hamil, dan wanita yang dicerai sebelum digauli (khulu’ sebelum dukhul).“فَصْلٌ” وَيَمْلِكُ الْحُرُّ ثَلَاثَ تَطْلِيقَاتٍ، وَالْعَبْدُ تَطْلِيقَتَيْنِ. وَيَصِحُّ الِاسْتِثْنَاءُ فِي الطَّلَاقِ إِذَا وَصَلَهُ بِهِ، وَيَصِحُّ تَعْلِيقُهُ بِالصِّفَةِ وَالشَّرْطِ. وَلَا يَقَعُ الطَّلَاقُ قَبْلَ النِّكَاحِ. وَأَرْبَعَةٌ لَا يَقَعُ طَلَاقُهُمْ: الصَّبِيُّ، وَالْمَجْنُونُ، وَالنَّائِمُ، وَالْمُكْرَهُ. Pasal:Seorang laki-laki merdeka memiliki hak tiga kali talak, sedangkan seorang budak memiliki dua kali talak.Pengecualian dalam talak sah jika disambungkan dengan ucapan talak tersebut. Talak juga sah jika digantungkan pada sifat atau syarat tertentu.Talak tidak terjadi sebelum adanya akad nikah.Ada empat orang yang tidak sah talaknya: anak kecil, orang gila, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa.“فَصْلٌ” وَإِذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَاحِدَةً أَوِ اثْنَتَيْنِ، فَلَهُ مُرَاجَعَتُهَا مَا لَمْ تَنْقَضِ عِدَّتُهَا. فَإِنِ انْقَضَتْ عِدَّتُهَا، حَلَّ لَهُ نِكَاحُهَا بِعَقْدٍ جَدِيدٍ، وَتَكُونُ مَعَهُ عَلَى مَا بَقِيَ مِنَ الطَّلَاقِ. فَإِنْ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا، لَمْ تَحِلَّ لَهُ إِلَّا بَعْدَ وُجُودِ خَمْسِ شَرَائِطَ: انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ، وَتَزْوِيجِهَا بِغَيْرِهِ، وَدُخُولِهِ بِهَا، وَإِصَابَتِهَا، وَبَيْنُونَتِهَا مِنْهُ، وَانْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ.Pasal:Jika seorang suami menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia masih boleh merujuknya selama masa idah belum selesai.Jika masa idah telah selesai, maka ia boleh menikahinya kembali dengan akad baru, dan sisa jumlah talak tetap dihitung.Namun, jika ia telah menalaknya tiga kali, maka wanita tersebut tidak halal baginya kecuali setelah terpenuhi lima syarat:Masa idah dari suami pertama telah selesai,Ia menikah dengan laki-laki lain,Laki-laki tersebut telah menggaulinya,Terjadi hubungan suami istri secara sah,Kemudian berpisah darinya dan selesai masa idahnya.Setelah itu barulah ia boleh kembali kepada suami pertama. PenjelasanPasal: Tentang hukum-hukum talak.Secara bahasa, talak berarti melepaskan ikatan. Sedangkan secara syariat, talak adalah istilah untuk melepaskan ikatan pernikahan.Agar talak dianggap sah, disyaratkan pelakunya adalah orang yang sudah terbebani hukum (mukallaf) dan melakukannya dengan pilihan sendiri. Adapun orang yang mabuk, talaknya tetap berlaku sebagai bentuk hukuman baginya.Talak terbagi menjadi dua: talak yang jelas (sharih) dan talak kiasan (kinayah).Talak sharih adalah ucapan yang tidak mengandung kemungkinan makna selain talak.Sedangkan talak kinayah adalah ucapan yang bisa bermakna talak atau makna lainnya.Jika seorang suami mengucapkan lafaz yang jelas, lalu ia berkata, “Saya tidak bermaksud talak,” maka ucapannya tidak diterima.Lafaz talak yang jelas ada tiga:Kata talak dan turunannya, seperti “Aku menalakmu,” “Engkau tertalak,” atau “Engkau ditalak.”Kata perpisahan (firaq), seperti “Aku berpisah darimu,” atau “Engkau terpisah.”Kata pelepasan (sarah), seperti “Aku melepaskanmu,” atau “Engkau dilepas.”Termasuk talak yang jelas juga adalah khulu’ jika disebutkan adanya tebusan (harta), demikian pula istilah mufadaah.Talak sharih tidak membutuhkan niat. Namun, dikecualikan bagi orang yang dipaksa untuk menalak. Dalam kondisi ini, lafaz yang jelas dihukumi seperti kiasan: jika ia berniat talak maka jatuh talak, jika tidak maka tidak terjadi talak.Adapun talak kinayah adalah setiap ucapan yang mengandung kemungkinan makna talak dan selainnya, dan jenis ini membutuhkan niat. Jika ia berniat talak, maka talak terjadi. Jika tidak, maka tidak terjadi talak.Contoh ucapan kiasan dalam talak adalah: “Engkau bebas,” “Engkau terlepas,” atau “Kembalilah kepada keluargamu,” dan semisalnya yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih yang lebih panjang. Pasal: Tentang jenis wanita dalam hukum talak.Wanita dalam masalah talak terbagi menjadi dua kelompok:Pertama, wanita yang talaknya bisa termasuk sunnah atau bid’ah, yaitu wanita yang masih mengalami haid.Yang dimaksud dengan “sunnah” di sini adalah talak yang dibolehkan, sedangkan “bid’ah” adalah talak yang haram.Talak yang sesuai sunnah adalah ketika suami menjatuhkan talak saat istrinya dalam keadaan suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.Talak yang termasuk bid’ah adalah ketika suami menjatuhkan talak saat istri sedang haid, atau saat suci tetapi telah digauli.Kedua, wanita yang talaknya tidak termasuk sunnah maupun bid’ah. Mereka ada empat:Anak kecil,Wanita yang sudah tidak haid (menopause),Wanita yang sedang hamil,Wanita yang melakukan khulu’ dan belum digauli oleh suaminya.Ditinjau dari sisi lain, talak juga terbagi menjadi beberapa hukum:Wajib, seperti talak bagi suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya (ila’),Dianjurkan, seperti menceraikan istri yang buruk akhlaknya dan sulit diperbaiki,Makruh, seperti menceraikan istri yang baik dan lurus keadaannya,Haram, yaitu talak bid’ah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Adapun talak yang mubah (boleh) adalah ketika seorang suami tidak lagi mencintai istrinya, dan ia merasa berat menanggung nafkahnya sementara tidak ada lagi keinginan untuk hidup bersama dengannya. Pasal: Hukum talak bagi orang merdeka dan budak serta yang terkait dengannya.Seorang suami yang merdeka memiliki hak menjatuhkan tiga kali talak kepada istrinya, meskipun istrinya seorang budak. Adapun seorang budak hanya memiliki dua kali talak, baik istrinya wanita merdeka maupun budak. Status seperti budak yang sebagian merdeka, mukatab, dan mudabbar dihukumi seperti budak biasa.Pengecualian dalam talak dianggap sah jika diucapkan bersambung dengan kalimat talak, sehingga dalam kebiasaan dianggap satu ucapan. Disyaratkan pula adanya niat untuk mengecualikan sebelum selesai ucapan. Tidak cukup hanya mengucapkannya tanpa niat. Selain itu, pengecualian tidak boleh mencakup seluruh jumlah yang disebutkan. Jika mencakup seluruhnya, seperti ucapan “Engkau tertalak tiga kecuali tiga,” maka pengecualian tersebut tidak sah.Talak juga sah jika digantungkan pada suatu sifat atau syarat, seperti ucapan: “Jika engkau masuk rumah, maka engkau tertalak.” Maka talak terjadi ketika syarat itu terpenuhi.Talak hanya berlaku pada istri. Oleh karena itu, talak tidak sah sebelum akad nikah. Tidak sah pula menalak wanita asing, baik secara langsung seperti ucapan “Aku menalakmu,” maupun dengan syarat seperti “Jika aku menikahimu, maka engkau tertalak,” atau “Jika aku menikahi si Fulanah, maka ia tertalak.” Pasal: Orang yang tidak sah talaknya.Ada empat golongan yang talaknya tidak dianggap: anak kecil, orang gila, orang yang pingsan (termasuk dalam makna orang gila), orang yang tidur, dan orang yang dipaksa tanpa hak.Adapun jika paksaan itu benar (dibenarkan), maka talaknya tetap terjadi. Contohnya adalah seorang hakim memaksa suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya (ila’) setelah masa tertentu untuk menjatuhkan talak.Paksaan dianggap sah jika orang yang memaksa mampu mewujudkan ancamannya, baik karena kekuasaan atau kekuatan, sementara orang yang dipaksa tidak mampu menolaknya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan, serta ia yakin bahwa ancaman itu akan benar-benar dilakukan jika ia menolak.Paksaan bisa terjadi dengan ancaman seperti pukulan keras, penjara, perusakan harta, dan semisalnya.Namun, jika terlihat tanda bahwa orang yang dipaksa tetap memiliki pilihan, misalnya ia dipaksa menjatuhkan talak tiga tetapi hanya menjatuhkan satu, maka talaknya tetap terjadi.Jika talak digantungkan pada suatu syarat oleh orang yang mukallaf, lalu syarat itu terjadi meskipun tanpa kesengajaan, maka talak tersebut tetap jatuh.Adapun orang yang mabuk, talaknya tetap berlaku sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Pasal: Hukum rujuk (kembali kepada istri).Rujuk secara bahasa berarti kembali. Secara syariat, rujuk adalah mengembalikan istri kepada ikatan pernikahan selama masa idah talak yang tidak ba’in, dengan cara tertentu.Yang dimaksud di sini khusus dalam talak, sehingga hubungan yang terjadi karena syubhat atau zhihar tidak disebut rujuk, meskipun setelah itu hubungan suami istri menjadi halal kembali.Jika seseorang menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia berhak merujuknya tanpa perlu izin dari istrinya, selama masa idah belum selesai.Rujuk bisa dilakukan dengan ucapan, seperti “Aku merujukmu,” dan lafaz sejenisnya. Pendapat yang lebih kuat menyebutkan bahwa ucapan “Aku mengembalikanmu ke dalam pernikahanku” dan “Aku tetap mempertahankanmu dalam pernikahan ini” termasuk lafaz yang jelas untuk rujuk.Adapun ucapan seperti “Aku menikahimu” atau “Aku mengakadimu kembali” termasuk lafaz kiasan.Syarat orang yang merujuk adalah memiliki kelayakan untuk menikah. Oleh karena itu:Rujuknya orang mabuk tetap sah,Rujuknya orang murtad tidak sah,Rujuknya anak kecil dan orang gila tidak sah.Karena mereka tidak memiliki kelayakan untuk menikah sendiri. Berbeda dengan orang yang safih (kurang cakap dalam mengelola harta) dan budak, rujuk mereka tetap sah meskipun tanpa izin wali atau tuannya, walaupun akad nikah awal mereka membutuhkan izin.Jika masa idah telah selesai, maka suami boleh menikahi kembali mantan istrinya dengan akad baru. Dalam hal ini, jumlah talak yang tersisa tetap diperhitungkan sebagaimana sebelumnya, baik wanita tersebut sempat menikah dengan laki-laki lain atau tidak.Namun, jika suami telah menjatuhkan talak tiga (atau dua bagi budak), maka wanita tersebut tidak halal baginya kecuali setelah terpenuhi lima syarat:Masa idah dari suami pertama telah selesai,Ia menikah dengan laki-laki lain secara sah,Suami kedua telah menggaulinya,Ia berpisah dari suami kedua,Masa idah dari suami kedua telah selesai.Setelah semua syarat tersebut terpenuhi, barulah ia boleh kembali kepada suami pertama. Referensi: Matan Taqrib, Fathul QaribBaca juga: Risalah Talak di RumayshoCom —– Rabu, 13 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfathul qarib fikih keluarga fikih nikah hukum talak matan taqrib matan taqrib kitab nikah rujuk rumah tangga islami talak talak bain talak raji
Talak bukan sekadar ucapan emosional, tetapi memiliki hukum, syarat, dan akibat yang besar dalam syariat. Karena itu, seorang muslim perlu memahami kapan talak dianggap jatuh, kapan boleh rujuk, dan kapan seorang istri tidak bisa kembali kecuali dengan syarat tertentu. Bahasan ini penting dibaca sampai tuntas agar urusan rumah tangga tidak disikapi dengan ilmu yang setengah-setengah.  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 1.1. Pasal: Tentang hukum-hukum talak. 2. Pasal: Tentang jenis wanita dalam hukum talak. 3. Pasal: Hukum talak bagi orang merdeka dan budak serta yang terkait dengannya. 4. Pasal: Orang yang tidak sah talaknya. 5. Pasal: Hukum rujuk (kembali kepada istri).  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata dalam Matan Taqrib,“فَصْلٌ” وَالطَّلَاقُ ضَرْبَانِ: صَرِيحٌ وَكِنَايَةٌ. فَالصَّرِيحُ ثَلَاثَةُ أَلْفَاظٍ: الطَّلَاقُ، وَالْفِرَاقُ، وَالسَّرَاحُ. وَلَا يَفْتَقِرُ صَرِيحُ الطَّلَاقِ إِلَى النِّيَّةِ، وَالْكِنَايَةُ كُلُّ لَفْظٍ احْتَمَلَ الطَّلَاقَ وَغَيْرَهُ، وَيَفْتَقِرُ إِلَى النِّيَّةِ. Pasal:Talak terbagi menjadi dua jenis: talak yang jelas (sharih) dan talak kiasan (kinayah).Talak yang jelas terdiri dari tiga lafaz: talak, perpisahan (firaq), dan pelepasan (sarah). Talak yang jelas tidak membutuhkan niat. Adapun talak kiasan adalah setiap ucapan yang bisa bermakna talak atau makna lainnya, dan jenis ini membutuhkan niat.وَالنِّسَاءُ فِيهِ ضَرْبَانِ: ضَرْبٌ فِي طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَبِدْعَةٌ، وَهُنَّ ذَوَاتُ الْحَيْضِ. فَالسُّنَّةُ أَنْ يُوقِعَ الطَّلَاقَ فِي طُهْرٍ غَيْرِ مُجَامَعٍ فِيهِ، وَالْبِدْعَةُ أَنْ يُوقِعَ الطَّلَاقَ فِي الْحَيْضِ أَوْ فِي طُهْرٍ جَامَعَهَا فِيهِ. وَضَرْبٌ لَيْسَ فِي طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَلَا بِدْعَةٌ، وَهُنَّ أَرْبَعٌ: الصَّغِيرَةُ، وَالْآيِسَةُ، وَالْحَامِلُ، وَالْمُخْتَلِعَةُ الَّتِي لَمْ يُدْخَلْ بِهَا.Wanita dalam hal talak terbagi menjadi dua kelompok:Kelompok yang talaknya bisa sesuai sunnah atau termasuk bid’ah, yaitu wanita yang masih mengalami haid.Talak sesuai sunnah (talak sunni) adalah menjatuhkan talak saat suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.Talak bid’ah (talak bid’i) adalah menjatuhkan talak saat haid atau saat suci tetapi telah digauli.Kelompok yang talaknya tidak termasuk sunnah maupun bid’ah, yaitu empat jenis wanita: anak kecil, wanita yang sudah tidak haid (menopause), wanita hamil, dan wanita yang dicerai sebelum digauli (khulu’ sebelum dukhul).“فَصْلٌ” وَيَمْلِكُ الْحُرُّ ثَلَاثَ تَطْلِيقَاتٍ، وَالْعَبْدُ تَطْلِيقَتَيْنِ. وَيَصِحُّ الِاسْتِثْنَاءُ فِي الطَّلَاقِ إِذَا وَصَلَهُ بِهِ، وَيَصِحُّ تَعْلِيقُهُ بِالصِّفَةِ وَالشَّرْطِ. وَلَا يَقَعُ الطَّلَاقُ قَبْلَ النِّكَاحِ. وَأَرْبَعَةٌ لَا يَقَعُ طَلَاقُهُمْ: الصَّبِيُّ، وَالْمَجْنُونُ، وَالنَّائِمُ، وَالْمُكْرَهُ. Pasal:Seorang laki-laki merdeka memiliki hak tiga kali talak, sedangkan seorang budak memiliki dua kali talak.Pengecualian dalam talak sah jika disambungkan dengan ucapan talak tersebut. Talak juga sah jika digantungkan pada sifat atau syarat tertentu.Talak tidak terjadi sebelum adanya akad nikah.Ada empat orang yang tidak sah talaknya: anak kecil, orang gila, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa.“فَصْلٌ” وَإِذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَاحِدَةً أَوِ اثْنَتَيْنِ، فَلَهُ مُرَاجَعَتُهَا مَا لَمْ تَنْقَضِ عِدَّتُهَا. فَإِنِ انْقَضَتْ عِدَّتُهَا، حَلَّ لَهُ نِكَاحُهَا بِعَقْدٍ جَدِيدٍ، وَتَكُونُ مَعَهُ عَلَى مَا بَقِيَ مِنَ الطَّلَاقِ. فَإِنْ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا، لَمْ تَحِلَّ لَهُ إِلَّا بَعْدَ وُجُودِ خَمْسِ شَرَائِطَ: انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ، وَتَزْوِيجِهَا بِغَيْرِهِ، وَدُخُولِهِ بِهَا، وَإِصَابَتِهَا، وَبَيْنُونَتِهَا مِنْهُ، وَانْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ.Pasal:Jika seorang suami menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia masih boleh merujuknya selama masa idah belum selesai.Jika masa idah telah selesai, maka ia boleh menikahinya kembali dengan akad baru, dan sisa jumlah talak tetap dihitung.Namun, jika ia telah menalaknya tiga kali, maka wanita tersebut tidak halal baginya kecuali setelah terpenuhi lima syarat:Masa idah dari suami pertama telah selesai,Ia menikah dengan laki-laki lain,Laki-laki tersebut telah menggaulinya,Terjadi hubungan suami istri secara sah,Kemudian berpisah darinya dan selesai masa idahnya.Setelah itu barulah ia boleh kembali kepada suami pertama. PenjelasanPasal: Tentang hukum-hukum talak.Secara bahasa, talak berarti melepaskan ikatan. Sedangkan secara syariat, talak adalah istilah untuk melepaskan ikatan pernikahan.Agar talak dianggap sah, disyaratkan pelakunya adalah orang yang sudah terbebani hukum (mukallaf) dan melakukannya dengan pilihan sendiri. Adapun orang yang mabuk, talaknya tetap berlaku sebagai bentuk hukuman baginya.Talak terbagi menjadi dua: talak yang jelas (sharih) dan talak kiasan (kinayah).Talak sharih adalah ucapan yang tidak mengandung kemungkinan makna selain talak.Sedangkan talak kinayah adalah ucapan yang bisa bermakna talak atau makna lainnya.Jika seorang suami mengucapkan lafaz yang jelas, lalu ia berkata, “Saya tidak bermaksud talak,” maka ucapannya tidak diterima.Lafaz talak yang jelas ada tiga:Kata talak dan turunannya, seperti “Aku menalakmu,” “Engkau tertalak,” atau “Engkau ditalak.”Kata perpisahan (firaq), seperti “Aku berpisah darimu,” atau “Engkau terpisah.”Kata pelepasan (sarah), seperti “Aku melepaskanmu,” atau “Engkau dilepas.”Termasuk talak yang jelas juga adalah khulu’ jika disebutkan adanya tebusan (harta), demikian pula istilah mufadaah.Talak sharih tidak membutuhkan niat. Namun, dikecualikan bagi orang yang dipaksa untuk menalak. Dalam kondisi ini, lafaz yang jelas dihukumi seperti kiasan: jika ia berniat talak maka jatuh talak, jika tidak maka tidak terjadi talak.Adapun talak kinayah adalah setiap ucapan yang mengandung kemungkinan makna talak dan selainnya, dan jenis ini membutuhkan niat. Jika ia berniat talak, maka talak terjadi. Jika tidak, maka tidak terjadi talak.Contoh ucapan kiasan dalam talak adalah: “Engkau bebas,” “Engkau terlepas,” atau “Kembalilah kepada keluargamu,” dan semisalnya yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih yang lebih panjang. Pasal: Tentang jenis wanita dalam hukum talak.Wanita dalam masalah talak terbagi menjadi dua kelompok:Pertama, wanita yang talaknya bisa termasuk sunnah atau bid’ah, yaitu wanita yang masih mengalami haid.Yang dimaksud dengan “sunnah” di sini adalah talak yang dibolehkan, sedangkan “bid’ah” adalah talak yang haram.Talak yang sesuai sunnah adalah ketika suami menjatuhkan talak saat istrinya dalam keadaan suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.Talak yang termasuk bid’ah adalah ketika suami menjatuhkan talak saat istri sedang haid, atau saat suci tetapi telah digauli.Kedua, wanita yang talaknya tidak termasuk sunnah maupun bid’ah. Mereka ada empat:Anak kecil,Wanita yang sudah tidak haid (menopause),Wanita yang sedang hamil,Wanita yang melakukan khulu’ dan belum digauli oleh suaminya.Ditinjau dari sisi lain, talak juga terbagi menjadi beberapa hukum:Wajib, seperti talak bagi suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya (ila’),Dianjurkan, seperti menceraikan istri yang buruk akhlaknya dan sulit diperbaiki,Makruh, seperti menceraikan istri yang baik dan lurus keadaannya,Haram, yaitu talak bid’ah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Adapun talak yang mubah (boleh) adalah ketika seorang suami tidak lagi mencintai istrinya, dan ia merasa berat menanggung nafkahnya sementara tidak ada lagi keinginan untuk hidup bersama dengannya. Pasal: Hukum talak bagi orang merdeka dan budak serta yang terkait dengannya.Seorang suami yang merdeka memiliki hak menjatuhkan tiga kali talak kepada istrinya, meskipun istrinya seorang budak. Adapun seorang budak hanya memiliki dua kali talak, baik istrinya wanita merdeka maupun budak. Status seperti budak yang sebagian merdeka, mukatab, dan mudabbar dihukumi seperti budak biasa.Pengecualian dalam talak dianggap sah jika diucapkan bersambung dengan kalimat talak, sehingga dalam kebiasaan dianggap satu ucapan. Disyaratkan pula adanya niat untuk mengecualikan sebelum selesai ucapan. Tidak cukup hanya mengucapkannya tanpa niat. Selain itu, pengecualian tidak boleh mencakup seluruh jumlah yang disebutkan. Jika mencakup seluruhnya, seperti ucapan “Engkau tertalak tiga kecuali tiga,” maka pengecualian tersebut tidak sah.Talak juga sah jika digantungkan pada suatu sifat atau syarat, seperti ucapan: “Jika engkau masuk rumah, maka engkau tertalak.” Maka talak terjadi ketika syarat itu terpenuhi.Talak hanya berlaku pada istri. Oleh karena itu, talak tidak sah sebelum akad nikah. Tidak sah pula menalak wanita asing, baik secara langsung seperti ucapan “Aku menalakmu,” maupun dengan syarat seperti “Jika aku menikahimu, maka engkau tertalak,” atau “Jika aku menikahi si Fulanah, maka ia tertalak.” Pasal: Orang yang tidak sah talaknya.Ada empat golongan yang talaknya tidak dianggap: anak kecil, orang gila, orang yang pingsan (termasuk dalam makna orang gila), orang yang tidur, dan orang yang dipaksa tanpa hak.Adapun jika paksaan itu benar (dibenarkan), maka talaknya tetap terjadi. Contohnya adalah seorang hakim memaksa suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya (ila’) setelah masa tertentu untuk menjatuhkan talak.Paksaan dianggap sah jika orang yang memaksa mampu mewujudkan ancamannya, baik karena kekuasaan atau kekuatan, sementara orang yang dipaksa tidak mampu menolaknya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan, serta ia yakin bahwa ancaman itu akan benar-benar dilakukan jika ia menolak.Paksaan bisa terjadi dengan ancaman seperti pukulan keras, penjara, perusakan harta, dan semisalnya.Namun, jika terlihat tanda bahwa orang yang dipaksa tetap memiliki pilihan, misalnya ia dipaksa menjatuhkan talak tiga tetapi hanya menjatuhkan satu, maka talaknya tetap terjadi.Jika talak digantungkan pada suatu syarat oleh orang yang mukallaf, lalu syarat itu terjadi meskipun tanpa kesengajaan, maka talak tersebut tetap jatuh.Adapun orang yang mabuk, talaknya tetap berlaku sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Pasal: Hukum rujuk (kembali kepada istri).Rujuk secara bahasa berarti kembali. Secara syariat, rujuk adalah mengembalikan istri kepada ikatan pernikahan selama masa idah talak yang tidak ba’in, dengan cara tertentu.Yang dimaksud di sini khusus dalam talak, sehingga hubungan yang terjadi karena syubhat atau zhihar tidak disebut rujuk, meskipun setelah itu hubungan suami istri menjadi halal kembali.Jika seseorang menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia berhak merujuknya tanpa perlu izin dari istrinya, selama masa idah belum selesai.Rujuk bisa dilakukan dengan ucapan, seperti “Aku merujukmu,” dan lafaz sejenisnya. Pendapat yang lebih kuat menyebutkan bahwa ucapan “Aku mengembalikanmu ke dalam pernikahanku” dan “Aku tetap mempertahankanmu dalam pernikahan ini” termasuk lafaz yang jelas untuk rujuk.Adapun ucapan seperti “Aku menikahimu” atau “Aku mengakadimu kembali” termasuk lafaz kiasan.Syarat orang yang merujuk adalah memiliki kelayakan untuk menikah. Oleh karena itu:Rujuknya orang mabuk tetap sah,Rujuknya orang murtad tidak sah,Rujuknya anak kecil dan orang gila tidak sah.Karena mereka tidak memiliki kelayakan untuk menikah sendiri. Berbeda dengan orang yang safih (kurang cakap dalam mengelola harta) dan budak, rujuk mereka tetap sah meskipun tanpa izin wali atau tuannya, walaupun akad nikah awal mereka membutuhkan izin.Jika masa idah telah selesai, maka suami boleh menikahi kembali mantan istrinya dengan akad baru. Dalam hal ini, jumlah talak yang tersisa tetap diperhitungkan sebagaimana sebelumnya, baik wanita tersebut sempat menikah dengan laki-laki lain atau tidak.Namun, jika suami telah menjatuhkan talak tiga (atau dua bagi budak), maka wanita tersebut tidak halal baginya kecuali setelah terpenuhi lima syarat:Masa idah dari suami pertama telah selesai,Ia menikah dengan laki-laki lain secara sah,Suami kedua telah menggaulinya,Ia berpisah dari suami kedua,Masa idah dari suami kedua telah selesai.Setelah semua syarat tersebut terpenuhi, barulah ia boleh kembali kepada suami pertama. Referensi: Matan Taqrib, Fathul QaribBaca juga: Risalah Talak di RumayshoCom —– Rabu, 13 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfathul qarib fikih keluarga fikih nikah hukum talak matan taqrib matan taqrib kitab nikah rujuk rumah tangga islami talak talak bain talak raji


Talak bukan sekadar ucapan emosional, tetapi memiliki hukum, syarat, dan akibat yang besar dalam syariat. Karena itu, seorang muslim perlu memahami kapan talak dianggap jatuh, kapan boleh rujuk, dan kapan seorang istri tidak bisa kembali kecuali dengan syarat tertentu. Bahasan ini penting dibaca sampai tuntas agar urusan rumah tangga tidak disikapi dengan ilmu yang setengah-setengah.  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 1.1. Pasal: Tentang hukum-hukum talak. 2. Pasal: Tentang jenis wanita dalam hukum talak. 3. Pasal: Hukum talak bagi orang merdeka dan budak serta yang terkait dengannya. 4. Pasal: Orang yang tidak sah talaknya. 5. Pasal: Hukum rujuk (kembali kepada istri).  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata dalam Matan Taqrib,“فَصْلٌ” وَالطَّلَاقُ ضَرْبَانِ: صَرِيحٌ وَكِنَايَةٌ. فَالصَّرِيحُ ثَلَاثَةُ أَلْفَاظٍ: الطَّلَاقُ، وَالْفِرَاقُ، وَالسَّرَاحُ. وَلَا يَفْتَقِرُ صَرِيحُ الطَّلَاقِ إِلَى النِّيَّةِ، وَالْكِنَايَةُ كُلُّ لَفْظٍ احْتَمَلَ الطَّلَاقَ وَغَيْرَهُ، وَيَفْتَقِرُ إِلَى النِّيَّةِ. Pasal:Talak terbagi menjadi dua jenis: talak yang jelas (sharih) dan talak kiasan (kinayah).Talak yang jelas terdiri dari tiga lafaz: talak, perpisahan (firaq), dan pelepasan (sarah). Talak yang jelas tidak membutuhkan niat. Adapun talak kiasan adalah setiap ucapan yang bisa bermakna talak atau makna lainnya, dan jenis ini membutuhkan niat.وَالنِّسَاءُ فِيهِ ضَرْبَانِ: ضَرْبٌ فِي طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَبِدْعَةٌ، وَهُنَّ ذَوَاتُ الْحَيْضِ. فَالسُّنَّةُ أَنْ يُوقِعَ الطَّلَاقَ فِي طُهْرٍ غَيْرِ مُجَامَعٍ فِيهِ، وَالْبِدْعَةُ أَنْ يُوقِعَ الطَّلَاقَ فِي الْحَيْضِ أَوْ فِي طُهْرٍ جَامَعَهَا فِيهِ. وَضَرْبٌ لَيْسَ فِي طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَلَا بِدْعَةٌ، وَهُنَّ أَرْبَعٌ: الصَّغِيرَةُ، وَالْآيِسَةُ، وَالْحَامِلُ، وَالْمُخْتَلِعَةُ الَّتِي لَمْ يُدْخَلْ بِهَا.Wanita dalam hal talak terbagi menjadi dua kelompok:Kelompok yang talaknya bisa sesuai sunnah atau termasuk bid’ah, yaitu wanita yang masih mengalami haid.Talak sesuai sunnah (talak sunni) adalah menjatuhkan talak saat suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.Talak bid’ah (talak bid’i) adalah menjatuhkan talak saat haid atau saat suci tetapi telah digauli.Kelompok yang talaknya tidak termasuk sunnah maupun bid’ah, yaitu empat jenis wanita: anak kecil, wanita yang sudah tidak haid (menopause), wanita hamil, dan wanita yang dicerai sebelum digauli (khulu’ sebelum dukhul).“فَصْلٌ” وَيَمْلِكُ الْحُرُّ ثَلَاثَ تَطْلِيقَاتٍ، وَالْعَبْدُ تَطْلِيقَتَيْنِ. وَيَصِحُّ الِاسْتِثْنَاءُ فِي الطَّلَاقِ إِذَا وَصَلَهُ بِهِ، وَيَصِحُّ تَعْلِيقُهُ بِالصِّفَةِ وَالشَّرْطِ. وَلَا يَقَعُ الطَّلَاقُ قَبْلَ النِّكَاحِ. وَأَرْبَعَةٌ لَا يَقَعُ طَلَاقُهُمْ: الصَّبِيُّ، وَالْمَجْنُونُ، وَالنَّائِمُ، وَالْمُكْرَهُ. Pasal:Seorang laki-laki merdeka memiliki hak tiga kali talak, sedangkan seorang budak memiliki dua kali talak.Pengecualian dalam talak sah jika disambungkan dengan ucapan talak tersebut. Talak juga sah jika digantungkan pada sifat atau syarat tertentu.Talak tidak terjadi sebelum adanya akad nikah.Ada empat orang yang tidak sah talaknya: anak kecil, orang gila, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa.“فَصْلٌ” وَإِذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَاحِدَةً أَوِ اثْنَتَيْنِ، فَلَهُ مُرَاجَعَتُهَا مَا لَمْ تَنْقَضِ عِدَّتُهَا. فَإِنِ انْقَضَتْ عِدَّتُهَا، حَلَّ لَهُ نِكَاحُهَا بِعَقْدٍ جَدِيدٍ، وَتَكُونُ مَعَهُ عَلَى مَا بَقِيَ مِنَ الطَّلَاقِ. فَإِنْ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا، لَمْ تَحِلَّ لَهُ إِلَّا بَعْدَ وُجُودِ خَمْسِ شَرَائِطَ: انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ، وَتَزْوِيجِهَا بِغَيْرِهِ، وَدُخُولِهِ بِهَا، وَإِصَابَتِهَا، وَبَيْنُونَتِهَا مِنْهُ، وَانْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ.Pasal:Jika seorang suami menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia masih boleh merujuknya selama masa idah belum selesai.Jika masa idah telah selesai, maka ia boleh menikahinya kembali dengan akad baru, dan sisa jumlah talak tetap dihitung.Namun, jika ia telah menalaknya tiga kali, maka wanita tersebut tidak halal baginya kecuali setelah terpenuhi lima syarat:Masa idah dari suami pertama telah selesai,Ia menikah dengan laki-laki lain,Laki-laki tersebut telah menggaulinya,Terjadi hubungan suami istri secara sah,Kemudian berpisah darinya dan selesai masa idahnya.Setelah itu barulah ia boleh kembali kepada suami pertama. PenjelasanPasal: Tentang hukum-hukum talak.Secara bahasa, talak berarti melepaskan ikatan. Sedangkan secara syariat, talak adalah istilah untuk melepaskan ikatan pernikahan.Agar talak dianggap sah, disyaratkan pelakunya adalah orang yang sudah terbebani hukum (mukallaf) dan melakukannya dengan pilihan sendiri. Adapun orang yang mabuk, talaknya tetap berlaku sebagai bentuk hukuman baginya.Talak terbagi menjadi dua: talak yang jelas (sharih) dan talak kiasan (kinayah).Talak sharih adalah ucapan yang tidak mengandung kemungkinan makna selain talak.Sedangkan talak kinayah adalah ucapan yang bisa bermakna talak atau makna lainnya.Jika seorang suami mengucapkan lafaz yang jelas, lalu ia berkata, “Saya tidak bermaksud talak,” maka ucapannya tidak diterima.Lafaz talak yang jelas ada tiga:Kata talak dan turunannya, seperti “Aku menalakmu,” “Engkau tertalak,” atau “Engkau ditalak.”Kata perpisahan (firaq), seperti “Aku berpisah darimu,” atau “Engkau terpisah.”Kata pelepasan (sarah), seperti “Aku melepaskanmu,” atau “Engkau dilepas.”Termasuk talak yang jelas juga adalah khulu’ jika disebutkan adanya tebusan (harta), demikian pula istilah mufadaah.Talak sharih tidak membutuhkan niat. Namun, dikecualikan bagi orang yang dipaksa untuk menalak. Dalam kondisi ini, lafaz yang jelas dihukumi seperti kiasan: jika ia berniat talak maka jatuh talak, jika tidak maka tidak terjadi talak.Adapun talak kinayah adalah setiap ucapan yang mengandung kemungkinan makna talak dan selainnya, dan jenis ini membutuhkan niat. Jika ia berniat talak, maka talak terjadi. Jika tidak, maka tidak terjadi talak.Contoh ucapan kiasan dalam talak adalah: “Engkau bebas,” “Engkau terlepas,” atau “Kembalilah kepada keluargamu,” dan semisalnya yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih yang lebih panjang. Pasal: Tentang jenis wanita dalam hukum talak.Wanita dalam masalah talak terbagi menjadi dua kelompok:Pertama, wanita yang talaknya bisa termasuk sunnah atau bid’ah, yaitu wanita yang masih mengalami haid.Yang dimaksud dengan “sunnah” di sini adalah talak yang dibolehkan, sedangkan “bid’ah” adalah talak yang haram.Talak yang sesuai sunnah adalah ketika suami menjatuhkan talak saat istrinya dalam keadaan suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.Talak yang termasuk bid’ah adalah ketika suami menjatuhkan talak saat istri sedang haid, atau saat suci tetapi telah digauli.Kedua, wanita yang talaknya tidak termasuk sunnah maupun bid’ah. Mereka ada empat:Anak kecil,Wanita yang sudah tidak haid (menopause),Wanita yang sedang hamil,Wanita yang melakukan khulu’ dan belum digauli oleh suaminya.Ditinjau dari sisi lain, talak juga terbagi menjadi beberapa hukum:Wajib, seperti talak bagi suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya (ila’),Dianjurkan, seperti menceraikan istri yang buruk akhlaknya dan sulit diperbaiki,Makruh, seperti menceraikan istri yang baik dan lurus keadaannya,Haram, yaitu talak bid’ah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Adapun talak yang mubah (boleh) adalah ketika seorang suami tidak lagi mencintai istrinya, dan ia merasa berat menanggung nafkahnya sementara tidak ada lagi keinginan untuk hidup bersama dengannya. Pasal: Hukum talak bagi orang merdeka dan budak serta yang terkait dengannya.Seorang suami yang merdeka memiliki hak menjatuhkan tiga kali talak kepada istrinya, meskipun istrinya seorang budak. Adapun seorang budak hanya memiliki dua kali talak, baik istrinya wanita merdeka maupun budak. Status seperti budak yang sebagian merdeka, mukatab, dan mudabbar dihukumi seperti budak biasa.Pengecualian dalam talak dianggap sah jika diucapkan bersambung dengan kalimat talak, sehingga dalam kebiasaan dianggap satu ucapan. Disyaratkan pula adanya niat untuk mengecualikan sebelum selesai ucapan. Tidak cukup hanya mengucapkannya tanpa niat. Selain itu, pengecualian tidak boleh mencakup seluruh jumlah yang disebutkan. Jika mencakup seluruhnya, seperti ucapan “Engkau tertalak tiga kecuali tiga,” maka pengecualian tersebut tidak sah.Talak juga sah jika digantungkan pada suatu sifat atau syarat, seperti ucapan: “Jika engkau masuk rumah, maka engkau tertalak.” Maka talak terjadi ketika syarat itu terpenuhi.Talak hanya berlaku pada istri. Oleh karena itu, talak tidak sah sebelum akad nikah. Tidak sah pula menalak wanita asing, baik secara langsung seperti ucapan “Aku menalakmu,” maupun dengan syarat seperti “Jika aku menikahimu, maka engkau tertalak,” atau “Jika aku menikahi si Fulanah, maka ia tertalak.” Pasal: Orang yang tidak sah talaknya.Ada empat golongan yang talaknya tidak dianggap: anak kecil, orang gila, orang yang pingsan (termasuk dalam makna orang gila), orang yang tidur, dan orang yang dipaksa tanpa hak.Adapun jika paksaan itu benar (dibenarkan), maka talaknya tetap terjadi. Contohnya adalah seorang hakim memaksa suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya (ila’) setelah masa tertentu untuk menjatuhkan talak.Paksaan dianggap sah jika orang yang memaksa mampu mewujudkan ancamannya, baik karena kekuasaan atau kekuatan, sementara orang yang dipaksa tidak mampu menolaknya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan, serta ia yakin bahwa ancaman itu akan benar-benar dilakukan jika ia menolak.Paksaan bisa terjadi dengan ancaman seperti pukulan keras, penjara, perusakan harta, dan semisalnya.Namun, jika terlihat tanda bahwa orang yang dipaksa tetap memiliki pilihan, misalnya ia dipaksa menjatuhkan talak tiga tetapi hanya menjatuhkan satu, maka talaknya tetap terjadi.Jika talak digantungkan pada suatu syarat oleh orang yang mukallaf, lalu syarat itu terjadi meskipun tanpa kesengajaan, maka talak tersebut tetap jatuh.Adapun orang yang mabuk, talaknya tetap berlaku sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Pasal: Hukum rujuk (kembali kepada istri).Rujuk secara bahasa berarti kembali. Secara syariat, rujuk adalah mengembalikan istri kepada ikatan pernikahan selama masa idah talak yang tidak ba’in, dengan cara tertentu.Yang dimaksud di sini khusus dalam talak, sehingga hubungan yang terjadi karena syubhat atau zhihar tidak disebut rujuk, meskipun setelah itu hubungan suami istri menjadi halal kembali.Jika seseorang menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia berhak merujuknya tanpa perlu izin dari istrinya, selama masa idah belum selesai.Rujuk bisa dilakukan dengan ucapan, seperti “Aku merujukmu,” dan lafaz sejenisnya. Pendapat yang lebih kuat menyebutkan bahwa ucapan “Aku mengembalikanmu ke dalam pernikahanku” dan “Aku tetap mempertahankanmu dalam pernikahan ini” termasuk lafaz yang jelas untuk rujuk.Adapun ucapan seperti “Aku menikahimu” atau “Aku mengakadimu kembali” termasuk lafaz kiasan.Syarat orang yang merujuk adalah memiliki kelayakan untuk menikah. Oleh karena itu:Rujuknya orang mabuk tetap sah,Rujuknya orang murtad tidak sah,Rujuknya anak kecil dan orang gila tidak sah.Karena mereka tidak memiliki kelayakan untuk menikah sendiri. Berbeda dengan orang yang safih (kurang cakap dalam mengelola harta) dan budak, rujuk mereka tetap sah meskipun tanpa izin wali atau tuannya, walaupun akad nikah awal mereka membutuhkan izin.Jika masa idah telah selesai, maka suami boleh menikahi kembali mantan istrinya dengan akad baru. Dalam hal ini, jumlah talak yang tersisa tetap diperhitungkan sebagaimana sebelumnya, baik wanita tersebut sempat menikah dengan laki-laki lain atau tidak.Namun, jika suami telah menjatuhkan talak tiga (atau dua bagi budak), maka wanita tersebut tidak halal baginya kecuali setelah terpenuhi lima syarat:Masa idah dari suami pertama telah selesai,Ia menikah dengan laki-laki lain secara sah,Suami kedua telah menggaulinya,Ia berpisah dari suami kedua,Masa idah dari suami kedua telah selesai.Setelah semua syarat tersebut terpenuhi, barulah ia boleh kembali kepada suami pertama. Referensi: Matan Taqrib, Fathul QaribBaca juga: Risalah Talak di RumayshoCom —– Rabu, 13 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfathul qarib fikih keluarga fikih nikah hukum talak matan taqrib matan taqrib kitab nikah rujuk rumah tangga islami talak talak bain talak raji

Keutamaan Wudhu: Penghapus Dosa, Cahaya di Akhirat, dan Jalan Naik Derajat

Pernahkah kita menyadari bahwa setiap tetesan air wudhu bukan sekadar membasuh anggota tubuh, tetapi juga menghapus dosa yang tak terlihat? Ibadah yang sering dianggap ringan ini ternyata menyimpan keutamaan besar: menjadi cahaya di hari kiamat dan sebab diangkatnya derajat. Jika wudhu saja begitu mulia, sudahkah kita melakukannya dengan benar dan penuh kesadaran?  Daftar Isi tutup 1. Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6) 1.1. Faedah ayat 2. Cahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan Umat 3. Hadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 3.1. Kosakata 3.2. Faedah hadits 3.3. Catatan: Memanjangkan Cahaya Wudhu 3.4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area Wudhu 4. Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena Wudhu 5. Hadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 5.1. Faedah hadits 6. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian Tersembunyi 7. Hadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 7.1. Faedah hadits 8. Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan Pahala 9. Hadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 9.1. Faedah hadits 10. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan Wudhu 11. Hadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 11.1. Faedah hadits 12. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-Haudh 13. Hadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 13.1. Faedah hadits 14. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat Derajat 15. Hadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 15.1. Kosakata 15.2. Faedah hadits 16. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan Iman 17. Hadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 17.1. Faedah hadits 18. Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa Setelahnya 19. Hadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 19.1. Faedah hadits 20. Penutup  Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6)Allah Ta‘ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا‭ ‬ٱلَّذِينَ‭ ‬ءَامَنُوٓا۟‭ ‬إِذَا‭ ‬قُمْتُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلصَّلَوٰةِ‭ ‬فَٱغْسِلُوا۟‭ ‬وُجُوهَكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْمَرَافِقِ‭ ‬وَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِرُءُوسِكُمْ‭ ‬وَأَرْجُلَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْكَعْبَيْنِ‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُمْ‭ ‬جُنُبًا‭ ‬فَٱطَّهَّرُوا۟‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُم‭ ‬مَّرْضَىٰٓ‭ ‬أَوْ‭ ‬عَلَىٰ‭ ‬سَفَرٍ‭ ‬أَوْ‭ ‬جَآءَ‭ ‬أَحَدٌ‭ ‬مِّنكُم‭ ‬مِّنَ‭ ‬ٱلْغَآئِطِ‭ ‬أَوْ‭ ‬لَٰمَسْتُمُ‭ ‬ٱلنِّسَآءَ‭ ‬فَلَمْ‭ ‬تَجِدُوا۟‭ ‬مَآءً‭ ‬فَتَيَمَّمُوا۟‭ ‬صَعِيدًا‭ ‬طَيِّبًا‭ ‬فَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِوُجُوهِكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيكُم‭ ‬مِّنْهُ‭ ‬ۚ‭ ‬مَا‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬لِيَجْعَلَ‭ ‬عَلَيْكُم‭ ‬مِّنْ‭ ‬حَرَجٍ‭ ‬وَلَٰكِن‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬لِيُطَهِّرَكُمْ‭ ‬وَلِيُتِمَّ‭ ‬نِعْمَتَهُۥ‭ ‬عَلَيْكُمْ‭ ‬لَعَلَّكُمْ‭ ‬تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)Faedah ayat1. Wudhu adalah nikmat dari Allah Ta’ala bagi umat ini. Karena wudhu menghasilkan kesucian lahir berupa kebersihan, dan kesucian batin karena menjalankan perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.2. Ayat-ayat ini menjelaskan tata cara wudhu, tata cara mandi (mandi wajib), dan hukum tayamum. Semua itu ditetapkan tanpa kesulitan dan tanpa memberatkan. Allah Subhānahu wa Ta‘ālā lebih sayang kepada kita daripada diri kita sendiri. Setiap yang Dia syariatkan pasti mengandung kebaikan dan maslahat, dan setiap yang Dia haramkan mengandung bahaya dan kekurangan. 3. Seorang hamba wajib membalas nikmat dengan bersyukur, yaitu dengan melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan membenarkan berita dari-Nya.Baca juga: Serial Tafsir Ayat Wudhu, Dibahas Tuntas dengan Banyak FaedahCahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan UmatHadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu عن أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: سمعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إنَّ أمَّتِي يُدْعَوْنَ يومَ القيامةِ غُرّاً مُحَجَّلينَ مِن آثارِ الوُضوءِ.فمَن استطاعَ منكُم أنْ يُطيل غُرَّتَهُ، فَلْيَفْعَلْ. متفق عليهDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya pada wajah dan anggota tubuhnya karena bekas wudhu.”Kemudian disebutkan, “Maka siapa di antara kalian yang mampu memperpanjang cahaya pada wajahnya, hendaklah ia melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, 1:235 dan Muslim, no. 246,35] Kosakataغُرًّا (ghurran): bentuk jamak dari aghar, yaitu putih atau bercahaya pada wajah.مُحَجَّلِينَ (muhajjalīn): bercahaya pada anggota wudhu, yaitu tangan dan kaki.Maksudnya, anggota tubuh tersebut akan menjadi cahaya yang bersinar pada hari kiamat sebagai bekas dari wudhu.Namun asal arti dari:* Ghurrah: bercahaya; asal katanya merujuk pada warna putih di dahi kuda.* Muhajjaliin: cahaya yang tampak pada tangan dan kaki, sebagaimana pada kuda yang memiliki warna putih di keempat kakinya. Faedah hadits1. Wudhu memiliki keutamaan yang besar. Ia menjadi cahaya bagi orang-orang beriman dari umat ini pada hari kiamat, sebagai keistimewaan khusus bagi mereka.2. Keutamaan umat ini tampak dari tanda khusus yang Allah berikan kepada mereka, yang tidak dimiliki umat lain. Dalam riwayat lain disebutkan:«لَكُمْ سِيمَا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ غَيْرِكُمْ»“Kalian memiliki tanda yang tidak dimiliki oleh selain kalian.”Ketaatan memberikan pengaruh berupa cahaya pada wajah, sebagaimana maksiat menimbulkan kegelapan pada wajah. Maka seorang mukmin hendaknya bersungguh-sungguh memperindah wajahnya dengan cahaya ketaatan, dan berhati-hati dari menggelapkannya dengan maksiat.Baca juga: Cahaya Orang Beriman di Hari Kiamat dan Sebab Padamnya Cahaya Munafik• Cahaya ghurrah dan tahjīl adalah tanda mulia yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Catatan: Memanjangkan Cahaya WudhuUcapan dalam hadits,«فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ»Para ulama hadits menjelaskan bahwa kalimat ini bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi merupakan ucapan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau menganjurkan agar memperbanyak cahaya tersebut, padahal hal itu tidak mungkin dilakukan.Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:وَأَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ ذَا مِنْ كِيسِهِ فَغَدَا يُمَيِّزُهُ أُولُو الْعِرْفَانِ وَإِطَالَةُ الْغُرَّاتِ لَيْسَتْ بِمُمْكِنَةٍ أَيْضًا وَهَذَا وَاضِحُ التِّبْيَانِ“Abu Hurairah mengatakan itu dari pendapatnya sendiri,lalu para ahli ilmu membedakannya.Memanjangkan cahaya (ghurrah) itu tidak mungkin,dan hal ini jelas penjelasannya.”Ibnu Hajar mengatakan dalam Fath al-Bārī bahwa tambahan ini tidak shahih sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ia adalah tafsiran dari Abu Hurairah. Karena itu, yang benar bahwa lafaz tambahan ini bukan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam .Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim juga menegaskan hal sama. Tambahan ini bukan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena beliau tidak pernah memerintahkan memperluas basuhan melebihi batas syar‘i. Memperluasnya hingga kepala atau bagian lain adalah sesuatu yang tidak diperintahkan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu pun riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membasuh (dalam wudhu) sampai melewati kedua siku dan kedua mata kaki. Namun Abu Hurairah melakukan hal itu dan menafsirkannya berdasarkan hadits tentang memperpanjang (cahaya) al-ghurrah.”Adapun hadits Abu Hurairah tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mencuci kedua tangannya hingga masuk ke bagian lengan atas, dan kedua kakinya hingga masuk ke bagian betis, maka hadits itu hanya menunjukkan bahwa siku-siku dan mata kaki termasuk bagian yang harus dicuci dalam wudhu. Hadits tersebut tidak menunjukkan adanya amalan memperpanjang al-ghurrah. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area WudhuPendapat Syafiiyah: Disyariatkan untuk memperpanjang at-tahjīl (yakni membasuh melebihi batas wajib pada tangan dan kaki), tetapi tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah (cahaya di wajah). (Al-Majmu’, 1:459)Mereka berdalil bahwa memperpanjang tahjīl hanya mungkin dilakukan pada tangan dan kaki, berbeda dengan wajah, karena wajah wajib dibasuh seluruh bagiannya tanpa ada yang terluput.Mazhab Malikiyyah berpendapat bahwa tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah maupun at-tahjīl. Pendapat ini juga dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, seperti Ibnul Qayyim.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta‘ala: وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ “…dan tangan-tangan kalian sampai kedua siku…” وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “…dan kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki…”Allah telah menentukan dalam Kitab-Nya batas-batas anggota wudhu. Sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diriwayatkan oleh banyak sahabat bahwa Rasulullah mencuci kedua tangan hingga siku dan kedua kaki hingga mata kaki. Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, menurut Malikiyyah, memperpanjang al-ghurrah dan at-tahjīl termasuk bentuk sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas.Baca juga: Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena WudhuHadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنه قَالَ: سَمِعْت خَلِيلي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُول: “تَبْلُغُ الحِلية مِنَ المؤمِن حَيْث يبْلُغُ الوضوءُ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mendengar kekasihku ﷺ bersabda: Perhiasan (cahaya) orang beriman akan sampai sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 250] Faedah hadits1. Cahaya penduduk surga sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu2. Mencuci anggota wudhu pada lengan dan kaki melebihi dari batas ketentuan wajibnya itu dianjurkan. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian TersembunyiHadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعن عثمانَ بن عفانَ رضي اللَّه عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “منْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوضوءَ، خَرَجَت خَطَايَاهُ مِنْ جسَدِهِ حتَّى تَخْرُجَ مِنْ تحتِ أَظفارِهِ” رواه مسلم.Dari ‘Utsmān bin ‘Affān radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, dosa-dosa akan keluar dari tubuhnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 245] Faedah hadits1. Hadits ini menegaskan keutamaan wudhu, bahwa wudhu menjadi sebab penghapus dosa-dosa kecil.2. Hadits ini juga menjelaskan syarat keluarnya dosa, yaitu melakukan wudhu dengan baik, sempurna, dan sesuai tuntunan yang dijelaskan Nabi ﷺ kepada umatnya.3. Dosa-dosa itu menempel pada anggota tubuh—tubuh menjadi wadahnya—maka ketika wudhu dilakukan dengan benar, pengaruh dosa tersebut ikut hilang.4. Hadits ini menampakkan betapa besar pengaruh wudhu pada tubuh seorang mukmin. Dosa-dosa keluar sebanding dengan kualitas wudhunya, sampai-sampai digambarkan keluar dari bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun, yaitu dari bawah kuku-kukunya.Catatan: Disunnahkan memperbagus wudhu. Bentuknya adalah dengan berwudhu tiga kali basuhan–kecuali pada kepala dan telinga dengan sekali usapan–, lalu menyempurnakan basuhan wudhu.Cara menyempurnakan wudhu bisa dilihat dari hadits Abu Hurairah berikut ini. Dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ.“Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246) Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan PahalaHadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْهُ قَالَ:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مِثْلَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَكَانَتْ صَلَاتُهُ وَمَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ نَافِلَةً»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dan darinya pula, ia berkata,
“Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu seperti wudhuku ini. Setelah itu beliau bersabda,
‘Barang siapa berwudhu seperti ini, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Shalatnya dan langkah kakinya menuju masjid menjadi amalan tambahan (pahala sunnah).’”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 229] Faedah hadits1. Wudhu termasuk amalan yang dapat menghapus dosa-dosa.2. Wudhu tidak akan menghapus dosa kecuali apabila dilakukan sesuai dengan sifat (tata cara) wudhu Rasulullah ﷺ.3. Termasuk bentuk kemurahan dan luasnya rahmat Allah, bahwa seorang muslim ditambah pahala melalui keutamaan wudhu; shalatnya dan perjalanannya menuju masjid dicatat sebagai amalan tambahan dan penambah pahala. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan WudhuHadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ أَوِ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ، خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ، خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَتْ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ، خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ،
حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu lalu membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya setiap dosa yang pernah dipandang oleh kedua matanya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya setiap dosa yang pernah dilakukan oleh tangannya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah setiap dosa yang pernah dilangkahi oleh kedua kakinya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir,
hingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 232] Faedah hadits1. Setiap anggota tubuh manusia memiliki dosa yang dilakukan olehnya. Karena itu, seorang hamba wajib menjaga seluruh anggota tubuhnya dari perbuatan maksiat.2. Wudhu berfungsi menghapus dosa-dosa anggota tubuh tersebut sesuai dengan bagian tubuh yang dibasuh oleh air wudhu. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-HaudhHadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنْهُ أَنَّ رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَتَى المقبرةَ فَقَال: “السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَار قَومٍ مُؤْمِنينِ وإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّه بِكُمْ لاحِقُونَ، ودِدْتُ أَنَّا قَدْ رأَيْنَا إِخْوانَنَا”: قَالُوا: أَولَسْنَا إِخْوانَكَ يَا رسُول اللَّهِ؟ قَالَ:”أَنْتُمْ أَصْحَابي، وَإخْوَانُنَا الّذينَ لَم يَأْتُوا بعد”قالوا: كيف تَعْرِفُ مَنْ لَمْ يَأْتُوا بَعْدُ مِنْ أُمَّتِكَ يَا رَسولَ الله؟ فَقَالَ:”أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ رَجُلا لهُ خَيْلٌ غُرٌّ مُحجَّلَةٌ بيْنَ ظهْريْ خَيْلٍ دُهْمٍ بِهْمٍ، أَلا يعْرِفُ خَيْلَهُ؟ “قَالُوا: بلَى يَا رسولُ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنَّهُمْ يأْتُونَ غُرًّا مَحجَّلِينَ مِنَ الوُضُوءِ، وأَنَا فرَطُهُمْ على الحوْضِ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu), bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi pemakaman, lalu bersabda, “Keselamatan semoga tercurah kepada kalian, wahai penghuni negeri kaum mukmin. Sesungguhnya kami—jika Allah menghendaki—akan menyusul kalian. Sungguh aku ingin seandainya kita telah melihat saudara-saudara kita.”Para sahabat bertanya, “Bukankah kami ini saudara-saudaramu, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab, “Kalian adalah para sahabatku. Adapun saudara-saudara kami adalah orang-orang yang belum datang setelah kalian.”Mereka bertanya lagi, “Bagaimana engkau mengenal orang-orang dari umatmu yang belum datang itu, wahai Rasulullah?”Beliau bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika seseorang memiliki kuda-kuda yang putih bercahaya pada dahi dan kaki-kakinya, berada di tengah-tengah kuda yang hitam pekat seluruhnya, tidakkah ia akan mengenali kuda-kudanya sendiri?”Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Sesungguhnya mereka akan datang dalam keadaan wajah dan anggota tubuhnya bercahaya karena bekas wudhu, dan aku akan menunggu mereka lebih dahulu di telaga (Al-Haudh).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 249] Faedah hadits1. Anjuran mengunjungi pemakaman, baik dilakukan secara berjamaah maupun sendirian.2. Penjelasan tata cara memberi salam kepada orang-orang yang telah meninggal dunia, sebagaimana yang diajarkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.3. Bolehnya mengungkapkan keinginan (tamanni), selama hal itu bukan untuk menunjukkan keutamaan diri, kedudukan, atau keistimewaan pribadi, dan tidak dimaksudkan untuk mencari pujian.4. Bolehnya mengungkapkan keinginan untuk bertemu orang-orang saleh, para ulama, dan orang-orang yang memiliki keutamaan, serta bercita-cita untuk mencapai kedudukan mulia seperti mereka.5. Penjelasan bahwa kedudukan para sahabat lebih tinggi daripada kedudukan sekadar saudara (ikhwan), karena pada diri sahabat terkumpul dua keutamaan sekaligus: keutamaan sebagai sahabat Nabi dan keutamaan sebagai saudara seiman.6. Bentuk pemuliaan Allah terhadap umat ini, yaitu dengan memberikan tanda khusus yang membedakan mereka dari umat-umat yang lain, yaitu melalui tanda bekas wudhu pada wajah, tangan dan kaki.7. Penetapan adanya telaga (Al-Haudh) milik Rasulullah ﷺ, serta penegasan bahwa umat beliau akan mendatanginya, dan bahwa beliau ﷺ benar-benar mengenal umatnya yang datang ke telaga tersebut dengan ciri-ciri khusus yang Allah berikan kepada mereka. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat DerajatHadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuــ وعَنْهُ أنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «ألا أدُلُّكُم علىٰ مَا يَمْحُو اللهُ به الخَطَايَا، ويرفعُ به الدَّرجاتِ؟» قالوا: بلىٰ يارسولَ الله، قَالَ: «إسباغُ الوضُوءِ علىٰ المَكَارِهِ، وكثْرَةُ الخُطا إلىٰ المَسَاجدِ، وانتظارُ الصَّلاةِ بعدَ الصَّلاةِ، فذلكُمُ الرِّباطُ، فذلِكُمُ الرِّبَاطُ». رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Maukah aku tunjukkan kepada kalian amalan yang dapat menghapus dosa dan mengangkat derajat (yang tinggi di surga)?”Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu meskipun dalam keadaan yang terasa berat (seperti dingin atau sulit), memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath, itulah ribath.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 215] Kosakataالْمَكَارِهِ: Segala sesuatu yang tidak disukai oleh jiwa dan terasa berat dilakukan.الرِّبَاطُ: Bersiap siaga menjaga perbatasan negeri kaum muslimin. Faedah hadits1. Manusia senang jika diarahkan kepada kebaikan dan amal-amal kebajikan yang mendekatkan mereka kepada Allah. Karena itu, para ulama, penuntut ilmu, dan para dai seharusnya menyampaikan kepada manusia kebaikan dan ilmu yang mereka miliki.2. Mendorong manusia untuk melakukan kebaikan, walaupun mereka tidak bertanya tentangnya, termasuk metode pendidikan nabawi dalam tarbiyah dan pengajaran.3. Hadits ini mendorong agar anggota-anggota wudhu dibasuh dengan sempurna dan diperbagus, walaupun dalam keadaan berat dan sulit.4. Hadits ini juga mendorong untuk menjaga shalat berjamaah di masjid.5. Ibadah adalah jihad dan persiapan untuk berjihad, karena di dalamnya ada kesabaran, kesungguhan, ketahanan, serta perjuangan melawan hawa nafsu dan keinginannya.6. Perkara-perkara ini merupakan sarana untuk memperoleh ampunan; dengannya dosa-dosa dihapus dan derajat-derajat diangkat.7. Hadits ini menunjukkan keutamaan rumah yang jauh dari masjid dibanding rumah yang dekat, karena semakin jauh rumah itu, semakin banyak langkah yang ditempuh.8. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan hati yang terpaut dengan masjid. Keadaan ini merupakan ibadah tersendiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan dinaungi Allah di bawah naungan ‘Arsy-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya, yaitu: “seseorang yang hatinya terpaut dengan masjid-masjid.”9. Manusia hendaknya dididik sejak kecil sebelum dewasa. Sebab, orang yang tidak mampu menunggu shalat dan menahan dirinya beberapa waktu di rumah-rumah Allah, tentu tidak akan mampu berjaga di perbatasan demi menjaga negeri kaum muslimin dan menolak serangan serta gangguan orang-orang kafir. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan ImanHadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersuci itu adalah setengah dari iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 223] Faedah hadits1. Thaharah (bersuci) mencakup dua hal:• Thaharah lahiriah (fisik), yaitu dengan wudhu dan mandi.• Thaharah batiniah, yaitu bersih dari syirik, keraguan, kedengkian, dan kebencian.2. Setengah dari iman adalah bersuci, baik lahir maupun batin. Yaitu dengan membersihkan diri dari kotoran dan akhlak yang buruk, serta dari berbagai bentuk syirik, bid’ah, dan maksiat.Adapun setengah yang lainnya adalah menghiasi diri dan menguatkan dengan berbagai keutamaan, seperti akhlak yang mulia dan amal saleh.Baca juga: Hadits Arbain #23: Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, Shahibul Quran Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa SetelahnyaHadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ، فَيُبْلِغُ ــ أَوْ فَيُسْبِغُ ــ الْوُضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu ia menyempurnakan wudhunya, kemudian ia mengucapkan: ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya,’ melainkan dibukakan baginya delapan pintu surga, ia boleh masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234]Dalam riwayat At-Tirmidzi terdapat tambahan:«اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ»“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang banyak bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.” [HR. Tirmidzi, no. 55] Faedah hadits1. Wudhu yang dilakukan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sebab masuk surga.2. Mengucapkan syahadat setelah wudhu menggabungkan antara kebersihan batin dengan tauhid dan kesempurnaan kebersihan lahir dengan wudhu.3. Keutamaan menyempurnakan wudhu, yaitu melakukannya secara sempurna tanpa kekurangan, sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka seorang mukmin hendaknya bersemangat mempelajari tuntunan Nabi dalam wudhu, sebagaimana ia bersemangat mempelajari tuntunan beliau dalam shalat.4. Disunnahkan menyempurnakan wudhu.5. Disunnahkan bagi seorang muslim membaca doa ini setelah selesai berwudhu.6. Surga memiliki delapan pintu. PenutupJangan jadikan wudhu sekadar rutinitas sebelum shalat, tetapi hadirkan hati saat melakukannya. Sempurnakan wudhu sesuai tuntunan Nabi ﷺ, karena di sanalah letak keberkahan dan penghapus dosa. Di tengah kesibukan hidup, wudhu adalah cara mudah meraih pahala besar tanpa biaya dan tanpa kesulitan. Maka jagalah wudhu, karena ia adalah cahaya yang akan menyelamatkan kita di hari gelap yang panjang. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-nazhirin syarh Riyadh ash-shalihin (Jilid 2, Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-shalihin (Cet. 3). Damaskus.Halawah, M. b. ‘A. (n.d.). Al-jami‘ li ahkaam ath-thaharah. Maktabah Syamilah. Ini adalah materi kajian rutin di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta pada setiap Malam Jumat bakda Maghrib – Isyak, bisa saksikan di Youtube Rumaysho TV. —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamal penghapus dosa cahaya di akhirat fiqih wudhu ghurrah muhajjalin hadits wudhu ibadah harian keutamaan wudhu penghapus dosa riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail thaharah wudhu

Keutamaan Wudhu: Penghapus Dosa, Cahaya di Akhirat, dan Jalan Naik Derajat

Pernahkah kita menyadari bahwa setiap tetesan air wudhu bukan sekadar membasuh anggota tubuh, tetapi juga menghapus dosa yang tak terlihat? Ibadah yang sering dianggap ringan ini ternyata menyimpan keutamaan besar: menjadi cahaya di hari kiamat dan sebab diangkatnya derajat. Jika wudhu saja begitu mulia, sudahkah kita melakukannya dengan benar dan penuh kesadaran?  Daftar Isi tutup 1. Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6) 1.1. Faedah ayat 2. Cahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan Umat 3. Hadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 3.1. Kosakata 3.2. Faedah hadits 3.3. Catatan: Memanjangkan Cahaya Wudhu 3.4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area Wudhu 4. Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena Wudhu 5. Hadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 5.1. Faedah hadits 6. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian Tersembunyi 7. Hadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 7.1. Faedah hadits 8. Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan Pahala 9. Hadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 9.1. Faedah hadits 10. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan Wudhu 11. Hadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 11.1. Faedah hadits 12. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-Haudh 13. Hadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 13.1. Faedah hadits 14. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat Derajat 15. Hadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 15.1. Kosakata 15.2. Faedah hadits 16. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan Iman 17. Hadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 17.1. Faedah hadits 18. Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa Setelahnya 19. Hadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 19.1. Faedah hadits 20. Penutup  Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6)Allah Ta‘ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا‭ ‬ٱلَّذِينَ‭ ‬ءَامَنُوٓا۟‭ ‬إِذَا‭ ‬قُمْتُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلصَّلَوٰةِ‭ ‬فَٱغْسِلُوا۟‭ ‬وُجُوهَكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْمَرَافِقِ‭ ‬وَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِرُءُوسِكُمْ‭ ‬وَأَرْجُلَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْكَعْبَيْنِ‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُمْ‭ ‬جُنُبًا‭ ‬فَٱطَّهَّرُوا۟‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُم‭ ‬مَّرْضَىٰٓ‭ ‬أَوْ‭ ‬عَلَىٰ‭ ‬سَفَرٍ‭ ‬أَوْ‭ ‬جَآءَ‭ ‬أَحَدٌ‭ ‬مِّنكُم‭ ‬مِّنَ‭ ‬ٱلْغَآئِطِ‭ ‬أَوْ‭ ‬لَٰمَسْتُمُ‭ ‬ٱلنِّسَآءَ‭ ‬فَلَمْ‭ ‬تَجِدُوا۟‭ ‬مَآءً‭ ‬فَتَيَمَّمُوا۟‭ ‬صَعِيدًا‭ ‬طَيِّبًا‭ ‬فَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِوُجُوهِكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيكُم‭ ‬مِّنْهُ‭ ‬ۚ‭ ‬مَا‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬لِيَجْعَلَ‭ ‬عَلَيْكُم‭ ‬مِّنْ‭ ‬حَرَجٍ‭ ‬وَلَٰكِن‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬لِيُطَهِّرَكُمْ‭ ‬وَلِيُتِمَّ‭ ‬نِعْمَتَهُۥ‭ ‬عَلَيْكُمْ‭ ‬لَعَلَّكُمْ‭ ‬تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)Faedah ayat1. Wudhu adalah nikmat dari Allah Ta’ala bagi umat ini. Karena wudhu menghasilkan kesucian lahir berupa kebersihan, dan kesucian batin karena menjalankan perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.2. Ayat-ayat ini menjelaskan tata cara wudhu, tata cara mandi (mandi wajib), dan hukum tayamum. Semua itu ditetapkan tanpa kesulitan dan tanpa memberatkan. Allah Subhānahu wa Ta‘ālā lebih sayang kepada kita daripada diri kita sendiri. Setiap yang Dia syariatkan pasti mengandung kebaikan dan maslahat, dan setiap yang Dia haramkan mengandung bahaya dan kekurangan. 3. Seorang hamba wajib membalas nikmat dengan bersyukur, yaitu dengan melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan membenarkan berita dari-Nya.Baca juga: Serial Tafsir Ayat Wudhu, Dibahas Tuntas dengan Banyak FaedahCahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan UmatHadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu عن أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: سمعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إنَّ أمَّتِي يُدْعَوْنَ يومَ القيامةِ غُرّاً مُحَجَّلينَ مِن آثارِ الوُضوءِ.فمَن استطاعَ منكُم أنْ يُطيل غُرَّتَهُ، فَلْيَفْعَلْ. متفق عليهDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya pada wajah dan anggota tubuhnya karena bekas wudhu.”Kemudian disebutkan, “Maka siapa di antara kalian yang mampu memperpanjang cahaya pada wajahnya, hendaklah ia melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, 1:235 dan Muslim, no. 246,35] Kosakataغُرًّا (ghurran): bentuk jamak dari aghar, yaitu putih atau bercahaya pada wajah.مُحَجَّلِينَ (muhajjalīn): bercahaya pada anggota wudhu, yaitu tangan dan kaki.Maksudnya, anggota tubuh tersebut akan menjadi cahaya yang bersinar pada hari kiamat sebagai bekas dari wudhu.Namun asal arti dari:* Ghurrah: bercahaya; asal katanya merujuk pada warna putih di dahi kuda.* Muhajjaliin: cahaya yang tampak pada tangan dan kaki, sebagaimana pada kuda yang memiliki warna putih di keempat kakinya. Faedah hadits1. Wudhu memiliki keutamaan yang besar. Ia menjadi cahaya bagi orang-orang beriman dari umat ini pada hari kiamat, sebagai keistimewaan khusus bagi mereka.2. Keutamaan umat ini tampak dari tanda khusus yang Allah berikan kepada mereka, yang tidak dimiliki umat lain. Dalam riwayat lain disebutkan:«لَكُمْ سِيمَا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ غَيْرِكُمْ»“Kalian memiliki tanda yang tidak dimiliki oleh selain kalian.”Ketaatan memberikan pengaruh berupa cahaya pada wajah, sebagaimana maksiat menimbulkan kegelapan pada wajah. Maka seorang mukmin hendaknya bersungguh-sungguh memperindah wajahnya dengan cahaya ketaatan, dan berhati-hati dari menggelapkannya dengan maksiat.Baca juga: Cahaya Orang Beriman di Hari Kiamat dan Sebab Padamnya Cahaya Munafik• Cahaya ghurrah dan tahjīl adalah tanda mulia yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Catatan: Memanjangkan Cahaya WudhuUcapan dalam hadits,«فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ»Para ulama hadits menjelaskan bahwa kalimat ini bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi merupakan ucapan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau menganjurkan agar memperbanyak cahaya tersebut, padahal hal itu tidak mungkin dilakukan.Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:وَأَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ ذَا مِنْ كِيسِهِ فَغَدَا يُمَيِّزُهُ أُولُو الْعِرْفَانِ وَإِطَالَةُ الْغُرَّاتِ لَيْسَتْ بِمُمْكِنَةٍ أَيْضًا وَهَذَا وَاضِحُ التِّبْيَانِ“Abu Hurairah mengatakan itu dari pendapatnya sendiri,lalu para ahli ilmu membedakannya.Memanjangkan cahaya (ghurrah) itu tidak mungkin,dan hal ini jelas penjelasannya.”Ibnu Hajar mengatakan dalam Fath al-Bārī bahwa tambahan ini tidak shahih sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ia adalah tafsiran dari Abu Hurairah. Karena itu, yang benar bahwa lafaz tambahan ini bukan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam .Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim juga menegaskan hal sama. Tambahan ini bukan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena beliau tidak pernah memerintahkan memperluas basuhan melebihi batas syar‘i. Memperluasnya hingga kepala atau bagian lain adalah sesuatu yang tidak diperintahkan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu pun riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membasuh (dalam wudhu) sampai melewati kedua siku dan kedua mata kaki. Namun Abu Hurairah melakukan hal itu dan menafsirkannya berdasarkan hadits tentang memperpanjang (cahaya) al-ghurrah.”Adapun hadits Abu Hurairah tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mencuci kedua tangannya hingga masuk ke bagian lengan atas, dan kedua kakinya hingga masuk ke bagian betis, maka hadits itu hanya menunjukkan bahwa siku-siku dan mata kaki termasuk bagian yang harus dicuci dalam wudhu. Hadits tersebut tidak menunjukkan adanya amalan memperpanjang al-ghurrah. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area WudhuPendapat Syafiiyah: Disyariatkan untuk memperpanjang at-tahjīl (yakni membasuh melebihi batas wajib pada tangan dan kaki), tetapi tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah (cahaya di wajah). (Al-Majmu’, 1:459)Mereka berdalil bahwa memperpanjang tahjīl hanya mungkin dilakukan pada tangan dan kaki, berbeda dengan wajah, karena wajah wajib dibasuh seluruh bagiannya tanpa ada yang terluput.Mazhab Malikiyyah berpendapat bahwa tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah maupun at-tahjīl. Pendapat ini juga dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, seperti Ibnul Qayyim.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta‘ala: وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ “…dan tangan-tangan kalian sampai kedua siku…” وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “…dan kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki…”Allah telah menentukan dalam Kitab-Nya batas-batas anggota wudhu. Sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diriwayatkan oleh banyak sahabat bahwa Rasulullah mencuci kedua tangan hingga siku dan kedua kaki hingga mata kaki. Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, menurut Malikiyyah, memperpanjang al-ghurrah dan at-tahjīl termasuk bentuk sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas.Baca juga: Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena WudhuHadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنه قَالَ: سَمِعْت خَلِيلي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُول: “تَبْلُغُ الحِلية مِنَ المؤمِن حَيْث يبْلُغُ الوضوءُ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mendengar kekasihku ﷺ bersabda: Perhiasan (cahaya) orang beriman akan sampai sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 250] Faedah hadits1. Cahaya penduduk surga sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu2. Mencuci anggota wudhu pada lengan dan kaki melebihi dari batas ketentuan wajibnya itu dianjurkan. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian TersembunyiHadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعن عثمانَ بن عفانَ رضي اللَّه عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “منْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوضوءَ، خَرَجَت خَطَايَاهُ مِنْ جسَدِهِ حتَّى تَخْرُجَ مِنْ تحتِ أَظفارِهِ” رواه مسلم.Dari ‘Utsmān bin ‘Affān radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, dosa-dosa akan keluar dari tubuhnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 245] Faedah hadits1. Hadits ini menegaskan keutamaan wudhu, bahwa wudhu menjadi sebab penghapus dosa-dosa kecil.2. Hadits ini juga menjelaskan syarat keluarnya dosa, yaitu melakukan wudhu dengan baik, sempurna, dan sesuai tuntunan yang dijelaskan Nabi ﷺ kepada umatnya.3. Dosa-dosa itu menempel pada anggota tubuh—tubuh menjadi wadahnya—maka ketika wudhu dilakukan dengan benar, pengaruh dosa tersebut ikut hilang.4. Hadits ini menampakkan betapa besar pengaruh wudhu pada tubuh seorang mukmin. Dosa-dosa keluar sebanding dengan kualitas wudhunya, sampai-sampai digambarkan keluar dari bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun, yaitu dari bawah kuku-kukunya.Catatan: Disunnahkan memperbagus wudhu. Bentuknya adalah dengan berwudhu tiga kali basuhan–kecuali pada kepala dan telinga dengan sekali usapan–, lalu menyempurnakan basuhan wudhu.Cara menyempurnakan wudhu bisa dilihat dari hadits Abu Hurairah berikut ini. Dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ.“Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246) Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan PahalaHadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْهُ قَالَ:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مِثْلَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَكَانَتْ صَلَاتُهُ وَمَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ نَافِلَةً»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dan darinya pula, ia berkata,
“Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu seperti wudhuku ini. Setelah itu beliau bersabda,
‘Barang siapa berwudhu seperti ini, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Shalatnya dan langkah kakinya menuju masjid menjadi amalan tambahan (pahala sunnah).’”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 229] Faedah hadits1. Wudhu termasuk amalan yang dapat menghapus dosa-dosa.2. Wudhu tidak akan menghapus dosa kecuali apabila dilakukan sesuai dengan sifat (tata cara) wudhu Rasulullah ﷺ.3. Termasuk bentuk kemurahan dan luasnya rahmat Allah, bahwa seorang muslim ditambah pahala melalui keutamaan wudhu; shalatnya dan perjalanannya menuju masjid dicatat sebagai amalan tambahan dan penambah pahala. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan WudhuHadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ أَوِ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ، خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ، خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَتْ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ، خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ،
حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu lalu membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya setiap dosa yang pernah dipandang oleh kedua matanya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya setiap dosa yang pernah dilakukan oleh tangannya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah setiap dosa yang pernah dilangkahi oleh kedua kakinya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir,
hingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 232] Faedah hadits1. Setiap anggota tubuh manusia memiliki dosa yang dilakukan olehnya. Karena itu, seorang hamba wajib menjaga seluruh anggota tubuhnya dari perbuatan maksiat.2. Wudhu berfungsi menghapus dosa-dosa anggota tubuh tersebut sesuai dengan bagian tubuh yang dibasuh oleh air wudhu. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-HaudhHadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنْهُ أَنَّ رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَتَى المقبرةَ فَقَال: “السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَار قَومٍ مُؤْمِنينِ وإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّه بِكُمْ لاحِقُونَ، ودِدْتُ أَنَّا قَدْ رأَيْنَا إِخْوانَنَا”: قَالُوا: أَولَسْنَا إِخْوانَكَ يَا رسُول اللَّهِ؟ قَالَ:”أَنْتُمْ أَصْحَابي، وَإخْوَانُنَا الّذينَ لَم يَأْتُوا بعد”قالوا: كيف تَعْرِفُ مَنْ لَمْ يَأْتُوا بَعْدُ مِنْ أُمَّتِكَ يَا رَسولَ الله؟ فَقَالَ:”أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ رَجُلا لهُ خَيْلٌ غُرٌّ مُحجَّلَةٌ بيْنَ ظهْريْ خَيْلٍ دُهْمٍ بِهْمٍ، أَلا يعْرِفُ خَيْلَهُ؟ “قَالُوا: بلَى يَا رسولُ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنَّهُمْ يأْتُونَ غُرًّا مَحجَّلِينَ مِنَ الوُضُوءِ، وأَنَا فرَطُهُمْ على الحوْضِ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu), bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi pemakaman, lalu bersabda, “Keselamatan semoga tercurah kepada kalian, wahai penghuni negeri kaum mukmin. Sesungguhnya kami—jika Allah menghendaki—akan menyusul kalian. Sungguh aku ingin seandainya kita telah melihat saudara-saudara kita.”Para sahabat bertanya, “Bukankah kami ini saudara-saudaramu, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab, “Kalian adalah para sahabatku. Adapun saudara-saudara kami adalah orang-orang yang belum datang setelah kalian.”Mereka bertanya lagi, “Bagaimana engkau mengenal orang-orang dari umatmu yang belum datang itu, wahai Rasulullah?”Beliau bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika seseorang memiliki kuda-kuda yang putih bercahaya pada dahi dan kaki-kakinya, berada di tengah-tengah kuda yang hitam pekat seluruhnya, tidakkah ia akan mengenali kuda-kudanya sendiri?”Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Sesungguhnya mereka akan datang dalam keadaan wajah dan anggota tubuhnya bercahaya karena bekas wudhu, dan aku akan menunggu mereka lebih dahulu di telaga (Al-Haudh).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 249] Faedah hadits1. Anjuran mengunjungi pemakaman, baik dilakukan secara berjamaah maupun sendirian.2. Penjelasan tata cara memberi salam kepada orang-orang yang telah meninggal dunia, sebagaimana yang diajarkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.3. Bolehnya mengungkapkan keinginan (tamanni), selama hal itu bukan untuk menunjukkan keutamaan diri, kedudukan, atau keistimewaan pribadi, dan tidak dimaksudkan untuk mencari pujian.4. Bolehnya mengungkapkan keinginan untuk bertemu orang-orang saleh, para ulama, dan orang-orang yang memiliki keutamaan, serta bercita-cita untuk mencapai kedudukan mulia seperti mereka.5. Penjelasan bahwa kedudukan para sahabat lebih tinggi daripada kedudukan sekadar saudara (ikhwan), karena pada diri sahabat terkumpul dua keutamaan sekaligus: keutamaan sebagai sahabat Nabi dan keutamaan sebagai saudara seiman.6. Bentuk pemuliaan Allah terhadap umat ini, yaitu dengan memberikan tanda khusus yang membedakan mereka dari umat-umat yang lain, yaitu melalui tanda bekas wudhu pada wajah, tangan dan kaki.7. Penetapan adanya telaga (Al-Haudh) milik Rasulullah ﷺ, serta penegasan bahwa umat beliau akan mendatanginya, dan bahwa beliau ﷺ benar-benar mengenal umatnya yang datang ke telaga tersebut dengan ciri-ciri khusus yang Allah berikan kepada mereka. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat DerajatHadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuــ وعَنْهُ أنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «ألا أدُلُّكُم علىٰ مَا يَمْحُو اللهُ به الخَطَايَا، ويرفعُ به الدَّرجاتِ؟» قالوا: بلىٰ يارسولَ الله، قَالَ: «إسباغُ الوضُوءِ علىٰ المَكَارِهِ، وكثْرَةُ الخُطا إلىٰ المَسَاجدِ، وانتظارُ الصَّلاةِ بعدَ الصَّلاةِ، فذلكُمُ الرِّباطُ، فذلِكُمُ الرِّبَاطُ». رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Maukah aku tunjukkan kepada kalian amalan yang dapat menghapus dosa dan mengangkat derajat (yang tinggi di surga)?”Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu meskipun dalam keadaan yang terasa berat (seperti dingin atau sulit), memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath, itulah ribath.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 215] Kosakataالْمَكَارِهِ: Segala sesuatu yang tidak disukai oleh jiwa dan terasa berat dilakukan.الرِّبَاطُ: Bersiap siaga menjaga perbatasan negeri kaum muslimin. Faedah hadits1. Manusia senang jika diarahkan kepada kebaikan dan amal-amal kebajikan yang mendekatkan mereka kepada Allah. Karena itu, para ulama, penuntut ilmu, dan para dai seharusnya menyampaikan kepada manusia kebaikan dan ilmu yang mereka miliki.2. Mendorong manusia untuk melakukan kebaikan, walaupun mereka tidak bertanya tentangnya, termasuk metode pendidikan nabawi dalam tarbiyah dan pengajaran.3. Hadits ini mendorong agar anggota-anggota wudhu dibasuh dengan sempurna dan diperbagus, walaupun dalam keadaan berat dan sulit.4. Hadits ini juga mendorong untuk menjaga shalat berjamaah di masjid.5. Ibadah adalah jihad dan persiapan untuk berjihad, karena di dalamnya ada kesabaran, kesungguhan, ketahanan, serta perjuangan melawan hawa nafsu dan keinginannya.6. Perkara-perkara ini merupakan sarana untuk memperoleh ampunan; dengannya dosa-dosa dihapus dan derajat-derajat diangkat.7. Hadits ini menunjukkan keutamaan rumah yang jauh dari masjid dibanding rumah yang dekat, karena semakin jauh rumah itu, semakin banyak langkah yang ditempuh.8. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan hati yang terpaut dengan masjid. Keadaan ini merupakan ibadah tersendiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan dinaungi Allah di bawah naungan ‘Arsy-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya, yaitu: “seseorang yang hatinya terpaut dengan masjid-masjid.”9. Manusia hendaknya dididik sejak kecil sebelum dewasa. Sebab, orang yang tidak mampu menunggu shalat dan menahan dirinya beberapa waktu di rumah-rumah Allah, tentu tidak akan mampu berjaga di perbatasan demi menjaga negeri kaum muslimin dan menolak serangan serta gangguan orang-orang kafir. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan ImanHadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersuci itu adalah setengah dari iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 223] Faedah hadits1. Thaharah (bersuci) mencakup dua hal:• Thaharah lahiriah (fisik), yaitu dengan wudhu dan mandi.• Thaharah batiniah, yaitu bersih dari syirik, keraguan, kedengkian, dan kebencian.2. Setengah dari iman adalah bersuci, baik lahir maupun batin. Yaitu dengan membersihkan diri dari kotoran dan akhlak yang buruk, serta dari berbagai bentuk syirik, bid’ah, dan maksiat.Adapun setengah yang lainnya adalah menghiasi diri dan menguatkan dengan berbagai keutamaan, seperti akhlak yang mulia dan amal saleh.Baca juga: Hadits Arbain #23: Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, Shahibul Quran Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa SetelahnyaHadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ، فَيُبْلِغُ ــ أَوْ فَيُسْبِغُ ــ الْوُضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu ia menyempurnakan wudhunya, kemudian ia mengucapkan: ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya,’ melainkan dibukakan baginya delapan pintu surga, ia boleh masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234]Dalam riwayat At-Tirmidzi terdapat tambahan:«اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ»“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang banyak bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.” [HR. Tirmidzi, no. 55] Faedah hadits1. Wudhu yang dilakukan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sebab masuk surga.2. Mengucapkan syahadat setelah wudhu menggabungkan antara kebersihan batin dengan tauhid dan kesempurnaan kebersihan lahir dengan wudhu.3. Keutamaan menyempurnakan wudhu, yaitu melakukannya secara sempurna tanpa kekurangan, sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka seorang mukmin hendaknya bersemangat mempelajari tuntunan Nabi dalam wudhu, sebagaimana ia bersemangat mempelajari tuntunan beliau dalam shalat.4. Disunnahkan menyempurnakan wudhu.5. Disunnahkan bagi seorang muslim membaca doa ini setelah selesai berwudhu.6. Surga memiliki delapan pintu. PenutupJangan jadikan wudhu sekadar rutinitas sebelum shalat, tetapi hadirkan hati saat melakukannya. Sempurnakan wudhu sesuai tuntunan Nabi ﷺ, karena di sanalah letak keberkahan dan penghapus dosa. Di tengah kesibukan hidup, wudhu adalah cara mudah meraih pahala besar tanpa biaya dan tanpa kesulitan. Maka jagalah wudhu, karena ia adalah cahaya yang akan menyelamatkan kita di hari gelap yang panjang. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-nazhirin syarh Riyadh ash-shalihin (Jilid 2, Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-shalihin (Cet. 3). Damaskus.Halawah, M. b. ‘A. (n.d.). Al-jami‘ li ahkaam ath-thaharah. Maktabah Syamilah. Ini adalah materi kajian rutin di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta pada setiap Malam Jumat bakda Maghrib – Isyak, bisa saksikan di Youtube Rumaysho TV. —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamal penghapus dosa cahaya di akhirat fiqih wudhu ghurrah muhajjalin hadits wudhu ibadah harian keutamaan wudhu penghapus dosa riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail thaharah wudhu
Pernahkah kita menyadari bahwa setiap tetesan air wudhu bukan sekadar membasuh anggota tubuh, tetapi juga menghapus dosa yang tak terlihat? Ibadah yang sering dianggap ringan ini ternyata menyimpan keutamaan besar: menjadi cahaya di hari kiamat dan sebab diangkatnya derajat. Jika wudhu saja begitu mulia, sudahkah kita melakukannya dengan benar dan penuh kesadaran?  Daftar Isi tutup 1. Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6) 1.1. Faedah ayat 2. Cahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan Umat 3. Hadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 3.1. Kosakata 3.2. Faedah hadits 3.3. Catatan: Memanjangkan Cahaya Wudhu 3.4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area Wudhu 4. Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena Wudhu 5. Hadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 5.1. Faedah hadits 6. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian Tersembunyi 7. Hadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 7.1. Faedah hadits 8. Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan Pahala 9. Hadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 9.1. Faedah hadits 10. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan Wudhu 11. Hadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 11.1. Faedah hadits 12. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-Haudh 13. Hadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 13.1. Faedah hadits 14. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat Derajat 15. Hadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 15.1. Kosakata 15.2. Faedah hadits 16. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan Iman 17. Hadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 17.1. Faedah hadits 18. Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa Setelahnya 19. Hadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 19.1. Faedah hadits 20. Penutup  Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6)Allah Ta‘ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا‭ ‬ٱلَّذِينَ‭ ‬ءَامَنُوٓا۟‭ ‬إِذَا‭ ‬قُمْتُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلصَّلَوٰةِ‭ ‬فَٱغْسِلُوا۟‭ ‬وُجُوهَكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْمَرَافِقِ‭ ‬وَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِرُءُوسِكُمْ‭ ‬وَأَرْجُلَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْكَعْبَيْنِ‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُمْ‭ ‬جُنُبًا‭ ‬فَٱطَّهَّرُوا۟‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُم‭ ‬مَّرْضَىٰٓ‭ ‬أَوْ‭ ‬عَلَىٰ‭ ‬سَفَرٍ‭ ‬أَوْ‭ ‬جَآءَ‭ ‬أَحَدٌ‭ ‬مِّنكُم‭ ‬مِّنَ‭ ‬ٱلْغَآئِطِ‭ ‬أَوْ‭ ‬لَٰمَسْتُمُ‭ ‬ٱلنِّسَآءَ‭ ‬فَلَمْ‭ ‬تَجِدُوا۟‭ ‬مَآءً‭ ‬فَتَيَمَّمُوا۟‭ ‬صَعِيدًا‭ ‬طَيِّبًا‭ ‬فَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِوُجُوهِكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيكُم‭ ‬مِّنْهُ‭ ‬ۚ‭ ‬مَا‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬لِيَجْعَلَ‭ ‬عَلَيْكُم‭ ‬مِّنْ‭ ‬حَرَجٍ‭ ‬وَلَٰكِن‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬لِيُطَهِّرَكُمْ‭ ‬وَلِيُتِمَّ‭ ‬نِعْمَتَهُۥ‭ ‬عَلَيْكُمْ‭ ‬لَعَلَّكُمْ‭ ‬تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)Faedah ayat1. Wudhu adalah nikmat dari Allah Ta’ala bagi umat ini. Karena wudhu menghasilkan kesucian lahir berupa kebersihan, dan kesucian batin karena menjalankan perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.2. Ayat-ayat ini menjelaskan tata cara wudhu, tata cara mandi (mandi wajib), dan hukum tayamum. Semua itu ditetapkan tanpa kesulitan dan tanpa memberatkan. Allah Subhānahu wa Ta‘ālā lebih sayang kepada kita daripada diri kita sendiri. Setiap yang Dia syariatkan pasti mengandung kebaikan dan maslahat, dan setiap yang Dia haramkan mengandung bahaya dan kekurangan. 3. Seorang hamba wajib membalas nikmat dengan bersyukur, yaitu dengan melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan membenarkan berita dari-Nya.Baca juga: Serial Tafsir Ayat Wudhu, Dibahas Tuntas dengan Banyak FaedahCahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan UmatHadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu عن أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: سمعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إنَّ أمَّتِي يُدْعَوْنَ يومَ القيامةِ غُرّاً مُحَجَّلينَ مِن آثارِ الوُضوءِ.فمَن استطاعَ منكُم أنْ يُطيل غُرَّتَهُ، فَلْيَفْعَلْ. متفق عليهDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya pada wajah dan anggota tubuhnya karena bekas wudhu.”Kemudian disebutkan, “Maka siapa di antara kalian yang mampu memperpanjang cahaya pada wajahnya, hendaklah ia melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, 1:235 dan Muslim, no. 246,35] Kosakataغُرًّا (ghurran): bentuk jamak dari aghar, yaitu putih atau bercahaya pada wajah.مُحَجَّلِينَ (muhajjalīn): bercahaya pada anggota wudhu, yaitu tangan dan kaki.Maksudnya, anggota tubuh tersebut akan menjadi cahaya yang bersinar pada hari kiamat sebagai bekas dari wudhu.Namun asal arti dari:* Ghurrah: bercahaya; asal katanya merujuk pada warna putih di dahi kuda.* Muhajjaliin: cahaya yang tampak pada tangan dan kaki, sebagaimana pada kuda yang memiliki warna putih di keempat kakinya. Faedah hadits1. Wudhu memiliki keutamaan yang besar. Ia menjadi cahaya bagi orang-orang beriman dari umat ini pada hari kiamat, sebagai keistimewaan khusus bagi mereka.2. Keutamaan umat ini tampak dari tanda khusus yang Allah berikan kepada mereka, yang tidak dimiliki umat lain. Dalam riwayat lain disebutkan:«لَكُمْ سِيمَا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ غَيْرِكُمْ»“Kalian memiliki tanda yang tidak dimiliki oleh selain kalian.”Ketaatan memberikan pengaruh berupa cahaya pada wajah, sebagaimana maksiat menimbulkan kegelapan pada wajah. Maka seorang mukmin hendaknya bersungguh-sungguh memperindah wajahnya dengan cahaya ketaatan, dan berhati-hati dari menggelapkannya dengan maksiat.Baca juga: Cahaya Orang Beriman di Hari Kiamat dan Sebab Padamnya Cahaya Munafik• Cahaya ghurrah dan tahjīl adalah tanda mulia yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Catatan: Memanjangkan Cahaya WudhuUcapan dalam hadits,«فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ»Para ulama hadits menjelaskan bahwa kalimat ini bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi merupakan ucapan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau menganjurkan agar memperbanyak cahaya tersebut, padahal hal itu tidak mungkin dilakukan.Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:وَأَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ ذَا مِنْ كِيسِهِ فَغَدَا يُمَيِّزُهُ أُولُو الْعِرْفَانِ وَإِطَالَةُ الْغُرَّاتِ لَيْسَتْ بِمُمْكِنَةٍ أَيْضًا وَهَذَا وَاضِحُ التِّبْيَانِ“Abu Hurairah mengatakan itu dari pendapatnya sendiri,lalu para ahli ilmu membedakannya.Memanjangkan cahaya (ghurrah) itu tidak mungkin,dan hal ini jelas penjelasannya.”Ibnu Hajar mengatakan dalam Fath al-Bārī bahwa tambahan ini tidak shahih sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ia adalah tafsiran dari Abu Hurairah. Karena itu, yang benar bahwa lafaz tambahan ini bukan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam .Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim juga menegaskan hal sama. Tambahan ini bukan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena beliau tidak pernah memerintahkan memperluas basuhan melebihi batas syar‘i. Memperluasnya hingga kepala atau bagian lain adalah sesuatu yang tidak diperintahkan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu pun riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membasuh (dalam wudhu) sampai melewati kedua siku dan kedua mata kaki. Namun Abu Hurairah melakukan hal itu dan menafsirkannya berdasarkan hadits tentang memperpanjang (cahaya) al-ghurrah.”Adapun hadits Abu Hurairah tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mencuci kedua tangannya hingga masuk ke bagian lengan atas, dan kedua kakinya hingga masuk ke bagian betis, maka hadits itu hanya menunjukkan bahwa siku-siku dan mata kaki termasuk bagian yang harus dicuci dalam wudhu. Hadits tersebut tidak menunjukkan adanya amalan memperpanjang al-ghurrah. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area WudhuPendapat Syafiiyah: Disyariatkan untuk memperpanjang at-tahjīl (yakni membasuh melebihi batas wajib pada tangan dan kaki), tetapi tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah (cahaya di wajah). (Al-Majmu’, 1:459)Mereka berdalil bahwa memperpanjang tahjīl hanya mungkin dilakukan pada tangan dan kaki, berbeda dengan wajah, karena wajah wajib dibasuh seluruh bagiannya tanpa ada yang terluput.Mazhab Malikiyyah berpendapat bahwa tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah maupun at-tahjīl. Pendapat ini juga dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, seperti Ibnul Qayyim.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta‘ala: وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ “…dan tangan-tangan kalian sampai kedua siku…” وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “…dan kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki…”Allah telah menentukan dalam Kitab-Nya batas-batas anggota wudhu. Sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diriwayatkan oleh banyak sahabat bahwa Rasulullah mencuci kedua tangan hingga siku dan kedua kaki hingga mata kaki. Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, menurut Malikiyyah, memperpanjang al-ghurrah dan at-tahjīl termasuk bentuk sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas.Baca juga: Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena WudhuHadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنه قَالَ: سَمِعْت خَلِيلي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُول: “تَبْلُغُ الحِلية مِنَ المؤمِن حَيْث يبْلُغُ الوضوءُ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mendengar kekasihku ﷺ bersabda: Perhiasan (cahaya) orang beriman akan sampai sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 250] Faedah hadits1. Cahaya penduduk surga sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu2. Mencuci anggota wudhu pada lengan dan kaki melebihi dari batas ketentuan wajibnya itu dianjurkan. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian TersembunyiHadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعن عثمانَ بن عفانَ رضي اللَّه عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “منْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوضوءَ، خَرَجَت خَطَايَاهُ مِنْ جسَدِهِ حتَّى تَخْرُجَ مِنْ تحتِ أَظفارِهِ” رواه مسلم.Dari ‘Utsmān bin ‘Affān radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, dosa-dosa akan keluar dari tubuhnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 245] Faedah hadits1. Hadits ini menegaskan keutamaan wudhu, bahwa wudhu menjadi sebab penghapus dosa-dosa kecil.2. Hadits ini juga menjelaskan syarat keluarnya dosa, yaitu melakukan wudhu dengan baik, sempurna, dan sesuai tuntunan yang dijelaskan Nabi ﷺ kepada umatnya.3. Dosa-dosa itu menempel pada anggota tubuh—tubuh menjadi wadahnya—maka ketika wudhu dilakukan dengan benar, pengaruh dosa tersebut ikut hilang.4. Hadits ini menampakkan betapa besar pengaruh wudhu pada tubuh seorang mukmin. Dosa-dosa keluar sebanding dengan kualitas wudhunya, sampai-sampai digambarkan keluar dari bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun, yaitu dari bawah kuku-kukunya.Catatan: Disunnahkan memperbagus wudhu. Bentuknya adalah dengan berwudhu tiga kali basuhan–kecuali pada kepala dan telinga dengan sekali usapan–, lalu menyempurnakan basuhan wudhu.Cara menyempurnakan wudhu bisa dilihat dari hadits Abu Hurairah berikut ini. Dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ.“Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246) Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan PahalaHadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْهُ قَالَ:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مِثْلَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَكَانَتْ صَلَاتُهُ وَمَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ نَافِلَةً»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dan darinya pula, ia berkata,
“Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu seperti wudhuku ini. Setelah itu beliau bersabda,
‘Barang siapa berwudhu seperti ini, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Shalatnya dan langkah kakinya menuju masjid menjadi amalan tambahan (pahala sunnah).’”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 229] Faedah hadits1. Wudhu termasuk amalan yang dapat menghapus dosa-dosa.2. Wudhu tidak akan menghapus dosa kecuali apabila dilakukan sesuai dengan sifat (tata cara) wudhu Rasulullah ﷺ.3. Termasuk bentuk kemurahan dan luasnya rahmat Allah, bahwa seorang muslim ditambah pahala melalui keutamaan wudhu; shalatnya dan perjalanannya menuju masjid dicatat sebagai amalan tambahan dan penambah pahala. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan WudhuHadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ أَوِ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ، خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ، خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَتْ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ، خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ،
حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu lalu membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya setiap dosa yang pernah dipandang oleh kedua matanya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya setiap dosa yang pernah dilakukan oleh tangannya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah setiap dosa yang pernah dilangkahi oleh kedua kakinya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir,
hingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 232] Faedah hadits1. Setiap anggota tubuh manusia memiliki dosa yang dilakukan olehnya. Karena itu, seorang hamba wajib menjaga seluruh anggota tubuhnya dari perbuatan maksiat.2. Wudhu berfungsi menghapus dosa-dosa anggota tubuh tersebut sesuai dengan bagian tubuh yang dibasuh oleh air wudhu. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-HaudhHadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنْهُ أَنَّ رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَتَى المقبرةَ فَقَال: “السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَار قَومٍ مُؤْمِنينِ وإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّه بِكُمْ لاحِقُونَ، ودِدْتُ أَنَّا قَدْ رأَيْنَا إِخْوانَنَا”: قَالُوا: أَولَسْنَا إِخْوانَكَ يَا رسُول اللَّهِ؟ قَالَ:”أَنْتُمْ أَصْحَابي، وَإخْوَانُنَا الّذينَ لَم يَأْتُوا بعد”قالوا: كيف تَعْرِفُ مَنْ لَمْ يَأْتُوا بَعْدُ مِنْ أُمَّتِكَ يَا رَسولَ الله؟ فَقَالَ:”أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ رَجُلا لهُ خَيْلٌ غُرٌّ مُحجَّلَةٌ بيْنَ ظهْريْ خَيْلٍ دُهْمٍ بِهْمٍ، أَلا يعْرِفُ خَيْلَهُ؟ “قَالُوا: بلَى يَا رسولُ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنَّهُمْ يأْتُونَ غُرًّا مَحجَّلِينَ مِنَ الوُضُوءِ، وأَنَا فرَطُهُمْ على الحوْضِ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu), bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi pemakaman, lalu bersabda, “Keselamatan semoga tercurah kepada kalian, wahai penghuni negeri kaum mukmin. Sesungguhnya kami—jika Allah menghendaki—akan menyusul kalian. Sungguh aku ingin seandainya kita telah melihat saudara-saudara kita.”Para sahabat bertanya, “Bukankah kami ini saudara-saudaramu, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab, “Kalian adalah para sahabatku. Adapun saudara-saudara kami adalah orang-orang yang belum datang setelah kalian.”Mereka bertanya lagi, “Bagaimana engkau mengenal orang-orang dari umatmu yang belum datang itu, wahai Rasulullah?”Beliau bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika seseorang memiliki kuda-kuda yang putih bercahaya pada dahi dan kaki-kakinya, berada di tengah-tengah kuda yang hitam pekat seluruhnya, tidakkah ia akan mengenali kuda-kudanya sendiri?”Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Sesungguhnya mereka akan datang dalam keadaan wajah dan anggota tubuhnya bercahaya karena bekas wudhu, dan aku akan menunggu mereka lebih dahulu di telaga (Al-Haudh).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 249] Faedah hadits1. Anjuran mengunjungi pemakaman, baik dilakukan secara berjamaah maupun sendirian.2. Penjelasan tata cara memberi salam kepada orang-orang yang telah meninggal dunia, sebagaimana yang diajarkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.3. Bolehnya mengungkapkan keinginan (tamanni), selama hal itu bukan untuk menunjukkan keutamaan diri, kedudukan, atau keistimewaan pribadi, dan tidak dimaksudkan untuk mencari pujian.4. Bolehnya mengungkapkan keinginan untuk bertemu orang-orang saleh, para ulama, dan orang-orang yang memiliki keutamaan, serta bercita-cita untuk mencapai kedudukan mulia seperti mereka.5. Penjelasan bahwa kedudukan para sahabat lebih tinggi daripada kedudukan sekadar saudara (ikhwan), karena pada diri sahabat terkumpul dua keutamaan sekaligus: keutamaan sebagai sahabat Nabi dan keutamaan sebagai saudara seiman.6. Bentuk pemuliaan Allah terhadap umat ini, yaitu dengan memberikan tanda khusus yang membedakan mereka dari umat-umat yang lain, yaitu melalui tanda bekas wudhu pada wajah, tangan dan kaki.7. Penetapan adanya telaga (Al-Haudh) milik Rasulullah ﷺ, serta penegasan bahwa umat beliau akan mendatanginya, dan bahwa beliau ﷺ benar-benar mengenal umatnya yang datang ke telaga tersebut dengan ciri-ciri khusus yang Allah berikan kepada mereka. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat DerajatHadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuــ وعَنْهُ أنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «ألا أدُلُّكُم علىٰ مَا يَمْحُو اللهُ به الخَطَايَا، ويرفعُ به الدَّرجاتِ؟» قالوا: بلىٰ يارسولَ الله، قَالَ: «إسباغُ الوضُوءِ علىٰ المَكَارِهِ، وكثْرَةُ الخُطا إلىٰ المَسَاجدِ، وانتظارُ الصَّلاةِ بعدَ الصَّلاةِ، فذلكُمُ الرِّباطُ، فذلِكُمُ الرِّبَاطُ». رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Maukah aku tunjukkan kepada kalian amalan yang dapat menghapus dosa dan mengangkat derajat (yang tinggi di surga)?”Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu meskipun dalam keadaan yang terasa berat (seperti dingin atau sulit), memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath, itulah ribath.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 215] Kosakataالْمَكَارِهِ: Segala sesuatu yang tidak disukai oleh jiwa dan terasa berat dilakukan.الرِّبَاطُ: Bersiap siaga menjaga perbatasan negeri kaum muslimin. Faedah hadits1. Manusia senang jika diarahkan kepada kebaikan dan amal-amal kebajikan yang mendekatkan mereka kepada Allah. Karena itu, para ulama, penuntut ilmu, dan para dai seharusnya menyampaikan kepada manusia kebaikan dan ilmu yang mereka miliki.2. Mendorong manusia untuk melakukan kebaikan, walaupun mereka tidak bertanya tentangnya, termasuk metode pendidikan nabawi dalam tarbiyah dan pengajaran.3. Hadits ini mendorong agar anggota-anggota wudhu dibasuh dengan sempurna dan diperbagus, walaupun dalam keadaan berat dan sulit.4. Hadits ini juga mendorong untuk menjaga shalat berjamaah di masjid.5. Ibadah adalah jihad dan persiapan untuk berjihad, karena di dalamnya ada kesabaran, kesungguhan, ketahanan, serta perjuangan melawan hawa nafsu dan keinginannya.6. Perkara-perkara ini merupakan sarana untuk memperoleh ampunan; dengannya dosa-dosa dihapus dan derajat-derajat diangkat.7. Hadits ini menunjukkan keutamaan rumah yang jauh dari masjid dibanding rumah yang dekat, karena semakin jauh rumah itu, semakin banyak langkah yang ditempuh.8. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan hati yang terpaut dengan masjid. Keadaan ini merupakan ibadah tersendiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan dinaungi Allah di bawah naungan ‘Arsy-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya, yaitu: “seseorang yang hatinya terpaut dengan masjid-masjid.”9. Manusia hendaknya dididik sejak kecil sebelum dewasa. Sebab, orang yang tidak mampu menunggu shalat dan menahan dirinya beberapa waktu di rumah-rumah Allah, tentu tidak akan mampu berjaga di perbatasan demi menjaga negeri kaum muslimin dan menolak serangan serta gangguan orang-orang kafir. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan ImanHadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersuci itu adalah setengah dari iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 223] Faedah hadits1. Thaharah (bersuci) mencakup dua hal:• Thaharah lahiriah (fisik), yaitu dengan wudhu dan mandi.• Thaharah batiniah, yaitu bersih dari syirik, keraguan, kedengkian, dan kebencian.2. Setengah dari iman adalah bersuci, baik lahir maupun batin. Yaitu dengan membersihkan diri dari kotoran dan akhlak yang buruk, serta dari berbagai bentuk syirik, bid’ah, dan maksiat.Adapun setengah yang lainnya adalah menghiasi diri dan menguatkan dengan berbagai keutamaan, seperti akhlak yang mulia dan amal saleh.Baca juga: Hadits Arbain #23: Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, Shahibul Quran Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa SetelahnyaHadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ، فَيُبْلِغُ ــ أَوْ فَيُسْبِغُ ــ الْوُضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu ia menyempurnakan wudhunya, kemudian ia mengucapkan: ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya,’ melainkan dibukakan baginya delapan pintu surga, ia boleh masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234]Dalam riwayat At-Tirmidzi terdapat tambahan:«اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ»“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang banyak bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.” [HR. Tirmidzi, no. 55] Faedah hadits1. Wudhu yang dilakukan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sebab masuk surga.2. Mengucapkan syahadat setelah wudhu menggabungkan antara kebersihan batin dengan tauhid dan kesempurnaan kebersihan lahir dengan wudhu.3. Keutamaan menyempurnakan wudhu, yaitu melakukannya secara sempurna tanpa kekurangan, sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka seorang mukmin hendaknya bersemangat mempelajari tuntunan Nabi dalam wudhu, sebagaimana ia bersemangat mempelajari tuntunan beliau dalam shalat.4. Disunnahkan menyempurnakan wudhu.5. Disunnahkan bagi seorang muslim membaca doa ini setelah selesai berwudhu.6. Surga memiliki delapan pintu. PenutupJangan jadikan wudhu sekadar rutinitas sebelum shalat, tetapi hadirkan hati saat melakukannya. Sempurnakan wudhu sesuai tuntunan Nabi ﷺ, karena di sanalah letak keberkahan dan penghapus dosa. Di tengah kesibukan hidup, wudhu adalah cara mudah meraih pahala besar tanpa biaya dan tanpa kesulitan. Maka jagalah wudhu, karena ia adalah cahaya yang akan menyelamatkan kita di hari gelap yang panjang. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-nazhirin syarh Riyadh ash-shalihin (Jilid 2, Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-shalihin (Cet. 3). Damaskus.Halawah, M. b. ‘A. (n.d.). Al-jami‘ li ahkaam ath-thaharah. Maktabah Syamilah. Ini adalah materi kajian rutin di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta pada setiap Malam Jumat bakda Maghrib – Isyak, bisa saksikan di Youtube Rumaysho TV. —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamal penghapus dosa cahaya di akhirat fiqih wudhu ghurrah muhajjalin hadits wudhu ibadah harian keutamaan wudhu penghapus dosa riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail thaharah wudhu


Pernahkah kita menyadari bahwa setiap tetesan air wudhu bukan sekadar membasuh anggota tubuh, tetapi juga menghapus dosa yang tak terlihat? Ibadah yang sering dianggap ringan ini ternyata menyimpan keutamaan besar: menjadi cahaya di hari kiamat dan sebab diangkatnya derajat. Jika wudhu saja begitu mulia, sudahkah kita melakukannya dengan benar dan penuh kesadaran?  Daftar Isi tutup 1. Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6) 1.1. Faedah ayat 2. Cahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan Umat 3. Hadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 3.1. Kosakata 3.2. Faedah hadits 3.3. Catatan: Memanjangkan Cahaya Wudhu 3.4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area Wudhu 4. Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena Wudhu 5. Hadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 5.1. Faedah hadits 6. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian Tersembunyi 7. Hadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 7.1. Faedah hadits 8. Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan Pahala 9. Hadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 9.1. Faedah hadits 10. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan Wudhu 11. Hadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 11.1. Faedah hadits 12. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-Haudh 13. Hadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 13.1. Faedah hadits 14. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat Derajat 15. Hadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 15.1. Kosakata 15.2. Faedah hadits 16. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan Iman 17. Hadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 17.1. Faedah hadits 18. Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa Setelahnya 19. Hadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 19.1. Faedah hadits 20. Penutup  Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6)Allah Ta‘ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا‭ ‬ٱلَّذِينَ‭ ‬ءَامَنُوٓا۟‭ ‬إِذَا‭ ‬قُمْتُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلصَّلَوٰةِ‭ ‬فَٱغْسِلُوا۟‭ ‬وُجُوهَكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْمَرَافِقِ‭ ‬وَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِرُءُوسِكُمْ‭ ‬وَأَرْجُلَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْكَعْبَيْنِ‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُمْ‭ ‬جُنُبًا‭ ‬فَٱطَّهَّرُوا۟‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُم‭ ‬مَّرْضَىٰٓ‭ ‬أَوْ‭ ‬عَلَىٰ‭ ‬سَفَرٍ‭ ‬أَوْ‭ ‬جَآءَ‭ ‬أَحَدٌ‭ ‬مِّنكُم‭ ‬مِّنَ‭ ‬ٱلْغَآئِطِ‭ ‬أَوْ‭ ‬لَٰمَسْتُمُ‭ ‬ٱلنِّسَآءَ‭ ‬فَلَمْ‭ ‬تَجِدُوا۟‭ ‬مَآءً‭ ‬فَتَيَمَّمُوا۟‭ ‬صَعِيدًا‭ ‬طَيِّبًا‭ ‬فَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِوُجُوهِكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيكُم‭ ‬مِّنْهُ‭ ‬ۚ‭ ‬مَا‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬لِيَجْعَلَ‭ ‬عَلَيْكُم‭ ‬مِّنْ‭ ‬حَرَجٍ‭ ‬وَلَٰكِن‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬لِيُطَهِّرَكُمْ‭ ‬وَلِيُتِمَّ‭ ‬نِعْمَتَهُۥ‭ ‬عَلَيْكُمْ‭ ‬لَعَلَّكُمْ‭ ‬تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)Faedah ayat1. Wudhu adalah nikmat dari Allah Ta’ala bagi umat ini. Karena wudhu menghasilkan kesucian lahir berupa kebersihan, dan kesucian batin karena menjalankan perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.2. Ayat-ayat ini menjelaskan tata cara wudhu, tata cara mandi (mandi wajib), dan hukum tayamum. Semua itu ditetapkan tanpa kesulitan dan tanpa memberatkan. Allah Subhānahu wa Ta‘ālā lebih sayang kepada kita daripada diri kita sendiri. Setiap yang Dia syariatkan pasti mengandung kebaikan dan maslahat, dan setiap yang Dia haramkan mengandung bahaya dan kekurangan. 3. Seorang hamba wajib membalas nikmat dengan bersyukur, yaitu dengan melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan membenarkan berita dari-Nya.Baca juga: Serial Tafsir Ayat Wudhu, Dibahas Tuntas dengan Banyak FaedahCahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan UmatHadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu عن أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: سمعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إنَّ أمَّتِي يُدْعَوْنَ يومَ القيامةِ غُرّاً مُحَجَّلينَ مِن آثارِ الوُضوءِ.فمَن استطاعَ منكُم أنْ يُطيل غُرَّتَهُ، فَلْيَفْعَلْ. متفق عليهDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya pada wajah dan anggota tubuhnya karena bekas wudhu.”Kemudian disebutkan, “Maka siapa di antara kalian yang mampu memperpanjang cahaya pada wajahnya, hendaklah ia melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, 1:235 dan Muslim, no. 246,35] Kosakataغُرًّا (ghurran): bentuk jamak dari aghar, yaitu putih atau bercahaya pada wajah.مُحَجَّلِينَ (muhajjalīn): bercahaya pada anggota wudhu, yaitu tangan dan kaki.Maksudnya, anggota tubuh tersebut akan menjadi cahaya yang bersinar pada hari kiamat sebagai bekas dari wudhu.Namun asal arti dari:* Ghurrah: bercahaya; asal katanya merujuk pada warna putih di dahi kuda.* Muhajjaliin: cahaya yang tampak pada tangan dan kaki, sebagaimana pada kuda yang memiliki warna putih di keempat kakinya. Faedah hadits1. Wudhu memiliki keutamaan yang besar. Ia menjadi cahaya bagi orang-orang beriman dari umat ini pada hari kiamat, sebagai keistimewaan khusus bagi mereka.2. Keutamaan umat ini tampak dari tanda khusus yang Allah berikan kepada mereka, yang tidak dimiliki umat lain. Dalam riwayat lain disebutkan:«لَكُمْ سِيمَا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ غَيْرِكُمْ»“Kalian memiliki tanda yang tidak dimiliki oleh selain kalian.”Ketaatan memberikan pengaruh berupa cahaya pada wajah, sebagaimana maksiat menimbulkan kegelapan pada wajah. Maka seorang mukmin hendaknya bersungguh-sungguh memperindah wajahnya dengan cahaya ketaatan, dan berhati-hati dari menggelapkannya dengan maksiat.Baca juga: Cahaya Orang Beriman di Hari Kiamat dan Sebab Padamnya Cahaya Munafik• Cahaya ghurrah dan tahjīl adalah tanda mulia yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Catatan: Memanjangkan Cahaya WudhuUcapan dalam hadits,«فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ»Para ulama hadits menjelaskan bahwa kalimat ini bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi merupakan ucapan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau menganjurkan agar memperbanyak cahaya tersebut, padahal hal itu tidak mungkin dilakukan.Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:وَأَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ ذَا مِنْ كِيسِهِ فَغَدَا يُمَيِّزُهُ أُولُو الْعِرْفَانِ وَإِطَالَةُ الْغُرَّاتِ لَيْسَتْ بِمُمْكِنَةٍ أَيْضًا وَهَذَا وَاضِحُ التِّبْيَانِ“Abu Hurairah mengatakan itu dari pendapatnya sendiri,lalu para ahli ilmu membedakannya.Memanjangkan cahaya (ghurrah) itu tidak mungkin,dan hal ini jelas penjelasannya.”Ibnu Hajar mengatakan dalam Fath al-Bārī bahwa tambahan ini tidak shahih sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ia adalah tafsiran dari Abu Hurairah. Karena itu, yang benar bahwa lafaz tambahan ini bukan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam .Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim juga menegaskan hal sama. Tambahan ini bukan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena beliau tidak pernah memerintahkan memperluas basuhan melebihi batas syar‘i. Memperluasnya hingga kepala atau bagian lain adalah sesuatu yang tidak diperintahkan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu pun riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membasuh (dalam wudhu) sampai melewati kedua siku dan kedua mata kaki. Namun Abu Hurairah melakukan hal itu dan menafsirkannya berdasarkan hadits tentang memperpanjang (cahaya) al-ghurrah.”Adapun hadits Abu Hurairah tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mencuci kedua tangannya hingga masuk ke bagian lengan atas, dan kedua kakinya hingga masuk ke bagian betis, maka hadits itu hanya menunjukkan bahwa siku-siku dan mata kaki termasuk bagian yang harus dicuci dalam wudhu. Hadits tersebut tidak menunjukkan adanya amalan memperpanjang al-ghurrah. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area WudhuPendapat Syafiiyah: Disyariatkan untuk memperpanjang at-tahjīl (yakni membasuh melebihi batas wajib pada tangan dan kaki), tetapi tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah (cahaya di wajah). (Al-Majmu’, 1:459)Mereka berdalil bahwa memperpanjang tahjīl hanya mungkin dilakukan pada tangan dan kaki, berbeda dengan wajah, karena wajah wajib dibasuh seluruh bagiannya tanpa ada yang terluput.Mazhab Malikiyyah berpendapat bahwa tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah maupun at-tahjīl. Pendapat ini juga dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, seperti Ibnul Qayyim.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta‘ala: وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ “…dan tangan-tangan kalian sampai kedua siku…” وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “…dan kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki…”Allah telah menentukan dalam Kitab-Nya batas-batas anggota wudhu. Sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diriwayatkan oleh banyak sahabat bahwa Rasulullah mencuci kedua tangan hingga siku dan kedua kaki hingga mata kaki. Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, menurut Malikiyyah, memperpanjang al-ghurrah dan at-tahjīl termasuk bentuk sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas.Baca juga: Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena WudhuHadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنه قَالَ: سَمِعْت خَلِيلي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُول: “تَبْلُغُ الحِلية مِنَ المؤمِن حَيْث يبْلُغُ الوضوءُ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mendengar kekasihku ﷺ bersabda: Perhiasan (cahaya) orang beriman akan sampai sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 250] Faedah hadits1. Cahaya penduduk surga sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu2. Mencuci anggota wudhu pada lengan dan kaki melebihi dari batas ketentuan wajibnya itu dianjurkan. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian TersembunyiHadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعن عثمانَ بن عفانَ رضي اللَّه عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “منْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوضوءَ، خَرَجَت خَطَايَاهُ مِنْ جسَدِهِ حتَّى تَخْرُجَ مِنْ تحتِ أَظفارِهِ” رواه مسلم.Dari ‘Utsmān bin ‘Affān radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, dosa-dosa akan keluar dari tubuhnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 245] Faedah hadits1. Hadits ini menegaskan keutamaan wudhu, bahwa wudhu menjadi sebab penghapus dosa-dosa kecil.2. Hadits ini juga menjelaskan syarat keluarnya dosa, yaitu melakukan wudhu dengan baik, sempurna, dan sesuai tuntunan yang dijelaskan Nabi ﷺ kepada umatnya.3. Dosa-dosa itu menempel pada anggota tubuh—tubuh menjadi wadahnya—maka ketika wudhu dilakukan dengan benar, pengaruh dosa tersebut ikut hilang.4. Hadits ini menampakkan betapa besar pengaruh wudhu pada tubuh seorang mukmin. Dosa-dosa keluar sebanding dengan kualitas wudhunya, sampai-sampai digambarkan keluar dari bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun, yaitu dari bawah kuku-kukunya.Catatan: Disunnahkan memperbagus wudhu. Bentuknya adalah dengan berwudhu tiga kali basuhan–kecuali pada kepala dan telinga dengan sekali usapan–, lalu menyempurnakan basuhan wudhu.Cara menyempurnakan wudhu bisa dilihat dari hadits Abu Hurairah berikut ini. Dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ.“Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246) Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan PahalaHadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْهُ قَالَ:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مِثْلَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَكَانَتْ صَلَاتُهُ وَمَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ نَافِلَةً»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dan darinya pula, ia berkata,
“Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu seperti wudhuku ini. Setelah itu beliau bersabda,
‘Barang siapa berwudhu seperti ini, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Shalatnya dan langkah kakinya menuju masjid menjadi amalan tambahan (pahala sunnah).’”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 229] Faedah hadits1. Wudhu termasuk amalan yang dapat menghapus dosa-dosa.2. Wudhu tidak akan menghapus dosa kecuali apabila dilakukan sesuai dengan sifat (tata cara) wudhu Rasulullah ﷺ.3. Termasuk bentuk kemurahan dan luasnya rahmat Allah, bahwa seorang muslim ditambah pahala melalui keutamaan wudhu; shalatnya dan perjalanannya menuju masjid dicatat sebagai amalan tambahan dan penambah pahala. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan WudhuHadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ أَوِ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ، خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ، خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَتْ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ، خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ،
حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu lalu membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya setiap dosa yang pernah dipandang oleh kedua matanya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya setiap dosa yang pernah dilakukan oleh tangannya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah setiap dosa yang pernah dilangkahi oleh kedua kakinya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir,
hingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 232] Faedah hadits1. Setiap anggota tubuh manusia memiliki dosa yang dilakukan olehnya. Karena itu, seorang hamba wajib menjaga seluruh anggota tubuhnya dari perbuatan maksiat.2. Wudhu berfungsi menghapus dosa-dosa anggota tubuh tersebut sesuai dengan bagian tubuh yang dibasuh oleh air wudhu. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-HaudhHadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنْهُ أَنَّ رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَتَى المقبرةَ فَقَال: “السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَار قَومٍ مُؤْمِنينِ وإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّه بِكُمْ لاحِقُونَ، ودِدْتُ أَنَّا قَدْ رأَيْنَا إِخْوانَنَا”: قَالُوا: أَولَسْنَا إِخْوانَكَ يَا رسُول اللَّهِ؟ قَالَ:”أَنْتُمْ أَصْحَابي، وَإخْوَانُنَا الّذينَ لَم يَأْتُوا بعد”قالوا: كيف تَعْرِفُ مَنْ لَمْ يَأْتُوا بَعْدُ مِنْ أُمَّتِكَ يَا رَسولَ الله؟ فَقَالَ:”أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ رَجُلا لهُ خَيْلٌ غُرٌّ مُحجَّلَةٌ بيْنَ ظهْريْ خَيْلٍ دُهْمٍ بِهْمٍ، أَلا يعْرِفُ خَيْلَهُ؟ “قَالُوا: بلَى يَا رسولُ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنَّهُمْ يأْتُونَ غُرًّا مَحجَّلِينَ مِنَ الوُضُوءِ، وأَنَا فرَطُهُمْ على الحوْضِ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu), bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi pemakaman, lalu bersabda, “Keselamatan semoga tercurah kepada kalian, wahai penghuni negeri kaum mukmin. Sesungguhnya kami—jika Allah menghendaki—akan menyusul kalian. Sungguh aku ingin seandainya kita telah melihat saudara-saudara kita.”Para sahabat bertanya, “Bukankah kami ini saudara-saudaramu, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab, “Kalian adalah para sahabatku. Adapun saudara-saudara kami adalah orang-orang yang belum datang setelah kalian.”Mereka bertanya lagi, “Bagaimana engkau mengenal orang-orang dari umatmu yang belum datang itu, wahai Rasulullah?”Beliau bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika seseorang memiliki kuda-kuda yang putih bercahaya pada dahi dan kaki-kakinya, berada di tengah-tengah kuda yang hitam pekat seluruhnya, tidakkah ia akan mengenali kuda-kudanya sendiri?”Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Sesungguhnya mereka akan datang dalam keadaan wajah dan anggota tubuhnya bercahaya karena bekas wudhu, dan aku akan menunggu mereka lebih dahulu di telaga (Al-Haudh).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 249] Faedah hadits1. Anjuran mengunjungi pemakaman, baik dilakukan secara berjamaah maupun sendirian.2. Penjelasan tata cara memberi salam kepada orang-orang yang telah meninggal dunia, sebagaimana yang diajarkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.3. Bolehnya mengungkapkan keinginan (tamanni), selama hal itu bukan untuk menunjukkan keutamaan diri, kedudukan, atau keistimewaan pribadi, dan tidak dimaksudkan untuk mencari pujian.4. Bolehnya mengungkapkan keinginan untuk bertemu orang-orang saleh, para ulama, dan orang-orang yang memiliki keutamaan, serta bercita-cita untuk mencapai kedudukan mulia seperti mereka.5. Penjelasan bahwa kedudukan para sahabat lebih tinggi daripada kedudukan sekadar saudara (ikhwan), karena pada diri sahabat terkumpul dua keutamaan sekaligus: keutamaan sebagai sahabat Nabi dan keutamaan sebagai saudara seiman.6. Bentuk pemuliaan Allah terhadap umat ini, yaitu dengan memberikan tanda khusus yang membedakan mereka dari umat-umat yang lain, yaitu melalui tanda bekas wudhu pada wajah, tangan dan kaki.7. Penetapan adanya telaga (Al-Haudh) milik Rasulullah ﷺ, serta penegasan bahwa umat beliau akan mendatanginya, dan bahwa beliau ﷺ benar-benar mengenal umatnya yang datang ke telaga tersebut dengan ciri-ciri khusus yang Allah berikan kepada mereka. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat DerajatHadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuــ وعَنْهُ أنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «ألا أدُلُّكُم علىٰ مَا يَمْحُو اللهُ به الخَطَايَا، ويرفعُ به الدَّرجاتِ؟» قالوا: بلىٰ يارسولَ الله، قَالَ: «إسباغُ الوضُوءِ علىٰ المَكَارِهِ، وكثْرَةُ الخُطا إلىٰ المَسَاجدِ، وانتظارُ الصَّلاةِ بعدَ الصَّلاةِ، فذلكُمُ الرِّباطُ، فذلِكُمُ الرِّبَاطُ». رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Maukah aku tunjukkan kepada kalian amalan yang dapat menghapus dosa dan mengangkat derajat (yang tinggi di surga)?”Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu meskipun dalam keadaan yang terasa berat (seperti dingin atau sulit), memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath, itulah ribath.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 215] Kosakataالْمَكَارِهِ: Segala sesuatu yang tidak disukai oleh jiwa dan terasa berat dilakukan.الرِّبَاطُ: Bersiap siaga menjaga perbatasan negeri kaum muslimin. Faedah hadits1. Manusia senang jika diarahkan kepada kebaikan dan amal-amal kebajikan yang mendekatkan mereka kepada Allah. Karena itu, para ulama, penuntut ilmu, dan para dai seharusnya menyampaikan kepada manusia kebaikan dan ilmu yang mereka miliki.2. Mendorong manusia untuk melakukan kebaikan, walaupun mereka tidak bertanya tentangnya, termasuk metode pendidikan nabawi dalam tarbiyah dan pengajaran.3. Hadits ini mendorong agar anggota-anggota wudhu dibasuh dengan sempurna dan diperbagus, walaupun dalam keadaan berat dan sulit.4. Hadits ini juga mendorong untuk menjaga shalat berjamaah di masjid.5. Ibadah adalah jihad dan persiapan untuk berjihad, karena di dalamnya ada kesabaran, kesungguhan, ketahanan, serta perjuangan melawan hawa nafsu dan keinginannya.6. Perkara-perkara ini merupakan sarana untuk memperoleh ampunan; dengannya dosa-dosa dihapus dan derajat-derajat diangkat.7. Hadits ini menunjukkan keutamaan rumah yang jauh dari masjid dibanding rumah yang dekat, karena semakin jauh rumah itu, semakin banyak langkah yang ditempuh.8. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan hati yang terpaut dengan masjid. Keadaan ini merupakan ibadah tersendiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan dinaungi Allah di bawah naungan ‘Arsy-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya, yaitu: “seseorang yang hatinya terpaut dengan masjid-masjid.”9. Manusia hendaknya dididik sejak kecil sebelum dewasa. Sebab, orang yang tidak mampu menunggu shalat dan menahan dirinya beberapa waktu di rumah-rumah Allah, tentu tidak akan mampu berjaga di perbatasan demi menjaga negeri kaum muslimin dan menolak serangan serta gangguan orang-orang kafir. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan ImanHadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersuci itu adalah setengah dari iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 223] Faedah hadits1. Thaharah (bersuci) mencakup dua hal:• Thaharah lahiriah (fisik), yaitu dengan wudhu dan mandi.• Thaharah batiniah, yaitu bersih dari syirik, keraguan, kedengkian, dan kebencian.2. Setengah dari iman adalah bersuci, baik lahir maupun batin. Yaitu dengan membersihkan diri dari kotoran dan akhlak yang buruk, serta dari berbagai bentuk syirik, bid’ah, dan maksiat.Adapun setengah yang lainnya adalah menghiasi diri dan menguatkan dengan berbagai keutamaan, seperti akhlak yang mulia dan amal saleh.Baca juga: Hadits Arbain #23: Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, Shahibul Quran Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa SetelahnyaHadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ، فَيُبْلِغُ ــ أَوْ فَيُسْبِغُ ــ الْوُضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu ia menyempurnakan wudhunya, kemudian ia mengucapkan: ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya,’ melainkan dibukakan baginya delapan pintu surga, ia boleh masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234]Dalam riwayat At-Tirmidzi terdapat tambahan:«اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ»“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang banyak bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.” [HR. Tirmidzi, no. 55] Faedah hadits1. Wudhu yang dilakukan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sebab masuk surga.2. Mengucapkan syahadat setelah wudhu menggabungkan antara kebersihan batin dengan tauhid dan kesempurnaan kebersihan lahir dengan wudhu.3. Keutamaan menyempurnakan wudhu, yaitu melakukannya secara sempurna tanpa kekurangan, sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka seorang mukmin hendaknya bersemangat mempelajari tuntunan Nabi dalam wudhu, sebagaimana ia bersemangat mempelajari tuntunan beliau dalam shalat.4. Disunnahkan menyempurnakan wudhu.5. Disunnahkan bagi seorang muslim membaca doa ini setelah selesai berwudhu.6. Surga memiliki delapan pintu. PenutupJangan jadikan wudhu sekadar rutinitas sebelum shalat, tetapi hadirkan hati saat melakukannya. Sempurnakan wudhu sesuai tuntunan Nabi ﷺ, karena di sanalah letak keberkahan dan penghapus dosa. Di tengah kesibukan hidup, wudhu adalah cara mudah meraih pahala besar tanpa biaya dan tanpa kesulitan. Maka jagalah wudhu, karena ia adalah cahaya yang akan menyelamatkan kita di hari gelap yang panjang. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-nazhirin syarh Riyadh ash-shalihin (Jilid 2, Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-shalihin (Cet. 3). Damaskus.Halawah, M. b. ‘A. (n.d.). Al-jami‘ li ahkaam ath-thaharah. Maktabah Syamilah. Ini adalah materi kajian rutin di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta pada setiap Malam Jumat bakda Maghrib – Isyak, bisa saksikan di Youtube Rumaysho TV. —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamal penghapus dosa cahaya di akhirat fiqih wudhu ghurrah muhajjalin hadits wudhu ibadah harian keutamaan wudhu penghapus dosa riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail thaharah wudhu

Fikih Safar: Syarat Qashar dan Tata Cara Jamak yang Benar

Safar sering membuat seseorang kesulitan menjaga shalat tepat waktu dan sempurna. Namun, Islam yang penuh rahmat memberikan keringanan berupa qashar dan jamak. Sudahkah kita memahami kapan dan bagaimana keringanan ini boleh dilakukan dengan benar? Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ قَصْرُ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ بِخَمْسِ شُرُوطٍ: أَنْ يَكُونَ سَفَرُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ، وَأَنْ تَكُونَ مَسَافَتُهُ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا بِلَا إِيَابٍ، وَأَنْ يَكُونَ مُؤَدِّيًا لِلصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ، وَأَنْ يَنْوِيَ الْقَصْرَ مَعَ الْإِحْرَامِ، وَأَنْ لَا يَأْتَمَّ بِمُقِيمٍ.Seorang musafir dibolehkan mengqashar (meringkas) shalat yang berjumlah empat rakaat dengan lima syarat:(1) perjalanannya bukan untuk melakukan maksiat,(2) jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh tanpa memperhitungkan perjalanan pulang,(3) ia melaksanakan shalat yang asalnya memang shalat empat rakaat, (4) ia berniat qashar bersamaan dengan niat takbiratul ihram, dan(5) ia tidak bermakmum kepada orang yang menetap (bukan musafir). Penjelasan dari Fathul Qarib:Dan dibolehkan bagi seorang musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan, untuk mengqashar shalat empat rakaat saja, tidak selainnya, yaitu bukan shalat dua rakaat dan bukan pula shalat tiga rakaat.Kebolehan mengqashar shalat empat rakaat tersebut berlaku dengan lima syarat:Syarat pertama: perjalanannya, yaitu perjalanan orang tersebut, bukan perjalanan untuk maksiat. Ini mencakup perjalanan yang wajib seperti bepergian untuk melunasi utang, perjalanan yang dianjurkan seperti menyambung silaturahim, dan perjalanan yang mubah seperti perjalanan dagang.Adapun perjalanan maksiat, seperti bepergian untuk merampok atau membegal di jalan, maka tidak diberikan keringanan berupa qashar maupun jamak.Syarat kedua: jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh secara pasti menurut pendapat yang paling kuat, dan tidak dihitung jarak perjalanan pulangnya.Satu farsakh sama dengan tiga mil. Dengan demikian, totalnya adalah empat puluh delapan mil. Satu mil sama dengan empat ribu langkah, dan satu langkah sama dengan tiga kaki.Yang dimaksud dengan mil di sini adalah mil Hasyimi.Baca juga: Jarak Minimal Disebut SafarSyarat ketiga: orang yang mengqashar shalat tersebut sedang menunaikan shalat empat rakaat.Adapun shalat yang tertinggal ketika berada di tempat tinggal (bukan safar), maka tidak diqadha dengan qashar.Sedangkan shalat yang tertinggal ketika safar, maka diqadha dengan qashar ketika safar, bukan ketika sudah menetap.Syarat keempat: musafir tersebut berniat qashar untuk shalatnya bersamaan dengan niat takbiratul ihram.Syarat kelima: ia tidak bermakmum, pada bagian mana pun dari shalatnya, kepada orang yang mukim, yaitu orang yang melaksanakan shalat secara sempurna, sehingga ketentuan ini juga mencakup musafir yang berniat menyempurnakan shalat. Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَيَجُوزُ لِلْحَاضِرِ فِي الْمَطَرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا فِي وَقْتِ الْأُولَى مِنْهُمَا.Diperbolehkan bagi orang yang sedang safar untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dengan Ashar, baik dikerjakan di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki. Demikian pula boleh menjamak shalat Magrib dengan Isya di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki.Dan diperbolehkan bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak kedua shalat tersebut dengan melaksanakannya di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Penjelasan dari Fathul Qarib:Diperbolehkan bagi musafir—yaitu yang melakukan perjalanan jauh yang mubah—untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dan Ashar, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Demikian pula boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Baca juga: Keadaan yang Lebih Afdal untuk Shalat Jamak, Memilih Jamak Takdim ataukah Jamak Takhir?Syarat jamak takdim ada tiga:Pertama, mendahulukan shalat Zhuhur sebelum Ashar, dan Maghrib sebelum Isya. Jika dibalik, misalnya memulai dengan Ashar sebelum Zuhur, maka tidak sah, dan harus diulang jika ingin menjamak.Kedua, berniat jamak pada awal shalat pertama, yaitu niat jamak disertakan saat takbiratul ihram. Tidak cukup jika niat tersebut dilakukan sebelum takbiratul ihram atau setelah salam dari shalat pertama. Namun, menurut pendapat yang lebih kuat, niat tersebut masih boleh dilakukan di tengah shalat pertama.Ketiga, dilakukan secara muwalah, tanpa jeda yang lama antara shalat pertama dan kedua. Jika jedanya lama menurut kebiasaan, walaupun karena uzur seperti tidur, maka shalat kedua harus diakhirkan ke waktunya sendiri. Adapun jeda singkat yang masih dianggap wajar, tidak mengapa.Adapun jamak takhir, disyaratkan adanya niat jamak, dan niat tersebut dilakukan pada waktu shalat pertama. Boleh mengakhirkan niat untuk jamak takhir hingga tersisa waktu dari shalat pertama yang cukup untuk memulai shalat tersebut dan masih dianggap sebagai pelaksanaan tepat waktu (ada-an). Dalam jamak takhir, tidak disyaratkan tertib, tidak juga harus berurutan tanpa jeda, dan tidak wajib niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam tiga hal tersebut.Baca juga: Safinatun Naja: Aturan Shalat Jamak dan Shalat QasharDiperbolehkan pula bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya, bukan di waktu shalat kedua, tetapi di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Hal ini berlaku jika hujan membasahi bagian atas pakaian dan bagian bawah sandal.Selain itu, harus terpenuhi syarat-syarat jamak takdim yang telah disebutkan sebelumnya. Disyaratkan juga adanya hujan pada awal kedua shalat, dan tidak cukup jika hujan hanya turun di tengah shalat pertama. Disyaratkan pula hujan masih ada ketika salam dari shalat pertama, baik hujan itu terus berlanjut setelahnya atau tidak.Keringanan jamak karena hujan ini khusus bagi orang yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau tempat jamaah lainnya yang secara kebiasaan dianggap jauh, dan orang yang menuju tempat tersebut merasa sulit karena hujan di perjalanan.Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan, Kapan Dibolehkan? PenutupKeringanan dalam syariat bukan untuk diremehkan, tetapi untuk memudahkan tanpa melalaikan. Jangan sampai seseorang safar, namun justru meninggalkan shalat atau melaksanakannya tanpa ilmu. Pelajari syarat dan ketentuannya agar ibadah tetap sah dan bernilai. Semoga setiap perjalanan kita menjadi jalan ketaatan, bukan kelalaian. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih safar fiqih safar hukum safar jamak takdim jamak takhir keringanan saat safar matan taqrib matan taqrib kitab shalat panduan safar panduan shalat safar rukhsah shalat safar dalam Islam shalat jamak shalat qashar syarat qashar

Fikih Safar: Syarat Qashar dan Tata Cara Jamak yang Benar

Safar sering membuat seseorang kesulitan menjaga shalat tepat waktu dan sempurna. Namun, Islam yang penuh rahmat memberikan keringanan berupa qashar dan jamak. Sudahkah kita memahami kapan dan bagaimana keringanan ini boleh dilakukan dengan benar? Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ قَصْرُ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ بِخَمْسِ شُرُوطٍ: أَنْ يَكُونَ سَفَرُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ، وَأَنْ تَكُونَ مَسَافَتُهُ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا بِلَا إِيَابٍ، وَأَنْ يَكُونَ مُؤَدِّيًا لِلصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ، وَأَنْ يَنْوِيَ الْقَصْرَ مَعَ الْإِحْرَامِ، وَأَنْ لَا يَأْتَمَّ بِمُقِيمٍ.Seorang musafir dibolehkan mengqashar (meringkas) shalat yang berjumlah empat rakaat dengan lima syarat:(1) perjalanannya bukan untuk melakukan maksiat,(2) jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh tanpa memperhitungkan perjalanan pulang,(3) ia melaksanakan shalat yang asalnya memang shalat empat rakaat, (4) ia berniat qashar bersamaan dengan niat takbiratul ihram, dan(5) ia tidak bermakmum kepada orang yang menetap (bukan musafir). Penjelasan dari Fathul Qarib:Dan dibolehkan bagi seorang musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan, untuk mengqashar shalat empat rakaat saja, tidak selainnya, yaitu bukan shalat dua rakaat dan bukan pula shalat tiga rakaat.Kebolehan mengqashar shalat empat rakaat tersebut berlaku dengan lima syarat:Syarat pertama: perjalanannya, yaitu perjalanan orang tersebut, bukan perjalanan untuk maksiat. Ini mencakup perjalanan yang wajib seperti bepergian untuk melunasi utang, perjalanan yang dianjurkan seperti menyambung silaturahim, dan perjalanan yang mubah seperti perjalanan dagang.Adapun perjalanan maksiat, seperti bepergian untuk merampok atau membegal di jalan, maka tidak diberikan keringanan berupa qashar maupun jamak.Syarat kedua: jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh secara pasti menurut pendapat yang paling kuat, dan tidak dihitung jarak perjalanan pulangnya.Satu farsakh sama dengan tiga mil. Dengan demikian, totalnya adalah empat puluh delapan mil. Satu mil sama dengan empat ribu langkah, dan satu langkah sama dengan tiga kaki.Yang dimaksud dengan mil di sini adalah mil Hasyimi.Baca juga: Jarak Minimal Disebut SafarSyarat ketiga: orang yang mengqashar shalat tersebut sedang menunaikan shalat empat rakaat.Adapun shalat yang tertinggal ketika berada di tempat tinggal (bukan safar), maka tidak diqadha dengan qashar.Sedangkan shalat yang tertinggal ketika safar, maka diqadha dengan qashar ketika safar, bukan ketika sudah menetap.Syarat keempat: musafir tersebut berniat qashar untuk shalatnya bersamaan dengan niat takbiratul ihram.Syarat kelima: ia tidak bermakmum, pada bagian mana pun dari shalatnya, kepada orang yang mukim, yaitu orang yang melaksanakan shalat secara sempurna, sehingga ketentuan ini juga mencakup musafir yang berniat menyempurnakan shalat. Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَيَجُوزُ لِلْحَاضِرِ فِي الْمَطَرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا فِي وَقْتِ الْأُولَى مِنْهُمَا.Diperbolehkan bagi orang yang sedang safar untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dengan Ashar, baik dikerjakan di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki. Demikian pula boleh menjamak shalat Magrib dengan Isya di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki.Dan diperbolehkan bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak kedua shalat tersebut dengan melaksanakannya di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Penjelasan dari Fathul Qarib:Diperbolehkan bagi musafir—yaitu yang melakukan perjalanan jauh yang mubah—untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dan Ashar, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Demikian pula boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Baca juga: Keadaan yang Lebih Afdal untuk Shalat Jamak, Memilih Jamak Takdim ataukah Jamak Takhir?Syarat jamak takdim ada tiga:Pertama, mendahulukan shalat Zhuhur sebelum Ashar, dan Maghrib sebelum Isya. Jika dibalik, misalnya memulai dengan Ashar sebelum Zuhur, maka tidak sah, dan harus diulang jika ingin menjamak.Kedua, berniat jamak pada awal shalat pertama, yaitu niat jamak disertakan saat takbiratul ihram. Tidak cukup jika niat tersebut dilakukan sebelum takbiratul ihram atau setelah salam dari shalat pertama. Namun, menurut pendapat yang lebih kuat, niat tersebut masih boleh dilakukan di tengah shalat pertama.Ketiga, dilakukan secara muwalah, tanpa jeda yang lama antara shalat pertama dan kedua. Jika jedanya lama menurut kebiasaan, walaupun karena uzur seperti tidur, maka shalat kedua harus diakhirkan ke waktunya sendiri. Adapun jeda singkat yang masih dianggap wajar, tidak mengapa.Adapun jamak takhir, disyaratkan adanya niat jamak, dan niat tersebut dilakukan pada waktu shalat pertama. Boleh mengakhirkan niat untuk jamak takhir hingga tersisa waktu dari shalat pertama yang cukup untuk memulai shalat tersebut dan masih dianggap sebagai pelaksanaan tepat waktu (ada-an). Dalam jamak takhir, tidak disyaratkan tertib, tidak juga harus berurutan tanpa jeda, dan tidak wajib niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam tiga hal tersebut.Baca juga: Safinatun Naja: Aturan Shalat Jamak dan Shalat QasharDiperbolehkan pula bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya, bukan di waktu shalat kedua, tetapi di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Hal ini berlaku jika hujan membasahi bagian atas pakaian dan bagian bawah sandal.Selain itu, harus terpenuhi syarat-syarat jamak takdim yang telah disebutkan sebelumnya. Disyaratkan juga adanya hujan pada awal kedua shalat, dan tidak cukup jika hujan hanya turun di tengah shalat pertama. Disyaratkan pula hujan masih ada ketika salam dari shalat pertama, baik hujan itu terus berlanjut setelahnya atau tidak.Keringanan jamak karena hujan ini khusus bagi orang yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau tempat jamaah lainnya yang secara kebiasaan dianggap jauh, dan orang yang menuju tempat tersebut merasa sulit karena hujan di perjalanan.Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan, Kapan Dibolehkan? PenutupKeringanan dalam syariat bukan untuk diremehkan, tetapi untuk memudahkan tanpa melalaikan. Jangan sampai seseorang safar, namun justru meninggalkan shalat atau melaksanakannya tanpa ilmu. Pelajari syarat dan ketentuannya agar ibadah tetap sah dan bernilai. Semoga setiap perjalanan kita menjadi jalan ketaatan, bukan kelalaian. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih safar fiqih safar hukum safar jamak takdim jamak takhir keringanan saat safar matan taqrib matan taqrib kitab shalat panduan safar panduan shalat safar rukhsah shalat safar dalam Islam shalat jamak shalat qashar syarat qashar
Safar sering membuat seseorang kesulitan menjaga shalat tepat waktu dan sempurna. Namun, Islam yang penuh rahmat memberikan keringanan berupa qashar dan jamak. Sudahkah kita memahami kapan dan bagaimana keringanan ini boleh dilakukan dengan benar? Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ قَصْرُ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ بِخَمْسِ شُرُوطٍ: أَنْ يَكُونَ سَفَرُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ، وَأَنْ تَكُونَ مَسَافَتُهُ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا بِلَا إِيَابٍ، وَأَنْ يَكُونَ مُؤَدِّيًا لِلصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ، وَأَنْ يَنْوِيَ الْقَصْرَ مَعَ الْإِحْرَامِ، وَأَنْ لَا يَأْتَمَّ بِمُقِيمٍ.Seorang musafir dibolehkan mengqashar (meringkas) shalat yang berjumlah empat rakaat dengan lima syarat:(1) perjalanannya bukan untuk melakukan maksiat,(2) jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh tanpa memperhitungkan perjalanan pulang,(3) ia melaksanakan shalat yang asalnya memang shalat empat rakaat, (4) ia berniat qashar bersamaan dengan niat takbiratul ihram, dan(5) ia tidak bermakmum kepada orang yang menetap (bukan musafir). Penjelasan dari Fathul Qarib:Dan dibolehkan bagi seorang musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan, untuk mengqashar shalat empat rakaat saja, tidak selainnya, yaitu bukan shalat dua rakaat dan bukan pula shalat tiga rakaat.Kebolehan mengqashar shalat empat rakaat tersebut berlaku dengan lima syarat:Syarat pertama: perjalanannya, yaitu perjalanan orang tersebut, bukan perjalanan untuk maksiat. Ini mencakup perjalanan yang wajib seperti bepergian untuk melunasi utang, perjalanan yang dianjurkan seperti menyambung silaturahim, dan perjalanan yang mubah seperti perjalanan dagang.Adapun perjalanan maksiat, seperti bepergian untuk merampok atau membegal di jalan, maka tidak diberikan keringanan berupa qashar maupun jamak.Syarat kedua: jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh secara pasti menurut pendapat yang paling kuat, dan tidak dihitung jarak perjalanan pulangnya.Satu farsakh sama dengan tiga mil. Dengan demikian, totalnya adalah empat puluh delapan mil. Satu mil sama dengan empat ribu langkah, dan satu langkah sama dengan tiga kaki.Yang dimaksud dengan mil di sini adalah mil Hasyimi.Baca juga: Jarak Minimal Disebut SafarSyarat ketiga: orang yang mengqashar shalat tersebut sedang menunaikan shalat empat rakaat.Adapun shalat yang tertinggal ketika berada di tempat tinggal (bukan safar), maka tidak diqadha dengan qashar.Sedangkan shalat yang tertinggal ketika safar, maka diqadha dengan qashar ketika safar, bukan ketika sudah menetap.Syarat keempat: musafir tersebut berniat qashar untuk shalatnya bersamaan dengan niat takbiratul ihram.Syarat kelima: ia tidak bermakmum, pada bagian mana pun dari shalatnya, kepada orang yang mukim, yaitu orang yang melaksanakan shalat secara sempurna, sehingga ketentuan ini juga mencakup musafir yang berniat menyempurnakan shalat. Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَيَجُوزُ لِلْحَاضِرِ فِي الْمَطَرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا فِي وَقْتِ الْأُولَى مِنْهُمَا.Diperbolehkan bagi orang yang sedang safar untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dengan Ashar, baik dikerjakan di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki. Demikian pula boleh menjamak shalat Magrib dengan Isya di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki.Dan diperbolehkan bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak kedua shalat tersebut dengan melaksanakannya di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Penjelasan dari Fathul Qarib:Diperbolehkan bagi musafir—yaitu yang melakukan perjalanan jauh yang mubah—untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dan Ashar, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Demikian pula boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Baca juga: Keadaan yang Lebih Afdal untuk Shalat Jamak, Memilih Jamak Takdim ataukah Jamak Takhir?Syarat jamak takdim ada tiga:Pertama, mendahulukan shalat Zhuhur sebelum Ashar, dan Maghrib sebelum Isya. Jika dibalik, misalnya memulai dengan Ashar sebelum Zuhur, maka tidak sah, dan harus diulang jika ingin menjamak.Kedua, berniat jamak pada awal shalat pertama, yaitu niat jamak disertakan saat takbiratul ihram. Tidak cukup jika niat tersebut dilakukan sebelum takbiratul ihram atau setelah salam dari shalat pertama. Namun, menurut pendapat yang lebih kuat, niat tersebut masih boleh dilakukan di tengah shalat pertama.Ketiga, dilakukan secara muwalah, tanpa jeda yang lama antara shalat pertama dan kedua. Jika jedanya lama menurut kebiasaan, walaupun karena uzur seperti tidur, maka shalat kedua harus diakhirkan ke waktunya sendiri. Adapun jeda singkat yang masih dianggap wajar, tidak mengapa.Adapun jamak takhir, disyaratkan adanya niat jamak, dan niat tersebut dilakukan pada waktu shalat pertama. Boleh mengakhirkan niat untuk jamak takhir hingga tersisa waktu dari shalat pertama yang cukup untuk memulai shalat tersebut dan masih dianggap sebagai pelaksanaan tepat waktu (ada-an). Dalam jamak takhir, tidak disyaratkan tertib, tidak juga harus berurutan tanpa jeda, dan tidak wajib niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam tiga hal tersebut.Baca juga: Safinatun Naja: Aturan Shalat Jamak dan Shalat QasharDiperbolehkan pula bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya, bukan di waktu shalat kedua, tetapi di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Hal ini berlaku jika hujan membasahi bagian atas pakaian dan bagian bawah sandal.Selain itu, harus terpenuhi syarat-syarat jamak takdim yang telah disebutkan sebelumnya. Disyaratkan juga adanya hujan pada awal kedua shalat, dan tidak cukup jika hujan hanya turun di tengah shalat pertama. Disyaratkan pula hujan masih ada ketika salam dari shalat pertama, baik hujan itu terus berlanjut setelahnya atau tidak.Keringanan jamak karena hujan ini khusus bagi orang yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau tempat jamaah lainnya yang secara kebiasaan dianggap jauh, dan orang yang menuju tempat tersebut merasa sulit karena hujan di perjalanan.Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan, Kapan Dibolehkan? PenutupKeringanan dalam syariat bukan untuk diremehkan, tetapi untuk memudahkan tanpa melalaikan. Jangan sampai seseorang safar, namun justru meninggalkan shalat atau melaksanakannya tanpa ilmu. Pelajari syarat dan ketentuannya agar ibadah tetap sah dan bernilai. Semoga setiap perjalanan kita menjadi jalan ketaatan, bukan kelalaian. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih safar fiqih safar hukum safar jamak takdim jamak takhir keringanan saat safar matan taqrib matan taqrib kitab shalat panduan safar panduan shalat safar rukhsah shalat safar dalam Islam shalat jamak shalat qashar syarat qashar


Safar sering membuat seseorang kesulitan menjaga shalat tepat waktu dan sempurna. Namun, Islam yang penuh rahmat memberikan keringanan berupa qashar dan jamak. Sudahkah kita memahami kapan dan bagaimana keringanan ini boleh dilakukan dengan benar? Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ قَصْرُ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ بِخَمْسِ شُرُوطٍ: أَنْ يَكُونَ سَفَرُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ، وَأَنْ تَكُونَ مَسَافَتُهُ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا بِلَا إِيَابٍ، وَأَنْ يَكُونَ مُؤَدِّيًا لِلصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ، وَأَنْ يَنْوِيَ الْقَصْرَ مَعَ الْإِحْرَامِ، وَأَنْ لَا يَأْتَمَّ بِمُقِيمٍ.Seorang musafir dibolehkan mengqashar (meringkas) shalat yang berjumlah empat rakaat dengan lima syarat:(1) perjalanannya bukan untuk melakukan maksiat,(2) jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh tanpa memperhitungkan perjalanan pulang,(3) ia melaksanakan shalat yang asalnya memang shalat empat rakaat, (4) ia berniat qashar bersamaan dengan niat takbiratul ihram, dan(5) ia tidak bermakmum kepada orang yang menetap (bukan musafir). Penjelasan dari Fathul Qarib:Dan dibolehkan bagi seorang musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan, untuk mengqashar shalat empat rakaat saja, tidak selainnya, yaitu bukan shalat dua rakaat dan bukan pula shalat tiga rakaat.Kebolehan mengqashar shalat empat rakaat tersebut berlaku dengan lima syarat:Syarat pertama: perjalanannya, yaitu perjalanan orang tersebut, bukan perjalanan untuk maksiat. Ini mencakup perjalanan yang wajib seperti bepergian untuk melunasi utang, perjalanan yang dianjurkan seperti menyambung silaturahim, dan perjalanan yang mubah seperti perjalanan dagang.Adapun perjalanan maksiat, seperti bepergian untuk merampok atau membegal di jalan, maka tidak diberikan keringanan berupa qashar maupun jamak.Syarat kedua: jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh secara pasti menurut pendapat yang paling kuat, dan tidak dihitung jarak perjalanan pulangnya.Satu farsakh sama dengan tiga mil. Dengan demikian, totalnya adalah empat puluh delapan mil. Satu mil sama dengan empat ribu langkah, dan satu langkah sama dengan tiga kaki.Yang dimaksud dengan mil di sini adalah mil Hasyimi.Baca juga: Jarak Minimal Disebut SafarSyarat ketiga: orang yang mengqashar shalat tersebut sedang menunaikan shalat empat rakaat.Adapun shalat yang tertinggal ketika berada di tempat tinggal (bukan safar), maka tidak diqadha dengan qashar.Sedangkan shalat yang tertinggal ketika safar, maka diqadha dengan qashar ketika safar, bukan ketika sudah menetap.Syarat keempat: musafir tersebut berniat qashar untuk shalatnya bersamaan dengan niat takbiratul ihram.Syarat kelima: ia tidak bermakmum, pada bagian mana pun dari shalatnya, kepada orang yang mukim, yaitu orang yang melaksanakan shalat secara sempurna, sehingga ketentuan ini juga mencakup musafir yang berniat menyempurnakan shalat. Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَيَجُوزُ لِلْحَاضِرِ فِي الْمَطَرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا فِي وَقْتِ الْأُولَى مِنْهُمَا.Diperbolehkan bagi orang yang sedang safar untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dengan Ashar, baik dikerjakan di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki. Demikian pula boleh menjamak shalat Magrib dengan Isya di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki.Dan diperbolehkan bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak kedua shalat tersebut dengan melaksanakannya di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Penjelasan dari Fathul Qarib:Diperbolehkan bagi musafir—yaitu yang melakukan perjalanan jauh yang mubah—untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dan Ashar, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Demikian pula boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Baca juga: Keadaan yang Lebih Afdal untuk Shalat Jamak, Memilih Jamak Takdim ataukah Jamak Takhir?Syarat jamak takdim ada tiga:Pertama, mendahulukan shalat Zhuhur sebelum Ashar, dan Maghrib sebelum Isya. Jika dibalik, misalnya memulai dengan Ashar sebelum Zuhur, maka tidak sah, dan harus diulang jika ingin menjamak.Kedua, berniat jamak pada awal shalat pertama, yaitu niat jamak disertakan saat takbiratul ihram. Tidak cukup jika niat tersebut dilakukan sebelum takbiratul ihram atau setelah salam dari shalat pertama. Namun, menurut pendapat yang lebih kuat, niat tersebut masih boleh dilakukan di tengah shalat pertama.Ketiga, dilakukan secara muwalah, tanpa jeda yang lama antara shalat pertama dan kedua. Jika jedanya lama menurut kebiasaan, walaupun karena uzur seperti tidur, maka shalat kedua harus diakhirkan ke waktunya sendiri. Adapun jeda singkat yang masih dianggap wajar, tidak mengapa.Adapun jamak takhir, disyaratkan adanya niat jamak, dan niat tersebut dilakukan pada waktu shalat pertama. Boleh mengakhirkan niat untuk jamak takhir hingga tersisa waktu dari shalat pertama yang cukup untuk memulai shalat tersebut dan masih dianggap sebagai pelaksanaan tepat waktu (ada-an). Dalam jamak takhir, tidak disyaratkan tertib, tidak juga harus berurutan tanpa jeda, dan tidak wajib niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam tiga hal tersebut.Baca juga: Safinatun Naja: Aturan Shalat Jamak dan Shalat QasharDiperbolehkan pula bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya, bukan di waktu shalat kedua, tetapi di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Hal ini berlaku jika hujan membasahi bagian atas pakaian dan bagian bawah sandal.Selain itu, harus terpenuhi syarat-syarat jamak takdim yang telah disebutkan sebelumnya. Disyaratkan juga adanya hujan pada awal kedua shalat, dan tidak cukup jika hujan hanya turun di tengah shalat pertama. Disyaratkan pula hujan masih ada ketika salam dari shalat pertama, baik hujan itu terus berlanjut setelahnya atau tidak.Keringanan jamak karena hujan ini khusus bagi orang yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau tempat jamaah lainnya yang secara kebiasaan dianggap jauh, dan orang yang menuju tempat tersebut merasa sulit karena hujan di perjalanan.Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan, Kapan Dibolehkan? PenutupKeringanan dalam syariat bukan untuk diremehkan, tetapi untuk memudahkan tanpa melalaikan. Jangan sampai seseorang safar, namun justru meninggalkan shalat atau melaksanakannya tanpa ilmu. Pelajari syarat dan ketentuannya agar ibadah tetap sah dan bernilai. Semoga setiap perjalanan kita menjadi jalan ketaatan, bukan kelalaian. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih safar fiqih safar hukum safar jamak takdim jamak takhir keringanan saat safar matan taqrib matan taqrib kitab shalat panduan safar panduan shalat safar rukhsah shalat safar dalam Islam shalat jamak shalat qashar syarat qashar

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 31): Ragam Huruf أَنْ dalam Bahasa Arab

Kemudian Ibnu Hisyam rahimahullah melanjutkan,فَإِنْ سُبِقَتْ بِظَنٍّ فَوَجْهَانِ، نَحْوَوَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ“Apabila huruf an didahului oleh kata yang menunjukkan dugaan (zhann), maka terdapat dua kemungkinan (i‘rab menurut kajian nahwu).”Sebagaimana firman Allah Ta‘ala,وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ“Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi suatu bencana.” (QS. Al-Ma’idah: 71)Ayat ini menjadi dalil bahwa apabila an didahului oleh kata yang bermakna dugaan, maka ulama nahwu memberikan dua sudut pandang dalam menganalisis kedudukan gramatikalnya.Apabila huruf أَنْ  didahului oleh af‘al az-zhann (fi‘il yang menunjukkan makna prasangka atau dugaan), maka para ulama nahwu menjelaskan bahwa terdapat dua kemungkinan analisis (wajhan). Hal ini sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌAyat tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan terkait fungsi an dalam struktur kalimat yang didahului oleh fi‘il bermakna prasangka.Huruf أَنْ  (an) al-mashdariyyah merupakan alat pe-nashab fi‘il mudhari yang keempat. Huruf ini dipandang sebagai alat pe-nashab yang paling kuat, karena tetap dapat beramal baik dalam keadaan zhahir (tampak) maupun muqaddarah (tersirat).Penulis mengakhiri pembahasan mengenai an al-mashdariyyah karena luas dan panjangnya kajian terkait huruf ini dalam ilmu nahwu. Secara definisi, an al-mashdariyyah adalah huruf yang berfungsi meleburkan makna fi‘il mudhari yang terletak setelahnya huruf an menjadi mashdar, sehingga keduanya dipahami sebagai satu kesatuan makna.Sebagai contoh:يَسُرُّنِي أَنْ تَزُورُونَا“Kunjungan kalian kepada kami membuatku bahagia.”Pada contoh tersebut, rangkaian an beserta fi‘il mudhari setelahnya dapat di-takwil menjadi mashdar mu’awwal, yang berkedudukan sebagai fa‘il dari kata يَسُرُّ. Dengan demikian, kalimat tersebut dapat di-takwil menjadi:يَسُرُّنِي زِيَارَتُكُمْ لَنَا“Kunjungan kalian kepada kami membuatku bahagia.”Huruf an pada konteks ini diberi penamaan khusus sebagai al-mashdariyyah, dengan tujuan untuk membedakannya dari jenis an yang lain, seperti an al-mufassirah, an az-za’idah, dan an al-mukhaffafah, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pemahaman dan penafsiran kaidah nahwu.An al-mufassirah adalah huruf أَنْ  yang berfungsi memberikan penjelasan terhadap kalimat sebelumnya. Oleh karena itu, maknanya setara dengan kata أي (yaitu). Huruf an jenis ini didahului oleh sebuah jumlah (kalimat) yang mengandung makna penjelasan, seperti wahyu, perintah, atau isyarat.Contoh penggunaan an al-mufassirah terdapat dalam firman Allah Ta‘ala pada surah Thaha ayat 38–39:إِذْ أَوْحَيْنَا إِلَىٰ أُمِّكَ مَا يُوحَىٰ ۝ أَنِ اقْذِفِيهِ فِي التَّابُوتِ فَاقْذِفِيهِ فِي الْيَمِّ“(Yaitu) ketika Kami mewahyukan kepada ibumu apa yang diwahyukan, (yaitu) ‘letakkanlah dia (Musa) ke dalam peti, kemudian hanyutkanlah dia ke sungai.’” (QS. Thaha: 38–39)Pada ayat tersebut, jumlah إِذْ أَوْحَيْنَا mengandung makna wahyu secara umum. Adapun isi dari wahyu tersebut dijelaskan oleh kalimat setelah huruf an, yaitu:اِقْذِفِيهِ فِي التَّابُوتِDengan demikian, huruf an beserta kalimat setelahnya berfungsi sebagai penjelas dari kalimat sebelumnya dan dapat diterjemahkan dengan makna “yaitu”. Makna ayat ini menunjukkan bahwa wahyu Allah kepada ibu Nabi Musa adalah perintah untuk meletakkan bayi Musa ke dalam peti dan menghanyutkannya ke sungai.Selanjutnya, an az-za’idah adalah huruf an yang tidak memiliki pengaruh i‘rab dan hanya berfungsi sebagai tambahan dalam struktur kalimat. Huruf an jenis ini sering ditemukan setelah kata لَمَّا  yang bermakna hiniyyah (ketika).Contohnya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala:فَلَمَّا أَنْ جَاءَ الْبَشِيرُ“Ketika datang pembawa kabar gembira itu.” (QS. Yusuf: 96)Pada ayat tersebut, huruf an tidak memberikan pengaruh gramatikal terhadap fi‘il setelahnya, melainkan hanya sebagai tambahan (za’idah), sehingga makna kalimat tetap sempurna meskipun tanpa kehadiran huruf an.Huruf أَنْ الزَّائِدَة (an az-za’idah) juga dapat terletak sebelum huruf لَوْ. Dalam posisi ini, an tidak berfungsi menashabkan fi‘il mudhari, melainkan berperan sebagai penguat (ta’kid) terhadap makna kalimat.Contoh penggunaannya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala:وَأَلَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا“Dan sekiranya mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), niscaya Kami akan memberi mereka air yang segar (rezeki) yang melimpah.” (QS. Al-Jinn: 16)Pada ayat tersebut, huruf an berstatus za’idah, yang berfungsi untuk menegaskan dan menguatkan makna, bukan untuk memberikan pengaruh i‘rab terhadap fi‘il setelahnya.Selanjutnya, Ibnu Hisyam rahimahullah menjelaskan kaidah penting terkait an al-mashdariyyah dengan pernyataannya:مَا لَمْ تُسْبَقْ بِعِلْمٍ“Selama tidak didahului oleh kata yang menunjukkan makna yakin (ilmu).”Pernyataan ini merupakan penjelasan syarat bagi an al-mashdariyyah, sekaligus sebagai pembeda antara an al-mashdariyyah dan an al-mukhaffafah (huruf an yang merupakan bentuk ringan) dari إِنَّ  ats-tsaqilah (yang berat).Ibnu Hisyam rahimahullah menegaskan bahwa perbedaan antara kedua jenis an tersebut sangat penting dalam kajian nahwu, karena masing-masing memiliki fungsi dan hukum i‘rab yang berbeda. Adapun pembahasan rinci mengenai an al-mukhaffafah dari inna akan dijelaskan secara khusus dalam bab inna.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 30***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 31): Ragam Huruf أَنْ dalam Bahasa Arab

Kemudian Ibnu Hisyam rahimahullah melanjutkan,فَإِنْ سُبِقَتْ بِظَنٍّ فَوَجْهَانِ، نَحْوَوَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ“Apabila huruf an didahului oleh kata yang menunjukkan dugaan (zhann), maka terdapat dua kemungkinan (i‘rab menurut kajian nahwu).”Sebagaimana firman Allah Ta‘ala,وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ“Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi suatu bencana.” (QS. Al-Ma’idah: 71)Ayat ini menjadi dalil bahwa apabila an didahului oleh kata yang bermakna dugaan, maka ulama nahwu memberikan dua sudut pandang dalam menganalisis kedudukan gramatikalnya.Apabila huruf أَنْ  didahului oleh af‘al az-zhann (fi‘il yang menunjukkan makna prasangka atau dugaan), maka para ulama nahwu menjelaskan bahwa terdapat dua kemungkinan analisis (wajhan). Hal ini sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌAyat tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan terkait fungsi an dalam struktur kalimat yang didahului oleh fi‘il bermakna prasangka.Huruf أَنْ  (an) al-mashdariyyah merupakan alat pe-nashab fi‘il mudhari yang keempat. Huruf ini dipandang sebagai alat pe-nashab yang paling kuat, karena tetap dapat beramal baik dalam keadaan zhahir (tampak) maupun muqaddarah (tersirat).Penulis mengakhiri pembahasan mengenai an al-mashdariyyah karena luas dan panjangnya kajian terkait huruf ini dalam ilmu nahwu. Secara definisi, an al-mashdariyyah adalah huruf yang berfungsi meleburkan makna fi‘il mudhari yang terletak setelahnya huruf an menjadi mashdar, sehingga keduanya dipahami sebagai satu kesatuan makna.Sebagai contoh:يَسُرُّنِي أَنْ تَزُورُونَا“Kunjungan kalian kepada kami membuatku bahagia.”Pada contoh tersebut, rangkaian an beserta fi‘il mudhari setelahnya dapat di-takwil menjadi mashdar mu’awwal, yang berkedudukan sebagai fa‘il dari kata يَسُرُّ. Dengan demikian, kalimat tersebut dapat di-takwil menjadi:يَسُرُّنِي زِيَارَتُكُمْ لَنَا“Kunjungan kalian kepada kami membuatku bahagia.”Huruf an pada konteks ini diberi penamaan khusus sebagai al-mashdariyyah, dengan tujuan untuk membedakannya dari jenis an yang lain, seperti an al-mufassirah, an az-za’idah, dan an al-mukhaffafah, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pemahaman dan penafsiran kaidah nahwu.An al-mufassirah adalah huruf أَنْ  yang berfungsi memberikan penjelasan terhadap kalimat sebelumnya. Oleh karena itu, maknanya setara dengan kata أي (yaitu). Huruf an jenis ini didahului oleh sebuah jumlah (kalimat) yang mengandung makna penjelasan, seperti wahyu, perintah, atau isyarat.Contoh penggunaan an al-mufassirah terdapat dalam firman Allah Ta‘ala pada surah Thaha ayat 38–39:إِذْ أَوْحَيْنَا إِلَىٰ أُمِّكَ مَا يُوحَىٰ ۝ أَنِ اقْذِفِيهِ فِي التَّابُوتِ فَاقْذِفِيهِ فِي الْيَمِّ“(Yaitu) ketika Kami mewahyukan kepada ibumu apa yang diwahyukan, (yaitu) ‘letakkanlah dia (Musa) ke dalam peti, kemudian hanyutkanlah dia ke sungai.’” (QS. Thaha: 38–39)Pada ayat tersebut, jumlah إِذْ أَوْحَيْنَا mengandung makna wahyu secara umum. Adapun isi dari wahyu tersebut dijelaskan oleh kalimat setelah huruf an, yaitu:اِقْذِفِيهِ فِي التَّابُوتِDengan demikian, huruf an beserta kalimat setelahnya berfungsi sebagai penjelas dari kalimat sebelumnya dan dapat diterjemahkan dengan makna “yaitu”. Makna ayat ini menunjukkan bahwa wahyu Allah kepada ibu Nabi Musa adalah perintah untuk meletakkan bayi Musa ke dalam peti dan menghanyutkannya ke sungai.Selanjutnya, an az-za’idah adalah huruf an yang tidak memiliki pengaruh i‘rab dan hanya berfungsi sebagai tambahan dalam struktur kalimat. Huruf an jenis ini sering ditemukan setelah kata لَمَّا  yang bermakna hiniyyah (ketika).Contohnya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala:فَلَمَّا أَنْ جَاءَ الْبَشِيرُ“Ketika datang pembawa kabar gembira itu.” (QS. Yusuf: 96)Pada ayat tersebut, huruf an tidak memberikan pengaruh gramatikal terhadap fi‘il setelahnya, melainkan hanya sebagai tambahan (za’idah), sehingga makna kalimat tetap sempurna meskipun tanpa kehadiran huruf an.Huruf أَنْ الزَّائِدَة (an az-za’idah) juga dapat terletak sebelum huruf لَوْ. Dalam posisi ini, an tidak berfungsi menashabkan fi‘il mudhari, melainkan berperan sebagai penguat (ta’kid) terhadap makna kalimat.Contoh penggunaannya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala:وَأَلَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا“Dan sekiranya mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), niscaya Kami akan memberi mereka air yang segar (rezeki) yang melimpah.” (QS. Al-Jinn: 16)Pada ayat tersebut, huruf an berstatus za’idah, yang berfungsi untuk menegaskan dan menguatkan makna, bukan untuk memberikan pengaruh i‘rab terhadap fi‘il setelahnya.Selanjutnya, Ibnu Hisyam rahimahullah menjelaskan kaidah penting terkait an al-mashdariyyah dengan pernyataannya:مَا لَمْ تُسْبَقْ بِعِلْمٍ“Selama tidak didahului oleh kata yang menunjukkan makna yakin (ilmu).”Pernyataan ini merupakan penjelasan syarat bagi an al-mashdariyyah, sekaligus sebagai pembeda antara an al-mashdariyyah dan an al-mukhaffafah (huruf an yang merupakan bentuk ringan) dari إِنَّ  ats-tsaqilah (yang berat).Ibnu Hisyam rahimahullah menegaskan bahwa perbedaan antara kedua jenis an tersebut sangat penting dalam kajian nahwu, karena masing-masing memiliki fungsi dan hukum i‘rab yang berbeda. Adapun pembahasan rinci mengenai an al-mukhaffafah dari inna akan dijelaskan secara khusus dalam bab inna.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 30***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id
Kemudian Ibnu Hisyam rahimahullah melanjutkan,فَإِنْ سُبِقَتْ بِظَنٍّ فَوَجْهَانِ، نَحْوَوَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ“Apabila huruf an didahului oleh kata yang menunjukkan dugaan (zhann), maka terdapat dua kemungkinan (i‘rab menurut kajian nahwu).”Sebagaimana firman Allah Ta‘ala,وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ“Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi suatu bencana.” (QS. Al-Ma’idah: 71)Ayat ini menjadi dalil bahwa apabila an didahului oleh kata yang bermakna dugaan, maka ulama nahwu memberikan dua sudut pandang dalam menganalisis kedudukan gramatikalnya.Apabila huruf أَنْ  didahului oleh af‘al az-zhann (fi‘il yang menunjukkan makna prasangka atau dugaan), maka para ulama nahwu menjelaskan bahwa terdapat dua kemungkinan analisis (wajhan). Hal ini sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌAyat tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan terkait fungsi an dalam struktur kalimat yang didahului oleh fi‘il bermakna prasangka.Huruf أَنْ  (an) al-mashdariyyah merupakan alat pe-nashab fi‘il mudhari yang keempat. Huruf ini dipandang sebagai alat pe-nashab yang paling kuat, karena tetap dapat beramal baik dalam keadaan zhahir (tampak) maupun muqaddarah (tersirat).Penulis mengakhiri pembahasan mengenai an al-mashdariyyah karena luas dan panjangnya kajian terkait huruf ini dalam ilmu nahwu. Secara definisi, an al-mashdariyyah adalah huruf yang berfungsi meleburkan makna fi‘il mudhari yang terletak setelahnya huruf an menjadi mashdar, sehingga keduanya dipahami sebagai satu kesatuan makna.Sebagai contoh:يَسُرُّنِي أَنْ تَزُورُونَا“Kunjungan kalian kepada kami membuatku bahagia.”Pada contoh tersebut, rangkaian an beserta fi‘il mudhari setelahnya dapat di-takwil menjadi mashdar mu’awwal, yang berkedudukan sebagai fa‘il dari kata يَسُرُّ. Dengan demikian, kalimat tersebut dapat di-takwil menjadi:يَسُرُّنِي زِيَارَتُكُمْ لَنَا“Kunjungan kalian kepada kami membuatku bahagia.”Huruf an pada konteks ini diberi penamaan khusus sebagai al-mashdariyyah, dengan tujuan untuk membedakannya dari jenis an yang lain, seperti an al-mufassirah, an az-za’idah, dan an al-mukhaffafah, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pemahaman dan penafsiran kaidah nahwu.An al-mufassirah adalah huruf أَنْ  yang berfungsi memberikan penjelasan terhadap kalimat sebelumnya. Oleh karena itu, maknanya setara dengan kata أي (yaitu). Huruf an jenis ini didahului oleh sebuah jumlah (kalimat) yang mengandung makna penjelasan, seperti wahyu, perintah, atau isyarat.Contoh penggunaan an al-mufassirah terdapat dalam firman Allah Ta‘ala pada surah Thaha ayat 38–39:إِذْ أَوْحَيْنَا إِلَىٰ أُمِّكَ مَا يُوحَىٰ ۝ أَنِ اقْذِفِيهِ فِي التَّابُوتِ فَاقْذِفِيهِ فِي الْيَمِّ“(Yaitu) ketika Kami mewahyukan kepada ibumu apa yang diwahyukan, (yaitu) ‘letakkanlah dia (Musa) ke dalam peti, kemudian hanyutkanlah dia ke sungai.’” (QS. Thaha: 38–39)Pada ayat tersebut, jumlah إِذْ أَوْحَيْنَا mengandung makna wahyu secara umum. Adapun isi dari wahyu tersebut dijelaskan oleh kalimat setelah huruf an, yaitu:اِقْذِفِيهِ فِي التَّابُوتِDengan demikian, huruf an beserta kalimat setelahnya berfungsi sebagai penjelas dari kalimat sebelumnya dan dapat diterjemahkan dengan makna “yaitu”. Makna ayat ini menunjukkan bahwa wahyu Allah kepada ibu Nabi Musa adalah perintah untuk meletakkan bayi Musa ke dalam peti dan menghanyutkannya ke sungai.Selanjutnya, an az-za’idah adalah huruf an yang tidak memiliki pengaruh i‘rab dan hanya berfungsi sebagai tambahan dalam struktur kalimat. Huruf an jenis ini sering ditemukan setelah kata لَمَّا  yang bermakna hiniyyah (ketika).Contohnya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala:فَلَمَّا أَنْ جَاءَ الْبَشِيرُ“Ketika datang pembawa kabar gembira itu.” (QS. Yusuf: 96)Pada ayat tersebut, huruf an tidak memberikan pengaruh gramatikal terhadap fi‘il setelahnya, melainkan hanya sebagai tambahan (za’idah), sehingga makna kalimat tetap sempurna meskipun tanpa kehadiran huruf an.Huruf أَنْ الزَّائِدَة (an az-za’idah) juga dapat terletak sebelum huruf لَوْ. Dalam posisi ini, an tidak berfungsi menashabkan fi‘il mudhari, melainkan berperan sebagai penguat (ta’kid) terhadap makna kalimat.Contoh penggunaannya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala:وَأَلَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا“Dan sekiranya mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), niscaya Kami akan memberi mereka air yang segar (rezeki) yang melimpah.” (QS. Al-Jinn: 16)Pada ayat tersebut, huruf an berstatus za’idah, yang berfungsi untuk menegaskan dan menguatkan makna, bukan untuk memberikan pengaruh i‘rab terhadap fi‘il setelahnya.Selanjutnya, Ibnu Hisyam rahimahullah menjelaskan kaidah penting terkait an al-mashdariyyah dengan pernyataannya:مَا لَمْ تُسْبَقْ بِعِلْمٍ“Selama tidak didahului oleh kata yang menunjukkan makna yakin (ilmu).”Pernyataan ini merupakan penjelasan syarat bagi an al-mashdariyyah, sekaligus sebagai pembeda antara an al-mashdariyyah dan an al-mukhaffafah (huruf an yang merupakan bentuk ringan) dari إِنَّ  ats-tsaqilah (yang berat).Ibnu Hisyam rahimahullah menegaskan bahwa perbedaan antara kedua jenis an tersebut sangat penting dalam kajian nahwu, karena masing-masing memiliki fungsi dan hukum i‘rab yang berbeda. Adapun pembahasan rinci mengenai an al-mukhaffafah dari inna akan dijelaskan secara khusus dalam bab inna.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 30***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id


Kemudian Ibnu Hisyam rahimahullah melanjutkan,فَإِنْ سُبِقَتْ بِظَنٍّ فَوَجْهَانِ، نَحْوَوَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ“Apabila huruf an didahului oleh kata yang menunjukkan dugaan (zhann), maka terdapat dua kemungkinan (i‘rab menurut kajian nahwu).”Sebagaimana firman Allah Ta‘ala,وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ“Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi suatu bencana.” (QS. Al-Ma’idah: 71)Ayat ini menjadi dalil bahwa apabila an didahului oleh kata yang bermakna dugaan, maka ulama nahwu memberikan dua sudut pandang dalam menganalisis kedudukan gramatikalnya.Apabila huruf أَنْ  didahului oleh af‘al az-zhann (fi‘il yang menunjukkan makna prasangka atau dugaan), maka para ulama nahwu menjelaskan bahwa terdapat dua kemungkinan analisis (wajhan). Hal ini sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌAyat tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan terkait fungsi an dalam struktur kalimat yang didahului oleh fi‘il bermakna prasangka.Huruf أَنْ  (an) al-mashdariyyah merupakan alat pe-nashab fi‘il mudhari yang keempat. Huruf ini dipandang sebagai alat pe-nashab yang paling kuat, karena tetap dapat beramal baik dalam keadaan zhahir (tampak) maupun muqaddarah (tersirat).Penulis mengakhiri pembahasan mengenai an al-mashdariyyah karena luas dan panjangnya kajian terkait huruf ini dalam ilmu nahwu. Secara definisi, an al-mashdariyyah adalah huruf yang berfungsi meleburkan makna fi‘il mudhari yang terletak setelahnya huruf an menjadi mashdar, sehingga keduanya dipahami sebagai satu kesatuan makna.Sebagai contoh:يَسُرُّنِي أَنْ تَزُورُونَا“Kunjungan kalian kepada kami membuatku bahagia.”Pada contoh tersebut, rangkaian an beserta fi‘il mudhari setelahnya dapat di-takwil menjadi mashdar mu’awwal, yang berkedudukan sebagai fa‘il dari kata يَسُرُّ. Dengan demikian, kalimat tersebut dapat di-takwil menjadi:يَسُرُّنِي زِيَارَتُكُمْ لَنَا“Kunjungan kalian kepada kami membuatku bahagia.”Huruf an pada konteks ini diberi penamaan khusus sebagai al-mashdariyyah, dengan tujuan untuk membedakannya dari jenis an yang lain, seperti an al-mufassirah, an az-za’idah, dan an al-mukhaffafah, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pemahaman dan penafsiran kaidah nahwu.An al-mufassirah adalah huruf أَنْ  yang berfungsi memberikan penjelasan terhadap kalimat sebelumnya. Oleh karena itu, maknanya setara dengan kata أي (yaitu). Huruf an jenis ini didahului oleh sebuah jumlah (kalimat) yang mengandung makna penjelasan, seperti wahyu, perintah, atau isyarat.Contoh penggunaan an al-mufassirah terdapat dalam firman Allah Ta‘ala pada surah Thaha ayat 38–39:إِذْ أَوْحَيْنَا إِلَىٰ أُمِّكَ مَا يُوحَىٰ ۝ أَنِ اقْذِفِيهِ فِي التَّابُوتِ فَاقْذِفِيهِ فِي الْيَمِّ“(Yaitu) ketika Kami mewahyukan kepada ibumu apa yang diwahyukan, (yaitu) ‘letakkanlah dia (Musa) ke dalam peti, kemudian hanyutkanlah dia ke sungai.’” (QS. Thaha: 38–39)Pada ayat tersebut, jumlah إِذْ أَوْحَيْنَا mengandung makna wahyu secara umum. Adapun isi dari wahyu tersebut dijelaskan oleh kalimat setelah huruf an, yaitu:اِقْذِفِيهِ فِي التَّابُوتِDengan demikian, huruf an beserta kalimat setelahnya berfungsi sebagai penjelas dari kalimat sebelumnya dan dapat diterjemahkan dengan makna “yaitu”. Makna ayat ini menunjukkan bahwa wahyu Allah kepada ibu Nabi Musa adalah perintah untuk meletakkan bayi Musa ke dalam peti dan menghanyutkannya ke sungai.Selanjutnya, an az-za’idah adalah huruf an yang tidak memiliki pengaruh i‘rab dan hanya berfungsi sebagai tambahan dalam struktur kalimat. Huruf an jenis ini sering ditemukan setelah kata لَمَّا  yang bermakna hiniyyah (ketika).Contohnya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala:فَلَمَّا أَنْ جَاءَ الْبَشِيرُ“Ketika datang pembawa kabar gembira itu.” (QS. Yusuf: 96)Pada ayat tersebut, huruf an tidak memberikan pengaruh gramatikal terhadap fi‘il setelahnya, melainkan hanya sebagai tambahan (za’idah), sehingga makna kalimat tetap sempurna meskipun tanpa kehadiran huruf an.Huruf أَنْ الزَّائِدَة (an az-za’idah) juga dapat terletak sebelum huruf لَوْ. Dalam posisi ini, an tidak berfungsi menashabkan fi‘il mudhari, melainkan berperan sebagai penguat (ta’kid) terhadap makna kalimat.Contoh penggunaannya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala:وَأَلَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا“Dan sekiranya mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), niscaya Kami akan memberi mereka air yang segar (rezeki) yang melimpah.” (QS. Al-Jinn: 16)Pada ayat tersebut, huruf an berstatus za’idah, yang berfungsi untuk menegaskan dan menguatkan makna, bukan untuk memberikan pengaruh i‘rab terhadap fi‘il setelahnya.Selanjutnya, Ibnu Hisyam rahimahullah menjelaskan kaidah penting terkait an al-mashdariyyah dengan pernyataannya:مَا لَمْ تُسْبَقْ بِعِلْمٍ“Selama tidak didahului oleh kata yang menunjukkan makna yakin (ilmu).”Pernyataan ini merupakan penjelasan syarat bagi an al-mashdariyyah, sekaligus sebagai pembeda antara an al-mashdariyyah dan an al-mukhaffafah (huruf an yang merupakan bentuk ringan) dari إِنَّ  ats-tsaqilah (yang berat).Ibnu Hisyam rahimahullah menegaskan bahwa perbedaan antara kedua jenis an tersebut sangat penting dalam kajian nahwu, karena masing-masing memiliki fungsi dan hukum i‘rab yang berbeda. Adapun pembahasan rinci mengenai an al-mukhaffafah dari inna akan dijelaskan secara khusus dalam bab inna.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 30***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id

Obat Frustrasi: Resep Langit untuk Mengobati Putus Asa & Depresi – Syaikh Abdullah Al-Jarbu’

Kondisi ini akan menyeret seseorang ke dalam penyakit yang sangat berbahaya, jika ia terus membiarkan dirinya larut dalam bisikan waswas dan ketakutan ini. Penyakit ini bernama “Al-Iblas” (putus asa). Orang-orang yang berputus asa. “Al-Iblas” adalah kondisi yang sangat berbahaya, sebuah gangguan psikologis yang sangat berbahaya. Ketika seseorang merasa dirinya telah terperosok ke dalam berbagai musibah, atau ia merasa takut tertimpa musibah, atau takut pada hal-hal yang sangat mengerikan baginya, sementara ia tidak lagi punya harapan akan adanya jalan keluar dari siapa pun. Inilah yang disebut dengan “Ablasa” (berputus asa). Istilah “Al-Iflas” adalah bangkrut secara harta, adapun “Al-Iblas” adalah perasaan ketika seseorang merasa tidak ada lagi yang bisa menyelamatkannya. Sebab, ia tidak lagi bersandar kepada Allah, ia tidak menghidupkan hatinya dengan mengenal Allah, atau mungkin pengenalannya terhadap Allah sangatlah lemah. Saat itulah ia berputus asa. “Al-Iblas” merupakan kondisi frustrasi yang amat dalam, dan perasaan yang membuat seseorang—na’udzubillah—berada dalam kondisi kejiwaan yang mengerikan, penuh kecemasan, dan ketakutan. Ia melihat masa depan di depannya begitu gelap gulita. Ia tidak lagi mengharap adanya jalan keselamatan. Ia merasa tidak punya siapa pun untuk tempat bertawakal dan bersandar, atau berharap bisa selamat dari kemelut tersebut. Ini adalah kondisi yang sangat berbahaya. Namun, obat dari semua penyakit ini hanyalah dengan mengenal Allah melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya, dan menghamba melalui nama dan sifat tersebut, serta senantiasa berbaik sangka kepada Allah. Sangkaan baik yang lahir dari pemahaman terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah. Inilah yang akan memperbaiki hati, kemudian iringilah dengan doa, kembali bersimpuh dan memohon kepada Allah. “Mohonlah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan shalat. Sesungguhnya salat itu benar-benar berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45). Ia memohon pertolongan melalui sabar, shalat, doa, ibadah, dan sedekah. Artinya, ia menghadapkan dirinya sepenuhnya kepada Allah. Ia melakukan segala amal saleh yang ia yakini dapat mengundang ridha Allah. Membuat Allah ridha, dengan beristighfar. Istighfar itu memiliki pengaruh yang luar biasa, dalam mencegah hukuman atas dosa-dosa, dan dalam menyelamatkan hati dari noda dan gelapnya dosa, serta menjauhkan dari waswas dan gangguan psikologis berbahaya yang dapat merusak jiwa, seperti rasa dendam, dengki, putus asa, kegelisahan, kesedihan, dan rasa bersalah yang berlebihan. Semua penyakit hati ini akan disembuhkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla jika seseorang menempuh jalan keimanan, serta berlindung kepada Allah Sang Maha Pengasih, niscaya ia akan mendapatkan yang kebaikan besar. Ia akan mendapati hatinya penuh optimisme, bercahaya, dan semakin dekat kepada Allah. Ia merasa bahagia dengan janji pahala di sisi Allah, dan senantiasa berharap kepada-Nya. Inilah hati yang kuat, karena ia bersandar kepada Allah Yang Maha Kuat. Inilah hati yang dikokohkan oleh Allah. Inilah hati yang dikuatkan ikatannya oleh Allah. Hati seperti ini tidak akan mudah berputus asa, tidak bersedih, dan tidak berkeluh kesah. Iman kepada takdir memiliki peran yang sangat besar dalam hal ini. “Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan tidak pula pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hadid: 22). Kemudian Allah berfirman setelah itu: “(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu…” (QS. Al-Hadid: 23). Iman kepada takdir dapat memperbaiki hati, mendidik hati, dan menjadikannya tetap seimbang. Tentu, ia bisa merasa sedih atau cemas, tapi ia sadar bahwa ia memiliki sarana untuk bangkit. Ia memiliki sebab-sebab keselamatan dan Allah yang akan menolongnya. Ia memiliki harapan dan selalu kembali kepada-Nya. Ia berlindung dan bersegera kembali kepada Allah. Bertawakal kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya. Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menyelamatkan kita dari segala keburukan dan fitnah, melindungi kita dari keburukan hawa nafsu dan tipu daya setan, serta dari segala bisikan jahatnya. Kita memohon kepada Allah agar mengampuni kita dan orang tua kita,serta memperbaiki amalan dan hati kita. Wallahu a’lam. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. ===== وَيُسْلِمُهُ إِلَى مَرَضٍ خَطِيرٍ جِدًّا لَوِ اسْتَرْسَلَ مَعَ هَذِهِ الْوَسَاوِسِ وَهَذِهِ الْمَخَاوِفِ هَذَا الْمَرَضُ اسْمُهُ الْإِبْلَاسُ مُبْلِسُونَ وَالْإِبْلَاسُ حَالَةٌ خَطِيرَةٌ جِدًّا حَالَةٌ نَفْسِيَّةٌ خَطِيرَةٌ جِدًّا عِنْدَمَا يَشْعُرُ الْإِنْسَانُ أَنَّهُ وَاقِعٌ فِي مَصَائِبَ أَوْ يَخَافُ مِنْ مَصَائِبَ أَوْ يَخَافُ مِنْ أَشْيَاءَ يَعْنِي مُخِيفَةٍ جِدًّا مُرْعِبَةٍ لَهُ وَلَا يَرْجُو مِنْ أَحَدٍ الْخَلَاصَ مِنْهَا هَذَا يُقَالُ أَبْلَسَ الْإِفْلَاسُ مِنَ الْمَالِ أَمَّا الْإِبْلَاسُ فَهُوَ أَنْ يَشْعُرَ أَنَّهُ لَا أَحَدَ يُنَجِّيهِ لِأَنَّهُ لَمْ يَلْجَأْ إِلَى اللهِ وَلَمْ يَعْمُرْ قَلْبَهُ بِمَعْرِفَةِ اللهِ أَوْ عِنْدَهُ مَعْرِفَةٌ ضَعِيفَةٌ عِنْدَهَا يُبْلِسُ وَالْإِبْلَاسُ حَالَةٌ مِنَ الْإِحْبَاطِ وَشُعُورٌ تَجْعَلُ الْإِنْسَانَ نَعُوذُ بِاللهِ فِي حَالَةٍ نَفْسِيَّةٍ مُرْعِبَةٍ قَلِقَةٍ خَائِفَةٍ تَرَى أَمَامَهَا طَرِيقًا أَسْوَدَ لَا تَرْجُو خَلَاصًا لَا تَرْجُو وَلَيْسَ لَهَا مَنْ تَتَوَكَّلُ عَلَيْهِ وَتَعْتَمِدُ عَلَيْهِ أَوْ تَرْجُوهُ لِلْخَلَاصِ مِنْ ذَلِكَ هَذَا أَمْرٌ خَطِيرٌ جِدًّا وَلَكِنْ عِلَاجُ هَذِهِ الْأَمْرَاضِ كُلِّهَا إِنَّمَا هِيَ بِمَعْرِفَةِ اللهِ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَعُبُودِيَّةِ الْأَسْمَاءِ وَالصِّفَاتِ وَحُسْنِ الظَّنِّ بِاللهِ وَحُسْنُ الظَّنِّ الَّذِي اُسْتُفِيْدَ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ وَصِفَاتِهِ هَذَا هُوَ الَّذِي يُصْلِحُ الْقَلْبَ ثُمَّ الدُّعَاءُ وَاللُّجُوءُ إِلَى اللهِ وَدُعَاؤُهُ وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِيْنَ يَسْتَعِينُ بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ بِالدُّعَاءِ بِالْعِبَادَةِ بِالصَّدَقَةِ يَعْنِي يُقْبِلُ عَلَى اللهِ يَفْعَلُ كُلَّ فِعْلٍ يَرَى أَنَّهُ يُرْضِي اللهَ يُرْضِي اللهَ يَسْتَغْفِرُ الاِسْتِغْفَارُ شَأْنُهُ عَظِيمٌ فِي مَنْعِ الْعُقُوبَاتِ وَفِي تَخْلِيصِ الْقَلْبِ مِنَ الرَّانِ وَمِنَ الظُّلْمَةِ وَمِنَ الْوَسَاوِسِ وَالْأُمُورِ النَّفْسِيَّةِ الْخَطِيرَةِ الَّتِي قَدْ تُفْسِدُهُ كَالْغِلِّ وَالْحَسَدِ وَالْقُنُوطِ وَالْيَأْسِ وَالْحَزَنِ وَالْغَلَطِ هَذِهِ كُلُّهَا آفَاتٌ يَشْرَحُهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا سَلَكَ سَبِيلَ الْإِيمَانِ وَالْتَجَأَ إِلَى الرَّحْمَنِ سَيَجِدُ خَيْرًا عَظِيمًا سَيَجِدُ قَلْبًا مُسْتَبْشِرًا مُسْتَنِيرًا مُقْبِلًا عَلَى اللهِ فَرِحًا بِمَا عِنْدَ اللهِ يَرْجُو اللهَ هَذَا قَلْبٌ قَوِيٌّ لِأَنَّهُ لَجَأَ إِلَى الْقَوِيِّ هَذَا قَلْبٌ مُثَبَّتٌ وَهَذَا قَلْبٌ يَرْبِطُ اللهُ عَلَيْهِ فَلَا يَيْأَسُ وَلَا يَحْزَنُ وَلَا يَجْزَعُ الْإِيمَانُ بِالْقَدَرِ أَمْرُهُ عَظِيمٌ مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ ثُمَّ قَالَ لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ الْإِيمَانُ بِالْقَدَرِ يُصْلِحُ الْقَلْبَ يُهَذِّبُ الْقَلْبَ يَجْعَلُهُ مُتَوَازِنًا نَعَمْ يَحْزَنُ يَقْلَقُ لَكِنْ يَشْعُرُ أَنَّ عِنْدَهُ وَسَائِلَ وَعِنْدَهُ أَسْبَابَ الْخَلَاصِ وَعِنْدَهُ مَنْ يُخَلِّصُهُ عِنْدَهُ مُسْتَبْشِرٌ يَرْجِعُ إِلَيْهِ يَلْجَأُ إِلَى اللهِ يَفِرُّ إِلَى اللهِ يَتَوَكَّلُ عَلَى اللهِ يَسْتَعِينُ بِاللهِ نَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُخَلِّصَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّ وَفِتْنَةٍ وَيُعِيذَنَا مِنْ شَرِّ أَنْفُسِنَا وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَغْفِرَ لَنَا وَلِوَالِدِيْنَا وَيُصْلِحَ لَنَا أَعْمَالَنَا وَقُلُوبَنَا اللهُ أَعْلَمُ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ

Obat Frustrasi: Resep Langit untuk Mengobati Putus Asa & Depresi – Syaikh Abdullah Al-Jarbu’

Kondisi ini akan menyeret seseorang ke dalam penyakit yang sangat berbahaya, jika ia terus membiarkan dirinya larut dalam bisikan waswas dan ketakutan ini. Penyakit ini bernama “Al-Iblas” (putus asa). Orang-orang yang berputus asa. “Al-Iblas” adalah kondisi yang sangat berbahaya, sebuah gangguan psikologis yang sangat berbahaya. Ketika seseorang merasa dirinya telah terperosok ke dalam berbagai musibah, atau ia merasa takut tertimpa musibah, atau takut pada hal-hal yang sangat mengerikan baginya, sementara ia tidak lagi punya harapan akan adanya jalan keluar dari siapa pun. Inilah yang disebut dengan “Ablasa” (berputus asa). Istilah “Al-Iflas” adalah bangkrut secara harta, adapun “Al-Iblas” adalah perasaan ketika seseorang merasa tidak ada lagi yang bisa menyelamatkannya. Sebab, ia tidak lagi bersandar kepada Allah, ia tidak menghidupkan hatinya dengan mengenal Allah, atau mungkin pengenalannya terhadap Allah sangatlah lemah. Saat itulah ia berputus asa. “Al-Iblas” merupakan kondisi frustrasi yang amat dalam, dan perasaan yang membuat seseorang—na’udzubillah—berada dalam kondisi kejiwaan yang mengerikan, penuh kecemasan, dan ketakutan. Ia melihat masa depan di depannya begitu gelap gulita. Ia tidak lagi mengharap adanya jalan keselamatan. Ia merasa tidak punya siapa pun untuk tempat bertawakal dan bersandar, atau berharap bisa selamat dari kemelut tersebut. Ini adalah kondisi yang sangat berbahaya. Namun, obat dari semua penyakit ini hanyalah dengan mengenal Allah melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya, dan menghamba melalui nama dan sifat tersebut, serta senantiasa berbaik sangka kepada Allah. Sangkaan baik yang lahir dari pemahaman terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah. Inilah yang akan memperbaiki hati, kemudian iringilah dengan doa, kembali bersimpuh dan memohon kepada Allah. “Mohonlah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan shalat. Sesungguhnya salat itu benar-benar berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45). Ia memohon pertolongan melalui sabar, shalat, doa, ibadah, dan sedekah. Artinya, ia menghadapkan dirinya sepenuhnya kepada Allah. Ia melakukan segala amal saleh yang ia yakini dapat mengundang ridha Allah. Membuat Allah ridha, dengan beristighfar. Istighfar itu memiliki pengaruh yang luar biasa, dalam mencegah hukuman atas dosa-dosa, dan dalam menyelamatkan hati dari noda dan gelapnya dosa, serta menjauhkan dari waswas dan gangguan psikologis berbahaya yang dapat merusak jiwa, seperti rasa dendam, dengki, putus asa, kegelisahan, kesedihan, dan rasa bersalah yang berlebihan. Semua penyakit hati ini akan disembuhkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla jika seseorang menempuh jalan keimanan, serta berlindung kepada Allah Sang Maha Pengasih, niscaya ia akan mendapatkan yang kebaikan besar. Ia akan mendapati hatinya penuh optimisme, bercahaya, dan semakin dekat kepada Allah. Ia merasa bahagia dengan janji pahala di sisi Allah, dan senantiasa berharap kepada-Nya. Inilah hati yang kuat, karena ia bersandar kepada Allah Yang Maha Kuat. Inilah hati yang dikokohkan oleh Allah. Inilah hati yang dikuatkan ikatannya oleh Allah. Hati seperti ini tidak akan mudah berputus asa, tidak bersedih, dan tidak berkeluh kesah. Iman kepada takdir memiliki peran yang sangat besar dalam hal ini. “Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan tidak pula pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hadid: 22). Kemudian Allah berfirman setelah itu: “(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu…” (QS. Al-Hadid: 23). Iman kepada takdir dapat memperbaiki hati, mendidik hati, dan menjadikannya tetap seimbang. Tentu, ia bisa merasa sedih atau cemas, tapi ia sadar bahwa ia memiliki sarana untuk bangkit. Ia memiliki sebab-sebab keselamatan dan Allah yang akan menolongnya. Ia memiliki harapan dan selalu kembali kepada-Nya. Ia berlindung dan bersegera kembali kepada Allah. Bertawakal kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya. Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menyelamatkan kita dari segala keburukan dan fitnah, melindungi kita dari keburukan hawa nafsu dan tipu daya setan, serta dari segala bisikan jahatnya. Kita memohon kepada Allah agar mengampuni kita dan orang tua kita,serta memperbaiki amalan dan hati kita. Wallahu a’lam. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. ===== وَيُسْلِمُهُ إِلَى مَرَضٍ خَطِيرٍ جِدًّا لَوِ اسْتَرْسَلَ مَعَ هَذِهِ الْوَسَاوِسِ وَهَذِهِ الْمَخَاوِفِ هَذَا الْمَرَضُ اسْمُهُ الْإِبْلَاسُ مُبْلِسُونَ وَالْإِبْلَاسُ حَالَةٌ خَطِيرَةٌ جِدًّا حَالَةٌ نَفْسِيَّةٌ خَطِيرَةٌ جِدًّا عِنْدَمَا يَشْعُرُ الْإِنْسَانُ أَنَّهُ وَاقِعٌ فِي مَصَائِبَ أَوْ يَخَافُ مِنْ مَصَائِبَ أَوْ يَخَافُ مِنْ أَشْيَاءَ يَعْنِي مُخِيفَةٍ جِدًّا مُرْعِبَةٍ لَهُ وَلَا يَرْجُو مِنْ أَحَدٍ الْخَلَاصَ مِنْهَا هَذَا يُقَالُ أَبْلَسَ الْإِفْلَاسُ مِنَ الْمَالِ أَمَّا الْإِبْلَاسُ فَهُوَ أَنْ يَشْعُرَ أَنَّهُ لَا أَحَدَ يُنَجِّيهِ لِأَنَّهُ لَمْ يَلْجَأْ إِلَى اللهِ وَلَمْ يَعْمُرْ قَلْبَهُ بِمَعْرِفَةِ اللهِ أَوْ عِنْدَهُ مَعْرِفَةٌ ضَعِيفَةٌ عِنْدَهَا يُبْلِسُ وَالْإِبْلَاسُ حَالَةٌ مِنَ الْإِحْبَاطِ وَشُعُورٌ تَجْعَلُ الْإِنْسَانَ نَعُوذُ بِاللهِ فِي حَالَةٍ نَفْسِيَّةٍ مُرْعِبَةٍ قَلِقَةٍ خَائِفَةٍ تَرَى أَمَامَهَا طَرِيقًا أَسْوَدَ لَا تَرْجُو خَلَاصًا لَا تَرْجُو وَلَيْسَ لَهَا مَنْ تَتَوَكَّلُ عَلَيْهِ وَتَعْتَمِدُ عَلَيْهِ أَوْ تَرْجُوهُ لِلْخَلَاصِ مِنْ ذَلِكَ هَذَا أَمْرٌ خَطِيرٌ جِدًّا وَلَكِنْ عِلَاجُ هَذِهِ الْأَمْرَاضِ كُلِّهَا إِنَّمَا هِيَ بِمَعْرِفَةِ اللهِ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَعُبُودِيَّةِ الْأَسْمَاءِ وَالصِّفَاتِ وَحُسْنِ الظَّنِّ بِاللهِ وَحُسْنُ الظَّنِّ الَّذِي اُسْتُفِيْدَ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ وَصِفَاتِهِ هَذَا هُوَ الَّذِي يُصْلِحُ الْقَلْبَ ثُمَّ الدُّعَاءُ وَاللُّجُوءُ إِلَى اللهِ وَدُعَاؤُهُ وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِيْنَ يَسْتَعِينُ بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ بِالدُّعَاءِ بِالْعِبَادَةِ بِالصَّدَقَةِ يَعْنِي يُقْبِلُ عَلَى اللهِ يَفْعَلُ كُلَّ فِعْلٍ يَرَى أَنَّهُ يُرْضِي اللهَ يُرْضِي اللهَ يَسْتَغْفِرُ الاِسْتِغْفَارُ شَأْنُهُ عَظِيمٌ فِي مَنْعِ الْعُقُوبَاتِ وَفِي تَخْلِيصِ الْقَلْبِ مِنَ الرَّانِ وَمِنَ الظُّلْمَةِ وَمِنَ الْوَسَاوِسِ وَالْأُمُورِ النَّفْسِيَّةِ الْخَطِيرَةِ الَّتِي قَدْ تُفْسِدُهُ كَالْغِلِّ وَالْحَسَدِ وَالْقُنُوطِ وَالْيَأْسِ وَالْحَزَنِ وَالْغَلَطِ هَذِهِ كُلُّهَا آفَاتٌ يَشْرَحُهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا سَلَكَ سَبِيلَ الْإِيمَانِ وَالْتَجَأَ إِلَى الرَّحْمَنِ سَيَجِدُ خَيْرًا عَظِيمًا سَيَجِدُ قَلْبًا مُسْتَبْشِرًا مُسْتَنِيرًا مُقْبِلًا عَلَى اللهِ فَرِحًا بِمَا عِنْدَ اللهِ يَرْجُو اللهَ هَذَا قَلْبٌ قَوِيٌّ لِأَنَّهُ لَجَأَ إِلَى الْقَوِيِّ هَذَا قَلْبٌ مُثَبَّتٌ وَهَذَا قَلْبٌ يَرْبِطُ اللهُ عَلَيْهِ فَلَا يَيْأَسُ وَلَا يَحْزَنُ وَلَا يَجْزَعُ الْإِيمَانُ بِالْقَدَرِ أَمْرُهُ عَظِيمٌ مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ ثُمَّ قَالَ لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ الْإِيمَانُ بِالْقَدَرِ يُصْلِحُ الْقَلْبَ يُهَذِّبُ الْقَلْبَ يَجْعَلُهُ مُتَوَازِنًا نَعَمْ يَحْزَنُ يَقْلَقُ لَكِنْ يَشْعُرُ أَنَّ عِنْدَهُ وَسَائِلَ وَعِنْدَهُ أَسْبَابَ الْخَلَاصِ وَعِنْدَهُ مَنْ يُخَلِّصُهُ عِنْدَهُ مُسْتَبْشِرٌ يَرْجِعُ إِلَيْهِ يَلْجَأُ إِلَى اللهِ يَفِرُّ إِلَى اللهِ يَتَوَكَّلُ عَلَى اللهِ يَسْتَعِينُ بِاللهِ نَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُخَلِّصَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّ وَفِتْنَةٍ وَيُعِيذَنَا مِنْ شَرِّ أَنْفُسِنَا وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَغْفِرَ لَنَا وَلِوَالِدِيْنَا وَيُصْلِحَ لَنَا أَعْمَالَنَا وَقُلُوبَنَا اللهُ أَعْلَمُ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ
Kondisi ini akan menyeret seseorang ke dalam penyakit yang sangat berbahaya, jika ia terus membiarkan dirinya larut dalam bisikan waswas dan ketakutan ini. Penyakit ini bernama “Al-Iblas” (putus asa). Orang-orang yang berputus asa. “Al-Iblas” adalah kondisi yang sangat berbahaya, sebuah gangguan psikologis yang sangat berbahaya. Ketika seseorang merasa dirinya telah terperosok ke dalam berbagai musibah, atau ia merasa takut tertimpa musibah, atau takut pada hal-hal yang sangat mengerikan baginya, sementara ia tidak lagi punya harapan akan adanya jalan keluar dari siapa pun. Inilah yang disebut dengan “Ablasa” (berputus asa). Istilah “Al-Iflas” adalah bangkrut secara harta, adapun “Al-Iblas” adalah perasaan ketika seseorang merasa tidak ada lagi yang bisa menyelamatkannya. Sebab, ia tidak lagi bersandar kepada Allah, ia tidak menghidupkan hatinya dengan mengenal Allah, atau mungkin pengenalannya terhadap Allah sangatlah lemah. Saat itulah ia berputus asa. “Al-Iblas” merupakan kondisi frustrasi yang amat dalam, dan perasaan yang membuat seseorang—na’udzubillah—berada dalam kondisi kejiwaan yang mengerikan, penuh kecemasan, dan ketakutan. Ia melihat masa depan di depannya begitu gelap gulita. Ia tidak lagi mengharap adanya jalan keselamatan. Ia merasa tidak punya siapa pun untuk tempat bertawakal dan bersandar, atau berharap bisa selamat dari kemelut tersebut. Ini adalah kondisi yang sangat berbahaya. Namun, obat dari semua penyakit ini hanyalah dengan mengenal Allah melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya, dan menghamba melalui nama dan sifat tersebut, serta senantiasa berbaik sangka kepada Allah. Sangkaan baik yang lahir dari pemahaman terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah. Inilah yang akan memperbaiki hati, kemudian iringilah dengan doa, kembali bersimpuh dan memohon kepada Allah. “Mohonlah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan shalat. Sesungguhnya salat itu benar-benar berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45). Ia memohon pertolongan melalui sabar, shalat, doa, ibadah, dan sedekah. Artinya, ia menghadapkan dirinya sepenuhnya kepada Allah. Ia melakukan segala amal saleh yang ia yakini dapat mengundang ridha Allah. Membuat Allah ridha, dengan beristighfar. Istighfar itu memiliki pengaruh yang luar biasa, dalam mencegah hukuman atas dosa-dosa, dan dalam menyelamatkan hati dari noda dan gelapnya dosa, serta menjauhkan dari waswas dan gangguan psikologis berbahaya yang dapat merusak jiwa, seperti rasa dendam, dengki, putus asa, kegelisahan, kesedihan, dan rasa bersalah yang berlebihan. Semua penyakit hati ini akan disembuhkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla jika seseorang menempuh jalan keimanan, serta berlindung kepada Allah Sang Maha Pengasih, niscaya ia akan mendapatkan yang kebaikan besar. Ia akan mendapati hatinya penuh optimisme, bercahaya, dan semakin dekat kepada Allah. Ia merasa bahagia dengan janji pahala di sisi Allah, dan senantiasa berharap kepada-Nya. Inilah hati yang kuat, karena ia bersandar kepada Allah Yang Maha Kuat. Inilah hati yang dikokohkan oleh Allah. Inilah hati yang dikuatkan ikatannya oleh Allah. Hati seperti ini tidak akan mudah berputus asa, tidak bersedih, dan tidak berkeluh kesah. Iman kepada takdir memiliki peran yang sangat besar dalam hal ini. “Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan tidak pula pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hadid: 22). Kemudian Allah berfirman setelah itu: “(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu…” (QS. Al-Hadid: 23). Iman kepada takdir dapat memperbaiki hati, mendidik hati, dan menjadikannya tetap seimbang. Tentu, ia bisa merasa sedih atau cemas, tapi ia sadar bahwa ia memiliki sarana untuk bangkit. Ia memiliki sebab-sebab keselamatan dan Allah yang akan menolongnya. Ia memiliki harapan dan selalu kembali kepada-Nya. Ia berlindung dan bersegera kembali kepada Allah. Bertawakal kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya. Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menyelamatkan kita dari segala keburukan dan fitnah, melindungi kita dari keburukan hawa nafsu dan tipu daya setan, serta dari segala bisikan jahatnya. Kita memohon kepada Allah agar mengampuni kita dan orang tua kita,serta memperbaiki amalan dan hati kita. Wallahu a’lam. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. ===== وَيُسْلِمُهُ إِلَى مَرَضٍ خَطِيرٍ جِدًّا لَوِ اسْتَرْسَلَ مَعَ هَذِهِ الْوَسَاوِسِ وَهَذِهِ الْمَخَاوِفِ هَذَا الْمَرَضُ اسْمُهُ الْإِبْلَاسُ مُبْلِسُونَ وَالْإِبْلَاسُ حَالَةٌ خَطِيرَةٌ جِدًّا حَالَةٌ نَفْسِيَّةٌ خَطِيرَةٌ جِدًّا عِنْدَمَا يَشْعُرُ الْإِنْسَانُ أَنَّهُ وَاقِعٌ فِي مَصَائِبَ أَوْ يَخَافُ مِنْ مَصَائِبَ أَوْ يَخَافُ مِنْ أَشْيَاءَ يَعْنِي مُخِيفَةٍ جِدًّا مُرْعِبَةٍ لَهُ وَلَا يَرْجُو مِنْ أَحَدٍ الْخَلَاصَ مِنْهَا هَذَا يُقَالُ أَبْلَسَ الْإِفْلَاسُ مِنَ الْمَالِ أَمَّا الْإِبْلَاسُ فَهُوَ أَنْ يَشْعُرَ أَنَّهُ لَا أَحَدَ يُنَجِّيهِ لِأَنَّهُ لَمْ يَلْجَأْ إِلَى اللهِ وَلَمْ يَعْمُرْ قَلْبَهُ بِمَعْرِفَةِ اللهِ أَوْ عِنْدَهُ مَعْرِفَةٌ ضَعِيفَةٌ عِنْدَهَا يُبْلِسُ وَالْإِبْلَاسُ حَالَةٌ مِنَ الْإِحْبَاطِ وَشُعُورٌ تَجْعَلُ الْإِنْسَانَ نَعُوذُ بِاللهِ فِي حَالَةٍ نَفْسِيَّةٍ مُرْعِبَةٍ قَلِقَةٍ خَائِفَةٍ تَرَى أَمَامَهَا طَرِيقًا أَسْوَدَ لَا تَرْجُو خَلَاصًا لَا تَرْجُو وَلَيْسَ لَهَا مَنْ تَتَوَكَّلُ عَلَيْهِ وَتَعْتَمِدُ عَلَيْهِ أَوْ تَرْجُوهُ لِلْخَلَاصِ مِنْ ذَلِكَ هَذَا أَمْرٌ خَطِيرٌ جِدًّا وَلَكِنْ عِلَاجُ هَذِهِ الْأَمْرَاضِ كُلِّهَا إِنَّمَا هِيَ بِمَعْرِفَةِ اللهِ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَعُبُودِيَّةِ الْأَسْمَاءِ وَالصِّفَاتِ وَحُسْنِ الظَّنِّ بِاللهِ وَحُسْنُ الظَّنِّ الَّذِي اُسْتُفِيْدَ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ وَصِفَاتِهِ هَذَا هُوَ الَّذِي يُصْلِحُ الْقَلْبَ ثُمَّ الدُّعَاءُ وَاللُّجُوءُ إِلَى اللهِ وَدُعَاؤُهُ وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِيْنَ يَسْتَعِينُ بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ بِالدُّعَاءِ بِالْعِبَادَةِ بِالصَّدَقَةِ يَعْنِي يُقْبِلُ عَلَى اللهِ يَفْعَلُ كُلَّ فِعْلٍ يَرَى أَنَّهُ يُرْضِي اللهَ يُرْضِي اللهَ يَسْتَغْفِرُ الاِسْتِغْفَارُ شَأْنُهُ عَظِيمٌ فِي مَنْعِ الْعُقُوبَاتِ وَفِي تَخْلِيصِ الْقَلْبِ مِنَ الرَّانِ وَمِنَ الظُّلْمَةِ وَمِنَ الْوَسَاوِسِ وَالْأُمُورِ النَّفْسِيَّةِ الْخَطِيرَةِ الَّتِي قَدْ تُفْسِدُهُ كَالْغِلِّ وَالْحَسَدِ وَالْقُنُوطِ وَالْيَأْسِ وَالْحَزَنِ وَالْغَلَطِ هَذِهِ كُلُّهَا آفَاتٌ يَشْرَحُهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا سَلَكَ سَبِيلَ الْإِيمَانِ وَالْتَجَأَ إِلَى الرَّحْمَنِ سَيَجِدُ خَيْرًا عَظِيمًا سَيَجِدُ قَلْبًا مُسْتَبْشِرًا مُسْتَنِيرًا مُقْبِلًا عَلَى اللهِ فَرِحًا بِمَا عِنْدَ اللهِ يَرْجُو اللهَ هَذَا قَلْبٌ قَوِيٌّ لِأَنَّهُ لَجَأَ إِلَى الْقَوِيِّ هَذَا قَلْبٌ مُثَبَّتٌ وَهَذَا قَلْبٌ يَرْبِطُ اللهُ عَلَيْهِ فَلَا يَيْأَسُ وَلَا يَحْزَنُ وَلَا يَجْزَعُ الْإِيمَانُ بِالْقَدَرِ أَمْرُهُ عَظِيمٌ مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ ثُمَّ قَالَ لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ الْإِيمَانُ بِالْقَدَرِ يُصْلِحُ الْقَلْبَ يُهَذِّبُ الْقَلْبَ يَجْعَلُهُ مُتَوَازِنًا نَعَمْ يَحْزَنُ يَقْلَقُ لَكِنْ يَشْعُرُ أَنَّ عِنْدَهُ وَسَائِلَ وَعِنْدَهُ أَسْبَابَ الْخَلَاصِ وَعِنْدَهُ مَنْ يُخَلِّصُهُ عِنْدَهُ مُسْتَبْشِرٌ يَرْجِعُ إِلَيْهِ يَلْجَأُ إِلَى اللهِ يَفِرُّ إِلَى اللهِ يَتَوَكَّلُ عَلَى اللهِ يَسْتَعِينُ بِاللهِ نَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُخَلِّصَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّ وَفِتْنَةٍ وَيُعِيذَنَا مِنْ شَرِّ أَنْفُسِنَا وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَغْفِرَ لَنَا وَلِوَالِدِيْنَا وَيُصْلِحَ لَنَا أَعْمَالَنَا وَقُلُوبَنَا اللهُ أَعْلَمُ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ


Kondisi ini akan menyeret seseorang ke dalam penyakit yang sangat berbahaya, jika ia terus membiarkan dirinya larut dalam bisikan waswas dan ketakutan ini. Penyakit ini bernama “Al-Iblas” (putus asa). Orang-orang yang berputus asa. “Al-Iblas” adalah kondisi yang sangat berbahaya, sebuah gangguan psikologis yang sangat berbahaya. Ketika seseorang merasa dirinya telah terperosok ke dalam berbagai musibah, atau ia merasa takut tertimpa musibah, atau takut pada hal-hal yang sangat mengerikan baginya, sementara ia tidak lagi punya harapan akan adanya jalan keluar dari siapa pun. Inilah yang disebut dengan “Ablasa” (berputus asa). Istilah “Al-Iflas” adalah bangkrut secara harta, adapun “Al-Iblas” adalah perasaan ketika seseorang merasa tidak ada lagi yang bisa menyelamatkannya. Sebab, ia tidak lagi bersandar kepada Allah, ia tidak menghidupkan hatinya dengan mengenal Allah, atau mungkin pengenalannya terhadap Allah sangatlah lemah. Saat itulah ia berputus asa. “Al-Iblas” merupakan kondisi frustrasi yang amat dalam, dan perasaan yang membuat seseorang—na’udzubillah—berada dalam kondisi kejiwaan yang mengerikan, penuh kecemasan, dan ketakutan. Ia melihat masa depan di depannya begitu gelap gulita. Ia tidak lagi mengharap adanya jalan keselamatan. Ia merasa tidak punya siapa pun untuk tempat bertawakal dan bersandar, atau berharap bisa selamat dari kemelut tersebut. Ini adalah kondisi yang sangat berbahaya. Namun, obat dari semua penyakit ini hanyalah dengan mengenal Allah melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya, dan menghamba melalui nama dan sifat tersebut, serta senantiasa berbaik sangka kepada Allah. Sangkaan baik yang lahir dari pemahaman terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah. Inilah yang akan memperbaiki hati, kemudian iringilah dengan doa, kembali bersimpuh dan memohon kepada Allah. “Mohonlah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan shalat. Sesungguhnya salat itu benar-benar berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45). Ia memohon pertolongan melalui sabar, shalat, doa, ibadah, dan sedekah. Artinya, ia menghadapkan dirinya sepenuhnya kepada Allah. Ia melakukan segala amal saleh yang ia yakini dapat mengundang ridha Allah. Membuat Allah ridha, dengan beristighfar. Istighfar itu memiliki pengaruh yang luar biasa, dalam mencegah hukuman atas dosa-dosa, dan dalam menyelamatkan hati dari noda dan gelapnya dosa, serta menjauhkan dari waswas dan gangguan psikologis berbahaya yang dapat merusak jiwa, seperti rasa dendam, dengki, putus asa, kegelisahan, kesedihan, dan rasa bersalah yang berlebihan. Semua penyakit hati ini akan disembuhkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla jika seseorang menempuh jalan keimanan, serta berlindung kepada Allah Sang Maha Pengasih, niscaya ia akan mendapatkan yang kebaikan besar. Ia akan mendapati hatinya penuh optimisme, bercahaya, dan semakin dekat kepada Allah. Ia merasa bahagia dengan janji pahala di sisi Allah, dan senantiasa berharap kepada-Nya. Inilah hati yang kuat, karena ia bersandar kepada Allah Yang Maha Kuat. Inilah hati yang dikokohkan oleh Allah. Inilah hati yang dikuatkan ikatannya oleh Allah. Hati seperti ini tidak akan mudah berputus asa, tidak bersedih, dan tidak berkeluh kesah. Iman kepada takdir memiliki peran yang sangat besar dalam hal ini. “Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan tidak pula pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hadid: 22). Kemudian Allah berfirman setelah itu: “(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu…” (QS. Al-Hadid: 23). Iman kepada takdir dapat memperbaiki hati, mendidik hati, dan menjadikannya tetap seimbang. Tentu, ia bisa merasa sedih atau cemas, tapi ia sadar bahwa ia memiliki sarana untuk bangkit. Ia memiliki sebab-sebab keselamatan dan Allah yang akan menolongnya. Ia memiliki harapan dan selalu kembali kepada-Nya. Ia berlindung dan bersegera kembali kepada Allah. Bertawakal kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya. Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menyelamatkan kita dari segala keburukan dan fitnah, melindungi kita dari keburukan hawa nafsu dan tipu daya setan, serta dari segala bisikan jahatnya. Kita memohon kepada Allah agar mengampuni kita dan orang tua kita,serta memperbaiki amalan dan hati kita. Wallahu a’lam. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. ===== وَيُسْلِمُهُ إِلَى مَرَضٍ خَطِيرٍ جِدًّا لَوِ اسْتَرْسَلَ مَعَ هَذِهِ الْوَسَاوِسِ وَهَذِهِ الْمَخَاوِفِ هَذَا الْمَرَضُ اسْمُهُ الْإِبْلَاسُ مُبْلِسُونَ وَالْإِبْلَاسُ حَالَةٌ خَطِيرَةٌ جِدًّا حَالَةٌ نَفْسِيَّةٌ خَطِيرَةٌ جِدًّا عِنْدَمَا يَشْعُرُ الْإِنْسَانُ أَنَّهُ وَاقِعٌ فِي مَصَائِبَ أَوْ يَخَافُ مِنْ مَصَائِبَ أَوْ يَخَافُ مِنْ أَشْيَاءَ يَعْنِي مُخِيفَةٍ جِدًّا مُرْعِبَةٍ لَهُ وَلَا يَرْجُو مِنْ أَحَدٍ الْخَلَاصَ مِنْهَا هَذَا يُقَالُ أَبْلَسَ الْإِفْلَاسُ مِنَ الْمَالِ أَمَّا الْإِبْلَاسُ فَهُوَ أَنْ يَشْعُرَ أَنَّهُ لَا أَحَدَ يُنَجِّيهِ لِأَنَّهُ لَمْ يَلْجَأْ إِلَى اللهِ وَلَمْ يَعْمُرْ قَلْبَهُ بِمَعْرِفَةِ اللهِ أَوْ عِنْدَهُ مَعْرِفَةٌ ضَعِيفَةٌ عِنْدَهَا يُبْلِسُ وَالْإِبْلَاسُ حَالَةٌ مِنَ الْإِحْبَاطِ وَشُعُورٌ تَجْعَلُ الْإِنْسَانَ نَعُوذُ بِاللهِ فِي حَالَةٍ نَفْسِيَّةٍ مُرْعِبَةٍ قَلِقَةٍ خَائِفَةٍ تَرَى أَمَامَهَا طَرِيقًا أَسْوَدَ لَا تَرْجُو خَلَاصًا لَا تَرْجُو وَلَيْسَ لَهَا مَنْ تَتَوَكَّلُ عَلَيْهِ وَتَعْتَمِدُ عَلَيْهِ أَوْ تَرْجُوهُ لِلْخَلَاصِ مِنْ ذَلِكَ هَذَا أَمْرٌ خَطِيرٌ جِدًّا وَلَكِنْ عِلَاجُ هَذِهِ الْأَمْرَاضِ كُلِّهَا إِنَّمَا هِيَ بِمَعْرِفَةِ اللهِ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَعُبُودِيَّةِ الْأَسْمَاءِ وَالصِّفَاتِ وَحُسْنِ الظَّنِّ بِاللهِ وَحُسْنُ الظَّنِّ الَّذِي اُسْتُفِيْدَ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ وَصِفَاتِهِ هَذَا هُوَ الَّذِي يُصْلِحُ الْقَلْبَ ثُمَّ الدُّعَاءُ وَاللُّجُوءُ إِلَى اللهِ وَدُعَاؤُهُ وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِيْنَ يَسْتَعِينُ بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ بِالدُّعَاءِ بِالْعِبَادَةِ بِالصَّدَقَةِ يَعْنِي يُقْبِلُ عَلَى اللهِ يَفْعَلُ كُلَّ فِعْلٍ يَرَى أَنَّهُ يُرْضِي اللهَ يُرْضِي اللهَ يَسْتَغْفِرُ الاِسْتِغْفَارُ شَأْنُهُ عَظِيمٌ فِي مَنْعِ الْعُقُوبَاتِ وَفِي تَخْلِيصِ الْقَلْبِ مِنَ الرَّانِ وَمِنَ الظُّلْمَةِ وَمِنَ الْوَسَاوِسِ وَالْأُمُورِ النَّفْسِيَّةِ الْخَطِيرَةِ الَّتِي قَدْ تُفْسِدُهُ كَالْغِلِّ وَالْحَسَدِ وَالْقُنُوطِ وَالْيَأْسِ وَالْحَزَنِ وَالْغَلَطِ هَذِهِ كُلُّهَا آفَاتٌ يَشْرَحُهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا سَلَكَ سَبِيلَ الْإِيمَانِ وَالْتَجَأَ إِلَى الرَّحْمَنِ سَيَجِدُ خَيْرًا عَظِيمًا سَيَجِدُ قَلْبًا مُسْتَبْشِرًا مُسْتَنِيرًا مُقْبِلًا عَلَى اللهِ فَرِحًا بِمَا عِنْدَ اللهِ يَرْجُو اللهَ هَذَا قَلْبٌ قَوِيٌّ لِأَنَّهُ لَجَأَ إِلَى الْقَوِيِّ هَذَا قَلْبٌ مُثَبَّتٌ وَهَذَا قَلْبٌ يَرْبِطُ اللهُ عَلَيْهِ فَلَا يَيْأَسُ وَلَا يَحْزَنُ وَلَا يَجْزَعُ الْإِيمَانُ بِالْقَدَرِ أَمْرُهُ عَظِيمٌ مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ ثُمَّ قَالَ لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ الْإِيمَانُ بِالْقَدَرِ يُصْلِحُ الْقَلْبَ يُهَذِّبُ الْقَلْبَ يَجْعَلُهُ مُتَوَازِنًا نَعَمْ يَحْزَنُ يَقْلَقُ لَكِنْ يَشْعُرُ أَنَّ عِنْدَهُ وَسَائِلَ وَعِنْدَهُ أَسْبَابَ الْخَلَاصِ وَعِنْدَهُ مَنْ يُخَلِّصُهُ عِنْدَهُ مُسْتَبْشِرٌ يَرْجِعُ إِلَيْهِ يَلْجَأُ إِلَى اللهِ يَفِرُّ إِلَى اللهِ يَتَوَكَّلُ عَلَى اللهِ يَسْتَعِينُ بِاللهِ نَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُخَلِّصَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّ وَفِتْنَةٍ وَيُعِيذَنَا مِنْ شَرِّ أَنْفُسِنَا وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَغْفِرَ لَنَا وَلِوَالِدِيْنَا وَيُصْلِحَ لَنَا أَعْمَالَنَا وَقُلُوبَنَا اللهُ أَعْلَمُ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ
Prev     Next